NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017
Mahkamah Konstitusi
Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.
Catatan sumber ↗Bagian 1 dari 9
F
PUTUSAN
Nomor 22/PUU-XV/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama : Endang Wasrinah
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik,
Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat
Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I:
2. Nama : Maryanti
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Desa Kembang Seri RT/RW 000/000, Desa
Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat,
Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II:
3. Nama : Rasminah
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa
Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten
Indramayu, Provinsi Jawa Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III:
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Maret 2017 dan 23 Maret 2017
memberi kuasa kepada Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., Dian Kartikasari, S.H.,
Robert Sidauruk, S.H., Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Ajeng Gandini Kamilah,
S.H., Lia Anggiasih, S.H., Rio Hendra, S.H., Anggara, S.H., Dewi Yani, S.H.,
Yohana Wardhani, S.H., Ade Novita, S.H., Wahyudi Djafar., Wahyu Wagiman,
2
S.H.; yang memilih domisili hukum pada sekretariat Koalisi 18+, yang beralamat di
Koalisi Perempuan Indonesia, Jalan Siaga I Nomor 2B Pejaten Barat, Pasar
Minggu Jakarta Selatan 12510, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 April 2017 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 April
2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 38/PAN.MK/2017
dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 22/PUU-
XV/2017 pada tanggal 18 Mei 2017, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2017 yang menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
PENDAHULUAN
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa perubahan politik di Indonesia yang berujung pada amandemen UUD
1945, salah satunya telah menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2)
UUD 1945, yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
3
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahakamah Konstitusi (MK)
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang
juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Artinya, apabila terdapat undang-undang yang
berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan
undang-undang tersebut secara menyeluruh atau pun perpasalnya;
5. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan menurut para Pemohon telah menciptakan suatu
ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan
multi tafsir, serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara,
khususnya para Pemohon, sehingga merugikan hak-hak konstitusional para
Pemohon;
4
7. Bahwa oleh karena itu melalui permohonan ini para Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap UUD 1945;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena permohonan pengujian ini
merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
pengujian materiil undang-undang ini;
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
9. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum;
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
“constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk
mengajukan permohonan uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan terhadap UUD 1945;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
12. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8
5
Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
13. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
B.1. Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
Pemohon I
14. Bahwa Pemohon I adalah Individu warga negara Indonesia (bukti P-3), yang
merupakan “perorangan warga negara Indonesia”, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karenanya Pemohon memiliki kualifikasi
sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini;
15. Bahwa Pemohon I, seorang perempuan, anak pertama dari 5 bersaudara.
Pemohon I dinikahkan pada saat berusia 14 tahun. Pemohon I dinikahkan oleh
orang tuanya dengan Pria Duda beranak satu yang telah berusia 37 tahun di
Desa Pabean Udik, Kabupaten Indramayu yang bekerja sebagai pemilik usaha
depot es.
16. Bahwa pada saat dinikahkan, Pemohon I masih dalam kondisi anak, dengan
pendidikan kelas 2 SMP. Pemohon I terpaksa berhenti sekolah dan tidak
6
memiliki kuasa untuk menolak ketika akan dinikahkan. Sedangkan saudara
laki-laki Pemohon I dapat melanjutkan sekolah ke SMP.
17. Bahwa yang diketahui oleh Pemohon I, satu-satunya alasan Pemohon I
dinikahkan adalah karena keadaan keluarga mereka yang miskin serba
kekurangan. Pernikahan anak meskipun harus putus sekolah dianggap dapat
menyelesaikan masalah kondisi kemiskinan keluarga Pemohon I.
18. Bahwa akibat perkawinan anak yang dihadapi oleh Pemohon I, maka Pemohon
I justru mendapatkan situasi sangat sulit yang harus ditanggungnya. Pemohon
I harus berhenti dari sekolah karena harus mengurus suami dan anak tirinya.
Karena telah menikah, maka tertutuplah kesempatan bagi Pemohon I untuk
menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan semakin nyata mempersempit
pilihan hidup Pemohon I.
19. Bahwa ternyata pasca menikah, Pemohon I juga berhadapan dengan masalah
ekonomi. Oleh suami, Pemohon I hanya dinafkahi Rp. 20.000,- (dua puluh ribu
rupiah) per hari untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan memenuhi
kebutuhan anak tiri dari Pemohon I. Kondisi ini diperburuk karena Pemohon I
tidak dapat bekerja secara layak karena tidak menyelesaikan sekolah sehingga
tidak memiliki ijazah SMP.
20. Bahwa selain kondisi ekonomi dan hilangnya hak atas pendidikan yang
dihadapi Pemohon I saat dikawinkan di usia anak, Pemohon I juga menderita
dampak kesehatan yang cukup serius. Karena masih berusia anak saat
menikah, Pemohon I menderita infeksi/iritasi pada organ reproduksi Pemohon I.
Infeksi/iritasi ini diakibatkan oleh hubungan seksual Pemohon I yang masih usia
anak dengan orang dewasa yaitu suami Pemohon I yang sudah berusia 37
tahun. Perlu untuk diketahui bahwa fisik Pemohon I belum siap untuk
melakukan hubungan seksual, namun karena Pemohon I sudah menikah,
maka Pemohon I dengan terpaksa tetap harus melayani suami.
21. Bahwa dari situasi tersebut, orang tua Pemohon I menyesal telah menikahkan
Pemohon I ketika masih berusia anak. Perkawinan anak karena faktor ekonomi
ternyata bukan solusi yang tepat untuk merubah situasi kemiskinan dan
perekonomian keluarga. Dari semua hal sepanjang perkawinan anak yang
dialami Pemohon I, orang tua Pemohon I tidak ingin lagi menjadi pelaku
perkawinan anak kepada adik-adik perempuan Pemohon I.
7
22. Bahwa berdasarkan paparan diatas, maka “situasi perkawinan anak” yang
dialami Pemohon I karena masih adanya perbedaan usia kawin bagi
perempuan yakni 16 tahun berdasarkan pasal 7 (1) UU Perkawinan telah
nyata-nyata mengakibatkan jaminan Hak Konstitusional berupa untuk
diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah terlanggar. Dan
jelaslah bahwa Hak-Hak Konstitusional pemohon I yang dilanggar mencakup
hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh dan
berkembang yang telah dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD
1945.
Pemohon II
23. Bahwa Pemohon II adalah individu warga negara Indonesia. (vide Bukti
P-3), yang merupakan “perorangan warga negara Indonesia”, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karenanya Pemohon memiliki
kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini;
24. Bahwa saat ini Pemohon II bekerja sehari-hari sebagai Ibu Rumah Tangga.
Pemohon II tidak tamat Sekolah Dasar (SD). Pemohon II dinikahkan oleh
Ayahnya pada usia 14 tahun dengan seorang lelaki yang saat itu berusia 33
tahun. Motivasi mengapa Pemohon II di nikahkan adalah karena keluarga
Pemohon II berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan Ayah Pemohon II
memiliki urusan hutang piutang kepada calon suami Pemohon II, sehingga
ayah Pemohon II harus menikahkan Pemohon II dengan suaminya.
25. Bahwa Pemohon II menikah bukanlah atas kehendaknya sendiri. Namun ia
terpaksa menyetujui karena Pemohon II pada saat itu masih berusia anak dan
perkawinan anak yang dijalankan oleh Pemohon II dikarenakan dipaksa oleh
ayah Pemohon II.
26. Bahwa Pemohon II sempat menolak untuk dinikahkan, sempat kabur dari
rumah dan akan bunuh diri. Namun Pemohon II dan ibu Pemohon II sempat
diancam oleh ayahnya kalau tidak mau menikah dengan lelaki tersebut, maka
Pemohon II dan ibunya akan masuk penjara. Saat Pemohon II kabur dan
mencoba bunuh diri, Pemohon II kembali pulang ke rumah karena kasihan,
tidak tega meninggalkan ibunya dan tidak mau sampai ibunya masuk penjara,
sehingga Pemohon II terpaksa melangsungkan perkawinan dengan suami
Pemohon II.
8
27. Bahwa dampak dari perkawinan anak yang dijalani oleh Pemohon II telah
membatasi hak yang dimiliki Pemohon II pada saat masih menjadi anak.
Bahwa Pemohon II makin tidak dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya dan
kehilangan kemerdekaannya untuk berkembang sebagai anak karena telah
menikah di usia anak. Bahwa seperti yang dialami oleh Pemohon II, seluruh
saudara perempuan Pemohon II juga dinikahkan di usia anak, dan tidak dapat
melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, Hal ini berbeda dengan
situasi saudara laki-laki Pemohon II yang dapat menikah di usia yang lebih
tinggi.
28. Bahwa yang paling fatal dampak dari perkawinan anak pada Pemohon II terjadi
ketika kehamilan pertama dan kedua. Bahwa Pemohon II mengandung anak
Bagian 2 dari 9
pertama pada usia 15 tahun, Pemohon II mengalami keguguran untuk pertama
kali di Tahun 2002 saat usia kandungan tiga bulan dan pergi ke dukun guna
membersihkan kandungan.
29. Bahwa keguguran kembali terjadi pada saat Pemohon II mengandung anak
kedua pada usia 16 tahun. Pemohon II mengalami keguguran saat usia
kandungan Pemohon II memasuki usia tiga bulan di Tahun 2003 dan kembali
ke dukun karena tidak memiliki biaya untuk berobat ke bidan ataupun rumah
sakit. Bahwa ketidaksiapan Pemohon II untuk mengandung bayi dan terjadi
keguguran berulang karena pada saat itu Pemohon II masih dalam usia anak.
30. Bahwa Pemohon II akhirnya berhasil melahirkan anak ketiga pada saat berusia
19 tahun pada 2006 meskipun anak Pemohon II akhirnya meninggal dunia
pada usia 4 bulan. Pemohon II sampai dengan saat ini dikaruniai dua anak
sehat pada saat Pemohon II melahirkan anak ke-empat dan ke-lima pada usia
21 tahun dan 27 tahun.
31. Bahwa Ibu Pemohon II telah menyesal saat membiarkan ayahnya menikahkan
anak-anaknya di usia anak. Terlebih lagi Pemohon II diperlakukan sebagai
jaminan hutang ayahnya. Pasca pernikahan Pemohon II, ibu Pemohon II
akhirnya menggugat cerai ayah Pemohon II.
32. Bahwa berdasarkan paparan diatas, maka “situasi perkawinan anak” yang
dialami Pemohon II karena masih adanya perbedaan usia kawin bagi
perempuan yakni 16 tahun berdasarkan Pasal 7 (1) UU Perkawinan telah
nyata-nyata mengakibatkan jaminan Hak Konstitusional berupa untuk
9
diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah terlanggar. Dan
jelaslah bahwa Hak-Hak Konstitusional Pemohon I yang dilanggar mencakup
hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh dan
berkembang yang telah dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD
1945.
Pemohon III
33. Bahwa Pemohon III adalah individu warga negara Indonesia, (vide bukti P-3)
yang merupakan “perorangan warga negara Indonesia”, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karenanya Pemohon memiliki
kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini;
34. Bahwa Pemohon III saat berusia anak yaitu 13 tahun telah dinikahkan oleh
orang tua Pemohon kepada seorang laki-laki yang berusia 25 tahun. Pemohon
III menikah setelah tamat SD kelas 6, namun ijazah SD tidak dapat diambil
hingga saat ini karena harus ditebus dengan sejumlah uang dan orang tua tidak
mampu membayarnya.
35. Bahwa pernikahan Pemohon III dilakukan atas permintaan orang tua karena
situasi ekonomi. Oleh karena itu, Pemohon III dan semua adik-kakak
perempuan Pemohon dinikahkan di usia anak. Hal ini berbeda dengan
perlakuan terhadap adik laki-laki Pemohon III yang dapat menikah di usia 19
tahun serta dapat menentukan sendiri pilihan hidupnya.
36. Bahwa sepanjang hidupnya, Pemohon III telah menikah sebanyak empat kali,
dua pernikahan pertama dilakukan pada saat Pemohon III masih berusia anak.
Bahwa dua pernikahan awal dilakukan Pemohon III dengan permintaan orang
tua dan atas dasar kekurangan ekonomi sehingga orang tua Pemohon III tidak
mampu menanggung biaya hidup Pemohon III.
37. Bahwa setelah Pemohon III menikah pada usia 13 tahun dan melahirkan anak
pertama pada usia 14 tahun, maka Pemohon III telah kehilangan hak sebagai
anak yang seharusnya ia miliki. Bahwa Pemohon III tidak lagi dapat
melanjutkan pendidikan karena selain alasan biaya, Pemohon III sudah
menikah dan harus mengurus rumah tangga serta kedua anaknya.
38. Bahwa dampak dari tidak memiliki latar belakang pendidikan, Pemohon III tidak
dapat membiayai sendiri kehidupan Pemohon III dan anak Pemohon III,
10
sehingga harus menggantungkan diri dengan menikah dengan suami yang
mampu membiayai kehidupan Pemohon III.
39. Bahwa selain itu, karena jauhnya perbedaan usia dengan suami di pernikahan
pertama dan kedua, Pemohon III merasakan relasi kuasa yang begitu besar,
ditambah Pemohon III saat itu masih berusia anak. Akibatnya, dalam
Pernikahan pertama, Pemohon III ditinggalkan begitu saja oleh suami
Pemohon III. Kemudian, pada pernikahan kedua, Pemohon III mendapatkan
kekerasan rumah tangga seperti dipukul dan tidak dinafkahi oleh suami kedua
Pemohon III.
40. Bahwa berdasarkan paparan diatas, maka “situasi perkawinan anak” yang
dialami Pemohon III karena masih adanya perbedaan usia kawin bagi
perempuan yakni 16 tahun berdasarkan Pasal 7 (1) UU Perkawinan telah
nyata-nyata mengakibatkan jaminan Hak Konstitusional berupa untuk
diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah terlanggar. Dan
jelaslah bahwa Hak-Hak Konstitusional Pemohon I yang dilanggar mencakup
hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh dan
berkembang yang telah dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD
1945.
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan ini
41. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap UUD 1945 yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan
jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak
wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” telah memberi dasar
hukum bahwa “anak” yang berumur 16 dapat dinikahkan, dan dalam konteks ini
lebih spesifik pada “anak perempuan” yang berumur 16 tahun.
42. Bahwa kehadiran pasal a quo menunjukkan bahwa negara masih
memperbolehkan adanya Perkawinan anak, khusus pada anak perempuan,
yang mengakibatkan jaminan Hak Konstitusional berupa batas usia kawin para
Pemohon untuk diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah
terlanggar.
43. Bahwa dampak dari perkawinan anak yang masih diperbolehkan oleh negara
dalam pasal a quo telah menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional para
11
pemohon sebagai anak perempuan seperti halnya hak atas pendidikan, hak
atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh dan berkembang yang telah dijamin
pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD 1945.
44. Bahwa ketentuan pasal a quo telah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, hal dimaksud
bersifat diskriminatif secara hukum, karena pasal tersebut memberikan peluang
batas minimal seorang anak perempuan untuk dapat menikah, padahal pada
ketentuan yang sama, anak laki-laki dilindungi dengan mencantumkan batas
usia menikah 19 tahun.
45. Bahwa ketentuan ini telah melanggar prinsip persamaan di muka hukum dan
larangan diskriminasi yang juga diakui dalam konstitusi Negara Indonesia.
Bahwa diskriminasi menurut berbagai instrumen hukum internasional hak asasi
manusia yang diakui, dapat diartikan sebagai setiap bentuk pembedaan, tidak
memasukkan atau exclusion, pembatasan atau preferensi, yang didasarkan
pada alasan apapun seperti ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama,
pandangan politik dan pandangan lain, asal rumpun bangsa atau asal sosial,
kepemilikan status kelahiran atau status lain yang bertujuan atau yang
mengakibatkan dihapuskan atau dihalanginya pengakuan, penikmatan atau
pelaksanaan oleh semua orang dengan kesetaraan semua hak dan
kebebasan.
46. Bahwa para Pemohon merasa bahwa negara tidak cukup memberikan
perlindungan terhadap para pemohon karena para Pemohon adalah anak
perempuan pada saat melakukan pernikahan. Bahwa tidak adanya
perlindungan tersebut jelas tergambar dari pasal a quo yang masih mengijinkan
adanya perkawinan anak dan mengakibatkan diskriminasi khususnya pada
anak perempuan.
47. Bahwa eksistensi pasal a quo secara aktual jika dibiarkan tetap ada akan
menghambat atau bahkan mengancam pemenuhan hak-hak konstitusional
anak perempuan seperti halnya hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta
hak untuk tumbuh dan berkembang yang telah dijamin pemenuhan dan
perlindungannya oleh UUD 1945. Bahwa lebih dari itu, kehadiran pasal a quo
12
jelas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sehingga para
pemohon jelas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian
undang-undang terhadap pasal a quo.
48. Bahwa Berdasarkan uraian di atas, apa yang terjadi pada para Pemohon telah
nyata-nyata dirugikan hak konstitusionalnya termasuk kerugian konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual.
49. Bahwa berdasarkan lima parameter Pasal 51 ayat (1) UU MK dan uraian di
atas maka para pemohon memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan
permohonan ini.
C. Argumen Permohon Terkait Materi yang pernah di uji Mahkamah
Konstitusi
50. Bahwa pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan perkara a quo,
pernah diuji sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, yakni dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dalam perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
51. Bahwa sekalipun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan
perkara a quo pernah diuji sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, namun
terhadap hal ini terdapat pengecualian bilamana ketentuan dengan dasar
pengujian Undang-Undang terhadap pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945
yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
52. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
13
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara
yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali
dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan
yang bersangkutan berbeda.
53. Bahwa Mengingat beberapa pendapat dan pertimbangan dalam beberapa
perkara pengujian di Mahkamah Konstitusi yakni:
a. Pendapat Mahkamah mengenai Pokok Permohonan pada poin [3.12.2]
halaman 134, Putusan Nomor 96/PUU-XI/2013 dalam perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
b. Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai Pokok Permohonan pada
point [3.13] halaman 18, Putusan Nomor 82/PUU-X/2012 dalam perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
c. Pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi mengenai Pokok Permohonan
poin [3.10] halaman 71, Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
54. Bahwa dalam Perkara Nomor 30-74/PUU-XII/2014 materi muatan dalam
UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian terhadap Pasal 7 ayat (1) UU
Perkawinan oleh para Pemohon dalam permohonan tersebut adalah Pasal
1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal
28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
55. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini sepanjang materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda;
14
Pokok Perkara
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji
Ketentuan Rumusan
Pasal 7 ayat (1) UU (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
Nomor 1 Tahun 1974 mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan
tentang Perkawinan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam
belas) tahun.
Dasar Konstitusional yang Digunakan
Ketentuan
Materi
UUD 1945
Pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
D. Alasan-Alasan Permohonan
56. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1)
sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” adalah demi pengakuan,
perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi anak, khususnya anak perempuan
Indonesia,serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga negara
baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945.
Permohonan tersebut dilandasi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
D.1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” UU
Perkawinan telah melanggar prinsip “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum”, sehingga bertentangan Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945.
57. Bahwa Pasal 27 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta
wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali”, ketentuan
a quo menunjukkan bahwa tidak ada pembedaan dalam hak dan kedudukan
15
baik dalam hukum maupun didalam pemerintahan antara setiap warga negara,
atau juga dikenal dengan prinsip “Equality before the Law”.
58. Bahwa menurut Albert Van Dicey, dalam “Introduction to the study of the law of
the constitution”, mengemukakan bahwa prinsip “equality before the law”
merupakan salah satu dari tiga unsur utama the rule of law, yang diartikan
sebagai kesamaan bagi kedudukan hukum didepan hukum untuk semua warga
negara, baik selaku pribadi maupun statusnya sebagai pejabat negara.
59. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia
merupakan negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sehingga pemenuhan prinsip
equality before the law merupakan syarat mutlak dalam bernegara. Prinsip ini
harus diartikan sebagai jaminan oleh pemerintah kepada setiap warga negara
untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasinya serta
persamaan perlakuan di hadapan hukum.
60. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU a quo menyebutkan, “(1) Perkawinan
hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Ketentuan
a quo di atas selanjutnya dijadikan sebagai landasan dan dasar hukum
dibenarkannya perkawinan bagi perempuan yang sudah mencapai umur 16
tahun, atau dengan kata lain masih berada dalam usia anak.
61. Bahwa perbedaan ketentuan usia antara pria dan wanita pada Pasal 7 ayat (1)
UU Perkawinan ini merupakan wujud nyata dan konkrit tidak tercapainya
Bagian 3 dari 9
persamaan kedudukan di dalam hukum antara laki-laki dan perempuan yang
sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 maupun UU Perkawinan
itu sendiri.
62. Bahwa pembedaan usia antara laki-laki dan perempuan pada Pasal 7 ayat (1)
UU Perkawinan tidak didasari oleh argumentasi alasan ilmiah yang jelas, dan
hanya didasari oleh alasan jenis kelamin semata. Anggapan mitos bahwa
perempuan tumbuh dewasa lebih cepat menjadi tidak relevan secara penelitian
sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo dimana usia 16 tahun
seorang anak perempuan belum mencapai kedewasaan berpikir dan belum
sempurnanya perkembangan alat reproduksi pada usia tersebut. Sehingga
16
pembedaan usia tersebut dilakukan tanpa justifikasi yang jelas selain karena
alasan jenis kelamin.
63. Bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Plan Internasional,
sebuah organisasi yang fokus pada perlindungan hak-hak anak. Hasil
penelitian tersebut mengungkapkan bahwa, “pengalaman anak dalam
perkawinan di Jawa (Indramayu, Grobogan, dan Rembang), dan NTB (Dompu)
yang mayoritas penduduknya beragama Islam banyak terbentuk oleh
berlakunya kedua hukum positif (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam). Para
pemangku kepentingan dalam hal ini pegawai KUA dan pengadilan agama,
modin, serta camat dan kepala desa, berperan besar di dalam membentuk
pandangan umum tentang usia minimal kawin sesuai UU Perkawinan. Ini
diperkuat oleh hasil survei yang menunjukkan bahwa usia minimal kawin 16
tahun bagi anak perempuan menjadi acuan bagi sebagian besar masyarakat
setempat dalam menentukan batas usia kawin (bukti P-5);
64. Bahwa UU Perkawinan menyatakan secara tegas bahwa dasar dan cita-cita
dari sebuah perkawinan adalah adanya suatu kesetaraan atau equality antara
calon mempelai laki-laki dan perempuan dalam membangun rumah tangga dan
mencapai kesejahteraan, sebagaimana dinyatakan pada angka 4 huruf a
Penjelasan UU Perkawinan:
“Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-
masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spirituil dan materiil.”
“Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah
masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya
dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada
perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.”
“Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang
masih di bawah umur.”
65. Bahwa berdasarkan penjelasan umum UU Perkawinan di atas juga, dapat
disimpulkan bahwa perkawinan didasarkan pada tujuan untuk membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal, dimana suami isteri perlu saling membantu
17
dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya
membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. Untuk tercapainya
hal ini UU Perkawinan mengamanatkan terciptanya kondisi dimana kedua
pasangan saling membantu dan melengkapi. Hal mana hanya dapat tercapai
apabila adanya adanya kesetaraan dalam kondisi masak jiwa raganya untuk
dapat melangsungkan perkawinan.
66. Bahwa ketentuan terkait usia antara perempuan dan laki-laki secara langsung
menunjukkan adanya ketidaksetaraan dalam kondisi jiwa dan raga dimana
perempuan masih berusia anak (16 tahun) sedangkan laki-laki telah melewati
usia anak (19 tahun).
67. Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan juga menciptakan ketidaksetaraan
perlakuan dalam hukum antara anak laki-laki dan anak perempuan. Penetapan
usia perkawinan 16 tahun bagi anak perempuan, di bawah ambang batas usia
anak 18 tahun berdasarkan konvensi hak-hak anak, mengakibatkan terjadinya
pembedaan kedudukan hukum termasuk diantaranya kewajiban Negara antara
lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill) dan menghargai (to
respect) hak-hak anak sesuai dengan UUD 1945.
68. Bahwa pembedaan kedudukan hukum ini mengakibatkan seorang anak
perempuan kawin pada usia di bawah 18 tahun, secara otomatis dia tidak lagi
dianggap sebagai seorang anak, sehingga hak-hak anak yang seharusnya
melekat pada dirinya menjadi terampas. Tindakan pengistimewaan
berdasarkan gender diberikan kepada anak laki-laki yang terjamin hak-hak
anaknya karena ketentuan usia perkawinan 19 tahun pada Pasal 7 ayat (1) UU
Perkawinan.
69. Bahwa perbedaan ketentuan usia antara laki-laki dan perempuan pada Pasal 7
ayat (1) UU Perkawinan yang semata didasari oleh alasan jenis kelamin
merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang sangat nyata. Sebagaimana
telah di jelaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 028-
029/PUU-IV/2006 yang menyatakan “diskriminasi harus diartikan sebagai
setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color),
jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (political opinion). Hal
18
mana juga ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia berbunyi:
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan
aspek kehidupan lainnya”
70. Bahwa benar dalam hal-hal tertentu tindakan pembedaan perlakuan
berdasarkan usia, jenis kelamin, dan hal lainnya diperbolehkan oleh hukum.
Prof. Jimly Hassidiqie dalam tulisannya berjudul “Prinsip Pokok Negara Hukum”
mengutarakan dalam rangka mewujudkan prinsip equality before the law,
segala tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan menifestasinya diakui
sebagai sikap dan tindakan terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat
khusus dan sementara yang dinamakan “affirmative actions” guna mendorong
dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga
masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga tercapainya
perkembangan yang sama dan setara antar tiap kelompok masyarakat, seperti
contoh perlakukan khusus untuk kaum perempuan dan anak-anak.
71. Bahwa salah satu contoh implementasi affirmative actions dalam bidang
ketenagakerjaan yang diakui oleh Mahkamah Konstitusi adalah melalui
Putusan Nomor 019-020/PUU-III/2005, yang pada intinya menyatakan syarat
usia tertentu adalah sangat tepat untuk menghindari praktik mempekerjakan
anak-anak di bawah umur, demikian juga syarat sehat jasmani dan rohani,
serta adanya larangan seorang yang sedang hamil karena dapat
membahayakan dirinya dan kandungannya.
72. Bahwa pertanyaannya sekarang adalah apakah perbedaan perlakuan antara
laki-laki dan perempuan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan
suatu bentuk affirmative actions? Apakah dengan diaturnya usia untuk
melangsungkan perkawinan yang lebih rendah kepada perempuan akan
membantu kelompok tersebut untuk mengejar ketertinggalannya? Justru
19
perbedaan perlakuan ini makin memperbesar jarak ketertinggalan kaum
perempuan karena terampasnya hak-hak anak yang seharusnya melekat pada
mereka. Oleh karena itu, pembedaan ketentuan usia perkawinan antara laki-
laki dan perempuan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan bentuk
inequality before the law dan diskriminasi yang sangat nyata.
73. Bahwa dengan adanya ketidaksamaan kedudukan dalam hukum dan
diskriminasi pada ketentuan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan
pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, telah mengakibatkan kerugian
konstitusional baik nyata maupun potensial kepada para Pemohon dan kaum
perempuan pada umumnya, karena tidak tercapainya pemenuhan hak-hak atas
anak dikarenakan perkawinan di bawah usia 18 tahun. Adapun hak-hak anak
ini bersifat fundamental dan dijamin oleh UUD 1945 yang meliputi, hak
kesehatan, hak pendidikan, hak untuk tumbuh berkembang, hak untuk bermain,
dan hak-hak lainnya.
D.2. Ketentuan a quo Menimbulkan Pembedaan Kedudukan Hukum dan
Diskriminasi Terhadap Anak Perempuan dalam Hak Kesehatan
74. Bahwa pada dasarnya setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang seperti yang diamanatkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Hal
ini kemudian dinyatakan lebih jauh pada Bagian Kedua Undang-Undang
Perlindungan Anak. Selain itu, anak-anak juga berhak untuk mengakses
fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan, serta untuk dilindungi dari praktik-
praktik tradisional yang membahayakan kesehatan anak seperti yang diatur
pada Pasal 24 Konvensi Hak Anak;
75. Bahwa dalam penjelasan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU a quo menyebutkan,
“…untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan perlu ditetapkan batas
batas umur untuk perkawinan”. Sehingga penentuan batas usia kawin 16 tahun
untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki hanya didasarkan pada aspek
kesehatan.
76. Bahwa pasal a quo yang menetapkan usia kawin 16 tahun untuk perempuan
sudah tidak lagi dapat dipertahankan. Sebab dalam perkembangan dunia
medis, perempuan yang masih berusia 16 tahun sangat rentan terhadap resiko
gangguan kesehatan ketika menjalani perkawinan. Baik dalam konteks
hubungan seksual suami istri atau pada saat proses kehamilan dan melahirkan.
20
77. Bahwa risiko kesehatan khususnya kesehatan reproduksi merupakan
pertimbangan yang paling menonjol dari praktik perkawinan usia anak. Dari
keterangan ahli pada sidang perkara Nomor 30/PUU-XII/2014 dan Nomor
74/PUU-XII/2014, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa perkawinan oleh
anak perempuan berusia 16 tahun merupakan perkawinan yang ideal ditinjau
dari segi kesehatan. Bahkan seluruh ahli di persidangan sepakat bahwa
kehamilan oleh ibu dengan usia di bawah 18 tahun merupakan kehamilan
dengan resiko kesehatan yang tinggi;
78. Bahwa dr. Fransisca Handy, ahli dalam perkara a quo mengatakan terdapat
setidaknya lima konsekuensi kesehatan dari kehamilan usia dibawah 18 tahun,
yakni: 1) kesehatan mental ibu; 2) penyakit menular; 3) gangguan kehamilan;
4) masalah persalinan; 5) kesehatan bayi yang dilahirkannya (bukti P-4). Hal
mana dikonfirmasi oleh Ahli Julianto Witjaksono yang mengatakan ibu bersalin
pada usia dibawah 19 tahun tiga sampai tujuh kali lebih besar untuk meninggal
dibandingkan dengan diatas 19 tahun; (vide bukti P-4)
79. Bahwa perkembangan reproduksi itu tidak saja sampai pada haid pertama,
tetapi setelah haid pertama atau menarche yang rata-rata usia di berbagai
kepustakaan ini, dan di Indonesia juga adalah terjadi pada usia 12 tahun. Ini
masih terus diikuti dengan pertumbuhan panggul yang optimal. Setelah
menarche, tiga sampai empat tahun kemudian pertumbuhan tulang panjang itu
baru akan berhenti sehingga seseorang anak perempuan akan mencapai tinggi
optimalnya karena penutupan lempeng pertumbuhan, tetapi tidak demikian
dengan tulang panggul, tulang panggul masih akan terus bertumbuh untuk
berkembang mencapai volume yang optimal untuk proses kehamilan dan
persaingan, dan ini umumnya baru terjadi di usia 18 sampai 19 tahun, sehingga
jelas bahwa haid pertama bukanlah tanda kesiapan optimal untuk reproduksi
karena pertumbuhan masih terus berlanjut hingga tujuh tahun ke depan. (vide
bukti P-4).
80. Bahwa Perkawinan Anak dengan Kehamilan dini [di bawah umur 18 (delapan
belas)] sangat berisiko tinggi bagi si Ibu, karena si Ibu sedang dalam masa
pertumbuhan yang masih memerlukan gizi, sementara janin yang
dikandungnya juga memerlukan gizi sehingga ada persaingan perebutan nutrisi
dan gizi antara ibu dan janin; dengan risiko lainnya, adalah:
21
a. Potensi kelahiran premature;
b. Bayi lahir cacat;
c. Bayi lahir dengan berat badan rendah/kurang;
d. Ibu berisiko anemia (kurang darah);
e. Ibu mudah terjadi perdarahan pada proses persalinan;
f. Ibu mudah eklampsi (kejang pada perempuan hamil);
g. Meningkatnya angka kejadian depresi pada Ibu karena perkembangan
psikologis belum stabil;
h. Meningkatkan Angka Kematian Ibu (AKI);
i. Study epidemiologi kanker serviks menunjukan resiko meningkat lebih dari
10x bila jumlah mitra sex 6/lebih atau bila berhubungan seks pertama
dibawah usia 15 tahun;
j. Semakin muda perempuan memiliki anak pertama, semakin rentan terkena
kanker serviks;
k. Resiko terkena penyakit menular seksual;
l. Organ reproduksi belum berkembang sempurna. (vide bukti P-4)
81. Bahwa menurut data UNICEF perempuan yang melahirkan pada usia 15 - 19
tahun beresiko mengalami kematian dua kali lebih besar dibandingkan dengan
perempuan yang melahirkan pada usia di atas 20 tahun. (vide bukti P-4);
82. Dalam data WHO tahun 2014 disebutkan bahwa kematian remaja usia 15
sampai 19 tahun akibat kehamilan dan melahirkan, merupakan penyebab
utama dari kematian mereka. Kehamilan pada usia remaja, akan meningkatkan
risiko kematian bagi ibu dan janinnya, terutama di negara berkembang. Bayi
yang dilahirkan oleh ibu di bawah usia 20 tahun punya risiko 50% lebih tinggi
untuk meninggal di saat lahir, juga mereka akan cenderung lahir dengan berat
badan rendah dan risiko kesehatan lainnya yang berdampak panjang. (vide
bukti P-4);
83. Bahwa apabila disimpulkan dari berbagai pandangan ahli medis dan
kesehatan, setidaknya perempuan yang masih berusia anak dalam masa
kehamilan dan melahirkan akan berisiko tinggi mengalami:
a. Risiko persaingan antara janin yang dikandung dengan ibu dalam
memperebutkan nutrisi, terutama juga dalam perebutan oksigen. Untuk
22
anak, hal ini berisiko sampai dengan kematian. Dan risiko untuk ibu adalah
mengalami eklampsia, pendarahan, dan kematian.
b. Risiko terserang preeklampsia yakni hipertensi atau tekanan darah tinggi
pada kehamilan.
c. Berpotensi untuk terserang fistula obstetri yang menimbulkan permasalahan
psikososial sangat panjang karena terjadinya kebocoran antara kandung
kemih dengan rahim. Sehingga penderita fistula akan tidak bisa
mengendalikan buang air kecil.
d. Risiko Gagal menyusui, yang akan menyebabkan risiko berbagai penyakit
pada ibu, seperti kanker payudara, kanker indung telur, kanker rahim dan
setidaknya empat penyakit degeneratif lainnya, seperti diabetes melitus
(kencing manis), hipertensi, penyakit jantung koroner, dan osteoporosis.
e. Risiko kerusakan jalan lahir pasca salin berupa terbentuknya lubang-lubang
di vagina, serta mungkin terbaliknya rahim, dan depresi pasca persalinan
yang bisa meningkat 25 sampai 50% dari kehamilan.
f. 60% ibu yang berusia kurang dari 19 tahun juga lebih tinggi memiliki bayi
yang mengalami kematian sebelum bayinya berusia 1 tahun. Jika bayi
bertahan di tahun pertama, 28% lebih tinggi untuk meninggal sebelum
mencapai usia 5 tahun.
84. Bahwa penentuan batas usia kawin perempuan yaitu 16 tahun menimbulkan
timbulnya resiko bagi anak perempuan. Bahwa kondisi ini berbeda dengan laki-
laki yang diberi batas pada usia 19 tahun atau di atas usia anak. Pasal a quo
Bagian 4 dari 9
telah nyata-nyata memberikan pembedaan kedudukan hukum atas
perlindungan hak kesehatan bagi anak perempuan. Bahwa pasal a quo telah
nyata-nyata menimbulkan diskriminasi perlidungan dimana hanya laki-laki yang
diperhatikan risiko kesehatannya.
D.3. Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan
diskriminasi terhadap anak perempuan dalam Hak Pendidikan
85. Bahwa pada dasarnya setiap orang berhak untuk pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seperti yang diamanatkan Pasal
28C ayat (1) UUD 1945. Bahwa semakin muda usia anak perempuan menikah
maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dapat dicapai oleh anak yang
bersangkutan. Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi
23
bersekolah karena ia memiliki tanggung jawab baru baik sebagai istri atau
calon ibu, atau orangtua yang akan diharapkan berperan lebih besar mengurus
rumah tangga atau menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari
nafkah;
86. Bahwa berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik
(BPS) yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2013 dan 2015,
menunjukkan terdapat kecenderungan anak yang kawin sebelum usia 18 tahun
tidak menamatkan pendidikannya hingga SMA, dalam tabel berikut: (bukti P-9)
Tabel 1.
Persentase Perempuan Pernah Kawin Usia 20-24 Tahun yang Menikah
Sebelum Usia 18 tahun Menurut Jenjang Pendidikan Tertinggi yang
Ditamatkan, 2013 dan 2015
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
Tidak Pernah
SD/ SMP/ SMA/
Tahun Sekolah/Tidak Jumlah
Sederajat Sederajat Sederajat
Lulus SD
2013 11,97 42,76 38,60 6,67 100,00
2015 9,87 40,06 41,18 8,88 100,00
87. Bahwa berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa pada pada tahun
2015 hanya sebanyak 8,88% anak perempuan Indonesia yang dapat
menyelesaikan pendidikan hingga SMA, sedangkan sebanyak 91,12% anak
perempuan yang menikah sebelum 18 tahun tidak dapat menyelesaikan
pendidikan hingga SMA. Perempuan yang menikah di bawah 18 tahun memiliki
korelasi dengan pendidikan tertinggi yang ditamatkannya. Dimana perempuan
yang menikah sebelum usia 18 tahun cenderung memiliki pendidikan
pendidikan yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang menikah
setelah usia 18 tahun. (vide bukti P-9);
88. Bahwa berdasarkan data Susenas 2015, sekitar 80% perempuan pernah kawin
usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun hanya menyelesaikan
pendidikan dasar. Persentase perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang
menikah sebelum usia 18 tahun yang menamatkan SD/Sederajat sebesar
40,06%. Sedangkan yang menamatkan SMP/Sederajat sedikit lebih tinggi
dengan persentase sebesar 41,18%. Dengan kata lain, sedikitnya 4 dari 10
24
perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia tahun
hanya menamatkan SD atau SMP, dalam tabel berikut: (vide bukti P-9)
Tabel 2.
Persentase Perempuan Pernah Kawin Usia 20-24 Tahun menurut Usia
Perkawinan Pertama dan Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan,
2015
Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan
Tidak Pernah
Usia Kawin Sekolah/ SD/ SMP/ SMA/
Jumlah
Pertama Tidak Lulus Sederajat Sederajat Sederajat
SD
<18 9,87 40,06 41,18 8,88 100,00
18+ 4,49 20,34 29,79 45,38 100,00
Total 5,72 24,84 32,39 37,05 100,00
89. Bahwa penelitian lain dari Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta menunjukkan bahwa faktor utama penyebab pernikahan anak
adalah karena kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, tradisi setempat,
perubahan tata nilai dalam masyarakat, dan kurangnya kesadaran dan
pemahaman anak perempuan. Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak
tidak lagi bersekolah karena ia memiliki tanggungjawab baru baik sebagai istri
atau calon ibu, atau orangtua yang akan diharapkan berperan lebih besar
mengurus rumah tangga atau menjadi tulang punggung keluarga dan
keharusan mencari nafkah; (vide bukti P-6)
90. Bahwa Sistem pendidikan nasional di Indonesia menerapkan wajib belajar 12
tahun, apabila perkawinan anak perempuan dilakukan pada usia 16 tahun dan
ketentuan a quo dipertahankan, maka anak perempuan tidak dapat menikmati
hak-hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pendidikan. Bahwa kondisi ini
berbeda dengan anak laki-laki yang berusia 19 tahun dapat menyelesaikan
wajib belajar 12 tahun.
91. Bahwa pembedaan batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas telah
mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan
dalam mendapatkan hak atas pendidikan. Pasal a quo juga nyata-nyata
merupakan diskriminasi negara dalam membedakan hak anak perempuan dan
25
anak laki-laki dalam mendapatkan hak atas pendidikan, laki-laki mendapatkan
kesempatan dan hak yang lebih besar.
D.4. Ketentuan a quo Menimbulkan Pembedaan Kedudukan Hukum dan
Diskriminasi Terhadap Anak Perempuan Dalam Resiko Eksploitasi Anak
92. Bahwa dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pada Pasal
5 ayat (3) dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam kelompok masyarakat yang
rentan adalah antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin,
wanita hamil, dan penyandang disabilitas.
93. Bahwa Berdasarkan sifat kerentanan dan ketergantungan yang besar terhadap
orang dewasa disekitarnya, menjadi pertanyaan apakah seorang anak dapat
memberikan persetujuan yang bebas dan penuh terbebas dari tekanan pihak
manapun termasuk orang tuanya. Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan
bahwa usia calon mempelai haruslah usia yang mencerminkan dimana orang
yang hendak menikah tersebut mampu memberikan persetujuan yang penuh
dan bebas, sehingga negara kemudian memliiki kewajiban untuk memenuhi
hak orang tersebut untuk menikah.
94. Bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, disebutkan:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
……
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
95. Bahwa dengan begitu, pada dasarnya, perkawinan usia anak adalah
pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak yang merupakan pengaturan
lebih lanjut dari Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Bahwa ketentuan ini jelas
memerintahkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak, namun hadirnya
pasal aquo telah membuka ruang eksploitasi pada anak.
96. Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa, “Perkawinan
didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Dari ketentuan ini,
menunjukkan bahwa perkawinan harus berdasarkan pada persetujuan secara
bebas tanpa tekanan atau diwakilkan oleh pihak lain selain para pihak yang
akan menikah.
97. Bahwa salah satu problem mendasar yang terjadi pada anak adalah ketika
anak dikawinkan oleh orang tua kepada calon suami yang lebih tua dengan
26
alasan ekonomi. Bahwa anak pada dasarnya belumlah mampu memberikan
persetujuan terhadap tindakan hukum yang diambil termasuk perkawinan. Anak
perempuan tidak memiliki hak atas tubuhnya, karena anak-anak harus patuh
pada orang tua atau keluarganya untuk dinikahkan dengan laki-laki yang tidak
dikenalnya; (vide bukti P-6)
98. Bahwa “eksploitasi” yang terjadi pada anak tidak berhenti pada saat
menentukan akan menikah atau tidak, namun juga hubungan relasi kuasa
pada saat perkawinan terjadi yang mengakibatkan adanya kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT). KDRT rentan terjadi pada anak perempuan yang
menikah dengan lelaki yang lebih tua. Pasal a quo membuka potensi besar
anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang lebih tua.
99. Bahwa anak perempuan yang kawin dengan pria yang jauh lebih tua akan
memiliki dampak sosial yang luas terhadap anak perempuan tersebut dalam
menjalani hidupnya sebagai istri. Prof. Dr. Muhadjir Darwin, mencontohkan
seperti misalnya kekerasan seksual didalam perkawinan, itu terjadi pada
keluarga yang memulai perkawinan sejak anak. Status sosial yang rendah
didalam keluarga suami apalagi kalau dia dikawinkan oleh suami yang usianya
jauh lebih tua atau dipoligami, sehingga hak-hak perempuan itu kurang
terlindungi. (vide bukti P-4)
100. Bahwa pasal a quo yang menentukan usia kawin untuk perempuan masih
dalam usia anak telah nyata-nyata menimbulkan pebedaan kedudukan hukum
dan terjadinya praktik diskriminasi pada perempuan. Pembedaan kedudukan
dan diskriminasi itu terjadi karena laki-laki yang sudah berusia 19 tahun dan
bukan anak lagi, secara otomatis akan memiliki kemampuan untuk
menentukan kehendak secara bebas lebih besar dan terhindar pada risiko
eksploitasi, kondisi yang sulit didapat oleh perempuan yang masih berusia
anak atau 16 tahun.
101. Perkembangan praktik perkawinan anak, terutama yang melibatkan anak
perempuan, sudah mengarah pada bentuk legitimasi eksplotasi seksual anak.
Bahkan menurut Susanne Louis B. Mikhail, perkawinan anak merupakan salah
satu dari dua bentuk eksploitasi seksual, disamping prostitusi anak. Lebih
lanjut, walaupun perkawinan di bawah usia dewasa secara tradisional
dimengerti sebagai bentuk perkawinan yang sah dan suci yang bertujuan
27
menghindari hubungan seks bebas seperti prostitusi pada umumnya, namun
keduanya memiliki tiga karakteristik yang sama secara fundamental, yakni
adanya: (bukti P-10)
a. Transaksi ekonomi;
b. Ketidakbebasan anak dalam menentukan pilihan; dan
c. Pelanggaran terhadap hak anak untuk memberikan persetujuan.
102. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, keberadaan ketentuan a quo yang
mengatur mengenai batas usia perkawinan perempuan masih dalam usia
anak (16 tahun) telah secara jelas dan meyakinkan melahirkan adanya
tindakan yang diskriminatif dalam perlakuan dan perbedaan kedudukan hukum
antara anak laki-laki dan perempuan, sehingga berakibat pada tidak
terpenuhinya sejumlah hak-hak konstitusional khususnya bagi anak
perempuan. Oleh karena itu ketentuan a quo harus dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
D.5. Permohonan a quo dan Perbandingan Kesetaraan Batas Usia Minimal
Kawin Pada Laki-laki dan Perempuan di Berbagai Negara
103. Bahwa berdasarkan data dari “UN CEDAW dan CRC Recommendations on
minimum age of marriage laws around the world, November 2013.”
Perbandingan kesetaraan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik
laki-laki maupun perempuan di berbagai negara, dijelaskan dalam tabel
sebagai berikut: (bukti P-11, vide bukti P-4)
Batas Minimal Usia Perkawinan
No. Negara
1 Algeria 19 Tahun 19 Tahun
2 Mesir 18 Tahun 18 Tahun
3 Irak 18 Tahun 18 Tahun
4 Albania 18 Tahun 18 Tahun
5 Antigua and Barbuda 18 Tahun 18 Tahun
6 Azerbaijan 18 Tahun 18 Tahun
7 Bahamas 18 Tahun 18 Tahun
8 Belarus 18 Tahun 18 Tahun
28
9 Etiopia 18 Tahun 18 Tahun
10 Yordania 18 Tahun 18 Tahun
11 Oman 18 Tahun 18 Tahun
12 Maroko 18 Tahun 18 Tahun
13 Tunisia 18 Tahun 18 Tahun
14 Uni Emirate Arab 18 Tahun 18 Tahun
15 Malawi 18 Tahun 18 Tahun
16 Nigeria 18 Tahun 18 Tahun
17 Korea 18 Tahun 18 Tahun
18 Kenya 18 Tahun 18 Tahun
104. Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa sebagian besar negara-
negara tersebut telah menyetarakan usia minimal laki-laki dan perempuan
dalam melangsungkan perkawinan.
105. Bahwa berdasarkan Catatan Panduan ‘Reforming the Legislation on The Age
of Marriage: Succesful Experiences and Lessons Learned From Latin America
and the Caribbean’ 2016 Reformasi legislasi usia Perkawinan Anak di
Ekuador, Mexico dan Panama dari komentar umum dan rekomendasi
konvensi hak-hak anak dan CEDAW membawa pengakuan anak sebagai
subjek dari hak-hak, penjaminan biologis, mental, emosi dan perkembangan
sosial, dan perlindungan hak-hak anak secara komprehensif. (bukti P-12)
106. Bahwa perubahan usia anak di Ekuador dimulai dan diikutsertakan pada
proses review hukum perdata di Ekuador, pada tahun 2010 sampai tahun
2015. Dipengaruhi oleh Konvensi hak-hak anak dan CEDAW, usia anak yang
awalnya diusulkan dalam rancangan hukum perdata 16 tahun, dinaikkan
menjadi 18 tahun (vide bukti P-12).
107. Bahwa di dalam Undang-Undang Negara Mexico tentang Hak-hak Anak Laki-
laki, Perempuan dan Remaja, kebijakan publik untuk pencegahan atau
perlindungan hak-hak digunakan sebagai pedoman untuk mekanisme hak
asasi manusia. Pasal 45 dari instrumen tersebut mengatakan bahwa
pemerintah harus menggunakan usia 18 sebagai usia minimum perkawinan.
Sebelum perubahan usia minimum perkawinan dari 14 tahun bagi perempuan
dan 16 tahun bagi laki-laki ke 18 tahun untuk kedua gender, ditemukan
29
beberapa negara bagian Mexico yang menggunakan usia di bawah 14 tahun
sebagai usia minimum perkawinan. Hal ini menimbulkan ‘stereotype sexist’
yang menganggap wanita hanya sebagai pasangan hidup dan sebagai ibu
saja dan bukan subjek pemegang haknya sendiri. (vide bukti P-12)
108. Bahwa berdasarkan Laporan Komite Konvensi Anak untuk Observasi negara
Panama reformasi legislasi mengenai minimum usia perkawinan di Panama
dimulai pada tahun 2013 setelah adanya rekomendasi-rekomendasi dari
Komite Konvensi Hak-hak Anak. Perubahan perundang-undangan nasional di
Panama untuk usia minimum perkawinan diaplikasikan ke dalam 3 pasal di
dalam Hukum Keluarga yang mengatur mengenai usia dan persayaratan legal,
batasan dan larangan, dan kepatuhan terhadap standard-standard
perlindungan anak (bukti P-13).
109. Bahwa berdasarkan uraian diatas, persamaan usia minimal perkawinan dalam
berbagai negara dimungkinkan dan pembedaan ketentuan terkait usia antara
perempuan dan laki-laki secara langsung menunjukkan adanya
ketidaksetaraan dalam hukum dalam kondisi jiwa dan raga dimana perempuan
masih berusia anak (16 tahun) sedangkan laki-laki telah melewati usia anak
(19 tahun).
D.6. Permohonan a quo dan sikap Mahkamah Konstitusi terkait Open Legal
Policy
110. Bahwa dalam Keputusan Mahkamah pada perkara Nomor 30-74/
PUU/XII/2014 Mahkamah Konstitusi telah menngunakan Open Legal Policy
Bagian 5 dari 9
(Kebijakan Hukum Terbuka), sebagai dasar untuk menolak pengujian Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam
Putusan tersebut Mahkamah Konstitusai menyatakan bahwa:
“batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang
sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang, apa
pun pilihannya, tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan UUD
1945. Dalam perkara a quo, UUD 1945 tidak mengatur secara jelas perihal
batasan usia seseorang disebut sebagai anak”.
30
111. Bahwa prinsip open legal policy pada intinya merupakan kewenangan yang
dimiliki oleh pembuat undang-undang berdasarkan hukum untuk menentukan
subjek, objek, perbuatan, persitiwa, dan/atau akibat, yang sewaktu-waktu
dapat diubah oleh pembentuk undang-undang-undang tersebut sesuai dengan
tuntutan dan kebutuhan perkembangan yang ada. (bukti P-8). Hal ini
merupakan wujud pelaksanaan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dalam menjalankan fungsi sebagai pembentuk undang-undang. Ketentuan
yang bersifat open legal policy ini dapat dibentuk oleh pembentuk undang-
undang melalui mandat berdasarkan UUD 1945 ataupun tidak.
112. Bahwa Mahkamah Konsitusi dalam sejumlah putusannya telah memisahkan
isu konsitusi dan isu kebijakan umum (open legal policy). Mahkamah Konsitusi
telah menegaskan bahwa Mahakamah Konsitusi hanya berwenang menguji
materi yang termasuk isu konsitusi. Adapun yang termasuk sebagai isu
konsitusi adalah materi-materi yang merupakan bunyi eksplisit dari UUD 1945
dan maksud implisit dari UUD 1945. Diluar materi tersebut masuk sebagai isu
open legal policy yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstusi untuk
memutuskan. (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Menafsir Demokrasi
Konstitusional- Pengertian, Rasionalitas dan Status Demokrasi Konstitusional
Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945 menurut MK). (bukti P-8)
113. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait open legal policy pertama kali
dicetuskan oleh dissenting opinion Hakim Konstitusi Ahmad Roestandi pada
perkara Nomor 011/17/PUU-I/2003. Yang menyatakan bahwa kewenangan
dalam menetapkan larangan bagi mantan anggota organisasi terlarang untuk
menjadi anggota perwakilan rakyat merupakan sepenuhnya kewenangan
pembuat undang-undang. Lebih lanjut, hakim konstitusi Ahmad Roestandi
mengatakan bahwa setiap lembaga negara dapat memberikan penilaian
terhadap situasi keamanan dan ketertiban umum untuk menentukan atau
menghapuskan pembatasan, tetapi secara konstitusional yang diberi mandat
sebagai pemegang kata akhir adalah pembuat undang-undang.
114. Bahwa ketentuan terkait Open Legal Policy ini bukan tanpa pembatasan dan
kriteria. Dalam beberapa putusannya, Mahkamah Konstitusi menguraikan
pembatasan dan kriteria ini, antara lain pada Putusan Nomor 10/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005. Dalam putusan ini Mahkamah Konsitusi menilai
31
ketentuan pembatasan persentase perolehan partai politik atau gabungan
partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah tidak lah
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang kebijakan tersebut tidak
melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
UUD 1945.
115. Bahwa Mahkamah Konsitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009 juga
menguraikan bahwa besarnya ambang batas, baik berbentuk Electoral
Threshold atau Parliamentary Threshold, merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang untuk menentukannya tanpa boleh dicampuri oleh Mahkamah
Konstitusi selama tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat,
dan rasionalitas.
116. Bahwa pada Putusan Nomor 86/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi juga
menolak permohonan terkait kedudukan dan sifat kelembagaan Badan Zakat
Nasional (BAZNAS), karena merupakan open legal policy pembentuk undang-
undang, serta hal tersebut tidak mengakibatkan pemohonan terhalang dalam
melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang
merupakan hak konsitusinya.
117. Bahwa pada Putusan Nomor 38/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi juga
menguraikan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan rumah sakit swasta
hanya boleh didirikan oleh badan hukum bertentangan dengan UUD, namun
penentuan standar kualitas pelayanan merupakan wilayah kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang. Artinya, pengaturan standar kualitas
pelayanan kesehatan tidak serta merta mengakibatkan kerugian konsitusional
bagi pemohon.
118. Bahwa pembatasan terhadap konsep open legal policy juga telah ditetapkan
secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 51-52-
59/PUU/2008 yang menyatakan, “Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau
sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-
undang. Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka
32
Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu
berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah.”
119. Bahwa berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konsitusi di atas, maka
kententuan-ketentuan dikategorikan sebagai open legal policy juga wajib
bersesuaian dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memisahkan
kewenangan yang bersifat isu konstitusi (limited constitutional dalam UUD
1945) dan isu kebijakan strategi (open legal policy). Dalam Beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, telah berulang kali memberi penegasan
mengenai batasan mana yang termasuk problem konstitusi dan problem
kebijakan. Menurut Mahkamah Konstitusi segala hal yang mempunyai relasi
ekstrinsik dengan Pasal 22E UUD 1945 merupakan problem konstitusi.
120. Bahwa pembatasan terhadap implementasi open legal policy sebagai
kewenangan inti pembentuk undang-undang juga diterapkan di negara lain.
Sebagai contoh, Inggris yang secara tegas menerapkan konsep Parliamentary
Supremacy, sebagai dasar kebebasan mutlak bagi parlement untuk
membentuk undang-undang juga dalam perjalanannya mengadopsi beberapa
pembatasan. A. V. Dicey, dalam bukunya berjudul Law of the Constitution,
menyatakan kedaulatan (sovereignty) parlemen dalam membentuk undang-
undang dapat dibagi menjadi dua elemen, yakni elemen hukum dan elemen
politik. Secara hukum, perlemen memiliki kedaulatan mutlak dalam
membentuk undang-undang. Namun secara politik, parlemen terikat dalam
pembatasan internal maupun eksternal. Pembatasan internal terkait pada
kultur yang melekat pada pada pihak-pihak yang membentuk parlemen,
tekanan politik dan moral konsitusi, perlindungan, serta disiplin partai.
Sedangkan pembatasan ekternal terkait pada subjek yang diatur pada
33
undang-undang, dimana parlemen tidak dapat membuat undang-undang yang
bertentangan dengan konsitusi secara umum.
121. Pembatasan pengadilan dalam menguji undang-undang untuk tidak
mengintervensi ketentuan yang termasuk kedalam open legal policy juga
dikenal di Amerika Serikat. Alvin B. Rubin, dalam tulisannya berjudul “Juducial
Review in the United States” menyatakan “the Supreme Court itself has helped
to secure acceptance for judicial review through the recognition of significant
limitation on the doctrine, including those limitations imposed by the
Consitution, as wel as some limitations created by the Court […] The Court
has derived further limitations to judicial review; for example, the Cour twill not
rule on what it calls “political issues”. This limitation is not a bar to the Court’s
review of all politically sensitvice issue […]”.
122. Bahwa Mahkamah Konsitusi pada setiap putusannya selalu menyatakan
ketentuan yang merupakan open legal policy tidak dapat diuji oleh Mahkamah
Konstitusi kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, tidak bertentangan
dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas, serta sepanjang
kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang
dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, terhadap ketentuan yang
bersifat open legal policy namun bertengan dengan UUD 1945, sudah
seharusnya Mahkamah Konsitusi dapat memutusnya karena permasalahan
tersebut bukan lagi persoalan kewenangan membentuk undang-undang,
namun merupakan isu pelanggaran hak konsitusi.
123. Bahwa hal ini sejalan dengan dissenting opinion Hakim Konsitusi Maria Farida
pada Putusan Nomor 30-74/PUU/XII/2014 juga menyatakan bahwa meskipun
ketentuan terkait usia pada umumnya merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy), namun ketentuan batas usia pada Pasal 7 ayat (1) UU
Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak-hak
anak yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C
ayat (1) UUD 1945. Terkait hal ini, Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan
bahwa akan dibutuhkan proses legislative review yang cukup panjang untuk
mengubah batas usia pada UU Perkawinan (yang mana menurut Pemohon
34
telah terbukti), oleh karena itu Mahkamah Konsitusi melalui putusannya dapat
melakukan perubahan hukum sebagai bentuk sarana rekayasa sosial (law as
a tool of social engineering) yang akan memberikan dampak pada perubahan
penyesuaian dalam pelaksanaan UU Perkawinan yang juga akan berdampak
pada upaya perubahan budaya dan tradisi perkawinan anak sebagaimana
selama ini masih berlaku dalam masyarakat.
124. Bahwa terkait permasalahan usia, Mahkamah Konsitusi juga menyatakan
bahwa perihal batas usia dalam undang-undang, tidak selalu merupakan
wilayah open legal policy yang tidak dapat diintervensi oleh Mahkamah
Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi
setuju untuk menaikan batas usia anak yang menjadi subjek dalam Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dari 8 tahun menjadi
12 tahun. Terkait putusan menaikan batasan usia ini, Mahkamah Konsitusi
menguraikan beberapa alasan yang sebenarnya bersesuaian dengan dengan
inti dari permohonan a quo, antara lain:
a) Mahkamah Konstitusi perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk
melindungi hak Konstitutional anak terutama hak terhadap perlindungan
(protection right);
b) Mahkamah Konstitusi berbendapat bahwa konvensi internasional,
rekomendasi Hak-Hak Anak PBB, dan instrumen hukum internasional
lainnya batas umur 12 tahun dapat dijadikan perbandingan dalam
menentukan batas usia miniman bagi anak dalam pertanggungjawaban
hukum;
c) Penetapan usia 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban
hukum bagi anak telah diterima dalam praktik negara-negara sebagaimana
juga rekomendasi Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10
Februari 2007;
d) Penetapan batas umur tersebut (12 tahun) juga dengan
mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan
emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan
psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung
jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya;
35
e) Mahkamah Konsitusi berpendapat batas usia 12 tahun lebih menjaim hak
anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
125. Bahwa tindakan progresif Mahakamah Konsitusi dalam mengubah ketentuan
yang sebelumnya dinyatakan open legal policy juga terjadi pada Putusan
Nomor 11/PUU-VIII/2010. Pada putusan ini, Mahkamah Konsitusi menyatakan
bahwa jumlah komposisi Dewan Kehormatan adalah merupakan wilayah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari DPR dan Pemerintah yang
tidak bertentangan dengan UUD 1945, walaupun demikian demi menjamin
kemandirian dalam penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil oleh KPU
dan Bawaslu, anggota Dewan Kehormatan harus diisi oleh anggota KPU dan
Bawaslu secara seimbang sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi.
126. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, meskipun penentuan
batas usia perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan open
legal policy, namun implikasi ditetapkannya usia 16 tahun bagi perempuan
telah merugikan hak konsitusi, karena ketentuan tersebut telah menciptakan
ketidakadilan dan perbedaan dimata hukum terhadap kaum perempuan yang
selama ini telah menjadi batasan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam memutus perkara. Oleh karena itu, sudah seharusnya Mahkamah
Konstitusi melakukan intervensi untuk menjamin terpenuhinya hak
konstitusionalitas para Pemohon.
E. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka para Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang
yang diajukan oleh para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
36
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
2. Bukti P- 2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P- 3 : Fotokopi Identitas para Pemohon;
4. Bukti P- 4 : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-
74/PUU-XII/2014;
5. Bukti P- 5 : Fotokopi Penelitian Plan Internasional dan Pusat Studi
Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM tentang Praktik
Pernikahan Dini di Indonesia di 8 Wilayah (Halaman 46);
6. Bukti P- 6 : Fotokopi Supriyadi Widodo Eddyono, Penanganan Kasus
Eksploitasi Komersial Anak (ESKA) di Indonesia, (ICJR:
2016);
Bagian 6 dari 9
7. Bukti P- 7 : Fotokopi Jurnal Mahkamah Konstitusi: Mardian Wibowo,
Menakar Konstitusionalitas; Sebuah Kebijakan Hukum
Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang, 6 April 2015;
8. Bukti P- 8 : Fotokopi Muji Kartika Rahayu, Menafsir Demokrasi
Konstitusional- Pengertian, Rasionalitas dan Status
Demokrasi Konstitusional Indonesia Pasca Amendemen UUD
1945 menurut MK), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional:
2014, (Halaman 117);
9. Bukti P- 9 : Fotokopi Badan Pusat Statistik, Perkawinan Usia Anak di
Indonesia (2013 dan 2015), (Badan Pusat Statistik: Jakarta),
(Halaman 19-20);
10. Bukti P- 10 : Fotokopi Supriyadi W.,dkk, Menyingkap Tabir Dispensasi
Perkawinan, (Koalisi 18+: Jakarta), April 2016, (Halaman 24);
11. Bukti P- 11 : Fotokopi Equalitynow.org/childmarriagereport, UN CEDAW
dan CRC Recommendations on minimum age of marriage
laws around the world, November 2013, (Halaman 42-43);
12. Bukti P- 12 : Fotokopi Unicef.org, Reforming the Legistlation on The Age of
Marriage: Succesful Experiences and Lessons Learned From
Latin America and the Caribbean, 2016, (Halaman 19-20);
13. Bukti P- 13 : Fotokopi Unicef.org, Reforming the Legistlation on The Age of
Marriage: Succesful Experiences and Lessons Learned From
Latin America and the Caribbean, 2016, (Halaman 19-20).
37
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2] Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut
UU 1/1974) terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
38
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
39
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon I
dinikahkan pada saat berusia 14 Tahun dengan seorang laki-laki duda yang
berusia 37 tahun, alasan pernikahan tersebut karena keadaan ekonomi
keluarga. Pernikahan ini menimbulkan beberapa dampak bagi Pemohon yaitu:
a. Akibat dari pernikahan ini Pemohon I harus putus sekolah, dengan
pendidikan terakhir kelas 2 SMP;
b. Setelah menikah kehidupan Pemohon I tidak menjadi lebih baik, tetap
berada dalam garis kemiskinan dan akibat dari pendidikan yang tidak
diselesaikan, maka Pemohon I tidak dapat mencari pekerjaan yang layak;
c. Akibat pernikahan yang terjadi pada saat Pemohon I masih dalam kategori
anak menyebabkan Pemohon I menderita infeksi/iritasi pada organ
reproduksi.
2. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon II
dinikahkan pada saat berusia 14 tahun dengan seorang laki-laki yang berusia
33 tahun dan, alasan pernikahan tersebut karena keadaan ekonomi keluarga,
orang tua Pemohon II memiliki hutang kepada calon suaminya tersebut. Akibat
dari pernikahannya tersebut, Pemohon tidak menyelesaikan pendidikan
dasarnya dan mengalami beberapa kali keguguran.
3. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon II
dinikahkan pada saat berusia 13 tahun dengan seorang laki-laki yang berusia
40
25 tahun dan, alasan pernikahan tersebut karena keadaan ekonomi keluarga.
Pemohon III menikah setelah tamat sekolah dasar, namun Pemohon III tidak
dapat mengambil ijasah sekolah dasarnya karena keterbatasan ekonomi.
Pemohon III melahirkan anak pertamanya di usia 14 tahun. Sepanjang
hidupnya Pemohon III telah melakukan pernikahan sebanyak 4 kali, 2 di
ataranya dilakukan pada saat Pemohon III masih dalam usia anak dan
pernikahan ini dilakukan karena alasan ekonomi.
Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, para
Pemohon telah jelas menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di
mana kerugian dimaksud timbul dari adanya hubungan kausal antara norma yang
dimohonkan pengujian dan kerugian yang dianggap dialami oleh para Pemohon
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi, dengan demikian Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.8] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UU 1/1974). Pemohon mendalilkan norma Undang-Undang a quo
bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
41
1. Bahwa pembedaan usia antara laki-laki dan perempuan dalam Pasal 7 ayat (1)
UU 1/1974 merupakan wujud nyata tidak tercapainya persamaan kedudukan
dalam hukum yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penetapan
usia perkawinan 16 tahun bagi anak perempuan berada di bawah ambang
batas usia anak berdasarkan konvensi hak anak, di mana jika seorang anak
perempuan telah dinikahkan di bawah usia 18 tahun secara otomatis
kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak. Penetapan usia perkawinan
dalam UU 1/1974 menunjukkan adanya ketidaksetaraan bagi laki-laki dan
perempuan khususnya terkait kondisi jiwa dan raga;
2. Bahwa perbedaan ketentuan usia antara laki-laki dan perempuan pada Pasal 7
ayat (1) UU 1/1974 yang semata-mata didasari oleh alasan jenis kelamin
merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang sangat nyata. Perbedaan
perlakuan atas usia perkawinan ini justru semakin memperbesar jarak
ketertinggalan kaum perempuan karena terampasnya hak-hak anak yang
seharusnya melekat pada mereka.
3. Bahwa penetapan batas usia perkawinan sebagaimana yang disebutkan dalam
Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 semata-mata didasarkan pada aspek
kesehatan, namun perkembangan dalam dunia medis perempuan yang telah
dinikahkan saat berusia 16 tahun sangat rentan atas gangguan kesehatan
khususnya kesehatan reproduksi di antaranya kehamilan. Menurut data
UNICEF, perempuan yang melahirkan pada usia 15-19 tahun berisiko
mengalami kematian dua kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan
yang melahirkan pada usia di atas 20 tahun. Berbeda halnya dengan laki-laki di
mana batas usia perkawinannya telah melewati batas usia anak-anak,
sehingga hal ini menimbulkan diskriminasi di mana hanya laki-laki yang
diperhatikan kesehatannya;
4. Bahwa pada dasarnya setiap orang berhak atas pendidikan, Pasal 7 ayat (1)
UU 1/1974 merupakan diskriminasi negara dalam mendapatkan hak atas
pendidikan, laki-laki mendapatkan kesempatan dan hak yang lebih besar.
Perkawinan yang dilakukan terhadap anak perempuan yang masih dalam usia
anak dan usia sekolah seringkali menyebabkan anak tersebut kehilangan
haknya atas pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28C ayat
42
(1) UUD 1945. Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu Survei Sosial
Ekonomi Nasional pada tahun 2015 hanya sebanyak 8,88% anak perempuan
Indonesia yang dapat menyelesaikan pendidikan hingga SMA, sedangkan
sebanyak 91,12% anak perempuan yang menikah sebelum 18 tahun tidak
dapat menyelesaikan pendidikan hingga SMA. Perempuan yang menikah di
bawah 18 tahun memiliki korelasi dengan pendidikan tertinggi yang
ditamatkannya. Perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun cenderung
memiliki pendidikan lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang menikah
setelah usia 18 tahun. Batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas
telah mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan
perempuan dalam mendapatkan hak atas pendidikan;
5. Bahwa yang menjadi faktor utama terjadinya pernikahan pada usia anak bagi
seorang perempuan adalah faktor ekonomi keluarga, posisi anak perempuan
saat itu tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan haknya untuk tidak
dinikahkan oleh keluarganya. Dalam Pasal 6 ayat (1) UU 1/1974 disebutkan
bahwa “Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”
sehingga dari ketentuan ini seharusnya calon mempelai, termasuk mempelai
wanita memiliki hak untuk menyetujui pernikahannya tanpa tekanan dari pihak-
pihak lain. Hal ini mengarah pada eksploitasi anak terutama ekploitasi seksual
anak dan hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa ketentuan batas usia bagi perempuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974 membuka potensi seorang anak perempuan dinikahkan dengan laki-laki
yang lebih tua, perkawinan dengan laki-laki yang lebih tua rentan terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga;
7. Bahwa beberapa negara telah menerapkan kesetaraan dalam batas usia
minimal untuk melangsungkan perkawinan, yaitu bagi perempuan dan laki-laki
sama-sama 18 tahun atau bahkan sama-sama berusia 19 tahun;
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya termasuk di
dalamnya perkara yang menguji pasal yang sama yaitu Perkara Nomor 30-
74/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa ketentuan terkait usia pada
umumnya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Mahkamah
Konsitusi pada setiap putusan yang menyatakan ketentuan open legal policy,
43
tidak dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi kecuali produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable,
tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,
serta sepanjang kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
9. Terkait sikap Mahkamah Konstitusi mengenai open legal policy, para Pemohon
berpendapat bahwa meskipun ketentuan yang diuji yang bersifat open legal
policy namun jika ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sudah
seharusnya Mahkamah Konsitusi dapat memutusnya karena permasalahan
tersebut bukan lagi persoalan kewenangan membentuk undang-undang,
namun merupakan pelanggaran hak konsitusi. Sehingga meskipun penentuan
batas usia perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 merupakan open legal
policy, namun implikasi ditetapkannya usia 16 tahun bagi perempuan telah
merugikan hak konsitusional, karena ketentuan tersebut telah menciptakan
ketidakadilan dan perbedaan di mata hukum terhadap kaum perempuan. Oleh
karena itu, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi melakukan intervensi
untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional para Pemohon.
[3.9] Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13;
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa
dengan saksama permohonan para Pemohon dan keterangan para Pemohon
dalam persidangan, serta bukti-bukti yang diajukan, maka terhadap dalil para
Pemohon tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa terhadap dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 7 ayat (1)
UU 1/1974, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-
Bagian 7 dari 9
74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015, Mahkamah antara lain
mempertimbangkan:
[3.13.2] Bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan Pasal 7 ayat
(1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” UU Perkawinan bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2),
44
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
Bahwa beberapa agama yang berlaku di Indonesia maupun dari berbagai
latar belakang budaya di nusantara ini mempunyai pengaturan yang
berbeda dalam masalah usia perkawinan. Salah satu contohnya, agama
Islam tidaklah mengatur mengenai usia minimum perkawinan akan tetapi
yang lazim adalah dikenal sudah aqil baligh, berakal sehat, mampu
membedakan yang baik dan yang buruk, sehingga dapat memberikan
persetujuannya untuk menikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16
Kompilasi Hukum Islam;
Perkawinan tidaklah semata-mata urusan duniawi. Dalam ajaran Islam,
perkawinan merupakan salah satu perintah Allah Subhanahuwata’ala
karena merupakan ikatan yang sangat kuat dan sakral dan tidak dapat
dianalogikan dengan hal-hal yang bersifat material. Beberapa asas dalam
perkawinan adalah kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kemitraan
suami istri, untuk selama-lamanya, dan personalitas pasangan. Dari asas
perkawinan tersebut tidaklah dikenal umur minimal demi untuk mencegah
kemudharatan yang lebih besar, apalagi perkembangan dewasa ini, bagi
manusia pada zaman sekarang, di mana kemungkinan kemudharatan
tersebut jauh lebih cepat merebak karena dipengaruhi oleh berbagai macam
keadaan seperti makanan, lingkungan, pergaulan, teknologi, keterbukaan
informasi, dan lain sebagainya, sehingga mempercepat laju dorongan
birahi. Dorongan birahi itu semestinya dapat disalurkan melalui perkawinan
yang sah sebagaimana ajaran agama sehingga tidak melahirkan anak di
luar perkawinan atau anak haram atau anak ranjang;
Dalam keterangan tertulisnya, DPR memberikan keterangan yang antara
lain menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur
mengenai batas usia minimal perkawinan dianggap sebagai kesepakatan
nasional yang merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk Undang-Undang yang melihat secara bijaksana dengan
berbagai macam pertimbangan dengan memperhatikan nilai-nilai yang ada
pada saat itu yaitu tahun 1974;
Pada perkembangannya, beragam peraturan perundang-undangan yang
selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara dan yang pada
pokoknya tercantum pada paragraf [3.9] angka 1 di atas, menyatakan
bahwa usia anak adalah sejak dia lahir, bahkan pada kondisi tertentu
adalah saat masih dalam kandungan, sampai dengan mencapai usia 18
tahun. Namun, pembentuk undang-undang, dalam hal ini UU Perkawinan,
saat itu menentukan batas umur untuk memenuhi tujuan ideal perkawinan,
bagi pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan bagi wanita
sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Sebagaimana telah diuraikan baik oleh para saksi maupun ahli serta Pihak
Terkait dalam persidangan, bahwa perkawinan anak memang rentan dan
berpotensi menghadapi beragam permasalahan mulai dari kesehatan fisik
khususnya kesehatan reproduksi, kesehatan mental, hambatan psikologis
dan sosial, dan yang tak kalah pentingnya adalah berpotensi mengalami
kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak yang
45
kesemuanya dapat berujung pada perceraian dan penelantaran anak yang
dilahirkan dari perkawinan tersebut serta menambah beban ekonomi bagi
keluarga yang ditinggalkan atau yang ikut menanggung kebutuhan dan
keberlangsungan hidup anggota keluarga yang mengalami perceraian
tersebut. Adapun Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan,
“Untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan
batas-batas umur untuk perkawinan.” Hal ini sesuai dengan tujuan luhur
suatu perkawinan dan untuk menghindari beragam permasalahan
sebagaimana didalilkan para Pemohon. Namun, terkait dengan norma yang
mengatur batasan usia, Mahkamah dalam beberapa putusannya (vide
Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 bertanggal 18 Oktober 2011, Putusan
Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 bertanggal 15 Oktober 2010, dan Putusan
Nomor 15/PUU-V/2007 bertanggal 27 November 2007) telah
mempertimbangkan bahwa batasan usia minimum merupakan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yang, apa pun pilihannya, tidak
dilarang dan selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam perkara
a quo, UUD 1945 tidak mengatur secara jelas perihal batasan usia
seseorang disebut sebagai anak. Hal ini juga sama dengan pendapat dari
perspektif hukum Islam yang dikemukakan oleh Ahli yang diajukan oleh
para Pemohon yaitu Prof. Muhammad Quraish Shihab yang menyatakan,
“... kitab suci Al Quran, demikian juga Sunnah Nabi, tidak menetapkan usia
tertentu. Ini sejalan dengan hikmah Ilahi yang tidak mencantumkan rincian
sesuatu dalam kitab suci menyangkut hal-hal yang dapat mengalami
perubahan. Yang dirincinya hanya hal-hal yang tidak terjangkau oleh nalar
seperti persoalan metafisika atau hal-hal yang tidak mungkin mengalami
perubahan dari sisi kemanusiaan, seperti misalnya, ketetapannya
mengharamkan perkawinan anak dengan ibunya atau dengan ayahnya
karena di situ selama manusia normal, tidak mungkin ada birahi terhadap
mereka. Karena tidak adanya ketetapan yang pasti dari kitab suci, maka
ulama-ulama Islam berbeda pendapat tentang usia tersebut bahkan ada di
antara masyarakat Islam yang justru melakukan revisi dan perubahan
menyangkut ketetapan hukum tentang usia tersebut. Ini untuk menyesu-
aikan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhannya.”;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, telah nyata bahwa kebutuhan
untuk menentukan batasan usia perkawinan khususnya untuk perempuan
adalah relatif menyesuaikan dengan perkembangan beragam aspek baik itu
aspek kesehatan hingga aspek sosial-ekonomi. Bahkan, tidak ada jaminan
yang dapat memastikan bahwa dengan ditingkatkannya batas usia kawin
untuk wanita dari 16 (enam belas) tahun menjadi 18 (delapan belas) tahun,
akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan
kesehatan, maupun meminimalisir permasalahan sosial lainnya. Bukan
berarti pula tidak perlu dilakukan upaya apa pun, terutama tindakan
preventif, untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang
dikhawatirkan akan menimbulkan beragam masalah sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon, yang menurut Mahkamah, beragam masalah
tersebut merupakan masalah konkrit yang terjadi tidak murni disebabkan
46
dari aspek usia semata. Jikalaupun memang dikehendaki adanya
perubahan batas usia kawin untuk wanita, hal tersebut bisa diikhtiarkan
melalui proses legislative review yang berada pada ranah pembentuk
Undang-Undang untuk menentukan batas usia minimum ideal bagi wanita
untuk kawin. Pada faktanya pun, sebagaimana didalilkan para Pemohon
bahwa di negara-negara lain ada pula yang menetapkan bahwa batas usia
minimal bagi wanita untuk kawin adalah 17 (tujuh belas) tahun, 19
(sembilan belas) tahun, maupun 20 (dua puluh) tahun. Jika Mahkamah
diminta untuk menetapkan batas usia minimal tertentu sebagai batas usia
minimal yang konstitusional, Mahkamah justru membatasi adanya upaya
perubahan kebijakan oleh negara untuk menentukan yang terbaik bagi
warga negaranya sesuai dengan perkembangan peradaban dari setiap
masa atau generasi, yang dalam hal ini terkait dengan kebijakan
menentukan batas usia minimal kawin. Tidak tertutup kemungkinan bahwa
pada saatnya nanti, dengan mendasarkan pada perkembangan teknologi,
kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi, serta aspek lainnya, usia 18
(delapan belas) tahun bukan lagi sebagai batas usia minimum yang ideal
bagi wanita untuk menikah, namun bisa saja dianggap yang lebih rendah
atau lebih tinggi dari 18 (delapan belas) tahun tersebut sebagai usia yang
ideal;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa
“16 (enam belas) tahun” UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD
1945. Oleh karenanya, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut
hukum.
[3.10.2] Bahwa merujuk pertimbangan dalam putusan yang disebutkan pada
Paragraf [3.10.1] tersebut, dengan menyatakan penentuan batas usia minimal
perkawinan sebagai legal policy, hal itu dimaksudkan bahwa ketika pembentuk
undang-undang menentukan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan,
kebijakan tersebut tidak serta-merta dapat dinilai sebagai legal policy yang
bertentangan dengan UUD 1945. Namun pada saat yang sama, bukan pula berarti
mengabaikan fakta bahwa batas usia minimal tertentu merupakan salah satu
penyebab munculnya berbagai permasalahan dalam perkawinan seperti masalah
kesehatan fisik dan mental, pendidikan, perceraian, sosial, ekonomi, dan masalah
lainnya;
[3.10.3] Bahwa, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam putusan-
putusan terdahulu, kebijakan hukum (legal policy) tetap harus dalam kerangka
tidak melampaui kewenangan, tidak melanggar moralitas dan rasionalitas, tidak
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, dan tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945. Pertimbangan demikian juga berlaku dalam penentuan batas
usia minimal perkawinan sehingga dalam hal kebijakan hukum dimaksud nyata-
47
nyata bertentangan dengan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yang
dijamin oleh UUD 1945, maka legal policy dapat diuji konstitusionalitasnya melalui
proses pengujian undang-undang;
[3.10.4] Bahwa dalam permohonan a quo, pada pokoknya para Pemohon
menilai bahwa hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah
dilanggar oleh adanya pembatasan usia minimal perkawinan yang berbeda antara
laki-laki dan perempuan. Perlakuan yang tidak sama tersebut tidak saja
menyebabkan terjadinya diskriminasi batas usia minimal atas dasar perbedaan
jenis kelamin, melainkan juga perlakuan yang tidak sama terhadap anak dalam
pemenuhan dan perlindungan hak asasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal
28B ayat (2) UUD 1945;
[3.10.5] Bahwa oleh karena para Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 maka persoalan yang
harus dipertimbangkan oleh Mahkamah apakah terdapat alasan bagi Mahkamah
untuk meninggalkan pendiriannya dalam menilai konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1)
UU 1/1974 sebagaimana tertuang dalam putusan-putusan sebelumnya.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, Mahkamah berpendirian bahwa suatu legal
policy tidak dapat diuji konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable, bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta sepanjang
kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain, hanya jika terdapat salah satu
dari alasan-alasan itulah Mahkamah dapat menguji konstitusionalitas suatu legal
policy, termasuk jika Mahkamah hendak meninggalkan pendiriannya.
Dalam konteks permohonan a quo, penentuan batas usia minimal
perkawinan jelas tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, tidak melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang dan jelas pula bukan merupakan
penyalahgunaan wewenang. Namun, bagaimana halnya dengan syarat tidak jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas, tidak bertentangan dengan hak politik,
ketidakadilan yang intolerable, dan syarat tidak nyata-nyata bertentangan dengan
48
UUD 1945. Pertanyaan demikian hanya dapat ditemukan jawabannya setelah
Mahkamah menilai argumentasi dalam dalil para Pemohon dalam permohonan
a quo.
Terhadap dalil para Pemohon mengenai ketidaksetaraan antarwarga
negara terkait adanya penentuan batas usia perkawinan yang tidak sama antara
laki-laki dan perempuan, Mahkamah berpendapat bahwa sekalipun penentuan
batas usia minimal perkawinan merupakan kebijakan hukum (legal policy), namun
kebijakan a quo tidak boleh memperlakukan warga negara secara berbeda
semata-mata atas dasar perbedaan jenis kelamin atau gender. Benar bahwa
dikarenakan kodratnya maka dalam batas-batas tertentu perlakuan terhadap laki-
laki dan perempuan menuntut pembedaan sehingga dalam konteks demikian
pembedaan tersebut bukanlah diskriminasi dan tidak pula dapat dikatakan
melanggar moralitas, rasionalitas, serta ketidakadilan yang intolerable. Namun
tatkala pembedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan itu berdampak pada
atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga
negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh
dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan
demikian jelas merupakan diskriminasi.
Pendirian a quo sejalan dengan pendapat-pendapat Mahkamah
sebelumnya, di mana setiap kebijakan hukum yang memperlakukan setiap
manusia dan/atau warga negara secara berbeda atas dasar perbedaan warna
kulit, agama, suku, bahasa, keyakinan politik dan jenis kelamin adalah kebijakan
yang bersifat diskriminatif. Hal tersebut juga sejalan dengan pengertian
diskriminasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah “setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
49
Ketika suatu kebijakan terbukti merupakan kebijakan yang bersifat
diskriminatif maka sulit untuk menyatakan kebijakan demikian tidak melanggar
moralitas, rasionalitas, tidak bertentangan dengan hak politik, maupun
ketidakadilan yang intolerable. Kebijakan yang bersifat diskriminatif juga nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, jika Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974 terbukti merupakan legal policy yang diskriminatif maka, sejalan dengan
alasan untuk dapat menguji konstitusionalitas legal policy sebagaimana diuraikan
di atas, hal demikian telah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk
meninggalkan pendiriannya dalam putusan terdahulu perihal pembedaan batas
usia minimum perkawinan.
Dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah tidak menampik bahwa
ketika Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 disusun dan dibahas, penentuan batas usia
merupakan salah satu bentuk kesepakatan nasional yang telah disepakati setelah
mempertimbangkan secara bijaksana dan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku
pada saat Undang-Undang a quo disusun yang kemudian disahkan pada tahun
1974. Namun, dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia yang ditandai
dengan diubahnya UUD 1945 (1999-2002), terjadi penguatan terhadap jaminan
dan perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi dengan dicantumkannya
pasal-pasal tentang jaminan hak asasi manusia, termasuk hak untuk membentuk
keluarga dan hak anak. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia dimaksud
Bagian 8 dari 9
juga merupakan kesepakatan nasional, bahkan ia dirumuskan secara tegas dalam
Konstitusi. Penguatan terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
a quo tentunya mengharuskan bangsa Indonesia untuk melakukan penyesuaian-
penyesuaian terhadap kebijakan hukum masa lalu yang dinilai tidak lagi sesuai
dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat. Dalam hal ini,
termasuk apabila terdapat produk-produk hukum yang mengandung perlakuan
berbeda atas dasar ras, agama, suku, warna kulit, dan jenis kelamin, maka sudah
seharusnya pula untuk disesuaikan dengan kehendak UUD 1945 yang anti
diskriminasi. Salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung
perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974. Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan
oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak
didalilkan oleh para Pemohon pada saat itu. Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 dikatakan
50
diskriminatif sebab dengan pembedaan batas usia minimum perkawinan yang
termuat di dalamnya telah menyebabkan perempuan menjadi diperlakukan
berbeda dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya, baik hak-
hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, semata-
mata karena jenis kelaminnya. Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 karena secara hukum seorang perempuan pada usia 16
tahun yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (selanjutnya ditulis UU Perlindungan Anak) masih tergolong ke
dalam pengertian anak, jika telah kawin akan berubah statusnya menjadi orang
dewasa, sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah
kawin pada usia 19 tahun; hak perempuan untuk tumbuh dan berkembang sebagai
anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, juga mendapatkan
perlakuan berbeda dari laki-laki di mana laki-laki akan menikmati hak itu dalam
rentang waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan perempuan; hak untuk
mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang setara dengan laki-laki
juga pontensial terhalang karena dengan dimungkinkannya seorang perempuan
untuk kawin pada usia 16 tahun akan cenderung lebih terbatas aksesnya terhadap
pendidikan dibandingkan dengan laki-laki, bahkan untuk sekadar memenuhi
pendidikan dasar, padahal hak atas pendidikan adalah hak konstitusional setiap
warga negara menurut Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang seharusnya dapat
dinikmati secara setara dengan laki-laki. Bahkan, dalam kaitan ini, seorang
perempuan yang tidak memenuhi pendidikan dasarnya akan potensial dinilai
melanggar kewajiban konstitusionalnya sebab menurut Pasal 31 ayat (2) UUD
1945 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Artinya, jika batas
usia minimum perkawinan 16 tahun untuk perempuan dipertahankan, hal demikian
tidak sejalan dengan agenda pemerintah ihwal wajib belajar 12 tahun karena jika
seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun maka dia akan kehilangan
kesempatan memperoleh pendidikan 12 tahun.
Dengan demikian, meski kebijakan hukum pembentuk undang-undang
yang membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal batas minimal usia
51
perkawinan dimaksud dahulunya merupakan sebuah kesepakatan nasional,
namun dalam perkembangan hukum dan konstitusi Indonesia, hal tersebut tidak
lagi relevan karena terkategori sebagai kebijakan hukum yang diskriminatif. Oleh
karena itu, kebijakan hukum yang demikian haruslah dinilai konstitusionalitasnya.
Berdasarkan hal itu, pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda
antara laki-laki dan perempuan tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks
pelaksaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B
ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap
perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B
ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi perempuan
lebih rendah dibandingkan laki-laki, maka secara hukum perempuan dapat lebih
cepat untuk membentuk keluarga. Hal demikian berbeda dengan batas usia
minimal perkawinan bagi laki-laki yang mengharuskan menunggu lebih lama
dibandingkan perempuan. Di samping itu, perbedaan batas usia minimal tersebut
memberi ruang lebih banyak bagi anak laki-laki untuk menikmati pemenuhan hak-
haknya sebagai anak karena batas usia kawin minimal laki-laki yang melampaui
usia minimal anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sementara
bagi perempuan, pembatasan usia minimal yang lebih rendah dibanding usia anak
justru potensial menyebabkan anak tidak sepenuhnya dapat menikmati hak-
haknya sebagai anak dalam usia anak, sebagaimana telah disinggung di atas.
[3.11] Menimbang bahwa sekalipun ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974
merupakan kebijakan hukum yang diskriminatif atas dasar jenis kelamin, namun
tidak serta-merta Mahkamah dapat menentukan berapa batas usia minimal
perkawinan. Mahkamah hanya menegaskan bahwa kebijakan yang membedakan
batas usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah kebijakan
yang diskriminatif, namun penentuan batas usia perkawinan tetap menjadi ranah
kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Mahkamah perlu menegaskan
kembali pendirian a quo disebabkan Mahkamah tetap meyakini bahwa kebijakan
terkait penentuan batas usia minimal perkawinan dapat saja berubah sewaktu-
waktu sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan berbagai aspek dalam
masyarakat. Pada saat Mahkamah menentukan batas usia tertentu sebagaimana
dimohonkan oleh para Pemohon, hal demikian tentunya akan dapat menghambat
52
pembentuk undang-undang dalam melakukan perubahan ketika ia harus
melakukan penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat.
[3.12] Menimbang bahwa meskipun penentuan batas usia minimal perkawinan
merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, namun pembentuk
undang-undang secara cermat harus memastikan bahwa kebijakan demikian tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perlindungan hak anak sebagai
bagian dari hak asasi manusia. Ketidakpastian hukum mana akan muncul karena
adanya perbedaan dalam menentukan batas usia anak. Pembentuk undang-
undang dituntut untuk konsisten dalam menentukan pilihan kebijakan hukumnya
terkait usia anak dimaksud.
Bahwa dalam konteks permohonan a quo mengingat terdapatnya
perbedaan dan ketidaksinkronan sejumlah undang-undang yang di dalamnya
mengatur tentang batas usia anak, yang tidak dapat dipisahkan dengan usia kawin
dalam UU 1/1974. Dalam hal ini, ketidaksinkronan dimaksud terlihat nyata dengan
ketentuan yang terdapat antara lain dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 7 ayat (1)
UU 1/1974 menyatakan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur
16 (enam belas) tahun.” Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan
Anak dinyatakan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dengan demikian, batas
usia kawin bagi perempuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974 yaitu mencapai umur 16 (enam belas) tahun bagi perempuan masih
terkategori sebagai anak menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak. Oleh
karenanya perkawinan yang dilakukan di bawah batas usia yang ditentukan dalam
UU Perlindungan Anak adalah perkawinan anak.
Bahwa apabila diletakkan dalam konteks yang lebih luas, perkawinan
anak sangat mungkin mengancam dan berdampak negatif bagi anak termasuk
kesehatan anak karena belum tercapainya batas kematangan ideal reproduksi
anak. Tidak hanya masalah kesehatan, perkawinan yang belum melampaui batas
usia anak sangat mungkin terjadinya eksploitasi anak dan meningkatnya ancaman
kekerasan terhadap anak. Di atas itu semua, perkawinan anak akan menimbulkan
dampak buruk terhadap pendidikan anak. Dalam batas penalaran yang wajar,
53
apabila pendidikan anak terancam, hal demikian potensial mengancam salah satu
tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa akan sulit dicapai jikalau angka perkawinan
anak tidak bisa dicegah sedemikian rupa.
[3.13] Menimbang bahwa dalam rangka melindungi hak-hak anak, khususnya
anak perempuan, Penjelasan angka 4 huruf d UU 1/1974 secara eksplisit
menyatakan “menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak
jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat
mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan
mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya
perkawinan antara calon suami-isteri yang masih di bawah umur”. Artinya,
Penjelasan tersebut hendak menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan
sesuatu yang dilarang. Terkait dengan larangan tersebut, Pasal 26 ayat (1) UU
Perlindungan Anak menyatakan bahwa:
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, kepada orang tua dibebankan kewajiban
untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Ihwal ini, berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, yang dimaksud adalah usia
sebelum 18 tahun. Sementara itu, merujuk Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974, batas usia
minimal perkawinan perempuan ditentukan 16 tahun. Secara horizontal, materi
kedua pengaturan tersebut menunjukkan ketidaksinkronan antara batas minimal
usia perkawinan bagi anak perempuan dalam UU 1/1974 dengan usia anak dalam
UU Perlindungan Anak sehingga secara nyata norma tersebut tidak sinkron.
Apabila diletakkan dalam konteks perlindungan anak, ketidaksinkronan dimaksud
justru berdampak terhadap jaminan dan perlindungan konstitusional hak anak
sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang diatur lebih lanjut
melalui UU Perlindungan Anak.
Bahwa adanya jaminan konstitusional hak-hak anak memunculkan
kewajiban bagi semua pihak, baik orang tua, keluarga, pemerintah maupun negara
54
untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak anak. Pada saat yang
sama, kewajiban tersebut juga disertai dengan jaminan hak anak selama masa
pengasuhan sebagai anak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Perlindungan
Anak sebagai berikut:
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain
mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan
pemberatan hukuman.
Bahwa hak anak untuk bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminasi;
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan,
dan penganiayaan, dan ketidakadilan haruslah ditegakan dengan juga
memberikan kepastian hukum bagi tidak adanya perkawinan anak. Pada saat
kebijakan hukum, dalam hal ini Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 membuka ruang untuk
dilangsungkannya perkawinan anak, maka norma tersebut justru memberi
kesempatan untuk terjadinya eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun
seksual.
Bahwa agar ketidakpastian hukum perlindungan hak anak tidak terus
terjadi akibat ketentuan minimal usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) UU 1/1974, maka sudah seharusnya batas usia minimal perkawinan dalam
norma a quo disesuaikan dengan batas usia anak yang ditentukan dalam UU
Perlindungan Anak. Oleh karena usia anak yang ditentukan oleh pembentuk
undang-undang dalam UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun, maka sudah seharusnya kebijakan hukum yang sama mengenai
usia a quo juga diterapkan dalam UU 1/1974.
[3.14] Menimbang bahwa perlunya perubahan kebijakan batas usia
perkawinan juga didasarkan atas fakta bahwa semakin meningkatnya angka
perkawinan anak akan menyebabkan kesulitan bagi negara dalam mewujudkan
kesepakatan agenda pembangunan universal baru yang tertuang dalam dokumen
55
Transforming Our World: the 2030 Agenda for Sustainable Development Goals
(SDGs) yang berisi 17 tujuan dengan 169 target. Target-target yang didefinisikan
bersifat aspiratif dan global, di mana pemerintah masing-masing negara dapat
menyusun target nasionalnya sendiri dengan mengacu pada semangat di tingkat
global namun disesuaikan dengan situasi nasional. Masing-masing negara
memutuskan bagaimana target-target aspiratif dan global ini dapat dimasukkan
dalam proses perencanaan, kebijakan dan strategi nasional. Tujuan menyepakati
dokumen SDGs ini adalah pada tahun 2030 tidak ada satu negara pun yang
tertinggal (no one will be left behind) dalam rangka pengentasan kemiskinan, salah
satunya dengan menekan angka pernikahan anak sebagaimana tertuang dalam
Tujuan Kelima SDGs yakni “Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan
semua perempuan dan anak perempuan” (Achieve gender equality and empower
all women and girls). Salah satu tujuan yang hendak diwujudkan pada Tujuan 5.3
SDGs adalah menghapus perkawinan anak (Eliminate all harmful practices, such
as child, early and forced marriage).
Pernikahan anak merupakan salah bentuk pelanggaran hak anak yang
dapat menimbulkan kemudaratan. Hak ini sejatinya dijamin oleh UUD 1945
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28B ayat (2) bahwa “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Selanjutnya ditegaskan pula
dalam UU Perlindungan Anak bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi
manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Anak yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi haknya adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun. Namun, bukti menunjukkan bahwa pernikahan anak semakin
meningkat dengan sebaran angka perkawinan anak di atas 10% merata berada di
seluruh provinsi Indonesia, sedangkan sebaran angka perkawinan anak di atas
25% berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia (vide Data BPS, 2017).
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak
yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan
menjadikan Indonesia berada dalam kondisi “Darurat Perkawinan Anak”, dan tentu
saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
56
Oleh karenanya semua kebijakan yang menjadi faktor penyebab terjadinya
perkawinan anak sudah seharusnya disesuaikan, in casu UU 1/1974 yang telah
berlaku selama 44 tahun. Jika dirunut ke belakang usulan penyempurnaan UU
1/1974 tersebut telah masuk sejak Propenas tahun 2000-2004. Karena tidak
berhasil, kemudian diteruskan dalam beberapa Prolegnas, yang terakhir adalah
Prolegnas 2015-2019. Berkenaan dengan perkembangan tuntutan global yang
telah disepakati yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan
dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 sehingga Mahkamah berpendapat
penyempurnaan tersebut dapat lebih cepat dilakukan.
Bagian 9 dari 9
[3.15] Menimbang bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, secara faktual,
ikhtiar dan prakarsa untuk meningkatkan batas usia perkawinan terkhusus
perempuan telah dilakukan di beberapa daerah provinsi dan daerah kabupaten
dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi perkawinan di bawah umur
melalui pemberlakuan peraturan Kepala Daerah Kabupaten maupun Provinsi
antara lain:
a. Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Kidul Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Pencegahan Perkawinan Anak.
b. Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan Perkawinan Anak.
c. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan
Perkawinan Anak.
d. Surat Edaran Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 150/1138 Tahun
2014 yang menganjurkan usia layak nikah pada umur 21 tahun baik untuk
perempuan maupun laki-laki.
Upaya-upaya demikian juga berada pada titik temu dengan aneka agenda
kebijakan pemerintah seperti program keluarga berencana dan generasi
berencana (genre), pelaksanaan 12 (dua belas) tahun wajib belajar, pendidikan
kesehatan reproduksi dan lain-lain. Demikian pula peran dinamis dari kaum muda
yang mengambil peran dan memelopori demi mendorong pembuatan kebijakan
dan alternatif-alternatif yang digagas dalam pendekatan upaya menyadarkan akan
bahaya perkawinan di bawah umur dan cita-cita luhur tujuan ideal perkawinan
57
yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
[3.16] Menimbang bahwa tuntutan untuk menyesuaikan kebijakan usia minimal
perkawinan juga didasarkan atas fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu
negara pihak The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women (CEDAW). Perjanjian Internasional Untuk Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan tersebut telah diratifikasi Indonesia
pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi
Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation
Against Women). Dalam Pasal 16 ayat (1) CEDAW dinyatakan sebagai berikut:
(1) Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya khusus untuk
menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam setiap
masalah yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan
keluarga, dan berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan
terutama harus memastikan:
a. Hak yang sama untuk melakukan perkawinan;
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban negara-negara pihak
untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, khusus terkait hak untuk
melakukan perkawinan, United Nations (UN) CEDAW merekomendasikan agar
negara pihak menaikkan batas minimum usia perkawinan berlaku sama bagi laki-
laki dan perempuan. Sehubungan dengan CEDAW dan rekomendasi UN CEDAW
dimaksud, Mahkamah sesungguhnya bukan hendak menjadikan UN CEDAW
sebagai dasar pengujian dalam permohonan a quo, sebab CEDAW adalah
setingkat dengan undang-undang. Hanya saja, Mahkamah hendak menegaskan
bahwa pembentuk undang-undang perlu melakukan sinkronisasi pengaturan batas
usia minimal perkawinan dengan UU Perlindungan Anak yang juga sejalan dengan
UU Ratifikasi CEDAW. Karena ketidaksinkronan tersebut akan menyebabkan
terlanggarnya hak-hak perempuan dan anak yang secara tegas telah dijamin
dalam UUD 1945.
[3.17] Menimbang bahwa sekalipun dalil-dalil yang disampaikan Pemohon
beralasan menurut hukum, namun tidak serta-merta Mahkamah akan menyatakan
58
bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun” sebagaimana
dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya.
Bahwa sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, penentuan batas usia
minimal perkawinan merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk
undang-undang. Apabila Mahkamah memutuskan batas minimal usia perkawinan,
hal tersebut justru akan menutup ruang bagi pembentuk undang-undang di
kemudian hari untuk mempertimbangkan lebih fleksibel batas usia minimal
perkawinan sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat.
Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun
kepada pembentuk undang-undang untuk sesegera mungkin melakukan
perubahan kebijakan hukum terkait batas minimal usia perkawinan, khususnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974. Sebelum dilakukan
perubahan dimaksud, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 masih tetap berlaku.
Bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut pembentuk undang-
undang masih belum melakukan perubahan terhadap batas minimal usia
perkawinan yang berlaku saat ini, demi untuk memberikan kepastian hukum dan
mengeliminasi diskriminasi yang ditimbulkan oleh ketentuan tersebut, maka batas
minimal usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974
diharmonisasikan dengan usia anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan
Anak dan diberlakukan sama bagi laki-laki dan perempuan.
[3.18] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil
permohonan Pemohon sepanjang ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 telah
menimbulkan diskriminasi atas dasar jenis kelamin atau gender yang berdampak
terhadap tidak terpenuhinya hak anak perempuan sebagai bagian dari hak asasi
manusia yang dijamin dalam UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
59
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap
berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu
sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
60
4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas minimal usia
perkawinan bagi perempuan;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede
Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu delapan belas, dan
delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, I Dewa
Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal lima, bulan Desember, tahun dua ribu delapan belas, diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis,
tanggal tiga belas, bulan Desember, tahun dua ribu delapan belas, selesai
diucapkan pukul 10.37 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ria Indriyani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Presiden
atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
61
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd. ttd.
Aswanto Wahiduddin Adams
ttd. ttd.
Saldi Isra Enny Nurbaningsih
ttd. ttd.
I Dewa Gede Palguna Manahan MP Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani