Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 14 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14

Bagian 1 dari 14

                                   PUTUSAN
                               Nomor 14/PUU-XI/2013
        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1]      Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,

menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:


[1.2]      1. Nama                      :    Effendi Gazali, Ph.D., M.P.S.I.D, M.Si

              Tempat/Tanggal Lahir :         Padang, 5 Desember 1965
              Pekerjaan                 :    Seniman/aktivis
              Alamat                    :    Jalan Pinang Ranti II Nomor 3, RT
                                             013/RW 001, Kelurahan Pinang Ranti,
                                             Kecamatan Makasar, Jakarta Timur

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Januari 2013
memberi kuasa kepada AH. Wakil Kamal, S.H., M.H. advokat pada Kantor Hukum
AWK & Partners yang beralamat di Menara Karya 28th Floor, Jalan H.R. Rasuna
Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon;

[1.3]     Membaca permohonan Pemohon;
          Mendengar keterangan Pemohon;
          Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
          Mendengar dan membaca keterangan ahli dan pemberi keterangan
ad informandum Pemohon;
          Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
          Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
          Membaca kesimpulan Pemohon;
                                          2


                              2. DUDUK PERKARA


[2.1]      Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 10
Januari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Januari 2013 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 37/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 22 Januari 2013 dengan Nomor
14/PUU-XI/2013, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan terakhir
bertanggal 20 Februari 2013 dan diterima di dalam persidangan tanggal 20
Februari 2013 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
   1. Bahwa PEMOHON memohon kepada Mahkamah untuk melakukan
        pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14
        ayat (2) dan Pasal 112 UU 42/2008 terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A
        ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
        (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD1945;
   2. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
        Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
        sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
        Perubahan    Atas   Undang-Undang     Nomor    24   Tahun    2003   tentang
        Mahkamah Konstitusi (”UU MK”), menyebutkan bahwa salah satu
        kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-
        undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Tahun 1945 (UUD 1945);
   3. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 9 ayat (1)
        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
        Perundang-Undangan, menyatakan bahwa secara hierarkis kedudukan
        UUD 1945 adalah lebih tinggi dari Undang-Undang, oleh karena itu setiap
        ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
        (constitutie is de hoogste wet). Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
        bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
                                         3


  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PEMOHON berpendapat bahwa
     Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan
     pengujian undang-undang ini.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
  1. Bahwa dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
     agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima kedudukan hukum (legal
     standing)-nya      selaku   PEMOHON       di   hadapan   Mahkamah,    maka
     berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menentukan bahwa “PEMOHON
     adalah pihak yang hak dan atau kewenangan konstitusionalnya, telah
     dirugikan oleh berlakunya undang-undang”, yaitu :
        a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
            yang mempunyai kepentingan sama);
        b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
            dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
            Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
        c. badan hukum publik atau privat; atau
        d. lembaga negara.
  2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 hingga saat ini,
     telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk dapat dikatakan ada
     kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
     berikut:
        a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional PEMOHON yang
            diberikan oleh UUD 1945;
        b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
            dirugikan    oleh    berlakunya   undang-undang   yang   dimohonkan
            pengujian;
        c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
            bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
            yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
        d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
            dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
            pengujian;
                                   4


     e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
        maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
        terjadi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, kedudukan hukum
  PEMOHON dalam perkara a quo, dikualifikasikan sebagai perorangan
  warga negara Indonesia yang telah dirugikan hak dan/atau kewenangan
  konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9,
  Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU 42/2008;

4. Bahwa latar belakang pendidikan PEMOHON adalah sarjana (S-1) pada
  Departemen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial-Ilmu Politik Universitas
  Indonesia tahun 1990, dengan fokus penelitian skripsi pada Budaya
  Hubungan (Kehumasan) TVRI sebagai Televisi Publik. Melanjutkan studi
  pada Program Master Ilmu Komunikasi di fakultas Ilmu Sosial-Ilmu Politik
  Universitas Indonesia tahun 1996, dengan konsentrasi penelitian pada
  Budaya Televisi Indonesia Ditinjau dari Teori Interaksionisme Simbolik.
  Tahun 1998 mendapat Beasiswa Fulbright untuk studi dan riset di Cornell
  University, Ithaca, New York, USA. Menyelesaikan Master for Profesional
  Studies, International Development (2000), program yang memang didisain
  untuk akademisi berbasis NGO atau aktivis. Riset Masternya berjudul
  “Improving Information Access in the Reform Era in Indonesia through
  Community-based     Communication    Centers   (CCC)”.   Program    Ph.D.
  diselesaikan di Radboud University, Nijmegen, The Netherlands (2004),
  dengan International Dissertation Commiittee bersama para guru besar dari
  Cornell University, University van Amsterdam, dan Leuven University. Riset
  disertasinya, yang kemudian diterbitkan menjadi buku oleh penerbit
  universitas (Radboud University Press, 2004) berjudul “Communication of
  Politics and Politics of Communication in Indonesia: A Study on Media
  Performance, Responsibility and Accountability”. Esensi pernyataan ini:
  PEMOHON telah demikian lama dan konsisten melakukan penelitian ilmiah
  tentang Hak-Hak Publik/Warga Negara serta Interaksinya dalam Komunitas
  dan dengan Konstitusi untuk menjamin Hak-Hak Komunikasi Politik
  sekaligus Politik Komunikasi Warga Negara;

5. Bahwa sejak 2001, PEMOHON telah mengajar -utamanya- mata kuliah
  “Komunikasi Politik” di Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi, Fakultas
                                    5


  Ilmu Sosial-Ilmu Politik, Universitas Indonesia, serta telah membimbing dan
  menguji Skripsi, Tesis, dan Disertasi pada berbagai universitas di Indonesia;

6. Bahwa pada Reformasi 1998, PEMOHON merupakan Ketua Aksi Forum
  Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia, dan kemudian menjadi
  Presidiumnya bersama tokoh-tokoh mahasiswa pada masa itu, di
  antaranya: Laode Ida, Fadjroel Rachman, dan lain-lain. Di Era Reformasi,
  PEMOHON aktif di dalam berbagai Koalisi Masyarakat Sipil, seperti
  KOMPAK (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi) bersama Lembaga
  Swadaya Masyarakat seperti ICW, Kontras, Migran Care, ANBTI, Maarif
  Institute, dan masih banyak lainnya; PEMOHON juga masih terus aktif
  sebagai anggota Badan Pekerja Tokoh Lintas-Agama;

7. PEMOHON sangat konsisten menulis di berbagai jurnal ilmiah serta
  publikasi wawancara atau tulisan lain, baik di dalam dan luar negeri, serta
  menjadi pembicara atau berdiskusi di berbagai seminar, yang menghendaki
  dihentikannya praktek pemilihan umum yang tidak menjalankan amanat
  UUD 1945 khususnya Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi, “Pemilihan umum
  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
  lima tahun sekali” dan Pasal 22E ayat (2) yang berbunyi, “Pemilihan umum
  diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
  Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah”;

8. Bahwa PEMOHON juga membuat berbagai acara televisi tentang
  Penegakan Konstitusi tersebut, antara lain Tiga Serial Talkshow BBM
  (Berusaha Bersama Mencari Solusi) di Indosiar dengan Topik “Ayo Kembali
  ke Pemilu Serentak”, serta terakhir juga tulisan di Kompas, 31 Oktober
  2012, dengan judul “Menjajaki Pemilu Serentak”;

9. Bahwa PEMOHON adalah warga negara Indonesia yang selalu aktif
  melaksanakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum; selalu aktif dalam
  kegiatan advokasi publik untuk perbaikan Sistem Komunikasi Politik,
  perbaikan Sistem Politik, dan perbaikan Sistem Pemilihan Umum di
  Indonesia; selalu aktif dalam kegiatan advokasi dan gerakan ANTI-
  KORUPSI; selalu aktif untuk melakukan Penelitian tentang Hak-Hak Warga
  Negara sesuai dengan JAMINAN KONSTITUSI; selalu aktif berbicara
                                          6


  kepada publik mengenai semua kegiatan advokasi publik dan penelitian
  yang dilakukan;
10. Bahwa dari hasil semua Advokasi Publik dan Penelitiannya (yang
  menjadi ACTION-RESEARCH), PEMOHON akhirnya menyimpulkan
  bahwa faktor-faktor yang secara signifikan menghambat kemajuan
  negara Indonesia ANTARA LAIN adalah:
  1) POLITIK TRANSAKSIONAL yang terjadi berlapis-lapis (bertingkat-
     tingkat), umumnya antara Partai Politik dengan Individu yang
     berniat menjadi Pejabat Publik, serta antara Partai Politik untuk
     pengisian       posisi     Pejabat       Publik   tertentu.   Dikaitkan   dengan
     Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden
     & Wakil Presiden), POLITIK TRANSAKSIONAL BISA TERJADI 4
     SAMPAI 5 KALI, yakni: a) Pada saat mengajukan Calon-calon
     Anggota Legislatif; b) Pada saat mengajukan Calon Presiden &
     Calon Wakil Presiden karena ketentuan Presidential Treshold; c)
     Setelah diketahuinya hasil Putaran Pertama Pemilihan Umum
     Presiden    (jika    dibutuhkan           Putaran    Kedua);    d)   Pada    saat
     pembentukan kabinet; e) Pada saat membentuk semacam koalisi di
     Dewan Perwakilan Rakyat yang kemudian menjadi sejenis prototipe
     untuk koalisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (tingkat I dan II),
     antara lain untuk alokasi jabatan dan sebagainya;
  2) BIAYA POLITIK yang amat tinggi, mubazir, tidak dilaksanakan
     dengan transparan dan jujur oleh para pelaku dan donaturnya,
     serta tidak dapat diawasi dengan efektif oleh institusi yang
     berwenang melakukannya; Di dalamnya terdapat komponen biaya
     promosi/publikasi dan kampanye yang amat berlebihan (Menteri
     Dalam    Negeri      Gamawan             Fauzi    menyebutkan     bahwa     untuk
     kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Timur telah
     dihabiskan biaya sekitar 1 Trilyun Rupiah; dalam acara “ILC” HUT
     TV One, 14 Februari 2013);
  3) POLITIK UANG YANG MERUYAK. Akibat Politik Transaksional di
     antara   elit    politik    dan      para    calon    pejabat   publik    disertai
     PENGHAMBURAN BIAYA POLITIK yang amat berlebihan, akhirnya
     berlanjut dengan strategi instan “membeli suara publik” dan hal ini
                                7


  -pada sisi lain- dilihat sebagai kesempatan oleh sebagian publik
  untuk juga melibatkan diri dalam POLITIK                  UANG (MONEY
  POLITICS), baik untuk ikut serta dalam aneka acara kampanye dan
  pencitraan maupun untuk menawarkan PILIHANNYA dalam suatu
  Pemilihan Umum;
4) KORUPSI    POLITIK    yang       memperlihatkan    fenomena          (poros)
  Pembiayaan Politik Partai dikaitkan dengan Komisi dari Anggaran
  Proyek      Kementerian       dan      Lembaga       yang          umumnya
  dibahas/diputuskan    di   Badan       Anggaran     Dewan          Perwakilan
  Rakyat/Daerah. Sementara Pejabat Eksekutif menutupi biaya tinggi
  untuk transaksi memperoleh “tiket” atau “perahu” mengikuti
  Pemilihan Kepala Daerah, serta biaya pencitraan dan kampanye
  yang tinggi, dengan mengalokasikan proyek-proyek di daerahnya -
  khususnya terhadap sumber daya alam- dengan nuansa praktik
  balas-budi terhadap donatur atau praktik koruptif lainnya. Hal ini
  juga diperkuat dengan Pernyataan Tokoh-Lintas Agama pada
  September 2012 yang menyebut dan mengaitkan korupsi politik
  sebagai akibat sistem pemilihan umum yang terjadi saat ini;
5) TIDAK     DITEGAKKANNYA            ATAU    DIPERKUATNYA             SISTEM
  PRESIDENSIAL YANG SESUNGGUHNYA. Menurut Prof. Dr. Moh.
  Mahfud M.D., S.H., (1993. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan
  Indonesia. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press, hal. 83) di
  dalam sistem Pemerintahan Presidensial terdapat beberapa prinsip,
  antara lain: 1) Kepala negara menjadi kepala pemerintahan (eksekutif);
  2) Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada Parlemen (DPR) karena
  Parlemen dan pemerintah sejajar; 3) Menteri-menteri diangkat dan
  bertanggung jawab kepada Presiden; 4) Eksekutif dan legislatif sama-
  sama kuat. Sistem pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan UUD
  1945 adalah     Sistem Presidensial. Beberapa ciri penting Sistem
  Pemerintahan   Presidensial    di    Indonesia   antara    lain:    Presiden
  memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang
  Dasar (vide Pasal 4 ayat (1) UUD 1945), Presiden dan wakil presiden
  dipilih oleh rakyat secara langsung (vide Pasal 6A ayat (1) UUD
  1945), Masa jabatannya tertentu (vide Pasal 7 UUD 1945), Presiden
                                   8


dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat), dalam
hubungannya dengan parlemen presiden tidak tunduk kepada parlemen,
dan tidak dikenal adanya pembedaan fungsi kepala negara dan kepala
pemerintahan;
•   Prinsip ke-4 (menurut Prof. Dr. Moh. Mahfud M.D., S.H. tersebut),
    bahwa     eksekutif     dan        legislatif   sama-sama      kuat,    sering
    disalahmaknakan menjadi suatu kebutuhan nyata bahwa Presiden &
    Wakil Presiden dalam Sistem Presidensial –bahkan sebelum dia
    dipilih langsung oleh rakyat- sudah membutuhkan basis dukungan

Bagian 2 dari 14

    dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka mewujudkan efektivitas
    pemerintahan;
•   Padahal Penelitian berkelanjutan Ilmuwan Komunikasi Politik dan
    Politik makin menemukan hal-hal sebagai berikut: a) Dalam Sistem
    Presidensial,    Presiden      &      Wakil     Presiden     terutama   harus
    mengutamakan kepentingan warga negara yang memilihnya
    secara langsung; tentu akan sangat baik jika kepentingan
    akumulasi anggota parlemen mendukung Program dan Tindakan
    Presiden yang mengutamakan kepentingan warga negara. NAMUN
    DALAM HAL akumulasi anggota parlemen tidak mendukung
    Program     dan       Tindakan        Presiden     yang      mengutamakan
    kepentingan warga negara, maka Presiden harus tetap memilih
    melakukan       Program       dan      Tindakan     yang     mengutamakan
    kepentingan      warga      negara,        walaupun    itu    berarti   harus
    berhadapan dengan akumulasi anggota Parlemen. Keterikatan
    warga negara dengan Pemimpinnya dewasa ini, jika dipahami secara
    luas, terutama kepada KARAKTER-nya terhadap warga negara,
    yang sampai kepada warga negara melalui NARASI komunikasi
    politik (antara lain: Murphy dkk. 2011. Journal of Communication 61,
    407–431. International Communication Association);

    b) Terdapat Teori (Presidential) Coattail Effect, yakni setelah
    memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik
    atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang
    dipilihnya. Didik Supriyanto (2012. Pemilu Serentak Yang Mana?
                               9


http://www.rumahpemilu.org/read/541/Pemilu-Serentak-yang-Mana-
Oleh-Didik-Supriyanto; diunduh 18 Februari 2013) membahas
pernyataan Shugart (1996) tentang Coattail Effect, yang akan
diperoleh jika Pemilu dilaksanakan serentak. Sebagai contoh Pemilu
serentak mulai diterapkan di Brasil sejak awal 1994 dan berhasil
menstabilkan dan mengefektifkan pemerintahan, sehingga dalam
kurun 15 tahun kemudian, Brasil menjadi kekuatan ekonomi dunia.
Sukses Brasil kemudian diikuti oleh negara-negara lain di kawasan
itu, sehingga Pemilu Serentak berhasil mematahkan tesis Scot
Mainwaring (1993), bahwa sistem pemerintahan presidensial tidak
kompatibel         dengan   sistem       multipartai      dengan       pemilu
proporsionalnya. Penelitian Stoll (2011 & 2013. Presidential Coattails:
A Closer Look. Presentasi pada National Conference of the Midwest
Political   Science    Association   &    Southern       California   Political
Institutions Conference) memperlihatkan hasil studi pada banyak
negara dan menemukan bahwa semakin serentak Pemilu Presiden
dan Pemilu Anggota Legislatif, semakin dapat dipetik manfaat
konsolidasi baik untuk Sistem Kepartaian di Parlemen maupun
Sistem Kepartaian Kepresidenan;

c) Melengkapi Teori (Presidential) Coattail Effect, Peneliti Komunikasi
Politik dan Politik juga dapat menekankan Political Efficacy
(Kecerdasan Berpolitik) dalam memperkuat Sistem Presidensial.
Clifford Bob (2012. Jurnal Political Communication, 29: 232-241,
resensi terhadap Manheim), dibaca dalam konteks yang lebih luas,
antara lain menyatakan bahwa analisis komunikasi politik juga
terarah     pada    bagaimana      individu    (warga       negara)     dapat
menyampaikan pesannya dengan struktur keyakinannya sendiri
dan bagaimana dapat memilih sebaliknya (mengubah-ubahnya).
Skowronek (2008 & 2011. Presidential Leadership in Political Time:
Reprise and Reapprisal. Kansas: University Press of Kansas, hal. 8),
menggambarkan          bahwa       kecerdasan          berpolitik     tentang
kepresidenan sering hanya tampak sebagai perbedaan kecil saja
dalam memandang di mana kekuasaan presiden diletakkan pada
sistem politik. Esensinya: pada sistem Presidensial, sering terjadi
                              10


    kesalahpahaman     tentang     bagaimana     memandang      kekuasaan
    presiden, ketika warga negara tidak dapat memilih berdasarkan
    struktur keyakinannya, atau bahkan ketika warga negara ingin
    memilih    sebaliknya.   Ini     berarti:   HANYA    PADA     PEMILU
    SERENTAK yang melaksanaan bersamaan Pemilihan Umum
    Presiden & Wakil Presiden dengan Pemilu Anggota Legislatif (Pusat
    dan Daerah), juga Dewan Perwakilan Daerah (serta selanjutnya
    Pemilihan Umum Kepala Daerah) warga negara dapat membuat
    SISTEM CHECKS & BALANCES menurut keyakinannya sendiri.
    Syarat seperti ini dalam Komunikasi Politik menentukan kualitas
    sebuah Pemilihan Umum dalam Sistem Presidensial. Mengenai
    kualitas dari pemilihan umum, pastilah juga merupakan kepedulian
    dari banyak elemen bangsa. Hakim Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva,
    S.H., M.H., sebagai Keynote Speaker pada Seminar Nasional
    “Menuju Pemilihan Umum Kepala Daerah yang Bersih dan
    Demokratis”   di   Universitas    Muria     Kudus   (16/7/2011)   yang
    diselenggarakan oleh Program Magister Ilmu Hukum, antara lain
    menyatakan bahwa pemerintah berkualitas adalah cerminan dari
    pemilu berkualitas. Demikian pula sebaliknya, apabila pemerintah
    dinilai tidak dapat menyejahterakan rakyat, maka hal tersebut adalah
    muara dari proses pemilihan yang tidak sesuai amanat konstitusi;

6. TIDAK DILAKSANAKANNYA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
  (sementara ini berjumlah 529) DALAM PEMILIHAN UMUM YANG
  JUGA SERENTAK. Misalnya dengan mengambil formula 0 – 2,5 – 5 .
  Artinya: kurang lebih 265 Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa
  dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Umum Presiden & Wakil
  Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Pusat,
  Tingkat 1, dan Tingkat 2), dan Pemilihan Umum Anggota Dewan
  Perwakilan Daerah; kurang lebih 264 Pemilihan Umum Kepala
  Daerah lainnya bisa dilaksanakan 2,5 tahun kemudian (MID-TERM);
  serta siklus 265 Pemilihan Umum Kepala Daerah yang sudah jatuh
  tempo berikutnya dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan
  Umum Presiden & Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota
  Dewan Perwakilan Rakyat (Pusat, Tingkat 1, dan Tingkat 2), dan
                               11


Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah 5 tahun
selanjutnya. Penggunaan PENYESUAIAN 2,5 tahun (mid-term) ini akan
bermanfaat untuk membuat tidak ada Kepala Daerah yang merasa
terlalu dirugikan karena jika pun harus dimajukan tidak akan lebih dari
1,25 tahun, dan jika pun harus diundurkan tidak juga akan lebih dari 1,25
tahun;
Bahwa penghematan yang dapat dilakukan jika Pemilihan Umum ini
dapat dilakukan serentak, antara lain dengan formula 0-2,5-5 tahunan
tersebut sudah diakui oleh banyak Pihak. Republika (online, 4/10/2012)
menulis, biaya resmi penyelenggaraan pemilu, misalnya diyakini bisa
menyusut drastis karena akan mengurangi honor penyelenggara pemilu.
Selama ini, honor penyelenggara pemilu merupakan komponen terbesar
biaya pemilu. Honor ini memakan hingga 65 persen dana pemilu.
Besarnya honor ini terkait jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di
Indonesia sangat banyak, mencapai 500 ribu. Setiap TPS ini ditunggui
tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS). Dengan demikian, total jumlah anggota KPPS ini sekitar 3,5 juta
orang. Jika honor setiap anggota KPPS dirata-ratakan Rp 300 ribu per
orang, maka biaya yang dibutuhkan untuk satu pemilihan, katakan
presiden, adalah 1 triliun. Itu belum pula termasuk honor anggota Panitia
Pemilihan Pemungutan Suara (PPS). Ada tiga anggota PPS untuk setiap
dari 77.465 desa/kelurahan di Indonesia, sehingga total anggota PPS
adalah 232.395 orang. Kalau setiap anggota PPS ini diberi honor Rp 500
ribu per orang, maka diperlukan dana sekitar Rp 116 miliar. Itu belum
pula termasuk honor anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
6.694 kecamatan di mana setiap kecamatan ada lima anggota PPL;
honor anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL), yang jumlahnya 1-5
orang per desa; honor Panwaslu Kecamatan, yang jumlahnya tiga orang
per kecamatan, dan biaya-biaya honor lainnya untuk kesekretariatan dan
sebagainya;
Hal ini tentu belum dikaitkan dengan berapa kali Pemilihan itu
berlangsung,   serta   harus    menempuh      berapa    putaran.   Riset
Pendahuluan PEMOHON memperlihatkan beberapa variasi data.
Komisioner Divisi Humas KPU, Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.I.P,
                             12


M.Si, menyatakan jika Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, dan DPRD dilaksanakan serentak maka terjadi efisiensi dan
efektivitas, setidaknya dalam tujuh hal: pemutakhiran data pemilih,
sosialisasi, perlengkapan TPS, distribusi logistik, perjalanan dinas,
honorarium, dan uang lembur. Jumlah dana yang bisa dihemat dan
digunakan untuk pemenuhan Hak-Hak Konstitusional lain Warga Negara
berkisar 5 sampai 10 Trilyun Rupiah. Dan jika Pemilihan Umum Kepala
Daerah dapat dilaksanakan serentak maka penghematan bisa meliputi
20 sampai 26 Trilyun Rupiah. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan,
Arifin Wibowo, mengkalkulasi jika Pemilu digelar serentak akan
menghemat dana sekitar Rp 150 triliun, atau sepersepuluh APBN dan
APBD, dan sekitar Rp 120 triliun biaya yang dikeluarkan partai dan pihak
lain (Republika online, 4/10/2012). Angka yang paling ekstrem, pernah
disampaikan Jusuf Kalla. Jika Pemilu Kepala Daerah digelar serentak
saja, dia memperkirakan ada dana sebesar 50 miliar dolar atau 450
triliun Rupiah yang bisa dihemat. ini mencakup yang berasal dari APBN
dan APBD -untuk kepentingan penyelenggaraan pilkada- hingga uang
yang digelontorkan para kandidat (Republika, 14/3/2012);
Pemilu Serentak juga akan mengurangi militansi pada hanya satu calon
kepala daerah, pengurangan biaya kampanye karena dapat dilakukan
bersama-sama, serta amat berkurangnya para donatur atau ”cukong”
yang bermaksud menanam modal terlebih dahulu dan selanjutnya akan
mendapatkan aneka proyek dengan cara-cara yang koruptif.
Memang Pemilihan Umum Kepala Daerah tidak dinyatakan harus
dilakukan secara serentak dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Namun
fakta empiriknya dalam hal: Politik Transaksional, Biaya Kampanye yang
amat tinggi, Politik Uang, Korupsi Politik yang cenderung langsung
mengikuti masa pemerintahan (sampai 21/11/2012, KOMPAS mencatat
pernyataan Humas Kementerian Dalam Negeri bahwa hanya dari 19
provinsi saja, sudah 474 pejabat daerah berstatus tersangka, terdakwa,
terpidana, yang pada umumnya terkait dengan kasus korupsi), serta
Konflik dan Kekerasan antar-pendukung atau dengan Penyelenggara
Pemilihan Umum Kepala Daerah, membuat seluruh elemen bangsa
(termasuk Peneliti Komunikasi Politik dan Hakim Konstitusi) harus
                                         13


     memberikan perhatian serius! Hakim Konstitusi Dr. H. Anwar Usman,
     S.H., M.H. (dalam orasi ilmiah berjudul “Menegakkan Konstitusi dan
     Pembenahan        Sistem   Hukum         untuk   Mewujudkan     Pembangunan
     Indonesia yang Bermartabat” pada Sidang Senat Terbuka Wisuda XIX
     Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri, Malang, Jawa
     Timur, 4/12/2011) menegaskan meski perubahan UUD 1945 sudah
     dilakukan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan
     makmur, namun hukum sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita
     tersebut tidak dapat berlangsung serta merta seiring dengan diubahnya
     konstitusi.    Oleh   sebab   itu    langkah     selanjutnya   adalah   dengan
     mewujudkan pembenahan sistem hukum. Ia berpendapat setidaknya
     ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait itu yakni struktur hukum,
     substansi hukum dan budaya hukum. Sebagai tambahan,                     menurut
     Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., MCL., tentu saja konstitusi tidak
     boleh dilihat sebagai sebuah batu besar yang kaku dan sudah menjadi
     pondasi sebuah bangunan. Jika demikian, maka ia akan tertalu rigid
     bahkan mati. Padahal, konstitusi adalah nilai-nilai yang menjiwai.
     Sebagai nilai, ia bisa terus tumbuh dan berkembang, berdialog dengan
     perkembangan masa (”Negara Hukum, Demokrasi, dan Mahkamah
     Konstitusi”,    Kuliah Umum Untuk Mahasiswa Program Magister Ilmu
     Hukum Program Pascasarjana Universitas Jambi, 28/10/2009). Artinya,
     bangsa Indonesia sedang menunggu hal-hal apa yang bisa disampaikan
     oleh para Hakim Konstitusi untuk mendorong upaya-upaya konsolidasi
     menuju Pemilihan Kepala Daerah Serentak, yang antara lain lahir
     sebagai hasil sertaan Pengujian Undang-Undang ini;

11. Bahwa ORIGINAL INTENT Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, dapat
  kita temukan ketika anggota MPR yang menyusun Perubahan UUD 1945
  pada tahun 2001, dengan jelas menyatakan bahwa Pemilihan Umum
  memang dimaksudkan untuk diselenggarakan lima tahun sekali (serentak)
  untuk memilih (sekaligus) anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan
  Wakil Presiden. Dalam Risalah sidang-sidang Panitia Ad Hoc 1 dengan
  jelas muncul kata-kata “Pemilu bareng-bareng”, “Pemilu serentak” serta
  istilah yang lebih spesifik “Pemilu lima kotak”. Memang dalam sidang-
  sidang Panitia Ad Hoc 1 tersebut serta berbagai tingkat sidang selanjutnya
                                14


terdapat juga perbedaan pendapat atau perdebatan, namun semua
sepakat untuk menyusun Kesimpulan seperti tertera pada Pasal 22E
ayat (1) yang berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan Pasal
22E ayat (2) yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Adalah merupakan fakta empirik pula bahwa tidak ada satu Kesimpulan
atau Ayat Alternatif apa pun yang diminta oleh anggota Panitia Ad Hoc 1
ataupun peserta Sidang-Sidang selanjutnya untuk ditampilkan bersama
dengan rumusan yang sekarang dikenal sebagai Pasal 22E ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 (untuk kemudian dilakukan pemilihan atau voting
terhadapnya);

Original Intent tersebut dapat kita lihat diantaranya dalam Risalah Rapat
Komisi A Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 4-8 Nopember 2001, pada
Rapat Komisi A, Kedua (Lanjutan) tanggal 5 Nopember 2001, anggota
MPR dari F-KKI Tjetje Hidayat Patmadinata bertanya kepadda Ketua Rapat
Slamet Effendi Yusuf sebagai berikut “….Kemudian Pasal 6A ayat (3), ini
mungkin pertanyaan dari saya. Saya agak kaget paket calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari
jumlah suara adalah tiba-tiba menyelonong Pemilihan Umum. Karena saya
menangkap pemilihan Presiden tidak ada kaitannya dengan pemilu.
Presidential election tidak ada kaitannya dengan general election. Mengapa
ada kalimat, bagi saya tiba-tiba nyelonong dalam pemilihan umum. Ternyata
di Bab VIIB dalam Pemilihan Umum, Bab VIIB halam 11, ayat (2) itu Pasal
22E ayat (2) di sana pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, betul, Dewan Perwakilan Daerah, betul,
tiba-tiba nyelonong Presiden dan Wakil Presiden. Ini saya tidak mengerti.
Karena setahu saya dan seingat saya, general election beda dengan kalau
itu presidential election saja. Tidak ada kaitan dengan pemilu pemilihan
Presiden itu. Jadi mohon penjelasan karena saya berpendapat, kalau
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimasukkan dalam pemilihan
umum, bagi saya salah itu. Itu kurang lebih. Jadi perlu penjelasan, minta
penjelasan. Sekali lagi pertanyaan saya, mengapa itu dikaitkan dengan
                                    15


  pemilu? Terima kasih”. Kemudian Ketua Rapat Slamet Effendy Yusuf
  menjelaskan “Terima kasih Pak Tjeje. Saya enggak tahu siapa yang
  harus menjelaskan tapi saya mencoba menjelaskan, karena saya ikut
  dalam proses perumusannya. Jadi memang begini, memang pada
  konsep ini, secara keseluruhan itu, Presiden nanti dalam pemilihan
  yang disebut langsung itu diadakan di dalam pemilihan umum yang
  diselenggarakan bareng-bareng ketika memilih DPR, DPD, DPRD,
  kemudian juga paket Presiden dan Wakil Presiden sehingga nanti
  digambarkan ada lima kotak. Jadi kotak untuk DPR RI, kotak untuk

Bagian 3 dari 14

  DPD, kotak untuk DPRD propinsi, kotak untuk DPRD Kota atau
  kabupaten, dan kotak untuk Presiden dan Wakil Presiden itu. Jadi
  gambarannya memang itu dan memang konsep ini menyebut
  pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum. Itu
  penjelasannya.      Tapi   Pak   Tjeje   bisa   setuju   atau   tidak,   tapi
  penjelasannya adalah seperti itu”;

12. Bahwa PEMOHON adalah perorangan warga negara Indonesia yang
  disebut dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang telah
  berusia 17 tahun dan/atau sudah kawin sehingga mempunyai hak untuk
  memilih (the right to vote);
13. Bahwa di samping itu PEMOHON adalah warga negara Indonesia
  pembayar pajak (terdaftar dengan NPWP 06.7900084-005000, sejak 4-1-
  1992), maka adalah Hak Konstitusional PEMOHON sebagai warga negara
  Indonesia untuk mendapat sebesar-besarnya manfaat dari jumlah pajak
  yang dibayarkan oleh warga negara untuk pembangunan bangsa di segala
  bidang, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, antara lain
  sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (4); Esensi
  pernyataan ini: Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji selain
  melanggar Konstitusi juga telah memboroskan uang pajak warga negara
  (termasuk PEMOHON) yang harusnya dipergunakan untuk membangun
  infrastruktur dan pelayanan publik serta Sistem Perekonomian berkeadilan
  dan berkelanjutan yang merupakan Hak Konstitusional warga negara;

14. Bahwa PEMOHON telah akan mengalami kerugian konstitusionalnya
  karena Pemilu dilaksanakan lebih dari satu kali dalam kurun 5 tahun seperti
  yang dialami PEMOHON pada Pemilihan Umum 2004. Saat itu PEMOHON
                                  16


  sedang menyelesaikan riset disertasinya dan harus bolak-balik antara
  Belanda (utamanya Nijmegen) dan Indonesia. Sebagai Pemilih Aktif,
  PEMOHON sudah berusaha sekeras mungkin menyesuaikan jadwal
  risetnya sehingga dapat berada di Jakarta untuk melaksanakan Hak
  Memilih pada Pemilu DPR, DPD, dan DPRD (5 April 2004) serta Pemilu
  Presiden dan Wakil Presiden (5 Juli 2004). Sejalan dengan tekanan riset
  yang makin ekstensif menjelang penyelesaian disertasi, PEMOHON yang
  sedang berada di Nijmegen Belanda tidak dapat pulang ke Indonesia untuk
  menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu DPR, DPD, dan DPRD pada 5
  April 2004 karena alasan ekonomi untuk membeli tiket pesawat pada waktu
  itu (yang makin mahal harganya jika jadwal keberangkatan terus harus
  disesuaikan). Esensi pernyataan ini: Jika Pemilihan Umum dilaksanakan
  sesuai amanat UUD 1945 khususnya Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi,
  “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
  jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan Pasal 22E ayat (2) yang
  berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
  Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”; maka sesungguhnya
  Konstitusi sudah menjamin untuk mempermudah Warga Negara,
  seperti PEMOHON, merencanakan hanya satu kali atau satu jadwal
  setiap lima tahun untuk melaksanakan Hak untuk Memilih;

  Bahwa akhirnya PEMOHON mengeluarkan segala daya dan upaya (dana,
  waktu, energi) untuk menempuh perjalanan Nijemegen-Den Haag agar
  dapat   menggunakan    hak   pilihnya   di   Kedutaan   Besar   Indonesia.
  Sesampainya di sana, PEMOHON harus berupaya menjelaskan kondisi
  yang dialami serta harus mengupayakan adanya fax Kartu Pemilih serta
  Surat Undangan untuk Memilih dari Indonesia; Esensinya: PEMOHON
  nyaris kehilangan Hak Pilihnya karena praktek Pemilihan Umum tidak
  menjalankan amanat Konstitusi tentang Pemilihan Umum setiap lima tahun
  sekali (serentak);

15. Bahwa seperti PEMOHON, amat banyak Warga Negara lain, dengan aneka
  latar belakang kehidupan dan pekerjaan, pasti juga bisa memiliki berbagai
  kegiatan dan perjalanan yang di sana-sini harus disesuaikan (yang
  kadangkala relatif situasional atau mendadak). Karena itulah Konstitusi
                                       17


  secara prinsipil dan cerdas telah memperhitungkannya dan menyatakan
  Pemilihan Umum setiap lima tahun sekali (serentak). Dan pada tataran
  praktik ketika Pemilihan Umum tidak dilaksanakan sesuai amanat
  Konstitusi, terjadilah perbedaan yang amat signifikan antara jumlah pemilih
  yang menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilihan Umum DPR, DPD, dan
  DPRD dengan jumlah pemilih yang menggunakan Hak Pilihnya pada
  Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Fakta empirik tahun 2004
  memperlihatkan, pada Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, jumlah
  Pemilih   Terdaftar:     148.000.369.     Yang     menggunakan        Hak   Pilih:
  124.449.038. Yang tidak menggunakan Hak Pilih: 23.551.331. Tahun 2004,
  pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Pertama, jumlah Pemilih
  Terdaftar: 153.320.544. Yang menggunakan Hak Pilih: 122.293.844. Yang
  tidak menggunakan Hak Pilih: 31.026.700. Pada Pemilu 2009, untuk
  Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, jumlah Pemilih Terdaftar:
  171.265.442. Yang menggunakan Hak Pilih: 121.588.366. Yang tidak
  menggunakan Hak Pilih: 49.677.076. Tahun 2009, pada Pemilu Presiden
  dan   wakil   Presiden     Putaran    Pertama,     jumlah   Pemilih    Terdaftar:
  176.411.434. Yang menggunakan Hak Pilih: 127.179.375. Yang tidak
  menggunakan Hak Pilih: 49.212.161. Esensinya:           walau masih terbuka
  beberapa alasan untuk tidak menggunakan Hak Pilih, namun jika
  Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai amanat Konstitusi yaitu lima tahun
  sekali (serentak) untuk memilih (sekaligus) anggota DPR, DPD, DPRD,
  serta Presiden dan Wakil Presiden, maka setidaknya setiap Pemilihan
  Umum akan mendapatkan partisipasi pemilih yang paling tinggi di
  antara Pemilu DPR, DPR, dan DPRD, dengan Pemilu Presiden dan
  Wakil Presiden. Angka selisihnya amat besar. Pada tahun 2004, selisihnya
  2.155.194 Pemilih. Pada tahun 2009, selisihnya 5.591.009 Pemilih;

16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah nyata beberapa Hak
  Konstitusional   PEMOHON         yang      telah    dirugikan    akibat     tidak
  diselenggarakannya Pemilihan Umum secara serentak sesuai Pasal 22E
  ayat (1) dan (2) UUD 1945, yakni: a) Hak Konstitusional PEMOHON
  sebagai warga negara untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang
  adil sebagaimana dijamin ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; b) Hak
  Konstitusional PEMOHON sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih
                                    18


   yang telah dijamin tegas di dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
   UUD 1945 khususnya terkait dengan Political Efficacy (Kecerdasan
   Berpolitik)    dan    Peluang    Presidential      Coattail     yang    dapat
   mengefektifkan dan menstabilkan Pemerintahan Presidensial; c) Hak
   Konstitusional PEMOHON sebagai warga negara dan bersama seluruh
   warga negara lainnya untuk mendapatkan pembangunan infrastruktur dan
   pelayanan publik serta Sistem Perekonomian berkeadilan dan berkelanjutan
   yang merupakan Hak Konstitusional warga negara dari (sebagai ganti)
   pemborosan     APBN/APBD      yang    digelontorkan    untuk      pelaksanaan
   Pemilihan Umum yang tidak serentak;
17. Bahwa uraian di atas membuktikan bahwa PEMOHON memiliki kedudukan
   hukum      (legal standing) untuk bertindak sebagai PEMOHON dalam
   permohonan pengujian undang-undang ini. Oleh karenanya, PEMOHON
   memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, kiranya dalam
   putusannya nanti menyatakan bahwa PEMOHON memiliki kedudukan
   hukum (legal standing) dalam memohon pengujian undang-undang dalam
   perkara ini.

C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN

1. Bahwa meskipun Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 UU 42/2008 telah pernah
   dimintakan pengujian di hadapan Mahkamah seperti sebagaimana dalam
   Putusan    Nomor     51-52-59/PUU-VI/2008    dan      dalam    putusan-putusan
   Mahkamah yang lain;

2. Namun demikian, berdasarkan ketentuan:

    a. Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
       tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
       Tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:

       1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
          undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
       2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
          jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
          Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
    b. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
       Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
       Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan:
                                  19


      (1)   Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
            yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
      (2)   Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian
            UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama
            dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat
            dimohonkan       pengujian  kembali      dengan   syarat-syarat
            konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang
            bersangkutan berbeda.
    Atas dasar tersebut, PEMOHON bermaksud melakukan pengujian
    kembali pasal tersebut dengan alasan konstitusional dan kerugian
    konstitusional yang berbeda, sebagai berikut di bawah ini.
3. Alasan konstitusionalnya merupakan sesuatu yang baru yakni: a) HAK
  WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH yang terdapat di dalam hak-hak
  warga negara yang dijamin Konsitusi berupa persamaan kedudukan di
  dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1)], hak untuk memperoleh
  pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
  perlakuan yang sama dihadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)], hak untuk
  memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28D ayat
  (3)]; semuanya itu merupakan bentuk dari perwujudan kedaulatan rakyat
  [Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1)]. Namun kini seutuhnya harus
  disebut sebagai HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH SECARA
  CERDAS      DAN    EFISIEN    PADA    PEMILIHAN     UMUM       SERENTAK
  sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia 1945
  khususnya Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi,            “Pemilihan umum
  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
  lima tahun sekali” dan Pasal 22E ayat (2) yang berbunyi, “Pemilihan umum
  diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
  Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah”;
  b) HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH SECARA CERDAS PADA
  PEMILIHAN UMUM SERENTAK ini terkait dengan Konsep Political
  Efficacy di mana warga negara dapat membangun PETA CHECKS &
  BALANCES dari Pemerintahan Presidensial dengan keyakinannya
  sendiri. Untuk itu warga negara dapat menggunakan Konsep Presidential
  Coattail, di mana warga negara memilih Anggota Legislatif Pusat dan
  Daerah (bahkan juga di masa depan: Kepala Daerah) yang berasal dari
                                     20


   Partai yang sama dengan Calon Presiden & Wakil Presiden. Kadangkala
   juga disebut “Straight Ticket”. Atau warga negara dapat menggunakan
   Political Efficacy-nya untuk memilih Calon Presiden & Wakil Presiden yang
   tidak berasal dari partai yang sama dengan Anggota Legislatif Pusat dan
   Daerah (bahkan juga di masa depan: Kepala Daerah). Pemilihan ini
   semata-mata dalam ilmu komunikasi politik modern didasarkan pada
   Karakter yang disampaikan melalui narasi komunikasi politik tentang
   bagaimana    Pemimpin     tersebut     membuat    Rencana    Program       yang
   mendahulukan Kepentingan Warga Negara;
4. Hak Konstitusional dan Kenyataan Empirik ini sebetulnya telah diakui
   oleh Pemerintah yang diwakili oleh Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D.,
   Staf Khusus Presiden, yang memberikan keterangan secara lisan dan
   tertulis (pada persidangan tanggal 13 Januari 2009 Perkara Nomor 56/PUU-
   VI/2008).   Denny    Indrayana    antara   lain   mengatakan:     “Selanjutnya
   persyaratan partai politik dan tidak membuka ruang calon perseorangan
   sebenarnya konsisten dengan upaya membangun sistem presidential ke
   depan yang lebih efektif dengan membuka jalur jembatan penghubung
   antara legislatif dan eksekutif melalui pencalonan partai politik maka ada
   kesempatan design kita dimana rakyat kemudian dapat melakukan misalnya
   pilihan-pilihan straight ticket atau split ticket. Straight ticket dia memilih
   Calon Presiden yang sama dengan partai politik yang didukungnya yang
   memilih Capres yang bersangkutan. Di Amerika Serikat tidak jarang ada
   split ticket, memang sengaja pemilih memilih partai tertentu di kongres yang
   tidak sama dengan Calon Presidennya. Ini pilihan-pilihan ke depan yang
   memungkinkan     design    pemerintahan    kita   akan   lebih   efektif   kalau
   dilaksanakan secara konsisten”;
5. HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH SECARA EFISIEN PADA
  PEMILIHAN UMUM SERENTAK terkait dengan penggunaan waktu, energi,
  biaya warga negara untuk melaksanakan Hak Pilihnya yang lebih terjamin
  dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak. Tentu hal ini amat
  erat kaitannya dengan Partisipasi Politik Warga Negara untuk memilih.
  Walau masih terbuka beberapa alasan untuk tidak menggunakan Hak Pilih,
  namun jika Pemilihan Umum dilaksanakan sesuai amanat Konstitusi yaitu
  lima tahun sekali (serentak) untuk memilih (sekaligus) anggota DPR, DPD,
                                   21


  DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, maka setidaknya setiap
  Pemilihan Umum akan mendapatkan partisipasi pemilih yang paling
  tinggi di antara Pemilu DPR, DPR, dan DPRD, dengan Pemilu Presiden
  dan Wakil Presiden. Angka selisihnya (yang bisa berarti warga negara
  yang terhambat dalam penggunaan waktu, energi, dan biaya untuk
  melaksanakan Hak Pilihnya) amat signifikan. Pada tahun 2004, selisihnya
  2.155.194 Pemilih. Pada tahun 2009, selisihnya 5.591.009 Pemilih;
6. Pada    sisi   EFISIENSI   PENYELENGGARAAN               PEMILIHAN    UMUM,
  berdasarkan riset pendahuluan PEMOHON, perhitungan Pemborosan
  Penyelenggaraan Pemilu Tidak Serentak (berasal dari APBN & APBD, dan
  juga pajak warga negara) bisa berkisar antara 5 hingga 10 Trilyun Rupiah
  dalam hal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dibuat terpisah dengan
  Pemilu Anggota DPR/D dan DPD; atau sampai berkisar 20 hingga 26
  Trilyun (karena Pemilu Kepala Daerah tidak dapat dilaksanakan secara
  serentak pula). Sementara itu Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 berbunyi,
  ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
  mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
  pelayanan kesehatan”. Kemudian Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, berbunyi,
  ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
  dengan     prinsip   kebersamaan,     efisiensi   berkeadilan,   berkelanjutan,
  berwawasan       lingkungan,   kemandirian,       serta     dengan    menjaga
  keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Pasal 28H ayat
  (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 adalah salah satu bukti bahwa
  Indonesia menganut negara kesejahteraan (social service state). Dalam
  kerangka berpikir negara kesejahteraan, negara bukan hanya berurusan
  dengan masalah pemberian jaminan kepada individu supaya dapat
  melaksanakan hak-hak politiknya, tetapi juga meliputi berbagai aspek sosial,
  budaya, dan ekonomi yang bersifat sangat kompleks. Dengan demikian,
  penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan tidak serentak sehingga tidak
  efisien melanggar atau mengganggu pemenuhan Hak Konstitusional
  warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta untuk hidup
  dalam Sistem Perekonomian Nasional yang diselenggarakan dengan prinsip
  kebersamaan, efisien berkeadilan dan berkelanjutan [Pasal 28H ayat (1)
  dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945];

Bagian 4 dari 14

                                    22


7. Dengan keseluruhan alasan konstitusional untuk pengujian yang baru ini,
   maka tidak dapat lagi dinyatakan kebenaran tunggal bahwa pemerintahan
   Sistem Presidensial hanya akan stabil dan efektif jika mendapat basis
   dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat, yang harus melalui Pemilihan
   Umum Anggota DPR terlebih dahulu untuk menentukan dukungan tersebut
   yang disimbolkan dengan “Presidential Treshold”. Lagipula, sekalipun
   angka-angka Presidential Treshold ini merupakan Legal Policy yang sah, ia
   mengandung kesalahan logika serius dalam Ilmu Komunikasi Politik.
   Persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPR tidak
   langsung berarti basis dukungan untuk Pemerintahan Presidensial yang
   stabil dan efektif, mengingat di luar mereka bisa terdapat 80 % yang tidak
   mendukung, terutama jika kebijakan dan program Presiden tidak
   mengutamakan kepentingan warga negara.            Apalagi perolehan 25 %
   suara sah nasional, yang dapat saja berarti gabungan dari suara partai-
   partai yang tidak berhasil duduk di DPR (tak memenuhi Parliamentary
   Treshold),   tentu   bukan   merupakan    basis   dukungan    DPR    untuk
   Pemerintahan Presidensial yang stabil dan efektif.     Di atas itu semua,
   Pengalaman Empirik Presiden 2009-2014 yang memiliki Sekretariat
   Gabungan di DPR (merupakan gabungan sekitar 75% dari 560 kursi DPR)
   menunjukkan hal yang sangat berbeda. Presiden sering mengeluh atas
   kinerja kabinetnya yang dibentuk dengan pertimbangan koalisi di DPR
   (Sekretariat Gabungan tersebut); dan dalam beberapa Ajuan Program
   Pemerintah/Presiden seperti Rencana Kenaikan Harga Bahan Bakar
   Minyak, Sekretariat Gabungan di DPR ternyata tidak merupakan basis
   dukungan untuk lolosnya Program tersebut.

   Beberapa kalangan Peneliti Komunikasi Politik kadangkala mengaitkan
   aneka Treshold ini dengan sebagian isi Kuliah Umum Hakim Konstitusi Dr.
   H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. (yang diselenggarakan oleh
   Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang,
   1/12/2012), bahwa hukum dibentuk oleh negara sedangkan negara
   ujungnya manusia sebagai pelaksananya, dimana manusia memiliki nafsu
   dan tendensi maka karenanya mereka harus memiliki pengetahuan,
   pemahaman dan kehendak yang kuat mengawal kehidupan bernegara
   secara benar. Namun sejarah telah membuktikan banyak hukum yang
                                        23


   dibuat hanya untuk mempertahankan kekuasaan bisa jadi karena rasa
   takut, dan lain-lain.

   Sebagian Peneliti Komunikasi Politik lain dapat pula memperbandingkan
   kebijakan Treshold ini dengan pembentukan berbagai Peraturan Daerah
   yang merupakan kelanjutan dari pemekaran wilayah sebagai buah
   reformasi; yang menekankan perlunya pelaksanaan otonomi daerah dengan
   pembentukan Peraturan Daerah. Dalam konteks kajian perempuan,
   menurut Hakim Konstitusi Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., semula
   peraturan-peraturan ini mewacanakan perlindungan terhadap perempuan
   dan anak dengan dalih moral dan akhlak. Namun, dalam perumusannya
   justru menampilkan peraturan yang menyudutkan dan mengekang aktivitas
   perempuan (Pidato Kunci berjudul “Pengaturan dan Penegakan Hukum
   Terhadap Perempuan” pada “Pengetahuan dari Perempuan: Prosiding
   Konferensi Tentang Hukum dan Penghukuman”, 28/10/2010, Kerjasama
   Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan Program
   Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana Universitas Indonesia).
   Demikian pula Presidential Treshold ini semula mungkin diwacanakan untuk
   menghasilkan Presiden & Wakil Presiden dengan Pemerintahan yang
   berkualitas (stabil dan efektif), namun dalam perumusannya justru dapat
   menampilkan peraturan yang menyudutkan dan menghalangi kesempatan
   bagi tampilnya Calon Presiden yang berkualitas;

8. Hanya alasan konstitusional yang baru ini yang sejalan dengan original
   intent mereka yang terlibat dalam Perubahan Undang-Undang Dasar yang
   jelas menyebut istilah “Pemilu Serentak” atau “Pemilu Lima Kotak”; serta
   hanya Alasan Konstitusional yang baru ini yang sejalan dengan salah satu
   kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945 yang disepakati oleh
   seluruh fraksi pada Sidang Umum MPR 1999 yaitu: sepakat untuk
   mempertahankan          Sistem   Presidensial   (dalam   pengertian   sekaligus
   menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum Sistem
   Presidensial);
9. Tentu saja bisa terdapat argumen yang mengatakan: untuk membangun
   demokrasi yang lebih baik tidak disangkal dibutuhkan biaya yang besar
   serta proses yang panjang (antara lain dengan Pemilihan Umum yang
   berkali-kali). Namun argumen yang lebih benar adalah: Pembangunan
                                            24


  demokrasi yang seperti itu tidak hanya boros (karenanya menghilangkan
  pemenuhan Hak-Hak Konstitusional lainnya dari Warga Negara), tapi juga
  tidak efisien sehingga dapat mengganggu Pelaksanaan Hak Pilih dan
  Partisipasi    Politik,    serta      sekaligus    MENGINGKARI       KESEPAKATAN
  TENTANG ARAH PERUBAHAN UUD 1945 dan ORIGINAL INTENT
  (PENYUSUN PERUBAHAN) Undang-Undang Dasar Negara Republik
  Indonesia 1945; dan karenanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2),
  Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
  (2), Pasal 27 ayat (1). Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H
  ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD1945;
9. Adanya Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara serentak akan
  mendorong       partai      politik    lebih    cermat   dalam    menentukan     arah
  kaderisasinya, apakah ke arah anggota legislatif di tingkat mana, ataukah ke
  arah Presiden dan Wakil Presiden, dan di masa depan ke arah calon kepala
  daerah di tingkat mana (sehingga tidak terjadi seorang kader mencoba
  mencari peruntungan politik di aneka tingkatan pada aneka tahun
  pemilihan). Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara serentak juga
  sering   dikaitkan        dengan      peluang     memunculkan     pemimpin-pemimpin
  eksekutif alternatif. NAMUN manfaat-manfaat sertaan ini tidak boleh
  diletakkan lebih tinggi dari Alasan Konstitusional (batu uji atau pintu masuk
  pengujian): HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH SECARA CERDAS
  DAN EFISIEN PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK. Mengaitkan antara
  alasan konstitusional seperti ini dengan munculnya Calon Presiden
  Alternatif    barangkali      dapat     dianalogikan     dengan   suara-suara    yang
  menyatakan       bahwa        seorang      Hakim     Konstitusi   tidak   etis   untuk
  mengomentari soal “Mafia Narkoba di Istana” atau “Bocornya Sprindik di
  KPK”. Padahal dalam Komunikasi                    Politik, terdapat konvensi yang
  menyatakan –justru- merupakan kewajiban etis bagi Ilmuwan Komunikasi
  Politik dan Pejabat Publik untuk berdiri dan menyatakan sesuatu yang
  diketahuinya dengan baik semata demi kepentingan publik. Esensinya:
  pembicaraan tentang Calon Presiden & Calon Wakil Presiden Alternatif
  adalah akibat logis sekaligus etis ketika dinyatakan bahwa HANYA
  DENGAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK WARGA NEGARA DAPAT
                                     25


  MELAKSANAKAN           HAKNYA      UNTUK     MEMILIH    SECARA        CERDAS
  (menggunakan Presidential Coattail & Political Efficacy) DAN EFISEN.
10. Adanya Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara serentak juga sering
  dikaitkan dengan Penghematan serta Pencegahan KORUPSI POLITIK,
  bersamaan dengan Pencegahan POLITIK UANG yang bisa mencapai
  ratusan Triliun.    NAMUN manfaat-manfaat sertaan ini pun tidak boleh
  diletakkan lebih tinggi dari Alasan Konstitusional (batu uji atau pintu masuk
  pengujian): HAK WARGA NEGARA UNTUK MEMILIH SECARA CERDAS
  DAN EFISIEN PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK. Ke masa depan,
  setidaknya    seorang pakar     yang    sudah    diwawancarai    dalam     Riset
  Pendahuluan oleh PEMOHON telah menyatakan bahwa jika negara
  menyediakan Sistem Political Financing sekitar 5 Trilyun Rupiah disertai
  dengan      pembatasan-pembatasan       pengeluaran    partai   politik,   maka
  Pencegahan Biaya Politik yang tinggi terkait dengan Korupsi Politik dapat
  dilakukan secara signifikan;

   Konteks yang kronis ini –sebagai perbandingan- misalnya terdapat pula
   dalam aneka konflik perkebunan yang meruyak di aneka daerah dan
   diwarnai kontestasi bisnis dan hak asasi manusia. Hakim Konstitusi Prof.
   Dr. Achmad Sodiki, S.H. dalam makalahnya (pada Diskusi dan Peluncuran
   Buku dengan tema “Konflik Perkebunan: Kontestasi Bisnis dan Hak Asasi
   Manusia” yang diselenggarakan oleh ELSAM, 28/6/2012) antara lain
   menyatakan, negara seharusnya melakukan hal hal yang substantif dengan
   cara menghindari dan mencegah dikeluarkannya keputusan-keputusan
   serta tindakan yang menyebabkan kerugian baik bagi negara maupun
   rakyat yang berhubungan dengan perkebunan. Selanjutnya melakukan
   regulasi   terhadap   peraturan    maupun      keputusan   yang     merugikan
   kepentingan rakyat. Esensinya: dalam Political Financing pun dibutuhkan
   peranan negara menyangkut hal-hal yang substantif untuk mencegah
   terjadinya kerugian rakyat lebih jauh; khususnya ketika korupsi politik terus
   terjadi untuk pembiayaan politik, mengakibatkan pembangunan infrastruktur
   dan pelayanan publik masih jauh dari harapan (di tengah kontestasi bisnis
   survei + konsultan politik dengan kecerdasan berpolitik warga negara);

11. Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Pemilihan umum
   dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
                                     26


   setiap lima tahun sekali”. Berdasarkan norma konstitusi tersebut maka
   konstitusi mengamanatkan hanya ada satu Pemilu dalam kurun waktu lima
   tahun. Selanjutnya Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 langsung diikuti oleh ayat
   (2) –dalam satu tarikan nafas- yang menyatakan, “Pemilihan umum
   diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
   Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah”. Norma konstitusi tersebut mengandung arti
   bahwa, Pemilihan umum        yang dilaksanakan secara langsung, umum,
   bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali itu diamanatkan untuk
   sekaligus (serentak) memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
   Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah. Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa,
   “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
   undang-undang”. Norma konstitusi tersebut sejalan dan memperkuat (satu
   tarikan nafas) Pasal 22 E ayat (1) dan (2) dengan mengamanatkan agar
   Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (2) diatur dalam satu
   undang-undang saja karena UUD 1945 menggunakan istilah “diatur dengan
   undang-undang”, bukan “dalam undang-undang”, sehingga seharusnya
   diatur dengan satu undang-undang yaitu undang-undang tentang pemilihan
   umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
   Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

12. Bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa ”Pasangan calon
   Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
   gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
   pemilihan umum”. Norma konstitusi tersebut mengandung arti bahwa
   pasangan calon Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
   oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
   sebelum pelaksanaan pemilihan umum, sedangkan pemilihan umum
   sesuai dimaksud Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 tersebut di atas;

13. Bahwa ketika melihat perdebatan yang terjadi saat pembahasan ketentuan
   mengenai pemilu dalam proses perubahan UUD 1945, untuk pemilu
   Presiden dan Wakil Presiden pendapat yang menguat adalah dilaksanakan
   secara serentak dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pendapat
   ini dikemukakan, baik dalam pembahasan Bab mengenai Pemilu (Pasal
                                    27


   22E) maupun mengenai Pemilu Presiden (Pasal 6 dan Pasal 6A). Ada 3
   argumentasi yang mendukung pendapat tersebut. Pertama dari sisi
   anggaran pemilu serentak akan menghemat biaya pelaksanaan pemilu
   sehingga tidak akan membebani rakyat. Kedua, dengan pemilu serentak
   diharapkan presiden yang terpilih berasal dari partai pemenang pemilu,
   sedangkan dalam memilih anggota DPR dan DPRD rakyat juga
   mempertimbangkan Presiden dan Wakil Presiden yang diusung. Ketiga,
   Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak dengan pemilu
   legislatif akan memperkecil resiko dampak sosial dan politik. Kuatnya
   pendapat pelaksanaan pemilu serentak juga tercermin dari adanya usulan
   ayat khusus dalam Pasal 22E, yang menyatakan bahwa Pemilu
   dilaksanakan secara serentak lima tahun sekali. Dalam rancangan Pasal
   22E, kata “serentak” juga sempat masuk sebagai salah satu asas Pemilu
   dalam ayat (1), bersama-sama asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
   dan adil. Namun akhirnya kata “serentak” dihapuskan dengan pertimbangan
   akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Pertimbangan lainnya terkait
   dengan pelaksanaan pemilu kepala daerah yang harus disesuaikan dengan
   akhir masa jabatan kepala daerah yang berbeda-beda. Hal ini dengan
   sendirinya menunjukkan bahwa pemilu kepala daerah memang tidak
   dimaksudkan untuk dilaksanakan secara serentak dengan pemilu nasional.
   Pembahasan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak juga
   terjadi pada saat pembahasan Pasal 6A. Pembahasan melahirkan rumusan
   Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan, “Pasangan calon presiden dan wakil
   presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
   pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Frasa “sebelum
   pelaksanaan pemilihan umum” pada saat pembahasan merujuk pada waktu
   sebelum pelaksanaan pemilu legislatif (Janedjri M.Gaffar. 2012. Politik
   Hukum Pemilu. Jakarta: Konpress, hal. 72-73);

14. Namun ternyata, ketentuan-ketentuan konstitusional dan original intent
   Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tersebut diimplementasikan
   secara menyimpang oleh pembentuk undang-undang dengan membuat
   norma yang bertentangan dengan UUD 1945 melalui UU 42/2008
   khususnya Pasal 3 ayat (5) yang berbunyi, “Pemilihan Umum Presiden
   dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan
                                   28


  umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”. Dengan norma tersebut maka
  pelaksanaan Pemilu dalam kurun waktu 5 tahun menjadi lebih dari satu kali
  (tidak serentak) yakni Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, lalu Pemilu
  Presiden dan Wakil Presiden;

15. Bahwa semua penjelasan di atas saling menunjang dan membuat makin
  jernih untuk memahami berbagai pertimbangan yang bisa menjegal
  Pemilihan Umum Serentak. Misal, karena menurut Pasal 3 ayat (2) UUD
  1945, MPR yang melantik Presiden dan Wakil Presiden, maka logikanya
  MPR yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
  dipilih melalui Pemilu sudah harus terbentuk terlebih dahulu sehingga
  Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD harus didahulukan dari Pemilu
  Presiden. Ini kurang relevan dan terlalu menyederhanakan masalah, karena
  penyelenggaraan Pemilu secara bersama-sama/serempak tidak berarti
  bahwa anggota DPR dan anggota DPD yang juga otomatis anggota MPR
  tidak dapat dilantik lebih dahulu (Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi Abdul
  Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar pada Putusan 51-
  52-59/PUU-VI/2008);

16. Bahwa begitu pula argumentasi yang mengatakan: penyelenggaraan
  Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD lebih dahulu dari pada Pemilu
  Presiden dan Wakil Presiden sudah merupakan konvensi ketatanegaraan,
  juga sulit untuk diterima, karena baru berlangsung dua kali (tahun 2004 dan
  2009) yang belum bisa dikualifikasi sebagai konvensi ketatanegaraan.

Bagian 5 dari 14

  Terlebih lagi, Indonesia masih berada dalam proses transisi menuju
  demokrasi untuk pembentukan sistem (system building) dan format yang
  tepat dalam kehidupan kenegaraan menurut UUD 1945 (Pendapat Berbeda
  Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil
  Mochtar pada Putusan 51-52-59/PUU-VI/2008);

17. Bahwa oleh karena Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 telah nyata-nyata
  bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan:

   a. Pasal 9 UU 42/2008 yang berbunyi “Pasangan Calon diusulkan oleh
      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
      memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
      persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
                                   29


     persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum
     pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”;

  b. Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU 42/2008 yang berbunyi:

     (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan
           bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden dalam
           kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;

     (2) Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang
           diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan
           persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.

 c. Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 yang berbunyi “Masa pendaftaran
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari
     terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”;

 d. Pasal 112 UU Pilpres yang berbunyi, “Pemungutan suara Pemilu
     Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan
     setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD
     provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.

    Secara mutatis mutandis bertentangan dengan UUD 1945, karena
    bertentangan dengan spirit pelaksanaan Pemilu Serentak sesuai
    UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
    mengikat.

PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRIORITAS

Mengingat Tahapan Pemilihan Umum 2014 telah berjalan dan beberapa
bulan lagi akan menjelang Tahap Pengusulan Nama-Nama Calon Legislatif,
dalam kerangka pelaksanaan Pemilihan Umum Tidak Serentak yang masih
melanjutkan praktek yang bertentangan dengan Konstitusi serta Original
Intent   Penyusun   Konstitusi/Perubahan    Undang-Undang      Dasar,   maka
PEMOHON memohon agar kiranya Mahkamah Konstitusi memberikan
prioritas berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dalam
waktu yang tidak terlalu lama agar pelaksanaan Pemilu dimaksud segera
mendapat kepastian hukum; Bersamaan dengan itu, hasil riset awal yang
dilakukan PEMOHON, di antaranya wawancara dengan beberapa Komisaris
                                         30


     Komisi Pemilihan Umum, memperlihatkan bahwa KPU siap melaksanakan
     Pemilu lima tahun sekali atau Serentak atau Pemilu Lima Kotak sesuai
     dengan Konstitusi, di tahun 2014.

D. PETITUM
   Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan tersebut di atas,
   maka PEMOHON meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
   dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut:

   1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan PEMOHON untuk seluruhnya;

   2. Menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14
        ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
        Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan       Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   3. Menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14
        ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
        Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

   4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
        Indonesia sebagaimana mestinya.

        Demikian permohonan pengujian (judicial review) ini, apabila Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.2]       Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7, sebagai berikut:
Bukti P-1        :   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Effendi Gazali,
                     Ph.D., MPS ID (Pemohon);
Bukti P-2        :   Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
                     Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Bukti P-3        :   Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1945;
                                          31


Bukti P-4       :   Fotokopi NPWP 06.790.008.4-005.000, atas nama Effendi
                    Gazali, Ph.D., MPS ID (Pemohon);
Bukti P-5       :   Fotokopi artikel “Pemilu Serentak yang Mana?” oleh Didik
                    Supriyanto            (http;//www.rumahpemilu/read/541/Pemilu-
                    Serentak-yang-Mana-Oleh-Didik-Supriyanto;
Bukti P-6       :   Fotokopi     Pernyataan Tokoh Lintas-Agama, Jakarta, 24
                    September 2012;
Bukti P-7       :   Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
                    2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
                    Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan,
                    Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,
                    DPD, DPRD Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir
                    dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012;
      Selain itu, Pemohon mengajukan keterangan 3 (tiga) orang ahli atas nama
Irman Putra Sidin, Hamdi Muluk, Didik Supriyanto, dan keterangan ad
informandum Slamet Effendy Yusuf yang telah dibaca dan didengarkan dalam
persidangan tanggal 14 Maret 2013, serta keterangan tertulis ahli Saldi Isra, yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Irman Putra Sidin
      Pertanyaaan awal yang rumit untuk dijawab dari perkara ini adalah
apakah pemilu yang dilaksanakan selama ini pemisahan pemilu legislatif dan
pemilu presiden     adalah pemilu yang inkonstitusional? Apakah kemudian
hasilnya itu melahirkan legislatif dan Presiden yang juga inkonstitusional?
      Jawabannya, tentu tidak dengan mudah dijawab dengan teori sebab
akibat, karena sesungguhnya konstitusi itu sendiri punya daur hidupnya. Hari ini
konsep konstitusionalnya adalah pemilu tak serentak maka bisa jadi besok
muncul konsep baru yaitu pemilu serentak dan memaksa sebuah negara untuk
meninggalkan    konsep lama. Hal ini bisa jadi diakibatkan, proses pilihan
model pemilu itu ternyata lahir dengan desain kebutuhan konstitusional yang
tak jelas atau kemudian        ternyata   tak terbukti setelah melewati masa atau
kurun waktu terentu guna layak uji.
      Pada prinsipnya prinsip konstitusional open legal policy bukanlah kertas
kosong yang bisa ditulis apa saja pembentuk undang undang. Harus ada
dasarnya, motifnya, tujuan atau terdapat kebutuhan konstitusional untuk
                                         32


menentukan pilihan- pilihan itu. Inilah       yang   disebut konsep akuntabilitas
konstitusi bagi para pembentuk undang undang di hadapan konstitusi.
        Jikalau ternyata tidak ada kebutuhan konstitusional atau ternyata dasar,
motif, atau      tujuan hukum dibalik   pilihan model tersebut ternyata tidak
terbukti, atau kebutuhan konstitusional ketika pilihan itu dibuat pada masa
tertentu ternyata sudah tak dibutuhkan lagi maka tentunya pilihan tersebut
sesungguhnya bisa menjadi inkonstitusional pada masa depan. Kondisi seperti
ini bisa saja tergolong pada masanya sebagai hal yang kemudian secara nyata-
nyata telah bertentangan dengan konstitusi. Tentunya konsep pemikiran ini
disepakati jikalau      kita sepakat bahwa konstitusi sebagai       pusat   gravitasi
dalam mendesain proses demokrasi bahkan mendesain proses bernegara.
        Dalam putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, setidaknya pilihan
bahwa      “Pemilu     Presiden   dan   Wakil   Presiden   dilaksanakan      setelah
pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD dan DPD” dibenarkan karena sebuah teori
kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan. Pertanyaannya apakah kemudian
konstitusi harus terus bertahan dengan konstruksi karena sudah “kebiasaan”
selanjutnya di kemudian hari bahwa kebiasaan ketatanegaraan itu secara nyata
mulai dirasakan merugikan hak konstitusional warga atau perlahan mendestruksi
konstitusi, maka kebiasaan tersebut terus saja dianggap kebiasaaan yang
tetap konstitusional?
        Tentunya apa      yang diceritakan oleh      pemohon   dalam pengalaman
empirisnya adalah bisa jadi cermin yang bisa mewakili, bahwa sebuah pilihan
kebijakan, yang dulu konstitusional karena dinilai sebagai kebiasaan atau
konvensi, kini perlahan mulai menampakkan gejala secara nyata merugikan hak
konstitusional warga negara (the living Constitution)
        Dalam dua periode pemilu, sudah cukup masanya untuk menilai bahwa
apakah pilihan       model pemilu seperti yang kita lakukan selama ini sudah
berdaya guna dan berhasil guna sebagai jawaban atas motif, tujuan, dasar
atau kebutuhan konstitusional di balik munculnya piihan tersebut.
        Hal inilah kemudian akan coba diurai bahwa setidaknya ada beberapa
motif, alasan, tujuan kebutuhan yang melatarbelakangi pembentuk undang-
undang guna menentukan model pilihan pelaksaaan pemilu tak serentak. Motif
atau     dasar       inilah yang kemudian mendapatkan          basis pembenaran
konstitusional sebagai kebiasaan dalam Putusan MK 51-52-59/PUU-VI/2008
                                              33


yang lalu diantaranya.
 1. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden sulit dilaksanakan bersamaan
     dengan pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena untuk
     dapat    terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
     mendapatkan       suara lebih dari 50% dari jumlah suara pemilih dengan
     sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
     provinsi di Indonesia sulit di penuhi dengan satu kali putaran, apabila
     terdapat lebih dari dua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
     diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
     tahun 2009;
 2. Pemilu serentak berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan
     pembangunan di daerah;
 3. Pemilu tak serentak karena lebih didasarkan pada pertimbangan persoalan-
     persoalan teknis penyelenggaraan Pemilu yang kalau pelaksanaannya
     dilakukan secara simultan akan menimbulkan kerepotan dan kesulitan
     pelaksanaan teknis penyelenggaraan Pemilu;
 4. Pengaturan      terhadap      Pemilu     Presiden       dan     Wakil    Presiden     dalam
     Undang-Undang       ini    juga    dimaksudkan          untuk       menegaskan       sistem
     presidensial    yang      kuat    dan    efektif,     dimana        presiden   dan    wakil
     presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat,
     namun     dalam     rangka        mewujudkan          efektivitas     pemerintahan juga
     diperlukan basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat;
     Setidaknya 4 alasan inilah yang menjadi motif atau dasar atau kebutuhan
konstitusional pembentuk undang undang dibalik pilihan pemilu tak serentak
tersebut.    Pertanyaannya,     apakah       motif   ini    masih    relevan di tengah dua
periode pemilu 2004 dan 2009 kemarin? Jikalau ternyata motif diatas sudah
tidak relevan lagi, maka tidak ada alasan guna mengonservasi kebiasaaan
ini guna tetap masih menjadi produk konstitusional. Perlahan                   diyakini bahwa
kebiasaan ini perlahan namun pasti mendestruksi hak-hak konstitusional rakyat
seperti yang digambarkan pemohon, yang kemudian ternyata juga diyakini bahwa
destruksi konstitusi tersebut cenderung bergerak masif akibat menimbulkan lebih
banyak kerugian daripada manfaat.
      Bahwa motif pertama mengenai kemungkinan lebih dari dua pasangan
calon presiden jikalau pemilu dilakukan serentak, nampaknya sudah tak relevan.
                                               34


Selama ini Pemilu legislatif didahulukan juga menghasilkan lebih dari dua
pasangan calon, bahwa kemudian pasangan SBY Budiono terpilih dalam satu
putaran, bukan karena pemilu dilaksanakan tak serentak tapi karena popularitas
dan elektabilitas pasangan ini           memang mendominasi ketika pemilu 2009
kemarin.
        Bahwa alasan pemilu serentak menggangu pemerintahan juga merupakan
alasan paranoid, karena pemerintahan itu terganggu dari berbagai macam aspek,
bukan      karena pemilu. Begitu pula bahwa pemilu serentak bisa menyulitkan
penyelenggara pemilu, seandainya ternyata alasan ini terbantahkan bahwa pemilu
serentak atau 5 kotak justru semakin mempermudah penyelenggaraan pemilu
maka     motif   hukum     ini     pun   sudah      kehilangan    basisnya,   untuk    tetap
mempertahankan pilihan model pelaksanaan pemilu seperti saat                   ini sebagai
konstruksi kebiasaan ketatanegarann yang harus tetap konstitusional.
        Alasan yang mungkin “klenik” adalah bahwa selain legitimasi rakyat,
Presiden juga harus mendapatkan dukungan DPR. Seperti diketahui bahwa
Presiden terpilih 2009 mendapatkan dukungan DPR melalui kontrak politik
yang kemudian diberikan nama dengan Sekretariat Gabungan, yang melebihi
50% bahkan nyaris kurang lebih 2/3 kekuatan politik di DPR. Kontrak politik ini
diperolehnya setelah yang bersangkutan terpilih menjadi pasangan Presiden.
Artinya, kalau berbicara dukungan DPR, maka hal tersebut bisa dibangun
setelah seluruh pelaksaaan Pemilu rampung, atau setelah Presiden terpilih dan
parlemen terbentuk dalam sebuah pemilu yang dilakukan serentak.
        Di lain pihak, diketahui bahwa dukungan DPR yang begitu besar bagi
Presiden saat ini, melalui Sekretariat Gabungan bahkan diperkuat dengan
instrumen     kontrak    politik    koalisi,   ternyata   tidak    memberikan       jaminan
pemerintahan presidensial akan menjadi tenang. Relasi politik yang hingar bingar
antara kekuatan politik dari parpol dan parlemen tetap terjadi. Hal ini salah satu
konsekuensi demokrasi yang menimbulkan ketegangan pada dimensi politik
namun tidak pada dimensi konstitusi misalnya buntunya relasi antar lembaga
Presiden dan DPR.
        Bagaimanapun, harus disadari bahwa kekuatan partai politik, tak bisa
mengingkari      hak    konstitusional    anggota      DPR   yang     dimilikinya     secara
personal dan dijamin oleh UUD 1945. Selain hak yang diatur dalam pasal- pasal
lain Undang-Undang Dasar ini,            setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat
                                                   35


mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas Anggota Dewan Perwakilan                       Rakyat berhak mengajukan
usul rancangan undang-undang (Pasal 20A dan 21 UUD 1945).
         Hak inilah sesungguhnya menjadi hambatan besar kontrak koalisi politik
seperti yang di lakukan Presiden saat ini dengan kekuatan parpol di DPR,
sehingga apapun bunyi kontrak itu, hak konstitusional anggota DPR tak mampu
terderogasi oleh kontrak tersebut. Hal ini disebabkan karena Parpol tidak memiliki
hak konstitusional dalam lingkup DPR. Bahkan, seperti yang kita lihat dalam
fenomena terakhir saat ini, presidensial kita mengalami sedikit “galau” ternyata
bukan karena kekuatan oposisi di DPR tapi karena kisruh internal parpolnya
sendiri, yang akhirnya memberikan kesan presidensial kita menjadi lemah akibat,
mendua, antar urus negara dan urus parpol.
         Bahwa sesungguhnya sistem kita bukanlah parlementer, yang bisa

Bagian 6 dari 14

membuat jatuh bangunnya kekuasaaan pemerintahan begitu cepat akibat
minimnya dukungan DPR. Ambil contoh, bahwa meski 100% anggota DPR
atau     seluruh       kekuatan   fraksi      di    DPR,        saat   ini   ingin   menjatuhkan
Presiden/Wakil Presiden misalnya Kasus Century, maka tidaklah otomatis
kekuasaan itu akan jatuh. Inilah perbedaaan ketika UUD 45 yang lama, bahwa
Presiden        bisa   jatuh   hanya       karena       sudah    tak   mendapatkan dukungan
politik di parlemen seperti era Soekarno, atau Abdurrahman Wahid.
         Namun, setelah perubahan UUD 45 maka ada variabel antara yang sangat
kuat antara relasi DPR dan Presiden dalam konstruksi pemakzulan. Variabel
antara    ini    yang     harus   mengverfikasi          hal    tersebut, bahwa       DPR   bisa
mengusulkan pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden jikalau terbukti
melakukan korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap                         negara    perbuatan
tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden / W akil Presiden.
Proses pembuktian tersebut juga mengggunakan pisau bedah yang paling
tinggi yaitu UUD 45 oleh Mahkamah Konstitusi.
         Jadi bisa dibayangkan, seorang Presiden/Wapres yang terpilih tanpa
dukungan DPR sekalipun, sangat sulit dijatuhkan di tengah jalan. Paling yang
muncul diawal           pemerintahan adalah kegaduhan politik, namun kemudian
secara alamiah karena kedua lembaga ini saling membutuhkan perlahan akan
menemukan irisan-irisan kepentingan dan harapannya irisan kepentingan itu
bukan kepentingan pragmatis politik sekedar takut dijatuhkan di tengah jalan
                                          36


namun       adalah     kepentingan   kenegaraaan seperti kepentingan ideologis di
bidang ekonomi, sosial, budaya guna mensejahterakan rakyat .
      Hal inilah bukti bahwa alasan atau motif hukum yang dipakai guna
menentukan pilihan pemilu tak serentak tersebut sesungguhnya tidak bisa lagi
dipertahankan. Oleh karenanya basis kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan
yang menjadi pembenaran konstitusional selama ini akan pemilu tak serentak
sesungguhnya sudah kehilangan basis konstitusionalnya.
      Oleh karenanya salah satu cara mengakhiri kebiasaan ini adalah
melakukan purifikasi konstitusi. Bahwa Pasal 22E UUD 1945 menyebutkan bahwa
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan                 Perwakilan       Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
      Artinya bahwa ruang lingkup konstitusional pemilu yang imperatif adalah
menyelenggarakan pemilu baik dalam lingkup legislatif maupun eksekutif. Dari
konsep ini UUD 45 seunggguhnya menegaskan bahwa pelaksaaan dari ruang
lingkup konstitusional pemilu itu adalah setiap 5 tahun sekali. Salah satu yang
prinsipil bahwa sebuah kehidupan bernegara bukan sekedar pemilu, yang
setiap tahun bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun itu, guna melakukan
pengisian 5 kelembagaan negara.
      Prinsip utama bernegara adalah bagaimana negara bisa memberikan
pengurusan dan pelayanan yang maksimal kepada warganya. Jadi, pemilu
bukanlah      keutamaaan dalam konstitusi sebuah negara, sehingga harus
dilakukan berkali-kali, apalagi jikalau logika, bisa pemilu 3 kali maka bisa 5 kali,
karena menyangkut pengisan kelembagaan yang berbeda-beda.
      Oleh karenanya dengan purifikasi konseptual pemilu menurut konstitusi
dan   pelaksanaanya menjadi sekali dalam 5 tahun, atau pemilu menjadi
serentak,     justru    akan   semakin   menguatkan   posisi    partai-partai    politik
sebagai pemilik tiket eksklusif untuk menjadi peserta dan pengusul bakal
pasangan calon presiden dan wakil presiden.
      Partai politik yang terdaftar menjadi peserta pemilu, kembali merasakan
kesitimewaan tersebut, dengan model purifkasi konstitusi ini. Purifikasi ini
mengembalikan hak konstitusional parpol guna mengajukan pasangan calon
presiden sebelum pelaksanaaan pemilu [pasal 6A ayat (2) UUD 1945] . Dengan
                                              37


keitimewaan ini, parpol dapat meminimalisir fenomena “kawin paksa”                    guna
mengusulkan pasangan calon, yang bisa membuat rumah tanggga presidensial
terpilih tidak harmonis.
        Oleh karenanya sebuah pemilu yang dilakukan 5 kotak adalah bentuk
purifikasi    konstitusi sebagai jawaban atas tidak terbuktinya               motif dasar
kebutuhan      dibalik     pilhan    pemilu   tak    serentak   selama     ini.   Purifikasi
konstitusi model seperti ini, tidaklah serta merta diartikan bahwa pemilu yang
sudah        berlangsung      adalah     inkonstitusional,      dan      hasilnya      juga
inkonstitusional, tapi saat ini ternyata ada kebutuhan konstitusional guna
mendesain      kembali     atau     memurnikan      kembali   pemilu   tersebut     dengan
melakukan purifikasi. Salah satu alasannya bahwa motif dibalik pilihan model
pemilu terpisah selama ini ternyata bisa jadi hanyalah mimpi buruk pembentuk
undang-undang yang tak            terbukti secara nyata, dan harapannya Mahkamah
inilah menjadi garda konstitusi yang melakukan purifikasi itu.
2. Hamdi Muluk

        Psikologi politik secara umum dapat didefinisikan sebagai limu yang
mempelajari tingkah laku manusia, terutama tingkah laku yang berkaitan dengan
politik seperti; pengambilan keputusan, pertimbangan politik, perilaku memilih,
partisipasi politik, baik yang dilakukan oleh elit politik ataupun massa atau
masyarakat kebanyakan. Salah satu studi yang sangat menarik perhatian ahli
psikologi politik adalah perilaku memilih (voting behavior).
        Perilaku memilih dalam sudut pandang psikologi lebih banyak ditelaah dari
segi kognisi, afeksi (perasaan), dan motivasi dari invididu. Namun kognisi, afeksi
dan motivasi pemilih tidak bisa dilepaskan dari sistem politik yang melingkupi para
pemilih tersebut Studi Donaiterd Granberg dan Soren Holmberg (2010) dalam
bukunya; The Political System Matters: Social Psychology and Voting Behavior in
Sweden and the United States (European Monographs in Social Psychology,
memperlihatkan bahwa disain sistem sangat mempengaruhi para pemilih. Pada
intinya dalam bukunya tersebut mereka memperlihatkan bahwa pemilih harus
dipermudah oleh disain sistem untuk memberikan suara. Salah satu faktor yang
penting juga adalah soal memperjelas kedekatan antara posisi ideologis partai dan
kandidat dengan pemilih. Disain sistem pemilihan yang terlalu banyak dengan
polarisasi partai, isu dan waktu yang tercerai-berai akan membingungkan pemilih
dana menentukan pilihan, yang nanti pada ujungnya akan mengakibatkan
                                        38


rendahnya motivasi orang untuk datang ke bilik suara (tercermin dari tingkat voter
turnout yang rendah).
        Belakangan hipotesis tentang perlunya mempersempit jarak ini dikemukan
oleh Heather Stoll (2011] dalam tesis tentang jarak waktu pemilihan (temporal
proximity). Dalam studinya ini Soil (2011) berhasil membuat perhitungan bahwa
jarak antar pemilu ke pemilu paling efektif kalau diiakukan mendekati format
keserentakan (concurrent) daripada pemilu yang berjarak panjang (misal: berjarak
tahun, bulan atau minggu). Dalam konteks pemilihan presiden (presidential
election) dan pemilihan angggota legislatif {legislative election) yang serentak
ternyata coattail effect (pemilih memilih presiden dan legislator dari partai yang
sama) kadang terjadi, kadang juga tidak terjadi. Maka isu penyerentakan pemilu
tidak lagi didasarkan untuk mengurangi efek kibaran jas, namun lebih didasarkan
argumen efisiensi waktu, biaya dan beban kognitif para pemilih dan usaha
memperkuat sistem checks and balances dari dua institusi ini (presiden dan
parlemen).
        Sistem presidensial pada hakikatnya mempunyai filosofi yang berbeda dari
sistem parlementer. Dalam sistem presidensial, penekanan diletakkan pada
presiden sebagai lembaga eksekutif dengan parlemen (lembaga legislatif) sebagai
pengontrol. Dua lembaga ini langsung mendapat mandat dari rakyat lewat
pemilihan langsung. Jadi daiam sistem presidensial, pemilihan presiden lebih
diutamakan (major election), baru kemudian diikuti oleh pemilihan anggota
legislatif.
        Untuk kasus Indonesia, memang agak anomali. Sistem politik kita
sebenarnya tidak terlalu jelas apakah lebih bersifat Parlementer ataukah bersifat
Presidensial. Sebelum Amandemen UUD 1945, presiden tidak dipilih langsung
tetapi dipilih oleh anggota MPR (anggota DPR terpilih dan utusan golongan) yang
bersidang untuk memilih presiden. Setelah Amandemen UUD 1945 khususnya
pasal 22E ayat (1) yang berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali" dan Pasal 22E ayat
(2) yang berbunyi, "Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah"., terasa jelas bahwa Original
Intent dari UUD adalah pemilihan yang bersifat serentak. Karena sebenarnya kita
sudah mau meninggalkan sistem pemilihan umum yang hanya memilih anggota
                                             39


legislatif. Kita sudah berketetapan untuk memperkuat lembaga kepresidenan,
dimana pada UUD dijelaskan bahwa presiden tidak bisa membubarkan parlemen
dan parlemen juga tidak bisa membubarkan presiden tanpa ada bukti melanggar
konstitusi.
       Hanya saja dalam praktiknya saat ini di Indonesia, dengan sistem
pemilihan presiden yang term pemilihan nya harus menunggu dulu hasil pemilihan
anggota legislatif, dan bahkan syarat pengusungan presiden diberi ambang batas
(presidential threshold) oleh partai atau gabungan partai politik, maka sebenarnya
presiden yang maju sudah tersandera oleh koalisi partai pengusungnya. Dalam
konteks sistem multi-partai di Indonesia, maka koalisi pengusung presiden sudah
sejak awal sangat ditentukan oleh politik "dagang sapi" (transaksional) yang
membuat biaya pengusungan presiden menjadi sangat mahal, dan harga ini harus
dibayar oleh presiden ketika dia terpilih dengan tidak mengutamakan kepentingan
rakyat (mendukung kepentingan koalisi partai pendukung beserta "cukong" nya).
jika pemilihan presiden didahulukan, baru setelah itu pemilihan anggota legislatif,
maka presiden tidak tersandera oleh koalisi politik. Atau yang terbaik
diserentakkan saja, maka banyak keuntungan yang akan didapat dari disain yang
seperti ini, terutama dari segi psikologi politik.
       Pertama.     dengan      cara   ini   partai   politik   akan   sungguh-sungguh
mempersiapkan paket yang menarik antara presiden dan susunan anggota
legislatif dalam satu paket pemilihan. Kondisi ini jauh lebih ideal bagi partai-partai
untuk secara sungguh-sungguh mengedepankan ideologi dan platform partai, serta
menghilangkan peluang kompromi (politik dagang sapi) ideologi politik demi sebuah
koalisi mengusung presiden. Kondisi straigth ticket akan didapat kalau memang
partai politik serius mendekatkan presiden dan platform partai, beserta susunan
anggota legislatif dalam suatu paket dan waktu yang bersamaan.
       Kedua. pemilihan serentak, apalagi digabungkan juga dengan pemilihan
kepala daerah akan mengurangi keleiahan psikologis (psychologicalfatigue) para
pemilih, yang terus menerus dalam waktu beberapa bulan harus kembali ke bilik
suara. Pemilihan yang terlalu sering akan membuat rakyat bingung, capek, dan
menurun motivasinya untuk ikut pemilihan umum. Pemilu serentak dalam
beberapa studi (misal lihat Csaba Nikolenyi, Political Studies, Volume 58, Issues 1,
Februari 2010) berhasil menaikkan partisipasi politik (voter turn-out). Sudah
                                              40


selayaknya Indonesia memulai usaha penyerentakan pemilu dimulai tahun-tahun
terdekat ini.
       Paling tidak beberapa alasan diatas inilah yang bisa kita pakai untuk
memperkuat argumen urgensi diadakannya pemilu serentak.

3. Didik Supriyanto
       Problem Akut dan Solusl Komprehensif: Penyelenggaraan Pemilu Legislatif yang
disusul Pemilu Presiden, lalu Pemilu Kepala Daerah yang berserakan waktunya,
menimbulkan permasalahan akut bagi pemllih, partai politik dan penyelenggara.
Penyelenggaraan pemilu serentak merupakan solusi komprehenslf untuk mengatasi masalah
kompleksitas proses pemilu, rendahnya efektivitas pemerintahan basil pemilu, dan jatuhnya
kepercayaan masyarakat kepada partai politik.
       Pemilu Serentak dan Sistem Presldensial: Secara akademis, konsep pemilu serentak
hanya berfaku dalam sistem pemerintahan presldensial. Inti konsep itu adalah
menggabungkan pelaksanaan Pemilu Legislatlf dan Pemilu Eksekutif dalam satu hari H
pemilihan. Tujuannya untuk menciptakan pemerintahan hasll pemilu yang kongruen.
Maksudnya, terpilihnya pejabat eksekutif yang mendapatkan dukungan legislatlf sehingga
pemerintahan stabll dan efektlf. Dalam sistem pemerintahan parlementer, tidak perlu pemiiu
serentak, karena sekali pemilu, sudah memilih anggota legislatlf sekaligus pejabat eksekutif.
Sebab, partai politik atau koalisi partai politik yang menang pemilu atau menguasai mayoritas
kursi parlemen, berhak menunjuk perdana menteri beserta pejabat eksekutif lainnya.
       Stabilitas dan Efektivitas Pemerintahan Demokratis: Meskipun sistem pemerintahan
presldensial menerapkan periode kekuasaan pasti (fix system), dan sistem pemerintahan
parlementar sewaktu-waktu blsa bubar akibat eksekutif tidak lagi mendapat dukungan
parlemen, namun survei terakhir menunjukkan justru sistem pemerintahan parlementer
lebih stabil dan efektif daripada sistem pemerintahan presidensial. Sebabnya jelas, eksekutif
mendapat dukungan legislatif.
KERANGKA KONSEPTUAL
       Sistem Pemerintahan dan Sistem Pemilu. Dalam sistem parlementer, pemilu
legislatif dengan sendirinya menghasilkan pemerintahan efektif karena partai atau koalisi
partai yang menguasai mayoritas parlemen berhak membentuk pemerintahan. Dalam sistem
presidensial terdapat pemilu legislatlf sebagai basis legitimasi anggota legislatif, dan pemilu
eksekutif sebagai basis legitimasl pejabat eksekutif. Karena terdapat dua jenis pemilu, dalam
sistem presidensial sering terjadl divided government, karena partai atau koalisi partai yang
menguasai eksekutif berbeda dengan partai atau koalisi partai yang menguasai legislatif.
                                          41


       Sistem Pemilu dan Divided Government. Divided government bukan disebabkan
kombinasl sistem multipartai dan sistem pemilu proporsional dengan sistem presldensial
(karena kombinasi sistem dwipartai dan sistem pemilu mayoritarian/distrik dengan sistem
presldensial pun juga menyebabkan divided government), tetapi lebih karena
penempatan pemPu legislatif sebagai pemilu mayor dan pemilu eksekutif sebagai
pemilu minor.
       Coattail Effect dalam Pemilu Serentak. Apablla penyelenggaraan pemilu
eksekutif dibarengkan atau diserentakkan waktunya dengan pemilu leglslatif akan
menimbulkan coattail effect, yaitu (hasil) pemilihan pejabat eksekutif akan
mempengaruhi (hasll) pemilihan anggota legislatif, sehingga kemenangan pejabat
eksekutif tertentu dalam pemilu eksekutif akan diikuti oleh kemenangan partai atau
koalisi partai pendukung pejabat ekekutif tersebut dalam pemilu legislatif. Dengan
demlkian kemungkinan terjadinya divided government dapat dihindari sehingga
pemerintahan hasil pemilu akan efektif bekerja.
KOMPLEKSITAS PROSES PENYELENGGARAAN PEMILU
       Pemilih Tidak Rasional. Bagi pemilih, pemilu legislatif yang memilih 4 wakil
lembaga perwakilan (DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota), tidak
memungkinkan mereka menjadi pemilih raslonal. Pada Pemilu 2009 misalnya, untuk
memilih 4 wakil mereka harus menghadapi 44 partai politik yang menawarkan 500
sampai 2.000 calon. Sementara bagi pemilih, pemilu presiden dan pemilu kepala
daerah menimbulkan kebingungan dan merusak akal sehat. Sebab, persaingan ketat

Bagian 7 dari 14

antarpartai pada pemilu leglslatif, tlbah-tiba berubah menjadi koalisi untuk merebut
kursi preslden dalam pemilu preslden. Jarak waktu pemilu legislatif dan pemilu
kepala daerah memang lama, tetapi koalisi pencalonan pemilu kepala sudah
mengganggu hubungan emosional mereka dengan partai atau elit partai. Inilah yang
menimbulkan benih-benih ketidakpercayaan rakyat kepada partai politik karena
mereka merasa partai memain-mainkan hati nurani rakyat.
       Partai Politik Konflik Berkelanjutan. Bagi partai politik peserta pemiiu, pemilu
legislatif merupakan pekerjaan besar yang menimbulkan kekisruhan karena partai
harus mengajukan puluhan bahkan ratusan ribu calon anggota legislatif dalam
waktu pendek. Akibatnya partai tidak blsa selektif dan cenderung asal-asalan dalam
mengajukan calon. Bagi kader partai politik sendlri, pemilu legislatif tidak cukup
memberikan latihan berkompetisi secara intensif karena pemilu terjadi setiap lima
tahun sekali. Sementara bagi partai politik, pemilu presiden merupakan sumber
                                        42


konflik akibat perebutan pengajuan pasangan calon antarfaksi. Setelah konflik elit
nasional reda, partai politik menghadapl konflik partai di daerah yang
berkelanjutan, karena pengajuan pasangan calon kepala daerah berlangsung hampir
setiap hari sepanjang tiga tahun setelah pemilu presiden. Akibatnya partai politik
lebih sibuk mengurusi konflik internal daripada anggota atau konstituennya.
      Penyelenggara Menanggung Beban Tak Selmbang. Bagi penyelenggara pemilu,
pemilu legislatif merupakan pekerjaan yang unmanageable. Untuk mengurusi 170
juta pemilih yang tersebar di seluruh penjuru tanah air --dengan kondisi geografis
yang berbeda-beda-- penyelenggara pemilu harus menyediakan lebih dari 700 juta
lembar surat suara dengan 2.145 varian sesuai dengan jumlah daerah pemilihan.
Oleh karena itu masalah data pemilih tidak akurat, perlengkapan belum tersedia
pada hari H di TPS, serta surat suara rusak dan tertukar, akan seialu terjadi.
Prosedur penghitungan suara yang rumit dengan volume besar, juga menjadi
sumber kesalahan penghitungan atau kelambatan penghitungan. Sementara itu bagi
penyelenggara pemilu, pemilu presiden dan pemilukada merupakan pekerjaan ringan,
namun menelan biaya beriipat akibat adanya putaran kedua.
      Pemborosan Dana Negara. Format penyelenggaraan pemilu dari pemilu
leglslatif dilanjutkan pemilu presiden, lalu pemilu kepala yang berserakan waktunya,
memboroskan dana negara luar biasa. Komponen blaya terbesar pemilu adalah
honor petugas, yang mencapal 65% dari total anggaran setiap pemilu. Oleh karena itu
semakin banyak pemilu diselengarakan semakin besar jumlah dana yang dibebankan
kepada keuangan negara. Format penyelenggaraan pemilu saat ini sepertinya hanya
ada tiga pemilu, yaitu pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilukada. Padahal
undang-undang memungkinkan terjadinya tujuh pemilu, yaitu: pemilu legislatif,
pemilu presiden putaran pertama, pemilu presiden putaran kedua, pemilu gubernur
putaran pertama, pemilu gubernur putaran kedua, pemilu bupati/walikota putaran
pertama dan pemilu bupati/walikota putaran kedua.
EFEKTlVITAS PEMERINTAHAN DAN KINERJA PARTAI POLITIK
      Koalisi   Pendukung    Pemerintah      Rapuh.   Pasangan    SBY-Kalla    yang
memenangkan      Pemilu   Presiden   2004    dan   pasangan   SBY-Boediono     yang
memanangkan Pemilu Presiden 2009, sama-sama tidak efektif dalam menjalankan
roda pemerintahan. Waktu dan tenaga mereka habls untuk mengurusi manuver
partai politik di DPR. Meskipun SBY-Kalla maupun SBY-Boediono sama-sama
didukung oleh koalisi partai yang menguasai mayoritas kursi DPR, namun tetap
                                          43


dukungan itu tidak solid. Selalu saja terdapat partai atau beberapa partai koalisi yang
menentang rencana kebijakan yang diajukan pemerintah. Mengapa koalisi partai
pendukung pemerintah rapuh? Pertama, koalisi dibangun bukan berdasarkan
ideologi atau platform politik, tetapi lebih karena hasrat untuk menguasai jabatan-
jabatan pemerintahan. Kedua, partai-partai politik tidak memlliki waktu yang cukup
untuk membangun koalisi dan merumuskan platform politik, karena partai-partai
baru menjajaki koalisi setelah hasil pemilu legislatif diketahui, yang jarak waktunya
hanya 1,5 bulan dengan pencalonan presiden. Ketiga, kehadiran anggota koalisi
baru setelah pemilu presiden putaran pertama, atau setelah pemilu presiden
berakhlr, justru menambah kerumitan bangunan koalisi. Keempat, karena partai-
partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon, maka mereka cenderung
hendak mendikte pasangan calon terpllih. Ini konsekuensi logis atas penempatan
pemilu legislatif sebagai mayor dan pemilu presiden sebgai pemilu minor dalam
sistem presldensial.
       Politik Transaksional Merajalela. Pada tingkat lokal penempatan pemilu
legislatif sebagai pemilu mayor dan pemilu kada sebagai pemilu minor, membuat
kepala daerah terpllih lepas kendali dari DPRD. Tidak ada hubungan politik antara
kepala daerah dengan partai-partai politik di DPRD. Hubungan (calon) kepala daerah
dengan partai politik berhenti pada saat berkas pencalonan disahkan oleh
penyelenggara. Di satu pihak, karena merasa sudah "beli putus" berkas
pencalonan, kepala daerah tidak merasa harus terikat dengan partai politik dalam
membuat kebijakan; di lain pihak, kader-kader partai di DPR lebih memperhatikan
prosedur pengesahan kebijakan daripada subtansi kebijakan karena sebagian besar
kepala daerah bukan kader partai. Dampak dari situasi tersebut adalah
merajalelanya politik transaksional dalam pengambilan kebijakan, sebab jika kepala
daerah tidak melakukan "bagi-bagi proyek, "bagi-bagi jabatan birokrasi, dan bagi-bagi
dana sosial", maka DPRD akan menolak semua rencan kebijakan kepala daerah.
Politik transaksional juga dilatari oleh usaha mengembalikan modal karena pada
pemilu kepala daerah, kepala daerah terpllih mengeluarkan dana banyak untuk
membeli berkas pencalonan dan suara; sementara dalam pemilu legislatif, anggota
DPRD terpllih banyak mengeluarkan dana untuk membeli daftar calon dan suara.
       Kontrol Pemilih Rendah. Format pemilu saat ini menempatkan periode pemilu
legislatlf setiap lima tahun sekali. Jarak waktu lima tahun dari satu pemilu ke pemilu
berikutnya, menghilangkan daya kritls pemilih untuk mengontrol kinerja partai politik
                                          44


melalul pemilu. Asumsinya, pemilih akan menghukum partai politik yang kinerjanya
buruk (mulai dari tidak menepati janji kampanye sampai dengan tertibat skandal
korupsi) pada pemilu berikutnya. Kinerja buruk partai politik paling banyak diketahui
dan dirasakan pemilih terjadi pada tahun kedua atau ketiga masa kerja. Namun pada
masa itu, pemilih tidak bisa menghukum partai politik secara efektif, karena pada
waktu itu tidak ada pemilu. Akan tetapi ketika pemilu datang kembali pada tahun
kelima, catatan buruk kinerja partai politik sudah menghilang, baik karena pemilih
sudah lupa, kinerja partai politik secara keseluruh memburuk, maupun pemilih silau
oleh kampanye. Akibatnya pemilih tidak efektif menjatuhkan "palu godam" kepada
partai politik, sehingga partai politik tidak terdorong untuk meningkatkan kinerjanya.
       Urusan Lokal Terbaikan. Pemilu legislatif yang diselenggarakan untuk
memilih anggota DPR, DPD serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,
menyebabkan isu-isu lokal terpinggirkan oleh kampanye pemilu nasional, sehingga
pemilih menggunakan "pertimbangan nasional" untuk memilih anggota parlemen
lokal. Akibatnya banyak calon yang tidak menguasai masalah lokal dan tidak miliki
kompetensi menduduki kursi DPRD. Kondisi demikian menambah kepala daerah
semakin berani metepaskan dlri dari kontrol DPRD, jika pun ada hambatan dan
tantangan DPRD, hal itu akan segera selesai dengan politik transaksional.
KESIMPULAN
       Solusi Taktis. Penyelenggaraan pemilu serentak, atau pemilu serentak
nasional (memilih anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden) dan pemilu
serentak daerah (memilih DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah), dapat
mengatasi kompleksitas penyelenggaraan pemilu. Pemilih menghadapl lebih sedikit
peserta pemilu dan calon sehingga memungkinkan mereka bersikap raslonal. Partai
politik lebih mudah menyiapkan calon anggota leglslatif, juga lebih mudah
mengendalikan konflik internal yang dlakibatkan pengajuan pasangan calon
presiden dan pasangan calon kepala daerah. Kader-kader partai juga mempunyat
waktu kompetisi lebih Intesif karena terdapat dua kali pemilu dalam kurun lima
tahun. Penyelenggara pemilu lebih mudah mengelola penyelenggaraan pemilu
karena beban pekerjaan pemilu menjadi lebih ringan pada satu momen pemilu, dan
lebl seimbang antarpemilu dalam periode limatahunan. Dari sisi anggaran terjadi
penghematan dana negara yang luar biasa, karena pembayaran honor petugas
pemilu hanya dua kali saja.
                                         45


      Solusi Strategis. Penyelenggaraan pemilu serentak, atau pemilu serentak
nasional (memilih anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil preslden) dan pemilu
serentak daerah (memilih DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah), dapat
mengatasi dampak politik pascapemilu. Pertama, pemilu serentak akan menciptakan
coattail effect sehingga calon pejabat eksekutif terpllih akan mendapat dukungan
mayoritas parlemen. Partai atau koalisi partai pendukung pemerintah akan solid
karena mereka bersama-sama berjuang untuk memenangkan pemilu. Selaln itu,
partai-partai politik mempunyai waktu cukup lama untuk membangun koalisi, mereka
bisa merumuskan platform politik yang menjadi panduan bekuasa, dan membagi-
bagi kursi kekuasaan secara lebih sehat. Hal yang sama juga terjadi dalam dalam
pemilu kepala daerah. Jlkapun terjadi politik transaksional antara pejabat eksekutif
dengan anggota legislatif, lokasinya bisa dipersempit pada partai-partai koalisi
pendukung pemerintah. Namun bukan berarti mereka bisa berbuat apa saja, sebab
partai-partai yang calonnya kalah, secara otomatls akan menjadi oposisi. Partai-
partai oposisi dipaksa bekerja keras untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan
memberikan altematif, sebab jika tidak mereka tetap akan kalah dalam pemilu
berikutnya. Kedua, pemilu serentak nasional yang disusul pemilu serentak daerah
dua atau tiga tahun beriktunya, membuat pemilih bisa secara efektif menjatuhkan
sanksi kepada partai politik yang kinerjanya buruk. Sebab jika pemenang pemilu
serentak nasional kinerjanya buruk, maka pemilih akan cenderung menghukum
mereka pada saat pemilu serentak daerah, atau sebaliknya. Pemisahan pemilu
serentak nasional dengan pemilu serentak daerah memudahkan pemilih untuk
beslkap raslonal dalam memeberikan suara, karena pada saat pemilu serentak
daerah mereka tidak dipengaruhl oleh kampanye pemilu serentak nasional,
demlkian juga sebaliknya. Partai politik dan kader-kader partai politik juga terdorong
untuk bekerja keras, karena mereka mempunyai kesempatan dua kali dalam kurun
lima tahun untuk berkompetisi dalam pemilu.
      Tidak Melanggar Konstitusi. Memperhatikan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,
bahwa Pasangan caion Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum, bukan berarti bahwa pemilu legislatif harus berjalan lebih dahulu
baru kemudian pemilu presiden. Karena pengertian "peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum," berarti pemilu sebelumnya, bukan
terbatas pada pemilu legislatif sebelumnya. Dengan demlkian menyatukan pemilu
                                         46


DPR, DPD dan pemilu presiden, tidak melanggar konstitusl karena pasangan calon
presiden bisa diajukan oleh peserta pemilu lima tahun sebelumnya. Konstitusl juga
tidak melarang penyatuan pemilu DPRD dengan pemiiu kepala daerah. Konstitusl
hanya    menegaskan      bahwa   anggota      DPRD   dipilih    melalul   pemilu   yang
diselenggarakan setiap lima tahun, sedang terhadap kepala daerah dikatakan
bahwa mereka dipilih secara demokratis.
4. Ad Informandum Slamet Effendy Yusuf
        Hal-hal yang berkaitan dengan Pasal 6A UUD 1945 maupun Pasal 22E
UUD 1945 hampir seluruhnya disahkan pada sidang tahunan 2001, kecuali yang
berkaitan dengan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Pembahasan khusus tentang
pemilihan presiden dan wakil presiden khususnya yang berkaitan dengan cara
dipilih dilaksanakan pada tanggal 12 September 2001 oleh Panitia Ad Hoc I Badan
Pekerja MPR. Pada rapat itu, Badan Pekerja MPR mencoba untuk melihat dan
memperdebatkan gagasan tentang presiden dan wakil presiden dipilih langsung
oleh rakyat. Ketika sudah disepakati, maka kemudian dipertanyakan, dipilih di
mana? Apakah di dalam suatu pemilihan presiden khusus atau di dalam suatu
rezim pemilu yang lengkap?
        Dalam perdebatan, saya pernah mencoba menyelesaikan persoalan
dengan mengambarkan pemilihan umum dan saya gambarkan ada lima kotak.
Kotak 1 adalah kotak DPR, kotak 2 adalah kotak DPD, kotak 3 adalah presiden
dan wakil presiden, dan kotak 4 adalah DPRD provinsi, kotak 5 adalah DPRD
kabupaten/kota.
        Panitia Ad Hoc I kemudian menghasilkan rumusan, yaitu:
1. Pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali secara langsung, umum, bebas,
  rahasia, jujur, dan adil;
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota dewan perwakilan
  rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, serta dewan
  perwakilan rakyat daerah. Di sini tidak disebut daerah provinsi maupun daerah
  kabupaten/kota, tapi dalam praktik akan terjadi begitu karena itu akan menjadi
  perlu 5 kotak.
3. Pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota
  dewan perwakilan rakyat daerah diikuti oleh partai politik.
4. Pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah diikuti oleh
  calon partai politik dan calon perseorangan.
                                       47


5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan yang bersifat nasional,
  tetap, dan mandiri. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
  dengan undang-undang, sedangkan terhadap pemilihan presiden dan wakil
  presiden diatur dalam undang-undang.
      Sesudah hasil tersebut disahkan oleh panitia ad hoc, disahkan menjadi hasil
badan pekerja, maka akan dibawa ke dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat tahun sidang 2001. Ketika hasil tersebut disampaikan kepada anggota
sidang, Cece Hidayat mengatakan, “Di dalam Bab 2B dalam pemilihan umum, Bab
7B dalam halaman 11 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), di sana pemilihan umum
dilaksanakan untuk memilih dewan perwakilan rakyat, betul. Dewan perwakilan
daerah, betul.” Tiba-tiba nyelonong presiden dan wakil presiden. Ini saya tidak
mengerti karena setahu saya dan seingat saya, general election beda dengan
presidential election, tidak ada kaitan dengan pemilihan presiden. Jadi mohon
penjelasan.” Pada waktu itu saya merupakan Ketua Sidang dan mengatakan,
“Terima kasih, Pak Cece. Saya enggak tahu yang harus menjelaskan tapi saya
mencoba menjelaskan karena saya ikut di dalam proses perumusannya. Jadi
memang begini, memang pada konsep ini secara keseluruhan itu presiden nanti
dalam pemilihan yang disebut langsung itu diadakan dalam pemilihan umum yang
diselenggarakan bareng-bareng ketika memilih DPR, DPD, kemudian DPRD,
kemudian juga paket presiden dan wakil presiden. Sehingga digambarkan nanti
ada 5 kotak. Jadi kotak itu untuk DPR-RI, kotak untuk DPD, kotak untuk DPRD
provinsi, kotak untuk DPRD kota atau kabupaten, dan kotak untuk presiden/wakil
presiden. Jadi gambarnya memang itu dan memang konsep ini menyebut
pemilihan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.”
5. Saldi Isra
       Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, pemilihan umum di
Indonesia dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR,
DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden. Namun demikian, merujuk pengalaman Pemilu 2004 dan 2009, pemilu

Bagian 8 dari 14

anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
secara terpisah. Dalam hal ini, pemilu presiden/wakil presiden diselenggarakan
setelah pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
      Keinginan mengembalikan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu
presiden/wakil   presiden   dalam   waktu   yang   bersamaan     memiliki   basis
                                           48


konstitusional yang kuat dan mendasar terutama memulihkan amanat Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 yang eksplisit menyatakan pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Dengan adanya frasa “setiap lima tahun sekali”, penyelenggaraan pemilu legislatif
dan pemilu presiden/wakil presiden secara terpisah          mengandung masalah
konstitusional serius.
       Apabila dirujuk perdebatan yang terjadi ketika perubahan UUD 1945, terkait
dengan jadwal penyelenggaraan pemilu, misalnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa
(F-KB) menyampaikan sebagai berikut: ” ... pemilu yang dilaksanakan pada tingkat
nasional dilakukan dalam rangka memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota
DPR, anggota DPD, anggota DPRD I atau DPRD II. Ini dilaksanakan secara
nasional dan serentak dalam jangka waktu lima tahun sekali.” [Tim Penyusun
Naskah    Komprehensif      Proses   dan    Hasil   Perubahan   UUD 1945, Naskah
Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku V
Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,
Jakarta, 2008, hlm. 410].
       Sekalipun terdapat berbagai pandangan mengenai jadwal pemilu ketika
melakukan perubahan UUD 1945, pandangan tersebut dapat dikatakan sebagai
cara untuk memberikan pemaknaan yang tepat bagaimana sesungguhnya kaitan
antara pemilu legislatif dengn pemilu presiden/wakil presiden. Jamak dipahami,
bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, mandat rakyat melalui pemilu
disalurkan dengan cara langsung kepada pemegang kekuasaan legislatif dan
pemegang kekuasaan eksekutif.
       Sebagai salah satu kesepakatan saat mengubah UUD 1945 untuk tetap
mempertahankan sistem pemerintahan presidensial dan merujuk ketentuan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945, segala peraturan perundang-undangan yang lebih harus
sesuai dengan UUD 1945. Artinya, dengan alasan apapun para pembentuk
undang-undang (DPR dan pemerintah) tak boleh menyimpangi ketentuan yang
diatur dalam UUD 1945. Bahkan, legal policy pembentuk undang-undang pun tidak
dapat dijadikan alasan untuk mereduksi pengaturan dalam UUD 1945.
       Sebetulnya, pemisahan jadwal pelaksanaan antara pemilihan legislatif
dengan pemilihan eksekutif (presiden/wakil presiden) tidak akan merupakan
perdebatan konstitusional serius sepanjang hasil yang lain tidak menegasikan
                                      49


proses yang lain. Namun yang terjadi dengan model dipraktikkan saat ini, hasil
pemilu legslatif menjadi dasar untuk membatasi hak pilih warga negara dalam
pemilu presiden/wakil presiden dengan menggunakan ambang batas tertentu
(presidential threshold).
       Karena argumentasi memilih dan mempertahankan sistem presidensial,
pilihan menjadikan persentase hasil pemilu legislatif sebagai basis menghitung
ambang batas mengajukan calon presiden tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif dan pimpinan eksekutif tertinggi
(baca: presiden) sama-sama mendapat mandat langsung rakyat. Dengan cara
mandat seperti itu, pilihan rakyat untuk satu lembaga tidak pada tempatnya
digunakan dalam proses pengisian lembaga lain.
       Salah satu bukti bahwa mandat (pilihan) rakyat tidak selalu sama antara
yang ditujukan kepada salah satu lembaga dapat dilihat dari perbedaan hasil
pemilihan anggota DPR dengan hasil pemilihan presiden. Misalnya, pada Pemilu
2004, pemilih memberikan dukungan lebih besar kepada Partai Golkar. Namun
pada pemilihan presiden, calon Partai Golkar gagal meraih dukungan terbesar.
Bahkan, dalam Pemilu 2009, suara Partai Demokrat lebih kecil dibanding suara
yang diraih Susilo Bambang Yudhyono. Dengan kecilnya suara Partai Demokrat,
dapat dimaknai bahwa pemilih tidak menghendaki partai ini menjadi kekuatan
mayoritas di DPR.
       Dengan merujuk pengalaman itu, memisahkan waktu penyelenggaraan
pemilu legislatif dengan pemilu presiden/wakil presiden untuk membenarkan
presidential threshold adalah bentuk pengingkaran terhadap kesempatan bagi
semua partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal
6A ayat (1) UUD 1945. Dalam pengertian ini, kekhawatiran munculnya calon
presiden/wakil presiden dalam jumlah yang lebih banyak (sesuai dengan jumlah
partai politik peserta pemilu) adalah kekhwatiran yang tidak paham dengan
konsekwensi pemilihan langusng. Bahkan, kalaupun calon hadir dalam jumlah
yang banyak, Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 telah mengantisipasi dengan membuka
kemungkinan adanya putaran kedua (second round).
       Oleh karena itu, basis argumentasi menggunakan hasil pemilu legislatif
sebagai dasar perhitungan ambang batas untuk mengajukan pasangan calon
presiden dengan cara memisahkan waktu penyelenggaran pemilu legislatif dan
pemilu presiden/wakil presiden jelas merusak logika sistem presidensial. Tidak
                                         50


hanya itu, pemisahan jadwal tersebut untuk membenarkan hadirnya ambang batas
jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 alias
pilihan yang inkonstitusional.
        Melacak sikap dari beberapa partai politik besar di DPR dan sekaligus
keinginan mereka untuk mempertahankan jadwal penyelenggaran pemilu yang
terpisah, sulit berharap para pembentuk undang-undang untuk mengembalikan
makna hakiki Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, agar proses pemilu
semakin hari tidak makin menjauh dari semangat konstitusi, jalan satu-satunya
Mahkamah Konstitusi harus menyatakan pemisahan              jadwal penyelenggaraan
pemilu legisatif dengan pemilu presiden/wakil presiden inkonstitusional alias tidak
memiliki kekuatan mengikat. Jika ini dilakukan Mahkamah Konstitusi, kita tidak
perlu lagi berhabis hari berdebat soal presidential threshold.

[2.3]      Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 Maret 2013 dan
menyampaikan keterangan tertulis Bulan April 2013 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 Mei 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON

   1. Bahwa menurut Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (1), (2)
        dan (6) UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pemilihan Umum diatur “dengan
        Undang-undang” bukan “dalam Undang-Undang”, dengan demikian maka
        Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilihan Umum
        Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diatur dengan satu Undang-
        Undang.
   2. Bahwa Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum
        Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara tidak bersamaan,
        oleh Pemohon dinilai berpotensi merugikan Hak Konstitusional Warga
        Negara, yaitu kemudahan dalam pelaksanaan pemilihan Umum dan
        pemborosan dana yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
   3. Singkatnya Pemohon berpendapat bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal
        9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-
        Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
        Wakil Presiden bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat
        (1) dan (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                                     51


II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
  2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah
  pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
  oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
  a. perorangan warga negara Indonesia;
  b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
     dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
     Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
  c. badan hukum publik atau privat; atau
  d. lembaga negara.
  Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
  dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus
  menjelaskan dan membuktikan:
  a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal
     51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
     Konstitusi;
  b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
     yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
  c. Kerugian hak dan/atau kewengan konstitusional Pemohon sebagai akibat
     berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
  Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan pengertian dan batasan
  kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
  timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1)
  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide
  putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus
  memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
  a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
     Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
     dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
                                         52


  c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
      (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
      penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
  d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
      berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
  e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
      kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
  Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu dipertanyakan kepentingan Para
  Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
  kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 3
  ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112
  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
  Wakil Presiden.

  Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis hakim
  konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah Para Pemohon
  memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang
  ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
  tentang   Mahkamah       Konstitusi    maupun     berdasarkan     putusan-putusan
  Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
  Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

III. PENJELASAN     PEMERINTAH          ATAS   MATERI      PERMOHONAN          YANG
   DIMOHONKAN UNTUK DI UJI

   Terhadap permohonan Pemohon yang pada pokoknya menginginkan agar
   Pemilihan Umum DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
   Perwakilan Daerah dilaksanakan secara bersamaan, Pemerintah dapat
   memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
      dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari
      kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih
      Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilihan Umum untuk memilih
      Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara demokratis dan beradab
                                      53


   melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung,
   umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

2. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa
   Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik
   atau   Gabungan     Partai   Politik    peserta   pemilihan   umum   sebelum
   pelaksanaan Pemilihan Umum. Selanjutnya Pasal 6A ayat (5) yang
   menyatakan bahwa “tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
   Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”. Berdasarkan pasal
   tersebut, Pemerintah dan DPR kemudian menjabarkan tata cara pemilihan
   Presiden dan Wakil Presiden ke dalam Undang-Undang.

   Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
   berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat
   dipertanggungjawabkan maka dibentuklah Undang-undang tentang Pemilu
   Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan
   demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
   bernegara yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
   Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

3. Bahwa hal-hal yang terkait dengan sistem pemilu dan tata cara pemilihan
   Presiden dan Wakil Presiden adalah merupakan materi muatan yang harus
   diatur dalam sebuah Undang-Undang, oleh karena dalam Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara rinci dan konkrit
   mengatur materi muatan tersebut. Karena itu untuk pengaturan tata cara
   pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Dasar Negara
   Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut
   dalam sebuah Undang-Undang;

4. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau
   gabungan partai politik. Prasyarat ini mengkondisikan adanya partai politik
   atau gabungan partai politik mana yang berhak mengajukan calon.          Hal
   tersebut dapat dilakukan jika Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan
   terlebih dahulu sebelum Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.          Dengan
   demikian, tidak memungkinkan untuk menyatukan Undang-Undang Pemilu
   DPR, DPD, dan DPRD dengan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil
   Presiden.
                                    54


5. Kodifikasi antara Undang-Undang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dengan
   Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sulit untuk dilakukan
   mengingat kedua pemilu tersebut mempunyai momen dan teknis pemilu
   yang berbeda.    Hal ini juga terjadi dengan Undang-Undang Pemilukada
   yang dipisahkan dalam undang-undang tersendiri karena secara sistem
   juga berbeda.

   Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
   berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat
   dipertanggungjawabkan maka dibentuklah Undang-undang tentang Pemilu
   Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan
   demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
   bernegara yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
   Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang memuat
   pasal-pasal di antaranya yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
   yaitu Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2)
   dan Pasal 112. Pasal-pasal tersebut menggunakan frasa “Pemilihan
   Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah Pemilu DPR DPD dan
   DPRD” dan “partai politik atau gabungan partai politik” untuk mengusulkan
   Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai turunan langsung
   dari bunyi UUD 1945.

6. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (5) UU Pilpres menyatakan bahwa “Pemilu
   Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu
   anggota DPR, DPD dan DPRD”. Bahwa pengaturan yang demikian
   merupakan delegasi kewenangan terbuka (legal policy) oleh pembentuk
   Undang-Undang, hal ini dimungkinkan karena Undang-Undang Dasar tidak
   mengatur secara eksplisit dari sisi waktu pelaksanaan dan menyerahkan

Bagian 9 dari 14

   pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang

7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
   Dasar   Negara    Republik Indonesia     Tahun 1945, Pemilihan Umum
   dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD,
   Presiden dan     Wakil Presiden, serta    DPRD. Dari ketentuan      tersebut
   Pembentuk Undang-Undang berpendapat bahwa pelaksanaan pemilihan
   umum yang dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) tersebut di
                                     55


   atas akan dilakukan setiap lima tahun sekali dengan terlebih dahulu Pemilu
   Legislatif dan kemudian Pemilu Presiden.

8. Terdapat beberapa pertimbangan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden
   tidak dibarengkan, antara lain:

   a.   Bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik”, dalam Pasal 6A
        ayat (2) UUD 1945 secara tegas bermakna bahwa hanya partai politik
        atau gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasangan
        Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden
        dan Wakil Presiden. Dengan demikian, frasa dimaksud tidak memberi
        peluang adanya interpretasi lain, seperti menafsirkannya dengan kata-
        kata diusulkan oleh perseorangan (independen) apalagi pada saat
        pembicaraannya di MPR telah muncul wacana adanya Calon Presiden
        secara independen atau calon yang tidak diusulkan oleh Partai Politik
        atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak disetujui oleh MPR. Kehendak
        awal (original intent) dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 jelas
        menggambarkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik
        sajalah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
        Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (vide
        Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945 Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan
        Negara” Jilid 1, halaman 165 – 360);.

   b.   Dalam ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, Pemilihan
        Umum Presiden dan Wakil Presiden sulit dilaksanakan bersamaan
        dengan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena untuk
        dapat terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
        mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara pemilih dengan
        sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari
        setengah provinsi di Indonesia sulit dipenuhi dengan satu kali putaran,
        apabila terdapat lebih dari dua Pasangan Calon Presiden dan Wakil
        Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
        peserta Pemilu tahun 2009;

   c.   Pertimbangan teknis penyelenggaraan Pemilu, sulitnya pelaksanaan
        teknis   penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU
                                    56


        provinsi, dan KPU kabupaten/kota apabila Pemilu dilaksanakan secara
        simultan bersamaan antara Pemilu legislatif dan Pilpres

9. Bahwa ketentuan mengenai calon Pasangan Calon Presiden dan Wakil
  Presiden perseorangan atau independen di luar usulan partai politik pernah
  diajukan uji materi dan di putus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
  Nomor 007/PUU-II/2004 tanggal 23 Juli 2004, Putusan Nomor 054/PUU-
  II/2004 tanggal 6 Oktober 2004, Putusan Nomor 057/PUU-II/2004 tanggal 6
  Oktober 2004 dan Nomor 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2009 yang
  pada pokoknya menyatakan menolak permohonan Pemohon.

  Dalam pertimbangan putusan-putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (pada
  pokoknya) telah mengemukakan, bahwa untuk menjadi Presiden atau Wakil
  Presiden adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi
  sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD
  1945 sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
  dan     Pasal   6A   Undang-Undang      Dasar   1945.   Sedangkan   dalam
  melaksanakan hak termaksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menentukan
  tata caranya yaitu harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
  politik. Diberikannya hak konstitusional untuk mengusulkan Pasangan Calon
  Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik oleh UUD 1945 bukanlah
  berarti hilangnya hak konstitusional warga negara, in casu para Pemohon,
  untuk menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden karena hal itu
  dijamin oleh UUD 1945, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 27 ayat (1)
  dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 apabila warga negara yang
  bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 6
  dan dilakukan menurut tata cara sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6A ayat
  (2) UUD 1945, persyaratan mana merupakan prosedur atau mekanisme
  yang mengikat terhadap setiap orang yang berkeinginan menjadi Calon
  Presiden Republik Indonesia perseorangan atau calon independen di luar
  Pasangan Calon yang diusulkan Parpol atau gabungan Parpol.

10. Terkait ketentuan Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 menyatakan bahwa
  Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
  peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
  20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua
  puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR,
                                        57


   sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut
   merupakan suatu cermin adanya dukungan awal yang kuat dari DPR, di
   mana DPR merupakan simbol keterwakilan rakyat terhadap pasangan calon
   Presiden dan Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik atau gabungan
   partai politik. Dengan demikian, persyaratan pencalonan Presiden dan
   Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 terkait
   dengan dukungan partai politik telah sejalan dengan amanat konstitusi yang
   menggambarkan kedaulatan rakyat, serta terwujudnya pembangunan yang
   berkesinambungan melalui sistem pemerintahan presidensiil yang lebih
   efektif   dan   lebih   stabil.   Ketentuan   tersebut   dimaksudkan   sebagai
   persyaratan atau seleksi awal yang menunjukkan akseptabilitas (tingkat
   kepercayaan) terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden yang tercermin
   dari dukungan rakyat pemilih.

11. Kebijakan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terkait
   Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 merupakan kebijakan terkait pemilu
   Presiden dan Wakil Presiden yang oleh Pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945
   didelegasikan kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya
   dengan undang-undang. Dengan demikian, pengaturan kebijakan ambang
   batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak bertentangan dengan
   konstitusi karena ketentuan a quo tidak mengandung unsur-unsur yang
   diskriminatif mengingat bahwa kebijakan threshold untuk persyaratan calon
   Presiden dan Wakil Presiden tersebut berlaku untuk semua partai politik
   peserta pemilu. Hal tersebut berlaku secara obyektif bagi seluruh parpol
   peserta pemilu tanpa kecuali juga tidak ada faktor-faktor pembeda ras,
   agama, jenis kelamin, status sosial dan lain-lain.

12. Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 calon
   Presiden dan Wakil Presiden telah mewujudkan manifestasi kedaulatan
   rakyat sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi
   sumber dari segala sumber hukum.              Di samping itu, pasal tersebut
   merupakan norma hukum yang tidak diskriminatif dan tidak bertentangan
   dengan hak-hak konstitusional.        Terkait dengan gugatan judicial review
   Pasal 1 angka 2, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UU No.
   42 Tahun 2008 ke MK, Pemerintah berpendapat bahwa pasal-pasal
   tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan.
                                    58


13. Bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pemilu Presiden dan
  Wakil Presiden menguraikan mengenai alasan perlunya dibentuk Undang-
  Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi pertimbangan
  pengaturan pelaksanaan Pemilu Presiden setelah Pemilu legislatif yaitu;
  “Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
  berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat
  dipertanggungjawabkan perlu dibentuk Undang-Undang Pemilu Presiden
  dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan demokrasi dan
  dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”;

  Bahwa dijelaskan lebih lanjut; “Dalam undang-undang ini penyelenggaraan
  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk
  memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari
  rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan
  negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana dimaksud
  dalam Pembukaan UUD 1945. Di samping itu pengaturan terhadap Pemilu
  Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan
  untuk menegaskan sistem presidensial yang kuat dan efektif, dimana
  presiden dan wakil presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang
  kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan
  juga diperlukan basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat”;

14. Mahkamah   Konstitusi   dalam    salah   satu   pertimbangannya   dalam
  Putusannya Nomor 56/PUU-VI/2008 tanggal 17 Februari 2009, menyatakan
  bahwa untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah hak setiap warga
  negara yang dijamin oleh konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat
  (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sepanjang memenuhi persyaratan
  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945. Diberikannya
  hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
  Presiden kepada partai politik oleh UUD 1945 bukanlah berarti hilangnya
  hak konstitusional warga negara. Hal ini dikarenakan kondisi tersebut
  berada dalam konstruksi sistem kepartaian, di mana partai politik memiliki
  fungsi rekruitmen politik untuk menempatkan kader-kader terbaiknya
  menduduki jabatan politik, di antaranya adalah Presiden dan Wakil
  Presiden. Sehingga dengan demikian, Pasal 10 ayat (1) UU No. 42 Tahun
  2008 sudah sesuai dengan semangat konstitusi.        Untuk menjadi calon
                                       59


   Presiden dan Wakil Presiden sendiri telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1)
   dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yaitu apabila warga negara yang
   bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 6
   dan dilakukan menurut tata cara sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6A ayat
   (2) UUD 1945.

15. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi dalam putusan 51-52-59/PUU-VI/2008
   telah memberikan pendapatnya terkait ketentuan Pasal 3 ayat (5) UU
   Pilpres yang menyatakan “Bahwa terhadap Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008
   Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan cara atau
   persoalan prosedural yang dalam pelaksanaannya acapkali menitikberatkan
   pada tata urut yang tidak logis atas          dasar pengalaman yang lazim
   dilakukan. Apa yang disebut dengan hukum tidak selalu sama dan
   sebangun dengan pengertian menurut logika hukum apalagi logika umum.
   Oleh sebab itu, pengalaman dan kebiasaan juga bisa menjadi hukum.
   Misalnya, Pasal 3 ayat (5) berbunyi, “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
   dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu DPR, DPRD dan DPD”.
   Pengalaman yang telah berjalan ialah Pemilu Presiden dilaksanakan
   setelah Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, karena Presiden dan/atau Wakil
   Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat [Pasal 3 ayat (2)
   UUD 1945], sehingga Pemilu DPR dan             DPD didahulukan untuk dapat
   dibentuk MPR. Lembaga inilah yang kemudian melantik Presiden dan Wakil
   Presiden, oleh karenanya harus dibentuk lebih dahulu. Sesungguhnya telah
   terjadi   apa   yang    disebut    desuetudo    atau     kebiasaan    (konvensi
   ketatanegaraan) telah menggantikan ketentuan hukum, yaitu suatu hal yang
   seringkali terjadi baik praktik di Indonesia maupun di negara lain. Hal ini
   merupakan kebenaran bahwa “the life of law has not been logic it has been
   experience”.    Oleh   karena     kebiasaan   demikian    telah   diterima   dan
   dilaksanakan, sehingga dianggap tidak bertentangan dengan hukum.
   Dengan demikian maka kedudukan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah
   konstitusional” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi 51-52-59/PUU-VI/2008
   hlm 186);

16. Dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa
   “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
   peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum”. Hal ini
                                        60


        dapat diartikan bahwa mekanisme Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
        Presiden harus dilaksanakan setelah Pemilihan Pemilu DPR, DPD dan
        DPRD, karena secara logis calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan
        usulan dari Parpol Peserta Pemilu.

   17. Pemerintah    sangat    menghargai    usaha-usaha   yang   dilakukan   oleh
        masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran
        dalam membangun pemahaman atas makna pelaksanaan Pemilihan Umum
        baik Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
        Presiden. Demokrasi di Indonesia memang masih sangat membutuhkan
        pemikiran-pemikiran tersebut untuk perbaikan penyelenggaraan demokrasi
        dan pemilu. Di masa depan pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut akan
        menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi Pembentuk Undang-
        Undang untuk membangun kehidupan demokrasi untuk masa depan
        Indonesia yang lebih baik.

   18. Mengingat Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
        serta memilih anggota legislative tahun 2014 akan dilaksanakan dalam
        jangka waktu 1 tahun lagi, Pemerintah menghargai sepenuhnya keputusan
        yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi guna memperkuat landasan
        konstitusional UU No. 42 Tahun 2008 yang sejalan dengan UUD 1945 dan
        mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang
        bijaksana dan seadil-adilnya.

IV. KESIMPULAN

   Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
   Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
   memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-undang
   Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
   terhadap UUD 1945 Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, untuk dapat
   memberikan putusan yang seadil-adilnya serta sesuai dengan konstitusi yang
   berlaku.

[2.4]      Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 14
Maret 2013 dan menyampaikan keterangan tertulis Bulan Maret 2013 yang
                                       61


diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Maret 2013, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
A. KETENTUAN UU PILPRES YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
   UUD TAHUN 1945
          Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 3
   ayat (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal
   112 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dianggapnya bertentangan
   dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 22 E ayat (1) dan ayat
   (2) UUD Tahun 1945.
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
   PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UU PEMILU
   PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
          Pemohon adalah Perseorangan warga negara Indonesia yang merasa
   bahwa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 3 ayat
   (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112
   UU PILPRES dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
   1. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan dirinya adalah Perorangan
       warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan

Bagian 10 dari 14

       dengan berlakunya Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2),
       Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU PILPRES, karena tidak dapat
       menggunakan hak pilihnya selama berada di luar negeri.
   2. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal-Pasal a quo UU Pilpres yang
       pada intinya mengatur penyelenggaraan Pemilu menjadi dua kali
       pelaksanaan Pemilu (tidak serentak) yakni Pemilu anggota DPR, DPD, dan
       DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan
       Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
   3. Bahwa Pelaksanaan Pemilu yang lebih dari satu kali tersebut telah
       menimbulkan banyak akibat yang merugikan hak konstitusional warga
       negara. Pertama, kemudahan bagi warga negara untuk melaksanakan Hak
       Pilihnya secara efisien terancam. Kedua, dana untuk menyelenggarakan
       Pemilu yang tidak serentak menjadi amat boros dan seharusnya digunakan
       untuk memenuhi hak-hak konstitusional lain warga negara;
   4. Bahwa menurut pendapat Pemohon karena Pasal 3 ayat (5) UU PILPRES
       bertentangan dengan UUD Tahun 1945, maka ketentuan Pasal 9, Pasal 12
                                     62


     ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU PILPRES secara
     mutatis muntandis bertentangan dengan UUD Tahun 1945, karena
     bertentangan dengan spirit pelaksanaan Pemilu serentak sesuai dengan
     UUD Tahun 1945.
C. KETERANGAN DPR RI
  Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan
  a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan
  mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
           Mengenai kedudukan hukum Pemohon a quo, DPR berpandangan
     bahwa Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar
     Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
     konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan
     untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap
     hak   dan/atau   kewenangan   konstitusionalnya   sebagai    dampak     dari
     diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
           Terhadap    kedudukan   hukum    (legal   standing)   tersebut,   DPR
     menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
     yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon
     memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang
     diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
     dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
     III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
 2. Pengujian UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
   Terhadap permohonan pengujian atas Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12
   ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden
   dan Wakil Presiden, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
   1. Bahwa Pasal 6A UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan
       Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
       Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai
       Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum
       pelaksanaan Pemilihan Umum. Tata cara pemilihan umum presiden
       dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang.
                                     63


2. Bahwa landasan konstitusional pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
   Presiden tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3),
   ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945, khususnya Pasal 6A ayat (5) yang menyebutkan bahwa
   “tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
   diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang”;
3. Bahwa UUD Tahun 1945 tidak mengatur secara rinci mengatur mengenai
   hal-hal yang berkaitan dengan tata cara pemilihan Umum Presiden dan
   Wakil Presiden. Oleh karena itu pengaturan lebih lanjut diamanatkan
   diatur dalam sebuah undang-undang. Berdasarkan Pasal 6A ayat (5)
   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
   Pemerintah     bersama-sama            dengan     DPR      diberi   kewenangan
   konstitusional    untuk    mengatur       lebih   lanjut    tentang   tata   cara
   pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam sebuah
   Undang-Undang, yaitu dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 42
   Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
4. Bahwa dalam Penjelasan Umum UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
   menguraikan mengenai alasan perlunya dibentuk UU a quo yakni;
   “Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang
   berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan
   dapat dipertanggungjawabkan perlu dibentuk Undang-Undang Pemilu
   Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan
   demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
   bernegara”;
5. Bahwa     dijelaskan      lebih   lanjut;       “Dalam     undang-undang      ini
   penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
   dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
   memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan
   fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan
   nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Di
   samping itu pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
   dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem
   presidensial yang kuat dan efektif, dimana presiden dan wakil presiden
   terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun
                                  64


   dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan
   basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat”;
6. Bahwa mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak dalam
   Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum
   MPR, DPR, DPD, dan DPRD,sebagaimana dikehendaki oleh Pemohon
   dalam permohonan a quo, menurut pendapat DPR dalam konstitusi
   tidak ada norma yang mengatur secara tegas mengenai waktunya
   harus   bersamaan, hanya kurun waktunya yang disebutkan yaitu
   lima tahunan.
7. Bahwa terhadap konstitusionalitas ketentuan Pasal 3 ayat (5) UU
   Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi
   dalam Putusan Perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 halaman 186 –
   187 telah berpendapat bahwa:
   ‘’hal tersebut merupakan cara atau persoalan prosedural yang dalam
   pelaksanaannya acapkali menitikberatkan pada tata urut yang tidak logis
   atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan. Apa yang disebut dengan
   hukum tidak selalu sama dan sebangun dengan pengertian menurut
   logika hukum apalagi logika umum. Oleh sebab itu, pengalaman dan
   kebiasaan juga bisa menjadi hukum. Misalnya, Pasal 3 ayat (5) berbunyi,
   “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan
   Pemilu DPR, DPD dan DPRD”. Pengalaman yang telah berjalan ialah
   Pemilu Presiden dilaksanakan setelah Pemilu DPR, DPD, dan DPRD,
   karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh Majelis
   Permusyawaratan Rakyat [Pasal 3 ayat (2) UUD 1945], sehingga
   Pemilu DPR dan DPD didahulukan untuk dapat dibentuk MPR.
   Lembaga inilah yang kemudian melantik Presiden dan Wakil
   Presiden,   oleh    karenanya       harus    dibentuk    lebih   dahulu.
   Sesungguhnya telah terjadi apa yang disebut desuetudo atau kebiasaan
   (konvensi ketatanegaraan) telah menggantikan ketentuan hukum, yaitu
   suatu hal yang seringkali terjadi baik praktik di Indonesia maupun di
   negara lain. Hal ini merupakan kebenaran bahwa “the life of law has not
   been logic it has been experience”. Oleh karena kebiasaan demikian
   telah   diterima   dan   dilaksanakan,      sehingga    dianggap   tidak
                                          65


           bertentangan dengan hukum. Dengan demikian maka kedudukan
           Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah konstitusional;
        8. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 3 ayat (5) sama sekali tidak
           bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Oleh karenanya ketentuan Pasal
           9 Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemliu
           Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan ketentuan lanjutan dari
           Pasal 3 ayat (5) secara mutatis mutandis juga tidak bertentangan UUD
           Tahun 1945.
                  Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil tersebut di atas, Dewan
         Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memohon kiranya Majelis Hakim
         Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
         1) menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
               permohonan a quo tidak diterima;
         2) menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
         3) menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1), ayat (2),
               Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
               2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak
               bertentangan   dengan   Undang-Undang     Dasar   Negara    Republik
               Indonesia Tahun 1945;
         4) menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal
            14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
            Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tetap
            mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[2.5]      Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan bertanggal 19
Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Maret
2013, yang pada pokoknya tetap dengan pendiriannya;

[2.6]      Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
                          3. PERTIMBANGAN HUKUM

[3.1]      Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat
                                       66


(2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4924), (selanjutnya disebut UU 42/2008), yakni:

Pasal 3 ayat (5)
“Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan
umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”.

Pasal 9
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”;

Pasal 12 ayat (1) dan (2)
(1)   Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon
      Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden dalam kampanye pemilihan
      umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
(2)   Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan
      oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal
      calon yang bersangkutan;

Pasal 14 ayat (2)
“Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR”;

Pasal 112
“Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama
3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”;

terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal
22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yakni:
                                           67


Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.”

Pasal 4 ayat (1)
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.”

Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2)
“(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung
      oleh rakyat.
(2)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
      atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
      pemilihan umum.”

Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)
“(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
      dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah.”

Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”

Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.”
                                       68


Pasal 33 ayat (4)
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.”

[3.2]       Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
   a quo;

            Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:

Kewenangan Mahkamah

[3.3]       Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;

[3.4]       Menimbang   bahwa     permohonan     Pemohon      adalah    pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal
12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008 terhadap
Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal
                                        69


28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta

Bagian 11 dari 14

Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;

        Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
   1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
   pengujian;

[3.6]      Menimbang    pula   bahwa    Mahkamah   sejak   Putusan   Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
                                          70


c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
   dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
   kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

[3.7]       Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut:

[3.7.1]       Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang selalu aktif
menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum; selalu aktif dalam kegiatan
advokasi publik untuk perbaikan sistem komunikasi politik, perbaikan sistem politik,
dan perbaikan sistem pemilihan umum di Indonesia; selalu aktif dalam kegiatan
advokasi dan gerakan anti korupsi; selalu aktif untuk melakukan penelitian tentang
hak-hak warga negara sesuai dengan jaminan konstitusi; dan selalu aktif berbicara
kepada publik mengenai semua kegiatan advokasi publik dan penelitian yang telah
dilakukan (vide bukti P-1);

[3.7.2]       Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia pembayar pajak
(terdaftar dengan NPWP 06.7900084-005000, sejak 4-1-1992), maka adalah hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara Indonesia untuk mendapat
sebesar-besarnya manfaat dari jumlah pajak yang dibayarkan oleh warga negara
untuk pembangunan bangsa di segala bidang, seperti pembangunan infrastruktur
dan pelayanan publik, antara lain, sejalan dengan Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945. Menurut Pemohon, Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji
selain melanggar konstitusi juga telah memboroskan uang pajak warga negara
(termasuk    Pemohon)     yang   seharusnya     dipergunakan     untuk   membangun
infrastruktur dan pelayanan publik lainnya, serta sistem perekonomian berkeadilan
dan berkelanjutan yang merupakan hak konstitusional warga negara;

[3.7.3]       Bahwa Pemohon mendalilkan, hak konstitusional Pemohon telah
dirugikan akibat tidak diselenggarakannya pemilihan umum secara serentak sesuai
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yakni: a) hak konstitusional Pemohon
                                         71


sebagai warga negara untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; b) hak
konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih yang
telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
khususnya terkait dengan kecerdasan berpolitik (political efficacy) dan peluang
presidential coattail yang dapat mengefektifkan dan menstabilkan pemerintahan
presidensial; c) hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara dan bersama
seluruh warga negara lainnya untuk mendapatkan pembangunan infrastruktur dan
pelayanan publik serta sistem perekonomian berkeadilan dan berkelanjutan yang
merupakan hak konstitusional warga negara dari (sebagai ganti) pemborosan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
yang dibelanjakan untuk pelaksanaan pemilihan umum yang tidak serentak;

[3.8]     Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dikaitkan dengan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya mengenai
kedudukan hukum (legal standing), serta dalil-dalil kerugian hak konstitusional
yang dialami oleh Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan pembayar pajak
(vide bukti P-1 dan bukti P-4) memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD
1945. Kerugian konstitusional tersebut bersifat aktual atau setidaknya bersifat
potensial, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;

[3.9]     Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk    mengajukan   permohonan     a        quo,   selanjutnya   Mahkamah   akan
mempertimbangkan pokok permohonan;

Pokok Permohonan

[3.10]    Menimbang bahwa meskipun Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, dan Pasal 14
ayat (2) UU 42/2008 pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya di
hadapan Mahkamah sebagaimana diputuskan dalam Putusan Mahkamah Nomor
56/PUU-VI/2008, bertanggal 17 Februari 2009, Putusan Mahkamah Nomor 51-52-
                                             72


59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Mahkamah Nomor
26/PUU-VII/2009 bertanggal 14 September 2009, dan Putusan Mahkamah Nomor
4/PUU-XI/2013, bertanggal 26 Maret 2013, namun demikian, ketentuan Pasal 60
ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan: “(1) Terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang                   telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Demikian juga Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang menyatakan: “(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2)
Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU terhadap
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah
diputus oleh Mahkamah dapat           dimohonkan            pengujian    kembali   dengan
syarat-syarat   konstitusionalitas    yang        menjadi    alasan     permohonan   yang
bersangkutan berbeda.” Menurut Mahkamah, permohonan yang telah diputus
pada Putusan Mahkamah Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari
2009, pada pokoknya menggunakan dasar konstitusional Pasal 6A ayat (2) dan
Pasal 22E ayat (1), serta ayat (2) UUD 1945, sedangkan permohonan a quo
mengunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945,
dengan argumentasi berbeda yang akan dipertimbangkan selanjutnya, serta
Putusan Mahkamah Nomor 56/PUU-VI/2008, bertanggal 17 Februari 2009,
Putusan Mahkamah Nomor 26/PUU-VII/2009 bertanggal 14 September 2009, dan
Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-XI/2013, bertanggal 26 Maret 2013 memiliki isu
hukum yang berbeda dengan permohonan a quo, yaitu mengenai pasangan calon
presiden dan wakil presiden dari perseorangan dan isu lainnya. Dengan demikian
menurut Mahkamah, berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU MK dan Pasal
42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang   Pedoman     Beracara       dalam        Perkara    Pengujian    Undang-Undang,
Mahkamah dapat mengadili permohonan a quo.
                                        73


[3.11]   Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah sebagaimana
diuraikan dalam paragraf [3.1] yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:

1) Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum
   dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
   lima tahun sekali” maka konstitusi mengamanatkan hanya ada satu pemilihan
   umum dalam kurun waktu lima tahun. Selanjutnya Pasal 22E ayat (1) UUD
   1945 langsung diikuti oleh ayat (2) –dalam satu tarikan nafas– yang
   menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
   dan   Dewan    Perwakilan   Rakyat    Daerah”.   Norma    konstitusi   tersebut
   mengandung arti bahwa pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung,
   umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali itu diamanatkan
   untuk sekaligus (serentak) memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
   Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah. Kemudian Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan,
   “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-
   undang”. Norma konstitusi tersebut sejalan dan memperkuat Pasal 22E ayat (1)
   dan ayat (2) dengan mengamanatkan agar pemilihan umum sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 22E ayat (2) diatur dalam satu undang-undang saja
   karena UUD 1945 menggunakan istilah “diatur dengan undang-undang”, bukan
   “diatur dalam undang-undang”, sehingga seharusnya diatur dengan satu
   Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang pemilihan umum anggota
   Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
   Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2) Bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menegaskan, ”Pasangan calon Presiden
   dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
   peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Norma
   konstitusi tersebut mengandung arti bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil
   Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
   pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, sedangkan pemilihan
   umum sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;

3) Namun ternyata, ketentuan-ketentuan konstitusional dan original intent Pasal
   22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 tersebut diimplementasikan secara
                                       74


   menyimpang oleh pembentuk Undang-Undang dengan membuat norma yang
   bertentangan dengan UUD 1945 melalui UU 42/2008 khususnya Pasal 3 ayat
   (5) yang berbunyi, “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah
   pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD”. Dengan norma
   tersebut maka pelaksanaan pemilihan umum dalam kurun waktu 5 tahun
   menjadi lebih dari satu kali (tidak serentak) yakni pemilihan umum anggota
   DPR, DPD, dan DPRD, lalu pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;

4) Oleh karena Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 telah nyata-nyata bertentangan
   dengan UUD 1945, maka Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat
   (2), Pasal 112 UU 42/2008 secara mutatis mutandis bertentangan dengan UUD
   1945, karena bertentangan dengan spirit pelaksanaan pemilihan umum
   serentak sesuai UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
   mengikat.

5) Hak warga negara untuk memilih secara cerdas pada pemilihan umum
   serentak ini terkait dengan konsep political efficacy di mana warga negara
   dapat membangun peta checks and balances dari pemerintahan presidensial
   dengan keyakinannya sendiri. Untuk itu warga negara dapat menggunakan
   konsep presidential coattail, dimana warga negara memilih anggota legislatif
   pusat dan daerah (bahkan juga di masa depan: Kepala Daerah) yang berasal
   dari partai yang sama dengan calon presiden dan wakil presiden. Hanya
   dengan pemilihan umum serentak warga negara dapat melaksanakan haknya
   untuk memilih secara cerdas (menggunakan presidential coattail & political
   efficacy) dan efisen. Di samping itu, pemilihan umum yang tidak serentak
   adalah pemborosan anggaran yang sangat besar dan tidak efisien. Oleh
   karena itu, menurut Pemohon, Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga
   Perwakilan yang tidak serentak tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat
   (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33
   ayat (4) UUD 1945;

[3.12]         Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7 dan keterangan lisan/tertulis ahli Irman Putra Sidin, Hamdi Muluk, Didik
Supriyanto, dan Saldi Isra, dan keterangan ad informandum Slamet Effendy Yusuf,
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, serta kesimpulan bertanggal
                                         75


19 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 Maret
2013 yang pada pokoknya menerangkan tetap pada pendiriannya;

[3.13]       Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden
melalui kuasanya telah menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan
tanggal 14 Maret 2013 dan menyampaikan keterangan tertulis, bulan April 2013,
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Mei 2013 dan Dewan
Perwakilan   Rakyat   (DPR)     telah   menyampaikan   keterangan   lisan   dalam
persidangan tanggal 14 Maret 2013 dan menyampaikan keterangan tertulis, bulan
Maret 2013, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Maret
2013, yang pada pokoknya baik Presiden dan DPR menyatakan, ketentuan Pasal
3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal
112 UU 42/2008 tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, keterangan
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;

Pendapat Mahkamah

[3.14]    Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon, bukti-
bukti surat/tulisan yang diajukan, keterangan ahli dan keterangan ad informandum
Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR, kesimpulan Pemohon, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, pengujian
konstitusionalitas dalam permohonan a quo dikelompokkan atas 2 (dua) isu, yaitu:

1. Norma yang menetapkan penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan
   Wakil Presiden (Pilpres) dilakukan setelah penyelenggaraan Pemilihan Umum
   anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah (Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan), yaitu Pasal
   3 ayat (5) UU 42/2008; dan

2. Norma yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pengajuan pasangan
   calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat
   (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008.

      Bahwa berkaitan dengan pengelompokan norma ini, permasalahan utama
yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah terlebih dahulu adalah apakah
penyelenggaraan Pilpres yang dilakukan setelah penyelenggaraan Pemilu
Anggota Lembaga Perwakilan bertentangan dengan konstitusi?;

Bagian 12 dari 14

                                      76


[3.15]      Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
persoalan yang diajukan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mengemukakan
bahwa masalah konstitusional yang diajukan oleh Pemohon, yaitu permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008, pernah diperiksa dan
diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
bertanggal 18 Februari 2009. Dalam putusan tersebut Mahkamah, antara lain,
mempertimbangkan:
   “Bahwa terhadap Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 Mahkamah berpendapat
   bahwa hal tersebut merupakan cara atau persoalan prosedural yang dalam
   pelaksanaannya acapkali menitikberatkan pada tata urut yang tidak logis
   atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan. Apa yang disebut dengan
   hukum tidak selalu sama dan sebangun dengan pengertian menurut logika
   hukum apalagi logika umum. Oleh sebab itu, pengalaman dan kebiasaan
   juga bisa menjadi hukum. Misalnya, Pasal 3 ayat (5) berbunyi, ‘Pemilu
   Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu
   DPR, DPRD dan DPD’. Pengalaman yang telah berjalan ialah Pemilu
   Presiden dilaksanakan setelah Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, karena
   Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan
   Rakyat [Pasal 3 ayat (2) UUD 1945], sehingga Pemilu DPR dan DPD
   didahulukan untuk dapat dibentuk MPR. Lembaga inilah yang kemudian
   melantik Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya harus dibentuk
   lebih dahulu. Sesungguhnya telah terjadi apa yang disebut desuetudo atau
   kebiasaan (konvensi ketatanegaraan) telah menggantikan ketentuan
   hukum, yaitu suatu hal yang seringkali terjadi baik praktik di Indonesia
   maupun di negara lain. Hal ini merupakan kebenaran bahwa “the life of law
   has not been logic it has been experience’. Oleh karena kebiasaan
   demikian telah diterima dan dilaksanakan, sehingga dianggap tidak
   bertentangan dengan hukum. Dengan demikian maka kedudukan Pasal
   3 ayat (5) UU 42/2008 adalah konstitusional.”

[3.16]   Menimbang bahwa menurut Mahkamah, Putusan Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009 tersebut, yang merujuk pada praktik
ketatanegaraan sebelumnya yang dalam putusan tersebut disebut sebagai
desuetudo atau konvensi ketatanegaraan. Hal demikian bukanlah berarti bahwa
                                       77


praktik ketatanegaraan tersebut adalah dipersamakan dengan atau merupakan
ketentuan konstitusi sebagai dasar putusan untuk menentukan konstitusionalitas
penyelenggaraan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan. Putusan
tersebut harus dimaknai sebagai pilihan penafsiran Mahkamah atas ketentuan
konstitusi yang sesuai dengan konteks pada saat putusan tersebut dijatuhkan.
Praktik ketatanegaraan, apalagi merujuk pada praktik ketatanegaraan yang terjadi
hanya sekali, tidaklah memiliki kekuatan mengikat seperti halnya ketentuan
konstitusi itu sendiri. Apabila teks konstitusi baik yang secara tegas (expresis
verbis) maupun yang secara implisit sangat jelas, maka praktik ketatanegaraan
tidak dapat menjadi norma konstitusional untuk menentukan konstitusionalitas
norma dalam pengujian Undang-Undang. Kekuatan mengikat dari praktik
ketatanegaraan tidak lebih dari keterikatan secara moral, karena itu praktik
ketatanegaraan biasa dikenal juga sebagai ketentuan moralitas konstitusi (rules of
constitutional morality), yaitu kekuatan moralitas konstitusional yang membentuk
kekuasaan dan membebani kewajiban yang secara legal tidak dapat dipaksakan
tetapi dihormati dan dianggap mengikat (rules of constitutional morality, create
powers and imposed obligations which are not legally enforceable, but which are
regarded as binding). Dalam hal ini, penyimpangan dalam praktik ketatanegaraan,
secara konstitusional adalah tidak patut, tetapi bukan berarti inkonstitusional.
Bahkan pada praktik di berbagai negara common law, “praktik ketatanegaraan”
cenderung diletakkan di bawah rule of law dan common law (hukum yang
bersumber dari putusan pengadilan), serta tidak mengikat pengadilan karena
dianggap bukan hukum.
      Dengan demikian, menurut Mahkamah, praktik ketatanegaraan yang
menjadi pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
bertanggal 18 Februari 2009 tersebut, bukanlah berarti bahwa penyelenggaraan
Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan merupakan permasalahan
konstitusionalitas, melainkan merupakan pilihan penafsiran konstitusional yang
terkait dengan konteks pada saat putusan itu dibuat. Mengenai pelantikan atau
pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal
9 ayat (1) UUD 1945, sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil
Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan MPR atau DPR. Menurut Mahkamah, secara rasional berdasarkan
penalaran yang wajar dan praktik ketetanegaraan maka pengucapan sumpah
                                       78


anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah pada periode tersebut lebih dahulu
dilaksanakan, sesudahnya Presiden dan Wakil Presiden periode baru bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR. Jadi
penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan baik secara
serentak maupun tidak serentak tidaklah mengubah agenda pengucapan sumpah
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dilaksanakan selama ini;

[3.17]    Menimbang      bahwa    menurut     Mahkamah,     untuk   menentukan
konstitusionalitas penyelenggaraan Pilpres apakah setelah atau bersamaan
dengan penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, paling tidak harus
memperhatikan tiga pertimbangan pokok, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan
pilihan sistem pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD
1945, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak warga
negara untuk memilih secara cerdas. Selanjutnya Mahkamah akan menguraikan
ketiga dasar pertimbangan tersebut, sebagai berikut:
      Pertama, menurut Mahkamah penyelenggaraan Pilpres haruslah dikaitkan
dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem
pemerintahan presidensial. Salah satu di antara kesepakatan Badan Pekerja
Majelis Permusyawaratan Rakyat saat melakukan pembahasan Perubahan UUD
1945 (1999-2002) adalah memperkuat sistem presidensial. Dalam sistem
pemerintahan presidensial menurut UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden sebagai kepala negara
dan lambang pemersatu bangsa. Presiden tidak hanya ditentukan oleh mayoritas
suara pemilih, akan tetapi juga syarat dukungan minimal sekurang-kurangnya lima
puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia dapat langsung diambil sumpahnya sebagai Presiden.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
hanya dengan alasan-alasan tertentu yang secara limitatif ditentukan dalam UUD
1945, yaitu apabila terbukti menurut putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah
Konstitusi, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
                                        79


dan/atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dengan
sistem pemerintahan yang demikian, UUD 1945 menempatkan Presiden dalam
posisi yang kuat sehingga dalam masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh
DPR selain karena alasan dan proses yang secara limitatif telah ditentukan dalam
UUD 1945. Posisi Presiden dalam hubungannya dengan DPR adalah sejajar
dengan prinsip hubungan yang saling mengawasi dan mengimbangi (checks and
balances). Menurut UUD 1945, dalam hal tertentu kebijakan Presiden harus
memperhatikan pertimbangan DPR seperti pengangkatan duta dan penerimaan
duta dari negara lain. Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian
dan   perjanjian   dengan   negara   lain,   serta   perjanjian   internasional   yang
menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR. Pada sisi lain, DPR dalam
menjalankan kekuasaan membentuk Undang-Undang harus dilakukan bersama-
sama serta disetujui bersama dengan Presiden. Mengenai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), Presiden mengajukan rancangan APBN untuk
dibahas bersama untuk mendapat persetujuan DPR dan apabila rancangan APBN
tidak mendapatkan persetujuan DPR, Presiden menjalankan APBN tahun
sebelumnya. Berdasarkan sistem pemerintahan yang demikian, posisi Presiden
secara umum tidak tergantung pada ada atau tidak adanya dukungan DPR
sebagaimana lazimnya yang berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer.
Hanya untuk tindakan dan beberapa kebijakan tertentu saja tindakan Presiden
harus dengan pertimbangan atau persetujuan DPR. Walaupun dukungan DPR
sangat penting untuk efektivitas jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden
tetapi dukungan tersebut tidaklah mutlak.
      Menurut UUD 1945, seluruh anggota DPR dipilih melalui mekanisme
pemilihan umum yang pesertanya diikuti oleh partai politik, sehingga anggota DPR
pasti anggota partai politik. Oleh karena konfigurasi kekuatan DPR, berkaitan
dengan konfigurasi kekuatan partai politik yang memiliki anggota di DPR, maka
posisi partai politik yang memiliki kursi di DPR dalam sistem pemerintahan
Indonesia adalah penting dan dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan
kebijakan pemerintahan oleh Presiden. Walaupun demikian, Presiden dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan tidak tergantung sepenuhnya pada ada
atau tidak adanya dukungan partai politik, karena Presiden dipilih langsung oleh
                                         80


rakyat, maka dukungan dan legitimasi rakyat itulah yang seharusnya menentukan
efektivitas kebijakan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden. Dari ketentuan
UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada satu sisi, sistem pemerintahan
Indonesia menempatkan partai politik dalam posisi penting dan strategis, yaitu
Presiden memerlukan dukungan partai politik yang memiliki anggota di DPR untuk
efektivitas penyelenggaraan pemerintahannya dan pada sisi lain menempatkan
rakyat dalam posisi yang menentukan legitimasi seorang Presiden. Di samping itu,
pada satu sisi calon Presiden/Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik dan pada sisi lain menempatkan rakyat dalam
posisi yang menentukan karena siapa yang menjadi Presiden sangat tergantung
pada pilihan rakyat. Hak eksklusif partai politik dalam pencalonan Presiden sangat
terkait dengan hubungan antara DPR dan Presiden dan rancang bangun sistem
pemerintahan yang diuraikan di atas, karena anggota DPR seluruhnya berasal dari
partai politik, akan tetapi hak eksklusif partai politik ini diimbangi oleh hak rakyat
dalam menentukan siapa yang terpilih menjadi Presiden dan legitimasi rakyat
kepada seorang Presiden. Dengan demikian, idealnya menurut desain UUD 1945,
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden sangat berkaitan dengan
dua dukungan, yaitu dukungan rakyat pada satu sisi dan dukungan partai politik
pada sisi yang lain. Hal yang sangat mungkin terjadi adalah pada satu sisi
Presiden mengalami kekurangan (defisit) dukungan partai politik yang memiliki
anggota DPR, tetapi pada sisi lain mendapat banyak dukungan dan legitimasi kuat
dari rakyat. Dalam kondisi yang demikian, terdapat dua kemungkinan yang akan
terjadi, yaitu pertama, sepanjang tidak ada pelanggaran yang ditentukan oleh UUD
1945 oleh Presiden yang dapat digunakan sebagai alasan pemakzulan, Presiden
tetap dapat menjalankan pemerintahan tanpa dapat dijatuhkan oleh DPR
walaupun     tidak   dapat   melaksanakan      pemerintahannya       secara    efektif.
Kemungkinan kedua, adalah DPR akan mengikuti kemauan Presiden, karena jika
tidak, partai-partai politik akan kehilangan dukungan rakyat dalam pemilihan
umum. Berdasarkan kerangka sistem yang demikian, menurut Mahkamah,
mekanisme pemilihan Presiden dalam desain UUD 1945 harus dikaitkan dengan
sistem pemerintahan yang dianut UUD 1945.
      Dalam penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan tahun 2009 yang dilakukan
setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ditemukan fakta politik bahwa untuk
mendapat dukungan demi keterpilihan sebagai Presiden dan dukungan DPR
                                       81


dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika terpilih, calon Presiden terpaksa harus
melakukan negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik terlebih dahulu
dengan partai politik yang berakibat sangat mempengaruhi jalannya roda
pemerintahan di kemudian hari. Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada
kenyataannya lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis
dan jangka panjang, misalnya karena persamaan garis perjuangan partai politik
jangka panjang. Oleh karena itu, Presiden pada faktanya menjadi sangat
tergantung pada partai-partai politik yang menurut Mahkamah dapat mereduksi
posisi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut sistem
pemerintahan     presidensial.   Dengan      demikian,    menurut     Mahkamah,
penyelenggaraan Pilpres harus menghindari terjadinya negosiasi dan tawar-
menawar (bargaining) politik yang bersifat taktis demi kepentingan sesaat,
sehingga tercipta negosiasi dan koalisi strategis partai politik untuk kepentingan
jangka panjang. Hal demikian akan lebih memungkinkan bagi penggabungan
partai politik secara alamiah dan strategis sehingga dalam jangka panjang akan
lebih menjamin penyederhanaan partai politik. Dalam kerangka itulah ketentuan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai.
      Menurut Mahkamah, praktik ketatanegaraan hingga saat ini, dengan
pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan ternyata dalam
perkembangannya tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke
arah yang dikehendaki. Hasil dari pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota
Lembaga Perwakilan tidak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak
dibangun berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi
(checks and balances), terutama antara DPR dan Presiden tidak berjalan dengan
baik. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kerap menciptakan koalisi
taktis yang bersifat sesaat dengan partai-partai politik sehingga tidak melahirkan
koalisi jangka panjang yang dapat melahirkan penyederhanaan partai politik
secara alamiah. Dalam praktiknya, model koalisi yang dibangun antara partai
politik dan/atau dengan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden justru tidak
memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Pengusulan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden oleh gabungan partai politik tidak lantas membentuk
koalisi permanen dari partai politik atau gabungan partai politik yang kemudian
akan menyederhanakan sistem kepartaian. Berdasarkan pengalaman praktik
ketatanegaraan tersebut, pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga
                                        82


Perwakilan tidak memberi penguatan atas sistem pemerintahan yang dikehendaki
oleh konstitusi. Oleh karena itu, norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah
Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat
yang dikandung oleh UUD 1945 dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum
yang dimaksud oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” dan Pasal 22E ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan

Bagian 13 dari 14

Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, serta Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
      Kedua, dari sisi original intent dan penafsiran sistematik. Apabila diteliti
lebih lanjut makna asli yang dikehendaki oleh para perumus perubahan UUD 1945,
dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pilpres adalah dilakukan serentak
dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan. Hal itu secara tegas dikemukakan
oleh Slamet Effendy Yusuf sebagai salah satu anggota Panitia Ad Hoc I Badan
Pekerja MPR RI yang mempersiapkan draft perubahan UUD 1945 yang
mengemukakan bahwa para anggota MPR yang bertugas membahas perubahan
UUD 1945 ketika membicarakan mengenai permasalahan ini telah mencapai satu
kesepakatan bahwa “...yang dimaksud pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu
untuk DPD, pemilu untuk presiden dan wakil presiden, dan DPRD. Jadi, diletakkan
dalam satu rezim pemilu.” Diterangkan lebih lanjut secara teknis bahwa gambaran
pelaksanaan Pemilu nantinya akan terdapat 5 (lima) kotak, yaitu “... Kotak 1 adalah
kotak DPR, kotak 2 adalah kotak DPD, kotak 3 adalah presiden dan wakil
presiden, dan kotak 4 adalah DPRD provinsi, kotak 5 adalah DPRD
kabupaten/kota.” (vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil
Pembahasan 1999-2002, Buku V Pemilihan Umum (2010), halaman 602 yang
mengutip Risalah Komisi A ke-2 Sidang Majelis pada Sidang Tahunan MPR 2001,
tanggal 5 November 2001). Dengan demikian, dari sudut pandang original intent
dari penyusun perubahan UUD 1945 telah terdapat gambaran visioner mengenai
mekanisme penyelenggaraan Pilpres, bahwa Pilpres diselenggarakan secara
bersamaan dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan. Hal demikian sejalan
                                       83


dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa yang dimaksud
dengan pemilihan umum berada dalam satu tarikan nafas, yakni, “Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah”. Berdasarkan pemahaman yang demikian, UUD 1945 memang tidak
memisahkan penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan Pilpres.
Terkait dengan hal tersebut, pemilihan umum yang dimaksud frasa “sebelum
pelaksanaan pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
selengkapnya menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebelum pelaksanaan pemilihan umum” adalah pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Maksud penyusun perubahan
UUD 1945 dalam rumusan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 pada kenyataannya
adalah agar pelaksanaan pemilihan umum diselenggarakan secara bersamaan
antara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pemilu Anggota
Lembaga Perwakilan) dan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres). Selain itu, dengan mempergunakan penafsiran sistematis atas ketentuan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ”Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, dikaitkan dengan Pasal
22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, adalah tidak
mungkin yang dimaksud “sebelum pemilihan umum” dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 adalah sebelum Pilpres, karena jika frasa “sebelum pemilihan umum”
dimaknai sebelum Pilpres, maka frasa “sebelum pemilihan umum” tersebut
menjadi tidak diperlukan, karena calon Presiden dengan sendirinya memang harus
diajukan sebelum pemilihan Presiden. Dengan demikian menurut Mahkamah, baik
dari sisi metode penafsiran original intent maupun penafsiran sistematis dan
penafsiran gramatikal secara komprehensif, Pilpres dilaksanakan bersamaan
dengan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan. Menurut
Mahkamah, dalam memaknai ketentuan UUD mengenai struktur ketatanegaraan
dan sistem pemerintahan harus mempergunakan metode penafsiran yang
                                       84


komprehensif untuk memahami norma UUD 1945 untuk menghindari penafsiran
yang terlalu luas, karena menyangkut desain sistem pemerintahan dan
ketatanegaraan yang dikehendaki dalam keseluruhan norma UUD 1945 sebagai
konstitusi yang tertulis;
     Ketiga, sejalan dengan pemikiran di atas, penyelenggaraan Pilpres dan
Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak memang akan lebih efisien,
sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang
berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber
daya ekonomi lainnya. Hal itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk
mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945
yang antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Selain itu, Pilpres yang diselenggarakan secara serentak
dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan juga akan mengurangi pemborosan
waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat;
     Bahwa selain itu, hak warga negara untuk memilih secara cerdas pada
pemilihan umum serentak ini terkait dengan hak warga negara untuk membangun
peta checks and balances dari pemerintahan presidensial dengan keyakinannya
sendiri. Untuk itu warga negara dapat mempertimbangkan sendiri mengenai
penggunaan pilihan untuk memilih anggota DPR dan DPRD yang berasal dari
partai yang sama dengan calon presiden dan wakil presiden. Hanya dengan
pemilihan umum serentak warga negara dapat menggunakan haknya untuk
memilih secara cerdas dan efisien. Dengan demikian pelaksanaan Pilpres dan
Pemilihan Anggota Lembaga Perwakilan yang tidak serentak tidak sejalan dengan
prinsip konstitusi yang menghendaki adanya efisiensi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan hak warga negara untuk memilih secara cerdas;

[3.18]     Menimbang bahwa terhadap isu konstitusionalitas yang kedua yaitu
Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008,
menurut Mahkamah karena pasal-pasal tersebut merupakan prosedur lanjutan dari
Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 maka seluruh pertimbangan mengenai Pasal 3 ayat
(5) UU 42/2008      mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula terhadap pasal-
pasal tersebut, sehingga permohonan Pemohon beralasan menurut hukum.

           Adapun mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008,
Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan penyelenggaraan Pilpres dan
                                           85


Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dalam pemilihan umum secara serentak
maka ketentuan pasal persyaratan perolehan suara partai politik sebagai syarat
untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang dengan tetap mendasarkan pada
ketentuan UUD 1945;

[3.19]       Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan
Pemohon mengenai penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga
Perwakilan secara serentak adalah beralasan menurut hukum;

[3.20]       Menimbang bahwa meskipun permohonan Pemohon beralasan menurut
hukum, Mahkamah harus mempertimbangkan pemberlakuan penyelenggaraan
Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak, sebagaimana
dipertimbangkan berikut ini:

a. Bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 telah dan
   sedang berjalan mendekati waktu pelaksanaan. Seluruh ketentuan peraturan
   perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan umum, baik
   Pilpres maupun Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, telah dibuat dan
   diimplementasikan sedemikian rupa. Demikian juga persiapan-persiapan teknis
   yang dilakukan oleh penyelenggara termasuk persiapan peserta pemilihan
   umum dan seluruh masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir,
   sehingga apabila Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 dan ketentuan-ketentuan lain
   yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan Pilpres yang
   akan diputuskan dalam perkara ini harus diberlakukan segera setelah
   diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum maka tahapan pemilihan umum
   tahun 2014 yang saat ini telah dan sedang berjalan menjadi terganggu atau
   terhambat, terutama karena kehilangan dasar hukum. Hal demikian dapat
   menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami
   kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak
   dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945;
b. Selain itu, dengan diputuskannya Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 dan ketentuan-
   ketentuan lain yang berkaitan dengan tata cara dan persyaratan pelaksanaan
   Pilpres    maka   diperlukan   aturan    baru   sebagai   dasar   hukum   untuk
   melaksanakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara
                                     86


  serentak. Berdasarkan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, ketentuan lebih lanjut
  tentang pemilihan umum haruslah diatur dengan Undang-Undang. Jika aturan
  baru   tersebut   dipaksakan     untuk   dibuat   dan      diselesaikan   demi
  menyelenggarakan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara
  serentak pada tahun 2014, maka menurut penalaran yang wajar, jangka waktu
  yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup
  memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan
  komprehensif;
c. Langkah   membatasi    akibat   hukum     yang   timbul     dari   pernyataan
  inkonstitusionalitas atau bertentangan dengan UUD 1945 suatu Undang-
  Undang pernah dilakukan Mahkamah dalam Putusan Nomor 012-016-
  019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006. Menurut putusan Mahkamah
  tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus dibentuk dengan
  Undang-Undang tersendiri, paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya
  putusan MK tersebut; dan juga dalam Putusan Nomor 026/PUU-III/2005,
  bertanggal 22 Maret 2006 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 13
  Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran
  2006, yang hanya membatasi akibat hukum yang timbul dari putusan
  Mahkamah sepanjang menyangkut batas tertinggi Anggaran Pendidikan;
d. Merujuk pada Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor
  026/PUU-III/2005 tersebut, maka dalam perkara ini pembatasan akibat hukum
  hanya dapat dilakukan dengan menangguhkan pelaksanaan putusan a quo
  sedemikian rupa sampai telah terlaksananya Pilpres dan Pemilu Anggota
  Lembaga Perwakilan tahun 2014. Selanjutnya, penyelenggaraan Pilpres dan
  Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan harus mendasarkan pada putusan
  Mahkamah a quo dan tidak dapat lagi diselenggarakan Pilpres dan Pemilu
  Anggota Lembaga Perwakilan secara terpisah. Selain itu, Mahkamah
  berpendapat memang diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan
  kesadaran politik yang baik bagi warga masyarakat, maupun bagi partai politik
  untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan;
e. Meskipun Mahkamah menjatuhkan putusan mengenai Pasal 3 ayat (5), Pasal
  12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008, namun
  menurut Mahkamah penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga
                                       87


   Perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak
   dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional.

[3.21]    Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;

                                 4. KONKLUSI
           Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]     Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

[4.2]     Pemohon    memiliki    kedudukan       hukum   (legal   standing)   untuk
          mengajukan permohonan a quo;
[4.3]     Dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;

           Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);

                                5. AMAR PUTUSAN
                                    Mengadili,
Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

   1.1. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan
         Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
         Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
         Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
         Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
         Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                       88


   1.2. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan
        Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
        Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
        Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

2. Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan
   pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya;

3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
   sebagaimana mestinya.


       Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu, Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim,
Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan
Maret, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan
Januari, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 14.53 WIB, oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota,
Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad
Alim, Anwar Usman, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh
Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili. Terhadap putusan Mahkamah ini, satu hakim
konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion);


                                    KETUA,


                                       ttd

                                Hamdan Zoelva
                                       89


                              ANGGOTA-ANGGOTA,


                   ttd                                     ttd

              Arief Hidayat                        Ahmad Fadlil Sumadi


                   ttd                                     ttd

          Maria Farida Indrati                          Harjono


                   ttd                                     ttd

            Muhammad Alim                             Anwar Usman

                                       ttd

                                 Patrialis Akbar


               6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)

Bagian 14 dari 14

[6.1] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Maria Farida
Indrati
      Tepat hampir lima tahun yang lalu, Mahkamah pernah memutus
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008. Dalam
Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009, Mahkamah
telah menyatakan, “...kedudukan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah
konstitusional”. Hal demikian didasari bahwa Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 yang
selengkapnya berbunyi, “Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” dianggap
merupakan cara atau persoalan prosedural yang dalam pelaksanaannya acapkali
menitikberatkan pada tata urut yang tidak logis atas dasar pengalaman yang lazim
dilakukan. Pengalaman yang telah berjalan adalah Pilpres dilaksanakan setelah
Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden
dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat [Pasal 3 ayat (2) UUD 1945],
sehingga Pemilu DPR dan DPD didahulukan untuk dapat dibentuk MPR. Lembaga
inilah yang kemudian melantik Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya harus
dibentuk lebih dahulu;
                                           90


      Putusan demikian dihasilkan meski telah diketahui bahwa original intent
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 memang menentukan agar pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah “bersama-sama atau serentak”. Mahkamah kala itu menyadari, metode
penafsiran original intent bukanlah segala-galanya. Metode tersebut memang
berupaya mencari tahu makna historis dalam perumusan norma peraturan
perundang-undangan. Akan tetapi, selain metode tersebut masih banyak lagi
metode yang dapat digunakan untuk memaknai suatu peraturan perundang-
undangan terutama dalam usaha menemukan hukum (rechtsvinding);
      Menurut    saya,      original   intent   merupakan   gagasan   awal   yang
mengedepankan atau mencerminkan politik hukum para pembentuk peraturan
(dalam hal ini Perubahan UUD 1945). Akan tetapi gagasan awal tersebut seringkali
berubah total setelah dirumuskan dalam normanya, sehingga menurut saya
original intent tidak selalu tepat digunakan dalam penafsiran norma Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
      Apabila metode penafsiran original intent digunakan terhadap Pasal 22E
ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” maka Mahkamah
harus juga konsisten untuk tetap mendasarkan rezim pemilihan umum hanya pada
pemilihan “anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Dengan
demikian, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidaklah dapat
dimasukkan ke dalam rezim pemilihan umum, sehingga Mahkamah tidak
berwenang untuk mengadilinya karena original intent-nya tidak demikian.
Konsekuensi tersebut harus dipahami agar konsistensi Mahkamah terhadap
putusannya tetap terjaga;
      Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Kemudian Pasal 6A ayat
(5) UUD 1945 menentukan, “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.” Aturan-aturan tersebut
dirumuskan pada Perubahan Ketiga UUD 1945 yang juga menghasilkan norma
                                        91


Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang
dilanjutkan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, “Ketentuan lebih
lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”;
         Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut saya, secara delegatif UUD
1945 telah menyerahkan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang (DPR
dan Presiden) untuk mengatur tata cara pelaksanaan Pilpres, serta ketentuan lebih
lanjut mengenai pemilihan umum, sehingga menjadi kebijakan hukum terbuka
(opened legal policy) pembentuk Undang-Undang untuk merumuskan mekanisme
terbaik tata cara pemilihan umum, termasuk dalam penentuan waktu antarsatu
pemilihan dengan pemilihan yang lain. Selain itu, aturan presidential threshold
sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UU 42/2008 yang berbunyi, “Pasangan
Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden” juga merupakan kebijakan hukum terbuka yang pada
prinsipnya tidak terkait dengan pengaturan serentak atau tidaknya pemilihan
umum, baik Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan atau Pilpres. Bila pembentuk
Undang-Undang menginginkan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan atau Pilpres
dilaksanakan serentak, maka presidential threshold tetap dapat diterapkan.
Sebaliknya threshold tersebut juga dapat dihilangkan bila Presiden dan DPR
sebagai lembaga politik representasi kedaulatan rakyat menghendakinya.
Pelimpahan kewenangan secara delegatif (delegatie van wetgevingsbevoegheid)
kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengatur tata cara pelaksanaan
Pilpres, serta ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan umum memang perlu
dilaksanakan karena terdapat hal-hal yang tidak dapat dirumuskan secara
langsung oleh UUD 1945 karena sifatnya yang mudah untuk berubah atau bersifat
terlalu teknis. Selain itu, merupakan suatu kebiasaan bahwa ketentuan dalam
suatu UUD adalah sebagai aturan dasar yang masih bersifat umum sehingga
pengaturan   yang    bersifat   prosedural   dan   teknis   dilaksanakan   dengan
pembentukan Undang-Undang;
                                       92


          Terkait dengan hal tersebut, saya konsisten dengan pendapat
Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari
2009 yang menyatakan, “Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau
norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan
sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi
suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential
threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap
tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum yang
demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak
merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak
merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah.”
          Terlepas dari kemungkinan timbulnya berbagai kesulitan yang akan
dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan dan
Pilpres secara terpisah seperti yang dilaksanakan saat ini atau yang dilaksanakan
secara bersamaan (serentak) seperti yang dimohonkan Pemohon, hal itu bukanlah
masalah konstitusionalitas norma, tetapi merupakan pilihan kebijakan hukum
pembentuk Undang-Undang. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya
berpendapat, permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya.


                            PANITERA PENGGANTI,

                                       ttd

                           Luthfi Widagdo Eddyono

WhatsApp ↗