NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022
Mahkamah Konstitusi
Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.
Catatan sumber ↗Lompat ke bagian · 94 bagian
- Bagian 1
- Bagian 2
- Bagian 3
- Bagian 4
- Bagian 5
- Bagian 6
- Bagian 7
- Bagian 8
- Bagian 9
- Bagian 10
- Bagian 11
- Bagian 12
- Bagian 13
- Bagian 14
- Bagian 15
- Bagian 16
- Bagian 17
- Bagian 18
- Bagian 19
- Bagian 20
- Bagian 21
- Bagian 22
- Bagian 23
- Bagian 24
- Bagian 25
- Bagian 26
- Bagian 27
- Bagian 28
- Bagian 29
- Bagian 30
- Bagian 31
- Bagian 32
- Bagian 33
- Bagian 34
- Bagian 35
- Bagian 36
- Bagian 37
- Bagian 38
- Bagian 39
- Bagian 40
- Bagian 41
- Bagian 42
- Bagian 43
- Bagian 44
- Bagian 45
- Bagian 46
- Bagian 47
- Bagian 48
- Bagian 49
- Bagian 50
- Bagian 51
- Bagian 52
- Bagian 53
- Bagian 54
- Bagian 55
- Bagian 56
- Bagian 57
- Bagian 58
- Bagian 59
- Bagian 60
- Bagian 61
- Bagian 62
- Bagian 63
- Bagian 64
- Bagian 65
- Bagian 66
- Bagian 67
- Bagian 68
- Bagian 69
- Bagian 70
- Bagian 71
- Bagian 72
- Bagian 73
- Bagian 74
- Bagian 75
- Bagian 76
- Bagian 77
- Bagian 78
- Bagian 79
- Bagian 80
- Bagian 81
- Bagian 82
- Bagian 83
- Bagian 84
- Bagian 85
- Bagian 86
- Bagian 87
- Bagian 88
- Bagian 89
- Bagian 90
- Bagian 91
- Bagian 92
- Bagian 93
- Bagian 94
Bagian 1 dari 94
S ALI N AN
PUTUSAN
Nomor 24/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama : E. Ramos Petege
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 Januari 2022, memberi kuasa
kepada Ni Komang Tari Padmawati, Hans Poliman S.H, Alya Fakhira, Dixon Sanjaya
S.H, Asima Romian Angelina, Ramadhini Silfi Adisty S.H, Sherly Angelina Chandra,
dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak S.H. yang merupakan tim pada Kantor
Hukum Leo & Partners, beralamat di Jalan Aries Asri VI E16 Nomor 3, Meruya Utara,
Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, bertindak bersama-sama maupun sendiri-
sendiri, untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Majelis Ulama
Indonesia (MUI);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dewan Da’wah
Islamiyah Indonesia (DDII);
Membaca keterangan Pihak Terkait Tidak Langsung Pusat Advokasi
Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia;
2
Membaca keterangan Pihak Terkait Tidak Langsung Perkumpulan
Persaudaraan Muslimah (SALIMAH);
Membaca keterangan Pihak Terkait Tidak Langsung Yayasan AILA
Indonesia;
Membaca keterangan Pihak Terkait Tidak Langsung Perkumpulan Wanita
Islam;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Mendengar keterangan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait MUI;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait DDII;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait MUI dan DDII;
Memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait Tidak Langsung PAHAM Indonesia,
Pihak Terkait Tidak Langsung SALIMAH, Pihak Terkait Tidak Langsung Yayasan
AILA Indonesia, dan Pihak Terkait Tidak Langsung Perkumpulan Wanita Islam;
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden, Pihak Terkait MUI, Pihak
Terkait DDII, Pihak Terkait Tidak Langsung PAHAM Indonesia, Pihak Terkait Tidak
Langsung SALIMAH, Pihak Terkait Tidak Langsung Yayasan AILA Indonesia, dan
Pihak Terkait Tidak Langsung Perkumpulan Wanita Islam;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 Februari 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
4 Februari 2022, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
17/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada tanggal 23 Februari 2022 dengan Nomor 24/PUU-XX/2022, yang
telah diperbaiki dan diterima di Mahkamah pada tanggal 30 Maret 2022,
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945”;
3
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076) yang selanjutnya disebut (UU Kekuasaan Kehakiman)
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.”;
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus tentang hasil perselisihan pemilihan umum.
e. wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”;
4. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
4
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398) yang selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji;
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
5
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011
yang membatalkan ketentuan dalam Pasal 45 dan Pasal 57 ayat (2a)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memutuskan amar selain yang ditetapkan
dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), memberi perintah kepada pembuat
undang-undang, dan rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-
undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945.
8. Bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh
Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini adalah Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) yang telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
9. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan
Pasal 2
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
(2) …
(3) …
(4) …
6
10. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh pemohon merupakan
undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal
10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan Pemohon
untuk melakukan pengujian UU Perkawinan terhadap UUD NRI Tahun
1945. Maka berkenaan dengan yurisdiksi dan kompetensi, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
konstitusional perkara a quo dalam permohonan ini.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara
dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama”.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat dan kualifikasi untuk menjadi pemohon dalam
pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, perlu dijelaskan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
7
a. PEMOHON adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dengan
menganut kepercayaan Khatolik.
4. Dengan demikian Pemohon memenuhi ketentuan kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
sebagai orang perseorangan Warga Negara Indonesia sesuai dengan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
5. Selanjutnya terhadap kapasitas dan kerugian konstitusional Pemohon
sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, menyebutkan syarat kualifikasi
kerugian konstitusional Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
Ad.a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Dalam permohonan ini, Pemohon merupakan warga negara
Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk melangsungkan
perkawinan yang dijamin dalam pasal-pasal konstitusi berikut:
Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”
8
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih Pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wjaib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlkau surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
Bagian 2 dari 94
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melului perkawinan yang sah”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
9
Ad.b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
- Bahwa Pemohon telah mengalami kerugian dengan berlakunya
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU
Perkawinan yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat
melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda
agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama
untuk melangsungkan perkawinan. Pasal a quo telah mereduksi
dan mencampuradukan makna perkawinan dan kebebasan
beragama serta kesewenang-wenangan negara mencampuri
urusan forum internum warga negara melalui kewenangan
menentukan sah tidaknya perkawinan secara administratif hanya
dari kesamaan agama pasangan calon suami isteri.
- Keberadaan pasal a quo yang menetapkan sahnya perkawinan
hanya berdasarkan masing-masing hukum agama dan
kepercayaan menimbulkan ketidakjelasan atau kekaburan
norma/makna yang oleh negara/pemerintah disalahartikan sebagai
kewajiban melangsungkan perkawinan dengan yang seagama
meskipun dalam pandangan agama dan kepercayaan yang di akui
di Indonesia, masih terdapat perbedaan pendapat yang beragam
mengenai keabsahan perkawinan beda agama.
Ad.c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
- PEMOHON merupakan Warga Negara Indonesia yang memeluk
agama Khatolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan
seorang wanita yang memeluk agama Islam. Pemohon telah
menjalin hubungan dengan pasangannya selama 3 (tiga) tahun
dan hendak melangsungkan perkawinan, meski demikian karena
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
perkawinan tidak memungkinkan untuk dilakukan perkawinan beda
agama, maka pada akhirnya perkawinan tersebut haruslah
dibatalkan.
10
Ad.d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji
- Pengaturan mengenai perkawinan beda agama mengandung
ketidakjelasan dan ketidaktegasan maksa sehingga secara actual
ketentuan yang ada telah melanggar hak-hak konstitusional yang
dimiliki PEMOHON sehingga ia tidak dapat melangsungkan
perkawinannya berdasarkan kehendak bebas dan kebebasan
beragama yang justru terkendala karena perbedaan agama.
- Hal ini tentunya menyebabkan PEMOHON kehilangan
kemerdekaannya untuk melangsungkan perkawinan termasuk
dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena apabila
hendak melakukan perkawinan adanya paksaan salah satunya
untuk menundukan keyakinan, serta juga kemerdekaan untuk
dapat melanjutkan keturunan melalui membentuk keluarga yang
didasarkan pada kehendak bebas yang mulia.
Ad.e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak terjadi lagi
- Bahwa dengan dikabulkan Permohonan Pemohon dalam perkara
a quo, maka hal ini tidak hanya akan menghilangkan kerugian
melainkan memulihkan hak konstitusional Pemohon dan
memberikan kesempatan kepada masyarakat umum dalam
melaksanakan haknya melangsungkan perkawinan dan
kebebasan beragamanya secara simultan dalam perkawinan
beda agama.
6. Bahwa berdasarkan penjelasan PEMOHON sebagaimana diuraikan di atas,
PEMOHON telah secara spesifik menjelaskan hak konstitusionalnya telah
dirugikan dan dicerai hak-haknya sehingga apabila Undang-Undang dalam
perkara a quo dinyatakan inkonstitusional sehingga kerugian kerugian serta
hak konstitusional PEMOHON yang sudah dilanggar oleh UU a quo tidak akan
terjadi kembali di kemudian hari. Oleh karenanya telah tampak adanya
hubungan kausal (causal-verband) antara kerugian konstitusional yang
didalilkan dan berlakunya UU Perkawinan.
11
7. Bahwa oleh karenanya, maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN BUKAN MERUPAKAN PERKARA NE BIS IN IDEM
1. Bahwa berdasar pada ketentuan Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06 Tahun 2005 mengenai ne bis in idem mengatur yakni:
a. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, Undang-Undang telah diuji, tidak
dapat dimohonkan pengujian kembali.
b. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian
Undang-undang terhadap muatan ayat, pasal dan/atau bagian yang
sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat
dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat
konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang
bersangkutan berbeda:
2. Bahwa berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah
diubah menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan, hingga kini diuji kehadapan Mahkamah Konstitusi sebanyak
9 kali yakni Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, Putusan Nomor 68/PUU-
XII/2014, Putusan Nomor 22.PUU-XV/2017, Putusan Nomor 69/PUU-
XIII/2015, Putusan Nomor 38/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 33/PUU-
VIII/2010, Putusan Nomor 64/PUU-X/2012, Putusan Nomor 12/PUU-
V/2007, Putusan Nomor 40/PUU-XVII/2019.
3. Bahwa dari 9 permohonan pengujian UU a quo, hanya terdapat 1 (satu)
permohonaan yang menguji pasal yang sama yakni Pasal 2 ayat (1) atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yakni Putusan Nomor
68/PUU-XII/2014. Pemohon berpandangan bahwa seharusnya
permohonan ini tidak dapat diklasifikasikan ne bis in idem, karena tentunya
12
terdapat perbedaan dalam hal konstitusionalitas yang menjadi alasan
diajukannya permohonan, yaitu sebagai berikut:
a) Bahwa dalam Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, kerugian
konstitusional Pemohon merupakan kerugian potensial, akan tetapi
dalam permohonan a quo kerugian yang dialami oleh pemohon
merupakan kerugian actual/faktual yang telah dialami oleh Pemohon.
b) Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon menambahkan batu uji
dalam mengukur inkonstitusionaltas ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang perkawinan yakni dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (1) yang
menegaskan bahwa “negara Indonesia merupakan negara yang
berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Hal ini tentunya tidak dapat
dipisahkan dari ketentuan mengenai kebebasan atau hak
konstitusional beragama di Indonesia sebaga bagian dari hak asasi
yang dilindungi oleh negara.
4. Bahwa berdasarkan dalil yang demikian maka dalam permohonan a quo
telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 PMK Nomor 06 Tahun 2005
sehingga permohonan Pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai ne
bis in idem karena mengandung sejumlah perbedaan mendasar dan
terdapat kebaruan dalam pokok permohonan.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Perkawinan adalah Hak Asasi yang Pelaksanaanya Tidak Boleh
Dihambat Oleh Negara.
1. Bahwa perkawinan adalah Hak Asasi yang merupakan ketetapan atau
takdir tuhan sebagai dimana dikatakan Oleh Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yaitu Anwar Usman yang menyatakan bahwa:
(https://www.kompas.tv/article/274436/tanggapi-desakan-mundur-dari-
jabatan-ketua-mk-apakah-saya-harus-berkorban-melepaskan-hak-
asasi?page=all)
“…. Apakah saya harus berkorban melepaskan hak asasi saya.”
“…. Menikah dengan siapa pun pasangannya merupakan
ketetapan atau takdir Allah SWT. Salah satu hak mutlak Allah
yang menentukan jodoh, jodoh kelanjutan atau jodoh yang
pertama, sama Allah yang menentukan. Lalu ketika
13
melaksanakan perintah Allah menjauhi larangan Allah, ada ya
orang-orang tertentu meminta mengundurkan diri dari sebuah
jabatan. Apakah saya harus mengingkari keputusan Allah.”
“…. Bahkan, lanjut dia, menikah merupakan Hak asasi. Hal itu
diatur dalam pasal 28 b ayat (1) 1945, hak untuk
mengembangkan keluarga dan juga pasal 29 ayat (1) UUD
1945.”
2. Bahwa sebagaimana diputuskan sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa:
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
070/PUU-II/2004 bertanggal 12 April 2005, Mahkamah
menyatakan bahwa: Diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika
terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang
masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu.
Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda
diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.
Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah
menyatakan bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara
berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi
jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang
berbeda....
Oleh karena itu, upaya melakukan tertib administrasi
kependudukan sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak
warga negara dimaksud termasuk hak atas kebebasan beragama
dan berkeyakinan..."
Guna menilai konstitusionalitas konteks suatu norma, terdapat
tiga asas dalam penafsiran kontekstual, yaitu: pertama, asas
noscitur a sociis, yang mengandung pengertian bahwa suatu kata
atau istilah harus dikaitkan dengan rangkaiannya; kedua, asas
ejusdem generis, yang mengandung pengertian bahwa makna
suatu kata atau istilah dibatasi secara khusus dalam
kelompoknya; dan ketiga, asas expressio unius exclusio alterius
yang mengandung pengertian bahwa jika suatu konsep
digunakan untuk satu hal maka ia tidak berlaku untuk hal lain.
“…. Peristiwa yang dialami oleh Pemohon II, Pemohon III, dan
Pemohon IV di mana mereka mengalami hambatan dalam
mengakses layanan publik, bahkan hingga kesulitan
mendapatkan pekerjaan, hal itu bukanlah masalah implementasi
norma melainkan konsekuensi logis dari pengertian “agama”
yang dianut oleh UU Administrasi Kependudukan yang tidak
memasukkan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sebagai bagian di dalamnya. Demikian pula peristiwa
yang dialami oleh Pemohon I sehingga yang bersangkutan
terpaksa berbohong perihal keyakinannya dengan memasukkan
agama tertentu yang dikatakan diakui sesuai dengan peraturan
perundang-undangan demi mendapatkan layanan publik...... “
14
“…. Bahwa dengan mengacu pada pengertian diskriminasi dalam
putusan- putusan Mahkamah, di antaranya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004, bertanggal 12 April 2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005,
bertanggal 29 Maret 2006, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, perbedaan
pengaturan antar warga negara dalam hal pencantuman elemen
data penduduk, menurut Mahkamah tidak didasarkan pada
alasan yang konstitusional. Pengaturan tersebut telah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama, yakni
terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga
negara penganut agama yang diakui menurut peraturan
perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik. Lagi
pula jika dikaitkan dengan pembatasan terhadap hak dan
kebebasan dengan undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. menurut Mahkamah
pembatasan demikian tidak berhubungan dengan penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan bukan pula untuk
memenuhi tuntutan yang adil dalam kehidupan masyarakat yang
demokratis. Sebaliknya, pembatasan hak a quo justru
menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap
warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan
pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945, maka pembatasan atas dasar keyakinan yang
berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antar warga
negara merupakan tindakan diskriminatif. Oleh karena itu, dalil
para Pemohon bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64
ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang kata “agama” dalam
pasal a quo tidak dimaknai termasuk kepercayaan adalah
beralasan menurut hukum..." (Vide: 3.13.1- 3.13.2.2 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016).
3. Bahwa dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
negara tidak boleh menghambat kebebasan beragama rakyatnya melalui
tertib administratif sebab hal demikian akan memyebabkan diskriminasi
yang melanggar hak konstitusional warga negara.
4. Bahwa hak untuk menikah dan hak untuk beragama, keduanya adalah hak
konstitusional warga negara yang tidak boleh dihambat dengan cara
apapun juga oleh negara. Setiap orang berhak untuk menikah dengan
siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Oleh karenanya negara
tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Harus
ada suatu solusi yang diberikan oleh negara bagi mereka yang
melangsungkan perkawinan beda agama.
15
5. Bahwa status quo saat ini yang ditawarkan pemerintah adalah 3 (tiga) cara
yang semuanya bermasalah, yakni:
a. Melakukan perkawinan di luar negeri yang merupakan penyelundupan
hukum sehingga negara telah memaksa warganya sendiri untuk
memanfaatkan celah hukum. Artinya negara mengarahkan kepada
rakyatnya supaya tidak patuh terhadap hukum (disobedience).
b. Menyuruh salah satu mempelai dari pasangan yang hendak
melangsungkan perkawinan beda agama, untuk berpindah mengikuti
agama pasangannya yang berarti membohongi Tuhan untuk menikah.
c. Meminta penetapan Hakim Pengadilan Negeri sesuai ketentuan dalam
Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR). Akan tetapi, Mahkamah
Bagian 3 dari 94
Agung pada tahun 2019 telah mengeluarkan fatwa yang bersifat
mengikat bagi seluruh Pengadilan di bawahnya bahwa perkawinan
beda agama tidak dakui oleh negara (Bukti P-5). Sehingga saat ini
tidak ada lagi cara untuk melangsungkan pernikahan beda agama.
6. Bahwa oleh karenanya, Setiap orang yang ingin melangsungkan
perkawinan baik beda agama ataupun tidak, harus diperlakukan secara
sama (tidak diskrimisasi). Menginggat peryataan Ketua Mahkamah
Konstitusi Anwar Usman bahwa pernikahan merupakan Hak asasi dan
jodoh merupakan perintah serta pemberian dari Allah.
7. Bahwa dengan demikian, (Ergo) Perkawinan adalah Hak Asasi yang
pelaksanaanya tidak boleh dihambat oleh Negara, termasuk juga
perkawinan beda agama.
B. Ambiguitas keabsahan Perkawinan yang diatur dalam ketentuan Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan bertentangan
dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin
dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta
tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
sehingga bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Thaun
1945
1. Bahwa konsekuensi dari dianutnya ideologi Pancasila oleh negara,
sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara tidak dapat
memisahkan urusan antara agama dengan negara, namun juga tentunya
bukanlah negara yang didasarkan oleh suatu ajaran agama tertentu. Hak
16
Konstitusional setiap warga negara untuk dapat secara merdeka
memeluk agama yang diyakininya adalah hak yang dimiliki oleh setiap
penduduk di Indonesia tanpa terkecuali. Dengan mengingat hal tersebut
permasalahan agama dan negara harus dipisahkan dan intervensi
negara dalam urusan agama hanya sebatas lingkup administrasi, yang
berkaitan dengan fasilitas, sarana dan prasarana, bukan pada materi
atau substansi agamanya. Dengan kata lain negara tidak mencampuri
urusan ibadah agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia akan
tetapi menjamin keberlangsungan peribadatan tersebut dapat terlaksana
dan terpenuhi dengan baik.
2. Bahwa salah satu bidang hukum yang mendapat campur tangan dan
intervensi pemerintah ialah dibidang perkawinan. perkawinan merupakan
salah satu dimensi yang penting dalam kehidupan manusia yang diatur
pelaksanaannya dalam hukum agama, hukum adat dalam masyarakat,
dan/atau hukum negara (hukum positif). Hal ini menjadi suatu kenyataan
umum bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan perkawinan tidak
menunjukan adanya keseragaman. (Santoso, “Hakikat Perkawinan
Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat”,
Jurnal Yudisia, Vol. 7, No. 2, Tahun 2016, hlm. 414). Dalam konteks
perkawinan, menurut Hilman Hadikusuma, perbedaan tersebut tidak
hanya terjadi antara satu agama dengan agama yang lain, bahkan dalam
satu agamapun dapat terjadi perbedaan pengaturan perkawinan yang
disebabkan adanya cara berfikir yang berlainan karena menganut
mazhab atau aliran yang berbeda (Hilman Hadikusuma, Hukum
Perkawinan Indonesia (Menurut Perundangan, Hukum Islam, dan Hukum
Adat), Bandung: Mandar Maju, 2007, hlm. 1). Ragam pendapat yang
demikian, telah menimbulkan ambiguitas untuk menjustifikasi keabsahan
dalam melangsungkan perkawinan beda agama.
3. Bahwa sebelum menguraikan lebih lanjut perihal perkawinan beda
agama, berikut beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian
perkawinan beda agama:
a) Rusli dan R. Tama menjelaskan bahwa perkawinan antar-agama
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang, karena
berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang
17
berlainan tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan
perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing,
dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (O.S. Eoh, Perkawinan
antar-Agama dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1996, hlm. 35).
b) Menurut Ketut Mandra dan I. Ketut Artadi, perkawinan antar-agama
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita yang
masing-masing berbeda agamanya dan mempertahankan
perbedaan agamanya itu sebagai suami istri dengan tujuan untuk
membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa (O.S. Eoh, Perkawinan antar-Agama
dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996, hlm.
35).
4. Bahwa hak atas kebebasan dan kemerdekaan untuk memilih atau agama
dan kepercayaan tertentu merupakan hak konstitusional yang dijamin
perlindungannya dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945,
sebagai berikut:
a) Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
b) Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
5. Bahwa esensi Perkawinan sebagai hak asasi manusia telah diatur dalam
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia -selanjutnya disebut UU HAM-, yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak
bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18
Penjelasan ayat (2) bahwa:
“Yang dimaksud dengan "kehendak bebas" adalah kehendak
yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau
tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan
atau calon isteri”.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU HAM tersebut secara jelas
menyatakan bahwa perkawinan hanya dapat dilangsungkan dengan
adanya kehendak bebas (tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan dari
pihak manapun) dari calon pasangan, oleh karena itu, sejatinya
perkawinan (beda agama) merupakan bagian dari hak kodrati yang
melekat pada diri seseorang yang tidak dapat dipaksakan oleh negara
melalui perangkat hukum yang dibentuknya dan terhadap Pasal 2 ayat
(1) dalam perkara a quo bahwa perkawinan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya itu seharusnya dimaknai sebagai
pilihan bagi calon pasangan yang akan melangsungkan perkawinan beda
agama untuk menentukan secara bebas akan tunduk pada hukum agama
dan kepercayaannya tertentu dalam melangsungkan perkawinannya.
7. Bahwa sejalan dengan hal tersebut, Prof. Quraish Shihab, mantan
Menteri Agama Republik Indonesia menjelaskan bahwa untuk
perkawinan beda agama harus dikembalikan pada agama atau
kepercayaan masing-masing dan harus ada jaminan dari agama yang
dipeluk masing-masing suami dan isteri untuk tetap menghormati agama
pasangannya dan tidak dilandasi atas dasar sikap untuk menghalangi
pasangan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya (Sirman Dahwal,
“Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Berbagai Kasus di
Indonesia Periode 1986-2010)”, Bengkoelen Justice, Vol. 2, No. 2, Tahun
2012, hlm. 475.
8. Tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaaan yang akan menggangu
kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau
kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan negara menjamin
kemerdekaannya tersebut. Dalam hubungan antara agama dan negara,
Ir. Soekarno mengatakan bahwa agama merupakan urusan spiritual dan
pribadi sehingga hendaknya menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan
negara atau pemerintah. Negara dalam hal ini tidak mempunyai
kewenangan mengatur apalagi memaksakan agama kepada warga
19
negaranya. (Budiyono, “Hubungan Negara dan Agama Dalam Negara
Pancasila”, Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 3, Tahun 2014,
hlm. 410).
9. Bahwa secara filosofis, dalam konteks perkawinan beda agama, calon
pasangan tetap melaksanakan kehidupan spiritual agama dan
kepercayaannya masing-masing berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang
Maha Esa. Akan tetapi, dalam proses dan tata cara melangsungkan
perkawinan tunduk pada hukum agama tertentu yang disepakati calon
pasangan atas kehendak bebasnya dalam rangka melaksanakan haknya
atas kebebasan beragama. Kebebasan dalam hal ini berarti bahwa
keputusan menentukan hukum agama yang akan digunakan diletakkan
pada domain privat sedangkan negara seharusnya berperan hanya
dengan cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga
negara dapat melangsungkan perkawinan berdasarkan agama dan
kepercayaan yang diyakininya secara aman, tentram, dan damai.
10. Bahwa menurut Prof. Mahfud MD., dalam negara hukum Pancasila,
Pemerintah berperan dalam membentuk politik hukum atau kebijakan
negara yang didasari pada 4 (empat) hal sebagai berikut:
a) Kebijakan negara dan politik hukum harus ditujukan untuk menjaga
integritas dan keutuhan bangsa, baik secara ideologis, maupun teritori.
b) Kebijakan negara atau politik hukum ditujukan untuk membangun
demokrasi dan nomokrasi;
c) Kebijakan negara atau politik hukum ditujukan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
d) Kebjakan negara atau politik hukum harus didasarkan pada prinsip
toleransi beragama yang berkeadaban sehingga setiap kebijakan atau
politik hukum negara harus dijiwai dan diwarnai dengan ajaran
berbagai agama yang bertujuan mulia bagi kemanusiaan (Mahfud MD,
Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers,
2009), hlm. 26).
11. Bahwa dalam implementasinya kewajiban negara dalam urusan agama
dicerminkan dalam keterlibatan dan keikutsertaan negara terhadap
kehidupan beragama. Terhadap hal ini terdapat beberapa tanggapan dari
tokoh, di antaranya Hatta, Daliar Noor, Jazim Hamidi, dan M. Husnu
20
Abadi yang menjelaskan bahwa masalah agama dan negara harus
dipisahkan dan intervensi negara dalam urusan agama hanya sebatas
lingkup administrasi, yang berkaitan dengan fasilitas, sarana dan
prasarana, bukan pada materi atau substansi agamanya. Dengan kata
lain ngara tidak mencampuri urusan ibadah agama atau kepercayaan
yang ada di Indonesia (Jazim Hamidi dan M. Husnu Abadi, Intervensi
Negara Terhadap Agama, Yogyakarta: UII Press, 2001, hlm. 5).
12. Bahwa kebebasan beragama sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan bagian dari hak asasi
manusia, maka perlu dipertanyakan adalah keikutsertaan negara dalam
urusan agama apakah sudah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 untuk
memberikan jaminan dan perlindungan atas kebebasan memeluk agama
dan kepercayaan serta menjalankan ibadatnya masing-masing atau
negara juga harus ikut serta menentukan atau melakukan pembinaan
atas agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negaranya dalam
hal untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Campur tangan
negara yang terlalu kuat dalam urusan agama dan kepercayaan warga
negaranya mengakibatkan hilangnya hakikat beragama yang dilandasi
keyakinan hari nurani dan hilangnya hak atas kepercayaan individual
(privat) dan negara menjadi alat untuk menindas minoritas.
13. Bahwa berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas terhadap
beberapa ketentuan dalam UU Perkawinan telah nyata bertentangan
dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai
berikut:
a) Bahwa penormaan Pasal 2 ayat (1) pada hakikatnya telah
menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan apa yang
dimaksud dengan “hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu”. Penafsiran yang terjadi, yaitu: pertama
perkawinan beda agama diperkenankan sepanjang mengikuti tata
cara yang diatur oleh salah satu hukum agama atau kepercayaan yang
dianut oleh masing-masing calon pasangan atau melaksanakan
perkawinan menurut kedua hukum agama atau kepercayaan yang
dianut calon pasangan. Kedua, perkawinan dilangsungkan harus
dengan yang memiliki agama atau kepercayaan yang sama. Akan
21
tetapi dalam implementasinya, perkawinan beda agama yang
demikian sulit dilakukan karena perkawinan dalam norma tersebut
menyandarkan kesakralan dan keabsahan perkawinan pada institusi
agama. Masalah yang terjadi kemudian ialah banyak institusi agama
yang tidak bersedia melangsungkan perkawinan beda agama
termasuk pula adanya penolakan pencatatan oleh petugas catatan
sipil. Apabila perkawinan hanya diperbolehkan dengan yang seagama
hal ini mengakibatkan negara pada hakikatnya memaksa warga
negaranya.
b) Mengutip pertimbangan Prof. Maria Farida Indrati yang menjelaskan
bahwa harus diakui dalam praktek hukum sehari-hari menunjukkan
adanya pluralisme hukum karena adanya golongan masyarakat yang
dalam hubungan keperdataannya sehari-hari berpegang pada hukum
agama, atau secara utuh berpegang pada hukum nasional, maupun
mendasarkan hubungan keperdataannya kepada hukum adat
setempat. Pluralisme hukum ini diatur dan secara tegas dilindungi oleh
UUD 1945, selama tidak bertentangan dengan cita-cita Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara teoritis, norma agama atau
kepercayaan memang tidak dapat dipaksakan oleh negara untuk
dilaksanakan, karena norma agama atau kepercayaan merupakan
wilayah keyakinan transendental yang bersifat privat, yaitu hubungan
antara manusia dengan penciptanya; (vide Pertimbangan poin 6.4 dan
6.5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010).
c) Lebih lanjut pertimbangan Hakim Konstitusi, Prof. Maria Farida Indrati
yang mengemukakan bahwa usaha untuk melakukan kodifikasi dan
unifikasi hukum dalam bidang perkawinan melalui UU Perkawinan,
tidak dapat menciptakan suatu keadilan dan kepastian hukum bagi
seluruh warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya dalam UUD
NRI Tahun 1945, terutama bagi pasangan yang akan melangsungkan
perkawinan beda agama dan kepercayaan. dengan berlakunya Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 maka pembentukan
UU Perkawinan seharusnya dapat merumuskan ketentuan yang
memberikan solusi terhadap fakta yang mungkin terjadi, baik bagi
pasangan yang berbeda adat, agama, maupun berbeda hukum
22
negara. Negara dalam hal ini tidak berhak untuk mewajibkan
masyarakat/orang untuk menikah menurut salah satu agama apalagi
negara tidak berhak untuk memaksa orang menikah hanya menurut
sejumlah agama yang diakui oleh negara. (vide Pertimbangan poin 6.5
dan 6.6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014)
d) Selanjutnya terhadap penormaan Pasal 2 ayat (2) tersebut, telah
menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU Perkawinan bahwa tidak
dimungkinkan untuk melangsungkan perkawinan beda agama dengan
menggeneralisasi berbagai tafsir dalam hukum agama dan
kepercayaan masing-masing untuk menghindari perkawinan beda
agama. Apabila dihubungkan dengan pertimbangan hakim konstitusi
tersebut di atas maka penormaan yang demikian tidak menciptakan
keadilan dan kepastian hukum bagi pasangan beda agama untuk
mewujudkan hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 29 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
e) Permasalahan dalam perkawinan beda agama ialah dalam
melangsungkan perkawinan, pegawai pencatat memiliki kedudukan
strategis untuk menentukan apakah perkawinan beda agama dapat
Bagian 4 dari 94
dilangsungkan atau tidak. hal ini secara nyata bertentangan dengan
prinsip negara hukum Pancasila yang dikemukakan sebelumnya
bahwa antara negara dan agama terdapat perbedaan meskipun tak
dapat dipisahkan. Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara
melalui peraturan perundang-undangan merupakan kewajiban
administratif. Makna pentingnya kewajiban administratif berupa
pencatatan perkawinan tersebut, menurut Mahkamah, dapat dilihat
dari dua perspektif, yaitu:
1) Dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam
rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang
bersangkutan.
2) Pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara
dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting
dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang
berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di
23
kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna
dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan
oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu
perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara secara efektif
dan efisien. (vide Pertimbangan poin 3.12 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010)
f) Terkait dengan hal ini, Prof. Maria Farida Indrati, mengemukakan
bahwa Keberadaan norma agama dan norma hukum dalam satu
peraturan perundang-undangan yang sama, memiliki potensi untuk
saling melemahkan bahkan bertentangan. Dalam perkara ini, potensi
saling meniadakan terjadi antara Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 2 ayat
(2) UU 1/1974. Pasal 2 ayat (1) yang pada pokoknya menjamin bahwa
perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya, ternyata menghalangi dan sebaliknya
juga dihalangi oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (2) yang pada pokoknya
mengatur bahwa perkawinan akan sah dan memiliki kekuatan hukum
jika telah dicatat oleh instansi berwenang atau pegawai pencatat nikah.
Jika Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 dimaknai sebagai pencatatan secara
administratif yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidak sahnya
suatu pernikahan, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD
1945 karena tidak terjadi penambahan terhadap syarat perkawinan.
(vide Pertimbangan poin 6.1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-VIII/2010).
g) Bahwa terhadap pernormaan Pasal 8 huruf f tersebut menimbulkan
ambiguitas, kekaburan, atau ketidakjelasan hukum dalam konteks
perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang
diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan
masing-masing dan tolok ukur apa yang digunakan untuk mengukur
larangan atau kebolehan perkawinan beda agama mengingat tidak
adanya kesamaan pendapat diantara para ahli hukum agama dan
hukum negara. Larangan perkawinan beda agama yang disebabkan
karena perbedaan tafsir diantara ahli hukum pada hakikatnya telah
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan untuk menganut agama
dan kepercayaan tentu dalam melangsungkan perkawinan beda
24
agama yang dijamin berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945.
14. Bahwa fenomena perkawinan beda agama merupakan suatu hal yang
wajar dalam kehidupan masyarakat yang belum memperoleh kedudukan
sewajarnya sebagai akibat paradigma dalam masyarakat yang
menanggap perkawinan beda agama sebagai hal yang tabu, misalnya
Perkawinan beda agama antara Ahmad Nurcholis (Islam) dan Ang Mei
Yong (Kong Hu Cu) yang dilangsungkan perkawinan secara Islam dan
Kong Hu Cu pada 8 Juni 2003. Ahmad Nurcholis juga merupakan aktivis,
pendamping, dan penasehat pasangan beda agama melalui Lembaga
Swadaya Masyarakat Pusat Studi Agama dan Perdamaian yang hingga
tahun 2015 telah membantu kedikitnya 638 pasangan untuk
melangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia (Heyder Affan dan
Christine Franciska, “Ahmad Nurcholish dan Pernikahan Beda Agama”,
dalam BBC News Indonesia, 1 Juli 2015,
https://www.bbc.com/indonesia/majalah
/2015/06/150629_bincang_juni2015_nurcholish, diakses pada 6 Januari
2021.
15. Bahwa perkawinan beda agama yang terjadi dalam masyarakat dewasa
ini juga telah mendapat pengakuan melalui beberapa Putusan
Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan nikah beda agama,
di antaranya:
a) Putusan Mahkahah Agung Nomor 1400K/PDT/1986 yang
mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan
membatalkan Putusan Pengadilan Negari Jakarta Pusat
Nomor382/PDT.P/1985/PN. JKT. PST.
b) Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 3/Pdt.P/2015/PN.
Llg., yang mengabulkan permohonan pemohon atas nama Irawan
Wijaya (Buddha) dan Claramitha Joan (Khatolik) untuk
melangsungkan perkawinan beda agama.
c) Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 14/PDT.P/2015/PN.
Bwi., yang mengabulkan permohonan pemohon untuk mengesahkan
perkawinan antara Agus Pudjianto (Buddha) dengan Eveline Djohan
(Kristen).
25
16. Dengan melakukan perbandingan hukum perkawinan dengan negara-
negara di dunia mengenai perkawinan beda agama sebagai berikut:
a. Perkawinan di Australia
Perkawinan di Australia diatur dalam The Marriage Age 1961 dan
Marriage Regulation 2017, yang mensyaratkan perkawinan sebagai
berikut:
1) Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
(tidak/belum menikah)
2) Tidak melangsungkan pernikahan dengan orang tua, kakek-
nenek, anak, cucu, saudara laki-laki atau perempuan
3) Berusia minimal 18 tahun atau telah memperoleh izin pengadilan
apabila salah satu di antaranya berusia 16-18 tahun
4) Memahami arti perkawinan dan memberikan persetujuan atas
kehendak bebas untuk melangsungkan perkawinan
5) Mengucapkan janji/sumpah perkawinan
6) Memberikan pemberitahuan tertulis mengenai kehendak
melangsungkan perkawinan kepada celebrant atau
penghulu/Petugas Perkawinan yang resmi paling lambat 1 bulan
atau tidak lebih dari 18 bulan sebelum perkawinan dilangsungkan
7) Pernikahan yang sah dilakukan oleh petugas perkawinan yang
resmi
Dalam hukum perkawinan di Australia dikenal perkawinan sipil (civil
ceremonies) dan perkawinan agama (non-religious marriage).
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dijelaskan bahwa agama dan
kepercayaan para pihak tidak menjadi dasar untuk melangsungkan
perkawinan dan bahkan negara memberikan pilihan bagi warga
negaranya untuk memilih dan menentukan cara melangsungkan
perkawinannya secara sipil ataupun secara agama.
(https://www.ag.gov.au/families-and-marriage/marriage/find-marriage-
celebrant)
C. Keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f pada
hakikatnya telah memaksa warga negara untuk menggadaikan Hak
melagsungkan perkawinan atas kehendak bebasnya dengan tetap
memepertahankan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang
26
Maha Esa sebagaimana penjaminan yang diberikan oleh Ketentuan
Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa Indonesia merupakan negara multikultural yang memiliki beragam
suku, agama, ras, budaya, serta bahasa yang berbeda. (Ismandi,
Arisman. 2014.) Keberagaman ini tentunya menyebabkan masyarakat
Indonesia hidup dalam berbagai jenis perbedaan yang juga berhasil
membentuk karakteristik masyarakat yang berbeda namun tetap menjadi
suatu kesatuan dalam naungan kebangsaan yakni Indonesia. Bahwa
hadirnya hak beragama sebagai hak konstitusional disebutkan dalam
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Buku 8 tahun 1999-2002
mengemukakan bahwa pada dasarnya para pencetus dasar negara kita
yakni Mr. Moh. Yamin, Prof. Soepomo, dan Ir. Soekarno pada dasarnya
merumuskan bangsa Indonesia yang berKetuhanan. Akan tetapi
ditegaskan oleh Prof. Soepomo bahwa “Negara nasional yang bersatu,
dengan pemisahan antara urusan agama dengan urusan negara.”
Sehingga negara yang berKetuhanan bukan berarti segala urusan
kenegaraan juga dicampuradukkan dengan kepentingan agama ataupun
urusan agama lainnya.
2. Bahwa Indonesia mengakui dan menyadari secara penuh keberagaman
golongan agama di Indonesia dan hal tersebut merupakan hak setiap
individu untuk dapat memilih dan memeluk serta menjalankan amanat
agama sesuai dengan kepercayaannya. Dalam Universal Declaration of
Human Rights / Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM)
dalam ketentuan Pasal 18 mengatur tentang:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati Nurani dan agama;
dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan,
dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya
dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan
mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.”
3. Bahwa sebagai salah satu negara yang meratifikasi DUHAM yang
serentak diratifikasi bersama dengan seluruh negara yang termasuk
dalam anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, tentunya Indonesia tidak
dapat mengabaikan ketentuan serta nilai-nilai dalam DUHAM termasuk
juga ketentuan Pasal 16 Ayat (1) yang menyebutkan:
27
“Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah
dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama
dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan disaat
perceraian.”
4. Bahwa berdasarkan dari peraturan-peraturan yang tersebut di atas hak
konstitusional pemohon yang sejatinya harus dijamin kemerdekaannya
oleh negara berdasarkan ketentuan pasal 28E Ayat (1) khususnya
mengenai hak-hak pemohon dalam kebebasannya memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, serta ketentuan dalam ayat (2) mengenai
hak pemohon dalam meyakini kepercayaannya, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai hati nuraninya telah diciderai oleh ketentuan Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dengan alasan
sebagai berikut:
a. Para Mempelai yang Hendak Melangsungkan Perkawinan Beda
Agama dituntut untuk Menundukan Keyakinannya
Ketika adanya pasangan yang memiliki berbeda keyakinan di
Indonesia dan hendak melangsungkan perkawinan tentunya apabila
menjalankan amanat dan ketentuan dari Pasal 2 Ayat (1) yang
mengatur:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Ketentuan ini berikutnya ditegaskan melalui penjelasan pasal
bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu, sehingga hal ini menjadi suatu tindakan
pemaksaan serta penghakiman oleh negara kepada pasangan yang
hendak melakukan perkawinan beda agama untuk dapat tunduk
terhadap salah satu agama tertentu sehingga perkawinan dapat
dilakukan.
Hal ini tentunya menciderai nilai-nilai serta hak kebebasan
memeluk kepercayaan dan agama yang merupakan hak konstitusi
setiap warga negara. Ketika adanya intervensi kepada seseorang
untuk tunduk kepada suatu ajaran tertentu demi dapatnya seseorang
tersebut melangsungkan perkawinan dengan pasangannya tentunya
kebebasan memeluk agama dan menjalankan ajarannya serta
28
menentukan sikap berdasarkan hati Nurani telah nyata dilanggar
melalui ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU a quo.
b. Adanya perlakuan Diskriminatif terhadap Pasangan yang Hendak
Melakukan Perkawinan Beda Agama
Sebagai negara hukum yang menggunakan hukum sebagai alat
mengatur dan menggiring perilaku masyarakatnya negara haruslah
bersikap netral. Akan tetapi dengan menyerahkan suatu syarat
keabsahan yang dalam hal ini adalah “sah-nya suatu perkawinan”
negara kepada masing-masing agama yang dianut, tentunya hal ini
memberikan ruang akan terjadinya intervensi satu golongan kepada
golongan lain untuk tetap menggunakan ajaran mereka yang tentunya
berbeda terhadap satu dengan yang lainnya.
Pada praktiknya hal yang paling sering terjadi dalam
perkawinan beda agama di Indonesia adalah adanya salah satu pihak
yang menekan pihak lainnya untuk tunduk pada suatu golongan atau
ajaran agama tertentu. Hal ini tentunya telah terjadi pelanggaran
terhadap HAM terkait kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya sesuai amanat Pasal 28E ayat (1) dan kebebasan
untuk meyakini kepercayaan dan menyatakan sikap sesuai dengan
hati Nuraninya sesuai dengan ketentuan yang diamanahkan oleh
Pasal 28E ayat (2), akan tetapi hal ini terjadi karena negara
memfasilitasi untuk terjadinya pelanggran-pelanggran demikian
dengan menjadikan sahnya suatu perkawinan ini ditentukan oleh
golongan ataupun ajaran agama yang dianut oleh kedua belah pihak
dan bukannya menjadi preferensi ataupun hak dari individu (yakni
kedua mempelai) untuk memilih bagaimana perkawinan mereka
hendak dilangsungkan.
5. Bahwa dengan ini, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8
huruf f UU Perkawinan yang secara nyata telah memediasi adanya
intervensi golongan agama untuk turut memaksakan kehendak melalui
dijadikannya hukum agama masing-masing kepercayaan sebagai syarat
keabsahan suatu perkawinan telah secara nyata menciderai HAM yang
dijanjikan kemerdekaan serta perlindungannya oleh negara, dalam
amanah ketentuan Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2).
29
D. Pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai Prima Facie
penyebab Diskriminasi antaAgama dan Kepercayaan yang Diakomodir
Negara sehingga Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), 28I
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sejatinya telah
‘memaksa’ setiap warga negara untuk mematuhi hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya dalam bidang perkawinan, dnegan cara
mengantungkan keabsahan perkawinan pada hukum agama dan
kepercayaan masing-masing. Selain itu, pasal a quo bersifat prima facie
yakni tidak memiliki kejelasan karena telah menyerahkan keabsahan
perkawinan pada hukum agama dan kepercayaan, dengan mengetahui
bahwa tiap-tiap hukum agama dan kepercayaan memiliki pelbagai
pendapat mengenai perkawinan. Berikutnya permasalahan pun tak
terelakan ketika adanya perkawinan yang hendak dilakukan namun para
mempelai terikat hukum agama dan kepercayaan yang berbeda sehingga
akan mendorong terjadinya diskriminasi terhadap pihak yang satu oleh
pihak lainnya, yang tentu saja telah secara nyata menciderai perlindungan
yang dijamin negara melalui ketentuan Pasal 27 ayat (1), 28I ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Ketentuan terhadap perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia
dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 secara factual ditentang dan
dicederai dengen berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang
mengatur:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Bagian 5 dari 94
3. Bahwa dalam tata peraturan di Indonesia tentunya pantang untuk
mengandung muatan pengaturan yang saling bertentangan atau
memberikan limitasi dan penafsiran yang berbeda dengan peraturan
lainnya baik yang sifatnya vertical ataupun horizontal. Pemahaman
mengenai perkawinan yang merupakan suatu hak dasar manusia dan
telah dijamin perlindungannya melalui konstitusi dan pengaturan lebih
lanjut tertuang dalam pengaturan UU Perkawinan yang disahkan di tahun
1974, dan diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Selanjutnya disebut UU HAM).
30
4. Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (2) UU HAM, sahnya suatu perkawinan
hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri
yang bersangkutan. Kehendak bebas dalam UU HAM berikutnya
dijelaskan adalah kehendak yang lahir dari niat suci tanpa paksaan,
penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami
dan atau calon isteri. Sehingga yang membatasi sahnya suatu perkawinan
inti utamanya terletak pada keinginan dan niat suci para mempelai untuk
melangsungkan pertalian jiwa melalui perkawinan.
5. Bahwa ketentuan pada UU Perkawinan yang telah terbentuk semenjak
tahun 1974, mengingat karakteristik bangsa dengan masyarakat yang
majemuk menyebabkan ketentuan UU a quo tidak dapat memenuhi serta
mengakomodir kenyataan yang terjadi pada masyarakat saat ini.
Mahkamah sebelumnya telah memberikan pendapat sehubungan dengan
pemberlakuan UU Perkawinan dalam Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014.
Dalam pendapat ini terlihat bahwa adanya beberapa pengabaian nilai-nilai
luhur kemanusiaan yang diamanahkan UUD NRI Tahun 1945 dan
Pancasila yang secara factual tidak mampu mengakomodir nilai-nilai
tersebut dan telah secara nyata melecehkan nilai-nilai hak asasi yang tidak
hanya dimiliki oleh Pemohon melainkan oleh seluruh masyarakat
Indonesia, yakni:
a. Limitasi Keabsahan oleh UU a quo yang tidak mampu melindungi
hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945
sepenuhnya
UU Perkawinan memberikan kewenangan kepada hukum agama
dan kepercayaan mempelai untuk menentukan sah atau tidaknya
perkawinan yang mereka jalani. Hal ini menyebabkan UU a quo
memberikan ruang kepada forum ataupun golongan agama dan
kepercayaan untuk turut serta menghakimi mempelai yang hendak
melakukan perkawinan akan tetapi UU a quo sama sekali tidak
mengindahkan ataupun memberikan kehendak bebas oleh para
mempelai. Apakah memang benar ingin melangsungkan perkawinan
atas dasar keinginan sendiri atau merupakan paksaan.
Hal ini terlihat dari mudahnya suatu perkawinan dinyatakan sah
sepanjang perkawinan tersebut dilakukan oleh mereka yang memiliki
31
keimanan dan kepercayaan sama meskipun pasangan calon tersebut
berada dibawah tekanan dan paksaan dibandingkan dengan mereka
yang memang sudah sepakat untuk melakukan pertalian jiwa melalui
perkawinan akan tetapi terhalang karena memiliki perbedaan
keyakinan, pun jika pasangan yang memiliki keyakinan berbeda
tersebut hendak tetap melkaukan perkawinan maka yang harus ia
lakukan adalah mengindahkan cara-cara “penyelundupan hukum”
untuk tetap berikutnya dapat mencatatkan perkawinan mereka di
pencatatan sipil.
Fenomena perkawinan dengan menjadikan perempuan sebagai
jaminan pembayaran hutang piutang sehingga dinikahkan dengan pria
yang usianya jauh lebih tua dengan gadis tersebut, tidak
mempedulikan bagaimana psikis dari gadis itu karena merupakan
seorang yang dipaksa dan dituntut untuk menikah diusia yang belum
matang bahakan masih tergolong minor akan tetapi pernikahannya
tetap sah karena dilangsungkan dengan ia yang memiliki agama dan
kepercayaan sama. Akan tetapi bagi pemohon yang bersama dengan
kekasihnya sudah memiliki kesepakatan dan keinginan luhur untuk
mengikatkan diri dalam perkawinan hal tersebut justru tidak
mendapatkan makna ‘sah’ karena adanya intervensi golongan agama
dan kepercayaan yang memang telah diakomodir UU Perkawinan.
Dengan demikian adanya suatu logika serta penalaran yang keliru
ketika UU a quo dengan tegas disebutkan telah mampu dan sesuai
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 dan
Pancasila dengan juga kenyataan serta fenomena-fenomena yang
terjadi dalam kehidupan majemuk masyarakat Indonesia.
b. UU a quo menyebabkan perkawinan yang seharusnya merupakan
kehendak bebas mempelai menjadi urusan golongan dan sarat
akan intervensi
Dalam concurring opinion yang disampaikan Hakim Konstitusi
Maria Farida Indrati dalam concurring opinion-nya penafsiran yang
berkembang dalam masyarakat terhadap syarat sahnya suatu
perkawinan adalah:
32
a) Perkawinan beda agama dan kepercayaan boleh dan sah
dilakukan
b) Perkawinan beda agama dan kepercayaan boleh dilakukan namun
tidak sah
c) Perkawinan beda agama dan kepercayaan tidak boleh dan tidak
sah dilakukan.
Sehingga apabila negara disebutkan mampu memberikan pengaturan
dalam hal perkawinan baik yang memiliki agama dan kepercayaan
sama ataupun berbeda, semestinya negara mampu memberikan satu
penafsiran yang dapat diterima oleh setiap orang dengan tanpa
menekan, dan menciderai hak asasi pihak lain khususnya mempelai.
Dalam memaknai syarat sahnya suatu perkawinan yang
membenturkan kepentingan administrasi negara dengan hukum
agama seseorang tanpa memberikan kejelasan dengan apa yang
dimaksud dengan “hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu” yang seringkali terjadi dalam masyarakat yakni
pernikahan dilakukan dengan mereka yang memiliki keimanan yang
sama. Sehingga ketika tumbuh dan beranjak dewasa dalam kultur
budaya yang majemuk tentunya bukanlah hal yang mengherankan
apabila terjadi suatu perkawinan seseorang dengan yang memiliki
kepercayaan yang berbeda. Dengan tidak adanya kejelasan hukum,
menyikapi kasus ini seringkali terjadi penekanan oleh keluarga
mempelai kepada calon mempelai untuk tetap mempertahankan
keyakinan dan kepercayaan agama mereka sehingga urusan agama
yang seharusnya merupakan hal privat dan milik individu dengan
Tuhan yang dipercayainya menjadi dihadapkan pada kepercayaan
golongan secara general.
Bahwa perkawinan yang sejatinya harus didasarkan kehendak
bebas para calon menpelai kini menjadi suatu kehandak golongan
untuk menentukan dapat atau tidaknya perkawinan tersebut untuk
dilangsungkan.
c. Multitafsir dalam Menterjemahkan makna Pasal a quo
menyebabkan terjadinya diskriminasi hingga berujung pada
batalnya suatu perkawinan
33
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan juga dapat dikatakan sebagai pasal yang
mencerminkan bahwa negara telah mengintervensi atau
mencampuradukkan perihal administrasi dengan pelaksanaan ajaran
agama karena telah melanggar kebebasan internal individu untuk
memiliki kebebasan berpikir, berkata sesuai hati nurani, dan
beragama. Hak untuk memilih pasangan hidup merupakan kebebasan
yang harus diakui keberadaannya oleh Negara, dan setiap orang
berhak untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah dan atas kehendak yang bebas. Selaras
dengan penjelasan yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang menyebutkan bahwa kebebasan internal atau internal
freedom merupakan kebebasan yang tidak dapat diintervensi oleh
Negara.
Bahwa ketiadaan hukum yang mengatur secara tegas mengenai
pernikahan beda agama atau bahwa penolakan terhadap perkawinan
beda agama di Indonesia pada dasarnya merupakan tindakan
diskriminatif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dari hak asasi
manusia. Tidak diakuinya sebuah pernikahan yang disebabkan oleh
perbedaan agama merupakan sebuah tindakan pembatasan yang
didasarkan atas perbedaan agama yang mana bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1), 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28B ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
V. PETITUM
Berdasarkan seluruh alasan yang telah diuraikan di atas, maka PEMOHON
memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk memeriksa dan memutus Uji Materiil sebagai berikut:
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
34
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
ATAU
Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 2 Ayat (1):
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaanya itu dengan berdasarkan pada
kehendak bebas para mempelai untuk memilih salah satu metode
pelaksanaan perkawinan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang
ditetapkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya
itu”.
- Terhadap Pasal 2 Ayat (2):
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku sepanjang dapat dibuktikan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)”.
- Terhadap Pasal 8 huruf f:
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai hubungan
yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilarang kawin.
3. Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya,
Atau
apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai
berikut:
35
1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri perihal penjelasan masalah
pencatatan sipil; dan Surat Jawaban dari Panitera Mahkamah
Agung kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil perihal
pencatatan perkawinan.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan 4 (empat) orang ahli yaitu Usman Hamid dan Risa Permanadeli yang
keterangannya diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 24 Juni 2022 dan
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 27 Juni 2022, serta
Ade Armando dan Rocky Gerung yang keterangannya diterima Mahkamah melalui
email pada tanggal 25 Juli 2022 dan keterangannya didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 28 Juli 2022. Masing-masing keterangan Ahli tersebut
pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Pemohon
1. Usman Hamid
Pendahuluan
Perkenankan saya menyampaikan keterangan pendapat hukum saya berkaitan
dengan tema tentang perkawinan antara sepasang manusia dengan latar belakang
agama yang berbeda. Hal ini terutama banyak berhubungan dengan larangan bagi
perempuan Muslim untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim. Pendapat ini saya
kemukakan dalam kesempatan terhormat ini dengan menggunakan perspektif
hukum internasional tentang hak asasi manusia yang selama ini saya pelajari dan
ajarkan di kampus.
Dalam hal ini, saya juga akan sejauh mungkin memberikan pandangan hukum
internasional hak asasi manusia terhadap pernikahan sepasang manusia dengan
36
beda latar belakang agama, termasuk kaitannya dengan hukum Islam. Perspektif
hukum saya akan lebih banyak berpijak pada semangat dan nilai-nilai keadilan,
persamaan, dan kesetaraan hak bagi laki-laki dan perempuan yang hendak
mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan, yang berlandaskan pada rasa cinta dan
kasih sayang.
Pada bagian pertama, saya akan menjelaskan perspektif hukum internasional hak
asasi manusia. Di bagian kedua, saya akan menjelaskan kaitan hukum tersebut
dengan perspektif hukum Islam yang saya pelajari selama ini, baik yang bersumber
dari literatur kalangan sarjana Barat maupun sarjana Muslim, yang juga saya ajarkan
di kampus. Pada kedua bidang hukum ini, saya tergolong orang yang menganut
paham kompatibilitas, yaitu yang mempercayai adanya perjumpaan norma di antara
kedua tradisi hukum tersebut.
Berbagai norma hukum internasional yang tertuang dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia serta berbagai perjanjian internasional hak-hak sipil, politik, ekonomi,
hingga sosial budaya serta konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan jelas memberikan jaminan terhadap hak-hak dan kebebasan
dari laki-laki maupun perempuan. Persamaan hak tersebut nyaris berlaku di segala
bidang, termasuk ketika seseorang hendak menentukan hak untuk menikah atau
membentuk keluarga.
Hukum Islam Soal Nikah Beda Agama
Berbeda dengan kaidah umum hukum internasional hak asasi manusia yang
membolehkan ikatan perkawinan beda agama, maka bila kita berpijak pada kaidah
hukum Islam, jelas terdapat pendapat umum bahwa pernikahan beda agama
memiliki ketentuan larangan yang cukup ketat.
Sebagai contoh, dalam Al-Qur’an Surah (QS) 2 ayat 221 dan QS 60: 10, ada
konsensus di kalangan para ahli fiqih Sunni maupun Syi’ah bahwa perempuan
Muslim dilarang menurut hukum Islam untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim.
Kaidah-kaidah al-Quran tersebut masing-masing berbunyi:
“Dan, janganlah menikahi perempuan-perempuan yang menisbahkan
ketuhanan kepada apa pun selain Allah sebelum mereka meraih iman [yang
sejati]: sebab, setiap hamba perempuan yang beriman [kepada Allah] pasti
lebih baik daripada perempuan yang menisbahkan ketuhanan kepada apa
pun selain Allah, meskipun dia sangat menyenangkan kalian. Dan, janganlah
menikahkan perempuan-perempuan kalian dengan lelaki yang menisbahkan
ketuhanan kepada apa pun selain Allah sebelum mereka meraih iman [yang
37
sejati]: sebab, setiap budak laki-laki yang beriman [kepada Allah] pasti lebih
baik daripada laki-laki yang menisbahkan ketuhanan kepada apa pun selain
Allah, meskipun dia sangat menyenangkan kalian. [Yang seperti] ini
Bagian 6 dari 94
mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan [diraihnya]
ampunan dengan izin-Nya; dan Dia menjelaskan pesan-pesan-Nya kepada
manusia supaya mereka mengingatnya.” (QS 2: 221).
Lalu ada pula yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah
kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.
Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar
yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila
kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang
pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah
kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta
mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-
Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS
60: 10)
Konsensus pendapat para ahli hukum Islam tersebut hingga kini masih sangat
berpengaruh, yaitu bahwa al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam melarang
perempuan Muslim untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim. Sebaliknya, masih
menurut kaidah hukum Islam, Al-Qur’an dalam Surah (QS) 5 ayat 5
memperbolehkan laki-laki Muslim untuk menikah dengan perempuan ‘Ahlul Kitab’
yang di saat ayat itu diturunkan umumnya dimaksudkan untuk menyebut kaum
perempuan non-Muslim, perempuan Kristen, dan perempuan Yahudi.
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional, ketentuan yang seperti itu
akan dinilai sebagai ketentuan yang diskriminatif khususnya terhadap perempuan.
Mengapa hanya laki-laki Muslim yang boleh menikahi perempuan non-Muslim,
sementara perempuan Muslim tidak boleh menikahi laki-laki non-Muslim? Di mana
letak kesetaraan sesama manusia antara keduanya?
Dalam kaitan dengan permasalahan ini, Komite Hak Asasi Manusia PBB pernah
menerangkan bahwa: “...Hak untuk memilih pasangan dibatasi oleh norma hukum
atau praktik yang mencegah pernikahan perempuan dari satu agama dengan laki-
laki yang tidak beragama atau agama berbeda. Negara-negara harus menyediakan
informasi seputar hak-hak dan praktik-praktik seperti ini dan harus mengambil
langkah-langkah untuk menghapus hukum dan praktik tersebut...”
38
Pandangan Sarjana Muslim
Sejauh yang saya pelajari, para ahli fiqih dari kalangan sarjana Muslim telah
mengajukan beberapa pembenaran atas ketentuan hukum Islam ini. Dalil paling
kuat, menurut ketentuan hukum Islam, adalah bahwa laki-laki Muslim boleh
menikahi perempuan non-Muslim, baik berasal dari tradisi Nasrani maupun
perempuan Yahudi. Sebab, keyakinan agama dan hak-hak perempuan tidak rusak
akibat ikatan suatu perkawinan, lantaran dia bebas mempertahankan dan
mempraktikkan sebagai Kristen atau Yahudi.
Sebaliknya laki-laki yang menganut Kristiani dan Yahudi yang menikahi perempuan
Muslim tidak memiliki kewajiban yang menurut agamanya sendiri, sehingga
perempuan Muslim mana saja yang menikahi laki-laki Kristen atau Yahudi dianggap
berpotensi merusakkan keyakinan agama dan hak-haknya sebagai seorang
perempuan Muslim. Oleh karena itulah, maka pembenaran hukum ini ditetapkan
terutama demi melindungi keyakinan agama dan hak-hak dari perempuan Muslim.
Seorang sarjana Muslim Bernama Al-Qardawi menyatakan bahwa: “...Sementara
Islam menjamin kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan agamanya bagi
perempuan Kristen dan Yahudi, termasuk menjaga hak-haknya menurut keyakinan
agamanya sendiri, namun agama-agama lain, seperti Yahudi dan Kristen, tidak
menjamin kebebasan-kebebasan beragama dan menjalankan apa yang diimaninya
bagi istri yang berasal dari agama lain, juga dinilai tidak menjamin hak-hak sang istri
yang berbeda agama. Lantaran pandangan yang semacam inilah lantas muncul
pertanyaaan tentang bagaimana Islam bisa membahayakan masa depan putri-putri
Muslim dengan melepaskan mereka di tangan orang yang tidak menganut Islam dan
tidak pula peduli untuk melindungi hak-hak mereka.
Sementara itu, dari sisi hukum internasional hak asasi manusia, berdasarkan alasan
adanya jaminan kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama tersebut, bisa
diajukan argumen bahwa agama-agama lain, seperti Kristen dan Yahudi, kini juga
berada di bawah kewajiban internasional untuk menjamin hak dan kebebasan
berkeyakinan dan beragama bagi seorang istri Muslim dan dengan begitu
memelihara hak-haknya untuk tetap menganut keyakinannya sendiri. Jika demikian
halnya, apakah hal ini akan menghapuskan larangan perempuan Muslim menikah
dengan laki-laki ‘Ahlul Kitab’?
39
Sarjana Muslim lainnya, ‘Abd al-‘Ati, menerangkan bahwa penghormatan dan
penghargaan yang harus diberikan seorang Muslim pada keyakinan pasangan yang
beragama Kristen atau Yahudinya adalah bagian integral dari keimanan Islam yang
dianutnya. Sedangkan ‘timbal balik’ yang sama bukanlah hal yang integral dalam
keimanan berdasarkan tradisi agama Kristen maupun Yahudi. Penghormatan dan
penghargaan tanpa syarat yang disyaratkan adalah masalah keimanan yang tidak
bisa dipaksakan melalui hukum. Karena alasan yang sama itulah, laki-laki Muslim
dilarang menurut hukum Islam untuk menikahi perempuan musyrik (penyembah
berhala) terutama yang di saat itu disebabkan oleh faktor-faktor psikologis yang ada.
Keimanan, menurut kesimpulan ‘Abd al-‘Ati, ‘adalah hubungan paling pribadi antara
manusia dan Tuhan; ia tidak bisa dipaksakan atau dirundingkan. Ia juga bukan
masalah diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam’.
Salah satu pendapat lain yang selaras dengan pandangan Abd al-‘Ati adalah
pendapat Muhammad As’ad. Terkait QS 5 ayat 5, ia menerjemahkannya dengan
bunyi sebagai berikut:
“Penghalalan untuk ikut memakan makanan para penganut agama-agama
wahyu lainnya (ahl al-kitab) tentu saja ikatan pernikahan, perempuan-
perempuan dari kalangan orang-orang yang beriman [pada kitab Ilahi ini],
dan, dalam ikatan pernikahan, perempuan-perempuan dari kalangan orang-
orang yang telah diberi wahyu sebelum zaman kalian—dengan syarat kalian
memberi mereka maharnya, mengambil mereka dalam ikatan pernikahan
yang tulus, bukan dalam perzinahan, bukan pula sebagai kekasih-kekasih
gelap.”
Dalam konteks ayat tersebut, As’ad berpendapat bahwa memang “Sementara laki-
laki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan dari kalangan ahl al-kitab (penganut
agama-agama wahyu lainnya), perempuan Muslim tidak dibolehkan menikahi laki-
laki non-Muslim.” Alasannya, menurut As’ad, karena Islam mewajibkan
penghormatan kepada semua nabi, sedangkan kalangan penganut agama lainnya
menolak sebagian dari nabi-nabi itu. Sebagai salah satu contoh, ia lalu menyebutkan
Nabi Muhammad Saw., atau dalam kaiannya dengan orang Yahudi, baik Nabi
Muhammad Saw. maupun Nabi Isa a.s.
“Jadi, seorang perempuan non-Muslim yang menikah dengan seorang
Muslim dapat sepenuhnya yakin bahwa para nabi dalam kepercayaannya
itu—terlepas dari segala perbedaan doctrinal yang ada—akan disebut-sebut
dengan penuh hormat di lingkungan Muslim; namun, seorang perempuan
Muslim yang menikahi non-Muslim akan selalu rentan mengalami tindak
perendahan terhadap Nabi Muhammad Saw. (yang dia Yakini sebagai utusan
Allah) oleh suaminya.”
40
Lantas, dapatkah ini bisa dikategorisasikan sebagai ‘diferensiasi’ yang bertujuan
untuk melindungi hak-hak beragama perempuan Muslim ketimbang sebagai
diskriminasi? Kita kemudian juga mesti mempertimbangkan apakah larangan ini
menyebabkan kerugian bagi perempuan? Bagaimana pun, rasa cinta itu memang
melampaui batasan-batasan agama.
Peluang Masa Depan
Namun demikian, larangan hukum Islam ini dapat berpotensi, khususnya dalam
beberapa situasi, menghalangi seorang perempuan Muslim untuk menikahi laki-laki
yang dicintainya, apabila laki-laki itu berasal dari agama lain. Menurut ‘Abd al-‘Ati,
‘Tentu saja, cinta bisa didambakan... sebagai sesuatu yang maha kuasa, bisa
menyelesaikan semua masalah emosional, ideologis dan sosial. Tapi, cinta
barangkali adalah salah satu istilah yang paling samar; dan jika ia memang
sedemikian maha kuasa sebagaimana biasanya diklaim, maka interaksi sosial akan
menjadi lebih sederhana dan kehidupan manusia tidak menghadapi banyak
masalah’.
Argumen-argumen legal sosial memang cukup luas dan tak syak lagi bisa terus
diperpanjang untuk memperkuat atau menggugat suatu pandangan tanpa ada
habis- habisnya. Sudah sewajarnya, setiap agama, ideologi atau sekte menghargai
para pengikutnya dan akan memiliki aturan yang menutup pintu, atau paling tidak
meminimalisasi, kekhawatiran adanya penyeberangan ke sisi lain. Aturan-aturan
semacam itu, meskipun sekilas masuk akal, mungkin acapkali akan bertabrakan
dengan hak kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama menurut hukum hak
asasi manusia internasional.
Maka itulah, larangan perempuan Muslim untuk menikah dengan laki-laki non-
Muslim tampaknya adalah salah satu area di mana persamaan utuh antara hukum
Islam dan hukum hak asasi manusia internasional sulit untuk dicapai karena alasan
yang ditegaskan oleh Al-Qardawi di atas. Tidak ada Negara Muslim non-sekuler
yang memberlakukan hukum untuk membatalkan larangan hukum Islam tersebut.
Dalam konteks ini, Nasir mengamati: menurut Syariat dan semua hukum modern
Islam, baik untuk Ahlusunah maupun Syiah, perkawinan perempuan Muslim dengan
laki-laki non-Muslim adalah batal dan hampa. Biarpun ia telah disahkan oleh hukum
negara non-Muslim. Bagi nasir, supaya pernikahan seperti itu bisa memiliki
41
keabsahan, maka sang laki-laki tersebut harus masuk Islam pada masa akad
berlangsung.
Jadi tidak mudah memang untuk mencari perjumpaan hukum Islam dan hukum
internasional hak asasi manusia. Namun bagaimanapun, pandangan beberapa ahli
fiqih Muslim kontemporer juga harus diperhatikan. Dari pandangan mereka kita
dapat memahami pandangan bahwa karena perempuan Muslim sama sekali
dilarang untuk menikahi non-Muslim, maka laki-laki Muslim seharusnya juga
dilarang secara sementara untuk menikahi perempuan “Ahlul Kitab’, terutama pada
suatu situasi manakala terdapat kecemasan akan banyaknya perempuan Muslim
yang tidak menikah, setidaknya sampai situasi semacam itu benar-benar dapat
ditanggulangi. Dan keseluruhan bangunan argumen beserta penjelasan tersebut,
bagi pandangan ini, mengikuti kaidah kemaslahatan umum yang telah menjadi
bagian dari tujuan-tujuan adanya hukum Islam (maqasid as-shariah).
Kesimpulan
Dengan paparan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum internasional jelas
menjamin hak-hak dan kesetaraan perempuan maupun laki-laki dalam mengikatkan
diri dalam suatu perkawinan. Di sisi lain, meskipun tidak mudah untuk membenarkan
pernikahan oleh seorang Muslim perempuan kepada Muslim laki-laki.
Meskipun demikian, larangan itu bisa dipahami karena memang ada kekhawatiran
yang tinggi di masa Nabi di mana kedudukan perempuan masih sangat rendah
akibat kebudayaan patriarkhi, dan bahkan keberadaan perempuan nyaris tidak
dianggap sama sekali. Apalagi saat itu akses ekonomi dan pendidikan tertutup bagi
perempuan. Islam sendiri masih merupakan agama baru, cenderung belum kuat,
dan jumlahnya masih sedikit.
Jadi ketika perempuan Muslim menikah dengan laki-laki non-Muslim, ada anggapan
umum ketika itu bahwa potensi untuk terjadinya perpindahan agama pada sisi istri
menjadi lebih besar, karena perempuan di zaman tersebut dipandang sebagai
hampir pasti akan ikut pada ajaran agama suami, dan hal itu dinilai akan mengurangi
jumlah umat Muslim yang saat itu masih sangat sedikit. Tapi situasi ini juga dinilai
berlangsung lama, karena terbentuk kembali ke tradisi-tradisi sebelum Islam;
penyembahan berhala.
Berbeda dengan konteks saat ini, di mana jaminan dan perlindungan hukum, akses
pendidikan dan ekonomi terbuka lebar bagi perempuan, sehingga kedudukan
42
perempuan menjadi setara dengan laki-laki. Sehingga meskipun perempuan Muslim
menikah dengan laki-laki non-Muslim, dengan dukungan kualitas pendidikan dan
ekonomi, dia kemungkinan besar akan bisa mempertahankan agamanya.
Makanya saat ini, karena kedudukan laki-laki dan perempuan setara, maka boleh
saja nikah beda agama perempuan Muslim dan laki-laki non-Muslim atau
sebaliknya.
Ayat al-Qur'an yang bicara soal nikah beda agama itu sesungguhnya adalah ayat-
ayat sosiologis. Makanya, tafsir yang bisa digunakan saat ini bukan tafsir kata per
kata, tetapi memahami teks-teks agama--baik al-Qur'an dan hadits--dalam kerangka
sosio-historis untuk melihat realitas di masa kenabian dan bagaimana al-Qur'an dan
Nabi sendiri merespons realitas yang dinamis dari waktu ke waktu.
Satu hal lagi, ayat-ayat al-Qur'an yang bicara tentang pernikahan beda agama, itu
turun di masa-masa ketegangan antara umat Muslim dan kaum Musyrik Quraisy.
Pada masa-masa ini, banyak perempuan Muslim yang menikah dengan laki-laki
non-Muslim (Musyrik Quraisy), dan kemudian dia dilaporkan pasti akan disiksa dan
dipaksa untuk kembali ke agama lamanya. Dalam tradisi Jahiliyah, perempuan yang
baru menikah (Muslim atau non-Muslim) pasti akan diminta tinggal di rumah suami
atau keluarga suaminya.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Pembatasan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 itu adalah mirip dengan
ketentuan hukum internasional, yaitu yang disebut sebagai prescribed by law,
ditetapkan oleh undang‐undang tentang adanya pembatasan. Atau prinsip
legality (legalitas) bahwa sejauh pembatasan itu ditetapkan oleh undang‐
undang, maka pembatasan itu dibolehkan. Hak yang bisa dibatasi adalah hak
untuk menyelenggarakan pernikahan karena itu bukan hak yang bersifat
absolut, tetapi hak yang bersifat absolut kerap kali melekat pada pelaksanaan
hak itu, yaitu hak untuk tetap memeluk agama sesuai kepercayaannya ketika
melaksanakan pernikahan beda agama.
2) Prinsip yang ditetapkan oleh undang‐undang sebagai pembatasan yang harus
dihormati oleh setiap orang sebenarnya hanyalah satu dari empat prinsip
pembatasan yang diatur oleh hukum internasional. Selain prinsip legality atau
prescribed by law (ditetapkan oleh undang‐undang), ada tiga prinsip lainnya,
43
yaitu necessary in the democratic society, apakah pembatasan itu diperlukan
oleh sebuah masyarakat yang demokratis. Masyarakat demokratis adalah
masyarakat yang plural, yang beragam, tentu itu tidak diperlukan. Prinsip yang
ketiga (setelah legality dan necessary in democratic society), adalah
proportionality, yaitu proporsionalitas. Apakah hukum negara, kebijakan negara,
tindakan pembatasan oleh negara boleh dilakukan secara berlebihan. Prinsip
yang keempat adalah prinsip akuntability atau akuntabilitas. Setiap orang
dibolehkan untuk mempertanyakan pembatasan itu melalui proses akuntabilitas
hukum, yaitu di peradilan.
3) Dalam perspektif hukum internasional, setiap negara wajib melindungi setiap
penduduk atau setiap manusia yang ada dalam teritori hukumnya, baik lelaki
maupun perempuan, lelaki muslim, non-muslim, perempuan muslim maupun
non-muslim agar hak‐haknya terlindungi, agar tidak dirugikan dari salah satu
lainnya. Jika ada para pihak-pihak yang mengurangi, membatasi, mengambil
tanpa dilakukan dengan alasan yang sah, bukan hanya prescribe by law, tapi
juga necessary in democratic society, proporsional, dan bisa
Bagian 7 dari 94
dipertanggungjawabkan secara hukum, maka tanpa alasan‐alasan itu negara
wajib untuk mencegahnya. Dan jika negara yang membatasi tanpa alasan‐
alasan itu, negara dapat disebut sebagai melakukan pelanggaran hak asasi
manusia.
4) Bagi mereka yang diuntungkan secara ekonomi, kelas menengah atau kelas
menengah atas tentu tidak terlalu jadi masalah. Tetapi bagi mereka yang ada di
kelas menengah ke bawah, mereka yang tidak memiliki sumber daya keuangan,
maka masalahnya jadi lebih serius, ada disparitas sosial, ada diskriminasi
berdasarkan sosial ekonomi yang itu memunculkan keragu‐raguan apakah
Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu layak untuk
dipertahankan sebagaimana adanya atau justru Undang‐Undang Perkawinan
beserta tafsir dominan tentang larangan beda agama itu ditinjau ulang karena
merapuhkan jaminan konsistitusional atas perlindungan hak asasi manusia,
khususnya hak untuk menikah bagi tiap orang dewasa tanpa dibatasi oleh sekat-
sekat agama, ras, etnis, dan lainnya.
5) Dari perspektif hukum nasional, memang harus diakui Undang‐Undang Dasar
Tahun 1945 mengandung aspek teologis yang sangat kuat. Ada frasa tentang
atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, juga ada frasa lain tentang bahwa
44
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat disusun berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia,
sebenarnya aspek teologis ini harus mengikuti ketentuan Pasal 29 Undang‐
Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan, bukan hanya negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi juga negara menjamin kemerdekaan
tiap‐tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing‐masing, dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, kedua rumusan
tersebut menunjukkan bukan hanya dianutnya paham ketuhanan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Tahun 1945, tetapi dijaminnya kemerdekaan setiap
orang, setiap individu, setiap penduduk, atau setiap insan manusia untuk
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kodratnya sebagai
manusia.
6) Apabila salah satu pihak memaksakan atau salah satu kaum dari salah satu
pihak memaksakan, maka negara harus mencegahnya, harus melarangnya
karena itu menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Jadi, Pasal 29 dalam
Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan
ketuhanan menurut keyakinan, kepercayaan, agama masing‐masing. Dan
dengan perspektif hukum itulah, maka pernikahan beda agama semestinya
dihormati dalam semangat persamaan hak dan kesetaraan dalam pernikahan.
7) Solusinya, sebaiknya mengikuti arahan Komite HAM PBB agar undang‐undang
a quo dapat ditinjau ulang atau dihapuskan, sehingga tidak menimbulkan
diskriminasi atau ketidakmaslahatan, ketidakadilan, atau berkurangnya rasa
kasih sayang di dalam pelaksanaan hak dan kewajiban manusia, khususnya di
dalam pernikahan.
2. Risa Permanadeli
Mengapa Bidang Kompetensi Psikologi Sosial Dibutuhkan:
Untuk masyarakat modern, bidang psikologi menjadi salah satu disiplin
keilmuan yang menaungi banyak keluhan hidup anggota masyarakat. Terutama
karena masyarakat modern dianggap bergerak dalam arus irama produksi yang
membuat setiap individu kemudian harus keluar dari kebiasaan lama dan hidup
dalam irama baru yang bertolak belakang dengan kebutuhan alamiah manusia.
Misalnya manusia pada dasarnya adalah mahluk yang menikmati rasa aman dan
nyaman, sementara pada masyarakat modern arus gerak masyarakat ditentukan
45
oleh sistem produksi yang membuat manusia harus keluar dari rasa aman dan
nyaman, dan bertarung dengan manusia yang lain sehingga setiap saat manusia
selalu berada dalam perasaan tidak aman dan mencari bentuk kenyamanan yang
bertentangan dengan watak kemanusiaannya.
Ketika jumlah yang mengalami keadaan di atas bersifat minoritas
dibanding populasi totalnya, maka biasanya diselesaikan oleh psikolog melalui
psikoanalisa yang memang bersifat individual. Akan tetapi ketika keadaan tersebut
bersifat kolektif, dan kemudian memberi ciri atau tabiat kolektif pada masyarakatnya,
maka bidang psikologi sosial dibutuhkan. Kenapa? Karena rasa tidak aman dan
kebutuhan untuk mencari rasa nyaman yang baru yang kelihatanya dilakukan oleh
individu secara terpisah, kemudian tidak dengan sendirinya membuat masyarakat
dapat menciptakan sebuah keadaan damai yang bisa dinikmati semua anggota
masyarakat. Konflik, perseteruan, stress yang bersifat kolektif, prasangka
(individual, social, religious, etnis, ideologis, dsb), atau bahkan kecenderungan
untuk bunuh diri, hanyalah beberapa gejala yang membutuhkan penjelasan
psikologi sosial untuk memahaminya.
Apa Artinya Teori Representasi Sosial Untuk Memahami Masyarakat
Sebagaimana Diterangkan Di Atas?
Teori Representasi Sosial berasal dari seorang pemikir Perancis, Serge
Moscovici (1969), yang melihat bahwa arah perkembangan psikologi social yang
didominasi oleh perspektif Behaviorism dari Amerika, ternyata terlalu mementingkan
angka karena selalu memakai pendekatan statistic untuk menguji keabsahannya.
Sementara dalam fenomena psikologi sosial seperti konflik misalnya, ternyata yang
lebih penting untuk dipahami bukan hanya sekedar berapa orang/persen populasi
yang menyatakan pro atau kontra terhadap satu obyek sosial (etnis, agama, sikap,
ideologi, gender, dsb). Yang lebih penting adalah memahami bagaimana sebuah
obyek sosial – bahkan yang kelihatannya sederhana sekalipun, berkembang dan
merebak menjadi sebuah perilaku kolektif yang memberi identitas baru kepada
masyarakat berdasarkan cara masyarakat tersebut mencerna obyek tadi
berdasarkan kebiasaan masyarakat tersebut. Kebiasaan tersebut bisa berasal dari
nilai-nilai dan tradisi, sistem kepercayaan, mitologi, agama, cara hidup sehari-hari,
praktek linguistic, atau bahkan imajinasi yang semuanya selalu bergerak melalui
proses komunikasi. Proses komunikasi ini tidak pernah disadari oleh pelakunya,
46
akan tetapi secara intensif semua anggota masyarakat bergerak mengikuti pola
acuan yang ada dalam struktur nalar dari isi komunikasi tersebut. Misalnya karena
kita pernah dijajah oleh bangsa Belanda, dan dalam masa penjajahan orang berkulit
putih memiliki hak istimewa sebagai penguasa ruang sosial, maka tanpa sadar kita
akan selalu meletakkan orang berkulit putih pada tempat superior dibandingkan kita.
Artinya pengalaman sejarah menjadi acuan masyarakat kita untuk
merepresentasikan bangsa kulit putih di hadapan kita. Demikian pula sebaliknya,
karena kita terlalu banyak mengkonsumsi film-film Amerika yang menyudutkan
masyarakat kulit hitam, walaupun secara empiric kita tidak memiliki kontak apapun
dengan mereka, akan tetapi ketika kita menilai, mengambil sikap, atau bergaul
dengan mereka, maka tanpa disadari kita mengadopsi posisi bangsa Amerika dan
dengan sendirinya kita merepresentasikan masyarakat kulit berwarna sesuai
pandangan Amerika.
Apa yang penting dari penjelasan di atas? Bahwa ingatan dan
ketidaksadaran adalah elemen penting yang menentukan bagaimana sebuah
masyarakat bereaksi pada satu objek sosial. Artinya psikologi sosial harus
menemukan akar masalah yang membuat sebuah ingatan terbentuk, dan
bagaimana ingatan tersebut secara berulang dipakai sebagai mesin yang
menggerakkan ketidaksadaran setiap individu yang kemudian menjadi tabiat kolektif
masyarakatnya seperti contoh di atas, menganggap bangsa kulit putih superior atau
menganggap bangsa kulit hitam inferior. Tidak ada yang benar atau salah dalam
representasi tersebut, karena yang utama adalah mencari pemahaman tentang
bagaimana sesuatu fenomena terjadi dan apa arti pemahaman tersebut bagi
masyarakat ketika mereka dihadapkan pada sebuah masalah dimana mereka harus
mengambil sebuah tindakan.
Dalam arti tertentu, maka untuk psikologi sosial dengan perspektif seperti
ini, bukan masalah angka statistik yang menentukan keabsahan untuk membaca
sebuah fenomena sosial (mayoritas versus minoritas), akan tetapi bagaimana
menemukan genetika sebuah fenomena, memahami kompleksitasnya ketika
bertemu dengan banyak elemen dalam masyarakat, dan memperlihatkan koherensi
antara genetika, dinamika sosial dalam praktek hidup sehari-hari yang dijalani oleh
setiap anggota masyarakat, dan aspek prediktif pada implikasinya di kemudian hari.
Bisa dikatakan bahwa psikologi sosial dengan perspektif Representasi Sosial adalah
sebuah pendekatan antropologi masyarakat modern, karena menerangkan tabiat
47
masyarakat yang biasanya dipelajari sebagai kebudayaan oleh bidang antropologi
tetapi dalam konteks masyarakat modern yang dinamis (bertemu dengan banyak
elemen sosial yang bukan hanya dari masyarakatnya sendiri) dan kompleks
(pertemuan tersebut tidak selalu bersifat harmonis dan menciptakan rasa nyaman).
Apa Arti Psikologi Sosial Untuk Memahami Masyarakat Indonesia?
Selama ini memang pendekatan psikologi sosial di Indonesia tidak terlalu
berkembang sebagaimana sosiologi (yang notabene banyak dipakai untuk
menerangkan fenomena aktual seperti masalah sosial yang ada seperti kemiskinan,
konflik, radikalisme, dsb) atau antropologi (terutama antropologi klasik yang menjadi
dasar pertumbuhan ilmu sosial yang diletakkan oleh pemerintah kolonial).
Psikologi sosial dibutuhkan ketika kita sadar bahwa untuk memahami
fenomena sosial yang bersifat kompleks seperti konflik etnis di Indonesia, tidak bisa
hanya dipahami dari satu level Analisa yang biasanya bersifat individual dan
kemudian diagregasi dengan asumsi agregasi tersebut mewakili level Analisa yang
bersifat sosial.
Masyarakat atau bahkan satu kelompok kecil pun, sebenarnya adalah
sebuah entitas kultural yang utuh. Artinya mereka memiliki pola nalar sendiri, pola
komunikasi sendiri, dan pola praktek keseharian yang kemudian membentuk satu
pola ketidaksadaran dan ingatan untuk merepresentasikan banyak hal. Psikologi
sosial bergerak bukan hanya pada dataran waktu aktual, tetapi juga melihat sejarah
sosial sebelumnya, sekaligus juga memperlihatkan bagaimana sejarah tersebut
dilestarikan sebaga ingatan sosial yang kemudian menjadi bagian penting dari
ketidaksadaran Bersama dan selanjutnya menjadi identitas kolektif yang akan
bergerak ke depan menggerakkan masyarakat tersebut.
Untuk masyarakat Indonesia yang sangat majemuk, selama ini kita
mengabaikan kompleksitas tersebut dan menyederhanakannya berdasarkan
pemahaman teorik yang celakanya berasal dari bangsa-bangsa Barat. Mungkin
untuk sekedar mengurai pemahaman masalah, penguasaan teorik dari Barat
memadai. Akan tetapi untuk menyelesaikan masalah yang memiliki implikasi
kebangsaan seperti perkawinan campur (baik etnis maupun agama), maka disiplin
psikologi sosial penting untuk dilibatkan.
48
Menurut Perspektif Psikologi Sosial, Apa Masalah Paling Penting Yang Harus
Kita Rumuskan Dengan Waspada Untuk Menjaga Kemajemukan Sekaligus
Menciptakan Satu Identitas Kebangsaan Yang Solid?
Kemajemukan selama ini selalu dinarasikan sebagai aset dan sumber
daya kultural yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain di
dunia. Masalahnya kemajemukan lahir dari perbedaan (etnis, ras, agama,
kepercayaan, tradisi, Bahasa, kebudayaan, dsb) yang berasal setua nenek moyang
kita. Sementara usia bangsa Indonesia yang lahir dari proklamasi kemerdekaan,
sangat belia. Dalam kemudaan tersebut, seluruh elemen kemajemukan bertemu
dan bernaung di bawah kedaulatan negara, yang notabene kemajemukan tersebut
tidak pernah dipelajari wujudnya sebagai sebuah platform kebangsaan. Padahal de
facto, seluruh masalah sosial yang terjadi di negeri ini, selalu bermuara pada
persoalan perbedaan yang sebenarnya adalah akar dari kemajemukan.
Penyelesaian yang bersifat kenegaraan, selalu mengambil pendekatan hukum yang
asumsinya berdiri di atas premise bahwa negara Indonesia adalah negara hukum,
dan semua orang memiliki bobot yang sama di hadapan hukum. Padahal kita juga
sadar bahwa tidak mungkin menyederhanakan masalah seperti asumsi kerja hukum
tersebut, walaupun hukum adalah tata kelola utama untuk menciptakan struktur
social baku setiap masyarakat. Jadi dalam banyak hal, masalah lebih sering
dihindari daripada dihadapi sebagai sebuah kesadaran Bersama untuk hidup dalam
perbedaan, dan kesadaran tersebut yang memungkinkan kita mengurai masalah
agar bisa menemukan logika Bersama tentang kemajemukan. Nalar kemajemukan
tersebut yang seharusnya diolah menjadi tata kelola hidup sebagai bangsa
Indonesia yang tercermin dalam produk hukum dan perundang-undangan. Atau
dengan kata lain karena kita tidak menyelesaikan masalah dengan kesediaan untuk
membangun kesadaran dari kemajemukan, kita lebih sering memakai kemajemukan
sebagai jargon daripada memahami apa arti kemajemukan tersebut untuk hidup
bernegara. Konflik atau masalah yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan
karena kita memendamnya, kemudian berbuah menjadi satu perilaku sosial yang
bernama prasangka.
Musuh bangsa kita yang tidak pernah disadari sebenarnya adalah
prasangka (bisa prasangka apa saja). Dan celakanya semakin kita menjadi modern,
maka kompleksitas masyarakat dan kehidupan yang dijalaninya justru akan
membuat prasangka ini semakin tidak terurai dan menjadi bagian utama dari ingatan
49
dan ketidaksadaran. Menyadari bahwa kita hidup dalam kemajemukan yang sifatnya
kompleks dan konfliktual sehingga beresiko untuk setiap saat melahirkan
prasangka, adalah sebuah langkah awal yang bisa dimulai untuk menjaga agar
kemajemukan ini tidak runtuh.
Apakah Artinya Kita Harus Menghormati Perbedaan, Atau Kita Harus
Menghindari Perbedaan?
Dalam perspektif psikologi sosial, lebih mudah membuat sebuah tindakan
dari pada menghapus sebuah ingatan. Seandainya sebuah peristiwa konflik terjadi
dari keadaan yang sederhana -misalnya saat ini fenomena hoax untuk menciptakan
prasangka adalah yang paling intensif, kemampuan kita Bersama untuk
menghapuskan ingatan yang sudah termakan oleh hoax tersebut jauh lebih sulit dari
pada menciptakan hoax-hoax baru. Jadi menghapus ingatan dan ketidaksadaran
yang tumbuh dari sebuah prasangka tentang perbedaan, sangat sulit dan
membutuhkan sebuah kesediaan yang luar biasa untuk mendengarkan, menerima
dan kemudian memahami perbedaan.
Pertanyaan dari saya justru sebenarnya kalau Cuma sekedar
mengatakan kita harus menghormati perbedaan, secara common-sense, semua
orang mengatakan sepakat. Masalahnya apakah kita sadar apa yang sedang kita
pertaruhkan dari kesediaan untuk menerima perbedaan dan keluar dari kebiasaan
lama bersembunyi di balik narasi kemajemukan sebagai jargon?
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Pada kelompok peranakan Cina, mereka yang paling insecure dengan
kemungkinan untuk bergabung dengan atau menerima jodoh dari etnis lain. Ini
bukan hanya sekadar akibat dari Undang‐Undang Perkawinan yang melarang
perkawinan campur, tapi juga ada endapan ketidaksadaran yang diwarisi dari
zaman kolonial. Jadi, kalau kita berbicara tentang fenomena sosial, selalu
panjang maka kita harus hati‐hati untuk merumuskannya.
2) Mereka yang memeluk Katolik dan Kristen, itu justru yang paling insecure
terhadap perbedaan agama. Kemudian, di samping Katolik dan Kristen, mereka
yang memeluk agama Buddha, perempuan memiliki insekuritas yang sama
dengan mereka yang memeluk agama Nasrani.
50
3) Ada penelitian bahwa etnis jawa adalah yang paling terbuka terhadap etnis lain,
Bagian 8 dari 94
sedangkan etnis china adalah yang paling insecure terhadap etnis lain maupun
perbedaan agama dalam hal pernikahan;
4) Usulannya adalah meletakkan agama sebagai bagian dari elemen perubahan
bersama. Untuk berubah menuju kemajuan yang kita sepakati sebagai cara
untuk menegakkan kedaulatan sebagai orang Indonesia, maka agama
diletakkan sebagai elemen perubahan, sama seperti elemen produksi, sama
seperti elemen politik, sama seperti elemen ideologi, kultural, bahasa.
3. Ade Armando
1. Saya harus menyatakan sejak awal bahwa saya bukanlah dan tidak berpretensi
sebagai ahli agama. Apa yang saya sampaikan di sini adalah pandangan saya
sebagai ahli komunikasi, terutama terkait dengan spesialisasi bidang semiotika
yang dapat disederhanakan sebagai cabang ilmu komunikasi yang mempelajari
tanda, pesan, atau teks.
2. Dalam ilmu komunikasi, khususnya dalam sub disiplin ilmu semiotika, kami
mempelajari pesan, penafsiran, dan pemaknaan.
3. Yang menjadi persoalan dalam pengajuan judicial review adalah apa yang
dianggap sebagai pasal-pasal dalam UU Perkawinan yang menghambat hak
warga Indonesia yang berbeda agama dengan pasangannya untuk menikah.
Dalam UU Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa “Perkawinan adalah
sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.” Sedangkan Pasal 8 huruf (f) berbunyi: Perkawinan
dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya . .
. dilarang kawin”.
4. Karena itu menjadi penting untuk mempelajari apa yang disebut sebagai
“perkawinan menurut hukum masing-masing agama”.
5. Akibat adanya pasal-pasal tersebut, E. Ramos Patege gagal melangsungkan
pernikahan. Namun dalam penelusuran saya, sebenarnya tidak ada tafsiran
tunggal terhadap pasal-pasal tersebut. Bahkan Makhamah Agung pada 20
Januari 1989 menyatakan bahwa: “UU Perkawinan tidak memuat suatu
ketentuan yang menyebutkan bahwa perbedaan agama antara calon suami dan
calon istri merupakan larangan perkawinan, hal mana adalah sejalan dengan
UUD 45 Pasal 27 yang menentukan bahwa segala warga negara bersamaan
51
kedudukannya di dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi
untuk kawin dengan sesama warga negara sekalipun berlainan agama dan
selama oleh UU tidak ditentukan bahwa perbedaan agama merupakan larangan
untuk perkawinan, maka asas itu sejalan dengan jiwa Pasal 29 UUD 45 tentang
dijaminnya oleh negara kemerdekaan bagi setiap warga untuk memeluk agama
masing-masing”.
6. Dalam berbagai agama, memang terdapat beragam penafsiran berbeda tentang
kesahan pernikahan beda agama. Saya tidak ingin masuk ke tafsiran agama di
luar agama yang saya anut, yaitu Islam. Saya hanya akan memusatkan
perhatian pada teks-teks Islam.
7. Yang terpenting yang harus saya sampaikan adalah tidak ada satupun teks di
dalam Al Quran yang mengharamkan semua bentuk pernikahan antara agama.
Yang secara jelas dikatakan terlarang adalah pernikahan antara muslim dengan
musyrik dan kafir (Surat Al Baqarah 221 dan Al Mumtahanah 10). Tapi tidak ada
satupun teks yang menyatakan pernikahan beda agama – termasuk pernikahan
muslim dengan Nasrani, misalnya – adalah sesuatu yang haram. Sebaliknya
ada pula ayat yang justru menunjukkan bahwa pria muslim dapat menikah
dengan perempuan ahli kitab (Al Ma’idah 5).
8. Jadi yang berlangsung adalah perbedaan tafsir. Dan perbedaan tasir itulah yang
menyebabkan adanya perbedaan keyakinan dalam memaknai aturan mengenai
perkawinan beda agama. Terhadap teks yang sama memang dimungkinkan
perbedaan tafsiran dan pemaknaan.
9. Dari apa yang saya saja pelajari, yang nampak dominan adalah tafsir ulama
yang mengharamkan pernikahan beda agama. Itu pun terpecah antara mereka
yang menganggap pernikahan beda agama secara mutlak harus ditolak dengan
mereka yang menganggap pernikahan beda agama antara pria muslim dengan
wanita non-muslim diizinkan, sementara yang ditolak adalah pernikahan beda
agama antara wanita muslim dengan pria non-muslim. Bagaimanapun, di luar
dua kelompok itu ada pula para ulama yang mengizinkan semua pernikahan
antar agama. Bahkan ulama besar Mesir, Rasyid Ridla, termasuk yang
mengizinkan pernikahan beda agama. Sejumlah ahli agama Islam di Indonesia
pun berpandangan bahwa pernikahan beda agama adalah sah menurut Islam.
10. Perlu juga dicatat bahwa Majelis Ulama Indonesia DKI pada 30 September 1986
pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan pernikahan beda agama,
52
dengan merujuk pada pandangan ulama seperti Rasyid Ridha dan Muhammad
Abduh. Pada 2000, Fatwa MUI ini dibatalkan. Namun yang terpenting, MUI DKI
sendiri pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan pernikahan beda
agama, dan fatwa tersebut bertahan 14 tahun. Ini kembali menunjukkan adanya
perbedaan penafsiran antara ulama sendiri.
11. Dengan penjelasan itu, saya memandang ketetapan UU Perkawinan Pasal 2
ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” serta Pasal
8 huruf (f) yang berbunyi: “Perkawinan dilarang antara dua orang yang
mempunyai hubungan yang oleh agamanya . . . dilarang kawin” tidak memiliki
tafsir tunggal dilarang bagi muslim untuk menikah dengan non-muslim. Apa
yang disebut sebagai ‘hukum masing-masing agama dan kepercayaan’ itu
ternyata dapat ditafsirkan secara beragam. Dengan kata lain, bila seorang
muslim menfasirkan ayat Al Baqarah dan Al Mumtahanah dalam Al Quran itu
sebagai larangan pernikahan beda agama, dia tentu berhak untuk menjalankan
keyakinannya dan tidak akan menikahi pasangan yang berbeda agama. Namun
sebaliknya, bila ada pihak yang menafsirkan bahwa pernikahan beda agama
dibenarkan sesuai dengan keyakinan keagamaannya dengan merujuk pada
ayat-ayat Al Quran, dia tentu berhak untuk menjalankan keyakinanya dan
menikah dengan pasangan berbeda agama.
12. Dalam kaitan itu saya memohon agar MK dapat mempertegas ketetapan
tentang pernikahan beda agama dalam UU Perkawinan. Selama teks dalam UU
Perkawinan masih dapat ditafsirkan secara beragam, ini akan terus
menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Saya pribadi percaya bahwa
pernikahan dengan pasangan yang dipilih seseorang berdasarkan
keyakinannya adalah hak yang seharusnya dihormati dan dilindungi di
Indonesia ini.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Aturan larangan pernikhan beda agama menyebabkan orang-orang yang
dipaksa pindah agama.
2) Undang‐Undang Perkawinan kalau dilihat teks yang dibangun, jelas‐jelas
adalah sebuah teks yang memberi ruang bagi perbedaan penafsiran. Mereka
53
yang merumuskan Undang‐Undang Perkawinan ini paham bahwa ada
perbedaan penafsiran dalam agama masing‐masing. Karena itulah, kalimat
yang ditetapkan dalam undang‐undang tersebut adalah kalimat yang bisa
ditafsirkan dengan beragam cara. Kalimatnya yaitu perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing‐masing agamanya. Kalimatnya
memang tidak secara definitif mengatakan tidak diizinkan pernikahan beda
agama.
3) Sebetulnya undang‐undang ini bisa dengan mudah atau dengan tegas
menyatakan di Indonesia tidak boleh ada pernikahan beda agama. Tapi pilihan
yang diambil oleh para perumus Undang‐Undang Perkawinan adalah sebuah
rumusan yang bisa ditafsirkan dengan beragam cara. Yang artinya dibuat
dengan semangat memang memberi ruang bagi kemungkinan perbedaan
penafsiran. Bagi mereka yang percaya betul bahwa menurut Islam dilarang
untuk adanya pernikahan beda agama, maka jangan lakukan pernikahan beda
agama. Tapi bagi mereka yang punya tafsiran berbeda, juga diizinkan adanya
pernikahan beda agama.
4) Pasal undang‐undang itu sendiri, sebetulnya cukup progresif dengan memberi
ruang bagi kemungkinan terjadinya pernikahan beda agama jika dibaca teks
kalimatnya, karena rumusannya bukan menggunakan kalimat seperti misalnya
“dilarang” bagi pernikahan beda agama.
4. Rocky Gerung
Pada awalnya, perkawinan adalah kesepakatan tentang sebuah hubungan antara
dua manusia.
Sebelum adanya entitas “negara” (modern), komunitas-komunitas berupaya
mengekalkan rasa antardua-manusia dan mengembangkan hubungan antara dua
manusia menjadi dua keluarga, dan mungkin dua komunitas dalam sebuah laku
komunitas. Upaya sosial inilah yang kemudian dibuat dalam ritual-ritual
kepercayaan sebagai upacara-upacara oleh tetua adat.
Saat agama-agama berkembang, ritual yang sama dikonstruksikan dalam ajaran-
ajaran agama.
Negara modern beserta gagasan tentang hukum lahir belakangan - setelah
komunitas-komunitas manusia dan setelah agama.
54
Konsep negara hukum memberikan negara wewenang -melalui hukum- untuk
menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak warganya. Hukum negara mesti
bekerja untuk memastikan hak warga.
Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak warga dalam berhubungan
antarmanusia juga bisa dipenuhi dan dilindungi, ketika terjadi perselisihan sebagai
kelanjutan hubungan antarmanusia tersebut.
Karena itu pula, dalam teori klasik tentang wilayah-wilayah hukum, hukum
perkawinan dan hukum keluarga masuk ke dalam wilayah hukum privat. Negara
hanya hadir dalam rangka melindungi dan memastikan kesetaraan dan
memaksimalkan keadilan pada saat ada perselisihan tersebut. Misalnya dalam hal
hak-hak asasi anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut, pada saat ada
perceraian, pembagian harta karena perceraian, warisan.
Belakangan, timbul pula konstruksi hukum lanjutannya seperti: konsep penyatuan
harta dalam perkawinan dalam konteks kepemilikan bersama atas hak kebendaan
dan hubungan dengan negara dalam hal hukum pajak. Dalam wilayah hukum privat
pula, penyatuan harta karena perkawinan bahkan bisa disimpangi asal dibuat
perjanjian perkawinan (yang oleh Mahkamah Konstitusi sekarang bisa pula dibuat
setelah perkawinan berlangsung, yang menguatkan keperdataan dari perkawinan).
Kehadiran negara dalam hukum privat ini yang salah satunya melahirkan
administrasi kependudukan, termasuk di dalamnya pencatatan perkawinan.
Karena itu, negara hanya bertugas mencatat perkawinan yang sudah disepakati
oleh dua manusia, bukan mengatur bagaimana hubungan itu harus dilakukan.
Dengan tugas pencatatan ini, negara memulai perannya sebagai duty barrier hak
warga atas perkawinan.
Hak atas perkawinan dimuat dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (1): Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
Seharusnya negara mencatatkan saja. Persoalan agama mereka itu membolehkan
atau tidak, mereka mau pindah agama atau tidak, itu wilayah yang seharusnya tidak
dicampuri oleh negara. Bahkan, bila dua manusia (dalam konteks Indonesia juga
dua keluarga) sepakat untuk tidak menggunakan hukum agama misalnya, maka
tugas negara untuk mencatatkan perkawinan tidaklah hilang. Pilihan untuk
55
menggunakan hukum agama, adat, atau kebiasaan, adalah sepenuhnya keputusan
dua warga yang bersepakat untuk menikah tersebut.
Masalah dengan konstruksi hukum saat ini, Pasal 2 ayat (1) ("Perkawinan adalah
sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu".) Artinya negara mengatur cara atau dengan ritual apa
perkawinan itu dilakukan. Padahal banyak agama dan kepercayaan di Indonesia,
ada perbedaan dalam praktik keagamaan yang satu dengan agama lainnya. Bahkan
dalam satu agama, bisa ada lebih dari satu tafsir yang berlaku.
Ada dua masalah yang muncul. Pertama, karena dalam secara sosiologis, secara
empirik (terlihat dari banyaknya permohonan pencatatan perkawinan dan penetapan
pengadilan), banyak warga negara yang terpaksa melakukan kebohongan ataupun
semacam penyelundupan hukum sekadar untuk nanti bisa mendapatkan
pelindungan hukum dari negara, yang seharusnya adalah hak asasi mereka. Hal ini
dilakukan dengan misalnya berpura-pura pindah agama secara administratif,
melakukan pencatatan oleh salah satu otoritas agama yang membolehkan
perkawinan beda agama padahal sebenarnya tidak ada perpindahan agama yang
dilakukan. Atau bagi yang mampu, melakukan perkawinan di luar negeri dan
kemudian mencatatkannya di Indonesia.
Kedua, menyerahkannya pada pengadilan untuk menetapkan dulu juga “jalan
keluar” yang konstitusional. Karena adanya (1) ketidakpastian hukum dan (2)
ketidaksetaraan dalam mengakses keadilan bagi semua warga negara (unequal
access to justice).
Ketidakpastian hukum terjadi karena pada akhirnya, keputusan hakim juga akan
tergantung pada tingkat religiusitas hakim, lokasinya, kasusnya itu sendiri (apakah
antara misalnya laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim atau sebaliknya,
yang mempunya perbedaan tafsir dalam hukum Islam). Adanya Fatwa Mahkamah
Agung juga bukan jalan keluar karena pluralnya agama-agama dan kepercayaan di
Indonesia. Terlebih, Fatwa Mahkamah Agung bukanlah peraturan perundang-
undangan. Artinya, ini bukan jalan keluar konstitusional.
Ketidaksetaraan dalam mengakses keadilan juga merupakan kenyataan sosiologis.
Meskipun ada asas pengadilan “cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” faktanya
tidak semua warga mempunyai akses informasi dan akses fisik yang sama ke
56
pengadilan. Makna konstitusionalnya: tidak ada jalan keluar konstitusional bagi
pemenuhan hak konstitusional warga.
Karena itulah, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan jalan keluar konstitusional
untuk mengembalikan konstruksi hukum perkawinan Indonesia sebagai hak asasi
sesuai UUD 1945 dan mengembalikan peran negara sebagai duty barrier hak
konstitusional tersebut.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Tidak ada perintah bahwa semua orang harus beragama. Sehingga kalau
negara memanfaatkan agama untuk mengatur perkawinan, itu artinya hanya
orang beragama yang boleh berketurunan, perkawinan hanya boleh pada orang
yang beragama. Padahal berketurunan itu berbeda dengan memiliki
perkawinan. Memang benar bahwa bagus kalau semua orang beragama, tetapi
itu tidak imperatif.
2) Hak untuk berbeda keyakinan dalam suatu ikatan perdata, tidak boleh dihalangi
oleh negara. Bahkan negara justru seharusnya memfasilitasi karena tugas
negara adalah mempercepat pemuliaan hubungan antarwarga negara. Negara
seharusnya tidak ikut campur di dalam asumsi-asumsi eksistensial dari dua
manusia.
Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu Gerald Ginting yang
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 18 Juli 2022, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1) Saksi adalah salah seorang yang melangsungkan perkawinan beda agama
lebih dari 20 tahun;
2) Saat itu prosedurnya dengan mengajukan dispensasi kepada Gereja untuk
melakukan pernikahan beda agama. Setelah beberapa bulan permohonan
tersebut disetujui lalu mengadakan perkawinan di Gereja lalu dicatatkan di
catatan sipil.
3) Tata cara perkawinan dengan cara Gereja Katolik. Apa syaratnya dan mengapa
disetujui permohonan dispensasi tersebut, Pemohon tidak mengetahui. Saksi
mengalami kesulitan pada prosedur.
57
4) Tidak ada hambatan dan permasalahan selama perkawinan berjalan bertahun-
tahun terkait dengan perbedaan agama. Untuk anak diberikan kebebasan akan
memilih agama yang mana.
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Bagian 9 dari 94
Rakyat memberikan keterangan yang diterima Mahkamah melalui email pada
tanggal 6 Juni 2022 dan didengarkan dalam persidangan pada 6 Juni 2022,
kemudian dokumen fisiknya termasuk keterangan tambahan diterima Mahkamah
pada tanggal 24 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I. Ketentuan UU Perkawinan yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI
Tahun 1945
Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
…
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku,
dilarang kawin
Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2
ayat (2), dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan bertentangan dengan pasal-pasal
dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
58
Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan pasal a quo
yang pada intinya sebagai berikut:
1. Pemohon mendalilkan dalam permohonannya bahwa ketentuan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mengandung ketidakpastian hukum
59
yang melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sehingga tidak dapat
melangsungkan perkawinan beda agama.
2. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya, mengingat perkawinan di
Indonesia melekat pada berbagai macam kultur, agama, budaya, suku, dan
sebagainya dan hukum perkawinan yang berlaku juga bersifat pluralistis
antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara yang pada akhirnya
menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Bahwa Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat.
ATAU
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 2 ayat (1)
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya itu dengan berdasarkan pada
kehendak bebas para mempelai untuk memilih salah satu metode
pelaksanaan perkawinan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang
ditetapkan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.”
- Terhadap Pasal 2 ayat (2)
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku sepanjang dapat dibuktikan telah memenuhi ketentuan
60
sebagaimana ditetapkan pada ayat (1).”
- Terhadap Pasal 8 huruf f
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai hubungan
yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilarang kawin”.
3. Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
apabila majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
undang-undang a quo secara materiil, DPR memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Putusan
MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat
(1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan
Permohonan hal. 7-8). Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon hanya menyebutkan pasal-pasal batu uji tetapi tidak
menguraikan satu persatu keterkaitan pasal-pasal tersebut dengan
pokok permohonannya sehingga menjadi tidak jelas apa dan
bagaimana sesungguhnya hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui batu uji
yang digunakan tersebut.
b. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukanlah pasal yang
mengatur mengenai hak konstitusional warga negara melainkan pasal
yang mengatur mengenai kewajiban warga negara Indonesia untuk
menaati hukum dan pemerintahan.
61
c. Bahwa Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah
satu pasal yang menjadi dasar mengingat dalam UU Perkawinan
sehingga justru merupakan bentuk jaminan hak warga negara untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah. Adapun mengenai perkawinan yang sah diatur lebih lanjut
dalam UU Perkawinan sehingga hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon telah dijamin pemenuhannya oleh negara.
d. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai hak untuk memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, dan Pasal 28I ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang mengatur hak beragama merupakan hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan. Bahwa pasal-
pasal tersebut justru teraktualisasikan dalam pasal-pasal a quo yang
mengatur mengenai syarat sahnya perkawinan, pencatatan
perkawinan, dan penyebab dilarangnya perkawinan dengan tetap
menghormati agama dan kepercayaan yang dianut. Hal ini sejalan
dengan Sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha
Esa.
e. Bahwa Pasal 28E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak terlanggar sama
sekali dengan ketentuan pasal-pasal a quo UU Perkawinan karena
dalam melaksanakan kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, tentunya dilakukan
dengan memperhatikan dan menghargai nilai-nilai luhur yang ada
dalam masyarakat termasuk nilai kepercayaan pemeluk agama lain.
f. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga tidak tepat
Pemohon jadikan batu uji karena pasal-pasal dalam UU a quo justru
memberikan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
g. Bahwa Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan merupakan
pasal yang mengatur mengenai hak konstitusional melainkan
mengatur mengenai negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa. Oleh karena itu tidak relevan apabila dijadikan dasar
62
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional bagi Pemohon.
Sedangkan terkait dengan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
hak konstitusional yang dijamin pasal tersebut tidak terlanggar dengan
berlakunya pasal-pasal a quo UU Perkawinan. Karena setiap orang
atau penduduk termasuk Pemohon tetap dapat memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
h. Bahwa ketentuan dalam pasal-pasal UU a quo telah sesuai dengan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji
Bahwa Pemohon hanya menyebutkan pasal-pasal batu uji tetapi tidak
menguraikan keterkaitan pasal-pasal tersebut dengan pokok
permohonannya selain itu Pemohon juga tidak menguraikan kerugian
yang dialaminya sehingga hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
diangap dilanggar dengan berlakunya pasal-pasal a quo. Dengan
demikian menjadi tidak jelas kerugian Pemohon atas berlakunya UU
Perkawinan tersebut.
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi
Bahwa sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon tidak menjelaskan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dialaminya
dengan berlakunya pasal-pasal a quo sehingga tidak dapat dipastikan
kerugian yang didalilkan Pemohon tersebut merupakan kerugian yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian
Bahwa sebagaimana telah dikemukakan pada angka 1, 2, dan 3 di
atas yang pada intinya menguraikan tidak adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon atas berlakunya pasal-pasal a quo,
63
maka sudah dapat dipastikan tidak ada hubungan sebab akibat langsung
(causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan
ketentuan pasal-pasal a quo. Sebaliknya, berlakunya ketentuan pasal-
pasal a quo telah memberikan kepastian hukum serta hak dan/atau
kewenangan konstitusional bagi Pemohon.
Bahwa dalam suatu gugatan atas permohonan ada yang disebut
dengan fundamentum petendi yang berarti dasar tuntutan, yaitu bagian
yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi
dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Oleh karenanya, untuk mengajukan
suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu secara jelas sehingga
ia dapat mengajukan tuntutan sebagaimana tertulis dalam petitum suatu
gugatan atau permohonan. Yahya Harahap (Yahya Harahap, 2009,
Hukum Acara Perdata, hlm 57) menyebutkan adanya 2 teori perumusan
posita, yang pertama, substantierings theorie yang mengajarkan bahwa
dalil gugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang
menjadi dasar tuntutan tetapi juga harus menjelaskan fakta-fakta yang
mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa
hukum tersebut. Kedua, teori individualisasi (individualisering theorie)
yang menjelaskan bahwa peristiwa atau kejadian hukum yang
dikemukakan dalam gugatan harus dengan jelas memperlihatkan
hubungan hukum. Oleh karena ketiadaan hubungan sebab akibat (causal
verband) yang dibangun oleh Pemohon dalam positanya, maka sudah
seharusnya permohonan ini dinyatakan kabur/obscuur.
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal
verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan pasal-pasal a
quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan pasal-pasal
a quo tidak akan berdampak apapun pada Pemohon. Dengan demikian
menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
64
dan memutus Permohonan a quo karena Pemohon tidak memenuhi 5
batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi
secara kumulatif sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam pengujian pasal-pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon,
DPR juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan
hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’ interest point d’ action dan dalam Bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action
without legal connection).
Bagian 10 dari 94
Berdasarkan pada uraian yang telah disampaikan tersebut, DPR
berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
beserta Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK), serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang
diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Meskipun demikian, DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional serta
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
65
B. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan
dalam UUD NRI Tahun 1945. Bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila,
UUD NRI Tahun 1945, serta cita-cita pembinaan hukum nasional,
dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
yang di satu sisi memberikan landasan hukum perkawinan yang berlaku
bagi seluruh warga negara Indonesia, dan di sisi lain mewadahi ketentuan-
ketentuan hukum agama dan kepercayaan berbagai golongan masyarakat
agar tercipta kodifikasi dan unifikasi hukum yang diharapkan dapat
menyelesaikan berbagai macam perbedaan hukum yang berlaku dalam
masyarakat sehingga terwujud keadilan dan kepastian hukum.
2. Bahwa sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
maka tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga negara
mempunyai hubungan yang erat dengan agama. Salah satu tindakan atau
perbuatan agama yang terkait erat dengan negara adalah perkawinan.
Perkawinan merupakan salah satu bentuk perwujudan hak konstitusional
warga negara yang harus dihormati dan dilindungi oleh setiap orang dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hak
konstitusional perkawinan tersebut terkandung kewajiban penghormatan
atas hak konstitusional orang lain. Oleh karenanya untuk menghindari
benturan dalam pelaksanaan hak konstitusional tersebut diperlukan
adanya pengaturan pelaksanaan hak konstitusional yang dilakukan oleh
negara (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014).
3. Bahwa secara historis UU a quo menyatukan pengaturan hukum adat,
hukum agama, dan hukum administrasi negara dalam hal perkawinan yang
mana hukum adat dan hukum agama sebagai syarat sah dilakukannya
perkawinan, sementara hukum administrasi negara berupa pencatatan
perkawinan sebagai alat negara untuk melindungi warga negaranya yang
melakukan perbuatan hukum perkawinan. Pencatatan perkawinan
tersebut merupakan bentuk negara untuk memberi perlindungan hukum
66
bagi warga negara yang melakukan perkawinan agar dapat mencapai
tujuan perkawinan. Selain itu terdapat beragam pemeluk agama yang
memiliki hukum perkawinan yang berbeda-beda sehingga pembentuk
undang-undang pada saat itu (Tahun 1974) setelah melalui proses
pembahasan dengan sangat berhati-hati akhirnya menyepakati agar
pengaturan mengenai sahnya perkawinan tidak melanggar agama
manapun. Hal ini sesuai dengan risalah rapat Panitia Kerja Gabungan
Komisi III dan Komisi IX pada 7 Desember 1973 sebagai berikut:
• Amin Iskandar (Fraksi Persatuan Pembangunan) yag dikutip
sebagai berikut:
“Fraksi Persatuan Pembangunan dalam membahas RUU ini
perkembangan dan pertumbuhan aktivitasnya bertitik tolak pada
pemandangan umum yang garis besarnya meminta agar kita
sekalian memahami bahwa di antara rakuat Indonesia ini ada
golongan yang memiliki agama dan di antaranya memiliki hukum-
hukum perkawinan sendiri. Ada yang secara implisit bisa
dibicarakan, ada yang bisa disesuaikan dengan pertumbuhan dan
kebutuhan masyarakat. Berhubung dengan itu diusulkan agar
dalam RUU ini tidaklah ada suatu pasal yang mengandung hal-hal
atau ketentuan baik harfiah maupun jiwanya yang bertentangan
dengan agama manapun juga yang dianut oleh rakyat Indonesia.
Bahwa dalam lobbying dengan Kepala Negara, Presiden tidak
sekali-kali mempunyai maksud dalam RUU ini ada ketentuan yang
melanggar agama manapun juga.
… RUU ini haruslah sempurna agar bisa membimbing manusia di
masa depan. Karena itu janganlah ada hal-hal yang mengganggu
keyakinan karena hal ini sensitif sekali. Keyakinan itu telah ada
sejak jaman nenek moyang. Jadi atas dasar prinsip-prinsip itulah
dikembangkan dalam bentuk pasal-pasal.”
• Menteri Kehakiman, Oemar Senoadji dalam risalah Rapat Kerja
antara Panitia Kerja RUU tentang Perkawinan bersama dengan
Pemerintah pada 12 Desember 1973 yang dikutip sebagai berikut:
“Mengenai background daripada terjadinya Pasal 2, pertama-tama
dikemukakan bahwa para anggota mengetahui sistematik RUU ini
ada 15 bab yang sebetulnya pembahasannya bisa dilakukan dari
bab yang pertama, yaitu dasar perkawinan. Pasal 2 itu adalah suatu
ide yang berdasarkan atas suatu permasalahan, apakah di dalam
merencakan UU Perkawinan ini akan menyandarkan diri kepada
sistem religious marriage atau apakah kepada civil marriage,
apakah kepada kedua-duanya?
Dengan melihat perumusan Pasal 2, supaya mengadakan suatu
kombinasi dari religious marriage dan civil marriage. Hal ini
diusulkan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang yang
67
sebetulnya dilakukan pihak-pihak dan juga bagi masing-masing
golongan yang melakukan perkawinan.
Hukum perkawinan itu bermacam-macam, ada yang berdasarkan
kepada hukum Islam, ada yang berdasarkan Kristen ordonansi
untuk Indonesia Tahun 1933, ada lagi ketentuan-ketentuan
beberapa hukum lainnya.
Pada umumnya ada dua unsur yang sama dan hal itu juga masih
ada kemungkinan religious marriage dan kemungkinan civil
marriage, yang suatu pandangan yang mencakup dalam Pasal 2
dengan adanya perubahan-perubahan dan usul-usul yang tidak
mengurangi inti daripada gabungan keduanya tadi. Untuk lebih
mengkonkretkan hukum, bagi golongan Islam untuk mengesahkan
suatu perkawinan diperlukan hukum Islam seperti adanya saksi,
wali, akad nikah, mahar, dan lain sebagainya yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perkawinan bagi golongan Islam. Begitu pula
bagi golongan Kristen, sahnya perkawinan berdasarkan
Pencatatan. Dan ada suatu ketentuan bahwa perkawinan di muka
gereja itu bisa dilakukan setelah adanya Pencatatan di dalam
perkawinan dan di muka gereja sekadar pejabat agama bertindak
sebagai Pencatat Perkawinan. Demikian pula dengan golongan
Islam yang pada umumnya Pejabat agama akan mengadakan
pencatatan perkawinan yang mana keduanya ada ada unsur
religious marriage dan civil marriage.
Adanya pencatatan ini tidak mengurangi yang ada di dalam hukum
agama, dengan contoh masih berlaku adanya persyaratan wali,
akad nikah, mahar, yang khusus bagi agama Islam dalam
perkawinan dan ditambahakan fungsi Pejabat agama sebagai
Pencatat Perkawinan.
Apapun usul perubahan-perubahan mengenai Pasal 2 diperkirakan
sesuai dengan ide tadi yaitu kedua-duanya adalah satu, civil
marriage dan religious marriage yang keduanya tergabung. Pasal 2
juga merupakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia yakni
persyaratan intern dan persyaratan ekstern.
Persyaratan intern ada yang mutlak dan ada yang relatif, sedangkan
persyaratan ekstern mengenai formalitas-formalitas yang ada.”
4. Bahwa Pemohon mendalilkan pada intinya Pasal 2 ayat (1) UU a quo
merupakan bentuk pemaksaan agama tertentu oleh negara kepada warga
negaranya, dan seharusnya dimaknai sebagai pilihan bagi calon pasangan
yang akan melangsungkan perkawinan beda agama untuk membuat
kesepakatan berdasarkan kehendak bebas akan tunduk pada hukum
agama dan kepercayaan tertentu dalam melangsungkan perkawinannya
(vide Perbaikan Permohonan hal. 19).
Terhadap dalil tersebut DPR memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Berdasarkan risalah rapat pembahasan uu a quo sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, telah jelas bahwa terdapat latar belakang
68
perumusan Pasal 2 UU a quo yakni menormakan praktik perkawinan
yang sejatinya sudah dilakukan oleh masing-masing pemeluk agama
yang memadukan unsur perkawinan menurut tata cara agama atau
disebut dengan istilah religious marriage dan unsur perkawinan menurut
tata cara sipil yakni perkawinan yang dilakukan, dicatat, dan diakui oleh
pejabat pemerintah atau disebut dengan istilah civil marriage. Dengan
demikian dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU
a quo merupakan bentuk pemaksaan agama tertentu oleh negara
kepada warga negaranya adalah dalil yang tidak berdasar.
b. Negara berperan memberikan perlindungan untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang
merupakan perwujudan dan bentuk jaminan keberlangsungan hidup
manusia. Dengan demikian perkawinan tidak dapat dilihat dari aspek
formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial.
Agama menetapkan keabsahan perkawinan, sedangkan undang-
undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh
negara.
5. Bahwa Pemohon mendalilkan negara bertindak sewenang-wenang karena
mencampuri urusan forum internum warga negara dengan menentukan
sah tidaknya perkawinan secara administratif hanya dari kesamaan agama
pasangan calon suami istri (vide Perbaikan Permohonan hal. 8). Terhadap
dalil tersebut, DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang
mengatur “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” justru merupakan
bentuk jaminan yang diberikan negara pada setiap orang untuk
beribadah sesuai agamanya. Dalam hal ini, negara justru memberikan
kebebasan kepada setiap orang dengan mengembalikan syarat
sahnya perkawinan tersebut ke hukum agama dan kepercayaannya
masing-masing. Dalam ketentuan a quo, negara sama sekali tidak
menentukan syarat sah tidaknya perkawinan secara administratif dari
kesamaan agama saja. In casu, jika dalam ajaran agama dan
kepercayaannya yang dianut oleh Pemohon membolehkan
69
perkawinan beda agama, maka negara harus mensahkannya secara
administratif.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010
mengenai pengujian UU Perkawinan terhadap UUD NRI Tahun 1945,
MK menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai
pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan
adalah mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan
perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut, Penjelasan Umum
angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsip-prinsip
perkawinan menyatakan,
“... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap
perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-
peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran,
kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte
yang juga dimuat dalam daftar pencatatan”.
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i)
pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang
menentukan sahnya perkawinan; dan (ii) pencatatan merupakan
kewajiban administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah
syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing
pasangan calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan
perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang-
undangan merupakan kewajiban administratif.
Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan
perkawinan tersebut, menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua
perspektif. Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud
diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab
negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis yang diatur serta dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD
1945]. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap sebagai
pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak
bertentangan dengan ketentuan konstitusional karena pembatasan
ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilakukan dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945].
70
Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara
dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting
dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang
berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian
hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu
akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara
terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang
bersangkutan dapat terselenggara secara efektif dan efisien.”
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, telah jelas bahwa faktor
yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang
ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan
perundang-undangan merupakan kewajiban administratif. Dengan
demikian telah jelas ketentuan ini menekankan penghormatan
terhadap ajaran agama dan kepercayaan setiap warga negara yang
dijadikan sebagai syarat sah perkawinan.
c. Bahwa DPR memberikan contoh ajaran agama yang mengatur
mengenai perkawinan beda agama sebagai berikut:
• Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (PP UU Perkawinan) yang merupakan peraturan
pelaksanaan UU a quo dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang
salah satu bukunya mengatur tentang Hukum Perkawinan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP Pelaksanaan UU
Perkawinan, disebutkan sebagai berikut
(1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan
Bagian 11 dari 94
perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai
Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan
Rujuk.
(2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan
perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu
selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat
perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud
dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan
perkawinan.
• Lebih lanjut dalam Pasal 40 Buku I KHI dan Pasal 44 Buku I KHI
menerangkan sebagai berikut:
71
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan
seorang wanita karena keadaan tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu
perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan
pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan
dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Keberadaan KHI sejatinya telah dikukuhkan dengan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam sebagai pedoman oleh Instansi Pemerintah dan
masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-
masalah di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.
• Dalam agama Katolik pernikahan beda agama juga telah diatur
dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) tersebut dijelaskan dalam Kan
1086 §1 Bahwa “Perkawinan antar dua orang, yang diantaranya
satu telah di baptis dalam gereja Katolik atau diterima didalamnya
dan tidak meninggalkannya dalam tindakan formal, sedangkan
yang lain tidak dibaptis adalah tidak sah”. (Sumber: Kitab Hukum
Kanonik 1983, “http://www.imankatolik.or.id/khk.php?q=823-827”)
• In casu, terkait dengan permasalahan yang dialami oleh Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam permohonannya yang menyatakan
Pemohon beragama Katolik dan calon istri Pemohon beragama
Islam, maka berdasarkan ketentuan ajaran agama dari masing-
masing telah jelas melarang perkawinan beda agama. Oleh karena
negara tidak dapat mengesahkannya karena memang hukum
agama masing-masing telah melarangnya.
d. Bahwa Pemohon mempertentangkan UU a quo dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM),
khususnya Pasal 10 UU HAM yang pada intinya mengatur bahwa
perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
yang lahir dari niat suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan
72
apapun dan dari siapapun dari calon suami dan calon istri (vide
Perbaikan Permohonan hal. 18). Terhadap hal tersebut, DPR
menerangkan bahwa negara tidak melarang orang untuk
melangsungkan perkawinan berdasarkan kehendak bebasnya, tetapi
negara hanya mencatatkan perkawinan yang sah sesuai dengan
agama yang dianutnya. Negara tidak melakukan paksaan, penipuan,
atau tekanan apapun kepada calon mempelai untuk menganut agama
dan kepercayaan yang sama dengan agama pasangannya sehingga
tidak terdapat satupun hak asasi manusia yang dilanggar. Kemudian
DPR menerangkan bahwa dalil Pemohon justru menunjukkan bahwa
Pemohon kurang memahami esensi dari permohonan a quo
merupakan pengujian konstitusionalitas norma UU Perkawinan
terhadap UUD NRI Tahun 1945, bukan pengujian terhadap undang-
undang lain karena adanya disharmoni atau tumpang tindih undang-
undang sehingga tidak tepat jika permohonan a quo diajukan ke
Mahkamah Konstitusi. Selain itu, dalam mempertautkan
permasalahannya dengan UU HAM, Pemohon seharusnya memahami
UU HAM secara keseluruhan karena pengaturan mengenai
perkawinan dalam UU HAM tidak hanya diatur dalam Pasal 10 saja,
melainkan juga diatur dalam pasal-pasal lainnya seperti Pasal 50 UU
HAM.
6. Bahwa Pemohon mendalilkan permohonannya bukan merupakan perkara
ne bis in idem, DPR menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon mendalilkan permohonannya dengan mendasarkan
pada Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (Peraturan MK 6/2005) (vide Perbaikan Permohonan hal. 11).
Bahwa Peraturan MK 6/2005 telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku oleh Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2020
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(Peraturan MK 9/2020). Dengan demikian Peraturan Mahkamah
Konstitusi yang Pemohon jadikan dasar hukum untuk menyatakan
permohonan a quo tidak ne bis in idem sudah kehilangan kekuatan
hukum sehingga tidak relevan lagi dijadikan dasar hukum.
73
b. Bahwa Pemohon juga mendalilkan permohonannya tidak ne bis in
idem karena menambahkan batu uji yakni Pasal 29 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dalam mengukur inkonstitusionalitas ketentuan Pasal 2
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU a quo (vide Perbaikan
Permohonan hal. 12). Bahwa Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
tidak termasuk pasal yang mengatur hak konstitusional warga negara.
Pasal dimaksud berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa” hal mana justru telah menjadi dasar mengingat
pembentukan UU a quo sehingga tidaklah mungkin pengaturan pasal
demi pasal dalam UU a quo bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
C. TAMBAHAN KETERANGAN DPR BERDASARKAN PERTANYAAN DARI
YANG MULIA HAKIM KONSTITUSI PADA SIDANG PEMBACAAN
KETERANGAN DPR DAN PRESIDEN DALAM PERKARA PENGUJIAN A
QUO UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN TERTANGGAL 6 JUNI 2022
1. Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
… dalam konteks kekinian, Pak Arsul dan Pak Dirjen, ini kan sudah
berbeda dengan tahun 1974. Nah, di tahun 2019 ketika ada pembahasan
perubahan Undang-Undang Nomor 1/74 itu, tidak … sama sekali tidak di
… atau mungkin ada? cuma tidak disampaikan Pak Arsul tadi. Bagaimana
sebenarnya realita ini bisa dijemput dengan mengharmonikan … apa ya
namanya ya … itu yang sebenarnya ingin digali oleh Mahkamah itu. Kalau
Pak Arsul menggunakan istilah civil marriage dan religious marriage yang
itu memang tidak bisa dipisahkan, tapi di … di tataran empirik kan, itu ada,
Pak … Pak Arsul. Bapak juga pasti tidak … apa … tidak … tidak
memungkiri itu dan Pak Dirjen juga. Nah, sebenarnya bagaimana jalan
tengah kalau memang ada pandangan-pandangan ketika pembahasan di
2019 bersama-sama dengan Presiden ketika ada perubahan itu, dalam
perspektif hari ini, yang kemudian bisa menjadi jalan tengah itu. Itulah yang
kemudian Mahkamah perlu mendengar Bapak-Bapak sekalian, termasuk
mungkin organisasi-organisasi yang hari ini juga sudah ada yang
mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Itu sebenarnya yang ingin di …
digali oleh Mahkamah. Nah, kalau … oleh karena itu, kalau memang ada
pembahasan-pembahasan tentang itu, Pak Arsul, ketika 2019, mohon
74
kami diberi. Apakah tetap statis seperti 2000 … 1973 ataukah sudah ada
konteks kekinian yang sebenarnya juga menjadi bahan kajian bersama …
bersama ketika akan dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1/74
itu, Pak Arsul?
2. Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H.,
M.H
… dalam kenyataannya, norma pasal itu kemudian diterjemahkan dari
masing-masing pihak yang ketika dalam kenyataannya ada perkawinan
antaragama. Di dalam masyarakat bahkan yang terjadi itu karena
pernikahan beda agama kemudian melakukan pernikahan dua kali.
Menurut agama dari suaminya, kemudian juga menurut agama dari
istrinya. Kalau perkawinan itu terjadi beda agama. Dari perspektif
Pemerintah tadi tegas menyatakan bahwa itu haram, tapi dalam
kenyataannya justru terjadi di Indonesia. Sebenarnya kami minta untuk
dari Pihak Dirjen Dukcapil, ya, bagian dari Pemerintah, untuk daftar selama
ini perkawinan antaragama yang terjadi di Indonesia. Supaya bisa tadi
yang disampaikannya oleh Yang Mulia Pak Suhartoyo jalan tengahnya
seperti apa?
Jawaban:
a. Bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada
tahun 2019, hanya terfokus pada materi mengenai batas minimal umur
perkawinan bagi wanita dari yang semula 16 (enam belas) tahun
menjadi 19 (sembilan belas) tahun. Batas minimal umur perkawinan
bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan
bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai
telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan
agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir
pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam
belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju
kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan
anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga
75
mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan
orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi
mungkin. Lebih lanjut, pada tahun 2019 sama sekali tidak membahas
substansi Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
b. Pada umumnya fraksi-fraksi di DPR tetap sepakat untuk
mempertahankan politik hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU
Perkawinan/UU a quo) khususnya dalam hal ini Pasal 2 ayat (1), ayat
(2) dan Pasal 8 huruf f UU a quo dengan pertimbangan kuat yakni
kesepakatan atau kontrak sosial bernegara.
c. Adapun kesepakatan atau kontrak sosial bernegara dimaksud
tercermin baik dalam Sila Pertama Pancasila maupun Pasal 29 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945). Kesepakatan atau kontrak sosial inilah yang
sekaligus menjadi pembeda dengan negara-negara lain, di mana ada
negara yang berperspektif dapat memasuki ranah privasi warga
negaranya, termasuk dalam konteks ini menngenai perkawinan.
Sebagai penutup, fraksi-fraksi di DPR belum terpikirkan untuk
mengubah politik hukum UU Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (1),
ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU a quo.
d. Pancasila sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara harus dapat diinternalisasi
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam
pembentukan UU a quo pancasila merupakan landasan filosofis yaitu
pandangan, kesadaran dan cita-cita hukum dimana ketentuan UU a
quo telah mengakomodir hal tersebut yang secara substansial.
Mengingat politik Indonesia memilih negara hukum pancasila untuk
menjadi suatu sistem hukum tentunya yang perlu mempertimbangkan,
salah satunya pluralisme masyarakat Indonesia yang terdiri dari
bermacam-macam agama, dan suku bangsa.
76
e. Bahwa setiap warga negara Indonesia wajib berpegang teguh kepada
Pancasila sebagai satu-satunya asas sekaligus pedoman. Untuk itu,
Pancasila harus dimasyarakatkan agar menjadi milik masyarakat,
harus dibudayakan agar mendarah daging dalam diri manusia
Indonesia, menjadi pedoman dalam mengaktualisasi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui UU a quo
pembentuk undang-undang telah menjamin terwujudnya perlindungan
hak asasi manusia dan keadilan sosial dimana ketentuan Pasal 2 ayat
(1) UU a quo menyatakan perkawinan itu sah bila menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing. DPR berpandangan itu kata kunci
yang tepat mengingat ketentuan tersebut dibuat di wilayah Indonesia
yang notabene memiliki banyak suku, budaya, dan agama dan/atau
kepercayaan. Tentunya tidak serta merta bagi pembentuk undang-
undang untuk merumusksan ketentuan a quo sehingga perlu melalui
pertimbangan hingga disepakatinya ketentuan tersebut.
D. RISALAH PEMBAHASAN UU PERKAWINAN
Selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis,
sebagaimana telah diuraikan di atas, DPR RI melampirkan risalah
pembahasan UU Perkawinan sebagai berikut:
1. Rapat Panitia Kerja Gabungan Komisi III dan Komisi IX pada 7
Desember 1973
Amin Iskandar dari Fraksi Persatuan Pembangunan:
“Fraksi Persatuan Pembangunan dalam membahas RUU ini
perkembangan dan pertumbuhan aktivitasnya bertitik tolak pada
pemandangan umum yang garis besarnya meminta agar kita
sekalian memahami bahwa di antara rakuat Indonesia ini ada
golongan yang memiliki agama dan di antaranya memiliki hukum-
hukum perkawinan sendiri. Ada yang secara implisit bisa
dibicarakan, ada yang bisa disesuaikan dengan pertumbuhan dan
kebutuhan masyarakat. Berhubung dengan itu diusulkan agar
dalam RUU ini tidaklah ada suatu pasal yang mengandung hal-hal
atau ketentuan baik harfiah maupun jiwanya yang bertentangan
dengan agama manapun juga yang dianut oleh rakyat Indonesia.
Bahwa dalam lobbying dengan Kepala Negara, Presiden tidak
sekali-kali mempunyai maksud dalam RUU ini ada ketentuan yang
melanggar agama manapun juga.
… RUU ini haruslah sempurna agar bisa membimbing manusia di
masa depan. Karena itu janganlah ada hal-hal yang mengganggu
77
keyakinan karena hal ini sensitif sekali. Keyakinan itu telah ada
sejak jaman nenek moyang. Jadi atas dasar prinsip-prinsip itulah
dikembangkan dalam bentuk pasal-pasal.”
2. Rapat Kerja antara Panitia Kerja RUU tentang Perkawinan bersama
dengan Pemerintah pada 12 Desember 1973
Oemar Senoadji, Menteri Kehakiman:
“Mengenai background daripada terjadinya Pasal 2, pertama-tama
dikemukakan bahwa para anggota mengetahui sistematik RUU ini
ada 15 bab yang sebetulnya pembahasannya bisa dilakukan dari
bab yang pertama, yaitu dasar perkawinan. Pasal 2 itu adalah suatu
ide yang berdasarkan atas suatu permasalahan, apakah di dalam
merencakan UU Perkawinan ini akan menyandarkan diri kepada
sistem religious marriage atau apakah kepada civil marriage,
apakah kepada kedua-duanya?
Dengan melihat perumusan Pasal 2, supaya mengadakan suatu
kombinasi dari religious marriage dan civil marriage. Hal ini
diusulkan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang yang
sebetulnya dilakukan pihak-pihak dan juga bagi masing-masing
golongan yang melakukan perkawinan.
Hukum perkawinan itu bermacam-macam, ada yang berdasarkan
kepada hukum Islam, ada yang berdasarkan Kristen ordonansi
untuk Indonesia Tahun 1933, ada lagi ketentuan-ketentuan
beberapa hukum lainnya.
Pada umumnya ada dua unsur yang sama dan hal itu juga masih
ada kemungkinan religious marriage dan kemungkinan civil
Bagian 12 dari 94
marriage, yang suatu pandangan yang mencakup dalam Pasal 2
dengan adanya perubahan-perubahan dan usul-usul yang tidak
mengurangi inti daripada gabungan keduanya tadi. Untuk lebih
mengkonkretkan hukum, bagi golongan Islam untuk mengesahkan
suatu perkawinan diperlukan hukum Islam seperti adanya saksi,
wali, akad nikah, mahar, dan lain sebagainya yang harus dipenuhi
untuk sahnya suatu perkawinan bagi golongan Islam. Begitu pula
bagi golongan Kristen, sahnya perkawinan berdasarkan
Pencatatan. Dan ada suatu ketentuan bahwa perkawinan di muka
gereja itu bisa dilakukan setelah adanya Pencatatan di dalam
perkawinan dan di muka gereja sekadar pejabat agama bertindak
sebagai Pencatat Perkawinan. Demikian pula dengan golongan
Islam yang pada umumnya Pejabat agama akan mengadakan
pencatatan perkawinan yang mana keduanya ada ada unsur
religious marriage dan civil marriage.
Adanya pencatatan ini tidak mengurangi yang ada di dalam hukum
agama, dengan contoh masih berlaku adanya persyaratan wali,
akad nikah, mahar, yang khusus bagi agama Islam dalam
perkawinan dan ditambahakan fungsi Pejabat agama sebagai
Pencatat Perkawinan.
Apapun usul perubahan-perubahan mengenai Pasal 2 diperkirakan
sesuai dengan ide tadi yaitu kedua-duanya adalah satu, civil
marriage dan religious marriage yang keduanya tergabung. Pasal 2
78
juga merupakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia yakni
persyaratan intern dan persyaratan ekstern.
Persyaratan intern ada yang mutlak dan ada yang relatif, sedangkan
persyaratan ekstern mengenai formalitas-formalitas yang ada.”
3. Rapat Kerja antara Panitia Kerja RUU tentang Perkawinan bersama
dengan Pemerintah pada 20 Desember 1973
Sumarjati Harjanto, Sekretaris Rapat:
Pasal 2 ayat (1), Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. Ayat (2), Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah
Pasal 2 ini disetujui oleh rapat?
Rapat: Setuju
4. Rapat Kerja antara Panitia Kerja RUU tentang Perkawinan bersama
dengan Pemerintah pada 20 Desember 1973
Djamal Ali, Ketua Rapat:
Setelah melakukan sejenak konsultasi dengan Pemerintah,
maka diambil suatu kesimpulan bahwa hal-hal yang
dikemukakan oleh Fraksi Karya Pembangunan adalah suatu
kenyataan motificering di dalam masyarakat. Sealnjutnya
apakah Pasal 8 ini disetujui?
Rapat: Setuju
III. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
79
Republik Indonesia Nomor 3019) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden
memberikan keterangan tertulisnya diterima Mahkamah tanggal 3 Juni 2022 dan
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 6 Juni 2022, serta keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah tanggal 15 Juni 2022 yang pada pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji apakah ketentuan
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan yang
menyatakan:
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain
yang berlaku, dilarang kawin.
Bertentangan dengan UUD 1945 dalam ketentuan:
− Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
− Pasal 28B ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
80
− Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
− Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
− Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan:
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
− Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), yang menyatakan:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon perkawinan adalah hak asasi manusia yang
pelaksanaannya tidak boleh dihambat oleh negara, oleh karenanya setiap
orang yang ingin melangsungkan perkawinan baik beda agama maupun
tidak, harus diperlakukan secara sama (tidak diskriminatif).
2. Bahwa ambiguitas keabsahan perkawinan yang diatur dalam ketentuan
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama
yang dijamin dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 serta tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat sehingga bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945
81
3. Bahwa Keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f
pada hakikatnya telah memaksa warga negara untuk menggadaikan Hak
melangsungkan perkawinan atas kehendak bebasnya dengan tetap
mempertahankan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha
Esa sebagaimana penjaminan yang diberikan oleh Ketentuan Pasal
28EAyat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945
4. Bahwa Pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai Prima
Facie penyebab Diskriminasi antar Agama dan Kepercayaan yang
Diakomodir Negara sehingga bertentangan dengan Ketentuan Pasal 27
Ayat 1, 28I ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28B ayat 1 UUD NRI Tahun
1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
82
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
b. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian kerugian hak ditentukan dengan
lima syarat yaitu:
a. Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak dan atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak lagi terjadi;
c. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah perlu
dipertanyakan apakah terdapat kerugian konstitusional dari Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
83
d. Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian konstitusional yang
diderita oleh Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa tidak jelas/kabur (obscuur libel) petitum permohonan Pemohon
yang memaknai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU
Perkawinan dengan menyatakan:
Terhadap Pasal 2 ayat (1):
"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaanya itu dengan
berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai untuk memilih
salah satu metode pelaksanaan perkawinan sesuai dengan tata
cara dan prosedur yang ditetapkan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaanya itu".
Terhadap Pasal 2 ayat (2):
"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku sepanjang dapat dibuktikan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)".
Bahwa agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia memiliki
hukum perkawinannya masing-masing termasuk syarat dan tata cara
perkawinan, namun dengan sesukanya Pemohon sebagaimana dalam
Petitum Permohonan menginginkan agar syarat dan tata cara dalam
hukum perkawinan tersebut dapat disimpangi pelaksanaannya sesuai
kehendak bebas Pemohon, karena keinginan Pemohon untuk
melaksanakan perkawinan beda agama. Hal inilah yang menjadi tidak
jelas/kabur (obscuur libel) dari Petitum Permohonan Pemohon,
apakah ketentuan syarat dan tata cara dalam hukum perkawinan
agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dapat disimpangi dan
dilakukan perubahan dengan mengikuti kehendak bebas seseorang
atas dasar kebebasan hak asasi manusia?. Adanya petitum aquo
jelas merupakan keinginan jalan pintas dari Pemohon untuk
memuluskan jalan dalam menyimpangi syarat dan tata cara
perkawinan menurut hukum perkawinan dari masing-masing agama
dan kepercayaan yang ada di Indonesia, karena merasa hukum
perkawinan tersebut telah menghambat Pemohon untuk
melaksanakan perkawinan beda agama.
2. Bahwa tidak jelas/kabur (obscuur libel) petitum permohonan Pemohon
yang memaknai ketentuan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dengan
menyatakan:
84
Terhadap Pasal 8 huruf f:
"Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai
hubungan yang oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dilarang kawin.
Karena sah nya perkawinan dilakukan menurut hukum perkawinan
masing-masing agama dan kepercayaannya itu, maka syarat dan tata
cara perkawinan dalam hukum perkawinan masing-masing agama
dan kepercayaan menjadi bagian penting, termasuk larangan yang
terdapat dalam hukum perkawinan masing-masing agama dan
kepercayaan. Sehingga dengan menghilangkan larangan perkawinan
menurut hukum perkawinan yang diatur masing-masing agama dan
kepercayaannya itu justru menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel) dan
bertolak belakang dengan makna sah perkawinan menurut hukum
perkawinan yang diatur masing-masing agama dan kepercayaannya
itu.
3. Bahwa terhadap setiap proses perkawinan beda agama dan
keyakinan tersebut, bukanlah merupakan suatu persoalan
konstitusional. Sehingga menurut Pemerintah adalah tidak tepat
permasalahan perkawinan beda agama dan hak Pemohon sebagai
pelaku perkawinan beda agama dianggap sebagai kerugian
konstitusional.
Lebih lanjut menurut Pemerintah, anggapan adanya kerugian
konstitusional oleh Pemohon yang dialami oleh Pemohon tidak
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara ketentuan
Bagian 13 dari 94
yang dimohonkan untuk diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945
yang dijadikan dasar/pijakan pengujiannya.
Dengan perkataan lain, permasalahan Pemohon tidak terkait dengan
masalah konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma
ketentuan a quo, melainkan terkait dengan implementasi oleh
pasangan perkawinan beda agama.
Oleh karena itu menurut Pemerintah, tidak tepat permohonan
Pemohon untuk mengubah frasa dalam UU Perkawinan sebaagimana
dimaksud dalam petitum Pemohon yaitu:
“Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu
85
dengan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai untuk
memilih salah satu metode pelaksanaan perkawinan sesuai
dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu”;
“Pasal 2 ayat (2): Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku sepanjang dapat dibuktikan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan pada ayat
(1)”;
“Pasal 8 huruf f: Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f.
mempunyai hubungan yang oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dilarang kawin”;
sangat terkait erat dengan kebijakan pembentuk undang-undang
untuk menentukannya dan bukan merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena tidak terdapat kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon maka Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing). Sehingga menurut Pemerintah adalah tepat jika Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. PERMOHONAN NE BIS IN IDEM
Bahwa Incasu terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pernah
dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 68/PUU-
XII/2014 dan telah diputus oleh Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2015 yang
pada pokok Amar Putusannya “menolak” permohonan Pemohon, serta terhadap
ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan pernah dilakukan pengujian dalam
Perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan telah diputus oleh Mahkamah pada
tanggal 17 Februari 2012 yang pada pokok Amar Putusannya juga “menolak”
permohonan Pemohon, sehingga terhadap Permohonan a quo menjadi ne bis
in idem.
IV. LANDASAN PENGATURAN TENTANG PERKAWINAN
Bahwa Negara Indonesia berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang
pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Maha Esa, dan Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945, menyatakan “... yang terbentuk dalam suatu susunan
86
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ideologi negara Indonesia yang ber
Ketuhanan Yang Maha Esa juga dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,
maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan
agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur
lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang
penting.
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu
perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu, tidak ada perkawinan di luar hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-
Undang Dasar 1945. Hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan
agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak
ditentukan lain dalam UU Perkawinan.
Di Indonesia, saat ini berlaku berbagai hukum perkawinan dari berbagai
agama dan kepercayaan warganegara yang berbeda-beda dari berbagai
daerah, sehingga UU Perkawinan harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan harus
dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
Undang-undang Perkawinan ini telah menampung di dalamnya unsur-
unsur dan ketentuan-ketentuan Hukum perkawinan dari masing-masing agama
dan Kepercayaan yang hal itu tentunya sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat
(2) UUD 1945 di mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agama dan untuk beribadat termasuk salah satunya
melangsungkan perkawinan menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dibentuknya UU Perkawinan adalah untuk memberikan rasa keadilan dan
kepastian hukum bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam
melangsungkan perkawinan sesuai hukum dari agama dan kepercayaannya
yang dianut oleh karena Hukum perkawinan masing-masing agama dan
kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda-beda sehingga tidak mungkin
untuk disamakan suatu perkawinan menurut satu hukum agama dan
87
kepercayaan. Apabila terjadi tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi
setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melagsungkan perkawinan.
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN
PEMOHON
A. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa menurut Pemohon perkawinan adalah hak asasi manusia yang
pelaksanaannya tidak boleh dihambat oleh negara, oleh karenanya setiap
orang yang ingin melangsungkan perkawinan baik beda agama maupun
tidak, harus diperlakukan secara sama (tidak diskriminatif).
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1. Bahwa diaturnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi
setiap pemeluk agama dan kepercayaan dalam melangsungkan
perkawinan sesuai hukum agama dan kepercayaannya yang dianut.
Oleh karena Hukum perkawinan masing-masing agama dan
kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda-beda sehingga tidak
mungkin untuk disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu
hukum agama dan kepercayaan.
2. Bahwa terdapat beberapa landasan hukum perkawinan dari masing-
masing agama dan kepercayaan yang mengatur mengenai larangan
perkawinan beda agama, larangan perkawinan beda agama antara
lain menurut Agama Islam;
Dalam agama Islam terkait larangan pernikahan beda agama
termuat dalam Al Quran, Hadis Rasul Allah SAW, maupun Qa’idah
Fiqh, sebagai berikut:
1) Al Quran:
"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum
mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang
beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki)
musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka
beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih
baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan
88
ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil
pelajaran." (QS Al- Baqarah ayat 221)
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah
kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka
hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih
mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka
janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang- orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang -
orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi
mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar
yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini
mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan
janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu
minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka
meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum
Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. al-Mumtahanah [60]:
10).
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. al-Rum [30]: 21).
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,
yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang
diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa
yang diperintahkan. (QS. al-Tahrim [66]: 6).
Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak
cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-
budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu;
sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu
kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah
maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun
wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan
(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya;
dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian
mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas
mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka
yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah
bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari
perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik
bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. al-Nisa [4]: 25)
89
“Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka…” (QS. at- Tahrim [66]:6).
2) Hadis Rasul Allah SAW antara lain:
Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena
hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena
kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu
berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama
Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (hadis
riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)
“Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian
dari imannya, karena itu, hendaklah ia taqwa kepada Allah
dalam bahagian yang lain” (HR. Tabrani)
“Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia
menyatakan oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang
menjadikannya (beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”
(Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aswad
bin Sura’i)
3) Qa’idah Fiqh:
Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (di- utamakan) dari
pada menarik kemaslahatan.
Selain landasan tersebut, Majelis Ulama Indonesia juga telah
mengeluarkan fatwa dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17
Rajab 1400 H, tanggal 1 Juni 1980 tentang Perkawinan Campuran
yang pada pokoknya menyatakan:
1. Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim
adalah haram hukumnya.
2. Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan
muslim. Tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan
wanita Ahlu Kitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah
mempertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar daripada
maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan
perkawinan tersebut hukumnya haram.
dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005 tentang Perkawinan Beda
Agama, yang pada pokoknya menyatakan:
90
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab,
menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
3. Bahwa apabila diatur Hukum perkawinan masing-masing agama dan
kepercayaan yang ada di Indonesia untuk disamakan dalam suatu
hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan,
tentunya akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama
dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan.
4. Bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan yang taat tentu tidak
akan menyimpangi hukum perkawinan yang diatur dari agama dan
kepercayaan yang dianutnya tersebut, dengan melakukan perkawinan
beda agama dan kerpercayaan. Apabila terjadi penyimpangan dengan
melakukan perkawinan beda agama dan kerpercayaan justru akan
memberikan perlakuan yang diskriminatif bagi salah satu pasangan
perkawinan dengan tunduk dan mengikuti salah satu hukum agama
dan kepercayaan pasangannya yang lain dalam melangsungkan
perkawinan, kendati dari masing-masing pasangan tetap pada agama
dan kepercayaan yang dianutnya. Padahal hak beragama dan tunduk
pada hukum agama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun (vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
dan Pasal 4 UU 39/1999 tentang HAM).
5. Bahwa dalam konteks tersebut, hak untuk melaksanakan suatu
perkawinan adalah bagian dari ibadat yang dilaksanakan sesuai
dengan hukum agama dan kepercayaan yang dianutnya juga
merupakan hak asasi yang perlu untuk dilindungi oleh Negara
sebagaimana ketentuan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 untuk
menciptakan kedamaian dan keseimbangan. Van Apeldoorn dalam
bukunya Incleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland
menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan
hidup secara damai. Hukum menghendaki kedamaian. Kedamaian di
antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu yaitu kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain sebagainya terhadap yang
merugikannya. Kepentingan individu dan kepentingan golongan-
91
golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Pertentangan
kepentingan-kepentingan ini selalu akan menyebabkan pertikaian dan
kekacauan satu sama lain kalau tidak diatur oleh hukum untuk
menciptakan kedamaian dengan mengadakan keseimbangan antara
kepentingan yang dilindungi, di mana setiap orang harus memperoleh
sedapat mungkin yang menjadi haknya (Van Apeldoorn, Pengantar
Ilmu Hukum, terjemahan Incleiding tot de Studie van Het Nederlandse
Recht oleh Mr. Oetarid Sadino, Noordhoff-kalff N.V. Jkt. Cet. IV, 1958,
hal. 13).
6. Bahwa dilangsungkannya suatu perkawinan antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri bertujuan untuk
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Tujuan perkawinan yang
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa yang bersumber dari agama
yang menjadi landasan bagi negara mempunyai kepentingan untuk
mengatur dalam UU Perkawinan. Agama menetapkan tentang
keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan
keabsahan administratif yang dilakukan oleh Negara. Dasar ini
kemudian yang telah di pertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam putusan nomor 68/PUU-XII/2014 pada halaman 152-153 yang
menyatakan:
[3.12.5] …Menurut Mahkamah, dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi
Bagian 14 dari 94
landasan dan negara mempunyai kepentingan dalam hal
perkawinan. Agama menjadi landasan bagi komunitas individu
yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut
bertanggung jawab terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa
untuk meneruskan dan menjamin keberlangsungan hidup
manusia. Negara juga berperan memberikan pedoman untuk
menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan
perkawinan. Secara khusus, negara berperan untuk memberikan
perlindungan untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan wujud
dan jaminan keberlangsungan hidup manusia. Perkawinan tidak
boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus
dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang
keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan
keabsahan administratif yang dilakukan oleh Negara.
92
7. Bahwa setiap orang memiliki hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui suatu perkawinan yang sah (Pasal 28B
ayat (1) UUD 1945), dikatakan sebagai perkawinan yang sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan di catat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 UU
Perkawinan). Pencatatan merupakan tindakan yang bersifat
administratif yang dilaksanakan oleh negara. Mengenai makna hukum
(legal meaning) pencatatan perkawinan, Mahkamah konstitusi dalam
putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 pada halaman 33-34 menyatakan:
[3.12]…Makna pentingnya kewajiban administratif berupa
pencatatan perkawinan tersebut, menurut Mahkamah, dapat
dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif negara,
pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara
memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang
merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur serta
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal
28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan
dimaksud dianggap sebagai pembatasan, pencatatan demikian
menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan ketentuan
konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-
Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945].
Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh
negara dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan
hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang
bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang
sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang
sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan
pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul dari
suatu perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara
secara efektif dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti
otentik perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat
perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena
tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang,
tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian
mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang
mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan
dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan
dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang
93
demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan
dengan adanya akta otentik sebagai buktinya;
Dalam Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-
asas atau prinsip-prinsip perkawinan menyatakan,
“... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-
tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan
peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang,
misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat
keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar
pencatatan”.
Mahkamah konstitusi dalam putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 pada
halaman 33 menyatakan:
[3.12]…Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas, pencatatan
perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan
sahnya perkawinan; dan pencatatan merupakan kewajiban
administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah
syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing
pasangan calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan
perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan
merupakan kewajiban administratif.
8. Bahwa Perkawinan dalam hukum agama dipandang sebagai bagian
dari ibadat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena perkawinan
merupakan ibadat, negara menjamin hak bagi setiap orang untuk
beribadat dengan mengimani dan menjalankan hukum dari agama dan
kepercayaannya itu tanpa ada paksaan dan ancaman dari siapapun
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
9. Bahwa perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata,
tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama
menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-
Undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh
Negara. Perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama dan
kepercayaan tidak diperbolehkan di Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang hal itu
tidak hanya menimbulkan diskriminasi akan tetapi juga berdampak
94
pada adanya pertentangan kepentingan-kepentingan hukum dari
pasangan berbeda agama dan kepercayaan.
10. Bahwa dari adanya perkawinan beda agama menimbulkan beberapa
akibat hukum, antara lain yaitu:
a. Akibat hukum perkawinan beda agama dari aspek yuridis yaitu,
tentang Keabsahannya perkawinan beda agama, tentang
pencatatan perkawinan campuran, serta status anak dalam
perkawinan beda agama. Begitu juga dengan perceraian yang
terjadi akibat masalah-masalah perbedaan pendapat dan
keyakinan dalam rumah tangga beda agama, harta benda
perkawinan dan warisan yang terjadi pada perkawinan beda agama
tidak dapat di terima oleh ahli waris akibat hubungan perbedaan
agama.
b. Akibat hukum perkawinan beda agama dari aspek psikologis yang
terjadi yaitu memudarnya rumah tangga yang telah dibina belasan
tahun, timbulnya perbedaan pendapat dalam membina rumah
tangga yang bahagia menjadi renggang akibat masalah perbedaan
yang datang silih berganti. Terganggunya mental dan pendidikan
seorang anak, karena bingung memilih agama mana yang akan
dianutnya akibat kompetisi orangtua dalam mempengaruhi sang
anak.
11. Bahwa Perkawinan berbeda agama dan kepercayaan tidak
diperbolehkan atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan, karena
dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib
tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-
Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis [vide Pasal 28J UUD 1945]. Sehingga tidaklah mungkin di
negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, atas dasar hak
asasi manusia dan kebebasan setiap orang dapat sebebas bebasnya
melakukan perkawinan beda agama dan kepercayaan, karena bisa
jadi pelaksanaan Perkawinan berbeda agama dan kepercayaan Justru
95
akan melanggar hak konstitusional orang lain yang seharusnya
dihormati (respected), dilindungi (protected) oleh setiap orang dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.
12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8
huruf f UU Perkawinan sama sekali tidak menghambat setiap orang
untuk perkawinan dan tidak diskriminasi sebagaimana di dalilkan oleh
Pemohon. Justru sebaliknya apa yang dilakukan oleh Pemohon
merupakan tindakan diskriminasi dengan melaksanakan pernikahan
beda agama yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum agama dan
kepercayaan yang dianut, tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945 dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
B. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa ambiguitas keabsahan perkawinan yang diatur dalam ketentuan
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
bertentangan dengan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama
yang dijamin dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 serta tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat sehingga bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil aquo pada dasarnya telah dijelaskan oleh
pemerintah pada point 1 tersebut diatas.
2. Bahwa makna hukum (legal meaning) ketentuan Pasal 29 UUD 1945
sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU
Perkawinan, oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru bahwa
prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama disamakan sebagai
prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama.
3. Bahwa Hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan
yang ada di Indonesia berbeda-beda sehingga tidak mungkin untuk
disamakan suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan
kepercayaan. Untuk menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-
syarat yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan
96
calon mempelai dan terhadap perkawinan tersebut dilakukan
Pencatatan sebagai tindakan yang bersifat administratif yang
dilaksanakan oleh negara guna memberikan jaminan perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang
bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara serta sebagai
bukti otentik perkawinan.
4. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU
Perkawinan justru telah memberikan kepastian hukum bagi setiap
orang yang akan melaksanakan perkawinan sesuai dengan hukum
perkawinan agama dan kepercayaan yang dianut, tidak dengan cara
melaksanakan perkawinan beda agama.
5. Bahwa justru kehendak Pemohon untuk melaksanakan perkawinan
beda agama merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut, tidak sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945 dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
C. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa Keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f pada
hakikatnya telah memaksa warga negara untuk menggadaikan Hak
melangsungkan perkawinan atas kehendak bebasnya dengan tetap
mempertahankan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha
Esa sebagaimana penjaminan yang diberikan oleh Ketentuan Pasal 28E
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil aquo pada dasarnya telah dijelaskan oleh
pemerintah pada point 1 dan point 2 tersebut di atas.
D. Bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yang menyatakan:
Bahwa Pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai Prima
Facie penyebab Diskriminasi antar Agama dan Kepercayaan yang
Diakomodir Negara sehingga bertentangan dengan Ketentuan Pasal 27
ayat (1), 28I ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun
1945.
97
Terhadap dalil tersebut, Pemerintah menolak dengan alasan-alasan
sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil aquo pada dasarnya telah dijelaskan oleh
pemerintah pada point 1 dan point 2 tersebut di atas.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan sudah secara tegas dan jelas
dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum perkawinan dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945, oleh karena itu menurut Pemerintah sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan “Menolak” permohonan
Pemohon.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Di samping itu, Presiden telah pula menyampaikan keterangan tertulis
tambahan sebagai berikut:
98
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Majelis Hakim pada saat sidang
6 Juni 2022:
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Suhartoyo dan Yang Mulia Hakim Daniel Yusmic
P. Foekh:
Bahwa oleh karena secara empiris terdapat perkawinan beda agama yang
dilakukan di dalam masyarakat, bagaimana jalan tengah untuk mengisi kevakuman
hukum terkait pencatatan perkawinan beda agama?
a. Bahwa Negara tidak dapat mengubah tata cara perkawinan yang sudah diatur
oleh agama. Negara menyerahkan legalitas perkawinan kepada tata cara yang
telah diatur oleh agama. Artinya, kewenangan negara terbatas pada
pengawasan dan pencatatan perkawinan.
b. Bahwa menurut pemerintah, perkawinan beda agama merupakan perkawinan
yang dilarang berdasarkan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yaitu perkawinan antara dua orang yang memiliki hubungan
yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu persyaratan
Bagian 15 dari 94
perkawinan adalah mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan
lain yang berlaku, dilarang kawin (Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pencegahan perkawinan diajukan kepada
pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan
dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan (vide Pasal
17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
d. Bahwa dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan
atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya
pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
e. Bahwa terhadap terjadinya penyimpangan perkawinan beda agama yang
dilakukan di dalam masyarakat, hal itu sama sekali tidak dapat ditolelir oleh
Negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
99
f. Bahwa merevisi Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Perkawinan atau membuat regulasi yang mengakomodir perkawinan
beda agama justru akan menimbulkan diskriminasi bagi hukum perkawinan
masing-masing agama dan kepercayaan. Padahal hak beragama dan tunduk
pada hukum agama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun (vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU 39/1999
tentang HAM). Selain itu akan menimbulkan akibat hukum, akibat psikologis dan
akibat sosiologis serta akibat lainnya bagi pasangan itu, dan yang utama
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta ketentuan Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan 2
(dua) orang ahli atas nama Hairunas dan Euis Nurlaelawati yang keterangannya
diterima Mahkamah pada tanggal 9 Agustus 2022 dan didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 11 Agustus 2022, yang masing-masing pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Hairunas
1) Bahwa keyakinan terhadap suatu agama adalah hak individu sebagai warga
bernegara yang pada hakikatnya tidak dapat dipaksakan oleh seseorang
kepada yang lainnya untuk mengubah keyakinannya.
2) Agama yang dianut dan diyakini sebagai pedoman hidup yang harus dipatuhi
oleh pemeluknya.
3) Pemaksaan pindah agama oleh sebab hubungan pernikahan dapat melukai
psikologis personal dan terkesan emosional sesaat.
4) Pernikahan beda agama dapat mencederai dan mengganggu kestabilan
kerukunan keluarga kedua pihak, calon istri maupun calon suami.
5) Di sisi psikoterapi dan Kesehatan mental pelaku pernikahan beda agama sulit
berinteraksi di antara pasangan apalagi keluarga, hal ini dapat merugikan
kesehatan mental masing keduanya. Apabila keduanya memiliki anak, maka
pilihan berat untuk mengikuti salah satu agama yang dianut orang tuanya.
Pilihan dilematis seperti ini akan berlanjut terus menerus.
6) Seseorang dapat dikatakan sehat secara mental ketika ia merasa sejahtera,
baik secara psikologis, emosional, maupun sosial. Kesehatan mental
100
berpengaruh terhadap bagaimana seseorang berpikir, merasakan, bertindak,
membuat keputusan, dan berinteraksi dengan orang lain.
7) Di sisi agama manapun, secara teologis, ritualistis, dan normatis memiliki
perbedaan yang terpaut jauh, karenanya perilaku Beragama di antara
pasangan yang berbeda keyakinan dapat menimbulkan sengketa hati dan
pikiran, sehingga rentan perpecahan dan keresahan mendalam kedua belah
pihak.
8) Solusi terkait pernikahan beda agama hanya dapat dilakukan dengan
konversi agama. Sehingga Pernikahannya dapat dilakukan sesuai agama
yang sudah disatukan oleh keyakinan yang sama, apakah Islam, Kristen,
katolik, hindu, budha, dan konghucu.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Beda agama tidak satu‐satunya menimbulkan persoalan‐persoalan
psikologis namun menjadi lebih banyak porsinya yang dapat menimbulkan
gangguan-gangguan psikologis oleh sebab berbeda keyakinan. Secara
teologis, ritualistis, dan normatis, sulit untuk dipertemukan antara pasangan
yang ada, yang terpaut dengan beda agama. Apabila kita katakan bahwa
cinta kemudian dapat mengalahkan hal-hal yang prinsip, ini adalah logika
yang kurang tepat. Cinta adalah emosi sesaat dan bisa berubah oleh sebab-
sebab yang prinsip, kaitannya dengan sakralitas, teologis, ritualis, dan lain
sebagainya. Karena itu, pasangan beda agama seringkali terjadi bentrok
psikologis karena keinginan yang berbeda. Apabila nanti memiliki keturunan
dan keturunan ini akan dilematis untuk menentukan arah ke mana, agama
apa yang harus dianut.
2) Bahwa pacaran tidak sama dengan pernikahan. Pacaran, dimensi
emosionalnya lebih mengedepan, yang kita katakan sebagai cinta, yang
didorong terus untuk bisa membuktikan bahwa kita akan baik‐baik saja.
Tetapi ketika dia menikah, persoalan jadi berubah. Masalah makan saja, di
sisi Islam ada batasan‐batasan, mana yang halal, mana yang haram. Di
agama lain Kristen, Hindu, Buddha, juga ada batasan‐batasan yang
membolehkan apa yang boleh dimakan, apa yang tidak. Hal ini menjadi
gesekan‐gesekan psikologis yang terus akan menggerus masalah‐masalah
yang menimbulkan ke titik perceraian.
101
2. Euis Nurlaelawati
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia hukum pernikahan beda
agama dapat dilihat dan disimpulkan dari dua peraturan perundangan, yaitu UU
Perkawinan No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Inpres No. 1/1991. Pasal 2 (1)
UU Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan dianggap sah, jika dilakukan
sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Kaitannya dengan hukum
pernikahan beda gama, ketentuan ini difahami bahwa pernikahan beda agama
dilarang sesuai dengan hukum Islam (fikih) yang difahami melarangnya dan sejalan
dengan ayat al-Quran (Al Baqarah; 221). Pasal lain (8) UU Perkawinan
menyebutkan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan agama
tidak boleh dilakukan. Dua ketentuan ini diperkuat oleh KHI di Pasal 40 (C) yang
mengatur bahwa seorang laki-laki tidak boleh melakukan pernikahan dengan
seorang wanita dalam beberapa kondisi, termasuk kondisi dimana perempuan tidak
beragam Islam. Sebaliknya juga diatur seperti itu (44). Ketentuan itu diperkuat
dengan pasal terkait kafa’ah (kesejajaran/keserasian), yang menginidikasikan
bahwa kesamaan agama merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam kafa’ah (66).
Indonesia merupakan negara yang menurut pemahaman saya masuk
pada kategori negara Muslim yang melakukan pelarangan. Meskipun banyak yang
memahami, seperti disinggung di atas, bahwa UU No/1/ 1974 tidak menetapkan
hukum yang tegas, peraturan-perundangan lain, yaitu KHI, mengarah secara tegas
pada ketentuan pelarangannya dan tidak memberikan ruang pada kemungkinan
masih adanya wanita kitabiya yang dapat dinikahi oleh laki-laki Muslim seperti
difahami dari Surat Al Maidah (5). Terlebih ketentuan hukum di KHI yang memang
mengakomodir fatwa MUI sebelumnya kemudian diperkuat lagi oleh fatwa MUI
berikutnya. Fatwa ini merupakan produk ijtihad para ‘ulama, menggantikan
pandangan beragam para ‘ulama dalam fikih dan para ‘ulama kontemporer
Indonesia.
Pandangan dan ketentuan hukum Indonesia ini dalam pengamatan saya
dipengaruhi oleh beberapa hal; 1. Fakta bahwa mayoritas warga negara Indonesia
adalah Muslim; 2. Mapannya pemahaman di kalangan para ulama secara mayoritas
bahwa ‘ahli kitab khalisha’ tidak lagi dianggap ada, sementara menurut pandangan
para ‘ulama dalam buku-buku fiqh kebolehan laki-laki menikahi wanita ahli kitab
dibatasi dengan ‘ke-khalishah-annya’; 3. Pemahaman bahwa perkawinan
merupakan ibadah atau mengandung unsur ibadah (ta’abbudi) yang difahami harus
102
sesuai dengan pandangan-pandangan para ‘ulama klasik, dan; 4. Pemahaman
bahwa perkawinan beda agama, seperti diungakapkan di atas, dipandang tidak
membawa kemaslahatan dan bahkan sebaliknya ‘kemadlaratan’, dan jikapun
dianggap membawa kemaslahatan bagi para ‘pendukung’ atau ‘peminat’,
kemadlaratan dianggap masih lebih besar, sehingga penghindaran atau
menutupnya dipandang menjadi pilihan utama (syadz addzari’), sesuai dengan
qaidah fiqhiyyah yang berbunyi ‘dar’u al maafaasid muqaddamun ‘alaa jalb al
mashaalih’.
Terkait dengan ini, selain dilihat dari aspek hukum normatif, tindakan atau
praktik perkawinan perlu juga dilihat dari aspek-aspek lainnya, seperti psikologis dan
sosial. Berdasarkan kajian hukum normatif dan empiris (pendekatan-pendekatan
ilmu sosial) yang dilakukan oleh banyak pengkaji, perkawinan beda agama
menimbulkan beberapa akibat secara hukum, psikologis, sosial, dan lainnya, yaitu:
a) Secara yuridis, perkawinan beda agama menimbulkan problem hukum
keabsahannya, kaitannya dengan pencatatannya, status hukum anak yang
dilahirkan (terutama perwalian dan kewarisan), kewarisan antar pasangan,
mengingat terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang berbeda yang
diterapkan dalam agama Islam dan peraturan perundangan di Indonesia
terkait ini;
b) Secara psikologis dan sosiologis, perkawinan beda agama dapat memicu
perselisihan dan juga memperkuat perselisihan yang awalnya muncul karena
problem atau permasalahan lain. Beberapa putusan atas perkara perceraian
yang saya kaji menunjukan ini; pemohon mengajukan gugatan atau
permohon perceraian dengan alasan perselisihan dan menegaskan juga
perbedaan agama yang mereka anut (karena ke-riddah-an si pemohon dalam
periode pernikahan, yang sebelumnya sebenarnya tidak dipermasalahkan
oleh pasangan ini). Perkawinan beda agama ditemukan juga menimbulkan
gangguan psikologis dan pendidikan terhadap anak-anak, karena
kebingungan mereka memilih agama yang akan dianutnya. Memang
ditemukan juga bahwa pernikahan beda agama bisa berlangsung langgeng,
(artinya bahwa pernikahan beda agama atau satu agama sama-sama
berpotensi pada perselisihan dan kerukunan), tetapi fakta adanya
kehancuran perkawinan beda agama, yang disebabkan perselisihan yang
103
tidak saja bersifat keduniaan tetapi juga ke-spiritual-an perlu digaris bawahi
dan dijadikan pertimbangan.
Dengan paparan dan beberapa pertimbangan di atas ini, yaitu; 1. bahwa mayoritas
negara Muslim juga cenderung menetapkan pelarangan dan bahwa beberapa yang
memperbolehkannya masih menunjukan keraguan dan hanya untuk pernikahan
beda agama yang melibatkan laki-laki Muslim dengan wanita non-Muslim kitabiya,
dan tidak untuk pasangan sebaliknya; 2. bahwa kemadlaratan secara psikologis dan
social yang ditimbulkan dari diperbolehkannnya perkawinan beda agama lebih besar
daripada kemaslahatannya, dan 3. bahwa diperbolehkannya perkawinan beda
agama akan menimbulkan ketidakselarasan dengan ketentuan hukum yang relevan
dengannya kaitannya dengan perwalian, kewarisan, dan lainnya, maka menurut
hemat saya, perkawinan beda agama masih relevan untuk tetap diatur seperti
pengaturan melalui atau dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perkawinan. Selain itu,
pengaturan tersebut selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang
penerapannya dapat digantungkan pada ajaran dan keyakinan agama serta
lokalitas suatu wilayah atau negara.
Namun, memang dalam praktik, seperti kita ketahui, banyak pasangan yang
mempunyai pemahaman atau keyakinan bahwa perkawinan beda agama
diperbolehkan baik secara hukum dan agama dan beberapa memtutuskan untuk
melakukannya. Keyakinan ini menemukan celah untuk realisasinya atau difahami
telah diakomodir dalam beberapa pasal di UU Perkawinan dan UU Kependudukan.
Pasal 57 mengatur bahwa pernikahan yang disahkan di luar negeri dapat disahkan
di Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun setelah kepulangan pasangan di Indonesia.
Tidak disebutkan memang bahwa pernikahan beda agama masuk di dalamnya,
tetapi keumuman redaksi menimbulkan pemhaman di beberapa kalangan bahwa
pernikahan beda agama masuk di dalamnya. Pasal 35 UU No. 23 tentang
Kependudukan menyebutkan bahwa pernikahan yang ditetapkan kebolehannya
oleh Pengadilan Negeri dapat dicatatkan oleh pencatat sipil, dan dijelaskan
kemudian bahwa pernikahan yang dimaskud memasukan juga pernikahan beda
agama. Memang pasal ini tidak menyebutkan secara gamblang bahwa pasangan
yang ingin melakukan pernikahan beda agama bisa memohon penetapan dari
Pengadilan Negeri, tetapi redaksi pasal tersebut menimbulkan pemahaman bahwa
mereka yang mendapatkan penolakan pencatatan di Kantor Catatan Sipil dapat
mengajukan permohonan ke PN. Artinya, bahwa hakim-hakim Pengadilan Negeri
104
diberi kewenangan untuk menyelesaikan permohonan ini dan mekanisme ini
didudukan sebagai sebuah dispensasi yang didasarkan pada sebuah keadaan dan
penilaian dimana ada kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Beberapa putusan
yang saya kaji menunjukan bahwa beberapa hakim menilai bahwa pernikahan beda
agama bisa ditetapkan kebolehannya. Ketentuan terkait mekanisme hukum yang
disajikan dalam UU Perkawinan dan UU Kependudukan, menurut saya, menjadi
jalan tengah. Memang, perlu disebutkan bahwa MA menilai bahwa ketentuan di
pasal UU Kependudukan itu bertentangan secara hukum dengan pasal 2 UU
Perkawinan, tetapi faktanya ketentuan dalam pasal 35 tersebut masih tetap ada.
Jika adanya celah hukum ini, yang dalam praktik telah menimbulkan kegaduah atau
konflik dalam masyarakat akibat penafsiran para hakim PN atas pasal 35 dan 36 UU
Kependudukan di atas dan akibat beberapa putusan yang memberikan ijin
pasangan untuk melakukan pernikahan dan pencatatannya, dianggap bertentangan
dengan prinsip hukum, i.e., kepastian dan keadilan, pemikiran lain perlu diajukan
dan ditetapkan oleh pemerintah, yaitu menselaraskan Pasal 35 dan Pasal 36
dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perkawinan dan dengan Pasal 40, Pasal 44 dan
Pasal 66 KHI.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa pernikahan itu mengandung banyak aspek yaitu aspek biologis, aspek
agama, aspek psikologis, pedagogis, aspek politis, aspek ekonomi, dan
aspek sosiologis. Dengan merujuk kepada berbagai aspek tadi, maka
perkawinan itu memang akan bisa berjalan dengan cukup baik jika dilakukan
dengan sesama agama. Dan jika dilakukan dengan orang yang berbeda
agama atau pasangan yang beda agama, maka mungkin kemaslahatan itu
akan ada, misalnya pada Putusan Pengadilan di Yogyakarta ada pengajuan
pernikahan beda agama yang kemudian dikabulkan karena si wanita sudah
hamil. Sehingga kemudian pertimbangan keduanya bahwa si laki‐lakinya juga
orang Indonesia, jadi kemudian dikabulkan. Kemaslahatan itu ada, yaitu
untuk melindungi si perempuan yang sedang hamil. Itu adalah salah satu
kasus yang mungkin bisa dilihat. Tetapi kalau kita berbicara dalam konteks
pemberian ketentuan hukum, kita berbicara tidak hanya kasus, tapi berbicara
tentang sesuatu yang sangat prinsipil dan sesuatu yang lebih luas.
105
2) Kemudian, kemudaratan dari sisi psikologis, maafaasid dalam hal ini
maafaasid universal, maafaasid bukan kasus tadi, itu lebih diutamakan untuk
dihindari, dar’u al maafaasid muqaddamun ‘alaa jalb al mashaalih menjadi
relevan dalam hal ini.
Bagian 16 dari 94
3) Kemudian dikaitkan dengan hifzdu nasl tadi, kita memahami ada 4 bagian
lain, bahkan dikatakan ada 5 yang zain, jadi ada 6 maafaasid dalam
penetapan syariah. Maka, pernikahan adalah sesuatu yang spesifik, bukan
memperdebatkan tentang bahwa seseorang itu boleh berkonversi dengan
agama lain, apakah boleh menganut agama lain. Tapi, dalam hal perkawinan,
maka selama memang kita memahami bahwa ada komunitas muslim,
kemudian ada komunitas yang memang non-muslim maka dalam konteks
pernikahan mungkin perlindungan terhadap beberapa hal, hifzdu nasl, hifzdu
din menjadi relevan untuk dikaitkan dengan status hukum pernikahan beda
agama.
4) Dalam kajian ahli, paling tidak ada 3 kategori negara muslim kaitannya
dengan ketentuan pernikahan beda agama, kategori negara yang melakukan
pelarangan. Indonesia dalam pemahaman saya meskipun dengan beberapa
ragam pemahaman, penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 yang sedang di-review ini, masuk pada kategori yang melakukan
pelarangan.
5) Ada beberapa negara yang memang melarang, secara umum melarang,
tetapi memberikan space bagi laki-laki muslim untuk melakukan pernikahan
dengan wanita kitabiyah. Negara ini dibagi dua, wanita kitabiyah dengan
ketat, yaitu wanita kitabiyah khalisha yang tidak terkontaminasi ajaran
agamanya, tapi juga ada yang secara longgar. Kemudian, negara yang
memang memperbolehkannya, tetapi ketika mereka memperbolehkan, itu
juga berdasarkan beberapa kali pertimbangan dan juga masih menimbulkan
perdebatan di kalangan para ulama. Negara‐negara yang ingin
menyampaikan bahwa ketika ada pernikahan yang dilakukan oleh pasangan
yang memahami bahwa pernikahan beda agama itu boleh dilakukan, maka
negara memang mempunyai kewenangan untuk mencatatkannya.
6) Sebagai contoh adalah Suriah. Suriah tidak mengakui secara detail terkait
dengan ketentuan pernikahan beda agama, tetapi dalam satu pasal
disebutkan bahwa pencatat nikah boleh melakukan pencatatan terhadap
106
pernikahan beda agama, tetapi itu pun pernikahan laki‐laki muslim dengan
wanita kitabiyah. Memang di tahun 2019 ada upaya dari para perempuan
non-muslim yang melakukan pernikahan dengan laki-laki muslim yang protes
untuk bisa dicatatkan pernikahan, itu kemudian dikeluarkan decree dari
Ministry of Justice, tapi itu pun kemudian menimbulkan perdebatan. Jadi,
secara umum bagi negara-negara muslim masih cenderung untuk melakukan
pelarangan, meskipun dengan space yang berbeda.
7) Ketika ahli melakukan penelitian, ada suatu putusan di pengadilan agama
Yogya yang lain. Bahwa hakim ini memberikan penetapan kebolehan
pernikahan karena si wanita yang ingin dinikahi itu seorang wanita yang
muslim oleh laki-laki non-muslim dan wanita itu tidak mempunyai keluarga,
dia yatim-piatu, kemudian ada yang ingin melindunginya, mencintainya, dan
melakukan pernikahan, lalu dengan pertimbangan yang sangat dalam,
kemudian memang hakim pengadilan negeri ini memperbolehkan pernikahan
untuk dilakukan. Memang ini solusi, tetapi ini harus diletakkan sebagai
sebuah ketentuan yang memang bisa diambil, karena faktanya Pasal 35 juga
sama sekali tidak mengatakan bahwa jika seseorang ingin melakukan
pernikahan beda agama, maka boleh diajukan ke pengadilan negeri. Jadi
dikaitkan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pencatatan
perkawinan dan usia minimum perkawinan, ini seperti dispensasi bukan
solusi. Bisa dianggap solusi, tapi mungkin juga menimbulkan semacam
konflik karena memang bukan sebuah ketegasan hukum.
[2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan keterangan yang keterangan tertulisnya
diterima Mahkamah pada tanggal 6 Juni 2022 dan didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 15 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) MUI SELAKU PIHAK TERKAIT
1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2001 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, disebutkan:
(1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c yaitu:
a. Perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
107
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan / atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan Pokok Permohonan.
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyebutkan:
(1) Pemohon, Pemberi Keterangan, dan / atau Pihak Terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diwakili oleh Kuasa
Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan / atau didampingi oleh
pendamping berdasarkan Surat Keterangan.
(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi
materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditanda
tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(3) Surat keterangan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi materai sesuai peraturan perundang-undangan dan ditanda
tangani oleh Pemohon, Pemberi keterangan, dan /atau Pihak Terkait
serta Pendamping masing-masing.
(4) Penerima Kuasa, dalam keadaan tertentu dapat memberi kuasa
substitusi hanya untuk 1 (satu) kali keperluan agenda persidangan.
3. Bahwa Pemohon pada pokoknya meminta Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), dan Pasal 8 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6401), dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022
yang dimohonkan oleh Sdr. E. Ramos Petege, yang pada pokoknya petitum-
petitum permohonan Pemohon tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
108
ATAU
Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI
sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 2 Ayat (1):
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya itu dengan berdasarkan pada
kehendak bebas para mempelai untuk memilih salah satu metode
pelaksanaan perrkawinan sesuai dengan tata cara dan prosedur
yang ditetapkan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu”.
- Terhadap Pasal 2 Ayat (2):
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku sepanjang dapat dibuktikan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)”.
- Terhadap Pasal 8 huruf f:
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai
hubungan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dilarang kawin”.
3. Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan badan hukum
sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-00085.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Majelis Ulama Indonesia dan dikuatkan dengan adanya
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2014 tentang
Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia
(Hasil Munas ke X di Jakarta) , MUI berfungsi :
a. Sebagai Pemberi fatwa (mufti) kepada Ummat Islam, Negara dan
Pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 5, Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia
(Hasil Munas ke X di Jakarta):
“Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai Pelayan Ummat (khodimul
Ummah), dan Mitra Pemerintah (Shodiiqul Hukumah) dalam rangka
menjaga umat (himayatul ummah) untuk Penguatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
109
7. Bahwa berdasarkan Pasal 6, Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia
(Hasil Munas ke X di Jakarta):
“Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang
terbaik (khaira ummah), negara yang aman, damai, adil dan makmur
rohaniah dan jasmaniah yang diridhoi Allah SWT (baldatun thayyibatun wa
rabun ghafur)”.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf f, Pasal 5 dan Pasal 6 Pedoman Dasar
Majelis Ulama Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dengan pokok permohonan Pemohon, yang
diajukan Pemohon yaitu Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022. Karena
permohonan ini terkait dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi MUI,
yaitu sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan
muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang
Islami; sebagai wadah silaturrahmi para ulama, zu’ama dan cendekiawan
muslim sebagai penjaga akidah umat dari penyesatan dan pemurtadan.
9. Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah yang mewakili umat Islam
dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama; dan sebagai sebagai
penjaga akidah umat dari penyesatan dan pemurtadan, baik diminta
maupun tidak diminta sesuai dengan Pasal 4 huruf f Pedoman Dasar MUI.
Karena itu, permohonan Pemohon ini jelas akan berpengaruh terhadap
kedudukan, tugas pokok, fungsi dan peran MUI;
10. Bahwa Permohonan Pengujian Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 8 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan
UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6401) Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh
Pemohon, pokok permohonannya sangat merugikan kepentingan Majelis
Ulama Indonesia dan ummat Islam pada umumnya.
110
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas MAJELIS ULAMA
INDONESIA (MUI) memiliki kedudukan hukum (legal standing, legitima persona
standi injudicio) untuk bertindak sebagai PIHAK TERKAIT dalam permohonan
pengujian Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f UU RI
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) Terhadap
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara
Nomor 24/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Pemohon Sdr. E. Ramos Petege.
II. DALAM EKSEPSI:
A. PERMOHONAN A QUO TIDAK DAPAT DIMOHONKAN PENGUJIAN
KEMBALI
1. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
2. Kemudian di dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang
menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
3. Sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Pasal 42 ayat (1) dan ayat
111
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
Permohonan a quo yang diajukan Pemohon sudah pernah diuji oleh
Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor: 68/PUU-XII/2014,
sebagaiamana yang dikutip juga oleh Pemohon pada dalil
Permohonannya angka 3 halaman 11-12.
4. Namun Pemohon mendalilkan alasan Permohonan a quo berbeda karena
alasan: Permohonan pada perkara nomor: 68/PUU-XII/2014 merupakan
kerugian potensial, sedangkan Permohonan a quo merupakan kerugian
Pemohon aktual/ faktual, hal mana guna mendukung alasannya tersebut
Pemohon menyampaikan alasan kerugian konstitusionalnya tersebut
sebagaimana dinyatakan poin Ad.c halaman 9 bahwa:
“Pemohon merupakan warga negaa Indonesia yang memeluk agama
Khatolik yang HENDAK melangsungkan perkawinan dengan seorang
wanita yang memeluk agama Islam. Pemohon telah menjalin
hubungan dengan pasangannya selama 3 (tiga) tahun dan HENDAK
melangsungkan perkawinan, meski demikian karena ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkawinan
TIDAK MEMUNGKINKAN untuk dilakukan perkawinan beda agama,
maka pada akhirnya perkawinan tersebut haruslah dibatalkan”.
5. Dalam pernyataan Pemohon tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa
Bagian 17 dari 94
kerugian Pemohon bersifat potensial, bukan bersifat aktual// faktual,
karena Pemohon sudah menyadari peraturan perundang-undangan di
bidang Perkawinan tidak memungkinkan untuk dilangsungkan
Perkawinan beda agama, oleh karena itu dalil Pemohon secara tegas
menyatakan “Hendak melangsungkan perkawinan” yang memiliki arti
tanpa perlu ditafsirkan atau dimaknai lain bahwa perkawinan Pemohon
belum lah terjadi. Lalu, karena Perkawinannya belum terjadi, bagaimana
mungkin Perkawinan Pemohon bisa dibatalkan? Di sini Pemohon
berusaha menunjukkan alasan yang mengada-ngada, tidak berdasar dan
terkesan menyari alasan pembenar saja, alasan yang mengada-ngada
tersebutlah kemudian saling bertentangan antara alasan satu dengan
alasan lainnya.
6. Di sisi lain, alasan-alasan yang didalilkan Pemohon, yaitu mengangkat isu
Hak Asasi Manusia, Deklarasi Uiversal Hak Asasi Manusia, Kebebasan
beragama dan kehendak bebas para pihak dalam menentukan metode
112
pilihan perkawinan, sama persis dengan alasan-alasan yang diajukan
pada perkara nomor: 68/PUU-XII/2014.
7. Maka, alasan-alasan dan dalil kerugian konstitusionalitas Pemohon
adalah bersifat potensial, sama halnya dengan alasan kerugian
konsitutisonal secara potensial pada perkara nomor: 68/PUU-XII/2014,
untuk itu Permohonan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 60 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Pasal
42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
8. Berdasarkan uraian dan alasan hukum di atas, Pihak Terkait memohon
kepada Mahkamah Konstitusi berkenan untuk memutus dan menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
B. PETITUM PERMOHONAN PEMOHON KABUR DAN TIDAK JELAS
1. Permohonan a quo meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk
membatalkan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU
Perkawinan. Namun, Petitum yang dicantumkan Pemohon mengajukan
petitum alternatif yang sangat kabur dan tidak jelas, Petitum pada angka
2 memiliki dua alternatif petitum, yaitu:
- kesatu; Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
haruslah dinyatakan Inkonstitutsional yang dimaknai Pasal 2 Ayat (1)
dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan haruslah dihapuskan,
- kedua; Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
Konstitusionalitas Bersyarat.
2. Petitum bersifat alternatif (Inkonstitusional dan konstitusional bersyarat)
seperti itu secara substansial dan formil saling bertentangan satu sama
lain. Selengkapnya Petitum alternatif yang diajukan Pemohon kami kutip
berikut ini:
1. Menyatakan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
113
ATAU
Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat SEPANJANG
TIDAK DIMAKNAI sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 2 Ayat (1):
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu dengan
berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai untuk memilih
salah satu metode pelaksanaan perrkawinan sesuai dengan tata
cara dan prosedur yang ditetapkan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya itu”.
- Terhadap Pasal 2 Ayat (2):
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku sepanjang dapat dibuktikan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)”.
- Terhadap Pasal 8 huruf f:
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai
hubungan yang oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dilarang kawin”.
3. Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
3. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu Petitum Pemohon
dari dua alternatif tersebut, maka akan berdampak secara luas kepada
masyarakat dalam pengajuan perkara pengujian Undang-Undang, yaitu
tidak memberikan kepastian hukum mengenai standarisasi Petitum yang
dibenarkan menurut hukum. Sedangkan saat ini telah ada peraturan yang
sudah memberikan standar Petitum sebagaimana diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
4. Oleh sebab itu, berdasarkan Petitum seperti yang diajukan Pemohon
dalam Permohonan a quo tidak lah sesuai dengan ketentuan Pasal 10
ayat (2) huruf d Jo. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, untuk itu Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah
Konstitusi berkenan memutus dan menyatakan Permohonan Pemohon
tidak dapat diterima.
114
III. DALAM POKOK PERKARA:
A. PASAL 2 AYAT (1), PASAL 2 AYAT (2) DAN PASAL 8 HURUF F UU RI
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN KONSTITUSIONAL
DAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
1. Bahwa dalam perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh
Sdr. E. Ramos Petege (Pemohon), sebagaimana Perbaikan
Permohonannya bertanggal 4 Februari 2022 dengan objek Pasal yang
diuji yaitu: Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f UU RI Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)
untuk selanjutnya disebut dengan “UU Perkawinan”;
2. Adapun Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 2
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya atau kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain,
dilarang kawin.
3. Berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang dimohonkan uji
materil oleh Pemohon, sudah pernah dilakukan uji materil pada perkara
Nomor: 68/PUU-XII/2014 yang dimohonkan oleh Sdr. Damian Agata
Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Anbar Jayadi, Luthfi Sahputra kepada
Mahkamah Konstitusi RI, dan MUI telah memberikan keterangannya
sebagai Pihak Terkait;
4. Sebagaimana keterangan MUI selaku Pihak Terkait pada perkara Nomor:
68/PUU-XII/2014 berkaitan dengan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan yang telah diputus Mahkamah Konstitusi pada hari Senin,
tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu empat belas, yang
115
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal delapan belas, bulan Juni, tahun dua ribu
lima belas, atas perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 tersebut Mahkamah
Konstitusi memutus “Menyatakan menolak permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya”
5. Oleh karena itu MUI konsisten dengan keterangan sebelumnya berkaitan
pengujian Pasal 2 ayat (1) termasuk berlaku juga bagi pengujian Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Dengan ini MUI memberi
keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia untuk berdaulat
dalam suatu negara didasarkan pada niat yang luhur agar
berkehidupan, berkebangsaan yang bebas, dan terhormat. Oleh
karena itulah, alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
didahului dengan pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa”. Frasa ini membawa konsekuensi yang sangat mendalam
terhadap aspek teologis, politis, dan sosiologis yang ketiganya
memiliki hubungan yang erat yaitu konsep hak asasi, konsep
bernegara, dan konsep berbangsa, merujuk pada nilai yang diajarkan
oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini dinyatakan sendiri dalam alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selain mengenai
tujuan negara juga menyatakan dasar bernegara yaitu “maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk
dalam satu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Memahami pernyataan Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 pada alinea keempat, maka struktur berpikir yang dibangun
berbanding lurus dengan alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang
116
Dasar 1945 yakni mendasarkan pada aspek teologis, ketuhanan
dalam memperjuangkan dan membentuk bangunan negara.
Berdasarkan pandangan hukum tersebut, maka persoalan
hukum bukan saja masalah antar manusia, tetapi lebih dari itu ada
unsur-unsur lain yang harus mendapat perhatian, seperti hubungan
manusia dengan alam sekelilingnya atau bahkan dengan Tuhan
yang menciptakan manusia. Dalam pandangan MUI, hukum harus
dipandang sebagai satu kesatuan, hukum tidak berdiri sendiri
melainkan ada kaitannya yang sangat kuat dengan Tuhan sebagai
sumber hukum yang utama.
Hal ini dinyatakan sendiri dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 pada alinea ketiga, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Demikian pula Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945
menegaskan apa yang telah dikemukakan pada alinea ketiga yaitu,
ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan ayat (2) menegaskan, “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Kedua
rumusan dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menunjukkan
dengan jelas dianutnya paham ketuhanan oleh Undang-Undang
Dasar 1945. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan
ketuhanan menurut keyakinan kepercayaan agama masing- masing.
Dengan perspektif hukum itulah, maka segala perundang- undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia, wajib mengakui dan
menghormati segala aturan hukum yang telah ada di dalam agama
yang sah di Indonesia, termasuk hukum yang berlaku dan
berkembang dalam masyarakat yang bersumber dari hukum agama,
antara lain dalam konteks persidangan ini, menyangkut aturan
agama tentang Perkawinan.
117
B. Sejarah Ringkas Undang-Undang Perkawinan
Bahwa dari sudut pandang kesejarahan, perumusan Pasal 2 ayat (1),
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
sebetulnya telah melalui proses panjang bertahun-tahun dan perdebatan
yang melelahkan di dalam sidang parlemen yang secara ringkas akan
kami uraikan sebagai berikut:
1) Tidak ada satu pun agama di dunia ini yang tidak menganggap penting
diaturnya lembaga perkawinan bagi umatnya karenanya maka setiap
agama mempunyai ketentuan hukumnya sendiri tentang sahnya suatu
perkawinan, hanya saja dalam pelaksanaannya ada yang konsisten
mempertahankan ketentuan agamanya, dan ada pula yang permisif
ataulonggar terhadap ketentuan agamanya.
2) Pemerintah kolonial Belanda yang sekuler melalui Pasal 26 BW (Stb.
1947 Nomor 23) dan Pasal 1 HOCI (Stb. 1933 Nomor 74), memandang
perkawinan hanya dalam hubungan keperdataannya, tanpa
memperhatikan hukum agama dari pihak-pihak yang melaksanakan
perkawinan. Termasuk dalam menentukan sah tidaknya perkawinan
mereka.
Ketentuan yang sama diatur dalam Rancangan Ordonansi Perkawinan
yang tercatat pada tahun 1937 yang akan diberlakukan terhadap
orang- orang Indonesia yang beragama Islam, Hindu, Animis, dan
lainnya, serta orang-orang Timur Asing. Rancangan Ordonansi
tersebut ditentang keras oleh umat Islam.
3) Setelah proklamasi kemerdekaan pemerintah Indonesia menerbitkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, dan Rujuk yang disusul dengan Intruksi Menteri Agama Nomor
4 Tahun 1947 tentang Pengangkatan Pegawai Pencatatan Nikah.
Undang-Undang tersebut tidak mengatur substansi perkawinan, akan
tetapi hanya mengawasi dan mencatat pernikahan yang dilakukan
menurut agama Islam, serta mencatat talak dan rujuk yang dilaporkan
oleh pihak-pihak yang bersangkutan kepada pegawai pencatat nikah.
4) Di masa pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950, telah dipersiapkan pula berbagai RUU
tentang Perkawinan. Pada tahun 1951 oleh Kementerian Agama
118
dipersiapkan RUU tentang Pernikahan Umat Islam. Pada tahun 1953,
oleh pemerintah dibentuk panitia untuk menyusun tiga buah RUU
perkawinan yaitu RUU pokok yang berlaku umum, RUU organik yang
berlaku untuk masing-maisng golongan agama, dan RUU untuk
golongan netral yang tidak termasuk salah satu golongan agama.
Setelah bekerja sekian lama, RUU tersebut belum juga disusun. Pada
tahun 1958 oleh Anggota Parlemen Nyonya Sumari cs, disusun RUU
perkawinan yang bersifat umum untuk seluruh warga negara yang
tidak membeda-bedakan agama, suku, dan golongan, serta menganut
prinsip monogami. Untuk mengimbangi RUU tersebut, Pemerintah
mengajukan RUU tentang pernikahan umat Islam. Setelah melalui
perdebatan yang panjang, penyusunan RUU akhirnya mengalami
kemacetan.
5) Di awal pemerintahan orde baru oleh DPR-GR (1967-1971) dibahas
dua RUU tentang perkawinan yaitu RUU tentang perkawinan umat
Islam yang diajukan oleh Departemen Agama pada Mei 1967 dan
RUU tentang pokok-pokok perkawinan yang disampaikan oleh
Kementerian Kehakiman pada September 1968. Di akhir masa kerja
DPR-GR tahun 1971, pembahasan kedua RUU tersebut mengalami
kebuntuan seperti yang dialami masa sebelumnya, sebabnya tidak lain
adalah tidak bisa bertemunya paham nasionalis Islami yang berada di
Departemen Agama dan paham nasionalis sekuler yang berada di
Departemen Kehakiman.
6) Pada awal pertengahan kedua tahun 1973, pemerintah Orde Baru
mengajukan satu RUU perkawinan yang kontroversial kepada DPR.
Bagian 18 dari 94
Reaksi langsung bermunculan terutama dari fraksi Persatuan
Pembangunan, mereka menganggap RUU tersebut bertentangan
dengan Pancasila, UUD Tahun 1945, dan pidato Presiden tanggal 17
Agustus 1973.
Reaksi terhadap RUU tersebut juga muncul dari umat Islam di luar
DPR, baik dari tokoh ulama seperti Prof. Dr. Buya Hamka yang
melontarkan tanggapan yang cukup keras dan Organisasi Pelajar
Islam, seperti IPNU, PII, IPM di bawah koordinasi Badan Kontak
Pelajar Islam (BKPI) yang secara tegas menolak RUU tersebut.
119
Puncaknya saat Menteri Agama Mukti Ali sedang menyampaikan
jawaban terhadap RUU tersebut di depan sidang DPR, pemuda-
pemuda Islam menduduki DPR. Sidang akhirnya berhenti tanpa
adanya kesepakatan antara umat Islam, DPR, dan Pemerintah.
7) Untuk mencairkan kebuntuan itu, pemerintah melalui menteri agama
dan menteri kehakiman melakukan lobi-lobi di luar sidang dengan para
pimpinan fraksi. Pangkopkamtib Jenderal Soemitro atas perintah
Presiden Soeharto meminta Jenderal Soedomo untuk melobi tokoh-
tokoh Kristen dan Jenderal Daryatmo untuk melobi tokoh-tokoh Islam.
Penyelesaian RUU Perkawinan ke arah titik terang terjadi setelah
Ketua Majelis Syuro PPP KH. Bisri Syamsuri dan Ketua Fraksi PPP
KH. Masjkur bertemu Presiden Soeharto untuk menyampaikan
pendapat-pendapat PPP disertai usul-usul perubahan RUU. Setelah
itu, dua pimpinan fraksi yaitu Fraksi ABRI dan Fraksi PPP melakukan
lobi-lobi. Kesepakatan yang dicapai, pertama, hukum Islam dalam
hukum perkawinan tidak akan dikurangi atau diubah. Kedua, sebagai
konsekuensi poin satu, maka alat- alat pelaksanaan tidak akan
dikurangi atau diubah, tegasnya Undang- Undang Nomor 22 Tahun
1946 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dijamin
kelangsungannya. Ketiga, hal-hal yang bertentangan dengan agama
Islam dan tidak mungkin disesuaikan dalam undang- undang yang
akan dihilangkan atau di-drop. Keempat, Pasal 2 RUU ini disetujui
untuk dirumuskan sebagai berikut.
Ayat (1) “Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Ayat (2) “Tiap-tiap perkawinan wajib dicatat demi ketertiban
administrasi negara”.
Kelima, mengenai perceraian dan poligami perlu diusahakan adanya
ketentuan-ketentuan guna mencegah terjadinya kesewenang-
wenangan.
8) Setelah dibahas dalam sidang Paripurna DPR tanggal 22 Desember
1973, rumusan Pasal 2 ayat (1) sebagaimana tercantum pada butir
keempat dipertegas dengan menambahkan kata adalah setelah kata
perkawinan dan tanda koma setelah kata sah. Lahirnya frasa tersebut
120
pada Pasal 2 ayat (1) dalam hal ini Pangkopkamtib Jenderal Soemitro
yang sangat berjasa dalam meyakinkan dua fraksi yang lain, yaitu
Fraksi Karya dan Fraksi PDI dengan penegasan beliau, “Kalau NKRI
mau tetap utuh, maka rumusan tersebut harus diterima.”
9) Setelah RUU perkawinan disetujui secara aklamasi dan disahkan DPR
dalam sidang Paripurna sebagaimana tersebut di atas, pada tanggal 2
Januari 1974 RUU disahkan menjadi Undang-Undang Perkawinan
oleh presiden yang diundangkan pada hari itu juga. Sedangkan
pelaksanaan secara efektif mulai 1 Oktober 1975 berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, tanggal 1 April 1975.
Sistematika bab-bab UUP tidak berbeda dengan sistematika RUU
kecuali penghapusan Bab 3 tentang Pertunangan dan Bab 12 Bagian
Kedua tentang Pengangkatan Anak.
10) Pemohon uji materi Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8
huruf f seharusnya banyak membaca buku literatur terlebih dahulu,
guna memahami sejarah perumusan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 8 huruf f. Seandainya saja Pemohon membaca terlebih
dahulu sejarah panjang perumusan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 8 huruf f, maka MUI meyakini Pemohon sebagai kaum
terpelajar tentu tidak akan mengajukan permohonan yang seluruh
posita permohonannya sudah menjadi bagian dari perdebatan
panjang perumusan pasal yang diuji di dalam persidangan ini.
C. Negara mengatur warga negara untuk menghormati hukum agama dan
kepercayaannya
Pada bagian pendahuluan, MUI telah mengemukakan bahwa
Negara Republik Indonesia wajib mengakui dan menghormati segala
aturan hukum yang telah ada di dalam agama yang sah di Indonesia,
antara lain dalam konteks persidangan ini menyangkut aturan agama
tentang perkawinan.
Dalam contoh lain, misalnya urusan zakat, negara mengatur bahwa
zakat diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat
Islam (vide Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
zakat). Begitu juga dalam urusan wakaf, Negara mengatur bahwa wakaf
121
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan dan
seterusnya menurutsyariat (vide Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf).
Seharusnya kita bersyukur tinggal dalam suatu negara yang
mengakui dan menghormati keberadaan hukum agama, apalagi hukum
perkawinan sebagai pembentuk keluarga yang merupakan kesatuan
terkecil dalam kehidupan masyarakat, pengakuan dan penghormatan
negara terhadap keberadaan hukum agama itu tidak terlepas dari sejarah
lahirnya bangsa Indonesia sebagaimana telah kami sampaikan dalam
bagian pendahuluandi atas. Tidak sedikit negara-negara lain yang tidak
respect terhadap keberadaan hukum agama, bahkan tidak respect
terhadap keberadaan agama itu sendiri.
Sangatlah disayangkan, pengakuan dan penghormatan negara
terhadap keberadaan hukum agama dalam bidang perkawinan itu
dipandang secara negatif oleh Pemohon sebagai negara memaksa
setiap warga negaranya untuk mematuhi hukum agamanya dan
kepercayaannya masing-masing.
MUI memiliki pandangan yang sama dengan Pemerintah, ketentuan
Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Perkawinan tidak dapat dimaknai negara memaksa warga negaranya
sebagaimana didalilkan Pemohon, melainkan sejalan dengan Pasal 28J
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
122
D. Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, merupakan produk hukum
yang telah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat
MUI menilai bahwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8
huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
merupakan produk hukum yang telah sesuai dengan kebutuhan dan
keinginan masyarakat. Ini terbukti sejak Undang-Undang Perkawinan
disahkan pada Tahun 1974 tidak ada gejolak atau gerakan dalam
masyarakat dari agama yang manapun yang menginginkan
dibatalkannya pasal a quo.
Alangkah keliru cara pandang Pemohon yang menilai Negara
dilarang mengintervensi urusan privat dan urusan agama warga
negaranya di bidang perkawinan, dan meminta agara keabsahan
perkawinan tidak diserahkan pada otoritas agama, melainkan kehendak
bebas mempelai, lalu menganggap UU Perkawinan sebagai peraturan
yang mencampuradukkan perkawinan dengan beda agama dan
menyatakan Negara tidak boleh menghambat hak asasi kebebasan
beragama (vide: Permohonan a quo halaman 8-16).
Apabila cara pandang Pemohon ini dibenarkan (quod non), maka
berbagai perkawinan beda agama akan dilakukan secara massif dan
mengesampingkan ajaran-ajaran sakral suatu agama. Bagi ummat
muslim, sah atau tidaknya perkawinan sudah memiliki syarat dan
rukunnya, yang salah satunya adalah pasangan/ mempelai haruslah
yang satu aqidah atau satu agama (Islam). Apabila Permohonan
Pemohon dikabulkan dengan melegitimasi perkawinan beda agama,
maka Mahkamah Konstitusi dan negara sejatinya membobol ajaran
agama khususnya agama Islam. Secara hukum di Indonesia, agama
menjadi salah satu sumber hukum dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan. Maka, menjadi sangat kontradiktif apabila ajaran
agama khususnya di bidang Perkawinan dibebaskan untuk
mengesampingkan sakralitas ajaran agamanya. Sedangkan eksistensi
Mahkamah Konsitutisi dan fungsinya adalah sebagai penjaga ideologi
dan konsitusi (the guardian of ideology and constitution).
123
Dengan uraian tersebut di atas, tampaklah bahwa argumentasi
Pemohon bahwa pasal a quo menyebabkan terbukanya peluang
penyelundupan hukum bagi calon mempelai yang berbeda agama dan
akanmelangsungkan pernikahan adalah lebih merupakan ketidaktaatan
calon mempelai terhadap agama yang dipeluknya dan bukan persoalan
konstitusionalitas norma.
E. Perkawinan tidak hanya dipandang sebagai hukum keperdataan
semata tetapi juga sebagai hukum agama
Cara pandang yang diterapkan Pemerintah Kolonial Belanda pada
awal abad ke-19 bahwa perkawinan hanya merupakan hubungan
keperdataan yang tunduk kepada hukum perdata semata tanpa
memperhatikan hukum agama dari pihak-pihak yang melaksanakan
perkawinan, termasuk dalam menentukan sah tidaknya perkawinan
telah dengan suatu kesadaran ditinggalkan bangsa Indonesia. Salah
satu bentuk perkawinan yang sah menurut hukum perdata, tapi tidak sah
menurut hukum agama adalah perkawinan beda agama yang kini tengah
coba dipromosikan oleh Pemohon, dan kini Pemohon hadir dalam
persidangan ini dengan maksud mengajak kita semua kembali pada cara
pandang kolonialis Belanda.
Keinginan Pemohon agar ada pengesahan perkawinan beda
agama dengan mengesampingkan hukum agama, sebangun dengan
usulan anggota parlemen Ny. Sumari cs pada tahun 1958, sebagaimana
telah kami kemukakan pada bagian sejarah ringkas Undang-Undang
Perkawinan di atas, berupa RUU perkawinan yang bersifat umum untuk
seluruh warga negara yang tidak membeda-bedakan agama, suku, dan
golongan, serta menganut prinsip monogami. Untuk mengimbangi RUU
tersebut,pemerintah mengajukan RUU tentang pernikahan umat Islam
setelah melalui perdebatan panjang, penyusunan RUU itu akhirnya
mengalami kemacetan.
Atau kalau kita lebih ke belakang lagi, keinginan Pemohon agar
pengesahan perkawinan beda agama dengan mengesampingkan hukum
agama, sama dengan Rancangan Ordonansi Perkawinan pada tahun
1937 yang akan diberlakukan terhadap orang-orang Indonesia yang
124
beragama Islam, Hindu, Animisme, dan lainnya, serta orang-orang Timur
Asing yang mana rancangan ordonansi tersebut pun ditentang keras oleh
umat Islam.
Dengan bercermin pada sejarah lahirnya Undang-Undang
Perkawinan itu, maka cara pandang Pemohon yang menyatakan bahwa
ketiadaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak akan menyebabkan hilangnya aspek
religius dalam konstelasi hukum perkawinandi Indonesia menjadi terlihat
masih jauh dari cara berpikir yang mendalam (deep) dan tajam (sharp)
sebagaimana umumnya cara pandang yang kita harapkan lahir dari
generasi terpelajar seperti Pemohon, melainkan justru cara pandang
Pemohon tampak dangkal dan tumpul. Mengapa demikian? Karena
Pemohon tidak paham justru pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan itulah terletak aspek
religius hukum perkawinan di Indonesia.
F. Isu HAM dalam hukum perkawinan
Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1), Pasal
2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974
dengan perspektif nilai-nilai HAM sebagaimana yang diatur dalam
Universal Declaration of Human Rights atau Duham yang pada
pokoknya bahwa pembatasan perkawinan adalah hanya berdasarkan
pada dua hal, yaitu: (a) dilakukan oleh orang dalam batasan usia tertentu,
dan (b) dilakukan atas dasar kesepakatan an sich, dengan menolak
pembatasan selain itu.
Benar bahwa Indonesia telah mengadopsi Duham akan tetapi
Indonesia bukanlah penganut HAM yang bebas sebebas-bebasnya
seperti yang diinginkan Pemohon. Karena bagaimana pun realitas sosio-
religio- kultur Indonesia tidak sama dengan bangsa-bangsa penganut
HAM bebas. Dengan merujuk hanya pada dua batasan tersebut di atas,
maka pasti akan menimbulkan kekacauan hukum yang tak terperikan
dampaknya di Indonesia.
Pengakuan atas Duham tidak mengurangi hak negara Indonesia
untuk mengatur lebih lanjut agar tercapai tertib sosial yang juga sama-
125
sama merupakan hak kolektif yang dijunjung tinggi oleh nilai-nilai
universal HAM. Seandainya konstruksi berpikir Pemohon yang
menurutnya berdasarkan nilai-nilai universal HAM tersebut diterima apa
adanya, maka justru akan menempatkan manusia pada posisi yang
rendah karena tidak ada bedanya dengan makhluk lain, dalam hal ini
binatang yang hanya kawin dan melanjutkan keturunan atas dasar usia
kawin dan suka sama suka alias kesepakatan.
MUI berpandangan seharusnya kita warga negara Indonesia lebih
menghormati para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang telah
melahirkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai alat
pemersatu bangsa Indonesia dan mereka yang telah susah payah
mempertahankan eksistensi NKRI, antara lain para anggota parlemen
dan wakil pemerintah ketika membahas Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan yang hampir-hampir
menimbulkan perpecahan dalam negara Republik Indonesia. Kita
perlu menghormati Pangkopkamtib Jenderal Soemitro yang sangat
berjasa dalam meyakinkan 2 (dua) fraksi yang lain, yaitu Fraksi Karya
dan Fraksi PDI dengan penegasan beliau kalau NKRI mau tetap utuh,
maka rumusan Pasal 2 ayat (1) harus diterima.
Di sisi lain MUI berpandangan, jangankan kita menghormati para
penyusun HAM universal beserta derifatifnya yang tidak kita ketahui
siapa mereka dan apa agenda dibalik berbagai ketentuan HAM universal
yang tidak sedikit melabrak ketentuan agama, khususnya agama Islam,
justru kita harus mengkritisi setiap produk aturan HAM universal yang
mereka sodorkan.
Berdasarkan uraian Pihak Terkait di atas, dapat disimpulkan:
1) Bahwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalahkonstitusional dan tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena telah mendapatkan
authoritative source yang kuat yaitu berdasarkanalinea ketiga dan alinea
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 29 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2) Bahwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
126
3) Bahwa permohonan Pemohon tidak berdasarkan hukum dan oleh karena
itu harus ditolak.
IV. PERMOHONAN DAN PETITUM
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, maka Majelis Ulama
Indonesia Sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022
memohon kepada Bapak Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang
Mulia berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bagian 19 dari 94
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Majelis Ulama Indonesia (Pihak
Terkait) untuk seluruhnya.
2. Memutus dan Menyatakan Permohonan A Quo Tidak Dapat Dimohonkan
Pengujian Kembali.
3. Memutus dan Menyatakan Petitum Permohonan Pemohon Kabur dan
Tidak Jelas
4. Memutus dan Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima
untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Memutus dan Menerima Keterangan Majelis Ulama Indonesia (Pihak
Terkait) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU RI
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6401) Tidak Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
3. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
127
[2.6] Menimbang bahwa Pihak Terkait MUI menyertakan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti PT-MUI-1 dan bukti PT-MUI-2 sebagai berikut:
1. Bukti PT-MUI-1 : Fotokopi Fatwa MUI tentang Perkawinan
Campuran, tanggal 17 Rajab 1400 H/ 1 Juni 1980;
2. Bukti PT-MUI-2 : Fotokopi Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama,
tanggal Jumadil Akhir 1426 H/ 28 Juli 2005 M.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pihak Terkait MUI juga
mengajukan 5 (lima) orang ahli yaitu Muhammad Amin Suma dan Neng Djubaedah
yang masing-masing keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 5 September
2022 dan keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 7
September 2022, Hafid Abbas yang keterangannya diterima Mahkamah pada
tanggal 21 September 2022 dan keterangannya didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 26 September 2022, M. Cholil Nafis yang keterangannya diterima
Mahkamah pada tanggal 23 September 2022 dan keterangannya didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 26 September 2022, serta Atip Latipulhayat yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 21 September 2022 dan
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 19 Oktober 2022,
masing-masing keterangan Ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
1. Muhammad Amin Suma
Prolog:
1. Filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Pancasila, yang
sekaligus juga menjadi pandangan hidup (way of life) bagi semua dan setiap
warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam hal-hal tertentu, bahkan termasuk di dalamnya kehidupan
beragama yang implementasinya pada satu sisi memerlukan bantuan atau
campur tangan institusi negara (eksekutif, legislatif maupun yudikatif),
sementara pada saat yang bersamaan wajib pula mengindahkan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalam semua dan masing-masing/setiap Sila demi Sila dari
Sila-sila yang ada di dalam keseluruhan Pancasila itu sendiri. Mulai dari Sila
128
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pembuka dan Pemandu; hingga Sila
Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang menjadi Sila
penutup/pamungkas.
2. “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukumm negara;” sedangkan
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan
hukum dasar dalam Peraturan Perundang-Undangan” (Undang-Undang RI
Nomor 12 tahun 2011, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1)) sebagaimana diubah
dengan UU RI No. 15 Tahun ………).
3. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa,” dipastikan mengandung multi tafsir dan
ragam pemahaman di kalangan umat beragama dan kepercayaan bangsa
Indonesia yang berbeda-beda; namun eksistensi dan keberlanjutannya secara
legal formal konstitusional paling sedikit telah teruji selama 77 tahun dan in sya
Allah seterusnya. Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh warga negara/penduduk
Indonesia yang beragama Islam (ummatan muslimatan) dalam tingkatan haqqul
yaqin dimaknai, dihayati dan diamalkan dalam teks dan konteks tauhi>dullah
(Pemahaesaan Allah) yang bersifat mutlak, universal dan abadi sebagaimana
termaktub dalam sejumlah surat dan ayat kitab suci agama Islam (Al-Qur’an),
khususnya surat Al-Ikhlash [112]. Bahwa warga negara/penduduk Indonesia
non Muslim memiliki tafsir dan pemahaman berbeda akan makna dan maksud
dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, ini tidak pernah dikurangi hak-hak
konsitusional maupun hak-hak keberagamaannya sebagaimana yang sudah
berjalan sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 77 tahun terakhir sejak NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia) diproklamirkan Ir. Soekarno dan Dr.
Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia. Secara umum dan
keseluruhan, Pancasila sebagaimana adanya sekarang ini, sudah dinyatakan
final tidak boleh dikurangi, diubah dan apatah lagi diubah-ubah.
4. Sesuai dengan UUD NRI 1945 – terutama Pembukaan Alinea 3 dan 4, Batang
Tubuh BAB I Pasal 1 ayat (3), dan Bab IX Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2),
Indonesia adalah negara hukum yang beragama dan/atau negara beragama
(berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa) yang berdasarkan atas hukum
(berundang-undang); sebagamana telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dalam hal ini terutama Undang-Undang RI Nomor 15
tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
129
5. Peraturan perundang-undangan yang secara langsung dan tertulis mengatur
perkawinan ialah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang kemudian diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,
Peraturan emerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Inpres Nomor 1 tahun 1991
tentang Kompilasi Hukum Islam Buku I. Dalam pada itu, undang-undang
perkawinan juga memiliki irisan dan urusan dengan sistem hukum yang hidup
(fiqh al-hayah; living law) dan ter/diawat oleh dan di tengah-tengah masyarakat
hukum Indonesia. Termasuk ke dalam sistem hukum yang hidup dan terawatt
dalam konteks ilmu dan praktek hukum di Indonesia ialah Hukum Agama di
samping hukum Adat. Eksistensi dan peran/fungsi hukum Agama termasuk
untuk tidak mengatakan terutama hukum Aga Islam (syariat/fikih), mendapat
kedudukan/tempat serta jaminan dan perlindungan hukum yang kuat dalam tata
hukum (peraturan perundang-undangan) maupun praktek ketatanegaraan dan
pemerintahan Indonesia. Di antara contoh kasusnya dalam bidang hukum
keluarga (family law; al-ahwal al-syakhshiyyah/ahkam al-usrah). Utamanya
bidang Perkawinan (munakahat; marriage).
6. Perkawinan sejatinya tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum legal-
formal dan normatif administratif, mengingat perkawinan hanya merupakan satu
aspek/langkah awal dari pembentukan keluarga/rumah tangga yang memiliki
banyak aspek dan diharapkan atau malahan diupayakan bersifat “abadi”
sebagaimana diamanatkan hukum Agama maupun peraturan perundang-
undangan negara. Karenanya, perkawinan khususnya dan keluarga pada
umumnya memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan melibatkan banyak
aspek. Sekuarng-kurangnya sejarah (histori), adat-kebiasaan, sosiologi,
budaya, psikologi, ekonomi, politik dan lain-lain. Tentu saja terutama aspek
hukum termasuk di dalamnya hukum agama dan tidak terkecuali hukum
(Agama) Islam/fikih.
Menimbang:
1. Surat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Nomor U-1987/DP-
MUI/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022;
2. Surat Tugas dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta, Nomor: B-2114/F4/KP.01.4/08/2022;
130
Memerhatikan:
1. Pancasila, terutama Sila Ketuhanan Yang Mah Esa di samping Sila-Sila yang
lain-lainnya;
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.1. Pembukaan, Alinea Ketiga dan Keempat
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untukmemajukankesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibann
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial; maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2.2. Batang Tubuh, Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
2.3. Pasal 28 ayat (1)
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.”
2.4. Pasal 28 E
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2.5. Pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2)
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dabn bernegara.” “Dalam
menjalankan hak dan kebebsannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertibangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2.6. Pasal 29 ayat (1) dan (2)
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.”
131
3. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
3.1. Pasal 2
“Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.”
3.2. Pasal 3
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”
4. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
4.1. Pasal 5
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
baik, yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk undang-undang yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kejelasan rumusan; dan
f. Keterbukaan.”
4.2. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan ayat (2)
(1) “Materi muatan Peraturan Perundang-Undangan harus mencerminkan
asas:
a. Pengayoman;
b. Kemanusiaan;
c. Kekeluargaan;
d. Kenusantaraan;
e. Bhinneka tunggal ika;
f. Keadilan;
g. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
h. Ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau
i. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.”
(2) Selain menecerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Peraturan Perundang-Undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai
dengan bidang hukum Peraturan Perundang-Undangan yang
bersangkutan.”
Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan”, antara lain:
a. Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada
hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas
praduga tak bersalah;
b. Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam Hukum Perjanjian, antara
lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik.”
132
5. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
5.1. Konsideran, bagian Menimbang huruf b dan c
“bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.”
“Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat
secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.”
5.2. Pasal 1 angka 1 dan angka 2
“Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak emungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi
manusia.”
5.3. Pasal 2
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebeasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihromati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
5.4. Pasal 4
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebeasan pribadi, pikiran
dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun.”
5.5. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
“Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.”
“Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon isteri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
5.6. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2)
“Setiap orang berhak memeluk agamanya asing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
keprcayaannya itu.”
133
5.7. Pasal 70
Bagian 20 dari 94
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan
dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokrasi.”
5.8. Pasal 73
“Hak dan kebebasan ayng diatur dalam dalam Undang-Undang ini hanya
dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk
menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan
kepentingan bangsa.”
6. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
6.1. Pasal 1 dan Penjelasannya:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
“Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, di mana Sila yang
pertamanyaialah ke Tuhanan Yang Mahaesa, maka perkawinan
mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian,
sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi
unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk
keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula
merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak
dan kewajiban orang tua.
6.2. Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasannya:
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.” “Dengan perumusan Pasal 2 ayat (1)
ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Yang
dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan
agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan dengan
atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini.
6.3. Pasal 8 huruf f
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. ………………
b. ………………
c. ………………
d. ………………
e. ………………
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku, dilarang.
134
6.4. Pasal 13
“Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”
6.5. Pasal 22
“Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-
syarat untuk melangsungkan perkawinan.”
6.6. Pasal 23
“Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
a. Para keluarga dalam garis keturunan ke atas dari suami atau isteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum
diuputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 undang-undang ini
dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara
langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi setelah perkawinan itu
putus.”
6.7. Pasal 40 huruf c
“Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan
seorang wanita karena keadaan tertentu:
a. ………………
b. ………………
c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.”
6.8. Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan
seorang pria yang tidak beragama Islam.”
6.9. Pasal 66
Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan,
kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atauikhtilaf al-din.”
1.10. Beberapa pasal lain yang secara langsung atau tidak langsung serta
tersurat maupun tersirat, lebih cenderung pada ‘pencegahan’ kawin beda
agama.
1.11. Penjelasan Umum angka 3
“Sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, maka undang-undang ini di satu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-
prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
sedangkan di lain pihak haruis dapat menampung pula segala kenyataan yang
hidup dalam masyarakat dewasa ini. Undang-Undang Perkawinan ini telah
menampung di dalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan Hukum
Agamanya dan Kepercayaannya itu dari yang bersangkutan;
6.10. Penjelasan Umum angka 4
Dalam Undang-undang ini ditentukan Prinsip-prinsip atau azas azas
mengenai perkayanan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan
perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan
135
zaman. Asas-asas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-
undang ini adalah sebagai berikut:
a. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan
melengkapi,aear masing-masing dapat mengembangkan
kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan
materiil.
b. Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan
adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap
perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya
dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan
seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam
surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam
daftar pencatatan.”
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975
7.1. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Pencatatan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut
agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana
Undang-Undang Nomor 32 ahun 1954 tentang Pencatatan Nikah,
Talak dan Rujuk;
(2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungka perkawinan
menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam,
dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil
sebagaimana dimaksud dalam berbagai peraturan perundang-
undangan mengenai pencatatan perkawinan.
2.2. Pasal 12 huruf a
Akta perkawinan memuat:
a. Nama, tanggal dan tempat lahir, agama/kepercayaan, pekerjaan dan
tempat kediaman suami-sisteri; apabila salah seorang atau keduanya
pernah kawin, disebutkan juga nama isteri atau suami terdahulu;
b. Nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman orang
tua mereka;
c. ….………………………
d. ………………………….
e. …………………………
f. ……………………………
g. ……………………………
h. ……………………………
i. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman
saksi, dan wali nikah bagi yang beragama Islam;
j. Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman
kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui kuasa.”
136
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI (Buku I)
3.1. Pasal 2
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.”
3.2. Pasal 3
“Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah dan rahmah.”
3.3. Pasal 4
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai
dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan.
3.4. Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1)
“Wali nikah dalam perkawinan meupakan rukun yang harus dipenuhi bagi
calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.” “Yang
bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat
hukum Islam yakni muslim, akil dan baligh.”
3.5. Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25
(1) saksi nikah dalam perkawinan merupakan rukun perlaksanaan akad
nikah;
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi.
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi adalam akad nikah ialah seorang laki-
laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu
atau tuli.”
3.6. Pasal 40 huruf c
“Dilarang meangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang
wanita karena keadaan tertentu:
a. …………………….
b. …………………….
c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam.”
3.7. Pasal 44
“Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan
seorang pria yang tidak beragama Islam.”
3.8. Pasal 61
“Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan,
kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-din.”
3.9. Pasal 64
“Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban
mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak dipenuhi.”
3.10. Lain-lain yang secara langsung atau tidak langsung serta secara tekstual
maupun kontekstual beririsan dengan perkawinan beda agama.
137
4. Ayat-Ayat Al-Qur’an, antara lain:
4.1. Al-Nisa’ [4]: 3
َ َسا ٓ ِء َم ۡثن ََٰى َوث ُ َٰل
ث َو ُر َٰبَ َع فَإِ ۡن ِخ ۡفت ُ ۡم أَ اَّل تَعۡ ِدلُواْ فَ َٰ َو ِح َدةً أ َ ۡو َما َ ِاب لَ ُكم ِمنَ ٱلن
َ طَ طواْ فِي ۡٱليَ َٰت َ َم َٰى فَٱن ِك ُحواْ َما
ُ َوإِ ۡن ِخ ۡفت ُ ۡم أ َ اَّل ت ُ ۡق ِس
َْملَك َۡت أ َ ۡي َٰ َمنُ ُك ۡۚۡم َٰذَلِكَ أ َ ۡدن َٰ َٓى أَ اَّل تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-
wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-
budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya (Al-Nisa’ [4]: 3).
4.2. Al-Rum [30]: 21
ٖ َو ِم ۡن َءا َٰ َي ِت ِهۦٓ أ َ ۡن َخلَقَ لَ ُكم ِم ۡن أَنفُ ِس ُك ۡم أ َ ۡز َٰ َو ٗجا ِلت َۡس ُكنُ ٓواْ ِإلَ ۡي َها َو َج َع َل َب ۡي َن ُكم ام َو اد ٗة َو َر ۡح َم ۚۡةً ِإ ان ِفي َٰذَلِكَ ََلٓ َٰ َي
َت ِلقَ ۡو ٖم َيتَفَ اك ُرون
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia telah menciptakan untuk
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri (sesame manusia), supaya kamu
cenderung (focus) dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Al-Rum [30]: 21).
4.3. Al-Tahrim [66]: 6
ٓ
ٱَّلل َما ٓ أ َ َم َره ُۡم ُ ۡ اَّل يَعٞظ ِش َدادٞ ارة ُ َعلَ ۡي َها َم َٰلَئِكَةٌ ِغ ََل
َ صونَ ا َ اس َو ۡٱل ِح َج َ َُٰ ٓيَأَيُّ َها ٱلاذِينَ َءا َمنُواْ قُ ٓواْ أَنف
ُ س ُك ۡم َوأ َ ۡه ِلي ُك ۡم ن َٗارا َوقُو ُدهَا ٱلنا
ََويَ ۡف َعلُونَ َما ي ُۡؤ َم ُرون
Hai orang-orang beriman, peliharalah diri kamu dan keluarga kamu dari
(siksaan) api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu;
penjaganya malaikat-malaikat yang kasar (bengis), keras, dan tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan
selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (Al-Tahrim [6]: 6).
4.4. Al-Baqarah [2]: 221
ْر ِمن ُّم ۡش ِرك َٖة َولَ ۡو أَ ۡع َجبَ ۡت ُك ۡ ۗۡم َو ََّل تُن ِك ُحواْ ۡٱل ُم ۡش ِركِينَ َحتا َٰى ي ُۡؤ ِمنُو ۚۡاٞ ة ُّم ۡؤ ِمنَةٌ خ َۡيٞ ت َحت ا َٰى ي ُۡؤ ِم ۚۡ ان َو ََل َ َم
ِ َو ََّل ت َن ِك ُحواْ ۡٱل ُم ۡش ِر َٰ َك
ٓ َٰ
ُٱَّللُ يَ ۡدع ُٓواْ ِإ َلى ۡٱل َج ان ِة َو ۡٱل َم ۡغ ِف َرةِ بِإ ِ ۡذنِ ِهۦ َويُبَيِن ِ ر ِمن ُّم ۡش ِر ٖك َو َل ۡو أ َ ۡع َجبَ ُك ۡ ۗۡم أ ُ ْو َلئِكَ يَ ۡدعُونَ إِ َلى ٱل انٞ ُّم ۡؤ ِم ٌن خ َۡيَٞو َل َع ۡبد
ار َو ا
َاس َل َع ال ُه ۡم َيتَ َذ اك ُرون ِ َءا َٰ َيتِ ِهۦ ِلل ان
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrikah, sampai mereka
beriman; sesungguhnya budak perempaun yang mukminah lebih baik dari
wanita musyrikah, walaupun dia menarik (memikat) hati kamu. Dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminat)
sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari
pada orang musyrik, walaupun dia menarik (memikat) hati kamu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surge, dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (Al-Baqarah [2]: 221).
138
4.5. Al-Nisa>’ [4]: 25
ٱَّللُ أ َ ۡعلَ ُم ِبإِي َٰ َمنِ ُك ۚۡم ِ ۡۚ ت فَ ِمن اما َملَك َۡت أَ ۡي َٰ َمنُ ُكم ِمن فَتَ َٰ َيتِ ُك ُم ۡٱل ُم ۡؤ ِم َٰ َن
ت َو ا ِ َت ۡٱل ُم ۡؤ ِم َٰن َ ط ۡو ًَّل أَن َين ِك َح ۡٱل ُم ۡح
ِ َص َٰن َ َو َمن لا ۡم َي ۡست َِطعۡ ِمن ُك ۡم
ِ َت غ َۡي َر ُم َٰ َس ِف َٰ َحتٖ َو ََّل ُمتا ِخ َٰذ
ٖۡۚ ت أَ ۡخ َد
ان ٍ َص َٰن
َ وف ُم ۡح ِ وره اُن بِ ۡٱل َمعۡ ُر َ ض فَٱن ِك ُحوه اُن بِإِ ۡذ ِن أ َ ۡه ِل ِه ان َو َءاتُوه اُن أ ُ ُج ۡۚ ٖ ۡض ُكم ِم ۢن بَع ُ ۡبَع
ْي ۡٱلعَنَتَ ِمن ُك ۡۚۡم َوأَن ت َصۡ بِ ُروا َٰ ِ ۡۚ ت ِمنَ ۡٱلعَذَا َ ف َما َعلَى ۡٱل ُم ۡح
ِ َص َٰن ُ ۡص ان فَإ ِ ۡن أَت َۡينَ بِ َٰ َف ِحش َٖة فَعَلَ ۡي ِه ان نِصِ فَإِذَآ أ ُ ۡح
Bagian 21 dari 94
َ ب ذَلِكَ ِل َم ۡن َخ ِش
ر لا ُك ۡۗۡم َو اٞ خ َۡي
ٞ ُٱَّللُ َغف
يمٞ ور ار ِح
Dan siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya
untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang
beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimanan kamu;
sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah
mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut
yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan
pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian
mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo
hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan
mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada
kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran
itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al-
Nisa’ [4]: 25).
4.6. Al-Ma’idah [5]: 5
َ ت َو ۡٱل ُم ۡح
ُص َٰنَت ِ َص َٰنَتُ ِمنَ ۡٱل ُم ۡؤ ِم َٰن
َ ل لا ُه ۡم َو ۡٱل ُم ۡحٞ ط َعا ُم ُك ۡم ِح َ َ ط َعا ُم ٱلاذِينَ أُوتُواْ ۡٱل ِك َٰت
َ ل لا ُك ۡم َوٞ ب ِح ۡٱل َي ۡو َم أ ُ ِح ال لَ ُك ُم ٱل ا
َ ط ِي َٰ َبتُ َو
ان َو َمن َي ۡكفُ ۡر ٖۡۗ ِي أ َ ۡخ َد َ َٰ صنِينَ غ َۡي َر ُم
ٓ س ِف ِحينَ َو ََّل ُمت ا ِخذ َ َ ص َٰنَتُ ِمنَ ٱلاذِينَ أُوتُواْ ۡٱل ِك َٰت
ِ ب ِمن قَ ۡب ِل ُك ۡم ُم ۡح َ ت َو ۡٱل ُم ۡح
ِ َِمنَ ۡٱل ُم ۡؤ ِم َٰن
َط َع َملُهُۥ َوه َُو فِي ۡٱَلٓ ِخ َرةِ ِمنَ ۡٱل َٰ َخ ِس ِرين ِ ۡ ِب
َ ِٱۡلي َٰ َم ِن فَقَ ۡد َحب
Pada hari ini, dihalalkan bagi kamu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kamu, dan makanan kamu halal
(pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,
tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka
hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi Al-
Ma’idah [5]: 5).
4.6. Al-Mumtahanah [60]: 10
ٖ ٱَّللُ أ َ ۡعلَ ُم ِبإِي َٰ َمنِ ِه ان فَإِ ۡن َع ِل ۡمت ُ ُموه اُن ُم ۡؤ ِم َٰ َن
ت فَ ََل ت َۡر ِجعُوه اُن ٖ َٰ ٓيَأَيُّ َها ٱلاذِينَ َءا َمنُ ٓواْ ِإذَا َجا ٓ َء ُك ُم ۡٱل ُم ۡؤ ِم َٰنَتُ ُم َٰ َه ِج َٰ َر
ت فَٱمۡ ت َِحنُوه اُن ا
وره ۚۡ اُن ۡۚ
َ ل لا ُه ۡم َو ََّل ه ُۡم َي ِحلُّونَ لَ ُه ان َو َءاتُوهُم اما ٓ أَن َفقُواْ َو ََّل ُجنَا َح َعلَ ۡي ُك ۡم أَن تَن ِك ُحوه اُن ِإذَآ َءات َۡيتُ ُموه اُن أ ُ ُجٞ ار ََّل ه اُن ِح ِ ِإلَى ۡٱل ُكفا
س ۡ ص ِم ۡٱلك ََوا ِف ِر َو ۡ يم َٔٔ لُواْ َما ٓ أَنفَ ۡقت ُ ۡم َو ۡل َيٞ ٱَّللُ َع ِلي ٌم َح ِك
َ س َو ََّل تُمۡ ِس ُكواْ ِب ِع َٔٔ لُواْ َما ٓ أَن َفقُو ۚۡاْ َٰذَ ِل ُك ۡم ُح ۡك ُم ا
ٱَّللِ َي ۡح ُك ُم َب ۡي َن ُك ۡم َو ا
Hai orang-orang beriman, apabila datang berhijrah kepada kamu perempuan-
perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah
lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa
139
mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka
kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-
orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Dan
berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan
tiada dosa atas kamu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka
maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah
kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar.
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Al-Mumtahanah [60]: 10).
5. Al-Hadis, antara lain:
.) لمالها ولنسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الد ين تربت يداك (متفق عليه عن امام مسلم:تنكح المرأة َلربع
Wanita/pria itu boleh dinikahi karena empat (4) hal: (1) karena harta
kekayaannya (2) karena asal-usul/keturunan/bibitnya (3) karena kecantikannya
(4) karena agamanya. Maka, hendaklah kamu – orang-orang Islam – berpegang
teguh (dengan orang yang) memeluk agama Islam; [jika tidak], maka akan
binasalah kedua tangan kamu (h.r. Muttafaq ‘alaih dari Imam Muslim).
6. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
tentang Perkawinan Beda Agama, yang memutuskan:
(1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah;
(2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul
mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
PENDAPAT AHLI:
1. Ahli berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan, secara umum dan keseluruhan masih tetap sesuai dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang masing-
masing oleh Undang-Undang terkait dinyatakan sebagai “sumber segala
sumber hukum” dan “hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.”
2. Berdasarkan sumber dan/atau dalil-dalil hukum yang disebutkan pada bagian
memerhatikan dalam tulisan ini, perkawinan beda agama – dalam hal ini --
antara calon mempelai Muslim/Muslimah dengan calon mempelai non
Muslim/Muslimah” pada dasarnya “dihukumkan haram” dan dinyatakan “tidak
sah” secara hukum baik menurut semangat peraturan perundang-undangan
negara maupun spirit hukum agama Islam (fikih) dan bahkan juga menurut
kecenderungan hukum yang hidup (fiqh al-hayah; leaving law) pada
140
kebanyakan atau umumnya masyarakat Muslim Indonesia. Hal yang serupa
tampak juga ada pada bagian terbesar masyarakat beragama non Islam yang
lain-lainnya.
3. Dengan memerhatikan dasar/dalil hukum (materiil) di atas, maka Ahli
berkesimpulan bahwa hukum materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perkawinan dalam hal ini Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f
tidak berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka
Ahli berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa secara umum dan keseluruhan,
Undsan-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, di dalamnya tidak ada
Pasal-Pasal yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
Termasuk di dalamnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f
yang melarang perkawinan antara orang yang berbeda agama dalam hal ini
antara warga negara yang beragama Islam dengan non Muslim.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Perkawinan itu memiliki banyak atau multiaspek, mulai dari aspek historis,
sosiologis, sampai kepada aspek ekonomi karena tidak mungkin diatur dalam
peraturan perundang‐undangan, khususnya untuk hukum Islam.
2) KHI mengatur hal-hal pokok, tidak mungkin mengatur apakah haram kalau
perkawinan beda agama karena masuk kategori zina, itu perdebatan ilmu di
dalam perguruan tinggi bukan di dalam ruang peraturan perundang‐undangan,
karena itulah kesepatakan bersama.
3) Tidak cukup memahami perkawinan itu hanya dari legal formal konstitusional.
Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan undang‐undang terkait hanya
mengatur urusan administratif dan teknis operasional.
2. Neng Djubaedah
A. Pancasila Dasar Falsafah Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Menurut Prof. Mr. Drs. Notonagoro bahwa Soekarno adalah pencipta
Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia yang
diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai dasar filsafat negara
141
Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila terdapat pada
alinea keempat, bahwa:
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (vide Pembukaan UUD 1945).
Prof. Dr. Hazairin, SH mengemukakan pandangannya tentang Pembukaan
UUB 1945 bahwa:
Pembukaan UUD 1945, yang mengandung Pancasila yang asli, seperti yang
ada dalam Piagam Jakarta, menguasai setiap garis hukum maupun yang
tumbuh dalam masyarakat ataupun yang diciptakan oleh badan-badan
legislatif dalam negara RI ini, malahan menguasai setiap keputusan MPR
sendiri. Negara RI berdasarkan Pancasila yang sila pertamanya bulat-bulat
telah menjadi pula satu garis hukum dalam UUD 1945, berkewajiban
menjalankan hukum setiap agama yang berKetuhanan YME, jika agama itu
ada memberikan hukum yang memerlukan kekuasaan negara untuk dapat
menjalankannya, selanjutnya berkewajiban mengindahkan kesusilaan
masyarakat yang diberikan oleh setiap agama yang berKetuhanan YME,
kecuali dalam hal-hal darurat, yakni jika ada suatu garis hukum yang
bertentangan dengan sistem kenegaraan Pancasila, yang bukan negara
Islam, bukan negara Gereja, dan bukan pula negara Hindu atau negara
Budha (atau negara Konghucu, Neng Djubaedah), pendeknya negara
Republik Indonesia bukan suatu negara teokrasi dan bukan pula suatu
negara sekularistis.
Rumusan sila-sila dalam Pancasila yang dimuat dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat, khususnya sila pertama dan utama, yaitu sila Ketuhanan Yang
Maha Esa tidak dapat dilepaskan dari Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang
memuat bahwa “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan
Indonesia adalah diperoleh atas berkat rakmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorong oleh keinginan yang luhur dari rakyat Indonesia supaya berkehidupan
142
kebangsan yang bebas dari penjajahan negara asing, adalah sejalan dan berkaitan
dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang memuat Pancasila, khususnya
sila Ketuhanan yang Maha Esa. Kemerdekaan rakyat Indonesia agar berkehidupan
kebangsaan yang bebas itu dicapai atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa
adalah merupakan pengakuan rakyat dan bangsa Indonesa atas ke-Maha-Kuasa-
an Tuhan Yang Maha Esa di negara Republik Indonesia ini. Rakyat Indonesia
mengakui bahwa tanpa ke-Maha-Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa, tanpa
kekuasaan atau kedaulatan Tuhan Yang Maha Esa atas rakyat dan bumi Indonesia,
dan tanpa didorong keinginan yang luhur dari rakyat Indonesia adalah mustahil
dapat meraih berkehidupan kebangsaan yang bebas dan menyatakan kemerdekaan
Indonesia pada 17 Agustus 1945. Para pahlawan, baik yang dikenal dalam sejarah
maupun yang tidak dikenal, mereka rela berkorban jiwa, raga, materiil dan
immateriil, bahkan menumpahkan darahnya sekalipun, demi tercapainya
berkehidupan kebangsaan yang bebas dan menyatakan kemerdekaan bagi rakyat
Indonesia. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
bahwa,
“Pernyataan “Atas rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” di sini menunjukkan
adanya pengakuan bahwa bagi bangsa Indonesia Tuhan itu adalah Maha
Kuasa, atau mempunyai kekuasaan yang paling tinggi di atas segala yang
ada. Dalam konteks kegiatan bernegara, paham demikian ini dapat dikaitkan
dengan ajaran kedaulatan Tuhan (Sovereignty of God) yang juga dianut oleh
bangsa Indonesia sebagaimana juga tercermin dalam keyakinan bangsa
Indonesia akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang disebutkan dalam
Alinea Ketiga Pembukaan dan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Bagi
bangsa Indonesia, Tuhan Yang Maha Esa itu adalah Tuhan Yang Maha
Kuasa, sehingga oleh karena itu, kekuasaan dalam kehidupan bernegara
pada hakikatnya harus dipahami berasal dari amanat Tuhan Yang Maha
Kuasa, sumber dan segala sumber kekuasaan dalam kehidupan duniawi.
Inti dari Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga ini, yang berisi pernyataan
kemerdekaan rakyat Indonesia dari penjajahan asing dalam segala bentuk
dan manifestasinya. Kemerdekaan rakyat dan bangsa Indonesia itu
dinyatakan secara tegas dan terbuka atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk membangun kehidupan
kebangsaan yang bebas. Degan adanya kemerdakaan kebangsaan itu akan
terbukalah ruang kebebasan bagi setiap individu warga, dan adanya
kebebasan setiap indivudu warga itu juga akan menjadi pilar-pilar bagi
kemerdekaaan kebangsaan Indonesia sebagai suatu kolektivitas rakyat
Indonesia.
Bagian 22 dari 94
Sila pertama dan utama dari Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah sila yang menjiwai sila-sila lainnya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
143
(dilambangkan dengan gambar bintang bersudut lima yang letaknya di tengah-
tengah perisai lambang Burung Garuda) adalah (i) menjiwai sila kemanusiaan yang
adil dan beradab (dilambangkan dengan rantai tak terputus yang letaknya di kanan
bawah perisai lambang Burung Garuda), (ii) menjiwai sila persatuan Indonesia
(dilambangkan pohon beringin yang letaknya di kanan atas perisai lambang Burung
Garuda), (iii) menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan (dilambangkan kepala banteng yang letaknya di kiri
atas perisai lambang Burung Garuda), dan (iv) menjiwai sila kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia (dilambangkan kapas dan padi yang letaknya di kiri bawah
perisai lambang Burung Garuda). (vide PP No. 66 Tahun 1961, Lembaran Negara
No.111 Tahun 1951). Burung Garuda, menurut PP No. 66 Tahun 1961 Tentang
Lambang Negara, adalah Lambang Negara Republik Indonesia.
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo, sila-sila dalam Pancasila merupakan
satu kesatuan, yang mana antara sila yang satu tidak dapat dipisahkan dari sila-sila
lainnya. Keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis atau
satu kesatuan yang bulat. Pancasila sebagai suatu kesatuan organis digambarkan
seperti berikut, bahwa:
1. Sila pertama, sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan menjiwai sila
kedua, sila ketiga, sila keempat dan sila kelima.
2. Sila kedua, sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” diliputi dan dijiwai oleh
sila kesatu, dan meliputi dan menjiwai sila ketiga, sila keempat, dan sila
kelima.
3. Sila ketiga, sila “Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai oleh sila pertama
dan sila kedua, dan meliputi dan menjiwai sila keempat dan sila kelima.
4. Sila keempat, sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
permusyawaratan/perwakilan” diliputi dan dijiwai oleh sila pertama, sila
kedua, sila ketiga, dan menjiwai sila kelima.
5. Sila kelima, sila kesejahterran sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” diliputi
dan dijiwai oleh sila pertama, sila kedua, sila ketiga, dan sila keempat.
Sebagai contoh, faham “kemanusiaan” juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain
di dunia, akan tetapi faham atau nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia itu harus
dibimbing, dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ditentukan secara eksplisit dalam Pasal 29
ayat (1) UUD 1945 bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dasar “Ketuhanan Yang Maha Esa” bagi Negara Republik Indonesia berarti segala
144
hal tentang rakyat, bangsa, dan negara Indonesia wajib berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, atau wajib berdasarkan Agama, sebagaimana judul Bab XI tentang
AGAMA hanya memuat satu pasal, yaitu Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 29
ayat (2) UUD 1945.
Dalam memahami Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 tersebut tidak dapat
dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ini”, dan Pasal
29 ayat (1) UUD 1945 juga tidak dapat dilepaskan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
yang menentukan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie mengemukakan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukan
kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut dapat
diketahui bahwa,
Pertama, seseungguhnya, adalah rakyat yang merupakan sumber
kekuasaan negara, rakyat pula yang secara langsung atau pun tidak
langsung menjadi pengurus atau penyelenggara negara, dan pada akhirnya
untuk kepentingan seluruh rakyat pulalah penyelenggaraan negara itu
sesungguhnya dimaksudkan. Inilah yang tercermin dalam semboyan “Dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Kedua, kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat
itu harus diselenggarakan menurut UUD 1945, tidak saja oleh satu lembaga
seperti dalam rumusan lama UUD 1945, yaitu bahwa kedaulatan rakyat itu
dilakukan sepenuhnya oleh MPR, melainkan oleh semua organ negara dan
oleh semua pejabat negara menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar. Prinsip inilah yang biasa dinamakan sebagai demokrasi
konstitusional atau constitutional democracy, yaitu demokrasi yang berdasar
atas hukum.
Ketiga, dengan perubahan ini ditegaskan bahwa sekarang – berdasarkan
UUD 1945 – pelaku kedaulatan rakyat itu bukan hanya MPR, tetapi juga
Presiden, DPR, DPD, dan bahkan lembaga-lembaga peradilan seperti MA
dan MK.
Dalam menajalankan kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan negara
yang berdasarkan atas hukum, demokrasi konstitusional atau constitutional
democracy dipertegas Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah
negara hukum”. Menurut Jimly Asshiddiqie ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
semula terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 yang diberlakukan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli
1959, bahwa Negara Indonesia menganut faham Negara Hukum atau rechtstaats,
bukan machstaats yang berdasar atas kekuasaan belaka. Dalam Pasal 1 UUD 1945
145
terdapat dua prinsip yang saling berkaitan, yaitu prinsip demokrasi atau
konstitusional demokrasi (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945) dan prinsip negara hukum
(Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Keterkaitan prinsip demokrasi konstitusional harus
berdasarkan atas hukum, dan prinsip negara hukum atau prinsip berkedaulatan
hukum Indonesia harus bersifat demokratis “democratische rechtstaat (democratic
rule of law)”.
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
dan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tidak dapat dipisahkan. Pembukaan
UUD 1945 alinea ketiga yang memuat bahwa “Atas rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa” dan didorong keinginan yang luhur rakyat Indonesia supaya berkehidupan
dan kebangsaan yang bebas dari segala penjajahan, dan “Atas berkat rakhmat Allah
Yang Maha Kuasa” dan dorongan yang luhur rakyat Indonesia, maka rakyat
Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Dalam mengisi Negara Indoesia yang
merdeka, Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menempatkan Pancasila sebagai
dasar falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia, yang memuat lima sila, dan
sila pertama dan utama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkait erat dengan
“rakhmat Allah Yang Maha Kuasa”. Maka jelas bahwa antara Pembukaan UUD 1945
alinea ketiga yang memuat kedaulatan Allah Yang Maha Kuasa atas rakyat
Indonesia dan kemerdakaannya, dan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang
memuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara
Republik Indonesia tidak dapat dimaknai secara terpisah. Penegasan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
sebagaimana dikemukakan Hazairin, telah menjadi garis hukum dalam Pasal 29
ayat (1) UUD 1945, bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Kemudian, dalam memahami Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 juga tidak dapat
dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan “Kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ini” dan Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 yang menentukan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dengan demikian dalam setiap pembentukan hukum di Indonesia, Pancasila yang
mengandung sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sila pertama ini meliputi dan
menjiwai sila-sila lainnya, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
146
seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila adalah berkedudukan sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara.
B. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara
Pembukaan UUD 1945 alinea Ke-4 yang memuat Pancasila dihubungkan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menentukan “Negara Indonesia adalah
negara hukum”, dihubungkan pula dengan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang
menentukan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka perlu
dikemukakan tafsiran Hazairin atas Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bahwa:
1. Di dalam negara RI tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu bagi umat Hindu,
atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang
Budha, atau yang bertentangan dengan agama Konghucu bagi pemeluk
agama Konghucu (tambahan agama Konghucu oleh Neng Djubaedah).
2. Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani
bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu bagi orang Hindu, sekedar
menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
3. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk
menjalankannya, dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk
agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi
setiap orang itu, yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-
masing.
Notonagoro berpendapat tentang Pancasila dan penempatan Pancasila
dalam Pembukaan UUD 1945 dan pendapat Hazirin tentang makna dari Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat yang mengandung Pancasila adalah sangat jelas bahwa
Pancasila adalah falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia sekaligus sebagai
sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana dirumuskan dalam Pasal
2 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
147
1. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara dalam UU No.
12 Tahun 2011
UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, Pasal 2 menentukan bahwa “Pancasila merupakan sumber segala
sumber hukum negara”.
Penjelasan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa:
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
adalah sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus
dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-
undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus
dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-
undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila tentu memerlukan sumber bahan hukum bagi pembentukan hukum di
Indonesia.
Pada bagian keterangan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber
Hukum Negara dalam UU No. 12 Tahun 2011 ini, Ahli perlu mengutarakan kaitan
Pancasila dengan alasan Pemohon pada Perkara No. 24/PUU-XX/2022 bahwa UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f. Negara
Indonesia pada hakekatnya merupakan negara hukum Pancasila yang melandasi
kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara
Republik Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dengan
negara juga bukan negara agama tertentu. Tidak seorang pun boleh dikenakan
pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk
suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan negara menjamin
kemerdekaannya tersebut. Ir. Soekarno mengatakan bahwa agama merupakan
urusan spiritual dan pribadi dan bukan negara atau pemerintah. Negara dalam hal
148
ini tidak mempunyai kewenangan mengatur apalagi memaksakan agama kepada
warga negaranya. Demikian pendapat Pemohon. (Vide Pekara Perkara No.
24/PUU-XX/2022, pada IV Alasan-alasan angka 11, hlm 17-18).
Menurut Ahli, pendapat para pakar hukum sebagaimana disebutkan
sebelumnya, yaitu Hazairin, Jimly Asgiddiqie, Dardji Darmodihardjo, Muladi adalah
sejalan dengan pendapat Soekarno sebagai penggali Pancasila. Ahli mengutip
pendapat Soekarno, yang ditulis dalam buku Filsafat Pancasila, sebagai jawaban
atas pendapat yang dikutip Pemohon “Dalam hubungan antara agama dan negara
Ir Soekarno menegaskan bahwa agama merupakan unsur spiritual dari pribadi maka
hendaknya menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan negara atau pemerintah.”
(Perkara No. 24/PUU-XX/2022, pada IV Alasan-alasan angka 11, hlm 17-18).
Pendapat Soekarno sejalan dengan pendapat Hazairin dalam tafsiran beliau
terhadap UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) yang menentukan “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pada satu tafsiran ketiga Hazairin menyatakan bahwa,
syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk menjalankannya,
dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk agama yang
bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi setiap orang itu, yang
dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-masing. Akan tetapi yang
dimaksud dengan “agama merupakan unsur spiritual dari pribadi maka hendaknya
menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan negara atau pemerintah” menurut
agama Islam tidak terbatas pada hubngan manusia dengan Tuhan (hablum-
minallah) secara transendental atau secara verikal semata, tetapi penerapan agama
dalam agama Islam meliputi hubungan manusia dengan manusia lain di masyarakat,
hubungan manusia dengan flaura dan fauna, hubungan manusia dengan
lingkungannya, bahkan mengenai diri manusia itu sendiri diatur di bidang ibadah
ghairu mahdhah atau ibadah umum sering disebut hablum-minan-nas. Karena itu,
hubungan negara dengan agama dalam negara Republik Indonesia yang
berfalsafahkan dan berlandaskan Pancasila tidak dapat dipisahkan, sebagaimana
tafsiran Hazairin atas UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) yang dijelaskan di bawah ini.
Menurut Soekarno, pada pertengahan Juni 1945 dalah salah satu sidang
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dianjurkan menggunakan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia.
149
Dasar pemersatu dari segenap rakyat Indonesia … di dalam sidang-sidang
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang bersidang sebelum kita mengadakan
proklamasi; jadi pertengahan tahun 1945.
Dan di dalam salah satu sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai itulah dianjurkan
oleh ondergetekende untuk memakai Pancasila sebagai dasar negara yang
akan kita adakan. Dan kemudian Pancasila ini diterima di dalam Jakarta
Charter.
Kemudian setelah kita mengadakan proklamasi diterima oleh sidang
daripada pemimpin petama daripada negara yang telah kita proklamasikan
Dasar negara yang kita butuhkan ialah:
pertama: harus satu dasar yang dapat mempersatukan.
Kedua: satu dasar yang memberi arah bagi perikehidupan negara kita itu.
Katakanlah dasar statis, di atas mana kita bisa hidup bersatu dan dasar
dinamis ke arah mana kita harus berjalan, juga sebagai negara.”
Kemudian Soekarno mengemukakan bahwa beliaulah yang mengusulkan
Pancasila, seperti pernyataan berikut:
Bagian 23 dari 94
“… bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan suatu dasar yang bisa
menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi leitstar dinamis, leitstar, bontang
pimpinan. … ini yang menjadi pertimbingan daripada pemimpin-pemimpin
kita dalam tahun 1945 … akhirnya suatu hari saya mengusulkan Pancasila.
Dan Pancasila diterima masuk dalam Jakarta Charter, masuk dalam sidang
pertama sesudah proklamasi. Jadi kalau Saudara ingin mengerti Pancasila, lebih
dulu harus mengerti “meja status leitstar dinamis”.
Selanjutnya Soekarno mengusulkan elemen-elemen Pancasila, yaitu
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat,
dan Keadilan Sosial.
… elemen-elemen apa yang harus dimasukkan di dalam meja statis atau
leitser dinamis ini. Kenapa harus Pancasila? Mungkin Dasa Sila, atau Catur
Sila, atau Tri Sila, atau Sapta Sila.
Kenapa justru Pancasila lima ini? Bukan kok lima jumlahnya, tetapi justru
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan
Rakyat, dan Keadilan Sosial. Kenapa tidak tambah lagi atau dikurangi lagi
beberapa. Kenapa justru kok lima macam ini?”
Menurut Soekarno selanjutnya dasar yang statis itu harus terdiri daripada
elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia. Kalau kita mau masukkan elemen-elemen
yang tidak ada dalam jiwa Indonesia tak mungkin dijadikan dasar duduk di atasnya.
Misalnya, kalau kita ambil elemen-elemen dalam pikiran Eropa atau dalam alam
150
pikiran Afrika, itu adalah elemen asing bagi kita yang tidak in concordantie (tidak
melandasi) dengan jiwa kita sendiri. Soekarno menyatakan:
… kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan
semua, dan jika kita mencari suatu dasar leitstar dinamis yang dapat menjadi
arah perjalanan, kita harus menggali sedalam-dalamnya di dalam jiwa
masyarakat kita sendiri. Sudah jelas kalau kita mencari satu dasar yang
statis, maka dasar yang statis itu harus terdiri daripada elemen-elemen yang
ada jiwa Indonesia. Kalau kita mau masukkan elemen-elemen yang tidak ada
dalam jiwa Indonesia tak mungkin dijadikan dasar duduk di atasnya.”
Misalnya, kalau kita ambil elemen-elemen dalam pikiran Eropa atau dalam
alam pikiran Afrika, itu adalah elemen asing bagi kita yang tidak in
concordantie dengan jiwa kita sendiri. Tak biasa menjadi dasar yang sehat
apalagi dasar yang harus mempersatukan.
Demikian pula elemen-elemen untuk dijadikan leitstar dinamis harus elemen-
elemen yang betul-betul menghikmati jiwa kita.
Yang betul-betul bahasa Inggrisnya, appeal, kepada jiwa kita.
Kalau kita masih leitstar yang tidak appeal kepada jiwa kita, oleh karena pada
hakekatnya tidak berdasar pada jiwa kita sendiri, ya tidak bisa menjadi leitstar
dinamis yang menarik kepada kita.”
Menurut Soekarno, “Appeal, yaitu ajakan, tarikan yang membuat si rakyat itu
mengikuti dia pada panggilannya.”
Soekarno menyatakan ada lima hal yang menonjol (dari bangsa Indonesia,
Ahli), yaitu Ketuhanan, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat,
Keadilan Sosial sebagai dasar statis dan leitstar dinamis.
Lima hal yang menonjol (dari bangsa Indonesia, Ahli) ialah: Ketuhanan,
Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat, Keadilan Sosial. Saya
lantas berkata kalau ini saya pakai sebagai dasar statis dan leitstar dinamis,
insya Allah, seluruh rakyat Indonesia bisa menerima.
Dan di atas dasar meja statis dan leitstar dinamis rakyat Indonesia seluruhnya
bisa bersatu padu
Ambil, misalnya, hal sila yang pertama, Ketuhanan. Salah satu karakteristik
bangsa kita, corak, jiwa kita; baik saf keempat (saf imperialisme), saf ketiga
(saf Islam), saf kedua (saf Hindu), saf kesatu (saf pra Hindu) bangsa
Indonesia selalu hidup dalam alam pemujaan daripada sesuatu hal, yang
kepada hal itu, menaruhkan segenap harapannya, kepercayaannya.
Bangsa Indonesia pada umumnya, saya ulang-ulangi pada umumnya, sebab
sila-sila ini adalah grootse gemene dele (bagian besar dari) dan kleinste
gemene veelvoud (kelipatan persekutuan terkecil).
Berdasarkan pendapat Soekarno tersebut, sangat jelas bahwa Pancasila
yang mengandung elemen-elemen Ketuhanan, Kebangsaan, Perikemanusiaan,
151
Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Soaial, menurut Soekarno, adalah dasar yang
statis yang harus terdiri daripada elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia, yang
sesuai dengan jiwa Indonesia. Kalau kita hendak memasukkan elemen-elemen
(dasar-dasar) yang tidak ada dalam jiwa Indonesia, maka elemen-elemen itu tidak
tak mungkin dijadikan dasar duduk (berpijak) di atasnya (di atas jiwa Indonesia).
Soekarno mengupamakan jika kita mengambil elemen-elemen dalam pikiran
(dasar-dasar pemikiran) Eropa atau dalam alam pikiran Afrika, dasar-dasar
pemikiran itu adalah elemen/dasar asing bagi kita yang tidak in concordantie, tidak
dapat dijadikan dasar dengan jiwa kita sendiri sebagai bangsa Indonesia. Dasar-
dasar pemikiran asing itu tidak dapat menjadi dasar yang sehat, apalagi dasar yang
harus mempersatukan bangsa Indonesia. Demikian pula elemen-elemen untuk
dijadikan leitstar dinamis bagi bangsa Indonesia harus elemen-elemen yang betul-
betul menghikmati jiwa kita, jiwa Indonesia. Elemen-elemen yang betul-betul appeal
kepada jiwa kita. Kalau kita masih leitstar yang tidak appeal kepada jiwa kita, oleh
karena pada hakekatnya tidak berdasar pada jiwa kita sendiri, menurut Soekarno,
ya tidak bisa menjadi leitstar dinamis yang menarik kepada kita.
Jadi, Pancasila sebagai meja statis adalah mendudukkan Pancasila sebagai
dasar falsafah, pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai leitstar
dinamis yaitu Pancasila sebagai patokan dasar bagi kehidupan bangsa dan negara
Indonesia, khususnya elemen atau dasar atau sila pertama Pancasila, yaitu sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang secara utuh ditentukan dalam batang tubuh UUD
1945, Bab XI tentang Agama, Pasal 29 ayat (1) bahwa “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sekaligus Pancasila juga dijadikan elemen atau
dasar bagi perkembangan kehidupan politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, moral
bangsa Indonesia sebagai leitstar dinamis, sebagaimana dirumuskan dalam UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 2
yang menentukan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara.” (vide Pasal 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Sebagai contoh, meskipun ketika pembentukan UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan belum dibentuk undang-undang pembentukan peraturan
perundang-undangan, akan tetapi jiwa Pancasila dan dasar hukum UUD 1945 Pasal
29 sebagai patokan dasar dalam merumuskan setiap pasal dalam UU Perkawinan
menjiwai seluruh pasal. Menurut Hazairin, jika UU Perkawinan ditinjau dari Hukum
Islam, UU Perkawinan merupakan ijtihad Ulama Indonesia. Tinjauan Hazairin
152
terhadap UU Perkawinan tersebut tidak berarti UU Perkawinan hanya sesuai
dengan hukum Islam, tetapi UU Perkawinan merupakan hasil usaha yang sungguh-
sungguh dari seluruh para wakil rakyat di DRP RI periode 1971 – 1977 (Ketua DPR
RI MPR RI: Idham Chalid (Nahdatul Ulama) yang sesuai dengan agama-agama
selain Islam pula. UU Perkawinan sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang
religius, yang tidak memisahkan agama dengan negara.
Oleh karena itu, menurut Ahli, pendapat yang mengemukakan pendapat
Soekarno bahwa urusan beragama adalah urusan pribadi, hendaknya menjadi
tanggung jawab pribadi dan bukan negara atau pemerintah. Negara dalam hal ini
tidak mempunyai kewenangan mengatur apalagi memaksakan agama kepada
warga negaranya.
Negara-negara sekuler, seperti Belanda dan Amerika Serikat atau negara-
negara sekuler lainnya, yang memisahkan agama dengan negara, adalah
pandangan yang tidak sesuai dengan pendapat Ir Soekarno sebagi penggali
Pancasila.
Soekarno mengemukakan bahwa elemen-elemen dalam pikiran Eropa atau
dalam alam pikiran Afrika, itu adalah elemen asing bagi kita yang tidak in
concordantie dengan jiwa kita sendiri. Elemen-elemen dalam pikiran Eropa atau
dalam alam pikiran Afrika, menurut Soekarno, tak biasa menjadi dasar yang sehat
apalagi dasar yang harus mempersatukan. Demikian pula elemen-elemen untuk
dijadikan leitstar dinamis harus elemen-elemen yang betul-betul menghikmati jiwa
kita. Yang betul-betul bahasa Inggrisnya, appeal (menarik) kepada jiwa kita.
Kalau kita masih leitstar yang tidak appeal kepada jiwa kita, oleh karena pada
hakekatnya tidak berdasar pada jiwa kita sendiri, ya tidak bisa menjadi leitstar
dinamis yang menarik kepada kita, demikian pendapat Soekarno.
Pendapat Soekarno tampak dalam rumusan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila adalah
sumber segala sumber hukum negara (vide Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tetang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Dalam penjelasan Pasal 2
dijelaskan sebagai berikut:
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
153
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus
dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-
undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, (Vide Penjelasan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Jadi sangat jelas, berdasarkan pendapat Soekarno sebagai penggali
Pancasila, agama tidak dipisahkan dari negara. Negara yang berfalsafahkan dan
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tidak mungkin memisahkan negara dengan
agama, meskipun negara Republik Indonesia bukan negara agama tertentu. Akan
tetapi dilihat dari Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga yang dihubungkan dengan
Pembukaan Alinea Keempat yang di dalamnya terkandung Pancasila, dan sila
pertama dan utama ialah Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang secara bulat dan
mutlak menjadi garis hukum tertentu, yaitu dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dalam
Bab XI tentang Agama. Dengan demikian, negara Republik Indonesia adalah bukan
negara sekuler, bukan negara yang memisahkan urusan agama dari negara.
Apalagi dilihat dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu secara mutlak dimuat dalam
Bab XI tentang Agama, dan dirumuskan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) bahwa
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian Negara Indonesia sebagai “Negara Hukum” sebagaimana
dirumuskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), maka Negara Hukum itu harus
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, menurut Prof. Dr.
Hazairin, dalam menafsirkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) bahwa,
a. Di dalam negara RI tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu bagi umat Hindu,
atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang
Budha, atau yang bertentangan dengan agama Konghucu bagi pemeluk
agama Konghucu (tambahan agama Konghucu oleh Neng Djubaedah).
b. Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani
bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu bagi orang Hindu, sekedar
menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
c. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk
menjalankannya, dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk
agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi
154
setiap orang itu, yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-
masing.
Menurut Ahli, pelaksanaan agama yang menjadi tanggung jawab pribadi,
berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), menurut tafsiran Hazairin, ialah dalam
tafsiran ketiga beliau bahwa syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan
Negara untuk menjalankannya, dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap
pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi
setiap orang itu, yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-masing.
2. Bahan-Bahan Hukum sebagai Sumber bagi Pembentukan Hukum di
Indonesia
Sumber bahan hukum bagi pembentukan hukum di Indonesia dapat diketahui
dari dan berdasarkan UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Pasal 8 ayat (1) yang menentukan: “Ketentuan mengenai
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Nasional yang telah ada masih
tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini”. Jadi, ketentuan
RPJM yang ditentukan sebelum UU No. 17 Tahun 2007, salah satunya adalah
Ketetapan MPR yang masih relevan dan masih berlaku adalah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) No. IV/MPRRI/1999
Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Bab IV tentang “Arah
Kebijakan”, bagian A. Hukum, butir 2 menetapkan bahwa:
“Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum Agama dan hukum Adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak-adilan gender dan ketidak-sesuaiannya
dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi”.
Sebelum Ketetapan MPR-RI No. IV/MPRRI/1999 Tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) Bab IV tentang “Arah Kebijakan”, bagian A. Hukum, butir 2
ditetapkan, telah terdapat pendapat dari beberapa pakar hukum di Indonesia
tentang sumber bahan hukum bagi pembentukan hukum nasional di Indonesia.
Teuku Mohammad Radhie berpendapat bahwa bahan baku dalam pembinaan
hukum nasional ialah bahan-bahan dari sumber manapun apabila ternyata bahan
hukum tersebut sesuai dan bermanfaat serta sesuai dengan kebutuhan seluruh
rakyat Indonesia. Berdasarkan kebijaksanaan ini dalam menyusun tata hukum baru
dapat menggunakan: hukum Adat, hukum Islam, hukum warisan kolonial Belanda
155
(hukum Barat) termasuk hukum Barat kontemporer asal saja sesuai dengan falsafah
bangsa kita, yaitu Pancasila. Demikian pula Prof. H. Mohammad Daud Ali yang
sependapat dengan menurut Ali Said – mantan Menteri Kehakiman RI - pada
tanggal 21 Desember 1981 mengemukakan bahwa “di samping hukum Adat dan
hukum eksBarat, hukum Islam yang merupakan salah satu komponen tata hukum
Indonesia, menjadi salah satu sumber bahan baku bagi pembentukan hukum
nasional”.
Terkait dengan “hukum Agama dan hukum Adat” sebagai sistem hukum
nasional yang harus diakui dan dihormati dan sebagai bahan hukum bagi
pembentukan hukum nasional di Indonesia, Prof. Dr. Muladi berpendapat bahwa
ada kecenderungan internasional melakukan upaya “pemikiran kembali” dan
“penggalian hukum” dalam rangka menetapkan strategi penanggulangan kejahatan
yang integral, yaitu berupa himbauan untuk melakukan “pendekatan yang
berorientasi pada nilai” (value oriented approach), baik nilai-nilai kemanusiaan, nilai-
nilai budaya, maupun nilai-nilai keagamaan. Himbauan tersebut menginginkan
dilakukannya pendekatan humanis, pendekatan kultural, dan pendekatan religius
yang diintegrasikan pada pendekatan rasional yang berorientasi pada kebijakan
(policy oriented approach). Pendekatan kultur dan pendekatan religius
Bagian 24 dari 94
menyebabkan adanya perhatian terhadap nilai-nilai hukum tradisional (hukum Adat)
dan nilai-nilai hukum Agama. Dengan demikian, kajian perbandingan dari aspek
hukum tradisional atau hukum Adat dan hukum Agama merupakan hal yang lazim,
bahkan merupakan “tuntutan zaman”.
Di Indonesia, kajian perbandingan dari aspek hukum tradisional atau hukum
Adat dan hukum Agama merupakan beban nasional, bahkan merupakan tantangan
dan kewajiban nasional karena telah diamanatkan dan direkomendasikan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam UU No. 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pendapat Muladi dapat digunakan tidak hanya pada hukum pidana, tetapi
dapat diterapkan terhukum privat atau hukum perdata, seperti pada hukum
perkawinan. Hal itu telah terwujud dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
yang dapat dilihat dari pasal-pasalnya. Hukum Agama sebagai sumber hukum
terdapat dalam Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan lain-lain. Hukum Adat
sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 29 tentang perjanjian perkawinan,
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 tentang harta kekayaan perkawinan. Hukum Barat
156
dapat dilihat pada Pasal 10 masa tunggu bagi isteri, Pasal 29, Pasal 42, dan lain-
lain.
C. Perkawinan
1. Pengertian Perkawinan
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawian (selanjutnya ditulis UU
Perkawinan), Pasal 1 menentukan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Mahaesa.
Penjelasan Pasal 1 UU Perkawinan: Pasal 1 Sebagai Negara yang
berdasarkan Pancasila, di mana Sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha
Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan
agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur
lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting.
Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungan dengan keturunan, yang pula
merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan
kewajiban orang tua.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan dan penjelasan Pasal 1
sangat jelas bahwa dalam Negara yang berdasarkan Pancasila dan sila pertama
dan utamanya ialah sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan tidak hanya
sekedar hubungan antar-individu seorang laki-laki dengan individu seorang
perempuan yang dilepaskan dari kehidupan kerohanian agama, yang mengimani
adanya kehidupan akhirat setelah kehidupan di dunia.
Suatu perkawinan yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga)
yang kekal dan bahagia bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bermakna
bahwa keluarga (rumah tangga) yang dibentuk melalui perkawinan berhubungan
dengan kehidupan di dunia dan akhirat, karena itu, setiap orang yang melakukan
perkawinan diharapkan dapat membawa keluarga (rumah tangga)-nya bahagia dan
kekal, bahagia di dunia dan bahagia di akhirat (kekal). Bagi orang Islam terdapat
ajaran dalam Al-Qur’an surah at-Tahrim ayat 6 bahwa setiap orang yang beriman
wajib menyelamatkan kehidupan keluarganya (keturunannya) dari kemudharatan,
baik kemudharatan fisik, kemudharatan sosial, ekonomi, maupun kemudharatan
157
non-fisik, kemudharatan kerohanian – agama, spiritual – keagamaan, transendental
dalam pengertian habulum minallah, bersifat rohaniah, adikodrati, dalam kehidupan
di dunia dan di akhirat. Dalam Al-Qur’an surah at-Tahrim ayat 6 Allah swt berfirman
yang terjemahannya sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka…” Keimanan terhadap kehidupan akhirat
merupakan salah satu rukun iman, dari enam rukun iman, yaitu iman kepada Allah,
kepada kitab-kitab Allah, kepada malaikat-malaikat Allah, kepada nabi dan rasul-
rasul Allah, kepada hari akhir, dan beriman kepada qada dan qadar. Iman kepada
hari akhir, bagi orang Islam wajib beriman adanya kehidupan akhirat setelah
kehidupan di dunia.
Setiap orang yang beriman wajib mempertanggungjawabkan segala
perbuatannya, termasuk perkawinan dan segala akibatnya, yaitu harta kekayaan
perkawinan dan anak-anak yang dilahirkan akibat perkawinan. Anak sebagai
amanah Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah swt dalam Al-Qur’an surah Az-Zuryat ayat
56, terjemahannya sebagai berikut: Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia
kecuali untuk beribadah kepada-Ku.
Anak yang dilahirkan akibat perkawinan yang sah adalah anugrah dari Tuhan
Yang Maha Kuasa, Allah swt, sebagaimana ditentukan dalam Al-Qur’an surah Asy-
Syura ayat 49 sampai ayat 50, bahwa … “Milik Allahlah kerajaan langit dan bumi.
Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada
siapa yang Dia kehendaki, memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia
kehendaki,”
Q.S Asy-Syura ayat 50 Allah swt berfirman yang terjemahannya sebagai
berikut: atau Dia menganugerahkan (keturunan) laki-laki dan perempuan, serta
menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha
Mengetahui lagi Mahakuasa.
Dalam hadis Nabi Muhammad, Rasulullah saw, beliau bersabda, yang
terjemahannya sebagai berikut: Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah
bersabda: "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya
kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang
mendoakan kepadanya." (HR Muslim)
Hak setiap orang yang melakukan perkawinan dalam UUD 1945 dijamin
Pasal 28B ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
158
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan perkawinan yang terdapat dalam UU No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam Konsiderans UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dirumuskan
bahwa “sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum
nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi
semua warga negara.” Dasar hukum yang digunakan dalam membentuk UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, di antaranya, UUD 1945 Pasal 29. Jadi, UUD 1945
Pasal 29 merupakan dasar hukum dan landasan bagi dibentuknya seluruh pasal
dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di antaranya Pasal 2 ayat (1),
bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.” (Vide Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).
Perkawinan yang sah menurut hukum masing-masing agamanya adalah
perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum agama
yang dipeluk oleh calon mempelai. Bagi calon mempelai yang beragama Islam
berlaku hukum perkawinan Islam sebagaimana ditentukan dalam UU Perkawinan
juncto Kompilasi Hukum Islam yang keberlakuannya berdasarkan Instruksi Presiden
No. 1 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 154
Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tanggal 1
Juni 1991.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dasar konsiderans huruf a
mempertimbangkan bahwa “Alim Ulama Indonesia dalam lokakarya yang
diselenggarakan di Jakarta pada 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988 telah menerima
tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum
Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, Buku III tentang Hukum
Perwakafan.” (Vide Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, tanggal 1 Juni 1991).
Pada Konsiderans huruf b dinyatakan bahwa Kompilasi Hukum Islam
tersebut dalam huruf a oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang
memerlukannya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan
masalah-masalah di bidang tersebut.” (Vide Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991,
tanggal 1 Juni 1991).
159
Dasar hukum dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 adalah
UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) yang menentukan “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang.” Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan dan dasar hukum tersebut, Presiden Republik
Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Agama Republik Indonesia untuk:
PERTAMA: Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari
Buku I tentang Hukum Perkawinan
Buku II tentang Hukum Kewarisan
Buku III tentang Hukum Perwakafan
Sebagai telah diterima dalam Loka Karya di Jakarta pada
tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988, untuk digunakan
oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang
memerlukannya.
KEDUA : Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya. (Vide Instruksi
Presiden No. 1 Tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991)
Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dikeluarkanlah Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tanggal 1 Juni 1991, Menteri Agama
memutuskan dengan menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tanggal 1 Juni 1991:
Pertama: Seluruh Instansi Departemen Agama dan Instansi Pemerintah
lainnya yang terkait agar menyebarluaskan Kompilasi Hukum
Islam di bidang Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan
sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama Instruksi Presiden
No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 untuk digunakan oleh
Instansi Pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam
menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.
Kedua : Seluruh lingkungan Instansi tersebut dalam diktum pertama,
dalam menyelesaikan masalah-maalah di bidang hukum
Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sedapat mungkin
menerapkan Kompilasi Hukum Islam tersebut di samping
peraturan perundang-undangan lainnya. (Vide Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia No. 154 Tahun 1991, tanggal 22 Juni
1991)
Berdasarkan uraian tersebut, bagi orang Islam di Indonesia, yang dimaksud
dengan perkawinan yang sah menurut agama Islam ialah perkawinan yang
dilaksanakan menurut hukum Islam. Kedudukan hukum Islam (syari’ah Islam) dalam
160
agama Islam ialah merupakan salah satu komponen agama Islam yang tidak dapat
dilepaskan dari akidah dan akhlak. Agama Islam terdiri dari tiga komponen, yaitu
akidah, syariah (hukum Islam) dan akhlak, yang ketiga-tiganya tidak dapat saling
dilepaskan. Oleh sebab itu, perkawinan bagi orang Islam adalah merupakan ibadah,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam “Perkawinan
menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau
mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah.” (Vide Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam).
Perkawinan yang sah menurut hukum Islam yang merupakan bagian dari
ibadah. Pengertian ibadah menurut hukum Islam tidak terbatas pada hubungan
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, Allah swt, disebut ibadah mahdhah, tetapi
ibadah itu meliputi bidang muamalah, antara lain perkawinan. Hukum Perkawinan
ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad saw maupun hasil ijtihad
para Pakar Hukum Islam (Fuqaha) yang senantiasa bersumberkan pada Al-Qur’an
dan Hadis Nabi Muhammad saw (syari’ah Islam). Karena itu, ibadah dalam bentuk
perkawinan (muamalah) juga dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) bahwa “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya ….” (Vide Pasal 28
E ayat (1) UUD 1945)
Hak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, termasuk
pelaksanaan ibadah di bidang perkawinan (mu’amalah) adalah bagian “hak
beragama” yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan
apapun, sebagaimana hak asasi – hak asasi lainnya yang dirumuskan dalam UUD
1945 Pasal 28I ayat (1).
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun. (Vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
Jadi, hak beragama, antara lain hak beragama Islam, adalah hak asasi
manusia (beragama Islam) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak
beragama yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, tidak sebatas hak
memeluk agama, tetapi meliputi hak menjalankan atau melaksanakan ajaran-ajaran
agama yang dipeluk oleh masing-masing pemeluknya. Bagi orang Islam, hak
beragama meliputi hak melaksanakan perintah dan larangan agama Islam, demikian
pula dan hak beragama bagi orang-orang yang beragama selain Islam juga meliputi
161
perintah dan larangan ajaran agama masing-masing. Karena itu, Negara harus
memberikan jaminan dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia dan
penduduk di Indonesia. Perlindungan negara tersebut, termasuk larangan
perkawinan beda agama.
Setiap orang yang membantu orang lain agar tidak melanggar ketentuan
agama yang dianutnya, adalah merupakan kewajiban antara sesama agar masing-
masing saling mengingatkan dan meluruskan supaya orang bersangkutan mentaati
atau mematuhi ajaran agamanya, atau menganjurkan atau mengajak agar orang
lain itu tidak melanggar larangan yang ditentukan menurut agamanya.
Pelaksanaan hak beragama menurut hukum masing-masing agamanya
sesuai pula dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan UUD 1945 ayat (2) juncto UUD
1945 Pasal 1 ayat (3).
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menentukan bahwa “Negara Indonesia adalah
negara hukum.” Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum harus
dihubungkan dengan ketentuan UUD 1945 BAB XI tentang Agama, Pasal 29 ayat
(1), bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Prof. Dr.
Hazairin, menafsirkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dalam enam tafsiran, tiga tafsiran
di antaranya mengenai pembentukan hukum di Indonesia. Menurut Hazairin dalam
menafsirkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
1. Di dalam negara RI tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu bagi umat Hindu,
atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang
Budha, atau yang bertentangan dengan agama Konghucu bagi pemeluk
agama Konghucu (tambahan agama Konghucu oleh Neng Djubaedah).
2. Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani
bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu bagi orang Hindu, sekedar
menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
3. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk
menjalankannya, dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk
agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi
setiap orang itu, yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-
masing.
Perkawinan beda agama terkait dengan ketentuan perkawinan yang
sebagaimana ditentukan UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1). Perkawinan yang sah
terkait dengan asas-asas hukum perkawinan, khususnya asas-asas hukum
162
perkawinan Islam. Karena itu, dikemukakan terlebih dahulu asas-asas hukum
perkawinan menurut hukum Islam.
2. Asas-asas Hukum Perkawinan Islam
Bagian 25 dari 94
Asas-asas hukum perkawinan menurut hukum Islam terdiri dari: a. asas
persetujuan, b. asas kesukarelaan, c. asas kebebasan memilih pasangan, d. asas
personalitas Keislaman, e. asas kemitraan suami isteri, dan f. asas monogami
terbuka. Keenam asas tersebut sesuai dengan asas-asas yang terkandung dalam
UU Perkawinan.
a. Asas Persetujuan
Asas persetujuan kedua calon mempelai merupakan hak asasi bagi setiap
orang yang akan melakukan perkawinan. Seseorang melakukan perkawinan harus
atas dasar persetujuannya, tidak dasar paksaan dari pihak lain. UU Perkawinan
Pasal 6 ayat (1) menentukan bahwa “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan
kedua calon mempelai.” (Vide Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan). Kompilasi Hukum Islam menentukan asas persetujuan dalam Pasal
16 dan Pasal 17. Pasal 16 menentukan:
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas
dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam
dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. (Vide KHI Pasal 16).
Asas persetujuan kedua caloan mempelai, calon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan, ditentukan pula dalam Kompilasi Hukm Islam Pasal 17:
(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan
lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai
maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
(3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu
persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat
dimengerti. (Vide KHI Pasal 17).
Asas persetujuan calon mempelai laki-laki dan calon mempelai peempuan
yang ditentukan dalam UU Perkawinan Pasal 6 ayat (1) dan KHI Pasl 16 dan Pasal
17 bersumberkan kepada hukum Islam yang terdapat dalam hadis Rasulullah saw
yang diriwayatkan oleh Jamaah kecuali Bukhari, Ahmad, Nasa’i, Muslim, dan Abu
163
Daud, dari Ibnu ‘Abbas, bahwa “Rasulullah saw bersabda: “Perempuan janda itu
lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedang gadis diminta izinya dan izinnya
adalah diamnya”. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Nasa’i, Muslim,
dan Abu Daud: “Dan gadis hendaknya ayahnya meminta izin kepadanya
(maksudnya sebelum dilangsungkan akad nikah, ia ditanya persetujuannya terlebih
dahulu)”.
Dasar hukum asas persetujuan dalam perkawinan juga terdapat dalam hadis
yang diriwayatkan Jamaah kecuali Muslim dari Khansa’ Binti Khidam al-Anshariyah,
bahwa ayahnya telah mengawinkannya sedang ia janda tetapi ia tidak menyukai
perkawinan itu, lalu ia datang kepada Rasulullah saw, maka Rasulullah saw
membatalkan pernikahannya itu.
Hadis lain diriwayatykan oleh Ahmad, Bukhari, dan Muslim dari ‘Aisyah r.a.,
ia berkata: “Aku pernah bertanya: Ya Rasulullah, apakah perempuan-perempuan itu
(harus) diminta izinnya dalam urusan perkawinan mereka? Ia menjawab, “Ya”. Aku
bertanya (lagi): Sesungguhnya gadis diminta izinnya tetapi ia malu lalu diam.
Rasulullah saw menjawab: “Diamnya itulah izinnya”.
Kemudian dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah,
dan Daruquthni, dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang gadis datang kepada Rasulullah
saw lalu ia menceiterakan kepada beliau tentang ayahnya yang mengawinkannya
dengan laki-laki yang ia tidak sukai. Maka Rasulullah saw menyuruh dia untuk
memilih (menerima atau menolak).
Berdasarkan beberapa hadis tersebut sangat jelas, bahwa asas persetujuan
memegang peran yang sangat penting dalam perkawinan seseoang, baik lelaki
maupun perempuan. Akan tetapi asas persetujuan ini tidak dapat dilepaskan dari
asas-asas lainnya, yaitu asas kesukarelaan, asas kebebasan meilih dan bagi orang
Islam harus memenuhi asas personalitas Keislaman.
Dalam memenuhi asas persetujuan calon memepalai laki-laki dan calon
mempelai perempan tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan yang
ditentukan menurut hukum agama masing-masing, bagi orang Islam tidak boileh
melanggar larangan perkawinan yang terdapat dalam syari’ah Isalm dalam AlQuran
dan Hasdis yang sudah jadi materi hukum perkawinan dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia.
164
Al-Quran menentukan larangan perkawinan dalam surah an-Nisa ayat 22,
ayat 23 ayat 24, surah Al-Baqarah ayat 221, surah Al-Mumtahanah ayat 10 dan
surah Al-Maidah ayat 5 sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 UU Perkawinan
dan Bab VI KHI, Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Menurut KHI Pasal 16 bahwa
“Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak
terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.” (Vide KHI Pasal
18). Keterangan tentang larangan-larangan perkawinan diterangkan pada
keterangan berikutnya.
Asas persetujuan kedua calon mempelai, baik laki-laki maupun peempuan,
khususnya yang beragama Islam, bukan syarat mutlak yang dapat melanggar asas-
asa hukum perkawinan lainnya. Conthnya, asas persetujuan dari calon mempelai
laki-laki beragama Islam yang akan menikah dengan calon memeplei perempuan
bukan beragama Islam, atau calon mempelai laki-laki bukan beragama Islam kan
menikah dengan calon mempelai perempuan beragama Islam, terhadap mereka
berlaku asas personalitas Keislaman, yang mana, kedua calon memepelai tersebut
harus beragama Islam sebagaimana ditentukan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 221,
Q.S AL-Mumtahanah ayat 10, Q.S AL-Maidan ayat 5 juncto UU Perkawinan Pasal
2 ayat (1), Pasal 8 hururf f juncto KHI Pasal 2, Pasal 4, Pasal 18, Pasal 40 huruf c,
Pasal 44, Pasal61. Dengan demikian asas persetujuan bukan syarat mutlak yang
dapat menyingkirkan asas-asa hukum perkawinan lainnya dan peraturan agama
masing-masing calon mempelai.
b. Asas Kesukarelaan
Asas kesukarelaan calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan
merupakan asas yang harus dipenuhi. Asas kesukarelaan, menurut Mohammad
Daud Ali, tidak hanya harus terdapat pada kedua calon mempelai, tetapi juga harus
terdapat pada kesukarelaan kedua oang tua masing-masing calon mempelai.
Kesukarelaan wali pihak perempuan adalah merupakan unsur penting, karena wali
nikah merupakan salah satu rukun perkawinan yang wajib dipenuhi, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menentukan rukun
nikah tediri dari calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi lelaki, dan ijab
kabul, juncto Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 KHI yang menentukan tentang wali
nikah.
165
Kewajiban adanya wali nikah adalah berdasarkan hadis Nabi Muhammad
saw yang diriwayatkan Daruquthni dari ‘Aisyah radiallahu ‘anha, bahwa, “Tidak ada
nikah kecuali dengan wali dan dua oang saksi yang adil. Kemudian jika mereka
berselisih, maka penguasalah yang menjadi wali bagi mereka yang tidak ada
walinya” (laa nikahan illa biwaliyyin wa syaahida ‘adlin, fain tasyaajaruu fa-
ssulthaanu waliyyu man-laa waliyyu lahu).
Hadis lainnya yang menentukan kedudukan wali merupakan unsur penting
dalam pekawinan adalah hadis yang diriwayatkan Imam yang lima, kecuali Nasai,
dari Sulaiman bin Musa dan Zuhri dari Urwah dari ‘Aisyah r.a, bahwa sesungguhnya
Nabi saw besabda, bahwa, “Siapa saja perempuan yang kawin tanpa izin walinya,
maka perkawinannya batal, maka perkawinannya batal, maka perkawinannya batal.
Kemudian jika (suaminya) telah mencampurinya, maka bagi perempuan itu berhak
mempeoleh mahar sebab apa yang telah ia anggap halal dari mencampurinya.
Kemudian jika mereka (wali-walinya) berselisih, maka penguasa (hakimlah) yang
menjadi walinya”.
Asas kesukarelaan calon mempelai juga didasarkan kepada hadis yang
diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daruquthni, dari Ibnu ‘Abbas
bahwa seorang gadis datang kepada Rasulullah saw lalu ia menceiterakan kepada
beliau tentang ayahnya yang mengawinkannya dengan laki-laki yang ia tidak sukai.
Maka Rasulullah saw menyuruh dia untuk memilih (menerima atau menolak).
Hadis lainnya yang diriwayatkan Jamaah kecuali Muslim dari Khansa’ Binti
Khidam al-Anshariyah, bahwa ayahnya telah mengawinkannya sedang ia janda
tetapi ia tidak menyukai perkawinan itu, lalu ia datang kepada Rasulullah saw, maka
Rasulullah saw membatalkan pernikahannya itu.
Kedua hadis tersebut memuat asas kesukarelaan calon mempelai
merupakan faktor penting dalam suatu perkawinan.
c. Asas Kebebasan Memlih Pasangan
Asas kebebasan memilih asanan perkawinan, baik bagi calon mempelai laki-
laki maupun calon mempelai perempuan. Asas kebebasan memilih pasangan
merupakan rangkaian dari asas persetujuan dan kesukarelaan. Hal ini dapat dilihat
dari hadis yang diriwayatkan Jama’ah kecuali Muslim, dari Khansa’ Binti Khidam al-
Anshariyah, sebagaimana telah disebut pada asas persetujuan, bahwa, ayahnya
166
telah mengawinkannya sedang ia janda tetapi ia tidak menyukai perkawinan itu, lalu
ia datang kepada Rasulullah saw, maka Rasulullah saw membatalkan
pernikahannya itu.
Dalam hadis yang diiwayatkan Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan
Dauquthni, sebagaimana telah dikemukakan juga pada “asas persetujuan”, yaitu
hadis dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang gadis datang kepada Rasulullah saw lalu ia
menceiterakan kepada beliau tentang ayahnya yang mengawinkannya dengan laki-
laki yang ia tidak sukai. Maka Rasulullah saw menyuruh dia untuk memilih
(menerima atau menolak).
Kedua hadis tersebut dengan tegas pula menentukan bahwa setiap orang
behak untuk memilih pasangan perkawinannya secara bebas asalkan sesuai syai’at
Islam, yaitu tidak melanggar larangan perkawinan menurut Islam, antara lain
larangan perkawinan eda agama. Karena perkawinan adalah lembaga yang
membentuk keluarga yang bahagia di dunia dan bahagia di akhirat, dan kekal.
Menurut hukum Islam, perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah (vide KHI Pasal 2). Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, perkawinan merupakan pembentuk keluarga yang
menjadi sendi pokok masyarakat dan bangsa. Melalui perkawinan sebagai lembaga
penerus keturunan, generasi bangsa dan negara merupakan hak setiap orang,
sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (1), bahwa “Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.” (Vide Pasal 28B ayat (1) UUD 1945). Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkanketurunan melalui perkawinan yang sah adalah
perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya. Sebelum
melangsungkan perkawinan, asas kebebasan meilih pasangan harus dipenuhi, yaitu
kebebasan memilih pasangan yang wajib sesuai dengan hukum masing-masing
agamanya.
Bagi orang Islam dalam memenuhi asas kebebasan memilih pasangan harus
memenuhi asas personalitas Keislaman. Hal ini, menurut Ahli, dalam rangka
memenuhi hak setiap orang berhak mendapat perlindungan bagi martabat pribadi,
keluarga dan harta yang berada di bawah kekuasaannya, karena dengan
dilaksanakannya perkawinan berakibat hukum terhadap hubungan lakilaki sebagai
167
suami dan peremuan sebagai isteri, keturunan yang dilahirkan akibat perkawinan,
dan timbulnya harta kekayaan perkawinan. Hal tersebut berdasarkan UUD 1945
Pasal 28G ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” (Vide Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945).
d. Asas Pesonalitas Keislaman
Asas Personalitas Ke-Islaman merupakan salah satu asas hukum
perkawinan Islam di Indonesia berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8
huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 40
huruf c dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
merumuskan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang lelaki
dengan seorang perempuan untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang
bahagia dan kekal berdasakan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebagaimana telah
dikemukakan pada keterangan sebelumnya bahwa Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam konsiderans mengingat mencantumkan
Pasal 29 UUD 1945 sebagai dasar hukumnya.
Isi rumusan Pasal 29 UUD 1945 yang menentukan bahwa “Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dirumuskan kembali secara tegas dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa setiap perkawinan yang terjadi di
wilayah Republik Indonesia wajib berdasarkan agama masing-masing dan
kepercayaannya itu.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu. Penjelasan Pasal 2 (1) Undang-Undang
Perkawinan menjelaskan bahwa “Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak
ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepecayaannya itu,
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
Rumusan tersebut berarti bahwa perkawinan yang dilakukan tidak
berdasarkan hukum agama yang dipeluk oleh orang yang melakukan pekawinan
168
berarti pekawinan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi,
menurut Hazairin, bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk melakukan
pekawinan dengan melanggar “hukum agamanya sendiri”. Demikian juga pemeluk
agama Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu di Indonesia.
Hazairin selanjutnya berpandangan bahwa hukum agama dan
kepercayaannya itu dimaksudkan bukan hanya hukum agama yang terdapat dalam
kitab-kitab suci atau dalam keyakinan-keyakinan yang terbentuk dalam gereja-
gereja Kristen, atau dalam kesatuan-kesatuan masyarakat seperti pemeluk agama
Hindu di Bali, tetapi hukum agama dan kepercayaannya itu adalah juga termasuk
ketentuan-ketentuan perundang-undangan sebagaimana ditentukan Pasal 66
Undang-Undang Perkawinan, yang menentukan bahwa ketentuan-ketentuan
perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia
Kristen (Huwelijk Ordonantie Christen Indonesiers S. 1933 No. 74), Peratuan
Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158)
dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur
dalam Undang-Undang Perkawinan ini, dinyatakan tidak berlaku. Demikian pula
peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian, yaitu setelah Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 belaku bagi setiap warga negara Indonesia dan
penduduk di Indonesia, misalnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku
sebagai pedoman sejak 1 Juni 1991 bedasarkan Instuksi Pesiden Nomo 1 Tahun
1991.
Pasal 40 huruf c KHI melarang pekawinan antara lelaki muslim dengan wanita
non-Islam. Pasal 44 melarang perkawinan antara wanita Islam dengan lelaki bukan
Islam. Dengan demikian, asas personalitas keislaman di bidang hukum perkawinan
di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 hururf f Undang-
Undang Perkawinan juncto Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 KHI.
Asas personalitas Keislaman di biang perkawinan dapat dilihat pada Fatwa
Majelis Ulama Indonesia dalam MUNAS II tentang Perkawinan Campuran, tanggal
1 Juni 1980 dan Fatwa MUI N0. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tahun 2005 tetang
Perkawinan Beda Agama, tanggal 28 Juli 2005 yang menetapkan larangan
perkawinan beda agama, bahwa: 1.Perkawinan beda agama adalah haram dan
tidak sah. 2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul
mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. (Vide Fatwa MUI N0. 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005 Tahun 2005 tetnag Perkwinan Beda Agama).
Bagian 26 dari 94
169
Asas personalitas Keislaman, khususnya di bidang perkawinan, berimbas
kepada kewenangan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, UU No. 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah
dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama.
Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili, memutuskan dan
menyelesaikan perkara perkawinan yang diajukan menerapkan hukum Islam,
karena asas Personalitas Keislaman juga merupakan salah satu asas yang harus
dipenuhi seseorang atau badan hukum yang berperkara di Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Agama yang penyelesaiannya menerapkan hukum Islam
sebagaimana ditentukan dalam beberapa pasal. Karena itu, dalam keterangan ini
perlu dikemukakan mengenai dasar hukum – dasar hukum asas personalitas
Keislaman yang terkandung dalam UU Peradilan Agama.
Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya ditulis
Undang-Undang Peradilan Agama) sebagai dasar berlakunya Asas Personalitas
Keislaman adalah sebagai berikut.
Pertama, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Peradilan Agama menentukan
bahwa: “Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama
Islam.” Pasal tersebut secara tegas menentukan kewenangan Peadilan Agama
adalah hanya bagi orang-orang yang beragama Islam saja.
Kedua, dalam Pasal 2 ditentukan bahwa: “Peradilan Agama adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
ini.” Pasal ini lebih mempertegas lagi tentang kewenangan Peradilan Agama hanya
bagi rakyat pencari keadilan (orang) yang beragama Islam di bidang perkara tertentu
saja.
Ketiga, dalam Pasal 13 Undang-Undang Peradilan Agama juga dirumuskan
bahwa, Syarat sebagai hakim Pengadilan Agama antara lain “beragama Islam.”
Jadi, unsur hakim yang melaksanakan proses peradilan di lingkungan Peradilan
Agama juga diwajibkan beragama Islam.
170
Keempat, syarat bagi orang yang mengemban tugas sebagai panitera di
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama juga wajib beragama Islam,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 bahwa, syarat sebagai panitera
Pengadilan Agama antara lain “beragama Islam.”
Kelima, Pasal 39 Undang-Undang Peradilan Agama menentukan syarat bagi
orang yang bertugas sebagai jurusita di Pengadilan Agama antara lain wajib
“beragama Islam.”
Keenam, pada seorang sekretaris Pengadilan Agama sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 45 Undang-Undang Peradilan Agama, bahwa syarat
sebagai sekretaris dan wakil sekretaris Pengadilan Agama antara lain wajib
“beragama Islam.”
Ketujuh, pada ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama yang
menentukan komopetensi absolut Peradilan Agama ditentukan, bahwa, “Pengadilan
Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari’ah.
Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama tidak hanya menentukan subyek
hukum yang berkepentingan dengan penyelenggaaan maupun pelaksanaan hukum
formil di Pengadilan Agama, bahkan hukum mateiil-nya pun mestilah bedasakan
Hukum Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 49, bahwa,
“Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari’ah,
melainkan juga di bidang ekonomi syari’ah lainnya”.
171
Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam”, menurut
penjelasan Pasal 49, adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan
sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-
hal yang menjadi kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini.”
Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Perradilan Agama
mengenai pengertian “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk
orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan
sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan
peradilan agama sesuai dengan ketentuan pasal ini” harus dilihat dari ketentuan
hukum Islam itu sendiri. Oleh karena itu, muncul petanyaan, bahwa dalam hal apa
orang atau badan hukum dapat menunduukan diri dengan sukarela kepada hukum
Islam?
Menurut penggolongan (ilmu) hukum terdapat hukum yang mengatur tentang
perorangan dan kekeluargaan yang melekat dan berdasar kepada agama pribadi
secara individu sebagai hak Insani atau hak Adami (rights of man), yaitu
berdasarkan hukum (agama) Islam bagi orang Islam, yang keberlakuannya bersifat
univesal dan tidak tepengauh oleh teritoial di tempat ia berdomisili. Misalnya hukum
perkawinan, hukum kewarisan, hukum wakaf, hukum zakat. Hukum-hukum tersebut
tidak dapat dipisahkan dengan hukum perorangan yang beragama Islam karena
hukum-hukum tersebut saling berkaitan erat dan saling berkelindan antara akidah
pribadi dengan hukum agama yang dianutnya. Misalnya, hubungan hukum antara
seseorang yang beagama Islam dengan hukum perkawinan Islam, hukum
kewarisan Islam, hukum wasiat Islam, hukum hibah Islam, hukum zakat, dan hukum
wakaf yang secara syar’i melekat pada individu bersangkutan, karena pelaksanaan
hukum-hkum tersebut tidak dapat dilepaskan dari akidah atau keimanan orang
bersangkutan.
Sedangkan hukum yang yang mengatur tentang hukum kebendaan atau
hukum ekonomi berdasarkan hukum Islam (bidang muamalah), para pelakunya
tidak terbatas pada orang yang beragama Islam saja, tetapi dapat pula diterapkan
kepada orang yang beragama selain Islam atau lembaga bukan Islam, karena dalam
bemuamalah sifatnya terbuka, tidak dibatasi hanya antar-orang yang beagama
Islam. Kecuali terhadap muamalah yang telah ditentukan secara pasti dalam hukum
Islam, misal dalam hukum kebendaan (harta warisan) yang ditinggalkan oleh
172
pewaris yang beragama Islam, maka wajib diselesaikan bedasarkan Hukum
Kewarisan Islam.
Oleh karena itu, dalam memahami dan menerapkan asas personalitas
keIslaman harus diketahui terlebih dahulu perkara yang akan diajukan dan agama
yang dianut pengaju perkara, apakah perkara yang terkait erat dengan peroangan
dan kekeluargaan (perkawinan, waris, wasiat, hibah, sadaqah, zakat, wakaf, infaq),
atau perkara di bidang muamalah (ekonomi Islam). Maka,
1. jika perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama itu terkait mutlak
dengan ketentuan agama Islam yang melekat pada pribadi, maka pengaju
perkara haruslah orang-orang yang beragama Islam. Misalnya dalam perkara
kewarisan, perkawinan, zakat, dan wakaf. Sedangkan,
2. jika perkara yang diajukan itu dapat dilepaskan dari agama pribadi pengaju
perkara, mislanya perkara ekonomi syari’ah, maka ketentuan agama Islam
yang mutlak melekat pada pengaju perkara adalah tidak diperlukan.
Kedelapan, pasal lain yang memuat asas pesonalitas keislaman adalah
Pasal 66 ayat (1) yang menentukan, bahwa, “Seorang suami yang beragama
Islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.”
Dengan demikian, asas personalitas keIslaman merupakan asas mutlak
yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang bepekara di Pengadilan Agama,
termasuk perkawinan. Apabila perkawinan itu dilakukan antara laki-laki Islam
dengan perempuan bukan Islam, sedangkan UU Perkawinan Pasal 1, Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 8 hutuf f juncto Pasal 40 Huruf c KHI, maka perkawinan mereka tidak
sah. Demikian pula apabila terjadi perkawinan antara perempuan Islam dengan laki-
laki bukan Islam, sedangkan UU Perkawinan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8
hutuf f juncto Pasal 44 KHI, maka, menurut hukum Islam, perkawinan mereka juga
tidak sah. Perkawinan yang dilakukan tidak berdasarkan hukum Islam, atau tidak
sesuai dengan hukum Islam, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Dengan
demikian apabila terjadi perkara di bidang perkawinan beda agama,
penyelesaiannya bukan kewenangan dari Pengadilan Agama, tetapi kewenangan
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri).
173
e. Asas Kemitraan Suami Isteri
Asas kemitraan dalam hukum perkawinan Islam dapat dilihat dari: pertama,
subyek hukum atau orang yang berakad nikah, yaitu calon suami dan calon isteri,
yang dilaksanakan oleh walinya. Kedua, dalam hal yang diakadkan, atau obyek akad
nikah, ialah halalnya hubungan antara suami isteri secara timbal balik dan segala
hal yang muncul sebagai akibat pekawinan, seperti keturunan dan harta kekayaan
dalam perkawinan. Kedua hal tersebut merupakan wujud kemitraan dalam
kehidupan rumah tangga dan keluarga, sehubungan dengan perkawinan sebagai
ibadah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang
diikat dengan sigah berupa ijab dan kabul. Oleh karena itu, ketiga, dalam Hukum
Islam, berdasarkan akad nikah dengan sigat ijab kabul itu tidak berarti terjadinya
penguasaan suami tehadap isteri atau sebaliknya.
Dalam akad nikah terkandung amanah dari Allah dan kedua orang tua
mempelai perempuan (isterri) kepada mempelai laki-laki (suami) agar dalam
penyelenggaraan rumah tangga dan membuna keluarga terhindar dari
kesengsaraan lahir batin ketika di dunia dan terhindar pula dari api neraka di akhirat
kelak, sebagaimana ditentukan dalama al-Qur`an surah at-Tahrim ayat 6
memperingatkan, bahwa, “Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka”.
Demikian pula dalam hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Muslim, bahwa,
“Bertakwalah kamu sekalian kepada Allah dalam menggauli wanita (isteri)
sesungguhnya kamu (mengawini)-nya dengan amanat Allah dan kamu
menghalalkan kehormatannya dengan kalimat Allah (ijab kabul)”.
Dalam ajaran Islam, pembagian tugas antara suami isteri, bukan dalam
makna yang satu menguasai yang lain, tetapi dalam rangka mencapai rumah tangga
yang sakinah, mawaddah, dan rahmah agar tewujud keturunan yang salih dan
salihah sebagai penerus amanah yang harus dipertanggung-jawabkan kelak di
hadapan Allah swt.
f. Asas Monogami Terbuka
Asas monogami terbuka perlu diterangkan dalam keterangan Ahli, karena
sangat dimungkinkan adanya perkawinan beda agama yang dilakukan oleh suami
yang telah beristeri.
174
Hukum pekawinan Islam menganut asas monogami terbuka, yaitu pada
asasnya perkawinan menurut Islam adalah monogami, tetapi dalam kondisi-kondisi
tertentu, suami boleh melakukan poligami atau beristeri lebih dari satu orang dan
paling banyak empat orang isteri, sebagaimana ditentukan dalam surah an-Nisa (4)
ayat 3 bahwa,
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) anak-
anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua,
tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil maka
(nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Kebolehan melakukan poligami bagi suami adalah merupakan pintu darurat,
karena poligami dalam Hukum Perkawinan Islam bukanlah asas. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 65 juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Kompilasi Hukum Islam telah mengatur
tentang syarat alternatif dan syarat kumulatif bagi suami yang akan melakukan
polgami. Hal ini tidak bertentangan dengan Hukum Islam, karena memang asas
perkawinan dalam Islam adalah monogami terbuka.
Tetapi perlu segera dikemukakan bahwa upaya sekularisasi terhadap Hukum
Perkawinan Islam di Indnesia masih tetap terjadi, antara lain dengan mengusahakan
asas monogami mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 KUH Perdata yang
sekuler. Tentu saja pemikiran monogami mutlak tersebut bertentangan dengan
Hukum Islam, karena poligami dalam Islam tidak bermaksud menyakiti atau
membuat derita isteri yang satu dengan mengangkat isteri yang lain. Karena itu,
surah an-Nisa ayat 3 menentukan, beristeri satu orang sajalah jika tidak dapat
berbuat adil, tetapi “tidak mengharamkan” poligami. Syarat utama bagi suami “dapat
berlaku adil” terhadap isteri-isterinya merupakan syarat mutlak yang ditentukan
dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) KHI bahwa,
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil
terhadap ister-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi,
suami dilarang beristeri dari seorang. (Vide Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 55
ayat (3) KHI)
Poligami yang sesuai dengan syari’at Islam adalah lebih baik bila
dibandingkan dengan monogami mutlak, tetapi suami berbuat maksiat, misalnya
melakukan “pergundikan” yang jauh membawa isteri dan anggota keluarga lebih
175
dekat kepada kemudaratan. “Pergundikan” dilarang dalam Hukum Islam,
sebagaimana ditentukan dalam surah al-Maidah ayat 5, bahwa,
... (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-wanita yang beriman ..., bila kamu telah membayar mas kawin
mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan
tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Suami yang memiliki dasar ketauhidan yang kuat, menjadi imam yang ihsan
dalam keluaga, tentu akan membawa kepada kebahagiaan bagi keluarganya baik
di dunia maupun di akhiat kelak, baik ia melakukan monogami maupun poligami.
g. Asas Untuk Selama-lamanya
Asas perkawinan “untuk selama-lamanya” terkait dengan perkawinan beda
agama. Perkainan menurut hukum Islam adalah “pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.” Perkawinan dalam penertian ibadah itu
terkandung nilai kesakralan, bahwa perkawinan itu bukan hanya sekedar hubungan
antar laki-laki dengan perempuan sebagai individu ketika hidup di dunai saja, akan
teapi mengandung nilai dan makna tujuan kehidupan yang lebih mulia, yaitu
kehidupan perkawinan samapi menghadap Allah swt kelak, dan bersama-sama
dapat berada dalam surga Allah. Karena itu, Allah swt mengatur langsung dalam
AlQuran tentang larangan-larangan perkawinan, termasuk larangan perkawinan
beda agama.
Tujuan perkawinan adalah untuk selama-lamanya, bukan untuk sementara
waktu dan untuk sekedar bersenang-senang atau rekreasi semata. Dalam hadis
yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Ibnu Umar, bahwa Nabi saw
besabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah ‘azza wajalla adalah talak (cerai).
Karena itu, perceraian tidak boleh dilakukan sewenang-wenang oleh suami
terhadap isterinya.
Larangan kesewenang-wenangan melakukan perceraian itu terdapat dalam
surah al-Baqarah (2) ayat 230 tentang “larangan menikah kembali” setelah dilakukan
perceraian yang ketiga kali (talak ba’in kubra). Jika mantan suami bersangkutan
akan melangsungkan perkawinan kembali dengan mantan isterinya, maka wajib ada
muhallil terlebih dahulu bagi mantan isteri bersangkutan.
176
Selain itu, seorang isteri juga dilarang meminta talak kepada suami tanpa
alasan, jika isteri melakukan hal itu, maka haram baginya baunya surga.
Asas untuk selama-lamanya juga dapat diketahui dari larangan perkawinan
mut’ah, karena dalam kawin mut’ah bertujuan untuk kawin sementara, kawin yang
Bagian 27 dari 94
diperjanjikan batas waktunya, misalnya hanya untuk satu hari, satu minggu, atau
satu bulan, atau lain-lain. Kawin mut’ah bertujuan hanya untuk bersenang-senang,
rekreasi belaka. Selain itu, dalam perkawinan mut’ah sebenarnya terkandung
pelecehan terhadap perempuan, karena perempuan dinilai sebagai barang yang
dapat diperjual-belikan.
Dasar hukum larangan perkawinan mut’ah ditentukan dalam hadis Rasulullah
saw yang diiwayatkan Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Haiban, dari Rabi’
Bin Sabrah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk menikahi perempuan
secara mut’ah. Sekarang Allah swt mengharamkan hal itu sampai kiamat.
Kemudian siapa yang mempunyai isteri hasil nikah mut’ah hendaklah ia
dilepaskannya dan janganlah kalian mengambil sesuatu yang telah kalian
berikan kepada mereka.
Seluruh Imam Mazhab sepakat bahwa perkawinan mut’ah itu hukumnya
haram. Demikian pula Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada tanggal 25
Oktober 1997 telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan nikah mut’ah, yang
menetapkan, bahwa ,
1. Nikah mut’ah hukumnya adalah haram.
2. Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan
peraturan peundang-undnagan yang berlaku.
Perkawinan dalam Islam adalah ibadah, bukan sekedar hanya untuk
bersenang-senang semata, karena menurut hadis Rasulullah saw yang
diriwayatkan Thabrani, bahwa, “Barangsiapa yang telah melakukan perkawinan
berarti ia telah memelihara setengah bagian dari imannya. Maka hendaklah ia taqwa
kepada Allah dalam bahagian lain”. Dengan demikian, perkawinan beda agama
antara laki-laki Isalm dengan peempuan bukan Islam, atau antara laki-laki bukan
Islam dengan perempaun Islam, menurut hukum Islam tidak memenuhi asas untuk
selama-lamanya, karena, selain perkwinan beda agama adalah tidak sah, juga
perkawinan beda agama itu hanya bersifat duniawi swmata, sehingga tidak bernilai
ibadah sebagaimana ditentukan dalam hukum Islam.
177
Perkawinan yang sah menuru hukum masing-masing agamanya, bagi orang
beragama Islam, selain harus memenuhi asas-asas hukum pekwinan Islam, juga
haus memenuhi rukuan dan syaat perkawinan.
3. Rukun dan Syarat Perkawinan
a. Rukun Perkawinan
Rukun perkawinan adalah unsur-unsur atau komponen yang wajib dipenuhi
secara keseluruhan secara total untuk menentukan sahnya suatu perkawinan,
apabila perkawinan tiak memenuhi salah satu rukun atau unsur, maka perkawinanitu
batal demi hukm. Dasar hukum bagi sahnya suatu perkawinan terdapat dalam UU
Perkawinan Pasal 1 juncto Pasal 2 ayat (1). Pasal 1 UU Perkawinan menetukan
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga (keuarga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide Pasal 1 UU Perkawinan).
UU Perkawinan Paal 2 ayat (1) menentukan sahnya suatu perkawinan, “perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
keprcayaannya itu” (vide Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan). Bagi orang Islam di
Indonesia, dalam melaksanakn perkawinan wajib memenuhi rukuan perkawinan
yang terdapat dalam KHI Pasal 14.
KHI, Bab IV tentang Ruku dan Syarat Pekawinan, Bagian Kesatu tentang
Rukun Perkawinan, Pasal 14 menentukan, bahwa,
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul. (Vude Pasal 14 KHI).
Calon mempelai laki-laki dan calon mempelai peempuan yang akan
melaksanakan perakwinan harus memenuhi syarat perkawinan, yaitu syarat mutlak
dan syarat relatif (tidak mutlak). Syarat mutlak, menurut Ahli, ialah syaat yang wajib
dipemuhi oleh kedua calon mempelai, yaitu syarat yang bersumber dari ketentuan
agama. Bai orang Islam, syarat yang ditentukan dalam syariah Islam (ALQuran dan
Hadis), sejak 2 Januari 1974 telah menjadi ketentuan larangan perkawinan dalam
178
Pasal 8 UU Perkawinan dan menjadi ketentuan dalam KHI Pasal 39 sampai dengan
Pasal 44. Apabila syarat mutlak itu dilanggar, maka perkawinan menjadi tidak sah
dan batal demi hukum. Sedangkan syarat relatif ilah syarat yang ditentukan
berdasarkan hasil pemikiran manusia atau lembaga yang berwenang membnetuk
undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara
maksimal dan sungguh-sungguh (ijtihad) yang isinya tidak bertentangan dengan
hukum Islam, seperti penentuan batas miminal bagi lakilaki dan perempuan yang
melakukan perawinan. Akibat hukum dari tidak terpenhinya syarat relatif (syarat
tidak mutlak) ialah perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
Jadi rukun ialah unsur-unsur perkawinan yang wajib dipenhi oleh setiap laki-
laki dan perempuan yang melakukan perkawinan (bersifat ekseternal), sedangkan
yarat pekawinan adalah hal-hai yang melekat pada masing-masin individu laki-laki
dan perempuan yang akan melakukan perkawinan (bersifat internal).
Calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan yang akan
melakukan perkawinan harus memenhui syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan.
Syarat perkawinan yang ditentukan dalam UU Perkawinan terdapat dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 11.
1. Pasal 6 berisikan asas persetujuan dari kedua calon mempelai lakilaki dan
calon mempelai peempuan. Syarat izin dari orang tua atau wali bagi calon
mempelai yang belum beusia 21 tahun, dan ketentuan izin dari orang tua atau
wali itu sepanjang ditentukan menurut hukum agama masing-masing.
2. Pasal 7 UU Perkawinan yang telah diubah dalam UU No. 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1874 tentang Perkawinan,
menentukan perubahan batasan minimal bagi laki-lai dan perempuan yang
akan melakukan perkawinan adalah 19 tahun, dan dispensai kawin. Pasal 7
ini merupakan syarat relatif;
3. Pasal 8 memuat tentang larangan perkawinan (menurut hukum Islam
merupakan syarat mutlak);
4. Pasal 9 memuat tentnag larangan poligami, kecuali menemnuhi Pasal 3 ayat
(2) dan Pasal 4, menurut hukum Islam merupakan syarat relatif;
179
5. Pasal 10 memuat tentang larangan perkawinan bagi bekas pasangan suami
isteri yang telah dua kali bercerai, menurut Islam setelah tiga kali bercerai
dan belum ada muhallil, yaitu laki-laki lain yang menikahi perempuan (bekas
isteri) tersebut, menjalankan rumah tangga seperti biasanya, dan kemudian
bercerai. Menurut Ahli, ketentuan Pasal 10 jika ditinjau dari hukum Islam
merupakan syarat mutlak, berdasarkan suah al-Baqarah ayat 230;
6. Pasal 11 mengatur tentang waktu masa tunggu setelah perceraian (‘iddah),
yaitu membatasi waktu maksimal bagi perempuan bercerai, apabila telah
melampaui masa tunggu, perempuan terssebut dapat melakukan perkwinan
kembali.
Menurut hukum Islam masa ‘iddah bagi perempuan (isteri) yang bercerai,
bersumber kepada Q.S. Al-Baqarah ayat 228 dan ayat 232, karena itu,
menurut Ahli merupakan syarat mutlak bagi orang Islam.
Rukun perkawinan, bagi oang Islam sangat penting, apabila tidak terpenuhi,
maka perkawinan yang diselenggarakan dapat termasuk batal demi hukum. Rukun
perkawinan terkait erat dengan asas-asas personalitas Keislaman, baik calon
mempelai laki-laki yang harus beragama Islam, calon mempelai perempuan harus
beragama Islam, wali nikah juga harus beragama Islam, serta dua orang saksi pun
ahrus beragama Islam, selian syarat-syarat lain yang harus dipenuhi oleh maisng-
masing unsur atau komponun dalam rukun pekwinan, yang kesemuaanya tidak
dapat dipisahkan. Kelima unsur dalam rukun perkawinan itu mutlak harus dipenuhi.
Karena itu, apabila ada yang melakukan perkawinan beda agama, menurut hukum
perkawinan Islam di Indonesia adalah haram dan perkawinannya tidak sah, (Vide
Pasal 2, Pasal 4, Pasal 18, Pasal 39, Pasal 40 htutf c, Pasal 44, Pasal 61 KHI_.
KHI Pasal 2 menentukan pengertian perkawinan menurut hukun Islam adalah
pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
KHI Pasal 4 menentukan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
KHI Pasal 18 menentukan bagi calon suami dan calon isteri yang akan
melangsungkan pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana
diatur dalam bab VI.
180
KHI Bab VI tentang Larangan Perkawinan, Pasal 40 hrurf c menentukan
“Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita
karena keadaan tertentu: … c. seorang wanita yang tidak beragama Islam.” (Vide
Pasal 40 hururc c KHI). Pasal 44 menentukan “Seorang wanita Islam dilarang
melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.” (Vide
Pasal 44 KHI)
KHI, Bab X tentang Pencegahan Perkawinan menentukan “Tidak sekufu tidak
dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena
perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.“ Pasal ini menentukan pencegahan
perkawinan karena adanya perbedaan agama atau ikhtilaful al-dien. Pencegahan
perkawinan karena adanya perbedaan agama yang dipeluk oleh calon mempelai
laki-laki dan calon mempelai perempuan, salah seorang dari mereka beragama
Islam, harus dilakukan pencegahan perkawinan yang ditentukan KHI Pasal 61
juncto UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 hurruf f juncto PP No. 9 Tahun 1075
Pasal 6.
Pencegahan perkawinan beda agama berdasarkan ketentuan-ketentuan
tersebut, bukan merupakan pelanggaran ahak asai manusia, tetapi merupakan
perlindungan agar setiap orang menaati hukum agamanya masing-masing
berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), UUD 1945 Pasal 28E ayat
(1), UUD 194 Pasal 28I ayat (1).
PP No. 9 Tahun 1975 Pasl 16 menentukan agar tidak terjadi perkawinan yang
tidak memenuhi syarat, antara lain melalui penelitian agama yang dianut oleh calon
mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan, yang dapat dimaknai sebagai
pencegahan perkawinan beda agama.
(1) Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan
perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan
apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang.
(2) Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1) Pegawai
Pencatat meneliti pula: … b. yang menentukan Keterangan mengenai nama,
agama/ kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon
mempelai. (Vide Pasal 16 PP No. 9 Tahun 1975).
181
1) Rukun nikah pertama dan kedua
Rukun nikah pertama dan kedua, yaitu adanya calon memeplai laki-lai dan
calon mempelai perempuan, terhadap mereka harus memenuhi syarat calaon
mempelai yang akan melakukan perkawinan ditentukan KHI pada Bagian Kedua
tentang Syarat Calon Mempelai, Pasal 15:
(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh
dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam
pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-
kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur
16 tahun.
(2) Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati
izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1
Tahun 1974.
Pasal 15 KHI tentu disesuaikan dengan ketentuan Pasal 7 UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Mo. 16 Tahun 2019 yang
menenukan batasan minimal laki-lai dan perempuan yang akan melakukan
perkawinan adalah 19 (sembilan beals) tahun.
UU Perkawinan (UU No. 16 Tahun 2019) Pasal 7 menentukan:
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur
19 (sembilan belas) tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita
dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat
mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan
melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon
mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (41
berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (Vude Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019).
182
Berdasarkan perubahan terhadap Pasal 7 UU Perkawinan tersebut, bahwa
batasan minimal melakukan perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19
tahun. Ketentuan ini berlaku bagi selruh warga negara Indonesia dan penduduk di
Indonesia, termasuk laki-laki dan perempuan yang akan melakukan perkawinan
beda agama.
Bagi orang Islam yang melakukan perkwinan beda agama dan usianya belum
mencapai 19 tahun, maka permohonan dispensasi tentunya tidak dapat diajukan
kepada Penagdilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah, tetapi ke Pengadilan Negeri.
Hal tersebut diberikan peluang oleh UU No. 23 Tahun 2006 tentnag Administrasi
Kependudukan, Pasal 34 dan Pasl 35.
Menurut Ahli, hendaknya Hakim di Pengadilan Negeri, apabila ada orag Islam
yang mengajukan permohonan dispensai kawin hednaknya dipertimbangkan hukum
agama Islam yang berlaku kepada yang berangkutan sebagai dasar hukum bagi
Hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin bagi anak
tersebut.
Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) menjelaskan “Cukup jelas”. Penjelasan Pasal 7
ayat (2) UU No. 16 Tahun 109 menjelaskan, bahwa,
Yang dimaksud dengan "penyimpangan" adalah hanya dapat dilakukan
melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu
atau kedua belah pihak dari calon mempelai kepada Pengadilan Agama bagi
mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya,
apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun.
Yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada
pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Yang dimaksud dengan "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat
keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah
ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang
mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat
mendesak untuk dilaksanakan.
Kemudian untuk memastikan terlaksananya ketentuan ini, Pemerintah
melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai
pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak
tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul. (Vide
Penjelasan Pasl 7 UU No. 16 Tahun 2019).
183
Jadi, syarat batasan minimal melakukan perkawinan adalah syarat relatif,
apabila dilanggar, perkawinan “dapat dibatalkan.”
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki dan calon mempelai
perempuan ialah “asas persetujuan” dari keduanya, sebagaimana ditentukan dalam
UU Perkawinan Pasal 6 ayat (1).
KHI pada Bagian Kedua tentang Syarat Calon Mempelai, Pasal 16
menentukan syarat persetujuan kedua calon mempelai, baik calon mempelai laki-
laki maupun calon mempelai perempuan. Bahkan KHI Pasal 16 menentukan lebih
Bagian 28 dari 94
rinci yang dihubungkan dengan Pasal 17, bahwa apabila para calon mempelai tidak
menyatakan persetujuan dengan tegas maupun dengan isyarat atau dengan
diamnya, maka Pegawai Pencatat Perkawinan (Penghulu) tidak dapat
menyelenggarakan perkawinan tersebut.
Pasal 16 KHI menentukan sebagai berikut;
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan
tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa
diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.
Pasal 17 KHI mennetukan Pegawai Pencatat Perkawinan tidak dapat
menyelenggarakan perkawinan apabila kdeua calon memepelai, baik calon
mempelai laki-laki maupun calon memeplai perempuan, tidak menyatakan secara
tegas atau secara lisan atau dengan isyarat atau dengan diamnya calon mempelai
bersangkutan. Pasal 17 menentukan seperti beikut,
(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan
lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai
maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.
(3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu
persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat
dimengerti.
Syarat perkawinan berikutnya dalam KHI Pasal 18 merupakan syarat
melakukan perkawinan yang wajib diepnuhi oleh kedua calon mempelai, baik calon
memeplai laki-laki maupun calon mempelai peremouan. Bagi calon suami dan calon
isteri yang akan melangsungkan pernikahan wajib tidak terdapat halangan
perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI. KHI Bab VI tentang Larangan
184
Perkawinan ditentukan dalam Pasl 39 samai dengan Pasal 44. Mengenai larangan
perkawinan, Ahli menernagkan dalam bagian berikutnya.
2) Rukun nikah ketiga
Rukun perkawinan ketiga yaitu wajib adanya Wali Nikah bagi calon mempelai
perempuan. KHI Bagian Ketiga tentang Wali Nikah menentukan syarat wali nikah
dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23.
KHI sal 19 menentukan “Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang
harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”
(Vide Pasal 19 KHI). Berdasarkan ketentuan Pasl 19 tersebut dengan tegas bahwa
wali niakh adalah rukun nikah yang harus dipenuhi oleh calon memeplai perempuan.
Oleh karena itu, perkawinan tanpa wali nikah yang sah adalah batal demi hukum.
Syarat-syarat orang yang dapat menajdi wali nikah diatur dalam KHI Pasal
20, bahwa:
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi
syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab;
b. Wali hakim.
Orang-orang yang dapat menjadi wali nasab, yaitu wali nkah yang memiliki
hubungan darah yang sah dengan calon memeplai perempuan menururt garsis
patrilineal, terdapat dalam KHI Pasal 21, yaitu:
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok
yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan
kekerabatan dengan calon mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari
pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki
seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah,
saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki
seayah dan keturunan laki-laki mereka
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-
sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang
lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
185
(3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling
berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-
sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka
sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih
tua dan memenuhi syarat-syarat wali. (Vide Pasal 21 KHI).
Wali nikah sebagai rukun nikah yang wajib dipenuhi, karena penentu sah atau
tidak sahnya suatu perkawinan, KHI Pasal 22 menentukan wali nikah yang paling
berhak menikahkan calon mempelai perempuan karena ada halangan fisik
(disabilitas) atau karena faktor usia yang sudah lanjut (udzur) sehingga tidak dapat
melaksanakn kewajiabnnya sebagai wali nikah secara sempurna. KHI Pasal 22
menentukan sebagai berikut, “Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya
tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita
tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada
wali nikah yang lain menurit derajat berikutnya.”
Pentingnya wali nikah dalam suatu akad nikah, menurut hukum Islam,
berdasarkan Q.s An-Nur ayat 32, Al-Baqarah ayat 221, ayat 232, Al-Mumtahanah
ayat 10, dan hadis Rasulullah saw.
Beberapa surah dan ayat dalam Al-Quran ditentukan pentingnya wali nikah
bagi calon mempelai perempuan:
1. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 232 Allah swt berfirman yang terjemahan
Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai berikut.
Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa
idahnya, janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka untuk menikah
dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka
dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di
antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih
bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui,
sedangkan kamu tidak mengetahui.
2. Kedudukan wali niakh bagi calon mempelai perempuan juga erdapat dalam
Q.S Al-Baqarah ayat 221 yang terjemahannya sebagai berikut “… Jangan
pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman)
hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman
lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.”
186
3. Dalam Q.S An-Nur ayat 32, Terjemahan Kementetian Agama seperi di bawah
ini:
Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki
maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada
mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui.
Dalam hadis Rasulullah saw yang mewajibkan adanya wali nikah bagii calon
mempelai perempuan, antara lain”,
1. Hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan Imam yang lima kecuali Nasao dari
Sulaiman bin Mua ddai Zujri dari Urwah dari Aisyah r.a: Sesungguhnya Nabi
saw bersabda: Siapa saja perempuan yang kawin tanpa izin walinya maka
perkawiannya, batal, maka perkawinannya batal, maka pekawinanna batal.”
2. Hadis lain diriwayatkan Abu Daud At-Thaqalisi “Tidak ada nikah melainkan
dengan (adanya) wali, dn siapa saja perempuan yang menikah tanpa izin dai
walinya maka niakhnya batal, batal, bat. Kemudian jika perempuan itu tidak
aa walinya maka penguasa yang menjadi wali bagi perempuan yang tidak
ada walinya.
KHI Pasal 23 menentukan ketentuan-ketentuan tentang wali nikah seperti
berikut:
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak
ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat
tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak
sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali
tersebut. (Vide Pasal 23 KHI)
Kedudukan wali nikah daalm perkawinan bagi orag Islam, khususnya bagi
calon mempelai perempuan, berperan sangat penting dalam perkawinan. Wali nikah
dalam penyelenggaraan ketika akad nikah berlangsung, jadi penentu sah atau tidak
sahnya suatu perkawinan.
Kewenangan wali nikah dalam suatu perkawinan, menurut KHI Pasal 62
dapat mencegah dilaksanakannya perkwinan bagi calon memeplai perempuan yang
berada di bawah tanggung jawabnya. Sekalipun wali nikah nitu tidak melaksanakan
187
kewajibannya sebagai ayah. menurut Pasal 62 KHI haknya tidak gugur untuk
mencegah perkwinan dan membatalkan perkawinan berdasarkan KHI Pasal 25 ayat
(1) UnU Perkawinan juncto KHI Pasal 73.
KHI Pasal 62 menentukan,
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali
pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang
bersangkutan
(2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fungsinya sebagai kepala
keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang
akna dilakukan oleh wali nikah yang lain. (Vide Pasal 62 KHI)
Karena itu, wali nikah dari memeplai perempuan yang melakukan perkawinan
bda agama, ia berhak melakukan pencegahan perkawinan sebagaimana ditentukan
KHI Pasal 62, dan ia juga berhak melakukan pembatalan perkawinan yang dilakukan
oleh anak perempuan kandungnya sebagai mempelai perempuan atau sebagai
isteri, berdasarkan UU Perkwinan Pasal 23 juncto KHI Pasal 73), karena anak
perempuannya menajdi tanggung jawabnya di dunia dan di akhirat kelak.
3) Rukun nikah keempat
Rukun nikah keempat ialah adanya dua orang saksi, syarat-syaratnya
ditentukan dalam KHI, Bagian Keempat tentang Saksi Nikah, Pasal 24:
(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi Pasal 25 Yang
dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki
muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau
tuli. (Vide Pasal 24 KHI).
KHI Pasal 26 menentukan hukum formil mengenai tugas saksi perkawinan,
ia wajib hadir di jadapan majleis penyelenggaraan perkawinan, sebagai beikut.
“Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta
menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.”
4) Rukun perkawinan kelima
Rukun perkawinan kelima yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki
dan calon mempelai peremuan, terdapat dalam KHI, Bagian Kelima tentang Akad
Nikah, Pasal 27.
188
Pasal 27 KHI menentukan “Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai
pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.”
Tata cara akad nikah ditentukan dalam KHI Pasal 28 dan Pasal 29. Pasal 28
KHI yang menentukan “Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali
nikah yang bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain.”
Proses ijab kabul dalam akad nikah ditentukan dalam KHI Pasal 29:
(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara
pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria
lain sengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas
secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk
mempelai pria.
(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai
pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan. (Vide Pasal 29
KHI).
Syarat perkawinan, Ahli jelaskan kembali berhubung terkait dengan larangan-
laranan perkawinan yang menjadi syarat mutlak bagi laki-laki dan perempuan yang
akan melakukan perkawinan, khususnya laki-laki dan perempuan yang beragama
Islam.
b. Syarat Perkawinan
Syarat Perkawinan, menurut Ahli terdapat dua macam syarat, yaitu pertama,
syarat mutlak, merupakan syarat yang ditentukan agama, antara lain larangan
perkawinan yang terdapat dalam Al-Quran and Sunnah (Hadis) Rasulullah saw.
Apabila syarat muutlak dilanggar, maka akibat hukumnya perkawinan “batal demi
hukum.”
Kedua, syarat tidak muttlak (syarat reatif), yaitu syarat perkawinan yang
ditentukan berdasarkan hasil pemikiran manusia (ijtihad) yang memenuhi syarat,
seperti para wakil rakyat di DPR RI bersama Pemerintah dalam membentuk suatu
perundang-undangan, misal UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Syarat
relatif terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 7 yang telah diubah denan UU No. 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang
menentukan batas minimal usia melakukan perkawinan bagi laki-laki dan
perrempuan adalah 19 tahun. Apabila syarat tidak mutlak (syarat relatif) dilanggar,
akibat hukumnya ialah perkawinan “dapat dibatalkan.”
189
Syarat perkwinan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 KHI, bahwa “Bagi
calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat
halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Bab VI,” termasuk syrata mutlak.
Kompilasi Hukum Islam Bab VI memuat tentang “Larangan Perkawinan”
Pasal 39 sampai dengan Pasal 44, adalah merupakan ketentuan lanjutan dari
ketentuan larangan perkawinan dalam UU Perkawinan Pasal 8, sebagaimana
diutarakan Hazairin, bahwa UU No. 1 Tahun 1974 “… merupakan suatu ijtihad baru.
Tinggallah kewajiban pencinta agama Islam untuk meneapkan kehendak AlQuran
dan Sunnah dalam penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaannya.” Dengan
demikian, Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991) merupakan
salah satu peraturan pelaksanaan hukum perkawinan bagi orang Islam di Indonesia.
Di antara ketentuan pasal-pasalnya terdapat ketentuan-ketentuan larangan
perkawinan dalam Bab VI tentang Larangan Perkawinan, Pasal 39 sampai dengan
Pasal 44.
Syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi orang yang beragama Islam yang
akan melakukan perkawinan terdapat dalam UU Perkawinan Pasal 8 yang
menentukan larangan perkawinan sebaai berikut:
Larangan perkawinan dalam UU Perkawinan Pasal 8:
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun
keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara
saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara
seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak
tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara
susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan
dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku, dilarang kawin.” (Vide Pasal 8 UU Perkawinan).
Ketentuan lanjutan dari ketentuan larangan perkawinan dalam UU
Perkawinan Pasl 8 yang menjadi syarat mutlak bagi orang Islam, terdapat dalam
KHI, Bab VI tentang Larangan Perkawinan, Pasal 39 sampai dengan Pasl 44. Pasal
39 menentukan,
190
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang
wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab:
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau
keturunannya;
Bagian 29 dari 94
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda:
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali
putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al
dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan:
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke
atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke
bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke
bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
KHI Pasal 40 menentukan larangan perkawinan antara laki-laki Islam dengan
(i) perrempuan yang msih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (poliandri), (ii)
peempuan yang masih dalam masa tunggu setelah bercerai dengan suaminya
terdahulu (mas ‘iddah), dan (iii) larangan perkawinan antara laki-laki Islam dengan
peremouan bukan Islam (larangan perkawinan beda agama).
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang
wanita karena keadaan tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan
pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
191
c. seorang wanita yang tidak beragama islam. (Vide Pasal 40 KHI)
KHI Pasal 41 menentukan larangan terhadap suami yang melakukan
poligami dengan perempuan-perempuan tertentu, yaitu:
(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang
mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah
ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.(Vide Pasal 41 KHI).
KHI Pasal 42 menentukan larangan laki-laki melakukan poligami lebih
dengan empat orang isteri, seperti berikut:
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita
apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-
empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun
salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya
dalam masa iddah talak raj`i. (Vide Pasal 42 KHI).
KHI Pasal 43 melarang laki-laki menikahi bekas isteri yang telah ditalak tiga
kali, sebelum ada muhallil, dan dialrang menikahi bekas isteri yang teleh dicerai atau
bercerai dengan caraa li’an.
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria:
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah
kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul
dan telah habis masa iddahnya. (Vide Pasal 43 KHI).
KHI Pasal 44 melarang perkawinan beda agama antara peremuan Islam
dengan laki-laki bukan Islam. “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan
perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.” (Vide Pasal 44 KHI).
Ketentuan-ketentuan larangan perkawinan yang terdapat dalam UU
Perkawinan Pasal 8, khususnya Pasl 8 huruf f jucdto KHI Pasal 39 samai dengan
pasal 44. KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 memuat ketentuan larangan
192
perkawinan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki Islam dan calaon
memeplai perempuan Islam, yaitu larangan perkawinan beda agama. Apabila
larangan perkaiwinan beda agama ini dilanggar, maka perkawinan itu tidak sah.
(Vide UU Perkawinan Pasal 8 hururf f juncto Pasal 40 hururf c dan Pasal 40 KHI
juncto Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005).
Apabila syarat-syarat perkawinan teah dipenuhi, maka calon mempelao laki-
laki dan calon mempelai perempuan dapat melaksanakn perkawinan berdasarkan
UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1).
4. Perkawinan yang Sah
Perkawinan, menurut UU Perkawinan Pasal 1, ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah
tangga (kelaurga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(Vide Pasal 1 UU Perkawinan).
Penyelenggaran perkawinan agar menajdi perkawinan yang sah, bagi orang
Islam, harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Ruku perkawinan terdiri dari:
a. calon mempelai laki-laki; b. calon mempelai peempuan; c. wali nkah; d. dua orang
sakisi; e. ijab kabul. Dalam memenuhi rukun pekawinan terdapat syarat-syarat
perkawinan yang harus dipenuhi oleh individu-individu masing-masing yang
merupakan bagian dan unsur dalam rukun pekawinan, yaitu syarat calon mempelai
laki-laki dan calon mempelai perempuan, syarat wali nikah, syarat saksi nikah, dan
syarat ihab kabul.
Syarat-syarat yang terkait dengan calon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan, antara lain mereka tidak terhalang melakukan perkawinan
karena adanya larangan-larangan perkawinan, baik karena adanya hubungan
darah, hubungan seemnda, hubungan sesusuan, perbedaan agama, dan lain-lain
ketentuan yang terkait dengan ketentuan bagi laki-laki yang akan beristeri lebih dari
seorang (poligami).
Pengertian perkawinan yang sah, terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan, bahwa:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
193
Penjelasan Pasal 2 UU Perkawinan menjelaskan bahwa “Dengan perumusan
pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.”
Penjelasan Paal 2 juga menjelasakan bahwa “Yang dimaksud dengan hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-
undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu
sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.”
Berdasarkan penjealsan tersebut sangat jelas bahwa “tidak ada perkawinan
di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan
Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, perkawinan bagi orang Islam di
Indonesia adalah sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam yang
terdapat di dalam syari’ah Islam (Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Muhammad saw)
dan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain dalam UU
Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 juncto
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 154 Tahun 1991.
PP No.9 Tahun 1875 Pasal 10 ayat (2) menentukan bahwa “Tatacara
perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.” Pasal 10 ayat (3) menentukan “Dengan mengindahkan
tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan
kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan
dihadiri oleh dua orang saksi.” (Vide Pasal 10 PP No. 9 Tahun 1975).
Dalam Pasal10 PP No. 9 Tahun 1975 tersebut secara tegas ditentukan
bahwa tata cara perkawina:
1. perkawinan dilangsungkan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu;
2. dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayannya itu;
3. perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Perkawinan;
4. perkawinan disakskan oleh dua orang aksi.
a. Syarat Perkawinan yang Sah: tidak Melanggar Larangan Perkawinan
Perkawinan yang sah menurut hukum perkawinan Islam di Indonesia ialah
perkawinan yang tidak melanggar larangan-larangan perkawinan, sebagaimana
194
ditentukan dalam Pasal 8 UU Perkawinan, yang menentukan larangan perkawinan
karena hubungan darah, hubungan semenda, hubungan sesusuan, dan bagi orang
Isam larangan perkawinan karena percedaan agama.
Larangan perkawinan dalam UU Perkawinan Pasal 8:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun
keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara
saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara
seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak
tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara
susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan
dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku, dilarang kawin.” (Vide Pasal 8 UU Perkawinan).
1) Dasar hukum Larangan Perkawinan karena Hubungan Darah, Hubungan
Semenda, dan Hubungan Sesusuaun Ditijau dari Hukum Islam
Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hururf e UU Perkawinan, ditinjau
dari hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 22, ayat 23, ayat 24.
Al-Quran surah An-Nisa ayat 22 terjemahannya sebagai berikut “Janganlah
kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian
pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan
dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
Ketentuan al-Qur’an suah An-Nisa ayat 22 ayat ini terdapat dalam Pasal 8
huruf c UU Perkawinan yang menentukan larangan perkawinan antara laki-laki dan
peempuan kaena adanya berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu
dan ibu/bapak tiri (vide Pasal 9 hururfc UU Perkawinan) juncto Pasal 39 ayat (2) KHI
yang menentukan:
Karena pertalian kerabat semenda:
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali
putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al
dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.” (Vide Pasal 39 ayat
(2) KHI).
195
Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 23 terjemahan Kementerian Agama sebagai
berikut:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu,
saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu,
saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara
laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang
menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu
(mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa
bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu
(menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah
lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Ahli membuat garis hukum–garis hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an
surah An-Nisa ayat 23 sebagai berikut:
1. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu,
2. Diharamkan atas kamu (menikahi) anak-anak perempuanmu,
3. Diharamkan atas kamu (menikahi) saudara-saudara perempuanmu,
4. Diharamkan atas kamu (menikahi) saudara-saudara perempuan ayahmu,
5. Diharamkan atas kamu (menikahi) saudara-saudara perempuan ibumu,
6. Diharamkan atas kamu (menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-
lakimu,
7. Diharamkan atas kamu (menikahi) anak-anak perempuan dari saudara
perempuanmu,
8. Diharamkan atas kamu (menikahi) bu yang menyusuimu,
9. Diharamkan atas kamu (menikahi) saudara-saudara perempuanmu
sesusuan,
10. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu istri-istrimu (mertua),
11. Diharamkan atas kamu (menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak
tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi
jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan),
tidak berdosa bagimu (menikahinya),
12. Diharamkan atas kamu (menikahi) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan
196
13. Diharamkan atas kamu (menikahi) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah
lampau.
14. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Larangan perkawinan yang ditentukan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat
23 terdapat tiga belas larangan perkawinan, kesemuanya dimuat dalam UU
Perkawinan Pasal 8 huruf a, huruf b, hururf, c, hururf d, hururf e yang mencakup
ketiga belas larangan perkawinan, yaitu:
1. Pasal 8 huruf a (larangan menikahi karena ada hubungan darah dalam garis
lurus ke atas dan ke bawah);
2. Pasal 8 huruf b (larangan menikahi karena berhubungan darah dalam garis
keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan
saudara berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan
ibu/bapak tiri);
3. Pasal 8 huruf c (larangan menikah karena berhubungan semenda, yaitu
mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri),
4. Pasal 8 huruf d (larangan menikah kaena berhubungan susuan, yaitu orang
tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan);
5. Pasal 8 hururf e (larangan menikahi perempuan yang berhubungan saudara
dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang
suami beristeri lebih dari seorang).
Ahli berpendapat, berdasarkan analisis terhadap Pasal 8 UU Perkawinan
ditinjau dari hukum Islam, bahwa, sumber pembentukan ketentuan UU Perkawinan
Pasal 8 hururf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e adalah Al-Qur’an surah an-Nisa
ayat 22 da ayat 23, juga bersumber pada hukum Adat an hukum Barat yang sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Bagi orang Islam, kepatuhan terhadap Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad
saw hukumnya wajib. Kepatuhan orang Islam terhadap ketentuan UU Perkawinan
Pasal 8 adalah wajib berdasarkan Al-Quran surah an-Nisa ayat 59. Kewajiban patuh
kepada ketentuan UU Perkawinan Pasal 8 hururf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e adalah karena sesuai dengan hukum Islam, maka bagi orang Islam sebagai
“syarat mutlak” perkawinan. Apabila syaat mutlak dilanggar, perkawinan tersebut
adalah “tidak sah dan batal demi hukum”.
197
Bagi pemeluk agama selain Islam dan bagi penghayat kepercayaan, syarat
perkawinan yang ditentukan dalam UU Perkawinan Pasal 8 hururf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, dan hururf f disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan menurut
agama masing-masing dan masing-masing penghayat kepercayaan.
Keragaman ketentuan larangan perkawinan sebagai “syarat mutlak” bagi
Bagian 30 dari 94
sahnya suatu perkawinan yang didasarkan hukum masing-masing agama dan
masing-masing kepercayaan itu, menurut Ahli, merupakan jaminan kepastian
hukum atas pelaksanaan ajaran agama dan beribadat menurut hukum masing-
masing agama dan masing-masing kepercayaan, sebagaimana ditentukan dalam
UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan UUD 1945 Pasal 28E ayat (2), dan UUD 1945
Pasal 28B ayat (1).
UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) menentukan “Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” (Vide Pasal 28E ayat (1) UUD
1945).
Pengertian ibadat dalam ketentuan hak asasi manusia, bahwa, setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Penertian ibadat jika
ditinjau dari agama Islam, agama Islam terdiri dari tiga unsur, yaitu, akidah, syari’ah
dan akhlak, yang ketiga unsur tersebut tidak dapat dipesahkan. Hukum perkawinan,
menurut hukum agama Islam, merupakan bagian dari agama Islam, yaitu terdapat
dalam syari’ah Islam bidang mu’amalah. Karena itu, bagi orang Islam pelaksanaan
hukum perkawinan yang ditentukan dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah
Muhammad saw, antara lain mengenai larangan perkawinan, yang mejadi sumber
hukum bagi dibentuknya Pasal 8 UU Perkawinan, adalah merupakan ibadah, yang
disebut ibadah umum atau ibadah ghairu mahdhah.
Ketentuan perkawinan merupakan ibadah terdapat dalam KHI Pasal 2 bahwa
“Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat
atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah.” (Vide Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam). Karena itu, bagi orang
Islam, melakukan perkawinan yang sah adalah merupakan bagian pula dari
pelaksanaan ibadah yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas
198
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, …” (vide Pasal 28E ayat (1)
UUD 1945)
Dalam masyarakat terjadi perkawinan antara orang Islam dengan penghayat
kepercayaan. Bagi penghayat kepecayaan belaku UUD 1945 Pasal 28E ayat (2)
“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” (Vide Pasal 28E ayat (2) UUD 1945).
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E ayat (2), menurut Ahli, bagi para penghayat
kepecayaan merupakan perlindungan dalam menjalankan masing-masing
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, termasuk di bidang perkawinan.
Ketentuan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang merupakan perlindungan
terhadap para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, termasuk
dalam melaksanakn hukum perkawinan sesuai dengan masing-masing penghayat
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuannya terdapat dalam UU
Perkawinan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3),
Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan pasal l05 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2olg tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependuduka
juncto Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OI3 Tentang Peubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,
Bab VI: Tata Cara Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, Pasal 39 dan Pasal 40.
Namun apabila terjadi perkawinan antara orang Islam dengan penghayat
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka bagi orang Islam bersangkutan
hukumnya dilarang, dan pekwinannya tidak sah. Larangan tersebut, menurut Ahli,
berdasarkan AL-Quran surah al-Baqaah ayat 221.
Bagi Penghayat Kepercayaan berlaku PP No. 40 Tahun 2019, Pasal 39
menentukan:
(1) Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
199
(2) Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdaftar pada kementerian yang
bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan
terhadap T\rhan Yang Maha Esa.
(4) Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menandatangani surat
perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. (Vide
Pasal 9 PP No. 40 Tahun 2019)
PP No. 40 Tahun 2019, Pasal 40 menentukan:
(1) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap T\.rhan Yang
Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
KabupatenlKota paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan
perkawinan dihadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
(2) Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil KabupatenlKota memberikan formulir pencatatan perkawinan
kepada pasangan suami istri;
b. pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dan
menyerahkannya kepada pejabat Pencatatan Sipil dengan
menunjukkan KTP-el untuk dilakukan pembacaan menggunakan
perangkat pembaca KTP-el dan melampirkan dokumen:
1. surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dengan menunjukkan aslinya;
2. pasfoto suami dan istri;
3. akta kelahiran; dan
4. dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang
asing.
c. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi terhadap
data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan
dokumen yang dilampirkan;
d. berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data hasil verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, pejabat Pencatatan Sipil
mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta
perkawinan; dan e. kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud
pada huruf d diberikan masing-masing kepada suami dan istri. (Vide
Pasal 10 PP No. 40 Tahun 2019).
Setiap warga negara Indonesia dan penduduk di Indonesia yang melakukan
perkawinan dijamin perlindungannya bedasarkan UUD 1945 Pasal 28B ayat (1)
bahwa, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
200
melalui perkawinan yang sah.” (Vide UUD 1945 Pasal 28B ayat (1)). Namun
pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan UU Perakwinan Pasal 1, Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 8.
UU Perkawinan Pasal 1 merumuskan pengertian perkawinan di Indonesia,
yaitu, Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.” (Vide Pasal 1 UU
Pekawinan)
UU Pekawinan Pasal 2 ayat (1) menenukan perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (Vide
Pasal 2 ayat (1) UUPekawinan)
UU Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menentukan, tiap-tiap perkawinan yang sah
dicaat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Vide Pasal 2 ayat
(2). Penjelasan Pasal 2 UU Perkawinan, menjelaskan:
Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-
Undang Dasar 1945.
Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi
golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau
tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. (Vide Penjelasan Pasal 2 UU
Perkawinan).
2) Dasar hukum Larangan Poliandri
Larangan perkawinan berikutnya, larangan poliandri, bagi oang Islam,
terdapat dalam al-Qur’an surah An-Nisa ayat 24 yang menentukan larangan
poliandri. Kementerian Agama Republik Indonesia menterjemahkan surah An-Nisa
ayat 24 sebagai berikut,
(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang
bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu
miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain
(perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri)
dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena
kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada
mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa
201
bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah
menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui
lagi Mahabijaksana.
Ketentuan larangan poliandri dalam Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 24 terdapat
dalam UU Perakwinan Pasal 3, bahwa:
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri
lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang
bersangkutan. (Vide Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan bahwa seorang
wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Jadi, seorang perempuan dilarang
melakukan perkawinan dengan laki-laki lebih dari seorang (poliandri). Apabila
poliandri dilakukan, maka perkawinan it tidak sah. Syarat ini termasuk “syarat
mutlak” bagi seluruh warga negara Indonesia dan penduduk di Indonesia.
Perempuan yang melanggar Pasal 3 UU Perkawinan dihubungkan dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279, selain perkawinanya tidak
sah, terhadap perempuan yang melakukan poliandri dapat dikenakan hukuman
berdasarkan Pasal 279 KUPidana.
Bagi orang Islam, ketentuan larangan perkawinan selain terdapat dalam Al-
Qur’an surah An-Nisa ayat 22, ayat 23, aya 24, juga terdapat larangan perkawinan
berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 5, Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat
221 dan Al-Qur’an suah a-Mumtahanah ayat 10 yang menentukan larangan
perkawinan karena perbedaan agama yang dilakukan oleh laki-laki Islam dengan
perempuan bukan Islam, atau laki-laki bukan Islam dengan perempuan Islam.
Menurut hukum Islam, pelaksanaan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari
hukum agama Islam, dan melaksanakan perkawinan, menurut hukum Islam adalah
“ibadah” sebagaimana ditnetukan dalam KHI Pasal 2 “Perkawinan menurut hukun
Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan
untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” (Vide KHI
Pasal 2). Karena itu, ketentuan larangan perkawinan beda agama wajib dipenuhi.
Perkawinan menurut hukum Islam adalah ikatan lahhir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, yang tidak terbatas pada ikatan
202
perjanjian yang bersifat duniawi semata. Menurut hukum Islam, perkawinan itu
merupakan perjanjian yang kuat, mitsaqan ghaizhan, ikatan batin yang meliputi
kehidupan di dunia an di akhirat kelak. Perkawinan menurut hukum Islam
merupakan bagian dari ibadah.
Tujuan perkawinan untuk mencapai bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah,
yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan di hadapan Allah swt, klak. Bnagsa
Indonesia mempercayai adanya kehidupan akhirat setelah kehidupan di dunia. Pada
perkawinan poliandri memudharatkan pelaku perkawinan tersebut, karena itu, Allah
swt melarang poliandri, termasuk larangan poliandri pada perkawinan beda agama.
Apabila hal tersebut dilakukan, berarti ada dua ketentuan larangan perkawinan yang
dilanggar, yaitu poliandri ddan perkawinan beda agama. Perkawinan poliandri
antara seorang peremuan dengan beberapa orang suami, di antara suaminya ada
yang berbeda agama dengan agama isteri, pernah terjadi.
3) Dasar hukum Larangan Perkawinan karena Perbedaan Agama
Ketentuan larangan perkawinan beda agama yang diapeluk oleh laki-laki atau
perempuan yang akan melangsungkan pekawinan atau sedang dalam ikatan
perkawinan, bagi orang Islam ditentukan dalam UU Perkawinan Pasal 8 hururf f
juncto KHI Pasal 40 hurruf c dan Pasal 44 juncto Fatwa MUI tentnag Perkawinan
Campuran pada Musyawarah Nasional II, tanggal 1 Juni 1980, KHI Pasal 40 huruf
c dan Pasal 44 juncto Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.
Larangan perkawinan beda agama, menurut Ahli, merupakan “syarat mutlak”
yang harus dipenuhi oleh calon mempelai laki-laki beragama Islam maupun calon
mempelai perempuan beragama Islam. Ahli berpendapat, apabila larangan
perkawinan beda agama itu dilanggar, maka berarti ia atau mereka melanggar
“syarat mutlak” yang ditentukan dalam syari’ah Islam (hukum agama). Akibat
hukumnya perkawinan tidak sah dan “batal emi hkum.” Menurut Hazairin
perkawinan itu menjadi “van rechtswege” atau bubar dengan sendirinya.
Ketentuan larangan perkawinan beda agama bagi orang Islam di Indonesia
terdapat dalam UU Perkawinan Pasal 8 hururf f juncto KHIPasal 40 hururf c dan
Pasal 44.
203
Menurut hukum Islam, pelaksanaan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari
hukum agama Islam, dan melaksanakan perkawinan merupakan “ibadah”
sebagaimana ditnetukan dalam KHI Pasal 2 “Perkawinan menurut hukun Islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” (Vide KHI Pasal
2).
Dalam hukum Islam, ibadah itu tidak hanya mengenai hubungan manusia
dengan Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa, yang bersiifat transendental atau
kerohanian semata, yang disebut ibadah mahdhah (ibadah murni). Menurut hukum
Islam ibadah itu meliputi “ibadah ghairu mahdhah atau ibadah umum,” antara lain,
melakukan perkawinan, sebagaimana ditentukan dalam Psal 2 KHI.
Hukum Islam (syariah Islam) berisi ketentuan tentang ibadah dan mu’amalah.
Syariah Islam di bidang ibadah terkait dengan rukun Islam, disebut ibadah mahdhah
(ibadah murni) yang bersifat transendental (meskipun dalam pelaksanaan ibadah
zakat dan haji juga terkait dengan bidang mu’amalah). Syariah Islam juga
menentukan ibadah di bidang hukum mu’amalah, antara lain hukum perkawinan,
disebut ibadah ghairu mahdhah dalam arti ibadah umum.
Perkawinan merupakan salah satu tujuan hukum Islam (maqashid syariah)
untuk memelihara keturnan (hifz al-nasl). Tujuan hukum Islam untuk memelihara
keturunan tidak dapat dilepaskan dari tujuan hukum Islam lainnya, yaitu untuk
memelihara agama (hifz al-dien), memelihara jiwa (hifz al-nnfs), memelihara akal
(hofz al-‘aql), mmelihara harta, dan memelihara kehormatan (hifz al-ird). Hukum
perkawinan dalam agama Islam ditentukan dalam AL-Quran yang memuat wahyu-
Bagian 31 dari 94
wahyu Allah swt. Demikian pula ketentuan-ketentuan larangan perkwinan
berdasarkan wahyu Allah yang dimuat dalam Al-Quran surah AL-Baqarah ayat 221,
suah Al-Mumtahanah ayat 10 dan surah al-Maidah ayat 5. Orang Islam wajib
percaya dan mengimani serta melaksanakan wahyu Allah dalam Al-Quran,
termasuk ketentuan-ketentuan larangan perkawinan beda agama. Hal ini termasuk
dalam kaegori pelaksanaan ibadah ghairu mahdhah atau ibadah umum.
Perkawinan bagi orang Islam merupakan ibadah di bidang mu’amalah
(ibadah umum). Pelaksanaan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari ibadah
mahdah, yaitu ibadah yang bersifat transendental, vertikal, hablum-minaallah, yang
terdapat dalam rukun Islam (membaca dua kalimat syahadat [syahadatain], shalat,
204
zakat, puasa, haji). Karena itu, perkawinan merupakan “ibadah” bagi orang Islam
adalah merupakan bagian pelaksanaan ibdah yang dilindungi dan dijmin UUD 1945
Pasal 28B ayat (1) yang menentukan “Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;“ (vide Pasal 28B ayat (1)
UUD 1945) juncto UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) yang menenukan “Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ….“ (Vide Pasal 28E ayat
(1) UUD 1945.
Berdasarkan keterangan tersebut, Ahli berpendapat bahwa ketentuan
larangan perkawinan beda agama antara laki-laki beragama Islam dengan
perempuan bukan beragama Islam, atau antara laki-laki bukan beragama Islam
dengan perempuan beragama Islam dilarang dalam hukum Islam. Ketentuan
larangan perkawinan beda agama menurut hukum Islam dan berlaku bagi oang
Islam adalah sesuai dengan UU Perkawinan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 8 huruf f juncto KHI Pasal 2, Pasal 4, Pasal 18, Pasal 40 hururf c, Pasal 44,
Pasal 61. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang tidak
bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, karena itu peraturan perundang-
undangan tersebut konstutusional.
UU Perkawinan Pasal 1 menentukan, perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk
rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. (Vide Pasal 1 UU Perkawinan.
UU Pekawinan Pasal 2 ayat (1) menentukan perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Paal 2
ayat (2) menentukan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku, (Vide Pasal 2 UU Perkawinan).
UU Perkawinan Pasal 8 hururf f menentukan perkawinan dilarang antara dua
orang yang: … f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain
yang berlaku, dilarang kawin, (Vide Pasal 8 hururf f UU Pekawinan).
KHI Pasal 2 menentukan bahwa perkawinan itu adalah perjanjian yang
sangat kuat tujuannya untuk menaati perintah Allah an melaksanakannya
merupakan ibadah. “Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu
akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.” (Vide Pasal 2 KHI).
205
KHI Pasal 4 menentukan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut
hukum Isalm sesuai engan Pasal 2 ayat (1) II Perkawinan. “Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-
undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” (Vode Pasal 4 KHI).
KHI Pasal 5 menentukan tentang fungsi pencatatan perkawinan dan prosedur
pencatatan perkawinan yang belaku bagi uamt Islam di Idnonesia. Pasal 5 KHI
menentukan
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap
perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai
Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22
Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954 (Vide Pasal 5 KHI).
(Vidr Pasal 5 KHI).
Ketentuan pencatatan perkawinan bagi orang Islam juga terdapat dalam UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 34 ayat (4) dan ayat
(5), bahwa pencatatan perkawinan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan (KUA Kec.)
KHI Pasal 18 menentukan syarat perkawinan bagi laki-laki beagama Islam
dan perempuan beragama Islam yang akan melakukan perkawinan harus tidak ada
halangan perkawinan yang ditentukan dalam Bab VI KHI, yaitu bab tentnag larangan
perkawinan. “Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan
pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.”
(Vide Pasal 18 KHI).
KHI Pasal 40 hururf c menentukan larangan perkawinan karena beda agama.
“Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita
karena keadaan tertentu: … c. seorang wanita yang tidak beragama islam.” (Vide
Pasal 40 huruf c KHI).
KHI Pasal 44 menentukan larangan perkawinan karena beda agama.
“Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria
yang tidak beragama Islam.” (Vide Pasal 44 KHI).
KHI Pasal 61 menentukan pencegahan perkawinan karena “tidak sekufu”
hanya karena adanya pebedaan agama. Alasan pencegahan tidak sekufu bukan
206
karena alasan status sosial ekonomi, pendidikan, dan lainnya. Pasal 61 KHI
menentukan “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah
perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.”
(Vide Pasal 61 KHI).
a) Sejarah Larangan Perkawinan Beda Agama dalam UU Perkawinan
Pembahasan tentang perkawinan beda agama antara laki-laki dengan
perempuan telah dibahas di DPR RI ketika membahas Rancangan Undang-Undang
Tahun 1973 tentnag Perkawinan. Pasal 11 RUU Perkawinan 1973 menentukan:
(1) Pada dasarnya perkawinan yang dianut dalam Undang-Undang ini adalah
perkawinan berdasarkan sistem parental.
(2) Perbedaan karena kebangsaan, suku bangsa, negara asal, tempat asal,
agama/kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang
perkawinan.
Penjelasan RUU Perkawinan 1973, Pasal 11 sebagai berikut. Penjelasan
Pasal 11 ayat (1) “Bahwa Undang-Undang ini meuju ke sisem parental.” Penjelasan
Pasal 11 ayat (2) “Bahwa ketentuan ini tiaak berarti mengabaikan dan mengurangi
norma-norma agama yang dianut oleh yang bersangkutan.”
RUU Perkawinan tahun 1973 Pasal 11 memuat ketentuan perkawinan beda
agama. Dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) RUU Perkawinan tahun 1973
ditegaskan bahwa ketentuan perkawinan beda agama itu “tidak berarti mengabaikan
dan mengurangi norma-norma agama yang dianut oleh yang yang bersangkutan.”
Makna penjelasan tersebut adalah bagi pemeluk agama tertentu yang melarang
para pemeluknya melakukan perkawinan beda agama, maka perkawinan beda
agama dilarang. Dengan demikian, bagi orang beragama Islam, belaku hukum
perkawinan Islam. Dalam agama Islam, perkawinan beda agama dilarang dalam al-
Quran surah Al-Baqarah ayat 221, surah Al-Mumtahanah ayat 10, dan surah Al-
Maidah ayat 5. Maka menurut Pasal 11 RUU Perkawinan Tahun 1973, bagi orang
Islam berlaku hukum larangan perkawinan beda agama menurut hukum agama
Islam.
Ketika RUU Perkawinan Tahun 1973 itu dibentuk, di Indonesia belum
didirikan Majelis Ulama Indonesi, karena itu, belum ada Fatwa Majelis Ulama
Indonesia yag diajdikan rujukan sebagai sumber pemebntukan hukum di Idnonesia.
207
Dengan demikian, sumber hukum Islam yang dijadikan rujukan ketika pembahasan
RUU Perkawinan Tahun 1973 itu nampaknya langsung merujuk kepada Al-Quran
dan Hadis. Karena itu, kebelakuan hukum perkawinan Islam bagi orang Islam, baik
sebelum ada Fatwa MUI maupun setelah ada Fatwa MUI, khususnya ketentuan
larangan perkawinan beda agama, adalah berdasarkan syariah Islam, yaitu AlQuran
dan Hadis Rasulullah Muhammad saw, bahwa perkawinan beda agama dilarang.
Pada tanggal 2 Januari 197 lahirlah UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Dalam UU Perkwinan tidak ditentukan secara khusus pasal mengenai
perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang memeluk agama yang berbeda,
tetapi larangan perkawinan beda agama bagi orang Islam termaktub dalam rumusan
Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 hururf f UU Perkawinan.
Larangan perkawinan beda agama di Indonesia, menurut Ahli, merupakan
ajakan dan seruan kepada para pemeluk agama masing-masing agar taat kepada
agamanya masing-masing, menghormati pemeluk agama yang berbeda dengan
agama yang dianut dirinya, menciptakan tasamuh (toleransi) dengan tidak
melanggar ketentuan agama masing-masing, dan menghormati hak asasi manusia
“hak beragama” bagi pemeluk masing-masing agama.
Jadi, perdebatan mengenai perkawinan beda agama ini telah terjadi sejak
awal pembentukan UU Perkawinan dibahas di DPRRI, yang kemudian terkandung
secara implisit dalam UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menentukan
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing
agamanya dan kepercayaannya itu” dan Pasal 8 huruf f bahwa perkawinan dilarang
antara dua orang yang menurut agamanya dilarang kawin, yaitu, bagi orang Islam
larangan perkawinan beda agama.
Bagi orang orang Islam, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
dihubungkan dengan UU Perkawinan Paal 8 huruf f yang menentukan “Perkawinan
dilarang antara dua orang yang: … f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya
atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin,” juncto KHI Pasal 40 huruf c yang
menentukan “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn
seorang wanita karena keadaan tertentu: … c. seorang wanita yang tidak beragama
Islam,” dan KHI Pasal 44 yang menentukan “Seorang wanita Islam dilarang
melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.” (Vide
Pasal 40 hururf c dan Pasal 44 KHI).
208
KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 bersumberkan pada ketentuan larangan
perkawinan beda agama yang terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 5, Al-
Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221 dan Al-Qur’an suah a-Mumtahanah ayat 10 junco
UU Perkawinan Pasal 8 huruf c juncto Fatwa MUI tentang Perkawinan Campuran
pada Musyawarah Nasional II, tanggal 1 Juni 1980. Fatwa MUI tahun 1980 tersebut
sejalan dengan larangan perkawinan dalam KHI Pasal 40 hururf c an Pasal 44 yang
dipekuat kembali berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/200 tentang
Perkawinan Beda Agama.
b) Ketentuan Larangan Perkawinan Beda Agama dalam Al-Quran
(1) Perkawinan beda agama dalam AlQuran surah Al-Baqarah ayat 221:
Firman Allah swt dalam al-Qyran surah al-Baqarah ayat 221 terjemahan
Kementerian Agama Republik Indonesia seperti berikut.
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!
Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada
perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu
menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga
mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih
baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan
dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia
agar mereka mengambil pelajaran.”
Ahli membuat garis hukum–garis hukum yang terkndung dalam surah Al-
Baqarah ayat 221 sebagai berikut:
1. Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!
Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada
perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu.
2. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang
beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang
beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.
3. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya.
4. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka
mengambil pelajaran.
209
(a) Tafsir Prof. Dr. M. Quraish Shihab atas Q.S Al-Baqarah ayat 221
M. Quraish Shihab menyatakan bahwa surah Al-Baqarah ayat 221 berisikan
tentang pembinaan keluarga. Keluarga minimal terdiri dari suami (laki-laki) dan isteri
(perempuan), karena itu, tuntunan pertama dalam membina keluarga ialah
mengenai memilih pasangan perkawinan. Pemilihan pasangan merupakan batu
fondasi pertama dan utama dalam membina rumah tangga (keluarga) yang kokoh
(kukuh) berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mahakaya, dan
Mahabijaksana.
Dalam membina keluarga yang kokoh berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa
atau berdasarkan agama, antara lain terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 221
yang menentukan larangan perkawinan beda agama. Dalam ayat tersebut
ditentukan, bahwa,
… janganlah kamu (laki-laki beriman) menikahi perempuan musyrik hingga
mereka beriman kepada Allah swt Tuhan Yang Maha Esa dan beriman pula
kepada Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya hamba sahaya perempuan
(perempuan yang berstatus sosial rendah) yang beriman lebih baik daripada
perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu.
Pada garis hukum pertama surah Al-Baqarah ayat 221, bahwa, “Janganlah
kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba
sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik,
meskipun dia menarik hatimu.” Garis hukum tersebut menentukan larangan bagi
laki-laki beriman (Islam) menikah dengan perempuan musyrik, meskipun ia menarik
hati laki-laki beiman Islam bersangkutan.
Pada gairs hukum pertama Al-Quran surah al-Baqarah ayat 221 tersebut
menentukan perempuan dari kalangan sahaya/budak (perempuan dari kalangan
status sosial rendah) yang beriman (Islam) adalah lebih baik daripada perempuan
musyrik, meskipun perempuan musyrik itu menarik hatimu. Hal ini, menurut Ahli,
menunjukkan betapa pentingnya keimanan dalam agama Islam dalam hal
perkwinan. Dalam ayat tersebut ditegaskan alasan larangan laki-laki Islam menikah
dengan perempuan musyrik, yaitu karena “Mereka (perempuan-perempuan
musyrik) mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan
dengan izin-Nya.” (Vide AlQuran surah Al-BAqarah ayat 221).
210
Berdasarkan ketentuan surah al-Baqarah ayat 221 pada garis hukum
pertama nampak dengan tegas bahwa tujuan perkawinan tidak sekedar untuk
kepentingan bersenang-senang di dunia, tetapi untuk bahagia dan kekal sampai ke
akhirat, dan suami isteri serta seluruh keluarganya dapat masuk surga,
sebagaimana ajaran Allah swt terhadap manusia beriman, makhluk ciptaan-Nya.
M. Quraish Shihab menafsirkan surah al-Baqarah ayat 221 pada garis hukum
kedua, “Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang
beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman
lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” Garis hukum
kedua tersebut, menurut M. Quraish Shihab ditujukan kepada “wali” yang memiliki
peran penting atau peran tidak kecil terhadap perkawinan anak-anak
perempuannya.
Tafsiran terhadap surah al-Baqarah ayat 221 garis hukum kedua, menurut M.
Quraish Shiha menimbulkan berbagai pendapat; Pertama, ada ulama yang
bependapat peran wali sangat ketat, sampai pada persyaratan persetujuan dan izin
yang pasti dari wali dalam penentuan calon suami bagi anak perempuannya.
Pendapat persetujuan “wali” ini meliputi dalam peran “wali” terhadap perkawinan
anak perempuannya, karena keabsahan perkawinan anak perempuan ditentukan
oleh ada atau tidak adanya “wali nikah” ketika ijab kabul berlangsung. Apabila orang
yang menjadi wali nikah itu adalah bukan wali nikah yang sah, maka perkawinan
Bagian 32 dari 94
tersebut tidak sah.
Kedua, ulama yang berpendapat bahwa peran wali sekedar memberikan hak
untuk mengajukan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan dilangsungkan
tidak atas restunya, dan memenuhi syarat-syarat tertentu terkait dengan pembatalan
perkwinan. Hal ini, sepertinya ditujukan M. Quraish Shihab kepada perkawinan
menurut mazhab Hanafi.
Imam Hanafi bependapat bahwa perempuan yang telah dewasa (baligh) dan
berakal sehat, baik gadis maupun janda boleh memilih sendiri calon suaminya, dan
dapat melakukan akad nikah sendiri. Menurut Imam Hanafi, tidak seorang pun
memiliki kewenangan atas diri gadis aau janda, atau menentang pilihan suami
baginya, dengan syarat, laki-laki yang dipilih jadi suaminya itu sekufu dengannya,
dan mahar yang dibayarkan tidak kurang dari jumlah mahar mitsil. Tetapi apabila
211
ada perempuan yang memilih suaminya dalam kondisi tiak sekufu dengannya, maka
wali perempuan tersebut dapat melakukan pembatalan perkawinannya.
M. Quraish Shihab mengemukakan, bahwa perakwinan menurut Islam
adalah pekawinan yang menjalin hubungan antara suami isteri sekaigus hubungan
antar-keluarga yang tidak terbatas pada hubungan kekuarga masing-masing suami
isteri, tetapi hubungan perkawinan tersebut meliputi hubungan antara kelaurga
kedua memepelai (suami isteri).
Dalam hal ini, peran orang tua dalam perkawinan sangat penting, baik
dengan memberi wewenang kepada orang tua dengan wewenang yang sangat
besar, maupun wewenang orang tua sebatas restu tanpa mengurangi hak anak,
seperti pada pemahaman mazhab Hanafi.
Kaena itu, Rasulullah saw memerintahkan agar orang tua meminta
persetujuan anak gadisnya (asas persetujuan) ketika orang tua akan
menikahkannya, karena kriteria anak tidak jarang berebda dengan kriteraia pilihan
orang tua. Maka perbedaan kriteria atau pendapat itu hanya dapat diatasi dengan
adanya kesatuan pendapat dalam menentukan perkwinan.
Larangan perkawinan perempuan beriman Islam menikah dengan laki-laki
musyrik atau tiak beriman Islam disertai dengan syarat laki-laki tidak beiman Islam
itu menjadi beriman Islam. Menurut M. Quraish Shihab larangan perkawinan
perempuan beriman Islam dengan laki-laki bukan Islam, termasuk laki-laki Ahlul
Kitab, sebagaimana ditentukan dalam surah al-Mumtahanah ayat 10, bahwa
“Mereka (perempuan-peempuan mukminah) tidak halal bagi orang-orang kafir itu
dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.”. Kalangan Ahlul Kitab,
menurut M. Quraish Shihab, termasuk kalangan kafir.
Alasan utama larangan perkawinan beda agama ialah perbedaan iman.
Perkwinan yang bertujuan untuk terjalinnya hubungan yang harmonis antara suami
isteri dan anak-anaknya, melalui perkawinan beda agama, maka keharmnisan itu
tidak mungkian dapat dicapai, karena nilai-nilai yang dianut suami berbeda atau
bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut isteri. Nilai-nilai yang dianut seseorang
mewarnai perilaku dan akhlak seseorang. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah nilai tertinggi, yang bagaimanapun, menurut M. Quraish Shihab, tidak boleh
dikorbankan.
212
Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus dilestarikan dan diteruskan ke
anak cucu, demikian tafsir M. Quraish Shihab. Kalau nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa itu tidak dipercaya atau tidak diimani oleh salah satu pasangan suami
isteri dalam pekawinan, akan bagaimana nilai-nilai Ketuhanan Yang Maah Esa itu
dapat diteruskan ke anak cucu. Seseorang tidak dapat menoleransikan inti
kepercayaannya (keimanannya) atau bahkan mengorbankannya demi cinta, atau
demi kekaguman pada kecantikan atau ketampanan, harta dan status sosial.
Semua yang dikagumi itu tidak langgeng, tidak kekal, sedangkan perkawinan
itu diharapkan langgeng. Yang langgeng atau yang kekal itu adalah keimanan,
ketauhidan, karena itu, tujuan pekawinan yang langgeng atau kekal harus dilandasi
oleh sesuatu keimanan yang langgeng. Oleh sebab itu, firman Allah dalam surah al-
Baqarah ayat 221 menentukan bahwa “perempuan yang berstatus sosial rendah
(sahaya) yang beriman Islam lebih baik daripada perempuan yang berstatus sosial
tinggi, cantik dan kaya, tetapi ia tidak beriman Islam.” Pernyataan ini, Allah swt
sampaikan dengan penekanan “sesingguhnya”, pada penggalan ayat “Sungguh,
hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik,
meskipun dia menarik hatimu.“ Dan dalam penggalan ayat “Sungguh, hamba
sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia
menarik hatimu.”
Faktor lain, alasan larangan perkawinan beda agama antara perempuan
Islam dengan laki-laki bukan Islam ialah faktor “Anak.” Mutawalli Asy-Sya’rawi,
sebagaimana dikutip M. Quraish Shihab, bahwa “Anak” membutuhkan bimbingan
orang tua hingga ia/mereka remaja dan dewasa. Apabila ayah atau ibunya tidak
beriman Islam (musyrik), maka anak dibimbing tanpa nilai-nilai Ketuhanan
(keimanan imaan Islam) apabila ibunya atau ayahnya musyrik atau tidak beragama
Islam.
Seandainya anak kelak beriman Islam, maka nilai iman Islamnya akan
mengalami kekeruhan atau tidak jernih, karena akibat pendidikan orang tuanya
sejak ia/mereka kecil (bahkan dalam kandungan). Kaena itu, Islam melarang
perkawinan beda agama, antara perempuan Islam dengan laki-laki bukan Islam
(musyrik).
Akhir ayat surah al-Baqarah ayat 221, Allah swt menjelaskan bahwa ada
kehidupan setelah manusia meninggal dunia. Manusia dapat mempercayai adanya
213
kehidupan setelah manusia meninggal dunia, memerlukan keimanan – ketauhidan
yang kokoh, karena keimanan memegang unsur penting untuk mempercayai ayat
Allah swt tentang kehidupan akhirat. Bagi orang Islam hukumnya wajib percaya
tentang hal ini. Karena itu, keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keimnan
kepada kitab-kiab suci, khususnya a-lQuran, sebagai pedoman hidup dan
kehidupan setiap orang yang beriman Isam, menjadi kunci dipatuhinya larangan
perkawinan beda agama yang ditentukan dalam ayat-ayata al-Quran.
Setiap manusia mukallaf, yaitu orang atau subyek hukum yang dibebani
tanggung jawab atas segala perrbuatannya selama hidup di dunia, dibebani
tanggung jawab atas segala perbuatan hukumnya, termasuk perbuatan hukum
melakukan perkawinan. Karena itu, pada garis hukum ketiga “Mereka (perempuan-
perempuan musyrik) mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya” memerlukan keimanan untuk mempercayai adanya
neraka dan surga di alam akhirat. Pengertian neraka pada ayat tersebut dapat
meliputi neraka dunia dan neraka di akhirat.
Garis hukum keempat bahwa “(Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada
manusia agar mereka mengambil pelajaran,” mengandung makna bahwa larangan
perkawinan beda agama yang ditentukan dalam surah Al-Baqarah ayat 221
sungguh Allah swt Maha Benar atas Segala Fiman-Nya, pasti ayat tersebut
mengandung pelajaran dan hikmah bagi orang beriman Islam dalam hal larangan
perkawinan beda agama, dan tentu mengandung kemaslahatan bagi kehidupan
manusia di dunia dan akhirat.
Ketentuan larangan perkawinan antara laki-laki Islam dengan perempuan
musyrik dan larangan perkawinan antara perempuan Islam dengan laki-laki musyrik
tantu sangat banyak pelajaran yang dapat diambil, baik dari aspek sosial
kemasyarakatan, ekonomi, kejiwaan, pendidikan, dan terkandung pula asas hukum
perkawinan Islam, yaitu asas kebebasan memilih pasangan yang berkaitan dengan
asas personalitas Keislaman. Asas kebebasan memilih pasangan yang lepas dari
ketentuan Allah swt dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw, tentu akan menimbulkan
kemudharatan. Dengan demikian, surah al-Baqarah ayat 221 yang melarang
perkawinan antara laki-laki Islam dengan perempuan musyrik (perempuan tidak
beriman Islam), dan perkawinan perempuan Islam dengan laki-laki musyrik (laki-laki
tidak beriman Islam), hukumnya adalah haram.
214
(b) Tafsir Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) atas Q.S A-
Baqarah Ayat 221
HAMKA menafsirkan surah al-Baqarah ayat 221 serupa dengan M. Quraish
Shihab, bahwa apabila (agama) Islam telah menjadi keyakinan hidup, maka berhati-
hatilah dalam memilih jodoh (pasangan hidup sebagai suami isteri yang sah) karena
isteri (perempuan) akan menjadi teman hidup dalam menegakkan rumah tangga
(keluarga) yang bahagia yang penuh dengan iman dan keimanan, dan akibat
perkawinan dilahirkan keturunan anak-anak yang salih dan salihah.
Asbabun-nzul (sebab turunnya) surah al-Baqarah ayat 221, menurut HAMKA,
diriwayatkan Al-Wahidi dari Ibnu ‘Abbas, bahwa ketika Rasulullah Muhammad saw
mengutus salah seorag sahabatnya bernama Martsad Al-Ghaznawi diutus ke
Mekkah, hendak berunding dengan orang-orang Quraisy mengenai pembebasan
orang-orang Islam yang menjadi tawanan di Mekkah. Ketika tugas Martsad Al-
Ghaznawi sudah hampir selesai, ia bertemu dengan bekas teman perempuan
lamanya, bernama ‘Inaq yang masih musyrik. Ia mengajak Martsad melakukan
perbuatan di luar perkawinan, seperti sebelum Martsad memeluk Islam. Martsad
menolak, karena ia telah jadi pemeluk Islam. ‘Inaq menyetakan bahwa ia akan
masuk Islam, teapi saat itu ia masih musyrik. Martsad berjanji akan menanyakan hal
itu kepada Rasulullah Muhammad saw. ‘Inaq kecewa, ia menyuruh teman laki-
lakinya memukuli Martsad, maka turunlah surah aL-Baqarah ayat 221.
Riwayat lain tentang sebab turunnya surah al-Baqarah ayat 221 mengenai
Abdullah bin Rawahah menampar budak perempuan berkulit hitam beragama Islam,
karena ia marah. Abdullah bin Rawahah menyesal, kemudian ia membebaskan
budak perempuan tersebut dan menikahinya.
Menurut HAMKA, perkawinan beda agama, karena adanya perbedaan
keyakinan antara orang bertauhid Islam dengan bukan Islam tidak akan dapat
tercipta atau teraih keamanan, kenyamanan dalam ruamh tangga (keluarga) yang
dibina, karena adanya perbedaan pendirian dalam beragama.
Perlunya keimanan ini sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bahwa pada
garis hukum ketiga “Mereka (perempuan-perempuan musyrik) mengajak ke neraka,
sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya,” menurut Ahli,
memerlukan keimanan untuk mempercayai adanya neraka dan surga di alam
akhirat.
215
Pengertian neraka pada ayat tersebut dapat meliputi neraka dunia dan
neraka di akhirat. Tujuan perkawinan, menurut hukum Islam, tidak hanya sekedar
untuk bersenang-senang di bidang seksual yang bersifat duniawi semata, tetapi
tujuan perkawinan adalah untuk kebahagiaan yang harus dipertanggungjawabkan
di dunia danakhirat, karena perkawinan adalah ibadah di bidang mu’amalah (ibadah
ghiru mahdhah, ibadah umum), sebagaimana ditentukan dalam KHI Pasal 2 yang
merumuskan penegrtian perkawinan, bahwa, “Perkawinan menurut hukun Islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” (Vide Pasal 2
KHI).
Isi surah al-Baqarah ayat 221 sangat jelas melarang perkawinan antara laki-
laki Islam dengan perempuan musyrik dan melarang para “wali” menikahkan
perempuan Islam yang berada di bawah perwaliannya dengan laki-laki musyrik,
sebagaimana ditentukan dalam surah al-Baqarah ayat 221 garis hukum kedua,
“Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang
beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman
lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.”
Menurut hukum Islam, kedudukan “wali nikah” bagi calon mempelai
peempuan merupakan unsur penting yang menenukan sah atau tidak sahnya suatu
perkawinan. Dalam surah al-Baqarah ayat 221 garis hukum kedua, “Jangan pula
kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga
mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada
laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu,” mengandung larangan kepada para
wali menikahkan perempuan beriman Islam dengan laki-laki musyrik. Larangan
tersebut ditujukan kepada para “wali nikah” bagi calon mempelai perempuan
beriman Islam, supaya tidak menikahkan perempuan Islam dibawah perwaliannya
dengan laki-laki musyrik. Jadi, dalam hukum Islam, perkawinan itu tidak hanya
sekedar perjanjian antar-individu semata, tetapi melibatkan keluarga, antara lain
wali nikah.
Akibat perkawinan menurut hukum Islam berdampak terhadap masyarakat
dan tatanan masyarakat, antara lain mengenai status sosial – ekonomi yang semula
anak perempuan menjadi tanggungjawab ayah kandungnya atau keluaganya
berubah menjadi tanggung jawab suami sebagai pencari nafkah. Karena itu,
menurut hukum Islam perkawinan itu harus diumumkan, supaya semua warga dan
216
penduduk setempat mengetahui, bahwa hubungan antara laki-laki perempuan yang
telah melansungkan akad nikah itu berstatus sebaai suami isteri yang sah, sehingga
mereka terhindar dari fitnah zina.
Pengumuman perkawinan (walimatul ‘ursy), menurut Ahli, sebagai yang
diselenggarakan oleh pegawai pencatat perkawinan sebagaimana dimaksud Pasal
2 ayat (2) UU Perkawinanm bahwa tiap-iap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundag-undangan yang belaku (vide Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan). Karena itu,
fungsi pencatatan perkawinan adalah sebagai “kewajiabn administratif”, bukan
sebagai penentu sah atau tidak sahnya suatu perkawinan. Hal ini, tentu berbeda
dengan ketentuan dalam KUH Perdata Pasal 26 yang menentukan, “Undang-
undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.”
(Vide Pasal 26 KUH Perdata).
Dalam surah al-Baqarah ayat 221 pada garis hukum kedua, bahwa “Jangan
pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga
mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada
laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu,” menujukkan pean wali sangat
penting dan penentu sah atau tidak sahnya suatu perkawinan. Karena itu
bedasarkan ayat itu pula, wali dibeikan hak untk melakukan pembatalan perkawinan
yang dilakukan oleh anak perempuan tanpa minta izin dan tidak melibatkannya
dalam penyelenggaraan perkawinan ketika akad nikah berlangsung. Hak wali nikah
ini telah ditentukan dalam UU Perkawinan Pasal 26 ayat (1) bahwa,
Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang
tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa
dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para
keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan
suami atau isteri. (Vide Paal 26 ayat (1) UU Perkawinan).
Kedudukan wali nikah dalam hukum perkawinan Islam, juga nampak pula
dalam hal perceraian dengan alasan antara suami isteri terjadi pertengkaran secara
terus menerus (syiqaq). Pada kondisi hubungan suami isteri seperti itu (syiqaq), agar
pekawinan tetap dapat diselamatkan, maka al-Quran surah an-Nisa ayat 35
menentukan hakamain (perwakilan [hakam] dai keuarga suami dan pwewakilan
[hakam] dari keluarga isteri) untuk memusyawarahkan dan mencari jalan keluar
dalam megatasi pertengkaran suami isteri besangkutan.
217
Keterlibatan keluarga apabila terjadi pertengkaran secara terus menerus
antara suami isteri bersangkutan bukan bemaksud intervensi, akan tetapi justru
berfungsi sebagai juru damai. Apabila pertengkaran di antara mereka sukar untuk
dapat hidup rukuan kembali dalam ikaatan perkawinan yang sah, penyelesaiannya
disediakan (ditentukan) langsung dalam al-Quan surah an-Nisa ayat 35, yang
dikenal dengan istilah “hakamian”. Ketentuan surah an-Nisa ayat 35, sejak tanggal
26 Desember 1989 telah menjadi ketentuan Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama.
Menurut HAMKA surah al-Baqarah ayat 221 menjelaskan dan menegaskan
Bagian 33 dari 94
bahwa orang Islam “tidak sekufu” dengan orang yang mempersekutukan Tuhan
dengan yang lain. Pendapat HAMKA tersebut ditegaskan dalam KHI, Bab X tentang
Pencegahan Perkawinan Pasal 61 yang menentukan “Tidak sekufu tidak dapat
dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena
“perbedaan agama” atau ikhtilaafu al dien.” (Vude Pasal 61 KHI).
Di Indonesia, isi surah al-Baqarah ayat 221 ini dijadikan dasar hukum bagi
Fatwa MUI tentang Perkawinan Campuran pada MUNAS II, tanggal 1 Juni 1980,
dan Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama,
tanggal 28 Juli 2005.
Hukum Islam merupakan salah satu sumber pembentukan hukum di
Indonesia, di samping hukum Adat dan hukum Barat sebagaimana ditetapkan
dalam Ketetapan MPRRI, TAP MPR RI No. IV/MPRRI/1999 Tentang GBHN Bab IV:
Arah Kebijakan, A. Hukum, butir 2 yang menetapkan bahwa,
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum Agama dan hukum Adat serta
memperbaharui Perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak-adilan gender dan ketidak-sesuaiannya
dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
Keberlakuan Ketetapan MPR RI No. IV/MPRRI/1999 Tentang GBHN
berdasarkan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional, Pasal 8 ayat (1) masih tetap berlaku. UU Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Pasal 8 ayat (1) menentukan, “Ketentuan
mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Nasional yang telah
ada masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini”. (Vide
Pasal 8 ayat (1) UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional).
218
Hukum agama yang dapat dijadikan sumber pementukan hukum aau peraturan
perundang-undangan di Indonesia tidak hanya hukum agama Islam (hukum Islam),
tetapi juga hukum agama lain, apabila dalam hukum agama selain agama Islam itu
terdapat ketentuan-ketentuan hukumnya. Jadi, apabila ada yang menyatakan
bahwa UU Perkawinan yang dibentuk oleh negara hanya mendasarkan pada hukum
agama tertentu, menurut ahli, tiak tepat.
(2) Perkawinan beda agama dalam AlQuran surah Al-Mumtahanah ayat 10
Dalam al-Quran surah al-Mumtahanah ayat 10, Allah swt bwerfirman, dalam
terjemahan Kementerian Aama Republik Indonesia sebagai berikut:
Terjemah: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-
perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji
(keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu
telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai)
perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka
kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-
orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.
Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak
ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada
mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan
perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-
orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir).
Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah
mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah
hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui
lagi Mahabijaksana.”
Ahli membuat garis hukum–garis hukum yang terkandung dalam surah al-
Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut.
1. Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin
datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah
lebih tahu tentang keimanan mereka.
2. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar
sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan
mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka).
3. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak
halal pula bagi mereka.
4. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan.
5. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar
kepadamereka.
219
6. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-
perempuan kafir.
7. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah
kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir).
8. Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah
mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman).
9. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu.
10. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Pada garis hukum pertama, garus hukum kedua, dan garis hukum ketiga
merupakan rangkaian penelitian dan pengujian yang harus dilakukan oleh orang-
orang beriman Islam terhadap perempuan-perempuan yang berhijrah dari Makkah
ke Madinah, untuk menentukan perempuan yang hendak berhijrah itu, apakah ia
atau mereka benar-benar beriman kepada Allah swt dan Rasulullah Muhammad
saw, ataukah berhijrah itu hanya untuk kepentingan duniawi semata. Kepentingan
hijrah untuk kepntingan duniawi, di antaranya, untuk menghindarkan diri dari
perilaku yang tidak humanis dari suaminya atau suami mereka.
Hasil dari penelitian dan pengujian terhadap perempuan yang menunjukkan
kukuh (kokoh) iman Islamnya, terhadap mereka (kaum peremuan yang berhijrah)
“tidak halal bagi orang-orang kafir (laki-laki yang tidak beriman Islam) itu, dan orang-
orang kafir (laki-laki yang tidak beriman Islam) itu tidak halal pula bagi mereka
(peremuan yang yang beriman Islam).” Ketentuan surah Al-Mumtahanah ayat 10
mengandung “asas perlindungan terhadap perempuan” dalam melaksanakan “hak
beragama” (vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945) dan “asas pelindungan terhaadap
perempuan” dalam melaksanakan “hak beribadah“ menurut agama yang mereka
(kaum perempuan) peluk, yaitu agama Islam (vide Pasal 28E ayat (1) UUD 1945)..
Pada garis hukum keempat ditentukan bahwa “Berikanlah kepada (suami)
mereka mahar yang telah mereka berikan.” Dalam garis hukum keempat tersebut
terkandung “asas pelindungan hak atas harta” bagi laki-laki musyrik (tidak beriman
Islam) yang menjadi suami perempuan beiman Islam (muslimah) untuk
mendapatkan kembali “mahar” yang telah ia berikan kepada isterinya yang telah
beriman Islam, yang putusnya hubungan pekawinannya karena perbedaan agama.
Menurut Ahli, ketentuan tersebut mengandung “asas keadilan” bagi laki-laki
musyrik, agar tidak kehilangan dua-duanya, yaitu isteri dan harta yang ia berikan
220
kepada isterinya dahulu. Hak perlindungan terhadap hata milik pribadi sesuai
dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)m bahwa “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di
bawah kekuasaannya, … yang merupakan hak asasi.” (Vode Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945).
Mahar yang telah suami (musyrik) berikan kepada isterinya yang telah
beiman Islam dapat kembali menjadi milik suami dengan tata cara (prosedure)
meminta kepada isteri muslimah agar harta yang ia berikan sebagai mahar,
dikembalikan kepadanya. Pada garis hukum keempat tersbut jelas terdapat “asas
perlindungn harta (ekonomi)” bagi suami musyrik, apabila ia meminta atau
menghendaki harta berupa mahar itu dikembalikan kepadanya.
Dalam surah Al-Mumtahanah ayat 10 juga terkandung “asas kebabasan
memeluk agama.” Dalam surah al-Mumtahanah ayat 10 tidak ada ketentuan
pemaksaaan bagi perempuan kafir dan laki-laki kafir untuk memeluk agama Islam.
Tetapi, apabila di antara suami isteri itu ada yang beragama Islam, sedangkan yang
lainnya tidak beragama Islam, maka putuslah hubungan perkawinan mereka karena
perbedaan agama, baik bagi isteri beragama Islam sedangkan suami musyrik, atau
suami beragama Islam seangkan isteri musyrikah.
Beberapa pendapat mengenai pengembalian mahar oleh isteri yang beriman
Islam pada masa perkawinan berlangsung, kepada bekas suaminya:
1. Menurut Imam Syafi’i, isteri (perempuan) beriman Islam itu wajib
mengembalikan mahar apabila suami (bekas) suami memintanya. Apabila
suami (beas suami) tidak memintanya, maka mahar tersebut tidak wajib
dikembalikan.
2. Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban pengembalian mahar kepada
suami (tidak beriman Islam) apabila suami tersebut mengadakan perjanjian
damai dengan kaum muslimin (uamt Islam). Bagi suami yan tidak
mengadakan pejanjian damai dengan kaum muslimin, mak pengebalian
mahar itu tidak wajib.
3. Sebagian ulaam lainnya berpendapat bahwa pengebalian mahar tersebut
hukumnya bukan wajib, tetapi sunnah dan jika diminta oleh bekas siaminya.
221
Pada garis hukum kelima surah al-Mumtahanah ayat 10, bahwa “Tidak ada
dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka,”
adalah merupakan hukum mubah atau kebolehan bagi laki-laki Islam menikahi
perempuan ynag telah beriman Islam, setelah mereka (kaum peremuan beriman
Islam) itu bercerai dengan suaminya yang tidak beriman Islam.
Perceraian mereka dilakukan dengan cara mengembalikan mahar yang telah
diberikan suami kepada perempuan beriman Islam dahulu, sebagaimana garis
hukum keempat, “Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka
berikan,” yaitu senacam iwadl (tebusan) pada perkara “cerai gugat” karena khuluk
yang ditentukan al-Quran surah al-Baqarah ayat 229.
Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan
batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas
bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah
batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa
yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang
zalim
“Cerai gugat” yang diajukan isteri berdasarkan khuluk yang ditentukan al-
Quran surah al-Baqarah ayat 229 telah menajadi hukum tertulis dalam KHI Pasal
148.
(1) Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk,
menyanpaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang
mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau lasan-alasannya.
(2) Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan
suaminya untuk disengar keterangannya masing-masing.
(3) Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan
tentang akibat khuluk, dan memberikan nasehat-nasehatnya.
(4) Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan,
maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami
untuk mengikrarkan talaknya disepan sidang Pengadilan Agama.
Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi.
(5) Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam
pasal 131 ayat (5)
(6) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusanatau
iwadl Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara
biasa. (Vide Pasal 148 KHI).
Pada garis hukum keenam mengenai larangan laki-laki Islam
mempertahankan perkawinan dengan perempuan (isterinya) yang tidak beriman
Islam, bahwa, “Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan
perempuan-perempuan kafir.” Garis hukum keenam berhubungan dengan garis
222
hukum ketujuh yang menentukan agar laki-laki Islam itu meminta kembali mahar
yang telah diberikan kepada isteri yang tidak beriman Islam atau isteri yang kembali
kafir atau murtad, bahwa, “Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang
kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir).” Pada garis
hukum ketujuh ini terkandung asas keadilan bagi laki-laki Islam, sedangkan isterinya
tidak beriman Islam atau isterinya keluar dari agama Islam (murtad).
Garus hukum kedelapan bahwa “Hendaklah mereka (orang-orang kafir)
meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang
telah beriman),” menunjukkan asas keadilan bagi lai-laki tidak beriman Islam (kafir)
yang terkandung dalam surah Al-Mumtahanah ayat 10 ini, bahwa, bagi laki-laki yang
tidak beriman Islam dianjurkan agar meminta kembali mahar yang telah ia berikan
kepada isterinya yang telah beriman Islam sebagai tanda putusnya hubungan
perkawinan kaena perceraian yang disebabkan perbedaan agama.
Pengembalian mahar oleh perempuan (isteri) yang beriman Islam kepada
suami mereka yang musyrik (tidak beriman Islam, kafir) terdapat dua pendapat,
pertama, pengembalian mahar itu dapat dilakukan apabila isteri atau bekas isteri
yang telah beriman Islam itu, setelah melangsungkan pekawinan kembali dengan
laki-laki lain. Kedua, pengembalian mahar oleh isteri beragama Islam kepada bekas
suami tidak beragama Islam adalah pada sebelum perempuan (bekas isteri)
tidak/belum melangsungkan perkawinan kembali.
Menurut Ahli pengembalian mahar kepada bekas suami yang tidak beragama
Islam itu tidak tergantung keada bekas isteri itu telah menikah kembali dengan laki-
laki lain atau tiak. Pengembalian mahar dilaksanakan karena putusnya hubungan
perkawinan yang disebabkn oleh adanya perbedaan agama. Karena adanya
perbedaan agama antara suami isteri, menurut Hazairin, maka perkawinan putus
dengan sendirinya atau van rechtswege, maka pengembalian mahar itu tidak haus
ketika bekas isteri melakukan perkawinan kembali dengan laki-laki muslim.
Pada garis hukum kesembilan bahwa “Demikianlah hukum Allah yang
ditetapkan-Nya di antara kamu.” Dalam garis hukum tersebut mengandung makna
bahwa larangan perkawinan antara laki-laki Islam dengan preempuan bukan Islam
dan perkawinan antara perempuan Islam dengan laki-laki bukan Islam adalah
merupakan ketetapan Allah swt bagi orang beriman Islam. Ketetapn Allah swt daalm
surah Al-Mumtahanah ayat 10 itu sebagai bukti bahwa “Allah Maha Mengetahui lagi
223
Mahabijaksana,” menentukan larangan perkawinan beda agama untuk kepentingan
dan kemaslahatan orang beriman kepada Allah swt dan Rasulullah Muhammad saw.
(a) Tafsir Mufassirin Departemen Agama Tepublik Idnonesia terhadap Al-
Quran Surah Al-Mumtahanah Ayat 10
Prof. H. Burtami A. Gani, Prof. T.M. Hasbi Assf-Shiddiqi, Drs. Khamal
Muchtar, et.al., mengemukaakn dalam Tafsir Al-Quran Departemen Agama
Republik Indonesia tentang asbabun-nuzul (sebab turunnya) surah Al-Mumtahanah
ayat 10, bahwa pada tahun terjadinya Perjanjian Hudaibiyah, Nabi Muhammad saw
memerintahkan Ali bin ABi Tahlib r.a. membuat konsep Perjanjian Hudaibiyah,
maka Ali un menulis sebagai berikut:
Dengan menyebut nama-Mu, wahai Tuhan kami, ini adalah
perdamaian antara Muhammad bin Abdullah dengan Suhail bin Amr.
Mereka telah menyatakan perdamaian dengan menghentikan
peperangan selama sepuluh tahun, saling berusaha menjaga
kemanan dan menahan serta menjaga (tidak) terjadinya perselisihan.
Baransiapa di antara orang-orang Quraisy yang datang kepada
Muhammad tanpa izin walinya, hendaklah orang itu dikembalikan,
sedangkan kaum muslimin yang datang kepada orang Quraisy tidak
dikembalikan, dan seterusnya.”
Berdasarkan perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah saw mengembalikan bu
Jandal bin Suhail kepada orang-orang Quaisy, dan tidak satu pun yang ditahan
Rasulullah saw, meskipun oran g Quraisy itu beragama Islam.
Pada masa itu datang seorang perempuan beriman Islam dari wilayah kafir
Bagian 34 dari 94
menghadap Rasulullah saw, bernama Ummu Kultsum binti Uqnah bin Abi Muit.
Kemudian datang pula saudara Ummu Kultsum, bernama Amar dan Walid yang
meminta kepada Rasulullah agar Ummu Kultsum dikebalikan kepada mereka. Maka
turunlah surah al-Mmtahanah ayat 10.
Berdasarkan Perjanjian Hudaibiyah dan pelaksanaan yang dilakukan
Rasulullah saw, orang beriman Islam yang dikembalikan Rasulullah kepada orang-
orang kafir Quraisy (masa itu) ialah hanya laki-laki beriman Islam, sedangkan
perempuan beriman Islam tidak dikembalikan demi perlindungan terhadap
perempuan mukminah.
Prof. H. Burtami A. Gani, Prof. T.M. Hasbi Assf-Shiddiqi, Drs. Khamal
Muchtar, et.al., mengemukakan riwayat lain dari Bukhari dan Muslim dari Miswan
dan Marwan bin Hakam, bahwa setelah Rasulullah saw menandatangani Perjanjian
224
Hudaibiyah dengan orang-oang kafir Quraisy, banyak perempuan mukminat datang
dari Makkah ke Madinah. Maka turunlah surah al-Mumtahanah ayat 10 untuk
menguji keimanan mereka (kaum perempuan yang ikut berhijrah ke Madinah).
Tafsir Departemen Agama Republik Indonesia mengenai surah aL-
Mumtahanah ayat 10, bahwa Allah swt memerintahkan kepada Rasulullah
Muhammad saw dan orang-orang mukmin (beriman Islam) mengenai sikap yang
harus dilakukan ketika seorang perempuan mukminah (beriman Islam) berasal dari
wilayah kafir, datang menghadap untuk meminta bantuan perlindungan Rasulullah
Muhammad saw dan orang-oang mukmin, maka perempuan-perempuan tersebut
harus melaui tahapan ujian terlebih dahulu mengenai keimanan mereka, “Wahai
orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang
berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu
tentang keimanan mereka.”
Ujian dilakukan terhadap perempuan beriman Islam (mukminah) itu tidak
berarti bahwa Allah swt tidak menegtahui keimanan mereka, sungguh Allah Maha
Mengetahui setiap sesuatu, bahkan sampai ke relung ati yang terdalam pun Allah
swt Maha Mengetahui. Pengujian terhadap perempuan-perempuan beriman Islam
itu untk kepentingan orang-orang beriman Islam, agar didapati keyakinan bahwa
preempuan-perempuan yang datang dari wilayah kafir itu ialah benar-benar
perempuan-perempuan beriman Islam.
Berdasarkan hasil pengujian dan penelitian terhadap perrempuan-
perempuan beriman Islam, apabila terbukti mereka adalah orang-orang beriman
Islam, maka mereka, kaum perempaun tersebut, jangan dikembalikan ke wilayah
kafir, karena perempuan-perempuan beriman Islam tidak halal bersuami kafir, dan
sebaliknya, orang-orang kafir (perempuan-perempuan kafir) tidak halal pula bagi
laki-laki yang briman Islam.
Ayat 10 dalam surah Al-Mumtahanah, menurut Mufassirin Departemen
Agama Republik Indonesia, ditetapkan terhadap perempuan (isteri) yang semula
tidak beriman Islam lalu ia beriman Islam. Isteri yang telah beriman Islam, sejak ia
menjadi pemeluk agama Islam telah bercerai dengan suaminya yang tiak beriman
Islam, karena itu ia tidak halal bagi suami yang tiak beriman Islam. Prof. Dr. Hazairin
menyebunya perkawinan mereka bubar “van rechtswege” (bubar dengan
sendirinya). Di Idnonesia putusnya hubungan perkawinan bagi oang Islam, baik
225
karena alasan suami atau isteri murtad atau karena ada perbedaan agama maupun
karena alasan perceaian lainnya, penyelesaiannya harus melalui proses di
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
Surah Al-Mumtahnah ayat 10 juga berlaku terhadap perempuan-perempuan
beriman Islam, mereka tidak halal menikah dengan laki-laki tidak beriman Islam.
Ktentuan ini merupakan dasar hukum berlakunya UU Perkawinan Pasal 8 huruf f,
bahwa “Perkawinan dilarang antara dua orang yang: … f. mempunyai hubungan
yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin,” (vide Pasal
8 UU Perkawinan).
Khusus bagi orang Islam di Indonesia, berlaku KHI Pasal 40 huruf c yang
menentukan larangan laki-laki Islam menikah denan perempuan bukan Islam, dan
KHI Pasal 44 menentukan larangan perempuan Islam menikah dengan laki-laki
bukan Islam (vide Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 KHI).
Putus hubungan perkawinan antara perempuan beriman Islam dengan laki-
laki tidak beriman Islam, Allah swt menetapkan agar mahar yang telah dibayarkan
oleh bekas suami dikembalikan oleh perempuan (bekas isteri) yang beriman Islam,
untuk memenuhi asas keadilan bagi bekas suami yang tidak beagama Islam, apabila
bekas suami itu meminta mahar dikembalikan kepadanya.
Beberapa pendapat mengenai pengembalian mahar oleh isteri yang beriman
Islam kepada bekas suami yang tidak beriman Islam (pebedaan agama) ketika masa
perkawinan berlangsung:
1. Menurut Imam Syafi’i, isteri (perempuan) beriman Islam itu wajib
mengembalikan mahar apabila suami (bekas) suami memintanya. Apabila
suami (beas suami) tidak memintanya, maka mahar tersebut tidak wajib
dikembalikan.
2. Sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban pengembalian mahar kepada
suami (tidak beriman Islam) apabila suami tersebut mengadakan perjanjian
damai dengan kaum muslimin (umat Islam). Bagi suami yang tidak
mengadakan pejanjian daman dengan kaum muslimin, maka pengebalian
mahar itu tidak wajib.
3. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa pengebalian mahar tersebut
hukumnya bukan wajib, tetapi sunnah dan jika diminta oleh bekas suaminya.
226
Allah swt melarang perempuan-perempuan beriman Isalm melanjutkan
perkawinan dengan suami mereka (laki-laki) yang tidak beriman Islam. Karena, tidak
ada hubungan perkawinan antara orang-orang (perempuan-perempuan) beriman
Islam dengan suami (laki-laki) yang masih kafir atau tidak beriman Islam yang masih
tinggal di wilayah kafir. Perkawinan mereka putus setelah isteri masuk Islam.
Apabila yang pergi ke wilayah kafir itu isteri (perempuan) yang beriman Islam,
kemudian ia murtad, maka hendaknya dibiarkan saja mereka (isteri-isteri) yang
sudah beralih agama menajdi orang bukan Islam (murtad). Suami yang beriman
Islam hendaknya meminta kembali mahar yang telah diberikan, sebagaimana mahar
yang dikembalikan kepada laki-laki tidak beriman Islam.
Ketentuan surah al-Mumtahanah ayat 10 itu merupakan hukum-hukum Allah
swt yang wajib ditaati atau wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman
kepada Allah swt dan beriman kepada Rasulullah saw. Allah Maha Mengetahui
bahwa orang-orang yang beriman sanggup memenuhi ketentuan hukum yang
dibebankan, dan Allah Maha Mengetahui sesuatu yang paling baik bagi manusia,
bagi hamba-hamba-Nya. Allah swt dalam menetapkan hukum, Allah swt Maha
Mengethaui kemaslahatan atas pelaksanaan hukum bagi orang-orang beiman.
(b) Tafsir Prof. Dr M. Quraisy Shihab terhadap Al-Quran Surah A[-
Mumtahanah0) Ayat 10
M. Quraisy Shihab tafsirannya sebagaimana tafsiran HAMKA. Beliau (M.
Quraish Shihab) mengemukakan bahwa turunnya surah al-Mumtahanah ayat 10
bertepatan dengan ditanda-tanganinya Perjanjian Hudaibiyah antara orang Islam
dengan orang-orang musyrik Quraisy di Makkah, pada tahun keenam Hijriyah.
Salah satu isi perjanjian Hudaibiyah yaitu mengenai Penduduk Makkah yang
datang ke Madinah, walaupun seorang Muslim, harus dikembalikan oleh Nabi
Muhammad saw ke Makkah, sedangkan penduduk Madinah, walaupun seorang
Muslim pula, yang datang ke Makkah tidak akan dikembalikan ke Madinah.
Permasalahan muncul, menurut M. Quraish Shihab, ketika isteri para sahabat
Nabi Muhammad saw berkeinginan ikut suami mereka hijrah ke Madinah.
Kaum perempuan yang hendak ikut berhijrah ke Madinah, hendaklah diuji
terlebih dahulu keimanan mereka kepada Allah swt dan Rasulullah Muhammad saw.
Garis hukum pertama surah al-Mumtahanah ayat 10 yang dibuat Ahli, bahwa “Wahai
227
orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang
berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu
tentang keimanan mereka.” Bagian ayat “Allah lebih tahu tentang keimanan
mereka,” menurut M. Quraish Shihab, jangan ada yang menduga bahwa ujian itu
karena Allah swt tidak mengetahui hakikat keimanan mereka (kaum perempuan
bersangkutan), sama sekali tidak demikian. Allah swt Maha Mengetahui tentang
hakikat keimnan mereka (kaum perempuan yang diuji).
Maka jika kamu (orang-orang beiman) telah mengetahui keadaan (keimanan)
mereka, berdasarkan indikator-indikator yang memadai, bahwa mereka (kaum
perempuan yang hendak berhijrah) itu benar-benar perempuan-perempuan yang
beriman Islam, maka perempuan-perempuan tersebut, dalam keadaan dan bentuk
apapun, jangan (tidak boleh, dilarang) dikembalikan kepada orang-orang (laki-laki)
kafir (tidak beriman Islam), sekalipun laki-laki tersebut adalah suami dari
perempuan-peempuan mukminah (beriman Islam). Alasannya ialah, perempuan-
perempuan beriman Islam itu tidak halal menjadi isteri mereka, dan laki-laki tidak
beriman Islam itu pun tidak halal bagi perempuan-perempuan beriman Islam
(mukminah). Menurut Ahli, inilah asas pelindungan terhadap perempuan yang
terkandung dalam surah al-Mumtahanah ayat 10. Asas perlindungan terhadap
perempuan untuk tidak disiksa san hak beragama sebagaimana dijamin dalam UUD
194 Pasal 28I ayat (1), bahwa hak untk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
beragama, merupakan tigak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun, disamping empak hak asasi manusia lainnya (vide UUD 194 Pasal
28I ayat (1)).
Bagi para suami yang membayar mahar kepada isterinya yang telah beriman
Islam, maka demi keadilan (asas keadilan), menurut surah al-Mumtahanah ayat 10,
hendaknya mahar yang telah diberikan oleh laki-laki bersangkutan dikembalikan
oleh perempuan-permpuan yang berhijrah dan telah beriman Islam. ketentuan ini,
menurut Ahli, mengandung asas keadilan yang berimbang.Pegembalian mahar itu
karena putusnya hubungan perkawinan mereka. Tujuannya ialah agar mereka, para
suami tersebut, tidak mengalami kerugian ganda, yaitu isteri dan mahar.
Perempuan-perempuan mukminah (yang telah beriman Islam) itu
diperbolehkan menikah kembali dengan laki-laki beriman Islam, setelah perermpuan
tersebut selesai menjalani masa ‘iddah, dengan syarat perkawinannya memenuhi
228
rukun dan syarat perkawinan, yaitu adanya kedua calon mempelai, calon mempelai
laki-laki an calon mempelai perempuan, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul.
Surah al-Mumahanah ayat 10, setelah menentukan putusnya hubungan
perkwinan antara perempuan beragama Islam (mukminah) dengan laki-laki kafir
musyrik (bukan beragama Islam), ditentukan pula kewajiban suami (laki-laki)
beriman Islam memutuskan hubungan perkawinannya dengan perempuan
musyrikah yang menjadi iserinya (bukan perempuan Ahlul Kitab).
Garis hukum keenam yang yang dibuat Ahli, bahwa “Janganlah kamu tetap
berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir.” Tafsir M.
Quraish Shihab sebagai berikut “Janganlah kamu, wahai pria-pria muslim, tetap
berpegang pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir, yaitu
perempuan musyrikah.
Laki-laki (suami) yang beriman Islam (muslim) ketika putus hubungan
perkawinannya dengan isterinya (perempuan) yang musyrikah, ditetapkan supaya
“meminta kembali mahar yang telah ia berikan kepada isteri yang musyrikah,
sebagaimana ditentukan dalam garis hukum ketujuh surah Al-Mumtahanah ayat 10,
bahwa “Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah
kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir).”
M. Quraish Shihab menuliskan tafsirnya atas surah al-Mumtahanah ayat 10
pada bagian ini, bahwa “dan mintalah, wahai kaum muslimin yang isterinya minggat
(pergi tanpa izin) untuk mengawini pria kafir – mintalah apa, yakni mahar, yang
sudah kamu bayar kepada bekas isterimu itu,” sebagaimana dirumuskan dalam gais
hukum ketujuh yaitu “Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir)
mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir).”
M. Quraish Shihab menafsirkan berikutnya, bahwa “dan hendaklah mereka
pun, orang-orang kafir itu, meminta kepada bekas isteri mereka yang telah kawin
dengan muslim, apa, yakni mahar, yang telah mereka bayar.” Tafsir tersebut adalah
tafsir terhadap garis hukum kedelapan surah al-Mmtahanah ayat 10, bawa
“Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka
bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman).”
Pengembalian mahar oleh perempuan (isteri) yang beriman Islam kepada
suami mereka yang musyrik (tidak beriman Islam, kafir) terdapat dua pendapat,
pertama, pengembalian mahar itu dapat dilakukan apabila isteri atau bekas isteri
229
yang telah beriman Islam itu, setelah melangsungkan pekawinan. Kedua,
pengembalian mahar oleh isteri beragama Islam kepada bekas suami tidak
beragama Islam adalah pada sebelum perempaun (bekas isteri) tidak/belum
melangsungkan perkawinan kembali.
Menurut Ahli pengembalian mahar kepada bekas suami yang tidak beragama
Islam itu tidak tergantung kepada bekas isteri itu telah menikah kembali dengan laki-
laki lain atau tidak. Pengembalian mahar dilaksanakan karena putusnya hubungan
perkawinan yang disebabkn oleh adanya perbedaan agama. Karena adanya
perbedaan agama, menurut Hazairin, maka perkawinan putus dengan sendirinya
atau van rechtswege, maka pengembalian mahar itu tidak harus menunggu ketika
bekas isteri melakukan perkawinan kembali dengan laki-laki muslim.
Garis hukum kesembilan “Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di
antara kamu.” M. Quraish Shihab nenafsirkan bahwa “Demikianlah ketetapan Allah
yang sungguh tinggi nilainya lagi amat adil hukum Allah yang ditetapkan-Nya di
antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya lagi
Mahabijaksana dalam segala ketetapan-Nya.”
(c) Tafsir Prof. Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) terhadap Al-Quran
Surah Al-Mumtahanah Ayat 10
Menurut HAMKA surah al-Mumtahanah ayat 10 ini turun setelah Perjanjian
Hudaibiyah pada tahun keenam Hijriyah. Sebagian isi dari Perjanjian Huadibiyah itu,
ialah, setiap orang Makkah yang pergi ke Madinah, meskipun ia orang Islam, harus
segera dikembalikan ke Makkah. Tetapi sesaat setelah Perjanjian Hudaibiyah itu
ditanda tangani, sebelum Nabi Muhammad saw kembali ke Madinah, tiba-tiba datan
beberapa orang perempuan yang mengaku beriman Islam, beriman kepada
Rasulullah saw, mereka menyatakan hendak iku hijrah ke Madinah, dan meminta
perlindungan di bawah Islam.
Setelah kehendak beberapa perempuan Makkah itu diketahui oleh oang-
orang Quraisy, mereka mengingatkan Nabi Muhammad saw tentang adanya
Perjanjian Hudaibiyah. Namun dalam Perjanjian Hudaibiyah tidak ditentukan
mengenai perempuan, apakah mereka akan dikembalikan juga jika ikut hijrah ke
Madinah. Nabi Muhammad saw mempertimbangkan kaum perempuan tersebut,
apabila mereka dikembalikan ke Makkah dimungkinkan akan mendapat perlakukan
penindasan dan tidak humanis, maka turunlah surah al-Mumtahanah ayat 10,
230
bahwa tujuan mereka hijah ke Madinah harus diuji. Gais hukum pertama surah al-
Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut “Wahai orang-orang yang beriman, apabila
perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji
(keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka.”
Riwayat lain, bahwa asbabun-nuzul atau sebab turunnya surah al-
Mumtahanah ayat 10 ialah perempuan yang berhijrah itu ialah Ummu Kultsum binti
Uqbah bin Abu Mu’aith lari dari suaminya, Amru bin Ash. Beberapa bulan kemudian
Amru bin Ash ikut hijrah ke Madinah bersama-sama dengan Kahalid bin al-Walid
dan Utsman bin Abu Thlhah. Muhajirat (kaum perempuan yang berhijrah ke
Madinah) masuk ke Madinah setelah mereka diuji terlebih dahulu tujuan berhijrah
Bagian 35 dari 94
tersebut, diuji keimanan mereka kepada Allah swt dan Rasulullah Muhammad saw,
Allah lebih tahu tentang keimanan mereka.”
HAMKA dalam tafsirnya atas surah Al-Mumtahanah ayat 10 menyatakan
bahwa setelah diketahui iman Islam mereka, perempuan-perempuan yang berhijrah
ke Madinah, maka mereka jangan dikembalikan ke Makkah (waktu itu masih
merupakan wilayah kafir), karena dikhawatirkan iman Islam perempuan-perempuan
yang berhijrah itu akan mendapat tekanan dan kekerasan fisik ata non-fisik, tekanan
psikis, tekanan kejiwaan, sehingga mereka terpaksa keluar dari agama Islam dan
memeluk kepercayaan semula, yaitu mnjadi perempuan musyrikah kembali. Karena
itu, Allah swt menetapkan bahwa “Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka,” sebagaimaan terdapat dalam
garis hukum ketiga.
Putusnya hubungan perkawinan antara perempuan muslimah dengan laki-
laki musyrik, Allah swt memberikan ketetapan bahwa kepada laki-laki musyrik yang
berstatus sebagai suami dari perempuan muslimah, mereka, laki-laki musyrik dapat
meminta kembali mahar yang telah ia atau mereka berikan ketika perkawinan
berlangsung dengan isterinya yang telah menajdi muslimah. Menurut HAMKA,
dengan kehendak Nabi saw sendiri, dengan dikembalikannya mahar, maka laki-laki
kafir itu telah diceraikan dari isterinya. Pengembalian mahar tersebut, HAMKA
menyebutnya sebagai ganti kerugian yang dibayarkan isteri muslimah kepada suami
musyrik. Dengan dibayarnya ganti kerugian tersebut, maka ptuslah hubungan
pekawinan di antara mereka. Pengembalian mahar itu disebut khulu’.
231
Janda muslimah yang telah putus hubungan perkawinannya dengan laki-laki
musyrik (kafir), dapat dinikahi oleh laki-laki muslim, sesuai dengan ketentuan rukun
dan syarat perkawinan. Bagi perempuan yang telah beragama Islam itu berhak atas
mahar dari laki-laki muslim yang menikahinya, sesuai surah an-Nisa ayat 4 dan ayat
24.
HAMKA mencontohkan hadis riwayat Zaid bin Habib, bahwa Umaimah binti
Bisyr (perempuan muslimah) isteri Tsabit bin asu-Syimraakh yang masih kafir (ketika
itu), ikut berhijrah ke Madinah. Setelah iddahnya selesai, Umaimah binti Bisyr
dinikahi oleh Sahl bin Hunaif, dan lahir seorang putera benama Abdullah.
Bagi laki-laki muslim dilarang mempertahankan perkawinan mereka dengan
perempuan (isterinya) yang kafir (musyrikah). Perkawinan mereka putus karena
isteri masih kafir (musyrikah). Menuut HAMKA karena perintah ayat ini (surah al-
Mumtahanah ayat 10), Umar bin Khaththab menceraikan dua orang isterinya yang
masih musyrik (musyrikah) di Makkah, yaitu bernama Quraibah binti Abu Umayyah
yang langsung dinikahi oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan yang keduanya ketika itu
masih musyrik. Isteri Umar bin Khaththab kedua ialah Ummu Kultsum bin Amr Al-
Khuza’iyyah yang dinikahi oleh Abu Jahm bin Huzaifah dan keduanya masih
musyrik.
Sahabat Nabi Muhammad saw bernama Thalhah bin Ubaidillah juga bercerai
dengan isterinya yang masih muysyrikah, Arwaa binti Rabi’ah bin al-Harits bin Abdul
Muthalib, karena Thalhah hijrah ke Madinah dan isterinya masih tingal di Makkah
dalam keadaan masih musyrikah. Setelah Arwaa binti Rabi’ah bin al-Harits bin Abdul
Muthalib diceraikan Thalhah, ia hijrah ke Madinah, kemudian dinikahkan oleh
Rasulullah Muhammad saw dengan Khalid bin Said bin Al-Ash.
Puteri Nabi Muhammad saw sendiri, Zainab binti Muhammad, hijrah dari
Makkah ikut ayahnya ke Madinah, sehingga ia terpisah dengan suaminya, Abul Ash
bin Rabi bin Abdul Uzza. Setelah Abul Ash bin Rabi bin Abdul Uzza pindah ke
Madinah dan masuk Islam, dia disatukan (dirumahkan) kembali dengan puterinya,
Zainab binti Muhammad, dan perkawinan mereka tidak diulang.
Menurut HAMKA, ketentuan surah al-Mmtahanah ayat 10, laki-laki Islam
dilarang menikah dengan perempuan kafir atau tidak beriman Islam, kecuali dengan
perempuan Ahlul Kitab, sebagaimana ditentukan dalm surah al-Maidah ayat 5,
degan syarat bahwa laki-laki muslim yang akan menikah dengan perempuan Ahlul
232
Kitab harus kuat iman Islamnya sehingga dapat membimbing isterinya scara
perlahan-lahan ke dalam aqidah Islam. Jika laki-laki muslim itu tidak kuat iman
Islamnya, maka sama dengan mempermain-mainkan dan meringan-ringankan
agama.
Apabila suami menajdi pemeluk agama Islam, sedangkan isterinya belum
beragama Islam, menuut HAMKA mengutip pendapat Imam Malik, Hasan Al-Basri,
Thaawus, Mujahid, Atha, Ikrimah, Qatadah dan Al-Hakam “langsunglah keduanya
(pekawinan suami isteri) difasakh (dipisahkan).” Ini yang dimaksud oleh Hazairin
disebut dengan istilah perkawinan van rechts wege atau perkawinan bubar dengan
sendirinya, yang penyelesaiannya tetap harus melaui proses di Pengadilan Agama
atau Mahkamah Syar’iyah untuk mendapatkan akta cerai sebagai bukti administrasi.
Imam Syafii dan Imam Ahmad bependapat, bahwa pekawinan mereka (suami
beragama Islam dan isteri belum beragama Islam) tidak lansung difaskh, namun
ditunggu dulu selama ‘iddah. Alasan kedua Imam tersebut ialah, ketikau Hindun
isteri Abu Sufyan, pada waktu Abu Sufyan masuk Islam di suatu kampung bernama
Marriz Zhahraan, kampung dekat Makkah, ketika Rasulullah akan menaklukan kota
Makkah, beliau (Rasulullah saw) memberikan pengumuman, bahwa “Barangsiapa
yang masuk Masjidil Haram, dia aman. Barangsiapa yang masuk rumah Abu Sufyan
dia aman, Barangsiapa yang tinggal di rumahnya sendii, dia aman.” Setelah tentara
masuk Makkah, Abu Sufyan masuk ke dalam rumahnya dengan aman, sedangkan
isterinya, Hindun, sangat marah atas pebuatan suaminya yang masuk Islam.
Setelah Makkah jatuh dan tidak dapat bertahan lagi, beberapa hari kemudian Hindun
pun masuk Islam. Jangka waktu bebeapa hari setelah Makkah takluk, berarti Hindun
belum habis masa iddahnya. Menurut HAMKA, Hakim bin Hizzzam pun yang masuk
Islam sebelum isterinya masuk Islam.
Bedasarkan alasan tersebut di atas, maka Imam Syafi’i dan Imam Ahmad
berpendapat bahwa perkawinan mereka, aAbu Sufyan dan Hindun, dan perkawinan
Hakim bin Hazzim dengan isterinya, tidak langsung faskh (perkawinan batal demi
hukum), tetapi menunggu masa ‘iddah, berarti perkawinan mereka putus karena
perceraian, bukan karena faskh (pembatalan perkawinan).
Perkawinan batal (bubar) berdasarkaan faskh (pembatalan perkawinan)
dengan alsan murtad, KHI telah merumuskan dalam Pasal 75, bahwa pembatalan
perkawinan dengan alasan suami atau isteri murtad, maka pembatalan perkawinan
233
itu belaku sejak suami atau isteri itu murtad, bukan sejak perkawinan
diselenggarakan (vide Pasal 75 KHI). KHI pun menentukan alasan perceraian
karena suami atau isteri murtad di alam Pasal 116 huruf h. Akibat hukum dari
perkawinan putus karena pembatalan perkawinan dan perkawinan putu karena
perceraian adalah berbeda, khususnya atas pembentukan hara bersama. Akan
tetapi, pembatalan perkawinan karena murtad tidak mempengaruhi kedudukan anak
yang dilahirkan akiabt perkawinan. Anak tetap sebagai anak sah dari =kedua orang
tuanya (vide Oasal 28 UU Perkawinan juncto Pasal 75 dan Pasal 76 KHI).
(3) Perkawinan Beda Agama dalam ALQuran surah Al-Maidah ayat 5
Dalam al-Qur’an surah al-Maidah ayat 5 Allah swt menetukan larangan
perkawinan beda agama, yang terjemahanya oleh Kementerian Agama Repiblik
Indonesia sebagai berikut.
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan
(sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka.
(Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di
antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu,
apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan
maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik).
Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia
termasuk orang-orang yang rugi.”
Ahli membuat garis hukum–garis hukum yang terkandung dalam surah Al-
Maidah ayat 5 sebagai berikut:
1. Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan
(sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi
mereka.
2. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga
kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan
3. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu,
4. apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya,
5. tidak dengan maksud berzina, dan
6. tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik).
234
7. Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di
akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
Khusus mengenai perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan
Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) dibahas khusus dalam keterangan bagian ini.
(a) Tafsir Mufassirin Departemen Agama Republik Indonesia terhadap Al
Quran Surah Al-Maidah Ayat 5
Para Mufassirin Prof. H. Burtami A. Gani, Prof. T.M. Hasbi Assf-Shiddiqi, Drs.
Khamal Muchtar, et.al., menyatakan dalam tafsir Departemen Agama Republik
Indonesia, bahwa laki-laki Muslim boleh menikahi perempuan Ahlul Kitab dengan
kewajiban memberi mahar dan disertai syarat tujuannya tidak bermaksud untuk
berzina dan menjadikan mereka (perempuan Ahlul Kitab) sebagai gundik (peremuan
simpanan untuk bersenang-senang). Menurut Ahli, dalam surah al-Maidah ayat 5
ini pun terkandung asas penghormatan dan perlindungan terhadap perempuan
dengan cara tidak menjadikan perempuan dari kalangan Ahlul Kitab sebagai obyek
perzinaan dan pergundikan.
Hal lain pada awal surah al-Maidah ayat 5 ini juga mendudukkan perempuan
beriman Islam (Muslimah) yang menjaga kehormatan harus lebih diutamakan atau
diprioritaskan daripada perempuan-perempuan Ahlul Kitab yang menjaga
kehormatannya pula.
Akan tetapi, menurut M. Quraish Shihab, dalam surah al-Maidah ayat 5 ini
menentukan perempuan Muslimah dilarang menikah dengan laki-laki Ahlul Kitab,
lebih-lebih dengan laki-laki bukan Ahlul Kitab. Pada akhir ayat, yaitu pada garis
hukum ketujuh, Allah swt memperingatkan bahwa: “Barangsiapa yang kufur setelah
beriman, maka semua amal baik yang penah dilakukannya akan putus semuanya
dan di akhirat menjadi orang-orang yang merugI. Dalam bagian ayat tersebut
ditentukan larangan kafir setelah beriman, larangan kelaur dati agama Islam setelah
menajdi pemeluk agama Islam, atau larangan murtad.
Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. Dr. HAMKA dan Prof. Dr. Hazairin
menafsirkan secara lebih rinci mengenai kebolehan perkawinan antara laki-laki
Muslim dengan perempuan Ahlul Kitab sebagaimana keterangan di bawah ini.
235
(b) Tafsir Prof. Dr. M. Quraish Shihab terhadap Q.S Al-Maidah Ayat 5
M. Quraish Shihab mengemukakan tafsirnya atas surah al-Maidah ayat 5
bahwa, penegasan kata wa tha’amukum (makanan kamu) setelah ditegaskan
sebelumnya wa tha’amuhum (makanan mereka [ahlul-kitab]) adalah untuk
menggaris bawahi dalam soal makanan dibenarkan “hukum timbal balik”, tetapi
dalam soal perkawinan tidak ada timbal balik, dalam arti laki-laki Muslim dapat
menikah dengan wanita Ahlul Kitab, tetapi laki-laki Ahlul Kitab tidak dibenarkan
menikah dengan wanita Muslimah. Demikian pendapat M. Quraish Shihab.
M. Quraish Shihab mengemukakan tafsiranya mengenai boleh tidaknya laki-
laki Muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab, tafsirnya tidak jauh berbeda dengan
pendapat-pendapat tentang sembelihan hewan orang Ahlul Kitab yang boleh
dimakan oleh mereka (orang Islam).
Pada garis hukum pertama surah al-Maidah ayat 5 seperti berikut, “Pada hari
ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan)
Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka.” Menurut M.
Quraish Shihab, ada ulama yang berpendapat bahwa walaupun surah Al-Maidah
ayat 5 ini pada dasanya telah membenarkan perkawinan laki-laki Muslim dengan
perrempuan Ahlul Kitab, ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh firman Allah dalam
al-Quran surah Al-Baqarah ayat 221, walaa tankihu-lmusyrikati hatta yu’minna
(Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik laki-laki dengan perempuan-
perempuan Muslimah sampai mereka [laki-laki musyrik itu] beriman Islam).
Sahabat Nabi Muhammad saw, ‘Abdullah bin ‘Umar r.a., menegaskan bahwa
“Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar daripada kemusyrikan
seseorang yang percaya kepada Tuannya atau salah seorang hamba Allah.”
Demikian tulisan M. Quraish Shihab.
Pendapat ‘Abdullah bin ‘Umar ini didukung oleh mayoritas sahabat Nabi
Muhammad saw lainnya.
Menurut M. Quraish Shihab, larangan perkawinan antar-pemeluk agama
yang berbeda ini sepertinya dilatarbelakangi oleh keinginan menciptakan keluarga
yang “sakinah” sebagai tujuan perkawinan. Perkawinan akan langgeng (kekal),
bahagia dan tenteram, jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami
isteri.
236
Untuk mencapai taraf perkawinan yang bahagia dan kekal, langgeng dan tenteram,
sukar dicapai apabila antara suami isteri terdapat perbedaan-perbesaan
prinsipiil/mendasar seperti perbedaan budaya, status sosial, bahkan pendidikan,
lebih-lebih ada perbedaan agama yang dianut suami isteri, akan sering
menimbulkan kesalahpahaman dan kegagalan dalam perkawinan.
Al-Quran surah al-Maida ayat 5 memang membolehkan perkawinan
antara laki-laki Muslim dengan perempuan Ahlul Kitab, tetapi, menurut M. Quraish
Shihab, izin ini adalah sebagai jalan keluar bagi kebutuhan mendesak ketika itu, di
mana kaum Muslimin sering bepergian jauh melaksanakan jihad tanpa mampu
kembali kepada keluarga mereka, sekaligus juga untuk tujuan dakwah. Namun,
perempuan Muslimah tidak diperkenankan meikah dengan laki-laki non-Mslim, baik
Ahlul Kitab lebih-lebih kamum musyrikin, karena mereka, kaum musyrikin, tidak
mengakui kenabian Muahmmad saw.
Laki-laki Muslim mengakui kenabian ‘Isa dan menggarisbawahi prinsip
toleransi beragama, lakum dinukum wa liya din (bagimu agamamu dan bagiku
agamaku). Laki-laki yang biasanya, bahkan seharusnya mnejadi pemimpin rumah
tangga, dapat mempengaruhi isterinya, sehingga bila suami tidak mengakui ajaran
agama yag dianut isteri dikhawatirkan akan terjadi pemaksaan beragama (terhadap
isteri), baik secara terang-terangan maupun terselubung.
M. Quraish Shihab mengemukakan dalam tafsirnya atas surah Al-Maidah
ayat 5 ini, bahwa firman Allah wal-mushanaatu (perempuan-perempuan yang
menjaga kehormatannya) merupakan isyarat atau syarat bahwa perempuan yang
dinikahi itu perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya, baik perempuan
Mukminah maupun Ahlul Kitab.
Penyebutan perempuan Mukiminah didahulukan, memberi isyarat bahwa
seharusnya perempuan Mukminah didahulukan (dalam memilih pasangan
perkawinan berdasarkan asas kebebasan memilih pasangan) karena persamaan
agama dan pandangan hidup sangat membantu tercapainya ketenanagan (sakinah)
bahkan sangat menentukan kelanggengan rumah tangga.
Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 yang memboolehkan laki-laki Muslim
menikah dengan perempuan Ahlul Kitab disertai ancaman pada akhir ayat, bahwa
“barangsiapa yang kafir setelah beriman maka hapuslah amalannya.”
237
Peringatan agar orang Islam idak murtad tersebut merupakan peringatan bagi orang
beriman pada setiap makanan yang (akan) dimakan, dan/atau bagi laki-laki Muslim
yang merencanakan akan menikah dengan perempuan Ahlul Kitab, agar berhati-
hati jangan sampai pernikahan tersebut mengantar mereka kepada kekufuran,
karena akibatnya nanti adalah siksa akhirat.
Bagian 36 dari 94
Menurut M. Quraish Shihab, diizinkannya bagi laki-laki Muslim menikah
dengan perempuan Ahlul Kitab, menunjukkan bahwa izin (menikah dengan
perempuan Ahlol-Kitab) bertujuan untuk menampakkan kesempurnaan Islam serta
keluhuran budi pekerti yang diajarkan dalam Islam dan diterapkan suami terhadap
isteri penganut agama Yahudi dan Nasrani.
Laki-laki Islam tidak dibenarkan menjalin hubungan perkawinan dengan
perempuan Ahlul Kitab, bagi laki-laki Musliam yang tidak mampu menampakkan
kesempurnaan ajaran Islam, lebih-lebih diduga ia akan terpengaruh oleh ajaran non-
Islam yang dianut oleh calon-calon isteri atau kelurga calon isteri.
M. Quraish Shihab juga mengemukakan bahwa kecenderungan melarang
laki-laki Islam menikah dengan perempuan Ahlul-Kitab adalah atas dasar
kemaslahatan, bukan atas dasar teks al-Quran, setidak-tidaknya, sekurang-
kurangnya hukumnya makruh.
Kecenderungan larangan perkwinan demi kemaslahatan antara laki-laki
Islam dengan perempuan Ahlul-Kitab paling tidak hukumnya makruh itu bukan
ditujukan untuk perkawinan antara perempuan Islam dengan lakilaki Ahlul-Kitab.
Alasannya, karena perkawinan antara perempuan Islam dengan laki-laki Ahlul-Kitab
secara tegas dan pasti dilarang dan “haram” hukumnya.
Jadi, menurut M. Quraish Shihab, laki-laki Muslim diizinkan menikah
dengan perempuan Ahlul-Kitab dalam surah al-Maidah ayat 5 dengan catatan
sebagai berikut:
1. apabila izin ini adalah sebagai jalan keluar bagi kebutuhan mendesak ketika
itu, di mana kaum Muslimin sering bepergian jauh melaksanakan jihad tanpa
mampu kembali kepada keluarga mereka, sekaligus juga untuk tujuan
dakwah.
2. Al-Quran surah al-Maidah ayat 5 menunjukkan bahwa izin (menikah dengan
perempuan Ahlil-Kitab) tersebut bertujuan untuk menampakkan
kesempurnaan Islam serta keluhuran budi pekreti yang diajarkan dan
238
diterapkan suami terhadap para isteri penganut agama Yahudi dan Nasrani,
tetapi,
3. Dalam al-Quran surah al-Maidah ayat 5 tidak dibenarkan menjalin hubungan
perkwinan dengan perempuan Ahlul-Kitab bagi yang tidak mampu
menampakkan kesempurnaan ajaran Islam, lebih-lebih yang diduga akan
terpengaruh oleh ajaran non-Islam yang dianut oleh calon-calon isteri atau
keluarga caon isteri.
4. Perempuan Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan laki-laki non-
Mslim, baik AhluKitab, lebih-lebih kamum musyrikin, karena mereka (kaum
musyrikin) tidak mengakui kenabian Muahmmad saw.
5. AlQuran sirah al-Maidah ayat 5 memboolehkan laki-laki Mslim menikah
dengan perempuan Ahlul-Kitab disertai ancaman pada akhir ayat, bahwa
“barangsiapa yang kafir setelah beriman maka hapuslah amalannya,” dan
merupakan peringatan bagi orang beriman, laki-laki Muslim yang
merencanakan akan menikah dengan perempuan Ahlul-Kitab, agar berhati-
hati jangan sampai pernikahan tersebut mengantar mereka kepada
kekufuran, kaena akibatnya nanti adalah siksa akhirat.
(c) Tafsir Prof. Dr. Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) Atas AlQuran Surah
Al-Maidah Ayat 5
Menurut HAMKA, dalam srah al-Maidah ayat 5 diterangkan bahwa laki-
laki Muslim halal menikah dengan perempuan Mukminat yang menjaga
kehormatannya dan perempuan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang menjaga
kehormatannya, dengan tidak haus memeluk agama Islam terlebih dahulu,
sebagaimana ditnetukan dalam surah al-Baqarah ayat 256, asalka,n atau dengan
syarat, kepada mereka telah dibayarkan maharnya, dan tujuannya bukan untuk
berzina atau menjadikan mereka menjadi gundik.
Surah al-Baqarah ayat 256 menentukan larangan pemaksaan untuk
memeluk agama Islam,
Terjemah: Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh,
telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada
tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali
yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.
239
Menurut HAMKA, ketentuan surah al-Maidah ayat 5 memberikan
pemahaman yang dalam mengenai jiwa tasamuh (toleransi) bagi orang Muslim yang
telah diperintahkan pada permulaan surah al-Maidah ayat 1 dan ayat 2, bahwa
“Wahai orang-orang yang beriman.”
Orang yang berman, menurut HAMKA, niscaya, pasti, tidak pernah
berubah, bahwa dalam diri orang beiman telah ada sinar tauhid, dan tidak
dikhawatirkan akan goyah imannya karena ia berbeda agama dengan agama
isterinya.
Laki-laki Muslim akan tetap memberikan contoh yang baik dalam
kesalihannya, ketaatan kepada Allah, beribadah an bersilaturahim, dan laki-laki
sebagai suami akan menjadi teladan yang baik bagi isterinya.
Pemahaman terhadap surah al-Maidah ayat 5 ini bagi bagi laki-laki Muslim
yang lemah iman keizinan ini tidak diberikan. Alasan bagi laki-laki Muslim yang
lemah iman keizinan ini tidak diberikan ialah karena laki-laki Mslim yang lemah iman
ibarat “tukang pancing akan dilarikan ikan.”
Hal ini, HAMKA mencontohkan dalam sejarah ketika masa penjajahan
Belanda, laki-laki Muslim yang teguh iman Islamnya menikah degan perempuan
Kristen, ternyata perkawinan mereka berakibat kucar-kacir (berantakan, tidak
karuan, tidak terjaga) agamanya, kacau balau kebangsaannya. dan sengsara di
akhir hayatnya.
Kepada laki-laki Muslim yang telah diberi izin menikah dengan perempuan
Ahlul-Kitab, dipreingatkan pada akhir ayat, bahwa “Siapa yang kufur setelah
beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang
yang rugi.” Bagi orang (laki-laki) Islam (Muslim) yang telah diberi izin bertoleransi
yang demikian besar, yaitu boleh menikah dengan perempuan Ahlul-Kitab, di antara
mereka (laki-laki Muslim) ada yang goyah iman Islamnya, lebih tertarik kepada
agama yang dipeluk isterinya, sehingga tinggal dan tanggallah iamn Islamnya. Dia
(laki-laki Mslim) seperti tukang pancing yang dilarikan ikan, bukan dia yang menarik
isterinya (menjadi pemeluk agama Islam), melainka ia (suami yang semula
beragama Islam) menjadi terseret keluar dari agama Islam (murtad) menjadi
pemeluk agama isterinya.
Jika sudah demikian niscaya, pasti gugurlah segala amal salihnya yang
dilakukan selama ini, ia menjadi orang kafir, dan kerugian besar yang akan
240
diterimanya di akhirat kelak. hal seperti inilah yang diperingatkan Allah swt dalam
akhir ayat surah al-Maidah ayat 5, bahwa Siapa yang kufur setelah beriman, maka
sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
Setelah laki-laki (suami) murtad, maak putuslah hubungannya demgan
masyarakat Islam. Menurut HAMKA, ada pula laki-laki tersebut tekatung-katung
agamanya, apakah ia beragama Islam atau beragama Kristen (non-Islam). Kaena
itu, mneurut HAMKA, kebanyakan ulama menyatkan HARAM pernikahan laki-laki
yang imannya tidak kukuh dengan perempuan Ahlul Kitab, karena itu hendaknya
dihalangi, dilarang.
Menurut HAMKA:
1. bagi laki-laki Muslim yang lemah iman keizinan ini tidak diberikan
karena laki-laki Muslim yang lemah iman seperti “tukang pancing akan
dilarikan ikan.”
2. Kebanyakan ulama menyatakan HARAM pernikahan laki-laki yang
imannya tidak kukuh dengan perempuan Ahlul Kitab, karena itu
hendaknya dihalangi, dilarang.
Pendapat HAMKA ini tertuang dalam Fatwa MUI tanggal 1 Juni 1980
tentang Perkawinan Campuran dan Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang
Perkawinan Beda Agama.
(d) Fatwa Mahelis Ulama Indonesia, tanggal 1 Juni 1980 tentang Perkawinan
Campuran
Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada tanggal 1 Juni 1980 memfatwakan
perkawinan antara perempuan Muslimah dengan laki-laki bukan Islam adalah
haram. Kedua, perkawinan antara laki-laki Muslim dengan perempuan bukan Islam,
setelah mempertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar daripada
maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan perkawinan tersebut
hukumnya haram.
Larangan perkawinan beda agama selalu dikaitkan dengan Hak Asasi
Mansia yang dikeluarkan oleh PBB melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,
Pasal 16 dan Pasal 18. Karena itu perlu segera dikemukakan tentang isi Fatwa MUI
No. 6 MUNAS VI/MUI/2000, sebagai berikut, bahwa “Berkenaan dengan pasal 16
ayat 1 & 2 dan pasal 18 Universal Declaration of Human Rights, umat Islam wajib
241
berpegang teguh pada ajaran Islam, kerena kebebasan mengamalkan ajaran
agama adalah bagian dari HAM.” (Vod Fatwa MUI No. 6 MUNAS VI/MUI/2000).
(i) Perkawinan Beda Agama dan HAM
Menurut Ahli, larangan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang
salah seorangnya beragama Islam, dan yang lainnya tidak beragama Islam, atau
berbeda agama, tidak dimaksudkan untuk melanggar hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia (UU Hak Asasi
Manusia), Bagian Kedua tentang Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan,
Pasal 10 menentukan:
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.(Vide Pasal 10 UU Hak Asasi Manusia)
Dilihat dari hukum Islam dan UU Hak Asasi Mannusia itu sendiri,
penerapan Pasal 10 UU Hak Asasi Manusia itu harus sesuai dengan Pasal 50 UU
Hak Asasi Mnusia, bahwa, “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah
berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh
hukum agamanya.” (Vide Pasal 50 UU Hak Asasi Manusia). Penerapan Pasal 16
ayat (1) dan ayat (2) DUHAM, yang membolehkan perkawinan beda agama,
penerapannya bagi orang Islam dikecualikan oleh agama Islam, uaitu perkawinan
beda agama dialrang. Larangan perkawinan beda agama berdasarkan hukum
agama Islam didukung oleh Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia. Maka, yang dimaksud
dengan ketentuan hukum yang ditentukan agamanya dalam Pasal 50 UU Hak Asasi
Manusia harus dihubungkan dengan Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia yang
menentkan:
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu.
242
Menurut hukum Islam, perkawinan adalah merupakan bagian dari ibadah,
sebagaimana dirumuskan KHI Pasal 2, bahwa “Perkawinan menurut hukun Islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.” Karena itu, bagi
orang Islam, melakukan perkawinan adalah terkait dengan ketentuan UU Hak Asasi
Manusia Pasal 22. Dalam memahami Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia harus
dihubungkan dengan UU Hak Asasi Manusia Pasal 69 yang menentukan:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika,
dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik
serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukannya.(Vide Pasal 69 UU Hak Asasi Manusia).
Ketentuan UU Hak Asasi Manusia Pasal 69 sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28J,
sebagai berikut:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keaman.
Penerapan hukum larangan perkawinan beda agama bagi oang Islam,
melihat dari hukum Islam, dan hkum Islam sebagai bagian dari agama Islam yang
tidak dapat dilepaskan dari akidah dan akhlak, merupakan salah satu sumber
pembentukan hukum di Indonesia, disamping hukum Adat dan hukum Barat.
Kedudukan dan keberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia, termasuk
hukum larangan pekawinan beda agama, berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1)
yang menentukan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Demikian
pula kedudukan hukum agama selain agama Islam berlaku bagi para pemeluk
agama masing-masing berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) sebagaimana
243
tafsiran Prof. Dr. Hazairin atas pasal tersebut, sebagaimana telah diterangkan
sebelumnya.
UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) menentukan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan keterangan tersebut, Fatwa MUI
tanggal 1 Juni 1980 yang menetapkan larangan perkawinan beda agaam bagi orang
Islam, adalah Fatwa yang tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 Pasal 29
ayat (1), UUD 1945 Pasal 18J ayat (1), UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) juncto
peraturan perundang-undangan lainya, antara lain Pasal 10 juncto Pasal 22, Pasal
50, Pasal 69 UU Hak Asasi Manusia.
Faywa MUI pada tanggal 1 Juni 1980 menerapkan dasar hukum dalalm
Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad Saw sebagai berikut.
1. Al Quran surah Al-Baqarah ayat 221:
Dan janganlah kamu nikahi wanitawanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintahperintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.”
2. Al Quran surah Al-Maidah ayat 5:
…(Dan dihalalkan mengawini) wanitawanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita yangberiman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita yang diberi Al-Kitab (Ahlu Kitab) sebelum kamu, bila kamu telah
membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan
maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa
yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka
hapuslah amal-amalnya dan ia di akhirat termasuk orang-orang merugi.
3. Al Quran surah Al-Mumtahanah ayat 10:
…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman
maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir
itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka….
244
4. Al Quran surah At-Tahrim ayat 8:
“Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka…”
5. Hadis Rasulullah saw:
a. “Barangsiapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari
imannya, karena itu, hendaklah ia taqwa kepada Allah dalam bahagian
yang lain” (HR. Tabrani)
b. Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aswad bin Sura’i :
“Tiap-tiap anak dilahirkan dalam keadaan suci sehingga ia menyatakan
Bagian 37 dari 94
oleh lidahnya sendiri. Maka, ibu bapaknyalah yang menjadikannya
(beragama) Yahudi, Nasrani, atau Majusi.
MUI memutuskan:
1. Perkawinan wanita muslimah dengan lakilaki non muslim adalah haram
hukumnya
2. Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim.
Tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab
terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa
mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia
memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram.
Jakarta, 17 Rajab 1400 H 1 Juni 1980 M
DEWAN PIMPINAN/MUSYAWARAH NASIONAL II MAJELIS ULAMA
INDONESIA memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram.
Ketua Umum ttd Prof. Dr. HAMKA Sekretaris ttd Drs. H. Kafrawi.
Dalam Farwa Majlelis Ulama Indonesia berikutnya, yaitu dalam Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan
Beda Agama, difatwakan dengan fatwa yang sama, dengan menggunakan
perubahan kalimat, dan istilah yang digunakan bukan Perkawinan Cmapuran, tetapi
Perkawinan Beda Agama.
(e) Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang
Perkawinan Beda Agama
Pertimbangan MUI dalam merumuskan kembali Fatwa tentang
Perkawinan Beda Agama perlu dikemukakan dalam keterangan ini, bahwa:
245
1. bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;
2. bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan
di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang
keresahan di tengah-tengah masyarakat;
3. bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang
membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia
dan kemaslahatan;
4. bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan
berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang
perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, tanggal 28 Juli 2005 telah
mendeskripsikan kondisi dan pandangan masyarakat mengenai perkawinan beda
agama ketika itu, hingga saat ini pun masih belum berubah, bahkan semakin marak.
Menurut Hukum Islam, fenomena perkawinan beda agama yang tidak surut dalam
msyarakat (secara sosiologis), tidak berarti dapat difahami bahwa hukum yang
berlaku bagi orang Islam dapat berubah sesuai peistiwa atau fenomena yang terjadi
dalam masyarakat.
Hal itu karena ketentuan perkawinan beda agama ditentukan langsug
dalam syariah Islam, sekalipun terhadap pemahaman surah al-Maidah ayat 5 ada
perbedaan pendapat.
Majelis Ulaam Indonesia, demi kemaslahaan umat, mengeluarkan Fatwa
tentang Perkawian Beda Agama, bukan dalam rangka bertujuan melanggar hak
asasi manusia, justru dalam rangka menegakkan hak asasi manusia pada
pelaksanaan “hak beragaam” dan “hak beribadat” menurut agama masing-masing.
Perkawinan beda agama antara laki-laki Islam dengan perempuan bukan
Islam dan antara perempuan Islam dengan laki-laki bukan Islam dilarang menurut
hukum perkawinan Islam di Indonesia. Alasannya adalah karena kemslahatan yang
diraih dalam perkawinan beda agama lebih kecil dibanding kemudharatan yang
terjadi, terutama terjadinya peralihan agama dari pemeluk Islam menajdi pemeluk
bukan Islam (murtad).
Murtad, menurut hukum Islam, merupakan perbuatan pidana (hudud)
perbuatan yang dilarang dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah saw, seperti dalam
surah aL-Maidah ayat 5 itu senidiri pada garis hukum ketujuh, bahwa “Siapa yang
kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk
orang-orang yang rugi.”
246
Tujuan hukum Islam (maqasid syariah) ialah untuk memelihara agama,
memelihara jaiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, memelihara harta, dan
memelihara kehomatan. Salah satu cara memelihara tujuan hukum Islam ialah laki-
laki Islam dan perempuan Islam tidak melakukan perkawinan beda agama,
sebaagimana ditentukan dalam syariah Islam (al-Quran dan hadis Rasulullah saw)
yang dirumuskan dalam UU Perkawinan Pasal1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 huruf f
juncto KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal 44. (Vide Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 KHI).
Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/9/2005, tanggal 28 Juli 2005
menggunakan dasar hukum sebagai berikut:
1. Al-Quran surah an-Nisa ayat 3:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawini-nya), maka kawinilah wanita-
wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya.” (QS. al-Nisa [4]: 3).
2. Al-Quran surah ar-Rum ayat 21:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. (QS. al-Rum [30]: 21).
3. Al-Quran surah at-Tahrim ayat 6:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. al-Tahrim [66]: 6).
4. Al-Quran surah Al-Maidah ayat 5:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baikbaik. Makanan (sembelihan) orang-
orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula
bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat
termasuk orang-orang merugi. (QS. al-Maidah [5]: 5).
247
5. Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 221:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun
dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran. (QS. Al Baqarah [2]: 221).
6. Al-Quran surah Al-Mumtahanah ayat 10:
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah
kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orangorang kafir.
Mereka tiada halal bagi orangorang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar
yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila
kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang
pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah
kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta
mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-
Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS.
al-Mumtahanah [60]: 10).
7. Al-Quran surah An-Nisa ayat 25:
Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh
mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang
lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah
maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita
yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil
laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri
dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina),
maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka
yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang
yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu,
dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. al-Nisa [4]: 25).
8. Hadis Rasul Allah SAW antara lain:
Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena
(asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya.
Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk
248
agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (hadis riwayat
muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a).
9. Kaidah Fikih: Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari
pada menarik kemaslahatan.
Fatwa MUI ini pun memperhatikan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400
Hijriyah/1980 Masehi tentang Perkawinan Campuran.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, Majleis Ulama Indonesia,
Memutuskan Menetapkan : FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul
mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Ditetapkan : Jakarta, Jumadil Akhir 1426 H 28 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIONAL VII MAJELIS ULAMA INDONESIA Pimpinan
Sidang Komisi C Bidang Fatwa. Ketua ttd K.H. Ma’ruf Amin; Sekretaris ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.A.
Fatwa MUI tentang Perkawinan Campuran pada tanggal 1 Juni 1980
Masehi dilengkapi oleh Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/9/2005, tanggal 28 Juli
2005. Fatwa Mui tentang Perkawinan Campuran, memutuskan:
1. Perkawinan wanita muslimah dengan lakilaki non muslim adalah haram
hukumnya.
2. Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim.
Tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab
terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa
mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia
memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram.
Fatwa tersebut diperkuat oleh Fatwa MUI tahun 2005, tanggal 28 Juli
2005, yang memfatwakan larangan perkawinan beda agama lebih padat dan tegas,
bahwa:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul
mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
249
Kewajiban umat Islam mengikuti ketentuan larangan perkawinan beda
agama dalam Fatwa Majelias Ulaam Indonesia tersebut berdasarkan surah an-Nisa
ayat 59 bahwa,
Terjemah: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.
Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah
(Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari
Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di
dunia dan di akhirat).
Larangan perkawinan beda agma antara orang Islam dengan orang
bukan Islam tidak melanggar hak asasi manusia dan tidak bertentangan dengan
syari’ah Isla (hukum Islam).
Ketentuan larangan perkawinan beda agama dalam Fatwa MUI dalam
Musyawarah Nasional II MUI, tanggal 1 Juni 1980 maupun Fatwa Mui No. 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005 tidak bertentangan dengan syari’ah Islam (al-
Qur’an dan Hadis Rasulullah saw) dan tidak melanggar hak asasi manusia. Jadi,
kedua Fatwa MUI tentang larangan perkawinan beda agama tidak bertentangan
dengan Hak Asasi Manusia.
Penerapan hukum laranagan perkawinan beda agama bagi orang Islam
di Indonesia berkaitan dengan kedudukan hukum Islam sebagai sumber hukum bagi
pmebentukan hukum di Idnonesia berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang
menentukan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Fatwa Majelis Ulama Indonesia merupakan hukum Islam yang berlaku
bagi orang Islam di Indonesia berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1)
sebagaimana tafsiran Prof. Dr. Hazairin. Dengan demikian, kedudukan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia merupakan salah satu sumber hukum bagi pemebntukan
hukum di Indonesia.
Karena itu, ketentuan larangan perkawinan beda agama dalam hukum
Islam yang berlaku bagi oorang Islam adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945
Pasal 1 ayat (3), UUD 1945 Pasal 28B ayat (1), UUD 1945 Pasal 28E ayat (1), UUD
1945 Pasal 28 G ayat (1), UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), UUD 1945 Pasal 28J ayat
(1),, UUD 1945 Pasal 28J ayat (2), UUD 1945 Padal 29 ayat (1), UUD 1945 Pasal
29 ayat (2).
250
(f) Tafsir Prof. Dr. Hazairin atas Ayat-Ayat Al Quran yang Menentukan
Perkawinan Beda Agama
Hazairin, Gurur Besar Hukum Islam dan Hukum adat pada Faultas Hukum
Unibersitas Indonesia, berpendapat bahwa perkawinan laki-laki Islam dengan
perempuan bukan Islam atau laki-laki bukan Islam denan perempuan Islam adalah
haram (terlarang) menurut ketetapan Tuhan Yang Maha Esa dalam al-Quran surah
al-Baqarah ayaat 221. Segala pihak (setiap orang) yang bukan Islam (tidak
beragama Islam) dinamakan olh Allah swt dalam ayat tersebut dengan sebutan
musyrik (bagi laki-laki) dan musyrikah (bagi perempuan).
Istilah lain yang digunakan dalam AlQuran terdapat dalam ALQuran surah
Al-Mumtahanah ayat 10, bahwa oang yang tidak beragama Islam disebut kufur dan
kafir, karena itu istilah kufur dan musyrik atau kafir dan musyrikah ialah “setali tiga
uang”, menurut Hazairin.
Dalam surah Al-Mumtahanah ayat 10 secara tegas dilarang perkawinan
antara perempuan Islam dengan laki-laki kafir (buan Islam), demikian pula antara
laki-laki Islam dilarang menikah dengan perempuan kafir (bukan Islam), bahkan laki-
laki yang masuk Islam sedangkan isterinya tetap beragama pada agama asalnya
(kafir) wajib menceraikan isterinya yang kafir itu.
Menurut Hazairin, Allah swt memberikan kelonggaran kepada laki-laki
beragama Islam menikah dengan perempuan Ahlul Kitab, Yahudi atau
Nasrani/Kristen, yang ingin mempertahankan agama asalnya, yaitu Yahudi atau
Nasrani, sebagaimana dientukan dalam al-Quran surah al-Maidah ayat 5.
Perkawinan antara laki-laki Islam dengan perempuan Ahlul Kitab tidak berarti bahwa
isteri dari kalangan Ahlul Kitab itu tidak dapat mengajukan perceraian (sebagaimana
dalam ajaran Nasrani) dengan alasan suami masuk Islam.
Laki-laki Islam diperbolehkan melanjutkan perkawinan dengan isterinya
(perempuan) Ahlul Kitab, Nasrani atau Yahudi, maka, sejak turunnya surah al-
Maidah ayat 5, laki-laki Islam diperbolehkan menikah dengan perempuan Ahlul Kitab
berdasarkan suka sama suka, dengan kewajiban suami membayar mahar keapada
perempuan Ahlul Kitab sebanyak jumlah mahar yang mereka kehendaki.
251
Bagian 38 dari 94
Kwenangan laki-laki Islam menikah dengan perempuan Ahlul Ktab seperti
ditentukan dalam surah al-Maidah ayat 5, menurut Hazairin, bukan tanpa syarat,
syaratnya yaitu syarat yang ditentukan dalam surah an-Nisa ayat 25.
Prof. Dr. Hazairin dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quan menerapkan teori
tematik, antara lain dalam penerapan al-Quran surah al-Maidah ayat 5 harus
memenuhi syarat yang terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 25 yang
menentukan:
Terjemah: “Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi
perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari
para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu.
Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan
Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka
dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan
mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan
yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah
berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina),
(hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-
perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi
hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan
(dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi
kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menuut Ahli, al-Quran surah an-Nisa ayat 25 mengandung beberapa garis
hukum sebagai berikut:
1. Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi
perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari
para hamba sahaya yang kamu miliki.
2. Allah lebih tahu tentang keimananmu.
3. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan
Hawa).
4. Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka; dan
5. berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas,
6. dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan
(pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.
7. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan
perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman
perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami).
252
8. Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang
takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu.
9. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu.
10. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hazairin dalam menafsirkan ayat-ayat al-Quran menggunakan “Teori
Tafsir Temetik” yaitu salah satu metode penafsiran al-Qur’an dengan cara
menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan suatu tema tertentu. Contoh,
Hazairin dalam menafsirkan surah al-Maidah ayat 5 dihubungkan dengan surah an-
Nisa ayat 25, temanya sama, yaitu tentang perkawinan.
Berdasarkan teori tematik, Hazairin merumuskan syarat pertama dalam
menerapkan surah al-Maidah ayat 5, adalah syarat yang terkandung dalam surah
an-Nia ayat 25 garis hukum pertama, yaitu “Siapa di antara kamu yang tidak
mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh
menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki.” Jadi,
urutan-urutan prioritas perempuan yang dapat dinikahi oleh laki-laki Musliam adalah
sebagai berikut.
Pertama, laki-laki beragama Islam haus mencari perempuan Islam yang
merdeka terlebih dahulu, atas dasar suka sama suka (asas kesukarelaan, asas
persetujuan, asas kebebasan memilih pasangan). Jika tidak ditemkan, maka,
Kedua, apabila perempuan Islam yang merdeka tidak didapatkan, baik
karena alasan status sosial ekonomi maupun karena sulitnya mendapatkan
perempuan Islam yang merdeka pada suatu wilayah atau negara tertentu yang
disebabkan sistem politik yang berlaku di negara bersangkutan atau karena masalah
ekonomi yang terkait dengan jumlah pembayaran mahar yang wajib diberikan
kepada calon isteri. Jika karena alasan ekonomi, misalnya laki-laki Islam tersebut
dalam kondisi kurang-mampu (sehubungan dengan pembayaran mahar yang
mahal), maka laki-laki Islam dapat menikahi budak perempuan Islam yang
dimilikinya, dengan memenuhi asas suka sama suka.
Ketiga, apabila laki-laki Islam tidak memiliki budak perempuan Islam,
maka ia dapat menikah dengan budak perempuan Islam milik orang Islam lainnya
dengan tata cara mendapat izin keluarga (tuan, majikan) mereka, dan atas dasar
suka sama suka.
253
Syarat harus mendapat izin dari tuannya (kelaurganya) dari budak
perempuan Islam, sebagaimana garis hukum surah an-Nisa ayat 25 keempat, juga
ada kewajiban bagi calon suami atau suami untuk membayar mahar kepada calon
isteri (budak perempuan Islam) dengan cara yang pantas. Ketentuan tersebut
terdapat dalam surah an-Nisa ayat 25 garis hukum kelima “berilah mereka maskawin
dengan cara yang pantas.”
Menurut Ahli, surah an-Nisa ayat 25 pada garis hukum ketiga, bahwa
“Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa,”
menunjukkan asas ekualitas antara kedudukan perempuan Islam yang merdeka
dengan budak perempuan Islam, yaitu mereka sama-sama atau seketurunan dari
Adam dan Hawa, dan sama-sama dapat dinikahi oleh laki-laki Islam yang merdeka.
Ayat ini juga merupakan salah satu cara penghapusan perbudakan di
muka bumi, dengan cara menikahi budak perempuan Islam sesuai syariah Islam
(hukum Islam). Ayat-ayat Allah menghapuskan perbudakan dapat dilihat dari kondisi
di dunia saat ini, tidak ada satu negara pun yang membolehkan perbudakan. Di
Indonesia terdaapt alam UUD 1945 Pasal 28I ayat (1). Jadi larangan perkainan beda
agama juga selaras dengan penghapusan perbudakan, khususnya budak
perempuan Islam.
Menurut Hazairin, apabila urutan-urutan mencari calon osteri tersebut
tidak didapati, yaitu pertama: perempuan merdeka Islam atas dasar suja sana suka,
kedua: budak perempuan Islam yang dimiliki atas dasar suka sama suka (tidak ada
paksaan), ketiga: budak peempuan Islam milik orang Islam lainnya atas dasar suka
sama suka (tidak ada paksaan), dan dengan syarat laki-laki Islam (calon suami)
memberi mahar yang pantas kepada calon istri, maka barulah laki-laki Islam dapat
menikah dengan perempuan Ahul-Kitab, Yahudi atau Nasrani.
Sukarnya bagi laki-laki Islam untuk mendapat perempuan Islam sebagai
calon isteri, dapat terjadi pada suatu negara yang penduduknya mayoritas bukan
Islam, atau di suatu negara yang tidak memegang prinsip Ketuhanan, sepeti negara-
negara komunis, antara lain Korea Utara. Akan tetapi di Rusia, saat ini, Islam
berkembang pesat, jumlah penduduk beragama Isalm di Rusia, pada tahun 2018
menurut berbagai perkiraan, pada tahun 2018 yang lalu jumlah populasi Rusia
mencapai 146, 8 juta jiwa, diperkirakan sekitar 14-20 juta orang diantaranya
beragama Islam.
254
Saat ini hubungan dengan dunia internasional mudah dijangkau melalui
dunia maya atau media sosial melaui gawai (smart phone), sehingga tidak sukar
mencari calon isteri seorang perempuan beragama Islam. Pendapat Hazairin,
menurut Ahli, hanya dapat diterapkan bagi laki-laki Islam yang berada di suatu
negara yang memang kondisinya dari pelbagai aspek sangat silit menadapatkan
perempuan Islam.
Di Indonesia, menurut Hazairin, sagat sulit untuk menerapkan
kelonggaran yang ditentukan Al Quran surah Al-Maidah ayat 5, karena alasan
pilihan untuk menikah dengan perempuan Islam sangat LUAS JUGA bagi laki-laki
Islam, baik yang status sosial ekonomi miskin, menengah maupun kalangan atas
(kaya). Perempuan Islam terdapat dari pelbagai kalangan masyarakat di Indonesia.
Menurut Hazairin,
… maka jelaslah nahwa kelonggaran bagi laki-laki Islam untuk mengawini
perempuan kafir kitabi itu hanya dimungkinkan di empat-tempat di mana
penganut agama Islam sangat sedikit baru, sedangkan sekitar mereka ramai
dijumpai perempuan-perrempan kafir kitabi itu.
Saya (Hazairin) ulangi; kebebasan atau kelonggaran (perkawinan) antaar
agama tersebut hanya diperkenankan kepada laki-laki Islam an TIDAK
DIPERKENANKAN KEPADA PEREMPUAN ISLAM, yang hanya boleh kawin
dengan laki-laki Islam.
Di Indonesia, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, Bab tentang
Pencegahan Perkawinan, Pasal 61 menentukan bahwa pencegahan perkawinan
karena alasan sekufu, bukan lagi karena status sosial ekonomi seseoang di
lingkunan masyarakat, tetapi yang dimaksud tidak sekufu sehingga terhalang laki-
laki Islam maupun perempuan Islam menikah adalah hanya karena alasan adnya
perbedaan agama atau ikhtilaf ad-diin. (Vide Pasal 61 KHI).
Dalam memahami Pasal 61 KHI harus dihubungkan dengan Pasal 40
huruf c KHI yang menentukan larangan perkawinan antara laki-laki Islam dengan
perempuan bukan Islam dan Pasal 44 KHI yang menentukan larangan perkawinan
antara perempuan Islam dengan laki-laki bukan Islam. Artinya, bagi orang Islam di
Idnonesia dilararang melakukan perkawinan beda agama.
Pemahaman terhadap pendapat Hazairin tentang perkawinan beda
agama terkait dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menentukan
perkawinan adalah sah apaila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepecayaannya itu. Menurut Hazairin dalam penjelasan Paal 2 ayat (1) bahwa
255
“tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.”
Jadi, menurut Hazairin, bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin
dengan melanggar “hukum agamanya sendiri”. Demikian juga bagi orang Kristen
dan orang Hindu atau “Hndu – Budha” seperti yang dijumpai di Indonesia. Demikian
pendapat Hazairin.
Hazairin menyatakan bahwa akibat dari ketentuan surah aal-Baqarah ayat
221 dan surah al-Mumtahanah ayat 10, jika dalam perkawinan antara sesama orang
Islam, kemudian salah satu dari pasangan perkawinan, suami atau isteri murtad dari
agama Islam, maka perkawinan mereka itu, menurut hukum Islam, menjadi bubar
“van raechtswege” (dengan sendirinya), meakipun suami atau isteri yang murtad itu
menyatakan hendak atau tidak memeluk agama Yahudi atau Nasrani (Kristen). Hal
bubar perkawinan dalam Islam, van rechtswege, hendaklah di zaman kini disalurkan
melalui ketetapan pengadilan atas tuntutan atau gugatan pihak yang tidak murtad.
Pendapat Hazairin tersebut sehubungan dengan negara Indonesia adalah
negara hukum sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) (vide
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) juncto UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menentukan
hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan dan kepastian hukum,
antara lain dalam hal status perkawinan, apakah seseorang itu terikat perkawinan
atau duda (bagi laki-laki yang bercerai) atau janda (bagi perempuan yang bercerai),
untuk kepentingan administrasi kependudukan supaya tertib dan jelas dalam
hubungan kemsyarakatan, harus diselesaikan melalui Pengadilan. Ketentuan UUD
1945 Pasal 28D ayat (1) sebagai berikut, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Pendapat Hazairin yang dikemukakan pada tahun 1974, kini terdapat
dalam Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam yang menentukan alasan
perceraian karena salah seorang suami atau isteri murtad (vide Pasal 116 huruf h
KHI) juncto Pasal 54, Pasal 66, Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama.
Menurut Ahli, bagi orang Islam, baik ketentuan larangan perkawinan beda
agama dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan atau tidak, kewajiban
mematuhi ajaran agama Islam teap melekat pada diri masing-masing orang Islam,
256
karena kewajiban mematuhi ketentuan dalam aLQuran dan Sunnah Rasulullah
Muhammad saw bersifat mutlak.
Bagi negara ada kewajiban untuk menjamin dan memberikan
perlindungan bagi rakyat dalam melaksanakan ibadatnya dan hak beragamanya,
antara lain dalam bidang hukum pekawinan, dan bagi orang Islam ada ketentuan
larangan perkawinan beda agama.
Bedasarkan keterangan mengenai syarat mutlak bagi laki-laki Islam dan
perempuan Islam yang akan melangsungkan perkawinan, antara lain larangan
melakukan perkawinan beda agama di Indonesia, maka penerapan ketentuan Pasal
2 ayat (1) UU Perkawinan bagi orang Islam ialah harus memenuhi syarat yang
ditentkan UU Perkawinan Pasal 8 huruf f juncto KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal 44.
Jadi, perkawinan yang sah adalah perkawinan apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercayannya itu (vide Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan), bagi orang Islam perkawinan yang dilakukan laki-laki Islam dan
perempuan Islam dengan tidak melanggar larangan perkawinan beda agama.
Bagi orang Islam di Indonesia, larangan perkawinan beda agama atau
keharusan melakukan perkawinan bagi laki-laki Islam dan perempuan Islam harus
seagama, yaitu sama-sama beragama Islam adalah tidak melanggar hak asasi
manusia, berarti dan konstitusonal.
Dalam agama Islam yang terdiri dari tiga unsur, yaitu akidah (ketauhidan,
keimanan), syari’ah (hukum Islam), dan akhlak adalah tiga unsur yang tidak dapat
dicerai-pisahkan. Syari’ah (hukum) Islam menentukan hubungan manusia di bidang
ibadah dan mu’amalah, di bidang mu’amalah syariah Islam mengatur tentnag
manusia terhadap dirinya sendiri, hubungan antar-manusia dengan manusia lain
dalam msyarakat, hubungan manusia dengan linkungannya, baik flaura maupun
fauna.
Syari’ah (hukum) Islam yang mengatur bidang mu’amalah itu antara lain
tentang hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum pidana, hukum perdata
lainnya, hukum tata negara, hukum peradilan (agama), hukum acara, hukum
pembuktian, dan lain-lainnya. Ketentuan hukum perkawinan beda agama,
sebagaimana telah diterangkan, ditentukan dalam Al-Quran surah al-Maidah ayat 5,
surah Al-Baqarah ayat 221 dan surah al-Mumtahanah ayat 10. Karena itu bagi orang
Islam wajib menaati ketentuan hkm yang terdapat dalam Al-Quran.
257
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 hururf f UU Perkawinan,
menentukan perkawinan beda agama, adalah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1
ayat (3), UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), UUD 1945 Pasl 29ayat (2), UUD 1945 Pasal
28E ayat (1), UUD 1945 Pasal 28B ayat (1), UUD 1945 Pasal 28B Ayat (2), UUD
1945 Pasal 28G ayat (1).
Ketentuan perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8
huruf f UU Perkawinan adalah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), “Negara
Indonesia adalah negara huku.” Yang dimaksud dengan negara hukum ialah negara
yang yang berdasarkan pada UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), yaitu “Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dalam melaksanakan ketentuan larangan pekaiwnan beda agama bagi
orang Islam adalah merupakan pelaksanaan ibadah yang dijamin UUD 1945 Pasal
29 ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” Dan dijamin pula oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”.
Ketentuan UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 hururf f adalah
merupakan jaminan kepastian hukum yang sesuai dengan Uud 1945 Pasal 28D (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pelaksanaan hukum perkawinan berupa larangan perkawinan beda
agama bagi orang Islam sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (1) “Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
Bagian 39 dari 94
sah.“ Akibat perkawinan adalah lahirnya keturunan yang sah yang dijamin UUD
1945 Pasal 28B ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Penyelenggaraan perkawinan yang sah dengan tidak melanggar larangan
perkawinan beda agama dalam rangka perlindungan terhadap diri, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta kekayaan yang berada di bawah kekuasaannya
adalah dijamin UUD 1945 Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
258
Penyelenggaraan pekawinan yang tidak melanggar ketentuan larangan
perkawinan beda agama merupakan pelaksanaan “hak beragama” yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun, diajmin UUD 1945 Pasal 28I ayat (1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Larangan perkawinan beda agama bagi orang Islam tidak melanggar hak
asasi manusia, karena setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain sebagimana ditentukan UUD 1945 Pasal Pasal 28J (1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 hururf f junto KHI
Pasal 2, Pasal 4, Pasal 40 hururf c , Pasal 44 adalah peraturan perundang-
undangan yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Orang yang beragama Islam wajib patuh terhdap ketentuan Allah swt
yang ditentukan dalam al Qur’an berdasarkan Q.s. An-Nisa ayat 59:
Terjemah: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara
kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada
Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan
hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya
(di dunia dan di akhirat).”
Jadi menurut hukum Islam sahnya perkawinan itu tidak hanya didasarkan
atas kehendak bebas dari laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan
perkawinan, akan tetapi harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
hukum Islam, antara lain, mengenai larangan perkawinan antara perempuan Islam
dengan laki-laki bukan Islam dan larangan perkawinan antara perempuan bukan
Islam dengan laki-laki Islam, sebagaimana ditentukan dalam surah al-Maidah ayat
259
5, surah al-Baqarah ayat 221, dan surah al-Mumtahanah ayat 10 juncto UU
Perkawinan Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 huruf f, juncto KHI Pasal 2, Pasal 4, Pasal 40
hururf c, Pasal 44.
Kewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan hukum perkwinan dalam Al-
Qur’an dan Hadis Rasulullah saw berdasarkan Al-Quran suah an-Nisa ayat 59.
Menurut hukum Islam perkawinan itu merupakan ibadah, bukan hanya sekedar
hubungan perdata antar individu yang terbatas pada kehidupan di dunia, tetapi
pekawinan merupakan tanggung jawab yang wajib dipertanggungjwawabkan di
hadapan Allah kelak di akhirat. Hal ini terlihat dalam Rukun Nikah yang terdiri lima
unsur, yaitu adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali
nikah, dua orag saksi laki-laki yang memenuhi syarat, dan ijab kabul, yang
kelimanya tidak dapt dipisahkan. Karena itu bagi orang Islam wajib menaati
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam syariah Islam, termasuk ketentuan
larangan perkawinan beda agama.
Adanya Wali nikah menunjukkan bahwa dalam hukum perkwinan Islam
tidakdcapat dilepaskan dari faktor keluarga, yaitu Wali nikah yang merupakan salah
satu rukun (unsur) penentu sahnya suatu perkawinan.
Perkawinan yang sah, menurut hukum Islam harus memenuhi rukun dan
syarat perkawinan. Apabila perkawinan tidak memenuhi rukun dan syarat,
perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan, antara lain pembatalan
perkawinan karena beda agama atau perkawinan yang dilakukan tanpa wali nikah
bagi mempelai perempuan Islam yang perkawinannya dilaksanakan berdasarkan
hukum agama selain Islam.
Akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat mutlak adalah perkawinan
tersebut batal demi hukum, sebagaimana ditentukan dalam UU Perkawinan Pasal
22 juncto KHI Pasal 70.
Ahli berpendapat, syarat-syarat perkawinan, selain syarat mutlak,
terdapat syarat tidak mutlak (syarat relatif). Syarat perkawinan tidak mutlak (syarat
rekatif) ialah syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
berdasarkan hasil pemikiran (ijtihad) orang-orang atau lembaga yang berwenang
dan memenuhi syarat, seperti DPR RI bersama Presiden dalam membentuk suatu
undang-undang berdasarkan UUD 1945 Pasal Pasal 20, maupun membentuk
peratuan perundang-undangan lain yang posisinya secara hierarkhis berada di
260
bawah UUD 1945. Terhadap syarat relatif yang dilanggar oleh laki-laki dan
perempuan yang melakukan perkwinan, maka perkawinan mereka “dapat
dibatalkan”.
(i) Perkawinan Beda Agama, Asas Kebebasan Memilih Pasangan dan Hak
Asasi Manusia
Perkwinan yang sah menurut hukum Islam berdasarkan UU Perkwinan
Pasal 2 ayat (1), KHI Pasal 2, Pasal 4, tidak megabaikan hak kebebasan memilih
pasangan bagi kedua calon mempelai. Peerkawinan menurut hukum Islam dan UU
Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan UU Hak Asasi Manusia
Pasal 10 yang haus dihubungkan dengan UU Hak Asasi Manusia Pasal 22, Pasal
50 dan Pasal 69.
UU Hak Asasi Manusia Pasal 10 menentukan:
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehendak bebas dari laki-laki sebagai calon suami an perempuan
sebagai calon isteri, menurut hukum Islam, harus memenuhi asas personalitas
Keislaman, yaitu asas bagi individu laki-laki calon suami harus beragama Islam dan
individu perempuan calon isteri harus beragama Islam berdasarkan UU Perkawinan
Pasal 8 huruf f juncto KHI Pasal 40 hururc c dan Pasal 44 juncto Fatwa MUI No.
4/MUNAS MUI/VII//2005.
Kehendak bebas itu tidak berarti dilaksanakan denan cara melanggar hak
asasi manusia orang lain, daalm hal ini hak asasi manusia berupa hak beribadah
(vide Pasal 28E ayat 1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945) dan hak beragama
yang tidak dapat diurangi dalam keadaan apaun (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
Kaena itu dalam menjalankan kehendak bebas atau hak kebebasan memilih
pasangan dalam perkawinan sebagaimana ditentukan dalam UU Hak Asasi
Manusia Pasal 10 ayat (2) tidak berarti dengan cara melanggar hak beibdah dan
hak beragama orang lain, sebagaimana ditentukan pula dalam UU Hak Asasi
Manusia Pasal 22., yang menentukan:
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
261
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu.
Jaminan negara terhadap kemerdekaan setiap orang untuk memeluk
agama dan beribadah menurut masing-masnng agamanya dan kepecayaannya itu,
dalam arti negara menjamin bagi tiap-tiap penduduk untuk melaksanakn segala
perintah dan tidak melaksanakan segala larangan yang ditentukan agama amsing-
masing, termasuk hukum pekawinan, bagi orang Islam, antara lain, larangan
melakukan perkawinan beda agama.
Dalam menjalankan kehendak bebas dan kemerdekaan, setiap orang
dibatasi oleh hukum agamanya, sebagaimaan ditentukan UU Hak Asasi Manusia
Pasal Pasal 50, bahwa “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak
untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum
agamanya.” (Vide Paal 50 UU Hak Asasi Manusia). Meskipun Pasal 50 tersebut
ditentukan untuk wanita, tetapi keberlakuannya harus diteapkan bagi setiap orang,
baik laki-laki maupun permepuan.
Batasan kehendak bebas atau asas kebebasan meilih pasangan
perkawinan (laki-laki tulen sebaagi suami dan perempuan tulen sebagai isteri) dalam
Pasal 10 ayat (2) UU Hak Asasi Manusia juga dibatasi oleh UU Hak Asasi Manusia
Pasal 69 bahwa,
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral,
etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan
bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar
dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara
timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Jadi, pelaksanaan setiap hak asasi manusia setiap orang dibatasi oleh
kewajiban asasi manusia yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang dalam rangka
menghormati hak asai orang lain, antara lain dalam hal pelaksanaan hukum
perkawinan bedasarkan UU Perkawinnan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dihubungkan
dengan Pasal 8 hururf f dihubungkan dengan KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal 44.
Jadi tidak ada ambiguitas, tidak ada ketidak jelasan, bahkan yang ada ialah
kepastian hukum.
262
5. Pembatalan Perkawinan
Pembatalan perkawinan, terkait dengan asas persetujuan kedua calon
memepelai dan hak oang tua sebagai wali nikah sebagai hak asasi manusia yang
ditentukan dalam UU Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) dan UU Perkawinan, Bab II
tentang Syarat-syarat Perkainan, Pasal 6:
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21
(duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau
dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud
ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari
orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak
mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang
yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam
garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan
dapat menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam
ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka
tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum
tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan
orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar
orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku
sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari
yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pelaksanaan Pasal 6 ayat 1 samapai dengan ayat (5) yang diikat oleh
Pasal 6 ayat (6) adalah ketentuan yang sesuai dengan hukum perkawinan Islam.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) yang mewajibkan anak yang akan melangsungkan
perkawinan harus meminta izin terlebih ahulu dari orang tua. Manurut hukum Islam,
izin orang tua itu terkait dengan wali nikah bagi anak perempuan.
Selain itu, ketentuan izin kedua orang tua menunjukkan bahwa
perkawinan bukan hanya untuk kepentingan individu laki-laki dan individu
perempuan yang melangsungkan perkawinan, tetapi perkawinan menurut hukum
Islam dan hukum di Indonesia meupakan kepentingan keluarga, baik keluarga pihak
suami maupun kelurrga pihak isteri, dan sekaligus merupakan kepentingan
masyarakat.
Hal itu disebabkan oleh akibat terjadinya perkawinan mempengaruhi
status sosial seseorang dalam masyarakat, yang berakibat pula terhadap hubungan
hukum di antara para anggota masyarakat bersangkutan. Seorang gadis dan
263
seorang bujang, yang tadinya dilarang tinggal bersama dalam suatu rumah atau
tempat tinggal, dengan dilakukannya perkawinan yang sah, maka mereka berhak
tinggal berasama sebagai suami isteri yang sah dalam ikatan perkawinan yang sah.
Apabila lahir anak akibat perkawinan yang sah, maka terjadilah hubungan nasab
antara anak dengan orang tuanya, timbulah hak dan kewajiban di antara mereka
yang ditentukan dalam hukum Islam (bagi orang Islam) dan peraturan perundang-
undnagan di Indonesia.
Mengenai pelaksanaan asas persetujaun kedua calon mempelai dalam
UU Perkawinan Pasal 6 ayat (1) dan Penjelasannya, bahwa,
Oleh karena perkawinan mempuryai maksud agar suami dan isteri dapat
membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan
hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah
pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
Ketentuan dalam pasal ini, tidak berarti mengurangi syarat-syarat
perkawinan menurut ketentuan hukum perkawinan yang sekarang
berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang ini.
Apabila suatu perkawinan dilaksanakan tidak memenuhi rukun dan syarat
perkawinan, maka perkawinan tersebut dapat “batal demi hukum” atau “dapat
dibatalkan”. Pasal 22 UU Perkawinan mennetukan “Perkawinan dapat dibatalkan,
apabila para pihak tidak memenuhi syaratsyarat untuk melangsungkan perkawinan.”
(Vide Pasal 22 UU Perkawinan). Penjelasan UU Perkawinan Pasal 22 menjelaskan
“Pengertian "dapat" pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana
menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.” (Vide
Penjelasan Pasal 22 UU Pekawinan).
Perkawinan yang dilaksanakan oleh wali nikah yang tidak sah, atau di
hadapan pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, atau tidak di
hadapan dua orang saksi, maka para kelaurga dalam garis keturunan lurus ke atas
dari suami atau isteri, antara lain orang tua kandung, dapat meminta atau
mengajukan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan, sebagaimana ditentukan
UU Perkawinan Pasal 26 ayat (1), bahwa,
Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan
yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan
tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya
264
oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau
isteri, jaksa dan suami atau isteri” (vide Pasal 26 ayat (1) UU Perkawinan)
Bagi orang Islam, selain ketentuan UU Perkawinan Pasal 26 ayat (1),
pembatalan perkawinan karena melanggar rukun perkwinan terdapat dalam KHI
Bagian 40 dari 94
Pasal 71 “Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila: … e. perkawinan
dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;” (vide
Pasal 71huruf e KHI).
Dalam hukum perkawinan Islam dikenal “pembatalan perkawinan”
sebagaimana ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam BAB XI tentnag Batalnya
Perkawinan, Pasal 70 sampai dengan Pasal 76. Pasal 70 KHI menentukan:
Perkawinan batal apabila:
a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan
akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun
salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;
b. seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;
c. seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak
olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria
lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah
habis masa iddahnya;
d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan
darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang
menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No.1
Tahun 1974, yaitu :
1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah
ataukeatas.
2. berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu
antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan
antara seorang dengan saudara neneknya.
3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu
atau ayah tiri.
4. berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan
dan bibi atau paman sesusuan.
e. isteri adalah saudara kandung (saudara seayah, saudara seibu) atau
sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.” (Vide
Pasal 70 KHI).
Pembatalan perkawinan dapat dilakukan terhadap perkawian yang
melanggar halangan perkawinan sebagaiman ditentukan KHI, Bab IV tentang Rukun
dan Syarat Perkawinan, Bagian Kedua tettang Syarat Calon Memeplai, Pasal 18
menentukan “Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan
pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.“
265
KHI, Bab VI tentang Larangan Perkawinan, yang ditentukan dalam Pasal 39 sampai
dengan Pasal 44, di antaranya terdapat ketentuan larangan perkawinan beda
agama yang ditentukan KHI Pasl 40 hrurf c dan Pasal 44.
Larangan perkawinan beda agama juga terdapat dalam KHI, Bab X
tentnag Pencegahan Perkawinan, Pasl 61 bahwa, “Tidak sekufu tidak dapat
dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena
perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.”
Apabila perkawinan beda agama itu telah terjadi, maka terhadap
perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan perkawinan.
Pelanggaran terhadap larangan perkawinan yang ditentukan Pasal 8 UU
Perkawinan, Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 KHI dan Pasal 70 KHI, termasuk
pelanggaran larangan perkwinan beda agama, baik perkawinan antara laki-laki
Islam dengan perempuan bukan Islam, atau laki-laki bukan Islam dengan peemuan
Islam, akibat hukumnya ialah perkawinan “batal demi hukum.” (vide Pasal 8 hururf f
UU Perkawinan juncto Pasal 40 huruf c an Pasal 44 KHI juncto Fatwa MUI No.
4/MUNAS VII/MUI/8/2005).
Orang-orang dan pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan
menurut UU Perkawinan Pasal 23 ialah:
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau
isteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum
diputuskan;
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini
dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara
langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah
perkawinan itu putus.
Bagi orang Isam, ketentuan pembatalan perkawinan, selain ditentukan
dalam Pasl 23 UU Perkawinan juga ditentukan KHI Pasal 73, bahwa,
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:
a. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari
suami atauisteri;
b. Suami atau isteri;
c. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan
menurut Undang-undang.
266
d. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat
dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal
68.”
Menurut Mahkaamh Agung Republik Isnonesia dalam Buku II berjudul
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama mengemukakan
bahwa,
Calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus
memenuhi syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Unang-Undang No. 1 Tahun
1974. Jika perkawinan tela dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau salah
satu caln mempelai tida memeunhi syarat-syarat perkawinan, maka orang tua,
keluarga, PPN (Pegawai Pencatat Nikah) dan Jaksa dapat mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan Agama.Mahkamah
Sya’iyah.
Dengan demikian, terhadap perkawinan beda agama antara perempuan
Islam dengan laki-laki bukan Islam atau antara laki-laki Islam dengan perempuan
bukan Islam, menurut UU Perkawinan Pasal 23 juncto KHI Pasal 73, orang tua dari
kedua memepaali (suami isteri) dapat melakukan pembatalan perkawinan anaknya.
Demikian pula, terhadap perkawinan beda agama antara preempuan
Islam dengan laki-laki bukan Islam, menurut UU Perkawinan Pasal 23 juncto KHI
Pasal 73, wali nikah (orang tua, ayah kandung) dari anak perempuannya yang
beragama Islam berhak melakukan pembatalan perkawinan anaknya, karena
perkawinan anak perempuan beragama Islam “wajib ada wali nikah” sebagai salah
satu rukun nikah sesuai hukum Islam, berdasarkan UU Perkwinan Pasal 2 ayat (1)
juncto KHI Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 KHI, sebagaimana telah diterangkan
sebelumnya.
a. Pembatalan Perkawinan oleh Ayah Kandung Mempelai Perempuan
Pembatalan Perkawinan oleh Ayah kandung terhadap perkwinan yang
dilakukan anak perempuan kandungnya yang beragama Islam, yang dilaksanakan
berdasarkan hukum yang tidak sesuai dengan hukum Islam, ayah kandung berhak
melakukan pembatalan perkawian yang dilakukan anak peremuannya. Hal itu
sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan Pasal 22, Pasal 23 huruf a juncto
Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 hururf e dan Pasal 73 huruf a, serta berdasarkan
267
Pedoman Mahkamah Agung Republik Idnoensia. Sebagaimana telah diterangkan
bahwa menurut Mahkaamh Agung Republik Isnonesia dalam Buku II berjudul
“Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama” mengemukakan
bahwa,
Calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi
syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Unang-Undang No. 1 Tahun
1974. Jika perkawinan tela dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau
salah satu caln mempelai tida memeunhi syarat-syarat perkawinan, maka
orang tua, keluarga, PPN (Pegawai Pencatat Nikah) dan Jaksa dapat
mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan
Agama.Mahkamah Sya’iyah.
Hak orang tua melakukan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan
anak perempuannya beragama Islam yang dilaksanakan berdasarkan hukum yang
tidak sesuai dengan hukum Islam atau berdasarkan hukum perkawinan yang tidak
berdasarkan hukum Islam, meskipun aas persetujuan kedua calon mempelai yang
ditentukan UU Perkawinan Pasal 6 ayat (1) terpenuhi, namun pelaksanaan asas
persetujuan kedua calon mempelai tidak dapat dilepaskan dari penejalsan Pasal 6
ayat (1) tersebut.
Oleh karena perkawinan mempuryai maksud agar suami dan isteri dapat
membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak
azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang
melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak
manapun. Ketentuan dalam pasal ini, tidak berarti mengurangi syarat-syarat
perkawinan menurut ketentuan hukum perkawinan yang sekarang berlaku,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-
undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
ini
Berdasarkan penjelasan UU Perkawinan Pasal 6 ayat (1) tersebut, di
samping harus memenuhi asas persetujuan yang menjadi hak asasi manusia kedua
calon mempelai, mereka juga harus memenuhi hak asasi manusiaorang lain di
bidang hukum perkwinan berdasarkan hukum agama sebagaimana ditentukan
dalam UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1), antara lain adanya “Wali Nikah” bagi calom
memeplai peremuan, dan sebagai pelaksanaan “hak beragama” (vide Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945), dan hak beribadah menurut agama yang dipeluknya (vide Pasal 28E
ayat (1) UUD 1945, karena perkawinan abgi orang Islam adalah merupakan ibadah
ghairu mahdhah.’
268
Hak beribadah, menuut hukum Islam, tidak terbatas pada hubungan
manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, Allah swt secara transendental atau ibadah
mahdhah, tetapi hak beribadah ini termasuk ibadah melalui perkawinan yang
pelaksanaannya harus sesuai dengan hukum agama di bidang perkawinan, disebut
ibadah ghiaru mahdhah. (Vide Pasal 28B ayat (1) UUD 1945).
Menurut hukum perkawinan Islam, kedudukan ayah kandung sebagai
“wali nikah” merupakan salah satu unsur atau rukun perkawinan yang sangat
penting bagi orang Islam, karena wali nikah sebagai pelaksana ijab dan kabul oleh
mempelai laki-laki atau wakilnya, dalam hukum perkawinan Islam menjadi penentu
sah atau tidak sahnya suatu perkawinan.
Kaena itu, hak asasi manusia seorang ayah untuk melakukan pembatalan
perkawinan terhadap perkawinan anak peremuannya yang beragama Islam, yang
dilaksanakan berdasarkan hukum yang tidak sesuai dengan hukum perkawinan
Islam, atau bedasarkan hukum perkawinan selain hukum perkawinan Islam, adalah
Ayah berkewajiban membatalkan pekawinan tersebut, karena perkawinan tersebut
tidak sah menurut hukum Islam. Apabila perkawinan tidak sah menurut hukum
Islam, maka akibat perkawinan tidak sah tersebut juga menentukan hubungan suami
isteri dan hubungan anak yang dilahirkan dengan orang tuanya.
Kepatuhan orang Islam terhadap hukum Islam berdasakan hierarkhi
hukum sebagaimana ditentukan dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 59 sebagai
sumber hukum Islam.
Terjemah: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara
kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah
kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman
kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan
lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).
Berdasarkan ketentuan surah an-Nisa ayat 59, sumber hukum yang
pertama dan utama ialah Al-Quran, sumber hukum kedua ialah Sunnah (Hadis)
Rasulullah Muhammad saw disebut sari’ah Islam, sumber hukum ketiga ialah ijtihad
ulil amri (penguasan dan/atau ulama).
Kepatuhan orang beriman Islam terhadap syariah Islam (Al-Qur’an dan
Hadis) adalah fardhu/wajib, sedangkan kepatuhan terjadap hasil ijtihad ulil amri
tergantung isi ketentuannya, dapat wajib, anjuran, larangan, pilihan, makruh atau
269
haram, tergantung dari isi peraturan perundang-undangan, apakah sesuai atau tidak
sesuai dengan hukum Islam.
Hasil ijtihad ulil amri terdapat dalam peraturan perundang-undangan,
seperti Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan
pelaksanaannya. Hasil ijtihad ulil amri juga dapat berupa Fatwa Ulama, seperti
Fatwa Mahelis Ulama Indonsia, misalnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam
MUNAS II tentang Perkawinan Campuran, tanggal 1 Juni 1980 bertepatan dengan
tanggal 17 Rajab 1400 H dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4/MUNAS
VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama, tanggal 28 Juli 2005.
6. Tujuan Perkawinan
Tujuan perkawinan menurut UU Perkawinan Pasal 1 ialah untuk
memebntuk rumah tangga (keluarga) yang kekal dan bahagia berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. (Vide Pasal 1 UU Perkawinan).
Menurut UU Perkawinan pada Penjelasan Umum angka 4 huruf a
dijelaskan bahwa “Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar
masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spirituil dan materiil.”
Suami isteri saling membantu agar dapat mengembangkan
kepribadiannya dan mencapai kesejahteraan spritual dan materiil adalah harus
didasarkan pada nilai-nilai keruhanian yang sama, pada nilai-nilai agama yang
sama. Bagi orang Islam tujuan perkawinan, selain dirumuskan dalm Pasal 1 UU
Perkawinan juga dirumuskan dalam Pasal 3 KHI, bahwa “Perkawinan bertujuan
untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.”
Tujuan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga (keluarga)
yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tidak
sekedar tujaun perkawinan yang bersifat duniawi semata. Ikatan lahir batin tidak
terbatas dimaknai ikatan fisik dan non-fisik dari suami isteri bersangkutan. Ikatan
lahir batin itu meliputi ikatan fisik (jasmani) ruhani, jiwa, yang terkait dengan
kehidupan di dunia dan akhirat.
270
Dalam hukum Islam, sebagaimana dirumuskan dalam KHI Pasal 3
bahwwa tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah angga
(kelaurga) yang sakinah, mawaddah dan rahmah, yang harus diperanggngjawabkan
di hadapan Allah swt, kelak, baik mengenai penyelenggaran pekawinan hubungan
suami isteri, hubungan orang tua dan anak dan sebaliknya, hubungan antara suami
isteri dengan orang tua dan mertuanya, dan peran keluarga dalam masyarakat.
Tujuan perkawinan untuk mewujudkan rumah tangga (keluarga) yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah merupakan bagian dari tujuan hukum Islam (maqqshid
Syaru’ah).
Tujuan perkawinan menurut hukum Islam adalah komprehensif, meliputi
kebahagiaan fisik dan non-fisik suami iseri, spiritual keagamaan secara
transendental, hubungan keluarga, hubungan kekeluargaan, hubngan
kemasyarakatan yang dapat dilihat dari tujuan hukum Islam (maqashid syaruah),
yritu untuk memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memeliahara
keturunan, memelihara harta, dan memelihara kehormatan.
Perkawinan menurut hukum Islam, sebagimana telah diterangkan,
merupakan bagian dari tujuan hukum Islam (maqashid syari’ah), yaitu untuk
memelihara agama, memihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan
(melalui perkawinan yang sah menurut hukum Islam), memelihara hata dan
memelihara kehormatan. Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan,
yatiu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghalizhan bertujuan untuk mentaati
perintah Allah, dana pelaksanaannya merupakan ibadah.
Perkawinan bertujuan untuk mentaati perintah Allah, yaitu untuk
memelihara diri dari segala perbuatan yang dilarang Tuhan, Allah Swt, memelihara
diri dari perbuatan yang merendahkan martabat, harkat, marwah, dan derajat
manusia dan kemanusiaan, antara lain untuk menghindari perzinaan atau perbuatan
fahisyah lainnya.
Bagian 41 dari 94
Karena itu, hukum Islam yang terdapat dalam al-Quran mengatur dan
menentukan tentang hukum perkawinan, tujuan perkawinan, akibat perkawinan,
perceraian, dan akibat perceraian. Kesemua itu sebagai tanda cinta Tuhan Yang
Maha Esa, Allah subhanahu wata’ala terhadap manusia, makhluk ciptaan-Nya.
Sebagaimana telah diterangkan, bahwa, perkawinan menurut hukum
Islam merupakan bagian dari tujuan hukum Islam atau maqashid syari’ah yaitu untuk
271
memelihara agama, memihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan
(melaui perkwinan yang sah menurut hukum Islam), memelihara hata dan
memelihara kehormatan. Tujuan perkawinan yang terkandung dalam maqashd
syari’ah sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), UUD 1945 Pasal
29B ayat (1), UUD 1945 Pasal 28E ayat (1), UUD 1945 Pasal 28G ayat (1).
UUD 1945 Pasal 29 merupakan dasar hukum “Mengingat” dalam
Konsiderans Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selain UUD
1945 Pasal 20. Kaena itu, Pasal 29 UUD 1945 yang merupakan bagian dari BAB XI
tentang Agama, merupakan dasar hukum yang menjiwai seluruh pasal UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena itu pula, tujuan perkawinan yang
meupakan bagian dari maqashid syari’ah bagi orang Islam adalah konstitusional,
sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 dan pasal-pasal lainnya.
UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) bahwa, “Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa;” yang diperjelas dalam tafsiran Hazairin atas pasal ini.
1. Di dalam negara RI tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu bagi umat Hindu,
atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang
Budha, atau yang bertentangan dengan agama Konghucu bagi pemeluk
agama Konghucu (tambahan agama Konghucu oleh Neng Djubaedah).
2. Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani
bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu bagi orang Hindu, sekedar
menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
3. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk
menjalankannya, dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk
agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi
setiap orang itu, yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-
masing.
Berdasarkan tafsiran Hazairin atas UUD 1945 Paal 29 ayat (1) sangat
jelas bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga negara Indonesia dan
penduduk di Indonesia menjalankan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam,
menjalankan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, menjalankan
272
kaidah-kaidah agama Hindu bagi umat Hindu, menjalankan ketentuan (kesusilaan)
agama Budha bagi orang-orang Budha, menjalankan ajaran agama Konghucu bagi
pemeluk agama Konghucu (tambahan agama Konghucu oleh Neng Djubaedah).
Pelaksanaan jaminan perlindungan negara bagi kemerdekaan tiap-tiap
warga negara Indonesia dan penduduk di Indonesia untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,
sebagaimana dirumuskan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), termasuk
menjalankan ibadah melaluui lembaga perkawinan yang sah menurut hukum
maisng-masing agamaya dan kepercayaannya itu, bagi orang Islam ditentukan
dalam KHI Pasal 2 bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu perjanjian yang kuat
atau mitsaqan ghalizhaan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah (vide Pasal 2 KHI).
Jaminan negara terhadap tiap-tiap warga negara Indonesia dan penduduk
di Indonesia untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya masing-
masing tidak dipahami dengan kebebasan setiap warga neagra Indonesia dan
penduduk di Indonesia untuk tidak menjalankan ketentuan-ketentuan hukum
masing-masing agamanaya, termasuk ketentuan perkawinan beda agama. Jadi
negara wajib melindungi setiap warga negara Indonesia dan penduduk di Indonesia
untuk mematuhi ajaran hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu.
Ajakan dan perlindungan kepada setiap watga neagra Idnonesia dan
penduduk di Indonesia untuk patuh kepada ajaran agamaya mansing-masning dan
kepercayaannya itu adalah tiak melanggar hak asasi mansuia siapapun. Karena
pelaksanaan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya merupakan
manifestasi dari “hak beragama” yang tidak dapat dikuarangi dalam keadaan
apapun, sebagaimana ditentukan UUD a1945 Pasal 28I ayat (1).
Tujuan perkawinan yang terkandung dalam Pasl 1 UU Perkawian dan
pelaksanaan perkawinan yang sah berdasarkan UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1)
adalah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (1), bahwa “Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,“ dan
UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya ….”
(vide Pasal 28G ayat (1) UUD 1945)
273
Akibat dari diselenggarakannya perkawinan, lahirlah anak-anak atau
keturunan yang sah, yaitu anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang
sah. Hak-hak anak tersebut dijamin UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), bahwa “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
Tujuan perkawinan dalam perkawinan beda agama tidak tercapai, karena,
menurut hukum Islam di Indonesia, perkawinan beda agama adalah tidak sah (vide
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan juncto Pasal 40 hururf c dan Pasal 44 KHI).
Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama, menurut hukum
Islam hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja,
sebagaimana dirumuskan dalam UU Perkawinan Pasal 43 ayat (1) juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012 juncto KHI
Pasal 100, Pasal 186 (ketentuan hak mewaris anak yang dilahirkan dari perkawinan
beda agama, jika ibunya dan anak bersangkutan sama-sama beragama Islam).
Hubungan anak hasil perkawinan beda agama dengan laki-laki pemilik
sperma berupa hubungan perdata saja, bukan hubungan nasab. Hak anak hasil
perkawinan beda agama terhadap harta peninggalan laki-laki pemilik spema yang
mengakibatkan ia dilahirka hanya memiliki hubungan saling wasiat, atau awasiat
wajiah atau hibah atas harta peninggalan laki-laki pemilik sperma bersangkutan,
“bukan sebagai ahli waris”.
Hak anak hasil perkawinan beda agama dapat diterapkan Fatwa MUI No.
11 Tahun 2012 tentnag Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.
Dalam Fatwa MUI tersebut ditentukan kewajiban laki-laki pemilik sperma membiayai
kehidupan, pendidikan, pengobatan, perawatan dan kepentingan anak lainnya,
hingga anak hasil perkawinan beda agama itu dewasa dan mandiri. (Vide Fatwa
MUI No. 11 Tahun 2012).
Kedudukan Fatwa MUI sebagai hukum Islam berupa ijma’ lokal, menuut
Ahli berkedudukan sebagai sumbbr hukum bagi orang Islam di Indonesai, sekaligus
sebagai sumebr hukum pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan
di Indonesai, di samping hukum Adat dan hukum Barat, sebagaimana ditetapkan
dalam Ketetapan MPR, TAP MPR RI No. IV/MPRRI/1999 Tentang GBHN Bab IV:
Arah Kebijakan, A. Hukum, butir 2 yang menetapkan bahwa,
274
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan
mengakui dan menghormati hukum Agama dan hukum Adat serta
memperbaharui Perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak-adilan gender dan ketidak-sesuaiannya
dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
Keberlakuan Ketetapan MPR RI No. IV/MPRRI/1999 Tentang GBHN
adalah berdasarkan UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Pasal 8 ayat (1) yang menentukan: “Ketentuan mengenai
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) Nasional yang telah ada masih
tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini”.
Dengan demikian, tujaun perkawinan dalam perkawinan beda agama
untuk memebntuk ruamh tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
KetuhananYang Maha Esa, bahagia dunia akhirat, serta untuk mewujudkan ruamh
tangga (keluarga) yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, untuk mentaati perinah
Allah dan melaksanakannya sebagai ibadah, menjadi tidak tercapai, kecuali
kebahagiaan semu yang bersifat duniawi semata.
7. Pencatatan Perkawinan
Pencatatan perkawinan bukan penentu sah atau tidak sahnya
perkawinan. Menurut UU Perkawinan Pasal 2 ayat (2) bahwa tiap-tiap perkawinan
yang sah menurut Pasal 2 ayat (1) dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pasal 2 UU Perkawinan menentukan sebagai berikut:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penjelasan Pasal 2 menjelasakan bahwa,
Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang
berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang
tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
(Vide Penjelasn Pasal 2 UU Perkawinan).
275
Menurut Hazairin dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) bahwa “tiak ada
perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.” Jadi,
menurut Hazairin, bagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan
melanggar “hukum agamanya sendiri”. Demikian juga bagi oang Kristen dan orang
Hindu atau “Hndu – Budha” seperti yang dijumpai di Indonesia.
Dalam Penjelasan Umum UU Perkawinan, pada angka 4 hururf b
dijelaskan bahwa.
Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah
bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap
perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa
penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat
dalam daftar pencatatan. (Vide Penjelasan Umum angka 4 hururf b UU
Perkawinan).
Berdasarkan penjelasan ini, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 menyatakan
dalam pertimbangan hukumnya, bahwa berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas
nyatalah bahwa,
(i) pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan
sahnya perkawinan; dan
(ii) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Faktor yang menentukan sahnya perkawinan, menurut Mahkamah
Konstitusi Repubik Indonesia, adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh agama dari
masing-masing pasangan calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan perkawinan
oleh negara melalui peraturan perundangundangan merupakan kewajiban
administratif.
Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan
tersebut, menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu:
Pertama, dari perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam
rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung
jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis yang diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
276
[vide Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan dimaksud
dianggap sebagai pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak
bertentangan dengan ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan
dengan Undang-Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945].
Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara
dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan
yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum
yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna
dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara
terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang bersangkutan dapat
terselenggara secara efektif dan efisien.
Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik perkawinan, hak-hak yang timbul
sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak
diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran
yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU
1/1974 yang mengatur bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta
otentik maka mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang
berwenang.
Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila
dibandingkan dengan adanya akta otentik sebagai buktinya. Demikian petimbangan
hukum Mahkaamh Konstitusi Republik Indonesia menenai pencatatan perkawinan.
Perkawinan beda agama antara laki-laki Isalm dengan perempuan bukan
Islam, atau antara laki-laki bukan Isalm dengan perempuan Islam, menurut UU
Perkawinan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 hururf f juncto KHI Pasal 40 hururf c dan
Pasal 44 juncto Fatwa MUI NO. 4/MUNASVII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 20025,
adalah tidak sah, maka tidak dapat dilakukan Pencatatan Perkawinan.
Perkawinan yang tidak sah menurut hukum Islam tidak dapat dicatatkan
di Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ketentuan UU No. 22 Tahun
1946 tentang Pencatatn Nikah, Cerai, Talak dan Rujuk juncto UU No. 32 Tahun 1954
277
juncto UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) junto PP No (Tahun 1975 Pasal
2 ayat (1) juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal
34 ayat (4) dan ayat (5).
Pendapat ahli tersebut didasarkan ada “kewajiban asasi manusia“ untuk
menghormati hak asasi manusia orang lain, sebagaimana ditentukan dalam UU Hak
Asasi Mansusia, Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia Pasal 69, Pasal 70 juncto
UUD 1945 Pasal 28J ayat (1) dan UUD 1945 Pasal 28J Ayat (2) dalam rangka
mengajak dan mengingatkan “orang lain untuk patuh kepada hukum maisng-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.”
UU Hak Asasi Manusia, Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, Paal
69 menentukan kewajiban asasi manusia sebagai berikut:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral,
etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal
Bagian 42 dari 94
balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukannya. (Vide Pasal 69 UU Hak Asasi
Manusia)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang memiliki
kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang dietetntukan dalam undang-
undang yang dibentuk berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
ketertiban umum dan keamanan dalam msyarakat demokratis dalam angka
memenuhi tuntutan yang adil, sebagaimaan ditentukan dalam UU Hak Asasi
Manusia Pasal 70 juncto UUD 1945 Paal 28J ayat (1) dan UUD 1945 Pasal 28J Ayat
(2). UU Hak Asasi Manusia Pasal 70 menentukan:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan meksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis. (Vide Pasal 70 UU Hak Assi manusia).
Kewajiban assi manusia dalam melaksanakan hak dan kebebasannya
dibatasi pula dalam UUD 1945 Pasal Pasal 28J:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
278
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Dengan demikian, merupakan kewajiban asasi manusia untuk mengajak
dan mengingatkan orang lain, terlebih orang yang dicintai agar patuh dan taat
kepada hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, patuh beribadah
sesuai dengan masing-masing agama yang diepluknya, termasuk menjalankan
ibadah di bidang mu’amalah (ibadah dalam pengertian umum, ibadah ghairu
mahdhah), yaitu menaati ketentuan-ketentuan hukum perkawinan Islam bagi orang
Islam dan hukum perkawinan selain hukum agama Islam bagi para pemeluk agama
selain agama Islam serta para penghayat kepercayaan berdasarkan aliran
kepercayaan masing-masing (vide Pasl 29E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat
(2) UUD 1945, UUD 1945 Pasal 29 ayat (2)) dalam rangka melaksanakan hak
beragama (vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945), yang didasarkan kepada UUD 1945
Pasal 29 ayat (1).
8. Akibat Perkawinan yang Sah
Akibat dilangsungkannya perkawinan yang sah berdasarkan UU
Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yaitu munculnya hak dan kewajiban suami isteri, antara
lain hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan, menurut hukum Islam, asal
hukumnya haram, berubah menjadi halal karena telah dilangsungkan akad nikah
yang sah. (Vide Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 UU Perkawinan).
Terhadap perkawinan yang sah ada kewajiban administratif bagi suami
isteri besangkutan untuk melakukan pencatatatn perkawinan berdasarkan Pasal 2
ayat (2) UU Perkawinan juncto UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatn Nikah,
Cerai, Talak dan Rujuk juncto UU No. 32 Tahun 1954 juncto UU Perkawinan Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) junto PP No (Tahun 1975 Pasal 2 ayat (1) juncto UU No. 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5).
Akibat hubungan suami isteri yang halal, lahirlah anak-anak yang sah
yang menjadi tanggung jawab orang tua hingga anak dewasa. Demikian pula anak
memiliki kewajiban terhadap orang-tuanya. Hak dan kewajiban antara orang tua dan
279
anak dan sebaliknya muncul sebagai akibat perkawinan yang sah. (Vide Pasal 45
sampai dengan Pasal 49 UU Perkawinan).
Apabila anak yang dilahirkan itu perempuan, maka ayah kandung yang
sah berkewajiban menjadi wali nikah bagi anak peremuannya, dikala anak
perempuan tersebut menikah (vide Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan juncto Pasal 14,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21). Orang tua berhak melakukan pencegahan dan
pembatalan perkawinan apabila diketahuinya perkawinan anaknya tidak memenuhi
rukun dan syarat pekawinan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa,
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-
syarat untuk melangsungkan perkawinan.
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis
keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali,
pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang
berkepentingan. (Vide Pasal 13 ayat (1) UU Perkawinan).
Orang tua dapat melakukan pembatalan perkawinan terhadap
perkawinan anaknya yang tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan,
sebagaimaan ditentukan UU Perkawinan Pasal 23 ayat hururf a “Yang dapat
mengajukan pembatalan perkawinan yaitu, a. a. Para keluarga dalam garis
keturunan lurus keatas dari suami … .”
Khusus bagi perkawinan yang dilakukan anak perempuan, apabila
perkawinan itu dilaksanakan oleh wali nikah yang tidak sah, maka orang tua berhak
mengajukan pembatalan perkawinan berdasarkan UU Perkawinan Pasal 26 sepeti
berikut.
Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang
tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa
dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para
keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan
suami atau isteri. (Vide Pasal 26 ayat (1) UU Perkawinan).
Apabila terjadi perkawinan beda agama antara laki-laki Islam dan
perempuan bukan Islam atau antara laki-laki bukan Islam dengan perempuan Islam,
orang tua berhak melakukan pembatalan perkawinan yang dilakukan tidak
berdasarkan hukm Islam. (Vide Pasal 26 ayat (1) UU Perkawinan).
280
Akibat perkawinan yang sah yaitu munculnya hara kekeyaan perkawinan
suami isteri, yang terdiri dari (i) harta bawaan suami isteri, (ii) harta masing-masing
suami isteri yang diperoleh dalam perkawinan berdasarkan warisan, wasiat, atau
hibah, dan (iii) harta bersama. (Vide Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 UU Perkawinan).
Apabila perkawinan tidak sah, maka tidak terbentuk harta bersama dalam
perkawinan, termasuk perkawinan beda agama.
Apabila salah seorang dari suami isteri meninggal dunia, atau putus
hubungan perkawinan karena kematian (vide Pasal 38 huruf a UU Perkawinan),
timbullah hubungan saling mewaris antara suami isteri bersangkutan, dan hubungan
salig mewaris antara orang tua dengan anak-anaknya yang sah. (Vide Pasal Pasal
176, Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, Pasal 180 KHI dengan segala ketentuan yang
mengubahnya sepeti dalam Mahkaah Agung Republik Indonesia, Buku II Pedoman
Pelaksanaan Teknis dan Adminisrasi Peradilan Agama, 2013).
Perkawinan yang dilaksanakan dengan melanggar UU Perkawinan Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f juncto KHI Pasal 40 huruf c dan Paal 44, yaitu
perkawinan beda agama, menurut hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah
tidak sah.
Akibat hukum dari perkawinan tidak sah menurut hukum Islam, tidak
terjadi hubungan hak dan kewajiban suami isteri, tidak terbentuk harta bersama, dan
anak yang dilahirkan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga
ibunya saja, sedangkan hubungan anak dengan laki-laki pemilik sperma, apabila
terbukti menurut ilmu penegtahuan dan teknologi, hubungan mereka hanya
hubungan perdata (vide Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan juncto Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-VIII/2010).
Hak anak yang dilahirkan dari pekawinan beda agama, degan
menganalogkan kepada Fatwa MUI No. 11 Tahun 2011 tentang Kedudukan Anak
Hasil Zina dn Perlakuan Terhadapnya, anak hasil pekwinan beda agama:
1. perkawinan antara laki-laki Islam dengan peremuan bukan Islam,
2. perkawinan antara laki-laki bukan Islam dengan perempuan Islam,
3. perkawinan antara laki-laki Islam dengan permepuan penghayat
kepercayaan,
4. perkawinan antara perempuan Islam dengan laki-laki penghayat
kepercayaan,
281
dapat memperoleh biaya kehidupan, pendidikan, pengobatan, perawatan dan
biaya-biaya kejdupan lainnya hingga anak tersebut dewasa dan mandiri. Hak ini
dapat diajukan permohonan ke Pengadilan.
Hubungan antara anak hasil perkawinan beda agama dengan laki-laki
pemilik sperma, di antara mereka tidak dapat saling mewaris. Mereka hanya dapat
saling memberi wasiat, wasiat wajibah atau hibah atas harta peninggalan mereka
dengan batasan paling banyak 1/3 (satu per tiga). (Vide Fatwa MUI No. 11 Tahun
2012).
D. Perkawinan Beda Agama
1. Pengertian Perkawinan Beda Agama dan/atau Kepercayaan
Perkawinan beda agama ialah perkawinan antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan yang menganut agama yang bebeda sebagai suami
isteri, atau pekawinan antara laki-laki dan perempuan pemeluk agama dengan
penghayat kepercayaan sebagai suami isteri, atau pekawinan antara laki-laki
dengan peremuan penghayat kepercayaan dari aliran kepercayaan yang berbeda
sebagai suami isteri.
2. Perkawinan Beda Agama dan Kebebasan Beragama
Larangan perkawinan beda agama menurut hukum Islam merupakan
perlindungan terhadap kebebasan beragama. Perkwinan beda agama tidak dapat
dipaksakan terhadap pemeluk agama Islam atau pemeluk agama selain Islam yang
mengajarkan dan menentukan larangan perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama dan kebebasan beragama hendaknya didasarkan
kepada ketentuan UUD 1945 Pasal 28B ayat (1). Pelaksana UUD 1945 Pasal 28B
ayat (1) ialah UU No. 1 Tahun 1974 tenang Perkawinan.
Pengertian perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri untuk
membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa (vide Pasal 1 UU Perkawinan).
Pengertian perkawinan yang sah berdasarkan UU Perkawinan Pasal 2 ayat
(1) bahwa perkwinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu (vide Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).
282
Bagi orang Islam, perkawinan adalah pernikahan yaitu perjanjian yang kuat
atau mitsaaqan ghalizhaan untuk menaati perntah Allah dan pelaksanaannya
merupakan ibadah (vide Pasal 2 KHI). Ketentuan perkawinan yang sah tentu
dilandaskan kepada pengertian perkawinan pada Pasal 1 UU Perkawinan, maka
keabsahan perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu, dan bagi orang Islam wajib berdasarkan hukum Islam.
(Vide Pasal 4 KHI).
Perkawinan merupakan ibadah di bidang mu’amalah yang tidak dilepaskan
dari ibadah mahdhah, yaitu ibadah huungan mansuia dengan Tuhan Yang Maha
Esa, Allah swt secara transendental. Perkawinan sebagai pelaksanaan ibadah
ghairu mahdhah tidak dapat dilepaskan dari ibadah mahdhah, keduanya merupakan
pelaksanaan ajaran agama Islam, maka pelaksanaan ibadah tersebut dijamin UUD
1945 Pasal 28E ayat (1).
Pelaksanaan perkawinan, menurut hukum Islam merupakan pelaksanaan
dari hak beragama. Dalam agama Islam, yang terdiri dari akidah, syariah dan ahklak,
yang ketiganya tidak dapat dilepaskan antara unsur satu dengan unsur yang lainnya,
kedudukan akidah sebagai fondasi dasar keimanan kepada ajaran hukum agama
(syariah) Islam merpakan unsur paling mendasar. Pelaksanaan hukum perkawinan
bagi orang Islam, adalah merupakan ibadah. Pelaksanaan ibadah, baik ibadah
mahdhah maupun ibadah ghairu mahhdhah, adalah pelaksanaan hak beragama
yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan UUD 1945 Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 Pasal 29 ayat (1), UUD 1945 Pasal 29 ayat (2).
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menentukan tujuh hak asasi mansuia, di
antaranya hak beragama merupakan hak sassi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun (vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
Hak beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan
manifestasi dari Pembukaan UUD 1945 aliena keempat yang di dalamnya
terkandung sila-sila dari Pancasila, sila pertama dan utamnya ialah sila Ketuhanan
Yang Maha Esa. UUD 1945 memuatkan secara tegas sila Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagai dasar hukum negara yang dirumuskan dalam UUD 1945, Bab XI
tentang Agama, Pasal 29 ayat (1) bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Amha Esa.” (Vide Pasal 29 ayat (1) UUD 1945). Keseluruhan isi Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat sebagai berikut.
283
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. (vide Pembukaan UUD 1945).
Prof. Dr. Hazairin, SH mengemukakan pandangannya tentang Pembukaan
UUB 1945 Alinea Keempat bahwa:
Pembukaan UUD 1945, yang mengandung Pancasila yang asli, seperti yang
ada dalam Piagam Jakarta, menguasai setiap garis hukum maupun yang
tumbuh dalam masyarakat ataupun yang diciptakan oleh badan-badan
legislatif dalam negara RI ini, malahan menguasai setiap keputusan MPR
sendiri. Negara RI berdasarkan Pancasila yang sila pertamanya bulat-bulat
telah menjadi pula satu garis hukum dalam UUD 1945, berkewajiban
menjalankan hukum setiap agama yang berKetuhanan YME, jika agama itu
ada memberikan hukum yang memerlukan kekuasaan negara untuk dapat
menjalankannya, selanjutnya berkewajiban mengindahkan kesusilaan
masyarakat yang diberikan oleh setiap agama yang berKetuhanan YME,
kecuali dalam hal-hal darurat, yakni jika ada suatu garis hukum yang
bertentangan dengan sistem kenegaraan Pancasila, yang bukan negara
Islam, bukan negara Gereja, dan bukan pula negara Hindu atau negara
Budha (atau negara Konghucu, Neng Djubaedah), pendeknya negara
Republik Indonesia bukan suatu negara teokrasi dan bukan pula suatu
negara sekularistis.
Pada bagian keterangan ini perlu diulang tefsiran Prof. Dr. Hazairin atas
UUD 1845 Pasal 29 ayat (1) sebagai berikut.
a. Di dalam negara RI tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu bagi umat Hindu,
atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang
Budha, atau yang bertentangan dengan agama Konghucu bagi pemeluk
agama Konghucu (tambahan agama Konghucu oleh Neng Djubaedah).
b. Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani
bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu bagi orang Hindu, sekedar
menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
284
Bagian 43 dari 94
c. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk
menjalankannya, dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk
agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi
setiap orang itu, yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-
masing.
Berdasarkan keterangan tersebut, Ahli berpendapat bahwa ketentuan
perkawinan beda agama dan/atau beda kepercayaan, ditinjau dari hukum Islam
adalah dilarang.
Larangan perkawinan beda agama menurut hukum Islam itu justru untuk
menjamin kebebasan beragama bagi pemeluk agama yang lain agar tidak
memaksakan orang lain memeluk agama Islam, hanya karena hendak menikah,
bukan karena pilihan bebas menjadi pemeluk agama Islam. Dalam agama Islam
dilarang melakukan paksaan terhadap seseorang untuk memeluk agama Islam (vide
Al-Qran surah AL-Baqarah ayat 256).
Karena itu, perkawinan beda agama antara laki-laki Islam dengan
perempuan bukan Islam atau perkawinan laki-laki bukan Islam dengan perempuan
Islam adalah tidak sah (vide Pasal1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
juncto Paal 2, Pasal 4, Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 KHI juncro Fatwa MUI No.
4/MUNAS VII/MUI/8/2005).
Larangan perkawinan beda agama bagi orang Islam di Indonesia merupakan
perlindungan dan jaminan dari negara agar melaksanakan ajaran agama Islam yang
ditentukan dalam syariah Islam dan untuk mencapai tujuan hukum IsLam (maqashid
ayri’ah), dan bukan merupakan intervensi negara terhadap individu menegnai
masalah individu (privat) dibiang pekawinan.
Kewajiban negara tidak sebatas kepentingan administrasi dari setiap
peristiwa penting yang dialami oleh setiap warga negara Indonesia atau penduduk
di Indonesia, tetapi negara berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang
melindungi rakyatnya agar tercapai kehidupan yang mengangkat harkat, martabat,
derajat, marwah dan kehormatan setiap individu baik secara pribadi, keluarga,
maupun harta kekayaannya, baik ketika hidup di dunia maupun di akhirat kelak. Hak
perlindungan itu dijamin UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang menentukan “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
285
harta benda yang di bawah kekuasaannya, … yang meruoakan hak asasi.” (Vide
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945)
Larangan perkawinan beda agama bagi orang Islam juga dilindungi UUD
1945 Pasal 29 ayat (2), bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.” Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanaya dan
kepercayaannya itu, dalam arti, negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk
melaksanakan ibadah mahdhah maupun ibadah umum di bidang mu’amalah, antaar
lain di bidang hukum perkawinan.
Perkawinan yang sah menurut hukum Islam dilakukan berdasarkan UU
Perkwinan Pasal 2 ayat (1) dengan tidak megabaikan hak kebebasan memilih
pasangan bagi kedua calon mempelai (calon suami isteri). Karena iu, perkawinan
menurut hukum Islam dan UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan UU Hak
Asasi Manusia Pasal 10 yang pelaksanaannya haus dihubungkan dengan UU Hak
Asasi Manusia Pasal 22, Pasal 50 dan Pasal 69.
UU Hak Asasi Manusia Pasal 10 menentukan:
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Kehendak bebas dari laki-laki sebagai calon suami an perempuan sebagai
calon isteri, menurut hukum Islam, harus memenuhi asas personalitas Keislaman,
yaitu asas bagi individu laki-laki calon suami harus beragama Islam, dan individu
perempuan calon isteri harus beragama Islam berdasarkan UU Perkawinan Pasal 8
huruf f juncto KHI Pasal 40 hururc c dan Pasal 44 juncto Fatwa MUI No. 4/MUNAS
MUI/VII//2005.
Kehendak bebas tidak dimaknai denan cara melanggar hak asasi manusia
orang lain, dalam hal ini melanggar hak beribadah (vide Pasal 28E ayat 1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945) dan melanggar hak beragama yang tidak dapat
diurangi dalam keadaan apaun (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
286
Karena itu dalam menjalankan kehendak bebas atau hak kebebasan memilih
pasangan dalam perkawinan sebagaimana ditentukan dalam UU Hak Asasi
Manusia Pasal 10 ayat (2) tidak berarti dengan cara melanggar hak beribdah dan
hak beragama orang lain, sebagaimana ditentukan pula dalam UU Hak Asasi
Manusia Pasal 22.
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu.
Jaminan negara terhadap kemerdekaan setiap orang untuk memeluk
agama dan beribadah menurut masing-masnng agamanya dan kepecayaannya itu,
dalam arti negara menjamin bagi tiap-tiap penduduk untuk melaksanakn segala
perintah dan tidak menjalankan segala larangan yang ditentukan agama amsing-
masing, termasuk hukum pekawinan.
Dalam menjalankan kehendak bebas dan kemerdekaan setiap orang
dibatasi oleh hukum agamanya, sebagaimana ditentukan UU Hak Asasi Manusia
Pasal Pasal 50, bahwa “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak
untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum
agamanya.” (Vide Paal 50 UU Hak Asasi Manusia). Meskipun Pasal 50 tersebut
ditentkan bagi wanita, tetapi keberlakuannya dapat dieapkan bagi setiap orang, baik
laki-laki mapun permepuan.
Batasan kehendak bebas atau asas kebebasan memilih pasangan
perkawinan (laki-laki tulen sebaagi suami dan perempuan tulen sebagai isteri) dalam
Pasal 10 ayat (2) UU Hak Asasi Manusia juga dibatasi oleh UU Hak Asasi Manusia
Pasal 69 bahwa,
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika,
dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
(2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik
serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukannya.
Jadi, pelaksanaan setiap hak asasi manusia setiap orang dibatasi oleh
kewajiban asasi manusia yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang dalam rangka
menghormati hak asasi orang lain, antara lain bagi orang Islam dalam hal
287
pelaksanaan hukum perkawinan bedasarkan UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1)
dihubungkan dengan Pasal 8 hururf f dihubungkan dengan KHI Pasal 40 huruf c dan
Pasal 44. Jadi tidak ada ambiguitas, tidak ada ketidak jelasan, bahkan yang ada
ialah kepastian hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. UUD 1945 Pasal
28D ayat (1) menentukan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” (Vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)
Kepastian hukum yang adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 itu
tidak berarti hukum harus dalam suatu bentuk univikasi mutlak dengan
mengenyampingkan deferansiasi berdasarkan hukum masing-masing agama (vide
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UUD
1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945) dan masing-masing kepercayaan bagi
penghayat kepercayaan (vide Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD
194) dan/atau hukum adat yang berlaku di Indonesia (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,
Paal 28I ayat (3) UUD 1945).
Kepastian hukum itu terkandung keragaman yang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam kepastian hukum itu, negara atau lembaga
peradilan tidak melakukan intervensi kepada pemeluk ajaran agama tertentu yang
melarang perkawinan beda agama, melalui kewenangannya memaksa pemeluk
agam tertentua agar melanggar ajaran agamaya.
Dalam kepastian hukum itu, tidak memaksa orang yang beragama
tertentu memaksakan kehendaknya kepada orang lain agar tidak melaksanakan
hukum agamanya. Larangan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain itu
termasuk dalam pelaksanaan hukum perkawinan, khususnya perkwinan beda
agama.
Perkawinan beda agama yang dipaksakan diberlakukan terhadap
pemeluk agama yang agamanya melarang perkawinan beda agama, adalah
melanggar hak aasasi manusia.
Karena itu, perihal agama yang merupakan ruh, jiwa, semangat spiritual
dari tercapainya kemerdekaan Indonesia dari para penjajah, dapat kita lihat dalam
rumusan Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yang rumusannya sebagai berikut,
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” (vide Pembukaan UUD 1945
288
alinea ketiga). Menurut Prof, Dr. Jimly Asshiddiqie, Pembukaan UUD 1945 alinea
ketiga bahwa,“Pernyataan “Atas rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan
adanya pengakuan bagi bangsa Indonesia Tuhan itu adalah Maha Kuasa, atau
mempunyai keuasaan yang paling tinggi di atas segala yang ada.
Dalam konteks kegiatan bernegara, menurut Jimly Asshiddiqie, paham
demikian ini dapat dikaitkan dengan ajaran kedaulatan Tuhan (Sovereignty of God)
yang juga dianut oleh bangsa Indonesia sebagaimana juga tercermin dalam
keyakinan bangsa Indonesia akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang
disebutkan dalam Alinea Ketiga Pembukaan dan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
Bagi bangsa Indonesia, Tuhan Yang Maha Esa itu adalah Tuhan Yang
Maha Kuasa, sehingga oleh karena itu, kekuasaan dalam kehidupan bernegara
pada hakikatnya harus dipahami berasal dari amanat Tuhan Yang Maha Kuasa,
sumber dan segala sumber keuasaan dalam kehidupan duniawi.
Inti dari Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga ini, yang berisi pernyataan
kemerdekaan rakyat Indonesia dari penjajahan asing dalam segala bentuk dan
manifestasinya. Kemerdekaan rakyat dan bangsa Indonesia itu dinyatakan secara
tegas dan terbuka atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh
keinginan yang luhur untuk membangun kehidupan kebangsaan yang bebas.
Dengan adanya kemerdakaan kebangsaan itu akan terbukalah ruang
kebeasan bagi setiap individu warga, dan adanya kebebasan setiap indivudu warga
itu juga akan menjadi pilar-pilar bagi kemerdekaaan kebangsaan Indonesia sebagai
suatu kolektivitas rakyat Indonesia. Demikian pendapat Jimly Ashiddiqie.
Dengan adanya kemerdakaan kebangsaan ini, tentu jaminan bagi setiap
penduduk untuk merdeka dari intervensi yang berusaha agar ajaran agama tertentu
tidak dilaksanakan oleh pemeluknya, dengan alasan kemanusiaan dan pemenuhan
hak asasi manusia, malah justru merupakan pelanggaran hak assi manusia dari
kebebasannya dan kemerdekaannya menjalankan hukum agama yang dianutnya.
E. Tanggapan atas Beberapa Alasan Pemohon
1. Negara Indonesia Negara hukum Pancasila
Alasan Pemohon mengajukan judicial review terhadap UU No. 1 Tahun
1984 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf fdalam pengujian
Perkara No. 24/PUU-XX/2022, bahwa. mengemukakn bahwa negara Indonesia
pada hakekatnya merupakan negara hukum Pancasila yang melandasi kehidupan
289
berbangsa dan bernegara, dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana
ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Negara Republik
Indoesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dengan negara juga
bukan negara agama tertentu. Tidak seorang pun boleh dikenakan pemaksaan yang
akan mengganggu kebebasannya untuk menganut atau memeluk suatu agama atau
kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan negara menajmin kemerdekaannya
tersebut. Ir. Soekarno mengatakan bahwa agama merupakan urusan spiritual dan
pribadi dan bukan negara atau pemerintah. Negara dalam hal ini tiak mempunyai
kewenangan mengatur apalagi memaksakan agama kepada warga negaranya.
(Vide Pekara Perkara No. 24/PUU-XX/2022, pada IV Alasan-alasan angka 11, hlm
17-18).
Ahli mengutip pendapat Soekarno, yang ditulis dalam buku Filsafat
Pancasila, sebagai jawaban atas pendapat yang dikutip Pemohon ”Dalam hubungan
antara agama dan negara Ir Soekarno menegaskan bahwa agama merupakan
unsur spiritual dari pribadi maka hendaknya menjadi tanggung jawab pribadi dan
bukan negara atau pemerintah.”
Pendapat Soekarno sejalan dengan pendapat Hazairin dalam tafsiran
beliau terhadap UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) yang menentukan “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pada satu tafsiran ketiga Hazarin
menyatakan bahwa, syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara
untuk menjalankannya, dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk
agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi setiap
orang itu, yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-masing.
Yang dimaksud dengan “agama merupakan unsur spiritual dari pribadi
maka hendaknya menjadi tanggung jawab pribadi dan bukan negara atau
pemerintah” menurut agama Islam, tidak terbatas pada hubngan manusia dengan
Tuhan (hablum-minallah) secara transendental atau secraa verikal saata, tetapi
penerapan agama dalam agama Islam meliputi hubungan manusia dengan manusia
lain di masyarakat, hubungan manusia dengan flaura dan fauna, hubungan manusia
dengan lingkungannya, bahkan mengenai diri manusia itu sendiri diatur di bidang
ibadah ghairu mahdhah atau ibadah umum, sering disebut hablum-minan-nas.
Karena itu, hubungan negara dengan agama dalam negara Republik Indonesia
yang berfalsafahkan dan berlandaskan Pancasila tidak dapat dipisahkan,
sebagaimana tafsiran Hazairin atas UUD 1945 Pasal 2 ayat (1).
290
Menuut Soekarno, pada pertenahan Juni 1945 dalam salah satu sidang
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dianjurkan menggunakan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia.
Dasar pemersatu dari segenap rakyat Indonesi. … di daam sidang-sidang
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang bersidang sebelum kita mengadakan
proklamasi; jadi pertengahan tahun 1945.
Dan di dalam salah satu sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai itulah
dianjurkan oleh ondergetekende untuk memakai Pancasila sebagai dasar
negara yang akan kita adakan. Dan kemudian Pancasila ini diterima di
dalam Jakarta Chater.
Kemudian setelah kita mengadakan proklamasi diterima oleh sidang
daripada pemimpin pertama daripada negara yang telah kita
proklamasikan. Dasar negara yang kita butuhkan ialah:
pertama: harus satu dasar yang dapat mempersatukan.
Kedua: satu dasar yang memberi arah bagi perikehidupan negara kita itu.
Katakanlah dasar statis, di atas mana kita bisa hidup bersatu dan dasar
dinamis ke arah mana kita harus berjalan, juga sebagai negara.”
Kemudian Soekarno mengemukakan bahwa beliaulah yang mengusulkan
Pancasila, sepertii pernyataan berikut:
“.. bahwa bagi Republik Indonesia, kita memelukan suatu dasar yang bisa
menjadi dasar statis dan yang bis menjadi leitstar dinamis, leitstar, bintang
pimpinan. … ini yang menajdi pertimbangan daripada pemimpin-
pemimpin kita daalm tahun 1945 … akhirnya suatu hari saya
mengusulkan Pancasila.
Dan Pancasila diterima masuk dalam Jakarta Charter, masuk dalm sidang
pertama sesudah proklamasi. Jadi kalau Saudara ingin mengerti
Pancasila, lebih dulu harus mengerti “meja statis leitstar dinamis.” .
Selanjutnya Soekarno mengusulkan elemen-elemen Pancasila, yaitu
Bagian 44 dari 94
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat,
dan Keadilan Sosial.
… elemen-elemen apa yang harus dimasukkan di dalam meja statis atau
leitstar dimamis ini. Kenapa harus Pancasila? Mungkin Dasa Sila, atau
Catur Sila, atau Tri Sila, atau Sapta Sila.
Kenapa justru Pancasila lima sila ini? Bukan kok lima jumlahnya, tetapi
justru Ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Perikemanusiaan,
Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial. Kenapa tidak tambah lagi atau
dikurangi lagi beberapa. Kenapa justru kok lima macam ini?”
Menurut Soekarno selanjutnya dasar yang statis itu harus terdiri daripada
elemen-elemen yang ada dalam jiwa Indonesia. Kalau kita mau masukkan elemen-
elemen yang tidak ada dalam jiwa Indonesia tak mungkin dijadikan dasar duduk di
atasnya. Misalnya, kalau kita ambil elemen-elemen dalam pikiran Edropa atau
291
dalam alam pikiran Afrika, itu adalah elemen asing bagi kita yang tidak in
concordantie (tidak melandasi) dengan jiwa kita sendiri. Soekarno menyetakan”
… kalau kita mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan
semua, dan jika kita mencari suatu dasar leitstar dinamis yang dapat
menjadi arah perjalanan, kita harus menggali sedalam-dalamnya di dalam
jiwa masyarakat kita sendiri. Sudah jelas kalau kita mencari satu dasar
yang statis, maka dasar yang statis itu harus terdiri daripada elemen-
elemen yang ada jiwa Indonesia. Kalau kita mau masukkan elemen-
elemen yang tidak ada dalam jiwa Indonesia tak mungkin dijadikan dasar
duduk di atasnya.”
Misalnya, kalau kita ambil elemen-elemen dalam pikiran Eropa atau
dalam alam pikiran Afrika, itu adalah elemen asing bagi kita yang tidak in
concordantie dengan jiwa kita sendiri. Tak biasa menjadi dasar yang sehat
apalagi dasar yang harus mempersatukan.
Demikian pula elemen-elemen untuk dijaidan leitstar dinamis harus
lemen-eleenyang betul-betul menghikmati jiwa kita.
Yang betul-betul bahasa Inggrisnya, appeal¸ kepada jiwa kita.
Kalau kita masih leitstar yang tidak appeal kepaa jiwa kita, oleh karena
pada hakekatnya tidak berdasar pada jiwa kita sendiri, ya tidak bisa
menjadi leitstar dinamis yang menarik kepada kita.”
Menurut Soekarno, “Appeal, yaitu ajakan, tarikan yang membuat si rakyat
itu mengikuti dia pada panggilannya.”
Soekarno meyetakan ada lima hal yang menonjol (dari bangsa
Indonesia), yaitu Ketuhanan, Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat,
Keadilan Sosial sebagai dasar statis dan leitstar dinamis.
Lima hal yang menonjol (dari bangsa Indonesia) ialah: Ketuhanan,
Kebangsaan, Perikemanusiaan, Kedaulatan Rakyat, Keadilan Sosial.
Saya lantas berkata kalau ini saya pakai sebagai dasar statis dan leitstar
dinamis, insya Allah, seluruh rakyat Indonesia bisa menerima.
Dan di atas dasar meja statis dan leitstar dinamis rakyat Indonesia
seluruhnya bisa bersatu padu.
Ambil, misalnya, hal sila yang pertama, Ketuhanan. Sala satu karakteristik
bangsa kita, corak, jiwa kita; baik saf keempat (saf imperialisme), saf
ketiga (saf Islam), saf kedua (saf Hindu), saf kesatu (saf pra Hindu)
bangsa Indomesia sealu hidup dalam alam pemujaan daripada sesuatu
hal, yang kepada hal itu, menaruhkan segenap harapannya,
kepercayaannya.
Bangsa Indonesia pada umumnya, saya ulang-ulangi pada umumnya,
sebab sila-sila ini adalah grootse gemene dele (bagian besar dari) dan
kleinste gemene veelvoud (kelipatan persekutuan terkecil).
292
Berdasarkan pendapat Soekarno tersebut, sangat jelas bahwa Pancasila
yang mengandung elemen-elemen Ketahanan, Kebangsaan, Perikemanusiaan,
Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Soaial, menurut Soekarno, adalah dasar yang
statis yang harus terdiri daripada elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia, yang
sesuai dengan jiwa Indonesia. Kalau kita hendak memasukkan elemen-elemen
(dasar-dasar) yang tidak ada dalam jiwa Indonesia, maka elemen-elemen itu tidak
mungkin dijadikan dasar duduk (berpijak) di atasnya (di atas jiwa bangsa Indonesia).
Soekarno memupamakan jika kita mengambil elemen-elemen dalam
pikiran (dasar-dasar pemikiran) Edropa atau dalam alam pikiran Afrika, dasar-dasar
pemikiran itu adalah elemen/dasar asing yang tidak in concordantie, tidak dapat
dijadikan dasar dengan jiwa kita sendiri sebagai bangsa Indonesia. Dasar-dasar
pemikiran asing itu tidak dapat menjadi dasar yang sehat, apalagi dasar yang harus
mempersatukan bangsa Indonesia.
Demikian pula elemen-elemen untuk dijaidan leitstar dinamis bagi bangsa
Indonesia harus elemen-elemen yang betul-betul menghikmati jiwa kita, jiwa
Indonesia. Elemen-elemen yang betul-betul appeal kepada jiwa kita. Kalau kita
masih leitstar yang tidak appeal kepapa jiwa kita, oleh karena pada akekatnya tidak
berdasar pada jiwa kita sendiri, menurut Soekarno, ya tidak bisa menjadi leitstar
dinamis yang menarik kepada kita.
Jadi, Pancasila sebagai meja statis adalah mendudukkan Pancasila
sebagai dasar falsafah, pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
leitstar dinamis yaitu Pancasila sebagai patokan dasar bagi perkembangan
kehidupan bangsa dan negara Indonesi ynag dinamis, namun Indonesia memiliki
meja statis Pancasila, khususnya elemen atau dasar atau sila pertama Pancasila,
yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang secara utuh ditentukan dalam batang
tubuh UUD 1945, Bab XI tentang Agama, Pasal 29 ayat (1) bahwa “Negara
berdasakan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pancasial juga sekaligus dijadikan
elemen atau dasar bagi perkembangan kehidupan politik, hukum, sosial, budaya,
ekonomi, moral bangsa Indonesia sebagai leitstas dinamis, sebagaimana
dirumuskan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Peraturan Perundang-undangan, Pasal 2 yang menentukan “Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara.” (Vide Pasal 2 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan).
293
Sebagai contoh, meskipun ketika pembentukan UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan belum dibentuk undang-undanga pemebntukan peraturan
perundang-undangan, akan teapi jiwa Pancasila dan dasar hukum UUD 1945 Pasal
29 sebagai patokan dasar dalam merumuskan setiap pasal dalam UU Perkawinan,
maka Pancasila da sila Ketuhanan angMaha Esa menjiwai seluruh pasal. Menuurt
Hazairin, jika UU Perkawinan ditinjau dari Hukum Islam, UU Perkawinan merupakan
ijtihad Ulama Indonesia. Tinjauan Hazairin terhadap UU Perkawinan tersebut tidak
berarti UU Perkwinan hanya sesuai dengan hukum Islam, tetapi UU Perkawinan
merupakan hasil usaha yang sungguh-sungguh dari seluruh paa wakil rakyat di DPR
RI periode 1971 – 1977 (Ketua DPR RI MPR RI: Idham Chalid (Nahdatul Ulama)
yang sesuai dengan agama Islam dan agama-agama selain Islam. UU Perkawinan
sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang religious, yang tidak memisahkan
agama dengan negara.
Oleh karena itu, menurut Ahli, pendapat yang mengemukakan pendapat
Soekarno bahwa urusan beragama adalah urusan pribadi, hendaknya menjadi
tanggung jawab pribadi dan bukan negara atau pemerintah, adalah dalam batasan
ibadah mahdhah, bukan ibadah di bidang mu’amalah, atau disebut ibadah ghairu
mahdhah.
Pendapat yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia tidak
mempunyai kewenangan mengatur apalagi memaksakan agama kepada warga
negaranya, menurut Ahli, pandangan tersebut adalah pandangan yang
inkostitusional. Kewajiban negara terhadap penyelenggaraan ibadah tidak terbatas
pada penyediaan rumah-rumah ibadah, kemudian, rakyat atau warga negara
dibiarkan bebas lepas dalam melaksanakan ajaan agamya yang dipeluknya. Hal ini,
khususnya dalam agama Islam, ajaran agama itu tidak sebatas hubungan manusia
dengan Tuhan semata, tetapi ajaran agama Islam itu meliputi seluruh aspek
kehidupan, baik hukum peroerangan atau hukum publik (yang terkait dengan hak
manusia adan Hak Allah), ekonomi, sosial, keluarga, ekonomi, perdagangan, ketata-
negaraan, hubungan internasional, hukum acara, bahkan hukum perang, semua
diatur dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw maupun kitab-kitab fiqih.
Karena itu, pandangan yang menyatakan bahwa negara hendaknya
negara dipisahkan dengan agama, sebagaimana yang berlaku di negara-negara
sekuler, seperti Belanda dan Amerika Serikat atau neagra-negara sekuler lainnya,
294
adalah pandangan yang tidak sesuai dengan pendapat Ir Soekarno sebagi penggali
Pancasila.
Soekarno mengmukkaan bahwa elemen-elemen dalam pikiran Eropa
atau dalam alam pikiran Afrika, itu adalah elemen asing bagi kita yang tidak in
concordantie dengan jiwa kita sendiri. Elemen-elemen dalam pikiran Eropa atau
dalam alam pikiran Afrika, menurut Soelarno, tak biasa menjadi dasar yang sehat
apalagi dasar yang harus mempersatukan. Demikian pula elemen-elemen untuk
dijadikan leitstar dinamis haruslah elemen-elemen yang betul-betul menghikmati
jiwa kita. Elemen-elemen yang betul-betul bahasa Inggrisnya, appeal (menarik)
kepada jiwa kita..
Kalau kita masih leitstar yang tidak appeal kepaa jiwa kita, oleh karena
pada akekatnya tidak berdasar pada jiwa kita sendiri, ya tidak bisa menjadi leitstar
dinamis yang menarik kepada kita, demikian penapat Soekarno.
Pendapat Soekarno tampak dalam rumusan Pasal 2 UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila
adalah sumber segaala sumber hukum negara (vide Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011
tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Dalam penejlasan Pasal 2
dijelaskan sebagai berikut”
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, (Vode Penjelasan Pasal 2 UU No. 12 Tahun
2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Jadi sangat jelas, berdasarkan pendapat Soekarno sebagai penggali
Pancasila, agama tidak dipisahkan dari negara. Negara yang berfalsafahkan dan
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tidak mungkin memisahkan negara dengan
agama, meskipun negara Republik Indonesia bukan nagara agama tertentu. Akan
tetapi dilihat dari Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga yang dihubungkan dengan
Pembukaan Alinea Keempat yang didalamnya terkandung Pancasila, dan sila
295
pertama dan utama ialah Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tegas dan secara
mutlak termaktub dalam Bab XI tentang Agama, dalam Pasal 29 ayat (1) bahwa
Negara bedasakan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka jelas negera Repblik
Indonesia adalah bukan negara sekuler yang memishkan agama dari negara.
Apalagi dilihat dari sial Ketuhanan Yang Maha Esa itu secara mutlak
dimaut dalam Bab XI tentang Aama dan dirumsukan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat
(1) bahww “Negara berdasarkan Ketuhanan YangMaha Esa.” Dengan demikian
Negara Indonesia sebagai “Negara Hukum” sepertti ketentuan UUD 1945 Pasal 1
ayat (3), adalah Neagra Hukum berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena itu, menurut tafsiran Prof. Dr. Hazairinatas Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
sebagimana telah berulang kali diterangkan pada halaamn sebelumya, bahwa di
dalam negara RI tidak boleh terjadi atau tidak boleh berlaku sesuatu yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau yang bertentangan
dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau yang bertentangan
dengan kaidah-kaidah agama Hindu bagi umat Hindu, atau yang bertentangan
dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang Budha, atau yang bertentangan
dengan agama Konghucu bagi pemeluk agama Konghucu (tambahan agama
Konghucu oleh Neng Djubaedah).
Kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum, keadilan
kepada rakyatnya dalam rangka menccerdaskan kehidupan bangsa dan meraih
kesejahtaraan lahir batin bagi seluruh rakyat Indonesia memerluakn bantuan negara
dalam penyelenggaraannya, antara lain melalui pembentukan hukum. Karena itu,
tafsiran Hazairin kedua atas Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Republik
Indonesia wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi
orang Nasrani, dan syariat Hindu bagi orang Hindu, sekedar menjalankan syariat
tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
Akan tetapi, dalam hal kepentingan rakyat yang terkait dengan hubungan
ibadah manusia dengan Tuhan secaa vetikal, Hazairin menafsirkan bahwa syariat
yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk menjalankannya, dan
karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan,
menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi setiap orang itu, yang dijalankannya
sendiri menurut agamanya masing-masing.
296
Menurut Ahli, Pelaksanaan agama yang menjadi tanggungjawab pribadi
berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), melihat tafsiran Prof. Dr. Hazairin, ialah
dalam tafsiran ketiga beliau bahwa syariat yang tidak memerlukan bantuan
kekuasaan Negara untuk menjalankannya, dan karena itu dapat sendiri dijalankan
oleh setiap pemeluk agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap
Allah bagi setiap orang itu, yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-
masing.
2. Kebebasan Beragama merupakan Bagian dari Hak Asasi Manusia
Alasan Pemohon mengajukan permohonan pada Perkara No. 24/PUU-
XX/2022 adalah mengenai Kebebasan Beragama merupakan bagian dari hak asasi
manusia sesuai Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang dipertanyakan
adalah, apakah keikutsertaan negara dalam urusan agama, apakah sudah sesuai
dengan UUD 1945 untuk memberikan jaminan dan perlindungan atas kebebasan
memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah masing-masing atau
negara juga harus turut serta menentukan atau melakukan pembinaan atas agama
dan kepercayaan yang dianut oleh waga negaranya dalam hal untk melangsugkan
perkawinan beda agama. Campur tangan negara yag terlalu kuat dalam urusan
agama dan kepercayaan warga negaranya mengakibatkan hilangnya hakikat
beragama yang dilandasi keyakinan hati nurani dan hilangnya hak atas kepercayaan
individual (privat) dan negara menjafi alat untuk menindas minoritas. (vide Pekara
Perkara No. 24/PUU-XX/2022, pada IV Alasan-alasan angka 11).
Menurut Ahli, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) menentukan “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Menurut Prof. D. Hazairin, rumusan Pasal 29 ayat
(1) UUD 1945 merupakan garis hukum sebagai penegasan dari Pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
Pemukaan UUD 1945 alinea keempat:
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Bagian 45 dari 94
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
297
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (vide Pembukaan UUD 1945).
Prof. Dr. Hazairin, SH mengemukakan pandangannya tentang Pembukaan
UUB 1945 bahwa:
Pembukaan UUD 1945, yang mengandung Pancasila yang asli, seperti yang
ada dalam Piagam Jakarta, menguasai setiap garis hukum maupun yang
tumbuh dalam masyarakat ataupun yang diciptakan oleh badan-badan
legislatif dalam negara RI ini, malahan menguasai setiap keputusan MPR
sendiri. Negara RI berdasarkan Pancasila yang sila pertamanya bulat-bulat
telah menjadi pula satu garis hukum dalam UUD 1945, berkewajiban
menjalankan hukum setiap agama yang berKetuhanan YME, jika agama itu
ada memberikan hukum yang memerlukan kekuasaan negara untuk dapat
menjalankannya, selanjutnya berkewajiban mengindahkan kesusilaan
masyarakat yang diberikan oleh setiap agama yang berKetuhanan YME,
kecuali dalam hal-hal darurat, yakni jika ada suatu garis hukum yang
bertentangan dengan sistem kenegaraan Pancasila, yang bukan negara
Islam, bukan negara Gereja, dan bukan pula negara Hindu atau negara
Budha (atau negara Konghucu, Neng Djubaedah), pendeknya negara
Republik Indonesia bukan suatu negara teokrasi dan bukan pula suatu
negara sekularistis.
Tafsiran Hazairin atas Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, bahwa
kewajiban negara dengan sistem kenegaraan Pancasila, yang bukan negara Islam,
bukan negara Gereja, dan bukan pula negara Hindu atau negara Budha (atau
negara Konghucu, Neng Djubaedah), pendeknya negara Republik Indonesia bukan
suatu negara teokrasi dan bukan pula suatu negara sekularistis, dapat dirinci
sebagai berikut:
Negara RI berdasarkan Pancasila yang sila pertamanya bulat-bulat telah
menjadi pula satu garis hukum dalam UUD 1945:
1. berkewajiban menjalankan hukum setiap agama yang berKetuhanan
YME, jika agama itu ada memberikan hukum yang memerlukan
kekuasaan negara untuk dapat menjalankannya, selanjutnya,
2. berkewajiban mengindahkan kesusilaan masyarakat yang diberikan oleh
setiap agama yang berKetuhanan YME, kecuali
3. dalam hal-hal darurat, yakni jika ada suatu garis hukum yang
bertentangan dengan sistem kenegaraan Pancasila, yang bukan negara
Islam, bukan negara Gereja, dan bukan pula negara Hindu atau negara
Budha (atau negara Konghucu, Neng Djubaedah), pendeknya negara
298
Republik Indonesia bukan suatu negara teokrasi dan bukan pula suatu
negara sekularistis, maka,
a. begara tidak kewajiban menjalankan hukum agama (yang
bertentangan dengan Pancasila),
b. negara tidak berkewajiban mengindahkan kesusilaan masyarakat
yang diberikan oleh setiap agama yang berKetuhanan YME apabila
bertentangan dengan Pancasila.
Pada intinya, dengan kata lain, tafsiran Hazairin dapat diterangkan seperti
berikut, bahwa, Negara Republik Indonesia yang sila pertamanya, sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, bulat-bulat telah menjadi pula satu garis hukum dalam UUD 1945,
yaitu dalam Pasal 29 ayat (1) yang menentukan “Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.” (Vide Pasal 19 ayat (1) UUD 1945). Negara Repubik
Indonesia dengan sistem kenegaraan Pancasila, yang bukan negara Islam, bukan
negara Gereja, dan bukan pula negara Hindu atau negara Budha (atau negara
Konghucu, Neng Djubaedah), pendeknya negara Republik Indonesia bukan suatu
negara teokrasi dan bukan pula suatu negara sekularistis, memiliki kewajiban
sebagai berikut:
Pertama, Negara Republik Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
itu berkewajiban menjalankan hukum setiap agama yang berKetuhanan YangMaha
Esa, jika menurut agama itu (agama bersangkutan) terdapat ketentuan hukum yang
pelaksanaannya memerlukan kekuasaan negara.
Kedua, Negara Republik Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
berkewajiban mengindahkan kesusilaan masyarakat yang terdapat dalam setiap
agama yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa yang pelaksanaanya memerlukan
bantuan kekuasaan negara.
Ketiga, kecuali dalam hal darurat, yang dimaksud dengan “hal yang darurat”
yaitu suatu garis hukum (ketentuan hukum) yang bertentangan dengan sistem
kenegaraan Pancasila, maka kewajiban Negara Republik Indonesia yang ber-
Ketuhanan ang Maha Esa menjadi gugur.
Rumusan sila-sila dalam Pancasila yang dimuat dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat, khususnya sila pertama dan utama, yaitu sila Ketuhanan Yang
Maha Esa tidak dapat dilepaskan dari Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang
memuat bahwa “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh
299
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pembukaan UUD 1945 Aalinea Ketiga memuat pernyataan kemerdekaan
Indonesia adalah diperoleh atas berkat rakmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorong oleh keinginan yang luhur dari rakyat Indonesia supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas dari penjajahan negara asing, adalah sejalan dan berkaitan
dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang memuat Pancasila, khususnya
sila Ketuhanan yang Maha Esa.
Kemerdekaan rakyat Indonesia agar berkehidupan kebangsaan yang bebas
itu dicapai atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa adalah merupakan
pengakuan rakyat dan bangsa Indonesa atas ke-Maha-Kuasa-an Tuhan Yang Maha
Esa di negara Republik Indonesia ini.
Rakyat Indonesia mengakui bahwa tanpa ke-Maha-Kuasa-an Tuhan Yang
Maha Esa, tanpa kekuasaan atau kedaulatan Tuhan Yang Maha Esa atas rakyat
dan bumi Indonesia, dan tanpa didorong keinginan yang luhur dari rakyat Indonesia
adalah mustahil dapat meraih berkehidupan kebangsaan yang bebas dan
menyatakan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Menurut Prof, Dr. Jimly Asshiddiqie, Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga
bahwa,
Pernyataan “Atas rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” di sini menunjukkan
adanya pengakuan bahwa bagi bangsa Indonesia Tuhan itu adalah Maha
Kuasa, atau mempunyai keuasaan yang paling tinggi di atas segala yang ada.
Dalam konteks kegiatan bernegara, paham demikian ini dapat dikaitkan
dengan ajaran kedaulatan Tuhan (Sovereignty of God) yang juga dianut oleh
bangsa Indonesia sebagaimana juga tercermin dalam keyakinan bangsa
Indonesia akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang disebutkan dalam
Alinea Ketiga Pembukaan dan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Bagi
bangsa Indonesia, Tuhan Yang Maha Esa itu adalah Tuhan Yang Maha
Kuasa, sehingga oleh karena itu, kekuasaan dalam kehidupan bernegara
pada hakikatnya harus dipahami berasal dari amanat Tuhan Yang Maha
Kuasa, sumber dan segala sumber keuasaan dalam kehidupan duniawi.
Inti dari Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga ini, yang berisi pernyataan
kemerdekaan rakyat Indonesia dari penjajahan asing dalam segala bentuk
dan manifestasinya. Kemerdekaan rakyat dan bangsa Indonesia itu
dinyatakan secara tegas dan terbuka atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk membangun kehidupan
kebangsaan yang bebas. Degan adanya kemerdakaan kebangsaan itu akan
terbukalah ruang kebeasan bagi setiap individu warga, dan adanya
kebebasan setiap indivudu warga itu juga akan menjadi pilar-pilar bagi
300
kemerdekaaan kebangsaan Indonesia sebagai suatu kolektivitas rakyat
Indonesia.
Sila pertama dan utama dari Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah sila yang menjiwai sila-sila lainnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (dilambangakan dengan gambar bintang
bersudut lima yang letaknya ditengah-tengah perisai lambang Burung Garuda)
adalah:
(i) menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab (dilambangkan
dengan rantai tak terputus yang letaknya di kanan bawah perisai
lambang Burung Garuda),
(ii) menjiwai sila persatuan Indonesia (dilambangkan pohon beringin yang
letaknya di kanan atas perisai lambang Burung Garuda),
(iii) menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan (dilambangkan kepala banteng yang
letaknya di kiri atas perisai lambang Burung Garuda), dan
(iv) menjiwai sila kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
(dilambangkan kapas dan padi yang letaknya di kiri bawah perisai
lambang Burung Garuda). (vide PP No. 66 Tahun 1961, Lembaran
Negara No.111 Tahun 1951). Burung Garuda, menurut PP No. 66
Tahun 1961 Tentang Lambang Negara, adalah Lambang Negara
Republik Indonesia).
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo, sila-sila dalam Pancasila merupakan
satu kesatuan, yang mana antara sila yang satu tidak dapat dipisahkan dari sila-sila
lainnya. Keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis atau
satu kesatuan yang bulat. Pancasila sebagai suatu kesatuan organis digambarkan
seperti berikut, bahwa:
a. Sila pertama, sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan menjiwai sila
kedua, sila ketiga, sila keempat dan sila kelima.
b. Sila kedua, sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” diliputi dan dijiwai
oleh sila kesatu, dan meliputi dan menjiwai sila ketiga, sila keempat, dan
sila kelima.
c. Sila ketiga, sila “Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai oleh sila pertama
dan sila kedua, dan meliputi dan menjiwai sila keempat dan sila kelima.
301
d. Sila keempat, sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
permusyawaratan/perwakilan” diliputi dan dijiwai oleh sila pertama, sila
kedua, sila ketiga, sila keempat, dan menjiwai sila kelima.
e. Sila kelima, sila Kesejahterran sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
diliputi dan dijiwai oleh sila pertama, sila kedua, sila ketiga, dan sila
keempat.
Sebagai contoh, faham “kemanusiaan” juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain
di dunia, akan tetapi faham atau nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia itu harus
dibimbing, dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dalam hal
perkawinan. Hukum perkwinan di dunia Barat (negara Barat) berbeda dengan
hukum perkawinan di Indonesia yang harus memuat nilai-nilai Pancasila, antara lain
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ditentukan secara eksplisit dalam Pasal 29
ayat (1) UUD 1945 bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dasar “Ketuhanan Yang Maha Esa” bagi Negara Republik Indonesia berarti segala
hal tentang rakyat, bangsa, dan negara Indonesia wajib berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, atau wajib berdasarkan Agama, sebagaimana judul Bab XI tentang
AGAMA hanya memuat satu pasal, yaitu Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 29
ayat (2) UUD 1945.
Dalam memahami Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 tersebut tidak dapat
dilepaskan dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksankan menurut Undang-Undang Dasar ini”, dan Pasal 29
ayat (1) UUD 1945 juga tidak dapat dilepaskan dari Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menentukan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
mengemukakan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menentukaan kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa,
Pertama, sesungguhnya, adalah rakyat yang merupakan sumber kekuasaan
negara, rakyat pula yag secara langsung atau pun tidak langsung menjadi
pengurus atau penyelenggara negara, dan pada akhirnya untuk kepentingan
seluruh rakyat pulalah penyelenggaraan negara itu sesungguhnya
dimaksudkan. Inilah yang tercermin dalam semboyan “Dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
302
Kedua, kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat
itu harus diselenggarakan menurut UUD 1945, tidak saja oleh satu lembaga
seperti dalam rumusan lama UUD 1945, yaitu bahwa kedaulatan rakyat itu
dilakukan sepenuhnya oleh MPR, melainkan oleh semua organ negara dan
oleh semua pejabat negara menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar. Prinsip inilah yang biasa dinamakan sebagai demokrasi
konstitusional atau constitutional democracy, yaitu demokrasi yang berdasar
atas hukum.
Ketiga, dengan perubahan ini ditegaskan bahwa sekarang – berdasarkan
UUD 1945 – pelaku kedaulatan rakyat itu bukan hanya MPR, tetapi juga
Presiden, DPR, DPD, dan bahkan lembaga-lembaga peradilan seperti MA
dan MK.
Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam menajalnkan kedaulatan rakyat sebagai
sumber kekuasaan negara yang berdasarkan atas hukum, demokrasi konstitusional
atau constitutional democracy dipertegas Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara
Indonesia adalah negara hukum”.
Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 semula terdapat dalam Penjelasan
UUD 1945 yang diberlakukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah
UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, bahwa Negara Indonesia
menganut faham Negara Hukum atau rechtstaats, bukan machstaats yang berdasar
atas kekuasaan belaka. Dalam Pasal 1 UUD 1945 terdapat dua prinsip yang saling
berkiatan, yaitu prinsip demokrasi atau konstiusional demokrasi (Pasal 1 ayat (1)
UUD 1945) dan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
Keterkaitan prinsip demokrasi konstitusional harus berdasarkan atas hukum,
dan prinsip negara hukum atau prinsip berkedaualtan hukum Indonesia harus
bersifat demokratis “decratische rechtstaat (democratic rule of law)”.
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga
dan Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat tidak dapat dipisahkan. Pembukaan
UUD 1945 Alinea Ketiga yang memuat dasar pandangan kehidupan bangsa
Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu “Atas rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa” dan didorong keinginan yang luhur rakyat Indonesia supaya
berkehidupan dan kebangsaan yang bebas dari segala penjajahan. Berdasarkan
303
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” dan dorongan yang luhur rakyat
Indonesia, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Dalam mengisi Negara Indoesia yang merdeka, Pembukaan UUD 1945
Alinea Keempat menempatkan Pancasila sebagai dasar falsaah bangsa dan negara
Republik Indonesia, yang memuat lima sila, dan sila pertama dan utama, sila
Ketuhanan Yang Maha Esa terkait erat dengan “rakhmat Allah Yang Maha Kuasa”.
Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimuat dalam setiap peraturan perundang-
undangan di Indonesia, termasuk hukum perkawinan. Karena itu, di Indonesia,
pemisahan hukum agama dengan negara adalah suatu hal yang bertentangan
dengan falsafah dan landasan bangsa dan negara Republik Indonesia, yaitu
Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga yang memuat
kedaulatan Allah Yang Maha Kuasa atas rakyat Indonesia dan kemerdakaannya,
dan Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat yang memuat sila Ketuhanan Yang
Bagian 46 dari 94
Maha Esa sebagai dasar falsafah bangsa dan Negara Republik Indonesia “tidak
dapat dimaknai secara terpisah”. Hal tersebut diperkuat oleh adanya penegasan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, telah
menjadi garis hukum dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam memahami Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 tidak dapat dilepaskan dari
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan “Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksankan menurut Undang-Undang Dasar ini” dan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945yang menentukan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan
demikian, dalam setiap pembentukan hukum di Indonesia, kedudukan Pancasila
yang mengandung sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sila pertama ini meliputi dan
menjiwai sila-sila lainnya, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila adalah berkedudukan sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara (vide Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undagan).
Berdasakan uraian di atas, menurut Ahli, negara memang berkewajiban
memberikan peraturan perlindungan dalam pelaksanaan setiap warga negara
304
Indonesia dan penduduk di Indonesia dalam memeluk masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu, termasuk dalam hal pelaksanaan ketentuan hukum
perkwinan.
Sebagaimana telah duterangkan bahwa dalam ajaran agama Islam,
pelaksanaan ibadah itu tidak hanya ibadah dalam hubungan manusoa dengan
Tuhan, Allah Yag Maha Kuasa (hablun minallah, ibadah mahdhah yang bersifat
transendental dan ukhrawi), tetapi ibadah menurut hukum Islam termasuk
pelaksanaan ibadah di bidang mu’amalah (hablum minannas, ibadah ghairu
mahdhah), seperti hukum perkwinan.
Pengertian ibadah di bidang mu’amalah, antara lain hukum perkawinan,
dapat dilihat dari rumusan pengertian perkwinan menurut Kompilasi Hukum Isalam
Pasal 2, bahwa “Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad
yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.” (Vide Pasal 2 KHI). Pengertian perkawinan
dalam Pasal 2 KHI tersebut sesuai dengan pengertian pekawinan menurut Pasal 1
UU Perkawinan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
engan seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga
(keluarga) yang kekal n bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, (Vode
Pasal 1 UUU Perkaiwnna).
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menentukan tujuan perkawinan, bahwa
“Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah.” (Vide Pasal 3 KHI). Sedangkan Kompilasi Hukum Islam
Pasal 4 menetukan sahnay perkawinan, bawa “Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” (Vide Pasal 4 KHI).
Ketentuan hukum perkawinan tersebut sesuai dengan UUD 1945 Pasl 28B
ayat (1) yang menentukan “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Perkawinan menurut hukum
Islam merupakan akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (Pasal 2 KI juncto Pasal 1
UU Pekawinan) sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) yang menentukan
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya” (vide Pasal
28E ayat (1) UUD 1945) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
305
Perkawinan sebagai pelaksanaan ibadah dijamin oleh pelaksanaa “hak
beragama” yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana
diumsuakan dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (1). Dalam melaksanakan “hak
beragama” berarti meliputi segala ketentuan perintah dan larangan dalam agama
yang berlaku di Indonesia bagi masing-masing pemeluknya, termasuk hukum
agama Islam. Dalam hukum agama Islam ditentukan tentang hkum perkawinan.
Dalam hukum perkawinan Islam terdapat ketentuan larangan perkawinan beda
agama.
Pelaksanaan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya
merupakan pelindungan yang meliputi setiap orang secara pribadi, martabat dan
kehormatan diri pribadi, martabat dan kehormatan keluarga sera harta yang berada
di bawah kekuasaannya. Perlindungan terhadap pribadi, keluarga, dan hata
kekayaan merupakan bagian dari hukum perkawinan atau hukum keluarga yang
dijamin UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), bahwa setiap orang berhak mendapat
perlindungan harkat martabat pribadi, kelaurga, adah harta yang menajd
kekuasaannya.
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam konsiderans “Mengingat”
menggunakan Pasal 29 UUD 1045. Pasal tersebut terdapat dalam UUD 1945, Bab
XI tentang Agama. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menentukan “Negara berdasakan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sebagiamana telah diterangan bahwa Prof, Dr.
Hazairin menafsirkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dalam enam tafsiran, tiga tafsiran
di antaranya mengenai pemebntukan hukum di Indonesia.
Menurut Hazairin dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) terkandung ketentuan
bahwa di dalam negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu bagi umat Hindu, atau yang
bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang Budha, atau yang
bertentangan dengan agama Konghucu bagi pemeluk agama Konghucu (tambahan
agama Konghucu oleh Neng Djubaedah).
Dengan demikian, di Indonesia tidak boleh ada peraturan perundang-
undangan yang bertentangan dengan hukum Islam bagi oang Islam, bertentangan
dengan hukum Nasrani bagi uamt Nasrani, bertentangan dengan hukum agama
306
Hindu bagi umat Hindu, bertentangan dengan ketentuan agama Budha bagi uamt
Budha dan ketentuan agama Konghucu bagi umat Konghucu.
Dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam bingkai Bhineka Tunggal
Ika di bidang hukum perkawinan diperlukan suatu peraturan perundang-undangan
tentang hukum perkawinan yang sesuai dengan falsafah dan landasan Pancasila.
Karena tiu, dalam konsidreans “Mengingat” dari UU Perkawinan digunakan UUD
1945 Pasal 29 sebagai dasar hukum untuk terwujudnya univikasi di bidang hukum
perkawinan, tetapi penerapannya secara diferensiai, demi keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia yang terdiri dari pemeluk dari berbagai agama, yaitu Islam, Krinten,
Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, karena itulah diperlukan kekuasaan negara
untuk melaksnaaknnya/
UU Perkawinan ini merupakan perwujudan dari Nefara Indonesia sebaagi
negara hukum (vide Pasl 1 ayat (3) UUD 1945) dan Negara yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa (vide Pasal 29 ayat (1) UUD 1945) sebagaimana tafsiran
kedua Hazarin, bahwa Negara Republik Indonesia wajib menjalankan syariat Islam
bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu bagi orang
Hindu, sekedar menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan
negara.
Berdasarkan keterangan tersebut, Ahli berpendapat bahwa Negara Republik
Indonesia memebntuk UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, antara lain Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 8 hururf f, bukan merupakan intervensi negara terhadap individu
(private), tetapi justru Negara Republik Indonesia membentuk hukum perkawinan
yang di dalamnya terdapat larangan perkawinan beda agama bagi pemeluk agama
Islam ataupemeluk agama selain Islam, ditujukan untuk melindungi rakyat dari
pebuatan yang dilarang agamanya, khususya orang Islam, maupun agama lainnya.
Keikutsertaan Negara dalam menentukan perkawinan menurut hukum
masing-masing agamanya dan keprcayaannya itu untuk melindungi seluruh rakyat
Indonsia dari perbuatan hukum pekawinan yang tidak sesuai dengan hukum
agamanya.
Dalam hukum Islam, pemisahan anyara hukum publik dengan hukum private
tidak mutlak terpisah, termasuk pemisahan hukum agama bidang perawinan dngan
hukum adminsitrasi (hukum publik).
307
Hukum publik di bidang hukum pekawinan, menurut hukum Islam terlihat dari
ketentuan bahwa, perkawinan hendaknya diumumkan (waliamtul ‘ursy).
Pengumuman perkawinan di Indonesia bagi orang Islam dilakukan dengan
melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama atau Unit DUKCAPIL
bagi orang yang tidak beragama Islam. tujuannya adalah agar tidak menimbulkan
fitnah zina, dan secara sosial dapat diketahui status suami isteri berangkutan dan
anak-anak yang dilahirkan, sehingga tidak menimbulkan incest atau bentuk
pelanggaran terhadap larangan perkawinan lainnya.
Keikutertaan Negara dalam membentuk peratuan perundang-undagan di
bidang perkawinan, termasuk sahnya suatu perkawinan, merupakan kewajiban bagi
negara untuk menghindarkan terjadinya pelanggaran terjadap hukum agama di
bidang perkawinan oleh para pemeluk masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.
Ketentuan UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 hutuf f tidak ditujukan
untuk menindas kalangan yang minoritas. Justru melalui UU Perkwinan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 8 hururf f, ketentuan masing-masing agama dihormati, hak beribadat
dan hak beragama dari para pemeluk masing-masing agmanya dan
kepercayaannya itu dijamin dan dilindungi.
Menurut Ahli, campur tangan negara dalam urusan agama dan kepercayaan
warga negaranya tiak mengakibatkan hilangnya hakikat beragama yang dilandasi
keimanan masing-masing individu, dan negara tidak menjadi alat untuk menindas
rakyat minoritas, justru negara menjadi alat bagi semua rakyat untuk tetap menjamin
dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah atau beribadah menurut maing-
masing agama dan kepercayaannya itu, termasuk ajaran agama yang melarang
para pemeluknya melakukan perkawinan beda agama.
Pemelukan seseorang terhadap suatu agama dan menjalankan ajaan
agamanya, khusunya agama Islam, bukan merupakan hukum private. Menurut
hukum Islam, plaksanaan hukum agama, antara lain hukum perkawinan adalah
menyangkut hukum publik dan kemasyarakatan, menyangkut kehidupan di dunia
dan akhirat, yang harus dipertanggungjawabkan. Kehidupan dalam perkawinan itu
tidak sekedar untuk kepentingan individu dan bersifat duniawi belaka, tetapi ada
pertanggngjawaban di akhirat kelak.
308
3. Beberapa ketentuan UU Perkawinan telah nyata betentangan dengan Psal
29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945:
Pemohon mengemukakan penafsiran atas “hukum maisng-masing
agamanya an kepercayaannya itu” peertama, perkawinan beda agama
diperkenankan sepnjang pelaksanaan sesuai dengan yang diatur oleh salah satu
hukum agama atau kepercayaan yang dianut oleh salah satu calon psangan. Kedua,
perkawinan dilakukan harus dengan yang memiliki agama dan kepercayaan yang
sama.
a. Menurut Pemohon, tafsiran pertama menimbulkan masalah perkawinan mana
yang akan didaftarkan atau dicatatkan. Akan tetapi tafsiran demikian sejalan
dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan
bagi warga negara untuk beragama dan beibadat menurut agama dan
kepercayaannya. Sehingga dengan tafsiran pertama negara harus mengatur
mekanisme pencatatan perkawinan beda agama. Akan tetapi dalam
implementasinya perkawinan beda agama yang demikian sulit dilaksanakan,
kaena perkawinan dalam norma tersebut menyandarkan kesakralan kebasahan
perkawinan pada institusi agama. Masalah pencatatan perkawinan di KCS atau
KUA. Diatasi dengan Penetapan Pengadilan.
Ahli berpendapat: tafsiran hukum maisng-masing agamanya an
kepercayaannya itu peertama, “perkawinan beda agama diperkenankan sepnjang
pelaksanaan sesuai dengan yang diatur oleh salah satu hukum agama atau
kepercayaan yang dianut oleh salah satu calon psangan” adalah penafsiran yang
tidak tepat.
Tafsiran “hukum masing-masing agamanya” ialah agama dari masing-masing
calon mempelai. Dengan kata lain, hukum agama calon mempelai perempuan dan
hukum agama calon mempelai laki-laki, bukan hukum salah seorang dari calon
mempelai.
Tafsiran bahwa yang dimkasud dengan “hukum masing-masing agamanya”
ialah hukum dari salah seorang calon mempelai dan mengenyampingkan hukum
agama calon mempelai lainnya, menurut Ahli, merupakan pelanggaran Hak Asai
Manusia dari calon mempelai yang agamanya melarang melakukan perkawinan
beda agama, seperti hukum Islam, sebagaimana ditentukan dalam UU Perkawinan
309
Pasal 8 hururf f juncto Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya ditulis KHI) Pasal 40
huruf c an Pasal 44.
Tafsiran yang dimkasud dengan “hukum masing-masing agamanya” ialah
hukum dari salah seorang calon mempelai dan mengenyampingkan hukum agama
calon mempelai lainnya yang beragama Isalam, menurut Ahli, adalah tafsiran yang
melanggar hak melakukan ibadah menurut masing-masing agamanya, khususnya
calon mempelai beragama Islam, karena bagi orang Islam perkawinan adalah
merupakan salah satu pelaksanaan ibdah mu’amalah atau ibadah ghiaru mahdhah
atau ibadah umum sebagaimana dirumuskan KHI Pasal 2 bahwa perkawinan
menurut hukum IsLam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau
mitsaaqan ghaalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibdah (vide Pasal 2 KHI).
Pelaksanaan suatu perkawinan merupakan ibadah untuk menaati perintah
Allah yang ditentukan dalam KHI Paal2, adalah peraturan pelaksana darii ketentuan
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menentukan perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (vide
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).
Dalam melaksanakan akad perkawinan supaya sah tentu harus memenuhi
syarat perkawinan, antara lain, syarat bagi calon memepelai laki-lai beragama Islam
dan calon mempelai peempuan beragama Islam, di antara mereka tidak terdapat
halangan untuk melangsungkan perkawinan, di antaranya halangan perkawinan
karena perbedaan agama.
Larangan perkawinan karena perbedaan agama bagi orang Islam di
Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) dihubungkan dengan
Pasal 8 hururf f dihuungkan dengan Pasal 40 hururf c dan Pasal 44 KHI.
Oleh karena menurut hukum Islam perkawinan itu merupakan ibadah, maka
perlindungan terhadap orang Islam dalam melaksanakan ibadah melalui
pelaksanaan perkawinan, terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1). Karena itu
perkawinan beda agama bagi orang Islam di Indonesia adalah merupakan
pelanggaan Hak Assi Manusia, karena memaksa orang Islam untuk tidak taat
kepada ketentuan Allah swt yang terdapat dalam Al-Quran (surah AL-Baqarah ayat
221, suah Al-Mumtahanah ayat 10 dan suah Al-Maidah ayat 5) dan Rasul-Nya, Nabi
Muhammad saw dalam hadis juncto KHI Pasal 40 hururf c dan Pasal 44 juncto
310
Fatwa MUI tentang Perkawinan Campuran dalam MUNAS 11 tanggal 1 Juni 1980
dan Fatwa MUI NO. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, tanggal 28 Juli 2005.
Tafsiran pertama tersebut, menurut Ahli, mengajak orang Islam untuk tidak
taat kepada Allah, atau melawan ketentuan Allah swt dan Rasulullah saw. Dengan
demikian, mengajak orang Islam untuk tidak taat kepada ketentuan Allah swt yang
terdapat dalam Al-quran dan Hadis, berati mengajak orang Islam melawan Allah dan
masuk ke neaka di akhirat kelak.
Dalam ajaran agama Islam dipercayai, diimani adanya kehidupan setelah
kematian, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran suah Al-Mukminun ayat 12
sampai dengan ayat 16, adanya surga dan nerka sebagaimana dijelaskan dalam Al-
Bagian 47 dari 94
Quran surah Alo ‘Imran ayat 131 dan ayat 133 dan dalam syrah Muhammad ayat
15. Bagi orang Islam beriman keapda ayat-ayat Al-Quran sebagai wahyu Allah,
hukumnya wajib.
Tafsiran, yang dimkasud dengan “hukum masing-masing agamanya” ialah
hukum dari salah seorang calon mempelai dan mengenyampingkan hukum agama
calon mempelai lainnya yang beragama Islam, menurut Ahli juga melanggar hak
asasi manusia berupa “hak beragama” dari calon mempelai laki-laki atau calon
mempelai peempuan yang beragama Islam, karena calon mempelai Islam tersebut
dihalanagi dalam melaksanakan “hak beragamanya” dalam menjalankan kewajiban
menatuhi perintah Allah dan menjauhi, atau tidak melaksanakan larangan Allah
dalam Al-Quran, dalam hal pekawinan beda agama. Tidak melaksanakan larangan
Allah, yaitu tidak melakukan perkawinan beda agama, merupakan perwujudan dari
taat kepada perinah Allah swt, dengan tidak melakukan perkawinan beda agama,
sebagaimana ditentukan surah Al-Baqarah ayat 221, Al-Mmtahanah ayat 10, surah
Al-Maidah ayat 5 juncto UU Perkawinan Paal 8 hururf f juncto KHI Pasal 40 huruf c
dan Pasal 44. “Hak beragama” sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun ditentukan UUD 1845 Pasal 28I ayat (1).
Pengertian melaksanakan ibadah, menurut agama Islam, tidak hanya
melakukan peribadatan dalam penegtian hubungan mausia dengan Tuhan Allah swt
semata, tetapi pelaksanaan ibadah itu melingkupi bidang mu’amalah, antara lain
melaui perkawinan. Karena itu dalam rumusan Pasl 2 KHI ditentukan bahwa
perkawinan ialah “Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad
311
yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.“
Perkawinan menurut hukum (agama) Islam adalah merupakan salah satu
bagian dari tujuan hukum Islam (maqashid syari’ah) yang tidak dapat dilepaskan
dari tujuan hukum Islam lainnya, yaitu memelihara agama (hifz al-din), memelihara
jiwa (hifz alnafs), memelihara akal (hifz al-‘aqal), memelihara keturunan (hifz ala-
nasl), memelihara hatra (hifz al-mal), dan memelihara kehormatan (hifz al-‘ird).
Akibat perkawinan, antara ain lahirnya anak-anak sebagai akibat perkawinan
yang sah. Anak yang dilahirkan akibat perkawinan yang sah merupakan tanggung
jawab kedua orang tua, baik di dunai maupun di akhirat. Anak adalah amanah Allah
swt. Anak merupakan salah satu tujuan hukum Islam, yaitu memlihara keturunan.
Dalam memelihara keturunan wajib dilakukan melalui perkawinan yang sah menurut
hukum Islam. Karena itu, menrut Ahli, ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang ditafsirkan
bahwa perkawinan yang sah adalah perkwinan yang dilakukan oleh salah satu
agama yang dipeluk olsh calon mempelai laki-laki atau caaon memeppelai
perempuan, justru melanggar hak asasi mansuia dengan mengenyampingkan
kewajiban asasi manusia. Baik kewajiban asasi manusia terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, Allah swt, mapun kwajiban asasi manusia untuk sesama manusia
mmelalui cara dengan mengajak orang yang dicintai agar patuh dan taat kepada
agama yang dipeluknya.
Dalam hal ini, menjalankan perintah Allah untuk tidak melakukan perkawinan
beda agama, khususnya pemeluk agama Islam, maka pelaksanaan perbuatan untuk
tidak melakukan perkawinan beda agama berdasarkan ketentuan agama Islam,
adalah sesuai degan Pasl 29 ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal
28E ayat (1) UUD 1945, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 28J ayat (1) UUD 1945,
Pasl 28J ayat (2) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
b. Menurut Pemohon, tafsiran kedua, pada hakikatnya negara memaksa warga
negaranya untuk melangsungkan perkawinan seagama.
Menurut Ahli, tafsiran kedua bahwa yang dimaksud dengan “hukum masing-
masing agamanya” ialah perkawinan dilakukan harus dengan yang memiliki agama
dan kepercayaan yang sama, dilihat berdasarkan hukum perkawinan Islam di
Indonesia ialah sesuai dan konstitusional, sebagaimana ditentukan dalam:
312
1. UU Perkawinan Pasal 1 juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 hururf f’
2. KHI Pasal 18 bahwa antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai
perempuan tidak ada halangan menikah berdasarkan ketentuan KHI dalam
Bab VI tenang Larangan Perkawinan;
3. KHI Pasal 40 hururf c menentukan larangan perkawinan bagi laki-laki Islam
dengan perempuan bukan Islam;
4. KHI Pasal 44 melarang perkwinan antara perempuan Islam dengan laki-laki
bukan Islam. Selain itu dalam
5. Bab V tentang Pencegahan Perkawinan Pasal 61 KHI ditentukan
pencegahan perkawinan tidak sekufu hanya bagi calon mempelai laki-laki
dan calon mempelai peremuan yang terhalang menikah kaena perbedaan
agama atau ikhtilaafu aldin, “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk
mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau
ikhtilaafu al dien.” (Vide Pasal 61 KHI).
Menurut Hukum Islam, pembentukan perundang-undangan yang dibentuk
oleh negara terdapat dua hal,
Pertama, pembentukan perundang-undangan yang bersumebrkan kepada
syari’ah Islam yang bersifat qat’i (pasti, ketentuan yang tidak dapat diubah,
dikurangi, ditambah, dihapus, ditambah oleh manusia) dan wajib dipatuhi oleh setiap
orang Islam, seperti ketenuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 UUPerkawinan.
Kedua, pemebntukan perundang-undangan oleh negara yang bersumberkan
pada hasil pemikiran manusia yang dilaukan dengan sungguh-sungguh (ijtihad),
seperti ketentuan “pencatatan perkawinan” dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan.
Pengertian “hukum masing-masing agamanya” dimaknai dengan hukum
agama calon mempelai lai-laki dan agama calon mempelai adalah sama, atau
seagama. Tafsiran ini adalah sesuai engan ketentuan larangan perkawinan beda
agama yang terapat dalam al-Quran surah al-Baqarah ayt 221, al-Quran surah al-
Mumtahanah ayat 10, dan al-Quran surah al-Madsah ayat 5 juncto UU Pekawinan
Pasal 21, Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 huruf f, KHI Pasal 2, Pasal 4, Pasal 40 huruf c,
Pasal 44, Pasal 61 adalah rumusan hukum yang berdasarkan pembentukan hukum
yang langsung bersumber kepada syariah Islam karena itu hukumnya wajib
dilaksanakan bagi orang Islam. Karena itu, ketentuan UU Perkawinan Pasal 2 ayat
(1) dalam tafsiran tersebut adalah konstitusional.
313
Pelaksanaan hukum perkawinan dengan tidak menjalankan perintah
larangan perkawinan perbedaan agama karena perkawinan beda agama dilarang
dalam Q.S Al-Baqarah ayat 221, Q.S al-Mumtahanah ayat 10, Q.S al-Maiidah ayat
5 adalah merupakan perbuatan pelakasanaan hak beribadah menurut agama Islam
yang dijamin Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Hukum pencatatan perkawinan, menurut Ahli, bersumebr kepada hadis
Rasulullah saw yang mensunnahkan laki-laki dan perempuan yang telah melakukan
akad nikah mengadakan walimatul ‘ursy. Tujuan walimatul’ursy atau esta
perkawinan untuk melakukan pengumuman kepada msyarakat, bahwa antar laki-
laki dan perempuan bersangkutan telah melakukan perkawinan, dengan demikian
tidak menimbulkan fitnah zina.
Menurut hukum Islam, zina itu merupakan perbuatan pidana (hukum publik)
yang ketentuan hukumannya ditentukan langsung dalam Al-Qur’an surah an-Nur
ayat 2 yang bersifat qat’i.
Oleh karena itu, menurut Ahli, pencatan perkawinan dalam Pasal 2 ayat (2)
UU Perkaiwnan, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, Pasal 2 sampai dengan Pasal 13, UU No. 22 Tahun 1946
juncto UU No. 32 Tahun 1954 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan Pasal 34 adalah peraturan perundang-undangan yang tidak
bertentangan dengan hukum Islam berdasarkan Q.s An-Nisa ayat 59, yang
memerintahkan orang-orang beriman Islam taat kepada Allah (Al-Quran), taat
kepada Rasulullah saw (Hadis) dan kepada ulil ami (penguasa maupun ulama) yang
memebntuk peraturan perundang-undangan yang tiak bertentangan dengn hukum
Isla, seperti ketentuan Pencatatan Perkawinan.
Karena itu pula, menurut Ahli, hukum perkawinan menurut hukum Islam, tidak
hanya sekedar megatur hubungan perdata antara seorang laki-laki denan seorang
peempuan, tetapi perkawinan merupakan perbuatan hukum yang sakral, suci, yang
diatur langsung dalam alQuran dan Sunnah atau hadis Rasulullah Muhammad saw
yang wajib dipatuhi oleh setiap orang Islam, untuk menaati perinah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah (vide Pasal 2 KHI).. denagn demikian,
ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah sesuai dengan Pasal 28B ayat
(1) UUD 1845
314
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dalam
pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi dinyatakan tentang fungsi
pencatatan perkawinan dan faktor yang menentukan sahnya suatu perkawinan.
Menurut Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas
nyatalah bahwa (i) pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang
menentukan sahnya perkawinan; dan (ii) pencatatan merupakan kewajiban
administratif yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang
ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai. Karena itu,
aabila hukum agama dari masing-masing calon mempelai, baik mempelai laki-laki
maupun mempelai perempuan, menentukan larangan perkawinan beda agama,
maka terhadap mereka tidak dapat dilangsungkan perkawinan.
Jika di antara mereka tetap melakukan perkawinan tidak berdasarkan hukum
Islam, atau melakukan perkawinan dengan menggunakan dua hukum agama, misal
menurut hukum Islam dan hukum agama selain Islam, maak pekawinan tersebut
adalah tidak sah, karena orang Islam berlaku asas personalitas Keislaman (vide
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 hururf f UU Pekawinan juncto Pasal 2, Pasal 4, Pasal
18, Pasal 40 hururf c, Pasal 44, Pasal 61 KHHI).
Isi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 46/PUU-
VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012 disalin sepeti berikut:
[3.12] Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan
perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai
makna hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Mengenai
permasalahan tersebut, Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974
tentang asas-asas atau prinsip-prinsip perkawinan menyatakan, “... bahwa
suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap
perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan
pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang,
misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan,
suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan”. (Vide Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012, hlm.
33).
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i) pencatatan
perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya
perkawinan; dan (ii) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Vide Putusan
315
Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012, hlm.
33).
Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat
yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan
perundang-undangan merupakan kewajiban administratif. (Vide Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012, hlm.
33).
Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan
tersebut, menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari
perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi
negara memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan
tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara
hukum yang demokratis yang diatur serta dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945].
Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap sebagai pembatasan, pencatatan
demikian menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan ketentuan
konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang dan
dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. (Vide Putusan Mahkamah Konstitusi No.
46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012, hlm. 33-34).
Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara
dimaksudkan agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam
kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi
terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan
dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik, sehingga
perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-hak yang timbul
dari suatu perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara secara efektif
dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik perkawinan, hak-hak
yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani
dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan
waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian
mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang mengatur bahwa
bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka
mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang
berwenang. Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien
bila dibandingkan dengan adanya akta otentik sebagai buktinya; (Vide
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari
2012, hlm. 34).
Berdasarkan keterangan tersebut, pekawinan beda agama menurut hukum
perkawinan Islam di Indonesia tidak sah, kaena faktor yang menentukan sahnya
perkawinan berupa syarat-syarat yang ditentukan oleh agama tidak terpenuhi.
Dengan demikian perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan
Agama sebagaimaan ditentukan Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 23 Tahun
316
2006 tentnag Administrasi Kependudukan juncto Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan
juncto Paal 2 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 tentnag Perauran Pelaksanaan UU No.
1 Tahun 1974 tentng Perkawinan.
Perkawinan “hukum masing-masing agamanya” adalah perkawinan
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang seagama adalah konstitusional sesuai
dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (1), UUD 1945 Pasal 28E ayat (1), UUD 1945
Pasal 28G ayat (1), UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), UUD 1945 Pasal 20 ayat (1), UUD
1945 Pasal 29 ayat (2).
4. Penelitian yang dilakukan Pegawai Pencatat Perkawinan Terhadap Calon
Mempelai Beda Agama
Penelitian yang dilakukan Pegawai Pencatat Perkawinan terhadap identitas
laki-laki dan peempuan yang yang akan melakukan perkawinan berdasarkan
Peaturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, Pasal 6 ayat (2) hururf b ditentukan bahwa, “Keterangan
mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon
mempelai.” Menurut Ahli, ketentuan tersebut bukan merupakan pembatasan hak
Bagian 48 dari 94
asasi manusia bagi yang akan melakuakn perkawinan. Justru sebaliknya, yaitu, PP
No. 9 Tahun 1875 memberikan perlindungan kepada setiap calon mempelai laki-laki
dan calon mempelai perempuan untuk tetap taat dan patuh kepada ajaran agama
yang mereka peluk.
Apabila agama yang dipeluk oleh kedua calon mempelai berbeda, misal laki-
laki bukan beragama Islam sedangkan calon mempelai perempuan beragama
Islam, maka Pegawai Pencatat Perkawinan akan menolak menyelenggarakan
perkawinan. Tujuannya adalah untuk melindungi kedua calon memepelai dari
perbuatan tidak taat kepada hukum agama masing-masing.
Apabila perkawinan beda agama itu dipaksakan dilaksanakan, dengan tujuan
untuk melindungi hak melakukan perkawinan, namun, pelaksanaan hak asasi
msnusi untuk melakukan perkawinan disertai dengan pelanggaran hak asasi
manusia lainnya, yaitu hak berbadat menurut agamanya (vide Pasal 28E ayat (1)
UUD 1945) dan melaksanakan hak beragama yang memuat ajaran agama, baik
berupa peruntah atau larangan, sebagai pelaksanaan atas hak beagama yang tidak
daapt dikurangi dalam keadaan apapun (vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
317
Karena itu, penolakan Pegawai Pencatat Perkawinan untukk melakukan pencatatan
atau penyelenggaraan perkawinan beda agama adalah merupakan kewajiban asasi
manusia bagi dirinya untuk menghormati hak asasi manusi orang lain dalam
melaksanakan ibadah melalui perkawinan (Pasal 28J ayat (1) UUD 1945).
PP No. 9 Tahun 1975, Bab tentang Pencatatan Perkawinan menentukan
wewenang Lembaga Pencatat Perkainan yang dilangsungkan oleh laki-laki dan
perempuan yang beragama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan laki-
laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan tidak berdasarkan hukum
Islam dicatatatkan di Kantor Catatan Sipil (Unit DUKCAPIL), sebagaimana
ketentuan berikut.
PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 2:
(1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan
perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954
tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
(2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan
perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama
Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan
sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan
mengenai pencatatan perkawinan.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi
tatacara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang
berlaku, tatacara pencatatan perkawinan dilakukan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
ini.:
Ketentuan bagi Pegawai Pencatat Perkawinan yang meneima
pembertitahuan dari calon mempelai bahwa mereka akan melakukan perkawinan,
Pegawai Pencatat Perkawinan diharuskan melakukan peneltian terlebih dahulu
utnuk menghindari hal-hal yang terkait dengan identitas diri kedua calon mempelai
dan syarat-syarat yang harus dipenuhi masing-masing individu terkait dengan
halangan atau larangan perkawinan, sebagaimana ditentukan PP No 9 Tahun 1975,
Pasal 6 seperti berikut.
(1) Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak
melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan
telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut
Undang-undang.
(2) Selain penelitian terhadap hal sebagai dimaksud dalam ayat (1)Pegawai
Pencatat meneliti pula:
a. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir calon mempelai. Dalam
hal tidak ada akta kelahiran atau surat kenal lahir, dapat dipergunakan
318
surat keterangan yang menyatakan umur dan asal-usul calon
mempelai yang diberikan oleh Kepala Desa atau yang setingkat
dengan itu;
b. Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan
tempat tinggal orang tua calon mempelai;
c. Izin tertulis/izin Pengadilan sebagai dimaksud dalam Pasal 6
ayat(2),(3),(4) dan (5) Undang-undang, apabila salah seorang calon
mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)
tahun;
d. Izin Pengadilan sebagai dimaksud Pasal 4 Undang-undang; dalam hal
calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunya isteri;
e. Dispensasi Pengadilan/Pejabat sebagai dimaksud Pasal 7 ayat (2)
Undang-undang;
f. Surat kematian isteri atau suami yang terdahulu atau dalam hal
perceraian surat keterangan perceraian, bagi perkawinan untuk kedua
kalinya atau lebih;
g. Izin tertulis dari Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
HANKAM/PANGAB, apabila salah seorang calon mempelai atau
keduanya anggota Angkatan Bersenjata ;
h. Surat kuasa otentik atau dibawah tangan yang disahkan oleh Pegawai
Pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak
dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga
mewakilkan kepada orang lain. (Vide Pasal 6 PP No. 9 Tahun 1975)
Menurut Ahli, penelitian dan pencaatan perkawinan yang ditentukan PP No.
9 Tahun 1975 merupakan bagian penting dalam pelaksanaan perkawinan di
Indonesia. Meskipun pencatatan perkawinan itu tidak merupakan penentu sah atau
tidak sahnya suatu perkawinan, tetapi menurut hukum Islam, pencataan perkawinan
merupkan ketentuan yang bermaslahat dan tidak bertentangan dengan hukum
perkawinan Islam.
Hal itu, karena tujuan pencatatn perkawinan untuk ketertiban masyaakat
Islam, sehingga dapat diketahui apakah seseorang laki-laki atau perempuan itu
dapat melakukan perkawinan atau tidak, atau terhalangkah perkawinannya atau
tidak, baik halangan itu bersifat permanen atau tetap, sepeti halangan perkawinan
karena hubugan darah, hubungan semenda, hubungan sesusuan, atau perkawinan
beda agama, maupun halangan perkwinan bersifat sementara, misal perkawinan
yang akan dilakukan oleh seorang janda yang baru becerai, baik ceria mati maupun
cerai hidup, ia harus menunggu masa tunggu (masa ‘iddah) selesai.
Bagi orang Islam di Indonesia, hukum pencatatan perkawinan telah
ditentukan sejak awal kemerdekaan, yaitu pada tanggal 26 November 1946 melalui
UU No. 22 Tauuhn 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, yaitu rentan
319
waktu 1 tahun 3 bulan 6 hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia, pada tanggal
17 Agustus 1945.
Pentingnya pencatatan perkawinan, meskipun bukan penentu sah atau tidak
sahnya suatu perkawinan, terdapat dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam yang
menetukan fungsi dan tujuan pencatatan perkawinan.
KHI Pasal 5 menentukan:
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap
perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai
Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22
Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Melihat ketentuan-ketentuan tentang pencatatan perkawinan, baik peran,
fungsi dan tujuannya adalah tidak bertentangan dengan agama apapun di
Indoensia, termasuk agama Islam. namun, menurut hukum Islam, pencatatan
perkawinan tidak dapat dipisahkan dari ketentuan perkawinan itu sendiri.
Karena itu menurut Ahli, pencatatan perkwinan beraitan erat dengan
ketentuan agama (Islam). Perkawinan yang dapat dicatatkan ialah perkawinan yang
sah menurut hukum masing-masing agamanya. Jadi penentu sebaagi penentu sah
atau tiak sahnya suatu perkwinan adalah hukum agama (vide Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan). Faktor agama adalah penentu sahnya satu perkawinan.
Menteri Agama Republik Indonesia telah berkali-kali membuat Ketentuan
Pencaatan Perkawinan, terakhir ditentukan dalam Peraturan Menteri Agama No. 20
Tahun 2019 tentnag Pencatatan Perkawinan. Revisi-revisi atas Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia mengenai pencatatan perkawinan, menunjukkan bahwa
“pencatatan perkawinan” bukan penentu sah atau tidak sahnya suatu pekawinan,
tetapi sebagai kewajiban adminisratif bagi setiap warga negara Indonesia dan
penduduk di Indonesia yang telah melakukan perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1)
UU Perkawinan.
Penelitian dan pencatatan perkwinan merupakan syarat tiak mutlak (relatif)
yang apabila dilanggar maka pelaku perkawinan dapat dikenakan hukuman
adminstrasi. Untuk menentukan apakah suatu perkawinan itu dapat dicatat atau
tidak, harus diteliti terlebih dahulu, apakah calon mepelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan berhalangan melakukan perkawinan atau tidak, apakah
mwalnggar laarangan perkwinan atau tidak. Apaila hal ini tidak dilakukan oleh
320
Pegawai Pencatat Perkawinan, maka terhadap mereka dapat dikenakan hukuman
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 436:
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang
telah ada menjadi halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Vde Pasal 436 KUHP).
Berdasarkan Pasal 436 KUHP, Pegawai Pencatat Perkawinn yang
melanggar tugasnya, ia atau mereka tidak melakukan penelitian terhadap calon
mempelai laki-laki maupun calon mempelai perempuan, lalu ia langsung
menyelenggarakan perkawinan, maka jika ternyata antara calon mempelai laki-laki
dan calon mempelai perempuan terdapat halangan untuk melakukan perkawinan
karena adanya perkawinan terdahulu, maka terhaap Pegawai Pencatat Perkawinan
yang melanggar KUHP Pasal 436 ayat (1) itu dapat dikenakan hukuman penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun.
Apabila Pegawai Pencatat Perkawinan itu melanggar KUHP Pasal 436 ayat
(2), yaitu menyelenggarakan perkawinan yang di antara calon mempelai laki-laki dan
calon mempelai perempuan terdapat halangan menikah karena ditentukan undang-
undang, ia dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Oleh karena itu, penelitian terhadap calon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan, menurut hukum Islam merupakan salah satu upaya agar
tidak terjadi pelanggaran hukum. Misal, seorang laki-laki mengaku bujang atau
duda, setelah diteliti ternyata ia adalah masih terikat perkawinan dengan perempuan
lain sebagai isterinya yang sah. Maka, ia, laki-laki tersebut tidak dapat
melangsungkan perkawinan lebih dari seorang isteri, apabila belum ada izin dari
Pengadilan. (Vide Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan).
Demikian pula, perempuan yang akan melakukan perkawinan, harus diteliti
keadaan hukumnya, apakah ia masih bersuami, atau ia masih dalam masa ‘iddah,
atau suaminya mafqud atau ghaib (pergi meninggalkan isteri selama minimal dua
tahun berturut-turut tanpa diketahui keberadaannya), dan isteri belum
menyelesaikan hubungan perkawinannya dengan suami terdahulu.
321
Demikain pula penelitian tentang agama yang dianut oleh masing-masing
calon mempelai, baik calon mempelai laki-laki maupun calon mempelai perempuan,
untuk diketahui apakah mereka sama-sama beragama Islam, atau di antara mereka
ada yang beragama bukan Islam. Apabila diketahui oleh Pegawai Pencatat
Perkawinan bahwa calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan itu
berbeda agama. Maka Pegawai Pencatat Pekawinan menolak menyelenggarakan
perkawinan.
Dalam hukum perkawinan di Indonesia, bagi orang Islam dilarang melakukan
perkawinan antara laki-laki Islam dengan perempuan bukan Islam (Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan juncto Pasal 40 huruf c KHI). Perempuan Islam
dilarang melakukan perkawinan dengan laki-laki bukan Islam (Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 8 huruf f UU Perkawinan juncto Pasal 44 KHI).
Apabila ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar maka perkawinan yang
dilakukan, menurut hukum Islam adalah tidak sah dan batal demi hukum (Pasal 22
UU Perkawinan juncto Pasal 18, Pasal 40 huruf c, Pasal 44, Pasal 70 KHI).
Jadi, menurut Ahli, penelitian dan pencatatan perkawinan adalah merupakan
perlindungan terhadap hak asasi manusia calon mempelai laki-laki, calon mempelai
perempuan, keluarga kedua belah pihak, dan masyarakat. Karena penelitian dan
pencatatan perkawinan, meskipun bukan merupakan unsur perkawinan, akan tetapi
merupakan hal penting untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum dalam
masyarakat demokratis dan tidak bertentangan dengan moral kesusilaan
masyarakat dan tidak betentangan dengan nilai-nilai agama.
Bahkan dalam hukum Islam, pencatatan perkawinan, meskipun bukan
penentu sah atau tidak sahnya suatu perkawinan, tetapi merupakan hal penting
dalam perkawinan, yaitu untuk menjaga fitnah zina dan untuk kepentingan
ketertiban masyatakat Islam (vide Paal 5 ayat (1) KHI), dapat diketahui kedudukan
hukum masing-masing warga negara, sehingga tidak terjadi perkawinan incest,
yang kerap terjadi, yang disebabkan oleh tidak tertibnya pencatatan perkawinan.
Penelitian dan pencatatan perkwinan adalah rangkaian proses pelaksanaan
perkawinan, sejak sebelum perkawinan berlangsung hingga perkawinan itu selesai
diselenggarakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Penelitian dan
pencatatan perkawinann, menurut hukum Islam merupakan perbuatan yang
berprinsip pada kehati-hatian, untuk mencegah kemudharatan dan untuk meraih
322
kemaslahatan. Penelitian, perkawinan, dan pencatatan adalah rangkaian proses
perbuatan hukum yang mendukung terjadinya tujuan perkawinan yang bahagia dan
kekal, sakinah, mawaddah, wa rahmah, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Begitu pentingnya penelitian terhadap calon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan sebelum mereka melangsungkan perkawinan, sehingga
KUHP Pasal 556, menentukan Amtenar burgerlijke stand (Pegawai Pencatat
Sipil/Pegawai Pencatat Perkawinan) sebelum mengawinkan tidak meminta
diserahkan kepadanya surat bukti atau surat keterangan yang diperlukan menurut
undang-undang umum. Maka terhadap Pegawai Pencatat Perkawinan dapat
dikenakan hukuman denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah
(berdasarkan SEMA No 2 Tahun 2012, Pasal 3, hukuman denda dilipatgandakan
1000 kali. Jadi hukuman denda yang ditentukan Pasal 55 KUHP ialah empat juta
lima ratus ribu rupiah).
Pegawai Pencatat Perkawinan baik di Unit DUKCAPIL (Kantor Catatan Sipil)
maupun Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan penelitian tentu tidak dapat
dilepaskan dari hukum perkawinan menurut masing-masing agamanya atau
kepercayaannya.
Hukum agama merupakan penentu sah atau tidak sahnya suatu perkawinan.
Pendapat Ahli ini sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan
perlindungan bagi kepastian hukum bagi setiap warga negara. UUD 1945 Pasal 28D
(1) menetapkan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ketentuan penelitian dan pencatatan perkawinan dalam PP No. 9 Tahun
1975 Pasal 2, Pasal 6 juga sesuai dengan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, karena
Bagian 49 dari 94
penelitian terhadap calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan
sebelum mereka melakukan perkawinan adalah merupakan perlindungan terhadap
setiap warga negara dalam rangka pelaksanaan ibadah umum, yaitu melakukan
perkawinan, agar tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal berdasaran Ketuhanan
Yang Maha Esa dapat tercapai.
Demikian pula penelitian terhadap calon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan sebelum mereka melakukan perkawinan adalah merupakan
perlindungan terhadap setiap warga negara dalam rangka pelaksanaan ibadah
umum, yaitu melakukan perkawinan yang sah (vide Pasal 28B ayat (1) UUD 1945),
323
dan merupakan hak untuk menjalankan perintah agama dan menghindari larangan
agama atau tidak melaksanakan larangan agama sebagai pelaksanaan dari hak
beragama sebagaimana ditentukan daalm UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), bahwa hak
beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun, di samping hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
nurani dan pikiran, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi dan
di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum berlaku surut. (Vide
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945).
Dengan demikian, penelitian terhadap calon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan yang terkait dengan agama yang dipeluk oleh masing-masing
calon mempelai adalah tidak melanggar hak asasi manusia calon mempelai laki-laki
maupun calon mempelai perempuan.
5. Perkawinan Beda Agama yang Terjadi Dalam Masyarakat Mendapat
Pengakuan melalui Putusan Mahkamah Agung Ditinjau Berdasarkan Teori
Neo Receptio A Contrario
Kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung, bagi orang Islam, harus
dilihat dari Q.s. An-Nisa ayat 59. Apabila Putusan Mahkamah Agung itu sesuai
dengan hukum Islam, maka orang Islam wajib melaksanakannya sebagai sumber
hukum (yurisprudensi). Akan tetapi terhadap Putusan Mahkamah Agung yang
bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis Rasulullah Muhammad saw atau hukum
Islam, maka bagi orang Islam tidak wajib mematuhinya. Ahli sebut dengan teori neo
receptio a contrario, yaitu teori yang merumuskan bahwa bagi orang Islam berlaku
hukum Islam. Hukum Adat dan atau Hukum Barat/hukum buatan manusia (the man-
made law) dapat berlaku bagi orang Islam, apabila tidak bertentangan dengan
hukum Islam.
Kewajiban kepatuhan orang Islam terhadap hukum sekalius sebagai sumber
hukum bagi pembentukan hukum Islam yang terdapat alam Al-Quran surah An-Nisa
ayat 59 bahwa:
Terjemah: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.
Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah
(Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari
Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di
dunia dan di akhirat).
324
Ahli membuat garis hukum – garis hukum yang terkandung dalam Al-Quran
surah An-Nisa ayat 59 sebagai berikut.
1. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan
2. Wahai orang-orang yang beriman taatilah Rasul (Nabi Muhammad), serta
3. Ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.
4. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah
(Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya);
5. jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir.
6. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia
dan di akhirat
Dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 59 tersebut, Allah swt memerintahkan
kepada orang-orang beriman supaya taat kepada Allah, wahyu Allah yang terdapat
dalam Al-Quran, taat kepada Rasulullah, Nabi Muhammad saw berupa sunnah yang
terdapat dalam hadis, dan kepada ulil amri di antara orang-orang beriman. Yang
dimaksud dengan ulil amri ialah dapat penguasa yang sah, baik eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif, lembaga-lembaga negara yang berhak dan/atau berkewajiban
membentuk peraturan perundang-undangan, kedua, ulil amri dapat dilakukan oleh
ulama yang memenuhi syarat untuk membentuk suatu ketentuan atau fatwa yang
bersumber kepada syariah Islam mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Al-
Quran dan Hadis melalui ijtihad.
Apabila terjadi persengketaan atau perselisihan terhadap hasil ijtihad, maka,
menurut Al-Quran surah An-Nia ayat 59, harus dikembalikan kepada Al-Quran dan
Hadis Rasulullah saw. Karena itu, terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia tentang perkawinan beda agama, apabila putusan tersebut bertentangan
dengan hukum Islam, maka bagi orang Islam tidak wajib patuh. Ini yang disebut teori
neo receptio a contrario.
6. Pemisahan Peran Agama dan Negara dalam Mengurus Perkawinan di
Indonesia
Negara Republik Indonesia yang belandaskan falsafah Pancasila dan UUD
194, pada Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga menyatakan bahwa “Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
325
dengan ini kemerdekaannya.” Dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga tersebut
nampak jelas bahwa bangsa Indonesia bersifat religious.
Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan
Indonesia adalah diperoleh atas berkat rakmat Allah Yang Maha Kuasa adalah
sejalan dan berkaitan dengan Pembukaan UUD 1945 Aalinea Keempat yang
memuat Pancasila, khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa yang secara tegas
dimuat seutuhnya dalam batang tubuh UUD 1945. Bab XI tentang Agama, Psal 29
ayat (1) bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kemerdekaan rakyat Indonesia agar berkehidupan kebangsaan yang bebas
dicapai atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa adalah merupakan pengakuan
rakyat dan bangsa Indonesa atas ke-Maha-Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa di
negara Republik Indonesia. Rakyat Indonesia mengakui bahwa tanpa ke-Maha-
Kuasa-an Tuhan Yang Maha Esa, tanpa kekuasaan atau kedaulatan Tuhan Yang
Maha Esa atas rakyat dan tanah air Indonesia, dan tanpa didorong keinginan yang
luhur dari rakyat Indonesia adalah mustahil dapat meraih berkehidupan kebangsaan
yang bebas dan menyatakan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Menurut Prof, Dr. Jimly Asshiddiqie, berpendapat bahwa Pembukaan UUD
1945 alinea ketiga bahwa, “Pernyataan “Atas rakhmat Allah Yang Maha Kuasa”
menunjukkan adanya pengakuan bahwa bagi bangsa Indonesia Tuhan itu adalah
Maha Kuasa, mempunyai keuasaan yang paling tinggi di atas segala yang ada.
Dalam konteks kegiatan bernegara, paham demikian ini dapat dikaitkan dengan
ajaran kedaulatan Tuhan (Sovereignity of God) yang juga dianut oleh bangsa
Indonesia sebagaimana tercermin dalam keyakinan bangsa Indonesia atas prinsip
Ketuhanan Yang Maha Esa yang disebutkan dalam Alinea Keempat Pembukaan
dan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia, Tuhan Yang Maha
Esa adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, karena itu, kekuasaan dalam kehidupan
bernegara pada hakikatnya harus dipahami berasal dari amanat Tuhan Yang Maha
Kuasa, sumber dan segala sumber kekuasaan dalam kehidupan duniawi.
Sifat religious bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 1045 Alinea Ketiga
dipertegas Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, bahwa “… untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia …. yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa….” Dasar “Ketuhanan Yang Maha Esa” dipertegas
326
dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
Kedaulatan Rakyat dalam sistem Negara Republik Indonesia yang
berfalsafahkan dan belandaskan Pancasila, sebagaimana dirumuskan dalam UUD
1945 Bab tentang Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 menentukan:
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. (Vide Pasal 1 UUD 1945)
Negara Republik Indonesia sebagai “negara hukum” sebagaimana
ditentukan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah
negara hukum,” menurut Ahli, merupakan “negara hukum” yang tidak dapat
dilepaskan dari ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yaitu “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Jadi yang dimaksud dengan “Negara Indonesia adalah negara hukum” ialah
Negara Republik Indonesia adalah “negara hukum” yang berdasarkan atas
“Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sebagaimana telah berulang kali diterangkan
sebelumnya, bahwa Prof Dr. Hazairin menafsirkan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
dalam enam tafsiran, tiga tafsiran di antaranya tentang pembentukan hukum
(pembentukan peraturan perundang-undangan) di Indonesia sebagai berikut.
a. Di dalam negara RI tidak boleh terjadi atau berlaku sesuatu yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, atau yang
bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Nasrani bagi umat Nasrani, atau
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama Hindu bagi umat Hindu,
atau yang bertentangan dengan kesusilaan agama Budha bagi orang-orang
Budha, atau yang bertentangan dengan agama Konghucu bagi pemeluk
agama Konghucu (tambahan agama Konghucu oleh Neng Djubaedah).
b. Negara RI wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani
bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu bagi orang Hindu, sekedar
menjalankan syariat tersebut memerlukan perantaraan kekuasaan negara.
c. Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan Negara untuk
menjalankannya, dan karena itu dapat sendiri dijalankan oleh setiap pemeluk
agama yang bersangkutan, menjadi kewajiban pribadi terhadap Allah bagi
327
setiap orang itu, yang dijalankannya sendiri menurut agamanya masing-
masing.
Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) ditentukan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jaminan negara
terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, dalam arti
negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk menjalankan segala perintah dan tidak
menjalankan segala larangan yang ditentukan masing-masing agamanya dan
kepecayaannya itu.
Jaminan negara terhadap kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya masing-masing adalah
termasuk ketaatan pemeluk agama yang tidak menjalankan perkawinan beda
agama, karena dilarang oleh agama yang bersangkutan.
Perkawinan menurut hukum Islam adalam pernikahan, yaitu akad yang
sangat kuat atau mitsaaqan ghaalizhan untuk menaati perintah Allah, dan
melaksanakannya merupakan ibadah (vide Pasal 2 KHI). Karena itu, pemisahan
agama dengan negara dalam urusan perkawinan adalah sama dengan negara tidak
memberikan jaminan dan perlindungan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya dan beribadat menurut masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. (Vide Pasal 20 ayat (2) UUD 1945).
7. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 16 dan Pasal 18
a. Fatwa MUI No. 6/MUNAS I/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia
(DUHAM)
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Diterima dan diumumkan oleh
Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III).
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (selanjutnya ditulis DUHAM)
Pasal 16 menentukan tentang hak laki-laki dan perempuan melakukan perkawinan.
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan
untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal
perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
328
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan
persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat
dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara. (Vide
Pasal 16 DUHAM).
Pada Pasal 16 ayat (1) ditentukan laki-laki dan perempan yang telah dewasa
berhak melakukan perkawinan tanpa batasan kebangsaan, kewarganegaraan atau
agama. Dengan kata lain, laki-laki dan perempan dapat melakukan perkawinan
beda kelamin atau sejenis kelamin, dan perkawinan beda agama. Pembolehan
perkawinan beda agama dalam Pasal 16 ayat (1) DUHAM merupakan ketentuan
yang bertentangan dengan hukum Islam. Menurut hukum Islam dalam surah al-
Baqarah ayat 221, surah al-Mumtahanah ayat 10, surah al-Maidah ayat 5 ditentukan
larangan perkawinan beda agama. Di Indonesia bagi orang Islam, ketentuan
larangan perkawinan beda agama ditentukan secara implisit dalam UU Perkawinan
Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 huruf f juncto KHI Pasal 2, Pasal 4, Pasal 40 huruf
c, Pasal 44, Pasal 61.
Ditinjau dari hukum Islam, kebebasan memilih pasangan perkawinan tanpa
dibatasi agama baik perkawinan antara laki-laki Islalm dan perempuan bukan Islam,
atau antara laki-laki bukan Islam dengan perempuan Islam, merupakan pelanggaran
hak asasi manusia. Makna dari Pasal 16 ayat (1) DUHAM bahwa perkawinan dapat
dilakukan oleh laki-laki dan perempuan baik antara jenis kelamin yang berbeda
maupun antara orang yang jenis kelmin yang sama. Menurut hukum Islam ketentuan
perkawinan beda agama maupun perkawinan sejenis kelamin adalah perkawinan
yang dilarang atau hukumnya haram. Perkawinan beda agama, sebagaimana telah
diterangkan, bahwa, menurut hukm Islam dilarang dan merupakan bagian agama
Islam yang terdapat dalam kitab suci Al-Quran yang wajib ditaati oleh setiap orang
beragama Islam.
DUHAM Pasal 16 ayat (2) menentukan “perkawinan hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua
mempelai”. Kebebasan memilih pasangan perkawinan tanpa dibatasi karena
adanya beda agama maupun jenis kelamin, menurut hukum Islam bertentangan
dengan hak asasi manusia orang Islam. Hak asasi manusia yang dilanggar ialah
hak memeluk agama dan beribadat menurut hukum agama yang dipeluknya (vide
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945), dan “hak beragama” yang merupakan hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (vide Pasal 28I ayat (1)
329
UUD 1945). Hak beribadat dan hak beragama meliputi hak menjalankan ajaran
agama yang dipeluk.
Dalam agama Islam, pelaksanaan hak beribadah dan hak beragama itu tidak
terbatas pada hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, Allah swt, tetapi,
hak beribadah dan hak beragama itu meliputi melaksanakan seluruh ajaran agama
di bidang mu’amalah, antara lain bidang perkawinan yang disebut ibadah ghairu
mahdhah.
Dalam hukum perkawinan Islam, ditentukan larangan perkawinan beda
agama maupun perkawinan sejenis kelamin. Larangan perkawinan beda agama
terdapat dalam Al-Quran dan Hadis yang kini telah menjadi hukum tertulis, hukum
positif dalam peraturan perundang-undangan, UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 huruf f jucncto KHI Pasal 2, Pasal 4,
Pasal 40 huruf c, Pasal 44, Pasal 61.
Sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 16 DUHAM, MUI
mengeluarkan Fatwa No. 6/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia
(DUHAM), tanggal 29 Juli 2000 yang menetapkan, bahwa, berkenaan dengan Pasal
16 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights, umat
Islam wajib berpegang teguh pada ajaran Islam, kerena kebebasan mengamalkan
ajaran agama adalah bagian dari HAM. (Vide Fatwa MUI No. 6 MUNAS
VI/MUI/2000).
Bagian 50 dari 94
Kewajiban umat Islam memegang teguh ajaran Islam dalam hal perkawinan
beda agama merujuk kepada Fatwa MUI tentang Perkawinan Campuran pada
MUNAS II, tanggal 1 Juni 1980 dan Fatwa MUI No. 4 MUNAS VIII/MUI/8/2005
tentang Perkawinan Beda Agama, tanggal 28 Juli 2005. Kedua Fatwa MUI tersebut
mempertegas larangan perkawinan beda agama antara laki-laki Islam dengan
perempuan bukan Islam atau perkawinan antara laki-laki bukan Islam dengan
perempuan Islam hukumnya adalah haram dan tidak sah. Ketetapan Fatwa MUI No.
4 MUNAS VIII/MUI/8/2005 sebagai berikut:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul
mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Perkawinan beda agama tidak lepas dari perbuatan pindah agama dari
pemeluk agama Islam menjadi pemeluk bukan Islam, di antaranya, alasan memeluk
330
agaa Islam hanya untuk dapat menikah dengan orang Islam. Menurut ajaran Islam,
perbuatan pindah agama dari pemeluk Islam menjadi pemeluk bukan Islam disebut
murtad. Murtad merupakan perbuatan yang dilarang dalam Al Quran, di antaranya
dalam surah al-Maidah ayat 5, bahwa “… Siapa yang kufur setelah beriman, maka
sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” Dalam
hadis Nabi Muhammad saw terdapat ketentuan larangan murtad. Dalam hukum
Islam, perbuatan murtad termasuk perbuatan pidana hudud. Sedangkan DUHAM
Pasal 18 menentukan,
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam
hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan
kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara
mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun
sendiri.(Vide Pasal 18 DUHAM).
Ketentuan setiap orang bebas atas kebebbasan berganti agama atau
kepercayaan dalam DUHAM Pasal 18, dilihat dari hukum Islam merupakan
perbuatan yang dilarang agama Islam. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia
menetapkan Fatwa No. 6/MUNAS VII /MUI/2000.
Fatwa MUI No. 6/MUNAS I/MUI/2000 tentang Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Dasar Hukum yang digunakan MUI ialah:
1. Firman Allah swt dalam Q.S. Al-Isra ayat 79 bahwa,
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut
mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik
dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas
kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
2. Firman Allah swt dalam Q.S. Al-Anbiya ayat 107 bahwa “Dan Tiadalah Kami
mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
3. Firman Allah swt dalam Q.S. Yunus ayat 99 bahwa “Dan Jikalau Tuhanmu
menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya.
Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi
orang-orang yang beriman semuanya?”
331
4. Firman Allah swt dalam Q.S. Al-Maidah ayat 32, bahwa
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan
barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-
olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
5. Firman Allah swt dalam Q.S. Ar-Rahman ayat 7-9, bahwa “Dan Allah telah
meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu
jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu
dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu
6. Firman Allah swt dalam Q.S. An-Nisa 37, “(yaitu) orang-orang yang kikir, dan
menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang
telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk
orang-orang kafir siksa yang menghinakan.”
7. Firman Allah swt dalam Q.S. al-Baqarah ayat 221 dan Q.S. al-Nisa ayat 22
tentang orang-orang yang tidak boleh dikawini dan golongan yang tidak boleh
dikawini:
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik,
walaupun Dia menarik hatimu. (Q.S. Al-Baqarah ayat 221)
Dan janganlah kamu kawini wanitawanita yang telah dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat
keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh), (Q.S. An-
Nisa ayat 22).
8. Firman Allah swt dalam Q.S. al-Baqarah ayat 228 tentang keseimbangan
antara hak dan kewajiban antara suami dan isteri:
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali
quru’ tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-
suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
332
suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang
dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami,
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.
9. Kaidah ushul fiqh : “Menghindarkan kerusakan lebih diutamakan daripada
mendatangkan kemaslahatan.”
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA
INDONESIA HAK-HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Wajib menerima, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia
yang bersifat universal dengan syarat:
a. Menghargai dan menghormati perbedaan pemahaman, penafsiran serta
pelaksanaannya yang didasarkan oleh perbedaan budaya, kesusilaan,
dan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing;
b. Pemahaman dan pelaksanaan HAM wajib memperhatikan:
1) Keseimbangan antara hak individu dan kewajiban individu;
2) Keseimbangan antara hak individu dan dan hak masyarakat,
3) Keseimbangan antara hak kebesan dan tanggung jawab.
2. Berkenaan dengan pasal 16 ayat 1 & 2 dan pasal 18 Universal Declaration of
Human Rights, umat Islam wajib berpegang teguh pada ajaran Islam, kerena
kebebasan mengamalkan ajaran agama adalah bagian dari HAM.
3. Mewajibkan kepada pemerintah dan umat Islam, terutama tokohtokohnya
memasyarakatkan HAM yang sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya dan
tata susila masyarakat, serta perundang undangan yang berlaku di negara
Indonesia.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
5. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan : Jakarta, 27 Rabi’ul Akhir 1421 H 29 Juli 2000 M
MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000 MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Pleno Sekretaris ttd Dr. H. M. Dien Syamsuddin Ketua ttd Prof. Dr.
Umar Shihab.
333
Berdasarkan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2000 tersebut, bagi orang Islam di
Indonesia dalam melaksanakan DUHAM Pasal 16 dan Pasal 18 wajib sesuai
dengan ajaran agama Islam, termasuk ketentuan perkawinan beda agama. Dengan
demikian, ketentuan UU Pekawinan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU
Perkawinan tidak melanggar hak asasi manusia bagi orang yang beragama Islam.
Penerapan ketentuan larangan perkawinan beda agama bagi orang Islam adalah
merupakan pelaksanaan hak asasi manusia.
F. Pendapat Ahli atas UU Perkawinan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f
Berdasarkan keterangan Ahli di atas, bahwa,
1. UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1) menentukan “Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu” merupakan rumusan yang konstitusional dan menjamin
serta melindungi hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia dan
penduduk di Indonesia dalam melaksanakan hak kebebasannya dan
kemerdekaannya untuk melaksanakan perkawinan menurut hukum masing-
masing agmanya dan kepercayaannya itu yang sesuai dengan UUD 1945
Pasal 28B ayat (1), UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), UUD 1945 Pasal 28E ayat
(1), UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), UUD 1945
Pasal 29 ayat (1), UUD 1945 Pasal 29 ayat (2).
2. UU Perkawinan Pasal 8 hururf f menentukan “Perkawinan dilarang antara dua
orang yang: …. f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan
lain yang berlaku, dilarang kawin” adalah rumusan yang konstitusional dan
menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara Indonesia dan penduduk di
Indonesia untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu, mengajak tiap-tiap warga
negara Indonesia dan penduduk Indonesia untuk taat dan menjalankan
masing-masing ajaran agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan
UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), UUD 1945 Pasal
28B ayat (1), UUD 1945 Pasal 26E ayat (1), UUD 1945 Pasal 288G aayat (1),
UUD 1945 Pasal 28I ayat (1), UUD 1945 Pasal 28J ayat (1), UUD 1945 Pasal
28J ayat (2).
334
3. Berdasarkan simpulan tersebut, Ahli berpendapat bahwa permohonan
Pemohon pada Perkara No. 24/PUU-XX/2022 seluruhnya ditolak.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 7 September 2022 setelah persidangan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
A. Jawaban untuk Pihak Terkait MUI
1. Akibat Perkawinan Beda Agama terhadap Hubungan Suami Isteri dan
Hubungan Anak dengan Suami yang Beragama Islam
Perkawinan beda agama antara laki-laki Islam dengan perempuan bukan
Islam, atau antara laki-laki bukan Islam dengan perempuan Islam, menurut hukum
perkawinan Islam di Indonesia, adalah haram, maka perkawinan tidak sah.
Terhadap pekawinan tidak sah karena perbedaan agama, meskipun dicatatkan di
Kantor Catatan Sipil/Unit DUKCAPIL, menurut hukum Islam, perkawinan itu tidak
mempunyai kekuatan hukum terhadap segala akibat hukum dari perkawinan beda
agama itu. Jadi, akibat hukum perkawinan beda agama, karena tidak sah,
berdampak terhadap keabsahan atau kehalalan hubungan suami isteri, jika dilihat
menurut hukum Islam, kecuali terhadap hubungan anak yang dilahirkan dengan
perempuan yang melahirkannya, apabila di antara mereka sama-sama beragama
Islam, yaitu di bidang hukum perkawinan dan hukum kewarisan.
Laki-laki Islam yang menikah beda agama dengan perempuan bukan Islam
atau laki-laki bukan Islam menikah dengan perempuan Islam, ditinjau dari hukum
Islam dan UU Perkawinan Pasal 8 huruf f juncto KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal 44,
perkawinan mereka tidak sah. Karena itu, hubungan suami isteri di antara mereka
yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang tidah sah, sama dengan zina. Zina,
menurut hukum Islam, merupakan perbuatan pidana yang masuk dalam jarimah
hudud yang dilarang secara qat’i dalam al-Quran, antara lain dalam Q.S An-Nur ayat
2.
Akibat perkawinan beda agama terhadap anak/anak-anak yang dilahirkan
hasil perkawinan beda agama, status anak tersebut adalah anak tidak sah. Anak
hasil perkawinan beda agama, ditinjau dari hukum Islam, sama dengan anak hasil
zina. Anak hasil zina, atau biasa disebut anak luar kawin, menurut Pasal 43 ayat (1)
UU Perkawinan juncto Pasal KHI 100, Pasal 186 hanya memiliki hubungan nasab
335
dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2-2010, tanggal 17 Februari 2012, anak luar kawin dapat
memiliki hubungan perdata dengan laki-laki pemilik sperma (biasa disebut ayah
biologis) berdasarkan pembuktian ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki
hubungan darah dengan laki-laki pemilik sperma dan keluarganya. Hubungan anak
hasil perkawinan beda agama dengan ayah biologisnya terbatas hanya hubungan
perdata saja, bukan hubungan nasab.
Apabila anak yang dilahirkan akibat perkawinan beda agama itu perempuan
beragama Islam dan ayah biologisnya juga beragama Islam, namun, ketika anak
perempuan hasil perkawinan beda akan menikah, wali nikah tidak dapat
dilaksanakan oleh ayah biologisnya, tetapi oleh wali hakim.
Apabila ayah biologis meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan,
maka kedudukan anak hasil pekawinan beda agama yang statusnya sama dengan
anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah, atau anak luar kawin (anak
hasil zina) adalah bukan sebagai ahli waris. Berdasarkan hasil penelitian Ahli (1995-
awal 2000), yang ditulis dalam tesis Ahli berjudul “Pelaksanaan Hukum Kewarisan
Islam di Kabupaten Pandeglang, Banten” terhadap anak hasil zina, yang dapat
diterapkan terhadap anak hasil perkawinan beda agama, dapat menerima harta
peninggalan (bukan harta warisan) ayah biologisnya berdasarkan wasiat, atau
wasiat wajibah, atau hibah, paling banyak 1/3 (satu per tiga), karena bukan sebagai
ahli waris. Ahli mendasarkan hubungan di antara laki-laki pemilik sperma (ayah
biologis) dengan anak hasil pernikahan beda agama dapat saling berwasiat, atau
wasiat wajibabh, atau hibah berdasarkan Q.S Al-Mumtahanah ayat 8 dan ayat 9
juncto KHI Pasal 209 yang menentukan wasiat atau wasiat wajibah bagi anak angkat
dan orang tua angkat. (Vide Pasal 209 KHI)
Apabila yang meninggal dunia itu anak hasil perkawinan beda agama, maka
laki-laki pemilik sperma (ayah biologis) tidak dapat menjadi ahli waris dari anak hasil
perkawinan beda agama, kecuali wasiat, atau wasiat wajibah, atau hibah
berdasarkan Q.S Al-Mumtahanah ayat 8 dan ayat 9 juncto KHI Pasal 209 yang
menentukan wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat.
Pendapat Ahli tersebut terdapat dalam Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012
tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Tehadapnya, jadi 12 tahun
setelah Ahli mengemukakan pendapat melalui tesis.
336
2. Kasus Perkawinan Beda Agama atau Perkawinan yang Salah Seorangnya,
Suami/Isteri Murtad.
Hal kedua, mengenai perkawinan beda agama yang pernah meminta nasihat
hukum kepada Ahli pada tahun 1985. Ahli pernah menerima dan memberikan
nasihat hukum kepada seorang isteri beragama Islam yang melakukan perkawinan
dengan laki-laki bukan Islam, yang berpindah agama menjadi pemeluk Islam hanya
untuk menikah dengan perempuan Islam tersebut. Di tengah perjalanan perkawinan
mereka, sekitar lima tahun setelah perkawinan berlangsung, suami akan
mengadakan upacara keagamaan bukan Islam di rumah mereka. Waktu itu belum
ada Kompilasi Hukum Islam. Ahli menasihatkan kepada isteri tersebut agar
memberikan nasihat kepada suaminya, bahwa perbuatannya itu melanggar hukum
Islam.
Suami tetap akan menyelenggarakan upacara keagamaan berdasarkan
agama yang dia anut sebelum ia masuk Islam. Isteri datang kembali kepada Ahli.
Ahli sarankan agar melakukan perceraian dengan suaminya. Suami akhirnya sadar
dan tidak melanjutkan niatnya untuk kembali ke agama semula, setelah isterinya
bersungguh-sungguh akan bercerai jika suaminya pindah agama atau murtad.
Kedua, hasil penelitian tentang Perkawinan Campuran yang diselenggarakan
BPHN, Kementerian Kehakiman pada tahun 2004, Ahli sebagai anggota peneliti.
Dari hasil penelitian pada perkara yang ditugaskan kepada Ahli, ditemukan bahwa
perempuan Islam yang menikah dengan laki-laki bukan Islam, akhirnya berpindah
agama menajdi pemeluk agama suaminya, yaitu agama bukan Islam. Mereka
menikah berdasarkan hukum yang berlaku pada Kantor Catatan Sipil, karena KUA
menolak menyelenggarakan perkawinan mereka.
Bagian 51 dari 94
Ahli menerangkan kasus yang sekarang sedang dihadapi, ada dua kasus.
Pertama, perkawinan laki-laki warga negara asing beragama Islam melakukan
perkawinan dengan seorang perempuan warga negara Indonesia yang beragama
bukan Islam, kemudian berpindah agama menjadi pemeluk Islam, sebelum
melangsungkan perkawinan. Setelah mereka menikah yang diselenggarakan di
negara asal suami, beberapa tahun kemudian isteri kembali ke Indonesia, ia
berpindah agama lagi menjadi pemeluk agama asal, agama bukan Islam. Mereka
dikaruniai seorang anak perempuan.
337
Suami WNA Islam mengajukan permohonan cerai talak ke Pegadilan Agama
di Indonesia, dengan alasan isteri murtad, disertai dengan permohonan hak asuh
atas anak perempuan yang beragama Islam oleh suami (ayah kandung yang sah).
Ketika itu, anak belum berusia 12 tahun, sehingga ia belum berhak memilih orang
tua yang akan memelihara dirinya. berdasarkan Pasal 105 KHI. Meskipun Pasal
105 KHI menentukan hak memelihara anak (hadhanah) ada pada ibu, sebelum anak
berusia 12 tahun, namun demi kepentingan anak secara ruhaniah yang dilandasi
keagamaan, yang mana anak itu beragama Islam, maka memang sepatutnya hak
pemeliharaan anak (hadhanah) ada pada ayahnya yang beragama Islam.
Menurut hukum Islam, dalam KHI Pasal 172 bahwa agama anak mengikuti
agama Ayah. Dengan demikian, agama anak tersebut adalah beragama Islam.
Apabila ayahnya meninggal dunia, anak tersebut dapat menjadi ahli waris ayahnya.
Pengadilan Agama setempat mengabulkan permohonan cerai talak suami dan
menetapkan hak asuh ada pada ayah beragama Islam.
Bekas isteri tidak menyerahkan hak asuh anak kepada bekas suami. Ia
memelihara anak dan mendidik anak di Sekolah Dasar milik Yayasan dari Agama
Bukan Islam. Bekas suami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan
alasan bekas Isteri melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri
setempat mengabulkan gugatan bekas suami, namun bekas isteri tetap tidak
melaksanakan putusan Pengadilan Negeri. Bekas suami melaporkan perkara
tersebut ke Kepolisian setempat dengan alasan pelanggaran terhadap Pasal 76B
UU Perlindungan Anak dan Pasal 330 KUHP karena bekas Isteri tidak mengizinkan
anaknya bertemu dengan ayah kandungnya yang beragama Islam. Hingga saat ini
kasus tersebut belum selesai.
Kedua, kasus lainnya, serupa dengan kasus pertama. Laki-laki Islam
menikah dengan perempuan Islam, yang semula beragama bukan Islam. Mereka
dikaruniai seorang anak perempuan. Setelah perkawinan mereka berjalan sekitar
tiga tahun, isteri kemudian berpindah agama lagi menjadi pemeluk agama semula,
bukan Islam.
Suami mengajukan permohonan cerai talak dan hak asuh atas anak ke
Pengadilan Agama setempat. Pengadilan Agama mengabulkan permohonan suami
dan menetapkan hak asuh anak kepada suami (ayah kandung yang sah).
Penyelesaian perkara sampai tingkat kasasi. Mahkamah Agung memutuskan
338
dengan menguatkan keputusan Pengadilan Agama. Namun, bekas isteri tetap tidak
melaksanakan Putusan Mahkamah Agung, hingga saat jawaban ini ditulis.
Sekarang sedang dalam proses penyidikan di Kepolisian setempat.
Bekas isteri tidak pernah bersedia mempertemukan anak perempuannya
dengan ayah kandungnya (bekas suami).
Info yang diterima bekas suami, nama anak tersebut, semula nama yang
mengindikasikan sebagai pemeluk agama Islam, diubah dengan nama yang
mengindikasikan pemeluk agama selain Islam, tanpa pemberitahuan kepada ayah
kandungnya yang sah atau bekas suami.
Anak tersebut dididik oleh bekas isterinya (ibu kandung) dengan pendidikan
agama yang dianut bekas isteri dan sering dibawa beribadah ke tempat peribadatan
yang dianut bekas isteri. Bekas suami melaporkan ke Kepolisian setempat dengan
alasan Pasal 330 KUHP dan Pasal 76B UU Perlindungan Anak, dan kini sedang
ditangani Kepolisian setempat.
Apabila anak tersebut dewasa dan akan menikah, jika anak tersebut
beragama Islam, maka ayah kandungnya yang sah berhak menjadi wali nikah. Akan
tetapi jika anak tersebut beragama bukan Islam, maka ayah kandung tidak
berkewajiban menjalankan ketentuan hukum perkawinan agama yang dianut anak
perempuannya yang beragama bukan Islam.
Apabila ayah Islam itu meninggal dunia, maka anak yang telah dipindahkan
agamanya oleh ibunya menjadi pemeluk agama bukan Islam, maka anak tersebut
tidak dapat menjadi ahli waris dari ayahnya. Anak yang bukan Islam tersebut,
menurut Ahli berdasakan penelitian yang Ahli lakukan pada tahun 1995 – awal 2000,
hanya dapat menerima bagian harta peninggalan ayah kandungnya yang Islam,
berdasarkan wasiat, atau wasiat wajibah, atau hibah berdasarkan Fatwa MUI No.
5/MUNAS VII.MUI/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama.
3. Pengertian Perkawinan Yang Sah menurut UUD 1945 Pasal 28B ayat (1)
Pengertian perkawinan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (1) yang
menentukan “setiap orang berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.” (Vide Pasal 28B ayat (1) UUD 1945).
Yang dimaksud dengan perkawinan yang sah menurut UUD 1945 Pasal 28B
ayat (1) harus dihubungkan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), UUD 1945 Pasal
339
28I ayat (1), UUD 1945 Pasal 28E ayat (1). UUD 1945 Pasal 29 menjadi dasar
hukum dari pembentukan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 1 UU
Perkawinan merumuskan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri untuk membentuk rumah tangga
(keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Dalam mewujudkan tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa harus dilandasi oleh pelaksanaan perkawinan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pula. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
menenukan perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Bagi orang Islam terdapat ketentuan lanjutan dari UU Perkawinan Pasal 2
ayat (1) yaitu terdapat dalam KHI Pasal 2 bahwa perkawinan adalah pernikahan,
yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqan ghaalizhan untuk menaati perintah
Allah, dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan perkawinan, menurut KHI
Pasal 3 ialah untuk mewujudkan perkawinan dan keluarga yang sakinah, mawaddah
dan rahmah (vide Pasal 3 KHI). Dalam melaksanakan perkawinan untuk menaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, serta tercapai tujuan
perkawinan yang sakinah, mawaddah dan rahmah, harus dilandasi perkawinan
yang sah. Perkawinan yang sah menurut KHI Pasal 4 ialah pekawinan menurut
hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974.
Berdasarkan keterangan tersebut, bahwa yang dimaksud dengan
perkawinan yang sah dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (1) ialah perkawinan yang
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Perkawinan menurut hukum agama Islam ialah perjanjian yang kuat atau mitsaaqan
ghaalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Tujuan perkawinan untuk mencapai rumah tangga (keluarga) yang bahagia, kekal,
sakinah, mawadah dan rahmah, sebagaimana ditentukan dalam Al-Quran surah Ar-
Rum ayat 21.
B. Jawaban Ahli atas pertanyaan dari Pemohon
1. Perbandingan Hukum Perkawinan Beda Agama dengan Negara Lain
Ketentuan hukum perkawinan di suatu negara tergantung kepada sistem
politik hukum masing-masing negara. Di Malaysia, juga dalam Undang-Undang
340
Dasar (Perlembagaan Persekutuan) Pasal 3 ayat (1) ditentukan agama Islam adalah
agama resmi negara. Penduduk yang beragama Islam di Malaysia bejumlah 61,3%,
bukan 99% seperti di Tunisia. Penerapan hukum Islam bagi orang Islam di Malaysia
berdasarkan Hukum Keluarga Islam yang dibentuk oleh negara bagian masing-
masing, contoh “Enakmen Undang-Undang Keluarga (Negeri Selangor) 2003”.
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Keluarga Islam tersebut ditentukan bahwa (1)
Tiada seseorang boleh berkahwin dengan seseorang bukan Islam kecuali seorang
Kitabiyah, Ayat (2) Tiada seorang perempuan boleh berkahwin dengan seseorang
bukan Islam. Artinya bagi laki-laki Islam dapat menikah dengan wanita Ahlul Kitab.
Ahli melakukan wawancara dengan Ketua Mahkamah Syariah di Negara
Bagian Kelantan, Malaysia, YB Dato’ Haji Daud Bin Muhammad, pada tahun 2007,
mengenai penerapan Pasal 10 Hukum Keluarga Islam. Ketentuan Hukum Keluarga
Islam di negara bagian Kelantan pun sama seperti Hukum Keluarga Islam Selangor.
Menurut Ketua Mahkamah Syariah Negeri Kelantan, bahwa di Malaysia tidak pernah
terjadi perkawinan beda agama, karena syarat perempuan Kitabiyah itu harus
benar-benar keturunan dari nenek moyangnya beragama Nasrani atau Yahudi,
bukan perempuan pemeluk Nasrani atau Yahudi karena pindah agama dari agama
lain ke agama Nasrani atau Yahudi.
Selain itu, di Malaysia, orang Islam itu dilarang murtad, baik untuk sekedar
melangsungkan perkawinan atau karena hendak berpindah agama. Jika ada orang
Islam yang murtad, atau keluar dari agama Islam, kena ancaman hukuman
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya untuk orang
Islam. (Vide Enakmen 13 Tahun 2015 Enakmen Kanun Jinayah Syariah (II) 1993
(2015), Seksyen 23. Irtidad atau riddah; Enakmen Kesalahan (Syariah) (Negeri
Melaka) 1991, Seksyen 66 (1) ).
Jadi, walaupun di suatu negara tidak dilarang perkawinan beda agama bagi
laki-laki Islam dengan perempuan Kitabiyah, seperti di Malaysia, akan tetapi
pelaksanaannya sulit diterapkan.
Hukum yang wajib diikuti oleh orang Islam ialah ketentuan hukum agama
Islam, bukan ketentuan hukum hasil pemikiran manusia yang belum tentu sesuai
dengan hukum agama Islam, atau bertentangan dengan hukum Islam, seperti
hukum yang membolehkan perempuan Islam menikah dengan laki-laki bukan Islam.
341
Bagi orang Islam tidak wajib mengikuti ketentuan produk hukum yang dibuat
negara (hukum buatan manusia, the man-made law), apabila hukum tersebut
bertentangan dengan hukum Islam. Ini yang disebut teori Neo Receptio A Contrario,
teori hukum yang Ahli temukan. Kewajiban orang Islam adalah taat kepada
ketentuan Allah dalam Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad saw, sebagaimana
ditentukan dalam surah An-Nisa ayat 59. Orang Islam wajib patuh kepada ketentuan
yang dibuat oleh manusia atau lembaga yang berwenang, ulil-amri (penguasa
dan/atau ulama), apabila ketentuan itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Contoh ketentuan yang harus dipatuhi, ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan
yang menentukan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut sesuai dengan hukum Islam, walaupun
pencatatan perkawinan bukan sebagai penentu sah atau tidak sahnya suatu
perkawinan. Tetapi pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administrasi yang
harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia atau penduduk di Indonesia
yang melakukan perkawinan, karena bermaslahat.
Contoh ketentuan yang tidak wajib diikuti, KUHP Pasal 292 melarang dan
menghukum setiap orang yang melakukan percabulan sejenis dengan orang belum
dewasa (belum 18 tahun). Sedangkan perbuatan percabulan sejenis yang dilakukan
oleh orang-orang yang sama-sama dewasa, minimal telah berusia 18 tahun, tidak
ditentukan hukuman apapun, artinya tidak dilarang melakukan homoseksual, baik
gay maupun lesbian, atau biseksual. Karena itu peristiwa perbuatan hubungan
sejenis kelamin, baik yang dilakukan oleh orang-orang yang terikat perkawinan
maupun orang tidak terikat perkawinan, tidak dapat dikenakan hukuman apapun.
Akan tetapi bagi orang Islam, perbuatan homoseksual tersebut adalah perbuatan
pidana. Karena itu, meskipun homoskesual yang dilakukan oleh orang sama-sama
dewasa tidak dilarang KUHP, bagi oramg Islam tetap haram hukumnya. Karena
syari’ah Islam melarang homoseksual sebagaimana ditentukan dalam Al-Quran
surah Asy-Syu’ara ayat 165 - ayat 166. Demikian pula terhadap larangan
perkawinan beda agama, yang secara tegas dilarang dalam hukum Islam dan
dimuat dalam UU Perkawinan Pasal 8 huruf f juncto KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal
44.
342
2. Keberlakuan Fatwa MUI bagi Orang Islam
Keberlakuan Fatwa MUI memang bukan termasuk urutan hierarkhi peraturan
perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011. Akan tetapi,
Fatwa MUI dapat dijadikan sumber hukum bagi para penegak hukum atau
masyarakat yang memerlukan, keberlakuannya (Fatwa MUI) tidak terbatas pada
orang MUI saja. Contoh, pada permohonan penetapan ganti jenis kelamin di salah
satu Pengadilan Negeri. Hakim yang menangani perkara tersebut menerapkan
Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Percabulan
dalam memutus perkara tersebut. Alasannya, karena pemohon beragama Islam,
dan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
Fatwa MUI, menurut Ahli, termasuk penetapan hukum berdasarkan ijma’
lokal Indonesia. Hakim dalam menggunakan Fatwa MUI berdasarkan Pasal 5 ayat
(1) UU No. 48 Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Hakim dan Hakim
Konstitusi wajib menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat. (Vide Pasal 5 ayat (1) UUD 1945).
Apabila ada yang berpendapat bahwa tidak ada kewajiban mematuhi Fatwa
MUI bagi orang bukan dari MUI, menurut saya pendapat itu tidak benar. Fatwa MUI
itu berlaku bagi semua orang yang beragama Islam di Indonesia. Fatwa MUI bukan
hanya untuk orang MUI, tetapi untuk seluruh umat Islam di Indonesia. Apalagi Fatwa
MUI yang berkaitan dengan hal yang haram Fatwa MUI yang bemaslahat bagi
bangsa dan negara Republik Indonesia.
Misal Fatwa tentang Larangan Nikah Mut’ah, tanggal 25 Oktober 1977 adalah
fatwa perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dihasilkan dari nikah
mut’ah, selain nikah mut’ah itu sendiri haram hukumnya. Kedua, Fatwa MUI yang
bermaslahat bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, antara lain Fatwa MUI
Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi
Wabah COVID-19, itu berlaku untuk semua orang Islam di Indonesia, tidak terbatas
untuk orang MUI saja, bahkan bermanfaat bagi orang yang tidak memeluk agama
Islam sekalipun, agar terhindar dari penularan atau tertularnya Covid-19. Meskipun
tidak ada sanksi bagi orang Islam yang melanggar Fatwa MUI, namun ada
kewajiban akhlak dan moral Islam bagi orang Islam untuk mematuhinya dan wajib
patuh, apabila fatwa hukumnya berupa haram. Apabila Fatwa MUI bersangkutan
dilanggar, akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
343
Hal kepatuhan kepada hukum Islam itu memang terpulang kepada keimanan
setiap orang Islam, terhadap agama yang dipeluknya, bagi orang Islam tergantung
kadar keimanan diri terhadap ajaran Islam dan hukum Islam. Dalam agama Islam,
akidah, keimanan itu sebagai dasar, fondasi yang harus kokoh. Dalam agama Islam
terdapat hukum Islam (syariah Islam) sebagai bagian dari agama Islam, yang di
dalamya terdapat hukum perkawinan Islam yang wajib dipatuhi oleh orang Islam.
Penerapan hukum Islam di Indonesia, yang bukan negara agama tertentu, tentu
wajib sesuai dengan Pancasila, sebagaimana ditentukan dalam UU No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 2, bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Karena itu, di
Indonesia, bagi laki-laki Islam atau perempuan Islam yang melakukan perkawinan
beda agama, meskipun menurut KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 dilarang dan
hukumnya haram, maka perkawinannya tidak sah, namun terhadap pelaku
perkawinan beda agama itu tidak dikenakan hukuman apapun karena tidak ada
ketentuan hukuman atau sanksi. Yang dapat dilakukan adalah secara keperdataan
saja, yaitu pembatalan perkawinan.
Dalam pelaksanaan hukum Islam, disinilah perlu KEIMANAN yang KOKOH
dan KESADARAN yang TINGGI akan kewajiban diri sebagai manusia sebagai
Bagian 52 dari 94
makhluk Tuhan, yaitu kewajiban asasi manusia bagi diri sendiri, kewajiban asasi
manusia menghormati hak asasi manusia orang lain, termasuk kewajiban orang
Islam memiliki kewajiban asasi manusia menghormati hak asasi manusia orang lain
yang beragama selain agama Islam di Indonesia, dan sebaliknya. Orang yang
beragama selain agama Islam memiliki kewajiban asasi manusia menghormati hak
asasi manusia orang yang beragama Islam. (Vide UUD 1945 Pasal 28B ayat (1),
UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) juncto UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 69 dan Pasal 70).
3. Larangan Perkawinan Beda Agama
Pemohon mengumpamakan, bahwa kewajiban patuh pada agama itu urusan
pribadi, dengan mencontohkan orang Islam makan babi. Menurut Pemohon, itu
urusan pribadi, meskipun babi adalah haram dimakan oleh orang Islam.
Menurut Ahli, Negara memang tidak mengatur tentang larangan makan bagi
orang Islam di Indonesia. Tetapi Negara sudah membuat UU No. 33 Tahun 2014
344
tentang Jaminan Produk Halal, untuk melindungi orang Islam agar tidak memakan
makanan yang tidak halal atau haram, seperti babi.
Negara Republik Indonesia juga tidak mengatur urusan shalat dan puasa
seseorang beragama Islam, berbeda dengan di Malaysia. Di Malaysia terdapat
ketentuan hukuman bagi orang laki-laki Islam yang tidak menjalankan ibadah shalat
Jum’at tanpa alasan, selama tiga pekan berturut-turut, diancam dengan hukuman
denda paling banyak lima ribu ringgit atau hukuman penjara paling lama enam bulan
atau kedua-dua hukuman tersebut. (Vide Pasal 14 Akta Kesalahan Jenayah Syariah
(Wilayah-Wilayah Persekutuan),1997 [Akta 559]). Itu contoh Negara yang mengatur
dan menentukan hukuman bagi orang Islam yang tidak melaksanakan ibadah
mahdhah, seperti shalat. Artinya, tidak semua negara harus sekuler, yang
memisahkan negara dengan agama.
Agama Islam mengatur tentang larangan makan babi bagi orang Islam
dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 3 dan surah An-Nahl ayat 15. Jika ada orang
Islam yang sudah berani menentang atau melawan atau menolak hukum agama
yang dipeluknya, atau orang yang beragama selain Islam yang berani menentang
atau melawan atau menolak hukum agama yang dipeluknya, hukum Tuhan, lalu
akan bagaimana ia dapat patuh dalam menyelenggarakan kehidupan berdasarkan
hukum buatan manusia.
Menurut Ahli, akibat melakukan perkawinan beda agama tidak sama dengan
akibat makan babi, walaupun sama-sama dilarang, haram. Makan babi bagi orang
Islam yang memakannya berakibat kepada diri pribadinya sendiri, rasa berdosa,
sebagaimana yang digambarkan oleh Pemohon. Sedangkan orang melakukan
perkawinan bukan sekedar urusan pribadi murni tanpa berdampak kepada manusia
lain dalam keluarga maupun masyarakat. Perkawinan berdampak pada
terbentuknya hubungan antar-individu yang melakukan perkawinan, antara laki-laki
sebagai suami dan perempuan sebagai isteri. Perkawinan juga berdampak terhadap
terbentuknya rumah tangga atau keluarga, berdampak terhadap hukum
kekeluargaan, berdampak terhadap hubungan kemasyarakatan, bahkan
administrasi kenegaraan atau pemerintahan, demi tertibnya tatanan masyarakat.
Melalui ketertiban administrasi yang diselenggarakan oleh negara, dapat diketahui
hubungan hukum antara penduduk yang satu dengan penduduk lainnya, baik dalam
ikatan kekeluargaan maupun kemasyarakatan. Siapa yang halal dinikahi, dan siapa
yang haram dinikahi, sebagai akibat adanya hubungan perkawinan, siapa yang
345
berhak menjadi ahli waris, dan siapa yang tidak berhak menjadi ahli waris.
Kesemuanya itu berpengaruh terhadap perbuatan hukum lainnya.
Orang Islam yang makan babi, secara norma yuridis tertulis memang tidak
ada ketentuan larangannya dan sanksinya dalam peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Namun, kewajiban orang Islam menaati perintah agama dan kewajiban
menaati perintah untuk “tidak melaksanakan atau tidak melakukan perbuatan yang
dilarang agama”, tidak dapat dibatalkan atau dihapus oleh tidak adanya sanksi atau
ketiadaan sanksi negara atau pemerintah secara tertulis, sehingga hukum Islam
yang haram dimaknai “kebolehan” atau “halal” melakukan perbuatan haram.
Contoh, KUHP Pasal 284 menentukan larangan zina dan menentukan
hukuman hanya bagi laki-laki terikat perkawinan dengan perempuan bukan isterinya
atau perempuan terikat perkawinan dengan laki-laki bukan suaminya. Lalu,
ketentuan Pasal 284 KUHP karena asas legalitas, ketentuan itu dimaknai bagi laki-
laki Islam dan perempuan Islam yang berstatus bujang, gadis, janda, duda
diperbolehkan melakukan zina. Tidak demikian memaknainya! Kewajiban menaati
perintah Allah, Tuhan Yang Maha Esa, atas perbuatan yang dilarang atau perbuatan
haram, tidak dapat dihapus oleh ketiadaan ketentuan hukum secara tertulis dalam
peraturan perundang-undangan. Meskipun fornication (zina ghairu muhshan dan
ghairu mushhanah) tidak dilarang KUHP Pasal 284, namun kepatuhan orang Islam
terhadap hukum Islam yang terdapat dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 2 tidak
berubah, tetap berlaku, meskipun tidak dapat dikenakan hukuman karena faktor
asas legalitas sebagai kewenangan negara untuk membentuknya.
Ini yang disebut dengan teori Neo Receptio A Contrario, teori hukum temuan
Ahli, bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam. Hukum Adat dan/atau hukum
Barat (hukum buatan manusia) dapat berlaku, apabila tidak betentangan dengan
hukum Islam.
4. Tafsir Ulama terhadap Al-Quran yang Melarang Perkawinan Beda Agama
Menurut Ahli, tafsir ulama terhadap Q.S Al-Maidah ayat 5 tidak ada yang
berbeda secara mutlak atau ekstrim. Pembolehan perkawinan beda agama antara
laki-laki Islam dengan perempuan Ahlil Kitab, disertai dengan syarat yang ketat,
karena agama itu bukan untuk disepelekan, bukan untuk dikhianati oleh para
pemeluknya. M. Quraish Shihab dan HAMKA menafsirkan Al-Quran surah Al-
Maidah ayat 5 sebagai berikut.
346
M. Quraish Shihab menafsirkan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5, bahwa
surah tersebut menunjukkan bahwa izin (menikah dengan perempuan Ahlul-Kitab)
bertujuan untuk “menampakkan kesempurnaan Islam” serta keluhuran budi pekerti
yang diajarkan dan diterapkan suami terhadap para isteri penganut agama Yahudi
dan Nasrani, dan izin ini adalah sebagai jalan keluar bagi kebutuhan mendesak
ketika itu, di mana kaum Muslimin sering bepergian jauh melaksanakan jihad tanpa
mampu kembali kepada keluarga mereka, sekaligus juga untuk tujuan dakwah.
Namun, perempuan Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan laki-laki non-
Muslim, baik Ahlul Kitab lebih-lebih kaum musyrikin, karena mereka, kaum
musyrikin, tidak mengakui kenabian Muhammad saw.
Menurut M. Quraish Shihab, mengemukakan, bahwa kecenderungan
larangan perkawinan demi kemaslahatan antara laki-laki Islam dengan perempuan
Ahlul-Kitab paling tidak hukumnya makruh itu bukan ditujukan untuk perkawinan
antara perempuan Islam dengan laki-laki Ahlul-Kitab. Alasannya, karena
perkawinan antara perempuan Islam dengan laki-laki Ahlul-Kitab secara tegas dan
pasti dilarang dan “haram” hukumnya.
HAMKA menafsirkan Al-Quran surah al-Maidah ayat 5, bahwa Orang yang
beriman, niscaya, pasti, tidak pernah berubah, bahwa dalam diri orang beriman telah
ada sinar tauhid, dan tidak dikhawatirkan akan goyah imannya, karena ia berbeda
agama dengan agama isterinya. Laki-laki Muslim akan tetap memberikan contoh
yang baik dalam kesalihannya, ketaatan kepada Allah, beribadah dan
bersilaturahim, dan laki-laki sebagai suami akan menjadi teladan yang baik bagi
isterinya. Pemahaman terhadap surah al-Maidah ayat 5 ini bagi laki-laki Muslim yang
lemah iman keizinan ini tidak diberikan. Alasan bagi laki-laki Muslim yang lemah
iman keizinan ini tidak diberikan ialah karena laki-laki Muslim yang lemah iman ibarat
“tukang pancing akan dilarikan ikan.”
Saya, Ahli, meyakini, para Mufassirin tersebut adalah orang-orang yang
padat dengan berbagai ilmu, tidak sembarangan dalam memberikan tafsiran, tidak
asal-asalan. Dan Ahli pun meyakini bahwa para Mufassirin itu tidak pernah akan
setuju apabila akibat perkawinan beda agama antara laki-laki Islam dengan
perempuan Ahlul Kitab itu membolehkan orang Islam menjadi murtad. Karena
murtad adalah merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam, antara lain
dalam surah Al-Maidah ayat 5 itu sendiri.
347
5. Kedudukan Kompilasi Hukum Islam
Kedudukan Kompilasi Hukum Islam sebagi sumber hukum materiil maupun
formil bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, melihat dari dasar hukum
“Mengingat” dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 adalah UUD 1945, Bab III:
Kekuasaan Negara Pemerintahan Negara, Pasal 4 ayat (1) menentukan: “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.” Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar 1945 berhak untuk mengeluarkan Instruksi
Presiden saat itu (tahun 1991), meskipun Instruksi Presiden tidak ada dalam urutan
peraturan perundang-undangan saat ini.
Untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat pencari keadilan,
khususnya rakyat yang beragama Islam, di Pengadilan Agama yang dibentuk oleh
Pemerintah Hindia Belanda melalui Staatsbalad 1885 No. 152 yang hingga kini dan
yang akan datang tetap berdiri, para Hakim menggunakan berbagai kitab fikih, selain
yang sumber utamanya adalah Al-Quran dan Hadis. Undang-undang peradilan
agama setelah kemerdekaan Republik Indonesia baru dibentuk pada 29 Desember
1989 melalui UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sebelumnya, para
Hakim di Pengadilan Agama dalam memberikan Keputusan atas perkara yang
diajukan, bersumberkan kepada berbagai kitab fikih. Dengan adanya Kompilasi
Hukum Islam sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah dan masyarakat yang
memerlukan, khususnya rakyat beragama Islam dipermudah mencari sumber
hukum bagi permasalahan yang dihadapi. Meskipun telah ada Kompilasi Hukum
Islam, dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama atau Mahkamah
Syar’iyah saat ini, Kompilasi Hukum Islam bukan satu-satunya sumber hukum Islam,
tetapi sumber utama Al-Quran dan Hadis Rasulullah saw, dan kitab-kitab fikih
lainnya tetap digunakan.
Kompilasi Hukum Islam sebagai “Pedoman” bagi rakyat beragama Islam
yang mencari keadilan, dapat memakai KHI sebagai sumber hukum atau dasar
hukum perkara yang diajukannya.
Keberadaan KHI saat ini sudah berlaku selama 31 (tiga puluh satu) tahun,
beserta perkembangan hukumnya melalui yurisprudensi maupun berdasarkan
pemikiran para pakar hukum Islam melalui kajian akademik maupun keterangan
sebagai Ahli di Pengadilan, dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
348
atau dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Dengan adanya KHI, rakyat
tidak ada yang dirugikan oleh kehadiran Kompilasi Hukum Islam sebagai sumber
hukum di Indonesia, termasuk rakyat yang tidak beragama Islam dalam
memperjuangkan haknya, khususnya terkait dengan harta peninggalan dari Pewaris
yang beragama Islam sehubungan dengan berlakunya asas personalitas
Keislaman.
Perkembangan hukum Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam
dapat dilihat dari Buku II “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan
Agama,” Edisi Revisi, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tahun 2013, berdasarkan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:
KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas
dan Administrasi Pengadilan, tanggal 4 April 2006 dan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor: 012.KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim
Penyempurnaan Buku I, Buku II, Buku III dan Buku tentang Pengawasan (Buku IV),
tanggal 5 Februari 2007.
Perkawinan beda agama, menurut hukum Islam, mengakibatkan hapusnya
hak-hak tertentu bagi anak hasil perkawinan beda agama, ia kehilangan hubungan
nasab dengan laki-laki pemilik sperma yang menjadi ayah biologisnya. Di bidang
materiil (ekonomi, harta) antara mereka tidak dapat saling mewaris. Jika yang
dilahirkan itu anak perempuan, maka anak perempuan hasil perkawinan beda
agama itu, jika ia beragama Islam dan akan menikah kelak, maka ayah biologisnya
tidak berhak menjadi wali nikah.
Larangan perkawinan beda agama bagi orang Islam, seolah-olah namanya
seperti bukan kegentingan yang memaksa, karena dinilai sebagai kepentingan
individu, personal, yang tidak mengganggu hubungan keluarga, hubungan
kekeluargaan dan ketertiban masyarakat, khususnya masyarakat Islam. Akan tetapi
dilihat dari aspek spiritual keagamaan, aspek Ketuhanan, aspek sila pertama dan
utama dari Pancasila, sila yang menjiwai sila-sila lainnya, yaitu sila “Ketuhanan Yang
Maha Esa”, khususnya bagi orang yang beragama Islam, akibat perkawinan beda
agama ini mengganggu, terutama dalam pengamalan akidah sebagai fondasi
beragama Islam dan pengamalan syari’ah Islam. Khususnya bidang mu’amalah
tentang hukum perkawinan.
349
Asas Ketuhanan Yang Maha Esa yang harus digunakan dalam setiap
Keputusan Pengadilan berdasakan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, Bab II: Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 ayat (1)
menentukan “Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA". Pasal 2 ayat (2) menentukan “Peradilan negara
menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.”
Bahkan dalam UU Peradilan Agama, Pasal 57 ditentukan irah-irah khusus yang
berlaku di Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Pasal 57 ayat (1)
menentukan “Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA.” Pasal 57 ayat (2) menentukan “Tiap penetapan dan putusan
dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.” Lalu, bagaimana
rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat terwujud, apabila
larangan hukum perkawinan itu sendiri sudah dilanggar oleh pelaku perkawinan
beda agama, khususnya hukum agama yang berlaku bagi orang Islam. Karena
itulah, di bidang hukum perkawinan, memerlukan bantuan kekuasaan negara dalam
membentuknya, sehubungan dengan berbagai agama (UUD 1945 Pasal 28E ayat
(1)) dan berbagai aliran kepercayaan (UUD 1945 Pasal 28E ayat (2)) yang berlaku
di Indonesia.
Karena itu, demi keadilan dan demi kemaslahatan bagi semua pihak, baik
orang Islam maupun orang bukan Islam, larangan perkawinan beda agama yang
diatur dalam KHI Pasal 40 huruf c, Pasal 44 juncto Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
adalah tidak melanggar hak asasi manusia siapapun. Tidak melanggar hak asasi
manusia karena melaksanakan perintah untuk tidak melakukan perkawinan beda
agama adalah pelaksanaan dari hak beragama, hak beribadat. Hak beragama, hak
beribadat dalam pengertian ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah harus
diutamakan, karena hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (Vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945). Kewajiban
asasi manusia untuk menghormati hak asasi manusia lainnya di bidang hak
beragama harus diutamakan dibandingkan dengan rasa keadilan ciptaan manusia
yang belum tentu adil.
350
6. Kata Kemerdekaan dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (2)
UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menentukan negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kata “kemerdekaan” memeluk
agama dan beribadat menurut masing-masing agamanya adalah: (i) tiap-tiap orang
merdeka untuk memeluk agama yang dipeluknya; (ii) tiap-tiap orang merdeka untuk
beribadat menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Makna “tiap-
Bagian 53 dari 94
tiap orang merdeka beribadat menurut masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu, yaitu, (a) tiap-tiap orang merdeka menjalankan perintah yang
ditentukan agamanya masing-masing; (b) tiap-tiap orang merdeka untuk
menjalankan perintah untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan masing-
masing agamanya. Bagi orang Islam merdeka untuk menjalankan perintah untuk
tidak melakukan larangan yang ditentukan agama Islam, antara lain, perintah untuk
tidak melaksanakan larangan perkawinan beda agama. Jadi, makna “kemerdekaan
memeluk agama dan beribadat menurut masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu” wajib disertai dengan tanggung jawab dengan melaksanakan
segala peraturan dalam ajaran masing-masing agamanya, bukan “kemerdekaan
tanpa batas”. Itu makna “kemerdekaan” memeluk agama dan beribadat menurut
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat
(2).
7. Perkawinan Beda Agama dalam Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling
op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158)
Mengenai perkawinan beda agama yang menggunakan landasan hukum
ketentuan dalam Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde
Huwelijken S. 1898 No. 158) atau disingkat GHR, berdasarkan Pasal 66 UU No. 1
Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan perkawinan beda agama yang ditentukan dalam Peraturan
Perkawinan Campuran yang diatur dalam Pasal 1 Regeling op de gemengde
Huwelijken S. 1898 No. 158: bahwa “Yang dinamakan Perkawinan Campuran ialah
perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum-hukum yang
berlainan.”
351
Yang dimaksud perkawinan campuran menurut Pasal 1 Peraturan Perkawinan
Campuran, adalah, antara lain, perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan
perempuan yang tunduk pada hukum agama yang berbeda.
Setelah UU Perkawinan berlaku, yang dimaksud dengan perkawinan
campuran itu hanya perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang
memiliki kewarganegarraan yang berbeda, yang salah seorang calon mempelai
berkewarganegaraan Indonesia dan calon mempelai lainnya berkewarganegaraan
asing, sebagaimana ditentukan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Bagian Ketiga tentang Perkawinan Campuran, Pasal 57, bahwa “Yang dimaksud
dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara
dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” (Vide
Pasal 57 UU Perkawinan). Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa
perkawinan beda agama di Indonesia dapat dilangsungkan dengan menggunakan
ketentuan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken
S. 1898 No. 158) adalah tidak tepat. Khususnya bagi orang Islam, keberlakuan
setiap hukum buatan manusia (the man-made law) yang tidak sesuai dengan hukum
Islam, bagi orang Islam tidak wajib mengikuti, bahkan wajib ditinggalkan, karena
bagi orang Islam berlaku teori Neo Receptio A Contrario yang di dalamnya tercakup
teori Receptio A Contrario dan teori Harmonisasi Syariah Islam dengan hukum
buatan manusia (the man-made law).
UU Perkawinan telah menentukan larangan perkawinan dalam Pasal 8.
Larangan perkawinan beda agama bagi orang yang agamanya melarang pemeluk
agamanya melakukan perkawinan beda agama, seperti agama Islam, terdapat
dalam Pasal 8 huruf f. Khusus bagi orang Islam, penerapan Pasal 8 huruf f UU
Perkawinan juncto KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal 44.
Jadi, yang dimaksud dengan perkawinan campuran menurut UU Perkawinan
adalah sebagaimana ketentuan Pasal 57, yaitu terbatas pada perkawinan campuran
karena berbeda kewarganegaraan, yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia. Karena itu, ketentuan perkawinan campuran dalam
Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898
No. 158) seluruhnya dicabut.
352
UU Perkawinan Pasal 66 menentukan sebagai berikut:
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan
berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks
Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran
(Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan
lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang
ini, dinyatakan tidak berlaku. (Vide Pasal 66 UU Perkawinan).
3. Hafid Abbas
1) Pendahuluan
Dengan senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, saya
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Dewan
Pimpinan MUI atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya
untuk hadir di Sidang MK ini, memberikan kesaksian dan pertimbangan-
pertimbangan ilmiah sebagai Saksi Ahli dari aspek hak asasi manusia atas
permohonan Sdr E Ramos Petege, WNI beralamat di Kampung Gabaikunu, Mapia
Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua, yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya
dengan diberlakukannya ketentuan mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Pemohon mengajukan gugatan untuk pengujian Pasal 2
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dengan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022. Pemohon menyatakan Pasal
2 Ayat (1) dan (2), dan Pasal 8 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat.
Pemohon adalah WNI yang memeluk agama Khatolik yang hendak
melangsungkan perkawinannya dengan seorang wanita yang memeluk agama
Islam. Pemohon telah menjalin hubungan dengan calon pasangannya selama tiga
tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, meski demikian karena ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkawinan tidak
353
memungkinkan untuk dilakukan perkawinan beda agama, maka pada akhirnya
perkawinan tersebut haruslah dibatalkan.
Atas kasus ini, berikut ini dikemukakan sejumlah argumentasi ilmiah dan
bukti-bukti historis dan empiris dari perspektif HAM yang menunjukkan esensi
persoalan perkawinan beda agama.
2) Polarisasi Teori dan Praksis HAM di berabagi Belahan Dunia
Pertama, dari perspektif konsep, teori dan praksis HAM, para ilmuwan
seringkali mengaitkannya dengan asas universalitas versus asas relativitas HAM.
Mereka yang menganut pandangan HAM yang bersifat universal menyatakan
bahwa HAM adalah bagian integral dari eksistensi dan keberadaan manusia yang
terbebas dari dimensi ruang dan waktu. Masyarakat Barat umumnya menganut
paham ini karena ciri kehidupan masyarakatnya lebih rasional, individualistik dan
materialistik. Hak-hak sipil dan politik individulah yang terlihat lebih dominan dan
hak-hak lainnya lebih bersifat kompelementer.
Dalam urusan perkawinan misalnya, di dunia Barat, hak perkawinan dinilai
sebagai ranah hak pribadi yang melekat pada setiap individu yang tidak
mempersoalkan perbedaan agama. Atas nama HAM, bahkan saat ini, sudah
terdapat 27 negara yang memperbolehkan warganya kawin dengan sesama jenis,
laki-laki kawin dengan sesama laki-laki atau perempuan kawin dengan sesama
perempuan. Tidak ada larangan sama sekali perkawinan itu dihambat dengan
alasan beda agama. Di Belanda, misalnya, kawin dengan sesama jenis sudah
diperbolehkan oleh undang-undangnya sejak 2000, Belgia (2003), Spanyol dan
Kanada (2005), Norwegia (2008), Swedia (2009), AS (2015), dst. Angka ini
kelihatannya terus bertambah.
Atas nama HAM, di AS sebagai contoh, pada 1977, sudah terdapat 11% dari
seluruh jumlah kelahiran penduduknya adalah hasil dari hubungan bebas, dan
angka ini terus meningkat dan mencapai 25% pada 2017, atau satu dari empat
keluarga di negara ini hidup dengan hubungan bebas, tanpa ikatan perkawinan.
Bahkan di Swedia, angkanya telihat jauh lebih tinggi lagi, mencapai 54,4% jumlah
seluruh kelahiran anak dari hubungan bebas (2018). Sedangkan rata-rata seluruh
negara Uni Eropah hanya berkisar 40%.
354
Akibatnya, dalam hal pemberian nama anak di Swedia terlihat agak
merepotkan di pencatatan sipil. Jika dalam waktu tiga bulan sejak kelahiran anak,
nama ayahnya belum diketahui, karena kemungkinan hubungan bebas itu dijalin
dengan lebih dari satu laki-laki, maka nama kedua anak yang lahir itu mengikuti
nama kedua dari Ibu yang melahirkannya.
Karenanya, di negara-negara Scandinavia, apabila ada orang yang bertanya
kepada seorang anak siapa nama ayahmu, pertanyaan itu dinilai tidak sopan.
Begitulah corak paandangan HAM di dunia Barat yang berhaluan politik
kaptalis yang mengedepankan hak-hak individu yang berdimensi hak sipil dan
politik.
Sebaliknya, di negara-negara yang berhaluan politik sosialis, corak
perkembangan HAM-nya lebih didominasi oleh kepentingan kolektif masyarakatnya.
Hak-hak individu seringkali dikorbankan jika berbenturan dengan kepentingan
kolektif yang lebih terkait dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pembantaian pemerintah China kepada para demonstran, mahasiswa dan buruh
yang prodemokrasi pada 4 Juni 1989 diperkirakan CIA AS telah menewaskan sekitar
7000 orang meski Palang Merah China hanya menyebutkan 2600 orang meninggal.
Bagi China, pembantaian keji yang tidak berperikemanusiaan itu dinilainya
bukan pelanggaran HAM karena dianggap mereka telah mengganggu kepentingan
seluruh penduduknya yang sudah berjumlah lebih satu miliar jiwa.
Kehidupan pribadi setiap warganya seringkali dibatasi termasuk dalam
urusan perkawinan. Pada Desember 2018, Kementerian urusan Sipil China (Ministry
of Civil Affairs), Huang Shuxian mengeluarkan satu keputusan bahwa pada setiap
perkawinan, diwajibkan “mengintegrasikan nilai-nilai dasar paham sosialis dan
keunggulan nila-nilai budaya China dalam membangun keluarga” dan
“melaksanakan pemikiran-pemikiran penting Xi Jinping tentang sosialisme
bercirikhas China, khususnya dalam membangun keluarga. Jika ditemukan terdapat
perkawinan yang tidak mengikuti aturan itu maka perkawinan itu dibatalkan.
Begitu juga di lingkup ASEAN, isu HAM yang bersifat universal masih belum
mendapat tempat di seluruh negara anggota ASEAN. Bahkan, Singapura di era
kepemimpinan Lee Kuan Yew dan Malaysia di era Mahathir Muhammad, HAM yang
universal itu dinilai sebagai hambatan memajukan negaranya. Begitu juga
Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam yang didukung oleh China melihat HAM
355
sebagai hambatan pembangunan ekonominya. Meski ASEAN saat ini sudah
memiliki The ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), isu
HAM masih tetap diliputi beragam paradoks. Karenanya, untuk menghindari
konfrontasi dan membangun “trust” untuk menjalin kerjasama yang lebih erat, di
lingkup ASEAN dikenal istilah, the ASEAN Way.
Di Thailand, meski hubungan seks antara sesama jenis sudah diperbolehkan
sejak 1956, tetapi memperbolehkan perkawinan sesama jenis masih dalam proses
untuk diundangkan. Bangkok Post melaporkan bahwa pada 20 Juni lalu, Parlemen
Thailand sudah menyetujui RUU tersebut untuk diundangkan.
Kedua, dari perspektif historis, konsep, teori dan praksis HAM, para ilmuwan
seringkali mengaitkannya dengan lintasan sejarah dan fase-fase perkembangan
HAM itu sendiri. Pembagian HAM atas tiga generasi pertama kali diungkapkan oleh
Karel Vasak dari the International Institute of Human Rights in Strasbourg, pada awal
November 1977. Sebenarnya, pembagian itu diilhami frasa Revolusi Prancis
1848, Liberté, égalité, fraternité, (Kebebasan, keadilan, persaudaraan), dan dari
Piagam Hak Fundamental Uni Eropa seperti berikut:
Hak generasi pertama. Hak asasi manusia generasi pertama pada dasarnya
berurusan dengan kebebasan dan kehidupan politik, seperti: hak atas kehidupan,
kesetaraan di mata hukum, kebebasan berpendapat, hak untuk mendapatkan
proses hukum yang adil, hak kebebasan beragama, hak untuk kawin, dst. Hak-hak
ini diadopsi dari Deklarasi Hak-Hak di Amerika Serikat dan Deklarasi Hak Asasi
Manusia dan Warga Negara di Prancis pada abad ke-18.
Hak-hak ini telah dimasukkan ke dalam Pasal 3 hingga 21 pada Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan pada Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan melalui Sidang Umum PBB pada 16
Desember 1966 yang mulai berlaku pada 23 Maret 1976.
Hak generasi kedua. Hak asasi manusia generasi kedua pada dasarnya
adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya, karena hak ini muncul pada abad ke-19
sebagai tanggapan terhadap kemiskinan dan eksploitasi yang dipicu oleh Revolusi
Industri. Contohnya adalah hak atas kesehatan, hak atas pangan, dan hak atas
perumahan, dst. Lingkup hak-hak ini juga terlihat pada DUHAM yang kemudian
dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
356
Budaya yang juga ditetapkan melalui Sidang Umum PBB pada 16 Desember 1966
yang mulai berlaku pada 3 Januari 1976.
Di era Orde Baru, aspek hak-hak ini terlihat lebih maju dibanding dengan hak-
hak sipil dan politik.
Hak generasi ketiga. Hak asasi manusia generasi ketiga adalah hak yang
muncul pada paruh kedua abad ke-20 dan dikemukakan dalam dokumen-dokumen
yang tergolong sebagai "soft law" dalam hukum internasional, seperti Deklarasi
Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992. Contohnya adalah hak atas pembangunan
dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk dikenal karena
menjamin hak-hak semacam ini di dalam Pasal 20, 21, 22, dan 24.
Hak asasi manusia generasi ketiga dikenal sebagai hak asasi manusia
Solidaritas, yaitu hak yang mencoba melampaui kerangka hak individu untuk fokus
pada konsep kolektif, seperti komunitas. Namun, istilah ini sebagian besar tetap
tidak resmi.
Ketiga, dari perspektif hubungan internasional, konsep, teori dan praksis
HAM, para ilmuwan seringkali mengaitkannya dengan polarisasi corak kemajuan
ekonomi dan idiologi politik satu negara atau kelompok negara. Polarisasi pertama
adalah manusia yang hidup di dunia pertama yang umumnya berada di AS, Eropa
Barat dan negara-negara Scandinavia. Sumber-sumber ekonominya relatif lebih
maju dibanding di belahan bumi lainnya. Jumlah penduduknya relatif lebih kecil dan
bahkan di negara-negara Scandinavia, tingkat pertumbuhannya di bawah nol. Pola
hidup warga masyarakatnya cenderung lebih individualistik, lebih rasional, lebih
materialistik dan mempunyai hubungan yang longgar dengan kehidupan kolektifnya.
Dari sudut pandang ini, mereka memprioritaskan pemajuan dan perlindungan hak-
hak sipil dan politik. Kebebasan individu lebih dominan dan di atas segala-galanya.
Polarisasi kedua adalah pola perilaku kehidupan masyarakat di belahan
dunia kedua yakni di negara-negara sosialis, seperti China, Cuba, Eropa Timur, dan
Uni Soviet sebelum terjadi disintegrasi dan rubuhnya tembok Berlin. Penduduknya
berjumlah relatif besar dengan sumber daya ekonomi yang relatif terbatas memaksa
pola kehidupan masyarakatnya membatasi kebebasan individu. Masyarakat di dunia
sosialis ini yang dipentingkan adalah pemajuan dan perlindungan hak-hak
kolektifnya.
357
Selanjutnya, polarisasi ketiga adalah negara atau kelompok negara yang
tidak mempertentangkan di antara keduanya. Polarisasi ini terlihat jelas pada saat
diselenggarakannya KTT Asia Afrika tahun 1955 di Bandung, yang melahirkan Dasa
Bagian 54 dari 94
Sila Bandung. Dunia pertama adalah negara-negara kapitalis, dan dunia kedua
adalah dunia sosialis. Indonesia dalam pandangan Bung Hatta mendayung di antara
dua kutub, tidak dipertentangkan antara keduanya, melainkan memetik nilai-nilai
yang positif dari dunia satu dan memetik pula yang positif dari dunia kedua. Itulah
sesungguhnya yang mengkristal dalam bingkai kelima sila Pancasila. Bagi
Indonesia, pilihannya, adalah yang ketiga, bukan yang pertama dan bukan pula yang
kedua. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab (just and civilized humanity)
misalnya mempunyai makna yang lebih dalam dibanding dengan HAM karena yang
ditonjolkan adalah peningkatan harkat dan martabat manusia (dignity) yang berpijak
pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan keseimbangan kepentingan
individu dan kelompok. Hak asasi hanya dapat dipenuhi jika dipenuhi pula kewajiban
asasi. Semangatnya sesungguhnya adalah rights to development yang baru
dideklarasikan oleh PBB pada tahun 1986.
Ketiga polarisasi itu membawa pengaruh yang amat signifikan atas pemajuan
dan perlindungan hak atas perkawinan bagi setiap warga yang amat beragam di
setiap negara atau bangsa di seluruh dunia.
Hak Atas Perkawinan dalam Deklarasi Kairo
Keempat, bagaimana dengan pandangan Islam terhadap HAM?
Kelihatannya, terdapat dua polarisasi pandangan Islam terhadap universalisme
HAM seperti yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM. Pertama, ada yang
menilai bahwa DUHAM dengan seluruh pasal-pasalnya sungguh bertentangan
dengan syariat Islam yang merupakan sistem nilai dan hukum dalam ajaran Islam.
Kedua, ada pula yang menilai bahwa sebagian dari pasal-pasal DUHAM dapat
diterima dan sebagiannya tidak.
Dengan polarisasi itu, kemudian lahirlah Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi
Manusia dalam Islam. Deklarasi ini diinisiasi oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI)
dan diselenggarakan pada 5 Agustus 1990 di Kairo, dan telah diadopsi oleh 45
negara dan diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi ini
merumuskan aspek-aspek hak asasi manusia dalam perspektif nilai-nilai ajaran
358
Islam. Dalam deklarasi ini, terdapat 25 Pasal yang sebagian besar dikutip dari Al-
Qur’an, sebagai dasar acuan dan sumber ajaran nilai-nilai Islam.
Khusus mengenai perkawinan sebagai hak asasi dirumuskan pada Pasal 5:
(a) Keluarga merupakan pondasi masyarakat, dan pernikahan merupakan landasan
pembentukannya. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak untuk menikah, dan
tidak ada pembatasan apapun yang berdasarkan ras, warna kulit atau kebangsaan
yang menghalangi mereka untuk menikmati hak ini.
(b) Masyarakat dan pemerintah harus melenyapkan semua hambatan untuk
menikah dan harus memberi fasilitas kemudahan prosedur pernikahan. Mereka
harus memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi kehidupan
keluarga (setiap orang).
Selanjutnya, Deklarasi ini mempertegas lagi bahwa semua pasal, semua
“semua hak dan kebebasan yang dinyatakan di dalam Deklarasi ini tunduk kepada
Syariat Islam.” (Pasal 24)
Ketentuan ini memberi penekanan bahwa perkawinan itu adalah hak untuk
membentuk keluarga sebagai pondasi terwujudnya satu kehidupan masyarakat.
Karenanya, dalam Islam tidak ada tempatnya perkawinan dengan sesama jenis
karena tidak akan menghasilkan keturunan yang akan membentuk lahirnya satu
tatanan kehidupan masyarakat. Dan tidak ada tempatnya hubungan bebas karena
tidak akan membentuk satu kehidupan keluarga yang kokoh sebagai pondasi
kehidupan masyarakat.
Selanjutnya, perkawinan sebagai syariat Islam sebagaimana dinyatakan
pada Pasal 24 adalah satu wujud pengamalan akidah, dan ibadah kepada Allah
SWT sehingga dengan atas nama HAM tidak ada tempatnya pengakuan perkawinan
beda agama dalam Islam.
Karenanya, Deklarasi Kairo sebagai sumber rujukan prinsip fundamental,
pengamalan dan praksis HAM di negara-negara Islam terlihat sesuai dengan
keseluruhan pasal-pasal yang terkandung dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan
Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang RI Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
359
3) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD
NRI Tahun 1945
Selanjutnya, bagaimana esensi perkawinan beda agama menurut UUD NRI
Tahun 1945? Sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan merebut kemerdekaan
yang berabad-abad lamanya, tidaklah mengherankan jika di Indonesia
penghormatan atas hak-hak asasi manusia telah dijamin oleh Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, sebagai pandangan hidup, falsafah dan dasar
konstitusional bagi Negara Kesatuan RI. Walaupun perwujudannya secara materiil
dan formil baru ada setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Undang-undang tersebut dikeluarkan sebagai salah satu rangkaian rencana aksi
nasional hak asasi manusia berdasarkan Keputusan Presiden No. 129 tahun 1998.
Esensi HAM dirumuskan pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39
Tentang HAM yang menyebutkan bahwa: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selanjutnya, pada Pasal 2 disebutkan pula bahwa: Negara Republik
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan
martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Khusus untuk hak atas perkawinan, UUD NRI Tahun 1945, pada Pasal 28B
menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Undang-undang ini jelas sekali memperlihatkan bahwa tidak ada tempatnya
kawin dengan sesama jenis karena tidak dimungkinkan adanya kelanjutan
360
keturunan (manusia akan punah), dan tidak ada tempat hubungan bebas, karena
anak keturunan itu lahir melalui perkawinan yang sah.
Selanjutnya pada pada Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 dikemukakan pula
bahwa:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pada Pasal 28J ini, atas dalih HAM, memberi kebebasan kepada siapa saja
menjalankan haknya apabila sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan
pertimbangan moral, sesuai dengan nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum, dst.
Dengan demikian, negara harus hadir untuk memberi perlindungan kepada
umat Islam untuk memajukan, menegakkan, melindungi dan memenuhi haknya
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
Perkawinan sebagai pengamalan syariat Islam, perkawinan adalah ibadah
sehingga tidak ada tempatnya di negeri ini, perkawinan dilakukan antara orang Islam
dan bukan Islam.
Hal ini terlihat sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang
Beda Agama yang menyatakan bahwa: (1) Perkawinan beda agama adalah haram
dan tidak sah; dan (2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab,
menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. Fatwa ini ditetapkan melalui
Musyawarah Nasional MUI VII pada 28 Juli 2005.
4) Kesimpulan
Merujuk pada sejumlah referensi, kajian dan kenyataan-kenyataan tentang
perkawinan sebagai aspek pemenuhan HAM dari berbagai perspektif, berikut ini
dikemukakan kesimpulan-kesimpulan.
361
Pertama, perkawinan sebagai syariat Islam sebagaimana dinyatakan pada
Pasal 24 pada Deklarasi Kairo, perkawinan adalah satu wujud pengamalan akidah,
dan ibadah kepada Allah SWT sehingga dengan atas nama HAM tidak ada
tempatnya pengakuan perkawinan beda agama dalam Islam.
Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, dan
Deklarasi Kairo telah diterima sebagai sumber rujukan prinsip fundamental,
pengamalan dan praksis pemajuan dan perlindungan HAM di negara-negara Islam,
terlihat ketentuan yang terkandung dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 8
huruf (f) Undang-Undang RI Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sungguh
sesuai dengan pandangan Islam.
Kedua, sesuai dengan ketentuan hak atas perkawinan, yang digariskan pada
Pasal 28B UUD NRI Tahun 1945, yang dipertegas lagi pada Pasal 10 UU Nomor 39
tahun 1999 Tentang HAM, kehadiran negara untuk memajukan dan melindungi HAM
bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28J UUD NRI
Tahun 1945, negara harus hadir untuk memberi perlindungan kepada umat Islam
untuk memajukan, menegakkan, melindungi dan memenuhi haknya untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Perkawinan yang sah sebagai pengamalan syariat Islam, perkawinan adalah
ibadah sehingga tidak ada tempatnya di negeri ini, perkawinan dilakukan antara
orang Islam dan bukan Islam karena sungguh bertentangan dengan undang-
undang, tidak sesuai dengan pertimbangan moral, tidak sesuai dengan nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum, dst (Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945).
Hal ini terlihat sejalan dengan Fatwa MUI tentang Beda Agama yang mengharamkan
perkawinan beda agama.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Negara harus hadir untuk melayani warganya. Islam harus dilayani sesuai
dengan paham Islam. Tidak boleh dicampur dengan paham lain. Negara harus
melindungi Islam dari paham-paham lain.
2) Agama lain seharusnya dapat menghormati akidah yang dirawat oleh umat
Islam, karena sudah ada kesepakatan umat Islam di seluruh dunia dalam
deklarasi universal.
362
4. M. Cholil Nafis
Banyak pernikahan beda agama di Indonesia dilakukan secara diam-diam
atau terang-terangan, bahkan dicatatkan dalam dalam data kependudukan sebagai
pasangan yang terdaftar. Namun heboh soal nikah beda agama setelah ada putusan
Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan untuk mengizinkan pencatatan nikah beda
agama ini ditetapkan dalam Penetapan Nomor: 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Alasannya
karena adanya kekosongan hukum, demi Hak Asasi Manusia (HAM) dan
menghindari kumpul kebo. Padahal saat yang bersamaan ia telah melanggar hukum
yang berlaku, tidak memenuhi HAM dan melegalkan kumpul kebo.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di
bagian Bab hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan Pasal 10 dikatakan,
“Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami
dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan”.
Sementara ketentuan undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa sahnya
perkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan
kepercayaan. Ini jelas tidak sesuai ajaran agama Islam yang melarang pernikahan
beda agama.
Di Indonesia, secara yuridis formal, perkawinan diatur dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk
perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkawinan termasuk perkawinan beda agama.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Dalam
rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing
agama dan kepercayaan. Ketentuan pasal ini menunjukan bahwa perkawinan
dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.
Bagi yang beragama Islam maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah
berdasarkan ajaran agama Islam.
Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal
4 menjelaskan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
363
Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan". Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara
seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang
tidak beragam Islam.
Lebih tegas lagi larangan menikah beda agama pada Pasal 44:
"Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang
pria yang tidak beragama Islam". Pasal 61 disebutkan: "Tidak sekufu tidak
dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu
karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien"
Tentu undang-undang dan peraturan perkawinan itu menyerap dari hukum
Islam. Dalam Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT. melarang pernikahan beda
agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan:
ت َحتّٰى يُؤْ ِم ان ۗۡ َو ََّلَ َمةٌ ُّمؤْ ِمنَةٌ َخي ٌْر ِم ْن ُّم ْش ِر َك ٍة اولَ ْو ا َ ْع َجبَتْ ُك ْم ۚۡ َو ََّل ت ُ ْن ِك ُحوا ْال ُم ْش ِر ِكيْنَ َحتّٰى يُؤْ ِمنُ ْوا ۗۡ َولَ َع ْب ٌد ِ َو ََّل ت َ ْن ِك ُحوا ْال ُم ْش ِر َٰك
َٰٰۤ ُ
اس لَعَلا ُه ْم ِ ّٰللاُ يَ ْدع ُْٓوا اِلَى ْال َجنا ِة َو ْال َم ْغ ِف َرةِ بِ ِا ْذنِ ٖ ۚۡه َويُبَيِنُ َٰا َٰيتِ ٖه ِللنا ِ ولىِٕكَ يَ ْدع ُْونَ اِلَى النا
ّٰ ار َو ُّمؤْ ِم ٌن َخي ٌْر ِم ْن ُّم ْش ِركٍ اولَ ْو ا َ ْع َجبَ ُك ْم ۗۡ ا
ࣖ يَتَذَ اك ُر ْون- ٢٢١
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman.
Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada
wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-
laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya
budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia
menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada
manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS.Al-Baqarah: 221).
Adapun sebab turun ayat 221 ini, menurut riwayat yang diceritakan oleh Ibnu
Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan al-Wahidi yang bersumber dari al-Muqatil adalah
berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada
Rasulullah saw. untuk menikahi anak seorang wanita Quraisy yang miskin tapi
cantik yang dulu menjadi kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih
musyrikah. Sedangkan Ibnu Abi Martsad seorang Muslim, Rasulullah SAW
melarang menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi)
Bagian 55 dari 94
Ibnu Katsir mengulas tafsir ayat di atas, bahwa Allah SWT mengharamkan
bagi orang mukmin menikah dengan orang musyrik yang menyembah berhala. Lalu
364
ayat ini menggeneralisir hukum haramnya menikah dengan orang musyrik dari
kitabiyah (yahudi dan nasyrani) dan watsaniyah (penyembah berhala). Akan tetapi
Ibnu Katsir mengecualikan pernikahan orang muslim dengan perempuan Ahli Kitab
dengan landasan ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hukum pernikahan beda agama
adalah surat al-Maidah ayat 5:
َص َٰنتُ ِمن َ ْت َو ْال ُمح ِ ص َٰنتُ ِمنَ ْال ُمؤْ ِم َٰن َ ْطعَا ُم ُك ْم ِح ٌّل لا ُه ْم َو ْال ُمح َ طعَا ُم الا ِذيْنَ ا ُ ْوتُوا ْال ِك َٰت
َ ب ِح ٌّل لا ُك ْم َو َ طيِ َٰب ۗۡتُ َو ا َ ْليَ ْو َم ا ُ ِح ال لَ ُك ُم ال ا
َ ان فَقَ ْد َح ِب
ط ِ ْ ان َو َم ْن يا ْكفُ ْر ِب
ِ اَّل ْي َم ٍ ۡۗ ي ا َ ْخ َدْٓ سافِ ِحيْنَ َو ََّل ُمتا ِخ ِذ
َ صنِيْنَ َغي َْر ُم ِ ْب ِم ْن قَ ْب ِل ُك ْم اِذَآ َٰات َ ْيت ُ ُم ْوه اُن ا ُ ُج ْو َره اُن ُمحَ الا ِذيْنَ ا ُ ْوتُوا ْال ِك َٰت
َٰ ْ ࣖ َع َملُهٗ َوه َُو ِفى- ٥
َاَّل ِخ َر ِة ِمنَ ْال َٰخ ِس ِريْن
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli
Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu
menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-
perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar
maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan
untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka
sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”
(QS. Al-Maidah: 5).
Ayat ini memberi peluang pernikahan beda agama. Yaitu bagi laki-laki
muslim boleh menikah dengan Ahli Kitab. Menurut Syaikh al-Thanthawi dalam kitab
Al-Wasith, yang dimaksud Ahli Kitab dalam ayat ini ialah Yahudi dan Nasrani. Al-
Nawawy menjelaskan bahwa menurut Imam al-Syafi’i, Laki-laki muslim boleh
menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan
Injil sebelum diturunkannya al-Qur’an, dan mereka tetap beragama menurut kitab
sucinya. Sementara menurut tiga madzhab lainnya, Hanafi, Maliki dan Hambali,
bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski
agama ahli kitab tersebut telah dinasakh (diubah).
Menurut pendapat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya
menyatakan, bahwa Haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab karena mereka
telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT adalah yang ketiga dari
ketiga tuhan (trinitas). Maka sebenarnya mereka telah menyekutukan Allah SWT
(syirik) dalam akidah. Mereka mentakwil kepada makna yang lebih dekat, ialah boleh
menikah dengan Ahli Kitab di zaman turunnya ayat ini belum banyak perempuan
muslimah sehingga diberi dispensasi oleh Allah SWT. Sedangkan zaman sekarang
365
sudah banyak perempuan muslimah maka hilang dispensasi itu dan hukumnya
haram menikah dengan Ahli Kitab.
Dalam ayat Al-Qur’an yang lain, Allah SWT menjelaskan bahwa haram
hukumnya seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam
Surat Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:
ت فَ ََل ت َْر ِجعُ ْوه اُن اِلَى ٍ ّٰللاُ اَ ْعلَ ُم بِ ِا ْي َمانِ ِه ان فَا ِْن َع ِل ْمت ُ ُم ْوه اُن ُمؤْ ِم َٰن ّٰ َ ت فَا ْمت َِحنُ ْوه ۗۡ اُن ٍ َٰ ٓياَيُّ َها الا ِذيْنَ َٰا َمنُ ْٓوا اِذَا َج ٰۤا َء ُك ُم ْال ُمؤْ ِم َٰنتُ ُمهَٰ ِج َٰر
ار ََّل ه اُن ِح ٌّل لا ُه ْم َو ََّل ُه ْم يَ ِحلُّ ْونَ لَ ُه ۗۡ ان َو َٰات ُ ْو ُه ْم امآ ا َ ْنفَقُ ْو ۗۡا َو ََّل ُجنَا َح َعلَ ْي ُك ْم ا َ ْن ت َ ْن ِك ُح ْوه اُن اِذَآ َٰات َ ْيت ُ ُم ْوه اُن ا ُ ُج ْو َره ۗۡ اُن َو ََّل ت ُ ْم ِس ُك ْوا ِ ۡۗ ْال ُكفا
١٠ - ّٰللاُ َع ِل ْي ٌم َح ِك ْي ٌم ِ ّٰ ص ِم ْالك ََوافِ ِر َوسْـَٔلُ ْوا َمآ ا َ ْنفَ ْقت ُ ْم َو ْليَ ْسـَٔلُ ْوا َمآ ا َ ْنفَقُ ْو ۗۡا َٰذ ِل ُك ْم ُح ْك ُم
ّٰ ّٰللا ۗۡيَحْ ُك ُم بَ ْي َن ُك ۗۡ ْم َو َ بِ ِع
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang
berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih
mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-
orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka
mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka
apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap
berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan
hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya
tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar
(kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang
ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS.
Al-Mumtahanah: 10)
Menurut Al-Thabari ayat di atas menjelaskan tentang perjanjian Rasulullah
saw dengan kaum musyrik Mekkah di Hudaibiyah, bahwa setiap orang yang datang
dari mereka harus dikembalikan kepada kaum musyrik Mekkah. Lalu ketika ada
perempuan yang datang dari musyrik Mekkah dikecualikan jika setelah diuji ternyata
ia beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka perempuan itu tidak boleh
dikembalikan kepada kaum musyrikin Mekkah. Sebab orang mukmin tidak halal
menikah dengan perempuan orang kafir dan orang muslimah tidak halal dinikahi
oleh laki-laki kafir.
Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai
366
berikut: - Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. - Perkawinan laki-
laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan
tidak sah.
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda
agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir
November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua
orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Sedangkan organisasi Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih
ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mentarjihkan/menguatkan pendapat
yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau ahlul kitab,
dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada
pada waktu zaman Nabi SAW. - Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah
jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan mengatakan
bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut
Nasrani). - Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin
mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya
pernikahan. - Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah,
bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum
laki-lakinya.
Kesimpulanya, pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan
laki-laki non muslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama salaf dan
khalaf. Pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah
(Yahudi dan Nasrani) terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, ada yang
mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. Namun keputusan Ulama Indonesia
yang tergabung di organisasi MUI, NU dan Muhammadiyah sepakat melarang
pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupu perempuan
muslimah.
Dari uraian di atas yang memaparkan dari berbagai perspektif, mulai dari
rujukan tafsir, fikih, peraturan perundang-undangan, dan sosial keagamaan dapat
disimpulkan bahwa ulama sepakat pernikahan beda agama antara pasangan laki-
laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah
hukumnya tidak sah dan haram. Begitu juga ulama sepakat bahwa pernikahan
perempuan muslimah dengan musyrik, kafir atau kitabi hukumnya tidak sah dan
haram. Sedangkan pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan Kitabiyah
367
(Yahudi dan Nasrani) ada perbedaan pendapat antara para ulama zaman salaf,
namun ulama kontemporer khususunya ulama-ulama yang tergabung di organisasi-
organisasi Islam di Indonesia sepakat hukum nikah beda agama secara mutlak tidak
sah dan haram.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Sangat setuju dengan Fatwa MUI bahwa laki‐laki muslim itu tidak sah menikah
dengan non-muslim, apakah musyrikah atau kitabiyah, atau apalagi perempuan
muslimah dengan non-muslim, apakah itu musyrikah atau kitabiyah.
2) Rujukan pertama adalah kembali kepada Al-Quran dan Hadist.
5. Atip Latipulhayat
1. Pendahuluan
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), pernikahan beda agama adalah
sesuatu yang boleh dan diperbolehkan. Pernikahan sepenuhnya merupakan hak
dari perempuan dan laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan. Tidak boleh
ada batasan yang didasarkan atas ras, nasionalitas, atau agama. Pernikahan
sepenuhnya didasarkan atas perkenan dan kehendak mereka (full consent). Pasal
16 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan sebagai berikut:
1. Men and Women of full age, without any limitation due to race, nationality or
religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to
equal rights as to marriage, during marriage and its dissolution.
2. Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the
intending spouses.
3. The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled
to protection by society and the State.
Berdasarkan ketentuan tersebut, larangan pernikahan beda agama adalah
sesuatu yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Ketentuan dalam UDHR
adalah ketentuan yang bersifat universal dan absolut. Pertanyaan pokoknya adalah,
apakah ada universalisme HAM absolut itu?
1. Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan.
Manusia terlahir dengan hak-hak dasar yang melekat kepadanya sebagai bagian
368
yang tidak terpisahkan untuk menegaskan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
yang paling mulia. Dalam konteks ini, maka HAM sebenarnya adalah sesuatu yang
bersifat “given”. Adalah ajaran agama dan nilai-nilai kearifan fundamental bangsa-
bangsa yang menjadi sumber utama norma-norma HAM.
HAM adalah manusia itu sendiri. HAM tidak pernah terpisahkan dari
manusia, kecuali dengan perbuatan manusia yang telah kehilangan jati diri
kemanusiaannya. Lahirnya HAM modern yang antara lain ditandai dengan
terbentuknya instrumen-instrumen hukum internasional mengenai HAM, khususnya
pasca Perang Dunia ke 2, utamanya disebabkan karena imperialisme dan
kolonialisme yang substansinya tidak lain adalah “dehumanisasi”. Imperialisme dan
kolonialisme telah mengubur HAM. Dalam konteks ini, HAM harus dipahami sebagai
proses dan upaya untuk “memanusiakan manusia” (humanization of human being).
HAM (modern) adalah menemukan kembali “manusia dan kemanusiannya”. Dengan
demikian, HAM itu ada dan tertanam di setiap kehidupan manusia dari berbagai
bangsa.
2. Universalisme: Klaim politik
Universalisme HAM adalah terminologi politik, bukan istilah hukum yang
memiliki basis historis dan filosofis yang kuat. Lebih tepatnya, universalisme adalah
klaim politik. Klaim universalisme HAM tidak bisa dilepaskan dari klaim masyarakat
Barat terhadap hukum mereka yang dianggapnya sebagai hukum universal. Hukum
internasional modern, bukan hanya mencerminkan, tetapi substansinya adalah nilai
dan tradisi Eropa (Martti Koskenniemi, “International Law in Europe”, European
Journal of International Law, Vol. 16, No.1, 2005, hlm. 113). Kebanyakan pakar
hukum internasional Barat mengklaim bahwa hukum internasional khususnya dari
abad ke 16 – 18 tidak lain adalah sistem hukum Eropa. Steiger mengatakan:
“…international law is a product of a consciousness of Europe’s Christian peoples
did carry universal meaning, and that suggested it could extend to non-Christian
peoples (H.Steiger. 2001. “From the International Law of Christianity to the
International Law of the World Citizen: Reflections on the Formation of the Epochs
of the History of International Law”, Journal of the History of International Law, Issue
3, hlm.183). Klaim superioritas ini telah membawa Eropa untuk mengklaim dirinya
sebagai “civilized nation”. Kolonialisme dan ekspansi bangsa Eropa yang masif di
369
Asia dan Afrika telah menempatkan bangsa-bangsa terjajah sebagai “non-civilized
nations”.
Hegemoni nilai dan kolonialisme Eropa adalah faktor penting yang
menjadikan hukum internasional modern termasuk didalamnya HAM senantiasa
diasosiasikan dengan nilai dan tradisi Eropa. Superioritas Eropa pada akhirnya
menjadikan mereka percaya diri untuk mendeklarasikan bahkan mengklaim sebagai
kontributor utama dalam pembentukan hukum internasional modern. Hersch
Lauterpacht, pakar hukum internasional Eropa kenamaan misalnya mengatakan
bahwa HAM yang termaktub di dalam “the Universal Declaration of Human Rights”
berakar dari tradisi liberalisme Inggris. Baron Descamps, pakar hukum internasional
Belgia yang anggota dari the Comite des juristes mengakui bahwa dialah yang
menyusun draft Statuta the Permanent Court of International dengan memasukkan
frase “ general principles of law recognized by civilized nations” yang tidak lain yang
dimaksud adalah bangsa Eropa (Martti Koskenniemi (2001), The Gentle Civilizer of
Nations: The Rise and Fall of International Law 1870-1960, Cambridge University
Press, Cambridge, hlm. 163).
Universalisasi hukum internasional tidak lain adalah produk kolonialisme dan
imperialisme Eropa (Prabhakar Singh. 2008. “From ‘Narcissistic’ Positive
International Law to ‘Universal’ Natural International Law: the Dialectics of ‘Absentee
Colonialism”, African Journal of International and Comparative Law, Vol. 16, No.1.,
hlm. 59). Hal ini biusa dilihat misalnya dari beberapa istilah yang diakui sebagai
istilah universal dalam hukum internasional, tetapi sebetulnya merupakan praktik
dan kendaraan hukum kolonialisme Eropa untuk melanggengkan dominasi mereka
atas bangsa jajahan. Istilah-istilah tersebut antara lain, piracy, sovereignty, and
discovery. Sovereignty adalah istilah politik yang diskriminatif yang dipahami dan
dipraktikkan secara berbeda untuk bangsa Eropa, Asia, dan Afrika. Untuk bangsa
Eropa, terma sovereignty memiliki makna khusus dan terbatas, sedangkan bagi
bangsa Asia dan Afrika, sovereignty dimaknai sebagai kontrol penuh bangsa Eropa
terhadap bangsa jajahannya untuk tujuan politik dan dagang. Bedjaoui
menambahkan bahwa “…the European colonialism over international law was more
Bagian 56 dari 94
robust and legitimate as it gained religious, political, and economic justification, that
is, Christian as its religious basis, imperial as its political objectives, and mercantilist
as its material underpinnings.” (Bedjaoui. 1991. “General Introduction” in M.Bedjaoui
(ed.), International Law: Achievements and Prospects, Martinus Nijhoff,
370
Netherlands, hlm. 6). Dalam bahasa yang lebih tegas Koskenniemi mengatakan
“….for the universal has no voice, no authentic representative of its own. It can only
appear through something particular: only a particular can make the universal
known. A danger and a hope are involved. The danger is that of mistaking one’s
preferences and interests for one traditions – and then thinking of these as universal,
a mistake we Europeans have often made”. It was a hegemonic technique.
4. Universalisme versus Partikularisme HAM
HAM adalah universal dalam tataran nilai atau prinsip. Namun, ketika nilai
atau prinsip tersebut diformulasikan kedalam norma-norma konkret, HAM tidak lain
adalah kumpulan dari nilai-nilai partikular. Universalisme HAM tidak lain adalah
“common platform” yang berbahan baku nilai-nilai partikular. Dalam pengertian ini,
universalisme HAM tidak berfungsi dan menempatkan dirinya sebagai hakim
pemutus bagi nilai-nilai partikular, melainkan menempatkannya sebagai penguat
“common platform” tersebut.
The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dianggap sebagai
instrumen hukum yang meneguhkan universalisme HAM sebetulnya menguatkan
pandangan bahwa universalisme HAM itu lebih pada tataran nilai dan prinsip.
Universalisme HAM yang dikandungnya merupakan sebuah pengakuan akan nilai
dan prinsip HAM. UDHR dimaksudkan sebagai “standard-setting and
implementation” yang dapat dijadikan model dalam pembentukan konstitusi atau
perundang-undangan nasional lainnya.
Pengemasannya dalam bentuk Deklarasi lewat instrumen Resolusi Majelis
Umum PBB daripada sebuah perjanjian internasional menunjukkan pemahaman
dan pengakuan secara implisit terhadap eksistensi nilai-nilai partikular. Para
penyusun Deklarasi sadar betul bahwa perumusannya secara prosedural kurang
demokratis (deficit democracy) karena hanya melibatkan sejumlah kecil negara
ditambah dengan fakta sejumlah negara menyatakan keberatan atas Pasal-Pasal
tertentu misalnya Saudi Arabia terhadap Pasal 18 mengenai Kebebasan Beragama.
Oleh karenanya, instrumen Deklarasi dianggap sebagai pilihan moderat. Lewat
mekanisme ini, universalisasi HAM bukan sesuatu yang bersifat “top down”,
melainkan mekanisme sinergis dengan nilai-nilai partikular.
Perbedaan pandangan antara konsep universalisme dan partikularisme
HAM ini sebenarnya sudah berakhir sejak ditandatanganinya Deklarasi Wina 1993,
371
yang menyatakan bahwa terdapat pengakuan terhadap adanya standar minimum
regional (World Conference on Human Rights: Vienna Declaration and Programme
of Action, UN Doc. A/CONF.157/23). Deklarasi tersebut menyatakan pula bahwa
penerapan nilai universalisme HAM harus memperhitungkan juga kondisi khusus
setiap negara yang memiliki keberagaman budaya, agama, sosial, ekonomi dan
politik (Manfred Nowak, Pengantar pada Rezim HAM Internasional, Raoul
Wallenberg Intitute, the Netherlands: Martinus Nijhoff Publisher, hlm. 63). Menteri
Luar Negeri Singapura saat itu (Shunmugam Jayakumar) mengingatkan bahwa
pengakuan terhadap HAM universal itu berbahaya apabila kaum universalis
menggunakan pengakuan tersebut untuk meniadakan realitas keberagaman HAM.
HAM itu adalah universal partikular bukan absolut (Amartya Sen, Human Rights and
Asean Values, New York: Carnegie Council on Ethics and International Affairs, 1997,
hlm. 21). HAM justru harus menjadi penengah yang hadir diantara keberagaman
atau perbedaan tersebut (Hugo Stokke, “Modernization without Westernization?
Asian Values and Human Rights Discourse in East and West” dalam Michael
Jacobsen And Ole Bruun (eds), Human Rights Andasian Values Contesting National
Identities and Cultural Representations in Asia, London: Curzon Press, 2000, hlm.
155). Menlu Singapura berikutnya, Wing Kang Seng menambahkan: “…the hard
core of rights that is truly universal is perhaps smaller than we sometimes like to
pretend” (James, T.H. Tung, Human Rights and International Relations in the Asia-
Pacific Region, Pinter Publishers, 1995, hlm. 244).
5. Margin of Appreciation
Praktik HAM di Eropa yang sering dianggap sebagai kiblat perlindungan
HAM khususnya yang mengklaim “universal absolut” justru memperlihatkan
perkembangan yang sebaliknya yang lebih memahami dan menyadari arti penting
nilai-nilai partikular dalam HAM. Prof. Willem van Genugten Guru Besar Hukum
Internasional Tilburg University yang juga Presiden International Law Association
(ILA) Eropa dalam suatu diskusi dengan saya di Clingendael Institute (Belanda)
pada bulan Agustus 2015 mengatakan bahwa saat ini tidak mungkin dapat
menerapkan prinsip-prinisp HAM secara “top down” dengan dalih universalisme
HAM, tapi harus “bottom up” dengan mempertimbangkan nilai-nilai partikular di
masing-masing negara. Pernyataan Prof. Genugten dalam banyak hal terkonfirmasi
dengan melihat praktik Eropa di bawah ini.
372
Mahkamah HAM Eropa selain mengacu pada pembatasan HAM yang
terdapat dalam ECHR (European Court of Human Rights) juga menggunakan
doktrin Margin of Appreciation dalam menganalisis dan memutuskan kasus. Doktrin
ini merupakan ‘ruang’ bagi Mahkamah Eropa untuk mempertimbangkan
kepentingan nasional suatu negara dalam memenuhi kewajiban konvensi (Steven
Greer, The European Convention On Human Rights Achievements, Problems and
Prospects, Cambridge University Press, United Kingdom, 2006). Nowak dalam
bukunya Introduction to International Human Rights Regime menyatakan bahwa
doktrin ini adalah suatu pembatasan HAM. Latar Belakang lahirnya doktrin “margin
of appreciation” dipaparkan oleh Schutter sebagai berikut: The background of the
doctrine is the difficulty of the states parties in imposing the rule of law set out in the
ECHR because the diverse social, economy, politics and culture. It was recognized
by the Europeans themselves that they are heterogeneous, in reverse the non-
Europeans often think that European was homogeneous. Margin of appreciation will
allow to be applied where there is an absence of a uniform European conception of
the implications of the convention (Olivier De Schutter, International Human Rights
Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2014, hlm. 47).
Dalam konteks pengakuan atas hak-hak kaum LGBT yaitu tuntutan agar
kaum LGBT ini diterima secara hukum untuk misalnya melakukan perkawinan
sejenis, untuk menggunakan identitas sebagai individu transeksual maka konsep
partikularisme HAM lah yang berlaku. Hak untuk menikah adalah hak yang dimiliki
oleh semua orang, laki-laki dan perempuan, tapi bukan berarti bahwa hak tersebut
memberikan definisi bahwa laki-laki dapat menikah dengan laki-laki, ataupun
perempuan dengan perempuan. Adapun ketika suatu negara memberikan hak atas
perkawinan sejenis pada kaum LGBT bukan berarti bahwa penerapannya harus
sama di semua negara di dunia.
Nilai HAM universal yang ada dalam konteks ini adalah hak untuk menikah
yang pada dasarnya untuk membentuk keluarga dan meneruskan keturunan. Hal
tersebut didasari oleh prinsip bahwa HAM itu sendiri adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang diberikan oleh Tuhan. Lalu bagaimana dengan klaim para
universalist bahwa kebebasan memilih pasangan itu adalah hak yang fundamental?
Hukum perkawinan dalam suatu negara yang satu tentu berbeda dengan
negara lainnya dan biasanya sesuai dengan kehidupan sosial, budaya dan agama
setempat. Disinilah partikularisme HAM bekerja dalam praktik. Hal tersebut dapat
373
juga terlihat dari beberapa putusan kasus yang diadili oleh Mahkamah HAM Eropa
misalnya pada kasus the Schalk and Kopf v. Austria (Case of Schalk and Kopf v.
Austria, 2010, European Court of Human Rights, Application no. 30141/04). Schalk
and Kopf adalah pasangan sesama jenis di Austria yang menuntut perkawinannya
diakui secara hukum di negara Austria. Mereka berpendapat bahwa pemerintah
Austria gagal dalam memberikan pengakuan perkawinan sejenis dan telah
melanggar Pasal 12 Konvensi HAM Eropa (European Convention on Human
Rights). Pasal tersebut berbunyi: “Men and women of marriageable age have the
right to marry and to found a family, according to the national laws governing the
exercise of this right.”
Mahkamah dalam putusannya menolak tuntutan dari Schalk and Kopf
dengan menerapkan wide margin of appreciation. Pertimbangan Mahkamah adalah
bahwa Austria dan masyarakatnya masih memegang teguh nilai-nilai Kristiani, dan
dalam Kristiani perkawinan sejenis dilarang. Berbeda dengan kasus-kasus
perkawinan sejenis yang diajukan oleh warga negara Belanda pada saat Belanda
belum memberikan legalitas perkawinan sejenis. Mahkamah selalu memenangkan
tuntutan penuntut dan menyatakan bahwa pemerintah Belanda telah melanggar
Pasal 12 dari Konvensi HAM Eropa. Alasan Mahkamah adalah bahwa pemerintah
Belanda dan masyarakatnya dalam praktiknya telah menerima dengan baik mereka
yang memutuskan untuk hidup sebagai pasangan sesama jenis. Pasangan sesama
jenis di Belanda ini cukup tinggi dibanding dengan negara Eropa lainnya oleh karena
itu ketika ada permintaan dari warga negaranya agar perkawinan sesama jenis ini
diakui dalam hukum Belanda, mahkamah pun mendukungnya dan memutuskan
kalau pemerintah Belanda harus mengakui perkawinan sesama jenis tersebut.
Sampai pada akhirnya pemerintah Belanda resmi memberikan pengakuan hukum
terhadap perkawinan sesama jenis.
Dari dua kasus di atas dapat disimpulkan bahwa pengakuan hukum kaum
LGBT termasuk di dalamnya pengakuan atas perkawinan sejenis adalah
sepenuhnya keputusan masing-masing negara. Praktik terhadap pengakuan kaum
LGBT di Eropa saja masih beragam bahkan Mahkamah HAM Eropa sampai saat ini
pun belum pernah memberikan kepastian yang menyatakan bahwa hak atas
perkawinan sejenis itu adalah hak universal apalagi jika kita melihat praktik yang
lebih luas lagi di level internasional.
374
Memperhatikan kasus-kasus diatas, doktrin margin of appreciation
tampaknya di desain untuk memberikan kelenturan dalam menyelesaikan konflik
atau perbedaan dalam penerapan HAM yang disebabkan oleh keragaman sosial,
politik, kultur, dan budaya hukum diantara negara-negara Eropa. Dalam hal ini
Freeman mengatakan sebagai berikut: Rights must be understood within their
cultural context, they should not be subsumed under cultural practices. It is to be
expected, nevertheless, that even whilst maintaining ‘universal’ human rights, there
may be some defensible local qualification (M Freeman. 1998. ‘Human rights and
real cultures’ 1 Netherlands Quarterly of Human Rights).
Praktik di Eropa memperlihatkan bahwa universalisme HAM itu hanya ada
pada tataran nilai, sedangkan pada tataran praktik, HAM justru sangat
memperhatikan nilai-nilai partikular. Nilai-nilai partikular bukan nilai sub-ordinate,
melainkan bagian tidak terpisahkan dari HAM itu sendiri. Bercermin dari praktik
Eropa yang menjadikan “margin of appreciation” sebagai batasan terhadap klaim
universalisme HAM, memberikan pesan kuat bahwa pemaksaaan klaim
universalisme HAM yang men-subordinat-kan nilai-nilai partikular justru sangat
potensial untuk melahirkan pelanggaran HAM baru atas nama universalisme HAM.
Hal ini menjadi sangat serius apabila nilai-nilai partikular itu bersumber dari ajaran
agama atau justru nilai-nilai partikular itu sendiri bersumber dari konstitusi
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 J UUD 1945 memberikan batasan dalam
pelaksanaan kebebasan yang lahir dari HAM. Dari perspektif ini, maka norma
kesusilaan yang dianut di dalam Pasal 284 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 285,
dan Pasal 292 KUHP bertentangan dengan nilai-nilai partikular bangsa Indonesia
baik yang bersumber dari falsafah negara Pancasila, UUD 1945, maupun ajaran-
ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Pengaturan pernikahan yang berbasis kepada norma agama sebagaimana
di Indonesia, bukan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tapi justru
dalam rangka melaksanakan dan melindungi hak asasi manusia. Norma
universalnya adalah hak untuk menikah, tapi bagaimana pernikahan itu diatur
sepenuhnya tunduk kepada perundang-undangan nasional masing-masing negara.
Ketentuan hak asasi manusia bukan supra-agama yang mensubordinasikan ajaran
agama, tapi justru ia hadir untuk memperkuat pelaksanaan ajaran agama. Tidak ada
ajaran agama yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan termasuk dalam
pengaturan mengenai perkawinan.
375
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) Perkawinan yang berbeda agama adalah bertentangan dengan UUD 1945
karena sesuai Pasal 29 UUD 1945 negara Indonesia merupakan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) Pernikahan adalah persoalan keagamaan dalam bangunan hukum Indonesia,
bukan semata-mata merupakan kontrak perdata yang tidak mengaitkan dengan
agama.
[2.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia memberikan keterangan yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juli 2022, kemudian didengarkan
dalam persidangan pada tanggal 18 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal
sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD
NRI) 1945 telah melahirkan sebuah lembaga terhormat yang bertugas untuk
mengawal konstitusi, yaitu MK sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24
Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5266) (UU MK);
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah mengadili
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar...”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
8 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
376
Konstitusi menentukan : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
“menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di MK telah berlangsung
permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa dalam persidangan uji materi Undang-Undang terhadap UUD NRI
1945 (judicial review) di MK, dibenarkan adanya kedudukan pihak terkait
Bagian 57 dari 94
yang merasa memiliki kepentingan hukum oleh suatu proses pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 menentukan pihak yang merasa memiliki kepentingan hukum
oleh suatu proses pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945
disebut sebagai Pihak Terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf g dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 yang pada pokoknya menyatakan pihak yang berkepentingan
langsung maupun tidak langsung dengan pokok permohonan.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005, Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang
hak/kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.
8. Oleh karena itu MK berwenang menerima kehadiran Pemohon Pihak Terkait
sebagai Pihak Terkait Langsung dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di
Mahkamah Konstitusi dalam Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
377
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
9. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah
Indonesia (DDII) adalah badan hukum yang didirikan pada tahun 1967 atas
inisiatif Pahlawan Nasional dan Guru Bangsa DR. Mohammad Natsir (Perdana
Menteri NKRI tahun 1950-1951);
10. Bahwa Pemohon Pihak Terkait didirikan di antaranya untuk meningkatkan
kefahaman Ummat terhadap nilai-nilai Islam dalam segala aspek kehidupan:
Aqidah, Ibadah, Akhlaq dan Muamalah termasuk politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan sebagai sumbangan dan partisipasi dalam
membangun kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, melanggengkan
NKRI untuk Indonesia seutuhnya;
11. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang berkecimpung di dunia dakwah Islam
memiliki Visi “Terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang
Islami dalam NKRI yang kuat dan sejahtera” [Pasal 4 AD/ART DDII], selalu
menyeru kepada yang ma’ruf (benar) dan memerangi kemungkaran, memerangi
perusakan terhadap sendi-sendi berkehidupan dan ketertiban hidup termasuk
memerangi upaya untuk melegalkan perkawinan beda agama yang merupakan
liberalisasi nilai-nilai kehidupan di Indonesia; negara Berketuhanan Yang Maha
Esa;
12. Bahwa untuk mewujudkan Visi tersebut di atas, Pemohon Pihak Terkait memiliki
Misi:
1. Melaksanakan Khittah Da’wah, Angaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Dewan Da’wah guna terwujudnya tatanan kehidupan yang islami,
dengan meningkatkan mutu da’wah di Indonesia yang berasaskan Islam,
Taqwa dan keridhaan Allah Ta’alaa;
2. Menanamkan aqidah dan menyebarkan pemikiran Islam yang bersumber
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah;
3. Menyiapkan du’at untuk berbagai tingkatan sosial kemasyarakatan dan
menyediakan sarana untuk meningkatkan kualitas dakwah;
4. Menyadarkan umat akan kewajiban da’wah dan membina kemandirian
mereka;
5. Membendung pemurtadan, ghazwul fikri dan harakah hadamah.
6. Mengembangkan jaringan kerjasama serta koordinasi ke arah realisasi amal
jama’i
378
7. Memberdayakan hubungan dengan berbagai pihak; pemerintah dan lembaga
lainnya bagi kemaslahatan ummat dan bangsa.
8. Membangun solidaritas Islam Internasional dalam rangka turut serta
mendukung terciptanya perdamaian dunia. [Pasal 5 AD/ART DDII]
13. Bahwa atas Visi dan Misi serta sepak terjang dalam dunia dakwah Islam,
Pemohon Pihak Terkait adalah badan hukum legal di Indonesia yang dijamin
oleh konstitusi [Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945], menjadikan
Pemohon Pihak Terkait sebagai pihak yang berkepentingan langsung dengan
pokok permohonan dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022, di mana pokok
permohonan perkara tersebut berupaya menghidupkan liberalisasi di negara
kesatuan republik Indonesia dengan kehendak perkawinan beda agama, yang
dapat merusak tatanan hidup rukun, aman dan damai antara ummat beragama
di negeri yang kita cintai ini, dan karena itu Pemohon Pihak Terkait berkewajiban
hadir untuk mempertahankan dan memelihaara tatanan hidup yang tertib dan
damai Indonesia dari pengaruh dan ancama paham-paham liberal atau paham
yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan Pancasila;
14. Bahwa seiring dengan Visi dan Misi tersebut di atas, Pemohon Pihak Terkait
memiliki hak untuk membangun masyarakat, bangsa dan NKRI yang tercinta,
sebagaimana diatur dalam norma konstitusi Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945,
berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya"
15. Sehingga Pemohon Pihak Terkait memiliki hak untuk ikut memperjuangkan
haknya secara kolektif dalam membangun peradaban mulia bangsa dan negara
Indonesia, termasuk menjadi Pihak Terkait untuk membantah dan menolak
secara konstitusional paham-paham liberal yang menjadi ruh Permohonan
Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 24/PUU-
XX/2022.
16. Dan sejalan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut di
atas, Pemohon Pihak Terkait berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
379
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
17. Bahwa sebagaimana diketahui, pada pokok permohonan Pemohon Perkara
Nomor 24/PUU-XX/2022 menginginkan melegalkan perkwaninan beda agama
yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur Indonesia berdasarkan
falsafah Pancasila dan UUD NRI 1945, sehingga hak Pemohon Pihak Terkait
yang telah dijamin dalam Pasal 23 ayat (1), 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas memiliki pengaruh atau
keterkaitan dengan Permohonan Pemohon perkara nomor Nomor 24/PUU-
XX/2022.
18. Bahwa berdasarkan uraian di atas telah nyata hak/kewenangan Pemohon
memiliki keterkaitan dan atau terpengaruh dengan pokok permohonan yang
diajukan Pemohon dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
19. Oleh karena itu, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan Pemohon Pihak Terkait memiliki kedudukan dan kepentingan
hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait Langsung dalam perkara Nomor
24/PUU-XX/2022.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
20. Bahwa Pemohon E. Ramos Petege (Pemohon) yang mengajukan pengujian
materil terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara
nomor: 21/PUU-XX/2022, pada intinya mendalilkan pokok permohonannya
berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegalkan perkawaninan beda
agama, alasan seperti ini sudah sangat sering diajukan sebagai argumen,
namun argumen tersebut sangat lemah dan tidak beralasan hukum, karena
Pemohon tidak mengerti dengan prinsip dan aturan HAM yang berlaku dalam
konstitusi Indonesia;
380
21. Bahwa HAM yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan individualis,
sebagaimana dapat dicermarti dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea kesatu
yang menyatakan “kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Pembukaan UUD
NRI 1945 merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama
penjabaran dalam pasal-pasal UUD NRI 1945;
22. Bahwa pada deklarasi dalam pembukaan UUD NRI 1945 tersebut terkandung
pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 PBB DUHAM. Dasar filosofi HAM
tersebut bukanlah kebebasan individualis, melainkan menempatkan manusia
dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga HAM tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia. Dan hal tersebut dipertegas
pada frasa berikutnya pada alinea ketiga Pembukaan UUD NRI 1945, sebagai
berikut: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”;
23. Bahwa di dalam UUD NRI 1945, pengaturan mengenai HAM tercantum dalam
satu bab tersendiri yaitu dalam Bab XA dengan 10 pasal serta 24 ayat yaitu
Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J terkait jaminan HAM dan penegakan
hukum untuk menjamin tegaknya HAM sebagai sebuah pilar negara hukum.
Rumusan mengenai HAM ini sangat lengkap yang mencakup seluruh aspek
HAM yang diakui secara universal. Dan yang perlu dipahami dengan teliti dan
seksama adalah seluruh HAM yang tercantum dalam Bab XA UUD NRI 1945
keberlakuannya dapat dibatasi. Ketentuan HAM dapat dibatasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang
mengatur tentang HAM;
24. Bahwa Sistematika pengaturan mengenai HAM dalam UUD NRI 1945 tersebut
sejalan pula dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of
Human Rights yang juga menempatkan pasal pembatasan HAM sebagai pasal
penutup, yaitu Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi,: “in the exercise of his rights and
freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined
by law solely for the purposes of securing due regocnition and respect for the
rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality,
public order and the general walfare in a democratic society.”;
381
25. Bahwa HAM yang dianut konstitusi Indonesia mengatur setiap orang memiliki
kewajiban dan tanggung jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang memiliki
hak dan kewajiban yang hakiki sebagai manusia. Pembentukan negara dan
pemerintahan, untuk alasan apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan
kewajiban, tidak ditentukan oleh kedudukan orang sebagai warga suatu negara.
Setiap orang di manapun ia berada harus dijamin hak-hak dasarnya. Pada saat
yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung
tinggi hak-hak asasi orang lain sebagaimana mestinya. Keseimbangan
kesadaran akan adanya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting
pandangan bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil
dan beradab;
26. Bahwa ketentuan HAM di dalam UUD NRI 1945 telah memberikan kejelasan
bahwasannya tidak ada satu pun HAM di Indonesia yang bersifat mutlak dan
tanpa batas. HAM dalam UUD NRI 1945 dapat diklasifikasikan menjadi empat
kelompok, yaitu hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas
pembangunan dan hak khusus lain, serta tanggung jawab negara dan kewajiban
asasi manusia. Selain itu, terdapat hak yang dikategorikan sebagai hak yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights) yang
meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar yang berlaku
surut;
27. Artinya, Pengaturan mengenai HAM dalam UUD NRI 1945 memposisikan
antara hak dan kewajban warga negara adalah seimbang. Kebebasan HAM
terhadap manusia lainnya dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan atas
pelaksanaan HAM hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam masyarakat demokratis. HAM di Indonesia bersumber dan bermuara
pada Pancasila. Yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa,
yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
HAM tersebut harus memperhatikan garis yang telah ditentukan dalam
ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM
382
bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melainkan harus
memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa
Indonesia yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada
hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang
lain. Pengaturan HAM dalam UUD NRI 1945 mengatur hak-hak dasar setiap
warga negara di dalam bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, sipil, serta hak
atas pembangunan.. Pengaturan mengenai HAM dalam UUD NRI 1945 adalah
seimbang antara hak dan kewajiban setiap warga negara;
28. Bahwa dengan demikian, semua dalil pokok permohonan Pemohon yang
mendasarkan dari batu uji Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28B ayat (1), dan pasal
28D ayat (1) merupakan dalil yang dipaksakan dan tidak memiliki alasan
konstitusi karena tidak memahami prinsip dan aturan HAM secara komprehensif
yang diterapkan dalam UUD NRI 1945 sebagaimana diuraikan di atas;
29. Bahwa prinsip dan aturan HAM yang dianut oleh konstitusi Indonesia terkait
dengan perkawaninan beda agama sejatinya sudah disampaikan MK, yang
pada prinsipnya serupa dengan argumentasi Pemohon Pihak Terkait di atas,
MK di dalam sidang pleno pada hari Kamis, 18 Juni 2015, melalui putusan
perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menerangkan bahwa
negara harus mengeluarkan peraturan dengan nilai agama, moral, keamanan,
dan ketertiban umum. Dan berdasarkan putusan tersebut, telah menjadi
pendapat MK perkawinan beda agama justru tidak menimbulkan kepastian
hukum. Selain itu, pembatasan dalam perkawinan beda agama akan bisa
memberikan kebahagiaan dalam melaksankan perkawinan;
30. Selanjuntnya, MK telah berpendapat bahwa setiap warga negara dalam setiap
tindakannya berhubungan erat dengan agama. Termasuk tindakan seorang
warga negara dalam hal ini adalah perkawinan. MK mempertegas bahwa
perkawinan merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi
dan dihormati oleh negara. Hak konstitisional dalam hal ini terkandung
kewajiban penghormatan atas hak konstitusional orang lain. Sehingga untuk
menghidari adanya benturan terkait hak konstitusional tersebut maka negara
diperlukan aturan dalam pelaksanaannya [Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XII/2014, hlm. 151];
383
31. Bahwa menurut MK, agama adalah landasan komunitas individu yang menjadi
komunitas individu di dalamnya. MK juga telah menegaskan bahwa negara
berperan dalam memberikan pedoman untuk memberikan perlindungan untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
yang merupakan wujud dan keberlangsungan manusia. Selain itu menurut MK,
perkawinan harus didasarkan kepada agama bukan hanya aspek formal
Bagian 58 dari 94
semata, tetapi perkawinan harus juga melihat aspek sosial dan spritual. Dan
Terkait dengan pencatatan dan pengesahan, maka MK telah berpendapat
bahwa agama berperan sebagai penentu keabsahan perkawinan dan negara
berperan menetapkan keabsahan administratif [Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XII/2014, hlm. 152-153.;
32. Bahwa ada pun, permohonan Pemohon yang menjadikan Pasal 29 ayat (1) UUD
NRI 1945 sebagai batu uji merupakan kontradiksi dengan pokok permohonan
Pemohon sendiri, karena Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 merupakan jaminan
bagi warga negara untuk melaksanakan ketentuan dan taat dalam agamanya
masing-masing sesuai hak dan kewajiban, sebagaimana MK telah berpendapat,
peraturan perundang-undangan tentang perkawinan untuk mengatur dan
melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Selanjutnya, MK
berpendapat perkawinan dalam UU Perkawinan merupakan ikatan lahir dan
batin yang bertujuan menciptakan keluarga atau rumah tangga yang kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan dalam kehidupan beragama dan
bernegara harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk dalam hal
ini adalah urusan perkawinan [Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XII/2014, hlm. 152-153];
33. Artinya batu uji Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 yang diajukan oleh Pemohon
hanya diada-adakan saja untuk menghindari nebis in idem secara formil.
Namun, hal tersebut justru melemahkan argumentasi pokok permohonan
Pemohon itu sendiri secara materil, karena batu uji tersebut telah disebutkan
secara jelas dan nyata di dalam putusan MK di atas yang menunjukkan
eksistensi Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 mengokohkan prinsip perkawinan
harus sesuai dengan UUD NRI 1945 dan Pancasila sebagaimana yang selama
ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
384
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
34. Oleh karena itu, Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XX/2022,
tidak beralasan hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya.
PERMOHONAN (PETITUM)
35. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis di atas, maka Pemohon Pihak Terkait
memohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan
amar sebagai berikut:
33.1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pihak Terkait untuk
seluruhnya;
33.2. Menolak Permohonan Pengujian Pemohon untuk seluruhnya. Atau
setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
33.3. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan
yang Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
[2.8] Menimbang bahwa Pihak Terkait DDII mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti PT.DDII-1A sampai dengan bukti PT.DDII-7 sebagai berikut:
1. Bukti PT.DDII-1.A : Fotokopi KTP atas nama ADIAN HUSAINI., H, Dr.,
Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
(DDII);
385
2. Bukti PT.DDII-1.B : Fotokopi KTP atas nama Drs. AVID SOLIHIN,
Sekretaris Umum Dewan Dakwah Islamiyah (DDII);
3. Bukti PT.DDII-2.A : Fotokopi Surat Dirjen AHU Kementrian Hukum dan
HAM RI Nomor AHU-0000495.AH.01.05.TAHUN
2021 Persetujuan Perubahan Badan Hukum
Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII),
tanggal 09 April 2021;
4. Bukti PT.DDII-2.B : Fotokopi Surat Dirjen AHU Kementrian Hukum dan
HAM RI No. AHU-AH.01.06-0020247 kepada
Notaris EDI PRIYONO, SH., tanggal 15 Maret 2021;
5. Bukti PT.DDII-2.C : Fotokopi Akta Nomor 06, tanggal 10 Maret 2021
Notaris Edi Priyono, SH.;
6. Bukti PT.DDII-3 : Fotokopi NPWP Nomor 01.333.401.6-023.000
Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII);
7. Bukti PT.DDII-4.A : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan;
8. Bukti PT.DDII-4.B : Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan;
9. Bukti PT.DDII-5 : Fotokopi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang
Perkawinan Beda Agama, tanggal 28 Juli 2005;
10. Bukti PT.DDII-6 : Buku Kristenisasi di Indonesia, tinjauan historis dan
teologis, dilengkapi dengan Surat kepada Paus
Yohanes Paulus II agar penyalahgunaan Diakonia
dihentikan;
11. Bukti PT.DDII-7 : Skripsi: Perkawinan Beda Agama menurut Ormas
Islam di Indonesia (Studi Fatwa NU dan
Muhammadiyah), oleh Muhammad Taufiq Rahman,
Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam
Negeri Syarif Hidayatullah, Tahun 2018.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Pihak Terkait DDII
juga mengajukan 3 (tiga) orang ahli yaitu Maneger Nasution dan Teten Romly
Qomaruddien yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal 19
386
Oktober 2022, serta Abdul Chair Ramadhan yang keterangan tertulisnya diterima
oleh Mahkamah melalui email pada tanggal 28 Oktober 2022, yang masing-masing
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 1 November 2022,
masing-masing keterangan Ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
1. Maneger Nasution
A. PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang. Seorang
Muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti Indonesia, pergaulan dengan
orang yang beda agama adalah sebuah realitas. Pada posisi seperti ini ketertarikan
pria atau perempuan Muslim dengan orang yang beda agama dengannya
atau sebaliknya, yang berujung pada perkawinan kadang tidak terelakkan.
Masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan pro dan kontra.
Masing-masing pihak memiliki argumentasi rasional maupun argumentasi teologis
yang berasal dari penafsiran mereka terhadap dalil-dalil keagamaan tentang
perkawinan beda agama.
Sebagai warga Negara Indonesia, di mana kaya akan segi etnis, suku,
budaya, dan agama, bukan tidak mungkin terjadi pergesekan di antara masyarakat.
Untuk itu, sudah sejatinya kita memahami hal ihwal perkawinan beda agama dari
perspektif HAM dan Keindonesiaan (pancasila, konstitusi, dan undang-undang).
B. PEMBAHASAN
1. Sejarah Singkat Lahirnya HAM
HAM pada dasarnya ada sejak manusia dilahirkan, karena hak tersebut melekat
sejak keberadaan manusia itu sendiri. Tetapi, persoalan HAM baru mendapat
perhatian ketika diimplementasikan dalam kehidupan bersama manusia. Ia mulai
menjadi perhatian manakala ada hubungan dan keterikatan antara individu
dan masyarakat.
Pemikiran pertama tentang keselarasan hidup manusia dalam masyarakat
dikemukakan oleh Aristoteles, pemikir Yunani pada abad IV SM, yang menyatakan
bahwa untuk mencapai tujuan manusia membutuhkan manusia yang lain, sehingga
keberadaan masyarakat mutlak agar individu manusia dapat memiliki arti dan
berkembang. Pemikiran ini mendapat tempat dalam masyarakat pada waktu itu dan
menjadi dasar munculnya institusi Negara.
387
Kemudian, pada abad XII Thomas Aquinas mempertegas, bahwa manusia adalah
makhluk sosial yang membutuhkan masyarakat agar dapat mengembangkan
kepribadian dan rasionya. Sebagai konsekuensi logis dari itu, maka perlu kestabilan
dalam masyarakat, sehingga diperlukan kekuasaan Raja sebagai pengaturnya.
Pada awal abad XIV Thomas Hobbes mencetuskan teorinya yang terkenal dengan
teori perjanjian, bahwa manusia dalam hidup perlu melakukan perjanjian dengan
sesamanya, dan selanjutnya menyerahkan sebagian hak-hak tersebut kepada raja
untuk kepentingan individu itu sendiri. Raja dalam hal ini tidak menjadi salah satu
pihak dalam perjanjian tersebut,
ia adalah pihak bebas yang mendapat kewenanangan luas dengan
adanya sebgian hak yang diserahkan masyarakat kepadanya. Hal ini menjadi
dasar munculnya Negara atau kerajaan yang absolut. Namun, dalam kenyataannya,
kekuasaan raja cenderung sewenang-wenang dan kepentingan individu
dan masyarakat tidak terlindungi.
Pada akhir abad XIV hingga awal abad XIIV, muncul ide baru John Locke bahwa
manusia memilik hak yang tidak dapat dihilangkan, yaitu: life,
liberty, dan prosperity. Negara harus melindungi hak-hak tersebut dari tindakan
perampasan dan perkosaan. Pemikiran ini menjadi ide dasar dari munculnya
gerakan pembelaan HAM di dunia Barat. Dalam
perkembangannya, muncul JJ. Rousseau dengan teori kontrak sosialnya,
bahwa munculnya kekuasaan Negara itu karena berdasarkan persetujuan atau
kontrak antara seluruh anggota masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan.
Negara tidak bisa mencabut hak-hak dasar yang dimiliki individu dan masyarakat.
Bahkan Negara harus melindungi hak-hak tersebut dari tindakan perampasan dan
perkosaan. Pemikiran John Locke dan Rousseau menjadi dasar berkembangnya
pemikiran-pemikiran selanjutnya tentang HAM, dan berpengaruh besar pada
terjadinya revolusi di Prancis dan Amerika Serikat.
Lahirnya HAM dalam bentuk tertulis pertama kali ditemukan dalam Magna Charta
1215 di Kerjaan Inggris. Disebutkan dalam Magna Charta bahwa raja dapat dibatasi
kekuasaannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dari sini muncul
doktrin bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk raja yang memiliki
kekuasaan. Semangat Magna Charta ini menjadi inspirasi munculnya undang-
undang dalam Kerajaan Inggris tahun 1689 yang dikenal dengan undang-undang
hak (Bill of right). Munculnya undang-undang ini menjadi awal munculnya adagium
388
“manusia sama dimuka hukum” (equality before the law). Adagium ini menjadi dasar
berkembangnya Negara hukum dan demokrasi yang menjamin asas persamaan
dan kebebasan sebagai warga Negara.
Pada 1776 di Amerika Serikat terjadi deklarasi kemerdekaan (declaration of
indepence) yang di dalam deklarasi tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa
manusia adalah merdeka sejak dalam perut ibunya, sehingga tidak masuk akal jika
setelah lahir dia harus terbelenggu. Semangat kemerdekaan ini terinspirasi dari
paham Rosseau dan Montesquieu tentang teori pemisahan kekuasaan (trias
politica). Teori pemisahan kekuasaan ini menciptakan suatu susunan Negara yang
adil dan seimbang. Pada 1789 di Prancis lahir sebuah deklarasi yang
dikenal dengan the French Declaration yang di dalamnya dikemukakan hak-hak
yang lebih rinci yang menjadi dasar dari the rule of law.
Di samping itu, di dalam the French Declaration juga diatur mengenai tidak
bolehnya penangkapan dan penahanan secara semena-mena, prinsip
presumption of innocence, hak kebebasan
berpendapat, kebebasan beragama, dan perlindungan terhadap hak milik.
Dengan adanya HAM yang terinci tersebut, dapat dikatakan bahwa Deklarasi
Prancis sudah mencakup hak-hak yang menjadi timbulnya Negara demokrasi
maupun Negara hukum.
Meskipun the French Declaration ada setelah Declaration of Independence di
Amerika Serikat, Deklarasi Prancis merupakan suatu kritalisasi dari revolusi yang
panjang dengan tujuan mendapatkan jaminan HAM dalam undang-undang Negara.
Dua tahun kemudian, lahir Trisloganda yang berisi (1) kemerdekaan (liberte), (2)
kesamaan (equalite), dan (3) kerukunan dan persaudaraan (fraternite). Tiga
prinsip inilah yang kemudia melahirkan konstitusi Prancis tahun 1791.
Perkembangan berikutnya, HAM terus menjadi persoalan yang aktual. HAM yang
diakui pada masa lampau sudah dianggap tidak mampu lagi memenuhi tuntutan
keadaan sosial masyarakat yang terus berkembang. HAM yang berkembang pada
masa itu terkesan hanya hak yang bersifat yuridis-politis saja, maka awal abad XX,
presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, merumuskan dan mengeluarkan
the Four Freedoms, yaitu: freedom of speech, freedom of religion, freedom from fear,
freedom from want.
Rumusan HAM baru ini merupakan hasil pemikiran bahwa untuk dapat hidup
dengan nyaman, manusia tidak hanya bisa dibekali dengan hak politik saja, tetapi
389
hak atas kebutuhan hidup sehari-hari juga harus terpenuhi. The Four Freedoms ini
menjadi inspirasi bagi adanya Universal Declaration of Human Right (UDHR) yang
dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 1948. Deklarasi ini memuat
30 pasal yang sarat dengan HAM dalam segala bidang, meliputi bidang
politik, yuridis, sosial, ekonomi, dan budaya. UDHR banyak disebut sebagai
Generasi I HAM.
UDHR dapat dianggap satu kesepahaman dunia internasional akan pentingnya
HAM. Meski demikian, dalam UDHR tersebut tidak ada aturan mengenai modal
implementasi maupun sanksi bagi negara-negara pihak. Dengan kondisi seperti itu,
banyak Negara pihak yang sudah meratifikasi, namun tetap tidak ada kemajuan
dalam perlindungan HAM. Oleh karena itu, pada 1993 diadakan Konferensi Dunia
tentang HAM. Konferensi yang kemudian dikenal dengan Konferensi Wina
ini, menghasilkan komitmen bersama dalam pelaksanaan
perlindungan HAM di seluruh dunia sesuai dengan UDHR dan instrumen lain yang
ada kaitannya dengan HAM dan hukum Intenasional.
Lalu, bagaimana dengan Islam? HAM dalam Islam sebenarnya bukan barang asing,
karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal jika dibandingkan dengan
konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata lain, Islam datang secara inheren
membawa ajaran tentang HAM. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur'an dan Hadis yang merupakan sumber
ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Selain HAM ada
KAM (Kewajiban Asasi Manusia) yang menjadi penyeimbang dan penyelaras guna
mencapai kemaslahatan umat.
Prinsip fundamental dari suatu keadilan adalah adanya pengakuan bahwa semua
manusia itu memiliki martabat yang sama. Di samping itu, semua manusia memiliki
hak-hak yang diperolehnya, selain kewajiban-kewajiban yang mesti dilaksanakan
sebagai sebuah konsekuensi kehidupan. Hak-hak yang paling fundamental itu
adalah aspek-aspek kodrat manusia atau kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan
setiap manusia merupakan amanat luhur dari Allah SWT, Yang Maha Pencipta yang
menginginkan setiap manusia dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupannya
Bagian 59 dari 94
untuk menuju dan mencapai kesempurnaannya sebagai manusia. Oleh karena itu,
setiap manusia harus dapat mengembangkan diri sedemikian rupa sehingga dapat
terus berkembang secara leluasa.
390
Risalah Islamiyyah yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW telah diyakini sebagai
ajaran yang bersifat universal. Isi dan muatan ajarannya mengandung nuansa kasih
sayang dan rahmat ilahi untuk seluruh lapisan umat manusia di mana saja berada,
yang akan mengantarkan kebahagiaan dan kesuksesan mereka hidup di dunia serta
kebahagiaan dan keselamatan mereka hidup di akhirat. Di antara sekian ajarannya,
berkait ajaran hak asasi manusia, yang batu pertamanya secara historis telah
diletakkan sejak Islam itu lahir, tepatnya pada akhir abad ke-6 Masehi. Sejak abad
ke-6 Masehi ini, Islam telah berusaha menggelorakan untuk menghapus
perbudakan serta membina sendi-sendi hak-hak asasi manusia. Walaupun, pada
masa permulaan Islam, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap (tadrîj)
sehingga pembasmian terhadap perbudakan tidak dilakukan dengan sekaligus.
Islam mengajarkan umatnya agar menghormati dan mengakui hak-hak hidup
seseorang. Islam mengajarkan bahwa hidup dan mati adalah dalam kekuasaan
Allah SWT Yang Maha Kuasa. Sehingga tidak dapat seorangpun mengganggu hak
hidup orang lain. Disamping itu, Islampun mengajarkan bahwa selain setiap orang
harus terjamin hak hidup dan kemerdekaannya, hendaklah hak jamaah (hak publik)
lebih diutamakan atas hak perorangan.
Sehingga dapatlah dikatakan bahwa HAM dalam Islam sebenarnya bukan barang
asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal jika dibandingkan
dengan konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata lain, Islam datang secara inheren
membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana telah dikemukakan oleh al-Maududi
bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta baru
muncul 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu, diperkuat oleh pandangan
Weeramantry bahwa pemikiran Islam mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi
dan budaya telah jauh mendahului pemikiran Barat. Ajaran Islam tentang HAM dapat
dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur`an dan Hadis yang
merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat
Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendekatan
Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration).
Meskipun dalam perkembangannya terjadi perdebatan dan penghadapan antara
hukum Islam dan HAM universal di kalangan sarjana Muslim sendiri. Penghadapan
itu memang telah melahirkan persoalan sendiri bagi umat Islam. Sangat wajar
apabila kemudian muncul wacana yang beragam dalam meresponnya. Sebagian
menaggapinya dengan sikap skeptik sekaligus konservatif. Di pihak lain secara
391
optimistik menyatakan bahwa hukum Islam sangat kompatibel dengan HAM
universal meskipun secara konseptual hal itu datang dari dunia Barat.
Dalam Islam, selain HAM ada KAM yang harus dijunjung tinggi. Sehingga hukum
yang sejatinya merupakan pengikat, pengantur dan pengontrol masyarakat dapat
berjalan seimbang, selaras dan sesuai dengan tujuan kemaslahatan umat.
Sampai saat ini, HAM merupakan suatu hal yang menjadi perhatian tiap Negara
di dunia, tidak terkecuali bangsa Indonesia.
2. Pengertian HAM
Hak asasi (fundamental rights) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded ),
pokok atau prinsipil. HAM menyatakan bahwa manusia memilki hak yang bersifat
mendasar. Adanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai sesuatu
“keistimewaan” yang membuka kemungkinan baginya untuk diperlakukan sesuai
dengan “keistimewaan” yang dimilikinya. Sebaliknya juga, adanya suatu kewajiban
pada seseorang berarti bahwa diminta darinya suatu sikap yang sesuai dengan
“keistimewaan” yang ada pada orang lain.
Secara etimologis, HAM terbentuk dari tiga (3) kata, yaitu: hak, asasi, dan manusia.
Dua kata pertama, hak dan asasi, berasal dari bahasa Arab, sementara kata
manusia adalah kata dalam bahasa Indonesia. Kata haqq diambil dari akar kata
haqqa, yahiqqu, haqqaan, yang berarti benar, nyata, pasti, tetap, dan wajib.
Apabila dikatakan, “Yahiqqu 'alaika antaf'ala kadza,” itu artinya kamu
wajib melakukan seperti ini. Berdasarkan pengertian tersebut, maka haqq
adalah kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu. Kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang
berarti membangun, mendirikan, meletakkan. Kata itu juga dapat berarti asal,
asas, pangkal, yang bermakna dasar dari segala sesuatu. Dengan demikian, asasi
artinya segala sesuatu yang bersifat mendasar dan fundamental yang selalu
melekat pada objeknya. HAM dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak
mendasar pada diri manusia.
Pengertian HAM di atas merupakan pengertian murni yang terlepas dari konteks
masyarakat tertentu, sehingga dapat dikatakan bahwa pengertian
tersebut merupakan pengertian yang masih umum dan universal. Bangsa Indonesia
telah memiliki rumusan tentang HAM sendiri yang dirasa sebagai rumusan yang
sesuai dengan kondisi sosiologis bangsa Indonesia, meskipun masih banyak
mengadopsi aturan dari dunia barat. Rumusan HAM dapat ditemukan dalam
392
beberapa aturan hukum yang dihasilkan badan legislatif, di antaranya dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000, disebutkan bahwa: “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Berdasarkan pengertian HAM dalam rumusan undang-undang di atas, jelas bahwa
HAM di Indonesia memilki karakteristik tersendiri, yaitu memiliki sisi teologis yang
cukup kuat. Pernyataan bahwa HAM adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa
menunjukkan bahwa HAM adalah suatu pemberian Tuhan yang kemudian melekat
pada diri manusia. HAM menjadi tanggungjawab bagi setiap pihak untuk menjaga
dan melindunginya, baik Negara, hukum, masyarakat maupun tiap individu di mana
pun dan kapan pun. Hak asasi manusia meliputi hak di bidang sipil, politik, sosial,
ekonomi sampai pada hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Pelanggaran
terhadap HAM sama saja merendahkan martabat manusia dari kemanusiaannya.
3. HAM Dalam Konstitusi Indonesia
a. Masa Kemerdekaan
Indonesia merdeka tiga tahun sebelum terjadinya UDHR, akan tetapi dalam
konstitusinya, Indonesia dengan jelas dan tegas telah mengakui adanya hak asasi
manusia yang fundamental. UUD Republik Indonesia telah mengakui hak rakyat
maupun hak individu, yakni hak semua bangsa untuk merdeka, ha katas persamaan
di hadapan hukum dan dalam pemerintahan, hak atas pekerjaan, hak atas
penghidupan yang layak, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan
mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama dan ha katas pendidikan. Sudah
tentu pelaksanaan hak-hak individu di masa berlakunya UUD 1945, di masa
Revolusi Kemerdekaan (1945-1949) tidak berlangsung sebagaimana mestinya
karena bangsa Indonesia sedang berada dalam
konflik bersenjata dengan Belanda dapat dikatakan bahwa pada masa ini,
hanya ada sebatas pengakuan dan untuk penegakannya Indonesia masih sangat
lemah, karena masih disibukkan dengan perjuangan mempertahankan eksistensi
kesatuan Negara.
393
b. Masa Orde Lama
Pada masa orde lama, terjadi tiga kali pergantian konstitusi, yaitu konstitusi RIS
(KRIS), dan kemudian pemberlakuan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
ketika Negara kesatuan Negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia
Serikat (RIS), dan kembali pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945. Di masa
hidup RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950) pengakuan dan penghormatan
HAM, setidak-tidaknya secara legal formal, sangat maju dengan dicantumkannya
tidak kurang dari 35 pasal dalam konstitusi RIS (KRIS), 1950 (dari keseluruhan 197
pasal, atau sekitar 18 persen) yang mengatur HAM. Singkatnya, masa depan RIS
(hanya sekitar 8.5 bulan) tidak memungkinkan dibuatnya penilaian umum
penegakan HAM waktu itu. Selain itu, kondisi nasional yang belum kondusif,
memaksa perhatian Negara terfosir kepada perwujudan stabilitas nasional.
Kemajuan yang sama secara konstitusional juga berlangsung setelah Indonesia
menjadi Negara kesatuan dan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara RI
(UUDS RI), 15 Agustus 1950-4 Juli 1959, dengan dicantumkannya 38 pasal dalam
UUDSRI, 1950 (dari keseluruhan
146 pasal, atau sekitar 26 persen) yang mengatur HAM. Di masa
berlakunya UUDSRI, 1950 ini, sebagai tindakan di tataran internasional,
Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya bagi Indonesia beberapa Konvensi
ILO yang dibuat sebelum perang dunia II dan dinyatakan berlaku bagi Hindia
Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak Politik Perempuan, 1952.
Sejak berlakunya kembali UUD 1945 pada 5 Juli 1959 bangsa Indonesia mengalami
kemunduran dalam perhatiannya terhadap HAM. Sampai 1966, kemunduran itu
terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan mengeluarkan
pendapat. Pada masa ini terjadi banyak pemberontakan dan konflik kekuasaan,
sehingga usaha pemerintah lebih mengarah pada mempertahankan kekuasaan
melalui kekuasaannya mengekang kebebasan warga negaranya.
c. Masa Orde Baru
Sejak 1966 sampai runtuhnya rezim otoriter dan represif yang menamakan dirinya
Orde Baru, jika dihitung, lama kekuasaan Orde Baru telah terjadi selama 32 tahun.
Pada masa tersebut bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam kenikmatan
HAM-nya di semua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional,
selama 32 tahun periode Orde Baru Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua
instrumen internasional mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan
394
Segala Bentuk Diskrimanasi terhadap Perempuan, 1979 dan Konvensi tentang Hak
Anak, 1989. Jika dibandingkan dengan lamanya Orde Baru dengan banyaknya
Konvensi yang diratifikasi dan produk UU tentang HAM, dapat dikatakan
bahwa penghormatan HAM pada masa tersebut sangat minim.
Pada 1993 dibentuk Komisi Nasional (Komnas) HAM melalui Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993 yang bertujuan membantu mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM
“guna mendukung tujuan pembangunan nasional”.
Meskipun Komnas HAM yang dibentuk berdasarkan Keppres 50/1993 tersebut
dinyatakan bersifat mandiri, akan tetapi, karna pembentukkannya melalui Keppres,
para anggotanya diangkat secara langsung oleh Presiden, serta kegiatan lembaga
tersebut dibiayai pemerintah melalui Sesneg, maka independensi dari Komnas HAM
itu sendiri dipertanyakan oleh banyak kalangan.
d. Masa Reformasi dan Transisi
Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan dan
penegakan HAM yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah (undercurrent)
muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka pula. Gerakan ini memperoleh
impetus dengan diterimanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XVII/MPR/1998 Tentang HAM, yang melampirkan antara lain, piagam HAM yang
terdiri dari pembukaan dan 44 pasal. Upaya bangsa terhadap penghormatan dan
penegakan HAM berlanjut di bidang legal-formal dengan diundangkannya UU
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yang pada hakikatnya mentransformasikan
pokok-pokok piagam HAM yang ditetapkan oleh MPR menjadi norma yuridis.
Komitmen Negara RI untuk menghormati dan menegakkan HAM meningkat
menjadi komitmen konstitusional dengan perubahan kedua UUD 1945
yang diterima oleh MPR pada 18 Agustus 2000 dengan menambahkan sepuluh
pasal baru (Pasal 28A-28J) yang
mengatur pengakuan dan penghormatan HAM, yang menambah ketentuan yang
sudah ada sebelumnya dalam UUD 1945.
Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan HAM, yang juga memungkinkan dibentuknya pengadilan HAM ad
hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi
sebelum diundangkannya UU tersebut.
395
4. Perkawinan Menurut Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dibentuk dalam rangka mewujudkan unifikasi
hukum perkawinan nasional yang berlaku untuk semua warga Negara, serta
kepastian hukum di mana UU ini bertujuan menjamin terwujudnya kesejahteraan
yang lebih mendalam sebab perkawinannya didasarkan kepada keyakinan dan
perkawinan tersebut juga harus dicatat sehingga menjamin kepastian hukum
dan hak. Selain itu UU Nomor 1 tahun 1974 juga mengandung ide-ide pembaharuan
dan menampung aspirasi emansipasi di mana UU Nomor 1 tahun 1974
menempatkan kedudukan suami dan isteri dalam perkawinan sama derajatnya baik
terhadap harta perkawinan maupun terhadap anak. Demikian juga persamaan
hak dan kedudukan di dalam kehidupan berumah tangga maupun dalam kehidupan
bermasyarakat.
Pengertian perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 berbeda dengan
KUHPerdata yang hanya memandang dari sudut hukum perdata saja. Definisi
perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974 didasarkan pada unsur agama/religius.
Hal itu sebagai yang diatur dalam pasal 1: “Ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
UU perkawinan memandang perkawinan bukan hanya sekedar hubungan
keperdataan saja melainkan juga ikatan suci yang didasarkan oleh agama. Hal ini
sesuai dengan falsafah pancasila yang menempatkan ajaran Ketuhanan
Yang Maha Esa di atas segala-galanya.
UU Nomor 1 Tahun 1974 menempatkan agama sebagai unsur yang sangat penting
dalam perkawinan. Sebuah perkawinan adalah sah apabila syarat-syarat ataupun
ketentuan-ketentuan dalam hukum agama dan kepercayaannya masing-masing
terpenuhi. Hal tersebut terdapat pada pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974
yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya itu”.
Dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan tersebut dapat juga disimpulkan
apabila suatu perkawinan dilakukan tidak menurut hukum agama dan
kepercayaannya masing-masing atau ada salah satu larangan perkawinan yang
dilanggar maka perkawinan tersebut adalah tidak sah.
396
Selain keabsahan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing,
pencatatan perkawinan juga merupakan suatu hal yang sangat penting. Perintah
pencatatan perkawinan terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974
yang berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku”.
Pencatatan perkawinan merupakan tindakan administratif sebagai bukti adanya
perkawinan dan sangat penting bagi akibat hukum dari perkawinan misalnya
mengenai status anak dan harta bersama. Pencatatan perkawinan juga bertujuan
untuk menjadikan peristiwa perkawinan itu menjadi jelas, baik bagi yang
bersangkutan maupun bagi pihak lain, karena dapat dibaca dalam suatu surat yang
bersifat resmi dan termuat pula dalam suatu daftar yang khusus disediakan untuk
itu. Sehingga sewaktu-waktu dapat dipergunakan bilamana diperlukan dan dapat
dipakai sebagai alat bukti yang otentik. Dan, dengan surat bukti itu dapatlah
Bagian 60 dari 94
dibenarkan atau dicegah suatu perbuatan yang lain.
5. Alasan Perkawinan Beda Agama Dilarang di Indonesia
Konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan perspektif nilai-
nilai HAM sebagaimana yang diatur dalam Universal Declaration of Human Rights
(UDHR) atau DUHAM yang pada pokoknya bahwa permbatasan perkawinan adalah
hanya berdasarkan pada dua hal, yaitu: (a) dilakukan oleh orang dalam batasan
usia tertentu, dan (b) dilakukan atas dasar kesepakatan, dan menolak pembatasan
selain itu.
Benar bahwa Indonesia telah mengadopsi DUHAM. Tetapi Indonesia bukanlah
penganut HAM yang bebas sebebas-bebasnya seperti yang diinginkan para
pengusung perkawinan berda agama. Karena bagaimana pun realitas sosio-religio-
kultur Indonesia tidak sama dengan bangsa-bangsa penganut HAM liberal/bebas.
Dengan merujuk hanya pada dua batasan tersebut di atas, maka akan
menimbulkan kekacauan hukum yang tak terperikan dampaknya di Indonesia.
Pengakuan atas DUHAM tidak mengurangi hak Negara Indonesia untuk mengatur
lebih lanjut agar tercapai tertib sosial yang juga sama-sama merupakan hak kolektif
yang dijunjung tinggi oleh nilai-nilai universal HAM. Seandainya kontruksi berpikir
para pengusung perkawinan beda agama, yang menurut mereka berdasarkan nilai-
nilai universal HAM tersebut diterima apa adanya, maka justru akan menempatkan
manusia pada posisi yang rendah karena tidak ada bedanya dengan makhluk lain,
397
dalam hal ini binatang yang hanya kawin dan melanjutkan keturunan atas dasar
usia kawin dan suka sama suka alias kesepakatan.
MUI berpendapat seharusnya warga Negara Indonesia lebih menghormati para
pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang telah melahirkan Pembukaan UUD
1945 sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia dan mereka yang telah bersusah
payah mempertahankan eksistensi NKRI, antara lain para anggota parlemen dan
wakil pemerintah ketika membahas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang hampir-
hampir menimbulkan perpecahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita
perlu menghormati Pangkopkamtib Jenderal Soemitro yang sangat berjasa dalam
meyakinkan 2 (dua) fraksi yang lain yaitu Fraksi Karya dan Fraksi PDI dengan
penegasan beliau kalau NKRI mau tetap utuh, maka rumusan Pasal 2 ayat (1) harus
diterima.
Upaya gugatan sejumlah pihak terhadap UU Pekawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal
2 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi kembali memicu reaksi keras dari berbagai
kalangan.
HAM liberal tidak bisa dikaitkan dengan perkawinan di Indonesia. Setiap umat
beragama berhak kawin dengan pasangan seagama. Jadi tidak semua hal dan
norma serta aturan ditabrak atas nama HAM. Apalagi, HAM yang dielu-elukan itu
bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan dalih HAM, orang
bisa saja seenaknya berbuat apapun. Praktik ini jelas bisa merusak tatanan dan
ketertiban. Maka, fungsi aturan yang disarikan dari agama dan norma masyarakat
tersebut untuk mengatur, bukan mengekang. Selain itu, Negara tidak bisa menilai
perkawinan itu sah atau tidak berdasarkan aturan Negara. Untuk menilai sah
atau tidaknya perkawinan, yang bisa menilai hanya aturan agama. Inilah sebabnya
perkawinan tetap menggunakan tata cara dan aturan agama yang berlaku. Bukan
perkawinan berdasarkan suka sama suka atau HAM, kemudian minta perkawinan
beda agama dilegalkan.
Perkawinan antara pasangan berbeda agama dinilai bisa mengusik ketenangan
masyarakat. Mengingat UU Perkawinan telah disepakati oleh semua agama
yang ada di Indonesia.
6. Larangan Perkawinan Beda Agama Perspektif HAM
Indonesia memang bukan negara agama. Tetapi bukan berarti Indonesia
Negara yang tidak beragama. Bukan juga berarti Indonesia boleh mengabaikan
hukum-hukum agama. Termasuk dalam hal ini larangan perkawinan beda agama.
398
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyatakan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Bagi pegiat HAM liberal, Pasal 2 ayat (1) tersebut merupakan ketentuan yang
melanggar HAM. Alasannya adalah karena membatasi perkawinan beda agama
bagi warga negaranya. Pertanyaannya kemudian, apakah setiap pembatasan
merupakan pelanggaran terhadap HAM? Kalau setiap pembatasan dikatakan
pelanggaran terhadap HAM, tindakan apa di dunia ini yang tidak melanggar HAM.
Kalau begitu konsepnya, berarti ketika Negara memenjarakan warga negaranya
setelah ada putusan pengadilan, mengemudi mesti ada izin (SIM), menggunakan
helm, menggunakan sabuk pengaman ketika mengendarai mobil, apakah
itu pelanggaran HAM juga? Sebab membatasi kebebasan warga Negara.
Tentu tidak. Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”.
Jadi dengan demikian, kalau merujuk Pasal 28 J ayat (2) di atas, asalkan itu dibatasi
dengan UU, bukanlah pelanggaran terhadap HAM. Bukan berarti juga
pembatasannya itu melalui UU dapat dikatakan sudah pasti tidak melanggar HAM,
tentu juga tidak. Pembatasan melalui UU itu baru tidak dikatakan pelanggaran HAM
bilamana UU tersebut sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum.
7. Memfasilitasi Pelanggaran HAM
Kalau pegiat HAM dan tokoh agama liberal tetap bersikukuh bahwa perkawinan
beda agama melanggar HAM, sesungguhnya merekalah yang memfasilitasi
pelanggaran HAM itu. Mengapa? Anak yang lahir dari hubungan yang tidak sah,
maka dinamakanlah anak yang lahir dari hubungan zina. Konsekuensinya ini
berkaitan dengan penetapan nasab sang anak. Apakah anak tersebut dinasabkan
ke ayahnya?
Merujuk pada KHI Pasal 100, menyatakan bahwa, “Anak yang lahir di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya
399
dan keluarganya”. Tak hanya sampai di situ, pegiat HAM juga memfasilitasi
pelanggaran HAM terhadap anak untuk mewarisi.
Dalam Pasal 28B UUD 1945 telah disebutkan bahwa setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Bunyi yang sama persis juga tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM. Perkawinan di Indonesia dianggap sah apabila dilakukan
menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Negara Indonesia memang
bukan negara agama, tetapi Indonesia adalah
Negara orang yang beragama. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari
ideologi Pancasila yang dianut bangsa Indonesia. Maka, MK harus menolak
permohonan uji materi. Sebab, perkawinan beda agama bertentangan dengan
konstitusi. Menurutnya, masalah perkawinan masuk dalam domain agama. Posisi
Negara hanya sebatas fungsi administrasi atau pencatatan perkawinan. Sementara
sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan hukum
Negara. Jika pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu
dibatalkan oleh MK, maka hukum negara justru menabrak hukum agama.
Perkawinan beda agama apabila dilegalkan, hal itu akan merupakan pelanggaran
konstitusi. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing. Pasal ini secara jelas menyebutkan bahwa Negara
memberikan jaminan pada setiap warga Negara untuk mempraktikkan ajaran
agamanya.
Salah satu bentuk kebebasan ibadah agama itu terwujud dalam pelaksanaan
perkawinan. Agama mengatur tata cara perkawinan, termasuk apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan. Agama-agama yang difasilitasi di Indonesia menolak
perkawinan beda agama. Pelegalan perkawinan beda agama berarti
pemerintah tidak menghormati aturan yang berlaku dalam agama.
Sulit rasanya untuk menerima alasan bahwa larangan Nikah Beda Agama dianggap
bertentangan dengan HAM. Benarkah demikian? Bukankah HAM seseorang
dibatasi juga oleh HAM bagi orang banyak? Misalkan seseorang yang sedang
menjalani hukuman penjara terpaksa harus mendapatkan beberapa pembatasan,
walaupun ketika ia bebas boleh dilakukannya. Nah ini tidak berarti bahwa seorang
narapidana dicabut HAM-nya untuk selamanya.
400
Dengan demikian, larangan perkawinan beda agama bukan sebatas
persoalan ikhtilaf fiqhiyyah (perbedaan pendapat para ahli fikih), tetapi dilarang oleh
Al-Qur’an, antara lain: pada surah Al-Maidah ayat 5, Al-Baqarah 22, dan An-Nisa
141. Demikian juga hadits. UU Nomor 1 Tahun 1974 bersifat kodifikasi (bukan
unifikasi). Oleh karena itu, eksistensi hukum perkawinan masing-masing agama
diakui oleh UU tersebut.
C. KESIMPULAN
Bahwa agama menduduki posisi vital dan strategis dalam menata kehidupan
perkawinan. Itulah bedanya Indonesia dan Negara yang lain. Dapat ditegaskan,
HAM yang ada di Indonesia, bukanlah HAM yang sekuler, yang memisahkan agama
dari Negara, yang melegalkan segala cara atas nama HAM. Ini jelas bertentangan
dengan Pancasila sila pertama, dan ini tidak masuk dalam jati diri bangsa
Indonesia.
Sejatinya pandangan HAM di Indonesia lebih merujuk kepada pengaturan HAM
yang ada di UUDNRI 1945, bukan hanya merujuk kepada DUHAM. Perkawinan
berbeda agama adalah pelanggaran prinsip terhadap HAM dalam konteks
Keindonesiaan berdasarkan Pasal 29 UUD 1945 jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Indonesia bukanlah penganut HAM yang bebas
sebebas-bebasnya. Karena bagaimana pun realitas sosio-religio-kultur Indonesia
tidak sama dengan bangsa-bangsa penganut HAM bebas.
Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama Indonesia adalah
masalah perkawinan beda agama. Hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai
agama yang lebih dinamis daripada yang terjadi pada masa lampau. Seorang
muslim laki-laki dan muslim perempuan telah berani untuk memilih pendamping
hidup seiman. Dapat disimpulkan bahwa Jika Negara melegalkan pernikah beda
agama di Indonesia maka sama saja Negara menabrak hukum-hukum agama yang
ada di Indonesia, dan melanggar Pasal 29 UUDNRI 1945 yang menjamin setiap
warga Negaranya untuk memeluk agama dan ibadat menurut agama dan
kepercayaannya, sedangkan tiap-tiap agama mempunyai tata cara atau ibadat
perkawinan yang berbeda-beda.
Pandangan HAM di Indonesia seharusnya lebih merujuk kepada pengaturan HAM
yang ada di UUD 1945, bukan hanya merujuk kepada DUHAM yang kita sendiripun
401
tidak tahu siapa yang membuatnya dan bahkan apa agendanya bagi Negara yang
masih kental keagamaannya.
Para pengusung yang berpendapat boleh kawin berbeda agama dengan alasan
HAM menggunakan argumentasi umum pasal 16 ayat (1) DUHAM, "Laki-laki dan
perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama berhak untuk menikah dan membentuk keluarga
....".
Mencermati argumen umum itu, di Indonesia memang tidak ada pembatasan
perkawinan karena etnis dan warna kulit. Tetapi perkawinan karena agama, dibatasi
oleh UU. Jadi, Pasal 16 ayat (1) DUHAM itu harus dan sudah disesuaikan dengan
Pancasila, UUD 1945 dan Undang-Undang serta budaya Indonesia.
Apalagi dasar HAM di Indonesia adalah sila 1 dan 2 Pancasila. Dalam UUD 1945
pasal 28B ayat 1, ditegaskan setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sedangkan perkawinan yang
sah, jelasnya, hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan
calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan pasal 10 ayat (2), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Adapun
pengaturan perkawinan di Indonesia itu merujuk pada UU Nomor 1 tahun 1974.
Oleh karena itu, gugatan uji materil ke MK terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974, pasal
2 ayat (1) tidak sejalan dengan prinsip sila 1 dan 2 Pancasila sebagai dasar negara
dan bertentangan dengan pasal 28 B UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Bahkan,
juga bertentangan dengan pasal 10 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dengan demikian, jika gugatan itu dikabulkan MK, artinya negara sama saja tidak
hadir menjamin warganya menjalankan hukum agama yang mereka anut. Sebab,
masalah perkawinan adalah domain agama. Jika pasal 2 ayat (1) itu dibatalkan,
maka hukum negara bakal menabrak hukum-hukum agama. Posisi negara hanya
sebatas fungsi fasilitasi administrasi atau mencatat peristiwa perkawinan.
Sedangkan sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama,
bukan hukum negara.
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1) HAM itu sesungguhnya bukan pemberian orang, tapi ia pemberian Tuhan, Allah
SWT. Oleh karena itu, HAM sudah ada sesungguhnya sejak manusia ada.
Hanya memang baru dikodifikasi dan diformalisasi pada 10 Desember 1948,
402
ditandai dengan disepakatinya oleh dunia internasional dalam Piagam PBB
1948 tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Soal perkawinan itu
masuk pada hak sipil-politik. Karena isinya hanya 30 pasal, maka kemudian ada
banyak isu yang belum semua rinci dalam piagam itu, maka salah satu prinsip
dalam hak asasi kalau ada pengaturan yang legal dan binding itu diserahkan
kepada negara masing-masing pihak.
2) HAM tidak boleh bertentangan dengan agama. Sila 1 menjadi core bagi sila-sila
lain dalam Pancasila. Indonesia tidak menganut kebebasan mutlak. Sudah
benar norma bahwa perkawinan itu sah kalau dilakukan menurut agama, itu
berdasarkan undang-undang. Jadi, perkawinan itu sah berdasarkan undang-
undang, dibatasi oleh undang-undang. Ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 khususnya berkaitan dengan Pasal 1 misalnya berkaitan dengan
syarat sah perkawinan, itu tidak melanggar HAM sepanjang itu diatur oleh
undang-undang.
2. Abdul Chair Ramadhan
A. Pendahuluan
Cita hukum Indonesia ialah Pancasila, sebagaimana terkandung di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk
selanjutnya disingkat UUD 1945). Salah satu norma paling mendasar di dalam cita
hukum itu ialah cita tentang keadilan. Artinya, hukum yang diciptakan harus hukum
yang adil bagi semua pihak.
Indonesia tidak menganut paradigma sekularistik maupun integralistik, namun
menganut paradigma simbiotik. Indonesia sebagai negara yang menganut
paradigma simbiotik memandang agama dan negara berhubungan secara timbal-
balik dan saling memerlukan. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang
ditetapkan oleh negara memberikan tempat dan peranan yang terhormat kepada
agama. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi negara untuk memberikan
perlindungan terhadap ajaran agama bagi para penganutnya.
Salah satu ciri negara hukum adalah adanya perlindungan Hak Asasi Manusia,
termasuk didalamnya perlindungan atas kebebasan beragama atau keyakinan.
Keyakinan beragama demikian fundamental, keberadaannya tidak dapat
dinegasikan atau dihapuskan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 UUD 1945. Salah
satu bentuk ibadah umat Islam dalam rangka menjalankan keyakinan agama adalah
403
melangsungkan pernikahan (perkawinan). Dalam hukum ibadah (fiqih muamalah)
tentang pernikahan terdapat berbagai persyaratan agar pernikahan menjadi sah
sesuai dengan nash. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan nash, maka itu
adalah bentuk penyelewengan (penyimpangan) yang memiliki konsekuensi hukum.
Bagian 61 dari 94
Pernikahan yang sah bagi umat Islam menunjuk pada syarat dan rukun perkawinan.
Syarat mendahului rukun. Tidak akan pernah tercapai rukun nikah, jika tidak
terpenuhi syarat. Salah satu syarat perkawinan adalah calon suami dan istri harus
beragama Islam. Syarat demikian juga dijumpai dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang
Perkawinan).
B. Pembahasan dan Analisis (Inti Keterangan Ahli)
Dalam konsiderans Undang-Undang Perkawinan disebutkan, “bahwa negara
menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”. Undang-Undang Perkawinan diberlakukan guna
memastikan perkawinan yang sah sesuai dengan agamanya masing-masing. Hal ini
disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Demikian itu juga terhubung dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Perkawinan yang menentukan adanya pelarangan perkawinan. Menjadi jelas bahwa
sah atau tidaknya suatu perkawinan bagi umat Islam mengacu pada syariat (hukum)
Islam. Keberlakuan Undang-Undang Perkawinan dapat ditinjau dari empat
landasan, yakni filosofis, teoretis, yuridis dan sosiologis.
1. Landasan Filosofis
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertamanya Ketuhanan
Yang Maha Esa, mengakui keberadaan agama. Pembukaan UUD 1945 pada alinea
ketiga menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa. Kalimat tersebut merupakan pengakuan negara terhadap
eksistensi agama. Agama dan negara memiliki relasi yang erat dalam kehidupan
bernegara di Indonesia. Menyangkut Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD
1945, Ismail Suny mengatakan bahwa sistem ketetanegaraan Indonesia mengakui
tiga bentuk kedualatan, yakni kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan
Tuhan.
404
Menurut Juhaya S. Praja dan Ahmad Syihabuddin Indonesia bukan negara
yang netral agama, tetapi pada pihak lain bertitik tolak dari kebhinnekaan
masyarakat Indonesia, khususnya kemajemukan dalam agama dan kepercayaan.
Negara Indonesia juga tidak didirikan di atas dasar salah satu agama. Oleh sebab
itu seluruh hukum yang dibuat oleh negara atau pemerintah dalam arti yang seluas-
luasnya, tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan, bahkan lebih dari itu,
setiap tertib hukum yang dibuat, haruslah didasarkan atas dan ditujukan untuk
merealisir hukum Tuhan.
Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Perkawinan, maka perkawinan
mempunyai hubungan yang erat sekali dengan ajaran agama. Undang-Undang
Perkawinan ditinjau al-Maqashid Syariyah - sebagai wujud dari al-Mashlahah al
Mursalah - sangat berkesuaian. Menurut Imam Malik ra kepentingan atau
kemaslahatan umum adalah salah satu dari sumber-sumber syariah, dengan tiga
syarat yaitu: (1) kepentingan umum atau kemaslahatan umum itu bukan hal-hal yang
berkenaan dengan ibadah, (2) kepentingan atau kemaslahatan umum itu harus
selaras dengan jiwa syari’ah dan tidak boleh bertentangan dengan salah satu
sumber syari’ah itu sendiri, dan (3) kepentingan atau kemaslahatan umum itu
haruslah merupakan sesuatu yang esensial (diperlukan) dan bukan hal-hal yang
bersifat kemewahan. Hal-hal yang diperlukan atau dibutuhkan merupakan upaya
yang berkaitan dengan lima tujuan hukum Islam sebagaimana dirumuskan oleh
Syatibi yaitu untuk melindungi agama, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda.
Kelimanya ini dikenal dengan sebutan al-Maqashid Syariah.
Dalam pandangan Syathibi, Allah SWT menurunkan syariat (aturan hukum)
bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan menghindari kemadaratan (jalbul
mashalih wa dar’ul mafasid), baik di dunia maupun di akhirat. Aturan-aturan dalam
syariah tidaklah dibuat untuk syariah itu sendiri, melainkan dibuat untuk tujuan
kemaslahatan. Sejalan dengan hal tersebut, Abu Zahrah juga menyatakan bahwa
tujuan hakiki Islam adalah kemaslahatan. Tidak ada satu aturan pun dalam syariah
baik dalam al-Qur’an dan as-Sunnah melainkan di dalamnya terdapat
kemaslahatan. Menurut Mohammad Daud Ali, bahwa tujuan hukum Islam secara
umum adalah tercapainya kebahagiaan hidup manusia di dunia dan diakhirat kelak,
dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak
yang mudarat, yaitu sesuatu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan
405
kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani
maupun jasmani, individual dan sosial.
Dapat dipahami bahwa serangkaian aturan yang telah digariskan oleh Allah
SWT dalam syariah adalah untuk membawa manusia dalam kondisi yang baik dan
menghindarkannya dari segala hal yang membuatnya dalam kondisi yang buruk,
tidak saja di kehidupan dunia namun juga di akhirat. Kata kunci yang kerap disebut
kemudian oleh para cendekiawan muslim adalah maslahah yang artinya adalah
kebaikan, di mana barometernya adalah syariah.
Adapun kriteria maslahah, (dawabith al-maslahah) terdiri dari dua bagian:
pertama, maslahat itu bersifat mutlak, artinya bukan relatif atau subyektif yang akan
membuatnya tunduk pada hawa nafsu. Kedua; maslahat itu bersifat universal
(kulliyah) dan universalitas ini tidak bertentangan dengan sebagiannya (juziyyat).
Terkait dengan hal tersebut, Syathibi kemudian mengatakan bahwa agar manusia
dapat memperoleh kemaslahatan dan mencegah kemadharatan maka ia harus
menjalankan syariah, atau dalam istilah yang ia kemukakan adalah “Qashdu asy-
Syari’ fi Dukhul al-Mukallaf tahta Ahkam asy-Syari’ah” (maksud Allah mengapa
individu harus menjalankan syariah). Individu yang telah melaksanakan syariah,
maka ia akan terbebas dari ikatan-ikatan nafsu dan menjadi hamba yang - dalam
istilah Syathibi - ikhtiyaran dan bukan idhtiraran. Selanjutnya maslahah dapat dibagi
menjadi tiga bagian yang berurutan secara hierarkhis, yaitu dharuriyyat (primer),
hajjiyyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier).
1. Maslahat dharuriyyat adalah sesuatu yang harus ada, dilaksanakan untuk
mewujudkan kemaslahatan yang terkait dengan dimensi duniawi dan ukhrawi.
Apabila hal ini tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya
hidup dan kehidupan seperti makan, minum, shalat, puasa, dan ibadah-ibadah
lainnya. Ada lima tujuan dalam maslahah dharuriyyat ini, yaitu untuk menjaga
agama (hifdzud-din), menjaga jiwa (hifdzun-nafs), menjaga keturunan (hifdzun-
nasl), menjaga harta (hifdzul-maal), dan menjaga akal (hifdzul-aql).
2. Maslahah hajjiyyat adalah sesuatu yang sebaiknya ada sehingga dalam
melaksanakannya leluasa dan terhindar dari kesulitan. Kalau sesuatu ini tidak
ada, maka ia tidak akan menimbulkan kerusakan atau kematian, namun
demikian akan berimplikasi adanya masyaqqah dan kesempitan.
3. Maslahah tahsiniyyat adalah sesuatu yang tidak mencapai taraf dua kategori di
atas. Hal-hal yang masuk dalam kategori tahsiniyyat jika dilakukan akan
406
mendatangkan kesempurnaan dalam suatu aktivitas yang dilakukan, dan bila
ditinggalkan maka tidak akan menimbulkan kesulitan. Pemahaman nilai serta
ide yang terkandung dalam teks-teks otoritatif, dalam hal ini al-Qur’an dan as-
Sunnah, tidak dapat dipisahkan dari pemahaman terhadap al-Maqashid
Syariah. Seseorang yang berupaya menderivasikan nilai dan ide tersebut ke
dalam dataran praksis, maka tidak akan memberikan efek positif dan
kemaslahatan jika ia tidak dapat menginternalisasikan al-Maqashid Syariah
dalam proses tersebut.
Lebih lanjut, menurut syariat Islam perkawinan memiliki tujuan guna
membentuk keluarga yang sakkinah, mawadah dan warrahmah, sebagaimana
firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum: 21. Untuk membentuk keluarga yang
demikian, maka bagi umat Islam dilarang melakukan pernikahan beda agama.
Larangan tersebut sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah: 221,
sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-
Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Dalam Surah Al-Mumtahanah: 10, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-
perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih
mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa
mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada
(suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir
itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada
(suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah
kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir;
dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka
407
meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang
ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Undang-Undang Perkawinan ditinjau secara fiosofis selaras dan sejalan
dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
2. Landasan Teoretis
Ditinjau dari perspektif teoretis, Undang-Undang Perkawinan memiliki
landasan teori yang sangat kuat. Indonesia adalah bukan negara agama, akan
tetapi negara beragama dengan menganut paradigma simbiotik. Hal ini disebutkan
dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Imam Ghazali ra mengisyaratkan hubungan antara agama dan negara, yakni
tentang paralelisme raja dan Nabi. Menurunya, Tuhan telah mengirim Nabi-Nabi dan
memberikan kekuatan Illahi kepada mereka, yang tujuannya adalah memberikan
kemaslahatan umat manusia. Dalam konteks ini, dirinya tidak bermaksud
menyamakan antara Nabi dan raja, atau bisa disebut antara agama dan negara.
Namun, paralelisme yang dilakukannya menunjukkan bahwa raja atau agama
memiliki hubungan yang kuat dengan negara. Bahkan, Imam Ghazali ra
berpendapat bahwa agama dan negara adalah saudara kembar yang lahir dari satu
ibu. Begitu dekatnya hubungan agama dan negara, sampai-sampai ia mengatakan,
“agama adalah dasar dan sultan adalah penjaganya.” Hubungan simbiotik antara
agama dan negara dengan jelas diutarakan oleh al-Ghazali sebagai teori
ketergantungan, agama memerlukan negara dan negara memerlukan agama.
Imam Mawardi ra dalam kitabnya al-Ahkam al-Sulthaniyah, menegaskan
bahwa kepemimpinan negara merupakan instrumen untuk meneruskan misi
kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Pemeliharaan agama dan
pengaturan merupakan dua aktifitas yang berbeda, tetapi berhubungan secara
simbiotik. Keduanya merupakan dua dimensi dari misi kenabian.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur
kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar, karena tanpa
kekuasaan negara, maka agama tidak bisa berdiri tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah
tersebut melegitimasi bahwa antara negara dan agama merupakan dua entitas yang
berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku
dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja
diwarnai oleh hukum agama.
408
Dalam konteks relasi negara dan agama, bahwa antara negara dan agama
saling memerlukan. Berdasarkan paradigma simbiotik, terdapat dua identitas yang
memerlukan perlindungan, yakni agama dan individu sebagai penganut agama di
satu sisi. Di sisi lain, negara berperan dalam memberikan perlindungan baik
terhadap agama dan individu-individunya. Paradigma simbiotik menunjuk pada
hubungan antara dua entitas yang saling menguntungkan. Dalam hal ini agama
memerlukan negara karena dengan negara, agama dapat berkembang. Sebaliknya,
negara juga memerlukan agama, karena dengan agama, negara dapat berkembang
dalam bimbingan etika dan moral-spiritual. Karena sifatnya yang simbiotik, maka
hukum agama mempunyai peluang untuk mewarnai hukum-hukum negara (hukum
positif). Bahkan dalam hal tertentu tidak menutup kemungkinan hukum agama
dijadikan sebagai hukum negara. Hukum Islam dalam tata hukum nasional diakui
sebagai sebuah sistem hukum yang dapat dijadikan bahan bagi pembentukan
hukum nasional. Salah satu produk legislasi yang mengandung muatan agama
adalah Undang-Undang Perkawinan.
Menurut teori solvasasi hukum (pelarutan hukum) - yang penulis gagas -
menempatkan al-Maqashid Syariyah sebagai suatu kebutuhan dan berdayaguna
dalam upaya menjaga kepentingan agama dan negara. Teori solvasisasi hukum
meneguhkan undang-undang yang terkait dengan perlindungan terhadap agama,
keturunan, jiwa, akal dan harta. Keberadaan Teori solvasisasi hukum
mengakomodasi kepentingan agama dan negara. Terciptanya hubungan kooperatif
antara al-Maqashid Syariah dengan hukum positif adalah manifestasi relasi negara
dan agama dalam paradigma negara simbiotik. Perspektif teori solvasisasi hukum
sangat terkait dengan teori receptio in complexu, receptio a contrario, lingkaran
konsentris, eksistensi hukum Islam dan pluralisme hukum yang kuat (strong legal
pluralism).
Teori receptio in complexu sebagai teori pertama diperkenalkan oleh Lodewijk
Willem Christian van Den Berg (1845–1927). Teori ini bermakna bahwa hukum yang
diyakini dan dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan agama yang diimaninya.
Oleh sebab itu, jika seseorang beragama Islam, maka secara langsung hukum
Islam-lah yang berlaku baginya, demikian seterusnya. Dengan kata lain, teori ini
dapat dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan secara kompleks atau
sempurna”. Berlakunya teori receptio in complexu menunjuk kepada suatu periode
dimana hukum Islam diberlakukan sepenuhnya bagi orang Islam. Sejak adanya
409
kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda kemudian
memberlakukan hukum Islam bagi umat Islam, khususnya hukum perkawinan dan
hukum waris, yang kemudian disebut dengan hukum kekeluargaan. Untuk menjamin
pelaksanaan hukum tersebut, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan
Resolutie der Indische Regeering tanggal 25 Mei 1760, yang kemudian dikenal
dengan Compendium Freijer. Pada Pasal 75 Regeering-Reglement (RR) tahun
1885, dinyatakan bahwa: oleh hakim Indonesia, hendaklah diberlakukan Undang-
Undang Agama (Godsdienstige Wetten).
Teori receptio a contrario memuat teori tentang kebalikan dari teori receptie.
Sayuti Thalib, mengungkapkan perkembangan hukum Islam dari segi politik hukum,
berkaitan dengan politik hukum penjajah Belanda selama di Indonesia. Teori ini
muncul berdasarkan hasil penelitian terhadap hukum perkawinan dan kewarisan
yang berlaku, dengan mengemukakan pemikirannya sebagai berikut; (1) bagi orang
Islam berlaku hukum Islam, (2) hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita
hukum, cita-cita batin, dan moralnya, (3) hukum adat berlaku bagi orang Islam jika
tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam.
Teori lingkaran konsentris diperkenalkan oleh Muhammad Tahir, teori ini
didasarkan pada ajaran Islam yang tidak mengenal dikotomi, baik antara agama dan
negara maupun antara agama dengan hukum. Hal ini berbeda dengan pemikiran
Barat yang memisahkan agama dari negara dan hukum. Agama telah diasingkan
Bagian 62 dari 94
dari negara dan hukum. Dilihat dari sudut Islam kaidah-kaidah al-din al-Islami yang
terdiri dari tiga komponen, yaitu akidah dengan tauhid (Ketuhanan Yang Maha Esa)
sebagai titik sentral, syariah dan akhlak harus tercermin dalam struktur dan
substansi hukum, sehingga konsep hukum dalam lingkungan itu berisi, bukan hanya
semata-mata hukum dalam arti normatif saja, tetapi juga hukum dan kesusilaan.
Dalam teori lingkaran konsentris, ketiga komponen itu – agama, hukum, dan negara
– apabila disatukan akan membentuk lingkaran konsentris yang merupakan suatu
kesatuan dan berkaitan erat satu dengan lainnya.
Kemudian teori eksistensi yang mendukung teori receptio a contrario. Teori
eksistensi ini menegaskan bahwa hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum
nasional diakui dan berhubungan dengan hukum nasional dalam pembentukan
hukum. Menurut teori penerimaan otoritas hukum yang diperkenalkan oleh seorang
orientalis, H.A.R. Gibb, dalam bukunya “The Modern Ternds of Islam”, sebagaimana
dikutip Ichtijanto dikatakan bahwa orang Islam jika menerima Islam sebagai
410
agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam kepada dirinya. Berdasarkan
teori ini, secara sosilogis, orang yang memeluk Islam akan menerima otoritas hukum
Islam dan taat dalam menjalankan syariat Islam. Namun ketaatan ini akan berbeda
satu dengan lainnya, dan sangat bergantung pada tingkat ketakwaan masing-
masing. H.A.R. Gibb juga mengatakan bahwa dalam perkembangan sejarah hukum
Islam telah memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk serta
membina ketertiban sosial umat Islam dan mempengaruhi segala segi
kehidupannya. Karena ia memiliki landasan-landasan keagamaan, hukum Islam
telah berfungsi sebagai pengatur kehidupan rohani dan sekaligus pula menjadi
suara hati nurani umat Islam.
Selanjutnya teori pluralisme hukum yang kuat. Pada dasarnya pluralisme
hukum tidak melihat secara dikotomis antara hukum negara dengan hukum adat,
maupun hukum agama. Dalam pluralisme hukum mutakhir, kesemua sistem hukum
yang ada lebih diposisikan sebagai relasi interaktif, kompetitif dan saling
mempengaruhi satu sama lainnya. Pluralisme hukum derajat kuat, kedudukan
hukum agama diakui keberadaannya dan tidak dianggap lebih rendah dari hukum
negara (hukum positif). Hukum agama dapat menjadi hukum positif. Menurut Brian
Z. Tamanaha keberagaman produk undang-undang yang mengatur hukum agama
(Islam) merupakan bagian dari fenomena pluralisme hukum. Dalam pandangan
postmodern tidak mengakui adanya satu hukum saja (undang-undang). Postmodern
berusaha membuat banyak alternatif lain yang menolak ketunggalan satu sistem
hukum dalam pembentukan undang-undang, melainkan terdapat beberapa sistem
hukum seperti, hukum adat dan hukum agama yang harus diterima.
3. Landasan Yuridis
Indonesia adalah bukan negara agama tetapi negara beragama. Pasal 29 ayat
(1) UUD 1945, yang berbunyi, ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.” merupakan penegasan kembali dari Sila pertama Pancasila. Menurut Bung
Hatta yang merupakan salah satu dari tokoh perumus Pancasila dalam tafsiran
historisnya menjelaskan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu merupakan
pengimplementasian dari Surah Al-Ikhlas. Hazairin juga mengungkapkan
pendapatnya bahwa sebutan Ketuhanan Yang Maha Esa diambil dari terjemahan
pengertian yang terhimpun dalam “Allahu al-Wahidu al-Ahad” yang disalurkan dari
QS. 2: 163 dan QS. 112.
411
Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jika Pasal 28E UUD
1945 merupakan hak setiap warga negara, maka Pasal 29 ayat (2) merupakan
kewajiban negara untuk memberikan jaminan terhadap ketentuan Pasal 28E
dimaksud. Atas dasar norma hukum konstitusi yang mengatur mengenai agama,
merupakan mandat yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara untuk
membuat norma hukum yang berisi jaminan bagi setiap orang untuk memperoleh
pelindungan hukum terhadap agamanya.
Diakui bahwa negara tidak boleh mencampuri urusan doktrin agama. Negara juga
dapat melakukan pembatasan-pembatasan tertentu yang tidak berarti
mendiskriminasi, melainkan untuk melindungi kepentingan agama. Dengan
demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tetap melekat
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Disebutkan pembatasan diadakan salah
satunya menunjuk pada nilai-nilai agama.
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang
Perkawinan tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia yang menyebutkan “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” mengandung makna
bahwa perkawinan yang sah adalah menunjuk pada ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Perkawinan.
Menjadi jelas bahwa Undang-Undang Perkawinan memiliki landasan yuridis yang
kokoh. Pembentukannya didasarkan atas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya
(stufen theory).
4. Landasan Sosiologis
Selanjutnya, ditinjau dari sudut sosiologis, Undang-Undang Perkawinan
memberikan jaminan kepastian hukum bukan saja terhadap pasangan suami-istri,
namun juga terhadap anak yang dilahirkan, sepanjang anak yang dilahirkan tersebut
dalam perkawinan yang sah. Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan,
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan
yang sah”. Jaminan kepastian hukum juga ditujukan terhadap harta bersama, ketika
perkawinan putus karena perceraian. Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan
412
menyebutkan, “Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur
menurut hukumnya masing-masing.” Pada penjelasannya disebutkan, “Yang
dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan
hukum-hukum lainnya. Konsekuensi hukum bagi pasangan beda agama adalah
tidak berhak untuk saling mewarisi, karena perkawinan terlarang dan tidak sah.
Konsekuensi perkawinan beda agama juga akan menimbulkan akibat
hubungan nasab. Hal ini disebutkan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan yang menyebutkan, “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Hal yang sama
terdapat dalam hukum Islam. Ayah biologisnya itu tidak punya hubungan nasab
dengan anak diluar perkawinan. Anak diluar perkawinan tidak dapat dikategorikan
sebagai anak sah dan ini berpengaruh terhadap hak waris dan wali nikah. Anak
tersebut terlarang mendapatkan warisan dari ayah biologisnya. Ketika si anak
berkelamin perempuan dan mau menikah, maka ayah biologisnya terlarang menjadi
wali nikah.
Perkawinan beda agama menurut hukum Islam adalah haram dan hukumnya
zina. Telah menjadi kebiasaan di masyarakat terhadap anak diluar perkawinan yang
sah sering disebut dengan istilah “anak zina” atau anak “haram jadah”. Walaupun
yang berdosa adalah kedua orang tuanya, namun sebutan itu membawa beban
psikologis yang mendalam. Demikian itu membuktikan bahwa perkawinan yang
tidak sah (in casu beda agama) termasuk yang dicela oleh masyarakat.
C. Kesimpulan
Perkawinan yang sah menurut ajaran Islam adalah yang telah memenuhi
syarat dan rukun. Kedua unsur tersebut bersifat mendasar dan tidak boleh
ditinggalkan. Sejalan dengan kaidah, “mengambil segala yang bermanfaat dan
mencegah atau menolak yang mudarat”, dan “jika kita tidak dapat mengambil
seluruhnya, maka jangan ditinggalkan (dibuang) seluruhnya”, maka ketentuan Pasal
2 dan Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan harus dipertahankan. Perkawinan beda
agama adalah sesuatu yang terlarang. Oleh karena itu permohonan uji materi
terhadap Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan
harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila perkawinan beda agama
dilegalkan, maka hal tersebut sama saja melegalkan perzinahan. Perkawinan beda
agama adalah dosa besar dan menimbulkan kemudaratan yang berkelanjutan.
Legalisasi perkawinan beda agama mengundang murka Allah SWT.
413
Ahli pun menyampaikan keterangan tambahan yang disampaikan secara
lisan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Postulat negara Indonesia bukan hanya dia sebagai negara bersendikan aturan-
aturan hukum sehingga disebut negara hukum, tapi adalah juga negara
beragama, negara beragama ini tentu tidak dapat disamakan, tidak dapat
dibandingkan dengan negara dari sekularistik atau negara integralistik. Lalu
bagaimana kalau negara tersebut negara sekularistik? Negara yang tidak
mengacu kepada kepentingan hukum agama yang mendasarkan kepada
kepentingan-kepentingan berdasarkan penilaian prinsip rasio akal,
menghilangkan peran wahyu.
2. Dalam negara Pancasila bukan negara berdasarkan agama, tetapi Indonesia
adalah negara agama dan terhadap adanya pembatasan-pembatasan dalam
berhubungan privat, dalam istilah Islam ini terkait dengan kepentingan-
kepentingan munakahat perkawinan, maka itu adalah dimaksudkan untuk
menjaga kesebandingan, menjaga juga ketertiban, dan lebih dari itu ada sebagai
wujud implementasi mewujudkan cita hukum yang paling tinggi, yaitu tidak lain
tidak bukan adalah Pancasila itu sendiri.
3. Oleh karena itu, Pasal 28D ayat (1) disebut dengan satu tarikan napas, kepastian
hukum yang adil. Ketika kepastian itu timbul dengan didalamnya ada keadilan
yaitu keadilan distributif, keadilan proporsional. Keadilan distributif, keadilan
proporsional terkait dengan adanya pembatasan tertentu, adanya larangan
pernikahan beda agama, dan kalaupun itu diberlakukan negara menganggap
perkawinan itu tidak pernah ada, itu dimasudkan dalam rangka menumbuhkan
pemenuhan keadilan. Keadilan bukan dimaksudkan adanya disparitas, tetapi
keadilan ini untuk lebih menjamin perlindungan terhadap ajaran agama. Ketika
perlindungan ajaran agama tidak dilindungi oleh negara, maka yang terjadi
adalah penyelewengan-penyelewengan, penyalahgunaan-penyalahgunaan,
penodaan-penodaan terhadap ajaran agama itu sendiri dan itu bahkan termasuk
delik dalam tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama yang kemudian ditempatkan masuk dalam Pasal 156
KUHP, itulah kepentingnya perlindungan dari negara terhadap ajaran agama
yang diakui di Indonesia. Ketika keadilan lengkap, kepastian itu terwujud, maka
diharapkan timbul utilitas, timbul kemanfaatan.
414
3. Teten Romly Qomaruddien
A. PENDAHULUAN
Menyoal kawin beda agama seolah tidak mengenal kata berhenti, walau pun pada
dasarnya ajaran Islam telah memberikan aturan yang jelas. Selain terdapat dalil-dalil
ayat yang menegaskan haramnya perkawinan beda agama tersebut, juga adanya
riwayat hadits dan atsar yang jelas pula. Ditambah lagi dengan adanya ijma' para
ulama di setiap zamannya.
B. LANDASAN HUKUM KEHARAMAN KAWIN BEDA AGAMA
Dalil keharaman kawin beda agama, dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat sebagai
berikut:
ۗ ت َحتّٰى يُ ْؤ ِمنَّ ۗ َو ََلَ َم ٌة ُّم ْؤ ِم َن ٌة َخ ْي ٌر ِم ْن ُّمش ِْر َك ٍة َّو َل ْو اَ ْع َجبَ ْت ُك ْم ۚ َو ََل تُ ْن ِك ُحوا ا ْل ُمش ِْر ِك ْينَ َحتّٰى يُ ْؤ ِم ُن ْوا ِ َو ََل تَ ْن ِك ُحوا ا ْل ُمش ِْر ٰك
ٰۤ
ّٰ َو َلعَ ْب ٌد ُّم ْؤ ِمنٌ َخ ْي ٌر ِم ْن ُّمش ِْركٍ َّو َل ْو اَ ْع َجبَ ُك ْم ۗ اُ ٰول ِٕىكَ يَ ْدع ُْونَ اِ َلى ال َّن ِار ۖ َو
ّٰللا ُ يَ ْدع ُْوا اِ َلى ا ْل َج َّن ِة َوا ْل َم ْغ ِف َرةِ ب ِ ِا ْذنِ ٖۚه َويُبَيِنُ ٰا ٰيتِ ٖه
َاس َلعَ َّل ُه ْم يَتَ َذ َّك ُر ْون
ِ ِلل َّن
_"Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu mengawinkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
idzinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran."_ (QS. Al-Baqarah/ 2: 221)
Para ulama ahli Tafsir memberikan penjelasan ayat tersebut, sebagai berikut:
1. Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari _rahimahullaah_ berkata: _"Allah mengharamkan
wanita-wanita mukmin untuk dikawinkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik
ahli kitab maupun bukan)."_ (Lihat: _Jaami'ul Bayaan_, 2/ 379).
2. Imam Al-Qurthubi _rahimahullaah_ berkata: _"Jangan kalian kawinkan wanita
muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik
tidak boleh mengawini wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam."_
(Lihat: _Al-Jaami' Li Ahkaamil Qur'an, 1/ 48-49).
415
3. Imam Al-Baghawi_rahimahullaah_ berkata: _"Tidak bolehnya wanita muslimah
kawin dengan lelaki musyrik sudah merupakan ijma', yakni kesepakatan
ulama."_ (Lihat: _Ma'aalimut Tanziil_, 1/ 225).
Dalil berikutnya adalah:
ٍ ّٰللا ُ اَ ْع َلمُ ب ِ ِا ْي َمانِ ِهنَّ َفا ِْن َع ِل ْمتُ ُم ْوهُنَّ ُم ْؤ ِم ٰن ۗ
َّت َف ََل تَ ْر ِجع ُ ْوهُن ّٰ َ َّت َفا ْمتَ ِح ُن ْوهُن ٍ اج ٰرِ يا َأيُّهَا ا َّل ِذ ْينَ ٰا َم ُن ْوا اِ َذا ج َٰۤا َء ُكمُ ا ْل ُم ْؤ ِم ٰنتُ ُم ٰه
اِ َلى ا ْل ُك َّف ۗ ِار ََل هُنَّ ِح ٌّل َّل ُه ْم َو ََل ُه ْم يَ ِح ُّل ْونَ َل ُه ۗنَّ َو ٰات ُْو ُه ْم َّما اَ ْن َف ُق ْو ۗا َو ََل ُج َنا َح َع َل ْي ُك ْم اَ ْن تَ ْن ِك ُح ْوهُنَّ اِ َذا ٰاتَ ْيتُ ُم ْوهُنَّ اُ ُج ْو َره ُۗنَّ َو ََل
ٌّٰللا ُ َع ِل ْيمٌ َح ِك ْيم ِ ّٰ ُسـ َٔ ُل ْوا َما اَ ْن َف ُق ْو ۗا ٰذ ِل ُك ْم ُح ْكم
ّٰ ّٰللا ۗيَ ْح ُكمُ بَ ْي َن ُك ۗ ْم َو ْ َسـ َٔ ُل ْوا َما اَ ْن َف ْقتُ ْم َو ْلي
ْ ص ِم ا ْل َك َوافِ ِر َو ِ تُ ْم
َ سك ُْوا ب ِ ِع
"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-
perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih
mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-
suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami
suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tidaklah dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah
kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir;
dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka
Bagian 63 dari 94
meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang
ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana."_
(QS. Al-Mumtahanah/ 60: 10).
Dengan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menegaskan: _"Ayat inilah yang mengharamkan
perkawinan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)."_ (Lihat:
_Tafsir Al-Qur'anul 'Azhiim_, 4/ 414).
Sementara Imam Asy-Syaukani, juga sama-sama menegaskan: _"Dalam firman
Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dikawini) orang kafir."_
(Lihat: _Fathul Qadiir_, 5/ 255)
Selain itu, ada dalil larangan kawin beda agama dari hadits Rasulullah _shallallaahu
'alaihi wa sallam_ sebagaimana hadits Jabir _radhiyallaahu 'anh_:
َ ِسا َء َأ ْه ِل ا ْل ِكتَابِ َو ََل يَتَ َز ُّو ُج ْونَ ن
سائَ َنا َ َِنتَ َز َّو ُج ن
_“Kita boleh kawin dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh kawin dengan
wanita kita.”_ Menurut Imam Ibnu Jarir (Lihat: _Tafsir Ath-Thabari_, 4/ 367), bahwa
sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya merupakan
416
ijma' ummat. Dan Imam Ibnu Katsir menukilkan pula dalam Tafsirnya (Lihat: _Tafsiir
Al-Qur'aanul 'Azhiim_, 1/ 587).
Sebenarnya, terkait dengan ijma' ulama ini, masih banyak lagi ditegaskan para
ulama berikut: Ibnu Al-Jazzi, Ibnu Mundzir, Ibnu 'Abdil Bar dan ulama senada lainnya
yang menegaskan: _"Laki-laki non-Muslim haram mengawini wanita Muslimah
secara muthlaq. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam."_ sebagaimana
diurai Al-Ustadz Abu Ubaidah al-Atsari _hafizhahullaah_
C. PRO KONTRA AHLI ILMU
Pada kenyataannya diakui, bahwa masalah per ُُkawinan beda agama masih
menyisakan _debatable_, di mana adanya pandangan seperti Syaikh Muhammad
'Abduh dan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha yang sering dinukil oleh mereka yang
membolehkannya (Lihat: _Tafsir Al-Manaar_, 1947, hlm. 281) tidak sebanding
dengan mayoritas ulama yang mengharamkannya di segala zaman.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah misalnya, sebagaimana ditunjukkan Al-Qur'an surat
Al-Maidah/ 5 ayat 5 yang menyatakan bahwa wanita _ahlul kitaab_ yang dibolehkan
menikahinya berbeda dengan wanita musyrik yang dilarang untuk dinikahi. Terkait
dengan hukum menikahi wanita musyrik telah digambarkan dalam surat Al-Baqarah/
2 ayat 221. Namun, ketentuan ayat tersebut menurut Ibnu Taimiyah telah
dikhususkan oleh surat Al-Maidah yang turunnya lebih akhir. Untuk itu, menikahi
wanita _ahlul kitaab_ dibolehkan. Persoalannya adalah, _ahlul kitaab_ manakah
yang dimaksud? Meskipun kebolehan menikahi wanita _ahlul kitaab_ telah
dijelaskan dalam al-Quran, karenanya Ibnu Taimiyah membatasi kebolehan
menikahi wanita _ahlul kitaab_ tersebut, yakni _ahlul kitaab_ yang tidak
menyekutukan Allah _'azza wa jalla_. (Uraian lengkap Lihat: Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, _Majmuu' Fataawa_ [Penyusun: 'Abdurrahman bin Muhammad bin
Qasim], tentang Nikah, [Terj.: Abu Fahmi Huaidi & Syamsuri], An-Naba, Jakarta:
Pustaka 'Azzam, 2002, hlm. 160)
Dengan bersandar kepada tafsir-tafsir Mu'tabar, di mana yang dimaksud _ahlul
kitaab_ adalah pengikut Taurat-nya Nabiyullah Musa dan Injil-nya Nabiyullaah 'Isa
'alaihimus salaam _(muttabi'uuna Muusa wa 'Isa)_. Karenanya ulama senior abad
ini Prof. Dr. Shaalih Fauzan _rahimahullaah_ menegaskan: “Laki-laki kafir tidak halal
417
menikahi wanita Muslimah, berdasarkan firmanNya: “Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mukmin] sebelum mereka
beriman.” sebagaimana ditunjukkan QS. Al-Baqarah/ 2: 221.
D. Pandangan Ahli
Sebagai anak bangsa yang beragama, maka saksi ahli memandang perlu
memperhatikan hal-hal penting berikut:
1. Pentingnya menempatkan falsafah negara, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan BAB I Pasal 1 yang
berbunyi: _"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"._ Juga BAB I
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: _"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu"._ Demikian
pula BAB I Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: _"Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"._ (Sumber: mkri.id)
Semua itu, menurut saksi ahli sudah relevan dengan kepribadian bangsa yang
beragama dan menjunjung konstitusi negara. Selain sesuai dengan pentingnya
merawat Sumber Daya Manusia yang menjunjung tinggi akal sehat dan selamat,
juga memenuhi hakikat jalan hidup dan jalan mati manusia_(the way of life and
the way of dead)_ untuk menuju dua alam kebahagian hakiki _(daarul hijratain
wa baabus sa'aadatain)_.
3. Pentingnya meletakkan qaidah-qaidah para ahli hukum Islam yang Mu'tabar, di
antaranya:
ُاألصل فِي ا َأل ْبضَاع ِ التَّح َِر ْيم
“Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.” (Lihat:
Imam As-Suyuthi, _Al-Asybaah wa Nazhaair_, hlm. 84).
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Mencegah kerusakannya harus didahulukan daripada mendatangkan
kebaikannya".
Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan
pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum
418
yang mengharamkannya. Demikian pula, kalaulah bisa jadi ada pasangan beda
agama yang dinilai sepihak berhasil mendatangkan _mashlahat_, sudah tentu
_mafsadat_-nya akan jauh lebih banyak dirasakan orang banyak dan bisa
melahirkan keresahan dan kegaduhan, dimana menjaga nilai-nilai agama
_(hifzhud diin)_ dan merawat nilai-nilai kelestarian keturunan _(hifzhun nasl)_
sebagai pilar _maqaashidus syarii'ah_ akan terabaikan. "Bersatunya cinta dan
cita bahagia yang hakiki, hanya bisa sinergi dalam ikatan iman dan senyawanya
keyakinan".
4. Sebagai masyarakat Muslim dan bagian dari penduduk bangsa, menjadikan
fatwa-fatwa ulama yang pernah ada merupakan keniscayaan yang wajib
dipatuhi. Mendapatkan haknya sebagai manusia, wajib seimbang dengan
menunaikan kewajibannya sebagai manusia. Dengan keseimbangan Hak Asasi
Manusia (HAM) dengan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang wajib ditunaikan,
menunjukkan kepatuhan hamba kepada Rabb-nya, dan terhindar dari predikat
manusia yang melakukan perlawanan dan pembangkangan terhadap Tuhan-
nya. Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia, tentu saja merujuk kembali
kepada fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan sikap yang tepat
dalam berkonstitusi.
Adapun fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimaksud adalah:
1. MUI Jakarta (11 Agustus 1975): "Larangan bagi seorang laki-laki Muslim untuk
menikahi seorang wanita bukan Muslim, sekalipun dari ahli kitab."
2. MUI Pusat (1 Juni 1980, periode Buya Hamka): "Melarang wanita muslimah
untuk menikah dengan pria non-Muslim, dan pria Muslim tidak diidzinkan
menikah dengan wanita bukan Islam."
3. MUI Jakarta (30 September 1986, KH. Ahmad Mursjidi): "Surat terbuka
mendesak kaum Muslimin agar tidak melakukan perkawinan beda agama/ antar
agama (bersama lampiran MUI Jakarta 1975 dan Fatwa MUI Tahun 1980).
4. Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H./ 26-29 Juli
2005 M. setelah menimbang:
a. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama.
b. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara
sesama umat Islam, melainkan sering mengundang keresahan di tengah-
tengah masyarakat.
419
c. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan
perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan kemaslahatan
Dan memperhatikan: Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/ 1980
tentang perkawinan campuran. Maka, pendapat Sidang Komisi C bidang
fatwa pada Munas VII MUI 2005:
"Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa
perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah."
E. Kesimpulan
Setelah menorehkan uraian dari pembahasan sebelumnya, maka saksi ahli
menyimpulkan:
1. Sebagai warga negara yang mematuhi ajaran agama; mematuhi dalil-dalil
agama _(wahyu)_ merupakan kepatuhan kepada sumber hukum _(syarii'ah)_,
menjalankannya sebagai keta'atan kepada pandangan hukum _(fiqih)_, dan
mendukungnya terhadap aturan dan pedoman yang berlaku merupakan
kesetiaan terhadap undang-undang _(qaanuun)_.
2. Terwujudnya rumah tangga/ keluarga yang _sakiinah, mawaddah_, dan
_rahmah_ merupakan cita-cita yang wajib diperjuangkan dengan kesamaan
iman.
3. Dengan mengedepankan pertimbangan kebenaran wahyu, akal yang sehat dan
selamat, serta fithrah, juga berpegang kapada _saddud dzarii'ah_, yakni
mencegah kemadharatan, sudah sepantasnya Yang mulia Ketua Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pihak mana pun yang ingin mencabut
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut.
[2.9] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak
Langsung Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah melalui email
pada tanggal 11 Juli 2022 dan kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada
tanggal 13 Juli 2022, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
420
ALASAN-ALASAN PIHAK TERKAIT MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON
1. Surat Kuasa Pemohon Tidak Jelas, dan Tidak Adanya Surat Keterangan
Pendamping.
Bahwa PIHAK TERKAIT menemukan ternyata Surat Kuasa Pemohon tidak
memenuhi ketentuan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, yang menyatakan:
(1) Pemohon, Pemberi Keterangan dan atau Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diwakili oleh Kuasa Hukum berdasarkan
surat kuasa khusus dan atau didampingi oleh Pendamping berdasarkan
Surat Keterangan.
(2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi
materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(3) Surat keterangan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, dan atau Pihak
Terkait, serta pendamping masing-masing.
(4) Penerima kuasa dalam keadaan tertentu dapat memberi kuasa substitusi
hanya untuk 1 (satu) kali keperluan agenda persidangan.
Pemohon dalam hal ini tidak memisahkan antara Surat Kuasa Khusus yang hanya
dapat diberikan kepada Advokat, dan tidak menyerahkan Surat Keterangan untuk
Para Pendamping (yang bukan Advokat), atau setidak-tidaknya tidak menyebutkan
siapa bertindak sebagai Advokat dan siapa yang bertindak sebagai Pendamping.
Dan karenanya dapat dikatakan bahwa Surat Kuasa Pemohon tidak jelas, kabur,
tidak lengkap dan karenanya tidak dapat diterima.
Jika Pemohon mendalilkan bahwa Penerima Kuasa perorangan adalah bagian dari
Kantor Hukum Penerima Kuasa, maka sepatutnya Penerima Kuasa memisahkan
dan atau menyebutkan siapa yang berprofesi sebagai Advokat yang memiliki izin
profesi, dan siapa yang bertindak sebagai Pendamping dalam suatu Surat
Keterangan Pendamping.
Penggabungan Pemberian Kuasa kepada Advokat dan Pendamping tanpa
memilahnya dan menganggapnya semua sebagai Kuasa Hukum adalah hal yang
menyalahi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 tahun 2021 sendiri.
421
Karenanya menurut kami, Surat Kuasa tersebut pantas untuk dinyatakan cacat
formil. Dan karenanya mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan untuk
menolak Permohonan ini.
2. Alasan Ketidakseriusan Pemohon Dalam Mengajukan Permohonan.
a. Bahwa Pemohon pada Perbaikan Permohonan menambahkan alamat kuasa
hukum, yang dalam Permohonan awal tidak disebutkan alamat dari kuasa hukum
tersebut. Hal ini memperlihatkan ketidakseriusan Pemohon dalam mengajukan
Permohonan sehingga melupakan hal detail yang sangat penting dalam
Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), yaitu identitas Pemohon dan
kuasa hukumnya.
b. Bahwa Pemohon setidaknya mengurangi jumlah halaman dalam perbaikan
Permohonannya, yaitu dari 52 halaman pada Permohonan menjadi 34 halaman
pada Perbaikan Permohonan. Hal ini memperlihatkan Pemohon menyadari
betapa banyaknya kekeliruan yang dibuat dalam Permohonan awal sehingga
Pemohon harus merombak ulang penataan kalimat dalam Permohonannya,
bahkan menambahkan substansi baru yang semakin tidak relevan dengan
Permohonan yang diajukan.
c. Bahkan Pemohon merubah subtansi posita dan petitum yang menggambarkan
bahwa Pemohon masih belum yakin dengan alasan Permohonan bahkan
petitum yang diinginkan.
3. Alasan Ketidakjelasan Objek Permohonan (Obscuur Libel)
Bahwa Pemohon dalam perbaikan Permohonannya, secara khusus dalam
paragraph setelah identitas Pemohon menyebutkan bahwa:
Dengan ini mengajukan Permohonan pengujian material Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan….. yang kini telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut UU
Perkawinan terhadap UUD 1945.
Pemohon tidak menyebutkan secara jelas Pasal mana yang akan diujikan, serta
batu uji mana yang menjadi landasan Permohonan sejak awal.
Demikian pula pada pada poin 11 Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menyebutkan bahwa:
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Permohonan Pemohon
untuk melakukan pengujian UU Perkawinan terhadap UUD 1945,……
422
Pada poin tersebut pun Pemohon juga tidak menyebutkan Pasal yang ingin diujikan.
Bahkan Pemohon tidak jelas dalam menyebutkan undang-undang mana yang akan
diujikan.
Penyebutan UU Perkawinan saja tidak tepat sehingga menyebabkan Permohonan
kabur (obscuur libel) karena tidak jelas Pasal yang terdapat di Undang-Undang
mana yang akan diuji, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Nomor
16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, yang merupakan Perubahannya.
Sekali lagi Pemohon gagal dalam memperlihatkan keseriusannya mengajukan
Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi karena tidak bisa menegaskan Undang-
Undang atau Pasal mana secara detail yang akan diuji ke Mahkamah Konstitusi.
4. Alasan Kerugian Konstitusional
Bahwa Pemohon menyebutkan dalam bagian Ad.b. mengenai kerugian
konstitusional Pemohon mengenai Pasal yang dianggap merugikan hak
konstitusionalnya yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Padahal sebelumnya, Pemohon menuliskan bahwa Permohonan Pengujian UU
Perkawinan terhadap UUD 1945. Hal ini kembali mempertegas kebimbangan
Pemohon dalam memilih dan menentukan apakah undang-undang nya yang
merugikan Pemohon atau hanya dua Pasal tersebut yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2)
serta Pasal 8 huruf f?
Jika Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan secara keseluruhan dari UU
Perkawinan, maka seharusnya pada Legal Standing, Pemohon harus memberikan
dalil yang membuktikan keseluruhan Pasal dalam Undang-Undang tersebut
melanggar hak konstitusional Pemohon. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh
Pemohon.
Bagian 64 dari 94
5. Alasan Kesalahan Penggunaan Pasal Yang Dipakai Sebagai Batu Uji
Bahwa Pemohon menyebutkan Pasal yang menjadi batu uji dalam Permohonannya
yaitu pada bagian kedudukan hukum (Legal Standing) yaitu Pasal 29 ayat (1) dan
(2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2),
serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam hal ini Pemohon salah dalam pemilihan batu uji Permohonan a quo. Keenam
Pasal tersebut tidak ada satupun yang dilanggar oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 dan
UU Nomor 16 Tahun 2019.
423
Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f tidak bertentangan dengan keenam
batu uji tersebut karena:
1) Kedua Pasal a quo tidak melarang siapapun untuk beribadah sesuai agama dan
keyakinannya;
2) Kedua Pasal a quo tidak mengesampingkan keberadaan Tuhan Yang Maha
Esa, justru Pasal a quo mempertegas pengakuan terhadap ketentuan agama
yang harus dipatuhi oleh setiap penganutnya;
3) Kedua Pasal a quo tidak memberikan peluang terhadap diskriminasi di mata
hukum bagi siapapun bahkan terhadap Pemohon;
4) Kedua Pasal a quo tidak melarang siapapun atau Pemohon untuk
melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga, justru memperkuat
sebuah keluarga dengan pondasi agama yang sama.
6. Alasan Pemohon Tidak Mempunyai Legal Standing
Bahwa Pemohon mendalilkan mengenai adanya kerugian konstitusional yang
dilanggar oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f. padahal kedua pasal
tersebut secara jelas tidak bertentangan dengan batu uji yang diajukan oleh
Pemohon yaitu Pasal Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E
ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Bahwa Pemohon tidak dilarang untuk melangsungkan perkawinan dan tidak
didiskriminasi dalam melakukan suatu tindakan hukum, serta Pemohon tidak
dibedakan di mata hukum, tidak dilarang untuk berkeluarga, sepanjang sesuai
dengan aturan agama yang Pemohon anut dan calon istri Pemohon anut.
Justru dengan keinginan Pemohon tersebut, Pemohonlah yang melanggar aturan
agama dan peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya. Dengan demikian
sebenarnya tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dilanggar oleh ketentuan
Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut sehingga dapat dikatakan
Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam perkara pengujian Pasal 2 ayat (1)
dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh
karenanya beralasan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak
Permohonan Pemohon.
424
7. Alasan Adanya Limitasi Hak Asasi Manusia dan Norma-Norma Yang Diakui Di
Indonesia
Bahwa PIHAK TERKAIT merupakan badan hukum Yayasan yang memiliki maksud
dan tujuan : a) berperan aktif sebagai lembaga advokasi yang memperjuangkan hak-
hak persamaan kedudukan hukum setiap anggota masyarakat, b) berperan aktif
selaku katalisator, fasilitator, transformator antara hukum dan masyarakat, hingga
tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat dalam kehidupan
berbangsa, bernegara dan beragama: serta c) berperan selaku Lembaga
Pengkajian guna memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum nasional
melalui kajian dan telaah hukum secara intensif dan komprehensif serta untuk
meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan kepedulian sarjana hukum
menuju sarjana hukum profesional yang tanggap terhadap persoalan-persoalan
kenegaraan dan kemasyarakatan, dalam bingkai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
Bahwa Pemohon dalam pertimbangan Permohonannya mengabaikan norma yang
disepakati oleh banyak Ahli sebagai:
1) Kaidah/patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilaku atau
bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup (Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto);
2) Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya
dengan sesamanya atau lingkungannya (Maria Farida);
3) Norma adalah sesuatu yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi,
khususnya bahwa manusia seharusnya berperilaku dengan cara tertentu (Hans
Kelsen);
4) Kaidah diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana
manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar
kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi, atau dalam arti sempit,
kaidah adalah nilai yang terdapat dalam peraturan konkret (Sudikno
Mertokusumo);
5) Norma atau kaidah merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam
bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah. Baik anjuran
maupun perintah dapat berisi kaidah yang bersifat positif atau negatif, mencakup
norma anjuran untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu dan norma
perintah untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu (Jimly
Asshiddiqie).
425
Dan norma-norma tersebutlah yang akan menciptakan masyarakat yang tertib dan
memiliki kepastian hokum sehingga adanya anggapan bahwa limitasi atas Hak
Asasi Manusia melanggar Hak-Hak Pemohon tentu salah besar.
Norma-norma itu bertujuan membina ketertiban hidup manusia.
Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan menjaga ketertiban
dalam masyarakat. Karenanya disamping ketiga jenis peraturan hidup tersebut,
diperlukan adanya peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis
peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas (kaidah
hukum). (Eka NAM Sihombing & Ali Marwan HSB), karenanya keberadaan Pasal 2
dan Pasal 8 huruf f, harus tetap ada untuk terciptanya cita kedamaian hidup antar
pribadi (hetrechtwildevrede).
8. Bahwa PIHAK TERKAIT selama ini komitmen menghargai keyakinan dan
ajaran agama-agama di Indonesia, tetapi tidak mentolerir percampuran ajaran
agama yang akan menimbulkan banyak permasalahan dikemudian hari, selain
secara keyakinan juga menentang hukum Tuhan terutama bagi yang beragama
Islam. Dimana jumlah Warga Negara di Indonesia yang beragama Islam adalah
mayoritas dari jumlah seluruh penduduk Indonesia, yang apabila dikabulkan, maka
akan terjadi kekacauan dalam konsep dan tujuan berkeluarga pada umat Islam. Hal
yang sangat tidak di inginkan oleh PIHAK TERKAIT, karena akan menghancurkan
tatanan kehidupan beragama di Indonesia yang sudah diakui di dalam Pancasila
sebagai ideologi bangsa.
9. Bahwa PIHAK TERKAIT meyakini bahwa para Pembuat Undang-Undang
Perkawinan telah memberikan landasan hokum dan memberikan jaminan
kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk membentuk rumah tangga yang
bahagia berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana hukum
Perkawinan ini berlaku umum bagi semua Warga Negara Indonesia dan
menampung ketentuan-ketentuan agama dan kepercayaan berbagai golongan
agama dan masyarakat adat untuk menciptakan unifikasi hukum yang dapat
memudahkan penyelesaian permasalahan hukum yang berlaku di masyarakat, agar
tercapai kepastian hukum.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai a body of law
berkewajiban menganalisis secara apriori penerapan ketentuan pembatasan HAM
426
Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penegasan bahwa dalam
setiap hak selalu melekat kewajiban, termasuk kewajibannya untuk tidak
menyalahgunakan hak itu. Dengan kata lain, Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
menegaskan bahwa, selain pembatasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J
ayat (2) pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia itu juga mewujud dalam bentuk
kewajiban untuk menghormati hak asasi yang sama yang dimiliki orang lain. Hal ini
adalah konsekuensi dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial.
Pelaksanaan hak asasi seseorang yang tidak mengindahkan hak yang sama yang
dimiliki oleh orang lain sudah pasti akan menimbulkan kekacauan dalam kehidupan
sosial manusia sehingga tidak mungkin tercipta ketertiban dalam kehidupan sosial
tersebut. Oleh karena itulah, dalam hak asasi manusia yang dimiliki oleh seseorang
itu dengan sendirinya melekat pembatasan karena adanya hak yang sama yang
dimiliki oleh orang lain dan karena itu pula melekat kewajiban untuk menghormati
hak asasi yang sama yang dimiliki manusia lain. (Putusan MKRI No. 15/PUU-
V/2007, h.57, lihat juga Putusan MKRI No. 19/PUU-V/2007)
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kekebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu bangsa demokratis”
11. Bahwa manusia Indonesia adalah masyarakat yang religius, dan Negara
sekalipun bukan negara agama, tetapi Negara berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, maka pengaturan kehidupan seharusnya tidak bertentangan dengan
nilai-nilai agama yang dianut oleh semua agama di Indonesia.
12. Bahwa pengaturan Perkawinan dalam satu Undang-Undang merupakan
bentuk perwujudan hak konstitusional Warga Negara yang harus dilindungi
dan dihormati oleh semua Warga Negara dan penduduk Indonesia agar
tercapai ketertiban hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk
kewajiban untuk menghormati keyakinan orang lain, karenanya sudah
sepantasnya pengaturan mengenai Perkawinan ini, tidak berbenturan dengan
keyakinan antar umat beragama dan tidak pula menentang ajaran agamanya
sendiri, terutama atas nama Hak Asasi Manusia (Universal) yang dapat
427
dipertentangkan dengan Hak Asasi Manusia Partikular yang diberlakukan di
Indonesia. Indonesia tidak dapat memberlakukan nilai-nilai Hak Asasi Manusia
dalam hal nilai-nilainya bertentangan dengan hukum agama yang dianut seorang
Warga maupun sebagai bentuk penghormatan terhadap agama lainnya.
13. Bahwa Undang-Undang Perkawinan mengadopsi tidak hanya hukum agama,
tetapi juga hukum adat/kepercayaan masyarakat, sebagai syarat sahnya
perkawinan, Adapun mengenai pencatatan perkawinan adalah bentuk kewenangan
Negara menjaga ketertiban dan juga perlindungan kepada Warga Negaranya, agar
tujuan perkawinan tercapai.
14. Bahwa Ketika Pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) sebagai bentuk
pemaksaan agama oleh Negara kepada Warga Negara yang seharusnya menurut
Pemohon, dapat berupa pilihan bagi calon suami istri yang diserahkan kepada
mereka untuk memilih melangsungkan perkawinan dengan cara yang mereka
sepakati, maka hal ini bertentangan dengan ajaran agama yang mereka anut
dan yakini juga.
15. Alasan Tanggungjawab Negara dalam Jaminan Pemenuhan Hak Asasi
Manusia. Bahwa dalil Pemohon mengenai intervensi negara dalam wilayah privat
seperti agama adalah tidak tepat. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan tidak menyebabkan negara ikut campur dalam urusan agama
secara material karna tidak ada frasa yang bermakna atau dapat dimaknai sebagai
pemaksaan terhadap agama. Bahkan justru negara hadir untuk memberikan
perlindungan terhadap pelaksanaan ketentuan masing-masing agama yang dianut.
16. Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang menganut sebuah
agama yang diakui di Indonesia. Maka seharusnya Pemohon merasakan kehadiran
pasal a quo sebagai bentuk perlindungan terhadap ketentuan yang dianut
dalam agama Pemohon dan Pemohon seharusnya memaklumi bahkan ingin
melaksanakan semua ajaran dalam agama nya sehingga ketentuan pasal a quo
tidak mengusik agama Pemohon justru membantu Pemohon untuk menjadi seorang
warga negara yang taat agama.
17. Bahwa sah-nya sebuah perkawinan disyaratkan dalam satu agama dan
kepercayaan justru menjadi perlindungan terhadap pelaksanaan hak
428
beragama pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang diberikan
kebebasan untuk menjalakan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Perkawinan
yang dilandaskan pada agama dan kepercayaan yang sama justru melindungi hak
tersebut sepenuhnya sehingga setiap individu dalam rumah tangga tersebut dapat
menjalankan ibadah tanpa harus berada pada posisi “terancam” dengan
keberadaan agama dan kepercayaan lain dalam satu keluarga.
18. Bahwa dalil Pemohon terhadap Pasal 16 (1) Universal Declaration of Human
Rights yang mengatur mengenai hak untuk berkeluarga tanpa dibatasi oleh
agama adalah keliru. Pemohon belum sepenuhya membaca Pasal 16 ayat (3)
UDHR yang berbunyi: “The family is the natural and fundamental group unit of
society and is entitled to protection by society and the State.” Maknanya, terdapat
batasan yang diberikan oleh Pasal 16 ayat (3) dimana keluarga harus dilindungi oleh
masyarakat dan negara karena keluarga adalah satuan terkecil dari negara.
19. Bahwa Pasal 16 ayat (3) UDHR sejalan dengan ketentuan Pasal 28G UUD 1945
berikut:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Artinya, Negara mempunyai kewajiban untuk menjaga agar hak atas rasa aman
ini dimiliki oleh setiap keluarga salah satunya adalah dengan memberikan
jaminan perlindungan ini dalam perkawinan yang sah dalam satu agama dan
kepercayaan. Hak atas rasa aman akan dimiliki oleh setiap individu dalam satu
keluarga karena mereka memiliki kepercayaan dan agama yang sama, yang
menjamin tidak adanya perlakuan yang berbeda serta bebas dari rasa takut untuk
menjalankan ibadah karena dalam satu keluarga terdapat kesamaan agama dan
kepercayaan tersebut.
20. Bahwa Pemohon mendalilkan tidak bolehnya Negara intervensi dalam urusan
agama dan privat adalah tidak tepat. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.,
mengemukakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi yang berada di atas
kelompok maupun beberapa kelompok individu yang mendiami suatu wilayah atau
teritori tertentu bersama dan mengakui adanya sebuah pemerintahan yang
bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan sebuah kelompok
429
maupun beberapa kelompok individu yang ada. Artinya, negara justru dituntut
hadir dalam kehidupan rakyat dengan mengatur dan menertibkan demi rakyat itu
sendiri. Kedaulatan suatu negara bergantung salah satunya pada kekuatan dari
individu yang ada di dalam nya serta unit terkecil yang bernama keluarga. Justru hal
yang fatal jika negara tidak bisa mengurus ketertiban rakyat nya hanya karena
dianggap sebagai wilayah privat. Jika wilayah privat tersebut menyebabkan
terganggunya fungsi keluarga yang mempengaruhi ketahanan negara, apakah
negara juga tidak boleh mengintervensi?
21. Bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk menjalankan agama dan
kepercayaan adalah suatu keniscayaan dalam bernegara. Frasa ini tidak
dipahami oleh Pemohon, karena Pemohon selalu berdalilkan bahwa terdapat
pemaksaan terhadap penundukan agama dan kepercayaan. Padahal, makna dari
Pasal 29 ayat (1) tersebut adalah bahwa disamping penduduknya mempunyai
kebebasan untuk menjalankan ibadah, negara memiliki tanggungjawab untuk
mewujudkannya melalui legislasi dan regulasi yang mendorong pemenuhan hak
tersebut.
22. Bahwa Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dipahami sebagai hak individu dalam
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Setiap hak
tentu di iringi kewajiban, hak yang dimiliki oleh individu tersebut di iringi dengan
kewajiban negara untuk memenuhinya dengan menjamin bahwa individu dapat
menjalankan kewajiban baik dia sebagai pribadi maupun dia sebagai bagian dari
Bagian 65 dari 94
keluarga. Oleh karenanya, adalah tidak tepat jika Pemohon mendalilkan bahwa
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai prima facie dimana terdapat
ketidakjelasan karena menyerahkan keabsahan perkawinan kepada ketentuan
agama dan kepercayaan masing-masing.
Justru pasal tersebut sangat jelas mendukung hak setiap orang untuk
melangsungkan perkawinan yang diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 serta
hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945.
Pasal a quo mempertegas bahwa setiap individu akan terbebas dari rasa takut untuk
beribadah sesuai dengan keyakinan dan agama nya jika berada dalam lingkungan
yang mendukung salah satunya adalah keluarga.
430
23. Alasan Perlindungan Hak Anak dan Keberlangsungan Hidup Pasca
Perkawinan.
Bahwa perkawinan nantinya akan membentuk sebuah keluarga adalah sebuah
kepastian. Keluarga dalam hal ini berarti tidak hanya terdiri dari ayah ibu dan anak,
namun meliputi kedua keluarga besar istri dan keluarga besar suami. Perbedaan
sosial dan ekonomi saja dalam sebuah keluarga besar dapat berakibat pada
rusaknya sebuah keluarga bahkan sampai pada perceraian, apalagi perbedaan
yang dilandasi karena agama dan kepercayaan. Disinilah Negara hadir untuk
melindungi keutuhan sebuah keluarga bahkan melindungi hak anak sebagaimana
diatur dalam Pasal 28B ayat (2) berikut:
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
24. Bahwa PIHAK TERKAIT juga menilai bahwa perkawinan beda agama ini
berkaitan dengan keberlangsungan setiap anak mempunyai hak untuk
melangsungkan kehidupannya dengan aman dalam sebuah keluarga yang
harmonis. Hak ini dapat dicapai jika dalam sebuah rumah tangga dapat
diminimalisir perbedaan dan ruang untuk perpecahan. Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan telah memberikan ruang antisipasi pasca perkawinan untuk menjamin
pemenuhan hak anak dalam keluarga.
25. Bahwa Convention on Children Rights (CRC) menegaskan terdapat setidaknya
empat prinsip dalam perlindungan anak yaitu:
a. Prinsip non diskriminasi (non discrimination)
b. Prinsip yang terbaik bagi anak (best interest of child)
c. Prinsip hak atas hidup, kelangsungan dan perkembangan (the righst of
survival, and development)
d. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of child)
Setidaknya prinsip kedua dan ketiga sangat berkaitan dengan perkawinan beda
agama. Kedua prinsip ini bermakna bahwa kepentingan anak harus menjadi
prioritas dan pertimbangan serta adanya tanggungjawab negara untuk
menjamin kehidupan dan perkembangan seorang anak.
26. Bahwa dalil Pemohon mengenai Negara mengundang diskriminasi antar
golongan agama dengan adanya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah justru
melemahkan keinginan Pemohon untuk melakukan perkawinan beda agama.
431
Justru pasal a quo memperkuat sebuah Perkawinan dimana kesamaan agama
dan kepercayaan dalam satu keluarga dapat memperkuat jaminan kebebasan
beragama dan beribadah tanpa ada rasa takut untuk diancam atau dipaksa atau
dimanipulasi untuk berpindah agama oleh pasangannya.
27. Bahwa adanya kekhawatiran mengenai diskriminasi atau bahkan perpecahan
diantara golongan atau agama adalah tidak tepat. Dalam sejarahnya,
multikulturalisme sudah ada di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan.
Keberagaman dalam agama tidak menjadikan para founding fathers bermusuhan
namun justru menjadi sebuah sokongan menuju kemerdekaan. Hal ini terlihat dari
beragamnya agama dan ras yang mewakili rakyat Indonesia di dalam keanggotaan
BPUPKI dan PPKI. Masing-masing golongan dan agama pada saat pembahasan
dasar negara memiliki kepentingannya, namun dengan toleransi yang kuat lah
perbedaan kepentingan itu akhirnya berubah menjadi sebuah ikatan yang kuat yang
diikrarkan dalam Pancasila.
Setelah 48 (empat puluh delapan) tahun UU Perkawinan ini diberlakukan, belum
ada satupun bukti yang memperlihatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini
menimbulkan perpecahan diantara agama. Namun, justru pasal a quo memperkuat
jaminan Negara terhadap pelaksanaan aturan yang sesuai dengan agama dan
keyakinan masing-masing. Negara memberi ruang dan mengakui perbedaan
tersebut sehingga dijamin dalam sebuah ketentuan yang diharapkan menjadi
fondasi awal bagi kerukunan dalam kehidupan setelah perkawinan.
28. Bahwa Pemohon juga mendalilkan adanya pengaturan perkawinan di negara
lain, Pemohon memberi contoh Australia. Namun, apakah Pemohon sudah
menyadari atau justru menafikan dalil yang sudah Pemohon tulis sendiri di
dalam perbaikan Permohonannya? Bahwa Pemohon mendalilkan pendapat Prof.
Mahfud mengenai Indonesia sebagai negara hukum Pancasila. Berbeda dengan
negara Australia, konstitusi mereka tidak menyatakan ideologi yang sama dengan
Indonesia yaitu Pancasila yang didalamnya terdapat pengakuan tertinggi terhadap
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbandingan yang Pemohon lakukan tidaklah apple to apple. Pemohon
menggunakan peraturan di negara yang tidak bisa disandingkan dengan Indonesia,
yang akhirnya hanya mengarahkan pada kesimpulan bahwa Pemohon “hanya
432
mencari manfaat untuk kepentingan Pemohon semata” tanpa secara logis dan
objektif mencari negara yang bisa dijadikan perbandingan.
Apakah Pemohon ingin menafikan keberadaan Pancasila dan mempraktekkan
aturan dari negara Australia yang belum tentu dapat di implementasikan di
Indonesia? Perbedaan sosial, budaya dan latar belakang sejarah menjadikan
Indonesia berbeda dengan negara lain. Oleh karenanya, dalil Pemohon
mengenai pengaturan di negara Australia sudahlah tentu tidak dapat diterima
dan tidak dapat di implementasikan di Indonesia.
Bahwa selain Hak Asasi Manusia Internasional, Pemohon harus memahami
keberadaan Hak Asasi Manusia Partikular, suatu Hak Asasi Manusia yang sangat
bergantung pada kondisi kewilayahan, agama, adat istiadat, norma-norma yang
kesemuanya juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban.
29. Bahwa dengan berdasarkan dalil-dalil di atas, PIHAK TERKAIT menilai
Permohonan Pemohon obscuur libel (kabur). Hal ini didasarkan pada
ketidakjelasan Pemohon terhadap Permohonan yang diminta beserta dalil-dalil yang
dianggap justru bertentangan dengan Permohonan Pemohon. Pemohon seringkali
mendalilkan bahwa negara terlalu mengintervensi wilayah privat bahkan
menganggap bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai celah
timbulnya perpecahan golongan dan agama. Namun, disisi lain Pemohon dalam
dalilnya justru setuju bahwa perbedaan agama dan golongan dalam satu
keluarga dapat menimbulkan diskriminasi, pemaksaan agama dan golongan.
Oleh karenanya, PIHAK TERKAIT menilai Permohonan a quo obscuur libel.
30. Bahwa Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan….. , bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 2 ayat (1):
“Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu dengan berdasarkan pada kehendak
bebas para mempelai untuk memilih salah satu metode pelaksanaan
perkawinan sesuai dengan tata cara dan posedur yang ditetapkan masing-
masing agama dan kepercayaannya itu”
433
Petitum ini sangat menciderai Pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, dan justru rumusan frasa pasal yang di inginkan Pemohon untuk
ditambahkan pada pasal a quo tersebut justru menimbulkan ambiguitas.
Rumusan tersebut seolah membenarkan dan terkesan memaksa seorang individu
untuk memilih metode perkawinan yang tidak sesuai dengan ajaran agamanya.
Bukan hanya melanggar UUDN 1945, rumusan pasal tersebut bertentangan dengan
ideologi Pancasila yang sudah dianut dan dipertahankan dari sebelum Indonesia
merdeka.
Pemohon seolah menafikan keberadaan agama dengan memprioritaskan
kepentingan Pemohon semata dan tidak menghargai ketentuan perkawinan
yang berbeda di setiap agama. Oleh karenanya Pemohon telah keliru dalam
memandang ketaatan pada agama dan perkawinan sebagai suatu hal yang
terpisah.
31. PETITUM
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Pihak Terkait diatas, PIHAK
TERKAIT memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk menerima keterangan PIHAK TERKAIT dan menolak Permohonan
dari Pemohon secara keseluruhan.
Selain itu, Pihak Terkait Tidak Langsung PAHAM mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-01 sampai dengan bukti PT-10 sebagai berikut:
1. Bukti PT-01 : Fotokopi Akta Pendirian Yayasan PAHAM INDONESIA
Nomor 29 tanggal 17 Februari 2000;
2. Bukti PT-02 : Fotokopi Akta Pendirian Yayasan PAHAM INDONESIA
Nomor 2 Tanggal 7 Mei 2007;
3. Bukti PT-03 : Fotokopi Akta Perbaikan Yayasan PAHAM INDONESIA
Nomor 17 Tanggal 29 September 2007;
4. Bukti PT-04 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor; C-3528.HT.01.02.TH 2007 tanggal 26 Oktober
2007
5. Bukti PT-05 : Fotokopi Akta Penyataan Keputusan Rapat Pembina
Yayasan PAHAM INDONESIA Nomor 57 tanggal 31
Maret 2021, dibuat oleh Hadijah, Notaris Jakarta Pusat;
434
6. Bukti PT-06 : Fotokopi Surat Penerimaan Perubahan Data dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHUAH.01.06-
0023682 tanggal 8 April 2021;
7. Bukti PT-07 : Fotokopi Scan KTP atas nama Ruli Margianto;
8. Bukti PT-08 : Fotokopi Scan KTP atas nama Anggi Ariwibowo;
9. Bukti PT-09 : Fotokopi Universal Declaration of Human Rights;
10. Bukti PT-10 : Fotokopi Convention Right Child;
[2.10] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak
Langsung Perkumpulan Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2022, yang pada
pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN PIHAK TERKAIT MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON
1. Surat Kuasa Pemohon Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Pendamping,
Padahal Nama-Nama Yang Tercantum sebagai Kuasa Hukum, Ada yang
Tidak Berprofesi Sebagai Advokat.
Bahwa Surat Kuasa Pemohon tidak memenuhi ketentuan syarat sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021,
yang menyatakan:
(5) Pemohon, Pemberi Keterangan dan atau Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diwakili oleh Kuasa Hukum berdasarkan
surat kuasa khusus dan atau didampingi oleh Pendamping berdasarkan
Surat Keterangan.
(6) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi materei
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditandatangani oleh
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(7) Surat keterangan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, dan atau Pihak
Terkait, serta pendamping masing-masing.
(8) Penerima kuasa dalam keadaan tertentu dapat memberi kuasa substitusi
hanya untuk 1 (satu) kali keperluan agenda persidangan.
435
Pemohon dalam hal ini tidak memisahkan antara Surat Kuasa Khusus yang
hanya dapat diberikan kepada Advokat, dan juga tidak menyerahkan Surat
Keterangan untuk Para Pendamping (yang bukan Advokat), atau tidak
menyebutkan siapa bertindak sebagai Advokat dan siapa yang bertindak
sebagai Pendamping. Dan karenanya dapat dikatakan bahwa Surat Kuasa
Pemohon tidak jelas, kabur, tidak lengkap dan karenanya tidak dapat diterima.
Bahwa sekalipun Pemohon telah memberi keterangan tambahan terhadap
Surat Kuasanya, tetapi masih tidak menyertakan Surat Keterangan
Sebagai Pendamping.
Bahwa dalam Perubahan Surat Kuasa-pun Pemohon tidak menyertakan Surat
Keterangan Pendamping, sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 tahun 2021 sendiri, dan karenanya
Permohonan ini patut ditolak, karena kuasa yang diberikan tidak memenuhi
ketentuan syarat Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.
2. Perbaikan Permohonan Pemohon Merombak Posita dan Petitum, Dan
Merubah Substansi, serta mengurangi Posita
Bahwa Pemohon melakukan Perbaikan dan Perubahan besar yang merubah
Substansi Posita dan Petitum, hal mana merugikan Termohon, juga merugikan
Pihak TERKAIT.
3. Objek Permohonan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa Pemohon dalam perbaikan Permohonannya, tidak secara tegas
menyebutkan Pasal yang akan diujinya, juga tidak menyebutkan batu uji mana
yang menjadi landasan Permohonan sejak awal. Ini artinya Pemohon tetap
ingin mengajukan Perubahan terhadap semua Pasal Undang-Undang
Perkawinan, tetapi dalam Petitumnya meminta dinyatakan tidak berlaku Pasal 2
ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f. Dengan demikian dapat dikatakan Objek
Permohonan Pemohon, kabur dan tidak jelas. (Obscuur Libel).
4. Kerugian Konstitusional Pemohon melawan Kerugian PIHAK TERKAIT.
Bahwa Pemohon menyebutkan mengenai kerugian konstitusional Pemohon
Jika Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tetap berlaku.
436
Namun, Pemohon tidak membandingkannya dengan kerugian yang akan
di alami oleh orang lain yang jumlahnya jauh lebih besar, sekitar 270 juta
Warga Negera Indonesia lainnya.
Jika dibandingkan diri Pemohon sendiri, maka ada jutaan Warga Negara
Indonesia yang merasa dirugikan karena Keluarganya kemungkinan akan
terpecah belah, retaknya hubungan orang tua dan anak, karena adanya
penolakan dari para orang tua atas pernikahan beda agama, seperti yang
Pemohon sendiri hadapi. Kerugian Pemohon berhadapan dengan hak ratusan
juta hak Warga Indonesia lainnya.
Bahwa didalam kegiatan PIHAK TERKAIT, juga terdapat Program SERASI
yang merupakan Program yang salah satunya ditujukan kepada kelompok
usia muda, dan wanita dewasa.
Program SERASI (Sekolah Pranikah Salimah), ini memiliki:
TUJUAN:
1) Mendidik generasi muda calon istri dan calon suami secara komprehensif
agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang konsep
keluarga;
2) Memupuk rasa tanggung jawab untuk mewujudkan keluarga yang bervisi
Rabbani;
3) Mewujudkan keluarga teladan yang menghormati norma-norma
kemanusiaan dan melahirkan generasi yang berkualitas dan bermanfaat.
DEFINISI:
1) Serasi singkatan dari Sekolah Pranikah Salimah Indonesia adalah unit
kegiatan bersifat umum, masal, berkala dan tematik, bertujuan
meningkatkan kualitas pribadi, untuk mempersiapkan dalam membangun
rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah;
2) Penanggungjawab (PJ) Serasi adalah pengurus Departemen Pendidikan
Dan Pelatihan (Depdiklat) tingkat pusat, wilayah dan daerah yang
bertanggungjawab atas kelangsungan program Serasi di tingkat kerjanya.
Bagian 66 dari 94
3) Pelaksana Serasi adalah sekelompok orang yang dipimpin oleh seorang
pengurus Salimah setempat, bertugas melaksanakan kegiatan Serasi
dalam satu termin kegiatan di satu lokasi.
437
4) Peserta Serasi adalah anggota Salimah dan masyarakat umum, usia
minimal 15 tahun, berkomitmen mengikuti kegiatan secara penuh.
5) Fasilitator adalah seorang anggota/pengurus Salimah atau orang memiliki
keahlian yang bertugas melaksanakan program pembelajaran dalam satu
kelas Serasi sesuai kurikulum dan membimbing anggota untuk mencapai
target pendidikan.
TARGET:
1) Meningkatnya kesadaran peserta terhadap peningkatan kualitas diri
sebagai calon istri/suami dan calon ibu/ayah.
2) Meningkatnya pemahaman, pengetahuan serta keterampilan
kerumahtanggaan sehingga siap bertanggung jawab membangun
keluarga yang kokoh dan bermanfaat;
3) Terbangun silaturrahim dan kerjasama yang baik antara Salimah dengan
lembaga pemerintah dan swasta, khususnya yang menangani program
keluarga/ pernikahan, untuk mewujudkan keluarga-keluarga tangguh.
Jika Permohonan Pemohon dikabulkan, maka Program-Program PIHAK
TERKAIT akan mengalami kehancuran dan penolakan oleh masyarakat dan
umat. Hal yang sangat PIHAK TERKAIT tidak inginkan. Hal ini tidak hanya
menjadi penolakan PIHAK TERKAIT sebagai Lembaga, tetapi juga sebagai
penolakan puluhan ribu anggota PIHAK TERKAIT di seluruh Indonesia dan Luar
Negeri.
Program-program PIHAK TERKAIT ditujukan untuk memberikan
pembekalan kepada remaja dan perempuan muda untuk melakukan suatu
penyiapan keilmuan, fisik, psikis, kesehatan dan keagamaan terkait
dengan persiapan Pra Nikah. Tentunya pernikahan yang sesuai dengan
ajaran agama dan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti:
1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Penjelasannya:
438
2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Penjelasannya;
3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Pencatatan Nikah;
4) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam;
5) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991
Tentang Pelaksanaan Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991.
Pengajuan Permohonan yang dilakukan Pemohon jika dikabulkan akan
berdampak secara tak langsung pada gagalnya program-program yang
dilakukan oleh Pemohon Sebagai PIHAK TERKAIT diatas, mengingat juga
penyebaran perwakilan dan cabang yang sudah berjumlah:
- 34 Provinsi;
- 382 Kota/Kabupaten;
- 1907 Kecamatan;
- 706 Kelurahan.
sehingga kegagalan tersebut akan signifikan dan dapat berpengaruh buruk baik
langsung dan atau tidak langsung kepada keberhasilan Program Salimah di
seluruh Indonesia.
Dengan alasan tersebut pula sebagai Pihak Terkait meminta kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberi kesempatan kepada Pihak Terkait
untuk menyampaikan keberatan, masukan, dan dampak yang ditimbulkan pada
akhirnya akan menghancurkan kegiatan-kegiatan yang sudah PIHAK TERKAIT
laksanakan dalam kurun waktu belasan tahun dan ini tentunya sangat
merugikan bagi Pihak Terkait.
5. Bahwa selain Program PIHAK TERKAIT yang bernama SERASI, Permohonan
Pemohon yang meminta diubahnya Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) yang telah diubah Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bertentangan dengan Program Bidang Dakwah Salimah
439
yang bernama Forum Silaturahmi Majelis Taklim, dimana didalamnya
mengajarkan salah satunya tentang Fiqih Munakahat yaitu bagaimana
mewujudkan pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Islam bagi kaum
muslimin. Tujuan untuk mengarungi bahtera rumah tangga antara suami dan
istri haruslah sama dan sejalan dengan ajaran Islam. Dan perkawinan beda
agama yang dilarang dalam agama Islam itu sendiri tentunya akan sangat
bertentangan dengan Program ini.
Dengan alasan ini pula, PIHAK TERKAIT menyatakan keberatannya jika Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon ini.
Karena kepentingan dan perlindungan terhadap hak melaksanakan perintah
agama yang dan menjalankan perintah Undang-Undang, untuk selain Pemohon
yang jumlahnya ratusanjuta jiwa lebih banyak akan menjadi tidak terlindungi,
berbanding dengan keinginan Pemohon, karenanya mohon Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berkenan menolak Permohonan ini dengan pertimbangan
manfaat dan mudharat yang lebih banyak, dan juga jumlah kepentingan yang
lebih besar diantara pilihan menolak atau menerima Permohonan Pemohon.
6. Bahwa Hak Pemohon Bertentangan Dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang pada
bagian Menimbangnya poin a dan c menyebutkan:
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia,
oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan
harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Dengan demikian, hak Pemohon dibatasi oleh keberadaannya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang seharusnya tunduk pada
ketentuan/syariatNya, harus menjamin keharmonisan lingkungannya, dan juga
menjaga kewajiban dasarnya antara manusia satu sama lain, karena mohon
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, menolak permohonan Pemohon
dengan salah satu pertimbangan, akan menimbulkan ketidaktertiban,
ketidakharmonisan keluarga dan masyarakat.
440
7. Bahwa Dalil Pemohon Bahwa Hak Konstitusinya Dilanggar Adalah Salah
Besar.
Secara defenitif, Pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang
didefenisikan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Perbuatan penolakan pejabat negara untuk menjalankan perintah Undang-
Undang tidak termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Bahkan tugas
mengeksekusi terpidana mati yang mengambil nyawa seorang terpidana,
dilindungi Undang-Undang. Begitu pula jika kemudian pemuka agama atau
Pegawai Pencatat Nikah menolak menikahkan Pemohon, karena hal tersebut
merupakan bentuk kepatuhannya pada Undang-Undang Perkawinan dan
Peraturan turunannya.
8. Permohonan Pemohon bertentangan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa Pemohon menyebutkan Pasal yang menjadi batu uji dalam
Permohonannya yaitu pada bagian kedudukan hukum (Legal Standing) yaitu
Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E ayat (1) dan (2),
Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f tidak bertentangan dengan keenam
Pasal batu uji tersebut karena:
1) Kedua Pasal a quo membebaskan setiap orang untuk beribadah menurut
agama dan keyakinannya;
2) Kedua Pasal a quo bertujuan agar Warga Negara Indonesia yakin akan
keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, mentaatinya akan memberikan
kebahagiaan dan menentramkan hati.
3) Kedua Pasal a quo tidak memberikan peluang terhadap diskriminasi di mata
hukum bagi siapapun bahkan terhadap Pemohon;
441
4) Kedua Pasal a quo tidak melarang Pemohon untuk melangsungkan
perkawinan dan membentuk keluarga, batasannya adalah keyakinan dan
agama yang Pemohon anut.
Karenanya dapat dikatakan bahwa Alasan Pemohon Tidak Mempunyai
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa Pemohon mendalilkan mengenai adanya kerugian konstitusional yang
dilanggar oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f, padahal kedua
pasal tersebut secara jelas tidak bertentangan dengan batu uji yang diajukan
oleh Pemohon yaitu Pasal Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D,
Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945.
Bahwa Pemohon adalah penganut satu agama tertentu dan memiliki
keyakinan yang kuat terhadap ajaran agamanya, ketika agamanya
melarang untuk menikahkannya itu adalah resiko ketundukan kepada
Sang Pencipta, karena DIA lah yang berhak mengatur apa yang boleh dan
apa yang dilarang untuk umatnya. Jika Pemohon menggunakan pemikiran
bebasnya, apa tidak dapat diartikan bahwa Pemohon tidak cukup kuat dengan
keyakinannya pada TuhanNya?
Pemohon dibolehkan menikah, dapat memilih untuk menikah dengan cara yang
telah ada sesuai dengan aturan agama yang diakui di Indonesia sehingga tidak
dapatlah Pemohon mengatakan hak konstitusionalnya terlanggar.
Justru keinginan Pemohon tersebut, Pemohonlah yang melanggar aturan
agama dan peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya. Dengan
demikian sebenarnya tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dilanggar oleh
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut sehingga dapat
dikatakan Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam Perkara Pengujian
Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Oleh karenanya beralasan bagi Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menolak Permohonan Pemohon.
9. Bahwa Permohonan Pemohon pun Bertentangan Dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 10 yang menyatakan:
442
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan:
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah;
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat 1 Pasal ini menyebutkan hak untuk membentuk keluarga dan berketurunan
melalui Perkawinan yang sah, dan di dalam Pasal 2 Undang-Undang
Perkawinan menyebutkan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dan Agama Islam dalam hal ini melarang Pernikahan Beda Agama. Apalagi
untuk seorang perempuan Muslimah, karena hal tersebut selain merupakan
pelanggaran terhadap syariat agama yang diperkuat juga oleh Undang-Undang
yang dimohonkan perubahannya oleh Pemohon. Padahal Undang-Undang ini
sudah menjadi aturan yang mengikat seluruh Warga Negara Indonesia, dan
selama ini Pasal-Pasal ini justru menciptakan ketertiban dan keharmonisan
dalam hubungan antar umat beragama.
Dengan alasan ini, mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI berkenan
menolak Permohonan Pemohon, karena dikabulkannya Permohonan ini akan
lebih banyak menimbulkan mudharatnya, ketimbang manfaatnya.
PETITUM
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Pihak terkait diatas, PIHAK
TERKAIT memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk menerima keterangan PIHAK TERKAIT dan menolak
Permohonan dari Pemohon secara keseluruhan.
Di samping itu, Pihak Terkait Tidak Langsung SALIMAH mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-01 sampai dengan bukti PT-06 sebagai
berikut:
1. Bukti PT-01 : Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Persaudaraan
Muslim (SALIMAH) Nomor 2 Tanggal 03 Juni 2016;
2. Bukti PT-02 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor -AHU-0061806.AH.01.07.TAHUN 2016
tanggal 07 Juni 2016;
443
3. Bukti PT-03 : Fotokopi Akta Perubahan Perkumpulan
Persaudaraan Muslim (SALIMAH) Nomor 2 Tanggal
03 Juni 2020;
4. Bukti PT-04 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
Nomor AHU-0000395.AH.01.08. Tahun 2020 tanggal
1 Mei 2020;
5. Bukti PT-05 : Fotokopi Scan KTP atas nama Etty Pratiknyowati;
6. Bukti PT-06 : Program Salsa dan Serasi.
[2.11] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak
Langsung Yayasan AILA Indonesia menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 14 Juli 2022, yang pada pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) AILA INDONESIA SEBAGAI
PIHAK TERKAIT
1. Bahwa PIHAK TERKAIT (AILA Indonesia) adalah badan hukum publik
berbentuk Yayasan, yang didirikan dengan Akte No 23 tertanggal 16 Maret
2018 yang dibuat di hadapan Notaris Edi Priyono, S.H., di Jakarta.
2. Bahwa PIHAK TERKAIT dalam hal ini merupakan PIHAK TERKAIT yang
berkepentingan tidak langsung tetapi memiliki kepedulian yang tinggi untuk
meminta Mahkamah Konstitusi untuk MENOLAK diterimanya Permohonan
dimaksud, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 02 Tahun 2021 yang menyatakan:
(1) Pihak Terkait terdiri atas:
a. Pihak Terkait yang berkepentingan langsung;
b. Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung.
(2) Pihak Terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya
secara langsung terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan.
(3) Pihak Terkait yang tidak berkepentingan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Pihak yang hak, kewenangan,
dan atau kepentingannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok
Permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap Permohonan
dimaksud, dapat mengajukan keterangannya sebagai ad informandum.
444
3. Bahwa kami sebagai Pemohon PIHAK TERKAIT memiliki keterangan
sebagai ad informandum yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim
dalam pengambilan Putusan Mahkamah. Bahwa selain keterangan tersebut
di atas, kami sebagai Pemohon PIHAK TERKAIT memiliki saksi, hal mana
Majelis Hakim pada Pemeriksaan Persidangan perlu mendengar
keterangan saksi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1)
Bagian 67 dari 94
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang, yang pada pokoknya
mengatur Permohonan srbagai PIHAK TERKAIT dapat diajukan setelah
Permohonan diregistrasi dalam e-BPRK atau paling lambat sebelum
Pemeriksaan untuk mendengar keterangan ahli dan/atau saksi, dan Pasal
49 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 yang
menyebutkan:
(1) Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) meliputi:
a. mendengar keterangan Pemberi Keterangan;
b. mendengar keterangan Pihak Terkait;
c. mendengar keterangan ahli;
d. mendengar keterangan saksi;
e. memeriksa dan/atau mengesahkan alat bukti tertulis;
f. memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan
atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang
dapat dijadikan petunjuk;
g. memeriksa alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optil
atau yang serupa dengan itu.
4. Bahwa Pemohon E. Ramos Petege dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022
pada pokoknya meminta “Pengujian Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 8 huruf f Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undnag-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Terhadap
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang pada pokoknya
petitum-petium permohonan Pemohon tersebut sebagai berikut:
445
(1) Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
(2) Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 NOmor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena
itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
ATAU
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undnag-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 2 ayat (1):
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu dengan berdasarkan pada kehendak bebas
para mempelai untuk memilih salah satu metode pelaksanaan perkawinan
sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.
- Terhadap Pasal 2 ayat (2):
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku sepanjang dapat dibuktikan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)”.
- Terhadap Pasal 8 huruf f:
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai hubngan yang
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilarang kawin”.
(3) Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono).
446
5. Bahwa PIHAK TERKAIT selama menjalani kegiatannya dengan Visi
menjadi aliansi yang produktif dalam upaya pengokohan keluarga, dan misi
mengelola aliansi secara produktif dan efektif, membagun jaringan dan
kemitraan dengan berbagai pihak dalam merealisasikan program
pengokohan keluarga, membangun konsep dan gerakan Bersama dalam
pengokohan keluarga serta meningkatkan peran dan pengaruh aliansi di
tengah masyarakat.
6. Bahwa PIHAK TERKAIT telah mengkampanyekan empat nilai-nilai
berkeluarga yang beradab yaitu pertama, secara adil menempatkan diri
sesuai peran, fitrah, dan menghindari kedzaliman; kedua, integritas yaitu
memiliki komitmen dan kesungguhan dalam mengemban amanah keluarga
tanpa mengabaikannya; ketiga, loyalitas yaitu setia kepada nilai-nilai agama
dan moral, serta tidak meninggalkannya; keempat, asih yaitu membangun
keluarga yang harmonis serta menghindari kekerasan dan disfungsi
keluarga.
7. Bahwa PIHAK TERKAIT memahami nilai-nilai berkeluarga yang beradab
dan sesuai dengan hak asasi manusia adalah dengan menanamkan nilai-
nilai agama dan moral dalam keluarga dengan keyakinan terhadap ruh
beragama yang satu visi dan misi, bukan memahami keyakinan agama yang
berbeda dalam satu keluarga sehingga akan rentan serta berpotensi
menimbulkan konflik yang akan dihadapi oleh keluarga tersebut.
8. Bahwa PIHAK TERKAIT berkomitmen menolak semua nilai yang
bertentangan dengan nilai keluarga yang beradab serta berpartisipasi dalam
pengokohan keluarga di masyarakat mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945 yang dipegang teguh oleh seluruh masyarakat Indonesia
sebagai falsafah hidup bangsa.
9. Bahwa PIHAK TERKAIT sebagai Lembaga yang berfokus pada nilai-nilai
berkeluarga memiliki program-program yaitu : (1). Perekrutan jaringan; (2).
Mengadakan Training, Workshop, dan Seminar tentang keluarga; (3).
Membuat serta mensosialisasikan Buletin dan Penerbitan buku-buku
keluarga; (4). Menyelenggarakan kegiatan konseling untuk keluarga dan
anak; (5). Memberikan edukasi dan sosialisasi secara rutin mengenai
Konsep Keluarga Islam dan Bahaya yang Mengancam Keluarga kepada
447
masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia melalui organisasi massa yang
bergabung menjadi bagian dari AILA Indonesia, juga sosialisasi melalui
website dan Media Sosial serta Media massa; (6). Membantu
pendampingan atau Advokasi terhadap persoalan umat.
10. Bahwa PIHAK TERKAIT sebagai Lembaga yang berfokus pada nilai-nilai
berkeluarga telah menjalani program-program yang mensosialisasikan
Pendidikan berkeluarga sebagaimana program yang telah dijalankan yaitu
salah satu nya Program Inspirasi Keluarga bekerjasama dengan PT. Radio
Madinatussalam Bandung atau biasa dikenal oleh publik dengan nama MQ
FM Bandung dan program Inspirasi Keluarga telah disiarkan sejak tanggal
7 Januari 2022 sampai dengan saat ini. Adapun program Kerjasama dengan
radio MQ FM tersebut, semata-mata bertujuan agar memberikan edukasi
dan penyadaran bagi masyarakat tentang arti pentingnya menjaga nilai
keluarga yang beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, nilai
moral dan kesusilaan. Bahkan sampai saat ini, respon yang diberikan oleh
masyarakat terhadap program Inspirasi Keluarga tersebut sangatlah baik.
11. Bahwa PIHAK TERKAIT pun telah membuka layanan konsultasi keluarga
bagi masyarakat yang membutuhkan konseling baik secara tatap muka
maupun melalui daring terkait permasalahan keluarga yang dihadapi, dalam
layanan konsultasi tersebut, PIHAK TERKAIT menemukan fakta-fakta
permasalahan dalam berkeluarga, salah satunya yaitu masalah perkawinan
berbeda agama yang memberi dampak kepada masa depan perkawinan
dan anak-anak. Faktanya, tidak sedikit yang akhirnya memilih jalan
perceraian dan memperebutkan hak asuh anak-anak dalam perkawinan
berbeda agama tersebut, karena masing-masing pihak baik suami atau pun
istri menginginkan anak-anaknya mengikuti keyakinan mereka. Sehingga
tentu saja perkawinan beda agama memberi dampak yang serius bagi
kejiwaan (psikologis) anak-anak yang lahir dari perkawinan dengan agama
orangtuanya yang berbeda.
12. Bahwa PIHAK TERKAIT menyadari, hal yang tidak dapat dipungkiri,
substansi religiusitas dalam berkeluarga merupakan faktor penting dalam
ketahanan sebuah keluarga, karena keluarga dengan bebrbagai persoalan
dalam rumah tangganya dapat melalui suatunkonflik dengan menjadikan
448
agama sebagai landasan dan sumber solusi bagi permasalahan yang
dihadapi.
13. Bahwa PIHAK TERKAIT memandang konflik yang terjadi karena
meningkatnya religiusitas di antara pasangan yang berbeda agama pada
umumnya akan berakhir dengan perceraian. Angka perceraian pasangan
yang berbeda agama lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan yang
seiman. Mendasarkan pada sebuah penelitian yang dilakukan oleh Lehrer
dan Chriswick dalam Joanides (2004: 93) pada tahun 1998 menemukan
bahwa angka perceraian pasangan satu iman antara 13% sampai dengan
27%, sedangkan pada pasangan beda agama angka perceraian mencapai
angka 24% sampai dengan 42%.
ALASAN-ALASAN PIHAK TERKAIT MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON
A. ALASAN FORMAL
1. Surat Kuasa Pemohon Tidak Jelas, dan Tidak Adanya Surat
Keterangan Pendamping.
Bahwa PIHAK TERKAIT menemukan ternyata Surat Kuasa Pemohon tidak
memenihi ketentuan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, yang menyatakan:
(1) Pemohon, Pemberi Keterangan dan atau Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diwakili oleh Kuasa Hukum berdasarkan
surat kuasa khusus dan atau didampingi oleh Pendamping berdasarkan
Surat Keterangan.
(2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi
materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(3) Surat keterangan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, dan atau Pihak
Terkait, serta pendamping masing-masing.
(4) Penerima kuasa dalam keadaan tertentu dapat memberi kuasa
substitusi hanya untuk 1 (satu) kali keperluan agenda persidangan.
449
Pemohon dalam hal ini tidak memisahkan antara Surat Kuasa Khusus yang
hanya dapat diberikan kepada Advokat, dan tidak menyerahkan Surat
Keterangan untuk Para Pendamping (yang bukan Advokat), atau setidak-
tidaknya tidak menyebutkan siapa bertindak sebagai Advokat dan siapa
yang bertindak sebagai Pendamping. Dan karenanya dapat dikatakan
bahwa Surat Kuasa Pemohon tidak jelas, kabur, tidak lengkap dan
karenanya tidak dapat diterima.
Jika Pemohon mendalilkan bahwa Penerima Kuasa perorangan adalah
bagian dari Kantor Hukum Penerima Kuasa, maka sepatutnya Penerima
Kuasa memisahkan dan atau menyebutkan siapa yang berprofesi sebagai
Advokat yang memiliki izin profesi, dan siapa yang bertindak sebagai
Pendamping dalam suatu Surat Keterangan Pendamping.
Penggabungan Pemberian Kuasa kepada Advokat dan Pendamping tanpa
memilahnya dan menganggapnya semua sebagai Kuasa Hukum adalah hal
yang menyalahi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 tahun
2021 sendiri. Karenanya menurut kami, Surat Kuasa tersebut pantas untuk
dinyatakan cacat formil. Dan karenanya mohon Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berkenan untuk menolak Permohonan ini.
2. Surat Kuasa Pemohon Diubah Dalam Proses Pemeriksaan
Persidangan, Kesalahan Mana Tidak Terkait Kesalahan Minor.
PIHAK TERKAIT keberatan dengan adanya perubahan/perbaikan Surat
Kuasa setelah proses pemeriksaan Permohonan berlangsung. Hal ini
menjadikan alasan tambahan bagi kaburnya Surat Kuasa Pemohon.
3. Alasan Ketidakseriusan Pemohon Dalam Mengajukan Permohonan.
a. Bahwa Pemohon pada Perbaikan Permohonan menambahkan alamat
kuasa hukum, yang dalam Permohonan awal tidak disebutkan alamat
dari kuasa hukum tersebut. Hal ini memperlihatkan ketidakseriusan
Pemohon dalam mengajukan Permohonan sehingga melupakan hal
detil yang sangat penting dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang (PUU), yaitu identitas Pemohon dan kuasa hukumnya.
b. Bahwa Pemohon setidaknya mengurangi jumlah halaman dalam
perbaikan Permohonannya, yaitu dari 52 halaman pada Permohonan
menjadi 34 halaman pada Perbaikan Permohonan. Hal ini
450
memperlihatkan Pemohon menyadari betapa banyaknya kekeliruan
yang dibuat dalam Permohonan awal, sehingga Pemohon harus
merombak ulang penataan kalimat dalam Permohonannya, bahkan
menambahkan substansi baru yang semakin tidak relevan dengan
Permohonan yang diajukan.
c. Bahkan Pemohon merubah subtansi posita dan petitum yang
menggambarkan bahwa Pemohon masih belum yakin dengan alasan
Permohonan bahkan petitum yang diinginkan.
4. Permohonan A quo Sudah Pernah Diajukan Pengujian Sebelumnya
Dalam Perkara Nomor: 68/PUU-XII/2014
a. Berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan yang
dimohonkan uji materiil oleh Pemohon, sudah pernah dilakukan
sebelumnya dalam perkara uji materiil Nomor: 68/PUU-XII/2014 yang
dimohonkan oleh Sdr. Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda,
Anbar Jayadi, Luthfi Sahputra melalui Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia.
b. Kemudian perkara Nomor: 68/PUU-XII/2014, berkaitan dengan
pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Perkawinan telah
diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi RI pada hari Senin, tanggal 15
Desember 2014, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis, tanggal 18 Juni 2015,
Mahkamah Konstitusi memutus “Menyatakan menolak permohonan
Para Pemohon untuk seluruhnya”.
c. Sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undnag-
undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi sebagai
berikut:
“(1) Terhadap materi muatan ayat, Pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian Kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
451
d. Selanjutnya diatur dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturam
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/pmk/2005 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-undang dinyatakan:
(1). Terhadap materi muatan ayat, Pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian Kembali.
(2). Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian
Undnag-undang terhadap muatan ayat, pasal dan/atau bagian
yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah
dapat dimohonkan prngujian Kembali dengan syarat-syarat
konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang
bersangkutan berbeda.”
B. ALASAN MATERIIL
5. Alasan Ketidakjelasan Objek Permohonan (Obscuur Libels)
Bahwa Pemohon dalam perbaikan Permohonannya, secara khusus dalam
paragraf setelah identitas Pemohon menyebutkan bahwa:
“Dengan ini mengajukan Permohonan pengujian material Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan….. yang kini telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut UU
Perkawinan terhadap UUD 1945”.
Pemohon tidak menyebutkan secara jelas Pasal mana yang akan
diujikan, serta batu uji mana yang menjadi landasan Permohonan sejak
awal.
Demikian pula pada pada poin 11 Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Pemohon menyebutkan bahwa:
Bagian 68 dari 94
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Permohonan Pemohon
untuk melakukan pengujian UU Perkawinan terhadap UUD 1945.
Pada poin tersebut pun Pemohon juga tidak menyebutkan Pasal yang
ingin diujikan. Bahkan Pemohon tidak jelas dalam menyebutkan
undang-undang mana yang akan diujikan.
Penyebutan UU Perkawinan saja tidak tepat sehingga menyebabkan
Permohonan kabur (obscuur libel) karena tidak jelas Pasal yang terdapat di
452
Undang Undang mana yang akan diuji, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan atau UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang merupakan Perubahannya.
Sekali lagi Pemohon gagal dalam memperlihatkan keseriusannya
mengajukan Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi karena tidak bisa
menegaskan undang-undang atau Pasal mana secara detail yang akan diuji
ke Mahkamah Konstitusi.
6. Alasan Kerugian Konstitusional
Bahwa Pemohon menyebutkan dalam bagian Ad.b. mengenai kerugian
konstitusional Pemohon mengenai Pasal yang dianggap merugikan hak
konstitusionalnya yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU
Perkawinan.
Padahal sebelumnya, Pemohon menuliskan bahwa Permohonan Pengujian
UU Perkawinan terhadap UUD 1945. Hal ini kembali mempertegas
kebimbangan Pemohon dalam memilih dan menentukan apakah undang-
undang nya yang merugikan Pemohon atau hanya dua Pasal tersebut yaitu
Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f?
Jika Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan secara keseluruhan dari
UU Perkawinan, maka seharusnya pada Legal Standing, Pemohon harus
memberikan dalil yang membuktikan keseluruhan Pasal dalam Undang-
Undang tersebut melanggar hak konstitusional Pemohon. Namun, hal
tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon.
7. Kerugian Pemohon masih bersifat potensial, artinya kerugian Pemohon
bukanlah bersifat factual/actual, karena Pemohon sesungguhnya
memahami bahwa perkawinan yang hendak dilangsungkan oleh Pemohon
dan pasangannya yang berbeda agama dengan Pemohon belum
dilaksanakan, karena pengaturan mengenai perkawinan di Indonesia tidak
dapat dilakukan secara berbeda agama. Sama halnya dengan alasan yang
diajukan dalam Permohonan Uji Materi Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014.
8. Alasan Kesalahan Penggunaan Pasal Yang Dipakai Sebagai Batu Uji.
Bahwa Pemohon menyebutkan Pasal yang menjadi batu uji dalam
Permohonannya yaitu pada bagian kedudukan hukum (Legal Standing)
453
yaitu Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E ayat (1)
dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam hal ini Pemohon salah dalam pemilihan batu uji Permohonan a quo.
Keenam Pasal tersebut tidak ada satupun yang dilanggar oleh UU Nomor 1
Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f tidak bertentangan dengan
keenam batu uji tersebut karena:
1) Kedua Pasal a quo tidak melarang siapapun untuk beribadah sesuai
agama dan keyakinannya;
2) Kedua Pasal a quo tidak mengesampingkan keberadaan Tuhan Yang
Maha Esa, justru Pasal a quo mempertegas pengakuan terhadap
ketentuan agama yang harus dipatuhi oleh setiap penganutnya;
3) Kedua Pasal a quo tidak memberikan peluang terhadap diskriminasi di
mata hukum bagi siapapun bahkan terhadap Pemohon;
4) Kedua Pasal a quo tidak melarang siapaun atau Pemohon untuk
melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga, justru
memperkuat sebuah keluarga dengan pondasi agama yang sama.
9. Alasan Pemohon Tidak Mempunyai Legal Standing
Bahwa Pemohon mendalilkan mengenai adanya kerugian konstitusional
yang dilanggar oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f. padahal
kedua pasal tersebut secara jelas tidak bertentangan dengan batu uji yang
diajukan oleh Pemohon yaitu Pasal Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B,
Pasal 28D, Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal
27 ayat (1) UUD 1945.
Kemudian, alasan-alasan yang didalilkan oleh Pemohon mengenai Hak
Asasi Manusia Pemohon, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM), Kebebasan Beragama dan Kehendak Bebas para pihak tidak
ada satu pun dari hak asasi Pemohon yang dilanggar dalam menjalankan
kehendak bebasnya termasuk melangsungkan perkawinan sepanjang
berdasarkan nilai-nilai yang telah terkandung dalam Pancasila dan UUD
1945. Adapun perkawinan berbeda agama, adalah bentuk pemaksaan
kehendak Pemohon dalam menjalani kebebasan nya di Republik Indonesia
yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.
454
Bahwa Pemohon tidak dilarang untuk melangsungkan perkawinan dan
tidak didiskriminasi dalam melakukan suatu tindakan hukum, serta
Pemohon tidak dibedakan di mata hukum, tidak dilarang untuk berkeluarga,
sepanjang sesuai dengan aturan agama dan kepercayaan yang Pemohon
Yakini.
Permohonan Pemohon Akan Menimbulkan Kekacauan Norma Yang
Telah Ada Mengatur Mengenai Perkawinan
Pemohon dalam mengajukan Permohonan Hak Uji Materi Undang-undang
Perkawinan hanya mendasarkan pada keinginan pribadinya semata, tidak
Mendasarkan pada Kehendak mayoritas masyarakat Indonesia (common
sense) tidak menyetujui atau tidak menginginkan adanya perkawinan
berbeda agama, karena dalam pandangan agama apapun yang diakui di
Indonesia, perkawinan berbeda agama tidak dapat dilakukan di Indonesia,
karena system hukum yang berlaku telah mengatur mengenai perkawinan
haruslah seagama, sebagaimana pengaturan yang telah menjadi dasar
dilangsungkannya perkawinan satu agama, sebagaimana diatur dalam
Kompilasi Hukum Islam yang telah menjadi suatu hukum possitif dan
berlaku bagi seluruh warga negara yang memeluk agama Islam. Hal mana
dalam Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila menurut
hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan”
Lebih lanjut dalam Pasal 41 dan Pasal 44 dalam Kompilasi Hukum Islam
ditegaskan:
“Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang
wanita karena keadaan tertentu : (3).Seorang wanita yang tidak beragama
Islam”.
Pasal 44 mengatur :
“Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan
seorang pria yang tidak beragama Islam”.
Permohonan Pemohon Berpotensi Mengacaukan Peraturan Yang
Telah Ada Mengenai Mekanisme Pencatatan Perkawinan
Dalam Pasal (2) ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 Pencatatan Perkawinan dari
mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam,
455
dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32
Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yaitu KUA.
Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan
bukan beragama Islam maka akan dicatatkan pada Kantor Pencatatan Sipil
sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 24 Tahun 2013
tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Sehingga pencatatan perkawinan beda agama akan
mengacaukan sistem hukum mengenai mekanisme pencatatan perkawinan
secara berbeda agama.
Dengan demikian sebenarnya tidak ada hak konstitusional Pemohon yang
dilanggar oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut,
sehingga dapat dikatakan Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam
perkara pengujian Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karenanya beralasan bagi Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak Permohonan Pemohon.
10. Negara Telah Melindungi Hak Asasi Manusia Dalam Melangsungkan
Perkawinan.
Dalam Permohonannya, Pemohon mendalilkan alasan konstitusionalitas
Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 dengan Perspektif nilai-nilai Hak Asasi Manusia sebagaimana
yang diatur dalam Deklarasi of Human Rights atau DUHAM yang pada
pokoknya bahwa pembatasan perkawinan adalah hanya berdasarkan pada
dua hal yaitu : (1). Dilakukan oleh orang dalam Batasan usia tertentu; (2).
Dilakukan hanya atas dasar kesepakatan.
Dalam konsep HAM Barat yang seringkali dikampanyekan secara bebas,
bahwa dalam menjalankan suatu perkawinan didasarkan Pada Pasal 16
ayat (3) DUHAM 1948 yang berbunyi:
“Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi
kebangsaan kewarganegaraan atau agama berhak untuk menikah dan
untuk membentuk keluarga”
Pada intinya DUHAM tersebut mengatur bahwa setiap individu diberikan
perlindungan untuk melangsungkan perkawinan, akan tetapi terkait Batasan
dalam agama yang berbeda, konsep DUHAM akan berhadapan dengan
456
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur
bahwa perkawinan dapat dilakukan sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing. Kemudian penjelasan atas pengaturan
tersebut, ditegaskan Kembali dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
“Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan
perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”.
Dengan demikian, dapat dilihat adanya pembatasan terhadap perbuatan
hukum sendiri yang diartikan kebebasan atas dasar HAM, namun tetap
melihat perspektif lain yaitu hukum agamanya.
Dalam tataran yuridis, sebuah negara yang telah meratifikasi suatu
instrument HAM memiliki suatu kewajiban untuk melaksanakan aturan
tersebut. Akan tetapi, dalam penerapannya terdapat kebebasan untuk
dijadikan sebuah sistem hukum di suatu negara, mengingat Indonesia
adalah bangsa yang juga melihat norma Susila, moral dan budaya dalam
pembentukkan hukum, termasuk dalam Undang-undang Perkawinan yang
tidak dapat dipisahkan dari ruh beragama dengan masyarakatnya.
Sehingga dalam perspektif hukum, tidak menjadi permasalahan Ketika
Undang-undang NOmor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
Undang-undang NOmor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berbeda
pelaksanaannya dalam meratifikasi dari DUHAM sebagai instrument dasar
HAM.
Dalam konsep DUHAM, HAM merupakan hak paling kodrati yang dimiliki
oleh manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang tertinggi, sedangkan
konsep perkawinan berbeda agama yang diyakini oleh pemeluk agama
Islam adalah hal yang terlarang dan melanggar ajaran agama dan
keyakinannya Apabila atas nama Hak Asasi Manusia, perkawinan beda
agama dilegitimasi oleh negara, maka tentu saja akan melanggar HAM bagi
Sebagian penduduk yang menjadi warga negara Indonesia. Dengan
demikian, sudah jelas, penjabaran makna perkawinan dalam DUHAM
sendiri kemudian menjadi tidak relevan Ketika mengingat dasar filosofis
pengadaannya. Bahwa DUHAM mengakui adanya Tuhan pemberi hak
tersebut, tetapi kemudian kedudukan agama sebagai ajaran Tuhan justru
457
diabaikan dan tidak dijadikan landasan dalam memahami Hak Asasi
Manusia.
Lebih lanjut, Pemohon diberikan perlindungan oleh negara, termasuk hak
untuk hidup bebas di Indonesia, kemudian mengenai menjalankan ibadah
sesuai agama dan kepercayaannya pun, Pemohon tidak mendapatkan
diskriminasi, karena sesungguhnya Hak Sasi Manusia yang paling
mendasar adalah hak untuk menjalani kehidupannya. Thomas Hobes
berpendapat bahwa HAM hanya ada satu yaitu hak dalam menjalankan
kehidupan (hak untuk hidup).
Pengaturan perkawinan di Indonesia telah memberi ruang bagi masing-
masing pemeluk agama menjalankan hak-hak nya untuk melangsungkan
perkawinan dan melanjutkan keturunan yang sah sebagaimana diatur
dalam Pasal 28 B (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“(1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”.
Mengacu pada keberlakuan Pasal 28 B (1), Pemohon tidak dilarang untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah, sehingga tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap
Pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam Permohonannya.
11. Akibat Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Berkeluarga
Bahwa PIHAK TERKAIT menyakini, negara sangat memperhatikan
pembangunan dan memberi perlindungan kepada keluarga dengan hal-hal
preventif terhadap segala hal yang mengancam kehidupan perkawinan dan
berkeluarga di Indonesia. Hal mana dengan diaturnya pembangunan
keluarga dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun Pasal 47 ayat (1) dan ayat
(2) berbunyi:
“(1). Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan
pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan
keluarga; (2). Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan
untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga
secara optimal”.
Oleh karenanya, perkawinan berbeda agama akan mengancam kehidupan
perkawinan dan menimbulkan banyak permasalahan yang menyebabkan
458
dalam keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat kehilangan lahirnya
generasi terbaik bangsa.
a. Dampak Psikologis Perkawinan Beda Agama Pada Status Pemilihan
Agama dan Kondisi Kejiwaan Anak
Bahwa PIHAK TERKAIT selama menjalankan kegiatannya telah konsisten
dalam berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai perkawinan dan lahirnya
keturunan yang berkualitas sebagai generasi bangsa, bukan dari
perkawinan yang sejak awalnya saja telah menyimpan konflik karena
perkawinan yang berbeda keyakinan, sehingga sewaktu-waktu dapat
menjadi masalah bagi masa depan perkawinan dan keluarga di Indonesia.
Hal mana perkawinan dengan satu agama saja rawan dan berpotensi
terjadinya cerai, apalagi perkawinan yang dilangsungkan secara berbeda
agama, dalam kehidupan berkeluarga, akan ada kondisi di mana suami dan
istri yang telah berkeluarga tersebut akan saling tarik menarik untuk
memperebutkan keyakinan anak-anak mereka agar dapat mengikuti
keyakinan ayah atau ibunya, anak akan mengalami kebimbangan tentang
agam yang akan dianutnya, karena ada dua kepercayaan di dalam
keluarganya. Seringkali anak anak yang lahir dari perkawinan berbeda
agama akan dihadapkan pilihan yang sulit dalam menjalani kehidupan
antara mengikuti keyakinan ayah atau ibunya, belum lagi adanya fakta-fakta
terjadi intimidasi dan diskriminasi terhadap anak yang tidak mengikuti
keyakinan ayah atau ibu yang salah satunya lebih berdaya secara ekonomi
di dalam keluarga. Sehingga perkawinan berbeda agama, akan rawan
mengalami guncangan yang dapat menyebabkan kondisi kejiwaan terhadap
anak-anak. Bahkan terdapat fakta dari kesaksian seorang anak yang
mengalami kesulitan diasuh dalam keyakinan kedua orang tua yang
berbeda sampai anak beranjak dewasa, tekanan dan guncangan itu tetap
hadir sampai seumur hidupnya. Dengan demikian Permohonan Pemohon
tersebut tidak melihat sebuah masa depan dari perkawinan yang berbeda
agama yang akan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
Hal mana Convention on Children Rights (CRC) menegaskan terdapat
setidaknya empat prinsip dalam perlindungan anak yaitu:
a. Prinsip non diskriminasi (non discrimination)
b. Prinsip yang terbaik bagi anak (best interest of child)
459
c. Prinsip hak atas hidup, kelangsungan dan perkembangan (the righst of
survival, and development)
d. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of
child)
Setidaknya prinsip kedua dan ketiga sangat berkaitan dengan perkawinan
beda agama. Kedua prinsip ini bermakna bahwa kepentingan anak harus
menjadi prioritas dan pertimbangan serta adanya tanggungjawab negara
untuk menjamin kehidupan dan perkembangan seorang anak.
Di samping itu pula, mengenai keberlangsungan kehidupan anak telah
Bagian 69 dari 94
diatur dalam konstitusi negara ini yaitu dalam Pasal Pasal 28B ayat (2)
berikut:
“(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
b. Perkawinan Berbeda Agama Menjadikan Keluarga Rentan dan Rapuh
Keluarga yang memiliki ketahanan social psikologis yang baik yaitu apabila
keluarga tersebut mampu menanggulangi berbagai masalah non fisik
seperti pengendalian emosi secara positif, konsep diri positif termasuk
terhadap harapan dan kepuasan terhadap keharmonisan keluarga (Sunarti
dalam Puspitawati (2015)). Sehingga keluarga yang memiliki ketahanan
social psikologis yang baik berpotensi untuk mempunyai ketahanan
keluarga yang tangguh pula. Peluang keluarga akan mengalami kegagalan
akan semakin besar Ketika pasangan suami isteri berbeda dalam keyakinan
agamanya.
Bahwa PIHAK TERKAIT sebagai Lembaga yang memiliki fokus dalam
memberikan edukasi, pembinaan dan Pendampingan masalah keluarga,
berkeyakinan bahwa perkawinan beda agama akan memicu konflik
keluarga di kemudian hari, hal yang sering dialami selama pendampingan
adalah memudarnya tujuan dari perkawinan karena tidak mengalami kondisi
ideal dalam menjalani perkawinan yang sama-sama satu keyakinan
Beragama, sebagai contoh suami dan istri beserta anak-anak tidak
merasakan kehangatan menjalani hari raya setiap umat beragama, karena
mereka harus mejalaninya secara sendiri-sendiri. Sehingga lama kelamaan,
tujuan perkawinan yang harmonis tidak pernah akan tercapai, dan ikatan
berkeluarga pun semakin melemah dan rapuh.
460
Sebagaimana amanat dari Konstitusi negara ini, mengenai Tujuan dari
pembangunan keluarga yaitu yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (2) yang
mengatur:
“(2). Pembangunan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan
yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan
batin”.
c. Perkawinan Berbeda Agama Cenderung Tidak Bertahan Lama
Terjadinya perceraian dalam perkawinan yang satu agama dan berbeda
agama, Adapun penyebab terputusnya perkawinan adalah tidak ada
keccocokan suami dan istri dalam hal menjalani prinsip hidup. Pertengkaran
terus menerus yang terjadi dalam perkawinan akan meningkat seiring
dengan meningkatnya sikap keberagamaan dan kesadaran seseorang
karena bertambah usianya dalam memahami agamanya. Oleh karenanya,
perkawinan berbeda agama cenderung tidak akan mampu bertahan saat
prinsip hidup dalam keyakinan menjadi berbeda.
d. Bahwa PIHAK TERKAIT meyakini bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 merupakan produk hukum yang lahir dengan mendengarkan aspirasi
dan kehendak mayoritas masyarakat Indonesia, sehingga pengaturan Pasal
2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f telah sangat sesuai dengan
kebutuhan hukum masyarakat Indonesia mengenai perkawinan.
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai a body of law
berkewajiban menganalisis secara apriori penerapan ketentuan
pembatasan HAM Pasal 28 J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
merupakan penegasan bahwa dalam setiap hak selalu melekat kewajiban,
termasuk kewajibannya untuk tidak menyalahgunakan hak itu. Dengan kata
lain, Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa, selain pembatasan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) pembatasan terhadap
Hak Asasi Manusia itu juga mewujud dalam bentuk kewajiban untuk
menghormati hak asasi yang sama yang dimiliki orang lain. Hal ini adalah
konsekuensi dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial.
Pelaksanaan hak asasi seseorang yang tidak mengindahkan hak yang
sama yang dimiliki oleh orang lain sudah pasti akan menimbulkan
461
kekacauan dalam kehidupan sosial manusia, sehingga tidak mungkin
tercipta ketertiban dalam kehidupan sosial tersebut. Oleh karena itulah,
dalam hak asasi manusia yang dimiliki oleh seseorang itu dengan sendirinya
melekat pembatasan karena adanya hak yang sama yang dimiliki oleh orang
lain dank arena itu pula melekat kewajiban untuk menghormati hak asasi
yang sama yang dimiliki manusia lain. (Putusan MKRI no. 15/PUU-V/2007,
h.57, lihat juga Putusan MKRI No. 19/PUU-V/2007)
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kekebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu bangsa demokratis”
13. Bahwa manusia Indonesia adalah masyarakat yang religius, dan
Negara sekalipun bukan negara agama, tetapi Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, maka pengaturan kehidupan seharusnya
tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh semua agama
di Indonesia.
14. Bahwa pengaturan Perkawinan dalam satu Undang-Undang
merupakan bentuk perwujudan hak konstitusional Warga Negara yang
harus dilindungi dan dihormati oleh semua Warga Negara dan
penduduk Indonesia agar tercapai ketertiban hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, termasuk kewajiban untuk menghormati
keyakinan orang lain, karenanya sudah sepantasnya pengaturan
mengenai Perkawinan ini, tidak berbenturan dengan keyakinan antar
umat beragama dan tidak pula menentang ajaran agamanya sendiri,
terutama atas nama Hak Asasi Manusia (Universal) yang dapat
dipertentangkan dengan Hak Asasi Manusia Partikular yang diberlakukan di
Indonesia. Indonesia tidak dapat memberlakukan nilai-nilai Hak Asasi
Manusia dalam hal nilai-nilainya bertentangan dengan hukum agama yang
dianut seorang Warga maupun sebagai bentuk penghormatan terhadap
agama lainnya.
462
15. Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang menganut
sebuah agama yang diakui di Indonesia. Maka seharusnya Pemohon
merasakan kehadiran pasal a quo sebagai bentuk perlindungan terhadap
ketentuan yang dianut dalam agama Pemohon dan Pemohon seharusnya
memaklumi bahkan ingin melaksanakan semua ajaran dalam agama nya
sehingga ketentuan pasal a quo tidak mengusik agama Pemohon justru
membantu Pemohon untuk menjadi seorang warga negara yang taat
agama.
16. Bahwa sah-nya sebuah perkawinan disyaratkan dalam satu agama dan
kepercayaan justru menjadi perlindungan terhadap pelaksanaan hak
beragama pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang diberikan
kebebasan untuk menjalakan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Perkawinan yang dilandaskan pada agama dan kepercayaan yang sama
justru melindungi hak tersebut sepenuhnya sehingga setiap individu dalam
rumah tangga tersebut dapat menjalankan ibadah tanpa harus berada pada
posisi “terancam” dengan keberadaan agama dan kepercayaan lain dalam
satu keluarga.
17. Bahwa Pasal 16 ayat (3) tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28G UUD
1945 berikut:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Artinya, Negara mempunyai kewajiban untuk menjaga agar hak atas rasa
aman ini dimiliki oleh setiap keluarga salah satunya adalah dengan
memberikan jaminan perlindungan ini dalam perkawinan yang sah dalam
satu agama dan kepercayaan. Hak atas rasa aman akan dimiliki oleh setiap
individu dalam satu keluarga karena mereka memiliki kepercayaan dan
agama yang sama, yang menjamin tidak ada nya perlakuan yang berbeda
serta bebas dari rasa takut untuk menjalankan ibadah karena dalam satu
keluarga terdapat kesamaan agama dan kepercayaan tersebut.
463
18. Bahwa Pemohon mendalilkan tidak bolehnya negara intervensi dalam
urusan agama dan privat, adalah tidak relevan.
Sepatutnya Pemohon memahami bahwa hukum, kehidupan pribadi (privat)
dan ketertiban umum adalah entitas yang tidak dapat dipisahkan satu
dengan yang lain dalam kehidupan masyarakat dan negara. Hukum
merupakan produk dari kesepakatan untuk mengatur kehidupan Bersama.
Sebagaimana diketahui oleh Pemohon, Indonesia menerapkan hukum
positif, namun juga ada aturan hukum yang dapat diberlakukan secara
khusus bagi warga negara Indonesia yang beragama tertentu, seperti
penganut agama Islam, hal mana negara turut mengatur wilayah privat
penduduk yang beragama Islam dalam hal keperdataan seperti perkawinan,
perceraian, waris dan lain-lain dalam sebuah peraturan yang telah menjadi
hukum positif yaitu Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, tidaklah
relevan dalil Pemohon mengenai negara tidak boleh intervensi dalam
urusan agama dan privat warga negaranya, karena hal privat pun perlu
diatur untuk kelangsungan hidup dan ketertiban Bersama masyarakat
Indonesia.
Bahkan negara berkewajiban serta bertanggungjawab dalam membangun
keluarga sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 11 Undang-undang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga. Sedangkan keluarga adalah wilayah privat setiap
warga negara Indonesia.
19. Bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk menjalankan agama
dan kepercayaan adalah suatu keniscayaan dalam bernegara. Frasa ini
tidak dipahami oleh Pemohon, karena Pemohon selalu berdalilkan bahwa
terdapat pemaksaan terhadap penundukan agama dan kepercayaan.
Padahal, makna dari Pasal 29 ayat (1) tersebut adalah bahwa disamping
penduduknya mempunyai kebebasan untuk menjalankan ibadah, negara
memiliki tanggungjawab untuk mewujudkannya melalui legislasi dan
regulasi yang mendorong pemenuhan hak tersebut.
20. Bahwa Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dipahami sebagai hak individu dalam
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Setiap
hak tentu diiringi kewajiban, hak yang dimiliki oleh individu tersebut diiringi
464
dengan kewajiban negara untuk memenuhinya dengan menjamin bahwa
individu dapat menjalankan kewajiban baik dia sebagai pribadi maupun dia
sebagai bagian dari keluarga. Oleh karenanya, adalah tidak tepat jika
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai
prima facie dimana terdapat ketidakjelasan karena menyerahkan
keabsahan perkawinan kepada ketentuan agama dan kepercayaan masing-
masing.
Justru pasal tersebut sangat jelas mendukung hak setiap orang untuk
melangsungkan perkawinan yang diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD
1945 serta hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman sebagaimana
diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pasal a quo mempertegas bahwa setiap individu akan terbebas dari rasa
takut untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan agama nya jika berada
dalam lingkungan yang mendukung salah satunya adalah keluarga.
21. Bahwa dalil Pemohon mengenai Negara mengundang diskriminasi
antar golongan agama dengan adanya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
adalah justru melemahkan keinginan Pemohon untuk melakukan
perkawinan beda agama.
Justru pasal a quo memperkuat sebuah Perkawinan dimana kesamaan
agama dan kepercayaan dalam satu keluarga dapat memperkuat jaminan
kebebasan beragama dan beribadah tanpa ada rasa takut untuk diancam
atau dipaksa atau dimanipulasi untuk berpindah agama oleh pasangannya.
22. Bahwa adanya kekhawatiran mengenai diskriminasi atau bahkan
perpecahan diantara golongan atau agama adalah tidak tepat. Dalam
sejarahnya, multikulturalisme sudah ada di Indonesia jauh sebelum
kemerdekaan. Keberagaman dalam agama tidak menjadikan para founding
fathers bermusuhan namun justru menjadi sebuah sokongan menuju
kemerdekaan. Hal ini terlihat dari beragamnya agama dan ras yang mewakili
rakyat Indonesia di dalam keanggotaan BPUPKI dan PPKI. Masing-masing
golongan dan agama pada saat pembahasan dasar negara memiliki
kepentingannya, namun dengan toleransi yang kuat lah perbedaan
kepentingan itu akhirnya berubah menjadi sebuah ikatan yang kuat yang
diikrarkan dalam Pancasila.
465
Setelah 48 tahun UU Perkawinan ini diberlakukan, belum ada satupun bukti
yang memperlihatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini
menimbulkan perpecahan diantara agama. Namun, justru pasal a quo
memperkuat jaminan Negara terhadap pelaksanaan aturan yang sesuai
dengan agama dan keyakinan masing-masing. Negara memberi ruang dan
mengakui perbedaan tersebut sehingga dijamin dalam sebuah ketentuan
yang diharapkan menjadi fondasi awal bagi kerukunan dalam kehidupan
setelah perkawinan.
23. Bahwa Pemohon juga mendalilkan adanya pengaturan perkawinan di
negara lain, Pemohon memberi contoh Australia. Namun, apakah
Pemohon sudah menyadari atau justru menafikan dalil yang sudah
Pemohon tulis sendiri di dalam perbaikan Permohonannya? Bahwa
Pemohon mendalilkan pendapat Prof. Mahfud mengenai Indonesia sebagai
negara hukum Pancasila. Berbeda dengan negara Australia, konstitusi
mereka tidak menyatakan ideologi yang sama dengan Indonesia yaitu
Pancasila yang didalamnya terdapat pengakuan tertinggi terhadap
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbandingan yang Pemohon lakukan tidaklah apple to apple. Pemohon
menggunakan peraturan di negara yang tidak bisa disandingkan dengan
Indonesia, yang akhirnya hanya mengarahkan pada kesimpulan bahwa
Pemohon “hanya mencari manfaat untuk kepentingan Pemohon semata”
tanpa secara logis dan objektif mencari negara yang bisa dijadikan
perbandingan.
Apakah Pemohon ingin menafikan keberadaan Pancasila dan
mempraktekkan aturan dari negara Australia yang belum tentu dapat
diimplementasikan di Indonesia? Perbedaan sosial, budaya dan latar
belakang sejarah menjadikan Indonesia berbeda dengan negara lain. Oleh
karenanya, dalil Pemohon mengenai pengaturan di negara Australia
sudahlah tentu tidak dapat diterima dan tidak dapat diimplementasikan di
Indonesia.
Bahwa selain Hak Asasi Manusia Internasional, Pemohon harus memahami
keberadaan Hak Asasi Manusia Partikular, suatu Hak Asasi Manusia yang
sangat bergantung pada kondisi kewilayahan, agama, adat istiadat, norma-
norma yang kesemuanya juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban.
466
24. Bahwa dengan berdasarkan dalil-dalil di atas, PIHAK TERKAIT menilai
Permohonan Pemohon obscuur libels (kabur). Hal ini didasarkan pada
ketidakjelasan Pemohon terhadap Permohonan yang diminta beserta dalil-
dalil yang dianggap justru bertentangan dengan Permohonan Pemohon.
Pemohon seringkali mendalilkan bahwa negara terlalu mengintervensi
wilayah privat bahkan menganggap bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan sebagai celah timbulnya perpecahan golongan dan agama.
Namun, disisi lain Pemohon dalam dalilnya justru setuju bahwa perbedaan
agama dan golongan dalam satu keluarga dapat menimbulkan diskriminasi,
pemaksaan agama dan golongan. Oleh karenanya, PIHAK TERKAIT
menilai Permohonan a quo obscuur libel.
25. Bahwa Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan….. , bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 2 ayat (1):
“Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu dengan berdasarkan pada kehendak bebas
para mempelai untuk memilih salah satu metode pelaksanaan perkawinan
Bagian 70 dari 94
sesuai dengan tata cara dan posedur yang ditetapkan masing-masing
agama dan kepercayaannya itu”
Petitum ini sangat mencederai Pancasila, terutama sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, dan justru rumusan frasa pasal yang diinginkan
Pemohon untuk ditambahkan pada pasal a quo tersebut justru
menimbulkan ambiguitas.
Rumusan tersebut seolah membenarkan dan terkesan memaksa seorang
individu untuk memilih metode perkawinan yang tidak sesuai dengan ajaran
agamanya. Bukan hanya melanggar UUD 1945, rumusan pasal tersebut
bertentangan dengan ideologi Pancasila yang sudah dianut dan
dipertahankan dari sebelum Indonesia merdeka.
Pemohon seolah menafikan keberadaan agama dengan memprioritaskan
kepentingan Pemohon semata dan tidak menghargai ketentuan perkawinan
yang berbeda di setiap agama. Oleh karenanya Pemohon telah keliru dalam
467
memandang ketaatan pada agama dan perkawinan sebagai suatu hal yang
terpisah.
26. PETITUM
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Pihak terkait diatas,
PIHAK TERKAIT memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk menerima keterangan PIHAK
TERKAIT dan menolak Permohonan dari Pemohon secara
keseluruhan.
Selain itu, Pihak Terkait Tidak Langsung AILA mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PTP-01 sampai dengan bukti PTP-012 sebagai
berikut:
1. Bukti PTP-01 : Fotokopi Akta Pendirian Yayasan AILA Indonesia Nomor
23 tanggal 16 Maret 2018;
2. Bukti PTP-02 : Fotokopi Scan KTP atas nama Rita Hendrawaty S;
3. Bukti PTP-03 : Fotokopi Scan KTP atas nama Nurul Hidayati K Ubaya;
4. Bukti PTP-04 : Fotokopi Perjanjian Kerjasama Program Antara PT.
Radio Madinatussalam Bandung Dengan Aliansi Cinta
Keluarga Indonesia (AILA) Nomor : 18/SPK/PT. Radio
Madinatussalam Bandung/XII/2021 tanggal 7 Januari
2022;
5. Bukti PTP-05 : Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021;
6. Bukti PTP-06 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
7. Bukti PTP-07 : Flyer Acara Seminar Pihak Terkait Dalam Memberikan
Edukasi Terhadap Masyarakat yang dilaksanakan pada
tanggal 18 Desember 2021;
8. Bukti PTP-08 : Flyer Acara Program Inspirasi Keluarga dengan tema
“Mencegah Anak Menjadi Korban Kejahatan Seksual”
Tanggal 10 Juni 2022;
9. Bukti PTP-09 : Flyer Acara Program Inspirasi Keluarga dengan tema
“Gawai pada Anak: Mensiasati Propaganda Feminisme,
LGBT dan Seks Bebas di Medsos”, tanggal 18 Maret
2022;
468
10. Bukti PTP-10 : Flyer Acara Sudut Pandang dengan Tema “Celah UU
Perkawinan Menghadapi Nikah Beda Agama” tanggal 27
Juni 2022;
11. Bukti PTP-11 : Dokumentasi Acara Sosialisasi Mengenai Pasal-pasal
Kesusilaan Dalam KUHP yang diselenggarakan di
Lampung;
12. Bukti PTP-12 : Flyer Acara Webinar Bedah Buku yang diselenggarakan
pada tanggal 7 Februari 2021 yang ditulis oleh Pengurus
AILA Indonesia.
[2.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak
Langsung yakni Perkumpulan Wanita Islam menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2022, yang pada pokoknya
mengemukakan hal sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN PIHAK TERKAIT (WANITA ISLAM) MENOLAK
PERMOHONAN PEMOHON
I. ALASAN FORMAL
1. Surat Kuasa Pemohon Tidak Lengkap, Tidak Disertai Surat Keterangan
Pendamping.
Surat Kuasa Pemohon tidak memenuhi ketentuan syarat sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, yang
menyatakan:
(1) Pemohon, Pemberi Keterangan dan atau Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diwakili oleh Kuasa Hukum berdasarkan
surat kuasa khusus dan atau didampingi oleh Pendamping
berdasarkan Surat Keterangan.
(2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi
materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(3) Surat keterangan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, dan atau Pihak
Terkait, serta pendamping masing-masing.
469
(4) Penerima kuasa dalam keadaan tertentu dapat memberi kuasa substitusi
hanya untuk 1 (satu) kali keperluan agenda persidangan.
Pemohon dalam hal ini tidak memisahkan antara Surat Kuasa Khusus yang
hanya dapat diberikan kepada Advokat, dan tidak menyerahkan Surat
Keterangan untuk Para Pendamping (yang bukan Advokat), atau setidak-
tidaknya tidak menyebutkan siapa bertindak sebagai Advokat dan siapa yang
bertindak sebagai Pendamping. Dan karenanya dapat dikatakan bahwa Surat
Kuasa Pemohon tidak jelas, kabur, tidak lengkap dan karenanya tidak dapat
diterima.
Penggabungan Pemberian Kuasa kepada Advokat dan Pendamping tanpa
memilahnya dan menganggapnya semua sebagai Kuasa Hukum adalah hal
yang menyalahi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 02
tahun 2021 sendiri. Karenanya menurut kami, Surat Kuasa tersebut pantas
untuk dinyatakan cacat formil. Dan karenanya mohon Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi RI berkenan untuk menyatakan Surat Kuasa Pemohon
tidak jelas, dan karenanya, menolak Permohonan Pemohon ini.
2. Perubahan Permohonan Pemohon Termasuk Perubahan Substansi dan
Petitum.
a. Bahwa Perbaikan Permohonan benar melengkapi data-data yang
sebelumnya belum dicantumkan Pemohon, dan menghapus banyak
keterangan yang pada akhirnya masuk pada Perubahan Substansi,
karena banyak-nya yang diubah. Pemohon menghapus belasan halaman
Permohonan awalnya.
b. Bahwa Pemohon juga mengubah petitumnya, dan sayangnya petitum
tersebut menjadi tidak sejalan dengan posita yang didalilkan Pemohon.
c. Bahwa Perubahan-perubahan Posita dan Petitum itu merugikan
Termohon dan Tentunya juga PIHAK TERKAIT.
Dengan alasan tersebut, mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI
berkenan menolak Permohonan Pemohon ini.
II. ALASAN MATERIIL
3. Permohonan Pemohon bertentangan dengan Pasal–Pasal UUD NRI
Tahun 1945 Yang Menjadi Batu Ujinya.
Bahwa Pemohon menyebutkan Pasal yang menjadi batu uji dalam
Permohonannya yaitu pada bagian kedudukan hukum (Legal Standing) yaitu
470
Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E ayat (1) dan (2),
Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Faktanya Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f tidak bertentangan
dengan keenam Pasal batu uji tersebut karena:
1) Pemohon dan calon istrinya adalah penganut agama tertentu, dan kedua
Pasal a quo membebaskan setiap orang untuk beribadah menurut agama
dan keyakinannya. Didalam ajaran Islam yang dianut calon pengantin
perempuan, menikah adalah Ibadah, karenanya selama ia tetap
berkeyakinan sebagai seorang muslim, maka pernikahannya tunduk
pada tata cara yang disyariatkan Islam;
2) Kedua Pasal a quo bertujuan agar Warga Negara Indonesia yakin akan
keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, mentaatinya akan memberikan
kebahagiaan dan menentramkan hati.
3) Kedua Pasal a quo sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Justru jika
Pemohon meminta perkawinan perbedaan agama dibolehkan, maka hal
tersebut menjadikannya bertentangan dengan hukum;
4) Kedua Pasal a quo tidak melarang Pemohon untuk melangsungkan
perkawinan dan membentuk keluarga, batasannya adalah keyakinan dan
agama yang Pemohon anut.
Karenanya dapat dikatakan bahwa Alasan Pemohon Tidak Mempunyai
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa Pemohon mendalilkan mengenai adanya kerugian konstitusional yang
dilanggar oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f, padahal kedua
pasal tersebut secara jelas tidak bertentangan dengan batu uji yang diajukan
oleh Pemohon yaitu Pasal Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D,
Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945. Yang bertentangan dengan perundang-undangan justru adalah
keinginan Pemohon.
Bahwa Pemohon adalah penganut satu agama tertentu dan memiliki
keyakinan yang kuat terhadap ajaran agamanya, ketika agamanya
melarangnya untuk menikah dengan yang tidak seagama, itu adalah
resiko ketundukkan kepada Sang Pencipta, karena DIA lah yang berhak
mengatur apa yang boleh dan apa yang dilarang untuk umatnya. Jika
Pemohon menggunakan pemikiran bebasnya, apa tidak dapat diartikan
471
bahwa Pemohon tidak cukup kuat dengan keyakinannya pada TuhanNya?
Padahal Pemohon dibolehkan menikah, dapat memilih untuk menikah
dengan cara yang telah ada sesuai dengan aturan agamanya, sehingga tidak
dapatlah Pemohon mengatakan hak konstitusionalnya terlanggar. Jika
Pemohon beragama Kristen kemudian ingin menikah dengan cara agama
Islam, atau sebaliknya, maka hal tersebut juga menjadi penggelapan hukum.
Justru keinginan Pemohon tersebut, Pemohonlah yang melanggar
aturan agama dan peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya.
Dengan demikian sebenarnya tidak ada hak konstitusional Pemohon yang
dilanggar oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut
sehingga dapat dikatakan Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam
Perkara Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karenanya beralasan bagi Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak Permohonan Pemohon.
4. Permohonan Pemohon Jika Dikabulkan, Menghancurkan Jantungnya
Undang-Undang Perkawinan.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan juga Pasal 8f, adalah jantungnya Undang-
Undang Perkawinan.
Pasal ini mengatur:
Pasal 2:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu;
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Pasal 8 secara utuh berbunyi.:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun
keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara
saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang
dengan saudara neneknya
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan bapak/ibu
tiri;
472
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara
susuan, dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan istri atau atau sebagai bibi atau
kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku, dilarang kawin.
PIHAK TERKAIT menilai, Pemohon secara pribadi mengakui ajaran agama-
nya, dan secara logika menerima larangan pada Pasal 8 huruf a, b, c, d dan
e. Dan karenanya Pemohon seharusnya melakukan penundukan juga
pada hukum Tuhan, sehingga sempurnalah keber-agama-annya.
Dengan demikian orang lainpun dengan jumlah ratusan juta tetap dapat
menjalankan perintah Tuhan, perintah Undang-Undang dan turunannya
seperti:
1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembar Negara Republik Indo1`nesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Penjelasannya:
2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Penjelasannya;
3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Pencatatan Nikah;
4) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam;
5) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991
Tentang Pelaksanaan Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991.
Bantahan penguatan penolakan PIHAK TERKAIT juga dapat dijelaskan
melalui ketentuan Penjelasan Undang-Undang Perkawinan yang di
dalam Penjelasan Pasal Demi Pasalnya menyatakan:
Pasal 1
Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya
ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan
473
yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan
sama memiliki unsur lahir/jasmani, sehingga perkawinan bukan saja
mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai
peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia, rapat hubungan
dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan
dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Pasal 2
Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan diluar
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan
Undang-Undang dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-
undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu
sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-
Undang ini.
Sementara dalam Penjelasan Umum:
Pasal 3 Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan menyebutkan
bahwa Undang-Undang ini disatu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-
prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
sedangkan dilain pihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang
hidup dalam masyarakat dewasa ini. Undang-Undang Perkawinan ini telah
menampung di dalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan Hukum
Agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan.
Juga bahwa tujuan perkawinan dalam Pasal 4 Penjelasan Umum;
Yang merupakan prinsip-prinsip atau asas-asas yang menyatakan tujuan
perkawinan:
a. membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu
saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spiritual dan materiil;
b. dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah
sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan
perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa
474
penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga
dimuat dalam daftar pencatatan.
Dengan semua Pasal dan Penjelasan-Penjelasannya maka dapat
disimpulkan Permohonan Pemohon yang meminta hilangnya jantung
Undang-Undang Perkawinan, akan menimbulkan kekacauan pada tatanan
beragama, bernegara, berkeluarga rakyat Indonesia.
5. Bahwa Hak Pemohon Bertentangan Dengan Undang-Undang Republik
Bagian 71 dari 94
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang pada
bagian Menimbangnya poin a dan c yang menyebutkan:
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan
penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat
manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin
keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat
secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
Dengan demikian, hak Pemohon dibatasi oleh keberadaannya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang seharusnya tunduk pada
ketentuan/syariatNya, harus menjamin keharmonisan lingkungannya, dan
juga menjaga kewajiban dasarnya antara manusia satu sama lain, karena
mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, menolak permohonan
Pemohon dengan salah satu pertimbangan, akan menimbulkan
ketidaktertiban, ketidakharmonisan keluarga dan masyarakat.
6. Bahwa Permohonan Pemohon pun Bertentangan Dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 10 yang menyatakan:
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan:
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah;
475
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat 1 Pasal ini menyebutkan hak untuk membentuk keluarga dan
berketurunan melalui Perkawinan yang sah, dan di dalam Pasal 2 Undang-
Undang Perkawinan menyebutkan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu.
Dan Agama Islam dalam hal ini melarang Pernikahan Beda Agama. Apalagi
untuk seorang perempuan Muslimah, karena hal tersebut selain merupakan
pelanggaran terhadap syariat agama yang diperkuat juga oleh Undang-
Undang yang dimohonkan perubahannya oleh Pemohon. Padahal Undang-
Undang ini sudah menjadi aturan yang mengikat seluruh Warga Negara
Indonesia, dan selama ini Pasal-Pasal ini justru menciptakan ketertiban dan
keharmonisan dalam hubungan antar umat beragama.
7. Bahwa Permohonan Pemohon selain bertentangan dengan Syariat
Agama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
juga dengan Anggaran Dasar PIHAK TERKAIT.
Permohonan Pemohon yang meminta diubahnya Pasal 2 ayat (1) dan (2)
serta Pasal 8 f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang telah diubah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertentangan dengan
Anggaran Dasar PIHAK TERKAIT tentang Misi, Fungsi, Tujuan dan Sasaran.
Bahwa PIHAK TERKAIT dalam Pasal 9 Anggaran Dasarnya dinyatakan Misi
Wanita Islam adalah:
1) Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan, keilmuan,
keterampilan, kemandirian, kepemimpinan dan kemampuan
berorganisasi bagi anggotanya;
2) Meningkatkan pengabdian pada masyarakat diberbagai bidang
kehidupan;
476
3) Mengembangkan kemandirian organisasi yang bebas dari
ketergantungan dan keperpihakan;
4) Mengembangkan jaringan kerjasama yang tidak mengikat dengan
instansi pemerintah dan non pemerintah di tingkat nasional, regional dan
internasional.
Sementara itu dalam Fungsi, Tujuan dan Sasaran Wanita Islam dalam
Anggaran Dasar, dinyatakan dalam Pasal 10, 11 dan 12 yang berbunyi:
Perkumpulan ini berfungsi sebagai:
1) Wadah penghimpun muslimah Indonesia;
2) Penggalang potensi dan kemampuan ummat khususnya muslimah
Indonesia yang bermanfaat dalam mencapai tujuan.
Tujuan:
1) Terwujudnya masyarakat baldatun thoyibatun warabbun gaffuur, adil,
makmur yang diridhai Allah Subhanu Wata’ala;
2) Terwujudnya pribadi muslimah yang beriman, bertakwa, berakhlakul
karimah, serta memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah.
Sasaran:
1) Meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota akan hak dan
kewajiban sebagai hamba Allah Subhanu Wata’ala dan warga negara
yang baik;
2) Meningkatkan wawasan dan kepekaan serta kemampuan anggota dalam
menghadapi tantangan dan permasalahan diberbagai bidang kehidupan
umat, terutama muslimah di tingkat local, nasional, regional dan
internasional;
3) Meningkatnya kesejahteraan jasmani dan rohani umat melalui kegiatan
dakwah, pendidikan dan kebudayaan, ekonomi dan koperasi, kesehatan,
sosial kesejahteraan, politik hukum dan hak asasi manusia.
Fungsi, tujuan dan sasaran mana sangat berdekatan dengan pengakuan
bahwa manusia muslimah adalah hamba Allah yang diharapkan menjadi
wanita beriman, bertakwa, berakhlakul karimah memahami dan
mengamalkan ajaran Islam secara kaffah.
Jika Majelis Permohonan Pemohon dikabulkan PIHAK TERKAIT sangat
khawatir bahwa fungsi, tujuan dan sasaran tersebut tidak akan tercapai, dan
yang terjadi kemudian adalah retaknya hubungan keluarga karena
477
perlawanan anak-anak atas nama Hak Asasi Manusia kepada orang tua dan
agamanya.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai
keagamaan, berdasarkan keyakinan, bahwa Syariat agama tidak bisa
berubah. Jika permohonan Pemohon dikabulkan, maka itu artinya Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menyetujui perubahan syariat (terutama untuk
penganut agama Islam).
Dengan alasan ini pula, PIHAK TERKAIT menyatakan keberatannya jika
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan mengabulkan Permohonan
Pemohon ini. Karena kepentingan dan perlindungan terhadap hak
melaksanakan perintah agama yang dan menjalankan perintah Undang-
Undang, untuk selain Pemohon yang jumlahnya ratusanjuta jiwa lebih banyak
akan menjadi tidak terlindungi, berbanding dengan keinginan Pemohon,
karenanya mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan menolak
Permohonan ini dengan pertimbangan manfaat dan mudharat yang lebih
banyak, dan juga jumlah kepentingan yang lebih besar diantara pilihan
menolak atau menerima Permohonan Pemohon.
8. Kerugian Konstitusional Pemohon Berbanding Kerugian PIHAK
TERKAIT.
Bahwa Pemohon menyebutkan mengenai kerugian konstitusional Pemohon
Jika Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tetap
berlaku. Namun, Pemohon abai dengan kewajibannya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan dan untuk menghormati hak orang lain., yang menjadi batasan
dari Hak Asasinya.
Hak Pemohon Bertentangan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang pada bagian
Menimbangnya poin a dan c menyebutkan:
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan
penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat
manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin
keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya;
478
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat
secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
Dengan demikian, hak Pemohon dibatasi oleh keberadaannya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang seharusnya tunduk pada
ketentuan/syariatNya, harus menjamin keharmonisan lingkungannya, dan
juga menjaga kewajiban dasarnya antara manusia satu sama lain, karenanya
mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, menolak permohonan
Pemohon dengan salah satu pertimbangan, akan menimbulkan
ketidaktertiban, ketidakharmonisan keluarga dan masyarakat.
Jika Pemohon dapat berhitung manfaat dan mudharatnya, maka kerugian
terbesar ada pada Pihak yang telah menundukkan diri pada Pasal-Pasal ini
dan turunannya dan Undang-Undang HAM, jumlahnya jauh lebih besar,
sekitar 270 juta rakyat Indonesia berbanding Pemohon dan Pihak-Pihak lain
yang juga pernah mengajukan Permohonan yang sama, karenanya mohon
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI berkenan menolak Permohonan
Pemohon yang hanya akan membuat kerugian Pihak lain teramat besar.
9. Permohonan Pemohon Jika Dikabulkan, Akan Mementahkan Program
Kerja PIHAK TERKAIT.
Pengajuan Permohonan yang dilakukan Pemohon jika dikabulkan akan
berdampak secara tak langsung pada gagalnya program-program yang
dilakukan oleh PIHAK TERKAIT selama lebih dari 60 tahun, apalagi
penyebaran perwakilan dan cabang yang sudah ada pada semua provinsi,
kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan dengan jumlah:
- 34 Provinsi
- 360 Kota/Kabupaten
- 2300 Kecamatan
- 9600 Kelurahan/Ranting;
- Dan dengan jumlah Anggota lebih kurang 3.427.000. jiwa.
Dengan alasan tersebut pula sebagai Pihak Terkait meminta kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi RI menolak Permohonan Pemohon, karena
479
Permohonan Pemohon tersebut menghancurkan kerja-kerja selama 60 tahun
keberadaan PIHAK TERKAIT.
10. Bahwa Dalil Pemohon Bahwa Hak Konstitusinya Dilanggar Adalah Salah
Besar.
Secara defenitif, Pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang
didefenisikan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Perbuatan penolakan pejabat negara untuk menjalankan perintah Undang-
Undang tidak termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Bahkan tugas
mengeksekusi terpidana mati yang mengambil nyawa seorang terpidana,
dilindungi Undang-Undang. Begitu pula jika kemudian pemuka agama atau
Pegawai Pencatat Nikah menolak menikahkan Pemohon, karena hal tersebut
merupakan bentuk kepatuhannya pada Undang-Undang Perkawinan dan
Peraturan turunannya.
Dengan alasan ini, mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI berkenan
menolak Permohonan Pemohon, karena dikabulkannya Permohonan ini akan
lebih banyak menimbulkan mudharatnya, ketimbang manfaatnya.
PETITUM
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Pihak terkait diatas, PIHAK
TERKAIT memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk memutuskan sebagai berikut:
1. menerima keterangan PIHAK TERKAIT;
2. dan menolak Permohonan dari Pemohon secara keseluruhan.
[2.13] Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung Perkumpulan Wanita
Islam menyertakan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-01 sampai
dengan bukti PT-07 sebagai berikut:
480
1. Bukti PT-01 : Fotokopi Lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM Nomor -AHU-0013162.AH.01.07. TAHUN 2018
tanggal 24 Oktober 2018;
2. Bukti PT-02 : Fotokopi Akta Perkumpulan Wanita Islam Nomor 32
tanggal 20 September 2018 yang dibuat di hadapan
Notaris Drs. Soebiantoro, S.H.;
3. Bukti PT-03 : Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Muktamar
Perkumpulan Wanita Islam Nomor 4 Tanggal 27 Mei 2022;
4. Bukti PT-04 : Scan KTP atas nama Marfuah Musthofa;
5. Bukti PT-05 : Fotokopi Program Kerja Pimpinan Pusat Wanita Islam
Terkait Dengan Penguatan Ketahanan Keluarga;
6. Bukti PT-06 : Fotokopi Company Profile Perkumpulan Wanita Islam
2021-2026;
7. Bukti PT-07 : Brosur Bimbingan Perkawinan.
[2.14] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pemohon
yang diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 8 November 2022 dan
kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal 9 November 2022
yang pada pokoknya Pemohon tetap pada pendiriannya, sebagai berikut.
Hal Pertama, Berdasarkan keterangan seluruh ahli, telah nyata bahwa ternyata tidak
ada konsensus dari agama manapun yang secara mutlak melarang perkawinan
beda agama. Bahkan, dalam agama Islam sendiri, terbagi atas kelompok yang
menafsirkan kawin beda agama dibolehkan seutuhnya, kawin beda agama
dibolehkan sebagian (hanya bagi laki-laki Muslim), dan kawin beda agama tidak
dibolehkan sama sekali. Semua kembali lagi kepada tokoh ulama mana yang diikuti,
dan ijtihad (tafsir) mana yang dipatuhi. Oleh karena itu, sebenarnya hal ini bukanlah
murni dibolehkan atau tidak nya kawin beda agama, namun justru menjadi perang
ideologis antara kelompok penganut agama itu sendiri.
Lantas, apakah kemudian negara dibolehkan mengekang hak seseorang untuk
menikahi jodohnya yang diberikan oleh Tuhan, hanya demi mengistimewakan dan
menyenangkan salah satu kelompok tersebut? Tentu saja tidak, sebab ini sangat
bertentangan dengan konstitusi.
481
Hal Kedua, Berdasarkan jawaban dari seluruh ahli akan pertanyaan yang diajukan
oleh Kuasa Pemohon, telah nyata bahwa tidak ada dampak negatif yang pasti dan
faktual dari kawin beda agama. Ahli dari Pembentuk Undang-Undang dan Pihak
Terkait pada awalnya menyampaikan bahwa kawin beda agama akan
mengakibatkan konflik dalam perkawinan. Namun, ketika Kuasa Pemohon
menanyakan apakah ada data atau kasus nyata yang diketahui para ahli tersebut,
mereka ternyata tidak memilikinya karena belum pernah ada penelitiannya, dan
bahkan mengakui bahwa kawin beda agama bukan satu-satunya penyebab konflik
dalam perkawinan. Oleh sebab itu, pandangan bahwa kawin beda agama akan
berujung konflik, hanyalah sebuah asumsi belaka. Buktinya, saksi Pemohon sudah
2 dekade menikah beda agama dan tetap awet hingga saat ini.
Pernikahan seagama tidak menjamin tidak akan cerai, begitu pula pernikahan beda
agama, tidak menjamin tidak akan rukun. Tuhan yang menentukan awet atau
tidaknya perkawinan itu, bukan asumsi manusia. Lantas, bolehkah negara
mendahului Tuhan dan melarang kawin beda agama hanya karena asumsi yang
bahkan sudah terbantahkan? Tentu saja tidak, sebab ini sangat bertentangan
dengan konstitusi.
Hal ketiga, tidak satupun ahli dari Pembentuk Undang-Undang dan Pihak Terkait
yang bisa memberikan solusi jalan tengah terhadap permasalahan anak yang lahir
dari perkawinan beda agama, penyelundupan hukum melalui perkawinan beda
agama di luar negeri, maupun keterpaksaan untuk pindah agama hanya demi kawin.
Ahli-ahli tersebut tetap bersikukuh nikah beda agama harus dilarang, tanpa
menawarkan solusi terhadap permasalahan-permasalahan tersebut.
Ahli Pemohon sebaliknya, secara tegas menyatakan bahwa solusi terhadap semua
hal tersebut adalah dengan melegalkan kawin beda agama.
Dengan demikian, berdasarkan hal- hal tersebut, Pemohon sampai kepada
kesimpulan bahwa permohonan a quo harus dikabulkan untuk seluruhnya sehingga
perkawinan beda agama menjadi legal.
Bagian 72 dari 94
Sebagai Penutup, Pemohon ingin kita mengingat perkara Loving v Virginia pada
tahun 1967 di Amerika Serikat. Kala itu, perkawinan antar ras dilarang oleh negara
dan dinyatakan haram. Namun, Mildred Loving, seorang wanita kulit hitam, dan
Richard Loving, seorang pria kulit putih, oleh karena rasa cinta mereka yang besar,
tetap memutuskan untuk menikah. Mereka ditahan. Namun tetap yakin dengan cinta
mereka, mereka melawan hingga ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Hasilnya,
482
Mahkamah Agung Amerika Serikat mematikan larangan perkawinan antar ras di
seantero negeri.
Jika Tuhan sudah berkehendak agar seorang wanita dan pria saling jatuh cinta dan
berjodoh, maka tidak akan ada manusia yang bisa menghentikannya. Maka dari itu,
tugas kita adalah untuk melihat peristiwa itu dari sisi agama dengan menggunakan
hati, bukan akal pikiran dan logika. Sebab, rencana Tuhan tidak akan bisa dipahami
dengan menggunakan logika manusia.
[2.15] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Presiden
yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 November 2022 yang pada pokoknya
Presiden tetap pada pendiriannya, sebagai berikut.
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa tidak jelas/kabur (obscuur libel) petitum permohonan Pemohon yang
memaknai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan dengan
menyatakan:
Terhadap Pasal 2 ayat (1):
"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaanya itu dengan berdasarkan pada kehendak bebas para
mempelai untuk memilih salah satu metode pelaksanaan perkawinan sesuai
dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaanya itu".
Terhadap Pasal 2 ayat (2):
"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku sepanjang dapat dibuktikan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
ditetapkan pada ayat (1)".
Bahwa agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia memiliki hukum
perkawinannya masing-masing termasuk syarat dan tata cara perkawinan,
namun dengan sesukanya Pemohon sebagaimana dalam Petitum Permohonan
menginginkan agar syarat dan tata cara dalam hukum perkawinan tersebut
dapat disimpangi pelaksanaannya sesuai kehendak bebas Pemohon, karena
keinginan Pemohon untuk melaksanakan perkawinan beda agama. Hal inilah
483
yang menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel) dari Petitum Permohonan
Pemohon, apakah ketentuan syarat dan tata cara dalam hukum perkawinan
agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dapat disimpangi dan dilakukan
perubahan dengan mengikuti kehendak bebas seseorang atas dasar
kebebasan hak asasi manusia?. Adanya petitum aquo jelas merupakan
keinginan jalan pintas dari Pemohon untuk memuluskan jalan dalam
menyimpangi syarat dan tata cara perkawinan menurut hukum perkawinan dari
masing-masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, karena merasa
hukum perkawinan tersebut telah menghambat Pemohon untuk melaksanakan
perkawinan beda agama
2. Bahwa tidak jelas/kabur (obscuur libel) petitum permohonan Pemohon yang
memaknai ketentuan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dengan menyatakan:
Terhadap Pasal 8 huruf f:
"Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai hubungan yang
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang kawin.
Karena sah nya perkawinan dilakukan menurut hukum perkawinan masing-
masing agama dan kepercayaannya itu, maka syarat dan tata cara perkawinan
dalam hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan menjadi
bagian penting, termasuk larangan yang terdapat dalam hukum perkawinan
masing-masing agama dan kepercayaan. Sehingga dengan menghilangkan
larangan perkawinan menurut hukum perkawinan yang diatur masing-masing
agama dan kepercayaannya itu justru menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel)
dan bertolak belakang dengan makna sah perkawinan menurut hukum
perkawinan yang diatur masing-masing agama dan kepercayaannya itu
3. Bahwa terhadap setiap proses perkawinan beda agama dan keyakinan tersebut,
bukanlah merupakan suatu persoalan konstitusional. Sehingga menurut
Pemerintah adalah tidak tepat permasalahan perkawinan beda agama dan hak
Pemohon sebagai pelaku perkawinan beda agama dianggap sebagai kerugian
konstitusional.
Lebih lanjut menurut Pemerintah, anggapan adanya kerugian konstitusional
oleh Pemohon yang dialami oleh Pemohon tidak terdapat hubungan sebab
484
akibat (causal verband) antara ketentuan yang dimohonkan untuk diuji dengan
pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar/pijakan pengujiannya.
Dengan perkataan lain, permasalahan Pemohon tidak terkait dengan masalah
konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma ketentuan a quo,
melainkan terkait dengan implementasi oleh pasangan perkawinan beda
agama.
4. Oleh karena itu menurut Pemerintah, tidak tepat permohonan Pemohon untuk
mengubah frasa dalam UU Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam petitum
Pemohon yaitu:
“Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu dengan berdasarkan pada
kehendak bebas para mempelai untuk memilih salah satu metode pelaksanaan
perkawinan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”;
“Pasal 2 ayat (2): Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku sepanjang dapat dibuktikan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)”;
“Pasal 8 huruf f: Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai
hubungan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilarang
kawin”;
Hal tersebut sangat terkait erat dengan kebijakan pembentuk undang-undang
untuk menentukannya dan bukan merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan argumentasi tersebut diatas Pemerintah berpendapat adalah tepat
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon baik dalam pengujian
secara materil tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
485
II. PERMOHONAN NE BIS IN IDEM
Bahwa Incasu terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan pernah dilakukan
pengujian di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 dan
telah diputus oleh Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2015 yang pada pokok Amar
Putusannya “menolak” permohonan Pemohon, serta terhadap ketentuan Pasal 2
ayat (2) UU Perkawinan pernah dilakukan pengujian dalam Perkara Nomor 46/PUU-
VIII/2010 dan telah diputus oleh Mahkamah pada tanggal 17 Februari 2012 yang
pada pokok Amar Putusannya juga “menolak” permohonan Pemohon, sehingga
terhadap Permohonan a quo menjadi ne bis in idem.
Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena permohonan Ne Bis In Idem, maka
permohonan aquo tidak sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, Jo. Ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam
Perkara Pegujian Undang-Undang, sehingga menurut Pemerintah adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Keterangan Presiden (6 Juni 2022)
Bahwa Presiden pada tanggal 6 Juni 2022 telah menyampaikan keterangan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-
unsur dan ketentuan-ketentuan Hukum perkawinan dari masing-masing agama
dan Kepercayaan yang hal itu tentunya sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat
(2) UUD 1945 dimana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agama dan untuk beribadat termasuk salah satunya melangsungkan
perkawinan menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Perkawinan dalam
hukum agama dipandang sebagai bagian dari ibadat kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena perkawinan merupakan ibadat, negara menjamin hak bagi
setiap orang untuk beribadat dengan mengimani dan menjalankan hukum dari
486
agama dan kepercayaannya itu tanpa ada paksaan dan ancaman dari siapapun
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
b. Bahwa diaturnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah
untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi setiap pemeluk
agama dan kepercayaan dalam melangsungkan perkawinan sesuai hukum
agama dan kepercayaannya yang dianut. Oleh karena Hukum perkawinan
masing-masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda-beda
sehingga tidak mungkin untuk disamakan suatu hukum perkawinan menurut
satu hukum agama dan kepercayaan.
c. Bahwa dari masing-masing agama dan kepercayaan yang ada dan diakui di
Indonesia terdapat landasan hukum yang mengatur perkawinan beda agama,
seperti halnya dalam Agama Islam yang melarang pernikahan beda agama
sebagaimana termuat dalam Al Quran (QS Al- Baqarah ayat 221, QS. al-
Mumtahanah [60]: 10, QS. al-Rum [30]: 21, QS. al-Tahrim [66]: 6, QS. al-Nisa
[4]: 25, QS. at- Tahrim [66]:6), Hadis Rasul Allah SAW, maupun Qa’idah Fiqh.
d. Bahwa Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa dalam
Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H, tanggal 1 Juni 1980
tentang Perkawinan Campuran dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor:
4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005 Tentang Perkawinan Beda
Agama yang pada pokoknya menyatakan: Perkawinan beda agama adalah
haram dan tidak sah.
e. Bahwa Perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama dan kepercayaan
tidak diperbolehkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945, apabila diatur Hukum perkawinan masing-masing
agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia untuk disamakan dalam suatu
hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan, tentunya
akan menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan
dalam melangsungkan perkawinan dan juga berdampak pada adanya
pertentangan kepentingan-kepentingan hukum dari pasangan berbeda agama
dan kepercayaan.
487
f. Bahwa tujuan perkawinan yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa yang
bersumber dari agama yang menjadi landasan bagi negara mempunyai
kepentingan untuk mengatur dalam UU Perkawinan. Agama menetapkan
tentang keabsahan perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan
keabsahan administratif yang dilakukan oleh Negara. Pencatatan perkawinan
bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan, adapun
faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang
ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan
perundang-undangan merupakan kewajiban administratif
g. Bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan sama sekali tidak
menghambat setiap orang untuk malakukan perkawinan dan tidak diskriminasi
sebagaimana di dalilkan oleh Pemohon. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan
Pasal 8 huruf f UU Perkawinan sudah secara tegas dan jelas dalam mewujudkan
keadilan dan kepastian hukum perkawinan dan tidak bertentangan dengan UUD
1945, Justru sebaliknya apa yang dilakukan oleh Pemohon merupakan tindakan
diskriminasi dengan melaksanakan pernikahan beda agama yang tidak sesuai
dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut, tidak sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945 dan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.
2. Keterangan Tambahan Presiden
Bahwa Presiden pada tanggal 15 Juni 2022 telah meyampaikan keterangan
tambahan presiden guna menindaklanjuti adanya pertanyaan dari Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pada tanggal 6 Juni 2022,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim SUHARTOYO dan Yang Mulia Hakim
DANIEL YUSMIC P. FOEKH
Bahwa oleh karena secara empiris terdapat perkawinan beda agama yang dilakukan
di dalam masyarakat, bagaimana jalan tengah untuk mengisi kevakuman hukum
terkait pencatatan perkawinan beda agama?
488
Tanggapan Pemerintah:
a. Bahwa Negara tidak dapat mengubah tata cara perkawinan yang sudah diatur
oleh agama. Negara menyerahkan legalitas perkawinan kepada tata cara yang
telah diatur oleh agama. Artinya, kewenangan negara terbatas pada
pengawasan dan pencatatan perkawinan.
b. Bahwa menurut pemerintah, perkawinan beda agama merupakan perkawinan
yang dilarang berdasarkan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yaitu perkawinan antara dua orang yang memiliki
hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang
kawin.
c. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Salah satu persyaratan
perkawinan adalah mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan
lain yang berlaku, dilarang kawin (Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pencegahan perkawinan diajukan kepada
pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan
dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan (vide Pasal
17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
d. Bahwa dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan
atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya
pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
e. Bahwa terhadap terjadinya penyimpangan perkawinan beda agama yang
dilakukan di dalam masyarakat, hal itu sama sekali tidak dapat ditolelir oleh
Negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
f. Bahwa merevisi Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf (f) Undang-
Undang Perkawinan atau membuat regulasi yang mengakomodir perkawinan
beda agama justru akan menimbulkan diskriminasi bagi hukum perkawinan
masing-masing agama dan kepercayaan. Padahal hak beragama dan tunduk
pada hukum agama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun (vide Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU 39/1999
tentang HAM). Selain itu akan menimbulkan akibat hukum dan akibat sosiologis
489
serta akibat lainnya bagi pasangan itu, dan yang utama bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945 serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan
lainnya.
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah
sependapat dengan ahli Presiden yaitu Prof. Dr. Hairunnas, M.Ag., dan
Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, MA, yang pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
a. Keyakinan beragama merupakan hak individu yang dijamin ketentuan
pasal 29 UUD 1945
b. Pernikahan beda agama dapat mencederai dan mengganggu kestabilan
kerukunan keluarga kedua pihak, calon istri maupun calon suami.
Bagian 73 dari 94
c. Secara yuridis, perkawinan beda agama menimbulkan problem hukum
keabsahannya, kaitannya dengan pencatatannya, status hukum anak
yang dilahirkan (terutama perwalian dan kewarisan), kewarisan antar
pasangan, mengingat terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang
berbeda yang diterapkan dalam agama Islam dan peraturan
perundangan di Indonesia terkait ini;
d. Secara psikologis dan sosiologis, perkawinan beda agama dapat memicu
perselisihan dan juga memperkuat perselisihan.
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah
sependapat dengan keterangan Pihak Terkait Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) serta keterangan
Ahli Pihak Terkait MUI (Prof. Dr. Drs. H. Muhammad Amin Suma,
S.H.M.A.,M.M., Neng Zubaidah, S.H., M.H, Ph.D., Prof. Dr. Hafid Abbas,
K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. dan Prof. Atip Latipulhayat
, SH., LL.M, Ph.D.) dan keterangan ahli Pihak Terkait Dewan Dakwah
Islamiyah Indonesia (Dr. Maneger Nasution, Dr. Abdul Chair Ramadhan,
dan Ustad Teten Romly) yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
a. Bahwa pada prinsipnya undang-undang perkawinan itu berlandaskan
agama dan telah melewati sejarah panjang dalam proses
pembentukannya. MUI menyampaikan bahwa sebagai seorang terpelajar
490
harusnya pemohon harus membaca literasi terlebih dahulu sehingga
mengerti akan sejarah ketentuan a quo. MUI menilai bahwa Pasal 2 ayat
(1), pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan merupakan
produk hukum telah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat
dan ini terbukti sejak diundangkan pada tahun 1974, tidak ada gejolak
ataupun gerakan dari agama manapun yang menginginkan Pasal a quo
dibatalkan. Alangkah keliru cara pandang pemohon yang menilai bahwa
negara dilarang mengintervensi urusan privat dan urusan agama di
bidang perkawinan. Apabila permohonan pemohon dikabulkan, maka
sesungguhnya telah membobol hukum agama dalam hal ini dalam ajaran
islam, perkawinan haruslah pasangan yang satu aqidah.
b. Bahwa pada dasarnya pernikahan beda agama antara calon mempelai
muslim/muslimah dengan calon mempelai non-muslim/non-muslimah
adalah haram dan dinyatakan tidak sah baik menurut semangat
peraturan perundang-undangan negara yang berlaku maupun spirit
hukum agama islam (fiqih) dan bahkan juga menurut kecendrungan hidup
ditengah-tengah masyarakat dalam hal ini masyrakat muslim pada
khususnya serta pada umumnya agama lainnya juga berprinsip
mempertahankan haknya untuk menikah sesama agama.
c. Bahwa pengertian perkawinan menurut Pasal 1 UU a quo dan sahnya
perkawinan dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan ketentuan dalam Pasal 8 ahli
mengkategorikan ini sebagai syarat mutlak, dan untuk khusus agama
islam, ketentuan Pasal 8 huruf f ini mengacu pada Kompilasi Hukum
Islam, menurut ahli apabila terjadi perkawinan beda agama dan dilakukan
menurut salah satu agama maka hal tersebut melanggar HAM, karena
memaksakan pihak lain untuk memakai yang ketentuan agamanya
bertentangan dengan dalam Pasal 28E ayat 1 UUD NRI tahun 1945, dan
juga bertentangan Pasal 28I ayat (1), ada 7 hak didalamnya, termasuk
hak beragama yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. hak beragama itu tidak hanya hak
memeluk agama namun juga hak untuk menjalankan perintah agama dan
menjauhi larangan agama.
491
d. Bahwa perkawinan sebagai syariat islam sebagaimana dinyatakan dalam
pasal 24 Deklarasi Kairo, perkawinan adalah satu wujud pengamalan
aqidah dan ibadah kepada Allah SWT sehingga dengan atas nama hak
asasi manusia tidak ada tempat pengakuan atas perkawinan beda agama
dalam islam. Indonesia sebagai negara besar dengan penduduk muslim
terbesar di dunia dan Deklarasi kairo telah diakui sebagai sumber rujukan
prinsip fundamental pengamalan dan praksis pemajuan dan pelindungan
HAM di negara islam, terlihat dalam ketentuan yang terkandung dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
sungguh sesuai dengan pandangan islam.
e. Bahwa ahlul kitab yang sekarang tidak sama dengan ahlul kitab yang ada
pada waktu zaman nabi, ahlul kitab zaman sekarang sudah jelas musrik
dan menyekutukan Allah SWT, bahwa memang terdapat perbedaan
pandangan ulama terkait pernikahan beda agama, namun dalam forum
ulama didalam wadah Majelis Ulama Indonesia sepakat melarang
pernikahan beda agama secara mutlak dan menyatakan bahwa
pernikahan beda agama antara laki-laki muslim-perempuan muslim
dengan non muslim adalah tidak sah dan haram.
f. Bahwa penerapan HAM international tetap memberikan proporsi kepada
agama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan nilai nilai
particular bukan sub-ordinate dari HAM melainkan adalah bagian dari
HAM itu sendiri. sehingga apabila nilai-nilai particular itu bersumber dari
nilai-nilai agama atau dari konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28J
UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan batasan dalam pelaksanaan
kebebasan yang lahir dari HAM. Pengaturan pernikahan yang berbasis
kepada norma agama sebagaimana di Indonesia bukan merupakan
pelanggaran terhadap HAM tetapi justru dalam rangka melaksanakan
dan melindungi HAM.
5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Pemerintah tidak
sependapat dengan ahli Pemohon (Dr. Risa Permana Deli, Usman Hamid
S.H, M.Phil., Ade Armando, dan Drs. Rocky Gerung) yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
492
a. Pemerintah tidak sependapat dengan penjelasan ahli Dr. Risa
Permanadeli yang menyatakan UU Perkawinan ini bertentangan dengan
heterogenitas/kemajemukan bangsa Indonesia, karena itu UU
Perkawinan dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Pemerintah, terhadap pendapat ahli tersebut, tidak tepat karena
UU Perkawinan justru memberikan kebebasan terhadap setiap orang
untuk meyakini agamanya dan kepercayaannya yang dipeluknya. UU
Perkawinan tidak mendikriminasi, membatasi, mengurangi hak keyakinan
orang atas agamanya dan kepercayaannya. ketentuan Pasal 2 dan Pasal
8 huruf f UU Perkawinan sama sekali tidak menghambat setiap orang
untuk malakukan perkawinan dan tidak diskriminasi sebagaimana di
dalilkan oleh Pemohon. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8
huruf f UU Perkawinan sudah secara tegas dan jelas dalam mewujudkan
keadilan dan kepastian hukum perkawinan dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945, Justru sebaliknya apabila perkawinan beda agama
dianggap sah maka hal itu merupakan tindakan diskriminasi yang tidak
sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut,
tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
b. Bahwa pemerintah tidak sependapat dengan penjelasan ahli Usman
Hamid, S.H., M.Fil. yang menyatakan UU Perkawinan ini bertentangan
dengan norma HAM internasional dan adanya perbedaan pendapat
dikalangan para ulama, karena itu UU Perkawinan dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Pemerintah, pendapat ahli tersebut tidak tepat karena UU
Perkawinan justru tetap memperhatikan HAM, dan tetap memberikan
kebebasan terhadap setiap orang untuk melakukan perkawinan dengan
tetap memperhatikan norma-norma agama yang diyakini oleh pemeluk
agama masing-masing.
c. Bahwa pemerintah tidak sependapat dengan pendapat ahli Dr. Ade
Armando, M.S., yang menyatakan bahwa “Undang-undang perkawinan
tidak memuat suatu ketentuan yang menyebutkan bahwa perbedaan
493
agama antara calon suami dan calon istri merupakan larangan
perkawinan.”
Bahwa menurut Pemerintah larangan Perkawinan beda agama ada pada
hukum agama dan kepercayaan yang dianut, hal ini sesuai ketentuan
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan “Perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya
itu” dan penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “Dengan
perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan
perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan
kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan
lain dalam Undang-undang ini.”
d. Bahwa terhadap keterangan ahli Pemohon Drs. Rocky Gerung oleh
karena ahli tidak disumpah di depan pengadilan, maka tidak memenuhi
syarat formil untuk menjadi ahli di Mahkamah Konstitusi sebagaimana
ditentukan dalam ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 yang menyatakan Ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan keterangan sesuai dengan
keahliannya di bawah sumpah atau janji. Sehingga terhadap keterangan
Ahli tersebut dapat di kesampingkan.
e. Bahwa terhadap seluruh keterangan ahli Pemohon tersebut pada
dasarnya telah dijelaskan dalam keterangan Presiden, keterangan
tambahan Presiden, keterangan ahli Presiden, keterangan pihak terkait
(MUI dan DDII), keterangan ahli MUI, dan keterangan ahli DDII.
6. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
494
1. Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
[2.16] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 November
2022 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut.
I. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) MUI SELAKU PIHAK TERKAIT
1. Bahwa MUI sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor: 24/PUU-
XX/2022 memiiki kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan Pasal 6
ayat (1) huruf c dan ayat (2) Jo. Pasal 7 dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang.
2. Bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan badan hukum
sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-00085.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Majelis Ulama Indonesia dan dikuatkan dengan adanya
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2014 tentang
Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia
(Hasil Munas ke X di Jakarta) , MUI berfungsi:
a. Sebagai Pemberi fatwa (mufti) kepada Ummat Islam, Negara
dan Pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta;
495
5. Bahwa berdasarkan Pasal 5, Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia
(Hasil Munas ke X di Jakarta):
“Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai Pelayan Ummat (khodimul Ummah),
dan Mitra Pemerintah (Shodiiqul Hukumah) dalam rangka menjaga umat (himayatul
ummah) untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 6, Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia
(Hasil Munas ke X di Jakarta):
“Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang terbaik
(khaira ummah), negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan
jasmaniah yang diridhoi Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabun ghafur)”.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf f, Pasal 5 dan Pasal 6 Pedoman Dasar
Majelis Ulama Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah pihak
yang berkepentingan langsung dengan pokok permohonan Pemohon,
yang diajukan Pemohon yaitu Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022. Karena
permohonan ini terkait dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi MUI,
yaitu sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan
muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang
Islami; sebagai wadah silaturrahmi para ulama, zu’ama dan cendekiawan
muslim sebagai penjaga akidah umat dari penyesatan dan pemurtadan.
8. Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah yang mewakili umat
Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama; dan sebagai
penjaga akidah umat dari penyesatan dan pemurtadan, baik diminta
maupun tidak diminta sesuai dengan Pasal 4 huruf f Pedoman Dasar MUI.
Karena itu, permohonan Pemohon ini jelas akan berpengaruh terhadap
kedudukan, tugas pokok, fungsi dan peran MUI;
9. Bahwa Permohonan Pengujian Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2),
dan Pasal 8 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
496
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) Terhadap Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara
Nomor 24/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Pemohon, pokok
permohonannya sangat merugikan kepentingan Majelis Ulama Indonesia
dan ummat Islam pada umumnya;.
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut di atas MAJELIS ULAMA INDONESIA
(MUI) memiliki kedudukan hukum (legal standing, legitima persona standi in judicio)
untuk bertindak sebagai PIHAK TERKAIT dalam permohonan pengujian Pengujian
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6401) Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh
Bagian 74 dari 94
Pemohon Sdr. E. RAMOS PETEGE.
I. DALAM EKSEPSI:
A. PERMOHONAN A QUO TIDAK DAPAT DIMOHONKAN PENGUJIAN
KEMBALI
1. Bahwa Pemohon mengemukakan alasan-alasan dan dalil kerugian
konstitusionalitas Pemohon bersifat aktual, tetapi setelah dicermati substansi
Permohonan Pemohon ternyata dalil-dalil Pemohon sama halnya dengan
alasan kerugian konsitutisonal secara potensial pada perkara nomor: 68/PUU-
XII/2014, untuk itu Permohonan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Pasal 42
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 Tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
497
2. Hal mana penilaian atas dalil Pemohon tesebut dapat dicermati pada dalil
Permohonan bagian Ad.c halaman 9 bahwa:
“Pemohon merupakan warga negaa Indonesia yang memeluk agama Khatolik yang
HENDAK melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk
agama Islam. Pemohon telah menjalin hubungan dengan pasangannya selama 3
(tiga) tahun dan HENDAK melangsungkan perkawinan, meski demikian karena
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkawinan
TIDAK MEMUNGKINKAN untuk dilakukan perkawinan beda agama, maka pada
akhirnya perkawinan tersebut haruslah dibatalkan”.
3. Oleh karena itu, Permohonan Pemohon masuk dalam kualifikasi tidak dapat
dimohonkan Pengujian Kembali. Sebagai akibat dalil Permohonan tersebut
yang sama dengan Perkara Nomor: 68/PUU-XII/2014, maka Pemohon tidak
memiliki legal standing.
4. Berkaitan dengan legal standing Pemohon, menurut Ahli HAM Dr. Manager
Nasution yang dihadirkan oleh Pihak Terkait Dewan Dakwah Islamiyah (DDII)
pada pemeriksaan Ahli dalam persidangan, dinyatakan bahwa Pemohon tidak
memiliki legal standing, karena tidak ada kerugian konstitusional, baik secara
aktual maupun potensial.
5. Menurut Ahli Dr. Manager Nasution, kerugian yang didalilkan Pemohon
dengan mendasarkan pada alasan Hak Asasi Manusia, sama sekali tidak
memiliki hubungan kausalitas terhadap perkawinan, karena perkawinan
adalah ajaran agama dari Tuhan yang bersifat sakral, bukan suatu pilihan yang
harus ditempuh manusia sesuka hati, melainkan harus berpedoman pada
ajaran agama.
6. Berdasarkan pemeriksaan seluruh Ahli, alat bukti surat, sejatinya Pemohon
tidak memiliki legal standing dan tidak memiliki kerugian konstitusional, baik
bersifat aktual maupun potensial. Apabila mengacu pada dalill Pemohon dalam
Permohonannya pun hal tersebut merupakan dalil dan alasan yang sama
dengan Pekara Nomor: 68/PUU-XII/2014, sehingga Permohonan Pengujian
Undang-Undang yang dimohonkan Pemohon tidak dapat diajukan
permohonan pengujian kembali.
498
7. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
8. Kemudian di dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang dinyatakan:
(1)Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2)Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan
perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi
alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
9. Sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 Tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Permohonan a quo yang
diajukan Pemohon sudah pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi pada perkara
nomor: 68/PUU-XII/2014, sebagaiamana yang dikutip juga oleh Pemohon
pada dalil Permohonannya angka 3 halaman 11-12.
10. Berdasarkan uraian dan alasan hukum di atas, Pihak Terkait memohon kepada
Mahkamah Konstitusi berkenan untuk memutus dan menyatakan Permohonan
Pemohon tidak dapat diterima.
499
B. PETITUM PERMOHONAN PEMOHON KABUR DAN TIDAK JELAS
1. Permohonan a quo meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk
membatalkan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Namun, Petitum yang dicantumkan Pemohon mengajukan petitum alternatif
yang sangat kabur dan tidak jelas, Petitum pada angka 2 memiliki dua
alternatif petitum, yaitu:
- kesatu; Pasal 2 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan haruslah
dinyatakan Inkonstitusional yang dimaknai Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta
Pasal 8 huruf f UU Perkawinan haruslah dihapuskan,
- kedua; Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan
Konstitusionalitas Bersyarat.
2. Petitum bersifat alternatif (Inkonstitusional dan konstitusional bersyarat)
seperti itu secara substansial dan formil saling bertentangan satu sama lain.
3. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu Petitum Pemohon
dari dua alternatif tersebut, maka akan berdampak secara luas kepada
masyarakat dalam pengajuan perkara pengujian Undang-Undang, yaitu tidak
memberikan kepastian hukum mengenai standarisasi Petitum yang
dibenarkan menurut hukum. Sedangkan saat ini telah ada peraturan yang
sudah memberikan standar Petitum sebagaimana diatur dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang.
4. Oleh sebab itu, berdasarkan Petitum seperti yang diajukan Pemohon dalam
Permohonan a quo tidak lah sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf
d Jo. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, untuk itu
Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi berkenan memutus
dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa dalam perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Sdr. E.
Ramos Petege (Pemohon), sebagaimana Perbaikan Permohonannya bertanggal 4
500
Februari 2022 dengan objek Pasal yang diuji yaitu: Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2),
dan Pasal 8 huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) untuk selanjutnya
disebut dengan “UU Perkawinan”.
Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dinyatakan sebagai
berikut:
Pasal 2
3. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya atau kepercayaannya itu.
4. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain, dilarang kawin
Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara, dengan ini MUI sebagai Pihak
Terkait menyampaikan Kesimpulan dalam Pokok Perkara sebagai berikut:
A. PASAL 2 AYAT (1), PASAL 2 AYAT (2) DAN PASAL 8 HURUF F UU RI
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN UU RI NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (“UU
PERKAWINAN”) TELAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
501
1. Persoalan hukum bukan saja masalah antar manusia, tetapi lebih dari itu ada
unsur-unsur lain yang harus mendapat perhatian, seperti hubungan manusia
dengan alam sekelilingnya atau bahkan dengan Tuhan yang menciptakan
manusia. Dalam pandangan MUI, hukum harus dipandang sebagai satu
kesatuan, hukum tidak berdiri sendiri melainkan ada kaitannya yang sangat
kuat dengan Tuhan sebagai sumber hukum yang utama.
2. Hal ini dinyatakan sendiri dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
pada alinea ketiga, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
3. Demikian pula Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan apa yang
telah dikemukakan pada alinea ketiga yaitu, ayat (1) Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan ayat (2) menegaskan, “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” Kedua rumusan dalam Undang-Undang Dasar 1945
tersebut menunjukkan dengan jelas dianutnya paham ketuhanan oleh
Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945
menunjukkan ketuhanan menurut keyakinan kepercayaan agama masing-
masing. Dengan perspektif hukum itulah, maka segala perundang- undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia, wajib mengakui dan
menghormati segala aturan hukum yang telah ada di dalam agama yang sah
di Indonesia, termasuk hukum yang berlaku dan berkembang dalam
masyarakat yang bersumber dari hukum agama, antara lain dalam konteks
persidangan ini, menyangkut aturan agama tentang Perkawinan.
4. Menurut Ahli Hukum Islam Prof. Dr. H.M. Amin Suma, bahwa UU Perkawinan,
secara umum dan keseluruhan masih tetap sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang masing-masing oleh
Undang-Undang terkait dinyatakan sebagai “sumber segala sumber hukum”
dan “hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.” Berdasarkan
sumber dan/atau dalil-dalil hukum, perkawinan beda agama – dalam hal ini -
- antara calon mempelai Muslim/Muslimah dengan calon mempelai non
Muslim/Muslimah” pada dasarnya “dihukumkan haram” dan dinyatakan
502
“tidak sah” secara hukum baik menurut semangat peraturan perundang-
undangan negara maupun spirit hukum agama Islam (fikih) dan bahkan
juga menurut kecenderungan hukum yang hidup (fiqh al-haya>h; living law)
pada kebanyakan atau umumnya masyarakat Muslim Indonesia. Hal yang
serupa tampak juga ada pada bagian terbesar masyarakat beragama non
Islam yang lain-lainnya.
5. Dengan memerhatikan dasar/dalil hukum (materiil) di atas, Prof. Dr. H.M.
Amin Suma berkesimpulan bahwa hukum materiil UU Perkawinan dalam hal
ini Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f tidak berlawanan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian di dalamnya tidak
ada pasal-pasal yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara
Indonesia. Termasuk di dalamnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal
8 huruf f yang melarang perkawinan antara orang yang berbeda agama
dalam hal ini antara warga negara yang beragama Islam dengan non Muslim.
6. Lebih lanjut, menurut Ahli Hukum Islam dan Hukum Adat Neng Djubaedah,
S.H., LL.M., Ph.D., berkaitan dengan frasa “hukum masing-masing
agamanya”, tafsiran, yang dimkasud ialah hukum dari salah seorang calon
mempelai dan mengenyampingkan hukum agama calon mempelai lainnya
yang beragama Islam, menurut Ahli Neng Djubaedah, S.H.., LL.M., Ph.D.
juga melanggar hak asasi manusia berupa “hak beragama” dari calon
mempelai laki-laki atau calon mempelai peempuan yang beragama Islam,
karena calon mempelai Islam tersebut dihalangi dalam melaksanakan “hak
beragamanya” dalam menjalankan kewajiban mematuhi perintah Allah dan
menjauhi, atau tidak melaksanakan larangan Allah dalam Al-Quran, dalam
hal pekawinan beda agama. Tidak melaksanakan larangan Allah, yaitu tidak
melakukan perkawinan beda agama, merupakan perwujudan dari taat
kepada perintah Allah SWT, dengan tidak melakukan perkawinan beda
agama, sebagaimana ditentukan surah Al-Baqarah ayat 221, Al-
Mumtahanah ayat 10, surah Al-Maidah ayat 5 juncto UU Perkawinan Pasal 8
hururf f juncto KHI Pasal 40 huruf c dan Pasal 44. “Hak beragama” sebagai
hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ditentukan UUD
1945 Pasal 28 I ayat (1). Dalam hal ini, menjalankan perintah Allah untuk
tidak melakukan perkawinan beda agama, khususnya pemeluk agama Islam,
503
maka pelaksanaan perbuatan untuk tidak melakukan perkawinan beda
agama berdasarkan ketentuan agama Islam, adalah sesuai degan Pasal 29
ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28E ayat (1) UUD
1945, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
B. PASAL 2 AYAT (1), PASAL 2 AYAT (2) DAN PASAL 8 HURUF F UU
PERKAWINAN SEJALAN DENGAN AJARAN AGAMA
1. Negara mengatur warga negara untuk menghormati hukum agama dan
kepercayaannya. Bahwa Negara Republik Indonesia wajib mengakui dan
menghormati segala aturan hukum yang telah ada di dalam agama yang
sah di Indonesia, antara lain dalam konteks persidangan ini menyangkut
aturan agama tentang perkawinan. Dalam contoh lain, misalnya urusan
zakat, negara mengatur bahwa zakat diberikan kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan syariat Islam (vide Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat). Begitu juga dalam urusan
wakaf, Negara mengatur bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif
untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan dan seterusnya menurut syariat (vide
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
2. Menurut Ahli Neng Djubaedah, S.H., LL.M., Ph.D., pengertian
melaksanakan ibadah, menurut agama Islam, tidak hanya melakukan
peribadatan dalam pengertian hubungan mausia dengan Allah SWT
semata, tetapi pelaksanaan ibadah itu melingkupi bidang mu’amalah,
antara lain melaui perkawinan. Karena itu dalam rumusan Pasal 2 KHI
ditentukan bahwa perkawinan ialah “Perkawinan menurut hukun Islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah.“
3. Lebih lanjut menurut Ahli Neng Djubaedah, S.H., LL.M., Ph.D.,
Perkawinan menurut hukum (agama) Islam adalah merupakan salah satu
bagian dari tujuan hukum Islam (maqashid syari’ah) yang tidak dapat
Bagian 75 dari 94
dilepaskan dari tujuan hukum Islam lainnya, yaitu memelihara agama
504
(hifz al-din), memelihara jiwa (hifz alnafs), memelihara akal (hifz al-‘aqal),
memelihara keturunan (hifz ala-nasl), memelihara harta (hifz al-mal), dan
memelihara kehormatan (hifz al-‘ird). Akibat perkawinan, antara lain;
lahirnya anak-anak sebagai akibat perkawinan yang sah. Anak yang
dilahirkan akibat perkawinan yang sah merupakan tanggung jawab kedua
orang tua, baik di dunia maupun di akhirat. Anak adalah amanah Allah
SWT. Anak merupakan salah satu tujuan hukum Islam, yaitu memelihara
keturunan. Dalam memelihara keturunan wajib dilakukan melalui
perkawinan yang sah menurut hukum Islam. Karena itu, menurut Ahli
Neng Djubaedah, S.H, LL.M., Ph.D, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan yang ditafsirkan bahwa perkawinan yang sah adalah
perkwinan yang dilakukan oleh salah satu agama yang dipeluk oleh calon
mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan, justru melanggar
hak asasi manusia dengan mengenyampingkan kewajiban asasi
manusia. Baik kewajiban asasi manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Allah SWT, maupun kewajiban asasi manusia untuk sesama manusia
melalui cara dengan mengajak orang yang dicintai agar patuh dan taat
kepada agama yang dipeluknya.
4. Menurut Ahli Neng Djubaedah, S.H. LL.M., Ph.D., tafsiran kedua bahwa
yang dimaksud dengan “hukum masing-masing agamanya” ialah
perkawinan dilakukan harus dengan yang memiliki agama dan
kepercayaan yang sama, dilihat berdasarkan hukum perkawinan Islam di
Indonesia ialah sesuai dan konstitusional, sebagaimana ditentukan
dalam:
1) UU Perkawinan Pasal 1 juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf
f’
2) KHI Pasal 18 bahwa antara calon mempelai laki-laki dan calon
mempelai perempuan tidak ada halangan menikah berdasarkan
ketentuan KHI dalam Bab VI tentang Larangan Perkawinan;
3) KHI Pasal 40 hururf c menentukan larangan perkawinan bagi laki-laki
Islam dengan perempuan bukan Islam;
505
4) KHI Pasal 44 melarang perkwinan antara perempuan Islam dengan
laki-laki bukan Islam. Selain itu dalam Bab V tentang Pencegahan
Perkawinan Pasal 61 KHI ditentukan pencegahan perkawinan tidak
sekufu hanya bagi calon mempelai laki-laki dan calon mempelai
perempuan yang terhalang menikah karena perbedaan agama atau
ikhtilaafu al din, “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk
mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan
agama atau ikhtilaafu al dien.” (Vide Pasal 61 KHI).
5. Senada dengan keterangan Ahli Neng Djubaedah, S.H., LL.M., Ph.D.,
menurut Ahli Agama K.H. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., secara tegas dijelaskan
larangan menikah beda agama pada Pasal 44 KHI: "Seorang wanita
Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang
tidak beragama Islam". Pasal 61 disebutkan: "Tidak sekufu tidak dapat
dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu
karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien". Tentu undang-undang
dan peraturan perkawinan itu menyerap dari hukum Islam. Dalam Surat
al-Baqarah ayat 221 Allah SWT. melarang pernikahan beda agama dan
sama sekali tak membuka peluang disahkan:
ت َحتّٰى يُؤْ ِم ان ۗۡ َو ََّلَ َمةٌ ُّمؤْ ِمنَةٌ َخي ٌْر ِم ْن ُّم ْش ِر َك ٍة اولَ ْو ا َ ْع َج َبتْ ُك ْم ۚۡ َو ََّل ت ُ ْن ِك ُحوا ْال ُم ْش ِر ِكيْنَ َحتّٰى يُؤْ ِمنُ ْوا ۗۡ َولَ َع ْب ٌد ِ َو ََّل ت َ ْن ِك ُحوا ْال ُم ْش ِر َٰك
َٰٰۤ ُ
اس لَ َعلا ُه ْم ِ ع ْٓوا اِلَى ْال َجنا ِة َو ْال َم ْغ ِف َر ِة ِب ِا ْذ ِن ٖ ۚۡه َويُ َب ِينُ َٰا َٰي ِت ٖه ِللنا
ُ ّٰللاُ َي ْد ِ ولىِٕكَ َي ْدع ُْونَ اِلَى النا
ّٰ ار َو ُّمؤْ ِم ٌن َخي ٌْر ِم ْن ُّم ْش ِركٍ اولَ ْو ا َ ْع َجبَ ُك ْم ۗۡ ا
ࣖ يَتَذَ اك ُر ْون- ٢٢١
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman.
Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada
wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-
laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya
budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia
menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke
surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada
manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah: 221).
6. Lebih lanjut Ahli Agama K.H. Cholil Nafis, Lc., Ph.D.,
menjelaskan sebab turun ayat 221 ini, menurut riwayat yang diceritakan
oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan al-Wahidi yang bersumber dari al-
506
Muqatil adalah berkenaan dengan Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi yang
meminta izin kepada Rasulullah SAW. untuk menikahi anak
seorang wanita Quraisy yang miskin tapi cantik yang dulu menjadi
kekasihnya sebelum masuk Islam, namun masih musyrikah. Sedangkan
Ibnu Abi Martsad seorang Muslim, Rasulullah SAW melarang
menikahinya. Lalu Allah menurunkan ayat ini. (Tafsir Al-Baghawi).
Menurut pendapat Abdullah bin Umar dan sebagian sahabat lainnya
menyatakan, bahwa Haram dan tidak sah menikah dengan Ahli Kitab
karena mereka telah mengubahnya dan menyatakan bahwa Allah SWT
adalah yang ketiga dari ketiga tuhan (trinitas). Maka sebenarnya mereka
telah menyekutukan Allah SWT (syirik) dalam akidah. Mereka mentakwil
kepada makna yang lebih dekat, ialah boleh menikah dengan Ahli Kitab
di zaman turunnya ayat ini belum banyak perempuan muslimah sehingga
diberi dispensasi oleh Allah SWT. Sedangkan zaman sekarang sudah
banyak perempuan muslimah maka hilang dispensasi itu dan hukumnya
haram menikah dengan Ahli Kitab. Dalam ayat Al-Qur’an yang lain, Allah
SWT menjelaskan bahwa haram hukumnya seorang muslim menikah
dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Mumtahanah ayat
10 sebagai berikut:
ت فَ ََل ت َْر ِجعُ ْوه اُن اِلَى ٍ ّٰللاُ اَ ْعلَ ُم ِب ِا ْي َما ِن ِه ان فَا ِْن َع ِل ْمت ُ ُم ْوه اُن ُمؤْ ِم َٰن ّٰ َ ت فَا ْمت َِحنُ ْوه ۗۡ اُن ٍ َٰ ٓيا َ ُّي َها الا ِذيْنَ َٰا َمنُ ْٓوا اِذَا َج ٰۤا َء ُك ُم ْال ُمؤْ ِم َٰنتُ ُمهَٰ ِج َٰر
ار ََّل ه اُن ِح ٌّل لا ُه ْم َو ََّل ُه ْم يَ ِحلُّ ْونَ لَ ُه ۗۡ ان َو َٰات ُ ْو ُه ْم امآ ا َ ْنفَقُ ْو ۗۡا َو ََّل ُجنَا َح َعلَ ْي ُك ْم ا َ ْن ت َ ْن ِك ُح ْوه اُن اِذَآ َٰات َ ْيت ُ ُم ْوه اُن ا ُ ُج ْو َره ۗۡ اُن َو ََّل ت ُ ْم ِس ُك ْواِ ۡۗ ْال ُكفا
١٠ - ّٰللاُ َع ِل ْي ٌم َح ِك ْي ٌم ِ ّٰ ص ِم ْالك ََوافِ ِر َوسْـَٔلُ ْوا َمآ ا َ ْنفَ ْقت ُ ْم َو ْليَسْـَٔلُ ْوا َمآ ا َ ْنفَقُ ْو ۗۡا َٰذ ِل ُك ْم ُح ْك ُم
ّٰ ّٰللا ۗۡيَحْ ُك ُم بَ ْي َن ُك ۗۡ ْم َو َ بِ ِع
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang
berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih
mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-
orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka
mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka
apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap
berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan
hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya
tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar
507
(kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang
ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS.
Al-Mumtahanah: 10).
7. Ahli Agama K.H. Cholil Nafis, Lc., Ph,,D, juga menegaskan telah adanya
Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama
sebagai berikut: - Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
- Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, menurut qaul
mu’tamad adalah haram dan tidak sah. Nahdlatul Ulama (NU) juga telah
menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam
Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama
NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang
berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah. Sedangkan
organisasi Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22
Tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mentarjihkan/menguatkan
pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah
atau ahlul kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut:
- Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang
ada pada waktu zaman Nabi SAW.
- Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau
menyekutukan Allah SWT, dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak
Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).
- Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan
keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.
- Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan
realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-
lakinya.
8. Kesimpulanya, pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan
laki-laki non muslim hukumnya tidak sah menurut kesepakatan para
ulama salaf dan khalaf.
508
C. PASAL 2 AYAT (1), PASAL 2 AYAT (2) DAN PASAL 8 HURUF F UU
PERKAWINAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA
1. MUI memiliki pandangan yang sama dengan Pemerintah, ketentuan Pasal
2 ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Perkawinan tidak dapat dimaknai negara memaksa warga negaranya
sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan sejalan dengan Pasal
28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis”.
2. Seharusnya kita bersyukur tinggal dalam suatu negara yang mengakui dan
menghormati keberadaan hukum agama, apalagi hukum perkawinan
sebagai pembentuk keluarga yang merupakan kesatuan terkecil dalam
kehidupan masyarakat, pengakuan dan penghormatan negara terhadap
keberadaan hukum agama itu tidak terlepas dari sejarah lahirnya bangsa
Indonesia sebagaimana telah kami sampaikan dalam bagian pendahuluan
di atas. Tidak sedikit negara-negara lain yang tidak respect terhadap
keberadaan hukum agama, bahkan tidak respect terhadap keberadaan
agama itu sendiri.
3. Sangatlah disayangkan, pengakuan dan penghormatan negara terhadap
keberadaan hukum agama dalam bidang perkawinan itu dipandang secara
negatif oleh para Pemohon sebagai negara memaksa setiap warga
negaranya untuk mematuhi hukum agamanya dan kepercayaannya
masing- masing.
4. Dalam pandangan Ahli HAM Prof. Dr. Hafid Abbas, berkaitan dengan
perkawinan, merujuk pada sejumlah referensi, kajian dan kenyataan-
kenyataan tentang perkawinan sebagai aspek pemenuhan HAM dari
berbagai perspektif;
509
Pertama, perkawinan sebagai syariat Islam sebagaimana dinyatakan pada Pasal 24
pada Deklarasi Kairo, perkawinan adalah satu wujud pengamalan akidah, dan
ibadah kepada Allah SWT sehingga dengan atas nama HAM tidak ada tempatnya
pengakuan perkawinan beda agama dalam Islam. Indonesia sebagai negara
berpenduduk Islam terbesar di dunia, dan Deklarasi Kairo telah diterima sebagai
sumber rujukan prinsip fundamental, pengamalan dan praksis pemajuan dan
perlindungan HAM di negara-negara Islam, terlihat ketentuan yang terkandung
dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang RI Tentang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, sungguh sesuai dengan pandangan Islam.
Kedua, sesuai dengan ketentuan hak atas perkawinan, yang digariskan pada Pasal
28 B UUD NRI Tahun 1945, yang dipertegas lagi pada Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun
1999 Tentang HAM, kehadiran negara untuk memajukan dan melindungi HAM bagi
setiap warga negara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28J UUD NRI Tahun
1945, negara harus hadir untuk memberi perlindungan kepada umat Islam untuk
memajukan, menegakkan, melindungi dan memenuhi haknya untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan
yang sah sebagai pengamalan syariat Islam, perkawinan adalah ibadah sehingga
tidak ada tempatnya di negeri ini, perkawinan dilakukan antara orang Islam dan
bukan Islam karena sungguh bertentangan dengan undang-undang, tidak sesuai
dengan pertimbangan moral, tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, keamanan, dan
Bagian 76 dari 94
ketertiban umum, dst (Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945). Hal ini terlihat sejalan
dengan Fatwa MUI tentang Beda Agama yang mengharamkan perkawinan beda
agama.
5. Menurut Ahli HAM internasional Prof. Atip Latipulhayat, Ph.D., HAM adalah
universal dalam tataran nilai atau prinsip. Namun, ketika nilai atau prinsip
tersebut diformulasikan ke dalam norma-norma konkrit, HAM tidak lain
adalah kumpulan dari nilai-nilai partikular. Universalisme HAM tidak lain
adalah “common platform” yang berbahan baku nilai-nilai partikular. Dalam
pengertian ini, universalisme HAM tidak berfungsi dan menempatkan
dirinya sebagai hakim pemutus bagi nilai-nilai partikular, melainkan
menempatkannya sebagai penguat “common platform” tersebut. The
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dianggap sebagai
instrumen hukum yang meneguhkan universalisme HAM sebetulnya
510
menguatkan pandangan bahwa universalisme HAM itu lebih pada tataran
nilai dan prinsip. Universalisme HAM yang dikandungnya merupakan
sebuah pengakuan akan nilai dan prinsip HAM. UDHR dimaksudkan
sebagai “standard-setting and implementation” yang dapat dijadikan model
dalam pembentukan konstitusi atau perundang-undangan nasional
lainnya. Perbedaan pandangan antara konsep universalisme dan
partikularisme HAM ini sebenarnya sudah berakhir sejak
ditandatanganinya Deklarasi Wina 1993, yang menyatakan bahwa
terdapat pengakuan terhadap adanya standar minimum regional.
Deklarasi tersebut menyatakan pula bahwa penerapan nilai universalisme
HAM harus memperhitungkan juga kondisi khusus setiap negara yang
memiliki keberagaman budaya, agama, sosial, ekonomi dan politik.
6. Lebih lanjut, menurut Prof. Atip Latipulhayat, Ph.D., pengaturan
pernikahan yang berbasis kepada norma agama sebagaimana di
Indonesia, bukan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,
tapi justru dalam rangka melaksanakan dan melindungi hak asasi manusia.
Norma universalnya adalah hak untuk menikah, tapi bagaimana
pernikahan itu diatur sepenuhnya tunduk kepada perundang-undangan
nasional masing-masing negara. Ketentuan hak asasi manusia bukan
supra-agama yang mensubordinasikan ajaran agama, tapi justru ia hadir
untuk memperkuat pelaksanaan ajaran agama. Tidak ada ajaran agama
yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan termasuk dalam pengaturan
mengenai perkawinan.
7. Berdasarkan keterangan para Ahli di bidang HAM tersebut di atas,
termasuk keterangan Ahli HAM Dr. Manager Nasution, S.H., maka, seluruh
dalil dan alasan Pemohon yang berpendapat bahwa perkawinan beda
agama adalah HAM, terbantahkan secara mutlak, sehingga Permohonan
a quo patutlah ditolak untuk seluruhnya.
8. Berdasarkan uraian MUI selaku Pihak Terkait di atas, dapat disimpulkan:
1) Bahwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU
Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
511
karena telah mendapatkan authoritative source yang kuat yaitu
berdasarkan alinea ketiga dan alinea keempat Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 29
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2) Bahwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 Ayat (2), Pasal 8 huruf f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
3) Bahwa permohonan Pemohon tidak berdasarkan hukum dan oleh
karena itu harus ditolak untuk seluruhnya.
III. PERMOHONAN DAN PETITUM
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut di atas, maka MAJELIS ULAMA
INDONESIA sebagai PIHAK TERKAIT dalam Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022
memohon kepada Bapak Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang
Mulia berkenan menerima, memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Majelis Ulama Indonesia (Pihak
Terkait) untuk seluruhnya.
2. Memutus dan Menyatakan Permohonan A Quo Tidak Dapat Dimohonkan
Pengujian Kembali.
3. Memutus dan Menyatakan Petitum Permohonan Pemohon Kabur dan Tidak
Jelas
4. Memutus dan Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima
untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Memutus dan Menerima Keterangan Majelis Ulama Indonesia (Pihak Terkait)
untuk seluruhnya;
512
2. Menyatakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU RI
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) Tidak
Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
3. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.17] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) yang diterima Mahkamah melalui email
pada tanggal 9 November 2022 dan kemudian dokumen fisiknya diterima
Mahkamah pada tanggal 10 November 2022 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut.
A. PENDAHULUAN
1. Perkawinan sudah merupakan sunnatullâh yang berlaku secara umum dan
perilaku makhluk ciptaan Tuhan, agar dengan perkawinan kehidupan di alam
dunia ini bisa berkembang untuk meramaikan alam yang luas ini dari generasi
ke generasi berikutnya. Perkawinan adalah tuntutan naluri yang berlaku pada
semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-
tumbuhan. Oleh karena manusia sebagai makhluk yang berakal, maka bagi
manusia perkawinan merupakan salah satu budaya untuk berketurunan guna
kelangsungan dan memperoleh ketenangan hidupnya, yang beraturan dan
mengikuti perkembangan budaya manusia;
2. Dalam masyarakat sederhana budaya perkawinannya adalah dalam bentuk
yang sederhana, sempit dan bahkan tertutup, sedangkan dalam masyarakat
modern budaya perkawinannya maju, luas serta terbuka. Perkawinan sudah
513
ada dalam masyarakat yang sederhana sekalipun, karena ia dipertahankan
oleh anggota-anggota masyarakat dan para pemuka agama dan pemuka adat;
3. Masyarakat pada dasarnya telah menetapkan cara-cara tertentu untuk dapat
melangsungkan perkawinan. Aturan-aturan tersebut terus berkembang maju
dalam masyarakat yang mempunyai kekuasan pemerintahan dan di dalam
suatu negara. Perkawinan tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan
di mana masyarakat itu berada. Ia bisa dipengaruhi oleh pengetahuan,
pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat yang
bersangkutan. Perkawinan (biasa disebut dengan nikah), merupakan suatu
cara yang dipilih Allah untuk menjaga kelangsungan hidup manusia di muka
bumi dengan tujuan menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia;
4. Bagi orang Islam perkawinan disyari’atkan supaya manusia mempunyai
keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan
di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Ilahi. Perkawinan dilakukan
dengan cara akad nikah, yaitu suatu îjâb yang dilakukan oleh pihak wali
perempuan yang kemudian diikuti dengan qabûl dari bakal suami dan
disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua pria dewasa. Pernikahan yang sah
bagi umat Islam menunjuk pada syarat dan rukun perkawinan. Syarat
mendahului rukun. Tidak akan pernah tercapai rukun nikah, jika tidak terpenuhi
syarat. Salah satu syarat perkawinan adalah calon suami dan istri harus
beragama Islam. Syarat tersebut terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
5. Undang-Undang Perkawinan ini telah berlaku secara formal yuridis bagi
bangsa Indonesia, dan telah menjadi bagian dari hukum positif, dimana
Undang-Undang Perkawinan ini, selain meletakkan asas-asas, sekaligus
menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan
yang selama ini menjadi pegangan dan berlaku bagi berbagai golongan
masyarakat Indonesia. Di mana dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut
selain mengatur prinsip-prinsip perkawinan itu sendiri, juga mengatur tentang
harta bersama suami isteri dalam perkawinan, pembatasan thalâq dan rujûk,
hubungan orang tua dengan anak dan lain-lain sebagainya;
514
6. Kemudian dalam perkembangannya terhadap perkawinan saat ini terdapat
praktek ataupun upaya pelaksanaan melangsungkan pernikahan seorang laki-
laki dengan perempuan yang antara keduanya memiliki perbedaan agama.
Terhadap hal tersebut mengenai pengaturan ketentuannya terhadap
perkawinan beda agama di berbagai negara sangat beragam. Di satu sisi ada
negara-negara yang membolehkan perkawinan beda agama, dan di sisi lain
terdapat negara yang melarang, baik secara tegas maupun tidak tegas,
adanya perkawinan beda agama. Dalam konteks konsepsi hukum Indonesia,
masalah perkawinan telah mendapat pengaturan hukumnya secara nasional,
yakni terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan kemudian terbit turunannya berupa
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
7. Dalam konteks kemajuan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pengaruh informasi global telah merambah ke seluruh aspek kehidupan, tidak
saja membawa kemudahan fasilitas kehidupan tetapi juga menimbulkan
perilaku dan persoalan-persoalan baru yang membutuhkan pemecahan
hukumnya, dalam hal ini termasuk persoalan melangsungkan pernikahan bagi
para pihak yang memaksakan prosesinya dalam kondisi perbedaan agama
antara calon mempelainya dimana salah satunya, pihak perempuan adalah
beragama Islam sedang pihak laki-lakinya beragama bukan Islam, dan atau
sebaliknya. Menyikapi hal tersebut dalam kerangka kehidupan bernegara di
Indonesia, selain menjalankan ketentuan aturan Undang-Undang yang berlaku
secara umum, maka yang perlu diperhatikan adalah adanya ketentuan yang
disebut dengan fatwa atau keputusan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga
keagamaan yang memang memahami dan menguasai domain ranah
persoalan tersebut, sehingga menjadi sebuah jawaban hukum atas persoalan-
persoalan ditengah-tengah umat Islam, mengingat umat Islam di Indonesia
merupakan bagian terbesar dari bangsa ini. Upaya ini dilakukan mengingat
universalitas ajaran Islam. Dengan demikian, hukum Islam (Fiqh) harus selalu
menjawab tantangan zaman. Ini karena fiqh sebagai aplikasi operasional dari
pemahaman terhadap syari’ah dapat berubah sesuai dengan situasi yang
sering berubah pula;
515
8. Pada dasarnya hukum Islam (fiqh) dihadirkan dalam rangka merealisasikan
kemaslahatan umat manusia (li-tahqiq mashalih al-nas), yang harus selalu
sesuai dengan tuntutan perubahan. Dalam kerangka inilah selalu diperlukan
ijtihad dan ijtihad baru. Dalam konteks ke-Indonesiaan salah satu upaya
merealisasikan hukum Islam yang dinamis adalah dengan adanya fatwa.
Fatwa ini dikeluarkan apabila terdapat persoalan hukum yang memerlukan
penyelesaian baik dilakukan oleh lembaga yang berkompeten maupun ulama
perseorangan. Fatwa merupakan pendapat atau jawaban hukum terhadap
persoalan yang diajukan atau terjadi dalam masyarakat. Dalam hal ini
masyarakat ada yang mengajukan kepada NU yang kemudian dibahas dalam
forum Bahtsul Masail, ada yang mengajukan ke Muhammadiyah yang
kemudian menggelar Majelis Tarjih dan ada pula yang mengajukan ke Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian menggelar Sidang Fatwa. Dengan
demikian, fatwa tentang persoalan hukum biasanya dikeluarkan oleh lembaga
atau organisasi sosial keagamaan walaupun memang ada juga yang secara
perseorangan;
9. Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama
melalui putusan Lajnah Bahtsul Masa’il, Nahdlatul Ulama. Fatwa itu ditetapkan
dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU
dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan
agama di Indonesia hukumnya haram dan tidak sah. Secara khusus, Ahmad
Zahro menjelaskan bahwa maksud dari metode istinbat yang ada dalam
Nahdlatul Ulama adalah cara yang digunakan ulama dan intelektual NU untuk
menggali dan menetapkan suatu keputusan hukum fiqh dalam lajnah Bahtsul
Masa’il.
10. Dalam sidang Muktamar Tarjih ke-22 pada tahun 1989 di Malang, para ulama
Muhammadiyah telah menetapkan keputusan bahwa pernikahan beda agama
tidak sah. Laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanitra musyrik (Hindu,
Budha, Konghucu atau agama selain Islam lainnya). Begitupun dengan
pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab (Yahudi, dan Nsrani)
hukumnya haram. Menurut ulama Muhammadiyah, wanita ahlul kitab di zaman
sekarang berbeda dengan zaman Nabi dahulu. Selain itu menikahi wanita non
516
Islam juga mempersulit membentuk keluarga sakinah yang sesuai syariat
Islam;
11. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005
tentang pernikahan beda agama, pada prinsipnya mempunyai kesimpulan
hukum bahwa wanita muslim diharamkan menikah dengan laki-laki non muslim
atau laki-laki muslim diharamkan menikah dengan wanita ahlul kitab.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT DEWAN
DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA (DDII) DALAM PERKARA NOMOR
24/PUU-XX/2022 :
1. Bahwa ketentuan tentang Mahkamah Konstitusi diatur berdasarkan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi RI dalam melaksanakan
persidangan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi berdasarkan
ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
ditetapkan tanggal 14 April 2021 oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI;
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pihak Terkait Dewan Da’wah
Islamiyah Indonesia (DDII) dalam mengajukan Permohonan sebagai Pihak
Terkait dalam perkara Uji Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Bagian 77 dari 94
tentang Perkawinan (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3019) yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, berdasarkan kepada ketentuan Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang tersebut;
517
4. Bahwa dalam Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, dinyatakan:
Pasal 3 huruf c:
“Para pihak dalam perkara PUU adalah: a. Pemohon; b. Pemberi Keterangan; dan
c. Pihak Terkait”;
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2):
(1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a. Perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan/ atau pihak yang berkepentingan tidak langsung
dengan pokok Permohonan.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c PMK Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang tersebut,
pada tanggal 22 Juni 2022 Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) melalui
Tim Hukumnya mengajukan permohonan tertanggal 17 Juni 2022 sebagai
PIHAK TERKAIT LANGSUNG dalam perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang
diajukan oleh Pemohon E. RAMOS PETEGE ke Mahkamah Konstitusi
berdasarkan bukti Tanda Terima No. 17-7/PUU/PAN.MK/AP3 tanggal 22 Juni
2022 berupa: pengajuan fisik permohonan sebagai Pihak Terkait Langsung,
Surat Kuasa, Identitas Para Kuasa Hukum dan Softcopy Pihak Terkait.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka permohonan Dewan Da’wah
Islamiyah Indonesia (DDII) sebagai Pihak Terkait dalam perkara adalah telah
memenuhi ketentuan legal standing sebagai Pihak Terkait;
518
6. Bahwa setelah pengajuan sebagai Pihak Terkait Langsung tersebut ke
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2022 Dewan Da’wah
Islamiyah Indonesia (DDII) melalui Tim Hukumnya mendapatkan
pemberitahuan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU/TAP.MK/PT/06/2022 tentang Pihak Terkait dalam Perkara Nomor
24/PUU-XX/2022 yang menetapkan menyatakan Dewan Da’wah Islamiyah
Indonesia (DDII) sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 24/PUU-
XX/2022 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Oleh
karenanya maka, berdasarkan ketentuan tersebut maka permohonan Dewan
Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) sebagai Pihak Terkait dalam perkara
adalah telah memenuhi ketentuan legal standing sebagai Pihak Terkait dalam
perkara Nomor 24/PUU-XX/2022;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c dan ayat (2) PMK Nomor
2 Tahun 2021 terkait Permohonan sebagai Pihak Terkait Dewan Da’wah
Islamiyah Indonesia (DDII) tersebut, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII)
selanjutnya mengajukan Bukti-bukti yang telah disahkan berupa: Bukti
PT.DDII-1.A; PT.DDII-1.B; PT.DDII-2.A; PT.DDII-2.C sebagai bukti-bukti legal
standing dalam kapasitasnya sesuai “Pasal 6 ayat (1) huruf c. Badan hukum
publik atau badan hukum privat PMK No. 2 Tahun 2021” yang berfungsi sosial;
8. Bahwa selanjutnya berdasarkan Bukti PT.DDII-3 Pihak Terkait Dewan
Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) membuktikan merupakan badan hukum
yang memiliki kewajiban serta tunduk dan taat terhadap ketentuan membayar
pajak kepada Negara;
9. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Terbukti
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) sebagai Pihak Terkait telah
memenuhi ketentuan kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait
dalam perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Pemohon E.
RAMOS PETEGE;
519
C. PEMBAHASAN DALIL-DALIL PIHAK TERKAIT DDII
Bahwa terhadap dalil-dalil posita yang diajukan oleh Dewan Da’wah Islamiyah
Indonesia (DDII) sebagai Pihak Terkait Langsung pada pokoknya adalah sebagai
berikut :
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
1945 telah melahirkan sebuah lembaga terhormat yang bertugas untuk mengawal
konstitusi, yaitu MK sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B, Pasal 24 Ayat (1) dan
Ayat (2), serta Pasal 24C UUD NRI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5266) (UU
MK);
1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah mengadili
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar...”;
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
8 tahun 2011 tentang perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menentukan : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: “menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3. Bahwa dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di MK telah berlangsung
permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah
520
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa dalam persidangan uji materi Undang-Undang terhadap UUD NRI
1945 (judicial review) di MK, dibenarkan adanya kedudukan pihak terkait
yang merasa memiliki kepentingan hukum oleh suatu proses pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, menentukan pihak yang merasa memiliki
kepentingan hukum oleh suatu proses pengujian suatu Undang-Undang
terhadap UUD NRI 1945 disebut sebagai Pihak Terkait, sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang pada pokoknya
menyatakan Sebagai Pihak Terkait, sebagai Pihak Terkait yang berkepentingan
langsung maupun tidak langsung dengan pokok permohonan, serta ketentuan
mekanisme sebagai Pihak Terkait lainnya dalam ketentuan pasal-pasal
tersebut;
6. Oleh karena itu MK berwenang menerima kehadiran Pemohon Pihak Terkait
sebagai Pihak Terkait Langsung dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di
Mahkamah Konstitusi dalam Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
521
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
7. Bahwa Pemohon Pihak Terkait adalah Yayasan Dewan Da’wah Islamiyah
Indonesia (DDII) adalah badan hukum yang didirikan pada tahun 1967 atas
inisiatif Pahlawan Nasional dan Guru Bangsa DR. Mohammad Natsir (Perdana
Menteri NKRI tahun 1950-1951);
8. Bahwa Pemohon Pihak Terkait didirikan di antaranya untuk meningkatkan
kefahaman Ummat terhadap nilai-nilai Islam dalam segala aspek kehidupan:
Aqidah, Ibadah, Akhlaq dan Muamalah termasuk politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan sebagai sumbangan dan partisipasi dalam
membangun kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, melanggengkan
NKRI untuk Indonesia seutuhnya;
9. Bahwa Pemohon Pihak Terkait yang berkecimpung di dunia dakwah Islam
memiliki Visi “Terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang
Islami dalam NKRI yang kuat dan sejahtera” [Pasal 4 AD/ART DDII], selalu
menyeru kepada yang ma’ruf (benar) dan memerangi kemungkaran, memerangi
perusakan terhadap sendi-sendi berkehidupan dan ketertiban hidup termasuk
memerangi upaya untuk melegalkan perkawinan beda agama yang merupakan
liberalisasi nilai-nilai kehidupan di Indonesia; negara Berketuhanan Yang Maha
Esa;
10. Bahwa untuk mewujudkan Visi tersebut di atas, Pemohon Pihak Terkait memiliki
Misi:
a. Melaksanakan Khittah Da’wah, Angaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Dewan Da’wah guna terwujudnya tatanan kehidupan yang islami,
dengan meningkatkan mutu da’wah di Indonesia yang berasaskan Islam,
Taqwa dan keridhaan Allah Ta’alaa;
b. Menanamkan aqidah dan menyebarkan pemikiran Islam yang bersumber
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah;
c. Menyiapkan du’at untuk berbagai tingkatan sosial kemasyarakatan dan
menyediakan sarana untuk meningkatkan kualitas dakwah;
522
d. Menyadarkan umat akan kewajiban da’wah dan membina kemandirian
mereka;
e. Membendung pemurtadan, ghazwul fikri dan harakah hadamah.
f. Mengembangkan jaringan kerjasama serta koordinasi ke arah realisasi amal
jama’i
g. Memberdayakan hubungan dengan berbagai pihak; pemerintah dan
lembaga lainnya bagi kemaslahatan ummat dan bangsa.
h. Membangun solidaritas Islam Internasional dalam rangka turut serta
mendukung terciptanya perdamaian dunia. [Pasal 5 AD/ART DDII]
11. Bahwa atas Visi dan Misi serta sepak terjang dalam dunia dakwah Islam,
Pemohon Pihak Terkait adalah badan hukum legal di Indonesia yang dijamin
oleh konstitusi [Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI 1945], menjadikan
Pemohon Pihak Terkait sebagai pihak yang berkepentingan langsung dengan
pokok permohonan dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022, di mana pokok
permohonan perkara tersebut berupaya menghidupkan liberalisasi di negara
kesatuan republik Indonesia dengan kehendak perkawinan beda agama, yang
dapat merusak tatanan hidup rukun, aman dan damai antara ummat beragama
di negeri yang kita cintai ini, dan karena itu Pemohon Pihak Terkait berkewajiban
hadir untuk mempertahankan dan memelihaara tatanan hidup yang tertib dan
damai Indonesia dari pengaruh dan ancama paham-paham liberal atau paham
yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan Pancasila;
12. Bahwa seiring dengan Visi dan Misi tersebut di atas, Pemohon Pihak Terkait
memiliki hak untuk membangun masyarakat, bangsa dan NKRI yang tercinta,
sebagaimana diatur dalam norma konstitusi Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945,
berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya"
13. Sehingga Pemohon Pihak Terkait memiliki hak untuk ikut memperjuangkan
haknya secara kolektif dalam membangun peradaban mulia bangsa dan negara
Indonesia, termasuk menjadi Pihak Terkait untuk membantah dan menolak
523
secara konstitusional paham-paham liberal yang menjadi ruh Permohonan
Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 24/PUU-
XX/2022.
14. Dan sejalan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut di
atas, Pemohon Pihak Terkait berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
15. Bahwa sebagaimana diketahui, pada pokok permohonan Pemohon Perkara
Nomor 24/PUU-XX/2022 menginginkan melegalkan perkwaninan beda agama
yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur Indonesia berdasarkan
falsafah Pancasila dan UUD NRI 1945, sehingga hak Pemohon Pihak Terkait
yang telah dijamin dalam Pasal 23 ayat (1), 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas memiliki pengaruh atau
keterkaitan dengan Permohonan Pemohon perkara nomor Nomor 24/PUU-
XX/2022.
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas telah nyata hak/kewenangan Pemohon
memiliki keterkaitan dan atau terpengaruh dengan pokok permohonan yang
diajukan Pemohon dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.
17. Oleh karena itu, beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menyatakan Pemohon Pihak Terkait memiliki kedudukan dan kepentingan
hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait Langsung dalam perkara Nomor
24/PUU-XX/2022.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PIHAK TERKAIT
18. Bahwa Pemohon E. Ramos Petege (Pemohon) yang mengajukan pengujian
materil terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f
524
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam perkara nomor:
21/PUU-XX/2022, pada intinya mendalilkan pokok permohonannya
berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegalkan perkawaninan beda
agama, alasan seperti ini sudah sangat sering diajukan sebagai argumen,
namun argumen tersebut sangat lemah dan tidak beralasan hukum, karena
Pemohon tidak mengerti dengan prinsip dan aturan HAM yang berlaku dalam
konstitusi Indonesia;
19. Bahwa HAM yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan individualis,
sebagaimana dapat dicermarti dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea kesatu
yang menyatakan “kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Pembukaan UUD
NRI 1945 merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama
penjabaran dalam pasal-pasal UUD NRI 1945;
20. Bahwa pada deklarasi dalam pembukaan UUD NRI 1945 tersebut terkandung
pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan
Bagian 78 dari 94
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 PBB DUHAM. Dasar filosofi HAM
tersebut bukanlah kebebasan individualis, melainkan menempatkan manusia
dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga HAM tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia. Dan hal tersebut dipertegas
pada frasa berikutnya pada alinea ketiga Pembukaan UUD NRI 1945, sebagai
berikut: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”;
21. Bahwa di dalam UUD NRI 1945, pengaturan mengenai HAM tercantum dalam
satu bab tersendiri yaitu dalam Bab XA dengan 10 pasal serta 24 ayat yaitu
Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J terkait jaminan HAM dan penegakan
hukum untuk menjamin tegaknya HAM sebagai sebuah pilar negara hukum.
Rumusan mengenai HAM ini sangat lengkap yang mencakup seluruh aspek
HAM yang diakui secara universal. Dan yang perlu dipahami dengan teliti dan
seksama adalah seluruh HAM yang tercantum dalam Bab XA UUD NRI 1945
keberlakuannya dapat dibatasi. Ketentuan HAM dapat dibatasi sebagaimana
525
diatur dalam Pasal 28J sebagai pasal penutup dari seluruh ketentuan yang
mengatur tentang HAM;
22. Bahwa Sistematika pengaturan mengenai HAM dalam UUD NRI 1945 tersebut
sejalan pula dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of
Human Rights yang juga menempatkan pasal pembatasan HAM sebagai pasal
penutup, yaitu Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi,: “in the exercise of his rights and
freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined
by law solely for the purposes of securing due regocnition and respect for the
rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality,
public order and the general walfare in a democratic society.”;
23. Bahwa HAM yang dianut konstitusi Indonesia mengatur setiap orang memiliki
kewajiban dan tanggung jawab yang juga bersifat asasi. Setiap orang memiliki
hak dan kewajiban yang hakiki sebagai manusia. Pembentukan negara dan
pemerintahan, untuk alasan apapun, tidak boleh menghilangkan prinsip hak dan
kewajiban, tidak ditentukan oleh kedudukan orang sebagai warga suatu negara.
Setiap orang di manapun ia berada harus dijamin hak-hak dasarnya. Pada saat
yang bersamaan, setiap orang di manapun ia berada, juga wajib menjunjung
tinggi hak-hak asasi orang lain sebagaimana mestinya. Keseimbangan
kesadaran akan adanya hak dan kewajiban asasi ini merupakan ciri penting
pandangan bangsa Indonesia mengenai manusia dan kemanusiaan yang adil
dan beradab;
24. Bahwa ketentuan HAM di dalam UUD NRI 1945 telah memberikan kejelasan
bahwasannya tidak ada satu pun HAM di Indonesia yang bersifat mutlak dan
tanpa batas. HAM dalam UUD NRI 1945 dapat diklasifikasikan menjadi empat
kelompok, yaitu hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas
pembangunan dan hak khusus lain, serta tanggung jawab negara dan kewajiban
asasi manusia. Selain itu, terdapat hak yang dikategorikan sebagai hak yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights) yang
meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar yang berlaku
surut;
526
25. Artinya, Pengaturan mengenai HAM dalam UUD NRI 1945 memposisikan antara
hak dan kewajban warga negara adalah seimbang. Kebebasan HAM terhadap
manusia lainnya dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan atas pelaksanaan
HAM hanya dapat ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat
demokratis. HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Yang
artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan HAM tersebut
harus memperhatikan garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan HAM bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melainkan harus memperhatikan
ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu
Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat
dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain. Pengaturan
HAM dalam UUD NRI 1945 mengatur hak-hak dasar setiap warga negara di
dalam bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, sipil, serta hak atas
pembangunan.. Pengaturan mengenai HAM dalam UUD NRI 1945 adalah
seimbang antara hak dan kewajiban setiap warga negara;
26. Bahwa dengan demikian, semua dalil pokok permohonan Pemohon yang
mendasarkan dari batu uji Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28B ayat (1), dan pasal
28D ayat (1) merupakan dalil yang dipaksakan dan tidak memiliki alasan
konstitusi karena tidak memahami prinsip dan aturan HAM secara komprehensif
yang diterapkan dalam UUD NRI 1945 sebagaimana diuraikan di atas;
27. Bahwa prinsip dan aturan HAM yang dianut oleh konstitusi Indonesia terkait
dengan perkawaninan beda agama sejatinya sudah disampaikan MK, yang
pada prinsipnya serupa dengan argumentasi Pemohon Pihak Terkait di atas,
MK di dalam sidang pleno pada hari Kamis, 18 Juni 2015, melalui putusan
perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menerangkan bahwa
negara harus mengeluarkan peraturan dengan nilai agama, moral, keamanan,
dan ketertiban umum. Dan berdasarkan putusan tersebut, telah menjadi
527
pendapat MK perkawinan beda agama justru tidak menimbulkan kepastian
hukum. Selain itu, pembatasan dalam perkawinan beda agama akan bisa
memberikan kebahagiaan dalam melaksankan perkawinan;
28. Selanjuntnya, MK telah berpendapat bahwa setiap warga negara dalam setiap
tindakannya berhubungan erat dengan agama. Termasuk tindakan seorang
warga negara dalam hal ini adalah perkawinan. MK mempertegas bahwa
perkawinan merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi
dan dihormati oleh negara. Hak konstitisional dalam hal ini terkandung
kewajiban penghormatan atas hak konstitusional orang lain. Sehingga untuk
menghidari adanya benturan terkait hak konstitusional tersebut maka negara
diperlukan aturan dalam pelaksanaannya [Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XII/2014, hlm. 151];
29. Bahwa menurut MK, agama adalah landasan komunitas individu yang menjadi
komunitas individu di dalamnya. MK juga telah menegaskan bahwa negara
berperan dalam memberikan pedoman untuk memberikan perlindungan untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
yang merupakan wujud dan keberlangsungan manusia. Selain itu menurut MK,
perkawinan harus didasarkan kepada agama bukan hanya aspek formal
semata, tetapi perkawinan harus juga melihat aspek sosial dan spritual. Dan
Terkait dengan pencatatan dan pengesahan, maka MK telah berpendapat
bahwa agama berperan sebagai penentu keabsahan perkawinan dan negara
berperan menetapkan keabsahan administratif [Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 68/PUU-XII/2014, hlm. 152-153.;
30. Bahwa ada pun, permohonan Pemohon yang menjadikan Pasal 29 ayat (1) UUD
NRI 1945 sebagai batu uji merupakan kontradiksi dengan pokok permohonan
Pemohon sendiri, karena Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 merupakan jaminan
bagi warga negara untuk melaksanakan ketentuan dan taat dalam agamanya
masing-masing sesuai hak dan kewajiban, sebagaimana MK telah berpendapat,
peraturan perundang-undangan tentang perkawinan untuk mengatur dan
melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Selanjutnya, MK
berpendapat perkawinan dalam UU Perkawinan merupakan ikatan lahir dan
batin yang bertujuan menciptakan keluarga atau rumah tangga yang kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan dalam kehidupan beragama dan
528
bernegara harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 termasuk dalam hal
ini adalah urusan perkawinan [Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XII/2014, hlm. 152-153];
31. Artinya batu uji Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 yang diajukan oleh Pemohon
hanya diada-adakan saja untuk menghindari nebis in idem secara formil.
Namun, hal tersebut justru melemahkan argumentasi pokok permohonan
Pemohon itu sendiri secara materil, karena batu uji tersebut telah disebutkan
secara jelas dan nyata di dalam putusan MK di atas yang menunjukkan
eksistensi Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945 mengokohkan prinsip perkawinan
harus sesuai dengan UUD NRI 1945 dan Pancasila sebagaimana yang selama
ini berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
32. Oleh karena itu, Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XX/2022,
tidak beralasan hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya.
IV. PERMOHONAN (PETITUM)
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis di atas, maka Pemohon Pihak Terkait
memohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan amar
sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan Pengujian Pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak
tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
529
3. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
TIDAK BERTENTANGAN dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang
Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
D. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
I. LEGAL STANDING PEMOHON TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DALAM
PERMOHONANNYA:
1. Bahwa terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) yang diajukan oleh E.
Ramos Petege selaku Pemohon, setelah mencermati uraian permohonannya
terutama dalam aspek Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon, maka
dengan ini Pihak Terkait Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII)
menyampaikan, menyatakan bahwa secara keseluruhan terhadap Legal
Standing Pemohon adalah Tidak Memiliki kedudukan hukum atau Legal
Standing dalam permohonannya, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan
Pasal dan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa kedudukan hukum Pemohon E. Ramos Petege juga tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah konstitusi dalam
perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusionalnya, Pemohon tidak mampu menguraikan kerugian
konstitusionalnya dengan jelas dan konkrit;
530
3. Bahwa Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon E. Ramos Petege juga
tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
4. Bahwa oleh karenanya menurut pendapat Pihak Terkait Dewan Da’wah
Islamiyah Indonesia (DDII) Pemohon E. Ramos Petege tidak memiliki kerugian
konstitusional dan/atau tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon, oleh karennya maka Pemohon tidak memenuhi syarat Kedudukan
Hukum (Legal Standing) dihadapan Mahkamah Konstitusi;
II. Permohonan Pemohon E. Ramos Petege NEBIS IN IDEM :
1. Bahwa permohonan yang diajukan terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan telah pernah dilakukan pengujian materiil sebelumnya di
Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dalam perkara Nomor 68/PUU-
XII/2014 pada tanggal 18 Juni 2015 yang pada pokoknya amar putusannya
menolak permohonan pemohon, serta terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Perkawinan telah pernah dilakukan pengujian materiil dalam
perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 17 Februari 2012 dimana pada pokok amar putusannya menyatakan
menolak permohonan pemohon;
2. Bahwa terhadap uraian yang dikemukakan tersebut diatas, maka terhadap
permohonan Pemohon E. Ramos Petege harus dinyatakan ditolak dan/atau
tidak dapat diterima dikarenakan permohonan tersebut telah Nebis In Idem;
III. PENDAPAT AHLI PIHAK TERKAIT DDII:
A. Pendapat Ahli TETEN ROMLY QOMARUDDIEN, MA.:
1. Landasan Hukum Keharaman Kawin Beda Agama, dalil keharaman kawin
beda agama dalam Al-Qur'an sebagai berikut:
a. Dalil Qur’an Surat Al-Baqarah/ 2: 221:
"Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik
531
dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
mengawinkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik
dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan idzinNya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Para ulama ahli Tafsir memberikan penjelasan ayat tersebut, sebagai berikut:
- Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullaah berkata: "Allah mengharamkan
wanita-wanita mukmin untuk dikawinkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik
ahli kitab maupun bukan)." (Lihat: Jaami'ul Bayaan, 2/ 379);
- Imam Al-Qurthubi rahimahullaah berkata: "Jangan kalian kawinkan wanita
muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik
tidak boleh mengawini wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam."
(Lihat: Al-Jaami' Li Ahkaamil Qur'an, 1/ 48-49);
- Imam Al-Baghawi rahimahullaah berkata: "Tidak bolehnya wanita muslimah
kawin dengan lelaki musyrik sudah merupakan ijma', yakni kesepakatan
ulama." (Lihat: Ma'aalimut Tanziil, 1/ 225).
b. Dalil Qur’an Surat Al-Mumtahanah/ 60: 10:
Bagian 79 dari 94
"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji
(keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika
kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka
janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-
orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang
kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami)
mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tidaklah dosa atasmu
mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan
janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah
kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka
532
bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan
Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana."
Bahwa dengan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menegaskan: "Ayat inilah yang
mengharamkan perkawinan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non
Muslim)." (Lihat: Tafsir Al-Qur'anul 'Azhiim, 4/ 414). Sementara Imam Asy-
Syaukani, juga sama-sama menegaskan: "Dalam firman Allah ini terdapat dalil
bahwa wanita mukminah tidak halal (dikawini) orang kafir." (Lihat: Fathul Qadiir, 5/
255)
2. Bahwa terdapat juga dalil larangan kawin beda agama dari hadits Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam_ sebagaimana hadits Jabir radhiyallaahu
'anh:سائَنَا ِ سا َء أ َ ْه ِل ْال ِكت َا
َ ِب َوالَ يَتَزَ ُّو ُج ْونَ ن َ ِنَت َزَ َّو ُج ن
“Kita boleh kawin dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh kawin
dengan wanita kita.”
a. Bahwa menurut Imam Ibnu Jarir (Lihat: Tafsir Ath-Thabari, 4/ 367), bahwa
sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran isinya
merupakan ijma' ummat. Dan Imam Ibnu Katsir menukilkan pula dalam
Tafsirnya (Lihat: Tafsiir Al-Qur'aanul 'Azhiim, 1/ 587);
b. Bahwa sebenarnya, terkait dengan ijma' ulama ini, masih banyak lagi
ditegaskan para ulama berikut: Ibnu Al-Jazzi, Ibnu Mundzir, Ibnu 'Abdil Bar
dan ulama senada lainnya yang menegaskan: "Laki-laki non-Muslim
haram mengawini wanita Muslimah secara muthlaq. Ketentuan ini
disepakati seluruh ahli hukum Islam." sebagaimana diurai Al-Ustadz Abu
Ubaidah al-Atsari hafizhahullaah
3. Terhadap Pro Kontra Ahli Ilmu :
a. Bahwa pada kenyataannya diakui, bahwa masalah perkawinan beda
agama masih menyisakan debatable, di mana adanya pandangan seperti
Syaikh Muhammad 'Abduh dan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha yang
sering dinukil oleh mereka yang membolehkannya (Lihat: Tafsir Al-Manaar,
1947, hlm. 281) tidak sebanding dengan mayoritas ulama yang
mengharamkannya di segala zaman.
533
b. Bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah misalnya, sebagaimana ditunjukkan
Al-Qur'an surat Al-Maidah/ 5 ayat 5 yang menyatakan bahwa wanita ahlul
kitab yang dibolehkan menikahinya berbeda dengan wanita musyrik yang
dilarang untuk dinikahi. Terkait dengan hukum menikahi wanita musyrik
telah digambarkan dalam surat Al-Baqarah/ 2 ayat 221. Namun, ketentuan
ayat tersebut menurut Ibnu Taimiyah telah dikhususkan oleh surat Al-
Maidah yang turunnya lebih akhir. Untuk itu, menikahi wanita ahlul kitaab
dibolehkan. Persoalannya adalah, ahlul kitaab manakah yang dimaksud?
Meskipun kebolehan menikahi wanita ahlul kitaab telah dijelaskan dalam
al-Quran, karenanya Ibnu Taimiyah membatasi kebolehan menikahi
wanita ahlul kitaab tersebut, yakni ahlul kitaab yang tidak menyekutukan
Allah 'azza wa jalla. (Uraian lengkap Lihat: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
Majmuu' Fataawa [Penyusun: 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim],
tentang Nikah, [Terj.: Abu Fahmi Huaidi & Syamsuri], An-Naba, Jakarta:
Pustaka 'Azzam, 2002, hlm. 160)
c. Bahwa dengan bersandar kepada tafsir-tafsir Mu'tabar, di mana yang
dimaksud ahlul kitaab adalah pengikut Taurat-nya Nabiyullah Musa dan
Injil-nya Nabiyullaah 'Isa 'alaihimus salaam (muttabi'uuna Muusa wa 'Isa).
Karenanya ulama senior abad ini Prof. Dr. Shaalih Fauzan rahimahullaah
menegaskan: “Laki-laki kafir tidak halal menikahi wanita Muslimah,
berdasarkan firmanNya: “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik [dengan wanita-wanita mukmin] sebelum mereka beriman.”
sebagaimana ditunjukkan QS. Al-Baqarah/ 2: 221.
4. Bahwa menurut Ahli sebagai anak bangsa yang beragama, maka perlu
memperhatikan hal-hal penting berikut:
Pentingnya menempatkan falsafah negara, sila Ketuhanan Yang Maha Esa
dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
a. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan BAB I Pasal 1
yang berbunyi: _"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dengan
seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
534
Maha Esa"._ Juga BAB I Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: _"Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu"._ Demikian pula BAB I Pasal 2 ayat (2) yang
berbunyi: _"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku"._ (Sumber: mkri.id)
b. Bahwa hal-hal tersebut diatas sudah relevan dengan kepribadian bangsa
yang beragama dan menjunjung konstitusi negara. Selain sesuai dengan
pentingnya merawat Sumber Daya Manusia yang menjunjung tinggi akal
sehat dan selamat, juga memenuhi hakikat jalan hidup dan jalan mati
manusia (the way of life and the way of dead) untuk menuju dua alam
kebahagian hakiki (daarul hijratain wa baabus sa'aadatain).
c. Pentingnya meletakkan qaidah-qaidah para ahli hukum Islam yang
َ األصل فِي األ َ ْب
Mu'tabar, di antaranya : ضاعِ التَّ َح ِريْم
“Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram.”
(Lihat: Imam As-Suyuthi, Al-Asybaah wa Nazhaair, hlm. 84).
f. Bahwa mencegah kerusakannya harus didahulukan daripada
mendatangkan kebaikannya. Karenanya, apabila dalam masalah farji
wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan
haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkannya.
Demikian pula, kalaulah bisa jadi ada pasangan beda agama yang dinilai
sepihak berhasil mendatangkan mashlahat, sudah tentu mafsadat-nya
akan jauh lebih banyak dirasakan orang banyak dan bisa melahirkan
keresahan dan kegaduhan, dimana menjaga nilai-nilai agama (hifzhud
diin) dan merawat nilai-nilai kelestarian keturunan (hifzhun nasl) sebagai
pilar maqaashidus syarii'ah akan terabaikan. "Bersatunya cinta dan cita
bahagia yang hakiki, hanya bisa sinergi dalam ikatan iman dan
senyawanya keyakinan".
g. Sebagai masyarakat Muslim dan bagian dari penduduk bangsa,
menjadikan fatwa-fatwa ulama yang pernah ada merupakan keniscayaan
yang wajib dipatuhi. Mendapatkan haknya sebagai manusia, wajib
seimbang dengan menunaikan kewajibannya sebagai manusia. Dengan
535
keseimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Kewajiban Asasi
Manusia (KAM) yang wajib ditunaikan, menunjukkan kepatuhan hamba
kepada Rabb-nya, dan terhindar dari predikat manusia yang melakukan
perlawanan dan pembangkangan terhadap Tuhan-nya. Dalam konteks
masyarakat Muslim Indonesia, tentu saja merujuk kembali kepada fatwa-
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan sikap yang tepat dalam
berkonstitusi.
5. Adapun fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dimaksud adalah:
a. MUI Jakarta (11 Agustus 1975): "Larangan bagi seorang laki-laki Muslim
untuk menikahi seorang wanita bukan Muslim, sekalipun dari ahli kitab."
b. MUI Pusat (1 Juni 1980, periode Buya Hamka): "Melarang wanita
muslimah untuk menikah dengan pria non-Muslim, dan pria Muslim tidak
diidzinkan menikah dengan wanita bukan Islam."
c. MUI Jakarta (30 September 1986, KH. Ahmad Mursjidi): "Surat terbuka
mendesak kaum Muslimin agar tidak melakukan perkawinan beda agama/
antar agama (bersama lampiran MUI Jakarta 1975 dan Fatwa MUI Tahun
1980).
d. Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H./ 26-29
Juli 2005 M. setelah menimbang:
1. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama.
2. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di
antara sesama umat Islam, melainkan sering mengundang keresahan
di tengah-tengah masyarakat.
3. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang
membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan
kemaslahatan
6. Dan memperhatikan: Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/ 1980
tentang perkawinan campuran. Maka, pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa
pada Munas VII MUI 2005:
536
"Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa
perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah."
7. Kesimpulan
Setelah menorehkan uraian dari pembahasan sebelumnya, maka saksi ahli
menyimpulkan:
a. Sebagai warga negara yang mematuhi ajaran agama; mematuhi dalil-dalil
agama _(wahyu)_ merupakan kepatuhan kepada sumber hukum
_(syarii'ah)_, menjalankannya sebagai keta'atan kepada pandangan
hukum _(fiqih)_, dan mendukungnya terhadap aturan dan pedoman yang
berlaku merupakan kesetiaan terhadap undang-undang _(qaanuun)_.
b. Terwujudnya rumah tangga/ keluarga yang _sakiinah, mawaddah_, dan
_rahmah_ merupakan cita-cita yang wajib diperjuangkan dengan
kesamaan iman.
c. Dengan mengedepankan pertimbangan kebenaran wahyu, akal yang
sehat dan selamat, serta fithrah, juga berpegang kapada _saddud
dzarii'ah_, yakni mencegah kemadharatan, sudah sepantasnya Yang
mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pihak
mana pun yang ingin mencabut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
tersebut.
B. Pendapat AHLI, dalam persidangan tanggal 1 November 2022, Dr. H. ABDUL
CHAIR RAMADHAN, SH,MH., Ahli Pihak Terkait DDII, memberikan
keterangannya sebagai Ahli Teori Hukum yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa Indonesia tidak menganut paradigma sekularistik maupun integralistik,
namun menganut paradigma simbiotik. Indonesia sebagai negara yang
menganut paradigma simbiotik memandang agama dan negara berhubungan
secara timbal-balik dan saling memerlukan. Dengan demikian, kebijakan-
kebijakan yang ditetapkan oleh negara memberikan tempat dan peranan yang
terhormat kepada agama. Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi
537
negara untuk memberikan perlindungan terhadap ajaran agama bagi para
penganutnya;
2. Bahwa salah satu ciri negara hukum adalah adanya perlindungan Hak Asasi
Manusia, termasuk didalamnya perlindungan atas kebebasan beragama atau
keyakinan. Keyakinan beragama demikian fundamental, keberadaannya tidak
dapat dinegasikan atau dihapuskan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 UUD
1945. Salah satu bentuk ibadah umat Islam dalam rangka menjalankan
keyakinan agama adalah melangsungkan pernikahan (perkawinan). Dalam
hukum ibadah (fiqih muamalah) tentang pernikahan terdapat berbagai
persyaratan agar pernikahan menjadi sah sesuai dengan nash. Setiap
perbuatan yang bertentangan dengan nash, maka itu adalah bentuk
penyelewengan (penyimpangan) yang memiliki konsekuensi hukum;
3. Bahwa pernikahan yang sah bagi umat Islam menunjuk pada syarat dan rukun
perkawinan. Syarat mendahului rukun. Tidak akan pernah tercapai rukun
nikah, jika tidak terpenuhi syarat. Salah satu syarat perkawinan adalah calon
suami dan istri harus beragama Islam. Syarat demikian juga dijumpai dalam
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (untuk
selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan);
4. Bahwa dalam konsiderans Undang-Undang Perkawinan disebutkan, “bahwa
negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Undang-Undang
Perkawinan diberlakukan guna memastikan perkawinan yang sah sesuai
dengan agamanya masing-masing. Hal ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1)
yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”;
5. Demikian itu juga terhubung dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Perkawinan yang menentukan adanya pelarangan perkawinan. Menjadi jelas
bahwa sah atau tidaknya suatu perkawinan bagi umat Islam mengacu pada
syariat (hukum) Islam. Keberlakuan Undang-Undang Perkawinan dapat
ditinjau dari empat landasan, yakni filosofis, teoretis, yuridis dan sosiologis:
538
a. Landasan Filosofis:
- Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertamanya
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengakui keberadaan agama.
Pembukaan UUD 1945 pada alinea ketiga menyatakan bahwa
kemerdekaan Indonesia adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa. Kalimat tersebut merupakan pengakuan negara terhadap
eksistensi agama. Agama dan negara memiliki relasi yang erat dalam
kehidupan bernegara di Indonesia. Menyangkut Sila Pertama
Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945, Ismail Suny mengatakan bahwa
sistem ketetanegaraan Indonesia mengakui tiga bentuk kedualatan,
yakni kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum dan kedaulatan Tuhan;
- Menurut Juhaya S. Praja dan Ahmad Syihabuddin Indonesia bukan
negara yang netral agama, tetapi pada pihak lain bertitik tolak dari
kebhinnekaan masyarakat Indonesia, khususnya kemajemukan dalam
agama dan kepercayaan. Negara Indonesia juga tidak didirikan di atas
dasar salah satu agama. Oleh sebab itu seluruh hukum yang dibuat
oleh negara atau pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya, tidak
boleh bertentangan dengan hukum Tuhan, bahkan lebih dari itu, setiap
tertib hukum yang dibuat, haruslah didasarkan atas dan ditujukan
untuk merealisir hukum Tuhan;
- Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Perkawinan, maka
perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan ajaran
agama. Undang-Undang Perkawinan ditinjau al-Maqashid Syariyah -
sebagai wujud dari al-Mashlahah al Mursalah - sangat berkesuaian.
Menurut Imam Malik ra kepentingan atau kemaslahatan umum adalah
Bagian 80 dari 94
salah satu dari sumber-sumber syariah, dengan tiga syarat yaitu: (1)
kepentingan umum atau kemaslahatan umum itu bukan hal-hal yang
berkenaan dengan ibadah, (2) kepentingan atau kemaslahatan umum
itu harus selaras dengan jiwa syari’ah dan tidak boleh bertentangan
dengan salah satu sumber syari’ah itu sendiri, dan (3) kepentingan
atau kemaslahatan umum itu haruslah merupakan sesuatu yang
esensial (diperlukan) dan bukan hal-hal yang bersifat kemewahan.
Hal-hal yang diperlukan atau dibutuhkan merupakan upaya yang
539
berkaitan dengan lima tujuan hukum Islam sebagaimana dirumuskan
oleh Syatibi yaitu untuk melindungi agama, kehidupan, akal, keturunan
dan harta benda. Kelimanya ini dikenal dengan sebutan al-Maqashid
Syariah;
- Dalam pandangan Syathibi, Allah SWT menurunkan syariat (aturan
hukum) bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan menghindari
kemadaratan (jalbul mashalih wa dar’ul mafasid), baik di dunia maupun
di akhirat. Aturan-aturan dalam syariah tidaklah dibuat untuk syariah
itu sendiri, melainkan dibuat untuk tujuan kemaslahatan. Sejalan
dengan hal tersebut, Abu Zahrah juga menyatakan bahwa tujuan
hakiki Islam adalah kemaslahatan. Tidak ada satu aturan pun dalam
syariah baik dalam al-Qur’an dan as-Sunnah melainkan di dalamnya
terdapat kemaslahatan. Menurut Mohammad Daud Ali, bahwa tujuan
hukum Islam secara umum adalah tercapainya kebahagiaan hidup
manusia di dunia dan diakhirat kelak, dengan jalan mengambil segala
yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat, yaitu
sesuatu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata
lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik
rohani maupun jasmani, individual dan social;
- Dapat dipahami bahwa serangkaian aturan yang telah digariskan oleh
Allah SWT dalam syariah adalah untuk membawa manusia dalam
kondisi yang baik dan menghindarkannya dari segala hal yang
membuatnya dalam kondisi yang buruk, tidak saja di kehidupan dunia
namun juga di akhirat. Kata kunci yang kerap disebut kemudian oleh
para cendekiawan muslim adalah maslahah yang artinya adalah
kebaikan, di mana barometernya adalah syariah;
- Adapun kriteria maslahah, (dawabith al-maslahah) terdiri dari dua
bagian: pertama, maslahat itu bersifat mutlak, artinya bukan relatif atau
subyektif yang akan membuatnya tunduk pada hawa nafsu. Kedua;
maslahat itu bersifat universal (kulliyah) dan universalitas ini tidak
bertentangan dengan sebagiannya (juziyyat). Terkait dengan hal
tersebut, Syathibi kemudian mengatakan bahwa agar manusia dapat
memperoleh kemaslahatan dan mencegah kemadharatan maka ia
540
harus menjalankan syariah, atau dalam istilah yang ia kemukakan
adalah “Qashdu asy-Syari’ fi Dukhul al-Mukallaf tahta Ahkam asy-
Syari’ah” (maksud Allah mengapa individu harus menjalankan
syariah). Individu yang telah melaksanakan syariah, maka ia akan
terbebas dari ikatan-ikatan nafsu dan menjadi hamba yang - dalam
istilah Syathibi - ikhtiyaran dan bukan idhtiraran. Selanjutnya
maslahah dapat dibagi menjadi tiga bagian yang berurutan secara
hierarkis, yaitu dharuriyyat (primer), hajjiyyyat (sekunder), dan
tahsiniyyat (tersier):
1. Maslahat dharuriyyat adalah sesuatu yang harus ada,
dilaksanakan untuk mewujudkan kemaslahatan yang terkait
dengan dimensi duniawi dan ukhrawi. Apabila hal ini tidak ada,
maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan
kehidupan seperti makan, minum, shalat, puasa, dan ibadah-
ibadah lainnya. Ada lima tujuan dalam maslahah dharuriyyat ini,
yaitu untuk menjaga agama (hifdzud-din), menjaga jiwa (hifdzun-
nafs), menjaga keturunan (hifdzun-nasl), menjaga harta (hifdzul-
maal), dan menjaga akal (hifdzul-aql);
2. Maslahah hajjiyyat adalah sesuatu yang sebaiknya ada sehingga
dalam melaksanakannya leluasa dan terhindar dari kesulitan.
Kalau sesuatu ini tidak ada, maka ia tidak akan menimbulkan
kerusakan atau kematian, namun demikian akan berimplikasi
adanya masyaqqah dan kesempitan;
3. Maslahah tahsiniyyat adalah sesuatu yang tidak mencapai taraf
dua kategori di atas. Hal-hal yang masuk dalam kategori
tahsiniyyat jika dilakukan akan mendatangkan kesempurnaan
dalam suatu aktivitas yang dilakukan, dan bila ditinggalkan maka
tidak akan menimbulkan kesulitan. Pemahaman nilai serta ide
yang terkandung dalam teks-teks otoritatif, dalam hal ini al-Qur’an
dan as-Sunnah, tidak dapat dipisahkan dari pemahaman terhadap
al-Maqashid Syariah. Seseorang yang berupaya menderivasikan
nilai dan ide tersebut ke dalam dataran praksis, maka tidak akan
541
memberikan efek positif dan kemaslahatan jika ia tidak dapat
menginternalisasikan al-Maqashid Syariah dalam proses tersebut;
- Lebih lanjut, menurut syariat Islam perkawinan memiliki tujuan guna
membentuk keluarga yang sakkinah, mawadah dan warrahmah,
sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum: 21. Untuk
membentuk keluarga yang demikian, maka bagi umat Islam dilarang
melakukan pernikahan beda agama. Larangan tersebut sebagaimana
firman Allah dalam Surah Al-Baqarah: 221, sebagai berikut:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik
dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.”
- Dalam Surah Al-Mumtahanah: 10, Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji
(keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;
maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar)
beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-
suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan
berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka
bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar
kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada
tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah
kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka
meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah
542
yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”
Undang-Undang Perkawinan ditinjau secara fiosofis selaras dan sejalan
dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
b. Landasan Teoretis :
- Ditinjau dari perspektif teoretis, Undang-Undang Perkawinan memiliki
landasan teori yang sangat kuat. Indonesia adalah bukan negara
agama, akan tetapi negara beragama dengan menganut paradigma
simbiotik. Hal ini disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang
menyebutkan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.”
- Imam Ghazali ra mengisyaratkan hubungan antara agama dan negara,
yakni tentang paralelisme raja dan Nabi. Menurunya, Tuhan telah
mengirim Nabi-Nabi dan memberikan kekuatan Illahi kepada mereka,
yang tujuannya adalah memberikan kemaslahatan umat manusia.
Dalam konteks ini, dirinya tidak bermaksud menyamakan antara Nabi
dan raja, atau bisa disebut antara agama dan negara. Namun,
paralelisme yang dilakukannya menunjukkan bahwa raja atau agama
memiliki hubungan yang kuat dengan negara. Bahkan, Imam Ghazali
ra berpendapat bahwa agama dan negara adalah saudara kembar
yang lahir dari satu ibu. Begitu dekatnya hubungan agama dan negara,
sampai-sampai ia mengatakan, “agama adalah dasar dan sultan
adalah penjaganya.” Hubungan simbiotik antara agama dan negara
dengan jelas diutarakan oleh al-Ghazali sebagai teori ketergantungan,
agama memerlukan negara dan negara memerlukan agama;
- Imam Mawardi ra dalam kitabnya al-Ahkam al-Sulthaniyah,
menegaskan bahwa kepemimpinan negara merupakan instrumen
untuk meneruskan misi kenabian guna memelihara agama dan
mengatur dunia. Pemeliharaan agama dan pengaturan merupakan
dua aktifitas yang berbeda, tetapi berhubungan secara simbiotik.
Keduanya merupakan dua dimensi dari misi kenabian;
543
- Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur
kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar,
karena tanpa kekuasaan negara, maka agama tidak bisa berdiri tegak.
Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut melegitimasi bahwa antara negara
dan agama merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling
membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam
paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa
saja diwarnai oleh hukum agama;
- Dalam konteks relasi negara dan agama, bahwa antara negara dan
agama saling memerlukan. Berdasarkan paradigma simbiotik,
terdapat dua identitas yang memerlukan perlindungan, yakni agama
dan individu sebagai penganut agama di satu sisi. Di sisi lain, negara
berperan dalam memberikan perlindungan baik terhadap agama dan
individu-individunya. Paradigma simbiotik menunjuk pada hubungan
antara dua entitas yang saling menguntungkan. Dalam hal ini agama
memerlukan negara karena dengan negara, agama dapat
berkembang. Sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena
dengan agama, negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan
moral-spiritual. Karena sifatnya yang simbiotik, maka hukum agama
mempunyai peluang untuk mewarnai hukum-hukum negara (hukum
positif). Bahkan dalam hal tertentu tidak menutup kemungkinan hukum
agama dijadikan sebagai hukum negara. Hukum Islam dalam tata
hukum nasional diakui sebagai sebuah sistem hukum yang dapat
dijadikan bahan bagi pembentukan hukum nasional. Salah satu produk
legislasi yang mengandung muatan agama adalah Undang-Undang
Perkawinan;
- Menurut Teori Solvasasi Hukum (pelarutan hukum), - yang penulis
gagas - menempatkan al-Maqashid Syariyah sebagai suatu kebutuhan
dan berdayaguna dalam upaya menjaga kepentingan agama dan
negara. Teori solvasisasi hukum meneguhkan undang-undang yang
terkait dengan perlindungan terhadap agama, keturunan, jiwa, akal
dan harta. Keberadaan Teori solvasisasi hukum mengakomodasi
kepentingan agama dan negara. Terciptanya hubungan kooperatif
544
antara al-Maqashid Syariah dengan hukum positif adalah manifestasi
relasi negara dan agama dalam paradigma negara simbiotik.
Perspektif teori solvasisasi hukum sangat terkait dengan teori receptio
in complexu, receptio a contrario, lingkaran konsentris, eksistensi
hukum Islam dan pluralisme hukum yang kuat (strong legal pluralism);
- Menurut Teori Receptio in Complexu sebagai teori pertama
diperkenalkan oleh Lodewijk Willem Christian van Den Berg (1845–
1927). Teori ini bermakna bahwa hukum yang diyakini dan
dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan agama yang diimaninya.
Oleh sebab itu, jika seseorang beragama Islam, maka secara langsung
hukum Islam-lah yang berlaku baginya, demikian seterusnya. Dengan
kata lain, teori ini dapat dipadankan dengan sebutan “teori penerimaan
secara kompleks atau sempurna”. Berlakunya teori receptio in
complexu menunjuk kepada suatu periode dimana hukum Islam
diberlakukan sepenuhnya bagi orang Islam. Sejak adanya kerajaan-
kerajaan Islam di Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda kemudian
memberlakukan hukum Islam bagi umat Islam, khususnya hukum
perkawinan dan hukum waris, yang kemudian disebut dengan hukum
kekeluargaan. Untuk menjamin pelaksanaan hukum tersebut,
pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan Resolutie der
Indische Regeering tanggal 25 Mei 1760, yang kemudian dikenal
dengan Compendium Freijer. Pada Pasal 75 Regeering-Reglement
(RR) tahun 1885, dinyatakan bahwa: oleh hakim Indonesia, hendaklah
diberlakukan Undang-Undang Agama (Godsdienstige Wetten);
- Menurut Teori Receptio a Contrario memuat teori tentang kebalikan
dari teori receptie. Sayuti Thalib, mengungkapkan perkembangan
hukum Islam dari segi politik hukum, berkaitan dengan politik hukum
penjajah Belanda selama di Indonesia. Teori ini muncul berdasarkan
hasil penelitian terhadap hukum perkawinan dan kewarisan yang
berlaku, dengan mengemukakan pemikirannya sebagai berikut; (1)
bagi orang Islam berlaku hukum Islam, (2) hal tersebut sesuai dengan
keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita batin, dan moralnya, (3)
545
hukum adat berlaku bagi orang Islam jika tidak bertentangan dengan
agama Islam dan hukum Islam;
- Menurut Teori Lingkaran Konsentris, diperkenalkan oleh Muhammad
Tahir, teori ini didasarkan pada ajaran Islam yang tidak mengenal
dikotomi, baik antara agama dan negara maupun antara agama
dengan hukum. Hal ini berbeda dengan pemikiran Barat yang
memisahkan agama dari negara dan hukum. Agama telah diasingkan
dari negara dan hukum. Dilihat dari sudut Islam kaidah-kaidah al-din
al-Islami yang terdiri dari tiga komponen, yaitu akidah dengan tauhid
(Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagai titik sentral, syariah dan akhlak
harus tercermin dalam struktur dan substansi hukum, sehingga konsep
hukum dalam lingkungan itu berisi, bukan hanya semata-mata hukum
dalam arti normatif saja, tetapi juga hukum dan kesusilaan. Dalam
teori lingkaran konsentris, ketiga komponen itu – agama, hukum, dan
negara – apabila disatukan akan membentuk lingkaran konsentris
yang merupakan suatu kesatuan dan berkaitan erat satu dengan
lainnya;
- Kemudian Teori Eksistensi yang mendukung teori receptio a contrario.
Teori eksistensi ini menegaskan bahwa hukum Islam sebagai salah
satu sumber hukum nasional diakui dan berhubungan dengan hukum
nasional dalam pembentukan hukum;
- Menurut Teori Penerimaan Otoritas Hukum, yang diperkenalkan oleh
seorang orientalis, H.A.R. Gibb, dalam bukunya “The Modern Ternds
of Islam”, sebagaimana dikutip Ichtijanto dikatakan bahwa orang Islam
jika menerima Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas
hukum Islam kepada dirinya. Berdasarkan teori ini, secara sosilogis,
orang yang memeluk Islam akan menerima otoritas hukum Islam dan
taat dalam menjalankan syariat Islam. Namun ketaatan ini akan
berbeda satu dengan lainnya, dan sangat bergantung pada tingkat
ketakwaan masing-masing. H.A.R. Gibb juga mengatakan bahwa
dalam perkembangan sejarah hukum Islam telah memegang peranan
yang sangat penting dalam membentuk serta membina ketertiban
sosial umat Islam dan mempengaruhi segala segi kehidupannya.
546
Karena ia memiliki landasan-landasan keagamaan, hukum Islam telah
berfungsi sebagai pengatur kehidupan rohani dan sekaligus pula
menjadi suara hati nurani umat Islam;
- Selanjutnya teori pluralisme hukum yang kuat. Pada dasarnya
pluralisme hukum tidak melihat secara dikotomis antara hukum negara
dengan hukum adat, maupun hukum agama. Dalam pluralisme hukum
mutakhir, kesemua sistem hukum yang ada lebih diposisikan sebagai
Bagian 81 dari 94
relasi interaktif, kompetitif dan saling mempengaruhi satu sama
lainnya. Pluralisme hukum derajat kuat, kedudukan hukum agama
diakui keberadaannya dan tidak dianggap lebih rendah dari hukum
negara (hukum positif). Hukum agama dapat menjadi hukum positif.
Menurut Brian Z. Tamanaha keberagaman produk undang-undang
yang mengatur hukum agama (Islam) merupakan bagian dari
fenomena pluralisme hukum. Dalam pandangan postmodern tidak
mengakui adanya satu hukum saja (undang-undang). Postmodern
berusaha membuat banyak alternatif lain yang menolak ketunggalan
satu sistem hukum dalam pembentukan undang-undang, melainkan
terdapat beberapa sistem hukum seperti, hukum adat dan hukum
agama yang harus diterima;
6. Landasan Yuridis: Indonesia adalah bukan negara agama tetapi negara
beragama. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi, ”Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.” merupakan penegasan kembali dari Sila
pertama Pancasila. Menurut Bung Hatta yang merupakan salah satu dari tokoh
perumus Pancasila dalam tafsiran historisnya menjelaskan bahwa Tuhan Yang
Maha Esa itu merupakan pengimplementasian dari Surah Al-Ikhlas. Hazairin
juga mengungkapkan pendapatnya bahwa sebutan Ketuhanan Yang Maha
Esa diambil dari terjemahan pengertian yang terhimpun dalam “Allahu al-
Wahidu al-Ahad” yang disalurkan dari QS. 2: 163 dan QS. 112;
7. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Jika Pasal
28E UUD 1945 merupakan hak setiap warga negara, maka Pasal 29 ayat (2)
merupakan kewajiban negara untuk memberikan jaminan terhadap ketentuan
547
Pasal 28E dimaksud. Atas dasar norma hukum konstitusi yang mengatur
mengenai agama, merupakan mandat yang harus dilakukan oleh
penyelenggara negara untuk membuat norma hukum yang berisi jaminan bagi
setiap orang untuk memperoleh pelindungan hukum terhadap agamanya;
8. Diakui bahwa negara tidak boleh mencampuri urusan doktrin agama. Negara
juga dapat melakukan pembatasan-pembatasan tertentu yang tidak berarti
mendiskriminasi, melainkan untuk melindungi kepentingan agama. Dengan
demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang tetap
melekat pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Disebutkan pembatasan
diadakan salah satunya menunjuk pada nilai-nilai agama;
9. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang
Perkawinan tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan “Setiap orang berhak
membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah” mengandung makna bahwa perkawinan yang sah adalah menunjuk
pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan. Menjadi
jelas bahwa Undang-Undang Perkawinan memiliki landasan yuridis yang
kokoh. Pembentukannya didasarkan atas kaidah yang lebih tinggi
tingkatannya (stufen theory);
10. Landasan Sosiologis, ditinjau dari sudut sosiologis, Undang-Undang
Perkawinan memberikan jaminan kepastian hukum bukan saja terhadap
pasangan suami-istri, namun juga terhadap anak yang dilahirkan, sepanjang
anak yang dilahirkan tersebut dalam perkawinan yang sah. Pasal 42 Undang-
Undang Perkawinan menyebutkan, “Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Jaminan
kepastian hukum juga ditujukan terhadap harta bersama, ketika perkawinan
putus karena perceraian. Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan,
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut
hukumnya masing-masing.” Pada penjelasannya disebutkan, “Yang dimaksud
dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan
hukum-hukum lainnya. Konsekuensi hukum bagi pasangan beda agama
548
adalah tidak berhak untuk saling mewarisi, karena perkawinan terlarang dan
tidak sah;
11. Konsekuensi perkawinan beda agama juga akan menimbulkan akibat
hubungan nasab. Hal ini disebutkan dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Perkawinan yang menyebutkan, “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Hal
yang sama terdapat dalam hukum Islam. Ayah biologisnya itu tidak punya
hubungan nasab dengan anak diluar perkawinan. Anak diluar perkawinan tidak
dapat dikategorikan sebagai anak sah dan ini berpengaruh terhadap hak waris
dan wali nikah. Anak tersebut terlarang mendapatkan warisan dari ayah
biologisnya. Ketika si anak berkelamin perempuan dan mau menikah, maka
ayah biologisnya terlarang menjadi wali nikah.
12. Perkawinan beda agama menurut hukum Islam adalah haram dan hukumnya
zina. Telah menjadi kebiasaan di masyarakat terhadap anak diluar perkawinan
yang sah sering disebut dengan istilah “anak zina” atau anak “haram jadah”.
Walaupun yang berdosa adalah kedua orang tuanya, namun sebutan itu
membawa beban psikologis yang mendalam. Demikian itu membuktikan
bahwa perkawinan yang tidak sah (in casu beda agama) termasuk yang dicela
oleh masyarakat.
13. Kesimpulan menurut Ahli, perkawinan yang sah menurut ajaran Islam adalah
yang telah memenuhi syarat dan rukun. Kedua unsur tersebut bersifat
mendasar dan tidak boleh ditinggalkan. Sejalan dengan kaidah, “mengambil
segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat”, dan “jika
kita tidak dapat mengambil seluruhnya, maka jangan ditinggalkan (dibuang)
seluruhnya”, maka ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang
Perkawinan harus dipertahankan. Perkawinan beda agama adalah sesuatu
yang terlarang. Oleh karena itu permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat
(1), ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan harus ditolak oleh
Mahkamah Konstitusi. Apabila perkawinan beda agama dilegalkan, maka hal
tersebut sama saja melegalkan perzinahan. Perkawinan beda agama adalah
dosa besar dan menimbulkan kemudaratan yang berkelanjutan. Legalisasi
perkawinan beda agama mengundang murka Allah SWT.
549
C. Pendapat AHLI, dalam persidangan tanggal 1 November 2022, Dr. MANEGER
NASUTION, MH, MA., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof.
Dr. HAMKA (Uhamka) Jakarta, Direktur Pusat Pendidikan HAM (Pusdikham)
Uhamka Jakarta, dan Komisioner Komnas HAM RI Periode 2012-2017 :
ISLAM DAN HAM
1. Pandangan Islam terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa HAM dalam Islam
sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam
lebih awal jika dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata
lain, Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Ajaran Islam
tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam yaitu al- Qur'an
dan Hadis yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik
kehidupan umat Islam. Selain HAM ada KAM (Kewajiban Asasi Manusia) yang
menjadi penyeimbang dan penyelaras guna mencapai kemaslahatan umat;
2. Tiga Prinsip fundamental dari suatu keadilan adalah adanya pengakuan bahwa
semua manusia itu memiliki martabat yang sama. Di samping itu, semua
manusia memiliki hak-hak yang diperolehnya, selain kewajiban- kewajiban yang
mesti dilaksanakan sebagai sebuah konsekuensi kehidupan. Hak-hak yang
paling fundamental itu adalah aspek-aspek kodrat manusia atau kemanusiaan
itu sendiri. Kemanusiaan setiap manusia merupakan amanat luhur dari Allah
SWT, Yang Maha Pencipta yang menginginkan setiap manusia dapat tumbuh
dan berkembang dalam kehidupannya untuk menuju dan mencapai
kesempurnaannya sebagai manusia. Oleh karena itu, setiap manusia harus
dapat mengembangkan diri sedemikian rupa sehingga dapat terus berkembang
secara leluasa;
3. Risalah Islamiyyah yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW telah diyakini
sebagai ajaran yang bersifat universal. Isi dan muatan ajarannya mengandung
nuansa kasih sayang dan rahmat ilahi untuk seluruh lapisan umat manusia di
mana saja berada, yang akan mengantarkan kebahagiaan dan kesuksesan
mereka hidup di dunia serta kebahagiaan dan keselamatan mereka hidup di
akhirat;
550
4. Di antara sekian ajarannya, berkait ajaran hak asasi manusia, yang batu
pertamanya secara historis telah diletakkan sejak Islam itu lahir, tepatnya pada
akhir abad ke-6 Masehi. Sejak abad ke-6 Masehi ini, Islam telah berusaha
menggelorakan untuk menghapus perbudakan serta membina sendi-sendi hak-
hak asasi manusia. Walaupun, pada masa permulaan Islam, pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap (tadrîj) sehingga pembasmian terhadap perbudakan
tidak dilakukan dengan sekaligus;
5. Islam mengajarkan umatnya agar menghormati dan mengakui hak- hak hidup
seseorang. Islam mengajarkan bahwa hidup dan mati adalah dalam kekuasaan
Allah SWT Yang Maha Kuasa. Sehingga tidak dapat seorangpun mengganggu
hak hidup orang lain. Disamping itu, Islampun mengajarkan bahwa selain setiap
orang harus terjamin hak hidup dan kemerdekaannya, hendaklah hak jamaah
(hak publik) lebih diutamakan atas hak perorangan;
6. Sehingga dapatlah dikatakan bahwa HAM dalam Islam sebenarnya bukan
barang asing, karena wacana tentang HAM dalam Islam lebih awal jika
dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya. Dengan kata lain, Islam
datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana telah
dikemukakan oleh al-Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung
dalam Piagam Magna Charta baru muncul 600 tahun setelah kedatangan Islam;
7. Selain itu, diperkuat oleh pandangan Weeramantry bahwa pemikiran
Islam mengenai hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh
mendahului pemikiran Barat. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam
sumber utama ajaran Islam yaitu al-Qur`an dan Hadis yang merupakan sumber
ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Tonggak
sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendekatan Piagam
Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration);
8. Meskipun dalam perkembangannya terjadi perdebatan dan penghadapan
antara hukum Islam dan HAM universal di kalangan sarjana Muslim sendiri.
Penghadapan itu memang telah melahirkan persoalan sendiri bagi umat Islam.
Sangat wajar apabila kemudian muncul wacana yang beragam dalam
meresponnya. Sebagian menaggapinya dengan sikap skeptik sekaligus
konservatif. Di pihak lain secara optimistik menyatakan bahwa hukum Islam
551
sangat kompatibel dengan HAM universal meskipun secara konseptual hal
itu datang dari dunia Barat;
9. Dalam Islam, selain HAM ada KAM yang harus dijunjung tinggi. Sehingga
hukum yang sejatinya merupakan pengikat, pengantur dan pengontrol
masyarakat dapat berjalan seimbang, selaras dan sesuai dengan tujuan
kemaslahatan umat;
10. Pengertian HAM (vide Maneger Nasution, Hak Asasi Manusia Dalam
Konteks Keindonesiaan, HAM yang Adil dan Beradab, (Jakarta: Uhamka Press,
2017):
Hak asasi (fundamental rights) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded),
pokok atau prinsipil. HAM menyatakan bahwa manusia memilki hak yang
bersifat mendasar. Adanya hak pada seseorang berarti bahwa ia mempunyai
sesuatu “keistimewaan” yang membuka kemungkinan baginya untuk
diperlakukan sesuai dengan “keistimewaan” yang dimilikinya. Sebaliknya
juga, adanya suatu kewajiban pada seseorang berarti bahwa diminta
darinya suatu sikap yang sesuai dengan “keistimewaan” yang ada pada orang
lain;
11. Secara etimologis, HAM terbentuk dari tiga (3) kata, yaitu: hak, asasi, dan
manusia. Dua kata pertama, hak dan asasi, berasal dari bahasa Arab,
sementara kata manusia adalah kata dalam bahasa Indonesia. Kata haqq
diambil dari akar kata haqqa, yahiqqu, haqqaan, yang berarti benar,
nyata, pasti, tetap, dan wajib. Apabila dikatakan, “Yahiqqu 'alaika antaf'ala
kadza”, itu artinya kamu wajib melakukan seperti ini;
12. Berdasarkan pengertian tersebut, maka haqq adalah kewenangan atau
kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kata asasiy
berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang berarti membangun,
mendirikan, meletakkan. Kata itu juga dapat berarti asal, asas, pangkal, yang
bermakna dasar dari segala sesuatu. Dengan demikian, asasi artinya segala
sesuatu yang bersifat mendasar dan fundamental yang selalu melekat pada
objeknya. HAM dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar
pada diri manusia.
552
13. Pengertian HAM di atas merupakan pengertian murni yang terlepas dari konteks
masyarakat tertentu, sehingga dapat dikatakan bahwa pengertian tersebut
merupakan pengertian yang masih umum dan universal. Bangsa Indonesia
telah memiliki rumusan tentang HAM sendiri yang dirasa sebagai rumusan yang
sesuai dengan kondisi sosiologis bangsa Indonesia, meskipun masih banyak
mengadopsi aturan dari dunia barat;
14. Rumusan HAM dapat ditemukan dalam beberapa aturan hukum yang
dihasilkan badan legislatif, di antaranya dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan dalam Undang- Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000,
disebutkan bahwa: “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”;
15. Berdasarkan pengertian HAM dalam rumusan undang-undang di atas, jelas
bahwa HAM di Indonesia memilki karakteristik tersendiri, yaitu memiliki sisi
teologis yang cukup kuat. Pernyataan bahwa HAM adalah anugerah dari Tuhan
Yang Maha Esa menunjukkan bahwa HAM adalah suatu pemberian Tuhan yang
kemudian melekat pada diri manusia. HAM menjadi tanggungjawab bagi setiap
pihak untuk menjaga dan melindunginya, baik Negara, hukum, masyarakat
maupun tiap individu di mana pun dan kapan pun.
16. Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan
dan penegakan HAM yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah
(undercurrent) muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka pula.
Gerakan ini memperoleh impetus dengan diterimanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 Tentang HAM, yang
melampirkan antara lain, piagam HAM yang terdiri dari pembukaan dan 44
pasal. Upaya bangsa terhadap penghormatan dan penegakan HAM berlanjut di
bidang legal-formal dengan diundangkannya UU Nomor 39 Tahun 1999
Tentang HAM, yang pada hakikatnya mentransformasikan pokok-pokok
piagam HAM yang ditetapkan oleh MPR menjadi norma yuridis.
553
17. Komitmen Negara RI untuk menghormati dan menegakkan HAM meningkat
Bagian 82 dari 94
menjadi komitmen konstitusional dengan perubahan kedua UUD 1945 yang
diterima oleh MPR pada 18 Agustus 2000 dengan menambahkan sepuluh
pasal baru (Pasal 28A-28J) yang mengatur pengakuan dan penghormatan
HAM, yang menambah ketentuan yang sudah ada sebelumnya dalam UUD
1945. Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak”
berlanjut dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
Tentang Pengadilan HAM, yang juga memungkinkan dibentuknya
pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang
terjadi sebelum diundangkannya UU tersebut.
PERKAWINAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN
1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya
disebut Undang-Undang Perkawinan) dibentuk dalam rangka mewujudkan
kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan nasional yang berlaku untuk
semua warga Negara, serta kepastian hukum di mana Undang-Undang
Perkawinan ini bertujuan menjamin terwujudnya kesejahteraan yang lebih
mendalam sebab perkawinannya didasarkan kepada keyakinan dan perkawinan
tersebut juga harus dicatat sehingga menjamin kepastian hukum dan hak. Selain
itu Undang-Undang Perkawinan tersebut juga mengandung ide-ide
pembaharuan dan menampung aspirasi emansipasi di mana Undang-Undang
Perkawinan tersebut menempatkan kedudukan suami dan istri dalam
perkawinan sama derajatnya baik terhadap harta perkawinan maupun terhadap
anak.
2. Pengertian perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan tersebut berbeda
dengan KUHPerdata yang hanya memandang dari sudut hukum perdata saja.
Definisi perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan tersebut didasarkan
pada unsur agama/religius. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1, “Ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
3. Undang-Undang Perkawinan tersebut memandang perkawinan bukan hanya
sekedar hubungan keperdataan saja melainkan juga ikatan suci yang
554
didasarkan oleh agama. Hal ini sesuai dengan falsafah pancasila yang
menempatkan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa di atas segala-galanya.
4. Undang-Undang Perkawinan tersebut menempatkan agama sebagai unsur
yang sangat penting dalam perkawinan. Sebuah perkawinan adalah sah
apabila syarat-syarat ataupun ketentuan- ketentuan dalam hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya terpenuhi. Hal tersebut terdapat pada
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, “Perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.
5. Dari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan tersebut dapat
juga disimpulkan apabila suatu perkawinan dilakukan tidak menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya atau ada salah satu larangan
perkawinan yang dilanggar maka perkawinan tersebut adalah tidak sah.
6. Selain keabsahan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-
masing, pencatatan perkawinan juga merupakan suatu hal yang sangat penting.
Perintah pencatatan perkawinan terdapat pada Pasal 2 ayat (2) Undang-
Undang Perkawinan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
7. Pencatatan perkawinan merupakan tindakan administratif sebagai bukti adanya
perkawinan dan sangat penting bagi akibat hukum dari perkawinan misalnya
mengenai status anak dan harta bersama. Pencatatan perkawinan juga
bertujuan untuk menjadikan peristiwa perkawinan itu menjadi jelas, baik bagi
yang bersangkutan maupun bagi pihak lain, karena dapat dibaca dalam suatu
surat yang bersifat resmi dan termuat pula dalam suatu daftar yang khusus
disediakan untuk itu. Sehingga sewaktu-waktu dapat dipergunakan bilamana
diperlukan dan dapat dipakai sebagai alat bukti yang otentik.
ALASAN PELARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
1. Konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dengan
perspektif HAM sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Seperti diketahui, para pengusung bolehnya
perkawinan beda agama dengan alasan HAM menggunakan argumentasi
umum Pasal 16 ayat (1) DUHAM, "Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa
555
dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama berhak
untuk menikah dan membentuk keluarga ....".
2. Mencermati argumen umum itu, di Indonesia memang tidak ada pembatasan
perkawinan karena etnis dan warna kulit. Tetapi perkawinan karena agama,
dibatasi oleh konstitusi dengan Undang-Undang. Jadi, Pasal 16 ayat (1) DUHAM
itu harus dan sudah disesuaikan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang.
3. Apalagi dasar HAM di Indonesia adalah sila 1 dan 2 Pancasila dan konstitusi.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
28B ayat (1), ditegaskan setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sedangkan perkawinan
yang sah, hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan
calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan Pasal 10 ayat (2), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun pengaturan perkawinan di Indonesia itu
merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Benar
bahwa Indonesia telah mengadopsi DUHAM. Tetapi Indonesia bukanlah
penganut kemutlakan kebebasan HAM. Karena bagaimana pun realitas sosio-
religio-kultur Indonesia tidak sama dengan bangsa-bangsa penganut
kemutlakan kebebasan HAM (HAM liberal).
4. Pengakuan atas DUHAM tidak mengurangi hak Negara Indonesia untuk
mengatur lebih lanjut agar tercapai tertib sosial yang juga sama- sama
merupakan hak kolektif yang dijunjung tinggi oleh nilai-nilai universal HAM.
Seandainya kontruksi berpikir para pengusung HAM liberal tersebut diterima
apa adanya, maka justru akan menempatkan manusia pada posisi yang
tidak mulia yang hanya kawin dan melanjutkan keturunan atas dasar usia kawin
dan suka sama suka alias kesepakatan.
5. HAM liberal tidak bisa dikaitkan dengan perkawinan di Indonesia. Setiap umat
beragama berhak kawin dengan pasangan seagama. Jadi tidak semua hal
dan norma serta aturan ditabrak atas nama HAM. Apalagi, HAM itu
bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, undang-undang dan norma yang
berlaku di masyarakat. Hal ini jelas bisa merusak tatanan dan ketertiban. Maka,
556
fungsi aturan yang disarikan dari agama dan norma masyarakat tersebut untuk
mengatur, bukan mengekang.
6. Selain itu, Negara tidak bisa menilai perkawinan itu sah atau tidak berdasarkan
aturan Negara. Untuk menilai sah atau tidaknya perkawinan, yang bisa menilai
hanya aturan agama. Inilah sebabnya perkawinan tetap menggunakan tata
cara dan aturan agama yang berlaku. Bukan perkawinan berdasarkan
atas hanya suka sama suka atau HAM. Oleh karena itu perkawinan berbeda
agama dikhawatirkan bisa mengusik ketenangan masyarakat. Mengingat
Undang-Undang Perkawinan tersebut telah disepakati oleh semua agama yang
ada di Indonesia.
7. Sejatinya warga Negara Indonesia menghormati para pejuang kemerdekaan
Republik Indonesia yang telah melahirkan Pembukaan UUD 1945 sebagai alat
pemersatu bangsa Indonesia dan mereka yang telah bersusah payah
mempertahankan eksistensi NKRI, serta para anggota parlemen dan wakil
pemerintah ketika membahas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan
yang hampir-hampir menimbulkan perpecahan dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
LARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HAM
1. Indonesia memang bukan negara agama. Tetapi bukan berarti Indonesia
Negara yang tidak beragama. Bukan juga berarti Indonesia boleh
mengabaikan hukum-hukum agama. Termasuk dalam hal ini larangan
perkawinan beda agama.
2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan yang menyatakan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
itu”.
3. Bagi pegiat HAM liberal, Pasal 2 ayat (1) tersebut merupakan ketentuan yang
melanggar HAM. Alasannya adalah karena membatasi perkawinan beda
agama bagi warga negaranya. Pertanyaannya kemudian, apakah setiap
pembatasan merupakan pelanggaran terhadap HAM? Kalau setiap pembatasan
dikatakan pelanggaran HAM, tindakan apa di dunia ini yang tidak melanggar
557
HAM. Kalau begitu konsepnya, berarti ketika Negara memenjarakan warga
negaranya setelah ada putusan pengadilan, mengemudi mesti ada izin
(SIM), menggunakan helm, menggunakan sabuk pengaman ketika
mengendarai mobil, dan lain-lain, apakah itu pelanggaran HAM juga?
Sebab membatasi kebebasan warga Negara.
4. Tentu tidak. Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa: “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
5. Jadi dengan demikian, kalau merujuk Pasal 28 J ayat (2) Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas, asalkan itu dibatasi
dengan undang-undang, bukanlah pelanggaran terhadap HAM. Bukan berarti
juga setiap pembatasan melalui undang-undang dapat dikatakan sudah
pasti tidak melanggar HAM, tentu juga tidak. Pembatasan melalui
undang-undang itu baru tidak dikatakan pelanggaran HAM bilamana
undang-undang tersebut sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum.
MEMFASILITASI PELANGGARAN HAM
1. Kalau pegiat HAM liberal tetap bersikukuh bahwa perkawinan beda agama
melanggar HAM, sesungguhnya merekalah yang memfasilitasi pelanggaran
HAM itu. Mengapa? Anak yang lahir dari hubungan yang tidak sah, maka akan
menimbulkan akibat hukum yang lain. Misalnya, terkait dengan penetapan
nasab sang anak. Apakah anak tersebut dinasabkan ke ayahnya?
2. Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 100, menyatakan
bahwa, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab
dengan ibunya dan keluarganya”. Tak hanya sampai di situ, tetapi juga terkait
dengan hak anak untuk mewarisi.
558
3. Dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Bunyi yang sama juga
tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM. Perkawinan di Indonesia dianggap sah apabila dilakukan menurut agama
dan kepercayaannya masing-masing. Negara Indonesia memang bukan negara
agama, tetapi Indonesia adalah Negara orang yang beragama. Hal itu sebagai
konsekuensi logis dari ideologi Pancasila yang dianut bangsa Indonesia.
4. Masalah perkawinan masuk dalam domain agama. Posisi Negara hanya
sebatas fungsi administrasi atau pencatatan perkawinan. Sementara sah
atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan hukum
Negara. Jika Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan itu dibatalkan, maka hukum negara justru menabrak hukum agama.
Perkawinan beda agama apabila dilegalkan, hal itu akan merupakan
pelanggaran konstitusi. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing. Pasal ini secara jelas menyebutkan
bahwa Negara memberikan jaminan pada setiap warga Negara untuk
mempraktikkan ajaran agamanya.
5. Salah satu bentuk kebebasan ibadah agama itu terwujud dalam pelaksanaan
perkawinan. Agama mengatur tata cara perkawinan, termasuk apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan. Agama-agama di Indonesia melarang
perkawinan beda agama. Pelegalan perkawinan beda agama berarti pemerintah
tidak menghormati aturan yang berlaku dalam agama warga negara.
6. Sulit rasanya untuk menerima alasan bahwa larangan perkawinan beda agama
dianggap bertentangan dengan HAM. Benarkah demikian? Bukankah HAM
seseorang dibatasi juga oleh HAM orang lain? Dengan demikian, larangan
perkawinan beda agama di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip dan
pengaturan HAM yang ada dalam Pancasila, konstitusi (Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), dan Undang-Undang
Perkawinan.
559
KETERANGAN AHLI ATAS PERKARA NOMOR 24/PUU-XX/2022
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan Kerugian
Konstitusional Pemohon
a. Soal kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Bagian ini mohon
tidak kami bacakan, kecuali bagian Permohonan yang terkait dengan
legal standing ini. Berdasarkan pada penjelasan tentang legal standing
tersebut, kami berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak
memiliki legal standing karena tidak memenuhi ketentuan pasal beserta
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun
demikian, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
mempertimbangkan apakah Pemohon memiliki legal standing sebagaimana
pengaturan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomo 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
b. Soal kerugian konstitusional Pemohon. Bagian ini juga mohon tidak kami
bacakan, kecuali bagian Permohonan yang terkait dengan kerugian
konstitusional Pemohon ini. Berdasarkan pada uraian tersebut, menurut
kami perlu dipertanyakan apakah terdapat kerugian konstitusional dari
Pemohon yang dimaksud spesifik atau bersifat khusus dan aktual, atau
setidaknya bersifat pontensial akan terjadi, dan apakah ada hubungan
sebab akibat (clausaal verband) antara kerugian dengan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. Menurut kami, tidak terdapat
kerugian konstitusional yang diderita oleh Pemohon. Namun demikian, kami
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk menilai apakah Pemohon menderita
kerugian konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007
mengenai parameter kerugian konstitusional serta Peraturan Mahkamah
560
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dalam Perkara
Pengujian Undang- Undang.
2. Pokok Permohonan
a. Pertama, bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk
Bagian 83 dari 94
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,
menjamin hak anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
serta hak untuk perlindungan atas kekerasan dan diskriminasi
sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Bahwa sesuai dasar negara Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita
pembinaan hukum nasional dibentuklah Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang pada satu sisi memberikan landasan
hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia,
dan pada sisi lain mewadahi ketentuan-ketentuan hukum agama dan
kepercayaan masyarakat agar tercipta kodifikasi dan unifikasi hukum untuk
diharapkan dapat menyelesaikan berbagai macam perbedaan hukum
yang berlaku dalam masyarakat, sehingga terwujud, di samping
kemanfaatan, juga kepastian, dan keadilan hukum.
b. Kedua, bahwa sebagai negara yang berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa,
maka tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh warga negara
mempunyai hubungan yang erat dengan agama. Salah satu tindakan atau
perbuatan agama yang terkait erat dengan negara adalah perkawinan.
Perkawinan merupakan salah satu bentuk perwujudan hak konstitusional
warga negara yang harus dihormati dan dilindungi oleh setiap orang dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hak
konstitusional perkawinan tersebut terkandung kewajiban penghormatan
atas hak konstitusional orang lain. Oleh karena itu, untuk menghindari
benturan dalam pelaksanaan hak konstitusional tersebut, diperlukan adanya
pengaturan pelaksanaan hak konstitusional yang dilakukan oleh negara
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014);
c. Ketiga, bahwa secara historis Undang-Undang a quo menyatukan
pengaturan hukum adat, hukum agama, dan hukum administrasi negara
561
dalam hal perkawinan yang mana hukum adat dan hukum agama sebagai
syarat sah dilakukannya perkawinan. Sementara hukum administrasi
negara berupa pencatatan perkawinan sebagai cara kehadiran negara
melindungi warga negaranya yang melakukan perbuatan hukum
perkawinan. Pencatatan perkawinan tersebut merupakan bentuk
kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi warga negara
yang melakukan perkawinan agar dapat mencapai tujuan perkawinan.
Selain itu, terdapat beragam pemeluk agama yang memiliki tata cara
perkawinan yang berbeda-beda, sehingga pembentuk Undang-Undang
pada saat itu, tahun 1974, setelah melalui pembahasan dengan sangat
berhati-hati akhirnya bersepakat mengenai sahnya perkawinan tidak
melanggar agama apa pun (vide Risalah Rapat Panitia Kerja Gabungan
Komisi III dan Komisi IX DPR RI pada 7 Desember 1973).
d. Keempat, bahwa Pemohon mendalilkan yang pada intinya Pasa 2 ayat (1)
Undang-Undang Perkawinan a quo merupakan bentuk pemaksaan
agama oleh negara kepada warga negaranya dan seharusnya dimaknai
sebagai pilihan bagi calon pasangan yang akan melangsungkan perkawinan
beda agama untuk membuat kesepakatan berdasarkan kehendak bebas
akan tunduk pada hukum agama dan kepercayaan tertentu dalam
melangsungkan perkawinan. Terhadap dalil tersebut, kami memberikan
pandangan sebagai berikut:
1. Berdasarkan risalah rapat pembahasan Undang-Undang a quo telah
jelas bahwa terdapat latar belakang perumusan Pasal 2 Undang-
Undang a quo, yakni menormakan praktik perkawinan yang sejatinya
sudah dilakukan oleh masing-masing pemeluk agama yang
memadukan unsur perkawinan menurut tata cara agama (religious
marriage) dan unsur perkawinan menurut tata cara sipil, yakni
perkawinan yang dilakukan, dicatat, dan diakui oleh pejabat pemerintah
atau disebut dengan civil marriage. Dengan demikian, dalil Pemohon
yang menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang a quo
merupakan bentuk pemaksaan agama tertentu oleh negara kepada
warga negaranya adalah dalil yang tidak berdasar.
562
2. Kehadiran negara adalah memberikan perlindungan untuk
membetuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah, yang merupakan perwujudan dan bentuk jaminan
keberlangsungan hidup manusia. Dengan demikian, perkawinan tidak
hanya dilihat dari aspek formal saja, tetapi juga harus dipandang dari
aspek spritual dan sosial. Agama menetapkan keabsahan perkawinan,
sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif yang
dilakukan oleh negara.
e. Kelima, bahwa Pemohon mendalilkan negara bertindak sewenang- wenang
karena mencampuri wilayah forum internum warga negara dengan
menentukan sah tidaknya perkawinan secara administrasi hanya dari
kesamaan agama pasangan calon suami-istri (vide Perbaikan Permohonan,
halaman 8). Terhadap dalil tersebut, kami menyampaikan pandangan
sebegai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan
bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu justru merupakan
bentuk jaminan yang diberikan negara pada setiap orang untuk
beribadah sesuai agamanya. Dalam hal ini negara justru memberikan
kebebasan kepada setiap orang dengan mengembalikan syarat sahnya
perkawinan tersebut ke hukum agama dan kercayaannya masing-
masing. Dalam ketentuan a quo negara sama sekali tidak menentukan
syarat sah atau tidaknya perkawinan secara adiministratif dari
kesamaan agama saja, in casu jika dalam ajaran agama dan
kepercayaan yang dianut oleh Pemohon membolehkan perkawinan
beda agama, maka negara harus mensahkannya secara administratif.
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 46/PUU-VII/2010 mengenai pengujian Undang-
Undang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan
sebagai berikut. Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum
mengenai pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-
undangan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) pencatatan
563
perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut, Penjelasan Umum
angka 4 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Asas-
Asas atau Prinsip-Prinsip Perkawinan menyatakan bahwa suatu
perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-
masing agama dan kepepercayaanya itu. Di samping itu, tiap-tiap
perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di atas,
jelaslah bahwa:
a. Pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang
menentukan sahnya perkawinan.
b. Pencatatan merupakan kewajiban administrasi yang diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-
syarat yang ditentukan oleh agama dan kepercayaan dari masing-
masing pasangan calon mempelai. Diwajibkannya pencatatan
perkawinan oleh negara melalui perundang-undangan, merupakan
kewajiban adminsitrasi.
5. Pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan
tersebut menurut Mahkamah Konstitusi dapat dilihat dari 2
(dua) perspektif:
a. Dari perspektif negara, pencatatan perkawinan dimaksud
diwajibkan dalam rangka fungsi kehadiran negara memberikan
jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia yang bersangkutan, yang merupakan
tanggung jawab negara, yang harus dilakukan dengan prinsip
negara hukum yang demokratis yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan (vide Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Sekiranya pencatatan dimaksud diangkat sebagai pembatasan,
pencatatan demikian menurut Mahkamah Konstitusi tidak
564
bertentangan dengan ketentuan konstitusi. Karena pembatasan
tersebut ditetapkan dengan Undang-Undang dan dilakukan
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan, serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat yang demokratis.
b. Pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara
dimaksudkan agar perkawinan sebagai perbuatan hukum yang
penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,
yang berimplikasi kepada terjadinya akibat hukum yang sangat
luas di kemudian hari, sehingga kehadiran negara menjadi efektif
dan efisien dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terkait
hak- hak yang timbul dari suatu perkawinan sebagai perbuatan
hukum yang bersangkutan.
6. Berdasarkan pertimbangan tersebut, telah jelas bahwa faktor yang
menentukan sahnya perkawinan adalah dalam syarat-syarat yang
ditentukan oleh agama dan kepercayaan dari masing-masing calon
mempelai. Sedangkan kewajiban pencacatan perkawinan oleh negara
melalui peraturan perundang-udangan merupakan kewajiban
administratif. Dengan demikian, telah jelas pengaturan ini menekankan
penghormatan terhadap ajaran agama dan kepercayaan setiap warga
negara yang dijadikan sebagai syarat sah dari perkawinan tanpa ada
diskriminasi.
f. Keenam, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(sering disebut PP tentang Undang-Undang Perkawinan) merupakan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang a quo dan Kompilasi Hukum Islam
(KHI) yang salah satu bukunya mengatur tentang hukum perkawinan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP Undang-Undang Perkawinan
disebutkan, sebagai berikut.
565
1. Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan
perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh pegawai
pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Ayat (1)
menyebut, "Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan
perkawinan menurut agama dan kepercayaannya itu selain agama
Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada kantor
catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai pencatatan sipil".
2. Lebih lanjut dalam Pasal 40 Buku I KHI dan Pasal 44 Buku I KHI
dijelaskan, sebagai berikut:
a. Pasal 40 Buku I KHI menyebut, "Dilarang melangsungkan
perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena
keadaan tertentu: (a) Karena wanita yang bersangkutan masih
terikat suatu perkawinan, (b) Seorang wanita yang masih berada
dalam masa iddah dengan pria lain, dan (c) Seorang wanita yang
tidak beragama Islam".
b. Keberadaan KHI sejatinya telah dikukuhkan dengan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam sebagai pedoman oleh instansi pemerintah dan
masyarakat yang memerlukan dalam menyelesaikan masalah-
masalah di bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.
c. Selain dalil tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah
menerbitkan fatwa tentang Perkawinan Campuran yang pada
pokoknya menyatakan: (1) Perkawinan wanita muslim dengan laki-
laki nonmuslim adalah haram hukumnya; dan (2) Seorang laki-laki
muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Tentang
perkawinan antara laki-laki dan wanita ahlul kitab, terdapat
perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa
mafsadatnya (mudaratnya) lebih besar daripada maslahatnya,
MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram (vide
Keputusan Musyawarah Nasional Ke-2, 1 Juni 1980). Dan, MUI
566
juga telah menerbitkan fafwa tentang Perkawinan Beda Agama
yang pada pokoknya menyatakan: (1) Perkawinan beda agama
adalah haram dan tidak sah, dan (2) Perkawinan laki-laki muslim
dengan wanita ahlul kitab menurut qaul mu'tamad adalah haram
dan tidak sah (vide Fatwa MUI Nomor 4/Munas7/MUI/8/2005
tanggal 12 Juli 2005).
d. Dalam agama Katolik, perkawinan beda agama telah diatur juga
dalam Kitab Hukum Kalotik (KHK). Dalam KHK tersebut dijelaskan
dalam Kan 1086 poin 1. Bahwa perkawinan antar dua orang yang
di antaranya satu telah dibaptis dalam gereja Katolik atau diterima
di dalamnya dan tidak meninggalkannya dalam tindakan formal,
sedangkan yang lain tidak dibaptis adalah tidak sah. (Kitab Hukum
Katolik, terbitan 1983. Dapat diakses di
https://www.imankatolik.or.id.).
e. In casu terkait dengan permasalah yang dialami oleh Pemohon
sebagaimana diuraikan dalam Permohonannya dan
menyatakan Pemohon beragama Katolik dan (calon)istri Pemohon
beragama Islam. Maka berdasarkan ketentuan ajaran agama
dari masing-masing, telah jelas dilarang adanya perkawinan beda
agama. Oleh karenanya, negara tidak dapat menegesahkannya
karena memang hukum agama masih-masing telah melarangnya.
g. Ketujuh, bahwa Pemohon mempertentangkan Undang-Undang a
quo dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Khususnya Pasal 10 Undang-Undang HAM
yang pada pokoknya mengatur bahwa perkawinan yang sah
hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas, yang lahir dari
niat suci tanpa paksaan dari calon suami dan istri (vide
Perbaikan Permohonan Pemohon, halaman 18). Terhadap soal
ini, kami berpandangan bahwa negara tidak melarang orang untuk
melangsungkan perkawinan berdasarkan kehendak bebasnya,
tetapi negara hanya mencatatkan perkawinan yang sah sesuai
dengan agama yang dianutnya. Negara tidak melakukan paksaan,
penipuan, atau pun tekanan apa pun kepada calon mempelai
567
untuk menganut agama dan kepecayaan dengan agama
pasangannya.
1. Menurut kami, dalil Pemohon justru menunjukkan bahwa
Pemohon kurang memahami substansi dari Permohonan
a quo merupakan pengujian konstitusionalitas norma
Undang-Undang Perkawinan terhadap Undang-Undang
Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945, bukan
pengujian terhadap undang-undang lain karena adanya
disharmoni atau tumpang tindih undang-undang. Sehinga
tidak tepat jika Permohonan a quo diajukan ke Mahkamah
Konstitusi.
2. Selain itu, dalam memperhadapkan permasalahan dengan
Undang- Undang HAM, Pemohon seharusnya memahami
Undang-Undang HAM secara keseluruhan. Karena
pengaturan mengenai perkawinan dalam Undang-Undang
Bagian 84 dari 94
HAM tidak hanya diatur dalam Pasal 10 saja, tetapi juga
diatur dalam pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 50 Undang-
Undang HAM.
3. Berdasarkan argumentasi di atas, menurut kami, dalam
konteks ini, tidak terdapat satu pun hak asasi manusia
sebagai hak-hak konstituional Pemohon yang dilanggar.
h. Kedelapan, bahwa Pemohon mendalilkan Permohonannya bukan
merupakan perkara nebis in idem. Perkenankan kami
menyampaikan pandangan sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mendalilkan Permohonannya dengan
melandaskan permohonannya pada Pasal 42 Peraturan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang. Bahwa Peraturan MK tersebut telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan MK Nomor 9 Tahun
2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
568
Undang-Undang. Dengan demikian, Peraturan MK yang
Pemohon jadikan dasar hukum untuk menyatakan
Permohonan a quo tidak nebis in idem sudah kehilangan
kekuatan hukum, sehinga tidak relevan lagi dijadikan dasar
hukum.
2. Bahwa Pemohon juga mendalilkan Permohonannya tidak
nebis in idem karena menambahkan batu uji, yaitu Pasal
29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam mengukur inkonstitusionalitas
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf f
Undang-Undang Perkawinan.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak termasuk pasal yang
mengatur hak konstistusional warga negara. Pasal
dimaksud berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa". Hal mana telah menjadi dasar,
mengingat pembentukan Undang-Undang Perkawinan a
quo, sehingga tidaklah mungkin pengaturan pasal demi pasal
dalam Undang- Undang Perkawinan a quo bertentangan
dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
IV. TERHADAP KETERANGAN SAKSI DAN AHLI DARI PEMOHON :
Pihak Terkait Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) dengan ini
menyatakan menolak seluruh keterangan Saksi dan Ahli dari Pemohon yang
diajukan dalam persidangan dikarenakan keterangan-keterangan tersebut tidak
relevan dan tidak terkait langsung dengan substansi persoalan yang diajukan oleh
Pemohon;
V. TERHADAP KETERANGAN DPR RI :
Pihak Terkait DDII sependapat dengan Keterangan DPR RI yang disampaikan oleh
H. Arsul Sani, SH, M.Si., L.LD;
569
VI. TERHADAP KETERANGAN PEMERINTAH :
Pihak Terkait Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) sependapat dengan
keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah dan Keterangan Para Ahli yang
diajukan oleh Pihak Pemerintah;
VII. TERHADAP KETERANGAN PARA AHLI DARI PIHAK TERKAIT MAJELIS
ULAMA INDONESIA (MUI) :
Pihak Terkait Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) menyatakan sependapat
dengan Keterangan Para AHLI yang diajukan oleh Pihak Majelis Ulama Indonesia
(MUI).
F. PENUTUP
PETITUM PERMOHONAN PIHAK TERKAIT DDII :
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas maka dengan ini
Pihak Terkait Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) dengan ini memohon
kepada Majelis Hakim Konstitusi yang Terhormat pada Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk berkenan memeriksa dan memutus perkara Nomor
24/PUU-XX/2022 ini sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi dan Keberatan Pihak Terkait DDII:
1. Menyatakan Permohonan Pemohon E. Ramos Petege Tidak memiliki
dan/atau tidak memenuhi ketentuan dalam permohonannya, maka harus
dinyatakan ditolak dan/atau tidak dapat diterima;
2. Permohonan Pemohon E. Ramos Petege NEBIS IN IDEM, maka
permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak dan/atau tidak dapat
diterima;
570
II. Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. Menolak Permohonan Pengujian Pemohon untuk seluruhnya. Atau setidak
tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
3. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 huruf f
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
TIDAK BERTENTANGAN dengan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang
Seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
[2.18] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Tidak Langsung Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia
yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 November 2022 yang pada pokoknya tetap
pada pendiriannya, sebagai berikut.
ALASAN-ALASAN PIHAK TERKAIT MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON
1. Surat Kuasa Pemohon Tidak Jelas, dan Tidak Adanya Surat Keterangan
Pendamping.
Bahwa PIHAK TERKAIT menemukan ternyata Surat Kuasa Pemohon tidak
memenihi ketentuan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, yang menyatakan:
(1) Pemohon, Pemberi Keterangan dan atau Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diwakili oleh Kuasa Hukum berdasarkan
surat kuasa khusus dan atau didampingi oleh Pendamping berdasarkan
Surat Keterangan.
571
(2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi materei
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditandatangani oleh
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(3) Surat keterangan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, dan atau Pihak
Terkait, serta pendamping masing-masing.
(4) Penerima kuasa dalam keadaan tertentu dapat memberi kuasa substitusi
hanya untuk 1 (satu) kali keperluan agenda persidangan.
Pemohon dalam hal ini tidak memisahkan antara Surat Kuasa Khusus yang hanya
dapat diberikan kepada Advokat, dan tidak menyerahkan Surat Keterangan untuk
Para Pendamping (yang bukan Advokat), atau setidak-tidaknya tidak menyebutkan
siapa bertindak sebagai Advokat dan siapa yang bertindak sebagai Pendamping.
Dan karenanya dapat dikatakan bahwa Surat Kuasa Pemohon tidak jelas, kabur,
tidak lengkap dan karenanya tidak dapat diterima.
Jika Pemohon mendalilkan bahwa Penerima Kuasa perorangan adalah bagian dari
Kantor Hukum Penerima Kuasa, maka sepatutnya Penerima Kuasa memisahkan
dan atau menyebutkan siapa yang berprofesi sebagai Advokat yang memiliki izin
profesi, dan siapa yang bertindak sebagai Pendamping dalam suatu Surat
Keterangan Pendamping.
Penggabungan Pemberian Kuasa kepada Advokat dan Pendamping tanpa
memilahnya dan menganggapnya semua sebagai Kuasa Hukum adalah hal yang
menyalahi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 tahun 2021 sendiri.
Karenanya menurut kami, Surat Kuasa tersebut pantas untuk dinyatakan cacat
formil. Dan karenanya mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan untuk
menolak Permohonan ini.
2. Alasan Ketidakseriusan Pemohon Dalam Mengajukan Permohonan.
a. Bahwa Pemohon pada Perbaikan Permohonan menambahkan alamat
kuasa hukum, yang dalam Permohonan awal tidak disebutkan alamat dari
kuasa hukum tersebut. Hal ini memperlihatkan ketidakseriusan Pemohon
572
dalam mengajukan Permohonan sehingga melupakan hal detil yang sangat
penting dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), yaitu
identitas Pemohon dan kuasa hukumnya.
b. Bahwa Pemohon setidaknya mengurangi jumlah halaman dalam perbaikan
Permohonannya, yaitu dari 52 halaman pada Permohonan menjadi 34
halaman pada Perbaikan Permohonan. Hal ini memperlihatkan Pemohon
menyadari betapa banyaknya kekeliruan yang dibuat dalam Permohonan
awal, sehingga Pemohon harus merombak ulang penataan kalimat dalam
Permohonannya, bahkan menambahkan substansi baru yang semakin tidak
relevan dengan Permohonan yang diajukan.
c. Bahkan Pemohon merubah subtansi posita dan petitum yang
menggambarkan bahwa Pemohon masih belum yakin dengan alasan
Permohonan bahkan petitum yang diinginkan.
3. Alasan Ketidakjelasan Objek Permohonan (Obscuur Libel)
Bahwa Pemohon dalam perbaikan Permohonannya, secara khusus dalam
paragraph setelah identitas Pemohon menyebutkan bahwa:
Dengan ini mengajukan Permohonan pengujian material Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan….. yang kini telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan selanjutnya disebut UU Perkawinan terhadap UUD 1945.
Pemohon tidak menyebutkan secara jelas Pasal mana yang akan diujikan,
serta batu uji mana yang menjadi landasan Permohonan sejak awal.
Demikian pula pada pada poin 11 Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pemohon
menyebutkan bahwa:
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Permohonan Pemohon untuk
melakukan pengujian UU Perkawinan terhadap UUD 1945,……
573
Pada poin tersebut pun Pemohon juga tidak menyebutkan Pasal yang ingin
diujikan. Bahkan Pemohon tidak jelas dalam menyebutkan undang-undang
mana yang akan diujikan.
Penyebutan UU Perkawinan saja tidak tepat sehingga menyebabkan Permohonan
kabur (obscuur libel) karena tidak jelas Pasal yang terdapat di Undang Undang
mana yang akan diuji, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Nomor
16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, yang merupakan Perubahannya.
Sekali lagi Pemohon gagal dalam memperlihatkan keseriusannya mengajukan
Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi karena tidak bisa menegaskan undang-
undang atau Pasal mana secara detail yang akan diuji ke Mahkamah Konstitusi.
4. Alasan Kerugian Konstitusional
Bahwa Pemohon menyebutkan dalam bagian Ad.b. mengenai kerugian
konstitusional Pemohon mengenai Pasal yang dianggap merugikan hak
konstitusionalnya yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
Padahal sebelumnya, Pemohon menuliskan bahwa Permohonan Pengujian UU
Perkawinan terhadap UUD 1945. Hal ini kembali mempertegas kebimbangan
Pemohon dalam memilih dan menentukan apakah undang-undang nya yang
merugikan Pemohon atau hanya dua Pasal tersebut yaitu Pasal 2 ayat (1) dan (2)
serta Pasal 8 huruf f?
Jika Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan secara keseluruhan dari UU
Perkawinan, maka seharusnya pada Legal Standing, Pemohon harus memberikan
dalil yang membuktikan keseluruhan Pasal dalam Undang-Undang tersebut
melanggar hak konstitusional Pemohon. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh
Pemohon.
5. Alasan Kesalahan Penggunaan Pasal Yang Dipakai Sebagai Batu Uji.
Bahwa Pemohon menyebutkan Pasal yang menjadi batu uji dalam Permohonannya
yaitu pada bagian kedudukan hukum (Legal Standing) yaitu Pasal 29 ayat (1) dan
(2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2),
serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
574
Dalam hal ini Pemohon salah dalam pemilihan batu uji Permohonan a quo. Keenam
Pasal tersebut tidak ada satupun yang dilanggar oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 dan
UU Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f tidak bertentangan dengan keenam
batu uji tersebut karena:
1) Kedua Pasal a quo tidak melarang siapapun untuk beribadah sesuai agama dan
keyakinannya;
2) Kedua Pasal a quo tidak mengesampingkan keberadaan Tuhan Yang Maha
Esa, justru Pasal a quo mempertegas pengakuan terhadap ketentuan agama
yang harus dipatuhi oleh setiap penganutnya;
3) Kedua Pasal a quo tidak memberikan peluang terhadap diskriminasi di mata
hukum bagi siapapun bahkan terhadap Pemohon;
4) Kedua Pasal a quo tidak melarang siapaun atau Pemohon untuk
melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga, justru memperkuat
sebuah keluarga dengan pondasi agama yang sama.
6. Alasan Pemohon Tidak Mempunyai Legal Standing
Bahwa Pemohon mendalilkan mengenai adanya kerugian konstitusional yang
dilanggar oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f. padahal kedua pasal
tersebut secara jelas tidak bertentangan dengan batu uji yang diajukan oleh
Pemohon yaitu Pasal Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E
ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Bahwa Pemohon tidak dilarang untuk melangsungkan perkawinan dan tidak
didiskriminasi dalam melakukan suatu tindakan hukum, serta Pemohon tidak
dibedakan di mata hukum, tidak dilarang untuk berkeluarga, sepanjang sesuai
dengan aturan agama yang Pemohon anut dan calon istri Pemohon anut.
Justru dengan keinginan Pemohon tersebut, Pemohonlah yang melanggar aturan
agama dan peraturan perundang-undangan bukan sebaliknya. Dengan demikian
sebenarnya tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dilanggar oleh ketentuan
Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut, sehingga dapat dikatakan
575
Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam perkara pengujian Pasal 2 ayat (1)
dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh
karenanya beralasan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak
Permohonan Pemohon.
7. Alasan Adanya Limitasi Hak Asasi Manusia dan Norma-Norma Yang Diakui
Di Indonesia
Bahwa PIHAK TERKAIT merupakan badan hukum Yayasan yang memiliki maksud
dan tujuan : a) berperan aktif sebagai lembaga advokasi yang memperjuangkan hak-
hak persamaan kedudukan hukum setiap anggota masyarakat, b) berperan aktif
selaku katalisator, fasilitator, transformator antara hukum dan masyarakat, hingga
tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum dimasyarakat dalam kehidupan
berbangsa, bernegara dan beragama: serta c) berperan selaku Lembaga
Pengkajian guna memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum nasional
melalui kajian dan telaah hukum secara intensif dan komprehensif serta untuk
meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan kepedulian sarjana hukum
menuju sarjana hukum professional yang tanggap terhadap persoalan-persoalan
kenegaraan dan kemasyarakatan, dalam bingkai ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.
Bahwa Pemohon dalam pertimbangan Permohonannya mengabaikan norma,
yang disepakati oleh banyak ahli sebagai:
1) Kaidah/patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilaku
atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup (Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto);
2) Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya
dengan sesamanya atau lingkungannya (Maria Farida);
3) Norma adalah sesuatu yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi,
khususnya bahwa manusia seharusnya berperilaku dengan cara tertentu (Hans
Kelsen);
4) Kaidah diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana
manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar
kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi, atau dalam arti sempit,
576
Bagian 85 dari 94
kaidah adalah nilai yang terdapat dalam peraturan konkret (Sudikno
Mertokusumo);
5) Norma atau kaidah merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam
bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah. Baik anjuran
maupun perintah dapat berisi kaidah yang bersifat positif atau negative,
mencakup norma anjuran untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan susuatu
dan norma perintah untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu (Jimly
Asshiddiqie).
Dan norma-norma tersebutlah yang akan menciptakan masyarakat yang tertib dan
memiliki kepastian hukum. Sehingga adanya anggapan bahwa limitasi atas Hak
Asasi Manusia melanggar Hak-Hak Pemohon tentu salah besar.
Norma-norma itu bertujuan membina ketertiban hidup manusia. Namun ketiga
peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan menjaga ketertiban dalam
masyarakat. Karenanya disamping ketiga jenis peraturan hidup tersebut, diperlukan
adanya peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas (kaidah hukum). (Eka NAM
Sihombing & Ali Marwan HSB), karenanya keberadaan Pasal 2 dan Pasal 8 huruf f,
harus tetap ada untuk terciptanya cita kedamaian hidup antar pribadi
(hetrechtwildevrede).
8. Bahwa PIHAK TERKAIT selama ini komitmen menghargai keyakinan dan
ajaran agama-agama di Indonesia, tetapi tidak mentolerir percampuran
ajaran agama yang akan menimbulkan banyak permasalahan dikemudian
hari, selain secara keyakinan juga menentang hukum Tuhan terutama bagi yang
beragama Islam. Dimana jumlah WNI Indonesia yang beragama Islam adalah
mayoritas dari jumlah seluruh penduduk Indonesia, yang apabila dikabulkan
maka akan terjadi kekacauan dalam konsep dan tujuan berkeluarga pada umat
Islam. Hal yang sangat tidak diinginkan oleh PIHAK TERKAIT, karena akan
menghancurkan tatanan kehidupan beragama di Indonesia yang sudah diakui
di dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.
577
9. Bahwa PIHAK TERKAIT meyakini bahwa Para Pembuat Undang-Undang
Perkawinan telah memberikan landasan hukum dan memberikan jaminan
kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk membentuk rumah tangga yang
bahagia berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana hukum
Perkawinan ini berlaku umum bagi semua Warga Negara Indonesia dan
menampung ketentuan-ketentuan agama dan kepercayaan berbagai golongan
agama dan masyarakat adat untuk menciptakan unifikasi hukum yang dapat
memudahkan penyelesaian permasalahan hukum yang berlaku di masyarakat,
agar tercapai kepastian hukum.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai a body of law
berkewajiban menganalisis secara apriori penerapan ketentuan pembatasan
HAM Pasal 28 J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan penegasan
bahwa dalam setiap hak selalu melekat kewajiban, termasuk kewajibannya
untuk tidak menyalahgunakan hak itu. Dengan kata lain, Pasal 28J ayat (1) UUD
1945 menegaskan bahwa, selain pembatasan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 28J ayat (2) pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia itu juga mewujud
dalam bentuk kewajiban untuk menghormati hak asasi yang sama yang dimiliki
orang lain. Hal ini adalah konsekuensi dari fitrah manusia sebagai makhluk
sosial.
Pelaksanaan hak asasi seseorang yang tidak mengindahkan hak yang sama
yang dimiliki oleh orang lain sudah pasti akan menimbulkan kekacauan dalam
kehidupan sosial manusia, sehingga tidak mungkin tercipta ketertiban dalam
kehidupan sosial tersebut. Oleh karena itulah, dalam hak asasi manusia yang
dimiliki oleh seseorang itu dengan sendirinya melekat pembatasan karena
adanya hak yang sama yang dimiliki oleh orang lain dank arena itu pula melekat
kewajiban untuk menghormati hak asasi yang sama yang dimiliki manusia lain.
(Putusan MKRI no. 15/PUU-V/2007, h.57, lihat juga Putusan MKRI No. 19/PUU-
V/2007)
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kekebasan orang lain
578
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-
nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu bangsa demokratis”
11. Bahwa manusia Indonesia adalah masyarakat yang religious, dan Negara
sekalipun bukan negara agama, tetapi Negara berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, maka pengaturan kehidupan seharusnya tidak bertentangan dengan
nilai-nilai agama yang dianut oleh semua agama di Indonesia.
12. Bahwa pengaturan Perkawinan dalam satu Undang-Undang merupakan bentuk
perwujudan hak konstitusional Warga Negara yang harus dilindungi dan
dihormati oleh semua Warga Negara dan penduduk Indonesia agar tercapai
ketertiban hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk kewajiban
untuk menghormati keyakinan orang lain, karenanya sudah sepantasnya
pengaturan mengenai Perkawinan ini, tidak berbenturan dengan keyakinan
antar umat beragama dan tidak pula menentang ajaran agamanya sendiri,
terutama atas nama Hak Asasi Manusia (Universal) yang dapat dipertentangkan
dengan Hak Asasi Manusia Partikular yang diberlakukan di Indonesia. Indonesia
tidak dapat memberlakukan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam hal nilai-
nilainya bertentangan dengan hukum agama yang dianut seorang Warga
maupun sebagai bentuk penghormatan terhadap agama lainnya.
13. Bahwa Undang-Undang Perkawinan mengadopsi tidak hanya hukum agama,
tetapi juga hukum adat/kepercayaan masyarakat, sebagai syarat sahnya
perkawinan, Adapun mengenai pencatatan perkawinan adalah bentuk
kewenangan Negara menjaga ketertiban dan juga perlindungan kepada Warga
Negaranya, agar tujuan perkawinan tercapai.
14. Bahwa Ketika Pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) sebagai bentuk
pemaksaan agama oleh Negara kepada Warga Negara yang seharusnya
menurut Pemohon, dapat berupa pilihan bagi calon suami istri yang diserahkan
kepada mereka untuk memilih melangsungkan perkawinan dengan cara yang
mereka sepakati, maka hal ini bertentangan dengan ajaran agama yang mereka
anut dan yakini juga.
15. Alasan Tanggungjawab Negara dalam Jaminan Pemenuhan Hak Asasi
Manusia. Bahwa dalil Pemohon mengenai intervensi negara dalam wilayah
579
privat seperti agama adalah tidak tepat. Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menyebabkan negara ikut campur dalam
urusan agama secara material karna tidak ada frasa yang bermakna atau dapat
dimaknai sebagai pemaksaan terhadap agama. Bahkan justru negara hadir
untuk memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan ketentuan masing-
masing agama yang dianut.
16. Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang menganut
sebuah agama yang diakui di Indonesia. Maka seharusnya Pemohon
merasakan kehadiran pasal a quo sebagai bentuk perlindungan terhadap
ketentuan yang dianut dalam agama Pemohon dan Pemohon seharusnya
memaklumi bahkan ingin melaksanakan semua ajaran dalam agama nya
sehingga ketentuan pasal a quo tidak mengusik agama Pemohon justru
membantu Pemohon untuk menjadi seorang warga negara yang taat agama.
17. Bahwa sah-nya sebuah perkawinan disyaratkan dalam satu agama dan
kepercayaan justru menjadi perlindungan terhadap pelaksanaan hak beragama
pada Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dimana setiap orang diberikan kebebasan
untuk menjalakan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Perkawinan yang
dilandaskan pada agama dan kepercayaan yang sama justru melindungi hak
tersebut sepenuhnya sehingga setiap individu dalam rumah tangga tersebut
dapat menjalankan ibadah tanpa harus berada pada posisi “terancam” dengan
keberadaan agama dan kepercayaan lain dalam satu keluarga.
18. Bahwa dalil Pemohon terhadap Pasal 16 (1) Universal Declaration of Human
Rights yang mengatur mengenai hak untuk berkeluarga tanpa dibatasi oleh
agama adalah keliru. Pemohon belum sepenuhya membaca Pasal 16 UDHR
dimana pada ayat (3) pasal tersebut berbunyi: “The family is the natural and
fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the
State.” Maknanya, terdapat batasan yang diberikan oleh Pasal 16 ayat (3)
dimana keluarga harus dilindungi oleh masyarakat dan negara karena keluarga
adalah satuan terkecil dari negara.
580
19. Bahwa Pasal 16 ayat (3) tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28G UUD
1945 berikut:
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
Artinya, Negara mempunyai kewajiban untuk menjaga agar hak atas rasa aman
ini dimiliki oleh setiap keluarga salah satunya adalah dengan memberikan
jaminan perlindungan ini dalam perkawinan yang sah dalam satu agama dan
kepercayaan. Hak atas rasa aman akan dimiliki oleh setiap individu dalam satu
keluarga karena mereka memiliki kepercayaan dan agama yang sama, yang
menjamin tidak ada nya perlakuan yang berbeda serta bebas dari rasa takut
untuk menjalankan ibadah karena dalam satu keluarga terdapat kesamaan
agama dan kepercayaan tersebut.
20. Bahwa Pemohon mendalilkan tidak bolehnya negara intervensi dalam urusan
agama dan privat, adalah tidak tepat. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.,
mengemukakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi yang berada di
atas kelompok maupun beberapa kelompok individu yang mendiami suatu
wilayah atau teritori tertentu bersama dan mengakui adanya sebuah
pemerintahan yang bertugas untuk mengurus tata tertib serta keselamatan
sebuah kelompok maupun beberapa kelompok individu yang ada. Artinya,
negara justru dituntut hadir dalam kehidupan rakyat dengan mengatur dan
menertibkan demi rakyat itu sendiri. Kedaulatan suatu negara bergantung salah
satunya pada kekuatan dari individu yang ada di dalam nya serta unit terkecil
yang bernama keluarga. Justru hal yang fatal jika negara tidak bisa mengurus
ketertiban rakyat nya hanya karena dianggap sebagai wilayah privat. Jika
wilayah privat tersebut menyebabkan terganggunya fungsi keluarga yang
mempengaruhi ketahanan negara, apakah negara juga tidak boleh
mengintervensi?
21. Bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk menjalankan agama dan
kepercayaan adalah suatu keniscayaan dalam bernegara. Frasa ini tidak
dipahami oleh Pemohon, karena Pemohon selalu berdalilkan bahwa terdapat
581
pemaksaan terhadap penundukan agama dan kepercayaan. Padahal, makna
dari Pasal 29 ayat (1) tersebut adalah bahwa disamping penduduknya
mempunyai kebebasan untuk menjalankan ibadah, negara memiliki
tanggungjawab untuk mewujudkannya melalui legislasi dan regulasi yang
mendorong pemenuhan hak tersebut.
22. Bahwa Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dipahami sebagai hak individu dalam
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Setiap hak
tentu diiringi kewajiban, hak yang dimiliki oleh individu tersebut diiringi dengan
kewajiban negara untuk memenuhinya dengan menjamin bahwa individu dapat
menjalankan kewajiban baik dia sebagai pribadi maupun dia sebagai bagian dari
keluarga. Oleh karenanya, adalah tidak tepat jika Pemohon mendalilkan bahwa
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai prima facie dimana terdapat
ketidakjelasan karena menyerahkan keabsahan perkawinan kepada ketentuan
agama dan kepercayaan masing-masing.
Justru pasal tersebut sangat jelas mendukung hak setiap orang untuk
melangsungkan perkawinan yang diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945
serta hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman sebagaimana diatur dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pasal a quo mempertegas bahwa setiap individu akan terbebas dari rasa takut
untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan agama nya jika berada dalam
lingkungan yang mendukung salah satunya adalah keluarga.
23. Alasan Perlindungan Hak Anak dan Keberlangsungan Hidup Pasca
Perkawinan.
Bahwa perkawinan nantinya akan membentuk sebuah keluarga adalah sebuah
kepastian. Keluarga dalam hal ini berarti tidak hanya terdiri dari ayah ibu dan
anak, namun meliputi kedua keluarga besar istri dan keluarga besar suami.
Perbedaan social dan ekonomi saja dalam sebuah keluarga besar dapat
berakibat pada rusaknya sebuah keluarga bahkan sampai pada perceraian,
apalagi perbedaan yang dilandasi karena agama dan kepercayaan. Disinilah
Negara hadir untuk melindungi keutuhan sebuah keluarga bahkan melindungi
hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) berikut:
582
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
24. Bahwa PIHAK TERKAIT juga menilai bahwa perkawinan beda agama ini
berkaitan dengan keberlangsungan setiap anak mempunyai hak untuk
melangsungkan kehidupannya dengan aman dalam sebuah keluarga yang
harmonis. Hak ini dapat dicapai jika dalam sebuah rumah tangga dapat
diminimalisir perbedaan dan ruang untuk perpecahan. Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan telah memberikan ruang antisipasi pasca perkawinan untuk
menjamin pemenuhan hak anak dalam keluarga.
25. Bahwa Convention on Children Rights (CRC) menegaskan terdapat setidaknya
empat prinsip dalam perlindungan anak yaitu:
a. Prinsip non diskriminasi (non discrimination)
b. Prinsip yang terbaik bagi anak (best interest of child)
c. Prinsip hak atas hidup, kelangsungan dan perkembangan (the righst
of survival, and development)
d. Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views
of child)
Setidaknya prinsip kedua dan ketiga sangat berkaitan dengan perkawinan beda
agama. Kedua prinsip ini bermakna bahwa kepentingan anak harus menjadi
prioritas dan pertimbangan serta adanya tanggungjawab negara untuk
menjamin kehidupan dan perkembangan seorang anak.
26. Bahwa dalil Pemohon mengenai Negara mengundang diskriminasi antar
golongan agama dengan adanya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah justru
melemahkan keinginan Pemohon untuk melakukan perkawinan beda agama.
Justru pasal a quo memperkuat sebuah Perkawinan dimana kesamaan agama
dan kepercayaan dalam satu keluarga dapat memperkuat jaminan kebebasan
beragama dan beribadah tanpa ada rasa takut untuk diancam atau dipaksa atau
dimanipulasi untuk berpindah agama oleh pasangannya.
583
27. Bahwa adanya kekhawatiran mengenai diskriminasi atau bahkan perpecahan
diantara golongan atau agama adalah tidak tepat. Dalam sejarahnya,
multikulturalisme sudah ada di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan.
Keberagaman dalam agama tidak menjadikan para founding fathers
bermusuhan namun justru menjadi sebuah sokongan menuju kemerdekaan. Hal
ini terlihat dari beragamnya agama dan ras yang mewakili rakyat Indonesia di
dalam keanggotaan BPUPKI dan PPKI. Masing-masing golongan dan agama
pada saat pembahasan dasar negara memiliki kepentingannya, namun dengan
toleransi yang kuat lah perbedaan kepentingan itu akhirnya berubah menjadi
sebuah ikatan yang kuat yang diikrarkan dalam Pancasila.
Setelah 48 tahun UU Perkawinan ini diberlakukan, belum ada satupun bukti
yang memperlihatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini menimbulkan
perpecahan diantara agama. Namun, justru pasal a quo memperkuat jaminan
Bagian 86 dari 94
Negara terhadap pelaksanaan aturan yang sesuai dengan agama dan
keyakinan masing-masing. Negara memberi ruang dan mengakui perbedaan
tersebut sehingga dijamin dalam sebuah ketentuan yang diharapkan menjadi
fondasi awal bagi kerukunan dalam kehidupan setelah perkawinan.
28. Bahwa Pemohon juga mendalilkan adanya pengaturan perkawinan di negara
lain, Pemohon memberi contoh Australia. Namun, apakah Pemohon sudah
menyadari atau justru menafikan dalil yang sudah Pemohon tulis sendiri di
dalam perbaikan Permohonannya? Bahwa Pemohon mendalilkan pendapat
Prof. Mahfud mengenai Indonesia sebagai negara hukum Pancasila. Berbeda
dengan negara Australia, konstitusi mereka tidak menyatakan ideologi yang
sama dengan Indonesia yaitu Pancasila yang didalamnya terdapat pengakuan
tertinggi terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perbandingan yang Pemohon lakukan tidaklah apple to apple. Pemohon
menggunakan peraturan di negara yang tidak bisa disandingkan dengan
Indonesia, yang akhirnya hanya mengarahkan pada kesimpulan bahwa
Pemohon “hanya mencari manfaat untuk kepentingan Pemohon semata” tanpa
secara logis dan objektif mencari negara yang bisa dijadikan perbandingan.
Apakah Pemohon ingin menafikan keberadaan Pancasila dan mempraktekkan
aturan dari negara Australia yang belum tentu dapat diimplementasikan di
584
Indonesia? Perbedaan sosial, budaya dan latar belakang sejarah menjadikan
Indonesia berbeda dengan negara lain. Oleh karenanya, dalil Pemohon
mengenai pengaturan di negara Australia sudahlah tentu tidak dapat diterima
dan tidak dapat diimplementasikan di Indonesia.
Bahwa selain Hak Asasi Manusia Internasional, Pemohon harus memahami
keberadaan Hak Asasi Manusia Partikular, suatu Hak Asasi Manusia yang
sangat bergantung pada kondisi kewilayahan, agama, adat istiadat, norma-
norma yang kesemuanya juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban.
29. Bahwa dengan berdasarkan dalil-dalil di atas, PIHAK TERKAIT menilai
Permohonan Pemohon obscuur libels (kabur). Hal ini didasarkan pada
ketidakjelasan Pemohon terhadap Permohonan yang diminta beserta dalil-dalil
yang dianggap justru bertentangan dengan Permohonan Pemohon. Pemohon
seringkali mendalilkan bahwa negara terlalu mengintervensi wilayah privat
bahkan menganggap bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebagai
celah timbulnya perpecahan golongan dan agama. Namun, disisi lain Pemohon
dalam dalilnya justru setuju bahwa perbedaan agama dan golongan dalam satu
keluarga dapat menimbulkan diskriminasi, pemaksaan agama dan golongan.
Oleh karenanya, PIHAK TERKAIT menilai Permohonan a quo obscuur libel.
30. Bahwa Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan….. , bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 2 ayat (1):
“Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu dengan berdasarkan pada kehendak
bebas para mempelai untuk memilih salah satu metode pelaksanaan
perkawinan sesuai dengan tata cara dan posedur yang ditetapkan masing-
masing agama dan kepercayaannya itu”
585
Petitum ini sangat menciderai Pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, dan justru rumusan frasa pasal yang diinginkan Pemohon untuk
ditambahkan pada pasal a quo tersebut justru menimbulkan ambiguitas.
Rumusan tersebut seolah membenarkan dan terkesan memaksa seorang
individu untuk memilih metode perkawinan yang tidak sesuai dengan ajaran
agamanya. Bukan hanya melanggar UUD 1945, rumusan pasal tersebut
bertentangan dengan ideologi Pancasila yang sudah dianut dan dipertahankan
dari sebelum Indonesia merdeka.
Pemohon seolah menafikan keberadaan agama dengan memprioritaskan
kepentingan Pemohon semata dan tidak menghargai ketentuan perkawinan
yang berbeda di setiap agama. Oleh karenanya Pemohon telah keliru dalam
memandang ketaatan pada agama dan perkawinan sebagai suatu hal yang
terpisah.
31. Bahwa PIHAK TERKAIT PAHAM INDONESIA meminta agar Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan bukti-bukti yang PIHAK TERKAIT
sertakan untuk menguatkan dalil PIHAK TERKAIT.
32. Bahwa PIHAK TERKAIT SALIMAH juga mendukung keterangan dan
permintaan/penolakan PIHAK TERKAIT Majelis Ulama Indonesia dan
Pemerintah.
PETITUM
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Pihak terkait diatas, PIHAK
TERKAIT memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk menerima keterangan PIHAK TERKAIT.
[2.19] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Tidak Langsung Perkumpulan Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) yang diterima
Mahkamah pada tanggal 9 November 2022 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut.
1. Surat Kuasa Pemohon Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Pendamping,
Padahal Nama-Nama Yang Tercantum sebagai Kuasa Hukum, Ada yang Tidak
Berprofesi Sebagai Advokat.
586
Bahwa Surat Kuasa Pemohon tidak memenuhi ketentuan syarat sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021,
yang menyatakan:
(1) Pemohon, Pemberi Keterangan dan atau Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diwakili oleh Kuasa Hukum berdasarkan
surat kuasa khusus dan atau didampingi oleh Pendamping berdasarkan
Surat Keterangan.
(2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi materei
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditandatangani oleh
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(3) Surat keterangan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, dan atau Pihak
Terkait, serta pendamping masing-masing.
(4) Penerima kuasa dalam keadaan tertentu dapat memberi kuasa substitusi
hanya untuk 1 (satu) kali keperluan agenda persidangan.
Pemohon dalam hal ini tidak memisahkan antara Surat Kuasa Khusus yang
hanya dapat diberikan kepada Advokat, dan juga tidak menyerahkan Surat
Keterangan untuk Para Pendamping (yang bukan Advokat), atau tidak
menyebutkan siapa bertindak sebagai Advokat dan siapa yang bertindak
sebagai Pendamping. Dan karenanya dapat dikatakan bahwa Surat Kuasa
Pemohon tidak jelas, kabur, tidak lengkap dan karenanya tidak dapat diterima.
Bahwa sekalipun Pemohon telah memberi keterangan tambahan terhadap
Surat Kuasanya, tetapi masih tidak menyertakan Surat Keterangan Sebagai
Pendamping.
Bahwa dalam Perubahan Surat Kuasa-pun Pemohon tidak menyertakan Surat
Keterangan Pendamping, sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02 tahun 2021 sendiri, dan karenanya
Permohonan ini patut ditolak, karena kuasa yang diberikan tidak memenuhi
ketentuan syarat Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.
587
2. Perbaikan Permohonan Pemohon Merombak Posita dan Petitum, Dan Merubah
Substansi, serta mengurangi Posita. Bahwa Pemohon melakukan Perbaikan
dan Perubahan besar yang merubah Substansi Posita dan Petitum, hal mana
merugikan Termohon, juga merugikan Pihak TERKAIT.
3. Objek Permohonan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa Pemohon dalam perbaikan Permohonannya, tidak secara tegas
menyebutkan Pasal yang akan diujinya, juga tidak menyebutkan batu uji mana
yang menjadi landasan Permohonan sejak awal. Ini artinya Pemohon tetap
ingin mengajukan Perubahan terhadap semua Pasal Undang-Undang
Perkawinan, tetapi dalam Petitumnya meminta dinyatakan tidak berlaku Pasal 2
ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f. Dengan demikian dapat dikatakan Objek
Permohonan Pemohon, kabur dan tidak jelas. (Obscuur Libel).
4. Kerugian Konstitusional Pemohon melawan Kerugian PIHAK TERKAIT.
Bahwa Pemohon menyebutkan mengenai kerugian konstitusional Pemohon
Jika Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tetap berlaku.
Namun, Pemohon tidak membandingkannya dengan kerugian yang akan di
alami oleh orang lain yang jumlahnya jauh lebih besar, sekitar 270 juta Warga
Negera Indonesia lainnya.
Jika dibandingkan diri Pemohon sendiri, maka ada jutaan Warga Negara
Indonesia yang merasa dirugikan karena Keluarganya kemungkinan akan
terpecah belah, retaknya hubungan orang tua dan anak, karena adanya
penolakan dari para orang tua atas pernikahan beda agama, seperti yang
Pemohon sendiri hadapi. Kerugian Pemohon berhadapan dengan hak ratusan
juta hak Warga Indonesia lainnya.
Bahwa didalam kegiatan PIHAK TERKAIT, juga terdapat Program SERASI yang
merupakan Program yang salah satunya ditujukan kepada kelompok usia muda,
dan wanita dewasa.
588
Program SERASI (Sekolah Pranikah Salimah), ini memiliki:
TUJUAN:
1) Mendidik generasi muda calon istri dan calon suami secara komprehensif
agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang konsep
keluarga;
2) Memupuk rasa tanggung jawab untuk mewujudkan keluarga yang bervisi
Rabbani;
3) Mewujudkan keluarga teladan yang menghormati norma-norma
kemanusiaan dan melahirkan generasi yang berkualitas dan bermanfaat.
DEFINISI:
1) Serasi singkatan dari Sekolah Pranikah Salimah Indonesia adalah unit
kegiatan bersifat umum, masal, berkala dan tematik, bertujuan meningkatkan
kualitas pribadi, untuk mempersiapkan dalam membangun rumah tangga
yang sakinah mawadah warahmah;
2) Penanggungjawab (PJ) Serasi adalah pengurus Departemen Pendidikan
Dan Pelatihan (Depdiklat) tingkat pusat, wilayah dan daerah yang
bertanggungjawab atas kelangsungan program Serasi di tingkat kerjanya.
3) Pelaksana Serasi adalah sekelompok orang yang dipimpin oleh seorang
pengurus Salimah setempat, bertugas melaksanakan kegiatan Serasi dalam
satu termin kegiatan di satu lokasi.
4) Peserta Serasi adalah anggota Salimah dan masyarakat umum, usia minimal
15 tahun, berkomitmen mengikuti kegiatan secara penuh.
5) Fasilitator adalah seorang anggota/pengurus Salimah atau orang memiliki
keahlian yang bertugas melaksanakan program pembelajaran dalam satu
kelas Serasi sesuai kurikulum dan membimbing anggota untuk mencapai
target pendidikan.
589
TARGET:
1) Meningkatnya kesadaran peserta terhadap peningkatan kualitas diri sebagai
calon istri/suami dan calon ibu/ayah.
2) Meningkatnya pemahaman, pengetahuan serta keterampilan
kerumahtanggaan sehingga siap bertanggung jawab membangun keluarga
yang kokoh dan bermanfaat;
3) Terbangun silaturrahim dan kerjasama yang baik antara Salimah dengan
lembaga pemerintah dan swasta, khususnya yang menangani program
keluarga/ pernikahan, untuk mewujudkan keluarga-keluarga tangguh.
Jika Permohonan Pemohon dikabulkan, maka Program-Program PIHAK TERKAIT
akan mengalami kehancuran dan penolakan oleh masyarakat dan umat. Hal yang
sangat PIHAK TERKAIT tidak inginkan. Hal ini tidak hanya menjadi penolakan
PIHAK TERKAIT sebagai Lembaga, tetapi juga sebagai penolakan puluhan ribu
anggota PIHAK TERKAIT di seluruh Indonesia dan Luar Negeri.
Program-program PIHAK TERKAIT ditujukan untuk memberikan pembekalan
kepada remaja dan perempuan muda untuk melakukan suatu penyiapan keilmuan,
fisik, psikis, kesehatan dan keagamaan terkait dengan persiapan Pra
Nikah. Tentunya pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama dan peraturan yang
berlaku di Indonesia, seperti:
1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Penjelasannya:
2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Penjelasannya;
3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Pencatatan Nikah;
590
4) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam;
5) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991
Tentang Pelaksanaan Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991.
Pengajuan Permohonan yang dilakukan Pemohon jika dikabulkan akan berdampak
secara langsung pada gagalnya program-program yang dilakukan oleh Pemohon
sebagai PIHAK TERKAIT diatas, mengingat juga penyebaran perwakilan dan
cabang yang sudah berjumlah:
- 34 Provinsi;
- 382 Kota/Kabupaten;
- 1907 Kecamatan;
- 706 Kelurahan.
sehingga kegagalan tersebut akan signifikan dan dapat berpengaruh buruk baik
langsung dan atau tidak langsung kepada keberhasilan Program Salimah di seluruh
Indonesia.
Dengan alasan tersebut pula sebagai Pihak Terkait meminta kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memberi kesempatan kepada Pihak Terkait untuk
menyampaikan keberatan, masukan, dan dampak yang ditimbulkan pada akhirnya
akan menghancurkan kegiatan-kegiatan yang sudah PIHAK TERKAIT laksanakan
dalam kurun waktu belasan tahun dan ini tentunya sangat merugikan bagi Pihak
Terkait.
5. Bahwa selain Program PIHAK TERKAIT yang bernama SERASI, Permohonan
Pemohon yang meminta diubahnya Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) yang telah diubah Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bertentangan dengan Program Bidang Dakwah Salimah
591
yang bernama Forum Silaturahmi Majelis Taklim, dimana didalamnya
mengajarkan salah satunya tentang Fiqih Munakahat yaitu bagaimana
mewujudkan pernikahan yang sesuai dengan tuntunan Islam bagi kaum
muslimin. Tujuan untuk mengarungi bahtera rumah tangga antara suami dan
istri haruslah sama dan sejalan dengan ajaran Islam. Dan perkawinan beda
agama yang dilarang dalam agama Islam itu sendiri tentunya akan sangat
bertentangan dengan Program ini.
Dengan alasan ini pula, PIHAK TERKAIT menyatakan keberatannya jika Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon ini.
Karena kepentingan dan perlindungan terhadap hak melaksanakan perintah
agama yang dan menjalankan perintah Undang-Undang, untuk selain Pemohon
yang jumlahnya ratusanjuta jiwa lebih banyak akan menjadi tidak terlindungi,
berbanding dengan keinginan Pemohon, karenanya mohon Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berkenan menolak Permohonan ini dengan pertimbangan
manfaat dan mudharat yang lebih banyak, dan juga jumlah kepentingan yang
lebih besar diantara pilihan menolak atau menerima Permohonan Pemohon.
6. Bahwa Hak Pemohon Bertentangan Dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang pada
bagian Menimbangnya poin a dan c menyebutkan:
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
Bagian 87 dari 94
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia,
oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan
harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Dengan demikian, hak Pemohon dibatasi oleh keberadaannya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang seharusnya tunduk pada
ketentuan/syariatNya, harus menjamin keharmonisan lingkungannya, dan juga
menjaga kewajiban dasarnya antara manusia satu sama lain, karena mohon
592
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, menolak permohonan Pemohon
dengan salah satu pertimbangan, akan menimbulkan ketidaktertiban,
ketidakharmonisan keluarga dan masyarakat.
7. Bahwa Dalil Pemohon Bahwa Hak Konstitusinya Dilanggar Adalah Salah Besar.
Secara defenitif, Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang
didefenisikan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang- Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Perbuatan penolakan pejabat negara untuk menjalankan perintah Undang-
Undang tidak termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Bahkan tugas
mengeksekusi terpidana mati yang mengambil nyawa seorang terpidana,
dilindungi Undang-Undang. Begitu pula jika kemudian pemuka agama atau
Pegawai Pencatat Nikah menolak menikahkan Pemohon, karena hal tersebut
merupakan bentuk kepatuhannya pada Undang-Undang Perkawinan dan
Peraturan turunannya.
8. Permohonan Pemohon bertentangan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa Pemohon menyebutkan Pasal yang menjadi batu uji dalam
Permohonannya yaitu pada bagian kedudukan hukum (Legal Standing) yaitu
Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E ayat (1) dan (2),
Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f tidak bertentangan dengan ke-
enam Pasal batu uji tersebut karena:
1) Kedua Pasal a quo membebaskan setiap orang untuk beribadah menurut
agama dan keyakinannya;
593
2) Kedua Pasal a quo bertujuan agar Warga Negara Indonesia yakin akan
keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, mentaatinya akan memberikan
kebahagiaan dan menentramkan hati.
3) Kedua Pasal a quo tidak memberikan peluang terhadap diskriminasi di mata
hukum bagi siapapun bahkan terhadap Pemohon;
4) Kedua Pasal a quo tidak melarang Pemohon untuk melangsungkan
perkawinan dan membentuk keluarga, batasannya adalah keyakinan dan
agama yang Pemohon anut.
Karenanya dapat dikatakan bahwa Alasan Pemohon Tidak Mempunyai Kedudukan
Hukum (Legal Standing).
Bahwa Pemohon mendalilkan mengenai adanya kerugian konstitusional yang
dilanggar oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f, padahal kedua pasal
tersebut secara jelas tidak bertentangan dengan batu uji yang diajukan oleh
Pemohon yaitu Pasal Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E
ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Bahwa Pemohon adalah penganut satu agama tertentu dan memiliki keyakinan
yang kuat terhadap ajaran agamanya, ketika agamanya melarang untuk
menikahkannya itu adalah resiko ketundukan kepada Sang Pencipta, karena DIA
lah yang berhak mengatur apa yang boleh dan apa yang dilarang untuk umatnya.
Jika Pemohon menggunakan pemikiran bebasnya, apa tidak dapat diartikan bahwa
Pemohon tidak cukup kuat dengan keyakinannya pada TuhanNya?
Pemohon dibolehkan menikah, dapat memilih untuk menikah dengan cara yang
telah ada sesuai dengan aturan agama yang diakui di Indonesia sehingga tidak
dapatlah Pemohon mengatakan hak konstitusionalnya terlanggar.
Justru keinginan Pemohon tersebut, Pemohonlah yang melanggar aturan agama
dan peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya. Dengan demikian
sebenarnya tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dilanggar oleh ketentuan
Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut sehingga dapat dikatakan
Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam Perkara Pengujian Pasal 2 ayat (1)
dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh
594
karenanya beralasan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak
Permohonan Pemohon.
9. Bahwa Permohonan Pemohon pun Bertentangan Dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal
10 yang menyatakan:
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan:
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah;
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon
suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat 1 Pasal ini menyebutkan hak untuk membentuk keluarga dan berketurunan
melalui Perkawinan yang sah, dan di dalam Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan
menyebutkan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dan Agama Islam dalam hal ini melarang Pernikahan Beda Agama. Apalagi untuk
seorang perempuan Muslimah, karena hal tersebut selain merupakan pelanggaran
terhadap syariat agama yang diperkuat juga oleh Undang-Undang yang
dimohonkan perubahannya oleh Pemohon. Padahal Undang-Undang ini sudah
menjadi aturan yang mengikat seluruh Warga Negara Indonesia, dan selama ini
Pasal-Pasal ini justru menciptakan ketertiban dan keharmonisan dalam hubungan
antar umat beragama.
10. Bahwa PIHAK TERKAIT SALIMAH meminta agar Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan bukti-bukti yang PIHAK TERKAIT sertakan untuk
menguatkan dalil PIHAK TERKAIT.
11. Bahwa PIHAK TERKAIT SALIMAH juga mendukung keterangan dan
permintaan/penolakan PIHAK TERKAIT Majelis Ulama Indonesia dan
Pemerintah.
595
Dengan alasan ini, mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI berkenan
menolak Permohonan Pemohon, karena dikabulkannya Permohonan ini akan lebih
banyak menimbulkan mudharatnya, ketimbang manfaatnya.
PETITUM
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Pihak terkait diatas, PIHAK
TERKAIT memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk menerima keterangan PIHAK TERKAIT dan menolak Permohonan
dari Pemohon secara keseluruhan.
[2.20] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Tidak Langsung Yayasan AILA Indonesia yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
November 2022 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut.
1. Bahwa kami sebagai Pemohon PIHAK TERKAIT memiliki keterangan
sebagai ad informandum yang dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim
dalam pengambilan Putusan Mahkamah.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Terhadap
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang pada pokoknya
petitum-petium permohonan Pemohon tersebut sebagai berikut:
(1). Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
(2) Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 NOmor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
ATAU
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f Undnag-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) bertentangan dengan Undang-undang Dasar
596
Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 2 ayat (1) :
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya itu dengan berdasarkan pada
kehendak bebas para mempelai untuk memilih salah satu metode
pelaksanaan perkawinan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang
ditetapkan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya
itu”.
- Terhadap Pasal 2 ayat (2) :
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku sepanjang dapat dibuktikan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)”.
- Terhadap Pasal 8 huruf f :
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai hubngan
yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilarang kawin”.
(3). Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono).
3. Sepanjang perjalanan persidangan dalam pemeriksaan Uji Materi Undnag-
undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pihak
Terkait Majelis Ulama Indonesia telah menghadirkan Para Ahli yang telah
memberikan keterangannya di persidangan. Adapun para Ahli yang telah
memberikan keterangannya yaitu:
(1). M. Amin Suma dalam keterangannya sebagai Ahli dari Pihak Terkait
MUI pada intinya menyampaikan bahwa Pancasila yang sekaligus menjadi
pandangan hidup bangsa, sebagai sila pertama yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa dipastikan telah memiliki eksistensi selama 77 (tujuh puluh tujuh)
597
tahun dalam upaya menjadi pedoman dalam hak-hak keberagamaan
masyarakat Indonesia, selanjutnya Ahli pun menyampaikan bahwa
perkawinan sejatinya tidak hanya berhubungan dengan aspek legal formal
dan normative administrative, mrngingat perkawinan hanya merupakan satu
aspek dan diharapkan dan diupayakan bersifat abadi sebagaimana yang
diamanahkan oleh hukum agama maupun peraturan perundang-undangan
di Indonesia. Dengan memperhatikan dasar atau dalil hukum materiil di atas,
maka Ahli berkesimpulan bahwa hukum materiil Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 tentang Perkawinan, dalam hal ini Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat
(2), dan Pasal 8 huruf f, tidak berlawanan dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 sebagaimana termaktub di atas, sama sekali tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Kemudian pendapat Ahli dari MUI yaitu Neng Djubaedah yang
menyampaikan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam ditentukan dalam
Pasal 4, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam
sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan”.
5. Ahli dari MUI Atip Latipulhayat memaparkan melalui keahliannya dalam
hukum HAM internasional bahwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal
28J Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang memberikan batasan dalam
pelaksanaan kebebasan yang lahir dari HAM. Pengaturan pernikahan yang
berbasis kepada norma agama sebagaimana di Indonesia, bukan
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tapi justru dalam
rangka melaksanakan dan melindungi hak asasi manusia. Norma
universalnya adalah hak untuk menikah, tapi bagaimana pernikahan itu
diatur sepenuhnya tunduk kepada Perundang-Undangan nasional masing-
masing negara. Ketentuan hak asasi manusia bukan supra-agama yang
mensubordinasikan ajaran agama, tapi justru ia hadir untuk memperkuat
pelaksanaan ajaran agama. Tidak ada ajaran agama yang merendahkan
nilai-nilai kemanusiaan, termasuk dalam pengaturan mengenai perkawinan.
6. Pendapat Hafid Abbas dalam keterangannya sebagai Ahli dari Pihak Terkait
MUI pada intinya menyampaikan bahwa perkawinan sebagai syariat Islam
598
dinyatakan dalam Pasal 24 pada Deklarasi Kairo, perkawinan adalah satu
wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT, sehingga dengan
atas nama HAM tidak ada tempatnya pengakuan perkawinan beda agama
dalam Islam.
Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia dan
Deklarasi Kairo telah diterima sebagai sumber rujukan prinsip fundamental,
pengamalan, dan praksis pemajuan dan perlindungan HAM di negara-
negara Islam. Terlihat ketentuan yang terkandung pada Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang RI Tentang Perkawinan,
sungguh sesuai dengan pandangan Islam.
Kemudian Ketentuan hak atas perkawinan yang digariskan pada Pasal 28B
Undang-Undang RI Tahun 1945 yang dipertegas lagi pada Pasal 10 UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kehadiran negara untuk memajukan
dan melindungi HAM bagi setiap warga negara sebagaimana yang
diamanatkan pada Pasal 28J Undang-Undang RI Tahun 1945, negara harus
hadir untuk memberi perlindungan kepada umat Islam untuk memajukan,
menegakkan, melindungi, dan memenuhi haknya untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
7. Pendapat ahli fiqih dari MUI M. Cholil Nafis menyimpulkan Undang‐Undang
dan peraturan perkawinan itu menyerap dari hukum Islam. Dalam surah Al-
Baqarah ayat 221, “Allah SWT melarang pernikahan beda agama dan sama
sekali tak membuka peluang disahkannya.”
Secara yuridis formal perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-
Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Kedua produk perundang-undangan ini mengatur masalah-masalah yang
berkaitan dengan perkawinan, termasuk perkawinan beda agama. Pasal 61
disebutkan, “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah
perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-
dien.”
599
Maka, nikah beda agama dalam kondisi apapun yang disepakati oleh para
ulama dalam organisasi itu mengatakan tidak sah. Kalau tidak sah, maka
kumpulnya laki dan perempuan tanpa akad nikah yang sah hukumnya
adalah haram.
KESIMPULAN
Bahwa kami sebagai PIHAK TERKAIT SECARA TIDAK LANGSUNG, dalam
pemaparan Kesimpulan di atas, mendukung Pihak Terkait Majelis Ulama
Indonesia dan Pemerintah dalam penyampaian Keterangan Sebagai Pihak
Terkait Langsung untuk MENOLAK permohonan Pemohon E. Ramos Petege
dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 pada pokoknya meminta “Pengujian
Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undnag-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
PETITUM
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Pihak terkait diatas, PIHAK
TERKAIT memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk menerima keterangan PIHAK TERKAIT dan menolak
Permohonan dari Pemohon secara keseluruhan.
[2.21] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan Pihak Terkait
Bagian 88 dari 94
Tidak Langsung Perkumpulan Wanita Islam yang diterima Mahkamah pada tanggal
9 November 2022 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut.
ALASAN-ALASAN PIHAK TERKAIT (WANITA ISLAM) MENOLAK PERMOHONAN
PEMOHON
I. ALASAN FORMAL
1. Surat Kuasa Pemohon Tidak Lengkap, Tidak Disertai Surat Keterangan
Pendamping.
600
Surat Kuasa Pemohon tidak memenuhi ketentuan syarat sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, yang
menyatakan:
(1) Pemohon, Pemberi Keterangan dan atau Pihak Terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat diwakili oleh Kuasa Hukum
berdasarkan surat kuasa khusus dan atau didampingi oleh
Pendamping berdasarkan Surat Keterangan.
(2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi
materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
(3) Surat keterangan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi materei sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ditandatangani oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, dan atau Pihak
Terkait, serta pendamping masing- masing.
(4) Penerima kuasa dalam keadaan tertentu dapat memberi kuasa
substitusi hanya untuk 1 (satu) kali keperluan agenda persidangan.
Pemohon dalam hal ini tidak memisahkan antara Surat Kuasa Khusus yang
hanya dapat diberikan kepada Advokat, dan tidak menyerahkan Surat
Keterangan untuk Para Pendamping (yang bukan Advokat), atau setidak-
tidaknya tidak menyebutkan siapa bertindak sebagai Advokat dan siapa yang
bertindak sebagai Pendamping. Dan karenanya dapat dikatakan bahwa Surat
Kuasa Pemohon tidak jelas, kabur, tidak lengkap dan karenanya tidak dapat
diterima.
Penggabungan Pemberian Kuasa kepada Advokat dan Pendamping tanpa
memilahnya dan menganggapnya semua sebagai Kuasa Hukum adalah hal
yang menyalahi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 02 tahun
2021 sendiri. Karenanya menurut kami, Surat Kuasa tersebut pantas untuk
dinyatakan cacat formil. Dan karenanya mohon Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi RI berkenan untuk menyatakan Surat Kuasa Pemohon tidak jelas,
dan karenanya, menolak Permohonan Pemohon ini.
601
2. Perubahan Permohonan Pemohon Termasuk Perubahan Substansi dan
Petitum.
a. Bahwa Perbaikan Permohonan benar melengkapi data-data yang
sebelumnya belum dicantumkan Pemohon, dan menghapus banyak
keterangan yang pada akhirnya masuk pada Perubahan Substansi, karena
banyak-nya yang diubah. Pemohon menghapus belasan halaman
Permohonan awalnya.
b. Bahwa Pemohon juga mengubah petitumnya, dan sayangnya petitum
tersebut menjadi tidak sejalan dengan posita yang didalilkan Pemohon.
c. Bahwa Perubahan-perubahan Posita dan Petitum itu merugikan Termohon
dan Tentunya juga PIHAK TERKAIT.
Dengan alasan tersebut, mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI
berkenan menolak Permohonan Pemohon ini.
II. ALASAN MATERIIL
3. Permohonan Pemohon bertentangan dengan Pasal –Pasal UUD NRI Tahun
1945 Yang Menjadi Batu Ujinya.
Bahwa Pemohon menyebutkan Pasal yang menjadi batu uji dalam
Permohonannya yaitu pada bagian kedudukan hukum (Legal Standing) yaitu
Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E ayat (1) dan (2),
Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Faktanya Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f tidak bertentangan
dengan keenam Pasal batu uji tersebut karena:
1) Pemohon dan calon istrinya adalah penganut agama tertentu, dan kedua
Pasal a quo membebaskan setiap orang untuk beribadah menurut agama
dan keyakinannya. Didalam ajaran Islam yang dianut calon pengantin
perempuan, menikah adalah Ibadah, karenanya selama ia tetap
berkeyakinan sebagai seorang muslim, maka pernikahannya tunduk
pada tata cara yang disyariatkan Islam;
602
2) Kedua Pasal a quo bertujuan agar Warga Negara Indonesia yakin akan
keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, mentaatinya akan memberikan
kebahagiaan dan menentramkan hati.
3) Kedua Pasal a quo sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Justru jika
Pemohon meminta perkawinan perbedaan agama dibolehkan, maka hal
tersebut menjadikannya bertentangan dengan hukum;
4) Kedua Pasal a quo tidak melarang Pemohon untuk melangsungkan
perkawinan dan membentuk keluarga, batasannya adalah keyakinan dan
agama yang Pemohon anut.
Karenanya dapat dikatakan bahwa Alasan Pemohon Tidak Mempunyai
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa Pemohon mendalilkan mengenai adanya kerugian konstitusional yang
dilanggar oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f, padahal kedua
pasal tersebut secara jelas tidak bertentangan dengan batu uji yang diajukan
oleh Pemohon yaitu Pasal Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 28B, Pasal 28D,
Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2), serta Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945. Yang bertentangan dengan perundang-undangan justru adalah
keinginan Pemohon.
Bahwa Pemohon adalah penganut satu agama tertentu dan memiliki keyakinan
yang kuat terhadap ajaran agamanya, ketika agamanya melarangnya untuk
menikah dengan yang tidak seagama, itu adalah resiko ketundukkan kepada
Sang Pencipta, karena DIA lah yang berhak mengatur apa yang boleh dan apa
yang dilarang untuk umatnya. Jika Pemohon menggunakan pemikiran
bebasnya, apa tidak dapat diartikan bahwa Pemohon tidak cukup kuat dengan
keyakinannya pada TuhanNya? Padahal Pemohon dibolehkan menikah, dapat
memilih untuk menikah dengan cara yang telah ada sesuai dengan aturan
agamanya, sehingga tidak dapatlah Pemohon mengatakan hak
konstitusionalnya terlanggar. Jika Pemohon beragama Kristen kemudian ingin
menikah dengan cara agama Islam, atau sebaliknya, maka hal tersebut juga
menjadi penggelapan hukum.
603
Justru keinginan Pemohon tersebut, Pemohonlah yang melanggar aturan
agama dan peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya. Dengan
demikian sebenarnya tidak ada hak konstitusional Pemohon yang dilanggar oleh
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan tersebut sehingga dapat
dikatakan Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam Perkara Pengujian
Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Oleh karenanya beralasan bagi Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menolak Permohonan Pemohon.
4. Permohonan Pemohon Jika Dikabulkan, Menghancurkan Jantungnya Undang-
Undang Perkawinan.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan juga Pasal 8f adalah jantungnya Undang-Undang
Perkawinan.
Pasal ini mengatur:
Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu;
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan secara utuh berbunyi.:
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara
saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang
dengan saudara neneknya
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan bapak/ibu tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara
susuan, dan bibi/paman susuan;
604
e. berhubungan saudara dengan istri atau atau sebagai bibi atau kemenakan
dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku, dilarang kawin.
PIHAK TERKAIT menilai, Pemohon secara pribadi mengakui ajaran agama-nya,
dan secara logika menerima larangan pada Pasal 8 Undang-Undang
Perkawinan huruf a, b, c, d dan e. Dan karenanya Pemohon seharusnya
melakukan penundukan juga pada hukum Tuhan, sehingga sempurnalah keber-
agama-annya.
Dengan demikian orang lainpun dengan jumlah ratusan juta tetap dapat
menjalankan perintah Tuhan, perintah Undang-Undang dan turunannya seperti:
1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembar Negara Republik Indo1`nesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Penjelasannya:
2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan
Penjelasannya;
3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Pencatatan Nikah;
4) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam;
5) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991
Tentang Pelaksanaan Inpres RI Nomor 1 Tahun 1991.
605
Bantahan penguatan penolakan PIHAK TERKAIT juga dapat dijelaskan melalui
ketentuan Penjelasan Undang-Undang Perkawinan yang di dalam Penjelasan
Pasal Demi Pasalnya menyatakan:
Pasal 1
Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya
ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang
erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan sama
memiliki unsur lahir/jasmani, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai
unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan yang
penting. Membentuk keluarga yang bahagia, rapat hubungan dengan
keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan
pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Pasal 2
Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan diluar hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-
Undang dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku
bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan
atau tidak ditentukan lain dalam Undang- Undang ini.
Sementara dalam Penjelasan Umum:
Pasal 3 Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa
Undang- Undang ini disatu pihak harus dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan
dilain pihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam
masyarakat dewasa ini. Undang-Undang Perkawinan ini telah menampung di
dalamnya unsur-unsur dan ketentuan-ketentuan Hukum Agamanya dan
kepercayaannya itu dari yang bersangkutan.
Juga bahwa tujuan perkawinan dalam Pasal 4 Penjelasan Umum;
Yang merupakan prinsip-prinsip atau asas-asas yang menyatakan tujuan
perkawinan:
606
a. membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu
saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat
mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spiritual dan materiil;
b. dalam Undang-Undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah
sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat
menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pencatatan
perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa
penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga
dimuat dalam daftar pencatatan.
Dengan semua Pasal dan Penjelasan-Penjelasannya maka dapat disimpulkan
Permohonan Pemohon yang meminta hilangnya jantung Undang-Undang
Perkawinan, akan menimbulkan kekacauan pada tatanan beragama,
bernegara, berkeluarga rakyat Indonesia.
5. Bahwa Hak Pemohon Bertentangan Dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang pada
bagian Menimbangnya poin a dan c yang menyebutkan:
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia,
oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan
harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan demikian, hak Pemohon dibatasi oleh keberadaannya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang seharusnya tunduk pada
ketentuan/syariatNya, harus menjamin keharmonisan lingkungannya, dan juga
menjaga kewajiban dasarnya antara manusia satu sama lain, karena mohon
607
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, menolak permohonan Pemohon
dengan salah satu pertimbangan, akan menimbulkan ketidaktertiban,
ketidakharmonisan keluarga dan masyarakat.
6. Bahwa Permohonan Pemohon pun Bertentangan Dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal
10 yang menyatakan:
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan:
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah;
(2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas
calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 1 Pasal ini menyebutkan hak untuk membentuk keluarga dan berketurunan
melalui Perkawinan yang sah, dan di dalam Pasal 2 Undang-Undang
Perkawinan menyebutkan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Dan Agama Islam dalam hal ini melarang Pernikahan Beda Agama. Apalagi
untuk seorang perempuan Muslimah, karena hal tersebut selain merupakan
pelanggaran terhadap syariat agama yang diperkuat juga oleh Undang-Undang
yang dimohonkan perubahannya oleh Pemohon. Padahal Undang-Undang ini
sudah menjadi aturan yang mengikat seluruh Warga Negara Indonesia, dan
selama ini Pasal-Pasal ini justru menciptakan ketertiban dan keharmonisan
dalam hubungan antar umat beragama.
7. Bahwa Permohonan Pemohon selain bertentangan dengan Syariat Agama,
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dengan
Anggaran Dasar PIHAK TERKAIT.
Permohonan Pemohon yang meminta diubahnya Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta
Pasal 8 f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) yang telah diubah Undang-Undang Nomor 16
608
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bertentangan dengan Anggaran Dasar PIHAK TERKAIT
tentang Misi, Fungsi, Tujuan dan Sasaran.
Bahwa PIHAK TERKAIT dalam Pasal 9 Anggaran Dasarnya dinyatakan Misi
Wanita Islam adalah:
1) Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan keilmuan,
keterampilan, kemandirian, kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi
Bagian 89 dari 94
bagi anggotanya;
2) Meningkatkan pengabdian pada masyarakat diberbagai bidang kehidupan;
3) Mengembangkan kemandirian organisasi yang bebas dari ketergantungan
dan keperpihakan;
4) Mengembangkan jaringan kerjasama yang tidak mengikat dengan instansi
pemerintah dan non pemerintah di tingkat nasional, regional dan
internasional.
Sementara itu dalam Fungsi, Tujuan dan Sasaran Wanita Islam dalam Anggaran
Dasar, dinyatakan dalam Pasal 10, 11 dan 12 yang berbunyi:
Perkumpulan ini berfungsi sebagai:
1) Wadah penghimpun muslimah Indonesia;
2) Penggalang potensi dan kemampuan ummat khususnya muslimah
Indonesia yang bermanfaat dalam mencapai tujuan.
Tujuan:
1) Terwujudnya masyarakat baldatun thoyibatun warabbun gaffuur, adil,
makmur yang diridhai Allah Subhanu Wata’ala;
2) Terwujudnya pribadi muslimah yang beriman, bertakwa, berakhlakul
karimah, serta memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah.
609
Sasaran:
1) Meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota akan hak dan
kewajiban sebagai hamba Allah Subhanu Wata’ala dan warga negara yang
baik;
2) Meningkatkan wawasan dan kepekaan serta kemampuan anggota dalam
menghadapi tantangan dan permasalahan diberbagai bidang kehidupan
umat, terutama muslimah di tingkat local, nasional, regional dan
internasional;
3) Meningkatnya kesejahteraan jasmani dan rohani umat melalui kegiatan
dakwah, pendidikan dan kebudayaan, ekonomi dan koperasi, kesehatan,
sosial kesejahteraan, politik hukum dan hak asasi manusia.
Fungsi, tujuan dan sasaran mana sangat berdekatan dengan pengakuan bahwa
manusia muslimah adalah hamba Allah yang diharapkan menjadi wanita
beriman, bertakwa, berakhlakul karimah memahami dan mengamalkan ajaran
Islam secara kaffah.
Jika Majelis Permohonan Pemohon dikabulkan PIHAK TERKAIT sangat
khawatir bahwa fungsi, tujuan dan sasaran tersebut tidak akan tercapai, dan
yang terjadi kemudian adalah retaknya hubungan keluarga karena perlawanan
anak-anak atas nama Hak Asasi Manusia kepada orang tua dan agamanya.
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai
keagamaan, berdasarkan keyakinan, bahwa Syariat agama tidak bisa berubah.
Jika permohonan Pemohon dikabulkan, maka itu artinya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyetujui perubahan syariat (terutama untuk penganut
agama Islam).
Dengan alasan ini pula, PIHAK TERKAIT menyatakan keberatannya jika Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon ini.
Karena kepentingan dan perlindungan terhadap hak melaksanakan perintah
agama yang dan menjalankan perintah Undang-Undang, untuk selain Pemohon
yang jumlahnya ratusanjuta jiwa lebih banyak akan menjadi tidak terlindungi,
berbanding dengan keinginan Pemohon, karenanya mohon Majelis Hakim
610
Mahkamah Konstitusi berkenan menolak Permohonan ini dengan pertimbangan
manfaat dan mudharat yang lebih banyak, dan juga jumlah kepentingan yang
lebih besar diantara pilihan menolak atau menerima Permohonan Pemohon.
8. Kerugian Konstitusional Pemohon Berbanding Kerugian PIHAK TERKAIT.
Bahwa Pemohon menyebutkan mengenai kerugian konstitusional Pemohon
Jika Pasal 2 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan tetap berlaku.
Namun, Pemohon abai dengan kewajibannya sebagai makhluk ciptaan Tuhan
dan untuk menghormati hak orang lain., yang menjadi batasan dari Hak
Asasinya.
Hak Pemohon Bertentangan Dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang pada bagian
Menimbangnya poin a dan c menyebutkan:
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia,
oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan
harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Dengan demikian, hak Pemohon dibatasi oleh keberadaannya sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang seharusnya tunduk pada
ketentuan/syariatNya, harus menjamin keharmonisan lingkungannya, dan juga
menjaga kewajiban dasarnya antara manusia satu sama lain, karenanya mohon
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, menolak permohonan Pemohon
dengan salah satu pertimbangan, akan menimbulkan ketidaktertiban,
ketidakharmonisan keluarga dan masyarakat.
Jika Pemohon dapat berhitung manfaat dan mudharatnya, maka kerugian
terbesar ada pada Pihak yang telah menundukkan diri pada Pasal-Pasal ini dan
turunannya dan Undang-Undang HAM, jumlahnya jauh lebih besar, sekitar 270
611
juta rakyat Indonesia berbanding Pemohon dan Pihak-Pihak lain yang juga
pernah mengajukan Permohonan yang sama, karenanya mohon Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi RI berkenan menolak Permohonan Pemohon yang hanya
akan membuat kerugian Pihak lain teramat besar.
9. Permohonan Pemohon Jika Dikabulkan, Akan Mementahkan Program Kerja
PIHAK TERKAIT.
Pengajuan Permohonan yang dilakukan Pemohon jika dikabulkan akan
berdampak secara tak langsung pada gagalnya program-program yang
dilakukan oleh PIHAK TERKAIT selama lebih dari 60 tahun, apalagi penyebaran
perwakilan dan cabang yang sudah ada pada semua provinsi, kota/kabupaten,
kecamatan, kelurahan dengan jumlah:
- 34 Provinsi
- 360 Kota/Kabupaten
- 2300 Kecamatan
- 9600 Kelurahan/Ranting ;
- Dan dengan jumlah Anggota lebih kurang 3.427.000. jiwa.
Dengan alasan tersebut pula sebagai Pihak Terkait meminta kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi RI menolak Permohonan Pemohon, karena
Permohonan Pemohon tersebut menghancurkan kerja-kerja selama 60 tahun
keberadaan PIHAK TERKAIT.
10. Bahwa Dalil Pemohon Bahwa Hak Konstitusinya Dilanggar Adalah Salah Besar.
Secara defenitif, Pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang
didefenisikan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
612
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Perbuatan penolakan pejabat negara untuk menjalankan perintah Undang-
Undang tidak termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Bahkan tugas
mengeksekusi terpidana mati yang mengambil nyawa seorang terpidana,
dilindungi Undang-Undang. Begitu pula jika kemudian pemuka agama atau
Pegawai Pencatat Nikah menolak menikahkan Pemohon, karena hal tersebut
merupakan bentuk kepatuhannya pada Undang-Undang Perkawinan dan
Peraturan turunannya.
11. Bahwa PIHAK TERKAIT meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan bukti-bukti yang PIHAK TERKAIT sertakan untuk
menguatkan dalil PIHAK TERKAIT.
12. Bahwa PIHAK TERKAIT juga mendukung keterangan dan
permintaan/penolakan PIHAK TERKAIT Majelis Ulama Indonesia dan
Pemerintah.
Dengan alasan ini, mohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI berkenan
MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON, karena dikabulkannya Permohonan ini
akan lebih banyak menimbulkan mudharatnya, ketimbang manfaatnya.
PETITUM
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Pihak terkait diatas, PIHAK
TERKAIT memohonkan kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan PIHAK TERKAIT;
2. Menolak Permohonan dari Pemohon secara keseluruhan.
[2.22] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
613
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), selanjutnya disebut
UU 1/1974 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
614
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
615
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2), serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 yang rumusannya masing-masing
adalah sebagai berikut:
Pasal 2
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.”
Pasal 8
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
…
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang
berlaku, dilarang kawin.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang dijamin Pasal
29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 28B ayat (1), serta Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia yang memeluk agama Katolik [Bukti P-1] dan
hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk
agama Islam;
4. Bahwa menurut Pemohon, dirinya telah mengalami kerugian dengan
berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU
1/1974 yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan
dengan pasangan yang berbeda agama. Menurut Pemohon, Pasal a quo telah
mereduksi dan mencampuradukan makna perkawinan dan kebebasan
beragama serta kesewenang-wenangan negara mencampuri urusan internal
warga negara melalui kewenangan menentukan sah tidaknya perkawinan
secara administratif hanya dari kesamaan agama pasangan calon suami istri;
5. Bahwa menurut Pemohon, jika permohonan Pemohon dalam perkara a quo
dikabulkan maka hal ini tidak hanya akan menghilangkan kerugian melainkan
616
memulihkan hak konstitusional Pemohon dan memberikan kesempatan
kepada masyarakat umum dalam melaksanakan haknya melangsungkan
perkawinan dan kebebasan beragamanya secara simultan dalam perkawinan
beda agama;
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, dan kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar akan dapat terjadi.
Anggapan kerugian yang dimaksudkan timbul karena adanya kausalitas
(causal verband) antara norma yang dimohonkan pengujian dan kerugian yang
dianggap dialami oleh Pemohon dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang
dijamin oleh UUD 1945, sehingga apabila permohonan dikabulkan maka kerugian
dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma UU 1/1974 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Bagian 90 dari 94
permohonan a quo, oleh karenanya Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):
1. Bahwa menurut Pemohon, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan
ketetapan atau takdir Tuhan. Setiap orang berhak untuk menikah dengan
siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Oleh karenanya negara tidak
bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama. Harus ada suatu
617
solusi yang diberikan oleh negara bagi mereka yang melangsungkan
perkawinan beda agama;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (1) pada hakikatnya telah
menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan apa yang
dimaksud dengan “hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.
Menurut Pemohon, banyak institusi agama yang tidak bersedia
melangsungkan perkawinan beda agama termasuk pula adanya penolakan
pencatatan oleh petugas catatan sipil. Apabila perkawinan hanya
diperbolehkan dengan yang seagama hal ini mengakibatkan negara pada
hakikatnya memaksa warga negaranya;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (2) telah menimbulkan tafsir bagi
pelaksana UU 1/1974 bahwa tidak dimungkinkan untuk melangsungkan
perkawinan beda agama dengan menggeneralisasi berbagai tafsir dalam
hukum agama dan kepercayaan masing-masing untuk menghindari
perkawinan beda agama;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas,
kekaburan, atau ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama
sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum
agama dan kepercayaan masing-masing dan tolok ukur apa yang digunakan
untuk mengukur larangan atau kebolehan perkawinan beda agama mengingat
tidak adanya kesamaan pendapat di antara para ahli hukum agama dan hukum
negara;
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf
f UU 1/1974 adalah inkonstitusional;
6. Bahwa selain petitum tersebut, Pemohon dalam petitum alternatifnya juga
memohon agar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974
adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pasal 2 ayat (1):
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaanya itu dengan berdasarkan pada kehendak bebas
para mempelai untuk memilih salah satu metode pelaksanaan perkawinan
sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaanya itu”; Pasal 2 ayat (2): “Tiap-tiap perkawinan
618
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dapat
dibuktikan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)”;
dan Pasal 8 huruf f: “Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai
hubungan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilarang
kawin”.
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-5, 4 (empat) orang ahli yaitu Usman Hamid dan Risa Permanadeli yang masing-
masing keterangannya diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 24 Juni 2022
dan keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 27 Juni 2022,
Ade Armando dan Rocky Gerung yang keterangannya diterima Mahkamah melalui
email pada tanggal 25 Juli 2022 dan keterangannya didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 28 Juli 2022, serta 1 (satu) orang saksi yaitu Gerald
Ginting yang keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 18 Juli
2022 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu, Pemohon juga
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 8
November 2022 dan kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal
9 November 2022.
[3.9] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memberikan keterangan
yang diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 6 Juni 2022 dan didengarkan
dalam persidangan pada 6 Juni 2022, kemudian dokumen fisiknya termasuk
keterangan tambahan diterima Mahkamah pada tanggal 24 Agustus 2022,
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima oleh Mahkamah pada 3 Juni 2022 dan didengar dalam persidangan
pada 6 Juni 2022, serta keterangan tambahan yang diterima Mahkamah tanggal 15
Juni 2022. Selain itu, Presiden juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Hairunas
dan Euis Nurlaelawati yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 9 Agustus 2022 dan keterangannya didengarkan dalam persidangan pada
tanggal 11 Agustus 2022 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada 9
November 2022;
619
[3.11] Menimbang bahwa Pihak Terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 6
Juni 2022 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal 15 Juni
2022, serta alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-MUI-1 dan bukti PT-
MUI-2. Selain itu, Pihak Terkait MUI juga mengajukan 5 (lima) orang ahli, yaitu
Muhammad Amin Suma dan Neng Djubaedah yang masing-masing keterangannya
diterima Mahkamah pada tanggal 5 September 2022 dan keterangannya
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 7 September 2022, Hafid Abbas yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 21 September 2022 dan
keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 26 September 2022,
M. Cholil Nafis yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 23 September
2022 dan keterangannya didengarkan dalam persidangan pada tanggal 26
September 2022, serta Atip Latipulhayat, yang keterangannya diterima Mahkamah
pada tanggal 21 September 2022 dan keterangannya didengarkan dalam
persidangan pada tanggal 19 Oktober 2022 (selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara). Pihak Terkait MUI juga telah menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada 9 November 2022;
[3.12] Menimbang bahwa Pihak Terkait Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
(DDII) telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 12 Juli 2022 dan didengar keterangannya dalam persidangan pada tanggal
18 Juli 2022, serta alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT.DDII-1A sampai
dengan bukti PT.DDII-7. Selain itu, Pihak Terkait DDII juga mengajukan 3 (tiga)
orang ahli, yaitu Maneger Nasution dan Teten Romly Qomaruddien yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Mahkamah pada tanggal 19 Oktober 2022, serta Abdul
Chair Ramadhan yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah melalui
email pada tanggal 28 Oktober 2022, yang masing-masing keterangannya
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 1 November 2022 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara). Pihak Terkait DDII juga telah menyerahkan
kesimpulan yang diterima Mahkamah melalui email pada tanggal 9 November 2022
dan kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal 10 November
2022;
[3.13] Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung Pusat Advokasi Hukum
& Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia telah menyampaikan keterangan tertulis
620
yang diterima oleh Mahkamah melalui email pada tanggal 11 Juli 2022 dan
kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2022, serta
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-01 dan bukti PT-10 yang diterima
Mahkamah pada 13 Juli 2022. Selain itu juga menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 9 November 2022;
[3.14] Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung Perkumpulan
Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) telah menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada 13 Juli 2022 serta alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda bukti PT-01 dan bukti PT-06 yang diterima Mahkamah pada 13 Juli 2022, dan
juga telah menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 9
November 2022;
[3.15] Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung Yayasan AILA
Indonesia telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah
pada 14 Juli 2022 serta alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PTP-01 dan
bukti PTP-12 yang diterima Mahkamah pada 14 Juli 2022, dan juga telah
menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 November
2022;
[3.16] Menimbang bahwa Pihak Terkait Tidak Langsung Perkumpulan Wanita
Islam telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
15 Juli 2022 dan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-01 sampai
dengan bukti PT-07, serta menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 9 November 2022;
[3.17] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait MUI dan Pihak Terkait DDII, keterangan Pihak Terkait
Tidak Langsung (PAHAM Indonesia, SALIMAH, Yayasan AILA Indonesia,
Perkumpulan Wanita Islam), keterangan ahli Pemohon, keterangan saksi Pemohon,
keterangan ahli Presiden, keterangan ahli Pihak Terkait MUI, keterangan ahli Pihak
Terkait DDII, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon dan Pihak
Terkait, kesimpulan tertulis Pemohon, kesimpulan tertulis Presiden, dan kesimpulan
tertulis Pihak Terkait MUI, Pihak Terkait DDII, Pihak Terkait Tidak Langsung PAHAM
621
Indonesia, Pihak Terkait Tidak Langsung SALIMAH, Pihak Terkait Tidak Langsung
Yayasan AILA Indonesia, dan Pihak Terkait Tidak Langsung Perkumpulan Wanita
Islam, sebagaimana masing-masing selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara, Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon.
[3.18] Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1974 pernah diajukan
pengujian ke Mahkamah dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 17 Februari 2012 dengan amar putusan antara lain menolak
permohonan para Pemohon dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-
XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18
Juni 2015 dengan amar putusan menolak permohonan para Pemohon untuk
seluruhnya.
Dalam perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan adalah pengujian Pasal
2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 terhadap Pasal 28B ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Untuk perkara Nomor 68/PUU-XII/2014 yang
622
dimohonkan adalah pengujian Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 terhadap Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Adapun untuk permohonan Pemohon a quo yang dimohonkan pengujiannya adalah
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 terhadap Pasal 27
ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, meskipun terdapat pasal yang diujikan sama yakni Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2), namun permohonan a quo juga menguji Pasal 8 huruf f UU 1/1974.
Selain itu, meskipun dasar pengujian terdapat persamaan, akan tetapi terdapat pula
perbedaan pada rumusan petitum inkonstitusional bersyarat khususnya terhadap
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dengan petitum pada permohonan sebelumnya. Oleh
karena itu, terlepas terbukti atau tidaknya secara substansial permohonan a quo,
secara formal permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK
dan Pasal 78 PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.19] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
[3.20] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan mempelajari secara
saksama, telah ternyata permohonan Pemohon substansinya berkaitan dengan
keabsahan dan pencatatan perkawinan. Untuk itu, penting bagi Mahkamah terlebih
dahulu mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
68/PUU-XII/2014, terkait dengan keabsahan perkawinan sebagai berikut:
“[3.12.3] ... Menurut Mahkamah, dalam menjalankan hak dan kebebasannya
setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan
dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
[vide Pasal 28J UUD 1945]. Sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan
UUD 1945, menurut Mahkamah, UU 1/1974 telah dapat mewujudkan prinsip-
prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 serta telah pula dapat
menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat;
[3.12.4] ... Menurut Mahkamah, perkawinan merupakan salah satu bidang
permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum di Indonesia. Segala tindakan
dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal yang
623
menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan
atau melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-
undangan mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak
dan kewajiban setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan.
Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai hubungan lahir batin yang
terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali pernikahan
dan menjadikan status mereka sebagai suami istri. Perkawinan ditujukan untuk
membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan
sesuai dengan hukum masing-masing agama atau kepercayaannya serta
dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Sebagai ikatan lahir,
Bagian 91 dari 94
perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang
wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. Ikatan lahir tersebut merupakan
hubungan formil yang sifatnya nyata, baik bagi yang mengikatkan dirinya
maupun bagi orang lain atau masyarakat, sedangkan sebagai ikatan batin,
perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena adanya kemauan
yang sama dan ikhlas antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup
bersama sebagai suami istri. Bahwa ikatan lahir dan batin dalam sebuah
perkawinan juga merupakan bentuk pernyataan secara tegas bahwa seorang
pria dan seorang wanita ingin membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
[3.12.5] ... Menurut Mahkamah, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama menjadi landasan dan negara
mempunyai kepentingan dalam hal perkawinan. Agama menjadi landasan bagi
komunitas individu yang menjadi wadah kebersamaan pribadi-pribadi dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa serta turut bertanggung jawab
terwujudnya kehendak Tuhan Yang Maha Esa untuk meneruskan dan menjamin
keberlangsungan hidup manusia. Negara juga berperan memberikan pedoman
untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan
perkawinan. Secara khusus, negara berperan untuk memberikan perlindungan
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia.
Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus
dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan
perkawinan, sedangkan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif
yang dilakukan oleh negara;”
Selain pertimbangan hukum putusan di atas, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-VIII/2010, Mahkamah juga telah mempertimbangkan mengenai
pencatatan perkawinan, antara lain sebagai berikut:
“[3.12] Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan
perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna
hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Mengenai permasalahan
tersebut, Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau
prinsip-prinsip perkawinan menyatakan, “... bahwa suatu perkawinan adalah
sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap
perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting
624
dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan
dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar
pencatatan”.
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i) pencatatan
perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan;
dan (ii) pencatatan merupakan kewajiban administratif yang diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat
yang ditentukan oleh agama dari masing-masing pasangan calon mempelai.
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan
perundang-undangan merupakan kewajiban administratif.
Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan
tersebut, menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari
perspektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara
memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan
harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang
diatur serta dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I
ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap
sebagai pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak
bertentangan dengan ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan
dengan Undang-Undang dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]. Kedua, pencatatan secara
administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan agar perkawinan,
sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang dilakukan oleh yang
bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang sangat luas, di
kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta
otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara terkait dengan hak-
hak yang timbul dari suatu perkawinan yang bersangkutan dapat terselenggara
secara efektif dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti otentik perkawinan,
hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani
dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian yang memakan waktu,
uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti pembuktian mengenai
asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang mengatur bahwa bila asal-usul
anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka mengenai hal itu akan
ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang. Pembuktian yang
demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan adanya
akta otentik sebagai buktinya;”
Berdasarkan pertimbangan hukum kedua putusan di atas, sesungguhnya
Mahkamah telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa mengenai keabsahan
perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi
keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas memberikan penafsiran
keagamaan. Peran negara dalam hal ini menindaklanjuti hasil penafsiran yang
diberikan oleh lembaga atau organisasi keagamaan tersebut. Adapun mengenai
625
pelaksanaan pencatatan perkawinan oleh institusi negara adalah dalam rangka
memberikan kepastian dan ketertiban administrasi kependudukan sesuai dengan
semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, oleh karena dalam hal
perkawinan terdapat kepentingan dan tanggungjawab agama dan negara yang
saling berkait erat maka melalui kedua putusan di atas Mahkamah telah memberikan
landasan kontitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan
bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara
menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.
[3.21] Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan keabsahan
dan pencatatan perkawinan sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f
dan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974, in casu larangan perkawinan dengan pasangan
yang berbeda agama termasuk pencatatannya yang menurut Pemohon sama saja
negara memaksakan warga negaranya dengan hanya memperbolehkan
perkawinan seagama, padahal menikah adalah hak setiap orang. Sementara itu, di
sisi lain masih menurut Pemohon tidak ada tolok ukur dan kesamaan tafsir yang
digunakan untuk mengukur larangan dan kebolehan perkawinan beda agama.
Terhadap persoalan konstitusionalitas tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.21.1] Bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diakui oleh Indonesia
yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara
Indonesia. Meskipun demikian, hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia
haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada
Pancasila sebagai identitas bangsa. Jaminan perlindungan hak asasi manusia
secara universal tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Walaupun telah dideklarasikan sebagai bentuk kesepakatan bersama negara-
negara di dunia, penerapan hak asasi manusia di tiap-tiap negara disesuaikan pula
dengan ideologi, agama, sosial, dan budaya rakyat di negara masing-masing.
Mahkamah telah mempertimbangkan perihal kedudukan dan kekuatan mengikatnya
UDHR, yang antara lain menyatakan pada pokoknya Universal Declaration of
Human Rights hanya merupakan “statement of ideals” sehingga tidak mempunyai
kekuatan hukum (legal binding) secara langsung [vide Putusan Mahkamah
626
Konstitusi Nomor 008/PUU-IV/2006, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 28 September 2006, hlm. 57].
Dalam konteks perkawinan yang menjadi pokok persoalan dalam perkara
ini, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara UDHR dan UUD
1945. Pasal 16 ayat (1) UDHR menyebutkan secara eksplisit “Men and women of
full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to
marry and to found a family”. Diterjemahkan bahwa “Laki-laki dan Perempuan yang
sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama,
berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga”. UDHR secara tegas
memberi jaminan perlindungan atas hak untuk menikah (right to marry). Sementara
itu, UUD 1945 memiliki konstruksi rumusan berbeda melalui Pasal 28B ayat (1) yang
menyebutkan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah”. Berdasarkan rumusan Pasal 28B ayat (1)
UUD 1945 tersebut, ada 2 (dua) hak yang dijamin secara tegas dalam ketentuan
a quo, yaitu “hak membentuk keluarga” dan “hak melanjutkan keturunan”. Adapun
frasa berikutnya menunjukkan bahwa “perkawinan yang sah” merupakan prasyarat
dalam rangka perlindungan kedua hak yang disebutkan sebelumnya. Artinya,
perkawinan bukan diletakkan sebagai hak melainkan sebagai prasyarat bagi
pelaksanaan hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan.
Berdasarkan uraian tersebut maka telah jelas bahwa dalam konteks perlindungan
hak untuk menikah (right to marry) terdapat perbedaan mendasar antara UDHR
dengan UUD 1945. Sebagai negara hukum yang menegakkan supremasi konstitusi
maka tanpa mengesampingkan hak asasi yang berlaku universal dalam UDHR,
sudah seharusnya Mahkamah menjadikan UUD 1945 sebagai landasan utama
dalam menilai hak konstitusional warga negara.
Bahwa meskipun Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 meletakkan perkawinan
yang sah merupakan syarat untuk melindungi hak membentuk keluarga dan hak
untuk melanjutkan keturunan, akan tetapi syarat tersebut bersifat wajib. Karena,
tidak dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan apabila tidak dilakukan
melalui perkawinan yang sah. Dengan menggunakan kaidah hukum “sesuatu yang
menjadi syarat bagi suatu kewajiban, hukumnya menjadi wajib (ma laa yatiimmu
alwajibu illa bihi fahuwa wajib)”, maka perkawinan yang sah juga merupakan hak
konstitusional yang harus dilindungi.
627
[3.21.2] Bahwa perihal keberadaan negara dalam mengatur perihal
perkawinan, Mahkamah pernah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 23 Juli 2018, bahwa berkenaan dengan beragama pada
dasarnya terbagi menjadi dua. Pertama, beragama dalam pengertian meyakini
suatu agama tertentu yang merupakan ranah forum internum yang tidak dapat
dibatasi dengan pemaksaan bahkan tidak dapat diadili. Kedua, beragama dalam
pengertian ekspresi beragama melalui pernyataan dan sikap sesuai hati nurani di
muka umum yang merupakan ranah forum externum [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XV/2017, hlm. 532]
Adapun perkawinan merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu
ekspresi beragama. Dengan demikian, perkawinan dikategorikan sebagai forum
eksternum di mana negara dapat campur tangan sebagaimana halnya dengan
pengelolaan zakat maupun pengelolaan ibadah haji. Peran negara bukanlah
dimaksudkan untuk membatasi keyakinan seseorang, melainkan lebih dimaksudkan
agar ekspresi beragama tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang
dianut. Perkawinan merupakan salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam
tatanan hukum di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU 1/1974. Segala
tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara termasuk dalam hal yang
menyangkut urusan perkawinan harus taat dan tunduk serta tidak bertentangan atau
melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan
mengenai perkawinan dibentuk untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban
setiap warga negara dalam kaitannya dengan perkawinan. Adanya pengaturan
demikian sejalan pula dengan Pasal 28J UUD 1945 bahwa dalam menjalankan hak
yang dijamin UUD 1945, setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan
yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
berdasarkan hukum.
Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan, campur tangan negara
dalam penyelenggaraan perkawinan tidak sampai menjadi penafsir agama bagi
keabsahan perkawinan. Dalam hal ini, negara menindaklanjuti hasil penafsiran
628
lembaga atau organisasi keagamaan untuk memastikan bahwa perkawinan harus
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Hasil penafsiran tersebut
yang kemudian dituangkan oleh negara dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian yang membuat penafsiran keabsahan perkawinan, in casu
larangan perkawian beda agama tetaplah pemuka agama. Dalam hal ini yang telah
disepakati melalui lembaga atau organisasi keagamaan, bukan penafsiran yang
dilakukan oleh individu yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam konteks perkara a quo, Mahkamah telah pula mendengar dan
membaca keterangan Pihak Terkait MUI dan DDII serta Pihak Terkait Tidak
Langsung PAHAM Indonesia, SALIMAH, Yayasan AILA Indonesia, dan
Perkumpulan Wanita Islam. Bahkan dalam perkara sebelumnya yang telah diputus
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014, yang juga menjadi
rujukan putusan a quo, Mahkamah juga telah menghadirkan organisasi-organisasi
keagamaan untuk menjelaskan keberadaan perkawinan dalam setiap agama.
Organisasi yang diundang di antaranya adalah MUI, Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja
di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Budha
Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi
Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) yang pada pokoknya menunjukkan adanya
kebebasan bagi setiap agama untuk mengkonsepsikan perkawinan sesuai dengan
ajaran agama, sehingga menurut Mahkamah tidak ada pemaksaan negara atas
penyelenggaraan perkawinan bagi suatu agama apapun. Dalam hal ini, peran
negara adalah menindaklanjuti hasil penafsiran yang disepakati oleh lembaga atau
organisasi keagamaan. Terlebih lagi, salah satu sumber hukum dalam pengertian
materil adalah ajaran-ajaran agama dan adat istiadat yang masih hidup dalam
masyarakat. Dengan demikian, keberadaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf f
UU 1/1974 telah sesuai dengan esensi Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945
yakni berkaitan dengan kewajiban negara untuk menjamin pelaksanaaan ajaran
agama.
[3.21.3] Bahwa Perkawinan menurut UU 1/1974 diartikan sebagai ikatan lahir
batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali
pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami istri. Perkawinan
ditujukan untuk membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan
Bagian 92 dari 94
629
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [vide Pasal 1 UU 1/1974]. Ihwal
perkawinan, Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan tidak hanya sebatas
perkawinan, tetapi lebih dari itu, yakni “perkawinan yang sah”. Adapun perkawinan
yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya. Pada ketentuan Pasal 2 UU 1/1974, pencatatan yang dimaksud
ayat (2) haruslah pencatatan yang membawa keabsahan dalam ayat (1). Dengan
demikian, UU 1/1974 menghendaki agar perkawinan yang dicatat adalah
perkawinan yang sah. Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara
merupakan kewajiban administratif. Sedangkan perihal sahnya perkawinan, dengan
adanya norma Pasal 2 ayat (1) a quo negara justru menyerahkannya kepada agama
dan kepercayaan karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-
masing agama dan kepercayaan.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 memberikan suatu koridor bagi
pelaksanaan perkawinan bahwa agar perkawinan sah maka perkawinan tersebut
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 bukan berarti menghambat
ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan
kepercayaannya. Kaidah pengaturan dalam norma Pasal 2 ayat (1) adalah perihal
perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk
memilih agama dan kepercayaan. Pilihan untuk memeluk agama dan
kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih,
menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
[3.21.4] Bahwa untuk tertibnya administrasi dalam pencatatan perkawinan,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU
23/2006) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 35 huruf a dan Penjelasan Pasal 35
huruf a sebagai berikut:
Pasal 35 huruf a:
“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan;”
630
Penjelasan Pasal 35 huruf a:
“Yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh
Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang
berbeda agama”.
Pasal 34 UU 23/2006 menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah
melangsungkan perkawinan sah menurut peraturan perundang-undangan berhak
mencatatkan perkawinannya pada kantor catatan sipil bagi pasangan yang
beragama non-Islam dan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan beragama
Islam. Jaminan pencatatan perkawinan bagi setiap warga negara juga dapat
dilakukan terhadap perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Meskipun dalam
penjelasannya dijelaskan yang dimaksud perkawinan yang ditetapkan oleh
pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama,
menurut Mahkamah bukan berarti negara mengakui perkawinan beda agama.
Karena negara dalam hal ini mengikuti penafsiran yang telah dilakukan oleh
lembaga atau organisasi keagamaan yang memiliki otoritas mengeluarkan
penafsiran. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka lembaga atau organisasi
keagamaan dari individu tersebut yang berwenang menyelesaikannya. Sebagai
sebuah peristiwa kependudukan, kepentingan negara, in casu pemerintah, adalah
mencatat sebagaimana mestinya perubahan status kependudukan seseorang
sehingga mendapatkan perlindungan, pengakuan, status pribadi dan status hukum
atas setiap peristiwa kependudukan tersebut [vide Konsiderans Menimbang huruf b
UU 23/2006], termasuk dalam hal ini pencatatan perkawinan yang dilakukan melalui
penetapan oleh pengadilan.
Tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma pasal dalam UU
23/2006, menurut Mahkamah bahwa ketentuan tersebut harus dipahami sebagai
pengaturan di bidang administratif kependudukan oleh negara karena perihal
keabsahan perkawinan adalah tetap harus merujuk pada norma Pasal 2 ayat (1) UU
1/1974 yaitu perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Pengaturan pelaksanaan pencatatan perkawinan di atas menunjukkan tidak
ada persoalan konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 bahwa tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Justru sebaliknya
dengan adanya pengaturan pencatatan perkawinan bagi setiap warga negara yang
melangsungkan perkawinan secara sah menunjukkan bahwa negara telah berperan
631
dan berfungsi memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan
pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggungjawab negara dan harus
dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang diatur serta dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) dan
ayat (5) UUD 1945 [vide Pertimbangan Hukum pada Paragraf [3.12] Putusan
Mahkamah Kontitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010].
[3.22] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan mendengarkan
secara saksama keterangan para pihak, ahli dan saksi serta mencermati fakta
persidangan, Mahkamah tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi
ataupun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan
dan pencataan perkawinan, sehingga tidak terdapat urgensi bagi Mahkamah untuk
bergeser dari pendirian Mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya. Melalui
rangkaian pertimbangan hukum di atas Mahkamah tetap pada pendiriannya
terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut
agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan
dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.23] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
permohonan Pemohon mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
8 huruf f UU 1/1974 telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak
memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, persamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup dan bebas dari
perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan,
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28B ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.24] Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
tidak ada relevansinya.
632
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
----------------------------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, dua Hakim Konstitusi, yaitu
Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki
alasan berbeda (concurring opinion), sebagai berikut:
[6.1] Alasan berbeda Hakim Konstitusi Suhartoyo
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi ini, Hakim konstitusi Suhartoyo
memiliki alasan tambahan yang berbeda (concurring opinion) sebagai berikut:
633
1) Dasar hukum sahnya Perkawinan dan kebebasan/kemerdekaan
memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing, diatur
dalam ketentuan norma, sebagai berikut:
a. Pasal 1 UU 1/1974 adalah “…ikatan lahir batin antara seorang
pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b. Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. Ayat (2) yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
c. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar
atas Ketuhanan yang Maha Esa” menunjukan bahwa Indonesia
bukanlah negara penganut sekularisme. Pasal 29 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Ketiga dasar hukum tersebut menjadi bentuk konkrit negara didalam
memaknai hakikat perkawinan dan juga negara di dalam menjamin
kebebasan masyarakat dalam memilih dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing. Dasar hukum tersebut secara filosofi
dibangun karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia
merupakan negara plural yang memiliki keragaman suku, budaya, ras,
agama dan kepercayaan. Fakta bahwa terdapat pluralisme agama serta
keyakinan/kepercayaan yang dianut oleh masyarakat membutuhkan
peran negara untuk dapat menyediakan regulasi yang adaptif serta
mengakomodasi kepentingan setiap warga negara.
2) Berkaitan dengan norma yang diuji dalam perkara aquo, keberadaan
norma agama dan norma hukum dalam satu regulasi yang sama
berpotensi saling melemahkan, bahkan keberlakuannya baik secara
aktual maupun potensial bertentangan. Demikian halnya tujuan secara
substansial dari adanya pencatatan administrasi perkawinan adalah
dalam rangka tertib administrasi sekaligus memberikan perlindungan
terhadap segala akibat hukum dari perkawinan itu sendiri, khususnya
634
perempuan dan anak dari potensi penyalahgunaan perkawinan. Negara
mengatur syarat-syarat perkawinan sebagai upaya positivasi norma
ajaran agama atau kepercayaan dalam hukum perkawinan [Vide
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010], namun keberadaan Pasal 2
ayat (2) UU 1/1974 menimbulkan ambiguitas pemaknaan norma Pasal
2 ayat (1) UU 1/1974 karena pencatatan yang dimaksud tidak
ditegaskan apakah sekedar pencatatan secara administratif sehingga
tidak memengaruhi terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang
dilangsungkan secara agama atau kepercayaan masing-masing.
3) Secara normatif Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa “Pencatatan
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi
perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”, lebih lanjut dijelaskan
dalam penjelasan norma tersebut dalam UU a quo, bahwa yang
dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”
adalah perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.
Selanjutnya UU aquo mengatur mengenai pencatatan perkawinan yang
dilakukan di luar negeri dalam norma sebagai berikut:
- Pasal 37 ayat (1): “Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar
wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada
Instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada
Perwakilan Republik Indonesia”;
- Pasal 37 ayat (4): “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yag bersangkutan pada
instansi pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
4) Bahwa peningkatan keberagaman masyarakat Indonesia, semakin
tipisnya sekat dalam menjalankan aktivitas sosial yang mengaburkan
perbedaan suku agama dan ras mengakibatkan semakin meningkatnya
potensi perkawinan beda agama dalam kehidupan masyarakat. Dalam
kenyataannya, berdasarkan data yang dihimpun Indonesian
Conference on Religion and Peace (ICRP), sejak 2005 hingga 2022
terdapat 1.425 pasangan beda agama yang melangsungkan
perkawinan di Indonesia. Hal ini seolah menjawab fenomena
635
banyaknya warga negara Indonesia yang melakukan penyelundupan
hukum perkawinan (berdasarkan UU 1/1974) dalam konteks
perkawinan beda agama melalui cara-cara yang kemudian “dapat
dilegalkan” secara administrasi kependudukan, misalnya:
- Melangsungkan perkawinan di luar negeri, kemudian mencatatkan
perkawinan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada
wilayah tempat tinggal di Indonesia;
- “Manipulasi agama”, yaitu dengan cara melakukan perpindahan
agama sementara dalam rangka melangsungkan perkawinan pada
salah satu tata ibadah/tata cara perkawinan secara agama salah
satu pasangan suami/istri dalam rangka mendapatkan Surat Kawin/
Akta Kawin. Setelah pasangan suami/istri mendapatkan Akta
Salinan Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
salah satu suami/istri akan kembali menganut agamanya masing-
masing sebelum melangsungkan perkawinan.
- Mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk
melangsungkan perkawinan beda agama sekaligus untuk
pencatatan perkawinannya. Langkah ini dapat dikatakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur dalam UU Administrasi Kependudukan.
5) Dalam konteks penegakan UU Perkawinan, fenomena perkawinan
beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena ‘kurang
atensinya’ negara yang tidak mengakui dan menganggap “tidak sah
secara agama” terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi
perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan
administrasi. Oleh karena itu, adanya bentuk ketidakpastian hukum
demikian seyogyanya negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan
terkait, melalui adanya pembangunan atau perubahan UU Perkawinan
yang pada saat diterbitkan pada tahun 1974 tentu kondisi sosial dan
dinamika kehidupan masyarakat belum sekompleks saat ini. Terlebih,
pada perubahan UU Perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019
hanyalah mengubah norma mengenai batas usia kawin sebagai
implikasi dari putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017. Dengan demikian,
fenomena perkawinan beda agama aquo negara perlu untuk
636
mempertimbangkan agar kiranya pada masa yang akan datang jika
akan dilakukan revisi terhadap UU Perkawinan dimaksud, memberikan
Bagian 93 dari 94
atensi penyelesaiaan secara komprehensif, baik terkait dengan jalan
keluar atas keabsahan dari hukum agama/kepercayaannya, maupun
dalam hal mengakomodir akibat hukum pencatatannya. Adapun
substansi perubahan dimaksud, tentunya dengan menyesuaikan
dinamika sosial dan hal-hal lain terkait yang terjadi dalam kehidupan
masyarakat, dengan tentunya menyeimbangkan kebebasan beragama
di satu sisi dan mengakomodir fenomena perkawinan beda agama dan
tatacara pencatatannya secara bijak pada sisi yang lain. Sebab,
sejatinya saat ini yang terjadi secara faktual akibat hukum perkawinan
beda agama adalah sekadar pengakuan oleh negara secara
administrasi saja.
6) Persoalan perkawinan beda agama berawal dari ketentuan dalam Pasal
2 ayat (1) UU 1/1974 yang juga berkaitan dengan ketentuan norma
Pasal 8 huruf f UU 1/1974, yang dapat dikatakan merupakan pasal
jantung dari keseluruhan norma yang diatur dalam UU Perkawinan,
dimana ketentuan norma tersebut menjiwai serta menjadi ruh dan
berkaitan erat (mendasari) penormaan pasal-pasal lain dalam UU
a quo, Oleh karena itu, apabila Mahkamah menggunakan
kewenangannya untuk memaknai norma yang diuji dalam perkara
a quo, dikhawatirkan intepretasi norma tersebut dapat memengaruhi
keberlakuan norma lainnya dalam UU a quo. Disamping itu, secara
substansial hal tersebut berkenaan dengan sesuatu yang bersifat
mendasar dan berkaitan pula dengan persoalan syariat agama dan
kepercayaan. Oleh karenanya, saya berpendapat bahwa lebih tepat
bagi Mahkamah untuk mengembalikan kepada pembentuk undang-
undang yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan UU
Perkawinan tersebut jika memang akan dilakukan perubahan. Sehingga
permasalahan perkawinan beda agama dapat terselesaikan dari akar
masalahnnya (root cause), tidak hanya selesai dalam ranah pencatatan
administrasi, tetapi juga diperoleh jalan tengah yang bijak dengan tetap
mengedepankan pemenuhan hak-hak warga negara untuk mempunyai
637
kebebasan untuk memeluk agama dan keprcayaannya dan beribadah
menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
7) Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas saya berpendapat
yang sama dengan majelis hakim mayoritas untuk menolak
permohonan a quo, namun seharusnya Mahkamah menambahkan
perbedaan alasan (concurring opinion) saya ini dalam bagian
pertimbangan hukum terhadap putusan perkara a quo.
[6.2] Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
memiliki alasan berbeda (concurring opinion), sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan telah mengalami kerugian dengan berlakunya
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan)
yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan
pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan
bersama untuk melangsungkan perkawinan. Menurut Pemohon, Pasal a quo
telah mereduksi dan mencampuradukkan makna perkawinan dan kebebasan
beragama serta kesewenang-wenangan negara mencampuri urusan forum
internum warga negara melalui kewenangan menentukan sah tidaknya
perkawinan secara administratif hanya dari kesamaan agama pasangan calon
suami isteri. Selain itu, menurut Pemohon, keberadaan pasal a quo yang
menetapkan sahnya perkawinan hanya berdasarkan masing-masing hukum
agama dan kepercayaan menimbulkan ketidakjelasan atau kekaburan
norma/makna yang oleh negara/pemerintah disalahartikan sebagai kewajiban
melangsungkan perkawinan dengan yang seagama meskipun dalam
pandangan agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia, masih terdapat
perbedaan pendapat yang beragam mengenai keabsahan perkawinan beda
agama.
2. Bahwa pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Pemohon adalah Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Pasal 2 ayat (1) berbunyi,
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu”. Sementara, Pasal 2 ayat (2) menyatakan,
638
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”. Sedangkan Pasal 8 menyebutkan, “Perkawinan dilarang antara dua
orang yang: … f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan
lain yang berlaku, dilarang kawin”.
3. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa salah satu bidang
hukum yang mendapat campur tangan dan intervensi pemerintah ialah di bidang
perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu dimensi yang penting dalam
kehidupan manusia yang diatur pelaksanaannya dalam hukum agama, hukum
adat dalam masyarakat, dan/atau hukum negara (hukum positif). Hal ini menjadi
suatu kenyataan umum bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan perkawinan
tidak menunjukan adanya keseragaman. Dalam konteks perkawinan,
perbedaan tersebut tidak hanya terjadi antara satu agama dengan agama yang
lain, bahkan dalam satu agama pun dapat terjadi perbedaan pengaturan
perkawinan yang disebabkan adanya cara berfikir yang berlainan karena
menganut mazhab atau aliran yang berbeda [Hilman Hadikusuma, Hukum
Perkawinan Indonesia: Menurut Perundangan, Hukum Islam, dan Hukum Adat,
(Bandung: Mandar Maju, 2007), hlm. 1]. Ragam pendapat yang demikian telah
menimbulkan ambiguitas untuk menjustifikasi keabsahan dalam
melangsungkan perkawinan beda agama.
4. Bahwa terhadap permohonan tersebut, saya berkeyakinan bahwa persoalan
perkawinan beda agama adalah sebuah persoalan yang secara nyata ada dan
patut diduga terus berlangsung sampai sekarang serta di masa-masa yang akan
datang. Setidaknya terdapat beberapa pola yang warga negara lakukan untuk
melakukan perkawinan beda agama, yaitu 1) melakukan perkawinan di luar
negeri; 2) salah satu mempelai dari pasangan yang hendak melangsungkan
perkawinan beda agama, untuk sementara berpindah agama mengikuti agama
pasangannya; 3) melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali dimana
perkawinan pertama mengikuti agama dari, misalnya, calon suaminya dan
setelah itu menikah lagi (perkawinan kedua) menurut agama dari istrinya, atau
sebaliknya. Ketiga pola tersebut di satu sisi dianggap semacam bentuk
penyelundupan hukum terhadap perkawinan beda agama, namun di sisi yang
lain, merupakan langkah “terobosan” sendiri dari pasangan calon perkawinan
yang beda agama karena ketiadaan hukum perkawinan beda agama.
639
5. Bahwa selain itu, terdapat upaya lain yang selama ini dilakukan oleh warga
negara setelah melangsungkan perkawinan beda agama, dengan mengajukan
penetapan Pengadilan Negeri yang pernah diatur dalam Regeling op de
Gemengde Huwelijken (meskipun telah dicabut sebagaimana dalam Pasal 66
UU Perkawinan). Beberapa putusan yang mengesahkan perkawinan beda
agama, antara lain, adalah sebagai berikut:
a) Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/PDT/1986 yang mengabulkan
permohonan perkawinan beda agama dengan membatalkan Putusan
Pengadilan Negari Jakarta Pusat Nomor 382/Pdt.P/1985/PN.Jkt.Pst;
b) Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor 3/Pdt.P/2015/PN.Llg.,
yang mengabulkan permohonan pemohon atas nama Irawan Wijaya
(Buddha) dan Claramitha Joan (Khatolik) untuk melangsungkan
perkawinan beda agama;
c) Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 14/Pdt.P/2015/PN.Bwi.,
yang mengabulkan permohonan pemohon untuk mengesahkan
perkawinan antara Agus Pudjianto (Buddha) dengan Eveline Djohan
(Kristen);
d) Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 29/Pdt.P/2019/PN.Gin., yang
mengabulkan permohonan pemohon atas nama Agustino Tri Laksono
(Islam) dan Angela Dewi Endah Christany (Khatolik) untuk
melangsungkan perkawinan beda agama;
e) Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 220/Pdt.P/2020/PN.Bpp.,
yang mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh
Andri Suryawan (Buddha) dan Yusnia Estianti (Islam).
6. Bahwa terhadap putusan-putusan di atas—meskipun surat Panitera Mahkamah
Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 pada 30 Januari 2019 telah menjelaskan
bahwa perkawinan beda agama tidak diakui—maka sulit untuk tidak
menyatakan bahwa sejatinya negara (setidaknya) pernah mengakui perkawinan
beda agama, meski pengakuan tersebut tidak melalui undang-undang atau
peraturan lainnya.
7. Bahwa dari perspektif historis dalam proses pembentukan UU Perkawinan,
dinamika pembahasan norma terkait pengaturan perkawinan beda agama
adalah persoalan yang cukup sensitif dan ada kecenderungan bersikap defensif
dalam menjalankan kaidah agamanya masing-masing. Nuansa ini juga
640
tergambar dalam persidangan perkara Nomor 68/PUU-XII/2014—sebagaimana
telah diputus pada tanggal 18 Juni 2015—di mana dalam perkara tersebut
setidaknya dari keterangan Pihak Terkait bisa dikelompokkan menjadi 3 (tiga)
pendapat, yaitu: pertama, pihak yang tetap ingin mempertahankan norma Pasal
2 ayat (1) UU Perkawinan; kedua, ada pihak yang ingin mencari solusi agar tidak
menimbulkan kesulitan bagi warga negara dan menghindari “pemaksaan”
pindah agama demi kebutuhan pencatatan sipil; ketiga, ada juga pihak yang
tidak secara spesifik dalam memberikan pandangan hukumnya, namun lebih
mengedepankan etika moral yang berkaitan dengan perkawinan dan
kebebasan beragama.
8. Bahwa dalam Perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 terdapat 2 (dua) sikap dari
Pihak Terkait dan Pemberi Keterangan Ad Informandum, yaitu sikap yang ingin
mempertahankan norma a quo dengan menolak permohonan Pemohon dan
ada sikap yang memandang pentingnya pembaharuan hukum perkawinan
untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, khususnya perempuan,
dengan adanya kepastian hukum bagi warga negara yang menganut agama
berbeda dan menghapus praktik diskriminasi akibat perkawinan beda agama.
9. Bahwa sebelum adanya permohonan a quo, setidaknya terdapat 9 (sembilan)
perkara pengujian UU Perkawinan yang telah diputus oleh Mahkamah, yaitu
perkara Nomor 12/PUU-V/2007; perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010; perkara
Nomor 38/PUU-IX/2011; perkara Nomor 30-74/PUU-XII/2014; perkara Nomor
68/PUU-XII/2014; perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015; perkara Nomor 22/PUU-
XV/2017; dan perkara Nomor 40/PUU-XVII/2019. Dari jumlah perkara dan masa
berlaku UU Perkawinan menjelang setengah abad, perlu mendapat perhatian
negara agar dilakukan perubahan, khususnya terkait dengan norma perkawinan
beda agama, dengan mengikuti dinamika kehidupan masyarakat, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
10. Bahwa oleh karena norma a quo yang dimohonkan adalah norma yang sensitif
dan defensif, serta dengan melihat pesatnya perkembangan kehidupan
bermasyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perlu dilakukan berbagai
dialog, diskusi secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak dan
kepentingan, agar dapat menyerap aspirasi yang lebih komprehensif dari
berbagai kalangan terutama pimpinan masing-masing agama dan penghayat
kepercayaan. Oleh karena itu, menurut saya, sekalipun Mahkamah Konstitusi
641
menjadi pengawal konstitusi dan memberikan solusi dalam memberikan
perlindungan hak-hak warga negara, namun adanya putusan dan sikap
Mahkamah sebelumnya terkait norma a quo, menurut saya dalam kondisi saat
ini lembaga yang tepat untuk mengatur persoalan ini adalah lembaga
pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden/Pemerintah. Kedua
lembaga negara tersebut memiliki perangkat dan sumber daya yang lebih
banyak daripada lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konstitusi, terutama
perangkat dan sumber daya dalam menyerap berbagai aspirasi masyarakat.
Begitu juga kemampuan dalam melakukan riset yang mendalam dengan
melibatkan berbagai macam disiplin keilmuan dalam menyiapkan naskah
akademik.
11. Bahwa dengan adanya perangkat dan sumber daya yang lebih banyak yang
dimiliki oleh lembaga pembentuk Undang-Undang, akan diperoleh informasi
yang akurat untuk memutuskan apakah kebijakan larangan perkawinan beda
agama tetap dipertahankan atau sebaliknya, atau juga dengan pilihan
mekanisme lain di luar dua pilihan tersebut. Beberapa alternatif yang bisa
diambil, misalnya, dengan membuat 4 (empat) jalur pilihan: Pertama, jalur nikah
agama sebagaimana lazimnya saat ini, yaitu untuk perkawinan yang dilakukan
oleh sesama agama Islam melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian
Agama. Sedangkan untuk yang beragama selain Islam, melakukan pencatatan
perkawinan di kantor pencatatan sipil; Kedua, untuk mereka yang melakukan
perkawinan beda agama. Terhadap hal ini, maka mereka diberikan dua pilihan,
apakah mau mencatatkan perkawinan mereka di KUA atau di kantor pencatatan
sipil. Petugas KUA maupun petugas pencatatan sipil hanya perlu mencatat apa
yang mereka sampaikan bahwa mereka telah melakukan perkawinan, dan
petugas memberikan mereka Buku Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat di
KUA) atau Akta Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat oleh kantor pencatatan
sipil). Ketiga, untuk warga negara Indonesia sesama penganut kepercayaan.
Terhadap hal ini, negara juga harus mencatat perkawinan mereka. Terlebih,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November
2017, yang mengharuskan mencantumkan “penghayat kepercayaan” dalam
kartu tanda penduduk, maka sudah seharusnya dalam perkawinan, mereka juga
mendapatkan Buku Nikah Penghayat Kepercayaan, atau Akta Nikah Penghayat
642
Kepercayaan. Keempat, perkawinan warga negara Indonesia yang salah
satunya menganut agama tertentu dengan pasangannya yang merupakan
penghayat kepercayaan. Berkenaan dengan hal ini, mereka juga berhak
memperoleh Buku Nikah Agama–Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah
Agama–Penghayat Kepercayaan.
12. Bahwa dengan menyediakan layanan pencatatan perkawinan yang berbeda
seperti ini, maka negara telah menjalankan fungsinya secara proporsional bagi
warga negaranya. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah
subparagraf [3.13.1] pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016, hlm. 146, menyatakan bahwa: “…Sebelumnya, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004 bertanggal 12 April 2005,
Mahkamah menyatakan bahwa: Diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika
terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal
(reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal
yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan
ketidakadilan. Dalam putusan lainnya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-V/2007, bertanggal 22 Februari 2008, Mahkamah menyatakan
bahwa diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang
sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda
terhadap hal yang memang berbeda....”
13. Bahwa dengan demikian, negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan
memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama
dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu,
melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan bahwa negara harus hadir
terhadap persoalan ini, terutama terkait dalam pencatatan perkawinan warga
Bagian 94 dari 94
negara. Sebab, pencatatan atau ketertiban administrasi dalam pencatatan
perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam melindungi hak-hak warga
negara sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945. Pencatatan perkawinan
tersebut selain untuk melindungi pasangan perkawinan beda agama/penghayat
kepercayaan, juga melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
14. Bahwa dengan demikian, saya berpendapat yang sama dengan mayoritas
hakim untuk menolak permohonan Pemohon, namun oleh karena persoalan
perkawinan beda agama adalah persoalan yang sensitif di mana melibatkan
berbagai pihak dan kepentingan, maka sudah seharusnya DPR dan
643
Presiden/Pemerintah menata ulang pengaturan pasal-pasal a quo yang lebih
humanis, mengakomodir berbagai kepentingan, dan lebih bisa memberikan
perlindungan kepada semua warga negara, sehingga norma Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan sebaiknya menjadi open legal
policy atau kebijakan hukum terbuka. Dan, saya kira itulah maksud dari para
pendiri bangsa dulu, sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD
1945, yaitu “…suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia….”
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal delapan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh tiga, selesai diucapkan pukul 11.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin Adams, Enny
Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP
Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan dan Syukri Asy’ari sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, serta Pihak Terkait MUI
dan DDII dan/atau kuasa hukum.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
644
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd. ttd.
Wahiduddin Adams Enny Nurbaningsih
ttd. ttd.
Suhartoyo Arief Hidayat
ttd. ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh Manahan M.P. Sitompul
ttd. ttd.
M. Guntur Hamzah Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari