Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 14 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14

Bagian 1 dari 14

                                                                                                                                       SALINAN




                                                                        PUTUSAN
                                                     Nomor 135/PUU-XIII/2015

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                       MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1]       Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan
oleh:

        1. Perhimpunan Jiwa Sehat, berkedudukan di Jalan Asem Gede Nomor
             9M, Utan Kayu Selatan, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang
             dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum bernama Jenny Rosanna
             Damayanti

             selanjutnya disebut --------------------------------------------------- Pemohon I;

        2. Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA),
             berkedudukan di Jalan Rawamangun Muka Barat Blok D Nomor 17,
             Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yang dalam hal
             ini diwakili oleh Ketua Umum bernama Dra. Hj. Ariani

             selanjutnya disebut -------------------------------------------------- Pemohon II;

        3. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berkedudukan di
             Jalan Tebet Timur IVA Nomor 1, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi
             DKI Jakarta, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Eksekutif bernama
             Titi Anggraini

             selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon III;

        4. Nama                                                     : Khorunnisa Nur Agustyati
             Tempat/Tanggal Lahir : Palembang, 24 Agustus 1987


            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   2


             Alamat                                                 : Gema Pesona Estate Blok AJ Nomor 2, RT
                                                                          008/011, Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi
                                                                          Jawa Barat
             selanjutnya disebut ------------------------------------------------- Pemohon IV;

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa dengan hak substitusi bertanggal 16
Oktober 2014 memberi kuasa kepada i) Veri Junaidi, S.H., M.H.; ii) Fadli
Ramadhanil, S.H.; iii) Tigor G. Hutapea, S.H.; iv) Arie Muhammad Haikal, S.H.;
dan v) Armanda Pransiska, S.H., yaitu advokat, pengabdi bantuan hukum, dan
pegiat demokrasi, yang memilih domisili hukum di Jalan Tebet Timur IVA Nomor 1,
Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.

Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Para Pemohon;

[1.2]    Membaca permohonan para Pemohon;
         Mendengar keterangan para Pemohon;
         Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
         Mendengar keterangan ahli para Pemohon;
         Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
         Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
         Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
         Membaca kesimpulan para Pemohon;


                                                       2. DUDUK PERKARA


[2.1]       Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya         disebut               Kepaniteraan                        Mahkamah)                        tanggal                23   Oktober   2015
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 295/PAN.MK/2015
yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 135/PUU-
XIII/2015 tanggal 5 November 2015, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 19 November 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 26 November 2015, menguraikan hal-hal sebagai berikut:




            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  3


A. Pendahuluan
     Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan satu-satunya
sarana untuk melakukan pergantian pemerintahan di daerah secara sah dan
konstitusional di Indonesia. Pilkada juga merupakan salah satu bentuk transisi
kekuasaan politik ditingkat lokal yang diharapkan mampu memberikan perbaikan
dan pembenahan bagi daerah secara umum. Lebih khusus lagi, pergantian rezim
pemerintahan daerah melalui Pilkada bersematkan harapan besar, yakni
munculnya pergeseran kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, sebagaimana
tujuan dan hakikat demokrasi itu sesungguhnya. Bahwa demokrasi merupakan
cara untuk menciptakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat banyak.
     Sejak rezim pilkada langsung yang dimulai pada tahun 2005, proses
perbaikan terhadap mekanisme penyelenggaraan Pilkada terus dilakukan.
Setidaknya, perbaikan regulasi pilkada terbaru, yang sebelumnya diatur di dalam
Undang-Undag Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
     Perdebatan terkait dengan regulasi pilkada terjadi pada akhir tahun 2014,
ketika muncul dua pilihan teknis pemilihan, apakah akan tetap dengan pemilihan
secara langsung atau pemilihan kepala daerah dikembalikan ke Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sebagai
pembentuk Undang-Undang sempat menyetujui Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pemilihan
kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
     Namun karena kuatnya desakan publik agar pemilihan kepala daerah tetap
dilaksanakan secara langsung, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
diujung pemerintahannya mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa pemilihan kepala
darah dilaksanakan secara langsung. Perpu Nomor 1 Tahun 2014 ini kemudian
disahkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengesahan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pascadisahkan langsung dilakukan
revisi atas inisiatif DPR. Hasil revisi kemudian disahkan menjadi Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  4


tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
     Hasil revisi tersebut di atas menghasilkan ketentuan di dalam Pasal 57 ayat
(3) huruf a bahwa salah satu persyaratan warga negara Indonesia yang bisa
didaftar sebagai pemilih adalah orang yang sedang “tidak sedang terganggu
jiwa/ingatannya”. Ketentuan ini sangat potensial akan menghilangkan hak seorang
warga negara untuk terdaftar sebagai pemilih dan memberikan hak suaranya di
dalam penyelenggaraan Pilkada.
     Ketentuan ini sama sekali tidak menjelaskan secara terperinci, apa kualifikasi
yang jelas untuk seorang yang disebut “sedang terganggu jiwa/ingatannya”. Oleh
sebab   itu,       ketentuan                   di dalam                    Pasal             ini        telah           membuat       negara   tidak
memperlakukan secara sama setiap warga negaranya di dalam suatu aktivitas
penyelenggaraan negara. Selain itu, ketentuan di dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a
sepanjang        frasa             “tidak            sedang                 terganggu                     jiawa/ingatannya”            juga    telah
menghilangkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada
setiap warga negara di hadapan hukum yang mestinya dipenuhi oleh negara.
     Selain itu, di dalam ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kab/Kota, sama sekali tidak memberikan prasyarat untuk seorang warga negara
dapat di daftar sebagai pemilih “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”. Begitu
juga di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden. Bahkan, ketika penyelenggaraan Pemilu 2014 Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mencoba membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di
beberapa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di beberapa daerah. Atas dasar itu, pengujian
konstitusionalitas ketentuan di dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a ini menjadi sangat
penting untuk menyelamatkan hak memilih setiap warga negara untuk tetap
didaftar dan dapat memberikan suara di dalam penyelenggaraan Pilkada nantinya.

B. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
   “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
   peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
   peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
   negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;


           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  5


2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
   menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
   pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
   undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
   kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan
   memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai
   hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU)
   terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di
   dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
   Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun
   2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
   Konstitusi, serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009
   tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu
   kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
   terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
   Undang-Undang Dasar;
4. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
   berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam
   suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
   MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut
   merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
   memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang memiliki
   makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
   penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian Undang-
   Undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari undang-
   undang          konstitusional                       bersyarat                 (conditionally                      constitutional)   sepanjang
   ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya tidak
   konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
5. Bahwa melalui permohonan ini, para pemohon mengajukan pengujian Pasal 57
   ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perpu Nomor 1
   Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
   Undang-Undang;

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 6


6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
   adalah permohonan pengujian materil Undang-Undang terhadap UUD 1945,
   sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU
   Kekuasaan Kehakiman, in casu Pasal 57 ayat (3) huruf a sepanjang frasa
   “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”, terhadap Pasal 27 ayat (1) dan
   Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah pengujian Undang-Undang terhadap
   UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
   mengadili dan memutus permohonan a quo.

C. Kedudukan Hukum (legal standing) Para Pemohon
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
   permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan suatu
   indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan
   adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum, dimana
   Undang-Undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan Presiden dapat
   dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga
   sistem cheks and balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
   sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
   merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai
   hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran
   inilah Para Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan
   pengujian Pasal 159 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
   Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3
   Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
   Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
   Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
   konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
   a. perorangan warga negara Indonesia;
   b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
      dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
      Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
   c. badan hukum publik atau privat;
   d. lembaga negara.

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 7


4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang

Bagian 2 dari 14

   dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
   1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
   dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
   Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
   a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
       diberikan oleh UUD 1945;
   b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
       oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
   c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
       dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
       yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
   d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
       kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan
       pengujian; dan
   e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
       kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
       akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
   Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa
   “warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
   kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
   Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
   participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan MK
   “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
   mempersoalkan setiap Undang-Undang”;

Pemohon Badan Privat (Organisasi Non Pemerintah)
7. Bahwa Pemohon I adalah lembaga yang berbentuk perhimpunan yang
   aktivitasnya fokus melakukan kajian dan pendampingan terhadap orang-orang
   yang     mengidap                    gangguan                     jiwa/ingatannya,                          atau           penderita   skizofernia
   (penderita psikososial);

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 8


8. Bahwa tentang akvitas dari Pemohon I dalam melakukan kajian dan
   pendampingan terhadap orang-orang yang terganggu jiwa/ingatannya, atau
   pemderita skizofernia (penderita psikososial) tertuang di dalam Akta Pendirian
   Perhimpunan Jiwa Sehat Pasal 5, tertanggal 5 Agustus 2002, yang
   menjelaskan maksud dan tujuan didirikannya Perhimpunan Jiwa Sehat adalah:
   1) Secara terus menerus berupaya menghapuskan stigma (pandangan
      negatif) dan diskriminasi mengenai makna kesehatan jiwa;
   2) Sebagai wujud komitmen dan dukungan terhadap proses pemulihan orang
      yang mengalami masalah kesehatan jiwa;
   3) Sebagai wadah bagi orang dengan masalah kesehatan jiwa, keluarganya
      dan orang yang peduli;
   4) Sebagai pusat kegiatan bermakna untuk proses pemulihan orang dengan
      masalah keehatan jiwa;
   5) Sebagai pusat informasi dan forum komunikasi bagi orang dengan masalah
      jiwa;
   6) Sebagai kekuatan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak-orang dengan
      masalah jiwa;
   7) Sebagai media untuk menata ulang hubungan antara dokter, pasien (orang
      dengan masalah kesehatan jiwa, dan keluarga dengan pendekatan yang
      berpusat pada konsumen dan kelaurganya;
   8) Untuk memperjuangkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,
      terjangkau, dan berkesinambungan bagi orang dengan masalah kesehatan
      jiwa serta keluarganya;
   9) Memperjuangkan kesempatan untuk menikmati hak-hak sipil politik dan
      sosial budaya bagi orang dengan masalah kesehatan jiwa. (bukti-P4)
9. Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan didirikannya Perhimpunan Jiwa
   Sehat, juga dijabarkan usaha-usaha yang dilakukan yang tercermin di dalam
   Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga diantaranya:
   1) Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansi-
      instansi pemerintah maupun non-pemerintah di dalam maupun luar negeri;
   2) Mengadakan studi dan penelitian (research) mengenai masalah-masalah
      gangguan jiwa;




          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  9


   3) Mengadakan kegiatan-kegiatan social yang antara lain meliputi usaha yang
       bersifat advokasi, penyuluhan, konsultasi dan bimbingan serta diseminasi
       mengenai hal-hal yang berkenaan dengan persoalan gangguan jiwa;
   4) Menyelenggarakan pusat-pusat pemulihan kesehatan jiwa yang berbasis
       pada masyarakat;
   5) Dan kegiatan lain atau usaha yang tidak bertentangan dengan maksud dan
       tujuan perhimpunan serta hukum yang berlaku;
10. Bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Perkumpulan Jiwa
   Sehat, maka pemberlakukan pasal a quo sangat patut untuk dimohonkan oleh
   Pemohon              I      karena               sesuai               dengan                maksud                  dan            tujuan   didirkannya
   Perhimpunan Jiwa Sehat, pada Pasal 5 angka 6, yakni “sebagai kekuatan
   advokasi untuk memperjuangkan hak-hak orang dengan masalah kesehatan
   jiwa”.
11. Bahwa dengan pemberlakuan pasal a quo, telah nyata merugikan dan sangat
   potensial menghilangkan hak-hak orang dengan masalah kesehatan jiwa,
   karena warga negara dengan masalah kesehatan jiwa, telah nyata tidak bisa
   didaftar sebagai pemilih sebagaimana diatur di dalam pasa a quo;
12. Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan didirikannya Perhimpunan Jiwa
   Sehat melakukan beberapa usaha antara lain terlihat di dalam Pasal 6 angka 3
   Akta Pendirian Perhimpunan Jiwa Sehat yakni “mengadakan kegiatan-kegiatan
   sosial yang antara lain meliputi usaha yang bersifat advokasi, penyuluhan,
   konsultasi dan bimbingan serta diseminasi mengenai hal-hal yang berkenaan
   dengan persoalan gangguan jiwa”;
13. Bahwa langkah Pemohon I mengajukan uji konstitusionalitas pasal a quo
   adalah bagian dari usaha untuk mencapai maksud dan tujuan didirikannya
   Pemohon I, karena Pemohon I telah terlanggar hak konstitusionalnya dengan
   berlakunya ketentuan pasal a quo, bahwa untuk memperjuangkan dan
   menikmati kesempatan hak-hak politik dan sosial budaya bagi seorang dengan
   masalah kesehatan jiwa yang terancam, terganggu dan hilang dengan
   berlakunya pasal a quo;
14. Bahwa sebagaimana tertulis di dalam Pasal 20 Akta Pendirian Pemohon I
   (bukti-P4), menyebutkan “Badan Pengurus Perhimpunan Jiwa Sehat diwakili
   oleh Ketua atau Sekretaris….” Yang berarti dalam pengajuan permohonan ini,



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                10


   Pemohon I diwakili oleh Ketua Umum yang saat ini dijabat oleh Jenny Rosanaa
   Damayanti;
15. Bahwa Pemohon II adalah organisasi yang bersifat otonom, independen, dan
   non partisan, dan memiliki fungsi sebagai wadah perjuangan hak-hak sipil dan
   politik penyandang cacat sesuai dengan tujuan dari didirikannya Pusat
   Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) pada Pasal 5 Akta
   Pendirian PPUA Penca tertanggal 22 Agustus 2008, yakni “mewujudkan
   aspirasi hak-hak politik penyandang cacat dalam pemilu agar lebih terjamin
   dan terlindungi atas dasar kesetaraan dan kesamaan hak dalam menyalurkan
   hak untuk dipilih dan memilih secara mandiri, langsung, umum, bebas, rahasia,
   jujur, adil, aksesibel dan non diskriminasi” (bukti-P4);
16. Bahwa untuk mencapai tujuan didirikannya PPUA PENCA melakukan usaha
   sebagai mana disebutkan di dalam Pasal 9 Akta Pendirian PPUA PENCA,
   yakni:
   1) Melakukan koordinasi, pendampingan, dan advokasi dalam rangka
       memperjuangkan hak-hak sipil dan politik penyandang cacat;
   2) Menjadi mitra kerja bagi penyelenggara pemilu, pemerintah legislative,
       yudikatif dan masyarakat;
   3) Menyalurkan aspirasi hak-hak sipil dan politik penyandang cacat dalam
       pemilu tingkat nasional maupun pemilu tingkat daerah;
   4) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak sipil dan politik
       penyandang cacat;
   5) Mengupayakan terakomodasinya hak-hak sipil dan politik penyandang
       cacat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
17. Bahwa upaya dari Pemohon II melakukan uji konstitusionalitas pasal a quo
   kepada Mahkamah, merupakan usaha untuk mewujudkan tujuan dari
   didirikannya PPUA PENCA dalam melindungi dan menjamin hak-hak sipil dan
   politik penyandang cacat dalam pelaksanaan pemilihan umum nasional dan
   pemilihan umum daerah, dalam hal ini pemilihan kepala daerah.
18. Bahwa dengan berlakunya pasal a quo, telah nyata merusak, menghambat,
   dan mengancam tujuan didirikannya PPUA PENCA, yang berarti telah
   melanggaran hak konstitusional Pemohon II dalam melindungi hak-hak politik
   penyandang cacat, yang salah satunya adalah warga negara negara yang
   terganggu kesehatan jiwanya, untuk bisa tidak didaftar sebagai pemilih;

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                11


19. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 Akta Pendirian PPUA PENCA menyebutkan
   alat kelengkapan PPUA PENCA yang melaksanakan kepengurusan PPUA
   PENCA yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua dan seorang
   sekretaris, seorang bendahara dan departemen-departemen yang disesuaikan
   dengan kebutuhan, maka dari itu karena dalam menjalan fungsi dan aktivitas
   dari PPUA PENCA adalah ketua, yang saat ini dijabat oleh Drs. Hj. Ariyani,
   maka yang bersangkutan mewakili PPUA PENCA dalam mengajukan
   permohonan ini;
20. Bahwa Pemohon III adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga
   Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya,
   atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas
   dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan Pemilu yang
   demokratis dan demokratisasi di Indonesia;
21. Bahwa tugas dan peranan Pemohon III dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
   yang mendorong pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di
   Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan lembaganya sebagai sarana
   untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam
   mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Hal ini
   sebagaimana tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian para
   Pemohon (bukti P-4);
22. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon III dalam mengajukan
   Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo dapat dibuktikan dengan
   Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Pemohon I. Dalam Pasal
   3 Akta Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan
   Demokrasi) Nomor 279 tertanggal 15 November 2011yang merupakan
   Anggaran Dasar dari Pemohon III, Perludem menjalankan kegiatan yang
   meliputi pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi, memberikan pendidikan
   tentang Pemilu dan demokrasi, memberikan pelatihan kepada masyarakat
   tentang Pemilu dan demokrasi, serta melakukan pemantauan Pemilu dan
   demokrasi;
23. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon I telah melakukan
   berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, hal
   mana telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten). Adapun, bentuk
   kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                12


   a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi, buku-buku terkait penegakan
        hukum Pemilu, buku tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan, serta
        buku-buku terkait Pemilu lainnya;
   b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
   c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
        penyelenggara Pemilu yang profesional serta mempunyai integritas,
        kapabilitas, dan akuntabilitas;
   d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
        berkeadilan, non diskriminasi, dan demokratis selama penyelenggaraan
        Pemilu 2014 yang lalu;
   e. Mengawal proses seleksi penyelenggara Pemilu yang transparan dan
        akuntabel; dan
   f.   Menyelenggarakan proses pemantaun pelaksanaan pemilihan umum dan
        pemilihan kepala daerah.
24. Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian yang diujikan oleh Pemohon III
   merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang bukan hanya
   urusan Pemohon III. Lebih jauh, pengajuan permohonan pengujian Undang-
   Undang a quo merupakan wujud kepedulian dan upaya Pemohon III untuk
   mewujudkan Pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, non
   diskriminasi, dan demokratis di Indonesia;
25. Bahwa pemberlakuan pasal a quo telah mengakibatkan kerugian secara
   langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial merugikan
   hak-hak konstitusional Pemohon III akibat adanya ketidaksetaraan dan
   ketidakadilan proses pendaftaran pemilih sebagai salah satu bahagian penting
   dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
26. Bahwa bentuk kerugian konstitusional yang dialami Pemohon III adalah tidak
   adilnya proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, khsusnya proses
   pendaftaran pemilih, yang tidak mendaftar warga negara negara yang
   mempunyai penyakit gangguan jiwa, telah merugikan usaha dan upaya
   pemohon III untuk membangun system penyelenggaraan pemilihan kepala
   daerah yang bekeadilan, non diskriminasi, dan demokratis;
27. Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 15 angka 5 Akta Pendirian
   Perludem, pengurus yang dalam hal ini Direktur Eksekutif, berhak mewakili



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                13


   yayasan Perludem di dalam dan di luar pengadilan bertindak untuk dan atas
   nama pengurus tentang segala hal dan dalam segala kejadian…;

Pemohon Perseorangan
28. Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia yang telah
   memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (bukti-P5);
29. Bahwa Pemohon IV adalah individu yang kesehariannya bergiat untuk
   memperjuangkan dan membangun sistem penyelenggaraan pemilihan umum
   dan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan dan demokratis, dan
   menghasilkan beberapa buku, diantaranya, Politik Hukum Sistem Pemilu
   (2012), Menata Ulang Jadwal Pilkada (2014), dan Melakukan Pendampingan
   dan Penelitian Terhadap Pendaftaran Pemilih Untuk Pemilu 2014;

Bagian 3 dari 14

30. Bahwa pada proses pelaksanaan Pemilu 2014, mulai dari Pemilu Legislatif dan
   Pemilu Presiden, Pemohon IV adalah individu yang aktif melakukan
   meyakinkan dan advokasi ke KPU, untuk memberikan instruksi kepada
   penyelenggara Pemilu di daerah, agar membuat TPS di rumah sakit jiwa guna
   melindungi hak pilih warga negara yang mengidap gangguan jiwa dan sedang
   berada di rumah sakit jiwa;
31. Bahwa         upaya               yang             dilakukan                   oleh            Pemohon                     IV     berhasil   dengan
   dikeluarkannya Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 395/KPU/V/2014
   tanggal 6 Mei 2015 perihal Pendaftaran Pemilih di Rumah Sakit Jiwa, Panti
   Sosial/Jompo dan Pelabuhan Udara Internasional (bukti-P3);
32. Bahwa dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, telah nyata tidak
   memberikan prinsip keadilan dan non diskriminasi terhadap setiap warga
   negara untuk bisa didaftar sebagai pemilih di dalam penyelenggaran pemilihan
   kepala daerah, dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap
   penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang jujur, berkeadilan dan
   demokratis dan ini jelas merugikan hak konstitusional Pemohon IV dan
   mementahkan segala upaya dan usaha yang telah dilakukan untuk melakukan
   perbaikan terhadap proses pendaftaran pemilih dalam pelaksanaan pemilihan
   kepala daerah;
33. Bahwa Pemohon IV adalah pembayar pajak (tax payer) yang dibuktikan
   dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (bukti-P6). Pemohon IV sebagai tax
   payer menyatakan kepentingan konstitusionalnya telah terlanggar, karena
   ketentuan pasal a quo adalah ketentuan yang tidak berkeadilan, diskriminatif,

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                14


   serta melahirkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan
   kepala daerah;
34. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi diatas, maka telah nyata para
   Pemohon memiliki kapasitas dan legal standing untuk menjadi Pemohon,
   karena mengalami kerugian konstitusional yang terjadi atau sangat potensial
   terjadi dengan diberlakukannya ketentuan di dalam pasal a quo.

D. Alasan-alasan Permohonan
Ruang lingkup pasal yang diuji
Bahwa pemohonan ini mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 57 ayat (3)
huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sepanjang frasa “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”.

Dasar konstitusional yang digunakan
1. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
   di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
   pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan,
   perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
   dihadapan hukum”.
Argumentasi Permohonan
1. Bahwa proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia, agar seorang warga
   negara dapat memilih di dalam suatu pemilihan umum, setiap regulasi Pemilu
   memberikan prasyarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh seorang warga
   negara;
2. Bahwa prasyarat yang dimaksudkan berlaku untuk setiap Pemilu, mulai dari
   pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
   termasuk juga pemilihan kepala daerah;
3. Bahwa Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
   Anggota DPR, DPD, DPRD Provnsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan
   “Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap
   berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai
   hak memilih”;


           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   15


4. Bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
   Anggota DPR, DPD, DPRD Provnsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan
   “Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1
   (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih”:
5. Bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
   Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan
   “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus
   terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang
   ini”;
6. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
   Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan “Warga ngara Indonesia
   yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 1 (tujuh belas) tahun
   atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak pilih”;
7. Bahwa Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
   Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan “Warga negara
   Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara
   Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar pemilih”;
8. Bahwa dalam penyelenggaraan dan persiapan Pemilu 2014, KPU sebagai
   penyelenggara Pemilu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 395/KPU/V/2014
   tertanggal 6 Mei 2014 (bukti P-3), pada poin 3 (tiga), menyebutkan, “KPU/KIP
   Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS di rumah sakit jiwa, panti sosial dan
   pelabuhan udara internasional khusus pegawai yang bertugas dengan cara
   mendaftarkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tetap dengan
   memeperhatikan kesiapan dan ketersediaan petugas menjadi anggota KPPS
   serta efektifitas dan efesiensi dari segi anggaran”;
9. Bahwa Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay pada persiapan dan pelaksanaan
   Pemilu 2014 mengatakan, “tidak ada larangan khusus di undang-undang bagi
   penyandang gangguan mental baik yang tinggal di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
   maupun yang sudah keluar atau berobat jalan untuk mengikuti pemilu. Pada
   dasarnya semua sama. Tapi kemampuan mereka jika tidak mungkin, kalau
   sedang akut tentu tidak bisa. Namun, kalau sedang tenang bisa. Jadi sangat
   bergantung pada kondisi yang bersangkutan” (lihat http://news.detik.com/
   berita/2546081/kpu-tegaskan-pemilih-yang-sakit-jiwa-tetap-bisa-mencoblos,
   dikunjungi pada Selasa, 15 September 2015).

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                16


10. Bahwa jika dilihat di dalam Undang-Undang a quo, ketentuan di dalam
   prasyarat warga negara menjadi seorang pemilih juga diatur, dimana dalam
   ayat (1) disebutkan “Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara
   Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih;
11. Bahwa pada ayat (3) Undang-Undang a quo, menyebutkan “Untuk dapat
   didaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1) harus memenuhi syarat:
   a. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
   b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
       telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
12. Bahwa jika dilihat dari syarat seorang warga negara bisa didaftar sebagai
   pemilih di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
   Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan
   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
   Presiden, telah terang benderang sama sekali tidak ada prasyarat untuk
   seorang warga negara sedang “tidak terganggu jiwa/ingatannya” agar bisa
   didaftar sebagai pemilih. Prasyarat seorang warga negara Indonesia dapat
   didaftar sebagai pemilih hanya mencakup dua hal saja:
   1) Pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
       lebih; dan
   2) Sudah/pernah kawin.
13. Bahwa pada pelaksanaan Pemilu 2014 sebagai Pemilu terakhir yang
   dilaksanakan, KPU secara faktual dan aktif mengakomodir untuk mendaftar
   pemilih yang ada di Rumah Sakit Jiwa agar dimasukkan ke dalam Daftar
   Pemilih Tetap Pemilu 2014 sebagaimana dijelaskan di dalam bukti P-3.
14. Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam pasal a quo, telah nyata membuat
   perbedaan perlakuan negara kepada setiap warga negara yang mestinya
   diperlakukan sama tanpa kecuali;
15. Bahwa dengan adanya prasyarat di dalam Undang-Undang a quo untuk
   seorang warga negara yang akan didaftar sebagai pemilih, telah membuat
   suatu perlakukan yang diskriminatif, tidak adil, dan menghilangkan dengan
   begitu dini hak memilih seorang warga negara untuk dapat berpartisipasi di
   dalam memilih calon kepala daerahnya, sert amenimbulkan ketidakpastian



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                17


   hukum dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, khususnya pada
   tahapan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih;
16. Bahwa ketentuan di dalam pasal a quo akan memperkuat stigma terhadap
   penderita gangguan jiwa yang merupakan masalah penting dalam upaya
   pengobatan penderita. Stigma (kesan negatif yang keliru) bahwa penderita
   gangguan jiwa tidak bisa disembuhkan dan tidak memiliki akal sehat, yang
   diperkuat oleh pasal a quo adalah keliru mengingat faktanya banyak penderita
   yang bisa sembuh dan mampu bekerja dan hidup di tengah masyarakat.
   Stigma dapat membuat penderita mengalami berbagai perilaku yang
   merugikan, misalnya mengalami diskriminasi dan disingkirkan dalam kehidupan
   social sekaligus Keadaan yang merugikan ini akan mempersulit proses
   penyembuhan dan rehabilitasi bagi penderita gangguan jiwa.
17. Bahwa sikap menghormati martabat penderita gangguan jiwa dengan
   menjamin dan memberikan kesempatan penderita berpartisipasi dalam
   kegiatan masyarakat, dengan mengikuti Pemilu/Pilkada, akan meningkatkan
   rasa diterima oleh masyarakat dan meningkatkan percaya diri penderita, dan
   tentu proses penyembuhan dan rehabilitasi penderita menjadi lebih baik;
18. Bahwa dengan adanya ketentuan pasal a quo telah tidak sejalan dengan upaya
   penanggulangan masalah kesehatan jiwa oleh Pemerintah sebagaimana diatur
   di dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, “bahwa upaya promotif kesehatan jiwa
   ditunjukkan untuk salah satunya adalah menghilangkan stigma, diskriminasi,
   pelanggaran hak asasi orang dengan gangguan jiwa sebagai bagian dari
   masyarakat”;
19. Bahwa adanya ketentuan dan anggapan orang yang tidak cakap bagi seorang
   dengan gangguan jiwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 1330 KUH Perdata,
   bukanlah sesuatu yang bisa menjadi dasar untuk menjadikan orang dengan
   gangguan jiwa bisa didaftar sebagai pemilih;
20. Bahwa jika merujuk KUH Perdata perihal orang dalam pengampuan, mesti
   melihat proses yang begitu panjang dan sistematis di dalam ketentuan KUH
   Perdata;
   Adapun gambaran prosesnya adalah sebaga berikut:
   Pasal 433 KUH Perdata mengatur “setiap orang dewasa, yang selalu berada
   dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah
   pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya;

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                            18


Kemudian Pasal 436 KUH Perdata mengatur menyatakan bahwa “semua
permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang
dalam        daerah                hukumnya                       tempat                berdiam                  orang            yang   dimintakan
pengampuan”;

Pasal 437, “Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata
gelap atau keborosan, harus dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan.
dengan buktibukti dan penyebutan saksi-saksinya”

Pasal 438. “Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu
cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar
para keluarga sedarah atau semenda”

Pasal 439. “Pangadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan
sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus mendengar pula orang
yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak mampu untuk datang, maka
pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang atau beberapa
orang Hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan dalam segala
hal dihadiri oleh jawatan Kejaksaan. Pemeriksaan tidak akan berlangsung
sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi surat
permintaan dan laporan yang memuat pendapat dan anggota-anggota keluarga
sedarah”

Pasal 440. “Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula
orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup
keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusan
tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang
sebaliknya, Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi
agar perisstiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas”

Pasal 442. “Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus
diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan
sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan Jaksa.”

Pasal 443. “Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada
alasan,. dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang
dimintakan pengampuan”


       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               19


   Pasal       444. “Semua                          penetapan                      dan             putusan                  yang        memerintahkan
   pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dalam penetapan atau keputusan
   ini, harus diberitahukan oleh pihak yang memintakan pengampuan kepada
   pihak lawannya dan diumumkan dengan menempatkan dalam Berita Negara;
   semuanya atas ancaman hukuman membayar segala biaya, kerugian dan
   bunga sekiranya ada alasan untuk itu”

   Pasal 449. “Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan
   hukum yang pasti, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu”

   Pasal 446. “Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak putusan atau
   penetapan diucapkan.Semua tindak perdata yang setelah itu dilakukan oleh
   orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum”

21. Bahwa berdasarkan uraian ketentuan di dalam KUH Perdata di atas adalah
   jelas bahwa untuk menyatakan seseorang tidak cakap untuk melakukan
   tindakan hukum (termasuk memilih dalam Pemilu) tidak bisa dilakukan begitu
   saja, melainkan haruslah melalui proses pengadilan yang komprehensif dan
   penetapan hakim. Proses peradilannya sendiri bisa memakan waktu berbulan-
   bulan. Apakah proses hukum ini memungkinkan untuk dilakukan terhadap

Bagian 4 dari 14

   setiap orang di Indonesia, mulai dari perkotaan sampai pelosok desa, yang
   dianggap sedang dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap (terganggu
   ingatannya) sebelum proses pendaftaran pemilih berlangsung?
22. Bahwa Kalaupun hal penetapan orang dibawah pengampuhan dianggap
   mungkin dilakukan, sistem pengampuhan sendiri sebetulnya mengandung
   banyak kelemahan terutama terkait dalam hak memilih dalam pemilu. Pasal
   433 Kitab UU Hukum perdata menyatakan setiap orang dewasa, yang selalu
   berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di
   bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan
   pikirannya. Artinya ada kemungkinan seseorang yang berada dibawah
   pengampuhan cakap untuk menggunakan pikirannya sehingga cakap untuk
   memilih dalam pemilu. Lalu bagaimana cara untuk mencegah agar jangan ada
   orang yang berada di bawah pengampuhan namun cakap menggunakan
   pikirannya terampas hak pilihnya? Konsekwensinya tentu harus dilakukan
   pemeriksaan secara mendalam satu per satu. Hal ini memunculkan banyak
   pertanyaan.               Siapa               yang              mempunyai                         kompetensi                      untuk   melakukan
   pemeriksaan? Tentunya orang yang mempunyai kompetensi di bidang
          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               20


   kejiwaan seperti psiokolog atau psikiater. Apakah kita mempunyai tenaga yang
   cukup untuk melakukan pekerjaan tersebut hingga ke seluruh pelosok di
   Indonesia? Jumlah psikiater di Indonesia hanya sekitar 600 sampai 700 orang.
   Hampir separuhnya berada di Jakarta dan hampir seluruhnya berada di pulau
   Jawa. Lalu bagaimana dengan biaya untuk melakukan asesmen ini?
   Mendatangkan psikiater dan psikolog sampai kepelosok desa?
23. Bahwa Selain masalah teknis dan finansial terkait penilaian kecakapan
   seseorang untuk memilih juga mendatangkan banyak masalah prinsipal.
   Penilaian ini dilakukan berdasarkan pada keinginan untuk melindungi integritas
   sistem       politik            dari          orang-orang                       yang            dianggap                   tidak   mampu    untuk
   memformulasikan pandangan politik yang benar/valid. Berdasarkan argumen
   tersebut, mereka yang dianggap tidak memiliki kapasistas untuk memilih per
   definisi juga dianggap tidak mampu untuk memilih secara kompeten. Namun
   legitimasi dari argumen ini juga patut dipertanyakan, karena bukan negara
   yang menentukan manakah pilihan politik yang “benar” itu. Walaupun mungkin
   ada penyandang disabilitas yang tidak mampu untuk membuat pilihan politik
   yang rasional, namun banyak sekali kalangan diluar penyandang disabilitas
   yang juga tidak membuat pilihan politik yang “rasional” dan “kompeten”.
   Contohnya banyak orang yang memilih salah satu calon karena dibayar (politik
   uang). Jelas ini bukanlah sebuah pilihan berdasarkan pertimbangan yang
   rasional, valid dan kompeten. Oleh karena itu, apabila baik penyandang
   disabilitas maupun yang bukan penyandang disabilitas bisa melakukan pilihan
   politik yang tidak rasional dan kompeten, tidak adil bahwa hanya penyandang
   disabilitaslah yang dibatasi hak pilihnya serta diwajibkan untuk dilakukan
   pemeriksaan kompetensi. Hanya Prasangka dan diskriminasi terhadap
   disabilitaslah yang bisa membenarkan praktek ini;
24. Bahwa penilaian kapasitas memilih bukanlah cara yang proporsional untuk
   menguji          kompetensi                       seseorang                      untuk              memilih.                 Penilaian   kapasitas
   berdasarkan pada asumsi bahwa adalah mungkin untuk secara objektif
   memisahkan pemilih yang "tidak mampu" dari yang lain. Namun secara ilmiah
   tidak ada             cut-off point antara orang yang mampu memilih dengan yang
   kurang/tidak mampu untuk memilih. Ditambah lagi dengan pandangan yang
   sudah berlangsung demikian lama bahwa penyandang disabilitas mental tidak
   mampu untuk mengelola urusan mereka, untuk membuat keputusan yang

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               21


   kompeten, dan untuk berpartisipasi dalam urusan publik. Bahkan para
   profesional yang berpartisipasi dalam proses penilaian, seperti psikolog,
   psikiater, pekerja sosial dan lain-lain, juga tidak kebal terhadap prasangka ini.
   Dengan demikian, asesmen terhadap kemampuan untuk memilih akan selalu
   beresiko tercabutnya hak memilih dari para penyandang cacat yang sebetulnya
   mampu memilih;
25. Bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak-Hak
   Disabilitas melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.                                                                    Pasal 29 dari konvensi ini
   menuntut Negara untuk memastikan bahwa para penyandang disabilitas
   secara efektif dapat sepenuhnya berpartisipasi dalam kehidupan politik dan
   publik atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk dengan menjamin
   hak pilihnya. Pasal 29 tidak melihat adanya pembatasan yang bisa dibenarkan,
   juga tidak mengizinkan adanya pengecualian untuk kelompok penyandang
   disabilitas tertentu. Oleh karena itu, pengecualian hak untuk memilih atas dasar
   disabilitas mental (gangguan jiwa), baik yang sekedar dugaan maupun yang
   aktual, termasuk pembatasan berdasarkan penilaian individual, merupakan
   diskriminasi atas dasar kecacatan;
26. Bahwa penting untuk diketahui alasan utama yang menyebabkan orang
   dengan gangguan jiwa berada dibawah pengampuan karena mereka dianggap
   tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Namun ketentuan ini jelas
   bersikap diskriminatif bagi orang dengan gangguan jiwa, karena jika berbicara
   persoalan orang yang tidak cakap, seseorang yang dengan penyakit fisik yang
   kronik dan dalam kondisi berat, misalnya penderita koma atau kehilangan
   kesadaran di dalam perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) juga mesti
   diberikan larangan yang jelas dengan peraturan perundang-undangan bahwa
   mereka bukanlah orang yang cakap hukum dan tidak bisa melakukan
   perbuatan hukum terutama mereka mesti disebutkan tidak bisa didaftar
   sebagai pemilih di dalam Pemilu;
27. Bahwa penting untuk dipahamai kalau Kalaupun penderita gangguan jiwa
   dianggap tidak mampu (sehingga perlu pengampuan), maka hanya berlaku
   pada sangat sedikit penderita gangguan jiwa yaitu hanya pada penderita
   dengan gejala yang sangat berat dan permanen.
28. Bahwa Menurut Pedoman Penggolongan Penderita Gangguan Jiwa di
   Indonesia (PPDGJ), yang disebut gangguan jiwa sangat beragam, bisa

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                22


   mencapai lebih dari seratus gangguan sesuai dengan banyaknya tanda dan
   gejala gangguan jiwa. Tiap gangguan jiwa mempunyai gejala atau gangguan
   yang spesifik untuk fungsi otak tertentu, namun tetap ‘normal’untuk fungsi otak
   yang lain. Dengan demikian hampir semua penderita gangguan jiwa cukup
   mampu untuk menentukan mana yang terbaik bagi mereka.
29. Bahwa penderita yang kehilangan semua kemampuan akalnya untuk
   memutuskan sesuatu sangat sedikit, misalnya hanya pada mereka yang
   mengalami dementia (kepikunan) berat, serta gangguan mental retardasi berat.
   Untuk penderita gangguan jiwa lain yang tergolong berat seperti skizofrenia
   dan bipolar, kondisi ketidakmapuan memutuskan hanya berlaku saat penderita
   mengalami kondisi akut yang berat yang biasanya dapat segera sembuh
   dengan pengobatan (ketidakmampuan yang bersifat sementara).
30. Bahwa Pemeriksaan apakah seorang mengalami gangguan jiwa dan tidak
   mampu menentukan pilihan tidaklah mudah dan harus dilakukan oleh seorang
   ahli, yaitu dokter ahli kedokteran jiwa. Khusus untuk penetapan status
   kecakapan hukum seseorang yang diduga mengalami gangguan kesehatan
   jiwa harus dilakukan oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi
   sesuai dengan standar profesi. Karenanya norma ini sebenarnya sulit
   dilaksanakan mengingat jumlah ahli yang sangat terbatas, hanya sekitar 600-
   700 psikiater di Indonesia, dan hanya tersedia di kota-kota besar;
31. Bahwa jaminan orang dengan gangguan jiwa memiliki hak politik dan sosial
   sama dengan warga negara lainnya dijamin di dalam Undang-Undang Nomor
   36 Tahun 2009 (vide Pasal 148), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
   Tentang Kesehatan Jiwa, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
   Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
32. Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam pasal a quo yang tidak memberikan
   rincian dan kualifikasi yang jelas terhadap maksud dari frasa “tidak sedang
   terganggu jiwa/ingatannya” untuk seorang warga negara yang akan didaftar
   sebagai pemilih, sangat potensial memunculkan ketidakpastian hukum untuk
   seorang warga negara yang akan didaftar sebagai pemilih di dalam proses
   penyelenggaraan pilkada;
33. Bahwa untuk seorang warga negara yang mengidap psikososial atau disabilitas
   gangguan mental, bukanlah penyakit dan gejala yang muncul terus menerus
   dan setiap saat. Bagi mereka yang mengidap psikososial, dapat saja terkadang

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                23


   gejala gangguan mental pada dirinya muncul, dan dapat juga gejala tersebut
   hilang dan yang bersangkutan dapat menjadi normal kembali.
34. Bahwa dengan tidak adanya waktu, kondisi, dan orang yang dapat memastikan
   kapan seorang pengidap psikososial kambuh gejalanya, dan kapan pula gejala
   psikososial yang ada pada diri yang bersangkutan hilang, maka menjadi tidak
   relevan ada prasyarat bagi seorang warga negara, untuk bisa didaftar sebagai
   pemillih, maka orang tersebut harus dipastikan tidak sedang terganggu
   jiwa/ingatannya, sebagaimana diatur di dalam pasal a quo;
35. Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam pasal a quo dan dibandingkan
   proses dan tahapan pilkada yang disusun, telah nyata dan sangat potensial
   menghilangkan hak pilih seorang warga negara dalam pemilihan kepala
   daerah;
36. Bahwa di dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
   2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
   Gubernur             dan           Wakil             Gubernur,                    Bupati              dan           Wakil          Bupati,   dan/atau
   Walikota/Wakil Walikota diatur pemutakhiran daftar pemilih dimulai dari tanggal
   4 Juni 2015;
37. Bahwa sesuai dengan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
   Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
   Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wail Bupati, dan/atau
   Walikota/Wakil Walikota ditetapkan bahwa penetapan daftar pemilih tetap pada
   pemilihan kepala daerah tahun 2015 adalah tanggal 3 sampai 4 Oktober 2015;
38. Bahwa sesuai dengan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
   Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
   Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wail Bupati, dan/atau
   Walikota/Wakil Walikota ditetapkan bahwa proses pemungutan suara dalam
   pemilihan kepala daerah tahun 2015 dilaksanakan pada 9 Desember 2015,
   yang artinya ada rentang waktu selama 65 hari, dari 4 Oktober 2015 menuju ke
   9 Desember 2015;
39. Bahwa sesuai dengan alasan permohonan poin 17 dan 18, maka dengan
   adanya jarak yang waktu dari penetapan daftar pemilih tetap ke hari
   pemungutan suara, dan terdapat ketentuan pasal a quo, dimana ada
   pembatasan bagi seorang yang mengidap penyakit terganggu jiwa/ingatannya
   untuk didaftar sebagai pemilih, maka ketika daftar pemilih tetap telah

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                24


   direkapitulasi dan ditetapkan, maka seketika itu seorang warga negara yang
   mengidap penyakit terganggu jiwa/ingatannya telah kehilangan hak pilihnya
   karena tidak bisa didaftar oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih;
40. Bahwa berdasarkan analisa dan ilmu medis terhadap seorang yang mengidap
   penyakit terganggu jiwa/ingatannya, sangat tidak mungkin penyakit gangguan
   jiwa/ingatannya itu berlangsung ters menerus, apalagi selama 65 hari;
41. Bahwa ketika seorang warga negara sudah tidak didaftar sebagai seorang
   pemilih dalam pemilihan kepala daerah karena ketika petugas pemutkhiran
   daftar pemilih mendatangi yang bersangkutan, dan penyakit ganggun jiwanya
   kambuh, maka seorang warga negara tersebut sudah tidak didaftar sebagai
   pemilih;
42. Bahwa kalau jika seorang pengidap penyakit ganggguan jiwa sudah sembuh
   dan kembali seperti sedia kala kesehatannya setelah tanggal 4 Oktober 2015
   (waktu penetapan daftar pemilih tetap), maka tidak ada jaminan untuk seorang
   warga negara tersebut dapat didaftar, serta masuk ke dalam daftar pemilih
   tetap pemilihan kepala daerah, sehingga ketentuan di dalam pasal a quo telah
   membuat keadaaan ketidakpastian hukum untuk seorang warga negara dan
   juga untuk tahapan pemilihan kepala daerah, khususnya pemutakhiran daftar
   pemilih;
43. Bahwa para Pemohon yakin dengan dibatalkannya ketentuan pasal a quo oleh
   Mahkamah maka akan memberikan jaminan kepada orang dengan gangguan
   jiwa untuk bisa berpartisipasi dan memberikan hak suara dan hak politiknya di
   dalam proses pelaksanaan pemilu atau pilkada, karena mereka sudah bisa dan
   dijamin untuk didaftar di dalam daftar pemilih tetap tanpa kecuali, sama akan
   halnya dengan warga negara lainnya;
44. Bahwa         berdasarkan                       argumentasi-argumentasi                                         permohonan        yang   telah
   disampaikan di atas, maka telah nyata terlihat bahwa ketentuan Pasal 57 ayat
   (3) huruf a bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
   1945.

E. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah diuraikan
tersebut diatas, maka para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi dapat
mengabulkan hal-hal sebagai berikut:


           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                25


Dalam Provisi:
1. Menerima permohonan provisi;
2. Memohon               kepada                 Mahkamah                       Konstitusi                   untuk             mempercepat          proses
   pemeriksaan, dan memutus permohonan ini karena terkait langsung dengan
   proses pemutakhiran daftar pemilih di dalam proses penyelenggaraan

Bagian 5 dari 14

   pemilihan kepala daerah yang sudah berjalan, dan ditetapkan daftar pemilih
   tetap     pada             tanggal               4       Oktober                 2015,             sementara                       pemungutan   suara
   dilaksankaan pada 9 Desember 2015. Sehingga ada rentang waktu lebih
   kurang selama 65 hari, dari waktu penetapan daftar pemilih, sampai hari
   pemungutan suara, yang semestinya hak pilih penderita penyakit gangguan
   jiwa untuk didaftar sebagai pemilih mesti diselematkan, sesuai dengan
   Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program,
   dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
   dan Wakil Bupati, dan Walikotan dan Wakil Walikota.

Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh para Pemohon untuk
   seluruhnya:
2. Menyatakan Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
   Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
   Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
   Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 27
   ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
   tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
   Pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
   dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum
   mengikat;
4. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
   dimuat dalam Berita Negara.

[2.2]      Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-6 sebagai berikut:



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  26


1. Bukti P-1             : Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
                               Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
                               Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                               Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
                               Walikota.
2. Bukti P-2             : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                               Tahun 1945.
3. Bukti P-3             : Fotokopi                     Surat             Edaran                Komisi               Pemilihan             Umum     Nomor
                               395/KPU/V/2014 perihal Pendaftaran Pemilih di Rumah Sakit
                               Jiwa, Panti Sosial/Jompo dan Pelabuhan Udara Internasional,
                               bertanggal 6 Mei 2014.
4. Bukti P-4             : Fotokopi Anggaran Dasar Pemohon I (Perkumpulan Jiwa Sehat);
                               Anggaran                    Dasar               Pemohon                     II       [Pusat              Pemilihan   Umum
                               Penyandang Cacat (PPUA Penca)]; Anggaran Dasar Pemohon
                               III [Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)].
5. Bukti P-5             : Fotokopi KTP Ketua Umum Pemohon I; fotokopi KTP Ketua
                               Umum Pemohon II; fotokopi KTP Direktur Eksekutif Pemohon III;
                               dan fotokopi KTP Pemohon IV.

         Selain itu, para Pemohon mengajukan 2 (dua) saksi dan 3 (tiga) ahli yang
menyampaikan keterangan secara lisan dan/atau tertulis pada sidang tanggal
4 April 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut.

Saksi
1. Rhino Ariefiansyah
       Saksi adalah associate researcher pada Pusat Kajian Antropologi UI.
       Saksi didiagnosa psychotic schizophrenia tahun 2006 setelah pertama kali
        mendapatkan simptom di tahun 2005.
       Saksi pernah berobat di Rumah Sakit Marzuki Mahdi di Bogor, lalu
        melakukan pengobatan atau mengkonsumsi obat selama lima tahun
        ditambah satu tahun dengan obat teknologi terbaru.
       Hingga saat ini saksi masih mengkonsumsi obat antipsychotic dengan dosis
        rendah sebagai emergency toolkit.
       Dalam kondisi demikian pada 2009 saksi mengikuti Pemilu, Pilpres, Pileg,
        serta Pilkada. Demikian pula pada 2014 saksi mengikuti Pemilu di semua
        level.
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 27


      Saksi terdaftar sebagai pemilih sejak usia 17 tahun hingga saat ini.
      Simptom schizophrenia kadang terasa kuat dan kadang hanya lemah.
      Terhadap simptom demikian saksi bisa mengelola tetapi kadang tidak
       mampu.
      Dalam upaya mencari sekolah, saksi harus menyatakan bahwa memiliki
       riwayat gangguan jiwa, dan bahkan beberapa sekolah menolak menerima
       murid dengan gangguan jiwa.
      Gangguan schizoprenia yang dialami oleh saksi tidak berpengaruh ketika
       saksi menentukan pilihan pada Pemilu. Hanya saja saksi merasa lebih
       emosional saat menentukan pilihannya.
2. Fathiyah
      Saksi adalah ibu rumah tangga.
      Saksi didiagnosa bipolar dan pernah dirawat 2008.
      Bipolar muncul saat kondisi down, sehingga saksi merasa ketakutan.
      Karena tidak kontrol saksi pernah kambuh pada 2014.
      Setelah dirawat sekarang sudah pulih dan minum obat dosis ringan satu
       jenis.
      Saksi terdaftar sebagai pemilih sejak usia 17 tahun, dan hingga saat ini
       masih mengikuti pemilihan umum, yaitu Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan
       Pemilu 2014.
      Di bidang yang lain tidak pernah mengalami kesulitan terkait gangguan jiwa
       yang disandangnya.
      Meskipun sedang mengalami gangguan bipolar, saksi tidak mengalami
       kesulitan dalam menentukan pilihannya.

Ahli
1. Prof. (Emeritus) Ronald Clive McCallum, LLB., LL.M.
      Ahli lahir tahun 1948 dalam kondisi tunanetra.
      Ahli belajar hukum di Australia dan Kanada.
      Ahli bekerja di Mahkamah Agung New South Wales.
      Ahli adalah Profesor Hukum di Universitas Sidney, diangkat pada 1993.
      Ahli adalah tuna netra pertama yang diangkat menjadi guru besar di
       Universitas Sidney.
      Pada 2002-2007 menjadi Dekan FH Universitas Sidney.
      Pada 2005 memperoleh penghargaan bidang hukum dari negara Australia.

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              28


   Pada Januari 2011 pemerintah Australia menetapkan saksi sebagai Manula
    Australia.
   Pada 2008 ahli diangkat menjadi anggota Komite PBB untuk Hak
    Penyandang Disabilitas, hingga Desember 2014.
   Ahli menjadi Ketua Komite sejak April 2010 hingga 2013.
   Pasal 21 Deklarasi Universal HAM menyebutkan semua orang memiliki hak
    untuk memilih.
   ICCPR yang ditetapkan pada Desember 1966, di Pasal 25 menegaskan hak
    setiap orang untuk memilih dalam pemilihan umum.
   Hingga tahun 2000 masih banyak orang terhalang memberikan suara
    karena kondisi disabilitas.
   Konvensi PBB tentang Penyandang Disabilitas ditetapkan Desember 2006,
    dan telah diratifikasi oleh Indonesia maupun Australia. Total terdapat 162
    negara dan Uni Eropa yang meratifikasi konvensi tersebut.
   Pasal 29 Konvensi dimaksud menyebutkan bahwa semua penyandang
    disabilitas baik fisik maupun mental berhak mengikuti pemilihan umum.
   Pasal 29 paragraf a Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, “Negara-
    negara pihak menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas beserta
    kesempatan untuk menikmatinya atas dasar kesetaraan dengan orang lain
    dan berjanji untuk: a. Memastikan agar penyandang disabilitas dapat secara
    efektif dan sepenuhnya berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik
    atas dasar kesetaraan dengan orang lain, baik secara langsung maupun
    melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas termasuk hak dan kesempatan
    bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan
    umum. Antara lain dengan: pertama, memastikan adanya prosedur, fasilitas
    dan materi pemberian suara yang tepat dapat diakses dan mudah dipahami
    serta digunakan. Kedua, melindungi hak-hak penyandang disabilitas untuk
    memilih dengan surat suara rahasia dalam pemilihan umum dan referendum
    publik tanpa ancaman dan untuk mendukung pemilihan umum untuk secara
    efektif, memegang jabatan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan
    di semua tingkat pemerintahan, memfasilitasi penggunaan teknologi alat
    bantu           dan            teknologi                  baru            apabila                diperlukan.                    Ketiga,   menjamin
    dinyatakannya secara bebas kehendak penyandang disabilitas sebagai
    pemilih dalam pemilihan umum dan untuk tujuan ini, dimana diperlukan, atas

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              29


    permintaan mereka, mengizinkan mereka dibantu oleh orang yang mereka
    pilih sendiri ketika memberikan suaranya”.
   Pasal di atas mengharuskan pemerintah agar membolehkan setiap orang,
    termasuk penyandang disabilitas, memberikan suara dalam pemilu ketika
    mereka ingin memilih.
   Pasal tersebut juga mengharuskan pemerintah menyediakan tempat
    pemungutan bagi setiap orang. Pemerintah harus menyediakan TPS
    sedemikian rupa sehingga penyandang disabilitas di kursi roda dapat juga
    mengikuti pemilihan, atau mengajak pendamping dalam hal penyandang
    disabilitas tidak dapat menuliskan pilihannya.
   Konvensi tersebut memunculkan banyak negara yang mengijinkan warga
    negaranya mengikuti pemilihan umum.
   Terdapat Kasus Alajos Kiss v Hungary yang ditangani Komisi Eropa untuk
    HAM pada Mei 2010. UU Hongaria menyatakan bahwa seseorang yang
    berada di bawah perwalian akan kehilangan hak pilihnya. Mahkamah
    Hongaria menyatakan ketentuan demikian bertentangan dengan demokrasi.
    Paragraf 44 putusan a quo menyatakan kesimpulan Mahkamah Eropa untuk
    HAM bahwa penghapusan hak pilih secara semena-mena, tanpa evaluasi
    peradilan secara individual, dan semata-mata hanya karena disabilitas
    mental yang karenanya membutuhkan perwalian, adalah hal yang tidak
    selaras dengan alasan sah untuk membatasi hak pilih.
   Pemerintah Hongaria, setelah kasus Kees, mengubah Undang-Undangnya
    dan mengatur bahwa seseorang yang berada di bawah perwalian harus
    membuktikan di hadapan pengadilan bahwa dia memiliki kemampuan untuk
    memberikan suaranya dalam pemuilihan umum. Hal ini diadukan kepada
    Komisi Eropa Untuk HAM dan dikenal sebagai Kasus Zsolt v Hungary.
    Komisi Eropa Untuk HAM memutuskan Undang-Undang yang baru tersebut
    tidak sah karena mensyaratkan orang dengan disabilitas untuk membuktikan
    terlebih dahulu kemampuannya memilih.
   Di Jepang tedapat kasus Ibu Nagoya. Nagoya yang mengidap down
    syndrom memiliki kemampuan mengambil keputusan dalam kehidupan
    sehari-hari namun kesulitan mengambil keputusan mengenai properti yang
    dimilikinya. Nagoya telah mengikuti pemilihan umum selama 30 tahun,
    kemudian Pemerintah Jepang membuat UU yang menempatkan orang

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                30


      dengan down syndrom sebagai orang di bawah perwalian (koken) orang
      tuanya dan karenanya yang bersangkutan tidak lagi dapat mengikuti
      pemilihan umum. Putusan Pengadilan Negeri Tokyo menyatakan bahwa
      undang-undang yang menjadi payung hukum bagi ketentuan tersebut
      merupakan diskriminasi terhadap hak asasi manusia. Adapun terkait
      kekhawatiran bahwa orang yang tidak memiliki kapasitas memberikan suara
      akan dicampuri pihak lain sehingga mengakibatkan ketidakadilan, hal
      demikian tidak didukung bukti bahwa terjadinya.
     Sejak diberlakukannya konvensi Hak Penyandang Disabilitas, telah banyak
      negara yang menyesuaikan Undang-Undang negaranya dengan Konvensi,
      antara lain Australia, Kanada, Inggris, dan Selandia Baru.
     Menghalangi disabilitas untuk memberikan suaranya adalah tindakan
      diskriminasi bagi penyandang disabilitas tersebut.
     Dalam Kasus Kiss, Undang-Undang hanya menyatakan bahwa siapapun
      yang berapa di bawah pengampuan akan kehilangan hak pilih. Paragraf 44
      mengatakan                       bahwa                  undang-undang                              yang               berbeda    memerlukan
      kajian/diskusi yang berbeda pula.
     Jika orang-orang di bawah perwalian harus menjalani pemeriksaan untuk
      mengetahui kemampuannya melakukan pemilihan, maka hal tersebut
      memerlukan Undang-Undang yang berbeda.

2. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
     Istilah penyandang disabilitas intelektual dan mental baru dimasukkan
      secara resmi ke dalam RUU tentang Penyandang Disabilitas yang sudah
      disepakati oleh DPR dan Pemerintah pada 17 Maret 2016, namun belum
      disahkan dan diundangkan.
     Dalam            RUU              tersebut                 dinyatakan                    dalam               ketentuan          umum   bahwa
      penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan
      fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
      dalam berinteraksi dalam lingkungan dapat mengalami hambatan dan
      kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
      negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
     Pasal 4 ayat (1) RUU tersebut menyatakan bahwa ragam penyandang
      disabilitas meliputi: a) penyandang disabilitas fisik; b) penyandang disabilitas


           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              31


    intelektual; c) penyandang disabilitas mental; dan/atau d) penyandang
    disabilitas sensorik.
   Pada          bagian               penjelasan                    diuraikan                 bahwa                yang             dimaksud    dengan
    penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena
    tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain a) lambat belajar; b)
    disabilitas grahita; c) down syndrome. Sedangkan yang dimaksud dengan
    penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan
    perilaku yang meliputi a) psychosocial, di antaranya schizophrenia, bipolar,
    depresi,             anxietas,                  dan           gangguan                     kepribadian;                         dan   b)   disabilitas

Bagian 6 dari 14

    perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, seperti
    autis dan hiperaktif.
   Negara tidak memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas karena
    belas kasihan, melainkan karena hak, sehingga hak-hak ini harus diterapkan
    secara akuntabel.
   Hak untuk memilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak dapat
    didiskriminasi atas dasar apa pun juga.
   Hak disabilitas bukanlah kebijakan hukum (legal policy) melainkan hak
    konstitusional.
   Landasan kesetaraan bagi penyandang disabilitas adalah Pasal 27 ayat
    (1) UUD 1945.
   Dalam koridor pengaturan pemilihan umum, termasuk pilkada, syarat untuk
    didaftar sebagai pemilih merupakan fondasi dari hak untuk memilih.
   Bila seseorang tidak didaftar maka jelas dia akan kehilangan hak politiknya,
    padahal ketentuan yang dimohonkan pengujian tidak mengkualifikasi lebih
    lanjut apa yang dimaksud dengan tidak sedang terganggu jiwa atau
    ingatannya.
   Ketentuan demikian secara substantif melanggar hak semua penyandang
    disabilitas intelektual dan mental. Hal demikian berbeda dengan kebijakan
    hukum pembuat Undang-Undang dalam hal penentuan batas umur untuk
    ikut serta dalam pemilu seperti yang dinyatakan oleh Putusan MK pada
    2007.
   Hak bagi penyandang disabilitas memang tidak disebutkan secara langsung
    dalam Konstitusi maupun dalam UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,
    karena hak ini merupakan perkembangan dari doktrin HAM yang universal.

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              32


   Istilah disabilitas (disability) digunakan untuk menggantikan istilah “cacat”
    karena istilah cacat sudah berkonotasi negatif dan sering kali digunakan
    untuk sesuatu yang rusak atau tidak normal. Disabilitas adalah konsep untuk
    menerangkan suatu cara pandang dalam melihat hambatan yang dialami
    seseorang dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Dalam cara pandang
    disabilitas, hambatan yang dialami oleh seseorang dalam menjalankan
    aktivitas disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak mudah diakses,
    tidak accessible. Dengan cara pandang ini solusi masalahnya ada pada
    intervensi negara terhadap lingkungan tempat beraktivitas supaya lebih
    accessible.
   Sedangkan jika menggunakan istilah cacat, kita akan lebih melihat kondisi
    fisik seseorang yang menurut kita tidak sesuai dengan lingkungan yang kita
    terima seperti apa adanya (taken for granted). Sehingga kalau kita
    memahami dengan istilah cacat maka solusinya berfokus pada intervensi
    terhadap fisik seseorang tersebut.
   Apabila memposisikan keberadaan hambatan sebagai tidak terpenuhinya
    hak asasi penyandang disabilitas, maka solusinya adalah pemenuhan hak
    asasi tersebut. Sedangkan kalau pendekatan medis yang digunakan dalam
    konsep cacat, maka pemenuhan hambatan bergantung kepada belas
    kasihan (charity base) orang lain terhadap kondisi penyandang cacat.
   Pendekatan sosial dalam konsep disabilitas ini sudah diadopsi oleh
    Indonesia melalui ratifikasi CRPD dan juga dalam RUU Penyandang
    Disabilitas. Dengan cara pandang ini solusi berdasar hak asasi bagi
    penyandang disabilitas wajib dipenuhi dan dijamin oleh negara.
   Pasal 57 ayat (3) huruf a tidak membuka peluang partisipasi terlebih dahulu
    bagi penyandang disabilitas intelektual dan mental, melainkan justru tidak
    memasukkan mereka sebagai pemilih, sehingga menghilangkan hak politik
    mereka.
   Konsep tidak cakap menurut KUH Perdata terkait dengan konsep
    pengampuan yang diatur dalam Pasal 1330. Cara untuk memperoleh
    pengampuan diatur rinci dalam Pasal 436 sampai Pasal 446 KUH Perdata.
    Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau
    mata gelap harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekali pun ia kadang-
    kadang cakap menggunakan pikirannya. Namun hal demikian harus

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                33


      ditetapkan oleh Pengadilan dan sifat penetapan ini adalah individual, tidak
      bisa diberlakukan masif begitu saja.
     Pasal 44 KUHP mengatur mengenai ketidakmampuan seseorang yang bisa
      menjadi alasan pemaaf. Pasal 44 ayat (1) menyatakan, “Barangsiapa
      melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena
      jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak
      dipidana”. Ayat (2) menyatakan, “Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat
      dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya
      cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan
      supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa paling lama satu tahun
      sebagai waktu percobaan”. Dalam konsep ini pun harus ada putusan
      Pengadilan secara individual.
     Kompetensi sebagai saksi diatur dalam HIR Pasal 145 dan Pasal 171 UU
      8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 145 HIR mengatur bahwa
      pihak-pihak yang tidak dapat didengar di pengadilan sebagai saksi adalah
      salah satunya orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai
      ingatan terang. Orang gila atau sakit jiwa tidak dapat dijadikan saksi namun
      tetap boleh diperiksa untuk diambil keterangannya tanpa disumpah (Pasal
      171 UU 8/1981).
     Ada studi perbandingan yang dilakukan Thomson Reuters Foundation
      mengenai legislasi terkait dengan penyandang disabilitas, dipublikasikan 17
      Juni 2015. Dalam laporan tersebut hampir semua negara yang diteliti tidak
      membolehkan adanya pembatasan dalam memilih dan dipilih, kecuali bila
      ada penetapan secara individual oleh pengadilan. Hanya Meksiko yang
      melarang sejak awal.
     Pasal 57 ayat (3) huruf a mengandung masalah karena tidak ada kualifikasi
      lebih lanjut terhadap ketentuan sedang terganggu jiwa atau ingatannya.

3. Dr. dr. Irmansyah, Sp.KJ.
     Pasal 57 ayat (3) huruf a yang menyatakan syarat menjadi pemilih harus
      sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya (yang merujuk pada penderita
      psikosis). Hal demikian tidak sesuai dengan fakta klinis dan kontra produktif
      dengan upaya pemulihan penderita.




           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              34


   Meskipun penderita psikosis mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi
    mentalnya, namun mereka tetap dapat hidup normal dan mampu
    menentukan yang terbaik menurut dirinya.
   Ketentuan yang dimohonkan pengujian dimaksud dapat mememberikan
    kesan keliru tentang orang dengan gangguan jiwa sehingga membuat
    masyarakat menjauh serta mendorong timbulnya sikap dan pandangan
    negatif.
   Untuk           menentukan                        orang              terganggu                    jiwa           atau           ingatannya   harus
    berpedoman pada buku yang sudah disepakati bersama, yaitu Pedoman
    Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) Edisi III.
   Variasi gangguan jiwa dari yang ringan hingga yang sangat serius,
    sangatlah luas.
   Mengacu pada riset kesehatan dasar tahun 2013 diperkirakan lebih dari 6%
    penduduk Indonesia memenuhi kriteria atau mengalami gangguan mental
    emosional yang dapat dikategorikan menderita gangguan jiwa.
   Dalam UU 18/2012 tentang Kesehatan Jiwa penderita disebut sebagai orang
    dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan menetapkan individu sebagai ODGJ
    hanya boleh dilakukan oleh profesional tertentu, yaitu psikiater, dokter, dan
    psikolog klinis.
   Ketentuan yang dimohonkan pengujian tidak mengatur mengenai proses
    penentuan seorang yang sedang terganggu jiwa atau ingatannya, sehingga
    dapat dianggap bahwa panitia pendaftar pemilih dapat menentukan apakah
    orang sedang menderita gangguan atau jiwanya dan mencoret orang
    tersebut dari daftar pemilih. Hal demikian secara klinis tidak dapat
    dibenarkan karena diperlukan pendidikan khusus dan ketrampilan klinis
    yang cukup untuk dapat menentukan status kesehatan jiwa seseorang.
   Jika yang dimaksud “yang sedang terganggu jiwanya” adalah orang dengan
    psikosis, seperti tetsirat dalam keterangan Pemerintah, penetapan demikian
    juga harus mengacu pada UU Kesehatan Jiwa, yaitu dilakukan oleh
    profesional tertentu.
   Setidaknya ada empat komponen untuk menilai apakah seseorang memiliki
    kapasitas atau tidak, yaitu a) apakah dia mengerti akan adanya pilihan yang
    diberikan; b) apakah dia mampu menyatakan pilihannya; c) apakah dia



         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              35


    memiliki alasan untuk memilih; dan d) apakah dia mengetahui konsekuensi
    pilihannya.
   Dari banyak penelitian dapat disimpulkan bahwa kapasitas seseorang tidak
    ditentukan oleh diagnosis atau gejala yang dialami penderita, melainkan dari
    kemampuan kognitif atau kemampuan berpikir. Orang dengan gangguan
    jiwa psikosis seperti penderita schizophrenia, bipolar, atau depresi berat
    tidak otomatis kehilangan kapasitas dalam menetukan pilihan. Hanya
    penderita yang mengalami disfungsi kognitif yang berat yang kemampuan
    kapasitasnya berkurang atau dapat dianggap tidak memiliki kapasitas.
   Namun fungsi kognitif dapat ditingkatkan dengan pembelajaran dan
    pelatihan sehingga kapasitasnya dapat diperbaiki dan kembali dimiliki.
   Memilih dalam pemilihan umum bukan pilihan yang sulit. Tidak ada pilihan
    salah dalam berpartisipasi dalam Pemilu, serta tidak ada konsekuensi buruk
    bagi pasien maupun masyarakat bila seorang penderita melakukan pilihan.
    Pilihan dalam pemilihan umum bukan benar atau salah, akan tetapi memilih
    mana yang terbaik untuk pemilih. Pilihan yang tersedia dalam pemilihan
    umum juga sudah melewati berbagai proses penjaringan, sehingga pilihan
    apapun yang diberikan akan dianggap benar.
   Pilihan pada pemilu sangat sederhana sehingga semua individu dapat
    dianggap mampu memilih termasuk mereka yang mengalami gangguan
    jiwa.
   Gangguan jiwa seperti penyakit fisik lainnya bersifat kronik dan kambuh-
    kambuhan, artinya ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) psikosis,
    misalnya, tetap dapat berfungsi normal pada sebagian besar kehidupannya.
   Umumnya gangguan jiwa psikosis bersifat kronik dan kambuhan. Jadi
    penderita gangguan jiwa kehilangan beberapa fungsi mentalnya hanya
    dalam keadaan kambuh.
   Dalam kondisi kambuh berat penderita dapat mengalami halusinasi,
    pemikiran yang keliru, atau sikap yang tidak semestinya. Dalam kondisi
    klinis yang serius demikian, penderita wajib mendapatkan pengobatan dan
    perlu ditanyakan kesediaannya untuk diobati.
   Jika kekambuhan berat ini terjadi pada hari H Pemilu tentu penderita tidak
    mungkin datang ke tempat pemungutan suara untuk berpartisipasi



         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              36


    memberikan suaranya. Namun di luar periode kekambuhan berat tersebut,
    pemikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita tetap dapat normal.
   Proses pendaftaran pemilih hingga hari pemungutan suara berlangsung
    dalam periode waktu yang lama. Menghapus seseorang dari daftar pemilih
    akan menghapus hak penderita pada hari Pemilu tersebut, padahal pada
    hari pemungutan suara kemungkinan besar penderita sudah berada dalam
    kondisi yang baik atau mampu memilih.
   Kehilangan kapasitas memilih pada episode kambuh sebenarnya tidak
    hanya mutlak atau khas milik penderita gangguan jiwa. Hal sama dapat
    terjadi pada penderita penyakit non psikis atau penyakit fisik lainnya.
   Penderita epilepsi tentu tidak dapat datang ke TPS untuk memilih jika pada
    saat yang sama dia mengalami kekambuhan atau kejang-kejang. Atau
    penderita penyakit gula (diabetes militus) tidak dapat datang pada hari
    pemungutan suara jika dia mengalami serangan akut dan mengalami koma
    diabetikus.
   Kehilangan kemampuan memilih juga dapat terjadi pada orang sehat
    yang tiba-tiba pada hari pemungutan suara mengalami kecelakaan atau
    mengalami musibah sehingga tidak dapat datang ke TPS.
   Dengan demikian penghapusan penderita gangguan jiwa dari daftar pemilih
    sangat tidak tepat karena secara klinis dan bersifat diskriminatif.
   Sebagian penderita mengalami disabilitas akibat gejala-gejala penyakit yang
    dideritanya, sehingga menghambat proses pengembalian penderita ke
    dalam masyarakat.
   Dengan demikian proses pengobatan untuk penderita gangguan jiwa tidak
    hanya menghilangkan gejala tetapi juga harus mengatasi disabilitasnya yang
    mungkin timbul akibat perkembangan penyakit. Pengobatan orang dengan
    gangguan jiwa khususnya psikosis tidak terbatas pada pemberian obat
    untuk menghilangkan gejala, tetapi juga meliputi proses rehabilitasi
    psikososial.
   Seiring waktu kondisi penderita dapat berubah dan berbeda di antara
    individu dengan psikosis, sehingga penerapan status-status yang bersifat
    umum sangat tidak tepat.
   Dengan obat yang tersedia saat ini pemulihan dapat dicapai oleh sebagian
    besar penderita.

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  37


       Pemulihan orang dengan gangguan jiwa yang serius bukan terletak di
        wilayah klinis, bukan terletak pada hubungan dokter-pasien, bukan terletak
        pada pemberian obat-obatan atau perawatan di rumah sakit, tetapi terjadi
        pada faktor psikososial yang dihadapi orang dengan gangguan jiwa.
       Banyak penderita dengan gejala yang sudah hilang atau minimal setelah
        mendapatkan pengobatan, namun kembali kambuh karena mengalami
        tekanan psikososial saat berada di tengah keluarga atau di masyarakat.
        Misalnya diarak, ditertawakan, dilempari batu, dan sebagainya.
       Berbagai masalah psikososial dapat terjadi karena terdapat kesan yang
        keliru tentang orang dengan gangguan jiwa, terutama psikosis. Banyak
        anggota masyarakat yang menganggap gangguan jiwa tidak dapat
        disembuhkan, perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dianggap
        berbahaya, atau dianggap bukan manusia normal, sehingga perlu
        disingkirkan atau dijauhi.
       Untuk memulihkan secara optimal, stigma negatif masyarakat terhadap
        penderita harus dikurangi dengan memberikan informasi yang tepat tentang
        gangguan jiwa, menciptakan berbagai kebijakan untuk melindungi penderita,

Bagian 7 dari 14

        serta mendorong peneriman masyarakat terhadap orang dengan gangguan
        jiwa.
       Dengan demikian kebijakan yang tertuang dalam Pasal 57 ayat (3) huruf
        a UU 8/2015 sangat bertentangan dengan semangat dan upaya yang
        seharusnya dilakukan klinisi dan masyarakat.
       Secara internasional terdapat dua pedoman diagnosis, yaitu International
        Classification of Diseases dan Diagnostic and Statistical Manual of Mental
        Disorders yang dikeluarkan oleh American Psychiatric Association.

[2.3]        Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 14 Maret 2016,
serta menyampaikan keterangan tertulis tanpa tanggal, bulan Maret 2016 yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 April 2016, yang pada pokoknya
sebagai berikut.

I. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
      Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa pemohon adalah pihak yang

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                38


   menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
   berlakunya undang-undang.
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
   III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 kerugian hak ditentukan dengan
   lima syarat yaitu:
   a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
      oleh UU 1945;
   b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
      oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
   c. kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
      dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
      wajar dapat dipastikan akan terjadi;
   d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
      dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
   e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
      kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa pengujian kelima syarat tersebut terhadap posita para pemohon adalah
   sebagai berikut:
   a. Bahwa para pemohon mendalilkan hak-hak konstitusional yang diberikan
       UUD 1945 adalah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
       UUD 1945.
   b. Bahwa hak-hak yang diatur pada pasal-pasal a quo adalah-hak-hak warga
       negara atau hak-hak perorangan.
   c. Bahwa Pemohon I, II, dan III adalah perkumpulan bukan perorangan, maka
       menurut penalaran yang wajar Pemohon I, II, dan III tidak mempunyai hak
       atas pasal-pasal a quo.
   d. Bahwa ketentuan atau norma yang dianggap merugikan para pemohon
       adalah Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi:
       “Untuk              dapat             didaftar               sebagai                 pemilih,               warga              negara   Indonesia
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. tidak
       sedang terganggu jiwa ingatannya”.
   e. Bahwa menurut penalaran yang wajar subjek hukum yang dapat terganggu
       jiwa/ingatannya adalah perorangan sedangkan Pemohon I, Pemohon II,
       dan Pemohon III adalah perkumpulan bukan perorangan maka dengan

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   39


          sendirinya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak logis mengalami
          kerugian berupa hilangnya hak untuk didaftar sebagai pemilih sebagai
          akibat adanya Pasal 53 ayat (3) huruf a.
   f.     Bahwa karena syarat-syarat a, b, c pada angka 2 tidak memeuhi syarat
          maka dengan sendirinya huruf d dan huruf e tidak memenuhi syarat.
4. Bahwa meskipun Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III mendalilkan
   sebagai perkumpulan tetapi para Pemohon tidak mendalilkan pemohon adalah
   badan hukum perkumpulan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
   Hukum dan HAM sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6
   Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan maka
   karenanya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III harus dianggap sebagai
   bukan badan hukum.
5. Bahwa meskipun pemohon IV                                                 adalah perorangan warga negara Indonesia
   yang memenuhi syarat sebagai subjek hukum untuk mengajukan permohonan,
   tetapi karena yang diuji adalah pasal yang                                                                mengatur “subjek hukum yang
   sedang terganggu jiwa/ingatannya”                                                    sedangkan                      dari keseluruhan dalil-dalil
   yang diajukan oleh para Pemohon tidak terdapat dalil adanya kemungkinan
   atau potensi kemungkinan atau menurut penalaran yang wajar                                                                                 pemohon IV
   akan mengalami gangguan jiwa/ingatan, maka dengan sendirinya kerugian
   hak konstitusional pemohon IV tidak ada.

        Berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dan Pemerintah memohon
kepada        Yang              Mulia             Ketua/Majelis                         Hakim                Mahkamah                    Konstitusi   untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau
tidak dalam perkara dimaksud.

II. Penjelasan Pemerintah Atas Materi Permohonan
        Terhadap materi yang dimohonkan oleh para Pemohon, Pemerintah
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa hak asasi manusia adalah materi yang terdapat di dalam UUD 1945.
   Sebelum disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945 yang memuat Pasal XA
   tentang Hak Asasi Manusia, UUD 1945 telah mengakui beberapa macam hak
   asasi manusia. Salah satunya adalah hak yang tercantum dalam Pasal 27 ayat
   (1) yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di


              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                40


   dalam hukum dan pemerintahan dan wajib                                                                             menjunjung hukum dan
   pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal 27 ayat (1) adalah ketentuan yang tidak diubah ketika terjadi gelombang
   reformasi konstitusi pada kurun waktu 1999-2002. Bahkan, eksistensinya
   makin diperkuat dengan diadopsinya ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
   Perubahan Kedua UUD 1945 yang berbunyi, “(1) Setiap orang berhak atas
   pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
   perlakuan yang sama di hadapan hukum; (3) Setiap warga negara berhak
   memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
3. Bahwa hak memilih adalah pengejawantahan hak atas kesempatan yang sama
   dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1)
   serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Secara spesifik, UU Nomor
   39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur mengenai hak memilih
   sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 yang berbunyi, “Setiap warga negara
   berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
   persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas,
   rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan”.
4. Bahwa dari keseluruhan dalil-dalil keberatan pemohon, pemerintah mengambil
   dua hal yang menjadi keberatan Pemohon yaitu: (1) pasal a quo yang diuji
   bersifat dikriminatif bagi orang yang sedang terganggu jiwa/ingatannya, dan (2)
   jika orang yang sedang terganggu jiwa/ingatannya tidak terdaftar maka serta
   merta tidak dapat memilih.
5. Bahwa pemerintah berpendapat pasal a quo tidak diskriminatif tetapi bersifat
   pembatasan atau pengecualian hak sebagai upaya pemerintah untuk
   memberikan perlindungan hukum bagi para penderita yang sedang terganggu
   jiwa/ingatannya, dan hal itu sejalan dengan prinsip hukum umum dan universal
   yang telah ada sejak lama yang telah diterapkan baik dalam hukum perdata
   maupun hukum pidana dan di banyak negara. Perlindungan hukum ini penting
   diberikan negara karena secara faktual para penderita pada umumnya tidak
   berdaya secara ekonomi sehingga bisa dengan mudah disalahgunakan oleh
   pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang lebih kuat secara ekonomi.
6. Bahwa dalam Undang-Undang Hukum Perdata kita yang berlaku dari tahun
   1838, pembatasan hak bagi yang terganggu jiwa/ingatannya terdapat pada

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                41


   Pasal 1320 yang mengatur salah satu syarat sahnya perjanjian adalah apabila
   perjanjian dibuat oleh orang yang cakap. Lebih lanjut Pasal 1330 ayat (2)
   menjelaskan bahwa: “yang tak cakap membuat perjanjian adalah orang yang
   ditaruh di bawah pengampuan”.
7. Bahwa dalam Undang-undang Kitab Undang Hukum Pidana kita yang berlaku
   dari tahun 1866 pada Pasal 44 ayat (1) memberikan perlindungan hukum bagi
   yang terganggu jiwa/ingatannya yang berbunyi: “Barang siapa melakukan
   perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat
   dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.
8. Bahwa sesungguhnya para Pemohon tidak keberatan adanya pembatasan
   atau pengecualian hak bagi yang terganggu jiwa/ingatannya seperti dinyatakan
   pada angka 27 halaman 16: “Bahwa penting untuk dipahami kalaupun
   penderita gangguan jiwa dianggap tidak mampu (sehingga perlu pengampuan),
   maka hanya berlaku pada sangat sedikit penderita gangguan jiwa yaitu hanya
   pada penderita dengan gejala yang sangat berat dan permanen”.
9. Bahwa pemerintah sepakat terhadap keinginan para Pemohon, dengan
   memastikan adanya sistem yang akurat dan terpercaya dalam menentukan
   apakah seseorang sedang terganggu jiwa/ingatannya dan tentu yang dapat
   menentukan hal tersebut adalah profesi dokter.
10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
   Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar pemilih dalam
   Pemilhan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau
   Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 ayat (3) mengatur syarat penduduk yang
   sedang terganggu jiwa/ingatannya adalah harus dibuktikan dengan surat
   keterangan dokter. Lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
   “Penduduk yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud
   pada ayat (2) huruf a, sehingga tidak memenuhi syarat, harus dibuktikan
   dengan surat keterangan dokter”
11. Bahwa hadirnya peraturan KPU diatas menjawab kekhawatiran para Pemohon
   pasal a quo potensial memunculkan ketidakpastian hukum. Melalui surat
   keterangan dokter lahir kepastian hukum untuk menentukan apakah seseorang
   sedang terganggu jiwa/ingatannya.
12. Bahwa para pemohon mendalilkan jika tidak terdaftar maka tidak dapat memilih
   adalah dalil yang tidak tepat karena baik secara normatif maupun secara

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 42


   faktual sesorang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat memilih.
   Ketentuan ini secara tegas terdapat dalam Pasal 57 yang secara lengkap
   berbunyi sebagai berikut:
   (1)    Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus
          terdaftar sebagai pemilih;
   (2)    Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih
          sebagimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara
          menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor,
          dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
          undangan.
   (3)    Untuk              dapat             didaftar               sebagai                 pemilih               warga              negara   Indonesia
          sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
          a. Tidak sedang terganggu jiwa/igantannya dan/atau;
          b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
                   yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
   (4)    Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih dan
          pada saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana
          dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang bersangkutan tidak dapat
          menggunakan hak pilihnya.
13. Bahwa sesuai Pasal 22E UUD 1945 Pemerintah berpendapat bahwa adanya
   syarat-syarat bagi Calon Pemilih dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan
   secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, seperti tercantum
   dalam ketentuan tersebut di atas, adalah menjadi kewenangan pembuat
   Undang-Undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) guna menentukan
   syarat-syarat tertentu, termasuk syarat sedang tidak terganggu jiwanya atau
   ingatannya dan karenanya menurut Pemerintah pilihan hukum (legal policy)
   yang demikian tidaklah dapat diuji, kecuali dilakukan secara sewenang-wenang
   (willekeur)               dan             melampaui                        kewenangan                          pembuat                Undang-Undang
   (detournement de pouvoir);
14. Selain hal-hal tersebut di atas, menurut Pemerintah tampak jelas bahwa
   ketentuan a quo telah sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) Undang-
   Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa, "Dalam menjalankan hak dan
   kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
   dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 43


     pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
     memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
     agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
15. Pemerintah menyadari bahwa penentuan materi muatan sebuah Undang-
     Undang merupakan kewenangan dari lembaga pembentuk Undang-Undang
     yang bersifat open legal policy. Namun terkait dengan pengujian UU Pemilihan
     Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada prinsipnya Pemerintah berpendapat
     bahwa UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dapat menjadi
     instrumen hukum yang mampu menjamin terwujudnya Pemilihan Gubernur,
     Bupati, dan Walikota secara demokratis yang sesuai dengan pertimbangan

Bagian 8 dari 14

     moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dan keadilan.
16. Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut dalam angka 1 sampai
     dengan angka 13, Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a
     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
     Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah
     menjamin adanya kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 27
     ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
17. Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat
     yang telah peduli dalam memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran
     dalam membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran
     masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi
     pemerintah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas dasar
     pemikiran tersebut, Pemerintah berharap dialog masyarakat dan Pemerintah
     tetap terus terjaga dengan satu tujuan membangun kehidupan demokrasi untuk
     masa depan Indonesia yang lebih baik dan mengembangkan dirinya dalam
     kepemerintahan dengan tujuan membantu mewujudkan dari Cita-Cita Bangsa
     Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

III. Petitum
      Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan pengujian ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.   Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;


            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                44


2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
   standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
   tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
   diterima (niet onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
   tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945.
     Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).

[2.4]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 14 Maret 2016
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 April 2016, yang pada
pokoknya sebagai berikut.

1. Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
     Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi), yang menyatakan bahwa
“Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
  perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
  yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
     Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang dimaksud dengan
“hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1)



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   45


ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD
1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”.
     Oleh karena itu, menurut Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, agar
seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
  Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
  “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
  Undang-Undang a quo.

     Mengenai batasan kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
  UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
  oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud
  bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
  menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
  berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
  hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
  lagi terjadi.

     Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam perkara
pengujian Undang-Undang a quo, maka para Pemohon tidak memiliki kualifikasi
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon. Menanggapi permohonan
para Pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon harus dapat
membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                46


menganggap             hak           dan/atau                  kewenangan                        konstitusionalnya                       dirugikan    atas
berlakunya         ketentuan                   yang              dimohonkan                        untuk             diuji,           khususnya      dalam
mengkonstruksikan                    adanya                 kerugian                 terhadap                 hak           dan/atau        kewenangan
konstitusionalnya                sebagai                 dampak                  dari           diberlakukannya                        ketentuan      yang
dimohonkan untuk diuji.
     Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan para Pemohon a quo, DPR RI
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah sebuah badan privat;
   sementara Pemohon IV adalah pemohon perseorangan. Pemohon I adalah
   lembaga yang berbentuk perhimpunan yang aktivitasnya fokus melakukan
   kajian dan pendampingan terhadap orang-orang yang mengidap gangguan
   jiwa/ingatannya, atau penderita skizofernia (penderita psikososial); Pemohon II
   adalah organisasi yang bersifat otonom, independen, dan nonpartisan, dan
   memiliki fungsi sebagai wadah perjuangan hak-hak sipil dan politik penyandang
   cacat sesuai dengan tujuan dari didirikannya yang tertuang dalam Akta
   Pendiriannya. Pemohon III adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga
   Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya,
   atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas
   dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan Pemilu yang
   demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Pemohon IV adalah perseorangan
   warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan
   Kartu Tanda Penduduk dan individu yang kesehariannya bergiat untuk
   memperjuangkan dan membangun sistem penyelenggaraan pemilihan umum
   dan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan dan demokratis.
2) Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam permohonannya
   beranggapan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya ketentuan
   Pasal 57 ayat (3) huruf a UU a quo, yang pada pokoknya bentuk kerugian
   konstitusional                  yang             didalilkan                   para             Pemohon                      yaitu     bahwa       untuk
   memperjuangkan dan menikmati kesempatan hak-hak politik dan sosial budaya
   bagi seorang dengan masalah kesehatan jiwa yang terancam, terganggu dan
   hilang karena tidak didaftar sebagai pemilih, serta tidak adilnya proses
   penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, yang berkeadilan non diskriminasi
   dan demokratis



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 47


3) Bahwa terhadap dalil Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tersebut, DPR
    RI berpandangan bahwa setiap warga negara Indonesia termasuk para
    Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan
    Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tetapi in casu terlanggarnya hak konstitusional
    para Pemohon sebagaimana yang didalilkan para Pemohon tidak berdasar,
    karena bentuk kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon tidak ada
    relevansinya dengan hak konstitusional yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan
    Psal 28D ayat (1) UUD 1945. Atas dasar itu sudah jelas tidak ada hubungan
    sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan para Pemohon
    dengan berlakunya ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang a quo,
    karenanya keliru dan tidak cermat para Pemohon mempertentangkan
    ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang a quo dengan batu uji Pasal 27
    ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jika dihubungkan dengan bentuk
    kerugian sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
4) Bahwa Pemohon IV dalam permohonannya beranggapan bahwa berlakunya
    ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang a quo merugikan hak
    konstitusionalnya karena ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang
    a quo adalah ketentuan yang tidak berkeadilan, dislriminatif, serta melahirkan
    ketidakpastian hukum dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah. Hak
    konstitusional yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
    sama sekali tidak terlanggar dengan berlakunya ketentuan Pasal 57 ayat (3)
    huruf a Undang-Undang a quo, karena bentuk kerugian sebagaimana yang
    didalilkan Pemohon IV, tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
    antara kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan berlakunya ketentuan
    Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang a quo.

     Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi      terdahulu.                  Bahwa                 Pemohon                    dalam               permohonan            a   quo   tidak
menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya
yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji,
utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 48


konstitusionaInya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan
untuk diuji tersebut.
     Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis
Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.

2. Pengujian atas Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8 Tahun 2015 Terhadap UUD
  Tahun 1945.
     Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3)
huruf a UU Pilkada telah merugikan hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, DPR RI
memberi keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan “kedaulatan berada ditangan
    rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal tersebut
    mengandung makna bahwa UUD adalah merupakan sumber hukum tertulis
    tertinggi dalam hierarki perundang-undangan yang menjadi sumber hukum bagi
    setiap       komponen                      bangsa                 untuk              menjalankan                        kedaulatannya   berupa
    pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya dalam kehidupan berangsa
    dan bernegara. Bahwa DPR RI berdasarkan UUD 1945 adalah lembaga
    Negara yang merupakan representasi rakyat yang diberikan kedualatan/
    kekuasaan oleh UUD 1945 untuk membuat Undang-Undang. Dan jika dikaitkan
    dengan konsep negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 ayat (3) UUD
    1945], maka Undang-Undang merupakan hukum yang harus dijunjung tinggi
    dan dipatuhi oleh setiap komponen masyarakat termasuk didalamnya
    Pemohon               dan            juga           negara                 dalam               menyelenggarakan                    negara   dan
    pemerintahan. Gagasan negara hukum yang dianut UUD 1945 ini menegaskan
    adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum
    (supremacy of law) yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum
    sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of
    law) pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya adalah
    konstitusi yang mencerminkan hukum tertinggi.

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               49


2) Bahwa pengakuan normatif mengenai supremasi hukum adalah pengakuan
   yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi. Sedangkan
   pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian
   terbesar masyarakat termasuk Pemohon bahwa hukum itu memang “supreme”.
   Bahwa selain asas supremasi hukum (supremacy of law) dalam konsep negara

Bagian 9 dari 14

   hukum sebagaimana dianut dalam UUD 1945 yaitu asas legalitas (due process
   of law). Dalam konsep negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas
   dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan
   penyelenggara negara dan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan
   perundang-undangan yang sah dan tertulis. Dengan demikian setiap perbuatan
   atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau “rules and
   procedures” (regels).
3) Bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang telah diakui dan
   dipraktikkan sejak lama. Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani
   “demos” yang berarti rakyat dan kata “kratos” atau kata “cratein” yang berarti
   pemerintahan, sehingga kata demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat.
   Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak dan kedudukan sebagai penentu
   dalam penyelenggaraan pemerintahan, suara rakyat adalah suara Tuhan “Vox
   Populei Vox Dei”. Rakyat memilih para wakilnya untuk menyelenggarakan
   pemerintahan. Konsep negara demokrasi di Indonesia dinyatakan dalam Pasal
   1 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat
   dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
4) Bahwa hak memilih dan hak dipilih adalah bentuk pengejawantahan dari
   konsep negara demokrasi. Hak memilih dan hak dipilih merupakan hak
   konstitusional yang harus dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang
   sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27
   ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945. Bahwa hal ini juga secara spesifik dimuat
   dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
   Manusia yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih
   dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
   suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan
   ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hak memilih juga tercantum dalam
   International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah
   diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               50


   tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
   (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Berdasarkan prinsip
   hak asasi manusia, hak memilih dan dipilih melekat pada setiap individu.
   Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu mekanisme pelaksanaan hak
   memilih dan dipilih dalam suatu negara yang demokratis, sebagaimana diatur
   dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Gubernur,
   Bupati, dan Walikota. masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
   provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.
5) Bahwa hak memilih dan dipilih sebagai pelaksanaan dari konsep negara
   demokrasi harus dibatasi oleh hukum (nomokrasi), agar demokrasi tidak
   ‘kebabalasan’ dan keos (mobokrasi). Negara hukum merupakan suatu istilah
   dalam perbendaharaan bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari
   rechsstaat ataupun rule of law. Kedua istilah tersebut memiliki arah yang sama,
   yaitu mencegah kekuasaan yang absolut demi pengakuan dan perlindungan
   hak asasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah negara hukum
   diartikan sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
   Negara         hukum                 (rechstaat)                    secara               sederhana                      adalah    negara   yang
   menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan
   kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan
   hukum. Dalam negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum
   (everything must be done according to the law). Negara hukum menentukan
   bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus
   tunduk pada pemerintah. Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental
   yang menggunakan sistem hukum civil law dinamakan rechtstaat dan negara
   hukum menurut konsep Anglo Saxon yang menggunakan sistem hukum
   common law disebut rule of law. Menurut Julius Stahl, unsur-unsur negara
   hukum (rechtstaat) adalah perlindungan hak-hak asasi manusia; permisahan
   atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; Pemerintahan
   berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan Peradilan administrasi dalam
   perselisihan. Sementara itu, menurut A.V Dicey, unsur-unsur rule of law adalah
   Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), kedudukan yang sama
   dalam menghadapi hukum (equality before the law), dan terjaminnya hak asasi
   manusia. Indonesia juga menganut konsep negara hukum, sehingga demokrasi



          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               51


   di Indonesia dibatasi oleh hukum (nomokrasi), sebagaimana dinyatakan dalam
   UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
6) Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Segala warga negara
   bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
   menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Bahwa
   Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengandung makna bahwa segala warga negara
   termasuk para Pemohon memiliki kesamaan kedudukan di dalam hukum dan
   pemerintahan dan ada kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa
   pengecualian. Begitu pula para Pemohon sudah sepatutnya menjunjung hukum
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Bahwa hal yang paling mendasar/esensial dari hukum (Undang-Undang)
   adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap orang untuk
   menjalankan hak dan kewajibannya hingga diharapkan dapat tercipta keadilan
   dan kemanfaatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM)
   didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika kepastian hukum dan
   pelaksanaan HAM tidak dapat diberikan oleh hukum (undang-undang), maka
   sesungguhnya hukum atau Undang-Undang itu tidak mempunyai nilai atau
   manfaat sama sekali. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
   pelaksanaan HAM harus diatur dalam peraturan perundang-undangan
   sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang mengatur,
   “untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip Negara hokum
   yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin diatur dan dituangkan dalam
   peraturan perundang-undangan”, dalam hal ini termasuk juga pelaksanaan hak
   memilih yang diatur dalam UU Pilkada juncto UU Nomor 36 Tahun 2009
   tentang Kesehatan juncto UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
   Ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada yang pada intinya mengatur
   proses pendaftaran pemilih yaitu: “Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga
   negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
   syarat: tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau”, adalah merupakan
   jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala
   daerah secara tertib, efektif, efisien sesuai dengan tahapan penyelenggaraan
   pemilihan yang ditetapkan Penyelenggara Pemilu tanpa harus mengorbankan
   asas pemilihan yang demokratis.



          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                52


8) Bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai dengan tahapan
   penyelenggaran pemilihan yang demokratis sebagaimana diatur UU Pilkada,
   sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin
   segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
   pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
   ada kecualinya, dan sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa
   setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
   hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan
   adanya ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada justru memberikan
   jaminan menempatkan semua warga negara bersamaan kedudukannya di
   hadapan hukum dan pemerintahan, serta pengakuan dan perlindungan
   kepastian hokum yang adil bagi semua warga Negara termasuk para
   Pemohon. Bahwa dalam perkara para Pemohon bukanlah pihak yang terkait
   langsung dengan berlakunya ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada,
   sehingga tidak berdasar apabila kerugian para Pemohon dipertentangkan
   dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
9) Bahwa atas dasar ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, setiap
   orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,
   sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Bahwa Pasal
   28J ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan: “setiap orang wajib menghormati hak
   asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
   dan bernegara”. Atas dasar ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 tersebut,
   pengaturan pendaftaran pemilih bagi orang yang tidak sedang terganggu
   jiwa/ingatannya dalam ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada adalah
   dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hokum bagi
   setiap warga Negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang
   efektif, efisien, dan tertib sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan
   yang demokratis. Bahwa justru apabila tidak ada ketentuan Pasal 57 ayat (3)
   huruf a UU Pilkada akan berpotensi mengganggu dan melanggar hak asasi
   orang lain yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk mewujudkan
   terselenggaranya tahapan pemilihan kepala daerah yang demokratis, efektif,
   efisien, dan tertib.
10) Bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
   kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               53


   semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
   kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
   pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
   suatu masyarkat demokratis sebagaimana diamanatkan Pasal 28J ayat (2)
   UUD 1945. Bahwa untuk melaksanakan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 terkait
   dengan penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah yang demokratis
   khususnya pengaturan pendaftaran pemilih sudah diatur dalam UU Pilkada [in
   casu: Pasal 57 ayat (3)] huruf a UU Pilkada juncto UU Nomor 18 Tahun 2014
   tentang Kesehatan Jiwa. (selanjutnya disebut UU Kesehatan Jiwa). Bahwa
   atas dasar Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 28D UUD 1945, ketentuan norma
   Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada tidak mengurangi dan melanggar hak
   konstitusional orang yang sedang terganggu jiwa/ingatannya tetapi semata-
   mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
   orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
   pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
   suatu masyarkat demokratis, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 27
   ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
11) Bahwa untuk memahami makna yang terkandung dalam ketentuan Pasal 57
   ayat (3) UU Pilkada, para Pemohon dipandang perlu untuk memahmami
   dahulu pengertian kesehatan jiwa dan orang dengan gangguan jiwa (disingkat
   ODGJ) yang diatur dalam UU Kesehatan Jiwa. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU
   Kesehatan Jiwa mengatur: “kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang
   individu dapat berkembang secara fisik, mental spiritual, dan social sehingga
   individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan,
   dapat bekerja secra produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk
   komunitasnya”. Selanjutnya perlu memahami pengertian ODGJ yang diatur
   dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Kesehatan Jiwa, bahwa “ODGJ adalah
   orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang
   termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku
   yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam
   menjalankan fungsi orang sebagai manusia”. Bahwa apabila para Pemohon
   cermat dalam memahami makna ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UU
   Kesehatan Jiwa, bahwa pangaturan pendaftaran pemilih yang diatur dalam
   rumusan norma Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada sudah tepat dan benar

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                54


   dan tidak bersifat diskriminatif, justru memberikan pengakuan, perlindungan,
   dan kepastian hukum yang adil dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
   daerah sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan, sehingga tidak
   bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
   serta UU Kesehatan Jiwa.
12) Bahwa bunyi ketentuan Pasal 148 UU Kesehatan yaitu:
   (1) Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga
       negara.
   (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan
       dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan
       menyatakan lain.
   Bahwa Pasal 148 UU Kesehatan memang memberikan hak yang sama
   sebagai warga negara kepada pendertita gangguan jiwa, namun para
   Pemohon tidak mencermati Pasal 148 UU Kesehatan secara utuh, karena
   dalam Pasal 148 ayat (2) UU Kesehatan juga telah dinyatakan bahwa terhadap
   persamaan                 hak             tersebut                 “…kecuali                     peraturan                     perundang-undangan
   menyatakan lain.” Dalam hal ini peraturan perundang-undangan menyatakan
   lain, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang
   a quo yang diujikan oleh para Pemohon.
13) Bahwa terhadap Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2015 yang
   menggunakan istilah “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” secara
   semantik merupakan suatu keadaan yang dapat berubah sewaktu-waktu,
   sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon bahwa tidak mungkin penyakit
   gangguan jiwa/ingatan berlangsung secara terus menerus. Berbeda dengan
   istilah “nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya” atau “tidak
   terganggu jiwa/ingatannya” yang menunjukkan suatu keadaan permanen dan
   pasti. Oleh karena itu, meskipun UU Nomor 8 Tahun 2015 mengatur mengenai
   syarat pendaftaran pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a
   Undang-Undang a quo, namun tetap terbuka kesempatan bagi orang yang
   belum masuk dalam daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak memilih
   dalam pilkada. Hal ini diatur dalam Pasal 61 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang
   menyatakan bahwa:
   (1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum

Bagian 10 dari 14

       terdaftar               dalam               daftar             Pemilih                tetap,             yang             bersangkutan   dapat

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               55


      menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
      Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundangundangan.
   (2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
      digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga
      atau rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera
      dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau
      identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   (3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan
      dicatat dalam daftar Pemilih tambahan.
   (4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
      dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
14) Bahwa apabila Pasal 61 UU Nomor 8 Tahun 2015 dikonstruksikan dengan
   keadaan orang yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sehingga tidak masuk
   dalam daftar pemilih tetap, maka orang tersebut jika dalam keadaan sadar saat
   hari pemilihan Pilkada tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cukup
   menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor,
   dan/atau identitas lain. Dengan demikian, sesungguhnya Pasal 57 ayat (3)
   huruf a Undang-Undang a quo tidak mencabut, membatasi, atau mengurangi
   serta menghalangi hak memilih seorang warga negara secara diskriminatif,
   melainkan untuk menciptakan suatu ketertiban penyelenggaran pilkada yang
   demokratis.
15) Bahwa pengaturan pendaftaran pemilih sebagai bagian rangkaian dalam
   tahapan penyelenggaraan pemilihan yang diatur dalam ketentuan Pasal 57
   ayat (3) huruf a UU Pilkada justru sesuai dengan ketentuan Pasal 148 UU
   Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 28I ayat (5) dan Pasal
   28J ayat (2) UUD 1945, yang mengatur: “Pasal 148 ayat (1) Penderita
   gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. (2) Hak
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam
   setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan
   lain”. Arti dari ketentuan Pasal 148 UU Kesehatan tersebut, bahwa pada
   prinsipnya negara menjamin penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang
   sama sebagai warga negara, tetapi UU Kesehatan Jiwa memberikan

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                56


   pengecualian sepanjang peraturan perundang-undangan menyatakan lain in
   casu norma Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Pilkada.
16) Bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa
   justru sesuai dengan Negara yang berdasarkan atas hukum yang dianut
   ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, UU Pilkada Pasal 57 ayat (3) huruf a
   telah memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
   yang adil kepada setiap warga Negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
   ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan maksud agar terwujud
   penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis, aman, efektif,
   efisien dan tertib sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala
   daerah.
17) Bahwa pembentukan undang-undang a quo sudah sejalan dengan amanat
   UUD Tahun 1945 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana
   diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
   Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU Nomor 12 Tahun
   2011). Bahwa UUD 1945 telah mengatur mengenai pemerintah daerah yakni
   dalam Pasal 18 UUD 1945 dan pada ayat (4) dinyatakan bahwa untuk
   pengisian kepala dari masing-masing pemerintah di daerah dipilih secara
   demokratis.
18) Bahwa tujuan dibentuknya UU Pilkada (UU Nomor 8 Tahun 2015) adalah untuk
   mengubah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
   Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Nomor
   1 Tahun 2015), yang kedua-duanya merupakan Undang-Undang yang
   mengatur khusus mengenai pemilihan kepala daerah. Bahwa pelaksanaan
   pemilihan kepala daerah sebelumnya berdasarkan pada UU Nomor 32 Tahun
   2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda). Bahwa
   perlu dijelaskan bahwa berdasarkan keputusan rapat dengar pendapat antara
   Komisi II dengan pemerintah pada tanggal 3 Juni 2009 disepakati bahwa
   pemerintahan desa dan pemilihan kepala daerah diatur secara terpisah dan
   tersendiri dengan UU Pemerintahan Desa dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
   Pemecahan UU Pemda tersebut karena lingkup pengaturan dari UU 32 Tahun
   2004 ini dianggap terlalu luas.



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               57


19) Bahwa pada dasarnya UU Pilkada (UU Nomor 8 Tahun 2015) memberikan
   pengaturan penting yakni terkait tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala
   daerah. Oleh karena itu, UU 8 Tahun 2015 merupakan Undang-Undang yang
   menyempurnakan                           pengaturan                       dalam               UU             Nomor                1   Tahun   2015.
   Penyempurnaan ini diperlukan dengan pertimbangan bahwa pada tahun 2015
   sampai pertengahan 2016 terdapat pemerintah daerah yang masa jabatan
   kepala daerah nya telah mendekati akhir masa jabatan masing-masing kepala
   daerah dan wakil kepala daerahnya dan memerlukan dasar hukum untuk
   melaksanakan pemilihannya secara serentak.
20) Bahwa norma awal rumusan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Nomor 8 Tahun
   2015 sejatinya adalah bunyi norma dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang
   merupakan Undang-Undang penetapan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2014
   menjadi Undang-Undang. Adapun bunyi norma asli dari Pasal 57 ayat (3)
   Perpu Nomor 1 Tahun 2014 adalah: Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih,
   warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
   memenuhi syarat: (a) tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau”.
   Bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2015 yang dimohonkan
   pengujian oleh para Pemohon adalah pasal yang merupakan hasil perubahan
   dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang merupakan undang-undang penetapan dari
   Perpu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang. Bahwa norma
   pengaturan pendaftaran pemilih awalnya diatur dalam UU Nomor 32 Tahun
   2004, sebelum lahir Undang-Undang tersendiri yang mengatur mengenai
   Pilkada. Pengaturan norma yang serupa dengan norma Pasal 57 ayat (3) huruf
   a UU Nomor 8 Tahun 2015 diatur dalam norma Pasal 69 ayat (2) huruf a UU
   Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan, “Untuk dapat didaftar sebagai
   Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
   memenuhi syarat: (a) nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;”
   Perbedaannya terletak pada kata “nyata-nyata”.
21) Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang membandingkan Pasal 57 ayat (3)
   huruf a UU Nomor 8 Tahun 2015 terhadap persyaratan pemilih dalam UU
   Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
   (selanjutnya disebut UU Nomor 42 Tahun 2008) adalah perbandingan yang
   tidak berdasarkan hukum, karena sepadan, karena pengujian UU Nomor 8



          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               58


   Tahun 2015 harus diuji dengan UUD Tahun 1945 bukan dengan Undang-
   Undang.
22) Bahwa terhadap Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8 Tahun 2015 yang
   dipertentangkan oleh para Pemohon dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, DPR
   RI berpandangan bahwa salah satu tujuan hukum adalah untuk mencapai
   kegunaan atau kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya
   orang, sebagaimana dinyatakan oleh Jeremy Bentham, “the greatest happiness
   for the greates number.” Pada dasarnya frasa Pasal 57 ayat (3) huruf a
   Undang-Undang a quo adalah guna menjamin pilkada yang demokratis bagi
   sebanyak mungkin orang. Ketidakpastian kesadaran dari orang yang sedang
   terganggu               jiwa/ingatannya                              akan                sangat                  menghambat       efektivitas
   penyelenggaraan Pilkada, karena sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon
   tidak mungkin menyediakan tim dokter ahli jiwa untuk menentukan apakah
   seorang yang mengalami gangguan jiwa dapat menentukan pilihan atau tidak.
   Para Pemohon sendiri juga menyatakan dalam permohonan bahwa, “saat ini
   hanya tersedia 600-700 orang psikiater di Indonesia dan hanya tersedia di
   kota-kota besar.” UUD 1945 sebagai dasar konstitusional di Indonesia juga
   melakukan pembatasan atas pelaksanaan hak asasi manusia sebagaimana
   dinyatakan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa, frasa dalam Pasal 57
   ayat (3) huruf a Undang-Undang a quo ditujukan bagi efektivitas suatu
   penyelenggaraan pilkada yang demokratis, efektif, efisien, dan tertib sehingga
   pada akhirnya penyelenggaraan Pilkada yang demokratis menghasilkan
   kemanfaatan bagi setiap orang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam
   melaksanakan pemilihan kepala daerah yang demokratis.
23) Bahwa terhadap Pasal 57 ayat (3) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2015 yang
   dipertentangkan oleh para Pemohon dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
   DPR RI berpandangan bahwa dalil para Pemohon sendiri dalam argumentasi
   permohonannya menyadari bahwa tidak ada kepastian kapan seseorang dapat
   yang mengalami gangguan jiwa dalam keadaan sadar untuk dapat melakukan
   perbuatan hukum. Perlu dijelaskan bahwa salah satu tujuan hukum adalah
   menjamin kepastian hukum, sehingga frasa dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a UU
   a quo adalah untuk memberikan kepastian hokum bahwa pemilih dalam pilkada
   adalah orang yang memiliki kesadaran dalam melakukan perbuatan hukum.
   Menurut Gustav Radbruch dan Theo Huijbers, kepastian hukum menunjuk

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 59


    kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang
    pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya
    subjektif. Kesadaran dari orang yang sedang terganggu jiwa/ingatannya adalah
    suatu keadaan yang subjektif yang mengancam terciptanya kepastian hokum.
    Penyelenggaraan Pilkada yang demokratis akan sulit diwujudkan, apabila
    ternyata hak suara dari pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya
    dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh orang lain. Mochtar Kusumaatmadja
    juga menyatakan bahwa untuk mencapai ketertiban diusahakan adanya
    kepastian hukum dalam pergaulan manusia di masyarakat. Dengan demikian
    orang yang sedang terganggu jiwa/ingatannya tidak masuk dalam daftar
    pemilih          adlah               demi              menjamin                      ketertiban                    umum            dalam   tahapan
    penyelenggaraan Pilkada yang demokratis berdasarkan kepastian hukum yang
    adil di masyarakat.

     Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi yang mulya memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
    standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
    (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-
    setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
    tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
    Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
    tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
    Undang tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.


            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   60


     Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.5]         Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Komisi
Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan
dalam persidangan tanggal 21 April 2016, serta menyampaikan keterangan tertulis
bertanggal 21 April 2016 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
21 April 2016, dan keterangan tertulis bertanggal 2 Mei 2016 yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Mei 2016, yang pada pokoknya sebagai
berikut.
1. Bahwa materi permohonan dalam perkara Nomor 135/PUU-X111/2015 pada
    pokoknya menyatakan ketentuan dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-
    Undang Nomor 8 Tahun 2015 bersifat diskriminatif dan menghilangkan dengan
    begitu dini hak memilih seorang warga negara untuk dapat berpartisipasi dulam
    pemilihan calon kepala daerah, dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
    proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
2. Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang khususnya Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 2015, KPU memiliki kewenangan untuk membentuk dan
    menyusun pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dalam
    bentuk Peraturan KPU termasuk tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang
    tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran
    Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
    Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
3. Bahwa KPU dalam menyusun Peraturan KPU pada prinsipnya menjamin hak
    konstitusional setiap warga negara. Salah satu bukti nyata KPU senantiasa
    menjamin                 hak            konstitusional                        setiap              warga                negara        adalah   dalam
    penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden

Bagian 11 dari 14

    dan Wakil Presiden Tahun 2014 lalu, dimana setiap warga negara tanpa
    terkecuali (termasuk penyandang cacat/disabilitas) memiliki hak untuk memillih
    apabila memenuhi syarat sebagai Pemilih.
4. Bahwa sejalan dengan prinsip tersebut, KPU dalam menyusun Peraturan KPU
    harus tetap memerhatikan ketentuan Undang-Undang yang menjadi landasan
    pembentukan peraturan dimaksud. Undang-Undang yang menjadi pedoman
    dalam penyelenggaraan Pemilihan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               61


5. Bahwa pengaturan terkait syarat pemilih dalam Undang-Undang Nomor 1
   Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
   2015, berbeda dengan pengaturan datam penyelenggaraan Pemilihan Umum
   Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 57 ayat (3)
   huruf     a       Undang-Undang                              Nomor                8       Tahun               2015                sebagaimana   yang
   dipermasalahkan oleh Pemohon memberikan batasan secara limitatif untuk
   dapat didaftar sebagai Pemilih, salah satunya adalah tidak sedang terganggu
   jiwa/ingatannya.
6. Bahwa pada prinsipnya, dengan adanya pembedaan pengaturan dalam
   undang-undang pada Pileg/Pilpres dengan Pilkada terkait penyandang
   disabilitas mental/mengalami gangguan jiwa, justru akan membuat rumit dan
   membingungkan penyelenggara dalam tahapan pemutakhiran Data Pemilih.
   Seorang yang pada Pileg/Pilpres terdaftar dalam DPT, namun pada Pilkada
   yang bersangkutan menjadi tidak terdaftar atau dikeluarkan dari DPT karena
   adanya perbedaan pengaturan tersebut. Sementara, DPT Pemilu idealnya
   harus berkesinambungan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu mengingat
   DPT pada pemilu sebelumnya menjadi dasar penetapan DPT pada Pemilu
   selanjutnya.
7. Bahwa pembatasan terhadap penyandang disabilitas mental/mengalami
   gangguan jiwa untuk terdaftar dalam DPT sama saja menghilangkan hak pilih
   warga Negara yang harusnya dijamin oleh Negara. Terlebih, pada Pilkada
   2017 nanti misalnya yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017,
   penetapan DPT dilaksanakan pada 6 Desember 2016, sehingga ada jeda
   waktu 2 bulan 9 hari yang masih sangat dimungkinkan bagi yang bersangkutan
   untuk memilih.
8. Bentuk penjaminan hak pilih bagi penyandang disabilitas mental/mengalami
   gangguan jiwa adalah dengan dibangunnya Tempat Pemungutan Suara (TPS)
   di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden
   dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang lalu. KPU tetap melayani para
   penyandang                  disabilitas                  mental/                 mengalami                       gangguan              jiwa   dengan
   mendatangkan TPS yang ada di sekitar RSJ. Sebagai contoh:
   a. 62 penyandang disabilitas mental/mengalami gangguan jiwa yang dirawat
       di RSJ Marzuki Mandi Kota Bogor, terdaftar dalam DPT dan memilih pada
       Pemilihan Legislatif pada 9 Juli 2014;

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               62


   b. 41 penyandang disabilitas mental/mengalami gangguan jiwa yang dirawat
       di RSJ Banyumas, terdaftar dalam DPT dan memilih pada Pemilihan
       Legislatif pada 9 Juli 2014;
   c. RSJ Bangli, Bali mendata para penyandang disabilitas mental/mengalami
       gangguan jiwa yang dirawat di RSJ tersebut, untuk didaftar dalam DPT dan
       memilih pada Pemilihan Legislatif pada 9 Juli 2014;
9. Sehubungan dengan pokok permohonan, meskipun Undang-Undang Nomor 8
   Tahun 2015 memberikan pembatasan, KPU berdasarkan prinsip pemenuhan
   jaminan hak konstitusional warga negara tetap memberikan pengaturan yang
   melindungi hak setiap warga negara termasuk orang yang terganggu
   jiwa/ingatannya. KPU dengan berpedoman pada Pemilihan Legislatif dan
   Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kemudian memberikan pengaturan
   bahwa orang yang terganggu jiwa/ingatannya tetap masuk dalam Daftar
   Pemilih Tetap kecuali adanya surat keterangan dokter yang menyatakan orang
   tersebut sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015.
10. Bahkan seandainya seorang yang tidak terdaftar dalam DPT, namun ketika
   tahapan pemungutan suara Pemilih dengan gangguan mental sedang tidak
   terganggu jiwa/ingatannya, maka KPU tetap memberikan jaminan dipenuhinya
   hak konstitusional setiap warga Negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat
   (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 yang berbunyi, “Pemilih yang tidak
   terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat mendaftarkan diri
   sebagai Pemilih kepada PPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk,
   Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau Identitas lain”.
   Ketentuan tersebut diatur juga dalam Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 10
   Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan
   Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
   Wakil Walikota yang berbunyi: “Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih
   dalam DPT dan DPTb-1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
   menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan:
   a. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau
       Identitas lain kepada KPPS pada pemungutan suara;
   b. Didaftar pada DPTb-2 ke dalam formulir A.Tb2-KWK.”

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                63


11. Berdasarkan penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 10, KPU
    secara eksplisit telah memberikan hak yang sama kepada setiap warga Negara
    termasuk seorang dengan gangguan mental, kecuali dinyatakan melalui surat
    keterangan dokter yang menyatakan orang tersebut sedang terganggu
    jiwa/ingatannya.
12. Bahwa terkait adanya perbedaan pengaturan di Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 2015 dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
    Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD perihal syarat
    Pemilih, dimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 memberikan syarat
    limitatif yaitu tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, KPU telah memberikan
    masukan kepada DPR pada proses penyusunan perubahan Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
    Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-
    Undang. KPU sebagai penyelenggara pada saat Pemilihan Umum Anggota
    DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
    Presiden Tahun 2014 telah memberikan gambaran dan penjelasan bagaimana
    pelaksanaan tahapan pemungutan suara termasuk disediakannya TPS di
    Rumah Sakit Jiwa.
13. Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan pengaturan di Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 2015 dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terkait syarat Pemilih, hal tersebut tidak
    disebabkan karena adanya kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara
    (TPS) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pada penyelenggaraan Pemilu lalu. Di
    berbagai RSJ yang menjadi tempat pemungutan suara seperti di RSJ Marzuki
    Mahdi Kota Bogor, RSJ Banyumas, RSJ Bangli, Bali, KPU belum pernah
    menerima laporan dari Bawaslu atau kepada Bawaslu terkait dengan adanya
    mobilisasi massa yang sedang terganggu jiwa/ingatannya pada pemungutan
    suara lalu atau adanya mobilisasi Pemilih di RSJ.

[2.6]      Menimbang bahwa para Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 26 April 2016 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
29 April 2016;



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 64


[2.7]       Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;


                                             3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]       Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK),
serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;

[3.2]       Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 57 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678,
selanjutnya disebut UU 8/2015), yang menyatakan:
“(3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                65


     a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau”

terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan:

Pasal 27 ayat (1)                : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
                                    hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
                                    pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
                                    dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
                                    hadapan hukum.”

[3.3]      Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon

Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon

[3.4]      Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;




           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 66


b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
    1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
    pengujian;

[3.5]       Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
    UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
    dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c   kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
    setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
    akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
    berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
    kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

[3.6]       Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.4] dan [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:

[3.7]       Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon I (Perhimpunan Jiwa
Sehat) mendalilkan sebagai perhimpunan yang bergiat dalam bidang pengkajian
dan pendampingan bagi orang-orang dengan gangguan jiwa/ingatan; Pemohon II
(Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat) mendalilkan sebagai lembaga
independen dan nonpartisan yang dibentuk sebagai wadah perjuangan hak-hak
sipil dan politik penyandang cacat; dan Pemohon III (Perkumpulan Untuk Pemilu
dan Demokrasi) mendalilkan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergiat
untuk mendorong demokratisasi serta dilaksanakannya pemilihan umum yang
demokratis (vide bukti P-4).
            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 67


Bagian 12 dari 14

Adapun      Pemohon                     IV         (Khorunnisa                       Nur           Agustyati)                   mendalilkan   sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih serta seorang
pembayar pajak (vide bukti-P5 dan bukti P-6), yang bergiat memperjuangkan dan
membangun sistem penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan demokratis.

Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang dimohonkan pengujian, yaitu
Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015, telah merugikan orang-orang dengan
masalah kesehatan jiwa karena menghilangkan hak mereka untuk didaftar sebagai
pemilih dalam pemilihan umum. Lebih lanjut hilangnya hak para pemilih dengan
masalah kesehatan jiwa demikian mengakibatkan tidak tercapainya tujuan para
Pemohon.

[3.8]       Menimbang bahwa kedudukan Pemohon I dan Pemohon II dalam
kapasitasnya sebagai badan hukum yang bergiat di bidang pembelaan dan
penguatan hak-hak orang dengan gangguan jiwa/ingatan; kedudukan Pemohon III
dalam kapasitasnya sebagai badan hukum yang bergiat mendorong Pemilu
demokratis; serta kedudukan Pemohon IV sebagai perseorangan warga negara
dan pembayar pajak, telah dibuktikan dengan identitas diri berupa fotokopi akta-
akta notaris terkait lembaga para Pemohon, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP),
dan fotokopi NPWP, (vide bukti P-4 sampai dengan bukti P-6).

          Terhadap dalil yang disampaikan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III, sebagai badan hukum, Mahkamah menilai ketiga Pemohon dimaksud
telah membuktikan adanya kepentingan hukum dengan ketentuan a quo yang
dimohonkan pengujian. Namun Pemohon IV menurut Mahkamah tidak dapat
membuktikan memiliki kepentingan hukum secara langsung dengan ketentuan
a quo yang dimohonkan pengujian. Bahwa status pembayar pajak (tax payer) yang
didalilkan Pemohon IV memang dapat memberikan kedudukan hukum bagi
Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang di Mahkamah, namun tentu
saja untuk perkara pengujian Undang-Undang yang berkaitan erat dengan pajak
dan kerugian konstitusional pembayar pajak.

          Dalam kaitannya dengan pengujian a quo, yang mempermasalahkan
penghilangan hak orang dengan gangguan jiwa/ingatan untuk dicatat dalam daftar
pemilih, Mahkamah berpendapat Pemohon IV harus membuktikan dalilnya
mengenai aktivitasnya di bidang advokasi bagi orang dengan gangguan


            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 68


jiwa/ingatan. Setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon IV,
Mahkamah menilai Pemohon IV tidak dapat membuktikan hal yang demikian.

          Potensi kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon I, Pemohon
II, dan Pemohon III tersebut memiliki kemungkinan untuk tidak lagi terjadi
seandainya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon yaitu agar
ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

          Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo. Adapun Pemohon IV tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohoan a quo.

[3.9]       Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;

Pokok Permohonan

[3.10]      Menimbang bahwa permasalahan utama dalam permohonan ini adalah
para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 57 ayat (3)
huruf a UU 8/2015 karena para Pemohon tidak akan didaftar sebagai calon pemilih
manakala sedang mengalami gangguan jiwa/ingatan pada saat tahap pendaftaran
pemilih. Hal yang dikuatirkan para Pemohon adalah tidak terdaftarnya mereka
sebagai pemilih akan berakibat mereka tidak dapat mengikuti pemilihan umum.
             Selain itu menurut para Pemohon, pengecualian orang-orang yang
sedang terganggu jiwa/ingatannya dari pendaftaran calon pemilih adalah hal yang
tidak tepat karena tidak jelasnya kriteria gangguan jiwa/ingatan dimaksud.
Gangguan jiwa memiliki dimensi (jenis atau kategori) luas, yang masing-masing
kategori tidak selalu berakibat timbulnya ketidakcakapan pemilih untuk menentukan
pilihannya.

[3.11]      Menimbang bahwa pemahaman atas ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf
a UU 8/2015 yang dimohonkan oleh para Pemohon tidak dapat dilepaskan dari



            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   69


rangkaian seluruh ketentuan dalam Pasal 57 yang terdiri dari empat ayat sebagai
berikut.
“(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus
    terdaftar sebagai Pemilih.
(2) Dalam           hal         warga              negara                Indonesia                   tidak           terdaftar           sebagai   Pemilih
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara
    menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor,
    dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.
(3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
    a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau
    b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
       telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar Pemilih dan pada
    saat pemungutan suara tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak
    memilihnya.”

[3.12]        Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon dimaksud,
menurut Mahkamah memang terlihat kaitan yang sangat erat, bahkan terlihat
identik, antara pendaftaran sebagai calon pemilih dengan hak pilih itu sendiri.
Namun demikian Mahkamah memandang bahwa pendaftaran calon pemilih dan
hak pilih adalah dua hal yang secara prinsip berbeda.
               Hak pilih adalah hak warga negara untuk mengikuti pemilihan umum
sebagai pemilih. Adapun pendaftaran pemilih menurut Mahkamah adalah sebuah
upaya/kegiatan administratif yang dilakukan untuk memperoleh data mengenai
jumlah warga negara yang memiliki hak pilih. Pendaftaran pemilih merupakan
sebuah upaya administratif untuk memastikan bahwa warga negara yang memiliki
hak pilih telah dapat mempergunakan haknya pada saat pemilihan umum nanti.
               Keseluruhan ketentuan Pasal 57 tersebut, yang tidak dijelaskan lebih
lanjut oleh pembentuk Undang-Undang pada bagian penjelasan, menunjukkan
bahwa pendaftaran pemilih meliputi dua konteks, yaitu:
a. sebagai syarat bagi pemilih untuk mengikuti/menggunakan hak pilihnya dalam
  pemilihan umum; dan
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  70


b. sebagai kegiatan administratif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan
  umum;

[3.13]       Menimbang bahwa ketika pendaftaran pemilih diposisikan sebagai syarat
bagi pemilih untuk dapat mempergunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum,
menurut Mahkamah harus dirujuk ketentuan Pasal 57 ayat (4) UU 8/2015 yang
pada pokoknya mengatur bahwa syarat berupa terdaftar sebagai pemilih bukanlah
satu-satunya syarat untuk mengikuti pemilihan umum. Syarat terdaftar dalam daftar
pemilih demikian adalah syarat alternatif atau pilihan. Andai pemilih tidak
memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, yang bersangkutan masih dapat
menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum dengan cara menunjukkan
“Kartu Tanda Penduduk Elektronik”, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2)
UU 8/2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
              Kata “sedang” dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 menunjukkan
kesementaraan, sehingga maksud ketentuan tersebut di atas adalah merujuk pada
keterangan DPR, merupakan perlakuan yang terbatas bagi seseorang pada waktu
dan kondisi tertentu saja, dan bukan perlakuan untuk masa seterusnya. Menurut
DPR, ketentuan tersebut tidak menghalangi hak pilih WNI bersangkutan dalam
pemilihan umum jika kelak pada saat diselenggarakannya pemungutan suara WNI
bersangkutan sudah tidak sedang terganggu jiwa dan/atau ingatannya. Hal
demikian diatur dalam Pasal 57 ayat (2).
              Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, jika terdaftar sebagai pemilih
bukan merupakan syarat mutlak untuk mengikuti pemilihan umum, atau dapat
disimpangi selama memenuhi syarat lainnya, lalu apa signifikansi keberadaan ayat
(3) yang mensyaratkan bahwa warga negara untuk dapat terdaftar sebagai pemilih
harus memenuhi syarat: a. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau b.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
              Berdasarkan keterangan DPR, Presiden, dan menurut penalaran
Mahkamah, ketentuan Pasal 57 tersebut dapat ditafsirkan bahwa para calon
pemilih yang tidak memenuhi syarat ayat (3), baik karena alasan sedang terganggu
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  71


jiwa/ingatannya [vide ayat (3) huruf a] maupun karena sedang dicabut hak pilihnya
[vide ayat (3) huruf b], tetap dapat mengikuti pemilihan umum dengan
mendasarkan pada ketentuan ayat (2). Tentu saja ketika kondisi “sedang
terganggu jiwa/ingatannya” serta kondisi “sedang dicabut hak pilihnya” sudah tidak
lagi terjadi.

[3.14]       Menimbang bahwa khusus dalam kaitannya dengan Pasal 57 ayat (3)
huruf a, Mahkamah berpendapat gangguan jiwa dan gangguan ingatan adalah dua
hal yang memiliki karakteristik berbeda. Gangguan jiwa dan gangguan ingatan
adalah dua kategori yang beririsan namun tidak selalu dapat dipersamakan begitu
saja. Gangguan ingatan (memori) adalah masalah yang ditimbulkan oleh
kemunduran atau penurunan kualitas fisik yaitu otak sebagai wahana penyimpan
dan pemroses memori, sedangkan gangguan jiwa tidak selalu disebabkan oleh
masalah penurunan kualitas fisik manusia belaka. Masing-masing jenis gangguan,
baik gangguan jiwa maupun gangguan ingatan, memiliki turunan yang beragam.
              Dengan demikian menurut Mahkamah penggunaan tanda baca “/” (garis
miring) dalam frasa “gangguan jiwa/ingatan” yang tercantum pada Pasal 57 ayat (3)
huruf a harus ditegaskan bukan dalam konteks menyamakan antara gangguan jiwa
dengan gangguan ingatan, melainkan adalah pengelompokan dua kategori berupa
gangguan jiwa dan gangguan ingatan sebagai satu himpunan yang dikecualikan
dari warga negara yang berhak untuk didaftar dalam daftar pemilih.

[3.15]       Menimbang bahwa secara umum gangguan jiwa dan/atau gangguan
ingatan, dari perspektif medis memiliki beberapa jenis yang lebih spesifik. Jika
melihat dari sisi waktu/durasi gangguan secara garis besar dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu a) gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan yang bersifat
relatif permanen atau kronis; dan b) gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan
yang bersifat sementara, tidak permanen, atau episodik.
              Adapun dari sisi kualitasnya, gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan
secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu a) gangguan ringan; b)
gangguan sedang; dan c) gangguan berat. Masing-masing tingkatan kualitas
(stadium) gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan demikian memiliki perbedaan
tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan pemulihan maupun dari sisi kualitas
pemulihan.


             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 72


             Terdapat penderita yang mengalami pemulihan kondisi kejiwaan atau
ingatan nyaris mencapai seratus persen atau setidaknya mengalami pemulihan
yang memampukan penderitanya untuk beraktivitas kembali secara normal, baik
aktivitas fisik maupun psikis. Namun terdapat pula penderita yang tidak mengalami
pemulihan kondisi jiwa dan/atau ingatan, bahkan sekadar dalam batas minimal
untuk dapat beraktivitas secara psikis.
             Mahkamah dapat memahami bahwa dalam interaksi masyarakat sehari-
hari istilah gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan selalu dibayangkan sebagai
kondisi “gila”, atau yang secara medis disebut sebagai sakit jiwa (psikosa). Padahal
sebenarnya “gila” hanya satu jenis dari abnormalitas mental. Adapun jenis
abnormalitas mental lain adalah gangguan jiwa (neurosa), yang memiliki rentang
kategori sangat luas. Keluasan rentang kategori gangguan jiwa dan/atau gangguan
ingatan dalam bahasa sehari-hari terlihat dari berbagai istilah, antara lain “stres”,
“cemas”, “paranoid”, “latah”, “fobia”, dan “pikiran buruk”. Tentu tidaklah sama
kondisi antara orang dengan gangguan jiwa semisal psikosis dengan orang yang
“hanya” mengalami stres dalam kadar ringan.
             Mahkamah berpendapat bahwa kerancuan persepsi demikian, yang saat
ini tidak dapat dihindari terjadinya di dalam masyarakat, harus mulai dibenahi demi
mencegah perlakuan yang tidak tepat kepada orang dengan gangguan jiwa
dan/atau gangguan ingatan. Putusan pengadilan memiliki posisi penting untuk ikut
menjernihkan berbagai kerancuan yang cenderung menimbulkan stigmatisasi serta
perlakuan yang tidak tepat kepada orang dengan gangguan jiwa dan/atau
gangguan ingatan tersebut.

[3.16]      Menimbang bahwa, seandainya yang dimaksud oleh pembentuk
Undang-Undang bahwa orang yang dikecualikan dari pencatatan pemilih adalah
orang dengan psikosis (gila), yang memiliki ciri antara lain hidup menggelandang,
makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya
sendiri, hal demikian menurut Mahkamah tidak perlu diatur secara khusus karena
orang dengan psikosis demikian telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak
akan didaftar oleh petugas pencatat pemilih karena orang dengan psikosis
demikian memang tidak memiliki keinginan untuk mengikuti pemungutan suara.

             Tidak perlu diaturnya larangan didaftar sebagai pemilih bagi orang
dengan psikosis, menurut Mahkamah, adalah setara dengan tidak perlu diaturnya

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 73


Bagian 13 dari 14

larangan didaftar bagi orang yang sedang menghadapi kematian (sakaratul maut),
sedang mengalami koma, dan lain sebagainya. Ketika orang dengan psikosis diatur
secara khusus dalam Undang-Undang a quo, khususnya dalam ketentuan
mengenai pencatatan pemilih, bahkan diletakkan dalam kategori gangguan
jiwa/ingatan, hal demikian akan membawa akibat hukum pula kepada orang
dengan gangguan jiwa/ingatan yang bukan psikosis.

[3.17]      Menimbang bahwa di hadapan hukum terutama dalam kaitannya dengan
hak untuk memilih dan hak untuk terdaftar dalam daftar pemilihan, yang
mengasumsikan adanya kemampuan membuat pilihan, masing-masing kategori
gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan sebagaimana diuraikan di atas tidak
boleh diperlakukan secara sama. Artinya untuk membatasi hak bagi pemilih yang
kebetulan orang dengan gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan, Undang-
Undang harus memperhatikan benar-benar karakteristik masing-masing jenis/tipe
gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan dari pemilih. DPR dalam keterangannya
mengatakan bahwa dalam memaknai frasa “terganggu jiwa/ingatannya” harus
merujuk pada konteks Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UU 18/2014 tentang
Kesehatan Jiwa, serta Pasal 148 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

             Pasal 1 UU Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa,
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang
   secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari
   kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif,
   dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
3. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang
   yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang
   termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku
   yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam
   menjalankan fungsi orang sebagai manusia.”

             Adapun Pasal 148 UU Kesehatan menyatakan bahwa,
“(1) Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan
   dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan
   menyatakan lain.”

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   74


[3.17.1]       Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, UU Kesehatan
maupun UU Kesehatan Jiwa tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana cara
mengetahui atau setidaknya kriteria untuk menilai apakah seorang warga negara
sedang terganggu jiwa dan/atau ingatannya. Andai pun UU 18/2014 merumuskan
kriteria tertentu, atau bahwa kriteria demikian dapat merujuk pada kriteria
kesehatan jiwa menurut ilmu kedokteran, psikologi, dan/atau psikiatri, penentuan
apakah seseorang sedang terganggu jiwa dan/atau ingatannya tidak dapat
dilakukan oleh sembarang orang. Dibutuhkan keahlian (profesi) tertentu untuk
dapat dengan tepat menilai seseorang sedang terganggu jiwa dan/atau ingatannya.
Bahkan Pasal 73 UU Kesehatan Jiwa juncto Pasal 150 UU Kesehatan Jiwa
mengatur bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum harus
dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa bahkan melibatkan dokter spesialis
bidang lain dan/atau psikolog klinis.
               Penyelenggara pemilihan umum tentu bukan lembaga yang tepat untuk
melaksanakan tugas demikian karena lembaga penyelenggara pemilihan umum
tidak didesain untuk melakukan diagnosis kesehatan jiwa dan/atau ingatan.
Ketiadaan pedoman serta lembaga yang tepat untuk menjalankan ketentuan Pasal
57 ayat (3) huruf a berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak
konstitusional calon pemilih untuk terdaftar sebagai calon pemilih.

[3.17.2]       Presiden dalam keterangannya menyatakan bahwa Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota, telah mengatur bahwa penduduk yang sedang
terganggu jiwa/ingatannya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Terhadap keterangan demikian Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan dalam
peraturan KPU tidak dapat difungsikan sebagai penjelasan atas UU 8/2015 in casu
Pasal 57 ayat (3) huruf a. Seadainya pun ketentuan demikian merupakan bagian
dari norma Pasal 57 ayat (3) huruf a, quod non, tidak dijelaskan dengan tegas
siapa pihak yang dibebani kewajiban untuk menyediakan surat keterangan dokter
sebagai bukti dan bagaimana cara menentukan calon pemilih mana yang harus
menunjukkan bukti berupa surat keterangan dokter dimaksud.

               Bukankah ketentuan demikian secara logika sulit untuk diterima ketika
orang dengan gangguan jiwa justru diberi beban tambahan untuk menunjukkan
atau membuktikan kepada penyelenggara pemilihan umum bahwa dia tidak berhak
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 75


didaftar. Dengan kata lain, tidaklah mungkin seseorang yang ingin didaftar justru
diminta menunjukkan bukti bahwa dia tidak memenuhi syarat untuk didaftar.

[3.18]       Menimbang bahwa rumusan Pasal 57 ayat (3) huruf a menurut
Mahkamah telah menyamakan konsekuensi bagi semua kategori penderita
gangguan jiwa dan/atau penderita gangguan ingatan. Jika ketentuan Pasal 57 ayat
(3) huruf a adalah ketentuan yang berdiri sendiri dan karenanya mengandung
norma hukum yang juga berdiri sendiri, Mahkamah berpendapat ketentuan
demikian menunjukkan indikasi pelanggaran atas hak konstitusional para Pemohon
untuk memilih [vide Pasal 22E ayat (1)] dan hak untuk mendapatkan pengakuan
hukum [vide Pasal 28D ayat (1)]. Apalagi ketika Pasal 57 ayat (3) huruf a dibaca
dalam kaitannya dengan ayat (4) yang kemudian mengatur bahwa pemilih yang
kebetulan sedang terganggu jiwa dan/atau ingatannya pada saat pendaftaran
pemilih akan kehilangan haknya untuk memilih dalam pemilihan umum periode
saat itu, yang mana waktu pelaksanaan pemilihan umum berbeda dengan waktu
pendaftaran pemilih.
             Namun karena ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf a adalah ketentuan
yang harus dibaca dalam kaitannya dengan ayat (4) juncto ayat (2), maka sifat
inkonstitusional ayat (3) huruf a telah dihilangkan oleh ayat (4) juncto ayat (2).
Norma hukum dalam Pasal 57 ayat (4) juncto ayat (2) telah menutup atau
menghilangkan potensi inkonstitusionalitas ayat (3) huruf a sehingga ayat (3) huruf
a tersebut dapat tetap ada tanpa mengandung potensi gangguan atas hak
konstitusional para Pemohon, khusus hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
Meskipun kemudian muncul pertanyaan sebagaimana telah dinyatakan pada
paragraf [3.13] di atas, yaitu apa signifikansi keberadaan Pasal 57 ayat (3) huruf a.
Jika demikian bukankah sebenarnya ketentuan Pasal 57 ayat (3) boleh tidak ada,
karena esensi norma dalam ketentuan ayat (3) telah dinegasikan oleh ketentuan
ayat (4) juncto ayat (2) dan karenanya tidak lagi siginifikan mempengaruhi hak para
Pemohon untuk mempergunakan hak pilihnya.

[3.19]      Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan muatan norma Pasal 57
ayat (3), keberadaan huruf b pada ayat (3) tersebut mengemukakan permasalahan
yang berbeda. Bahwa seseorang yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian tidak
didaftar sebagai pemilih, kelak pada saat pemungutan suara WNI bersangkutan

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   76


tetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan alasan apapun, kecuali hak
pilih tersebut sudah dipulihkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Norma ayat (3) huruf b tersebut tentu dimaksudkan sebagai pembatasan hak yang
tidak boleh dinegasikan bahkan oleh keberadaan ayat (4). Tidaklah dapat diterima
oleh akal sehat bahwa seseorang yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan karenanya tidak
terdaftar dalam daftar pemilih, boleh menggunakan hak pilihnya berdasarkan
ketentuan Pasal 57 ayat (2), yaitu dengan menunjukkan identitas diri sebagai
warga negara.

               Ketentuan mengenai warga negara yang telah dicabut hak pilihnya [yaitu
ketentuan Pasal 57 ayat (3) huruf b] bukan merupakan ketentuan yang dimohonkan
pengujian            oleh              para              Pemohon,                        sehingga                     Mahkamah              tidak   akan
mempertimbangkan secara khusus selain sekadar membandingkan maksudnya
dengan keberadaan ayat (3) huruf a demi menemukan kandungan norma hukum
yang lebih umum dalam Pasal 57 ayat (3) dimaksud. Perbandingan demikian bagi
Mahkamah menunjukkan bahwa kata “sedang”, baik dalam rumusan Pasal 57 ayat
(3) huruf a maupun huruf b, dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai
suatu kesementaraan.

[3.20]        Menimbang bahwa selain berkaitan dengan dimensi hak asasi manusia,
berupa pembatasan hak pilih warga negara in casu para Pemohon, Pasal 57 ayat
(3) juga memiliki dimensi lain yang tidak boleh tertinggal untuk dipertimbangkan
oleh Mahkamah. Dimensi dimaksud adalah dimensi administratif berupa kegiatan
pendaftaran pemilih yang menghasilkan daftar pemilih.

               Mahkamah menilai ketentuan Pasal 57 ayat (3) juncto ayat (1) telah
memberikan ruang kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membangun pangkalan
data   (database)                   mengenai                     pemilih               yang             tujuannya                   demi   memperlancar
pelaksanaan pemilihan umum. Bahwa tanpa kegiatan pendaftaran pemilih, yang
kemudian menghasilkan daftar pemilih, niscaya penyelenggara pemilihan umum
akan kesulitan antara lain dalam memperhitungkan ketersediaan logistik Pemilu,
melakukan penghitungan/rekapitulasi hasil pemilihan umum, serta kesulitan
lainnya.
       Mahkamah meyakini bahwa tanpa adanya suatu daftar pemilih, pemilihan
umum secara teknis akan lebih sulit diselenggarakan dan akibatnya akan lebih sulit

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 77


bagi negara untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk menggunakan
hak pilihnya dalam pemilihan umum. Kegiatan administratif berupa pendaftaran
pemilih itu sendiri, menurut Mahkamah secara prinsip tidak bertentangan dengan
UUD 1945.
      Pendaftaran pemilih dilakukan sebelum atau mendahului pemungutan suara
dalam pemilihan umum, sehingga menurut Mahkamah pemilihan umum merupakan
conditio sine qua non dari pendaftaran pemilih. Oleh karenanya Mahkamah menilai
perlindungan bagi hak untuk terdaftar sebagai pemilih adalah sama dengan
perlindungan bagi hak untuk memilih itu sendiri. Keduanya secara konstitusional
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

[3.21]      Menimbang bahwa dari seluruh uraian dalam pertimbangan hukum
tersebut di atas, secara ringkas khusus dalam kaitannya dengan pengujian Pasal
57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 terhadap UUD 1945, Mahkamah berpendapat:
1. hak untuk memilih dan hak untuk didaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
   umum adalah hak semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat;
2. kegiatan pendaftaran pemilih adalah wilayah administratif yang tidak langsung
   berkorelasi dengan terpenuhinya hak pilih;
3. gangguan jiwa dan gangguan ingatan adalah dua kondisi yang berbeda
   meskipun keduanya secara kategoris beririsan;
4. tidak semua orang yang sedang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan
   ingatan akan kehilangan kemampuan untuk menjadi pemilih dalam pemilihan
   umum; dan
5. ketiadaan pedoman/kriteria dan ketiadaan lembaga/profesi yang tepat untuk
   melakukan analisis kejiwaan terhadap calon pemilih, mengakibatkan ketentuan
   a quo berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional.

[3.22]      Menimbang bahwa meskipun hak para Pemohon untuk mengikuti
pemungutan suara dalam rangka pemilihan umum tetap terjamin, namun karena
Pasal 57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 menimbulkan tafsir yang dapat menghilangkan
hak para Pemohon untuk didaftar dalam daftar pemilih, yang mana hak demikian
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berpendapat Pasal
57 ayat (3) huruf a UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa
“terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa
dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  78


jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan
umum”.

[3.23]        Menimbang                       bahwa                berdasarkan                       seluruh               pertimbangan   di   atas,
Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum
untuk sebagian.

                                                                  4. KONKLUSI

              Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]     Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2]     Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III mempunyai kedudukan hukum
          (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;

[4.3]     Pemohon IV tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
          mengajukan permohonan a quo;

[4.4]     Pokok Permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian;

              Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);

                                                           5. AMAR PUTUSAN
                                                                         Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian:

   1.1.       Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
              Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
              Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]

Bagian 14 dari 14

                                                                                  79


              Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
              Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
              Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
              5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945, sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya”
              tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan
              ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah
              menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan
              umum”;

   1.2.       Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
              Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
              Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
              Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
              Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
              Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
              5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa
              “terganggu                     jiwa/ingatannya”                           tidak            dimaknai                   sebagai   “mengalami
              gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut
              profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan
              seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”;

2. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.


          Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar,
Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua, bulan Agustus, tahun dua ribu enam
belas, dan hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan September, tahun dua
ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga belas, bulan Oktober, tahun
dua ribu enam belas, selesai diucapkan pada pukul 11.30 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati,
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                80


Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.



                                                                         KETUA,

                                                                               ttd.


                                                                   Arief Hidayat

                                                       ANGGOTA-ANGGOTA,

                               ttd.                                                                                            ttd.


                 Anwar Usman                                                                               Wahiduddin Adams

                               ttd.                                                                                            ttd.


        I Dewa Gede Palguna                                                                                             Aswanto

                               ttd.                                                                                            ttd.


           Maria Farida Indrati                                                                        Manahan MP Sitompul

                              ttd.                                                                                             ttd.


                      Suhartoyo                                                                                  Patrialis Akbar

                                                     PANITERA PENGGANTI,

                                                                               ttd.

                                                               Mardian Wibowo




           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]

WhatsApp ↗