Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 6 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6

Bagian 1 dari 6

                                        PUTUSAN
                                 Nomor 1/PUU-XI/2013

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


[1.1]      Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

[1.2]      Nama        : Oei Alimin Sukamto Wijaya

           Pekerjaan : Swasta

           Alamat      : Jalan Waspada Nomor 98 Surabaya

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Desember 2012
memberi kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., Imam Syafi’i, S.H., Yun
Suryotomo, S.H., Muhammad Achyar, S.H., Abdul Holil, S.H., Ahmad Sahid,
S.H., dan Adi Darmanto, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Sholeh and Partners
beralamat kantor di Jalan Genteng Muhammadiyah Nomor 2B Surabaya, bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;

Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;

[1.3]      Membaca permohonan Pemohon;
           Mendengar keterangan Pemohon;
           Mendengar dan membaca keterangan Pemerintah;
           Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
           Mendengar keterangan ahli Pemohon;
           Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
           Membaca kesimpulan Pemerintah;
                                         2


                              2. DUDUK PERKARA


[2.1]       Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 13 Desember 2012 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
13 Desember 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
1/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 3 Januari 2013 dengan Nomor 1/PUU-XI/2013, yang telah diperbaiki
dengan perbaikan permohonan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 1 Februari 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:

A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menegaskan hal yang
sama, yakni menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun      1945”,   memutus   sengketa   kewenangan    lembaga    negara    yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Penegasan serupa juga dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Peradilan Umum yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk”
antara lain “menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
                                        3


dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
Berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon berkeyakinan, bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian Undang-Undang ini
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan para Pemohon adalah pihak
   yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
   berlakunya Undang-Undang, yaitu:
   a. perorangan warga negara Indonesia;
   b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
      dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
      Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
   c. badan hukum publik atau privat, atau;
   d. lembaga negara.
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang dimaksud
   dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia;
4. Bahwa pada tanggal 5 Agustus telah terjadi tindakan penganiayaan yang
   dialami Pemohon, di mana Pemohon dianiaya di Hotel Meritus Surabaya dan
   yang melakukan tindakan penganiayaan adalah pemilik Hotel Meritus Surabaya
   yang bernama Haryono Winata alias Mingming. Akibat penganiayaan a quo,
   wajah Pemohon mengalami lebam-lebam sehingga Pemohon harus opname
   beberapa hari di rumah sakit (vide bukti P-4).
5. Bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut Pemohon mendatangi kantor
   Polisi Sektor Genteng Surabaya dengan maksud ingin melaporkan, dan tiba di
   kantor Polisi pada pukul 01.00 WIB. Sesaat setelah sampai di Polsek Pemohon
   disuruh menunggu di ruang tunggu oleh Polisi yang sedang piket, setelah satu
   (1) jam menunggu Pemohon baru disuruh masuk ke ruang penerimaan laporan
   dan di situ membuat laporan bahwa habis dipukuli oleh Haryono Winata alias
   Mingming dan saat itu laporan diketik dan diberikan STPL dengan Nomor
   LP/427/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK GTNG (vide bukti P-5). Setelah
   membuat laporan lalu Pemohon disuruh masuk ke ruang penyidik untuk
   memberikan keterangan lanjutan berkaitan tentang laporan tersebut, akan
                                       4


   tetapi yang sangat mencurigakan saat Pemohon ditanyai terkait tentang
   kronologis kejadian pihak Penyidik tidak mengetik bahkan juga tidak mencatat
   tentang apa yang pihak Penyidik tanyakan dan apa yang Pemohon sampaikan.
   Kejadian ini berlangsung sampai pukul +- 06.00 WIB dan yang paling
   mengherankan, setelah itu Pemohon disuruh menunggu di ruang tunggu luar
   oleh pihak Penyidik, dan tidak berselang lama saudara Haryono Winata tiba-
   tiba datang dan langsung masuk keruang KANIT Reskrim Polsek Genteng
   Surabaya. Selang beberapa lama Pemohon disuruh masuk dan Pemohon
   melihat Kanit Reskrim dengan mudah mengikuti apa yang disuruh oleh
   Haryono Wiinata.
6. Bahwa setelah apa yang dilaporkan oleh Pemohon ada hal yang paling
   fundamental yang membuat Pemohon curiga, di mana dalam hal ini ada
   perubahan Nomor STPL dari pihak Polsek Genteng yang dalam hal ini dari
   Nomor    LP/427/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK.GTNG          berubah     menjadi
   Nomor LP/106/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK.GTNG.
7. Bahwa dalam perkembangannya hingga hari ini kasus Pemohon di Polsek
   Genteng tidak ditindaklanjuti sesuai dengan SOP baku Kepolisian Negara
   Republik Indonesia, yang di mana sampai pada tanggal 11 September 2012
   Pemohon menerima surat (SP2HP) dari POLSEK Genteng Surabaya dengan
   Nomor B/110/IX/2012/RESKRIM (vide bukti P-6) yang mana berisi tentang
   masih diperlukannya perpanjangan penyelidikan selama 30 hari, padahal
   sudah memeriksa 12 saksi dan Pemohon sudah memberikan informasi bahwa
   di Hotel Meritus terdapat CCTV yang bisa dijadikan sebagai alat bukti. Akan
   tetapi pihak Polsek genteng terkesan mengesampingkan masalah ini dan
   menunjukkan kurang profesional dalam menangani perkara.
8. Karena ketakutannya, melihat begitua kuat dan hebatnya Haryono Winata di
   Polsek Genteng Surabaya dan tidak memahaminya hukum, Pemohon justru
   diminta mengganti kerugian kepada Haryono Winata CS, yang awalnya minta
   Rp. 3 Milyar akhirnya turun menjadi Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)
   dan Pemohon sudah transfer uang sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta
   rupiah) ke rekening Hari Muljono Bank BCA Nomor 3631359688 (vide bukti
   P-7).
9. Bahwa karena tidak ada penyelesaian dan Pemohon merasa diperas, sebab
   Pemohon    adalah   korban   penganiayaan    justru   diminta   uang   sebesar
                                          5


   Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah). Akhirnya Pemohon melaporkan
   tindakan penganiayaan dan adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh
   Haryono Winata dkk tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur dengan STPL Nomor
   LPB/641/VIII/2012/SPKT (vide bukti P-8) tertanggal 30 Agustus 2012 dengan
   harapan agar pihak Kepolisian dalam penanganan perkara tersebut bisa lebih
   profesional dan netral tanpa adanya tekanan. Akan tetapi yang terjadi malah
   terlihatnya suatu pola permainan yang sudah di kordinasikan dengan sangat
   rapi oleh pihak-pihak yang membuat seolah-olah unsur-unsur dari laporan
   Pemohon tidak terbukti yang dalam hal ini sesuai dengan SP2HP POLDA
   JATIM Nomor B/1169/SP2HP-3/XI/2012/Ditreskrimum (vide bukti P-9).
10. Bahwa dengan semakin gencarnya Pemohon mencari keadilan membuat
   Saudara Haryono Winata Selaku pemilik Hotel Meritus yang terkenal kebal
   dengan hukum semakin gerah dan mencoba mengkriminalisasi Pemohon
   dengan berbagai cara yang penting Pemohon harus masuk penjara.
11. Bahwa dugaan telah terjadi suatu pola permainan yang rapi untuk
   mengkriminalisasikan Pemohon bisa dicermati dengan adanya penetapan
   Pemohon sebaga tersangka yang dilakukan oleh POLSEK Genteng Surabaya
   dengan dikeluarkannya surat panggilan Nomor SPG/107/IX/2012/Reskrim dan
   SPG/123/X/2012/Reskrim tertanggal 24 September 2012 dan tanggal 09
   Oktober 2012 dalam dugaan perbuatan tidak menyenangkan               (Pasal 335
   KUHP) yang dalam hal ini pelapor adalah Haryono Winata, adapun laporan
   tersebut    dibuat       Haryono       Winata    dengan     STPL         Nomor
   LP/107/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK.GTNG tertanggal 05 Agustus 2012.
   Dalam hal ini kasus yang dilaporkan Haryono Winata tersebut sangat lemah
   bukti-buktinya, akan tetapi secara mudah Pemohon bisa ditetapkan sebagai
   tersangka dalam tempo waktu yang tidak terlalu lama dan juga adanya
   penahan terhadap Pemohon hal ini bisa dilihat dalam Surat Perintah
   Penahanan Nomor SP.Han/123/X/2012/JATIM/RESKRIM (vide bukti P-10).
   Dan hal ini sangat membuat Pemohon merasa bahwa keadilan itu memang
   hanya dimiliki oleh para mafia hukum beserta orang yang kaya saja.
12. Bahwa pola permainan yang rapi untuk mengkriminalisasikan Pemohon juga
   bisa dicermati dengan adanya penetapan Pemohon sebagai tersangka yang
   dilakukan   lagi-lagi   oleh   pihak   Polsek   Genteng   Surabaya      dengan
   dikeluarkannya surat panggilan Nomor SPG/83/IX/2012/Reskrim (Copy
                                          6


   Terlampir) tertanggal 11 September 2012 dalam dugaan perbuatan tidak
   menyenangkan [Pasal 335 ayat (1) KUHP] atau perusakan barang yang
   dalam hal ini pelapor adalah Hary Moeljono yang mana masih orang
   suruhan dari Haryono Winata, adapun laporan tersebut di buat STPL
   Nomor      LP/105/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK.GTNG            tertanggal     05
   Agustus 2012 (vide bukti P-11). Dalam hal ini dilihat dari Nomor STPL yang
   dikeluarkan Polsek Genteng sangatlah mencurigakan, karena perbedaan
   nomor laporan hanya selisih satu nomor saja dari Lap yang dibuat dengan
   Pemohon        (LP/105/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK           GTNG     dengan
   LP/106/VIII/2012/ JATIM/RESTABES/SEK.GTNG) padahal faktanya Pemohon
   adalah orang yang pertama kali melapor dan tidak ada orang lain yang
   membuat laporan. Kecurigaan Pemohon semakin menguat dengan adanya
   fakta permasalahan STPL Pemohon yang diubah secara ajaib seperti sudah
   kami jelaskan di atas, hal itulah yang membuktikan bahwa adanya campur
   tangan dan permainan oknum-oknum yang sangat tidak profesional dan tidak
   netral.
13. Bahwa, dugaan adanya pola mengkriminalisasi Pemohon ini juga bisa
   dicermati dengan ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka dalam kasus
   yang tidak pernah dilakukan oleh Pemohon. Dalam hal ini penetapan sebagai
   tersangka bisa dilihat dari adanya surat panggilan yang dikeluarkan
   POLRESTABES Surabaya Nomor S-Pgl/3567/X/2012/RESKRIM tertanggal
   25 Oktober 2012, adapun surat tersebut berdasarkan laporan dari JEnny
   Kosasi          alias           Cucu        dengan        STPL         Nomor
   LP/K/1113/IX/2012/JATIM/RESTABES.Sby tertanggal 07 September 2012
   dalam     perkara   kejahatan    terhadap   kesopanan   dan   perbuatan     tidak
   menyenangkan. Di mana dalam hal ini Pemohon belum pernah mengenal
   Jenny Kosasi apalagi berbuat seperti yang disangkakan, sekarang Pemohon
   baru tahu ternyata Jenny Kosasi alias Cucu adalah masih satu komplotan
   dengan Haryono Winata (vide bukti P-12).
14. Bahwa adanya pola mengkriminalisasikan Pemohon juga bisa dilihat dengan
   adanya teror dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat TNI-AD.
   Dalam hal ini oknum TNI-AD yang melakukan upaya teror agar Pemohon tidak
   melanjutkan laporan penganiayaan yang dilakukan oleh HARYONO WINATA
   diketahui bernama Mayor Chb Sudrajat dari Pa Pudik Intelstrad Kodiklat TNI-
                                        7


   AD. Adapun intimidasi dan teror tersebut sudah Pemohon Laporkan di POM-
   AD    KODAM      V    Brawijaya    Jawa   Timur    dengan    Nomor     Aduan
   TBLP/11/VI/IDIK/2012 tertanggal 09 Agustus 2012 dan sampai saat juga belum
   ada tindak lanjutnya (vide bukti P-13).
15. Bahwa Pemohon dapat surat panggilan dari Polsek Genteng Surabaya untuk
   dilakukan gelar perkara dalam perkara penganiayaan laporan Pemohon yang
   tidak ada tindak lanjutnya pada tanggal 10 Desember 2012, tiba-tiba dibatalkan
   oleh Kepolisian diganti surat panggilan Pemohon akan diserahkan ke
   Kejaksaan dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan [Pasal 335 ayat (1)
   KUHP] atas laporan HARYONO WINATA di mana Pemohon dalam kasus ini
   sudah pernah ditahan. Bahwa pemanggilan ini sangat mencurigakan dan
   Pemohon takut ditahan lagi, akhirnya panggilan tanggal 10 Desember tersebut
   tidak didatangani. Dan hari itu juga Pemohon dapat panggilan ke 2 dari Polsek
   Genteng Surabaya untuk dihadapkan ke jaksa penuntut pada hari kamis
   tanggal 13 Desember 2012. Ada apa ini, kenapa secepat itu? Apakah ini
   perkara korupsi yang polisi begitu giat dan bernafsu untuk menyelesaikan
   perkara remeh temeh Pemohon.
16. Bahwa Pemohon sampai hari ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam 3
   perkara dengan sangkaan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat
   (1) seperti dalam (vide bukti P-10, vide bukti P-11 dan vide bukti P-12).
17. Bahwa Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah pasal karet yang dalam perjalanan
   sejarahnya menjadi alat untuk mengkriminalisasi setiap warga negara agar bisa
   ditahan dikarenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP menurut Pasal 21 KUHAP ayat
   (4) huruf b adalah pasal perkecualian yang bisa dilakukan penahan (vide
   bukti-10).
18. Pemohon hanya mengatakan; “hei jika kamu berani jangan mukuli aku
   disini (hotelmu) kalo berani ayo bertengkar di Suramadu”. Pertanyaannya
   apakah bisa kata-kata Pemohon a quo sudah bisa dikualifikasi sebagai
   perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1)
   KUHP? Jika bisa tentu Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah pasal karet, yang
   lentur bisa menjerat siapa saja yang dianggap melakukan perbuatan tidak
   menyenangkan.
19. Bahwa dengan adanya ketentuan pasal Pemohon sangat merasa hak-hak
   konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan terbukti Pemohon pernah ditahan
                                         8


   karena Pasal 335 ayat (1) KUHP yang dikuatkan oleh pasal                  a quo

Bagian 2 dari 6

   sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 28D ayat (1)
   Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, menurut pendapat Pemohon
   maka Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam
   ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
20. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
   2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20
   September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa
   kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
   Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: 1. adanya hak
   dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan olehUUD 1945;
   2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; 3.
   kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
   dipastikanakan terjadi; 4.   adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
   antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
   pengujian; 5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
   maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
   terjadi;
21. Dengan demikian maka ada 5 (lima) syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam
   menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Syarat pertama, adalah
   kualifikasi Pemohon sebagai warga negara Indonesia, untuk bertindak sebagai
   Pemohon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat
   kedua, dengan berlakunya suatu Undang-Undang hak dan/atau kewenangan
   konstitusional Pemohon dirugikan. Syarat ketiga, kerugian konstitusional
   tersebut bersifat spesifik. Syarat keempat, kerugian tersebut timbul akibat
   berlakunya   Undang-Undang       yang     dimohon.   Syarat   kelima,   kerugian
   konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.
22. Bahwa 5 (lima) syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
   Mahkamah melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil
   Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung (halaman 59), yang
   menyebutkan sebagai berikut:
                                            9


23. Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar
   pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan
   NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan
   publik, badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
   Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
   pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945
   (lihat juga Lee Bridges, dan kawan-kawan. Dalam “Judicial Review in
   Perspective, 1995)”;
24. Bahwa     berdasarkan   uraian   yang       sudah     Pemohon     nyatakan   di   atas
   membuktikan bahwa Pemohon (perseorangan warga negara Indonesia)
   memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon
   dalam permohonan pengujian Undang-Undang ini.
25. Bahwa berdasarkan kriteria-kriteria tersebut Pemohon merupakan pihak yang
   memiliki    hubungan     sebab    akibat     (causal    verband)    antara    kerugian
   konstitusional dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk
   diuji karena Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain
   maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain
   maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
   1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat
   (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
   Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
   bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
26. Bahwa nyatalah jika pasal a quo tidak memberikan perlindungan hukum dan
   kepastian hukum bagi setiap warga negara, padahal Pemohon punya hak
   konstitusional yang dijamin Undang-undang Dasar 1945. Dengan demikian
   Pemohon berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
   standing) sebagai pihak dalam permohonan pengujian Undang-Undang
   terhadap UUD 1945.
27. Bahwa Pemohon khawatir jika Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu
   perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu
   perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang
   Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
   dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-
   Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
                                          10


   Pidana    (KUHAP)     tidak    dibatalkan     oleh   Mahkamah    Konstitusi,   hak
   Konstitusional Pemohon yang dijamin Undang-undang Dasar 1945 secara
   faktual dan potensial dirugikan.

B. POKOK PERMOHONAN
   KUHP diambil dari buku berjudul KUHP dan KUHAP Asa Mandiri cetakan
   ke tujuh Mei 2007
Pasal 335 KUHP menyatakan;
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
   banyak empat ribu lima ratus rupiah:
   1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
      melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
      kekerasan,    sesuatu      perbuatan     lain   maupun   perlakuan   yang   tak
      menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain
      maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri
      maupun orang lain”.
   2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
      membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
      tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut
   atas pengaduan orang yang terkena.
   KUHP diambil dari buku berjudul KUHP dan KUHAP penghimpun SALAHUDIN
   cetakan pertama Juli tahun 2007 terbitan Transmedia Pustaka
Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan;
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling
   banyak empat ribu lima ratus rupiah:
   1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
      melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan,
      dengan sesuatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak
      menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman
      perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan,
      baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
   2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
      membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran
                                       11


      tertulis. (2) Dalam hal yang dimaksud dalam nomor 2, kejahatan itu dituntut
      hanya atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa pasal 335 ayat (1)
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
   tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
   berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
   kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak
   atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut
   umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah
   penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka
   atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat
   perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia
   ditahan.
(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan
   hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada
   keluarganya.
(4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau
   terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun
   pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
   a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
   b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296,
     Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1),Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal
     378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480
     dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26
     Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai,
     terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2
     dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang
     Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal
     36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-
     undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun
     1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
   Selanjutnya UUD 1945 berbunyi:
        Pasal 28 D ayat (1) :
                                        12


          “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
          kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan
          hukum”.
1. Bahwa KUHP meskipun diundangkan pada tahun 1946 sebenarrnya KUHP
  berasal dari Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  (KUHP) dari jaman penjajahan Belanda di Indonesia (Nederlandsch Indie), jadi
  kalaupun ada perbedaan hanya pada penggunaan istilah dan susunan kalimat
  saja.
2. Bahwa harus diakui isi pasal-pasal dalam KUHP banyak yang sudah
  ketinggalan zaman, dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi alam
  demokrasi sekarang. Namun faktanya pemerintah kita belum bisa melakukan
  revisi KUHP, meski dari dulu dijanjikan akan ada revisi namun faktanya tidak
  pernah terjadi.
3. Bahwa dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana
  telah disebut di atas diatur dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap
  Kemerdekaan Orang Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  yang rumusannya berbunyi : (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama
  1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah: Barang siapa secara
  melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan
  sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
  perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman
  kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,
  baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
4. Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335
  ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan
  meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini
  sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang
  Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kualifikasi penahanan seorang tersangka
  dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan tetap mengacu pada suatu
  alasan hukum seperti diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti
  yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran
  tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
  barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Dalam surat perintah
  penahanannya, instansi yang berkepentingan (penyidik, penuntut umum atau
                                       13


  hakim) harus menyebutkan alasan penahanannya. Tanpa penyebutan alasan
  penahanan, maka penahanan yang dilakukan adalah cacat hukum dan dapat di
  praperadilankan.
5. Bahwa praktik hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak
  menyenangkan umumnya sering dilakukan penahanan seperti yang dialami
  oleh Pemohon. kepentingan untuk melakukan penahanan merupakan sifat
  yang sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat
  subjektif pula. Karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah-perintah
  penahanan dikeluarkan yang tidak sesuai dengan alasan-alasan penahanan
  sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP. Bahwa,
  Pasal 21 ayat (4) huruf KUHAP memberikan kekuasaan penuh terhadap
  penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan, padahal
  ancamannya hanya satu tahun. Dan pasal ini jelas tidak mengandung
  perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Pemohon sebagaimana di
  jamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa, dalam konteks penahanan yang dialami oleh Pemohon [sesuai Pasal
  21 ayat (4) huruf b KUHAP] tentu sangat subyektif dan diskriminatif yang
  dilakukan oleh Polsek Genteng Surabaya. Pertama, laporan penganiayaan
  yang dialami oleh Pemohon sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh Polsek
  Genteng Surabaya. Sementara laporan Haryono Winata langsung direspon
  cepat dengan tuduhan Pemohon Melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP
  dikarenakan Pemohon Mengucapkan kata-kata “kalo kamu berani jangan
  mukuli aku di hotelmu ayo kita duel di Suramadu”. Padahal kata-kata
  tersebut terucap setelah Pemohon dianiaya oleh Haryono Winata hingga babak
  belur, artinya kata-kata uang diucapkan oleh Pemohon tidak tiba-tiba. Jadi
  wajar Pemohon mengeluarkan kata-kata a quo. Pemohon menganggap bahwa
  Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP jelas tidak memberikan jaminan dan
  pengakuan hak Pemohon sebagai Tersangka yang dilindungi Undang-Undang
  untuk tidak harus ditahan. Maka Pemohon menganggap bahwa Pasal 21 ayat
  (4) huruf KUHAP jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa menurut Supriyadi Widodo Eddyono, S.H. dalam klinik hukum
  online tanggal 8 November 2010 mengatakan Pasal 335 ayat (1) KUHP
  mensyaratkan adanya pemenuhan atas dua unsur yakni “memakai kekerasan”
  atau “ancaman kekerasan”. Pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya
                                       14


   salah satu dari dua unsur tersebut. Dalam praktiknya, penerapan Pasal 335
   ayat (1) KUHP oleh Mahkamah Agung R.I. (MA) akan menekankan pada
   penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada
   dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan,
   menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksaan fisik, tapi dapat
   pula dalam bentuk paksaan psikis.
8. Dalam Putusan Nomor 675 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang
   memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende Nomor
   15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985, MA telah memberi kualifikasi perbuatan
   pidana yang tidak menyenangkan yaitu: “Dengan sesuatu perbuatan, secara
   melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu.” Artinya, ada
   rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan
   akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa
   membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau
   terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia
   tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut, akan tetapi dia tidak
   mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi,
   menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.
9. Bahwa jika memahami pertimbangan putusan Mahkamah Agung di atas, tentu
   unsur delik perbuatan tidak menyenangkan harus mensyaratkan unsur
   paksaan, apakah itu paksaan fisik maupun paksaan psikis. Bahwa dalam kasus
   Pemohon, sama sekali Pemohon tidak melakukan paksaan baik psikis maupun
   paksaan fisik. Ucapan pemohon hanya efek dari dipukulinya Pemohon oleh
   terlapor, dan kenapa Polsek Genteng Surabaya sudah menganggap ucapan
   Pemohon sudah masuk unsur perbuatan tidak menyenangkan. Akhirnya
   Pemohon mengambil kesimpulan jika Pasal 335 ayat (1) KUHP benar-benar
   pasal karet yang sangat merugikan hak Pemohon sebagaimana diatur dalam
   Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
10. Bahwa dalam praktiknya, polisi cenderung mudah sekali menerapkan Pasal
   335 ayat (1) KUHP dengan dalih pembuktian nanti urusan pengadilan. Jika

Bagian 3 dari 6

   sudah seperti ini hak tersangka menjadi tidak berdaya. Ditambah lagi menurut
   Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, Pasal 335 ayat (1) adalah pasal perkecualian
   yang bisa dilakukan penahanan. Pemohon menjadi korban dari subjektifitas
   penyidik Polsek Genteng Surabaya. Di mana hanya ucapan Pemohon yang
                                      15


   dianggap tidak menyenangkan pelapor, Pemohon ditahan oleh Polsek Genteng
   Surabaya. Bukankah kalo begitu pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 21 ayat
   (4) huruf b KUHAP melanggar hak asasi Pemohon yang dijamin oleh Pasal
   28D ayat (1) UUD 1945.
11. Dalam hukum atau dalam pengertian hukum pidana, perbuatan tidak
   menyenangkan dapat berakibat fatal bagi pelakunya jika perbuatan yang tidak
   menyenangkan tersebut tidak disukai atau tidak dapat diterima oleh pihak yang
   menjadi korban dari perbuatan yang tidak menyenangkan, meskipun akibat
   perbuatannya tidak membahayakan jiwa korban atau penderita, akan tetapi ada
   perasaan yang sungguh tidak enak dirasakan oleh si penderita atau korban
   sudah bisa melapor ke polisi.
12. Bahwa sudah menjadi jelas norma hukum delik perbuatan tidak menyenangkan
   sangat luas maknanya seperti karet, bisa ditarik kemana-mana. Seharusnya
   dalam hukum pidana delik pidana harus jelas makna pengertiannya, misalnya
   pencurian adalah     Barang siapa mengambil barang sesuatu,            yang
   seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
   dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
   pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
   sembilan ratus rupiah. Dalam rumusan delik pencurian sangat jelas, apa itu
   mengambil barang bukan kepunyaannya sendiri, dengan maksud memiliki
   secara melawan hukum. Begitu juga dalam delik tindak pidana penggelapan
   juga unsur-unsurnya jelas, Barang siapa dengan sengaja dan melawan
   hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
   kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
   kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
   lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
   rupiah. Hal ini sangat berbeda dengan perbuatan tidak menyenangkan yang
   siapapun yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan bisa
   dilaporkan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
13. Bahwa fakta menunjukkan penyidik jika ingin menahan tersangka sementara
   ancaman pasalnya tidak sampai 5 tahun, maka penyidik akan menyelipkan
   Pasal 335 ayat (1) KUHP agar tersangka tersebut bisa ditahan. Sebab pasal
   apapun jika digandengkan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi
   nyambung. Hal ini bisa diliat dalm kasus ditetapkannya Pemohon oleh
                                      16


   Polrestabes Surabaya yang dituduh melakukan pidana Pasal 281, karena
   ancaman tidak sampai 5 (lima) tahun, akhirnya ditambahi Pasal 335 ayat (1)
   KUHP (vide bukti P-12)
14. Bahwa menurut pendapat Prof. J.E. Sahetapy, SH., MA., sebagaimana dikutip
   dalam   Putusan    Mahkamah      Konstitusi   Nomor   013-022/PUU-IV/2006
   menyatakan bahwa Pasal V UU Nomor 1 Tahun 1946 merupakan batu penguji
   tentang relevansi dan raison d’etre pasal-pasal KUHPidana dimaksud
   menyatakan “Peraturan hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian
   sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan
   Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi,
   harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku”;
15. Bahwa, ketentuan Pasal 21 KUHAP ayat (4) huruf b menyatakan perbuatan
   tidak menyenangkan dalam kategori kejahatan yang dapat ditahan. Pasal ini
   jelas telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon. Kalau mau fair,
   ancaman Pasal 335 ayat (1) KUHP cuman satu tahun. Maka idealnya tidak bisa
   ditahan. Namun karena KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf b memberi
   perkecualian. Akhirnya Pemohon ditahan oleh Polsek Genteng. Mestinya frasa
   perkecualian huruf b tidak memasukkan Pasal 335 ayat (1). Implementasinya
   sangat berbahaya, di mana pasal ini sering dipakai Penyidik dan Jaksa
   Penuntut Umum sebagai pasal terakhir guna menjerat perbuatan pelaku. Coba
   bayangkan, jika segala perbuatan asal dirasa tidak menyenangkan orang lain
   pelakunya dapat ditahan? Berapa banyak orang dapat ditahan mungkin karena
   hal-hal yang sepele asalkan "tidak menyenangkan" orang lain. Kasus inilah
   yang terjadi pada diri Pemohon. Di mana letak perlindungan hukum dari negara
   sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
16. Bahwa delik Pasal 335 ayat (1) KUHP menyatakan, barang siapa secara
   melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
   membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
   Kecuali sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
   yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
   yang tak menyenangkan yang tidak mengandung perlindungan hukum dan
   kepastian hukum seperti yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
   Bahwa dengan ditahannya Pemohon padahal permasalahannya belum jelas,
   menjadikan Pemohon sangat dirugikan. Jika ternyata di pengadilan Pemohon
                                      17


   tidak bersalah, bagaimana dengan kerugian Pemohon yang pernah ditahan
   oleh Polsek Genteng Surabaya, siapa yang memberi ganti kerugian?
17. Bahwa menurut doktrin yang berlaku umum yaitu “power tends to corrupt,
   absolute power corupt absolutely”, oleh karena polisi, jaksa dan hakim
   diberikan kewenangan penuh untuk bisa menahan jika tersangka/terdakwa
   diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP, maka kecenderungan aparat
   penegak hukum akan menyalahgunakan kekuasaannya lebih terbuka. Aparat
   penegak hukum dengan mudah berbuat secara sewenang-wenang terhadap
   kewenangan yang dimiliki dan melekat dalam jabatannya. Hal ini terbukti
   seperti yang dialami oleh diri Pemohon, bukankah hak-hak konstitusional
   Pemohon yang dilindungi Pasal 28D ayat (1) 1945 jadi terabaikan.
18. Bahwa dalil Ultimum Remedium, (sarana terakhir) yaitu berkaitan dengan
   masalah bagaimana menentukan dapat dipidana atau tidak dapat dipidana
   suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau dengan kelalaian. Dalam
   kasus yang dialami oleh Pemohon, Polsek Genteng Surabaya tidak pernah
   bertindak fair apalagi mencoba mendamaikan Pemohon, justru posisi Pemohon
   dipojokkan lalu ditahan. Sehingga menjadi tersangka dengan pasal yang sama
   yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHP.
19. Kesimpulannya semua perlakuan yang tidak menyenangkan dapat diadukan ke
   pihak   kepolisian,   apabila    dirasa   perlu    penyidik   polisi   dapat
   melakukan penahanan terhadap tersangka seperti yang dialami oleh Pemohon.
   Apa saja yang dimaksud dengan kategori perlakuan tidak menyenangkan?
   Jawabannya segala perbuatan yang tidak diterima oleh pengadu atau yang
   dirasa tidak menyenangkan hatinya. Disinilah letak kelemahan delik Pasal 335
   ayat (1) KUHP sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun
   perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun
   perlakuan yang tak menyenangkan dan kelemahan Pasal 21 ayat (4) huruf b
   sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) KUHAP.
20. Bahwa Setelah dicermati dan dibaca secara seksama isi dari Pasal 335 ayat
   (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
   tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
   tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab
   Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b
   sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
                                        18


   tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memenuhi
   rasa keadilan baik dalam kaca mata konstitusi maupun dalam kaca mata
   sosiologis buat Pemohon.
21. Bahwa Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain
   maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain
   maupun perlakuan yang tak menyenangkan Undang-undang Nomor 1
   Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal
   21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang
   Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
   (KUHAP) mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan (unequal
   treatment), ketidakadilan (injustice), ketidakpastian hukum (legal uncertainty).
   Bukankah kalau     sudah begitu wajar Pemohon menganggap apabila pasal
   a quo bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas keberadaan Pasal 335
   ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
   yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
   yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab
   Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b
   sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
   tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan
   dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
23. Sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata
   sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan
   sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan
   Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum
   Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335
   ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
   Hukum Acara Pidana (KUHAP)harus dinyatakan ”tidak mempunyai kekuatan
   hukum mengikat”.
24. Bahwa Pemohon sekarang ini dalam kondisi depresi yang serba ketakutan
   terhadap panggilan Kepolisian, oleh karena takut ditahan. Padahal ada
   panggilan tahap ke II oleh Polsek Genteng Surabaya untuk dihadapkan ke
   Jaksa Penuntut pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2012. Untuk demi
   tercapainya perlindungan dan kepastian hukum terhadap diri Pemohon.
                                       19


    Pemohon meminta kepada ketua Mahkamah Konstitusi agar sidang perkara
    a quo dipercepat agar ada kepastian hukum untuk Pemohon.

D. PETITUM
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah
Konstitusi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan:
    Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun
    perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun
    perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
    tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4)
    huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    bertentangan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menyatakan:
    Pasal 335 ayat (1) sepanjang frasa kata sesuatu perbuatan lain maupun
    perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun
    perlakuan yang tak menyenangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
    tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 ayat (4)
    huruf b sepanjang frasa kata Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak
    mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
    sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).

[2.2]      Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-15, sebagai berikut:
1       Bukti P-1   Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                    Tahun 1945;
2       Bukti P-2   Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
3       Bukti P-3   Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
                                       20

4    Bukti P-4    Foto-foto Pemohon Dengan Kondisi Lebam;
5    Bukti P-5    Fotokopi Surat POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA
                  BESAR SURABAYA SEKTOR GENTENG Laporan Polisi Nomor
                  Polisi LP/427/VIII/2012/JATIM/RESTABES/SEK GTNG tanggal
                  5 Agustus 2012;
6    Bukti P-6    Fotokopi Surat POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA
                  BESAR      SURABAYA        SEKTOR           GENTENG   Nomor
                  B/110/IX/2012/Reskrim tanggal 11 September 2012;
7    Bukti P-7    Fotokopi Bukti Setoran Bank Central Asia;
8    Bukti P-8    Fotokopi Surat KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                  DAERAH JAWA TIMUR Tanda Bukti Lapor dengan STPL
                  Nomor LPB/64/VIII/2012/SPKT;
9    Bukti P-9    Fotokopi Surat KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                  DAERAH JAWATIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
                  UMUM Nomor B/1169/SP2HP-3/XI/2012/Ditreskrimun tanggal 2
                  November 2012;
10   Bukti P-10   Fotokopi Surat POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA
                  BESAR      SURABAYA        SEKTOR           GENTENG   Nomor
                  SP.Han/123/X/2012/Reskrim tanggal 15 Oktober 2012;
11   Bukti P-11   Fotokopi Surat Panggilan Nomor SPG/83/IX/2012/Reskrim
                  tanggal, 11 September 2012 Polisi Daerah Jawa Timur Resor
                  Kota Besar Surabaya Sektor Genteng;
12   Bukti P-12   Fotokopi Surat KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                  DAERAH JAWA TIMUR RESORT KOTA BESAR SURABAYA
                  Nomor S-Pgl/3567-A/X/2012/Satreskrim tanggal 25 Oktober
                  2012;
13   Bukti P-13   Fotokopi Surat POM-AD KODAM V Brawijaya Jawa Timur
                  Nomor Aduan TBLP/11/VI/IDIK/2012 tertanggal 09 Agustus
                  2012;
14   Bukti P-14   Fotokopi Surat POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA
                  BESAR SURABAYA SEKTOR GENTENG Surat Panggilan
                  Nomor SPG/123/X/2012/Reskrim tanggal 09 Oktober 2012;
15   Bukti P-15   Fotokopi KTP Nomor KTP 09.3171050612700006
                                         21


       Selain     itu,   Pemohon    juga      mengajukan     seorang   ahli   yaitu
Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., yang telah didengar keterangannya di bawah
sumpah dalam persidangan tanggal 21 Februari 2013, yang menerangkan sebagai
berikut:
Dr. Sholehuddin, S.H., M.H.
 Sebelum ahli menyampaikan pokok-pokok pikiran mengenai apa yang diminta
  kepada ahli tentang permasalahan-permasalahan dari rumusan delik yang
  terdapat di dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan KUHAP.
  Terlebih dahulu ahli menceritakan seorang awam hukum pernah menyampaikan
  kepada ahli, yang pernah naik kereta api ekonomi dari Surabaya ke Jakarta,
  karena duduknya berhadap-hadapan ada seseorang yang melepas sepatunya,
  melepas sepatunya kemudian kaos kakinya dilepas karena mungkin bau dan
  tahu-tahu ada polisi yang membawanya ketika berhenti di stasiun. Polisi itu
  membawanya dan menyangka atau menuduh dia melakukan perbuatan tidak
  menyenangkan karena bau. Kemudian, teman ahli berpikir, padahal dia awam
  hukum karena disiplin ilmunya bahasa dan sastra Indonesia. “Lho, kalau melepas
  sepatu saja kemudian bau, bisa dilaporkan ke polisi dengan perbuatan tidak
  menyenangkan, padahal saya tadi tidak senang naik kereta api yang bunyinya
  terlalu keras, ya. Itu juga membuat tidak senang saya,” katanya, “tapi apa bisa
  dilaporkan?”;
 Cerita ini kemudian mengingatkan ahli bahwa memang di dalam praktik-praktik
  hukum di Indonesia Pasal 335 ayat (1) KUHP ini sering dikatakan sebagai tindak
  pidana perbuatan tidak menyenangkan. Padahal sesungguhnya bila dilihat dari
  struktur kalimat, itu salah kaprah sebenarnya karena salinan dari bahasa Belanda

Bagian 4 dari 6

  itu onaangename bejegening. Itu diambil saja begitu saja onaangename-nya,
  tidak menyenangkan, dengan tanpa memperhatikan kata sambungannya
  bejegening yang artinya memperlakukan. Jadi sesungguhnya memperlakukan
  orang secara tidak menyenangkan, bukan perbuatan tidak menyenangkan karena
  perbuatan tidak menyenangkan itu subjektifitasnya tinggi dan objektifitasnya
  rendah. Sehingga segala sesuatu bentuk perbuatan yang kita anggap secara
  subjektif, relatif, tidak menyenangkan, itu bisa dimasukkan.
 Bahwa dalam praktik peradilan di Indonesia terutama ketika proses pada tahap
  proses penyidikan sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum pidana,
  praktik-praktik tersebut muncul dan sering ditanyakan kepada ahli karena ahli
                                        22


  kebetulan sering kali diminta untuk memberikan keterangan ahli, baik di BAP
  maupun di persidangan. Padahal itu sesungguhnya salah, salah fatal akan
  mengakibatkan multitafsir nantinya;
 Bahwa sesungguhnya Pasal 335 KUHP padanannya dalam Nederland Wetbook
  van Straafrecht, ada di artikel 284 dan di situ tidak mencantumkan frasa atau
  unsur delik sebagai alternatif delik tentang perbuatan yang tidak menyenangkan
  atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan. Jadi dalam artikel 284
  Nederland Wetbook van Straafrecht, tidak mencantumkan hal tersebut dan hanya
  di Nederland Wetbook van Straafrecht for Hindi untuk Indonesia, hal tersebut ada.
 Bahwa    yang    ahli   sampaikan     sesungguhnya     bukan     perbuatan    tidak
  menyenangkan, tetapi memperlakukan orang secara tidak menyenangkan, ini
  beda. Selain itu, yang berbeda adalah sanksinya, kalau di KUHP Belanda itu 9
  bulan penjara, tetapi di dalam KUHP Indonesia WVS Indonesia 1 tahun, itu
  bedanya. Lalu di sini karena perkembangan dalam praktik seperti ini, Prof. Dr.
  Andi Hamzah pernah menyampaikan ketika pertemuan Asosiasi Pengajar Hukum
  Pidana dan Kriminologi Indonesia yang kemudian dalam praktik-praktik
  perkembangan lalu timbul di kalangan praktisi hukum. Satu hal yang pura-pura
  keliru terhadap makna dari perbuatan tidak menyenangkan dan sampai sekarang
  tetap berlanjut, bahkan Prof. Dr. Andi Hamzah mengusulkan supaya unsur delik
  tersebut atau frasa perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman
  perbuatan tidak menyenangkan dihilangkan dalam konsep RUU KUHP nasional
  dan kemudian pada konsep terakhir unsur tersebut/frasa tersebut memang
  dihilangkan.
 Bahwa sesunguhnya konsep terakhir RUU KUHP Tahun 2005 sudah di meja
  Presiden. Prof. Muladi waktu itu sudah diminta hadir menerangkan tetapi sampai
  sekarang belum dibahas yang RUU KUHP nasional itu. Konsep RUU KUHP
  nasional, frasa tersebut dihilangkan. Ini memang atas pertama kali usulan atau
  penyampaian dari Prof. Andi Hamzah, karena dianggap sering disalahgunakan
  dan secara prinsip hukum pidana, bertentangan karena prinsip hukum pidana
  harus mengandung rumusan delik itu adalah lex scripta, lex certa, dan lex stricta.
 Bahkan Prof. Andi Hamzah juga pernah menyampaikan, suatu hari tahun 1997
  datang kepada beliau seorang yang bernama Rusdi di Ujung Pandang
  menyampaikan surat panggilan polisi yang di dalamnya diterangkan melakukan
  perbuatan tidak menyenangkan karena memagari tanah yang dia punya sehingga
                                        23


  pagarnya itu menghalangi pandangan dari tanah milik orang lain. Ini dilaporkan ke
  polisi, di situ surat panggilannya perbuatan tidak menyenangkan. Lalu beliau
  heran, ini menghalangi pandangan itu bukan ranah hukum pidana, itu ranah
  hukum perdata. Mengapa dimasukkan menjadi tindak pidana perbuatan tidak
  menyenangkan.
 Kemudian menurut ahli bahwa sesungguhnya yang bermasalah itu adalah
  normanya, norma yang diatur dalam frasa itu. Itu yang memunculkan
  permasalahan-permasalah. Jadi bukan pada interpretasinya, normanya yang
  menimbulkan masalah sehingga bias, ambiguitas, multitafsir, dan lain-lain yang
  sesungguhnya bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana.
 Terkait dengan Pasal 21 KUHAP, hukum pidana formilnya ada dalam Pasal 21
  ayat (1) huruf b KUHAP yang mencantumkan frasa Pasal 335 ayat (1), dapat
  ditahan, sehingga dalam praktik pengalaman ahli, seringkali Pasal 335 ayat (1)
  penerapan motifnya adalah agar pelakunya dapat ditahan, sehingga segala
  bentuk perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan yang subjektifitasnya
  tinggi, keranjang sampah istilah dalam praktik hukum. Hal tersebut menjadi satu
  persoalan yang bisa ahli simpulkan bahwa frasa ada satu unsur delik dalam Pasal
  335 ayat (1) KUHP yaitu perbuatan lain atau perbuatan tidak menyenangkan,
  atau dengan ancaman perbuatan tidak menyenangkan terlalu bersifat subjektif
  yang sangat tinggi sehingga bias, multitafsir, yang bertentangan dengan prinsip-
  prinsip hukum pidana dan karena itu dalam konsep RUU KUHP yang terakhir
  frasa tersebut sudah hilang tidak dicantumkan lagi.

[2.3]    Menimbang bahwa terhadap permohonan              Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 21 Februari 2013 dan telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 28 Mei 2013 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. UUD 1945 juga dengan tegas mengakui bahwa kehormatan, demikian pula
  martabat, sebagai hak konstitusional dan oleh karenanya dilindungi oleh
  konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas
  perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
  yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
  dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
  merupakan hak asasi”. Sementara pada ayat (2)-nya ditegaskan, “Setiap orang
                                      24


  berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
  martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”
2. Memahami norma hukum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP harus ditempatkan
  sebagai satu kesatuan norma hukum pidana yang dimuat dalam bab dan bagian
  dari Pasal 335 tersebut. Pasal 335 KUHP dimuat dalam Bab XVIII tentang
  Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Artinya, norma hukum yang dimuat
  dalam Pasal 335 KUHP sebagai salah satu norma hukum pidana yang memuat
  larangan untuk melakukan perbuatan tertentu yang mengancam kemerdekaan
  orang.
3. Hukum pidana yang dimuat dalam Bab XVIII tersebut hendak melindungi
  terhadap kemerdekaan orang dengan segala bentuk dan modus operandinya.
  Kemerdekan orang perlu dilindungi oleh hukum (dimuat dalam peraturan
  perundang-undangan) dan larangan melakukan perbuatan yang menyerang
  kepada    kemerdekaan    orang   (dimuat   dalam   hukum    pidana),     karena
  kemerdekaan orang telah dijamin oleh UUD 1945.
4. Dengan demikian, segala bentuk perbuatan yang menyerang kehormatan atau
  nama baik, kebebasan, membuat orang takut berbuat atau tidak berbuat,
  menyerang secara fisik lahiriah, dan perbuatan sejenisnya yang pada intinya
  menyerang kemerdekaan orang adalah dilarang dan larangan tersebut
  dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam
  KUHP yang dimuat dalam Bab XVIII tersebut. Norma hukum yang dimuat dalam
  Pasal 335 KUHP adalah salah satu bagian dari usaha untuk memberi
  perlindungan terhadap kemerdekaan orang.
5. Bahwa perumusan Pasal 335 KUHP, baik secara keseluruhan, maupun
  khususnya Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP, merupakan suatu perumusan delik
  yang bersifat formil sehingga setiap pelanggaran memenuhi rumusan delik
  tersebut, maka tindak pidana tersebut telah voltoid (telah mencukupi rumusan
  delik), sehingga perumusan tersebut lebih bersifat prevensi yang bertujuan
  untuk melindungi individu masyarakat sebagai korban dari pelaku kejahatan.
6. Bahwa rumusan bagian inti delik (delicts bestanddelen) Pasal 335 KUHP,
  berupa:
  a. Pelaku adalah barang siapa, artinya setiap orang (person) yang melakukan
    perbuatan tersebut yang mampu bertanggung jawab menurut hukum.
                                        25


  b. Bentuk perbuatan adalah memaksa, di mana yang dimaksud dengan
    “memaksa” adalah menyuruh orang untuk melakukan sesuatu (atau tidak
    melakukan sesuatu) sehingga orang itu melakukan sesuatu (atau tidak
    melakukan sesuatu) berlawanan dengan kehendak sendiri (R. Soesilo).
  c. Objeknya adalah orang, bahwa perbuatan memaksa tersebut ditujukan
    kepada orang.
  d. Dilakukan dengan secara melawan hukum, singkatnya adalah perbuatan
    yang bertentangan dengan hukum baik dalm arti objektif maupun hukum
    dalam arti subjektif dan baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (lihat
    Arrest HR 6 Januari 1905 dan Arrest HR 31 Januari 1919).
  e. Cara melakukan perbuatan (bersifat alternatif), yaitu dilakukan baik:
    1) dengan kekerasan; untuk unsur kekerasan, lihat Pasal 89 KUHP, di mana
       disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi
       pingsan atau tidak berdaya lagi.. di mana menurut R. Soesilo, “tidak
       berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali
       sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun atau dengan
       perbuatan lain maupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
    2) dengan ancaman kekerasan atau dengan ancaman perbuatan lain
       maupun dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan.
  f. Tujuan pembuat melakukan perbuatan (bersifat alternatif):
    1) orang itu atau orang lain supaya melakukan sesuatu.
    2) orang itu atau orang lain supaya tidak melakukan sesuatu.
    3) orang itu atau orang lain membiarkan sesuatu.
7. Bahwa selanjutnya adanya perumusan ketentuan hukum sebagaimana
  dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, merupakan suatu
  kebijakan di dalam penerapan suatu kaedah hukum positif (hukum materiil) ke
  dalam hukum formil. Sehingga dengan adanya kaedah hukum formil a quo
  hukum materil dapat ditegakkan, dan perumusan ketentuan Pasal 21 ayat (4)
  huruf b KUHAP sebagaimana tersebut diatas adalah lebih bersifat represif dan
  dirumuskan secara limitatif sebagai panduan bagi aparat penegak hukum
  (penyidik dan penuntut umum) di dalam melakukan tindakan penahanan.
8. Jelas kiranya bahwa Pasal 335 ayat (1) KUHP tersebut dimaksudkan secara
  jelas dan terang untuk melindungi kemerdekaan orang dan menguatkan norma
  hukum konstitusi sebagaimana dimuat Pasal 28G UUD 1945. Norma hukum
                                      26


  pidana yang menguatkan norma konstitusi adalah konstitusional dan harus
  dipertahankan. Bahwa dalam praktik penerapan ketentuan a quo tersebut tidak
  terlepas dari hambatan-hambatan atau kendala-kendala yang mungkin dihadapi
  para aparat penegak hukum tetapi hal tersebut tidak menjadikan pasal a quo
  bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
  Indonesia Tahun 1945.
9. Bahwa sampai dengan saat ini pasal a quo, masih berlaku. Hal ini sejalan
  dengan asas presumptio iustae causa, bahwa peraturan perundang-undangan
  tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan pencabutan.

[2.4]      Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 21 Februari
2013 dan telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 26 Maret 2013, pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
 Terhadap pendapat Pemohon yang menyatakan ancaman hukuman perbuatan
  tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP
  hanya 1 (satu) tahun maka idealnya tidak bisa ditahan, dan hal tersebut
  dianggap Pemohon tidak ada perlindungan hukum dari negara sebagaimana
  dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. DPR memberikan keterangan
  sebagai berikut:
  a. Pasal 21 KUHAP sudah secara jelas mengatur bahwa seseorang tersangka
     atau terdakwa dapat ditahan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan
     objektif seperti berdasarkan bukti yang cukup, acamanan hukuman 5 (lima)
     tahun atau lebih dan jenis-jenis tindak pidana tertentu sebagaimana
     tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, akan tetapi penahanan terhadap
     tersangka atau terdakwa juga dapat didasarkan pada pertimbangan subyektif
     penegak hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP
     yaitu: Dalam hal keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka
     atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti
     dan/atau mengulangi tindak pidana.
  b. Bahwa disamping Pasal 21 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada
     penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau
     terdakwa berdasarkan pertimbangan objektif dan/atau subjektifnya, KUHAP
     juga mengatur upaya hukum praperadilan yang dapat dilakukan oleh
                                         27


       tersangka, terdakwa, keluarga atau kuasanya yang merasa dirugikan akibat
       adanya    tindakan    penahanan   oleh   penegak    hukum    sebagaimana
       dikhawatirkan oleh Pemohon. Upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal BAB
       X, Pasal 77 huruf a KUHAP yang berbunyi sebagai berikut : “Pengadilan
       negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan
       yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
       a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
          penghentian penuntutan”;
     c. Bahwa upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP merupakan
       salah satu wujud pemberian perlindungan hukum kepada tersangka atau
       terdakwa yang merasa dirugikan akibat tindakan penahanan oleh penegak
       hukum. Oleh karenannya hal tersebut telah sejalan dan tidak bertentangan
       dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
 Berdasarkan keterangan dan penjelasan         sebagaimana diuraikan    di atas,
     ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP tidak
     bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
        Demikian keterangan DPR dalam persidangan perkara Nomor 1/PUU-
XI/2013 kiranya keterangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majleis
Hakim Konstitusi yang Mulia di dalam memeriksa, memutus dan mengadili Perkara
a quo dengan putusan:
1.              Menerima Keterangan DPR secara keseluruhan;
2.              Menyatakan ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 21 ayat
     (4) huruf b Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
     tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
     Indonesia Tahun 1945.
3.              Menyatakan ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 21 ayat
     (4) huruf b Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
     tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

[2.5]       Menimbang bahwa Pemerintah telah menyampaikan kesimpulan tertulis
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2013 yang pada
pokoknya tetap pada keterangannya;

[2.6]       Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
                                        28


persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;

                        3. PERTIMBANGAN HUKUM

[3.1]      Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang
Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik
Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran
Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun
1958, selanjutnya disebut KUHP) yang menyatakan, “Barang siapa secara
melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau

Bagian 5 dari 6

membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,
baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;” sepanjang frasa, “sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat
(4) huruf b yang menyatakan, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan
terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau
percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: ...
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296,
Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378,
Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal
506     Kitab   Undang-undang   Hukum    Pidana,   Pasal   25   dan   Pasal   26
Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir
diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4
Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun
1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal
42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976
tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan
Lembaran Negara Nomor 3086)“ sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
                                       29


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, selanjutnya disebut
KUHAP) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:

Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuanyang sama di hadapan hukum”

[3.2]      Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:

a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;

b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;

        Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

Kewenangan Mahkamah

[3.3]      Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;

[3.4]      Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang, in casu KUHP dan KUHAP terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
                                        30


Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

          Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
   1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
   pengujian;

[3.6]     Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
   spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
   yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
                                         31


d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
   dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
   kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
   akan atau tidak lagi terjadi;

[3.7]     Menimbang bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surabaya
dengan Nomor S-Pgl/3567/X/2012/RESKRIM dikarenakan Pemohon dianggap
telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan hanya karena Pemohon
telah melontarkan kata-kata “hei jika kamu berani jangan mukuli aku disini, kalo
berani ayo bertengkar di Suramadu”, berdasarkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan
Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP;

          Bahwa Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan berlakunya Pasal
335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa,
“Pasal 335 ayat (1)”. Menurut Pemohon, kedua pasal a quo telah merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, karena memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan multi
tafsir, menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang berbeda
di hadapan hukum, dan perlakuan diskriminatif. Dengan berlakunya pasal a quo,
Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang telah ditetapkan
menjadi tersangka karena dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

          Menurut Pemohon norma yang terkandung dalam Pasal 335 ayat (1)
KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335
ayat (1)” sangat bias, multitafsir dan cenderung dipaksakan. Oleh karena itu,
menurut Pemohon kedua pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon.
                                        32


[3.8]    Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;

[3.9]    Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;

Pokok Permohonan

[3.10]   Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b
KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” terhadap UUD 1945, dengan alasan-
alasan pada pokoknya sebagai berikut:

 Dalam praktik hukum, seorang tersangka dalam perkara perbuatan tidak
  menyenangkan umumnya sering dilakukan penahanan seperti yang dialami oleh
  Pemohon. Kepentingan untuk melakukan penahanan merupakan sifat yang
  sangat subjektif yang diukur berdasarkan kewenangan yang bersifat subjektif
  pula, karena bersifat subjektif pada akhirnya banyak perintah penahanan yang
  dikeluarkan tidak sesuai dengan alasan penahanan sebagaimana dimaksud
  dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP;

 Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP memberikan kekuasaan penuh terhadap
  penyidik, penuntut umum dan hakim untuk melakukan penahanan, padahal
  ancamannya hanya satu tahun dan pasal ini jelas tidak mengandung
  perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Pemohon sebagaimana
  dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

 Dalam konteks penahanan yang dialami oleh Pemohon sangat subyektif dan
  diskriminatif. Norma hukum delik perbuatan tidak menyenangkan sangat luas
  maknanya seperti karet, dapat ditarik kemana-mana. Seharusnya dalam hukum
  pidana, delik pidana harus jelas makna pengertiannya, hal ini sangat berbeda
  dengan perbuatan tidak menyenangkan yang terdapat dalam pasal tersebut,
                                        33


  sehingga siapapun yang dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan
  dapat dilaporkan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP;

 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka jelas keberadaan Pasal 335
  ayat (1) KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan
  yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang
  tak menyenangkan” dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa,
  “Pasal 335 ayat (1)” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  Dengan demikian ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP sepanjang frasa,
  “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dan
  “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, serta
  Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, “Pasal 335 ayat (1)” harus
  dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

[3.11]     Menimbang bahwa        untuk membuktikan    dalilnya, Pemohon      telah
mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-15 serta ahli M.Sholehuddin (keterangan ahli selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara) yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:

a. Pasal 335 KUHP dalam Nederland Wetboek van Strafrecht, terdapat di artikel 284
  tetapi tidak mencantumkan frasa atau unsur delik sebagai alternatif delik tentang
  perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman perbuatan tidak
  menyenangkan. Delik tersebut bukan perbuatan tidak menyenangkan, tetapi
  memperlakukan orang secara tidak menyenangkan dengan sanksi yang berbeda,
  yaitu dalam KUHP Belanda sembilan bulan penjara, sedangkan dalam KUHP
  Indonesia satu tahun penjara;

b. Prof. Dr. Andi Hamzah mengusulkan agar unsur delik perbuatan tidak
  menyenangkan     atau   dengan     ancaman    perbuatan   tidak   menyenangkan
  dihilangkan dalam konsep RUU KUHP;

c. Terkait dengan Pasal 21 KUHAP dalam praktik seringkali Pasal 335 ayat (1)
  KUHP digunakan oleh aparat dengan tujuan agar pelakunya dapat ditahan,
  sehingga segala bentuk perbuatan yang dianggap tidak menyenangkan yang
  subjektivitasnya tinggi sudah seperti keranjang sampah. Hal tersebut menjadi
  satu persoalan bahwa frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP, yaitu perbuatan lain
                                       34


  atau perbuatan tidak menyenangkan, atau dengan ancaman perbuatan tidak
  menyenangkan bersifat subjektif yang sangat tinggi sehingga bias, multitafsir,
  yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana;

[3.12]   Menimbang       terhadap   permohonan   Pemohon,     Pemerintah   telah
memberikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 21 Februari 2013
dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2013, yang selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

a. Untuk memahami norma hukum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP harus
  ditempatkan sebagai satu kesatuan norma hukum pidana yang dimuat dalam
  bab dan bagian dari Pasal 335 tersebut. Pasal 335 KUHP dimuat dalam Bab
  XVIII tentang KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG artinya,
  norma hukum yang dimuat dalam Pasal 335 KUHP sebagai salah satu norma
  hukum pidana yang memuat larangan untuk melakukan perbuatan tertentu yang
  mengancam kemerdekaan orang;

b. Hukum pidana yang dimuat dalam Bab XVIII tersebut hendak melindungi
  kemerdekaan    orang     dengan   segala   bentuk   dan   modus   operandinya.
  Kemerdekaan orang perlu dilindungi oleh hukum (dimuat dalam peraturan
  perundang-undangan) dan larangan melakukan perbuatan yang menyerang
  kemerdekaan orang (dimuat dalam hukum pidana), karena kemerdekaan orang
  telah dijamin oleh UUD 1945;

c. Dengan demikian, segala bentuk perbuatan yang menyerang kehormatan atau
  nama baik, kebebasan, membuat orang takut berbuat atau tidak berbuat,
  menyerang secara fisik lahiriah, dan perbuatan sejenisnya yang pada intinya
  menyerang kemerdekaan orang adalah dilarang dan larangan tersebut
  dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam
  KUHP yang dimuat dalam Bab XVIII tersebut. Norma hukum yang dimuat dalam
  Pasal 335 KUHP adalah salah satu bagian dari usaha untuk memberi
  perlindungan terhadap kemerdekaan orang;

d. Perumusan Pasal 335 KUHP, baik secara keseluruhan, maupun khususnya
  Pasal 335 ayat (1) KUHP, merupakan suatu perumusan delik yang bersifat
  formil sehingga setiap pelanggaran memenuhi rumusan delik tersebut, maka
                                      35


  tindak pidana tersebut telah voltoid (telah mencukupi rumusan delik), sehingga
  perumusan tersebut lebih bersifat prevensi yang bertujuan untuk melindungi
  individu masyarakat sebagai korban dari pelaku kejahatan;

e. Perumusan ketentuan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 21 ayat (4)
  huruf b KUHAP, merupakan suatu kebijakan di dalam penerapan suatu kaedah
  hukum positif (hukum materiil) ke dalam hukum formil, sehingga dengan adanya
  kaedah hukum formil a quo hukum materiil dapat ditegakkan, dan perumusan
  ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sebagaimana tersebut di atas
  adalah lebih bersifat represif dan dirumuskan secara limitatif sebagai panduan
  bagi aparat penegak hukum (penyidik dan penuntut umum) di dalam melakukan
  tindakan penahanan;

f. Pasal 335 ayat (1) KUHP tersebut dimaksudkan secara jelas dan terang untuk
  melindungi kemerdekaan orang dan menguatkan norma hukum konstitusi
  sebagaimana dimuat Pasal 28G UUD 1945. Norma hukum pidana yang
  menguatkan norma konstitusi adalah konstitusional dan harus dipertahankan;

g. Dalam praktek penerapan ketentuan tersebut tidak terlepas dari hambatan atau
  kendala yang mungkin dihadapi para aparat penegak hukum tetapi hal tersebut
  tidak menjadikan pasal a quo bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.

[3.13]   Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan pada tanggal 21
Februari 2013, yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
a. Terhadap pendapat Pemohon yang menyatakan ancaman hukuman perbuatan
  tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP
  hanya 1 (satu) tahun maka idealnya tidak dapat ditahan dan hal tersebut
  dianggap pemohon tidak ada perlindungan hukum dari negara sebagaimana
  dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. DPR memberikan keterangan

Bagian 6 dari 6

  sebagai berikut:

   Pasal 21 KUHAP sudah secara jelas mengatur bahwa seseorang tersangka
     atau terdakwa dapat ditahan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan
     objektif seperti berdasarkan bukti yang cukup, acamanan hukuman 5 (lima)
     tahun atau lebih dan jenis tindak pidana tertentu sebagaimana tercantum
                                      36


    dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, akan tetapi penahanan terhadap tersangka
    atau terdakwa juga dapat didasarkan pada pertimbangan subyektif penegak
    hukum sebagaimana tercantum dalam           Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu
    dalam hal keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
    terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti
    dan/atau mengulangi tindak pidana;
   Bahwa disamping Pasal 21 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada
    penegak hukum        untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau
    terdakwa berdasarkan pertimbangan objektif dan/atau subjektifnya, KUHAP
    juga mengatur upaya hukum praperadilan yang dapat dilakukan oleh
    tersangka, terdakwa, keluarga atau kuasanya yang merasa dirugikan akibat
    adanya    tindakan    penahanan      oleh   penegak   hukum   sebagaimana
    dikhawatirkan oleh Pemohon. Upaya hukum tersebut diatur dalam BAB X,
    Pasal 77 huruf a KUHAP yang berbunyi, “Pengadilan negeri berwenang untuk
    memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
    undang-undang ini tentang : a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,
    penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”;
   Bahwa upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP merupakan
    salah satu wujud pemberian perlindungan hukum kepada tersangka atau
    terdakwa yang merasa dirugikan akibat tindakan penahanan oleh penegak
    hukum. Oleh karenanya hal tersebut telah sejalan dan tidak bertentangan
    dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

b. Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP tidak
  bertentangan dengan UUD 1945.

Pendapat Mahkamah

[3.14]   Menimbang bahwa isu konstitusional dalam permohonan a quo adalah
apakah kedua frasa yang sama dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang
menyatakan, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian frasa, “Pasal 335 ayat (1)”
dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP bertentangan dengan UUD 1945?

[3.15]   Menimbang bahwa terhadap isu konstitusional tersebut, menurut
Mahkamah sebagai suatu rumusan delik, kualifikasi, “Sesuatu perbuatan lain
                                       37


maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif.
Seandainya pun dapat diukur maka ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya
berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata.
Selain itu, hal tidak menyenangkan tersebut secara umum merupakan dampak dari
semua tindak pidana. Setiap tindak pidana jelas tidak menyenangkan dan tidak
ada dampak tindak pidana yang menyenangkan. Dengan demikian, hal tersebut
bukan merupakan sesuatu yang dapat membedakan secara tegas (distinctive) dari
tindak pidana yang lain;

[3.16] Menimbang bahwa sebagai akibat dari adanya rumusan delik yang
demikian tersebut, dapat juga menjadi peluang bagi penyidik dan penuntut umum
untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain berdasarkan suatu laporan.
Meskipun harus diakui bahwa pada akhirnya hal demikian harus dibuktikan di
pengadilan, akan tetapi apabila laporan tersebut terbukti, maka hal tersebut
menjadi wajar dan tidak ada kesewenang-wenangan. Sebaliknya, apabila tidak
terbukti maka pihak yang dilaporkan jelas telah menderita kerugian karena harus
berurusan dengan penyidik dan penuntut umum dan terlebih lagi apabila yang
bersangkutan ditahan [vide Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP]. Dengan demikian
berarti seseorang telah kehilangan kemerdekaan sebagai hak asasinya, padahal
hukum pidana dan hukum acara pidana justru untuk melindungi hak asasi dari
kesewenang-wenangan penegak hukum. Selain itu, yang bersangkutan secara
moral dan sosial telah dirugikan karena telah mengalami stigmatisasi sebagai
orang yang tercela sebagai akibat laporan tersebut;

          Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah frasa
“Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal
335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan karena memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan
penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya terutama bagi pihak yang
dilaporkan, sehingga justru bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin
perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam
proses penegakan hukum [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Oleh karena itu,
permohonan Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat (1) butir
1 KUHP sepanjang frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan” beralasan menurut hukum;
                                     38


[3.17]   Menimbang bahwa apakah Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang
frasa, "Pasal 335 ayat (1)" bertentangan dengan UUD 1945? Mahkamah
berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tidak hanya
mengandung materi muatan yang terkait dengan norma dalam frasa, “Sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan”, sehingga apabila
Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
berarti keseluruhan norma dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP akan menjadi
tidak mengikat secara hukum. Hal demikian tidaklah tepat menurut hukum. Selain
itu, dengan dinyatakannya permohonan pengujian konstitusionalitas frasa,
“Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal
335 ayat (1) butir 1 KUHP beralasan menurut hukum maka pengujian Pasal 21
ayat (4) huruf b KUHAP menurut Mahkamah, ketentuan tersebut tetap diperlukan,
karena tidak seluruh norma yang terdapat dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP
menjadi bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Mahkamah pengujian
konstitusionalitas Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa, "Pasal 335
ayat (1)" tidak beralasan menurut hukum. Adapun mengenai Pasal 21 ayat (4)
huruf b KUHAP yang merujuk kepada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP cukuplah
dalam implementasinya merujuk materi norma setelah putusan Mahkamah yang
menyatakan sebagian normanya tidak mengikat secara hukum;

[3.18]   Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang
diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon beralasan
menurut hukum untuk sebagian;

                                4. KONKLUSI

         Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]    Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

[4.2]    Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
         permohonan a quo;

[4.3]    Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
                                     39


         Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);


                           5. AMAR PUTUSAN
                                  Mengadili,

Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

   1.1. Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
       menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor
       1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-
       Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
       73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1
       Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk
       Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-
       Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958,
       Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) bertentangan
       dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   1.2. Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
       menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor
       1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-
       Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
       73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor
       1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk
       Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-
                                      40


       Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958,
       Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660 Tahun 1958) tidak mempunyai
       kekuatan hukum mengikat;

   1.3. Pasal 335 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
       Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
       juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1958 tentang
       Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik
       Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah
       Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
       (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958,
       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun
       1958) menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum
       memaksa    orang    lain   supaya   melakukan,   tidak   melakukan   atau
       membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai
       ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”;

2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
   sebagaimana mestinya;


       Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi,
Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei,
tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan
Januari, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.10 WIB, oleh
delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap
Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati,
Muhammad Alim, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti,
                                     41


dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, tanpa dihadiri Pemerintah atau yang
mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.


                                   KETUA,


                                     ttd.

                               Hamdan Zoelva

                            ANGGOTA-ANGGOTA,


                 ttd.                                      ttd.

            Arief Hidayat                      Ahmad Fadlil Sumadi


                 ttd.                                      ttd.

               Harjono                          Maria Farida Indrati


                 ttd.                                      ttd.

           Muhammad Alim                          Patrialis Akbar


                                     ttd.

                                Anwar Usman


                            PANITERA PENGGANTI,

                                     ttd.

                                Hani Adhani

WhatsApp ↗