Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

MK

Teks hasil ekstraksi dari PDF resmi, bukan naskah konsolidasi. Tata letak dan hasil ekstraksi bisa berbeda; cocokkan kutipan dengan PDF asli.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 104 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33
  34. Bagian 34
  35. Bagian 35
  36. Bagian 36
  37. Bagian 37
  38. Bagian 38
  39. Bagian 39
  40. Bagian 40
  41. Bagian 41
  42. Bagian 42
  43. Bagian 43
  44. Bagian 44
  45. Bagian 45
  46. Bagian 46
  47. Bagian 47
  48. Bagian 48
  49. Bagian 49
  50. Bagian 50
  51. Bagian 51
  52. Bagian 52
  53. Bagian 53
  54. Bagian 54
  55. Bagian 55
  56. Bagian 56
  57. Bagian 57
  58. Bagian 58
  59. Bagian 59
  60. Bagian 60
  61. Bagian 61
  62. Bagian 62
  63. Bagian 63
  64. Bagian 64
  65. Bagian 65
  66. Bagian 66
  67. Bagian 67
  68. Bagian 68
  69. Bagian 69
  70. Bagian 70
  71. Bagian 71
  72. Bagian 72
  73. Bagian 73
  74. Bagian 74
  75. Bagian 75
  76. Bagian 76
  77. Bagian 77
  78. Bagian 78
  79. Bagian 79
  80. Bagian 80
  81. Bagian 81
  82. Bagian 82
  83. Bagian 83
  84. Bagian 84
  85. Bagian 85
  86. Bagian 86
  87. Bagian 87
  88. Bagian 88
  89. Bagian 89
  90. Bagian 90
  91. Bagian 91
  92. Bagian 92
  93. Bagian 93
  94. Bagian 94
  95. Bagian 95
  96. Bagian 96
  97. Bagian 97
  98. Bagian 98
  99. Bagian 99
  100. Bagian 100
  101. Bagian 101
  102. Bagian 102
  103. Bagian 103
  104. Bagian 104

Bagian 1 dari 104

                                      PUTUSAN
                             Nomor 168/PUU-XXI/2023


     DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

              MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan
oleh:


1. Partai Buruh, yang diwakili oleh:

        1.1 Nama                       :   Agus Supriyadi

           Kewarganegaraan             :   Indonesia

           Jabatan                     :   Wakil Presiden Partai Buruh

           Alamat                      :   Jalan Kayu Putih IX, RT/RW 010/005,
                                           Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan
                                           Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur,
                                           Provinsi DKI Jakarta

        1.2 Nama                       :   Ferri Nuzarli

           Kewarganegaraan             :   Indonesia

           Jabatan                     :   Sekretaris Jenderal Partai Buruh

           Alamat                      :   Jalan    Flamboyan    Raya,    RT/RW
                                           013/011,      Kelurahan     Jatimulya,
                                           Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi,
                                           Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pemohon I
                                            2

2. FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI), yang
   diwakili oleh:

     2.1 Nama                          :   Riden Hatam Aziz

           Kewarganegaraan             :   Indonesia

           Jabatan                     :   Presiden FSPMI

           Alamat                      :   Permata Balaraja Blok A/22, RT/RW
                                           001/001, Kel/Desa Saga, Kecamatan
                                           Balaraja,    Kabupaten  Tangerang,
                                           Provinsi Banten

     2.2 Nama                          :   Sabilar Rosyad

           Kewarganegaraan             :   Indonesia

           Jabatan                     :   Sekretaris Jenderal FSPMI

           Alamat                      :   Rancabelut, RT/RW 001/016, Kel/Desa
                                           Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah,
                                           Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pemohon II
3. KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (KSPSI)
   yang diwakili oleh:

     3.1 Nama                          :   Fredy Sembiring

           Kewarganegaraan             :   Indonesia

           Jabatan                     :   Wakil Sekretaris Jenderal KSPSI

           Alamat                      :   Jalan Teratai Putih 2 Gang 7 No. 38,
                                           RT/RW 017/004, Kel/Desa Malaka Sari,
                                           Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta
                                           Timur, Provinsi DKI Jakarta

     3.2 Nama                          :   Mustopo

           Kewarganegaraan             :   Indonesia

           Jabatan                     :   Bendahara Umum KSPSI

           Alamat                      :   Kayu Besar, RT/RW 006/011, Kelurahan
                                           Cengkareng       Timur,  Kecamatan
                                           Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
                                           Provinsi DKI Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pemohon III
                                           3

4. KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA (KPBI), yang diwakili
   oleh:

     4.1 Nama                         :   Ilhamsyah

           Kewarganegaraan            :   Indonesia

           Jabatan                    :   Ketua Umum KPBI

           Alamat                     :   Jalan Margasatwa No. 72, RT/RW
                                          004/001, Kelurahan Pondok Labu,
                                          Kecamatan CIlandak, Kota Jakarta
                                          Selatan, Provinsi DKI Jakarta

     4.2 Nama                         :   Damar Panca Mulya

           Kewarganegaraan            :   Indonesia

           Jabatan                    :   Sekretaris Jenderal KPBI

           Alamat                     :   Gg. Manggala No. 45, RT/RW 006/003,
                                          Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat
                                          Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI
                                          Jakarta

Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pemohon IV
5. KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (KSPI), yang diwakili
   oleh:

     5.1 Nama                         :   Agus Sarjanto

           Kewarganegaraan            :   Indonesia

           Jabatan                    :   Wakil Presiden KSPI

           Alamat                     :   Perum Indogreen Blok H.4, RT/RW
                                          007/004,     Kel/Desa      Gunungsari,
                                          Kecamatan      Citeureup,   Kabupaten
                                          Bogor, Provinsi Jawa Barat

     5.2 Nama                         :   Ramidi

           Kewarganegaraan            :   Indonesia

           Jabatan                    :   Sekretaris Jenderal KSPI

           Alamat                     :   Jalan Wijaya Timur IV, RT/RW 010/002,
                                          Kelurahan     Petogogan,   Kecamatan
                                          Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
                                          Provinsi DKI Jakarta
                                           4

Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pemohon V

6.        Nama                       :    Mamun

          Kewarganegaraan            :    Indonesia

          Pekerjaan                  :    Karyawan/Buruh PT. Lawe Adya Prima

          Alamat                     :    Cilameta, RT/RW 002/002, Kel/Desa
                                          Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota
                                          Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pemohon VI

7.        Nama                       :    Ade Triwanto

          Kewarganegaraan            :    Indonesia

          Pekerjaan                  :    Karyawan/Buruh   PT.             Indonesia
                                          Polymer Compound

          Alamat                     :    Karangkemiri RT/RW 003/004, Kel/Desa
                                          Karangkemiri Kecamatan Pekuncen,
                                          Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa
                                          Tengah

Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pemohon VII

Dalam hal ini masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27
November 2023 memberi kuasa kepada

1. Said Salahudin, M.H.
2. M. Imam Nasef, S.H., M.H.
3. James Simanjuntak, S.H., M.H.
4. Sucipto, S.H., M.H.
5. Muhammad Jamsari, S.H.
6. Hechrin Purba, S.H., M.H.
7. M. Fahmi Sungkar, S.H., M.H.
8. Allan F.G Wardhana, S.H., M.H.
9. Regio Alfala Rayandra, S.H.
Para Advokat/Kuasa Hukum, yang beralamat di Gedung FSPMI, Lantai 3, Jalan
Raya Pondok Gede Nomor 11, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur,
                                                5

Provinsi DKI Jakarta, 13550, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.

Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai -------------
------------------------------------------------------------------------------------ para Pemohon;

[1.2]       Membaca permohonan para Pemohon;
            Mendengar keterangan para Pemohon;
            Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
            Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
            Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
            Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
            Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
            Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.

                                 2. DUDUK PERKARA

[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 1 Desember 2023
berdasarkan         Akta        Pengajuan           Permohonan          Pemohon          Nomor
167/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada 4 Desember 2023 dengan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang
telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 3 Januari 2024, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:

A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah
    kewenangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (1) yang
    berbunyi:

         Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
         terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
         terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
         lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
         Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
         tentang hasil pemilihan umum.
                                     6

2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
   terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat
   (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
   Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4316, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
   Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
   Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6554 (selanjutnya disebut “UU MK”) jo
   Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
   Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 5076 (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”)
   yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
   pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
   undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945.

3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
   terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
   diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam
   Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
   Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan
   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
   Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
   Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 6398 (selanjutnya disebut “UU PPP”) yang berbunyi:
   “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
   dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
                                      7

4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang
   terhadap Undang-Undang Dasar meliputi pengujian formil dan/atau
   pengujian materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1
   Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman
   Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
   “PMK PUU”) yang berbunyi: “Pengujian adalah pengujian formil dan/atau
   pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b
   Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

5. Bahwa pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
   yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagaimana
   dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK PUU yang berbunyi: “Pengujian
   materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam
   ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD
   1945.”

6. Bahwa objectum litis Permohonan Pemohon adalah pengujian materiil
   sebagian ketentuan dalam:

            Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
            Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
            Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 6856) yang selanjutnya disebut “UU
            6/2023” yang mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan
            baru dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
            2003   Tentang   Ketenagakerjaan,   Lembaran   Negara   Republik
            Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 4279 yang selanjutnya disebut “UU
            13/2003”.

    Terhadap UUD 1945.

7. Bahwa pengujian sebagian ketentuan dalam UU 6/2023 mengubah,
   menghapus, atau menetapkan pengaturan baru dalam UU 13/2003 terhadap
   UUD 1945 sebagaimana dimaksud pada butir 6 Permohonan a quo diuraikan
   oleh Pemohon secara berurutan dalam tabel berikut:
                              8

                             TABEL A.1

 PENGUJIAN SEBAGIAN KETENTUAN UU 6/2023 YANG MENGUBAH,
MENGHAPUS, ATAU MENETAPKAN PENGATURAN BARU DALAM UU
                   6/2023 TERHADAP UUD 1945

NO.    KETENTUAN YANG DIUJI                      SUBSTANSI

1.    Pasal 81 angka 4 UU 6/2023    Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 42 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    1. Pasal 42 ayat (1) UU 6/2023

                                    2. Pasal 42 ayat (3) huruf a UU 6/2023

                                    3. Pasal 42 ayat (3) huruf c UU 6/2023

                                    4. Pasal 42 ayat (4) UU 6/2023

                                    5. Pasal 42 ayat (5) UU 6/2023

2.    Pasal 81 angka 12 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 56 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    6. Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023

                                    7. Pasal 56 ayat (4) UU 6/2023

3.    Pasal 81 angka 13 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 57 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    8. Pasal 57 UU 6/2023

4.    Pasal 81 angka 15 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 59 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    9. Pasal 59 UU 6/2023

5.    Pasal 81 angka 16 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 61 UU 13/2003
                              9


                                    Pasal yang diuji

                                    10. Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 6/2023

6.    Pasal 81 angka 17 UU 6/2023   Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:

Bagian 2 dari 104

                                    Pasal 61A UU 6/2023

                                    Pasal yang diuji

                                    11. Pasal 61A UU 6/2023

7.    Pasal 81 angka 18 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 64 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    12. Pasal 64 UU 6/2023

8.    Pasal 81 angka 19 UU 6/2023   Menghapus
                                    Ketentuan Pasal 65 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    13. Pasal 65 UU 6/2023

9.    Pasal 81 angka 20 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 66 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    14. Pasal 66 UU 6/2023

10.   Pasal 81 angka 25 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 79 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    15. Pasal 79 UU 6/2023

11.   Pasal 81 angka 27 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 88 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    16. Pasal 88 UU 6/2023

12.   Pasal 81 angka 28 UU 6/2023   Menyisipkan 6 (enam) Pasal baru,
                                    diantaranya
                              10

                                    Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan
                                    88F

                                    Pasal yang diuji

                                    17. Pasal 88A UU 6/2023

                                    18. Pasal 88B UU 6/2023

                                    19. Pasal 88C UU 6/2023

                                    20. Pasal 88D UU 6/2023

                                    21. Pasal 88E UU 6/2023

                                    22. Pasal 88F UU 6/2023

13.   Pasal 81 angka 29 UU 6/2023   Menghapus
                                    Ketentuan Pasal 89 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    23. Pasal 89 UU 6/2023

14.   Pasal 81 angka 30 UU 6/2023   Menghapus
                                    Ketentuan Pasal 90 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    24. Pasal 90 UU 6/2023

15.   Pasal 81 angka 31 UU 6/2023   Menyisipkan 2 (dua) pasal baru:
                                    Pasal 90A dan Pasal 90B

                                    Pasal yang diuji

                                    25. Pasal 90A UU 6/2023

                                    26. Pasal 90B UU 6/2023

16.   Pasal 81 angka 32 UU 6/2023   Menghapus
                                    Ketentuan Pasal 91 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    27. Pasal 91 UU 6/2023

17.   Pasal 81 angka 33 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 92 UU 13/2003
                              11


                                    Pasal yang diuji

                                    28. Pasal 92 ayat (1) UU 6/2023

18.   Pasal 81 angka 35 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 94 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    29. Penjelasan Pasal 94 UU 6/2023

19.   Pasal 81 angka 36 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 95 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    30. Pasal 95 UU 6/2023

20.   Pasal 81 angka 38 UU 6/2023   Menghapus
                                    Ketentuan Pasal 97 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    31. Pasal 97 UU 6/2023

21.   Pasal 81 angka 39 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 98 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    32. Pasal 98 UU 6/2023

22.   Pasal 81 angka 40 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 151 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    33. Pasal 151 ayat (4) UU 6/2023

23.   Pasal 81 angka 41 UU 6/2023   Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:
                                    Pasal 151A

                                    Pasal yang diuji

                                    34. Pasal 151A huruf a UU 6/2023

24.   Pasal 81 angka 45 UU 6/2023   Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:
                                    Pasal 154A
                              12


                                    Pasal yang diuji

                                    35. Pasal 154A UU 6/2023

25.   Pasal 81 angka 47 UU 6/2023   Mengubah
                                    Ketentuan Pasal 156 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    36. Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023

                                    37. Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023

26.   Pasal 81 angka 49 UU 6/2023   Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:
                                    Pasal 157A

                                    Pasal yang diuji

                                    38. Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023

                                    39. Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023

                                    40. Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023

27.   Pasal 81 angka 53 UU 6/2023   Menghapus
                                    Ketentuan Pasal 161 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    41. Pasal 161 UU 6/2023

28.   Pasal 81 angka 54 UU 6/2023   Menghapus
                                    Ketentuan Pasal 162 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    42. Pasal 162 UU 6/2023

29.   Pasal 81 angka 55 UU 6/2023   Menghapus
                                    Ketentuan Pasal 163 UU 13/2003

                                    Pasal yang diuji

                                    43. Pasal 163 UU 6/2023

30.   Pasal 81 angka 56 UU 6/2023   Menghapus
                                    Ketentuan Pasal 164 UU 13/2003
                                   13


                                        Pasal yang diuji

                                        44. Pasal 164 UU 6/2023

    31.   Pasal 81 angka 57 UU 6/2023   Menghapus
                                        Ketentuan Pasal 165 UU 13/2003

                                        Pasal yang diuji

                                        45. Pasal 165 UU 6/2023

    32.   Pasal 81 angka 58 UU 6/2023   Menghapus
                                        Ketentuan Pasal 166 UU 13/2003

                                        Pasal yang diuji

                                        46. Pasal 166 UU 6/2023

    33.   Pasal 81 angka 59 UU 6/2023   Menghapus
                                        Ketentuan Pasal 167 UU 13/2003

                                        Pasal yang diuji

                                        47. Pasal 167 UU 6/2023

    34.   Pasal 81 angka 61 UU 6/2023   Menghapus
                                        Ketentuan Pasal 169 UU 13/2003

                                        Pasal yang diuji

                                        48. Pasal 169 UU 6/2023

    35.   Pasal 81 angka 64 UU 6/2023   Menghapus
                                        Ketentuan Pasal 172 UU 13/2003

                                        Pasal yang diuji

                                        49. Pasal 172 UU 6/2023



8. Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi berwenang menguji materiil UU
   terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan
   Pemohon telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa objectum litis
   Permohonan a quo adalah pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945
   dengan rincian ketentuan UU 6/2023 yang dimohonkan untuk diuji
   sebagaimana disebutkan pada butir 7 Permohonan a quo, maka Mahkamah
                                    14

   Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan
   para Pemohon.

B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon

9. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
   kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
   sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
   MK jo. Pasal 3 PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon
   dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap
   hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
   undang-undang, yaitu:

   a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
       mempunyai kepentingan sama;

   b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
       dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
       Republik Indonesia yang diatur dalam UU;

   c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;

   d. Lembaga negara.

10. Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah sebagaimana
   dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang
   dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
   1945”;

11. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
   tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
   September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
   bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
   yaitu:

  a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
     diberikan oleh UUD 1945;
                                       15

   b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
       dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
       pengujian;

   c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
       atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
       dipastikan akan terjadi;

   d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
       undang-undang yang dimohonkan pengujian;

   e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
       kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
       terjadi;

B.1. Pemohon I Merupakan Badan Hukum Partai Politik

12. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam
    Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya
    menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum
    publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan
    umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:

    “Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
    hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,
    didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan
    kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang
    menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per
    orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau
    perdata.”

13. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
    partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
    politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:

    “Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
    tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
    Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya
    dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal-
                                         16

    hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata.
    Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik
    yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan
    hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata,
    misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan
    jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis
    kantor, dan lain-lain sebagainya.”

    “Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
    bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum
    yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas
    hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut
    sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan
    hukum yang bersifat publik.”

14. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam
    Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya
    menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum
    publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan
    umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:

    “Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
    hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,
    didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan
    kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang
    menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per
    orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau
    perdata.”

15. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
    partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
    politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:

    “Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
    tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
    Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya
    dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal-
                                         17

    hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata.
    Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik
    yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan
    hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata,
    misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan
    jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis
    kantor, dan lain-lain sebagainya.”

    “Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
    bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum
    yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas
    hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut
    sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan
    hukum yang bersifat publik.”

16. Bahwa Pemohon I adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
    dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.
    Kegiatan Partai Buruh juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak.
    Hal tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan Partai Buruh
    sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
    Buruh yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022
    tentang   Pernyataan    Keputusan     Kongres   IV   Partai   Buruh   tentang
    Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang
    dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta
    Pusat [Bukti P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-

Bagian 3 dari 104

    04.AH.11.03 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
    Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022
    [Bukti P- 3];

17. Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum
    publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka Pemohon I
    tergolong sebagai subjek badan hukum publik yang berdasarkan ketentuan
    Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK PUU diberikan hak untuk
    mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 in casu pengujian formil UU
                                         18

    6/2023 terhadap UUD 1945, karena Pemohon I menganggap hak dan/atau
    kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 6/2023;

18. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo Pemohon I diwakili oleh
    pimpinan pusat partai yang disebut dengan “Komite Eksekutif” atau
    Executive Committee (Exco) Partai Buruh”, yaitu Agus Supriyadi [Bukti P-6]
    selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli [Bukti P-7] selaku Sekretaris
    Jenderal, yang terpilih secara sah dalam Kongres IV Partai Buruh tahun
    2021,      sebagaimana     telah   mendapatkan   pengesahan   berdasarkan
    Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Susunan
    Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4
    April 2022 [Bukti P- 4];

19. Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b Anggaran Dasar
    Partai Buruh [Vide Bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di tingkat pusat
    merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan
    Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh berwenang
    mewakili Partai Buruh ke dalam dan keluar organisasi Partai Buruh, termasuk
    mewakili Partai Buruh di pengadilan, yang selanjutnya Presiden Partai Buruh
    dapat memberikan mandat kepada Wakil Presiden Partai Buruh untuk
    melaksanakan tugas tertentu dalam hal ini mewakili Partai Buruh di
    pengadilan;

20. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat 1 Anggaran Rumah
    Tangga Partai Buruh [Vide Bukti P-2] juga ditentukan Presiden bersama
    Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat menyurat
    Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar;

21. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023
    tentang Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden
    Partai Buruh [Vide Bukti P-5], Wakil Presiden Partai Buruh diberikan mandat
    melaksanakan kewenangan Presiden Partai Buruh secara terbatas untuk
    mengajukan dan menandatangani laporan, permohonan, dan/atau gugatan
    atas nama Partai Buruh kepada lembaga peradilan atau instansi terkait
    lainnya;
                                       19

22. Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
     Partai Buruh dan Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang
     Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden Partai Buruh,
     Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal diberikan wewenang untuk mewakili
     serta menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam maupun
     keluar organisasi Partai Buruh, maka dalam Permohonan a quo Agus
     Supriyadi selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal
     berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam
     mengajukan pengujian materil UU 6/2023 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah
     Konstitusi;

23. Bahwa selain dari pada itu, Pemohon I yang merupakan partai politik juga
     telah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai
     salah satu peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
     Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
     Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
     Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, dengan demikian tidak ada keraguan
     untuk menyatakan bahwa Pemohon I memenuhi kriteria sebagai subjek
     hukum yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang di
     Mahkamah Konstitusi;

24. Bahwa sekalipun Pemohon I merupakan partai politik yang telah secara
     resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, akan tetapi Pemohon I
     belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
     karena baru ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk mengikut pemilu pada
     tahun 2024, oleh karenanya Pemohon I tidak ikut membahas dan menyetujui
     UU 6/2023, dengan demikian Pemohon I dalam hal ini semakin jelas
     mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
     materil UU 6/2023;

25. Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan
     syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam Permohonan a quo Pemohon I
     mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum
     publik untuk mengajukan pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945
                                       20

    sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
    Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK PUU;

26. Bahwa Partai Buruh dibentuk mempunyai sejumlah tujuan, antara lain
    sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
    Buruh, yaitu sebagai berikut: Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan
    negara kesejahteraan (welfare state), yang selanjutnya disebut negara
    sejahtera. Negara sejahtera yang ingin dibangun Partai Buruh adalah
    perwujudan dari 13 (tiga belas) platform Partai Buruh, yaitu:

    Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare
    state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang
    ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas) platform
    Partai Buruh, yaitu:

    (1) Kedaulatan Rakyat;

    (2) Lapangan Kerja;

    (3) Pemberantasan Korupsi;

    (4) Jaminan Sosial:

        a. Jaminan Kesehatan;

        b. Jaminan Dana Pensiun;

        c. Jaminan Hari Tua;

        d. Jaminan Kecelakaan Kerja;

        e. Jaminan Kematian;

        f.   Jaminan Dana Pengangguran;

        g. Jaminan Pendidikan;

        h. Jaminan Perumahan;

        i.   Jaminan Air Bersih;

        j.   Jaminan Makanan

    (5) Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;

    (6) Upah Layak;
                                        21

(7) Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;

(8) Hubungan Industrial:

      a. Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing);

      b. Menolak sistem karyawan kontrak (PKWT) yang berkepanjangan
             tanpa batas;

      c. Uang pesangon yang layak;

      d. Jam kerja yang manusiawi;

      e. Perlidungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan untuk
             buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;

      f.     Menolak PHK yang dipermudah;

      g. Perlidungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak
             berketerampilan (unskill workers);

      h. Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam
             Hubungan Industrial.

(9)        Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;

(10) Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan buruh
           informal;

(11) Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);

(12) Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga
           pendidik honorer dan tenaga honorer, serta peningkatan kesejahteraan
           tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal upah minimum
           per bulan; dan

(13) Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar utama
           perekonomian. Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka
           Partai Buruh memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu:

           a. Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi,
               sosial, budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;

           b. Distribusi kekayaan yang adil merata;

           c. Tanggung jawab publik.
                                      22

27. Bahwa oleh karena mempunyai tujuan sebagaimana Pasal 5 Anggaran
    Dasar Partai Buruh, maka Pemohon I sebagai partai politik yang berfokus
    pada isu perburuhan tentunya sangat berkepentingan untuk menguji UU
    6/2023 yang sebagian besar substansinya merugikan hak konstitusional
    para pengurus, anggota, dan konstituen yang dibela kepentingannya oleh
    Partai Buruh;

28. Bahwa Pemohon I mempunyai pengurus yang tersebar di 34 Provinsi, 514
    Kab/Kota, 3.621 Kecamatan (50% dari Total 7.242 Kecamatan);

29. Bahwa Pemohon I juga mempunyai anggota dan konstituen yang mesti
    diperjuangkan kepentingannya antara lain Buruh Pabrik, Buruh Kantor,
    Buruh Perempuan, Buruh Tani, Buruh Nelayan, Buruh Guru, Buruh Migran,
    TKW, Tenaga Kesehatan, Guru Swasta, Honorer, Pekerja Rumah Tangga,
    Pekerja Maritim & Pelaut, Supir (angkot, truk, bis, kendaraan darat, laut dan
    udara), Pengemudi Ojek Konvensional Ojek Online ( OJOL ) & Taksi Online,
    Pedagang (Pasar, jamu gendong, sayur), Tukang Becak, PKL, Pedagang
    Asongan, Pelaku UMKM, Pelaku Multi Level Marketing, Kelompok
    Masyarakat Miskin (Desa, Kota), Pencari Kerja (Fresh Graduate),
    Mahasiswa & Pelajar, Anak Band, Seniman, Olahragawan, Kaum Cerdik
    Pandai dan Sarjana Yg Menginginkan Azas Negara Sejahtera, Pensiunan
    (PNS, TNI/POLRI, & Swasta),Kaum Masyarakat Marjinal, Penyandang
    Disabilitas & Kalangan Rakyat Jelata Lainnya;

30. Bahwa Pemohon I sangat mempunyai kepentingan pengujian materil UU
    6/2023, karena berlakunya UU 6/2023 telah merugikan kalangan buruh
    yang sebagian besar merupakan pengurus, anggota dan konstituen
    Pemohon I, dan upaya ini juga telah menjadi program perjuangan Partai
    Buruh sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Partai Buruh
    pada tanggal 14-17 Januari 2023

31. Bahwa sebelumnya Pemohon I telah mengajukan pengujian formil UU
    6/2023 di Mahkamah Konstitusi, dan perkara tersebut telah diputus
    sebagaimana Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023
    dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
    Oleh karena perjuangan Pemohon I dalam pengujian formil UU 6/2023
                                     23

    ditolak oleh MK, maka Pemohon I masih terus memperjuangkan
    pembatalan ketentuan-ketentuan di dalam UU 6/2023 yang merugikan para
    buruh melalui pengujian materil a quo;

32. Bahwa meskipun permohonan Pemohon I dalam pengujian formil UU
    6/2023 dalam Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023
    ditolak oleh MK, akan tetapi MK dalam konklusinya berkesimpulan bahwa
    Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
    quo. Dengan demikian, apabila konsisten dengan Putusan MK No. 50/PUU-
    XXI/2023, maka Pemohon I seharusnya juga mempunyai kedudukan
    hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materil UU 6/2023 a quo,
    karena pada prinsipnya kedudukan dan kerugian konstitusional Pemohon I
    secara substantif dirugikan akibat berlakunya UU 6/2023 baik dari segi
    formil maupun materilnya;

33. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pemohon I telah secara jelas
    memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Putusan Mahkamah
    Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu Pemohon I
    mempunyai kepentingan untuk mengajukan Permohonan a quo karena
    Pemohon I mempunyai hubungan pertautan dengan berlakunya UU
    6/2023;

B.2. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V Masing-Masing
    Adalah Kelompok Orang Yang Mempunyai Kepentingan Yang Sama
    (Bagian Dari Pemohon Perorangan)

34. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V masing-
    masing    adalah   organisasi   atau     bagian   dari   organisasi   serikat
    pekerja/serikat buruh dengan jenjeng berbeda, yaitu; Pemohon II adalah
    unsur pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang
    federasi; dan Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V adalah pimpinan
    organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang konfederasi;

35. Bahwa pengaturan mengenai organisasi serikat pekerja/serikat buruh,
    federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur tersendiri
    dalam sebuah undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
                                          24

     Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989 (selanjutnya disebut
     “UU SP/SB”);

36. Bahwa pengertian serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka
     1 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “

     Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
     oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
     perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
     bertanggung       jawab      guna     memperjuangkan,         membela     serta
     melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
     kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

37. Bahwa pengertian federasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal
     1 angka 4 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Federasi serikat
     pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.”;

38. Bahwa pengertian konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam
     Pasal 1 angka 5 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Konfederasi
     serikat    pekerja/serikat   buruh    adalah    gabungan      federasi   serikat
     pekerja/serikat buruh.”;

39. Bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
     serikat pekerja/serikat buruh disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)
     UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh,
     federasi    dan   konfederasi     serikat   pekerja/serikat   buruh   bertujuan
     memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
     meningkatkan      kesejahteraan      yang   layak bagi pekerja/serikat      dan
     keluarganya.”;

40. Bahwa fungsi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
     pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB adalah antara lain sebagai
     “sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
     anggotanya” [Vide Pasal 4 ayat (2) huruf d];

41. Bahwa syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
     konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB antara lain:
                                         25

    “Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
    pekerja/ serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
    tangga.” [Vide Pasal 11 ayat (1)];

42. Bahwa ketentuan mengenai anggaran dasar serikat pekerja/serikat buruh,
    federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur
    dalam Pasal 11 ayat (1) UU SP/SB dalam Penjelasan pasal a quo
    disebutkan dengan bunyi sebagai berikut:

    Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikat
    pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan
    anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh,
    demikian juga federasi yang menjadi anggota konfederasi serikat
    pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan
    anggaran rumah tangga konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

43. Bahwa pengaturan mengenai legalitas serikat pekerja/serikat buruh,
    federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh antara lain
    disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya
    berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
    pekerja/ serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis
    kepada    instansi   pemerintah      yang     bertanggungjawab     di    bidang
    ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.”

Bagian 4 dari 104

44. Bahwa    Pemohon      II   merupakan        bagian   dari   organisasi   serikat
    pekerja/serikat buruh tingkat federasi sebagaimana dimaksud dalam
    ketentuan Pasal 1 angka 4 UU SP/SB, dan menjadi unsur pimpinan di salah
    satu federasi serikat pekerja/serikat buruh, yakni Federasi Serikat Pekerja
    Metal Indonesia yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART,
    serta memiliki legalitas sebagai federasi serikat pekerja/serikat buruh
    sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf
    d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya
    dapat Pemohon II uraikan sebagai berikut:

    44.1. Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) didirikan
           dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja
           Metal Indonesia yang dicetuskan pada tanggal 6 Februari 1999 dan
                                      26

      ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan Serikat
      Pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi
      Serikat Pekerja Metal lndonesia, sebagaimana dinyatakan dalam
      Mukadimah Anggaran Dasar FSPMI [Bukti P-8];

44.2. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah
      Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:

      Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia didirikan untuk
      perjuangan        kelas     pekerja      (working          class)     yang
      memperjuangkan buruh dan rakyat lndonesia secara ideologis,
      sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya demi
      mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata kaum
      buruh khususnya menegakkan kemanusiaan yang adil dan
      beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia.

44.3. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan kembali secara terperinci dalam
      Pasal 9 Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:

      a. Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17
           Agustus    1945      dan    menjalankan       UUD     1945     beserta
           amandemennya.

      b. Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam
           lapangan pekerjaan industri dan jasa: Logam, Elektronik
           Elektrik, Automotif Mesin dan Komponen, Perkapalan dan Jasa
           Maritim, Aneka Industri, dan Dirgantara.

      c. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja
           lndonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang
           adil dan beradab.

      d. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum
           pekeija dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya.

      e. Meningkatkan produktivitas kerja, syarat-syarat kerja, dan
           kondisi kerja.

      f.   Memantapkan       Hubungan       lndustrial    guna     mewujudkan
           ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
                                  27

     g. Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh lndonesia agar
         secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah
         kebijakan negara dan kesejahteraan buruh dan rakyat.

44.4. Bahwa fungsi FSPMI dinyatakan dalam pasal 8 Anggaran Dasar
     FSPMI, yang menyatakan Organisasi ini berfungsi:

     a. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada
         industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan
         Nasional   melalui    peningkatan     disiplin,   etos    kerja   dan
         produktivitas.

     b. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta
         mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di
         sektor industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan
         Budaya Bangsa.

     c. Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota
         beserta keluarga.

     d. Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan
         keluarga baik lahir maupun batin.

44.5. Bahwa tujuan dan fungsi FSPMI sebagaimana disebutkan di atas
     telah diimplementasikan dalam sejumlah kegiatan antara lain:

     a. Melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah
         Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang-
         Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke
         Mahkamah Agung sebagai Pemohon;

     b. Melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja
         terkait upah melalui Dewan Pengupahan;

     c. Terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan
         dalam rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama
         pihak   Pemerintah,      Organisasi   Pengusaha          dan   Serikat
         Pekerja/Serikat Buruh;

     d. Melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi
         perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT,
                                28

         Outsourcing yang tidak berpihak kepada buruh/pekerja baik
         secara non litigasi maupun litigasi;

44.6. Bahwa legalitas FSPMI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat
     Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
     Administrasi Jakarta Timur, Nomor: 897/-1.835.3, tanggal 2 Mei
     2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Pimpinan
     Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah
     tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
     Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Bukti Pencatatan:
     312/IV/P/V/2002, tanggal 16 Mei 2002 [Bukti P- 10];

44.7. Bahwa dalam Pasal 8 angka 3 Anggaran Dasar FSPMI ditekankan
     bahwa FSPMI difungsikan sebagai pelindung dan pembela hak dan
     kepentingan anggota beserta keluarganya;

44.8. Bahwa dalam Pasal 30 angka 1 dan angka 2 Anggaran Dasar jo.
     Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga FSPMI ditetapkan komposisi
     Pimpinan DPP FSPMI terdiri dari seorang Presiden, seorang Deputi
     Presiden, beberapa orang Wakil Presiden, seorang Sekretaris
     Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang
     Bendahara Umum, dan dua orang Wakil Bendahara Umum;

44.9. Bahwa dalam Pasal 11 angka 4 Anggaran Rumah Tangga FSPMI
     antara lain dinyatakan bahwa Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal,
     dan Wakil Sekretaris Jenderal FSPMI dapat menjalankan tugas-
     tugas harian kerja organisasi secara aktif sesuai pembidangan tugas
     yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)”;

44.10. Bahwa pada Diktum Pertama PO FSPMI Nomor: KEP.017/DPP-
     FSPMI/ORG/X/2020 disebutkan Wakil Presiden Bidang Politik dan
     Kebijakan Publik FSPMI menjalankan tugas-tugas harian kerja
     Organisasi secara aktif demi memastikan berjalannya fungsi FSPMI,
     yang dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga FSPMI
     disebutkan fungsi FSPMI sebagai pelindung dan pembela hak dan
     kepentingan anggota FSPMI beserta keluarganya [Bukti P-12];
                                        29

    44.11. Bahwa Pemohon II diwakili oleh Riden Hatam Aziz selaku Presiden
              [Bukti P-11] dan Sabilar Rosyad selaku Sekretaris Jenderal [Bukti P-
              12] oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta
              mewakili FSPMI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
              Anggaran Rumah Tangga FSPMI;

45. Bahwa Pemohon III merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
   konfederasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
   SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta
   memiliki legalitas sebagai konfederasi          serikat pekerja/serikat buruh
   sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan
   Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18
   ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon III uraikan sebagai
   berikut:

    45.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada
              mulanya dibentuk pada tanggal 20 Februari 1973 dengan nama
              Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), yang selanjutnya
              bertransformasi pada tahun 1995 menjadi Federasi Serikat Pekerja
              Seluruh Indonesia (FSPSI), dan pada tanggal 29 Juli 2001 berubah
              bentuk menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
              (KSPSI) sebagaimana disebutkan pada Alinea Ketiga Mukadimah
              dan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KSPSI [Bukti P-13];

    45.2. Bahwa tujuan KSPSI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah
              Anggaran Dasar KSPSI, yang selengkapnya berbunyi:

              Bahwa dibentuknya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
              Indonesia (KSPSI) untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat
              bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat; bebas, terbuka,
              mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab
              dengan tujuan mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan
              keluarganya yang sejahtera, adil dan bermartabat dengan cara
              memperjuangkan,       melindungi,     membela      hak-hak     dan
              kepentingan pekerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia,
                                30

     demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis
     dan berkeadilan.;

45.3. Bahwa tujuan KSPSI diperinci kembali dalam Pasal 8 Anggaran
     Dasar KSPSI yang antara lain menyebutkan bahwa KSPI bertujuan;

     - Melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja [Vide
         angka 2];
     - Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
         pekerja dan keluarganya [Vide angka 3];
     - Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas
         diantara sesama kaum pekerja [Vide angka 4];
     - Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil
         dan bermartabat [Vide angka 5];

45.4. Bahwa dalam Pasal 10 Anggaran Dasar KSPSI disebutkan bahwa
     untuk mencapai tujuannya KSPSI menjalankan berbagai usaha
     sebagaimana, yaitu antara lain:

     -    Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan
          perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang lebih baik
          dan berpihak pada kepentingan pekerja yang berlandaskan Hak
          Azasi Manusia (HAM) [Vide angka 2];
     -    Memperjuangkan perbaikan upah dan penghidupan yang layak
          sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian
          [Vide angka 3]; dan
     -    Memperjuangkan jaminan sosial yang adil untuk perlindungan
          pekerja beserta keluarganya [Vide angka 4].

45.5. Bahwa fungsi KSPSI dinyatakan dalam Pasal 9 Anggaran Dasar
     organisasi, yaitu antara lain sebagai;

     -    Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
          kepentingan pekerja [Vide angka 1];
     -    Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja [Vide
          angka 3];
     -    Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan
          pekerja [Vide angka 4];
                                   31

      -   sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya
          [Vide angka 5];
      -   Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik
          ketenagakerjaan       serta   sebagai   kontrol   sosial   terhadap
          kebijaksanaan         pemerintah      yang    berkaitan     dengan
          ketenagakerjaan [Vide angka 10];

45.6. Bahwa legalitas KSPSI dibuktikan dengan dikeluarkannya Tanda
      Bukti Pencatatan oleh Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja
      Kotamadya Jakarta Selatan, Nomor 122/V/E/VIII/2001, tanggal 8
      Agustus    2001,      yang   pada      pokoknya   menyatakan     bahwa
      permohonan pencatatan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi
      Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah memenuhi
      kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri
      Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 16/MEN/2001 [Bukti P-16];

45.7. Bahwa dalam Pasal 9 angka (8) Anggaran Dasar KSPSI disebutkan
      KSPSI berfungsi: “mewakili untuk dan atas nama anggota baik
      didalam maupun diluar pengadilan.”;

45.8. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KSPSI
      disebutkan “Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
      Tangga, akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).”;

45.9. Bahwa dalam PO KSPSI Nomor: 01/PO/DPP/KSPSI/X/2020, antara
      lain ditetapkan; Pertama, Penanggung jawab KSPSI berada
      ditangan Presiden KSPSI dan Sekjen KSPSI.; Kedua, Apabila dalam
      keadaan tertentu salah satu berhalangan maka dapat ditunjuk
      Pengurus lainya.; Ketiga, Apabila keduanya berhalangan maka
      dilakukan rapat khusus Pengurus DPP KSPSI menunjuk dan
      menugaskan beberapa orang Pengurus untuk bertindak atas nama
      organisasi [Bukti -14];

45.10. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon III diwakili oleh Wakil
      Sekretaris Jenderal KSPSI Fredy Sembiring., [Bukti-17] dan
      Bendahara Umum KSPSI Mustopo [Bukti-18], berdasarkan Surat
                                        32

              Mandat DPP KSPSI Nomor Org.175/ST/DPP/KSPSI/XI/2023 [Bukti
              P-15];

46. Bahwa Pemohon IV merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
   konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
   SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta
   memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
   sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan
   Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18
   ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon IV uraikan sebagai
   berikut:

  46.1. Bahwa Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) didirikan pada
        tanggal 2 September 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4
        Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-19];

  46.2. Bahwa tujuan KPBI dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KPBI,
        yaitu:

          (1) Menghimpun dan membangun gerakan serikat pekerja/serikat
                buruh dari berbagai sektor di Indonesia.
          (2) Meningkatkan       kapasitas    organisasi     pekerja    agar     bisa
                memperjuangkan kepentingan kaum pekerja/buruh secara lebih
                efektif.
          (3) Melindungi federasi serikat pekerja/serikat buruh anggota dari
                setiap gangguan dan ancaman Kapitalisme.
          (4) Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan berbagai cara,
                termasuk melalui Perjanjian-Perjanjian Kerja Bersama maupun
                dengan     mempengaruhi      kebijakan     pemerintah   di     bidang
                perburuhan.

  46.3. Bahwa tujuan KPBI selanjutnya dirumuskan dalam usaha organisasi
        sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar KPBI, yaitu
        KPBI mempunyai usaha antara lain:

          (1) Mendorong terbentuknya federasi serikat pekerja/serikat buruh di
                berbagai wilayah di Indonesia.
                                   33

      (2) Berkontribusi dan mengembangkan partisipasi KPBI dalam
          pembangunan         nasional      khususnya        di      bidang
          ketenagakerjaan/perburuhan.
      (3) Membangun kerjasama dengan berbagai lembaga perburuhan
          dan lembaga lainnya baik secara nasional maupun internasional.
      (4) Melakukan     kegiatan    pendidikan,   kajian,   advokasi    dan
          pengembangan organisasi untuk memperkuat federasi serikat
          anggota,    serta   mendukung     perjuangan      mereka     untuk
          meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja para pekerja/buruh
          anggotanya.
      (5) Mengutus perwakilan KPBI pada lembaga-lembaga perburuhan
          baik nasional dan internasional sebagai wujud partisipasi aktif
          dalam pembangunan perburuhan.
      (6) Membangun lembaga dan usaha-usaha untuk memperkuat
          kesejahteraan dan perlindungan bagi anggota KPBI.

46.4. Bahwa legalitas KPBI dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum
     dan HAM RI Nomor AHU-0007842.AH.01.07.Tahun 2017 tentang
     Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPBI [Bukti P-20]
     dan Nomor Bukti Pencatatan 2201/V/FSP/III/2016 Suku Dinas

Bagian 5 dari 104

     Tenagakerja dan Transmigrasi Jakarta Utara DKI Jakarta, tanggal 3
     Oktober 2016 [Bukti P-21];

46.5. Bahwa Dewan Eksekutif Nasional adalah badan organisasi KPBI yang
     memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain “Menegakkan dan
     menjalankan AD/ART KPBI”, “Melaksanakan keputusan-keputusan
     Kongres dan Dewan Buruh Nasional”, termasuk dalam hal ini
     “Mengatasnamakan atau mewakili KPBI dalam berhubungan dengan
     pihak lain secara nasional dan internasional”, hal ini sebagaimana
     Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KPBI;

46.6. Bahwa menurut Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 secara
     berturut turut Anggaran Rumah Tangga KPBI, Dewan Eksekutif
     Nasional KPBI terdiri Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara
     Umum, Kepala Bidang dan Badan Otonom;
                                     34

  46.7. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon IV diwakili oleh Ketua
        Umum KPBI yaitu Ilhamsyah [Bukti P-22] dan Sekretaris Jenderal KPBI
        yaitu Damar Panca Mulya [Bukti P-23], sebagai pengurus Dewan
        Eksekutif Nasional KPBI yang telah ditetapkan dala Kongres KPBI ke-
        II [Bukti P-19];

47. Bahwa Pemohon V merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
   konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
   SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta
   memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
   sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan
   Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18
   ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon V uraikan sebagai
   berikut:

   47.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dibentuk pada
          tanggal 1 Februari 2003 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3
          Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-24];

   47.2. Bahwa tujuan KSPI dinyatakan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar KSPI,
          yaitu “Sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja
          dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan
          kesejahteraan melalui/menuju Negara Kesejahteraan ‘WALFARE
          STATE’ dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

   47.3. Bahwa tujuan KSPI selanjutnya dirumuskan dalam misi organisasi
          sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KSPI, yaitu
          KSPI mempunyai misi antara lain:

          -   Mewujudkan lapangan kerja yang layak [Vide angka 1];
          -   Mewujudkan Jaminan Sosial yang layak dan berkeadilan [Vide
              angka 2];
          -   Mewujudkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak
              pekerja dan keluarganya [Vide angka 3];
          -   Merealisasikan    Hubungan     Industrial   yang   berkeadilan,
              bermartabat, dan berkelanjutan [Vide angka 5];
                                    35

      -   Mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat [Vide
          angka 6];
      -   Memastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
          didalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-
          besar kemakmuran rakyat [Vide angka 7];
      -   Penegakan Hak Asasi Manusia [Vide angka 10];
      -   Mengkonsolidasi     suara      anggota   dan   suara   buruh/pekerja
          Indonesia agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan
          arah kebijakan Negara dan kesejahteraan buruh/pekerja dan
          rakyat [Vide angka 11];
      -   Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan
          Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang
          ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum [Vide angka 12];

47.4. Bahwa fungsi KSPI dinyatakan dalam pasal 9 Anggaran Dasar
      organisasi, yaitu antara lain:

      -   Merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan publik
          yang berpihak kepada pekerja dan rakyat yang manusiawi,
          dinamis dan berkeadilan [Vide angka 1];
      -   Memperjuangkan aspirasi hak dan kepentingan anggota sebagai
          warga Negara untuk mewujudkan kebijakan publik yang berpihak
          kepada pekerja dan rakyat [Vide angka 2 huruf c];

47.5. Bahwa legalitas KSPI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kepala
      Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
      Timur, Nomor 2234/-1.835.2, tanggal 17 Oktober 2012, yang pada
      pokoknya menyatakan bahwa pemberitahuan dan permohonan
      pencatatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama
      Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah memenuhi
      ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
      R.I. Nomor: Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat
      Pekerja/Serikat Buruh jo. Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta
      Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Perubahan
      Organisasi dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga
                                   36

      kepada KSPI diberikan Bukti Pencatatan Nomor: 744/IV/P/X/2012,
      Tanggal Pencatatan: 17 Oktober 2012 [Bukti P-28];

47.6. Bahwa dalam Pasal 9 angka 2 huruf b Anggaran Dasar KSPI
      disebutkan bahwa KSPI berfungsi sebagai wakil pekerja dalam
      “perkara ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional
      baik di dalam maupun di luar pengadilan.”;

47.7. Bahwa terkait fungsi KSPI sebagai wakil pekerja dalam perkara
      ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional baik di
      dalam maupun di luar pengadilan, Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar
      organisasi menegaskan “KSPI memegang kewenangan tertinggi ke
      dalam dan ke luar dengan menitikberatkan perjuangannya (kebijakan)
      kepada ideologi, politik, ekonomi, pendidikan, budaya, hukum, HAM,
      pertahanan dan keamanan, serta lingkungan hidup.”;

47.8. Bahwa organ yang memiliki kewajiban dan bertanggungjawab
      menjalankan kebijakan untuk dan atas nama KPSI menurut Pasal 4
      angka 1 Anggaran Rumah Tangga KSPI adalah Dewan Eksekutif
      Nasional KSPI;

47.9. Bahwa menurut Pasal 3 angka 1 huruf a dan huruf b Anggaran Rumah
      Tangga KSPI, Dewan Eksekutif Nasional KSPI terdiri dari seorang
      Presiden, seorang Deputi Presiden, beberapa Wakil Presiden,
      seorang Sekretaris Jenderal, dan beberapa Wakil Seretaris Jenderal;

47.10. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon V diwakili oleh Agus
      Sarjanto selaku Wakil Presiden KSPI [Bukti P-29] dan Ramidi selaku
      Sekretaris Jenderal KSPI [Bukti P-30], sebagai pengurus pada Dewan
      Eksekutif Nasional KSPI, yang nama-namanya tercantum dalam Surat
      Keputusan DEN KSPI Nomor 001/DEN-KSPI/III/2022 tertanggal 21
      Maret 2022 dan lampirannya. [Bukti P-25 dan P-26] Sesuai dengan
      Peraturan       Organisasi   No.   A.003/PO-KSPI/IX/2019   tentang
      Pengorganisasian dan Kewenangan DEN KSPI keduanya berhak dan
      berwenang mewakili KSPI untuk mengajukan permohonan a quo
      [Bukti P-27];
                                   37

48. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 24 sampai dengan butir 35
    Permohonan a quo, telah jelas bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
    IV, dan Pemohon V, merupakan kelompok orang yang terhimpun dalam
    organisasi serikat pekerja/serikat buruh sesuai jenjang masing-masing,
    sebagaimana dimaksud dalam UU SP/SB;

49. Bahwa menurut Jhon D. Millet dalam Ig. Wursanto, Dasar-Dasar Ilmu
    Organisasi, Yogyakarta, 2003, diberikan pengertian bahwa “Organisasi
    adalah orang-orang yang bekerja sama dengan mengandung ciri-ciri dari
    hubungan kemanusiaan yang timbul didalam kegiatan kelompok”.
    Pengertian organisasi secara konseptual juga dikemukakan oleh para ahli
    lainnya sebagaimana dikutip dalam Sutarto, Dasar-dasar Organisasi,
    Yogyakarta, 2006, hlm. 23-35. Cyril Soffer, misalnya, mendefinisikan
    “Organisasi   adalah   perserikatan   orang-orang   yang   berkelompok
    bersama-sama sekitar pencapaian tujuan tertentu”. Menurut Ralp Currier
    Davis “Organisasi adalah sesuatu kelompok orang-orang yang sedang
    bekerja kearah tujuan bersama dibawah kepemimpinan”. Sementara
    dalam pandangan William G. Scott “Suatu organisasi formal adalah suatu
    sistem mengenai aktivitas-aktivitas yang dikordinasikan dari sekelompok
    orang yang bekerja sama kearah suatu tujuan bersama dibawah
    wewenang dan kepemimpinan”. Michael J. Jucius menjelaskan bahwa
    “Istilah organisasi disini dipakai untuk menunjukan pada suatu kelompok
    orang yang bekerja dalam hubungan yang saling bergantung kearah
    tujuan atau tujuan-tujuan bersama”;

50. Bahwa merujuk pada pengertian organiasi menurut para ahli maka dapat
    diidentifikasi bahwa subjek organisasi adalah “kelompok orang” atau
    “kelompok orang-orang” atau “sekelompok orang” yang saling bekerja
    sama atau bersama-sama bekerja ke arah tujuan-tujuan bersama
    dibawah kepemimpinan karena mempunyai kepentingan yang sama;

51. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 14 sampai dengan butir 33
    Permohonan a quo maka organisasi serikat pekerja/serikat buruh,
    konfederasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh in casu
    Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tergolong sebagai
    kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yaitu sama-
                                       38

    sama mempunyai kepentingan untuk memperjuangkan, membela, dan
    melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan pekerja/buruh, serta
    memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
    UU SP/SB;

52. Bahwa selain dari pada itu telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah
    Konstitusi sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-
    I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, bahwa serikat pekerja/serikat buruh
    dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja yang mengajukan
    Permohonan pengujian undang-undang mengenai ketenagakerjaan
    diakui oleh Mahkamah sebagai subjek Pemohon kategori “kelompok
    orang     yang     mempunyai       kepentingan    yang      sama”.     Dalam
    pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan sebagai berikut:

    52.1. Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan berupa akta-
            akta pendirian asosiasi, federasi atau organisasi buruh/pekerja,
            tidak   ternyata   bahwa    organisasi-organisasi   tersebut    telah
            memperoleh kedudukan sebagai badan hukum menurut ketentuan
            perundang-undangan yang berlaku, sedang di lain pihak tidak
            ternyata pula bahwa UU 13/2003 secara khusus memberikan
            kedudukan atau standing bagi organisasi atau asosiasi-asosiasi
            serikat buruh untuk dapat mengajukan permohonan di hadapan
            Mahkamah untuk membela kepentingan hukum dan hak asasi para
            buruh sebagaimana dikenal dalam Undang-undang Lingkungan
            Hidup, akan tetapi sebagai perorangan atau kumpulan
            perorangan yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk
            para buruh yang tergabung dalam organisasi yang dipimpin
            para    Pemohon,     maka       Pemohon   memenuhi      kualifikasi
            sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) yaitu sebagai
            perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan
            yang sama;

    52.2. Putusan tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah putusan-putusan
            Mahkamah Konstitusi selanjutnya yang konsisten menempatkan
            serikat pekerja/serikat buruh dari berbagai jenjang serta kelompok
            pekerja sebagai subyek hukum “kelompok orang yang mempunyai
                                          39

             kepentingan yang sama”. Putusan-putusan dimaksud antara lain
             sebagai berikut:

             a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009,
                   tanggal 10 November 2010

             b. Putusan      Mahkamah          Konstitusi     Nomor   37/PUU-IX/2011,
                   tanggal 19 September 2011

             c. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010,
                   tanggal 14 November 2011

             d. Putusan      Mahkamah          Konstitusi     Nomor   27/PUU-IX/2011,
                   tanggal 17 Januari 2012

             e. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014, tanggal
                   04 November 2015

             f.    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/2016,
                   tanggal 14 Juli 2016

             g. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015,
                   tanggal 29 September 2016

             h. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XVI/2018,
                   tanggal 27 Februari 2019

 53. Bahwa oleh karena Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
       V, adalah kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama,
       maka Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan
       subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon pengujian
       UU 6/2023 terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
       Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU;

B.3.   Pemohon VI dan Pemohon VII Masing-Masing Adalah Perorangan
Warga Negara Indonesia

 54. Bahwa        Pemohon    VI   dan     Pemohon       VII    masing-masing   adalah
       pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6
       UU SP/SB jo. Pasal 1 angka 3 UU 13/2003;
                                        40

 55. Bahwa Pemohon VI adalah Mamun, Warga Negara Indonesia, dengan
       NIK 3273270607780001 [Bukti P-31], karyawan/buruh di PT. Lawe Adya
       Prima dengan status sebagai Pekerja Tetap berdasarkan Perjanjian Kerja
       Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menjadi peserta Jamsostek;

 56. Bahwa Pemohon VII adalah Ade Triwanto, Warga Negara Indonesia,
       dengan NIK 3302020606980003 [Bukti P-32], karyawan/buruh di PT.
       Indonesia Polymer Compound dengan status sebagai Pekerja Kontrak
       berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan menjadi
       peserta BPJS Ketenagakerjaan;

 57. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 56 sampai dengan butir 57
       Permohonan a quo maka Pemohon VI dan Pemohon VII tergolong
       sebagai subjek perorangan warga negara yang dapat mengajukan diri
       sebagai   Pemohon        pengujian    UU   6/2023   terhadap   UUD   1945
       sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
       jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU.

B.4.   KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

B.4.1. TENAGA KERJA ASING (TKA)

 58. Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau
       setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
       berlakunya Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
       42 UU 13/2003 karena norma a quo mengatur ketentuan baru mengenai
       penempatan tenaga kerja asing sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada
       tabel sebagai berikut:

                                    TABEL B.1

                  KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
           TERKAIT PENGATURAN TENAGA KERJA ASING (TKA)
                                Akibat Pemberlakuan

   Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU
   13/2003 [Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (3) huruf a; Pasal 42 ayat (3)

               huruf c; Pasal 42 ayat (4); dan Pasal 42 ayat (5)]
                                    41


No.        Pasal                         Kerugian Konstitusional

1.    Pasal 81 angka 4   1.   Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah
      UU 6/2023 yang          ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 pada pokoknya
         mengubah             membuat pengaturan mengenai proses rekrutmen dan
      ketentuan Pasal         penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia
       42 UU 13/2003          yang sedemikian mudah sehingga             berpotensi
                              merugikan hak konstitusional para Pemohon atas

Bagian 6 dari 104

                              pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                              kemanusian, hak untuk untuk bekerja serta mendapat
                              imbalan dan perlakuan yang adil dan layak, serta hak
                              atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
                              hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
                              hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2),
                              Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
                         2.   Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 yang
                              diubah dengan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, Pemberi
                              kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak lagi
                              wajibkan memiliki izin, yaitu izin tertulis dari Menteri
                              atau pejabat yang ditunjuk, melainkan cukup memiliki
                              Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
                              namun tidak disebutkan secara jelas kriteria keterangan
                              yang harus dimuat didalam RPTKA sebagaimana
                              sebelumnya ditentukan secara tegas dalam UU
                              13/2003, seperti; (a) alasan penggunaan tenaga kerja
                              asing; (b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja
                              asing dalam struktur organisasi perusahaan yang
                              bersangkutan; (c) jangka waktu penggunaan tenaga
                              kerja asing; dan (d) penunjukan tenaga kerja warga
                              negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja
                              asing yang dipekerjakan. Ketentuan mengenai jabatan
                              dan standar kompetensi bagi TKA dengan kualifikasi
                              antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di
                              bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia
                              juga tidak lagi diatur;
                         3.   Bahwa dengan pengaturan yang demikian maka TKA
                              yang dipekerjakan di Indonesia berpotensi merebut
                              hak-hak para Pemohon sebagai warga negara yang
                              telah dijamin oleh konstitusi, antara lain hak untuk
                              diprioritaskan oleh Negara dalam memperoleh
                              pekerjaan dibandingkan dengan warga negara asing,
                              terutama hak atas pekerjaan di bidang-bidang yang
                              tidak menuntut suatu keahlian tertentu, sedangkan
                              dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah
                              ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 TKA dengan jabatan-
                              jabatan yang sebelumnya harus memiliki izin untuk bisa
                              ditempatkan bekerja di Indonesia, termasuk TKA tanpa
                              keahlian (unskill worker) dapat saja mengisi lapangan
                              pekerjaan yang semestinya adalah menjadi hak
                                      42

                               pekerja/buruh Indonesia, sehingga ketentuan Pasal 81
                               angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
                               42 UU 13/2003, secara lebih spesifik lagi ketentuan
                               Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4),
                               dan ayat (5) berpotensi merugikan hak konstitusional
                               para Pemohon yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (2),
                               Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
                               Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal
                               verband) antara pasal yang dimohonkan dengan
                               potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana
                               apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
                               potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.



B.4.2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

 59. Bahwa para Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau
      setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
      berlakunya;

      a. Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU
         13/2003;
      b. Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU
         13/2003
      c. Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU
         13/2003 1945
      d. Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU
         13/2003; dan
      e. Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A
         sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 61 dan Pasal
         62 UU 13/2003

      karena norma a quo di atas memuat pengaturan baru mengenai Perjanjian
      Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak sebagaimana lebih
      lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut:

                                  TABEL B.2

                 KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

TERKAIT PENGATURAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

                            Akibat Pemberlakuan
                                           43

Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU
13/2003; Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57
UU 13/2003; Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
59 UU 13/2003 1945; Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 61 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang
memuat Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal
61 dan Pasal 62 UU 13/2003

 No.          Pasal                          Kerugian Konstitusional

  2    Pasal 81 angka           1.   Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 12 UU
        12 UU 6/2023                 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU
       yang mengubah                 13/2003, sepanjang ayat (3) dan ayat (4), telah
          ketentuan                  mengakibatkan       berubahnya     pengaturan
                                     mengenai jangka waktu atau selesainya suatu
            Pasal 56
                                     pekerjaan tertentu dalam Perjanjian Kerja
         UU 13/2003                  untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang kini
       ----------------------        ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
                                     Padahal, terkait dengan jangka waktu,
       Pasal 81 angka                misalnya, ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU UU
        13 UU 6/2023                 13/2003 sebelumnya tegas menyatakan
       yang mengubah                 “Perjanjian kerja waktu tertentu yang
          ketentuan                  didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
            Pasal 57                 diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
                                     hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
         UU 13/2003                  jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”
       ----------------------        Artinya, merujuk pada ketentuan Pasal 81
                                     angka 12 UU 6/2023 yang mengubah
       Pasal 81 angka
                                     ketentuan Pasal 56 UU 13/2003, sepanjang
        15 UU 6/2023
                                     ayat (3) dan ayat (4), maka tidak terdapat lagi
       yang mengubah
                                     batasan jangka waktu dalam PKWT sehingga
          ketentuan
                                     hal tersebut berpotensi mengakibatkan
            Pasal 59                 pekerja/buruh    tidak   bisa    mendapatkan
         UU 13/2003                  pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                                     kemanusiaan sebagaiman dijamin oleh Pasal
       ----------------------        27 ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi
       Pasal 81 angka                mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan
        16 UU 6/2023                 mendapatkan jaminan dan perlindungan yang
       yang mengubah                 adil serta perlakuan yang sama di hadapan
          ketentuan                  hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
                                     28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak atas
            Pasal 61                 pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
         UU 13/2003                  kepastian hukum yang adil serta perlakuan
                                     yang sama di hadapan hukum;
       ----------------------
                                2.   Bahwa demikian pula dengan keberadaan
       Pasal 81 angka
                                     Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
        17 UU 6/2023
                               44

  yang memuat            ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, sepanjang
 ketentuan Pasal         ayat (4) yang menentukan jangka waktu atau
 61A UU 6/2023           selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam
(Penyisipan Pasal        PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
      Baru)              berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak
                         akan mendapatkan pengakuan, jaminan,
                         perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
                         serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
                         sebagaiman dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
                         UUD 1945;
                    3.   Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU
                         6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU
                         13/2003 mengakibatkan pekerja/buruh yang
                         dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat
                         secara tidak tertulis oleh perusahaan akan
                         berpotensi kehilangan haknya secara hukum
                         untuk mendapatkan Perjanjian Kerja untuk
                         Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini
                         berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
                         bagi pekerja/buruh karena pekerja/buruh
                         karena selain tidak dapat memiliki bukti otentik
                         di hadapan hukum untuk membuktikan
                         perjanjian kerjanya dengan perusahaan, posisi
                         pekerja/buruh akan sangat lemah ketika terjadi
                         pengingkaran perjanjian kerja terutama ketika
                         terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu
                         yang telah disepakati dalam perjanjian kerja,
                         sehingga pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU
                         6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU
                         13/2003         berpotensi       menyebabkan
                         pekerja/buruh     tidak   bisa   mendapatkan
                         pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                         kemanusiaan sedangkan Pasal 27 ayat (2)
                         UUD 1945 telah menjamin hak warga negara
                         atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
                         bagi kemanusiaan. Lebih dari itu pemberlakuan
                         Pasal a quo berpotensi menihilkan jaminan,
                         perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
                         serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
                         bagi pekerja/buruh sebagaimana dijamin
                         dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta
                         berpotensi     mengakibatkan     pekerja/buruh
                         mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan
                         tidak    layak     dalam     hubungan      kerja
                         sebagaimana semestinya dijamin menurut
                         Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yaitu menjadi
                         hak setiap orang untuk mendapatkan
                         perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
                         kerja;
           45

4.   Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang
     mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003
     telah mengubah pengaturan mengenai PKWT
     yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang
     diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
     yang tidak terlalu lama atau paling lama (3)
     tahun. Hal itu bisa dilihat pada Pasal 81 angka
     15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
     59 UU 13/2003, sepanjang ayat (1) huruf b,
     yang menghapus frasa “dan paling lama 3
     (tiga) tahun” yang diatur sebelumnya dalam
     ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU
     13/2003. Keberadaan Pasal 81 angka 15 UU
     6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU
     13/2003 berpotensi membuka ruang bagi jenis
     pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih
     dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada PKWT
     serta dapat membuka ruang bagi pengusaha
     untuk        menempatkan          pekerja/buruh
     berdasarkan PKWT (atau disebut sebagai
     pekerja kontrak) dalam masa waktu yang
     cukup lama yakni lebih dari 3 tahun. Hal
     tersebut        berpotensi       mempersempit
     kesempatan bagi pekerja/buruh untuk dapat
     bekerja berdasarkan PKWTT (atau disebut
     sebagai pekerja tetap). Dengan demikian
     pekerja/buruh      berpotensi      tidak    bisa
     mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
     yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana
     dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
     berpotensi tidak mendapatkan pengakuan,
     jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
     yang adil serta perlakuan yang sama
     sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1)
     UUD 1945; dan berpotensi mendapatkan
     perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam
     hubungan kerja. Sedangkan hak tersebut
     dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,
     yaitu menjadi hak bagi setiap orang untuk
     mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam
     hubungan kerja;
5.   Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang
     mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003,
     sepanjang ayat (3) juga berpotensi merugikan
     pekerja/buruh sebab Pasal a quo telah
     menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU
     13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja
     untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
     diperbaharui.” Demikian pula pada ayat (4)
           46

     Pasal a quo yang menghapus batasan jangka
     waktu dan batasan perpanjangan dalam PKWT
     yang didasarkan atas jangka waktu sehingga
     berpotensi    mengakibatkan       pekerja/buruh
     dapat dikontrak berdasarkan PKWT dalam
     waktu yang lama dan bahkan seumur hidup.
     Sementara pada ayat (5) Pasal a quo
     kewajiban bagi pengusaha yang ingin
     memperpanjang PKWT untuk memberitahukan
     maksudnya secara tertulis kepada pekerja
     dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
     sebelum PKWT berakhir juga dihilangkan,
     sehingga hal tersebut menghilangkan hak
     pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian
     akan status pekerjaannya: apakah akan
     diperpanjang ataukah tidak diperpanjang,
     sebelum     berakhir    masa      pekerjaannya
     berdasarkan perjanjian kerja. Pada ayat (6)
     Pasal a quo juga dibuat aturan yang membuat
     pengusaha memiliki ruang yang sangat luas
     untuk melakukan pembaharuan PKWT
     pekerja/buruh secara berulang kali tanpa
     batasan dan dalam jangka waktu yang
     menentu sehingga hal tersebut tidak
     memberikan      jaminan      kepastian      bagi
     pekerja/buruh. Berdasarkan uraian diatas,
     pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023
     yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU
     13/2003,       berpotensi         menyebabkan
     pekerja/buruh    tidak    bisa    mendapatkan

Bagian 7 dari 104

     pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam
     Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; Pasal a quo juga
     tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan
     kepastian hukum yang adil serta perlakuan
     yang     sama     dihadapan      hukum     bagi
     pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal
     28D ayat (1) UUD 1945; serta berpotensi
     menyebabkan pekerja/buruh mendapatkan
     perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam
     hubungan kerja, sedangkan hak-hak tersebut
     dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
6.   Bahwa 81 angka 16 UU 6/2023 yang
     mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003
     menambahkan pengaturan mengenai kondisi
     berakhirnya perjanjian kerja, yaitu meliputi
     pula: “selesainya suatu pekerjaan tertentu”
     sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat
     (1) huruf c yang selengkapnya berbunyi:
           47

     (1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
         a. pekerja/buruh meninggal dunia;
         b. berakhirnya jangka waktu perjanjian
            kerja;
         c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
         d. adanya putusan pengadilan dan/atau
            putusan      lembaga    penyelesaian
            perselisihan hubungan industrial yang
            telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
            atau
         e. adanya keadaan atau kejadian tertentu
            yang dicantumkan dalam perjanjian
            kerja, peraturan perusahaan, atau
            perjanjian kerja bersama yang dapat
            menyebabkan berakhirnya hubungan
            kerja.
7.   Bahwa klausul “selesainya suatu pekerjaan
     tertentu” yang dimuat dalam Pasal a quo
     menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh,
     baik yang berstatus sebagai pekerja tetap
     (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT,
     sebab bagi pekerja tetap yang dipekerjakan di
     pekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat
     diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan
     ketika pekerjaan tersebut selesai, sedangkan
     perusahaan bersangkutan masih berjalan
     dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi
     pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat
     diakhiri ketika pekerjaannya dianggap sudah
     selesai, padahal pekerja bersangkutan,
     misalnya, masih memiliki sisa masa kontrak.
     Jika Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang
     mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003
     dikaitkan dengan pasal baru, yaitu Pasal 81
     angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
     baru yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak
     yang diakhiri masa kerjanya akibat klausul
     “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, hanya
     akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak
     disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP.
     Padahal, jika berpegang pada sistem UU
     13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri
     hubungan kerjanya sebelum jangka waktu
     kontraknya berakhir, berhak menerima upah
     sebesar masa kontrak yang tersisa. Artinya,
     perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003
     wajib membayarkan upah dari sisa masa
                                       48

                                 kontrak pekerja bersangkutan dengan nilai
                                 yang sudah dapat diperkirakan sesuai
                                 ketentuan     undang-undang,    dan    bukan
                                 diberikan kompensasi yang nilainya tidak
                                 disebutkan dalam undang-undang. Dalam hal
                                 ini UU 6/2023 berpotensi menghilangkan hak
                                 pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan,
                                 perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
                                 di hadapan hukum sebagaimana dimaksud
                                 dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; hak atas
                                 pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                                 kemanusian sebagaimana dimaksud dalam
                                 Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; dan hak untuk
                                 bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
                                 yang adil dan layak dalam hubungan kerja
                                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat
                                 (2) UUD 1945;
                            8.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas
                                 dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan
                                 Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak
                                 konstitusional para Pemohon, sebagaimana
                                 diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
                                 (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
                                 Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat
                                 (causal    verband)    antara    pasal    yang
                                 dimohonkan      dengan     potensi    kerugian
                                 konstitusional para Pemohon. Dimana apabila
                                 Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
                                 potensi kerugian tersebut tentu tidak akan
                                 terjadi.

B.4.3. Pekerja Alih Daya (OUTSOURCING)

60.   Bahwa Pemohon terbukti mengalami kerugian konstitusional atau setidak-
      tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya;

      a. Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU
         13/2003;
      b. Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65
         UU 13/2003; dan
      c. Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU
         13/2003

      karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi menciptakan
      pengaturan baru mengenai pekerja alih daya (outsourcing) sebagaimana
      lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut:
                                           49

                                      TABEL B.3

                KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
      TERKAIT PENGATURAN PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING)
                                 Akibat Pemberlakuan

Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU
13/2003; Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan
Pasal 65 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 66 UU 13/2003

No.           Pasal             Kerugian Konstitusional

 3.    Pasal 81 angka           1. Bahwa Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 mengubah
        18 UU 6/2023               ketentuan Pasal 64 UU 13/2003. Pasal 64 UU 6/2023
       yang mengubah               berbunyi:
       ketentuan Pasal            (1) Perusahaan       dapat   menyerahkan    sebagian
       64 UU 13/2003                  pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan
       ----------------------         lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat
                                      secara tertulis.
       Pasal 81 angka
          19 yang                 (2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan
        menghapus                     pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
         ketentuan                (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
         Pasal 65 UU                  sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
           13/2003                    dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
                                      Pemerintah.
       ----------------------
                                  Bahwa meskipun Pasal a quo tetap mengatur
       Pasal 81 angka
                                  pengaturan terkait dengan In House Outsourcing yaitu
        20 UU 6/2023
                                  penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan
       yang mengubah
                                  pemborongan/melalui perjanjian alih daya yang dibuat
          ketentuan
                                  secara tertulis, akan tetapi pada ayat (2) Pasal a quo
         Pasal 66 UU              justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan sebagian
           13/2003                pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
                                  ayat (1)” dan pada ayat (3) Pasal a quo menambahkan
                                  “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian
                                  pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
                                  ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Pasal 81
                                  angka 18 UU 6/2023 di atas seperti pemberian cek
                                  kosong kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut
                                  berkaitan dengan penetapan sebagian pelaksanaan
                                  pekerjaan yang berkaitan dengan perjanjian alih daya.
                                  Implikasi aturan tersebut, pertama membuat
                                  pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah
                                  terhadap sebagian pekerjaan yang dapat di alih daya
                                  menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh ketidakpastian
                                  hukum. Kedua, jenis sebagian pekerjaan yang dapat di
            50

  alih daya juga tidak jelas sebagian pelaksanaan
  pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan
  peraturan pemerintah. Ketiga, pengaturan ini
  merupakan bukti konkrit bahwa pemerintah tidak
  memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja/buruh
  yang bekerja dalam perjanjian alih daya. Pekerja/buruh
  bekerja dalam ketidakpastian atas hukum dan
  perlindungan dari pemerintah. Keempat, diberikannya
  peluang bagi pemerintah untuk membentuk peraturan
  turunan yaitu peraturan pemerintah tidaklah solutif
  karena pembuatan peraturan pemerintah selama ini nir
  partisipasi publik. Ruang untuk partisipasi publik dapat
  memberikan masukan atas peraturan pemerintah
  selama ini tidak ada dan tidak diberikan. Atas dasar hal
  tersebut Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi
  merugikan      hak-hak     konstitusional    PEMOHON
  sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan
  Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
2. Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 telah menyebabkan
   konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 yang mengatur
   mengenai batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak-
   hak outsourcing menjadi hilang. Padahal, substansi
   yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003 ialah terkait
   dengan In House Outsourcing yaitu penyerahan
   sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan
   pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan
   pekerjaan pokok, melainkan bersifat penunjang, yang
   dikerjakan di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan
   dengan tanpa menghambat proses produksi secara
   langsung. Dihapusnya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003
   mengakibatkan antara lain hilangnya batasan cara
   menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan
   lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait
   dengan perlindungan bagi para pekerja; semua jenis
   pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau
   non core; tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum
   bagi perusahaan pemborongan pekerjaan; dan tidak
   ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan
   kerja ke pemberi pekerjaan. Hal itu berpotensi
   menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh
   karena bisa saja pekerja/buruh akan di-outsource
   seumur hidup, sebab sebenarnya dalam ketentuan
   Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa “Hubungan kerja
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat
   didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu
   atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi
   persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”.
   Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing
            51

  dengan batasan waktu sebagaimana diatur dalam
  Pasal 59 UU 13/2003 menjadi hilang pula;
3. Bahwa oleh sebab itu Pasal 81 angka 19 UU 6/2023
   yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003
   berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh
   sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
   karena jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan
   pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
   kemanusiaan berpotensi tidak dapat diwujudkan akibat
   tidak adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat
   dilakukan outsourcing dalam bekerja. Dihapusnya
   Pasal a quo juga membuat pekerja/buruh berpotensi
   tidak mendapatkan perlakuan yang sama antara
   outsourcing dengan pekerja lainnya sehingga hak
   konstitusional pekerja/buruh yang dijamin Pasal 28D
   ayat (1) UUD 1945, yaitu hak untuk diakui, dijamin,
   dilindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang
   adil dalam sistem kerja outsourcing sulit dipenuhi, dan
   pada gilirannya pekerja/buruh outsourcing akan sulit
   memenuhi hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
   dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
   kerja sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2)
   UUD 1945;
4. Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang
   mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi
   mengakibatkan terbangunnya sistem ketenagakerjaan
   yang menukar atau mengganti pekerja yang berstatus
   tetap dengan pekerja dari perusahaan ‘Alih Daya’ guna
   mengerjakan semua jenis pekerjaan tanpa batas
   sehingga dapat menciptakan “perbudakan modern
   (modern slavery)”, memperdagangkan manusia untuk
   dipekerjakan kepada orang lain atau Exploitat de l’homp
   var l’homp karena syarat dan ketentuan tentang jenis
   dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan Pasal 65 UU
   13/2003 juga telah dihapus oleh UU 6/2023.
   Perusahaan atau pengguna jasa akan dapat secara
   leluasa menggunakan pekerja outsourcing untuk
   melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak
   awal pekerjaannya. Semua jenis pekerjaan akan dapat
   di outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk
   kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
   berhubungan langsung dengan proses produksi.
   Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, jika
   persyaratan yang termuat dalam huruf d dari ayat (2)
   Pasal 66 tidak terpenuhi, maka demi hukum status
   hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP
   beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh
   dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Diubahnya
   Pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
                                     52

                            ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja
                            outsourcing (sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan
                            perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas
                            perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
                            kerja, serta perselisihan yang timbul dengan
                            pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa
                            pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar hak-hak
                            pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD
                            1945, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur
                            bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
                            perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
                            perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta hak
                            untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
                            yang adil dan layak dalam hubungan kerja
                            sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
                            1945;
                         5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
                            nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a
                            quo berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon
                            sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D

Bagian 8 dari 104

                            ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga
                            jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband)
                            antara pasal yang dimohonkan dengan potensi
                            kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila
                            Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi
                            kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.



B.4.4. CUTI

61. Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau
    setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
    berlakunya Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
    79 UU 13/2003 karena norma a quo memuat pengaturan baru mengenai
    cuti sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut:

                                TABEL B.4

                KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
                     TERKAIT CUTI DAN UPAH CUTI
                           Akibat Pemberlakuan

  Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU
                                  13/2003
                                      53

                                  [Pasal 79]

No.       Pasal                              Kerugian Konstitusional

4     Pasal 81 angka    1. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah
       25 UU 6/2023        ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 berbunyi:
      yang mengubah          (1) Pengusaha wajib memberi:
      ketentuan Pasal
      79 UU 13/2003               a. waktu istirahat; dan
                                  b. cuti.
                             (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1)
                                 huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh
                                 paling sedikit meliputi:
                                a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah
                                   jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus
                                   menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak
                                   termasuk jam kerja; dan
                                b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
                                   hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
                             (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
                                 yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu
                                 cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja
                                 setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
                                 selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
                             (4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud
                                 pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja,
                                 peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
                                 bersama.
                             (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana
                                 dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
                                 perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat
                                 panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
                                 Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
                                 Bersama.
                             (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan
                                 tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
                                 diatur dengan Peraturan Pemerintah."
                        2.    Bahwa pengaturan dalam Pasal a quo mengubah
                              ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003 sehingga
                              tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf
                              d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 masih
                              mengatur keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan
                              huruf d. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum
                              karena tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan
                              huruf d UU 13/2003 di dalam 79 UU 6/2003 yang
                              mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003,
                                      54

                              menimbulkan        ketidakpastian     hukum        bagi
                              pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah
                              penuh selama menjalani hak istirahat tahunan
                              dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi
                              pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh
                              selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak
                              istirahat panjang sebagaimana diatur dalam Pasal 84
                              UU 13/2003, namun di sisi lain Pasal 79 ayat (2) sudah
                              tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana
                              disebut di dalam Pasal 84 UU 13/2003. Oleh sebab
                              pengaturan Pasal a quo itu berpotensi membuat
                              pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak atas
                              pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
                              hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal
                              2D ayat (1) UUD 1945 dan berpotensi tidak dapat
                              menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
                              dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak
                              istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para
                              pekerja sebagaimana hak tersebut semestinya dapat
                              dipenuhi menurut Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; yang
                              pada gilirannya pekerja/buruh juga berpotensi tidak
                              mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan
                              yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin
                              dalam Pasal 27 ayat (2) 1945. Dikaitkan dengan hak
                              konstitusional lainnya sebagaimana dimaksud Pasal
                              28I ayat (4) 1945, minimnya peran Negara terhadap
                              pengaturan cuti memberi indikasi tidak adanya
                              perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
                              hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
                              negara, terutama pemerintah;
                         3.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
                              nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a
                              quo berpotensi merugikan hak konstitusional para
                              Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
                              (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
                              1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat
                              (causal verband) antara pasal yang dimohonkan
                              dengan potensi kerugian konstitusional para
                              Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan
                              permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu
                              tidak akan terjadi.

B.4.5. Upah Dan Upah Minimum

62. Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau setidak-
   tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya:

   a. Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
       13/2003;
                                         55

   b. Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di antara
        Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan
        88F
   c. Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU
        13/2003;
   d. Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU
        13/2003;
   e. Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan
        91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B;
   f.   Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU
        13/2003;
   g. Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU
        13/2003;
   h. Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU
        13/2003;
   i.   Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU
        13/2003;
   j.   Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU
        13/2003;
   k. Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU
        13/2003
   karena norma-norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan
   pengaturan baru mengenai Upah dan Upah Minimum sebagaimana
   diuraikan dalam tabel di bawah ini.

                                 TABEL B.5

                   KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
              TERKAIT PENGATURAN UPAH DAN UPAH MINIMUM
                           Akibat Pemberlakuan

Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
13/2003; Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di
antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan
88F; Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU
13/2003; Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90
                                        56

UU 13/2003; Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara
Pasal 90 dan 91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B; Pasal 81 angka
32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003; Pasal 81
angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003; Pasal
81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU
13/2003; Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97
UU 13/2003; Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
98 UU 13/2003

          [Pasal 88; Pasal 88A; Pasal 88B; Pasal 88C; Pasal 88D;

Pasal 88E; Pasal 88F; Pasal 89; Pasal 90; Pasal 90A; Pasal 90B; Pasal 91;
   Pasal 92 ayat (1); Penjelasan Pasal 94; Pasal 95; Pasal 97; Pasal 98]

 No.        Pasal                            Kerugian Konstitusional

 5.    Pasal 81 angka         1. Bahwa Pasal-pasal a quo pada pokoknya telah
        27 UU 6/2023             mengubah secara fundamental bangunan sistem
       yang mengubah             pengupahan yang didesain oleh UU 13/2003. Terhadap
       ketentuan Pasal           Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah
       88 UU 13/2003             ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, berpotensi merugikan
                                 hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin
         --------------------
                                 dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
         Pasal 81 angka          28D ayat (2) UUD 1945, karena Pasal a quo tidak
          28 UU 6/2023           memberi perlindungan bagi pekerja/buruh atas haknya
           menyisipkan           memperoleh         penghasilan     yang       memenuhi
       pasal-pasal baru          penghidupan       yang   layak    dengan      parameter
         di antara Pasal         sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 88
          88 dan 89 UU           ayat (1) UU 13/2003, yaitu jumlah penerimaan atau
          13/2003, yaitu         pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya
        Pasal 88A, 88B,          sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
        88C, 88D, 88E,           pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang
              dan 88F            meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan,
         --------------------    pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
                                 Namun, dalam Penjelasan Pasal 81 angka 27 UU
        Pasal 81 angka           6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
          29 UU 6/2023           13/2003 itu tidak ditemukan lagi. Hanya disebut: Cukup
       yang menghapus            jelas. Hal ini mengakibatkan tidak ada lagi ukuran yang
        ketentuan Pasal          dapat menjelaskan mengenai apa yang dimaksud
        89 UU 13/2003            dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan
          ------------------     yang layak tersebut, sehingga tidak ada lagi
                                 pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
        Pasal 81 angka           hukum yang adil bagi para Pemohon untuk
          30 UU 6/2023           mendapatkan         penghasilan     yang     memenuhi
       yang menghapus
                                      57

ketentuan Pasal               penghidupan yang layak, dan oleh karenanya Pasal 81
90 UU 13/2003                 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
                              88 UU 13/2003 telah mereduksi hak konstitusional para
 --------------------
                              Pemohon sebagaimana telah dijamin Pasal 27 ayat (2),
Pasal 81 angka
                              Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
31 menyisipkan
pasal-pasal baru         2.   Bahwa Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003
 di antara Pasal              mengenai pengertian, standar, kriteria penghasilan
  90 dan 91 UU                yang     memenuhi      penghidupan    yang     layak
 13/2003, yakni               sesungguhnya ingin menjelaskan arti penting dari
 Pasal 90A dan                keterlibatan/kehadiran Negara cq. Pemerintah dalam
    Pasal 90B                 menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan
                              penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak
 --------------------
                              untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
 Pasal 81 angka               layak dalam hubungan kerja yang dijamin oleh Pasal
  32 UU 6/2023                27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. karena
yang menghapus                bagaimanapun juga Konstitusi (UUD 1945) tidak
 ketentuan Pasal              mengatur dan menjelaskan secara detail mengenai
 91 UU 13/2003                apa yang dimaksud dengan penghidupan yang layak
 --------------------         itu. Tetapi dengan tidak lagi diaturnya pengertian,
                              standar, kriteria penghasilan yang memenuhi
Pasal 81 angka                penghidupan yang layak di dalam UU 6/2023 dapat
 33 UU 6/2023                 menyebabkan menurunnya tanggung jawab dan
yang mengubah                 peran aktif negara untuk memenuhi hak konstitusional
ketentuan Pasal               warga negara dan/atau setiap orang sebagaimana
92 UU 13/2003                 diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
 --------------------    3. Bahwa Pasal 88 ayat (2) UU 13/2006 yang diubah
Pasal 81 angka              dengan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 sehingga
  35 UU 6/2023              berbunyi, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
yang mengubah               pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan
ketentuan Pasal             hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi
94 UU 13/2003               kemanusiaan” hanya memberikan atribusi kepada
 --------------------       Pemerintah Pusat dalam penetapan kebijakan
Pasal 81 angka              pengupahan, sehingga ketentuan tersebut mereduksi
  36 UU 6/2023              kedudukan dan peran Pemerintahan Daerah yang
yang mengubah               secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 juga
ketentuan Pasal             berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan di
95 UU 13/2003               bidang ketenagakerjaan dengan asas otonomi seluas-
                            luasnya, sehingga dengan ketiadaan peran
  --------------------      Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan

Bagian 9 dari 104

 Pasal 81 angka             pengupahan maka secara otomatis pula berdampak
   38 UU 6/2023             pada kerugian hak konstitusional para Pemohon untuk
yang menghapus              memperoleh     pengupahan        dalam   pewujudan
 ketentuan Pasal            penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, karena
 97 UU 13/2003              Pemerintahan Daerah-lah yang tentunya mengerti dan
 --------------------       memahami       kondisi      sosial-ekonomi    serta
Pasal 81 angka              permasalahan di Daerah sebagai dasar/pertimbangan
  39 UU 6/2023              dalam penetapan kebijakan pengupahan;
yang mengubah            4.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang
                              menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 88A ayat (7)
                              58

ketentuan Pasal        UU 13/2003 berbunyi, “Pekerja/Buruh yang
98 UU 13/2003          melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau
                       kelalaiannya dapat dikenakan denda” mereduksi
                       pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
                       hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
                       hadapan hukum antara pekerja/buruh dengan
                       pengusaha; menimbulkan ketidakpastian hukum dan
                       menimbulkan perlakuan yang berbeda antara
                       pekerja/buruh dengan pengusaha karena unsur-unsur
                       dalam frasa tersebut tidak cukup jelas dan
                       substansinya berbeda sebagaimana unsur-unsur
                       frasa yang diberlakukan kepada pengusaha dalam
                       Pasal 88A ayat (6) yang berbunyi “Pengusaha yang
                       karena       kesengajaan      atau    kelalaiannya
                       mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah,
                       dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu
                       dari upah pekerja/buruh”. Pengaturan dalam frasa
                       yang      diberlakukan     kepada    pekerja/buruh
                       sebagaimana Pasal 88A ayat (7) justru merumuskan
                       ancaman sanksi denda kepada pekerja/buruh yang
                       melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau
                       kelalaiannya, sedangkan bentuk pelanggaran yang
                       dimaksud tidak dirumuskan, dan akibat hukum dari
                       pelanggaran terhadap dapat diberlakukannya sanksi
                       denda kepada pekerja/buruh juga tidak dirumuskan
                       sebagaimana rumusan frasa yang diberlakukan
                       kepada pengusaha. Hal tersebut menyebabkan
                       ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7) berpotensi
                       merugikan hak konstitusional pekerja buruh (para
                       Pemohon) sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D
                       ayat (1) UUD 1945, yaitu jaminan kepada hak setiap
                       orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
                       perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
                       perlakuan yang sama di hadapan hukum;
                  5.   Bahwa terkait penetapan upah yang didasari pada
                       satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana
                       Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan
                       norma baru yakni Pasal 88B berbeda dengan
                       pengaturan dalam UU 13/2003. Diantara masalahnya
                       adalah satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai
                       dasar penetapan upah dalam UU 6/2023 tidak diatur
                       secara jelas dan tegas dalam undang-undang,
                       mendelegasikan pengaturannya ke level peraturan
                       perundang-undangan yang lebih rendah, yaitu
                       Peraturan Pemerintah (PP). Ketidakjelasan dimaksud
                       dapat menimbulkan multi interpretatif, antara lain,
                       pertama, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan
                       per jam, kedua, satuan waktu dihitung berdasarkan
                       hitungan harian, ketiga, satuan waktu dihitung
             59

     berdasarkan hitungan mingguan, keempat, satuan
     waktu dihitung berdasarkan hitungan bulanan. Dan
     apabila untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu
     lama/bersifat terus-menerus ditetapkan berdasarkan
     satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau
     mingguan maka berakibat pada pengaturan jam kerja
     yang eksploitatif dan mengesampingkan/kontradiktif
     dengan konsep upah minimum yang dibayarkan setiap
     bulan. Hal ini pada gilirannya akan berdampak kepada
     kerja produktif yang pada akhirnya berpotensi
     menghilangkan upah selama sebulan penuh, yang
     secara tidak langsung akan berdampak pula pada
     hilangnya hak atas jaminan sosial. Selain daripada itu
     norma baru Pasal 88B ayat (1) huruf b UU 13/2003
     yang ditetapkan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 juga
     dapat menimbulkan makna ganda, yaitu pertama,
     satuan hasil yang dihitung berdasarkan selesainya
     pekerjaan (hasil akhir), atau kedua, satuan hasil yang
     dihitung berdasarkan perkembangan/ kemajuan
     (progress).
6.   Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas
     mengenai pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan
     hasil sebagai dasar penetapan upah di dalam UU
     6/2023 mengindikasikan bahwa undang-undang tidak
     mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional
     pekerja/buruh (para Pemohon) sebagaimana dijamin
     27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat
     (2) UUD 1945;
7.   Bahwa ketentuan baru dalam Pasal 88C UU 13/2003
     yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023
     telah menghilangkan ketentuan upah minimum
     berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah
     minimum berdasarkan sektor pada wilayah
     kabupaten/kota yang sebelumnya diatur dalam Pasal
     89 ayat (1) huruf b UU 13/2003 sehingga ketentuan
     tersebut mengurangi hak pekerja/buruh untuk
     mendapatkan penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang
     adil dan layak dalam hubungan kerja, serta telah pula
     mengurangi nilai upah minimum kabupaten/kota,
     karena penetapan upah minimum kabupaten/kota
     diatur dengan syarat tertentu yang meliputi
     pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada
     kabupaten/kota, yang tentunya hal tersebut sangat
     bergantung pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif,
     padahal penetapan upah minimum yang sebelumnya
     diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU 13/2003 diarahkan
     pada pencapaian kebutuhan hidup layak. Dan bahkan
     lebih dari itu, norma baru Pasal 88C UU 13/2003 telah
             60

     menghilangkan ketentuan yang mengharuskan
     Gubernur memperhatikan rekomendasi Dewan
     Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota dalam
     penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota,
     dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
     provinsi      atau      kabupaten/kota,       padahal
     Bupati/Walikota maupun Dewan Pengupahan yang
     didalamnya terdiri atas organisasi pengusaha, serikat
     pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi selama ini
     memiliki peran yang amat penting dan strategis dalam
     penetapan kebijakan pengupahan. Dengan demikian
     para Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya
     Pasal 88C UU 6/2023 karena hak-hak pekerja/buruh
     untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang
     adil dan layak dalam hubungan kerja yang dijamin
     dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
     945 berpotensi dilanggar;
8.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang
     menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003
     mengatur formula perhitungan upah minimum untuk
     pelaksanaan ketentuan norma baru Pasal 88C ayat (1)
     dan ayat (2) yang penghitungannya tidak lagi
     berdasarkan/diarahkan pada pencapaian Kebutuhan
     Hidup Layak (KHL), sehingga pengaturan demikian
     berpotensi     merugikan       hak    konstitusional
     pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang
     layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
     perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
9.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang
     menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003
     berpotensi merugikan hak konstitusional para
     Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan
     Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena telah
     mengabaikan/menghilangkan variabel pencapaian
     Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan
     upah minimum pada wilayah provinsi, upah minimum
     pada wilayah kabupaten/kota, dan upah minimum
     berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah
     minimum berdasarkan sektor pada wilayah
     kabupaten/kota;
10. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang
    menetapkan norma baru Pasal 88E UU 13/2003
    menimbulkan multitafsir karena ketentuan tersebut
    setidaknya dapat memicu 2 (dua) pemaknaan,
    pertama, upah minimum diberlakukan hanya bagi
    pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
    tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan
    setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka
           61

    dapat diberlakukan upah di atas upah minimum; atau
    kedua, upah minimum diberlakukan hanya bagi
    pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
    tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan
    setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka
    dapat diberlakukan upah dibawah upah minimum.
    Pengaturan ini pada gilirannya akibat bersifat
    multitafsir maka dapat mengaburkan prinsip
    pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah
    minimum, sehingga menimbulkan ketidakpastian
    hukum berkaitan dengan pemberlakuan pengupahan
    di Indonesia. oleh sebab itu para Pemohon merasa
    dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut
    sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin
    hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan,
    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
    serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
    sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945;
11. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang
    menetapkan norma baru Pasal 88F UU 13/2003 yang
    berbunyi, Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat
    menetapkan formula penghitungan Upah minimum
    yang berbeda dengan formula penghitungan Upah
    minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D
    ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum
    mengenai ‘keadaan tertentu’ seperti apa dan formula
    penghitungan Upah minimum yang berbeda. Terlebih,
    muatan Pasal 88D juga bukan merupakan substansi
    yang ideal mengenai upah minimum, bahkan
    berpotensi melahirkan upah murah. Oleh sebab itu
    para     Pemohon       merasa      dirugikan   atas
    diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a
    quo berpotensi tidak dapat menjamin hak
    pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan,
    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
    serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
    sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945;
12. Bahwa Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang
    menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003
    berpotensi merugikan hak konstitusional para
    Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan
    Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk
    dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum
    dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan
    upah dalam UU 6/2023;
13. Bahwa Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang
    menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2003
    berpotensi merugikan hak konstitusional para
    Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan
            62

    Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk
    dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum
    dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan
    upah dalam UU 6/2023;
14. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang
    menyisipkan norma baru yaitu Pasal 90A UU 13/2003
    menyatakan “Upah di atas Upah minimum ditetapkan
    berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
    Pekerja/Buruh di perusahaan”. Pengaturan tersebut
    mereduksi      kedudukan     dan      peran      serikat
    pekerja/serikat    buruh      dalam       keikutsertaan
    menetapkan upah di atas upah minimum, sedangkan
    Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh memiliki
    tanggung jawab untuk membela serta melindungi hak
    dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
    kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya,
    sehingga berlakunya Pasal a quo berpotensi
    merugikan hak konstitusional para Pemohon
    sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), dan
    Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
15. Bahwa berlakunya norma baru Pasal 90B ayat (1) UU
    13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31
    UU 6/2023 berakibat kepada tidak ada lagi “Jaring
    Pengaman” yang sejatinya merupakan esensi dan
    tujuan dari upah minimum, karena norma baru Pasal
    90B ayat (1) a quo telah mengecualikan pemberlakuan
    upah minimum bagi Usaha Mikro dan Kecil, sehingga
    pekerja/buruh yang bekerja pada Usaha Mikro dan
    Kecil berpotensi tidak mendapatkan hak atas imbalan
    yang layak dalam hubungan kerja. Ketentuan baru
    dalam Pasal 90B pada ayat (3) juga berpotensi
    merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk
    mendapatkan penghidupan yang layak bagi
    kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang
    adil dan layak dalam hubungan kerja, karena
    kesepakatan upah ditetapkan hanya berdasarkan
    persentase tertentu dari rata-rata konsumsi
    masyarakat, dan tidak diarahkan pada pencapaian
    penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
16. Bahwa Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal
    81 angka 32 UU 6/2023 sebelumnya berbunyi,
       (1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
           kesepakatan     antara     pengusaha      dan
           pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
           buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
           pengupahan yang ditetapkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.
           63

      (2) Dalam     hal  kesepakatan    sebagaimana
          dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau
          bertentangan dengan peraturan perundang-
          undangan, kesepakatan tersebut batal demi
          hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
          pekerja/buruh menurut peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.
    Pasal yang dihapus ini berpotensi merugikan hak
    konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam
    Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,
    terlebih ketentuan baru Pasal 88A UU 13/2003 dalam
    Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak utuh sebagai
    Pasal yang ideal dalam mengatur pengupahan
    sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003
    ini.
17. Bahwa Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah
    ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 telah menghapus
    frasa “dengan memperhatikan golongan, jabatan,
    masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang
    terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003
    sehingga penyusunan struktur dan skala upah di
    perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan,
    jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi akan
    tetapi diubah dengan memperhatikan kemampuan
    perusahaan dan produktivitas. Pada ayat (2) nya juga
    hanya menyebutkan “Struktur dan skala Upah
    digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam
    menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki
    masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.” Dalam konteks
    ini terasa sekali bahwa Pemerintah hendak
    memberikan keleluasaan/otoritas sepenuhnya kepada
    pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah
    sesuka pengusaha dengan alasan kemampuan
    perusahaan      dan     produktivitas,  dan    tanpa
    memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, dan

Bagian 10 dari 104

    kompetensi pekerja/buruh. Dengan pengaturan yang
    demikian maka para Pemohon merasa hak-hak
    konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat
    (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 berpotensi besar
    dilanggar.
18. Bahwa Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah
    ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 berbunyi “Dalam hal
    komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan
    tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit
    75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok
    dan tunjangan tetap”. Dalam Penjelasan Pasal a quo
    disebutkan: Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap”
    adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang
    dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan
            64

    kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi
    kerja tertentu”. Pengaturan ini mereduksi esensi
    tunjangan     tetap   yang    seharusnya     diterima
    pekerja/buruh karena kehadiran dan prestasi kerjanya,
    sebab kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan
    pekerjaan dan mengabdi kepada pemberi kerja
    sejatinya merupakan pengorbanan waktu, tenaga,
    pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara
    cq. Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha)
    dengan memperhitungkannya kedalam komponen
    tunjangan tetap dalam rangka untuk mewujudkan
    penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan
    dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh
    dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu, pengaturan
    dalam Pasal a quo berpotensi merugikan hak
    konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
    penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan
    dan perlakuan yang adil dan layak melalui tunjangan
    tetap yang dalam pembayarannya dikaitkan
    (memperhitungkan) dengan kehadiran dan prestasi
    kerjanya sebagaimana jaminan yang dimaksud dalam
    Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
19. Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah
    ketentuan Pasal 95 UU 13/2003, merancukan makna
    frasa “… upah dan hak lainnya yang belum diterima
    oleh    pekerja/buruh    merupakan      utang   yang
    didahulukan pembayarannya”, sebab menjadi tidak
    sinkron atau tidak konsisten dengan Pasal 95 ayat (2)
    UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36
    UU 6/2023 dan sesuai Penjelasan Pasal 95 ayat (2)
    UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36
    UU 6/2023, pembayaran upah pekerja/buruh harus
    didahulukan daripada kreditur pemegang hak jaminan
    kebendaan, sedangkan Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003
    setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023
    justru mengecualikan ketentuan tersebut, sehingga
    mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak
    yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah
    atau hak lainnya yang belum diterima akibat
    perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi
    berdasarkan     ketentuan peraturan perundang-
    undangan. Oleh sebab itu Pasal a quo berpotensi
    merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk
    mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
    layak dalam hubungan kerja, pengakuan, jaminan,
    perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin
    Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D
    ayat (2) UUD 1945;
                                   65

                       20. Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang
                           menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah
                           menghapus keberlanjutan pengaturan lebih lanjut
                           mengenai ketentuan pengupahan. Pasal 97 UU
                           13/2003 berbunyi, Ketentuan mengenai penghasilan
                           yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup
                           layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana
                           dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum
                           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan
                           pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam
                           Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
                           Peraturan Pemerintah. Bahwa delegasi pengaturan
                           merupakan hal yang penting untuk tetap diperhatikan
                           dalam setiap pembentukan peraturan perundang-
                           undangan, terutama level undang-undang.
                       21. Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah
                           ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus
                           fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan
                           kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh
                           pemerintah, sedangkan kedudukan dan fungsi Dewan
                           Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional,
                           Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan institusi
                           resmi yang didesain untuk dapat memberikan saran,
                           pertimbangan,    dan     merumuskan      kebijakan
                           pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh
                           pemerintah, dalam rangka pengembangan sistem
                           pengupahan nasional. Pengaturan dalam pasal a quo
                           berpotensi merugikan hak konstitusional para
                           Pemohon untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
                           perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
                           perlakuan yang sama di hadapan hukum
                           sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
                       22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
                           nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a
                           quo berpotensi merugikan hak konstitusional para
                           Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
                           (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
                           ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sehingga
                           jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband)
                           antara pasal yang dimohonkan dengan potensi
                           kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana
                           apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
                           potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.

B.4.6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

63.   Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional
      akibat berlakunya Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah
                                            66

       ketentuan Pasal 151 UU 13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang
       menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003
       yaitu Pasal 151A; Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal
       baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan
       Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara
       Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A, karena norma a
       quo memuat pengaturan baru terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
       sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut.

                                       TABEL B.6

                                KERUGIAN KONSTITUSIONAL
                                    PARA PEMOHON
       TERKAIT PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
                                   Akibat Pemberlakuan

Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU
13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru
diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A; Pasal 81
angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan
Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023
yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003
yaitu Pasal 157A

 [Pasal 151 ayat (4); Pasal 151A huruf a; Pasal 154A; Pasal 157A ayat (1),

                                      ayat (2) dan ayat (3)]

 No.          Pasal                              Kerugian Konstitusional

6.      Pasal 81 angka           1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang
         40 UU 6/2023               mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003
        yang mengubah               menyebutkan sebagai berikut:
        ketentuan Pasal                                “Pasal 151
        151 UU 13/2003
                                    (1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat
        ---------------------           buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar
        Pasal 81 angka                  tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
         41 UU 6/2023               (2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat
             yang                       dihindari, maksud dan alasan pemutusan
          menyisipkan                   hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha
           pasal baru
                                    67

 diantara Pasal                 kepada      pekerja/buruh     dan/atau     serikat
 151 dan Pasal                  pekerja/serikat buruh.
152 UU 13/2003               (3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan
yaitu Pasal 151A                 menolak      pemutusan    hubungan       kerja,
---------------------            penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib
                                 dilakukan melalui perundingan bipartit antara
 Pasal 81 angka
                                 pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat
  45 UU 6/2023
                                 pekerja/serikat buruh.
      yang
   menyisipkan               (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
    pasal baru                   dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan
 diantara Pasal                  kesepakatan,    pemutusan      hubungan     kerja
 154 dan Pasal                   dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
155 UU 13/2003                   mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
yaitu Pasal 154A                 industrial.”
---------------------   2.   Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah
                             ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4),
 Pasal 81 angka
                             memuat frasa: “… pemutusan hubungan kerja
  49 UU 6/2023
                             dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
      yang
                             mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
   menyisipkan
                             industrial”. Pengaturan tersebut berpotensi merugikan
    pasal baru
                             hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh
 diantara Pasal
                             Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap
 157 dan Pasal
                             warga negara berhak atas pekerjaan dan
158 UU 13/2003
                             penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal
yaitu Pasal 157A
                             28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang
                             berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
                             kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
                             dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang
                             berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
                             mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
                             dalam hubungan kerja”;
                        3.   Bahwa meskipun mekanisme dimaksud telah diatur di
                             dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
                             Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tetapi
                             frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian
                             hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak
                             ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan
                             hubungan industrial oleh Pengusaha. Hal ini
                             berpotensi dapat ditafsirkan secara bebas oleh
                             Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja,
                             sehingga     rentan    menimbulkan     kesewenang-
                             wenangan dari Pengusaha dalam proses pemutusan
                             hubungan kerja. Pengusaha yang melakukan
                             pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh
                             tanpa proses mekanisme penyelesaian hubungan
                             industrial sampai memperoleh putusan yang
                             berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan
             68

     pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan
     tidak berkonsekuensi batal demi hukum;
4.   Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang
     menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal
     152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A berbunyi sebagai
     berikut:
                       “Pasal 151A
     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha
     dalam hal:
     a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
        sendiri;
     b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan
        kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu
        tertentu;
     c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai
        dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
        atau perjanjian kerja bersama; atau
     d. pekerja/buruh meninggal dunia.”
5.   Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a memuat frasa
     “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
     sendiri” menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
     mengatur pengecualian bagi pengusaha dalam
     memberikan pemberitahuan kepada pekerja tentang
     alasan pemutusan hubungan kerja yang hanya
     menyebutkan pengecualian bagi pekerja/buruh
     mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Padahal,
     pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan
     pemutusan hubungan kerja merupakan mekanisme
     yang mutlak yang harus dilewati oleh Pengusaha. Hal
     ini merupakan mekanisme yang dibangun negara
     dalam rangka melindungi dan menjamin hak
     konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak atas
     pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan. Dalam konteks ini, mekanisme
     pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja
     menjadi salah satu cara agar tujuan terjaminnya
     pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan.        Sehingga,      aturan    terhadap
     pengecualian      dari    Pasal   tersebut    haruslah
     berkepastian hukum. Oleh sebab itu, pemberlakuan
     Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional
     para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 27
     ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga
     negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
     layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD
              69

     1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas
     pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
     hukum yang adil serta perlakuan yang sama
     dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang
     berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
     mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
     dalam hubungan kerja;
6.   Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang
     menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan Pasal
     155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A pada ayat (1) huruf
     b menyatakan:
                       “Pasal 154A
     (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena
         alasan:
        …..
        b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan
           penutupan perusahaan atau tidak diikuti
           dengan    penutupan    perusahaan        yang
           disebabkan perusahaan mengalami kerugian:
          …..”

Bagian 11 dari 104

7.   Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti
     dengan penutupan perusahaan” lebih khusus lagi
     pada frasa “perusahaan tutup” dapat berkonsekuensi
     pada siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut
     sesuai dengan kepentingannya masing-masing
     misalnya menganggap penutupan perusahaan
     sementara untuk melakukan renovasi merupakan
     bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai
     dasar melakukan pemutusan hubungan kerja. Tafsiran
     yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan
     penyelesaian     hukum      yang   berbeda    dalam
     penerapannya, karena setiap pekerja dapat
     diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan
     dasar     perusahaan      tutup   sementara     atau
     operasionalnya berhenti sementara. Oleh sebab itu,
     para Pemohon berpotensi mengalami kerugian
     konstitusional akibat berlakunya Pasal a quo sebab
     hak-hak     yang     dijamin    bagi   pekerja/buruh
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
     Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
     berpotensi dilanggar;
8.   Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 81 angka 49 UU
     6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal
     157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A pada
     ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa “harus tetap
     melaksanakan kewajibannya” tidak memberikan
            70

     kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak
     tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan
     bunyi teks Pasalnya;
9.   Bahwa begitu pula Pasal 157A ayat (2) sepanjang
     frasa “… dengan tetap membayar upah….” tidak
     memberikan kepastian hukum karena frasa yang
     digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan
     berbeda dengan bunyi teks Pasalnya;
10. Bahwa demikian halnya dengan Pasal 157A ayat (3)
    sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya
    proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
    sesuai      tingkatannya”     telah     menimbulkan
    ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan
    hanya penyelesaian dalam salah satu tahap
    penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal
    tersebut tentu telah mengaburkan makna tingkatan
    yang memang harus dilalui dalam mekanisme
    penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti
    penyelesaian pada tahap perundingan bipartit, apabila
    perundingan bipartit tidak ditemukan kata sepakat,
    maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase,
    dan terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan
    melalui pengadilan hubungan industrial bahkan untuk
    kasus tertentu bisa sampai dengan kasasi (Vide
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
    Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Hal
    ini juga diuraikan dalam Penjelasan Pasal a quo,
    bahwa yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah
    penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau
    mediasi/konsiliasi/arbitrase     atau      pengadilan
    hubungan industrial, artinya apabila di salah satu
    tingkatan mekanisme penyelesaian perselisihan telah
    dinyatakan selesai, belum tentu perselisihan antara
    Pengusaha dan Pekerja/Buruh juga telah selesai
    disebabkan perselisihan belum menemukan kata
    sepakat atau belum mendapat putusan yang
    berkekuatan hukum tetap;
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 81
    angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru
    diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu
    Pasal 157A tidak memberikan jaminan kepastian
    hukum yang adil sehingga potensial melanggar hak
    konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin
    dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
    nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a
    quo berpotensi merugikan hak konstitusional para
    Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
                                    71

                             (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
                             1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat
                             (causal verband) antara pasal yang dimohonkan
                             dengan potensi kerugian konstitusional para
                             Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan
                             permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu
                             tidak akan terjadi.

B.4.7. Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), Dan Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

64. Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
   berlakunya;

   a. Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU
      13/2003;

   b. Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU 13/2003;

   c. Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003;

   d. Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003;

   e. Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU 13/2003;

   f. Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003;

   g. Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU 13/2003;

   h. Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003;

   i. Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003;

   j. Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU 13/2003;

karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan pengaturan
baru mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK), sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada
Tabel 13 sebagai berikut:

                                TABEL B.7

                 KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

 TERKAIT PENGATURAN UANG PESANGON (UP), UANG PENGGANTIAN
      HAK (UPH), DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK)

                            Akibat Pemberlakuan
                                           72

Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU
13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU
13/2003; Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU
13/2003; Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU
13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU
13/2003; Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU
13/2003; Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU
13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU
13/2003; Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU
13/2003; dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU
13/2003

 [Pasal 156 ayat (2); Pasal 156 ayat (4); Pasal 161; Pasal 162; Pasal 163;
       Pasal 164; Pasal 165; Pasal 166; Pasal 167; Pasal 169; Pasal 172;]

 No.           Pasal                            Kerugian Konstitusional

7.       Pasal 81 angka          1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang
          47 UU 6/2023             mengubah     ketentuan     Pasal     156     UU     13/2003
         yang mengubah             selengkapnya berbunyi:
         ketentuan Pasal                                “Pasal 156
         156 UU 13/2003
                                    (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
         ---------------------         pengusaha     wajib    membayar        uang    pesangon
         Pasal 81 angka                dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
          53 UU 6/2023                 penggantian hak yang seharusnya diterima.
        yang menghapus              (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat
          Pasal 161 UU                 (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
              13/2003
                                       a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
         ---------------------            bulan upah;
         Pasal 81 angka
                                       b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang
          54 UU 6/2023
                                          dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
        yang menghapus
                                       c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
                                          dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
                               73

 Pasal 162 UU              d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
     13/2003                 dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

---------------------      e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
Pasal 81 angka               kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
 55 UU 6/2023              f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang
yang menghapus               dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
 Pasal 163 UU
                           g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
     13/2003
                             kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
---------------------
                           h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang
Pasal 81 angka
                             dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
 56 UU 6/2023
yang menghapus             i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
 Pasal 164 UU                (sembilan) bulan upah.
     13/2003            (3) Uang    penghargaan    masa    kerja   sebagaimana
---------------------      dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
Pasal 81 angka             sebagai berikut:
 57 UU 6/2023              a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
yang menghapus               dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
 Pasal 165 UU
                           b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
     13/2003
                             kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
---------------------        upah;
Pasal 81 angka
                           c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
 58 UU 6/2023
                             kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan
yang menghapus
                             upah;
 Pasal 166 UU
     13/2003               d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi
                             kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
---------------------
                             upah;
Pasal 81 angka
 59 UU 6/2023              e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi

yang menghapus               kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)
                             bulan upah;
                                    74

 Pasal 167 UU                   f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
     13/2003                       tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
                                   (tujuh) bulan upah;
---------------------
Pasal 81 angka                  g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
 61 UU 6/2023                      tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8
yang menghapus                     (delapan) bulan upah;
 Pasal 169 UU                   h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih,
     13/2003                       10 (sepuluh) bulan upah.
---------------------        (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Pasal 81 angka                  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 64 UU 6/2023                     a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum
yang menghapus                       gugur;
 Pasal 172 UU                     b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh
     13/2003                         dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh
---------------------                diterima bekerja;
                                  c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
                                     kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
                                     kerja bersama.
                             (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang
                                pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
                                penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat
                                (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
                                Pemerintah.

                        2.   Bahwa dalam Pasal a quo pada ayat (2) terdapat frasa
                             “… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”
                             telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “….
                             paling sedikit sebagai berikut: …”. Frasa tersebut
                             menutup kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu
                             membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih
                             dari batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya
                             selama ini, telah banyak Perusahaan yang memberikan
                             uang pesangon melebihi batas minimum dengan alasan
             75

     untuk menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang
     sudah mengabdi secara maksimal di dalam suatu
     perusahaan. Dengan hilangnya frasa “paling sedikit”
     akan Perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan
     uang pesangon dan terkesan mengekang Perusahaan
     dalam      memberikan     uang    pesangon       kepada
     pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023
     menghalangi diperolehnya imbalan yang layak dan adil
     bagi pekerja sehingga ketentuan tersebut bertentangan
     dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
     28D ayat (2) UUD 1945;

3.   Bahwa selain itu ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023
     menghilangkan ketentuan “penggantian perumahan
     serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima
     belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
     penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”
     sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU
     13/2003.      Dihapuskannya      ketentuan      tersebut
     membuktikan bahwa Negara benar-benar melepaskan
     tanggung     jawabnya    dalam   memberikan     jaminan
     perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
     Padahal adanya pengaturan mengenai uang pesangon
     dan/atau uang penghargaan sebagaimana tersebut di
     atas merupakan ketentuan yang sudah mencerminkan
     adanya kepastian hukum untuk mendapatkan imbalan
     yang layak serta adil bagi pekerja/buruh. Dengan
     dihapuskannya    ketentuan    tersebut   hal   ini   juga
     menegaskan bahwa negara abai dalam memberikan
     jaminan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh.
     oleh karena substansi Pasal a quo menghilangkan peran
     Negara dalam melindungi serta memberikan kepastian
     hukum bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang
     layak dan adil, maka pemberlakuan Pasal a quo
            76

     berpotensi merugikan     hak-hak konstitusional        para
     Pemohon yang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
     NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak
     atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
     berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
     jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
     serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan
     Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak
     untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
     yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

4.   Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
     161 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban
     pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang
     pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan
     sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja
     1 (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang
     di pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh yang
     melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
     perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
     kerja bersama, pengusaha setelah diberikan surat

Bagian 12 dari 104

     peringatan pertama, kedua, dan ketiga.              Padahal
     bagaimanapun      penyebab     terjadinya      pemutusan
     hubungan kerja terhadap pekerja/buruh tentu harus
     disertai pemberian hak atas uang pesangon, uang
     penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
     dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang
     menerima     pemutusan       hubungan       kerja     dapat
     menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan
     keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah
     dari pemberi kerja/pengusaha. Oleh sebab itu, dengan
     Pasal 161 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81
     angka 53 UU 6/2023 menunjukkan bahwa Negara abai
              77

     terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak
     bagi kemanusiaan, abai terhadap jaminan, perlindungan,
     dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk
     memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
     dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam
     Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan
     Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

5.   Bahwa Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus
     Pasal 162 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
     kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan
     uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya
     dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
     peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama
     bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas
     kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak
     mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;

6.   Bahwa demikian pula dengan Pasal 81 angka 55 UU
     6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003
     berimplikasi       tidak   adanya      kewajiban    pemberi
     kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
     sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa keja
     sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak bagi
     pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan
     alasan   terjadi     perubahan      status,   penggabungan,
     peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
     pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan
     kerja;

7.   Bahwa begitu pun dengan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023
     yang menghapus ketentuan Pasal 164 UU 13/2003
     berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi
     kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
     sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja
            78

     sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi
     pekerja/buruh    akibat     pemutusan   hubungan   kerja
     terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang
     disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara
     terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan
     memaksa (force majeur);

8.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang
     menghapus       ketentuan    Pasal   165   UU   13/2003
     berimplikasi pada pada tidak adanya kewajiban pemberi
     kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
     sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja
     sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi
     pekerja/buruh    akibat     pemutusan   hubungan   kerja
     terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan
     karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut
     atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur)
     tetapi perusahaan melakukan efisiensi;

9.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang
     menghapus Pasal 166 UU 13/2003 berimplikasi pada
     tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk
     memberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya
     sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali
     penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
     kepada ahli waris ketika terjadi pemutusan hubungan
     kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia;

10. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang
     menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi tidak
     adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang
     pesangon kepada pekerja yang di pemutusan hubungan
     kerja karena pensiun. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka
     59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003
     berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal besarnya
             79

   jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus
   dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam
   Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah
   uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan masa
   kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai
   ketentuan, maka seharusnya selisihnya dibayar oleh
   pengusaha. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU
   6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003
   berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha
   telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program
   pensiun        yang     iurannya/preminya      dibayar    oleh
   pengusaha         dan      pekerja/buruh,      maka       yang
   diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang
   pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang
   menghapus        Pasal     167   UU    13/2003     berimplikasi
   hilangnya      ketentuan    dalam     hal   pengusaha     tidak
   mengikutsertakan         pekerja/buruh      yang   mengalami
   pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
   program pensiun maka pengusaha wajib memberikan
   kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
   kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang
   penggantian hak;

11. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang
   menghapus ketentuan keseluruhan Pasal 169 UU
   13/2003 berimplikasi pada pekerja/buruh tidak dapat lagi
   mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
   kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
   industrial dengan mendapatkan pesangon sebesar 2
   (dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang
   penggantian       hak;     ketika     pengusaha      bertindak
   sewenang-wenang kepada pekerja/buruh, yakni dengan
   melakukan sebagai berikut:
               80

      a. menganiaya,    menghina         secara     kasar   atau
        mengancam pekerja/buruh;

      b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk
        melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
        peraturan perundang-undangan;

      c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
        ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau
        lebih;

      d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
        kepada pekerja/buruh;

      e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan
        pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

      f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
        keselamatan,        kesehatan,      dan       kesusilaan
        pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
        dicantumkan pada perjanjian kerja.

12.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang
      menghapus Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi tidak
      adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang
      pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan
      masa kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian
      hak sebesar 1 (satu) kali kepada pekerja/buruh yang
      mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
      kecelakaan    kerja    dan   tidak    dapat    melakukan
      pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)
      bulan;

13.   Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pasal 81
      angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
      156 UU 13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang
      menghapus Pasal 161 UU 13/2003; Pasal 81 angka 54
      UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003;
            81

      Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
      163 UU 13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang
      menghapus Pasal 164 UU 13/2003; Pasal 81 angka 57
      UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003;
      Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
      166 UU 13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang
      menghapus Pasal 167 UU 13/2003; Pasal 81 angka 61
      UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003;
      dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus
      Pasal 172    UU 13/2003 berpotensi merugikan hak
      konstitusional    pekerja/buruh     (para     Pemohon)
      sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
      1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak
      atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
      kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
      berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
      jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
      serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan
      Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak
      untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
      yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

14.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
      nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a
      quo berpotensi merugikan hak konstitusional para
      Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2),
      Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
      Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal
      verband) antara pasal yang dimohonkan dengan
      potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana
      apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
      potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
                                          82

C.      Pokok Permohonan
C.1.    Tenaga Kerja Asing (TKA)

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 42 UU 13/2003

65. Bahwa Pasal a quo yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003, sehingga
     berbunyi:

                                       Pasal 42

       (1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
          memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
          Pemerintah Pusat.

       (2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga
          kerja asing.

       (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

          a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
                 pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                 undangan;

          b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara
                 asing; atau

          c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis
                 kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
                 perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis,
                 dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

       (4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
          hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
          kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

       (5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
          personalia.

       (6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana
          dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                     83

66. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 menghapus Izin Tertulis dalam hal ini
   Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri sebagaimana
   telah diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum diubah. Padahal
   adanya izin tertulis adalah agar penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
   dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
   Indonesia secara optimal. Dalam artian TKA yang memiliki keahlian (Skilled)
   dalam    bidang    tertentu   dengan   maksud     agar    terjadi   transfer
   pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) terhadap Tenaga Kerja
   Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping, oleh karenanya hal tersebut
   sangat memiliki korelasi dengan disyaratkannya juga agar TKA memahami
   budaya Indonesia, khususnya kemampuan berbahasa Indonesia, agar tidak
   terjadi hambatan dalam proses komunikasi, sehingga proses transfer
   pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) dapat berjalan sesuai harapan;

67. Bahwa dengan dihilangkan/dihapusnya izin tertulis penggunaan TKA dan
   diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
   Kerja Asing (RPTKA) oleh Pemerintah, justru akan semakin memperlemah
   bahkan mereduksi peran dan tanggung jawab negara/pemerintah khususnya
   dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemberi Kerja dalam
   menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena sesungguhnya dengan
   proses perizinan secara tertulis pemberi Kerja wajib memenuhi persyaratan
   yang telah ditentukan;

68. Bahwa patut diduga (potensial) atau sangat memungkinkan dengan
   dihilangkan/dihapusnya izin tertulis dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing
   (TKA) dan diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan
   Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Pemberi Kerja dalam menggunakan Tenaga
   Kerja Asing (TKA), bisa saja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) non
   skill (unskilled Labour) secara masif, sehingga hal ini akan berdampak
   terhadap semakin kecilnya peluang bagi Tenaga Kerja lokal atau Tenaga
   Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri;

69. Bahwa dalam diskursus hukum administrasi negara, izin (vergunning)
   merupakan perkenan dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau
   peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada
   umumnya memerlukan pengawasan khusus (S.J. Fockema Andreae, 1951:
                                       84

    311). Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor
    30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), izin adalah
    keputusan   Pejabat    Pemerintahan     yang   berwenang    sebagai    wujud
    persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;

70. Bahwa berdasarkan pengertian izin sebagaimana diuraikan tersebut,
    setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicermati, yaitu: pertama, izin
    memiliki karakteristik sebagai hubungan hukum sepihak atau bersegi satu
    (eenzijdige rechtsbetrekking) antara pemberi izin (vergunningsorgaan) dan
    penerima izin. Sebagai hubungan hukum bersegi satu, tidak diharuskan
    adanya persesuaian kehendak (wilsovereenstemming) antara pemberi izin
    dengan penerima izin, artinya izin itu diberikan atau tidak, sepenuhnya ada
    pada pihak pemberi izin. Kedua, kedudukan hukum (rechtspositie) pemberi
    izin lebih tinggi daripada penerima izin. Pemberi izin dilekati kewenangan
    menerapkan atau membuat peraturan (wetgevende bevoegdheid) yang
    terkait dengan izin itu, termasuk penentuan syarat-syarat dan prosedur izin,
    yang harus dipatuhi penerima izin. Sebagaimana dikemukakan Sjachran
    Basah bahwa izin itu dikeluarkan untuk mengaplikasikan peraturan dalam hal
    konkreto. Dalam konteks itu, pemberi izin selaku organ yang dilekati
    kewenangan menerapkan atau membuat peraturan yang berkenaan dengan
    izin itu melekat (inherent) pula kewenangan penegakannya (handhaving).
    Dengan kata lain, ketika izin itu diberikan, pemberi izin dilekati kewenangan
    penegakannya, yang terdiri atas pengawasan dan penerapan sanksi.
    Pengawasan (toezicht) dilakukan sebagai langkah preventif agar syarat-
    syarat dan norma-norma perizinan itu dipatuhi oleh penerima izin, dan
    penerapan sanksi dilakukan ketika penerima izin melanggar syarat-syarat
    dan norma-norma perizinan itu;

71. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, implikasi dihapusnya izin tertulis in casu
    IMTA dalam ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang telah mengubah
    ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, berkonsekuensi pada hilangnya
    kewenangan Pemerintah untuk menerapkan atau membuat peraturan yang
    terkait perizinan TKA termasuk penentuan syarat-syarat TKA. Selain itu,
    Pemerintah juga kehilangan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan
                                       85

Bagian 13 dari 104

   menerapkan sanksi bagi TKA yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.
   Hal ini tentu mereduksi peran Negara in casu Pemerintah dalam
   memproteksi hak-hak pekerja/buruh lokal akibat potensi maraknya TKA;

72. Bahwa selain itu, dengan dihapusnya ketentuan izin tertulis, in casu IMTA,
   maka berimplikasi pula pada hal-hal sebagai berikut:

     a. memberi ruang yang luas bagi pemberi kerja TKA untuk menempatkan
          TKA pada segala jenis jabatan dan pekerjaan di Indonesia tanpa
          batas;

     b. Pemerintah malah mempersempit bahkan menutup kesempatan bagi
          1 juta lebih tenaga kerja, dan angkatan kerja baru sebanyak 2,4 juta
          per tahun sebagaimana data yang dikeluarkan sendiri oleh
          Pemerintah;

     c.   memiliki potensi untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke
          Indonesia. Aturan ini akan menghilangkan kewajiban bagi pemberi
          kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki izin tertulis dari
          menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban tersebut hanya
          digantikan dengan kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga
          kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
          Penghapusan izin tertulis dan hanya cukup memberikan pengesahan
          RPTKA membuka ruang terjadinya penyelewengan penggunaan TKA
          yang merugikan bangsa dan Negara, karena penggunaan TKA akan
          sulit dikontrol. Sebagai pemberi izin, pemerintah berwenang mencabut
          izin apabila terjadi penyalahgunaan oleh pemberi kerja TKA. Akan
          tetapi, sangat berbeda ketika Pemerintah hanya sekedar memberikan
          pengesahan atas RPTKA, maka pemerintah sendiri tidak lagi memiliki
          dasar    pijakan     hukum      yang     kuat    dalam     melakukan
          penindakan/penegakan hukum apabila terjadinya penyimpangan
          penggunaan TKA. Tentu hal ini justru mengindikasikan pembentuk UU
          secara nyata telah mereduksi kewenangan menteri atau pejabat yang
          ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan bagi
          tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia;

     d. banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia membuat
                                     86

        tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada
        tenaga kerja warga negara Indonesia semakin menghilang. Hilangnya
        tanggung jawab negara untuk melindungi tenaga kerja warga negara
        Indonesia tidak sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana
        termaktub di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan
        tujuan pokok hukum ketenagakerjaan;

  73. Bahwa apabila TKA masuk ke pasar kerja Indonesia dalam jumlah besar,
      maka bagi tenaga kerja warga negara Indonesia akan berpotensi
      kehilangan peluang pekerjaan dan semakin menipisnya kesempatan
      mendapatkan pekerjaan. Peluang pekerjaan dan kesempatan kerja bagi
      tenaga kerja warga negara Indonesia semakin terkikis Badan Pusat
      Statistik pada tahun 2020 telah merilis data yang dikeluarkan setiap
      bulan Februari dan bulan Agustus. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa
      jumlah pengangguran terbuka pada bulan Februari 2020 adalah
      sebanyak 6.882.200 juta orang, pekerja tidak penuh sebanyak
      39.440.362 juta orang. Pekerja paruh waktu sebanyak 31.102.215 juta
      orang (Badan Pusat Statistik, 2020:3). Pemerintah seharusnya
      memperhatikan dan memberi tempat kepada orang-orang yang masih
      termasuk ke dalam pengangguran terbuka, pekerja tidak penuh, dan
      pekerja paruh waktu, bukan justru memberikan peluang pekerjaan dan
      kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing;

74. Bahwa pada saat berlakunya Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum
    diubah yang masih mensyaratkan izin saja, banyak sekali pelanggaran
    terkait dengan isu TKA illegal. Apalagi apabila syarat izin tersebut
    ditidakan tentu akan menambah persoalan yang jauh lebih kompleks.
    Sebagai contoh, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
    mencatat Tenaga Kerja Asing yang terjaring kasus pelanggaran mencapai
    1.521 pekerja sepanjang 2018. Jumlah ini meningkat 290% dari tahun
    sebelumnya yang hanya 390 pekerja. Kasus pelanggaran oleh TKA
    diantaranya mencakup: (1) bekerja di Indonesia tanpa memiliki Izin
    Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yakni mencapai 1.237 pekerja dan
    merupakan yang terbanyak dibanding kasus lainnya; (2) kasus
    pelanggaran tenaga kerja asing terbesar kedua adalah penyalahgunaan
                                      87

     jabatan yang melibatkan 104 pekerja. Atas tindakan pelanggaran TKA
     tersebut, sebanyak 1.511 pekerja telah diperintahkan keluar dari lokasi
     kerja dan 11 pekerja diberikan rekomendasi keimigrasian (Databoks,
     2019);

75. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, tentu tidak sejalan lagi
     dengan tujuan bernegara Bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum di
     dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah melindungi
     segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Potensi
     masuknya TKA yang dipermudah akan berimplikasi pada bertambahnya
     kuantitas jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Tujuan negara untuk
     melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia sudah
     tidak relevan apabila tenaga kerja warga negara Indonesia tidak dilindungi
     oleh negaranya sendiri. Potensi banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia
     akan mempersempit peluang kerja WNI, sehingga pada gilirannya akan
     menjadikan WNI semakin jauh dari kesejahteraan;

76. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, perlunya
     pemberian izin penggunaan TKA dimaksudkan agar penggunaan TKA
     dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
     warga negara Indonesia secara optimal. Adanya kewajiban untuk memiliki
     izin tertulis tentu akan membuat tenaga kerja warga negara Indonesia
     menjadi terlindungi dan peluang kesempatan kerja tenaga kerja warga
     negara Indonesia tidak tergeser oleh TKA;

77. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023
     yang mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jelas sangat
     potensial melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
     penghidupan yang layak serta juga telah melanggar hak pengakuan,
     jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
     dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
     (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;

78. Bahwa selain itu, mengingat ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 telah dihapus
     oleh UU 6/2023, padahal subtansinya yang terkait dengan perincian
     RPTKA sangat penting untuk memperketat persyaratan TKA, maka sudah
                                      88

    seharusnya frasa “… rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
    disahkan oleh Pemerintah Pusat” dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU
    13/2003 sebagaimana telah diubah Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 harus
    dimaknai sebagaimana ketentuan Pasal 43 UU 13/2003;

79. Bahwa sebelum dihapus, ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 berbunyi:

                                  Pasal 43

    (1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki
        rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri
        atau pejabat yang ditunjuk.

    (2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud
        dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:

        a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;

        b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
          organisasi perusahaan yang bersangkutan;

        c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan

        d. penunjukan   tenaga   kerja     warga   negara   Indonesia   sebagai
          pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
        instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara
        asing.

    (4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan
        tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.

80. Bahwa permasalahan konstitusional selanjutnya adalah ketentuan Pasal
    42 ayat (3) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU
    6/2023, yang berimplikasi setidaknya pada dua hal; pertama, mengubah
    Izin Tertulis menjadi hanya sekedar pengesahan (RPTKA) sebagaimana
    dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023; kedua,
    ketidakberlakuan izin diperluas, yang semula hanya bagi TKA sebagai
    Pegawai Diplomatik dan konsuler, kemudian ditambah dengan anggota
    direksi atau anggota dewan komisaris, TKA pemelihara mesin produksi
                                       89

     untuk keadaan darurat, TKA vokasi, TKA start up, kunjungan bisnis, dan
     TKA peneliti untuk jangka waktu tertentu. Dengan diperluasnya
     ketidakberlakuan   izin   tersebut,    semakin   nyata   Pemerintah   ingin
     melegitimasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang
     Penggunaan TKA yang sebenarnya bertentangan dengan UU 13/2003;

81. Bahwa berikutnya lagi adalah terkait dengan ketentuan Pasal 42 ayat (4)
     UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU 6/2023.
     Ketentuan a quo, tidak mengatur secara jelas mengenai kompetensi TKA
     yang dapat dipekerjakan di Indonesia. Tidak adanya pengaturan secara
     rinci berimplikasi pada tidak adanya lagi kewajiban pemberi kerja tenaga
     kerja asing menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi
     yang berlaku. Hal tersebut tentu saja berpotensi pada mudahnya tenaga
     kerja asing untuk memasuki Indonesia tanpa adanya kompetensi yang
     jelas. Pasal tersebut berpotensi mempermudah pemberi kerja tenaga kerja
     asing dalam melakukan perekrutan tenaga kerja asing, dan pemberi kerja
     tenaga kerja asing tidak lagi memperhatikan standar kompetensi yang
     berlaku dalam perekrutan tenaga kerja asing. Hadirnya Pasal a quo
     menunjukkan adanya kesengajaan yang dilakukan pembentuk UU untuk
     menghapus kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing untuk memenuhi
     standar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing mengenai
     pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman
     budaya Indonesia. Hilangnya kualifikasi tersebut berpotensi menyebabkan
     banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia yang tidak
     dibarengi dengan keahlian atau keterampilan tertentu (unskilled labour).
     Selain itu, hilangnya kualifikasi tenaga kerja asing tentang pemahaman
     budaya Indonesia berimplikasi pada tidak adanya kewajiban bagi tenaga
     kerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia. Hal tersebut tentunya
     berpotensi menghambat transfer pengetahuan maupun transfer keahlian
     terhadap tenaga kerja warga negara Indonesia. Hal tersebut sangat
     berbahaya bagi kelangsungan tenaga kerja warga negara Indonesia.
     Negara telah sengaja mengurangi bahkan menutup lapangan kerja bagi
     tenaga kerja warga negara Indonesia. Dengan semakin mudahnya tenaga
     kerja asing masuk ke Indonesia yang tidak dibarengi dengan standar
                                     90

    kompetensi yang jelas maka berpotensi tidak terjadi transfer of knowledge
    bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang
    masuk ke Indonesia berpotensi memiliki kualitas yang lebih rendah
    daripada tenaga kerja warga negara Indonesia transfer of knowledge dari
    tenaga kerja asing ke tenaga kerja warga negara Indonesia tidak akan
    terjadi karena tidak adanya kewajiban untuk mentaati ketentuan standar
    kompetensi yang berlaku;

82. Bahwa Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81
    angka 4 UU 6/2023 yang tidak mengatur secara jelas mengenai
    kompetensi TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia berpotensi
    menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja warga negara Indonesia dalam
    hal kehilangan kesempatan dan peluang mendapatkan pekerjaan bagi
    tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang belum
    tentu memenuhi standar kompetensi berpotensi dipekerjakan karena upah
    yang tidak terlalu mahal. Tenaga kerja asing akan menggeser tenaga kerja
    warga negara Indonesia di negaranya sendiri, sehingga kesejahteraan
    tenaga kerja warga negara Indonesia di negaranya sendiri akan
    terkalahkan oleh tenaga kerja asing yang datang dari luar negeri. Hal ini
    jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1)
    dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa tiap-tiap
    warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
    yang layak serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
    perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
    dihadapan hukum;

83. Bahwa problem konstitusional berikutnya terdapat dalam ketentuan Pasal
    42 ayat (5) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU
    6/2023 karena menghilangkan frasa “dan/atau jabatan-Jabatan tertentu”
    sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU 13/2003. Dengan
    dihilangkannya frasa tersebut, maka TKA tidak lagi dilarang untuk
    menduduki jabatan apa saja, kecuali personalia. Ketentuan ini jelas
    bertujuan mengokohkan keberadaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
    No. 228/2019 yang bertentangan dengan UU 13/2003, dan menutup
    peluang bagi TK WNI untuk menduduki jabatan tertentu disuatu
                                       91

     perusahaan. Hilangnya frasa tersebut telah mereduksi pembatasan yang
     sebelumnya sudah ditentukan yaitu tidak bisa menduduki jabatan yang
     mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu direduksi menjadi
     hanya dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia (vide Pasal
     81 angka 4 yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003). Pembatasan minimal
     tersebut juga berpotensi membuat tenaga kerja asing lebih dominan pada
     saat pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Potensi
     terlalu dominannya tenaga kerja asing di Indonesia tentu akan berdampak
     buruk bagi tenaga kerja warga negara Indonesia;

84. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan
     bahwa ketentuan Pasal a quo jelas menciptakan ketidakpastian hukum,
     ketidakadilan dalam hubungan kerja dan mereduksi hak pekerja/buruh
     untuk mendapat pekerjaan yang layak sehingga bertentangan dengan
     Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta jelas-jelas
     mereduksi peran Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
     pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal
     28I ayat (4) UUD 1945;

85. Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuaraikan di atas, maka jelas
     dan nyata bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah
     ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
     dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehingga sudah
     seharusnya norma-norma a quo dinyatakan sebagai berikut:

     a. Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
         Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
         dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
         dimaknai “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
         asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
         dan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
         Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat keterangan:

         a) alasan penggunaan tenaga kerja asing;

         b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
           organisasi perusahaan yang bersangkutan;
                                           92

            c) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan

Bagian 14 dari 104

            d) penunjukan   tenaga   kerja      warga   negara   Indonesia   sebagai
              pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”

       b. Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal
            42 ayat (3) huruf a bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
            tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

       c.   Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat
            ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c bertentangan dengan UUD 1945
            dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

       d. Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
            Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
            dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
            dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya
            dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
            memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di
            bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan
            jabatan yang akan diduduki”;

       e. Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
            Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
            dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
            dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
            mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”;

C.2.    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 56 UU 13/2003

102. Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 56 UU 13/2003
        dengan menambahkan 2 ayat, yakni ayat (3) dan (4) sehingga Pasal 56
        berbunyi sebagai berikut:

        (1)   Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak
              tertentu.
                                         93

       (2)   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
             ayat (1) didasarkan atas:

             a. jangka waktu; atau

             b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

       (3)   Jangka    waktu     atau    selesainya   suatu   pekerjaan    tertentu
             sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
             perjanjian kerja.

       (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
             berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
             diatur dalam Peraturan Pemerintah.

103.   Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (3) mengakibatkan
       ketentuan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam
       perjanjian kerja untuk waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian
       kerja;

104.   Bahwa terhadap kategori jangka waktu, UU 6/2023 telah menghapuskan
       ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian
       kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
       diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang
       1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” sehingga tidak
       terdapat lagi batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu
       dan berpotensi menempatkan tenaga kerja ke dalam perjanjian kerja
       waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dengan jangka
       waktu yang lama bahkan seumur hidup;

105.   Bahwa keberadaan Pasal a quo dan disertai dengan dihapuskannya
       batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu di UU 6/2023
       mengakibatkan ketentuan terkait jangka waktu dalam perjanjian kerja
       waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sehingga akan
       menghadapkan secara langsung antara tenaga kerja dengan perusahaan
       untuk menyepakati jangka waktu dalam perjanjian kerja. Padahal, dalam
       praktiknya, tenaga kerja memiliki posisi yang lebih lemah (inferior)
       dibanding perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat (superior)
                                           94

       sehingga dimungkinkan penentuan jangka waktu dalam perjanjian kerja
       cenderung didominasi oleh perusahaan dan berpotensi melemahkan
       kedudukan tenaga kerja;

106.   Bahwa terhadap kategori selesainya suatu pekerjaan tertentu, Pasal 81
       angka 12 yang memuat Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023 telah menentukan
       kategori pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu yakni:

       a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

       b. Pekerjaan yang doperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
           tidak terlalu lama;

       c. Pekerjaan yang bersifat musiman;

       d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
           atau produk tambahan yang masih daam percobaan atau penjajakan;
           atau

       e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

       Oleh karenanya, ketentuan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang
       menjadi dasar perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam Pasal a quo
       sudah memiliki dasar dalam Pasal 81 angka 12 yang memuat ketentuan
       Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023, sehingga tidak perlu ditentukan berdasarkan
       perjanjian kerja yang justru menghadap-hadapkan secara langsung
       antara tenaga kerja dengan pengusaha, padahal dalam praktiknya,
       kedudukan tenaga kerja berada dalam posisi yang lebih lemah (inferior)
       dibanding perusahaan yang berada dalam posisi lebih kuat (superior)
       dalam penentuan perjanjian kerja;

107.   Bahwa      ditinjau   dari   segi   historis,   Guus      Herrman   van   Voss
       mengungkapkan bahwa adanya ketimpangan posisi antara tenaga kerja
       dengan pengusaha ini disebabkan karena adanya kondisi dimana tenaga
       kerja   harus     menempatkan       dirinya     dibawah    pengaruh   pemberi
       kerja/pengusaha sehingga memaksa tenaga kerja untuk menerima kondisi
       kerja yang ditetapkan secara sepihak oleh kelompok kecil majikan
       penyedia kerja dan oleh karenanya diperlukan adanya perlindungan
       hukum bagi tenaga kerja (Agusmidah dkk, 2012);
                                        95

108.   Bahwa semangat kehadiran hukum ketenagakerjaan adalah untuk
       meniadakan ketimpangan hubungan antara tenaga kerja yang memiliki
       posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang memiliki
       posisi yang lebih kuat (superior) yang salah satunya disampaikan oleh ahli
       hukum perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund yang berpendapat
       bahwa    timbulnya     hukum    ketenagakerjaan     dikarenakan     adanya
       ketidaksetaraan     posisi   tawar    yang   terdapat   dalam     hubungan
       ketenagakerjaan (antara buruh dengan pengusaha). Karena itu, tujuan
       utama hukum ketenagakerjaan adalah agar meniadakan ketimpangan
       hubungan diantara keduanya. (Agusmidah, 2011);

109.   Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (4) membuka ruang
       pengaturan lebih lanjut terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
       jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam
       Peraturan Pemerintah (PP);

110.   Bahwa di sisi lain, UU 6/2023 telah menghapuskan beberapa ketentuan
       berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 59 UU
       13/2003 sebelum perubahan, seperti:

       a. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
           diperbaharui.

       b. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
           tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
           boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1
           (satu) tahun.

       c. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu
           tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja
           waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara
           tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

       d. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
           setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
           berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
           perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali
           dan paling lama 2 (dua) tahun.
                                        96

111.   Bahwa ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 yang sebelum perubahan seperti
       di atas justru memperlihatkan adanya perlindungan kepada tenaga kerja
       dalam perjanjian kerja waktu tertentu karena memberikan, (1) batasan
       jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu, (2) kepastian dan batasan
       terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan
       terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu. Konstruksi pengaturan
       yang seperti ini justru yang lebih konstitusional dan berkeadilan;

112.   Bahwa dikaitkan dengan keberadan Pasal a quo sepanjang ayat (4),
       justru membuka ruang pengaturan yang lebih lebar terkait perjanjian kerja
       waktu tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berpotensi
       membuka ruang adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan
       tidak berkepastian hukum bagi tenaga kerja dibandingkan pengaturan
       Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama karena UU 6/2023 tidak memberikan
       batasan-batasan pengaturan yang cukup memberikan perlindungan
       terhadap tenaga kerja dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu;

113.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo
       sepanjang ayat (3) dan sepanjang ayat (4) berpotensi melemahkan
       perlindungan terhadap tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu;

114.   Bahwa politik hukum dalam pembentukan UU 13/2003 ditujukan untuk
       memenuhi hak-hak dan pelindungan yang mendasar bagi tenaga kerja
       sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam putusan Nomor 67/PUU-
       XI/2013 yang menyatakan:

           Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai
           bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila
           dan UUD 1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah
           untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja
           serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata,
           baik materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan
           ketenagakerjaan dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak-
           hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan
           pekerja/buruh serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan
                                       97

           kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha. (Pertimbangan
           Mahkamah [3.16] paragraf 2 hlm. 40).

115.   Bahwa dalam perkembangannya, perlindungan terhadap hak-hak tenaga
       kerja menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja,
       seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-
       hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi
       kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang
       membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. Hak
       generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni
       “hak atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari
       (freedom from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons
       terhadap penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham
       kebebasan individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan
       bahkan membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-
       bangsa jajahan (Eko Riyadi, 2018);

116.   Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
       dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha juga tercermin lewat
       pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
       bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
       mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
       mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
       kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
       menyatakan:

            Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2)
            UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke
            dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya
            dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke
            dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan
            dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam
            batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan
            terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial,
            dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai
                                      98

            kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.
            (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48).

117.   Bahwa adanya tanggung jawab negara untuk melindungi hak tenaga kerja
       menjadikan hubungan ketenagakerjaan tidak berada dalam ranah
       hubungan keperdataan murni. Guus Herrman van Voss mengungkapkan
       bahwa hukum ketenagakerjaan dapat dipandang sebagai bagian hukum
       keperdataan maupun hukum publik. Dengan demikian, terhadap
       perjanjian kerja dalam hubungan ketenagakerjaan berlaku aturan-aturan
       umum hukum keperdataan (perjanjian) maupun aturan-aturan hukum
       publik yang bersifat memaksa seperti tercakup dalam undang-undang
       ketenagakerjaan (Agusmidah, 2012);

118.   Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 pun juga
       menegaskan bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata
       hubungan keperdataan, namun juga menyangkut kepentingan publik,
       bahkan kepentingan negara, sehingga mengharuskan adanya pengaturan
       dan perlindungan secara adil oleh negara. Mahkamah secara lebih
       lengkap menyatakan:

            Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
            hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
            kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan
            publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan
            yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang
            mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil
            oleh negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.10.3] paragraph 6 hlm.
            62);

119.   Bahwa jika dikaitkan dengan teori serta pertimbangan Mahkamah
       tersebut, maka keberadaan Pasal a quo menjadi tidak tepat karena akan
       menempatkan hubungan ketenagakerjaan semata-mata ke dalam
       hubungan keperdataan serta mereduksi peran aktif negara untuk
       memberikan perlindungan secara adil kepada tenaga kerja dalam
       hubungan ketenagakerjaan karena membuka ruang adanya pengaturan
       perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP yang cenderung lebih lemah bagi
                                      99

       tenaga kerja dibandingkan pengaturan Pasal 59 UU 13/2003 yang
       sebelum perubahan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4)
       UUD NRI 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan,
       dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
       terutama pemerintah”;

120.   Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo juga akan memohon
       kepada Mahkamah untuk membatalkan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU
       6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 dan meminta
       agar ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 sebelum perubahan, kembali
       berlaku;

Bagian 15 dari 104

121.   Bahwa dikaitkan dengan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo
       yang menempatkan penentuan jangka waktu atau selesainya suatu
       pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja waktu tertentu serta membuka
       ruang adanya pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP
       berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak mendapatkan pekerjaan dan
       penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga bertentangan
       dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga
       negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

122.   Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka
       waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja
       waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja
       waktu tertentu dalam PP berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak
       mendapatkan jaminan dan perlindungan yang adil serta perlakuan yang
       sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal
       28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas
       pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
       perlakuan yang sama di hadapan hukum;

123.   Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka
       waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja
       waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja
       waktu tertentu dalam PP berpotensi membuka ruang perlakuan yang tidak
       adil dan layak bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja sehingga
                                        100

       bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD yang menjamin
       hak setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam
       hubungan kerja;

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 57 UU 13/2003

124.   Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 dengan
       menghapuskan ayat (2) yang menyatakan:

        “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
        bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
        dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.”

125.   Bahwa bunyi Pasal 57 setelah adanya perubahan oleh Pasal 81 angka 13
       UU 6/2023 selengkapnya berbunyi:

       (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
           menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

       (2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
           Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan
           penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu
           tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia;

126.   Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan perjanjian kerja untuk
       waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis menjadi tidak bisa
       dinyatakan secara hukum sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
       tertentu;

127.   Bahwa keberadaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
       tidak tertulis tentu tidak memberikan kepastian hukum serta tidak
       memberikan bukti otentik bagi tenaga kerja di hadapan hukum untuk
       membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan. Oleh karenanya
       seharusnya     ada   implikasi   hukum     yang    menguntungkan       bagi
       pekerja/aburuh apabila pengusaha tidak membuat perjanjian kerja secara
       tertulis sebagaimana telah dilakukan dalam UU ketenagakerjaan
       sebelumnya in casu UU 13/2003;
                                        101

128.   Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja pada posisi
       yang lebih lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama
       ketika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah disepakati
       dalam perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memilki bukti
       otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja
       waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;

129.   Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan adanya akibat
       hukum ketika pengusaha membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara
       tidak tertulis sehingga kedepan berpotensi memperlonggar ruang bagi
       pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak
       tertulis. Hal ini dalam penalaran yang wajar bisa dijadikan modus untuk
       terciptanya modern slavery;

130.   Bahwa Pasal 57 UU 13/2003 yang sebelumnya, justru mengatur akibat
       hukum bagi perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis, yakni
       demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang
       justru lebih menguntungkan bagi tenaga kerja karena bisa dinyatakan
       sebagai tenaga kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (atau disebut
       tenaga kerja tetap);

131.   Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlindungan
       hukum bagi tenaga kerja serta tidak mencerminkan adanya peran aktif
       negara untuk memberikan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja ketika
       terjadi pengingkaran perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
       tidak tertulis oleh pengusaha;

132.   Bahwa adanya jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja yang
       melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, merupakan
       prinsip yang juga diakui oleh International Labour organization (ILO)
       sebagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berupaya
       memastikan penghormatan atas standard-standar ketenagakerjaan (Poin
       I Rekomendasi Nomor R198 tentang Rekomendasi mengenai hubungan
       kerja yang dikeluarkan oleh ILO);
                                       102

133. Bahwa guna mewujudkan jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja
       yang melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, ILO
       menekankan kepada negara anggotanya, termasuk Indonesia untuk:

       Menghapuskan hubungan kerja yang bias/tersembunyi contohnya dalam
       konteks hubungan kerja lain yang mungkin termasuk penggunaan bentuk-
       bentuk lain dari pengaturan secara kontraktual yang menyembunyikan
       status hukum sebenarnya, dengan memperhatikan bahwa hubungan kerja
       yang bias terjadi ketika pengusaha memperlakukan seseorang bukan
       sebagai pekerja dengan cara menyembunyikan status hukum sebenarnya
       sebagai pekerja, dan situasi tersebut dapat menimbulkan pengaturan
       kontraktual yang berakibat menghilangkan perlindungan bagi pekerja
       yang seharusnya didapatkan. (Poin I angka 4 Rekomendasi Nomor R198
       tentang Rekomendasi mengenai hubungan kerja yang dikeluarkan oleh
       ILO);

134.   Bahwa keberadaan Pasal a quo dapat memunculkan adanya hubungan
       kerja yang bias/tersembunyi karena tidak adanya kepastian hukum dan
       bukti otentik bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
       yang dibuat secara tertulis untuk membuktikan hubungan kerjanya
       sehingga berakibat kepada hilangnya perlindungan bagi tenaga kerja;

135.   Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung
       jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi
       kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial,
       dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga
       disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran
       aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini
       lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”,
       bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from).
       Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap
       penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan
       individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan
       membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa
       jajahan (Eko Riyadi, 2018);
                                       103

136.   Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
       dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat
       pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
       bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
       mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
       mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
       kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
       menyatakan:

       Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
       1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
       hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
       pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal
       sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit
       mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
       negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
       tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru
       membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
       yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm.
       48).

137.   Bahwa ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 yang lama yang mengandung
       norma Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
       bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
       dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu justru lebih
       memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja,
       karena menjadikan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak
       tertulis demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
       tertentu. Dengan demikian ketentuan yang lama lebih konstitusional dan
       berkeadilan;

138.   Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja yang bekerja
       berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak
       tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian
       kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik yang
       memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu
                                       104

       yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga warga negara (dalam
       hal ini tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan
       penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya
       bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin
       hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
       kemanusiaan;

139.   Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan, (1) tenaga kerja yang
       bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
       tidak tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran
       perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik
       yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu
       tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;serta (2) secara hukum
       terhadap perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat secara tidak
       tertulis tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu
       tidak tertentu dan oleh karenanya keberadaan Pasal a quo tidak
       memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
       perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi tenaga kerja sehingga
       bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin
       hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
       hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

140.   Bahwa keberadaan Pasal a quo berpotensi mengakibatkan tenaga kerja
       berdasar perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis
       mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan layak dalam hubungan kerja
       ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja karena tidak memiliki bukti
       otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja
       waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga
       bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI yang
       menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan
       layak dalam hubungan kerja;

141.   Bahwa selain itu berdasarkan uraian di atas, oleh karena terlihat jelas
       bahwa ketentuan Pasal a quo juga telah mereduksi peran Negara, maka
       ketentuan a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4)
       UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
                                      105

        pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
        pemerintah”;

142.    Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
        menyatakan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
        Pasal 57 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
        mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
        (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
        mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
        memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 57 UU 13/2003
        berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

143.    Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
        Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
        baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
        Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
        Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
        Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
        Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan
        hukum sebagai berikut:

        “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
        bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
        kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
        disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
        tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
        Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
        kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
        kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 59 UU 13/2003

144. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003
       sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                       106

     (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
         pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
         pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

         a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

         b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
             tidak terlalu lama;

         c. pekerjaan yang bersifat musiman;

         d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
             atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
             penjajakan; atau

         e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

     (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
         pekerjaan yang bersifat tetap.

     (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan

Bagian 16 dari 104

         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi
         perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

     (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,
         jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu
         tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

145. Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang Pasal 59 ayat (1) huruf b telah
     mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003 dengan
     menghapuskan frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” sehingga Pasal 59
     ayat (1) huruf b UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut: “Pekerjaan yang
     diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama”;

146. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan kategori pekerjaan yang
     diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
     termasuk ke dalam pekerjaan yang didasarkan pada perjanjian kerja untuk
     waktu tertentu;

147. Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak memberikan batasan hukum dan
     kepastian hukum yang jelas, terkait lamanya pekerjaan yang termasuk ke
                                      107

    dalam kategori pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
    yang tidak terlalu lama, sehingga berpotensi mengakibatkan pekerjaan
    yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun bisa digolongkan sebagai
    pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
    terlalu lama sehingga bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu;

148. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan
    yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada
    perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang bagi pengusaha
    untuk menempatkan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu
    tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dalam masa waktu
    yang cukup lama yakni lebih dari 3 tahun sehingga semakin mempersempit
    kesempatan bagi tenaga kerja untuk bekerja berdasarkan perjanjian kerja
    waktu tidak tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja tetap);

149. Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan
    yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada
    perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang lebar bagi
    tenaga kerja yang sudah berstatus tetap yang didasarkan pada perjanjian
    kerja waktu tidak tertentu untuk beralih menjadi tenaga kerja kontrak karena
    adanya ruang yang lebar bagi pengusaha untuk menetapkan tenaga kerja
    berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga
    kerja kontrak) dengan menafsirkan termasuk ke dalam pekerjaan yang
    diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

150. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU
    13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat
    diperpanjang atau diperbaharui.”;

151. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan adanya ketidakpastian
    hukum bagi tenaga kerja untuk dapat dilakukan perpanjangan atau
    pembaharuan perjanjian kerjanya. Hal ini tentu bisa semakin memuluskan
    oknum para pengusaha yang dengan iktikad buruk memang ingin
    menjadikan pekara/buruh sebagai pekerja/buruh kontrak selamanya,
    karena   hak-hak       pekerja/buruh   kontrak   tentunya   tidak   sebanyak
    pekerja/buruh tetap;
                                        108

 152. Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU
       13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan
       atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun
       dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama
       1 (satu) tahun.”;

 153. Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tidak adanya batasan
       jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam perjanjian kerja waktu
       tertentu yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi
       mengakibatkan tenaga kerja dapat dikontrak berdasarkan perjanjian kerja
       waktu tertentu (atau disebut tenaga kerja kontrak) dalam waktu yang lama
       dan bahkan seumur hidup;

 154. Bahwa Pasal a quo juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 81 angka 12
       UU 6/2023 yang mengatur bahwa “Jangka waktu atau selesainya suatu
       pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
       berdasarkan perjanjian kerja” yang menempatkan penentuan jangka waktu
       ditentukan murni hanya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
       tenaga kerja sehingga berpotensi merugikan tenaga kerja yang dalam
       praktiknya memiliki kedudukan lebih lemah (inferior) dibanding pengusaha;

155.   Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (5) UU
       13/2003 yang menyatakan “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang
       perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
       perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya
       secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.”;

156.   Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan kewajiban bagi
       pengusaha yang ingin memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu untuk
       memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam jangka
       waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu
       berakhir, sehingga menghilangkan hak tenaga kerja untuk mendapatkan
       kepastian akan status pekerjaannya, apakah akan diperpanjang ataukah
       tidak diperpanjang sebelum berakhir masa pekerjaannya berdasarkan
       perjanjian kerja;
                                        109

157.   Bahwa adanya ruang pemberitahuan terhadap tenaga kerja terkait
       kepastian perjanjian kerjanya sebelum berakhir masa perjanjian kerjanya
       akan memberikan ruang kepada tenaga kerja untuk mempersiapkan diri
       untuk mencari pekerjaan lain jika pengusaha menentukan akan mengakhiri
       perjanjian kerjanya;

158.   Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU
       13/2003 yang menyatakan “Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
       hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga
       puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,
       pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu)
       kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”;

159.   Bahwa keberadaan Pasal a quo tersebut mengakibatkan pengusaha
       memiliki ruang yang lebih leluasa untuk melakukan pembaharuan perjanjian
       kerja waktu tertentu dengan tenaga kerja secara berulang kali tanpa
       batasan tertentu dan dalam jangka waktu yang menentu sehingga tidak
       memberikan adanya kepastian bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian
       kerja waktu tertentu;

160.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo tidak
       mencerminkan adanya perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja
       dalam penentuan perjanjian kerja waktu tertentu karena tidak memberikan,
       (1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan
       batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3)
       batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga
       mencerminkan tidak adanya peran aktif negara untuk memberikan
       perlindungan dan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan
       perjanjian kerja waktu tertentu sebagai bagian dari hubungan kerja;

161.   Bahwa Pasal a quo juga berkaitan dengan keberadaan Pasal 81 angka 12
       yang memuat Pasal 56 ayat (4) UU 6/2023 yang mengatur bahwa
       “Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
       berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur
       dalam Peraturan Pemerintah.” sehingga membuka ruang lebar pengaturan
                                       110

       terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau
       selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam peraturan pemerintah;

162.   Bahwa adanya ruang lebar bagi pemerintah untuk mengatur terkait
       perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya
       suatu pekerjaan tertentu    dalam peraturan pemerintah, tanpa disertai
       dengan adanya ketentuan yang tegas dalam UU 6/2023 berkaitan dengan
       1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan
       batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3)
       batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi
       membuka ruang lebar bagi pemerintah untuk tidak mengatur atau bahkan
       tidak sepenuhnya mengatur terkait ketiga ketentuan tersebut sehingga tidak
       mencerminkan adanya perlindungan bagi tenaga kerja;

163.   Bahwa keberadaan Pasal a quo juga mengindikasikan bahwa UU 6/2023
       tidak mencerminkan adanya penegasan jaminan perlindungan bagi tenaga
       kerja untuk mendapatkan kepastian akan 1) batasan jangka waktu
       perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait
       perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait
       pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu dan lebih memilih menyerahkan
       pengaturannya secara leluasa lewat Peraturan Pemerintah (PP);

164.   Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung
       jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi
       kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan
       budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut
       sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif
       negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya
       dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan
       dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara
       historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan
       dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang
       melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan
       eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi,
       2018);
                                      111

165.   Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
       dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat
       pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
       bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
       mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
       mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
       kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
       menyatakan:

       “Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
       1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
       hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
       pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal
       sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit
       mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
       negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
       tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru
       membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
       yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm.
       48).”

166.   Bahwa adanya kepastian hukum terkait frasa             “Pekerjaan yang
       diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama” serta
       adanya penegasan terkait, 1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu
       tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja
       waktu tertentu; dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu
       tertentu yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga
       kerja nyata-nyata sudah tercermin dalam ketentuan Pasal 59 UU 13/2003
       yang pertama atau sebelum diubah oleh keberadaan Pasal a quo;

167.   Bahwa dengan berlakunya kembali Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama
       atau sebelum diubah oleh keberadaan Pasal a quo justru dapat
       menghilangkan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dan
       adanya tentunga menghilangkan adanya pelanggaran terhadap konstitusi;
                                        112

168.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo membuka
       ruang yang lebar bagi warga negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak
       dalam waktu yang lama yakni lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan
       kepastian terkait jangka waktu, perpanjangan, serta pembaharuan
       perjanjian kerja waktu tertentu sehingga warga negara (dalam hal ini
       tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
       yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya bertentangan dengan
       Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga negara atas
       pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

169.   Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga
       negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni
       lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu,
       perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
       sehingga   keberadaan    Pasal    a    quo   tidak memberikan   jaminan,
       perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
       dihadapan hukum bagi tenaga kerja dan oleh karenanya bertentangan
       dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap
       orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
       adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

170.   Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga
       negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni
       lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu,
       perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
       sehingga tenaga kerja berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak adil
       dan layak dalam hubungan kerja dan oleh karenanya bertentangan
       dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap
       orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
       kerja;

171.   Bahwa selain itu, oleh karena terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal a quo
       telah mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
       dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
       “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
       manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
                                         113

172.    Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
        menyatakan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
        Pasal 59 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
        mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
        (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
        mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
        memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 59 UU 13/2003
        berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

173.    Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
        Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
        baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
        Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
        Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Bagian 17 dari 104

        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
        Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
        Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan
        hukum sebagai berikut:

        “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
        bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
        kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
        disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
        tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
        Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
        kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
        kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 61 UU 13/2003

174. Bahwa keberadaan Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 61 UU
       13/2003 dengan menambahkan frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu”
       pada ayat (1) huruf c sehingga Pasal 61 ayat (1) berbunyi:

       (1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
                                        114

       a. pekerja/buruh meninggal dunia;

       b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

       c.   selesainya suatu pekerjaan tertentu;

       d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian
            perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
            hukum tetap; atau

       e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
            perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
            yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

175.    Bahwa Keberadaan Pasal a quo menggunakan kalimat penghubung
        “atau” yang secara hukum mengandung sifat pilihan (alternatif) sehingga
        mengakibatkan kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah
        satu kriteria yang sah bagi berakhirnya perjanjian kerja, baik perjanjian
        kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Lihat
        Pasal 56 ayat (1) UU 13/2003 yang mengatur bahwa perjanjian kerja
        dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu) tanpa perlu
        mempersyaratkan terpenuhinya kriteria lain, seperti berakhirnya jangka
        waktu perjanjian kerja;

176.    Bahwa keberadaan Pasal a quo beserta penjelasannya juga tidak
        memberikan pengertian serta parameter yang jelas terkait frasa
        selesainya suatu pekerjaan tertentu sehingga tidak ada kepastian hukum
        terkait kapan suatu pekerjaan tertentu dikatakan telah selesai sehingga
        memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknainya;

177.    Bahwa adanya ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknai frasa
        selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah satu syarat sah
        berakhirnya perjanjian kerja berpotensi membuka ruang bagi pengusaha
        untuk mengakhiri perjanjian kerja, baik yang berbentuk perjanjian kerja
        waktu tertentu (terhadap pekerja/buruh kontrak) atau berbentuk perjanjian
        kerja waktu tidak tertentu (terhadap pekerja/buruh tetap);

178.    Bahwa, Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003 telah membagi perjanjian kerja
        waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1) perjanjian kerja waktu tertentu yang
                                        115

       didasarkan atas jangka waktu; atau (2) perjanjian kerja waktu tertentu
       yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu. Terdapat 2
       perbedaan diantara keduanya, (1) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu
       yang didasarkan atas jangka waktu maka ukuran lamanya perjanjian
       kerjanya didasarkan atas jangka waktu, seperti 1 tahun atau 2 tahun; dan
       (2) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
       selesainya suatu pekerjaan tertentu maka ukuran lamanya perjanjian
       kerjanya didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, seperti
       dalam hal pekerjaan musiman;

179.   Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tertentu, dengan terbukanya ruang
       leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu
       dengan      dalih   selesainya   suatu   pekerjaan   tertentu   berpotensi
       mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
       yang didasarkan atas jangka waktu menjadi diberhentikan walau belum
       berakhir jangka waktu pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian
       kerjanya dengan alasan telah menyelesaikan pekerjaannya;

180.   Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tidak tertentu, terbukanya ruang
       leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak
       tertentu dengan dalih selesainya suatu pekerjaan tertentu berpotensi
       mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
       tertentu (pekerja/buruh tetap) diberhentikan dengan alasan telah
       menyelesaikan pekerjaannya, padahal perjanjian kerja waktu tidak
       tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, bukan dibatasi waktu
       tertentu;

181.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang tidak
       memberikan pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan
       frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu” tidak menciptakan kepastian
       hukum sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk
       memaknai dan menggunakan kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu
       untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
       jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan
       oleh karenanya membuka ruang yang lebar bagi pengusaha untuk
       mengakhiri perjanjian kerjanya tersebut dengan pekerja/buruh;
                                       116

182.   Bahwa di sisi lain, keberadaan pasal a quo yang tidak memberikan
       pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya
       suatu   pekerjaan   tertentu”   juga   berpotensi   menimbulkan   adanya
       ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada
       pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang memuat Pasal
       61A UU 6/2023 (Pasal 61A tersebut merupakan ketentuan baru yang
       disisipkan);

183.   Bahwa Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A ayat (1) UU
       6/2023 mengatur bahwa:

       Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan
       uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

184.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan
       Pasal 61A ayat (1) UU 6/2023 tersebut, maka pengusaha wajib
       memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dalam hal perjanjian
       kerja waktu tertentu berakhir karena, (1) berakhirnya waktu perjanjian
       kerja; dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu. Syarat nomor 2 yakni
       selesainya suatu pekerjaan tertentu ini merujuk ke Pasal a quo;

185.   Bahwa dikaitkan dengan keberadaan Pasal a quo, ketiadaan pengertian
       dan parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya suatu
       pekerjaan tertentu” berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan
       perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
       diberhentikan walau belum berakhir jangka waktu pekerjaan yang telah
       disepakati dalam perjanjian kerjanya dengan alasan telah menyelesaikan
       pekerjaannya;

186.   Bahwa terhadap kondisi di atas, maka pekerja/buruh berdasarkan
       perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu dapat
       mendapatkan 2 kondisi secara bersamaan, yakni, (1) diberhentikan
       perjanjian kerjanya dengan alasan selesainya suatu pekerjaan tertentu”
       sehingga berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai Pasal 61A ayat
       (1); dan (2) masih memiliki sisa masa kerja sehingga berhak mendapatkan
                                      117

       uang ganti rugi sebesar sisa masa kerjanya sebagaimana dijamin dalam
       Pasal 62 UU 13/2003;

187.   Bahwa UU 6/2023 tidak menghapuskan ketentuan Pasal 62 UU 13/2003
       yang menyatakan bahwa;

       Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
       jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
       berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja
       diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
       pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
       kerja.

188.   Bahwa Pasal 62 UU 13/2003 membuka 2 alasan diberikannya uang ganti
       rugi yang sifatnya pilihan, yakni, (1) Apabila salah satu pihak mengakhiri
       hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
       perjanjian kerja waktu tertentu; atau (2) berakhirnya hubungan kerja bukan
       karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);

189.   Bahwa, walaupun keberadaan Pasal a quo dalam UU 6/2023 telah
       dimasukkan dalam ketentuan Pasal 61 ayat (1), tetapi keberadaan Pasal
       a quo masih berpotensi mengakibatkan terpenuhinya syarat yang
       pertama, yakni berakhirnya hubungan kerja sebelum berkhirnya jangka
       waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu;

190.   Bahwa, berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo
       berpotensi   mengakibatkan     adanya       ketidakpastian   hukum      bagi
       pekerja/buruh   berdasarkan    perjanjian    kerja   waktu   tertentu   yang
       didasarkan atas jangka waktu ketika diberhentikan berdasarkan Pasal a
       quo, apakah akan mendapatkan uang kompensasi berdasarkan Pasal 81
       angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A ayat (1) UU 6/2023 ataukah
       mendapatkan uang ganti rugi berdasarkan pasal 62 UU 13/2003 sehingga
       membuka ruang bagi pengusaha untuk memilih menetapkan ketentuan
       yang menguntungkan perusahaan terhadap pekerja/buruh tersebut;

191.   Bahwa pola yang menguntungkan perusahaan ini bisa terjadi dalam 2
       kondisi, (1) pengusaha memilih memberikan uang kompensasi kepada
                                        118

       pekerja/buruh yang baru saja bekerja, karena uang kompensasi dihitung
       sesuai dengan masa kerja, sehingga lebih meringankan pengusaha
       dibandingkan memberikan uang ganti rugi yang dihitung berdasarkan sisa
       waktu/masa kerja;atau (2) pengusaha memberikan uang ganti rugi kepada
       pekerja/buruh yang sisa waktu kerjanya tingga sedikit karena uang ganti
       rugi dihitung berdasarkan sisa waktu/masa kerja sehingga lebih
       meringankan pengusaha dibandingkan memberikan uang kompensasi;

192.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo berpotensi,
       (1) membuka ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri
       perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
       jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu)
       dengan pekerja/buruh; dan (2) menimbulkan adanya ketidakpastian
       hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang
       diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A UU 6/2023
       sehingga tidak mencerminkan adanya, (1) jaminan pekerjaan yang layak
       bagi pekerja/buruh; (2) perlindungan hukum yang adil bagi pekerja/buruh;
       dan (3) perlakuan yang layak dalam hubungan kerja bagi pekerja/buruh,
       baik yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu maupun
       perjanjian kerja waktu tidak tertentu;

193.   Bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung
       jawab negara dengan dimasukkannya hak pekerja, seperti hak atas
       kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi,
       sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa
       juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan
       peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua
       Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right
       to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from).
       Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap
       penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan
       individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan
       membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa
       jajahan (Eko Riyadi, 2018);
                                      119

194.   Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
       dan layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat
       pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
       bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
       mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
       mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
       kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
       menyatakan:

       “Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
       1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
       hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
       pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal
       sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit
       mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
       negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
       tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru
       membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
       yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.” (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1]
       hlm. 48).

216.   Bahwa di sisi lain, keberadaan Pasal a quo juga memberikan adanya
       kepastian hukum akan adanya ruang pengakhiran perjanjian kerja waktu
       tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu;

217.   Bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003, telah
       membagi perjanjian kerja waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1) perjanjian
       kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu; atau (2)
       perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu
       pekerjaan tertentu sehingga kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu
       menjadi ukuran berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang
       didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu;

218.   Bahwa, dalam Pasal 56 UU 13/2003 yang pertama atau sebelum diubah
       oleh Pasal a quo, justru tidak memasukkan kriteria “selesainya suatu
       pekerjaan tertentu” sebagai salah satu syarat berakhirnya perjanjian kerja
                                      120

       sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum pengakhiran
       perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesianya suatu
       pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang
       diperjanjikan;

219.   Bahwa, berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo justru
       memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk
       mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
       selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu
       pekerjaan tertentu yang diperjanjikan tersebut;

220.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang
       memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk
       mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
       selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu

Bagian 18 dari 104

       pekerjaan tertentu yang diperjanjikan. Namun, disisi lain, keberadaan
       Pasal a quo justru menimbulkan, (1) ketidakpastian hukum sehingga
       berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi pengusaha untuk secara leluasa
       melakukan pengakhiran perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu
       yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu
       tidak tertentu); serta (2) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
       pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam
       Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A UU 6/2023 sehingga
       keberadaan Pasal a quo tidak mewujudkan terciptanya pekerjaan yang
       layak bagi pekerja/buruh dan oleh karenanya Pasal a quo bertentangan
       secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak
       dimaknai “selesainya suatu pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap
       perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu
       pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b
       dan Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003”;

221.   Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada
       pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja
       waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu
       ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan.
       Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1)
                                     121

       ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi
       pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja
       (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau
       mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu);serta (2) menimbulkan
       ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada
       pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan
       Pasal 61A UU 6/2023 sehingga keberadaan Pasal a quo menimbulkan
       tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi
       pekerja/buruh dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan
       Pasal 28D ayat (1) UUD NRI sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu
       pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu
       tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu
       sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)
       UU 13/2003”;

222.   Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada
       pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja
       waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu
       ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan.
       Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1)
       ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi
       pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja
       (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau
       mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu); serta (2) menimbulkan
       ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada
       pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan
       Pasal 61A UU 6/2023 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak
       mencerminkan adanya perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
       kerja dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan Pasal
       28D ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu
       pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu
       tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu
       sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)
       UU 13/2003”;
                                      122

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat
ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara
Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003

223. Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal
       61A di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003 yang menyatakan:

       (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib
          memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

       (2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
          kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di
          perusahaan yang bersangkutan.

       (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam
          Peraturan Pemerintah.

224.    Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tenaga kerja berdasarkan
        perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas (1) berakhirnya
        jangka waktu dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu maka wajib
        diberikan uang kompensasi dari pengusaha;

225.    Bahwa perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang
        berakhir hubungan kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan
        tertentu” wajib memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai
        dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan;

226.    Bahwa berakhirnya hubungan kerja karena kriteria “selesainya suatu
        pekerjaan tertentu” membuka ruang berakhirnya hubungan kerja dalam
        kondisi tenaga kerja masih berada dalam jangka waktu perjanjian
        kerja/belum   berakhir   jangka   waktu   perjanjian   kerjanya   dengan
        perusahaan;

227.    Bahwa di sisi lain, Pasal 62 UU 13/2003 telah mengatur adanya kewajiban
        bagi perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar upah tenaga kerja
        yang dihitung sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
        kerja jika perusahaan tersebut mengakhiri hubungan kerja dengan tenaga
                                     123

       kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
       kerja;

228.   Bahwa Keberadaan pasal a quo mengakibatkan adanya 2 kondisi hukum
       yang berbeda yang dialami tenaga kerja ketika berakhir hubungan kerja
       karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih
       menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, yakni
       memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai masa kerja tenaga
       kerja di perusahaan yang bersangkutan atau memperoleh uang ganti rugi
       dari perusahaan sebesar upah sebesar sisa masa kerja sesuai perjanjian
       kerja;

229.   Bahwa adanya 2 kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan adanya
       ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan kerjanya
       karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih
       menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja,
       apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan
       Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan
       Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal              a quo tidak
       mencerminkan adanya pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja sehingga
       bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;

230.   Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan
       adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan
       kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun
       masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian
       kerja, apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan
       Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan
       Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak
       mencerminkan adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
       adil di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
       UUD NRI 1945;

231.   Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan
       adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan
       kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun
                                           124

       masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian
       kerja, apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan
       Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan
       Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo mencerminkan
       adanya perlakuan yang tidak adil serta tidak layak bagi tenaga kerja dalam
       hubungan kerja sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat
       (2) UUD NRI 1945;

C.3.   Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 18 yang mengubah ketentuan
Pasal 64 UU 13/2003

232.   Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 sehingga
       berbunyi:

       (1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
           kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat
           secara tertulis.

       (2) Pemerintah         menetapkan     sebagian     pelaksanaan   pekerjaan
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

       (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan
           pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
           Peraturan Pemerintah.

233.   Bahwa       istilah   “pemborongan    pekerjaan”   atau   “penyediaan   jasa
       pekerja/buruh” dalam Pasal 64 UU 13/2003 disebut dengan istilah
       outsourcing. Istilah ini pertama kali dikenal melalui Putusan Mahkamah
       Konstitusi Nomor 012/ PUU-I/2003 dalam perkara permohonan Pengujian
       UU 13/2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945. Dalam putusan tersebut para pihak menggunakan istilah
       outsourcing untuk menyebut pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa
       pekerja/buruh. Mahkamah Konstitusi pun dalam pertimbangannya juga
       menegaskan adanya pengaturan outsourcing dalam Pasal 64- 66 UU
       13/2003 yang menjelaskan keberadaan dan batasan dari outsourcing;
                                     125

234.   Bahwa istilah outsourcing kemudian menjadi istilah yang selalu digunakan
       ketika membahas pasal 64 UU 13/2003. Hal ini juga nampak dalam
       Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 (Permohonan pengujian Pasal 59 dan
       Pasal 64 UU 13/2003 terhadap UUD NRI 1945). Didik Suprijadi sebagai
       Pemohon menguraikan:

       “...Outsourcing di dalam Pasal 64 menunjukkan adanya dua macam
       outsourcing, yaitu outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan
       oleh pemborong dan outsourcing mengenai pekerjanya yang dilakukan
       oleh perusahaan jasa pekerja. Outsourcing yang pertama mengenai
       pekerjaan, konstruksi hukumnya yaitu ada main contractor yang
       mensubkan pekerjaan pada sub contractor. Sub contractor untuk
       melakukan pekerjaan yang disubkan oleh main contractor yang
       membutuhkan pekerja. Disitulah sub contractor merekrut pekerja untuk
       mengerjakan pekerjaan yang disubkan oleh main contractor. Sehingga
       ada hubungan kerja antara sub contractornya dengan pekerjanya.”

235.   Bahwa Pasal 64 UU 13/2003 menjadi dasar hukum adanya perjanjian
       secara tertulis antara perusahaan dengan pekerja untuk menjamin agar
       pekerja mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
       hubungan kerja, namun dengan keberadaan Pasal 81 angka 18 UU
       6/2023 mengubah ketentuan Pasal UU 13/2003 justru mereduksi jaminan
       bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
       yang layak sehingga menjadi terancam;

236.   Bahwa bekerja hakikatnya merupakan kewajiban dasar manusia dan kerja
       bagian kodrati dan integral dari kehidupan manusia, oleh karena itu
       negara harus menjamin para pekerja untuk dilindungi hak-haknya dalam
       bekerja. Dalam konteks ini, jaminan perlindungan dilaksanakan dengan
       memberikan dan menjamin perlindungan pekerja dalam hubungan kerja
       (antara pekerja dengan pemberi kerja);

237.   Bahwa dalam prinsip dasar hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan
       pengusaha, maka negara berkewajiban untuk lebih mengutamakan
       perlindungan kepada pekerja/buruh. Keterlibatan negara (pemerintah)
                                     126

      dimaksudkan untuk menciptakan hubungan perburuhan/ketenagakerjaan
      yang adil dan menjadi bagian dari fungsi tugas pemerintah;

238. Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan
    layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat pendapat
    Mahkamah      dalam    Putusan    13/PUU-XV/2017     yang      menegaskan
    pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar
    1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja
    serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
    hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih
    lengkap menyatakan:

    “Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
    1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
    hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan pemenuhan
    terhadap hak asasi manusia yang tergolong dalam hak-hak sipil dan politik
    yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sedikit mungkin campur
    tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh
    campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam
    hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif
    negara sesuai kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap
    negara.” [Pertimbangan Mahkamah (3.13.1) hlm. 48].

    Sebagaimana disampaikan oleh Kranenburg tentang teori tentang Negara
    kesejahteraan bahwa tujuan Negara sebagai berikut:

    1. Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi
       secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya;

    2. Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warga
       negaranya;

    3. Negara hukum bukan untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi
       untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara.

    Hal senada juga dapat dilihat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV,
    dimana tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu:

    1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
                                        127

    2. Memajukan kesejahteraan umum;

    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;

    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
       perdamaian abadi dan keadilan sosial.

239. Bahwa dengan demikian upaya negara untuk melindungi pekerja
    merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara
    Indonesia yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
    Indonesia”. Pekerja yang juga merupakan penduduk dan warga negara
    haruslah   dijamin     hak-haknya    agar    tidak   dilanggar   oleh    pemberi
    kerja/perusahaan pemberi kerja. Termasuk dalam hal ini dilindungi dari
    segala macam perbudakan dan perilaku kolonialisme dalam dunia kerja;

240. Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh diperkuat melalui
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, yakni “Menurut
    Mahkamah,     pekerja/buruh      yang     melaksanakan       pekerjaan     dalam
    perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi
    oleh konstitusi. Untuk itu, Mahkamah harus memastikan hubungan kerja
    antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan
    pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan
    atas hak-hak pekerja buruh, dan penggunaan model outsourcing tidak
    disalahgunakan       oleh   perusahaan      hanya    untuk   kepentingan    dan

Bagian 19 dari 104

    keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan mengorbankan,
    hak-hak pekerja/buruh.” [Pertimbangan hukum Mahkamah (3.18), hlm. 43].

241. Bahwa meskipun Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
    Pasal 64 UU 13/2003 tetap mengatur pengaturan terkait dengan In House
    Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan
    pemborongan/melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis, akan
    tetapi ayat (2) Pasal a quo justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan
    sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
    dan ayat (3) Pasal a quo menambahkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai
    penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
                                     128

242. Bahwa konstruksi Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengalihkan
    pengaturan   lebih   lanjut   penyerahan    sebagian       pekerjaan      kepada
    perusahaan   pemborongan/melalui       perjanjian   alih    daya     di   tangan
    pemerintah melalui Peraturan Pemerintah berpotensi membuka ruang
    adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan tidak berkepastian
    hukum karena tidak terdapat indikator yang jelas sebagian pelaksanaan
    pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah yang
    secara hierarkis lebih rendah dari kedudukan undang-undang;

243. Bahwa Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi merugikan hak-hak
    konstitusional para Pemohon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27
    ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal 81 angka 18 yang memuat
    Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) UU 6/2023 seperti pemberian cek kosong
    kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan
    penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan
    perjanjian alih daya. Implikasi aturan tersebut, pertama membuat
    pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah terhadap sebagian
    pekerjaan yang dapat di alih daya menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh
    ketidakpastian hukum. Kedua, jenis sebagian pekerjaan yang dapat di alih
    daya juga tidak jelas sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang
    boleh diatur dengan peraturan pemerintah. Ketiga, pengaturan ini
    merupakan bukti konkrit bahwa pemerintah tidak memprioritaskan
    perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam perjanjian alih
    daya. Pekerja/buruh bekerja dalam ketidakpastian atas hukum dan
    perlindungan dari pemerintah. Keempat, diberikannya peluang bagi
    pemerintah   untuk   membentuk     peraturan    turunan      yaitu     peraturan
    pemerintah tidaklah solutif karena pembuatan peraturan pemerintah
    selama ini nir partisipasi publik. Ruang untuk partisipasi publik dapat
    memberikan masukan atas peraturan pemerintah selama ini tidak ada dan
    tidak diberikan. Atas dasar hal tersebut Pasal 81 angka 18 UU 6/2023
    berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
    yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
    Adapun Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa tiap-tiap
    warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                                   129

    kemanusiaan. Tidak adanya jaminan kepastian hukum serta jaminan
    perlindungan pekerja outsourcing menghilangkan hak warga negara untuk
    memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selanjutnya,
    Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa setiap orang
    berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
    adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum karena pekerja
    outsourcing akhirnya menjadi pihak yang tidak mendapatkan pengakuan,
    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
    yang sama dihadapan hukum;

244. Bahwa dengan demikian, menurut para Pemohon Pasal 81 angka 18 UU
    6/2023 telah melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
    28D Ayat (2) UUD 1945, sehingga seharusnya dinyatakan bertentangan
    dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
    sepanjang tidak dimaknai terdapat batasan yang jelas mengenai sebagian
    pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan
    pemerintah;

245. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
    menyatakan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
    Pasal 64 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
    ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
    hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam
    kaitannya dengan pengaturan pekerja alih daya (outsourcing) maka untuk
    mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
    memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 64 UU 13/2003
    berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

246. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
    Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
    baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
    No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
    Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
    Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
    Undang-Undang terhadap UUD 1945;
                                     130

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 65 UU 13/2003

247. Bahwa Pasal 65 UU 13/2003 sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal a quo
    mengatur selengkapnya sebagai berikut:

    (1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
        dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat
        secara tertulis.

    (2) Pekerjaan     yang   dapat   diserahkan    kepada    perusahaan   lain
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat
        sebagai berikut:

        a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;

        b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
          pemberi pekerjaan;

        c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
          dan

        d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

    (3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
        berbentuk badan hukum.

    (4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada
        perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
        kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja
        pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.

    (5) Perubahan     dan/atau   penambahan       syarat-syarat   sebagaimana
        dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

    (6) Hubungan     kerja   dalam   pelaksanaan     pekerjaan    sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis
        antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

    (7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
        didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
                                      131

          kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 59.

       (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat
          (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
          pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih
          menjadi hubungan kerja pekerja/ buruh dengan perusahaan pemberi
          pekerjaan.

       (9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan
          sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/
          buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja.

248.    Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 27/PUU-IX/2011
        memberikan pemaknaan terhadap Pasal 65 ayat (7) UU 13/2003 yang
        dinyatakan sebagai norma yang konstitusional bersyarat. Pasal 65 ayat
        (7) pengaturan dan maknanya menjadi:

        “Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan
        atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
        tertentu (sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut disyaratkan adanya
        pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek
        kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang
        melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau
        perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh) apabila memenuhi persyaratan
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”.

249.    Bahwa dengan adanya Putusan MK 27/PUU-IX/2011, hal ini menegaskan
        bahwa konstruksi hukum Pasal 65 yang mengatur mengenai batasan,
        syarat kerja, dan perlindungan hak-hak outsourcing adalah ketentuan
        yang konstitusional;

250.    Bahwa substansi Pasal 65 UU 13/2003 dapat dikualifikasikan sebagai In
        House Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada
        perusahaan pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang
        Bersifat Penunjang (bukan pekerjaan pokok), yang dikerjakan di lokasi
        perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses
        produksi secara langsung;
                                           132

251.    Bahwa dalam konsep In House Outsourcing pekerja mengerjakan
        pekerjaan di luar proses atau di luar alur produksi, seperti:

        a. Pembuatan pallet atau box siap pakai yang pengerjaannya dilakukan
               di tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan pemberi pekerjaan
               yang tidak berhubungan dengan kegiatan utama;

        b. Perawatan gedung perusahaan dan/atau perawatan pertamanan
               perusahaan;

        c. Penyediaan makan para pekerja oleh perusahaan catering;

        d. Ekspedisi hasil produksi oleh perusahaan expedisi;

        e. Antar jemput pekerja oleh perusahaan transportasi; dan

        f.     Pengantaran dan/atau pengambilan surat-surat, dan lain-lain oleh
               perusahaan kurir.

252. Bahwa untuk dapat melaksanakan In House Outsourcing, harus memenuhi
       berbagai      persyaratan    guna    memberikan     perlindungan    terhadap
       pekerja/buruh dari perusahaan pemborong pekerjaan, seperti:

       a. Harus dibuat perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis antara
             perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan pemborong pekerjaan;

       b. Di dalam perjanjian tersebut wajib memuat ketentuan yang menjamin
             terpenuhinya hak-hak pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana
             diatur dalam peraturan perundang-undangan kepastian hubungan kerja
             (job security), syarat-syarat kerja (working condition), jaminan sosial
             (social security), perlindungan pengupahan (wages protection) dan
             kebebasan berserikat (Freedom of Association);

       c. Perusahaan pemborong pekerjaan wajib memberikan perlindungan kerja
             dan syarat-syarat kerja kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya sama
             dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh
             pekerja dari perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan
             peraturan perundang-undangan yang berlaku;

       d. Perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat perjanjian kerja
             secara tertulis dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan sesuai dengan
                                    133

       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam
       konsep In House Outsourcing, harus ada mekanisme pemberian sanksi
       berupa peralihan hubungan kerja pekerja/buruh dari perusahaan
       pemborong pekerjaan kepada perusahaan pemberi pekerjaan, apabila
       terbukti:

       a) perusahaan pemborong pekerjaan tidak berbentuk badan hukum
           (bukan PT);

       b) pekerjaan yang diborongkan ternyata tidak terpisah dan merupakan
           kegiatan utama;

       c) pekerjaan yang dikerjakan merupakan proses produksi secara
           langsung yang apabila tidak dikerjakan oleh pekerja dari perusahaan
           pemborong pekerjaan berakibat proses produksi tidak dapat berjalan
           sebagaimana mestinya;

       d) perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh
           pekerja pada perusahaan pemborong pekerjaan lebih rendah dari
           yang diterima oleh pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau
           bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku;

253.   Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal
       65 UU 13/2003 akan berimplikasi pada:

       a. hilangnya batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada
           perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait
           dengan perlindungan bagi para pekerja;

       b. semua jenis pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau
           non core;

       c. tidak adanya kualifikasi batas menghambat atau tidak menghambat
           proses produksi;

       d. tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum bagi perusahaan
           pemborongan pekerjaan;

       e. tidak ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke
           pemberi pekerjaan.
                                     134

254.   Bahwa adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65
       UU 13/2003 jelas bertentangan dengan konsep In House Outsourcing
       karena menjadikan outsourcing ini tidak mendapatkan jaminan serta
       perlindungan dari perusahaan berkaitan dengan sistem kerjanya.
       Dengan dihapusnya Pasal 65 ini, pekerja dari perusahaan pemberi
       pekerjaan akan digantikan oleh pekerja dari perusahaan pemborong
       pekerjaan;

255.   Bahwa selain itu, adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang
       menghapus Pasal 65 UU 13/2003 telah membuat ketidakpastian hukum
       bagi pekerja/buruh karena bisa saja di-outsource seumur hidup, sebab
       sebenarnya dalam ketentuan Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa “Hubungan
       kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas
       perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
       apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”.
       Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing dengan batasan
       waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU 13/2003 menjadi hilang
       pula;

256.   Bahwa adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65
       UU 13/2003 ini perumusannya jelas mengabaikan Putusan MK 27/PUU-
       IX/2011 dimana dalam putusan MK tersebut terutama Pasal 65 ayat (7)
       dinyatakan sebagai norma yang konstitusional bersyarat;

257.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
       65 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena
       jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
       yang layak bagi kemanusiaan menjadi tidak terwujud mengingat tidak
       adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat dilakukan outsourcing
       dalam bekerja. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
       UUD 1945 karena tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian
       hukum bagi sistem kerja outsourcing serta berpotensi tidak diperlakukan
       sama antara outsourcing dengan pekerja lainnya; dan juga bertentangan
       dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, pekerja outsourcing menjadi tidak
       mendapatkan jaminan untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
                                    135

       perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja karena kualifikasi
       pekerjaan yang di-outsourcing-kan tidak jelas dan tidak ada batasan;

Bagian 20 dari 104

258.   Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 juga
       mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
       dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
       “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
       manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;

259.   Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
       menyatakan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65
       UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
       kekuatan   hukum    mengikat,    dapat   terjadi   kekosongan   hukum
       (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
       mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
       memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 65 UU 13/2003
       berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

260.   Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
       Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
       baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
       Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-
       Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
       Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
       Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
       Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan
       pertimbangan hukum sebagai berikut:

       “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
       bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
       kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
       disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
       tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
       Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan
                                         136

         berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
         kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 66 UU 13/2003

261. Bahwa ketentuan Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU
       13/2003 mengatur:

       (1) Hubungan Kerja antara perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh
          yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat
          secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian
          kerja waktu tidak tertentu.

       (2) Pelindungan Pekerja/Buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
          kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi
          tanggung jawab Perusahaan alih daya.

       (3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh
          berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
          pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan
          pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian
          Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

       (4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
          badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang
          diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

       (5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
          memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
          Pemerintah Pusat.

       (6) Ketentuan    lebih   lanjut   mengenai   pelindungan   Pekerja/Buruh
          sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
          sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
          Pemerintah.

262.    Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan a quo perusahaan atau
        pengguna jasa dapat dengan leluasa menggunakan pekerja outsourcing
                                       137

       untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal
       pekerjaannya. Dengan diubahnya Pasal 66 a quo, maka tidak ada lagi
       batasan bagi pekerjaan pekerja outsourcing. Dengan demikian, bisa saja
       semua jenis pekerjaan di outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk
       kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung
       dengan proses produksi;

263.   Bahwa padahal di Pasal 66 UU 13/2003 khusunya di dalam penjelasan
       telah ditegaskan sebagai berikut: Yang dimaksud kegiatan jasa
       penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
       proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha
       pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara
       lain:   usaha    pelayanan    kebersihan    (cleaning service),     usaha
       penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga
       pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di
       pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan
       pekerja/buruh. Dengan diubahnya Pasal a quo maka batasan jenis
       pekerjaan/kegiatan yang bisa dioutsourcing-kan menjadi tidak ada. Hal ini
       tentu   sangat   berbahaya     bagi   pekerja/buruh   karena   berpotensi
       mendapatkan pekerjaan dan upah yang tidak layak sehingga jelas
       bertentangan dengan UUD NRI 1945;

264.   Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU 13/2003 dihilangkan dalam
       UU 6/2023. Padahal berdasarkan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011
       tanggal 17 Januari 2012, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa saja
       diberlakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP) asal
       mensyaratkan      adanya     pengalihan    perlindungan   hak-hak    bagi
       pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian
       PPJP yang melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang
       tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dengan hilangnya
       huruf b ini, maka jelas Negara tidak lagi memberikan perlindungan hukum
       kepada pekerja/buruh;

265.   Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf d UU 13/2003 juga dihilangkan
       dalam UU 6/2023. Dengan dihilangkannya huruf d dari ayat (2) Pasal 66
       UU 13/2003 tersebut, Negara memberikan keleluasaan tanpa batas
                                     138

       kepada perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan PPJP untuk tidak
       membuat perjanjian dengan kewajiban memuat pasal-pasal dalam UU
       13/2003. Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, jika persyaratan
       yang termuat dalam huruf d dari ayat (2) Pasal 66 tidak terpenuhi, maka
       demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP
       beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan
       pemberi pekerjaan;

266.   Bahwa hilangnya Pasal 66 ayat (4) UU 13/2006 berdampak pada
       perlindungan pekerja. Pasal tersebut merupakan perlindungan Negara
       bagi pekerja/buruh yang terikat hubungan kerja dengan PPJP. Apabila
       PPJP melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam
       Pasal 66, maka perusahaan pemberi pekerjaan terkena sanksi berupa
       perubahan status hubungan kerja pekerja/buruh dari PPJP kepada
       perusahaan pemberi pekerjaan. Dengan hilangnya pasal tersebut, maka
       secara nyata Negara melepas tanggung jawabnya dalam memberikan
       perlindungan kepada pekerja/buruh yang dijamin oleh UUD 1945;

267.   Bahwa diubahnya pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
       ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja outsourcing (sesuai
       dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
       bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja,
       serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di
       perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar
       Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur
       bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
       kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
       dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang
       berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
       dan layak dalam hubungan kerja;

268.   Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 juga
       mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
       dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
       “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
       manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
                                      139

269.   Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
       menyatakan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang menghapus beberapa
       ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
       tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan
       hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka
       untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para
       Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 66 UU
       13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

270.   Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
       Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
       baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
       Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
       Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
       Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan
       hukum sebagai berikut:

       “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
       bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
       kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
       disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
       tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
       Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
       Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
       kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
       kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

C.4.   Cuti

Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 79 UU 13/2003

271.   Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003,
       sehingga berbunyi sebagai berikut:

       (1) Pengusaha wajib memberi:
                                     140

          a. waktu istirahat; dan

          b. cuti.

       (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a wajib
          diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

          a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah
             bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat
             tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

          b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
             (satu) minggu.

       (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib
          diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12
          (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan
          bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

       (4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
          diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
          Kerja Bersama.

       (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
          ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat
          panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
          atau Perjanjian Kerja Bersama.

       (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana
          dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

272.   Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo nyata-nyata telah
       bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
       ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;

273.   Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga
       negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
       kemanusiaan”, pada dasarnya merupakan jaminan hak konstitusional bagi
       setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
       kemanusiaan pada satu sisi, dan pada sisi yang lain merupakan kewajiban
       negara c.q. Pemerintah untuk menyediakan/memberikan pekerjaan dan
                                       141

       penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terhadap setiap warga negara
       Indonesia;

274.   Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
       atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
       serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pada dasarnya
       merupakan landasan konstitusional untuk menjamin hak setiap orang
       mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
       yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

275.   Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
       untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
       dalam hubungan kerja”, pada dasarnya merupakan jaminan konstitusional
       bagi setiap orang untuk dapat bekerja serta mendapat imbalan dan
       perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

276.   Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa, "Perlindungan,
       pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
       tanggung     jawab   negara,   terutama    pemerintah",   pada   dasarnya
       merupakan landasan konstitusional pembebanan tanggung jawab negara
       cq. pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
       pemenuhan hak asasi manusia;

277.   Bahwa   berkaitan    dengan    hal    tersebut,   MK   dalam   putusannya,
       menjelaskan bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata
       merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah
       menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya
       kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat
       perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan publik
       yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil
       oleh negara [vide Putusan MK nomor 100/PUU-X/2012, 3.10.3 Paragraf 1
       hlm. 61]. Hal ini, menurut MK meskipun tanggung jawab untuk melindungi,
       memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia itu oleh konstitusi
       ditegaskan menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, hal
       itu bukan berarti bahwa institusi atau orang-perorangan di luar negara
       tidak wajib menghormati keberadaan hak-hak tersebut. Sebab, esensi
                                      142

       setiap hak yang dimiliki seseorang selalu menimbulkan kewajiban pada
       pihak atau orang lainnya untuk menghormati keberadaan hak itu [vide
       Putusan MK nomor 13/PUU-XV/2017 3.13.2 hlm. 49];

278.   Bahwa selain menegakkan konstitusi, pelaksanaan pengaturan mengenai
       hukum ketenagakerjaan dalam hal ini berkaitan dengan istirahat, cuti,
       beserta upah cuti merupakan upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni
       hak atas perlindungan sosial bagi pekerja/buruh [vide, Naskah
       Rekomendasi mengenai Landasan Nasional untuk Perlindungan Sosial
       International Labour Organization];

Bagian 21 dari 104

279.   Bahwa 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat
       (2) UU 13/2003 sehingga tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2) huruf c
       dan huruf d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 masih mengatur
       keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d menimbulkan
       ketidakpastian hukum;

280.   Bahwa Pasal 84 UU 13/2003 berbunyi “Setiap pekerja/buruh yang
       menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
       ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah
       penuh” pada dasarnya masih memberlakukan ketentuan hak atas upah
       penuh bagi pekerja/buruh yang menjalani hak istirahat tahunan dan/atau
       hak istirahat panjang;

281.   Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU
       13/2003 di dalam Pasal 79 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
       79 ayat (2) UU 13/2003, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
       pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani
       hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi
       pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani
       hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang sebagaimana diatur
       dalam Pasal 84 UU 13/2013, namun di sisi lain Pasal 81 angka 25 UU
       6/2023 sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana
       disebut di dalam Pasal 84 UU 13/2003;

282.   Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU
       13/2003 di dalam Pasal 81 angka 25 6/2023 yang mengubah ketentuan
                                      143

       Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003 menurut para Pemohon berpotensi besar
       menjadikan tidak diterimanya imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
       dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak
       upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana poin nomor 3 di atas
       [vide Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]. Dalam hal ini, MK dalam putusannya
       menegaskan bahwa [vide Putusan MK nomor 67/PUU-XI/2013, 3.19,
       Paragraf 1 hlm. 44],

       "Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat
       (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah
       hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak
       dalam hubungan kerja."

283.   Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
       ayat (2) huruf b UU 13/2003 sehingga berbunyi, "istirahat mingguan 1
       (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu" menurut para
       Pemohon berpotensi tidak mengakomodasi hak pekerja/buruh yang
       bekerja di pengusaha/perusahaan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
       dalam sepekan dengan istirahat selama 2 (dua) hari, sebagaimana
       diberlakukan secara nasional bagi penyelenggara negara/pemerintahan
       [vide, Keppres 68/1995] Hal ini jelas menunjukkan diskriminasi terhadap
       warga negara yang oleh konstitusi dijamin kedudukannya sama di
       hadapan hukum dan pemerintahan;

284.   Bahwa selain menimbulkan ketidakpastian hukum, menurut Pemohon
       Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
       sehingga menjadi Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 yang berbunyi “Selain
       waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
       dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang
       yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
       kerja bersama” mereduksi hak pekerja/buruh untuk memperoleh istirahat
       panjang atas dedikasi dan loyalitas pekerja/buruh terhadap pengusaha,
       yang pemberian hak atas istirahat panjang tersebut seharusnya menjadi
       kewajiban pengusaha;
                                       144

285.   Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
       ayat (2) huruf d UU 13/2003 tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha
       untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh, karena di
       dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
       UU 13/2003 sehingga terdapat ayat (5) tidak lagi menggunakan kata
       “wajib”, melainkan menggunakan kata “dapat”, yang dalam hukum
       perundang-undangan konsekuensi kata “dapat” tidak bersifat imperatif,
       melainkan fakultatif, sehingga tidak ada jaminan bagi pekerja/buruh untuk
       mendapat hak atas istirahat panjang;

286.   Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
       UU 13/2003 yang tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha untuk
       memberikan     istirahat   panjang    kepada   pekerja/buruh   berpotensi
       menimbulkan kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberikan hak
       atas istirahat panjang kepada pekerja/buruh, sedangkan pekerja/buruh
       dalam praktik hubungan kerja selalu memiliki posisi tawar yang lemah di
       hadapan pengusaha, sehingga negara cq. pemerintah harus berperan
       aktif dalam mengatur pemberian jaminan hak atas istirahat panjang
       kepada pekerja/buruh dengan cara mewajibkan kepada pengusaha;

287.   Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
       UU 13/2003 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
       28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
       sehingga menurut Pemohon seharusnya dinyatakan bertentangan
       dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

288.   Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
       menyatakan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
       Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
       ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan tidak
       mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
       (wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan Cuti, maka untuk
       mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
       memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 79 UU 13/2003
       berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;
                                      145

289.   Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
       Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
       baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
       Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
       Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
       Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;

C.5.   Upah Dan Upah Minimum

290.   Bahwa esensialnya hubungan pekerjaan setelah adanya revolusi industri-
       paradigma berkontrak adalah tanpa batas sebagai bentuk (unrestricted
       freedom of contract) sebagai pengaruh aliran filsafat politik ekonomi dan
       ekonomi yang liberal pada abad kesembilan belas;

291.   Bahwa perekonomian, berkembang aliran laissez faire yang dikemukakan
       oleh Vincent de gournay seorang fisiokrat yang menyatakan: “laissez faire,
       laissez passer, le monde va alors de lui meme” yang artinya biarlah orang
       berkata, biarkan berlalu, dunia akan tetap berputar selalu. Kemudian
       semboyan ini kemudian dimaknai “biarlah orang berbuat seperti yang
       mereka sukai tanpa campur tangan pemerintah”. (Ridwan Khairandi, Itikad
       Baik dalam Berkontrak di Berbagai Sistem Hukum, FH UII Press, 2017);

292.   Bahwa semboyan laissez faire mengilhami adam smith seorang juris yang
       menyatakan prinsip non intervensi oleh pemerintah terhadap kegiatan
       ekonomi dan bekerjanya pasar (Peter Gilles, Business Law, Sydney: The
       Federation Press, 1993); Perkembangan laissez faire dan kebebasan
       berkontrak, filsafat utilitarian dari Jeremy Bentham tentang ideologi free
       choice;

293.   Bahwa Jeremy Bentham dan Adam Smith sangat berperan besar
       perkembangan laissez faire dan keduanya merupakan penganut filsafat
       individualisme yang sangat terpengaruh oleh pemikiran Immanuel Kant.
       Dimana kesemuanya menyatakan bahwa aspek kebebasan individu
       dilepaskan dari segi etika dari yang dianjurkan oleh filsafat hukum alam
       (natural law);
                                      146

294.   Bahwa dengan adanya revolusi industri teori hukum kontrak konsep
       individualisme   sangat    menjadi     pedoman     dengan     pembagian
       individualisme sebagai mekanisme sosial dan sebuah nilai. Sebagai suatu
       mekanisme sosial dikaitkan bagaimana Negara mengontrol warga
       negaranya melalui adanya pasar bebas (free market economies) dari
       implementasi free choice dan administrasi. Sebagai suatu nilai, Thomas
       Hobbes dan John Locke yang menyatakan suatu prinsip moral dan
       sebagai prinsip yang diinginkan manusia untuk bebas dan memilih tujuan
       yang baik;

295.   Bahwa pandangan atas Free Will ini mengasumsikan kebebasan itu akan
       menjadi suatu keadilan karena masing-masing pihak memiliki posisi tawar
       (bargaining position) yang seimbang (A.G. Guest, Chitt on Contract,
       Volume I-General Principle (London: Sweet & Maxwell, 1977). Akan
       Tetapi, kenyataannya para pihak tidak selalu memiliki posisi tawar yang
       seimbang (Konrad Zweight dan Hein Kotz-1992);

296.   Bahwa James Mill dan Bentham sebagai penganut utilitarian menyatakan
       harus ada democratic idea yang esensinya terwujud menjadi hanya
       dengan demokrasi dapat dijamin harmoni kepentingan yang diperintah
       dengan yang diperintah. Berdasarkan itu terdapat adanya otonomi individu
       (autonomous), independen (independent) dan sejajar (equal);

297.   Bahwa dari prinsip individualisme itu, baik dari sisi mekanisme sosial dan
       nilai, termanifestasikan menjadi seorang buruh memilih apa yang ia
       kerjakan, dia berkehendak bekerja dan ia harus menyiapkan diri untuk
       bekerja. Di lain sisi, seorang investor bebas memilih untuk menabung dan
       bebas untuk menanamkan modalnya dan hak untuk menentukan tingkat
       bunga yang ia tawarkan;

298.   Bahwa sebagai mekanisme sosial dan nilai, prinsip individualisme yang
       termanifestasi menjadi adanya kebebasan berkehendak sebagai suatu
       prinsip, atas realitas ketidakberimbangan posisi, maka prinsip dasar
       kebebasan berkehendak ini bergeser menjadi kebebasan kepatutan.
       Untuk kepentingan keadilan semua pihak, maka Negara membatasi
       kebebasan;
                                     147

299.   Bahwa John Rawls dalam teori kesamaan posisi (awal) mengatakan”
       Ketimpangan sosial dan ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga
       dapat diharapkan memberikan keuntungan semua orang”. Pengaturan
       yang sedemikian rupa itu artinya harus ada keseimbangan kepentingan
       pekerja dengan pengusaha yang dimuat dalam perundang-undangan.
       Kepentingan pekerja adalah terpenuhi kebutuhan hidup dirinya beserta
       keluarganya secara layak. Sedangkan kepentingan pengusaha adalah
       kelangsungan usaha dari perusahaan agar dapat berjalan terus. Dengan
       demikian, dikatakan bahwa keadilan sosial itu sebaiknya diatur dalam
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dengan kata lain
       hukum positif itu harus memperhatikan keadilan;

300.   Bahwa sistem pengupahan menurut teori Karl Marx didasarkan pada teori
       nilai lebih yang mempertentangkan kelas antara kelas proletar dengan
       borjuis. Menurut Marx, hanya buruh yang merupakan sumber nilai dari
       jasa buruh atau jumlah waktu kerja yang digunakan untuk memproduksi
       suatu barang. Sedangkan di sisi lainnya, kapitalis selalu berusaha
       menciptakan barang-barang modal untuk mengurangi penggunaan buruh;

301.   Bahwa hubungan pekerjaan adalah suatu perjanjian yang dilandasi oleh
       syarat adanya kehendak (wills) dan kesepakatan dari masing-masing
       pihak para pihak serta hal tertentu. Dua syarat tersebut diatas menjadi
       syarat subjektif dan objektif dalam suatu perjanjian yang dapat
       membatalkan (voidable/vernietigebaar) dan/atau batal demi hukum (Null
       and void/Nietig);

302.   Bahwa untuk memastikan adanya kepatutan, maka Negara hadir untuk
       memastikan berlangsungnya prinsip itikad (bona fide, good faith) baik
       dalam suatu relasi pekerjaan yang tidak berimbang yang berbentuk
       adanya peraturan perundang-undangan (legislasi) agar hubungan
       pekerjaan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan. Hal mana prinsip ini
       dianut oleh semua sistem hukum (civil law maupun common law dan
       hukum Islam);

303.   Bahwa mukadimah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)
       menyatakan “pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama
                                        148

       dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah
       dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia”;

304. Bahwa Pasal 23 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatur
       tentang kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan, syarat-syarat kerja
       yang menguntungkannya yang bunyinya sebagai berikut:

       1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
           pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
           menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.

       2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama
           untuk pekerjaan yang sama.

       3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
           menguntungkan,        yang   memberikan   jaminan   kehidupan    yang
           bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika
           perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.

       4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja
           untuk melindungi kepentingannya.

305.   Bahwa sebagai Negara peserta (state party), wajib memenuhi penuh hak
       ini meliputi bimbingan teknis dan kejuruan serta program latihan, kebijakan
       dan teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya
       yang mantap dan kesempatan bekerja secara penuh dan produktif
       sebagaimana diatur dalam Pasal 6 DUHAM yang bunyinya sebagai
       berikut:

       1) Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja,
           yang meliputi hak setiap orang atas kesempatan memperoleh naskah
           dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
           diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam
           melindungi hak ini.

       2) Tindakan-tindakan yang diambil Negara Peserta Perjanjian untuk
           mencapai realisasi penuh hak ini meliputi bimbingan teknis dan
           kejuruan serta program latihan, kebijakan dan teknik untuk mencapai
           perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap dan
                                      149

           kesempatan bekerja secara penuh dan produktif berdasarkan kondisi
           yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang fundamental bagi
           tiap individu;

306. Bahwa Pasal 7 DUHAM meminta agar negara peserta memastikan
       Negara Peserta mengakui hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja
       yang adil dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna
       memenuhi penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarga sesuai
       dengan ketentuan yang telah diperjanjikan. Dimana Pasal 7 DUHAM ini
       berbunyi “Negara-negara Peserta Perjanjian mengakui hak setiap orang
       akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, yang
       menjamin, terutama:

       a. Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum, dengan: i. Gaji

Bagian 22 dari 104

         yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama lainnya
         tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi
         kerjanya tidak kurang daripada kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan
         gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama; ii. Penghidupan yang layak
         untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
         dalam Perjanjian;

       b. Kondisi kerja yang aman dan sehat;

       c. Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan
         pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain
         kecuali senioritas dan kecakapan;

       d. Istirahat, santai dan pembatasan dari jam kerja yang layak dan liburan
         berkala dengan upah dan juga upah pada hari libur umum.

307.   Bahwa pengakuan atas hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja
       yang adil dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna
       memenuhi penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarga
       merupakan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam tujuan
       pembangunan Indonesia dalam pembukaan UUD Republik Indonesia
       1945 yang menyatakan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
       seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
       umum ....”.
                                     150

308.   Bahwa selain dalam pembukaan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga
       menjamin pekerja/buruh yang merupakan warga negara mendapat
       imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, “Tiap-
       tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
       bagi kemanusiaan” yang dikukuhkan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD
       1945 yaitu: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan
       imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

309.   Bahwa pemenuhan atas standar penghidupan yang layak sebagaimana
       yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bersamaan dengan makna
       yang terkandung dalam Pasal 11 ayat (2) International Covenant on
       Economic Social and Cultural Rights yang berbunyi:

       “Negara-negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas
       standar kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk
       pangan, sandang, perumahan yang layak dan atas perbaikan kondisi
       penghidupan yang bersifat terus menerus. Negara-Negara pihak akan
       mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan perwujudan
       hak ini, dengan mengakui, untuk maksud ini sangat pentingnya arti
       kerjasama internasional yang didasarkan pada perbaikan sukarela”

310. Bahwa Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 merupakan
       jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan
       pekerjaan, standar pekerjaan yang layak guna mencapai standar
       penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konstruksi hukum inilah
       yang kemudian seharusnya dipedomani dalam merumuskan aturan
       mengenai pengupahan.        Apabila menyimpang dari konstruksi
       tersebut maka dipastikan melanggar konstitusi/UUD 1945.

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 88 UU 13/2003

311.   Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 sehingga
       berbunyi sebagai berikut:

       (1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi
          kemanusiaan.
                                          151

       (2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah
           satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang
           layak bagi kemanusiaan.

       (3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
           meliputi:

           a. Upah minimum;

           b. Struktur dan skala Upah;

           c.   Upah kerja lembur;

           d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan
                karena alasan tertentu;

           e. Bentuk dan cara pembayaran Upah;

           f.   Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan

           g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan
                kewajiban lainnya.

       (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam
           Peraturan Pemerintah.

312.   Bahwa Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 berbunyi, “Setiap pekerja/buruh
       berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
       layak bagi kemanusiaan” dan disertai penjelasan bahwa Yang dimaksud
       dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah
       jumlah    penerimaan      atau    pendapatan   pekerja/buruh   dari   hasil
       pekerjaannya        sehingga     mampu   memenuhi     kebutuhan       hidup
       pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan
       minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan
       jaminan hari tua;

313.   Bahwa Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88
       ayat (1) UU 13/2003 berbunyi “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas
       penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan tanpa disertai
       penjelasan;
                                      152

314.   Bahwa Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88
       ayat (1) UU 13/2003 jelas melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
       (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, karena jika Pasal 81 angka 27
       UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003
       tersebut berlaku dapat berakibat pada tidak adanya perlindungan bagi
       pekerja/buruh atas haknya memperoleh penghasilan yang memenuhi
       penghidupan yang layak;

315.   Bahwa pengertian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
       tersebut pada mulanya dilekatkan dalam penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU
       13/2003 sebelum diubah yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan
       pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi
       kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang
       meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan,
       kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua, sedangkan penjelasan Pasal
       81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU
       13/2003 diubah menjadi Cukup jelas, sehingga tidak lagi menjelaskan
       mengenai apa yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi
       penghidupan yang layak tersebut;

316.   Bahwa pasca ditetapkannya Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang
       mengubah ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003, maka pengertian,
       standar, kriteria mengenai penghasilan yang memenuhi penghidupan
       yang layak menjadi tidak lagi diatur di dalam UU 13/2003 jo. UU 6/2023,
       sehingga tidak ada lagi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
       hukum yang adil bagi para Pemohon untuk mendapatkan penghasilan
       yang memenuhi penghidupan yang layak, dan oleh karenanya Pasal 81
       angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU
       13/2003 telah mereduksi hak konstitusional Pemohon sebagaimana telah
       dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD
       1945;

317.   Bahwa diaturnya penjelasan mengenai pengertian, standar, kriteria
       penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak di dalam Pasal 88
       ayat (1) UU 13/2003 tersebut merupakan bentuk keterlibatan/kehadiran
       Negara cq. Pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan
                                        153

       dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak untuk mendapat
       imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang
       dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena
       bagaimanapun juga Konstitusi (UUD 1945) tidak mengatur dan
       menjelaskan secara detail mengenai apa yang dimaksud dengan
       penghidupan yang layak itu;

318.   Bahwa Mahkamah dalam Putusan No. 13/PUU-XV/2017 Paragraf [3.13.1]
       hlm. 48 menyatakan pendapat hukumnya bahwa hak konstitusional
       sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah bagian
       dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial,
       dan kebudayaan, maka pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke
       dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan tersebut membutuhkan
       peran aktif negara. Demikian kutipan pendapat hukum Mahkamah
       selengkapnya:

       “Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
       1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
       hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
       pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal
       sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit
       mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
       negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
       tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru
       membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
       yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”

319.   Bahwa dengan tidak lagi diaturnya pengertian, standar, kriteria
       penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak di dalam Pasal 88
       ayat (1) UU 13/2003 berakibat pada hilangnya peran aktif negara untuk
       memenuhi hak konstitusional warga negara dan/atau setiap orang
       sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

320. Bahwa selanjutnya terkait dengan konstitusionalitas ketentuan Pasal 81
       angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003, jelas
                                      154

      juga bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena menghapuskan peran
      Pemerintah Daerah dalam menetapkan upah minimun;

321. Bahwa Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal
      18 ayat (6) UUD 1945 menentukan susunan pemerintahan dalam Negara
      Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya Pemerintah Pusat saja,
      melainkan juga Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
      Kabupaten/Kota yang masing-masing mengatur dan mengurus sendiri
      urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
      dalam rangka menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
      pemerintahan yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat, yang
      dalam    pelaksanaan    otonomi    dan    tugas    pembantuan     tersebut
      Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
      peraturan-peraturan lain;

322. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
      Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) yang merupakan salah satu
      penjabaran lebih lanjut dan/atau pelaksanaan Pasal 18 ayat (7) UUD 1945
      dan merupakan peraturan umum (lex generalis) di bidang Pemerintahan
      Daerah menentukan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya
      menjadi kewenangan Pemerintah Pusat meliputi: (a) politik luar negeri; (b)
      pertahanan; (c) keamanan; (d) yustisi; (e) moneter dan fiskal nasional; dan
      (f) agama [vide Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) UU 23/2014];

323. Bahwa urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada dasarnya
      tidak terkualifikasi kedalam urusan pemerintahan absolut yang mutlak
      hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat saja, melainkan juga
      menjadi urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintahan
      Daerah (konkuren), yang dalam UU 23/2014 disebut sebagai urusan
      pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar [vide
      Pasal 12 ayat (2) huruf a UU 23/2014];

324. Bahwa Pasal a quo yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003
      sehingga    berbunyi,   “Pemerintah      Pusat    menetapkan     kebijakan
      pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh
      atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” hanya memberikan
                                          155

     atribusi   kepada     Pemerintah      Pusat     dalam    penetapan   kebijakan
     pengupahan, sehingga ketentuan tersebut mereduksi kedudukan dan
     peran Pemerintahan Daerah yang secara konstitusional berdasarkan UUD
     1945 juga berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
     ketenagakerjaan dengan asas otonomi seluas-luasnya;

325. Bahwa dengan ketiadaan peran Pemerintahan Daerah dalam penetapan
     kebijakan pengupahan maka secara otomatis pula berdampak pada
     kerugian    hak     konstitusional    para     Pemohon     untuk   memperoleh
     pengupahan        dalam   perwujudan         penghidupan   yang    layak   bagi
     kemanusiaan, karena Pemerintahan Daerah-lah yang tentunya mengerti
     dan memahami kondisi sosial-ekonomi serta permasalahan di Daerah
     sebagai dasar/pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengupahan;

326. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon
     ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 ayat
     (2) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2),
     Pasal 18 ayat (5), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 18 ayat (7) UUD 1945
     secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
     “Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
     Kabupaten/Kota bersama-sama menetapkan kebijakan pengupahan
     sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas
     penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

327. Bahwa selanjutnya Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 juga mengubah
     ketentuan Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2003. Di dalam ketentuan
     Pasal 88 ayat (3) beberapa ketentuan diubah diantaranya ketentuan
     mengenai struktur dan skala pengupahan yang proporsional dan upah
     untuk pembayaran pesangon. Padahal kedua aturan tersebut sangat
     penting dalam melindungi hak pekerja/buruh dalam mendapatkan upah
     yang layak. Selain itu, ketentuan ayat (4) juga ikut dihilangkan, padahal
     ketentuan tersebut sangat penting terkait dengan dasar penentuan Upah
     Minimum yang harus berbasis pada kebutuhan hidup layak dan dengan
     memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
                                   156

328. Bahwa mengingat perubahan dalam ketentuan Pasal 81 angka 27 UU
     6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003 a quo sangat fundamental
     dan mengubah konstruksi sistem pengupahan secara mendasar, maka
     para Pemohon memohon agar Mahkamah bisa membatalkan keseluruhan
     Pasal a quo. Namun demikian para Pemohon juga menyadari, disatu sisi
     apabila Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023
     yang mengubah Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD
     1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi
     kekosongan hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di
     Indonesia, maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum)
     tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
     Pasal 88 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
     UU 6/2023;

329. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
     Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
     baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
     Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
     Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
     Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan
     hukum sebagai berikut:

     “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
     bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
     kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
     disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Bagian 23 dari 104

     tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
     Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
     Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
     kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
     kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]
                                      157

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-
pasal baru di antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C,
88D, 88E, dan 88F

 330. Bahwa diantara Pasal 88 dan 89 UU 6/2023 terdapat beberapa pasal-
       pasal baru, diantaranya yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F
       sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                      Pasal 88A

       (1) Hak Pekerja/Buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja
           antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat
           putusnya Hubungan Kerja.

       (2) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk
           pekerjaan yang sama nilainya.

       (3) Pengusaha wajib membayar upah kepada Pekerja/Buruh sesuai
           dengan kesepakatan.

       (4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
           pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
           tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan
           dalam peraturan perundang-undangan.

       (5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih
           rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
           kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan
           dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
           undangan.

       (6) Pengusaha     yang    karena     kesengajaan   atau   kelalaiannya
           mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda
           sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.

       (7) Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan
           atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.

       (8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau
           Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah.
                                  158

                                  Pasal 88B

(1) Upah ditetapkan berdasarkan:

    a. satuan waktu; dan/atau

    b. satuan hasil.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah berdasarkan satuan waktu
    dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
    dalam Peraturan Pemerintah.



                                  Pasal 88C

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

(3) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   dan ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
   kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
   ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.

(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
   ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang
   berwenang di bidang statistik.

(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan
   menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus
   memenuhi syarat tertentu.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum
   sebagaimana         dimaksud   pada   ayat   (4)   dan   syarat   tertentu
   sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
   Pemerintah.
                                   159

                                   Pasal 88D

     (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan
        ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah
        minimum.

     (2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1).

     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum
        diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                   Pasal 88E

     (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan
        ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1
        (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

     (2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

                                  Pasal 88F

     Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula
     penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan
     Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

331. Bahwa pada dasarnya seluruh ketentuan tambahan yang disipkan
     sebagaimana disebutkan di atas bertentangan dengan UUD NRI 1945
     karena telah merekonstruksi sistem pengupahan secara fundamental.
     Oleh karena antara satu Pasal dengan Pasal lainnya saling berkaitan,
     maka khusus Pasal yang disisipkan ini pada prinsipnya para Pemohon
     akan memohon untuk dibatalkan seluruhnya dan meminta agar ketentuan
     mengenai upah sebagaimana diatur dalam UU 12/2003 bisa diberlakukan
     kembali. Namun demikian permasalahan-permasalahan dalam setiap
     ketentuan yang bersifat spesifik tetap akan diuraikan dengan argumentasi
     dan dalil hukum sebagaimana di bawah ini;

332. Bahwa ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7) UU 13/2003 yang
     ditetapkan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 berbunyi, “Pekerja/Buruh yang
     melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
     dikenakan denda” mereduksi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
                                    160

     kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
     antara pekerja/buruh dengan pengusaha;

333. Bahwa frasa “Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena
     kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda” pada ayat (7)
     Pasal 88A tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan
     perlakuan yang berbeda antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena
     unsur-unsur dalam frasa tersebut tidak cukup jelas dan substansinya
     berbeda sebagaimana unsur-unsur frasa yang diberlakukan kepada
     pengusaha pada ayat (6) yang berbunyi “Pengusaha yang karena
     kesengajaan     atau    kelalaiannya    mengakibatkan     keterlambatan
     pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu
     dari Upah Pekerja/Buruh”;

334. Bahwa frasa yang diberlakukan kepada pengusaha sebagaimana Pasal
     88A ayat (6) sudah lebih tepat dalam konteks pengaturan kewajiban
     pembayaran upah karena Pasal 88A substansinya lebih kepada
     pengaturan kewajiban pengusaha untuk membayar upah pada satu sisi
     dan hak pekerja/buruh untuk memperoleh/menerima upah pada sisi yang
     lain. Selain itu frasa yang diberlakukan kepada pengusaha lebih
     lengkap/jelas rumusannya karena sanksi denda yang berlaku bagi
     pengusaha adalah apabila pengusaha sengaja atau lalai sehingga
     mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, bahkan besaran sanksi
     denda yang diberlakukan juga jelas yaitu sesuai dengan persentase
     tertentu dari upah pekerja/buruh;

335. Bahwa frasa yang diberlakukan kepada pekerja/buruh sebagaimana
     Pasal 88A ayat (7) justru merumuskan ancaman sanksi denda kepada
     pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau
     kelalaiannya, sedangkan bentuk pelanggaran yang dimaksud tidak
     dirumuskan, dan akibat hukum dari pelanggaran terhadap dapat
     diberlakukannya   sanksi    denda    kepada   pekerja/buruh   juga   tidak
     dirumuskan sebagaimana rumusan frasa yang diberlakukan kepada
     pengusaha;
                                     161

336. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan baru dalam Pasal 88A UU
     13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
     bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak
     setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
     kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

337. Bahwa sebelum adanya ketentuan baru Pasal 88B UU 13/2003 yang
     ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, penetapan upah
     berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil tidak diatur di dalam UU
     13/2003;

338. Bahwa Pasal 88B a quo tidak mengatur cukup rinci mengenai satuan
     waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah, namun justru
     mendelegasikan pengaturannya kepada Peraturan Pemerintah;

339. Bahwa penetapan upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana diatur
     dalam Pasal 88B ayat (1) tersebut menimbulkan multi interpretatif, antara
     lain pertama, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan per jam, kedua,
     satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan harian, ketiga, satuan waktu
     dihitung berdasarkan hitungan mingguan, keempat, satuan waktu dihitung
     berdasarkan hitungan bulanan. Dan apabila untuk jenis pekerjaan yang
     berjangka waktu lama/bersifat terus-menerus ditetapkan berdasarkan
     satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau mingguan maka
     berakibat   pada   pengaturan     jam   kerja   yang   eksploitatif   dan
     mengesampingkan/kontradiktif dengan konsep upah minimum yang
     dibayarkan setiap bulan;

340. Bahwa penetapan upah sebagaimana diatur dalam Pasal 88B ayat (1) a
     quo mengabaikan waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU
     13/2003, dengan demikian juga akan berdampak kepada kerja produktif
     yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan upah selama sebulan
     penuh, yang secara tidak langsung akan berdampak pula pada hilangnya
     hak atas jaminan sosial;

341. Bahwa penetapan upah berdasarkan satuan waktu dapat menjadi dasar
     diberlakukannya upah dengan hitungan per jam, harian, atau mingguan
     untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus menerus.
                                   162

     Sehingga konsep penetapan upah minimum berpotensi dipecah lagi,
     menjadi penetapan upah berdasarkan hitungan per jam, per hari, atau per
     minggu. Jika kebijakan ini diberlakukan di dalam peraturan perusahaan,
     maka dengan sendirinya upah minimum akan hilang. Sebab ketika
     pekerja/buruh dibayar per jam, per hari, atau per minggu sementara dalam
     satu bulan upahnya lebih rendah dari upah minimum maka hal tersebut
     bisa jadi bukan lagi sebuah pelanggaran karena ada landasan
     legalitasnya, padahal 88A ayat (4) UU a quo mengatur pengupahan tidak
     boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam
     peraturan perundang-undangan, serta Pasal 88E ayat (2) UU a quo
     mengatur larangan kepada pengusaha untuk membayar upah lebih
     rendah dari upah minimum;

342. Bahwa dengan demikian Pasal 88B ayat (1) huruf a UU 13/2003 yang
     ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menjadi tidak harmonis
     dan tidak sinkron dengan konsep dan ketentuan upah minimum yang
     diatur di dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a UU 13/2003, pengaturan
     pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan
     yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana
     diatur dalam Pasal 88A ayat (4), serta larangan membayar upah lebih
     rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 88E ayat (2),
     sehingga Pasal 88B UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka
     28 UU 6/2023 merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
     dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena telah jelas-jelas
     menimbulkan ketidakpastian hukum sehubungan dengan ketentuan
     pengupahan;

343. Bahwa Pasal 88B ayat (1) huruf a UU 13/2003 yang ditetapkan dengan
     Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 dapat berakibat pada penetapan upah
     berdasarkan satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau
     mingguan untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus
     menerus yang seharusnya diberlakukan upah dengan hitungan bulanan
     dan berlaku ketentuan upah minimum jelas-jelas dapat merugikan hak
     konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) dan
     Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena mereduksi hak para Pemohon untuk
                                   163

     mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat
     imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan
     jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus menerus;

344. Bahwa penetapan upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana diatur
     dalam Pasal 88B ayat (1) huruf a UU 13/2003 yang ditetapkan dengan
     Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tersebut juga dapat menimbulkan makna
     ganda, yaitu pertama, satuan hasil yang dihitung berdasarkan selesainya
     pekerjaan (hasil akhir), atau kedua, satuan hasil yang dihitung
     berdasarkan perkembangan/kemajuan (progress);

345. Bahwa apabila Pasal 88B ayat (1) huruf a UU 13/2003 yang ditetapkan
     dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 dimaknai harus berdasarkan hasil
     akhir pekerjaan, maka jelas-jelas merugikan hak konstitusional Pemohon
     untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
     hubungan kerja, apabila hubungan kerja berakhir sebelum jangka waktu
     perjanjian kerja berakhir karena kehendak salah satu pihak (baik
     pengusaha atau pekerja/buruh) sementara pekerjaan belum ada hasil
     akhirnya namun secara faktual sudah ada perkembangan/kemajuan
     (progress) hasil pekerjaan;

346. Bahwa timbulnya pemaknaan ganda Pasal 88B ayat (1) huruf a UU
     13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 belum
     tuntas diatur di dalam UU 6/2023, sehingga jelas-jelas merugikan hak
     konstitusional   para   Pemohon     untuk   mendapatkan   mendapatkan
     pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
     perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D
     ayat (1) UUD 1945;

347. Bahwa apabila pemaknaan ganda atas Pasal 88B ayat (1) huruf a UU
     13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tidak
     ditegaskan sehingga menimbulkan pemaknaan dan akibat hukum
     sebagaimana diuraikan di atas, maka Pasal 88B ayat (1) huruf a UU
     13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 jelas-jelas
     merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan
                                   164

     penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
     perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

348. Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan
     satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di
     dalam UU 6/2023, maka tidak ada jaminan bahwa pengaturan lebih lanjut
     melalui Peraturan Pemerintah dapat mengakomodasi pengakuan,
     jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
     yang sama di hadapan hukum, serta mendapatkan penghidupan yang
     layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
     layak dalam hubungan kerja, karena pembentukan Peraturan Pemerintah
     sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 hanya menjadi
     otoritas tunggal Presiden, sehingga Presiden menjadi otoritas tunggal
     yang dapat merumuskan pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan hasil
     sebagai dasar penetapan upah;

349. Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan
     satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di
     dalam UU 6/2023 mengindikasikan bahwa undang-undang tidak mampu
     menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara (pekerja/buruh)
     sebagaimana dijamin 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D
     ayat (2) UUD 1945;

350. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88B UU 13/2003 yang ditetapkan
     dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
     (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional

Bagian 24 dari 104

     setiap warga negara dan setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan dan
     penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
     perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

351. Bahwa dengan rumusan yang tidak harmonis dan tidak sinkron dengan
     ketentuan lainnya, maka selain bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
     dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, menurut para Pemohon Pasal 88B UU
     13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 juga
     bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak
                                     165

     setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
     kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

352. Bahwa norma baru Pasal 88C UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal
     81 angka 28 UU 6/2023 telah menghilangkan ketentuan upah
     minimum     berdasarkan      sektor      pada   wilayah    Provinsi   dan
     Kabupaten/Kota (UMSP dan UMSK). Selain itu, ketentuan a quo juga
     tidak tegas mengatur esksitensi Upah Minimum Kabupaten/Kota
     (UMK). Di dalam UU 6/2023 UMK menjadi bersifat fakultatif dengan
     syarat tertentu artinya bisa saja UMK tetap tidak ada. Syarat tertentu
     yang dimaksud juga tidak jelas indikator dan parameternya karena
     memng tidak diatur dalam Pasal a quo. Padahal faktanya selama ini
     Upah Minimum Sektoral dan UMK selalu lebih tinggi dari Upah
     Minimum Provinsi, dan memang secara aturan diwajibkan/dipatok
     demikian,   sehingga       dengan     adanya    perubahan    sebagimana
     ketentuan yang diuji materiil a quo jelas telah mengurangi hak
     pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
     dalam hubungan kerja;

353. Bahwa dengan tidak diaturnya upah minimum berdasarkan sektor pada
     wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
     kabupaten/kota,    serta     diaturnya    penetapan       upah   minimum
     kabupaten/kota berdasarkan secara fakultatif berdasarkan kondisi
     ekonomi dan ketenagakerjaan berakibat pada berkurangnya/minim
     bahkan tidak adanya peran aktif negara untuk melindungi dan memenuhi
     hak-hak pekerja/buruh yang dalam hubungan kerja selalu berkedudukan
     lemah/tidak setara di hadapan pengusaha;

354. Bahwa telah menjadi pemahaman umum, filosofi dan spirit kehadiran
     hukum ketenagakerjaan itu pada esensinya adalah untuk meniadakan
     ketimpangan hubungan antara pekerja/buruh yang memiliki posisi yang
     lebih lemah (inferior) dibandingkan perusahaan yang memiliki posisi yang
     lebih kuat (superior), yang hal itu sebagaimana dikemukakan oleh ahli
     hukum perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund, bahwa timbulnya
     hukum ketenagakerjaan dikarenakan adanya ketidaksetaraan posisi tawar
                                      166

     yang terdapat dalam hubungan ketenagakerjaan (antara buruh dengan
     pengusaha). Karena itu, tujuan utama hukum ketenagakerjaan adalah
     agar meniadakan ketimpangan hubungan diantara keduanya;

355. Bahwa berkaitan dengan peran aktif negara dalam rangka pelindungan
     dan pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sudah berkali-kali ditegaskan oleh
     Mahkamah pada setiap putusannya, diantara putusan tersebut adalah
     sebagai berikut:

     Putusan No. 13/PUU-XV/2017 Paragraf [3.13.1] hlm. 48

     “Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
     1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
     hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
     pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal
     sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit
     mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
     negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
     tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru
     membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
     yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.”

     Putusan No. 100/PUU-X/2012 Paragraf [3.10.3] hlm. 61

     “Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
     hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
     kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,
     bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis
     antara kepentingan privat dan kepentingan publik yang mengharuskan
     adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara.”

356. Bahwa pengabaian negara cq. Pemerintah terhadap pelindungan hak-hak
     pekerja/buruh dalam hubungan kerja nampak nyata dengan melepaskan
     pengaturan penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi
     (pasar) dan ketenagakerjaan, yang dalam konteks ini bertentangan
     dengan UUD 1945 beserta putusan-putusan Mahkamah;
                                   167

357. Bahwa Pasal 88C UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka
     28 UU 6/2023 telah menghilangkan ketentuan yang mengharuskan
     Gubernur memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi
     dan/atau Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum provinsi,
     kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah
     provinsi atau kabupaten/kota, padahal Bupati/Walikota maupun Dewan
     Pengupahan yang didalamnya terdiri atas organisasi pengusaha, serikat
     pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi selama ini memiliki peran
     yang amat penting dan strategis dalam penetapan kebijakan pengupahan;

358. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88C ayat (1) UU 13/2003 yang
     ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan
     Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena telah
     merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan
     penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
     perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

359. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88C ayat (2) UU 13/2003 yang
     ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan
     Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena sudah tidak
     lagi mengatur penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan
     upah minimum berdasarkan       sektor pada    wilayah    provinsi atau
     kabupaten/kota yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup
     layak, sehingga merugikan hak konstitusional PEMOHON untuk
     mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat
     imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

360. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88C ayat (3) UU 13/2003 yang
     ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan
     Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 karena tidak lagi
     mengatur penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan upah
     minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota
     yang memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi
     dan/atau Bupati/Walikota, sehingga merugikan hak konstitusional para
     Pemohon    untuk   mendapatkan      penghidupan   yang    layak   bagi
                                    168

      kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
      dalam hubungan kerja;

361. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88C ayat (4), ayat (6) dan ayat (7)
      UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
      bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
      karena rumusan pasalnya sudah tidak lagi sesuai dengan dalil-dalil
      Pemohon di atas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum apabila
      tetap dipertahankan;

362. Bahwa selanjutnya Pasal 88D UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal
      81 angka 28 UU 6/2023 mengatur formula perhitungan upah minimum
      untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) yang
      penghitungannya tidak lagi berdasarkan/diarahkan pada pencapaian
      Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga pengaturan demikian jelas-jelas
      merugikan   hak   konstitusional    pekerja/buruh   untuk    mendapatkan
      penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
      perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

363. Bahwa Konvensi No. 131 International Labour Organization (ILO)
      Penetapan Upah Minimum, 1970 meski belum diratifikasi oleh Indonesia
      sejatinya mesti menjadi sumber hukum materiil yang perlu dirujuk dan
      dipertimbangkan dalam penyusunan peraturan nasional agar dapat
      terwujud tatanan masyarakat internasional dalam bidang perburuhan yang
      lebih menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

364. Bahwa Pasal 3 Konvensi No. 131 International Labour Organization (ILO)
      mengenai Penetapan Upah Minimum, 1970, menentukan unsur-unsur
      yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tingkat upah minimum,
      sejauh memungkinkan dan sesuai dengan praktik dan kondisi nasional,
      dan harus mencakup hal-hal berikut:

      a. Kebutuhan pekerja dan keluarga mereka, mempertimbangkan tingkat
         upah umum di negara bersangkutan, biaya hidup, jaminan sosial, dan
         standar hidup relatif kelompok-kelompok sosial lainnya;
                                         169

       b. Faktor-faktor       ekonomi,         termasuk      kebutuhan-kebutuhan
           pembangunan ekonomi, tingkat produktivitas dan perlunya mencapai
           serta mempertahankan tingkat lapangan kerja yang tinggi.

365. Bahwa Pasal 88D UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka
       28 UU 6/2023 justru sama sekali tidak memuat sebagian atau seluruh
       variabel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Konvensi No. 131
       International Labour Organization (ILO) mengenai Penetapan Upah
       Minimum, 1970 sehingga mereduksi perwujudan pencapaian Kebutuhan
       Hidup Layak (KHL) melalui pengaturan upah minimum;

366.   Bahwa unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam penentuan tingkat
       upah minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Konvensi No. 131
       International Labour Organization (ILO) mengenai Penetapan Upah
       Minimum, 1970 sejatinya dapat menjadi pertimbangan Mahkamah untuk
       menerjemahkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
       1945 yang baru sebatas mengatur ketentuan umum mengenai hak setiap
       warga negara/setiap orang untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan,
       penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
       perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

367.   Bahwa Pasal 88D UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka
       28 UU 6/2023 yang mengatur upah minimum dihitung menggunakan
       formula penghitungan upah minimum mengindikasikan bahwa undang-
       undang tidak mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga
       negara (pekerja/buruh). Terlebih lagi, formula tersebut terdiri dari variabel
       pertumbuhan ekonomi, inlasi, dan indeks tertentu. Tambahan “indeks
       tertentu” dalam penalaran yang wajar dapat diakatakan hanya akal-akalan
       saja, karena tidak memiliki parameter yang jelas. Faktanya setelah
       ketentuan a quo berlaku, “indkes tertentu” ini terbukti menuai poleik yang
       masif di kalangan masyarakat. Dengan demikian formula ini jelas tidak
       berkepastian hukum dan berpotensi melahirkan upah murah, yang
       seharusnya penetapan formula tersebut didasarkan pada pertumbuhan
       ekonomi daerah dan inlasi.
                                        170

368.   Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88D UU 13/2003 yang ditetapkan
       dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
       (2)   dan   Pasal   28D   ayat   (2)   UUD   1945,   karena    juga   telah
       mengabaikan/menghilangkan variabel pencapaian Kebutuhan Hidup
       Layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum pada wilayah provinsi,
       upah minimum pada wilayah kabupaten/kota, dan upah minimum
       berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan
       sektor pada wilayah kabupaten/kota;

369.   Bahwa Pasal 88E UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka
       28 UU 6/2023 justru menimbulkan multitafsir, karena ketentuan tersebut
       setidaknya dapat memicu 2 (dua) pemaknaan, pertama, upah minimum
       diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1
       (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa
       kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka dapat diberlakukan upah di atas
       upah minimum; atau kedua, upah minimum diberlakukan hanya bagi
       pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada
       perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1
       (satu) tahun maka dapat diberlakukan upah dibawah upah minimum;

370.   Bahwa pada prinsipnya, pekerja/buruh berhak memperoleh upah tidak
       lebih rendah dari upah minimum oleh karena itu berdasarkan Pasal 88E
       UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
       pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan
       walaupun upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha
       dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh juga tidak boleh lebih
       rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan
       perundang-undangan (dalam hal ini adalah upah minimum);

371.   Bahwa dengan adanya Pasal 88E UU 13/2003 yang ditetapkan dengan
       Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang esensinya multitafsir mengaburkan
       prinsip pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum,
       sehingga    menimbulkan     ketidakpastian   hukum     berkaitan   dengan
       pemberlakuan pengupahan di Indonesia;
                                       171

372.   Bahwa menurut para Pemohon Pasal 88E UU 13/2003 yang ditetapkan
       dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 28D
       ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
       pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
       perlakuan yang sama di hadapan hukum;

373.   Bahwa selanjutnya Pasal 88F UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal
       81 angka 28 UU 6/2023 juga mempertegas lemahnya perlindungan
       terhadap hak-hak buruh/pekerja yang seharusnya dilindungi oleh
       pemerintah/negara khususnya kaitan dengan pengupahan. Selain formula
       yang ditetapkan oleh Pasal 88D yang tidak berkepastian hukum, frasa
       “Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum
       yang berbeda…” sama halnya dengan memberikan karpet merah
       terhadap potensi lahirnya upah murah pada ekosistem pengupahan di
       Indonesia. Ketentuan a quo dalam penalaran yang wajar dapat
       dikatakan   sebagai     “escape    clause”   bagi   Pemerintah    untuk
       menetapkan upah sesuka hati. Dengan kata lain, ketentuan a quo
       bisa menegasikan aturan tentang pengupahan yang telah diatur
       dalam Pasal sebelumnya;

374.   Bahwa dengan kompleksitas permasalahan konstitusionalitas materi
       muatan di dalam konstruksi ketentuan baru Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal
       88C, Pasal 88D, Pasal 88E dan Pasal 88F sebagaimana dalil-dalil para
       Pemohon di atas, maka para Pemohon memohon kepada Mahkamah
       untuk menyatakan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal
       88E, dan Pasal 88F UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka
       28 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
       dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

375.   Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
       menyatakan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan
       88F UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
       bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan/atau

Bagian 25 dari 104

       Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
       mengikat,   dapat   terjadi   kekosongan   hukum    (wetvacuum)   dalam
       pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk mengatasi kekosongan
                                      172

       hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada
       Mahkamah untuk menyatakan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 95 ayat
       (2), Pasal 95 ayat (3), dan Pasal 97 UU 13/2003 berlaku kembali
       sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

376.   Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
       Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
       baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
       Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
       Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
       Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan
       hukum sebagai berikut:

       “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
       bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
       kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
       disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
       tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
       Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
       Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
       kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
       kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus
ketentuan Pasal 89 UU 13/2003

377.   Bahwa Pasal 89 UU 13/2003 yang dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka
       29 UU 6/2023 berbunyi sebagai berikut:

                                      Pasal 89

       (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf
          a terdiri atas:
            a. Upah         minimum   berdasarkan   wilayah   provinsi   atau
               kabupaten/kota;
                                   173

          b. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
              kabupaten /kota.
      (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan
         kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
      (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
         oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan
         Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
      (4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup
         layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
         Keputusan Menteri.

378. Bahwa penghapusan Pasal ini jelas bertentangan UUD NRI 1945
    sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Para Pemohon memohon agar
    argumentasi dan dalil yang disampaikan di atas juga secara mutatis
    mutandis berlaku untuk bagian ini, terlebih Pasal-Pasal sisipan baru
    diantara Pasal 88 hingga Pasal 90 dalam UU 6/2023 tidak utuh sebagai
    Pasal yang ideal dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur
    dalam UU 13/2003. Artinya masih jauh lebih baik UU 13/2003, sehingga
    mohon kiranya agar Yang Mulia berkenan menyatakan Pasal-Pasal lama
    dalam UU 13/2003 tentang pengupahan dapat berlaku kembali;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus
ketentuan Pasal 90 UU 13/2003

379. Pasal 90 UU 13/2003 yang dihapus melalui ketentuan Pasal 81 angka 30
    UU 6/2023 sebelumnya berbunyi:

                                   Pasal 90

    (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
    (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
    (3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
       dengan Keputusan Menteri.

380. Bahwa MK telah melakukan pengujian terhadap penjelasan Pasal 90 ayat
      (2) melalui Putusan Nomor 72/PUU-XI/2015 yang menyatakan bahwa
                                     174

       sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah
       minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan
       dengan UUD NRI 1945.

381.   Bahwa dengan dihapusnya Pasal 90 UU 13/2003 juga menghilangkan
       peran pemerintah dalam berperan memonitor praktik penjalanan usaha di
       Indonesia, yakni dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah
       minimum.

382. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 90 UU 13/2003 juga menghilangkan
       ketentuan kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah minimum
       yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan, padahal ketentuan
       tersebut telah mendapatkan konstitusionalitasnya oleh MK melalui
       Putusan Nomor 72/PUU-XI/2015.

383.   Bahwa muatan Pasal 90 yang dihapus ini juga terdapat ketentuan
       pendelegian tata cara penangguhan ketidakmampuan pengusaha
       membayar upah ke dalam Keputusan Menteri. Bahwa delegasi
       pengaturan merupakan hal yang penting untuk tetap diperhatikan dalam
       setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama level
       undang-undang.

384.   Bahwa Pasal yang dihapus ini berpotensi merugikan hak konstitusional
       para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
       (2) UUD 1945, terlebih Pasal-Pasal sisipan baru diantara Pasal 88 hingga
       Pasal 90 90A dalam UU 6/2023 tidak utuh sebagai Pasal yang ideal dalam
       mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 UU
       13/2003 ini;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-
pasal baru di antara Pasal 90 dan 91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal
90B

385.    Bahwa Pasal 90A UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka
        31 UU 6/2023 yang berbunyi “Upah di atas Upah minimum ditetapkan
        berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di
        perusahaan” mereduksi kedudukan dan peran para Pemohon yakni
                                    175

       serikat pekerja/serikat buruh dalam keikutsertaan menetapkan upah di
       atas upah minimum;

386.   Bahwa kedudukan serikat pekerja/serikat buruh memiliki landasan
       konstitusional berdasarkan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E
       ayat (3) UUD 1945, serta memiliki landasan legalitas berdasarkan
       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
       Buruh;

387.   Bahwa serikat pekerja/serikat buruh menurut Pasal 1 angka 1 Undang-
       Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
       ditentukan sebagai “organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
       pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
       bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab
       guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
       pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
       keluarganya”;

388.   Bahwa Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO)
       mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding
       Bersama, 1949 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang
       Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi
       Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak
       Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama juga telah menentukan
       kaidah hukum internasional yang menjamin kedudukan/eksistensi serikat
       pekerja/buruh untuk terlibat dalam perundingan penentuan kebijakan-
       kebijakan ketenagakerjaan;

389.   Bahwa Pasal 4 Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO)
       mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding
       Bersama, 1949 menentukan “Tindakan yang sesuai dengan keadaan
       nasional harus diambil dimana perlu untuk mendorong dan memajukan
       sepenuhnya perkembangan dan penggunaan mekanisme perundingan
       sukarela antara organisasi pengusaha dan organisasi buruh dengan
       maksud mengatur syarat-syarat dan keadaan- keadaan kerja dengan
       perjanjian perburuhan”;
                                     176

390.   Bahwa dengan berlakunya Pasal 90A UU 13/2003 yang ditetapkan
       dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menentukan penetapan upah
       di atas upah minimum hanya berdasarkan kesepakatan antara
       pengusaha    dan    pekerja/buruh   di   perusahan    jelas-jelas   telah
       menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memperjuangkan,
       membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta
       meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dalam
       penetapan upah di atas upah minimum;

391.   Bahwa dengan demikian Pasal 90A UU 13/2003 yang ditetapkan dalam
       Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 jelas-jelas mereduksi dan merugikan hak
       konstitusional serikat pekerja/serikat buruh untuk membela serta
       melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
       kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya sebagaimana dijamin
       Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,
       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
       Buruh memperjuangkan, dan Konvensi No. 98 International Labour
       Organization (ILO) mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan
       Untuk Berunding Bersama 1949 sebagaimana telah diratifikasi dengan
       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi
       Organisasi Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar
       Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama;

392.   Bahwa selain persoalan konstitusionalitas di atas, rumusan Pasal 90A
       UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 secara
       substantif juga tidak harmonis dan tidak sinkron dengan rumusan Pasal
       88A, karena di dalam Pasal 88A ayat (4) ditentukan ada pelibatan serikat
       pekerja/serikat buruh dalam penetapan pengaturan pengupahan, yakni
       Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
       Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak
       boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam
       peraturan perundang-undangan, sedangkan Pasal 90A UU 13/2003
       yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 justru
       menghilangkan kedudukan/keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh
       dalam penetapan upah di atas upah minimum;
                                      177

393.   Bahwa pengaturan yang berbeda dalam konteks substansi yang sama
       yakni dalam penetapan dan pengaturan pengupahan (upah dan upah
       minimum) ini tentu juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan
       perlakuan   yang     berbeda    dihadapan    hukum       terhadap   serikat
       pekerja/serikat buruh;

394.   Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan baru Pasal 90A UU 13/2003
       yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 bertentangan
       dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E
       ayat (3) UUD 1945;

395.   Bahwa kemudian, dengan berlakunya Pasal 90B ayat (1) UU 13/2003
       yang ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 berakibat kepada
       tidak ada lagi “Jaring Pengaman” yang sejatinya merupakan esensi dan
       tujuan dari upah minimum, karena Pasal 90B ayat (1) UU 13/2003 yang
       ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 telah mengecualikan
       pemberlakuan upah minimum bagi Usaha Mikro dan Kecil, sehingga
       pekerja/buruh yang bekerja pada Usaha Mikro dan Kecil berpotensi tidak
       mendapatkan hak atas imbalan yang layak dalam hubungan kerja;

396.   Bahwa penetapan upah pada Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur
       dalam Pasal 90B ayat (2) UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81
       angka 31 UU 6/2023 justru bertabrakan, tidak sinkron, atau tidak
       harmonis dengan Pasal 88A ayat (4), karena pada dasarnya sudah
       mengatur    penetapan    pengaturan     pengupahan       yang    melibatkan
       pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh,
       sebagaimana berbunyi Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
       kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat
       Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan
       pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

397.   Bahwa    selain    persoalan   konstitusionalitas   di   atas,   penetapan
       kesepakatan upah pada Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur
       dalam Pasal 90B ayat (3) UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81
       angka 31 UU 6/2023 juga merugikan hak konstitusional pekerja/buruh
       untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
                                     178

       mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
       kerja, karena kesepakatan upah ditetapkan hanya berdasarkan
       persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat, dan tidak
       diarahkan pada pencapaian penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

398.   Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 90B ayat (4) UU 13/2003 yang
       ditetapkan dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak sesuai dengan
       dalil-dalil para Pemohon, sehingga menjadi tidak relevan lagi untuk
       dipertahankan keberlakuannya;

399.   Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon
       Pasal 90A dan Pasal 90B UU 13/2003 yang ditetapkan dalam Pasal 81
       angka 31 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28,
       Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD
       1945;

400.   Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
       menyatakan Pasal 90A dan Pasal 90B UU 13/2003 yang ditetapkan
       dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
       (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat
       (3) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat
       terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan
       yang berkaitan dengan ketentuan ini, maka untuk mengatasi kekosongan
       hukum (wetvacuum) tersebut, dengan mengingat bahwa materi muatan
       ini berkaitan dengan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 97 UU
       6/2023, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
       Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 97 UU 13/2003 berlaku kembali
       sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

401.   Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
       Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
       baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
       Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-
       Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
       Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
       Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
                                    179

        Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan
        pertimbangan hukum sebagai berikut:

   “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
   kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
   disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
   tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
   Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
   Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
   kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang kemudian
   menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Bagian 26 dari 104

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang
menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003

402.   Bahwa Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81 angka 32 UU
       6/2023 berbunyi,

                                     Pasal 91

       (1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
          pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak
          boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       (2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih
          rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
          kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib
          membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.

423.   Bahwa penghapusan Pasal a quo jelas bertentangan dengan Pasal 27
       ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945, terlebih Pasal 88A-88F
       dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tidak utuh sebagai Pasal yang ideal
       dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91
       UU 13/2003 ini;
                                        180

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 92 UU 13/2003

403.   Bahwa Pasal ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah
       ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut:

       (1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan
           dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

       (2) Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha
           dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa
           kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

       (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam
           Peraturan Pemerintah.

404.   Bahwa Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU
       13/2003 telah menghapus frasa “dengan memperhatikan golongan,
       jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang terdapat dalam
       Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003, sehingga penyusunan struktur dan skala
       upah di perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan, masa
       kerja,   pendidikan,   dan    kompetensi    akan   tetapi   diubah   dengan
       memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas;

405.   Bahwa Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 92 ayat (2) berbunyi,
       “Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam
       menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu)
       tahun atau lebih” hanya menunjukkan struktur dalam skala upah hanya
       memperhatikan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, untuk golongan,
       jabatan, pendidikan, dan kompetensi sebagaimana yang diatur dalam
       Pasal 92 UU 13/2003 tidak lagi diperhatikan;

406.   Bahwa dengan dihapusnya frasa “dengan memperhatikan golongan,
       jabatan,   masa    kerja,    pendidikan,   dan   kompetensi”   dan    hanya
       pencantuman masa kerja pada ayat (2) Pasal a quo, maka Pemerintah
       memberikan keleluasaan/otoritas sepenuhnya kepada pengusaha untuk
       menyusun struktur dan skala upah sesuka pengusaha dengan alasan
                                     181

       kemampuan perusahaan dan produktivitas, dan tanpa memperhatikan
       golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh.

407.   Bahwa dengan tidak dijadikannya golongan, jabatan, pendidikan, dan
       kompetensi sebagai pertimbangan dalam penyusunan struktur dan skala
       upah, maka berimplikasi pada ketiadaan makna seorang pekerja/buruh
       dilekati golongan dan jabatan, ketiadaan makna atas status/capaian
       pendidikan pekerja/buruh dan penghormatan/penghargaan terhadap
       status/capaian pendidikan, serta ketiadaan pula makna kecakapan
       kompetensi seorang pekerja/buruh terhadap bidang pekerjaannya;

408.   Bahwa dengan tidak dijadikannya golongan, jabatan, pendidikan, dan
       kompetensi pekerja/buruh sebagai pertimbangan dalam penyusunan
       struktur dan skala upah tentu mereduksi posisi tawar pekerja/buruh di
       hadapan pengusaha, sehingga ketentuan ini semakin melemahkan/tidak
       menyetarakan posisi tawar pekerja/buruh terhadap pengusaha di dalam
       hubungan kerja;

409.   Bahwa Pasal ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah
       ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 telah menghapus frasa “dengan
       memperhatikan golongan,     jabatan, masa      kerja, pendidikan, dan
       kompetensi” dan hanya pencantuman masa kerja pada ayat (2) Pasal a
       quo, sebagai komponen yang wajib diperhatikan pengusaha dalam
       menyusun struktur dan skala upah bertentangan dengan jaminan
       konstitusional bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang
       layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
       layak dalam hubungan kerja, karena tidak diakuinya golongan, jabatan,
       pendidikan,   dan   kompetensi      pekerja/buruh   sebagai    komponen
       penyusunan yang wajib diperhatikan pengusaha dalam menyusun struktur
       dan skala upah;

410.   Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon Pasal
       ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
       92 UU 13/2003 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2)
       dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
                                      182

411.   Bahwa oleh karena itu para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
       ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
       92 ayat (1) UU 13/2003 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
       secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun
       struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa
       kerja, pendidikan, dan kompetensi”.

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 94 UU 13/2003

412.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah
       ketentuan Pasal 94 UU 13/2003, berbunyi “Dalam hal komponen Upah
       terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling
       sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan
       tunjangan tetap”;

413.   Bahwa penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah
       ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 berbunyi, Yang dimaksud dengan
       “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang
       dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran
       Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”;

414.   Bahwa penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah
       ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 justru mereduksi esensi tunjangan tetap
       yang seharusnya diterima pekerja/buruh karena kehadiran dan prestasi
       kerjanya;

415.   Bahwa kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan dan
       mengabdi kepada pemberi kerja sejatinya merupakan pengorbanan
       waktu, tenaga, pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara cq.
       Pemerintah     termasuk     pemberi     kerja   (pengusaha)    dengan
       memperhitungkannya kedalam komponen tunjangan tetap dalam rangka
       untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan
       dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan
       kerja;

416.   Bahwa prestasi kerja pekerja/buruh selama melaksanakan pekerjaan
       tentu berkontribusi terhadap kesuksesan pemberi kerja (pengusaha) yang
                                         183

       pada ujungnya juga berdampak pada pertumbuhan perekonomian
       nasional, dan hal ini merupakan capaian yang harus dihargai/dihormati
       oleh negara cq. Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha),
       sehingga seharusnya prestasi kerja pekerja/buruh menjadi komponen
       yang diperhitungkan untuk menentukan besaran tunjangan tetap dalam
       rangka untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
       imbalan dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam
       hubungan kerja;

417.   Bahwa dengan berlakunya Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah
       ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 beserta penjelasannya telah merugikan
       hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh penghidupan yang
       layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
       melalui      tunjangan   tetap   yang   dalam   pembayarannya    dikaitkan
       (memperhitungkan)        dengan     kehadiran   dan   prestasi   kerjanya
       sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

418.   Bahwa Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94
       UU 13/2003, sepanjang frasa “Dalam hal komponen Upah terdiri atas
       Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75%
       (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap”
       bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
       secara bersyarat (conditionally unconstitutional) apabila penjelasan
       pasalnya tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah
       pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan
       dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja
       tertentu”.

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 95 UU 13/2003

419.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 mengubah ketentuan
       Pasal 95 UU 13/2003, sehingga berbunyi:

       (1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan
           ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya
                                    184

          yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang
          didahulukan pembayarannya.

       (2) Upah   Pekerja/Buruh   sebagaimana    dimaksud   pada   ayat   (1)
          didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua
          kreditur.

       (3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur
          pemegang hak jaminan kebendaan.

420.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 mengubah ketentuan
       Pasal 95 ayat (4) UU 13/2003 sehingga materi muatannya menjadi
       sebagaimana disebut di atas justru merancukan makna frasa “… Upah
       dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan
       utang yang didahulukan pembayarannya”;

421.   Bahwa berlakunya Pasal 95 ayat (3) yang berbunyi “Hak lainnya dari
       Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan
       pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak
       jaminan kebendaan” telah mengecualikan pendahuluan pembayaran
       upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh pada saat
       perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan
       peraturan perundang-undangan;

422.   Bahwa Pasal 95 ayat (3) menjadi tidak sinkron atau tidak konsisten
       dengan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81
       angka 36 UU 6/2023;

423.   Bahwa Pasal 95 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 berbunyi
       “Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan
       pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur”, dan
       disertai penjelasan “Yang dimaksud “didahulukan pembayarannya” yaitu
       pembayaran Upah Pekerja/Buruh didahulukan dari semua jenis kreditur
       termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan
       kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang
       dibentuk pemerintah”;
                                        185

424.   Bahwa sesuai penjelasan Pasal 95 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 36 UU
       6/2023, pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan daripada
       kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, sedangkan Pasal 95 ayat (3)
       dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 justru mengecualikan ketentuan
       tersebut, sehingga mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak
       yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak lainnya yang
       belum diterima akibat perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi
       berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

425.   Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 menyatakan
       Pasal 95 ayat (4) UU 13/2003 (sebelum diubah dengan Pasal 95 ayat (4)
       dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023) bertentangan dengan UUD 1945
       sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran Upah Pekerja/Buruh yang
       terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan
       kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum
       yang    dibentuk     Pemerintah,     sedangkan   pembayaran     hak-hak
       Pekerja/Buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan
       hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah,
       kecuali tagihan dari kreditur separatis”;

426.   Bahwa baik di dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 mengubah ketentuan
       Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 maupun di dalam Putusan Mahkamah
       Nomor 67/PUU-XI/2013 tidak ada ketentuan yang mengecualikan para
       kreditur pemegang hak jaminan kebendaan sebagai pihak yang pada
       dasarnya tidak harus diprioritaskan dalam pembayaran tagihan akibat
       perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan
       peraturan perundang-undangan;

427.   Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 mengubah ketentuan Pasal 95 ayat
       (3) UU 13/2003, kemudian berbunyi “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas
       semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”
       menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada satu sisi menurut Pasal
       81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU
       13/2003 pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan prioritas pembayaran
       upah atau hak lainnya yang belum diterima pada saat perusahaan pailit
                                         186

       atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
       sedangkan pada sisi yang lain berdasarkan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023
       yang mengubah ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 para kreditur
       pemegang hak jaminan kebendaan ditentukan sebagai pihak yang
       dikecualikan     dari   pihak     yang   seharusnya        mendapat   giliran
       pembayaran/tagihan setelah pekerja/buruh, dengan demikian berakibat
       pada hilangnya hak buruh untuk memperoleh prioritas pembayaran
       upah/hak lainnya ketika perusahaan pailit;

428.   Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95
       ayat (3) UU 13/2003, kemudian berbunyi “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh
       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas
       semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”
       telah   jelas   melanggar   hak    konstitusional   para    Pemohon   untuk
       mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
       kerja, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
       serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat
       (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

429.   Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon Pasal
       81 angka 36 UU 6/2023 yang esensinya mengubah ketentuan Pasal 95
       ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
       ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

430.   Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
       menyatakan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang esensinya mengubah

Bagian 27 dari 104

       ketentuan Pasal 95 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27
       ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak
       mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
       (wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan pembayaran upah atau
       hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh akibat perusahaan
       dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
       perundang-undangan, maka untuk mengatasi kekosongan hukum
       (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
       menyatakan Pasal 95 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum
       diubah oleh UU 6/2023, khususnya Pasal 95 ayat (4) UU 13/2003 yang
                                      187

       juga telah ditafsirkan oleh Mahkamah dengan Putusan No. 67/PUU-
       XI/2013 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;

431.   Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
       Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
       baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
       Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
       Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
       Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan
       hukum sebagai berikut:

       “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
       bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
       kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
       disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
       tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
       Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
       Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
       kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
       kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang
menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003

432.   Bahwa Pasal a quo yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003
       telah menghapus keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai
       ketentuan pengupahan. Pasal 97 UU 13/2003 berbunyi, Ketentuan
       mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan
       hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95
       ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
                                        188

433.   Bahwa delegasi pengaturan merupakan hal yang penting untuk tetap
       diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan,
       terutama level undang-undang.

434.   Bahwa dengan dihapuskannya Pasal 97 UU 13/2013 melalui ketentuan
       Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 maka telah mereduksi hak konstitusional
       para Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
       dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
       hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) pengaturan
       pengupahan, khususnya mengenai penghasilan yang layak, kebijakan
       pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan,
       penetapan upah minimum, dan pengenaan denda.

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 98 UU 13/2003

435.   Bahwa Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003
       sehingga berbunyi sebagai berikut:

        (1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah
            Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan
            pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk
            dewan pengupahan.

        (2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi
            Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pakar, dan akademisi.

        (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi
            keanggotaan,    tata     cara    pengangkatan    dan   pemberhentian
            keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur
            dalam Peraturan Pemerintah.

436.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang mengubah
       ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi Dewan
       Pengupahan untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian
       ditetapkan oleh pemerintah;

437.   Bahwa    dengan     dihapusnya       fungsi   Dewan   Pengupahan    untuk
       merumuskan kebijakan pengupahan maka ketentuan tersebut secara
                                       189

       otomatis telah mereduksi kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan
       sebagai institusi resmi yang semula didesain dapat memberikan saran,
       pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian
       ditetapkan oleh pemerintah;

438.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang mengubah
       ketentuan   Pasal    98   UU    13/2003   telah   menghapus     kedudukan
       kelembagaan     Dewan       Pengupahan       Nasional,     Provinsi,   dan
       Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan sistem pengupahan
       nasional;

439.   Bahwa dengan dihapusnya kedudukan kelembagaan Dewan Pengupahan
       Nasional,   Provinsi,     dan   Kabupaten/Kota      maka     menimbulkan
       ketidakjelasan sehubungan dengan bentuk dan kedudukan kelembagaan
       Dewan Pengupahan ini, apakah berbentuk lembaga yang tersentralisasi
       yang hanya berkedudukan di tingkat nasional saja, atau terdesentralisasi
       yang juga berkedudukan di tingkat provinsi, kabupaten/kota;

440.   Bahwa ketidakjelasan pengaturan mengenai Dewan Pengupahan ini tentu
       merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
       pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
       perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D
       ayat (1) UUD 1945;

441.   Bahwa sehubungan dengan serikat pekerja/serikat buruh merupakan
       salah satu unsur di dalam Dewan Pengupahan, maka para Pemohon yang
       dalam hal ini merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang
       merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia tentu
       memiliki kepentingan hukum dan terdampak langsung akibat keberlakuan
       ketentuan Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam ketentuan
       Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU
       13/2003;

442.   Bahwa kedudukan serikat pekerja/serikat buruh memiliki landasan
       konstitusional berdasarkan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E
       ayat (3) UUD 1945, serta memiliki landasan legalitas berdasarkan
                                        190

       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
       Buruh;

443.   Bahwa serikat pekerja/serikat buruh menurut Pasal 1 angka 1 Undang-
       Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
       ditentukan sebagai “organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
       pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
       bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
       memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
       pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
       keluarganya”;

444.   Bahwa Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO) mengenai
       Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama,
       1949 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 18
       Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Internasional No.
       98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi
       dan Berunding Bersama juga telah menentukan kaidah hukum
       internasional yang menjamin kedudukan/eksistensi serikat pekerja/buruh
       untuk    terlibat   dalam   perundingan   penentuan   kebijakan-kebijakan
       ketenagakerjaan;

445.   Bahwa Pasal 4 Konvensi No. 98 International Labour Organization (ILO)
       mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding
       Bersama, 1949 menentukan “Tindakan yang sesuai dengan keadaan
       nasional harus diambil dimana perlu untuk mendorong dan memajukan
       sepenuhnya perkembangan dan penggunaan mekanisme perundingan
       sukarela antara organisasi pengusaha dan organisasi buruh dengan
       maksud mengatur syarat-syarat dan keadaan- keadaan kerja dengan
       perjanjian perburuhan”;

446.   Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang
       mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 jelas-jelas mereduksi dan
       merugikan hak konstitusional serikat pekerja/serikat buruh untuk membela
       serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
       kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya sebagaimana dijamin Pasal
                                      191

       28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-
       Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
       memperjuangkan, dan Konvensi No. 98 International Labour Organization
       (ILO) mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk
       Berunding Bersama 1949 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-
       Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi
       Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak
       Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama;

447.   Bahwa dengan ketiadaan fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan
       kebijakan   pengupahan    tentu    berakibat   pada   terlanggarnya   hak
       konstitusional Pemohon selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
       yang merupakan gabungan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia
       dalam berperan memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
       kepentingan    pekerja/buruh      serta   meningkatkan      kesejahteraan
       pekerja/buruh dan keluarganya sebagaimana amanat Pasal 28, Pasal 28C
       ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3)
       UUD 1945;

448.   Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut Pemohon Pasal 98
       UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 6/2003 bertentangan
       dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
       (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;

449.   Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
       menyatakan Pasal 98 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU
       6/2003 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat
       (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD
       1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi
       kekosongan hukum (wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan
       Dewan Pengupahan, maka untuk mengatasi kekosongan hukum
       (wetvacuum) tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
       menyatakan Pasal 98 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum
       diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023;
                                     192

450.   Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
       Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
       baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
       Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
       Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
       Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan
       hukum sebagai berikut:

       “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
       bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
       kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
       disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
       tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
       Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
       Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
       kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
       kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]

C.6.   Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 151 UU 13/2003

451.   Bahwa ketentuan Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU
       13/2003 menyebutkan sebagai berikut:

       (1) Pengusaha,   pekerja/buruh,   serikat   pekerja/serikat   buruh,   dan
          Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan
          hubungan kerja.

       (2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud
          dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha
          kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

       (3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan
          hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib
                                          193

          dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan
          pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

       (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
          tidak   mendapatkan kesepakatan,          pemutusan     hubungan    kerja
          dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme
          penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

452.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah
       ketentuan 151 ayat (4) UU 13/2003 sepanjang frasa, “… pemutusan
       hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
       mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” bertentangan
       dengan beberapa Pasal dalam konstitusi UUD 1945 yaitu, Pasal 27 ayat
       (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
       pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D
       ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
       jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
       yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi,
       “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
       perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.;

453.   Bahwa sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui
       tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
       hubungan industrial”, meskipun, mekanisme telah diatur di dalam Undang-
       Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
       Hubungan    Industrial,   tetapi    frasa   tersebut,   telah   menimbulkan
       ketidakpastian hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak
       ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
       oleh Pengusaha, bahkan Pengusaha yang tetap melakukan pemutusan
       hubungan kerja kepada pekerja/buruh tanpa proses mekanisme
       penyelesaian hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang
       berkekuatan hukum tetap bisa saja pemutusan hubungan kerja tersebut
       ditafsirkan tidak berkonsekuensi batal demi hukum;

454.   Bahwa sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui
       tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
                               194

hubungan industrial”, dengan tidak diaturnya konsekuensi atas tidak

Bagian 28 dari 104

ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
tersebut, hal ini berimplikasi dapat ditafsirkan bebas oleh Pengusaha
dalam proses pemutusan hubungan kerja, sehingga rentan akan
kesewenang-wenangan Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan
kerja. Padahal, sesuai dengan Pasal 7 Konvensi Nomor 158 International
Labour Organization (ILO) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun
1982, intinya menyebutkan bahwa pekerja tidak boleh diputus karena
alasan sikap atau kinerja sebelum diberikan kesempatan membela diri,
yang dalam konteks ini nilai yang dapat diambil adalah pengusaha tidak
boleh sewenang-wenang dalam pemutusan hubungan kerja yang akan
dikenai kepada pekerja/buruh. Secara lebih lengkap konvensi tersebut
menyebutkan sebagai berikut:

   The employment of a worker shall not be terminated for reasons
   related to the worker's conduct or performance before he is provided
   an opportunity to defend himself against the allegations made, unless
   the employer cannot reasonably be expected to provide this
   opportunity.

   (Pekerjaan seorang pekerja tidak akan diputus karena alasan-alasan
   terkait sikap atau kinerja pekerja sebelum dia diberikan kesempatan
   untuk membela diri terhadap tuduhan yang dibuat, kecuali pengusaha
   tidak dapat secara wajar diharapkan akan memberikan kesempatan
   ini)

   Lebih lanjut, Pasal 8 Konvensi Nomor 158 International Labour
   Organization (ILO) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982
   juga menyebutkan tentang perlindungan pekerja/buruh atas due
   process of law dalam pemutusan hubungan kerja, yang dalam konteks
   ini yaitu apabila pemutusan hubungan kerja diputus secara tidak sah
   maka harus ada mekanisme yang lain dalam menjamin pemutusan
   hubungan kerja yang adil. Secara lebih lengkap konvensi tersebut
   menyebutkan sebagai berikut:
                                        195

          1. A worker who considers that his employment has been unjustifiably
             terminated shall be entitled to appeal against that termination to an
             impartial body, such as a court, labour tribunal, arbitration
             committee or arbitrator.

          2. Where termination has been authorised by a competent authority
             the application of paragraph 1 of this Article may be varied
             according to national law and practice.

          3. A worker may be deemed to have waived his right to appeal against
             the termination of his employment if he has not exercised that right
             within a reasonable period of time after termination.

          1. Seorang pekerja yang menganggap bahwa pekerjaannya telah
             diputus secara tidak sah akan berhak untuk mengajukan banding
             atas pemutusan tersebut kepada sebuah badan yang netral,
             misalnya pengadilan, pengadilan tenaga kerja, komite arbitrase
             atau arbitrer.

          2. Bila pemutusan telah disahkan oleh sebuah otoritas berwenang,
             pemberlakuan paragraph 1 Pasal ini dapat bervariasi sesuai
             undang-undang dan praktik nasional.

          3. Seorang pekerja dapat dianggap telah melepaskan haknya atas
             banding terhadap pemutusa hubungan kerja jika dia tidak
             menggunakan hak tersebut dalam suatu jangka waktu yang wajar
             setelah pemutusan.

455.   Bahwa meskipun, konvensi International Labour Organization (ILO)
       tentang Pemutusan Hubungan Kerja 1982 belum diratifikasi oleh
       pemerintah Indonesia, tetapi tetap dapat dijadikan sumber hukum materiil
       guna menggali hak konstitusional yang telah dijamin oleh Negara yakni
       mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
       mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
       yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak untuk
       bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam
       konteks pemutusan hubungan kerja;
                                      196

456.   Bahwa proses pemutusan hubungan kerja lewat mekanisme penyelesaian
       perselisihan hubungan industrial sebagai tanda bahwa negara hadir dalam
       rangka menjaga kepastian hukum salah satunya apabila timbul
       perselisihan pemutusan hubungan kerja. Terlebih, hal ini terjadi karena
       hakikatnya pekerja/buruh memiliki posisi tawar yang jauh di bawah
       pengusaha/pemilik modal sehingga posisi pekerja/buruh dan pengusaha
       tidak seimbang, pemilik modal yang memiliki kuasa penuh karena memiliki
       dominasi, sehingga jika tidak ada campur tangan Pemerintah kaum
       pekerja/buruh rentan dilanggar hak-hak asasinya sebagai manusia. Oleh
       karena itu hadir hukum ketenagakerjaan yang merupakan bentuk campur
       tangan dan intervensi pemerintah dalam rangka menaikkan posisi tawar
       buruh/pekerja sehingga dicapai suatu posisi tawar yang seimbang dengan
       pengusaha/pemilik modal, yang pada akhirnya dapat dihindari perlakuan
       sewenang-wenang oleh pengusaha yang dapat melanggar hak-hak asasi
       buruh sebagai manusia. Hal ini tersirat dalam konsideran pembentukan
       UU 13/2003, sebagai berikut:

       “…

       a. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,
            diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan
            kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta
            peningkatan perlindungan tenaga kerja kerja dan keluarganya sesuai
            dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

       b. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
            menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
            kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun
            untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
            dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
            usaha…”

            (Vide Konsideran huruf c dan d UU 13/2003)

457.   Bahwa kehadiran Undang-Undang untuk mengimbangi posisi tawar
       pekerja/buruh    yang    lemah       ini   sehingga   terjamin   hak-hak
                                       197

       konstitusionalnya, juga diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
       pertimbangannya sebagai berikut:

       “Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar,
       melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan lebih
       tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara
       sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha,
       meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.
       Perusahaan    tidak   akan    berproduksi     tanpa     pekerja/buruh   dan
       pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha. Berdasarkan
       pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, oleh karena pekerja/ buruh
       secara sosial ekonomis berkedudukan lebih lemah dan lebih rendah
       dibandingkan pengusaha dan hak-hak pekerja/buruh telah dijamin oleh
       UUD    1945   maka     Undang-Undang        harus     memberikan   jaminan
       perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh tersebut…”
       (Vide Pertimbangan (3.17) Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013
       Paragraf 2 hlm. 42)

458.   Bahwa Amanat perlindungan negara tersebut juga selaras dengan
       pertimbangan sebagaimana dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi yang
       menyebutkan, sebagai berikut:

       “Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
       hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
       kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,
       bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis
       antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang mengharuskan
       adanya pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara.” (Vide
       Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (3.10.3) Nomor 100/PUU-X/2012
       Paragraf 1 hlm. 61)

459.   Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja
       dilakukan   melalui   tahap   berikutnya    sesuai     dengan   mekanisme
       penyelesaian perselisihan hubungan industrial”, telah melanggar hak
       konstitusional setiap orang dalam mendapat perlakuan yang adil dan layak
       dalam hubungan kerja. Dalam konteks ini adalah kejelasan konsekuensi
                                           198

       dari tidak ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
       industrial. Sehingga, Pasal a quo telah mengaburkan politik hukum UU
       13/2003 yang seharusnya menjamin negara hadir dalam rangka menjaga
       bahkan juga meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja.
       Secara lebih lengkap, jaminan keharusan negara hadir dalam rangka
       menjamin hak pekerja diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai
       berikut:

       “Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai bagian
       integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD
       1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah untuk
       meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
       mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik
       materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan ketenagakerjaan
       dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak- hak dan perlindungan
       yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang
       sama       harus   dapat    mewujudkan        kondisi        yang   kondusif    bagi
       pengembangan usaha. 67/PUU-XI/2013. Selain itu, pembinaan hubungan
       industrial harus diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang
       harmonis,     dinamis,     dan    berkeadilan.      (Vide    Pertimbangan      (3.16)
       Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 Paragraf 2 hlm. 40)

460.   Bahwa tidak diaturnya konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme
       penyelesaian       perselisihan      hubungan        industrial     memiliki    pola
       mempermudah         pemutusan       hubungan        kerja.     Bahkan,     sejatinya,
       pemutusan hubungan kerja, adalah salah satu hal yang harus dengan
       segala     upaya   dihindari     terjadi   antara    pengusaha       dan    pemberi
       kerja/pengusaha. Terlebih apabila tidak diatur, maka berpotensi terjadi
       penyalahgunaan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha dalam
       konteks kejelasan konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme
       penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan ini membawa
       maksud agar proses pemutusan hubungan kerja harus terjadi secara due
       process of law. Hal ini juga diamini oleh Mahkamah Konstitusi bahwa
       intinya, pengusaha tidak bisa sewenang-wenang melakukan pemutusan
       hubungan kerja tanpa proses atau mekanisme yang diatur secara ketat
                                      199

       oleh peraturan perundang-undangan. Secara lebih lengkap Mahkamah
       Konstitusi berpendapat sebagai berikut:

       “Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil Pemohon bahwa
       Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945
       khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala
       warganegara    bersamaan     kedudukannya    di    dalam   hukum   dan
       pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
       tidak ada kecualinya, karena Pasal 158 memberi kewenangan pada
       pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh/pekerja telah
       melakukan kesalahan berat tanpa due process of law melalui putusan
       pengadilan yang independen dan imparsial, melainkan cukup hanya
       dengan keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak
       perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku. Di lain
       pihak, Pasal 160 menentukan secara berbeda bahwa buruh/pekerja yang
       ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
       tetapi bukan atas pengaduan pengusaha, diperlakukan sesuai dengan
       asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang sampai
       bulan keenam masih memperoleh sebagian dari hak-haknya sebagai
       buruh,   dan   apabila   pengadilan   menyatakan   buruh/pekerja   yang
       bersangkutan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali
       buruh/pekerja tersebut. Hal tersebut dipandang sebagai perlakuan yang
       diskriminatif atau berbeda di dalam hukum yang bertentangan dengan
       UUD 1945, dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa
       Indonesia adalah negara hukum, sehingga oleh karena itu Pasal 158
       harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” (Vide
       Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 hlm. 112)

461.   Bahwa ketidakjelasan konsekuensi sebagaimana diuraikan di atas, tentu
       mengaburkan tujuan hadirnya negara dalam menjamin hak yang dimiliki
       oleh warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
       kemanusiaan. Sehingga, hak tersebut secara mutatis mutandis juga
       dilanggar dengan keberlakuan Pasal a quo sepanjang frasa, “pemutusan
       hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
       mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”. Dalam
                                       200

       konteks ini, sebagai salah satu yang mewakili warga negara khususnya
       pekerja, para Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya yaitu
       hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
       a quo yang tidak mengatur konsekuensi dari tidak ditempuhnya
       mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini akan
       menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan terlanggarnya
       hak yang dimiliki oleh warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
       yang layak bagi kemanusiaan;

462.   Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa, “pemutusan hubungan kerja
       dilakukan   melalui   tahap   berikutnya     sesuai   dengan    mekanisme
       penyelesaian perselisihan hubungan industrial” berdampak pada,
       pertama, timbulnya ketidakpastian hukum, karena konsekuensi atas tidak
       ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
       dapat ditafsirkan bebas. Kedua, berpotensi terjadinya kesewenang-
       wenangan pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja. Ketiga,
       berpotensi menghilangkan peran aktif negara dalam menjamin hak
       konstitusional yatitu meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga
       kerja sebagaimana politik hukum pembentukan UU 13/2003. Sehingga,
       berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional para Pemohon, dalam
       konteks pemutusan hubungan kerja adalah untuk mendapatkan pekerjaan
       dan   penghidupan     yang    layak   bagi   kemanusiaan,      mendapatkan
       pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
       perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak untuk bekerja serta
       perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

463.   Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut para
       Pemohon, Pasal 151 ayat (4) UU 6/2023 sepanjang frasa “pemutusan
       hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
       mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” telah nyata-
       nyata menyebabkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, melanggar
       hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang
       diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945. Kedua, menimbulkan
       ketidakpastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
       1945. Ketiga, melanggar hak konstitusional setiap orang mendapat
                                      201

       perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang diatur dalam

Bagian 29 dari 104

       Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Sehingga, seharusnya dinyatakan
       bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai (conditionally
       unconstitutional) sebagai berikut, “Dalam hal perundingan bipartit
       sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan,
       pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak
       dilakukan   melalui   tahap   berikutnya     sesuai   dengan   mekanisme
       penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan
ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003

464.   Bahwa Pasal 151A UU 13/2003 yang ditetapkan melalui Pasal 81 angka
       41 UU 6/2023 berbunyi sebagai berikut:

       Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak
       perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:

       a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

       b. pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai
          dengan perjanjian kerja waktu tertentu;

       c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian
          kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau

       d. pekerja/buruh meninggal dunia.”

465.   Bahwa ketentuan dalam Pasal a quo sepanjang frasa “pekerja/buruh
       mengundurkan diri atas kemauan sendiri” bertentangan dengan Pasal 27
       ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
       pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D
       ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
       jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
       yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi,
       “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
       perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

466.   Bahwa Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003
       yang intinya mengatur tentang proses pemutusan hubungan kerja. Bahwa
                                     202

       ketentuan sebelumnya mengatur dalam hal pemutusan hubungan kerja
       tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja
       diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat
       pekerja/serikat buruh. Sehingga, Pasal a quo berkaitan dengan ketentuan
       tersebut yaitu terkait mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan
       hubungan kerja oleh Pengusaha kepada Pekerja;

467. Bahwa Pasal a quo khususnya Pasal 151A huruf a sepanjang frasa
       “pekerja/buruh   mengundurkan    diri   atas   kemauan      sendiri”,   telah
       menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mengatur pengecualian bagi
       pengusaha dalam memberikan pemberitahuan kepada pekerja tentang
       alasan   pemutusan    hubungan      kerja   yang    hanya    menyebutkan
       pengecualian bagi pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
       sendiri. Padahal, pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan
       pemutusan hubungan kerja merupakan mekanisme yang mutlak yang
       harus dilewati oleh Pengusaha. Hal ini merupakan mekanisme yang
       dibangun negara      dalam   rangka melindungi dan          menjamin hak
       konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak atas pekerjaan dan
       penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam konteks ini,
       mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja menjadi
       salah satu cara agar tujuan terjaminnya pekerjaan dan penghidupan yang
       layak bagi kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap pengecualian dari
       Pasal tersebut haruslah berkepastian hukum;

468.   Bahwa Pasal a quo frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
       sendiri” berimplikasi pada tidak diaturnya parameter pembuktian
       “mengundurkan diri atas kemauan sendiri” yang menjadi alasan
       pengusaha untuk tidak perlu memberikan pemberitahuan alasan
       pemutusan hubungan kerja. Dengan tidak adanya parameter yang jelas,
       maka frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri”
       berpotensi disalahgunakan guna mengaburkan mekanisme pengecualian
       kewajiban pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja yang harus
       dilaksanakan oleh Pengusaha. Potensi penyalahgunaaan dapat dihindari
       dengan hadirnya negara dalam memberikan persyaratan secara ketat
       dalam    mengecualikan   kewajiban      pengusaha    dalam     memberikan
                                           203

       pemberitahuan      alasan        pemutusan      hubungan      kerja.        Sejatinya
       pekerja/buruh     memiliki       posisi   tawar    yang      jauh      di     bawah
       pengusaha/pemilik modal sehingga posisi pekerja/buruh dan pengusaha
       tidak seimbang, pemilik modal yang memiliki kuasa penuh karena memiliki
       dominasi, sehingga jika tidak ada campur tangan Pemerintah kaum
       pekerja/buruh rentan dilanggar hak-hak asasinya sebagai manusia. Oleh
       karena itu hadir hukum ketenagakerjaan yang merupakan bentuk campur
       tangan dan intervensi pemerintah dalam rangka menaikkan posisi tawar
       buruh/pekerja sehingga dicapai suatu posisi tawar yang seimbang dengan
       pengusaha/pemilik modal, yang pada akhirnya dapat dihindari perlakuan
       sewenang-wenang oleh pengusaha yang dapat melanggar hak-hak asasi
       buruh sebagai manusia. Kehadiran Undang-Undang untuk mengimbangi
       posisi tawar pekerja/buruh yang lemah ini sehingga terjamin hak-hak
       konstitusionalnya, juga diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
       pertimbangannya sebagai berikut:

       “Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar,
       melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan lebih
       tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara
       sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha,
       meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.
       Perusahaan      tidak     akan    berproduksi     tanpa     pekerja/buruh        dan
       pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha. Berdasarkan
       pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, oleh karena pekerja/ buruh
       secara sosial ekonomis berkedudukan lebih lemah dan lebih rendah
       dibandingkan pengusaha dan hak-hak pekerja/buruh telah dijamin oleh
       UUD    1945     maka      Undang-Undang         harus     memberikan         jaminan
       perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh tersebut…”
       (Vide Pertimbangan (3.17) Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013
       Paragraf 2 hlm. 42)

469.   Bahwa ketidakpastian hukum alasan pengecualian kewajiban pengusaha
       dalam memberikan pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja ini
       sebagaimana      diatur    dalam     Pasal   a    quo     frasa     “pekerja/buruh
       mengundurkan diri atas kemauan sendiri” bertentangan dengan jaminan
                                        204

       konstitusional yang seharusnya diberikan negara kepada setiap orang
       dalam memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
       hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Tidak
       hadirnya negara dalam mencegah potensi penyalahgunaan                 dan
       pemberian jaminan kepastian hukum dalam ketenagakerjaan, maka
       secara mutatis mutandis telah melanggar hak konstitusional setiap orang
       yang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
       adil dan layak dalam hubungan kerja, karena justru terjadi perlakuan yang
       tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja apabila potensi
       penyalahgunaan dalm mekanisme pemutusan hubungan kerja tidak
       dicegah dari awal oleh negara;

470.   Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa, “pekerja/buruh mengundurkan diri
       atas   kemauan     sendiri”   berdampak       pada,   pertama,   timbulnya
       ketidakpastian hukum, karena tidak mengatur parameter bagaiaman frasa
       “atas kemauan sendiri” dibuktikan. Kedua, dapat disalahgunakan guna
       mengaburkan mekanisme pengecualian kewajiban pemberitahuan alasan
       pemutusan hubungan kerja yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha.
       Ketiga, berpotensi menghilangkan peran aktif negara dalam menjamin
       pemutusan hubungan kerja telah dilaksanakan secara adil dan layak oleh
       Pengusaha. Sehingga, beberapa hal tersebut berpotensi mengakibatkan
       kerugian konstitusional para Pemohon, dalam konteks pemberitahuan
       alasan pemutusan hubungan kerja adalah untuk mendapatkan pekerjaan
       dan    penghidupan   yang     layak    bagi   kemanusiaan,   mendapatkan
       pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
       perlakuan yang sama dihadapan hukum dan hak untuk bekerja serta
       perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

471.   Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut para
       Pemohon, Pasal 151A huruf a, sepanjang frasa “pekerja/buruh
       mengundurkan diri atas kemauan sendiri” seharusnya dinyatakan
       bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
       ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai (inkonstitusional bersyarat)
       sebagai berikut, “pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri,
                                        205

       secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya
       tekanan/intimidasi dari pengusaha.”;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal
154A di antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003

472.   Bahwa ketentuan Pasal 154A akan banyak menimbulkan permasalahan.
       Salah satunya misalnya bisa ditemukan pada Pasal 154 ayat (1) huruf b
       yang berbunyi sebagai berikut berikut:

                                  “Pasal 154A

       (1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

          …..

          b. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan
             perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang
             disebabkan perusahaan mengalami kerugian:

          …..”

473.   Bahwa ketentuan Pasal a quo sepanjang frasa, "atau tidak diikuti dengan
       penutupan perusahaan”, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
       28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;

474.   Bahwa ketentuan Pasal a quo sepanjang frasa, "atau tidak diikuti dengan
       penutupan perusahaan” subtansi pengaturan/materi muatannya sama
       dengan ketentuan dalam Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 (sebelum
       perubahan) yang berbunyi, sebagai berikut:

       Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
       pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami
       kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan
       memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi, dengan
       ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali
       ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1
       (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
       ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
                                     206

475.   Bahwa frasa “perusahaan tutup” pernah diuji oleh Putusan Mahkamah
       Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 dengan Amar Putusan menyatakan
       sebagai berikut:

       Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
       tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
       4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai
       “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk
       sementara waktu”;

       Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
       tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
       2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
       4279) pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum
       mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau
       perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu” (Vide Putusan Mahkamah
       Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, hlm. 59)

       …”

476.   Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tersebut
       lahir atas pertimbangan bahwa frasa “perusahaan tutup” dapat
       berkonsekuensi pada siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai
       dengan    kepentingannya    masing-masing    misalnya    menganggap
       penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan
       bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan
       pemutusan hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat
       menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya,
       karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja
       dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti
       sementara, secara lebih lengkap Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
       “… menurut Mahkamah, tidaklah dapat ditentukan semata-mata hanya
       karena penerapan hukum belaka mengingat tidak ditemukan definisi yang
       jelas dan rigid atas frasa “perusahaan tutup” dalam UU 13/2003 apakah
                                         207

       perusahaan tutup yang dimaksud adalah tutup secara permanen ataukah
       hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal 164 UU 13/2003 hanya
       menyatakan “cukup jelas”. Dengan demikian, siapa saja dapat
       menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-
       masing misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara untuk
       melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya
       sebagai dasar melakukan PHK. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut
       dapat      menyebabkan   penyelesaian   hukum    yang     berbeda    dalam
       penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan
       kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau
       operasionalnya berhenti sementara. Hal demikian dapat menimbulkan
       ketidakpastian hukum bagi kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/buruh di
       dalam menjalankan pekerjaannya, yang bertentangan dengan Pasal 28D
       ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja
       serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
       hubungan kerja.” (Vide Pertimbangan (3.21) Mahkamah Konstitusi Nomor
       19/PUU-IX/2011, hlm. 57)

477.   Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 juga
       menimbang, pemutusan hubungan kerja sebagai pilihan terakhir dalam
       upaya      melakukan   efisensi   perusahaan   yang     diikuti   penutupan
       perusahaan, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan perusahaan,
       secara lengkap Mahkamah Konstitusi menguraikan pendapatnya sebagai
       berikut:

       “Menimbang bahwa PHK merupakan pilihan terakhir sebagai upaya untuk
       melakukan efisiensi perusahaan setelah sebelumnya dilakukan upaya-
       upaya yang lain dalam rangka efisiensi tersebut. Berdasarkan hal
       tersebut, menurut Mahkamah, perusahaan tidak dapat melakukan PHK
       sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut: (a) mengurangi upah
       dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
       (b) mengurangi shift; (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d)
       mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau
       merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g)
       tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
                                       208

       kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Bagian 30 dari 104

       Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu
       aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam
       pengertian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf [3.21]
       tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.” (Vide Pertimbangan
       (3.22) Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, hlm. 57)

478.   Bahwa selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,
       Pasal 19, No 166, Termination of Employment Recommendation, 1982,
       juga mengharuskan pengusaha dalam penyelenggaraan pemutusan
       hubungan kerja haruslah menjadi alternatif paling akhir salah satunya
       karena alesan ekonomi. Secara lebih lengkap diuraikan sebagai berikut:

       (1) all parties concerned should seek to avert or minimise as far as
           possible termination of employment for reasons of an economic,
           technological, structural or similar nature, without prejudice to the
           efficient operation of the undertaking, establishment or service, and to
           mitigate the adverse effects of any termination of employment for
           these reasons on the worker or workers concerned.

       (2) Where appropriate, the competent authority should assist the parties
          in seeking solutions to the problems raised by the terminations
          contemplated.

       (1) Semua pihak terkait harus berusaha untuk mencegah atau
          meminimalkan sejauh mungkin pemutusan hubungan kerja karena
          alasan yang bersifat ekonomi, teknologi, struktural atau sejenisnya,
          tanpa merugikan operasi efisien usaha, perusahaan atau jasa, dan
          untuk mengurangi dampak merugikan suatu pemutusan hubungan
          kerja karena alasan-alasan ini pada pekerja atau pekerja-pekerja
          terkait.

       (2) Bila diperlukan, otoritas berwenang harus membantu berbagai pihak
          dalam mencari solusi atas masalah-masalah yang ditimbulkan oleh
          pemutusan yang direncanakan)

        Rekomendasi International Labour Organization tentang pemutusan
        hubungan kerja tersebut, dapat menjadi sumber hukum materiil dalam
                                         209

        memformulasikan hukum, khususnya hukum ketenagakerjaan di bidang
        pemutusan hubungan kerja. Terlebih, guna mengangkat harkat dan
        martabat serta melindungi hak konstitusional pekerja/buruh, maka
        sangat penting untuk mempertimbangkan konvensi tersebut yang intinya
        bahwa pemutusan hubungan kerja menjadi alternatif terakhir bagi
        pengusaha setelah melakukan upaya-upaya lain;

479.   Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 sejatinya
       hadir guna mengembalikan kembali tujuan peran aktif negara dalam
       melindungi pekerja/buruh agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh
       pengusaha dalam hal alasan pemutusan hubungan kerja adalah efisiensi
       yang tidak diikuti penutupan perusahaan. Hal ini dilatarbelakangi karena
       pekerja/buruh     memiliki     posisi   tawar    yang    jauh   di   bawah
       pengusaha/pemilik modal sehingga posisi pekerja/buruh dan pengusaha
       tidak seimbang, pemilik modal yang memiliki kuasa penuh karena memiliki
       dominasi, sehingga jika tidak ada campur tangan Pemerintah kaum
       pekerja/buruh rentan dilanggar hak-hak asasinya sebagai manusia. Oleh
       karena itu hadir hukum ketenagakerjaan yang merupakan bentuk campur
       tangan dan intervensi pemerintah dalam rangka menaikkan posisi tawar
       buruh/pekerja sehingga dicapai suatu posisi tawar yang seimbang dengan
       pengusaha/pemilik modal, yang pada akhirnya dapat dihindari perlakuan
       sewenang-wenang oleh pengusaha yang dapat melanggar hak-hak asasi
       buruh sebagai manusia. Kehadiran Undang-Undang untuk mengimbangi
       posisi tawar pekerja/buruh yang lemah ini sehingga terjamin hak-hak
       konstitusionalnya, juga diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
       pertimbangannya sebagai berikut:

       “Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah sejajar,
       melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan lebih
       tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara
       sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha,
       meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.
       Perusahaan      tidak   akan    berproduksi     tanpa   pekerja/buruh   dan
       pekerja/buruh tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha. Berdasarkan
       pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, oleh karena pekerja/ buruh
                                     210

       secara sosial ekonomis berkedudukan lebih lemah dan lebih rendah
       dibandingkan pengusaha dan hak-hak pekerja/buruh telah dijamin oleh
       UUD     1945   maka   Undang-Undang        harus    memberikan     jaminan
       perlindungan untuk dipenuhinya hak-hak para pekerja/buruh tersebut…”
       (Vide Pertimbangan (3.17) Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013
       Paragraf 2 hlm. 42)

480.   Bahwa sifat Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat
       dalam   menguji   undang-undang      terhadap      Undang-Undang    Dasar
       sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga,
       Pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan
       perusahaan” merupakan ketentuan yang melanggar sifat final dan
       mengikat   Putusan Mahkamah         Konstitusi   karena   dalam    Putusan
       Mahakamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, menyatakan bahwa frasa
       “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
       tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak
       untuk sementara waktu”;

481.   Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo, sepanjang frasa "…atau
       tidak diikuti dengan penutupan perusahaan” berdampak pada, pertama,
       timbulnya kerugian konstitusional karena pekerja/buruh dapat dikenai
       pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi dengan tidak diikuti
       penutupan perusahaan. Kedua, menimbulkan ketidakpastian hukum
       karena dilanggarnya pembatalan alasan pemutusan hubungan kerja
       karena efisiensi yang tidak diikuti oleh penutupan perusahaan yang telah
       diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 19/PUU-
       IX/2011. Ketiga, berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan yang
       dapat dilakukan oleh pengusaha dalam proses pemutusan hubungan
       kerja karena dapat memutus hubungan kerja dengan alasan efisiensi yang
       tidak diikuti oleh penutupan perusahaan. Sehingga dengan timbulnya hal-
       hal tersebut, berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional para
       Pemohon, dalam konteks pemutusan hubungan kerja dengan alasan
       efisiensi yang tidak diikuti oleh penutupan perusahaan adalah melanggar
       hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
       kemanusiaan, mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
                                        211

       kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
       dan hak untuk bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam
       hubungan kerja;

482.   Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut para
       Pemohon, ketentuan Pasal 154A UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal
       27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal
157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003

483.   Bahwa ketentuan baru Pasal 157A yang terdapat dalam Pasal 81 angka
       49 UU 6/2023 berbunyi sebagai berikut berikut.

       (1) Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha
          dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

       (2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh
          yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap
          membayar       upah     beserta   hak   lainnya   yang     biasa   diterima
          pekerja/buruh.

       (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          dilakukan      sampai    dengan     selesainya    proses     penyelesaian
          perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.”

484.   Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (1) a quo sepanjang frasa “harus tetap
       melaksanakan kewajibannya” dan Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa
       “… dengan tetap membayar upah….” serta Pasal 157A ayat (3) sepanjang
       frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian
       perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” bertentangan
       dengan beberapa Pasal dalam konstitusi UUD 1945 yaitu, Pasal 27 ayat
       (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas
       pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D
       ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
       jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
       yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi,
                                       212

       “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
       perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

485.   Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (1) a quo sepanjang frasa “harus tetap
       melaksanakan kewajibannya” tidak memberikan kepastian hukum karena
       frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda
       dengan bunyi teks Pasalnya. Oleh karena itu, untuk memberikan
       kepastian hukum, maka frasa yang digunakan harus lebih tegas, sehingga
       frasa “harus tetap melaksanakan kewajibannya” seharusnya diimaknai
       dengan “wajib melaksanakan kewajibannya”;

486.   Bahwa Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa “… dengan tetap membayar
       upah….” tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang digunakan
       tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks
       Pasalnya. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, maka
       frasa yang digunakan harus lebih tegas, sehingga frasa “… dengan wajib
       membayar upah….”;

487.   Bahwa Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan
       selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai
       tingkatannya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum disebabkan dapat
       ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian
       perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan
       makna tingkatan yang memang harus dilalui dalam mekanisme
       penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian pada
       tahap perundingan bipartit, apabila perundingan bipartit tidak ditemukan
       kata sepakat, maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan
       terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan
       hubungan industrial bahkan untuk kasus tertentu bisa sampai dengan
       kasasi (Vide Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
       Perselisihan Hubungan Industrial). Hal ini juga diuraikan dalam
       Penjelasan Pasal a quo, bahwa yang dimaksud “sesuai tingkatannya”
       adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/
       konsiliasi/arbitrase atau pengadilan hubungan industrial, artinya apabila di
       salah satu tingkatan mekanisme penyelesaian perselisihan telah
       dinyatakan selesai, belum tentu perselisihan antara Pengusaha dan
                                     213

       Pekerja/Buruh juga telah selesai disebabkan perselisihan belum
       menemukan kata sepakat atau belum mendapat putusan yang
       berkekuatan hukum tetap;

488.   Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai
       dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
       sesuai tingkatannya” telah melanggar hak konstitusional tiap warga
       negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
       karena berkaitan dengan kepastian kewajiban pengusaha untuk
       menunaikan kewajibannya;

489.   Bahwa Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 sejatinya telah dilakukan pengujian
       oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 berbunyi
       Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
       belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap
       melaksanakan segala kewajibannya.”

490.   Bahwa Pasal 155 UU 13/2003 (UU 13/2003 yang lama) sejatinya
       subtansinya/materi muatannya mirip atau bahkan memang diakomodir
       dalam Pasal a quo yakni Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023, yang intinya
       mengatur kewajiban pengusaha maupun pekerja/buruh yang harus tetap
       melaksanakan segala kewajibannya selama penyelesaian perselisihan
       hubungan industrial sampai mendapat putusan yang mengikat;

491.   Bahwa dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37
       /PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi menilai konstitusionalitas frasa
       “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 UU 13/2003 dengan menggali latar
       belakang lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
       Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) dan ketentuan yang
       dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial, sebagai berikut:

       “Lahirnya UU 2/2004 merupakan amanat dari Pasal 136 ayat (2) UU
       13/2003 yang menyatakan, “Dalam hal penyelesaian secara musyawarah
       untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka
       pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh
       menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur
       penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan
                                       214

       undang-undang”; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU 2/2004, Perselisihan
       Hubungan Industrial meliputi: perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
       perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat
       pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Mekanisme penyelesaian masing-
       masing perselisihan tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari
       perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian oleh
       Pengadilan Hubungan Industrial. Ketika perselisihan diajukan ke
       Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU
       2/2004, maka perselisihan tersebut dianggap belum final dan mengikat
       sampai putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Vide
       Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 /PUU-IX/2011, 3.10.3 hlm. 36)

492.   Bahwa    Putusan     Mahkamah      Konstitusi   Nomor    37/PUU-IX/2011,
       selanjutnya dalam pertimbangnnya, Mahkamah Konstitusi memberikan
       tafsir sepanjang frasa, “belum ditetapkan” dengan dimaknai putusan
       pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Secara lebih
       lengkap, Mahkamah konstitusi berpendapat sebagai berikut:

       “Menurut Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2)
       UU 13/2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh
       kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial
       ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat
       pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan mengenai
       perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antar serikat
       pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan mengenai
       perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan
       mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus
       menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru
       memperoleh kekuatan hukum tetap.” (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi
       Nomor 37 /PUU-IX/2011, 3.10.4 hlm. 37)

Bagian 31 dari 104

493.   Bahwa selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut,
       Pasal 8 Konvensi Nomor 158 International Labour Organization (ILO)
       tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982, intinya menyebutkan
       bahwa pekerja tidak boleh diputus karena alasan sikap atau kinerja
       sebelum diberikan kesempatan membela diri, yang dalam konteks ini nilai
                                        215

       yang dapat diambil adalah pengusaha tidak boleh dibiarkan sewenang-
       wenang dalam pemutusan hubungan kerja yang akan dikenai kepada
       pekerja/buruh, sehingga perlu adanya ketentuan hukum yang jelas dan
       tidak multi tafsir untuk mencegah hal tersebut. Secara lebih lengkap
       konvensi tersebut menyebutkan sebagai berikut:

       The employment of a worker shall not be terminated for reasons related to
       the worker's conduct or performance before he is provided an opportunity
       to defend himself against the allegations made, unless the employer
       cannot reasonably be expected to provide this opportunity.

       (Pekerjaan seorang pekerja tidak akan diputus karena alasan-alasan
       terkait sikap atau kinerja pekerja sebelum dia diberikan kesempatan untuk
       membela diri terhadap tuduhan yang dibuat, kecuali pengusaha tidak
       dapat secara wajar diharapkan akan memberikan kesempatan ini)

494.   Lebih lanjut, Pasal 8 Konvensi Nomor 158 International Labour
       Organization (ILO) tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tahun 1982 juga
       menyebutkan tentang perlindungan pekerja/buruh atas due process of law
       dalam pemutusan hubungan kerja, yang dalam konteks ini yaitu apabila
       pemutusan hubungan kerja diputus secara tidak sah maka harus ada
       mekanisme yang lain dalam menjamin pemutusan hubungan kerja yang
       adil. Secara lebih lengkap konvensi tersebut menyebutkan sebagai
       berikut:

       1. A worker who considers that his employment has been unjustifiably
           terminated shall be entitled to appeal against that termination to an
           impartial body, such as a court, labour tribunal, arbitration committee
           or arbitrator.

       2. Where termination has been authorised by a competent authority the
           application of paragraph 1 of this Article may be varied according to
           national law and practice.

       3. A worker may be deemed to have waived his right to appeal against
           the termination of his employment if he has not exercised that right
           within a reasonable period of time after termination.
                                     216

       1. Seorang pekerja yang menganggap bahwa pekerjaannya telah
          diputus secara tidak sah akan berhak untuk mengajukan banding atas
          pemutusan tersebut kepada sebuah badan yang netral, misalnya
          pengadilan, pengadilan tenaga kerja, komite arbitrase atau arbitrer.

       2. Bila pemutusan telah disahkan oleh sebuah otoritas berwenang,
          pemberlakuan paragraph 1 Pasal ini dapat bervariasi sesuai undang-
          undang dan praktik nasional.

       3. Seorang pekerja dapat dianggap telah melepaskan haknya atas
          banding terhadap pemutusan hubungan kerja jika dia tidak
          menggunakan hak tersebut dalam suatu jangka waktu yang wajar
          setelah pemutusan.

495.   Bahwa meskipun, konvensi International Labour Organization (ILO)
       tentang Pemutusan Hubungan Kerja 1982 belum diratifikasi oleh
       pemerintah Indonesia, tetapi tetap dapat dijadikan sumber hukum materiil
       guna menggali hak konstitusional yang telah dijamin oleh Negara yakni
       mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
       mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
       yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan berhak untuk
       bekerja serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam
       konteks pemutusan hubungan kerja;

496.   Bahwa dengan adanya pertimbangan dan tafsir Mahakamah Konstitusi
       dalam   Putusan    Mahkamah       Konstitusi    Nomor   37/PUU-IX/2011,
       seharusnya menjadi mandat konstitusional pembentuk undang-undang
       untuk menyesuaikan sebagaimana tafsir Mahkamah Konstitusi tersebut,
       disebabkan sifat Putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat
       dalam   menguji   undang-undang      terhadap    Undang-Undang     Dasar
       sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945;

497.   Bahwa dengan adanya pertimbangan dalam Putusan Mahkamah
       Konstitusi Nomor 37 /PUU-IX/2011 tersebut, maka ketentuan Pasal 157A
       ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses
       penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” harus
                                         217

         ditafsirkan sebagaimana pertimbangan yang diberikan Mahkamah
         Konstitusi;

 498.    Bahwa ketentuan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai
         dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
         sesuai tingkatannya” berdampak pada: pertama, telah menimbulkan
         ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya penyelesaian
         dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
         Kedua, bisa menimbulkan ketidakjelasan kewajiban dalam proses
         penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena tidak jelas kapan
         berakhirnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
         Ketiga, mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
         37/PUU-IX/2011    yang      telah     memaknai   penyelesaian   kewajiban
         Pengusaha atau Pekerja sampai proses penyelesaian hubungan industrial
         yang mendapat kekuatan hukum tetap. Sehingga, dengan timbulnya hal-
         hal tersebut, berpotensi mengakibatkan kerugian konstitusional para
         Pemohon, dalam konteks waktu proses penyelesaian perselisihan
         hubungan industrial adalah melanggar hak untuk mendapatkan pekerjaan
         dan   penghidupan    yang     layak    bagi   kemanusiaan,   mendapatkan
         pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
         perlakuan yang sama dihadapan hukum dan hak untuk bekerja serta
         perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;

 499.    Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka menurut para
         Pemohon, ketentuan Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU
         6/2023 sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses
         penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya”
         seharusnya dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
         ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
         (conditionally unconstitutional) sebagai berikut: “Pelaksanaan kewajiban
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya
         putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas proses
         penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;

C.7.    Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), Dan Uang
        Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
                                    218

500. Bahwa campur tangan Negara di dalam penyelesaian masalah berakhirnya
    hubungan kerja, khususnya yang dilakukan oleh pengusaha swasta
    terhadap pekerja sebagai bagian dari keinginan negara untuk melindungi
    hak-hak pribadi dari pekerja. Campur tangan negara ini dilakukan melalui
    peraturan perundang-undangan. Melalui undang-undang ini Pemerintah
    ingin menjamin salah satu hak dasar rakyat yang dijamin dalam konstitusi,
    yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

501. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
    menyatakan “Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
    perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
    perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
    bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang
    mengarah pada diskriminasi semacam ini”;

502. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Deklarasi Universal Hak Asasi
    Manusia menyatakan “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
    pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama”;

503. Bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 mengatakan: “Tiap-
    tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
    kemanusiaan.”

504. Bahwa berdasarkan pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945
    mengatakan: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
    perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
    dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
    imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

505. Bahwa selama ini pengaturan Pesangon terhadap pekerja yang berhenti
    bekerja dan/atau mengalami pemutusan hubungan kerja tidak hanya diatur
    dalam Undang-undang Ketenagakerjaan saja, melainkan juga diatur dalam
    Perjanjian Kerja Bersama pada masing-masing perusahaan;

506. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil
    perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
    pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab
    di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha
                                     219

     atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
     kewajiban kedua belah pihak;

507. Bahwa Perjanjian Kerja Bersama bersifat mengatur lebih baik dari Undang-
     undang tidak terkecuali perihal Hak Pesangon Pekerja. Hak pesangon yang
     selama ini diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama pada perusahaan,
     membuktikan bahwa antara pengusaha dan pekerja/buruh telah sepakat
     dan tentunya telah memperhatikan kemampuan perusahaan;

508. Bahwa kebiasaan memberikan hak pesangon kepada pekerja sesuai
     dengan UU 13/2003 merupakan kebiasaan yang telah berulang-ulang dan
     menjadi hak normatif pekerja/buruh;

509. Bahwa di dalam Pasal 1339 KUH Perdata menyatakan: “Suatu perjanjian
     tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan
     didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,
     diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang” Mengenai
     dasar hukum persetujuan secara diam-diam kita dapat merujuk pada Pasal
     1347 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
     (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Hal-hal yang, menurut kebiasaan
     selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam
     perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.”

510. Mengenai Pasal 1347 KUHPerdata, Prof. Subekti dalam bukunya Hukum
     Perjanjian (2002: 40) menulis bahwa: “...hal-hal yang selalu diperjanjikan
     menurut kebiasaan dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam
     perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. Oleh karena dianggap
     sebagai diperjanjikan atau sebagai bagian dari perjanjian sendiri, maka hal
     yang menurut kebiasaan selalu diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu
     pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.”

511. Bahwa Mengenai persetujuan atau kesepakatan diam-diam, kita juga dapat
     merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 2178 K/Pdt/2008 yakni
     perkara antara PT. Dwi Damai dengan PT. Philips Indonesia tentang
     pendistribusian dan penjualan produk-produk bermerek Philips. Dalam
     pertimbangan hukum putusan disampaikan antara lain:
                                     220

        “...bahwa   setelah   berakhirnya    masa   perjanjian     kerja     sama
        distributorship yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2002 dan berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2003, kedua belah pihak masih tetap
        melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dilaksanakan beritikad
        baik (goeder trouw, bonafide) seperti transaksi-transaksi pemesanan
        barang, pembayaran dan sebagainya, selayaknya perjanjian yang
        belum berakhir. Hal ini adalah mencerminkan adanya faktor Simbiosis-
        mutualistis, yaitu para pihak sama-sama membutuhkan peranan salah
        satu pihak. Dengan adanya perbuatan hukum yang dilakukan berupa
        transaksi-transaksi perdagangan biasa, maka secara diam-diam kedua
        belah pihak telah menyatakan sepakat untuk dan oleh karena itu tunduk
        dan masuk kepada pembaharuan perjanjian distributorship tahap ke-2,
        yakni sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Vide Bukti
        P-l) bahwa atas kesepakatan kedua belah pihak, perjanjian ini dapat
        diperbaharui untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya yakni sampai
        dengan tanggal 31 Desember 2006; “Dengan kesepakatan diam-diam
        itu, maka berlaku mutlaklah asas konsensualitas (vide Pasal 1320
        KUHPerdata) yang merupakan kekuatan Undang-Undang bagi para
        pihak (vide Pasal 1338 KUHPerdata).”;

512. Bahwa dengan dikuranginya nilai Pesangon pada sejumlah Pasal 81 UU
    6/2023, maka hal ini sama halnya mengurangi hak normatif pekerja dan
    mengurangi kebiasaan yang telah diberikan kepada pekerja;

513. Bahwa dengan dikuranginya nilai pesangon pada sejumlah Pasal 81 UU
    6/2023 mengakibatkan potensi berkurangnya nilai pesangon yang
    tercantum   dalam   Perjanjian   Kerja   Bersama.   Dan      hal   ini   dapat
    mengakibatkan terjadinya praktik diskriminasi dikarenakan hak pesangon
    pekerja sebelum Pasal 81 UU 6/2023 diberlakukan dapat berbeda dengan
    hak pesangon yang diterima setelah Pasal 81 UU 6/2023 diberlakukan.
    Tentunya Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
    (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Konstitusionalitas Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 156 UU 13/2003
                                      221

514. Bahwa ketentuan 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
    156 UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut:

    (1)   Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib
          membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
          dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    (2)   Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
          dengan ketentuan sebagai berikut:

          a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

          b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
            tahun, 2 (dua) bulan upah;

          c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun,
            3 (tiga) bulan upah;

          d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
            tahun, 4 (empat) bulan upah;

          e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
            tahun, 5 (lima) bulan upah;

          f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
            tahun, 6 (enam) bulan upah;

          g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
            tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

          h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)
            tahun, 8 (delapan) bulan upah;

          i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

    (3)   Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

          a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
            tahun, 2 (dua) bulan upah;

          b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
            (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
                                     222

          c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
            belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

Bagian 32 dari 104

          d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
            (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

          e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
            (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

          f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
            21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

          g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
            24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

          h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh)
            bulan upah.

    (4)   Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
          dimaksud pada ayat (1) meliputi:

          a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

          b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke
            tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

          c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
            perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    (5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang
          penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana
          dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
          Pemerintah.

515. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 156
    ayat (2) UU 13/2023 sepanjang frasa “… diberikan dengan ketentuan
    sebagai berikut: …” telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “….
    paling sedikit sebagai berikut: …”. Diubahnya frasa tersebut menutup
    kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu membayar uang pesangon
    kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang telah ditetapkan. Padahal
    faktanya selama ini, telah banyak Perusahaan yang memberikan uang
                                     223

     pesangon melebihi batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa
     dan dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal di
     dalam suatu perusahaan. Dengan hilangnya frasa “paling sedikit” maka
     Perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan uang pesangon dan
     terkesan mengekang Perusahaan dalam memberikan uang pesangon
     kepada pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang
     mengubah Pasal 156 ayat (2) UU 13/2023 menghalangi diperolehnya
     imbalan yang layak dan adil bagi pekerja, sehingga ketentuan tersebut
     bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D
     ayat (2) UUD NRI 1945;

516. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 81 angka 47 yang mengubah 156 ayat (4)
     UU 6/2023 menghilangkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c UU
     13/2003 yang menentukan “Uang penggantian hak yang seharusnya
     diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: … c. penggantian
     perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima
     belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
     masa kerja bagi yang memenuhi syarat;”. Dihapuskannya ketentuan
     Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003 tersebut membuktikan bahwa
     Negara benar-benar melepaskan tanggungjawabnya dalam memberikan
     jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Padahal adanya
     pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau uang penghargaan
     sebagaimana tersebut di atas merupakan ketentuan yang sudah
     mencerminkan adanya kepastian hukum untuk mendapatkan imbalan yang
     layak serta adil bagi pekerja/buruh. Dengan dihapuskannya ketentuan
     tersebut hal ini juga menegaskan bahwa negara abai dalam memberikan
     jaminan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh;

517. Bahwa setelah dikaji secara mendalam keseluruhan Pasal 81 angka 47 UU
     6/2023 jelas tidak dirumuskan dengan matang dan substansinya
     menghilangkan peran Negara dalam melindungi serta memberikan
     kepastian hukum bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang layak dan
     adil. Ketentuan tersebut sangat jelas dan nyata melanggar Pasal 27 ayat
     (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
                                      224

518. Bahwa oleh karenanya para Pemohon memohon agar ketentuan Pasal 81
    angka 47 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156
    ayat (2) UU 13/2003 sepanjang frasa “Uang pesangon sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”
    dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
    Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
    hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perhitungan uang pesangon
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut: …”;

519. Bahwa selain itu, para Pemohon juga memohon agar ketentuan Pasal 81
    angka 47 UU 6/2023 yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156
    ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
    ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
    kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Uang penggantian
    hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    meliputi:

          a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

          b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
              ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

          c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
              ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
              dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
              syarat;

          d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
              perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”;

Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81
angka 64 UU 6/2023 (Kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan
Pasal 81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161
sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan
Pasal 171)

520. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    161      UU   13/2003   berimplikasi    tidak   adanya   kewajiban   pemberi
                                    225

    kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali,
    uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja
    1 (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang di pemutusan
    hubungan kerja karena pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran
    ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
    perjanjian kerja bersama, pengusaha setelah diberikan surat peringatan
    pertama, kedua, dan ketiga;

521. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
    terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
    pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
    dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan
    hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri
    dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi
    kerja/pengusaha;

522. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    161 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara abai terhadap upaya
    mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, abai terhadap
    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk
    memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan
    kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D
    ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

523. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    162   UU   13/2003    berimplikasi    tidak    adanya    kewajiban    pemberi
    kerja/pengusaha    untuk   memberikan         uang   penggantian     hak   bagi
    pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

524. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    162   UU   13/2003    berimplikasi    tidak    adanya    kewajiban    pemberi
    kerja/pengusaha untuk memberikan uang penggantian hak dan uang pisah
    yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
    peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama bagi pekerja/buruh
    yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya
    tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;
                                    226

525. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    162 UU 13/2003 berimplikasi tidak diaturnya mekanisme pengunduran diri;

526. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
    terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
    dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan
    hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri
    dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi
    kerja/perusahaan;

527. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    162 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara abai terhadap upaya
    mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, abai terhadap
    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk
    memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan
    kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D
    ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

528. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    163   UU   13/2003    berimplikasi    tidak   adanya   kewajiban   pemberi
    kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali,
    uang penghargaan masa keja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian
    hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan
    terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan
    kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan
    hubungan kerja;

529. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    163   UU   13/2003    berimplikasi    tidak   adanya   kewajiban   pemberi
    kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali,
    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian
    hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan
    terjadi perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan
    pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya;

530. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
    terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
                                    227

    dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan
    hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri
    dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi
    kerja/pengusaha;

531. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    163 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara abai terhadap upaya
    mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, abai terhadap
    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk
    memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan
    kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D
    ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

532. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus
    ketentuan Pasal 164 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban
    pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1
    (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang
    penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja
    terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan
    perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)
    tahun, atau keadaan memaksa (force majeur);

533. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
    terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
    pesangon sebesar, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
    hak agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja dapat
    menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca
    tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/pengusaha;

534. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 164 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 56
    UU 6/2023 telah merampas hak pekerja/buruh untuk mendapatkan uang
    pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1
    (satu) kali, dan uang penggantian hak sehingga jelas merupakan bukti
    bahwa Negara cq. Pemerintah abai dalam menjamin kelangsungan hidup
    pekerja/buruh, yang dalam hal ini berarti Negara cq. Pemerintah telah
    mengabaikan (melanggar) pemenuhan hak bagi setiap orang untuk
                                    228

    mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 28A
    UUD NRI 1945;

535. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 164 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 56
    UU 6/2023 juga telah menghilangkan fungsi Negara cq. Pemerintah dalam
    rangka upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
    abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,
    serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
    dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),
    Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

536. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus
    ketentuan Pasal 165 UU 13/2003 berimplikasi pada pada tidak adanya
    kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
    sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali,
    dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan
    kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena
    mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena
    keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi;

537. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
    terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
    pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak agar
    pekerja/buruh   yang   menerima    pemutusan    hubungan    kerja   dapat
    menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca
    tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/perusahaan, apalagi
    jika pemutusan hubungan kerja itu bukan karena keadaan/situasi yang tidak
    terduga sebelumnya sebagaimana keadaan memaksa (force majeur),
    melainkan karena kehendak sepihak pemberi kerja/pengusaha untuk
    melakukan efisiensi yang pastinya hal itu sudah direncanakan sebelumnya
    termasuk    memperhitungkan       pemberian    uang   pesangon,     uang
    penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh
    apabila keputusan pemutusan hubungan kerja itu dilakukan oleh pemberi
    kerja/pengusaha;
                                   229

538. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 165 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 57
    UU 6/2023 telah merampas hak pekerja/buruh untuk mendapatkan uang
    pesangon sehingga jelas merupakan bukti bahwa Negara cq. Pemerintah
    abai dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh, yang dalam hal
    ini berarti Negara cq. Pemerintah telah mengabaikan (melanggar)
    pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mempertahankan hidup dan
    kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;

539. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 165 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 57
    UU 6/2023 juga telah menghilangkan fungsi Negara cq. Pemerintah dalam
    rangka upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
    abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja,
    serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil

Bagian 33 dari 104

    dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2),
    Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

540. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    166 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi
    kerja/pengusaha    untuk   memberikan   sejumlah   uang   yang   besar
    perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali
    penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli waris
    ketika terjadi pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh meninggal
    dunia;

541. Bahwa penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap
    pekerja/buruh karena pekerja/buruh meninggal dunia tentu harus disertai
    sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan uang pesangon,
    uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli
    warisnya agar ahli waris dari pekerja/buruh yang meninggal dunia dan
    menerima pemutusan hubungan kerja masih dapat menyambung
    pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca pekerja/buruh
    yang meninggal dunia tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi
    kerja/pengusaha;

542. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 166 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 58
    UU 6/2023 telah merampas hak ahli waris pekerja/buruh yang meninggal
                                    230

    dunia untuk mendapatkan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama
    dengan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
    penggantian hak, sehingga jelas merupakan bukti bahwa Negara cq.
    Pemerintah abai dalam menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh, yang
    dalam hal ini berarti Negara cq. Pemerintah telah mengabaikan (melanggar)
    pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mempertahankan hidup dan
    kehidupannya sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;

543. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 166 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 58
    UU 6/2023 juga telah menghilangkan fungsi Negara cq. Pemerintah dalam
    rangka upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
    abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi ahli waris
    (keluarga) pekerja, serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan
    perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam
    Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
    1945;

544. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    167 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk
    memberikan uang pesangon kepada pekerja yang di pemutusan hubungan
    kerja karena pensiun;

545. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    167 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk
    tetap memberikan uang penggantian hak kepada pekerja apabila
    pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang
    iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, dan alasan diputus hubungan
    kerjanya dengan alasan pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun;

546. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal besarnya
    jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program
    pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih
    kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan
    masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai ketentuan, maka
    seharusnya selisihnya dibayar oleh pengusaha;
                                     231

547. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha
    telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang
    iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang
    diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang
    premi/iurannya dibayar oleh pengusaha;

548. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha
    tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
    hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka
    pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon
    sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang
    penggantian hak;

549. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    167 UU 13/2003 berimplikasi hilangnya ketentuan bahwa hak atas manfaat
    pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1), ayat (2),
    ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan
    hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku;

550. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
    terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian hak atas uang
    sebagaimana disebutkan di atas, agar pekerja/buruh yang menerima
    pemutusan hubungan kerja dapat menyambung pemenuhan hidup dan
    kehidupan diri dan keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah
    dari pemberi kerja/perusahaan;

551. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    167 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara cq. Pemerintah abai
    terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak, abai terhadap
    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk
    memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan
    kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D
    ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;
                                       232

552. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    167 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara cq. Pemerintah abai
    terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak, abai terhadap
    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk
    memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan
    kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
    dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

553. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus
    ketentuan keseluruhan Pasal 169 UU 13/2003 berimplikasi pada
    pekerja/buruh tidak dapat lagi mengajukan permohonan pemutusan
    hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
    industrial dengan mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang
    penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak; ketika pengusaha
    bertindak   sewenang-wenang        kepada       pekerja/buruh,   yakni   dengan
    melakukan sebagai berikut:

    a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;

    b. membujuk     dan/atau      menyuruh       pekerja/buruh   untuk   melakukan
       perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

    c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
       (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;

    d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

    e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar
       yang diperjanjikan; atau

    f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
       kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut
       tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

554. Bahwa bagaimanapun pekerja/buruh berhak atas kesempatan mengajukan
    permohonan pemutusan hubungan kerja dan mendapatkan uang pesangon
    sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
    hak agar pekerja/buruh yang menerima pemutusan hubungan kerja dapat
    menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca
                                    233

    tidak bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja/perusahaan
    sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;

555. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus
    ketentuan Pasal 169 UU 13/2003 berimplikasi pada pekerja/buruh tidak
    dapat lagi mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada
    lembaga    penyelesaian    perselisihan     hubungan   industrial   dengan
    mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa
    kerja, dan uang penggantian hak ketika pengusaha bertindak sewenang-
    wenang kepada pekerja/buruh jelas merupakan bukti bahwa Negara cq.
    Pemerintah abai terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak
    bagi   kemanusiaan,    abai   dalam       menjamin   kelangsungan    hidup
    pekerja/buruh, abai terhadap jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
    bagi pekerja, serta abai untuk memberikan jaminan imbalan dan perlakuan
    yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat
    (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

556. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    172 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk
    memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa
    kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali
    kepada pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat
    akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
    melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

557. Bahwa bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja
    terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian uang pesangon,
    uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi
    pekerja/buruh sehingga pekerja/buruh dapat menyambung pemenuhan
    hidup dan kehidupan diri dan keluarganya pasca tidak bekerja dan
    menerima upah dari pemberi kerja/pengusaha;

558. Bahwa dengan dihapusnya Pasal 172 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 64
    UU 6/2023 telah merampas hak pekerja/buruh untuk mendapatkan uang
    pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
    sehingga jelas merupakan bukti bahwa Negara cq. Pemerintah abai dalam
                                    234

    menjamin kelangsungan hidup pekerja/buruh, yang dalam hal ini berarti
    Negara cq. Pemerintah telah mengabaikan (melanggar) pemenuhan hak
    bagi setiap orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya
    sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD NRI 1945;

559. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
    172 UU 13/2003 jelas merupakan bukti bahwa Negara abai terhadap upaya
    mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, abai terhadap
    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk
    memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan
    kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
    dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

560. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, maka menurut para Pemohon
    ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023
    (Kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal 81 angka 63)
    yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan
    Pasal 172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171)
    bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1)
    dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945;

561. Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
    menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81 angka
    64 UU 6/2023 (Kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal
    81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161
    sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan
    Pasal 171) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D
    ayat (1) dan/atau Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
    kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum)
    dalam kaitannya dengan pengaturan pemberian hak-hak pekerja/buruh
    beserta ahli waris (keluarganya) akibat terjadinya pemutusan hubungan
    kerja, maka untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut,
    para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan ketentuan
    Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal
    170, dan Pasal 171) berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
    UU 6/2023;
                                     235

562. Bahwa pemberlakuan kembali ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal
    172 UU 13/2003 (Kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) juga
    mengacu/berdasarkan beberapa Putusan MK yang telah menyatakan
    beberapa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD
    NRI 1945, diantaranya:

         a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011, tanggal 20
            Juni 2012, yang menyatakan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU
            13/2003 sepanjang frasa “perusahaan tutup”, bertentangan dengan
            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
            dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
            dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak
            untuk sementara waktu”; dan
         b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-IX/2011, tanggal 16
            Juli 2015, yang menyatakan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c
            UU 13/2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
            Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
            hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pekerja/buruh dapat
            mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada
            lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal
            pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah
            ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
            pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”.

563. Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
    Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
    baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
    No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
    Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
    Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
    Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan hukum
    sebagai berikut:

         “Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
         bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
                                   236

         kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
         disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
         tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
         Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
         dinyatakan berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
         PERPU 1/2013 yang kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf
         3.26, hlm. 120]

D. Petitum

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional sebagaimana diuraikan di
atas serta alat-alat bukti yang terlampir, maka para Pemohon dalam hal ini
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

Bagian 34 dari 104

   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
   kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap pemberi kerja
   yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari
   Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan rencana penggunaan tenaga kerja
   asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat
   keterangan:

     a) alasan penggunaan tenaga kerja asing;

     b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
        organisasi perusahaan yang bersangkutan;
                                    237

     c) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan

     d) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping
        tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”

3. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
                                   238

   kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing
   dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan
   tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain
   pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman
   budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”;

6. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
   kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing
   dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-
   jabatan tertentu.”;

7. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
   kekuatan hukum mengikat;

8. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
                                  239

   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
   kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 Undang-Undang Nomor
   6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;

10. Menyatakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal
   81 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 6856);

11. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;
                                     240

12. Menyatakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal
   81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 6856);

13. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
   “selesainya suatu pekerjaan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan
   Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)”;

14. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan
   ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru di antara Pasal 61 dan Pasal
   62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

15. Menyatakan Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                                  241

   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;

16. Menyatakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal
   81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 6856);

17. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus
   ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;

18. Menyatakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal
   81 angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                                  242

   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 6856);

19. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;

20. Menyatakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal
   81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 6856);

21. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum;
                                  243

22. Menyatakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal
   81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 6856);

23. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;

24. Menyatakan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal
   81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 6856);

25. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan
                                    244

    Pasal 88A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan
    Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Bagian 35 dari 104

    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
    UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

26. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88B
   sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

27. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88C
   sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

28. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88D
   sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
                                    245

   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

29. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88E
   sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

30. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 88F
   sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

31. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
                                   246

32. Menyatakan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

33. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

34. Menyatakan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

35. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 90A
   sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91
                                    247

   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

36. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang memuat ketentuan Pasal 90B
   sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

37. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus dan memuat
   ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;

38. Menyatakan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);
                                       248

39. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat
   ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat sepanjang Pasal 92 ayat (1) tidak dimaknai “Pengusaha wajib
   menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan,
   masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

40. Menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 81 angka 35 Undang-Undang Nomor
   6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat sepanjang penjelasan pasalnya tidak dimaknai “Yang
   dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh
   yang dilakukan secara teratur dan dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh
   atau pencapaian prestasi kerja tertentu”;

41. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat
   ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
                                    249

   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;

42. Menyatakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

43. Menyatakan Pasal 81 angka 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
   2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal 97
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

44. Menyatakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

45. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
                                     250

   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat
   ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;

46. Menyatakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka
   39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

47. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat
   ketentuan Pasal 151 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal perundingan bipartit
   sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan,
   pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak dilakukan
   melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan
   hubungan industrial.”;

48. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
                                        251

   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal
   151A di antara Pasal 151 dan 152 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan

Bagian 36 dari 104

   hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pekerja/buruh mengajukan
   permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada
   indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”;

49. Menyatakan Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
   2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 154A
   diantara Pasal 154 dan 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat;

50. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat
   ketentuan Pasal 156 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   sepanjang frasa “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” bertentangan dengan UUD
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
   dimaknai “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
   paling sedikit sebagai berikut:…”;
                                         252

51. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang mengubah dan memuat
   ketentuan Pasal 156 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Uang penggantian hak yang
   seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

   a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

   b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat
       dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

   c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
       15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
       penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

   d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
       atau perjanjian kerja bersama.”

52. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal
   157A di antara Pasal 157 dan 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
   bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat sepanjang Pasal 157 ayat (3) tidak dimaknai sebagai berikut:
   “Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
   sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
   tetap atas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
                                   253

53. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

54. Menyatakan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856)

55. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

56. Menyatakan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                   254

   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

57. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

58. Menyatakan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

59. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

60. Menyatakan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                                   255

   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

61. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

62. Menyatakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

63. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
                                   256

   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

64. Menyatakan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

65. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

66. Menyatakan ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

67. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
                                   257

   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

68. Menyatakan ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);

69. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menghapus ketentuan Pasal
   172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
   UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

70. Menyatakan ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279),
   berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81
   angka 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856);
                                      258

71. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
   Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-32 sebagai berikut:

  1.   Bukti P-1    :   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                        Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
                        41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                        6856).

  2.   Bukti P-2    :   Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022 tentang

Bagian 37 dari 104

                        Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang
                        Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
                        Tangga, yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn.,
                        Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat (AD/ART Partai
                        Buruh).

  3.   Bukti P-3    :   Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022 Tentang
                        Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
                        Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022.

  4.   Bukti P-4    :   Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 Tentang
                        Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif
                        Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April 2022.

  5.   Bukti P-5    :   Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang
                        Mandat Pelaksanaan Tugas Tertentu Kepada Wakil
                        Presiden Partai Buruh tanggal 30 Mei 2023.

  6.   Bukti P-6    :   KTP a.n. AGUS SUPRIYADI.

  7.   Bukti P-7    :   KTP a.n. FERRI NUZARLI.

  8.   Bukti P-8    :   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPMI
                        2021-2026 Kongres VI Purwakarta 22-23 Februari 2021.
                                   259


9.   Bukti P-9   :   Keputusan Kongres VI Federasi Serikat Pekerja Metal
                     Indonesia (FSPMI) No. Kep.012/KONGRES/FSPMI/II/2021
                     tentang Pengesahan/Pengukuhan DPP FSPMI 2021-2026.

10. Bukti P-10 :     Dewan Pimpinan Pusat FSPMI tercatat di Suku Dinas
                     Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
                     Timur dengan Nomor Bukti Pencatatan: 312/IV/P/V/2002,
                     tanggal 16 Mei 2002.

11. Bukti P-11 :     KTP a.n RIDEN HATAM AZIZ.

12. Bukti P-12 :     KTP a.n SABILAR ROSYAD.

13. Bukti P-13 :     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSPSI,
                     Jakarta 23-24 Maret 2022.

14. Bukti P-14 :     Peraturan Organisasi Nomor 01/PO/DPP/KSPSI/X/2020
                     tentang Pengorganisasian dan Kewenangan DPP KSPSI
                     tanggal 5 Oktober 2020.

15. Bukti P-15 :     Surat      Mandat       DPP         KSPSI        Nomor
                     Org.175/ST/DPP/KSPSI/XI/2023    tanggal 17    November
                     2023.

16. Bukti P-16 :     Nomor Bukti Pencatatan 122/V/P/VIII/2001 Departemen
                     Tenaga Kerja Jakarta Selatan DKI Jakarta, tanggal 8
                     Agustus 2001.

17. Bukti P-17 :     KTP a.n FREDY SEMBIRING.

18. Bukti P-18 :     KTP a.n MUSTOPO.

19. Bukti P-19 :     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPBI,
                     Jakarta 29 Januari 2022.

20. Bukti P-20 :     Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-
                     0007842.AH.01.07.Tahun 2017 tentang Pengesahan
                     Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPBI.

21. Bukti P-21 :     Nomor Bukti Pencatatan 2201/X/FSP/III/2016 Suku Dinas
                     Tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara DKI Jakarta,
                     tanggal 3 Oktober 2016.

22. Bukti P-22 :     KTP a.n ILHAMSYAH.

23. Bukti P-23 :     KTP a.n DAMAR PANCA MULYA.
                                      260


 24. Bukti P-24 :     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSPI 2022-
                      2027.

 25. Bukti P-25 :     Surat Keputusan Dewan Eksekutif Nasional KSPI No.
                      001/DEN-KSPI/III/2022 tentang Susunan Pengurus dan
                      Pembidangan DEN KSPI tanggal 21 Maret 2022.

 26. Bukti P-26 :     Lampiran Surat Keputusan Dewan Eksekutif Nasional KSPI
                      No. 001/DEN-KSPI/III/2022 tentang Susunan Pengurus dan
                      Pembidangan DEN KSPI tanggal 21 Maret 2022.

 27. Bukti P-27 :     Peraturan Organisasi No. A.003/PO-KSPI/IX/2019 tentang
                      Pengorganisasian dan Kewenangan DEN KSPI.

 28. Bukti P-28 :     Nomor Bukti Pencatatan 744/IV/P/X/2012 Suku Dinas
                      Tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur DKI Jakarta,
                      tanggal 17 Oktober 2012.

 29. Bukti P-29 :     KTP a.n. Agus Sarjanto.

 30. Bukti P-30 :     KTP a.n. Ramidi.

 31. Bukti P-31 :     KTP a.n. Mamun.

 32. Bukti P-32 :     KTP a.n Ade Triwanto.


        Selain itu, para Pemohon mengajukan ahli/saksi yang didengar
keterangannya di depan persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis
ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Ahli para Pemohon:

1. Dr. Amalinda Savirani

   Pengantar

   Jumlah kelompok buruh di sektor formal di Indonesia sebesar xxx, tapi tingkat
   kesejahteraan mereka terus menerus menurun yang mencakup jaminan sosial
   seperti upah, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, pensiun, dll.
   Penurunan kesejahteraan ini disebabkan oleh dua hal sekaligus. Pertama,
   aturan main yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan investasi
   dengan cara mendorong fleksibilitas pasar tenaga kerja. UU Ciptakerja dan
   aturan turunannya menjadi fondasi legal institusional praktek penggerusan
                                    261

hak-hak ekonomi kelompok buruh. Kedua, tren de-industrialisasi yang terus
menguat dalam dua dekade terakhir, ditunjukkan dengan terus turunnya angka
investasi di sektor manufaktur di negeri ini. Selain kedua hal di atas, ada hal
lain yakni kebijakan negara dalam bentuk pengurangan peran serikat buruh
dalam membela hak-hak dasarnya. UU Ciptakerja melepas peran serikat
buruh dalam penentuan upah minimal setiap tahun. Upah ditentukan melalui
angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional, dan tidak lagi
melalui mekanisme tripartite.
Makalah ini bertujuan untuk menggali strategi yang dilakukan negara yang
merugikan kelas pekerja melalui regulasi yang berpihak pada rejim fleksibilitas
pasar tenaga kerja neoliberal yang pro mekanisme pasar dengan ciri utama
efisiensi dan produktivitas tanpa batas. Akibatnya adalah pengabaikan hak
dan kesejahteraan kelas pekerja. Kelas pekerja adalah juga warga negara,
dan merupakan kewajiban negara lah untuk melindungi hak sosial ekonomi
kelompok pekerja. Hal ini telah seiring sejalan dengan tujuan negara yang ada
dalam pembukaan UUD. Secara akademik pun, hal ini merupakan bagian dari
operasi kerja “industrial citizenship” atau kewargaan industrial, yang
menempatkan kelas pekerja sebagai warga, dan kewajiban negara melekat
dalam menjamin hak tsb.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah meratifikasi 20 Konvensi ILO yang
menunjukkan komitmen akan hak-hak pekerja. Makalah singkat ini
berargumen bahwa negara melalui UU Cipta Kerja telah menghancurkan hak-
hak dasar kelas pekerja dan menghasilkan kondisi kerentanan (precarious)
dan ketakpastian hukum bagi kelas pekerja. Inilah yang disebut sebagai state-
sponsored precarious (Tjandraningsih 2012). bekerjanya gagasan kewargaan
industrial yang telah terbentuk dalam satu dekade terakhir, karena jaminan
kesejahteraan yang terus dikikis melalui UU ini.
Untuk menopang argumen tsb, tulisan terdiri dari 4 bagian utama yakni
deskripsi tentang kondisi ketenagakerjaan terkini di Indonesia, dari segi jumlah
dan sektor utamanya. Setelah itu akan digali ciri utama ketenagakerjaan di
Indonesia yakni fleksibilitas pasar tenaga kerja, ditandai dengan ciri
melonggarnya aturan main yang dapat memproteksi kelompok pekerja dan
melahirkan kerentanan yang terus meningkat. Bagian berikutnya adalah
                                    262

kerangka analisa yang digunakan dalam tulisan ini yakni kewargaan industrial
atau industrial citizenship, sebuah konsep yang menekankan dua hal
sekaligus yang terkait satu sama lain, pertama kewajiban negara yang melekat
pada pemenuhan hak pekerja, dan kedua, ruang yang digunakan dan
dimanfaatkan oleh gerakan buruh untuk menuntut negara melakukan peran
tsb. Kerangka ini akan digali lebih dalam dengan mengkontekstualisasikannya
dengan tuntutan amandemen UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Butir-
butir kesimpulan akan menutup tulisan ini.

Profil kelas pekerja di Indonesia

Data BPS tahun 2024 menunjukkan bahwa antara tahun 2021-2024, ada
hampir 140 juta angkatan kerja di Indonesia. Dari jumlah ini, yang menjadi
pegawai/buruh sebesar 37,68% (sekitar 52,7 juta), ada 23,03% (sekitar 32,2
juta) berusaha sendiri, dan 14,15% (sekitar 19,6 juta) berusaha dibantu buruh
tetap. Dari pengelompokkan pegawai/buruh, jumlah tenaga kerja sektor
industri mencapai 19,34 juta pada tahun 2023. Dalam konteks amandemen
UU Cipta Kerja No 6/2023, yang kita bicarakan adalah nasib lebih dari 19 juta
manusia. Kalau kita gabungkan dengan anggota keluarga dengan 1 anak,
maka total manusia yang sedang kita bicarakan adalah 58 juta lebih.
Selain itu, ekonom mensinyalir bahwa Indonesia sedang mengalami “de-
industrialisasi” (Matsumuto dan Ando 2008), yang ditandai dengan terus
turunnya kontribusi sektor manufaktur terhadap pendapatan kotor nasional
(GDP). Antara tahun 2008-2010 misalnya, sumbangan sektor manufaktur
turun dari 27,8% menjadi 22%; dan turun lagi di masa pandemi COVID-19,
menjadi 19,8% di tahun 2020. Antara tahun 2021-2023, penurunan terus
terjadi masing-masing 19,25, 18,34; dan 18,25. Penanda lain dari tren de-
industrialisasi adalah pertumbuhan sektor manufaktur yang lebih lambat
dibandingkan sektor lain. Pada paruh kedua tahun 2023, pertumbuhan sektor
ini sebesar 4,8% di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,17%.

Konteks: Kebijakan Ketenagakerjaan Neoliberal

David Harvey mendefinisikan konsep neoliberalisme sebagai “manusia dapat
mencapai potensi terbaiknya dengan melalui pemanfaatan kemampuan dan
ketrampilan wirausaha individual, yang dikerangkai oleh aturan main
                                      263

(institusional) dengan ciri jaminan hak kepemilikan pribadi yang kuat,
mekanisme pasar bebas dan perdagangan bebas” (2005:2). Hasil dari ini
kalau kita menggunakan dan menerapkan prinsip ini, adalah efisiensi dan
produktivitas yang tinggi, beriringan dengan peningkatan kualitas komoditas
dan pengurangan biaya produksi. Kalau konsep ini dilakukan, kehidupan
manusia yang lebih baik akan tercapai (Habibi dan Juliawan 2018:7).
Aspek penting lain dalam pemikiran neoliberal adalah peran pasar bebas, dan
perdagangan bebas. Di sini, peran negara bersifat minimal yakni sebagai
regulator yang menyediakan kerangka institusional dalam rangka mencapai
kehidupan manusia yang baik. Campur tangan negara dianggap akan
menghasilkan distorsi dan merusak mekanisme pasar. Pada prakteknya peran
negara dalam kerangka neoliberal ini berbentuk deregulasi dan privatisasi
sektor-sektor publik, dan mendorong kompetisi.
UU Cipta Kerja, fleksibilitas pasar tenaga kerja, dan informalisasi
Dalam dua dekade terakhir, para ahli mendeteksi tren global peningkatan
pekerjaan berciri “precariat”, sebuah istilah yang merupakan penggabungan
dua kata yakni “precarious”, dan “proletariat”. Tren ini terjadi kebanyakan di
negara-negara industrialis di wilayah utara (Kalleberg 2009, 2011; Standing
2011; Vosko et al 2009). Standing menyebutnya sebagai ‘a new politics of
labour’ (Scully 2016, p. 160), yang ditandai dengan peningkatan kerentatan
kelompok pekerja. Standing (2011) mengidentifikasi tiga faktor yang terkait
dengan precarious employment: pertama, job security (keamanan bekerja),
yakni orang yang tereksklusi dari pasar tenaga kerja tanpa akses ke sumber
daya, dan dengan hak-hak sosial dan hak-hak sipil yang terbatas. Kedua,
uncertainty yakni ketidakpastian yang merupakan akumulasi berbagai dimensi
jaminan lain dalam pasar tenaga kerja. Dalam konteks Asia, Hewison dan
Kalleberg (2013) berargumen bahwa ketidakamanan merupakan hasil
kebijakan negara yang makin neoliberal ditandai dengan upaya ‘mengalihkan’
risiko bisnis dari pemerintah dan kelompok pengusaha ke pekerja.
“Fleksibilitas” di sini merujuk pada kondisi fleksible baik dari sisi pemberi kerja
maupun dari sisi pekerja yang mengalami relaksasi, terkait kewajiban pemberi
kerja pemenuhan hak-hak para pekerja; dan dari sisi pekerja yang berorientasi
pada keluaran (output), dan cara mencapai output tsb yang leluasa tanpa
                                     264

terikat pada jam kerja, lokasi dimana harus bekerja, dan bagaimana pekerjaan
tsb diselesaikan. Dalam beberapa dekade terakhir, baik di Indonesia maupun
secara global, terjadi peningkat tren fleksibilitas pasar tenaga kerja yang
ditandai dengan berkurangnya kewajiban pemberi kerja pada para pekerja,
dan ini membawa dampak buruk pada kesejahteraan kelompok pekerja.
Praktek fleksibilitas sendiri telah menjadi ciri sektor informal, ditandai dengan
jam kerja yang tidak menentu, upah di bawah standar minimum, dan tiadanya
jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan) di kalangan para pekerja.
Fleksibilitas pasar tenaga kerja ini telah meluas ke sektor formal dan telah
tercermin dalam aturan ketenagakerjaan dalam dua dekade terakhir. Inti dari
kebijakan ini adalah adaptif terjadap kondisi pasar tenaga kerja terhadap
kompetisi global dengan cara menghapus aturan pasar tenaga kerja yang
menjamin kesejahteraan kelas pekerja. Aturan yang mendukung kelas pekerja
dianggap menghambat investasi dan potensi pertumbuhan ekonomi
(Tjandraningsih 2002). Ada beragam bentuk fleksibilitas ini misalnya alihdaya
(outsourcing) sektor tertentu (ada 5 sektor dalam UU 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT).
Ide di balik praktek fleksibilitas ini adalah pasar tenaga kerja akan makin
efisien, dan menarik bagi penanam modal untuk berinvestasi, meraup
keuntungan lebih tinggi, menanamkan kembali keuntungan tersebut pada
sektor lain, dan pada gilirannya menciptakan lapangan kerja baru. “Efisiensi”
di sini pada dasarnya adalah pengalihan resiko bekerja dari tanggung jawab
pemberi kerja kepada pekerja, dan karenanya keuntungan investor akan lebih
maksimal.
       …flexible production regime demands a workforce that is
       easily placed in different kinds of work, and where the
       number of workers can be varied according to the demands
       of the production cycle and requires workers to be
       multiskilled and able to multitask (Tjandraningsih 2012: 409)
UU Cipta Kerja makin memperluas dan memperdalam praktek ini, dengan
menambah mekanisme fleksibilitas baru seperti magang, dan perluasan sektor
yang dapat dialihdayakan. Akibatnya terjadi “informalisasi sektor formal” pasar
                                   265

tenaga kerja, dan pendalaman praktek informal di sektor formal, dengan akibat
peningkatan kerentanan kelompok pekerja dalam bentuk berkurangnya
keamanan kerja dan keuntungan sebagai pekerja. Artinya, negara lah yang
mendorong praktek ini atau apa yang diargumentasikan Tjandraningsih (2012)
sebagai “state-sponsored precarious”.
Melepas tanggung jawab negara ke pasar
Pembukaan UUD menyebutkan bahwa fungsi negara adalah melindungi dan
mensejahterakan warganya, melalui beragam mekanisme pengaturan.
Fleksibilitas merupakan bentuk negara melepas tanggung jawab kepada
mekanisme pasar dalam menjamin hak kesejahteran kelas pekerja, atas nama
efisiensi, produktifitas, dan pertumbuhan ekonomi. Praktek fleksibilitas telah
mengurangi hak dasar kelompok pekerja secara signifikan. Negara yang
seharusnya memperlakukan pekerja sebagai asset penting, lebih berpihak
pada pemilik kapital dan mekanisme pasar atas nama peningkatan kompetisi
global. Era rejim upah murah yang dulu dihapus oleh pemerintahan
sebelumnya, kembali lagi dan bahkan lebih mendalam.
Janji prinsip-prinsip neoliberal akan lebih terbukanya investasi dan pembukaan
lapangan kerja baru melalui fleksibilitas pasar tenaga kerja dalam mendorong
efisiensi ekonomi, dan pembukaan lapangan kerja baru oleh para investor,
tidak terbukti. Investasi Indonesia tidak naik sejak dikeluarkannya UU Cipta

Bagian 38 dari 104

Kerja. Di sini kita melihat jangan-jangan persoalannya bukanlah pada
komponen upah buruh, melainkan pada inefisiensi tata kelola pemerintah
ditandai dengan misalnya panjangnya rantai birokrasi dalam proses
pengurusan ijin, and kebijakan yang tumpang tindih dan saling bertabrakan
satu sama lain.
Kasus maraknya penutupan pabrik tekstil belakangan ini yang memutus
hubungan kerja lebih dari 13 ribu orang, disebabkan karena pemerintah yang
membuka keran impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) ke Indonesia melalui
Peraturan Menteri Perdagangan No 8/2024 yang berakinat membanjirnya
produk tekstil dari Cina dengan harga yang lebih murah. Laporan Tempo pada
29 Juni 2024 menyebutkan produk Cina membanjiri Indonesia secara illegal.
Dari sini kita melihat bahwa akar masalah bukan pada soal upah buruh tapi
                                     266

pada tata kelola impor artinya persoalannya. Setiap kali ada persoalan
ketenagakerjaan, buruhlah yang pertama dikorbankan.
Kewargaan industrial (industrial citizenship) dan kewajiban negara
menjamin hak kelas pekerja
“Kewargaan industri” mengacu pada konsep campuran “warga” (citizens),
“kewargaan” (citizenship), yang bekerja dalam ranah industrial. TH Marshall
adalah orang yang pertama kali menggali dan mengkonseptualisasi gagasan
citizenship dalam konteks kehidupan ekonomi pada tahun 1950, dan secara
khusus    mengkaitkannya     dengan     kelas   pekerja,   the   working   class
(Strangeleman 2015), atau work-based citizenry. Intinya ia melihat sentralnya
peran negara dalam pemenuhan hak dasar kelas pekerja di bidang kesehatan
dan pendidikan agar kelompok ini dapat sepenuhnya menjadi “warga” atau
citizens, yang dengannya mereka dapat mewujudkan potensi maksimalnya
sebagai warga.
Selama ini konsep citizenship lebih sering beroperasi di ranah politik dan sosial
tanpa dimensi ekonomi di dalamnya (Strangleman 2015). Padahal posisi kelas
pekerja bukan semata beridentitas pekerja, tapi juga warga. Kelas pekerja
tidak hanya semata menyediakan tenaga kerja mereka demi imbalan upah
atas pekerjaan tsb, namun mereka juga memiliki hak dan tanggung jawab
yang lebih luas di masyarakatnya. Terkait hak, dalam konsep kewargaan, ada
peran negara yang wajib menjamin hak tsb.
Ada 5 aspek kunci dari konsep kewargaan industrial ini. Dari kelimanya yang
terpenting adalah hak sosial dan ekonomi kelompok buruh. Selain hak sebagai
pekerja, konsep ini mengakui hak ekonomi dan sosial, termasuk hak pada
akses pendidikan, kesehatan, keamanan sosial, dan kesempatan untuk
pengembangan individu dan profesi (karir). Hak ini hanya mungkin terjadi bila
ada jaminan keamanan bagi kelas bekerja untuk memiliki jaminan dan
kepastian hukum dalam bekerja. Dengan kata lain ada negara di dalam
konsep ini sebagai penjamin hak-hak kelas pekerja, dan hak-hak ini yang
dilanggar dalam UU Cipta Kerja, buatan negara sendiri.
Kewajiban negara pada kelas pekerja juga telah menjadi prinsip Organisasi
Buruh Internasional (ILO). Lembaga ini menegaskan bahwa “pemerintah
bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia
                                      267

  melalui perpaduan cerdas antara tindakan regulasi dan non-regulasi”.
  Terhadap    dunia   usaha,    pemerintah     juga   bertanggungjawab      untuk
  menciptakan lingkungan pendukung yang mendorong dan mendukung dunia
  usaha untuk bertindak secara bertanggungjawab, dalam rangka menjamin hak
  kelas pekerja.
  Kesimpulan
  Makalah ini menggarisbawahi tiga poin utama. Pertama, sentralnya peran
  negara dalam menjamin hak-hak kelas pekerja. Kelas pekerja bukanlah
  semata penyedia tenaga yang ditukar dengan upah, melainkan juga
  warganegara yang melekat di dalamnya kewajiban negara menjamin hak-hak
  tsb. Kedua, UU Ciptakerja merupakan bentuk dan cara negara melepaskan
  diri dari pemenuhan hak dasar warganya sebagai kelas pekerja. Kelas pekerja
  selalu menjadi lapis pertama yang dikorbankan di setiap kali terjadi persoalan
  inefisiensi ekonomi terjadi, padahal masalah ketenagakerjaan terkait dengan
  tata kelola sektor lain yang juga perlu dibenahi pemerintah. Ketiga, prinsip
  neoliberalisme membutuhkan tata kelola yang robust dalam menjamin
  investasi. Persoalannya juga terkait pada isu non ketenagakerjaan, yang tidak
  kunjung dibenahi oleh pemerintah.
2. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M

  A. Politik Hukum dan Relasi Negara-Buruh

     Kerja politik hukum adalah kerja yang dilakukan pada sekurangnya 4 hal.
     Pertama, kerja-kerja ideologis mengaitkan dengan Pancasila dan UUD
     1945. Kedua, kerja teknokratis, yakni penggunaan konsep, teori, data dan
     berbagai sumber akademis lainnya yang menerjemahkan ide menjadi isi
     UU. Ketiga, kerja politis yakni dalam artian mendapatkan cara pandang
     kepentingan dan ideologi politik yang menjadi latar bagi partai politik dalam
     kerja-kerja legislasi. Keempat, aspiratif yang menjadi ciri pembeda dari
     pembentukan UU dalam negara demokratis dengan negara non-
     demokratis.

     Ada pertanyaan mendasar di balik isi pasal-pasal yang dibuatkan di dalam
     UU ini. Oleh karena berbagai perhitungan, konsep dan soalan yang diatur
     sama sekali tidak menunjukkan keempat kerja yang di atas. Bahkan dapat
     dicek, sejauh mana pasal tersebut berisi hal yang sesuai dengan
                               268

kenyataan, keadaan dan apa yang seharusnya dilakukan oleh negara
dalam berhadapan dengan buruh/pekerja. Intinya adalah bagaimana
fantasi negara ketika berhadapan dengan buruh.

Negara disebut sebagai seperangkat sistem administratif, hukum,
birokrasi, dan pemaksaan yang berkesinambungan, yang dipimpin, dan
kurang lebih dikoordinasikan dengan baik, oleh otoritas kekuasaan (Evans,
Rueschemeyer, dan Skocpol: 1985). Negara memiliki peran penting dalam
sistem hubungan industrial yang memiliki relasi kuat dengan kelas
pekerja/buruh. Namun, peran negara dalam hubungan industrial selama ini
seringkali lebih banyak mengabaikan kepentingan buruh. Terdapat empat
sifat tipologi peran berbeda dari sifat negara yang mempengaruhi
hubungan industrial: (1) pihak ketiga yang mengatur hubungan kerja; (2)
pengatur pasar; (3) pembentuk sistem kesejahteraan; dan (4) pemberi
kerja dan pembuat kebijakannya sendiri (Daeng Yong Jeong: 2010).

Relasi negara dan pekerja/buruh dapat dilihat dari kebijakan yang dibuat
tentang bagaimana negara membentuk hubungan kerja melalui peraturan
perundang-undangan. Bahkan relasi keduanya tersebut dapat dilihat juga
melalui intervensi pemerintah secara langsung maupun tidak langsung.
Seringkali terjadi kesenjangan relasi antara negara dan pekerja/buruh, di
mana negara lebih mendahulukan kepentingan ekonomi di atas segalanya
dengan mengabaikan hak-hak konstitusional buruh. Sehingga kebijakan
negara lebih mengutamakan kepentingan para pengusaha. Misalnya
dalam kasus UU Cipta Kerja terjadi kesenjangan dan tumpang tindih antara
tujuan kebijakan negara dan kepentingan kelompok buruh. Hal ini
dikarenakan struktur kekuatan politik dan ekonomi yang lebih dominan
dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.

Dalam kasus UU Cipta Kerja, sangat jelas terlihat di mana kepentingan
buruh cenderung diabaikan dan tidak didengarkan. Hal ini mencermikan
kebijakan negara ditentukan secara kuat oleh kepentingan para pemilik
modal (oligarchy). Kekuataan ekonomi dan politik pemilik modal dapat
mengatur kebijakan negara sesuai dengan kepentingan bisnisnya. Bahkan
kekuatan ekonomi yang dimiliki oleh kelompok oligarchy tidak hanya dapat
mempengaruhi kebijakan negara, tetapi juga praktik hubungan kerja antara
                                269

pemberi kerja (pengusaha) dan pekerja. Sehingga yang sering terjadi
adalah sistem pasar yang hanya menciptakan buruh-buruh yang
termarginalisasi.

Pada konteks Indonesia, konsepsi relasi negara dan buruh dapat dilihat di
dalam pembukaan UUD 1945. Salah satu mandat pembukaan UUD 1945
adalah mengamanatkan untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang “melindungi” segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, serta untuk “memajukan kesejahteraan
umum” berdasarkan prinsip keadilan sosial. Amanat pembukaan tersebut
kemudian dikristalisasi ke dalam butir pasal-pasal yang terkandung di
dalam UUD 1945.

Secara khusus, konsepsi relasi antara negara dan pekerja/buruh dapat
dilihat pada ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, dikatakan bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. Pokok pikiran ketentuan ini mengamanatkan
kepada    negara    untuk   menyediakan   lapangan    pekerjaan   dengan
penghasilan yang layak sesuai dengan prinsip hak asasi kemanusiaan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 28D Ayat (1) dan (2) UUD 1945, menyatakan
bahwa: (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketentuan di atas tersebut menggambarkan relasi antara negara dan
buruh, di mana negara memiliki peranan penting dalam sistem hubungan
industrial yang berinteraksi dengan sistem ekonomi yang bertujuan untuk
memberikan perlindungan dan perlakuan yang adil kepada kaum buruh.
Secara konsep dan kontekstual, ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28D Ayat
(1) dan (2) UUD 1945, dapat diterjemahkan bahwa “negara dituntut
untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan
kepada pekerja/buruh dengan kebijakan dan regulasi perburuhan
yang baik, adil dan menguntungkan tanpa kesenjangan dan kebijakan
yang tumpang tindih antara kepentingan negara, pengusaha, dan
kelompok buruh” itu sendiri.
                              270

Konstitusi (UUD 1945) telah menetapkan bahwa penyelenggaraan
perekonomian nasional dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi kaum buruh. Harus
diingat, isu kesejahteraan merupakan isu buruh yang bukan merupakan isu
pengusaha. Lebih lanjut, UUD 1945 menetapkan bahwa perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional” (Vide. Pasal 33 Ayat 4, UUD 1945).

Sistem penyelenggaraan ekonomi nasional yang dijalankan oleh negara
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,
sebagaimana ketentuan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Dengan demikian,
pembangunan perekonomian nasional yang berbasis hubungan industrial
haruslah dibangun dengan pendekatan sebagai usaha bersama antara
negara dan buruh. Usaha bersama tersebut melibatkan buruh sebagai
bagian penting yang ikut turut serta dalam pembangunan ekonomi suatu
negara. Secara konsep relasi, negara memiliki kewajiban konstitusional
untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap
hak-hak konstitusional kelompok buruh.

Di dalam Risalah Perubahan UUD 1945 terdapat pokok perdebatan yang
menjelaskan   tentang   pembangunan      perekonomian   nasional    yang
sekurang-kurangnya haruslah memperhatikan beberapa asas: pertama,
pembangunan ekonomi sebagai sebuah usaha bersama, yaitu usaha
bersama dalam arti melibatkan karyawan/buruh sebagai bagian
penting dan sebagai bagian yang ikut dalam sebuah perusahaan;
kedua, asas tripartit yaitu prinsip kerjasama antara buruh, pengusaha
dan pemerintah harus tercakup dalam prinsip usaha bersama ini;
ketiga, asas kemanusiaan yaitu mengandung arti prinsip tolong menolong;
keempat, asas keadilan dan kesetaraan. Asas ini menekankan kewajiban
bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang
sama; kelima, asas daya saing dan efisiensi; keenam, asas perlindungan
bagi konsumen. Seluruh hasil akhir produksi berbagai bidang usaha harus
memberikan perlindungan bagi konsumen untuk memperoleh harga yang
                                 271

wajar, barang yang sehat, dan menjamin kelanjutan hidup kemanusiaan
dan kehidupan; ketujuh, asas manfaat dan kesejahteraan bagi rakyat;
kedelapan, asas berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya ekonomi harus
menjamin kelangsungan hidup bagi manusia dan kemanusiaan (Lihat Buku
VII Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945: 2010: 510-511, dan Lihat
Buku VI, Risalah Perubahan UUD 1945: 2008: 156).

Dalam kasus UU Cipta Kerja, alih-alih negara menghadirkan UU Cipta
Kerja sebagai “politik hukum” dalam menjawab tantangan peningkatan
perekonomian nasional malah menjadi “ancaman” bagi para kelompok
pekerja/buruh. Alasannya, karena politik hukum UU Cipta Kerja gagal
menghadirkan peraturan yang berfungsi dengan baik, terutama bagi
pemenuhan hak-hak buruh. Sejumlah ketentuan di dalam UU Cipta Kerja
menimbulkan tumpang tindih kebijakan, sehingga kelompok buruh tidak
mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Politik hukum sebagai suatu legal policy dan arah pembangunan erat
kaitannya dengan arah dan tujuan suatu produk hukum, terutama undang-
undang. Memahami politik hukum dapat dilakukan melalui berbagai
perspektif, seperti: filosofis, sosiologis, sampai dengan perspektif formal.
UU Cipta Kerja sebagai politik hukum negara telah menimbulkan dampak
buruk terhadap kelompok buruh di Indonesia. Sebagai politik hukum
negara seharusnya UU a quo melindungi hak-hak buruh, memastikan
buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta memberikan
perlakuan yang adil. Namun sayangnya, dalam kasus UU Cipta Kerja
ternyata politik hukum negara malah lebih mengutamakan kepentingan
para pengusaha (oligarchy) daripada kepentingan buruh.

Padahal UUD 1945 telah mengamanatkan perekonomian nasional
diselenggarakan dengan konsep negara kesejahteraan berdasar atas asas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Konsep negara kesejahteraan yang digagas Indonesia bertujuan untuk
memajukan kesejahtreraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945.
                                272

Berdasarkan permohonan Pemohon dalam pengujian uji materiil UU Cipta
Kerja setidaknya terdapat 7 (tujuh) isu prioritas yang menjadi persoalan
yang merugikan hak-hak konstutisonal kelompok buruh meliputi: (1)
pengaturan upah minimum; (2) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
atau Pekerja/Buruh kontrak; (3) pengaturan Alih Daya (Outsourcing); (4)
pengaturan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan
Uang Penggantian Hak (UPH); (5) pemutusan hubungan kerja (PHK); (6)
Tenaga Kerja Asing (TKA); dan, (7) masalah cuti.

Terkait 7 (tujuh) isu hukum dalam pengujian materiil konstitusionalitas UU
Cipta kerja tersebut terlihat jelas kalau arah politik hukum pembentuk
undang-undang telah mengabaikan kepentingan dan hak-hak kelompok
buruh sebagaimana dijelaskan Pemohon dan permohonan. Keterangan ini
juga sebagian besar mengamini persoalan konstitusionalitas yang diujikan
dalam permohon a quo. Karena 7 (tujuh) isu hukum tersebut sangat terkait
hak-hak konstitusional kelompok buruh sebagaimana dijamin oleh
konstitusi, tepatnya Pasal 27, dan 28D UUD 1945.

Politik hukum ketenagakerjaan dalam ketentuan UU Cipta Kerja, negara
telah mengambil kebijakan yang menjauh dari arah kesejahteraan,
pemerataan hak, keadilan sosial, dan pemerataan partisipasi buruh
sebagai pemangku kepentingan. Artinya, politik hukum negara telah
mengabaikan kepentingan buruh beserta hak-haknya untuk melindungi
kelompok buruh dari kondisi-kondisi yang dapat menindas mereka. Negara
seharusnya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh. Alasannya
karena kelompok buruh secara individu memiliki kedudukan yang lemah
secara ekonomi dan memiliki daya tawar yang kecil dihadapan pengusaha
(oligarchy) sehingga kepentingan mereka beserta hak-haknya haruslah
didahulukan oleh negara.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa arah
politik hukum negara dalam UU Cipta Kerja belum memberikan jaminan

Bagian 39 dari 104

pelindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional bagi kelompok buruh.
Argumentasi hukumnya, karena UU Cipta Kerja sebagai politik hukum
negara telah gagal menghadirkan kebijakan regulasi yang adil bagi
kelompok buruh sebagai pemangku kepentingan. Negara harusnya
                                   273

  memberikan jaminan kepastian hukum atas kebijakan regulasi dan syarat-
  syarat perburuhan yang adil serta jaminan perlindungan keadaan
  perburuhan yang baik dengan tidak mengurangi dan membatasi segala
  hak-hak yang harus diperolehnya, sebagaimana tersirat dalam amanat
  ketentuan Pasal 27 dan 28D Ayat (1) dan (2) UUD 1945.

B. Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Konstitusional Buruh

  Negara-negara di dunia menetapkan standar ketenagakerjaan ke dalam
  undang-undang ketenegakerjaannya seperti: pengaturan waktu kerja,
  upah minimum, perjanjian kerja, uang penggantian hak, pemutusan
  hubungan kerja, masalah cuti kerja, dan sebagainya. Di bawah UUD 1945,
  buruh adalah subjek hukum yang mendapatkan perlindungan langsung
  atas hak-haknya konstitusionalnya sebagaimana tersirat dalam ketentuan
  Pasal 27 dan 28D UUD 1945. Negara (termasuk pemerintah pusat dan
  daerah) sebagai regulator memiliki kewajiban konstitusional untuk
  membuat kebijakan dan regulasi yang berkaitan perburuhan haruslah
  memperhatikan hak-hak buruh.

  Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang disusun dengan
  sebuah metode “Omnibus Law” telah menimbulkan masalah tersendiri
  dalam praktik legislasi di Indonesia. “Omnibus Law” merupakan sebuah
  metode, teknik atau pendekatan dalam perancangan undang-undang
  untuk mengubah, menghapus atau mencabut beberapa ketentuan undang-
  undang ke dalam satu undang-undang tematik. Dalam kasus UU Cipta
  Kerja, penggunaan metode Omnibus Law menimbulkan masalah karena
  digunakan oleh pemerintah (Presiden) sebagai suatu strategi untuk
  melakukan rekonstruksi hukum dengan alasan penyederhanaan regulasi.
  Metode ini melahirkan implikasi negatif terhadap undang-undang lainnya,
  setidaknya telah berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang.
  Disamping itu, UU Cipta Kerja memberikan pendelegasian pengaturan
  lebih lanjut dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan pemerintah.
  Pendelegasian ini menjadi berbahaya karena mengarah pada sentralisasi
  kekuasaan di tangan presiden. Hal ini tentunya menimbulkan persoalan
  konstitusionalitas tersendiri.
                                   274

Kembali soal memperhatikan hak buruh, maka hal ini haruslah melalui jalur
yang sekurang-kurangnya mengabstraksikan kepentingan buruh melalui
aspirasai dan partisipasi dalam pembentukan UU. Sekedar mengingatkan,
hal itu dilanggar. Hebatnya kemudian, Pemerintah memilih menggeser
konsep pengaturannya menjadi non-partisipasi yakni jalur Perpu. Itu yang
mengakibatkan, UU ini dapat dikatakan melanjutkan proses tanpa
partisipasi tersebut. Itu pula sebabnya mengapa, isi dari UU ini sangat jauh
dari aspirasi dan partisipasi buruh/pekerja.

Apabila dicermati sejumlah materi muatan di dalam UU Cipta Kerja
terdapat sejumlah ketentuan yang secara substansi memuat rumusan
norma yang sangat potensial bertentangan UUD 1945 dan arah politik
hukum negara. Selain itu, beberapa substansi dalam UU Cipta Kerja juga
dinilai   bertentangan    dengan     asas-asas   pembentukan      peraturan
perundang-undangan yang baik (good regulatory practice) karena memuat
rumusan ketentuan norma yang kurang jelas sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum. Salah satunya adalah “memuat substansi
pengaturan     yang      merugikan   Pekerja/Buruh    Indonesia     melalui
perubahan      beberapa     ketentuan     yang   lebih    menguntungkan
pengusaha”. UU Cipta Kerja telah mencabut dan/atau mengubah
sejumlah ketentuan yang berlaku di dalam UU Ketenagakerjaan lewat
ketentuan Pasal 81 angka 4, 12, 13 UU Cipta Kerja dan seterusnya,
sebagaimana permohonan Pemohon dalam pengujian perkara a quo.

UU Cipta Kerja yang memuat beberapa ketentuan berkaitan dengan klaster
Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi suatu dilema tersendiri.
Apakah hal itu sudah tepat atau tidak? Masalah sebenarnya bukanlah soal
tepat atau tidaknya, tetapi masalah utamanya adalah terkait rumusan
norma yang diatur di dalamnya apakah sudah sesuai arah politik hukum
negara dan UUD 1945. Pada dasarnya, Omnibus Law sebagai sebuah
metode, yang memuat beragam klaster hukum yang diatur di dalamnya
sebenarnya tidaklah menjadi masalah sepanjang proses pembentukannya
dilakukan dengan cara yang benar. Sejauh apapun pergeseran suatu UU
terjadi, maka nyaris tidak mendatangkan problem apa-apa sepanjang ada
peran publik melalui partisipasi yang memadai. Membuatnya tanpa melalui
                                 275

itulah penyebab dasar mengapa terjadi monopoli paradigma negara atas
pengaturan buruh. Maka ketika negara terlalu dekat dengan kepentingan
oligarki, maka dapat dipastikan UU akan bergerak menjauh dari partisipasi
para buruh.

Selain itu, perundang-undangan yang baik haruslah memenuhi 2 (dua)
aspek penting, yaitu: formil dan materiil. Asas formil menekankan pada
aspek prosedural bahwa undang-undang haruslah dibuat dan dibentuk
berdasarkan mekanisme prosedur yang benar dan baik. Adapun asas
formil yang wajib dipenuhi dalam pembentukan undang-undang meliputi:
(a) asas tujuan yang jelas; (b) asas organ/lembaga yang tepat; (c) asas
perlunya pengaturan; (d) asas dapat dilaksanakannya; dan, (e) asas
konsensus (I.C. van der Vlies: 1978). Sedangkan, asas materiil lebih
menekankan pada aspek substansi dan materi muatan yang terkandung
dalam suatu undang-undang. Adapun asas materiil dalam pembentukan
undang-undang ialah sebagai berikut: (1) asas terminologi dan sistematika
yang benar; (2) asas dapat diketahui/dikenali; (3) asas perlakuan yang
sama dalam hukum; (4) asas kepastian hukum; dan, (5) asas pelaksanaan
hukum sesuai keadaan individual (I.C. van der Vlies: 1978).

Sementara dalam UU P3 mengatur bahwa pembentukan undang-undang
haruslah didasarkan pada prinsip pembentukan regulasi yang baik
meliputi: (1) asas kejelasan tujuan; (2) asas kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat; (3) asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan; (4) asas dapat dilaksanakan; (5) asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan; 6) asas kejelasan rumusan; dan, (7) asas keterbukaan
(partisipasi masyarakat). Pembentukan undang-undang bukan sekadar
soalan formil dan materiilnya saja, yaitu dipenuhinya partisipasi, aspirasi,
proses, prolegnas dan sebagainya. Pembentukan undang-undang lebih
dari sekedar hal itu, yang mana bagian dari konstitusionalitas pembentukan
undang-undang itu punya moralitas konstitusional yang berada dalam UUD
1945, yaitu penghormatan terhadap hak-hak setiap warga negara yang
hidup di dalam UUD 1945 itu sendiri, serta penghormatan terhadap
kedaulatan rakyat. Substansi dasar dari proses pembentukan undang-
                               276

undang   adalah   bahasa    keinginan   publik   itu   bisa   sampai   dan
diejawantahkan ke dalam tindakan konkrit.

Secara khusus, dalam perkara pengujian konstitusionalitas UU Cipta Kerja
terkait klaster yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang terdiri dari 7
(tujuh) isu prioritas, keseluruhan rumusan norma yang diatur di dalamnya
memiliki masalah konstitusional yang memang sepatutnya diuji di
Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan
perlindungan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak buruh yang
telah direduksi dan/atau dicabut pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja.

Salah contoh misalnya, ketentuan Pasal 81 Angka 31 UU Cipta Kerja yang
menetapkan norma baru Pasal 88D UU Ketenagakerjaan, yang mengatur
formula perhitungan upah minimum untuk pelaksanaan ketentuan norma
baru Pasal 88C Ayat (1) dan Ayat (2) tidak lagi berdasarkan pada
pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Penghapusan variabel kehidupan
yang layak dalam UU Cipta Kerja tersebut secara jelas merugikan hak
konstitusional buruh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Oleh karena, itulah variabel yang merepresentasikan kebutuhan hidup
pekerja sedangkan variabel yang lainnya bukan merupakan kebutuhan
langsung dari buruh/pekerja. Artinya sangat nampak jika corak pandang
perumusan norma ini adalah tidak seimbang antara buruh dan pemberi
kerja. Itu sebabnya pula, sangat mudah untuk mengatakan bahwa
ketentuan ini secara tak berimbang hanya memperhatikan pengusaha
dibanding pekerja dan sangat jelas dan tegas telah bertentangan dengan
Pasal 27 dan 28D UUD 1945, sehingga dapat dinyatakan inkonstitusional.

Selain itu, perumusan sejumlah ketentuan norma dalam UU Cipta Kerja
yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan secara substansi memuat
rumusan norma yang telah mengabaikan putusan-putusan MK terdahulu.
Pertama, Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013. Putusan MK ini terkait dengan
upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah hak
konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
                              277

Kedua, Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017. Putusan ini berkaitan dengan
pengaturan tentang waktu kerja. Singkatnya, putusan ini menyatakan
bahwa meskipun tanggung jawab untuk melindungi, memajukan, dan
memenuhi hak asasi manusia itu oleh konstitusi ditegaskan menjadi
tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, hal itu bukan berarti
bahwa institusi atau orang-perorangan di luar negara tidak wajib
menghormati keberadaan hak-hak tersebut. Sebab, esensi setiap hak yang
dimiliki seseorang selalu menimbulkan kewajiban pada pihak atau orang
lainnya untuk menghormati keberadaan hak itu.

Ketiga, Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011. Putusan ini berkaitan isu
prioritas mengenai Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di
dalam putusan MK tersebut dinyatakan bahwa “Seandainya PHK tidak
dapat dihindari, maka pekerja dan pengusaha harus berunding untuk
mencari kesepakatan. Sekiranya pun perundingan tidak mencapai
kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan
dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. PHK
yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial menjadi batal demi hukum (vide Pasal 155 ayat (1)
UU 13/2003. Lihat Putusan MK: hal. 36). Keempat, Putusan MK No.
27/PUU-IX/2011. Hal ini berkaitan tentang pengaturan upah minimum.
Menurut Mahkamah, dalam putusannya menyatakan bahwa pekerja/buruh
yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh
kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu,
Mahkamah harus memastikan bahwa hubungan kerja antara
pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan
pekerjaan   outsourcing   dilaksanakan    dengan    tetap   menjamin
perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, dan penggunaan model
outsourcing tidak disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk
kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan,
bahkan mengorbankan, hak-hak pekerja/buruh.

Kelima, Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020. Putusan ini memerintahkan
kepada para pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk
melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja meliputi;
                                    278

  penggunaan metode yang pasti, baku, dan standar memenuhi
  partisipasi      masyarakat     yang     lebih      bermakna         (meaningfull
  participation), dan larangan perbaikan perubahan naskah yang
  substansial pasca persetujuan DPR dan Presiden. Putusan MK
  tersebut memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk
  melakukan perbaikan beberapa substansi yang berubah pasca
  persetujuan bersama sidang paripurna DPR RI”. Namun, perintah
  tersebut telah diabaikan oleh para pembentuk undang-undang. Tindakan
  seperti   ini    merupakan    ketidaktaatan      konstitusional     (constitutional
  disobedience).

  Kembali harus ditegaskan bahwa, ketidaktaatan konstitusional terhadap
  putusan MK tidak dapat dibenarkan secara normatif maupun etis (Louis
  Michael Seidman: 2012). Karena dapat mendorong kekacauan sosial
  mengancam kebebasan sipil (Carissima Mathen: 2015), dan melanggar
  hak-hak konstitusional warga negara. Dalam banyak kasus, ketidaktaatan
  konstitusional seringkali dilakukan oleh aktor-aktor pemerintah (termasuk
  pembentuk undang-undang) untuk menghindari proses pengambilan
  keputusan       dan/atau   pembentukan    regulasi     yang       sifatnya   terlalu
  prosedural. Padahal, konstitusi dalam banyak hal berusaha menciptakan
  kepatuhan konstitusional agar setiap pengambilan keputusan dan
  pembentukan regulasi dilakukan dengan tata cara dan prosedur yang baik
  yang sudah ditentukan. Dengan demikian, tindakan pembentuk undang-
  undang yang membuat norma yang berlainan dengan Putusan MK dapat
  dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran konstitusional, sehingga norma
  yang dibuat berlainan dengan putusan MK dalam UU Cipta Kerja
  khususnya klaster ketenagakerjaan dapat dinyatakan inkonstitusional.

C. Hal Lainnya

  Salah satu hal yang paling menakutkan sebenarnya adalah ketika
  mengalihkan sebagian besar pengaturan hak yang sebaiknya dijelaskan
  secara mendetail di dalam UU itu dalam aturan delegasi di aturan lebih
  lanjut baik PP maupun Perpres. Hal ini melanjutkan kebiasaan menggeser
  pengaturan yang seharusnya mendapatkan partisipasi yang bermakna
  menjadi pengaturan yang bersifat kebijakan internal pemerintah. Artinya,
                                 279

apa yang seharusnya dibicarakan secara serius di tingkat pembentuk UU
dengan segala pendekatan ideologis, teknokratis, politis dan partisipatif, itu
akan berubah menjadi kebijakan sepihak semata. Memberikan cek kosong
ke PP seringkali adalah langkah yang tidak tepat oleh karena PP
seharusnya untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Jika UU
sebagaimana mestinya telah melenceng, maka akan sangat mungkin PP
akan membuatnya semakin jauh melenceng.

Kedua,    UU    Cipta   Kerja   khususnya    pasal-pasal    ketenagakerjaan
menggunakan pendekatan yang aneh, yang nyaris tidak didapatkan dalam
berbagai konsep UU lainnya. Misalnya pada isu pemutusan hubungan
kerja yang tetiba ada pendekatan aneh dalam bentuk penjelasan Pasal
154A yang melarang perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau mengatur lebih baik dari peraturan perundang-
undangan. Sejak kapan dapat dibenarkan aturan larangan mengatur lebih
baik ini? Ini seakan-akan mengatakan bahwa takaran yang dibuat negara
sudah pas dan harus pas seperti itu bahkan dilarang lebih baik dari itu. Dari
pendekatan teori hukum manapun, mengukurnya secara kepastian,
keadilan dan kemanfaatan pun hal ini nyaris tidak dapat diterima.

Ketiga, menggunakan pendekatan yang terlalu terbuka untuk memonopoli
pengaturan. Hal ini terlihat di ketentuan Pasal 88D ayat 2 yang mengatur
pola perhitungan upah minimum yang menggunakan pertumbuhan
ekonomi, inflasi dan indeks tertentu lainnya. Frasa kata indeks tertentu saja
telah menimbulkan ketidakpastian oleh karena sangat mungkin masuk
berbagai hal yang tetiba dapat menjadi variabel perhitungan upah
minimum. Tetapi yang lebih aneh adalah ketentuan Pasal 88F yang
mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat menetapkan
pola perhitungan sendiri yang berbeda dari formula pasal 88D. Isu yang
ada tentu saja bukan hanya soal ketidakjelasan keadaan tertentu, tetapi
juga ketentuan ini merupakan cara berpikir sentralistis yang mau diambil
oleh Pemerintah sehingga dapat menerapkan apapun ketentuan yang mau
diterapkan.
                                      280

   D. Kesimpulan

     Ada beberapa kesimpulan; Pertama, secara mendasar dapat dikatakan
     subtansi UU ini lahir tanpa adanya partisipasi yang memadai dan
     karenanya, banyak aturan aneh yang tetiba hadir dan menghiasi. Itu
     sebabnya mendapatkan penolakan keras dari pihak buruh yang memang

Bagian 40 dari 104

     tak diberikan ruang partisipasi yang memadai. Kedua, harus diingatkan
     kembali pada pemerintah dan DPR perihal UU yang seharusnya dengan
     partisipasi tetapi dipola menjadi tanpa partisipasi melalui Perpu. Inilah yang
     mengakibatkan begitu jauhnya UU ini dari realitas dan kenyataan yang
     ada. Ketiga, sangat terlihat politik hukum yang tak berimbang antara
     negara dan para pekerja/buruh. Sehingga ketika negara menjadi sangat
     pro pada pengusaha, maka ketidakimbangan itu nyata terjadi dalam
     subtansi UU ini. Herannya, negara masih melanjutkan dengan tradisi
     membiarkan ketidakimbangan itu untuk kemudian diatur lebih lanjut dalam
     aturan lanjutan pemerintah. Keempat, semakin didalami, semakin banyak
     praktik pengaturan aneh yang tidak dapat ditolerir dalam UU ini.

Saksi Pemohon:

1. Said Iqbal

   a. Bahwa yang pertama, dengan berlakunya undang-undang Cipta Kerja
      (Omnibus Law), secara fakta, di lapangan, banyak kerugian yang ditemui
      oleh para kaum buruh. Sebagai mantan ILO Governing Body, dalam
      sebuah undang-undang, tidak ada undang-undang di seluruh dunia, tidak
      ada undang-undang itu yang merangkum dua sisi mata uang. Sisi pertama
      tentang investasi, sisi kedua kesejahteraan. Ini pasti di seluruh dunia itu
      pisah karena dia akan berbenturan. Tapi pemerintah Indonesia dan DPR
      memaksa antara kepentingan investasi dengan kesejahteraan menjadi
      satu, maka terjadilah dalam klaster ketenagakerjaan, dalam fakta
      lapangan, downgrade semua.
   b. Bahwa di dalam pokok-pokok perkara yang diajukan oleh kuasa hukum
      yang saksi tahu, Pemohon mengajukan tujuh hal yang semuanya
      downgrade, yaitu satu, downgrade dalam arti turun semua, bahkan terjadi
      eksploitasi, bahkan menempatkan negara sebagai agen modern slavery
                                  281

   atau perbudakan modern, yang kita kenal dengan precarious work atau
   outsourcing.
c. Bahwa dari ketujuh yang diajukan, Pertama adalah upah menjadi murah.
   Dua, outsourcing menjadi merajalela dan masif. Tiga, karyawan kontrak
   dikontrak terus-menerus tanpa periode, walaupun ada batas lima tahun di
   peraturan pemerintahnya. Empat, PHK menjadi lebih mudah. Lima,
   pesangon menjadi lebih kecil, bahkan dalam banyak kasus di lapangan,
   dijumpai buruh tidak menerima pesangon. Ada buruh yang bermasa kerja
   30 tahun, pesangonnya Rp2.500.000,00, hanya sebagai uang kerahiman
   akibat Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian yang keenam adalah
   tentang tenaga kerja asing, unskilled workers. Kalau skilled workers kita
   tidak ada masalah. Unskilled workers, yaitu buruh kasar, terutama
   investasi Cina itu bisa bekerja di Indonesia yang mengambil lapangan
   pekerjaan-pekerjaan lokal. Dan yang ketujuh adalah tentang cuti.
d. Bahwa untuk menilai apakah tujuh masalah tersebut adalah terjadi
   kerugian terhadap buruh, kita harus melihat dulu alat ukurnya. Dalam
   Serikat Buruh di dunia internasional dikenal dengan tiga alat ukurnya.
   Satu, job security (kepastian kerja). Dua, income security (kepastian
   upah). Dan yang ketiga adalah social security. Tiga alat ukur ini terhadap
   tujuh fakta-fakta yang ditemukan di lapangan adalah merugikan buruh.
e. Bahwa misalnya persoalan upah yang terkait dengan income security. Di
   dalam pelaksanaan fakta di lapangan, upah menjadi murah dengan kata-
   kata indeks tertentu. Indeks tertentu itu menjadi domain pemerintah. Jadi
   pemerintah seenaknya saja di dalam keputusan upah minimum, yang
   menentukan tanpa perundingan. Di dalam Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003, ada Dewan Pengupahan yang berunding, menggunakan
   parameter kebutuhan hidup layak, atau di dunia internasional dikenal
   standard living cost. Sehingga Dewan Pengupahan yang terdiri dari
   tripartit, itu di lapangan melakukan survei 64 item, terdapat daging 0,75
   kg, ikan segar 5 kg untuk satu bulan tentunya, beras sekitar 10 kg, dan
   seterusnya. Tetapi Undang-Undang Cipta Kerja menghilangkan ini,
   Dewan Pengupahan tetap ada, tapi tidak ada fungsi. Dalam Undang-
   Undang Cipta Kerja sudah dipastikan, kenaikan upah minimum
                                     282

     berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Siapa
     yang menentukan indeks tertentu? Pemerintah. Buruh dirugikan,
     akibatnya tahun 2020, 2021, 2022, fakta di lapangan tidak ada kenaikan
     upah. Siapa yang menentukan? Pemerintah. Tidak ada lagi Dewan
     Pengupahan. Ini hanya terjadi di negara-negara komunis. Negara
     komunislah yang menentukan berapa kenaikan upah minimum. Di
     negara-negara yang tidak komunis, dia menggunakan dua metode. Satu,
     standard living cost, yang kita kenal kalau di Indonesia adalah Kebutuhan
     Hidup Layak atau KHL. Survei di pasar, berapa tingkat kebutuhan yang
     ada di masyarakat? Sehingga nanti Dewan Pengupahan berunding,
     tripartit tadi, berapa nilai kenaikan upah minimum.
f. Bahwa kalau negara komunis, semuanya pemerintah. Tentu Indonesia
     bukan negara komunis. Tentu Undang-Undang Cipta Kerja kita harapkan
     bukan beraroma komunis terhadap persoalan upah. Jadi, yang kedua
     selain standard living cost, yaitu KHL (Kebutuhan Hidup Layak), yaitu
     makro ekonomi, yaitu inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
g. Bahwa undang-undang di seluruh dunia yang mengatakan kenaikan upah
     ada indeks tertentu, tidak ada. Selama saksi berada di ILO Governing
     Body selama tiga periode, tidak ada indeks tertentu. Saksi selalu
     membahas hal tersebut.
h. Bahwa fakta-fakta di lapangan indeks tertentu tersebut adalah menjadi
     domainnya pemerintah. Yang ada, cukup inflasi plus pertumbuhan
     ekonomi. Jadi, standard living cost dan makro ekonomi, inflasi plus
     pertumbuhan ekonomi, itulah yang menjadi ukuran berapa kenaikan upah.
     Karena kenaikan upah dihitung dengan kenaikan harga barang.
     Kemudian, kontribusi buruh melalui pertumbuhan ekonomi atau ekonomi
     growth dan tidak ada lain. Kalau tidak mau, pakai yang pertama, yakni
     standart living cost.
i.   Bahwa hanya di Indonesia, tiba-tiba terdapat istilah indeks tertentu. Hal
     tersebut merupakan kepentingan pengusaha masuk di situ. Dan
     pemerintah lebih cenderung melakukan protect kepentingan pengusaha
     dengan menggunakan kalimat indeks tertentu. Berapa indeks tertentu?
     Siapa yang menentukan indeks tertentu? Bagaimana mengukur indeks
                                    283

     tertentu? Padahal inflasi kan sudah ditentukan oleh negara. Pertumbuhan
     ekonomi juga ditentukan oleh negara. Ini hanya negara, beraroma
     komunis yang melakukan itu. Akibatnya sekarang, selain tidak naik 3
     tahun berturut-turut tadi, kenaikan inflasi adalah 2,8%. Berapa kenaikan
     upah minimum? 1,58%. Berarti secara ilmu ekonomi di lapangan, kami
     menderita, tekor, bukan naik, siapa bilang naik? Tekor 1% akibat Undang-
     Undang Cipta Kerja. Bahkan tidak masuk akal. Di Lumajang, kenaikan
     upah minimum Rp15.000,00 per bulan, dengan kata lain Rp500,00 per
     hari. Pergi ke toilet saja Rp2.000,00. Bagaimana bisa naik upah di negara
     Pancasila, cuma Rp500,00? Di Jember naik upah hanya Rp28.000,00.
     Bahkan di NTB, naik upah tidak lebih dari Rp9.000,00 sebulan. Ini
     Undang-Undang Cipta Kerja ini sungguh-sungguh membuat buruh
     menjadi terpuruk. Tidak ada keberpihakan negara kepada buruh.
j.   Bahwa tentang keseimbangan, saksi setuju, kemudian survei ke
     lapangan, maka Dewan Pengupahan yang memutuskan, itu yang disebut
     KHL. Atau kalau tidak mau, kita bersetuju dengan kebijakan negara yang
     menyatakan berapa naik barang, berapa kontribusi produktivitas yang
     disebut economic growth. Hal tersebut yang menjadi soal tentang
     Undang-Undang Cipta Kerja. Sekarang naik upah hanya di Bekasi 1,58%.
     Bagaimana mereka mempunyai daya beli untuk membeli harga-harga? Itu
     fakta pertama.
k. Bahwa kemudian, juga di dalam fakta-fakta di lapangan terkait dengan
     upah, maka kita akan kaitkan tadi income security-nya tidak ada. Jadi,
     undang-undang ini tidak memberikan kepastian tentang pendapatan.
l.   Bahwa yang kedua, outsourcing. Seluruh dunia mengenal, pemerintah
     Indonesia juga mengenal yang namanya modern slavery atau budak,
     seluruh dunia mengutuk modern slavery outsourcing atau precarious
     work. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, hal tersebut terjadi di
     lapangan yang masif bahkan menempatkan negara yang boleh, ini boleh
     outsourcing, itu tidak boleh outsourcing. Dalam fakta lapangan harusnya
     ketika memutuskan jenis-jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing itu
     perintah undang-undang. Misalnya, di Jepang yang membatasi 106 jenis
     pekerjaan yang boleh outsourcing. Di beberapa negara Eropa di
                                 284

  Skandinavia, Norwegia, Finlandia, Islandia, Denmark, Sweden, dan
  Perancis membatasi 57 jenis outsourcing. Bahwa negara memberikan
  kewenangan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, tidak boleh di-
  outsourcing, itu pun di jenis pekerjaan bukan kegiatan pokok. Indonesia
  adalah satu-satunya negara yang melebihi negara komunis. Yang mana
  negara yang menentukan boleh outsourcing, boleh tidak outsourcing. Jika
  terdapat dugaan korupsi di disnaker-disnaker, ya, semuanya outsourcing.
  Maka sekarang ditemui terjadi fakta lapangan, PHK di mana-mana. Buruh-
  buruh tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, komponen elektronik,
  labor intensive (padat karya), mereka dipecat. 30 tahun masa kerja, ibu-
  ibu 20 tahun, 30 tahun, dipecat, pesangon 0,5 aturan. Karena itu perintah
  yang dimainkan di PP-nya. Setelah dia dipecat, kan orang butuh kerja.
  Dibikinlah agen outsourcing. Jadi, enggak langsung ke si perusahaan,
  melalui agen outsourcing. Silakan dicek fakta di lapangan, yakni untuk
  masuk itu Rp4.000.000,00, belum gajian saja udah dipotong. Ini negara
  hancur dengan sistem ini, jadi dia masuk Rp4.000.000,00 sudah kerja 30
  tahun. Di mana negara, di mana kehadiran negara terhadap perbudakan
  yang dilegalkan.
m. Bahwa modern slavery sudah menjadi perlawanan daripada seluruh
  internasional, bahkan di dalam sidang ILO tahun lalu sudah diputuskan
  Undang-Undang Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO Nomor 87 dan
  Nomor 98. Mereka akan mengirim tim asistensi bahkan tim ahli untuk
  mengkaji tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
n. Bahwa yang ketiga, PHK. Sekarang orang mudah di-PHK. Undang-
  Undang Cipta Kerja katanya menarik lapangan pekerjaan. Hari ini 127.000
  buruh tekstil di-PHK, kalau begitu di mana Undang-Undang Cipta Kerja?
  Tidak ada relevansi antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan fakta di
  lapangan tentang penciptaan lapangan pekerjaan. Yang keempat,
  pesangon. Di dalam undang-undang terdahulu dikatakan sekurang-
  kurangnya sehingga ada negosiasi antara serikat buruh, atau buruh
  dengan majikan atau pengusaha terhadap nilai pesangon. Jadi, sifat
  gotong royonya itu dibuka. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja di
  lapangan karena dia sesuai aturan, yaitu satu kali aturan dan sebagainya,
                                   285

   di faktanya turunan PP-nya itu bahkan nol. Dalam keadaan mendesak,
   pengusaha bisa melakukan PHK. Kalau dia PHK, dapat uang penggantian
   hak 15%. Padahal uang penggantian hak sudah dihapus, tidak sinkron
   antara pasal ke pasal.
o. Bahwa yang kelima adalah karyawan kontrak. Memang betul di dalam
   aturannya karyawan kontrak, PP, dibatasi 5 tahun. Padahal periodenya
   tidak. Orang bisa dikontrak 2 minggu, pecat. Orang dikontrak 1 bulan,
   pecat. Orang dikontrak 5 bulan, kemudian dipecat. Di dalam Undang-
   Undang 13/2003, ada periode dan batas waktu, jadi satu kesatuan. Kalau
   dia 3 periode, walaupun belum 5 tahun, tetap harus diangkat karyawan
   tetap, atau dipecat kalau tidak dibutuhkan. Kalau dia 3 periode 5 tahun,
   juga boleh. Sekarang tidak. Periodenya tidak dibatasi, sehingga dikontrak
   kapan saja dan menjelang hari Raya Idul Fitri, tidak bayar THR. Supaya
   dengan cara memecat karena habis kontrak.
p. Bahwa yang keenam adalah tenaga kerja asing. Ini berbahaya sekali, di
   dalam undang-undang terdahulu, tenaga kerja asing, dari mulai tahun
   1970, berorientasi pada skilled workers. Ahli akutansi internasional, ahli
   hukum internasional, ahli las internasional. Sekarang, dengan Undang-
   Undang Cipta Kerja, supir forklift dari Cina, tukang masak dari Cina,
   tukang batu dari Cina. Kita tidak anti Cina. Yang kita persoalkan unskilled
   workers dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena di situ sudah
   menghilangkan izin tertulis Menteri Tenaga Kerja. Dia bisa kerja dulu,
   kemudian baru menyusul mengurus izinnya. Kemudian yang terakhir
   tentang cuti. Tidak ada kepastian upah di dalam Undang-Undang Cipta
   Kerja di dalam pelaksanaan di lapangan ketika buruh wanita mengambil
   cuti haid ataupun cuti melahirkan. Di dalam Undang-Undang 13/2003
   kalimatnya jelas, “Upah dibayar.” Di Undang-Undang Cipta Kerja, kalimat
   itu hilang. Walaupun nanti pemerintah akan berkelit, PP-nya ada,
   Permennya ada. Hal tersebut tidak ada hubungannya dengan undang-
   undang. Dan istirahat panjang, dua bulan setelah bekerja 6 tahun, sudah
   dihapuskan.
                                       286

2. Jazuli

   a. Saksi adalah pimpinan buruh yang ada di Jawa Timur, yang senantiasa
      melakukan advokasi, pendampingan terhadap anggota-anggotanya yang
      ada di Jawa Timur.

   b. Saksi menyampaikan fakta-fakta di lapangan, sebelum dan pasca
      Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Secara umum undang-undang ini
      telah mereduksi kesejahteraan buruh, mengurangi hak-hak buruh, tidak
      memberikan kepastian kerja, dan juga memudahkan untuk dilakukan
      pemutusan hubungan kerja.

   c. Bahwa yang pertama, saksi akan menyinggung masalah hubungan kerja,
      kaitannya dengan status pekerja kontrak atau disingkat dengan PKWT,
      yang dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja                beserta aturan
      turunannya, saat ini kita banyak dijumpai di seluruh perusahaan-
      perusahaan, khususnya yang ada di Jawa Timur pekerja kontrak yang
      sifatnya sangat pendek, hanya 3 bulan, 4 bulan, berbeda dengan tahun
      yang lalu.

   d. Bahwa yang kedua, kontraknya tersebut berulang-ulang, sampai 15 kali,
      bahkan sampai 20 kali, dan itu sampai bertahun-tahun. Berbeda dulu
      dengan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, ada batasan-batasan
      waktu dan jenis pekerjaan. Dan yang paling aneh lagi dalam undang-
      undang ini, sewaktu-waktu pekerja yang dikontrak ini bisa di-PHK,
      meskipun kontraknya misalkan kontraknya 4 tahun bisa diakhiri, walaupun
      cuma 3 tahun, dengan alasan pekerjaannnya sudah habis. Hal tersebut
      juga sudah diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan
      turunannya. Dengan sistem kontrak ini, maka banyak buruh dengan
      kondisi sangat terpaksa. Kondisi seperti itu dihadapkan dengan upah yang
      murah, bahkan tidak sedikit upah buruh yang kontrak itu di bawah
      ketentuan upah minimum. Kaitannya dengan itu adalah yang berikutnya
      adalah kaitannya dengan outsourcing. Ini setali dua uang. Bahwasanya
      outsourcing semakin menjamur, padahal dulu Mahkamah Konstitusi
      sudah membatasi, hanya 5 jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.
      Hari   ini,   semua   jenis   pekerjaan   di-outsourcing.   Banyak   terjadi
                                    287

   perusahaan-perusahaan, yang anehnya outsourcing-nya sekarang ini
   berinduk kepada perizinannya di Pemerintah Pusat melalui online. Kita
   tidak tahu, perusahaannya yang mana? Kantornya di mana? Banyak
   perusahaan-perusahaan yang terjadi beroperasinya di wilayah Jawa
   Timur, tapi outsourcing-nya ada di Jakarta, sehingga tidak tahu, pekerja.
   Putusnya juga pakai online. Kondisi seperti ini semakin memperkeruh,
   pertanggungjawaban hukumnya ke siapa? Berbeda dengan aturan-aturan

Bagian 41 dari 104

   sebelumnya, harus jelas badan hukumnya, harus jelas tempat tinggalnya,
   kantornya, ada tempat pelatihannya.

e. Bahwa yang berikutnya adalah kaitannya dengan upah minimum. Upah
   minimum terdahulu ada tiga upah minimum yang selama ini diberlakukan
   sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, ada upah minimum provinsi, ada
   upah   minimum     kabupaten/kota,      ada   upah   minimum     sektoral
   kabupaten/kota. Upah minimum provinsi adalah upah minimum terendah
   di satu provinsi, di dalam upah minimum kabupaten/kota di antara
   kabupaten/kota. Namun         upah minimum kabupaten/kota itu berbeda-
   beda, seperti contoh di Jawa Timur. Ada 38 kabupaten/kota, upah
   minimum Kota Surabaya kurang-lebih Rp4.500.000,00, tapi upah
   minimum provinsinya diambil dari upah minimum kabupaten terendah.
   Salah satu contoh misalkan di wilayah Bondowoso, kurang-lebih sekitar
   Rp2.000.000,00. Hari ini dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang
   ditekankan oleh Pemerintah adalah menetapkan upah minimum provinsi.
   Ini sangat berpotensi nantinya kalau upah minimum kabupaten sifatnya
   dapat, tidak wajib. Suatu saat mungkin bisa saja terjadi yang hanya
   ditetapkan oleh gubernur hanyalah upah minimum provinsi. Mana
   keadilannya yang kita selama ini sudah mendapatkan upah minimum
   kabupaten, kurang-lebih Rp4.500.000,00 harus dipaksa turun suatu saat
   nanti dengan ketentuan ini.

f. Bahwa terdapat upah minimum sektoral. Ini sudah berlaku dan merupakan
   asas keadilan, dimana upah itu tidak sama rata, dilihat dari kondisinya,
   kondisi pekerjaannya, tingkat risikonya. Upah pekerja di pabrik mobil
   disamakan dengan upah pekerja di pabrik permen karet. Hari ini upah
   minimum sektoral itu tidak ada, makanya pekerja-pekerja yang memiliki
                                    288

     tingkat risiko tinggi, disamaratakan dengan upah pekerja-pekerja yang
     tidak memiliki risiko karena dihilangkan upah minimum sektoralnya.

g. Bahwa        dalam     sistem    upah     kemudian      di   pengupahan,
     dihilangkannya penangguhan upah. Dulu kalau tidak salah, Bapak Menteri
     menyampaikan Undang-Undang 13/2003 ini kaku seperti kanebo. Hari ini
     jauh lebih kaku karena hilang penangguhannya. Kalau dulu pengusaha
     tidak mampu membayar UMK, diberikan kesempatan untuk ditangguhkan.
     Hari ini tidak ada penangguhan. Makanya apa? Yang terjadi hari ini, saksi
     tidak kaget kalau banyak perusahaan yang tutup. Sebagai contoh di
     Pasuruan terdapat salah satu perusahaan bernama Karyamitra. Jumlah
     karyawannya kurang-lebih hampir 5.000 sampai 6.000. Selama belum ada
     Cipta Kerja, 5 tahun berturut-turut kalau tidak salah lebih, selalu
     penangguhan upah. Hari ini tidak ada penangguhan, tutup sekarang.
     Banyak sekali, mungkin bisa dicek pabrik yang ada di Gresik, pabrik
     sandal. Itu berapa karyawannya? Berapa puluh tahun? Sampai detik ini
     pun tidak mendapatkan apa-apa.

h. Bahwa berikutnya adalah kaitannya dengan hak buruh. Di dalam Pasal 95
     sangat luar biasa sekali Pemerintah memperlakukan kami para buruh.
     Dalam Pasal 95, salah satu contoh di ayat (3). Dulu kalau terjadi
     perusahaan pailit, maka upah dan haknya buruh itu didahulukan
     pembayarannya di atas kreditur-kreditur yang lain, apakah separatis,
     apakah konkuren, apakah yang lain. Tetapi di Cipta Kerja hanya upah
     buruh yang didahulukan, sementara hak lain termasuk pesangon, bonus,
     THR, menunggu sisa dari penjual, separatis, dan pemegang jaminan.

i.   Bahwa hari ini kita tahu banyak perusahaan pailit yang ternyata utangnya
     jauh lebih besar daripada boedel pailit-nya. Utangnya jauh lebih besar
     daripada jaminannya, ini fakta. Salah satu contoh adalah Karyamitra,
     berapa triliun utangnya? Jaminannya berapa? Artinya pesangon itu
     Rp0,00, hampir enggak dapat. Pabrik New Era di Gresik, misalkan. Bisa
     dicek di lapangan, kurang lebih 1.000 orang, mereka ibu-ibu yang sudah
     tua. Dapat tidak, Rp1,00 hari ini? Ya, karena tidak nututin, karena semua
     kepailitan hampir tidak akan dapat hanya buruh.
                                    289

j.   Bahwa yang berikutnya adalah mengenai kaitannya dengan PHK. Hari ini
     PHK sangat mudah. Bahkan PHK kalau dulu bahasanya pengusaha wajib
     merundingkan dengan pekerja ataupun serikat pekerja. Hari ini,
     Pemerintah membuat regulasi, cukup diberitahukan. Saksi sangat kaget
     melihat fakta di lapangan. Anggota saksi, yakni PT Adiperkasa, terdapat
     di Pasuruan, di Tangerang, di Bekasi. Sedang enak bekerja, tiba-tiba di
     HP-nya muncul, e-mail, “mulai besok kamu di-PHK”.

k. Bahwa terjadi lagi di PT Agel Langgeng yang ada di Pasuruan. Yang
     sampai demo ke rumah-rumahnya dan di mana-mana. Karena apa?
     Karena lagi enak-enak bekerja sudah mendekati masa pensiun, di-PHK
     dengan mudahnya. Di Pasal 151, sangat berbeda sekali dengan
     ketentuan yang sebelumnya.

l.   Bahwa PT Lousiana, terdapat di Pasuruan, di wilayah PIER. Bekerja
     sudah puluhan tahun, sampai 25 tahun. Di saat dia masuk kerja langsung
     disodorin, “Kamu sekarang saya PHK. “Kemudian muncul berikutnya,
     ”Silakan kamu bisa masuk kerja kembali, ini melalui outsourcing.” Ini yang
     terjadi di lapangan.

m. Bahwa dahulu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam Perkara
     012/2003 kalau tidak salah. Buruh yang melakukan kesalahan berat saja
     masih harus dibuktikan dulu di pengadilan. Hari ini, di dalam ketentuan
     Pasal 161 di ayat (1) dan ayat (2), ”Pengusaha dapat melakukan
     pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh dengan alasan
     pelanggaran yang bersifat mendesak, yang diatur dalam perjanjian kerja,
     peraturan perusahaan.” Bahwa perusahaan se-Indonesia, sedikit sekali
     yang memiliki PKB, bisa dicek di data kementerian, rata-rata itu peraturan
     perusahaan. Peraturan perusahaan itu yang membuat adalah Pengusaha.
     Kalau di dalam peraturan perusahaan nanti dicantumkan kesalahan a, b,
     c, dan d ini adalah yang bisa dilakukan kesalahan mendesak, maka tidak
     dapat pesangon, tidak dapat uang penghargaan. Sementara, uang
     penggantian haknya pun 15% dihilangkan. Hanya dapat uang pisah yang
     tidak diatur dalam undang-undang ini, terserah pengusaha. Artinya apa?
     Ro0,00 bisa jadi ini, Yang Mulia. Ini berbeda dengan Putusan Mahkamah
     Konstitusi Nomor 012 tahun 2003. Termasuk adalah termasuk semua
                                       290

     pekerja yang di-PHK dengan alasan-alasan yang lain. Apakah itu
     meninggal dunia, apakah itu cacat permanen, apakah kesalahan-
     kesalahan yang lain, semua dikurangi haknya buruh. Dan ini yang paling
     menyakitkan bagi kami adalah mudahnya PHK dan mudahnya ada
     pengurangan-pengurangan haknya para karyawan buruh ini. Termasuk
     lagi adalah yang terjadi di perusahaan karena PKPU. Jadi, ada lagi
     sekarang ini muncul perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan
     PKPU. Ini yang sebelumnya tidak ada. Hampir semuanya perusahaan
     mengalami punya utang. Tapi kalau hanya karena alasan PKPU langsung
     bisa di-PHK, padahal PKPU belum selesai. Perlindungannya tidak ada
     sekali dalam undang-undang ini.

3. Solikhin Suprihono

   a. Bahwa saksi adalah pekerja, selain menjadi Pengurus Serikat Organisasi
      Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
   b. Bahwa ketika Undang-Undang Cipta Kerja sudah mulai diundangkan
      oleh Pemerintah, dampak yang paling mengena adalah buruh terkait
      masalah pengupahan. Dimana pada waktu sebelum adanya Undang-
      Undang Cipta Kerja, buruh masih merasakan adanya upah minimum
      sektoral, yang tentunya nilainya juga lebih tinggi di atas upah minimum
      kabupaten. Namun, ketika Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah
      diundangkan dan disahkan oleh pemerintah, upah minimum sektoral
      yang biasanya kami terima mulai di tahun 2021 itu sudah hilang.
      Sehingga buruh yang tadinya merasakan upah minimum sektoral yang
      nilainya lebih tinggi daripada upah minimum kabupaten/kota, ketika upah
      minimum kabupaten/kota lebih rendah daripada upah yang sudah
      diterima oleh buruh waktu masih memakai upah minimum sektoral, maka
      buruh tersebut tidak mengalami kenaikan upah. Itu di tahun 2021.
      Kemudian di tahun 2022, kembali kami tidak mengalami kenaikan upah,
      karena upah minimum kabupaten/kotanya pun tidak mengalami
      kenaikan.
   c. Bahwa beban sebagai buruh, terutama yang berada di Kabupaten
      Bekasi, yang merupakan kawasan industri terbesar, bukan hanya di
      Indonesia tapi se-Asia Tenggara, tentunya beban sebagai buruh akan
                               291

  bertambah. Di lingkungan buruh, di kawasan industri, buruh masih
  banyak yang sewa atau ngontrak atau ngekos, dan hampir setiap tahun,
  di awal tahun, sewa kos, sewa kontrakan itu mengalami kenaikan. Akan
  tetapi, upah buruh di tahun 2021 dan 2022 tidak mengalami kenaikan.
  Dan di tahun 2024 pun sama, ada kenaikan upah, namun nilainya sangat
  rendah, hanya 1,59%, yang kalau secara hitung-hitungan, hanya
  Rp81.900,00 sekian. Tentunya ini tidak sebanding.
d. Bahwa saksi dan para buruh merasa sangat bingung dengan adanya
  aturan-aturan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan-aturannya,
  yang mana di dalam penentuan formula upah, itu sudah ditentukan oleh
  Pemerintah. Yang di situ terdapat indeks tertentu, yang nilainya pun
  sudah juga ditentukan oleh Pemerintah, yaitu 0,10 sampai 0,30. Yang
  tentunya ini sangat merugikan bagi kami sebagai buruh. Ketika angka
  seberapa pun besarnya ketika dikalikan dengan nol koma, hasilnya pasti
  akan kecil dan tidak akan pernah besar. Sedangkan kebutuhan kami
  sebagai buruh, terutama yang tinggal di wilayah lingkungan kawasan
  industri, ini cukup besar. Dan ini juga menjadi, kalau orang bilang,
  terutama Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, menjadi seperti
  sapi ompong, yang setiap kali usulan-usulannya tidak pernah diakomodir
  oleh pihak Pemerintah.
e. Bahwa ketika Dewan Pengupahan melakukan perundingan dengan
  Dewan Pengupahan unsur Apindo dan juga unsur Pemerintah, maka
  suara Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja tidak pernah
  diakomodir, hanya sebatas usulan yang akhirnya juga tidak mendapatkan
  hasil yang sesuai dengan yang kita harapkan. Dan tentunya ini sangat
  merugikan sebagai kami sebagai buruh yang selama ini mendapatkan
  upah yang bisa dibilang lebih baik daripada sebelumnya. Karena di dalam
  undang-undang, baik Undang-Undang 45, menyebutkan upahnya upah
  layak. Akan tetapi sampai saat ini masih penetapan upahnya adalah upah
  minimum, bukan upah layak. Ketika upah minimum sudah didegradasi,
  bagaimana buruh akan hidup layak? Dengan aturan yang saat ini ada,
  buruh sangat terpuruk, bahkan banyak juga kawan-kawan kami yang
  akhirnya untuk menyekolahkan anaknya pun susah. Harus cari hutang
                                           292

        sana, hutang sini demi untuk menyekolahkan anaknya. Kenapa susah?
        Yang pertama karena mereka masih ngontrak, yang masih punya
        perumahan     mereka       harus    menyicil   perumahannya,   dan   untuk
        ketersediaan pembayaran sekolah anaknya sangat minim.
   f. Bahwa saksi dan para buruh berharap Pemerintah tidak berbuat seperti
        itu. Karena buruh merupakan bisa dikatakan salah satu penyumbang
        pajak tertinggi di negara ini. Tapi apa yang diperbuat Pemerintah
        terhadap kaum buruh? Yang mana undang-undang sekarang sangat
        menyengsarakan. Dan ada juga permasalahan yang ada di anggota
        kami, yakni PHK itu sangat dipermudah. Ada satu perusahaan di wilayah
        kawasan Hyundai, Cikarang, yang mana pada waktu itu pekerjanya
        bekerja diupah di bawah upah minimum. Dan ketika mereka bergabung
        menjadi salah satu anggota Serikat Pekerja, mereka menuntut upahnya
        upah minimum, tapi apa yang terjadi? Di tahun kemarin, kurang lebih di
        bulan antara Oktober dan Desember, mereka di-PHK semua, baik
        anggota maupun pengurusnya, dengan alasan efisiensi. Padahal dalam
        faktanya, job mereka terus naik. Hari yang harusnya mereka libur,
        mereka    lembur.    Tanpa     pemberitahuan      mereka   di-PHK,   tanpa
        persetujuan mereka langsung memberikan pesangon 0,5% melalui
        transfer bank, dan tidak pernah ada negosiasi kepada pekerja yang di-
        PHK. Hal tersebut sangat miris. Pengusaha ingin mencari untung
        setinggi-tingginya dengan menindas buruh dengan upah yang semurah-
        murahnya. Kita tidak mau kehidupan buruh, terutama balik kembali ke
        zaman kolonial, hanya sebagai sapi perahan, hanya sebagai orang yang
        diambil keuntungannya tanpa memperhatikan faktor-faktor yang lain
        untuk buruh itu sendiri.

[2.3]   Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, DPR
menyampaikan keterangan secara tertulis bertanggal 17 Juli 2024 yang
disampaikan kepada Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024.

[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan lisan di depan persidangan dan menyerahkan
                                       293

keterangan tertulis dan keterangan tertulis tambahan yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:

I.   Pokok Permohonan Para Pemohon
     Bahwa menurut Para Pemohon, muatan materi Pasal 81 angka 4 Pasal 42
     ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5); angka 12 Pasal
     56 ayat (3) dan ayat (4); angka 13 Pasal 57; angka 15 Pasal 59; angka 16
     Pasal 61 ayat (1) huruf c; angka 17 Pasal 61A; angka 18 Pasal 64; angka
     19 Pasal 65; angka 20 Pasal 66; angka 25 Pasal 79; angka 27 Pasal 88;
     angka 28 Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan
     Pasal 88F; angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90; angka 31 Pasal 90A dan
     Pasal 90B; angka 32 Pasal 91; angka 33 Pasal 92 ayat (1); angka 35 Pasal
     94; angka 36 Pasal 95; angka 38 Pasal 97; angka 39 Pasal 98; angka 40
     Pasal 151; angka 41 Pasal 151A; angka 45 Pasal 154A; angka 47 Pasal
     156 ayat (2) dan ayat (4); angka 49 Pasal 157A; angka 53 Pasal 161; angka
     54 Pasal 162; angka 55 Pasal 163; angka 56 Pasal 164; angka 57 Pasal
     165; angka 58 Pasal 166; angka 59 Pasal 167; angka 61 Pasal 169; dan
     angka 64 Pasal 172 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertentangan
     dengan:
     1.   Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
          Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
          layak bagi kemanusiaan.
     2.   Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
           (1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
                 dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
                 dihadapan hukum.
           (2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan
                 dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
          Dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
          A.     Tenaga Kerja Asing (TKA)
                 Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
                 Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal
                           294

     42 UU 13/2003, secara substansial mempermudah proses
     rekrutmen dan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di
     Indonesia. Pemberi kerja yang menggunakan TKA tidak lagi
     diwajibkan memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang
     ditunjuk, melainkan hanya perlu memiliki Rencana Penggunaan
     Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kekhawatiran muncul karena
     perubahan ini tidak secara jelas menguraikan kriteria keterangan
     yang harus dimasukkan dalam RPTKA, sebagaimana yang
     diatur secara tegas dalam UU 13/2003. Hal ini berpotensi

Bagian 42 dari 104

     merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal
     27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
B.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
     1.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
          Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, yang mengubah Pasal 56
          UU 13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4), telah
          mengubah peraturan terkait jangka waktu atau selesainya
          suatu pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
          (PKWT). Sebelumnya, Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003
          secara tegas membatasi PKWT hingga 2 (dua) tahun,
          dengan satu kali perpanjangan untuk maksimal 1 (satu)
          tahun. Namun, dengan perubahan tersebut, batasan waktu
          dalam PKWT tidak lagi jelas. Hal ini berpotensi merugikan
          pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27
          ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
     2.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
          Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU
          6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003,
          berpotensi     mengakibatkan       pekerja/buruh      yang
          dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
          (PKWT) yang dibuat secara tidak tertulis oleh perusahaan
          kehilangan hak hukumnya untuk mendapatkan Perjanjian
          Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dampaknya
          menciptakan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh
                        295

     karena selain tidak dapat memiliki bukti otentik perjanjian
     kerja di hadapan hukum, posisi pekerja/buruh akan sangat
     lemah saat terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama
     terkait pelanggaran jangka waktu yang telah disepakati. Hal
     ini   berpotensi     merugikan      pekerja/buruh    sehingga
     bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
3.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan
     Pasal 59 UU 13/2003 khususnya pada ayat (3), berpotensi
     merugikan pekerja/buruh dengan menghapus ketentuan
     yang memungkinkan perpanjangan atau pembaharuan
     Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini
     terlihat dari penghapusan ayat (3) yang sebelumnya
     memperbolehkan perpanjangan atau pembaharuan PKWT.
     Sementara pada ayat (4), batasan jangka waktu dan
     perpanjangan dalam PKWT yang didasarkan pada jangka
     waktu dihilangkan, memungkinkan pekerja/buruh dapat
     dikontrak dalam waktu yang panjang bahkan seumur hidup.
     Penghilangan          kewajiban          pengusaha       untuk
     memberitahukan maksud perpanjangan PKWT kepada
     pekerja dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur
     dalam ayat (5), menghapus hak pekerja/buruh untuk
     mendapatkan        kepastian   terkait   status   pekerjaannya
     sebelum berakhirnya masa kontrak. Pada ayat (6), aturan
     yang memberikan ruang luas bagi pengusaha untuk
     melakukan pembaharuan PKWT tanpa batasan dan dalam
     jangka waktu yang tidak ditentukan juga memberikan
     ketidakpastian bagi pekerja/buruh. Dengan demikian,
     pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 berpotensi
     mencegah pekerja/buruh mendapatkan pekerjaan dan
     penghidupan yang layak dan bertentangan dengan Pasal
     27 ayat (2) UUD 1945.
4.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
                       296

     Bahwa 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
     Pasal   61   UU       13/2003   menambahkan     pengaturan
     mengenai kondisi        berakhirnya perjanjian kerja. Bahwa
     klausul "selesainya suatu pekerjaan tertentu" yang dimuat
     dalam   Pasal     a     quo   menimbulkan   kerugian   bagi
     pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap
     (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT), sebab bagi
     pekerja tetap yang dipekerjakan dipekerjaan tertentu
     dimaksud, berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya
     oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai,
     sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan
     dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja
     kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika
     pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja
     bersangkutan, misalnya masih memiliki sisa masa kontrak.
     Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga
     bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
     (1) UUD 1945.
5.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa jika Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang merubah
     ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dikaitkan dengan pasal
     baru, yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat
     ketentuan baru yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang
     diakhiri masa kerjanya akibat klausul "selesainya suatu
     pekerjaan tertentu", hanya akan diberikan kompensasi
     yang nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur
     dalam PP.    Padahal, jika berpegang pada sistem UU
     13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri hubungan kerjanya
     sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak
     menerima upah sebesar masa kontrak yang tersisa.
     Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003 wajib
     membayarkan upah dari sisa masa kontrak pekerja
     bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan
                          297

          sesuai ketentuan undang-undang, dan bukan diberikan
          kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-
          undang. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh
          sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
          28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
C.   Alih Daya
     Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan
     ketentuan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah mengubah
     ketentuan Pasal 64 UU 13/2003, Pasal 81 angka 19 UU 6/2023
     yang telah menghapus ketentuan Pasal 65 UU UU 13/2003, dan
     Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang telah mengubah ketentuan
     Pasal 66 UU 13/2003, yaitu:
     1.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah
          mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 berpotensi
          menghilangkan hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1)
          pengaturan alih daya melalui peraturan pemerintah
          merupakan pemberian “cek kosong” karena jenis pekerjaan
          yang akan dialihdayakan menjadi kabur dan tidak jelas
          sehingga tidak ada kepastian hukum, 2) bukti konkrit
          pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan kepada
          pekerja/buruh, dan 3) peraturan pemerintah bukan solusi
          karena disusun tanpa melibatkan partisipasi publik.
     2.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang telah
          menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 menyebabkan
          konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 berpotensi
          merugikan hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1)
          batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak alih daya
          menjadi   hilang,   2)   semua   jenis   pekerjaan    dapat
          diborongkan tanpa dibatasi core dan non core, 3) tidak ada
          lagi persyaratan berbadan hukum bagi perusahaan
          pemborongan pekerjaan, dan 4) hilangnya sanksi hukum
          berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi kerja.
                            298

     3.     Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 telah
            mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi
            merugikan hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1)
            sistem ketenagakerjaan yang menukar atau mengganti
            pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja perusahaan
            alih daya sehingga menciptakan perbudakan modern, 2)
            semua jenis pekerjaan dapat di alih daya, 3) tidak ada
            persaman hak antara pekerja/buruh alih daya dengan
            pekerja/buruh perusahaan atas PK, PP atau PKB atas
            perlindungan upah dan kesejahteraan dan syarat-syarat
            kerja serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh
            lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.
D.   Cuti
     Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah
     ketentuan Pasal 79 UU 13/2003, dengan tidak mengubah
     ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 yang masih mengatur
     keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003
     menimbulkan ketidakpastian hukum atas upah penuh selama
     istirahat   tahunan   dan/atau   istirahat   panjang,   sehingga
     mengakibatkan: 1) ketidakpastian hukum pekerja/buruh hak atas
     upah penuh selama istirahat tahunan dan/atau istirahat panjang,
     2) pekerja tidak mendapat hak atas pengakuan, jaminan,
     perlindungan dan kepastian hukum, dan 3) sehingga berpotensi
     pekerja/buruh tidak mendapat penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan.
E.   Upah dan Upah Minimum
     1.     Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
            Ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah
            ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, yaitu:
            a.   Perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat
                 (1) UU 6/2023 yang menghilangkan penjelasan
                 mengenai penghasilan yang memenuhi penghidupan
                       299

          yang layak, sehingga tidak ada lagi pengakuan,
          jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil
          bagi para Pemohon untuk mendapatkan penghasilan
          yang memenuhi penghidupan yang layak, perubahan
          tersebut menghilangkan peran aktif negara untuk
          memenuhi hak konstitusional warga negara.
     b.   Perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat
          (2)    UU     6/2023    mengatribusikan     kebijakan
          pengupahan sepenuhnya pada pemerintah pusat
          tanpa peran pemerintah daerah. Para Pemohon
          berpendapat bahwa hal ini melanggar prinsip otonomi
          daerah dan hak konstitusional pekerja/buruh karena
          menghapus       peran   pemerintah   daerah    dalam
          menetapkan upah minimum.
     c.   Bahwa mengingat perubahan dalam ketentuan Pasal
          81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU
          13/2003 a quo sangat fundamental dan mengubah
          konstruksi sistem pengupahan secara mendasar,
          maka    untuk      mengatasi   kekosongan     hukum
          (wetvacuum), para Pemohon memohon kepada
          Mahkamah untuk menyatakan Pasal 88 UU 13/2003
          berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh
          UU 6/2023.
2.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan
     pasal-pasal baru di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU
     13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F,
     yaitu:
     a.   Pasal 88A ayat (7), frasa "pekerja/buruh yang
          melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau
          kelalaiannya dapat dikenakan denda" menimbulkan
          ketidakpastian hukum dan menciptakan perlakuan
          berbeda antara pekerja/buruh dan pengusaha. Hal ini
                  300

     disebabkan karena unsur-unsur dalam frasa tersebut
     tidak cukup jelas dan substansinya berbeda dengan
     frasa yang diberlakukan kepada pengusaha pada
     ayat (6). Ayat (6) lebih tepat dalam mengatur
     kewajiban pembayaran upah, dengan fokus pada
     tanggung jawab pengusaha untuk membayar upah
     dan hak pekerja/buruh untuk menerima upah. Selain
     itu, frasa yang diberlakukan kepada pengusaha lebih
     lengkap dan jelas dalam rumusannya, termasuk
     sanksi denda yang akan dikenakan jika pengusaha
     sengaja atau lalai, dengan besaran yang ditentukan
     sesuai   dengan      persentase      tertentu   dari   upah
     pekerja/buruh.
b.   Pasal 88B UU 6/2023 tidak memberikan ketentuan
     yang cukup rinci mengenai satuan waktu atau satuan
     hasil sebagai dasar penetapan upah. Penetapan upah
     berdasarkan satuan waktu, seperti per jam, per hari,
     atau per minggu, untuk pekerjaan berjangka waktu
     lama dapat mengakibatkan pembayaran upah yang
     tidak sesuai dengan konsep upah minimum yang
     seharusnya dibayarkan setiap bulan. Selain itu,
     potensi pemaknaan ganda dalam Pasal 88B ayat (1)
     huruf    b   dapat    merugikan       hak   konstitusional
     pekerja/buruh, terutama terkait dengan imbalan yang
     adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketiadaan
     pengaturan yang tegas mengenai satuan waktu dan
     hasil menciptakan ketidakpastian hukum.
c.   Pasal 88C telah menghilangkan ketentuan upah
     minimum berdasarkan sektor di wilayah provinsi dan
     kabupaten/kota. Selain itu, ketentuan ini tidak secara
     tegas    mengatur       eksistensi      upah      minimum
     kabupaten/kota (UMK), UMK bersifat fakultatif dengan
     syarat-syarat yang tidak jelas dan tidak diatur dalam
                 301

     pasal tersebut. Dampak dari perubahan ini adalah
     adanya potensi berkurangnya atau bahkan tidak
     adanya UMK, yang selama ini selalu lebih tinggi
     daripada upah minimum provinsi. Hal ini secara
     substansial mengurangi hak pekerja/buruh untuk
     mendapatkan penghidupan yang layak, imbalan, dan
     perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
d.   Pasal 88D mengatur formula perhitungan upah
     minimum,      namun       perhitungannya      tidak    lagi
     berdasarkan    atau   diarahkan      pada     pencapaian
     Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hal ini dianggap
     merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk
     mendapatkan       penghidupan       yang     layak    bagi
     kemanusiaan, imbalan, dan perlakuan yang adil
     dalam hubungan kerja. Pasal 88D dinilai tidak
     mencakup seluruh variabel yang diamanatkan oleh
     Konvensi ILO No. 131, yang seharusnya menjadi
     pertimbangan      dalam    menentukan       tingkat   upah
     minimum. Formula tersebut mereduksi perwujudan
     pencapaian     KHL        melalui   unsur-unsur       yang
     seharusnya     dipertimbangkan      dalam     perhitungan
     upah minimum.
e.   Pasal 88E memunculkan dua pemaknaan yang
     memicu     ketidakpastian     hukum.   Pertama,       upah
     minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan
     masa kerja kurang dari satu tahun, dan setelah itu,
     upah dapat berada di atas upah minimum. Kedua,
     upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh
     dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan
     setelah itu, upah dapat berada di bawah upah
     minimum. Pasal 88E bersifat multitafsir, dapat
     mengaburkan prinsip pengupahan yang seharusnya
     tidak lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena
                         302

            itu, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum terkait
            pemberlakuan pengupahan di Indonesia.
     f.     Pasal 88F memperkuat ketidakpastian perlindungan
            terhadap hak-hak pekerja/buruh, khususnya terkait
            dengan pengupahan. Formula yang tidak jelas,
            bersamaan      dengan   frasa      "Pemerintah     dapat
            menetapkan formula penghitungan upah minimum
            yang berbeda," dapat memberikan potensi lahirnya
            upah   murah dalam ekosistem          pengupahan      di
            Indonesia.
     Para    Pemohon       menyadari   bahwa      jika     Mahkamah
     menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD
     1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dapat
     terjadi kekosongan hukum (wet vacuum) dalam pengaturan
     pengupahan di Indonesia. Oleh karena itu, para Pemohon
     meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 89, Pasal 90,
     Pasal 91, Pasal 95 ayat (2), Pasal 95 ayat (3), dan Pasal
     97 UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum
     diubah oleh UU 6/2023.
3.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus

Bagian 43 dari 104

     ketentuan Pasal 89 UU 13/2003. Penghapusan pasal
     tersebut dalam UU 6/2023 jelas bertentangan dengan UUD
     1945, pasal-pasal lama dalam UU 13/2003 terkait
     pengupahan lebih ideal daripada pasal yang diatur dalam
     UU 6/2023.
4.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus
     ketentuan Pasal 90 UU 13/2003. Dengan dihapusnya
     Pasal 90 UU 13/2003 juga menghilangkan ketentuan
     kewajiban perusahaan untuk membayarkan upah minimum
     yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan, padahal
     ketentuan           tersebut      telah             mendapatkan
                       303

     konstitusionalitasnya oleh MK melalui Putusan Nomor
     72/PUU-Xl/2015.
5.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan
     pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU
     13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B, yaitu:
     a.   Pasal   90A        mereduksi     dan   merugikan       hak
          konstitusional serikat pekerja/serikat buruh, terutama
          dalam kaitannya dengan penetapan upah di atas
          upah minimum. Para Pemohon berpendapat bahwa
          pasal tersebut menghambat hak konstitusional serikat
          pekerja/serikat     buruh      untuk   memperjuangkan,
          membela, serta melindungi hak dan kepentingan
          pekerja/buruh. Selain itu, juga secara substansial
          tidak harmonis dengan rumusan Pasal 88A yang
          melibatkan    serikat   pekerja/serikat    buruh    dalam
          penetapan pengaturan pengupahan.
     b.   Pasal 90B mengenai pengecualian pemberlakuan
          upah minimum bagi usaha mikro dan kecil dianggap
          dapat merugikan pekerja/buruh yang bekerja pada
          usaha mikro dan kecil, karena berpotensi tidak
          mendapatkan imbalan yang layak dalam hubungan
          kerja. Penetapan upah pada usaha mikro dan kecil,
          bertabrakan dengan Pasal 88A ayat (4) yang
          melibatkan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja
          dalam penetapan pengaturan pengupahan. Pasal
          90B juga dianggap merugikan hak konstitusional
          pekerja/buruh, karena kesepakatan upah ditetapkan
          berdasarkan       persentase    tertentu   dari   rata-rata
          konsumsi masyarakat, bukan pada pencapaian
          penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
6.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus
                     304

     ketentuan Pasal 91 UU 13/2003. Penghapusan pasal a quo
     jelas bertentangan dengan UUD 1945, terlebih Pasal 88A
     s.d Pasal 88F UU 6/2023 tidak utuh sebagai pasal yang
     ideal dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang
     diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003.
7.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah
     ketentuan Pasal 92 UU 13/2003. Perubahan tersebut, telah
     menghapus frasa "dengan memperhatikan golongan,
     jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi". Bahwa
     dengan tidak dijadikannya golongan, jabatan, pendidikan,
     dan kompetensi pekerja/buruh sebagai pertimbangan
     dalam    penyusunan struktur dan      skala         upah   tentu
     mereduksi    posisi   tawar   pekerja/buruh     di    hadapan
     pengusaha,      sehingga      ketentuan       ini      semakin
     melemahkan/tidak       menyetarakan       posisi           tawar
     pekerja/buruh terhadap pengusaha di dalam hubungan
     kerja.
8.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah
     ketentuan Pasal 94 UU 13/2003. Perubahan ini mereduksi
     esensi tunjangan tetap yang seharusnya diterima oleh
     pekerja/buruh berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja
     mereka. Kehadiran dan prestasi kerja pekerja/buruh
     seharusnya dihargai dan dihormati oleh negara. Prestasi
     kerja merupakan kontribusi terhadap kesuksesan pemberi
     kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan seharusnya
     dihitung untuk menentukan besaran tunjangan tetap guna
     mewujudkan penghidupan yang layak dan imbalan yang
     adil bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja.
9.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah
     ketentuan Pasal 95 UU 13/2003, merancukan makna
                        305

    frasa “…upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh
    pekerja/buruh        merupakan utang yang didahulukan
    pembayarannya", sebab menjadi tidak sinkron atau tidak
    konsisten dengan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah
    diubah dengan Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU 6/2023
    dan sesuai      Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003
    setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023,
    pembayaran       upah pekerja/buruh          harus didahulukan
    daripada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan,
    sedangkan Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 setelah diubah
    dengan      Pasal    81   angka     36     UU      6/2023     justru
    mengecualikan ketentuan tersebut, sehingga mereduksi
    prioritas   pekerja/buruh     untuk      menjadi      pihak   yang
    didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak
    lainnya yang belum diterima akibat Perusahaan dinyatakan
    pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan.         Hal   ini    berpotensi     merugikan
    pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27
    ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
10. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
    Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus
    ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah menghapus
    keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
    pengupahan. Pasal 97 UU 13/2003 berbunyi, “Ketentuan
    mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan,
    kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah
    minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan
    pengenaan denda sebagaimana dimaksud                  dalam Pasal
    95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Pemerintah”. Bahwa delegasi pengaturan merupakan hal
    yang penting untuk tetap diperhatikan dalam setiap
    pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama
                              306

          level undang-undang.
     11. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
          Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah
          ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi
          Dewan        Pengupahan          untuk merumuskan kebijakan
          pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah,
          sedangkan kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan,
          baik     Dewan      Pengupahan        Nasional,    Provinsi,   dan
          Kabupaten/Kota merupakan institusi resmi yang didesain
          untuk dapat memberikan saran, pertimbangan, dan
          merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian
          ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka pengembangan
          sistem pengupahan nasional. Hal ini berpotensi merugikan
          pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
          ayat (1) UUD 1945.
F.   Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
     1.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
          Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah
          ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4),
          memuat frasa: “pemutusan hubungan kerja dilakukan
          melalui tahap berikutnya           sesuai dengan mekanisme
          penyelesaian perselisihan hubungan industrial”. Bahwa
          meskipun mekanisme dimaksud telah diatur di dalam
          Undang-Undang          Nomor      2     Tahun      2004   tentang
          Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),
          tetapi     frasa      tersebut        berpotensi    menimbulkan
          ketidakpastian hukum karena tidak mengatur konsekuensi
          dari     tidak     ditempuhnya        mekanisme     penyelesaian
          perselisihan hubungan industrial oleh Pengusaha. Hal ini
          berpotensi dapat ditafsirkan secara bebas oleh Pengusaha
          dalam proses pemutusan hubungan kerja, sehingga rentan
          menimbulkan kesewenang-wenangan dari pengusaha
          dalam proses pemutusan hubungan kerja. Pengusaha
                       307

     yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
     pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian
     hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang
     berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan
     pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan
     tidak berkonsekuensi batal demi hukum. Hal ini berpotensi
     merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan
     Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
     1945.
2.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan
     pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003
     yaitu Pasal 151A. Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a
     memuat frasa "pekerja/buruh mengundurkan diri alas
     kemauan sendiri" menimbulkan ketidakpastian hukum
     dalam mengatur pengecualian bagi pengusaha dalam
     memberikan pemberitahuan kepada pekerja/buruh tentang
     alasan   pemutusan       hubungan          kerja    yang     hanya
     menyebutkan pengecualian            bagi            pekerja/buruh
     mengundurkan diri       atas   kemauan        sendiri. Padahal,
     pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan pemutusan
     hubungan kerja merupakan mekanisme yang mutlak yang
     harus dilewati oleh Pengusaha. Hal ini merupakan
     mekanisme    yang       dibangun    negara         dalam    rangka
     melindungi dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap
     warga    negara    yang    berhak     atas     pekerjaan       dan
     penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam
     konteks ini, mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan
     hubungan kerja menjadi salah satu cara agar tujuan
     terjaminnya pekerjaan dan      penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap pengecualian
     dari pasal tersebut haruslah berkepastian hukum. Hal ini
     berpotensi    merugikan         pekerja/buruh              sehingga
                       308

     bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
     (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan
     pasal baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003
     yaitu Pasal 154A. Bahwa pasal a quo sepanjang frasa "atau
     tidak diikuti dengan    penutupan     perusahaan"      lebih
     khusus   lagi    pada   frasa   "perusahaan   tutup"   dapat
     berkonsekuensi pada siapa saja dapat menafsirkan norma
     tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-masing
     misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara
     untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi
     dan menjadikannya sebagai dasar melakukan pemutusan
     hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut
     dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda
     dalam penerapannya, karena setiap pekerja/buruh dapat
     diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar
     perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti
     sementara. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh
     sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
     28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
4.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan
     pasal baru di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003
     yaitu Pasal 157A pada ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa
     "harus   tetap     melaksanakan      kewajibannya"     tidak
     memberikan       kepastian   hukum   karena    frasa   yang
     digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan
     berbeda dengan bunyi teks pasalnya. Begitu pula Pasal
     157A ayat (2) sepanjang frasa" ...dengan tetap membayar
     upah...." tidak memberikan kepastian hukum karena frasa
     yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan
     berbeda dengan bunyi teks pasalnya. Demikian halnya
                          309

          dengan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa "dilakukan
          sampai    dengan      selesainya     proses     penyelesaian
          perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" telah
          menimbulkan ketidakpastian hukum disebabkan dapat
          ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap
          penyelesaian   perselisihan    hubungan       industrial.    Hal
          tersebut tentu telah mengaburkan makna tingkatan yang
          memang harus dilalui dalam mekanisme penyelesaian
          perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian
          pada tahap perundingan bipartit, apabila perundingan
          bipartit tidak ditemukan kata sepakat, maka dapat dilanjut
          tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan terakhir pada tahap
          penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan
          industrial. Ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang
          menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158
          UU 13/2003 yaitu Pasal 157A berpotensi merugikan
          pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
          ayat (1) UUD 1945.
G.   Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, Dan Uang
     Penghargaan Masa Kerja
     1.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
          Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang
          mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003. Bahwa dalam
          pasal a quo pada ayat (2) terdapat frasa “…diberikan
          dengan ketentuan sebagai berikut..." telah mengubah frasa
          sebelumnya yang berbunyi "…paling sedikit sebagai
          berikut…". Frasa tersebut menutup kemungkinan bagi
          perusahaan yang mampu membayar uang pesangon
          kepada   pekerja/buruh     lebih   dari   batas yang        telah
          ditetapkan. Padahal      faktanya selama ini, telah banyak
          perusahaan yang memberikan uang pesangon melebihi
          batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa dan
          dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara
                       310

     maksimal di dalam suatu perusahaan. Dengan hilangnya
     frasa "paling sedikit" akan perusahaan dapat secara kaku
     dalam   memberikan        uang    pesangon      dan   terkesan
     mengekang     perusahaan         dalam   memberikan      uang
     pesangon kepada pekerja/buruh.
     Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023
     menghilangkan ketentuan "penggantian perumahan serta
     pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima betas
     perseratus)   dari      uang     pesangon    danlatau    uang
     penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”
     sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU
     13/2003. Dihapuskannya ketentuan tersebut membuktikan
     bahwa    Negara      benar-benar     melepaskan       tanggung
     jawabnya dalam memberikan jaminan perlindungan dan
     kepastian hukum bagi pekerja/buruh. Padahal adanya
     pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau uang
     penghargaan sebagaimana tersebut di atas merupakan
     ketentuan yang sudah mencerminkan adanya kepastian
     hukum untuk mendapatkan          imbalan yang    layak   serta
     adil bagi pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 UU 6/2023
     menghalangi diperolehnya imbalan yang layak dan adil
     bagi pekerja sehingga ketentuan tersebut bertentangan
     dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
     UUD 1945.
2.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:

Bagian 44 dari 104

     Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan
     ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan angka 64 UU
     6/2023 yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal
     161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi
     pada pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa
     kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh. Oleh
     karena itu, berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga
     bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal
                                      311

                      28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
II.   Penjelasan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
      Para Pemohon
      Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
      berpendapat sebagai berikut:
      1.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU MK serta Pasal 4 PMK
           2/2021 menyebutkan bahwa para Pemohon adalah pihak yang
           menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
           oleh berlakunya undang-undang.
                                         Pasal 51
           (1)   Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
                 kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
                 undang-undang, yaitu:
                 a.   perorangan warga negara Indonesia;
                 b.   kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
                      dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
                      Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
                      undang-undang;
                 c.   badan hukum publik atau privat; atau
                 d.   lembaga negara.
           (2)   Pemohon      wajib    menguraikan    dengan     jelas   dalam
                 permohonannya       tentang    hak    dan/atau    kewenangan
                 konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
           (3)   Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
                 Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
                 a.   pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
                      berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                      Indonesia Tahun 1945; dan/atau
                 b.   materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
                      undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang
                      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

           Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
           dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
           dalam UUD 1945.
           Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
           sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
           dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
           maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
           a.    kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
                 dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
                                 312

     b.   hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
          dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
          Undang-Undang yang diuji;
     c.   kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
          sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
          pengujian.
2.   Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
     006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
     V/2007   dan      putusan-putusan     selanjutnya,   Mahkamah     telah
     berpendirian kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
     a.   adanya hak dan/atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
          UUD 1945;
     b.   hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
          dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
          dimohonkan pengujian;
     c.   kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
          atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
          wajar dapat dipastikan akan terjadi;
     d.   adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
          kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
          undangan yang dimohonkan pengujian;
     e.   adanya       kemungkinan       bahwa     dengan      dikabulkannya
          permohonan maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak
          akan dan/atau tidak lagi terjadi.
3.   Bahwa    berdasarkan    seluruh     uraian   tersebut,   maka   menurut
     Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah
     sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
     kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan
     yang dimohonkan diuji, juga apakah terdapat kerugian konstitusional
     para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
     atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
     dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat
                                313

     (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang
     yang dimohonkan untuk diuji.
4.   Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
     para Pemohon, yang didasarkan pada:
     a.   Bahwa      para    Pemohon   tidak   terhalang-halangi   dalam
          melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan
          oleh berlakunya ketentuan yang diuji, hak-hak Pemohon sama
          sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit
          maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan a quo
          yang diuji. Pemohon masih tetap memperoleh hak pengakuan,
          jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil atas
          pekerjaan, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat,
          serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
          dijamin oleh UUD 1945.
     b.   Bahwa potensi kerugian para Pemohon akibat berlakunya
          ketentuan a quo yang diuji sebagaimana didalilkan oleh para
          Pemohon dalam permohonannya, menurut Pemerintah hanya
          merupakan asumsi dan bukan merupakan kerugian yang bersifat
          aktual atau senyatanya (konkrit) dialami ataupun diderita oleh
          para Pemohon. Para Pemohon sama sekali tidak sedang
          mengalami kerugian yang bersifat potensial oleh berlakunya
          ketentuan a quo.
     c.   Bahwa oleh karena tidak terdapatnya hubungan sebab akibat
          (causalitas) antara berlakunya ketentuan a quo yang diuji
          dengan dalil kerugian para Pemohon tersebut, maka terhadap
          dalil para Pemohon menjadi tidak benar dan tidak beralasan
          hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional dari Para Pemohon, maka menurut Pemerintah para
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah
tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
                                           314



III.   Keterangan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon
       Bahwa terhadap pengujian materiil UU 6/2023 tersebut dapat Pemerintah
       jelaskan hal-hal sebagai berikut:
       A.   Tenaga Kerja Asing (TKA)
            Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
            Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU
            13/2003, secara substansial mempermudah proses rekrutmen dan
            penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Pemberi kerja
            yang menggunakan TKA tidak lagi diwajibkan memiliki izin tertulis dari
            Menteri atau pejabat yang ditunjuk, melainkan hanya perlu memiliki
            Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kekhawatiran
            muncul karena perubahan ini tidak secara jelas menguraikan kriteria
            keterangan yang harus dimasukkan dalam RPTKA, sebagaimana
            yang diatur secara tegas dalam UU 13/2003. Hal ini berpotensi
            merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27
            ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
            Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan sebagai
            berikut:
            1.   Bahwa Pasal 81 angka 4 Pasal 42 UU 6/2023, yang mengubah
                 Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 terkait penggunaan Tenaga Kerja
                 Asing (TKA) dengan memberlakukan pengesahan Rencana
                 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak menghilangkan
                 persyaratan penggunaan TKA oleh pemberi kerja. Pemerintah
                 menegaskan bahwa sebelum RPTKA disahkan, dilakukan
                 penilaian kelayakan oleh Pemerintah terhadap RPTKA yang
                 diajukan oleh Pemberi Kerja, termasuk verifikasi kesesuaian
                 kualifikasi dan kompetensi calon TKA dengan persyaratan
                 jabatan yang akan diduduki oleh calon TKA.
            2.   Bahwa proses pengesahan RPTKA harus memperhatikan
                 berbagai ketentuan, seperti TKA hanya dapat dipekerjakan untuk
                 jabatan    tertentu   dan       waktu   tertentu   sesuai   dengan
                 kompetensinya. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA
                               315

     pada jabatan yang mengurusi personalia dan pemberi kerja
     orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Selain itu,
     pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi atas setiap
     TKA yang dipekerjakannya dan harus menunjuk tenaga kerja
     warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA untuk
     alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, serta melaksanakan
     pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara
     Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Keseluruhan
     proses penilaian kelayakan ini menunjukkan peran aktif
     Pemerintah dalam melakukan hak uji atau assesment sebelum
     memberikan persetujuan pengesahan RPTKA kepada pemberi
     kerja.
3.   Bahwa terkait pengecualian pengesahan RPTKA bagi beberapa
     kategori, seperti direksi atau komisaris, pegawai diplomatik, jenis
     kegiatan produksi yang terhenti, vokasi, start-up, kunjungan
     bisnis, dan penelitian. Pengecualian tersebut sebagai upaya
     untuk     memfasilitasi     dan      mendorong       investasi    serta
     pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, pembatasan jabatan
     tertentu untuk TKA tetap diatur dalam UU 6/2023, yang mengacu
     pada standar kualifikasi jabatan dan syarat jabatan yang
     dijelaskan dalam International Standard Classification of
     Occupation (ISCO) dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia
     (KBJI).
4.   Bahwa       perubahan       nomenklatur       pengesahan         RPTKA
     menggantikan izin tertulis penggunaan TKA untuk menghindari
     kesalahan     penafsiran     dengan     perizinan    berusaha     yang
     didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
     (KBLI) yang dilaksanakan melalui perizinan berusaha berbasis
     resiko (online single submission/OSS). Bahwa pengesahan
     RPTKA tetap memperhatikan persyaratan, penilaian kelayakan,
     jangka waktu, pengawasan, dan sanksi terhadap penggunaan
     TKA yang melanggar prosedur peraturan perundang-undangan.
5.   Dengan      demikian      terhadap    dalil   para   Pemohon      yang
                                316

          menyatakan Pasal 81 angka 4 Pasal 42 UU 6/2023 bertentangan
          dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
          1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah
          berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini tidak
          memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya
          dirugikan. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia
          Ketua/Majelis      Hakim    Mahkamah    Konstitusi   menolak
          permohonan a quo.
B.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
     1.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
          Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, yang mengubah Pasal 56 UU
          13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4), telah mengubah
          peraturan terkait jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
          dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebelumnya,
          Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 secara tegas membatasi PKWT
          hingga 2 (dua) tahun, dengan satu kali perpanjangan untuk
          maksimal 1 (satu) tahun. Namun, dengan perubahan tersebut,
          batasan waktu dalam PKWT tidak lagi jelas. Hal ini berpotensi
          merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal
          27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
          Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
          sebagai berikut:
          a.   Bahwa para Pemohon gagal memahami kontruksi hukum
               Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) UU
               6/2023.
          b.   Bahwa diubahnya ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003
               oleh UU 6/2023 tidak menghilangkan pemberian jaminan
               kepastian hukum atas pengaturan batasan jangka waktu
               atau selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT. Hal tersebut
               secara tegas diatur dalam Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat
               (2) jo. angka 15 Pasal 59 ayat (4) UU 6/2023, sebagai
               berikut:
               Pasal 56 ayat (2)
               Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
                      317

     pada ayat (1) didasarkan atas:
     a.   jangka waktu; atau
     b.  selesainya suatu pekerjaan tertentu.

     Pasal 59 ayat (4)
     Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau
     kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu
     perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam
     Peraturan Pemerintah.

c.   Bahwa berdasarkan ketentuan a quo di atas yang mengatur
     jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam
     PKWT, pada prinsipnya pengaturan tersebut telah sejalan
     dengan konsepsi hukum perjanjian yang berlaku secara
     universal, yakni Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur
     bahwa syarat terjadinya suatu perjanjian, meliputi (a)
     kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, (b)
     kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian, (c)
     adanya suatu pokok persoalan tertentu yang diperjanjikan,
     dan (d) suatu sebab yang tidak terlarang. Ketentuan Pasal
     1320 KUHPerdata kemudian diadopsi dalam UU 13/2003,
     dimana ketentuan Pasal 52 UU 13/2003 mengatur bahwa
     perjanjian kerja dibuat atas dasar (a) kesepakatan kedua
     belah pihak, (b) kemampuan atau kecakapan melakukan
     perbuatan hukum, (c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
     dan (d) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan
     dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

d.   Bahwa penentuan jangka waktu atau selesainya suatu
     pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja wajib diatur untuk
     memperjelas kapan “dimulai” dan “berakhirnya” suatu
     pekerjaan berdasarkan PKWT. Hal ini sangat diperlukan,
     utamanya apabila di kemudian hari terjadi perselisihan
     antara    pekerja/buruh    dengan     pengusaha      terkait
     pelaksanaan PKWT. Dengan demikian, penentuan batasan
     jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
     dalam perjanjian kerja justru memberikan perlindungan dan
                       318

     kepastian hukum bagi pekerja/buruh dalam pelaksanaan
     PKWT serta dapat menjadi alat bukti bagi pekerja/buruh
     apabila terjadi perselisihan dengan pengusaha.
e.   Bahwa terkait dengan pengaturan PKWT berdasarkan
     jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu
     dalam peraturan pemerintah, telah sesuai dengan prosedur
     pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur

Bagian 45 dari 104

     dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
     Pembentukan           Peraturan         Perundang-Undangan
     sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
     Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
     Undang-Undang        Nomor      12    Tahun       2011    tentang
     Pembentukan           Peraturan         Perundang-Undangan
     (selanjutnya    disebut    UU      PPP),     di    mana    untuk
     melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya dan
     hal-hal yang bersifat teknis diatur dalam peraturan
     pemerintah.
f.   Bahwa UU 6/2023 mendelegasikan pengaturan PKWT
     berdasarkan     syarat    jangka     waktu    atau   selesainya
     pekerjaan      tertentu   dalam      Peraturan       Pemerintah
     sebagaimana ketentuan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat
     (4) UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 ayat (4) UU
     13/2003. Dalam konteks ini, maka Pemerintah diberikan
     wewenang untuk mengatur batasan PKWT berdasarkan
     syarat jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
     Pengaturan ketentuan ini merupakan bagian dari upaya
     perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh
     PKWT sehingga syarat jangka waktu atau selesainya
     pekerjaan tertentu dalam PKWT harus sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini
     Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang
     Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja
     dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP
                              319

          35/2021).
     g.   Dengan demikian terhadap dalil para Pemohon yang
          menyatakan Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat
          (4) UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
          Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh
          karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon
          dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
          pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan
          demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis
          Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
2.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023, yang
     mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003, berpotensi
     mengakibatkan        pekerja/buruh     yang   dipekerjakan      dengan
     Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat secara
     tidak tertulis oleh perusahaan kehilangan hak hukumnya untuk
     mendapatkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
     Dampaknya        menciptakan         ketidakpastian     hukum     bagi
     pekerja/buruh karena selain tidak dapat memiliki bukti otentik
     perjanjian kerja di hadapan hukum, posisi pekerja/buruh akan
     sangat lemah saat terjadi pengingkaran perjanjian kerja,
     terutama   terkait    pelanggaran      jangka   waktu    yang     telah
     disepakati. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga
     bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa pada prinsipnya perjanjian kerja dapat dibuat
          secara tertulis atau lisan sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003. Sebab untuk menentukan
          kekuatan hukum suatu perjanjian, tidak terletak pada
          bentuknya, yaitu secara tertulis atau lisan, melainkan harus
          memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur
          dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 52 UU 13/2003.
                          320

     b.   Bahwa UU 13/2003 mengatur perjanjian kerja dapat dibagi
          menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu PKWT dan PKWTT. Untuk
          PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau lisan.
          Sedangkan untuk ketentuan PKWT dalam Pasal 51 ayat (2)
          UU 13/2003 dipersyaratkan harus secara tertulis, hal ini
          bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian
          kepada pekerja/buruh dalam hal PKWT dilakukan secara
          tertulis. Pengaturan perjanjian PKWT harus dibuat tertulis
          juga diatur kembali dalam ketentuan Pasal 81 angka 13
          Pasal 57 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 57 UU 13/2003
          yang menyebutkan bahwa PKWT dibuat secara tertulis
          serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf
          latin, dan apabila ada PKWT dibuat secara lisan berarti
          tidak memenuhi ketentuan sebagai PKWT sebagaimana
          dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU 13/2003
          dan ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 yang
          mengubah Pasal 57 UU 13/2003.
     c.   Bahwa dengan dicantumkannya ketentuan perjanjian kerja
          yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam
          ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 yang
          mengubah Pasal 57 UU 13/2003, justru menguntungkan
          dan memberikan kepastian kepada pekerja/buruh dalam
          hal pembuktian pada saat terjadi perselisihan.
     d.   Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang
          menyatakan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023
          bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 adalah
          tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat para
          bahwa Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi
          kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya
          dirugikan. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia
          Ketua/Majelis   Hakim   Mahkamah      Konstitusi   menolak
          permohonan a quo.
3.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
                      321

Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yang mengubah ketentuan Pasal
59 UU 13/2003 khususnya pada ayat (3), berpotensi merugikan
pekerja/buruh      dengan   menghapus      ketentuan    yang
memungkinkan perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian
Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Hal ini terlihat dari
penghapusan ayat (3) yang sebelumnya memperbolehkan
perpanjangan atau pembaharuan PKWT. Sementara pada ayat
(4), batasan jangka waktu dan perpanjangan dalam PKWT yang
didasarkan pada jangka waktu dihilangkan, memungkinkan
pekerja/buruh dapat dikontrak dalam waktu yang panjang
bahkan seumur hidup. Penghilangan kewajiban pengusaha
untuk memberitahukan maksud perpanjangan PKWT kepada
pekerja dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam
ayat (5), menghapus hak pekerja/buruh untuk mendapatkan
kepastian terkait status pekerjaannya sebelum berakhirnya
masa kontrak. Pada ayat (6), aturan yang memberikan ruang
luas bagi pengusaha untuk melakukan pembaharuan PKWT
tanpa batasan dan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
juga memberikan ketidakpastian bagi pekerja/buruh. Dengan
demikian, pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023
berpotensi mencegah pekerja/buruh mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak dan bertentangan dengan Pasal 27
ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
a.   Bahwa penghapusan ketentuan Pasal 59 ayat (3) dan ayat
     (5) UU 13/2003 yang mengatur perpanjangan jangka waktu
     PKWT oleh UU 6/2023 tidak menghilangkan esensi
     pengaturan pembaharuan atau perpanjangan jangka waktu
     PKWT. Pelaksanaan atas perpanjangan jangka waktu
     PKWT pada prinsipnya tetap harus didasarkan pada
     kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pengusaha
     dan pihak pekerja/buruh yang membuat PKWT. Hal ini
                     322

     sejalan dengan penjelasan Pemerintah sebelumnya di
     atas, yakni bahwa perjanjian kerja termasuk diantaranya
     PKWT pembuatannya         harus memenuhi unsur-unsur
     ketentuan Pasal 52 UU 13/2003 yang mengatur bahwa
     perjanjian kerja dibuat atas dasar (a) kesepakatan kedua
     belah pihak, (b) kemampuan atau kecakapan melakukan
     perbuatan hukum, (c) adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
     dan (d) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan
     dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.
b.   Bahwa menurut Pemerintah, para Pemohon telah keliru
     memahami pengaturan PKWT dalam ketentuan Pasal 81
     angka 15 Pasal 59 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan
     Pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) UU 13/2003, di mana
     menurut para Pemohon dengan dihapuskannya ketentuan
     a quo pekerja/buruh berpotensi pekerja/buruh dapat
     dikontrak dalam waktu yang panjang bahkan seumur hidup.
     Bahwa pada dasarnya pengaturan PKWT dalam UU
     6/2023 ditujukan kepada pekerjaan tertentu yang menurut
     jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
     dalam waktu tertentu (vide Pasal 81 angka 15 Pasal 59 ayat
     (1) dan ayat (2) UU 6/2023). Lebih lanjut ketentuan Pasal
     81 angka 15 Pasal 59 ayat (3) UU 6/2023 mengatur PKWT
     yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 15 Pasal
     59 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023 demi hukum menjadi
     PKWTT.
c.   Bahwa pengaturan PKWT berdasarkan jangka waktu atau
     selesainya pekerjaan tertentu diatur dalam UU 6/2023 dan
     PP 35/2021. Mengenai jenis dan sifat pekerjaan yang
     diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
     terlalu lama adalah pekerjaan yang penyelesaiannya tidak
     lebih dari 5 (lima) tahun. Dalam hal ini PKWT dapat dibuat
     kurang dari 5 (lima) tahun dan apabila pekerjaan tersebut
                            323

          masih belum selesai karena sesuatu sebab/alasan, maka
          PKWT dapat diperpanjang. Berkaitan dengan hal ini juga
          ada batasannya, yaitu bahwa PKWT yang disepakati
          pertama dan perpanjangannya tersebut tetap tidak boleh
          lebih dari 5 (lima) tahun, begitu juga PKWT yang jenis dan
          sifat   atau   kegiatan   pekerjaan   tersebut   merupakan
          pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya,
          maka ruang lingkup dan batasan pekerjaan tersebut
          dinyatakan selesai, harus dicantumkan secara jelas dalam
          PKWT. Begitu pula dengan lamanya waktu penyelesaian
          pekerjaan tersebut harus dicantumkan. Jadi batasan waktu
          PKWT dalam PP 35/2021 merupakan konsekuensi hukum
          dari UU 6/2023 yang mengatur prinsip tidak dapat dibuat
          untuk pekerjaan yang bersifat tetap (hanya dapat dibuat
          untuk pekerjaan yang bersifat sementara).
     d.   Bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan a quo, UU
          6/2023 pada prinsipnya tetap memberikan batasan-
          batasan jangka waktu terhadap pelaksanaan hubungan
          kerja dalam bentuk PKWT. Dengan adanya batasan-
          batasan tersebut, maka terhadap kekhawatiran para
          Pemohon yang menyatakan praktek PKWT dalam UU
          6/2023 berpotensi pelaksanaannya dilaksanakan seumur
          hidup tidaklah tepat.
     e.   Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang
          menyatakan Pasal 81 angka 15 Pasal 59 UU 6/2023,
          bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 adalah
          tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat
          bahwa Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi
          kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya
          dirugikan. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia
          Ketua/Majelis    Hakim    Mahkamah     Konstitusi   menolak
          permohonan a quo.
4.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
                        324

Bahwa 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
61 UU 13/2003 menambahkan pengaturan mengenai kondisi
berakhirnya perjanjian kerja. Bahwa klausul "selesainya suatu
pekerjaan   tertentu"     yang     dimuat    dalam      Pasal   a   quo
menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus
sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak
(PKWT),     sebab    bagi       pekerja   tetap   yang    dipekerjakan
dipekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat diakhiri
hubungan kerjanya oleh Perusahaan ketika pekerjaan tersebut
selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan
dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak,
hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya
dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan,
misalnya masih memiliki sisa masa kontrak. Hal ini berpotensi
merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
a.   Bahwa para Pemohon keliru memahami konstruksi hukum
     ketentuan Pasal 81 angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c UU
     6/2023 yang memuat klausul "selesainya suatu pekerjaan
     tertentu", di mana para Pemohon mengkaitkan klausul a
     quo berlaku juga terhadap perjanjian kerja dalam hubungan
     kerja PKWTT. Bahwa untuk memahami teks ketentuan
     Pasal 81 angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 6/2023
     tidak dapat dilepaskan dari keberadaan ketentuan Pasal 81
     angka 12 Pasal 56 khususnya ayat (1) dan ayat (2) UU
     6/2023, yang mengatur bahwa perjanjian kerja terbagi atas
     2 (dua) jenis, yakni PKWT dan PKWTT, di mana PKWT
     mensyaratkan antara lain terhadap klausul "selesainya
     suatu pekerjaan tertentu". Bahwa berdasarkan ketentuan a
     quo    sangat      jelas     menerangkan      terhadap     klausul
     "selesainya     suatu      pekerjaan   tertentu"    pemaknaanya
                      325

     ditujukan bagi perjanjian kerja dalam bentuk PKWT,
     sehingga terhadap pemahaman para Pemohon yang
     mengartikan berakhirnya perjanjian kerja PKWTT dapat
     disebabkan atas "selesainya suatu pekerjaan tertentu"
     merupakan pemahaman yang keliru dan tidak berdasar
     hukum.
b.   Bahwa pengakhiran PKWT sebelum berakhirnya jangka
     waktu PKWT bukanlah perbuatan yang dilarang oleh UU
     bidang ketenagakerjaan, baik dalam UU 13/2003 maupun
     UU 6/2023. Pada dasarnya terciptanya hubungan kerja
     didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, yang
     melibatkan pengusaha dan pekerja (vide Pasal 52 UU
     13/2003), sehingga jika dikemudian hari terdapat salah satu
     pihak memilih untuk tidak bersepakat dalam melanjutkan
     hubungan kerjanya, maka pengakhiran PKWT sebelum
     berakhinya jangka waktu sangat dimungkinkan dapat
     terjadi.
c.   Bahwa meskipun UU bidang ketenagakerjaan tidak
     melarang pengakhiran hubungan kerja PKWT sebelum
     berakhirnya jangka waktu PKWT, pada prinsipnya UU
     bidang     ketenagakerjaan   tetap   mengatur   pemberian
     perlindungan bagi pihak-pihak yang dirugikan atas dampak
     pengakhiran hubungan kerja PKWT sebelum berakhirnya
     jangka waktu PKWT berupa pembayaran uang ganti rugi
     sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 62
     UU 13/2003.
d.   Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang
     menyatakan Pasal 81 angka 16 Pasal 61 ayat (1) huruf c
     UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
     Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh
     karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon
     dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
     pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan
                                326

             demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis
             Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
5.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa jika Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang merubah
     ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dikaitkan dengan pasal baru,
     yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan baru
     yaitu     Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang diakhiri masa
     kerjanya akibat klausul "selesainya suatu pekerjaan tertentu",
     hanya      akan    diberikan     kompensasi    yang    nilainya    tidak
     disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP. Padahal, jika
     berpegang pada sistem UU 13/2003, pekerja kontrak yang
     diakhiri hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya

Bagian 46 dari 104

     berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak yang
     tersisa. Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003 wajib
     membayarkan         upah     dari   sisa   masa      kontrak    pekerja
     bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan
     sesuai     ketentuan    undang-undang,        dan   bukan      diberikan
     kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-
     undang. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga
     bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
     dan ayat (2) UUD 1945.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.      Bahwa para Pemohon keliru memahami ketentuan Pasal
             81 angka 17 Pasal 61A UU 6/2023 dan Pasal 62 UU
             13/2003. Kedua pasal tersebut mengatur 2 (dua) hal yang
             berbeda,   yakni    pemberian      uang     kompensasi     bagi
             pekerja/buruh yang berakhir PKWTnya dan pembayaran
             ganti rugi apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan
             kerja sebelum berakhinya jangka waktu yang ditetapkan
             dalam PKWT.
     b.      Bahwa ketentuan kewajiban pemberian uang ganti rugi
             atas pengakhiran PKWT sebelum berakhirnya jangka
                     327

     waktu PKWT ketentuannya diatur dalam Pasal 62 UU
     13/2003 yang menyatakan, bahwa “Apabila salah satu
     pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
     jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu
     tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena
     ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),
     pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
     membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
     pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
     waktu perjanjian kerja.” Ketentuan Pasal 62 UU 13/2003
     tersebut tidak mengalami perubahan atau dicabut oleh UU
     6/2023, dengan demikian dalam hal pekerja/buruh dengan
     hubungan kerja PKWT yang diputus perjanjian kerjanya
     oleh    pengusaha      sebelum     berakhirnya    PKWT,
     pekerja/buruh a quo tetap berhak memperolah uang ganti
     rugi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 UU 13/2003.
c.   Bahwa UU 6/2023 tidak menghapus ketentuan pemberian
     ganti rugi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 UU
     13/2003, di samping itu UU 6/2023 juga mengatur
     pemberian uang kompensasi sebagaimana yang diatur
     dalam ketentuan Pasal Pasal 81 angka 17 Pasal 61A UU
     6/2023. Dengan demikian, merujuk pada kedua ketentuan
     tersebut, pengaturan hak dan kewajiban dalam pemberian
     uang ganti rugi dan kompensasi masih tetap berlaku.
d.   Bahwa diaturnya besaran pemberian uang kompensasi ke
     dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 15 s.d. Pasal 17
     PP 35/2021) tidak menghilangkan substansi pengaturan
     kewajiban pemberian uang kompensasi oleh pengusaha
     kepada pekerja/buruh PKWT dalam UU 6/2023. Hal ini,
     sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-
     undangan, suatu undang-undang hanya mengatur hal-hal
     yang sifatnya secara umum. Penjabaran hal-hal yang
     bersifat teknis diatur dalam peraturan pelaksana. Sehingga
                                 328

                 dalam undang-undang a quo disepakati pengaturan lebih
                 lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam peraturan
                 pemerintah (vide Pasal 81 angka 17 Pasal 61A ayat (3) UU
                 6/2023).
          e.     Dengan demikian, terhadap dalil para Pemohon yang
                 menyatakan Pasal 81 angka 17 Pasal 61A UU 6/2023
                 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
                 (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena
                 itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
                 permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
                 yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
                 sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
                 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
C.   Alih Daya
     Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan ketentuan
     Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah mengubah ketentuan Pasal
     64 UU 13/2003, Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang telah menghapus
     ketentuan Pasal 65 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023
     yang telah mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003, yaitu:
     1.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah
          mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 berpotensi
          menghilangkan hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1)
          pengaturan alih daya melalui peraturan pemerintah merupakan
          pemberian “cek kosong” karena jenis pekerjaan yang akan
          dialihdayakan menjadi kabur dan tidak jelas sehingga tidak ada
          kepastian     hukum,    2)   bukti   konkrit   pemerintah   tidak
          memprioritaskan perlindungan kepada pekerja/buruh, dan 3)
          peraturan pemerintah bukan solusi karena disusun tanpa
          melibatkan partisipasi publik.
     2.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang telah
          menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 menyebabkan
          konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 berpotensi merugikan
                          329

     hak konstitusional pekerja/buruh karena: 1) batasan, syarat
     kerja, dan perlindungan hak alih daya menjadi hilang, 2) semua
     jenis pekerjaan dapat diborongkan tanpa dibatasi core dan non
     core, 3) tidak ada lagi persyaratan berbadan hukum bagi
     perusahaan pemborongan pekerjaan, dan 4) hilangnya sanksi
     hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi kerja.
3.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 telah mengubah
     ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak
     konstitusional pekerja/buruh karena: 1) sistem ketenagakerjaan
     yang menukar atau mengganti pekerja yang berstatus tetap
     dengan pekerja perusahaan alih daya sehingga menciptakan
     perbudakan modern, 2) semua jenis pekerjaan dapat di alih
     daya, 3) tidak ada persaman hak antara pekerja/buruh alih daya
     dengan pekerja/buruh perusahaan atas PK, PP atau PKB atas
     perlindungan upah dan kesejahteraan dan syarat-syarat kerja
     serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di
     perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa para Pemohon keliru memahami kontruksi hukum
          Pasal 81 angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65, dan angka
          20 Pasal 66 UU 6/2023.
     b.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 18 Pasal 64 UU 6/2023
          secara tegas telah mengamanatkan “penetapan sebagian
          pelaksanaan     pekerjaan      diatur    dalam   Peraturan
          Pemerintah” sehingga sudah sangat jelas mengenai jenis
          kegiatan atas pelaksanaan sebagian pekerjaan yang dapat
          dialihdayakan akan ditetapkan oleh Pemerintah yang
          artinya dengan penetapan tersebut pemerintah akan
          membatasi     tidak    semua     jenis   pekerjaan   dapat
          dialihdayakan. Hal ini bertujuan memberikan kejelasan
          kepada    perusahaan     dalam    mengalihdayakan    suatu
          pekerjaan kepada perusahaan alih daya hanya dapat
                       330

     dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dengan
     konsep alih daya sekarang akan memberikan manfaat
     kepada pekerja/buruh berupa kesempatan kerja yang lebih
     luas, mendapatkan pengalaman kerja untuk memasuki
     pasar kerja yang lebih baik, dan memberikan peluang kerja
     sebagai pekerja tetap sekaligus memberikan manfaat
     kepada pengusaha untuk fokus menjalankan bisnis utama,
     peluang     mengembangkan         usaha,       dan     peluang
     memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada
     pekerja/buruh. Dengan demikian justru pengaturan a quo
     memberikan       perlindungan   yang   lebih    baik   kepada
     pekerja/buruh.
c.   Bahwa berdasarkan UU PPP, konsultasi publik merupakan
     salah satu syarat formil yang harus dilalui pemerintah
     dalam     pembentukan    peraturan     perundang-undangan,
     konsultasi publik dalam UU a quo secara tegas diatur
     dalam Pasal 96 ayat (1) yang menyatakan “Masyarakat
     berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
     dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan”. Hasil kegiatan konsultasi publik menjadi bahan
     pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan
     pembahasan Rancangan Peraturan perundang-undangan.
     Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.
     91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 yang pada
     pokoknya konsultasi publik harus memenuhi partisipasi
     yang bermakna (meaningful participation) yang terdiri dari
     right to be heard, right to considered and right to be explain
     (hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan).
     Bahwa berdasarkan uraian tersebut terhadap dalil para
     Pemohon yang menyatakan peraturan pemerintah bukan
     solusi karena disusun tanpa melibatkan partisipasi publik
     adalah tidak benar.
                     331

d.   Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan UU 6/2023
     tidak mengatur pembatasan pekerjaan bagi perusahaan
     yang akan menyerahkan pelaksanaan pekerjaannya
     kepada perusahaan lain adalah tidak benar karena
     sejatinya UU a quo telah mengatur pembatasan pekerjaan
     bagi perusahaan yang akan menyerahkan pelaksanaan
     pekerjaannya kepada perusahaan lain. Pembatasan
     tersebut terkait dengan kriteria pekerjaan yang dapat
     dialihdayakan. Singkatnya UU 6/2023 justru alih daya
     dibatasi untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan yang diatur
     dalam peraturan pemerintah.
e.   Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan semua jenis
     pekerjaan dapat diborongkan tanpa dibatasi core dan non
     core   adalah   tidak   benar,    pengaturan   alih   daya
     sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU
     6/2023 lebih mengedepankan perlindungan dan kepastian
     terpenuhinya    hak-hak    bagi     pekerja/buruh     tanpa
     membedakan jenis usaha yang sebelumnya dalam UU
     13/2003, pasal tersebut yaitu Pasal 65 dan Pasal 66,
     dibedakan dalam implementasinya.
f.   Bahwa dalam pengaturan alih daya sebagaimana diatur di
     dalam Pasal 81 angka 20 Pasal 66 ayat (3) UU 6/2023
     justru memberikan penegasan bahwa perjanjian kerja
     harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak
     bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan
     alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada
     (Transfer of Undertaking Protection of Employment
     Right/TUPE) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi No.
     27/PUU-IX/2011).
g.   Bahwa pengaturan pemborongan pekerjaan telah diatur
     dalam Pasal 1601b KUHPerdata yang mengatur perjanjian
     bisnis (perdata) antara pemborong dengan pemberi tugas
     (pemberi pekerjaan). Sedangkan alih daya dalam UU
                       332

     6/2023 lebih menekankan pada aspek perlindungan antara
     pekerja/buruh dengan perusahaan alih daya.
h.   Bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya
     dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan
     pada PKWT atau PKWTT. Bahwa di dalam PKWT atau
     PKWTT telah diatur pelindungan pekerja/buruh antara lain
     upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, jaminan
     sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan hak atas
     kompensasi       pengakhiran       hubungan          kerja   serta
     perselisihan yang terjadi diselesaikan sesuai ketentuan
     peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung
     jawab    perusahaan       alih   daya.   Dengan         demikian,
     perlindungan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya
     sama dengan pelindungan pekerja/buruh pada perusahaan
     non alih daya.
i.   Bahwa dalil para Pemohon yang mengatakan tidak ada lagi
     persyaratan      berbadan        hukum   bagi         perusahaan
     pemborongan pekerjaan adalah tidak benar. UU 6/2023
     telah mengatur bahwa perusahaan alih daya yang
     mempekerjakan pekerja/buruh harus berbentuk badan
     hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang
     diterbitkan oleh pemerintah pusat (vide Pasal 81 angka 20
     Pasal 66 ayat (4) UU 6/2023).
j.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mengatakan
     bahwa Pasal 81 angka 18 Pasal 64, angka 19 Pasal 65,
     dan angka 20 Pasal 66 UU 6/2023 bertentangan dengan
     Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
     adalah   tidak   benar.     Oleh   karena     itu,    Pemerintah
     berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini
     tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak
     konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah
     sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
     Konstitusi menolak permohonan a quo.
                                 333

D.   Cuti
     Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah
     ketentuan Pasal 79 UU 13/2003, dengan tidak mengubah ketentuan
     Pasal 84 UU 13/2003 yang masih mengatur keberlakuan Pasal 79
     ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003 menimbulkan ketidakpastian
     hukum atas upah penuh selama istirahat tahunan dan/atau istirahat
     panjang,    sehingga    mengakibatkan:    1)   ketidakpastian   hukum
     pekerja/buruh hak atas upah penuh selama istirahat tahunan dan/atau
     istirahat panjang, 2) pekerja tidak mendapat hak atas pengakuan,
     jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, dan 3) sehingga
     berpotensi pekerja/buruh tidak mendapat penghidupan yang layak
     bagi kemanusiaan.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan sebagai
     berikut:
     1.     Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan ketidakpastian
            hukum pekerja/buruh hak atas upah penuh selama istirahat
            tahunan dan/atau istirahat panjang, dengan tidak mengubah
            ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 yang masih mengatur
            keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003
            adalah tidak benar. Para Pemohon tidak cermat dalam
            membaca/memahami UU 6/2023 karena ketentuan Pasal 84 UU
            13/2003 telah diubah dalam ketentuan Pasal 81 angka 26 Pasal
            84 UU 6/2023 sehingga berbunyi sebagai berikut “Setiap
            Pekerja/ Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat
            (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat Upah
            penuh”.
     2.     Bahwa dengan diubahnya ketentuan Pasal 84 UU 13/2003
            dalam ketentuan Pasal 81 angka 26 Pasal 84 UU 6/2023 maka
            terdapat kepastian hukum atas pemberian upah penuh selama
            pekerja/buruh melaksanakan cuti tahunan atau istirahat panjang.
                                 334

     3.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mengatakan
          ketentuan Pasal 81 angka 25 Pasal 79 UU 6/2023 mengubah
          ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27
          ayat (2) dan 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak
          benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para
          Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi
          sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan
          demikian sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
          Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
E.   Upah dan Upah Minimum
     1.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
          Ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah
          ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, yaitu:
          a.   Perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (1) UU

Bagian 47 dari 104

               6/2023   yang     menghilangkan      penjelasan     mengenai
               penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak,
               sehingga tidak ada lagi pengakuan, jaminan, pelindungan,
               dan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon untuk
               mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan
               yang layak, perubahan tersebut menghilangkan peran aktif
               negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.
          b.   Perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (2) UU
               6/2023     mengatribusikan      kebijakan         pengupahan
               sepenuhnya      pada    pemerintah     pusat   tanpa     peran
               pemerintah daerah. Para Pemohon berpendapat bahwa hal
               ini   melanggar    prinsip   otonomi     daerah    dan    hak
               konstitusional pekerja/buruh karena menghapus peran
               pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum.
          c.   Bahwa mengingat perubahan dalam ketentuan Pasal 81
               angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003
               a quo sangat fundamental dan mengubah konstruksi sistem
               pengupahan secara mendasar, maka untuk mengatasi
               kekosongan      hukum     (wetvacuum),     para     Pemohon
                       335

     memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 88
     UU 13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah
     oleh UU 6/2023.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1)   Bahwa perubahan dalam Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat
     (1) UU 6/2023 yang menghapus penjelasan Pasal 88 ayat
     (1) UU 13/2003 justru memberikan ketegasan dan
     kepastian hukum mengenai penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan. Di mana penghidupan yang layak tidak
     hanya diperoleh melalui penghasilan tetapi dapat diperoleh
     melalui   jaminan    sosial,     fasilitas    kesejahteraan,     K3,
     larangan diskriminasi, kebebasan berserikat, dan larangan
     kerja paksa. Sehingga dengan dihapusnya penjelasan
     pasal a quo tidak menghilangkan pengakuan, jaminan,
     pelindungan, dan kepastian hukum bagi para Pemohon.
     Karena sesungguhnya penjelasan pasal tidak memperluas,
     mempersempit, atau menambah pengertian norma yang
     ada dalam batang tubuh (vide Lampiran UU PPP halaman
     56 angka 186).
2)   Bahwa perubahan Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (2) UU
     6/2023 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat
     menetapakan kebijakan pengupahan sebagai salah satu
     upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan
     yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan Pasal
     6 UU 23/2014, bahwa pemerintah pusat menetapkan
     kebijakan sebagai dasar dalam urusan pemerintahan
     (ketenagakerjaan). Pembagian urusan pemerintah pusat
     dan   pemerintah        daerah     didasarkan       pada      prinsip
     akuntabilitas,    efisiensi,      dan        eksternalitas,    serta
     kepentingan      strategis       nasional.       Kriteria     urusan
     pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
     salah satunya adalah urusan pemerintah yang bersifat
                          336

          strategis bagi kepentingan nasional (vide Pasal 13 ayat (2)
          huruf e UU 23/2014). Hal ini sejalan dengan Pasal 4 ayat
          (2) PP 36/2021 yang menyatakan kebijakan pengupahan
          merupakan     program    strategis   nasional.    Sehingga
          pemerintah   daerah     dalam   melaksanakan      kebijakan
          pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah
          pusat.
     3)   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023
          bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2)
          UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah
          berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini
          tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak
          konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah
          sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
          Konstitusi menolak permohonan a quo.
2.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan
     pasal-pasal baru di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2003,
     yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F, yaitu.
     a.   Pasal 88A ayat (7), frasa "pekerja/buruh yang melakukan
          pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
          dikenakan denda" menimbulkan ketidakpastian hukum dan
          menciptakan perlakuan berbeda antara pekerja/buruh dan
          pengusaha. Hal ini disebabkan karena unsur-unsur dalam
          frasa tersebut tidak cukup jelas dan substansinya berbeda
          dengan frasa yang diberlakukan kepada pengusaha pada
          ayat (6). Ayat (6) lebih tepat dalam mengatur kewajiban
          pembayaran upah, dengan fokus pada tanggung jawab
          pengusaha untuk membayar upah dan hak pekerja/buruh
          untuk menerima upah. Selain itu, frasa yang diberlakukan
          kepada pengusaha lebih lengkap dan jelas dalam
          rumusannya, termasuk sanksi denda yang akan dikenakan
                       337

     jika pengusaha sengaja atau lalai, dengan besaran yang
     ditentukan sesuai dengan persentase tertentu dari upah
     pekerja/buruh.
b.   Pasal 88B UU 6/2023 tidak memberikan ketentuan yang
     cukup rinci mengenai satuan waktu atau satuan hasil
     sebagai   dasar        penetapan   upah.   Penetapan    upah
     berdasarkan satuan waktu, seperti per jam, per hari, atau
     per minggu, untuk pekerjaan berjangka waktu lama dapat
     mengakibatkan pembayaran upah yang tidak sesuai
     dengan    konsep        upah   minimum     yang    seharusnya
     dibayarkan setiap bulan. Selain itu, potensi pemaknaan
     ganda dalam Pasal 88B ayat (1) huruf b dapat merugikan
     hak konstitusional pekerja/buruh, terutama terkait dengan
     imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
     Ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai satuan waktu
     dan hasil menciptakan ketidakpastian hukum.
c.   Pasal 88C telah menghilangkan ketentuan upah minimum
     berdasarkan sektor di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
     Selain itu, ketentuan ini tidak secara tegas mengatur
     eksistensi upah minimum kabupaten/kota (UMK), UMK
     bersifat fakultatif dengan syarat-syarat yang tidak jelas dan
     tidak diatur dalam pasal tersebut. Dampak dari perubahan
     ini adalah adanya potensi berkurangnya atau bahkan tidak
     adanya UMK, yang selama ini selalu lebih tinggi daripada
     upah minimum provinsi. Hal ini secara substansial
     mengurangi       hak    pekerja/buruh    untuk    mendapatkan
     penghidupan yang layak, imbalan, dan perlakuan yang adil
     dalam hubungan kerja.
d.   Pasal 88D mengatur formula perhitungan upah minimum,
     namun perhitungannya tidak lagi berdasarkan atau
     diarahkan pada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
     (KHL). Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional
     pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak
                     338

     bagi kemanusiaan, imbalan, dan perlakuan yang adil dalam
     hubungan kerja. Pasal 88D dinilai tidak mencakup seluruh
     variabel yang diamanatkan oleh Konvensi ILO No. 131,
     yang    seharusnya      menjadi     pertimbangan        dalam
     menentukan tingkat upah minimum. Formula tersebut
     mereduksi perwujudan pencapaian KHL melalui unsur-
     unsur    yang    seharusnya       dipertimbangkan       dalam
     perhitungan upah minimum.
e.   Pasal 88E memunculkan dua pemaknaan yang memicu
     ketidakpastian hukum. Pertama, upah minimum hanya
     berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari
     satu tahun, dan setelah itu, upah dapat berada di atas upah
     minimum. Kedua, upah minimum hanya berlaku bagi
     pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,
     dan setelah itu, upah dapat berada di bawah upah
     minimum.     Pasal     88E   bersifat   multitafsir,    dapat
     mengaburkan prinsip pengupahan yang seharusnya tidak
     lebih rendah dari upah minimum. Oleh karena itu, hal ini
     menciptakan ketidakpastian hukum terkait pemberlakuan
     pengupahan di Indonesia.
f.   Pasal 88F memperkuat         ketidakpastian    perlindungan
     terhadap hak-hak pekerja/buruh, khususnya terkait dengan
     pengupahan. Formula yang tidak jelas, bersamaan dengan
     frasa    "Pemerintah     dapat      menetapkan         formula
     penghitungan upah minimum yang berbeda," dapat
     memberikan potensi lahirnya upah murah dalam ekosistem
     pengupahan di Indonesia.
Para Pemohon menyadari bahwa jika Mahkamah menyatakan
ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan
hukum (wet vacuum) dalam pengaturan pengupahan di
Indonesia. Oleh karena itu, para Pemohon meminta Mahkamah
untuk menyatakan Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 95 ayat
                      339

(2), Pasal 95 ayat (3), dan Pasal 97 UU 13/2003 berlaku kembali
sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
1)   Bahwa pada prinsipnya pengusaha dan pekerja/buruh
     dapat dikenakan hukuman terhadap segala kesalahan
     yang dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai dengan
     kesepakatan serta ketentuan yang berlaku.
     Bahwa Pasal 81 angka 28 Pasal 88A ayat (7) UU 6/2023
     yang    menyatakan     "pekerja/buruh    yang     melakukan
     pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
     dikenakan denda" tidak dapat dimaknai menimbulkan
     ketidakpastian   hukum.    Sebaliknya,    frasa     tersebut
     mencerminkan upaya untuk mengatur kewajiban dan
     tanggung jawab pekerja/buruh dalam menjaga kepatuhan
     terhadap aturan yang berlaku. Meskipun ada perbedaan
     dengan frasa yang diberlakukan pada pengusaha dalam
     ayat (6), perbandingan tersebut tidaklah relevan. Ayat (6)
     lebih fokus pada kewajiban pembayaran upah oleh
     pengusaha dan hak pekerja/buruh untuk menerima upah,
     sementara ayat (7) mencakup ketentuan terkait sanksi
     denda    untuk    pelanggaran    yang     dilakukan    oleh
     pekerja/buruh. Perbedaan substansial tersebut bukan
     berarti menimbulkan ketidakpastian hukum, melainkan
     mencerminkan perlunya regulasi yang berbeda untuk
     situasi dan subjek hukum yang berbeda. Oleh karena itu,
     tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa frasa pada ayat (7)
     menciptakan perlakuan yang tidak seimbang antara
     pekerja/buruh dan pengusaha. Sementara terkait sanksi
     denda yang ditentukan sesuai dengan persentase tertentu
     dari upah pekerja/buruh merupakan langkah pencegahan
     yang proporsional untuk mendorong kepatuhan terhadap
     peraturan.
                      340

2)   Pasal 81 angka 28 Pasal 88B UU 6/2023 sebenarnya
     memberikan kerangka dasar yang dapat diterapkan secara
     fleksibel terkait satuan waktu atau satuan hasil sebagai
     dasar penetapan upah. Hal ini sejalan dengan semangat
     adaptasi terhadap berbagai sektor pekerjaan dengan
     karakteristik yang berbeda. Meskipun pasal ini tidak
     memberikan ketentuan rinci tentang satuan waktu, hal ini
     memungkinkan pemerintah untuk menetapkan pedoman
     lebih lanjut yang sesuai dengan kebutuhan sektor dan
     pekerjaan tertentu. Fleksibilitas ini justru dapat sebagai
     langkah positif untuk mengakomodasi perbedaan dan
     dinamika dalam dunia kerja. Terkait dengan pemaknaan
     ganda dalam Pasal 81 angka 28 Pasal 88B ayat (1) huruf b
     UU 6/2023 adalah tidak tepat. Sebaliknya, ketentuan
     tersebut telah memberikan ruang yang dapat disesuaikan
     dengan perkembangan dan perubahan ketenagakerjaan.
     Bahwa pengaturan penetapan upah secara per hari tidak
     berakibat pada pengaturan jam kerja yang eksploitatif dan
     kontradiktif   dengan     konsep    upah   minimum   yang
     dibayarkan setiap bulan karena Perhitungan upah sehari
     tetap didasarkan pada upah sebulan, sehingga upah
     terendah tetap mengacu kepada ketentuan upah minimum.
3)   Pasal 81 angka 28 Pasal 88C UU 6/2023 sebenarnya tidak
     menghilangkan ketentuan upah minimum kabupaten/kota.
     Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi
     daerah yang belum memiliki Upah Minimum penetapannya
     harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tertentu tersebut,
     yaitu:
     a)   rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang
          bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data
          yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi
          dibandingkan       rata-rata   pertumbuhan   ekonomi
          provinsi; atau
                     341

     b)   nilai   pertumbuhan    ekonomi     dikurangi    inflasi
          kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga)
          tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode
          yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai
          provinsi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
          31A PP 51/2023.
4)   Bahwa Pasal 81 angka 28 Pasal 88D UU 6/2023 mengenai
     kebutuhan hidup layak yang dipersoalkan oleh para
     Pemohon sesungguhnya telah tergambar melalui kondisi
     ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur
     dalam UU 6/2023. Kebutuhan hidup layak tersebut
     tercermin dalam upah minimum tahun berjalan, hal ini
     sejalan dengan UU 13/2003 di mana kebutuhan hidup layak
     digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum
     dengan       mempertimbangkan        produktivitas     dan
     pertumbuhan ekonomi. Upah minimum tahun berjalan
     tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar
     penetapan upah minimum dengan menggunakan formula
     penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam
     UU 6/2023.
     Adapun penyesuaian nilai kebutuhan hidup layak pada
     upah minimum yang akan ditetapkan tersebut secara
     langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah
     minimum tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan.
     Upah minimum yang dikalikan dengan inflasi ini akan
     memastikan daya beli dari upah minimum tidak akan
     berkurang. Hal ini didasarkan jenis-jenis kebutuhan yang
     ada dalam kebutuhan hidup layak juga merupakan jenis-
     jenis kebutuhan untuk menentukan inflasi. Sehingga
     penggunaan tingkat inflasi (kondisi ekonomi) dalam
     perhitungan upah minimum pada dasarnya sama
     dengan nilai kebutuhan hidup layak.
                      342

     Bahwa terkait Konvensi ILO No. 131 pada dasarnya para
     Pemohon telah menyadari bahwa konvensi tersebut belum
     diratifikasi. Oleh karena itu, seharusnya para Pemohon
     memahami bahwa penetapan upah minimum merupakan
     kewenangan penuh Negara dalam menetapkannya.
5)   Pasal 81 angka 28 Pasal 88E UU 6/2023 tidak menciptakan
     pemaknaan yang memunculkan ketidakpastian hukum.
     Pasal ini seharusnya diartikan sebagai upaya untuk
     memberikan    kejelasan    dan    kerangka    waktu    dalam
     pemberlakuan upah minimum bagi pekerja/buruh. Secara
     spesifik, Pasal 88E mengatur bahwa upah minimum
     berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari
     satu tahun. Pasal 88E tidak menyatakan bahwa setelah
     satu tahun, upah dapat berada di atas atau di bawah upah
     minimum. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang memiliki
     masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, upah dibayarkan oleh
     pengusaha yang berpedoman pada struktur dan skala
     upah.   Dengan     demikian      pembayaran     upah    bagi
     pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun,
     besaran upahnya di atas upah minimum.
     Pasal a quo seharusnya tidak dianggap multitafsir dan
     mengaburkan prinsip pengupahan. Sebaliknya, Pasal 88E

Bagian 48 dari 104

     memberikan kejelasan terkait waktu dan kondisi di mana
     upah minimum harus diterapkan. Dengan demikian, upah
     minimum tetap menjadi standar yang harus dijunjung tinggi,
     dan ketidakpastian hukum seharusnya dapat dihindari
     dengan interpretasi yang cermat dan pemahaman yang
     lebih seksama.
6)   Pasal 81 angka 28 Pasal 88F UU 6/2023 merupakan
     ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan
     landasan   hukum    bagi   Pemerintah    guna    mengatasi
     keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan
     bekerja dan kelangsungan usaha. Keadaan tertentu yang
                          343

          dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi bencana yang
          ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian
          global   dan/atau   nasional   seperti bencana   nonalam
          pandemi (vide Penjelasan Pasal 81 angka 28 Pasal 88F UU
          6/2023).
     Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa
     Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal
     baru di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2003, yaitu Pasal
     88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan 88F bertentangan dengan Pasal
     27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar.
     Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon
     dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
     yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah
     sepatutnya Yang     Mulia   Ketua/Majelis Hakim    Mahkamah
     Konstitusi menolak permohonan a quo.
3.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus
     ketentuan Pasal 89 UU 13/2003. Penghapusan pasal tersebut
     dalam UU 6/2023 jelas bertentangan dengan UUD 1945, pasal-
     pasal lama dalam UU 13/2003 terkait pengupahan lebih ideal
     daripada pasal yang diatur dalam UU 6/2023.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 29 Pasal 89 UU 6/2023
          yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 pada
          prinsipnya tidak menghilangkan substansi sebagaimana
          yang di dalilkan para Pemohon, akan tetapi mereposisi
          pasal tersebut ke dalam pasal-pasal baru dalam UU 6/2023
          yaitu Pasal 88, Pasal 88C, dan Pasal 88D.
     b.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 29 Pasal 89 UU 6/2023 yang
          menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 bertentangan
          dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
                           344

          adalah   tidak   benar.   Oleh   karena   itu,   Pemerintah
          berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini
          tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak
          konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah
          sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
          Konstitusi menolak permohonan a quo.
4.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus
     ketentuan Pasal 90 UU 13/2003. Dengan       dihapusnya     Pasal
     90   UU   13/2003     juga menghilangkan ketentuan kewajiban
     perusahaan untuk membayarkan upah minimum yang berlaku
     pada waktu diberikan penangguhan, padahal ketentuan tersebut
     telah mendapatkan konstitusionalitasnya oleh MK melalui
     Putusan Nomor 72/PUU-Xl/2015.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa apabila Pasal 90 UU 13/2003 dipertahankan maka
          terdapat inkonsistensi norma dengan Pasal 81 angka 28
          Pasal 88E ayat (2) UU 6/2023 jo. Pasal 81 angka 66 Pasal
          185 UU 6/2023. Inkonsistensi dimaksud telah menimbulkan
          penafsiran yang berbeda terkait        kewajiban dengan
          penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha
          kepada pekerja/buruh.     Oleh karena      itu Pemerintah
          berpendapat, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian
          hukum serta mewujudkan keadilan bagi pengusaha dan
          pekerja/buruh, Pemerintah harus menegaskan bahwa
          pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
          upah minimum.
     b.   Bahwa jika melihat para Pemohon yang merupakan
          representasi pekerja/buruh, justru menjadi tidak tepat jika
          para Pemohon malah keberatan dengan penghapusan
          Pasal 90 UU 13/2003. Padahal pasal a quo dimaksudkan
          bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah
                             345

          minimum dapat dilakukan penangguhan. Penghapusan
          pasal tersebut justru untuk memberikan pelindungan bagi
          pekerja/buruh, mengingat tujuan upah minimum ditetapkan
          untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, maka sepatutnya
          pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
          upah minimum dan tidak ada penangguhan terhadap
          pembayaran upah sesuai upah minimum.
     c.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 30 Pasal 90 UU 6/2023 yang
          menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2003 bertentangan
          dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
          adalah   tidak    benar.   Oleh    karena     itu,    Pemerintah
          berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini
          tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak
          konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah
          sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
          Konstitusi menolak permohonan a quo.
5.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan
     pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003,
     yakni Pasal 90A dan Pasal 90B, yaitu:
     a.   Pasal 90A mereduksi dan merugikan hak konstitusional
          serikat pekerja/serikat buruh, terutama dalam kaitannya
          dengan penetapan upah di atas upah minimum. Para
          Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut menghambat
          hak konstitusional serikat pekerja/serikat buruh untuk
          memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan
          kepentingan      pekerja/buruh.   Selain    itu,     juga   secara
          substansial tidak harmonis dengan rumusan Pasal 88A
          yang melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam
          penetapan pengaturan pengupahan.
     b.   Pasal 90B mengenai pengecualian pemberlakuan upah
          minimum bagi usaha mikro dan kecil dianggap dapat
                       346

     merugikan pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro
     dan kecil, karena berpotensi tidak mendapatkan imbalan
     yang layak dalam hubungan kerja. Penetapan upah pada
     usaha mikro dan kecil, bertabrakan dengan Pasal 88A ayat
     (4) yang melibatkan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja
     dalam penetapan pengaturan pengupahan. Pasal 90B juga
     dianggap merugikan hak konstitusional pekerja/buruh,
     karena    kesepakatan     upah    ditetapkan   berdasarkan
     persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat,
     bukan pada pencapaian penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
a.   Bahwa upah pada prinsipnya ditetapkan berdasarkan
     kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
     Upah merupakan hak pekerja/buruh yang bersifat personal
     sebagai perwujudan perikatan hubungan kerja antara
     pekerja/buruh yang bersangkutan dengan pengusaha.
     Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak ada kaitannya
     dengan        upaya     menghilangkan      peran     serikat
     pekerja/serikat buruh, karena serikat pekerja/serikat buruh
     tetap memiliki fungsi sesuai UU 21/2000, termasuk dalam
     hal mewakili anggota dalam pembentukan peraturan
     perusahaan/perjanjian kerja bersama.
b.   Bahwa upah di atas upah minimum dapat disepakati pada
     saat pekerja/buruh baru mulai bekerja atau pekerja/buruh
     yang telah bekerja melewati jangka waktu 1 (satu) tahun
     dalam perusahaan yang bersangkutan.
c.   Bahwa anggapan Para Pemohon yang menyatakan
     kesepakatan upah merupakan hak serikat pekerja/serikat
     buruh adalah keliru, hal ini disebabkan karena seorang
     pekerja/buruh    baru   dapat    menjadi   anggota   serikat
     pekerja/serikat buruh setelah memiliki hubungan kerja.
                     347

     Dengan demikian, pada prinsipnya kesepakatan upah telah
     terjadi pada saat akan dimulainya hubungan kerja antara
     pekerja/buruh    dengan     pengusaha.     Dalam      hal
     pekerja/buruh telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun,
     penetapan upahnya disepakati dengan berpedoman pada
     struktur dan skala upah. Hal tersebut dikarenakan upah di
     atas upah minimum erat kaitannya dengan pencapaian
     prestasi kerja pekerja/buruh secara perorangan. Dengan
     demikian memahami Pasal 81 angka 31 Pasal 90A UU
     6/2023 tidak terlepas dari Pasal 81 angka 28 Pasal 88A
     ayat (4) UU 6/2023 yang mengatur bahwa peran serikat
     pekerja/serikat buruh masih tetap ada dalam pengaturan
     pengupahan.
d.   Bahwa Pasal 81 angka 31 Pasal 90B UU 6/2023 bertujuan
     untuk melindungi pekerja/buruh pada usaha mikro dan
     kecil & mengentaskan kemiskinan. Upah pada usaha
     mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan
     antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan
     sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari
     rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang
     bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang
     statistik.
     Bahwa melihat Pasal 81 angka 31 Pasal 90B UU 6/2023
     dengan Pasal 81 angka 28 Pasal 88A ayat (4) UU 6/2023
     harus dalam pendekatan yang berbeda. Upaya pemerintah
     untuk memperlakukan berbagai sektor dengan cara yang
     lebih diferensiasi harus diartikan sebagai langkah yang
     sesuai untuk mengakomodasi perbedaan skala dan
     kapabilitas ekonomi antar perusahaan. Perlindungan hak
     konstitusional harus memperhatikan keseimbangan. Pasal
     81 angka 31 Pasal 90B UU 6/2023 sebagai upaya untuk
     mencapai keseimbangan antara mendukung usaha mikro
     dan kecil dan melindungi hak pekerja/buruh. Dengan Pasal
                          348

          81 angka 31 Pasal 90B UU 6/2023 dapat diartikan sebagai
          instrumen yang efektif dan adil dalam mendukung
          keberlanjutan usaha mikro dan kecil tanpa mengabaikan
          hak dan kesejahteraan pekerja/buruh.
     d.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan
          pasal-pasal baru, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B
          bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E
          ayat (3) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,
          Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
          permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
          yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
          sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
          Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
6.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus
     ketentuan Pasal 91 UU 13/2003. Penghapusan pasal a quo jelas
     bertentangan dengan UUD 1945, terlebih Pasal 88A s.d Pasal
     88F UU 6/2023 tidak utuh sebagai pasal yang ideal dalam
     mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91
     UU 13/2003.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 32 Pasal 91 UU 6/2023
          yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003 pada
          prinsipnya tidak menghilangkan substansi sebagaimana
          yang di dalilkan para Pemohon, akan tetapi mereposisi
          pasal tersebut ke dalam pasal baru dalam UU 6/2023 yaitu
          Pasal 88A ayat (4) dan ayat (5).


     b.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 32 Pasal 91 UU 6/2023 yang
          menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003 bertentangan
                            349

          dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
          adalah    tidak   benar.   Oleh    karena   itu,     Pemerintah
          berpendapat bahwa para Pemohon dalam permohonan ini
          tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang hak
          konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah
          sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
          Konstitusi menolak permohonan a quo.
7.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah
     ketentuan Pasal 92 UU 13/2003. Perubahan tersebut, telah
     menghapus frasa "dengan memperhatikan golongan, jabatan,
     masa kerja, pendidikan, dan kompetensi". Bahwa dengan tidak
     dijadikannya golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi
     pekerja/buruh sebagai pertimbangan dalam penyusunan struktur
     dan skala upah tentu mereduksi posisi tawar pekerja/buruh di
     hadapan      pengusaha,      sehingga   ketentuan       ini   semakin
     melemahkan/tidak menyetarakan posisi tawar pekerja/buruh
     terhadap pengusaha di dalam hubungan kerja.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa pada prinsipnya penyusunan struktur dan skala
          upah merupakan kewenangan pengusaha sebagaimana
          amanat Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023 yang
          mengatur bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan
          skala    upah     dengan     memperhatikan         kemampuan
          perusahaan dan produktivitas.
     b.   Bahwa pentingnya struktur dan skala upah adalah dalam
          rangka menjamin keadilan internal dan keadilan eksternal.
          Keadilan internal terwujud karena pemberian upah
          didasarkan atau berdasarkan analisa dan evaluasi jabatan
          yang menghasilkan bobot/nilai jabatan sebagai gambaran
          upah (upah pokok) bagi pekerja/buruh. Dengan bobot/nilai
          jabatan yang telah ada akan menjamin keadilan internal, di
                         350

     sisi lain bobot nilai jabatan pekerja/buruh yang merupakan
     gambaran          upah      pekerja/buruh       tidak    membebani
     perusahaan. Sedangkan keadilan eksternal diperoleh
     pada      saat    menetapkan        susunan      tingkat   upah       di
     perusahaan ditetapkan melalui proses survei upah yang
     berlaku      di     pasar       (benchmark)        sehingga       upah
     pekerja/buruh akan mempunyai daya saing dengan
     perusahaan sejenis lainnya.
c.   Bahwa dalam praktiknya standar yang digunakan setiap
     perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah
     berbeda      satu        sama     lain     sehingga     faktor-faktor
     pertimbangan penyusunan struktur dan skala upah tidak
     diatur dalam UU 6/2023. Hal ini dimaksudkan agar tidak
     membatasi perusahaan dalam memilih faktor penyusunan
     yang paling tepat untuk digunakan dalam membobot nilai
     jabatan sesuai kebutuhan dan strategi perusahaan. Pada
     dasarnya penyusunan struktur dan skala upah melalui
     tahapan      evaluasi       jabatan      yang    didalamnya        telah
     menggunakan         berbagai      faktor     pertimbangan         dalam
     membobot jabatan antara lain pendidikan, keterampilan
     dan pengalaman yang dipersyaratkan dalam jabatan.
     Dalam ketentuan struktur dan skala upah yang berlaku,
     telah diberikan panduan beberapa metode penyusunan
     struktur dan        skala    upah     yang      dapat   dipilih    oleh
     perusahaan.
d.   Bahwa pengaturan ketentuan ini tidak ada kaitannya
     dalam upaya memperlemah posisi tawar pekerja/buruh

Bagian 49 dari 104

     dalam hubungan kerja. Hal ini disebabkan struktur dan
     skala upah merupakan pedoman penetapan upah di
     perusahaan dan seyogyanya ada sebelum perusahaan
     mempekerjakan            pekerja/buruh      pada      jabatan      yang
     bersangkutan.
                               351

     e.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023
          bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
          ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,
          Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
          permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
          yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
          sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
          Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
8.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah
     ketentuan Pasal 94 UU 13/2003. Perubahan ini mereduksi
     esensi   tunjangan       tetap    yang       seharusnya     diterima    oleh
     pekerja/buruh berdasarkan kehadiran dan prestasi kerja mereka.
     Kehadiran dan prestasi kerja pekerja/buruh seharusnya dihargai
     dan dihormati oleh negara. Prestasi kerja merupakan kontribusi
     terhadap kesuksesan pemberi kerja dan pertumbuhan ekonomi
     nasional, dan seharusnya dihitung untuk menentukan besaran
     tunjangan tetap guna mewujudkan penghidupan yang layak dan
     imbalan yang adil bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023 yang
          mengubah      Pasal         94   UU      13/2003     sejatinya    tidak
          mengubah      substansi          yang    diatur,   termasuk       pada
          penjelasan Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023, yaitu
          memperbaiki frasa yang semula “sedikit-dikitnya” menjadi
          “paling sedikit”.
     b.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023
          bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
          ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,
          Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
                          352

          permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
          yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
          sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
          Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
9.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
     Pasal 95 UU 13/2003, merancukan makna frasa “…upah dan
     hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan
     utang yang didahulukan pembayarannya", sebab menjadi tidak
     sinkron atau tidak konsisten dengan Pasal 95 ayat (2) UU
     13/2003 setelah diubah     dengan Pasal 81 angka 36 Pasal 95
     UU 6/2023 dan sesuai Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003
     setelah diubah dengan      Pasal   81 angka   36   UU   6/2023,
     pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan daripada
     kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, sedangkan Pasal
     95 ayat (3) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka
     36 UU 6/2023 justru mengecualikan ketentuan tersebut,
     sehingga mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak
     yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak
     lainnya yang belum diterima akibat Perusahaan dinyatakan pailit
     atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
     undangan. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga
     bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
     dan ayat (2) UUD 1945.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa pengaturan norma Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU
          6/2023 merupakan sebagai tindak lanjut dari Putusan
          Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, yaitu:
          “Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
          tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
          Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
          Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
          dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
          kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
                          353

         “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang
         didahulukan atas semua Jenis kreditur termasuk atas
         tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor
         lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah,
         sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya
         didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak
         negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk
         Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”:

    b.   Bahwa dalil para Pemohon tidak benar mengingat
         ketentuan ini justru semakin memperkuat eksistensi
         didahulukannya pemenuhan hak pekerja/buruh apabila
         perusahaan mengalami pailit dan ketentuan ini telah
         menyesuaikan peraturan perundangan dibidang kepailitan
         dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-IX/2013.
         Subtansi Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) diatur dan
         disempurnakan dalam Pasal 81 angka 28 Pasal 88A ayat
         (6), ayat (7) dan ayat (8) UU 6/2023.
    c.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
         bahwa Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU 6/2023
         bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
         (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena
         itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
         permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
         yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
         sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
         Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
10. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
    Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus
    ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah menghapus keberlanjutan
    pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pengupahan. Pasal
    97 UU 13/2003 berbunyi, “Ketentuan mengenai penghasilan
    yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan
    perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam
                          354

    Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Pemerintah”. Bahwa delegasi pengaturan merupakan hal yang
    penting untuk tetap diperhatikan dalam setiap pembentukan
    peraturan perundang-undangan, terutama level undang-undang.
    Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
    sebagai berikut:
    a.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 38 Pasal 97 UU 6/2023
         yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 terkait
         keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
         pengupahan,     pada    prinsipnya    tidak   menghilangkan
         substansi sebagaimana yang di dalilkan para Pemohon,
         akan tetapi mereposisi pasal tersebut ke dalam pasal baru
         dalam Pasal 81 angka 27 dan angka 28 UU 6/2023, yaitu
         Pasal 88, Pasal 88A ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 88C,
         yang saat ini diatur dalam PP 36/2021 sebagaimana diubah
         dengan PP 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan
         Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
    b.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
         bahwa Pasal 81 angka 38 Pasal 97 UU 6/2023
         bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah
         tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat
         bahwa para Pemohon dalam permohonan ini tidak
         memenuhi      kualifikasi   sebagai     pihak   yang   hak
         konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah
         sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
         Konstitusi menolak permohonan a quo.
11. Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
    Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
    Pasal   98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi             Dewan
    Pengupahan     untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang
    kemudian ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kedudukan
    dan fungsi Dewan Pengupahan,         baik Dewan Pengupahan
    Nasional, Provinsi, dan     Kabupaten/Kota merupakan institusi
                      355

resmi yang didesain          untuk dapat memberikan saran,
pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang
kemudian ditetapkan oleh pemerintah, dalam                  rangka
pengembangan sistem pengupahan nasional. Hal ini berpotensi
merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
a.   Bahwa Pasal 81 angka 39 Pasal 98 ayat (1) UU 6/2023
     mengatur “Untuk memberikan saran dan pertimbangan
     kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam
     perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan
     sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”. Dalam
     pasal a quo Dewan Pengupahan mengikuti tingkat
     pemerintahan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah
     daerah. Dengan demikian, tanpa disebutkan Dewan
     Pengupahan       Provinsi     dan      Dewan      Pengupahan
     Kabupaten/Kota maka ketentuan di dalam pasal a quo
     dimaknai bahwa Dewan Pengupahan Provinsi terkait
     dengan pemerintah daerah provinsi, sedangkan Dewan
     Pengupahan Kabupaten/Kota terkait dengan pemerintah
     daerah kabupaten/kota.
b.   Bahwa pemaknaan pasal a quo sejalan dengan Pasal 98
     ayat (1) UU 13/2003 yang mengatur bahwa “Untuk
     memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan
     kebijakan     pengupahan     yang      akan   ditetapkan     oleh
     pemerintah,     serta      untuk    pengembangan           sistem
     pengupahan      nasional    dibentuk    Dewan     Pengupahan
     Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”. Dalam Pasal 98
     ayat (1) UU 13/2003, tidak disebutkan secara tegas kaitan
     antara frasa “pemerintah” dengan “Dewan Pengupahan
     Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota”. Keterkaitan
     tersebut menjadi jelas ketika telah diatur dalam peraturan
                               356

               pemerintah yang sebelumnya diatur dengan keputusan
               Presiden.
          c.   Bahwa perubahan ketentuan a quo tidak ada kaitannya
               dengan berkurangnya peran tugas dan fungsi serikat
               pekerja/serikat buruh sesuai UU No. 21 Tahun 2000
               tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mengingat serikat
               pekerja/serikat buruh tetap dapat memberikan saran dan
               pertimbangan kepada pemerintah baik secara langsung
               ataupun melalui dewan pengupahan.
          d.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
               bahwa Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023
               bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal
               28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E
               ayat (3) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,
               Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
               permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
               yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
               sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
               Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
F.   Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
     1.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
          Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
          Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4), memuat frasa:
          “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya
          sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
          industrial”. Bahwa meskipun mekanisme dimaksud telah diatur
          di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
          Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI),
          tetapi frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian
          hukum    karena   tidak    mengatur   konsekuensi   dari   tidak
          ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
          industrial oleh Pengusaha. Hal ini berpotensi dapat ditafsirkan
          secara bebas oleh Pengusaha dalam proses pemutusan
                          357

hubungan kerja, sehingga rentan menimbulkan kesewenang-
wenangan dari pengusaha dalam proses pemutusan hubungan
kerja. Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja
kepada pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian
hubungan     industrial    sampai      memperoleh      putusan    yang
berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan
pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan tidak
berkonsekuensi batal demi hukum. Hal ini berpotensi merugikan
pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
a.   Bahwa pengaturan norma Pasal 81 angka 40 Pasal 151 UU
     6/2023 bertujuan untuk penyelarasan dan harmonisasi
     dengan UU PPHI. Pada prinsipnya, PHK hanya dapat
     terjadi dengan kesepakatan kedua belah pihak, kecuali
     dalam situasi tertentu seperti meninggal dunia, pensiun,
     atau cacat total tetap. Kesepakatan dalam PHK tercermin
     pada setiap tahapan mekanisme PHK, memberikan posisi
     yang menentukan bagi pekerja/buruh terkait kelanjutan
     PHK.
b.   Bahwa Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (1) UU 6/2023
     menegaskan           perlunya     upaya      mencegah       PHK,
     mengindikasikan bahwa PHK harus merupakan langkah
     terakhir. Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (1), ayat (2),
     ayat (3), dan ayat (4) UU 6/2023 mengatur dua tahap besar
     dalam     melakukan        PHK,    yaitu   pemberitahuan      dan
     penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 81
     angka 40 Pasal 151 UU 6/2023 memberikan hak kepada
     pekerja    untuk      menolak     PHK      pada   setiap    tahap,
     memperkuat posisi pekerja.
c.   Bahwa     mekanisme         penyelesaian     perselisihan    PHK
     mengacu pada UU PPHI. UU PPHI telah mengatur bila
                               358

          perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, pihak
          yang bersengketa dapat mencatatkan perselisihan kepada
          instansi bidang ketenagakerjaan, untuk mendapatkan
          penyelesaian      secara      tripartit   dan   kemudian      dapat
          mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
     d.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (4) UU 6/2023
          bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
          (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena
          itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
          permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
          yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
          sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
          Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
2.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal
     baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal
     151A. Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a memuat frasa
     "pekerja/buruh mengundurkan diri alas kemauan sendiri"
     menimbulkan        ketidakpastian       hukum        dalam     mengatur
     pengecualian       bagi         pengusaha       dalam        memberikan

Bagian 50 dari 104

     pemberitahuan      kepada        pekerja/buruh        tentang     alasan
     pemutusan hubungan               kerja yang hanya menyebutkan
     pengecualian bagi          pekerja/buruh mengundurkan diri atas
     kemauan    sendiri. Padahal, pemberitahuan kepada pekerja
     tentang   alasan     pemutusan        hubungan       kerja    merupakan
     mekanisme yang mutlak yang harus dilewati oleh Pengusaha.
     Hal ini merupakan mekanisme yang dibangun negara dalam
     rangka melindungi dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap
     warga negara yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan
     yang layak bagi kemanusiaan. Dalam konteks ini, mekanisme
     pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja menjadi salah
     satu cara agar tujuan terjaminnya pekerjaan dan              penghidupan
                           359

yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap
pengecualian dari pasal tersebut haruslah berkepastian hukum.
Hal   ini     berpotensi     merugikan         pekerja/buruh   sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
a.    Bahwa dasar dari lahirnya hubungan kerja tersebut adalah
      perjanjian     kerja   yang       tentunya     didasarkan    pada
      kesepakatan kedua belah pihak. Begitu pula ketika tidak
      ada kesepakatan untuk melanjutkan hubungan kerja baik
      dari pihak pengusaha maupun dari pihak pekerja/buruh
      dapat     terjadi    PHK,       adanya     kesepakatan   tersebut
      dikecualikan untuk PHK karena alasan tertentu yang
      menyebabkan pekerja/buruh tidak mampu lagi atau tidak
      bisa bekerja kembali seperti karena alasan meninggal
      dunia, pensiun, mengalami cacat total tetap sehingga
      sudah tidak mampu bekerja, terhadap alasan PHK ini tidak
      diperlukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
b.    Bahwa adanya keharusan kesepakatan dalam PHK
      tersebut juga tercermin dari setiap tahapan dalam
      mekanisme       PHK,       di    mana      kesepakatan   tersebut
      dimungkinkan terjadi pada setiap tahap proses PHK,
      dimulai dari tahap pemberitahuan PHK apabila PHK
      dilakukan dengan inisiatif pengusaha sebagaimana Pasal
      81 angka 40 Pasal 151 ayat (2) UU 6/2023 yang intinya
      mengatur tentang proses PHK yang mengatur dalam
      hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan
      PHK       diberitahukan          oleh      pengusaha     kepada
      pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
      Begitu       pula    ketika      pekerja     yang    tidak   mau
      melanjutkan hubungan kerja atau mengundurkan diri
      atas kemauan sendiri, maka PHK dapat dimungkinkan
                       360

     terjadi dan apabila pengunduran diri tersebut disetujui
     oleh      pihak   pengusaha       maka      tidak      perlu   ada
     pemberitahuan. Maksud dan alasan                    PHK justru
     disampaikan oleh pekerja melalui surat pengunduran
     diri secara tertulis.
c.   Bahwa pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (2) UU 6/2023
     diperlukan apabila PHK itu dilakukan oleh pengusaha
     terhadap pekerja/buruh, sebaliknya jika pengakhiran
     hubungan kerja dilakukan atas keinginan pekerja/buruh
     maka tidak diperlukan pemberitahuan. Pasal 81 angka 41
     Pasal 151A huruf a UU 6/2023 sepanjang frasa
     "pekerja/buruh mengundurkan              diri   atas    kemauan
     sendiri" hendak menegaskan bahwa PHK sebagaimana
     dimaksud terjadi atas inisiatif pekerja/buruh sepanjang
     dilakukan atas kemauan sendiri sehingga tidak perlu
     pemberitahuan dari pengusaha.
d.   Bahwa UU 6/2023 sudah dengan tegas mengatur
     parameter pekerja mengundurkan diri atas kemauan
     sendiri, yaitu sebagiamana diatur dalam Pasal 81 angka 45
     Pasal 154A huruf i butir 1 UU 6/2023 yang menyatakan
     bahwa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
     sendiri    dan    harus   memenuhi        syarat       mengajukan
     permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-
     lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
     pengunduran diri”. Dengan demikian, dalil para Pemohon
     yang       menyatakan     “PHK      karena          pekerja/buruh
     mengundurkan       diri   dapat     disalahgunakan             guna
     mengaburkan        mekanisme       pengecualian         kewajiban
     pemberitahuan alasan PHK yang harus dilaksanakan oleh
     Pengusaha” tidak beralasan.
e.   Bahwa selanjutnya tahapan PHK karena pekerja/buruh
     mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap ada proses
                            361

          yang harus dilalui terlebih dahulu sebagaimana tercantum
          dalam Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4)
          UU   6/2023      yaitu    tahap   penyelesaian     perselisihan
          hubungan industrial apabila PHK tersebut tidak disepakati.
          Pasal Pasal 81 angka 41 Pasal 151A huruf a UU 6/2023
          sepanjang frasa "pekerja/buruh mengundurkan diri atas
          kemauan    sendiri"      memperkuat    posisi    pekerja/buruh,
          dimana pekerja/buruh mempunyai hak sama dengan
          pengusaha dalam hal melakukan PHK. Tidak adanya
          pengaturan konsekuensi hukum terhadap pengecualian
          mekanisme pemberitahuan PHK dalam proses PHK karena
          alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
          sendiri, tidak berarti PHK yang dilakukan tersebut telah
          terjadi, karena dalam hal ini pekerja/buruh melakukan
          pengunduran      diri    pun   diberikan   kesempatan    untuk
          menuntut keadilan dalam proses PHK tersebut, melalui
          mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
          apabila terjadi perselisihan. Hal ini juga berarti bahwa
          adanya peluang pekerja/buruh untuk meminta hak yang
          timbul akibat permintaan PHK dan pengusaha juga dapat
          melakukan penolakan terhadap PHK yang diajukan oleh
          pekerja/buruh.
     f.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 41 Pasal 151A UU 6/2023
          bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
          (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena
          itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
          permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
          yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
          sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
          Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
3.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal
                       362

baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal
154A. Bahwa pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti
dengan penutupan perusahaan" lebih khusus lagi pada frasa
"perusahaan tutup" dapat berkonsekuensi pada siapa saja dapat
menafsirkan norma tersebut sesuai       dengan     kepentingannya
masing-masing misalnya menganggap penutupan perusahaan
sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari
efisiensi   dan    menjadikannya   sebagai   dasar     melakukan
pemutusan hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda
tersebut dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang
berbeda dalam penerapannya, karena setiap pekerja/buruh
dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar
perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti
sementara. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
a.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1)
     huruf b UU 6/2023 merupakan salah satu alasan bagi
     perusahaan untuk melakukan PHK, adapun alasan
     tersebut melakukan efisiensi, karena:
     1)     mengalami kerugian;
     2)     mencegah kerugian;
     3)     mencegah agar tidak terjadi penutupan perusahaan,
     yang dimaksud dengan efisiensi adalah upaya yang
     dilakukan     untuk   mencegah     perusahaan     mengalami
     kerugian,     namun     demikian   tindakan     efisiensi   itu
     dimungkinkan dilakukan dengan menutup bagian/divisi
     tertentu dari suatu perusahaan. Hal itu untuk mencegah
     agar perusahaan tidak tutup meskipun telah mengalami
     kerugian.
                        363

b.   Bahwa penutupan perusahaan dapat terjadi apabila
     operasional perusahaan sudah tidak berjalan, disebabkan
     beberapa    hal,    misalnya   tidak   memiliki    konsumen/
     kehilangan pasar, tidak adanya bahan baku utama
     produksi, jangka waktu perjanjian pelaksanaan pekerjaan
     habis, selain itu penutupan perusahaan dapat terjadi
     karena perusahaan mengalami kerugian terus menerus.
     Dengan demikian penutupan perusahaan dapat terjadi
     karena perusahaan tidak mengalami kerugian maupun
     perusahaan mengalami kerugian terus menerus.
c.   Bahwa pengertian penutupan perusahaan dalam Pasal 81
     angka 45 Pasal 154A ayat (1) huruf b UU 6/2023 sejalan
     dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-
     IX/2011     mengenai       perusahaan     tutup     dimaknai
     “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak
     untuk sementara waktu”.
d.   Bahwa sesuai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
     alasan PHK karena efisiensi berbeda dengan alasan
     penutupan perusahaan.
e.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1)
     huruf b UU 6/2023 sepanjang frasa, "atau tidak diikuti
     dengan     penutupan     perusahaan"    sudah     memberikan
     jaminan, perlindungan dan kepastian hukum terhadap PHK
     karena efisiensi sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD
     1945.
f.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
     bahwa Pasal 81 angka 45 Pasal 154A UU 6/2023
     bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
     (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena
     itu, Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
     permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
     yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
                             364

          sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
          Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
4.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal
     baru di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal
     157A pada ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa "harus tetap
     melaksanakan kewajibannya" tidak memberikan kepastian
     hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa
     saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks pasalnya. Begitu pula
     Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa "...dengan tetap membayar
     upah...." tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang
     digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda
     dengan bunyi teks pasalnya. Demikian halnya dengan Pasal
     157A ayat (3) sepanjang frasa "dilakukan sampai dengan
     selesainya     proses    penyelesaian     perselisihan       hubungan
     industrial   sesuai       tingkatannya"      telah       menimbulkan
     ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya
     penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan
     hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan
     makna tingkatan yang memang harus dilalui dalam mekanisme
     penyelesaian       perselisihan   hubungan      industrial,      seperti
     penyelesaian     pada     tahap   perundingan        bipartit,   apabila
     perundingan bipartit tidak ditemukan kata sepakat, maka dapat
     dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan terakhir pada
     tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan
     industrial. Ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang
     menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU
     13/2003 yaitu Pasal 157A berpotensi merugikan pekerja/buruh
     sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023
          merupakan perintah kepada kedua belah pihak untuk tetap
                       365

     melaksanakan kewajibannya selama proses penyelesaian
     perselisihan hubungan industrial.
b.   Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Idonesia (KBBI),
     kata ‘harus’ memiliki arti patut, wajib; mesti (tidak boleh
     tidak). Adapun kata ‘wajib’ memiliki arti: harus dilakukan;
     tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan), sudah
     semestinya. Sehingga kata ‘harus’ dalam frasa “…harus
     tetap melaksanakan kewajibannya” memiliki pemaknaan
     yang sama dengan kata ‘wajib’.
c.   Bahwa selain itu, kata ’harus’ dalam frasa “…harus tetap
     melaksanakan kewajibannya” dikuatkan lagi dengan kata
     ‘tetap’ yang berdasarkan KBBI memiliki arti: tidak berubah;
     selalu demikian halnya; sudah pasti (tentu). Sehingga
     Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023
     sepanjang     frasa     “…harus     tetap   melaksanakan
     kewajibannya” telah memberikan jaminan, perlindungan
     dan   kepastian    hukum    kepada     pekerja/buruh   dan
     pengusaha untuk dipenuhi hak masing-masing.
d.   Bahwa Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023
     memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk
     memperoleh hak atas upah meskipun pekerja/buruh
     tersebut tidak melaksanakan pekerjaan selama proses
     penyelesaian perselisihan PHK.
e.   Bahwa menurut KBBI kata ‘tetap’ dalam Pasal 81 angka 49
     Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023 sepanjang frasa “…dengan
     tetap membayar upah…” memiliki memiliki arti: tidak
     berubah; selalu demikian halnya; sudah pasti (tentu).
     Sehingga Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (2) UU
     6/2023 sepanjang frasa “…dengan tetap membayar
     upah…” telah memberikan jaminan, perlindungan dan
     kepastian hukum kepada pekerja/buruh untuk memperoleh
     hak atas upah.
                        366

f.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (3)
     UU 6/2023 memberi pengertian bahwa selama perselisihan
     tersebut diproses sesuai dengan tingkatannya, maka
     pekerja/buruh dan pengusaha tetap harus melaksanakan
     kewajibannya, dalam hal ini pekerja/buruh melakukan
     pekerjaannya dan pengusaha membayar upah pekerja/
     buruh.   Jika    perselisihan      tersebut     belum    mencapai
     kesepakatan pada tingkat perundingan bipartit, maka
     dilanjutkan pada tingkat berikutnya. Pada tingkatan ini juga,
     pekerja/buruh     dan     pengusaha        tetap      melaksanakan
     kewajibannya yaitu pekerja/buruh melakukan pekerjaannya
     dan pengusaha membayar upah pekerja/buruh demikian
     juga seterusnya sampai perselisihan itu selesai. Dengan
     demikian    kedua       belah     pihak    tetap      melaksanakan
     kewajibannya selama penyelesaian perselisihan hubungan
     industrial belum selesai.
g.   Bahwa Pasal 81 angka 49 Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023
     sepanjang frasa “…dilakukan sampai dengan selesainya
     proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
     sesuai     tingkatannya”        telah     memberikan       jaminan,
     perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh
     untuk dipenuhi haknya selama proses penyelesaian
     perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.
h.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
     bahwa Pasal 81 angka 49 Pasal 157A UU 6/2023
     bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah
     tidak benar. Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat
     bahwa para Pemohon dalam permohonan ini tidak
     memenuhi        kualifikasi     sebagai       pihak     yang   hak

Bagian 51 dari 104

     konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian sudah
     sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah
     Konstitusi menolak permohonan a quo.
                               367

G.   Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, Dan Uang Penghargaan
     Masa Kerja
     1.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
          Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah
          ketentuan Pasal 156 UU 13/2003. Bahwa dalam pasal a quo
          pada ayat (2) terdapat frasa “…diberikan dengan ketentuan
          sebagai berikut..." telah mengubah frasa sebelumnya yang
          berbunyi "…paling sedikit sebagai berikut…". Frasa tersebut
          menutup    kemungkinan     bagi   perusahaan        yang   mampu
          membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih dari
          batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya selama ini, telah
          banyak perusahaan yang memberikan uang pesangon melebihi
          batas minimum dengan alasan untuk menghargai jasa dan
          dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara maksimal
          di dalam suatu perusahaan. Dengan hilangnya frasa "paling
          sedikit" akan perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan
          uang pesangon dan terkesan mengekang perusahaan dalam
          memberikan uang pesangon kepada pekerja/buruh.
          Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023
          menghilangkan    ketentuan    "penggantian      perumahan     serta
          pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima betas
          perseratus) dari uang pesangon danlatau uang penghargaan
          masa kerja bagi yang memenuhi syarat” sebagaimana diatur
          dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003. Dihapuskannya
          ketentuan tersebut membuktikan bahwa Negara benar-benar
          melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan jaminan
          perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh. Padahal
          adanya pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau uang
          penghargaan     sebagaimana    tersebut    di     atas   merupakan
          ketentuan yang sudah mencerminkan adanya kepastian hukum
          untuk mendapatkan      imbalan yang       layak     serta adil bagi
          pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 UU 6/2023 menghalangi
          diperolehnya imbalan yang layak dan adil bagi pekerja sehingga
                       368

ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
sebagai berikut:
a.   Bahwa tidak dicantumkannya frasa “paling sedikit” dalam
     Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023, bukan
     berarti pengusaha dilarang membayar lebih besar dari
     ketentuan a quo, apabila pengusaha mampu. Bahwa
     pengaturan besaran pesangon yang lebih besar dari
     peraturan perundang-undangan dapat diatur dalam PP
     atau PKB. Dalam praktek dilapangan banyak perusahaan
     yang telah mengatur dalam PP atau PKB bahwa uang
     pesangon      lebih     besar   dari   ketentuan   peraturan
     perundangan-undangan yang berlaku.
b.   Bahwa Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023
     tidak mengatur uang penggantian hak pengobatan dan
     perumahan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang
     pesangon dan uang penghargaan masa kerja, karena hak
     pengobatan telah diatur secara khusus dalam Undang-
     Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
     Sosial Nasional jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
     tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa
     pekerja/buruh yang berakhir hubungan kerjanya berhak
     memperoleh manfaat jaminan kesehatan selama 6 (enam)
     bulan berakhir hubungan kerja. Sedangkan hak uang
     penggantian perumahan telah diatur dalam Undang-
     Undang     Nomor      4 Tahun     2016   tentang   Tabungan
     Perumahan Rakyat.
c.   Bahwa pengaturan hak pengobatan sebagaimana diatur
     dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
     Sistem Jaminan Sosial Nasional jo. Undang-Undang
     Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
     Jaminan Sosial dan hak perumahan sebagaimana diatur
                           369

          dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
          Tabungan Perumahan Rakyat telah sesuai dengan
          ketentuan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
          1945.
     d.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
          bahwa Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4)
          UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
          28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar.
          Oleh karena itu, Pemerintah berpendapat bahwa para
          Pemohon       dalam    permohonan   ini   tidak    memenuhi
          kualifikasi sebagai pihak yang hak konstitusionalnya
          dirugikan. Dengan demikian sudah sepatutnya Yang Mulia
          Ketua/Majelis   Hakim    Mahkamah     Konstitusi    menolak
          permohonan a quo.
2.   Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan:
     Bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan
     ketentuan Pasal 81 angka 53 sampai dengan angka 64 UU
     6/2023 yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161
     sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi pada
     pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
     uang penggantian hak bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu,
     berpotensi merugikan pekerja/buruh sehingga bertentangan
     dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan
     ayat (2) UUD 1945.
     Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan
     sebagai berikut:
     a.   Bahwa ketentuan Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal
          164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169 dan Pasal
          172 UU 13/2003 mengenai alasan terjadinya PHK sudah
          diatur dalam Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1) UU
          6/2023 jo. PP 35/2021.
     b.   Bahwa perhitungan hak atas PHK pekerja/buruh akibat dari
          alasan PHK sebagaimana di atas, akan diatur dalam
                                     370

                     Peraturan Pemerintah sebagaimana sudah diatur dalam
                     Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (3) UU 6/2023. Hal
                     tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 12 UU PPP,
                     bahwa “materi muatan peraturan pemerintah berisi materi
                     untuk    menjalankan     undang-undang      sebagaimana
                     mestinya”.
                c.   Bahwa PP 35/2021 telah mengatur mengenai perhitungan
                     hak atas PHK pekerja/buruh termasuk ketentuan lebih
                     lanjut dari ketentuan Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163,
                     Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169 dan
                     Pasal 172 UU 13/2003 yang dihapus dalam UU 6/2023.
                d.   Bahwa ketentuan Pasal 154A UU 6/2023 jo. PP 35/2021
                     telah memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian
                     hukum terhadap hak pekerja/buruh akibat PHK.
                e.   Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan
                     bahwa Pasal 81 angka 53 sampai dengan angka 64 UU
                     6/2023 yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal
                     161 sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 bertentangan
                     dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1)
                     dan ayat (2) UUD 1945 adalah tidak benar. Oleh karena itu,
                     Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon dalam
                     permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak
                     yang hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan demikian
                     sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
                     Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo.
IV.   Petitum
      Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
      memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
      Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
      1.   Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;
      2.   Menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6
           Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                      371

          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
          Undang-Undang yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
     3.   Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Pasal 42 ayat (1), ayat (3)
          huruf a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5); angka 12 Pasal 56 ayat (3)
          dan ayat (4); angka 13 Pasal 57; angka 15 Pasal 59; angka 16 Pasal
          61 ayat (1) huruf c; angka 17 Pasal 61A; angka 18 Pasal 64; angka 19
          Pasal 65; angka 20 Pasal 66; angka 25 Pasal 79; angka 27 Pasal 88;
          angka 28 Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E,
          dan Pasal 88F; angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90; angka 31 Pasal
          90A dan Pasal 90B; angka 32 Pasal 91; angka 33 Pasal 92 ayat (1);
          angka 35 Pasal 94; angka 36 Pasal 95; angka 38 Pasal 97; angka 39
          Pasal 98; angka 40 Pasal 151; angka 41 Pasal 151A; angka 45 Pasal
          154A; angka 47 Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4); angka 49 Pasal 157A;
          angka 53 Pasal 161; angka 54 Pasal 162; angka 55 Pasal 163; angka
          56 Pasal 164; angka 57 Pasal 165; angka 58 Pasal 166; angka 59
          Pasal 167; angka 61 Pasal 169; dan angka 64 Pasal 172 Undang-
          Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
          Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterangan Tambahan Presiden I
A.   Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
     Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum.
     1.   Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan indeks tertentu dan
          keharusan keberadaannya dalam formula upah minimum, mohon
          berikan penjelasan?
          Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
          memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
          Bahwa ketentuan mengenai indeks tertentu diatur dalam Pasal 81
          angka 28 Pasal 88D ayat (2) UU 6/2023. Indeks tertentu dimaksud
          merupakan salah satu variabel yang terdapat dalam formula
          penghitungan upah minimum. Pasal 81 angka 28 Pasal 88D ayat (3)
          UU 6/2023 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
                            372

formula penghitungan upah minimum yang didalamnya terdapat
variabel indeks tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan).


Bahwa yang dimaksud dengan indeks tertentu dalam formula upah
minimum yang disimbolkan dengan α (alfa) adalah wujud yang
menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan
ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, mengingat pertumbuhan
ekonomi di suatu daerah tidak hanya dari kontribusi para pekerja saja,
tetapi juga terdapat faktor lain seperti belanja barang/jasa pemerintah,
investasi, ekspor barang dan jasa, hasil produksi dari beberapa sektor
seperti pertanian, manufaktur, perdagangan, dan pariwisata.
Bahwa alasan perlunya indeks tertentu dalam formula penghitungan
upah minimum adalah untuk titik keseimbangan agar angka
kenaikan Upah Minimum terukur sehingga tidak memberatkan
pengusaha dan tidak merugikan pekerja/buruh. Selain itu, dengan
adanya indeks tertentu dalam formula penghitungan upah minimum
akan membuka peluang kesempatan kerja di provinsi atau
kabupaten/kota.
Bahwa indeks tertentu merupakan rentang nilai 0,10 (nol koma satu
nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol) yang ditetapkan oleh
Pemerintah dan bersumber dari Badan Pusat Statistik yang berasal
dari hasil survey angkatan kerja nasional dan data Pendapatan
Domestik Regional Bruto (PDRB) di setiap provinsi yang ada di
Indonesia. Sedangkan untuk menentukan nilai indeks tertentu (dalam
rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma
tiga nol)) dilakukan perhitungannya oleh dewan pengupahan provinsi
atau kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang
dialog bagi dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan
kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh, pemerintah dan akademisi/pakar, guna menentukan
                                 373

     dan menyepakati nilai indeks tertentu dalam penetapan besaran upah
     minimum.
     Bahwa dalam menghitung nilai indeks tertentu, dewan pengupahan
     provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota mempertimbangkan
     hal-hal sebagai berikut:
        a. tingkat     penyerapan      tenaga    kerja,   yakni   hitungan
           pengurangan angka 1 (satu) dengan tingkat pengangguran
           terbuka pada provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari
           survei angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama
           3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia; dan
        b. rata-rata    atau    median   upah,    yakni    rata-rata   upah
           pekerja/buruh di luar penyelenggara negara pada provinsi atau
           kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja
           nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
           dari data yang tersedia.
2.   Apa sesungguhnya formula pengupahan minimum itu? Gambarannya
     seperti apa yang bisa kemudian mau digambarkan, apakah itu layak
     atau tidak upah yang ditentukan dalam formula pengupahan?
     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
     memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa formula upah minimum merupakan rumusan yang digunakan
     sebagai standar untuk menghitung besaran nilai upah minimum yang
     akan ditetapkan oleh Gubernur baik di tingkat provinsi atau tingkat
     kabupaten/kota. Rumusan tersebut digambarkan sebagai berikut:

                       UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)



     Yang dimaksud dengan ”UM(t+1)” adalah Upah minimum yang akan
     ditetapkan.
     Yang dimaksud dengan “UM(t)” adalah Upah minimum tahun berjalan.
     Yang dimaksud dengan "Nilai Penyesuaian UM(t+1)” adalah nilai
     penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
                               374

     Bahwa upah minimum yang dihitung dengan menggunakan formula
     upah minimum telah layak, mengingat variabel yang digunakan
     dalam formula telah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan
     kondisi ketenagakerjaan. Kondisi perekonomian digambarkan dengan
     variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sementara kondisi
     ketenagakerjaan digambarkan dengan variabel indeks tertentu yang
     mempertimbangkan faktor penyerapan tenaga kerja dan median
     upah.
     Bahwa penetapan formula upah minimum dalam UU 6/2023 pada
     prinsipnya tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak, di mana
     kebutuhan hidup layak tercermin dalam upah minimum tahun berjalan
     yang digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum dengan
     menggunakan formula penghitungan upah minimum. Hal ini sejalan
     dengan UU 13/2003 di mana kebutuhan hidup layak digunakan
     sebagai dasar penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan
     produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
     Bahwa formula Upah Minimum dalam UU 6/2023 ditetapkan untuk
     dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan di sisi lain untuk dapat
     juga memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai
     daya saing. Hal ini sejalan dengan penetapan kebijakan pengupahan
     yang bertujuan antara lain, untuk mewujudkan hubungan industrial
     yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan mampu mendorong

Bagian 52 dari 104

     pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta
     menahan laju inflasi.
3.   Pemerintah agar memberikan data mengenai outsourcing sejak
     berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian bandingkan data
     outsourcing dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta
     Kerja, termasuk data seberapa besar sesungguhnya PHK yang terjadi
     setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan bandingkan dengan etika
     masih berlakunya UU 13/2003.
     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
     memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
                                       375

          No.    Tahun            Jumlah Perusahaan                Jumlah Perusahaan Alih
                                     Outsourching                  Daya Pasca Berlakunya
                                Sebelum Berlakunya UU                  UU Cipta Kerja
                                      Cipta Kerja
          1.      2018                   3.395
          2.      2019                       3.504
          3.      2020                       4.487
          4.      2021                                                         4.148
          5.      2022                                                         4.675
          6.      2023                                                         4.563

     Sumber:
     1.    Tahun 2018 s.d. 2020 berdasarkan data Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker.
     2.    Tahun 2021 s.d. 2023 berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
           (WLKP) Kemnaker.


          No.    Tahun           Jumlah Pekerja Yang             Jumlah Pekerja Yang Ter-
                                  Ter-PHK Sebelum                 PHK Pasca Berlakunya
                                 Berlakunya UU Cipta                 UU Cipta Kerja
                                         Kerja
          1.      2018                  27.687
          2.      2019                    18.911
          3.      2020                   386.877
          4.      2021                                                      127.085
          5.      2022                                                      25.114
          6.      2023                                                      64.855

     Sumber: Ditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker (gabungan data Disnaker dan Kemnaker).


     Berdasarkan data di atas, adanya lonjakan PHK pada tahun 2020 dan
     2021 disebabkan oleh pandemi Covid-19.
4.   Data peraturan pemerintah apa saja yang sudah diterbitkan dari
     Undang-Undang Cipta Kerja ini?
     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
     memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
     Berikut daftar inventaris Peraturan Pemerintah pasca diterbitkan
     Undang-Undang Cipta Kerja (klaster ketenagakerjaan), yaitu:
                                  376

                                                 BENTUK REGULASI         BENTUK REGULASI
NO.   SUBSTANSI            AMANAT PASAL              (PERATURAN             (PERMEN)
                                                    PEMERINTAH)
1.    Penggunaan       -   Pasal 42 ayat (6)     Peraturan Pemerintah    Permenaker 8/2021
      Tenaga           -   Pasal 49              Nomor 34 Tahun 2021     tentang   Peraturan
      Kerja Asing                                tentang Penggunaan      Pelaksanaan
                                                 Tenaga Kerja Asing      Peraturan
                                                                         Pemerintah 34/2021
                                                                         tentang Penggunaan
                                                                         Tenaga Kerja Asing

2.    Perjanjian       -   Pasal 56 ayat (4)     Peraturan Pemerintah              -
      Kerja Waktu      -   Pasal 59 ayat (4)     Nomor 35 Tahun 2021
      Tertentu, Alih   -   Pasal 61A ayat (3)    tentang    Perjanjian
      Daya, Waktu      -   Pasal 66 ayat (6)     Kerja Waktu Tertentu,
      Kerja      dan   -   Pasal 77 ayat (5)     Alih Daya, Waktu
      Waktu            -   Pasal 78 ayat (4)     Kerja dan Waktu
      Istirahat, dan   -   Pasal 79 ayat (6)     Istirahat,       dan
      Pemutusan        -   Pasal 154A ayat (3)   Pemutusan
      Hubungan         -   Pasal 156 ayat (5)    Hubungan Kerja
      Kerja
3.    Pengupahan       -   Pasal 88 ayat (4)     Peraturan Pemerintah    Permenaker 13/2021
                       -   Pasal 88B ayat (2)    Nomor 36 Tahun 2021     tentang Tata Cara
                       -   Pasal 88C ayat (7)    tentang Pengupahan      Pengangkatan,
                       -   Pasal 88D ayat (3)    sebagaimana    telah    Pemberhentian, dan
                       -   Pasal 90B ayat (4)    diubah dengan PP        Penggantian Anggota
                       -   Pasal 92 ayat (3)     51/2023                 Dewan Pengupahan,
                       -   Pasal 98 ayat (3)                             dan Tata Kerja
                                                                         Dewan Pengupahan
4.    Penyeleng-       -   Pasal 46A ayat (3)    Peraturan Pemerintah    1. Permenaker 7/2021
      garaan           -   Pasal 46D ayat (4)    Nomor 37 Tahun 2021        tentang Tata Cara
      Program          -   Pasal 46E ayat (2)    tentang                    Pendaftaran
      Jaminan                                    Penyelenggaraan            Peserta        dan
      Kehilangan                                 Program     Jaminan        Pelaksanaan
      Pekerjaan                                  Kehilangan Pekerjaan       Rekomposisi Iuran
                                                                            Dalam      Program
                                                                            Jaminan
                                                                            Kehilangan
                                                                            Pekerjaan

                                                                         2. Permenaker
                                                                            15/2021    tentang
                                                                            Tata          Cara
                                                                            Pemberian Manfaat
                                                                            Jaminan
                                                                            Kehilangan
                                                                            Pekerjaan

                                                                         3. Permenkeu
                                                                            148/PMK.02/2021
                                                                            tentang Tata Cara
                                                                            Penyediaan,
                                                                            Pencairan,
                                                                            Penggunaan     dan
                                                                            Pertanggungjawa-
                                                                            ban Dana Awal dan
                                                                            Akumulasi    Iuran
                                                                            Program Jaminan
                                                                            Kehilangan
                                                                            Pekerjaan

5.    Perizinan        Pasal 12 UU 11/2020       Peraturan Pemerintah    Permenaker 6/2021
                                                 Nomor 5 Tahun 2021      tentang  Penetapan
                                                 tentang                 Standar   Kegiatan
                                                 Penyelenggaraan         Usaha     dan/atau
                                                                         Produk        Pada
                                      377

                                                BENTUK REGULASI        BENTUK REGULASI
       NO.       SUBSTANSI       AMANAT PASAL      (PERATURAN             (PERMEN)
                                                   PEMERINTAH)
                                                Perizinan Berusaha     Penyelenggaraan
                                                Berbasis Risiko        Perizinan Berusaha
                                                                       Berbasis Risiko
                                                                       Sektor
                                                                       Ketenagakerjaan
       6.        Terdapat              -                  -            Permenaker 23/2021
                 beberapa                                              tentang Pencabutan
                 Peraturan                                             Peraturan     Menteri
                 Menteri yang                                          Ketenagakerjaan
                 substansinya                                          sebagai         akibat
                 telah diatur                                          diundangkannya
                 dalam                                                 Undang-Undang
                 peraturan                                             Nomor 11 Tahun 2020
                 yang     baru                                         tentang Cipta Kerja
                 atau sudah                                            beserta     Peraturan
                 tidak sesuai                                          Pelaksanaan.
                 lagi
                 sehingga
                 perlu dicabut


5.   Jadi perlu juga kami, terutama saya untuk mendapatkan keyakinan
     sebetulnya yang paling tepat pengaturannya untuk mengatur
     ketanagakerjaan itu, ya? Apakah yang lama (UU 13/2003) ataukah
     kemudian yang baru ini (UU 6/2023)? Yang mana yang lama itu juga
     sudah berapa kali dimintakan untuk direvisi.
     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
     memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa dalam perjalannya UU 13/2003 telah dimohonkan pengujian
     materiil ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 36 (tiga puluh enam)
     pengujian, yakni:

       NO.             REGISTRASI PERKARA                     PASAL YANG DIUJI
            1.    012/PUU-I/2003                Pasal 119-121, Pasal 106, Pasal 64-66,
                                                Pasal 158, Pasal 137-145, Pasal 186,
                  PEMOHON:                      Pasal 137 s.d. Pasal 138 dan Pasal 76 UU
                                                Nomor     13    Tahun     2003   tentang
                  SAEPUL TAVIP, DKK.            Ketenagakerjaan terhadap Pasal 27 ayat
                                                (1) UUD 1945.
            2.    115/PUU-VII/2009              Pasal 120 dan Pasal 121 UU Nomor 13
                                                Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
                  PEMOHON:                      terhadap UUD 1945.

                  SP BCA BERSATU
            3.    37/PUU-IX/2011                Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun
                                                2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
                  PEMOHON:                      UUD 1945

                  DRG. UGAN SUGANDAR, DKK.
            4.    61/PUU-VIII/2010              Pasal 1 angka 22, Pasal 88 ayat (3) huruf
                                                a, Pasal 90 ayat (2), Pasal 160 ayat (3) dan
                         378


NO.      REGISTRASI PERKARA                    PASAL YANG DIUJI
      PEMOHON:                       ayat (6), Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 171
      M. KOMARUDDIN, DKK.            UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
                                     Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
5.    27/PUU-IX/2011                 Pasal 59, 64, 65 dan 66 UU Nomor 13
                                     Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                       terhadap UUD 1945

      DIDIK SUPRIADI, DKK.
6.    19/PUU-IX/2011                 Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun
                                     2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
      PEMOHON:                       UUD 1945

      SP    HOTEL      PAPANDAYAN
      BANDUNG
7.    58/PUU-IX/2011                 Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun
                                     2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap
      PEMOHON:                       UUD 1945

      SDR. ADRIANI
8.    61/PUU-X/2012                  Pasal 166 UU Nomor 13 Tahun 2003
                                     tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12
      PEMOHON:                       ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
                                     1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
      THOMAS CHANDRA (DIREKTUR       Kerja, Terhadap UUD 1945
      PT. ANGKASARIA INDAHABADI

9.    Perkara Nomor 100/PUU-X/2012   Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003
                                     tentang Ketenagakerjaan Terhadap UUD
      PEMOHON:                       1945

      MARTEN BOLIU (EX SATPAM
      PT. SANDHY PUTRA MAKMUR)
10.   117/PUU-X/2012                 Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun
                                     2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap
      PEMOHON:                       UUD 1945

      IR. DUNUNG WIJANARKO DAN
      WAWAN ADI DWI YANTO
11.   67/PUU-XI/2013                 Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor
                                     13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      IR. OTTO GEO DIWARA PURBA      terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)
      DKK (9 ORANG) PEKERJA          UUD 1945.
      PERTAMINA, MELALUI KUASA
      HUKUM SIHALOHO & ZAIM LAW
      OFFICES
12.   69/PUU-XI/2013                 Pasal 160 ayat (3) dan ayat (7) dan Pasal
      PEMOHON:                       162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
                                     Nomor      13     Tahun    2003     tentang
      JAZULI, ANAM SUPRIYANTO,       Ketenagakerjaan terhadap Pasal 27 ayat
      DAN WARIAJI                    (1) dan ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal
                                     28I ayat (2), Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal
                                     28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar
                                     Negara Republik Indonesia Tahun 1945
13.   96/PUU-XI/2013                 Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor
                                     13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                       terhadap Pasal 28 C ayat (2) jo Pasal 28 D
                                     ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara
                                     Republik Indonesia Tahun 1945., Pasal 65
                         379


NO.      REGISTRASI PERKARA                     PASAL YANG DIUJI
      ASOSIASI        PENGUSAHA       ayat (8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
      INDONESIA (APINDO)              2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
                                      Pasal 28 C ayat (2) jo Pasal 28 D ayat (1)
                                      Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                      Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 66 ayat
                                      (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
                                      2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
                                      Pasal 28 C ayat (2) jo Pasal 28 D ayat (1)
                                      Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                      Indonesia Tahun 1945.
14.   Perkara Nomor 07/PUU-XII/2014   Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan

Bagian 53 dari 104

                                      Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor
      PEMOHON:                        13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
                                      terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-
      M. KOMARUDIN DKK (8 ORANG)      Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      ALIANSI      JAWA    BARAT      Tahun 1945.
      (ALJABAR)
15.   11/PUU-XII/2014                 Pasal 88 ayat (4) dan Pasal 89 ayat (3)
                                      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
      PEMOHON:                        tentang    Ketenagakerjaan    terhadap
                                      Undang-Undang Dasar Negara Republik
      DEWAN PENGURUS PROVINSI         Indonesia Tahun 1945.
      ASOSIASI PENGUSAHA JAWA
      TIMUR (DPP APINDO JATIM)
16.   72/PUU-XIII/2015                Pasal 90 ayat (2), Undang-Undang Nomor
                                      13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                        dan Penjelasannya terhadap Undang-
                                      Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      SUKARYA         DAN     SITI    Tahun 1945.
      NURROFIQOH        (GABUNGAN
      SERIKAT BURUH MANDIRI DAN
      SERIKAT BURUH BANGKIT)
17.   114/PUU-XIII/2015               Pasal 171 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
                                      Ketenagakerjaan Undang-Undang Dasar
      PEMOHON:                        Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

      MUHAMMAD HAFIDZ, DKK.
18.   1/PUU-XIV/2016                  Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13
                                      Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                        terhadap Undang-Undang Dasar Negara
                                      Republik Indonesia Tahun 1945.
      JOHN PIETER NAZAR, SH., M.H.
19.   8/PUU-XIV/2016                  Pasal 88 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003
                                      tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang
      PEMOHON:                        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                                      1945.
      ALIANSI BURUH TANPA NAMA
20.   23/PUU-XIV/2016                 Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor
                                      13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                        dan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 11,
                                      angka 12, Pasal 1 huruf a, Pasal 56 huruf
      JOKO HANDOYO, DKK.              a, Pasal 86, Pasal 110, Pasal 114, Pasal
                                      115 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI
                                      terhadap Undang-Undang Dasar Negara
                                      Republik Indonesia Tahun 1945.
21.   99/PUU-XIV/2016                 Pasal 6, Pasal 59 ayat (7), dan Pasal 155
                                      ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang
      PEMOHON:                        Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
                           380


NO.      REGISTRASI PERKARA                  PASAL YANG DIUJI

      HERY SHIETRA, S.H.
22.   13/PUU-XV/2017               Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun
                                   2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
      PEMOHON:                     Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                   Indonesia Tahun 1945.
      IR. H. JHONI BOETJA, DKK.
23.   100/PUU-XV/2017              Pasal 6, Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 86
                                   ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang
      PEMOHON:                     Ketenagakerjaan tentang Undang-Undang
                                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
      DESY PUSPITA SARI            1945.
24.   6/PUU-XVI/2018               Pasal 59 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003
                                   tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang
      PEMOHON:                     Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                                   1945.
      ABDUL HAKIM, DKK.
25.   42/PUU-XVI/2018              Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13
                                   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                     terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-
                                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      BANUA SANJAYA HASIBUAN,      Tahun 1945
      SH. DKK (4 ORANG PEMOHON)
26.   46/PUU-XVI/2018              Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor
                                   13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                     terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
                                   28H ayat (2) Undang-Undang Dasar
      DRA. INDRAYANA, DKK (KUASA   Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      HUKUM LOKATARU LAW &
      HUMAN RIGHTS OFFICE
27.   68/PUU-XVI/2018              Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor
                                   13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                     terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
                                   28D ayat (2) Undang-Undang Dasar
      DRS. MARTINUS NUROSO, M.M.   Negara Republik Indonesia Tahun 1945
28.   72/PUU-XVI/2018              Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor
                                   13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                     terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
                                   28D ayat (2) Undang-Undang Dasar
      ABDUL HAKIM                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945
29.   75/PUU-XVI/2018              Sejak kapan pemberlakuan Putusan
                                   Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-
      PEMOHON:                     X/2012 tanggal 19 September 2013 yang
                                   menggugurkan/membatalkan Pasal 96
      DRS. MARTINUS NUROSO, M.M.   Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003
                                   tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal
                                   28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2)
                                   Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                   Indonesia Tahun 1945
30.   77/PUU-XVI/2018              Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13
                                   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      PEMOHON:                     terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-
                                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      BANUA SANJAYA HASIBUAN,      Tahun 1945
      SH, DKK (3 ORANG PEMOHON)
      MEWAKILI KIM NAM HYUN
      (DIREKTUR UTAMA)
                              381


  NO.        REGISTRASI PERKARA                   PASAL YANG DIUJI
   31.   100/PUU-XVI/2018                Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor
                                         13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
         PEMOHON:                        terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-
                                         Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         FORUM           PERJUANGAN      Tahun 1945
         PENSIUNAN BNI DALAM HAL INI
         DIWAKILI      OLEH     DRS.
         MARTINUS NUROSO, M.M.
   32.   101/PUU-XVI/2018                Pasal 156 ayat (2)       Undang-Undang
                                         Nomor    13    Tahun     2003    tentang
         PEMOHON:                        Ketenagakerjaan     terhadap    Undang-
                                         Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         ESTER FRANSISCA NUBAN           Tahun 1945.
   33    66/PUU-XVIII/2020               Pasal 42 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)
                                         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
         PEMOHON:                        tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD
                                         1945
         SLAMET ISWANTO, MAUL GANI,
         S.E.
   34    68/PUU-XVIII/2020               Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13
         PEMOHON:                        Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
         SERIKAT PEKERJA PT PLN          terhadap UUD 1945.
   35    17/PUU-XX/2022                  Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (2)
                                         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
         PEMOHON:                        tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD
                                         1945.
         MUHAMMAD REYNALDI
         ARIANANDA ARKIANG, S.H.,
         LL.M.
   36    75/PUU-XX/2022                  Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 Undang-
         PEMOHON:                        Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
         MUHAYATI, DKK.                  Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.


Mendasarkan pada hasil pengujian materiil UU 13/2003 a quo Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi memutus dengan amar “mengabulkan
permohonan untuk seluruhnya” sebanyak 4 (empat) permohonan
dan amar “mengabulkan permohonan untuk sebagian” sebanyak
9 (sembilan) permohonan. Dengan demikian, merujuk pada
putusan-putusan tersebut, sekurang-kurangnya terdapat 13 (tiga
belas) permohonan uji materiil UU 13/2003 yang pokok amar
putusannya     adalah       menyatakan    pasal/ayat      UU     13/2003
bertentangan dengan UUD 1945.


Bahwa memperhatikan hal-hal tersebut, sudah seyogyanya UU
13/2003 untuk segera dilakukan perbaikan, mengingat cukup
banyak pasal/ayat yang telah diajukan untuk diuji dan telah dinyatakan
                                              382

             bertentangan terhadap UUD 1945 oleh Majelis Hakim Konstitusi. Di
             samping itu, tindakan perbaikan UU 13/2003 melalui UU Cipta Kerja
             in casu UU 6/2023 merupakan tindak lanjut dari putusan
             Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam amar
             putusan pengujian materiil UU 13/2003. Perbaikan terhadap UU
             13/2003 juga untuk memastikan kembali bahwa pengaturan
             ketenagakerjaan       dalam       UU     bidang        ketenagakerjaan         bersifat
             komprehensif dan memenuhi kriteria tata kelola regulasi dibanding
             sebelum dilakukannya perbaikan terhadap UU 13/2003.
B.   Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
     Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
     Apakah peraturan pelaksana yang ada sekarang itu masih sama enggak
     dengan Undang Undang Cipta Kerja yang sebelum dibatalkan itu? Apa
     substansi yang berubah?
     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
     penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
       No.    Peraturan Pelaksana        Peraturan Pelaksana          Keterangan Perubahan Peraturan
                  UU 11/2020                  UU 6/2023                     Pelaksana UU 6/2023
       1.     Peraturan   Pemerintah     Peraturan   Pemerintah      Tetap
              Nomor 34 Tahun 2021        Nomor 34 Tahun 2021
              tentang    Penggunaan      tentang    Penggunaan
              Tenaga Kerja Asing         Tenaga Kerja Asing

       2.     Peraturan    Pemerintah    • Peraturan Pemerintah      Perubahan substansi dalam Rancangan
              Nomor 35 Tahun 2021          Nomor 35 Tahun 2021       Perubahan PP 35/2021 ditujukan terhadap
              tentang Perjanjian Kerja     tentang     Perjanjian    substansi Alih Daya sebagaimana yang
              Waktu Tertentu, Alih         Kerja Waktu Tertentu,     diatur dalam Pasal 81 angka 20 Pasal 64
              Daya, Waktu Kerja dan        Alih Daya, Waktu Kerja    ayat (2) UU 6/2023, yang pada pokoknya
              Waktu Istirahat, dan         dan Waktu Istirahat,      mengatur      pemerintah     menetapkan
              Pemutusan     Hubungan       dan        Pemutusan      sebagian pelaksanaan pekerjaan yang
              Kerja                        Hubungan Kerja            dapat diserahkan dalam alih daya

                                         • Pemerintah  sedang
                                           menyusun Rancangan
                                           Perubahan       PP
                                           35/2021

       3.     Peraturan   Pemerintah     • Peraturan Pemerintah      Perubahan substansi dalam PP 51/2023
              Nomor 36 Tahun 2021          Nomor 36 Tahun 2021       sebagai berikut:
              tentang Pengupahan                                     a. Variabel formula upah yang terdiri dari
                                         • Peraturan Pemerintah         pertumbuhan ekonomi, inflasi dan
                                           Nomor 51 Tahun 2023          indeks tertentu;
                                           tentang   Perubahan       b. Nilai penyesuaian upah minimum dalam
                                           Atas       Peraturan         formula upah;
                                           Pemerintah Nomor 36       c. Peran serta dewan pengupahan
                                           Tahun 2023 tentang           terhadap penentuan upah minimum
                                           Pengupahan                   maupun struktur skala upah;
                                                                     d. Peranan kepala daerah dalam
                                                                        penetapan upah minimum provinsi atau
                                                                        upah minimum kabupaten/kota;
                                           383

                                                                e. Mekanisme penetapan upah minimum
                                                                   provinsi,       upah       minimum
                                                                   kabupaten/kota,   termasuk  daerah
                                                                   pemekaran baru termasuk Ibu Kota
                                                                   Nusantara yang belum memiliki upah
                                                                   minimum dan akan menetapkan upah
                                                                   minimum;
      4.    Peraturan   Pemerintah    Peraturan   Pemerintah    Tetap
            Nomor 37 Tahun 2021       Nomor 37 Tahun 2021
            tentang                   tentang
            Penyelenggaraan           Penyelenggaraan
            Program        Jaminan    Program        Jaminan
            Kehilangan Pekerjaan      Kehilangan Pekerjaan

      5.    Permenaker       6/2021   Permenaker       6/2021   Tetap
            tentang      Penetapan    tentang      Penetapan
            Standar Kegiatan Usaha    Standar Kegiatan Usaha
            dan/atau Produk Pada      dan/atau Produk Pada
            Penyelenggaraan           Penyelenggaraan
            Perizinan     Berusaha    Perizinan     Berusaha
            Berbasis Risiko Sektor    Berbasis Risiko Sektor
            Ketenagakerjaan           Ketenagakerjaan

Keterangan Tambahan Presiden II
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
    Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum.
    1. Apakah berbeda Keterangan Presiden yang disampaikan dalam Perkara
     168/PUU-XXI/2023 dengan Keterangan Presiden yang disampaikan
     dalam perkara lainnya (40/PUU-XXI/2023 dan 61/PUU-XXI/2023), kalau
     beda apakah Keterangan Presiden Perkara 168/PUU-XXI/2023 sebagai
     pelengkap dari perkara sebelumnya, mohon berikan penjelasan?
           Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
           memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
           Bahwa terdapat perbedaan perkara 168/PUU-XXI/2023 dengan
           perkara 40/PUU-XXI/2023 dan perkara 61/PUU-XXI/2023 yaitu terkait
           substansi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sedangkan substansi Perjanjian
           Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Cuti, Upah dan Upah
           Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan Pesangon maka
           Keterangan Presiden yang disampaikan merupakan satu kesatuan
           dan saling melengkapi.

Bagian 54 dari 104

           Berikut tabel perbandingan pasal-pasal yang dimohonkan dalam
           perkara 168/PUU-XXI/2023 dengan perkara 40/PUU-XXI/2023 dan
           perkara 61/PUU-XXI/2023:
                                 384

                    PERBANDINGAN PASAL-PASAL YANG DIMOHONKAN
 NO.
                40/PUU-XXI/2023               61/PUU-XXI/2023     168/PUU-XXI/2023

A.     Tenaga Kerja Asing (TKA)
 1.                   -                              -          angka 4 Pasal 42 ayat
                                                                (1), ayat (3) huruf a dan
                                                                huruf c, ayat (4), dan
                                                                ayat (5)
B.     Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
 1.      angka 12 Pasal 56              angka 12 Pasal          angka 12 Pasal 56 ayat
                                        56 ayat (3)             (3) dan ayat (4)
 2.      angka 13 Pasal 57                       -              angka 13 Pasal 57
 3.      angka 14 Pasal 58                       -              angka 15 Pasal 59
 4.      angka 15 Pasal 59                       -              angka 16 Pasal 61 ayat
                                                                (1) huruf c
 5.      angka 16 Pasal 61                           -          angka 17 Pasal 61A
C.     Alih Daya
 1.      angka 18 Pasal 64                           -          angka 18 Pasal 64
 2.      angka 19 Pasal 65                           -          angka 19 Pasal 65
 3.      angka 20 Pasal 66                           -          angka 20 Pasal 66
D.     Cuti
 1.      angka 25 Pasal 79 ayat (1),                 -          angka 25 Pasal 79
         ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
         (5), dan ayat (6)
E.     Upah dan Upah Minimum
 1.      angka 24 Pasal 78 ayat (1),                 -          angka 27 Pasal 88
         ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
 2.      angka 26 Pasal 84                           -          angka 28 Pasal 88A,
                                                                Pasal 88B, Pasal 88C,
                                                                Pasal 88D, Pasal 88E,
                                                                Pasal 88F
 3.      angka 27 Pasal 88                           -          angka 29 Pasal 89
 4.      angka 28 Pasal 88C ayat (4),                -          angka 30 Pasal 90
         Pasal 88F
 5.      angka 29 yang menghapus                     -          angka 31 Pasal 90A
         Pasal 89
 6.      angka 30 yang menghapus                     -          angka 31 Pasal 90B
         Pasal 90
 7.      angka 31 Pasal 90A                          -          angka 32 Pasal 91
 8.      angka 33 Pasal 92                           -          angka 33 Pasal 92 ayat
                                                                (1)
 9.      angka 39 Pasal 98                           -          angka 35 Pasal 94
 10.                     -                           -          angka 36 Pasal 95
 11.                     -                           -          angka 38 Pasal 97
 12.                     -                           -          angka 39 Pasal 98
F.     PHK
 1.      angka 40 Pasal 151                          -          angka 40 Pasal 151
 2.      angka 41 Pasal 151A                         -          angka 41 Pasal 151A
 3.      angka 42 Pasal 152                          -          angka 45 Pasal 154A
 4.      angka 43 Pasal 153                          -                    -
 5.      angka 44 Pasal 154                          -                    -
 6.      angka 45 Pasal 154A                         -                    -
 7.      angka 45 Pasal 154A ayat (2)                -                    -
 8.      angka 46 yang menghapus                     -                    -
         Pasal 155
G.     Pesangon
                                   385

                        PERBANDINGAN PASAL-PASAL YANG DIMOHONKAN
       NO.
                     40/PUU-XXI/2023         61/PUU-XXI/2023       168/PUU-XXI/2023

       1.     angka 47 Pasal 156                     -          angka 47 Pasal 156 ayat
                                                                (2) dan ayat (4)
       2.     angka 48 Pasal 157 ayat (1)            -          angka 49 Pasal 157A
       3.     angka 52 Pasal 160                     -          angka 53 Pasal 161
       4.     angka 53 Pasal 161                     -          angka 54 Pasal 162
       5.     angka 54 Pasal 162                     -          angka 55 Pasal 163
       6.     angka 55 Pasal 163                     -          angka 56 Pasal 164
       7.     angka 56 Pasal 164                     -          angka 57 Pasal 165
       8.     angka 57 Pasal 165                     -          angka 58 Pasal 166
       9.     angka 58 Pasal 166                     -          angka 59 Pasal 167
       10.    angka 59 Pasal 167                     -          angka 61 Pasal 169
       11.    angka 60 Pasal 168                     -          angka 64 Pasal 172
       12.    angka 61 Pasal 169                     -                         -
       13.    angka 62 Pasal 170                     -                         -
       14.    angka 63 Pasal 171                     -                         -
       15.    angka 64 Pasal 172                     -                         -
       16.    angka 65 Pasal 184                     -                         -


2.   Apa kelebihan pengaturan TKA melalui model RPTKA dibandingkan
     model izin, berikan tabel kelebihan dan kekurangan menggunakan
     RPTKA dari yang sebelumnya menggunakan ijin?
     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
     memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:

             Aspek            RPTKA dan IMTA         RPTKA dalam UU 6/2023
                             dalam UU 13/2003
      Prosedur pengajuan Pengajuan        dilakukan 1. Pengajuan            telah
      permohonan          secara manual, dengan          menggunakan platform
                          menyampaikan berkas ke         daring (online).
                          loket pelayanan dan input 2. Prosedur       pengajuan
                          data    dilakukan     oleh     lebih cepat dan praktis
                          petugas.                       serta real-time (sistem
                                                         menampilkan       status
                                                         proses permohonan).
      Dokumen       yang 1. Rencana Penggunaan Pengesahan               Rencana
      diterbitkan            Tenaga Kerja Asing Penggunaan Tenaga Kerja
                             (RPTKA)           yang Asing          (Pengesahan
                             memuat:                 RPTKA)           merupakan
                             a. jabatan TKA;         dokumen yang memuat
                             b. jumlah TKA;          data        TKA        yang
                             c. masa         berlaku dipekerjakan         setelah
                                  TKA; dan           dilakukan          penilaian
                             d. lokasi kerja TKA. kelayakan             terhadap
                         2. Izin Mempekerjakan pemberi kerja TKA.
                             Tenaga Kerja Asing Hasil penilaian kelayakan
                             (IMTA): Dokumen ini memuat:
                             memuat data TKA a. jabatan TKA,
                             yang dipekerjakan.      b. jumlah TKA,
                                                     c. masa berlaku TKA,
                                                         dan
                                                     d. lokasi kerja TKA.
                                386



     Untuk lebih jelas alur proses bisnis perizinan penggunaan TKA
     berdasarkan UU 13/2003 dan UU 6/2023 sebagai berikut:
     a.     Alur Proses Perizinan TKA berdasarkan UU 13/2003




     b.     Alur Proses Perizinan TKA berdasarkan UU 6/2023




3.   Berikan tabel kekurangan PKWT dalam UU 13/2003 dan kelebihan
     PKWT dalam UU 6/2023? Dan kenapa pengaturan esensial
     dituangkan dalam PP padahal semestinya dalam UU?

     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
     memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:


               Aspek        Kekurangan PKWT     Kelebihan PKWT
                             dalam UU 13/2003   dalam UU 6/2023
          Perlindungan      Pekerja  berstatus PKWT diatur dengan
          pekerja           PKWT    cenderung ketentuan yang lebih
                               387

                           memiliki                jelas dan memberikan
                           perlindungan yang       perlindungan     yang
                           lebih rendah, seperti   lebih     baik    bagi
                           tidak      mendapat     pekerja, seperti hak-
                           jaminan kepastian       hak     yang   setara
                           penghasilan     dan     dengan pekerja tetap.
                           ketenagakerjaan.
       Kesempatan          Tidak diatur secara     Memberikan
       perpanjangan        tegas      mengenai     ketentuan         yang
                           kesempatan              memungkinkan
                           perpanjangan            perpanjangan kontrak
                           kontrak bagi pekerja    untuk jangka waktu
                           berstatus PKWT.         tertentu,      dengan
                                                   syarat-syarat     yang
                                                   diatur secara jelas.
       Kewajiban           Perusahaan     tidak    Mewajibkan
       perusahaan          memiliki kewajiban      perusahaan       untuk
                           yang jelas untuk        memberikan
                           memberikan      hak-    perlakuan         yang
                           hak yang setara         setara antara pekerja
                           antara       pekerja    PKWT dan pekerja
                           berstatus PKWT dan      tetap, termasuk hak-
                           pekerja tetap.          hak seperti gaji, cuti,
                                                   dan jaminan sosial.
       Kompensasi          Tidak        diatur     Diatur      kewajiban
                           kewajiban               pemberian
                           pemberian               kompensasi         bagi
                           kompensasi     bagi     pekerja yang berakhir
                           pekerja       yang      PKWT.
                           berakhir PKWT.

     Mengenai pertanyaan mengapa pengaturan esensial dituangkan
     dalam PP, pengaturan tersebut sebagai upaya untuk memperjelas
     dan mengatur secara lebih spesifik tanpa harus merubah undang-
     undang yang lebih umum.
     Pengaturan PKWT dalam PP merupakan kebijakan hukum terbuka
     dari pembentuk undang-undang sebagai upaya perlindungan dan
     kepastian hukum pekerja PKWT.
4.   Terkait alih daya, mohon dibuat tabel kekurangan alih daya dalam UU
     13/2003 dan kelebihan alih daya dalam UU 6/2023?
     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
     memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:


                               Kekurangan          Kelebihan Alih Daya
                               388

            Aspek               Alih Daya            dalam UU 6/2023
                            dalam UU 13/2003
       Perlindungan       Belum       mengatur     Kejelasan
       pekerja            secara           jelas   perlindungan
                          perusahaan      yang     Pekerja/Buruh        alih
                          bertanggungjawab         daya berupa upah,
                          terhadap                 kesejahteraan, syarat
                          perlindungan             kerja dan perselisihan
                          Pekerja/Buruh     alih   yang             timbul
                          daya     (perusahaan     dilaksanakan
                          pemberi     pekerjaan    sekurang-kuranganya
                          atau perusahaan alih     sesuai          dengan
                          daya).                   peraturan perundang-
                                                   undangan             dan
                                                   menjadi       tanggung
                                                   jawab      perusahaan
                                                   alih daya.
       Perjanjian kerjaPerjanjian kerja pada       Penegasan        bahwa
                       sistem     alih    daya     perjanjian kerja pada
                       seringkali     dimaknai     sistem     alih    daya
                       hanya berdasarkan           berlaku bagi PKWT
                       PKWT.                       dan PKWTT.
       Keberlangsungan Pekerja dalam sistem        Memberikan
       pekerjaan       alih   daya      rentan     kepastian
                       mengalami                   keberlangsungan
                       ketidakpastian terkait      pekerjaan            dan
                       keberlangsungan             kepastian
                       pekerjaan.                  perlindungan         hak
                                                   Pekerja/Buruh apabila
                                                   terjadi     pergantian
                                                   perusahaan alih daya
                                                   dan sepanjang objek
                                                   pekerjaannya       tetap
                                                   ada.

     Dengan adanya perubahan dalam UU 6/2023, hal ini dapat
     meningkatkan perlindungan dan kepastian bagi pekerja yang bekerja
     melalui sistem alih daya, serta mengatur lebih jelas mengenai hak,
     kewajiban, dan tanggung jawab antara semua pihak yang terlibat
     dalam alih daya.
5.   Mengapa upah berdasarkan sektor dihapus dalam UU 6/2023 dan apa
     bedanya upah berdasarkan sektor di wilayah dengan upah
     berdasarkan sektor pekerjaan? Apakah hal tersebut hal yang sama
     atau berbeda?
                              389

Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Upah berdasarkan sektor dihapus dalam UU 6/2023 karena adanya
keinginan untuk menyesuaikan sistem pengupahan dengan prinsip-
prinsip yang lebih adil dan merata bagi pekerja di berbagai sektor.
Sebelumnya,     sistem      upah      berdasarkan        sektor      cenderung
menciptakan disparitas yang besar antara upah yang diterima oleh
pekerja di sektor-sektor tertentu. Penghapusan sistem upah
berdasarkan sektor merupakan upaya untuk menciptakan hubungan
industrial yang harmonis dan menghindari potensi politisasi upah.

       Aspek               Upah Minimum              Upah Minimum Sektoral

  Dasar Penetapan     Standar minimum yang          Standar minimum yang
                      harus dipenuhi oleh semua     ditetapkan     berdasarkan
                      pekerja/buruh,        tidak   sektor tertentu dan tidak
                      tergantung pada jenis         berlaku    untuk    semua
                      pekerjaan atau sektor         pekerja/buruh.
                      tertentu.
  Tujuan              Memberikan perlindungan    Memperhitungkan
                      minimum dan menjamin       perbedaan       karakteristik
                      daya beli bagi semua       sektor ekonomi atau industri
                      pekerja/buruh.             dalam menetapkan upah
                                                 minimum sektoral.
  Lingkup             Berdasarkan        wilayah Berdasarkan sektor usaha

Bagian 55 dari 104

  Pengaturan          (provinsi        dan/atau tertentu    (KBLI)     sesuai
                      kabupaten/kota).           wilayah provinsi dan/atau
                                                 kabupaten/kota.
  Faktor       yang   Mempertimbangkan           Mempertimbangkan:
  Dipertimbangkan     kondisi    ekonomi     dan 1. kategori usaha;
                      kondisi ketenagakerjaan    2. perusahaan skala besar;
                                                 3. pertumbuhan          nilai
                                                     tambah; dan
                                                 4. produktivitas     tenaga
                                                     kerja.

  Penetapan           Besaran upah minimum          Besaran upah sektoral
  Besaran             ditetapkan oleh Gubernur      ditetapkan oleh Gubernur
                      berdasarkan rekomendasi       berdasarkan kesepakatan
                      dewan pengupahan yang         antara    asosiasi     sektor
                      dihitung    menggunakan       pengusaha dan serikat
                      formula upah minimum.         pekerja/serikat buruh.

  Keberlakuan         Berlaku sebagai upah          Berlaku bagi pekerja/buruh
                      terendah pekerja/buruh di     pada sektor usaha tertentu.
                      perusahaan, dikecualikan
                      bagi usaha mikro dan kecil
                      yang memenuhi syarat.
                               390

     Dengan demikian, perbedaan utama antara upah minimum dan upah
     minimum sektoral terletak pada dasar penetapan, tujuan, lingkup
     pengaturan, faktor yang dipertimbangkan, penetapan besaran dan
     keberlakuan.
6.   Bagaimana sistem rekrutmen dewan pengupahan dan mekanisme
     kerja dewan pengupahan dalam penentuan upah yang berkeadilan?
     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
     memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023
     yang mengatur mengenai Dewan Pengupahan yang diatur lebih lanjut
     dalam PP 36/2021 sebagaimana yang telah diubah dengan PP
     51/2023 dan Permenaker Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara
     Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan
     Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan.
     Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan
     pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
     a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
     b. perumusan dan pengembangan sistem pengupahan.
     Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan
     pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
     a. penetapan upah minimum provinsi;
     b. penetapan upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/ kota
        yang mengusulkan;
     c. penyiapan     bahan    perumusan      pengembangan     sistem
        pengupahan; dan
     d. penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di
        perusahaan pada tingkat provinsi.
     Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan
     pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
     a. pengusulan upah minimum kabupaten/kota;
     b. penyiapan    bahan     perumusan      pengembangan     sistem
        pengupahan; dan
                            391

c. penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di
   perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
Adapun pengangkatan dan tata kerja dewan pengupahan, sebagai
berikut:
a. Pengangkatan Dewan Pengupahan
     Keanggotaan dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah,
     serikat pekrja/serikat buruh, organisasi pengusaha, akademisi
     dan praktisi. Keanggotaan dari unsur pemerintah diserahkan
     kepada pimpinan lembaga pemerintah terkait sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjuk
     wakilnya yang akan ditugaskan di dewan pengupahan.
     Keanggotaan dari unsur organisasi pengusaha merupakan
     organisasi pengusaha yang menangani bidang ketenagakerjaan
     dan telah terakreditasi oleh kamar dagang dan industri sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     Keanggotaan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     mengatur    mengenai     keterwakilan   dalam      kelembagaan
     hubungan industrial.
     Keanggotaan dari unsur akademisi dan pakar terdiri atas:
     1)    akademisi yang terkait dengan bidang pengupahan; dan
     2)    pakar yang terkait dengan bidang pengupahan.
     Calon anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari
     unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat
     buruh, akademisi, dan pakar yang telah memenuhi persyaratan,
     diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan
     sebagai anggota Depenas sesuai susunan keanggotaan
     Depenas.
     Anggota Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) diangkat oleh
     gubernur atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan
     pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
     Anggota       Dewan          Pengupahan         Kabupaten/Kota
     (Depekab/Depeko) diangkat oleh bupati/walikota atas usul
                                   392

               kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
               bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
     b.        Tata Kerja Dewan Pengupahan
               Tugas dewan pengupahan yaitu memberikan saran dan
               pertimbangan   kepada     pemerintah.    Hasil     kerja    dewan
               pengupahan akan diserahkan kepada pemerintah berupa
               dokumen rekomendasi yang berisi rumusan saran dan
               pertimbangan   berdasarkan    musyawarah         untuk     mufakat.
               Anggota dewan pengupahan menyiapkan bahan untuk dilakukan
               pembahasan dalam sidang pleno dewan pengupahan. Hasil
               pembahasan dituangkan dalam bentuk pokok pikiran dewan
               pengupahan, pokok pikiran tersebut akan disampaikan kepada
               pemerintah dalam bentuk surat rekomendasi sebagai saran dan
               pertimbangan. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat
               maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
7.   Apakah pasal yang dihapus dalam UU 6/2023 diakomodasi dalam
     regulasi lain dan berikan penjelasan kenapa dihapus pasal tersebut?
     Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
     memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa terhadap pasal-pasal yang dihapus dalam UU 6/2023 tidak
     diatur dalam regulasi lain selain UU 6/2023, akan tetapi terhadap
     pasal-pasal yang dihapus tersebut direposisi ke dalam beberapa pasal
     dalam UU 6/2023 kecuali beberapa pasal sebagai tindak lanjut
     putusan Mahkamah Konstitusi.
     Berikut daftar pasal yang dihapus dan direposisi dalam UU 6/2023:
                   DAFTAR PASAL YANG DIHAPUS DALAM UU 6/2023
          NO.                              KETERANGAN
                     PASAL        REPOSISI KE         HAPUS
          1.     Pasal 43 dihapus Pasal 42              -
          2.     Pasal 44 dihapus Pasal 42              -
          3.     Pasal 46 dihapus Pasal 42              -
          4.     Pasal 48 dihapus Pasal 42              -
          5.     Pasal 65 dihapus        -    Pelaksanaan
                                              pekerjaan     kepada
                                              perusahaan        lain
                                              melalui     perjanjian
                       393

         DAFTAR PASAL YANG DIHAPUS DALAM UU 6/2023
NO.                               KETERANGAN
           PASAL       REPOSISI KE           HAPUS
                                     pemborongan tunduk
                                     pada hukum perdata.
6.    Pasal 89 dihapus Pasal 88                 -
                       Pasal 88C
                       Pasal 88D
7.    Pasal 90 dihapus        -      Untuk      menghindari
                                     terjadinya
                                     ketidakpastian hukum.
8.    Pasal 91 dihapus Pasal 88A                -
9.    Pasal 96 dihapus        -      Menyesuaikan
                                     Putusan      MK    No
                                     100/PUU-X/2012 yang
                                     menyatakan Pasal 96
                                     bertentangan dengan
                                     UUD 1945 dan tidak
                                     mempunyai kekuatan
                                     hukum mengikat.
10.   Pasal 97 dihapus Pasal 88                 -
                       Pasal 88A
                       Pasal 88C
11.   Pasal 152                      Konsekuensi       dari
      dihapus                        perubahan Pasal 151.
12.   Pasal 154        Pasal 151A               -
      dihapus
13.   Pasal 155        Pasal 157A               -
      dihapus
14.   Pasal 158               -      Mengakomodir
      dihapus                        putusan            MK
                                     No.012/PUU-I/2003.
15.   Pasal 159               -      Mengakomodir
      dihapus                        putusan            MK
                                     No.012/PUU-I/2003,
                                     dan     Putusan    MK
                                     No.114/PUU-
                                     VIII/2015.

16. Pasal 161          Pasal 154A jo.           -
    dihapus            PP 35/2021
17. Pasal 162                                   -
    dihapus
18. Pasal 163                                   -
    dihapus
19. Pasal 164                                   -
    dihapus
20. Pasal 165                                   -
    dihapus
                                   394

                     DAFTAR PASAL YANG DIHAPUS DALAM UU 6/2023
           NO.                             KETERANGAN
                       PASAL      REPOSISI KE      HAPUS
            21.   Pasal 166                           -
                  dihapus
            22.   Pasal 167                           -
                  dihapus
            23.   Pasal 168                           -
                  dihapus
            24.   Pasal 169                           -
                  dihapus
            25.   Pasal 170                           -
                  dihapus
            26.   Pasal 171                           -
                  dihapus
            27.   Pasal 172                           -
                  dihapus
            28.   Pasal 184      Pasal 185            -
                  dihapus

B.   Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
     Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
     1.   Berapa banyak TKA yang ada di Indonesia dan pada sektor apa saja
          TKA bekerja?
          Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
          memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
                                       395

     2.     Apakah Indonesia punya data berapa banyak tenaga kerja Indonesia
            yang bekerja di luar negeri?
            Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
            memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
            Bahwa berdasarkan laporan tahunan Badan Perlindungan Pekerja
            Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,
            diperoleh jumlah data penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar
            negeri sebagai berikut:




[2.4] Menimbang bahwa Pemohon menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada 25 Juli 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan sebagai
berikut:

A. Pokok-Pokok Kesimpulan
    1. Kewenangan Mahkamah
          a. Bahwa sepanjang pemeriksaan perkara dalam persidangan ini, dapat
             dibuktikan bahwa permohonan Pemohon adalah berkenaan dengan
             pengujian Materiil UU 6/2023 klaster ketengakerjaan terhadap UUD
             1945. Artinya objek pengujian yang dimohonkan oleh Pemohon masih
             dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi;
                                396

  b. Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD
      1945, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No.
      24 Tahun 2003 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 7
      Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU No.
      48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Peraturan
      MahkamahKonstitusi No. 2 Tahun 2021, maka Mahkamah Konstitusi
      berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo.

2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon

     Bahwa    sepanjang    proses    persidangan, para    Pemohon   dapat
     membuktikan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
     mengajukan permohonan pengujian materiil UU 6/2023 klaster
     ketenagakerjaan terhadap       UUD   1945.   Oleh    karenanya, dapat
     disimpulkan bahwa para Pemohon telah terbukti memiliki kedudukan
     hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Selanjutnya, para
     Pemohon menyerahkan sepenuhnya mengenai kedudukan hukum
     (legal standing) para Pemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
     Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

3. Pokok Perkara

        Kesimpulan terhadap pokok perkara, para Pemohon uraikan dalam
  bentuk tabel pada halaman berikutnya sebagai berikut:
                                                      397




  DALIL PEMOHON               KET PEMERINTAH                     KET SAKSI/AHLI                        KESIMPULAN

(1)       TENAGA KERJA ASING

Para Pemohon pada          1. Bahwa Pasal 81 angka          Keterangan Saksi Said             1. Berubahnya konsep Izin
intinya mendalilkan           4, Pasal 42 Undang-           Iqbal                                Mempekerjakan           Tenaga
telah mengalami               Undang 6/2023 yang                                                 Kerja Asing (IMTA) menjadi
                                                            1.   Bahwa penggunaan
kerugian konstitusional       mengubah Pasal 42                                                  Rencana           Penggunaan
                                                                 TKA di dalam undang-
atau setidak-tidaknya         ayat     (1)     Undang-                                           Tenaga       Kerja        Asing
                                                                 undang        terdahulu,
berpotensi mengalami          Undang 13/2003 terkait                                             (RPTKA) tidak sekedar
                                                                 tenaga kerja asing, itu
kerugian konstitusional       penggunaan         tenaga                                          mengubah         frasa      atau
                                                                 ada berorientasi dari
akibat berlakunya             kerja asing dengan                                                 nomenklatur, tetapi telah
                                                                 mulai tahun 1970,
Pasal 81 angka 4 UU           memberlakukan                                                      mengubah                 sistem
                                                                 berorientasi        pada
6/2023 yang mengubah          pengesahan       rencana                                           pengaturan        penggunaan
                                                                 skilled workers. Ahli
ketentuan Pasal 42 UU         penggunaan         tenaga                                          tenaga       kerja        asing.
                                                                 akutansi internasional,
13/2003 karena norma          kerja      asing      tidak                                        Paradigma pengaturannya

Bagian 56 dari 104

                                                                 ahli              hukum
a quo mengatur                menghilangkan                                                      sudah tidak lagi dengan
                                                                 internasional, ahli las
ketentuan baru                persyaratan                                                        konsep        “izin”      tetapi
                                                                 internasional.
mengenai penempatan           penggunaan TKA oleh                                                “pengesahan”.           Dengan
                                                                 Sekarang,        dengan
tenaga kerja asing,           pemberi              kerja.                                        demikian,          berimplikasi
                                                                 Undang-Undang Cipta
sehingga berlakunya           Pemerintah                                                         setidaknya pada dua hal;
                                                                 Kerja, supir forklift dari
Pasal 81 angka 4 UU           menegaskan          bahwa                                          pertama, mengubah Izin
                                                                 Cina,     tukang       14
6/2023 yang mengubah          sebelum            RPTKA                                           Tertulis menjadi          hanya
                                                                 masak dari Cina,
ketentuan Pasal 42 UU         disahkan,       dilakukan                                          sekedar            pengesahan
                                                                 tukang batu dari Cina.
13/2003 bertentangan          penilaian      kelayakan                                           (RPTKA)          sebagaimana
dengan Pasal 27 ayat          oleh          Pemerintah      Keterangan Ahli Zainal               dimaksud pada Pasal 42
(2), Pasal 28D ayat (2),      terhadap RPTKA yang           Arifin Mochtar                       ayat (1) UU 13/2003 jo. UU
dan Pasal 28D ayat (1)        diajukan oleh pemberi                                              6/2023;                  kedua,
UUD 1945.                     kerja,          termasuk      2.   Bahwa              pada         ketidakberlakuan             izin
                              verifikasi    kesesuaian           pokoknya                        diperluas, yang semula
                              kualifikasi             dan        menyatakan sebagai              hanya bagi TKA sebagai
                              kompetensi calon TKA               berikut: soal TKA yang          Pegawai Diplomatik dan
                              dengan        persyaratan          menghapus/mengges               konsuler,             kemudian
                              jabatan     yang      akan         er proses izin menjadi          ditambah dengan anggota
                              diduduki oleh calon                rencana          pekerja.       direksi atau anggota dewan
                              TKA.                               Menurut ahli konsep             komisaris, TKA pemelihara
                                                                 izin itu lebih bercorak         mesin      produksi       untuk
                           2. Bahwa              proses          hierarkis. Jadi, ada            keadaan      darurat,       TKA
                              pengesahan        RPTKA            yang meminta, ada               vokasi, TKA start up,
                              harus memperhatikan                pemberi. Ada pola               kunjungan bisnis, dan TKA
                              berbagai       ketentuan,          ketidaksamaan antara            peneliti untuk jangka waktu
                              seperti TKA hanya                  peminta izin dengan             tertentu.    Bahkan,       tidak
                              dapat        dipekerjakan          pemberi izin. Karena            diatur secara jelas mengatur
                              untuk jabatan tertentu             kemudian ada pola               mengenai kompetensi dan
                              dan waktu tertentu                 hierarkis dalam istilah         batasan kompetensi TKA
                              sesuai            dengan           ahli. Sehingga ketia            yang dapat dipekerjakan di
                              kompetensinya.                     diubah dengan hanya             Indonesia            berpotensi
                              Pemberi kerja dilarang             mengajukan rencana              menimbulkan kerugian bagi
                              mempekerjakan        TKA           saja,     maka      pola        tenaga kerja warga negara
                              pada jabatan yang                  hierarkis itu menjadi           Indonesia        dalam        hal
                              mengurusi personalia               hilang.       Hal     ini       kehilangan kesempatan dan
                              dan     pemberi      kerja         menghilangkan kesan             peluang          mendapatkan
                              orang      perseorangan            penguasaan                      pekerjaan bagi tenaga kerja
                              dilarang                           negaranya, sehingga             warga negara Indonesia.
                              mempekerjakan TKA.                 kemudian kesannya,
                              Selain itu, pemberi kerja          peminta rencana itu          2. Bahwa     jelas    dengan
                              wajib membayar dana                lebih      lebih    kuat        diubahnya Pasal 42 ayat (5)
                     398



kompensasi atas setiap          posisinya dibanding            UU 13/2003 dengan Pasal
TKA                yang         izin. Dan menurut ahli         81 angka 4 UU 6/2023,
dipekerjakannya     dan         hal itu menghilangkan          menghilangkan frasa “dan/
harus menunjuk tenaga           rezim administrasinya,         atau       jabatan-Jabatan
kerja Warga Negara              gitu. Sehingga lebih           tertentu”      sebagaimana
Indonesia       sebagai         terdorong ke arah              diatur dalam Pasal 46 ayat
tenaga     pendamping           rezim    yang     lebih        (1) UU 13/2003, maka TKA
TKA untuk alih teknologi        bersifat    perjanjian,        tidak lagi dilarang untuk
dan alih keahlian dari          yang lebih bersifat            menduduki jabatan apa
TKA,               serta        dalam tanda kutip, ya,         saja, kecuali personalia.
melaksanakan                    “keperdataan”. Hal ini         Bahkan PP turunannya
pendidikan          dan         membuktikan polituik           (vide Pasal 11 PP 34/2021)
pelatihan kerja bagi            hukum UU Cipta Kerja           pun      hanya     melarang
tenaga kerja Warga              klister ketenagerjaan          penggunaan TKA untuk
Negara        Indonesia         tidak     memberikan           formasi personalia saja,
sebagai          tenaga         perlindungan     yang          “Pemberi      Kerja    TKA
pendamping         TKA.         seimbang khususnya             dilarang    mempekerjakan
Keseluruhan      proses         bagi pekerja/buruh.            TKA pada jabatan yang
penilaian kelayakan ini                                        mengurusi       personalia.”,
                           3.   Bahwa          mengenai
menunjukkan       peran                                        tidak lagi dilarang untuk
                                banyaknya ketentuan
aktif pemerintah dalam                                         menduduki jabatan apa
                                yang didelegasikan ke
melakukan hak uji atau                                         saja. Pada akhirnya terbukti
                                Peraturan Pemerintah
assessment sebelum                                             sebagaimana            yang
                                (PP). Menurut ahli
memberikan                                                     disampaikan           Saksi
                                sebenarnya
persetujuan                                                    Pemohon bahwa berbagai
                                paradigmanya
pengesahan       RPTKA                                         macam formasi jabatan
                                sederhana,            ahli
kepada pemberi kerja.                                          pekerjaan dapat diduduki
                                mengatakan bahwa
                                                               oleh TKA.
                                undang-undang          itu
                                adalah           produk      3. Terkait dengan keterangan
                                representasi,                   Pemerintah yang         pada
                                sedangkan PP itu                pokoknya        menyatakan
                                adalah           produk         dalam RPTKA tetap harus
                                administrasi.      Ketika       memperhatikan      berbagai
                                pengaturan itu dulu             ketentuan, seperti TKA
                                dicantumkan        dalam        hanya dapat dipekerjakan
                                undang-undang,                  untuk jabatan tertentu dan
                                kemudian dibuang ke             waktu     tertentu   sesuai
                                PP,      ini    menjadi         dengan       kompetensinya.
                                menarik.         Karena         Pemberi     kerja   dilarang
                                kemudian menggeser              mempekerjakan TKA pada
                                semacam persetujuan             jabatan yang mengurusi
                                representatif,         itu      personalia dan pemberi
                                menjadi             rezim       kerja orang perseorangan
                                administrasi.        Jadi,      dilarang    mempekerjakan
                                sesuatu              yang       TKA.      Seluruh      yang
                                seharusnya dua pihak,           disampaikan itu, dalam
                                rakyat harusnya ikut,           UU 6/023 pengaturannya
                                melalui DPR sebagai             digeser yang semula dad
                                representasi digeser            di        UU       menjadi
                                menjadi             rezim       didelegasikan ke PP. Hal
                                administrasi         yang       ini yang dalam pembuktian
                                menjadi sepenuhnya              di persidangan terbukti akan
                                milik        pemerintah         sangat     berbahaya     jika
                                semata.        Hal     ini      pengaturan              yang
                                menurut ahli akan               fundamental digeser ke PP,
                                sangat        berbahaya         karena akan diatur sesuka
                                sebenarnya, karena              hati Pemerintah. Terlebih
                                kemudian          sangat        lagi sebenarnya pengaturan
                                mungkin            diatur       tersebut sebenarnya masuk
                                berdasarkan                     materi muatan UU bukan
                                keinginan Pemerinta             PP.
                                saja. Apalagi dalam
                                praktik,              Ahli
                                                   399



                                                              mengatakan bahwa            4. Dengan            demikian,
                                                              memang Pemerintah              perubahan             norma
                                                              jauh lebih dekat ke            penggunaan TKA yang
                                                              arah      pengusaha            sangat mendasar ini telah
                                                              dalam banyak hal.              jelas bertentangan dengan
                                                                                             semangat melindungi hak
                                                                                             konstitusional warga negara
                                                                                             Indonesia untuk mendapat
                                                                                             pekerjaan dan penghidupan
                                                                                             yang        layak       bagi
                                                                                             kemanusiaan (vide Pasal 27
                                                                                             ayat (2) UUD 1945).

(2) PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

                                                                                          1. Perubahan norma PKWT
Para Pemohon pada          1. Bahwa        diubahnya Keterangan Saksi Said
                                                                                             dalam UU 6/2023 telah
intinya mengalami             ketentuan Pasal 59 Iqbal
                                                                                             berimplikasi pada tidak
kerugian konstitusional       ayat    (4)    Undang-
                                                        1. Betul di dalam aturannya          adanya kepastian hukum
atau setidak-tidaknya         Undang 13/2003 oleh
                                                           karyawan kontrak, PP,             atas      pekerjaan        dan
berpotensi mengalami          Undang-Undang
                                                           dibatasi 5 tahun. Padahal         penghidupan yang layak
kerugian konstitusional       6/2023              tidak
                                                           periodenya tidak (tidak           bagi pekerja (job security) &
akibat berlakunya:            menghilangkan
                                                           dibatasi). Orang bisa             (income security).
                              pemberian       jaminan
1. Pasal 81 angka 12                                       dikontrak      2    minggu,    2. UU 6/2023 yang telah
                              kepastian hukum atas
   UU 6/2023 yang                                          pecat. Orang dikontrak 1          menghapuskan ketentuan
                              pengaturan      batasan
   mengubah                                                bulan,      pecat.    Orang       Pasal 59 ayat (4) UU
                              jangka waktu atau
   ketentuan Pasal 56                                      dikontrak 5 bulan, pecat.         13/2003, berimplikasi pada
                              selesainya         suatu
   UU 13/2003;                                             Di       dalam     Undang-        tidak lagi ada batasan
                              pekerjaan         dalam
2. Pasal 81 angka 13                                       Undang 13/2003, ada               jangka waktu dan periode
                              PKWT. Hal tersebut
   UU 6/2023 yang                                          periode dan batas waktu,          waktu      tertentu     (batas
                              secara tegas diatur

Bagian 57 dari 104

   mengubah                                                jadi satu kesatuan. Kalau         berapa kali perjanjian PKWT
                              dalam Pasal 81 angka
   ketentuan Pasal 57                                      dia 3 periode, walaupun           ini
                              12, Pasal 56 ayat (2)
   UU 13/2003                                              belum 5 tahun, tetap              diperpanjang/diberlakukan)
                              juncto angka 15 Pasal
3. Pasal 81 angka 15                                       harus diangkat karyawan           dalam memberikan status
                              59 ayat (4) Undang-
   UU 6/2023 yang                                          tetap, atau dipecat kalau         kontrak     (PKWT)       pada
                              Undang 6/2023.
   mengubah                                                tidak dibutuhkan. Kalau           pekerja.
   ketentuan Pasal 59      2. Bahwa              pada      dia 3 periode 5 tahun,         3. UU 6/2023 tidak membatasi
   UU 13/2003 1945            prinsipnya, perjanjian       juga boleh. Sekarang              secara spesifik jangka waktu
4. Pasal 81 angka 16          kerja dapat dibuat           enggak. Periodenya tidak          dan      periode      PKWT.
   UU 6/2023 yang             secara tertulis atau         dibatasi,          sehingga       Pembatasan jangka waktu
   mengubah                   lisan     sebagaimana        dikontrak kapan saja dan          diatur dalam PP 35/2021
   ketentuan Pasal 61         dimaksud dalam Pasal         menjelang hari Raya Idul          yang menentukan PKWT
   UU 13/2003; dan            51 ayat (1) Undang-          Fitri, tidak bayar THR.           dapat dibuat untuk paling
5. Pasal 81 angka 17          Undang 13 Tahun                                                lama 5 (lima) tahun, akan
                                                         Keterangan Saksi Jazuli             tetapi PP 35/2021 tidak
   UU 6/2023 yang             2003. Sebab untuk
   memuat ketentuan           menentukan kekuatan 2. Dengan                     adanya       mengatur batasan berapa
   Pasal 61A sebagai          hukum suatu perjanjian          Undang-Undang Cipta            kali (berapa periode) jangka
   ketentuan      baru        tidak terletak pada             Kerja ini beserta aturan       waktu tersebut akan selau
   yang disisipkan di         bentuknya,          yaitu       turunannya, saat ini           terus diperpanjang.
   antara Pasal 61 dan        secara tertulis atau            kita banyak jumpai di       4. Sebagaimana           terbukti
   Pasal    62     UU         lisan, melainkan harus          seluruh perusahaan-            dalam           persidangan,
   13/2003,                   memenuhi          syarat        perusahaan,                    pendelegasian pengaturan
                              sahnya        perjanjian        khususnya yang ada di          yang sangat fundamental
karena norma a quo di                                                                        dari UU ke PP selain
                              sebagaimana       diatur        Jawa Timur. Banyak
atas            memuat                                                                       melanggar              prinsip
                              dalam Pasal 1320 KUH            sekali pekerja kontrak
pengaturan          baru                                                                     representasi, juga akan
                              Perdata juncto Pasal            yang sifatnya sangat
mengenai     Perjanjian                                                                      sangat berbahaya bagi
                              52 Undang-Undang 13             pendek, hanya 3 bulan,
Kerja Waktu Tertentu                                                                         pekerja.buruh,         karena
                              Tahun 2003.                     4      bulan,    berbeda
(PKWT) bagi pekerja                                                                          Pemerintah bisa sesuka hati
                                                              dengan tahun yang
kontrak,       sehingga    3. Bahwa          Undang-                                         membuat aturan tersebut.
                                                              lalu.
bertentangan dengan           Undang         13/2003                                      5. Pengaturan PKWT yang
bertentangan dengan           mengatur      perjanjian 3. Kontraknya                itu      demikian        ini       jelas
Pasal 27 ayat (2), Pasal      kerja dapat dibagi              berulang-ulang,                berimplikasi pada jangka
                              menjadi dua bentuk,             sampai 15 kali, bahkan         waktu PKWT yang bisa
                                                   400



28D ayat (2), dan Pasal    yaitu    PKWT         dan         sampai 20 kali, dan itu           selalu diperpanjang bahkan
28D ayat (1) UUD 1945.     PKWTT. Untuk PKWTT                sampai         bertahun-          seumur hidup. Misal setiap
                           dapat dibuat dalam                tahun. Berbeda dulu               jangka 5 (lima) tahun
                           bentuk tertulis atau              dengan               yang         diperpanjang untuk 5 (lima)
                           lisan.      Sedangkan             diputuskan             oleh       tahun       kemudian,        dan
                           ketentuan          PKWT           Mahkamah Konstitusi,              seterusnya.          Sehingga,
                           dalam Pasal 51 ayat (2)           ada batasan-batasan               pekerja tidak akan pernah
                           Undang-Undang          13         waktu      dan        jenis       menerima            hak-haknya
                           Tahun                2003         pekerjaan. Dan yang               sebagaimana hak yang
                           dipersyaratkan harus              paling aneh lagi dalam            diterima oleh pekerja tetap.
                           secara tertulis. 5 Hal ini        undang-undang           ini,      Begitu sebaliknya, pekerja
                           bertujuan           untuk         sewaktu-waktu pekerja             juga bisa diberhentikan
                           memberikan                        yang dikontrak ini bisa           sewaktu-waktu,           karena
                           perlindungan          dan         di-PHK,        meskipun           dianggap sudah tidak lagi
                           kepastian         kepada          kontraknya misalkan               dibutuhkan oleh perusahaan
                           pekerja/buruh dalam               kontraknya 4 tahun                meski        jangka       waktu
                           hal PKWT dilakukan                bisa diakhiri, walaupun           PKWTnya belum berakhir.
                           secara            tertulis.       cuma 3 tahun, dengan           6. Selain itu, terbukti dalam
                           Pengaturan perjanjian             alasan pekerjaannnya              persidangan pemberlakuan
                           PKWT harus dibuat                 sudah habis. Nah, ini             Pasal 81 angka 13 UU
                           tertulis juga diatur              sudah diatur juga di              6/2023 yang mengubah
                           kembali            dalam          dalam            Undang-          ketentuan Pasal 57 UU
                           ketentuan Pasal 81                Undang Cipta Kerja                13/2003        mengakibatkan
                           angka 13, Pasal 57                beserta             aturan        pekerja/buruh               yang
                           Undang-Undang                     turunannya. Dengan                dipekerjakan dengan PKWT
                           6/2023               yang         sistem kontrak ini,               yang dibuat secara tidak
                           mengubah Pasal 57                 maka               banyak         tertulis oleh perusahaan
                           Undang-Undang                     buruhnya       itu     kan        akan berpotensi kehilangan
                           13/2003              yang         sangat kondisi sangat             haknya secara hukum untuk
                           menyebutkan bahwa                 terpaksa.          Kondisi        mendapatkan          Perjanjian
                           PKWT dibuat secara                seperti itu dihadapkan            Kerja untuk Waktu Tidak
                           tertulis serta harus              dengan upah yang                  Tertentu             (PKWTT).
                           menggunakan Bahasa                murah, bahkan tidak               Sebagaimana keterangan
                           Indonesia dan huruf               sedikit upah buruh                Pemerintah             memang
                           latin. Dan apabila ada            yang kontrak itu di               dimungkinkan          perjanjian
                           PKWT dibuat secara                bawah ketentuan upah              dibuat secara lisan maupun
                           lisan,   berarti tidak            minimum.                          tertulis, akan tetapi khusus
                           memenuhi ketentuan                                                  untuk perjanjian kerja
                                                          Keterangan Ahli Zainal
                           sebagaimana                                                         sudah seharusnya dibuat
                                                          Arifin Mochtar
                           dimaksud           dalam                                            secara tertulis agar ada
                           ketentuan Pasal 51            4. Bahwa         mengenai             kepastian hukum terkait
                           ayat    (2)     Undang-          banyaknya     ketentuan            hak-hak        pekerja/buruh.
                           Undang 13/2003 dan               yang didelegasikan ke              Jika dibuat secara lisan,
                           ketentuan Pasal 81               Peraturan Pemerintah               maka hal ini berpotensi
                           angka 13, Pasal 57               (PP).    Menurut    ahli           menimbulkan
                           Undang-Undang                    sebenarnya                         ketidakpastian hukum bagi
                           6/2023               yang        paradigmanya                       pekerja/buruh karena selain
                           mengubah Pasal 57                sederhana,          ahli           tidak dapat memiliki bukti
                           Undang-Undang          13        mengatakan       bahwa             otentik di hadapan hukum
                           Tahun 2003.                      undang-undang         itu          untuk             membuktikan
                                                            adalah           produk            perjanjian kerjanya dengan
                          4. Bahwa penghapusan
                                                            representasi,                      perusahaan,                posisi
                             ketentuan Pasal 59
                                                            sedangkan      PP     itu          pekerja/buruh akan sangat
                             ayat (3) dan ayat (5)
                                                            adalah           produk            lemah         ketika      terjadi
                             Undang-Undang
                                                            administrasi.     Ketika           pengingkaran         perjanjian
                             13/2003         yang
                                                            pengaturan itu dulu                kerja.
                             mengatur
                                                            dicantumkan       dalam         7. Selanjutnya terbukti dalam
                             perpanjangan jangka
                                                            undang-undang,                     persidangan,         ketentuan
                             waktu PKWT oleh
                                                            kemudian dibuang ke                Pasal 81 angka 15 UU
                             Undang-Undang
                                                            PP, ini menjadi menarik.           6/2023 yang mengubah
                             6/2023          tidak
                                                            Karena        kemudian             ketentuan Pasal 59 UU
                             menghilangkan esensi
                                                            menggeser semacam                  13/2003, sepanjang ayat (1)
                             pengaturan
                                                            persetujuan                        huruf b, yang menghapus
                             pembaruan        atau
                                                                                               frasa “dan paling lama 3
                        401



  perpanjangan jangka         representatif,          itu      (tiga) tahun” berpotensi
  waktu             PKWT.     menjadi              rezim       membuka ruang bagi jenis
  Pelaksanaan          atas   administrasi.         Jadi,      pekerjaan      yang      lama
  perpanjangan jangka         sesuatu               yang       penyelesaiannya lebih dari 3
  waktu PKWT pada             seharusnya dua pihak,            tahun untuk bisa didasarkan
  prinsipnya tetap harus      rakyat harusnya ikut,            pada PKWT serta dapat
  didasarkan          pada    melalui DPR sebagai              membuka        ruang      bagi
  kesepakatan        antara   representasi      digeser        pengusaha               untuk
  kedua belah pihak,          menjadi              rezim       menempatkan
  yakni pengusaha dan         administrasi          yang       pekerja/buruh berdasarkan
  pihak     pekerja/buruh     menjadi     sepenuhnya           PKWT dalam masa waktu
  yang membuat PKWT.          milik         pemerintah         yang cukup lama yakni lebih
  Hal ini sejalan dengan      semata. Hal ini menurut          dari 3 tahun. Hal tersebut
  penjelasan pemerintah       ahli    akan       sangat        berpotensi mempersempit
  sebelumnya di atas,         berbahaya sebenarnya,            kesempatan                bagi
  yakni bahwa perjanjian      karena         kemudian          pekerja/buruh untuk dapat
  kerja          termasuk     sangat mungkin diatur            bekerja          berdasarkan
  diantaranya       PKWT      berdasarkan keinginan            PKWTT        (atau    disebut
  pembuatannya harus          Pemerinta saja. Apalagi          sebagai pekerja tetap).
  memenuhi unsur-unsur        dalam     praktik,     Ahli   8. Terbukti      pula     dalam
  ketentuan Pasal 52          mengatakan         bahwa         persidangan        ketentuan
  Undang-Undang               memang        Pemerintah         Pasal 81 angka 15 UU
  13/2003             yang    jauh lebih dekat ke arah         6/2023 yang mengubah
  mengatur          bahwa     pengusaha           dalam        ketentuan Pasal 59 UU
  perjanjian kerja dibuat     banyak hal.                      13/2003 tidak memberikan
  di      atas       dasar:                                    jaminan job security bagi
  Kesepakatan        kedua                                     pekerja/buruh, khususnya
  belah              pihak.                                    pada ayat (4) Pasal a quo

Bagian 58 dari 104

  Kemampuan            atau                                    yang menghapus batasan
  kecakapan melakukan                                          jangka waktu dan batasan
  perbuatan        hukum.                                      perpanjangan dalam PKWT
  Adanya        pekerjaan                                      yang didasarkan atas jangka
  yang       diperjanjikan,                                    waktu sehingga berpotensi
  dan. Pekerjaan yang                                          mengakibatkan
  diperjanjikan       tidak                                    pekerja/buruh           dapat
  bertentangan dengan                                          dikontrak        berdasarkan
  ketertibaan       umum,                                      PKWT dalam waktu yang
  kesusilaan,           dan                                    lama dan bahkan seumur
  peraturan perundang-                                         hidup. Sementara pada ayat
  undangan            yang                                     (5) Pasal a quo kewajiban
  berlaku.                                                     bagi pengusaha yang ingin
                                                               memperpanjang          PKWT
5. Bahwa Para Pemohon
                                                               untuk       memberitahukan
   keliru      memahami
                                                               maksudnya secara tertulis
   konstruksi       hukum
                                                               kepada      pekerja    dalam
   ketentuan Pasal 81
                                                               jangka waktu paling lama 7
   angka 16, Pasal 61
                                                               (tujuh) hari sebelum PKWT
   ayat (1) huruf c
                                                               berakhir juga dihilangkan,
   Undang-Undang
                                                               sehingga      hal    tersebut
   6/2023 yang memuat
                                                               menghilangkan              hak
   klausul,     selesainya
                                                               pekerja/buruh           untuk
   suatu         pekerjaan
                                                               mendapatkan         kepastian
   tertentu, dimana para
                                                               akan status pekerjaannya:
   Pemohon mengaitkan
                                                               apakah akan diperpanjang
   klausul a quo berlaku
                                                               ataukah tidak diperpanjang,
   juga           terhadap
                                                               sebelum berakhir masa
   perjanjian kerja dalam
                                                               pekerjaannya berdasarkan
   hubungan           kerja
                                                               perjanjian kerja. Pada ayat
   PKWTT. Bahwa untuk
                                                               (6) Pasal a quo juga dibuat
   memahami            teks
                                                               aturan    yang      membuat
   ketentuan Pasal 81
                                                               pengusaha memiliki ruang
   angka 16, Pasal 61
                                                               yang sangat luas untuk
   ayat (1) huruf c
                                                               melakukan       pembaharuan
   Undang-Undang
                                                               PKWT pekerja/buruh secara
                         402



  6/2023 tidak dapat              berulang kali tanpa batasan
  dilepaskan            dari      dan dalam jangka waktu
  keberadaan ketentuan            yang menentu sehingga hal
  Pasal 81 angka 12,              tersebut tidak memberikan
  Pasal 56 khususnya              jaminan kepastian bagi
  ayat (1) dan ayat (2)           pekerja/buruh.
  Undang-Undang                9. Terbukti      pula       dalam
  6/2023, yang mengatur           persidangan             bahwa
  bahwa perjanjian kerja          ketentuan Pasal 81 angka
  terbagi atas dua jenis,         16    UU     6/2023       yang
  yaitu     PKWT        dan       mengubah ketentuan Pasal
  PKWTT.          Dimana          61 UU 13/2003 yang
  PKWT mensyaratkan               menambahkan pengaturan
  antara lain terhadap            mengenai                kondisi
  klausul      selesainya         berakhirnya perjanjian kerja,
  suatu         pekerjaan         yaitu      meliputi       pula:
  tertentu.        Bahwa          “selesainya              suatu
  berdasarkan ketentuan           pekerjaan            tertentu”
  a quo sangat jelas              sebagaimana         tercantum
  menerangkan terhadap            dalam Pasal 61 ayat (1)
  klausul      selesainya         huruf c jelas menimbulkan
  suatu         pekerjaan         kerugian                  bagi
  tertentu,                       pekerja/buruh, baik yang
  pemaknaannya                    berstatus sebagai pekerja
  ditujukan            bagi       tetap (PKWTT) maupun
  perjanjian kerja dalam          pekerja kontrak (PKWT),
  bentuk           PKWT.          sebab bagi pekerja tetap
  Sehingga       terhadap         yang     dipekerjakan        di
  pemahaman           para        pekerjaan             tertentu
  Pemohon             yang        dimaksud, dapat saja
  mengartikan                     diakhiri           hubungan
  berakhirnya perjanjian          kerjanya oleh perusahaan
  kerja PKWTT dapat               ketika pekerjaan tersebut
  disebabkan           atas       selesai,         sedangkan
  selesainya         suatu        perusahaan bersangkutan
  pekerjaan       tertentu        masih berjalan dengan
  merupakan                       jenis pekerjaan yang lain.
  pemahaman           yang        Adapun      bagi       pekerja
  keliru     dan      tidak       kontrak,           hubungan
  berdasar hukum.                 kerjanya      juga       dapat
                                  diakhiri                 ketika
6. Bahwa para Pemohon
                                  pekerjaannya        dianggap
   keliru      memahami
                                  sudah selesai, padahal
   Ketentuan Pasal 81
                                  pekerja      bersangkutan,
   angka 17, Pasal 61A
                                  misalnya, masih memiliki
   Undang-Undang
                                  sisa masa kontrak. Jika
   6/2023, dan Pasal 62
                                  Pasal 81 angka 16 UU
   Undang-Undang
                                  6/2023 yang mengubah
   13/2003. Kedua pasal
                                  ketentuan Pasal 61 UU
   tersebut mengatur dua
                                  13/2003 dikaitkan dengan
   hal yang berbeda,
                                  pasal baru, yaitu Pasal 81
   yakni pemberian uang
                                  angka 17 UU 6/2023 yang
   kompensasi         bagi
                                  memuat ketentuan baru
   pekerja/buruh     yang
                                  yaitu Pasal 61A, maka
   berakhir     PKWT-nya
                                  pekerja kontrak yang diakhiri
   dan pembayaran ganti
                                  masa      kerjanya       akibat
   rugi apabila salah satu
                                  klausul “selesainya suatu
   pihak       mengakhiri
                                  pekerjaan tertentu”, hanya
   hubungan          kerja
                                  akan                diberikan
   sebelum berakhirnya
                                  kompensasi yang nilainya
   jangka waktu yang
                                  tidak           disebutkan,
   ditetapkan       dalam
                                  melainkan akan diatur
   PKWT.
                                  dalam PP. Padahal, jika
                                  berpegang pada sistem UU
                                                     403



                            7. Bahwa         ketentuan                            13/2003, pekerja kontrak
                               kewajiban pemberian                                yang diakhiri hubungan
                               uang ganti rugi atas                               kerjanya sebelum jangka
                               pengakhiran       PKWT                             waktu kontraknya berakhir,
                               sebelum berakhirnya                                berhak menerima upah
                               jangka waktu PKWT,                                 sebesar masa kontrak yang
                               ketentuannya       diatur                          tersisa. Artinya, perusahaan
                               dalam       Pasal      62                          menurut Pasal 62 UU
                               Undang-Undang                                      13/2003                 wajib
                               13/2003             yang                           membayarkan upah dari
                               menyatakan        bahwa                            sisa masa kontrak pekerja
                               apabila salah satu                                 bersangkutan dengan nilai
                               pihak        mengakhiri                            yang        sudah       dapat
                               hubungan            kerja                          diperkirakan           sesuai
                               sebelum berakhirnya                                ketentuan undang-undang,
                               jangka waktu yang                                  dan      bukan      diberikan
                               ditetapkan         dalam                           kompensasi yang nilainya
                               perjanjian kerja waktu                             tidak disebutkan dalam
                               tertentu,            atau                          undang-undang. Dalam hal
                               berakhirnya hubungan                               ini UU 6/2023 jelas tebukti
                               kerja bukan karena                                 menghilangkan             hak
                               ketentuan     ketentuan                            pekerja/buruh           untuk
                               sebagaimana                                        mendapatkan          jaminan,
                               dimaksud dalam Pasal                               perlindungan, dan kepastian
                               61 ayat (1), pihak yang                            hukum yang adil di hadapan
                               mengakhiri hubungan                                hukum           sebagaimana
                               kerja        diwajibkan                            dimaksud UUD 1945.
                               membayar ganti rugi
                               kepada pihak lainnya
                               sebesar             upah
                               pekerja/buruh sampai
                               batas              waktu
                               berakhirnya       jangka
                               waktu perjanjian kerja.
                               Ketentuan Pasal 62
                               Undang-Undang
                               13/2003 tersebut tidak
                               mengalami perubahan
                               atau     dicabut     oleh
                               Undang-Undang
                               6/2023.          Dengan
                               demikian, dalam hal
                               pekerja/buruh dengan
                               hubungan kerja PKWT
                               yang diputus perjanjian
                               kerjanya             oleh
                               pengusaha       sebelum
                               berakhirnya       PKWT
                               pekerja/buruh a quo
                               tetap             berhak
                               memperoleh          uang
                               ganti rugi sebagaimana
                               diatur dalam Pasal 62
                               Undang-Undang
                               13/2003.

(3) TENAGA ALIH DAYA (OUTSOURCING)

Para           Pemohon     1. Bahwa para Pemohon Keterangan Saksi Said        1. Bahwa Pasal 81 angka 19
mengalami       kerugian      keliru     memahami Iqbal:                         UU       6/2023      yang
konstitusional      atau      konstruksi    hukum                                menghapus       ketentuan
                                                  1. Bahwa pengaturan terkait
setidak-tidaknya              Pasal 81 angka 18,                                 Pasal 65 UU 13/2003 telah
                                                     Pekerja     Alih   Daya
berpotensi mengalami          Pasal 81 angka 19,                                 menyebabkan     konstruksi
                                                     (outsourcing) dalam UU
                                                   404



kerugian konstitusional       Pasal 81 dan angka          6/2023      merupakan           hukum Pasal 65 UU
akibat berlakunya;            20, Pasal 66 Undang-        bentuk      eksploitasi,        13/2003 yang mengatur
                              Undang 6 Tahun 2023.        bahkan   menempatkan            mengenai batasan, syarat
     1.   Pasal     81
                                                          negara sebagai agen             kerja, dan perlindungan
          angka 18 UU      2. Bahwa        ketentuan
                                                          modern slavery atau             hak-hak          outsourcing
          6/2023 yang         Pasal 81 angka 18,
                                                          perbudakan modern;              menjadi hilang. Padahal,
          mengubah            Pasal 64 Undang-
                                                                                          substansi yang diatur dalam
          ketentuan           Undang 6/2023 secara 2. Bahwa                faktanya,
                                                                                          Pasal 65 UU 13/2003 ialah
          Pasal 64 UU         tegas              telah    outsourcing        menjadi
                                                                                          terkait dengan In House
          13/2003;            mengamanatkan               merajalela dan masif.
                                                                                          Outsourcing              yaitu
                              penetapan                   Karyawan           kontrak
     2.   Pasal     81                                                                    penyerahan          sebagian
                              sebagaimana                 dikontrak terus-menerus
          angka 19 UU                                                                     pekerjaan             kepada
                              pelaksanaan                 tanpa periode, walaupun
          6/2023 yang                                                                     perusahaan pemborongan
                              pekerjaan diatur dalam      ada batas lima tahun di
          menghapus                                                                       pekerjaan               untuk
                              peraturan pemerintah,       peraturan
          ketentuan                                                                       mengerjakan        pekerjaan

Bagian 59 dari 104

                              sehingga         sudah      pemerintahnya;
          Pasal 65 UU                                                                     yang      bukan    pekerjaan
                              sangat jelas mengenai
          13/2003; dan                                 3. Bahwa seluruh dunia             pokok, melainkan bersifat
                              jenis kegiatan atas
                                                          mengenal,      pemerintah       penunjang, yang dikerjakan
     3.   Pasal     81        pelaksanaan sebagian
                                                          Indonesia juga mengenal         di     lokasi    perusahaan
          angka 20 UU         pekerjaan yang dapat
                                                          yang namanya modern             pemberi pekerjaan dengan
          6/2023 yang         dialihdayakan      akan
                                                          slavery    atau     budak.      tanpa menghambat proses
          mengubah            ditetapkan          oleh
                                                          Adapun seluruh dunia            produksi secara langsung.
          ketentuan           pemerintah,        yang
                                                          mengutuk           modern       Dihapusnya         ketentuan
          Pasal 66 UU         artinya         dengan
                                                          slavery outsourcing atau        Pasal 65 UU 13/2003
          13/2003.            penetapan      tersebut
                                                          precarious work. Dalam          mengakibatkan antara lain
                              pemerintah         akan
Pasal-pasal di atas                                       implementasi UU 6/2023          hilangnya batasan cara
                              membatasi          tidak
bertentangan dengan                                       praktiknya di lapangan          menyerahkan         sebagian
                              semua jenis pekerjaan
Pasal 27 ayat (2), Pasal                                  menempatkan         negara      pekerjaan             kepada
                              dapat dialihdayakan.
28D ayat (1) dan Pasal                                    penentu     mana      yang      perusahaan lain di dalam
28D ayat (2) UUD 1945.     3. Dalil para Pemohon          boleh dan mana yang             perusahaan           pemberi
                              yang       menyatakan       tidak boleh outsourcing.        pekerjaan terkait dengan
                              peraturan pemerintah        Dalam fakta lapangan            perlindungan bagi para
                              bukan solusi karena         harusnya             ketika     pekerja;      semua      jenis
                              disusun           tanpa     memutuskan jenis-jenis          pekerjaan bisa diborongkan
                              melibatkan partisipasi      pekerjaan yang boleh di-        tanpa dibatasi core atau non
                              publik adalah tidak         outsourcing itu harus           core; tidak perlu lagi syarat
                              benar.                      diatur dalam Undang-            harus berbadan hukum bagi
                                                          Undang agar jelas dan           perusahaan pemborongan
                                                          rinci.     Di      Jepang       pekerjaan; dan tidak ada
                                                          membatasi 106 jenis             lagi sanksi hukum berupa
                                                          pekerjaan yang boleh            beralihnya hubungan kerja
                                                          outsourcing. Di beberapa        ke pemberi pekerjaan. Hal
                                                          negara       Eropa         di   itu berpotensi menimbulkan
                                                          Skandinavia, Norwegia,          ketidakpastian hukum bagi
                                                          Finlandia,        Islandia,     pekerja/buruh karena bisa
                                                          Denmark,          Sweden,       saja pekerja/buruh akan di-
                                                          membatasi      57      jenis    outsource seumur hidup;
                                                          outsourcing. Hal tersebut
                                                                                        2. Bahwa Pasal 81 angka 19
                                                          juga    dilakukan       oleh
                                                                                           UU        6/2023        yang
                                                          Prancis;
                                                                                           menghapus          ketentuan
                                                       4. Bahwa               negara       Pasal 65 UU 13/2003
                                                          memberikan                       berpotensi merugikan hak
                                                          kewenangan             jenis     konstitusional
                                                          pekerjaan yang boleh di-         pekerja/buruh sebagaimana
                                                          outsourcing, tidak boleh         dijamin oleh Pasal 27 ayat
                                                          di-outsourcing, itu pun di       (2) UUD 1945 karena
                                                          jenis pekerjaan bukan            jaminan bagi pekerja untuk
                                                          kegiatan pokok. Nah,             mendapatkan        pekerjaan
                                                          Indonesia satu-satunya           dan penghidupan yang
                                                          negara yang melebihi             layak bagi kemanusiaan
                                                          negara komunis. Yang             berpotensi     tidak   dapat
                                                          mana      negara      yang       diwujudkan akibat tidak
                                                          menentukan            boleh      adanya batasan dan syarat
405



    outsourcing, boleh tidak         kualifikasi   yang    dapat
    outsourcing.           Maka      dilakukan       outsourcing
    sekarang ditemui terjadi         dalam bekerja.
    di fakta lapangan, PHK di
                                  3. Bahwa berlakunya Pasal 81
    mana-mana. Jadi, buruh-
                                     angka 20 UU 6/2023 yang
    buruh tekstil, garmen,
                                     mengubah ketentuan Pasal
    sepatu,            makanan,
                                     66 UU 13/2003 berpotensi
    minuman,          komponen
                                     mengakibatkan
    elektronik, labor intensive
                                     terbangunnya         sistem
    (padat karya) tiba-tiba
                                     ketenagakerjaan        yang
    dipecat. 30 tahun masa
                                     menukar atau mengganti
    kerja, ibu-ibu 20 tahun, 30
                                     pekerja yang berstatus
    tahun, pecat. Karena itu
                                     tetap dengan pekerja dari
    perintah yang dimainkan
                                     perusahaan ‘Alih Daya’
    di PP-nya. Setelah dia
                                     guna mengerjakan semua
    dipecat, kan orang butuh
                                     jenis pekerjaan tanpa batas
    kerja.
                                     sehingga              dapat
   Keterangan Saksi Jazuli           menciptakan “perbudakan
                                     modern (modern slavery)”,
  5. Bahwa              faktanya
                                     memperdagangkan
      outsourcing       semakin
                                     manusia untuk dipekerjakan
      menjamur, padahal dulu
                                     kepada orang lain atau
      Mahkamah Konstitusi
                                     Exploitat de l’homp var
      sudah          membatasi,
                                     l’homp karena syarat dan
      hanya 5 jenis pekerjaan
                                     ketentuan tentang jenis dan
      yang        boleh       di-
                                     sifat    pekerjaan     yang
      outsourcing. Hari ini,
                                     diperbolehkan Pasal 65 UU
      semua jenis pekerjaan
                                     13/2003 juga telah dihapus
      di- outsourcing. Banyak
                                     oleh UU 6/202 sehingga
      terjadi       perusahaan-
                                     melanggar           hak-hak
      perusahaan,           yang
                                     pekerja/buruh yang dijamin
      anehnya outsourcing-
                                     oleh Pasal 27 ayat (2) UUD
      nya      sekarang       ini
                                     1945, dan Pasal 28D ayat
      berinduk           kepada
                                     (1)    UUD     1945    yang
      perizinannya             di
                                     mengatur bahwa setiap
      Pemerintah           Pusat
                                     orang       berhak      atas
      melalui online. Kita tidak
                                     pengakuan,         jaminan,
      tahu,     perusahaannya
                                     perlindungan,           dan
      yang mana? Kantornya
                                     kepastian hukum yang adil
      di mana?
                                     serta perlakuan yang sama
  6. Bahwa               banyak      dihadapan hukum, serta
      perusahaan-                    hak untuk bekerja serta
      perusahaan yang terjadi        mendapat imbalan dan
      beroperasinya            di    perlakuan yang adil dan
      wilayah Jawa Timur, tapi       layak dalam hubungan kerja
      outsourcing-nya yang           sebagaimana dijamin dalam
      ada di Jakarta, sehingga       Pasal 28D ayat (2) UUD
      tidak tahu, pekerja.           1945.
      Putusnya juga pakai
      online. Kondisi seperti
      ini               semakin
      memperkeruh,
      pertanggungjawaban
      hukumnya ke siapa?
      Berbeda dengan aturan-
      aturan       sebelumnya,
      harus      jelas    badan
      hukumnya, harus jelas
      tempat         tinggalnya,
      kantornya, ada tempat
      pelatihannya. Ini tidak
      ada.
                                                    406



                                                           Keterangan Ahli Zainal
                                                           Arifin Mochtar

                                                          7. Bahwa salah satu hal
                                                             yang paling menakutkan
                                                             sebenarnya          adalah
                                                             ketika       mengalihkan
                                                             sebagian             besar
                                                             pengaturan hak yang
                                                             sebaiknya       dijelaskan
                                                             secara mendetail di
                                                             dalam UU itu dalam
                                                             aturan     delegasi        di
                                                             aturan lebih lanjut baik
                                                             PP maupun Perpres.
                                                             Hal ini melanjutkan
                                                             kebiasaan menggeser
                                                             pengauran             yang
                                                             seharusnya
                                                             mendapatkan partispasi
                                                             yang bermaksa menjadi
                                                             pengaturan            yang
                                                             bersifat         kebijakan
                                                             internal      pemerintah.
                                                             Artinya,     apa      yang
                                                             seharusnya dibicarakan
                                                             secara serius di tingkat
                                                             pembentuk UU dengan
                                                             segala        pendekatan
                                                             ideologis, teknokratis,
                                                             politis dan partisipatif, itu
                                                             akan berubah menjadi
                                                             kebijakan          sepihak
                                                             semata.

                                                          8. Bahwa Memberikan cek
                                                             kosong ke PP seringkali
                                                             adalah langkah yang
                                                             tidak tepat oleh karena
                                                             PP seharusnya untuk
                                                             menjalankan          UU
                                                             sebagaimana mestinya.
                                                             Jika UU sebagaimana
                                                             mestinya           telah
                                                             melenceng, maka akan
                                                             sangat mungkin PP
                                                             akan       membuatnya
                                                             semakin             jauh
                                                             melenceng.

(4) CUTI

Para           Pemohon     1. Bahwa     dalil      para    Keterangan Saksi Said             1.   Bahwa pengaturan dalam
mengalami       kerugian      Pemohon             yang     Iqbal                                  Pasal a quo mengubah
konstitusional      atau      menyatakan                                                          ketentuan Pasal 79 ayat (2)
                                                            1. Bahwa    tidak    ada
setidak-tidaknya              ketidakpastian hukum                                                UU 13/2003 sehingga tidak
                                                               kepastian upah di
berpotensi mengalami          pekerja/buruh        atas                                           lagi mencakup Pasal 79
                                                               dalam        Undang-
kerugian konstitusional       upah penuh selama                                                   ayat (2) huruf c dan huruf d,
                                                               Undang Cipta Kerja di

Bagian 60 dari 104

akibat berlakunya Pasal       istirahat       tahunan                                             sedangkan         ketentuan
                                                               dalam pelaksanaan di
81 angka 25 UU 6/2023         dan/atau        istirahat                                           Pasal 84 UU 13/2003
                                                               lapangan ketika buruh
yang         mengubah         panjang dengan tidak                                                masih              mengatur
                                                               wanita mengambil cuti
ketentuan Pasal 79 UU         mengubah ketentuan                                                  keberlakuan Pasal 79 ayat
                                                               haid ataupun cuti
13/2003 karena norma          Pasal 84 Undang-                                                    (2) huruf c dan huruf d. Hal
                                                               melahirkan. Di dalam
a      quo      memuat        Undang 13/2003 yang                                                 itu            menimbulkan
                                                               Undang-Undang
                                              407



pengaturan      baru      masih        mengatur         13/2003 kalimatnya              ketidakpastian     hukum
mengenai cuti             keberlakuan Pasal 79          jelas, “Upah dibayar.”          karena tidak diaturnya
                          ayat (2) huruf c dan          Di    Undang-Undang             Pasal 79 ayat (2) huruf c
                          huruf    d    Undang-         Cipta Kerja, kalimat itu        dan huruf d UU 13/2003 di
                          Undang        13/2003         hilang.                         dalam 79 UU 6/2003 yang
                          adalah tidak benar.                                           mengubah        ketentuan
                                                    2. bahwa walaupun nanti
                                                                                        Pasal 79 ayat (2) UU
                       2. Bahwa para Pemohon           pemerintah       akan
                                                                                        13/2003.
                          tidak cermat dalam           berkelit, PP-nya ada,
                          membaca/memahami             Permennya ada, itu          2.   Bahwa adanya Pasal 81
                          Undang-       Undang         semua      tidak  ada            angka 25 UU 6/2023 yang
                          6/2023         karena        hubungannya dengan               mengubah           Ketentuan
                          ketentuan Pasal 84           undang-undang.                   Pasal 79 UU 13/2013
                          Undang-Undang                                                 menimbulkan
                                                    Keterangan Ahli Zainal
                          13/2003 telah diubah                                          ketidakpastian hukum bagi
                                                    Arifin Mochtar
                          dalam ketentuan Pasal                                         pekerja/buruh             untuk
                          81 angka 26, Pasal 84      1. bahwa negara-negara             mendapatkan hak atas
                          Undang-       Undang          di dunia menetapkan             upah       penuh       selama
                          6/2023       sehingga         standar                         menjalani hak istirahat
                          berbunyi      sebagai         ketenagakerjaan ke              tahunan dan/atau hak
                          berikut.       “Setiap        dalam         undang-           istirahat panjang, karena di
                          pekerja/buruh     yang        undang                          satu sisi pekerja/buruh
                          menggunakan         hak       ketenegakerjaannya              berhak untuk mendapatkan
                          waktu         istirahat       seperti: pengaturan             upah       penuh       selama
                          sebagaimana                   waktu kerja, upah               menjalani hak istirahat
                          dimaksud dalam Pasal          minimum, perjanjian             tahunan dan/atau hak
                          79 ayat (2) huruf b,          kerja,           uang           istirahat             panjang
                          ayat (3), ayat (5),           penggantian       hak,          sebagaimana diatur dalam
                          Pasal 80, dan Pasal 82        pemutusan hubungan              Pasal 84 UU 13/2003,
                          berhak      mendapat          kerja, masalah cuti             namun di sisi lain Pasal 79
                          upah penuh.                   kerja,            dan           ayat (2) sudah tidak lagi
                                                        sebagainya. Di bawah            mengatur huruf c dan huruf
                                                        UUD 1945, buruh                 d sebagaimana disebut di
                                                        adalah subjek hukum             dalam Pasal 84 UU
                                                        yang     mendapatkan            13/2003.      Oleh       sebab
                                                        perlindungan                    pengaturan Pasal a quo itu
                                                        langsung atas hak-              berpotensi          membuat
                                                        haknya                          pekerja/buruh tidak bisa
                                                        konstitusionalnya               mendapatkan hak atas
                                                        sebagaimana tersirat            pengakuan,           jaminan,
                                                        dalam       ketentuan           perlindungan,                dan
                                                        Pasal 27 dan 28D                kepastian hukum yang adil
                                                        UUD 1945. Negara                sebagaimana             dijamin
                                                        (termasuk pemerintah            dalam Pasal 2D ayat (1)
                                                        pusat dan daerah)               UUD 1945 dan berpotensi
                                                        sebagai      regulator          tidak dapat menerima
                                                        memiliki    kewajiban           imbalan dan perlakuan
                                                        konstitusional untuk            yang adil dan layak dalam
                                                        membuat kebijakan               hubungan        kerja      yang
                                                        dan regulasi yang               berkaitan dengan hak
                                                        berkaitan perburuhan            istirahat/cuti dan hak upah
                                                        haruslah                        istirahat/cuti oleh para
                                                        memperhatikan hak-              pekerja sebagaimana hak
                                                        hak buruh.                      tersebut semestinya dapat
                                                                                        dipenuhi menurut Pasal
                                                     2. Bahwa UU Cipta Kerja            28D ayat (2) UUD 1945;
                                                        terdapat    sejumlah            yang      pada      gilirannya
                                                        ketentuan       yang            pekerja/buruh               juga
                                                        secara     substansi            berpotensi                 tidak
                                                        memuat       rumusan            mendapatkan hak atas
                                                        norma yang sangat               pekerjaan                    dan
                                                        potensial                       penghidupan yang layak
                                                        bertentangan    UUD             bagi            kemanusiaan
                                                        1945 dan arah politik           sebagaimana             dijamin
                                                   408



                                                              hukum negara. Selain              dalam Pasal 27 ayat (2)
                                                              itu,          beberapa            1945.
                                                              substansi dalam UU
                                                              Cipta Kerja juga dinilai
                                                              bertentangan dengan
                                                              asas-asas
                                                              pembentukan
                                                              peraturan perundang-
                                                              undangan yang baik
                                                              (good        regulatory
                                                              practice)        karena
                                                              memuat         rumusan
                                                              ketentuan norma yang
                                                              kurang jelas sehingga
                                                              menimbulkan
                                                              ketidakpastian
                                                              hukum. Salah satunya
                                                              adalah       “memuat
                                                              substansi
                                                              pengaturan        yang
                                                              merugikan
                                                              Pekerja/Buruh
                                                              Indonesia       melalui
                                                              perubahan beberapa
                                                              ketentuan yang lebih
                                                              menguntungkan
                                                              pengusaha”.

(5) UPAH DAN UPAH MINIMUM

Bahwa para Pemohon        1. Bahwa       perubahan
                                                         Keterangan Ahli                   1.    Bahwa Pasal-pasal a quo
berpotensi mengalami         dalam     Pasal        81
                                                         Amalinda Savirani                       pada pokoknya telah
kerugian konstitusional      angka 27, Pasal 88
                                                                                                 mengubah          secara
akibat berlakunya:           ayat (1) Undang-            1.   Pengaturan upah dan
                                                                                                 fundamental bangunan
                             Undang 6/2023 yang               upah minimum pada
 1. Pasal 81 angka 27                                                                            sistem pengupahan yang
                             menghapus                        UU ini menimbulkan
    UU 6/2023 yang                                                                               didesain oleh UU 13/2003
                             penjelasan Pasal 88              kerentanan
    mengubah                                                                                     yang           berpotensi
                             ayat (1) Undang-                 (precarious)   pada
    ketentuan Pasal 88                                                                           merugikan            hak
                             Undang        13/2003            pekerja.
    UU 13/2003;                                                                                  konstitusional      para
                             justru   memberikan
 2. Pasal 81 angka 28                                    2.   Mekanisme                          Pemohon, sebagaimana
                             ketegasan            dan
    UU          6/2023                                        penentuan            upah          diatur dalam Pasal 27
                             kepastian        hukum
    menyisipkan                                               sebagaimana                        ayat (2), Pasal 28C ayat
                             mengenai
    pasal-pasal baru                                          disebutkan          dalam          (2), Pasal 28D ayat (1),
                             penghidupan        yang
    di antara Pasal 88                                        Undang-Undang Cipta                Pasal 28D ayat (2) dan
                             layak               bagi
    dan      89    UU                                         Kerja              bahwa           Pasal 28E ayat (3) UUD
                             kemanusiaan dimana
    13/2003,      yaitu                                       penentuan upah tidak               1945.
                             penghidupan        yang
    Pasal 88A, 88B,                                           lagi           melibatkan
                             layak tidak hanya                                             2.    Bahwa pada pokoknya,
    88C, 88D, 88E,                                            Dewan Pengupahan
                             diperoleh        melalui                                            UU 6/2023 yang megatur
    dan 88F                                                   atau forum tripartite
                             penghasilan, tetapi                                                 hal-hal sebagai berikut:
 3. Pasal 81 angka 29                                         yang meminimalkan
                             dapat        diperoleh
    UU 6/2023 yang                                            peran Serikat Pekerja.                 Upah          minimum
                             melalui        jaminan
    menghapus                                                 Padahal peran Serikat                  menurut Pasal 88C
                             sosial,         fasilitas
    ketentuan Pasal 89                                        Pekerja adalah sangat                  ayat (1) dan ayat (2)
                             kejahteraan,         K3,
    UU 13/2003;                                               sentral dalam upaya                    terdiri dari:
                             larangan
 4. Pasal 81 angka 30                                         untuk         mendorong                1. UMP (imperatif);
                             diskriminasi,
    UU 6/2023 yang                                            kesejahteraan                             dan
                             kebebasan
    menghapus                                                 kelompok          pekerja              2. UMK (fakultatif)
                             berserikat,          dan

Bagian 61 dari 104

    ketentuan Pasal 90                                        melalui peran- peran                      dengan         syarat
                             larangan kerja paksa.
    UU 13/2003;                                               aktifnya           secara                 tertentu.
                             Sehingga        dengan
 5. Pasal 81 angka 31                                         kolektif dan tidak                     Upah          minimum
                             dihapusnya
    menyisipkan                                               secara          individual             kategori UMSP dan
                             penjelasan pasal a
    pasal-pasal baru                                          dalam        forum-forum               UMSK         ditiadakan
                             quo                tidak
    di antara Pasal 90                                        tripartit ini. Dan justru              atau dihapus.
                             menghilangkan
                                                  409



    dan     91     UU       pengakuan, jaminan,              forum yang sangat                        Penetapan UMK
    13/2003,     yakni      perlindungan,       dan          demokratis ini justru                  dilakukan       dalam
    Pasal 90A dan           kepastian        hukum           tidak lagi ada dalam                   hal              hasil
    Pasal 90B;              bagi para Pemohon                penentuan                              penghitungan UMK
6. Pasal 81 angka 32        karena                           mekanisme                              lebih tinggi dari
    UU 6/2023 yang          sesungguhnya                     penentuan upah.                        UMP.
    menghapus               penjelasan         pasal                                                 Penetapan       UMP
                                                        3.   Formula penentuan
    ketentuan Pasal 91      tidak    memperluas,                                                     dan             UMK
                                                             upah.          Formula
    UU 13/2003;             mempersempit, atau                                                       menggunakan
                                                             penentuan upah ini
7. Pasal 81 angka 33        menambah                                                                 formula
                                                             menggunakan          tiga
    UU 6/2023 yang          pengertian       norma                                                   penghitungan
                                                             variable.          Satu,
    mengubah                yang ada dalam                                                           Upah        dengan
                                                             pertumbuhan
    ketentuan Pasal 92      batang tubuh (vide                                                       mempertimbangka
                                                             ekonomi.        Kedua,
    UU 13/2003;             Lampiran     Undang-                                                     n           variabel
                                                             inflasi. Dan ketiga,
8. Pasal 81 angka 35        Undang             PPP,                                                  pertumbuhan
                                                             indeks         tertentu.
    UU 6/2023 yang          halaman 56 angka                                                         ekonomi,      inflasi,
                                                             Indeks tertentu ini
    mengubah                186).                                                                    dan           indeks
                                                             menjadi          sangat
    ketentuan Pasal 94   2. Bahwa              pada                                                  tertentu.
                                                             rentan, soal siapa
    UU 13/2003;             prinsipnya                                                              Pemerintah dengan
                                                             yang       menentukan
9. Pasal 81 angka 36        pengusaha           dan                                                 indikator yang tidak
                                                             indeks tertentu ini.
    UU 6/2023 yang          pekerja/buruh dapat                                                     jelas dan pasti
                                                             Mengapa            tidak
    mengubah                dikenakan hukuman                                                       dapat menetapkan
                                                             dihapuskan          saja
    ketentuan Pasal 95      terhadap         segala                                                 penghitungan Upah
                                                             indeks ini atau secara
    UU 13/2003;             kesalahan          yang                                                 Minimum di luar
                                                             spesifik            bisa
10. Pasal 81 angka 38       dilakukan           oleh                                                formula di atas.
                                                             ditegaskan gitu, apa
    UU 6/2023 yang          masing-masing                                                           Peran         Dewan
                                                             maksudnya        indeks
    menghapus               pihak, sesuai dengan                                                    Pengupahan dalam
                                                             tertentu,     sehingga
    ketentuan Pasal 97      kesepakatan        serta                                                memberikan
                                                             kemudian        dengan
    UU 13/2003;             ketentuan          yang                                                 rekomendasi
                                                             adanya kejelasan ini,
11. Pasal 81 angka 39       berlaku.        Bahwa                                                   penetapan        Upah
                                                             akan      menghasilkan
    UU 6/2023 yang          Pasal 81 angka 28,                                                      Minimum dihapus.
                                                             kepastian hak pekerja
    mengubah                Pasal 88A ayat (7)                                                      Pengaturan UMK
                                                             sendiri dalam konteks
    ketentuan Pasal 98      Undang-       Undang                                                    tidak lagi diatur
                                                             penentuan upah ini.
    UU 13/2003              Nomor 6/2023 yang                                                       dalam             UU,
                            menyatakan,                 4.   Poinnya bukan hanya                    melainkan
karena norma-norma a
                            “Pekerja/buruh yang              persoalan upahnya,                     diturunkan ke level
quo memuat dan/atau
berimplikasi                melakukan                        tetapi juga dimensi                    PP.
memunculkan                 pelanggaran karena               kesejahteraan yang                 Jelas                telah
pengaturan       baru       kesengajaan         atau         lain yang juga perlu               menimbulkan
mengenai Upah dan           kelalaiannya dapat               menjadi batas atau                 tidakpastian         upah
Upah         Minimum        dikenakan      denda.”           pertimbangan                       (tidak ada income
sebagaimana diuraikan       Tidak dapat dimaknai                                                security)       sehingga
                                                             pemikiran.        Soal
dalam tabel di bawah
                            ‘menimbulkan                     kesejahteraan                      jelas       bertentangan
ini.
                            ketidakpastian                   memiliki dimensi yang              dengan UUD 1945
                            hukum’. Sebaliknya,              sangat luas, termasuk              sebagaimana
                            frasa         tersebut           upah, tapi juga ada                didalilkan            para
                            mencerminkan upaya               tipe-tipe                          Pemohon.
                            untuk       mengatur             kesejahteraan yang          3.   Bahwa       berdasarkan
                            kewajiban           dan          lain.                            pembuktian            di
                            tanggung          jawab
                                                        5.   Undang-Undang Cipta              persidangan      dengan
                            pekerja/buruh dalam
                                                             Kerja secara khusus              melihat      keterangan
                            menjaga kepatuhan
                                                             dalam           konteks          pemerintah dan saksi/ahli
                            terhadap aturan yang
                                                             penentuan         upah,          para Pemohon, terbukti
                            berlaku.    Meskipun
                                                             mekanisme                        dalil-dalil permohonan
                            ada        perbedaan
                                                             penentuannya,                    Pemohon       beralasan
                            dengan frasa yang
                                                             terutama juga dengan             menurut hukum;
                            diberlakukan       pada
                            pengusaha        dalam           status hak pekerja, itu
                            ayat                 (6),        menurut            saya
                            perbandingan                     merupakan        bagian
                            tersebut       tidaklah          dari     upaya     atau
                            relevan. Ayat (6) lebih          bagian dari tren global
                            fokus pada kewajiban             ini terjadi peningkatan
                            pembayaran         upah          kerentanan kelompok
                        410



   oleh pengusaha dan              pekerja yang disebut
   hak     pekerja/buruh           sebagai    precarious
   untuk        menerima           class.
   upah.      Sementara
                              Ahli Zainal Arifin
   ayat (7) mencakup
                              Mochtar
   ketentuan        terkait
   dengan sanksi denda        1.   Salah           contoh
   untuk    pelanggaran            misalnya, ketentuan
   yang dilakukan oleh             Pasal 81 Angka 31 UU
   pekerja/buruh.                  Cipta     Kerja    yang
3. Bahwa      Perbedaan            menetapkan       norma
   substansional                   baru Pasal 88D UU
   tersebut         bukan          Ketenagakerjaan,
   berarti menimbulkan             yang          mengatur
   ketidakpastian                  formula perhitungan
   hukum,      melainkan           upah minimum untuk
   mencerminkan                    pelaksanaan
   perlunya       regulasi         ketentuan norma baru
   yang berbeda untuk              Pasal 88C Ayat (1)
   situasi dan subjek              dan Ayat (2) tidak lagi
   hukum             yang          berdasarkan       pada
   berbeda.           Oleh         pencapaian
   karena itu, tidak tepat         Kebutuhan        Hidup
   untuk menyimpulkan              Layak. Penghapusan
   bahwa frasa pada                variable     kehidupan
   ayat (7) menciptakan            yang layak dalam UU
   perlakuan yang tidak            Cipta Kerja tersebut
   seimbang         antara         secara             jelas
   pekerja/buruh       dan         merugikan            hak
   pengusaha.                      konstitusional buruh
   Sementara        terkait        atas pekerjaan dan
   dengan sanksi denda             penghidupan       yang
   yang        ditentukan          layak               bagi
   sesuai          dengan          kemanusiaan, serta
   persentase tertentu             perlakuan yang adil
   dari              upah          dan     layak    dalam
   pekerja/buruh,                  hubungan kerja. Oleh
   merupakan langkah               karena, itulah variabel
   pencegahan        yang          yang
   proporsional      untuk         merepresentasikan
   mendorong                       kebutuhan         hidup
   kepatuhan terhadap              pekerja     sedangkan
   peraturan.                      variabel yang lainnya
                                   bukan       merupakan
                                   kebutuhan langsung
                                   dari     buruh/pekerja.
                                   Artinya         sangat
                                   nampak jika corak
                                   pandang perumusan
                                   norma ini adalah tidak
                                   seimbang         antara
                                   buruh dan pemberi
                                   kerja. Itu sebabnya
                                   pula, sangat mudah
                                   untuk      mengatakan
                                   bahwa ketentuan ini
                                   secara tak berimbang
                                   hanya memperhatikan
                                   pengusaha dibanding
                                   pekerja dan sangat
                                   jelas dan tegas telah
                                   bertentangan dengan
                                   Pasal 27 dan 28D
411



           UUD 1945, sehingga
           dapat       dinyatakan
           inkonstitusional.

      2.   Perumusan sejumlah
           ketentuan        norma
           dalam UU Cipta Kerja
           yang terkait dengan
           klaster
           ketenagakerjaan
           secara        substansi
           memuat         rumusan
           norma yang telah
           mengabaikan
           putusan-putusan MK
           terdahulu.      Putusan
           MK No. 67/PUU-
           XI/2013. Putusan MK
           ini terkait dengan
           upah      pekerja/buruh
           secara konstitusional
           berdasarkan       Pasal
           28D ayat (2) UUD
           1945 merupakan hak
           konstitusional     yang
           oleh         karenanya
           adalah              hak
           konstitusional      pula
           untuk        mendapat
           perlakuan yang adil
           dan     layak     dalam
           hubungan kerja.

      3.   Putusan     MK      No.
           27/PUU-IX/2011. Hal
           ini berkaitan tentang
           pengaturan       upah
           minimum.      Menurut
           Mahkamah,       dalam
           putusannya
           menyatakan bahwa
           pekerja/buruh     yang
           melaksanakan
           pekerjaan       dalam
           perusahaan
           outsorcing tidak boleh
           kehilangan        hak-
           haknya            yang
           dilindungi         oleh
           konstitusi. Untuk itu,

Bagian 62 dari 104

           Mahkamah         harus
           memastikan      bahwa
           hubungan kerja antara
           pekerja/buruh dengan
           perusahaan
           outsourcing       yang
           melaksanakan
           pekerjaan outsourcing
           dilaksanakan dengan
           tetap        menjamin
           perlindungan       atas
           hak-hak
           pekerja/buruh,     dan
           penggunaan      model
412



       outsourcing      tidak
       disalahgunakan oleh
       perusahaan     hanya
       untuk     kepentingan
       dan       keuntungan
       perusahaan      tanpa
       memperhatikan,
       bahkan
       mengorbankan, hak-
       hak pekerja/buruh.

  Keterangan Saksi Said
  Iqbal

  1.   Tujuh     hal     yang
       diajukan semuanya
       downgrade,        yaitu
       downgrade dalam arti
       turun semua, bahkan
       terjadi     eksploitasi,
       bahkan menempatkan
       negara sebagai agen
       modern slavery atau
       perbudakan modern,
       yang     kita    kenal
       dengan      precarious
       work               atau
       outsourcing. Pertama
       adalah upah menjadi
       murah.

  2.   Persoalan            upah,
       terkait dengan income
       security. Di dalam
       pelaksanaan fakta di
       lapangan,             upah
       menjadi             murah
       dengan          kata-kata
       indeks            tertentu.
       Indeks tertentu itu
       menjadi            domain
       pemerintah.            Jadi
       pemerintah seenak-
       enaknya saja di dalam
       keputusan             upah
       minimum,              yang
       menentukan           tanpa
       perundingan.             Di
       dalam            Undang-
       Undang Nomor 13
       Tahun 2003, ada
       Dewan Pengupahan
       yang           berunding,
       menggunakan
       parameter kebutuhan
       hidup layak, atau di
       dunia       internasional
       dikenal standard living
       cost.           Sehingga
       Dewan Pengupahan
       yang       terdiri     dari
       tripartit,      itu      di
       lapangan melakukan
       survei 64 item, ada
       daging 0,75 kg, ikan
413



       segar 5 kg untuk satu
       bulan tentunya, beras
       sekitar 10 kg, dan
       seterusnya.      Tetapi
       Undang-Undang
       Cipta             Kerja
       menghilangkan        ini,
       Dewan Pengupahan
       tetap ada, tapi tidak
       ada fungsi. Dalam
       Undang-Undang
       Cipta Kerja sudah
       dipastikan, kenaikan
       upah         minimum
       berdasarkan inflasi,
       pertumbuhan
       ekonomi, dan indeks
       tertentu. Siapa yang
       menentukan indeks
       tertentu? Pemerintah.
       Buruh        dirugikan,
       akibatnya tahun 2020,
       2021, 2022, fakta di
       lapangan tidak ada
       kenaikan upah. Siapa
       yang     menentukan?
       Pemerintah.       Tidak
       ada     lagi    Dewan
       Pengupahan.

  3.   Selain standard living
       cost, KHL (Kebutuhan
       Hidup Layak), yaitu
       makro ekonomi, yaitu
       inflasi            plus
       pertumbuhan
       ekonomi. Tidak ada
       undang-undang        di
       seluruh dunia yang
       mengatakan kenaikan
       upah     ada    indeks
       tertentu. Fakta-fakta
       di lapangan indeks
       tertentu itu adalah
       menjadi domainnya
       pemerintah.       Yang
       ada, cukup inflasi plus
       pertumbuhan
       ekonomi.

  4.   Jadi, standard living
       cost     dan    makro
       ekonomi, inflasi plus
       pertumbuhan
       ekonomi, itulah yang
       menjadi        ukuran
       berapa       kenaikan
       upah.          Karena
       kenaikan         upah
       dihitung      dengan
       kenaikan        harga
       barang.     Kemudian,
       kontribusi      buruh
       melalui pertumbuhan
414



       ekonomi           atau
       ekonomi growth dan
       tidak ada lain. Kalau
       tidak, pakai yang
       pertama tadi, standart
       living cost. Hanya di
       Indonesia,    tiba-tiba
       ada istilah indeks
       tertentu.            Ini
       kepentingan
       pengusaha masuk di
       situ. Dan pemerintah
       lebih cenderung me-
       protect kepentingan
       pengusaha      dengan
       menggunakan kalimat
       indeks tertentu.

  5.   Fakta-fakta         di
       lapangan       terkait
       dengan upah jika kita
       kaitkan      dengan
       income security-nya
       menjadi tidak ada.
       Jadi, undang-undang
       ini tidak memberikan
       kepastian    tentang
       pendapatan.



  Keterangan Saksi Jazuli

  1.   Dengan        hubungan
       kerja sistem kontrak
       maka banyak buruh
       dengan kondisi sangat
       terpaksa.       Kondisi
       seperti itu dihadapkan
       dengan upah yang
       murah, bahkan tidak
       sedikit upah buruh
       yang kontrak itu di
       bawah         ketentuan
       upah          minimum.
       Kaitannya dengan itu
       adalah             yang
       berikutnya       adalah
       kaitannya       dengan
       outsourcing.

  2.   Ada      tiga       upah
       minimum yang selama
       ini       diberlakukan
       sebelum        Undang-
       Undang Cipta Kerja,
       ada upah minimum
       provinsi, ada upah
       minimum
       kabupaten/kota, ada
       upah          minimum
       sektoral
       kabupaten/kota. Upah
       minimum          provinsi
       adalah upah minimum
       terendah      di     satu
415



       provinsi, di dalam
       upah         minimum
       kabupaten/kota       di
       dalam ... di antara
       kabupaten/kota. Lah,
       upah         minimum
       kabupaten/kota      itu
       berbeda-beda, seperti
       ambil contoh di Jawa
       16 Timur. Ada 38
       kabupaten/kota, upah
       minimum          Kota
       Surabaya      kurang-
       lebih Rp4.500.000,00,
       tapi upah minimum
       provinsinya diambil
       dari upah minimum
       kabupaten terendah.
       Salah satu contoh
       misalkan di wilayah
       Bondowoso, kurang-
       lebih          sekitar
       Rp2.000.000,00. Hari
       ini dengan Undang-
       Undang Cipta Kerja,
       yang ditekankan oleh
       Pemerintah     adalah
       menetapkan       upah
       minimum provinsi. Ini
       sangat      berpotensi
       nantinya kalau upah
       minimum kabupaten
       sifatnya dapat, tidak
       wajib. Suatu saat
       mungkin bisa saja
       terjadi yang hanya
       ditetapkan        oleh
       gubernur     hanyalah
       upah         minimum
       provinsi.       Mana
       keadilannya yang kita
       selama ini sudah
       mendapatkan      upah
       minimum kabupaten,
       kurang-lebih
       Rp4.500.000,00 harus
       dipaksa turun suatu
       saat nanti dengan
       ketentuan          ini.
       [Lampiran             1
       Kesimpulan
       Simulasi UPM dan
       UMK Tahun 2024
       Provinsi Jawa Timur]

  3.   Ada upah minimum
       sektoral. Ini sudah
       berlaku              dan
       meninggalkan        asas
       keadilan, dimana upah
       itu tidak sama rata,
       dilihat dari kondisinya,
       kondisi pekerjaannya,
       tingkat       risikonya.
416



         Masa        disamakan
         antara upah dengan
         pekerja    di    pabrik
         mobil,      disamakan
         dengan        upahnya
         pabrik permen karet
         misalkan. Hari ini upah
         minimum sektoral itu
         tidak ada, makanya
         pekerja-pekerja yang
         memiliki tingkat risiko
         tinggi, disamaratakan
         dengan upah pekerja-
         pekerja yang tidak
         memiliki risiko karena
         dihilangkan        upah
         minimum sektoral ini.

  4.     Dalam sistem upah
         kemudian       diganti
         dengan pengupahan,
         dihilangkannya
         penangguhan upah.
         Dulu, Bapak Menteri
         kita   menyampaikan
         Undang-Undang
         13/2003    ini   kaku
         seperti kanebo. Hari
         ini jauh lebih kaku
         karena          hilang
         penangguhannya.
         Kalau dulu pengusaha
         tidak          mampu
         membayar        UMK,
         diberikan kesempatan
         untuk ditangguhkan.
         Hari ini tidak ada
         penangguhan.
         Makanya apa? Tidak
         kaget kalau banyak
         perusahaan       yang
         tutup.

  5.     Penentuan       indeks
         tertentu    didasarkan
         pada hasil survey BPS
         yang metodologinya
         aneh berbeda dengan
         survey berbasis KHL
         yang dilakukan dewan
         pengupahan.

  Keterangan Saksi
  Solikhin Suprihono

      1. Bahwasanya ketika
         Undang-Undang
         Cipta Kerja ini sudah
         mulai    diundangkan
         oleh      Pemerintah,
         dampak yang paling
         mengena        adalah
         buruh terkait masalah
         pengupahan. Dimana
         pada waktu sebelum
417



         adanya       Undang-
         Undang Cipta Kerja,
         kami sebagai buruh
         masih      merasakan
         adanya           upah
         minimum      sektoral,
         yang tentunya nilainya
         juga lebih tinggi di
         atas upah minimum
         kabupaten. Namun,
         ketika       Undang-
         Undang Cipta Kerja ini
         sudah diundangkan
         dan disahkan oleh
         pemerintah,      upah
         minimum       sektoral
         yang biasanya kami
         terima mulai di tahun
         2021 itu sudah hilang.
         Sehingga          kami
         sebagai buruh, yang
         tadinya    merasakan
         upah         minimum
         sektoral yang nilainya
         lebih tinggi daripada
         upah         minimum
         kabupaten/kota,
         ketika upah minimum
         kabupaten/kota lebih
         rendah daripada upah
         yang sudah diterima
         oleh buruh waktu
         masih memakai upah
         minimum      sektoral,
         maka buruh tersebut
         tidak      mengalami
         kenaikan upah. Itu di
         tahun           2021.
         Kemudian di tahun
         2022, kembali kami
         tidak      mengalami
         kenaikan         upah,
         karena upah minimum
         kabupaten/kotanya
         pun tidak mengalami
         kenaikan.

      2. Jika meliha fakta di
         lapangan      sebagai
         contoh yang terjadi
         pada akasus saya,
         dapat saya jelaskan
         upah yang saya dapat
         sebelum dan setelah
         berlakunya UU Cipta
         Kerja sebagai berikut:

         Sebelum berlakunya
         UU Cipta Kerja

          - Untuk UMK di
            Kabupaten Bekasi
            dari tahun 2017-
            2020     kenaikan
                                                418



                                                              UMK mulai dari
                                                              8,25% - 8,71%

                                                           - Untuk       UMSK
                                                             (sectoral)       di
                                                             Kabupaten Bekasi
                                                             dari tahun 2017-
                                                             2020      kenaikan
                                                             UMSK mulai dari
                                                             8,03% - 8,94%

                                                           - Untuk UMP di
                                                             Jawa Barat dari
                                                             tahun 2017-2020
                                                             kenaikan      UMP
                                                             mulai dari 8,03% -
                                                             8,71%

                                                           Setelah berlakunya
                                                           UU Cipta Kerja
                                                           Periode 2021-2022
                                                           tidak ada kenaikan
                                                           upah

                                                           Pada saat UU Cipta
                                                           kerja ditangguhkan
                                                           keberlakuannya
                                                           pasca putusan MK
                                                           2023 dan belum ada
                                                           indeks tertentu,
                                                           UMK naik 7,21% dan
                                                           UMP 7,88%

                                                           Setelah berlakunya
                                                           UU 6/2023 dengan
                                                           adanya formula
                                                           indeks tertentu
                                                           kenaikan UMK
                                                           hanya 1,59% dan
                                                           UMP 3,56%

                                                           [Lampiran 2
                                                           Perbandingan
                                                           Kenaikan Upah di
                                                           Kabupaten Bekasi]

                                                      3. Fungsi          Dewan
                                                         Pengupahan        yang
                                                         hilang. Hal ini sangat
                                                         merugikan buruh di
                                                         lapangan karena tidak
                                                         ada lagi wakil buruh
                                                         dalam      penentuan
                                                         upah minimum yang
                                                         semula ada di dewan
                                                         pengupahan melalui
                                                         seerikat       pekerja/
                                                         buruh.

(6) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Bahwa para Pemohon        Pemerintah memberikan      Keterangan Ahli Zainal        1. Jelas dan nyata ketentuan
berpotensi mengalami      alasan sebagai berikut.    Arifin Mochtar                   Pasal yang dimohonkan Uji
kerugian konstitusional                                                               Materiil a quo berpotensi
                          1.   Bahwa pengaturan       1.   Perumusan sejumlah
akibat berlakunya:                                                                    merugikan             hak
                               norma Pasal 81              ketentuan     norma
                                                                                      konstitusional       para
                               angka 40, Pasal 151         dalam UU Cipta Kerja
                                                   419



    1.   Pasal     81          Undang-Undang                  yang terkait dengan            Pemohon, sebagaimana
         angka 40 UU           6/2023       bertujuan         klaster                        diatur dalam Pasal 27 ayat

Bagian 63 dari 104

         6/2023 yang           untuk penyelarasan             ketenagakerjaan                (2), Pasal 28D ayat (1) dan
         mengubah              dan      harmonisasi           secara       substansi         Pasal 28D ayat (2) UUD
         ketentuan             dengan        Undang-          memuat        rumusan          1945.
         Pasal 151 UU          Undang PPHI. Pada              norma yang telah
                                                                                          2. Bahwa terbukti dalam
         13/2003;              prinsipnya,       PHK          mengabaikan
                                                                                             persidangan Pasal 81
                               hanya dapat terjadi            putusan-putusan MK
    2.   Pasal      81                                                                       angka 40 UU 6/2023 yang
                               dengan                         terdahulu.     Putusan
         angka 41 UU                                                                         mengubah         ketentuan
                               kesepakatan kedua              MK No. 37/PUU-
         6/2023 yang                                                                         Pasal 151 UU 13/2003,
                               belah pihak, kecuali           IX/2011. Putusan ini
         menyisipkan                                                                         sepanjang      ayat     (4),
                               dalam           situasi        berkaitan isu prioritas
         pasal    baru                                                                       memuat       frasa:      “…
                               tertentu,      seperti         mengenai Pengaturan
         diantara                                                                            pemutusan hubungan kerja
                               meninggal       dunia,         Pemutusan
         Pasal     151                                                                       dilakukan melalui tahap
                               pensiun, atau catat            Hubungan         Kerja
         dan     Pasal                                                                       berikutnya sesuai dengan
                               total tetap.                   (PHK).
         152       UU                                                                        mekanisme penyelesaian
         13/2003 yaitu    2.   Kesepakatan dalam         2.   Di dalam putusan MK            perselisihan     hubungan
         Pasal 151A;           PHK tercermin pada             tersebut dinyatakan            industrial”.    Pengaturan
                               setiap     tahapan             bahwa “Seandainya              tersebut jelas merugikan
    3.   Pasal      81
                               mekanisme PHK,                 PHK      tidak    dapat        hak konstitusional para
         angka 45 UU
                               memberikan posisi              dihindari,        maka         Pemohon yang dijamin
         6/2023 yang
                               yang menentukan                pekerja              dan       oleh Pasal 27 ayat (2) UUD
         menyisipkan
                               bagi pekerja/buruh             pengusaha         harus        1945 dan Pasal 28D ayat
         pasal    baru
                               terkait  kelanjutan            berunding         untuk        (1) UUD 1945. Meskipun
         diantara
                               PHK.                           mencari kesepakatan.           mekanisme dimaksud telah
         Pasal     154
                                                              Sekiranya            pun       diatur di dalam Undang-
         dan     Pasal
                                                              perundingan        tidak       Undang Nomor 2 Tahun
         155       UU
                                                              mencapai                       2004 tentang Penyelesaian
         13/2003 yaitu
                                                              kesepakatan, maka              Perselisihan     Hubungan
         Pasal 154A;
                                                              PHK hanya dapat                Industrial, tetapi frasa
         dan
                                                              dilakukan setelah ada          tersebut         berpotensi
    4.   Pasal      81                                        penetapan            dari      menimbulkan
         angka 49 UU                                          lembaga                        ketidakpastian       hukum
         6/2023 yang                                          penyelesaian                   karena tidak mengatur
         menyisipkan                                          perselisihan                   konsekuensi dari tidak
         pasal    baru                                        hubungan industrial.           ditempuhnya mekanisme
         diantara                                             PHK yang dilakukan             penyelesaian perselisihan
         Pasal     157                                        tanpa       persetujuan        hubungan industrial oleh
         dan     Pasal                                        lembaga                        Pengusaha.       Hal      ini
         158       UU                                         penyelesaian                   berpotensi            dapat
         13/2003 yaitu                                        perselisihan                   ditafsirkan secara bebas
         Pasal 157A,                                          hubungan industrial            oleh Pengusaha dalam
                                                              menjadi batal demi             proses          pemutusan
karena norma a quo                                            hukum (vide Pasal              hubungan kerja, sehingga
memuat       pengaturan                                       155 ayat (1) UU                rentan       menimbulkan
baru terkait Pemutusan                                        13/2003.           Lihat       kesewenang-wenangan
Hubungan Kerja (PHK).                                         Putusan MK: hal. 36).          dari Pengusaha dalam
                                                                                             proses          pemutusan
                                                                                             hubungan              kerja.
                                                         Keterangan Saksi Said               Pengusaha              yang
                                                         Iqbal                               melakukan       pemutusan
                                                                                             hubungan kerja kepada
                                                         Sekarang orang mudah di-            pekerja/buruh         tanpa
                                                         PHK. Undang- Undang                 proses          mekanisme
                                                         Cipta    Kerja      katanya         penyelesaian     hubungan
                                                         menarik           lapangan          industrial          sampai
                                                         pekerjaan. Hari ini 127.000         memperoleh putusan yang
                                                         buruh tekstil di-PHK. Tidak         berkekuatan          hukum
                                                         ada    relevansi     antara         bahkan tetap bisa saja
                                                         Undang-Undang         Cipta         melakukan       pemutusan
                                                         Kerja dengan fakta di               hubungan kerja tersebut
                                                         lapangan            tentang         karena ditafsirkan tidak
420



  penciptaan         lapangan        berkonsekuensi batal demi
  pekerjaan.                         hukum;

                                  3. Bahwa terbukti Pasal 81
                                     angka 41 UU 6/2023 yang
  Keterangan Saksi Jazuli
                                     menyisipkan pasal baru
  [Selengkapnya dalam
                                     diantara Pasal 151 dan
  lampiran 3 Keterangan
                                     Pasal 152 UU 13/2003
  Tertulis Saksi Fakta a.n
                                     yaitu      Pasal        151A
  Jazuli]
                                     sepanjang huruf a memuat
  1.   Hari ini PHK sangat           frasa         “pekerja/buruh
       mudah. Bahkan PHK             mengundurkan diri atas
       kalau dulu bahasanya          kemauan              sendiri”
       pengusaha        wajib        menimbulkan
       merundingkan dengan           ketidakpastian        hukum
       pekerja       ataupun         dalam             mengatur
       serikat pekerja. Hari         pengecualian             bagi
       ini,      Pemerintah          pengusaha              dalam
       membuat       regulasi,       memberikan
       cukup diberitahukan.          pemberitahuan        kepada
                                     pekerja tentang alasan
  2.   Ketentuan mengenai            pemutusan hubungan kerja
       PHK bagi pekerja              yang hanya menyebutkan
       yang yang melakukan           pengecualian             bagi
       kesalahan.       Dulu,        pekerja/buruh
       Mahkamah Konstitusi           mengundurkan diri atas
       telah     memutuskan          kemauan sendiri. Padahal,
       dalam          Perkara        pemberitahuan        kepada
       012/2003         kalau        pekerja tentang alasan
       enggak salah. Buruh           pemutusan hubungan kerja
       yang        melakukan         merupakan        mekanisme
       kesalahan berat saja          yang mutlak yang harus
       masih            harus        dilewati oleh Pengusaha.
       dibuktikan dulu di            Hal      ini     merupakan
       pengadilan. Hari ini, di      mekanisme yang dibangun
       dalam        ketentuan        negara      dalam     rangka
       Pasal 161 di ayat (1)         melindungi dan menjamin
       dan       ayat     (2),       hak konstitusional tiap-tiap
       “Pengusaha       dapat        warga negara yang berhak
       melakukan pemutusan           atas      pekerjaan      dan
       hubungan          kerja       penghidupan yang layak
       terhadap       pekerja        bagi kemanusiaan. Dalam
       buruh dengan alasan           konteks ini, mekanisme
       pelanggaran       yang        pemberitahuan         alasan
       bersifat    mendesak,         pemutusan hubungan kerja
       yang diatur dalam             menjadi salah satu cara
       perjanjian       kerja,       agar tujuan terjaminnya
       peraturan perusahaan          pekerjaan                dan
       yang bisa dilakukan           penghidupan yang layak
       kesalahan mendesak,           bagi           kemanusiaan.
       maka tidak dapat              Sehingga, aturan terhadap
       pesangon, tidak dapat         pengecualian dari Pasal
       uang penghargaan.             tersebut           haruslah
                                     berkepastian hukum.

                                  4. Bahwa terbukti 81 angka
                                     45 UU 6/2023 yang
                                     menyisipkan pasal baru
                                     diantara Pasal 154 dan
                                     Pasal 155 UU 13/2003
                                     yaitu Pasal 154A pada ayat
                                     (1) huruf b sepanjang frasa
                                     "atau tidak diikuti dengan
                                     penutupan      perusahaan”
421



         lebih khusus lagi pada
         frasa “perusahaan tutup”
         dapat       berkonsekuensi
         pada siapa saja dapat
         menafsirkan           norma
         tersebut sesuai dengan
         kepentingannya masing-
         masing              misalnya
         menganggap penutupan
         perusahaan        sementara
         untuk melakukan renovasi
         merupakan bagian dari
         efisiensi                dan
         menjadikannya        sebagai
         dasar             melakukan
         pemutusan          hubungan
         kerja.     Tafsiran     yang
         berbeda-beda        tersebut
         dapat         menyebabkan
         penyelesaian hukum yang
         berbeda                dalam
         penerapannya,         karena
         setiap     pekerja     dapat
         diputuskan         hubungan
         kerjanya     kapan       saja
         dengan dasar perusahaan
         tutup     sementara     atau
         operasionalnya      berhenti
         sementara.

      5. Bahwa        selain      itu,
         ketentuan Pasal 81 angka
         49 UU 6/2023 yang
         menyisipkan pasal baru
         diantara Pasal 157 dan
         Pasal 158 UU 13/2003
         yaitu Pasal 157A pada ayat
         (1) UU 6/2023 sepanjang
         frasa      “harus     tetap
         melaksanakan
         kewajibannya”         tidak
         memberikan        kepastian
         hukum karena frasa yang
         digunakan tidak tegas.
         Sehingga       bisa    saja
         ditafsirkan berbeda dengan
         bunyi teks Pasalnya;

      6. Bahwa begitu pula Pasal
         157A ayat (2) sepanjang
         frasa “… dengan tetap
         membayar upah….” tidak
         memberikan        kepastian
         hukum karena frasa yang
         digunakan tidak tegas.
         Sehingga       bisa    saja
         ditafsirkan berbeda dengan
         bunyi teks Pasalnya;

      7. Bahwa demikian halnya
         dengan Pasal 157A ayat
         (3)    sepanjang     frasa
         “dilakukan sampai dengan
         selesainya         proses
         penyelesaian perselisihan
422



         hubungan industrial sesuai
         tingkatannya”              telah
         menimbulkan
         ketidakpastian           hukum
         disebabkan                dapat
         ditafsirkan               hanya
         penyelesaian dalam salah
         satu tahap penyelesaian
         perselisihan         hubungan
         industrial. Hal tersebut
         tentu telah mengaburkan
         makna tingkatan yang
         memang        harus       dilalui
         dalam              mekanisme
         penyelesaian perselisihan
         hubungan             industrial,
         seperti penyelesaian pada
         tahap perundingan bipartit,
         apabila           perundingan
         bipartit tidak ditemukan
         kata sepakat, maka dapat
         dilanjut                  tahap
         mediasi/konsiliasi/arbitrase
         dan terakhir pada tahap
         penyelesaian perselisihan
         melalui            pengadilan
         hubungan              industrial
         bahkan       untuk        kasus
         tertentu     bisa        sampai
         dengan       kasasi        (Vide
         Undang-Undang Nomor 2
         Tahun       2004        tentang
         Penyelesaian Perselisihan
         Hubungan Industrial). Hal
         ini juga diuraikan dalam
         Penjelasan Pasal a quo,
         bahwa yang dimaksud
         “sesuai         tingkatannya”
         adalah          penyelesaian
         perselisihan di tingkat
         bipartit                    atau
         mediasi/konsiliasi/arbitrase
         atau pengadilan hubungan
         industrial, artinya apabila di
         salah      satu       tingkatan
         mekanisme penyelesaian
         perselisihan               telah

Bagian 64 dari 104

         dinyatakan selesai, belum
         tentu perselisihan antara
         Pengusaha                    dan
         Pekerja/Buruh juga telah
         selesai            disebabkan
         perselisihan              belum
         menemukan kata sepakat
         atau belum mendapat
         putusan yang berkekuatan
         hukum tetap;

      8. Bahwa pada pokoknya,
         keterangan      pemerintah
         dan saksi/ahli memperkuat
         argumentasi permohonan
         para    Pemohon,      oleh
         karenanya             dalil
                                                  423



                                                                                           permohonan           para
                                                                                           Pemohon            adalah
                                                                                           beralasan menurut hukum.

(7) UANG PESANGON, UANG PENGGANTIAN HAK, DAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

Bahwa para Pemohon        1.   Pemerintah               Keterangan Ahli               1.   Ketentuan Pasal yang
berpotensi mengalami           menyampaikan             Amalinda Savirani                  dimohonkan Uji Materiil a
kerugian konstitusional        alasan     sebagai                                          quo berpotensi merugikan
                                                        1. Secara khusus, item-
akibat berlakunya;             berikut.                                                    hak konstitusional para
                                                           item terkait dengan
                                                                                           Pemohon, sebagaimana
     1.   Pasal     81    2.   Bahwa           tidak       undang-undang        ini
                                                                                           diatur dalam Pasal 27 ayat
          angka 47 UU          dicantumkannya              begitu          rentan,
                                                                                           (2), Pasal 28D ayat (1) dan
          6/2023 yang          frasa paling sedikit        menghasilkan
                                                                                           Pasal 28D ayat (2) UUD
          mengubah             dalam     Pasal    81       kerentanan        pada
                                                                                           1945.
          ketentuan            angka 47, Pasal 156         kelompok       pekerja
          Pasal 156 UU         ayat (2) Undang-            adalah secara spesifik     2.   Bahwa pada pokoknya,
          13/2003;             Undang        6/2023        tiga poin. Nomor satu           keterangan      pemerintah
                               bukan          berarti      adalah pengurangan              dan saksi/ahli memperkuat
     2.   Pasal     81
                               pengusaha dilarang          kesejahteraan buruh,            argumentasi permohonan
          angka 53 UU
                               membayar        lebih       gitu.   Yang     paling         para    Pemohon,      oleh
          6/2023 yang
                               besar dari ketentuan        utama atau dari tiga            karenanya             dalil
          menghapus
                               a     quo     apabila       poin pertama ini, kita          permohonan            para
          Pasal 161 UU
                               pengusaha mampu.            bisa mendeteksi empat           Pemohon            adalah
          13/2003;
                               Bahwa pengaturan            hal. Satu upah, kedua           beralasan menurut hukum.
     3.   Pasal     81         besaran    pesangon         aturan pesangon, dan
          angka 54 UU          yang lebih besar dari       aturan PKWT, dan juga
          6/2023 yang          peraturan                   pengurangan
          menghapus            perundang-undangan          kesejahteraan lainnya.
          Pasal 162 UU         dapat diatur dalam
                                                        2. Kerentanan pekerja itu
          13/2003;             PP atau PKB. Dalam
                                                           dihasilkan dari undang-
                               praktik di lapangan
     4.   Pasal     81                                     undang ini. Aturan
                               banyak perusahaan
          angka 55 UU                                      pesangon           juga
                               yang telah mengatur
          6/2023 yang                                      demikian.         Yang
                               dalam PP atau PKB
          menghapus                                        sebelumnya            di
                               bahwa           uang
          Pasal 163 UU                                     Undang-Undang
                               pesangon lebih besar
          13/2003;                                         Ketenagakerjaan
                               dari       ketentuan
                                                           13/2003 sudah diatur,
     5.   Pasal     81         peraturan
                                                           sekarang dihapus.
          angka 56 UU          perundang-undangan
          6/2023 yang          yang berlaku.            3. Pengurangan
          menghapus                                        kesejahteraan dalam
                          3.   Bahwa Pasal 81
          Pasal 164 UU                                     bentuk             cuti,
                               angka 47, Pasal 156
          13/2003;                                         pengurangan        cuti,
                               ayat (4) Undang-
                                                           uang pesangon, dan
     6.   Pasal     81         Undang 6/2023 tidak
                                                           uang penggantian hak,
          angka 57 UU          mengatur        uang
                                                           dan uang juga, uang
          6/2023 yang          penggantian       hak
                                                           penghargaan      masa
          menghapus            pengobatan       dan
                                                           kerja yang makin terus-
          Pasal 165 UU         perumahan sebesar
                                                           menerus diminimalkan.
          13/2003;             15 per 100 dari uang
                               pesangon dan uang
     7.   Pasal     81         penghargaan masa
          angka 58 UU          kerja. Karena hak        Keterangan Ahli Zainal
          6/2023 yang          pengobatan      telah    Arifin Mochtar
          menghapus            diatur secara khusus     4. Politik        hukum
          Pasal 166 UU         dalam        Undang-        ketenagakerjaan
          13/2003;             Undang Nomor 40             dalam ketentuan UU
     8.   Pasal    81          Tahun 2004 tentang          Cipta Kerja, negara
          angka 59 UU          Sistem       Jaminan        telah      mengambil
          6/2023 yang          Sosial       Nasional       kebijakan       yang
          menghapus            juncto       Undang-        menjauh dari arah
                               Undang Nomor 24             kesejahteraan,
                               Tahun 2011 tentang          pemerataan       hak,
                                           424



         Pasal 167 UU    Badan                      keadilan sosial, dan
         13/2003;        Penyelenggara              pemerataan partisipasi
                         Jaminan       Sosial.      buruh          sebagai
    9.   Pasal     81
                         Bahwa pekerja/buruh        pemangku
         angka 61 UU
                         yang         berakhir      kepentingan. Artinya,
         6/2023 yang
                         hubungan kerjanya          politik hukum negara
         menghapus
                         berhak memperoleh          telah     mengabaikan
         Pasal 169 UU
                         manfaat      jaminan       kepentingan      buruh
         13/2003;
                         kesehatan     selama       beserta    hak-haknya
    10. Pasal     81     enam            bulan      untuk       melindungi
        angka 64 UU      berakhirnya                kelompok buruh dari
        6/2023 yang      hubungan       kerja,      kondisi-kondisi yang
        menghapus        sedangkan hak uang         dapat        menindas
        Pasal 172 UU     penggantian                mereka.         Negara
        13/2003;         perumahan       telah      seharusnya
                         diatur dalam Undang-       memberikan
karena norma a quo       Undang Nomor 4             perlindungan kepada
memuat        dan/atau   Tahun 2016 tentang         pekerja/buruh.
berimplikasi             Tabungan                   Alasannya       karena
memunculkan              Perumahan Rakyat.          kelompok         buruh
pengaturan        baru                              secara         individu
mengenai         Uang                               memiliki    kedudukan
Pesangon (UP), Uang                                 yang lemah secara
Penggantian       Hak                               ekonomi dan memiliki
(UPH),    dan    Uang                               daya tawar yang kecil
Penghargaan      Masa                               dihadapan pengusaha
Kerja (UPMK),                                       (oligarchy) sehingga
                                                    kepentingan mereka
                                                    beserta    hak-haknya
                                                    haruslah didahulukan
                                                    oleh negara.

                                                 Keterangan Saksi Said
                                                 Iqbal

                                                 5. Pesangon     menjadi
                                                    lebih kecil, bahkan
                                                    dalam banyak kasus di
                                                    lapangan,    dijumpai
                                                    buruh tidak menerima
                                                    pesangon. Ada buruh
                                                    yang bermasa kerja 30
                                                    tahun, pesangonnya
                                                    Rp2.500.000,00,
                                                    hanya sebagai uang
                                                    kerahiman       akibat
                                                    Undang-Undang Cipta
                                                    Kerja.

                                                 6. Di dalam undang-
                                                    undang terdahulu itu
                                                    dikatakan sekurang-
                                                    kurangnya sehingga
                                                    ada negosiasi antara
                                                    serikat buruh, atau
                                                    buruh dengan majikan
                                                    atau        pengusaha
                                                    terhadap           nilai
                                                    pesangon. Jadi, sifat
                                                    gotong royongnya itu
                                                    dibuka.    Di    dalam
                                                    Undang- Undang Cipta
                                                    Kerja di lapangan
                                                    karena dia sesuai
                                                    aturan, yaitu satu kali
                            425



                                   aturan             dan
                                   sebagainya,           di
                                   faktanya turunan PP-
                                   nya itu bahkan nol.
                                   Dalam         keadaan
                                   mendesak, pengusaha
                                   bisa mem-PHK. Kalau
                                   dia PHK, dapat uang
                                   penggantian hak 15%.
                                   Padahal           uang
                                   penggantian        hak
                                   sudah dihapus, tidak
                                   sinkron antara pasal ke
                                   pasal.




4. Petitum

    Berdasarkan uraian kesimpulan di atas, maka para Pemohon dalam hal ini
  memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6
     Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
     Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
     Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
     6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-
     Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
     Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
     Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD
     1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
     tidak dimaknai “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
     asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
     dan rencana     penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
     Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat keterangan: a) alasan
     penggunaan tenaga kerja asing; b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga
     kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
     C) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing;dan d) penunjukan
                               426


   tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja
   asing yang dipekerjakan.”

3. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
   dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
   mengikat;

4. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan

Bagian 65 dari 104

   dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
   mengikat;

5. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-
   Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD
                               427


   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
   sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di
   Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu
   tertentu serta memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian,
   keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia
   sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”;

6. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-
   Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
   sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang menduduki
   jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”;

7. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-
   Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

8. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                              428


   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-
   Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

9. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 13 Pasal 57 Undang-Undang
   Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
   menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 57 Undang-Undang
   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

10. Menyatakan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 13 Undang-Undang       Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

11. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 59 Undang-Undang
   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
                              429


   Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

12. Menyatakan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

13. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
   dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
   mengikat, sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan
   sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf b dan
   Pasal 59 ayat (1)”;

14. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 17 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru di
   antara Pasal 61 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                              430


   4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
   kekuatan hukum mengikat;

15. Menyatakan Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang
   mengubah dan memuat ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

16. Menyatakan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

17. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 19 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 65 Undang- Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

18. Menyatakan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                              431


   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 19 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

19. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 66 Undang-Undang
   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

20. Menyatakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

21. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 79 Undang-Undang
   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
                              432


   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;

22. Menyatakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

23. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 88 Undang-Undang
   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

24. Menyatakan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

25. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                              433


   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang memuat ketentuan Pasal 88A sebagai ketentuan baru yang
   disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

26. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang memuat ketentuan Pasal 88B sebagai ketentuan baru yang
   disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

27. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang memuat ketentuan Pasal 88C sebagai ketentuan baru yang
   disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

28. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                              434


   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang memuat ketentuan Pasal 88D sebagai ketentuan baru yang
   disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13

Bagian 66 dari 104

   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

29. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang memuat ketentuan Pasal 88E sebagai ketentuan baru yang
   disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

30. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang memuat ketentuan Pasal 88F sebagai ketentuan baru yang
   disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

31. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 29 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                              435


   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

32. Menyatakan ketentuan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

33. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 30 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2      Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

34. Menyatakan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                              436


   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

35. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang memuat ketentuan Pasal 90A sebagai ketentuan baru yang
   disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

36. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang memuat ketentuan Pasal 90B sebagai ketentuan baru yang
   disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

37. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus dan memuat ketentuan Pasal 91 Undang-
   Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
                              437


   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

38. Menyatakan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

39. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 33 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 92 Undang- Undang
   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang Pasal 92
   ayat (1) tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala
   upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan,
   dan kompetensi”;

40. Menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 81 angka 35 Undang-Undang
   Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
   menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
                               438


   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
   penjelasan pasalnya tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “tunjangan
   tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara
   teratur dan dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian
   prestasi kerja tertentu”;

41. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 36 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 95 Undang- Undang
   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

42. Menyatakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

43. Menyatakan Pasal 81 angka 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang
   menghapus ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                              439


   4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
   kekuatan hukum mengikat;

44. Menyatakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 38 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

45. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 39 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 98 Undang- Undang
   Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

46. Menyatakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
   tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh ketentuan
   Pasal 81 angka 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

47. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 40 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                                440


   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 151 ayat (4)
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
   dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
   mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal perundingan bipartit
   sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan,
   pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila tidak dilakukan
   melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
   perselisihan hubungan industrial.”;

48. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 41 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan
   152   dalam    Undang-Undang       Nomor   13   Tahun   2003    tentang
   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
   kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “pekerja/buruh
   mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan
   sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”;

49. Menyatakan Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang
   menyisipkan ketentuan Pasal 154A diantara Pasal 154 dan 155 Undang-
   Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran
                                  441


   Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

50. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156 ayat (2) dalam
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sepanjang frasa
   “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
   ketentuan sebagai berikut: ...” bertentangan dengan UUD 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
   dimaknai “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam
   ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:...”;

51. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023

Bagian 67 dari 104

   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang mengubah dan memuat ketentuan Pasal 156 ayat (4) dalam
   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
   dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
   mengikat sepanjang tidak dimaknai “Uang penggantian hak yang
   seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

   1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

   2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
      ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
                               442


   3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan
     15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
     penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

   4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
     perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

52. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 49 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menyisipkan ketentuan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan
   158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
   dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
   mengikat sepanjang Pasal 157 ayat (3) tidak dimaknai sebagai berikut:
   “Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
   sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
   tetap atas proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;

53. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 53 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

54. Menyatakan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh
                              443


   ketentuan Pasal 81 angka 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

55. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

56. Menyatakan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh
   ketentuan Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

57. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 55 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
                              444


   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

58. Menyatakan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh
   ketentuan Pasal 81 angka 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

59. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 56 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

60. Menyatakan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh
   ketentuan Pasal 81 angka 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

61. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 57 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                              445


   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

62. Menyatakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh
   ketentuan Pasal 81 angka 57 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

63. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 58 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

64. Menyatakan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh
   ketentuan Pasal 81 angka 58 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
                              446


   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

65. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

66. Menyatakan ketentuan Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh
   ketentuan Pasal 81 angka 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

67. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 61 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

68. Menyatakan ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                447


   Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh
   ketentuan Pasal 81 angka 61 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

69. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 64 Undang-Undang Nomor 6
   Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) yang menghapus ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13
   Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

70. Menyatakan ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 4279), berlaku kembali sebagaimana sebelum dihapus oleh
   ketentuan Pasal 81 angka 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

71. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
   Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
                                        448


[2.5] Menimbang bahwa Presiden menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan sebagai
berikut:

I.   Para Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing)
     Sehubungan dengan         kedudukan      hukum Para Pemohon, Pemerintah
     berpendapat sebagai berikut:
     1.    Bahwa persoalan hukum yang disampaikan oleh para Pemohon dalam
           permohonan a quo para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam
           melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh
           berlakunya ketentuan yang diuji, hak-hak Pemohon sama sekali tidak
           dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan oleh karena
           berlakunya ketentuan Pasal 81 angka 4 Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf
           a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5); angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat
           (4); angka 13 Pasal 57; angka 15 Pasal 59; angka 16 Pasal 61 ayat (1)
           huruf c; angka 17 Pasal 61A; angka 18 Pasal 64; angka 19 Pasal 65;
           angka 20 Pasal 66; angka 25 Pasal 79; angka 27 Pasal 88; angka 28
           Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F;
           angka 29 Pasal 89; angka 30 Pasal 90; angka 31 Pasal 90A dan Pasal
           90B; angka 32 Pasal 91; angka 33 Pasal 92 ayat (1); angka 35 Pasal 94;
           angka 36 Pasal 95; angka 38 Pasal 97; angka 39 Pasal 98; angka 40
           Pasal 151; angka 41 Pasal 151A; angka 45 Pasal 154A; angka 47 Pasal
           156 ayat (2) dan ayat (4); angka 49 Pasal 157A; angka 53 Pasal 161;
           angka 54 Pasal 162; angka 55 Pasal 163; angka 56 Pasal 164; angka 57
           Pasal 165; angka 58 Pasal 166; angka 59 Pasal 167; angka 61 Pasal
           169; dan angka 64 Pasal 172 UU 6/2023 yang dianggap bertentangan
           dengan UUD 1945.
     2.    Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan para Pemohon tidak
           bersifat spesifik, aktual, atau potensial yang dapat dipastikan terjadi.
           Potensi kerugian yang diajukan oleh para Pemohon hanya asumsi dan
           bukan kerugian yang terjadi secara aktual atau konkret karena
           berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
     3.    Bahwa oleh karena tidak terdapat kerugian konstitusional dari para
           Pemohon, maka permohonan a quo tidak memenuhi ketentuan
                                        449


           mengenai kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
           Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
           diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang

Bagian 68 dari 104

           Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
           Mahkamah Konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai lima
           syarat kerugian hak dalam putusan Nomor 06/PUU-III/2005 dan Putusan
           Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya.
      Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
      sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi secara
      bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet
      ontvankelijk verklaard).
II.   Tanggapan Pemerintah Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon
      A.   Tenaga Kerja Asing (TKA)
           Para Pemohon dalam permohonan a quo keliru dalam memahami
           konstruksi hukum Pasal 81 angka 4 Pasal 42 UU 6/2023, terkait proses
           rekrutmen dan penempatan TKA.
           Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
           tanggapan sebagai berikut:
           Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
           Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 23 s.d.
           halaman 25.
           Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, perubahan nomenklatur
           pengesahan RPTKA menggantikan izin tertulis penggunaan TKA, tidak
           dimaksudkan untuk mempermudah proses rekrutmen dan penempatan
           TKA di Indonesia, oleh karena pengesahan RPTKA tetap memperhatikan
           persyaratan, penilaian kelayakan, jangka waktu, pengawasan, dan sanksi
           terhadap penggunaan TKA yang melanggar prosedur peraturan
           perundang-undangan.       Perubahan   nomenklatur   diperlukan   untuk
           menghindari kesalahan penafsiran dengan perizinan berusaha yang
           didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
           yang dilaksanakan melalui perizinan berusaha berbasis resiko (online
           single submission/OSS).
           Bahwa Pemerintah perlu menegaskan sebelum RPTKA disahkan,
           terlebih dahulu dilakukan penilaian kelayakan oleh Pemerintah terhadap
                                  450


     RPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja, termasuk verifikasi
     kesesuaian kualifikasi dan kompetensi calon TKA dengan persyaratan
     jabatan yang akan diduduki oleh calon TKA. Penilaian kelayakan tersebut
     merupakan peran aktif Pemerintah dalam melakukan hak uji atau
     assesment sebelum memberikan persetujuan pengesahan RPTKA
     kepada pemberi kerja.
B.   Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
     Para Pemohon, dalam permohonan a quo keliru dalam memahami
     konstruksi hukum:
     1.   Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2023, terkait
          jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT;
     2.   Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023, terkait ketidakpastian
          hukum atas PKWT yang tidak dibuat secara tidak tertulis oleh
          perusahaan;
     3.   Pasal 81 angka 15 Pasal 59 ayat (3) UU 6/2023, terkait tidak
          diaturnya jangka waktu PKWT berpotensi pekerja/buruh dapat
          dikontrak dalam waktu yang panjang bahkan seumur hidup;
     4.   Pasal 81 angka 16 Pasal 61 UU 6/2023, terkait klausul "selesainya
          suatu pekerjaan tertentu" memudahkan pengakhiran PKWT; dan
     5.   Pasal 81 angka 17 Pasal 61A UU 6/2023, terkait mekanisme
          pemberian uang kompensasi.
     Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
     tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
     Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 25 s.d.
     halaman 37.
     1.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, dengan diubahnya
          ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 oleh UU 6/2023 sama
          sekali tidak menghilangkan pemberian jaminan kepastian hukum
          atas pengaturan batasan jangka waktu atau selesainya suatu
          pekerjaan dalam PKWT (vide Pasal 81 angka 12 Pasal 56 ayat (2)
          jo. angka 15 Pasal 59 ayat (4) UU 6/2023). Pengaturan jangka
          waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT juga untuk
          menjamin kepastian hukum dan perlindungan kerja dan untuk
                            451


     memperjelas kapan “dimulai” dan “berakhirnya” suatu pekerjaan
     berdasarkan PKWT. Hal ini sangat diperlukan, utamanya apabila di
     kemudian hari terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan
     pengusaha terkait pelaksanaan PKWT. Bahwa pengaturan jangka
     waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam PKWT dalam pasal a
     quo sejatinya telah sejalan dengan konsepsi hukum perjanjian yang
     berlaku secara universal, yakni Pasal 1320 KUHPerdata. Adapun
     terkait pengaturan PKWT berdasarkan jangka waktu dan selesainya
     suatu pekerjaan tertentu diatur dalam peraturan pemerintah,
     pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan UU PPP, yakni
     undang-undang mengatur hal-hal secara umum sedangkan hal-hal
     yang bersifat teknis diatur dalam peraturan pemerintah.
2.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, kekuatan hukum suatu
     perjanjian pada dasarnya bukan terletak pada bentuknya, yaitu
     secara tertulis atau lisan, melainkan harus memenuhi syarat sahnya
     perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo.
     Pasal 52 UU 13/2003. Bahwa pengaturan Pasal 81 angka 13 Pasal
     57   UU    6/2023   dimaksudkan    untuk   mengatur   persyaratan
     pembuatan perjanjian PKWT harus dibuat secara tertulis serta
     harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin bertujuan
     untuk     memberikan   perlindungan    dan    kepastian   kepada
     pekerja/buruh dalam hal PKWT dilakukan secara tertulis, mengingat
     PKWT tidak dapat dibuat untuk semua jenis pekerjaan dan hanya
     diperkenankan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara
     (vide Pasal 81 angka 15 UU 6/2023). Di samping itu, adanya
     pengaturan PKWT harus tertulis dan menggunakan menggunakan
     bahasa Indonesia dan huruf latin dalam Pasal 81 angka 13 Pasal
     57 UU 6/2023 justru menguntungkan dan memberikan kepastian
     kepada pekerja/buruh dalam hal pembuktian pada saat terjadi
     perselisihan.
3.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan ketentuan
     Pasal 59 ayat (3) dan ayat (5) UU 13/2003 yang mengatur
     perpanjangan jangka waktu PKWT oleh Pasal 81 angka 15 Pasal
     59 UU 6/2023 pada prinsipnya tidak menghilangkan esensi
                            452


     pengaturan pembaharuan atau perpanjangan jangka waktu PKWT,
     karena pembaharuan atau perpanjangan jangka waktu PKWT
     pelaksanaannya tetap harus didasarkan atas kesepakatan antara
     pemberi kerja dengan pekerja/buruh (vide Pasal 52 UU 13/2003).
     Bahwa dihapuskannya ketentuan pasal a quo oleh Pasal 81 angka
     15 Pasal 59 UU 6/2023 tidak berpotensi pekerja/buruh dapat
     dikontrak dalam waktu yang panjang bahkan seumur hidup. Sebab
     pada dasarnya pengaturan PKWT dalam UU 6/2023 ditujukan
     kepada pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
     kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (vide
     Pasal 81 angka 15 Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023). Lebih
     lanjut ketentuan Pasal 81 angka 15 Pasal 59 ayat (3) UU 6/2023
     mengatur PKWT yang tidak berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka
     15 Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023 demi hukum menjadi
     PKWTT.
     Pengaturan PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya
     pekerjaan tertentu ketentuan lebih lanjut di atur dalam Peraturan
     Pemerintah (vide PP 35/2021), yang mengatur mengenai jenis dan
     sifat pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
     yang tidak terlalu lama adalah pekerjaan yang penyelesaiannya
     tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Dalam hal ini PKWT dapat dibuat
     kurang dari 5 (lima) tahun dan apabila pekerjaan tersebut masih
     belum selesai karena sesuatu sebab/alasan, maka PKWT dapat
     diperpanjang. Dengan demikian, pada prinsipnya adanya batasan
     jenis, sifat atau kegiatan pekerjaan yang bersifat sementara bagi
     perjanjian PKWT dalam UU 6/2023 menunjukkan bahwa perjanjian
     PKWT bukan ditujukan untuk kontrak seumur hidup.
4.   Bahwa    Pemerintah    menegaskan     kembali,   terhadap    frasa
     "selesainya suatu pekerjaan tertentu" sebagaimana yang termuat
     dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023, frasa tersebut merupakan
     pengaturan pengakhiran perjanjian kerja yang ditujukan untuk
     PKWT bukan PKWTT, mengingat perjanjian PKWT hanya
     didasarkan pada batasan jenis, sifat atau kegiatan pekerjaan yang
     selesai dalam waktu tertentu (bersifat sementara). Pengakhiran
                                 453


          PKWT sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT bukanlah
          perbuatan yang dilarang oleh UU bidang ketenagakerjaan, baik
          dalam UU 13/2003 maupun UU 6/2023 karena terciptanya
          hubungan kerja didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak,
          yang melibatkan pengusaha dan pekerja (vide Pasal 52 UU
          13/2003).
     5.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, pengaturan pemberian
          uang kompensasi dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang
          pemberiannya diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (vide Pasal 15
          s.d. Pasal 17 PP 35/2021) tidak menghilangkan substansi
          pengaturan    kewajiban     pemberian   uang     kompensasi   oleh
          pengusaha kepada pekerja/buruh PKWT dalam UU 6/2023. Hal ini,
          sesuai   dengan   prinsip    pembentukan   peraturan   perundang-
          undangan, suatu undang-undang hanya mengatur hal-hal yang
          sifatnya secara umum. Penjabaran hal-hal yang bersifat teknis
          diatur dalam peraturan pelaksana. Sehingga dalam undang-undang
          a quo disepakati pengaturan lebih lanjut mengenai uang
          kompensasi diatur dalam peraturan pemerintah (vide Pasal 81
          angka 17 Pasal 61A ayat (3) UU 6/2023). Bahwa UU 6/2023 juga
          tidak menghapus ketentuan pemberian ganti rugi sebagaimana
          yang dimaksud dalam Pasal 62 UU 13/2003, di samping itu UU
          6/2023 juga mengatur pemberian uang kompensasi sebagaimana
          yang diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 81 angka 17 Pasal 61A
          UU 6/2023. Dengan demikian, merujuk pada kedua ketentuan
          tersebut, pengaturan hak dan kewajiban dalam pemberian uang
          ganti rugi dan kompensasi masih tetap berlaku.
C.   Alih Daya
     Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait Alih Daya, keliru dalam
     memahami konstruksi hukum:
     1.   Pasal 81 angka 18 Pasal 64 dan angka 19 Pasal 65 UU 6/2023,
          terkait pembatasan jenis pekerjaan alih daya dan perlindungan hak
          pekerja/buruh alih daya;
     2.   Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU 6/2023, terkait persamaan hak-hak
          pekerja/buruh alih daya dengan pekerja/buruh non alih daya.
                              454


Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 37 s.d.
halaman 42.
1.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, ketentuan Pasal 81
     angka 18 Pasal 64 UU 6/2023 secara tegas telah mengamanatkan
     “penetapan    sebagian    pelaksanaan     pekerjaan     diatur   dalam
     Peraturan Pemerintah” sehingga sudah sangat jelas pasal a quo
     mengatur     pembatasan        mengenai    jenis      kegiatan    atas
     pelaksanaan sebagian pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
     Bahwa pengaturan pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang
     dapat dialihdayakan dalam UU 6/2023 pengaturannya sangat
     berbeda dengan pengaturan sebelumnya di atur dalam UU 11/2020,
     di mana UU 11/2020 sama sekali tidak mengatur adanya
     pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dengan
     adanya pengaturan pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang
     dapat    dialihdayakan   dalam   UU   6/2023,      diharapkan    dapat
     memberikan manfaat kepada pekerja/buruh berupa kesempatan
     kerja yang lebih luas, mendapatkan pengalaman kerja untuk
     memasuki pasar kerja yang lebih baik, dan memberikan peluang
     kerja sebagai pekerja tetap, sementara pengusaha dapat lebih
     fokus pada bisnis utama dan memiliki peluang pengembangan
     usaha.
2.   Bahwa Pasal 81 angka 20 Pasal 66 UU 6/2023 pada dasarnya tetap
     mengatur pemberiann pelindungan bagi pekerja/buruh alih daya,
     mengingat hubungan kerja pekerja/buruh alih daya dengan
     perusahaan alih daya tetap didasarkan pada perjanjian PKWT atau
     PKWTT, di mana perjanjian kerja a quo tetap menyaratkan adanya
     pemberian pelindungan bagi pekerja/buruh antara lain upah dan
     kesejahteraan, syarat-syarat kerja, jaminan sosial, keselamatan dan
     kesehatan kerja (K3), dan hak atas kompensasi pengakhiran
     hubungan kerja serta perselisihan yang terjadi diselesaikan sesuai
     ketentuan    peraturan   perundang-undangan.       Di   samping    itu,
                                   455


            pengaturan alih daya sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 angka
            20 Pasal 66 UU 6/2023 telah menegaskan juga bahwa perjanjian
            kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi
            pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya
            sepanjang obyek pekerjaannya masih ada (Transfer of Undertaking
            Protection of Employment Right/TUPE) (vide Putusan Mahkamah
            Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011). Pasal 81 angka 20 Pasal 66 juga
            mengatur bahwa perusahaan alih daya yang mempekerjakan
            pekerja/buruh harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi
            perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
D.   Cuti
     Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait Cuti, keliru dalam
     memahami konstruksi hukum Pasal 81 angka 25 Pasal 79 UU 6/2023.
     Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
     tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
     Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 42 s.d.
     halaman 43.
     Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, ketentuan Pasal 84 UU
     13/2003 sebagaimana yang telah diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka
     25 Pasal 79 UU 6/2023 tidak menghilangkan hak pekerja/buruh untuk
     tetap mendapatkan upah meski pekerja/buruh sedang menggunakan hak
     waktu istirahat (termasuk cuti), mengingat pemberian upah bagi
     pekerja/buruh yang sedang menggunakan hak istirat ketentuannya tetap
     ada, sebagaimana yang diatur secara tegas oleh Pasal 81 angka 26
     Pasal 84 UU 6/2023 menyatakan: “Setiap Pekerja/ Buruh yang
     menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
     79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak
     mendapat Upah penuh”. Dengan demikian, diubahnya ketentuan Pasal
     84 UU 13/2003 oleh ketentuan Pasal 81 angka 25 Pasal 79 UU 6/2023
     pada prinsipnya tidak menghilangkan hak pekerja/buruh untuk tetap
     menerima upahnya pada saat pekerja/buruh melaksanakan waktu
     istirahat (vide Pasal 81 angka 25 Pasal 79 jo. angka 26 Pasal 84 UU
     6/2023).
                                 456


E.   Upah dan Upah Minimum
     Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait pengupahan, keliru
     dalam memahami konstruksi hukum:
     1.   Pasal 81 angka 27 Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023, terkait
          atribusi kebijakan pengupahan sepenuhnya pada pemerintah pusat
          tanpa peran pemerintah daerah dan potensi tidak ada lagi
          pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil
          bagi pekerja/buruh dalam kebijakan pengupahan.
     2.   Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal baru
          yaitu:

Bagian 69 dari 104

          a. Pasal 88A terkait pengaturan sanksi berupa denda kepada
            pekerja/buruh;
          b. Pasal 88B terkait penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan
            satuan hasil;
          c. Pasal 88C terkait pengaturan UMK;
          d. Pasal 88D terkait formula upah minimum;
          e. Pasal 88E terkait multitafsir pemberlakuan upah minimum; dan
            Pasal 88F terkait Pemerintah dapat menetapkan formula
            penghitungan upah minimum yang berbeda.
     3.   Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 terkait penghapusan ketentuan Pasal
          89 UU 13/2003.
     4.   Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 terkait penghapusan ketentuan Pasal
          90 UU 13/2003.
     5.   Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal baru
          yaitu:
          a. Pasal 90A terkait peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam
            penetapan upah di atas upah minimum; dan
          b. Pasal 90B terkait pemberlakuan upah minimum bagi usaha mikro
            dan kecil.
     6.   Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 terkait penghapusan ketentuan Pasal
          91 UU 13/2003.
     7.   Pasal 81 angka 33 Pasal 92 UU 6/2023 terkait penghapusan frasa
          "dengan    memperhatikan     golongan,    jabatan,   masa    kerja,
                              457


     pendidikan,   dan    kompetensi"    sebagai     pertimbangan   dalam
     penyusunan struktur skala upah.
8.   Pasal 81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023 terkait esensi tunjangan
     tetap bagi pekerja/buruh.
9.   Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU 6/2023 terkait prioritas
     pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas perusahaan yang
     dinyatakan pailit.
10. Pasal 81 angka 38 Pasal 97 UU 6/2023 terkait penghapusan
     ketentuan Pasal 97 UU 13/2003.
11. Pasal 81 angka 39 Pasal 98 UU 6/2023 terkait fungsi Dewan
     Pengupahan.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
tanggapan sebagai berikut:
Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 43 s.d.
halaman 66.
1.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, perubahan Pasal 81
     angka 27 Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2023 tidak
     menghilangkan pengakuan, jaminan, pelindungan, dan kepastian
     hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang
     layak bagi kemanusiaan. Penghidupan yang layak tidak hanya
     diperoleh melalui penghasilan tetapi dapat diperoleh melalui
     jaminan sosial, fasilitas kesejahteraan, K3, larangan diskriminasi,
     kebebasan berserikat, dan larangan kerja paksa. Pemerintah juga
     menegaskan bahwa penetapan kebijakan pengupahan oleh
     pemerintah pusat dikarenakan urusan ketenagakerjaan merupakan
     salah satu urusan pemerintah yang bersifat strategis bagi
     kepentingan nasional (vide Pasal 13 ayat (2) huruf e UU 23/2014).
2.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 28 UU
     6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 88 dan
     Pasal 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan
     88F sebagai berikut:
     a.   Pengaturan        frasa   "pekerja/buruh     yang   melakukan
          pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
                       458


     dikenakan denda" dalam Pasal 88A mencerminkan upaya
     untuk mengatur kewajiban dan tanggung jawab pekerja/buruh
     dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku baik
     yang    dituangkan   dalam       perjanjian     kerja,   peraturan
     perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Meskipun ada
     perbedaan dengan pengaturan pengenaan denda bagi
     kewajiban pengusaha yang terlambat membayarkan upah
     pekerja/buruh, perbedaan tersebut tersebut bukan berarti
     menimbulkan        ketidakpastian           hukum,       melainkan
     mencerminkan perlunya regulasi yang berbeda untuk situasi
     dan subjek hukum yang berbeda.
b.   Pengaturan terkait satuan waktu atau satuan hasil sebagai
     dasar penetapan upah dalam Pasal 88B merupakan langkah
     positif untuk mengakomodasi perbedaan dan dinamika dalam
     dunia   kerja,   pengaturan      tersebut     merupakan     bentuk
     fleksibilitas hukum ketenagakerjaan dalam menghadapi
     dinamika perkembangan dan perubahan dunia usaha pada
     saat ini. Pengaturan penetapan upah secara per hari tidak
     berakibat pada pengaturan jam kerja yang eksploitatif dan
     kontradiktif dengan konsep upah minimum yang dibayarkan
     setiap bulan karena perhitungan upah sehari tetap didasarkan
     pada upah sebulan, sehingga upah terendah tetap mengacu
     kepada ketentuan upah minimum.
c.   Pasal 88C secara tegas tidak menghilangkan pengaturan
     ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), oleh karena
     penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi
     daerah yang belum memiliki Upah Minimum penetapannya
     harus   memenuhi        syarat    tertentu     berupa:    rata-rata
     pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan
     selama 3 (tiga) tahun terakhir dan nilai pertumbuhan ekonomi
     dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3
     (tiga) tahun terakhir. Pengaturan lebih rinci mengenai
     penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diatur
     dalam PP 51/2023.
                            459


     d.   Pengaturan formula upah minimum dalam Pasal 88D tidak
          menghilangkan pertimbangan atas kebutuhan hidup layak
          dalam   penetapan      upah   minimum.     Penyesuaian   nilai
          kebutuhan hidup layak pada upah minimum yang akan
          ditetapkan berdasarkan formula upah dalam Pasal 88D secara
          langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah minimum
          tahun berjalan dengan inflasi tahun berjalan. Hal ini sejalan
          dengan UU 13/2003 di mana kebutuhan hidup layak
          digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum dengan
          mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
     e.   Pasal 88E sudah secara tegas mengatur kerangka waktu
          pemberlakuan upah minimum bagi pekerja/buruh. Secara
          literasi Pasal 88E mengatur bahwa upah minimum berlaku
          untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu
          tahun, sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu
          tahun atau lebih pembayaran upahnya berpedoman pada
          struktur dan skala upah, yang artinya besaran pembayaran
          upahnya di atas upah minimum.
     f.   Merujuk Penjelasan Pasal 81 angka 28 Pasal 88F UU 6/2023,
          Pasal 88F merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan
          untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna
          mengatasi    keadaan     tertentu   yang   berdampak     pada
          kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha. Keadaan
          tertentu yang dimaksudkan antara lain dalam hal terjadi
          bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa
          perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana
          nonalam pandemi.
3.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan Pasal 89
     UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 29 Pasal 89 UU 6/2023 tidak
     menghapus substansi pengaturan Pasal 89 UU 13/2003, karena
     substansi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 89 UU
     13/2003 telah direposisi (dipindahkan) ke dalam pasal-pasal baru
     UU 6/2023, yakni Pasal 81 angka 28 Pasal 88, Pasal 88C dan Pasal
     88D UU 6/2023.
                               460


4.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan norma
     Pasal 90 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 30 Pasal 90 UU 6/2023
     yang mengatur larangan bagi pengusaha membayar upah di bawah
     upah minimum, kecuali bagi pengusaha yang tidak mampu
     membayar upah minimum (penangguhan) merupakan bentuk
     penegasan Pemerintah untuk memberikan pelindungan bagi
     pekerja/buruh,     mengingat    tujuan    upah     minimum   ditetapkan
     termasuk untuk menjaga daya beli pekerja/buruh, sehingga sudah
     sepatutnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
     upah     minimum    dan tidak boleh         ada penangguhan untuk
     pembayaran upah sesuai upah minimum. Penghapusan Pasal 90
     UU 13/2003 juga untuk menghindari pertentangan terhadap
     pelaksanaan norma Pasal 81 angka 28 Pasal 88E ayat (2) UU
     6/2023 jo. Pasal 81 angka 66 Pasal 185 UU 6/2023, yang
     menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih
     rendah dari upah minimum.
5.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 31 UU
     6/2023 yang menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan
     Pasal 91 UU 13/2003, yaitu Pasal 90A dan Pasal 90B sebagai
     berikut:
     a.     Pengaturan kesepakatan upah di atas upah minimum dalam
            Pasal 90A tidak dimaksudkan untuk mereduksi peranan
            serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini dikarenakan upah
            merupakan hak pekerja/buruh yang bersifat personal sebagai
            perwujudan perikatan hubungan kerja antara pekerja/buruh
            yang bersangkutan dengan pengusaha yang dapat terjadi
            pada saat akan dimulainya hubungan kerja. Sedangkan bagi
            pekerja/buruh yang bekerja telah melewati jangka waktu 1
            (satu)   tahun,   penetapan       upahnya    disepakati   dengan
            berpedoman pada struktur dan skala upah.
     b.     Pengaturan pembayaran upah minimum dikecualikan bagi
            usaha mikro dan kecil sebagaimana yang diatur Pasal 90B
            bertujuan untuk mendukung keberlanjutan usaha mikro dan
            kecil    tanpa    mengabaikan       hak     dan   kesejahteraan
                             461


          pekerja/buruh. Meskipun upah minimum dikecualikan bagi
          pelaku usaha mikro dan kecil, pembayaran upah pada usaha
          mikro    dan   kecil   tetap    harus    memperhatikan       adanya
          kesepakatan antara pelaku usaha mikro dan kecil dengan
          pekerja/buruh yang dipekerjakannya, di mana kesepakatan
          atas    pembayaran       upah    tersebut      sekurang-kurangnya
          sebesar     persentase    tertentu      dari   rata-rata   konsumsi
          masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga
          yang berwenang di bidang statistik, yaitu paling sedikit
          sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari rata-rata konsumsi
          masyarakat di tingkat provinsi; dan nilai upah yang disepakati
          paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) di atas garis
          kemiskinan di tingkat provinsi.
6.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan Pasal 91
     UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 32 Pasal 91 UU 6/2023 tidak
     menghapus substansi pengaturan Pasal 91 UU 13/2003, karena
     substansi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 91 UU
     13/2003 telah direposisi (dipindahkan) ke dalam pasal-pasal baru
     UU 6/2023, yakni Pasal 81 angka 28 Pasal 88A ayat (4) dan ayat
     (5) UU 6/2023.
7.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, dampak penghapusan
     frasa yang sebelumnya dimuat dalam Pasal 96 UU 13/2003, yakni
     "dengan      memperhatikan     golongan,       jabatan,    masa    kerja,
     pendidikan, dan kompetensi" oleh Pasal 81 angka 33 Pasal 96 UU
     6/2023 sehingga memperlemah posisi tawar pekerja/buruh dalam
     hubungan kerja. Bahwa penghapusan frasa tersebut tidak ada
     kaitannya dengan upaya untuk memperlemah posisi tawar
     pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Pada dasarnya penyusunan
     struktur dan skala upah melalui tahapan evaluasi jabatan yang
     didalamnya telah menggunakan berbagai faktor pertimbangan
     dalam membobot jabatan antara lain pendidikan, keterampilan dan
     pengalaman yang dipersyaratkan dalam jabatan.
     Bahwa dalam praktiknya, setiap perusahaan memiliki standar dan
     kebutuhan yang berbeda dalam menyusun struktur dan skala upah,
                             462


     sehingga faktor-faktor pertimbangan penyusunan struktur dan skala
     upah tidak diatur secara rinci dalam UU 6/2023, hal ini dimaksudkan
     agar    tidak   membatasi     perusahaan        dalam   memilih   faktor
     penyusunan yang paling tepat bagi dirinya untuk digunakan dalam
     membobot nilai jabatan sesuai kebutuhan dan strategi perusahaan.
8.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 35 Pasal
     94 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 94 UU 13/2003 sejatinya tidak
     mengubah substansi yang diatur, termasuk pada penjelasan Pasal
     81 angka 35 Pasal 94 UU 6/2023, yaitu memperbaiki frasa yang
     semula “sedikit-dikitnya” menjadi “paling sedikit”.
9.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 36 UU
     6/2023 yang mengubah ketentuan             Pasal        95 UU 13/2003
     merupakan norma yang menegaskan pemenuhan upah dan hak
     lainnya yang belum diterima pekerja/buruh untuk didahulukan
     pembayarannya apabila perusahaan mengalami pailit. Pengaturan
     tersebut sejalan dengan peraturan perundangan dibidang kepailitan
     dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-IX/2013.
10. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan Pasal 97
     UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 38 Pasal 97 UU 6/2023 terkait
     keberlanjutan    pengaturan    lebih   lanjut    mengenai    ketentuan
     pengupahan, pada prinsipnya tidak menghilangkan substansi yang
     sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 97 UU 13/2003, karena
     substansi tersebut telah direposisi (dipindahkan) ke dalam pasal-
     pasal baru UU 6/2023, yakni Pasal 81 angka 27 dan angka 28 UU
     6/2023, yaitu Pasal 88, Pasal 88A ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal
     88C, yang saat ini diatur dalam PP 36/2021 sebagaimana diubah
     dengan PP 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
     Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
11. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, perubahan Pasal 81
     angka 39 UU 6/2023 terhadap saran dan pertimbangan perumusan
     kebijakan dan sistem pengupahan oleh dewan pengupahan
     pengaturannya mengikuti tingkatan pemerintahan yaitu pemerintah
     pusat dan pemerintah daerah. Sehingga tanpa disebutkannya
     Dewan      Pengupahan       Provinsi   dan       Dewan     Pengupahan
                                   463


            Kabupaten/Kota dalam pasal a quo, tetap dapat dimaknai bahwa
            Dewan Pengupahan Provinsi terkait dengan pemerintah daerah
            provinsi, sedangkan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terkait
            dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Bahwa perubahan
            terhadap ketentuan a quo juga tidak mengurangi peran tugas dan
            fungsi serikat pekerja/serikat buruh sesuai Undang-Undang Nomor
            21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Mengingat
            serikat pekerja/serikat buruh tetap dapat memberikan saran dan
            pertimbangan kepada pemerintah baik secara langsung ataupun
            melalui dewan pengupahan.
F.   Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
     Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait PHK, keliru dalam
     memahami konstruksi hukum:
     1.     Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (4) UU 6/2023 terkait mekanisme
            PHK;
     2.     Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru yakni
            Pasal 151A huruf a UU 6/2023 terkait alasan PHK karena
            pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
     3.     Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru yakni
            Pasal 151A huruf b UU 6/2023 terkait alasan PHK di mana
            perusahaan melakukan efisiensi karena mencegah agar tidak
            terjadi penutupan perusahaan; dan
     4.     Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru yakni
            Pasal 157A UU 6/2023 terkait kewajiban para pihak selama proses
            penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
     Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
     Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 66 s.d.
     halaman 76.

Bagian 70 dari 104

     1. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, pada prinsipnya PHK hanya
          dapat terjadi dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak,
          kecuali PHK dengan alasan meninggal dunia, pensiun, atau cacat total
          tetap. Kesepakatan dalam PHK sebenarnya telah tercermin pada
          setiap   tahapan   mekanisme     PHK    yang    selanjutnya   dapat
                              464


  mempengaruhi posisi pekerja/buruh untuk menentukan kelanjutan
  atas PHK tersebut.
  Bahwa tidak semua mekanisme PHK akan mendapat persetujuan
  (kesepakatan) dari para pihak, termasuk mekanisme pada tingkat
  bipartit. Oleh karena itu, pengaturan Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat
  (4) UU 6/2023 ditujukan untuk mengatur mekanisme tindak lanjut
  penyelesaian     Perselisihan     Hubungan     Industrial     dalam    hal
  perundingan pada tingkat bipartit tidak mencapai kesepakatan.
  Bahwa pengaturan mekanime penyelesaian Perselisihan Hubungan
  Industrial dalam pasal a quo telah selaras dengan mekanisme
  penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang
  diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
  tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004),
  di mana UU 2/2004 mengatur apabila perundingan bipartit tidak
  mencapai kesepakatan, maka pihak yang bersengketa dapat
  mencatatkan perselisihan kepada instansi bidang ketenagakerjaan
  untuk mendapatkan penyelesaian secara tripartit dan kemudian dapat
  mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
2. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, tidak semua jenis PHK
  harus diawali dengan pemberitahuan PHK terlebih dahulu dari
  pengusaha, misalnya PHK dengan alasan meninggal dunia,
  pensiun, dan mengalami cacat total tetap sehingga pekerja/buruh tidak
  mampu bekerja kembali, di mana alasan PHK tersebut pada dasarnya
  tidak memerlukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
  Bahwa Pasal 81 angka 41 Pasal 151A huruf a UU 6/2023
  sepanjang      frasa     "pekerja/buruh   mengundurkan         diri   atas
  kemauan sendiri" hendak menegaskan PHK sebagaimana dimaksud
  terjadi atas inisiatif pekerja/buruh sepanjang dilakukan atas kemauan
  sendiri sehingga tidak perlu pemberitahuan dari pengusaha.
  Pemberitahuan PHK sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan
  Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (2) UU 6/2023 diperlukan apabila
  PHK    itu   dilakukan    oleh    pengusaha   terhadap      pekerja/buruh,
  sebaliknya jika pengakhiran hubungan kerja dilakukan atas keinginan
  pekerja/buruh maka tidak diperlukan adanya pemberitahuan.
                           465


  Bahwa Pasal 151A huruf a UU 6/2023 sepanjang frasa "pekerja/buruh
  mengundurkan diri atas kemauan sendiri" juga memperkuat posisi
  pekerja/buruh, dimana pekerja/buruh mempunyai hak sama dengan
  pengusaha dalam hal melakukan PHK. Tidak adanya pengaturan
  konsekuensi      hukum    terhadap     pengecualian     mekanisme
  pemberitahuan PHK dalam proses PHK karena alasan pekerja/buruh
  mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tidak berarti PHK yang
  dilakukan tersebut telah terjadi, karena dalam hal ini pekerja/buruh
  melakukan pengunduran diri pun diberikan kesempatan untuk
  menuntut keadilan dalam proses PHK tersebut, yakni melalui
  mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila
  terjadi perselisihan.
3. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penutupan perusahaan
  dapat terjadi karena perusahaan tidak mengalami kerugian maupun
  perusahaan mengalami kerugian. Penutupan perusahaan karena
  perusahaan tidak mengalami kerugian dapat terjadi misalnya
  disebabkan karena tidak memiliki konsumen/kehilangan pasar, tidak
  adanya bahan baku utama produksi, atau jangka waktu perjanjian
  pelaksanaan pekerjaan habis. Sedangkan perusahaan tutup karena
  perusahaan mengalami kerugian dapat terjadi karena perusahaan
  tersebut mengalami kerugian secara terus menerus sehingga
  perusahaan tersebut harus tutup.
  Bahwa tindakan PHK karena efisiensi oleh perusahaan merupakan
  upaya perusahaan untuk mencegah perusahaan mengalami kerugian
  secara terus menerus yang dapat mengakibatkan perusahaan tutup
  permanen. Dengan demikian, PHK karena perusahaan melakukan
  efisiensi tidak dapat ditafsirkan lain termasuk PHK karena alasan
  penutupan perusahaan.
  Bahwa pengertian penutupan perusahaan dalam Pasal 81 angka 45
  Pasal 154A ayat (1) huruf b UU 6/2023 telah sejalan dengan
  pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi halaman 58 angka [3.23]
  putusan Mahkamah Konstitusi No. 19/PUU-IX/2011 mengenai
  perusahaan tutup dimaknai “perusahaan tutup permanen atau
  perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Di samping itu,
                           466


  ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1) huruf b UU 6/2023
  sepanjang frasa, "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan"
  sudah memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
  terhadap PHK karena efisiensi sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD
  1945.
4. Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 49 Pasal
  157A ayat (1) UU 6/2023 merupakan perintah kepada kedua belah
  pihak untuk tetap melaksanakan kewajibannya selama proses
  penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengaturan Pasal 81
  angka 49 Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa “…harus
  tetap melaksanakan kewajibannya” dimaksudkan untuk memberikan
  jaminan, perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh
  dan pengusaha untuk dipenuhi hak masing-masing.
  Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 49 Pasal
  157A ayat (2) UU 6/2023 memberikan perlindungan kepada
  pekerja/buruh   untuk   memperoleh    hak    atas   upah   meskipun
  pekerja/buruh tersebut tidak melaksanakan pekerjaan selama proses
  penyelesaian perselisihan PHK. Pengaturan Pasal 81 angka 49 Pasal
  157A ayat (2) UU 6/2023 sepanjang frasa “…dengan tetap membayar
  upah…” dimaksudkan untuk memberikan jaminan, perlindungan dan
  kepastian hukum kepada pekerja/buruh untuk memperoleh hak atas
  upah.
  Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 49 Pasal
  157A ayat (3) UU 6/2023 memberi pengertian bahwa selama proses
  perselisihan Penyelesaian      Hubungan    Industrial belum   selesai
  pekerja/buruh dan pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya,
  dalam hal ini pekerja/buruh melakukan pekerjaannya dan pengusaha
  membayar upah pekerja/buruh. Pengaturan Pasal 81 angka 49 Pasal
  157A ayat (3) UU 6/2023 sepanjang frasa “…dilakukan sampai
  dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan
  industrial sesuai tingkatannya” dimaksudkan untuk memberikan
  jaminan, perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja/buruh
  untuk dipenuhi haknya selama proses penyelesaian perselisihan
  hubungan industrial sesuai tingkatannya.
                                 467


G.   Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Uang
     Penggantian Hak
     Para Pemohon, dalam permohonan a quo terkait pengaturan uang
     pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
     atas PHK, keliru dalam memahami konstruksi hukum:
     1.   Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (2) dan ayat (4) UU 6/2023 terkait
          kesempatan perusahaan membayar uang pesangon di atas
          ketentuan dan uang penggantian hak pengobatan dan perumahan
          sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan uang
          penghargaan masa kerja; dan
     2.   Pasal 81 angka 53 sampai dengan angka 64 Pasal 161 UU 6/2023
          yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai
          dengan Pasal 172 UU 13/2003 terkait pemberian uang pesangon,
          uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi
          pekerja/buruh yang mengalami PHK.
     Bahwa terkait dalil para Pemohon tersebut telah Pemerintah jawab dalam
     Keterangan Presiden tanggal 14 Maret 2024 pada halaman 76 s.d.
     halaman 80.
     1.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, Pasal 81 angka 47 Pasal
          156 ayat (2) UU 6/2023 yang mengubah frasa "…paling sedikit
          sebagai berikut…” menjadi frasa “…diberikan dengan ketentuan
          sebagai berikut...", penghapusan frasa “paling sedikit” dalam pasal
          a quo bukan untuk diartikan sebagai larangan bagi pengusaha yang
          mampu untuk membayar uang pesangon lebih besar dari ketentuan
          a quo. Bahwa pengaturan pembayaran uang pesangon yang lebih
          besar dari peraturan perundang-undangan pada dasarnya bukan
          ditentukan oleh ada atau tidaknya frasa "…paling sedikit sebagai
          berikut…” dalam pasal a quo, melainkan ditentukan melalui
          pengaturan pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja
          bersama (PKB), mengingat dalam prakteknya di lapangan banyak
          perusahaan yang telah mengatur melalui PP atau PKB terkait
          pembayaran uang pesangon yang lebih besar dari ketentuan
          peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
                           468


     Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, tidak diaturnya uang
     penggantian hak atas pengobatan dan hak atas perumahan
     sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan uang
     penghargaan masa kerja tidak serta merta menghilangkan
     kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menerima hak atas
     pengobatan dan hak atas perumahan. Mengingat, hak atas
     pengobatan pada dasarnya telah diatur secara khusus dalam
     Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
     Sosial Nasional jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
     Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di mana pekerja/buruh yang
     berakhir hubungan kerjanya tetap berhak memperoleh manfaat
     jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya
     hubungan kerja, sedangkan manfaat hak atas perumahan
     pengaturannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun
     2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
2.   Bahwa Pemerintah menegaskan kembali, penghapusan Pasal 161,
     Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167,
     Pasal 169 dan Pasal 172 UU 13/2003 yang mengatur mengenai
     alasan terjadinya PHK oleh UU 6/2023, tidak menghilangkan
     pengaturan alasan PHK sehingga pekerja/buruh yang mengalami
     PHK karena alasan PHK sebagaimana yang dimaksud dalam
     ketentuan UU 13/2003 a quo pada dasarnya tetap berhak untuk
     mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
     uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK-nya.
     Bahwa pengaturan alasan terjadinya PHK yang sebelumnya diatur
     dalam ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 169 dan Pasal
     172 UU 13/2003 pengaturannya tetap ada sebagaimana yang
     tertuang dalam ketentuan Pasal 81 angka 45 Pasal 154A ayat (1)
     UU 6/2023 jo. PP 35/2021. Dengan demikian, ketentuan Pasal 81
     angka 45 Pasal 154A UU 6/2023 jo. PP 35/2021 telah memberikan
     jaminan,   pelindungan dan    kepastian   hukum   terhadap hak
     pekerja/buruh akibat PHK.
                                            469


III.   Proses Persidangan Di Mahkamah Konstitusi
       Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU
       6/2023, terdapat pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, keterangan
       Saksi dan keterangan Ahli Para Pemohon. Terhadap hal-hal tersebut,
       Pemerintah pada intinya memberikan tanggapan sebagai berikut:
       1.   Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
            Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Daniel
            Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dalam persidangan pada tanggal
            14 Maret 2024, Pemerintah telah memberikan jawaban atas pertanyaan
            Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi melalui Keterangan Tambahan
            Presiden (I) yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah
            Konstitusi pada tanggal 28 Juni 2024.
       2.   Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
            Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi
            Isra, S.H., M.PA., dalam persidangan pada tanggal 17 Juli 2024,
            Pemerintah telah memberikan jawaban atas pertanyaan Yang Mulia
            Majelis Hakim Konstitusi melalui Keterangan Tambahan Presiden (II)
            yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada 25
            Juli 2024.
       3.   Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Pemohon Amalinda
            Savirani dan Zainal Arifin Mochtar (dalam sidang tanggal 8 Juli 2024
            dan 17 Juli 2024). Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Ahli
            Pemohon yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
            a.   Amalinda Savirani
                 1)      Bahwa menurut ahli Para Pemohon:
                         Bahwa kelas pekerja, kelas buruh adalah warga negara
                         (citizens). Ketika kita mengatakan warga negara itu sebagai
                         citizens, maka yang terlekat dalam konsep tersebut adalah
                         kewajiban negara untuk memastikan hak-hak dasarnya
                         sebagai pekerja.
                         Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
                         Bahwa salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi hak-
                         hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan
                         penghidupan yang layak adalah dengan melakukan berbagai
                        470


     upaya termasuk diantaranya, menciptakan dan memperluas
     lapangan kerja serta mendorong pengembangan koperasi dan
     usaha mikro, kecil dan menengah dengan tujuan untuk
     meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat
     meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia secara
     merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
     Untuk itu, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis
     cipta kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang
     terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan
     menetapkan UU 6/2023.
     Bahwa UU 6/2023 diterbitkan untuk mencapai cita-cita
     tersebut, di mana UU 6/2023 mencakup pengaturan terkait
     dengan:
     a.   peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
     b.   peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
     c.   kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi
          dan UMK-M; dan
     d.   peningkatan    investasi pemerintah dan percepatan
          proyek strategis nasional.
2)   Bahwa menurut ahli para Pemohon:
     Masalah paling mendasar dari UUCK adalah soal upah
     minimum, penghapusan UMSK, dan mekanisme penentuan
     UMK secara fakultatif.
     Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa penetapan upah minimum oleh Pemerintah adalah
     langkah untuk melindungi pekerja/buruh agar upahnya tidak
     mencapai tingkat terendah yang dapat membahayakan
     kesehatannya. Di samping itu, penetapan upah minimum
     dalam UU 6/2023 bertujuan untuk dapat menjaga daya beli
     pekerja/buruh dan di sisi lain untuk dapat juga memberikan
     peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.
     Hal ini sejalan dengan penetapan kebijakan pengupahan yang
     bertujuan antara lain, untuk mewujudkan hubungan industrial
     yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan mampu mendorong
                         471


     pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta
     menahan laju inflasi.
     Sedangkan proses penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS)
     merupakan ranah kesepakatan antara serikat pekerja/serikat
     buruh    dan     asosiasi   pengusaha        pada     sektor    terkait.
     Kesepakatan ini, meskipun tidak lagi diwajibkan untuk
     ditetapkan oleh Gubernur, tetap memiliki kekuatan hukum
     sebagaimana       diatur    dalam    Pasal    1338      KUHPerdata.
     Sehingga, penghapusan dalam UU 6/2023 bertujuan untuk
     mengembalikan prinsip penetapan upah sebagai bentuk

Bagian 71 dari 104

     perlindungan terhadap pekerja/buruh, dan upah di atas upah
     minimum harus menjadi hasil kesepakatan.
     Bahwa     terhadap      keterangan     Ahli    yang         menyatakan
     mekanisme penentuan UMK secara fakultatif pada dasarnya
     telah Pemerintah jawab dalam Keterangan Presiden tanggal
     14 Maret 2024 pada halaman 49 sampai dengan halaman 50.
3)   Bahwa menurut ahli para Pemohon:
     Formula penentuan upah ini menggunakan tiga variabel. Satu,
     pertumbuhan ekonomi, Kedua inflasi dan Ketiga, indeks
     tertentu. Mengenai Indeks tertentu ini menjadi sangat rentan,
     oleh karena tidak jelas siapa yang menentukan indeks tertentu
     dan mengapa tidak dihapuskan saja indeks tertentu ini atau
     secara spesifik bisa ditegaskan.
     Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa ketentuan mengenai indeks tertentu diatur dalam Pasal
     81 angka 28 Pasal 88D ayat (2) UU 6/2023. Indeks tertentu
     dimaksud merupakan salah satu variabel yang terdapat dalam
     formula penghitungan upah minimum. Pasal 81 angka 28
     Pasal 88D ayat (3) UU 6/2023 mengamanatkan bahwa
     ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah
     minimum yang didalamnya terdapat variabel indeks tertentu
     diatur   dalam     Peraturan    Pemerintah          (vide    Peraturan
     Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
                    472


Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan).
Bahwa yang dimaksud dengan indeks tertentu dalam formula
upah minimum yang disimbolkan dengan α (alfa) adalah
wujud yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja
terhadap      pertumbuhan           ekonomi        provinsi      atau
kabupaten/kota, mengingat pertumbuhan ekonomi di suatu
daerah tidak hanya dari kontribusi para pekerja saja, tetapi
juga    terdapat   faktor    lain   seperti    belanja    barang/jasa
pemerintah, investasi, ekspor barang dan jasa, hasil produksi
dari    beberapa    sektor     seperti    pertanian,      manufaktur,
perdagangan, dan pariwisata.
Bahwa alasan perlunya indeks tertentu dalam formula
penghitungan       upah      minimum          adalah     untuk   titik
keseimbangan agar angka kenaikan Upah Minimum terukur
sehingga tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan
pekerja/buruh. Selain itu, dengan adanya indeks tertentu
dalam formula penghitungan upah minimum akan membuka
peluang kesempatan kerja di provinsi atau kabupaten/kota.
Bahwa indeks tertentu merupakan rentang nilai 0,10 (nol koma
satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol) yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan bersumber dari Badan Pusat
Statistik yang berasal dari hasil survey angkatan kerja nasional
dan data Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) di
setiap provinsi yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk
menentukan nilai indeks tertentu (dalam rentang nilai 0,10 (nol
koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol))
dilakukan perhitungannya oleh dewan pengupahan provinsi
atau kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
ruang dialog bagi dewan pengupahan provinsi atau dewan
pengupahan kabupaten/kota yang anggotanya terdiri dari
unsur     pengusaha,        pekerja/buruh,        pemerintah     dan
akademisi/pakar, guna menentukan dan menyepakati nilai
indeks tertentu dalam penetapan besaran upah minimum.
                        473


     Bahwa dalam menghitung nilai indeks tertentu, dewan
     pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota
     mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
     a.   tingkat penyerapan tenaga kerja, yakni hitungan
          pengurangan      angka     1    (satu)    dengan        tingkat
          pengangguran        terbuka     pada       provinsi       atau
          kabupaten/kota yang dihitung dari survei angkatan kerja
          nasional pada bulan Agustus paling lama 3 (tiga) tahun
          terakhir dari data yang tersedia; dan
     b.   rata-rata atau median upah, yakni rata-rata upah
          pekerja/buruh di luar penyelenggara negara pada
          provinsi atau kabupaten/kota yang dihitung dari survei
          angkatan kerja nasional pada bulan Agustus paling lama
          3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia.
4)   Bahwa menurut ahli para Pemohon:
     UUCK rentan easy hiring dan easy firing terhadap pekerja.
     Hiring and firing sebenarnya secara kualitatif juga bisa dilihat
     dari haknya, bukan hanya pada hiring dan firing-nya, tapi
     ketika di-hiring pun, sudah ada juga mekanisme-mekanisme
     yang justru malah menciptakan kerentanan pada sektor
     tenaga kerja atau para pekerja atau kelompok buruh, yang
     kemudian    membuat      mereka     sulit   sekali   untuk     bisa
     mendapatkan haknya sebagai pekerja.
     Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan keterangan Ahli,
     oleh karena keterangan Ahli hanya asumsi semata yang tidak
     objektif dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum dari
     ketentuan UU 6/2023. UU 6/2023 tidaklah menganut prinsip
     easy hiring dan easy firing. UU 6/2023 dibentuk justru untuk
     memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi tenaga
     kerja untuk bekerja dan memberikan kepastian dalam
     pemenuhan hak-hak pekerja/buruh.
     Bahwa pada prinsipnya UU 6/2023 mengupayakan agar tidak
     terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana yang
                              474


          diatur dalam Pasal 81 angka 40 Pasal 151 ayat (1) UU 6/2023
          yang    menyatakan       “Pengusaha,      Pekerja/Buruh,        Serikat
          Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan
          agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja”. Ketentuan
          Pasal 81 angka 40 Pasal 151 UU 6/2023 merupakan bentuk
          penyelarasan dan harmonisasi dengan UU Nomor 2 Tahun
          2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
          (UU 2/2004). Prinsipnya, PHK hanya dapat terjadi dengan
          kesepakatan kedua belah pihak, kecuali dalam kasus tertentu
          yang membatasi kemampuan pekerja/buruh untuk bekerja
          kembali. Kesepakatan ini juga penting dalam setiap tahapan
          mekanisme       PHK,      memberikan      posisi     tawar     kepada
          pekerja/buruh      dan     mencegah       pengusaha           bertindak
          sewenang-wenang. Pasal 151 UU 6/2023 menekankan upaya
          mencegah PHK, dan mekanisme penyelesaian perselisihan
          mengikuti     aturan     UU     2/2004.   Terlebih     lagi    selama
          penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha
          dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya
          sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 49 Pasal 157A UU
          6/2023.
b.   Zainal Arifin Mochtar
     1)   Bahwa menurut ahli para Pemohon:
          Politik hukum Undang-Undang Cipta Kerja ada ketidakjelasan
          di empat level yaitu kerja ideologis, kerja teknokratis, kerja
          politis, dan kerja aspiratif.
          Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
          Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan keterangan Ahli,
          oleh karena Ahli sebenarnya mempermasalahkan proses
          pembentukan UU 6/2023 secara formiil bertentangan dengan
          UUD 1945, dimana keterangan Ahli yang demikian telah
          diperiksa dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
          Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan Perkara
          Nomor 40/PUU-XXI/2023 tanggal 02 Oktober 2023, perkara
          Pengujian Formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                         475


     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
     Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
     Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945, yang amarnya sebagai
     berikut:
                               Mengadili:
     Dalam Provisi:
     Menyatakan       untuk melanjutkan     pemeriksaan   pengujian
     materiil dalam perkara a quo.
     Dalam Pokok Permohonan Pengujian Formil:
     Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
     Bahwa oleh hal tersebut di atas maka keterangan Ahli tersebut
     haruslah dikesampingkan.
2)   Bahwa menurut ahli Para Pemohon:
     Undang-Undang Cipta Kerja lebih condong pada keinginan
     pengusaha dibanding pada keinginan buruh dan memang
     pada dasarnya keinginan buruh ditiadakan sehingga daya
     tawarnya menjadi kecil, lalu kemudian hilang.
     Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan keterangan Ahli,
     oleh karena Ahli hanya mengutip beberapa materiil ketentuan
     dalam UU 6/2023 yang lebih condong kepada pengusaha
     daripada keinginan pekerja/buruh, sedangkan sebaliknya Ahli
     tidak mengutip beberapa materiil ketentuan dalam UU 6/2023
     yang lebih condong kepada pekerja/buruh daripada keinginan
     perusahaan. Oleh karena itu, argumentasi yang lebih
     menyeluruh dan mendalam dengan merujuk pada landasan
     hukum yang spesifik diperlukan untuk menyusun argumen
     hukum yang kuat. Sebagai contoh dengan berlakunya UU
     6/2023 Pemerintah hadir memberikan perlindungan terhadap
     Pekerja/Buruh antara lain diberikannya perlindungan bagi
     Pekerja/Buruh yang telah berakhir hubungan PKWT dengan
     pemberian uang kompensasi, kejelasan dan kepastian
     pembayaran pesangon dengan pemberian sanksi pidana
                       476


     dalam hal pengusaha tidak membayar uang pesangon,
     pemberian sanksi pidana dalam hal pengusaha tidak
     membayar upah sesuai kesepakatan, program Jaminan
     Kehilangan Pekerjaan dan lain-lain.
     Dengan demikian, UU 6/2023 menciptakan fleksibilitas dalam
     model kerja, dimana pekerja/buruh dan pengusaha dapat
     menyesuaikan kebutuhan mereka. UU 6/2023 dapat dilihat
     sebagai langkah yang mempromosikan hubungan industrial
     yang   lebih   harmonis   dan   keseimbangan    antara   hak
     pekerja/buruh dan kepentingan bisnis.
3)   Bahwa menurut ahli Para Pemohon:
     Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini menegasikan beberapa
     putusan MK yang sudah keluar terlebih dahulu dan
     memberikan garis-garis batas soal bagaimana negara
     berhadapan dengan buruh, seperti Putusan MK 67/2013
     terkait dengan upah buruh, Putusan MK 13/2017, berkaitan
     dengan pengaturan rentang waktu kerja, Putusan MK 27/2011,
     dan Putusan MK 91/2020.
     Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan keterangan Ahli,
     oleh karena keterangan Ahli tidak benar dan berdasar.
     Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-
     XI/2013, tanggal 11 September 2014 yang menyatakan
     “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan
     atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur
     separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum
     yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak hak
     pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan
     termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum
     yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur
     separatis.” Ketentuan ini telah diakomodir dalam ketentuan
     Pasal 81 angka 36 Pasal 95 UU 6/2023.
     Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 13/PUU-
     XV/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang menyatakan “frasa
                     477


“kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” dalam Pasal
153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Ketentuan ini
telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 81 angka 43 Pasal
153 ayat (1) huruf f UU 6/2023 yang menyatakan “mempunyai
pertalian    darah    dan/atau    ikatan   perkawinan    dengan
Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan”.
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 27/PUU-
IX/2011, tanggal 17 Januari 2012 yang menyatakan “Frasa
“…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan
frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang     Ketenagakerjaan      (Lembaran   Negara     Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut
tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-
hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada,
walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan
sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh”. Ketentuan ini telah
diakomodir dalam ketentuan Pasal 81 angka 20 Pasal 66 ayat
(3) UU 6/2023 yang menyatakan “Dalam hal Perusahaan alih
daya mempekerjakan Pekerja/Buruh berdasarkan perjanjian
kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan
pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila
terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek
pekerjaannya tetap ada”.
                                 478


4.   Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi para Pemohon Said Iqbal
     (dalam sidang tanggal 17 Juli 2024). Setelah memperhatikan secara
     cermat keterangan Saksi para Pemohon Said Iqbal yang pada pokoknya
     menyampaikan sebagai berikut:
     a.   Persoalan upah terkait dengan income security. Di dalam
          pelaksanaan fakta di lapangan, upah menjadi murah dengan
          adanya indeks tertentu. Indeks tertentu itu menjadi domain
          pemerintah. Jadi pemerintah seenak-enaknya saja di dalam
          keputusan upah minimum, yang menentukan tanpa perundingan.
     b.   Seluruh dunia mengenal, pemerintah Indonesia juga mengenal
          yang namanya modern slavery, seluruh dunia mengutuk modern
          slavery outsourcing atau precarious work. Undang-Undang Cipta
          Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah mengatur jenis-
          jenis outsourcing. Harusnya jenis-jenis pekerjaan outsourcing diatur
          dalam undang-undang.
     c.   Pekerja/Buruh mudah di PHK, padahal Undang-Undang Cipta Kerja
          harusnya menarik lapangan pekerjaan. Tidak ada relevansi antara
          Undang-Undang Cipta Kerja dengan fakta di lapangan tentang
          penciptaan lapangan pekerjaan.
     d.   Di dalam undang-undang terdahulu dikatakan ada negosiasi antara
          serikat buruh, atau buruh dengan majikan atau pengusaha terhadap
          nilai pesangon, jadi sifat gotong royonya itu dibuka. Sedangkan
          dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan Undang-
          Undang Cipta Kerja bisa tidak mendapatkan pesangon.
     e.   Dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja, ketentuan mengenai
          PKWT dibatasi 5 (lima) tahun. Padahal periode PKWT tidak diatur
          sehingga Pekerja/Buruh bisa dikontrak 2 (dua) minggu, lalu dipecat.
          Orang dikontrak 1 (satu) bulan, lalu dipecat. Sedangkan dalam
          Undang-Undang 13/2003, ada periode dan batas waktu, jadi satu
          kesatuan. Kalau misalnya 3 (tiga) periode, walaupun belum 5 (lima)
          tahun, tetap harus diangkat karyawan tetap, atau dipecat kalau tidak
          dibutuhkan.
     f.   Di dalam undang-undang 13/2003, tenaga kerja asing berorientasi
          pada skilled workers. Sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja,
                                  479


          berorientasi dengan unskilled workers termasuk oleh karena sudah
          menghilangkan izin tertulis Menteri Tenaga Kerja.
     g.   Tidak ada kepastian Upah dalam cuti di Undang-Undang Cipta
          Kerja. Dalam pelaksanaan di lapangan, ketika buruh wanita
          mengambil cuti haid ataupun cuti melahirkan. Di dalam Undang-

Bagian 72 dari 104

          Undang 13/2003 kalimatnya jelas, “Upah tetap dibayar.” Di Undang-
          Undang Cipta Kerja, frasa itu hilang.
     Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa Pemerintah menolak keterangan saksi a quo karena yang
     disampaikan oleh saksi dalam persidangan merupakan pendapat, yang
     seharusnya keterangan saksi harus berdasarkan pada fakta atau
     peristiwa hukum atas apa yang saksi lihat, dengar dan alami secara
     langsung. Sehingga menurut Pemerintah sudah sepatutnya keterangan
     saksi dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
     Konstitusi.
     Bahwa Pemerintah juga keberatan terhadap kedudukan saksi pada
     persidangan a quo, di mana saksi merupakan Presiden dari Partai Buruh
     yang merupakan satu kesatuan dengan Pemohon I, yaitu Partai Buruh.
5.   Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi Pemohon Jazuli (dalam
     sidang tanggal 17 Juli 2024). Setelah memperhatikan secara cermat
     keterangan Saksi Pemohon Jazuli yang pada pokoknya menyampaikan
     sebagai berikut:
     a.   Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini beserta aturan
          turunannya jika dikaitkan dengan status pekerja kontrak atau
          disingkat dengan PKWT, maka saat ini banyak ditemui di seluruh
          perusahaan-perusahaan, khususnya yang ada di Jawa Timur
          kontraknya yang sifatnya sangat pendek, hanya 3 (tiga) bulan, 4
          (empat) bulan, bahkan kontraknya itu sampai berulang-ulang,
          sampai 15 (lima belas) kali, bahkan sampai 20 (dua puluh) kali, dan
          itu sampai bertahun-tahun.
     b.   Bahwasanya     outsourcing    semakin   menjamur,   padahal   dulu
          Mahkamah Konstitusi sudah membatasi, hanya 5 (lima) jenis
          pekerjaan yang boleh dioutsourcing. Hari ini, semua jenis pekerjaan
          dioutsourcing. Banyak terjadi di perusahaan-perusahaan, yang
                                 480


          anehnya outsourcing sekarang ini berinduk kepada perizinannya di
          Pemerintah Pusat melalui online.
     c.   Upah Minimum Sektoral itu tidak ada dalam UUCK, makanya
          pekerja-pekerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, disamaratakan
          dengan upah pekerja-pekerja yang tidak memiliki risiko.
     d.    Dulu kalau terjadi perusahaan pailit, maka upah dan haknya buruh
          didahulukan pembayarannya di atas kreditur-kreditur yang lain,
          apakah separatis atau konkuren. Tapi Pasal 95 Ayat (3) Cipta Kerja
          hanya upah buruh yang didahulukan, sementara hak lain termasuk
          pesangon, bonus, THR tidak jelas pembayarannya.
     Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
     Bahwa Pemerintah menolak keterangan saksi a quo karena yang
     disampaikan oleh saksi dalam persidangan merupakan pendapat, yang
     seharusnya keterangan saksi harus berdasarkan pada fakta atau
     peristiwa hukum atas apa yang saksi lihat, dengar dan alami secara
     langsung. Sehingga menurut Pemerintah sudah sepatutnya keterangan
     saksi dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
     Konstitusi.
6.   Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi para Pemohon Splikhin
     Suprihono (dalam sidang tanggal 17 Juli 2024). Setelah memperhatikan
     secara cermat keterangan Saksi para Pemohon Splikhin Suprihono
     yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
     a.   Ketika Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah mulai diundangkan
          oleh Pemerintah, dampak yang paling mengena adalah buruh terkait
          masalah pengupahan. Dimana pada waktu sebelum adanya
          Undang-Undang Cipta Kerja, kami sebagai buruh masih merasakan
          adanya upah minimum sektoral, yang tentunya nilainya juga lebih
          tinggi di atas upah minimum kabupaten.
     b.   Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, menjadi seperti sapi
          ompong, yang setiap kali usulan-usulannya tidak pernah diakomodir
          oleh pihak Pemerintah. Ketika Dewan Pengupahan melakukan
          perundingan dengan Dewan Pengupahan unsur Apindo dan juga
          unsur Pemerintah, maka suara Dewan Pengupahan dari unsur
          serikat pekerja tidak pernah diakomodir, hanya sebatas usulan yang
                                         481


                  akhirnya juga tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan yang
                  diharapkan.
            Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
            Bahwa Pemerintah menolak keterangan saksi a quo karena yang
            disampaikan oleh saksi dalam persidangan merupakan pendapat, yang
            seharusnya keterangan saksi harus berdasarkan pada fakta atau
            peristiwa hukum atas apa yang saksi lihat, dengar dan alami secara
            langsung. Sehingga menurut Pemerintah sudah sepatutnya keterangan
            saksi dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
            Konstitusi.
IV.   Petitum
      Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
      memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi
      Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
      1.   Menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;
      2.   Menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun
           2023    tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
           Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
           Undang yang diajukan para Pemohon untuk seluruhnya;
      3.   Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf
           a dan huruf c, ayat (4), dan ayat (5); angka 12 Pasal 56 ayat (3) dan ayat
           (4); angka 13 Pasal 57; angka 15 Pasal 59; angka 16 Pasal 61 ayat (1)
           huruf c; angka 17 Pasal 61A; angka 18 Pasal 64; angka 19 Pasal 65; angka
           20 Pasal 66; angka 25 Pasal 79; angka 27 Pasal 88; angka 28 Pasal 88A,
           Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F; angka 29
           Pasal 89; angka 30 Pasal 90; angka 31 Pasal 90A dan Pasal 90B; angka
           32 Pasal 91; angka 33 Pasal 92 ayat (1); angka 35 Pasal 94; angka 36
           Pasal 95; angka 38 Pasal 97; angka 39 Pasal 98; angka 40 Pasal 151;
           angka 41 Pasal 151A; angka 45 Pasal 154A; angka 47 Pasal 156 ayat (2)
           dan ayat (4); angka 49 Pasal 157A; angka 53 Pasal 161; angka 54 Pasal
           162; angka 55 Pasal 163; angka 56 Pasal 164; angka 57 Pasal 165; angka
           58 Pasal 166; angka 59 Pasal 167; angka 61 Pasal 169; dan angka 64
           Pasal 172 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                                      482


         tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan
dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.

                         PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.

[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut
UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
                                      483


Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

        Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
   oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
   yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
   huruf a.
[3.4]    Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
                                           484


c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
     setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
     akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
     undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
     konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

[3.5]      Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:

a.   Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal-Pasal dalam UU
     6/2023 sebagai berikut:

     1. Pasal 81 angka 4 UU 6/2023:
         Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
         Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
         39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah
         sebagai berikut:
         4. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
            Pasal 42:
            ayat (1):
            Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib
            memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh
            Pemerintah Pusat.

            ayat (3) huruf a :
            Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
            a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
               pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
               undangan;

            ayat (3) huruf c :
            c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis
               kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
               Perusahaan rintisan (start-up berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan
               penelitian untuk jangka waktu tertentu.
                                  485


     ayat (4):
     Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
     Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
     kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

     ayat (5) :
     Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
     personalia.

2. Pasal 81 angka 12 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 56
   ayat (3)
   Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
   dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
   ayat (4)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
   jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam
   Peraturan Pemerintah.

3. Pasal 81 angka 13 UU 6/2023:
   Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 57
   ayat (1):
   Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
   menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
   ayat (2):
   Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan
   bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
   keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam
   bahasa Indonesia.

4. Pasal 81 angka 15 UU 6/2023:
   Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 59
   ayat (1)
   Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
   yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam
   waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
   a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
   b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
      terlalu lama;
   c. pekerjaan yang bersifat musiman;
                                    486


   d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
      produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
   e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
   ayat (2)
   Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
   bersifat tetap.
   ayat (3)
   Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja
   waktu tidak tertentu.
   ayat (4)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,
   jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu
   diatur dalam Peraturan Pemerintah.

5. Pasal 81 angka 16 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 61
   ayat (1)
   Perjanjian Kerja berakhir apabila:
   c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

6. Pasal 81 angka 17 UU 6/2023:
   Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A
   sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 61A
   ayat (1)
   Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan
   uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
   ayat (2)
   Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada

Bagian 73 dari 104

   Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang
   bersangkutan.
   ayat (3)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan
   Pemerintah.

7. Pasal 81 angka 18 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                   487


   Pasal 64
   ayat (1)
   Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
   Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
   ayat (2)
   Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1).
   ayat (3)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan
   pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
   Pemerintah.

8. Pasal 81 angka 19 UU 6/2023:
   Pasal 65 dihapus.

9. Pasal 81 angka 20 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 66
   ayat (1)
   Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang
   dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara
   tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu
   tidak tertentu.
   ayat (2)
   Perlindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja,
   serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung
   jawab Perusahaan alih daya.
   ayat (3)
   Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh
   berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
   ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan
   pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi
   pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap
   ada.
   ayat (4)
   Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
   badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
   Pemerintah Pusat.
   ayat (5)
                                   488


   Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41) harus memenuhi
   norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
   Pusat.
   ayat (6)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pekerja/Buruh sebagaimana
   dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
   pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10. Pasal 81 angka 25 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 79
   ayat (1)
   Pengusaha wajib memberi:
   a. waktu istirahat; dan
   b. cuti.
   ayat (2)
   Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan
   kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
   a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja
      selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak
      termasuk jam kerja; dan
   b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
      minggu.
   ayat (3)
   Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan
   kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari
   kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua
   belas) bulan secara terus menerus.
   ayat (4)
   Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
   Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
   ayat (5)
   Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
   (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang
   yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
   Kerja Bersama.
   ayat (6)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana
   dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11. Pasal 81 angka 27 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                     489


   Pasal 88
   ayat (1)
   Setiap Pekerja/Buruh     berhak    atas   penghidupan   yang   layak   bagi
   kemanusiaan.
   ayat (2)
   Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu
   upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi
   kemanusiaan.
   ayat (3)
   Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
   a. Upah minimum;
   b. Struktur dan skala Upah;
   c. Upah kerja lembur;
   d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena
      alasan tertentu;
   e. bentuk dan cara pembayaran Upah;
   f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
   g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban
      lainnya.
   ayat (4)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam
   Peraturan Pemerintah.

12. Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
   Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 88A,
   Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F sehingga
   berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 88A
   ayat (1)
   Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja
   antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya
   Hubungan Kerja.
   ayat (2)
   Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan
   yang sama nilainya.
   ayat (3)
   Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan
   kesepakatan.
   ayat (4)
   Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
   Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak
                               490


boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
ayat (5)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah
atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan
tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ayat (6)
Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan
keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan
persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.
ayat (7)
Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau
kelalaiannya dapat dikenakan denda.
ayat (8)
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau
Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah.
Pasal 88B
ayat (1)
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah berdasarkan satuan waktu dan/atau
satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 88C
ayat (1)
Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
ayat (2)
Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
ayat (3)
Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
ayat (4)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
                                  491


   ayat (5)
   Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
   menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang
   statistik.
   ayat (6)
   Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan
   menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi
   syarat tertentu.
   ayat (7)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum
   sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana
   dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
   Pasal 88D
   ayat (1)
   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat
   (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
   ayat (2)
   Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks
   tertentu.
   ayat (3)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur
   dalam Peraturan Pemerintah.
   Pasal 88E
   ayat (1)
   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat
   (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
   pada Perusahaan yang bersangkutan.
   ayat (2)
   Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.
   Pasal 88F
   Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula
   penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan
   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

13. Pasal 81 angka 29 UU 6/2023
   Pasal 89 dihapus.

14. Pasal 81 angka 30 UU 6/2023
   Pasal 90 dihapus.
                                  492


15. Pasal 81 angka 31 UU 6/2023
   Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 90A
   dan Pasal 90B sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 90A
   Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
   Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
   Pasal 90B
   ayat (1)
   Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)
   dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
   ayat (2)
   Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan
   antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
   ayat (3)
   Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
   kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat
   berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang
   statistik.
   ayat (4)
   Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil diatur
   dalam Peraturan Pemerintah.

16. Pasal 81 angka 32 UU 6/2023
   Pasal 91 dihapus.

17. Pasal 81 angka 33 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 92
   ayat (1)
   Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan
   memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

18. Pasal 81 angka 35 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 94
   Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap,
   besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari
   jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

19. Pasal 81 angka 36 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                  493


   Pasal 95
   ayat (1)
   Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan
   ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang
   belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan
   pembayarannya.
   ayat (2)
   Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan
   pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
   ayat (3)
   Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur
   pemegang hak jaminan kebendaan.

20. Pasal 81 angka 38 UU 6/2023
   Pasal 97 dihapus

21. Pasal 81 angka 39 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 98
    (1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat
        atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
        pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.
    (2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi
        Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pakar, dan akademisi.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi
        keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian
        keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur
        dalam Peraturan Pemerintah.

22. Pasal 81 angka 40 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 151
   (1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan
       Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan
       Hubungan Kerja.
   (2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud
       dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
       kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekeda/Serikat Buruh.
   (3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan
       Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib
       dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan
       Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
   (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
       tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan
                                   494


       melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
       Perselisihan Hubungan Industrial.

23. Pasal 81 angka 41 UU 6/2023:
   Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
   151A sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 151A
   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu
   dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:
    a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
    b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai
       dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
    c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja,
       Peraturan Perrrsahaan, atau Pedanjian Kerja Bersama; atau
    d. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
24. Pasal 81 angka 45
   Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
   154A sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 154A
   (1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
       a. Perusahaan         melakukan      penggabungan,         peleburan,
          pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh
          tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak
          bersedia menerima Pekerja/Buruh;
       b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan
          Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang
          disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
       c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami
          kerugian secara terrrs menerus selama 2 (dua) tahun;
       d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force
          majeure);
       e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran
          utang;
       f. Perusahaan pailit;
       g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan
          oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan
          perbuatan sebagai berikut:
          1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/
             Buruh;
          2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan
             perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
             undangan;
          3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan
             selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
             Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
          4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/
             Buruh;
                                   495


           5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di
              luar yang diperjanjikan; atau
           6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
              kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan
              tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
       h. Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan
           Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan
           sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang
           diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk
           melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
       i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus

Bagian 74 dari 104

           memenuhi syarat:
           1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
              selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
              pengunduran diri;
           2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
           3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
              pengunduran diri;
       j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-
           turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti
           yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara
           patut dan tertulis;
       k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
           Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
           Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama,
           kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku
           untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam
           Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
           Bersama;
       l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam)
           bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan
           tindak pidana;
       m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
           kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
           melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
       n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
       o. Pekerja/Buruh meninggal dunia
   (2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada
       ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Keqja lainnya
       dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
       Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
   (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja
       diatur dalam Peraturan Pemerintah.

25. Pasal 81 angka 47 UU 6/2023
   Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                496


Pasal 156
(1) Dalam hal tedadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib
    membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
    uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
    ketentuan sebagai berikut:
    a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun,
       2 (dua) bulan Upah;
    c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun,
       3 (tiga) bulan Upah;
    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
       tahun, 4 (empat) bulan Upah;
    e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
       tahun, 5 (lima) bulan Upah;
    f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)
       tahun, 6 (enam) bulan Upah;
    g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
       tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
    h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)
       tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
    i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
       tahun, 2 (dua) bulan Upah;
    b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)
       tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
    c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
       belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
    d. masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
       (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
    e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
       (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
    f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21
       (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
    g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
       24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
    h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh)
       bulan Upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke
       tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
    c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
       Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
                                   497


   (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang
       penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana
       dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
       Pemerintah.

26. Pasal 81 angka 49 UU 6/2023
   Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
   157A sehingga berbunyi sebagai berikut:
   Pasal 157A
   (1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan
       Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
   (2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh
       yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap
       membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.
   (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
       sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan
       Industrial sesuai tingkatannya.

27. Pasal 81 angka 53 UU 6/2023:
   Pasal 161 dihapus.

28. Pasal 81 angka 54 UU 6/2023:
   Pasal 162 dihapus.

29. Pasal 81 angka 55 UU 6/2023:
   Pasal 163 dihapus.

30. Pasal 81 angka 56 UU 6/2023:
   Pasal 164 dihapus.

31. Pasal 81 angka 57 UU 6/2023:
   Pasal 165 dihapus.

32. Pasal 81 angka 58 UU 6/2023:
   Pasal 166 dihapus

33. Pasal 81 angka 59 UU 6/2023:
   Pasal 167 dihapus.

34. Pasal 81 angka 61 UU 6/2023:
   Pasal 169 dihapus.

35. Pasal 81 angka 64 UU 6/2023:
   Pasal 172 dihapus.
                                        498


2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
   diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), 28D ayat
   (1) dan ayat (2), dan 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

3. Bahwa Pemohon I, Partai Buruh, adalah Patai Politik, yang didirikan berdasarkan
   Akta Notaris Esi Susanti, SH., M.Kn., Nomor 6, tanggal 19 Maret 2002 mengenai
   Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang Penyempurnaan
   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang telah disahkan
   berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022 tentang Pengesahan
   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal
   4 April 2022 [vide Bukti P-1 dan Bukti P-3];

          Dalam Akta Pendirian organisasi Pemohon I tersebut dinyatakan tujuan
   pendirian Partai Buruh adalah antara lain mewujudkan negara kesejahteraan
   (welfare state) yang dibangun dari perwujudan 13 (tiga belas) platform Partai
   Buruh yaitu, kedaulatan rakyat, lapangan kerja,       pemberantasan korupsi,
   jaminan sosial, kedaulatan pangan, upah layak, pejak yang berkeadilan untuk
   kesejahteraan rakyat, hubungan industrial, lingkungan hidup, perlindungan
   perempuan, pemberdayaan penyandang cacat (disabilitas), perlindungan dan
   pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga pendidik honorer dan tenaga
   honorer, serta memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar
   utama perekonomian [vide Bukti P-2].

          Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon I dalam persidangan
   ditentukan dalam Pasal 18 huruf a Akta Pendirian Pemohon I yaitu “sekurang-
   kurangnya, Presiden Partai Buruh dapat mewakili Partai Buruh ke dalam dan
   keluar organisasi Partai Buruh”. Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan
   Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Mandat           Melaksanakan Tugas
   Tertentu Kepada Wakil Presiden Partai Buruh menyatakan, “Wakil Presiden
   Partai Buruh berdasarkan peraturan ini diberikan mandat melaksanakan
   kewenangan Presiden Partai Buruh secara terbatas untuk mengajukan dan
   menandatangani laporan, permohonan, dan/atau gugatan atas nama Partai
   Buruh kepada lembaga peradilan atau instansi terkait lainnya”. Selanjutnya
   dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-
                                       499


   05.AH.11.02.TAHUN 2022 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite
   Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, bertanggal 4 April 2022 dinyatakan
   sebagai Presiden Partai Buruh adalah Said Iqbal, Wakil Presiden Partai Buruh
   adalah Agus Supriyadi, dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh adalah Ferri Nuzarli
   [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Dalam permohonan a quo Partai Buruh diwakili
   oleh Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal.

4. Bahwa Pemohon II, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) adalah
   organisasi Serikat Pekerja yang tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan
   Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, Nomor 312/IV/P/V/2002, tanggal
   16 Mei 2002 [Vide Bukti P-10];

         Dalam Pasal 9 Anggaran Dasar Pemohon II dinyatakan tujuan
   didirikannya organisasi FSPMI antara lain adalah untuk meningkatkan kualitas
   kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi
   kemanusiaan yang adil dan beradab [vide Bukti P-8].

         Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon II dalam persidangan
   ditentukan dalam Pasal 22 angka 2 huruf e Anggaran Dasar FSPMI Tahun 2021-
   2026 yang menyatakan, “Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal
   Indonesia (DPP FSPMI) berwenang, mewakili serta bertindak untuk dan atas
   nama organisasi FSPMI dan anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan”
   [vide Bukti P-8]. Selanjutnya, dalam Keputusan Kongres VI Federasi Serikat
   Pekerja Metal Indonesia Nomor: Kep.012/KONGRES/FSPMI/II/2021 tentang
   Pengesahan Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja
   Metal Indonesia Periode 2021-2026 bertanggal 22 Februari 2021 dinyatakan
   sebagai Presiden FSPMI adalah Riden Hatam Aziz dan sebagai Sekretaris
   Jenderal FSPMI periode      2021-2023 yang juga merangkap sebagai Wakil
   Presiden FSPMI periode 2023-2026 adalah Sabilar Rosyad [vide Bukti P-9],
   yang berhak mewakili Pemohon II.

5. Bahwa Pemohon III, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
   adalah serikat pekerja/serikat buruh tingkat konfederasi yang tercatat pada
   Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan, Nomor
   122/V/E/VIII/2001, tanggal 8 Agustus 2001 [vide Bukti P-16];
                                      500


        Dalam Pasal 8 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dinyatakan
  tujuan pendirian KSPSI antara lain adalah melindungi serta membela hak dan
  kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang
  layak bagi pekerja dan keluarganya [vide Bukti P-13];

         Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon III dalam persidangan
  ditentukan dalam Pasal 9 angka 8 AD/ART KSPSI yang menyatakan, “KSPSI
  berfungsi sebagai mewakili untuk dan atas nama anggota, baik di dalam maupun
  di luar pengadilan [vide Bukti P-13]. Selanjutnya dalam Surat Mandat Nomor:
  Org.175/ST/DPP/KSPSI/XI/2023, bertanggal 17 November 2023, dinyatakan
  Wakil Sekjen KSPSI adalah Fredi Sembiring, dan Bendahara Umum KSPSI
  adalah Mustopo [vide Bukti P-15], yang berhak mewakil Pemohon III.

6. Bahwa Pemohon IV, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), adalah
  serikat pekerja/serikat buruh tingkat konfederasi yang didirikan berdasarkan
  Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0007842.AH.01.07 Tahun
  2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPBI [vide
  Bukti P-20] dan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
  Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 2201/V/FSP/III/2016 bertanggal 3
  Oktober 2016 [vide Bukti P-21];

        Dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KPBI dinyatakan tujuan pendirian KPBI
  antara lain adalah meningkatkan kapasitas organisasi pekerja agar bisa
  memperjuangkan kepentingan kaum pekerja/buruh secara lebih efektif dan
  melindungi federasi serikat pekerja/serikat buruh anggota dari setiap gangguan
  dan ancaman kapitalisme [vide Bukti P-19];

        Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon IV dalam persidangan
  ditentukan dalam Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (5) Anggaran Rumah
  tangga KPBI yang pada pokoknya menyatakan, “Tugas dan tanggung jawab
  Ketua Umum adalah melakukan kerja-kerja eksternal atau kerja-kerja politik
  sebagai perwakilan organisasi KPBI, termasuk mewakili organisasi KPBI di
  dalam lembaga peradilan dalam kerangka membela anggota. Adapun tugas dan
  tanggung jawab Sekretaris Jenderal adalah menggantikan kerja politik Ketua
  Umum apabila berhalangan, termasuk mewakili organisasi KPBI di dalam
  lembaga peradilan dalam kerangka membela anggota [vide Bukti P-19].
                                     501


  Selanjutnya, juga dalam Anggaran Rumah Tangga Pemohon IV dinyatakan
  susunan pengurus Dewan Eksekutif Nasional KPBI sebagai Ketua Umum KPBI
  adalah Ilham Syah dan Sekretaris Jenderal KPBI adalah Damar Panca Mulya,
  yang berhak mewakili Pemohon IV dalam mengajukan permohonan a quo;

7. Bahwa Pemohon V, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), adalah
  serikat pekerja/serikat buruh tingkat konfederasi yang tercatat pada Suku Dinas
  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, Nomor
  744/IV/P/X/2012, tanggal 17 Oktober 2022 [vide Bukti P-28];

        Dalam Pasal 6 Anggaran Dasar KSPI dinyatakan tujuan pendirian KSPI
  adalah sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja dalam
  berjuang mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan
  melalui/menuju negara kesejahteraan “welfare state’ berbasis klas pekerja
  dengan alat perjuangan sosial, ekonomi dan politik dengan membangun partai
  buruh sebagai alat perjuangan klas dalam bingkai negara kesatuan Republik
  Indonesia yang beazaskan Pancasila [vide Bukti P-24].

        Adapun pihak yang berhak mewakili Pemohon V dalam persidangan
  ditentukan salam Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSPI
  yang pada pokoknya menentukan KSPI sebagai wakil pekerja dalam perkara
  ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional      baik di dalam
  maupun di luar pengadilan [vide Bukti P-24]. Selanjutnya, dalam Surat
  Keputusan Dewan eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
  Nomor 001/DEN-KSPI/II/2022, bertanggal 21 Maret 2022 tentang Susunan
  Pengurus dan Pembidangan Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat
  Pekerja Indonesia beserta lampirannya dinyatakan susunan pengurus Dewan
  Eksekutif Nasional KSPI sebagai Presiden KSPI adalah Said Iqbal, Wakil
  Presiden Bidang Organisasi adalah Agus Sarjanto, dan Sekretaris Jenderal KSPI
  adalah Ramidi [vide Bukti P-25 dan Bukti P-26]. Dalam permohonan a quo,
  Pemohon V diwakili oleh Agus Sarjanto, Wakil Presiden KSPI dan Ramidi,
  Sekretaris Jenderal KSPI;

8. Pemohon VI, Mamun, adalah warga negara Indonesia, karyawan/buruh yang
  bekerja pada PT. Lawe Adya Prima dengan status sebagai pekerja tetap
                                       502


  berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan juga menjadi
  peserta BPJS Ketenagakerjaan [vide Bukti P-31]

9. Pemohon VII, Ade Triwanto, adalah perseorangan warga negara Indonesia,
  karyawan/buruh yang bekerja pada PT Indonesia Polymer Compound dengan
  status sebagai pekerja kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  (PKWT) dan juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan [vide Bukti P-32]

10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon I sampai dengan

Bagian 75 dari 104

  Pemohon VII menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya sebagai berikut.

  I. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Tenaga
     Kerja Asing (TKA)

     Bahwa dengan adanya         ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang
     mengubah Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
     Ketenagakerjaan (UU 13/2003), maka Pemberi kerja yang mempekerjakan
     tenaga kerja asing tidak lagi diwajibkan memiliki izin tertulis dari menteri atau
     pejabat yang ditunjuk, hanya cukup memiliki Rencana Penggunaan Tenaga
     Kerja Asing (RPTKA) namun tidak disebutkan secara jelas kriteria keterangan
     yang harus dimuat dalam RPTKA sebagaimana sebelumnya ditentukan
     secara tegas dalam UU 13/2003, seperti; (a) alasan penggunaan tenaga kerja
     asing; (b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
     organisasi perusahaan yang bersangkutan; (c) jangka waktu penggunaan
     tenaga kerja asing; dan (d) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia
     sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Ketentuan
     mengenai jabatan dan standar kompetensi bagi TKA dengan kualifikasi
     antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan
     pemahaman budaya Indonesia juga tidak lagi diatur. Pengaturan yang ada
     saat ini menyebabkan TKA yang dipekerjakan di Indonesia berpotensi
     merebut hak-hak Pemohon I sampai dengan Pemohon V sebagai organisasi
     serta Pemohon VI dan Pemohon VII sebagai perseorangan warga negara
     yang bekerja sebagai buruh yang telah dijamin hak tersebut oleh konstitusi,
     antara lain hak untuk diprioritaskan oleh negara dalam memperoleh
     pekerjaan dibandingkan dengan TKA, terutama hak atas pekerjaan di bidang-
     bidang yang unskill worker (tanpa keahlian). Oleh karena itu, Pasal 81 angka
                                 503

  4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003, berpotensi
  merugikan hak konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VII yang
  dijamin oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
  UUD NRI Tahun 1945.

II. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan
  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  a. Bahwa norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah norma
     Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2003, mengakibatkan berubahnya
     pengaturan mengenai jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
     tertentu dalam Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang kini
     ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, karena tidak terdapat lagi
     batasan jangka waktu dalam PKWT sehingga berpotensi mengakibatkan
     pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
     layak bagi kemanusiaan sebagaiman dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD
     NRI Tahun 1945, serta berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak
     akan mendapatkan jaminan dan perlindungan yang adil serta perlakuan
     yang sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D
     ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan,
     perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
     di hadapan hukum;

  b. Bahwa norma Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah norma
     Pasal 61 UU 13/2003, yang menentukan jangka waktu atau selesainya
     suatu pekerjaan tertentu dalam PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah
     (PP) berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan mendapatkan
     pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
     perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaiman dijamin oleh Pasal
     28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;

  c. Bahwa berlakunya norma 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah
     ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 mengakibatkan pekerja/buruh yang
     dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak tertulis oleh
     perusahaan berpotensi kehilangan haknya secara hukum untuk
     mendapatkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal
                                 504

  ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh
  karena pekerja/buruh tidak dapat memiliki bukti otentik di hadapan hukum
  untuk membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan;

d. Bahwa berlakunya      Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah
  ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 berpotensi membuka ruang bagi jenis
  pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 (tiga) tahun untuk bisa
  didasarkan pada PKWT serta dapat membuka ruang bagi pengusaha
  untuk menempatkan pekerja/buruh berdasarkan PKWT (pekerja kontrak)
  dalam waktu yang cukup lama, yakni lebih dari 3 tahun. Hal tersebut
  berpotensi mempersempit kesempatan bagi pekerja/buruh untuk dapat
  bekerja    berdasarkan    PKWTT      (pekerja   tetap).   Dengan   demikian
  pekerja/buruh berpotensi tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan
  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh
  Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Demikian pula Pasal 81 angka
  15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003,
  sepanjang ayat (3) juga berpotensi merugikan pekerja/buruh. Sebab,
  Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003
  yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat
  diperpanjang atau diperbaharui.” Demikian pula pada ayat (4) Pasal a quo
  yang menghapus batasan jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam
  PKWT yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi
  mengakibatkan pekerja/buruh dapat dikontrak berdasarkan PKWT dalam
  waktu yang lama. Sementara itu, pada ayat (5) Pasal a quo kewajiban
  bagi      pengusaha    yang     ingin   memperpanjang       PKWT      untuk
  memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam jangka
  waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir juga dihilangkan,
  sehingga     hal   tersebut   menghilangkan     hak   pekerja/buruh   untuk
  mendapatkan kepastian status pekerjaannya: apakah diperpanjang
  ataukah berakhir masa pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja.
  Sedangkan, dalam Pasal 59 ayat (6) UU 13/2003 yang telah diuah dengan
  UU 6/2023 dibuat aturan yang membuat pengusaha memiliki ruang yang
  sangat luas untuk melakukan pembaharuan PKWT pekerja/buruh secara
  berulang kali tanpa batasan dan dalam jangka waktu yang menentu
                                   505

      sehingga hal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian bagi
      pekerja/buruh.

   e. Bahwa berlakunya norma Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
      ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 yang menambah pengaturan mengenai
      kondisi berakhirnya perjanjian kerja, antara lain frasa: “selesainya suatu
      pekerjaan tertentu” sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) huruf
      c, telah menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus
      sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT), sebab
      bagi pekerja tetap yang dipekerjakan di pekerjaan tertentu dimaksud,
      berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika
      pekerjaan tersebut selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih
      berjalan dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak,
      hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya dianggap
      sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan masih memiliki sisa masa
      kontrak. Jika Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
      Pasal 61 UU 13/2003 dikaitkan dengan pasal baru, yaitu Pasal 81 angka
      17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan baru yaitu Pasal 61A, maka
      pekerja kontrak yang diakhiri masa kerjanya akibat klausul “selesainya
      suatu pekerjaan tertentu”, hanya akan diberikan kompensasi yang
      nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP. Padahal, jika
      mendasarkan pada UU 13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri hubungan
      kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak menerima
      upah sebesar masa kontrak yang tersisa. Hal tersebut berpotensi
      merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamain dalam Pasal
      28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;

III. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Pekerja
   Alih Daya (Outsourcing)

   a. Bahwa pasal 81 Angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan pasal
      64 UU 13/2003 berimplikasi pada pengaturan mengenai penetapan oleh
      pemerintah terhadap sebagian pekerjaan yang dapat dialih-dayakan
      menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh ketidakpastian hukum. Termasuk,
      jenis sebagian pekerjaan seperti apa yang dapat di alih daya dan boleh
      diatur dengan peraturan pemerintah. Pengaturan tersebut merupakan
                               506

   bukti konkret bahwa pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan
   terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam perjanjian alih daya.
   Pekerja/buruh bekerja dalam ketidakpastian hukum dan perlindungan
   dari pemerintah. Dengan diberikannya peluang bagi pemerintah untuk
   membentuk peraturan turunan yaitu peraturan pemerintah tidak solutif
   karena pembuatan peraturan pemerintah selama ini tanpa partisipasi
   publik.

b. Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal
   65 UU 13/2003 telah menyebabkan konstruksi hukum Pasal 65 UU
   13/2003 yang mengatur mengenai batasan, syarat kerja, dan
   perlindungan hak-hak outsourcing menjadi hilang. Padahal, substansi
   yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003 terkait dengan In house
   outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan
   pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan
   pekerjaan pokok, melainkan bersifat penunjang, yang dikerjakan di lokasi
   perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses
   produksi secara langsung. Dihapusnya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003
   mengakibatkan antara lain hilangnya batasan cara menyerahkan
   sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain di dalam perusahaan
   pemberi pekerjaan terkait dengan perlindungan bagi para pekerja.
   Dengan demikian Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional
   pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
   28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

c. Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah
   ketentuan   Pasal    66   UU      13/2003   berpotensi   mengakibatkan
   terbangunnya sistem ketenagakerjaan yang menukar atau mengganti
   pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja dari perusahaan ‘alih daya’
   guna mengerjakan semua jenis pekerjaan tanpa batas sehingga dapat
   menciptakan       “perbudakan        modern      (modern      slavery)”,
   memperdagangkan manusia untuk dipekerjakan kepada orang lain atau
   Exploitat de l’homp var l’homp karena syarat dan ketentuan tentang jenis
   dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan dalam Pasal 65 UU 13/2003 juga
                                  507

       telah dihapus oleh UU 6/2023. Hal tersebut berpotensi melanggar hak-
       hak pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
       (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;

IV. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Cuti
  dan Upah Cuti

  Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
  UU 13/2003 berpotensi membuat pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak
  atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
  sebagaimana dijamin dalam Pasal 2D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
  berpotensi tidak dapat menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
  dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak upah
  istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana hak tersebut semestinya dapat
  dipenuhi menurut Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang pada
  gilirannya pekerja/buruh juga berpotensi tidak mendapatkan hak atas
  pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana
  dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, minimnya
  peran negara terhadap pengaturan cuti memberi indikasi tidak adanya
  perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
  yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah;

V. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Upah
  dan Upah Minimum

  a.   Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
       13/2003, berpotensi merugikan hak konstitusional Para Pemohon
       sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
       Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, Pasal a quo tidak
       memberi perlindungan bagi pekerja/buruh atas haknya memperoleh
       penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak dengan parameter
       sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003,
       yaitu jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil
       pekerjaannya   sehingga    mampu       memenuhi   kebutuhan    hidup
       pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan
       minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan
                                508

     jaminan hari tua. Namun, dalam Penjelasan Pasal 81 angka 27 UU
     6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 penjelasan
     tersebut tidak ditemukan lagi hanya dinyatakan: Cukup jelas. Hal ini
     mengakibatkan tidak ada lagi ukuran yang dapat menjelaskan mengenai
     apa yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan
     yang layak tersebut.
b.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan ketentuan baru,
     yakni Pasal 88A ayat (7) yang menyatakan, “Pekerja/Buruh yang
     melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
     dikenakan denda” mereduksi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
     kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
     hukum antara pekerja/buruh dengan pengusaha serta menimbulkan
     ketidakpastian hukum dan perlakuan yang berbeda antara pekerja/buruh
     dengan pengusaha karena unsur-unsur dalam frasa tersebut tidak cukup
     jelas dan substansinya berbeda sebagaimana unsur-unsur frasa yang
     diberlakukan kepada pengusaha dalam Pasal 88A ayat (6) dalam Pasal
     81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan, “Pengusaha yang karena
     kesengajaan    atau    kelalaiannya   mengakibatkan    keterlambatan
     pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu
     dari upah pekerja/buruh”. Terkait penetapan upah yang didasarkan pada
     satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana Pasal 81 angka 31 UU
     6/2023 yang menetapkan norma baru, yakni Pasal 88B yang berbeda
     dengan pengaturan dalam UU 13/2003 sehingga menimbulkan
     ketidakpastian hukum mengenai pemaknaan satuan waktu dan/atau
     satuan hasil sebagai dasar penetapan upah dalam UU 6/2023 yang
     mengindikasikan bahwa undang-undang tidak mampu menjamin
     terpenuhinya hak konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin
     dalam 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
     1945;
c.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menentukan norma baru,
     yaitu Pasal 88C telah menghilangkan ketentuan upah minimum
     berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum
     berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota yang sebelumnya
     diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 13/2003 sehingga ketentuan
                                 509

     tersebut   mengurangi    hak      pekerja/buruh   untuk   mendapatkan
     penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
     perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta telah pula
     mengurangi nilai upah minimum kabupaten/kota. Sebab, penetapan
     upah minimum kabupaten/kota diatur dengan syarat tertentu yang
     meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota,
     yang tentunya hal tersebut sangat bergantung pada kondisi pasar yang

Bagian 76 dari 104

     sangat fluktuatif, padahal penetapan upah minimum yang sebelumnya
     diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU 13/2003 diarahkan pada pencapaian
     kebutuhan hidup layak;
d.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru
     Pasal 88D UU 13/2003 mengatur formula perhitungan upah minimum
     untuk pelaksanaan ketentuan norma baru Pasal 88C ayat (1) dan ayat
     (2) yang penghitungannya tidak lagi berdasarkan pada pencapaian
     kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga pengaturan demikian berpotensi
     merugikan hak konstitusional pekerja/buruh        untuk mendapatkan
     penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan
     perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
e.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru,
     Pasal 88E UU 13/2003 menimbulkan multitafsir karena ketentuan
     tersebut dapat memicu 2 (dua) pemaknaan; pertama, upah minimum
     diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1
     (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa
     kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka dapat diberlakukan upah di atas
     upah minimum; atau kedua, upah minimum diberlakukan hanya bagi
     pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada
     perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1
     (satu) tahun dapat diberlakukan upah di bawah upah minimum.
     Pengaturan ini bersifat multitafsir sehingga mengaburkan prinsip
     pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, serta
     menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan pemberlakuan
     pengupahan di Indonesia. Oleh sebab itu, Para Pemohon merasa
     dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut, sebab Pasal a quo
     berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh untuk mendapatkan
                                510

     pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
     perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam
     Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
f.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru
     Pasal 88F UU 6/2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum
     mengenai ‘keadaan tertentu’ seperti apa dengan formula penghitungan
     upah minimum yang berbeda. Terlebih, muatan Pasal 88D UU 6/2023
     juga bukan merupakan substansi yang ideal mengenai upah minimum,
     bahkan berpotensi melahirkan upah murah. Oleh sebab itu, para
     Pemohon merasa dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut
     sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh
     untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
     hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
     sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
g.   Bahwa Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal
     89 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon
     yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
     Tahun 1945 sehingga perlu dihidupkan kembali untuk mengisi
     kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan
     upah dalam UU 6/2023;
h.   Bahwa Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal
     90 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon
     yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
     Tahun 1945 sehingga perlu dihidupkan kembali untuk mengisi
     kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan
     upah dalam UU 6/2023.
i.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan norma baru,
     yaitu Pasal 90A UU 13/2003 mereduksi kedudukan dan peran serikat
     pekerja/serikat buruh dalam keikutsertaan menetapkan upah di atas
     upah minimum, sedangkan partai buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
     memiliki tanggung jawab untuk membela serta melindungi hak dan
     kepentingan    pekerja/buruh     serta   meningkatkan   kesejahteraan
     pekerja/buruh dan keluarganya, sehingga berlakunya Pasal a quo
     berpotensi merugikan hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana
                                511

     dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun
     1945;
j.   Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menentukan norma baru
     Pasal 90B ayat (1) UU 13/2003 menyebabkan tidak ada lagi “jaring
     pengaman” yang sejatinya merupakan esensi dan tujuan dari upah
     minimum, karena norma baru Pasal 90B ayat (1) a quo telah
     mengecualikan pemberlakuan upah minimum bagi usaha mikro dan
     kecil, sehingga pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan kecil
     berpotensi tidak mendapatkan hak atas imbalan yang layak dalam
     hubungan kerja.
k.   Bahwa Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81 angka 32 UU
     6/2023 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang
     dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun
     1945, terlebih ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menentukan
     norma baru yaitu Pasal 88A UU 13/2003 tidak ideal dalam mengatur
     pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003;
l.   Bahwa Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
     92 UU 13/2003 telah menghapus frasa “dengan memperhatikan
     golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang
     terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 sehingga penyusunan
     struktur dan skala upah di perusahaan tidak lagi memperhatikan
     golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, akan tetapi
     diubah   dengan    memperhatikan     kemampuan      perusahaan    dan
     produktivitas. Sementara itu dalam Pasal 92 ayat (2) hanya menyebutkan
     “Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha
     dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja
     1 (satu) tahun atau lebih.” Dalam konteks ini terasa sekali bahwa
     Pemerintah hendak memberikan keleluasaan/otoritas sepenuhnya
     kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sesuka
     pengusaha dengan alasan kemampuan perusahaan dan produktivitas,
     tanpa memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi
     pekerja/buruh. Dengan pengaturan yang demikian maka para Pemohon
     merasa hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2)
     dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berpotensi besar dilanggar.
                                   512

m. Bahwa Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
     94 UU 13/2003 telah mereduksi esensi tunjangan tetap yang seharusnya
     diterima pekerja/buruh karena kehadiran dan prestasi kerjanya, Sebab
     kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan dan mengabdi
     kepada pemberi kerja sejatinya merupakan pengorbanan waktu, tenaga,
     pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara cq. Pemerintah
     termasuk pemberi kerja (pengusaha) dengan memperhitungkannya ke
     dalam komponen tunjangan tetap dalam rangka untuk mewujudkan
     penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang
     adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu,
     pengaturan dalam Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional
     para Pemohon untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi
     kemanusiaan;
n.   Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
     95 UU 13/2003 telah mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi
     pihak yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak
     lainnya yang belum diterima akibat perusahaan dinyatakan pailit atau
     dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh
     sebab itu Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional Para
     Pemohon untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
     dalam hubungan kerja, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
     kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
     hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D
     ayat (2) UUD 1945;
o.   Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal
     97 UU 13/2003 telah menghapus keberlanjutan pengaturan lebih lanjut
     mengenai       ketentuan      pengupahan      sehingga    menimbulkan
     ketidakpastian;
p.   Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
     98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi Dewan Pengupahan untuk
     merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh
     pemerintah, sedangkan kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan, baik
     Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan
     institusi   resmi   yang   didesain   untuk dapat   memberikan   saran,
                                  513

      pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian
      ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka pengembangan sistem
      pengupahan nasional. Pengaturan dalam pasal a quo berpotensi
      merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh
      pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
      perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal
      28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;

VI. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan
  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  a. Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
     151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4) yang menyatakan frasa: “…
     pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai
     dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”,
     berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh
     Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena
     tidak mengatur konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme
     penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh pengusaha. Hal ini
     berpotensi dapat ditafsirkan secara bebas oleh pengusaha dalam proses
     pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga rentan menimbulkan
     kesewenang-wenangan dari pengusaha dalam proses PHK. Pengusaha
     yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh tanpa
     proses     mekanisme     penyelesaian   hubungan    industrial    sampai
     memperoleh putusan yang berkekuatan hukum, tetap bisa saja
     melakukan PHK karena ditafsirkan tidak berkonsekuensi batal demi
     hukum;
  b. Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru di
     antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003, yaitu Pasal 151A yang
     menyatakan frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan
     sendiri”   menimbulkan     ketidakpastian   hukum   dalam        mengatur
     pengecualian bagi pengusaha dalam memberikan pemberitahuan kepada
     pekerja tentang alasan PHK yang hanya menyebutkan pengecualian bagi
     pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Padahal,
     pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan PHK merupakan
                                  514

   mekanisme yang mutlak yang harus dilewati oleh pengusaha. Hal ini
   merupakan mekanisme yang dibangun negara dalam rangka melindungi
   dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak atas
   pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh sebab
   itu, pemberlakuan Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional
   para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
   28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
c. Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru di
   antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A pada ayat
   (1) huruf b sepanjang frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan
   perusahaan” lebih khusus lagi pada frasa “perusahaan tutup” dapat
   ditafsirkan oleh siapa saja sesuai dengan kepentingannya masing-
   masing, misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara untuk
   melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya
   sebagai dasar melakukan PHK. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut
   dapat   menyebabkan       penyelesaian    hukum    yang      berbeda    dalam
   penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputus hubungan kerjanya
   kapan   saja     dengan    dasar     perusahaan   tutup     sementara     atau
   operasionalnya berhenti sementara. Oleh sebab itu, para Pemohon
   berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
   Pasal a quo sebab hak-hak yang dijamin bagi pekerja/buruh sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat
   (2) UUD 1945 berpotensi dilanggar;
d. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal
   baru di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003, yaitu Pasal 157A
   pada ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa “harus tetap melaksanakan
   kewajibannya” tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang
   digunakan tidak tegas, dapat ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks
   pasalnya. Begitu pula Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa “… dengan
   tetap membayar upah….” juga tidak memberikan kepastian hukum karena
   frasa yang digunakan tidak tegas, dapat ditafsirkan berbeda dengan bunyi
   teks pasalnya. Demikian pula         halnya dengan Pasal 157A ayat (3)
   sepanjang      frasa   “dilakukan   sampai   dengan       selesainya    proses
   penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” telah
                                 515

     menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan hanya
     penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan
     hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan makna
     tingkatan yang memang harus dilalui dalam mekanisme penyelesaian
     perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian pada tahap
     perundingan bipartit, apabila perundingan bipartit tidak ditemukan kata
     sepakat, maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan
     terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan
     hubungan industrial bahkan untuk kasus tertentu bisa sampai dengan
     kasasi. Dengan berdasarkan hal tersebut ketentuan Pasal 81 angka 49
     UU 6/2023 yang menentukan Pasal 157A tidak memberikan jaminan
     kepastian hukum yang adil sehingga potensial melanggar hak
     konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
     (1) UUD NRI Tahun1945

VII. Kerugian Hak Konstitusional Para Pemohon Terkait Pengaturan Uang
   Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan
   Masa Kerja (UPMK)

   a. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah
      ketentuan Pasal 156 UU 13/2003, di mana dalam ayat (2) terdapat frasa
      “… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” telah mengubah
      frasa sebelumnya yang berbunyi “… paling sedikit sebagai berikut: …”.
      Frasa tersebut menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mampu
      membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang
      telah ditetapkan. Padahal faktanya selama ini, telah banyak perusahaan
      yang memberikan uang pesangon melebihi batas minimum dengan
      alasan untuk menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang sudah
      mengabdi secara maksimal di suatu perusahaan. Dengan hilangnya
      frasa “paling sedikit” perusahaan dapat secara kaku memberikan uang
      pesangon kepada pekerja/buruh sehingga tidak memberikan kepastian
      hukum yang adil.
   b. Bahwa ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023 telah menghilangkan
      ketentuan “penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
      ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau
                                  516

  uang   penghargaan       masa    kerja        bagi   yang    memenuhi      syarat”
  sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003.
  Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut membuktikan bahwa negara
  benar-benar melepaskan tanggung jawabnya untuk memberikan jaminan

Bagian 77 dari 104

  perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Padahal adanya
  pengaturan mengenai uang pesangon dan/atau uang penghargaan
  sebagaimana tersebut di atas merupakan ketentuan yang sudah
  mencerminkan adanya kepastian hukum untuk mendapatkan imbalan
  yang layak serta adil bagi pekerja/buruh sehingga berpotensi merugikan
  hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2),
  Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun1945.
c. Bahwa Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU
  13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha
  untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang
  penghargaan sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja 1
  (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena
  pemutusan    hubungan      kerja       karena        pekerja/buruh      melakukan
  pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
  perusahaan atau perjanjian kerja bersama setelah diberikan surat
  peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Padahal apapun penyebab
  terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh tentu harus disertai pemberian
  hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
  penggantian hak, agar pekerja/buruh yang menerima PHK dapat
  memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya;
d. Bahwa Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU
  13/2003   berimplikasi    pada        tidak     adanya      kewajiban     pemberi
  kerja/pengusaha untuk memberikan uang penggantian hak dan uang
  pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
  peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bagi pekerja/buruh
  yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya
  tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;
e. Bahwa Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU
  13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha
  untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang
                                517

     penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian
     hak bagi pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan
     terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan
     kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan
     hubungan kerja;
f. Bahwa Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal
     164 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi
     kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon sebesar 1 (satu)
     kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali, dan uang
     penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja
     terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan
     perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)
     tahun, atau keadaan memaksa (force majeur);
g. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus
     ketentuan Pasal 165 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
     kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
     sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
     kali, dan uang penggantian hak bagi pekerja/buruh akibat PHK terhadap
     pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami
     kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan
     memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan efisiensi;
h. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
     166 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi
     kerja/pengusaha untuk memberikan sejumlah uang yang besar
     perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali
     penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada ahli waris
     ketika terjadi PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia;
i.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
     167 UU 13/2003 berimplikasi pada: (1) tidak adanya kewajiban
     perusahaan untuk memberikan uang pesangon kepada pekerja yang
     kena PHK karena pensiun; (2) hilangnya ketentuan dalam hal besarnya
     jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program
     pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih
     kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan
                                       518

            masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai ketentuan,
            maka seharusnya selisihnya dibayar oleh pengusaha; (3) hilangnya
            ketentuan dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh
            dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha
            dan pekerja/buruh; (4) hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha tidak
            mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan
            kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib
            memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali,
            uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak;
       j.   Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus
            keseluruhan Pasal 169 UU 13/2003 berimplikasi pada pekerja/buruh
            tidak dapat lagi mengajukan permohonan PHK kepada lembaga
            penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mendapatkan
            pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang
            penggantian hak, ketika pengusaha bertindak sewenang-wenang
            kepada pekerja/buruh.
       k. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
            172 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban perusahaan untuk
            memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan
            masa kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian hak sebesar 1
            (satu) kali kepada pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan
            atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
            pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
       l.   Bahwa uraian sebagaimana tersebut di atas berpotensi merugikan hak
            konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat
            (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

      Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh
Pemohon I sampai dengan Pemohon V menurut Mahkamah berkaitan dengan
kedudukan hukumnya dalam mengajukan permohonan a quo, Pemohon I sampai
dengan Pemohon V telah dapat membuktikan dalam akta pendiriannya masing-
masing berhak mewakili organisasinya dalam persidangan di depan pengadilan,
yakni bukti yang dapat mewakili Pemohon I di depan pengadilan adalah sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Partai Buruh, untuk Pemohon II yang dapat mewakili
di depan pengadilan adalah DPP FSPMI yakni Presiden FSPMI dan Sekretaris
                                        519


Jenderal FSPMI, adapun untuk Pemohon III yang dapat mewakili Pemohon III di
depan pengadilan adalah KSPSI untuk atas nama anggota. Selanjutnya, untuk
Pemohon IV yang dapat mewakili Pemohon IV di depan pengadilan adalah Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal KPBI, dan untuk Pemohon V yang dapat mewakili
Pemohon V di depan pengadilan adalah KSPI sebagai wakil pekerja yakni
Presiden/Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal KSPI [vide Bukti P-4, Bukti P-5,
Bukti P-9, Bukti P-15, Bukti P-19 dan Bukti P-24];

        Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I sampai
dengan Pemohon VII dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon V yang
pada pokoknya mewakili organisasi yang memiliki tugas dan peranan dalam
melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, dan
Pemohon VI serta Pemohon VII sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan [vide Bukti P-2, Bukti P-8, Bukti P-
13, Bukti P-19, Bukti P-24, Bukti P-31 dan Bukti P-32], telah dapat menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya secara spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon
I sampai dengan Pemohon VII juga telah telah dapat membuktikan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian karena norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian tersebut secara langsung maupun
tidak langsung merugikan berbagai macam usaha dan kegiatan yang sudah
dilakukan secara terus-menerus oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon VII
dalam rangka melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja serta
meningkatkan kesejahteraaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan
keluarganya. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional yang secara
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial tersebut tidak lagi terjadi atau
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak dalil Pemohon I
sampai dengan Pemohon VII berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai
                                       520


dengan Pemohon VII (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.

[3.6] Menimbang      bahwa    oleh   karena   Mahkamah   berwenang    mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.

[3.7]    Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.

A. Dalil Mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

        Bahwa menurut Para Pemohon, norma Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang
mengubah norma Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (3) huruf a; Pasal 42 ayat (3)
huruf c; Pasal 42 ayat (4); dan Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena
tidak menjamin hak atas pekerjaan yang layak. Sebab, perubahan norma dimaksud
telah menghapus Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang digantikan
dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sehingga berpotensi
melemahkan mekanisme pengawasan negara terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA)
dan membuka pintu bagi masuknya TKA yang tidak terampil (unskilled labour)
secara masif dengan mereduksi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia dan
memperkecil peluang penggunaan tenaga kerja lokal mendapatkan pekerjaan yang
layak. Terlebih, pengesahan RPTKA hanya bersifat administratif tanpa mekanisme
pengawasan yang ketat, sehingga tidak sesuai dengan konsep hukum perizinan
sebagai keputusan yang bersegi 1 (satu) di mana pemberi izin dapat menegakkan
izin yang diberikan, termasuk mengawasi izin tersebut.

B. Dalil Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

         Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang
mengubah Pasal 56 UU 13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2023,
Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU
13/2003, Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU
                                           521


13/2003 khususnya pada ayat (3), Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat
ketentuan Pasal 61A, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-
dalil sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang
    mengubah Pasal 56 UU 13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4) UU
    6/2023 telah mengubah peraturan terkait jangka waktu atau selesainya suatu
    pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebelumnya, Pasal
    59 ayat (4) UU 13/2003 secara tegas membatasi PKWT hingga 2 (dua) tahun,
    dengan satu kali perpanjangan untuk maksimal 1 (satu) tahun. Namun, dengan
    perubahan tersebut, menurut Pemohon batasan waktu dalam PKWT menjadi
    tidak   jelas    dan   berkepastian    hukum   sehingga    berpotensi     merugikan
    pekerja/buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023,
    yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003, berpotensi mengakibatkan
    pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak tertulis
    oleh perusahaan kehilangan hak hukumnya untuk mendapatkan Perjanjian
    Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Karena, menurut para Pemohon dengan
    adanya PKWT yang tidak tertulis pekerja/buruh dinyatakan sebagai PKWTT
    sehingga hal ini menguntungkan pekerja/buruh dibandingkan dengan ketentuan
    perubahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh yang
    tidak memiliki bukti otentik perjanjian kerja sehingga posisi pekerja/buruh akan
    sangat lemah saat terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama terkait
    pelanggaran jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini berpotensi merugikan
    pekerja/buruh untuk memperoleh kehidupan yang layak.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yang
    mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, khususnya pada ayat (3),
    berpotensi merugikan pekerja/buruh karena dihapuskannya ketentuan yang
    memungkinkan         perpanjangan     atau   pembaharuan    PKWT     sebagaimana
    sebelumnya diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003. Sementara, dalam
    Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 batasan jangka waktu dan perpanjangan dalam
    PKWT      yang     didasarkan   pada     jangka   waktu    dihilangkan,    sehingga
    memungkinkan pekerja/buruh dapat dikontrak dalam waktu yang panjang,
                                      522


   bahkan seumur hidup. Selanjutnya, penghilangan kewajiban pengusaha untuk
   memberitahukan maksud perpanjangan PKWT kepada pekerja dalam jangka
   waktu tertentu, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 59 ayat (5) UU
   13/2003 sehingga telah menghapus hak pekerja/buruh untuk mendapatkan
   kepastian terkait status pekerjaannya sebelum berakhir masa kontrak. Selain itu
   dengan dihapuskannya Pasal 59 ayat (6) UU 13/2003 memberikan ruang yang
   luas bagi pengusaha untuk melakukan pembaharuan PKWT tanpa batasan dan
   dalam jangka waktu sehingga menyebabkan ketidakpastian bagi pekerja/buruh.
   Dengan demikian, pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 berpotensi
   menghalangi pekerja/buruh mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
   layak.
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang
   mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dengan menambahkan pengaturan
   mengenai kondisi berakhirnya perjanjian kerja, dengan frasa "selesainya suatu
   pekerjaan tertentu" dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 6/2023 menimbulkan
   kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap
   (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT). Sebab, bagi pekerja tetap yang
   dipekerjakan dalam pekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat diakhiri
   hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai,
   sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan dengan jenis pekerjaan
   yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri
   ketika pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan,
   misalnya masih memiliki sisa masa kontrak. Hal ini berpotensi merugikan

Bagian 78 dari 104

   pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D
   ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang
   mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 jika dikaitkan dengan pasal baru,
   yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A, maka
   pekerja kontrak yang diakhiri masa kerjanya akibat berlakunya frasa "selesainya
   suatu pekerjaan tertentu", dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 6/2023 hanya
   akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam UU melainkan
   akan diatur dalam PP. Padahal, jika mendasarkan pada UU 13/2003, pekerja
   kontrak yang diakhiri hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya
   berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak yang tersisa. Artinya,
                                       523


    menurut Pasal 62 UU 13/2003 perusahaan wajib membayarkan upah dari sisa
    masa kontrak pekerja bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan
    sesuai ketentuan undang-undang, dan bukan diberikan kompensasi yang
    nilainya tidak disebutkan dalam undang-undang. Hal ini berpotensi merugikan
    pekerja/buruh untuk mendapatkan hak hidup yang layak dan kepastian hukum
    yang adil.

C. Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing):

           Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang
mengubah Pasal 64 UU 13/2003, Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 65 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 66 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan (2), serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai
berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang
    mengubah Pasal 64 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak-hak pekerja dengan
    alasan pengaturan lebih lanjut ditentukan dengan PP sehingga dapat
    memperlemah perlindungan hukum bagi pekerja. Sebab, pekerja adalah pihak
    yang lemah dalam hubungan industrial sehingga memerlukan peran negara
    untuk memastikan hubungan kerja tetap adil dan layak yang diatur dalam UU.
    Oleh karena itu para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
    memberlakukan kembali Pasal 64 UU 13/2003.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang
    menghapus Pasal 65 UU 13/2003 telah merugikan hak pekerja karena akan
    menghilangkan batasan dan syarat yang jelas mengenai outsourcing di
    Indonesia. Dengan penghapusan ini, semua jenis pekerjaan, baik core maupun
    non-core, dapat di-outsourcing-kan tanpa adanya perlindungan hukum yang
    memadai bagi pekerja/buruh. Hal ini menciptakan potensi eksploitasi karena
    pekerja tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan dan syarat kerja yang
    setara dengan pekerja di perusahaan pemberi kerja. Sementara itu, jika merujuk
    pada konsep in-house outsourcing yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003,
    batasan pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan harus bersifat penunjang yang
    sangat penting agar dapat mencegah outsourcing pada pekerjaan inti yang
    esensial bagi operasional perusahaan. Pemohon juga mendalilkan bahwa
                                      524


    dengan dihapusnya Pasal 65 UU 13/2003, pekerja outsourcing tidak lagi
    mendapatkan jaminan kerja yang layak dan kepastian hukum. Oleh karena itu,
    para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali
    Pasal 65 UU 13/2003.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang
    mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 telah menghilangkan batasan jenis
    pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan, berbeda dengan aturan sebelumnya
    yang membatasi outsourcing pada kegiatan penunjang atau yang tidak
    berhubungan langsung dengan proses produksi. Para Pemohon juga
    mendalilkan penghapusan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b dan huruf d UU
    13/2003, yang sebelumnya mewajibkan perusahaan penyedia jasa pekerja
    (PPJP) untuk mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja apabila
    terjadi pergantian PPJP, serta ketentuan mengenai perubahan status hubungan
    kerja apabila syarat-syarat outsourcing, menjadi tidak terpenuhi. Hilangnya
    ketentuan ini melemahkan perlindungan hukum terhadap pekerja Oleh karena
    itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali
    Pasal 66 UU 13/2003.

D. Dalil Mengenai Cuti

        Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang
mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
dengan dalil-dalil sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang
    mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 dengan menghilangkan ketentuan
    mengenai hak atas istirahat tahunan dan istirahat panjang dalam Pasal 79 ayat
    (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003, namun tetap memberlakukan Pasal 84 UU
    13/2003 mengenai upah penuh bagi pekerja yang mengambil istirahat,
    berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini terjadi
    karena hak-hak yang diatur dalam Pasal 84 UU 13/2003 tidak lagi terakomodasi
    dalam perubahan yang diatur dalam Pasal 79 yang telah diubah dengan UU
    6/2023. Para Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 81 angka 25 UU
    6/2023 yang mengubah Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 dengan rumusan
    "istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
                                        525


    minggu" berpotensi membatasi istirahat mingguan hanya untuk 1 hari setelah 6
    hari kerja, sehingga menimbulkan permasalahan bagi pekerja di perusahaan
    yang memberlakukan 5 hari kerja dalam sepekan dengan 2 hari istirahat. Oleh
    karena itu menurut para Pemohon hal ini bersifat diskriminatif karena tidak
    mengakomodasi hak pekerja di perusahaan dengan sistem 5 hari kerja.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang
    mengubah Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 tidak lagi mengatur kewajiban
    pengusaha untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh, karena
    dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU
    13/2003 terdapat ayat (5) yang tidak lagi menggunakan kata “wajib”, melainkan
    menggunakan kata “dapat”, di mana dalam hukum perundang-undangan
    konsekuensi kata “dapat” tidak bersifat imperatif, melainkan fakultatif, sehingga
    tidak ada jaminan bagi pekerja/buruh untuk mendapat hak atas istirahat
    panjang. Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
    memberlakukan kembali Pasal 79 UU 13/2003 agar tidak terjadi ketidakpastian
    hukum.

E. Dalil Mengenai Upah Dan Minimum Upah

       Bahwa menurut para Pemohon, penghapusan Penjelasan Pasal 88 ayat (1)
UU 13/2003, Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 88A, Pasal
88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F di antara Pasal 88 dan 89
UU 13/2003, Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89
UU 13/2003, Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 90 UU 13/2003,
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 90A dan Pasal 90B di antara
Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003, Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus
ketentuan Pasal 91 UU 13/2003, Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 92 UU 13/2003, Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang
mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003, Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang
mengubah Pasal 95 UU 13/2003, Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 97 UU 13/2003, Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 98 UU 13/2003, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C,
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil sebagai
berikut.
                                      526


1. Bahwa menurut para Pemohon, penghapusan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU
   13/2003 yang sebelumnya merinci pengertian "penghidupan yang layak bagi
   kemanusiaan,"      menimbulkan   ketidakpastian   hukum   karena   mereduksi
   perlindungan hak konstitusional pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat
   (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon juga
   mendalilkan bahwa Pasal 88 ayat (2) yang baru, yang hanya mengatribusi
   kewenangan penetapan kebijakan pengupahan kepada Pemerintah Pusat,
   menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pengaturan upah minimum.
   Pemohon berpendapat bahwa pengaturan ini bertentangan dengan prinsip
   otonomi daerah yang dijamin oleh Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya,
   adanya perubahan Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2003 sangat mendasar,
   karena menghilangkan struktur dan skala pengupahan, serta menghapus
   ketentuan mengenai upah untuk pesangon. Pemohon berpendapat bahwa
   penghapusan ini merugikan hak pekerja atas upah yang layak. Oleh karena itu,
   Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81 angka 27
   UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003 inkonstitusional, dan
   menyatakan agar Pasal 88 UU 13/2003 diberlakukan kembali.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang
   menyisipkan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan
   Pasal 88F di antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003 inkonstitusionalitas dengan
   dalil-dalil sebagai berikut.
   a. Bahwa Pasal 88A ayat (7) UU 6/2023 yang menetapkan sanksi denda untuk
       pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran kesengajaan atau kelalaian
       berpotensi mengurangi perlindungan hukum yang adil dan merugikan hak-
       hak pekerja, sehingga ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28D
       ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak untuk mendapatkan
       pengakuan dan perlindungan hukum yang adil.
   b. Bahwa Pasal 88B UU 6/2023 yang menyebutkan penetapan upah
       berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil telah menimbulkan kekhawatiran
       tentang ketidakpastian dan pemaknaan ganda. Pemohon berpendapat
       bahwa ketentuan ini dapat mengarah pada praktik pengupahan yang
       eksploitatif dan tidak sesuai dengan konsep upah minimum yang ada
       sebelumnya.
                                      527


   c. Bahwa Pasal 88C UU 6/2023 yang menghapus ketentuan upah minimum
        sektoral dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam praktik dapat
        mengurangi perlindungan terhadap pekerja. Para Pemohon menganggap
        bahwa dengan menghilangkan ketentuan ini, negara tidak lagi memberikan
        perlindungan yang memadai terhadap hak-hak pekerja.
   d. Bahwa Pasal 88D UU 6/2023 mengabaikan pencapaian kebutuhan hidup
        layak (KHL) dalam penghitungan upah minimum dengan merujuk pada
        ketentuan Pasal 3 Konvensi ILO No. 131 yang menyarankan pertimbangan
        KHL, biaya hidup, dan faktor ekonomi lainnya dalam penetapan upah
        minimum.
   e. Bahwa Pasal 88E UU 6/2023 yang pada pokoknya menyatakan
        kemungkinan penetapan upah minimum yang berbeda berdasarkan masa
        kerja, dapat menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
   f.   Bahwa Pasal 88F UU 13/2003 memperlemah perlindungan hak pekerja
        dengan memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada pemerintah untuk
        menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang
   menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 inkonstitusionalitas. Sebab, norma
   Pasal 89 UU 13/2003 memuat ketentuan yang esensial mengenai pengaturan
   upah minimum, seperti penetapan upah minimum berdasarkan wilayah provinsi
   atau kabupaten/kota, dan sektor; pengarahan upah minimum menuju
   pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL); proses penetapan oleh gubernur
   dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan dan bupati/walikota;
   dan pengaturan komponen dan tahapan pencapaian KHL. Oleh karena itu,
   menurut para Pemohon untuk menghilangkan persoalan inkonstitusionalitas
   tersebut Pasal 89 UU 13/2003 diberlakukan kembali.
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang
   menghapus Pasal 90 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan
   memohon untuk memberlakukan kembali Pasal 90 UU 13/2003. Menurut para
   Pemohon, norma Pasal 90 UU 13/2003 sebelumnya mengatur pelarangan bagi
   pengusaha untuk membayar upah di bawah upah minimum, serta memberikan
   mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum bagi pengusaha yang
   tidak mampu. Dengan dihapuskannya Pasal 90 melalui UU 6/2023, tidak ada
                                    528


   lagi ketentuan eksplisit yang melarang pengusaha membayar upah di bawah
   upah minimum.
5. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang
   menyisipkan Pasal 90A dan Pasal 90B di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU
   13/2003 inkonstitusional. Sebab, Pasal 90A UU 6/2023 yang pada pokoknya
   menyatakan upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan
   antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan, tanpa melibatkan serikat
   pekerja/serikat buruh. Menurut para Pemohon, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka
   31 UU 6/2023 tidak harmonis dengan Pasal 88A Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
   yang mengatur pengupahan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh
   dan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
   Selanjutnya, para Pemohon juga mempersoalkan Pasal 90B dalam Pasal 81
   angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan upah minimum tidak berlaku untuk
   usaha mikro dan kecil, serta penetapan upah hanya berdasarkan persentase
   konsumsi masyarakat sehingga akan menjauhkan para Pemohon untuk
   mendapatkan perlindungan hidup yang layak.
6. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang
   menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, Pasal 91
   UU 13/2003 telah mengatur kesepakatan pengupahan antara pengusaha dan
   pekerja/buruh yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
   berlaku, dan jika kesepakatan tersebut bertentangan dengan peraturan
   perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum. Dengan
   demikian, penghapusan Pasal 91 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27
   ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu
   diberlakukan kembali Pasal 91 UU 13/2003.
7. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang
   mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma
   Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 telah menentukan adanya kewajiban bagi
   pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan
   golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Namun,
   dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU
   13/2003 mengganti kriteria tersebut dengan kemampuan perusahaan dan
   produktivitas. Dengan menghilangkan kriteria seperti golongan, jabatan, dan
   kompetensi, pekerja tidak lagi diperlakukan secara adil, terutama dalam
                                      529


   penetapan upah. Penghapusan kriteria dalam penyusunan struktur upah ini
   tidak lagi memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja untuk
   mendapatkan imbalan yang sesuai dengan kualifikasi mereka. Hal tersebut juga
   melemahkan posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja. Pengusaha memiliki
   otoritas lebih besar untuk menentukan upah tanpa perlu mempertimbangkan
   faktor personal pekerja. Oleh karena itu, norma Pasal 81 angka 33 UU 6/2023
   yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal
   27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang
   mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 yang berbunyi, “Yang dimaksud
   dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang
   dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh

Bagian 79 dari 104

   atau pencapaian prestasi kerja tertentu” inkonstitusional karena mereduksi hak
   pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil, khususnya terkait dengan
   tunjangan tetap yang tidak lagi memperhitungkan kehadiran dan prestasi.
   Menurut   para   Pemohon,     kehadiran   dan    prestasi   kerja   seharusnya
   diperhitungkan dalam tunjangan tetap agar memberikan kepastian pembayaran
   kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur yang dikaitkan dengan
   kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
9. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang
   mengubah Pasal 95 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma tersebut telah
   mereduksi hak pekerja/buruh dalam konteks prioritas pembayaran upah dan
   hak-hak lainnya ketika perusahaan pailit atau dilikuidasi. Menurut para
   Pemohon terdapat ketidakselarasan antara Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 95 ayat
   (3) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023,
   sebagaimana ditentukan pada ayat (2) bahwa upah pekerja harus didahulukan
   daripada semua kreditur, termasuk kreditur separatis (pemegang jaminan
   kebendaan). Sedangkan ketentuan pada ayat (3) mengecualikan kreditur
   pemegang jaminan kebendaan dalam hal pembayaran hak lainnya. Dengan
   adanya ketidakjelasan ini, menurut para Pemohon perlu diberlakukan kembali
   norma Pasal 95 UU 13/2003.
10. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus
   Pasal 97 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma Pasal 81 angka 38 UU
   6/2023 yang menghapus Pasal 97 UU 13/2003 telah mereduksi hak-hak pekerja
                                       530


   dalam hal pengaturan pengupahan. Sebelumnya, Pasal 97 UU 13/2003
   mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai upah minimum, penghasilan
   yang layak, dan perlindungan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah. Para
   Pemohon juga mendalilkan bahwa penghapusan ketentuan Pasal 97 UU
   13/2003 menyebabkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengupahan yang
   mengakibatkan pengurangan perlindungan hak pekerja atas penghasilan yang
   layak. Selain itu, menurut para Pemohon delegasi pengaturan dalam undang-
   undang merupakan bagian penting dari proses legislasi yang seharusnya tidak
   diabaikan, karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan
   terhadap hak-hak pekerja. Oleh karena itu, menurut para Pemohon Pasal 97 UU
   13/2003 perlu dihidupkan kembali.
11. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang
   mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma
   Pasal 98 UU 13/2003 sebelumnya menentukan kewenangan dewan
   pengupahan merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan
   oleh pemerintah. Namun, dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah
   ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 menyederhanakan peran Dewan Pengupahan
   hanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan, tanpa kewenangan dalam
   merumuskan kebijakan. Perubahan ini dipandang sebagai upaya sentralisasi
   kewenangan dalam penetapan kebijakan pengupahan di tangan pemerintah,
   yang berpotensi melemahkan peran partisipatif dari unsur di dewan
   pengupahan, khususnya serikat pekerja. Para Pemohon juga mendalilkan
   penghapusan kewenangan Dewan Pengupahan dalam merumuskan kebijakan
   mengurangi akses serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingan pekerja
   secara efektif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28C UUD
   NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut para Pemohon Pasal 98 UU 13/2003
   perlu diberlakukan kembali.

F. Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

       Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang
mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, norma Pasal 81 angka 41 UU 6/2023
yang menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU
13/2003, norma Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 154A di
antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003, Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang
                                        531


menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003,
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil sebagi berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang
    mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, adanya
    frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai
    dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” sehingga
    menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka ruang bagi
    pengusaha untuk melakukan PHK secara sewenang-wenang, tanpa proses
    hukum yang adil. Oleh karena itu, menurut para Pemohon hal tersebut
    bertentangan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta
    perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2),
    Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang
    menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU
    13/2003 inkonstitusional. Sebab, norma Pasal 151A huruf a UU 6/2023
    menentukan pengusaha tidak perlu memberitahukan PHK jika pekerja
    mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Ketentuan tersebut memicu
    ketidakpastian hukum karena tidak adanya parameter yang jelas terkait
    pengunduran diri, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
    sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 945. Menurut
    para Pemohon dengan tidak adanya penjelasan rinci mengenai “pengunduran
    diri atas kemauan sendiri” membuka ruang bagi pengusaha untuk memanipulasi
    kondisi kerja, memaksa pekerja mengundurkan diri tanpa ada pemberitahuan
    yang seharusnya wajib dilakukan, sehingga bertentangan dengan prinsip
    perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang
    menyisipkan Pasal 154A di antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003
    inkonstitusional. Sebab, adanya frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan
    perusahaan" dalam Pasal 154A UU 6/2023 membuka ruang bagi pengusaha
    untuk melakukan PHK tanpa penutupan perusahaan, yang dapat berdampak
    pada ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, frasa
    "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan" dalam Pasal 154A UU 6/2023
                                      532


   bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011
   dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang
   menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003
   inkonstitusional.   Sebab,   adanya   frasa   "harus   tetap   melaksanakan
   kewajibannya" menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan
   berbeda. Selain itu menurut para Pemohon adanya frasa “dengan tetap
   membayar upah” dalam Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023 tidak jelas sehingga
   berpotensi multitafsir apabila tidak ada kewajiban membayar upah. Selanjutnya,
   terhadap frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian
   perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A
   ayat (3) UU 6/2023 juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak
   terkait dengan kapan kewajiban mereka berakhir.

G. Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), DAN
   Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

       Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang
mengubah Pasal 156 UU 13/2003, Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81
angka 64 UU 6/2023 (kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal 81
angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan
Pasal 172 UU 13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut,
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang
   mengubah Pasal 156 UU 13/2003 inkonstitusional. Sebab, frasa "paling sedikit"
   dalam Pasal 156 UU 13/2003 yang berubah menjadi "dengan ketentuan sebagai
   berikut" berdampak negatif bagi pekerja karena membatasi fleksibilitas
   perusahaan yang ingin memberikan uang pesangon lebih dari ketentuan.
   Perubahan norma Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 ini menimbulkan pembatasan
   hak pekerja untuk memperoleh imbalan yang lebih layak. Selanjutnya, para
   Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang
   mengubah Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003 dengan menghapus
   ketentuan yang mewajibkan pemberian penggantian perumahan serta
   pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon bagi pekerja yang
   memenuhi syarat, merupakan tindakan yang merugikan pekerja, karena
                                        533


   negara seharusnya berperan aktif memberikan perlindungan hukum dan
   kepastian jaminan imbalan yang layak. Sementara itu, terkait dengan uang
   penggantian hak yang seharusnya diterima menurut Pasal 156 ayat (4) UU
   13/2003 meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau
   ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat di mana
   pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan
   perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau
   uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan hal-hal lain
   yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
   kerja bersama.”
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal
   81 angka 64 UU 6/2023 (kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan
   Pasal 81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161
   sampai dengan Pasal 172 UU 13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal
   171) inkonstitusional. Sebab, mengurangi kewajiban pengusaha dalam
   memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
   ketika terjadi PHK. Penghapusan tersebut akan membuat pekerja kehilangan
   hak atas kompensasi yang memadai saat terjadi PHK, yang pada akhirnya
   berpotensi mengancam kesejahteraan mereka dan keluarga. Selanjutnya,
   menurut para Pemohon penghapusan ketentuan Pasal 161 hingga Pasal 172
   UU 13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) melalui UU 6/2023,
   mengabaikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi pekerja
   sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
   karena itu menurut para Pemohon Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164,
   Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 169, dan Pasal 172 UU 13/2003 perlu
   diberlakukan kembali.
      Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD
   NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
   sepanjang tidak dimaknai “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga
   kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan
                                      534

   rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat
   yang paling sedikit memuat keterangan:
   a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;
   b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi
       perusahaan yang bersangkutan;
   c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
   d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping
       tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”
2. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a UU 13/2003 bertentangan dengan
   UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c UU 13/2003 bertentangan dengan
   UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD
   NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
   sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia
   hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
   memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang
   tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan
   diduduki”;
5. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD
   NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
   sepanjang tidak dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
   mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”;
6. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD
   NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 56 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD
   NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
                                      535

8. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023          yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 57 UU 13/2003          bertentangan dengan UUD NRI
   Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan ketentuan Pasal 57 UU 13/2003, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023;
10. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023         yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023;
12. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c UU 13/2003 bertentangan dengan
   UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
   sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu pekerjaan sebagaimana dimaksud
   di dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)”;
13. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang menyisipkan
   ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru di antara Pasal 61 dan Pasal 62
   UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak
   memiliki kekuatan hukum mengikat;
14. Menyatakan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023         yang mengubah dan memuat
   ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
15. Menyatakan ketentuan Pasal 64 UU 13/2003, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023;
16. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 19 6/2023 yang menghapus ketentuan
   Pasal 65 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
17. Menyatakan ketentuan Pasal 65 UU 13/2003, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 19 6/2023;
18. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
19. Menyatakan ketentuan Pasal 66 13/2003, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023;

Bagian 80 dari 104

                                     536

20. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
21. Menyatakan ketentuan Pasal 79 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023;
22. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 88 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
23. Menyatakan ketentuan Pasal 88 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023;
24. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
   Pasal 88A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal
   89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
25. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
   Pasal 88B sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal
   89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
26. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
   Pasal 88C sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal
   89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
27. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
   Pasal 88D sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal
   89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
28. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
   Pasal 88E sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal
   89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
29. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
   Pasal 88F sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 88 dan Pasal
   89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
                                     537

30. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 89 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
31. Menyatakan ketentuan Pasal 89 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 29 UU 6/2023;
32. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 90 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
33. Menyatakan ketentuan Pasal 90 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 30 UU 6/2023;
34. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
   Pasal 90A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal
   91 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
35. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
   Pasal 90B sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 90 dan Pasal
   91 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
36. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus dan
   memuat ketentuan Pasal 91 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
37. Menyatakan ketentuan Pasal 91 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 32 UU 6/2023;
38. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 92 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang Pasal
   92 ayat (1) tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah
   dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
   kompetensi”;
39. Menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang
   mengubah dan memuat ketentuan Pasal 94 UU 13/2023 bertentangan dengan
   UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
   sepanjang penjelasan pasalnya tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan
   “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan
                                      538

   secara teratur dan dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian
   prestasi kerja tertentu”;
40. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 95 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
41. Menyatakan ketentuan Pasal 95 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023;
42. Menyatakan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal
   97 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan
   tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
43. Menyatakan ketentuan Pasal 97 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 38 UU 6/2023;
44. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 98 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
   1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
45. Menyatakan ketentuan Pasal 98 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum diubah oleh ketentuan Pasal 81 angka 39 UU 6/2023;
46. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 151 ayat (4) UU 13/2023 bertentangan dengan UUD
   NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
   sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
   dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan
   kerja batal demi hukum, apabila tidak dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai
   dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”;
47. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan
   ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan 152 dalam UU 13/2023
   bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki
   kekuatan    hukum     mengikat   sepanjang   tidak   dimaknai,   “pekerja/buruh
   mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri
   tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha”;
48. Menyatakan Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal
   154A diantara Pasal 154 dan 155 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI
   Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
                                         539

49. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 156 ayat (2) dalam UU 13/2023        sepanjang frasa
   “Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
   ketentuan sebagai berikut: …” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
   dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
   “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
   sedikit sebagai berikut:”;
50. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah dan
   memuat ketentuan Pasal 156 ayat (4) dalam UU 13/2023 bertentangan dengan
   UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
   sepanjang tidak dimaknai “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
   a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
   b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat
       dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
   c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%
       (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
       masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
   d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
       atau perjanjian kerja bersama.”
51. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan
   ketentuan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan 158 UU 13/2023 bertentangan
   dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
   mengikat sepanjang Pasal 157 ayat (3) tidak dimaknai sebagai berikut:
   “Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
   sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas
   proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial”;
52. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 53 UU 6/2023         yang menghapus
   ketentuan Pasal 161 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
53. Menyatakan ketentuan Pasal 161 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 53 UU 6/2023
                                    540

54. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023        yang menghapus
   ketentuan Pasal 162 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
55. Menyatakan ketentuan Pasal 162 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023;
56. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 163 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
57. Menyatakan ketentuan Pasal 163 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 55 UU 6/2023;
58. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 164 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
59. Menyatakan ketentuan Pasal 164 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023;
60. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 165 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
61. Menyatakan ketentuan Pasal 165 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023;
62. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 166 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
63. Menyatakan ketentuan Pasal 166 berlaku kembali sebagaimana sebelum
   dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023;
64. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 167 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
65. Menyatakan ketentuan Pasal 167 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023;
66. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 169 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
                                      541

67. Menyatakan ketentuan Pasal 169 UU 13/2023, berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023;
68. Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus
   ketentuan Pasal 172 UU 13/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
   dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
69. Menyatakan ketentuan Pasal 172 UU 13/2023 berlaku kembali sebagaimana
   sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023;

[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-32 yang telah disahkan dalam persidangan, dan ahli atas
nama Dr. Amalinda Savirani dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M, serta saksi
yang bernama Said Iqbal, Jazuli dan Solikhin Suprihono yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara). Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima di
Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2024.

[3.9] Menimbang bahwa DPR menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024. Namun, oleh karena keterangan
tersebut diterima Mahkamah melewati batas waktu penyerahan kesimpulan yang
telah ditentukan, yakni pada tanggal 25 Juli 2024 maka keterangan tertulis DPR
tersebut tidak dipertimbangkan.
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan di depan
persidangan dan juga menyerahkan keterangan tertulis (selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, Presiden juga menyerahkan kesimpulan
pada tanggal 25 Juli 2024.
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli dan saksi para
Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan
tertulis para Pemohon dan kesimpulan Presiden sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.

[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon, terhadap pengujian materiil UU 6/2023 sebagaimana dimohonkan oleh
                                          542


para Pemohon dalam perkara a quo, terdapat beberapa perkara lain yang sedang
diperiksa oleh Mahkamah dengan objek pengujian konstitusionalitas yang sama,
yaitu dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 dan Nomor 61/PUU-XXI/2023.
Setelah mencermati dengan saksama dalil permohonan para Pemohon pada
masing-masing perkara tersebut, Mahkamah menilai, perkara a quo memiliki dalil-
dalil yang lebih banyak sebagaimana telah diuraikan di atas. Sementara itu, untuk
perkara yang lain terdapat dalil-dalil yang secara substansial pada pokoknya
memiliki kesamaan dengan permohonan pengujian materiil dalam perkara a quo.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, terhadap permohonan Nomor 168/PUU-
XXI/2023 akan dipertimbangkan dan diputus terlebih dahulu dan selanjutnya akan
dijadikan rujukan untuk mempertimbangkan dan memutus perkara Nomor 40/PUU-
XXI/2023 dan perkara Nomor 61/PUU-XXI/2023. Adapun terhadap dalil yang
berbeda untuk perkara 40/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 61/PUU-XXI/2023,
akan dipertimbangkan sesuai dengan dalilnya pada masing-masing perkara.
Dengan demikian, Mahkamah mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan
terlebih dahulu terhadap perkara a quo.
[3.13]     Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil-dalil para Pemohon di atas,
isu konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah bermuara pada 7
(tujuh) isu besar yang pada pokoknya terkait dengan:

1. Apakah norma Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah norma Pasal 42
   ayat (1), ayat (3) huruf a, ayat (3) huruf c, ayat (4); dan ayat (5) UU 13/2003
   yang mengatur penggunaan TKA tidak lagi berdasarkan Izin Menggunakan
   Tenaga Kerja Asing (IMTA) namun digantikan dengan Rencana Penggunaan
   Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan
   negara terhadap TKA dan membuka pintu bagi masuknya TKA yang tidak
   terampil (unskilled labour) secara masif akan mereduksi kesempatan kerja bagi
   tenaga kerja Indonesia sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) serta
   Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Apakah norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 56 UU
   13/2003 yang mengatur PKWT, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4) UU
   6/2023, Pasal 81 angka 13 Pasal 57 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan

Bagian 81 dari 104

   Pasal 57 UU 13/2003, Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
   Pasal 59 UU 13/2003 khususnya pada ayat (3), Pasal 81 angka 16 UU 6/2023
                                     543


   yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 17 UU
   6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A, bertentangan dengan Pasal 27 ayat
   (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 UUD NRI
   Tahun 1945.
3. Apakah norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 64 UU
   13/2003, Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003,
   dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU
   13/2003 yang mengatur alih daya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
   28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
4. Apakah norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
   79 UU 13/2003 yang mengatur mengenai cuti bertentangan dengan Pasal 27
   ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan pasal 28I ayat (4) UUD
   1945.

5. Apakah penghapusan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003, Pasal 81
   angka 28 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal
   88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F di antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, Pasal
   81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003,
   Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 90 UU 13/2003, Pasal 81
   angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 90A dan Pasal 90B di antara
   Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003, Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang
   menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003, Pasal 81 angka 33 UU 6/2023
   yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003, Penjelasan Pasal 81 angka
   35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003, Pasal 81 angka
   36 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 95 UU 13/2003, Pasal 81 angka 38 UU
   6/2023 yang menghapus Pasal 97 UU 13/2003, Pasal 81 angka 39 UU 6/2023
   yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 yang mengatur mengenai
   upah, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28C, Pasal 28
   ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

6. Apakah norma Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
   151 UU 13/2003, norma Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan
   ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003, norma
   Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 154A di antara Pasal
   154 dan Pasal 155 UU 13/2003, Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang
                                         544


    menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yang
    mengatur mengenai PHK, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
    ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
7. Apakah norma Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 156 UU
    13/2003, Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023
    (kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal 81 angka 63) yang
    masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 UU
    13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) yang terkait dengan
    pengaturan pesangon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
    1945 apabila tidak diberlakukan kembali.

[3.14]      Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon di atas, Mahkamah
terlebih dahulu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut.

       Bahwa sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu bidang pembangunan
yang     berperan   penting    dalam   meningkatkan   pertumbuhan     ekonomi    dan
kesejahteraan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, perlu disusun kebijakan di bidang
ketenagakerjaan     yang      berkesinambungan   sebagaimana     amanat    Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 sehingga dapat
diwujudkan salah satunya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang
berkualitas dan mampu berdaya saing sebagai modal utama pembangunan.
Namun, dalam perkembangan hingga saat ini mengindikasikan kebijakan
pembangunan ketenagakerjaan belum sepenuhnya terealisasi. Oleh karenanya,
sebagai sebuah alur pembangunan berkelanjutan, telah dirumuskan dalam RPJP
2025-2045 dengan visi menuju Indonesia Emas 2045, di mana terkait dengan
agenda pembangunan sektor ketenagakerjaan diarahkan untuk mewujudkan
transformasi ekonomi, meningkatkan produktivitas melalui peningkatan inovasi
iptek, ekonomi produktif, termasuk salah satunya peningkatan produktivitas tenaga
kerja [vide UU 59/2024].
       Agenda tersebut relevan jika dikaitkan dengan tujuan pembangunan
ketenagakerjaan yang dimaktubkan dalam UU 13/2003, yaitu memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; memberikan perlindungan kepada
                                      545


tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan meningkatkan kesejahteraan
tenaga kerja dan keluarganya [vide Pasal 4 UU 13/2003]. Dalam perkembangan
selama 3 (tiga) tahun terakhir (periode 2021-2023), terjadi dinamika yang sangat
signifikan dalam pembangunan ketenagakerjaan. Hal tersebut dapat dilihat dari
kondisi ketenagakerjaan Indonesia secara umum, bahwa jumlah angkatan kerja di
Indonesia, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 140,15 juta orang, meningkat
menjadi 143,73 juta orang pada tahun 2022, dan mencapai 147,71 juta orang pada
tahun 2023. Data angkatan kerja tersebut menunjukkan bahwa periode 2021 hingga
2023 jumlah angkatan kerja di Indonesia meningkat sebanyak 7,56 juta orang atau
sekitar 5,39 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa semakin bertambahnya
ketersediaan pasokan tenaga kerja di Indonesia. Sedangkan berdasarkan
kegiatannya, angkatan kerja meliputi penduduk yang bekerja dan pengangguran
terbuka. Berkenaan dengan jumlah penduduk bekerja, pada tahun 2021 sebanyak
131,05 juta orang, tahun 2022 sebanyak 135,30 juta orang, dan mencapai 139,85
juta orang pada tahun 2023. Jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 8,8 juta
orang atau sekitar 6,71 persen pada periode 2021 hingga 2023. Sementara itu,
mengenai jumlah pengangguran terbuka (penduduk yang tidak bekerja dan sedang
mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha baru), pada tahun 2021
berjumlah 9,10 juta orang, tahun 2022 berjumlah 8,42 juta orang, dan tahun 2023
berjumlah 7,86 juta orang. Data jumlah pengangguran terbuka pada tahun 2021
hingga 2023 tersebut menunjukkan penurunan sebanyak 1,24 juta orang [vide
Badan Pusat Statistik (BPS), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Agustus
2021-2023].
      Berkenaan dengan kondisi paradoksal di sektor ketenagakerjaan tersebut di
atas, meskipun berbagai kebijakan dan langkah strategis telah disusun dalam
kerangka pembangunan ketenagakerjaan, tantangan-tantangan baru yang muncul
seiring dengan perubahan global harus pula diantisipasi secara cermat dan
responsif. Tantangan global yang semakin kompleks seiring dengan perubahan
yang sangat cepat di segala bidang yang dikenal sebagai megatren global, meliputi
(1) perkembangan demografi global, (2) geopolitik dan geoekonomi, (3)
perkembangan teknologi, (4) peningkatan urbanisasi dunia, (5) konstelasi
perdagangan global, (6) tata kelola keuangan global, (7) pertumbuhan kelas
menengah (middle class), (8) peningkatan persaingan pemanfaatan sumber daya
alam, (9) perubahan iklim, dan (10) pemanfaatan luar angkasa (space economy)
                                     546


[vide UU 59/2024]. Dalam konteks inilah, dibutuhkan kebijakan melalui sarana
hukum di bidang ketenagakerjaan yang mampu menjawab tantangan yang ada
sejalan dengan dinamika yang berkembang. Terkait dengan hal ini, jika merujuk
pada perkembangan legislasi yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas), sesungguhnya telah direncanakan perubahan terhadap UU 13/2003
sejak Prolegnas 2005 [vide Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 01/DPR-RI/III/2004-2005      tentang Persetujuan Penetapan
Program Legislasi Nasional Tahun 2005-2009 angka 73].
      Namun, dalam perkembangannya perubahan terhadap UU 13/2003 tidak
kunjung terbentuk, sampai pada akhirnya terjadi perubahan terhadap UU 13/2003
yang diintegrasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (UU 11/2020), di mana perubahan tersebut telah mengubah secara
substansial UU 13/2003 dengan menggunakan metode omnibus. Apabila mengacu
pada teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, in casu undang-undang,
telah ditentukan dengan jelas bahwa, “Jika suatu perubahan peraturan perundang-
undangan mengakibatkan: a. sistematika peraturan perundang-undangan berubah;
b. materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh
persen); atau c. esensinya berubah, peraturan perundang-undangan yang diubah
tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-
undangan yang baru mengenai masalah tersebut” [vide Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, angka 237].
Penyusunan yang baru tersebut tentu memiliki kejelasan maksud yakni untuk
memudahkan dalam memahami sekaligus menegakkan aturan tersebut.
      Berkenaan dengan UU 11/2020, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan pada sidang terbuka untuk
umum pada 25 November 2021, memutuskan yang pada pokoknya menyatakan
bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini
diucapkan”. Dalam menindaklanjuti putusan a quo, Presiden terlebih dahulu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian mendapat persetujuan DPR dan
ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                       547


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
      Dengan hadirnya UU 6/2023, yang secara substansial memiliki banyak
kesamaan dengan UU 11/2020 telah diakomodasi pula Putusan Mahkamah
Konstitusi yang telah beberapa kali menguji UU 13/2003. Pembentukan UU 6/2023
ini antara lain untuk menyesuaikan berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,
kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja
[vide Konsideran Menimbang huruf c UU 6/2023]. Terkait dengan substansi yang
diatur dalam UU 6/2023, mencakup 78 undang-undang yang dikelompokkan dalam
11 klaster, yaitu: (1) Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor; (2) Koperasi dan UMKM
serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); (3) Investasi; (4) Ketenagakerjaan; (5)
Fasilitas Fiskal; (6) Penataan Ruang; (7) lahan dan hak atas tanah; (8) lingkungan
hidup; (9) konstruksi dan perumahan; (10) Kawasan Ekonomi; (11) barang dan jasa
pemerintah. Sementara itu, berkenaan dengan substansi pengaturan yang khusus
terkait dengan ketenagakerjaan dalam UU 6/2023, terdapat 8 (delapan) kluster, yaitu
(1) tenaga kerja asing (TKA); (2) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); (3) alih
daya (outsourcing); (4) waktu kerja dan istirahat; (5) upah minimum; (6) pemutusan
hubungan kerja (PHK), pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP); (7)
pengenaan sanksi; dan (8) perizinan bidang ketenagakerjaan. Adanya perubahan
dalam UU 6/2023 harus dibaca dalam satu kesatuan dengan UU 13/2003 yang
masih berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan secara utuh
pengaturan   bidang   ketenagakerjaan,    termasuk    di   dalamnya   harus   pula
memperhatikan masing-masing pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah
Konstitusi yang telah beberapa kali menguji UU 13/2003 sehingga tujuan
pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaktubkan dalam Pasal 3 UU
13/2003 dapat terwujud, setidaknya untuk menguatkan perlindungan tenaga kerja
dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung
ekosistem investasi di Indonesia.
      Dengan perubahan tersebut, diharapkan dapat memastikan keseimbangan
dalam hubungan kerja, di mana pengusaha, sebagai pihak yang lebih kuat secara
ekonomi, tidak menyalahgunakan kedudukannya untuk merugikan hak-hak
pekerja/buruh. Dalam konteks ini, Mahkamah perlu mengemukakan berkenaan
                                      548


dengan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, sebagaimana
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 September
2014, yang menyatakan antara lain:
      [3.18] Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah
      sejajar, melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan
      lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara
      sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha,
      meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.
      Perusahaan tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh dan pekerja/buruh
      tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha …

      Berkaitan dengan hal tersebut, negara memiliki kewajiban untuk menciptakan
regulasi yang mampu menjamin perlindungan hak-hak pekerja/buruh agar tercipta
keadilan dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, meskipun beberapa perubahan
substansi penting terkait ketenagakerjaan telah diatur dalam UU 6/2023, namun
perlu dipastikan apakah peraturan pelaksananya telah sejalan dengan amanat UU
6/2023. Dalam kaitan ini, belum diterbitkannya peraturan pelaksana, in casu
peraturan pemerintah sebagaimana amanat UU 6/2023, sebab sampai saat ini
masih menggunakan peraturan pemerintah yang dibentuk karena perintah dari UU
11/2020 sebagaimana dinyatakan bahwa, “semua peraturan perundang-undangan
yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang       tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini” [vide Ketentuan
Penutup Pasal 184 ayat (2) UU 6/2023]. Peraturan pelaksanaan dimaksud adalah
peraturan pemerintah yang dibentuk karena amanat UU 11/2020, di antaranya yaitu:
      1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan
         Tenaga Kerja Asing.
      2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
         Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
         Pemutusan Hubungan Kerja.
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang
         telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
      4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
         Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

      Lebih lanjut, sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-
undangan, masing-masing peraturan berisi materi muatan sesuai dengan jenis dan
hierarkinya. Terkait dengan undang-undang, ditentukan materi muatannya berisi: a.
                                       549


pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945; b. perintah suatu
undang-undang untuk diatur dengan undang-undang; c. pengesahan perjanjian
internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat [vide Pasal 10 ayat (1) UU
12/2011]. Sementara itu, materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya [vide Pasal 12 UU 12/2011].
Dalam kaitan ini, yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang
sebagaimana     mestinya”   adalah   penetapan     peraturan   pemerintah    untuk
melaksanakan perintah undang-undang atau untuk menjalankan undang-undang

Bagian 82 dari 104

sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam
undang-undang yang bersangkutan [vide Pasal 12 UU 12/2011 dan Penjelasannya].
Artinya, substansi peraturan pemerintah (PP) harus selaras dengan semangat yang
diusung oleh undang-undang tersebut, sehingga tidak menimbulkan berbagai
permasalahan dalam implementasinya, terutama dalam hal kepastian hukum,
perlindungan hak-hak tenaga kerja, dan peningkatan iklim investasi. Berkenaan
dengan hal tersebut, Mahkamah juga perlu menegaskan cakupan pendelegasian
yang terdapat dalam UU 6/2023, di mana segala hal yang bersifat strategis
seharusnya diatur dalam materi muatan undang-undang bukan dalam peraturan
pelaksana. Dengan merujuk pada Lampiran II UU 12/2011, pada angka 198
ditentukan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat
mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-
undangan yang lebih rendah. Selanjutnya, pada angka 199 ditentukan bahwa
pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu undang-undang kepada
undang-undang yang lain, dari peraturan daerah provinsi kepada peraturan daerah
provinsi yang lain, atau dari peraturan daerah kabupaten/kota kepada peraturan
daerah kabupaten/kota yang lain. Sementara itu, pada angka 200 Lampiran II a quo
ditentukan pula bahwa pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut
dengan tegas: a) ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan b) jenis peraturan
perundang-undangan [vide Lampiran II UU 12/2011 dalam Bab II Hal-Hal Khusus,
Huruf A. PENDELEGASIAN KEWENANGAN]. Dengan mendasarkan pada
ketentuan teknik pendelegasian dalam UU 12/2011, pengaturan pendelegasian oleh
UU 6/2023 harus pula sejalan dengan teknik pendelegasian dimaksud. Artinya,
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak boleh mengatur di
                                      550


luar yang telah ditentukan dalam undang-undang, apalagi bertentangan dengan
undang-undang.
[3.15]       Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan satu persatu dalil para Pemohon
berdasarkan jenis isu konstitusional (klaster) yang dimohonkan oleh para Pemohon,
sebagai berikut.

Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing

[3.15.1] Bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 81
angka 4 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c,
ayat (4), dan ayat (5) UU 13/2003 berkenaan dengan penggunaan TKA. Para
Pemohon mendalilkan perubahan norma dimaksud telah menghapus Izin
Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan menggantinya dengan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang tidak diikuti dengan pengawasan
sebagaimana halnya suatu izin sehingga berpotensi melemahkan mekanisme
pengawasan negara terhadap TKA dan membuka pintu masuknya TKA yang tidak
terampil (unskilled labour) secara masif yang dapat mereduksi kesempatan kerja
bagi tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Menurut
para Pemohon, ketentuan tersebut tidak menjamin hak atas perlindungan dan
bekerja dengan imbalan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.

[3.15.1.1]   Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang
semula dalam UU 13/2003 menentukan bahwa setiap pemberi kerja yang
mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau
pejabat yang ditunjuk. Menteri yang dimaksud adalah menteri di bidang
ketenagakerjaan [vide Pasal 1 angka 32 UU 13/2003]. Ketentuan tersebut kemudian
diubah dengan menghilangkan IMTA dan membebankan kewajiban kepada setiap
pemberi kerja untuk memiliki RPTKA. Setelah Mahkamah mempersandingkan
antara UU 13/2003 dan UU 16/2023, pengaturan RPTKA telah ternyata sejak awal
diatur dalam UU 13/2003, in casu Pasal 43 UU 13/2003. Perubahan yang dilakukan
                                      551


dalam UU 6/2023 pada prinsipnya mengintegrasikan beberapa norma yang
termaktub dalam Pasal 42 dan Pasal 43 UU 13/2003 dalam satu norma baru, yaitu
norma Pasal 42 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang selengkapnya
menyatakan:
     (1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib
         memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh
         Pemerintah Pusat.
     (2) Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja
         Asing.
     (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
         a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
            pemegang       saham     sesuai    dengan    ketentuan    peraturan
            perundang-undangan;
         b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;
            atau
         c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis
            kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
            Perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis,
            dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
     (4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
         Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
         kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
     (5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
         personalia.
     (6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana
         dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah

          Dalam kaitan ini, para Pemohon khawatir dengan berlakunya norma
Pasal 42 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menghapus IMTA di mana
semula digunakan sebagai izin untuk dapat mempekerjakan TKA akan
menyebabkan hilangnya peran negara melakukan pengawasan atas izin yang telah
diberikan. RPTKA yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut pada prinsipnya
adalah dokumen perencanaan penggunaan TKA yang akan dipekerjakan pada
“jabatan tertentu” dan “waktu tertentu” di mana TKA tersebut harus memiliki
kompetensi pada jabatan yang akan didudukinya. Dalam kaitan ini, UU 6/2023 tidak
menjelaskan mengenai lingkup “jabatan tertentu” dan batasan terkait “waktu
tertentu” tersebut. Sebab, pengaturannya ditentukan lebih lanjut dalam peraturan
pemerintah. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) telah
ditentukan bahwa RPTKA yang dibuat oleh pemberi kerja tidak dapat langsung
diberlakukan tanpa terlebih dahulu mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat
setelah dilakukan penilaian terhadap kelayakan RPTKA dimaksud. Dalam kaitan ini,
                                       552


penilaian terhadap kelayakan RPTKA tersebut merupakan wujud dari hak uji
terhadap permohonan pengesahan RPTKA yang di dalamnya harus memuat
dengan jelas setidaknya data mengenai identitas pengusaha atau pemberi kerja
yang akan menggunakan TKA; alasan penggunaan TKA; jabatan atau kedudukan
TKA dalam struktur organisasi perusahaan; jumlah TKA; jangka waktu penggunaan
TKA; lokasi kerja TKA; identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan rencana
penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun [vide Pasal 12 ayat (2) PP
34/2021]. Selain data tersebut, permohonan pengesahan RPTKA disampaikan oleh
pemberi kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit: (a) surat
permohonan, (b) nomor induk berusaha dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA, (c)
akta dan keputusan serta/atau perubahan dari instansi yang berwenang, (d) bukti
wajib lapor perusahaan, serta pengesahan pendirian dari instansi ketenagakerjaan
terkait, (e) rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lainnya, (f) bagan struktur
organisasi perusahaan, (g) surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja
pendamping TKA, (h) surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan
pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang sesuai dengan kualifikasi jabatan
yang diduduki oleh TKA, dan (i) surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan
dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA [vide Pasal 12 ayat (3) PP 34/2021].
         Dalam kaitan dengan penilaian RPTKA, salah satu pedoman untuk
menguji permohonan “RPTKA” adalah kondisi pasar kerja nasional. Oleh karena itu,
penilaian terhadap RPTKA dilakukan secara selektif dengan memperhatikan
persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan
jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA serta potensi
penyerapan tenaga kerja Indonesia [vide Penjelasan Pasal 13 PP 34/2021]. Artinya,
pengesahan RPTKA tersebut tidak boleh sekadar bersifat administratif karena
Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan
terkait, antara lain dengan jabatan yang akan ditempati TKA, jangka waktu TKA
bekerja, dan lokasi kerja TKA. Terlebih, dalam konteks penggunaan TKA, diperlukan
adanya    koordinasi   lintas   kementerian,   khususnya     antara   kementerian
ketenagakerjaan dengan kementerian yang menangani urusan keimigrasian agar
dapat memastikan seluruh aspek legalitas TKA dipenuhi. Oleh karena itu, tidak
diperbolehkan adanya TKA yang bekerja di wilayah Indonesia tanpa memiliki visa
tinggal terbatas yang diberikan kepada orang asing yang akan bekerja [vide Pasal
                                       553


39 Undang-Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Penjelasan serta Pasal
20 PP 34/2021].
         Selanjutnya, terhadap kelengkapan data calon TKA dan dokumen terkait
harus dilakukan verifikasi. Apabila data/dokumen dimaksud dinyatakan lengkap dan
benar, maka RPTKA baru dapat disahkan. Bentuk pengesahan ini pada hakikatnya
merupakan bagian dari instrumen kontrol negara terhadap penggunaan TKA yang
dituangkan dalam RPTKA. Artinya, apabila RPTKA yang diajukan pemberi kerja
tidak disahkan maka RPTKA tersebut tidak akan dapat dipergunakan. Sebab,
pengesahan tersebut merupakan persetujuan terhadap penggunaan TKA yang akan
dipekerjakan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, sekalipun IMTA tidak lagi
diatur dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang diganti dengan RPTKA namun
bukan berarti tidak terdapat pengawasan dalam penggunaan TKA sebagaimana
dalil para Pemohon. Sebab dihilangkannya IMTA dimaksudkan untuk mendorong
penyederhanaan proses perizinan. Sementara itu, kekhawatiran para Pemohon
yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat yang tidak secara tegas
memberikan pendelegasian kepada lembaga mana yang dimaksud. Dalam kaitan
ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah
pusat dalam norma Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah
menteri yang bertanggung jawab dalam urusan (bidang) ketenagakerjaan, in casu
Menteri Tenaga Kerja. Oleh karena itu, pencantuman frasa “pemerintah pusat”
dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang tidak terdapat
dalam Pasal 1 Ketentuan Umum UU 13/2003 menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa “pemerintah pusat”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “menteri yang bertanggungjawab di
bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu Menteri Tenaga Kerja”.
         Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.1.2]   Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (3) huruf a dan huruf c dalam
Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 karena memberikan pengecualian dalam RPTKA bagi
pemberi kerja yang mempekerjakan TKA untuk posisi direksi atau komisaris dengan
                                      554


kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Termasuk, pengecualian tersebut juga berlaku
bagi TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja untuk jenis kegiatan produksi yang
terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis
teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Menurut
para Pemohon, adanya ketentuan tersebut berpotensi merugikan tenaga kerja lokal.
      Terhadap dalil para Pemohon a quo, berkenaan dengan konstitusionalitas
norma Pasal 42 ayat (3) huruf a dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang
menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”. Berkenaan dengan hal
tersebut, menurut Mahkamah, yang dapat dikecualikan untuk dipekerjakan dengan
menggunakan RPTKA adalah direksi atau komisaris (orang asing) dengan
kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham dari suatu perusahaan. Artinya,
hanya untuk dua jabatan tersebut yang dikecualikan, namun bagi TKA yang akan
dipekerjakan pada perusahaan yang dipimpin oleh direksi atau komisaris (orang
asing) tetap harus mengikuti ketentuan wajib memiliki RPTKA. Dalam kaitan dengan
pengecualian ini karena kedudukan direksi atau komisaris yang memiliki saham
tertentu/pemegang saham dalam suatu “perseroan” dipandang sangat penting.
Sebab, direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai anggaran dasar. Sementara itu, komisaris berperan sebagai
orang yang berandil dalam pencapaian sebuah perusahaan dengan memberi
pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya. Tugas dan
kewajibannya yang dijalankan oleh direksi atau komisaris dalam memimpin atau
mengawasi perseroan akan berdampak pada tingkat produktivitas usaha yang
dijalankannya.
      Pengecualian tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam
menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi,
tanpa mengesampingkan kewajiban untuk tetap melindungi kepentingan tenaga
kerja nasional. Hal tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan pembangunan
nasional, di mana investasi merupakan salah satu strategi utama guna mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional agar mampu menciptakan perluasan kesempatan
                                       555


kerja bagi tenaga kerja Indonesia [vide Penjelasan Umum PP 34/2021],
sebagaimana hal ini juga merupakan salah satu tujuan dari dibentuknya UU 6/2023
yakni untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi tenaga kerja Indonesia.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan kekhawatiran adanya
pengecualian kewajiban RPTKA dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dalam Pasal 81
angka 4 UU 6/2023 akan merugikan tenaga kerja Indonesia adalah argumentasi
yang tidak mendasar. Terlebih, kekhawatiran para Pemohon atas pengecualian
RPTKA terhadap direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
pemegang saham tersebut tidak diargumentasikan pertentangannya dengan UUD
NRI Tahun 1945 dalam permohonan a quo.
       Sementara itu, berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat
(3) huruf c dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, yang menyatakan, “Tenaga Kerja
Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang
terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (start-up) berbasis
teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu”, menurut
Mahkamah, pengecualian terhadap kewajiban RPTKA bagi TKA dalam kegiatan
yang disebutkan dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c UU 6/2023 tidak dapat serta-merta
dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional atau merugikan tenaga kerja
lokal. Mahkamah berpandangan bahwa ketentuan ini merupakan langkah strategis
pemerintah untuk menjawab kebutuhan spesifik dan/atau mendesak dalam situasi-

Bagian 83 dari 104

situasi tertentu yang memerlukan keahlian atau keterampilan khusus dari TKA.
       Dalam kaitan ini, Mahkamah perlu menguraikan 5 (lima) kondisi dan/atau
kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban RPTKA sebagaimana dimaksud dalam
pasal a quo, yaitu: 1) “produksi yang terhenti karena keadaan darurat” adalah
keadaan yang tidak terencana yang memerlukan penanggulangan segera
disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, huru-hara/unjuk
rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi
perusahaan dan/atau masyarakat umum; 2) “vokasi” adalah pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi; 3) "perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi" adalah
perusahaan yang berbasis teknologi dan memiliki modal tertentu antara lain digital
fintech dan tech start-up; 4) "kunjungan bisnis" antara lain melakukan pembicaraan
bisnis, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran
internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan
di Indonesia; dan 5) "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
                                        556


penelitian ilmiah [vide Penjelasan Pasal 19 PP 34/2021]. Sebagai contoh, dalam
keadaan darurat, perusahaan mungkin membutuhkan tenaga ahli asing untuk
segera menangani atau memulihkan kegiatan produksi tanpa harus terhambat oleh
proses administrasi yang panjang. Selanjutnya, dalam konteks vokasi, kehadiran
TKA sering kali dibutuhkan untuk mentransfer pengetahuan dan teknologi kepada
tenaga kerja lokal, yang akan meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga
kerja Indonesia. Sementara itu, pengecualian untuk perusahaan rintisan (start-up)
berbasis teknologi juga relevan mengingat sifat dinamis dari industri teknologi yang
sering kali membutuhkan keahlian yang belum tersedia secara memadai di dalam
negeri. Selain itu, terkait dengan kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu
tertentu juga termasuk dalam aktivitas yang sifatnya sementara dan tidak langsung
berdampak pada tenaga kerja lokal, tetapi justru berpotensi membuka peluang
kolaborasi dan investasi yang menguntungkan bagi perekonomian nasional.
        Bahwa pengecualian-pengecualian tersebut diatur secara terbatas dan
ketat serta hanya berlaku dalam kondisi serta untuk jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo. Dalam kaitan ini, penggunaan TKA tidak
dapat dilakukan terus-menerus tanpa pembatasan. Artinya, ketentuan a quo tetap
berada dalam kerangka konstitusional dan mendukung upaya pemerintah dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja
lokal melalui alih teknologi dan pengetahuan yang dibawa oleh TKA yang bekerja
dalam kondisi yang telah ditentukan. Namun demikian, Mahkamah perlu
menegaskan adanya pembatasan jangka waktu tertentu dari 5 (lima) kegiatan
tersebut.
        Bahwa berkenaan dengan jangka waktu tertentu, hanya terdapat
pengaturannya untuk kegiatan “perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi
dan vokasi”, misalnya tidak melebihi 3 (tiga) bulan. Jika kemudian jangka waktu
tersebut berakhir, maka RPTKA tersebut wajib disahkan kembali. Sehingga, agar
terdapat kepastian hukum yang adil bagi penggunaan TKA untuk jangka waktu
tertentu yang dikecualikan dari kewajiban RPTKA, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai jangka waktu tertentu,
yaitu jangka waktu maksimal untuk 4 (empat) kondisi dan/atau kegiatan lainnya yang
dikecualikan bagi kewajiban RPTKA yang dimuat dalam peraturan perundang-
undangan.
                                       557


         Selain itu, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa setiap pemberi kerja
wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan
yang tersedia. Dalam hal jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia,
jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA. Namun demikian, penggunaan TKA pun
dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Berkaitan
dengan kewajiban menggunakan tenaga kerja Indonesia, pemberi kerja juga
diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping
TKA agar dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan agar
tenaga    pendamping    tersebut   dapat   memiliki   kemampuan   yang   nantinya
menggantikan TKA yang didampingi [vide Penjelasan Pasal 45 ayat (1) huruf a
dalam Pasal 81 angka 7 UU 6/2023]. Dalam konteks ini, menurut Mahkamah,
penting dilakukan pengawasan yang intensif terhadap pelaksanaan penggunaan
TKA, pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, serta alih
teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping TKA dalam
menegakkan ketentuan hukum sesuai dengan batasan dalam penggunaan TKA
yang hanya dibuka untuk jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, serta harus
pula sesuai dengan kompetensi dalam jabatan tertentu agar tujuan pembangunan
ketenagakerjaan di Indonesia dapat diwujudkan sebagaimana amanat Pasal 4 UU
13/2003. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan kekhawatiran
adanya pengecualian kewajiban RPTKA dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c dalam
Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 akan merugikan tenaga kerja Indonesia adalah dalil
yang tidak berdasar.
         Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (3) huruf a
dan huruf c dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut
hukum.

[3.15.1.3]    Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka
4 UU 6/2023 yang menyatakan, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu
serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”. Menurut
para Pemohon, norma a quo dikhawatirkan menjadi pintu masuknya TKA yang
tidak terampil (unskilled labour) secara masif, sehingga mereduksi kesempatan
kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar
                                         558


norma a quo dimaknai, “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu,
dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.
Berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81
angka 4 UU 6/2023 a quo, pertanyaan yang perlu dijawab oleh Mahkamah yaitu,
apakah norma a quo berpotensi membuka peluang bagi TKA yang tidak memiliki
kompetensi (unskilled labour) untuk dipekerjakan di Indonesia, sehingga
merugikan tenaga kerja Indonesia. Dalam menjawab pertanyaan tersebut,
Mahkamah       perlu    mempertimbangkannya       berdasarkan      prinsip-prinsip
konstitusional yang melindungi hak-hak pekerja Indonesia, dengan menilai secara
proporsionalitas atau keseimbangan antara kebutuhan akan TKA dan perlindungan
terhadap tenaga kerja Indonesia. Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 menyatakan, "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Norma konstitusi tersebut
menegaskan adanya tanggung jawab negara untuk menciptakan kondisi di mana
warga negara memperoleh akses yang adil terhadap kesempatan kerja. Dalam hal
ini, kehadiran TKA yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dan terbatas
pada kebutuhan tertentu sebagaimana dipertimbangkan di atas, dapat berdampak
negatif pada pasar kerja di Indonesia.
         Berdasarkan pada rumusan norma Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81
angka 4 UU 6/2023, terdapat 3 (tiga) kriteria yang bersifat kumulatif untuk dapat
mempekerjakan TKA yakni, 1) untuk jabatan tertentu, 2) waktu tertentu, serta 3)
memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Namun, Pasal 81
angka 4 UU 6/2023 tidak memberikan penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut
dan menyerahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dalam
konteks demikian, Mahkamah memahami memberi kesempatan bagi TKA di
Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari terutama untuk sektor-sektor
yang memerlukan keahlian khusus yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja
Indonesia. Namun, hal yang perlu ditekankan yaitu penggunaan TKA tersebut
harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur, serta tidak boleh
merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Artinya, bilamana norma
undang-undang tidak memberikan pembatasan, peraturan yang lebih rendah
berpotensi untuk melanggar pembatasan terhadap TKA tersebut sehingga
                                      559


memungkinkan suatu perusahaan menyerap TKA yang tidak memiliki keterampilan
khusus (unskilled labor). Padahal, semangat norma Pasal 42 ayat (4) Pasal 81
angka 4 UU 6/2023 adalah menekankan pada kompetensi yang harus dimiliki
sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya. Oleh karena itu, data calon TKA
dalam pengesahan RPTKA harus didukung dengan dokumen yang menunjukkan
kriteria kompetensi dimaksud, yaitu sertifikat kompetensi, termasuk ijazah
pendidikan. Oleh karena itu, berkenaan dengan norma pasal yang tidak memuat
secara tegas kriteria pembatasan pada “jabatan tertentu” dan menyerahkannya
kepada   peraturan   perundang-undangan      yang   lebih   rendah,   berpotensi
menimbulkan multitafsir atau dapat ditafsirkan lain sehingga bertentangan dengan
prinsip jaminan atas hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, in casu jaminan bagi tenaga kerja Indonesia.
         Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena norma Pasal 42
ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan, “Tenaga Kerja
Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan
tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang
akan diduduki” yang tidak mengatur pembatasan secara tegas dan rigid serta
hanya menggunakan frasa “hanya dalam” merupakan rumusan norma yang
menimbulkan ketidakpastian (multitafsir) sebagaimana yang dikhawatirkan oleh
para Pemohon. Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam
penerapannya, penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam
Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia
hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan
memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”.
         Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (4) dalam
Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.1.4] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma
Pasal 42 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan, “Tenaga
Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia” karena tidak
memperluas larangan tersebut pada jabatan-jabatan tertentu. Terhadap dalil para
Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa proses
                                        560


pengesahan RPTKA harus memperhatikan berbagai ketentuan, seperti TKA
hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu sesuai dengan
kompetensinya, yang dibuktikan antara lain dengan sertifikat kompetensi. Pemberi
kerja juga dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia,
termasuk pemberi kerja orang perseorangan pun dilarang mempekerjakan TKA.
Selain itu, pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi terhadap setiap TKA
yang dipekerjakannya dan harus menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia
sebagai tenaga pendamping TKA untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA,
serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga
negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Berkenaan dengan hal
tersebut, menurut Mahkamah, keseluruhan proses dimaksud dilakukan sebelum
memberikan persetujuan pengesahan RPTKA kepada pemberi kerja, termasuk
dalam pemberian perpanjangan RPTKA. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka
Pemberi Kerja TKA dikenakan sanksi pencabutan pengesahan atau penolakan
perpanjangan RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga tanpa ada RPTKA maka pemberi kerja TKA tidak dapat lagi menjalankan
kegiatan usahanya. Terlebih, berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, pada
prinsipnya seluruh ketentuan yang terkait dengan jabatan tertentu dalam hal
penggunaan     TKA    sebagaimana     dimaksud     dalam    UU    6/2023    telah
dipertimbangkan pada Sub-sub-Paragraf [3.15.1.3] di atas.
        Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 42 ayat (5) dalam Pasal 81
angka 4 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.2] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil para Pemohon berkenaan dengan penggunaan TKA dalam norma Pasal 42
ayat (3) huruf a dan huruf c, serta ayat (5) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 telah
ternyata tidak melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
      Sedangkan berkenaan dengan norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) dalam
Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 telah ternyata melanggar hak atas pekerjaan dan
                                       561


penghidupan yang layak serta jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, namun tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian

Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

[3.15.3] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang
mengubah Pasal 56 UU 13/2003, khususnya pada ayat (3) dan ayat (4) UU 6/2023,
Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003,
Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003
khususnya pada ayat (3), Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 61 UU 13/2003, dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan
Pasal 61A, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
       Terhadap dalil para Pemohon a quo Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.

[3.15.3.1]   Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 56 dalam Pasal 81
angka 12 UU 6/2023, khususnya dengan adanya penambahan ayat (3) dan ayat (4)
terkait dengan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan dalam perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) di mana sebelumnya telah diatur dalam Pasal 59 ayat (4) UU
13/2003 yang secara tegas membatasi PKWT hingga 2 (dua) tahun, dengan satu
kali perpanjangan untuk maksimal 1 (satu) tahun. Menurut para Pemohon, dengan
adanya perubahan batasan waktu PKWT dalam UU 6/2023 menyebabkan adanya
ketidakjelasan dan kepastian hukum mengenai jangka waktu PKWT yang akan
dibuat dalam perjanjian kerja, di mana posisi pekerja/buruh lemah sehingga
berpotensi merugikan pekerja/buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah mengutip
secara utuh norma Pasal 56 dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan:

   (1) Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
   (2) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       didasarkan atas:
        a jangka waktu; atau
        b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Bagian 84 dari 104

   (3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana
       dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
                                       562


   (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
       jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam
       Peraturan Pemerintah.

      Dalam kaitan dengan ketentuan tersebut, PKWT pada prinsipnya hanya
dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu [vide Pasal 59 ayat (1) dalam Pasal
81 angka 15 UU 6/2023]. Adanya tambahan norma pada ayat (3) dalam Pasal 56
dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 adalah untuk menegaskan atau memperjelas
kapan jangka waktu dimulainya suatu pekerjaan atau berakhir/selesainya pekerjaan
dalam PKWT, yang harus ditentukan dalam perjanjian kerja agar memberikan
kepastian hukum, sehingga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pekerja
jika terjadi persoalan di kemudian hari. Dasar dalam pembuatan perjanjian kerja ini
pun harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang jika
dikaitkan dengan perjanjian kerja dalam PKWT pada pokoknya harus ada
kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja/buruh); kemampuan atau
kecakapan melakukan perbuatan hukum; adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku [vide Pasal 52 ayat
(1) UU 13/2003]. Perjanjian kerja yang dimaksud adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,
hak, dan kewajiban para pihak [vide Pasal 1 angka 14 UU 13/2003]. Adanya
pengaturan perlunya perjanjian kerja (tertulis) dalam PKWT ini dimaksudkan untuk
memberikan kepastian mengenai jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.
Selain itu, dengan adanya kejelasan dalam perjanjian kerja maka PKWT tidak dapat
diberlakukan bagi pekerjaan yang bersifat tetap [vide Pasal 59 ayat 2 dalam Pasal
81 angka 15 UU 6/2023].
      Persoalannya adalah ketentuan yang mengatur jangka waktu atau selesainya
suatu pekerjaan tertentu yang merupakan komponen pembeda dengan PKWTT
ditentukan berdasarkan perjanjian kerja [vide Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81
angka 12 UU 6/2023]. Selanjutnya, ditentukan pula bahwa perjanjian kerja tersebut
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diatur
lebih lanjut dalam peraturan pemerintah [vide Pasal 56 ayat (4) dalam Pasal 81
angka 12 UU 6/2023]. Pendelegasian demikian yang dikhawatirkan para Pemohon
karena tidak memberikan kejelasan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh. Sebab,
                                        563


semula hal tersebut ditentukan dalam materi muatan UU 13/2003, yang
menyatakan, “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun” [vide Pasal
59 ayat (4) UU 13/2003]. Norma tersebut berkelindan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf
b UU 13/2003 yang mengatur mengenai berakhirnya PKWT bahwa “pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama
3 (tiga) tahun”. Artinya, jangka waktu PKWT yang ditentukan dalam UU 13/2003,
termasuk perpanjangannya tidak boleh lebih lama dari 3 (tiga) tahun. Dalam kaitan
ini, Mahkamah dapat memahami kekhawatiran para Pemohon. Sebab, norma Pasal
59 ayat (1) dan ayat (4) UU 13/2003 lebih jelas karena meletakkan pengaturan
jangka waktu PKWT tersebut dalam undang-undang, sementara itu norma Pasal 56
ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 mendasarkan jangka waktu PKWT
pada perjanjian kerja. Dalam kaitan dengan persoalan di atas, penting bagi
Mahkamah menegaskan bahwa sekalipun terdapat doktrin pacta sunt servanda
yang merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan
semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan
iktikad baik. Namun, dalam konteks ini perlu diperhatikan perjanjian kerja yang
dibuat antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh dalam kedudukan para
pihak yang tidak seimbang. Sebab, pekerja/buruh adalah pihak yang berada dalam
posisi yang lebih lemah, yakni sebagai pihak yang membutuhkan pekerjaan.
Sehingga, filosofi asas kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat
sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya dapat terpenuhi. Terlebih, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 September 2013 Sub-paragraf
[3.10.3] telah mempertimbangkan bahwa, “hubungan ketenagakerjaan bukan
semata-mata merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah
menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,
bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis antara
kepentingan privat dan kepentingan publik yang mengharuskan adanya pengaturan
dan perlindungan secara adil oleh negara”. Terlebih lagi, jika dikaitkan dengan hak
                                        564


atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh merupakan bagian
dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) di mana prinsip pemenuhannya
memerlukan peran aktif atau campur tangan negara [vide Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya)]. Campur tangan atau peran aktif negara tersebut salah satunya dilakukan
melalui regulasi yang jelas dengan memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.
        Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah norma yang mengatur mengenai jangka waktu PKWT
merupakan norma yang sangat penting untuk diatur dalam undang-undang
sehingga perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat oleh pengusaha dan
pekerja/buruh harus mendasarkan pada norma dalam undang-undang, sehingga
dapat dicegah terjadinya pengubahan ketentuan mengenai jangka waktu PKWT
yang tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang. Berkenaan dengan
penentuan secara definitif lamanya jangka waktu PKWT, menurut Mahkamah hal
tersebut merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya sepanjang hal tersebut tidak
merugikan hak-hak buruh atau pekerja. Namun, oleh karena posisi buruh dalam
perjanjian kerja yang tidak seimbang dengan pengusaha atau pemberi kerja, dalam
batas penalaran yang wajar, norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU
6/2023 dimaksud menimbulkan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi. Oleh
karena itu, untuk memberikan perlindungan atas pemenuhan hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh sebelum dilakukan perubahan
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, maka menurut Mahkamah terkait dengan pengaturan
jangka waktu PKWT yang saat ini sudah berjalan yaitu, paling lama 5 (lima) tahun,
termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU
6/2023 perlu ditegaskan sebagaimana selengkapnya dalam amar Putusan a quo.
        Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 beralasan menurut hukum untuk sebagian.

        Sementara    itu,   berkenaan    dengan   dalil   para   Pemohon    yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (4) dalam Pasal 81 angka
12 UU 6/2023 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja
                                      565


waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah”, karena dengan adanya pendelegasian
pengaturan PKWT ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dikhawatirkan
para Pemohon akan menghilangkan representasi rakyat, in casu pekerja/buruh.
Sekalipun secara konstitusional ditentukan PP dibentuk pada prinsipnya untuk
melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya [vide Pasal 5 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945], namun yang dikhawatirkan jika muatan yang diatur dalam PP
tersebut merupakan muatan undang-undang. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah,
PP tetap diperlukan untuk mengatur lebih lanjut muatan undang-undang, sepanjang
hal tersebut tidak mengatur substansi yang seharusnya dituangkan dalam undang-
undang. Artinya, PP dimaksud hanya mengatur ihwal yang sifatnya teknis agar tidak
mempersulit proses penyesuaian jika di kemudian hari dikehendaki adanya
perubahan terhadap PP. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas peraturan
pelaksana, faktanya telah diterbitkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja (PP 35/2021). Berkaitan dengan pengaturan jangka waktu PKWT
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bukan lagi merupakan materi muatan
PP melainkan menjadi materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang,
namun untuk materi lebih lanjut mengenai PKWT yang bersifat teknis tetap dapat
ditentukan dalam PP sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

        Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 56 ayat (4) dalam Pasal
81 angka 12 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.3.2]   Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma
Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023, yang menyatakan:

        “(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
             menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
        (2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
             Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan
             penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu
             tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.

      Menurut para Pemohon, norma tersebut berpotensi mengakibatkan pekerja
atau buruh yang dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak tertulis oleh
                                       566


perusahaan menjadi kehilangan hak hukumnya untuk mendapatkan PKWTT.
Sebab, semula ketentuan dalam Pasal 57 UU 13/2003 menentukan sebagai berikut:
       (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
           menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
       (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
           bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat
           (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
       (3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
           asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
           keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam
           bahasa Indonesia.

      Adanya ketentuan dalam Pasal 57 ayat (2) UU 13/2003 tersebut menurut
para Pemohon menguntungkan pekerja/buruh dibandingkan dengan ketentuan
perubahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh yang tidak
memiliki bukti otentik perjanjian kerja sehingga posisi pekerja/buruh akan sangat
lemah saat terjadi pengingkaran perjanjian kerja dan tidak dapat “dengan
sendirinya” menjadi PKWTT.
       Terhadap dalil para pemohon tersebut, setelah Mahkamah mencermati
secara saksama maksud ditiadakan atau dihilangkannya norma Pasal 57 ayat (2)
UU 13/2003 karena Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 hendak
menegaskan bahwa PKWT yang dibuat secara tidak tertulis bertentangan dengan
maksud PKWT [vide Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003]. Terlebih, ketentuan tersebut
ditambah dengan frasa “dinyatakan sebagai PKWTT”. Frasa inilah yang kemudian
direformulasikan sehingga Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023,
khususnya ayat (2) menjadi berbunyi sebagaimana kutipan di atas. Perubahan ini
sekaligus menegaskan bahwa PKWT, sebagai pekerja kontrak, tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya terus
menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari
suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung pada suatu
kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus,
tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses
produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya
suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman
yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja
waktu tertentu [vide Penjelasan Pasal 59 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 UU
                                        567


6/2023]. Pengaturan mengenai hal inipun sesungguhnya telah ditegaskan dalam
Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003, yang pada pokoknya menyatakan, “PKWT tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU
13/2003 masih diadopsi Pasal 59 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 agar
sejalan dengan hakikat PKWT. Di mana PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam
waktu tertentu yang harus dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis sehingga
memiliki kejelasan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh, berupa:
(a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; (c) pekerjaan
yang bersifat musiman; (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,
kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau (e) pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
tetap [vide Pasal 59 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023]. Artinya,
perjanjian kerja PKWT dibuat secara tertulis merupakan keniscayaan untuk
memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh baik terkait dengan jangka
waktunya atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Namun demikian, Mahkamah
juga dapat memahami persoalan yang dikhawatirkan para Pemohon, khususnya
bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja dalam PKWT namun tidak memiliki
perjanjian tertulis. Dalam hal ini, menurut Mahkamah untuk PKWT yang sudah
dilakukan setelah berlakunya UU 6/2023 yang belum dibuat perjanjian kerja secara
tertulis maka harus dituangkan segera perjanjian kerja waktu tertentu tersebut
secara tertulis dengan kejelasan hak dan kewajiban agar memberikan perlindungan
kepada pekerja/buruh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang telah bekerja dengan
PKWT yang tidak tertulis sebelum berlakunya UU 6/2023 maka berdasarkan Pasal
57 ayat (2) UU 13/2003 “dinyatakan menjadi PKWTT”. Sebab, ketentuan hukum
baru tidak boleh merugikan pihak-pihak yang telah menjalankan pekerjaannya
dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan hukum lama, in casu UU 13/2003.
        Oleh karena itu, sekalipun para Pemohon merasa diuntungkan dengan
norma lama, in casu Pasal 57 ayat (2) UU 13/2003, namun Mahkamah tidak
mungkin memenuhi petitum sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon karena
tanpa ada perjanjian tertulis untuk PKWT tidak ada kejelasan bukti otentik mengenai
perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh dalam PKWT maka terhadap PKWT
tersebut harus dibuat perjanjian kerjanya secara tertulis. Dalam kaitan ini, terdapat
                                        568


ketidakjelasan rumusan kata “harus” dalam PKWT yang dibuat secara tertulis

Bagian 85 dari 104

karena yang dirumuskan dengan menggunakan kata “harus” adalah untuk frasa
“menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin” [vide Pasal 57 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 13 UU 6/2023]. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan norma dimaksud dalam Putusan a quo, agar memiliki kejelasan dan
kepastian hukum dalam penerapan norma Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka
13 UU 6/2023, dengan demikian norma a quo direformulasi dengan memaknai
menjadi, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
       Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 57 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 13 UU 6/2023, beralasan menurut hukum namun tidak sebagaimana
yang dimohonkan para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.3.3] Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas norma
Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang menyatakan:

      (1)   Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
            tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
            selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
            a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
            b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
                 tidak terlalu lama;
            c. pekerjaan yang bersifat musiman;
            d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
                 atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
                 penjajakan; atau
            e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak
                 tetap.
      (2)   Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan
            yang bersifat tetap.
      (3)   Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum
            menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
      (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,
            jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu
            tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah

      Para Pemohon mempersoalkan hilangnya norma Pasal 59 ayat (3) UU
13/2003 dalam norma baru di atas yang semula menyatakan, “Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui”. Dengan hilangnya norma
                                        569


Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 berpotensi merugikan pekerja/buruh karena tidak
terdapat kejelasan batasan jangka waktu perpanjangan atau pembaharuan PKWT
sehingga menurut para Pemohon memungkinkan pekerja/buruh dapat dikontrak
dalam waktu yang panjang, bahkan seumur hidup. Selain itu, dalam perubahan UU
13/2003 dihilangkan pula ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 59 ayat
(5) UU 13/2003 yakni kewajiban pengusaha untuk memberitahukan maksud
perpanjangan PKWT kepada pekerja dalam jangka waktu tertentu sehingga
menghapus hak pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian terkait status
pekerjaannya sebelum berakhir masa kontrak. Dalam kaitan ini, para Pemohon
mengkhawatirkan dengan hapusnya Pasal 59 ayat (6) UU 13/2003 memberikan
ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk melakukan pembaharuan PKWT tanpa
batasan   dan    jangka   waktu    sehingga    menyebabkan    ketidakpastian   bagi
pekerja/buruh.
       Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah membaca secara
saksama, esensi ketentuan Pasal 59 dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 tidak
dapat dilepaskan dari ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur mengenai
perjanjian kerja dalam PKWT. Pada pokoknya, perubahan terkait dengan
pengaturan PKWT dalam UU 6/2023 dimaksudkan untuk memberikan kejelasan
perlindungan terhadap pekerja. Oleh karena itu, terhadap PKWT harus dituangkan
dalam bentuk perjanjian kerja secara tertulis yang di dalamnya terdapat
kesepakatan mengenai jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu [vide
Pasal 57 dalam Pasal 81 angka 13 UU 6/2023]. Terlebih, PKWT hanya ditujukan
pada jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Artinya, tidak mungkin seorang pekerja
akan bekerja atau dikontrak dalam PKWT untuk waktu yang panjang atau bahkan
seumur hidup sebagaimana didalilkan para Pemohon. Sebab, PKWT (pekerja
kontrak) harus memiliki kejelasan jangka waktu agar memberikan perlindungan hak-
hak bagi pekerja/buruh.
       Dalam     kaitan   dengan    jangka    waktu   PKWT,   sebagaimana      telah
dipertimbangkan di atas pengaturannya semestinya ditentukan dalam undang-
undang, bukan PP agar dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.
Berkenaan dengan jangka waktu tersebut, Pasal 8 PP 35/2021 telah menentukan
pada pokoknya, “PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama
5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang
                                        570


dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan
jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan
ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih
dari 5 (lima) tahun”. Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan
maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT. Jika dalam jangka waktu awal
PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi
memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu selain tidak sejalan
dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh. Sementara itu, jika
dibandingkan dengan UU 13/2003, batas waktu PKWT tersebut termasuk
perpanjangannya lebih lama karena semula ditentukan maksimal 3 (tiga) tahun [vide
Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003]. Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut,
dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut
merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak
pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT
berakhir.
       Selanjutnya, berkaitan dengan salah satu karakter PKWT adalah jangka
waktu yang tertentu maka apabila PKWT dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal
59 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yakni dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam
waktu tertentu serta Pasal 59 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 UU 6/2023, yaitu
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sesungguhnya bukan merupakan
PKWT. Namun, dalam konteks ini, Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 15 UU
6/2023 menentukan, “Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Artinya, norma Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal
81 angka 15 UU 6/2023 memberi penegasan bahwa PKWT tersebut dengan
sendirinya menjadi PKWTT agar terdapat kejelasan perlindungan hukum bagi
pekerja/buruh.
       Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 59 ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.3.4] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan norma Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023, yang
                                         571


menyatakan:
     (1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:
         a Pekerja/Buruh meninggal dunia;
         b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
         c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
         d. adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga
             penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah
             mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
         e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
             Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
             Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.
     (2) Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau
         beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,
         atau hibah.
     (3) Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh
         menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam
         perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak- hak Pekerja/Buruh.
     (4) Dalam hal Pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris
         Pengusaha dapat mengakhiri Perjanjian Kerja setelah merundingkan
         dengan Pekerja/Buruh.
     (5) Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh
         berhak mendapatkan hak- haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian
         Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

       Menurut para Pemohon perubahan atas norma Pasal 61 UU 13/2003 dengan
menambah ketentuan mengenai kondisi berakhirnya perjanjian kerja, dengan frasa
"selesainya suatu pekerjaan tertentu" pada Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal
81 angka 16 UU 6/2023 menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang
berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT). Sebab,
bagi pekerja tetap yang dipekerjakan dalam pekerjaan tertentu, berpotensi dapat
diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai,
sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan dengan jenis pekerjaan yang
lain. Adapun bagi pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika
pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan, misalnya
masih memiliki sisa masa kontrak. Hal ini berpotensi merugikan pekerja/buruh
sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
        Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati secara
saksama dalil tersebut berkaitan dengan pengaturan mengenai “berakhirnya
perjanjian kerja”. Ketentuan berakhirnya perjanjian kerja tersebut bersifat alternatif
sehingga digunakan kata “atau”, yang pada pokoknya hampir sama dengan yang
                                      572


ditentukan dalam Pasal 59 UU 13/2003. Dalam kaitan ini, hanya terdapat
penambahan satu ketentuan baru dalam huruf c yang kemudian dipersoalkan oleh
para Pemohon, yakni “selesainya suatu pekerjaan tertentu” [vide Pasal 61 ayat (1)
huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023]. Para Pemohon pada pokoknya
mendalilkan adanya ketentuan baru tersebut berpotensi kehilangan pekerjaan
karena dapat diberhentikan dengan alasan pekerjaan sudah selesai. Berkaitan
dengan dalil tersebut, menurut Mahkamah Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81
angka 16 UU 6/2023 yang memuat ketentuan baru tersebut berkelindan dengan
norma lain dalam UU 6/2023 yang mengatur jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan
PKWTT [vide Pasal 56 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023]. Sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas, bahwa terkait dengan PKWT harus dipersyaratkan
atau didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu [vide Pasal 56 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 12 UU 6/2023]. Artinya,
ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana termaktub dalam
Pasal 61 ayat (1) huruf c untuk memberikan kejelasan hanya terkait dengan PKWT,
bukan untuk PKWTT sebagaimana yang dikhawatirkan para Pemohon. Namun
demikian, apabila PKWT hendak diakhiri sebelum jangka waktu yang telah
disepakati, sepanjang hal tersebut merupakan kesepakatan dari pengusaha dan
pekerja dan harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau
perjanjian kerja bersama sehingga sejak awal sudah dapat diketahui batas waktu
tersebut. Dalam kaitan ini, UU 13/2003 telah menentukan perlindungan hukum bagi
pekerja/buruh dengan adanya pengakhiran perjanjian kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, di mana pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu yang
dituangkan dalam perjanjian kerja [vide Pasal 62 UU 13/2003]. Ketentuan Pasal 62
UU 13/2003 ini pun hingga saat ini masih tetap berlaku, tanpa ada perubahan
apapun, sehingga, hak-hak para pihak, khususnya pekerja/buruh tetap terlindungi.
       Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan adanya penambahan frasa “selesainya suatu
pekerjaan tertentu” pada Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU
6/2023 adalah dalil yang tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah. Dengan demikian,
dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
                                      573


[3.15.3.5]   Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
norma Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat norma baru
menurut para Pemohon, merugikan pekerja/buruh dalam PKWT. Sebab, pekerja
kontrak yang diakhiri masa kerjanya akibat frasa “selesainya suatu pekerjaan
tertentu”, yang diatur Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023, hanya akan
diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur dalam
PP. Padahal, jika mendasarkan pada UU 13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri
hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak menerima
upah sebesar masa kontrak yang tersisa. Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU
13/2003 wajib membayarkan upah dari sisa masa kontrak pekerja bersangkutan
dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan sesuai ketentuan undang-undang, dan
bukan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-undang.
        Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
menegaskan terlebih dahulu bahwa dengan diubahnya UU 13/2003 dengan UU
6/2023, norma yang mengatur mengenai pembayaran uang ganti rugi dalam Pasal
62 UU 13/2003 telah ternyata masih tetap berlaku sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas karena tidak dilakukan perubahan apapun. Norma Pasal 62
UU 13/2003 secara utuh menyatakan:
      “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
      jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
      berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja
      diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
      pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
      kerja”.

Norma Pasal 62 UU 13/2003 ternyata menggunakan rujukan adalah Pasal 61 ayat
(1) UU 13/2003 yang semula menentukan
        Perjanjian kerja berakhir apabila:
        a. pekerja meninggal dunia;
        b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
        c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga
           penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
           kekuatan hukum tetap; atau
        d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
           perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
           yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

      Dengan berlakunya UU 6/2023, norma Pasal 61 ayat (1) UU 13/2003 telah
diubah dengan Pasal 61 dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang menambahkan
                                        574


huruf c (baru), yang menentukan “selesainya suatu pekerjaan tertentu”. Selanjutnya,
dengan adanya penyisipan norma baru, yaitu norma Pasal 61A dalam Pasal 81
angka 17 UU 6/2023 menyatakan:
        (1)   Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana
              dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib
              memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh.
        (2)   Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

Bagian 86 dari 104

              kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di
              Perusahaan yang bersangkutan.
        (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam
              Peraturan Pemerintah.

        Dalam kaitan dengan adanya norma Pasal 61A tersebut, para Pemohon
mendalilkan adanya ketidakpastian, apakah akan menerima upah pekerja/buruh
sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau uang
kompensasi. Berkenaan dengan berkelindannya antar norma tersebut di atas,
menurut Mahkamah pekerja/buruh akan memperoleh uang ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 UU 13/2003 apabila: (1) PKWT diakhiri sebelum jangka
waktu yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja tersebut berakhir; atau (2)
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan Pasal 61 ayat (1). Dalam
kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 61 ayat (1) yang
dirujuk dalam Pasal 62 UU 13/2003 dimaksud adalah yang telah diubah dengan
Pasal 61 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 karena substansinya hampir
sama, hanya ada penambahan pada huruf c, yakni mengatur “berakhirnya perjanjian
kerja”. Dengan demikian, “upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya
jangka waktu perjanjian kerja” hanya diberikan jika terpenuhi syarat sebelum jangka
waktu PKWT berakhir. Sementara itu, apabila PKWT berakhir karena jangka waktu
yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu, di mana keduanya merupakan esensi PKWT maka pekerja/buruh akan
mendapatkan uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 61A dalam
Pasal 81 angka 17 UU 6/2023. Pemberian baik upah pekerja atau uang kompensasi
sesuai dengan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan
kepastian dan perlindungan hidup yang layak bagi pekerja/buruh sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
                                        575


      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat
persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 61A dalam Pasal 81 angka 17 UU
6/2023, sehingga dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.4] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil para Pemohon berkenaan dengan PKWT dalam norma Pasal 56 ayat (4) dalam
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023, Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 15 UU
6/2023, Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 dan Pasal
61A dalam Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 telah ternyata tidak melanggar hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak serta jamian perlindungan dan kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dengan demikian dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

      Sedangkan berkenaan dengan norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81
angka 12 UU 6/2023 dan norma Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 UU
6/2023 telah ternyata melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
kepastian hukum serta perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, namun
tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing)

[3.15.5] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang
mengubah Pasal 64 UU 13/2003; Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 65 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 66
UU 13/2003, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang
    mengubah Pasal 64 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak-hak pekerja karena
    pengaturan lebih lanjut ditentukan dalam peraturan pemerintah, sehingga dapat
    memperlemah perlindungan hukum bagi pekerja. Sebab, pekerja adalah pihak
    yang lemah dalam hubungan industrial sehingga memerlukan peran negara
    untuk memastikan hubungan kerja yang adil dan layak yang diatur dalam
                                      576


    undang-undang. Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah
    untuk memberlakukan kembali Pasal 64 UU 13/2003.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang
    menghapus Pasal 65 UU 13/2003 telah merugikan hak pekerja karena akan
    menghilangkan batasan dan syarat yang jelas mengenai outsourcing di
    Indonesia. Dengan penghapusan ini, semua jenis pekerjaan, baik core maupun
    non-core, dapat di-outsourcing-kan tanpa adanya perlindungan hukum yang
    memadai bagi pekerja/buruh. Hal ini menciptakan potensi eksploitasi karena
    pekerja tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan dan syarat kerja yang
    setara dengan pekerja perusahaan pemberi kerja. Sementara itu, jika merujuk
    pada konsep in-house outsourcing yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003,
    batasan pekerjaan yang bisa di-outsourcing-kan harus bersifat penunjang yang
    sangat penting agar dapat mencegah outsourcing pada pekerjaan inti yang
    esensial bagi operasional perusahaan. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa
    dengan dihapusnya Pasal 65 UU 13/2003, pekerja outsourcing tidak lagi
    mendapatkan jaminan kerja yang layak dan kepastian hukum, sehingga
    memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 65 UU
    13/2003.
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang
    mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 telah menghilangkan batasan jenis
    pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan, berbeda dengan aturan sebelumnya
    yang membatasi outsourcing pada kegiatan penunjang atau yang tidak
    berhubungan langsung dengan proses produksi. Para Pemohon juga
    mendalilkan penghapusan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b dan huruf d UU
    13/2003, yang sebelumnya mewajibkan perusahaan penyedia jasa pekerja
    (PPJP) untuk mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja apabila
    terjadi pergantian PPJP, serta ketentuan mengenai perubahan status hubungan
    kerja apabila syarat-syarat outsourcing, menjadi tidak terpenuhi. Hilangnya
    ketentuan tersebut dianggap para Pemohon melemahkan perlindungan hukum
    terhadap pekerja. Oleh karena itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah
    untuk memberlakukan kembali Pasal 66 UU 13/2003.
      Terhadap dalil-dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
                                        577


[3.15.5.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan:
     (1)   Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
           kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat
           secara tertulis.
     (2)   Pemerintah       menetapkan sebagian     pelaksanaan     pekerjaan
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan
           pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
           Peraturan Pemerintah.

      Menurut para Pemohon sekalipun          norma a quo tetap mengatur terkait
dengan in house outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis, akan tetapi
pada ayat (2) Pasal a quo justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dan pada ayat (3)
Pasal a quo menambahkan norma “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah”. Adanya ketentuan ini seperti memberikan cek kosong
kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan penetapan
sebagian pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan perjanjian alih daya.
Dengan adanya ketentuan tersebut menyebabkan penetapan oleh pemerintah
terhadap sebagian pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing) menjadi tidak
jelas dan berkepastian. Selain itu, tidak ditentukan pula “sebagian pelaksanaan
pekerjaan” seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah.
Pendelegasian     kepada    peraturan   pemerintah     tanpa   ada    kejelasan   ini
menghilangkan hak publik, in casu pekerja/buruh untuk berpartisipasi dalam
pembentukan regulasi sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal
28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

      Berkenaan dengan persoalan yang didalilkan para Pemohon, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU
6/2023 yang mengubah Pasal 64 UU 13/2003 memang tidak secara jelas mengatur
mengenai penyerahan sebagian pekerjaan. Dalam kaitan ini, perubahan Pasal 64
ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 hanya memberikan kewenangan
kepada Pemerintah untuk menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan, di mana
“sebagian pelaksanaan pekerjaan” dalam ayat (1) sendiri belum jelas maksudnya.
                                        578


Hal inilah yang kemudian didalilkan para Pemohon karena tanpa kejelasan lingkup
materi muatan pokok yang diatur tetapi didelegasikan pengaturannya ke dalam
peraturan pemerintah, dikhawatirkan alih daya tersebut tidak dapat memberikan
perlindungan hak bagi pekerja/buruh. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden
dalam keterangannya menyatakan bahwa “…sudah sangat jelas mengenai jenis
kegiatan atas pelaksanaan sebagian pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan
ditetapkan oleh Pemerintah yang artinya dengan penetapan tersebut pemerintah
akan membatasi tidak semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan. Hal ini bertujuan
memberikan kejelasan kepada perusahaan dalam mengalihdayakan suatu
pekerjaan kepada perusahaan alih daya hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan-
pekerjaan tertentu...” [vide Keterangan Presiden huruf b, hlm. 38]. Persoalannya,
ditetapkan di mana pengaturan mengenai jenis kegiatan atas pelaksanaan alih daya
dimaksud.
      Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 35/2021 yang merupakan
amanat Pasal 64 ayat (3) UU 6/2023, telah menentukan mengenai alih daya yang
pada pokoknya mengatur hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan
pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT yang harus
dibuat secara tertulis. Sementara, substansi mengenai pelindungan pekerja/buruh,
upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab
perusahaan alih daya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama [vide Pasal 18 PP 35/2021]. Dalam kaitan ini, telah ternyata
PP 35/2021 yang semestinya mengatur tindak lanjut amanat tersebut, namun
substansinya hanya mengulangi substansi norma Pasal 64 dan Pasal 66 dalam Pasal
81 angka 18 dan angka 20 UU 6/2023 yang mengamanatkan pembentukan PP
dimaksud. Oleh karena itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
ketidakjelasan pengaturan pembatasan pekerjaan bagi perusahaan yang akan
menyerahkan pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain karena belum
diatur dengan jelas dalam UU 6/2023, termasuk dalam PP 35/2021 menurut
Mahkamah dapat dibenarkan. Sebab, kedua ketentuan tersebut baru menyatakan
alih daya dibatasi untuk “sebagian pelaksanaan pekerjaan”. Sebagian pelaksanaan
pekerjaan seperti apa yang akan ditetapkan hingga saat ini belum terdapat kejelasan
pengaturannya. Berkenaan dengan norma Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka
18 UU 6/2023 yang menyatakan, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan
                                       579


pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Terkait dengan norma ini, agar
tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan maka kata “pemerintah” yang
dimaksud dalam norma a quo adalah “menteri yang bertanggung jawab dalam
urusan (bidang) ketenagakerjaan”. Penegasan ini penting sebab nomenklatur
“pemerintah” tidak disebutkan secara spesifik pada Pasal 1 Ketentuan Umum dalam
UU 13/2003, kecuali nomenklatur “menteri” adalah menteri yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan [vide Pasal 1 angka 33 Ketentuan Umum UU 13/2003].
      Sementara itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
belum adanya landasan hukum yang jelas dan pasti mengenai jenis pekerjaan yang
dapat dialihkan melalui alih daya (outsourcing) sehingga hal tersebut dapat
menimbulkan kekhawatiran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam skema alih daya,
termasuk para Pemohon, maka menurut Mahkamah, perlu ada kejelasan dalam
undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang
dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya. Sehingga, pihak-pihak yang terkait
dengan perjanjian alih daya, seperti perusahaan pemberi kerja, perusahaan
penyedia jasa alih daya, dan para pekerja, akan memiliki standar yang jelas tentang
jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sehingga pekerja/buruh alih daya hanya
akan bekerja pada pekerjaan alih daya sesuai dengan yang telah diperjanjikan
dalam perjanjian tertulis alih daya. Dengan adanya kejelasan ini akan memberikan
perlindungan hukum yang adil kepada pekerja/buruh mengenai status kerja dan
hak-hak dasarnya, seperti upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak karena
sudah ditetapkan jenis pekerjaan alih dayanya dalam perjanjian kerja. Selain itu,
dengan adanya ketentuan mengenai jenis pekerjaan alih daya yang harus
ditetapkan oleh menteri dalam undang-undang ke depan, maka akan membuat lebih
jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam praktik alih daya. Hal
demikian dapat mencegah adanya kesalahan dalam mengalihkan pekerjaan, yang
dapat menyebabkan persoalan hukum. Karena ada batasan yang tegas pada
pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan juga pengaturan tersebut dapat membantu
mengurangi kemungkinan konflik antara perusahaan dan pekerja/buruh.
      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 64 ayat (2)
dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 sepanjang tidak dimaknai “Menteri
menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam
                                        580


perjanjian tertulis alih daya” adalah dalil yang dapat dibenarkan. Namun, oleh karena
Mahkamah tidak mengabulkan sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon,
dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.5.2] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang dinyatakan “dihapus”, di
mana semula Pasal 65 UU 13/2003 menentukan bahwa:
     (1)   Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
           dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat
           secara tertulis.
     (2)   Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana
           dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
           a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
           b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
                pemberi pekerjaan;
           c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
           d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
     (3)   Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk
           badan hukum.
     (4)   Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada
           perusahaan lain sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-
           kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada
           perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku.

Bagian 87 dari 104

     (5)   Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud
           dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
     (6)   Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
           dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara
           perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
     (7)   Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan
           atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
           tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 59.
     (8)   Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
           tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh
           dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan
           kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
     (9)   Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan
           sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja
           pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja
           sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

        Menurut para Pemohon dengan dihapusnya Pasal 65 UU 13/2003
bertentangan dengan konsep in house outsourcing karena menjadikan outsourcing
tidak mendapatkan jaminan serta perlindungan dari perusahaan berkaitan dengan
sistem kerja. Terhadap dalil para Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan
                                       581


norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023, terlebih dahulu Mahkamah
akan mempertimbangkan norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023.
Hal ini dilakukan karena norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023
berkelindan dengan norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023.
       Berkenaan dengan hal di atas, para Pemohon mempersoalkan norma
Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang menyatakan:
      (1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh
          yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat
          secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian
          kerja waktu tidak tertentu.
      (2) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
          kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang- kurangnya
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi
          tanggungjawab Perusahaan alih daya
      (3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh
          berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
          pada ayat (1), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus
          mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh
          apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek
          pekerjaannya tetap ada.
      (4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
          badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang
          diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
      (5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
          memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
          Pemerintah Pusat.
      (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh
          sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
          sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
          Pemerintah.

      Menurut para Pemohon, berlakunya norma tersebut dapat menyebabkan
perusahaan atau pengguna jasa dengan leluasa menggunakan pekerja outsourcing
untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal pekerjaannya, serta
tidak ada lagi batasan bagi pekerjaan outsourcing, karena bisa saja semua jenis
pekerjaan dialihdayakan (outsourcing) dan tidak hanya terbatas untuk kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses
produksi.
            Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk
mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17
Januari 2012 yang menyatakan antara lain:
                              582


“[3.17] Menimbang bahwa posisi pekerja/buruh outsourcing dalam
hubungannya dengan perusahaan outsourcing, baik perusahaan
outsourcing yang melaksanakan sebagian pekerjaan dengan perjanjian
pemborongan pekerjaan maupun perusahaan outsourcing yang
menyediakan jasa pekerja/buruh, menghadapi ketidakpastian kelanjutan
kerja apabila hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan
dilakukan berdasarkan PKWT. Apabila hubungan pemberian kerja antara
perusahaan yang memberi kerja dengan perusahaan outsourcing atau
perusahaan yang menyediakan jasa pekerja/buruh outsourcing habis
karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/buruh
outsourcing. Akibatnya, pekerja/buruh harus menghadapi resiko tidak
mendapatkan pekerjaan selanjutnya karena pekerjaan borongan atau
perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh tidak lagi mendapat
kontrak perpanjangan dari perusahaan pemberi kerja. Selain adanya
ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan, pekerja/buruh akan
mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena
tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan
penyedia jasa outsourcing, sehingga berdampak pada hilangnya
kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan
tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya. Walaupun,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 12/PUU-I/2003,
tanggal 28 Oktober 2004, terdapat perlindungan atas hak dan kepentingan
pekerja/buruh dalam Undang-Undang a quo [vide Pasal 65 ayat (4) UU
13/2004], yang menyatakan bahwa “Perlindungan kerja dan syarat-syarat
kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, akan tetapi
sebagaimana didalilkan oleh Pemohon maupun kenyataannya tidak ada
jaminan bahwa perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja tersebut
dilaksanakan. Dengan demikian, ketidakpastian nasib pekerja/buruh
sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut, terjadi karena
Undang-Undang a quo tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh
outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang
layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja untuk
mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, sehingga esensi utama dari hukum perburuhan to protect the
workers/laborers terabaikan;
[3.18]       Menimbang bahwa menurut Mahkamah, penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan secara tertulis atau melalui perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) adalah kebijakan usaha yang
wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha. Penyerahan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang demikian harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 65 dan Pasal 66
UU 13/2003. Namun demikian, Mahkamah perlu meneliti aspek
konstitusionalitas hak-hak pekerja yang dilindungi oleh konstitusi dalam
hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh.
Memperhatikan syarat-syarat dan prinsip outsourcing baik melalui
perjanjian pemborongan pekerjaan maupun melalui perusahaan
                              583


penyediaan jasa pekerja/buruh, dapat berakibat hilangnya jaminan
kepastian hukum yang adil bagi pekerja dan hilangnya hak setiap orang
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja. Hal itu terjadi, karena dengan berakhirnya
pekerjaan pemborongan atau berakhirnya masa kontrak penyediaan
pekerja/buruh maka dapat berakhir pula hubungan kerja antara perusahaan
outsourcing dengan pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh kehilangan
pekerjaan serta hak-hak lainnya yang seharusnya diperoleh. Menurut
Mahkamah, pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam
perusahaan outsorcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi
oleh konstitusi. Untuk itu, Mahkamah harus memastikan bahwa hubungan
kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang
melaksanakan pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap
menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, dan penggunaan
model outsourcing tidak disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk
kepentingan dan keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan
mengorbankan, hak-hak pekerja/buruh. Jaminan dan perlindungan
demikian tidak dapat dilaksanakan dengan baik hanya melalui perjanjian
kerja yang mengikat antara perusahaan dengan pekerja/buruh
berdasarkan PKWT, karena posisi pekerja/buruh berada dalam posisi tawar
yang lemah, akibat banyaknya pencari kerja atau oversupply tenaga kerja;
      Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk menghindari perusahaan
melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan
bisnis tanpa memperhatikan jaminan dan perlindungan atas hak-hak
pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak, dan
untuk meminimalisasi hilangnya hak-hak konstitusional para pekerja
outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan dan jaminan hak
bagi pekerja/buruh. Dalam hal ini ada dua model yang dapat dilaksanakan
untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh. Pertama, dengan mensyaratkan
agar perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang
melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, melainkan
berbentuk “perjanjian kerja waktu tidak tertentu”. Kedua, menerapkan
prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of
Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada
perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Melalui model
yang pertama tersebut, hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan
perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing adalah
konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan “perjanjian kerja waktu
tidak tertentu” secara tertulis. Model yang kedua diterapkan, dalam hal
hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melakukan
pekerjaan outsourcing berdasarkan PKWT maka pekerja harus tetap
mendapat perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja/buruh dengan
menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh
(Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang
bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.
Dalam praktik, prinsip tersebut telah diterapkan dalam hukum
ketenagakerjaan, yaitu dalam hal suatu perusahaan diambil alih oleh
perusahaan lain. Untuk melindungi hak-hak para pekerja yang
perusahaannya diambil alih oleh perusahaan lain, hak-hak dari
pekerja/buruh dari perusahaan yang diambil alih tetap dilindungi.
Pengalihan perlindungan pekerja/buruh diterapkan untuk melindungi para
                                      584


       pekerja/buruh outsourcing dari kesewenang-wenangan pihak pemberi
       kerja/pengusaha. Dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan,
       ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan
       borongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh kepada suatu perusahaan
       outsourcing yang lama dan memberikan pekerjaan tersebut kepada
       perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang
       diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan
       penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah
       ada sebelumnya, tanpa mengubah ketentuan yang ada dalam kontrak,
       tanpa persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, kecuali perubahan
       untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/buruh karena
       bertambahnya pengalaman dan masa kerjanya. Aturan tersebut tidak
       saja memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja
       outsourcing, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap aspek-
       aspek kesejahteraan lainnya, karena dalam aturan tersebut para pekerja
       outsourcing tidak diperlakukan sebagai pekerja baru. Masa kerja yang
       telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan
       diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak
       sebagai pekerja secara layak dan proporsional. Apabila pekerja
       outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian
       perusahaan pemberi jasa pekerja, maka para pekerja diberi kedudukan
       hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada
       pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak. Melalui prinsip
       pengalihan perlindungan tersebut, kehilangan atau terabaikannya hak-
       hak konstitusional pekerja outsourcing dapat dihindari.
             Untuk menghindari perbedaan hak antara pekerja pada
       perusahaan pemberi kerja dengan pekerja outsourcing yang melakukan
       pekerjaan yang sama persis dengan pekerja pada perusahaan pemberi
       kerja, maka perusahaan pemberi kerja tersebut harus mengatur agar
       pekerja outsourcing tersebut menerima fair benefits and welfare tanpa
       didiskriminasikan dengan pekerja pada perusahaan pemberi kerja
       sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 ayat (4) juncto Pasal 66 ayat
       (2) huruf c UU 13/2003;

      Berdasar kutipan pertimbangan hukum di atas, telah ternyata perubahan
Pasal 66 UU 13/2003 dikarenakan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU 13/2003 telah
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sehingga untuk mengadopsi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dimaksud, pembentuk undang-undang
melakukan reformulasi terhadap Pasal 66 UU 13/2003 agar dapat memberikan
perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh outsourcing. Termasuk mengatur
substansi Pasal 65 UU 13/2003 yang masih relevan.
      Berkenaan dengan hal ini, ditentukan pula bahwa dalam hal perusahaan alih
daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT maka perjanjian kerja
tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/buruh
apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya
                                        585


tetap ada. Pengaturan ini dimaksudkan agar memberikan jaminan atas
kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan
PKWT dalam perusahaan alih daya. Apabila jaminan tersebut tidak diperoleh oleh
pekerja/buruh maka perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak
pekerja/buruh [vide Pasal 19 PP 35/2021]. Perusahaan alih daya yang dimaksud
adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan
perusahaan pemberi pekerjaan [vide Pasal 1 angka 14 PP 35/2021]. Ketentuan
dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PP 35/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari
Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang telah mengakomodasi
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 dengan
menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan yang
melaksanakan pekerjaan outsourcing adalah konstitusional sepanjang dilakukan
berdasarkan “PKWTT” secara tertulis.
      Lebih lanjut, terkait dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, Mahkamah juga mempertimbangkan ”model kedua”
hubungan kerja alih daya yang dapat dilakukan, bahwa dalam hal hubungan kerja
antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang melakukan pekerjaan outsourcing
berdasarkan PKWT maka pekerja harus tetap mendapat perlindungan atas hak-
haknya sebagai pekerja/buruh dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan
perlindungan bagi pekerja/buruh (transfer of undertaking protection of employment
atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan
outsourcing. Semula dalam ketentuan Pasal 65 ayat (7) UU 13/2003 yang telah

Bagian 88 dari 104

dinyatakan inkonstitusional bersyarat tidak terdapat kejelasan perlindungan hak bagi
pekerja/buruh PKWT dalam hubungan kerja alih daya. Perlindungan hak-hak dimaksud
saat ini ditentukan dalam norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023. Di mana
substansi Pasal 66 a quo mengakomodasi ”model kedua” dari pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Oleh karena itu, hubungan
kerja alih daya harus dibuat secara tertulis. Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan
pekerja/buruh berdasarkan PKWT harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-
hak pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek
pekerjaannya tetap ada sesuai dengan prinsip TUPE. Dengan demikian, pekerja/buruh
dapat melanjutkan kontrak kerja yang ada sebelumnya sehingga memberikan kepastian
terhadap kontinuitas pekerjaan pekerja/buruh, sepanjang jangka waktunya sesuai
                                         586


dengan PKWT, yakni tidak lebih dari 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan
sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas.
        Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga telah menegaskan bahwa pekerja
outsourcing tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pokok perusahaan, hubungan
kerja harus dengan perusahaan penyedia jasa, dan pekerja outsourcing harus
mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja di perusahaan pemberi
kerja. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, status pekerja dapat berubah menjadi
pekerja langsung dari perusahaan pemberi kerja. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon yang mempersoalkan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang
telah mengakomodasi substansi pertimbangan hukum di atas dengan menentukan
hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang
dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik
PKWT maupun PKWTT. Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan
pekerja/buruh berdasarkan PKWT maka            PKWT tersebut harus mensyaratkan
pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian
perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Demikian pula
halnya jika terjadi perselisihan yang timbul karena perjanjian kerja alih daya maka
penyelesaiannya pun mengikuti ketentuan dalam PPHI. Selain itu, terkait dengan
perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta
perselisihan yang timbul, dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
UU 6/2023 telah memperjelas mengenai aturan pekerjaan alih daya karena telah
menekankan hak-hak pekerja alih daya, termasuk hak atas upah yang adil, jaminan
sosial, dan perlindungan lainnya. Hal tersebut telah memberikan kepastian hukum
yang lebih baik bagi pekerja, serta memberikan mekanisme penegakan yang lebih
ketat dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai pekerja alih
daya.
        Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan Pasal 66 dalam Pasal 81 angka
20 UU 6/2023 menyebabkan perusahaan atau pengguna jasa dapat dengan leluasa
menggunakan pekerja outsourcing untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai
dengan kontrak awal pekerjaannya sehingga tidak melindungi hak pekerja/buruh
dalam hubungan kerja alih daya adalah tidak beralasan menurut hukum.
        Sementara itu, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
                                      587


penghapusan norma Pasal 65 UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023,
oleh karena Mahkamah telah menyatakan norma Pasal 66 dalam Pasal 81 angka
20 UU 6/2023 yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-IX/2011 adalah konstitusional, maka terhadap dalil para Pemohon
yang menyatakan penghapusan norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU
6/2023 dan memohon untuk memberlakukan kembali norma Pasal 65 UU 13/2003
adalah dalil yang tidak berdasar. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan
dengan norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 adalah tidak
beralasan menurut hukum.

[3.15.6] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil para Pemohon berkenaan dengan alih daya (outsourcing) dalam norma Pasal
64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 telah ternyata tidak memberikan
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, namun tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon
sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

       Sedangkan, berkenaan dengan norma Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19
UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003 dan Pasal 66 dalam Pasal 81
angka 20 UU 6/2023 telah ternyata tidak melanggar hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak serta perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum

Dalil Mengenai Cuti

[3.15.7] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang
mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
dengan dalil-dalil sebagai berikut.
1. Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003
    dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat
    (2) UU 13/2003 menimbulkan multitafsir dan berpotensi menyebabkan tidak
    diterimanya imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
                                        588

    yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para
    pekerja karena Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 sudah tidak lagi mengatur huruf c
    dan huruf d sebagaimana sebelumnya ditentukan dalam Pasal 84 UU 13/2003.
2. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat
    (2) huruf b UU 13/2003 berpotensi tidak mengakomodasi hak pekerja/buruh
    yang bekerja di pengusaha/perusahaan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
    dalam sepekan dengan istirahat selama 2 (dua) hari, sebagaimana diberlakukan
    secara nasional bagi penyelenggara negara/pemerintahan
3. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 telah mereduksi hak pekerja/buruh untuk
    memperoleh istirahat panjang atas dedikasi dan loyalitas pekerja/buruh kepada
    pengusaha. Selain itu Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
    Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha
    untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh, karena dalam Pasal
    81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003
    terdapat ayat (5) yang tidak lagi menggunakan kata “wajib”, melainkan
    menggunakan kata “dapat”, yang dalam hukum perundang-undangan
    konsekuensi kata “dapat” tidak bersifat imperatif, melainkan fakultatif, sehingga
    tidak ada jaminan bagi pekerja/buruh untuk mendapat hak atas istirahat
    Panjang.
      Berkenaan      dengan     dalil   para   Pemohon       a   quo,    Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.

[3.15.7.1]   Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25
UU 6/2023 telah menimbulkan multitafsir dan berpotensi tidak diterimanya imbalan
dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak
istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana ketentuan
Pasal 84 UU 13/2003. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mengutip terlebih dahulu secara utuh norma Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU
6/2023 yang menyatakan:
    (1) Pengusaha wajib memberi:
        a. waktu istirahat; dan
        b. cuti.
    (2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a wajib diberikan
        kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
        a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja
            selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut
            tidak termasuk jam kerja; dan
                                       589


       b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
            (satu) minggu.
   (3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan
       kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas)
       hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12
       (dua belas) bulan secara terus menerus.
   (4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
       dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
       Bersama.
   (5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
       (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang
       yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
       Perjanjian Kerja Bersama.
   (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana
       dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

      Jika disandingkan norma Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023
dengan norma Pasal 79 UU 13/2003, telah ternyata norma Pasal 79 ayat (2) huruf
c UU 13/2003 mengatur “cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja
setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus”. Sedangkan norma dalam ayat (2) huruf d mengatur
mengenai “istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan
pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh
yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan
yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun”. Dengan berlakunya Pasal 79 dalam Pasal 81
angka 25 UU 6/2023, norma yang didalilkan para Pemohon tersebut tidak
dihilangkan tetapi direformulasi dan direposisi dengan menekankan pada kewajiban
bagi pengusaha untuk memberikan “cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari
kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus” [vide Pasal 79 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023].
Dalam kaitan ini, terdapat perubahan istilah yang digunakan, semula “sekurang-
kurangnya”, menjadi “paling sedikit”. Perubahan ini merupakan konsekuensi
ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011), di mana istilah
“sekurang-kurangnya” tidak digunakan untuk menyatakan minimum tetapi
digunakan “paling sedikit” [vide angka 256 Lampiran II UU 12/2011]. Dengan
                                        590


demikian, norma Pasal 79 ayat (2) huruf c UU 13/2003 tetap diatur dalam Pasal 79
ayat (3) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023.
         Sementara itu, terkait dengan “istirahat panjang” yang semula diatur dalam
Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 dipersoalkan oleh para Pemohon karena tidak
diatur lagi dalam Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan,
“Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”.
Selanjutnya, dalam ayat (6) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait dengan
perusahaan tertentu yang akan memberikan istirahat panjang kepada peraturan
pemerintah. Dalam kaitan ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP,
telah ternyata PP 35/2021 tidak mengatur lebih lanjut amanat Pasal 79 ayat (5)
dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 karena hanya menuangkan kembali substansi
Pasal 79 ayat (5) a quo dengan menyatakan, “perusahaan tertentu dapat
memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama [vide Pasal 35 PP 35/2021].
         Berkenaan dengan hal di atas, dalam mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023, para Pemohon
mengaitkannya dengan Pasal 84 UU 13/2003 yang menyatakan, “Setiap
pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak
mendapat upah penuh”. Substansi norma Pasal 84 UU 13/2003, pada prinsipnya
tidak dihapus namun disesuaikan rujukannya dan tetap diatur pada Pasal 84 dalam
Pasal 81 angka 26 UU 6/2023 sehingga ketika pekerja/buruh yang menggunakan
hak waktu istirahat tetap berhak mendapatkan “upah penuh”. Cakupan hak waktu
istirahat yang dimaksudkan oleh Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023,
meliputi istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, termasuk ketika
melakukan ibadah, serta istirahat sebelum dan setelah melahirkan, pekerja/buruh
tetap mendapat upah penuh sehingga pekerja/buruh mendapatkan haknya atas
perlindungan hidup yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
         Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat
persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 UU
                                         591


6/2023 yang dikaitkan dengan norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26 UU 6/2023
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.7.2]      Bahwa para Pemohon juga mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003 karena tidak mengakomodasi hak
pekerja/buruh yang bekerja pada pengusaha atau di perusahaan yang
memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam sepekan dengan istirahat selama 2 (dua)
hari, telah menimbulkan adanya diskriminasi pekerja/buruh. Berkenaan dengan dalil
para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip Pasal 79 ayat (2) huruf
b UU 13/2003 yang menyatakan, “Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), meliputi: b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu”. Setelah dilakukan perubahan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81
angka 25 UU 6/2023 dinyatakan, “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu”. Namun, dalam Pasal 22 PP 35/2021 sebagai
amanat Pasal 79 dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 mengatur lebih lanjut waktu
istirahat    tersebut dengan   menyatakan, “Pengusaha         yang mempekerjakan
Pekerja/Buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/ Buruh meliputi: a. istirahat
mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b.
istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”.
Artinya, ketentuan mengenai istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu yang tidak lagi diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam
Pasal 81 angka 25 UU 6/2023, justru diatur dalam PP. Pengaturan demikian secara
normatif jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih PP seharusnya dibentuk
untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya sehingga tidak boleh memperluas
norma. Namun, dengan mencermati aspek filosofis dan sosiologis bahwa istirahat
mingguan merupakan bentuk pengakuan terhadap kebutuhan pekerja untuk
menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja/buruh.
Sebab, pekerja bukan hanya individu yang mengabdikan seluruh waktunya untuk
pekerjaan, tetapi juga memiliki kehidupan di luar pekerjaan yang memerlukan

Bagian 89 dari 104

perhatian, seperti keluarga, pendidikan, kesehatan, dan waktu pribadi untuk
bersantai. Dengan memberikan waktu istirahat dengan pilihan sesuai dengan
                                        592


kondisi perusahaan apakah perusahaan akan memilih waktu istirahat mingguan 1
(satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu istirahat
mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Adanya
ketentuan alternatif yang bisa jadi selama ini sudah dijalankan oleh suatu
perusahaan menjadi tidak ada pilihan karena sesungguhnya jumlah jam kerja setiap
minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diterapkan
dengan pola waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam
1 (satu) minggu atau waktu istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut tergantung pada kebutuhan perusahaan dalam
meningkatkan produktivitas perusahaan dengan tetap memperhatikan hak-hak
pekerja/buruh. Dalam konteks ini, apabila terdapat perusahaan yang memberikan
waktu istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
menjadi tidak memiliki kejelasan pengaturannya lagi dalam Pasal 81 angka 25 UU
6/2023 karena sudah dihilangkan namun diatur dalam Pasal 22 PP 35/2021. Oleh
karena itu, untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, penting bagi
Mahkamah menegaskan waktu istirahat sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon dengan menyatakan ketentuan norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam
Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa
“atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
permohonan dikabulkan tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon,
sehingga dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.7.3] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan, “Selain waktu
istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”. Norma a
quo telah mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf d UU 13/2003 sehingga
menyebabkan hak istirahat panjang tidak wajib diberikan kepada pekerja/buruh.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mencermati kata
“dapat” yang dalam perumusan hukum menunjukkan bahwa kata “dapat” adalah
untuk menyatakan sifat diskresioner atau pilihan dari suatu kewenangan yang
                                        593


diberikan kepada seorang atau lembaga [vide angka 267 Lampiran II UU 12/2011].
Artinya, pemberian hak istirahat panjang bukanlah merupakan kewajiban bagi
perusahaan. Dengan kata lain, UU 6/2023 memberikan kebebasan kepada
perusahaan untuk memilih apakah akan menggunakan kebijakan internal mereka
untuk memberikan hak tersebut atau tidak. Hal tersebut berbeda dengan ketentuan
yang menggunakan kata "harus" atau "wajib", yang menunjukkan bahwa hak
tersebut menjadi keharusan bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan
diaturnya hak istirahat panjang dalam UU 6/2023 menjadi suatu pilihan, dan tidak
ada jaminan bahwa setiap pekerja di perusahaan tertentu akan menerimanya,
meskipun mereka telah bekerja dalam waktu yang lama atau memenuhi syarat yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan adanya ketentuan yang tidak wajib tersebut menjadikan pekerja/buruh
menghadapi ketidakpastian atas hak istirahat panjang karena ketentuan yang
sifatnya opsional atau bergantung kepada kebijakan perusahaan.
        Dalam kaitan dengan norma Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU
6/2023 sesungguhnya tidak dapat dibaca dan dipahami secara berdiri sendiri tetapi
harus dalam satu rangkaian utuh norma Pasal 79 a quo. Dengan merujuk pada
Pasal 79 ayat (1) a quo telah ditentukan secara tegas bahwa pengusaha wajib
memberikan waktu istirahat dan cuti. Terkait dengan waktu istirahat yang wajib untuk
diberikan kepada pekerja/buruh telah ditentukan cakupannya dalam Pasal 79 ayat
(2) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023, termasuk juga dalam Putusan a quo.
Demikian pula halnya untuk cuti tahunan juga telah ditentukan sebagai kewajiban
yang harus diberikan kepada pekerja/buruh sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama [vide Pasal
79 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023]. Persoalannya adalah
dalam Pasal 79 ayat (5) UU a quo merumuskan “Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu
dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”. Dengan adanya kata “dapat” dalam
norma tersebut, menurut para Pemohon menyebabkan adanya ketidakpastian bagi
perusahaan tertentu untuk memberikan waktu istirahat panjang dimaksud.
        Dengan ketidakpastian tersebut, para pekerja/buruh akan mengalami
kesulitan dalam merencanakan cuti panjang, terutama bagi mereka yang telah
bekerja dalam jangka waktu yang lama dan membutuhkan waktu untuk pemulihan
                                       594


fisik dan mental terutama bagi mereka yang bekerja di bidang yang membutuhkan
banyak tenaga dan waktu, seperti industri manufaktur atau pertambangan di laut
lepas. Di samping itu, dengan menggunakan kata “dapat” dalam memberikan
istirahat panjang tersebut, berpotensi para perusahaan memiliki kebijakan istirahat
panjang yang berbeda. Di mana satu perusahaan, mungkin akan memberikan hak
istirahat panjang kepada pekerjanya, namun di perusahaan lain, dengan pekerja
yang kondisinya serupa mungkin tidak mendapatkan hak tersebut. Dengan keadaan
demikian, justru akan menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja/buruh di antara
perusahaan.
      Bahwa meskipun aturan istirahat panjang tersebut menekankan kepada
perusahaan tertentu, namun UU 6/2023 juga tidak menjelaskan kriteria yang
menentukan perusahaan yang termasuk dalam kategori "perusahaan tertentu",
atau tidak ada standar yang jelas tentang apakah perusahaan atau pekerja mereka
termasuk dalam kategori yang diwajibkan atau diizinkan untuk memberikan cuti
panjang. Dalam hal ini, perusahaan dapat menafsirkan bahwa mereka tidak
termasuk dalam kategori "perusahaan tertentu" yang diwajibkan untuk memberikan
cuti panjang, meskipun faktanya mereka mungkin harus melakukannya. Tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas Pasal 35 ayat (2) PP 35/2021 yang
menyatakan, “Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan     perusahaan    yang   dapat     memberikan   istirahat   panjang   dan
pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Sama”, ketentuan tersebut juga tidak merinci perusahaan yang
masuk kategori perusahaan tertentu. Artinya, PP dimaksud belum menjabarkan
kriteria perusahaan tertentu sebagaimana amanat Pasal 79 ayat (6) dalam Pasal 81
angka 25 UU 6/2023.
      Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, waktu
istirahat panjang merupakan bagian dari waktu istirahat yang telah ditentukan
sebagai hak konstitusional yang wajib diberikan oleh pengusaha untuk perusahaan
tertentu. Berkenaan dengan pemberian hak istirahat panjang tersebut telah
ditentukan hanya oleh perusahaan tertentu. Hal ini pun sejalan dengan maksud yang
semula diatur dalam Pasal 79 UU 13/2003 yang menyatakan, “Hak istirahat panjang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh
yang bekerja pada perusahaan tertentu”. Artinya, hanya bagi perusahaan tertentu
yang diatur kriterianya dengan jelas yang memberikan istirahat panjang. Namun,
                                       595


dengan adanya kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU
6/2023 dan Penjelasannya yang menyatakan, “Bagi Perusahaan yang telah
memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang
sudah ada”, maka secara a contrario, dapat diartikan bagi perusahaan tertentu yang
belum memberlakukan istirahat panjang menjadi dapat mengurangi atau bahkan
tidak memberlakukan sama sekali istirahat panjang tersebut.
      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, untuk memberikan
kepastian hukum bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu wajib
diberikan istirahat panjang, maka menurut Mahkamah, kata “dapat” dalam Pasal 79
ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 harus dinyatakan inkonstitusional
sebagaimana amar Putusan a quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.8] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil para Pemohon berkenaan dengan cuti dalam norma Pasal 79 ayat (2) dalam
Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang dikaitkan dengan norma Pasal 84 dalam Pasal
81 angka 26 UU 6/2023 telah ternyata tidak menimbulkan persoalan perlindungan
hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

      Sedangkan berkenaan dengan norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79
ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 telah ternyata menimbulkan
ketidakpastian hukum dan jaminan perlindungan penghidupan yang layak
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, namun bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Dalil Mengenai Upah

[3.15.9]    Bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003; Pasal 81 angka 28
UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal
88E, dan Pasal 88F di antara Pasal 88 dan Pasal 89 UU 13/2003; Pasal 81 angka
29 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 89 UU 13/2003; Pasal 81 angka 30 UU
6/2023 yang menghapus Pasal 90 UU 13/2003; Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang
                                      596


menyisipkan Pasal 90A dan Pasal 90B di antara Pasal 90 dan Pasal 91 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 91 UU 13/2003; Pasal 81
angka 33 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 92 UU 13/2003; Penjelasan Pasal 81
angka 35 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 94 UU 13/2003; Pasal 81 angka 36 UU
6/2023 yang mengubah Pasal 95 UU 13/2003; Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 97 UU 13/2003; Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah
Pasal 98 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
yang pada pokoknya sebagai berikut.

[3.15.9.1] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 88 dalam Pasal 81 angka
27 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon mendalilkan penghapusan
Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 yang sebelumnya menjelaskan pengertian
"penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", menimbulkan ketidakpastian hukum
karena mereduksi perlindungan hak konstitusional pekerja/buruh. Para Pemohon
juga mendalilkan bahwa Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023,
yang hanya mengatribusi kewenangan penetapan kebijakan pengupahan kepada
pemerintah pusat, menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pengaturan
upah minimum, sehingga bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang dijamin
oleh Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, adanya perubahan terhadap
Pasal 88 ayat (3) dan ayat (4) UU 13/2003 sangat mendasar, karena menghilangkan
struktur dan skala pengupahan yang proporsional, serta menghapus ketentuan
mengenai upah untuk pesangon. Para Pemohon berpendapat bahwa penghapusan
ini telah merugikan hak pekerja atas upah yang layak. Oleh karena itu, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 81 angka 27 UU
6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU 13/2003 inkonstitusional, dan menyatakan
agar Pasal 88 UU 13/2003 diberlakukan kembali.
      Berkenaan dengan persoalan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 88
dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
13/2003 tersebut, menurut Mahkamah terdapat 3 (tiga) hal pokok yang harus
dijawab yaitu:
   1. Apakah penghapusan Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 oleh Pasal
      88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menimbulkan ketidakpastian
                                      597


      hukum,    karena   telah   mereduksi   perlindungan   hak   konstitusional
      pekerja/buruh.
   2. Apakah perubahan Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003 oleh Pasal 88 ayat (2)
      dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang hanya memberikan kewenangan
      penetapan kebijakan pengupahan kepada pemerintah pusat dan sekaligus
      menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pengaturan upah minimum
      bertentangan dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam
      Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.
   3. Apakah perubahan ketentuan struktur dan skala upah serta menghapus upah
      untuk pesangon dalam Pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 serta penghapusan
      Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 yang mengatur mengenai penentuan upah
      minimum berbasis kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan
      ekonomi oleh Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 merugikan hak
      konstitusional pekerja/buruh atas upah yang layak.

      Bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah terlebih dahulu mengutip rumusan norma Pasal 88 dalam Pasal 81
angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan:
   (1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi
       kemanusiaan.
   (2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu
       upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi
       kemanusiaan.
   (3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
       a. Upah minimum;
       b. struktur dan skala Upah;
       c. Upah kerja lembur;
       d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena
           alasan tertentu;
       e. bentuk dan cara pembayaran Upah;
       f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
       g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban
           lainnya.
   (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam
       Peraturan Pemerintah.

      Setelah Mahkamah mencermati secara saksama keseluruhan norma Pasal
88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, jika dibandingkan dengan ketentuan dalam
norma asli sebelum perubahan, terdapat beberapa perbedaan pengaturan kebijakan
pengupahan, antara lain Pasal 88 ayat (1) UU 6/2023 sebagaimana kutipan di atas,
                                       598


menghilangkan pada pokoknya kata “penghasilan”. Sedangkan, dalam norma
sebelumnya ditentukan “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berkenaan dengan
persoalan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

[3.15.9.1.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
hapusnya Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 dengan diberlakukannya Pasal
88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, di mana semula dalam norma
batang tubuh ditentukan adanya frasa “penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak”, yang kemudian norma tersebut dijelaskan, “adalah jumlah penerimaan
atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu
memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang
meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan,
rekreasi, dan jaminan hari tua” [vide Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003].
Hilangnya penjelasan inilah yang dipersoalkan oleh para Pemohon karena dianggap

Bagian 90 dari 104

tidak   memberikan    kejelasan   mengenai     perlindungan   pengupahan     bagi
pekerja/buruh.

        Berkaitan dengan persoalan tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan
terlebih dahulu maksud penjelasan suatu norma undang-undang. Dalam hal ini,
Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-
undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan
hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing
dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh
mengandung norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma
dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma
yang dimaksud” [vide angka 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].

        Setelah Mahkamah mencermati secara saksama Penjelasan Pasal 88 ayat
(1) UU 13/2003, tidak terdapat substansi yang mengandung norma karena pada
pokoknya hanya menjelaskan mengenai “penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak”. Namun, dengan berlakunya Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU
6/2023 yang mengubah Pasal 88 UU13/2003, khususnya pada ayat (1), kata
“penghasilan” dihilangkan sehingga menghilangkan secara utuh penjelasan atas
                                        599


norma dalam Pasal 81 ayat (1) UU 13/2003. Padahal penjelasan tersebut sangat
penting artinya dalam memperjelas maksud memenuhi hidup yang layak. Hilangnya
kata “penghasilan” tidak berarti harus hilang pula penjelasan mengenai “memenuhi
hidup yang layak”. Sebab, dihilangkannya kata “penghasilan” dalam Pasal 88 ayat
(1) UU 13/2003 karena kata tersebut dianggap telah terabsorpsi dalam judul pasal
mengenai    “pengupahan”   sehingga     norma   baru   diubah   menjadi   “Setiap
Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

        Berkenaan dengan norma baru tersebut, menurut Mahkamah tetap
diperlukan adanya penjelasan maksud “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan. Sebab,
frasa “penghidupan yang layak” sangat banyak digunakan dalam norma UU 13/2003
yang telah diubah dengan UU 6/2023. Pentingnya penjelasan ini sejalan dengan
maksud dalam konsiderans “Menimbang” dibentuknya UU 13/2003 yang
menekankan antara lain, “perlindungan    terhadap   tenaga   kerja   dimaksudkan
untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh, … dan untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha” [vide konsiderans “Menimbang” huruf d UU
13/2003]. Selain itu, sejalan pula dengan salah satu tujuan pembangunan
ketenagakerjaan, yaitu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan [vide Pasal 4 huruf c UU 13/2003]. Oleh karena itu,
pengaturan sistem pengupahan yang ditentukan dalam UU 13/2003 sebagaimana
telah diubah dengan Pasal 81 UU 6/2023 pada prinsipnya harus mampu
mengejawantahkan kesejahteraan tenaga kerja melalui upah yang diperoleh tenaga
kerja agar dapat memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Kelayakan tersebut penting untuk dijelaskan secara wajar bahwa upah atau
penerimaan pekerja/buruh tersebut setidak-tidaknya mampu digunakan untuk
memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar antara lain
untuk makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan dan
jaminan hari tua.
        Dengan demikian, Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 yang telah
dihapus oleh Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menurut Mahkamah telah ternyata
masih relevan dalam memaknai frasa “memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, sebagaimana hakikat yang ada dalam norma Pasal yang
                                        600


dimohonkan pengujian a quo. Oleh karena itu, lebih lanjut terkait substansi
Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 dimaksud dijadikan pemaknaan dalam
Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023. Sehingga, untuk
menghilangkan    ketidakjelasan   dan    ketidakpastian   dimaksud   agar   tidak
bertentangan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, Mahkamah menilai penting untuk memaknai Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal
81 angka 27 UU 6/2023, menjadi “termasuk penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh
dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh
dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang,
perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”, sebagaimana
termuat dalam amar Putusan a quo.
       Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inskonstitusionalitas Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 27 UU 6/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.9.1.2] Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal
81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “Pemerintah Pusat menetapkan
kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh
atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan prinsip
otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 karena
hanya memberikan kewenangan penetapan kebijakan pengupahan kepada
pemerintah pusat, dan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pengaturan
upah minimum. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah dengan
mendasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa pemerintah
daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Dalam konteks ini, pemerintah daerah melakukan dua fungsi
sekaligus, yaitu fungsi mengatur/mengurus dirinya sendiri serta fungsi sebagai
kepanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam konteks tugas pembantuan. Hal
demikian diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
Namun demikian, cakupan otonomi daerah bukanlah tanpa batas. Dalam konteks
negara kesatuan, UUD NRI Tahun 1945 memberikan batasan-batasan terhadap
                                         601


sifat dan cakupan otonomi demikian, di mana dalam Pasal 18 ayat (5) UUD NRI
Tahun    1945   menegaskan      pembatasan      tersebut   berupa    “kecuali   urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat”. Ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 tersebut menunjukkan
bahwa kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan urusan serta pembagian
urusan dimaksud antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah harus diatur
dalam undang-undang.

        Dalam kaitan ini, pembentuk undang-undang telah menentukan kewenangan
absolut pemerintah pusat dan kewenangan yang dalam penyelenggaraannya dapat
dibagi antara pusat dan daerah dengan mendasarkan pada sistem negara kesatuan
(urusan konkuren). Pembagian urusan konkuren tersebut didasarkan pada prinsip
akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional [vide Pasal
13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU
23/2014)]. Berkenaan dengan urusan ketenagakerjaan, jika dibaca secara saksama
UU 13/2003 dan perubahannya dalam UU 6/2023, telah menentukan bahwa
pemerintah daerah diberikan beberapa urusan terkait dengan ketenagakerjaan,
antara lain pengaturan mengenai kewenangan pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah dalam pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan [vide Pasal
29 ayat (1) UU 13/2003] dan pengaturan mengenai kewenangan pemerintah pusat
atau pemerintah daerah untuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU a quo [vide Pasal 190 dalam Pasal 81
angka 70 UU 6/2023]. Pembagian urusan tersebut menunjukkan bahwa dalam
sistem negara kesatuan tidak ada kewenangan konkuren yang hanya dilakukan oleh
pemerintah pusat tanpa membaginya kepada pemerintah daerah sesuai dengan
prinsip pembagian urusan.
        Namun demikian, terkait dengan kewenangan “menetapkan kebijakan
pengupahan” Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023
menentukannya sebagai kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan ini sama
dengan sebelumnya yang telah ditentukan dalam Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003,
yang menyatakan “…pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh”. Artinya, sejak semula pemerintah daerah tidak diberi
kewenangan dalam menetapkan kebijakan pengupahan. Sebab, kebijakan
pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut berlaku secara
nasional dan merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional. Oleh karena itu,
                                       602


sesuai dengan prinsip pembagian urusan salah satunya adalah kepentingan
strategis nasional, maka untuk “menetapkan kebijakan pengupahan” dalam sistem
negara kesatuan sebagai aspek yang strategis maka dengan sendirinya merupakan
kewenangan pemerintah pusat. Namun, dalam proses untuk menentukan kebijakan
pengupahan sebagai sebuah kebijakan strategis nasional tidak dapat dilakukan
secara sentralistik oleh pemerintah pusat, sebagaimana yang dikhawatirkan para
Pemohon karena pemerintah daerah tidak mendapatkan peran dalam penetapan
upah minimum [vide permohonan para Pemohon hlm. 128]. Dalam konteks inilah
perlu diperhatikan ketentuan Pasal 3 UU 13/2003 yang masih berlaku yang
menyatakan,    “Pembangunan      ketenagakerjaan    diselenggarakan    atas   asas
keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.”
Artinya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu
keniscayaan dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, untuk
dapat tersusunnya sebuah kebijakan pengupahan yang strategis dan sejalan
dengan tujuan untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan yang sejalan pula dengan salah satu tujuan pembangunan
ketenagakerjaan yakni “memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam
mewujudkan kesejahteraan”, maka keterlibatan pemerintah daerah menjadi sangat
penting artinya dalam proses penyusunan kebijakan pengupahan.
      Sebab, dalam penyusunan kebijakan pengupahan ditetapkan aspek-aspek
penting yang meliputi: upah minimum; struktur dan skala upah yang proporsional;
upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan
karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau
pembayaran hak dan kewajiban lainnya [vide Pasal 88 ayat (3) huruf a sampai
dengan huruf g dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023]. Hal tersebut, tentunya tidak
dapat diputuskan dan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Artinya,
penyusunan kebijakan pengupahan tersebut harus melibatkan banyak pihak.
Kekhawatiran para Pemohon atas tidak adanya peran pemerintah daerah tidaklah
beralasan, karena keberadaan pemerintah daerah justru ditegaskan oleh Pasal 98
ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang memiliki kewenangan dalam
perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan
melalui dewan pengupahan. Dengan adanya kewenangan pemerintah daerah
dalam perumusan kebijakan pengupahan dapat menjadi salah satu upaya daerah
                                         603


untuk memastikan bahwa kebijakan perumusan pengupahan merupakan bukti
adanya sikap responsif terhadap upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas
penghidupan    yang   layak. Hal   ini   mengingat   pemerintah   daerah   memiliki
pemahaman yang lebih mendalam mengenai potensi, tantangan, dan realitas yang
dihadapi oleh tenaga kerja dan pengusaha di daerah mereka masing-masing.

       Selain pemerintah daerah yang harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan
pengupahan, peran dewan pengupahan juga memegang arti penting untuk terlibat
aktif dalam memberikan saran dan pertimbangan yang bermakna agar dapat
tersusun sebuah kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah
pusat. Terlebih, unsur dari dewan pengupahan tersebut sesuai dengan tingkatan
daerahnya adalah pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh,
pakar dan akademisi. Oleh karenanya, pemerintah pusat tidak dapat menetapkan
kebijakan pengupahan tanpa sungguh-sungguh memerhatikan aspirasi daerah
termasuk pemerintah daerah melalui proses yang bersifat bottom up. Dalam kaitan
ini, apabila dicermati secara saksama norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81
angka 27 UU 6/2023 telah ternyata sama sekali tidak memuat ketentuan berkenaan
dengan keterlibatan dewan pengupahan daerah. Padahal, dalam perumusan
kebijakan pengupahan telah ditentukan dalam Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81
angka 39 UU 6/2023 yang mengatur keterlibatan dewan pengupahan yang di
dalamnya terdapat keterlibatan pemerintah daerah. Dengan demikian, untuk
mendapatkan kejelasan dan kepastian dalam penetapan kebijakan pengupahan
maka ketentuan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, menurut
Mahkamah, perlu dilakukan pemaknaan “dengan melibatkan dewan pengupahan
daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan
kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan
kebijakan pengupahan”.

       Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, oleh
karena norma Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 tidak secara
tegas melibatkan dewan pengupahan daerah termasuk pemerintah daerah dalam
penetapan kebijakan pengupahan, maka dalil para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.9.1.3]   Bahwa para Pemohon juga mendalilkan konstitusionalitas norma
Pasal 88 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang telah mengubah
                                        604


ketentuan struktur dan skala upah dan menghapus upah pesangon, serta
penghapusan mengenai penentuan upah minimum berbasis kebutuhan hidup layak,
produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang semula diatur dalam Pasal 88 ayat
(3) dan ayat (4) UU 13/2003 sehingga merugikan hak konstitusional pekerja/buruh
atas upah yang layak. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah
untuk memahami seluruh pengaturan dalam UU 6/2023 yang telah mengubah UU
13/2003 harus dilakukan secara komprehensif, khususnya terkait dengan
ketentuan-ketentuan yang masih tetap berlaku agar dapat menjadi sebuah
konstruksi hukum ketenagakerjaan yang utuh. Sebab, Bab I Ketentuan Umum, Bab
II Landasan, Asas, dan Tujuan, serta ketentuan-ketentuan lain dalam UU 13/2003
yang belum diubah, berarti hingga saat ini masih tetap berlaku.

      Berkenaan dengan hal tersebut di atas, UU 13/2003 menekankan tujuan
pembangunan ketenagakerjaan yang harus menjadi kerangka dalam pengaturan
seluruh norma dalam UU 13/2003 dan perubahannya antara lain memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan
meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya [vide Pasal 4 huruf c
dan huruf d UU 13/2003]. Tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut bersifat
kumulatif dan hingga saat ini tidak dilakukan perubahan karena dinilai masih relevan
dengan dasar dibentuknya pengaturan ketenagakerjaan, in casu UU 13/2003 dan
perubahannya, termasuk di dalamnya untuk memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha. Kesejahteraan tenaga kerja sebagai salah satu tujuan
dimaksud telah ditentukan pula batasan pengertiannya dalam UU 13/2003, yaitu
adalah “suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah
dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung
atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja
yang aman dan sehat” [vide Pasal 1 angka 31 UU 13/2003]. Oleh karena itu,
pengaturan pengupahan pun semestinya juga harus mendasarkan pada tujuan

Bagian 91 dari 104

pembangunan      ketenagakerjaan    dimaksud.    Artinya,   pengaturan    kebijakan
pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dilakukan dengan ketentuan salah
satunya dengan adanya struktur dan skala upah “yang proporsional”.
      Bahwa frasa “yang proporsional” semula ditegaskan dalam Pasal 88 ayat (3)
huruf i UU 13/2003, namun dengan dilakukannya perubahan terhadap Pasal 88 ayat
(3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, frasa “yang proporsional” tersebut
                                       605


dihilangkan dalam kebijakan pengupahan. Dalam kaitan dengan dihilangkannya
frasa “yang proporsional” tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih
dahulu sekalipun frasa tersebut tidak didalilkan secara langsung oleh para Pemohon
namun karena berkelindan dan memiliki keterkaitan dalam menentukan kebijakan
pengupahan yang dimaksudkan salah satunya adalah untuk mewujudkan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka penting bagi Mahkamah untuk
mempertimbangkan ihwal frasa “yang proporsional” secara komprehensif dalam
kaitan dengan persoalan upah yang didalilkan para Pemohon. Dalam batas
penalaran yang wajar, frasa “yang proporsional” dimaksud memiliki arti penting
dalam pemberian imbalan dari pengusaha kepada pekerja/buruh, sejalan dengan
pengertian upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan [vide Pasal 1 angka 30 UU 13/2003]. Imbalan yang diberikan
tersebut seharusnya ditentukan sesuai dengan kebijakan pengupahan secara
proporsional dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas
dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun
atau lebih [vide Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah Pasal
92 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003]. Dengan adanya penyusunan struktur dan
skala upah yang proporsional dapat menjadi pedoman dalam penetapan upah
sehingga terdapat kepastian upah bagi setiap pekerja/buruh serta mengurangi
kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan
sebagaimana esensi Penjelasan Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023. Hal
ini sejalan dengan upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.

       Dengan demikian, norma Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka
27 UU 6/2023 yang menyatakan “struktur dan skala upah”, tidak sejalan dengan
upaya mewujudkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah norma Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional”.
                                        606


Sehingga, norma Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023
menjadi berbunyi “b. struktur dan skala Upah yang proporsional”; sebagaimana
selengkapnya termuat dalam amar Putusan a quo.

       Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 88 ayat (3) huruf b
dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, terutama berkaitan dengan “struktur dan skala
upah” adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

       Sementara     itu,   berkenaan    dengan   dalil   para   Pemohon    yang
mempersoalkan dihapuskannya norma Pasal 88 ayat (3) huruf j UU 13/2003
mengenai frasa “upah untuk pembayaran pesangon” dan Pasal 88 ayat (4) UU
13/2003 yang mengatur mengenai “Pemerintah menetapkan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak
dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”, menurut para
Pemohon penghapusan norma tersebut merugikan hak konstitusional pekerja/buruh
atas upah yang layak. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, menurut
Mahkamah ketentuan mengenai “upah untuk pembayaran pesangon” yang semula
dalam UU 13/2003 dimasukkan sebagai salah satu kebijakan pengupahan, namun
saat ini norma a quo tidak dimasukkan lagi karena substansi yang diatur dalam
Pasal 88 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 adalah mengenai upah. Sementara,
substansi mengenai pembayaran pesangon ditempatkan pada bagian yang
mengatur pesangon. Dengan kata lain, ketentuan mengenai pembayaran pesangon
tidak dihilangkan tetapi ditentukan tersendiri, tidak dimasukkan dalam pengaturan
mengenai “pengupahan”, melainkan menjadi bagian dari pengaturan mengenai
“pemutusan hubungan kerja”. Dalam kaitan ini, ditentukan bahwa dalam hal terjadi
PHK, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima [vide Pasal 156
ayat (1) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023]. Artinya, tidak terdapat persoalan
inkonstitusionalitas norma dengan dihapuskannya Pasal 88 ayat (3) huruf j UU
13/2003. Sebab, para Pemohon tetap mendapatkan hak atas pesangon atau
pembayaran pesangon apabila terjadi PHK sebagaimana ditentukan dalam Pasal
156 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023.

       Sementara itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas dihapuskannya Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 karena tidak diatur
                                       607


lagi   “upah   minimum   berdasarkan   kebutuhan    hidup   yang   layak   dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”. Sekalipun norma tersebut
tidak diatur lagi dalam Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023, namun
dalam kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat salah satunya
adalah mengenai upah minimum dengan maksud agar dapat mewujudkan hak
pekerja/buruh atas hak penghidupan yang layak. Berkenaan dengan hal tersebut,
Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas telah memaknai Pasal 88 ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menjadi “termasuk penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan
pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman,
sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”.
Artinya, dengan pemaknaan tersebut menjadi rujukan untuk memahami pemenuhan
kebutuhan hidup yang layak, termasuk di dalamnya dalam penentuan upah
minimum.

        Dalam kaitan dengan penentuan upah minimum tersebut, UU 6/2023
menentukan norma baru, yaitu Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang
menyatakan:
       (1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
       (2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
       (3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
           ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
           kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
       (4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
           ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
       (5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
           (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di
           bidang statistik.
       (6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan
           menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi
           syarat tertentu.
       (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum
           sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana
           dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

       Setelah Mahkamah mencermati substansi norma Pasal 88C dalam Pasal 81
angka 28 UU 6/2023 di atas, telah ternyata norma a quo menjabarkan mengenai
ketentuan yang terkait dengan penetapan upah minimum yang esensinya sama
dengan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003. Terlebih, dalam Pasal 92A dalam Pasal 81
                                       608


angka 34 UU 6/2023 pada pokoknya menghendaki adanya peninjauan upah oleh
pengusaha secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan
produktivitas. Adanya peninjauan ini tidak berarti upah pekerja/buruh menjadi lebih
rendah dari upah minimum. Terlebih lagi, Mahkamah telah memaknai Pasal 88 ayat
(1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 sehingga menjadi dasar dalam pemenuhan
penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu, menurut Mahkamah
tidak terdapat lagi persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 88 ayat (4) UU
13/2003 dengan dihapusnya ketentuan yang mengatur mengenai “Pemerintah
menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi”.
      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa dengan dihapusnya norma Pasal 88 ayat (3) huruf j UU 13/2003
dan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003 adalah dapat dibenarkan. Oleh karena itu, tidak
terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memberlakukan kembali Pasal 88
ayat (3) huruf j UU 13/2003 dan Pasal 88 ayat (4) UU 13/2003. Dengan demikian,
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.9.2]   Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal
88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
inkonstitusional dengan alasan sebagai berikut.
    1. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88A ayat (7) dalam Pasal 81 angka 28
       UU 6/2023 menetapkan sanksi denda untuk pekerja/buruh yang melakukan
       pelanggaran    kesengajaan     atau   kelalaian   berpotensi    mengurangi
       perlindungan hukum yang adil dan merugikan hak-hak pekerja, sehingga
       ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
    2. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28 UU
       6/2023 yang mengatur mengenai penetapan upah berdasarkan satuan
       waktu dan/atau hasil menimbulkan kekhawatiran tentang ketidakpastian dan
       pemaknaan ganda, karena ketentuan a quo dapat mengarah pada praktik
       pengupahan yang eksploitatif dan tidak sesuai dengan konsep upah
       minimum yang ada sebelumnya.
    3. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU
       6/2023 menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum
                                      609


       Kabupaten/Kota (UMK) dalam praktik dapat mengurangi perlindungan
       terhadap pekerja, sehingga negara tidak lagi memberikan perlindungan yang
       memadai terhadap hak-hak pekerja.
   4. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU
       6/2023 mengabaikan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam
       penghitungan upah minimum, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan
       ketentuan Pasal 3 Konvensi ILO No. 131 yang memasukkan pertimbangan
       KHL, biaya hidup, dan faktor ekonomi lainnya dalam penetapan upah
       minimum.
   5. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU
       6/2023 yang mengatur mengenai penetapan upah minimum yang berbeda
       berdasarkan masa kerja, dapat menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian
       hukum.
   6. Menurut para Pemohon, norma Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU
       6/2023 memperlemah perlindungan hak pekerja dengan memberikan
       kekuasaan yang berlebihan kepada pemerintah untuk menetapkan formula
       penghitungan upah minimum yang berbeda.

      Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

[3.15.9.2.1] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 88A ayat (7) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
yang menetapkan sanksi denda untuk pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran
kesengajaan atau kelalaian yang berpotensi mengurangi perlindungan hukum yang
adil dan merugikan hak-hak pekerja, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, penting terlebih
dahulu Mahakmah mengutip norma Pasal 88A UU 6/2023 yang menyatakan:
      Pasal 88A
      (1) Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja
          antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat
          putusnya Hubungan Kerja.
      (2) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk
          pekerjaan yang sama nilainya.
      (3) Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai
          dengan kesepakatan.
      (4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
          Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak
                                      610


            boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam
            peraturan perundang-undangan.
      (5)   Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih
            rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
            kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan
            dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
            undangan.
      (6)   Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan
            keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan
            persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.
      (7)   Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau
            kelalaiannya dapat dikenakan denda.
      (8)   Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau
            Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah.

      Setelah Mahkamah membaca secara saksama keseluruhan norma Pasal
88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang merupakan norma baru, telah
ternyata norma Pasal 88A ayat (7) a quo yang menyatakan “Pekerja/Buruh yang
karena kesengajaan dikenakan denda”, bukan norma yang berdiri sendiri tetapi
berkelindan dengan norma dalam ayat-ayat sebelumnya. Artinya, tidak hanya
pekerja/buruh yang dikenakan denda karena melakukan pelanggaran, namun juga
pengusaha yang karena kesengajaan/kelalaian mengakibatkan keterlambatan
pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah
pekerja/buruh [vide Pasal 88A ayat (6) UU 6/2023]. Hal ini merupakan konsekuensi
hukum bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama nilainya dan pengusaha wajib membayar upah tersebut.
Dalam kaitan ini, UU 6/2023 juga mengatur denda kepada pengusaha yang
terlambat melakukan pembayaran upah. Selain itu, ketentuan mengenai denda
tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-
hak pekerja/buruh terkait pembayaran upah, tetapi juga mendorong penegakan
disiplin kerja di pihak pekerja/buruh dan apabila tidak melaksanakan kewajibannya
pekerja/buruh dapat dikenakan denda. Pengaturan yang demikian merupakan
upaya menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban baik bagi pengusaha
maupun pekerja/buruh.

      Dalam konteks ini, peraturan pelaksanaan harus mengatur terkait dengan
penetapan denda, khususnya denda yang dikenakan terhadap pekerja/buruh,
termasuk parameter-parameter yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa
denda terhadap pekerja/buruh tersebut tidak bersifat sewenang-wenang dan tidak
menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu,
                                      611


pengenaan denda terhadap pekerja/buruh, jika tidak diatur secara jelas dan
transparan, berpotensi merugikan hak-hak pekerja/buruh. Berkenaan dengan hal
tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP, dalam kaitan ini PP

Bagian 92 dari 104

36/2021 telah secara rinci mengatur mengenai denda sebagai berikut:
      Pasal 59
      (1) Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam
          Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
          karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur
          secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
          Perjanjian Kerja Bersama.
      (2) Dalam hal denda tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
          Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pengenaan denda
          mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini.

      Pasal 60
      (1) Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 59 dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh.
      (2) Jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan
          penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
          Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

      Pasal 61
      (1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/ atau tidak membayar Upah
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan
          ketentuan:
          a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal
             seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen)
             untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya
             dibayarkan;
          b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar,
             dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a
             ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan
             ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen)
             dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
          c. sesudah sebulan, apabila Upah mash belum dibayar, dikenakan denda
             keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
             ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank
             pemerintah.
      (2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
          menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah
          kepada Pekerja/Buruh.

      Pasal 62
      (1) Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan
          kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total
          tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya
          batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
                                      612


      (2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
          menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan
          hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

       Ketentuan mekanisme denda bagi pengusaha dan pekerja/buruh telah di atur
secara rinci dalam PP 36/2021. Misalnya, denda hanya dapat dikenakan jika diatur
dalam kesepakatan kerja atau peraturan yang berlaku. Denda yang dikenakan harus
digunakan untuk kepentingan pekerja/buruh, sesuai dengan jenis pelanggaran dan
penggunaannya yang diatur dalam kesepakatan tersebut. Bagi pengusaha yang
terlambat membayar upah, denda dihitung berdasarkan persentase keterlambatan,
dan bagi yang terlambat membayar tunjangan hari raya, dikenakan denda 5%, tanpa
menghilangkan kewajiban membayar tunjangan.

       Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon terkait
norma Pasal 88A ayat (7) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang mengatur
denda untuk pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran kesengajaan atau
kelalaian tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, melainkan
memperkuat upaya untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang
antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dengan demikian, dalil para Pemohon
a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.9.2.2]   Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 88B dalam Pasal
81 angka 28 UU 6/2023 yang menyebutkan penetapan upah berdasarkan satuan
waktu dan/atau hasil telah menimbulkan kekhawatiran tentang ketidakpastian dan
adanya pemaknaan ganda. Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan ini dapat
mengarah pada praktik pengupahan yang eksploitatif dan tidak sesuai dengan
konsep upah minimum yang ada sebelumnya. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mengutip rumusan norma Pasal 88B UU
6/2023 yang menyatakan:
      Pasal 88B
      (1) Upah ditetapkan berdasarkan:
          a. satuan waktu; dan/atau
          b. satuan hasil.
      (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu
          dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
          Peraturan Pemerintah.
                                       613


      Bahwa satuan waktu dimaksud ditetapkan secara per-jam; harian; atau
bulanan. Sedangkan, satuan hasil dimaksud didasarkan pada hasil pekerjaan yang
telah disepakati antara pengusaha dan pekerja/buruh. Setelah Mahkamah
mencermati secara saksama norma Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023,
ketentuan a quo harus dipahami sebagai upaya untuk menciptakan fleksibilitas
dalam penetapan upah sesuai dengan kondisi dan karakteristik pekerjaan tertentu.
Ketentuan mengenai upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau
satuan hasil bukanlah otomatis bertentangan dengan perlindungan hak-hak pekerja,
sepanjang penerapannya memperhatikan prinsip keadilan, kesejahteraan, dan
kepastian hukum. Oleh karena itu, pengaturan lebih lanjut dalam peraturan
pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 88B ayat (2) dalam Pasal 81
angka 28 UU 6/2023, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa upah
berdasarkan satuan hasil tidak membuka ruang bagi praktik eksploitatif yang
merugikan pekerja/buruh. Hal tersebut sesungguhnya juga telah diatur dalam PP
36/2021, yang secara rinci telah mengatur mengenai upah berdasarkan satuan
waktu dan/atau satuan hasil sebagai berikut:
      Pasal 14
      Upah ditetapkan berdasarkan:
      a. satuan waktu; dan/atau
      b. satuan hasil.

      Pasal 15
      Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
      huruf a ditetapkan secara:
      а. per jam;
      b. harian; atau
      c. bulanan.

      Pasal 16
      (1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi
          Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu.
      (2) Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha
          dan Pekerja/Buruh.
      (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih
          rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam.
      (4) Formula perhitungan Upah per jam sebagai berikut:
                           Upah sebulan
          Upah per jam =       126
      (5) Angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat
          dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja
          Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.
                                        614


      (6)   Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan
            ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil
            kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

      Pasal 17
      Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai
      berikut:
      a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam
         seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau
      b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu,
         Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

      Pasal 18
      (1) Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
          huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati.
      (2) Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara
          Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

      Dalam kaitan ini, ketentuan mengenai upah berdasarkan satuan waktu
mencakup skema per jam, harian, atau bulanan. Upah per jam hanya diperuntukkan
bagi pekerja paruh waktu dan harus didasarkan pada kesepakatan yang tidak boleh
lebih rendah dari formula upah per jam yang telah ditentukan di atas. Formula ini
dapat ditinjau jika terjadi perubahan signifikan dalam median jam kerja paruh waktu.
Upah harian dihitung berdasarkan sistem waktu kerja, di mana perusahaan dengan
sistem enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima),
sementara perusahaan dengan sistem lima hari dalam seminggu upah sebulan
dibagi 21 (dua puluh satu). Selanjutnya, untuk upah berdasarkan satuan hasil
ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang disepakati antara pekerja/buruh dan
pengusaha, yang kemudian menjadi dasar penentuan kompensasi.

      Berdasarakan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, ketentuan
mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil yang diatur dalam
Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertujuan memberikan fleksibilitas
dalam sistem pengupahan, namun tetap menjamin mekanisme yang adil dan
melindungi dan tidak merugikan hak pekerja/buruh dalam memenuhi penghidupan
yang layak. Oleh karena itu, norma Pasal 88B dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
yang mengatur mengenai penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau
satuan hasil telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan
pemaknaan ganda. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum.
                                     615


[3.15.9.2.3]   Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka
28 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam praktiknya dapat mengurangi perlindungan
terhadap pekerja, sehingga negara tidak lagi memberikan perlindungan yang
memadai terhadap hak-hak pekerja. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting
bagi Mahkamah terlebih dahulu mengutip norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka
28 UU 6/2023 yang menyatakan:
      Pasal 88C
      (1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
      (2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
      (3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
          ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
          kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
      (4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
          ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
      (5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
          ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang
          berwenang di bidang statistik.
      (6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan
          menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi
          syarat tertentu.
      (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum
          sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana
          dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

      Bahwa ketentuan a quo harus dipahami dalam kerangka kebijakan ekonomi
dan ketenagakerjaan yang berusaha menyeimbangkan antara perlindungan pekerja
dan pertumbuhan ekonomi daerah. Norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU
6/2023 mengatur gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, dan dapat
menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Namun, para Pemohon mendalilkan
bahwa penghapusan upah minimum sektoral dan upah minimum kabupaten/kota
(UMK) dapat mengurangi perlindungan terhadap pekerja. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menguraikan
ketentuan mengenai upah minimum sektoral yang sebelumnya diatur dalam Pasal
89 UU 13/2003 yang kemudian dihapus oleh Pasal 89 dalam Pasal 81 angka 29 UU
6/2023. Ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 yang telah dihapus sebelumnya
menyatakan:
      Pasal 89
      (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a
          dapat terdiri atas:
          a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
                                      616


          b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
             kabupaten/kota.
      (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada
          pencapaian kebutuhan hidup layak.
      (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
          Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan
          Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
      (4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup
          layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
          Menteri.

      Setelah Mahkamah membaca secara saksama ketentuan di atas, menurut
Mahkamah, upah minimum sektoral merupakan salah satu instrumen penting dalam
rangka menjamin kesejahteraan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki
karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Pengaturan upah
minimum sektoral memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan adil kepada
pekerja di sektor-sektor tersebut, terutama dalam kondisi di mana sektor tertentu
memerlukan standar upah yang lebih tinggi karena tuntutan pekerjaan yang lebih
berat atau spesialisasi yang diperlukan. Dengan dihilangkannya ketentuan
mengenai upah minimum sektoral dalam UU 6/2023, terdapat potensi penurunan
standar perlindungan yang sebelumnya telah diberikan kepada pekerja, khususnya
di sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara. Oleh karena itu,
penghapusan ketentuan upah minimum sektoral bertentangan dengan prinsip
perlindungan hak-hak pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,
terutama hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, pengaturan dalam
norma Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 harus tetap menjamin
perlindungan dengan memberikan upah minimum bagi pekerja/buruh yang bekerja
di sektor tertentu. Menurut Mahkamah, Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU
6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan
upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
                                       617


[3.15.9.2.4]   Bahwa para Pemohon juga mendalilkan Pasal 88D dalam Pasal 81
angka 28 UU 6/2023 mengabaikan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
dalam penghitungan upah minimum dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3
Konvensi ILO No. 131 yang menyarankan pertimbangan KHL, biaya hidup, dan
faktor ekonomi lainnya dalam penetapan upah minimum. Terhadap dalil para
Pemohon a quo, penting terlebih dahulu diuraikan secara komprehensif rumusan
norma Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang menyatakan:
      Pasal 88D
      (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan
          ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah
          minimum.
      (2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
          (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan
          indeks tertentu.
      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum
          diatur dalam Peraturan Pemerintah.

      Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama norma Pasal 88D
dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, ketentuan a quo harus dipahami dalam
konteks kebijakan pengupahan nasional yang berupaya menjaga keseimbangan
antara faktor-faktor ekonomi dan kepentingan pekerja, di mana upah minimum
dihitung   dengan   menggunakan     formula   yang    didasarkan   pada    variabel

Bagian 93 dari 104

pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dan indeks tertentu yang bertujuan untuk
memastikan bahwa penetapan upah minimum tetap relevan dengan kondisi
ekonomi yang berkembang.
      Namun menurut para Pemohon, norma a quo mengabaikan pencapaian KHL,
yang merupakan komponen penting dalam penetapan upah minimum, sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 Konvensi ILO No. 131. Dengan tidak dimasukkannya KHL
secara eksplisit dalam formula upah minimum, menurut para Pemohon perlindungan
bagi pekerja/buruh menjadi berkurang. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
menurut Mahkamah, meskipun Pasal 88D dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tidak
secara eksplisit mencantumkan KHL, hal ini tidak berarti bahwa aspek KHL
diabaikan. Penetapan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan
ekonomi dan inflasi, pada dasarnya juga mencerminkan upaya untuk menjaga daya
beli pekerja, yang terkait erat dengan KHL. Pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi
merupakan indikator utama yang mencerminkan keadaan ekonomi suatu daerah,
termasuk kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Oleh
                                      618


karena itu, meskipun KHL tidak disebutkan secara eksplisit, variabel ekonomi yang
digunakan dalam formula tetap memiliki keterkaitan dengan tujuan untuk mencapai
KHL.
       Sementara berkenaan dengan frasa “indeks tertentu” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 merupakan salah
satu variabel yang juga digunakan dalam formula perhitungan upah minimum, selain
ekonomi dan inflasi. Terhadap hal tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah apa
yang dimaksud dengan frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D ayat (2) dalam
Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, karena hal tersebut tidak diberikan penjelasan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menguraikan
terlebih dahulu berkenaan dengan formula penghitungan upah minimum, di mana
hal tersebut juga diatur dalam PP 51/2023, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas PP yang telah secara rinci mengatur mengenai formula penghitungan upah
minimum sebagai berikut:
       Pasal 26
       (1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai
           Upah minimum setiap tahun.
       (2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan
           mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks
           tertentu.
       (3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan
           dengan  merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja
           terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/ kota.
       (4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
           (2) sebagai berikut:
           UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
       (5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah
           minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:
           Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x )} × UM(t)
       (6) Simbol  sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang
           berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30
           (nol koma tiga nol).
       (7) Simbol  sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh
           dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota
           dengan mempertimbangkan:
           a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
           b. rata-rata atau median Upah.
       (8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam
           menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
           kondisi ketenagakerjaan.
                                       619


      (9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
          (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan
          ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
     (10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah
          minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga
          yang berwenang di bidang statistik.

      Pasal 26A
      (1) Dalam hal nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu
          melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya
          anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota,
          nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan:
          Nilai Penyesuaian UM(t+1) = PE x  x UM(t)
      (2) Simbol  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan variabel yang
          berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30
          (nol koma tiga nol).
      (3) Simbol a sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan nilainya oleh
          dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota
          dengan mempertimbangkan:
          a. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan
          b. rata-rata atau median Upah.
      (4) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam
          menentukan  dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan
          kondisi ketenagakerjaan.
      (5) Jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai
          negatif, nilai Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan
          nilai Upah minimum tahun berjalan.
      (6) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah
          minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari lembaga
          yang berwenang di bidang statistik.

      Pasal 26B
      Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat
      dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.

      Berdasarkan ketentuan tersebut formula penghitungan upah minimum
provinsi atau kabupaten/kota menyesuaikan dengan nilai upah setiap tahun, dengan
menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan
variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Artinya, penyesuaian
nilai kebutuhan hidup layak pada upah minimum yang akan ditetapkan tersebut
secara langsung terkoreksi melalui perkalian antara upah minimum tahun berjalan
dengan inflasi tahun berjalan. Upah minimum yang dikalikan dengan inflasi ini akan
memastikan daya beli dari upah minimum yang tidak akan berkurang. Hal ini
didasarkan pada jenis-jenis kebutuhan yang ada dalam kebutuhan hidup layak yang
juga merupakan jenis-jenis kebutuhan untuk menentukan inflasi. Sehingga
                                        620


penggunaan tingkat inflasi dalam perhitungan upah minimum pada dasarnya sama
dengan nilai kebutuhan hidup layak. Dalam kaitan ini, PP 51/2023 telah menentukan
penetapan upah minimum tidak semata-mata didasarkan pada pertumbuhan
ekonomi atau inflasi, tetapi juga mencerminkan upaya untuk mempertimbangkan
kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh.

        Selanjutnya, berkenaan dengan frasa “indeks tertentu” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, tanpa
Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 51/2023, berdasarkan ketentuan Pasal
26 ayat (3) PP 51/2023, "indeks tertentu" disimbolkan dengan "" yang merupakan
variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi
provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan indeks ini dilakukan oleh dewan
pengupahan provinsi atau kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan faktor-
faktor seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain itu, dalam penetapan indeks tersebut juga harus memperhatikan kepentingan
kedua    belah   pihak,   yaitu   perusahaan   dan   pekerja/buruh,   serta   prinsip
proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan penghidupan yang layak bagi buruh.

        Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, untuk menghilangkan ketidakjelasan pengertian frasa “indeks tertentu”
dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, maka perlu diberikan
pemaknaan. Oleh karena itu, frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam
Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “indeks tertentu
merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan
ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan
perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi
kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh” sebagaimana amar Putusan a
quo. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.


[3.15.9.2.5]     Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 88E dalam
Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang mengatur mengenai penetapan upah minimum
yang berbeda berdasarkan masa kerja, dapat menimbulkan multitafsir dan
                                       621


ketidakpastian hukum. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting terlebih dahulu
Mahkamah mengutip norma Pasal 88E UU 6/2023 yang menyatakan:
   Pasal 88E
   (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat
       (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
       tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
   (2) Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

      Setelah Mahkamah membaca secara saksama norma Pasal 88E dalam
Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, pada prinsipnya mengatur upah minimum yang
berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan yang
bersangkutan. Artinya, perusahaan wajib membayar upah minimum kepada pekerja
yang baru bekerja untuk memastikan adanya standar perlindungan minimum
terhadap pekerja. Dengan ketentuan a quo, upah minimum diharapkan dapat
menjadi instrumen perlindungan hak-hak pekerja, terutama bagi pekerja baru yang
mungkin belum memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi upah. Lebih lanjut,
Pasal 88E ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 mengatur larangan bagi
pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah
ditetapkan, yang bertujuan untuk menegakkan standar minimum yang harus
dipatuhi oleh setiap perusahaan tanpa kecuali.

      Namun demikian, para Pemohon mendalilkan bahwa norma a quo dapat
menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama terkait dengan
bagaimana aturan mengenai upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja lebih
dari satu tahun. Dalam konteks ini, menurut Mahkamah, bahwa multitafsir yang
dikhawatirkan oleh para Pemohon dapat terjadi apabila tidak ada kejelasan lebih
lanjut mengenai mekanisme pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja lebih
dari satu tahun. Padahal norma a quo secara eksplisit hanya mengatur pekerja
dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan tidak serta-merta menghapus atau
mengabaikan hak-hak pekerja yang memiliki masa kerja lebih panjang. Sebaliknya,
penetapan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun masih dapat
diatur melalui mekanisme pengaturan yang berbeda, seperti kesepakatan antara
pekerja dengan pengusaha atau pengaturan dalam perjanjian kerja bersama yang
memungkinkan adanya penyesuaian upah yang lebih sesuai dengan kondisi
pengalaman kerja, keahlian, atau tanggung jawab yang lebih besar. Artinya,
kekhawatiran para Pemohon tidak perlu terjadi karena Pasal 88E ayat (2) dalam
                                       622


Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 telah menegaskan pula mengenai larangan bagi
pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah norma Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir sebagaimana dalil para
Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.

[3.15.9.2.6]   Bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 88F dalam Pasal 81 angka
28 UU 6/2023 memperlemah perlindungan hak pekerja dengan memberikan
kekuasaan yang berlebihan kepada pemerintah untuk menetapkan formula
penghitungan upah minimum yang berbeda. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
penting terlebih dahulu Mahkamah mengutip norma Pasal 88F dalam Pasal 81
angka 28 UU 6/2023 yang menyatakan;
    Pasal 88F
    Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan
    Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

       Setelah Mahkamah membaca secara saksama norma Pasal a quo, telah
ternyata yang dipersoalkan oleh para Pemohon berkaitan dengan adanya frasa
“dalam keadaan tertentu” yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan pemerintah
untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan
keadaan “normal” sehingga merugikan pekerja/buruh. Istilah “keadaan normal”
digunakan dalam konteks ini karena Penjelasan Pasal 88E UU a quo menyatakan,
“Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana yang
ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional
seperti bencana non-alam pandemi”. Cakupan keadaan tertentu yang antara lain
disebut dalam penjelasan tersebut tidak dapat serta merta dinyatakan sebagai
kondisi atau keadaan yang luar biasa sebab keadaan tersebut harus dinyatakan
terlebih dahulu oleh Presiden. Penjelasan Pasal 88E UU a quo dimaksudkan untuk
menegaskan amanat Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya
menyatakan Presiden memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan bahaya di
mana syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Salah satu keadaan bahaya tersebut adalah bencana. Dalam kaitan ini, Pasal 88F
UU a quo telah membatasi bahwa tidak setiap bencana merupakan “keadaan
                                         623


tertentu” sehingga dengan mudah memberikan jalan bagi pengusaha untuk dapat
menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula
penghitungan upah minimum yang telah ditentukan dalam Pasal 88D dalam Pasal
81 angka 28 UU 6/2023. Sebab secara konstitusional, “keadaan tertentu” berupa
bencana tersebut baru dapat dijadikan alasan untuk menetapkan formula
penghitungan upah minimum yang berbeda apabila bencana tersebut ditetapkan
terlebih dahulu oleh Presiden. Kewenangan Presiden ini sejalan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(UU    24/2007)   yang   menyatakan    bahwa,      “Wewenang   Pemerintah   dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi: c. penetapan status dan
tingkatan bencana nasional dan daerah” [vide Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007].
Pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat, in casu Presiden. Sementara
itu, diberlakukannya ketentuan baru Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
sesungguhnya dilatarbelakangi oleh terjadinya bencana Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang secara nyata mengganggu aktivitas ekonomi dan
membawa implikasi besar bagi perekonomian sehingga menyebabkan menurunnya
pertumbuhan ekonomi, bahkan jika tidak ditanggulangi dengan cepat dapat
melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, perlu
disikapi dengan cepat dan tepat. Berkaitan dengan hal ini, telah ditetapkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019    (COVID-19)   dan/atau    dalam    rangka    menghadapi    Ancaman     yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi Undang-Undang [vide Keterangan Presiden hlm. 52 dan Keterangan
Tambahan Presiden hlm. 6]. Dalam konteks inilah perlu ada pengaturan yang
memberikan fleksibilitas secara konstitusional dan terukur kepada pemerintah agar
dapat merespons kondisi yang tidak terduga terjadi, seperti krisis ekonomi atau

Bagian 94 dari 104

keadaan darurat lainnya, seperti Pandemi COVID-19 yang mungkin memerlukan
penyesuaian formula penghitungan upah minimum yang berbeda karena pada saat
terjadi “keadaan tertentu” dimaksud tidak hanya pekerja/buruh yang merasakan
dampaknya, melainkan semua orang, termasuk pengusaha, sehingga dibutuhkan
proses penanggulangan yang cepat dan tepat agar dapat memberikan pelindungan
kepada masyarakat dari ancaman bencana yang lebih luas lagi [vide Pasal 3 ayat
                                       624


(2) huruf a dan Pasal 4 huruf a UU 24/2007]. Terlebih, apabila norma yang
dimohonkan pengujian dikaitkan dengan Pasal 151 ayat (1) dalam Pasal 81 angka
40 UU 6/2023 maka adanya peluang untuk melakukan penyesuaian formula
penghitungan upah minimum yang berbeda dalam keadaan tertentu oleh
pengusaha adalah bagian dari upaya untuk tidak terjadi PHK yang justru hal tersebut
akan semakin memberatkan pekerja/buruh yang juga sedang menghadapi keadaan
tertentu dimaksud.
      Namun demikian, berkenaan dengan kekhawatiran para Pemohon atas
kemungkinan adanya penyalahgunaan “dalam keadaan tertentu” oleh pengusaha
untuk melakukan penyesuaian formula penghitungan upah minimum yang berbeda,
penting bagi Mahkamah menegaskan Penjelasan mengenai “dalam keadaan
tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, dengan memaknai
“Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana
alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau
nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan
frasa “dalam keadaan tertentu” adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.9.3]   Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 89 yang telah dihapus
oleh Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
dan memohon untuk memberlakukan kembali Pasal 89 UU 13/2003. Menurut para
Pemohon, norma Pasal 89 UU 13/2003 yang telah dihapus memuat ketentuan
mengenai pengaturan upah minimum, seperti penetapan upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan berdasarkan sektor pada
wilayah provinsi atau kabupaten/kota; pengarahan upah minimum menuju
pencapaian KHL; proses penetapan oleh gubernur dengan memperhatikan
rekomendasi dewan pengupahan dan bupati/walikota; dan pengaturan komponen
dan tahapan pencapaian KHL.

      Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah
mencermati keseluruhan norma Pasal 89 UU 13/2003 yang telah dihapus atau tidak
berlaku lagi mengatur mengenai upah minimum sebagaimana dinyatakan:
    Pasal 89
    (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a
        dapat terdiri atas:
        c. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
                                     625


        d. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau
           kabupaten/kota.
    (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada
        pencapaian kebutuhan hidup layak.
    (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
        Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan
        Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
    (4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

      Terhadap norma yang dihapus tersebut, menurut Mahkamah, penghapusan
Pasal 89 UU 13/2003 oleh Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 merupakan bagian dari
upaya pembentuk undang-undang untuk memperbaiki dan menyesuaikan sistem
pengupahan secara komprehensif dalam rangka melakukan reformasi di bidang
ketenagakerjaan. Sebab, ketentuan mengenai “upah minimum” juga telah diatur dan
diakomodir, antara lain dalam Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F
dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023.

      Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa
dengan dihapusnya norma Pasal 89 UU 13/2003 dapat dibenarkan. Terlebih, upah
minimum telah diatur dan diakomodir, antara lain dalam Pasal 88C, Pasal 88D,
Pasal 88E, dan Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023. Oleh karena itu,
tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memberlakukan kembali
norma a quo sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil
para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.9.4]   Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 90 yang telah dihapus
oleh Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
dan memohon untuk memberlakukan kembali Pasal 90 UU 13/2003. Menurut para
Pemohon, norma Pasal 90 UU 13/2003 sebelumnya mengatur larangan bagi
pengusaha untuk membayar upah di bawah upah minimum, serta memberikan
mekanisme penangguhan pembayaran upah minimum bagi pengusaha yang tidak
mampu. Dengan dihapuskan Pasal 90 melalui Pasal 81 angka 30 UU 6/2023, tidak
ada lagi ketentuan eksplisit yang melarang pengusaha membayar upah di bawah
upah minimum. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi
Mahkamah untuk terlebih dahulu mengutip Pasal 90 UU 13/2003 yang menyatakan:
      Pasal 90
      (1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
                                       626


      (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
      (3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
          dengan Keputusan Menteri.

      Terhadap norma yang dihapus tersebut, menurut Mahkamah, tidak
menyebabkan pengusaha dapat membayar upah di bawah upah minimum secara
bebas. Ketentuan dalam UU 6/2023 telah mengatur mengenai prinsip-prinsip
pengupahan, misalnya setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan, dan untuk mewujudkan hak tersebut, pemerintah pusat
menetapkan kebijakan pengupahan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, yaitu
upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah saat tidak bekerja
karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, komponen yang dapat
diperhitungkan dengan upah, serta penggunaan upah sebagai dasar perhitungan
hak dan kewajiban lainnya [vide Pasal 81 Angka 27 UU 6/2023 yang mengubah
Pasal 88 UU 13/2003]. Selanjutnya, atas kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh di perusahaan upah dapat ditetapkan upah di atas upah minimum
[vide Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 9A di antara Pasal 90
dan Pasal 91 UU 13/2003]. Terlebih, ketentuan yang dihapus tersebut
sesungguhnya telah terakomodasi dalam Pasal 88E ayat (2) dalam Pasal 81 angka
28 UU 6/2023 di mana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah
minimum. Oleh karenanya, penghapusan norma Pasal 90 UU 13/2003 dapat
dibenarkan. Sehingga, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menghidupkan
kembali norma a quo sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.


[3.15.9.5]   Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 90A dan Pasal 90B
dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945. Menurut para Pemohon, Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang
mengatur mengenai upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan, tanpa melibatkan
serikat pekerja/serikat buruh. Para Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 90A
dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak harmonis dengan Pasal 88A dalam Pasal
81 angka 28 UU 6/2023, yang mengatur bahwa pengaturan pengupahan harus
melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dan upah minimum tidak boleh lebih rendah
                                      627


dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, berkenaan dengan
pengujian Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023, para Pemohon
mendalilkan bahwa upah minimum tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil, serta
penetapan upah hanya berdasarkan persentase konsumsi masyarakat. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, penting terlebih dahulu Mahkamah mengutip norma Pasal
90A dan Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan:
      Pasal 90A
      Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
      Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan.

      Pasal 90B
      (1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat
          (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
      (2) Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan
          antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan.
      (3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
          kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi
          masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang
          berwenang di bidang statistik.
      (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil diatur
          dalam Peraturan Pemerintah.

      Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para
Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

[3.15.9.5.1]    Bahwa berkenaan dengan pengujian norma Pasal 90A dalam Pasal
81 angka 31 UU 6/2023 yang mengatur terkait “upah di atas upah minimum
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di
perusahaan”. Menurut Mahkamah, norma a quo perlu dipahami dalam konteks
perlindungan hak-hak pekerja/buruh yang lebih luas, khususnya terkait dengan
pengaturan pengupahan yang telah diatur dalam ketentuan lainnya, antara lain
dalam Pasal 88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023, khususnya pada ayat (4)
yang secara eksplisit mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh
lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam konteks ini, justru menjadi suatu kemuliaan bagi
pengusaha yang dapat memberikan upah di atas upah minimum kepada
pekerja/buruh   sehingga   semakin   dapat   mewujudkan     kesejahteraan   bagi
pekerja/buruh dalam memenuhi hak atas penghidupan yang layak sebagaimana
dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, tanpa mengurangi
                                       628


kemuliaan pengusaha tersebut perlu dilakukan harmonisasi antara Pasal 90A dalam
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 dan Pasal 88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023,
khususnya terkait dengan keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses
kesepakatan penentuan upah di atas upah minimum sebagaimana yang
dimohonkan para Pemohon. Sebab, norma Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU
6/2023 tidak melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses menetapkan
kesepakatan upah di atas upah minimum. Dalam kaitan ini serikat pekerja/serikat
buruh memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan posisi tawar antara
pekerja/buruh dan pengusaha. Hal ini sejalan pula dengan pengertian serikat buruh
adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya [vide Pasal 1 angka 17 UU 13/2003].

      Selain itu, ketentuan norma yang dimohonkan pengujian juga perlu
diselaraskan dengan keberadaan Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam
Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023, di mana Dewan Pengupahan terdiri
atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar,
dan akademisi. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan kebijakan pengupahan,
termasuk kebijakan terkait upah di atas upah minimum, keterlibatan serikat
pekerja/serikat buruh harus diperhatikan sebagai bagian dari mekanisme checks
and balances dalam hubungan industrial.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, norma Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat
Buruh di perusahaan”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.9.5.2] Bahwa berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 90B dalam
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyatakan:
      (1)   Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C
            ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
                                        629


      (2)   Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan
            antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
      (3)   Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
            kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi
            masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang
            berwenang di bidang statistik.
      (4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil diatur
            dalam Peraturan Pemerintah.

      Berkenaan dengan norma yang dipersoalkan oleh para Pemohon tersebut,
karena dianggap tidak memberikan jaring pengaman bagi pekerja/buruh di usaha
mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Dalam
kaitan untuk memahami UMK dimaksud, penting bagi Mahkamah merujuk Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU
20/2008), di mana dinyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan
tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan,
usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan
tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) [vide Pasal 1 angka
1 dan angka 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2008]. Dalam rangka
pemberdayaan dan pengembangan UMK pemerintah melakukan berbagai upaya
sebagai bentuk jaring pengaman ekonomi, termasuk bantuan agar keberadaan
UMK tetap dapat menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun
demikian, menetapkan upah minimum yang sama bagi UMK dengan usaha skala
menengah atau besar justru akan menyulitkan bagi berkembangnya UMK
mengingat kriteria usaha tersebut adalah mikro dan kecil. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah, adanya perlakuan yang berbeda dalam penerapan upah minimum bagi
usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan kebijakan dalam upaya mendukung
                                        630


pertumbuhan dan keberlanjutan sektor usaha tersebut. Dalam praktik, UMK
menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan dengan usaha menengah dan
besar, sehingga penetapan upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
pekerja/buruh menjadi solusi yang proporsional. Ketentuan mengenai upah pada
UMK yang harus sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata
konsumsi masyarakat, berdasarkan data statistik resmi, juga menunjukkan adanya
upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan

Bagian 95 dari 104

pengusaha yang berusaha di sektor UMK. Lebih lanjut, ketentuan mengenai
penetapan upah dalam UMK juga telah diatur dalam PP 36/2021, sebagai berikut:
      Pasal 36
      (1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
          sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
      (2) Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan
          kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan
          dengan ketentuan:
          a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi
             masyarakat di tingkat provinsi; dan
          b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
             di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
      (3) Rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan sebagaimana
          dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menggunakan data yang
          bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

      Pasal 37
      Usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
      (1) harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 38
      Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah
      minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
      a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau
      b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

      Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 36/2021, ketentuan upah
minimum bagi UMK juga telah ditentukan dengan formula khusus agar memastikan
bahwa upah yang disepakati tidak akan berada di bawah ambang batas yang
mengancam kesejahteraan buruh/pekerja, yakni paling sedikit 50% dari rata-rata
konsumsi masyarakat di tingkat provinsi atau 25% di atas garis kemiskinan di tingkat
provinsi. Menurut Mahkamah, norma Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU
6/2023 telah ternyata memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh di usaha mikro
dan kecil (UMK) untuk memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
                                         631


          Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 90B dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023
adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.9.6]     Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 91 yang telah dihapus
oleh Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan memohon untuk memberlakukan
kembali Pasal 91 UU 13/2003. Menurut para Pemohon, norma Pasal 91 UU 13/2003
yang telah dihapus mengatur kesepakatan pengupahan antara pengusaha dan
pekerja/buruh yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
berlaku, dan jika kesepakatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum.
          Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah
mencermati keseluruhan norma Pasal 81 angka 32 UU 6/2023, jika dibandingkan
dengan ketentuan dalam undang-undang sebelumnya, in casu UU 13/2003, benar
norma Pasal 91 UU 13/2003 telah dihapus atau tidak berlaku lagi. Norma yang
mengatur mengenai kesepakatan pengupahan antara pengusaha dan pekerja/
buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus dengan Pasal 81
angka 32 UU 6/2023. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan
norma yang terdapat dalam Pasal 91 UU 13/2003 yang sebelumnya menyatakan:
           Pasal 91
           (1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
               pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak
               boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan
               peraturan perundang-undangan yang berlaku.
           (2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih
               rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
               kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib
               membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-
               undangan yang berlaku.

          Terhadap norma yang telah dinyatakan dihapus tersebut, menurut
Mahkamah, merupakan          konsekuensi dari perubahan       kebijakan mengenai
ketenagakerjaan yang diatur dalam UU 6/2023. Namun, penghapusan norma
tersebut tidak secara serta-merta meniadakan perlindungan terhadap pekerja/buruh
dalam hal pengupahan, karena ketentuan lain dalam UU 6/2023 telah mengatur
terkait    perusahaan    tidak   dapat   semena-mena    menetapkan    kesepakatan
                                      632


pengupahan yang merugikan pekerja/buruh, misalnya pengaturan pengupahan
yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh [vide Pasal
88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023], serta pengaturan mengenai penetapan
upah minimum [vide Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F dalam Pasal
81 angka 28 UU 6/2023].
      Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa
dengan dihapusnya norma Pasal 91 UU 13/2003 adalah dapat dibenarkan. Oleh
karena itu, tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memberlakukan
kembali Pasal 91 UU 13/2003. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum.

[3.15.9.7]   Bahwa para Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 92 dalam Pasal
81 angka 33 UU 6/2023 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Menurut para Pemohon, norma Pasal 92 ayat (1) UU
13/2003 awalnya mewajibkan pengusaha menyusun struktur dan skala upah
dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi pekerja. Namun berlakunya norma Pasal 92 dalam Pasal 81 angka 33
UU 6/2023 mengubah ketentuan kriteria tersebut dengan kemampuan perusahaan
dan produktivitas. Dengan menghilangkan kriteria seperti golongan, jabatan, dan
kompetensi, pekerja/buruh tidak lagi diperlakukan secara adil, terutama dalam
penetapan upah. Terhadap dalil para Pemohon a quo, isu konstitusional yang harus
dijawab oleh Mahkamah yaitu apakah perubahan indikator penyusunan struktur dan
skala upah yang tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan, dan kompetensi, namun diubah dengan memperhatikan pada
kemampuan dan produktivitas perusahaan, tidak memberikan perlindungan yang
cukup bagi pekerja/buruh, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
      Bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan para Pemohon a quo,
penting terlebih dahulu bagi Mahkamah untuk memahami secara komprehensif
penormaan yang dimohonkan pengujian yang disandingkan dengan pengaturan
baik dalam UU 13/2003 maupun dalam peraturan pelaksananya PP 36/2021
sebagai berikut.
      Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023
      Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan
      memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
                                               633



        Pasal 92 ayat (1) UU 13/2023
        Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan
        golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

        Penjelasan Pasal 92 ayat (1) UU 13/2023
        Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman
        penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta
        untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di
        perusahaan yang bersangkutan.

        Pasal 21 PP 36/2021
        Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di
        Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan
        produktivitas.

        Penjelasan Pasal 21 PP 36/2021
        Faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang
        dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur
        dan skala Upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang
        dipersyaratkan oleh jabatan

        Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama rumusan norma dalam
pasal     a    quo,   jika    dibandingkan     dengan     ketentuan     dalam    norma   asli
sebelum        perubahan,       memang       terdapat     perubahan     yang     sebelumnya
menentukan pengusaha memperhatikan aspek-aspek internal pekerja/buruh,
seperti       golongan,      jabatan,   masa     kerja,   pendidikan,    dan     kompetensi,
kemudian        diubah       dengan     memerhatian       kemampuan       perusahaan     dan
produktivitas. Selanjutnya, faktor        yang       digunakan    untuk        menilai   atau
membobot          suatu      jabatan    yang     dapat     dikompensasikan (compensable
factor) dalam penyusunan struktur dan skala upah antara lain pendidikan,
keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan [vide Penjelasan
Pasal 21 PP 36/2021].
        Bahwa Mahkamah perlu mengemukakan terlebih dahulu berkenaan dengan
hubungan kerja, di mana terdapat paling tidak 2 (dua) pihak, yaitu pengusaha dan
pekerja/buruh. Kemudian, terdapat unsur upah sebagai imbalan yang harus
diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas pekerjaan yang telah
dilakukan oleh pekerja/buruh. Dalam suatu hubungan kerja yang ideal, posisi antara
pengusaha dan pekerja/buruh haruslah sama dan setara. Namun, dalam praktiknya,
terdapat posisi yang tidak setara antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pengusaha
berada dalam posisi upper hand. Sedangkan pekerja/buruh berada dalam posisi
                                         634


lower hand. Dalam kaitan ini, meskipun memiliki perbedaan isu, Mahkamah perlu
mengutip pertimbangan hukum berkenaan dengan posisi antara pengusaha dan
pekerja/buruh dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 September
2014 yang antara lain menyatakan:
        [3.18] …Pengusaha dan pekerja/buruh, secara sosial ekonomis tidaklah
        sejajar, melainkan pihak yang satu, sebagai pengusaha tentu lebih kuat dan
        lebih tinggi, bila dibandingkan pekerja/buruh, karena pekerja/buruh secara
        sosial ekonomis jelas lebih lemah dan lebih rendah daripada pengusaha,
        meskipun antara pengusaha dan pekerja/buruh saling memerlukan.
        Perusahaan tidak akan berproduksi tanpa pekerja/buruh dan pekerja/buruh
        tidak dapat bekerja tanpa ada pengusaha…

        Apabila kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah tersebut di atas
diletakkan dalam konteks penormaan Pasal a quo, meskipun penyusunan struktur
dan skala upah merupakan kewenangan pengusaha, namun hal tersebut tidak serta
merta menjadikan pengusaha dapat            bertindak sewenang-wenang dengan
mengabaikan kondisi atau faktor tertentu dari pihak pekerja/buruh. Pasal a quo
mengatur penyusunan struktur dan skala upah yang hanya berdasarkan pada
kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal tersebut menunjukkan adanya
indikator/parameter pengupahan yang ditentukan secara sepihak (unilateral) oleh
pihak    pengusaha    tanpa   disertai   indikator/parameter   tertentu   dari   pihak
pekerja/buruh, sehingga menunjukkan adanya posisi yang tidak seimbang antara
pengusaha dan pekerja dalam suatu hubungan kerja. Padahal, penormaan dalam
suatu undang-undang merupakan bentuk perwujudan negara yang sudah
seharusnya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh dan sekaligus
perlindungan bagi pengusaha, meskipun pekerja/buruh berada dalam posisi yang
lemah dalam suatu hubungan kerja. Oleh karena itu, penting mencantumkan
indikator golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, tidak hanya
kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal
92 dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023.

        Bahwa terkait dengan indikator/parameter dari pekerja/buruh dalam
hubungan kerja terdapat dalam bagian Penjelasan Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021
yang menyatakan, “Faktor yang digunakan/dipilih untuk menilai atau membobot
jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan
struktur dan skala Upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang
                                         635


dipersyaratkan oleh jabatan.” Berdasarkan penjelasan tersebut, faktor/indikator
seperti “pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh
jabatan” menjadi faktor kedua yang digunakan dalam menyusun skala upah setelah
memprioritaskan faktor utama, yaitu kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Terlebih, faktor dari pekerja/buruh tersebut tidak bersifat wajib (mandatory) untuk
dipertimbangkan, melainkan hanya bersifat fakultatif. Oleh karena itu, meskipun
penyusunan skala upah tidak menghilangkan faktor dari pihak pekerja/buruh, namun
pertimbangan untuk “mengkompensasikan” faktor tersebut berada pada pengaturan
yang tidak setara dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Materi muatan
yang mengakomodir faktor pengusaha (kemampuan perusahaan dan produktivitas)
berada dalam ketentuan undang-undang. Sedangkan, materi muatan yang
mengakomodir indikator pekerja (pendidikan, keterampilan, dan pengalaman)
berada dalam ketentuan peraturan pemerintah. Pengaturan demikian menunjukkan
posisi norma dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang tidak setara
sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi 2 (dua) pihak dalam hubungan kerja,
yaitu pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam konteks inilah dikhawatirkan adanya
diskriminasi yang mengakibatkan adanya perbedaan pengupahan.

       Bahwa berkenaan dengan persoalan diskriminasi tersebut, Mahkamah perlu
mengutip pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2004
yang pada pokoknya menyatakan bahwa diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika
terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal
(reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal yang
sebenarnya      berbeda   diperlakukan    secara   seragam   akan    menimbulkan
ketidakadilan. Kemudian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22
Februari 2008, diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal
yang sama. Sebaliknya, bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang berbeda. Selain itu, Mahkamah juga kembali menegaskan
berkenaan dengan pembatasan dalam isu diskriminasi dalam berbagai putusan
yang terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2024, yang
menegaskan bahwa tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta merupakan
diskriminasi.
                                        636


       Berkaitan dengan persoalan yang didalilkan para Pemohon, Mahkamah
menemukan adanya perbedaan perlakuan dalam pengaturan penyusunan struktur
dan skala upah yang proporsional karena tidak adanya indikator/parameter dari
pekerja/buruh yang dipertimbangkan oleh pengusaha dalam penyusunan struktur
atau   skala   upah. Selain   itu,   Pasal    a   quo   juga   menjustifikasi adanya
penyamarataan/perlakuan yang sama dari hal yang sebenarnya berbeda, in casu
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dari para pekerja/buruh
yang tentunya berbeda antara individu yang satu dengan lainnya. Terlebih lagi,
penghapusan indikator/parameter pekerja/buruh dalam penyusunan struktur upah
telah menghilangkan peran negara untuk memberikan perlindungan yang cukup
bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang sesuai dengan kualifikasi setiap
individu pekerja/buruh yang berbeda-beda sehingga akan melemahkan posisi tawar
pekerja dalam suatu hubungan kerja. Pengaturan demikian jelas telah menimbulkan
ketidakadilan yang nyata bagi pekerja/buruh. Oleh karena itu, sudah seharusnya
negara hadir dan berperan untuk memberikan perlindungan yang adil dan layak bagi

Bagian 96 dari 104

pekerja/buruh sehingga dapat semakin meningkatkan produktivitas perusahaan.

       Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
norma Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 tidak memberikan
jaminan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sebagaimana dilindungi dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 92 ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai,
“Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan,
jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.” Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.


[3.15.9.8]       Bahwa para Pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas
Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang
berbunyi, “Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada
Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran
Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”, karena mereduksi hak
pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil, khususnya terkait dengan tunjangan
                                        637


tetap yang tidak lagi memperhitungkan kehadiran dan prestasi. Menurut para
Pemohon, kehadiran dan prestasi kerja seharusnya diperhitungkan dalam tunjangan
tetap. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar Penjelasan Pasal 94 dalam
Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah dimaknai “Yang dimaksud dengan
“tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara
teratur dan dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi
kerja tertentu”.

       Setelah Mahkamah membaca secara saksama rumusan norma dalam Pasal
94 UU 13/2003 dan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 pada prinsipnya tidak ada
perubahan yang substantif, hanya terdapat penyesuaian terkait dengan kata “dari”
menjadi “atas” dan frasa “sedikit-dikitnya” menjadi “paling sedikit”. Sementara itu,
pada bagian Penjelasan Pasal 94 UU 13/2003 dan Penjelasan Pasal 94 dalam Pasal
81 angka 35 UU 6/2023 pada prinsipnya perbedaan terletak pada tunjangan tetap
yang tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja
tertentu. Sehingga, yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah substansi
penjelasan yang tidak mempertimbangkan kehadiran dan prestasi tertentu yang
mereduksi hak para Pemohon untuk mendapatkan imbalan yang adil. Dalam kaitan
dengan dalil para Pemohon a quo, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas
PP 36/2021, hal tersebut telah diatur secara rinci dalam Pasal 7 PP 36/2021,
sebagai berikut:
       Pasal 7
       (1) Upah terdiri atas komponen:
           a. Upah tanpa tunjangan;
           b. Upah pokok dan tunjangan tetap;
           c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
           d. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
       (2) Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok
           paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan
           tunjangan tetap.
       (3) Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok, tunjangan tetap, dan
           tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
           besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari
           jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
       (4) Komponen Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan
           digunakan ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
           atau Perjanjian Kerja Bersama.
       (5) Persentase besaran Upah pokok dalam komponen Upah sebagaimana
           dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk jabatan atau pekerjaan
                                          638


          tertentu, dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
          atau Perjanjian Kerja Bersama.

      Bahwa ketentuan di atas telah secara eksplisit mengatur mengenai
komponen upah yang meliputi upah tanpa tunjangan, upah pokok, tunjangan tetap,
dan tunjangan tidak tetap atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Selanjutnya,
terhadap komponen upah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah
pokok dan tunjangan tetap. Sementara terhadap komponen upah yang terdiri atas
upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya upah pokok paling
sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

      Berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas
Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena
dianggap mereduksi hak pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil, khususnya
terkait dengan tunjangan tetap yang tidak memperhitungkan kehadiran dan prestasi.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah, jika besaran
tunjangan yang bersifat “tetap” yang mengaitkan dengan kehadiran atau pencapaian
prestasi kerja tertentu, maka besarannya akan menjadi dinamis/fluktuatif/ berubah-
ubah sesuai dengan tingkat kehadiran atau prestasi yang berbeda dari waktu ke
waktu. Sedangkan, jika tunjangan tetap dikaitkan dengan kehadiran atau prestasi
kerja tertentu maka akan menghilangkan esensi dari tunjangan yang bersifat “tetap”.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
norma dalam Pasal a quo yang mencederai hak pekerja/buruh atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak serta hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
Hal demikian dapat dipahami karena tunjangan tetap merupakan salah satu
komponen dari upah yang memiliki sifat “teratur” dalam penghitungannya. Ketiadaan
penghitungan kehadiran dan prestasi kerja dalam penghitungan tunjangan tetap pun
tidak kemudian menimbulkan upah yang tidak berkeadilan dan layak karena hal
tersebut menjadi pertimbangan pengusaha dalam menentukan komponen yang lain
di luar upah pokok dan tunjangan tetap.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas Penjelasan Pasal 94 dalam
Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 adalah dalil yang tidak dapat dibenarkan.
                                      639


Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan kehadiran dan prestasi
kerja yang harus diperhitungkan dalam tunjangan tetap adalah tidak beralasan
menurut hukum.

[3.15.9.9]   Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 95 dalam Pasal 81 angka
36 UU 6/2023 inkonstitusional karena telah mereduksi hak pekerja/buruh dalam
konteks prioritas pembayaran upah dan hak-hak lainnya ketika perusahaan pailit
atau dilikuidasi. Para Pemohon mendalilkan terdapat ketidakselarasan antara Pasal
95 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (3) yang telah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU
6/2023, di mana pada ayat (2) ditentukan bahwa upah pekerja harus didahulukan
daripada semua kreditur, termasuk kreditur separatis (pemegang jaminan
kebendaan). Sementara pada ayat (3) mengecualikan kreditur pemegang jaminan
kebendaan dalam hal pembayaran hak lainnya. Dengan adanya ketidakjelasan ini,
para Pemohon memohon agar Pasal 95 UU 13/2003 berlaku kembali. Berkenaan
dengan dalil a quo, isu konstitusional yang perlu dijawab oleh Mahkamah adalah,
apakah prioritas pembayaran upah dan hak lainnya bagi pekerja/buruh dalam
kondisi perusahaan pailit atau dilikuidasi dalam Pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

      Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil a quo, penting bagi
Mahkamah untuk mengutip secara utuh norma Pasal 95 dalam Pasal 81 angka 36
dan Penjelasan ayat (1) UU 6/2023, sebagai berikut:
        (1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan
            ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang
            belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan utang yang didahulukan
            pembayarannya.
        (2) Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan
            pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
        (3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
            didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur
            pemegang hak jaminan kebendaan.

        Penjelasan ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "didahulukan pembayarannya" yaitu pembayaran
        Upah Pekerja/Buruh didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk
        kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan
        hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.

        Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma a quo, dalam
kondisi perusahaan pailit maka berlaku kondisi pembayaran yaitu: pertama, upah
                                         640


dan hak lainnya yang belum diterima pekerja/buruh merupakan utang yang
didahulukan pembayarannya, sebelum pembayaran kepada semua kreditur. Kedua,
hak lainnya dari pekerja/buruh didahulukan pembayarannya atas semua kreditur,
kecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. Artinya, berdasarkan skala
prioritas, jika terdapat utang berupa upah kepada pekerja/buruh, maka
pembayarannya akan berada pada posisi pertama untuk didahulukan. Namun, jika
terdapat utang berupa hak lainnya kepada pekerja/buruh, maka pembayarannya
berada pada posisi kedua setelah pembayaran kepada kreditur pemegang hak
jaminan kebendaan. Sehingga, terdapat perlakuan berbeda atas pelunasan utang
berupa upah atau utang berupa hak lainnya.

       Bahwa selanjutnya untuk memahami secara komprehensif isu dalam Pasal
a quo, penting terlebih dahulu bagi Mahkamah untuk menguraikan berkenaan
dengan utang dan kreditor dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Utang merupakan kewajiban yang
dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan
timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-
undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak
kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor [vide
Pasal 1 angka 3 UU 37/2004]. Pada dasarnya, jika terjadi kepailitan pelunasan utang
kepada para kreditor mengacu pada asas pari passu pro rata parte, yaitu para
kreditor secara bersama-sama memperoleh pelunasan secara proporsional [vide
Pasal 1132 KUHPerdata]. Artinya, pembagian harta debitor dibagi kepada kreditor
berdasarkan besaran utang tertentu secara berimbang. Dalam kaitan ini, terdapat 2
(dua) kategori besar kreditor, yaitu kreditor preferen dan kreditor konkuren. Kreditor
preferen terbagi menjadi kreditor separatis dan kreditor dengan hak istimewa.
Kreditor separatis memegang hak jaminan kebendaan (hipotek, gadai, hak
tanggungan, fidusia) atas harta debitur dan menduduki urutan tertinggi dalam
pelunasan pembayaran, kecuali ditentukan lain. Kreditor dengan hak istimewa
memiliki hak istimewa berdasarkan peraturan perundang-undangan [vide Pasal
1134, Pasal 1138, Pasal 1149 KUHPerdata]. Sedangkan, kreditor konkuren tidak
memiliki hak istimewa dan hak jaminan kebendaan, sehingga tidak ada pelunasan
yang didahulukan [vide Pasal 1132 KUHPerdata]. Berdasarkan skala prioritas atau
                                       641


pemeringkatannya, maka urutannya adalah 1) kreditor separatis, 2) kreditor dengan
hak istimewa (preferen), dan 3) kreditor konkuren.

      Bahwa berkenaan dengan pembayaran utang kepada pekerja/buruh berupa
upah dan/atau hak lainnya dalam kondisi perusahaan pailit, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11
September 2014 dengan pertimbangan hukum antara lain:
        “… Sementara itu, bagi pekerja/buruh upah merupakan sarana untuk
        memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya, sehingga menjadi
        tidak tepat manakala upah pekerja/buruh tersebut menduduki peringkat
        yang lebih rendah dengan argumentasi yang dikaitkan dengan risiko yang
        bukan     ruang    lingkup    pertimbangannya.      Adalah     tidak   adil
        mempertanggungkan sesuatu terhadap sesuatu yang ia tidak turut serta
        dalam usaha. Selain itu, hidup dan mempertahankan kehidupan,
        berdasarkan Pasal 28A UUD 1945 adalah hak konstitusional dan
        berdasarkan Pasal 28I ayat (1) adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam
        keadaan apapun, yang oleh karenanya berdasarkan ayat (4) dan ayat (5)
        pasal tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah, harus melindungi,
        memajukan, menegakkan, dan memenuhinya dalam peraturan perundang-
        undangan yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis;
        [3.16] … Oleh karena itu, dalam membuat kebijakan hukum, hak-hak
        pekerja/buruh tidak boleh termarginalisasi dalam kepailitan, namun tidak
        boleh mengganggu kepentingan kreditor (separatis) yang telah diatur dalam
        ketentuan hukum jaminan baik berupa gadai, hipotek, fidusia, maupun hak
        tanggungan lainnya.
        [3.19] Menimbang bahwa mengenai hak-hak pekerja/buruh yang lain,
        menurut Mahkamah, hal tersebut tidak sama atau berbeda dengan upah
        pekerja/buruh. Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal
        28D ayat (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya
        adalah hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan
        layak dalam hubungan kerja. Adapun hak-hak lainnya tidaklah demikian,
        sehingga implikasi hukumnya adalah wajar bila terkait dengan pembayaran
        dimaksud hak tersebut berada pada peringkat di bawah kreditor separatis.
        Sementara itu, mengenai kewajiban terhadap negara hal tersebut adalah
        wajar manakala berada pada peringkat setelah upah pekerja/buruh.
        Argumentasinya adalah, selain berdasarkan uraian di atas, karena fakta
        yang sesungguhnya negara memiliki sumber pembiayaan lain, sedangkan
        bagi pekerja/buruh upah adalah satu-satunya sumber untuk
        mempertahankan hidup bagi diri dan keluarganya;

      Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon dengan amar antara lain sebagai berikut:
        “Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
        Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
        Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
        bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                                       642


        Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: “pembayaran upah pekerja/buruh
        yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan
        kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang
        dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh
        lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara,
        kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan
        dari kreditur separatis”.

        Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
telah menegaskan adanya kewajiban pelunasan utang kepada pekerja/buruh
dengan membedakan perlakuan terhadap utang upah dan utang hak lainnya, seperti
pesangon, uang penghargaan, tunjangan hari raya, dan uang penggantian hak atas
cuti sepanjang hal tersebut dimuat dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja

Bagian 97 dari 104

bersama atau peraturan perusahaan. Dalam konteks Pasal a quo, frasa “hak
lainnya” berada dalam penormaan berkenaan dengan pelunasan oleh perusahaan
dalam keadaan pailit.

        Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, perbedaan perlakuan
pelunasan utang berupa upah dan hak lainnya kepada pekerja/buruh dapat
dipahami sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum yang adil, tidak hanya
bagi pekerja/buruh, juga bagi kreditor separatis pemegang hak kebendaan. Namun
demikian, Mahkamah perlu menegaskan prioritas pelunasan utang berupa hak
lainnya bagi pekerja/buruh dalam Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 UU
6/2023 agar tidak terdapat keraguan dalam pemeringkatan pembayaran utang
berupa hak lainnya bagi pekerja/buruh dalam kondisi perusahaan pailit.

        Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, sebagai bentuk
perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja, serta kepastian hukum yang adil, menurut
Mahkamah, norma Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk
kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.” Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.9.10]    Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 97 yang dihapus oleh
Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 menyatakan, “Ketentuan mengenai penghasilan yang
                                      643


layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup        layak,   dan     perlindungan
pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah” adalah inkonstitusional. Para Pemohon mendalilkan tidak terdapat
kejelasan pendelegasian ke dalam peraturan pemerintah. Selain itu, penghapusan
ketentuan Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 telah menyebabkan
ketidakpastian   hukum   terkait   dengan   pengupahan   yang      mengakibatkan
pengurangan perlindungan hak pekerja atas penghasilan yang layak yang
merupakan bagian penting dari proses legislasi yang seharusnya tidak boleh
diabaikan, karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap
hak-hak pekerja. Para Pemohon memohon agar Pasal 97 UU 13/2003 diberlakukan
kembali.

      Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah membaca
secara saksama ketentuan norma a quo, dengan adanya perubahan UU 13/2003
oleh UU 6/2023 dilakukan sekaligus penataan letak norma dalam pasal-pasal yang
baru sebagaimana hal tersebut termaktub, antara lain dalam Pasal 88 dalam Pasal
81 angka 27 dan Pasal 88A dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 yang berkaitan
dengan pengupahan, serta dalam Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023
yang berkaitan dengan upah minimum. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut
Mahkamah dihapuskannya norma Pasal 97 UU 13/2003, adalah dapat dibenarkan.
Oleh karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk memberlakukan
kembali norma yang telah dihapus tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh
para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.

[3.15.9.11]   Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 98 dalam Pasal 81 angka
39 UU 6/2023 inkonstitusional karena menyederhanakan peran Dewan Pengupahan
hanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan, tanpa kewenangan merumuskan
kebijakan, sehingga mengurangi akses serikat pekerja untuk memperjuangkan
kepentingan pekerja secara efektif. Para Pemohon juga mendalilkan perubahan
tersebut dipandang sebagai upaya sentralisasi kewenangan dalam penetapan
kebijakan pengupahan di tangan pemerintah yang berpotensi melemahkan peran
partisipatif dari unsur di Dewan Pengupahan, khususnya serikat pekerja. Oleh
                                     644


karena itu, menurut para Pemohon norma a quo bertentangan dengan Pasal 28 dan
Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945, dan memohon agar Pasal 98 UU 13/2003
diberlakukan kembali. Terkait dengan dalil para Pemohon a quo, penting terlebih
dahulu bagi Mahkamah untuk mengutip norma Pasal 98 dalam Pasal 81 angka 39
UU 6/2023 yang menyatakan:
      Pasal 98
     (1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat
         atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
         pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.
     (2) Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi pengusaha,
         serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.
     (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi
         keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan,
         serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam Peraturan
         Pemerintah.

      Berkenaan dengan norma di atas, penting juga bagi Mahkamah mencermati
ketentuan sebelum berlakunya UU 6/2023, di mana pengaturan Dewan
Pengupahan diatur dalam Pasal 98 UU 13/2003 dan sebagai pelaksanaannya diatur
dalam Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
Setelah berlakunya UU 6/2023, pengaturannya terdapat dalam Pasal 81 angka 39
UU 6/2023, dan pelaksanaannya diatur dalam PP 36/2021 sebagaimana telah
diubah dengan PP 51/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian
Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Permenaker
13/2021).

      Tanpa mahkamah bermaksud menilai legalitas PP 36/2021, bahwa Dewan
Pengupahan terdiri atas Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan
Provinsi. Jika diperlukan, dapat dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota [vide
Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/2021]. Selanjutnya, berkenaan dengan
tugasnya, Dewan Pengupahan Nasional bertugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada pemerintah pusat terkait perumusan kebijakan pengupahan,
serta penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan. Dewan pengupahan
provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur mengenai
penetapan upah minimum provinsi, penetapan upah minimum kabupaten/kota yang
diusulkan, serta penyiapan bahan untuk pengembangan sistem pengupahan.
Sementara itu, dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan
                                          645


pertimbangan kepada bupati atau wali kota mengenai usulan upah minimum
kabupaten/kota serta penyiapan bahan untuk pengembangan sistem pengupahan
[vide Pasal 71 PP 51/2023]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tanpa disebutkan
“Dewan    Pengupahan     Provinsi   dan    Dewan   Pengupahan     Kabupaten/Kota”
sebagaimana didalilkan para Pemohon, dalam norma Pasal 81 angka 39 UU 6/2023
yang mengubah Pasal 98 ayat (1) UU 13/2003, maksud pasal a quo adalah Dewan
Pengupahan Provinsi terkait dengan pembentukan di tingkat provinsi, sedangkan
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terkait dengan pembentukannya di tingkat
kabupaten/kota.
      Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan norma a quo
menyederhanakan peran Dewan Pengupahan hanya sebagai pemberi saran dan
pertimbangan, tanpa kewenangan merumuskan kebijakan pengupahan, menurut
Mahkamah, keberadaan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah,
serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, pakar, dan akademisi,
seharusnya tidak hanya dibatasi pada pemberian saran dan pertimbangan, tetapi
juga perlu turut berpartisipasi secara aktif dalam perumusan kebijakan tersebut, hal
tersebut merupakan esensi dari prinsip demokrasi dalam pengambilan keputusan
dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Terlebih, kebijakan
pengupahan memiliki dimensi yang sangat terkait dengan kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya di masing-masing daerah. Jika peran Dewan Pengupahan dibatasi
hanya sebagai pemberi “saran dan pertimbangan” tanpa kewenangan substantif
dalam ikut berpartisipasi secara aktif merumuskan kebijakan, akan terjadi
ketimpangan dalam representasi kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha, yang
dapat mengakibatkan kebijakan pengupahan tidak sepenuhnya mencerminkan
kondisi riil di lapangan. Keterlibatan yang lebih aktif ini akan mendorong lahirnya
kebijakan pengupahan yang benar-benar merupakan hasil konsensus yang adil bagi
semua pihak terkait, in casu pekerja/buruh.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 98
ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengatur mengenai kewenangan
Dewan Pengupahan hanya memberikan saran dan pertimbangan, tanpa
kewenangan merumuskan kebijakan pengupahan, telah ternyata merugikan hak
serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingan pekerja secara efektif. Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 UU
6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
                                       646


hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Untuk memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan
kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan
pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.10] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil para Pemohon berkenaan dengan upah dalam norma Pasal 88 ayat (3) huruf j
UU 13/2003 yang telah dihapus oleh Pasal 88 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 27 UU
6/2023; Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023; Pasal 88A ayat (7),
Pasal 88B, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023; Pasal 89 dalam Pasal
81 angka 29 UU 6/2023; Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30 UU 6/2023; Pasal 90B
dalam Pasal 81 angka 31 UU 6/2023; Pasal 91 dalam Pasal 81 angka 32 UU 6/2023;
Penjelasan Pasal 94 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35 UU 6/2023; dan Pasal
97 dalam Pasal 81 angka 38 UU 6/2023, telah ternyata tidak menimbulkan persoalan
perlindungan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dengan demikian dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

      Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat
(2), Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023; Pasal 88C, Pasal
88D ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023; Pasal 90A dalam
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 UU
6/2023; Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 UU 6/2023; dan Pasal 98 ayat
(1) dalam Pasal 81 angka 39 UU 6/2023, telah ternyata menimbulkan ketidakpastian
hukum dan jaminan perlindungan penghidupan yang layak sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

[3.15.11]   Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka
40 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003; Pasal 81 angka 41
UU 6/2023 yang menyisipkan ketentuan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal
152 UU 13/2003; Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 154A di
                                       647


antara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003; Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang
menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, dengan dalil-dalil sebagai berikut.

[3.15.11.1]   Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 40 UU
6/2023 yang mengubah Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Para
Pemohon menganggap adanya penambahan frasa “pemutusan hubungan kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial” menyebabkan tidak adanya konsekuensi dari tidak
ditempuhnya mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi membuka ruang bagi
pengusaha untuk melakukan PHK secara sewenang-wenang tanpa proses hukum
yang adil. Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar pasal a quo dimaknai,
“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja batal demi hukum, apabila
tidak dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.”;

      Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk
terlebih dahulu mengutip secara utuh norma Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40
UU 6/2023 yang menyatakan,

      (1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan
          Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan
          Hubungan Kerja.
      (2) Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan
          alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
          kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
      (3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan
          Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib
          dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan
          Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
      (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
          tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan
          melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
          Perselisihan Hubungan Industrial.

      Bertolak dari rumusan norma Pasal 151 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 40
UU 6/2023 tersebut di atas, pada prinsipnya menghendaki PHK sebagai upaya
                                          648


terakhir (the last resort) yang prosesnya melibatkan pengusaha, pekerja, serikat
pekerja   dan   pemerintah,   in   casu    kementerian   yang menangani urusan
ketenagakerjaan. Artinya, dalam kaitan dengan PHK, segala hal harus diupayakan
terlebih dahulu agar dapat mencegah terjadinya PHK. Upaya dimaksud merupakan
kegiatan yang positif, antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan,
pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja [vide
Penjelasan Pasal 151 ayat (1) UU 6/2023]. Mengingat PHK merupakan upaya
terakhir, Mahkamah pun telah mempertimbangkan berbagai upaya yang harus
ditempuh sebelum PHK terjadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
19/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 Juni 2012 yang antara lain menyatakan, “(a) mengurangi upah dan
fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi
shift; (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e)
mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara
bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja
yang sudah habis masa kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah
memenuhi syarat..”. Namun, apabila pada akhirnya tidak dapat dihindari adanya
PHK, maka PHK yang akan dilakukan tersebut harus “diberitahukan” terlebih dahulu
maksud dan alasan PHK kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh [vide Pasal 151 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023].

      Berkenaan dengan penggunaan istilah “diberitahukan” dalam norma Pasal
151 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 sebelumnya memang tidak
digunakan dalam norma Pasal 151 ayat (2) UU 13/2003 sebab norma a quo tidak
menegaskan adanya proses pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh
mengenai maksud dan alasan melakukan PHK. Namun, langsung menyatakan

Bagian 98 dari 104

apabila akan dilakukan PHK “wajib dirundingkan” terlebih dahulu antara pengusaha
dan serikat pekerja atau pekerja apabila tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Kemudian, dalam ketentuan sebelumnya, jika perundingan tersebut tidak mencapai
persetujuan, maka pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial [vide Pasal
151 ayat (3) UU 13/2003]. Sementara itu, jika disandingkan dengan norma Pasal
151 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 proses melakukan PHK ditentukan dengan
cara memberitahukan terlebih dahulu maksud dan alasan PHK tersebut kepada
                                       649


pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Apabila setelah diberitahukan
ternyata pekerja/buruh tidak dapat menerima atau menolak maksud dan alasan PHK
dimaksud maka penyelesaian PHK tersebut wajib dirundingkan melalui perundingan
bipartit. Artinya, kekhawatiran para Pemohon bahwa pemberitahuan secara
leksikologi hanya bermakna sebagai komunikasi 1 (satu) arah, in casu dari
pengusaha kepada pekerja/buruh sehingga tidak terdapat aspek respon (feedback)
dari pekerja/buruh, tidaklah demikian maksudnya. Sebab, menurut Mahkamah, kata
“diberitahukan” dalam konteks norma yang didalilkan para Pemohon adalah
pemberitahuan mengenai maksud dan alasan PHK, setelah berbagai upaya
dilakukan oleh pengusaha untuk menghindari terjadinya PHK. Proses atau tahapan
selanjutnya, tetap wajib dilakukan perundingan, apabila pekerja/buruh tidak sepakat
dengan maksud dan alasan PHK yang telah diberitahukan tersebut. Artinya,
mekanisme “wajib dilakukan perundingan” tersebut adalah perundingan bipartit
antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
yang pada hakikatnya tetap sama dengan yang semula ditentukan dalam Pasal 151
UU 13/2003.

      Dalam konteks wajib dilakukan perundingan bipartit inilah penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal
136 UU 13/2003 yang pada pokoknya menyatakan bahwa, “Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan PHI
melalui prosedur PPHI yang diatur dengan undang-undang”. Undang-undang yang
dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004). Artinya, UU 13/2003 pada prinsipnya
menghendaki adanya mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
melakukan perundingan. Hal ini sejalan pula dengan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004
sebab PHK adalah upaya terakhir yang ditempuh. Oleh karena itu, maka perlu
dimusyawarahkan untuk diambil kesepakatan dalam perundingan bipartit sebagai
bentuk pengejawantahan ideologi bangsa dan dasar negara Pancasila dalam
berkegiatan usaha/bisnis. Terlebih lagi, kedudukan pekerja tidak sederajat dengan
pengusaha, sehingga untuk tetap dapat menjaga keberlangsungan hidup yang layak
dari pekerja/buruh maka mekanisme perundingan bipartit tersebut harus dilakukan
                                      650


dengan dilandasi prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Prinsip inilah yang
harus menjadi bagian dalam memaknai norma Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81
angka 40 UU 6/2023. Sekalipun hubungan kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh   merupakan     hubungan    berdasarkan      perjanjian   kerja   yang
mengandung unsur, pekerjaan, upah dan perintah [vide Pasal 1 angka 15 UU
13/2003], namun dalam kaitan ini Mahkamah telah menegaskan dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 September
2013, antara lain.
      “[3.10.3] Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
      hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
      kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan publik,
      bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan yang tipis antara
      kepentingan privat dan kepentingan publik yang mengharuskan adanya
      pengaturan dan perlindungan secara adil oleh negara;”

      Oleh karena itu, untuk sampai pada upaya terakhir terjadinya PHK maka
landasan musyawarah untuk mufakat sebagaimana yang ditekankan dalam Pasal
136 UU 13/2003 dan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004 menjadi bagian penting dalam
melakukan perundingan bipartit, sehingga meskipun para Pemohon tidak
mengajukan permohonan terhadap konstitusionalitas norma Pasal 151 ayat (3)
dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023, namun Mahkamah berpendapat demi
terjaganya konstitusionalitas norma Pasal a quo secara keseluruhan, perlu
ditegaskan bahwa PHK merupakan upaya terakhir (the last resort) untuk memutus
hubungan kerja dengan pekerja.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara
musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau
Serikat Pekerja/Serikat Buruh.” Dengan demikian, permohonan para Pemohon
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

      Bahwa     selanjutnya   berkenaan   dengan   dalil   para    Pemohon      yang
mempersoalkan norma Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang
dikhawatirkan tidak sejalan dengan proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan
                                          651


Industrial (PPHI) dalam UU 2/2004, penting pula bagi Mahkamah menegaskan
bahwa frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai
dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”, merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma sebelumnya bahwa jika
perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan maka dengan sendirinya proses
penyelesaiannya harus dilakukan melalui penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sebagaimana ketentuan dalam UU 2/2004. Dalam konteks ini yang
dikhawatirkan para Pemohon, PHK sudah dilakukan sebelum diperoleh penetapan
dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) sebagaimana
semula dinyatakan dalam Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003. Oleh karena itu, para
Pemohon memohon apabila terjadi PHK sebelum ada penetapan dimaksud maka
“batal demi hukum”. Substansi yang dimohonkan para Pemohon tersebut
sesungguhnya sudah menjadi esensi dari norma Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81
angka 40 UU 6/2023. Artinya, jika masih ditempuh proses penyelesaian PHI maka
pekerja/buruh tidak dapat di PHK. Apabila merujuk pada UU 2/2024, terdapat 5
(lima) cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu: 1) perundingan
bipartit; 2) konsiliasi; 3) arbitrase; 4) mediasi; dan 5) pengadilan hubungan industrial.
Dalam kaitan ini, Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 hanya
menyebutkan secara eksplisit “perundingan bipartit” sebagaimana pertimbangan di
atas, di mana proses melakukan PHK tersebut wajib diupayakan penyelesaiannya
terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai
mufakat [vide Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004]. Sehingga, perundingan bipartit dalam
Pasal a quo merupakan salah satu bentuk mekanisme penyelesaian PHI yang
bersifat wajib (mandatory). Jika perundingan gagal, maka penyelesaian PHI
dilakukan melalui mekanisme lanjutan, seperti konsiliasi atau mediasi, dan jika tidak
tercapai diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial. Ketika perselisihan
diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 24
UU 2/2004, maka perselisihan tersebut dianggap belum final dan mengikat sampai
putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap [vide Pertimbangan Hukum
Sub-paragraf [3.10.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011].
Artinya, proses PPHI, in casu perselisihan PHK yang berlangsung sejak adanya
penolakan PHK dari pekerja/buruh adalah sampai dengan berakhirnya seluruh
proses setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang bersifat tetap. Penegasan demikian penting artinya agar
                                      652


tidak terjadi PHK secara sewenang-wenang sehingga bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”,
sebagaimana amar Putusan a quo. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil para
Pemohon a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.15.11.2]   Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 81
angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal 151A di antara Pasal 151 dan Pasal
152 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut para Pemohon, Pasal 151A huruf a UU 6/2023 menentukan pengusaha
tidak perlu memberitahukan PHK sebagaimana ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU
6/2023, jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Ketentuan tersebut
memicu ketidakpastian hukum karena tidak ada parameter yang jelas terkait dengan
pengunduran diri, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Terlebih, tidak ada penjelasan rinci mengenai “pengunduran diri atas kemauan
sendiri” yang membuka ruang bagi pengusaha untuk memanipulasi kondisi kerja,
memaksa pekerja mengundurkan diri tanpa ada pemberitahuan yang seharusnya
wajib dilakukan, sehingga bertentangan dengan prinsip perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja. Para Pemohon menginginkan pemaknaan pasal a quo
menjadi, “pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis
atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
pengusaha”.

      Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
mengutip terlebih dahulu norma Pasal 151A UU 6/2023 yang menyatakan:
      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu
      dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:
       a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
                                      653


        b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai
           dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
        c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja,
           Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; atau
        d. Pekerja/Buruh meninggal dunia

      Berdasarkan rumusan norma di atas, pemberitahuan yang dimaksudkan
terkait dengan pemberitahuan pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja
apabila PHK sebagai upaya terakhir akan ditempuh. Artinya, ketentuan mengenai
“pemberitahuan” tersebut tidak terkait dengan persoalan pemberhentian sebagai
pekerja karena kemauan sendiri dari pekerja. Sebab, memahami norma di atas
harus dikaitkan dengan ketentuan yang menjadi rujukan, yaitu Pasal 151 ayat (2)
dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang menyatakan, “Dalam hal Pemutusan
Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan
Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh”. Sementara itu, jika pekerja/buruh tidak ingin melanjutkan
hubungan kerjanya karena mengundurkan diri maka PHK dimungkinkan terjadi
karena kemauan sendiri dari pekerja/buruh dengan menyampaikan surat
pengunduran diri secara tertulis. Dengan sendirinya, pengusaha tidak perlu
melakukan pemberitahuan sebagaimana maksud Pasal 151 ayat (2) dalam Pasal
81 angka 40 UU 6/2023 karena PHK tersebut terjadi atas inisiatif sendiri dari
pekerja/buruh,   namun   cukup   dengan     memberikan   tanggapan   atas surat
pengunduran diri tersebut. Dalam kaitan dengan kekhawatiran para Pemohon akan
ada unsur paksaan terhadap pekerja untuk mengundurkan diri, hal tersebut bukan
merupakan persoalan konstitusionalitas norma. Andaipun, ada unsur “pemaksaan”
sebagaimana dalil para Pemohon maka terhadap PHK proses penyelesaiannya
tetap sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 UU
6/2023, termasuk jika akan menggunakan mekanisme PPHI maka harus tunduk
pada UU 2/2004.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 151A dalam Pasal 81
angka 41 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.11.3]   Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 45 UU
6/2023 yang menyisipkan Pasal 154A ayat (1) huruf b di antara Pasal 154 dan Pasal
155 UU 13/2003 yang selengkapnya menyatakan:
                               654


(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
    a. Perusahaan          melakukan        penggabungan,     peleburan,
       pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh
       tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak
       bersedia menerima Pekerja/Buruh;
    b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan
       Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang
       disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
    c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan
       mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
    d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force
       majeur);
    e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran
       utang;
    f. Perusahaan pailit;
    g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan
       oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan
       perbuatan sebagai berikut:
       1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam
            Pekerja/Buruh;
       2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan
            perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
            undangan;
       3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan
            selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun
            Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
       4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada
            Pekerja/Buruh;
       5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan
            di luar yang diperjanjikan; atau
       6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
            kesehatan,      dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan
            pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja
    h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan
       Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan
       perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap
       permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha
       memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
    i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus
       memenuhi syarat:
       1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
            selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
            pengunduran diri;
       2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
       3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
            pengunduran diri;
    j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
       berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi
       dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua)
       kali secara patut dan tertulis;

Bagian 99 dari 104

    k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur
                                      655


              dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
              Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan
              pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing
              berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain
              dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
              Kerja Bersama;
          l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam)
              bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan
              tindak pidana;
          m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
              kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah
              melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
          n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
          o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
  (2) Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya
      dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
      Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
  (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja
      diatur dalam Peraturan Pemerintah.

      Berkenaan dengan hal tersebut di atas, menurut para Pemohon, norma Pasal
154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011. Selanjutnya, adanya frasa
"atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan" dalam Pasal 154A ayat (1) huruf
b UU 6/2023 membuka ruang bagi pengusaha untuk melakukan PHK tanpa
penutupan perusahaan yang dapat berdampak pada ketidakpastian hukum dan
kesewenang-wenangan.
      Terhadap dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah membaca secara
saksama keseluruhan norma Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023, pada
pokoknya mengatur mengenai alasan terjadinya PHK, di mana salah satu alasan
tersebut adalah “perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan
perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan
perusahaan mengalami kerugian” [vide Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81
angka 45 UU 6/2023]. Para Pemohon khawatir norma tersebut, khususnya terkait
frasa “atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan”, dapat menyebabkan
perbedaan dalam penerapannya karena setiap pekerja/buruh dapat diputuskan
hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau
operasionalnya berhenti sementara. Dalam kaitan ini, tidak terdapat penjelasan
                                     656


terkait dengan norma Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 karena
dinyatakan “Cukup jelas”.
      Berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma yang didalilkan para
Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip terlebih dahulu
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni 2012, di
mana dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan:
       [3.21] Menimbang bahwa permasalahan yang dihadapi oleh para
       Pemohon, menurut Mahkamah, tidaklah dapat ditentukan semata-mata
       hanya karena penerapan hukum belaka mengingat tidak ditemukan definisi
       yang jelas dan rigid atas frasa “perusahaan tutup” dalam UU 13/2003
       apakah perusahaan tutup yang dimaksud adalah tutup secara permanen
       ataukah hanya tutup sementara. Penjelasan Pasal 164 UU 13/2003 hanya
       menyatakan “cukup jelas”. Dengan demikian, siapa saja dapat menafsirkan
       norma tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-masing misalnya
       menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi
       merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar
       melakukan PHK. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan
       penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap
       pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar
       perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Hal
       demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan
       pekerjaan bagi pekerja/buruh di dalam menjalankan pekerjaannya, yang
       bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
       “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
       yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;

      Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tersebut berkaitan
dengan pengujian norma Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 yang semula menyatakan:
      “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
      pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian
      2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force
      majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan
      pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
      Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
      ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
      Pasal 156 ayat (4)”.

      Terhadap frasa “perusahaan tutup” menimbulkan tafsir yang berbeda-beda
untuk dijadikan alasan PHK dengan alasan perusahaan tutup sementara atau
operasionalnya berhenti sementara. Berkaitan dengan ketidakjelasan tafsir
dimaksud maka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011
terhadap frasa “perusahaan tutup” dalam Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 dimaksud
harus dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk
                                       657


sementara waktu”. Dengan berlakunya Pasal 81 UU 6/2023, norma Pasal 164 UU
13/2003 tidak berlaku lagi karena “dihapus”. Sebagian dari substansi norma yang
dihapus tersebut telah diadopsi dalam norma Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 41
UU 6/2023, yang dijadikan sebagai bagian dari alasan untuk PHK karena
perusahaan melakukan efisiensi disebabkan mengalami kerugian atau mencegah
terjadinya kerugian sehingga perusahaan dapat ditutup secara permanen atau
dapat tidak diikuti dengan penutupan perusahaan. Artinya, terdapat 2 (dua) kondisi
perusahaan yang diatur, yaitu perusahaan tutup yang sifatnya permanen atau
perusahaan tutup yang sifatnya sementara. Di mana kedua kondisi tersebut terjadi
karena perusahaan melakukan efisiensi. Dalam hal dilakukan PHK, maka terhadap
kedua kondisi perusahaan tersebut, tetap harus ada perlindungan hak-hak
pekerja/buruh dengan adanya kewajiban bagi pengusaha untuk membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima [vide Pasal 156 dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 serta
Pasal 40, Pasal 43, dan Pasal 44 PP 35/2021]. Namun demikian, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa alasan PHK yang ditentukan dalam Pasal
154A dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 penerapannya harus mendasarkan pada
maksud Pasal 151 dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang pada pokoknya
menekankan PHK sebagai “the last resort” setelah berbagai upaya dilakukan [vide
Pertimbangan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011].
       Selanjutnya, berkaitan dengan petitum para Pemohon yang memohon agar
Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional
seluruhnya, telah ternyata dalam posita, para Pemohon tidak menguraikan
pertentangan keseluruhan norma dalam Pasal 154A UU 6/2023. Para Pemohon
hanya mempersoalkan konstitusionalitas frasa “atau tidak diikuti dengan penutupan
perusahaan” dalam Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 40 UU
6/2023. Apabila norma Pasal 154A dihapuskan keseluruhan tanpa ada kejelasan
pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, padahal norma Pasal 154A tersebut
mengakomodir berbagai norma dalam Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, dan Pasal
169 UU 13/2003 yang telah dinyatakan dihapus karena berlakunya Pasal 154A
dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023. Dalam konteks ini, para Pemohon tidak
memberikan dasar argumentasi mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 154A
dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 selain frasa yang dimohonkan pengujian.
                                       658


       Bahwa meskipun Mahkamah beranggapan para Pemohon dalam positanya
tidak menguraikan argumen secara menyeluruh dari petitum yang menginginkan
inkonstitusional Pasal a quo, namun Mahkamah dapat memahami maksud para
Pemohon yang mempersoalkan frasa “atau tidak diikuti dengan penutupan
perusahaan”, yang dikhawatirkan akan memudahkan terjadinya PHK. Dalam kaitan
ini pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Juni
2012, antara lain menyatakan:
       [3.21] …Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan
       penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap
       pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar
       perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Hal
       demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kelangsungan
       pekerjaan bagi pekerja/buruh di dalam menjalankan pekerjaannya, yang
       bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

       [3.22] …menurut Mahkamah, perusahaan tidak dapat melakukan PHK
       sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut: (a) mengurangi upah
       dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; (b)
       mengurangi shift; (c) membatasi/menghapuskan kerja lembur; (d)
       mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan atau
       merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak
       atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa
       kontraknya; (h) memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
       Karena pada hakikatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu
       aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam
       pengertian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf [3.21] tidak
       dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK;

       [3.23] Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah perlu
       menghilangkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam norma Pasal
       164 ayat (3) UU 13/2003 guna menegakkan keadilan dengan menentukan
       bahwa frasa “perusahaan tutup” dalam Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 tetap
       konstitutional sepanjang dimaknai “perusahaan tutup permanen atau
       perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Dengan kata lain frasa
       “perusahaan tutup” tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945
       sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan
       tutup tidak untuk sementara waktu”;

      Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, dikaitkan dengan norma
Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 haruslah dipahami
dalam satu kesatuan yang utuh bahwa norma Pasal a quo berkaitan dengan
perusahaan melakukan efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian. Di mana
efisiensi tersebut dilakukan dengan berbagai upaya agar tidak sampai terjadi PHK
                                       659


sebagaimana maksud Pasal 151 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang
menegaskan pada pokoknya PHK adalah “upaya akhir”. Upaya dimaksud juga telah
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 151 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023
bahwa, “Yang dimaksud dengan "mengupayakan" adalah kegiatan-kegiatan yang
positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan
Kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja,
dan memberikan pembinaan kepada Pekerja/Buruh”. Demikian pula halnya, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 dinyatakan dengan jelas
bahwa “perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya
sebagai berikut: (a) mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya
tingkat manajer dan direktur; (b) mengurangi shift; (c) membatasi/menghapuskan
kerja lembur; (d) mengurangi jam kerja; (e) mengurangi hari kerja; (f) meliburkan
atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; (g) tidak
atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; (h)
memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat”. Seluruh upaya tersebut
merupakan bagian yang harus diketahui oleh pekerja/buruh karena merupakan
bagian yang harus “diberitahukan” mengenai maksud dan alasan apabila pada
akhirnya akan dilakukan PHK. Sebab, yang diatur dalam norma Pasal 154A ayat (1)
huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 adalah mengenai alasan PHK. Dalam
konteks inilah, apabila setelah pekerja/buruh diberitahukan maksud dan alasan
dimaksud, namun pada akhirnya PHK tidak dapat dihindari dan pekerja/buruh tidak
dapat menerima PHK tersebut maka tahapan berikutnya adalah wajib dilakukan
perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana ditentukan dalam Pasal 151 ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 40 UU 6/2023, yang telah dipertimbangkan pula oleh Mahkamah
dalam Sub-sub paragraf [3.15.11.1]. Oleh karena itu, efisiensi yang dilakukan oleh
perusahaan karena mengalami kerugian tidak serta-merta diikuti dengan penutupan
perusahaan karena harus dilakukan terlebih dahulu berbagai upaya untuk sampai
pada penutupan perusahaan. Sebab, perihal PHK berkenaan dengan alasan
perusahaan tutup yang sifatnya permanen karena mengalami kerugian secara terus
menerus telah diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 45
UU 6/2023.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, frasa “atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan” dalam Pasal
                                       660


154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 telah ternyata tidak
menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penerapan PHK. Dengan demikian,
dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

[3.15.11.4] Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 81 angka 49 UU 6/2023
yang menyisipkan Pasal 157A di antara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003
inkonstitusional. Sebab, adanya frasa "harus tetap melaksanakan kewajibannya"
pada Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 menimbulkan
ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan berbeda. Selain itu, adanya frasa
“dengan tetap membayar upah” dalam Pasal 157A ayat (2) dalam Pasal 81 angka
49 UU 6/2023 tidak memberi kejelasan sehingga berpotensi multitafsir apabila tidak
ada kewajiban membayar upah. Selanjutnya, terhadap frasa "dilakukan sampai
dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai
tingkatannya" dalam norma Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023 juga menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para pihak, terkait dengan kapan kewajiban mereka
berakhir.
      Terhadap dalil para Pemohon a quo, agar dapat memahami secara utuh
norma Pasal 157A dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 Mahkamah perlu terlebih
dahulu mengutip norma a quo yang menyatakan:
   (1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan
       Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
   (2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing Pemutusan Hubungan Kerja
       dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima
       Pekerja/Buruh.
   (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
       sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan
       Industrial sesuai tingkatannya.

      Setelah Mahkamah membaca secara saksama Pasal 157A ayat (1) dalam
Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 berkorelasi dengan Pasal 155 UU 13/2003 yang
telah dihapus dengan Pasal 81 angka 46 UU 6/2023 dan telah diputus dalam

Bagian 100 dari 104

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 September 2011. Norma Pasal
155 ayat (2) UU 13/2003 pada pokoknya menyatakan, “Selama putusan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha
maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. Dalam
Putusan a quo, Mahkamah mengabulkan dengan pemaknaan terhadap frasa
                                        661


“belum ditetapkan” inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “belum berkekuatan
hukum tetap”. Artinya, dalam konteks Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka
49 UU 6/2023, selama putusan PPHI belum berkekuatan hukum tetap pengusaha
dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing
sebagaimana yang telah diperjanjikan.

       Dengan demikian, frasa “harus tetap melaksanakan kewajibannya” dalam
Pasal 157A ayat (1) yang dipersoalkan oleh para Pemohon merupakan norma
yang diberlakukan secara sama kepada pengusaha dan pekerja/buruh selama
proses PPHI. Norma dimaksud melindungi kepentingan pemberi kerja/pengusaha
sekaligus kepentingan pekerja/buruh agar tetap melaksanakan kewajiban bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, sedangkan pengusaha
tetap mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain sebagaimana hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan dalam
perjanjian kerja, agar pekerja/buruh tetap mendapatkan jaminan hak atas
penghidupan yang layak.

         Bahwa selanjutnya berkenaan dengan frasa “dengan tetap membayar
upah” dalam Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023 yang menurut para Pemohon tidak
memberi kejelasan sehingga berpotensi multitafsir, setelah Mahkamah membaca
secara saksama norma Pasal a quo ternyata merupakan norma yang sebelumnya
diatur dalam Pasal 155 ayat (3) UU 13/2003 yang menyatakan, “Pengusaha dapat
melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam
proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta
hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh”. Dalam Pasal 81 UU 6/2023,
norma tersebut di-reformulasi namun esensinya tidak berubah. Artinya, dalam
proses PPHI untuk proses PHK, sekalipun dilakukan skorsing namun norma a quo
jelas mengatur kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja/buruh dan
hak-hak lainnya yang biasa diterima selama proses penyelesaian perselisihan PHK
berlangsung. Oleh karenanya, tidak terdapat multitafsir norma Pasal 157A ayat (1)
dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 sebagaimana didalilkan para Pemohon. Sebab,
pengusaha tetap membayar upah dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh
yang dikenakan skorsing selama proses PHK.
                                      662


        Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49 UU
6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.

        Sementara itu, terkait dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan
frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan
hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang dianggap para Pemohon dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi para pihak, terkait dengan kapan kewajiban mereka
berakhir. Norma Pasal 157A ayat (3) a quo merupakan satu rangkaian dengan
norma pada ayat (1) karena terkait dengan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
yang harus tetap dilaksanakan sebelum proses PPHI selesai sesuai dengan
tingkatannya. Dalam kaitan ini, pekerja/buruh melakukan pekerjaannya dan
pengusaha membayar upah pekerja/buruh. Jika perselisihan tersebut belum
mencapai kesepakatan pada tingkat perundingan bipartit, maka dilanjutkan pada
tingkat berikutnya. Pada tingkatan ini juga, pekerja/buruh dan pengusaha tetap
melaksanakan kewajibannya, yaitu pekerja/buruh melakukan pekerjaannya dan
pengusaha    membayar    upah   pekerja/buruh,   demikian   seterusnya   sampai
perselisihan terselesaikan sampai dengan adanya penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI). Dalam kaitan ini, penting
bagi Mahkamah menegaskan frasa “sampai dengan selesainya proses” yang
dimaksud dalam Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 adalah
“sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”,
in casu UU 2/2004.

        Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A
ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023, tidak menciptakan kerangka hukum
yang jelas dan sistematis untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
karena frasa tersebut belum menegaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan
hubungan industrial harus dilakukan sesuai dengan tingkatannya. Oleh karena itu,
norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
                                      663


sepanjang tidak dimaknai “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang PPHI”.

         Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 157A ayat (3) dalam
Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 adalah beralasan menurut hukum.

[3.15.12] Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
dalil para Pemohon berkenaan dengan PHK dalam norma Pasal 151A dalam Pasal
81 angka 41 UU 6/2023; Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam Pasal 81 angka 45 UU
6/2023; dan Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 telah ternyata
tidak bertentangan dengan hak atas penghidupan yang layak dan kepastian hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

       Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4)
dalam Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 dan Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka
49 UU 6/2023 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum dan jaminan
perlindungan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun bukan sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon. Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.

Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

[3.15.13] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 81 angka 47 UU 6/2023
yang mengubah Pasal 156 UU 13/2003, Pasal 81 angka 53 sampai dengan Pasal
81 angka 64 UU 6/2023 (kecuali Pasal 81 angka 60, Pasal 81 angka 62, dan Pasal
81 angka 63) yang masing-masing menghapus ketentuan Pasal 161 sampai dengan
Pasal 172 UU 13/2003 (kecuali Pasal 168, Pasal 170, dan Pasal 171) bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
dengan dalil-dalil sebagai berikut.
                                        664


[3.15.13.1] Bahwa para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal
81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003
sepanjang frasa “… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” yang menurut
para Pemohon telah menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mampu
membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih dari batas yang telah
ditetapkan. Padahal faktanya selama ini, telah banyak perusahaan yang
memberikan uang pesangon melebihi batas minimum dengan alasan untuk
menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang sudah mengabdi secara
maksimal di suatu perusahaan, sehingga norma a quo bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

      Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengutip
terlebih dahulu norma Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 yang menyatakan,
“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit
sebagai berikut: a. …”. Menurut para Pemohon dengan hilangnya frasa “paling
sedikit”, dalam norma Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 karena diubah dengan frasa
“…diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …” menyebabkan tertutupnya
peluang bagi suatu perusahaan untuk memberikan lebih dari yang ditentukan “paling
sedikit” tersebut. Dalam kaitan ini, frasa “paling sedikit” dalam suatu rumusan norma
adalah untuk menyatakan suatu jumlah yang sifatnya minimum, sedangkan untuk
maksimum dinyatakan dengan “paling banyak” [vide angka 256 huruf c Lampiran II
UU 12/2011]. Artinya, jika digunakan frasa “paling sedikit” dalam norma Pasal 156
ayat (2) UU 13/2003 maka memberi peluang bagi pengusaha yang diwajibkan untuk
membayar uang pesangon, uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima apabila terjadi PHK, dalam
jumlah lebih dari yang ditentukan dengan frasa “paling sedikit” tersebut. Setelah
Mahkamah mencermati secara saksama penghitungan uang pesangon yang
ditentukan dalam norma Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003 dengan yang ditentukan
dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (2)
UU 13/2003 telah ternyata tidak terdapat perbedaan, yaitu:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua)
   bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga)
   bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4
   (empat) bulan upah;
                                        665


e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima)
   bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)
   bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh)
   bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun,
   8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

      Dalam kaitan dengan persoalan yang didalilkan para Pemohon, tidak
terdapat keterangan mengenai alasan mengapa terjadi perubahan dari frasa “paling
sedikit” menjadi frasa “…diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”,
sementara norma yang mengatur jumlah uang pesangon tersebut tetap sama atau
tidak ada perbedaan. Sebab, penjelasan dalam UU 6/2023 hanya menyatakan
“Cukup jelas”. Sementara itu, apabila merujuk pada Pasal 156 ayat (5) dalam Pasal
81 angka 47 UU 6/2023 menyatakan pada pokoknya ketentuan lebih lanjut
mengenai pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak diatur dalam peraturan pemerintah. Tanpa Mahkamah bermaksud
menilai legalitas Pasal 40 PP 35/2021 telah ternyata tidak juga mengatur lebih lanjut
karena hanya mengutip kembali norma yang termaktub dalam Pasal 156 ayat (5)
dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023. Berkenaan dengan persoalan di atas, penting
bagi Mahkamah untuk merujuk pada tujuan pembangunan ketenagakerjaan yang
menjadi landasan dibentuknya UU 13/2003 yang salah satunya menyatakan,
“memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan”
[vide Pasal 4 huruf c UU 13/2003]. Dalam kaitan ini, upaya untuk menjamin
kelangsungan hidup pekerja/buruh yang terkena PHK seharusnya tidak boleh
menutup peluang bagi perusahaan untuk memperhitungkan pemberian uang
pesangon yang melebihi dari yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal
81 angka 47 UU 6/2023. Terlebih, pekerja telah mengabdi dengan penuh dedikasi
untuk produktivitas perusahaan. Namun, karena rumusan norma a quo ditentukan
dengan menggunakan frasa “… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”,
maka perhitungan uang pesangon tersebut menjadi bersifat definitif, sebesar yang
hanya ditentukan dalam norma tersebut. Sementara itu, apabila menggunakan frasa
“paling sedikit” membuka peluang pekerja/buruh mendapatkan uang pesangon di
atas jumlah    “paling sedikit” tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup
pekerja/buruh yang terkena PHK. Pemberian uang pesangon yang melebihi dari
                                         666


yang ditentukan “paling sedikit” dalam dunia kerja lazim disebut sebagai “golden
handshake” yakni usually large payment made to people when they leave their job,
either when their employer has asked them to leave or when they are leaving at the
end of their working life, as a reward for very long or good service in their job [vide
Cambridge Dictionary, https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/ golden-
handshake]. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas atau
prestasi pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh yang berakhir masa kerjanya akan
merasakan adanya tambahan dalam pemenuhan hak atas penghidupan yang layak
setelah tidak bekerja lagi.

        Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan Pasal 156 ayat (2) Pasal 81 angka 47 UU 6/2023
sepanjang frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “paling sedikit”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum.

[3.15.13.2]    Bahwa     selanjutnya    para    Pemohon       mempersoalkan       juga
inkonstitusionalitas norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 karena
menghilangkan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c
UU 13/2003 yang menyatakan “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: … c. penggantian perumahan serta
pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;”
menurut para Pemohon, hal ini membuktikan bahwa negara hendak melepaskan
tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum
bagi pekerja sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.

        Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu mengutip
Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan:
        (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
            dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
            a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
            b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
               keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
                                       667


          c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
             ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
             dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
             syarat;
          d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
             perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

      Selanjutnya, sebagai persandingan penting pula bagi Mahkamah untuk
mengutip Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang menyatakan:

      Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
      b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya
         ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
      c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
         Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

      Bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama perbedaan
ketentuan mengenai uang penggantian yang diterima oleh pekerja/buruh antara

Bagian 101 dari 104

yang ditentukan dalam Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003 dengan yang ditentukan
dalam Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023, menurut Mahkamah,
ternyata norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 tidak
mengatur ketentuan yang mengenai penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan yang ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan sebagaimana sebelumnya telah ditentukan dalam
Pasal 156 ayat (4) huruf c UU 13/2003, sehingga menurut para Pemohon merugikan
pekerja/buruh yang mengalami PHK. Dalam kaitan ini, Presiden dalam keterangan
tertulisnya menyatakan pada pokoknya bahwa hak pengobatan telah diatur secara
khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (UU 40/2004) jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011), sedangkan hak uang
penggantian perumahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU 4/2016) [vide Keterangan Presiden hlm
77 dan 78].

      Untuk menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 penting bagi
Mahkamah untuk mencermati secara saksama Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) yang dilakukan
perubahan bersamaan dengan UU 13/2003 dalam UU 6/2023. Pentingnya dilakukan
                                         668


perubahan terhadap UU 40/2004 sekaligus untuk menyesuaikan dengan Konvensi
International Labour Organization Nomor 102 Tahun 1952, yang mewajibkan
pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang paripurna bagi warga
negaranya, termasuk perbaikan dalam pelaksanaan jaminan sosial. Oleh karena itu,
berkaitan dengan pekerja/buruh yang mengalami kehilangan pekerjaan di mana
akan berdampak terhadap derajat status sosialnya, khususnya lingkungan tempat
tinggalnya    maupun      masyarakat    pada      umumnya,    maka     perlu     adanya
penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan yang selama ini belum diatur.
Jaminan      kehilangan   pekerjaan    tersebut   diberikan   dengan    tujuan    untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh tersebut. Dalam
kaitan ini, UU 40/2004 telah mengubah cakupan jenis program jaminan sosial
meliputi: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan hari tua; jaminan
pensiun; jaminan kematian; dan jaminan kehilangan pekerjaan [vide Pasal 18 dalam
Pasal 82 angka 1 UU 6/2023]. Dalam konteks dalil para Pemohon, telah ditentukan
bahwa bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan
kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan
sosial ketenagakerjaan dan pemerintah pusat [vide Pasal 46A dalam Pasal 82 angka
2 UU 6/2023]. Penyelenggaraannya harus berdasarkan pada prinsip asuransi sosial
yaitu suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari
iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa
peserta dan/atau anggota keluarganya. Adanya ketentuan mengenai jaminan
kehilangan pekerjaan tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan atau PHK
sebagaimana upaya negara untuk memenuhi hak atas penghidupan yang layak
dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

      Dalam kaitan ini, manfaat yang dapat diperoleh pekerja/buruh dalam jaminan
kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan
kerja yang diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah. Manfaat tersebut diterima
oleh peserta, in casu pekerja/buruh setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
Adapun sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari: modal awal
pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional
BPJS Ketenagakerjaan [vide Pasal 46D dan Pasal 46E dalam Pasal 82 angka 2 UU
6/2023]. Rekomposisi iuran dimaksud adalah rekomposisi iuran yang tidak berasal
                                        669


dari pekerja/buruh tanpa mengurangi manfaat program jaminan sosial lainnya yang
menjadi hak pekerja/buruh [vide Penjelasan 46E ayat (1) huruf b dalam Pasal 82
angka 2 UU 6/2023]. Selain dilakukan perubahan terhadap UU 40/2004, dilakukan
pula perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011) seiring dengan perubahan UU
13/2003. Semula dalam ketentuan Pasal 6 UU 24/2011 hanya menentukan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan menyelenggarakan
program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun;
dan d. jaminan kematian. Namun, dengan diubahnya UU 13/2003 ditentukan pula
dalam BPJS ketenagakerjaan program jaminan kehilangan pekerjaan dengan
mengubah Pasal 6 UU 24/2011 [vide Pasal 6 ayat (2) huruf e angka 1 UU 6/2023].
Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan hak pekerja/buruh yang kehilangan
pekerjaan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP 37/2021).

          Sementara itu, terkait dengan penggantian perumahan bagi pekerja/buruh
yang di PHK atau kehilangan pekerjaan tidak termasuk yang ditentukan dalam UU
6/2023 karena substansinya telah diatur dalam UU 4/2016. Namun demikian, oleh
karena untuk menilai secara keseluruhan persoalan konstitusionalitas norma Pasal
yang dimohonkan oleh para Pemohon a quo, tidak dapat dilepaskan/dipisahkan
dengan konstitusionalitas UU 4/2016 yang pada saat ini masih dalam proses
pengujian konstitusionalitasnya di Mahkamah [vide Perkara Nomor 86/PUU-
XXII/2024, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 134/PUU-
XXII/2024]. Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak
mungkin dapat menilai konstitusionalitas permohonan a quo berkenaan dengan
norma Pasal 156 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 secara komprehensif
tanpa terlebih dahulu menilai konstitusionalitas materi yang terdapat dalam UU
4/2016 yang tidak dimohonkan para Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh
karena itu, terkait hak uang penggantian perumahan belum dapat dipertimbangkan
oleh Mahkamah. Sementara itu, berkaitan dengan hak penggantian pengobatan dan
perawatan, oleh karena hak a quo penilaian konstitusionalitasnya tidak dapat
dipisahkan dalam menilai konstitusionalitas hak penggantian perumahan, maka
terhadap pengujian masalah yang dipersoalkan oleh para Pemohon mengenai
penggantian pengobatan dan perawatan juga belum dapat dipertimbangkan lebih
lanjut.
                                       670


      Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut
Mahkamah permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah
dinyatakan prematur.

[3.15.13.3] Bahwa selanjutnya para Pemohon mempersoalkan norma Pasal 161
dalam Pasal 81 angka 53 UU 6/2023; Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54 UU
6/2023, Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55 UU 6/2023; Pasal 164 dalam Pasal 81
angka 56 UU 6/2023; Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57 UU 6/2023; Pasal 166
dalam Pasal 81 angka 58 UU 6/2023; Pasal 167 dalam Pasal 81 angka 59 UU
6/2023; Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61 UU 6/2023; dan Pasal 172 dalam Pasal
81 angka 64 UU 6/2023 yang telah menghapus norma Pasal 161, Pasal 162, Pasal
163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 167, Pasal 169, dan Pasal 172 UU 13/2003.
Menurut para Pemohon, penghapusan norma tersebut bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sehingga
memohon kepada Mahkamah untuk memberlakukan kembali norma pasal-pasal a
quo yang telah dihapus. Berkenaan dengan persoalan di atas, Mahkamah akan
mengutip terlebih dahulu norma pasal-pasal yang dihapus.

Pasal 161 UU 13/2003:
  (1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang
      diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
      kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
      kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat
      peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
  (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-
      masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan
      lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
      bersama.
  (3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan
      alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang
      pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
      penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
      ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
      (4).

Pasal 162 UU 13/2003:
  (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh
      uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang
      tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,
      selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
      diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam
      perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
                                       671

  (3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1) harus memenuhi syarat:
      a. mengajukan        permohonan      pengunduran diri secara   tertulis
          selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
          pengunduran diri;
      b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
      c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran
          diri.
  (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan
      sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
      hubungan industrial

Pasal 163 UU 13/2003:
  (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
      pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan,
      peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak
      bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang
      pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
      perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
      penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
  (2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
      pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan
      perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di
      perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2
      (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
      (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak
      sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Pasal 164 UU 13/2003:
  (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
      pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan
      mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau
      keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak
      atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang
      penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
      dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  (2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
      dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit
      oleh akuntan publik.
  (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
      pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2
      (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force
      majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan
      pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan
      Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali
      ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
      Pasal 156 ayat (4).

Pasal 165 UU 13/2003:
  Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/
  buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas
                                      672

  uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
  penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
  uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 166 UU 13/2003:
  Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia,
  kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama
  dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
  (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
  (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 167 UU 13/2003:
  (1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
      pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah
      mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar
      penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang
      pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa
      kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang
      penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  (2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus
      dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata
      lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156
      ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156
      ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4),
      maka selisihnya dibayar oleh pengusaha
  (3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program
      pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan
      pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang
      pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
  (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
      dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
      perjanjian kerja bersama. (5)
  (5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami
      pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka
      pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar
      2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1
      (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai
      ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  (6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat
      (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas
      jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

Pasal 169 UU 13/2003:
  (1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
      kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal
      pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
       a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
       b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan
          yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
                                       673

       c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
          (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
       d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
       e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar
          yang diperjanjikan; atau

Bagian 102 dari 104

       f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,
          kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut
          tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
  (2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali
      ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali
      ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
      Pasal 156 ayat (4).
  (3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
      industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja
      tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
      dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon
      sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja
      sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).

Pasal 172 UU 13/2003:
  Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat
  kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui
  batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan
  diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
  penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang
  pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).

        Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma pasal-pasal di atas,
ternyata sebagian telah diatur antara lain dalam norma Pasal 153 ayat (2) dalam
Pasal 81 angka 43 dan Pasal 154A dalam Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 juga diatur
secara tersebar antara lain dalam Pasal 36, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 44,
Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 beserta Penjelasannya, Pasal 52 beserta
Penjelasannya terkait audit, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 PP 35/2021.
Pengaturannya tidak dilakukan secara sistematis sehingga menyulitkan untuk
mensinkronkan antara norma yang dihapus dan yang masih tetap berlaku dalam
Pasal 81 UU 6/2023. Terlebih, terhadap norma yang sudah dihapus telah ternyata
masih diberlakukan dalam PP 35/2021, sehingga PP a quo tidak memiliki kejelasan
dasar pengaturannya.

      Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah oleh karena sebagian norma yang telah dihapus telah ternyata
tetap diatur dalam UU 6/2023 meskipun tidak disusun secara sistematis, hal
                                       674


demikian tidak dapat dikatakan bahwa substansi norma yang dihapus tersebut
benar-benar telah hilang. Namun, pengaturan yang demikian menyebabkan
kesulitan dalam memahami secara komprehensif norma Pasal 81 UU 6/2023.
Sementara itu, berkenaan dengan norma yang telah dihapus, senyatanya sebagian
telah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Mahkamah, pengaturan dengan
peraturan pemerintah dimaksud adalah tidak tepat karena substansinya semestinya
diatur dalam undang-undang.

      Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
substansi norma pasal yang dimohonkan pengujian tersebut ada yang masih
relevan     sehingga   diserahkan   kepada   pembentuk   undang-undang    untuk
menindaklanjutinya. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan
menurut hukum.

[3.15.14]    Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon berkenaan dengan Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak
(UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dalam norma Pasal 156 ayat
(2) dalam Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian
hukum dan jaminan perlindungan penghidupan yang layak sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana
yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.

      Sedangkan berkenaan dengan pengujian terhadap norma Pasal 161 dalam
Pasal 81 angka 53 UU 6/2023; Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54 UU 6/2023,
Pasal 163 dalam Pasal 81 angka 55 UU 6/2023; Pasal 164 dalam Pasal 81 angka
56 UU 6/2023; Pasal 165 dalam Pasal 81 angka 57 UU 6/2023; Pasal 166 dalam
Pasal 81 angka 58 UU 6/2023; Pasal 167 dalam Pasal 81 angka 59 UU 6/2023;
Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61 UU 6/2023; dan Pasal 172 dalam Pasal 81
angka 64 UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.

      Sementara itu, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 156 ayat (4) dalam
Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 adalah prematur.

[3.16]        Menimbang bahwa sebelum sampai pada bagian konklusi, perlu
Mahkamah kemukakan beberapa hal sebagai berikut.
                                       675


      Pertama, secara faktual, materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan
telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke Mahkamah.
Merujuk data pengujian undang-undang di Mahkamah, sebagian materi/substansi
dalam UU 13/2003 telah 37 (tiga puluh tujuh) kali diuji konstitusionalitasnya.
Berdasarkan jumlah pengujian tersebut, dari 36 (tiga puluh enam) yang telah diputus
Mahkamah, 12 (dua belas) permohonan dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun
kabul sebagian. Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah
dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan
oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang
dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat. Terhadap fakta
tersebut, karena sebagian materi/substansinya telah dinyatakan inkonstitusional,
dalam batas penalaran yang wajar, UU 13/2003 tidak utuh lagi.
      Kedua, secara faktual pula, sebagian materi/substansi UU 13/2003 telah
diubah dengan UU 6/2023. Meskipun diubah dengan UU 6/2023, telah ternyata tidak
semua materi/substansi UU 13/2003 diubah oleh pembentuk undang-undang.
Artinya, saat ini, untuk materi/substansi yang diatur oleh undang-undang, hal ihwal
yang berkenaan dengan ketenagakerjaan diatur dalam 2 (dua) undang-undang,
yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023. Selain itu, sebagian materi/substansi
ketenagakerjaan tetap merujuk kepada sejumlah putusan Mahkamah. Berkenaan
dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan
adanya materi/substansi di antara kedua undang-undang a quo tidak sinkron atau
tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya. Bahkan, ancaman tidak
konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit
dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU
13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) oleh
Mahkamah. Tidak hanya materi UU 13/2003, sebagaimana dituangkan dalam amar
putusan a quo, sejumlah norma dalam UU 6/2023 pun dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan fakta demikian, terbuka kemungkinan terjadi
perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dalam UU 13/2003 dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dalam UU 6/2023. Dalam batas penalaran yang wajar, perhimpitan
demikian terjadi karena sejumlah norma dalam UU 13/2003 berkelindan dengan
perubahan materi/substansi dalam UU 13/2003 yang diubah dalam UU 6/2023.
                                        676


        Ketiga, sekalipun yang dipersoalkan para Pemohon dalam permohonan a
quo adalah sebagian besar norma dalam klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023,
untuk    memahami      secara     komprehensif     semua     norma     yang    diuji
konstitusionalitasnya tersebut, Mahkamah pun membaca peraturan pelaksana UU
6/2023, termasuk pula membaca peraturan perundang-undangan yang dinilai
relevan. Setelah membaca peraturan dimaksud, Mahkamah mendapatkan fakta,
yaitu: sejumlah peraturan pemerintah dibuat tanpa mendapat delegasi dari UU
6/2023. Tidak hanya itu, terdapat banyak materi dalam peraturan pemerintah, yang
jikalau diletakkan dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan,
merupakan materi yang seharusnya menjadi materi undang-undang, bukan materi
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang. Misalnya,
materi yang berkenaan dengan pembatasan hak dan kewajiban warga negara, in
casu hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Padahal,
merujuk Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 pembatasan hanya dapat
dilakukan dengan produk hukum berupa undang-undang.
        Berdasarkan seluruh fakta yang dikemukakan di atas, perhimpitan norma
yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin
akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan
pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Tidak hanya persoalan kemungkinan perhimpitan norma
dimaksud, perumusan norma dalam UU 6/2023 dalam kaitannya dengan norma
dalam UU 13/2003 yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara
awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. Jika semua masalah tersebut
dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum
ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan. Oleh karena itu,
menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-
undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang
diatur dalam UU 6/2023. Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya
ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-
undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain
itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki
di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah,
                                          677


dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak hanya
itu, dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU
6/2023, undang-undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami.
Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun
dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat
undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU
13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat
sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan
melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh.

[3.17]    Menimbang     bahwa     terhadap      hal-hal   lain   dan     selebihnya   tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.



                                    KONKLUSI:

        Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]      Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2]      Para   Pemohon      memiliki   kedudukan       hukum        untuk   mengajukan
           permohonan a quo;
[4.3]      Pokok permohonan Para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 42
           ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal 56 ayat (3) dalam
           Pasal 81 angka 12; Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13; Pasal 64
           ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18; Pasal 79 ayat (2) huruf b dan Pasal 79
           ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 88 ayat (1), Pasal 88 ayat (2),
           Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27; Pasal 88C, Pasal 88D
           ayat (2), Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 90A dalam Pasal 81
           angka 31; Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33; Pasal 95 ayat (3)
           dalam Pasal 81 angka 36; Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39;
           Pasal 151 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40; Pasal 157A
           ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49; dan Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81
           angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
           Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                                       678


          Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah
          beralasan menurut hukum untuk sebagian;
[4.4]     Pokok permohonan Para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 42
          ayat (3) huruf a dan huruf c, serta ayat (5) dalam Pasal 81 angka 4; Pasal
          56 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 12; Pasal 59 ayat (3) dalam Pasal 81
          angka 15; Pasal 61 ayat (1) huruf c dalam Pasal 81 angka 16; Pasal 61A
          dalam Pasal 81 angka 17; Pasal 65 dalam Pasal 81 angka 19 UU 6/2023
          yang menghapus Pasal 65 UU 13/2003; Pasal 66 dalam Pasal 81 angka
          20; Pasal 79 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang dikaitkan
          dengan norma Pasal 84 dalam Pasal 81 angka 26; Pasal 88 ayat (3) huruf
          j UU 13/2003 yang telah dihapus oleh Pasal 88 ayat (3) dalam Pasal 81
          angka 27; Pasal 88 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 27; Pasal 88A ayat (7),
          Pasal 88B, Pasal 88E dalam Pasal 81 angka 28; Pasal 89 dalam Pasal
          81 angka 29; Pasal 90 dalam Pasal 81 angka 30; Pasal 90B dalam Pasal
          81 angka 31; Pasal 91 dalam Pasal 81 angka 32; Penjelasan Pasal 94
          dalam Penjelasan Pasal 81 angka 35; Pasal 97 dalam Pasal 81 angka 38;
          Pasal 151A dalam Pasal 81 angka 41; Pasal 154A ayat (1) huruf b dalam
          Pasal 81 angka 45; Pasal 157A ayat (1) dalam Pasal 81 angka 49; Pasal
          161 dalam Pasal 81 angka 53; Pasal 162 dalam Pasal 81 angka 54; Pasal
          163 dalam Pasal 81 angka 55; Pasal 164 dalam Pasal 81 angka 56; Pasal
          165 dalam Pasal 81 angka 57; Pasal 166 dalam Pasal 81 angka 58; Pasal
          167 dalam Pasal 81 angka 59; Pasal 169 dalam Pasal 81 angka 61; dan
          Pasal 172 dalam Pasal 81 angka 64 Lampiran Undang-Undang Nomor 6
          Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
          Undang-Undang adalah tidak beralasan menurut hukum;
[4.5]     Pokok permohonan Para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 156
          ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6
          Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
          Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
          Undang-Undang adalah prematur.

        Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
                                        679


sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan
UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);

                             5. AMAR PUTUSAN

                                   Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81
  angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
  Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
  Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
  dimaknai,    “menteri     yang   bertanggungjawab      di   bidang     (urusan)
  ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja”;

Bagian 103 dari 104

3. Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang
  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
  Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan
  “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan
  kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai
  dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang
  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
  hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat
  dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan
  tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan
  jabatan     yang   akan   diduduki,   dengan   memerhatikan      pengutamaan
  penggunaan tenaga kerja Indonesia”;
                                      680


4. Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-
  Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
  Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan
  “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud
  pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
  memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu
  selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5
  (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”;
5. Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran Undang-
  Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
  Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan
  “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara
  Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
  mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus
  dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf
  latin”;
6. Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran Undang-
  Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
  Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
  Tambahan     Lembaran    Negara   Republik   Indonesia   Nomor    6856)   yang
  menyatakan, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang
  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
  hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian
  pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
  jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian
  tertulis alih daya”;
                                       681


 7. Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran
   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan    Lembaran     Negara   Republik   Indonesia   Nomor    6856)   yang
   menyatakan, “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
   (satu) minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
   Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang
   tidak dimaknai mencakup frasa, “atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja
   dalam 1 (satu) minggu”;
 8. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25
   Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
   Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)
   bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 9. Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-
   Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan
   “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”,
   bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
   “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan
   jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya
   sehingga    mampu     memenuhi     kebutuhan     hidup    pekerja/buruh    dan
   keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang,
   perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;
10. Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-
   Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
                                        682


    Tambahan     Lembaran    Negara    Republik   Indonesia   Nomor    6856)   yang
    menyatakan, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai
    salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak
    bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
    sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah
    yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan
    kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk
    penetapan kebijakan pengupahan”;
11. Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam
    Pasal 81 angka 27 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
    Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
    2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
    sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional”;
12. Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
    Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan
    dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
    memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk
    gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi
    dan dapat untuk kabupaten/kota”;
13. Menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81
    angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
    Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
    dimaknai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi
                                     683


   tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota
   dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta
   prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi
   pekerja/buruh”;
14. Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81
   angka 28 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
   Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
   dimaknai “Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" mencakup
   antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa
   perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
15. Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran Undang-Undang
   Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
   Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan
   “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
   Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan”, bertentangan dengan Undang-
   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
   kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas Upah
   minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
   Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan”;
16. Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran Undang-
   Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan    Lembaran   Negara   Republik    Indonesia   Nomor    6856)   yang
   menyatakan, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan
   dengan    memperhatikan    kemampuan       Perusahaan   dan     produktivitas”,
   bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                                     684


   1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
   “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan
   dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta
   golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;
17. Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran Undang-
   Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan    Lembaran    Negara   Republik   Indonesia   Nomor   6856)   yang
   menyatakan, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
   (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur
   pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh
   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas
   semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang
   hak jaminan kebendaan”;
18. Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran Undang-
   Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan    Lembaran    Negara   Republik   Indonesia   Nomor   6856)   yang
   menyatakan, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah
   Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
   pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”, bertentangan
   dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
   memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Untuk
   memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau
   Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
   pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang
   berpartisipasi secara aktif”;
19. Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara
   Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”,
   dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang
                                         685


   Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
   Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan
   dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
   memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan
   melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara
   Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;
20. Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap
   berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
   industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-
   Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan
   dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
   memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal
   perundingan     bipartit   sebagaimana         dimaksud    pada   ayat    (3)    tidak
   mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat
   dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
   perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan
   hukum tetap”;
21. Menyatakan frasa "dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian
   perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya" dalam norma Pasal 157A
   ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
   Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
   mengikat   sepanjang       tidak   dimaknai,     “sampai    berakhirnya         proses
   penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum
   tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”;
                                       686


22. Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156
    ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun

Bagian 104 dari 104

    2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
    mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;
23. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
24. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 156
    ayat (4) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun
    2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6856) tidak dapat diterima;
25. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.


           Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan

  Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,

  Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel
  Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai

  Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Oktober, tahun dua ribu

  dua puluh empat, hari Rabu, tanggal enam belas bulan Oktober tahun dua ribu

  dua puluh empat, hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Oktober, tahun dua

  ribu dua puluh empat, hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun

  dua ribu dua puluh empat, dan hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan

  Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno

  Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh

  satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul

  16.58 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua

  merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar

  Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
                                     687


masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai

Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan

Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.

                                   KETUA,


                                     ttd.


                                 Suhartoyo

                             ANGGOTA-ANGGOTA,


                  ttd.                                    ttd.
               Saldi Isra                         Enny Nurbaningsih


                  ttd.                                    ttd.
          M. Guntur Hamzah                          Anwar Usman


                  ttd.                                    ttd.
             Arief Hidayat                      Daniel Yusmic P. Foekh


                  ttd.                                    ttd.
           Ridwan Mansyur                             Arsul Sani


                             PANITERA PENGGANTI,

                                      ttd.

                                 Saiful Anwar

WhatsApp ↗