Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 9 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9

Bagian 1 dari 9

                                            F

                                    PUTUSAN
                               Nomor 22/PUU-XV/2017

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
               MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1]    Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

          1. Nama              : Endang Wasrinah
            Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga
            Alamat             : Gang Walet RT/RW 002/010, Desa Pabean Udik,
                                  Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu,
                                  Provinsi Jawa Barat
            Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I:

          2. Nama              : Maryanti
            Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga
            Alamat             : Desa Kembang Seri RT/RW 000/000, Desa
                                  Kembang        Seri,    Kecamatan        Talang     Empat,
                                  Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu
            Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II:
          3. Nama              : Rasminah
            Pekerjaan          : Ibu Rumah Tangga
            Alamat             : Blok Karang Malang RT/RW 014/004, Desa
                                  Krimun,       Kecamatan        Losarang,        Kabupaten
                                  Indramayu, Provinsi Jawa Barat
            Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon III:
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Maret 2017 dan 23 Maret 2017
memberi kuasa kepada Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., Dian Kartikasari, S.H.,
Robert Sidauruk, S.H., Erasmus A.T. Napitupulu, S.H., Ajeng Gandini Kamilah,
S.H., Lia Anggiasih, S.H., Rio Hendra, S.H., Anggara, S.H., Dewi Yani, S.H.,
Yohana Wardhani, S.H., Ade Novita, S.H., Wahyudi Djafar., Wahyu Wagiman,
                                                  2




S.H.; yang memilih domisili hukum pada sekretariat Koalisi 18+, yang beralamat di
Koalisi Perempuan Indonesia, Jalan Siaga I Nomor 2B Pejaten Barat, Pasar
Minggu Jakarta Selatan 12510, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;


[1.2]       Membaca permohonan para Pemohon;
            Mendengar keterangan para Pemohon;
            Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.



                                   2. DUDUK PERKARA


[2.1]       Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 April 2017 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 April
2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 38/PAN.MK/2017
dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 22/PUU-
XV/2017 pada tanggal 18 Mei 2017, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2017 yang menguraikan hal-hal
sebagai berikut:

PENDAHULUAN
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa perubahan politik di Indonesia yang berujung pada amandemen UUD
    1945, salah satunya telah menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2)
    UUD 1945, yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
    Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
    lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
    militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
    Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
    “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
                                       3




  yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
  Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
  kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
  partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahakamah Konstitusi (MK)
  berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yang
  juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
  Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun
  2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
  Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
  tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
  undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  Tahun 1945”;
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
  (the guardian of constitution). Artinya, apabila terdapat undang-undang yang
  berisi atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
  Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan
  undang-undang tersebut secara menyeluruh atau pun perpasalnya;
5. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
  memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal Undang-
  Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
  Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut
  merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
  memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap pasal-pasal yang memiliki
  makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
  penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
6. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  tentang Perkawinan menurut para Pemohon telah menciptakan suatu
  ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan
  multi tafsir, serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara,
  khususnya para Pemohon, sehingga merugikan hak-hak konstitusional para
  Pemohon;
                                        4




7. Bahwa oleh karena itu melalui permohonan ini para Pemohon mengajukan
   pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
   Perkawinan terhadap UUD 1945;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena permohonan pengujian ini
   merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, maka
   Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan
   pengujian materiil undang-undang ini;

B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
9. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
   permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
   merupakan satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang
   merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum;
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari
   “constitutional rights” setiap warga negara Republik Indonesia. Mahkamah
   Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi
   manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara.
   Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk
   mengajukan permohonan uji materiil Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974
   tentang Perkawinan terhadap UUD 1945;
11. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 3
   Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
   Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa:
   Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
   konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
   a. perorangan warga negara Indonesia;
   b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
      dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
      Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
   c. badan hukum publik atau privat;
   d. lembaga negara.
12. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
   tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8
                                        5




   Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
   Konstitusi dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
   hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
13. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
   dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
   Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni sebagai berikut:
   a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
      diberikan oleh UUD 1945;
   b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
      oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
   c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
      dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
      wajar dapat dipastikan akan terjadi;
   d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
      kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
      pengujian; dan
   e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
      kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
      akan atau tidak lagi terjadi.

B.1. Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
Pemohon I
14. Bahwa Pemohon I adalah Individu warga negara Indonesia (bukti P-3), yang
   merupakan “perorangan warga negara Indonesia”, sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karenanya Pemohon memiliki kualifikasi
   sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini;
15. Bahwa Pemohon I, seorang perempuan, anak pertama dari 5 bersaudara.
   Pemohon I dinikahkan pada saat berusia 14 tahun. Pemohon I dinikahkan oleh
   orang tuanya dengan Pria Duda beranak satu yang telah berusia 37 tahun di
   Desa Pabean Udik, Kabupaten Indramayu yang bekerja sebagai pemilik usaha
   depot es.
16. Bahwa pada saat dinikahkan, Pemohon I masih dalam kondisi anak, dengan
   pendidikan kelas 2 SMP. Pemohon I terpaksa berhenti sekolah dan tidak
                                        6




   memiliki kuasa untuk menolak ketika akan dinikahkan. Sedangkan saudara
   laki-laki Pemohon I dapat melanjutkan sekolah ke SMP.
17. Bahwa yang diketahui oleh Pemohon I, satu-satunya alasan Pemohon I
   dinikahkan adalah karena keadaan keluarga mereka yang miskin serba
   kekurangan. Pernikahan anak meskipun harus putus sekolah dianggap dapat
   menyelesaikan masalah kondisi kemiskinan keluarga Pemohon I.
18. Bahwa akibat perkawinan anak yang dihadapi oleh Pemohon I, maka Pemohon
   I justru mendapatkan situasi sangat sulit yang harus ditanggungnya. Pemohon
   I harus berhenti dari sekolah karena harus mengurus suami dan anak tirinya.
   Karena telah menikah, maka tertutuplah kesempatan bagi Pemohon I untuk
   menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan semakin nyata mempersempit
   pilihan hidup Pemohon I.
19. Bahwa ternyata pasca menikah, Pemohon I juga berhadapan dengan masalah
   ekonomi. Oleh suami, Pemohon I hanya dinafkahi Rp. 20.000,- (dua puluh ribu
   rupiah) per hari untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan memenuhi
   kebutuhan anak tiri dari Pemohon I. Kondisi ini diperburuk karena Pemohon I
   tidak dapat bekerja secara layak karena tidak menyelesaikan sekolah sehingga
   tidak memiliki ijazah SMP.
20. Bahwa selain kondisi ekonomi dan hilangnya hak atas pendidikan yang
   dihadapi Pemohon I saat dikawinkan di usia anak, Pemohon I juga menderita
   dampak kesehatan yang cukup serius. Karena masih berusia anak saat
   menikah, Pemohon I menderita infeksi/iritasi pada organ reproduksi Pemohon I.
   Infeksi/iritasi ini diakibatkan oleh hubungan seksual Pemohon I yang masih usia
   anak dengan orang dewasa yaitu suami Pemohon I yang sudah berusia 37
   tahun. Perlu untuk diketahui bahwa fisik Pemohon I belum siap untuk
   melakukan hubungan seksual, namun karena Pemohon I sudah menikah,
   maka Pemohon I dengan terpaksa tetap harus melayani suami.
21. Bahwa dari situasi tersebut, orang tua Pemohon I menyesal telah menikahkan
   Pemohon I ketika masih berusia anak. Perkawinan anak karena faktor ekonomi
   ternyata bukan solusi yang tepat untuk merubah situasi kemiskinan dan
   perekonomian keluarga. Dari semua hal sepanjang perkawinan anak yang
   dialami Pemohon I, orang tua Pemohon I tidak ingin lagi menjadi pelaku
   perkawinan anak kepada adik-adik perempuan Pemohon I.
                                       7




22. Bahwa berdasarkan paparan diatas, maka “situasi perkawinan anak” yang
   dialami Pemohon I karena masih adanya perbedaan usia kawin bagi
   perempuan yakni 16 tahun berdasarkan pasal 7 (1) UU Perkawinan telah
   nyata-nyata   mengakibatkan    jaminan   Hak   Konstitusional    berupa   untuk
   diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah terlanggar. Dan
   jelaslah bahwa Hak-Hak Konstitusional pemohon I yang dilanggar mencakup
   hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh dan
   berkembang yang telah dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD
   1945.
Pemohon II
23. Bahwa Pemohon II adalah individu warga negara Indonesia. (vide Bukti
   P-3), yang merupakan “perorangan warga negara Indonesia”, sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karenanya Pemohon memiliki
   kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini;
24. Bahwa saat ini Pemohon II bekerja sehari-hari sebagai Ibu Rumah Tangga.
   Pemohon II tidak tamat Sekolah Dasar (SD). Pemohon II dinikahkan oleh
   Ayahnya pada usia 14 tahun dengan seorang lelaki yang saat itu berusia 33
   tahun. Motivasi mengapa Pemohon II di nikahkan adalah karena keluarga
   Pemohon II berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan Ayah Pemohon II
   memiliki urusan hutang piutang kepada calon suami Pemohon II, sehingga
   ayah Pemohon II harus menikahkan Pemohon II dengan suaminya.
25. Bahwa Pemohon II menikah bukanlah atas kehendaknya sendiri. Namun ia
   terpaksa menyetujui karena Pemohon II pada saat itu masih berusia anak dan
   perkawinan anak yang dijalankan oleh Pemohon II dikarenakan dipaksa oleh
   ayah Pemohon II.
26. Bahwa Pemohon II sempat menolak untuk dinikahkan, sempat kabur dari
   rumah dan akan bunuh diri. Namun Pemohon II dan ibu Pemohon II sempat
   diancam oleh ayahnya kalau tidak mau menikah dengan lelaki tersebut, maka
   Pemohon II dan ibunya akan masuk penjara. Saat Pemohon II kabur dan
   mencoba bunuh diri, Pemohon II kembali pulang ke rumah karena kasihan,
   tidak tega meninggalkan ibunya dan tidak mau sampai ibunya masuk penjara,
   sehingga Pemohon II terpaksa melangsungkan perkawinan dengan suami
   Pemohon II.
                                      8




27. Bahwa dampak dari perkawinan anak yang dijalani oleh Pemohon II telah
   membatasi hak yang dimiliki Pemohon II pada saat masih menjadi anak.
   Bahwa Pemohon II makin tidak dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya dan
   kehilangan kemerdekaannya untuk berkembang sebagai anak karena telah
   menikah di usia anak. Bahwa seperti yang dialami oleh Pemohon II, seluruh
   saudara perempuan Pemohon II juga dinikahkan di usia anak, dan tidak dapat
   melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, Hal ini berbeda dengan
   situasi saudara laki-laki Pemohon II yang dapat menikah di usia yang lebih
   tinggi.
28. Bahwa yang paling fatal dampak dari perkawinan anak pada Pemohon II terjadi
   ketika kehamilan pertama dan kedua. Bahwa Pemohon II mengandung anak

Bagian 2 dari 9

   pertama pada usia 15 tahun, Pemohon II mengalami keguguran untuk pertama
   kali di Tahun 2002 saat usia kandungan tiga bulan dan pergi ke dukun guna
   membersihkan kandungan.
29. Bahwa keguguran kembali terjadi pada saat Pemohon II mengandung anak
   kedua pada usia 16 tahun. Pemohon II mengalami keguguran saat usia
   kandungan Pemohon II memasuki usia tiga bulan di Tahun 2003 dan kembali
   ke dukun karena tidak memiliki biaya untuk berobat ke bidan ataupun rumah
   sakit. Bahwa ketidaksiapan Pemohon II untuk mengandung bayi dan terjadi
   keguguran berulang karena pada saat itu Pemohon II masih dalam usia anak.
30. Bahwa Pemohon II akhirnya berhasil melahirkan anak ketiga pada saat berusia
   19 tahun pada 2006 meskipun anak Pemohon II akhirnya meninggal dunia
   pada usia 4 bulan. Pemohon II sampai dengan saat ini dikaruniai dua anak
   sehat pada saat Pemohon II melahirkan anak ke-empat dan ke-lima pada usia
   21 tahun dan 27 tahun.
31. Bahwa Ibu Pemohon II telah menyesal saat membiarkan ayahnya menikahkan
   anak-anaknya di usia anak. Terlebih lagi Pemohon II diperlakukan sebagai
   jaminan hutang ayahnya. Pasca pernikahan Pemohon II, ibu Pemohon II
   akhirnya menggugat cerai ayah Pemohon II.
32. Bahwa berdasarkan paparan diatas, maka “situasi perkawinan anak” yang
   dialami Pemohon II karena masih adanya perbedaan usia kawin bagi
   perempuan yakni 16 tahun berdasarkan Pasal 7 (1) UU Perkawinan telah
   nyata-nyata   mengakibatkan   jaminan   Hak   Konstitusional   berupa   untuk
                                       9




   diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah terlanggar. Dan
   jelaslah bahwa Hak-Hak Konstitusional Pemohon I yang dilanggar mencakup
   hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh dan
   berkembang yang telah dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD
   1945.
Pemohon III
33. Bahwa Pemohon III adalah individu warga negara Indonesia, (vide bukti P-3)
   yang merupakan “perorangan warga negara Indonesia”, sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karenanya Pemohon memiliki
   kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini;
34. Bahwa Pemohon III saat berusia anak yaitu 13 tahun telah dinikahkan oleh
   orang tua Pemohon kepada seorang laki-laki yang berusia 25 tahun. Pemohon
   III menikah setelah tamat SD kelas 6, namun ijazah SD tidak dapat diambil
   hingga saat ini karena harus ditebus dengan sejumlah uang dan orang tua tidak
   mampu membayarnya.
35. Bahwa pernikahan Pemohon III dilakukan atas permintaan orang tua karena
   situasi ekonomi. Oleh karena itu, Pemohon III dan semua adik-kakak
   perempuan Pemohon dinikahkan di usia anak. Hal ini berbeda dengan
   perlakuan terhadap adik laki-laki Pemohon III yang dapat menikah di usia 19
   tahun serta dapat menentukan sendiri pilihan hidupnya.
36. Bahwa sepanjang hidupnya, Pemohon III telah menikah sebanyak empat kali,
   dua pernikahan pertama dilakukan pada saat Pemohon III masih berusia anak.
   Bahwa dua pernikahan awal dilakukan Pemohon III dengan permintaan orang
   tua dan atas dasar kekurangan ekonomi sehingga orang tua Pemohon III tidak
   mampu menanggung biaya hidup Pemohon III.
37. Bahwa setelah Pemohon III menikah pada usia 13 tahun dan melahirkan anak
   pertama pada usia 14 tahun, maka Pemohon III telah kehilangan hak sebagai
   anak yang seharusnya ia miliki. Bahwa Pemohon III tidak lagi dapat
   melanjutkan pendidikan karena selain alasan biaya, Pemohon III sudah
   menikah dan harus mengurus rumah tangga serta kedua anaknya.
38. Bahwa dampak dari tidak memiliki latar belakang pendidikan, Pemohon III tidak
   dapat membiayai sendiri kehidupan Pemohon III dan anak Pemohon III,
                                             10




   sehingga harus menggantungkan diri dengan menikah dengan suami yang
   mampu membiayai kehidupan Pemohon III.
39. Bahwa selain itu, karena jauhnya perbedaan usia dengan suami di pernikahan
   pertama dan kedua, Pemohon III merasakan relasi kuasa yang begitu besar,
   ditambah Pemohon III saat itu masih berusia anak. Akibatnya, dalam
   Pernikahan pertama, Pemohon III ditinggalkan begitu saja oleh suami
   Pemohon III. Kemudian, pada pernikahan kedua, Pemohon III mendapatkan
   kekerasan rumah tangga seperti dipukul dan tidak dinafkahi oleh suami kedua
   Pemohon III.
40. Bahwa berdasarkan paparan diatas, maka “situasi perkawinan anak” yang
   dialami Pemohon III karena masih adanya perbedaan usia kawin bagi
   perempuan yakni 16 tahun berdasarkan Pasal 7 (1) UU Perkawinan telah
   nyata-nyata    mengakibatkan       jaminan     Hak   Konstitusional   berupa   untuk
   diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah terlanggar. Dan
   jelaslah bahwa Hak-Hak Konstitusional Pemohon I yang dilanggar mencakup
   hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh dan
   berkembang yang telah dijamin pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD
   1945.
Para   Pemohon      memiliki    kedudukan         hukum     (legal   standing)    untuk
mengajukan permohonan ini
41. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
   Perkawinan terhadap UUD 1945 yang berbunyi, “Perkawinan hanya diizinkan
   jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak
   wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” telah memberi dasar
   hukum bahwa “anak” yang berumur 16 dapat dinikahkan, dan dalam konteks ini
   lebih spesifik pada “anak perempuan” yang berumur 16 tahun.
42. Bahwa   kehadiran   pasal     a    quo    menunjukkan     bahwa      negara   masih
   memperbolehkan adanya Perkawinan anak, khusus pada anak perempuan,
   yang mengakibatkan jaminan Hak Konstitusional berupa batas usia kawin para
   Pemohon untuk diperlakukan sama kedudukannya di dalam hukum telah
   terlanggar.
43. Bahwa dampak dari perkawinan anak yang masih diperbolehkan oleh negara
   dalam pasal a quo telah menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional para
                                      11




   pemohon sebagai anak perempuan seperti halnya hak atas pendidikan, hak
   atas kesehatan, serta hak untuk tumbuh dan berkembang yang telah dijamin
   pemenuhan dan perlindungannya oleh UUD 1945.
44. Bahwa ketentuan pasal a quo telah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 27
   ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”segala warga negara bersamaan
   kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
   hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, hal dimaksud
   bersifat diskriminatif secara hukum, karena pasal tersebut memberikan peluang
   batas minimal seorang anak perempuan untuk dapat menikah, padahal pada
   ketentuan yang sama, anak laki-laki dilindungi dengan mencantumkan batas
   usia menikah 19 tahun.
45. Bahwa ketentuan ini telah melanggar prinsip persamaan di muka hukum dan
   larangan diskriminasi yang juga diakui dalam konstitusi Negara Indonesia.
   Bahwa diskriminasi menurut berbagai instrumen hukum internasional hak asasi
   manusia yang diakui, dapat diartikan sebagai setiap bentuk pembedaan, tidak
   memasukkan atau exclusion, pembatasan atau preferensi, yang didasarkan
   pada alasan apapun seperti ras, warna kulit, kelamin, bahasa, agama,
   pandangan politik dan pandangan lain, asal rumpun bangsa atau asal sosial,
   kepemilikan status kelahiran atau status lain yang bertujuan atau yang
   mengakibatkan dihapuskan atau dihalanginya pengakuan, penikmatan atau
   pelaksanaan oleh semua orang dengan kesetaraan semua hak dan
   kebebasan.
46. Bahwa para Pemohon merasa bahwa negara tidak cukup memberikan
   perlindungan terhadap para pemohon karena para Pemohon adalah anak
   perempuan    pada   saat   melakukan    pernikahan.   Bahwa   tidak   adanya
   perlindungan tersebut jelas tergambar dari pasal a quo yang masih mengijinkan
   adanya perkawinan anak dan mengakibatkan diskriminasi khususnya pada
   anak perempuan.
47. Bahwa eksistensi pasal a quo secara aktual jika dibiarkan tetap ada akan
   menghambat atau bahkan mengancam pemenuhan hak-hak konstitusional
   anak perempuan seperti halnya hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta
   hak untuk tumbuh dan berkembang yang telah dijamin pemenuhan dan
   perlindungannya oleh UUD 1945. Bahwa lebih dari itu, kehadiran pasal a quo
                                        12




   jelas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sehingga para
   pemohon jelas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian
   undang-undang terhadap pasal a quo.
48. Bahwa Berdasarkan uraian di atas, apa yang terjadi pada para Pemohon telah
   nyata-nyata dirugikan hak konstitusionalnya termasuk kerugian konstitusional
   yang bersifat spesifik dan aktual.
49. Bahwa berdasarkan lima parameter Pasal 51 ayat (1) UU MK dan uraian di
   atas maka para pemohon memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan
   permohonan ini.

C. Argumen Permohon Terkait Materi yang pernah di uji Mahkamah
   Konstitusi
50. Bahwa pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan perkara a quo,
   pernah diuji sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, yakni dalam Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dalam perkara Pengujian
   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-
   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
51. Bahwa sekalipun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan
   perkara a quo pernah diuji sebelumnya di Mahkamah Konstitusi, namun
   terhadap hal ini terdapat pengecualian bilamana ketentuan dengan dasar
   pengujian Undang-Undang terhadap pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945
   yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8
   Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
   Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa:
   (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
      undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
   (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
      materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
52. Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
   Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara
   Pengujian Undang-Undang, menyatakan:
   (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
      diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
                                    13




(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU
   terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara
   yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali
   dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan
   yang bersangkutan berbeda.
53. Bahwa Mengingat beberapa pendapat dan pertimbangan dalam beberapa
   perkara pengujian di Mahkamah Konstitusi yakni:
   a. Pendapat Mahkamah mengenai Pokok Permohonan pada poin [3.12.2]
      halaman 134, Putusan Nomor 96/PUU-XI/2013 dalam perkara Pengujian
      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
      terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
      1945,
   b. Pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai Pokok Permohonan pada
      point [3.13] halaman 18, Putusan Nomor 82/PUU-X/2012 dalam perkara
      Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
      Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945,
   c. Pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi mengenai Pokok Permohonan
      poin [3.10] halaman 71, Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam perkara
      Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
      Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
54. Bahwa dalam Perkara Nomor 30-74/PUU-XII/2014 materi muatan dalam
   UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian terhadap Pasal 7 ayat (1) UU
   Perkawinan oleh para Pemohon dalam permohonan tersebut adalah Pasal
   1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C
   ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal
   28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
55. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
   berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
   undang-undang ini sepanjang materi muatan dalam UUD 1945 yang
   dijadikan dasar pengujian berbeda;
                                         14




Pokok Perkara
Ruang Lingkup Pasal yang Diuji

        Ketentuan                                    Rumusan

Pasal 7 ayat (1) UU           (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
Nomor 1 Tahun 1974               mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan
tentang Perkawinan               pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam
                                 belas) tahun.


Dasar Konstitusional yang Digunakan
     Ketentuan
                                                     Materi
     UUD 1945

Pasal 27 ayat (1)       Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
                        hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
                        pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya


D. Alasan-Alasan Permohonan
56. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1)
   sepanjang    frasa   “16   (enam   belas)     tahun”   adalah   demi   pengakuan,
   perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi anak, khususnya anak perempuan
   Indonesia,serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga negara
   baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana dimandatkan oleh UUD 1945.
   Permohonan tersebut dilandasi dengan alasan-alasan sebagai berikut:

D.1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” UU
     Perkawinan telah melanggar prinsip “Segala warga negara bersamaan
     kedudukannya di dalam hukum”, sehingga bertentangan Pasal 27 ayat
     (1) UUD 1945.

57. Bahwa Pasal 27 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga
   negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta
   wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali”, ketentuan
   a quo menunjukkan bahwa tidak ada pembedaan dalam hak dan kedudukan
                                        15




   baik dalam hukum maupun didalam pemerintahan antara setiap warga negara,
   atau juga dikenal dengan prinsip “Equality before the Law”.
58. Bahwa menurut Albert Van Dicey, dalam “Introduction to the study of the law of
   the constitution”, mengemukakan bahwa prinsip “equality before the law”
   merupakan salah satu dari tiga unsur utama the rule of law, yang diartikan
   sebagai kesamaan bagi kedudukan hukum didepan hukum untuk semua warga
   negara, baik selaku pribadi maupun statusnya sebagai pejabat negara.
59. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia
   merupakan negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dan
   dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sehingga pemenuhan prinsip
   equality before the law merupakan syarat mutlak dalam bernegara. Prinsip ini
   harus diartikan sebagai jaminan oleh pemerintah kepada setiap warga negara
   untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasinya serta
   persamaan perlakuan di hadapan hukum.
60. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU a quo menyebutkan, “(1) Perkawinan
   hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
   dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Ketentuan
   a quo di atas selanjutnya dijadikan sebagai landasan dan dasar hukum
   dibenarkannya perkawinan bagi perempuan yang sudah mencapai umur 16
   tahun, atau dengan kata lain masih berada dalam usia anak.
61. Bahwa perbedaan ketentuan usia antara pria dan wanita pada Pasal 7 ayat (1)
   UU Perkawinan ini merupakan wujud nyata dan konkrit tidak tercapainya

Bagian 3 dari 9

   persamaan kedudukan di dalam hukum antara laki-laki dan perempuan yang
   sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 maupun UU Perkawinan
   itu sendiri.
62. Bahwa pembedaan usia antara laki-laki dan perempuan pada Pasal 7 ayat (1)
   UU Perkawinan tidak didasari oleh argumentasi alasan ilmiah yang jelas, dan
   hanya didasari oleh alasan jenis kelamin semata. Anggapan mitos bahwa
   perempuan tumbuh dewasa lebih cepat menjadi tidak relevan secara penelitian
   sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo dimana usia 16 tahun
   seorang anak perempuan belum mencapai kedewasaan berpikir dan belum
   sempurnanya perkembangan alat reproduksi pada usia tersebut. Sehingga
                                            16




   pembedaan usia tersebut dilakukan tanpa justifikasi yang jelas selain karena
   alasan jenis kelamin.
63. Bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Plan Internasional,
   sebuah organisasi yang fokus pada perlindungan hak-hak anak. Hasil
   penelitian   tersebut   mengungkapkan         bahwa,   “pengalaman   anak   dalam
   perkawinan di Jawa (Indramayu, Grobogan, dan Rembang), dan NTB (Dompu)
   yang mayoritas penduduknya beragama Islam banyak terbentuk oleh
   berlakunya kedua hukum positif (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
   dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam). Para
   pemangku kepentingan dalam hal ini pegawai KUA dan pengadilan agama,
   modin, serta camat dan kepala desa, berperan besar di dalam membentuk
   pandangan umum tentang usia minimal kawin sesuai UU Perkawinan. Ini
   diperkuat oleh hasil survei yang menunjukkan bahwa usia minimal kawin 16
   tahun bagi anak perempuan menjadi acuan bagi sebagian besar masyarakat
   setempat dalam menentukan batas usia kawin (bukti P-5);
64. Bahwa UU Perkawinan menyatakan secara tegas bahwa dasar dan cita-cita
   dari sebuah perkawinan adalah adanya suatu kesetaraan atau equality antara
   calon mempelai laki-laki dan perempuan dalam membangun rumah tangga dan
   mencapai kesejahteraan, sebagaimana dinyatakan pada angka 4 huruf a
   Penjelasan UU Perkawinan:
   “Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
   Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-
   masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
   kesejahteraan spirituil dan materiil.”
   “Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah
   masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya
   dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada
   perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.”
   “Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami-isteri yang
   masih di bawah umur.”
65. Bahwa berdasarkan penjelasan umum UU Perkawinan di atas juga, dapat
   disimpulkan bahwa perkawinan didasarkan pada tujuan untuk membentuk
   keluarga yang bahagia dan kekal, dimana suami isteri perlu saling membantu
                                         17




   dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya
   membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. Untuk tercapainya
   hal ini UU Perkawinan mengamanatkan terciptanya kondisi dimana kedua
   pasangan saling membantu dan melengkapi. Hal mana hanya dapat tercapai
   apabila adanya adanya kesetaraan dalam kondisi masak jiwa raganya untuk
   dapat melangsungkan perkawinan.
66. Bahwa ketentuan terkait usia antara perempuan dan laki-laki secara langsung
   menunjukkan adanya ketidaksetaraan dalam kondisi jiwa dan raga dimana
   perempuan masih berusia anak (16 tahun) sedangkan laki-laki telah melewati
   usia anak (19 tahun).
67. Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan juga menciptakan ketidaksetaraan
   perlakuan dalam hukum antara anak laki-laki dan anak perempuan. Penetapan
   usia perkawinan 16 tahun bagi anak perempuan, di bawah ambang batas usia
   anak 18 tahun berdasarkan konvensi hak-hak anak, mengakibatkan terjadinya
   pembedaan kedudukan hukum termasuk diantaranya kewajiban Negara antara
   lain untuk melindungi (to protect), memenuhi (to fullfill) dan menghargai (to
   respect) hak-hak anak sesuai dengan UUD 1945.
68. Bahwa pembedaan kedudukan hukum ini mengakibatkan seorang anak
   perempuan kawin pada usia di bawah 18 tahun, secara otomatis dia tidak lagi
   dianggap sebagai seorang anak, sehingga hak-hak anak yang seharusnya
   melekat   pada    dirinya   menjadi    terampas.    Tindakan    pengistimewaan
   berdasarkan gender diberikan kepada anak laki-laki yang terjamin hak-hak
   anaknya karena ketentuan usia perkawinan 19 tahun pada Pasal 7 ayat (1) UU
   Perkawinan.
69. Bahwa perbedaan ketentuan usia antara laki-laki dan perempuan pada Pasal 7
   ayat (1) UU Perkawinan yang semata didasari oleh alasan jenis kelamin
   merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang sangat nyata. Sebagaimana
   telah di jelaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 028-
   029/PUU-IV/2006 yang menyatakan “diskriminasi harus diartikan sebagai
   setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada
   pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color),
   jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (political opinion). Hal
                                           18




  mana juga ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
  Hak Asasi Manusia berbunyi:
  “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
  langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
  agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi,
  jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
  penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan
  hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
  maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan
  aspek kehidupan lainnya”
70. Bahwa    benar   dalam    hal-hal   tertentu   tindakan   pembedaan    perlakuan
  berdasarkan usia, jenis kelamin, dan hal lainnya diperbolehkan oleh hukum.
  Prof. Jimly Hassidiqie dalam tulisannya berjudul “Prinsip Pokok Negara Hukum”
  mengutarakan dalam rangka mewujudkan prinsip equality before the law,
  segala tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan menifestasinya diakui
  sebagai sikap dan tindakan terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat
  khusus dan sementara yang dinamakan “affirmative actions” guna mendorong
  dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga
  masyarakat     tertentu    untuk   mengejar      kemajuan   sehingga    tercapainya
  perkembangan yang sama dan setara antar tiap kelompok masyarakat, seperti
  contoh perlakukan khusus untuk kaum perempuan dan anak-anak.
71. Bahwa salah satu contoh implementasi affirmative actions dalam bidang
  ketenagakerjaan yang diakui oleh Mahkamah Konstitusi adalah melalui
  Putusan Nomor 019-020/PUU-III/2005, yang pada intinya menyatakan syarat
  usia tertentu adalah sangat tepat untuk menghindari praktik mempekerjakan
  anak-anak di bawah umur, demikian juga syarat sehat jasmani dan rohani,
  serta     adanya   larangan    seorang    yang     sedang   hamil   karena   dapat
  membahayakan dirinya dan kandungannya.
72. Bahwa pertanyaannya sekarang adalah apakah perbedaan perlakuan antara
  laki-laki dan perempuan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan
  suatu bentuk affirmative actions? Apakah dengan diaturnya usia untuk
  melangsungkan perkawinan yang lebih rendah kepada perempuan akan
  membantu kelompok tersebut untuk mengejar ketertinggalannya? Justru
                                        19




   perbedaan perlakuan ini makin memperbesar jarak ketertinggalan kaum
   perempuan karena terampasnya hak-hak anak yang seharusnya melekat pada
   mereka. Oleh karena itu, pembedaan ketentuan usia perkawinan antara laki-
   laki dan perempuan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan bentuk
   inequality before the law dan diskriminasi yang sangat nyata.
73. Bahwa   dengan adanya ketidaksamaan kedudukan dalam hukum dan
   diskriminasi pada ketentuan usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan
   pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, telah mengakibatkan kerugian
   konstitusional baik nyata maupun potensial kepada para Pemohon dan kaum
   perempuan pada umumnya, karena tidak tercapainya pemenuhan hak-hak atas
   anak dikarenakan perkawinan di bawah usia 18 tahun. Adapun hak-hak anak
   ini bersifat fundamental dan dijamin oleh UUD 1945 yang meliputi, hak
   kesehatan, hak pendidikan, hak untuk tumbuh berkembang, hak untuk bermain,
   dan hak-hak lainnya.

D.2. Ketentuan a quo Menimbulkan Pembedaan Kedudukan Hukum dan
    Diskriminasi Terhadap Anak Perempuan dalam Hak Kesehatan
74. Bahwa pada dasarnya setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
   dan berkembang seperti yang diamanatkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Hal
   ini kemudian dinyatakan lebih jauh pada Bagian Kedua Undang-Undang
   Perlindungan Anak. Selain itu, anak-anak juga berhak untuk mengakses
   fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan, serta untuk dilindungi dari praktik-
   praktik tradisional yang membahayakan kesehatan anak seperti yang diatur
   pada Pasal 24 Konvensi Hak Anak;
75. Bahwa dalam penjelasan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU a quo menyebutkan,
   “…untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan perlu ditetapkan batas
   batas umur untuk perkawinan”. Sehingga penentuan batas usia kawin 16 tahun
   untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki hanya didasarkan pada aspek
   kesehatan.
76. Bahwa pasal a quo yang menetapkan usia kawin 16 tahun untuk perempuan
   sudah tidak lagi dapat dipertahankan. Sebab dalam perkembangan dunia
   medis, perempuan yang masih berusia 16 tahun sangat rentan terhadap resiko
   gangguan kesehatan ketika menjalani perkawinan. Baik dalam konteks
   hubungan seksual suami istri atau pada saat proses kehamilan dan melahirkan.
                                          20




77. Bahwa   risiko   kesehatan      khususnya   kesehatan    reproduksi    merupakan
   pertimbangan yang paling menonjol dari praktik perkawinan usia anak. Dari
   keterangan ahli pada sidang perkara Nomor 30/PUU-XII/2014 dan Nomor
   74/PUU-XII/2014, tidak ada satupun yang menyatakan bahwa perkawinan oleh
   anak perempuan berusia 16 tahun merupakan perkawinan yang ideal ditinjau
   dari segi kesehatan. Bahkan seluruh ahli di persidangan sepakat bahwa
   kehamilan oleh ibu dengan usia di bawah 18 tahun merupakan kehamilan
   dengan resiko kesehatan yang tinggi;
78. Bahwa dr. Fransisca Handy, ahli dalam perkara a quo mengatakan terdapat
   setidaknya lima konsekuensi kesehatan dari kehamilan usia dibawah 18 tahun,
   yakni: 1) kesehatan mental ibu; 2) penyakit menular; 3) gangguan kehamilan;
   4) masalah persalinan; 5) kesehatan bayi yang dilahirkannya (bukti P-4). Hal
   mana dikonfirmasi oleh Ahli Julianto Witjaksono yang mengatakan ibu bersalin
   pada usia dibawah 19 tahun tiga sampai tujuh kali lebih besar untuk meninggal
   dibandingkan dengan diatas 19 tahun; (vide bukti P-4)
79. Bahwa perkembangan reproduksi itu tidak saja sampai pada haid pertama,
   tetapi setelah haid pertama atau menarche yang rata-rata usia di berbagai
   kepustakaan ini, dan di Indonesia juga adalah terjadi pada usia 12 tahun. Ini
   masih terus diikuti dengan pertumbuhan panggul yang optimal. Setelah
   menarche, tiga sampai empat tahun kemudian pertumbuhan tulang panjang itu
   baru akan berhenti sehingga seseorang anak perempuan akan mencapai tinggi
   optimalnya karena penutupan lempeng pertumbuhan, tetapi tidak demikian
   dengan tulang panggul, tulang panggul masih akan terus bertumbuh untuk
   berkembang mencapai volume yang optimal untuk proses kehamilan dan
   persaingan, dan ini umumnya baru terjadi di usia 18 sampai 19 tahun, sehingga
   jelas bahwa haid pertama bukanlah tanda kesiapan optimal untuk reproduksi
   karena pertumbuhan masih terus berlanjut hingga tujuh tahun ke depan. (vide
   bukti P-4).
80. Bahwa Perkawinan Anak dengan Kehamilan dini [di bawah umur 18 (delapan
   belas)] sangat berisiko tinggi bagi si Ibu, karena si Ibu sedang dalam masa
   pertumbuhan       yang   masih     memerlukan   gizi,    sementara     janin   yang
   dikandungnya juga memerlukan gizi sehingga ada persaingan perebutan nutrisi
   dan gizi antara ibu dan janin; dengan risiko lainnya, adalah:
                                      21




  a. Potensi kelahiran premature;
  b. Bayi lahir cacat;
  c. Bayi lahir dengan berat badan rendah/kurang;
  d. Ibu berisiko anemia (kurang darah);
  e. Ibu mudah terjadi perdarahan pada proses persalinan;
  f. Ibu mudah eklampsi (kejang pada perempuan hamil);
  g. Meningkatnya angka kejadian depresi pada Ibu karena perkembangan
       psikologis belum stabil;
  h. Meningkatkan Angka Kematian Ibu (AKI);
  i. Study epidemiologi kanker serviks menunjukan resiko meningkat lebih dari
       10x bila jumlah mitra sex 6/lebih atau bila berhubungan seks pertama
       dibawah usia 15 tahun;
  j. Semakin muda perempuan memiliki anak pertama, semakin rentan terkena
       kanker serviks;
  k. Resiko terkena penyakit menular seksual;
  l.   Organ reproduksi belum berkembang sempurna. (vide bukti P-4)
81. Bahwa menurut data UNICEF perempuan yang melahirkan pada usia 15 - 19
  tahun beresiko mengalami kematian dua kali lebih besar dibandingkan dengan
  perempuan yang melahirkan pada usia di atas 20 tahun. (vide bukti P-4);
82. Dalam data WHO tahun 2014 disebutkan bahwa kematian remaja usia 15
  sampai 19 tahun akibat kehamilan dan melahirkan, merupakan penyebab
  utama dari kematian mereka. Kehamilan pada usia remaja, akan meningkatkan
  risiko kematian bagi ibu dan janinnya, terutama di negara berkembang. Bayi
  yang dilahirkan oleh ibu di bawah usia 20 tahun punya risiko 50% lebih tinggi
  untuk meninggal di saat lahir, juga mereka akan cenderung lahir dengan berat
  badan rendah dan risiko kesehatan lainnya yang berdampak panjang. (vide
  bukti P-4);
83. Bahwa   apabila disimpulkan dari berbagai pandangan ahli medis dan
  kesehatan, setidaknya perempuan yang masih berusia anak dalam masa
  kehamilan dan melahirkan akan berisiko tinggi mengalami:
  a. Risiko persaingan antara janin yang dikandung dengan ibu dalam
       memperebutkan nutrisi, terutama juga dalam perebutan oksigen. Untuk
                                       22




      anak, hal ini berisiko sampai dengan kematian. Dan risiko untuk ibu adalah
      mengalami eklampsia, pendarahan, dan kematian.
   b. Risiko terserang preeklampsia yakni hipertensi atau tekanan darah tinggi
      pada kehamilan.
   c. Berpotensi untuk terserang fistula obstetri yang menimbulkan permasalahan
      psikososial sangat panjang karena terjadinya kebocoran antara kandung
      kemih dengan rahim. Sehingga penderita fistula akan tidak bisa
      mengendalikan buang air kecil.
   d. Risiko Gagal menyusui, yang akan menyebabkan risiko berbagai penyakit
      pada ibu, seperti kanker payudara, kanker indung telur, kanker rahim dan
      setidaknya empat penyakit degeneratif lainnya, seperti diabetes melitus
      (kencing manis), hipertensi, penyakit jantung koroner, dan osteoporosis.
   e. Risiko kerusakan jalan lahir pasca salin berupa terbentuknya lubang-lubang
      di vagina, serta mungkin terbaliknya rahim, dan depresi pasca persalinan
      yang bisa meningkat 25 sampai 50% dari kehamilan.
   f. 60% ibu yang berusia kurang dari 19 tahun juga lebih tinggi memiliki bayi
      yang mengalami kematian sebelum bayinya berusia 1 tahun. Jika bayi
      bertahan di tahun pertama, 28% lebih tinggi untuk meninggal sebelum
      mencapai usia 5 tahun.
84. Bahwa penentuan batas usia kawin perempuan yaitu 16 tahun menimbulkan
   timbulnya resiko bagi anak perempuan. Bahwa kondisi ini berbeda dengan laki-
   laki yang diberi batas pada usia 19 tahun atau di atas usia anak. Pasal a quo

Bagian 4 dari 9

   telah   nyata-nyata   memberikan     pembedaan     kedudukan     hukum        atas
   perlindungan hak kesehatan bagi anak perempuan. Bahwa pasal a quo telah
   nyata-nyata menimbulkan diskriminasi perlidungan dimana hanya laki-laki yang
   diperhatikan risiko kesehatannya.

D.3. Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan
    diskriminasi terhadap anak perempuan dalam Hak Pendidikan
85. Bahwa pada dasarnya setiap orang berhak untuk pendidikan dan memperoleh
   manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seperti yang diamanatkan Pasal
   28C ayat (1) UUD 1945. Bahwa semakin muda usia anak perempuan menikah
   maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dapat dicapai oleh anak yang
   bersangkutan. Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi
                                           23




   bersekolah karena ia memiliki tanggung jawab baru baik sebagai istri atau
   calon ibu, atau orangtua yang akan diharapkan berperan lebih besar mengurus
   rumah tangga atau menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari
   nafkah;
86. Bahwa berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik
   (BPS) yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2013 dan 2015,
   menunjukkan terdapat kecenderungan anak yang kawin sebelum usia 18 tahun
   tidak menamatkan pendidikannya hingga SMA, dalam tabel berikut: (bukti P-9)
                                        Tabel 1.
   Persentase Perempuan Pernah Kawin Usia 20-24 Tahun yang Menikah
     Sebelum Usia 18 tahun Menurut Jenjang Pendidikan Tertinggi yang
                             Ditamatkan, 2013 dan 2015
                        Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan

             Tidak Pernah
                                 SD/           SMP/        SMA/
   Tahun     Sekolah/Tidak                                            Jumlah
                               Sederajat      Sederajat   Sederajat
               Lulus SD
   2013         11,97           42,76           38,60       6,67      100,00
   2015          9,87           40,06           41,18       8,88      100,00


87. Bahwa berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa pada pada tahun
   2015 hanya sebanyak 8,88% anak perempuan Indonesia yang dapat
   menyelesaikan pendidikan hingga SMA, sedangkan sebanyak 91,12% anak
   perempuan yang menikah sebelum 18 tahun tidak dapat menyelesaikan
   pendidikan hingga SMA. Perempuan yang menikah di bawah 18 tahun memiliki
   korelasi dengan pendidikan tertinggi yang ditamatkannya. Dimana perempuan
   yang menikah sebelum usia 18 tahun cenderung memiliki pendidikan
   pendidikan yang lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang menikah
   setelah usia 18 tahun. (vide bukti P-9);
88. Bahwa berdasarkan data Susenas 2015, sekitar 80% perempuan pernah kawin
   usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun hanya menyelesaikan
   pendidikan dasar. Persentase perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang
   menikah sebelum usia 18 tahun yang menamatkan SD/Sederajat sebesar
   40,06%. Sedangkan yang menamatkan SMP/Sederajat sedikit lebih tinggi
   dengan persentase sebesar 41,18%. Dengan kata lain, sedikitnya 4 dari 10
                                       24




   perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia tahun
   hanya menamatkan SD atau SMP, dalam tabel berikut: (vide bukti P-9)
                                    Tabel 2.
   Persentase Perempuan Pernah Kawin Usia 20-24 Tahun menurut Usia
   Perkawinan Pertama dan Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan,
   2015

                        Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan

                  Tidak Pernah
    Usia Kawin      Sekolah/         SD/         SMP/        SMA/
                                                                         Jumlah
     Pertama       Tidak Lulus     Sederajat    Sederajat   Sederajat
                       SD
        <18            9,87         40,06        41,18         8,88      100,00
        18+            4,49         20,34        29,79         45,38     100,00
       Total           5,72         24,84        32,39         37,05     100,00


89. Bahwa penelitian lain dari Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada
   Yogyakarta menunjukkan bahwa faktor utama penyebab pernikahan anak
   adalah karena kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, tradisi setempat,
   perubahan tata nilai dalam masyarakat, dan kurangnya kesadaran dan
   pemahaman anak perempuan. Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak
   tidak lagi bersekolah karena ia memiliki tanggungjawab baru baik sebagai istri
   atau calon ibu, atau orangtua yang akan diharapkan berperan lebih besar
   mengurus rumah tangga atau menjadi tulang punggung keluarga dan
   keharusan mencari nafkah; (vide bukti P-6)
90. Bahwa Sistem pendidikan nasional di Indonesia menerapkan wajib belajar 12
   tahun, apabila perkawinan anak perempuan dilakukan pada usia 16 tahun dan
   ketentuan a quo dipertahankan, maka anak perempuan tidak dapat menikmati
   hak-hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pendidikan. Bahwa kondisi ini
   berbeda dengan anak laki-laki yang berusia 19 tahun dapat menyelesaikan
   wajib belajar 12 tahun.
91. Bahwa pembedaan batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas telah
   mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan perempuan
   dalam mendapatkan hak atas pendidikan. Pasal a quo juga nyata-nyata
   merupakan diskriminasi negara dalam membedakan hak anak perempuan dan
                                       25




   anak laki-laki dalam mendapatkan hak atas pendidikan, laki-laki mendapatkan
   kesempatan dan hak yang lebih besar.

D.4. Ketentuan a quo Menimbulkan Pembedaan Kedudukan Hukum dan
    Diskriminasi Terhadap Anak Perempuan Dalam Resiko Eksploitasi Anak

92. Bahwa dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, pada Pasal
   5 ayat (3) dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam kelompok masyarakat yang
   rentan adalah antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin,
   wanita hamil, dan penyandang disabilitas.
93. Bahwa Berdasarkan sifat kerentanan dan ketergantungan yang besar terhadap
   orang dewasa disekitarnya, menjadi pertanyaan apakah seorang anak dapat
   memberikan persetujuan yang bebas dan penuh terbebas dari tekanan pihak
   manapun termasuk orang tuanya. Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan
   bahwa usia calon mempelai haruslah usia yang mencerminkan dimana orang
   yang hendak menikah tersebut mampu memberikan persetujuan yang penuh
   dan bebas, sehingga negara kemudian memliiki kewajiban untuk memenuhi
   hak orang tersebut untuk menikah.
94. Bahwa dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
   Perlindungan Anak, disebutkan:
   (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
      ……
      c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
95. Bahwa dengan begitu, pada dasarnya, perkawinan usia anak adalah
   pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak yang merupakan pengaturan
   lebih lanjut dari Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Bahwa ketentuan ini jelas
   memerintahkan orang tua untuk mencegah perkawinan anak, namun hadirnya
   pasal aquo telah membuka ruang eksploitasi pada anak.
96. Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa, “Perkawinan
   didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Dari ketentuan ini,
   menunjukkan bahwa perkawinan harus berdasarkan pada persetujuan secara
   bebas tanpa tekanan atau diwakilkan oleh pihak lain selain para pihak yang
   akan menikah.
97. Bahwa salah satu problem mendasar yang terjadi pada anak adalah ketika
   anak dikawinkan oleh orang tua kepada calon suami yang lebih tua dengan
                                      26




  alasan ekonomi. Bahwa anak pada dasarnya belumlah mampu memberikan
  persetujuan terhadap tindakan hukum yang diambil termasuk perkawinan. Anak
  perempuan tidak memiliki hak atas tubuhnya, karena anak-anak harus patuh
  pada orang tua atau keluarganya untuk dinikahkan dengan laki-laki yang tidak
  dikenalnya; (vide bukti P-6)
98. Bahwa “eksploitasi” yang terjadi pada anak tidak berhenti pada saat
   menentukan akan menikah atau tidak, namun juga hubungan relasi kuasa
   pada saat perkawinan terjadi yang mengakibatkan adanya kekerasan dalam
   rumah tangga (KDRT). KDRT rentan terjadi pada anak perempuan yang
   menikah dengan lelaki yang lebih tua. Pasal a quo membuka potensi besar
   anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang lebih tua.
99. Bahwa anak perempuan yang kawin dengan pria yang jauh lebih tua akan
   memiliki dampak sosial yang luas terhadap anak perempuan tersebut dalam
   menjalani hidupnya sebagai istri. Prof. Dr. Muhadjir Darwin, mencontohkan
   seperti misalnya kekerasan seksual didalam perkawinan, itu terjadi pada
   keluarga yang memulai perkawinan sejak anak. Status sosial yang rendah
   didalam keluarga suami apalagi kalau dia dikawinkan oleh suami yang usianya
   jauh lebih tua atau dipoligami, sehingga hak-hak perempuan itu kurang
   terlindungi. (vide bukti P-4)
100. Bahwa pasal a quo yang menentukan usia kawin untuk perempuan masih
   dalam usia anak telah nyata-nyata menimbulkan pebedaan kedudukan hukum
   dan terjadinya praktik diskriminasi pada perempuan. Pembedaan kedudukan
   dan diskriminasi itu terjadi karena laki-laki yang sudah berusia 19 tahun dan
   bukan anak lagi, secara otomatis akan memiliki kemampuan untuk
   menentukan kehendak secara bebas lebih besar dan terhindar pada risiko
   eksploitasi, kondisi yang sulit didapat oleh perempuan yang masih berusia
   anak atau 16 tahun.
101. Perkembangan praktik perkawinan anak, terutama yang melibatkan anak
   perempuan, sudah mengarah pada bentuk legitimasi eksplotasi seksual anak.
   Bahkan menurut Susanne Louis B. Mikhail, perkawinan anak merupakan salah
   satu dari dua bentuk eksploitasi seksual, disamping prostitusi anak. Lebih
   lanjut, walaupun perkawinan di bawah usia dewasa secara tradisional
   dimengerti sebagai bentuk perkawinan yang sah dan suci yang bertujuan
                                         27




   menghindari hubungan seks bebas seperti prostitusi pada umumnya, namun
   keduanya memiliki tiga karakteristik yang sama secara fundamental, yakni
   adanya: (bukti P-10)
   a. Transaksi ekonomi;
   b. Ketidakbebasan anak dalam menentukan pilihan; dan
   c. Pelanggaran terhadap hak anak untuk memberikan persetujuan.
102. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, keberadaan ketentuan a quo yang
   mengatur mengenai batas usia perkawinan perempuan masih dalam usia
   anak (16 tahun) telah secara jelas dan meyakinkan melahirkan adanya
   tindakan yang diskriminatif dalam perlakuan dan perbedaan kedudukan hukum
   antara anak laki-laki dan perempuan, sehingga berakibat pada tidak
   terpenuhinya    sejumlah    hak-hak    konstitusional   khususnya   bagi   anak
   perempuan. Oleh karena itu ketentuan a quo harus dinyatakan bertentangan
   dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

D.5. Permohonan a quo dan Perbandingan Kesetaraan Batas Usia Minimal
    Kawin Pada Laki-laki dan Perempuan di Berbagai Negara
103. Bahwa berdasarkan data dari “UN CEDAW dan CRC Recommendations on
   minimum age of marriage laws around the world, November 2013.”
   Perbandingan kesetaraan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan baik
   laki-laki maupun perempuan di berbagai negara, dijelaskan dalam tabel
   sebagai berikut: (bukti P-11, vide bukti P-4)


                                          Batas Minimal Usia Perkawinan
      No.          Negara

       1            Algeria                   19 Tahun          19 Tahun
       2            Mesir                     18 Tahun          18 Tahun
       3             Irak                     18 Tahun          18 Tahun
       4           Albania                    18 Tahun          18 Tahun
       5    Antigua and Barbuda               18 Tahun          18 Tahun
       6          Azerbaijan                  18 Tahun          18 Tahun
       7          Bahamas                     18 Tahun          18 Tahun
       8           Belarus                    18 Tahun          18 Tahun
                                          28




       9            Etiopia                    18 Tahun       18 Tahun
      10           Yordania                    18 Tahun       18 Tahun
      11            Oman                       18 Tahun       18 Tahun
      12            Maroko                     18 Tahun       18 Tahun
      13            Tunisia                    18 Tahun       18 Tahun
      14       Uni Emirate Arab                18 Tahun       18 Tahun
      15            Malawi                     18 Tahun       18 Tahun
      16            Nigeria                    18 Tahun       18 Tahun
      17            Korea                      18 Tahun       18 Tahun
      18            Kenya                      18 Tahun       18 Tahun


104. Bahwa berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa sebagian besar negara-
    negara tersebut telah menyetarakan usia minimal laki-laki dan perempuan
    dalam melangsungkan perkawinan.
105. Bahwa berdasarkan Catatan Panduan ‘Reforming the Legislation on The Age
    of Marriage: Succesful Experiences and Lessons Learned From Latin America
    and the Caribbean’ 2016 Reformasi legislasi usia Perkawinan Anak di
    Ekuador, Mexico dan Panama dari komentar umum dan rekomendasi
    konvensi hak-hak anak dan CEDAW membawa pengakuan anak sebagai
    subjek dari hak-hak, penjaminan biologis, mental, emosi dan perkembangan
    sosial, dan perlindungan hak-hak anak secara komprehensif. (bukti P-12)
106. Bahwa perubahan usia anak di Ekuador dimulai dan diikutsertakan pada
    proses review hukum perdata di Ekuador, pada tahun 2010 sampai tahun
    2015. Dipengaruhi oleh Konvensi hak-hak anak dan CEDAW, usia anak yang
    awalnya diusulkan dalam rancangan hukum perdata 16 tahun, dinaikkan
    menjadi 18 tahun (vide bukti P-12).
107. Bahwa di dalam Undang-Undang Negara Mexico tentang Hak-hak Anak Laki-
    laki, Perempuan dan Remaja, kebijakan publik untuk pencegahan atau
    perlindungan hak-hak digunakan sebagai pedoman untuk mekanisme hak
    asasi manusia. Pasal 45 dari instrumen tersebut mengatakan bahwa
    pemerintah harus menggunakan usia 18 sebagai usia minimum perkawinan.
    Sebelum perubahan usia minimum perkawinan dari 14 tahun bagi perempuan
    dan 16 tahun bagi laki-laki ke 18 tahun untuk kedua gender, ditemukan
                                            29




   beberapa negara bagian Mexico yang menggunakan usia di bawah 14 tahun
   sebagai usia minimum perkawinan. Hal ini menimbulkan ‘stereotype sexist’
   yang menganggap wanita hanya sebagai pasangan hidup dan sebagai ibu
   saja dan bukan subjek pemegang haknya sendiri. (vide bukti P-12)
108. Bahwa berdasarkan Laporan Komite Konvensi Anak untuk Observasi negara
   Panama reformasi legislasi mengenai minimum usia perkawinan di Panama
   dimulai pada tahun 2013 setelah adanya rekomendasi-rekomendasi dari
   Komite Konvensi Hak-hak Anak. Perubahan perundang-undangan nasional di
   Panama untuk usia minimum perkawinan diaplikasikan ke dalam 3 pasal di
   dalam Hukum Keluarga yang mengatur mengenai usia dan persayaratan legal,
   batasan    dan     larangan,       dan   kepatuhan   terhadap      standard-standard
   perlindungan anak (bukti P-13).
109. Bahwa berdasarkan uraian diatas, persamaan usia minimal perkawinan dalam
   berbagai negara dimungkinkan dan pembedaan ketentuan terkait usia antara
   perempuan        dan   laki-laki     secara   langsung    menunjukkan        adanya
   ketidaksetaraan dalam hukum dalam kondisi jiwa dan raga dimana perempuan
   masih berusia anak (16 tahun) sedangkan laki-laki telah melewati usia anak
   (19 tahun).

D.6. Permohonan a quo dan sikap Mahkamah Konstitusi terkait Open Legal
   Policy
110. Bahwa   dalam    Keputusan        Mahkamah     pada    perkara     Nomor    30-74/
   PUU/XII/2014 Mahkamah Konstitusi telah menngunakan Open Legal Policy

Bagian 5 dari 9

   (Kebijakan Hukum Terbuka), sebagai dasar untuk menolak pengujian Pasal 7
   ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam
   Putusan tersebut Mahkamah Konstitusai menyatakan bahwa:
    “batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
    policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang
    sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
    sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang, apa
    pun pilihannya, tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan UUD
    1945. Dalam perkara a quo, UUD 1945 tidak mengatur secara jelas perihal
    batasan usia seseorang disebut sebagai anak”.
                                     30




111. Bahwa prinsip open legal policy pada intinya merupakan kewenangan yang
   dimiliki oleh pembuat undang-undang berdasarkan hukum untuk menentukan
   subjek, objek, perbuatan, persitiwa, dan/atau akibat, yang sewaktu-waktu
   dapat diubah oleh pembentuk undang-undang-undang tersebut sesuai dengan
   tuntutan dan kebutuhan perkembangan yang ada. (bukti P-8). Hal ini
   merupakan wujud pelaksanaan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
   dalam menjalankan fungsi sebagai pembentuk undang-undang. Ketentuan
   yang bersifat open legal policy ini dapat dibentuk oleh pembentuk undang-
   undang melalui mandat berdasarkan UUD 1945 ataupun tidak.
112. Bahwa Mahkamah Konsitusi dalam sejumlah putusannya telah memisahkan
   isu konsitusi dan isu kebijakan umum (open legal policy). Mahkamah Konsitusi
   telah menegaskan bahwa Mahakamah Konsitusi hanya berwenang menguji
   materi   yang termasuk isu konsitusi. Adapun yang termasuk sebagai isu
   konsitusi adalah materi-materi yang merupakan bunyi eksplisit dari UUD 1945
   dan maksud implisit dari UUD 1945. Diluar materi tersebut masuk sebagai isu
   open legal policy yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstusi untuk
   memutuskan. (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Menafsir Demokrasi
   Konstitusional- Pengertian, Rasionalitas dan Status Demokrasi Konstitusional
   Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945 menurut MK). (bukti P-8)
113. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait open legal policy pertama kali
   dicetuskan oleh dissenting opinion Hakim Konstitusi Ahmad Roestandi pada
   perkara Nomor 011/17/PUU-I/2003. Yang menyatakan bahwa kewenangan
   dalam menetapkan larangan bagi mantan anggota organisasi terlarang untuk
   menjadi anggota perwakilan rakyat merupakan sepenuhnya kewenangan
   pembuat undang-undang. Lebih lanjut, hakim konstitusi Ahmad Roestandi
   mengatakan bahwa setiap lembaga negara dapat memberikan penilaian
   terhadap situasi keamanan dan ketertiban umum untuk menentukan atau
   menghapuskan pembatasan, tetapi secara konstitusional yang diberi mandat
   sebagai pemegang kata akhir adalah pembuat undang-undang.
114. Bahwa ketentuan terkait Open Legal Policy ini bukan tanpa pembatasan dan
   kriteria. Dalam beberapa putusannya, Mahkamah Konstitusi menguraikan
   pembatasan dan kriteria ini, antara lain pada Putusan Nomor 10/PUU-III/2005,
   bertanggal 31 Mei 2005. Dalam putusan ini Mahkamah Konsitusi menilai
                                     31




   ketentuan pembatasan persentase perolehan partai politik atau gabungan
   partai politik untuk dapat mengusung calon kepala daerah tidak lah
   bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang kebijakan tersebut tidak
   melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan
   penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
   UUD 1945.
115. Bahwa Mahkamah Konsitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009 juga
   menguraikan bahwa besarnya ambang batas, baik berbentuk Electoral
   Threshold atau Parliamentary Threshold, merupakan kewenangan pembentuk
   undang-undang untuk menentukannya tanpa boleh dicampuri oleh Mahkamah
   Konstitusi selama tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat,
   dan rasionalitas.
116. Bahwa pada Putusan Nomor 86/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi juga
   menolak permohonan terkait kedudukan dan sifat kelembagaan Badan Zakat
   Nasional (BAZNAS), karena merupakan open legal policy pembentuk undang-
   undang, serta hal tersebut tidak mengakibatkan pemohonan terhalang dalam
   melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang
   merupakan hak konsitusinya.
117. Bahwa pada Putusan Nomor 38/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi juga
   menguraikan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44
   Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan rumah sakit swasta
   hanya boleh didirikan oleh badan hukum bertentangan dengan UUD, namun
   penentuan standar kualitas pelayanan merupakan wilayah kebijakan hukum
   terbuka pembentuk undang-undang. Artinya, pengaturan standar kualitas
   pelayanan kesehatan tidak serta merta mengakibatkan kerugian konsitusional
   bagi pemohon.
118. Bahwa pembatasan terhadap konsep open legal policy juga telah ditetapkan
   secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 51-52-
   59/PUU/2008 yang menyatakan, “Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
   pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau
   sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
   terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-
   undang. Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka
                                          32




   Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu
   berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
   melanggar     moralitas,   rasionalitas      dan   ketidakadilan    yang     intolerable.
   Sepanjang     pilihan   kebijakan    tidak    merupakan       hal   yang     melampaui
   kewenangan      pembentuk     undang-undang,         tidak    merupakan       hal    yang
   melampaui     kewenangan      pembentuk        undang-undang,       tidak    merupakan
   penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
   UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
   Mahkamah.”
119. Bahwa berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konsitusi di atas, maka
   kententuan-ketentuan dikategorikan sebagai open legal policy juga wajib
   bersesuaian     dengan     UUD      1945.     Mahkamah       Konstitusi     memisahkan
   kewenangan yang bersifat isu konstitusi (limited constitutional dalam UUD
   1945) dan isu kebijakan strategi (open legal policy). Dalam Beberapa putusan
   Mahkamah Konstitusi tersebut, telah berulang kali memberi penegasan
   mengenai batasan mana yang termasuk problem konstitusi dan problem
   kebijakan. Menurut Mahkamah Konstitusi segala hal yang mempunyai relasi
   ekstrinsik dengan Pasal 22E UUD 1945 merupakan problem konstitusi.
120. Bahwa pembatasan terhadap implementasi open legal policy sebagai
   kewenangan inti pembentuk undang-undang juga diterapkan di negara lain.
   Sebagai contoh, Inggris yang secara tegas menerapkan konsep Parliamentary
   Supremacy,     sebagai     dasar    kebebasan      mutlak    bagi   parlement       untuk
   membentuk undang-undang juga dalam perjalanannya mengadopsi beberapa
   pembatasan. A. V. Dicey, dalam bukunya berjudul Law of the Constitution,
   menyatakan kedaulatan (sovereignty) parlemen dalam membentuk undang-
   undang dapat dibagi menjadi dua elemen, yakni elemen hukum dan elemen
   politik.   Secara   hukum,    perlemen       memiliki   kedaulatan        mutlak    dalam
   membentuk undang-undang. Namun secara politik, parlemen terikat dalam
   pembatasan internal maupun eksternal. Pembatasan internal terkait pada
   kultur yang melekat pada pada pihak-pihak yang membentuk parlemen,
   tekanan politik dan moral konsitusi, perlindungan, serta disiplin partai.
   Sedangkan pembatasan ekternal terkait pada subjek yang diatur pada
                                           33




    undang-undang, dimana parlemen tidak dapat membuat undang-undang yang
    bertentangan dengan konsitusi secara umum.
121. Pembatasan     pengadilan     dalam     menguji   undang-undang       untuk   tidak
    mengintervensi ketentuan yang termasuk kedalam open legal policy juga
    dikenal di Amerika Serikat. Alvin B. Rubin, dalam tulisannya berjudul “Juducial
    Review in the United States” menyatakan “the Supreme Court itself has helped
    to secure acceptance for judicial review through the recognition of significant
    limitation on the doctrine, including those limitations imposed by the
    Consitution, as wel as some limitations created by the Court […] The Court
    has derived further limitations to judicial review; for example, the Cour twill not
    rule on what it calls “political issues”. This limitation is not a bar to the Court’s
    review of all politically sensitvice issue […]”.
122. Bahwa Mahkamah Konsitusi pada setiap putusannya selalu menyatakan
    ketentuan yang merupakan open legal policy tidak dapat diuji oleh Mahkamah
    Konstitusi kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
    moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, tidak bertentangan
    dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas, serta sepanjang
    kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang
    dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
    bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, terhadap ketentuan yang
    bersifat open legal policy namun bertengan dengan UUD 1945, sudah
    seharusnya Mahkamah Konsitusi dapat memutusnya karena permasalahan
    tersebut bukan lagi persoalan kewenangan membentuk undang-undang,
    namun merupakan isu pelanggaran hak konsitusi.
123. Bahwa hal ini sejalan dengan dissenting opinion Hakim Konsitusi Maria Farida
    pada Putusan Nomor 30-74/PUU/XII/2014 juga menyatakan bahwa meskipun
    ketentuan terkait usia pada umumnya merupakan kebijakan hukum terbuka
    (open legal policy), namun ketentuan batas usia pada Pasal 7 ayat (1) UU
    Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak-hak
    anak yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C
    ayat (1) UUD 1945. Terkait hal ini, Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan
    bahwa akan dibutuhkan proses legislative review yang cukup panjang untuk
    mengubah batas usia pada UU Perkawinan (yang mana menurut Pemohon
                                       34




   telah terbukti), oleh karena itu Mahkamah Konsitusi melalui putusannya dapat
   melakukan perubahan hukum sebagai bentuk sarana rekayasa sosial (law as
   a tool of social engineering) yang akan memberikan dampak pada perubahan
   penyesuaian dalam pelaksanaan UU Perkawinan yang juga akan berdampak
   pada upaya perubahan budaya dan tradisi perkawinan anak sebagaimana
   selama ini masih berlaku dalam masyarakat.
124. Bahwa terkait permasalahan usia, Mahkamah Konsitusi juga menyatakan
   bahwa perihal batas usia dalam undang-undang, tidak selalu merupakan
   wilayah open legal policy yang tidak dapat diintervensi oleh Mahkamah
   Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi
   setuju untuk menaikan batas usia anak yang menjadi subjek dalam Undang-
   Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dari 8 tahun menjadi
   12 tahun. Terkait putusan menaikan batasan usia ini, Mahkamah Konsitusi
   menguraikan beberapa alasan yang sebenarnya bersesuaian dengan dengan
   inti dari permohonan a quo, antara lain:
   a) Mahkamah Konstitusi perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk
      melindungi hak Konstitutional anak terutama hak terhadap perlindungan
      (protection right);
   b) Mahkamah       Konstitusi   berbendapat     bahwa   konvensi    internasional,
      rekomendasi Hak-Hak Anak PBB, dan instrumen hukum internasional
      lainnya batas umur 12 tahun dapat dijadikan perbandingan dalam
      menentukan batas usia miniman bagi anak dalam pertanggungjawaban
      hukum;
   c) Penetapan usia 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban
      hukum bagi anak telah diterima dalam praktik negara-negara sebagaimana
      juga rekomendasi Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10
      Februari 2007;
   d) Penetapan       batas   umur     tersebut    (12    tahun)     juga   dengan
      mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan
      emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan
      psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung
      jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya;
                                                35




    e) Mahkamah Konsitusi berpendapat batas usia 12 tahun lebih menjaim hak
       anak       untuk   tumbuh     berkembang          dan   mendapatkan   perlindungan
       sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
125. Bahwa tindakan progresif Mahakamah Konsitusi dalam mengubah ketentuan
    yang sebelumnya dinyatakan open legal policy juga terjadi pada Putusan
    Nomor 11/PUU-VIII/2010. Pada putusan ini, Mahkamah Konsitusi menyatakan
    bahwa jumlah komposisi Dewan Kehormatan adalah merupakan wilayah
    kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari DPR dan Pemerintah yang
    tidak bertentangan dengan UUD 1945, walaupun demikian demi menjamin
    kemandirian dalam penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil oleh KPU
    dan Bawaslu, anggota Dewan Kehormatan harus diisi oleh anggota KPU dan
    Bawaslu secara seimbang sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah
    Konstitusi.
126. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, meskipun penentuan
    batas usia perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan open
    legal policy, namun implikasi ditetapkannya usia 16 tahun bagi perempuan
    telah merugikan hak konsitusi, karena ketentuan tersebut telah menciptakan
    ketidakadilan dan perbedaan dimata hukum terhadap kaum perempuan yang
    selama ini telah menjadi batasan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi
    dalam memutus perkara. Oleh karena itu, sudah seharusnya Mahkamah
    Konstitusi     melakukan       intervensi        untuk   menjamin   terpenuhinya   hak
    konstitusionalitas para Pemohon.
E. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka para Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang
   yang diajukan oleh para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
   Perkawinan, sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”, bertentangan
   dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang
   tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun”;
                                          36




     Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]      Menimbang    bahwa    untuk    menguatkan    dalilnya,   para   Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13 sebagai berikut:
1.    Bukti P- 1   : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
                     Perkawinan;
2.    Bukti P- 2   : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1945;
3.    Bukti P- 3   : Fotokopi Identitas para Pemohon;
4.    Bukti P- 4   : Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-
                     74/PUU-XII/2014;
5.    Bukti P- 5   : Fotokopi Penelitian Plan Internasional dan Pusat Studi
                     Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM tentang Praktik
                     Pernikahan Dini di Indonesia di 8 Wilayah (Halaman 46);
6.    Bukti P- 6   : Fotokopi Supriyadi Widodo Eddyono, Penanganan Kasus
                     Eksploitasi Komersial Anak (ESKA) di Indonesia, (ICJR:
                     2016);

Bagian 6 dari 9

7.    Bukti P- 7   : Fotokopi Jurnal Mahkamah Konstitusi: Mardian Wibowo,
                     Menakar Konstitusionalitas; Sebuah Kebijakan Hukum
                     Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang, 6 April 2015;
8.    Bukti P- 8   : Fotokopi Muji Kartika Rahayu, Menafsir Demokrasi
                     Konstitusional- Pengertian, Rasionalitas dan Status
                     Demokrasi Konstitusional Indonesia Pasca Amendemen UUD
                     1945 menurut MK), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional:
                     2014, (Halaman 117);
9.    Bukti P- 9   : Fotokopi Badan Pusat Statistik, Perkawinan Usia Anak di
                     Indonesia (2013 dan 2015), (Badan Pusat Statistik: Jakarta),
                     (Halaman 19-20);
10. Bukti P- 10 : Fotokopi Supriyadi W.,dkk, Menyingkap Tabir Dispensasi
                  Perkawinan, (Koalisi 18+: Jakarta), April 2016, (Halaman 24);
11. Bukti P- 11 : Fotokopi Equalitynow.org/childmarriagereport, UN CEDAW
                  dan CRC Recommendations on minimum age of marriage
                  laws around the world, November 2013, (Halaman 42-43);
12. Bukti P- 12 : Fotokopi Unicef.org, Reforming the Legistlation on The Age of
                  Marriage: Succesful Experiences and Lessons Learned From
                  Latin America and the Caribbean, 2016, (Halaman 19-20);
13. Bukti P- 13 : Fotokopi Unicef.org, Reforming the Legistlation on The Age of
                  Marriage: Succesful Experiences and Lessons Learned From
                  Latin America and the Caribbean, 2016, (Halaman 19-20).
                                          37




[2.3]     Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.


                       3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;

[3.2]     Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah   pengujian   konstitusionalitas    undang-undang,   in   casu   pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1)       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut
UU 1/1974) terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
                                        38




Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon

[3.3]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
   1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
   pengujian;

[3.4]     Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
                                           39




c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
   spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
   penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
   kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang
   dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
   kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
   akan atau tidak lagi terjadi;

[3.5]      Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon I
   dinikahkan pada saat berusia 14 Tahun dengan seorang laki-laki duda yang
   berusia 37 tahun, alasan pernikahan tersebut karena keadaan ekonomi
   keluarga. Pernikahan ini menimbulkan beberapa dampak bagi Pemohon yaitu:
   a. Akibat dari pernikahan ini Pemohon I harus putus sekolah, dengan
        pendidikan terakhir kelas 2 SMP;
   b. Setelah menikah kehidupan Pemohon I tidak menjadi lebih baik, tetap
        berada dalam garis kemiskinan dan akibat dari pendidikan yang tidak
        diselesaikan, maka Pemohon I tidak dapat mencari pekerjaan yang layak;
   c. Akibat pernikahan yang terjadi pada saat Pemohon I masih dalam kategori
        anak menyebabkan Pemohon I menderita infeksi/iritasi pada organ
        reproduksi.
2. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon II
   dinikahkan pada saat berusia 14 tahun dengan seorang laki-laki yang berusia
   33 tahun dan, alasan pernikahan tersebut karena keadaan ekonomi keluarga,
   orang tua Pemohon II memiliki hutang kepada calon suaminya tersebut. Akibat
   dari pernikahannya tersebut, Pemohon tidak menyelesaikan pendidikan
   dasarnya dan mengalami beberapa kali keguguran.
3. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon II
   dinikahkan pada saat berusia 13 tahun dengan seorang laki-laki yang berusia
                                        40




   25 tahun dan, alasan pernikahan tersebut karena keadaan ekonomi keluarga.
   Pemohon III menikah setelah tamat sekolah dasar, namun Pemohon III tidak
   dapat mengambil ijasah sekolah dasarnya karena keterbatasan ekonomi.
   Pemohon III melahirkan anak pertamanya di usia 14 tahun. Sepanjang
   hidupnya Pemohon III telah melakukan pernikahan sebanyak 4 kali, 2 di
   ataranya dilakukan pada saat Pemohon III masih dalam usia anak dan
   pernikahan ini dilakukan karena alasan ekonomi.
        Berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, para
Pemohon telah jelas menerangkan hak-hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian di
mana kerugian dimaksud timbul dari adanya hubungan kausal antara norma yang
dimohonkan pengujian dan kerugian yang dianggap dialami oleh para Pemohon
sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian dimaksud tidak akan
terjadi, dengan demikian Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

[3.6]      Menimbang   bahwa   oleh   karena   Mahkamah   berwenang   mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.

Pokok Permohonan

[3.7]        Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
dengan berlandaskan pada Pasal 54 UU MK, oleh karena permohonan a quo telah
jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;

[3.8]       Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (UU 1/1974). Pemohon mendalilkan norma Undang-Undang a quo
bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
                                       41




1. Bahwa pembedaan usia antara laki-laki dan perempuan dalam Pasal 7 ayat (1)
   UU 1/1974 merupakan wujud nyata tidak tercapainya persamaan kedudukan
   dalam hukum yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penetapan
   usia perkawinan 16 tahun bagi anak perempuan berada di bawah ambang
   batas usia anak berdasarkan konvensi hak anak, di mana jika seorang anak
   perempuan telah dinikahkan di bawah usia 18 tahun secara otomatis
   kehilangan hak-haknya sebagai seorang anak. Penetapan usia perkawinan
   dalam UU 1/1974 menunjukkan adanya ketidaksetaraan bagi laki-laki dan
   perempuan khususnya terkait kondisi jiwa dan raga;

2. Bahwa perbedaan ketentuan usia antara laki-laki dan perempuan pada Pasal 7
   ayat (1) UU 1/1974 yang semata-mata didasari oleh alasan jenis kelamin
   merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang sangat nyata. Perbedaan
   perlakuan atas usia perkawinan ini justru semakin memperbesar jarak
   ketertinggalan kaum perempuan karena terampasnya hak-hak anak yang
   seharusnya melekat pada mereka.

3. Bahwa penetapan batas usia perkawinan sebagaimana yang disebutkan dalam
   Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 semata-mata didasarkan pada aspek
   kesehatan, namun perkembangan dalam dunia medis perempuan yang telah
   dinikahkan saat berusia 16 tahun sangat rentan atas gangguan kesehatan
   khususnya kesehatan reproduksi di antaranya kehamilan. Menurut data
   UNICEF, perempuan yang melahirkan pada usia 15-19 tahun berisiko
   mengalami kematian dua kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan
   yang melahirkan pada usia di atas 20 tahun. Berbeda halnya dengan laki-laki di
   mana batas usia perkawinannya telah melewati batas usia anak-anak,
   sehingga hal ini menimbulkan diskriminasi di mana hanya laki-laki yang
   diperhatikan kesehatannya;

4. Bahwa pada dasarnya setiap orang berhak atas pendidikan, Pasal 7 ayat (1)
   UU 1/1974 merupakan diskriminasi negara dalam mendapatkan hak atas
   pendidikan, laki-laki mendapatkan kesempatan dan hak yang lebih besar.
   Perkawinan yang dilakukan terhadap anak perempuan yang masih dalam usia
   anak dan usia sekolah seringkali menyebabkan anak tersebut kehilangan
   haknya atas pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28C ayat
                                       42




   (1) UUD 1945. Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu Survei Sosial
   Ekonomi Nasional pada tahun 2015 hanya sebanyak 8,88% anak perempuan
   Indonesia yang dapat menyelesaikan pendidikan hingga SMA, sedangkan
   sebanyak 91,12% anak perempuan yang menikah sebelum 18 tahun tidak
   dapat menyelesaikan pendidikan hingga SMA. Perempuan yang menikah di
   bawah 18 tahun memiliki korelasi dengan pendidikan tertinggi yang
   ditamatkannya. Perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun cenderung
   memiliki pendidikan lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang menikah
   setelah usia 18 tahun. Batas usia kawin bagi perempuan dan laki-laki jelas
   telah mengakibatkan perbedaan kedudukan hukum antara laki-laki dan
   perempuan dalam mendapatkan hak atas pendidikan;

5. Bahwa yang menjadi faktor utama terjadinya pernikahan pada usia anak bagi
   seorang perempuan adalah faktor ekonomi keluarga, posisi anak perempuan
   saat itu tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan haknya untuk tidak
   dinikahkan oleh keluarganya. Dalam Pasal 6 ayat (1) UU 1/1974 disebutkan
   bahwa “Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”
   sehingga dari ketentuan ini seharusnya calon mempelai, termasuk mempelai
   wanita memiliki hak untuk menyetujui pernikahannya tanpa tekanan dari pihak-
   pihak lain. Hal ini mengarah pada eksploitasi anak terutama ekploitasi seksual
   anak dan hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;

6. Bahwa ketentuan batas usia bagi perempuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU
   1/1974 membuka potensi seorang anak perempuan dinikahkan dengan laki-laki
   yang lebih tua, perkawinan dengan laki-laki yang lebih tua rentan terjadinya
   kekerasan dalam rumah tangga;

7. Bahwa beberapa negara telah menerapkan kesetaraan dalam batas usia
   minimal untuk melangsungkan perkawinan, yaitu bagi perempuan dan laki-laki
   sama-sama 18 tahun atau bahkan sama-sama berusia 19 tahun;

8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya termasuk di
   dalamnya perkara yang menguji pasal yang sama yaitu Perkara Nomor 30-
   74/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa ketentuan terkait usia pada
   umumnya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Mahkamah
   Konsitusi pada setiap putusan yang menyatakan ketentuan open legal policy,
                                        43




   tidak dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi kecuali produk legal policy tersebut
   jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable,
   tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,
   serta sepanjang kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk
   undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
   tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

9. Terkait sikap Mahkamah Konstitusi mengenai open legal policy, para Pemohon
   berpendapat bahwa meskipun ketentuan yang diuji yang bersifat open legal
   policy namun jika ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sudah
   seharusnya Mahkamah Konsitusi dapat memutusnya karena permasalahan
   tersebut bukan lagi persoalan kewenangan membentuk undang-undang,
   namun merupakan pelanggaran hak konsitusi. Sehingga meskipun penentuan
   batas usia perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 merupakan open legal
   policy, namun implikasi ditetapkannya usia 16 tahun bagi perempuan telah
   merugikan hak konsitusional, karena ketentuan tersebut telah menciptakan
   ketidakadilan dan perbedaan di mata hukum terhadap kaum perempuan. Oleh
   karena itu, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi melakukan intervensi
   untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional para Pemohon.

[3.9]      Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-13;

[3.10]     Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa
dengan saksama permohonan para Pemohon dan keterangan para Pemohon
dalam persidangan, serta bukti-bukti yang diajukan, maka terhadap dalil para
Pemohon tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

[3.10.1]   Bahwa terhadap dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 7 ayat (1)
UU 1/1974, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-

Bagian 7 dari 9

74/PUU-XII/2014,     bertanggal    18   Juni   2015,    Mahkamah      antara    lain
mempertimbangkan:
        [3.13.2]   Bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan Pasal 7 ayat
        (1) sepanjang frasa “16 (enam belas) tahun” UU Perkawinan bertentangan
        dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2),
                                44




Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
Bahwa beberapa agama yang berlaku di Indonesia maupun dari berbagai
latar belakang budaya di nusantara ini mempunyai pengaturan yang
berbeda dalam masalah usia perkawinan. Salah satu contohnya, agama
Islam tidaklah mengatur mengenai usia minimum perkawinan akan tetapi
yang lazim adalah dikenal sudah aqil baligh, berakal sehat, mampu
membedakan yang baik dan yang buruk, sehingga dapat memberikan
persetujuannya untuk menikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16
Kompilasi Hukum Islam;
Perkawinan tidaklah semata-mata urusan duniawi. Dalam ajaran Islam,
perkawinan merupakan salah satu perintah Allah Subhanahuwata’ala
karena merupakan ikatan yang sangat kuat dan sakral dan tidak dapat
dianalogikan dengan hal-hal yang bersifat material. Beberapa asas dalam
perkawinan adalah kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kemitraan
suami istri, untuk selama-lamanya, dan personalitas pasangan. Dari asas
perkawinan tersebut tidaklah dikenal umur minimal demi untuk mencegah
kemudharatan yang lebih besar, apalagi perkembangan dewasa ini, bagi
manusia pada zaman sekarang, di mana kemungkinan kemudharatan
tersebut jauh lebih cepat merebak karena dipengaruhi oleh berbagai macam
keadaan seperti makanan, lingkungan, pergaulan, teknologi, keterbukaan
informasi, dan lain sebagainya, sehingga mempercepat laju dorongan
birahi. Dorongan birahi itu semestinya dapat disalurkan melalui perkawinan
yang sah sebagaimana ajaran agama sehingga tidak melahirkan anak di
luar perkawinan atau anak haram atau anak ranjang;
Dalam keterangan tertulisnya, DPR memberikan keterangan yang antara
lain menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur
mengenai batas usia minimal perkawinan dianggap sebagai kesepakatan
nasional yang merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
pembentuk Undang-Undang yang melihat secara bijaksana dengan
berbagai macam pertimbangan dengan memperhatikan nilai-nilai yang ada
pada saat itu yaitu tahun 1974;
Pada perkembangannya, beragam peraturan perundang-undangan yang
selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara dan yang pada
pokoknya tercantum pada paragraf [3.9] angka 1 di atas, menyatakan
bahwa usia anak adalah sejak dia lahir, bahkan pada kondisi tertentu
adalah saat masih dalam kandungan, sampai dengan mencapai usia 18
tahun. Namun, pembentuk undang-undang, dalam hal ini UU Perkawinan,
saat itu menentukan batas umur untuk memenuhi tujuan ideal perkawinan,
bagi pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan bagi wanita
sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Sebagaimana telah diuraikan baik oleh para saksi maupun ahli serta Pihak
Terkait dalam persidangan, bahwa perkawinan anak memang rentan dan
berpotensi menghadapi beragam permasalahan mulai dari kesehatan fisik
khususnya kesehatan reproduksi, kesehatan mental, hambatan psikologis
dan sosial, dan yang tak kalah pentingnya adalah berpotensi mengalami
kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak yang
                                45




kesemuanya dapat berujung pada perceraian dan penelantaran anak yang
dilahirkan dari perkawinan tersebut serta menambah beban ekonomi bagi
keluarga yang ditinggalkan atau yang ikut menanggung kebutuhan dan
keberlangsungan hidup anggota keluarga yang mengalami perceraian
tersebut. Adapun Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan,
“Untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan
batas-batas umur untuk perkawinan.” Hal ini sesuai dengan tujuan luhur
suatu perkawinan dan untuk menghindari beragam permasalahan
sebagaimana didalilkan para Pemohon. Namun, terkait dengan norma yang
mengatur batasan usia, Mahkamah dalam beberapa putusannya (vide
Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 bertanggal 18 Oktober 2011, Putusan
Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 bertanggal 15 Oktober 2010, dan Putusan
Nomor 15/PUU-V/2007 bertanggal 27 November 2007) telah
mempertimbangkan bahwa batasan usia minimum merupakan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan
kewenangan pembentuk Undang-Undang yang, apa pun pilihannya, tidak
dilarang dan selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam perkara
a quo, UUD 1945 tidak mengatur secara jelas perihal batasan usia
seseorang disebut sebagai anak. Hal ini juga sama dengan pendapat dari
perspektif hukum Islam yang dikemukakan oleh Ahli yang diajukan oleh
para Pemohon yaitu Prof. Muhammad Quraish Shihab yang menyatakan,
“... kitab suci Al Quran, demikian juga Sunnah Nabi, tidak menetapkan usia
tertentu. Ini sejalan dengan hikmah Ilahi yang tidak mencantumkan rincian
sesuatu dalam kitab suci menyangkut hal-hal yang dapat mengalami
perubahan. Yang dirincinya hanya hal-hal yang tidak terjangkau oleh nalar
seperti persoalan metafisika atau hal-hal yang tidak mungkin mengalami
perubahan dari sisi kemanusiaan, seperti misalnya, ketetapannya
mengharamkan perkawinan anak dengan ibunya atau dengan ayahnya
karena di situ selama manusia normal, tidak mungkin ada birahi terhadap
mereka. Karena tidak adanya ketetapan yang pasti dari kitab suci, maka
ulama-ulama Islam berbeda pendapat tentang usia tersebut bahkan ada di
antara masyarakat Islam yang justru melakukan revisi dan perubahan
menyangkut ketetapan hukum tentang usia tersebut. Ini untuk menyesu-
aikan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhannya.”;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, telah nyata bahwa kebutuhan
untuk menentukan batasan usia perkawinan khususnya untuk perempuan
adalah relatif menyesuaikan dengan perkembangan beragam aspek baik itu
aspek kesehatan hingga aspek sosial-ekonomi. Bahkan, tidak ada jaminan
yang dapat memastikan bahwa dengan ditingkatkannya batas usia kawin
untuk wanita dari 16 (enam belas) tahun menjadi 18 (delapan belas) tahun,
akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan
kesehatan, maupun meminimalisir permasalahan sosial lainnya. Bukan
berarti pula tidak perlu dilakukan upaya apa pun, terutama tindakan
preventif, untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang
dikhawatirkan akan menimbulkan beragam masalah sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon, yang menurut Mahkamah, beragam masalah
tersebut merupakan masalah konkrit yang terjadi tidak murni disebabkan
                                      46




      dari aspek usia semata. Jikalaupun memang dikehendaki adanya
      perubahan batas usia kawin untuk wanita, hal tersebut bisa diikhtiarkan
      melalui proses legislative review yang berada pada ranah pembentuk
      Undang-Undang untuk menentukan batas usia minimum ideal bagi wanita
      untuk kawin. Pada faktanya pun, sebagaimana didalilkan para Pemohon
      bahwa di negara-negara lain ada pula yang menetapkan bahwa batas usia
      minimal bagi wanita untuk kawin adalah 17 (tujuh belas) tahun, 19
      (sembilan belas) tahun, maupun 20 (dua puluh) tahun. Jika Mahkamah
      diminta untuk menetapkan batas usia minimal tertentu sebagai batas usia
      minimal yang konstitusional, Mahkamah justru membatasi adanya upaya
      perubahan kebijakan oleh negara untuk menentukan yang terbaik bagi
      warga negaranya sesuai dengan perkembangan peradaban dari setiap
      masa atau generasi, yang dalam hal ini terkait dengan kebijakan
      menentukan batas usia minimal kawin. Tidak tertutup kemungkinan bahwa
      pada saatnya nanti, dengan mendasarkan pada perkembangan teknologi,
      kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi, serta aspek lainnya, usia 18
      (delapan belas) tahun bukan lagi sebagai batas usia minimum yang ideal
      bagi wanita untuk menikah, namun bisa saja dianggap yang lebih rendah
      atau lebih tinggi dari 18 (delapan belas) tahun tersebut sebagai usia yang
      ideal;
      Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa
      “16 (enam belas) tahun” UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD
      1945. Oleh karenanya, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut
      hukum.

[3.10.2]   Bahwa merujuk pertimbangan dalam putusan yang disebutkan pada
Paragraf [3.10.1] tersebut, dengan menyatakan penentuan batas usia minimal
perkawinan sebagai legal policy, hal itu dimaksudkan bahwa ketika pembentuk
undang-undang menentukan usia minimal untuk melangsungkan perkawinan,
kebijakan tersebut tidak serta-merta dapat dinilai sebagai legal policy yang
bertentangan dengan UUD 1945. Namun pada saat yang sama, bukan pula berarti
mengabaikan fakta bahwa batas usia minimal tertentu merupakan salah satu
penyebab munculnya berbagai permasalahan dalam perkawinan seperti masalah
kesehatan fisik dan mental, pendidikan, perceraian, sosial, ekonomi, dan masalah
lainnya;

[3.10.3] Bahwa, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam putusan-
putusan terdahulu, kebijakan hukum (legal policy) tetap harus dalam kerangka
tidak melampaui kewenangan, tidak melanggar moralitas dan rasionalitas, tidak
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, dan tidak nyata-nyata bertentangan
dengan UUD 1945. Pertimbangan demikian juga berlaku dalam penentuan batas
usia minimal perkawinan sehingga dalam hal kebijakan hukum dimaksud nyata-
                                          47




nyata bertentangan dengan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yang
dijamin oleh UUD 1945, maka legal policy dapat diuji konstitusionalitasnya melalui
proses pengujian undang-undang;

[3.10.4]   Bahwa dalam permohonan a quo, pada pokoknya para Pemohon
menilai bahwa hak konstitusionalnya untuk mendapatkan perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah
dilanggar oleh adanya pembatasan usia minimal perkawinan yang berbeda antara
laki-laki dan perempuan. Perlakuan yang tidak sama tersebut tidak saja
menyebabkan terjadinya diskriminasi batas usia minimal atas dasar perbedaan
jenis kelamin, melainkan juga perlakuan yang tidak sama terhadap anak dalam
pemenuhan dan perlindungan hak asasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal
28B ayat (2) UUD 1945;

[3.10.5]   Bahwa oleh karena para Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 maka persoalan yang
harus dipertimbangkan oleh Mahkamah apakah terdapat alasan bagi Mahkamah
untuk meninggalkan pendiriannya dalam menilai konstitusionalitas Pasal 7 ayat (1)
UU      1/1974   sebagaimana   tertuang    dalam   putusan-putusan      sebelumnya.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, Mahkamah berpendirian bahwa suatu legal
policy tidak dapat diuji konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut
jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang
intolerable, bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta sepanjang
kebijakan tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan
tidak    merupakan   penyalahgunaan       kewenangan,   serta   tidak   nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain, hanya jika terdapat salah satu
dari alasan-alasan itulah Mahkamah dapat menguji konstitusionalitas suatu legal
policy, termasuk jika Mahkamah hendak meninggalkan pendiriannya.

           Dalam konteks permohonan a quo, penentuan batas usia minimal
perkawinan jelas tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, tidak melampaui
kewenangan pembentuk undang-undang dan jelas pula bukan merupakan
penyalahgunaan wewenang. Namun, bagaimana halnya dengan syarat tidak jelas-
jelas melanggar moralitas, rasionalitas, tidak bertentangan dengan hak politik,
ketidakadilan yang intolerable, dan syarat tidak nyata-nyata bertentangan dengan
                                         48




UUD 1945. Pertanyaan demikian hanya dapat ditemukan jawabannya setelah
Mahkamah menilai argumentasi dalam dalil para Pemohon dalam permohonan
a quo.

            Terhadap dalil para Pemohon mengenai ketidaksetaraan antarwarga
negara terkait adanya penentuan batas usia perkawinan yang tidak sama antara
laki-laki dan perempuan, Mahkamah berpendapat bahwa sekalipun penentuan
batas usia minimal perkawinan merupakan kebijakan hukum (legal policy), namun
kebijakan a quo tidak boleh memperlakukan warga negara secara berbeda
semata-mata atas dasar perbedaan jenis kelamin atau gender. Benar bahwa
dikarenakan kodratnya maka dalam batas-batas tertentu perlakuan terhadap laki-
laki dan perempuan menuntut pembedaan sehingga dalam konteks demikian
pembedaan tersebut bukanlah diskriminasi dan tidak pula dapat dikatakan
melanggar moralitas, rasionalitas, serta ketidakadilan yang intolerable. Namun
tatkala pembedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan itu berdampak pada
atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga
negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun
hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh
dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan
demikian jelas merupakan diskriminasi.

            Pendirian a quo sejalan dengan pendapat-pendapat Mahkamah
sebelumnya, di mana setiap kebijakan hukum yang memperlakukan setiap
manusia dan/atau warga negara secara berbeda atas dasar perbedaan warna
kulit, agama, suku, bahasa, keyakinan politik dan jenis kelamin adalah kebijakan
yang bersifat diskriminatif. Hal tersebut juga sejalan dengan pengertian
diskriminasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah “setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat    pengurangan,   penyimpangan,       atau   penghapusan,   pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
                                           49




             Ketika suatu kebijakan terbukti merupakan kebijakan yang bersifat
diskriminatif maka sulit untuk menyatakan kebijakan demikian tidak melanggar
moralitas,    rasionalitas,   tidak   bertentangan   dengan   hak   politik,   maupun
ketidakadilan yang intolerable. Kebijakan yang bersifat diskriminatif juga nyata-
nyata bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, jika Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974 terbukti merupakan legal policy yang diskriminatif maka, sejalan dengan
alasan untuk dapat menguji konstitusionalitas legal policy sebagaimana diuraikan
di atas, hal demikian telah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk
meninggalkan pendiriannya dalam putusan terdahulu perihal pembedaan batas
usia minimum perkawinan.

             Dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah tidak menampik bahwa
ketika Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 disusun dan dibahas, penentuan batas usia
merupakan salah satu bentuk kesepakatan nasional yang telah disepakati setelah
mempertimbangkan secara bijaksana dan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku
pada saat Undang-Undang a quo disusun yang kemudian disahkan pada tahun
1974. Namun, dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia yang ditandai
dengan diubahnya UUD 1945 (1999-2002), terjadi penguatan terhadap jaminan
dan perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi dengan dicantumkannya
pasal-pasal tentang jaminan hak asasi manusia, termasuk hak untuk membentuk
keluarga dan hak anak. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia dimaksud

Bagian 8 dari 9

juga merupakan kesepakatan nasional, bahkan ia dirumuskan secara tegas dalam
Konstitusi. Penguatan terhadap jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
a quo tentunya mengharuskan bangsa Indonesia untuk melakukan penyesuaian-
penyesuaian terhadap kebijakan hukum masa lalu yang dinilai tidak lagi sesuai
dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat. Dalam hal ini,
termasuk apabila terdapat produk-produk hukum yang mengandung perlakuan
berbeda atas dasar ras, agama, suku, warna kulit, dan jenis kelamin, maka sudah
seharusnya pula untuk disesuaikan dengan kehendak UUD 1945 yang anti
diskriminasi. Salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung
perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974. Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan
oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak
didalilkan oleh para Pemohon pada saat itu. Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 dikatakan
                                      50




diskriminatif sebab dengan pembedaan batas usia minimum perkawinan yang
termuat di dalamnya telah menyebabkan perempuan menjadi diperlakukan
berbeda dengan laki-laki dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya, baik hak-
hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, semata-
mata karena jenis kelaminnya. Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 karena secara hukum seorang perempuan pada usia 16
tahun yang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (selanjutnya ditulis UU Perlindungan Anak) masih tergolong ke
dalam pengertian anak, jika telah kawin akan berubah statusnya menjadi orang
dewasa, sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah
kawin pada usia 19 tahun; hak perempuan untuk tumbuh dan berkembang sebagai
anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, juga mendapatkan
perlakuan berbeda dari laki-laki di mana laki-laki akan menikmati hak itu dalam
rentang waktu yang lebih panjang dibandingkan dengan perempuan; hak untuk
mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang setara dengan laki-laki
juga pontensial terhalang karena dengan dimungkinkannya seorang perempuan
untuk kawin pada usia 16 tahun akan cenderung lebih terbatas aksesnya terhadap
pendidikan dibandingkan dengan laki-laki, bahkan untuk sekadar memenuhi
pendidikan dasar, padahal hak atas pendidikan adalah hak konstitusional setiap
warga negara menurut Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang seharusnya dapat
dinikmati secara setara dengan laki-laki. Bahkan, dalam kaitan ini, seorang
perempuan yang tidak memenuhi pendidikan dasarnya akan potensial dinilai
melanggar kewajiban konstitusionalnya sebab menurut Pasal 31 ayat (2) UUD
1945 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Artinya, jika batas
usia minimum perkawinan 16 tahun untuk perempuan dipertahankan, hal demikian
tidak sejalan dengan agenda pemerintah ihwal wajib belajar 12 tahun karena jika
seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun maka dia akan kehilangan
kesempatan memperoleh pendidikan 12 tahun.

         Dengan demikian, meski kebijakan hukum pembentuk undang-undang
yang membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam hal batas minimal usia
                                       51




perkawinan dimaksud dahulunya merupakan sebuah kesepakatan nasional,
namun dalam perkembangan hukum dan konstitusi Indonesia, hal tersebut tidak
lagi relevan karena terkategori sebagai kebijakan hukum yang diskriminatif. Oleh
karena itu, kebijakan hukum yang demikian haruslah dinilai konstitusionalitasnya.
Berdasarkan hal itu, pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda
antara laki-laki dan perempuan tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks
pelaksaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B
ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap
perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B
ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi perempuan
lebih rendah dibandingkan laki-laki, maka secara hukum perempuan dapat lebih
cepat untuk membentuk keluarga. Hal demikian berbeda dengan batas usia
minimal perkawinan bagi laki-laki yang mengharuskan menunggu lebih lama
dibandingkan perempuan. Di samping itu, perbedaan batas usia minimal tersebut
memberi ruang lebih banyak bagi anak laki-laki untuk menikmati pemenuhan hak-
haknya sebagai anak karena batas usia kawin minimal laki-laki yang melampaui
usia minimal anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sementara
bagi perempuan, pembatasan usia minimal yang lebih rendah dibanding usia anak
justru potensial menyebabkan anak tidak sepenuhnya dapat menikmati hak-
haknya sebagai anak dalam usia anak, sebagaimana telah disinggung di atas.

[3.11]   Menimbang bahwa sekalipun ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974
merupakan kebijakan hukum yang diskriminatif atas dasar jenis kelamin, namun
tidak serta-merta Mahkamah dapat menentukan berapa batas usia minimal
perkawinan. Mahkamah hanya menegaskan bahwa kebijakan yang membedakan
batas usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah kebijakan
yang diskriminatif, namun penentuan batas usia perkawinan tetap menjadi ranah
kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Mahkamah perlu menegaskan
kembali pendirian a quo disebabkan Mahkamah tetap meyakini bahwa kebijakan
terkait penentuan batas usia minimal perkawinan dapat saja berubah sewaktu-
waktu sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan berbagai aspek dalam
masyarakat. Pada saat Mahkamah menentukan batas usia tertentu sebagaimana
dimohonkan oleh para Pemohon, hal demikian tentunya akan dapat menghambat
                                      52




pembentuk undang-undang dalam melakukan perubahan ketika ia harus
melakukan penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat.

[3.12]    Menimbang bahwa meskipun penentuan batas usia minimal perkawinan
merupakan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, namun pembentuk
undang-undang secara cermat harus memastikan bahwa kebijakan demikian tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perlindungan hak anak sebagai
bagian dari hak asasi manusia. Ketidakpastian hukum mana akan muncul karena
adanya perbedaan dalam menentukan batas usia anak. Pembentuk undang-
undang dituntut untuk konsisten dalam menentukan pilihan kebijakan hukumnya
terkait usia anak dimaksud.

          Bahwa dalam konteks permohonan a quo mengingat terdapatnya
perbedaan dan ketidaksinkronan sejumlah undang-undang yang di dalamnya
mengatur tentang batas usia anak, yang tidak dapat dipisahkan dengan usia kawin
dalam UU 1/1974. Dalam hal ini, ketidaksinkronan dimaksud terlihat nyata dengan
ketentuan yang terdapat antara lain dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 7 ayat (1)
UU 1/1974 menyatakan, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur
16 (enam belas) tahun.” Sementara itu, dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan
Anak dinyatakan, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dengan demikian, batas
usia kawin bagi perempuan sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UU
1/1974 yaitu mencapai umur 16 (enam belas) tahun bagi perempuan masih
terkategori sebagai anak menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak. Oleh
karenanya perkawinan yang dilakukan di bawah batas usia yang ditentukan dalam
UU Perlindungan Anak adalah perkawinan anak.

          Bahwa apabila diletakkan dalam konteks yang lebih luas, perkawinan
anak sangat mungkin mengancam dan berdampak negatif bagi anak termasuk
kesehatan anak karena belum tercapainya batas kematangan ideal reproduksi
anak. Tidak hanya masalah kesehatan, perkawinan yang belum melampaui batas
usia anak sangat mungkin terjadinya eksploitasi anak dan meningkatnya ancaman
kekerasan terhadap anak. Di atas itu semua, perkawinan anak akan menimbulkan
dampak buruk terhadap pendidikan anak. Dalam batas penalaran yang wajar,
                                      53




apabila pendidikan anak terancam, hal demikian potensial mengancam salah satu
tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa akan sulit dicapai jikalau angka perkawinan
anak tidak bisa dicegah sedemikian rupa.

[3.13]   Menimbang bahwa dalam rangka melindungi hak-hak anak, khususnya
anak perempuan, Penjelasan angka 4 huruf d UU 1/1974 secara eksplisit
menyatakan “menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak
jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat
mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan
mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya
perkawinan antara calon suami-isteri yang masih di bawah umur”. Artinya,
Penjelasan tersebut hendak menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan
sesuatu yang dilarang. Terkait dengan larangan tersebut, Pasal 26 ayat (1) UU
Perlindungan Anak menyatakan bahwa:

   (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
       a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
       b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan
          minatnya; dan
       c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud, kepada orang tua dibebankan kewajiban
untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Ihwal ini, berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, yang dimaksud adalah usia
sebelum 18 tahun. Sementara itu, merujuk Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974, batas usia
minimal perkawinan perempuan ditentukan 16 tahun. Secara horizontal, materi
kedua pengaturan tersebut menunjukkan ketidaksinkronan antara batas minimal
usia perkawinan bagi anak perempuan dalam UU 1/1974 dengan usia anak dalam
UU Perlindungan Anak sehingga secara nyata norma tersebut tidak sinkron.
Apabila diletakkan dalam konteks perlindungan anak, ketidaksinkronan dimaksud
justru berdampak terhadap jaminan dan perlindungan konstitusional hak anak
sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang diatur lebih lanjut
melalui UU Perlindungan Anak.

         Bahwa adanya jaminan konstitusional hak-hak anak memunculkan
kewajiban bagi semua pihak, baik orang tua, keluarga, pemerintah maupun negara
                                        54




untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak anak. Pada saat yang
sama, kewajiban tersebut juga disertai dengan jaminan hak anak selama masa
pengasuhan sebagai anak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Perlindungan
Anak sebagai berikut:
   (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain
       mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat
       perlindungan dari perlakuan:
      a. diskriminasi;
      b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
      c. penelantaran;
       d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
       e. ketidakadilan; dan
       f. perlakuan salah lainnya.
   (2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk
       perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan
       pemberatan hukuman.

Bahwa hak anak untuk bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminasi;
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan,
dan   penganiayaan,     dan   ketidakadilan   haruslah    ditegakan    dengan   juga
memberikan kepastian hukum bagi tidak adanya perkawinan anak. Pada saat
kebijakan hukum, dalam hal ini Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 membuka ruang untuk
dilangsungkannya perkawinan anak, maka norma tersebut justru memberi
kesempatan untuk terjadinya eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun
seksual.

           Bahwa agar ketidakpastian hukum perlindungan hak anak tidak terus
terjadi akibat ketentuan minimal usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) UU 1/1974, maka sudah seharusnya batas usia minimal perkawinan dalam
norma a quo disesuaikan dengan batas usia anak yang ditentukan dalam UU
Perlindungan Anak. Oleh karena usia anak yang ditentukan oleh pembentuk
undang-undang dalam UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun, maka sudah seharusnya kebijakan hukum yang sama mengenai
usia a quo juga diterapkan dalam UU 1/1974.

[3.14]     Menimbang    bahwa     perlunya    perubahan    kebijakan    batas   usia
perkawinan juga didasarkan atas fakta bahwa semakin meningkatnya angka
perkawinan anak akan menyebabkan kesulitan bagi negara dalam mewujudkan
kesepakatan agenda pembangunan universal baru yang tertuang dalam dokumen
                                         55




Transforming Our World: the 2030 Agenda for Sustainable Development Goals
(SDGs) yang berisi 17 tujuan dengan 169 target. Target-target yang didefinisikan
bersifat aspiratif dan global, di mana pemerintah masing-masing negara dapat
menyusun target nasionalnya sendiri dengan mengacu pada semangat di tingkat
global namun disesuaikan dengan situasi nasional. Masing-masing negara
memutuskan bagaimana target-target aspiratif dan global ini dapat dimasukkan
dalam proses perencanaan, kebijakan dan strategi nasional. Tujuan menyepakati
dokumen SDGs ini adalah pada tahun 2030 tidak ada satu negara pun yang
tertinggal (no one will be left behind) dalam rangka pengentasan kemiskinan, salah
satunya dengan menekan angka pernikahan anak sebagaimana tertuang dalam
Tujuan Kelima SDGs yakni “Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan
semua perempuan dan anak perempuan” (Achieve gender equality and empower
all women and girls). Salah satu tujuan yang hendak diwujudkan pada Tujuan 5.3
SDGs adalah menghapus perkawinan anak (Eliminate all harmful practices, such
as child, early and forced marriage).

      Pernikahan anak merupakan salah bentuk pelanggaran hak anak yang
dapat menimbulkan kemudaratan. Hak ini sejatinya dijamin oleh UUD 1945
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28B ayat (2) bahwa “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan      dan    diskriminasi”. Selanjutnya ditegaskan pula
dalam UU Perlindungan Anak bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi
manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Anak yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi haknya adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun. Namun, bukti menunjukkan bahwa pernikahan anak semakin
meningkat dengan sebaran angka perkawinan anak di atas 10% merata berada di
seluruh provinsi Indonesia, sedangkan sebaran angka perkawinan anak di atas
25% berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia (vide Data BPS, 2017).
Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak
yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan tentu akan
menjadikan Indonesia berada dalam kondisi “Darurat Perkawinan Anak”, dan tentu
saja akan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
                                      56




       Oleh karenanya semua kebijakan yang menjadi faktor penyebab terjadinya
perkawinan anak sudah seharusnya disesuaikan, in casu UU 1/1974 yang telah
berlaku selama 44 tahun. Jika dirunut ke belakang usulan penyempurnaan UU
1/1974 tersebut telah masuk sejak Propenas tahun 2000-2004. Karena tidak
berhasil, kemudian diteruskan dalam beberapa Prolegnas, yang terakhir adalah
Prolegnas 2015-2019. Berkenaan dengan perkembangan tuntutan global yang
telah disepakati yang sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan
dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 sehingga Mahkamah berpendapat
penyempurnaan tersebut dapat lebih cepat dilakukan.

Bagian 9 dari 9

[3.15]    Menimbang bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, secara faktual,
ikhtiar dan prakarsa untuk meningkatkan batas usia perkawinan terkhusus
perempuan telah dilakukan di beberapa daerah provinsi dan daerah kabupaten
dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi perkawinan di bawah umur
melalui pemberlakuan peraturan Kepala Daerah Kabupaten maupun Provinsi
antara lain:
a. Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Kidul Nomor 30 Tahun 2015 tentang
   Pencegahan Perkawinan Anak.
b. Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2016 tentang
   Pencegahan Perkawinan Anak.
c. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan
   Perkawinan Anak.
d. Surat Edaran Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 150/1138 Tahun
   2014 yang menganjurkan usia layak nikah pada umur 21 tahun baik untuk
   perempuan maupun laki-laki.

       Upaya-upaya demikian juga berada pada titik temu dengan aneka agenda
kebijakan pemerintah seperti program keluarga berencana dan generasi
berencana (genre), pelaksanaan 12 (dua belas) tahun wajib belajar, pendidikan
kesehatan reproduksi dan lain-lain. Demikian pula peran dinamis dari kaum muda
yang mengambil peran dan memelopori demi mendorong pembuatan kebijakan
dan alternatif-alternatif yang digagas dalam pendekatan upaya menyadarkan akan
bahaya perkawinan di bawah umur dan cita-cita luhur tujuan ideal perkawinan
                                     57




yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.

[3.16]    Menimbang bahwa tuntutan untuk menyesuaikan kebijakan usia minimal
perkawinan juga didasarkan atas fakta bahwa Indonesia merupakan salah satu
negara pihak The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Against Women (CEDAW). Perjanjian Internasional Untuk Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan tersebut telah diratifikasi Indonesia
pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi
Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation
Against Women). Dalam Pasal 16 ayat (1) CEDAW dinyatakan sebagai berikut:

      (1) Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya khusus untuk
          menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam setiap
          masalah yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan
          keluarga, dan berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan
          terutama harus memastikan:
         a. Hak yang sama untuk melakukan perkawinan;

         Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban negara-negara pihak
untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, khusus terkait hak untuk
melakukan perkawinan, United Nations (UN) CEDAW merekomendasikan agar
negara pihak menaikkan batas minimum usia perkawinan berlaku sama bagi laki-
laki dan perempuan. Sehubungan dengan CEDAW dan rekomendasi UN CEDAW
dimaksud, Mahkamah sesungguhnya bukan hendak menjadikan UN CEDAW
sebagai dasar pengujian dalam permohonan a quo, sebab CEDAW adalah
setingkat dengan undang-undang. Hanya saja, Mahkamah hendak menegaskan
bahwa pembentuk undang-undang perlu melakukan sinkronisasi pengaturan batas
usia minimal perkawinan dengan UU Perlindungan Anak yang juga sejalan dengan
UU Ratifikasi CEDAW. Karena ketidaksinkronan tersebut akan menyebabkan
terlanggarnya hak-hak perempuan dan anak yang secara tegas telah dijamin
dalam UUD 1945.

[3.17]    Menimbang bahwa sekalipun dalil-dalil yang disampaikan Pemohon
beralasan menurut hukum, namun tidak serta-merta Mahkamah akan menyatakan
                                        58




bahwa Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 sepanjang frasa “umur 16 (enam belas) tahun”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dibaca “umur 19 (sembilan belas) tahun” sebagaimana
dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya.

         Bahwa sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, penentuan batas usia
minimal perkawinan merupakan kebijakan hukum (legal policy) pembentuk
undang-undang. Apabila Mahkamah memutuskan batas minimal usia perkawinan,
hal tersebut justru akan menutup ruang bagi pembentuk undang-undang di
kemudian hari untuk mempertimbangkan lebih fleksibel batas usia minimal
perkawinan sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat.
Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun
kepada      pembentuk   undang-undang    untuk   sesegera   mungkin   melakukan
perubahan kebijakan hukum terkait batas minimal usia perkawinan, khususnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974. Sebelum dilakukan
perubahan dimaksud, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 masih tetap berlaku.

         Bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut pembentuk undang-
undang masih belum melakukan perubahan terhadap batas minimal usia
perkawinan yang berlaku saat ini, demi untuk memberikan kepastian hukum dan
mengeliminasi diskriminasi yang ditimbulkan oleh ketentuan tersebut, maka batas
minimal usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974
diharmonisasikan dengan usia anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan
Anak dan diberlakukan sama bagi laki-laki dan perempuan.

[3.18]      Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil
permohonan Pemohon sepanjang ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 telah
menimbulkan diskriminasi atas dasar jenis kelamin atau gender yang berdampak
terhadap tidak terpenuhinya hak anak perempuan sebagai bagian dari hak asasi
manusia yang dijamin dalam UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.

                                4. KONKLUSI

         Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
                                        59




[4.1]   Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2]   Para   Pemohon      memiliki   kedudukan   hukum   untuk   mengajukan
        permohonan a quo;

[4.3]   Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
        sebagian.


        Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 5076);


                             5. AMAR PUTUSAN

                                   Mengadili,

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun”
   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
   Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
   mengikat;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
   tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
   1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) masih tetap
   berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu
   sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
                                      60




4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu
   paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang
   Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3019), khususnya berkenaan dengan batas minimal usia
   perkawinan bagi perempuan;

5. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
   sebagaimana mestinya;

6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.


         Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede
Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu delapan belas, dan
delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, I Dewa
Gede Palguna, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal lima, bulan Desember, tahun dua ribu delapan belas, diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari kamis,
tanggal tiga belas, bulan Desember, tahun dua ribu delapan belas, selesai
diucapkan pukul 10.37 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ria Indriyani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Presiden
atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
                           61




                        KETUA,



                          ttd.
                      Anwar Usman




                  ANGGOTA-ANGGOTA,




        ttd.                                  ttd.
     Aswanto                           Wahiduddin Adams



        ttd.                                  ttd.
     Saldi Isra                        Enny Nurbaningsih




        ttd.                                  ttd.
I Dewa Gede Palguna                   Manahan MP Sitompul




                          ttd.
                       Suhartoyo

                  PANITERA PENGGANTI,

                          ttd.

                      Ria Indriyani

WhatsApp ↗