Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 13 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13

Bagian 1 dari 13

                                                                              S ALINAN




                                       PUTUSAN
                                  Nomor 2/PUU-XIX/2021

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

[1.1]      Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

           Nama        : Joshua Michael Djami
           Alamat      : Br. Canggu Permai Blok B Nomor 10, Tibubeneng, Kuta
                          Utara
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 April 2021 memberi kuasa
kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Dora Nina Lumban
Gaol, S.H., baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;

Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;

[1.2]      Membaca permohonan Pemohon;
           Mendengar keterangan Pemohon;
           Memeriksa bukti-bukti Pemohon.

                                2. DUDUK PERKARA


[2.1]      Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 27 November 2020 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 250/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
14 April 2021 dengan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 30 April 2021 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
30 April 2021, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
                                       2


I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
  1. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
     menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
     melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia 1945;

                          Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
     “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
     terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
     terhadap Undang-Undang Dasar,…”

  2. Kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi tersebut
     telah dituangkan juga kedalam berbagai peraturan perundang-undangan,
     yakni (i) Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
     tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang
     Nomor 8 Tahun 2011; dan (ii) Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
     Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  3. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
     Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur jenis dan hierarki
     kedudukan UUD 1945 lebih tinggi daripada undang-undang. Oleh karena
     itu, setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD
     1945. Jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
     dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji
     melalui mekanisme pengujian undang-undang;
  4. Bahwa pengujian Undang-undang yang pemohon ajukan dalam perkara ini
     adalah pasal dalam Undang-Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
     tentang Jaminan Fidusia yang mana berbunyi sebagai berikut:

                                Pasal 15 ayat (2)
     Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
     yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

                            Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
     Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah
     langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final
     serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
                                    3


     Kemudian ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-
                           XVII/2019 sebagai berikut:
  “Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
   tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan
   putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan
   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
   mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap
   jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji
   (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek
   yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
   hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
   dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
   pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
  “Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
   Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial”
   bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
   tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan
   tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela
   objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
   hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
   dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
   pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap” (Bukti P-3);
5. Bahwa oleh karena itu, pasal yang diujikan telah mengalami penafsiran oleh
   Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa permohonan yang sama yaitu pengujian Pasal 15 ayat (2) dan
   Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
   tentang Jaminan Fidusia yang normanya telah berubah oleh karena
   Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sudah pernah dimohonkan untuk
   dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi dengan register Perkara
   Nomor 79/PUU-XVII/2019;
7. Bahwa dalam Permohonan dengan register perkara Nomor 79/PUU-
   XVII/2019 pemohon menggunakan model petitum alternatif mengenai pasal
   yang diuji yaitu “Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia” atau
   Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor
   42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang normanya telah berubah oleh
   karena Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, walaupun pemohon sendiri
   dengan tegas menyatakan bahwa pasal yang diuji adalah Pasal 15 ayat (2)
                                   4


  dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
  tentang Jaminan Fidusia yang normanya telah berubah oleh karena
  Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019;
8. Bahwa dalam permohonan yang telah disebutkan di atas telah terdapat
  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVIII/2020;
9. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
  XVIII/2020 Mahkamah telah menyatakan:
  Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
  dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
  permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
  ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/PMK/2005, namun setelah
  Mahkamah memeriksa dengan saksama telah ternyata terdapat
  kesalahan dalam penulisan kutipan pasal yang menjadi objek
  pengujian. Pemohon dalam hal ini menyatakan norma yang dimohonkan
  pengujiannya adalah Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 akan tetapi yang dikutip
  ternyata merupakan materi muatan Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999.
  [vide. Paragraf [3.1] angka 3 halaman 64 Putusan MK Nomor 79/PUU-
  XVIII/2020];

10. Bahwa   dalam   pertimbangan   hukum   selanjutnya   Mahkamah     telah
  menyatakan:
  Bahwa selain kesalahan kutipan tersebut di atas, permohonan Pemohon
  tidak konsisten menyebutkan secara tegas mengenai objek
  permohonannya. Pada bagian perihal permohonan Pemohon hanya
  menyebutkan pengujian Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
  UU     42/1999,    namun    pada    kedudukan     hukum     dan    alasan
  permohonan/posita, uraian pada kedua bagian tersebut dikaitkan dengan
  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang telah
  memaknai Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999.
  Adapun pada bagian petitum permohonan Pemohon menyebutkan kedua
  objek permohonan secara alternatif yakni Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan
  Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebelum ada putusan Mahkamah atau Pasal
  15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah
  dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
  Dengan adanya inkonsistensi tersebut maka dalam batas penalaran
  yang wajar objek permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.
  Seharusnya terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-
  undang yang telah diputus Mahkamah maka penyebutannya ditambahkan
  dengan pemaknaan sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
  Dalam permohonan a quo sebagaimana dinasihatkan dalam sidang
  pemeriksaan pendahuluan, seyogyanya secara tegas dan konsisten
  menyebutkan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
  42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. [vide. Paragraf
  [3.1] angka 4 halaman 64 Putusan MK Nomor 79/PUU-XVIII/2020];
                                     5


11. Bahwa dalam permohonan pengujian undang-undang dengan register
   Nomor 79/PUU-XVII/2019, Majelis Mahkamah Konstitusi memandang
   permohonan         Pemohon   adalah   kabur      maka    Mahkamah   tidak
   mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon dan hal-hal lain.
   [vide Poin 3.2 halaman 66 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
   XVIII/2020];
12. Bahwa dalam permohonan ini pemohon mengajukan kembali permohonan
   yang sama dengan memperbaiki objek pengujian agar permohonan tidak
   kabur dengan mengikuti pertimbangan hukum               Putusan Mahkamah
   Konstitusi Nomor 79/PUU-XVIII/2020.
13. Bahwa untuk memperbaiki kesalahan dalam penulisan kutipan pasal yang
   menjadi objek pengujian pemohon mengutip pasal dengan benar yang
   seharusnya menjadi objek pengujian permohonan dengan mengikuti
   pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
   XVIII/2020;
14. Bahwa Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) dalam Undang-
   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyi
   sebagai berikut:

                                Pasal 15 ayat (2)
   Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
   mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
   yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
                           Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
   Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah
   langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final
   serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
15. Bahwa dalam permohonan ini yang diujikan oleh Pemohon adalah Pasal 15
   ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah
   dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
   Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berbunyi:

   “Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
    tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan
    putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
    mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap
    jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji
                                   6


   (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek
   yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
   hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
   dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
   pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
   “Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
    Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial”
    bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
    tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan
    tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela
    objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
    hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
    dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
    pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
16. Bahwa karena putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum tetap
   sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Putusan MK secara
   otomatis langsung mengubah norma undang-undang sejak diucapkan
   dalam sidang terbuka untuk umum. Implikasinya, secara otomatis substansi
   dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-
   Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dibaca
   dibaca sebagaimana Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah
   dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
   Nomor 18/PUU-XVII/2019;
17. Bahwa walaupun substansi dari Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15
   ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
   telah berubah dengan pemaknaan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 namun masih merupakan
   norma dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
   Fidusia;
18. Bahwa oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian
   Undang-Undang     terhadap   Undang-Undang    Dasar   Negara   Republik
   Indonesia 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
   memeriksa dan mengadili permohonan ini.
                                          7


II. KEDUDUKAN      HUKUM          (LEGAL       STANDING)       PEMOHON          DAN
  KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

  19. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
     “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
     konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
     a. Perorangan warga negara Indonesia;
     b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
        dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
        Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
     c. Badan hukum publik atau privat; atau
     d. Lembaga negara.
     Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
     Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
     dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  20. Kemudian, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi
     telah   menentukan      5   (lima)   syarat   adanya   kerugian   konstitusional
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24

Bagian 2 dari 13

     Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
     2011 sebagai berikut:
     a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
     b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
        undang-undang;
     c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
        setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
        dapat dipastikan akan terjadi;
     d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
        konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
     e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
        kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
        terjadi;
  21. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi,
     perorangan warga negara Indonesia dan badan hukum dapat mengajukan
     permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945;
  22. Pemohon mendasarkan pengujian terhadap pasal dalam UUD 1945 yang
     masing-masing berbunyi sebagai berikut:

                                     Pasal 1 ayat (3)
                     “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
                                   8


                              Pasal 27 ayat (2)
  “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
   layak bagi kemanusiaan”
                             Pasal 28D ayat (1)
  “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
   kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
                             Pasal 28J ayat (2)
  “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
   kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
   maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
   atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
   sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
   ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
23. Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah perorangan warga
  negara Indonesia (Bukti P-4) yang merupakan karyawan di sebuah
  perusahaan finance dengan jabatan selaku Kolektor Internal (Bukti P-5) dan
  telah bersertifikasi profesi di bidang penagihan (Bukti P-6). Pemohon
  merupakan kolektor yang berprestasi (Bukti P-7) dan masih terus bekerja
  sebagai kolektor hingga sekarang (Bukti P-10), yang dibuktikan dengan chat
  terlampir dengan debitur, maupun juga dengan keterangan atasan
  Pemohon sebagai saksi nanti dalam Pembuktian sebagai alat bukti yang
  sah;
24. Kendati demikian, Pemohon mengalami berbagai kesulitan semenjak
  ditafsirkannya undang-undang dalam perkara a quo. Permasalahan-
  permasalahan tersebut diantaranya adalah berkurangan pendapatan hingga
  sulitnya melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia dikarenakan
  pemberi hak fidusia (Debitur) kerap kali mengelak. Baik Pemohon maupun
  rekan-rekannya mengalami banyaknya kasus dan hambatan yang terjadi
  karena eksekusi fidusia saat ini harus melalui Putusan Pengadilan (Bukti
  P-11 & Bukti P-12). Semua hal tersebut terjadi sistemik dan faktual oleh
  karena paska Putusan MK, tafsirnya adalah eksekusi fidusia harus melalui
  Putusan Pengadilan. Kasus-Kasus yang dialami Pemohon tersebut akan
  pemohon buktikan dengan memanggil saksi nanti dalam Pembuktian
  sebagai alat bukti yang sah, mulai dari rekan sesama kolektor, perusahaan
  pembiayaan maupun aparat penegak hukum untuk menceritakan kesaksian
  tentang fakta dan data empirik yang terjadi oleh karena eksekusi Fidusia
  Paska Putusan MK harus dilakukan melalui eksekusi pengadilan;
                                    9


25. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU Mahkamah
  Konstitusi, maka Pemohon sebagai perorangan dapat bertindak sebagai
  Pemohon dalam perkara a quo;
26. Merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2015
  sebagaimana yang tercantum pada angka 2, syarat kedua menyebutkan
  bahwa adanya hak dan kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
  dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
  15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
  Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai kerugian
  hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud oleh
  Pasal 51 ayat (1) UU MK, dengan fakta hukum sebagai berikut:
  a. Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
     Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
     dalam   Putusan    Mahkamah        Konstitusi   Nomor      18/PUU-XVII/2019
     menyatakan     bahwa    terhadap     jaminan    fidusia    yang     tidak   ada
     kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan
     menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka
     segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi
     Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan
     pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
     hukum tetap;
  b. Sehubungan dengan hal tersebut, sudah menjadi suatu keharusan
     bahwa    ketika   pemberi   hak fidusia     (Debitur)     ciderja   janji   atau
     wanprestasi, pihak pemberi hak fidusia (Debitur) wajib menyerahkan
     objek jaminan fidusia kepada pihak penerima hak fidusia (Kreditur), dan
     apabila pemberi hak fidusia (Debitur) tidak menyerahkan objek jaminan
     fidusia tersebut pada saat eksekusi dilaksanakan, penerima hak fidusia
     (Kreditur) berhak mengambil objek jaminan fidusia dan apa bila
     diperlukan dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;
  c. Bahwa Pemohon menjalan tugas atau pekerjannya selaku kolektor yang
     bersertifikasi di suatu perusahaan finance yaitu menagih kewajiban yang
     harus dipenuhi oleh pemberi hak fidusia (Debitur), dan jika tidak berhasil
                                   10


     tertagih maka diberi kuasa untuk mengambil objek jaminan fidusia
     terhadap pemberi hak fidusia (Debitur);
  d. Bahwa dengan adanya ketentuan a quo menimbulkan bentuk-bentuk
     pelanggaran hak terhadap Pemohon yang berkedudukan sebagai
     kolektor yang bertugas di bidang penagihan dan eksekusi agunan di
     perusahaan finance. Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 27
     ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
     Pemohon yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, sesuai
     prosedur yang mana tidak melakukan suatu intimidasi ataupun
     kekerasan fisik. Pemohon justru melakukan negosiasi secara damai
     terlebih dahulu dalam melakukan penagihan dan eksekusi objek jaminan
     fidusia (Bukti P-8), namun Pemohon mendapatkan tanggapan yang
     berbanding terbalik dari pihak pemberi hak fidusia (Debitur) (Bukti P-9);
  e. Bahwa dengan adanya pengaturan a quo, berdampak pada penurunan
     jumlah kasus yang harus dikerjakan karena kasus yang Pemohon
     pegang menjadi berkurang dimana dahulu bisa sampai ratusan tapi
     kemudian sekarang hanya tinggal 2 kasus saja;
  f. Bahwa dengan adanya pengaturan yang menyebutkan bahwa prosedur
     hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
     dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
     pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuat profesi
     Pemohon terdampak dan terancam sehingga tidak mendapatkan
     perlindungan hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak akan
     penghidupan yang layak, padahal sejatinya profesi Pemohon merupakan
     profesi yang sah.
27. Pengujian Undang-undang dalam perkara a quo sangat erat kaitannya
  dengan permasalahan penanganan dan regulasi eksekusi objek jaminan
  fidusia yang melibatkan kolektor, dalam hal regulasi, sumber daya tenaga
  manusia, maupun prosedur dan pengaturannya. Pemohon yang mana
  adalah kolektor yang bekerja di bidang penagihan dan eksekusi agunan,
  menjadi suatu kenyataan bahwa Pemohon memiliki kapasitas (legal
  standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
28. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, jelaslah bahwa Pemohon
  memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
                                        11


III. PERMOHONAN     TIDAK       NE   BIS     IN   IDEM   DAN     SEBAGAI    UPAYA
  MELINDUNGI HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON

  1. Terhadap pokok permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 42
     Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06 Tahun 2005, yang mengatur
     nebis in idem, menyatakan:
     a. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-
        Undang yang telah diuji, Undang-Undang telah diuji, tidak dapat
        dimohonkan pengujian kembali.
     b. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian Undang
        terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
        perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
        pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi
        alasan permohonan yang bersangkutan berbeda;
  2. Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
     Fidusia terkait pasal yang diujikan, telah ada putusan Nomor 18/PUU-
     XVII/2019. Dalam perkara tersebut, pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar
     pengujian adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
     Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4). Sedangkan Pemohon
     mendasarkan kepada Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
     (1) dan Pasal 28J ayat (2). Sehingga, ayat (2) Peraturan Mahkamah
     Konstitusi tersebut memberikan secercah harapan bahwa kerugian
     konstitusional yang dialami Pemohon–tentunya dengan dukungan penuh
     dari kebijakan dan kearifan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
     – dapat segera berakhir;
  3. Selain itu, terhadap pokok permohonan a quo, juga telah terdapat Putusan
     Nomor 79/PUU-XVIII/2020 yang amar putusannya tidak dapat diterima
     sehingga ketentuan nebis in idem tidak berlaku;
  4. Pemohon    tidak   mengajukan      Permohonan       ini   bukan   karena   ingin
     mengatakan bahwa Mahkamah salah, tidak sama sekali, namun Pemohon
     berharap   Mahkamah        dapat   mengubah     pendirian    Mahkamah      demi
     terlindunginya hak konstitusional Pemohon, sebab ternyata bahwa Putusan
     Nomor 18/PUU-XVII/2019 menghasilkan norma yang ternyata menimbulkan
     kerugian konstitusional bagi Pemohon.
                                        12


  5. Mahkamah    Konstitusi   sensiri   telah   menegaskan   bahwa   perubahan
    pendirian dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang mempunyai
    dasar, baik secara doktriner maupun praktik [vide Putusan MK No.
    24/PUU-XII/2019, hlm. 63] sebagai berikut:
    “[3.18] Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam
    pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian
    Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian merupakan
    sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan, misalnya, di Amerika Serikat yang
    berada dalam tradisi common law, yang sangat ketat menerapkan asas
    precedent atau stare decisis atau res judicata, pun telah menjadi praktik
    yang lumrah di mana pengadilan, khususnya Mahkamah Agung Amerika
    Serikat (yang sekaligus berfungsi sebagai Mahkamah Konstitusi),
    mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi.
    Tercatat misalnya, untuk menyebut beberapa contoh, bagaimana
    Mahkamah Agung Amerika Serikat yang semula berpendapat bahwa
    pemisahan sekolah yang didasarkan atas warna kulit tidaklah bertentangan
    dengan Konstitusi sepanjang dilaksanakan berdasarkan prinsip separate
    but equal (terpisah tetapi sama), sebagaimana diputus dalam kasus Plessy
    v. Fergusson (1896), kemudian berubah dengan menyatakan bahwa
    pemisahan sekolah yang didasarkan atas dasar warna kulit adalah
    bertentangan dengan Konstitusi, sebagaimana dituangkan dalam
    putusannya pada kasus Brown v. Board of Education (1954). Demikian pula
    ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat mengubah pendiriannya dalam
    permasalahan hak untuk didampingi penasihat hukum bagi seseorang yang
    didakwa melakukan tindak pidana dalam proses peradilan. Semula, dalam
    kasus Betts v. Brady (1942), Mahkamah Agung Amerika Serikat
    berpendirian bahwa penolakan pengadilan negara bagian untuk
    menyediakan penasihat hukum bagi terdakwa yang tidak mampu tidaklah
    bertentangan dengan Konstitusi. Namun, melalui putusannya dalam kasus
    Gideon v. Wainwright (1963), Mahkamah Agung mengubah pendiriannya
    dan berpendapat sebaliknya, yaitu seseorang yang tidak mampu yang
    didakwa melakukan tindak pidana namun tanpa didampingi penasihat
    hukum adalah bertentangan dengan Konstitusi.
    Oleh karena itu, Indonesia yang termasuk ke dalam negara penganut tradisi
    civil law, yang tidak terikat secara ketat pada prinsip precedent atau stare
    decisis, tentu tidak terdapat hambatan secara doktriner maupun praktik
    untuk mengubah pendiriannya. Hal yang terpenting, sebagaimana dalam
    putusan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, adalah menjelaskan
    mengapa perubahan pendirian tersebut harus dilakukan. Apalagi
    perubahan demikian dilakukan dalam rangka melindungi hak
    konstitusional warga negara.”


IV. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PROVISI
  1. Dalam Perkara sebelumnya yang pernah Pemohon ajukan, yakni perkara
    Nomor 79/PUU-XVIII/2020 yang diputus tidak dapat diterima, pada
    pemeriksaan Pendahuluan, Majelis Hakim memberikan masukan bahwa
                                        13


   perkara a quo lebih baik diajukan bersama-sama dengan perusahaan
   Pembiayaan agar pandangan Perusahaan Pembiayaan dapat didengarkan.
   Kemudian, pada pemeriksaan Pendahuluan perkara ini pada sidang tanggal
   20 April 2021, Majelis Hakim meminta data dan fakta terkait perkara ini,
   mulai dari fakta bahwa Pemohon masih terus bekerja sebagai kolektor dan
   data akan hal-hal yang Pemohon dalilkan. Pemohon berpandangan bahwa
   seluruh masukan tersebut adalah masukan yang baik, dimana Pemohon
   akan berusaha memenuhinya dengan cara menyampaikan hal tersebut
   melalui keterangan saksi maupun ahli sebagai alat bukti yang sah sesuai
   hukum acara pada tahapan pembuktian nanti. Hal ini dikarenakan, seluruh
   hal    tersebutnpada      faktanya   benar   terjadi,   keterangan   Pihak-pihak
   terdampak juga memang ada, namun akan tidak efisien apabila hanya
   dimasukkan sebagai satu bagian kecil ke dalam Permohonan ini. Seluruh
   fakta tersebut harus diungkapkan dalam persidangan melalui keterangan
   langsung pihak terdampak di ruang sidang nanti, baik itu atasan Pemohon,
   rekan    Pemohon,      aparat     Penegak    Hukum,     dan   juga   Perusahaan
   Pembiayaan yang sudah pemohon ajak untuk menjadi saksi ataupun ikut
   sebagai Pihak Terkait;
2. Oleh karena itu      Pemohon mengajukan permohonan provisi dimana dalam
   pandangan Pemohon, perkara a quo sangatlah dampaknya terhadap
   berbagai pihak. Misalnya, perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum,
   sesama kolektor, konsumen maupun asosiasi kolektor.
3. Kini, perusahaan pembiayaan di lapangan menjadi kesulitan mendapatkan
   haknya ketika menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi hak
   fidusia (Debitur).    Hal demikian terjadi karena saat melakukan eksekusi
   terhadap barang jaminan fidusia, pemberi hak fidusia (Debitur) yang nakal
   akan mengelak dengan berlindung di balik Putusan Mahkamah Konstitusi
   Nomor 18/PUU-XVII/2019. Tentunya hal ini akan memengaruhi eksistensi
   perusahaan pembiayaan yang memiliki peran penting dalam perekonomian
   di    Indonesia,   baik    dari   pendapatan   perusahaan     maupun     kepada
   keberlangsungan industri pembiayaan di Indonesia;
4. Selain itu, Perusahaan pembiayaan sebagai pihak yang menggunakan jasa

Bagian 3 dari 13

   kolektor, jadi memperlakukan kolektor dengan berbeda paska putusan MK
   tersebut, baik dari mulai banyaknya kasus yang diberikan kepada kolektor
                                            14


     hingga besaran penghasilan yang diberikan kepada kolektor. Oleh
     karenanya, menjadi penting untuk mendengarkan pandangan, sikap dan
     perilaku perusahaan pembiayaan;
  5. Permohonan a quo juga berimplikasi pada aparat penegak hukum yang
     menangani kasus lembaga jaminan fidusia. Tindakan hukum mereka paska
     putusan MK dalam memperlakukan debitur beritikad buruk yang tidak mau
     bayar dan kabur bersama dengan barang fidusianya misalnya, apakah serta
     mereka menjadi bisa menindak debitur seperti itu dengan penggelapan,
     atau jadi harus menunggu eksekusi dari pengadilan dahulu;
  6. Juga, pandangan dari konsumen yang wanprestasi, bahwa apakah mereka
     ketika menandatangani perjanjian fidusia mereka melakukannya dengan
     sukarela, lalu kemudian apa alasan mereka tidak sukarela menyerahkan
     barang fidusia ketika tidak lagi melakukan pembayaran;
  7. Begitupun, dengan pandangan dari asosiasi kolektor yang legal. Seberapa
     besar dampaknya kepada kolektor, untuk menunjukkan bahwa apakah
     memang dampaknya hanya kepada pemohon seorang atau juga kepada
     banyak kolektor-kolektor legal lainnya yang menjadi terdampak;
  8. Oleh karena permohonan a quo memberi dampak kepada banyak pihak
     yang berkepentingan dan mengingat putusan MK adalah erga omnes,
     Pemohon dengan sangat memintakan permohonan provisi agar sidang
     dilakukan hingga tahap pembuktian (tidak langsung putusan sebagaimana
     disebutkan dalam Pasal 54 UU MK) sehingga Pemohon dapat memanggil
     pihak-pihak terdampak untuk menjadi saksi dalam perkara ini, ataupun juga
     mengajak mereka menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. Sehingga,
     apapun putusannya nanti, setidak-setidaknya, rasa keadilan bagi semua
     pihak akan lebih besar karena sudah didengarkan keterangannya,
     dibandingkan diputus tanpa didengarkan keterangannya.

V. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN

  Alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materiil adalah:

  A. Tiadanya Proporsionalitas secara konstitusional bagi pihak terdampak jika
     dinilai melalui proportionality test
  B. Tiadanya Perlindungan Hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D
     ayat (1), bagi industri pembiayaan dikarenakan besarnya biaya yang
                                         15


   dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar daripada pendapatan dari (barang)
   fidusia itu sendiri;
C. Tiadanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D
   ayat (1), oleh karena terciptanya kedudukan yang lebih berat pada satu
   pihak dimana kreditur harus membawa perkara ini ke pengadilan,
   sementara debitur tidak harus membawa perkara ini ke pengadilan;
D. Bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memberi celah bagi
   debitur untuk mengulur waktu melarikan barang sehingga memberikan
   ruang bagi terjadinya kejahatan;
E. Menghancurkan lahan profesi (collector dan financing) yang legal dan diakui
   oleh    MK       sendiri   (Putusan    Nomor      19/PUU-XVIII/2020)      sehingga
   mengakibatkan hilangnya Pendapatan dan Penghidupan yang layak
   sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2);
F. Melanggar        hak   dan   kewajiban     dari   masing-masing   pihak    karena
   menambahkan "sukarela terhadap eksekusi", padahal sukarela ada karena
   ketika kontrak ditandangani dimana debitur setuju membayar sesuai jangka
   waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2);
G. Ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh karena sekalipun di
   perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur tetap bisa mengelak
   dengan mengatakan tiada syarat wanprestasi sehingga harus dibuktikan ke
   pengadilan. Akibatnya, kreditur yang beritikad baik sesuai prosedur tetap
   saja terjegal dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil
   sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan perlindungan haknya
   sebagaimana dijamin Pasal 28J ayat (2), dan juga menimbullan
   ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum;
H. “Sukarela saat eksekusi" bertentangan dengan prinsip negara hukum yang
   harusnya menjamin aturan yg mencegah terjadinya potensi kejahatan.
   Apabila debitur beritikad baik, debitur harus minta restrukturisasi bukannya
   justru tidak sukarela menyerahkan barangnya.
Berikut adalah uraian lengkap dari masing-masing argumen sebagaimana
tersebut di atas:
                                          16


A. Tiadanya Proporsionalitas secara konstitusional bagi pihak terdampak
   jika dinilai melalui proportionality test
   1. Hakim      Konstitusi     Maruarar       Siahaan   menjelaskan     mengenai
      proportionality test bahwa [vide risalah sidang perkara MK No. 71/PUU-
      XVII/2019 tanggal 9 September 2020, hlm. 46-47]
      “Satu rumus yang selalu ada di Mahkamah Konstitusi untuk melihat
      apakah seandainya itu pun inkonstitusionalitas untuk dibatalkan atau
      tidak adalah proportionality test, yaitu apakah kita secara konstitusional
      lebih rugi jika itu dibatalkan atau lebih untung jika dipertahankan, baik
      dari sudut konstitusi, dari sudut HAM, dari penegakan hukum. Saya kira,
      rumus itu sudah dipergunakan proportionality test. Jadi balancing test,
      jadi keseimbangan. Karena memang, ya, kalau orang orang politik
      membentuk hukum kan, dia tidak menyentuh selalu ke sana, dia
      pragmatis saja barangkali kan... Tetapi pengalaman MK eropa adalah
      rumus yang dipakai untuk menguji itu adalah proporsionality test,
      proposionalkah atau menguntungkankah secara konstitusi dari HAM,
      bertujuan bernegara kalau ada pelanggaran itu kita nyatakan dia tidak
      mengikat...    Ya,     barangkali    secara   lugas   apa   yang   dikatakan
      porpotionality test itu keuntungan konstitusional itu tentu dalam
      pencapaian-pencapaian tujuan konstitusi dan hukum.
      Kemudian yang paling gamblang adalah HAM karena banyak apa yang
      dikatakan norma-norma hukum itu yang menyangkut HAM, itu dalam
      banyak hal bertabrakan tentunya. Artinya, bersaing satu sama lain.
      Mana yang kita akan katakan diterima dan yang lain dibatalkan? Itu
      harus dilihat keuntungan dan kerugiannya secara konstitusional dari
      sudut HAM itu sendiri misalnya.”
   2. Pihak terdampak dalam perkara a quo adalah kolektor dan perusahaan
      pembiayaan (multifinance). Dari sisi kolektor, semakin banyak kolektor
      yang kehilangan pekerjaannya untuk pendapatan hidup yang layak oleh
      karena kasus jaminan fidusia yang mereka pegang menurun dengan
      drastis. Dari sisi perusahaan multifinance, pendapatan dari bisnis
      pembiayaan menjadi tidak lagi karena uang yang mereka keluarkan
      untuk biaya eksekusi akan lebih besar dibandingkan harga barang
      fidusia itu sendiri.
                                    17


3. Proporsionalitas dari hak konstitusional pihak-pihak yang terdampak
   haruslah diperhatikan dalam perkara a quo. Terutama, oleh karena
   sektor yang terdampak ini adalah suatu lingkup usaha yakni dunia usaha
   pembiayaan (multifinance).
4. Kenyataan bahwa ada perusahaan psembiayaan yang menyewa
   kolektor tidak bersertifikasi (preman) yang bertindak semena-mena
   kepada konsumennya sebagaimana dalam legal standing Putusan MK
   Nomor 18/PUU-XVII/2019, tidak serta merta berarti semua kolektor dan
   perusahaan pembiayaan bertindak demikian. Masih ada kolektor
   tersertifikasi seperti Pemohon dalam perkara a quo adalah kolektor
   internal yang selalu jujur dan ramah kepada debitur, bahkan selalu
   berusaha bertindak persuasif dan negosiasi ketika bertemu dengan
   debitur. Namun, hak konstitusional Pemohon terdampak hanya karena
   ulah preman yang bersikap semena-mena kepada debitur di dalam legal
   standing    18/PUU-XVII/2019.         Selain   itu,     juga    ada    perusahaan
   pembiayaan      yang    fair    bersikap   baik       kepada      debiturnya   dan
   menggunakan kolektor bersertifikasi. Tetapi perusahaan ini justru
   terdampak hanya karena satu perusahaan yang nakal sebagaimana ada
   dalam legal standing 18/PUU-XVII/2019. Konsekuensinya, tiadanya hak
   untuk mendapatkan penghidupan yang layak lagi dalam bisnis
   pembiayaan, padahal banyak pihak yang lurus-lurus saja tapi mereka
   terdampak     secara    hukum,        sehingga        tentu    tidak   memberikan
   perlindungan hukum yang adil bagi pihak-pihak ini. Sehingga, telah
   terjadi pelanggaran hak konstitusional bagi pihak terdampak yang
   secara jelas tidak proporsional jika diukur.
5. Dengan demikian, Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
   sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menunjukkan tiadanya
   Proporsionalitas secara konstitusional bagi pihak terdampak jika dinilai
   melalui proportionality test.
                                   18


B. Tiadanya Perlindungan Hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal
  28D ayat (1), bagi industri pembiayaan dikarenakan besarnya biaya
  yang dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar daripada pendapatan
  dari (barang) fidusia itu sendiri.
  1. Secara etimologis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
     moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
     [Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata
     Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012,
     hal 491.]
  2. Menurut Frans Magnis Suseno, ada beberapa kata kunci yang terkait
     dengan perwujudan keadilan serta keadilan sosial, seperti: hak,
     kewajiban, kontrak, fairness, ketimbalbalikan, struktur kekuasaan dan
     otonomi. [Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat: dari Gatholoco ke
     Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism, Kanisius,
     Yogyakarta, 2005, hal 238.] Sementara itu, John Rawls dalam karya
     monumentalnya A Theory of Justice, menjelaskan bahwa keadilan
     merupakan suatu hal yang berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu
     kebebasan (liberty), kesamaan, (equality), dan ganjaran (rewards).
     Prinsip kebebasan mengacu kepada kebebasan yang bersifat merata
     (equal liberty) di mana prinsip hak dan kewajiban menjadi dasar utama
     bagi kebebasan. Prinsip kesamaan (equality), bukan berarti bahwa
     Rawls menolak sama sekali ketidaksamaan dalam masyarakat (misal
     kaya-miskin, atasan bawahan, dsb), melainkan bahwa Rawls menerima
     ketidaksamaan sosial dan ekonomis dengan dua syarat: ketidaksamaan
     itu diperoleh demi keuntungan pihak yang paling lemah dalam
     masyarakat (the difference principle) dan merupakan hasil dari kompetisi
     terbuka dan fair (fair equality of opportunity) atas posisi-posisi dan
     jabatan-jabatan yang ada dalam masyarakat. [John Rawls, A Theory of
     Justice (Oxford: Oxford University Press, 2000), hlm: 52-65.];
  3. Dalam Encyclopedia Britannica, welfare state diartikan sebagai konsep
     pemerintahan dimana negara memainkan peran kunci dalam menjaga
     dan memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.
     [“Welfare State”, Encyclopedia Britannica, http://www.britannica.com/
     print/topic/639266]
                                        19


4. Sementara itu, The Concise Oxford Dictionary of Politics mendefinisikan
   Welfare State sebagai sebuah sistem dimana pemerintah menyatakan
   diri bertanggung jawab untuk menyediakan jaminan sosial dan ekonomi
   bagi penduduk melalui sarana pensiun, tunjangan jaminan sosial,
   layanan kesehatan gratis dan semacamnya. [Ed Iain McLean and Alistair
   McMillan. MC “welfare state” The Concise Oxford Dictionary of Politics.
   Oxford University Press 2009. Oxford Reference Online. Oxford
   University              Press.               University                          of
   Washington,http://www.oxfordreference.com.offcampus.lib.washington.e
   du/views/ENTRY. html?subview=Main&entry=t86.e1462]. Oleh karena
   itu,   Konsep      welfare   state    didasarkan      pada   prinsip    persamaan
   kesempatan (equality of opportunity), pemerataan pendapatan (equitable
   distribution of wealth), dan tanggung jawab publik (public responsibility)
   terhadap mereka yang tidak mampu untuk menyediakan sendiri
   kebutuhan         minimum    untuk    bisa    hidup    layak.   [Welfare    State”,
   Encyclopedia Britannica.]
5. Berdasarkan hal tersebut, keadilan sosial ini harus tercipta di segala lini
   kehidupan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali dalam hal perjanjian
   fidusia.
6. Secara historis, kata “fidusia” ditarik dari kata “fides” sebuah kata dari
   bahasa Latin yang berarti “kepercayaan”. Dalam baik bahasa Belanda
   maupun Inggris, kata “fiduciary” mengacu pada pemindahtanganan
   kepemilikan berdasarkan kepercayaan. Memang, pihak-pihak yang
   terlibat dalam jaminan fidusia wajib memiliki rasa percaya untuk dapat
   menjalankan mekanisme ini, karena pemberi fidusia (debitur) diizinkan
   untuk menahan objek fidusia yang bersangkutan selama proses
   penyelesaian utang dengan penerima fidusia (kreditur). (Paragraf [2.3],
   Bagian     III,    Putusan    18/2019,       hal.29-30).     Sejak     dibuat   dan
   ditandatanganinya perjanjian jaminan Fidusia, maka hak kepemilikan
   benda jaminan Fidusia secara yuridis telah beralih dari debitur pemberi
   Fidusia kepada kreditur penerima Fidusia, sehingga pemberi Fidusia
   selanjutnya hanyalah berkedudukan sebagai peminjam pakai terhadap
   benda jaminan Fidusia (Oey Hoey Ting, Fidusia sebagai Jaminan Unsur-
   unsur Perikatan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 47.)
                               20


7. Pada Fidusia berbeda dari gadai, yang diserahkan sebagai jaminan
  kepada kreditur adalah hak milik, sedang barangnya tetap dikuasai oleh
  debitur, sehingga yang terjadi adalah penyerahan seceara constitutum
  possessorium (Nova Faisal, Tinjauan Yuridis Atas Jaminan Fidusia,
  Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36 Nomor 4 Oktober-
  Desember 2006, hal. 2.)
8. Apabila dibandingkan dengan Hipotik dan Hak Tanggungan, khsusnya
  dalam hal eksekusi, maka eksekusi Fidusia tidak mengenal eksekusi
  oleh Penerima Fidusia Pertama. Memang, pada dasarnya Undang-
  undang Fidusia tidak mengenal penerima fidusia pertama atau kedua.
  Namun demikian, ditentukan bahwa jaminan Fidusia dapat diberikan
  kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa/wakil
  Penerima   Fidusia   tersebut.   Ketentuan ini dimaksudkan    sebagai
  pemberian Fidusia kepada lebih dari satu Penerima Fidusia dalam
  rangka pembiayaan kredit konsorsium (Pasal 8) (Bachtiar Sibarani,
  Parate Eksekusi dan Paksa Badan, Makalah disampaikan pada Panel
  Diskusi Percepatan Pengurusan Piutang Macet, Aula Bank Indonesia
  Cabang Bandung, 2 April 2001, hlm. 4.)
9. Selanjutnya Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi
  objek Jaminan Fidusia tersebut kepada Penerima Fidusia. Dalam hal
  Pemberi Fidusia tersebut tidak menyerahkan benda yang menjadi objek
  Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, maka Penerima
  Fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
  dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang (Pasal
  30 Undang-undang Jaminan Fidusia). Penjelasan: Dalam hal Pemberi
  Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
  pada waktu eksekusi dilaksanakan. Penerima Fidusia berhak mengambil
  Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat
  meminta bantuan pihak yang berwenang. Lembaga Parate Eksekusi ini
  sebenarnya sudah dikenal dalam KUHPerdata; khususnya untuk gadai
  diatur dalam Pasal 1155 dan untuk Hipotik dalam Pasal 1179 ayat (2)
  KUHPerdata, sedangkan untuk Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 6

Bagian 4 dari 13

  juncto Pasal 20 ayat (1) a Undang-undang Hak Tanggungan. Khusus
  dalam hal benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang terdiri atas
                                  21


   benda perdagangan atau efek yang dapat dijual dipasar atau dibursa,
   penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku (diatur dalam Pasal 31
   Undang-Undang Jaminan Fidusia). Bagi efek yang terdaftar di bursa di
   Indonesia, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
   akan otomatis berlaku. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 dan Pasal
   31 Undang-Undang Jaminan Fidusia sifatnya mengikat dan tidak dapat
   dikesampingkan atas kemauan para pihak (dwingend recht). Oleh
   karena itu setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda
   yang menjadi objek Jaminan Fidusia apabila dilakukan bertentangan
   dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31
   Undang-Undang Jaminan Fidusia, adalah batal demi hukum (Pasal 32
   Undang-Undang Jaminan Fidusia). (Analisis yuridis, Boy Satria Maulana,
   FH UI, 2014, hlm.92):
10. Sehubungan dengan hal tersebut, Pranata jaminan fidusia muncul atas
   dasar adanya kebutuhan masyarakat akan kredit dengan jaminan
   barang bergerak tanpa (secara fisik) melepaskan barang yang dijadikan
   jaminan. Gadai yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum
   Perdata atau konstruksi hukum Romawi, Code Penal maupun Burgerlijk
   Welboek yang berlaku, mewajibkan diserahkannya kebendaan atau
   barang bergerak yang dijadikan jaminan kepada kreditur. Oleh karena
   debitur masih memerlukan benda yang menjadi jaminan, seperti
   misalnya perusahaan angkutan yang tidak mungkin melepaskan
   kendaraan yang dimilikinya, maka pranata jaminan gadai tidak mungkin
   dipergunakan oleh banyak pihak (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani,
   "Seri Hukum Bisnis - laminan Fidusia", (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
   2000), hal. 5.) Bahwa jaminan fidusia timbul sebagai alternatif dari gadai,
   yang mewajibkan pengalihan objek yang digadaikan. (J. Satrio, “Hukum
   Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia”, hal.8-12); Bahwa pada
   praktiknya, jenis jaminan ini telah banyak digunakan di Indonesia yang
   utamanya dikarenakan kebutuhan para pengusaha untuk mendapatkan
   fasilitas kredit dimana mereka masih dapat memegang kendali atas
   objek fidusianya dan dapat tetap menjalankan usahanya. (Penjelasan
   umum, UU Jaminan Fidusia.)
                                   22


11. Selanjutnya mengingat bahwa Jaminan Fidusia adalah pranata jaminan
   dan pengalihan hak kepemilikan dengan cara constitutum possesorium
   adalah dimaksudkan semata-mata untuk memberi agunan dengan hak
   yang didahulukan kepada Penerima Fidusia, maka sesuai dengan Pasal
   33 Undang-Undang Jaminan Fidusia setiap janji yang memberi
   kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki benda yang
   menjadi objek Jaminan Fidusia apabila debitur cidera janji, batal demi
   hukum. Ketentuan tersebut tiada lain adalah untuk melindung Pemberi
   Fidusia karena adakalanya nilai hasil eksekusi benda yang dijaminkan
   lebih besar dari jumlah utang Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia.
   Sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dalam hal
   hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib
   mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia. Namun
   demikian apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang,
   debitur tetap bertnggung jawab atas utang yang belum terbayar/ belum
   dibayar. (Pasal 32 Undang-Undang Jaminan Fidusia). (Analisis yuridis...,
   Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.92);
12. Adapun semua perjanjian pengikatan jaminan yang bersifat accesoir,
   yang   artinya    perjanjian   pengikatan   jaminan   eksistensinya   atau
   keberadaannya tergantung kepada perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian
   kredit. Perjanjian pokok ini adalah perjanjian pinjam meminjam atau
   utang piutang yang diikuti dengan perjanjian tambahan sebagai jaminan.
   Perjanjian tambahan tersebut dimaksudkan agar keamanan kreditur
   lebih terjamin dan bentuknya dapat berupa jaminan kebendaan maupun
   jaminan perorangan (Freida Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan
   Perdata: Hak-hak Yang Memberi Jaminan Jilid 2, (Jakarta: Ind-Hill Co,
   2002), hlm. 6.)
13. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga
   mengikuti cara eksekusi barang jaminan yang digunakan oleh Undang-
   Undang Hak Tanggungan yaitu memberikan alternatif eksekusi barang
   jaminan fidusia melalui penjualan secara lelang dan penjualan di bawah
   tangan. Namun, berbeda dengan eksekusi hak tanggungan atas tanah
   maka, Eksekusi Jaminan Fidusia menurut Pasal 29 Undang-Undang
   Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia hanya mengenal dua
                                 23


   cara eksekusi (meski perumusannya seakan-akan menganut 3 (tiga)
   cara). (Bachtiar Sibarani, Aspek Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia,
   Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11, 2000, hlm. 21.
14. Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia melalui pelelang
   umum    tanpa   melalui   Pengadilan    oleh   Penerima    Fidusia   atas
   kekuasaannya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
   dan Pasal 29 ayat (1) b Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dikenal
   dengan istilah, parate eksekusi (eigenmachtigeverkoop), merupakan
   suatu kemudahan yang diberikan undang-undang kepada Penerima
   Fidusia dalam melaksanakan eksekusi guna mengambil pelunasan
   piutangnya [Penjelasan atas Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jaminan
   Fidusia]. Di samping itu melalui pelelangan umum berarti memberi
   harapan kepada Penerima Fidusia untuk dapat memperoleh harga yang
   tinggi dari hasil penjualan benda yang dijaminkan tersebut untuk
   keuntungan baik Penerima Fidusia maupun Pemberi Fidusia. Namun
   khusus untuk point c, pelaksanaan penjualan tersebut dilakukan setelah
   lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh
   Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang
   berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar
   yang beredar di daerah yang bersangkutan. (Gunawan Widjaja dan
   Ahmad Yani, Op. Cit., hlm. 153.)
15. Dalam praktek, pengutamaan kepentingan kreditur dalam Undang-
   Undang Jaminan Fidusia tidak terlaksana karena Kantor Lelang Negara
   tidak bersedia melelang barang jaminan sebelum ada keputusan dari
   Ketua Pengadilan Negeri. (Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI,
   2014, hlm.96)
16. Ny. Arie S. Hutagalung juga memberikan saran dalam hal keragu-raguan
   pelaksanaan parate eksekusi ini. Untuk mengantisipasi parate eksekusi
   jaminan fidusia adalah sangat ideal apabila ada ketentuan lebih lanjut
   menegenai Sertifikat Fidusia, misalnya dengan menyatakan bahwa
   pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan pengecualian dari Pasal 33
   Undang-Undang Pokok Kehakiman, atau dalam rangka merevisi
   Undang-Undang Pokok Kehakiman tersebut pihak pembentuk Undang-
   Undang Jaminan Fidusia meminta Mahkamah Agung RI untuk
                                 24


   memasukkan pasal-pasal tertentu yang dapat menguatkan pelaksanaan
   parate eksekusi jaminan fidusia tanpa fiat eksekusi. (Analisis yuridis. Boy
   Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.96)
17. Di samping itu politik hukum Mahkamah Agung RI yang menyatakan
   sifat eksekutorial itu sesuatu exceptional dalam rangka memberikan
   keadilan untuk para debitor harus diubah dengan meminta para hakim
   agar melihatnya kasus per kasus. Undang-Undang Jaminan Fidusia
   memberikan hak kepada penerima fidusia untuk menguasai obyek
   jaminan fidusia apabila pemberi fidusia tidak bersedia menyerahkan
   secara sukarela barang jaminan yang dikuasainya atau dikenal dengan
   Right to Repossess (vide Pasal 30 serta Penjelasan Pasal 30 Undang-
   Undang Jaminan Fidusia) juga apabila perlu, dalam pelaksanaan Right
   to Repossess ini penerima fidusia dapat meminta bantuan dari instansi-
   instansi   yang   berwenang     seperti   POLRI    tetapi   tidak   dengan
   menggunakan biro jasa penagih utang (debt collector) yang sering
   menggunakan cara-cara illegal baik secara kasar maupun secara halus
   (Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.96)
18. Secara teoritis eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan
   fidusia sangat dilindungi oleh undang-undang, sesuai dengan ketentuan
   Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menyebutkan “apabila
   debitur cidera janji, maka pihak kreditur dapat menjual benda tersebut
   kepada pihak lain guna pelunasan hutangnya”. Seperti yang sudah
   disebutkan di atas bahwa benda tersebut masih dalam penguasaan
   pihak debitur yang beritikad tidak baik maka pihak kreditur dapat
   menggugat dengan alasan perbuatan melawan hukum. Apabila terjadi
   hal demikian maka untuk mendapatkan benda tersebut pihak kreditur
   harus memohon kepada pihak pengadilan (Analisis yuridis..., Boy Satria
   Maulana, FH UI, 2014, hlm.97)
19. Menurut Fred Tumbuan, Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam
   UUF telah menggantikan fidusia bentuk lama (FEO) dan cessie jaminan
   atas piutang-piutang yang dalam praktek pemberian kredit banyak
   digunakan. Sedangkan tentang benda yang diperoleh kemudian, ini
   berarti bahwa benda tersebut demi hukum akan dibebani dengan
   Jaminan Fidusia pada saat benda dimaksud menjadi milik Pemberi
                                  25


   Fidusia. Pasal 7 dan Pasal 9, menentukan bahwa piutang (baik yang
   telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh
   kemudian) menjadi objek Jaminan Fidusia. Lebih jauh lagi dalam Pasal 9
   ayat   (2)   Undang-Undang     Jaminan   Fidusia   menetapkan    bahwa
   pembebanan jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian
   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak perlu dilakukan dengan
   perjanjian jaminan tersendiri. Ini tidak lain oleh karena sudah terjadi
   pengalihan hak kepemilikan atas benda tersebut. (Fred B. G. Tumbuan,
   Mencermati Pokok-pokok Undang-Undang Fidusia, (Jakarta: Makalah,
   November 1999), hlm. 9.)
20. Dalam perjanjian fidusia ini pihak kreditur atau penerima fidusia tidak
   akan menjadi pemilik penuh, kreditur atau penerima fidusia hanya
   merupakan bezitloos eignaar atas objek Jaminan Fidusia tersebut.
   Kedudukan kreditur atau penerima fidusia hanya sebagai pemegang
   jaminan, sedangkan kewenangan sebagai pemilik yang dipunyainya
   adalah kewenangan yang masih berhubungan dengan jaminan itu
   sendiri. Oleh karena itu kewenangan tersebut diartikan sebagai terbatas.
   Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
   Fidusia pada prinsipnya tetap memberlakukan fidusia dengan konsep
   penyerahan hak milik, tidak semata-mata jaminan saja. (Abdul Rasyid
   Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus),
   ed.2, cet.3, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm. 45.)
21. Tujuan pendaftaran fidusia adalah:
   a. Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang
      berkepentingan.
   b. Memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima
      fidusia terhadap kreditur lain. Ini disebabkan jaminan fidusia
      memberikan hak kepada pemberi fidusia untuk tetap menguasai
      objek     jaminan fidusia   berdasarkan   kepercayaan.   (Salim   HS,
      Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: Raja
      Grafindo Persada, 2005, hlm. 82.)
22. Berkaitan dengan eksekusi fidusia ini, menurut Munir Fuady selain cara
   eksekusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
   tentang Jaminan Fidusia, tentunya pihak kreditur (Penerima Fidusia)
                                 26


   dapat menempuh prosedur eksekusi melalui gugatan biasa ke
   Pengadilan (Saliman, Op. Cit., hlm. 47);
23. Dari pengaturan pasal-pasal di atas, maka dapat dilihat bahwa eksekusi
   Jaminan Fidusia dapat dilakukan melalui cara-cara, antara lain: (Analisis
   yuridis, Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.93-95)
   a. Eksekusi langsung dengan titel eksekutorial yang berarti sama
      kekuatannya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
      tetap. Eksekusi ini dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 42
      Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena menurut Pasal 15 ayat
      (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
      Sertifikat Jaminan Fidusia menggunakan irah-irah “Demi Ketuhanan
      Yang Maha Esa” yang berarti kekuatannya sama dengan kekuatan
      putusan pengadilan yang bersifat tetap. Irah-irah ini memberikan titel
      eksekutorial dan berarti akta tersebut tinggal dieksekusi tanpa harus
      melalui putusan pengadilan. Karena itu, yang dimaksud dengan fiat
      eksekusi adalah eksekusi atas sebuah akta seperti mengeksekusi
      suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan pasti, yakni
      dengan cara meminta fiat dari Ketua Pengadilan dengan cara
      memohon penetapan dari Ketua Pengadilan untuk melakukan
      eksekusi. Ketua Pengadilan akan memimpin eksekusi sebagaimana
      dimaksud dalam HIR.
   b. Eksekusi     fidusia   juga     dapat   dilakukan    dengan      jalan
      mengeksekusinya oleh Penerima Fidusia lewat lembaga pelelangan
      umum (kantor lelang), di mana hasil pelelangan tersebut diambil
      untuk melunasi pembayaran tagihan Penerima Fidusia. Parate
      eksekusi lewat pelelangan umum ini dapat dilakukan tanpa
      melibatkan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1)
      huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
      Fidusia.
   c. Eksekusi fidusia juga dapat dilakukan melalui penjualan di bawah
      tangan asalkan terpenuhi syarat-syarat untuk itu. Adapun syarat-
      syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah:
       i. Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemberi dengan
         Penerima Fidusia;
                                 27


      ii. Jika dengan cara penjualan di bawah tangan tersebut dicapai
         harga tertinggi yang menguntungkan para pihak;
      iii. Diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan/atau Penerima
         fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
      iv. Diumumkan dalam sedikitnya dua surat kabar yang beredar
         didaerah tersebut.
      v. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan
         sejak diberitahukan secara tertulis.
   d. Eksekusi fidusia secara mendaku yang dilakukan dengan cara
      mengambil barang fidusia untuk menjadi milik kreditur secara
      langsung tanpa lewat suatu transaksi apapun. Namun, hal ini
      dilarang oleh Pasal 33 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
      tentang Jaminan Fidusia.
   e. Eksekusi terhadap barang perdagangan dan efek yang dapat
      diperdagangkan dimana dilakukan dengan cara penjualan dipasar
      dan bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pasar dan
      bursa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 31 Undang-Undang
      Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
   f. Eksekusi lewat gugatan biasa dimana hal ini menjadi berdampak
      pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
24. Terkait hal tersebut, keadilan merupakan suatu hal yang mutlak dipenuhi
   oleh Negara kepada seluruh warganya, baik secara indivu maupun
   kelompok dalam aspek apapun. Namun, ternyata bahwa Keadilan tidak
   diberikan secara merata kepada pihak penerima hak fidusia (Kreditur)
   dalam hal eksekusi objek jaminan fidusia dikarenakan sulitnya proses
   penyelesaian perkara di pengadilan. Faktor-faktor tersebut diantaranya
   lamanya proses penyelesaian perkara dan tingginya biaya perkara;
25. Fakta lain yang semakin memperlihatkan kesenjangan kedudukan
   antara penerima hak fidusia (Kreditur) dengan pemberi hak fidusia
   (Debitur) adalah sulit dijalankannya putusan eksekusi yang dikeluarkan
   oleh pengadilan. Salah satu faktornya adalah kekaburan objek perkara.
   Pada saat pengadilan melaksanakan eksekusi tentu telah melalui proses
   pengadilan terlebih dahulu yang memakan waktu cukup lama. Sehingga

Bagian 5 dari 13

                                   28


     tidak menutup kemungkinan bahwa objek jaminan fidusia berpindah ke
     tangan pihak ketiga.
  26. Fakta selanjutnya yang patut dipertimbangkan adalah tidak adanya
     jaminan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia melalui pengadilan akan
     berjalan secara efektif. Pada tahun 2012 hingga 2018 pada 15 (lima
     belas) pengadilan negeri di Indonesia menunjukkan bahwa tidak semua
     permohonan         eksekusi        perkara   selesai    dilaksanakan.
     (http://bit.ly/FaktorPenghambatEksekusiPutusan). Sehingga dalam hal
     proses eksekusi yang dilakukan melalui pengadilan membutuhkan waktu
     yang cukup lama, merugikan pihak penerima hak fidusia (Kreditur) dan
     tidak merepresentasikan keadilan yang seharusnya diberikan oleh
     Negara secara merata kepada seluruh warganya, termasuk penerima
     hak fidusia (Kreditur).
  27. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia yang diatur dalam Pasal
     15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
     Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh
     Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
     18/PUU-XVII/2019 telah mengakibatkan tiadanya Perlindungan Hukum
     yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), bagi industri
     pembiayaan dikarenakan besarnya biaya yang dikeluarkan (untuk
     eksekusi) lebih besar daripada pendapatan dari (barang) fidusia itu
     sendiri.
C. Tiadanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal
  28D ayat (1), oleh karena terciptanya kedudukan yang lebih berat pada
  satu pihak dimana kreditur harus membawa perkara ini ke pengadilan,
  sementara debitur tidak harus membawa perkara ini ke pengadilan.
   1. Eugene Ehrlich berpendapat, “Justice has always weighted the scale
      solely in favour of the weak and persecuted. A justice desicion is a
      decision based on grounds which appeal to a disinterested person.”
      [Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori
      Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-undang
      (Legisprudence), Jakarta: Kencana, hlm. 217]
   2. Sementara itu, menurut Bodenheimer: “Justice requires that freedom,
      equality, and security be accorded to human beings to the greatest
                                  29


  extent consistent with the common good.” [Achmad Ali, 2009, Menguak
  Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence)
  termasuk      Interpretasi    Undang-Undang       (Legisprudence),    Jakarta:
  Kencana, hlm. 217]
3. Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “… penerima hak
  fidusia (Kreditur) tidak boleh melakukan ekseksuai sendiri melainkan
  harus     mengajukan      permohonan     pelaksanaan      eksekusi    kepada
  pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak
  fidusia (Debitur) dan penerima hak fidusia (Kreditur) terlindungi secara
  seimbang…” [vide. Paragraf [3.17], halaman 122 Putusan MK No.
  18/PUU-XVII/2019]. Namun hal ini justru bertentangan dengan unsur-
  unsur dan asas-asas negara hukum yang dikemukakan oleh Arief
  Sidharta dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dalam
  tulisannya     Kajian    Kefilsafatan   tentang     Negara   Hukum       yang
  dipublikasikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), yakni
  Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang
  berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity).
4. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan
  menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum
  bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang
  tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat
  bersifat ‘predictable’. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait
  dengan asas kepastian hukum itu adalah:
  a. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum;
  b. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan
     tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan
     pemerintahan;
  c. Asas      non-retroaktif   perundang-undangan,       sebelum      mengikat
     undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan
     secara layak;
  d. Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional,
     adil dan manusiawi;
  e. Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan
     undangundangnya tidak ada atau tidak jelas;
                                  30


   f. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya
     dalam undang-undang atau UUD.

5. Berlakunya Persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law)
   dimana     dalam     Negara      Hukum,        Pemerintah      tidak      boleh
   mengistimewakan      orang     atau     kelompok      orang   tertentu,    atau
   memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam
   prinsip ini, terkandung (a) adanya jaminan persamaan bagi semua
   orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya
   mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga
   Negara.
6. Hal ini juga menjadi fundamental dasar bagi asas demokrasi dimana
   setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut
   serta dalam pemerintahan atau menjalankan tindakan-tindakan yang
   memberi    kesempatan     bagi      dirinya   untuk   mencapai    opportunity
   (peluang) yang lebih tinggi.
7. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanat sebagai pelayan
   masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
   sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini
   terkandung hal-hal seperti Asas-asas umum pemerintahan yang layak,
   Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat
   manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan,
   khususnya dalam konstitusi, serta harus secara rasional menata tiap
   tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig).
   Artinya, pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif dan
   efisien memberikan equal opportunities bagi warga negaranya.
8. Prof. DR. H. Azhary, SH. mengemukakan 7 (tujuh) unsur negara hukum
   Indonesia, yaitu: [Azhary, "Negara Hukum Indonesia", Cet. I, (Jakarta:
   VI Press, 1995), hal. 143.]
   a. Bersumber pada Pancasila;
   b. Menganut sistem konstitusi;
   c. Kedaulatan rakyat;
   d. Persamaan dalam hukum;
   e. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain.
   f. Pembentukan undang-undang.
                              31


   g. Sistem MPR.

9. Selanjutnya Prof. Padmo Wahjono, SH. dalam bukunya berjudul
   "Indonesia Berdasar atas Hukum" menyatakan bahwa ada berbagai
   pendapat mengenai persyaratan teoritis yang harus dipenuhi suatu
   negara hukum. Dengan membandingkan rumusan-rumusan yang ada,
   Prof. Padmo mengemukakan 4 (empat) pokok-pokok prinsip negara
   hukum Indonesia, yaitu: [Prof. Padmo Wahjono. SH, "Indonesia Negara
   Berdasar Atas Hukum", Cel. I. (Jakarta: Graha Indonesia. 1983), hal.
   10.]
   a. Melindungi dan menghormati hak hak kemanusiaan.
   b. Mekanisme kelembagaan negara yang demokratis
   c. Adanya suatu tertib hukum
   d. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas.

10. Berdasarkan hal-hal tersebut diketahui bahwa salah satu unsur yang
   harus dipenuhi dari suatu negara adanya persamaan hukum bagi warga
   negaranya disetiap sektor kehidupan tanpa pandang bulu. Namun,
   terdapat suatu ketimpangan yang dialami warga negara khususnya
   ketika berkedudukan sebagai penerima hak fidusia (Kreditur) dan
   pemberi hak fidusia (Debitur). Ketimpangan ini terlihat pada
   ketentuan yang mengharuskan penerima hak fidusia (Kreditur)
   untuk melakukan permohonan ke pengadilan terkait ekseksusi
   objek jaminan fidusia dalam hal pemberi hak fidusia (Debitur) tidak
   mengakui adanya cidera janji (wanprestasi), [vide. Paragraf [3.17],
   halaman 122 Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019] sedangkan pihak
   pemberi hak fidusia (Debitur) tidak perlu membawa perkara terkait ke
   pengadilan;
11. Secara historis, sebelum diundangkannya UU Jaminan Fidusia,
   mekanisme ini diasosiasikan dengan kurangnya kepastian hukum,
   karena jaminan fidusia sendiri tidak wajib didaftarkan, yang dapat
   mengakibatkan kemungkinan pemberi fidusia untuk dapat membebani
   objek fidusia kepada beberapa pihak, yang akan berefek negatif
   terhadap hak-hak kreditur yang bersangkutan. (J. Satrio, “Hukum
   Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia”, hal.8-12) Bahwa dari segi
   definisi, jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak,
                                32


   baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, serta benda tidak
   bergerak, khususnya benda yang tidak dapat dibebani hak tanggungan
   dan yang secara khusus dibuat untuk memastikan penyelesaian utang.
   [Pasal 1 ayat (2) UU Jaminan Fidusia]. Kecuali telah disetujui
   sebaliknya oleh pihak-pihak yang bersangkutan, jaminan fidusia terdiri
   dari: (Pasal 10 UU Jaminan Fidusia.)
   a. Hasil dari benda yang dijaminkan sebagai objek jaminan fidusia; dan
   b. Klaim asuransi, dalam hal objek fidusia tersebut diasuransikan.

12. Jaminan fidusia khusus diciptakan untuk memastikan diselesaikannya
   utang. Jenis-jenis utang yang dapat dijamin dengan fidusia adalah:
   (Pasal 7 UU Jaminan Fidusia.)
   a. Utang yang telah ada;
   b. Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan
       dalam jumlah tertentu oleh pihak yang bersangkutan; dan
   c. Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya
       berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan               kewajiban
       memenuhi suatu prestasi.

13. Bahwa Objek yang dijaminkan harus kemudian didaftarkan agar
   jaminan fidusia menjadi efektif. (J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak
   Jaminan Kebendaan Fidusia,” hal.242.) Persyaratan dan prosedur
   pendaftaran tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah
   Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia
   dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (“PP 21/2015”). Menurut
   PP 21/2015, permohonan pendaftaran wajib diserahkan dalam jangka
   waktu 30 hari sejak akta notaris jaminan fidusia dibuat. (Pasal 4 PP
   21/2015.)
14. Bahwa      pemohon    pendaftaran     jaminan     fidusia    selanjutnya
   membayarkan biaya pendaftaran melalui bank persepsi. Setelah biaya
   pendaftaran   dibayarkan,   jaminan    fidusia   akan   terdaftar   secara
   elektronik di database Kantor Pendaftaran Fidusia dan pembebanannya
   dinyatakan berlaku. (Pasal 6 dan Penjelasannya PP 21/2015.)
15. Selain memberlakukan jaminan fidusia, proses pendaftaran juga
   memiliki tujuan lain, termasuk didalamnya pemenuhan prinsip publisitas
   dan pemberian hak yag didahulukan kepada penerima fidusia. [Pasal
                                   33


   11 dan Pasal 27 ayat (1) dan Penjelasannya UU Jaminan Fidusia].
   Prinsip publisitas memastikan kepada penerima fidusia bahwa objek
   yang bersangkutan hanya akan digunakan dalam penyelesaian utang
   yang bersangkutan. UU Jaminan Fidusia melarang dengan keras
   pembebanan lain dalam waktu yang sama dari jaminan fidusia dengan
   objek yang sama. (Pasal 17 UU Jaminan Fidusia).
16. UU Jaminan Fidusia menjamin bahwa objek jaminan fidusia dapat
   dieksekusi jika pemberi fidusia cidera janji. Eksekusi tersebut dapat
   dilakukan melalui tindakan-tindakan tersebut: [Pasal 29 UU Jaminan
   Fidusia.]
   a. Eksekusi oleh penerima fidusia berdasarkan titel eksekutorial;
   b. Penjualan barang objek fidusia atas kekuasaan penerima fidusia
     sendiri melalui pelelangan umum;
   c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
     pemberi dan penerima fidusia jika terbukti lebih menguntungkan
     untuk kedua pihak.

17. Eksekusi yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan di
   atas dinyatakan batal demi hukum. [Pasal 32 UU Jaminan Fidusia]
   Putusan 18/2019 secara khusus menyorot tentang tindakan eksekusi
   yang dijelaskan dalam poin (1) hingga (3) di atas;
18. Sebagaimana telah disebutkan di atas, pembebanan jaminan fidusia
   akan berlaku pada saat pendaftaran. Selain itu, pendaftaran tersebut
   dibuktikan melalui diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia yang
   mengatur tentang titel eksekutorial yang dianggap setara dengan
   putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. [Pasal 15
   (1), UU Jaminan Fidusia];
19. Putusan    pengadilan   yang    memperoleh    kekuatan   hukum     tetap
   diinterpretasikan sebagai putusan yang tidak dapat disanggah melalui
   upaya hukum manapun. [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
   Kebendaan Fidusia”, hal.256]. Maka dari itu, pemegang sertifikat
   jaminan fidusia memiliki hak yang sama dengan pemegang putusan
   pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum, yang tidak dapat
   disanggah melalui banding maupun kasasi. [J. Satrio, “Hukum Jaminan,
   Hak Jaminan Kebendaan Fidusia”, hal.256]. Dengan memiliki titel
                                34


   tersebut, kreditur tidak perlu mengajukan permohonan eksekusi ke
   pengadilan dan oleh karenanya terhindar dari proses yang panjang dan
   mahal. [Paragraf [2.3], Bagian IV, Putusan 18/2019, hal.47.];
20. Karena kesepakatan fidusia akan menyatakan tentang pemenuhan
   kewajiban tertentu, maka sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan
   akan mencermikan hal yang sama dan, maka dari itu, akan dianggap
   bersifat condemnatoir. [Paragraf [2.3], Bagian IV, Putusan 18/2019,
   hal.47]. Putusan pengadilan yang condemnatoir adalah putusan
   pengadilan yang mewajibkan salah satu pihak yang bersengketa untuk
   melakukan tindakan tertentu. [Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata
   tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan
   Pengadilan”, hal.873];
21. Namun, masalah dapat timbul ketika eksekusi jaminan fidusia
   berdasarkan kekuatan eksekutorial dilakukan. Penggugat mengatakan
   bahwa frasa, “kekuatan eksekutorial” dan, “sama dengan putusan
   pengadilan    yang berkekuatan      hukum      tetap” telah   menciptakan
   ketidakpastian hukum karena dapat menjadi frasa yang multitafsir.
   [Paragraf [2.1], Putusan 18/2019, hal.9-12];
22. Akan tetapi, pemberlakuan ketentuan tersebut terbatas hanya atas
   hipotek dan surat utang. [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
   Kebendaan Fidusia”, hal.255]. Sementara itu, surat utang memiliki
   karakteristik yang berbeda dengan jaminan fidusia. Perbedaan paling
   penting dalam konteks ini terletak pada surat utang yang hanya
   merupakan pengakuan terhadap utang yang sekarang dan telah ada,
   sementara jaminan fidusia juga dapat mencakup utang yang akan
   datang. [Munir Fuady, “Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku
   Kedua, Volume 2”, hal.56];
23. Walaupun jaminan fidusia dan surat utang memiliki karakteristik yang
   berbeda,     konsep   eksekusi    berdasarkan     kekuatan    eksekutorial,
   sebagaimana disebutkan dalam Pasal 224 H.I.R, pada esensinya dapat
   merefleksikan konsep kekuatan eksekutorial berdasarkan sertifikat
   jaminan fidusia. [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan
   Fidusia”, hal.260];
                                 35


24. Langkah untuk merefleksikan Pasal 224 H.I.R mengenai kekuatan
   eksekutorial untuk sertifikat jaminan fidusia kini telah diakomodasi oleh
   Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, putusan yang dijatuhkan
   menyatakan bahwa frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan
   putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, sebagaimana
   disebutkan dalam Pasal 15 (2) UU Jaminan Fidusia, dinyatakan
   inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai eksekusi sertifikat jaminan
   fidusia harus dilakukan dengan menggunakan mekanisme dan prosedur
   hukum yang sama dengan eksekusi sama dengan putusan pengadilan
   yang berkekuatan hukum tetap jika debitur keberatan menyerahkan
   secara sukarela objek fidusia dan jika tidak ada kesepakatan terkait apa
   itu cidera janji. [Bagian 5, Putusan 18/2019, hal.125];

Bagian 6 dari 13

25. UU Jaminan Fidusia menetapkan bahwa jika terdapat wanprestasi
   debitur, kreditur berhak untuk menjual objek fidusia atas kekuasaannya
   sendiri. [Pasal 15 ayat (3), UU Jaminan Fidusia]. Konsep ini umumnya
   dikenal sebagai parate eksekusi, yaitu eksekusi yang tidak memerlukan
   titel eksekutorial dan tidak memerlukan bantuan dari pengadilan atau
   kerjasama dengan juru sita. [J. Satrio, “Hukum Jaminan, Hak Jaminan
   Kebendaan Fidusia”. hal.261];
26. Salah satu isu yang melatarbelakangi Putusan 18/2019 adalah
   kemampuan penerima fidusia untuk melaksanakan parate eksekusi.
   Ketika eksekusi berdasarkan titel eksekutorial mewajibkan penerima
   fidusia untuk meminta perintah pengadilan sebelum melakukan
   tindakan paksa, parate eksekusi yang diatur dalam Pasal 15 (3) UU
   Jaminan Fidusia memperbolehkan penerima jaminan untuk menjual
   objek fidusia secara mandiri melalui lelang atau penjualan di bawah
   tangan dan tidak mewajibkan pihak tersebut untuk meminta bantuan
   pengadilan dalam melaksanakan tindakan paksa. [Paragraf [2.3],
   Bagian IV, Putusan 18/2019, hal.48-50.];
27. Mahkamah Konstitusi meyakini bahwa titel eksekutorial yang menjadi
   dasar penerima fidusia dalam melaksanakan mekanisme parate
   eksekusi tunduk pada prosedur eksekusi yang diatur dalam Pasal 196
   H.I.R. atau Pasal 208 Rbg. Pasal-pasal ini mewajibkan penerima fidusia
   untuk meminta perintah eksekusi dari pengadilan jika pemberi fidusia
                                 36


   menolak untuk menyerahkan objek fidusia secara sukarela. [Paragraf
   [3.17], Putusan 18/2019, hal.120-122]. Dalam hal ini, penolakan dapat
   timbul atas penentuan terjadinya cidera janji.
28. Bahwa jika ketentuan cidera janji tidak secara jelas tercantum dalam
   kesepakatan, maka penerbitan peringatan dapat menetapkan terjadinya
   cidera janji. [J. Satrio, “Hukum Perikatan”, hal.105]. Maka dari itu,
   penetapan cidera janji berdasarkan proses hukum bisa dibilang tidak
   perlu karena penerbitan peringatan dapat dianggap sebagai penetapan
   cidera janji.
29. Bahwa Pengadilan Tingkat pertama bisa memakan waktu ± 6 bulan.
   Waktu ini belum termasuk pemeriksaan Banding (± 1 tahun) dan Kasasi
   (± 2-3 tahun). Hal ini belum juga dihitung dengan lamanya proses
   eksekusi yang berbelit-belit. (Arman Tjoneng, “Gugatan Sederhana
   sebagai     Terobosan    Mahkamah      Agung       dalam   Menyelesaikan
   Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya” Dialogia
   Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi Volume 8 Nomor 2 April
   2017).
30. J. Satrio berpendapat, Permberian sifat kebendaan pada jaminan
   Fidusia dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang kuat kepada
   pemegang hak kebendaan. Hal ini berangkat dari pikiran, bahwa
   jaminan tetap menjadi milik pemberi jaminan dan pemberi jaminan pada
   asasnya selama penjaminan berlangsung tetap berwenang untuk
   mengambil tindakan pemilik atas benda jaminan miliknya (J. Satrio,
   Hukum Jaminan, hlm. 278-280).
31. Dalam rangka menjamin kepastian tehadap pemenuhan hak- hak
   kreditur   penerima     Fidusia,    Undang-Undang      Jaminan     Fidusia
   memberikan beberapa kewajiban kepada debitur pemberi Fidusia untuk
   melakukan       tindakan-tindakan      tertentu,     Martin      Roestamy
   menjabarkannya antara lain adalah sebagai berikut: (Martin Roestamy,
   Hukum Jaminan, hlm. 114).
32. Pertama, Kewajiban untuk mengganti benda persediaan yang dialihkan:
   Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa
   benda persediaan yang menjadi objek jaminan Fidusia yang telah
   dialihkan wajib diganti oleh pemberi Fidusia dengan objek yang setara.
                               37


  Atas benda dagangan yang telah dialihkan oleh debitur ada kewajiban
  dari debitur untuk menggantinya dengan benda yang setara; dan
  Ketentuan ini merupakan penegasan kembali bahwa pemberi Fidusia
  dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan
  Fidusia, baik dengan jalan menjual maupun menyewakan dalam rangka
  kegiatan usahanya. Namun demikian untuk melindungi kepentingan
  kreditur. penerima Fidusia, maka benda yang dialihkan tersebut wajib
  diganti dengan objek yang setara nilai dan jenisnya.
33. Kedua, Kewajiban menyerahkan benda objek jaminan Fidusia untuk
  dieksekusi. Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi
  objek jaminan Fidusia tersebut kepada penerima Fidusia dalam rangka
  pelaksanaan    eksekusi. Apabila pemberi Fidusia         tidak bersedia
  menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia, maka
  penerima Fidusia berhak untuk mengambil benda yang menjadi objek
  jaminan Fidusia dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan kepada
  pihak yang berwajib. Dalam hal debitur atau pemberi Fidusia cidera
  janji, pemberi Fidusia wajib menyerahkan objek jaminan Fidusia dalam
  rangka pelaksanaan eksekusi
34. Perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan penyelamatan jaminan
  fidusia, penerima hak fidusia (Kreditur) membutuhkan tindakan
  yang cepat dan tepat tanpa melanggar hukum. Sementara itu benda
  yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang tidak
  dapat dipastikan bahwa benda tersebut selalu berada di tempat yang
  sama. Sehingga berdasarkan fakta di lapangan, saat kreditur
  mengajukan upaya hukum eksekusi ke pengadilan negeri, objek
  jaminan fidusia tersebut hilang, dikaburkan atau tidak berada di alamat
  pemberi hak fidusia (Debitur) walaupun pemberi hak fidusia (Debitur)
  dapat ditemui saat eksekusi objek jaminan dilakukan. Fakta yang
  selanjutnya yang sering terjadi adalah objek jaminan fidusia dapat
  ditemui namun dengan status berada di pihak ketiga sedangkan pihak
  pemberi hak fidusia (Debitur) tidak dapat ditemui.      Hal inilah yang
  kemudian justru merugikan dan berlaku tidak adil bagi pihak penerima
  hak fidusia (Kreditur) sebagai akibat adanya ketentuan terkait;
                                       38


   35. Tidak hanya hal tersebut, dengan adanya ketentuan terkait tidak
      menutup kemungkinan adanya praktik dimana baik objek jaminan
      fidusia    dan     pihak    pemberi    fidusia   (Debitur)   tidak   diketahui
      kebaradaannya secara bersamaan ketika eksekusi objek jaminan
      fidusia tengah berlangsung yang mana ini berimplikasi pada semakin
      lamanya proses ekseskusi objek jaminan fidusia dan kerugian bagi
      pihak penerima hak fidusia (Kreditur);
   36. Karenanya, adanya kententuan yang mengharuskan penerima hak
      fidusia (Kreditur) tidak boleh melakukan ekseksusi sendiri melainkan
      harus     mengajukan       permohonan      pelaksanaan   ekseksusi    kepada
      pengadilan negeri [vide Paragraf [3.17], halaman 122 Putusan MK No.
      18/PUU-XVII/2019] sedangkan pemberi hak fidusia (Debitur) tidak harus
      membawa          perkara   terkait    ke   pengadilan    merupakan     bentuk
      ketidakadilan terhadap sesama warga negara yang mana bertentangan
      sebagaimana amanah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
   37. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia yang diatur dalam Pasal
      15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor
      42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai
      oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
      18/PUU-XVII/2019 telah mengakibatkan tiadanya perlindungan hukum
      yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), oleh karena
      terciptanya kedudukan yang lebih berat pada satu pihak dimana kreditur
      harus membawa perkara ini ke pengadilan, sementara debitur tidak
      harus membawa perkara ini ke pengadilan.

D. Bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memberi celah
  bagi debitur untuk mengulur waktu melarikan barang sehingga
  memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan.
  1. Aristoteles menyatakan bahwa ukuran dari keadilan adalah: Seseorang
     tidak melanggar hukum yang berlaku sehingga keadilan berarti “lawful”
     yaitu hukum tidak boleh dilanggar dan aturan hukum harus diikuti, serta
     seseorang tidak boleh mengambil lebih dari haknya, sehingga keadilan
     berarti persamaan hak (equal). [Aristoteles, dalam Munir Fuady, 2007,
     Dinamika Teori Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, hlm. 92].
                               39


2. Demi menciptakan ukuran dari keadilan sebagaimana yang dimaksud
  oleh Aristoteles, diperlukan peran hukum optimal dalam suatu Negara.
  Peran hukum tersebut harus difokuskan pada tiga hal: Pertama, hukum
  sebagai alat penertib (ordering); kedua, hukum sebagai alat penjaga
  keseimbangan (balancing); dan ketiga, hukum sebagai katalisator yang
  berfungsi menjaga keseimbangan dan keharmonisan kepentingan-
  kepentingan yang ada. [Dossy Iskandar Prasetyo dan Bernard L. Tanya,
  (2011), Hukum, Etika dan Kekuasaan, Yogyakarta: Genta, hlm. 103];
  Lebih dari itu, Satjipto Rahardjo, mensyaratkan pentingnya konsistensi
  Negara,   untuk    menjalankan     tugas   penyelenggaraan     Negara,
  sebagaimana diamanatkan oleh konstitusinya, agar keadilan benarbenar
  terwujud. Suatu pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang
  menjalankan roda pemerintahan dengan memenuhi kewajibannya
  sesuai dalam konstitusi dengan sebaik-baiknya. [Satjipto Rahardjo,
  Membedah Hukum Progresif, Editor I Gede A.B.Wiranata, Joni Emirzon,
  Firman Muntaqo, Penerbit Buku Kompas, Jakarta Maret 2007, hlm.18]
3. Menurut Rawls, cara yang adil untuk mempersatukan berbagai
  kepentingan yang berbeda, adalah melalui keseimbangan kepentingan-
  kepentingan tersebut tanpa memberikan perhatian istimewa terhadap
  kepentingan itu sendiri. [Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum
  (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk
  Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, hlm.
  279.];
4. Keseimbangan kepentingan tanpa memberikan perhatian istimewa
  terhadap kepentingan itu sendiri merupakan suatu pengejawantahan
  dari keadilan sosial. Menurut Darji, Darmodiharjo, keadilan sosial
  menuntut supaya manusia hidup dengan layak dalam masyarakat.
  Masing-masing     harus   diberi   kesempatan   menurut      menselijke
  waardigheid (kepatutan kemanusiaan). Pelaksanaan pembangunan
  tidak hanya perlu mengandalkan dan mewujudkan keadilan, melainkan
  juga kepatutan. Istilah kepatutan kemanusiaan dapat pula disebut
  dengan kepatutan yang wajar atau proporsional. [Darji Darmodiharjo dan
  Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat
                                40


  Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 156-
  157].
5. Status quo menunjukkan adanya kemungkinan bagi penerima hak
  fidusia (Kreditur) untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia. Tetapi
  hal tersebut dilakukan dengan catatan, bahwa pemberi hak fidusia
  (Debitur) mengakui adanya cidera janji atau wanprestasi dan secara
  sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya. Perlu digaris bawahi
  bahwasanya ketentuan tersebut justru membuka kemungkinan adanya
  oknum-oknum mafia leasing (penggelapan kendaraan kredit macet)
  yang merugikan penerima hak fidusia (Kreditur);
6. Oey Hoey Tiong menjabarkan bahwa dalam lembaga jaminan Fidusia
  terdapat resiko bagi kreditur, resiko tersebut antara lain dalam bentuk:
  pertama, Debitur ingkar janji (wanprestasi), artinya debitur tidak
  mengembalikan uang pinjaman setelah sampai pada waktu yang
  disepakati; kedua, Debitur tidak menyerahkan benda yang menjadi
  objek. Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi; ketiga,
  Debitur mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak
  lain benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan
  benda persediaan; keempat, Debitur pemberi Fidusia melakukan Fidusia
  ulang; kelima, Debitur tidak mengganti objek jaminan Fidusia dengan
  objek jaminan Fidusia dengan objek yang setara; keenam, Debitur
  dinyatakan pailit dan atau dilikuidasi oleh Pengadilan Niaga (Oey Hoey
  Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan, hlm. 49).
7. Sejatinya perjanjian kredit harus ditopang dengan suatu lembaga
  jaminan yang fungsinya sebagai pengaman terhadap pengembalian
  kredit apabila debitur tidak memenuhi prestasinya atau wanprestasi.
  Apabila debitur wanprestasi, maka secara sukarela kreditur mempunyai
  hak untuk menuntut piutangnya terhadap harta kekayaan debitur yang
  dipakai sebagai jaminan. Hak pemenuhan dari kreditur tersebut
  dilakukan dengan cara penjualan benda-benda yang hasilnya adalah
  untuk pemenuhan utang debitur (Mutiara Nur Hanifa, Faktor-Faktor Bank
  Dalam       Memberikan   Pinjaman   Kredit   Dengan   Jaminan    Barang
  Komoditas,” (Solo: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2016,
  hlm. 43).
                                    41


8. Oleh karena itu, Undang-Undang jaminan fidusia dalam Pasal 4
   menegaskan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari
   suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak
   untuk memenuhi suatu prestasi. Akibat dari sifat ikutan jaminan fidusia
   maka jaminan fidusia hapus demi hukum bilamana hutang yang dijamin
   fidusia telah lunas (Munir Fuady, Jaminan Fidusia, (Bandung: Citra
   Aditya Bakti, 2003), hlm. 24).
9. Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia memberikan kemungkinan
   dilakukan penjualan eksekusi benda yang menjadi objek jaminan Fidusia
   di pasar atau di bursa dimana lazimnya benda-benda tersebut
   diperdagangkan, sesuai dengan harga pasaran yang berlaku pada saat
   itu. Oleh karena itu, dimungkinkan penjualan eksekusi benda yang
   menjadi objek jaminan Fidusia tanpa melalui pelelangan di muka umum
   dengan memenuhi formalitas tertentu. Cara penjualan eksekusi benda
   jaminan Fidusia yang demikian ini diperuntukan bagi benda persediaan,
   benda perdagangan atau efek yang dapat diperdagangkan yang sedang
   dijaminkan dengan jaminan Fidusia. Terkait hal ini, Rachmadi Usman
   menegaskan bahwa, artinya penjualan eksekusi Fidusia atas benda
   perdagangan atau efek tidak harus di dasarkan pada kesepakatan atau
   persetujuan antara pemberi Fidusia dan penerima Fidusia sebagaimana
   dipersyaratkan oleh ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang
   Jaminan Fidusia (Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, hlm.
   239).
10. Setiap   janji   untuk   melaksanakan   eksekusi   dengan   cara   yang
   bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia
   tersebut batal demi hukum (Munir Fuady, Jaminan Fidusia, hlm. 146).
11. Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam Paragraf [3.12] Putusan MK
   Nomor 18 Tahun 2019 hal-hal sebagai berikut:
   a. Bahwa pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
      benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang
      hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik
      benda. Dari pengertian tersebut dalam Jaminan Fidusia melekat
      kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang
      telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
                                 42


   b. Bahwa Jaminan Fidusia merupakan jaminan yang memberikan
      kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya, yang artinya
      penyerahan benda jaminan secara constitutum posseisorium, di
      mana penyerahan kepada penerima fidusia (kreditur) adalah hak
      milik atas benda atas dasar kepercayaan, sedangkan fisik benda
      yang menjadi objek jaminan tetap ada pada pemberi fidusia (debitur).
   c. Bahwa Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang bersifat accesoir
      dengan perjanjian utamanya yang artinya bahwa perjanjian pokoknya
      adalah berupa perjanjian pinjam-meminjam atau perjanjian lain yang
      dapat dinilai dengan uang sepanjang yang menjadi objek perjanjian
      fidusia adalah benda bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud
      maupun benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
      dibebani hak tanggungan.
   d. Bahwa Jaminan Fidusia mengandung asas preferensi artinya kreditur
      penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan

Bagian 7 dari 13

      dari kreditur lainnya (asas droit de preference) di samping itu juga
      melekat asas bahwa Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang
      menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda
      tersebut berada (asas droit de suite atau zaaksgevolg) serta asas
      bahwa Jaminan Fidusia adalah asesoritas yang artinya Jaminan
      Fidusia merupakan perjanjian ikutan.
   e. Bahwa Jaminan Fidusia mengandung syarat publisitas yang bersifat
      mutlak atau absolut yang artinya bahwa Jaminan Fidusia mempunyai
      kekuatan mengikat dan bersifat eksekutorial setelah didaftarkannya
      perjanjian fidusia tersebut dan telah dikeluarkan sertifikat Jaminan
      Fidusia yang di dalamnya tercantum irah-irah “DEMI KEADILAN
      BERDASARKAN         KETUHANAN       YANG     MAHA    ESA”.    Dengan
      demikian, terhadap sertifikat jaminan fidusia melekat kekuatan
      eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
      mempunyai kekuatan hukum tetap.

12. Lebih dari itu, ketentuan terkait diakuinya wanprestasi oleh pemberi hak
   fidusia (Debitur) memberikan ruang bagi tindak kejahatan yang dapat
   dilakukan oleh pemberi hak fidusia (Debitur). Pemberi hak fidusia
   (Debitur) bisa saja tidak mengakui adanya cidera janji pada perjanjian
                                       43


      terkait demi mengulur waktu pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia
      yang mana hal ini berimplikasi pada kerugian yang menimpa pihak
      penerima hak fidusia (Kreditur);
   13. Akibatnya, keharmonisan kepentingan antara penerima hak fidusia
      (Kreditur) dan pemberi hak fidusia (Debitur) tidak berjalan dengan baik.
      Begitupun dengan peran hukum sebagai alat penertib (ordering) seakan-
      akan tidak terwujud dan inkonsisten karena tertib tidaknya proses
      eksekusi objek jaminan fidusia bergantung pada satu pihak saja, yaitu
      pemberi hak fidusia (Debitur).
   14. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia yang diatur dalam Pasal
      15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
      Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh
      Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
      18/PUU-XVII/2019 telah bertentangan     dengan prinsip negara hukum
      karena memberi celah bagi debitur untuk mengulur waktu melarikan
      barang sehingga memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan.

E. Menghancurkan lahan profesi (collector dan financing) yang legal dan
   diakui oleh MK sendiri (Putusan Nomor 19/PUU-XVIII/2020) sehingga
   mengakibatkan hilangnya Pendapatan dan Penghidupan yang layak
   sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2)
   1. Konsep keadilan sosial telah menjadi salah satu pemikiran flosofs
      presiden Soekarno : “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat
      suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak
      ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan”. [Yunie
      Herawati, “Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima
      Pancasila”, hlm 20].
   2. Para pendiri negara Indonesia telah menyepakati bahwa salah satu
      tujuan didirikannya negara Indonesia adalah agar keadilan dan
      kemakmuran bangsa Indonesia bisa diwujudkan. Unsur-unsur welfare
      state ini telah dimasukkan ke dalam dasar negara Indonesia (Pancasila
      dan UUD 1945) pada saat persiapan rapat pembahasan persiapan dan
      paska kemerdekaan negara Indonesia. Lebih dari itu, Pembukaan UUD
      1945 yang memuat rumusan tujuan negara Indonesia dan juga
      Pancasila menyatakan bahwa negara Indonesia dibentuk “... untuk
                                  44


   melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
   Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
   kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia … dengan
   berdasar kepada [disini kemudian teks Pancasila muncul] … keadilan
   sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang
   Dasar 1945, Alinea ke-IV].
3. Rumusan dasar ideologi welfare state tadi (“memajukan kesejahteraan
   umum” dan sila kelima Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
   Indonesia”) kemudian dimanifestasikan ke dalam batang tubuh konstitusi
   negara Indonesia untuk dijadikan pedoman hidup berbangsa dan
   penyelenggaraan kenegaraan. Dalam Pasal 34 UUD 1945 pra
   amandemen, negara menyatakan bertanggung jawab untuk memelihara
   fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasca amandemen keempat, tugas
   negara di bidang kesejahteraan sosial ini diperluas dengan tambahan
   tanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan
   memberdayakan kelompok masyarakat miskin, serta memberikan
   pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum bagi rakyatnya.
   [Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 (1-3)].
4. Menurut Jimly Ashiddiqie, ketika Negara dikelola secara modern maka
   akan    timbul    pemikiran   tentang   paham   sosialisme.   Paham   ini
   mengidealkan peran dan tanggungjawab Negara yang lebih besar untuk
   mengurusi kemiskinan, terutama untuk memperhatikan kesejahteraan
   rakyat. Konsep ini disebut juga welfare state atau negara kesejahteraan,
   yang mengimpikan kesejahteraan rakyat dengan cara dominasi atau
   peran yang sangat besar dari negara. Hingga pada pertengahan abad
   ke-20, berlangsung kecenderungan meluasnya peran dan fungsi Negara
   dalam    setiap   sendi-sendi kehidupan    berbangsa    dan   bernegara.
   Kemudian terjadi pembenaran-pembenaran gejala intervensi Negara
   terhadap urusan-urusan masyarakat luas (intervionist state). [Lukman
   Hakim, “Rekonstruksi Peran Negara dalam Penyelenggaraan Negara
   secara Konstitusional”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 40 No.2,
   April 2011. Semarang: FH Universitas Diponogoro, hlm. 247].
                                 45


5. Four Freedoms yang dikemukakan oleh Roosevelt berkaitan dengan
   HAM ini menyebutkan: [J.C.T. Simorangkir, Hukum dan Kontilusi
   Indonesia, Gunung Agung Jakarta, 1983, hlm 33]
   a. Freedom From Want (bebas dari rasa kemeralatan);
   b. Freedom From Fear (bebas dari rasa takut);
   c. Freedom Of Speech (bebas mengeluarkan pendapat);
   d. Freedom Of Religion (kebebasan untuk beragama);
6. Lebih dari itu, Kranenburg yang merupakan penganut teori Negara
   Kesejahteraan berpendapat bahwasanya tujuan Negara bukan lagi
   sekedar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif dalam
   mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteraan dalam hal ini
   mencakupi berbagai bidang, sehingga selayaknya tujuan Negara itu
   disebut plural, yakni upaya pencapaian tujuan-tujuan Negara dilandasi
   oleh keadilan secara merata dan seimbang. [Franz Magnis Suseno,
   Kuasa dan Moral, Jakarta; PT. Gramedia, 1990, hlm. 27];
7. Di sisi lain, Thoenes mendefinisikan welfare state sebagai “a form of
   society characterised by a sistem of democratic government- sponsored
   welfare placed on a new footing and offering a guarantee of collective
   sosial care to its citizens, concurrently with the maintenance of a
   capitalist sistem of production” [Edi Suharto (2005), Analisis Kebijakan
   Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial,
   Bandung: Alfabeta, sebagaimana dikutip oleh Suharto (2006), hal. 4.]
   Sedangkan menurut Gabriele Köhler, welfare state dapat didefinisikan
   sebagai “guaranteeing universal access to sosial services, making
   provisions for access to employment and decent work, offering a set of
   sosial assistance and sosial security provisions, as well as overseeing
   regulatory sistems to safeguard the environment.” [Gabriele Köhler,
   (2014), “Is There an Asian Welfare State Model?” Berlin: Friedrich-Ebert-
   Stiftung, hal. 2];
8. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa kesejahteraan
   merupakan faktor yang penting dalam suatu Negara. Dalam ranah
   kesejahteraan pekerja, kesejahteraan dapat diejawantahkan ke dalam
   berbagai bidang, baik bidang perlindungan dan kesalamatan maupun
   bidang pengupahan. Sehubungan dengan hal tersebut, Imam Soepomo
                                     46


   membagi perlindungan pekerja menjadi 3 (tiga) macam, yaitu: Pertama,
   Perlindungan Ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan
   dengan usaha-usaha untuk untuk memberikan kepada pekerja suatu
   penghasilan yang cukup memenuhi keperluan sehari-hari baginya
   beserta keluarganya, termasuk dalam hal pekerja tersebut tidak mampu
   bekerja sesuatu diluar kehedaknya. Perlindungan ini disebut jaminan
   sosial. Kedua, Perlindungan Sosial, yaitu suatu perlindungan yang
   berkaitan    dengan       usaha        kemasyarakatan,    yang     tujuannnya
   memungkinkan pekerja itu mengenyam dan memperkembangkan
   perikehidupannya sebagai manusia pada umumnya, dan sebagai
   anggota masyarakat dan anggota keluarga; atau yang biasa disebut
   dengan kesehatan kerja. Ketiga, Perlindungan Teknis, yaitu suatu jenis
   perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga
   pekerja dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh pesawat-
   pesawat atau alat kerja lainnya atau oleh bahan yang diolah atau
   dikerjakan perusahaan; atau yang biasa disebut dengan keselamatan
   kerja. [Zainal Asikin, 2007, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Raja
   Grafindo, Jakarta, Hlm. 96];
9. Bentuk perlindungan yang berikutnya terkait dengan sistem upah yang
   mana sejatinya harus didasarkan pada tiga fungsi upah yang utama,
   yaitu
   a. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluaraga.
   b. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang.
   c. Menyediakan      insentif   untuk       mendorong     dan     meningkatkan
      produktifitas kerja.
10. Sejalan dengan hal tersebut, Imam Soepomo berpendapat bahwa upah
   terdiri atas beberapa komponen, diantaranya:
   a. Upah Pokok adalah upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja
      menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan
      berdasarkan kesepakatan;
   b. Tunjangan Pokok adalah tunjangan yang diberikan bersamaan
      dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini tidak dipengaruhi jumlah
      kehadiran;
                                   47


   c. Tunjangan Tidak Tetap adalah tunjangan yang diberikan bersamaan
      dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila
      pekerja masuk kerja;
11. Perlu diingat bahwasanya selain perlindungan-perlindungan yang telah
   disebutkan sebelumnya, terdapat satu perlindungan yang fundamental
   bagi kesejahteraan pekerja, yaitu perlindungan hukum yang adil
   sebagaimana yang diamanahkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
12. Perlindungan hukum selalu terkait dengan peran dan fungsi hukum
   sebagai pengatur dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
   Bronislaw Malinowski dalam bukunya “Crime and Costum In Savege”,
   mengatakan bahwa hukum tidak hanya beperan di dalam keadaan-
   keadaan yang penuh kekerasan dan pertentangan, akan tetapi bahwa
   hukum juga berperan pada aktivitas sehari-hari. [Soeroso, Pengantar
   Ilmu Hukum, Jakarta; Sinar Grafika 2006, hlm. 16] Sementara itu,
   Muchsin membedakan perlindungan hukum menjadi dua bagian, yaitu:
   [Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di
   Indonesia, Surakarta, magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana
   Universitas Sebelas Maret, hal. 20]
   a. Perlindungan Hukum Preventif Perlindungan yang diberikan oleh
      pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya
      pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang undangan
      dengan    maksud     untuk    mencegah    suatu   pelanggaran     serta
      memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan
      sutu kewajiban.
   b. Perlindungan      Hukum   Represif.   Perlindungan   hukum      represif
      merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara,
      dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi
      sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
13. Menurut Setiono, Perlindungan Hukum adalah tindakan atau upaya
   untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh
   penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan
   ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk
   menikmati martabatnya sebagai manusia. [Setiono, Supremasi Hukum,
   (Surakarta: UNS, 2004), hlm. 3].
                                48


14. Terkait perlindungan hukum dalam ranah kesejateraan pekerja juga
   telah diejawantahkan dalam Universal Declaration of Human Rights
   (UDHR) yang menyebutkan bahwa Hak Personal, Hak Legal, Hak Sipil
   dan Politik yang terdapat dalam Pasal 3-21 dalam UDHR, dari ke 24
   Pasal tersebut, salah satu diantara Pasal yang mengatur materi
   perlindungan pekerja adalah Pasal 7 bahwa “Semua orang sama
   dihadapan hukum; (equal before the law) dan berhak mendapat
   perlindungan hukum yang sama; (equal protection of the law). Selain itu,
   perlindungan hukum dapat diartikan sebagai suatu perlindungan akan
   harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
   yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari
   kesewenangan. [Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi
   Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, hlm. 108].
15. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “…
   Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha
   Perusahaan Pembiayaan menyatakan, “Pegawai dan/atau tenaga alih
   daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib
   memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang
   ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK
   dan disertai dengan alasan penunjukan”, yang telah diperbaharui
   dengan Pasal 65 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
   Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
   Perusahaan Pembiayaan menyatakan, “Pegawai dan/atau tenaga alih
   daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan
   eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan
   dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di
   Otoritas Jasa Keuangan” …” [vide. Paragraf [3.5], halaman 38 Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XVIII/2020].
16. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah mengatur kegiatan penagih utang
   dalam     Peraturan    OJK        Nomor   35/POJK.05/2018       tentang
   Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018”).
   Berdasarkan peraturan ini, perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama
                                  49


     dengan pihak ketiga untuk melaksanakan fungsi penagihan utang.
     Namun, pihak ketiga tersebut wajib memenuhi kriteria berikut:
     a. Berbentuk badan hukum;
     b. Memiliki izin
     c. Memiliki sumber daya manusia di sektor penagihan utang yang telah
        memperoleh sertifikat dari lembaga sertifikasi profesi di bidang
        pembiayaan. (Pasal 48 [1] dan [3], POJK 35/2018)]
  17. Berdasarkan hal tersebut, secara langsung menunjukkan bahwa
     pekerjaan di bidang penagihan dan eksekusi agunan merupakan suatu
     pekerjaan yang sah dan diakui secara hukum;
  18. Oleh karena itu, pekerjaan di bidang penagihan dan eksekusi agunan
     memerlukan pengakuan dan perlindungan yang sama layaknya
     pekerjaan     lainnya.   Namun    dengan    adanya     ketentuan    yang
     mengharuskan pihak penerima hak fidusia (Kreditur) melakukan
     permohonan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia ke pengadilan
     justru kontradikif, melemahkan kedudukan salah satu pekerjaan yang
     sah di Indonesia serta tidak sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa
     Indonesia serta apa yang telah diamanahkan dalam Pasal 27 ayat (2)
     UUD 1945.
  19. Dengan demikian, eksekusi fidusia yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2)
     dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun

Bagian 8 dari 13

     1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh
     Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
     18/PUU-XVII/2019 telah menghancurkan lahan profesi (collector dan
     financing) yang legal dan diakui oleh MK sendiri (Putusan 19/PUU-
     XVIII/2020)   sehingga   mengakibatkan     hilangnya   Pendapatan   dan
     Penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2).
F. Melanggar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak karena
  menambahkan "sukarela terhadap eksekusi", padahal sukarela ada
  karena ketika kontrak ditandangani dimana debitur setuju membayar
  sesuai jangka waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan dengan
  Pasal 28J ayat (2)
  1. Pengaturan HAM dan kewajiban azasi manusia secara bersamaan
     dalam hukum positif bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara
                                    50


   keduanya. Individu memang memiliki hak fundamental sebagai hak-hak
   azasinya tetapi iapun dituntut untuk dapat menghargai, menghormati
   dan menjunjung tinggi hak azasi individu yang lain. Hal itu berarti dalam
   menjalankan hak azasinya setiap individu tidak dapat mengabaikan
   apalagi melanggar hak azasi individu lain. [Johan Yasin, “Hak Azasi
   Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif
   Indonesia”, hlm. 10]; Artinya, hak dan kewajiban merupakan dua hal
   yang proporsional dan tidak dapat dipisahkan guna menciptakan suatu
   keadilan sebagaimana yang telah diamanahkan Pasal 28J ayat (2) UUD
   1945;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, Suteki mengkonstasikan perbedaan
   antara keadilan sosial dan keadilan individual, sebagai berikut: Keadilan
   individual   adalah   keadilan    mikro,   yaitu   suatu   keadilan   yang
   pelaksanaannya tergantung pada kehendak pribadi. Bentuk yang
   dituntutpun jelas, “Perlakukanlah setiap orang secara adil” Jika
   dibicarakan adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis, maka
   keadilan itu sudah tidak lagi bersifat individual, melainkan sosial bahkan
   struktural. Oleh karena itu, disebut dengan keadilan sosial atau keadilan
   makro. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaarmya tidak lagi
   tergantung pada kehendak pribadi, atau pada kebaikankebaikan individu
   yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural. [Suteki, Desain
   Hukum di Ruang Sosial, hlm. 249].
3. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa di dalam Prinsip Keadilan Sosial
   terkandung pengertian bahwa: [Jimly Asshiddiqie, Pesan Konstitusional
   Keadilan Sosial, Makalah, www.jimly.com].
   a. Ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik
      yang terendah;
   b. Redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas,
      dan kekayaan sosial (societal good); dan
   c. Negara dan Pemerintah bertanggungjawab atas pemerintahan untuk
      memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seluruh warganegara.
      Konsep keadilan sosial didasarkan atas prinsip Hak Asasi Manusia;
4. Pendapat serupa yang juga menguatkan apa yang telah dikemukakan
   oleh Jimly Asshiddiqie adalah cakupan dari hakikat keadilan yang
                                   51


   disampaikan oleh Satjipto Rahardjo yang meliputi: [Satjipto Rahardjo
   Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta,
   2006, hal. 56.]
   a. memberikan kepada setiap orang yang seharusnya diterima;
   b. memberikan kepada setiap orang yang menurut aturan hukum
      menjadi haknya;
   c. kebajikan untuk memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya;
   d. memberikan sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan orang; e.
      persamaan pribadi;
   e. pemberian       kemerdekaan       kepada    individu   untuk   mengejar
      kemakmurannya;
   f. pemberian peluang kepada setiap orang untuk mencari kebenaran;
   g. memberikan sesuatu secara layak.
5. Sementara itu, hak       dan   kewajiban      bukan   merupakan kumpulan
   peraturan         atau     kaidah, melainkan merupakan perimbangan
   kekuasaan dalam bentuk hak individual di satu pihak yang tercermin
   pada kewajiban pada pihak lawan. Hak dan kewajiban merupakan
   kewenangan yang diberikan kepada seseorang oleh hukum. [Sudikno
   Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty,
   Yogyakarta, hlm. 132-133]. Dengan kata lain, salah satu manifestasi hak
   dan kewajiban adalah interaksi antara individu, yang salah satunya
   teraktualisasi dalam suatu perjanjian.
6. Dalam suatu perjanjian, sebagaimana istilah yang kita sudah ketahui,
   pacta sunt servanda yang termaktub dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab
   Undang-Undang Hukum Perdata dengan jelas menyatakan bahwa
   semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-
   undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, kedua belah pihak
   wajib mentaati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati
   sebagaimana mentaati undang-undang pada umumnya. Oleh karena itu,
   akibat dari hal ini adalah suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali
   tanpa persetujuan dari pihak lain;
7. Melalui suatu perjanjian terciptalah suatu perikatan atau hubungan
   hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing
   pihak. Dengan kata lain, para pihak saling terikat untuk mematuhi
                                      52


   perjanjian yang telah dibuat. Hal ini timbul sebagai akibat adanya
   konsensus (perjumpaan kehendak) antara kedua belah pihak;
8. Dalam praktiknya, perjanjian berperan sebagai pegangan, pedoman dan
   sebagai alat bukti bagi para pihak. Perjanjian juga dapat berperan
   sebagai pencegah terjadinya perselisihan karena semua hal telah diatur
   dengan jelas sebelumnya, termasuk jangka waktu, baik jangka waktu
   perjanjian dan jangka waktu pengembalian dalam perjanjian utang
   pituang;
9. Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat diketahui bahwasanya perikatan
   muncul antara kedua belah pihak yang saling sepakat satu sama lain,
   yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban. Namun satu hal yang
   perlu digaris bawahin di sini adalah status quo yang justru membuka
   ruang untuk dilanggarnya hak dan kewajiban para pihak;
10. Hakikatnya, dalam suatu perjanjian utang piutang, khususnya perjanjian
   fidusia telah dijelaskan sejak awal kapan waktu pengembalian kewajiban
   harus dilakukan oleh pemberi hak fidusia (Debitur) kepada penerima hak
   fidusia     (Kreditur)   secara    sukarela   dikarenakan   telah   disepakati
   sebelumnya;
11. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa “ … di mana
   pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji”
   (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda
   yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia
   (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus
   mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan
   negeri…“. Hal ini mengakibatkan ketentuan yang sebelumya disepakati
   oleh pihak penerima hak fidusia (Kreditur) dan pemberi hak fidusia
   (Debitur)     tidak   berjalan    sebagaimana    mestinya   yang    kemudian
   berimplikasi pada tidak terpenuhinya hak penerima hak fidusia (Kreditur)
   untuk mendapatkan objek jaminan fidusia dan tidak dilakukannya
   kewajiban oleh pemberi hak fidusia (Debitur) untuk memberikan objek
   jaminan fidusia pada waktu yang telah ditentukan;
12. Dengan demikian, ketentuan eksekusi fidusia sebagaimana Pasal 15
   ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
   Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh
                                       53


     Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
     18/PUU-XVII/2019, melanggar hak dan kewajiban dari masing-masing
     pihak karena menambahkan "sukarela terhadap eksekusi", padahal
     sukarela ada karena ketika kontrak ditandangani dimana debitur setuju
     membayar sesuai jangka waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan
     dengan Pasal 28J ayat (2).
G. Ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh karena sekalipun
  di perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur tetap bisa
  mengelak dengan mengatakan tiada syarat wanprestasi sehingga
  harus dibuktikan ke pengadilan. Akibatnya, kreditur yang beritikad
  baik sesuai prosedur tetap saja terjegal dan tidak mendapatkan
  perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
  dan perlindungan haknya sebagaimana dijamin Pasal 28J ayat (2), dan
  juga menimbullan ketidak pastian hukum yang bertentangan dengan
  prinsip negara hukum
  1. Ajaran Cita Hukum (Idee des Recht) menyebutkan adanya tiga unsur
     cita hukum yang harus ada secara proporsional, yaitu kepastian hukum
     (rechtssicherkeit),    keadilan        (gerechtigheit)    dan   kemanfaatan
     (zweckmasigkeit). Sekiranya dikaitkan dengan teori penegakan hukum
     sebagaimana disampaikan oleh Gustav Radbruch dalam idee des recht
     yaitu penegakan hukum harus memenuhi ketiga asas tersebut. [Fence
     M. Wantu, “Anatomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim, Jurnal
     Berkala Mimbar Hukum Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta:
     Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, hlm. 388]
  2. Faktor-faktor terpenting yang merupakan acuan bagi suatu kepastian
     hukum bagi masyarakat adalah: [Abdul Latif, “Jaminan UUD 1945 dalam
     Proses Hukum yang Adil”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1,
     Februari 2010, hlm. 55]
     a. Norma-norma yang jelas menetapkan apa yang diharuskan dan apa
        yang    dilarang.   Sebagai     perangkat      hukum    cenderung   dapat
        ditafsirkan berlainan baik di antara para penegak hukum itu sendiri
        maupun di antara pihak yang dikenai sanksi menurut selera dan
        keuntungannya sendiri.
                                     54


   b. Transparansi      hukum       yang   menghindarkan    masyarakat    dari
      kebingungan normatif. Konsistensi dalam tindakan dan ucapan dari
      para pejabat negara dan penegak hukum adalah bagian yang
      menentukan dari transparansi hukum. Pertentangan dalam tindakan
      dan ucapan di antara mereka akan semakin memperdalam
      ”kebingungan normatif” dikalangan rakyat, karena di negara mana
      pun juga, rakyat memandang (dan acapkali mengingat) ucapan dan
      perilaku dari para pejabat negara dan penegak hukum sebagai
      acuannya.
   c. Kesinambungan tertib hukum yang memberi acuan bagi perilaku di
      masa akan datang. Jika seorang pejabat negara pada suatu ketika
      menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan campur
      tangan dalam proses hukum, namun dalam kenyataannya kemudian
      pemerintah melakukan campur tangan, dia akan menghasilkan
      ketidakpercayaan rakyat terhadap kesinambungan tertib hukum.
3. Sementara itu, Cicero menjelaskan bahwasanya, keadilan itu satu,
   mengikat semua masyarakat dan bertumpu diatas satu sumber, yaitu
   akal budi yang benar. Pengesampingan terhadap nilai keadilan demi
   kepastian hukum merupakan suatu ironi. [Theo Huijbers, Filsafat Hukum
   Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1999, hal. 32-33.];
4. Secara jelas, Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
   sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, menguntungkan pihak
   pemberi hak fidusia (Debitur) dan merugikan penerima hak fidusia
   (Kreditur) yang berlandaskan pada kesalahan akal budi dalam suatu
   peraturan perundang-undangan. Hal ini muncul dikarenakan munculnya
   opsi untuk tidak mengakui adanya cidera janji atau wanprestasi oleh
   salah satu pihak dalam perjanjian fidusia, yaitu pihak pemberi hak fidusia
   (Debitur);
5. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait hal-hal
   yang dapat terjadi mengenai eksekusi Sertifikat Fidusia dalam praktik
   perbankan, diantaranya “… dalam hal Debitur tidak mengakui dirinya
   cidera   janji   (wanprestasi)    dan/atau   mengakui   perhitungan   Bank
                                   55


     mengenai besarnya tunggakan utang Debitur dan apabila Debitur adalah
     Pemberi Fidusia, maka Debitur akan tidak bersedia menyerahkan benda
     yang menjadi objek fidusia secara sukarela …” [vide. Paragraf [2.5],
     halaman 100 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019];
  6. Diberikannya ruang pada pemberi hak fidusia (Debitur) untuk tidak
     mengakui adanya cidera janji sejatinya merupakan hal yang baik
     sebagai bentuk perlindungan terhadap pemberi hak fidusia (Debitur)
     atas tindakan sewenang-wenang dari penerima hak fidusia (Kreditur).
     Namun, karena tidak adanya parameter yang jelas dalam hal ini,
     mengakibatkan pemberi hak fidusia (Debitur) yang sejatinya benar-benar
     melakukan cidera janji (wanprestasi) bisa mengelak untuk tidak
     memenuhi kewajibannya. Hal ini dijadikan celah yang digunakan oleh
     pemberi hak fidusia (Debitur) untuk lari dari tanggung jawabanya yang
     kemudian merugikan penerima hak fidusia (Kreditur) karena harus
     melakukan pembuktian di pengadilan yang mana membutuhkan proses
     yang lama dan biaya yang lebih besar.
  7. Akibatnya, terlihat jelas bagaimana ketimpangan keadilan yang terjadi
     pada pihak penerima hak fidusia (Kreditur) dan pemberi hak fidusia
     (Debitur)   yang   justru   menimbulkan       tidakpastian   hukum   yang
     bertentangan dengan prinsip negara hukum.
  8. Dengan demikian, ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh
     karena sekalipun di perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur
     tetap bisa mengelak dengan mengatakan tiada syarat wanprestasi
     sehingga harus dibuktikan ke pengadilan. Akibatnya, kreditur yang
     beritikad baik sesuai prosedur tetap saja terjegal dan tidak mendapatkan
     perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1)
     dan perlindungan haknya sebagaimana dijamin Pasal 28J ayat (2), dan
     juga menimbullan ketidak pastian hukum yang bertentangan dengan
     prinsip negara hukum.
H. “Sukarela saat eksekusi" bertentangan dengan prinsip negara hukum
  yang harusnya menjamin aturan yang mencegah terjadinya potensi
  kejahatan. Apabila debitur beritikad baik, debitur harus minta
  restrukturisasi   bukannya      justru   tidak     sukarela     menyerahkan
  barangnya
                                  56


1. Muhammad Tahir Azhary, dengan mengambil inspirasi dari sistem
  hukum Islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau
  Negara Hukum yang baik itu mengandung 9 (sembilan) prinsip, yaitu:
  [Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-
  Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada
  Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 1992,
  hal. 64]
  a. Prinsip kekuasaan sebagai amanah;
  b. Prinsip musyawarah;
  c. Prinsip keadilan;
  d. Prinsip persamaan;
  e. Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
       manusia;
  f. Prinsip peradilan yang bebas;
  g. Prinsip perdamaian;
  h. Prinsip kesejahteraan;
  i.   Prinsip ketaatan rakyat.
2. Selain itu, Prof. Padmo Wahjono, SH. dalam bukunya berjudul
  "Indonesia Berdasar atas Hukum" menyatakan bahwa ada berbagai
  pendapat mengenai persyaratan teoritis yang harus dipenuhi suatu
  negara hukum. Dengan membandingkan rumusan-rumusan yang ada,
  Prof. Padmo mengemukakan 4 (empat) pokok-pokok prinsip negara
  hukum Indonesia, yaitu: [Prof. Padmo Wahjono. SH, "Indonesia Negara
  Berdasar Atas Hukum", Cel. I. (Jakarta: Graha Indonesia. 1983), hal.
  10.]
  a. Melindungi dan menghormati hak hak kemanusiaan.
  b. Mekanisme kelembagaan negara yang demokratis
  c. Adanya suatu tertib hukum
  d. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas.
3. Hal serupa juga tercermin dari pendapat yang dikemukakan oleh
  International Commission of Jurists, dalam konferensinya di Bangkok,
  pada tahun 1965, mencirikan konsepsi negara hukum adalah yang
  memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: [Mahfud, 1999: 131-132].

Bagian 9 dari 13

                                      57


   a. Perlindungan     konstitusional,     artinya   selain   menjamin   hak-hak
        individu, konstitusi juga mengatur prosedur untuk mengakses
        perlindungan atas hak-hak tersebut;
   b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
   c. Pemilihan umum yang bebas;
   d. Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat;
   e. Kebebasan untuk berserikat dan beroposisi;
   f. Pendidikan kewarganegaraan
4. Dengan berlandaskan beragamnya pemikirian tentang negara hukum,
   Jimly Ashiddiqie menyebutkan setidaknya terdapat dua belas prinsip
   pokok yang harus dimiliki oleh suatu negara hukum (rechtsstaat), yaitu:
   [Ashiddiqie, 2005: 154-161]
   a. Supremasi hukum—supremacy of law;
   b. Persamaan dalam hukum—equality before the law;
   c. Asas legalitas—due process of law;
   d. Pembatasan kekuasaan;
   e. Organ-organ eksekutif independen—executive auxiliary agencies;
   f. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
   g. Peradilan tata usaha negara— administrative court;
   h. Peradilan tata negara—constitutional court;
   i.   Perlindungan hak asasi manusia;
   j.   Bersifat demokratis;
   k. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara;
   l.   Transparansi dan kontrol sosial.
5. Dalam gagasan World Bank, the rule of law diejawantahkan ke dalam
   empat pra-syarat berikut: [The World Bank, 1995: 2]
   a. The government itself is bound by the law;
   b. Every person in society is treated equally under the law;
   c. The human dignity of each individual is recognized and protected by
        law; and
   d. Justice is accessible to all.
6. Ke-empat pra-syarat di atas, menurut World Bank, harus senantiasa
   dipromosikan dalam setiap upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi
   dan pengurangan kemiskinan, dengan memperluas kesempatan,
                                   58


   pengembangan, perlindungan hukum, dan keterlibatan institusiinstitusi
   yudisial. Dengan demikian beberapa tujuan berikut bisa dicapai, yaitu
   meliputi: [The World Bank, 1995: 2]
   a. Meaningful and enforceable laws: Laws must provide transparent and
      equitable rules by which society will be governed and provide legal
      empowerment and security in one's rights.
   b. Enforceable contracts: Contracts are private means of empowering
      oneself to gain rights, to take opportunities in business, commerce
      and other activities, and to gain security in being able to enforce
      them.
   c. Basic security: Safety in one's person and property allows one to
      participate fully in society and the economy.
   d. Access to Justice: Laws and rights are meaningless if people cannot
      realize, enforce, and enjoy them through actual access to justice.
7. Berdasarkan       penjelasan   tersebut     diketahui    bahwa    salah   nilai
   fundamental sebuah negara adalah adanya perlindungan di negara
   tersebut   baik     masyarakatnya,        terutama      perlindungan   hukum.
   Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat,
   serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh
   subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
   [Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia,
   Surabaya: Bina Ilmu, hlm. 108].
8. Selain itu, Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa perlindungan hukum
   adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM)
   yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada
   masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh
   hukum. Karena sifat sekaligus tujuan hukum menurutnya adalah
   memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, yang
   harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum [Satijipto
   Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Hal. 53].
9. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum
   merupakan pengejawantahan dari kepastian hukum yang kemudian
   berimplikasi pada setiap kegiatan warga negara, termasuk dalam hal
   penjaminan;
                                    59


10. Menurut Dr. Djuhaedah Hasan, S.H., jaminan secara hukum mempunyai
   fungsi untuk mengkover utang, karena itu jaminan merupakan sarana
   perlindungan bagi keamanan kreditor, yaitu kepastian akan pelunasan
   utang debitor atau pelaksanaan suatu prestasi oleh debitor atau oleh
   penjamin debitor (Djuhaedah Hasan, Aspek Hukum Jaminan Kebendaan
   dan Perorangan, (Makalah disampaikan pada seminar Sosialisasi UU
   No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diselenggarakan oleh
   BPHN Depkum bekerjasama dengan Bank Mandiri, Jakarta, 9-10 Mei
   2000);
11. Dalam    Seminar     Badan      Pembinaan     Hukum     Nasional     yang
   diselenggerakan di Yogyakarta, disimpulkan pengertian jaminan adalah:
   “Menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang
   timbul dari suatu perikatan hukum (Mariam Darus Badrulzaman, Bab-
   bab Tentang Creditverband, Gadai, dan Fiducia, cet. IV, Alumni:
   Bandung, 1987, hlm. 227).
12. Sementara itu, Mariam Darus Badrulzaman merumuskan jaminan
   sebagai suatu tanggungan yang diberikan oleh seorang debitur dan atau
   pihak ketiga kepada kreditur untuk menjamin kewajibannya dalam suatu
   perikatan (Mariam Darus Badrulzaman, Permasalahan Hukum Hak
   Jaminan, Jurnal Hukum Bisnis (Volume 11, 2000), hlm. 12).
13. Disisi lain, J. Satrio berpendapat bahwa hukum jaminan mengatur
   tentang jaminan piutang seorang kreditur terhadap debitur (J. Satrio,
   Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, cet. 4, (Bandung: Citra
   Aditya Bakti, 2002), hlm. 3).
14. Dari definisi tersebut jelas bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia,
   dimana fiduisia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan dan
   jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Ini
   berarti janji kepercayaan yang dibuat dengan kreditur, dikatakan bahwa
   debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada kreditur
   sebagai jaminan atas utangnya dengan kesepakatan bahwa kreditur
   akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitur apabila
   utangnya sudah dibayar lunas [fiducia cum creditore contracta (Widjaja
   dan Yani, Op. Cit., hlm. 123].
                                 60


15. Mahkamah akan mempertimbangkan asas kepastian hukum dan
   keadilan yang menjadi syarat fundamental berlakunya sebuah norma
   dari undang-undang, dalam konteks UU 42/1999, sebagai bentuk
   perlindungan hukum terhadap para pihak yang menjadi subjek hukum
   dan objek benda yang menjadi jaminan dalam perjanjian Jaminan
   Fidusia tersebut; Bahwa perjanjian Jaminan Fidusia dilakukan oleh pihak
   pemberi hak fidusia yang dalam hal ini disebut sebagai debitur dan pihak
   penerima hak fidusia yang dalam hal ini disebut sebagai kreditur.
   Pemberian hak fidusia tersebut oleh debitur kepada kreditur sebagai
   jaminan adanya hubungan hukum utang-piutang yang menjadi perjanjian
   pokok dengan tujuan agar kreditur mempunyai jaminan hak tagih dalam
   pemenuhan pembayaran utang debitur yang dapat dilakukan dengan
   cara melakukan eksekusi terhadap barang jaminan tersebut. Salah satu
   karakteristik dari perjanjian fidusia adalah adanya penyerahan hak milik
   barang yang menjadi jaminan dari debitur kepada kreditur sehingga
   secara yuridis seolah-olah barang yang dalam penguasaan debitur
   sesungguhnya sudah beralih menjadi hak milik kreditur, sementara itu
   penguasaan secara fisik terhadap barang jaminan tersebut tetap berada
   pada debitur berdasarkan asas kepercayaan (Paragraf [3.13] Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019)
16. Bahwa berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 15 ayat
   (2) UU 42/1999 yang memberikan “titel eksekutorial” terhadap sertifikat
   fidusia dan “mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah
   mempunyai kekuatan hukum tetap” di dalamnya terkandung makna
   bahwa sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekusi tanpa disyaratkan
   adanya putusan pengadilan yang didahului oleh adanya gugatan secara
   keperdataan    dan   pelaksanaan     eksekusinya     diperlakukan   sama
   sebagaimana     halnya   terhadap   putusan     pengadilan   yang    telah
   mempunyai     kekuatan    hukum     tetap.    Dari   kandungan      makna
   sebagaimana yang tersirat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
   tersebut di atas secara sederhana dapat dipahami bahwa sertifikat
   fidusia memberikan hak yang sangat kuat kepada penerima fidusia,
   dalam hal ini kreditur, karena sertifikat fidusia langsung dapat bekerja
   setiap saat ketika pemberi fidusia, dalam hal ini debitur, telah dianggap
                                  61


   cidera janji. Argumentasinya adalah karena, secara hukum, dalam
   perjanjian fidusia hak milik kebendaan sudah berpindah menjadi hak
   penerima fidusia (kreditur), sehingga kreditur dapat setiap saat
   mengambil objek jaminan fidusia dari debitur dan selanjutnya menjual
   kepada siapapun dengan kewenangan penuh ada pada kreditur dengan
   alasan karena kekuatan eksekusi dari sertifikatnya telah dipersamakan
   dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
   tetap (Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 18 Tahun 2019
   halaman 117, Paragraf 3.14).
17. Tindakan eksekutorial atau lebih dikenal dengan eksekusi pada
   dasarnya adalah tindakan melaksanakan atau menjalankan keputusan
   pengadilan. Menurut Pasal 195 HIR pengertian eksekusi adalah
   menjalankan putusan hakim oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan
   bahwa piutang kreditur menindih pada seluruh harta debitur tanpa
   kecuali. (Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan,
   cet.2., (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2008), hlm. 125).        Banyak
   orang yang menyebutkan eksekusi identik dengan pelaksanaan putusan
   hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, namun dalam prakteknya
   hal tersebut tidak sepenuhnya sama. Eksekusi tidaklah selalu identik
   dengan pelaksanaan putusan hakim yang tetap, mengingat syarat utama
   dalam suatu eksekusi harus memiliki “titel”, dan oleh karena dalam “titel”
   tersebut terkandung “hak” seseorang yang harus dilaksanakan.
18. Adapun “titel” yang dimaksud dalam putusan pengadilan ataupun dalam
   akta-akta otentik adalah titel pada akta/putusan pengadilan yang
   berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
   Ternyata titel eksekutorial bukan hanya terdapat dalam putusan
   pengadilan, melainkan juga terdapat dalam akta-akta otentik dengan titel
   eksekutorial dimaksud dalam Pasal 224 HIR/256 RBg, dikenal dengan
   nama grosse akta .(Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak
   Tanggungan, cet.2., (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2008), hlm. 125).
19. Eksekusi ternyata    juga   tidak hanya    berkaitan dengan     putusan
   pengadilan dan grosse akta, akan tetapi istilah eksekusi juga terdapat di
   dalam bidang hukum jaminan. Eksekusi obyek jaminan yang merupakan
   pelaksanaan hak kreditur pemegang hak jaminan terhadap obyek
                                 62


   jaminan, apabila debitur cidera janji atau wanprestasi dengan cara
   penjualan obyek jaminan untuk pelunasan hutangnya.
20. Eksekusi terhadap obyek jaminan, selain berdasarkan kepada Pasal 224
   HIR/258 RBg terdapat juga pengaturan yang khususnya terhadap
   pelaksanaan hak-hak jaminan, dimana kreditur diberi hak khusus, yakni
   hak menjual atas kekuasaan sendiri apabila debitur cidera janji, yang
   dikenal juga dengan nama “parate eksekusi” atau eksekusi langsung.
   Parate executie merupakan hak kreditur pertama untuk menjual barang-
   barang tertentu milik debitur secara lelang tanpa terlebih dahulu
   mendapatkan fiat pengadilan. Pengaturan parate eksekusi diatur secara
   khusus, (Poesoko, Op. Cit., hlm. 128).
21. Berikut ini dapat diuraikan tahapan proses eksekusi pembayaran uang
   (Analisis yuridis..., Boy Satria Maulana, FH UI, 2014, hlm.88-89):
   a. Peringatan
       Peringatan atau teguran merupakan tahap awal proses eksekusi.
       Proses peringatan merupakan prasyarat yang bersifat formil pada
       segala    bentuk   eksekusi,   baik   pada   eksekusi    riil   maupun
       pembayaran sejumlah uang. Apabila putusan telah memperoleh
       kekuatan hukum tetap dan pihak yang tergugat atau debitur tidak
       mau      menaati   pelunasan   pembayaran       jumlah   uang     yang
       dihukumkan kepadanya secara sukarela, terbuka hak penggugat
       (pihak yang menang) untuk mengajukan permohonan eksekusi
       kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Adanya
       pengajuan permohonan eksekusi merupakan dasar hukum bagi
       Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan dalam
       persidangan insidentil:
       - Dengan jalan memanggil pihak tergugat untuk hadir pada
         tanggal yang ditentukan guna diperintahkan agar menjalankan
         pelunasan pembayaran yang dihukumkan kepadanya; dan
       - Pada      persidangan   peringatan,   Ketua    Pengadilan      Negeri
         memberi batas waktu pemenuhan putusan, yang disebut masa
         peringatan, dan masa peringatan tidak boleh lebih dari delapan
         hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal
         207 RBg.
                              63


      Apabila    pihak   tergugat   tidak   hadir   memenuhi     panggilan
      peringatan tanpa alasan yang sah, atau setelah masa peringatan
      dilampaui tetap tidak mau memenuhi pembayaran yang
      dihukumkan kepadanya, sejak saat itu Ketua Pengadilan Negeri
      secara ex officio mengeluarkan surat penetapan yang berisi
      perintah kepada panitera atau jurusita untuk melakukan sita
      eksekusi terhadap harta kekayaaan tergugat, sesuai dengan
      syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR atau Pasal
      208 RBg.
b. Sita Eksekusi (executoriale beslag)
   Sita eksekusi atau executoriale beslag merupakan tahapan lanjutan
   dari peringatan dalam proses eksekusi pembayaran sejumlah uang.
   Tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi diatur dalam Pasal 197 HIR
   dan Pasal 208 RBg. Sita Eksekusi adalah penyitaan harta kekayaan
   tergugat (pihak yang kalah) setelah dilampaui tenggang masa
   peringatan. Sita eksekusi dimaksudkan sebagai penjamin jumlah
   uang yang mesti dibayarkan kepada pihak penggugat. Cara untuk
   melunasi     pembayaran    sejumlah      uang    tersebut   dengan   cara
   menjual lelang harta kekayaan tergugat yang telah disita. Kemudian
   sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang menyusul
   peringatan, baru merupakan penahapan proses sita eksekusi harus
   lagi disusul dengan penahapan proses surat perintah penjualan
   lelang, dan disusul penjualan lelang oleh kantor lelang.
c. Tata cara sita eksekusi.
   Untuk mengetahui tata cara sita eksekusi perlu diingat ketentuan
   Pasal 197, 198, dan 199 HIR atau Pasal 208, 209, dan 210 RBg.
   Secara garis besar adalah:
   - Berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri;
   - Dilaksanakan panitera atau jurusita;
   - Pelaksanaan dibantu dua orang saksi;
   - Sita eksekusi dilakukan ditempat;
   - Pembuatan berita acara sita eksekusi.

d. Penjualan lelang
   Kelanjutan dari sita eksekusi adalah penjualan lelang. Hal ini
                                     64


      ditegaskan Pasal 200 ayat (1) HIR atau Pasal 216 ayat (1) RBg
      yang berbunyi: “Penjualan barang yang disita dilakukan dengan
      bantuan    kantor    lelang,    atau   menurut   keadaan   yang   akan
      dipertimbangkan Ketua, oleh orang yang melakukan penyitaan itu
      atau orang lain yang cakap dan dapat dipercaya, yang ditunjuk oleh
      Ketua untuk itu dan berdiam di tempat di mana penjualan itu harus
      dilakukan atau di dekat tempat itu.”
      Jadi,   setelah     sita   eksekusi    dilaksanakan,   Undang-undang
      memerintahkan penjualan barang sitaan. Cara penjualannya
      dengan perantaraan kantor lelang, dan penjualannya disebut
      penjualan lelang (executoriale verkoop). (Etto Sunaryanto dkk,

Bagian 10 dari 13

      Panduan Lelang PUPN, (Jakarta: na, 2006), hlm. 20-21).
22. Sebagai final interpreter of the constitution, Mahkamah Konstitusi telah
   menyatakan “ … di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui
   adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan
   secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia,
   maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi
   sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi
   kepada pengadilan negeri …“ [vide Paragraf [3.17], halaman 122
   Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019] Namun apabila dikaitkan dengan
   penjabaran di atas, hal ini justru kontradiktif dan menimbulkan ruang
   kejahatan bagi pemberi hak fidusia (Debitur) untuk melakukan
   restrukturisasi dan tidak menyerahkan objek jaminan fidusia secara
   sukarela kepada penerima hak fidusia (Kreditur).
23. Dengan demikian, “Sukarela saat eksekusi" dalam Pasal 15 ayat (2) dan
   Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
   tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
   Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
   XVII/2019, bertentangan dengan prinsip negara hukum yang harusnya
   menjamin aturan yg mencegah terjadinya potensi kejahatan. Apabila
   debitur beritikad baik, debitur harus minta restrukturisasi bukannya justru
   tidak sukarela menyerahkan barangnya.
                                      65


VI. PETITUM

          Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti
   terlampir, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
   Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

   DALAM PROVISI

   Oleh karena perkara a quo merupakan perkara yang erat kaitannya dengan
   kepentingan banyak pihak baik itu korporasi pembiayaan, aparat penegak
   hukum, dan lain-lain, maka Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi
   untuk melaksanakan sidang hingga tahapan pembuktian (tidak langsung
   putusan) agar pemohon dapat memanggil pihak-pihak terdampak untuk
   menjadi saksi atau pihak terkait agar didengarkan keterangannya dalam
   perkara ini.

   DALAM POKOK PERKARA

   1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
   2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
     tentang Jaminan Fidusia yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui
     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan
     dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
     sepanjang    tidak dimaknai   “sertifikat   Jaminan   Fidusia   sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
     dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
                                       atau
     Menyatakan frasa “keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
     menjadi jaminan fidusia” dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor
     42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
     Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang telah
     dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
     Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
     mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
     “sukarela saat mendatangani perjanjian Fidusia”;

   3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
     Indonesia sebagaimana mestinya.
                                        66


     Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
     putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.2]     Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12 sebagai berikut:
1.   Bukti P-1       : Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
                       Jaminan Fidusia;
2.   Bukti P-2       : Fotokopi    Undang-Undang       Dasar   Negara    Republik
                       Indonesia Tahun 1945;
3.   Bukti P-3       : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomomr
                       18/PUU-XVII/2019;
4.   Bukti P-4       : Fotokopi KTP an. Joshua Michael Djami;
5.   Bukti P-5       : Fotokopi Jadwal Kerja an. Joshua Michael Djami;
6.   Bukti P-6       : Fotokopi Sertifikat Profesi an. Joshua Michael Djami;
7.   Bukti P-7       : Hasil cetak tangkapan layar pencapaian Pemohon sebagai
                       kolektor pada bulan November 2019;
8.   Bukti P-8       : Hasil cetak foto Pemohon;
9.   Bukti P-9       : Hasil cetak tangkapan layar obrolan WhatsApp antara
                       Pemohon dengan klien;
10. Bukti P-10       : Hasil cetak tangkapan layar Fotokopi       Bukti Pemohon
                       masih bekerja sebagai kolektor hingga sekarang;
11. Bukti P-11       : Fotokopi   Presentasi Seminar Nasional tentang Putusan
                       MK mengenai Jaminan Fidusia diadakan oleh ikatan
                       notaris yang mana MK menjadi narasumber;
12. Bukti P-12       : Fotokopi Presentasi Webinar tentang Putusan Mahkamah
                       Konstitusi mengenai Jaminan Fidusia yang mana ketua
                       APHK menjadi narasumber.

[2.3]     Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
                                       67


                        3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;

[3.2]    Menimbang      bahwa   oleh   karena   permohonan   Pemohon   adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3889 selanjutnya disebut UU 42/1999) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;

Kedudukan Hukum Pemohon

[3.3]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
                                         68


b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
   oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
   dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

[3.4]     Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:

a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
   undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
   kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
                                     69


dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:

1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
  dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan
  Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
  Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,
  yang rumusannya adalah sebagai berikut:
  Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
  Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
  kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
  memperoleh kekuatan hukum tetap.
  Yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
  Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai berikut:

  Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
  Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
  168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang
  frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan
  yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada
  kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan
  menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka
  segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat
  Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
  eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

  Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
  Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah
  langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta
  mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
  Yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
  Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai berikut:
  Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
  1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang
  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
  kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia
  yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
  menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka
  segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat
  Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
  eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
                                          70


2. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
   yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti
   P-4] selaku karyawan di sebuah perusahaan finance dengan jabatan selaku
   Kolektor Internal dan telah bersertifikat profesi di bidang penagihan [vide bukti
   P-5 sampai dengan bukti P-7 dan bukti P-10];
3. Bahwa menurut anggapan Pemohon, hak konstitusionalnya telah dirugikan
   dengan berlakunya Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
   42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
   Putusan    Mahkamah       Konstitusi   Nomor     18/PUU-XVII/2019     karena   sulit
   melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia yang harus melalui
   Putusan Pengadilan sehingga berdampak pada penurunan jumlah kasus yang
   harus dikerjakan di mana dahulu bisa sampai ratusan tapi kemudian sekarang
   hanya tinggal 2 kasus saja yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan
   Pemohon;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
   15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
   Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
   yang mengatur      prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat
   Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
   eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuat
   profesi Pemohon terdampak dan terancam sehingga tidak mendapatkan
   perlindungan hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak akan
   penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal
   28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
   telah menguraikan secara jelas dan menerangkan kualifikasinya sebagai
   perseorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai kolektor internal
   dalam     bidang penagihan. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon juga telah
   menerangkan      secara     spesifik   hak     konstitusionalnya   yang   menurut
   anggapannya     dirugikan    dengan     berlakunya    norma    yang   dimohonkan
   pengujian, yaitu di antaranya hak untuk mendapat perlindungan hukum dan
   penghidupan yang layak. Dengan demikian, telah tampak adanya hubungan
   kausal antara anggapan Pemohon tentang kerugian hak konstitusional dengan
   berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga jika
                                       71


   permohonan dikabulkan, kerugian demikian tidak lagi terjadi. Oleh karena itu,
   terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas
   norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
   Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
   permohonan a quo;

[3.6]    Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan Pemohon;

Dalam Provisi

[3.7]    Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya menyatakan permohonan dalam perkara a quo berdampak juga
terhadap berbagai pihak seperti perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum,
sesama kolektor, konsumen maupun asosiasi kolektor karena berkaitan dengan
tindakan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia sehingga perkara a quo
perlu dilakukan hingga tahap pembuktian yang dapat memanggil pihak-pihak

Bagian 11 dari 13

sebagai saksi maupun Pihak Terkait untuk didengar keterangannya. Terhadap
alasan permohonan provisi Pemohon tersebut, menurut Mahkamah oleh karena
terhadap pokok perkara a quo akan diputus tanpa dilanjutkan dengan sidang
lanjutan dengan agenda pembuktian dan mendengar pihak-pihak sebagaimana
yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, maka alasan permohonan
provisi yang diajukan oleh Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan. Sebab,
alasan   pemanggilan   pihak-pihak   dan    sidang   pembuktian   lanjutan   yang
dikhawatirkan Pemohon akan berdampak pada lamanya perkara a quo akan
diputus oleh Mahkamah tidak akan terjadi. Dengan demikian, alasan permohonan
Provisi Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum;

Dalam Pokok Permohonan

[3.8]    Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-
XVII/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dengan argumentasi yang pada
                                        72


pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi Pemohon selengkapnya termuat
pada bagian Duduk Perkara):

a. Bahwa menurut Pemohon, adanya perusahaan pembiayaan yang menyewa
   kolektor tidak bersertifikasi (preman) yang bertindak semena-mena kepada
   konsumennya sebagaimana dalam legal standing Putusan Mahkamah
   Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, tidak serta merta berarti semua kolektor
   dan perusahaan pembiayaan bertindak demikian. Masih ada kolektor
   tersertifikasi seperti Pemohon dalam perkara a quo selaku kolektor internal
   yang selalu jujur dan ramah kepada pemberi hak fidusia (Debitur), bahkan
   selalu berusaha bertindak persuasif dan negosiasi ketika bertemu dengan
   Debitur. Selain itu, juga ada perusahaan pembiayaan yang fair bersikap baik
   kepada debiturnya dan menggunakan kolektor bersertifikasi. Tapi perusahaan
   tersebut justru terdampak hanya karena satu perusahaan yang nakal
   sebagaimana ada dalam legal standing Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
   18/PUU-XVII/2019.    Konsekuensinya,      tiadanya   hak   untuk   mendapatkan
   penghidupan yang layak lagi dalam bisnis pembiayaan, padahal banyak pihak
   yang lurus-lurus saja tapi mereka terdampak secara hukum, sehingga tentu
   tidak memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pihak-pihak ini. Oleh
   karenanya, telah terjadi ketidakproporsionalitasan hak konstitusional bagi pihak
   yang terdampak;

b. Bahwa menurut Pemohon, tidak ada jaminan bahwa eksekusi objek jaminan
   fidusia melalui pengadilan akan berjalan secara efektif mengingat proses
   eksekusi yang dilakukan melalui pengadilan membutuhkan waktu yang cukup
   lama, merugikan pihak penerima hak fidusia (Kreditur) sehingga tidak
   merepresentasikan keadilan yang seharusnya diberikan oleh Negara secara
   merata kepada seluruh warganya termasuk Kreditur. Selain itu, tidak adanya
   perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD
   1945 dialami oleh industri pembiayaan dikarenakan biaya eksekusi lebih besar
   daripada pendapatan barang fidusia itu sendiri;

c. Bahwa menurut Pemohon, tidak ada perlindungan hukum yang adil karena
   telah tercipta kedudukan yang lebih berat pada satu pihak di mana Kreditur
   harus membawa perkara ini ke pengadilan, sementara Debitur tidak harus
   membawa perkara ini ke pengadilan. Adapun dalam penyelamatan jaminan
   fidusia, Kreditur membutuhkan tindakan yang cepat dan tepat tanpa melanggar
                                         73


   hukum. Faktanya pada saat Kreditur mengajukan upaya hukum eksekusi ke
   pengadilan, objek jaminan fidusia dapat telah hilang, dikaburkan atau tidak
   berada di alamat Debitur, ataupun statusnya telah beralih ke pihak ketiga. Hal
   tersebut merugikan dan menyebabkan ketidakadilan bagi pihak Kreditur;

d. Bahwa menurut Pemohon, terdapat pertentangan dengan prinsip negara
   hukum karena memberi celah bagi debitur untuk mengulur waktu melarikan
   barang sehingga memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan. Sebab berkaitan
   dengan wanprestasi, Debitur dapat saja tidak mengakuinya adanya cidera janji
   pada perjanjian demi mengulur waktu pelaksanaan eksekusi objek jaminan
   fidusia yang berimplikasi pada kerugian yang menimpa Kreditur;

e. Bahwa menurut Pemohon, terjadi penghancuran lahan profesi (collector dan
   financing) yang legal dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan
   Putusan    Mahkamah      Konstitusi   Nomor      19/PUU-XVIII/2020,     sehingga
   mengakibatkan      hilangnya   pendapatan    dan       penghidupan   yang   layak
   sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/PJOK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
   Usaha Perusahaan Pembiayaan, pekerjaan di bidang penagihan dan eksekusi
   agunan merupakan suatu pekerjaan yang sah dan diakui secara hukum.
   Namun     dengan     adanya    ketentuan    Kreditur    melakukan    permohonan
   pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia ke pengadilan justru kontradikif
   sehingga melemahkan kedudukan salah satu pekerjaan yang sah di Indonesia
   serta tidak sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia;

f. Bahwa menurut Pemohon, terjadi pelanggaran hak dan kewajiban dari masing-
   masing pihak karena menambahkan "sukarela terhadap eksekusi", padahal
   sukarela ada karena ketika kontrak ditandangani di mana Debitur setuju
   membayar sesuai jangka waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan
   dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sebuah perjanjian menciptakan
   perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada
   masing-masing pihak. Dalam suatu perjanjian utang piutang, khususnya
   perjanjian fidusia telah dijelaskan sejak awal kapan waktu pengembalian
   kewajiban harus dilakukan oleh Debitur kepada Kreditur secara sukarela
   dikarenakan telah disepakati sebelumnya. Namun Putusan Mahkamah a quo
   mengakibatkan ketentuan yang sebelumya disepakati oleh Kreditur dan Debitur
   tidak berjalan sebagaimana mestinya yang kemudian berimplikasi pada tidak
                                          74


     terpenuhinya hak Kreditur untuk mendapatkan objek jaminan fidusia dan tidak
     dilakukannya kewajiban oleh Debitur untuk memberikan objek jaminan fidusia
     pada waktu yang telah ditentukan;

g. Bahwa menurut Pemohon, terjadi ketimpangan hak yang menjadi berat ke
     Debitur oleh karena sekalipun di perjanjian dituliskan syarat wanprestasi,
     Debitur tetap bisa mengelak dengan mengatakan tiada syarat wanprestasi
     sehingga harus dibuktikan ke pengadilan. Akibatnya, Kreditur yang beritikad
     baik sesuai prosedur tetap saja terjegal dan tidak mendapatkan perlindungan
     hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
     perlindungan haknya sebagaimana dijamin Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta
     menimbullan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara
     hukum. Pemberian ruang pada Debitur untuk tidak mengakui adanya cidera
     janji merupakan hal yang baik sebagai bentuk perlindungan Debitur atas
     tindakan sewenang-wenang dari Kreditur namun karena tidak adanya
     parameter yang jelas sehingga dapat mengakibatkan Debitur mengelak dan
     dijadikan celah untuk lari dari tanggung jawabnya;

h. Bahwa menurut Pemohon, makna “sukarela saat eksekusi" bertentangan
     dengan prinsip negara hukum harusnya menjamin aturan yang mencegah
     terjadinya potensi kejahatan. Apabila Debitur beritikad baik, Debitur harus minta
     restrukturisasi bukannya justru tidak sukarela menyerahkan barangnya;

i.   Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon agar
     Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
     42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan
     UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
     dimaknai “sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan
     yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” atau setidaknya menyatakan
     frasa “keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan
     fidusia” dalam Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
     yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
     Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
     mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
     “sukarela saat mendatangani perjanjian Fidusia”;
                                       75


[3.9]    Menimbang bahwa untuk mendukung dalil Permohonannya, Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-12 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);

[3.10]   Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan bersandar pada Pasal 54 UU MK dan sebagaimana telah dipertimbangkan
pula oleh Mahkamah pada Paragraf [3.7] pada pertimbangan hukum permohonan
provisi Pemohon, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54
UU MK dimaksud;

[3.11]   Menimbang bahwa terhadap permohonan untuk menjadi Pihak Terkait
yang diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bertanggal
4 Mei 2021, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 5 Mei 2021, oleh
karena permohonan a quo berdasarkan pertimbangan pada Paragraf [3.7] dan
Paragraf [3.10] dinilai oleh Mahkamah telah cukup jelas sehingga tidak diperlukan
lagi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan memanggil pihak-pihak
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK, maka tidak ada
relevansinya untuk menerima permohonan Pihak Terkait tersebut dan oleh
karenanya permohonan sebagai Pihak Terkait dimaksud haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum dan untuk itu Mahkamah telah menerbitkan Ketetapan
Nomor 1.2/PUU/TAP.MK/PT/6/2021 tentang Pihak Terkait Dalam Perkara Nomor
2/PUU-XIX/2021, bertanggal 16 Juni 2021.

[3.12]   Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan mengenai konstitusionalitas norma yang dipermasalahkan oleh
Pemohon, oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian telah diajukan
permohonan pengujian sebelumnya maka Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi kriteria sebagaimana
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan kembali.
         Pasal 60 UU MK menyatakan:
         (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
             undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
                                       76


         (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
             jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
             Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
         Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
         (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
             yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
         (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
             jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
             berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.

         Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa
ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 pernah
diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019, bertanggal 6 Januari 2020. Permohonan diajukan oleh
Aprilliani Dewi dan    Suri Agung Prabowo       yang   memohonkan pengujian
konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999 mengenai kekuatan
eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945, yang diputus oleh Mahkamah dengan amar menyatakan sebagai berikut:

                                         Mengadili:
         1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
         2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
            1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
            Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan
            eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang
            berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang
            Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
            kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap
            jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji
            (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela
            objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan
            prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan
            Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
            eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
         3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun
            1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
            Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji”
            bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
            Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
            mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak
            ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar
                                      77


             kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya
             hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
         4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
            Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik
            Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan
            eksekutorial” bertentangan dengan Undang- 126 Undang Dasar
            Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
            kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap
            jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan
            debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi
            jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
            pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
            berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
            yang telah berkekuatan hukum tetap”;
         5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
            Indonesia sebagaimana mestinya;
         6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Bahwa terlepas dari dalil Pemohon dalam perkara a quo yang mempersoalkan
pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang mengharuskan dilakukan
melalui pengadilan tidak memberikan perlindungan hukum kepada Pemohon
sebagai kolektor, namun menurut Mahkamah substansi permohonan dari Perkara
Nomor    18/PUU-XVII/2019    dengan       perkara   a   quo   adalah   sama   yaitu
mempersoalkan titel eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia. Adapun yang
membedakan perkara a quo dengan Perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah
terkait dengan dasar pengujian yaitu permohonan a quo menguji Pasal 15 ayat (2)

Bagian 12 dari 13

dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan terkait dengan alasan
permohonan juga berbeda yaitu anggapan kreditur sebagai pihak yang terdampak
atas Putusan Mahkamah a quo. Oleh karena itu, terlepas secara substansial
permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal permohonan a quo
berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021
beralasan untuk dapat diajukan kembali.

[3.13]   Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat
diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
                                       78


[3.14] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:

[3.14.1]   Bahwa berkaitan dengan substansi baik semangat maupun alasan-
alasan yang dijadikan dasar permohonan sebagaimana dalil permohonan
Pemohon yang termuat dalam Paragraf [3.8] tersebut di atas, menurut Mahkamah,
permohonan a quo memiliki relevansi dengan substansi baik semangat maupun
alasan-alasan sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, bertanggal 6 Januari
2020. Namun sebelum sampai pada kesimpulan apakah ada persamaan substansi
dari perkara yang dimohonkan Pemohon a quo dengan perkara-perkara
sebelumnya, penting bagi Mahkamah mengutip pokok-pokok pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tersebut, yaitu:

   [3.14] Menimbang bahwa untuk mendapatkan deskripsi yang lengkap
   dalam menilai ada atau tidaknya permasalahan yang berkaitan dengan bentuk
   perlindungan hukum baik kepastian hukum maupun keadilan terhadap pihak-
   pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia termasuk juga objek yang menjadi
   Jaminan Fidusia, maka tidak dapat dilepaskan dari esensi dasar norma yang
   mengatur tentang sifat perjanjian Jaminan Fidusia terutama terhadap norma
   pasal yang dipersoalkan oleh para Pemohon yaitu Pasal 15 ayat (2) dan ayat
   (3) UU 42/1999. Norma yang termuat dalam pasal a quo merupakan norma
   yang bersifat fundamental. Sebab, dari norma yang termuat dalam pasal
   tersebutlah terbit kekuatan eksekusi yang dapat dilaksanakan sendiri oleh
   pemegang jaminan fidusia (kreditur) yang kemudian banyak menimbulkan
   permasalahan, baik terkait dengan konstitusionalitas norma maupun
   implementasi.
       Bahwa berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2)
   UU 42/1999 yang memberikan “titel eksekutorial” terhadap sertifikat fidusia dan
   “mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
   kekuatan hukum tetap” di dalamnya terkandung makna bahwa sertifikat fidusia
   mempunyai kekuatan eksekusi tanpa disyaratkan adanya putusan pengadilan
   yang didahului oleh adanya gugatan secara keperdataan dan pelaksanaan
   eksekusinya diperlakukan sama sebagaimana halnya terhadap putusan
   pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari kandungan
   makna sebagaimana yang tersirat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
   tersebut di atas secara sederhana dapat dipahami bahwa sertifikat fidusia
   memberikan hak yang sangat kuat kepada penerima fidusia, dalam hal ini
   kreditur, karena sertifikat fidusia langsung dapat bekerja setiap saat ketika
   pemberi fidusia, dalam hal ini debitur, telah dianggap cidera janji.
   Argumentasinya adalah karena, secara hukum, dalam perjanjian fidusia hak
   milik kebendaan sudah berpindah menjadi hak penerima fidusia (kreditur),
   sehingga kreditur dapat setiap saat mengambil objek jaminan fidusia dari
                                     79


debitur dan selanjutnya menjual kepada siapapun dengan kewenangan penuh
ada pada kreditur dengan alasan karena kekuatan eksekusi dari sertifikatnya
telah dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
    Bahwa dalam perspektif kandungan makna sebagaimana diuraikan tersebut
di atas nampak jelas dan terang benderang bahwa aspek konstitusionalitas
yang terdapat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 di atas tidak
mencerminkan adanya pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi
Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum
maupun keadilan. Sebab, dua elemen mendasar yang terdapat dalam pasal a
quo, yaitu “titel eksekutorial” maupun “dipersamakannya dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, berimplikasi dapat
langsung dilaksanakannya eksekusi yang seolah-olah sama dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penerima fidusia
(kreditur) tanpa perlu meminta bantuan pengadilan untuk pelaksanaan
eksekusi. Hal tersebut menunjukkan, di satu sisi, adanya hak yang bersifat
eksklusif yang diberikan kepada kreditur dan, di sisi lain, telah terjadi
pengabaian hak debitur yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum
yang sama, yaitu hak untuk mengajukan/mendapat kesempatan pembelaan diri
atas adanya dugaan telah cidera janji (wanprestasi) dan kesempatan
mendapatkan hasil penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.
Dengan kata lain, dalam hal ini, penilaian perihal telah terjadinya “cidera janji”
secara sepihak dan eksklusif ditentukan oleh kreditur (penerima fidusia) tanpa
memberikan kesempatan kepada deditur (pemberi fidusia) untuk melakukan
sanggahan dan atau pembelaan diri.
[3.15] Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan perihal tidak
adanya perlindungan hukum yang seimbang kepada kreditur dan debitur dalam
perjanjian fidusia sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya,
penting bagi Mahkamah untuk mengaitkan hal tersebut dengan prinsip adanya
penyerahan hak milik objek jaminan fidusia dari debitur selaku pemberi fidusia
kepada kreditur selaku penerima fidusia. Prinsip penyerahan hak milik yang
berkenaan dengan objek fidusia tersebut mencerminkan bahwa sesungguhnya
substansi perjanjian yang demikian secara nyata menunjukkan adanya
ketidakseimbangan posisi tawar antara pemberi hak fidusia (debitur) dengan
penerima hak fidusia (kreditur) karena pemberi fidusia (debitur) berada dalam
posisi sebagai pihak yang membutuhkan. Dengan kata lain, disetujuinya
substansi perjanjian demikian oleh para pihak sesungguhnya secara
terselubung berlangsung dalam “keadaan tidak bebas secara sempurna dalam
berkehendak,” khususnya pada pihak debitur (pemberi fidusia). Padahal,
kebebasan kehendak dalam sebuah perjanjian merupakan salah satu syarat
yang fundamental bagi keabsahan sebuah perjanjian (vide Pasal 1320
KUHPerdata).
              Bahwa dengan mencermati beberapa permasalahan yang
berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang
memberikan “titel eksekutorial” dan “mempersamakan dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” telah ternyata dapat
berdampak pada adanya tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur
yaitu kreditur melakukan eksekusi sendiri terhadap objek jaminan fidusia
                                    80


dengan alasan telah berpindahnya hak kepemilikan objek fidusia tanpa melalui
proses eksekusi sebagaimana seharusnya sebuah pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu seharusnya
dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
Sebagai konsekuensi logisnya, tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh
kreditur selaku penerima hak fidusia berpotensi (bahkan secara aktual telah)
menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang dan dilakukan dengan cara
yang kurang “manusiawi”, baik berupa ancaman fisik maupun psikis yang
sering dilakukan kreditur (atau kuasanya) terhadap debitur yang acapkali
bahkan dengan mengabaikan hak-hak debitur. [vide hlm. 116-119]
[3.17] Menimbang bahwa tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan
dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu
kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cidera janji” (wanprestasi), dan
hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek jaminan
fidusia dengan harga yang wajar, di samping sering menimbulkan adanya
perbuatan “paksaan” dan “kekerasan” dari orang yang mengaku sebagai pihak
yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, dapat bahkan
telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima
fidusia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur. Hal demikian
jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang
diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999. Sebab, kalaupun
sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat
dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat
fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.
Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia
melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
Ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg selengkapnya adalah:
“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan
itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik
dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang
tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua
menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya
ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang
selama-lamanya delapan hari”.
               Bahwa lebih lanjut penting ditegaskan oleh Mahkamah, tanpa
bermaksud mengabaikan karakteristik fidusia yang memberikan hak secara
kebendaan kepada pemegang atau penerima fidusia (kreditur), sehingga
pemegang atau penerima fidusia (kreditur) dapat melakukan eksekusi sendiri
terhadap barang yang secara formal adalah miliknya sendiri, demi kepastian
hukum dan rasa keadilan yaitu adanya keseimbangan posisi hukum antara
pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima fidusia (kreditur) serta untuk
menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi,
Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak
fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan
dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah
“cidera janji” (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda
yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan
penjualan sendiri. Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur)
                                    81


mengakui bahwa dirinya telah “cidera janji” sehingga tidak ada alasan untuk
tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada
penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima
fidusia (kreditur).
              Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang
sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji”
(wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek
dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi
penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate
eksekusi). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia
(debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan
untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam
perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan
eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas
pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi
secara seimbang.
[3.18] Menimbang bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas telah cukup alasan bagi Mahkamah untuk menyatakan norma
Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan
frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya
dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan
fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji”
(wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku
sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap”. Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3)
UU 42/1999 khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional
sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara
sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan
debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera
janji”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan
perkara a quo;
   Bahwa pendirian Mahkamah sebagaimana yang akan ditegaskan dalam
amar putusan perkara a quo tidaklah serta-merta menghilangkan keberlakuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi sertifikat
jaminan fidusia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, sepanjang sejalan dengan
pertimbangan dan pendirian Mahkamah a quo. Dengan demikian, baik
eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan
dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan
negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk
menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Bantuan demikian sudah merupakan kelaziman dalam setiap pengadilan negeri
menjalankan fungsi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata pada umumnya.

[3.19] Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya inkonstitusional
terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan
                                       82


   pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam norma Pasal 15 ayat (2)
   dan frasa “cidera janji” dalam norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, meskipun
   Pemohon tidak memohonkan pengujian Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
   42/1999 namun dikarenakan pertimbangan Mahkamah berdampak terhadap
   Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, maka terhadap frasa “kekuatan
   eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
   hukum tetap” dalam Penjelasan norma Pasal 15 ayat (2) dengan sendirinya
   harus disesuaikan dengan pemaknaan yang menjadi pendirian Mahkamah
   terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 dengan
   pemaknaan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang
   cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
   menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
   pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku
   sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
   berkekuatan hukum tetap”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam
   amar putusan perkara a quo. Oleh karena itu tata cara eksekusi sertifikat
   jaminan fidusia sebagaimana yang diatur dalam ketentuan lain dalam Undang-
   Undang a quo, disesuaikan dengan Putusan Mahkamah a quo; [vide hlm. 120-
   123]

[3.14.2]   Bahwa setelah mencermati seluruh uraian pertimbangan putusan
di atas, menurut Mahkamah pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mempertimbangkan secara yuridis dan
menjawab secara komprehensif isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh

Bagian 13 dari 13

Pemohon, khususnya berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia. Lebih
jauh dalam pertimbangan hukum perkara tersebut telah pula dengan jelas
dinyatakan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan
dengan cidera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih
belum diakui oleh debitur adanya cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan
untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian
fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi
sendiri secara paksa melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan
eksekusi kepada Pengadilan Negeri dan hal ini telah ternyata tidak terbukti
menjadikan tidak memberikan perlidungan hukum sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon dalam perkara a quo. Sebaliknya, hal demikian justru memberikan
perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian fidusia.
Sebab, pada sebuah perjanjian Jaminan Fidusia yang objeknya adalah benda
bergerak dan/atau tidak bergerak sepanjang tidak dibebani hak tanggungan dan
subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud (kreditur dan
debitur), maka perlindungan hukum yang berbentuk kepastian hukum dan keadilan
                                       83


harus diberikan terhadap ketiga unsur yaitu kreditur, debitur, dan objek hak
tanggungan.

[3.14.3]   Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat
jaminan fidusia. Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan
sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada
Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum
antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan
dalam pelaksanaan eksekusi. Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan
fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah
alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur
dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara
sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur
yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek
jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau
bahkan debitur itu sendiri;

           Bahwa selain itu, jika dicermati petitum permohonan Pemohon, yaitu
petitum angka 2 yang pada pokoknya meminta kepada Mahkamah agar
menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang dimaknai kembali ke Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebelum diputus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menurut
Pemohon justru dengan adanya Putusan Mahkamah, eksekusi melalui pengadilan
telah menyulitkan Pemohon selaku kolektor atau perusahaan pembiayaan, aparat
penegak hukum, dan konsumen terhadap pelaksanaan eksekusi terhadap barang
jaminan fidusia. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami substansi
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya karena penafsiran norma dalam frasa
“kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
15 ayat (2) UU 42/1999 dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada
kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan
prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus
dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan
                                           84


yang telah berkekuatan hukum tetap” sudah tepat dan memberikan sebuah bentuk
perlindungan hukum baik kepastian hukum maupun keadilan terhadap pihak-pihak
yang terkait dalam perjanjian fidusia;

        Bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
penting bagi Mahkamah menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk
mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama,
biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia, dan berpotensi
hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada persoalan-
persoalan konkret. Hal tersebut dapat saja terjadi dalam hubungan hukum
antarprivat yang sifatnya sangat spesifik dan kompleks. Dalam batas penalaran
yang wajar, hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir dengan selalu menyelaraskan
norma dari undang-undang yang bersangkutan. Terlebih lagi, terhadap norma
yang memang tidak terdapat persoalan konstitusionalitasnya. Apalagi norma yang
dimohonkan Pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Oleh karena itu, belum terdapat
alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah
untuk mengubah pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan
eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari dalil Pemohon tidak
dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya, dan sesungguhnya dalil-dalil yang
tidak dipertimbangkan tersebut adalah persoalan implementasi norma yang tidak
ada keterkaitannya dengan persoalan konstitusionalitas norma. Oleh karenanya,
apabila dalil-dalil dimaksud benar adanya maka upaya-upaya hukum dapat
ditempuh oleh Pemohon sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

[3.16]    Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum;

                                   4. KONKLUSI

          Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]     Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
                                      85


[4.2]     Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
          a quo;
[4.3]     Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum;

[4.4]     Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum;

          Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);


                            5. AMAR PUTUSAN

                                  Mengadili:


Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

        Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 12.09 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan
M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
                                       86


Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.

                                     KETUA,


                                       ttd.


                                  Anwar Usman
                              ANGGOTA-ANGGOTA,

                  ttd.                                   ttd.

               Aswanto                          Daniel Yusmic P. Foekh

                  ttd.                                   ttd.
              Suhartoyo                           Enny Nurbaningsih



                  ttd.                                   ttd.
             Arief Hidayat                      Manahan M.P. Sitompul



                  ttd.                                   ttd.
               Saldi Isra                        Wahiduddin Adams


                             PANITERA PENGGANTI,

                                       ttd.
                            Nurlidya Stephanny Hikmah

WhatsApp ↗