Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 2/PUU-XI/2013

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 7 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7

Bagian 1 dari 7

                                       PUTUSAN
                                  Nomor 2/PUU-XI/2013

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1]     Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

[1.2] 1. Nama                             : Priyo Puji Wasono
           Warga Negara                   : Indonesia
           Tempat dan Tanggal Lahir: Purworejo, 4 Juni 1968
           Tempat tinggal                 : Washington DC
           Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
        2. Nama                           : Deyantono Kok Young
           Warga Negara                   : Indonesia
           Tempat dan Tanggal Lahir: Surabaya, 4 Desember 1976
           Tempat tinggal                 : Taiwan
           Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
        3. Nama                           : Ilhamsyah Abdul Manan
           Warga Negara                   : Indonesia
           Tempat dan Tanggal Lahir: Medan, 11 Februari 1965
           Tempat tinggal                 : Georgia, USA
           Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon III;
        4. Nama                           : Nira Bagoes
           Warga Negara                   : Indonesia
           Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 4 September 1963
           Tempat tinggal                 : 105 Rock Fernway, Toronto, Om M2J 4N3
           Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
                                      2


5. Nama                           : Fify Manan
   Warga Negara                   : Indonesia
   Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 19 Februari 1965
   Tempat tinggal                 : USA
   Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon V;
6. Nama                           : Renny Damayanti Mallon
   Warga Negara                   : Indonesia
   Tempat dan Tanggal Lahir: Surabaya, 18 Januari 1974
   Tempat tinggal                 : San Francisco
   Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7. Nama                           : Duta Mardin Umar
   Warga Negara                   : Indonesia
   Tempat dan Tanggal Lahir: Pariaman, 17 Agustus 1947
   Tempat tinggal                 : Washington DC
   Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
8. Nama                           : Rudy Octavius Sihombing
   Warga Negara                   : Indonesia
   Tempat dan Tanggal Lahir: Medan, 3 Oktober 1985
   Tempat tinggal                 : Taiwan
   Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9. Nama                           : Muhamad Al Arif
   Warga Negara                   : Indonesia
   Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 28 Juni 1972
   Tempat tinggal                 : Washington DC
   Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama                          : Rizki Nugraha Hamim Penna
   Warga Negara                   : Indonesia
   Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 7 Juli 1987
   Tempat tinggal                 : Qatar
   Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon X;
 11.Nama                          : Syamsiah Hady
   Warga Negara                   : Indonesia
                                     3


  Tempat dan Tanggal Lahir: Sengkang, 11 November 1950
  Tempat tinggal                 : Sydney, Australia
  Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12.Nama                          : Amin Hady
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Semarang, 7 Juli 1949
  Tempat tinggal                 : Sydney, Australia
  Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XII;
13.Nama                          : Santa Imelda Paulina Tenyala
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 29 April 1976
  Tempat tinggal                 : Brussels, Belgia
  Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon XIII;
14.Nama                          : Ismail Umar
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Padang, 24 April 1964
  Tempat tinggal                 : Doha, Qatar
  Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon XIV;
15.Nama                          : Arief Amiharyanto
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Palembang, 29 Maret 1966
  Tempat tinggal                 : Doha, Qatar
  Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XV;
16.Nama                          : Daliana Suryawinata
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Jakarta, 12 Agustus 1980
  Tempat tinggal                 : Den-Haag, Belanda
  Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon XVI;
17.Nama                          : Hermansyah
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Padang Panjang, 3 Juli 1960
  Tempat tinggal                 : Belanda
  Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon XVII;
                                     4


18.Nama                          : Tony Thamsir
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Medan, 15 September 1976
  Tempat tinggal                 : Taiwan
  Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XVIII;
19.Nama                          : Firman Mangasa Simanjuntak
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Medan, 26 Juli 1987
  Tempat tinggal                 : Taiwan
  Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon XIX;
20.Nama                          : Danny Tandela
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Medan, 12 November 1989
  Tempat tinggal                 : California, USA
  Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon XX;
21.Nama                          : Andry Antoni
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Lubuk Linggau, 30 November 1966
  Tempat tinggal                 : Washington DC
  Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon XXI;
22.Nama                          : Kasuma Juniarni
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Palembang, 5 Juni 1974
  Tempat tinggal                 : Korea Selatan
  Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon XXII;
23.Nama                          : Joko Mulyono Slamet
  Warga Negara                   : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Sragen, 17 Mei 1974
  Tempat tinggal                 : Korea Selatan
  Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XXIII;
24.Nama                          : Charles Bonar Pardomuan
  Warga Negara                   : Indonesia
                                    5


  Tempat dan Tanggal Lahir: Medan, 6 Juli 1958
  Tempat tinggal                : Doha, Qatar
  Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XXIV;
25.Nama                         : Etty Prihartini Theresia
  Warga Negara                  : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Salatiga, 13 Juli 1979
  Tempat tinggal                : Sanaa, Yaman
  Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XXV;
26.Nama                         : Rosalia Adywarman Arby
  Warga Negara                  : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Cairo, 3 Mei 1984
  Tempat tinggal                : Jeddah, Saudy Arabia
  Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XXVI;
27.Nama                         : Aifah Adywarman Arby
  Warga Negara                  : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Jeddah, 31 Oktober 1986
  Tempat tinggal                : Cairo, Mesir
  Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon XXVII;
28.Nama                         : Benyamin Rasyad
  Warga Negara                  : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Padang, 4 Juni 1958
  Tempat tinggal                : Houston, USA
  Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon XXVIII;
29.Nama                         : Eli Warti Maliki
  Warga Negara                  : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Padang, 30 Oktober 1959
  Tempat tinggal                : Jeddah, Arab Saudi
  Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XXIX;
30.Nama                         : Heri Sunarli Hansuana
  Warga Negara                  : Indonesia
  Tempat dan Tanggal Lahir: Purwakarta, 8 April 1973
  Tempat tinggal                : Doha, Qatar
  Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon XXX;
                                             6


        31.Nama                          : Rizaldi Fadilla
           Warga Negara                  : Indonesia
           Tempat dan Tanggal Lahir: Berandan, 25 Oktober 1973
           Tempat tinggal                : Doha, Qatar
           Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon XXXI;

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Desember 2012
memberi kuasa kepada i) Anggara, S.H.; ii) Ibnu Setyo Hastomo, S,H.; iii) Veri
Junaidi, S.H., M.H.; dan iv) Wahyudi Djafar, S.H., yaitu advokat yang tergabung
dalam Tim Advokasi Diaspora Indonesia yang berdomisili di Jalan Tebet Timur IVA
Nomor 1, Tebet, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;

[1.3]    Membaca permohonan para Pemohon;
         Mendengar keterangan para Pemohon;
         Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
         Mendengar keterangan ahli para Pemohon;
         Mendengar dan membaca keterangan Pemerintah;
         Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
         Membaca kesimpulan para Pemohon;


                                2. DUDUK PERKARA


[2.1]      Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
12 Desember 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Desember 2012
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Perkara Nomor 3/PAN.MK/2013 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 2/PUU-XI/2013 tanggal
3 Januari 2013, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 1 Februari
2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Februari 2013,
menguraikan hal-hal sebagai berikut:

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                                             7


  Tahun 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
  lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
  militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
  Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah
  Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
  putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
  Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
  kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
  partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang
  melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang juga
  didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
  Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011
  tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
  pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
  undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
  1945”;
4. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, MK juga berwenang memberikan
  penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-Undang agar
  berkesesuaian     dengan     nilai-nilai       konstitusi.   Tafsir   MK   terhadap
  konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-
  satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum.
  Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas,
  dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada MK;
5. Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 22
  ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum
  Anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara
  Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
  berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan a quo;
                                       8


Kedudukan Hukum Pemohon

7. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
  permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
  merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
  merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum;
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
  “constitutional rights” setiap warga Negara Republik Indonesia. Mahkamah
  Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
  sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
  kesadaran inilah para Pemohon kemudian, memutuskan untuk mengajukan
  permohonan pengujian Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012
  tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terhadap Undang-
  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
9. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 Peraturan
  Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
  Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak
  yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
  berlakunya Undang-Undang yaitu:
  a. perorangan warga negara Indonesia;
  b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
      dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
      Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
  c. badan hukum publik atau privat;
  d. lembaga negara.
10. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa ”Yang
   dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
   1945”;
11. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
   dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
   Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai
   berikut:
   a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
       diberikan oleh UUD 1945;
                                         9


   b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan

Bagian 2 dari 7

       oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
   c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
       dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
       yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
   d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
       dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
       dimohonkan pengujian; dan
   e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
       kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
       akan atau tidak lagi terjadi.
12. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XXXI adalah perseorangan
   warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri yang berkepentingan
   secara langsung untuk dapat diwakili dengan hadirnya Dapil Luar Negeri
   dalam rangka pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara, baik hak sipil
   dan politik, maupun hak-hak sosial ekonomi sebagaimana ditegaskan UUD
   1945;
13. Bahwa dalam setiap pelaksananaan Pemilihan Umum khususnya Pemilihan
   Umum yang diselenggarakan semenjak masa reformasi, mulai dari Pemilu
   1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, hak suara yang dimiliki oleh para
   Pemohon selalu dimasukkan sebagai perolehan suara Daerah Pemilihan II
   Jakarta;
14. Bahwa menurut para Pemohon, tidak adanya Dapil Luar Negeri dalam
   Lampiran UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
   DPD dan DPRD nyata-nyata telah merugikan atau setidak-tidaknya potensial
   merugikan     hak-hak    konstitusional   para   Pemohon.   Oleh   karenanya
   perseorangan warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri,
   termasuk juga para Pemohon Perkara a quo telah membuat sebuah petisi
   untuk mendukung tuntutan pembentukan Dapil khusus luar negeri bagi pemilih
   yang berdomisili di luar negeri (bukti P-2).
15. Bahwa lahirnya pasal dan frasa dalam Undang-Undang a quo yang tidak
   mencantumkan adanya Daerah Pemilihan Luar Negeri telah menyebabkan
   kerugian atau paling tidak potensi kerugian konstitusional para Pemohon,
   karena tidak secara khusus terwakili kepentingannya sebagai warga negara
                                       10


   Indonesia yang berdomisili di luar negeri dalam keterwakilan di DPR RI;
16. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon yang tinggal di luar
   negeri mestinya dapat diwakili secara adil oleh wakil rakyat yang secara
   khusus dicalonkan dalam daerah pemilihan khusus untuk luar negeri dan tidak
   digabungkan dengan Daerah Pemilihan II Jakarta seperti praktik yang selama
   ini dilakukan. Keberadaan Dapil khusus luar negeri ini penting untuk
   memastikan     implementasi    prinsip   persamaan     kedudukan     di    dalam
   pemerintahan sebagaimana ditegaskan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
17. Bahwa tidak adanya keterwakilan khusus dari daerah pemilihan luar negeri
   telah berakibat pada tidak tersalurkannya aspirasi para Pemohon serta tidak
   terperhatikannya kepentingan para Pemohon, yang merupakan bagian dari
   hak konstitusional warga negara. Aspirasi dan kepentingan para Pemohon
   tidak dapat secara terus-menerus dan berkesinambungan bisa disalurkan
   kepada lembaga perwakilan (DPR);
18. Bahwa   ketiadaan   saluran   khusus    bagi   para   Pemohon     untuk   dapat
   menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke DPR telah berakibat pada
   terhambat dan dirugikannya hak-hak konstitusional para Pemohon dalam
   konteks hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif
   untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, sebagimana
   penegasan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
19. Bahwa dalam pelaksanaan fungsi perwakilan, para anggota legislatif yang
   dalam Pemilihan Umum dipilih oleh para Pemohon dan juga para pemilih
   lainnya yang berdomisili di luar negeri yang dimasukan sebagai pemilih Dapil II
   Jakarta, tidak pernah memperhatikan kepentingan dan hak-hak konstitusional
   para Pemohon maupun warga negara Indonesia lainnya yang berdomisili di
   luar negeri;
20. Bahwa para anggota legislatif dimaksud tidak pernah memperjuangkan
   kepentingan para Pemohon atau pun melakukan penyerapan aspirasi dalam
   pengambilan kebijakan. Kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri
   tidak pernah secara khusus diperhatikan oleh anggota legislatif dimaksud.
   Para anggota legislatif dimaksud hanya memperjuangkan Daerah Pemilihan II
   Jakarta dalam konteks kewilayahan, bukan keseluruhan pemilih yang
   diwakilinya, khususnya pemilih yang berada di luar negeri;
                                      11


21. Bahwa adanya diskriminasi perlakuan dalam penyampaian aspirasi dan
   kepentingan di lembaga legislatif secara faktual dan potensial telah merugikan
   pemenuhan hak-hak konstitusional para Pemohon. Sebagai contoh, dalam
   realitas konstitusionalnya selama ini tidak ada yang secara khusus
   memperjuangkan dan memastikan hak-hak konstitusional para Pemohon dan
   warga negara Indonesia di luar negeri lainnya, untuk mendapatkan hak-hak
   sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). Hak atas
   pelayanan, jaminan sosial dan kepemilikan bagi para Pemohon dan warga
   negara Indonesia di luar negeri lainnya tidak menjadi persoalan yang
   mendapat perhatian khusus dari anggota DPR dari Dapil II Jakarta;
22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka ada hubungan sebab akibat
   atau causal verband antara para Pemohon dengan keberadaan Pasal 22 ayat
   (1) dan ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR,
   DPD dan DPRD, yang telah mengakibatkan kerugian hak-hak konstitusional
   pada para Pemohon;

Alasan-Alasan Permohonan
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
a. Pasal 22 ayat (1): “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi,
  kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota”.
b. Pasal 22 ayat (5): “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini”.

Pertentangan Dengan Prinsip Dan Persamaan Hak Warga Negara Dalam
Kedudukannya Untuk Diwakili Dalam Pemerintahan

23. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Segala warga negara
   bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
   menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
   Pernyataan yang serupa juga ditegaskan di dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
   1945 yang menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak memperoleh
   kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
24. Bahwa kesamaan kedudukan dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 27 UUD 1945 tidak membedakan apakah diberlakukan terhadap
   WNI yang berdomisili di dalam atau di luar negeri. Ketentuan Pasal 27 ayat (1)
   UUD 1945 menyiratkan bahwa kesamaan kedudukan dalam pemerintah
                                        12


   berlaku bagi setiap dan seluruh warga negara Indonesia yang tidak dibedakan
   dalam sekat wilayah dan tempat tinggalnya. Baik mereka yang berada di
   dalam maupun luar negeri memiliki kedudukan yang sama di dalam
   pemerintahan;
25. Bahwa kedudukan yang sama di dalam pemerintahan kemudian diwujudkan
   salah satunya dengan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, baik
   dalam ruang eksekutif maupun legislatif sebagaiman ketentuan Pasal 28D ayat
   (3) UUD 1945. Hak dalam pemerintahan ini dapat dimaknai sebagai hak untuk
   memilih maupun dipilih. Konteks hak untuk memilih, warga negara Indonesia
   yang berada di luar negeri juga telah diberikan hak yang sama sebagai warga
   negara Indonesia untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum, khusus
   pemilihan Anggota DPR dan Presiden dan Wakil Presiden;
26. Bahwa penegasan yang ada di dalam kedua pasal konstitusi di atas jelas
   menghendaki adanya kesetaraan dan persamaan bagi seluruh warga negara
   tanpa terkecuali untuk terlibat dan memperoleh kesempatan yang sama dalam
   pemerintahan juga untuk diwakili dalam pemerintahan, termasuk warga negara
   Indonesia yang berdomisili di luar negeri;
27. Bahwa prinsip persamaan dan kesetaraan sebagai warga negara untuk
   diwakili dalam pemerintahan salah satunya terimplementasikan dengan
   persamaan dan kesetaraan hak dalam pemilihan umum, dengan kesempatan
   untuk memilih calon anggota legislatif yang secara langsung mewakili suara
   dan kepentingan warga negara sebagai pemilih;
28. Bahwa para Pemohon yang berdomisili di luar negeri (WNI Luar Negeri)
   menganggap hak-haknya sebagai warga negara adalah sama dengan warga
   negara Indonesia yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia. Para
   Pemohon memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara Indonesia
   lainnya di dalam pemerintahan, juga memiliki hak yang sama untuk turut
   berpartisipasi dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia;
29. Bahwa konsekuensi dari hak untuk memilih adalah keterwakilan secara adil
   dalam pemerintahan khususnya oleh wakil rakyat di DPR RI. Namun
   kesamaan kedudukan dan hak untuk diwakili dalam lembaga perwakilan rakyat
   itu tidak tercermin dengan baik di dalam pembentukan daerah pemilihan yang
   diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
   DPR, DPD dan DPRD, sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5)
                                         13


   Undang-Undang a quo;
30. Bahwa   ketentuan   Pasal   22   ayat     (1)   Undang-Undang   a   quo   tidak
   mengakomodasi secara khusus keberadaan pemilih di luar negeri yang secara
   de facto tidak berdomisili di propinsi atau kabupaten/kota sebagaimana
   disebutkan di dalam pasal tersebut;
31. Bahwa daerah pemilihan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar
   negeri dianggap sebagai bagian dari Provinsi DKI Jakarta dan masuk dalam
   Daerah Pemilih II DKI Jakarta, yang melingkupi Kota Jakarta Pusat, Kota
   Jakarta Selatan dan Luar Negeri. Demikian sebagaimana tercantum dalam
   poin 11 Lampiran UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
   DPR, DPD dan DPRD;
32. Bahwa Lampiran tersebut secara tegas telah menimbulkan ketidakpastian
   hukum dalam penentuan daerah pemilihan. Bagaimana mungkin warga negara
   Indonesia yang berada di luar negeri dapat serta-merta dianggap sebagai
   bagian dari penduduk DKI Jakarta, padahal dalam faktanya warga negara
   Indonesia yang berada di luar negeri ini berasal dari daerah yang berbeda-
   beda;
33. Bahwa kebijakan yang menempatkan pemilih luar negeri sebagai bagain dari
   pemilih Dapil II Jakarta secara terang-terangan telah merusak makna
   perwakilan individu—rakyat—prinsipal pemilik suara dalam keterwakilannya di
   DPR, kerena menempatkan pemilih luar negeri yang mayoritas bukan
   penduduk Jakarta, menjadi bagian dari perwakilan wilayah Jakarta.
34. Bahwa mengingat keterwakilan dalam DPR merupakan keterwakilan rakyat,
   keterwakilan kepentingan rakyat dan keterwakilan politik bagi rakyat maka
   sudah semestinya terdapat keterwakilan sendiri bagi warga negara Indonesia
   yang berada di luar negeri dan tidak disamakan kepentingannya dengan warga
   negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
35. Bahwa yang menyatukan warga negara Indonesia di luar negeri adalah
   kepentingan politik yang harus diwakili tersendiri, oleh karena itu tidak cukup
   alasan untuk mengatakan bahwa WNI yang berada di luar negeri tersebar
   dalam beberapa negara. Sebab yang dibutuhkan adalah keterwakilan
   kepentingan dan politik sebagai warga negara yang berada di luar negeri yang
   memerlukan perhatian, perlakuan dan perlindungan secara khusus dari wakil-
   wakil rakyat di DPR RI;
                                           14


36. Dengan demikian terang sudah, kepentingan warga negara Indonesia yang
   berada diluar negeri mesti mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus
   agar kepentingannya terwakili. Meletakkan kepentingan bersamaan dengan
   warga Provinsi DKI Jakarta adalah hal yang salah mengingat kepentingan
   politik dan kebutuhan atas keterwakilan bagi mereka yang berada di luar
   negeri jelas berbeda;
37. Bahwa keberadaan Dapil luar negeri juga sejalan dengan mandat dari
   Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
   Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990, yang telah diratifikasi oleh
   Indonesia pada tahun 2012, melalui UU Nomor 6 Tahun 2012. Dalam
   ketentuan Pasal 41 Konvensi tersebut ditegaskan bahwa: (1) Para pekerja
   migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak untuk berpartisipasi
   dalam urusan pemerintahan di negara asalnya dan untuk memilih dan dipilih
   pada pemilihan umum di negaranya, sesuai dengan ketentuan hukum
   negaranya; (2) Negara-negara pihak wajib, jika perlu dan sesuai dengan
   ketentuan hukum, memfasilitasi pelaksanaan hak-hak ini.
38. Bahwa ketiadaan daerah pemilihan khusus luar negeri telah mempengaruhi
   tingkat   partisipasi   pemilih   di   luar negeri.   Ada    kecenderungan   terus
   menurunnya partisipasi pemilih luar negeri dalam setiap pelaksanaan
   pemilihan umum. Hal ini salah satunya diakui para Pemohon maupun warga
   negara Indonesia yang berada di luar negeri lainnya, sebagai akibat
   kekecewaan mereka atas ketiadaan daerah pemilihan khusus luar negeri,
   yang dapat menjadi saluran untuk memperjuangkan kepentingan mereka;

Menghambat Kesempatan Dalam Pelaksanaan Hak Untuk Secara Kolektif
Membangun Masyarakat, Bangsa dan Negara
39. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Setiap orang
   berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
   kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. Ketentuan ini
   memberi penegasan bahwa setiap warga negara Indonesia di mana pun
   berada     memiliki     kesempatan       yang    sama       untuk   bersama-sama
   mengembangkan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia;
40. Bahwa warga negara Indonesia yang berada di luar negeri sudah pasti
   memberikan sumbangan yang sangat besar bagi kemajuan ekonomi negara,
   hal ini sebagaiman negara-negara dunia ketiga lainnya, yang banyak
                                        15


   menggantungkan pada remitansi atau dana yang dibawa masuk para pekerja
   migran ke dalam negeri, yang banyak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
   negara;
41. Bahwa menurut data resmi yang dirilis oleh BNP2TKI, remitansi dari para
   tenaga kerja Indonesia di luar negeri pada tahun 2011 mencapai 53,36 triliun
   rupiah dan meningkat pada tahun 2012 menjadi 65 triliun rupiah;
42. Bahwa terus meningkatnya remitansi dari pekerja migran Indonesia di luar
   negeri ini juga bisa dilihat dari lonjakannya yang sangat signifikan dari tahun ke
   tahun. Tahun 2002 misalnya, remitansi yang diterima dari pekerja migran, baru
   sebesar US$ 1,5 miliar dan melonjak menjadi US$ 7,135 pada tahun 2011;
43. Bahwa    data-data    mengenai     remitansi        tersebut   membuktikan    terus
   meningkatnya sumbangan warga negara Indonesia di luar negeri khususnya
   para TKI terhadap kemajuan dan pertumbuhan ekonomi negara dari tahun ke
   tahun;
44. Bahwa besarnya posisi warga negara Indonesia di luar dalam partisipasinya
   dalam pembangunan negara, senyatanya tidak dibarengi dengan perlindungan
   dan perjuangan kepentingan mereka secara memadai di DPR, yang salah
   satunya diakibatkan oleh ketiadaan Dapil khusus luar negeri tersebut;
45. Bahwa ketiadaan Dapil khusus luar negeri sebagaimana diatur Pasal 22 ayat
   (1) dan ayat (5) Undang-Undang a quo telah menjadi ganjalan dan
   penghambat bagi warga negara Indonesia di luar negeri untuk secara aktif
   berpartisipasi    menggunakan     hak     kolektif    mereka    guna      membangun
   masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, akibat tidak adanya saluran yang
   khusus bisa menjadi ruang partisipasi dan perjuangan kepentingan mereka;
46. Bahwa dalam konteks pengambilan kebijakan negara misalnya, baik dalam
   level konseptual maupun yang sangat teknis, keberadaan warga negara
   Indonesia di luar negeri, yang tersebar di beragam negara, seharusnya bisa

Bagian 3 dari 7

   digunakan oleh para pembentuk Undang-Undang atau pengambil kebijakan
   lainnya, jika menghendaki suatu studi yang sifatnya komparasi, tanpa harus
   secara langsung mendatangi negara dimaksud, tetapi cukup meminta
   masukan dari para warga negara Indonesia yang berada di sana. Hal ini
   sebagai perwujudan dari ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;

Pentingnya Daerah Pemilihan Luar Negeri
47. Bahwa    dalam    pemilihan   anggota    DPR,       mestinya   prinsip   kesetaraan
                                         16


   diimplementasikan    dalam    pengalokasian     kursi   DPR   ke   provinsi    dan
   pembentukan daerah pemilihan di setiap provinsi. Alokasi kursi secara
   proporsional tersebut dilakukan dengan menggunakan metode kuota dengan
   varian Divisor D’Hont dan Divisor Webster;
48. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (5) Undang-Undang a quo, yang selanjutnya
   terumuskan dengan detail dalam lampiran Undang-Undang a quo merupakan
   lampiran yang ditetapkan tanpa menggunakan metode penghitungan yang
   jelas untuk mendapatkan jumlah kursi di setiap provinsi dan daerah pemilihan
   secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan prinsip
   kesetaraan;
49. Bahwa lampiran dimaksud serta merta ditetapkan dan merupakan lampiran
   yang sama dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
   Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pemilu 2009 sebagaimana
   disebutkan dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang a quo;
50. Bahwa   pada   faktanya     dengan   metode     penentuan    daerah   pemilihan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang a quo telah
   memunculkan      kondisi   dimana     beberapa     provinsi   mengalami       over-
   representation (jumlah kursi melebihi dari yang seharusnya) dan beberapa
   provinsi lainnya mengalami under-representation (jumlah kursi kurang dari
   yang seharusnya);
51. Bahwa sudah selayaknya warga negara Indonesia yang berada di luar negeri
   memiliki daerah pemilihan tersendiri yang terpisah dari wilayah DKI Jakarta.
   Hal ini mengingat besarnya jumlah warga negara Indonesia yang berdomisili di
   luar negeri;
52. Bahwa menurut data yang diserahkan oleh Menteri Luar Negeri kepada Ketua
   Komisi Pemilihan Umum (KPU); pada 6 Desember 2012 lalu, jumlah WNI di
   luar negeri saat ini adalah 4.694.484. Jumlah ini yang tercatat di 167
   perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, baik KBRI, KJRI, KDEI, mau pun
   KRI. Data 4,69 juta ini adalah data resmi. Data tak resmi, bisa lebih besar lagi,
   karena sebagian WNI di luar negeri tak melapor di kantor perwakilan RI di luar
   negeri. Jika digabungkan, jumlah yang terdaftar dan tak terdaftar ini, konon
   bisa mencapai tujuh sampai delapan juta jiwa;
53. Bahwa jumlah warga negara Indonesia yang berada di luar negeri cukup besar
   bahkan lebih besar dari penduduk Kota Jakarta Pusat yang mencapai 898.883
                                         17


   orang dan penduduk Kota Jakarta Selatan yang sebesar 2.057.080 orang.
   Kontribusi jumlah penduduk yang cukup besar ini berbanding terbalik dengan
   keterwakilan dan perhatian anggota DPR RI yang berada di Dapil II DKI
   Jakarta;
54. Bahwa keterwakilan WNI di luar negeri dengan menggunakan Dapil II Jakarta
   sangat tidak efektif yang dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
   a. Konstituensi WNI di luar negeri cukup besar karena itu sudah selayaknya
       dibentuk satu Dapil khusus untuk mewakili WNI yang tinggal di luar negeri.
   b. Selama ini terjadi “voters disenfranchisement” karena keterwakilan
       konstituen WNI di luar negeri yang besar tidak ada di DPR RI. Para wakil
       rakyat yang dipilih dan mewakili Dapil II DKI Jakarta tidak terlihat mewakili
       WNI di luar negeri. Wakil rakyat yang mewakili Dapil II DKI Jakarta lebih
       terlihat sebagai wakil dari Provinsi DKI Jakarta dibanding WNI yang berada
       di luar negeri. Sebagai bukti, wakil rakyat dari Dapil II DKI Jakarta tidak
       pernah mengadakan temu konstituensi kepada para Pemohon yang
       berada di luar negeri, dan tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang
       relevan dengan kepentingan WNI di luar negeri.
55. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut maka jelas bahwa keterwakilan
   bagi WNI di luar negeri dengan menggunakan Dapil II Jakarta sangat tidak
   efektif karena itu perlu dibentuk satu Dapil luar negeri;
56. Bahwa ketidakefektifan keterwakilan ini ke depan dapat menimbulkan sikap
   apolitis WNI di luar negeri. “Voters Turnout” atau jumlah pemilih yang
   menggunakan hak pilihnya di tempat-tempat pemungutan suara luar negeri
   selama ini tergolong rendah dan ini dikarenakan tidak efektifnya keterwakilan
   bagi WNI luar negeri. Konstituen besar di luar negeri merasa tidak akan
   berpengaruh bagi mereka jika menggunakan hak pilihnya karena tidak ada
   wakil mereka di lembaga legislatif yang akan menjadi jalur penyampaian
   aspirasi mereka. Tren sikap apolitis ini ke depan tentu harus dicegah dengan
   cara membentuk Dapil luar negeri. Jika ini dilakukan, maka WNI di luar negeri
   akan merasa “their vote will really count and make a difference“ karena ada
   kaitan langsung antara penggunaan hak pilih mereka dengan keterwakilan
   mereka;
57. Bahwa pengalaman di negara lain menunjukan keberadaan daerah pemilihan
   khusus luar negeri bukanlah sesuatu hal yang baru. Negara seperti Cape
                                          18


   Verde, yang berada di tengah Samudera Atlantik misalnya, konstitusi negara
   ini mengatur keberadaan tiga Dapil khusus di luar negeri. Untuk pertama
   kalinya dalam Pemilu tahun 1995, mereka memiliki wakil khusus dari luar
   negeri yang duduk di Majelis Nasional. Setiap Dapil luar negeri memiliki dua
   orang wakil. Ketiga Dapil tersebut meliputi Afrika, Amerika, dan Eropa. Khusus
   Dapil Eropa, pemilihnya digabungkan untuk seluruh warga Cape Verde di
   negara lain di dunia, termasuk Asia. Sebagai perbandingan berikut beberapa
   negara yang memiliki daerah pemilihan khusus luar negeri berserta alokasi
   kursinya:
    Nomor             Negara          Kursi Dapil Luar Negeri   Total Kursi
    1          Aljazair                          8                 389
    2          Angola                            3                 220
    3          Cape Verde                        6                  72
    4          Columbia                          1                 166
    5          Kroasia                           6                 152
    6          Ekuador                           6                 130
    7          Perancis                         12                 331
    8          Italia                           12                 630
    9          Mozambik                          2                 250
    10         Panama                            6                 130
    11         Portugal                          4                 230
    Sumber: IDEA, Voting from Abroad, 2007.
58. Bahwa dalam catatan Dieter Nohlen dan Florian Grotz, sudah lebih dari 60
   negara yang mengalokasikan secara khusus kursi parlemen mereka untuk
   pemilih di luar negeri (warga negara di luar negeri). Beberapa negara
   memulainya dengan alokasi khusus bagi personil militer mereka yang banyak
   berada di luar negeri, juga pertimbangan banyaknya jumlah pekerja migran
   mereka;
59. Bahwa Filipina, salah satu negara tetangga Indonesia, yang memiliki
   karakteristik hampir mirip Indonesia, dengan jumlah pekerja migran yang
   sangat besar, sejak pemilihan umum 2004 telah menyediakan keterwakilan
   khusus di parlemen mereka untuk para pemilih luar negeri. Sedikitnya terdapat
   7 juta orang Filipina di luar negeri, sehingga melatarbelakangi mereka untuk
   menciptakan the Overseas Absentee Voting Law (Republic Act (RA) Nomor
   9189), yang disahkan pada 17 Februari 2003;
60. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, secara tegas bahwa Pasal 22
   ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Lampiran Point 11
   terkait Dapil DKI Jakarta adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
   28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                        19


    Indonesia Tahun 1945.

Petitum

Mendasarkan pada argumen-argumen di atas, kami memohon kepada Majelis
Hakim pada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan uji
materiil sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang
  yang diajukan para Pemohon;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
  Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
  Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  sepanjang tidak dibaca:
  “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau
  gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri”.
4. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
  Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945;
5. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
  Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak memiliki kekuatan hukum
  mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri
  sebagai Daerah Pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI
  Jakarta II.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).

[2.2]     Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-5, sebagai berikut:
1. Bukti P-1          : Fotokopi identitas Pemohon;
2. Bukti P-2          : Fotokopi Petisi Dukungan Pembentukan Dapil Luar Negeri;
3. Bukti P-3          : Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
                       Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                       Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
                       Daerah;
                                            20


4. Bukti P-4          : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                          Tahun 1945;
5. Bukti P-5          : Fotokopi Data Agregat WNI yang tercatat di Kedutaan Besar
                          RI di seluruh dunia;

Para Pemohon juga mengajukan 4 (empat) ahli yang didengarkan keterangannya
pada tanggal 5 Maret 2013, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai
berikut:

1. Prof. Dr. Saldi Isra
   Ketentuan Pasal 1 ayat (2) hasil perubahan UUD 1945 membuktikan telah
     terjadi pergesaran fundamental dari supremasi MPR menuju supremasi UUD.
   Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat merupakan unsur utama dalam
     pelaksanaan pemerintahan negara.
   Agar rakyat dapat ikut memerintah secara efektif, dibutuhkan wadah yang
     memungkinkan bagi rakyat untuk menyatakan/menyampaikan keinginan dan
     harapannya. Lembaga dimaksud adalah lembaga perwakilan rakyat.
   Dalam mendesain sistem pemilihan umum yang harus dilakukan adalah
     merancang dan menata perangkat teknis atau subsistem pemilihan umum. Di
     antara subsistem tersebut, pembagian daerah pemilihan menempati posisi
     cukup penting karena melalui daerah pemilihan akan dapat dinilai tingkat
     keterwakilan rakyat atau pemilih, serta dapat dinilai tingkat legitimasi kursi
     anggota lembaga perwakilan.
   Daerah      pemilihan      dapat    dipahami   sebagai   basis   pemilihan   dan
     pertanggungjawaban politik seorang wakil rakyat. Konsekuensinya, pada saat
     sudah terpilih, seorang anggota lembaga perwakilan rakyat berada pada
     posisi mewakili konstituen yang ada di daerah pemilihannya, yang dituntut
     untuk menyerap aspirasi sekaligus mempertanggungjawabkan kerja mereka
     di lembaga perwakilan kepada rakyat di daerah pemilihan masing-masing.
   Agar pembagian daerah pemilihan menjadi proposional, maka aspek
     representasi politik harus dijadikan sebagai pertimbangan utama.
   Daerah pemilihan dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan kualitas
     keterwakilan pemilih dan pemilihan anggota legislatif. Legislator yang terpilih
     akan lebih mudah untuk fokus memperjuangkan aspirasi politik konstituen di
     daerah pemilihannya, sedangkan bagi pemilih, keberadaan daerah pemilihan
                                      21


  memudahkan mengenal siapa yang mewakili mereka, sekaligus mengontrol
  dan menagih janji wakil mereka di lembaga perwakilan rakyat.
 Agar aspek representasi politik dalam penentuan daerah pemilihan dapat
  dipenuhi, terdapat beberapa faktor yang harus dipertimbangkan, diantaranya
  adalah demografi, geopolitik, sosiokultural, dan kesamaan kepentingan.
 Pada     faktor     demografis,    penentuan      daerah     pemilihan    harus
  memperhitungkan aspek susunan, jumlah, dan perkembangan jumlah
  penduduk.
 Dalam aspek geopolitik dipertimbangkan pengaruh kondisi geografis atas
  struktur dan kebijakan negara.
 Aspek sosiokultural merupakan pertimbangan terkait kondisi sosial budaya
  yang hidup dalam masyarakat.
 Penentuan daerah pemilihan harus mencerminkan prinsip one person, one
  vote, and one value.
 Penentuan daerah pemilihan sebagaimana diatur Pasal 22 UU a quo
  mengesankan bahwa penentuan daerah pemilihan hanya berbasis pada
  geografis, yaitu daerah pemilihan hanya daerah yang ada di wilayah negara,
  dimana seluruh wilayah negara habis dibagi menjadi daerah pemilihan.
 Daerah pemilihan tidak dapat dipahami hanya secara sempit sebatas faktor
  geografis,   sebab     pada   hakikatnya   yang   dimaksud    dengan     wilayah
  kompetensi bukanlah daerahnya, melainkan objek utama kompetensi adalah
  suara penduduk atau pemilih di suatu area yang dikonsepsikan sebagai
  daerah pemilihan.
 Dengan pemahaman yang demikian, daerah pemilihan hanyalah sebuah
  formulasi untuk menentukan batas-batas wilayah, pertarungan dalam
  pemilihan umum, dan batas-batas pertanggungjawaban kepada konstituen.
  Sehingga daerah pemilihan sangat mungkin diletakkan di wilayah perebutan
  suara non demografis yang berada di luar wilayah negara.
 Keberadaan pemilih di luar negeri, pada prinsipnya dapat menjadi daerah
  pemilihan sendiri dengan argumentasi sebagai berikut:
  1. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang mencerminkan
    keterwakilan warga negara dan/atau penduduk, bukan keterwakilan ruang
    atau wilayah.
                                          22


    2. Berbagai faktor dalam menentukan daerah pemilihan juga harus
      diperhitungkan untuk kondisi pemilih luar negeri, misalnya aspek
      demografi, bahwa jumlah warga negara Indonesia di luar negeri
      (berdasarkan data Menteri Luar Negeri bertanggal 6 Desember) adalah
      4.694.484 orang.
   Sebagai perbandingan, di Sumatera Barat jumlah pemilih hanya sekitar 3
    juta-an dari 4 juta lebih penduduk.
   Menempatkan pemilih luar negari dalam Dapil DKI Jakarta II, dari aspek
    geopolitik, kondisi DKI Jakarta tidak sama dengan kondisi dan kepentingan
    pemilih luar negeri. Kondisi dan kebutuhan antara pemilih DKI Jakarta II
    boleh jadi berbanding terbalik dengan pemilih luar negeri.
   Agar lebih terfokus pada aspek perwakilan warga negara yang ada di luar
    negeri, pemilih luar negeri seharusnya diletakkan dalam daerah pemilihan
    tersendiri.
   Keberadaan daerah pemilihan luar negeri bukan wacana baru dalam
    dinamika perkembangan sistem pemilihan umum di berbagai belahan dunia.
    Negara yang memiliki daerah pemilihan luar negeri antara lain Aljazair, Italia,
    dan Prancis.
   Konvesi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran
    dan Anggota Keluarganya, yang telah diratifikasi menjadi UU 6/2012,
    menyatakan dalam Pasal 41 bahwa, “Para pekerja migran dan anggota
    keluarganya    harus   memiliki   hak      untuk   berpartisipasi   dalam   urusan
    pemerintahan di negara asalnya dan untuk memilih dan dipilih pada

Bagian 4 dari 7

    pemilihan umum di negaranya sesuai dengan ketentuan hukum di negaranya.
    Negara pihak wajib jika perlu sesuai dengan ketentuan hukum, memfasilitasi
    pelaksanaan hak-hak ini.”
   Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU a quo tidak sesuai dengan prinsip
    kedaulatan rakyat dan pemenuhan hak atas perlakuan yang sama di
    hadapan hukum dan pemerintahan.

2. Dr. Thomas A. Legowo
   Dalam pemilihan umum 2009, terdapat 77 daerah pemilihan di Indonesia.
   Dalam satu sistem perwakilan politik yang berbasis perwakilan berimbang
    (proportional representation), daerah pemilihan terbentuk dalam satu wilayah
    yang luas dengan penduduk umumnya, serta pemilih khususnya, yang relatif
                                       23


  banyak. Hal ini adalah konsekuensi dari prinsip sistem perwakilan berimbang
  yang meniscayakan sejumlah perwakilan politik untuk setiap daerah
  pemilihan.
 Dalam sistem perwakilan demokratis, setidaknya terdapat tiga isu yang
  mengaitkan antara anggota DPR dan aspirasi konstituen, yaitu:
  i) berkenaan dengan metode atau cara perwakilan politik menyerap dan
     mengolah, dan selanjutnya memperjuangkan aspirasi sebagai kebijakan-
     kebijakan publik.
  ii) terkait   dengan   substansi     aspirasi   rakyat      yang   tidak   bersifat
     tunggal/homogen.
  iii) efektifitas serapan aspirasi dalam kebijakan publik.
 Cara untuk menghubungkan anggota DPR dan aspirasi konstituen secara
  umum dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu: i) anggota DPR
  menunggu secara pasif aspirasi yang disampaikan oleh konstituen dan
  menerima serapan aspirasi dari partai politik induk semangnya; ii) anggota
  parlemen secara sendiri-sendiri maupun berkelompok secara proaktif
  melakukan kegiatan mencari dan menjaring aspirasi yang berkembang di
  masyarakat.
 Beberapa hal penting dalam hubungan antara anggota DPR dengan
  konstituen adalah:
  i) Rumah aspirasi didirikan atas kesadaran dan inisiatif anggota DPR.
  ii) Rumah aspirasi dilihat sebagai kehadiran permanen anggota DPR di
     daerah pemilihan, yang berarti rumah ini terbuka setiap hari untuk
     masyarakat, tidak hanya aktif selama reses anggota DPR.
  iii) Rumah aspirasi pada intinya merupakan sebuah forum/wadah/sarana
     yang menjalin komunikasi timbal-balik antara anggota DPR dan konstituen.
  iv) Meskipun rumah aspirasi bersifat statis, staf rumah aspirasi bersifat aktif
     (jemput bola) untuk melakukan serap aspirasi.
  v) Rumah aspirasi bukan hanya melakukan serap dan olah aspirasi, tetapi
     juga berfungsi sebagai ajang pendidikan politik bagi masyarakat.
  vi) Rumah aspirasi memenuhi tujuannya yaitu: a) bagi anggota DPR sebagai
     sarana untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen, serta
     menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja anggota DPR
                                         24


       kepada konstituen di daerah pemilihan; dan b) bagi konstituen sarana
       untuk menyampaikan aspirasinya dan menilai kinerja anggota DPR.
   Konstituen di daerah pemilihan luar negeri mempunyai hak yang sama
    dengan konstituen di daerah pemilihan dalam                negeri untuk dapat
    berkomunikasi secara timbal balik dengan perwakilan politik luar negeri.

3. Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Ph.D.
   Daerah pemilihan (Dapil) biasanya didefinisikan sebagai konstituensi atau
    pengelompokan pemilih atau unit elektoral berdasar area geografis tertentu
    untuk membantu proses konversi dari suara ke kursi legislatif sehingga jelas
    siapa saja para representatif politik dari pemilih tersebut.
   Konstituensi geografis ini beragam karena ditentukan oleh berbagai faktor,
    seperti sistem pemilihan umum, sejarah, sistem pemerintahan daerah,
    kondisi geografis, kepadatan populasi, maupun faktor ritme kultural.
   Indonesia mengggunakan sistem pemilihan umum perwakilan berimbang
    dengan Dapil yang banyak karena ada district magnitude (kursi yang
    diperebutkan di setiap daerah pemilihan) antara 3 sampai 10.
   Jika mekanisme konversi suara ke kursi yang beragam jenisnya dipilih dan
    diterapkan dengan pertimbangan politik elektoral semata, maka sistem ini
    hanya menguntungkan partai-partai tertentu.
   Secara sistem, dalam sistem Pemilu perwakilan berimbang dimungkinkan
    adanya dapil tunggal yang bersifat nasional, seperti di Belanda yang mewarisi
    semua suara pemilih untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi-kursi
    legislatif; atau dapil jamak yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah kursi
    yang diperebutkan, jumlah wilayah administrasi pemerintahan, maupun
    persebaran populasi.
   Secara teoretis, dapil adalah masalah lokasi dan alokasi (a location and
    allocation problem).
   Dalam konteks eksternal maupun diaspora voting, hak warga negara tidak
    boleh dihilangkan selama mereka masih eligible to vote, yaitu selama mereka
    masih warga negara atau masih memegang paspor. Karena secara teoretis
    mereka masih tercakup dalam prinsip effected interest, yaitu meskipun tinggal
    di luar negeri tetapi masih memiliki kepentingan, ikatan finansial, dan
    emosional, untuk turut serta dalam kehidupan politik di negara asalnya.
                                      25


 Partisipasi politik warga negara di luar negeri selama ini telah diakomodasi
  dengan terbentuknya panitia pemilihan luar negeri di tiap-tiap kedutaan
  maupun perwakilan diplomatik. Selanjutnya suara tersebut digabungkan ke
  dapil DKI Jakarta II yang meliputi juga Kota Jakarta Pusat dan Jakarta
  Selatan seperti pada Pemilu 2009 lalu. Penggabungan ini tidak memiliki
  dasar teoretis maupun dasar karakteristik sistem Pemilu perwakilan
  perimbangan tertentu, tetapi karena alasan pragmatis.
 Secara umum, upaya mewadahi hal-hal politik pemerintahan luar negeri
  dapat menggunakan dua metode, yaitu:
  i) dengan assimilated representation, yaitu para pemilih di luar negeri
     memilih dan mengirimkan suaranya ke konstituensi residensial terakhir
     sebelum meninggalkan negaranya; dan
  ii) membentuk discret district, baik secara langsung maupun tidak langsung,
     yang secara khusus mewakili mereka yang tinggal di luar negeri.
 Saat ini semakin banyak negara yang mengadopsi metode discret district,
  antara lain Portugal dan Kroasia.
 Penggabungan suara pemilih di luar negeri ke Dapil Jakarta II makin
  memperburuk problem sistemik Pemilu Indonesia. Hal ini karena alasan
  historis dan ketakutan pergolakan daerah, sistem Pemilu Indonesia selalu
  memunculkan kondisi adanya Dapil yang sangat berat kompetisinya dan ada
  Dapil yang tidak kompetitif dari segi jumlah pemilihnya.
 Kondisi under-representation dan over representation di sejumlah provinsi
  telah membuat proporsionalitas dari sistem Pemilu Indonesia semakin
  problematik.
 Besarnya jumlah pemilih luar negeri, yaitu mendekati 5.000.000 pemilih, lebih
  dari cukup untuk mendudukkan puluhan political trustee di lembaga legislatif.
 Menurut hasil Pemilu 2009, setiap anggota legislatif secara rata-rata nasional
  menjadi agen bagi 407.498 penduduk dan menjadi trustee bagi sekitar
  217.122 pemilih. Dengan menggunakan angka rata-rata tersebut, seharusnya
  suara pemilih luar negeri dapat bernilai antara 11 hingga 12 kursi di lembaga
  legislatif, sementara jumlah kursi di Dapil Jakarta II hanya 7 kursi.
 Hal demikian berarti Dapil Jakarta II sangat kompetitif dan underrepresentive.
                                        26


4. Wahyu Susilo
   Kelompok buruh migran Indonesia merupakan kelompok warga negara
    Indonesia dengan jumlah yang paling besar diantara warga negara Indonesia
    yang tinggal di luar negeri adalah kelompok yang diabaikan di dalam Pemilu.
   Padahal Pemilu diharapkan merupakan sebuah proses untuk menghasilkan
    pemerintahan baik eksekutif dan legislatif yang lebih demokratis. karena
    pemerintahan dan eksekutif yang lebih demokratis akan membawa
    perubahan bagi kehidupan buruh migran Indonesia yang selama ini
    situasinya sangat memprihatinkan.
   Kontribusi (remitensi) buruh migran terhadap perekonomian negara ini pada
    2004 adalah U$1,8 miliar, dan pada 2005 meningkat menjadi U$5,4 miliar,
    serta pada 2012 mencapai U$6,9 miliar.
   Indonesia memiliki UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
    Tenaga Kerja Indonesia, tetapi Undang-Undang ini tidak memberikan
    perlindungan yang memadai bagi buruh migran Indonesia.
   Bahkan DPR hasil Pemilu 2004 sampai tahun 2009 sama sekali tidak
    menghasilkan undang-undang yang memperbaiki kondisi kehidupan buruh
    migran Indonesia. Hal ini terjadi karena hampir semua anggota parlemen
    yang terpilih, baik dalam Pemilu 2004 maupun Pemilu 2009, yang mewakili
    Daerah Pemilihan Jakarta II yang wilayahnya termasuk daerah pemilihan luar
    negeri, sama sekali tidak mengartikulasikan kepentingan-kepentingan buruh
    migran Indonesia.
   Migrant Care melakukan pemantauan Pemilu pada 2009, yang hasilnya
    menunjukkan bahwa partisipasi buruh migran dalam Pemilu semakin rendah.
    Pada Pemilu 2004 partisipasi buruh migran dalam Pemilu terlihat dalam DPT
    sejumlah 1,9 juta, dan pada Pemilu 2009, DPT merosot menjadi 1,4 juta. Hal
    ini terjadi karena:
    i) proses pelaksanaan Pemilu di luar negeri tidak serius; dan
    ii) buruh migran merasa bahwa selama Pemilu 1999 sampai Pemilu 2004,
        kepentingan-kepentingan mereka tidak terepresentasi pada anggota
        parlemen yang merasa dipilih melalui Daerah Pemilihan Jakarta II.

[2.3]     Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon,                Pemerintah
memberikan opening statement dalam persidangan tanggal 18 Februari 2013 dan
menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 5 April 2013 yang diterima
                                        27


Kepaniteraan Mahkamah pada 23 Mei 2013, menyatakan hal sebagaimana
diuraikan berikut ini.

1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22E UUD 1945, Pemilu untuk memilih
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berdasarkan asas langsung,
    umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diselenggarakan setiap lima tahun
    sekali. Pemilu diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang
    artinya setiap orang warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang
    duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasinya di daerah
    pemilihannya pada setiap tingkatan pemerintahan dari pusat maupun daerah.
2. Daerah pemilihan ialah batas wilayah dan/atau jumlah penduduk yang menjadi
    dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan dan menjadi dasar
    penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. Lingkup daerah
    pemilihan     dapat   ditentukan   berdasarkan   (a)   wilayah    administrasi
    pemerintahan, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota; (b) jumlah penduduk;
    atau (c) kombinasi, faktor wilayah dengan jumlah penduduk.
    Besaran daerah pemilihan merujuk pada jumlah kursi untuk setiap daerah
    pemilihan, yaitu apakah satu kursi atau berwakil tunggal (single member
    constituency) staukah lebih dari satu kursi atau berwakil banyak (multi-member
    constituencies). Pilihan tentang lingkup dan besaran daerah pemilihan akan
    mempunyai implikasi yang sangat luas, tidak saja derajat keterwakilan rakyat,
    proporsionalitas, dan akuntabilitas wakil rakyat, tetapi juga pada sistem
    kepartaian dan sistem perwakilan rakyat yang akan terbentuk.
3. Daerah pemilihan berfungsi untuk menjamin keterkaitan antara pemilihan
    dengan calon wakil rakyat yang akan mewakili mereka. Sehingga pemilih bisa
    mengenali dan berhubungan dengan mereka secara lebih baik. Di samping itu,
    dalam fungsi lingkup daerah pemilihan dan pemilihan umum anggota legislatif
    ialah (a) menjadi batas geografis penentu jumlah suara yang diperhitungkan
    untuk menentukan calon terpilih, dan (b) menentukan siapa yang diwakili oleh
    anggota lembaga legislatif, dan karena itu juga menunjukkan siapa saja yang
    dapat meminta pertanggungjawaban kepada anggota lembaga legislatif yang
    mana. Dengan kata lain, demokrasi keterwakilan di Indonesia menghendaki
    seseorang atau lebih untuk bertindak mewakili rakyat dalam pembuatan dan
    pelaksanaan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, baik pada
                                     28


   tingkat nasional maupun pada tingkat lokal. Aspirasi dan kepentingan yang
   perlu diwakili tersebut, tidak hanya menyangkut penduduk (orang) tetapi juga
   menyangkut daerah (ruang).
4. Tujuan pembagian daerah pemilihan dalam sebuah pemilu adalah untuk
   mengukur derajat legitimasi anggota legislatif, dimana dapat diukur secara
   kuantitatif sejumlah suara pemilih yang diperoleh setiap calon anggota
   legislatif. Selain itu, untuk membatasi lingkup wilayah pertanggungjawaban
   anggota legislatif terhadap konstituennya. Sehingga konstituen tahu siapa
   wakilnya, begitu pun sebaliknya. Yang tak kalah penting adalah penetapan
   daerah pemilihan bertujuan untuk menjaga konstituenitas anggota legislatif
   terhadap pemilihnya.
5. Atas beberapa pertimbangan tersebut, maka penetapan daerah pemilihan
   perlu dibuat tersendiri di luar wilayah administrasi, sehingga memecah-mecah
   atau menggabung-gabungkan wilayah administrasi menjadi satu daerah
   pemilihan adalah sesuatu yang lazim dalam Pemilu dengan sistem
   proporsional. Untuk konteks Indonesia setelah perubahan Undang-Undang
   Dasar 1945, penerapan doktrin one person, one vote, dan one value, itu
   menjadi tak terhindarkan mengingat konstitusi menetapkan adanya lembaga
   DPD dalam sistem legislatif.
   Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dengan menggunakan sistem distrik
   berperwakilan banyak (setiap provinsi dipilih empat wakil). Keberadaan DPD
   dimaksudkan untuk mengimbangi DPR yang merupakan wakil rakyat. Dengan
   demikian, dalam sistem perwakilan pasca-Perubahan Undang-Undang Dasar
   Tahun 1945 terdapat DPD yang mewakili daerah dan DPR yang mewakili
   orang. Oleh karena itu, penetapan daerah pemilihan (yang berbeda dengan
   wilayah administrasi) dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD menjadi
   keharusan guna merealisasikan doktrin one man, one vote, dan one value
   karena keterwakilan mereka tidak ada lagi kaitannya dengan wilayah
   administrasi. Karena pada level nasional sudah ada DPD, melainkan semata-
   mata hanya untuk mewakili orang atau penduduk.
6. Sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, DPR, DPD
   dan DPRD bahwa penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan
   dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada pemilu terakhir, hal ini
   didasarkan pada penghitungan pembentukan daerah pemilihan berdasarkan
                                       29


   prinsip kesetaraan nasional, prinsip integralitas wilayah, kesinambungan
   wilayah dan kohesivitas penduduk.
7. Penentuan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dalam
   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, ditetapkan sama dengan alokasi kursi
   pada Pemilu Tahun 2009. Secara faktual, alokasi kursi di setiap daerah
   pemilihan, ini seharusnya mengacu pada jumlah penduduk dengan mengacu
   pada prinsip one person, one vote, dan one value. Namun karena alokasi kursi
   pada Pamilu 2009 di setiap daerah pemilihan sudah terbentuk sedemikian
   rupa, sehingga dikhawatirkan jika terdapat perubahan besar dalam alokasi
   kursi di setiap daerah pemilihan yang akan menimbulkan gejolak politik yang
   tentunya akan mengganggu pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Tahun
   2014.
   Pemerintah sangat menghargai dan memahami bahwa sesuai dengan prinsip
   one person, one vote, dan one value, maka jumlah alokasi kursi di setiap
   daerah pemilihan sesuai dengan jumlah penduduk di daerah pemilihan
   tersebut. Namun pertimbangan stabilitas politik lebih menjadi           pilihan
   Pemerintah dalam menentukan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.
8. Terhadap permohonan dalam Perkara Nomor 2/PUU-XI/2013, Pemerintah

Bagian 5 dari 7

   berpendapat bahwa dimasukkannya daerah pemilihan yang berasal dari luar
   negeri sebagai bagian dari Provinsi DKI dan menjadi lingkup Daerah Pemilihan
   II DKI Jakarta pada prinsipnya sama sekali tidak mengurangi fungsi
   keterwakilan dari warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
   negeri, karena setiap warga negara tetap dapat menilai dan menyampaikan
   aspirasi melalui wakil yang mewakili daerah pemilihannya melalui berbagai
   sarana yang ada.
9. Bahwa konvegerasi daerah asal pemilih luar negeri dan jangka waktu tinggal di
   luar negeri menjadi pertimbangan dalam penentuan dimasukkannya daerah
   pemilihan yang berasal dari luar negeri oleh Pembentuk Undang-Undang
   (legal policy) sebagai bagian dari Provinsi DKI dan menjadi lingkup Daerah
   Pemilih DKI Jakarta II.
10. Terhadap permohonan dalam perkara Nomor 6/PUU-XI/2013, Pemerintah
   berpendapat bahwa penentuan daerah pemilihan sebagaimana tercantum
   dalam Lampiran UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR,
   DPD, dan DPRD adalag sesuatu yang lazim dalam Pemilu sistem
                                      30


   proporsional. Untuk konteks Indonesia setelah perubahan UUD 1945 hal ini
   juga tidak bertentangan dengan prinsip one person, one vote, one value
   (opovov).
11. Pemerintah berpendapat bahwa berbagai pengaturan daerah pemilihan secara
   nasional adalah merupakan pendelegasian Undang-Undang Dasar Tahun
   1945 untuk diatur dengan Undang-Undang secara proporsional, maka legal
   policy terkait dengan pilihan secara nasional yang demikian tidak bertentangan
   dengan UUD 1945. Lebih lanjut proses pembentukan Undang-Undang Nomor
   8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD telah
   sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
   baik, termasuk di dalamnya materi, jenis, hierarki, materi muatan, dan lembaga
   yang membentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur
   tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang
   Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
   Undangan.
12. Kebijakan daerah pemilihan secara nasional dalam Pasal 22 Undang-Undang
   Nomor 8 Tahun 2012 sama sekali tidak mengabaikan prinsip-prinsip yang
   terkandung di dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
   Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 karena setiap orang, warga
   negara, dan partai politik peserta pemilu diperlakukan sama dan mendapatkan
   kesempatan yang sama melalui kompetisi secara demokratis dalam Pemilu
   2014 yang merupakan kebutuhan dan kepentingan Bangsa Indonesia ke
   depan.
13. Pemerintah sangat menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat
   dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam
   membangun pemahaman atas makna keterwakilan dan konstruksi daerah
   pemilihan dan alokasi kursinya. Demokrasi di Indonesia masih sangat
   membutuhkan pemikiran-pemikiran tersebut untuk perbaikan penyelenggaraan
   demokrasi dan Pemilu. Di masa depan pemikiran-pemikiran masyarakat
   tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi Pemerintah
   khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Atas dasar pemikiran
   tersebut, Pemerintah berharap dialog masyarakat dan Pemerintah dapat terus
   terjaga dengan satu tujuan membangun kehidupan demokrasi untuk masa
   depan Indonesia yang lebih baik.
                                       31


Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
Pengujian Undang-Undang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
   tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
   ontvankelijk verklaard);
3. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor
   8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak
   bertentangan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal
   28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar
   Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[2.4]      Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan secara lisan (opening statement) pada
persidangan 18 Februari 2013, dan memberikan keterangan tertulis bertanggal
18 Februari 2013 yang diterima pada tanggal 14 Maret 2013, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:

1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
   Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai pihak telah diatur
   dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
   Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi), yang
   menyatakan bahwa “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
   dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
   undang, yaitu:
   a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
        mempunyai kepentingan sama);
   b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
        dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
        Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
   c. badan hukum publik atau privat; atau
                                     32


d. lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) tersebut dipertegas dalam penjelasannya, bahwa ”yang diamksud
dengan ”hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang       Dasar   Negara   Republik    Indonesia   Tahun   1945.”   Ketentuan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan bahwa hanya hak-hak yang
secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk ”hak
konstitusional”.
Oleh karena itu menurut UU Mahkamah Konstitusi agar seseorang atau suatu
pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
  tentang Mahkamah Konstitusi;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
  ”Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
  Undang-Undang;
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima)
syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
  oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap oleh
  Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
  diamksud harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
  bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
  terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
  berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
                                      33


   e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
     kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
     atau tidak lagi terjadi;
   Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam perkara
   pengujian UU a quo, maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan
   hukum (legal standing) sebagai pihak Pemohon.
   Menanggapi permohonan para Pemohon a quo, DPR berpandangan nbahwa
   para Pemohon harus dapat membuktikan terleboh dahulu apakah benar para
   Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
   konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk
   diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak
   dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya
   ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
   Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR menyerahkan
   sepenuhnya       kepada      Mahkamah    Konstitusi   yang     mulia    untuk
   mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
   hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51
   ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-
   V/2007.

2. Pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
   Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan Pasal 27 ayat
   (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (3) UUD
   1945.
   a. Terkait dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat
      (1) Undang-Undang a quo, tidak mengakomodasi secara khusus
      keberadaan pemilih di luar negeri yang secara de facto tidak berdomisili di
      provinsi atau kabupaten/kota, sebagaimana disebutkan di dalam pasal a
      quo, DPR-RI memberikan keterangan bahwa prinsip pembagian daerah
      pemilihan DPR-RI dalam Undang-Undang Pemilu, selalu dilakukan dengan
      basis wilayah, baik provinsi maupun bagian provinsi yang memiliki
      kedekatan atau berbatasan, serta prinsip integralitas wilayah yang berarti
      daerah pemilihan harus integral secara geografis. Kesinambungan wilayah
      yang berarti satu daerah pemilihan harus utuh dan saling berhubungan
                                    34


   secara geografis dan kohesivitas penduduk yang berarti satu daerah
   pemilihan hendaknya dapat menjaga kesatuan unsur sosial-budaya
   penduduk,    sehingga    dalam     pembahasan      Undang-Undang    Pemilu
   terdahulu, salah satu alasan dapil luar negeri sulit diwujudkan adalah
   cakupan wilayah dapil luar negeri ada di wilayah negara lain.
b. Bahwa daerah pemilihan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar
   negeri, dianggap sebagai bagian dari Provinsi DKI Jakarta dan masuk
   dalam daerah pemilih DKI Jakarta II yang melingkupi Kota Jakarta Pusat,
   Kota Jakarta Selatan, dan luar negeri. Demikian juga tercantum pada poin
   11, lampiran Undang-Undang a quo, dapat disampaikan bahwa daerah
   pemilihan luar negeri dimaksud ke DKI Jakarta II untuk mendekatkan
   warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dengan satuan wilayah
   Indonesia. Jika dibuat daerah pemilihan sendiri dan terpisah, tidak akan
   terintegrasi dengan satuan wilayah Indonesia. Selain itu, tidak semua
   warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, menetap secara
   permanen. Kemudian secara teknis memang terdapat kesulitan bagi para
   calon di daerah pemilihan tersebut, maupun para pemilih di luar negeri,
   terutama dalam hal kampanye dialogis, meskipun disadari saat ini sudah
   berkembang teknologi elektronik.
c. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penetapan lampiran
   Undang-Undang      a    quo   ditetapkan   tanpa    menggunakan    metode
   perhitungan yang jelas, untuk mendapatkan jumlah kursi di setiap provinsi
   dan daerah pemilihan secara proporsional, berdasarkan jumlah penduduk
   sesuai dengan sistem kesetaraan. DPR RI memberikan keterangan bahwa
   dalam pembahasan undang-undang ini, dipilih metode kuota, dengan
   varian largest remainder atau sisa suara terbanyak. Hal ini dilakukan untuk
   lebih memberikan peluang kepada partai untuk mendapatkan kursi.
   Metode ini digunakan pada Pemilu 2004, dimana banyak partai politik yang
   memperoleh ruang untuk memperoleh kursi di DPR dan DPRD, sehingga
   prinsip pluralitas Indonesia dapat dijaga. Selain itu, pilihan atas satu
   metode adalah pilihan politik pembentuk Undang-Undang karena dalam
   proses pembahasan dan lobi antarfraksi serta pemerintah, berbagai
   metode diuji kelebihan dan kekurangannya. Bahwa setiap metode terdapat
   kelebihan dan kekurangan adalah benar, namun demikian, pembentuk
                                    35


   undang-undang memilih menggunakan metode kuota largest remainder
   seperti Pemilu 2004, dengan alasan agar partai politik peserta pemilu
   memiliki peluang yang besar untuk memperoleh kursi dan diseimbangkan
   dengan aturan tentang ambang batas (threshold).
d. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa keterwakilan warga
   Negara Indonesia di luar negeri dengan menggunakan Daerah Pemilihan
   Jakarta II sangat tidak efektif. DPR-RI memberikan keterangan bahwa
   keterwakilan warga Negara Indonesia di luar negeri, tidak harus dengan
   membentuk daerah pemilihan dan menentukan caleg sendiri. Karena pada
   dasarnya, semua anggota dewan merupakan wakil rakyat, baik tinggal di
   Indoensia maupun yang berada di luar negeri. Selain itu, alasan substantif,
   keterwakilan   dalam     praktiknya   di parlemen   akan   mengacu     pada
   pembidangan tugas, sehingga aspirasi dapat diperjuangkan oleh anggota
   dari daerah pemilihan mana saja, tergantung bidang kerjanya, dalam hal
   ini dapat diwakili oleh komisi yang ada di DPR-RI. Kemudian dengan
   adanya daerah pemilihan khusus di luar negeri, caleg atau anggota dewan
   secara teknis akan mengalami kesulitan terkait kampanye dan komunikasi
   dengan konstituen.
   Kemudian alasan bahwa voters turnout rendah karena kurang terwakili,
   justru menjadi alasan bagi pembentuk Undang-Undang bahwa dari Pemilu
   ke Pemilu, pemilih yang menggunakan hak pilihnya selalu kecil, meskipun
   berbagai metode pemungutan suara dilakukan: mulai dari diundang ke
   TPS di perwakilan tetap RI, melalui surat, hingga didatangi ke kantong-
   kantong warga negara Indonesia, tetapi tetap saja pemilih yang
   menggunakan hak pilihnya tidak cukup signifikan. Terhadap kurang
   efektifnya   calon   anggota   dari   daerah   pemilihan   DKI   Jakarta   II,
   sesungguhnya akan tetap terjadi bagi calon yang secara khusus menjadi
   calon dari daerah pemilihan luar negeri. Karena itu, pembentuk undang-
   undang saat ini belum membentuk daerah pemilihan luar negeri, meskipun
   di masa yang akan datang, tidak tertutup kemungkinan untuk hal itu
   sepanjang infrastruktur dan sarana prasarana lainnya, termasuk kesiapan
   calon sudah terpenuhi.
   Selain itu, jika daerah pemilihan luar negeri diubah, maka akan terjadi
   kesulitan karena harus membongkar daerah pemilihan yang sudah ada,
                                        36


        dan dapat menganggu tahapan Pemilu. Hal ini dengan memperhatikan
        prinsip berkesinambungan daerah pemilihan Pemilu sebelum 2009.
    Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka ketentuan dalam Pasal 22
    ayat (1) dan ayat (5) UU Pemilu tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal
    27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Selanjutnya    berdasarkan   pendapat   tersebut,   memohon    agar     Mahkamah
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak
    bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3)
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tetap
    mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

[2.5]     Menimbang    bahwa    Pemohon      menyampaikan     kesimpulan   tertulis
bertanggal 13 Maret 2013, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
13 Maret 2013, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;

Bagian 6 dari 7

[2.6]     Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;


                        3. PERTIMBANGAN HUKUM

[3.1]      Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut
UU 8/2012), yang menyatakan:
                                        37


Pasal 22 ayat (1),   “Daerah    pemilihan    anggota    DPR     adalah   provinsi,
                     kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota”.

Pasal 22 ayat (5),   “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                     tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-
                     Undang ini.”

terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:

Pasal 27 ayat (1),   “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
                     hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
                     pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pasal 28C ayat (2), “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
                     memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
                     masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Pasal 28D ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
                     sama dalam pemerintahan”.

[3.2]       Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
   a quo;
            Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

Kewenangan Mahkamah

[3.3]       Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
                                       38


Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;

[3.4]     Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma in casu Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU 8/2012
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
   1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
   pengujian;

[3.6]     Menimbang     pula   bahwa   Mahkamah    sejak   Putusan   Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
                                          39


kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
    UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
    dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c   kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
    setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
    akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
    dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
    kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

[3.7]      Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:

[3.8]      Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri yang
berkepentingan untuk diwakili melalui daerah pemilihan luar negeri. Para Pemohon
mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU 8/2012. Hak konstitusional
para Pemohon dirugikan atau berpotensi dirugikan oleh ketentuan a quo, karena
tidak adanya daerah pemilihan luar negeri telah membuat kepentingan para
Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, tidak
secara khusus terwakili;

[3.9]      Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dalam
kapasitasnya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan identitas diri (vide bukti P-1) sebagai warga negara Indonesia yang
berdomisili di luar negeri. Selain itu, masing-masing Pemohon telah berusia lebih
dari 17 (tujuh belas) tahun, sehingga telah memiliki hak pilih dalam pemilihan
umum;
                                        40


             Bahwa pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) berupa potensi
timbulnya     kerugian   konstitusional bagi para   Pemohon.   Potensi kerugian
konstitusional tersebut memiliki kemungkinan untuk tidak lagi terjadi seandainya
keinginan para Pemohon untuk diadakannya daerah pemilihan luar negeri,
dikabulkan oleh Mahkamah. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;

[3.10]       Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing),    maka   selanjutnya   Mahkamah   akan    mempertimbangkan      pokok
permohonan;

Pokok Permohonan

Pendapat Mahkamah

[3.11]       Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 22 ayat (1) dan
ayat (5) UU 8/2012 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Menurut para Pemohon bahwa pasal dan/atau
ayat yang dimohonkan pengujian tersebut karena tidak mengatur keberadaan
daerah pemilihan luar negeri, sehingga menghalangi hak konstitusional para
Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri, karena
tidak secara khusus terwakili kepentingannya di Dewan Perwakilan Rakyat.
Seharusnya para Pemohon yang tinggal di luar negeri diwakili secara adil oleh
wakil rakyat yang secara khusus dicalonkan dalam daerah pemilihan khusus untuk
luar negeri dan tidak digabungkan dengan Daerah Pemilihan II DKI Jakarta;

[3.12]       Menimbang bahwa penyelenggaraan pemilihan umum didasarkan pada
ketentuan Pasal 22E UUD 1945, yang pada pokoknya mengatur mengenai asas-
asas pelaksanaan pemilihan umum, lembaga yang keanggotaanya dipilih melalui
pemilihan umum, peserta (kontestan) pemilihan umum, dan penyelenggara
pemilihan umum, sedangkan mengenai hal-hal selebihnya, terutama terkait
dengan sistem pemilihan umum yang meliputi penentuan daerah pemilihan, UUD
1945 tidak mengatur secara tegas, melainkan mendelegasikan pengaturannya
kepada pembentuk Undang-Undang agar diatur dalam Undang-Undang [vide
Pasal 22E ayat (6) UUD 1945].
                                      41


             Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur mengenai pemilihan umum,
menunjukkan dengan tegas bahwa pemilihan umum menjadi metode yang
dipergunakan untuk menentukan (memilih) wakil rakyat yang akan duduk di
lembaga legislatif serta menentukan (memilih) pasangan Presiden dan Wakil
Presiden. Pemilihan umum secara konseptual mewajibkan adanya orang-orang
yang memiliki hak pilih dan orang-orang yang memiliki hak untuk dipilih.
Berdasarkan hal tersebut, dicantumkannya pemilihan umum dalam UUD 1945
secara mendasar merupakan pengakuan dan perlindungan bagi keberadaan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk menentukan (memilih) anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewakili warga negara Indonesia, serta
menentukan Presiden dan Wakil Presiden yang memimpin pemerintahan negara
Indonesia;

             Bahwa pada dasarnya semua warga negara memiliki kepentingan
terhadap terpilihnya orang-orang yang akan menduduki jabatan sebagai anggota
DPR maupun yang akan memegang kekuasaan pemerintahan, dan karenanya
berhak untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum. Namun demikian, secara
rasional terdapat beberapa pembatasan yang dapat dilakukan untuk menjamin
bahwa pemilihan umum yang bertujuan baik akan menghasilkan hal yang baik
pula. Pembatasan secara rasional tersebut, antara lain, adalah pembatasan usia
pemilih, periodisasi pemilihan umum, tata cara pemilihan umum, dan lain
sebagainya.      Pembatasan   demikian     bahkan   mendapatkan   dasar-dasar
konstitusionalnya dari UUD 1945 yaitu Pasal 22E ayat (6) yang menyatakan,
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
Tentu dengan catatan bahwa pengaturan lebih lanjut pemilihan umum tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Terkait hal tersebut,
salah satu hal yang tidak diatur oleh UUD 1945 dan karenanya diserahkan
pengaturannya dalam bentuk Undang-Undang, adalah pembagian dan penentuan
daerah pemilihan (Dapil);

[3.13]       Menimbang bahwa Dapil pada dasarnya adalah suatu pengelompokan
pemilih dalam wilayah geografis tertentu yang bertujuan semata-mata untuk
memudahkan penentuan orang-orang yang akan duduk dalam suatu lembaga
perwakilan dalam rangka mewakili penduduk wilayah dimaksud. Dengan
perkataan lain, Dapil dapat dipahami sebagai satuan wilayah tertentu yang
                                        42


mewadahi kelompok pemilih tertentu dan orang-orang yang menjadi kandidat atau
calon wakil rakyat bagi kelompok masyarakat tertentu dimaksud.

            Para Pemohon mendalilkan bahwa pada pokoknya keberadaan Dapil
luar negeri adalah suatu keharusan. Berdasarkan keharusan tersebut, jika tidak
ada Dapil luar negeri maka menurut para Pemohon Undang-Undang a quo harus
dinyatakan inkonstitusional. Terhadap dalil para Pemohon dimaksud, menurut
Mahkamah terdapat beberapa kriteria yang secara umum dijadikan pertimbangan
dalam membentuk Dapil, antara lain, (i) kepadatan atau populasi penduduk dalam
wilayah; (ii) bentang alam yang menjadi batas geografis; (iii) kemudahan akses
dan komunikasi antara pemilih dan calon peserta pemilihan umum; (iv) keragaman
kepentingan penduduk; (v) kondisi sosial, ekonomi, dan politik penduduk serta
wilayah, (vi) kondisi administratif penduduk, dan (vii) sistem atau mekanisme kerja
lembaga perwakilan yang anggotanya akan diisi dari hasil pemilihan umum
tersebut.

            Dari beberapa kriteria umum dimaksud, Mahkamah berpendapat bahwa
konsep wilayah sebenarnya semata-mata untuk membingkai jumlah atau besaran
penduduk warga negara Indonesia yang berhak mengikuti pemilihan umum.
Dengan demikian, konsep wilayah dalam pembentukan Dapil harus dimaknai
fleksibel dalam arti wilayah dimaksud adalah wilayah imajiner, yaitu cukup apabila
dapat dibayangkan bahwa dalam suatu wilayah imajiner tersebut telah terkumpul
atau setidaknya dapat dikumpulkan sejumlah pemilih yang memenuhi syarat
mengenai harga/nilai dan jumlah kursi wakil rakyat yang hendak diperebutkan.

            Sebagai sebuah konsep imajiner, maka wilayah daerah pemilihan dapat
berupa wilayah yang secara de facto serta secara de jure menjadi wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, namun dapat juga berada di wilayah yang di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, wilayah daerah
pemilihan tidak harus dibatasi oleh wilayah administratif yang berada dalam
bingkai penguasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

[3.14]      Menimbang bahwa dalam pembentukan Dapil, Mahkamah menemukan
beberapa cara atau teknik berbeda dalam membentuk Dapil, yang masing-masing
cara atau teknik tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda pula. Terkait hal
tersebut, UU 8/2012 sebagaimana diterangkan secara tertulis oleh DPR dalam
membagi Dapil selalu menggunakan, “… basis wilayah (baik provinsi maupun
                                         43


bagian provinsi) yang memiliki kedekatan atau berbatasan, serta prinsip
integralitas wilayah yang berarti daerah pemilihan harus integral secara geografis,
kesinambungan wilayah yang berarti satu daerah pemilihan harus utuh dan saling
berhubungan secara geografis dan kohesivitas penduduk yang berarti satu daerah
pemilihan hendaknya dapat menjaga kesatuan unsur sosial budaya penduduk.”
Hal demikian menjadi dasar argumen pembentuk Undang-Undang untuk tidak
mengakomodasi keberadaan pemilih di luar negeri ke dalam suatu daerah
pemilihan khusus di luar negeri atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

[3.15]       Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan tidak adanya Dapil luar
negeri mengakibatkan terjadinya voters disenfranchisement. Selain itu dengan
digabungkannya pemilih luar negeri sebagai bagian dari Dapil II DKI Jakarta,
ternyata tidak menjadikan wakil rakyat yang terpilih di Dapil II DKI Jakarta benar-
benar mewakili kepentingan para pemilih di luar negeri.

             Terhadap dalil para Pemohon dimaksud Mahkamah berpendapat bahwa
keputusan sebagian pemilih di luar negeri untuk tidak mengikuti pemungutan suara
bukan semata-mata diakibatkan oleh tidak adanya daerah pemilihan luar negeri.
Tidak cukup bukti yang dapat menguatkan dalil bahwa tidak adanya daerah
pemilihan luar negeri berkorelasi langsung dengan tidak digunakannya hak pilih
oleh pemilih di luar negeri. Dalam hal penggunaan hak pilih, menurut Mahkamah,
pemerintah     (negara)   telah   melakukan   upaya    untuk   tetap   melaksanakan
pemungutan suara di beberapa wilayah (negara) di luar Indonesia, demi menjamin
hak-hak warga negara dalam Pemilu. Dalam konteks tersebut, adanya WNI yang
tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terselenggaranya pemungutan
suara di wilayah (luar negeri) tertentu, merupakan catatan bagi pemerintah

Bagian 7 dari 7

(negara) untuk memperbaiki pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.

             Menurut Mahkamah, dalam konteks hak dan kewajiban, WNI yang
berada di luar negeri berhak untuk menggunakan hak pilihnya, sementara negara
memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung
penggunaan hak pilih dimaksud. Dapat dipahami pula bahwa adanya keterbatasan
sumber daya yang dimiliki mengakibatkan pemerintah (negara) tidak menyediakan
sarana dan prasarana pemungutan suara di semua wilayah domisili WNI di luar
negeri, apalagi jumlah WNI di wilayah-wilayah tertentu di luar negeri relatif sedikit.
                                          44


Namun demikian, hak pilih WNI di luar negeri yang di wilayah tinggalnya tidak
diselenggarakan       pemungutan     suara,    masih     tetap    dilindungi   dengan
diperbolehkannya WNI bersangkutan menggunakan hak pilih di wilayah lain yang
menyelenggarakan pemungutan suara;

[3.16]      Menimbang     bahwa    terhadap    konsep      pembentukan    Dapil   yang
mengakomodasi Dapil luar negeri maupun konsep pembentukan Dapil yang tidak
mengakomodasi Dapil luar negeri, Mahkamah berpendapat bahwa kedua konsep
dimaksud adalah kebijakan hukum yang bersifat terbuka (opened legal policy)
yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Secara konseptual keduanya telah
mengakui dan menampung suara para pemilih baik yang berada di dalam negeri
maupun yang berada di luar negeri. Perbedaan kedua konsep tersebut adalah
pada status wakil rakyat yang terpilih, yaitu apakah suara pemilih di luar negeri
akan disalurkan kepada wakil rakyat yang mewakili kepentingan rakyat Dapil
dalam negeri, seperti yang diterapkan dalam Undang-Undang a quo, ataukah
suara pemilih di luar negeri akan disalurkan kepada wakil rakyat yang memang
secara khusus mewakili kepentingan para pemilih luar negeri.

            Pada prinsipnya semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat
harus diwakili dalam lembaga perwakilan, begitu pula dengan para Pemohon yang
secara relatif dapat dikelompokkan sebagai warga negara Indonesia yang berada
di   luar   negeri,   namun   mewakili   semua     warga    negara   (dalam    konteks
mengartikulasikan kepentingannya) dalam sebuah sistem perwakilan tentu tidak
dapat dilaksanakan dengan derajat keterwakilan penuh (100%) mengingat
kepentingan yang harus diwakili sangat banyak/beragam, sementara jumlah wakil
rakyat harus dibatasi. Pembatasan jumlah wakil rakyat ini justru demi efisiensi dan
efektivitas pencapaian hasil dari artikulasi kepentingan rakyat itu sendiri.

            Hal tersebut menunjukkan pemerintahan dengan sistem perwakilan
rakyat memiliki kelemahan bawaan yang secara sederhana dapat dirumuskan
dengan pernyataan bahwa besaran keragaman kepentingan rakyat berbanding
terbalik dengan besaran kepentingan yang dapat terwakili. Meskipun demikian,
tidak berarti bahwa negara (pembentuk Undang-Undang) dapat mengabaikan
upaya menyusun sistem Pemilu yang representatif hanya dengan alasan bahwa
tidak memungkinkan mengakomodasi semua kepentingan warga negara (rakyat).
                                      45


          Dalam kondisi yang secara rasional tidak atau belum memungkinkan
dicapainya tujuan Pemilu yang ideal, maka negara harus memastikan bahwa
proses untuk mencapai tujuan dimaksud dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan
perkataan lain, proses pembentukan lembaga perwakilan yang salah satu
tahapannya adalah menentukan Dapil, harus benar-benar mengupayakan
keterwakilan seluruh pemilih;

[3.17]    Menimbang bahwa penentuan Dapil pada dasarnya adalah gabungan
antara pertimbangan wilayah geografis tertentu dengan keberadaan warga negara-
pemilih, menurut Mahkamah keberadaan kedua hal tersebut harus menjadi
pertimbangan pertama dalam menentukan apakah suatu Dapil tertentu dapat
dibentuk atau tidak. UUD 1945 tidak mengatur kombinasi suatu luasan wilayah
tertentu dengan sifat dan jumlah penduduk ditetapkan sebagai Dapil. Artinya, UUD
1945 tidak pernah melarang ataupun mewajibkan dibentuknya Dapil tertentu,
termasuk di dalamnya Dapil luar negeri. Hal demikian memberikan kebebasan
kepada pembentuk Undang-Undang untuk membentuk atau tidak membentuk
Dapil tertentu, selama mematuhi batasan-batasan lain dalam UUD 1945, meskipun
tidak secara langsung mengatur mengenai pembentukan Dapil.

          Mahkamah berpendapat bahwa dibentuknya Dapil luar negeri bukan hal
yang bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya terbuka kemungkinan untuk
dibentuk. Demikian pula tidak dibentuknya Dapil luar negeri dalam Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian juga bukan merupakan pelanggaran terhadap
UUD 1945;

[3.18]    Menimbang bahwa terkait dengan representasi kepentingan, pemilih
yang berada di luar wilayah negara Republik Indonesia, baik yang menetap secara
permanen maupun sementara, memiliki kepentingan yang ingin diartikulasikan
melalui wakil rakyat. Kepentingan pemilih yang bertempat tinggal di luar negeri
tidak dapat dikatakan sama dengan kepentingan pemilih yang bertempat tinggal di
dalam negeri, namun juga tidak dapat dikatakan benar-benar berbeda yang
karenanya membutuhkan wakil yang khusus mewakili Dapil luar negeri.

          Mahkamah sependapat dengan para Pemohon bahwa wilayah luar
negeri dengan wilayah dalam negeri adalah berbeda, namun perbedaan tersebut
bukan sesuatu yang mutlak. Ada atau tidak adanya perbedaan antarwilayah
                                         46


dimaksud tergantung dari perspektif yang dipergunakan. Dalam beberapa hal
perbedaan antarwilayah memang jelas, antara lain perbedaan hukum, kondisi
sosial politik, dan kultural. Namun demikian, untuk beberapa hal lain justru yang
sebenarnya nampak adalah persamaan, terutama dalam kaitannya dengan,
misalnya perlindungan tenaga kerja, administrasi kependudukan, hak pendidikan,
dan lain sebagainya. Masalah atau isu yang dihadapi oleh warga negara-pemilih
yang berada di luar negeri sebenarnya secara kategoris sama dengan masalah
yang terjadi di dalam negeri. Adanya kategori permasalahan secara teknis tersebut
kemudian dijawab dengan dibentuknya alat kelengkapan DPR, terutama komisi
yang membidangi tema atau isu tertentu. Pembentukan komisi merupakan wahana
bagi dibahasnya masalah yang dihadapi oleh warga negara, termasuk para
Pemohon. Menurut Mahkamah, keragaman bidang/kategori masalah yang
terwujud dalam banyaknya Komisi DPR telah melingkupi semua bidang yang
sedang dihadapi dan/atau potensial dihadapi oleh warga negara.

            Para Pemohon mengemukakan argumen bahwa para pemilih di luar
negeri memiliki kepentingan yang berbeda dengan para pemilih di Dapil II DKI
Jakarta sehingga diperlukan Dapil luar negeri. Menurut Mahkamah argumen
dimaksud tidak cukup memberikan keyakinan bagi Mahkamah, karena seandainya
alur   argumen      para   Pemohon   diikuti,   hal   demikian   tidak   menuntaskan
permasalahan mendasar yang didalilkan para Pemohon. Jumlah WNI di luar
negeri memang relatif banyak, namun dengan distribusi atau persebaran yang luas
(vide bukti P-5), keadaan demikian memunculkan pertanyaan lebih lanjut, yaitu
apakah secara geografis persebaran WNI (dan kepentingan masing-masing) yang
demikian dapat diselesaikan dengan pembentukan satu atau beberapa Dapil luar
negeri.

            Seandainya pun aspirasi, masalah, atau kepentingan para Pemohon
dan/atau WNI yang tinggal di luar negeri tidak terbahas atau tidak tersuarakan di
DPR,      menurut   Mahkamah    hal tersebut menunjukkan adanya            kebuntuan
komunikasi, dan bukan semata-mata diakibatkan oleh tidak adanya daerah
pemilihan luar negeri. Perbaikan terhadap komunikasi (politik) dapat dilakukan
dengan memperbaiki mekanisme komunikasi antara anggota DPR dan warga
negara yang ada di luar negeri. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (5) UU 8/2012 yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya menurut Mahkamah bukan dalam
konteks perbaikan komunikasi dan/atau artikulasi kepentingan politik dimaksud.
                                      47


[3.19]     Menimbang    bahwa   berdasarkan     pertimbangan   hukum   di   atas,
Mahkamah berpendapat pengujian konstitusionalitas pasal dan/atau ayat dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang dimohonkan oleh para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

                                4. KONKLUSI

           Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]    Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

[4.2]    Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
         mengajukan permohonan a quo;
[4.3]    Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

           Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara          Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009               tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);


                             5. AMAR PUTUSAN
                                   Mengadili,

         Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.


           Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria
Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Arief Hidayat, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat, bulan April, tahun dua ribu
tiga belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal sembilan belas, bulan September,
                                       48


tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 11.46 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota,
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad
Fadlil Sumadi, Harjono, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.

                                    KETUA,



                                      ttd.

                                M. Akil Mochtar

                             ANGGOTA-ANGGOTA,


                  ttd.                                     ttd.

            Hamdan Zoelva                           Muhammad Alim


                  ttd.                                     ttd.

             Anwar Usman                          Maria Farida Indrati


                  ttd.                                     ttd.

         Ahmad Fadlil Sumadi                            Harjono


                  ttd.                                     ttd.

             Arief Hidayat                           Patrialis Akbar


                             PANITERA PENGGANTI,

                                      ttd.

                                Mardian Wibowo

WhatsApp ↗