NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Putusan MK Nomor 28/PUU-XV/2017
Mahkamah Konstitusi
Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.
Catatan sumber ↗Lompat ke bagian · 26 bagian
Bagian 1 dari 26
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 28/PUU-XV/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama : Hans Wilson Wader
Alamat : Serayu Sanggeng, Manokwari, Papua Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama : Meki Elosak
Alamat : Kampung Piramid Distrik Asalogaima
Kabupaten Jayawijaya
Sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon II;
3. Nama : Jemi Yermias Kapanai alias Jimi Sembay
Alamat : Kampung Ariepi, Distrik Kosiwo, Kabupaten
Yapen
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama : Pastor John Jonga, Pr.
Alamat : Jalan Trans Irian Arso Kota, Kelurahan Arso
Kota, Kecamatan Arso.
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama : Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua
yang diwakili oleh Pdt. DR. Benny Giay
Alamat : Jalan Makendang Sentani, Jayapura, Papua
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon V;
6. Nama : Yayasan Satu Keadilan yang diwakili oleh
Sugeng Teguh Santoso
Alamat : Bogor
Sebagai ----------------------------------------------------------- Pemohon VI;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Januari 2017 memberi kuasa
kepada: Latifah Anum Siregar, S.H, M.H.; Elieser Murafer, S.H.; Ivon Tetjuari, S.H.;
Gustaf Kawer, S.H.; Simon Pattiradjawane, S.H.; Yuliana Langowuyo, S.H.; Iwan
Kurniawan Niode, S.H., M.H.; Yusman Conoras, S.H.; Hendri M. Okoka, S.H.;
Brivin Sarimolle, S.H.; Moh. Suhud Madurianto, S.H.; Welis Doga, S.H.; Andi
Astriyaamiati Al, S.H.; Hardi, S.H.; Yulius Lala’ar, S.H.; Mulfisar Syarif, S.H.;
Yohanis Gewab, S.H.; David Maturbongs, S.H.; J. Harry Maturbongs, S.H.; Yan
Christian Warinussy, S.H.; Theresje Juliantty Gaspersz, S.H.; Simon Banundi,
S.H.; Semuel Harun Yensenem, S.H.; Jimmy Ell, S.H.; Loury Da Costa, S.H.;
Yesaya Mayor, S.H.; Damus Usmany, S.H.; Jacobus Wogim, S.H, M.H.; Henry
Salmon Lusikooy, S.H.; Johanis Lexy Hahury, S.H, M.H.; Julians S.Y. Wenno,
S.H.; Charles. B Litaay, S.H, M.H.; Wahyu Wagiman, S.H.; Wahyudi Djafar, S.H.;
Arif Maulana, S.H, M.H.; Veronica Koman, S.H.; Yunita, S.H., LL.M.; Tommy Albert
Tobing, S.H.; Alghiffari Aqsa, S.H.; Pratiwi Febry, S.H.; Citra Referandum, S.H.;
Bunga M. R. Siagian, S.H.; Ayu Ezra Tiara, S.H., S.Sy.; Judianto Simanjuntak,
S.H.; Ronald Siahaan, S.H, M.H.; Blandina Lintang Setianti, S.H.; Miftah Fadli,
S.H.; Abdul Wahid, S.H.; Bernhard Ruben F. Sumigar, S.H.; Azhar Nur Fajar Alam,
S.H.; Sekar Banjaran Aji, S.H.; Muhammad Irwan, S.H.; Muhamad Daud Berueh,
S.H; dan Fatiatulo Lazirah, S.H. Advokat - Konsultan Hukum dan pengabdi
bantuan hukum yang terhimpun dalam Tim Advokasi untuk Kebebasan Warga
Negara, yang beralamat di Jalan Siaga II Nomor 31 Pejaten Barat, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan 12510, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan ahli para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 21 Maret 2017 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21
Maret 2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
52/PAN.MK/2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan
Nomor 28/PUU-XIV/2017 pada tanggal 7 Juni 2017, yang telah diperbaiki dan
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2017 yang menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
2. Berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD NRI Tahun 1945”;
3. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (The
Guardian of The Constitution). Apabila terdapat UU yang bertentangan
dengan konstitusi, Mahkamah dapat menyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat baik sebagian maupun seluruhnya;
4. Sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah juga berwenang memberikan
penafsiran terhadap pasal-pasal dalam undang-undang agar tidak
bertentangan dengan konstitusi. Tafsir Mahkamah terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
4
satu-satunya (the sole interpretation of the constitution) yang memiliki
kekuatan hukum. Dengan demikian terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah;
5. Melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 104,
106, 107, 108, dan 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan a quo;
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA
PEMOHON
7. Pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu indikator
perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan adanya
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip Negara Hukum;
8. Dari pernyataan tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berfungsi antara lain sebagai “guardian” dari “constitutional rights” setiap
warga negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia merupakan badan yudisial yang menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga Negara.
Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110
KUHP oleh karena bertentangan dengan semangat dan jiwa serta pasal-
pasal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
9. Ketentuan di atas bersesusian dengan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu
(a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
5
negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum
publik dan privat, atau (d) lembaga negara.”;
10. Selain itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan
berikutnya, Mahkamah telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK, sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
11. Lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian
formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung (halaman
59), yang menyebutkan sebagai berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges,
dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995)”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
6
PEMOHON PERORANGAN WARGA NEGARA INDONESIA:
12. Bahwa Pemohon I s.d Pemohon V merupakan individu warga negara
Republik Indonesia yang merupakan pihak yang telah secara langsung
atau setidak-tidaknya berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya
atau terkena dampak atau dirugikan akibat keberadaan pasal-pasal
a quo;
13. Bahwa Pemohon I s.d Pemohon V merupakan individu-individu yang
selama ini aktif melakukan berbagai kegiatan sosial, politik dalam rangka
pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan di Papua,
dengan cara menyampaikan pendapat masyarakat Papua secara damai
sesuai dengan yang dijamin dalam UUD 1945;
14. Pemohon I, merupakan mahasiswa yang ditangkap karena dianggap
melakukan makar memisahkan dari Negara Republik Indonesia. Hal ini
terjadi karena dia dituduh melakukan pengibaran bendera bintang kejora
pada 14 Desember 2010, ketika sekelompok (sekitar 50 orang)
mahasiswa Papua di Manokwari melakukan demonstrasi solidaritas
ulang tahun ke 22 Proklamasi Kemerdekaan Melanesia Barat;
15. Pemohon I telah mengalami penangkapan dan pembungkaman atas
aktivitas politiknya tersebut dengan dituduh melakukan makar untuk
memisahkan diri dari Indonesia. Pemohon II didakwa melakukan
perbuatan yang dilarang Pasal 106 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP;
16. Pada tanggal 27 September 2011, panel hakim membebaskan empat
dari lima mahasiswa Papua lainnya. Menurut Keputusan Pengadilan
Manokwari Nomor 84 / Pid.B / 2011 / PN.Mkw, Mr Alex Duwiri dan Mr
Bagian 2 dari 26
John Wilson Wader tidak bersalah tindakan pemberontakan berdasarkan
Pasal 106 juncto, (dalam hubungannya dengan) Pasal 55 dan 56 dari
KUHP;
17. Pemohon II, warga negara Indonesia yang ditangkap aparat kepolisian
pada November 2010 karena dituduh melakukan pengibaran bendera
bintang kejora bersama rekan-rekan lainnya di Desa Yelengga sebelum
mereka berangkat ke pemakaman kerabatnya. Pemohon III dan rekan-
rekannya menginginkan jenazah Marthen Wenda dimakamkan di
samping bendera bintang kejora;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
7
18. Pemohon II dan rekan-rekannya akhirnya ditangkap dan dihukum 8
tahun penjara sejak akhir tahun 2010 karena dianggap terbukti
melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 106 KUHP, yakni
makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilayah negara;
19. Keberadaan pasal-pasal Makar, termasuk Pasal 106 KUHPidana telah
menjadi alat untuk merepresi gerakan demokrasi bagi Papua, termasuk
yang diterapkan kepada Pemohon II. Meski tanpa ada kekuatan untuk
melakukan pemisahan wilayah Negara dari Republik Indonesia,
perbuatan-perbuatan Pemohon II bisa dianggap akan memisahkan diri
dari Indonesia, dan aktivitas mengungkapkan ekspresi yang dijamin
UUD 1945 pun terlanggar;
20. Pemohon III, merupakan warga negara Indonesia yang dihukum dengan
sewenang-wenang karena dianggap melakukan makar sebagaimana
diatur Pasal 106, Pasal 108, dan Pasal 110 KUHP. Pada 1 Februari
2014, 17 orang ditangkap menyusul serangan militer besar-besaran di
desa Sasawa di Pulau Yapen, daerah diperkirakan memiliki kehadiran
berat kelompok bersenjata, salah satu yang ditangkap adalah Pemohon
III;
21. Padahal, Pemohon III bukan anggota kelompok bersenjata. Tuduhan ini
dilakukan aparat kepolisian dan tentara secara membabi buta sehingga
kelompok-kelompok HAM pun dituduh sebagai bagian kelompok
bersenjata. Pada saat penangkapan, dilakukan dengan serangan oleh
gugus tugas militer dan polisi gabungan dari kepolisian Provinsi Papua,
Laut Polisi, (Polisi Air, Polair), Unit Militer Siliwangi dan Serui Militer
Batalyon. Warga desa-desa sekitar Kamanap dan Kanawa dilaporkan
dipukuli, disiksa dan diberikan ancaman mati oleh pasukan keamanan
yang memaksa mereka untuk mengungkapkan TNPB daerah aktif.
Pasukan keamanan mengepung Desa Sasawa dan menembak tanpa
pandang bulu pada warga, yang mengarah ke evakuasi massal.
kerusakan luas disebabkan ke rumah digeledah, sekolah dan gereja;
22. Aktivitas-aktivitas pembelaan hak asasi manusia yang dilakukan warga
Papua dan termasuk Pemohon III dengan keberadaan Pasal-pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
8
makar, kerap digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat, serta
menyuarakan perampasan hak kemerdekaannya. Hal mana dijamin
UUD 1945;
23. Pemohon IV, adalah seorang Pastor yang juga melakukan pembelaan
terhadap Hak-hak Asasi Manusia di tanah Papua. Pemohon IV, sebagai
Pastor selama ini melakukan pelayanan dan pendidikan bagi jemaat
Gereja Katholik dan juga melalui Yayasan Teratai Hati Papua (YTHP);
24. Pemohon IV, sebagai Pastor yang memberikan banyak pelayanan
terhadap jemaat, memiliki kepentingan untuk turut menciptakan
kedamaian dan kondisi kondusif di tanah Papua. Keberadaan Pasal-
pasal Makar a quo telah membuat kondisi kebebasan ekspresi dan
tuntutan atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di tanah
Papua menjadi buruk;
25. Pemohon IV merasa memiliki kepentingan untuk turut dalam upaya
pengujian undang-undang yang diajukan Pemohon V bersama para
Pemohon lainnya. Karena dengan keberadaan Pasal-pasal Makar yang
saat ini ada, akan berpotensi menciptakan ketidak-kondusifan di tanah
Papua;
PEMOHON BADAN HUKUM PRIVAT:
26. Bahwa Pemohon V dan Pemohon VI merupakan Badan Hukum Privat
yang memiliki legal standing dan menggunakan haknya untuk
mengajukan permohonan ini dengan menggunakan prosedur
organization standing (legal standing);
27. Bahwa para Pemohon V dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang karena
terdapat keterkaitan sebab akibat (causal verband) berlakunya Pasal
104, 106, 107, 108, dan 110 KUHP sehingga menyebabkan hak
konstitusional para Pemohon dirugikan;
28. Bahwa doktrin organization standing atau legal standing merupakan
sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenal dalam doktrin akan
tetapi juga telah dianut dalam berbagai peraturan perundangan di
Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
9
tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan;
29. Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, legal standing telah diterima
dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, yang
mana dapat dibuktikan antara lain:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 060/PUU-II/2004
tentang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air terhadap UUD 1945;
b. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005
tentang Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
c. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003 tentang Pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan terhadap UUD 1945;
d. Dalam Putusan Mahkamah Konstusi Nomor 140/PUU-VII/2009
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;
30. Bahwa organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik/umum
adalah organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu :
a. Berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan
dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
31. Bahwa para Pemohon V adalah Organisasi Gereja Kemah Injil (KINGMI)
berbentuk otonom dengan system pemerintahan Presbyterial Sinodal.
Tujuan dari pendirian KINGMI berdasarkan pasal 6 huruf i Anggaran
Dasar KINGMI: “Memelihara persaudaraan di antara semua umat
Kristen dan sesama manusia”, serta ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (5)
Anggaran Rumah Tangga, bahwa tujuan KINGMI salah satunya adalah:
“Memelihara persaudaraan di antara semua golongan umat Kristen dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
10
sesame warga bangsa serta sesame manusia, untuk bekerja sama
membangun masyarakat, bangsa dan Negara dalam segala bidang
(Bukti P-5);
32. Bahwa tugas dan peranan Pemohon V dalam membangun dan
memelihara persaudaraan di segala bidang di Indonesia, khususnya
Papua telah secara terus-menerus mendayagunakan lembaganya
sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia;
33. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon V telah
melakukan berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara
terus menerus, hal mana telah menjadi pengetahuan umum (notoire
feiten). Adapun, bentuk kegiatan yang telah dilakukan Pemohon V, yakni
memberikan pelayanan dan pendidikan terhadap warga Papua, serta
turut membantu Negara dalam menciptakan damai di Tanah Papua;
34. Bahwa usaha-usaha perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi
manusia yang dilakukan oleh Pemohon V telah dicantumkan pula di
dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia dan berbagai prinsip-prinsip hukum Internasional tentang Hak
Asasi Manusia;
35. Bahwa Pemohon VI adalah Yayasan yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dimana
Pemohon merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Yayasan Satu Keadilan Nomor 18 tanggal 12 Januari 2015,
dibuat dihadapan James Sinaga, S.H, M.Kn., Notaris di Tangerang
Selatan, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0008666.AH.01.04 Tahun 2015,
tertanggal 22 Juni 2015, serta dilampirkan dalam Keputusan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0008666.AH.01.04 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Yayasan Satu Keadilan (bukti P-6);
36. Bahwa sebagai badan hukum privat, Pemohon VI memiliki maksud dan
tujuan pendirian sebagaimana diuraikan pada Pasal 2 Akta Pendirian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
11
Yayasan Satu keadilan, yaitu memiliki fokus kerja dalam bidang sosial
dan kemanusiaan dengan (1) berperan aktif dalam upaya terwujudnya
Negara dan pemerintahan yang memenuhi keadilan sosial dan
menjamin keadilan hukum bagi segenap warga negara tanpa adanya
diskriminasi, termasuk diskriminasi berbasis gender dengan menjunjung
tinggi penghormatan danperlindungan terhadap hak asasi manusia, (2)
berperan aktif dalam upaya terwujudnya perilaku dan kebijakan
penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam segenap usaha untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dilakukan menurut tata
kelola yang baik dan bersih, (3) berperan aktif dalam upaya terwujudnya
kesadaran warga negara pada umumnya akan hak dan kewajibannya
sebagai subyek hukum dalam rangka penegakan hukum dan
memperjuangkan pengungkapan kebenaran yang berkeadilan, serta
pemajuan demokrasi, pemenuhan dan perlindungan nilai-nilai hak asasi
manusia;
37. Bahwa, memperhatikan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang MahkamahKonstitusi, diuraikan bahwa Pemohon adalah
pihak yang mengganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu (a) Perorangan warga
Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama), (b) kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
sesuaidengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
RepublikIndonesia yang diatur dalam Undang Undang, (c) Badan hukum
publik atau privat (d) lembaga negara;
38. Bahwa, sebagai Badan Hukum Privat, Pemohon VI baik secara
langsung maupun melalui Perangkat Kerja telah memperjuangkan focus
kerja dalam bidang sosial dankemanusiaan, dan melaksanakan focus
kerja tersebut melalui pendidikan, advokasi dan pembelaan hukum
dalam upaya terwujudnya negara dan pemerintahan yang memenuhi
keadilan sosial serta menjamin keadilan hukum bagi segenap warga
negara tanpa adanya diskriminasi. Realisasi dari Perjuangan Pemohon
antara lain adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
12
Walikota Bogor Atas Surat Edaran mengenai himbauan larangan
perayaan Asyura yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, melalui Perkara Nomor
160/Pdt.G/2015/PN Bgr, mengajukan Gugatan Perkara Nomor 620/Pdt
G/2015/Pn Jkt Pst sehubungan dengan ditutupnya sidang Majelis
Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tentang
pelanggaran kode etik yang dilakukanoleh Setya Novanto yang telah
diputus tanpa adanya amar putusan, yangbertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juncto Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor 2/2015 tentang Tata Beracara Majelis Kehormatan
Dewan, Mengajukan Gugatan Atas Surat Keputusan Bupati Bogor
Nomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang izin perusahaan tambang
yang mengakibatkan konflik sosial antar sesama warga masyarakat
karena hilangnya sumber air bagi penghidupan warga di Desa Antajaya,
Kabupaten Bogor melalui Perkara Nomor 155/G/2015/PTUN.BDG;
39. Bahwa Pemohon VI adalah badan hukum privat yang berhak,
berwenang, dan diakui secara sah dalam menggunakan prosedur
organization standing (legal standing), dan dalam perspektif kedudukan
hukum dianggap sebagai rechtsperson, atau dianggap seperti pribadi,
Bagian 3 dari 26
orang perorangan yang memiliki entitas hukum berupa hak dan
kewajiban; Bahwa, doktrin tentang legal standing atau Organization
Standing yang Pemohon gunakan merupakan sebuah prosedur
beracara yang tidak hanya dikenaldalam doktrin, akan tetapi juga telah
dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia,
seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan serta tidak terbatas pada Pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi;
40. Bahwa, sebagaimana diuraikan di atas maka organisasi dapat bertindak
mewakili kepentingan publik dan atau umum, bilamana organisasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
13
tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu (a)
Berbentuk badan hukum atau Yayasan, (b) Dalam anggaran dasar
organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas mengenai
tujuan didirikannya organisasi tersebut, (c) Telah melaksanakan
kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Dalam hal ini Pemohon
adalah Organisasi Non Pemerintah yang tumbuh dan berkembang
secara swadaya, atas kehendak dankeinginan sendiri di tengah
masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat
memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia
khususnya pemberlakukan persamaan hak warga Negara di hadapan
hukum dan pemerintahan melalui bantuan hukum struktural serta
berperan aktif dalam upaya terwujudnya Negara dan Pemerintahan,
yang memenuhi keadilan sosial dan menjamin keadilan hukum bagi
segenap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Tugas dan peranan
Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pemajuan,
perlindungan dan penegakan hak asasi di Indonesia telah secara terus-
menerus mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk
memperjuangkan realisasi fokus kerja Pemohon.
41. Bahwa selain itu Pemohon V dan Pemohon VI juga memiliki hak
konstitusional untuk memperjuangkan haknya secara bersama untuk
kepentingan bangsa dan negara ini. Menurut Pasal 28C ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan: “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;
42. Bahwa persoalan yang menjadi objek Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110
KUHP yang diujikan merupakan persoalan setiap umat manusia karena
sifat universalnya, yang bukan hanya urusan Pemohon I s.d Pemohon IV
yang nota bene langsung bersentuhan dengan persoalan hak asasi
manusia, sosial, keagamaan, kemasyarakatan dan pendidikan, namun
juga menjadi persoalan setiap manusia di dunia ini, termasuk menjadi
persoalan bagi Pemohon V;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
14
43. Bahwa pengajuan permohonan pengujian Pasal 104, 106, 107, 108, dan
110 KUHP merupakan wujud kepedulian dan upaya Pemohon V untuk
memelihara persaudaraan, membangun masyarakat, bangsa dan
negara Indonesia;
44. Bahwa ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal-pasal a quo
membuktikan watak karet atau fleksibiltas dari pasal-pasal a quo, yang
memunculkan situasi ketidakpastian hukum, sehingga mengakibatkan
dirugikannya hak-hak konstitusional para Pemohon;
45. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas keseluruhan para Pemohon
telah memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto UU Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, maupun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang
memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemohon
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Karenanya, jelas pula keseluruhan Para Pemohon memiliki hak dan
kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 KUHP.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Ruang Lingkup Pasal Yang Diuji:
Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 UU Nomor 1
Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara,
jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
15
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat (1), diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106,
107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal
tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud
berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar
kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada
waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan
untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk
melakukan kejahatan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
16
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan
yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang
diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan
kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya,
dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya
mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam
artian umum.
Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal
ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Argumentasi Konstitusional Yang Digunakan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
Pasal 28 UUD 1945:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
PASAL 104, PASAL 106, PASAL 107, PASAL 108, DAN PASAL 110 UU
NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA (KUHP) BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP NEGARA
HUKUM YANG DITEGASKAN DALAM PASAL 1 AYAT (3) UUD 1945 DAN
JAMINAN KEPASTIAN HUKUM YANG DITEGASKAN DALAM PASAL
PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945;
46. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas
menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
17
47. Bahwa konsep negara hukum menurut Julius Stahl adalah (1)
perlindungan HAM, (2) pembagian kekuasaan, (3) pemerintahan
berdasarkan undang-undang, dan (4) adanya peradilan Tata Usaha
Negara. Ciri Penting Negara Hukum (the Rule of Law) menurut A.V.
Dicey, yaitu (1) Supremacy of law, (2) Equality of law, (3) due process of
law. The International Commission of Jurist, menambahkan prinsip-
prinsip negara hukum adalah (1) Negara harus tunduk pada hukum, (2)
Pemerintahan menghormati hak-hak individu, dan (3) Peradilan yang
bebas dan tidak memihak (Jimly Asshiddiqie, Konstitusi &
Konstitusionalisme Indonesia, 2006: 152-162). Unsur-unsur negara
hukum formal, Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, adalah: (1)
perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, (2) Pemisahan kekuasaan,
(3) Setiap tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-
undangan, dan (4) Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri
(Moh Kusnardi,, S.H. dan Harmaily Ibrahim, S.H., Pengantar Hukum
Tata Negara Indonesia, 1998: 156);
48. Bahwa salah satu prinsip negara hukum sebagaimana disebutkan di
atas adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Terkait hal ini,
Indonesia mengalami banyak kemajuan bidang Hak Asasi Manusia
setelah reformasi, yaitu amandemen UUD 1945, lahirnya beberapa
peraturan perundang-undangan termasuk melalui ratifikasi Kovenan
Internasional yang menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia,
diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
(International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights/
ICESCR), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan
on Civil and Political Rights/ ICCPR), Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
49. Bahwa perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dari
konsep negara hukum yang dianut di Indonesia telah dinyatakan dalam
Bab XA (Pasal 28A sampai Pasal 28J) UUD 1945 tentang Hak Asasi
Manusia. Secara khusus penegasan mengenai jaminan hak asasi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
18
manusia dalam negara hukum yang demokratis tertuang dalam Pasal
28I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pasal 2 ayat (1)
ICCPR menyebutkan: ”Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji
untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan
ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada
wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya”.
Selanjutnya UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur hal yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72. Pasal 71
berbunyi, “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang
diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain,
dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh
negara Republik Indonesia”. Pasal 72 menyebutkan, “Kewajiban dan
tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,
meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif dalam bidang
hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara,
dan bidang lain”;
50. Bahwa tanggung jawab negara berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan
memenuhi (to fulfill) Hak Asasi warga negara baik hak-hak sipil dan
politik maupun hak-hak ekonomi, sosial budaya seperti hak atas
pekerjaan, hak atas hidup layak, hak atas pendidikan, hak atas
Bagian 4 dari 26
kebebasan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, hak atas
persamaan di depan hukum, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum, hak untuk hidup, dan hak-hak lainnya.
Pemenuhan Hak Asasi Manusia itulah yang sebenarnya tujuan pokok
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
19
dan utama dibentuknya negara yang merupakan tanggung jawab negara
memenuhinya.
51. Bahwa konsep negara ini diusung oleh John Locke yang menyatakan
bahwa negara ada dan dibentuk oleh manusia semata-mata untuk
menjamin perlindungan hak-hak milik manusia yakni kehidupannya,
kebebasannya, dan hak miliknya. Hak-hak milik yang melekat pada
manusia inilah yang kemudian diartikan sebagai hak asasi manusia,
karena hak tersebut memang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Inilah
yang menjadi pemikiran Locke mengenai kaitan antara hak-hak manusia
dengan negara. Negara ada, melalui perjanjian di antara manusia, untuk
menjaga hak-hak manusia itu. Selain menjadi tujuan, hal ini juga menjadi
dasar dari alasan adanya negara. Oleh sebab itu, ”the preservation of
human’s property” ini merupakan ”raison d’etre” dari negara (LG.
Saraswati dan Taufik Basari, dkk, Hak Asasi Manusia, Teori, Hukum,
Kasus, 2006: 194-195);
52. Ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sebagai jaminan diterapkannya
prinsip negara hukum di Indonesia, Jimly Asshiddiqie menjelaskan
paling tidak sedikitnya terdapat 12 (dua belas) prinsip pokok negara
hukum yang berlaku di zaman sekarang ini, dan dapat diterapkan di
Indoenesia, Keseluruhannya merupakan pilar utama yang menyangga
berdiri tegaknya suatu negara yang demokratis konstitusional, sehingga
dapat disebut sebagai Negara Hukum dalam arti yang sebenarnya.
Kedua belas prinsip pokok tersebut meliputi: a. supremasi hukum
(supremasi of law); b. persamaan dalam hukum (equality before the
law); c. asas legalitas (due process of law); d. pembatasan kekuasaan
(limitation of power); e. organ-organ eksekutif yang bersifat independen
(independent executive organ); f. peradilan yang bebas dan tidak
memihak (impartial and independent judiciary); g. peradilan tata usaha
negara (administrative court); h. peradilan tata negara (constitusional
court); i. perlindungan hak asasi manusia (human rights protection);
j. bersifat demokratis (democratische rechstaat); k. berfungsi sebagai
sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan (welfare rechtsstaat);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
20
i. transparansi dan kontrol sosial (tranparency and social control) (Jimly
Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia: Tanpa Tahun: 8-17);
53. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) tersebut, Indonesia merupakan
salah satu negara dari sekian banyak negara yang menganut negara
hukum, dimana penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintahan
dibatasi oleh konstitusi.
54. Adanya pembatasan kekuasaan, merupakan faktor pendukung dari
prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi lainnya, yaitu hak asasi
manusia. Hak asasi manusia di Indonesia yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan, tertuang di dalam Pasal 28 Undang-
Undang Dasar 1945. Di dalam Pasal tersebut segala hak yang berkaitan
eksistensi dan aktivitas warga negara dijamin dan dilindungi Konstitusi
dan peraturan perundang-undangan dibawahnya;
55. Bahwa oleh karenanya, karena Indonesia menganut negara hukum yang
dibatasi konstitusi, maka penyelenggaraan kekuasaan negara dan
pemerintahan harus didasarkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
Hukum menjadi landasan dari segenap tindakan negara, dan hukum itu
sendiri harus baik dan adil. Baik karena sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat dari hukum, dan adil karena maksud dasar
segenap hukum adalah keadilan. (Frans Magnis Suseno, Etika Politik
Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, 1994: 295);
56. Selain itu, segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan
negara harus pula berdasarkan dan diatur oleh hukum. Penguasa
bukanlah pembentuk hukum, melainkan pembentuk aturan-aturan
hukum, oleh sebab itu hukum berlaku bukan karena ditetapkan oleh
penguasa, akan tetapi karena hukum itu sendiri. Hal ini membawa
konsekuensi, bahwa penguasa pun dapat dimintai pertanggungjawaban
jika dalam menjalankan kekuasaannya melampaui batas-batas yang
telah diatur oleh hukum, atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Kewenangan penguasa dan organ-organ negara sangat dibatasi
kewenangan perseorangan dalam negara, yang berupa hak asasi
manusia. Pendapat tersebut menegaskan bahwa hak asasi manusia
merupakan unsur penting dalam sebuah negara hukum;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
21
57. Bahwa dengan kata lain, aturan perundangan-undangan yang tercipta,
harus berisi nilai-nilai keadilan bagi semua orang. Sehingga, akan
menunjukkan bahwa negara hukum yang dianut Indonesia akan
menjamin keadilan substanstif (the rule of law). Tidak sekedar
memfungsikan peraturan perundang-undangan.
58. Bahwa berdasarkan the rule of law, seluruh peraturan perundang-
undangan harus dapat dimaknai sebagai “a legal system in which rules
are clear, well-understood, and fairly enforced”—sebuah sistem hukum
yang jelas (kecil kemungkinan untuk disalahgunakan), mudah dipahami,
dan menjaga tegaknya keadilan. Kepastian hukum menjadi salah ciri the
rule of law, yang di dalamnya mengandung asas legalitas, prediktibilitas,
dan transparans;
59. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”;
60. Kepastian hukum dan perlakuan yang sama di muka hukum merupakan
salah satu ciri pokok dari negara hukum atau the rule of law
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, dimana
kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak bisa ditiadakan dari
Negara hukum;
61. Asas kepastian hukum menjadi salah ciri dari negara hukum—the rule of
law, yang di dalamnya mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan
transparansi. Sebagaimana diketahui bahwa ciri-ciri negara hukum
adalah, “a legal system in which rules are clear, well-understood, and
fairly enforced”;
62. Kepastian hukum (certainty), salah satunya mengandung pengertian
bahwa hukum haruslah dapat diprediksi, atau memenuhi unsur
prediktibilitas, sehingga seorang subjek hukum dapat memperkirakan
peraturan apa yang mendasari perilaku mereka, dan bagaimana aturan
tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
22
63. Menurut B. Arief Sidharta menjelaskan kepastian hukum dalam suatu
Negara Hukum adalah terdapatnya kejelasan hukum dalam tatanan
masyarakat. hukum bertujuan mewujudkan prediktabilitas yang tinggi,
sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat
‘predictable’. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu
peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara
jelas dan logis dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-
tafsir), dan logis dalam arti menjadi sistem norma dengan norma yang
lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma yang
ditimbulkan dari ketidakpastian (B. Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan
tentang Negara Hukum, 2004: 124-125);
64. Menurut Gustav Radbruch, cita hukum (Idee des Rechts)—yang
dilembagakan dalam suatu bentuk negara hukum, harus memenuhi tiga
prinsip umum, yaitu: purposiveness—kemanfaatan (Zweckmassigkeit),
justice—keadilan (Gerechtigkeit), dan legal certainty—kepastian hukum
(Rechtssicherheit). Ketiga unsur tersebut haruslah terdapat dalam
hukum, baik undang-undang maupun putusan hakim, secara
proporsional atau berimbang, jangan sampai salah satu unsurnya tidak
terakomodasi, atau satu mendominasi yang lain (Sudikno Mertokusumo,
Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, 2009:92);
65. Lebih lanjut Radbruch menjelaskan, untuk membuat hukum yang benar-
benar proporsional, sesungguhnya sangatlah sulit, karena cita hukum
yang satu dengan yang lain, pada dasarnya memiliki nilai-nilai yang
saling bertentangan—kontradiksi (antinomi), misalnya antara kepastian
dan keadilan. Oleh karenanya, hukum yang berlaku dalam suatu
masyarakat hukum, haruslah perimbangan dari beragam pertentangan—
antinomi, seperti halnya formulasi antara kepastian hukum,
kemanfaatan, dan keadilan;
66. Oleh karenanya, setiap pembentukan hukum yang adil harus
memperhatikan prinsip-prinsip yang dapat menjamin kepastian,
kemanfaatan dan keadilan (Lon Fuller, The Morality of Law, 1969: 33-
94), diantaranya yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
23
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga
sebagai hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah
setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
kegiatannya kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya.
67. Apabila ketentuan-ketentuan yang saling bertentangan dan kontradiktif
(antinomi) masih tetap diberlakukan, seringkali mengakibatkan ketidak-
pastian hukum bagi semua orang. Ketidakpastian demikian akan
mengakibatkan kekacauan hukum dan sangat rentan akan adanya
penyalahgunaan dan pemberlakuan secara sewenang-wenang;
68. Menurut Jan Remmelink syarat lex certa (undang-undang yang
dirumuskan terperinci dan cermat) sering dikaitkan dengan kewajiban
pembuat undang-undang untuk merumuskan suatu ketentuan pidana.
Lebih lanjut dikatakan bahwa perumusan ketentuan pidana yang tidak
jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hokum
(Jan Remmelink, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting
Dari KUHP Belanda dan Padanannya Dalam KUHP Indoenesia, 2003);
69. Menurut J.E. Sahetapy, sebagaimana dikutip dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal V
UU Nomor 1 Tahun 1946 merupakan batu penguji tentang relevansi dan
raison d’etre pasal-pasal KUHPidana dimaksud menyatakan “Peraturan
hukum pidana yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat
dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia
sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus
dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku”.
70. Bahwa kepastian hukum dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu
harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya TIDAK
MENGANDUNG PENAFSIRAN YANG BERBEDA-BEDA. Hal ini akan
membawa perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum. Jadi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
24
kepastian hukum itu menunjukkan bahwa rumusan peraturan harus jelas
dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-
tafsir). Logis dalam artian menjadi suatu sistem norma dengan norma
lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma;
71. Bahwa pengertian asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan
negara adalah sebuah konsep untuk memastikan bahwa hukum
dijalankan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi
siapapun, hukum harus bisa menjadi pedoman, mengayomi dan
melindungi masyarakat dari berbagai tindakan kejahatan;
72. Kepastian hukum (legal certainty) sangat terkait dengan kejelasan
rumusan sebuah regulasi sehingga dapat diprediksikan maksud dan
tujuannya. Hal ini sesuai dengan pengertian kepastian hukum dalam
berbagai doktrin dan putusan Pengadilan Eropa, bahwa kepastian
hukum mengandung makna:
“the principle which requires that the rules of law must be predictable as
well as the extent of the rights which are conferred to individuals and
obligations imposed upon them must be clear and precise”
Terjemahan:
(prinsip yang mensyaratkan bahwa ketentuan hukum harus dapat
terprediksi sebagaimana halnya lingkup hak yang diberikan kepada
individu dan kewajiban yang kenakan kepasda mereka haruslah jelas
dan persis”; dan
“the principle which ensures that individuals concerned must know what
Bagian 5 dari 26
the law is so that would be able to plan their actions accordingly”
Terjemahan:
(prinsip yang menjamin bahwa seseorang harus mengetahui hukum
sehingga ia mampu merencanakan tindakannya sesuai dengan hukum
itu);
73. Bahwa selain itu kepastian hukum mempunyai dua segi, pertama berarti
soal dapat ditentukannya (bepaaldbaarheid) hukum dalam hal-hal yang
konkret. Pihak-pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apakah
yang menjadi hukumnya dalam hal yang khusus, sebelum ia memulai
suatu perkara. Yang kedua, kepastian hukum berarti keamanan hukum,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
25
artinya perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenang-wenangan
hakim begitupun negara;
74. Prinsip kepastian hukum, khususnya dalam hukum pidana, selalu terkait
dengan asas legalitas yang harus diterapkan secara ketat. Melalui asas
legalitas inilah individu mempunyai jaminan terhadap perlakuan
sewenang-wenang negara terhadapnya sehingga terjadi kepastian
hukum;
75. Asas legalitas ini mencakup 4 (empat) aspek penting yaitu; peraturan
perundang-undangan/lex scripta, retroaktivitas (retroactivity), lex certa,
dan analogi. Aspek penting terkait dengan kejelasan sebuah rumusan
tindak pidana yang menjamin adanya kepastian hukum adalah asas lex
certa yaitu pembuat undang-undang (legislatif) harus merumuskan
secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang disebut dengan tindak
pidana (kejahatan, crimes). Pembuat undang-undang harus
mendefinisikan dengan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine
lege stricta), sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai
perbuatan yang dilarang dan diberikan sanksi. Perumusan yang tidak
jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum
dan menghalangi keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga
selalu akan dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu
tidak berguna sebagai pedoman perilaku;
76. Apabila disandarkan pada konsep rule of law di atas, ternyata tidak
semua peraturan perundang-undangan di Indonesia dirumuskan dan
diorientasikan untuk menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Tidak semua peraturan perundang-undangan dirumuskan secara jelas,
mudah dipahami dan menutup kemungkinan untuk disalahgunakan. Hal
mana salah satunya tercermin dalam perumusan ketentuan Pasal 104
KUHP;
77. Ketentuan Pasal 104 KUHP menyatakan bahwa:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan,
atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden
memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
26
78. Ketentuan Pasal 104 KUHP tersebut merupakan terjemahan langsung
dan bebas dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie
(WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk
Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tertanggal 15 Oktober 1915 dan mulai
diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan
dari WvS (Wetboek van Strafrecht) negeri Belanda yang dibuat pada
tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886, yang
rumusannya dalam bahasa Belanda berbunyi sebagai berikut:
“De aanslag ondernomen met het oogmerk om den Koning, de
regeerende Koningin of den Regent van het leven of de vrijheid te
berooven of tot regeeren ongeschikt te maken, wordt gestraft met
dedoodstraf of levenslange gevangenisstraf of tijdelijke van ten
hoogste twintig jaren”.
Artinya:
“Makar (aanslag) jang dilakoekan dengan maksoed (niat) hendak
memboenoeh Baginda Radja, Baginda Ratoe (Radja perempoean)
atau Regent, atau dengan niat hendak merampas kemerdekaan
mereka itoe atau hendak mendjadikan mereka itoe tiada sanggoep
memerintah, dihoekoem mati atau pendjara seoemoer hidoep atau
pendjara sementara selama-lamanja doea poeloeh tahoen”
79. Berdasarkan ketentuan Pasal VIII angka 12 Undang-Undang Nomor 1
tanggal 26 Februari 1946, Berita Republik Indonesia II, kata-kata den
Koning, de regeerende Koningin of den Regent dalam rumusan Pasal
104 Wetboek van Srafrecht di atas diganti dengan kata-kata den
President of den Vice-President, sehingga rumusan Pasal 104 Wetboek
van Strafrecht atau Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
yang berbunyi sebagai berikut:
“De aanslag ondernomen met het oogmerk om den President of
den Vice-President van het leven of de vrijheid te berooven of tot
regeeren ongeschikt te maken, wordt gestraft met de doodstraf of
levenslange gevangenisstraf of tijdelijke van ten hoogste twintig
jaren”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
27
Artinya:
“Makar (serangan) yang dilakukan dengan maksud untuk
menghilangkan nyawa, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden
menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama
20 (dua puluh) tahun”.
80. Bahwa berdasarkan definisi aslinya makar harus merujuk kepada frasa
“aanslag” yang berarti “serangan”, sehingga definisi makar harus
dilekatkan dengan kegiatan serangan yang nyata secara detail benar-
benar menggunakan alat baik itu alat perang, perangkat militer dan
sebagainyanya;
81. Jika mengacu kepada perbandingan hukum di beberapa negara,
tindakan makar terhadap negara, dpatlah dibagi menjadi “treason”,
“sedition”, bahkan “subversive”. Treason menurut Van der Lien dapat
didefinisikan sebagai kejahatan yang dengan niat permusuhan
mengganggu, merusak atau membahayakan kemerdekaan atau
keamanan negara. Sementara sedition dapat didefinisikan sebagai
“Sedition in itself is a comprehensive term and it embraces all
those practices, whether by word, deed or writing, which are
calculated to disturb the tranquility of the State, and lead ignorant
persons to endeavour to subvert the Government and the laws of
the Empire. The objects of sedition generally are to induce
discontent and insurrection and to stir up opposition to the
Government, and bring the administration of justice into contempt;
and the very tendency of sedition is to incite the people to insurre
ction and rebellion.”
82. Meskipun berkaitan, pengaturan mengenai “treason” dan “sedition”
diatur dalam aturan tersendiri. Hukum makar di Indonesia belum secara
jelas mengatur mengenai dua tindakan pidana ini dan masih
menggabungnya dalam satu pasal KUHP;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
28
83. Jika kita mengacu pada “treason”, maka kita dapat mengkomparasikan
hukum makar (treason act) di Inggris. Pengaturan mengenai kejahatan
ini dimulai dengan adanya Teason Act 1351, yaitu:
“Declaration what Offences shall be adjudged Treason.
Compassing the Death of the King, Queen, or their eldest Son;
violating the Queen, or the King’s eldest Daughter unmarried, or
his eldest Son’s Wife; levying War; adhering to the King’s Enemies;
killing the Chancellor, Treasurer, or Judges in Execution of their
Duty.”
Aturan ini secara jelas mendefinikan serangan, yaitu: (1) adanya
kematian raja/ratu juga anak-anaknya (pewaris kerajaan); (2)
menolak kedaulatan ratu atau suksesornya (anak perempuan raja
yang belum menikah atau istri dari anak laki-laki tertuanya); (3)
membantu musuh raja; (4) membunuh konselor, bendahara atau
hakim saat menjalankan tugasnya, dan serta menyatakan perang
pada kedaulatan yang sah. Setelah aturan ini, muncul aturan
tahun 1495 yang secara jelas memasukan orang yang menolak
raja/ratu sebagai “treason”. Begitu pula dengan aturan tahun 1702
yang menambahkan menghalangi suksesi, aturan tahun 1842
yang menambahkan unsur penggunaan senjata untuk
menjatuhkan kerajaan, serta aturan 1848 yang menambahkan
agitasi radikal. Selain itu Inggris juga melarang hukuman mati
(1998) maupun hukuman kejam lainnya (1814) sebagai
penghukuman atas tindak pidana ini (http://www.lawcom.gov.uk/)
Dengan demikian, jelaslah dalam hukum Inggris mereka
mendefinisikan secara detail dan nyata dalam hukum pidananya
hal-hal yang dikategorikan sebagai “treason”. Sehingga Indonesia
sepatutnya dapat mengambil pelajaran dalam penyusunan
ketentuan makar yang harus benar-benar diartikan sebagai
serangan yang nyata, sehingga bukan dalam arti makar yang saat
ini sangat memiliki arti yang sangat luas dan multitafsir;
84. Apabila delik yang dirumuskan dalam Pasal 104 KUHP tersebut
dijabarkan dalam unsur-unsur, maka akan diketahui bahwa delik yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
29
diatur dalam Pasal 104 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut
(Anshari, Delik Terhadap Kemanan Negara (Makar) Di Indonesia, 2012:
1) Makar:
Melakukan perbuatan makar ditafsirkan secara otentik dalam Pasal 87
KUHP yaitu “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan,
apabila niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan
pelaksanaan seperti dimaksud dalam Pasal 53”. Makar dapat diartikan
juga dengan serangan atau penyerangan dengan maksud tidak baik.
Suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai perbuatan Makar, apabila
perbuatan permulaan pelaksanaan merupakan perwujudan niat dan
pelaku, sesuai dalam arti Pasal 53, yaitu percobaan melakukan
kejahatan yang dapat dihukum. Pasal 53 menentukan secara
eksplisit, bahwa perbuatan percobaan itu tidak dapat dihukum apabila
pelaksanaan kehendak itu terhenti karena keinginan sendiri secara
sukarela. Namun dalam Pasal 104 perbuatan Makar tetap dapat
dihukum meskipun pelaksanaan kehendaknya terhenti karena
keinginan sendiri secara sukarela.
Dalam melakukan makar ini tersirat suatu perbuatan berencana.
Tetapi pembuat undang-undang tidak bermaksud demikian, tidak
hanya makar dengan perbuatan berencana namun bahkan makar
(serangan) paling ringan saja sudah merupakan bahaya bagi
keamanan Negara, hingga ancaman hukuman yang terberat terhadap
perbuatan makar itu sudah dapat dipertanggungjawabkan menurut
keadilan. Ada pendapat bahwa makar jangan diartikan atau di
identikkan dengan suatu tindak kekerasan saja karena tindakan
makar sebenarnya ialah segala tindakan yang dilakukan untuk
merugikan kepentingan-kepentingan hukum tertentu dari Presiden
dan Wakil Presiden.
Noyon-Langemeijer menyatakan bahwa “kebanyakan makar
merupakan tindakan kekerasan atau setidak-tidaknya percobaan-
percobaan untuk melakukan tindak kekerasan seperti itu ......... namun
tidak setiap makar harus diartikan dengan tindakan kekerasan, karena
dalam praktik juga dijumpai beberapa makar yang dapat dilakukan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
30
orang tanpa melakukan suatu tindak kekerasan, misalnya makar
untuk mengubah bentuk pemerintahan yang sah, dimana makar
tersebut hanya merupakan suatu cara untuk mencapai suatu tujuan
tertentu”.
Makar dengan maksud adalah percobaan yang tidak sah. Makar
merupakan perbuatan yang tidak sah sama sekali dengan tujuan
untuk mencapai sesuatu yang tidak sah. Perbuatan Makar yang
merupakan perbuatan percobaan dalam pengertian Pasal 53 KUHP
yang dijadikan kejahatan yang berdiri sendiri dan dinyatakan sebagai
Bagian 6 dari 26
kejahatan yang sempurna.
Dikarenakan sebagian pendapat mensyaratkan keharusan
dilakukannya suatu permulaan pelaksanaan oleh pelaku untuk
menyelesaikan makar, maka apakah mungkin seseorang dituntut
karena percobaan melakukan makar (misal makar menurut Pasal 104
KUHP), mengingat bahwa untuk adanya suatu percobaan yang dapat
dipidana dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, pembentuk Undang-undang
telah mensyaratkan bahwa pelaku harus sudah mewujudkan
maksudnya dalam suatu permulaan pelaksanaan.
Menurut Lamintang, terhadap seseorang itu tidak mungkin dikenakan
dakwaan telah mencoba melakukan makar atau didakwa, melanggar
Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 104 KUHP, karena dengan
dilakukannya permulaan pelaksanaan dan tindak pidana yang diatur
dalam Pasal 104 KUHP itu sendiri, maka tindak pidana makar seperti
yang dimaksudkan dalam Pasal 104 KUHP itu dengan sendirinya
harus dianggap telah selesai dilakukan oleh orang tersebut. Hal ini
sejalan dengan pendapat Van Bemmelen, yang menyatakan bahwa
pada makar itu tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan
pelaksanaan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 53 ayat (1)
KUHP, maka tidak mungkin terdapat suatu percobaan untuk
melakukan suatu makar.
Sementara Wirjono Prodjodikoro mengemukakan pandangannya yang
berbeda yaitu: “ada kemungkinan dilakukan percobaan (poging) untuk
makar dari Pasal 104, Jadi, dalam hal makar untuk membunuh Kepala
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
31
Negara, Perbuatan si pelaku yang baru merupakan perbuatan
persiapan untuk tindak pidana pembunuhan biasa. sudah dapat
merupakan permulaan pelaksanaan dari tindak pidana makar untuk
membunuh Kepala Negara”.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbuatan makar oleh
pembuat undang-undang tidak hanya dimaksudkan dengan tindakan
kekerasan atau anarki namun tindakan diluar itupun jika itu ditujukan
kepada kepentingan yang membahayakan keamanan Negara, bahkan
percobaan makar dalam membunuh Presiden dapat dipidana dan
sudah merupakan bahaya yang harus dicegah dengan sanksi pidana
yang maksimum.
2) dengan maksud;
Unsur ini adalah unsur subjektif dari pasal ini yang berarti pelaku
mempunyai niat atau kehendak atau bertujuan, hingga tujuan tersebut
tidak perlu telah terlaksana. Maksud itu harus meliputi perbuatan
menghilangkan jiwa, merampas kemerdekaan atau menjadikan tidak
mampu menjalankan pemerintahan atas Presiden atau Wakil
Presiden.
3) untuk menghilangkan nyawa;
Menghilangkan nyawa terdiri atas pembunuhan (Pasal 338) dan
pembunuhan dengan berencana (Pasal 340) dan perbuatan
percobaan atas kedua jenis kejahatan tersebut.
Menurut Noyon-Langemeijer:
“tidak semua kesengajaan menghilangkan nyawa Presiden dan Wakil
Presiden itu dapat dimaksudkan dalam pengertian tindak pidana
makar seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 104 KUHP, terutama
jika meninggalnya Presiden atau Wakil Presiden itu merupakan suatu
akibat tidak langsung dari suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh
seseorang.”
Dalam hal ini, perbuatan pelaksanaan dapat masih berupa perbuatan
yang secara formil belum selesai atau sedemikian jauh dari sempurna
sehingga sudah merupakan perbuatan selesai namun tidak
menimbulkan akibat yang dituju (dalam kejahatan materiil).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
32
Dimana perbuatan yang sempurna adalah menimbulkan matinya
korban (Pasal 338), namun karena sesuatu faktor atau hal yang diluar
kekuasaan si pelaku tidak menimbulkan akibat matinya sasaran yang
dituju. Dalam hal ini dapat diambil contoh Peristiwa Cikini tanggal 30
November 1957 di Jakarta dimana perbuatan melempar granat telah
dilakukan terhadap Presiden Soekarno, namun ada faktor yang diluar
kemampuan si pelaku, sehingga tidak menimbulkan kematian pada
yang dituju. Jika peristiwa itu dipandang sebagai pembunuhan maka
hal itu adalah percobaan pembunuhan. Namun jika dipandang dari
kejahatan terhadap keamanan Negara, karena korbannya adalah
Presiden, maka peristiwa itu bukan percobaan pembunuhan,
melainkan berupa kejahatan selesai yakni kejahatan makar.
4) untuk merampas kemerdekaan;
Merampas kemerdekaan harus dilihat menurut Pasal 333 KUHP,
namun Pasal 333 memuat 2 tindakan yaitu merampas kemerdekaan
dan melanjutkan perampasan kemerdekaan itu, sedangkan Pasal 104
hanya memuat tindakan yang meniadakan kebebasan, berhubung
tindakan melanjutkan peniadaan kebebasan tidak dapat dihubungkan
dengan makar yang bertujuan untuk melaksanakan sesuatu yang
belum ada.
Menurut Van Hattum:54
“kemerdekaan disini merupakan semacam kemerdekaan bergerak.
Hambatan terhadap kemerdekaan bergerak tersebut bukan hanya
dapat dicapai semata-mata dengan penutupan dan pengangkutan
secara tidak bebas, melainkan juga dapat dicapai dengan pemaksaan
secara psikis, yakni jika karena pemaksaan tersebut seseorang
menjadi dihambat dalam kebebasan untuk bergerak.”
Dari uraian tersebut jelas bahwa yang dimaksud dengan makar yang
dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden
atau Wakil Presiden dalam rumusan Pasal 104 KUHP itu sebenamya
adalah makar yang dilakukan dengan maksud untuk merampas
kebebasan bergerak dari Presiden atau Wakil Presiden.
5) untuk meniadakan kemampuan menjalankan pemerintahan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
33
Untuk meniadakan kemampuan menjalankan pemerintahan dapat
terjadi dengan beberapa cara dan tidak dipersoalkan jenis sarana dan
cara yang dipergunakan dalam melakukan makar untuk mencapai
tujuannya. Melakukan percobaan untuk menjadikan tidak mampu,
dengan cara atau sarana yang tepat, perbuatannya secara berdiri
sendiri dapat merupakan perbuatan yang dapat dihukum.
Pengertian tidak mampu untuk menjalankan pemerintahan tidak
dijumpai dalam undang-undang, hanya menurut Moch. Anwar dan
beberapa penulis berikan contoh-contoh mengenai sarana yang
diperlukan seperti kekerasan dan pemberian bahan-bahan berbahaya
serta hal-hal yang dapat menimbulkan ketidakmampuan dalam tubuh
dan fikiran maupun dalam kesusilaan.55
Dalam hal ini harus dipahami ketidakmampuan dimaksudkan baik
secara fisik maupun secara psikis. Selain itu untuk dapat didakwa
melanggar Pasal 104 KUHP, seorang pelaku itu harus mempunyai
pengetahuan bahwa makar yang ia lakukan itu ditujukan kepada
seorang Presiden atau Wakil Presiden.
6) Presiden atau Wakil Presiden.
Objek dari perbuatan makar adalah Presiden atau Wakil Presiden. Hal
ini dapat dinyatakan sebagai suatu kejahatan terhadap keamanan
Negara yang dipersamakan dengan keamanan pimpinan negaranya.
Jika tidak diketahui bahwa korban adalah kepala Negara, maka
kejahatan itu bukan merupakan kejahatan terhadap keamanan
Negara.
Disini maksud atau niat harus ditujukan pada menghilangkan jiwa atau
merampas kemerdekaan kepala Negara, jika tidak, maka kejahatan
itu merupakan kejahatan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana
atau perampasan kebebasan dengan pemberatan.
85. Berdasarkan penjelasan dan pemaparan di atas diketahui bahwa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP ternyata tidak
memberikan penjelasan resmi dan tafsir atas Pasal 104 KUHP tersebut.
Penjelasan-penjelasan dan tafsir yang memberikan pengertian lebih
lanjut justru berasal dari ahli-ahli hukum pidana;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
34
86. Bahwa dalam perkembangannya, beberapa kali Indonesia memiliki
KUHP “versi terjemahan”. Namun Sampai dengan saat ini, belum ada
peraturan perundang-undangan yang menetapkan terjemahan WvSNI
versi mana yang dipakai secara hukum, dengan kata lain, Indonesia
masih menggunakan KUHP versi bahasa belanda atau WvSNI dengan
terjemahan versi tidak berdasarkan penetapan oleh peraturan
perundang-undangan;
87. Sebagian ahli menyatakan bahwa ketentuan Pasal 104 KUHP
mencakup segala tindakan yang dilakukan yang merugikan kepentingan-
kepentingan hukum tertentu dari kepala negara dan wakil kepala negara
yakni kepentingan hukum atas nyawa (leven) dan kepentingan atas
tubuh (liff) atau kebebasan dalam melaksanakan tugasnya dapat
dilakukan sebagai perbuatan yang dikualifikasi melanggar Pasal 104
KUHP;
88. Sehingga, nyatalah bawa frasa yang terdapat dalam Pasal 104 KUHP
dirumuskan secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan
rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Pengertiannya terlalu luas dan rumit. Sehingga, setiap kali aparat
penegak akan menerapkan dan mengkualifikasikan suatu perbuatan
sebagai “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil
Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun”, aparat penegak hukum harus berusaha untuk
menginterpretasikan frasa dalam ketentuan Pasal 104 tersebut untuk
kemudian dicocokkan dengan perbuatan nyata yang terjadi. Dalam
beberapa kasus, praktik interpretasi ini seringkali digunakan, karena
lebih memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk
menafsirkan ketentuan Pasal 104 KUHP ini secara lebih luas dan
mencakup segala perbuatan;
89. Laporan Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Semena-Mena tahun
1999 menyatakan bahwa kejahatan-kejahatan yang dikualifikasi sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
35
kejahatan terhadap negara, antara lain Pasal 104 KUHP dirumuskan
secara luas dan multitafsir: (bukti P-7, Laporan Amnesty International):
“.....unsur kesengajaan dalam kejahatan yang dimaksud, dirangkai
dalam kata-kata yang begitu umum dan samar sehingga dapat
digunakan secara semena-mena untuk mengekang kebebasan
berpendapat, berkumpul dan berserikat. Mereka dapat digunakan
terutama untuk mentargetkan press, kegiatan oposisi politik damai
dan serikat kerja, seperti yang seringkali terjadi di bawah rezim
pemerintahan sebelumnya”.
90. Frasa yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 104 KUHP juga
dirumuskan secara elastis, sehingga memberikan peluang dan rawan
terhadap penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum dalam upayanya
membuktikan adanya sebuah kejahatan terhadap setiap orang yang
disangka atau didakwa Pasal a quo. Ketentuan dalam Pasal 104 KUHP
yang tidak jelas dan sumir tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas
negara hukum (the rule of law) yang menentukan bahwa setiap
peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus jelas, mudah
dipahami, dan dapat menegakkan keadilan;
91. Apabila dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, Pasal 104 KUHP telah
menyalahi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik, yang salah satu materinya mewajibkan tegaknya asas
kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus
memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-
undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa
hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
92. Pasal 104 KUHP telah nyata-nyata dirumuskan tanpa mengindahkan
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan
asas-asas mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikan pembentukan
ketentuan dalam Pasal 104 KUHP nyata-nyata juga dilakukan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
36
melanggar ketentuan hukum dan hal ini juga merupakan pelanggaran
terhadap konstitusi yang menjamin bahwa negara Indonesia merupakan
negara hukum.
93. Meskipun UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
perundang-undangan dalam hirarki formal peraturan perundang-
undangan termasuk dalam kategori undang-undang, namun dalam
pengertian susbtantif merupakan perpanjangan dari ketentuan Pasal
22A UUD 1945, yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut tentang tata
Bagian 7 dari 26
cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”;
94. Jika dikaitkan pula dengan asas-asas terkait materi peraturan
perundang-undangan, Pasal 104 KUHP telah menyalahi dan melanggar
asas-asas dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan; yakni asas ketertiban dan kepastian
hukum, yaitu setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
kepastian hukum;Bahwa karena ketentuan Pasal 104 KUHP telah
melanggar asas legalitas dan prediktibilitas, berarti telah melanggar
ketentuan dan norma-norma hak asasi manusia yang diakui dalam
konstitusi, yang menjadi salah satu prinsip pokok bagi tegaknya negara
hukum;
95. Bahwa jika dilihat substansi Pasal 104 KUHP, bahwa Pasal 104 KUHP
tidak sesuai dan melanggar kepastian hukum. Hal ini adalah karena
dalam rumusan Pasal 104 KUHP tersebut mengandung penafsiran yang
berbeda beda. Hal ini adalah karena objek dari perbuatan makar yang
disebut dalam Pasal 104 KUHP adalah Presiden atau Wakil Presiden.
Sehingga, apapun yang berkaitan atau ditujukan dengan Presiden atau
Wakil Presiden dapat dinyakan sebagai makar. Demikian juga dengan
frasa “segala tindakan yang dilakukan yang merugikan kepentingan-
kepentingan hukum tertentu dari kepala negara dan wakil kepala negara
yakni kepentingan hukum atas nyawa (leven) dan kepentingan atas
tubuh (liff) atau kebebasan dalam melaksanakan tugasnya”, --yang tidak
memberikan batasan yang jelas dan rigid--dapat dilakukan sebagai
perbuatan yang dikualifikasi melanggar Pasal 104 KUHP. Sehingga,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
37
mengakibatkan ketidakpastian hukum, dan terganggunya keadilan
sebagaimana secara faktual dialami Para Pemohon;
96. Bahwa substansi Pasal 104 KUHP secara nyata telah dirumuskan
secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan rinci
mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai “makar”, sehingga oleh
karenanya aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan
Pengadilan) “menafsirkan dan menerapkan” Pasal 104 KUHP terhadap
peristiwa-peristiwa konkrit yang berkaitan dan dianggap sebagai makar
terhadap kepala negara. Perumusan yang samar-samar dan tidak jelas
serta tidak rinci ini berpotensi disalahgunakan oleh penguasa dan
Kepolisian karena Pasal tersebut bersifat lentur, subjektif, dan sangat
tergantung interpretasi penguasa dan Kepolisian. Oleh karenanya
berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dan
melanggar hak asasi para Pemohon;
97. Bahwa Perumusan ketentuan Pasal 104 KUHP, telah memberikan suatu
keleluasaan yang besar yang dapat disalahgunakan oleh negara atau
aparat penegak hukum, yang menurut pendapat dari Prof. Rosalyn
Higgins disebut dengan ketentuan clawback, yakni “one that permits, in
normal circumstances, breach of an obligation for a specified number of
public reasons.” Sehingga mengakibatkan dilanggarnya jaminan
kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
98. Bahwa Pasal 104 KUHP sangat bertentangan dengan asas kepastian
hukum karena tidak memberikan batasan yang tegas tentang kategori
perbuatan yang dianggap “Makar dengan maksud untuk membunuh,
atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden
atau Wakil Presiden memerintah.....”, sehingga menimbulkan bias dan
atau menciptakan interpretasi hukum yang sangat luas dan berpotensi
untuk disalahgunakan oleh aparat penegak hukum dan pejabat-pejabat
negara lainnya;
99. Masalah kekaburan (obscuur) dalam frasa yang terdapat dalam Pasal
104 KUHP, disebabkan karena seseorang tidak dapat memastikan
apakah perbuatannya dikualifikasikan sebagai “.... merampas
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
38
kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil
Presiden memerintah”. Akibatnya, peraturan tersebut menimbulkan
penegakan hukum yang berbeda-beda dan sewenang-wenang (arbitrary
enforcement);
100. Bahwa frasa “.... merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah”, sangat multi
interpretative dan dapat ditafsirkan menurut kehendak pemerintah,
Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga ketentuan ini
dapat melegitimasi praktik diskriminasi terhadap warga negara dan
masyarakat sipil yang melakukan dan menyelenggarakan kegiatan-
kegiatan penyampaian protes atau aksi demonstrasi yang mengecam
jalannya pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dan Wakil Presiden;
101. Ketentuan Pasal 104 KUHP secara jelas tidak disusun dan dirumuskan
secara terang, jelas, tegas dan tidak dirumuskan dan disebutkan secara
jelas maksud, tujuan serta batas-batas perbuatan yang dikualifikasi
sebagai kegiatan “.....merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah”. Sehingga,
dalam penerapannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Padahal, asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan
secara jelas menyatakan bahwa “dalam membentuk Peraturan
Perundang-undangan harus….memperhatikan : kejelasan tujuan dan
kejelasan rumusan”. Rumusan-rumusan hukum seharusnya pasti dan
jelas agar orang memperoleh kepastian hukum, bukannya kebingungan
tanpa jaminan kepastian hukum karena rumusan pasal-pasalnya yang
multitafsir;
102. Dalam praktiknya ternyata tidak selamanya pembuat undang-undang
dapat memenuhi persyaratan di atas. Tidak jarang perumusan undang-
undang diterjemahkan lebih lanjut oleh kebiasaan yang berlaku di
lembaga-lembaga Negara/Pemerintah dan Kepolisian, dan yang paling
parah, muatan materi Pasal 104 sepertinya tidak memperhatikan atau
disesuaikan dengan konfigurasi sosial masyarakat Indonesia pasca
kemerdekaan. Sehingga, mensiratkan bahwa penyusunan Pasal
tersebut dilakukan dengan serampangan dalam arti menganggap atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
39
menyetarakan Indonesia dengan penjajah Belanda. Cara dan persepsi
demikian itu mengakibatkan dampak fatal bagi Pasal a quo;
103. Bahwa oleh karena rumusan norma dalam pasal 104 KUHP tidak jelas
dan logis, yang menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda
mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon. Padahal kepastian hukum
itu untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan baik sehingga
tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, hukum harus bisa menjadi
pedoman, mengayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai
tindakan kejahatan;
79. Dengan demikian, jelas bahwa ketentuan Pasal 104 KUHP tidak sesuai
dan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang sejatinya
dilindungi dan dijamin dalam sistem negara hukum dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka sudah
sepatutnya Pasal 104 KUHP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
98. Demikian halnya dengan Pasal 106 KUHP juga dirumuskan dan
mengandung frasa yang tidak sejalan dan tidak sesuai dengan asas
kepastian hukum. Hal mana diuraikan dibawah ini.
Pasal 106 KUHP berbunyi:
“Makar dengan maksud supaya wilayah Negara seluruhnya atau
sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk
memisahkan sebagian wilayah Negara dari Negara lain diancam dengan
penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama 15
tahun.”
99. Pasal 106 KUHP tersebut mengandung beberapa unsur, yakni (Djoko
Prakoso, SH : Tindak Pidana Makar, hal 37):
a. Makar dengan maksud
- Menaklukkan daerah atau negara seluruhnya atau sebagian ke
bawah pemerintahan asing.
- Memisahkan sebagian dari daerah negara
b. Dengan maksud hendak
Pelaku di sini harus mempunyai maksud yang diarahkan pada:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
40
- Menaklukan daerah negara seluruhnya atau sebagian ke bawah
pemerintahan sendiri.
Unsur ini berhubungan dengan integritas wilayah Negara RI yang
dibahayakan. Unsur ini juga berarti menyerahkan seluruh atau
sebagian besar wilayah negara ke dalam pemerintahan asing.
Negara dijadikan daerah jajahan atau di bawah kedaulatan
negara lain, sehingga negara kehilangan kemerdekaannya
sedangkan sebagian wilayah di bawah Negara pemerintahan
asing berarti Negara kehilangan kedaulatannya sama sekali.
- Memisahkan sebagian dari wilayah negara
100. Bahwa substansi Pasal 106 KUHP secara nyata telah dirumuskan
secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan rinci
mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai “Makar dengan maksud
supaya wilayah Negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan
musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah
Negara dari Negara lain....”, sehingga oleh karenanya aparat penegak
hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) berwenang untuk
“menafsirkan dan menerapkan” terhadap peristiwa-peristiwa konkrit yang
berkaitan dan dianggap sebagai “makar supaya wilayah Negara
seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud
untuk memisahkan sebagian wilayah Negara dari Negara lain”.
Perumusan yang samar-samar dan tidak jelas serta tidak rinci ini
berpotensi disalahgunakan oleh penguasa dan Kepolisian karena Pasal
tersebut bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi
penguasa dan Kepolisian. Oleh karenanya berpotensi dan secara faktual
menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi Para
Pemohon;
101. Padahal apabila mendasarkan pada isi Pasal 106 KUHP tersebut, ada
cukup banyak unsur yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat
disangka atau didakwa melakukan tindak pidana makar terkait wilayah
Negara. Untuk melaksanakan dan terjadinya tindak pidana tersebut
tentu membutuhkan sumber daya yang cukup, dukungan banyak orang,
modal yang besar dan persiapan-persiapan yang sangat terstruktur dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
41
sistematis. Tindakan orang untuk memisahkan satu wilayah dari Negara
atau melakukan penaklukan terhadap suatu wilayah untuk didirikan
pemerintahan sendiri bukan merupakan perbuatan yang bisa dilakukan
dengan mudah dan dalam waktu yang singkat.
102. Perumusan Pasal 106 KUHP disederhanakan dengan adanya pidana
bagi orang yang dianggap melakukan permufakatan jahat atau
melakukan percobaan terhadap tindak pidana sebagaimana diatur Pasal
106 KUHP;
103. Pasal 106 KUHP sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum
karena tidak memberikan batasan yang tegas tentang kategori
perbuatan yang dianggap “makar supaya wilayah negara seluruhnya
atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk
memisahkan sebagian wilayah negara dari negara lain....”. Sehingga
menimbulkan bias dan atau menciptakan interpretasi hukum yang
sangat luas dan berpotensi untuk disalahgunakan oleh aparat penegak
hukum dan pejabat-pejabat negara lainnya;
104. Perumusan ketentuan Pasal 106 KUHP, telah memberikan suatu
keleluasaan yang besar yang dapat disalahgunakan oleh negara atau
Kepolisian, untuk mengkualifikasi dan menetapkan tindakan-tindakan
dan perbuatan yang dianggap sebagai “....(s)upaya wilayah Negara
seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud
untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari negara lain....”, yang
mengakibatkan dilanggarnya jaminan kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
105. Masalah kekaburan (obscuur) juga terjadi dalam frasa yang terdapat
dalam Pasal 106 KUHP, disebabkan karena seseorang tidak dapat
memastikan apakah perbuatannya dikualifikasikan sebagai “.....(s)upaya
wilayah Negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau
dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari
negara lain....”. Akibatnya, peraturan tersebut menimbulkan penegakan
hukum yang berbeda-beda dan sewenang-wenang (arbitrary
enforcement);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
42
106. Frasa “makar supaya wilayah negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke
tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian
wilayah negara dari negara lain....”, sangat multi interpretative dan dapat
Bagian 8 dari 26
ditafsirkan secara semena-mena menurut kehendak pemerintah,
Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga ketentuan ini
dapat melegitimasi praktik diskriminasi terhadap warga negara dan
masyarakat sipil yang melakukan dan menyelenggarakan kegiatan-
kegiatan penyampaian aspirasi untuk memperbaiki situasi pemenuhan
hak dan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Indonesia di wilayah
tertentu, dalam hal ini Papua dan Maluku.
107. Ketentuan Pasal 106 KUHP secara jelas tidak disusun dan dirumuskan
secara terang, jelas, tegas dan tidak dirumuskan dan disebutkan secara
jelas maksud, tujuan serta batas-batas perbuatan yang dikualifikasi
sebagai kegiatan dan tindakan “makar supaya wilayah negara
seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud
untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari negara lain.....”.
Sehingga, dalam penerapannya dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum. Padahal, asas umum pembentukan peraturan perundang-
undangan secara jelas menyatakan bahwa “dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus….memperhatikan : kejelasan
tujuan dan kejelasan rumusan”. Rumusan-rumusan hukum seharusnya
pasti dan jelas agar orang memperoleh kepastian hukum, bukannya
kebingungan tanpa jaminan kepastian hukum karena rumusan pasal-
pasalnya yang multitafsir. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi para Pemohon, dan mencederai hak konstitusional Para
Pemohon, karena tiap pertemuan-pertemuan dan tindakan dalam rangka
menyampaikan aspirasi untuk memperbaiki situasi pemenuhan hak dan
pembangunan yang dilakukan Pemerintah Indonesia di wilayah tertentu,
dalam hal ini Papua dan Maluku, dapat dikualifikasi dan ditetapkan
sebagai perbuatan “makar supaya wilayah Negara seluruhnya atau
sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk
memisahkan sebagian wilayah negara dari negara lain.....”.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
43
108. Adanya ketentuan Pasal 106 KUHP juga berpotensi mengakibatkan
Para Pemohon dikriminalisasi ketika menyuarakan demonstrasi
menuntut hak-hak para Pemohon. Karena demonstrasi tersebut dapat
dikualifikasi sebagai makar atas wilayah Negara. Tergantung situasi dan
suasana politik nasional serta kepentingan penguasa (bukti P-Amnesty);
109. Bahwa oleh karena rumusan norma dalam Pasal 106 KUHP tidak jelas
dan logis, yang menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda
mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon. Padahal asas kepastian
hukum untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan baik
sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, hukum harus bisa
menjadi pedoman, mengayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai
tindakan kejahatan;
110. Dengan demikian, jelas bahwa ketentuan Pasal 106 KUHP tidak sesuai
dan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang sejatinya
dilindungi dan dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
111. Bahwa oleh karena telah jelas bertentangan dengan UUD 1945, maka
sudah sepatutnya Pasal 106 KUHP dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
112. Selanjutnya Pasal 107 KUHP bertentangan dengan jaminan kepastian
hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
bertentangan dengan jaminan kebebasan menyatakan pikiran, sikap dan
pendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
113. Bila dicermati asas legalitas ini tidak diterapkan dan tidak diakomodasi di
dalam ketentuan Pasal 107 KUHP. Pasal 107 KUHP, yang menyatakan
bahwa:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1),
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun;
114. Pasal 107 KUHP ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 88 bis KUHP
yang menyatakan: yang dimaksud dengan makar untuk menggulingkan
pemerintah di dalam ialah menghancurkan atau mengubah bentuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
44
pemerintah menurut Undang-Undang Dasar dengan cara yang tidak sah
menurut undang-undang, tata cara penggantian tahta atau tata cara
dalam bentuk pemerintahan Indonesia yang sah menurut undang-
undang. (A.F. Lamintang, Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus:
Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, 2010: 52);
115. Rumusan norma dalam Pasal 107 KUHP tersebut merupakan ketentuan
dengan kriteria yang tidak terukur dan multitafsir, karena sifatnya yang
subjektif dan berpotensi terjadinya penyelewengan kekuasaan yang
bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan negara hukum serta
berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
116. Pasal 107 KUHP dirumuskan secara samar-samar dan tidak dirumuskan
secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai
tindak pidana, serta pengertiannya terlalu luas dan rumit. Sehingga
berpotensi disalahgunakan oleh penguasa atau pemerintah karena
Pasal tersebut bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung
interpretasi penguasa. Oleh karenanya berpotensi dan secara faktual
menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi Para
Pemohon. Sehingga melanggar asas kepastian hukum ;
117. Frasa “dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah” adalah
ketentuan atau rumusan tidak ada kriteria yang jelas, tidak terukur dan
multitafsir, maka ketentuan ini dapat digunakan oleh pemerintahan yang
berkuasa untuk menekan dan membungkam masyarakat yang
melakukan kritik terhadap pemerintah. Hal ini tentu bertentangan dengan
Indonesia sebagai negara demokrasi yang mementingkan keinginan,
aspirasi dan suara hati nurani rakyatnya;
118. Rumusan norma yang terdapat Pasal 107 KUHP juga tidak jelas,
berpotensi dan dapat mengkebiri hak atas kebebasan menyatakan
pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi yang digunakan oleh
penguasa melalui tangan-tangan penegak hukum, baik ketika
melakukan unjuk rasa atau juga dapat mengancam kebebasan pers dan
lain sebagainya. Berdasarkah hal-hal tersebut secara konstitusional
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
45
119. Aspirasi warga negara dalam menyuarakan kritiknya terhadap
pemerintah dapat dilakukan dengan cara aksi unjuk rasa atau
demontrasi. Jaminan kebebasan untuk menyampaikan kritikan terhadap
pemerintah dapat terancam dengan adanya rumusan Pasal 107 KUHP
yang multitafsir dan cenderung bisa digunakan oleh penguasa untuk
membungkam masyarakat yang mengkritiknya. Tentunya ini selain
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 juga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian
hukum;
120. Kebebasan untuk menyatakan pendapat juga dijamin dan diperkuat di
dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pasal
tersebut menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan
untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa ada intervensi, dan
untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran
melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah”;
121. Sejalan dengan Pasal 19 DUHAM, Kovenan Internasional tentang Hak-
Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Civil and Political Rights juga menjamin hak menyatakan pendapat dan
berekspresi di dalam Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi; “Setiap orang
berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan
pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan,
tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain
sesuai dengan pilihannya”;
122. Asas Lex Certa merupakan asas hukum yang menghendaki agar hukum
itu haruslah bersifat tegas dan jelas. Pasal 107 KUHP tersebut bersifat
kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir. Dalam ranah hukum,
rumusan-rumusan hukum seharusnya pasti dan jelas agar orang juga
memperolah kepastian hukum, bukannya kebingungan tanpa jaminan
kepastian hukum karena rumusan pasal-pasalnya yang multitafsir;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
46
123. Berdasarkan asas Lex Certa dalam kaitannya dengan hukum yang
tertulis, pembuat undang-undang (legislatif) harus merumuskan secara
jelas dan rinci mengenai perbuatan yang disebut dengan tindak pidana
(kejahatan, crimes). Hal inilah yang disebut dengan asas lex certa atau
bestimmtheitsgebot. Pembuat undang-undang harus mendefinisikan
dengan jelas tanpa samar-samar (nullum crimen sine lege stricta),
sehingga tidak ada perumusan yang ambigu mengenai perbuatan yang
dilarang dan diberikan sanksi. Perumusan yang tidak jelas atau terlalu
rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum dan menghalangi
keberhasilan upaya penuntutan (pidana) karena warga selalu akan
dapat membela diri bahwa ketentuan-ketentuan seperti itu tidak berguna
sebagai pedoman perilaku;
124. Perumusan ketentuan Pasal 107 KUHP a quo, telah memberikan suatu
keluasaan yang oleh karena rumusan norma dalam Pasal 107 KUHP
tidak jelas dan logis, yang menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda
mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon. Padahal asas kepastian
hukum untuk memastikan bahwa hukum dijalankan dengan baik
sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, hukum harus bisa
menjadi pedoman, mengayomi dan melindungi masyarakat dari berbagai
tindakan kejahatan;
125. Dengan demikian, ketentuan Pasal 107 KUHP mencerminkan
ketidakadilan (injustice) dan ketidakpastian hukum (legal uncertainty)
terhadap para Pemohon karena dengan adanya ketentuan ini tindakan
yang dilakukan dalam rangka mempertahankan dan memperjuangkan
hak-haknya serta membela hak-hak masyarakat untuk menyuarakan
kritiknya terhadap kinerja pemerintah dapat dikualifikasikan secara
sewenang-wenang menjadi suatu perbuatan yang dapat ditafsirkan dan
dikualifikasi sebagai “maksud untuk menggulingkan pemerintahan”.
Padahal menuntut suatu hak baik individu maupun kolektif dijamin oleh
berbagai perundang-undangan termasuk UUD 1945, sehingga
mengakibatkan dilanggarnya jaminan kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan jaminan kepastian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
47
menyatakan pikiran dan pendapat yang diatur dalam Pasal 28E Ayat (2)
dan (3) UUD 1945.
126. Dengan demikian, jelas bahwa ketentuan Pasal 107 KUHP tidak sesuai
dan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang sejatinya
dilindungi dan dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat yang diatur dalam pasal
28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
127. Bahwa oleh karena telah jelas bertentangan dengan UUD 1945, maka
sudah sepatutnya Pasal 107 KUHP dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
128. Bahwa Pasal 108 KUHP juga ternyata tidak sesuai dengan nilai-nilai
Negara Hukum seperti yang telah dijelaskan diatas.
129. Pasal 108 KUHP menyatakan bahwa:
1. dihukum penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia
menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada
gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
2. Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama
dua puluh tahun.
130. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana tidak ditemukan penjelasan yang konkrit tentang
penafsiran Pasal 108 KUHP tersebut;
131. R. Soesilo dalam bukunya tentang KUHP serta komentarnya lengkap
pasal demi pasal, menjelaskan Pasal 108 KUHP dimuat dalam KUHP
pada tahun 1930, untuk menggantikan Pasal 109 KUHP yang lama.
Alasan utama dan penggantian itu ialah karena pemberontakan di
daerah Jakarta dan Banten dalam tahun 1926 terhadap Pemerintah
Hindia Belanda dahulu para organisator dan pemimpinnya yang
mengatur pemberontakan itu tidak dapat dikenakan Pasal 109 KUHP
lama, jika mereka tidak serta melaksanakan pemberontakan itu.
Ketentuan dalam ayat (2) dari Pasal 108, bahwa pemimpin dan pengatur
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
Bagian 9 dari 26
48
pemberontakan malahan dihukum lebih berat itu dalam Pasal 109 KUHP
yang lama tidak ada;
132. Beberapa pakar hukum pidana seperti R. Soesilo dan R. Sugandhi
memberikan penafsiran bahwa tidak dapat dikatakan “memberontak”,
bila perlawanan atau serangan dengan sengaja itu tidak dilakukan oleh
orang banyak dalam hubungan organisasi. Bila hanya dilakukan oleh
orang banyak dalam hubungan organisasi terhadap pegawai pemegang
kekuasaan pemerintah, tidak masuk dalam pemberontakan, akan tetapi
adalah suatu perlawanan yang diancam hukuman dalam pasal
212.Untuk dapat digolongkan pada pemberontakan, perlawanan itu
harus ditujukan kepada kekuasaan pemerintah yang sah, misalnya
ditujukan kepada para pejabat militer, pejabat pemerintah daerah,
pejabat polisi yang memegang kekuasaan pemerintah setempat.Untuk
dapat dihukum menurut pasal ini tidak perlu adanya unsur bermaksud
akan mengganti atau merubah pemerintahan yang lama dengan yang
lain. Cukup dengan maksud untuk melawan saja, yang misalnya
disebabkan karena merasa tidak puas dengan keadaan waktu itu.
133. Oleh karenanya, Pasal ini telah menyebabkan ketidakjelasan dan
ambiguitas dalam penerapannya, sehingga sangat berpotensi
mengkriminalisasi warga negara dan menyebabkan kerugian
konstitusional para Pemohon.
134. Ambiguitas Pasal 108 KUHP terdapat dalam frase “Pemberontakan”.
Apa definisi dari frase ini? dan bagaimana batasan ukurannya? Tidak
ada penjelasan resmi dan jelas yang diberikan undang-undang.
Penjabaran unsur-unsur pada angka (1) dan (2) Pasal 108 inipun tidak
memberikan definisi kongkrit mengenai maksud “Pemberontakan” serta
batasan ukurannya. Sehingga sering mengalami inkonsistensi
penerapan.
135. Rumusan norma tersebut sangatlah mencederai konsep Negara Hukum
dan berpeluang melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang
dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945;
136. Selanjutnya Ketentuan Pasal 110 KUHP berbunyi :
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
49
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104,
106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam
pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan
maksud berdasarkan Pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau
memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan
pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan
untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna
untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan
kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang
lain;
5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan
yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas
pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat
sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya
mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan
dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan
dua kali.
137. Delik yang dirumuskan dalam Pasal 110 KUHP tersebut dijabarkan
dalam unsur-unsur, maka akan diketahui bahwa delik yang diatur dalam
Pasal 110 KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut (Anshari, 2012):
1) Permufakatan jahat; Penafsiran otentik dari unsur ini dapat
ditemukan dalam Pasal 88 KUHP yang berbunyi:“dikatakan ada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
50
permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan
melakukan kejahatan”.Permufakatan disini tentunya harus dilakukan
oleh 2 orang atau lebih, karena perbuatan permufakatan tidak
mungkindilakukan oleh hanya satu orang saja. ini terjadi apabila
sudah terdapat kesepakatan setelah ada perundingan atau
perjanjian.
2) melakukan salah satu kejahatan Pasal-Pasal 104, 106,107 dan 108;
Kejahatan- kejahatan dalam Pasal 104, 106, 107 dan 108 merupakan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum negara, yaitu
terhadap keamanan negara serta pimpinannya. Dalam hal ini jenis-
jenisnya adalah:
Pasal 104: Perbuatan makar terhadap Presiden atau Wakil
Presiden;
Pasal 106: Perbuatan makar untuk menaklukan wilayah Indonesia
dibawah kekuasaan asing;
Pasal 107: Perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintah;
Pasal 108 : Perbuatan pemberontakan.
138. Dengan demikian perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
melakukan kejahatan dalam hal ini sangat diperlukan. Perjanjian ini
bukan merupakan perjanjian dalam pengertian hukum perdata.
Perjanjian ini dapat disimpulkan dari keterangan- keterangan orang-
orang yang saling berjanji. Persetujuan menjadi tanda atau bukti yang
nampak atas perjanjian yang dikehendaki. kejahatannya sendiri belum
dilakukan, bahkan belum ada kegiatan-kegiatan yang menunjukkan
suatu permulaan tindakan kearah kekerasan ataupun ancaman
kekerasan, paling jauh hanya merupakan kegiatan persiapan untuk
melakukan kejahatan yang dimufakati. Dapat dikatakan kejahatan yang
dimufakati masih dalam rencana. Jadi persesuaian kehendak
(kesepakatan) harus ada kesengajaan, dan ini bukanlah suatu tindakan
yang kebetulan. Dan kesengajaan disini jelas menghendaki dan
mengetahui, menghendaki dibuatnya atau dibentuknya dan mengetahui
isi kesepakatan bahkan maksud dengan kesepakatan/permufakatan
tersebut. Bahwa Moeljatno mengegaskan, “Pidana pada umumnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
51
hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan
yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui”
139. Unsur dari Pasal 110 ayat (2) adalah:
Sub Kesatu:
Berusaha menggerakkan orang lain agar orang lain untuk:
− melakukan;
− turut serta melakukan;
− menyuruh melakukan;
− memberikan bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan;
− untuk kejahatan itu.
Rumusan ini berhubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang memuat
unsur-unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta
melakukan dan Pasal 56 tentang memberi bantuan. Berusaha
menggerakkan orang lain merupakan kegiatan yang positrf dan terdiri
atas suatu perbuatan menekankan pengaruhnya kepada orang lain
secara langsung untuk membuat orang lain itu bersedia melakukan
suatu perbuatan yang dikehendaki.
Percobaan membujuk atau menggerakkan orang lain merupakan
kejahatan yang berdiri sendiri, yang dianggap selesai dengan
dilakukannya perbuatan berusaha membujuk atau mengerakkan orang
lain itu, meskipun perbuatan itu masih merupakan perbuatan persiapan
untuk melakukan kejahatan-kejahatan sebagaimana termaksud dalam
Pasal 104, 106, 107, dan 108. Perbuatan tersebut tetap dapat di hukum
meskipun orang yang dibujuk atau digerakkan itu tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dikehendaki oleh pembujuk atau penggerak.
Sub Kedua:
− berusaha untuk memperoleh;
• kesempatan
• sarana
• keterangan
− untuk melakukan kejahatan itu;
− bagi dirinya atau orang lain.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
52
140. Dengan demikian perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilarang
meskipun kesempatan, sarana atau keterangan itu belum diperoleh,
perbuatan itu tetap merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan hukuman. Perbuatan itu menunjukan suatu usaha yang
memungkinkan.
141. Perbuatan ini dinyatakan sebagai kejahatan yang berdiri sendiri dan
diancam dengan hukuman secara tersendiri. terlaksananya pemberian
bantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP). Dengan demikian, perbuatan ini
dinyatakan sebagai kejahatan yang berdiri sendiri dan diancam dengan
hukuman secara tersendiri.
Sub Ketiga:
− memiliki persediaan barang-barang;
− yang diketahuinya;
− untuk melakukan kejahatan.
Perbuatan memiliki persediaan barang-barang atau menyimpan barang-
barang atau alat-alat merupakan perbuatan yang dilarang dengan
syarat: pemilik atau penyimpan harus engetahui, bahwa barang-barang
itu diperuntukan guna melakukan kejahatan itu. Pengetahuan tentang
tujuan dan barang-barang itu harus diketahuinya boleh pemilik yang
mempunyai persediaan, hingga hal ini merupakan unsur subjektif.
Dengan ini perbuatan memiliki persediaan barang-barang itu menjadi
kejahatan yang berdiri sendiri.
Sub Keempat:
− mempersiapkan;
− memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan itu;
− yang akan diberitahukan kepada orang lain.
Perbuatan mempersiapkan atau memiiiki rencana yang akan
diberitahukan kepada orang lain dalah suatu perbuatan dalam bentuk
persiapan yang dilarang dan diancam dengan pidana, an karenanya
perbuatan itu merupakan kejahatan yang berdiri sendiri.
Sub Kelima :
− berusaha;
− mencegah;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
53
− merintangi;
− menggagalkan;
− tindakan pemerintah;
− untuk mencegah atau menindas/menghentikan;
− pelaksanaan kejahatan itu.
Perbuatan berusaha atau mencegah atau merintangi atau
menggagalkan suatu tindakan pemerintah, merupakan kejahatan
tersendiri, berhubung perbuatan itu dilarang dan diancam dengan
pidana, meskipun perbuatan itu masih terletak dalam bidang persiapan.
Bahwa Unsur dari Pasal 110 ayat (4) adalah :
Perbuatan-perbuatan dalam ayat (2) itu ternyata tidak dapat dipidana
apabila dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau
memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam arti umum.
Ayat ini dibentuk karena ada kekhawatiran pasal ini akan diberlakukan
terlalu jauh, hingga dapat membahayakan bagi kebebasan berpolitik,
kebebasan berpikir atau kebebasan bertindak.
142. Karena KUHP Indonesia merupakan saduran dari Wetboek van
Strafrecht Nederland (W.v.S./Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Belanda) yang juga diberlakukan di negara jajahan yang bersifat kolonial
dalam arti sangat menguntungkan kepentingan penjajah, oleh karena
itulah sengaja dibuat rumusan pasal yang sangat luas sehingga karena
luasnya dapat membias dan ambigu. Masih banyak pasal-pasal yang
merupakan warisan Pemeirntah Kolonial yang dirumuskan dan diatur
dalam KUHP tentunya sudah tidak sesuai lagi di alam kemerdekaan, era
demokrasi dan era reformasi saat ini;
143. Dari uraian diatas maka ketentuan Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang
a quo tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami dan dapat
dilaksanakan secara adil, karena untuk menyatakan seseorang dapat di
hukum menurut Pasal 110 KUHP ini harus benar-benar melakukan
perbuatan yang tersebut di sub 1-5, ketentuan pasal ini sangat luas dan
terlalu rumit serta akan memunculkan ketidak pastian hukum
144. Bahwa Pasal 110 KUHP adaah delik percoban yang berdiri sendiri,
dengan tidak sengaja, berarti telah dianggap membantu meskipun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
54
secara pasif, rumusan pasalyang luas dapat berpotensi dilakukan oleh
penguasa secara sewenang-wenang. Ketentuan Pasal 110 KUHP ini
yang tidak jelas dan ambigu tersebut merupakan bentuk pelanggaran
atas negara hukum (the rule of law) dimana hukum harus jelas, mudah
dipahami, dan dapat menegakan keadilan;
145. Bahwa Pasal 110 KUHP dipahami sebagai antisipasi tindakan yang
masif terhadap keamanan negara dari perbuatan melawan hukum,
namun dapat dipahami terbentuknya Pasal 110 KUHP tersebut
merupakan warisan dari pemerintahan kolonial Belanda untuk
mencegah revolusi komunis di Belanda pada tahun 1920 maka di
buatlah Anti revolutie wet. Seiring dengan perkembangan jaman di
Bagian 10 dari 26
Indonesia yang Demokrasi ini sudah sepantasnya pasal itu ditiadakan
karena berdampak akan merusak nilai-nila Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia dengan membatasi kebebasan berkumpul, mengeluarkan
pemdapat sehingga menciderai pilar dari Prinsip Negara Hukum yaitu
salah satu pilar terpentingnya, adalah perlindungan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia.
146. Selain itu, berlakunya Pasal 110 ayat (1) KUHP mengakibatkan para
Pemohon berpotensi dikriminalkan ketika malakukan pertemuan-
pertemuan untuk menyuarakan demonstrasi atas kinerja pemerintah dan
menutut hak-hak para Pemohon. Karena pertemuan tersebut dapat
disebut sebagai permufakatan jahat untuk makar menggulingkan
pemerintahan.
PASAL 104, PASAL 106, PASAL 107, PASAL 108, DAN PASAL 110 UU
NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA (KUHP) BERTENTANGAN DENGAN KEMERDEKAAN
BERSERIKAT DAN BERKUMPUL, MENGELUARKAN PENDAPAT,
PIKIRAN SECARA LISAN DAN TULISAN YANG DITEGASKAN DALAM
PASAL 28 DAN PASAL 28E AYAT (3) UUD 1945.
147. Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan sebagai berikut:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
55
148. Selanjutnya dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 28E ayat (3)
menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.”
149. Ketentuan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) kemudian dielaborasi dalam
Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
yang menegaskan dan menjamin kebebasan setiap warga dalam
mengekspresikan pendapatnya melalui berbagai media. Pasal 23 ayat
(2) UU Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan:
“Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan
umum, dan keutuhan negara.”
150. Ketentuan di atas selaras dengan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2)
International Covenant on Civil and Political Rights (Ditetapkan oleh
resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966),
yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,
menyatakan bahwa tiap orang berhak memiliki pendapat dan
menyalurkannya secara lisan maupun tulisan, serta dalam bentuk seni
maupun bentuk lainnya. Selengkapnya pasal tersebut berbunyi sebagai
berikut:
(1) Setiap orang akan berhak mempunyai pendapat tanpa dicampur
tangani.
(2) Setiap orang akan berhak menyatakan pendapat; hak ini mencakup
kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan
segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas, baik secara
lisan maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui
sarana lain menurut pilihannya sendiri.
(3) Pelaksanaan hak-hak yang diberikan dalam ayat (2) pasal ini disertai
berbagai kewajiban dan tanggungjawab khusus. Maka dari itu dapat
dikenakan pembatasan tertentu, tetapi hal demikian hanya boleh
ditetapkan dengan undang-undang dan sepanjang diperlukan untuk :
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
56
a. Menghormati hak atau nama baik orang lain;
b. Menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum (public order)
atau kesehatan atau kesusilaan umum.
151. Komentar Umum 10 Pasal 19 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik
menyatakan hak untuk mempunyai pendapat tanpa diganggu. Hal ini
adalah hak yang tidak memperkenankan adanya pengecualian atau
pembatasan oleh Kovenan Kemudian selanjutnya, perlindungan
terhadap hak atas kebebasan berekspresi, termasuk tidak hanya
kebebasan untuk “kebebasan untuk mencari, menerima dan
memberikan informasi dan ide apapun”, tetapi juga kebebasan untuk
“mencari” dan “menerima” informasi dan ide tersebut “tanpa
memperhatikan medianya” dan dalam bentuk apa pun “baik secara lisan,
tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui
media lainnya, sesuai dengan pilihannya”.
152. Dalam kerangka ini, pasal-pasal yang mengatur ketentuan makar yang
terdapat dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110
UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) sering disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh penguasa untuk
membungkam pendapat kritis rakyatnya, bahkan mengancam hingga
membubarkan serikat-serikat dan organisasi-organisasi yang menurut
subjektif penguasa dapat mengancam keamanan dan kesatuan bangsa
dan wilayah Indonesia seperti yang telah dan potensial dialami para
pemohon;
153. Seperti ketentuan Pasal 106 KUHP secara jelas tidak disusun dan
dirumuskan secara terang, jelas, tegas dan tidak dirumuskan dan
disebutkan secara jelas maksud, tujuan serta batas-batas perbuatan
yang dikualifikasi sebagai kegiatan dan tindakan “makar supaya wilayah
Negara seluruhnya atau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan
maksud untuk memisahkan sebagian wilayah Negara dari Negara
lain.....” berpotensi menghambat setiap ekspresi dan pernyatan
pendapat yang dikeluarkan oleh warga negara dalam menyuarakan
aspirasi berkaitan dengan proses pembangunan dan ketimpangan yang
muncul akibat buruknya kebijakan pembangunan dan tata kelola
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
57
pemerintah dalam membangun suatu wilayah. Pertemuan-pertemuan
yang dilakukan warga negara dan tindakan dalam rangka
menyampaikan aspirasi untuk memperbaiki situasi pemenuhan hak dan
pembangunan yang dilakukan Pemerintah Indonesia di wilayah tertentu,
dalam hal ini Papua dan Maluku, dapat dikualifikasi dan ditetapkan
sebagai perbuatan “makar supaya wilayah negara seluruhnya atau
sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk
memisahkan sebagian wilayah negara dari negara lain.....”. Partisipasi
warga negara dalam mengontrol proses pembangunan dan pemenuhan
hak merupakan bagian integral dari pelaksanaan kewajiban negara yang
dimandatkan UUD 1945 yang harus dilindungi oleh negara;
154. Dengan demikian, jelas bahwa ketentuan Pasal 106 KUHP tidak sesuai
dan bertentangan dengan jaminan kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan yang
sejatinya dilindungi dan dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945;
155. Bahwa oleh karena telah jelas bertentangan dengan UUD 1945, maka
sudah sepatutnya Pasal 106 KUHP dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
156. Demikian halnya Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 110 KUHP
samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan rinci mengenai
perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana, serta pengertiannya
terlalu luas dan rumit. Karena pasal ini dibuat di abad 19 oleh
pemerintah kolonial Belanda untuk meredam kegiatan revolusi komunis
di Belanda. Apabila masih diterapkan di negara Indonesia saat era
demokrasi ini berpotensi disalahgunakan oleh penguasa melalui aparat
penegak hukumnya. Karena pasal tersebut bersifat lentur, subjektif, dan
sangat tergantung interpretasi penguasa. Oleh karenanya berpotensi
dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar
hak asasi manusia.
157. Frasa permufakatan jahat akan melakukan salah satu kejahatahan
tersebut Pasal 104, 106, 107, 108 sangat multi interpretative dan dapat
ditafsirkan menurut kehendak pemerintah dan sulit bagi aparat penegak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
58
hukum untuk mencari pembuktian bahwa 2 orang atau lebih bermufakat
untuk melakukan kejahatan. Sehingga ketentuan ini dapat melegitimasi
praktik kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil yang
berkumpul untuk merencanakan penyampaikan kritik, protes, terhadap
kebijakan pemerintah.
158. Ketentuan Pasal 110 KUHP hakekatnya untuk menjaga kepentingan
negara dan pemerintah serta kepentingan seluruh rakyat indonesia dari
perbuatan yang melanggar tertib hukum, oleh karena itu aturan
mengenai kejahatan terhadap negara harus dirumaskan secara jelas
oleh pembuat undang-undang. Berlakukanya Pasal 110 KUHP yang
rumusanya luas dan multitafsir ini seharusnya bisa melindungi serta
menjamin masyarakat yang krtis dalam mengkritik pemerintah, bukan
malah sebaliknya penguasa menggunakan pasal 110 KUHP ini sebagai
bentuk pembungkaman atas kebebasa berkumpul dan menyampaikan
pendapat sebagaimana telah di atur dalam Pasa; 28E ayat (3) UUD
1945.
159. Masih berlakunya Pasal 110 (1) KUHP secara tidak langsung dapat
membatasi serta menghambat setiap orang untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif. Karena baru melakukan
perkumpulan untuk melakukan protes terhadap kinerja pemerintahaan
sudah masuk dalam unsur Pasal 110 ayat (1) KUHP. Oleh sebab itu
Pasal 110 ayat (1) KUHP bertentngan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD
1945
160. Pasal 110 KUHP secara jelas bertentangan dengan asas lex certa,
karena unsur-unsurnya tidak dirumuskan secara terang, jelas dan tegas
serta tidak dirumuskan dan disebutkan secara jelas maksud, tujuan serta
batas-batas perbuatan yang hendak dilarang. Sehingga, dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum
pidana;
161. Asas Lex Certa merupakan asas hukum yang menghendaki agar hukum
itu haruslah bersifat tegas dan jelas. Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2)
tersebut bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir.
Dalam ranah hukum, rumusan-rumusan hukum seharusnya pasti dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
59
jelas agar orang juga memperolah kepastian hukum, bukannya
kebingungan tanpa jaminan kepastian hukum karena rumusan pasal-
pasalnya yang multitafsir;
162. Bahwa oleh karena rumusan norma dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat
(2) KUHP tidak jelas dan logis, yang menimbulkan penafsiran yang
berbeda-beda mengakibatkan kerugian bagi para Pemohon. Padahal
asas kepastian hukum untuk memastikan bahwa hukum dijalankan
dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun,
hukum harus bisa menjadi pedoman, mengayomi dan melindungi
masyarakat dari berbagai tindakan kejahatan;
163. Dengan demikian, ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) KUHP
bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan kebebasan
berekspresi sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28E ayat (3) UUD 1945.
164. Bahwa oleh karena telah jelas bertentangan dengan UUD 1945, maka
sudah sepatutnya Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) KUHP KUHP
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan
segala akibat hukumnya;
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan memutus permohonan Pengajuan Undang-
Undang ini sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal
Undang-Undang yang diajukan para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110
KUHP bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya Pasal 104, Pasal
106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 KUHP tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
60
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-9 sebagai berikut:
1. Bukti P- 1 : Fotokopi Pasal-Pasal Makar: Pasal 104, Pasal 106,
Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);
2. Bukti P- 2 : tidak ada bukti fisik;
3. Bukti P- 3 : Fotokopi Putusan Pengadilan Pemohon II;
Bagian 11 dari 26
4. Bukti P- 4 : Fotokopi Putusan Pengadilan Pemohon III (Jemi
Yermias Kapanai alias Jimi Sembay);
5. Bukti P- 5 : Fotokopi Dokumen Pendirian KINGMI;
6. Bukti P- 6 : Fotokopi Dokumen Badan Hukum Yayasan Satu
Keadilan;
7. Bukti P- 7 : Tidak ada bukti fisik;
8. Bukti P- 8 : Fotokopi Putusan Pengadilan Saksi Thaha Alhamid;
9. Bukti P- 9 : Fotokopi Tulisan Abdurisfa Adzan Trahjurendra, Politik
Hukum Pengaturan Tindak Pidana Makar di Indonesia,
dimuat dalam jurnal hukum,
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id.
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 5 (lima) ahli yaitu Dr. Made Darma
Weda, S.H., M.S., Dr. I Ngurah Suryawan, S.Sos, Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.,
Eko Riyadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Melkias Hetharia, S.H., M.A., M.Hum dan
2 (dua) saksi yaitu Yudi Pratama dan Thaha Alhamid, yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan masing-masing pada tanggal
24 Juli 2017, 1 Agustus 2017, dan 22 Agustus 2017, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
61
Ahli Para Pemohon
1. Dr. Made Darma Weda, S. H., M.S.,
Tindak Pidana makar merupakan tindak pidana yang diatur dalam BUKU
KEDUA, BAB I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya
tertuang dalam Pasal 104,106 , 107, 139a dan 139b KUHP. Tindak pidana makar
pada dasarnya merupakan tindak pidana yang dimaksudkan untuk melindungi
kepala nagera, pemerintahan, dan wilayah Republik Indonesia dari rongrongan
sekelompok orang yang ingin melakukan perbuatan yang dapat membahyakan
kepala Negara, pemerintah dan atau wilayah negara. Lebih jelasnya, beberapa
ketentuan KUHP yang mengatur tentang makar adalah sebagai berikut:
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke
tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara
sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang
berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Tindak pidana makar yang terjadi di Indonesia, cukup menarik untuk dikaji.
Contoh kasus yang cukup menarik adalah ketika Presiden Republik Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional di
Ambon, segerombolan penari Cakalele tiba-tiba memasuki halaman upacara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
62
sampai pada jarak yang membahayakan presiden SBY. Rombongan penari yang
tidak diacarakan itu hendak membentangkan bendera RMS dihadapan presiden
dan rombongan pada saat Gubernur Maluku Albert Ralahalu menyampaikan
laporannya. Peristiwa ini membuat kaget banyak orang. Aparat Kepolisian Resort
Pulau Buru, Maluku, Jumat 29 Maret 2013, kembali menangkap 17 warga yang
kedapatan mengibarkan bendera separatis Republik Maluku Selatan di areal
tambang emas Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku.
Dalam peristiwa lainnya, seorang lelaki ditangkap karena turut serta dalam
acara peringatan HUT proklamasi kemerdekaan Negara Republik Melanesia Barat
atau Papua Barat. Dalam upacara tersebut dilakukan pengibaran bendera Bintang
14, bendera negara Papua Barat. Lelaki tersebut kemudian diputus bersalah oleh
Mahkamah Agung ditingkat kasasi karena “turut serta melakukan makar”, majelis
kasasi yang dipimpin oleh seorang hakim agung berlatar belakang hakim militer
menjatuhi penjara 5 tahun.
Dua contoh kasus tersebut menimbulkan permasalahan hukum yang
mendasar. Pertama, apakah peristiwa tersebut, dapat dikualifikasikan sebagai
perbuatan/tindak pidana makar. Kedua, apa dan bagaimana batasan suatu
perbuatan sehingga dikatakan sebagai perbuatan makar.
Dalam kepustakaan disebutkan bahwa Makar merupakan kata berasal dari
kata “aanslag” (belanda) yang berarti serangan atau “aanval” yang berarti suatu
penyerangan dengan maksud tidak baik (Misdadige Aanranding).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kamus Hukum Andi Hamzah,
makar yaitu: Akal busuk; tipu muslihat; Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak
menyerang (membunuh) orang. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang
sah. Dalam KUHP tidak ada definisi tentang makar. Ketentuan dalam KUHP, Pasal
104, 106, 107, 139a, 139b, langsung menyebut makar. Tetapi apa pengertian
makar itu, tidak dirumuskan dalam KUHP. Situs krupukkulit.com mengkaji
pengertian makar. Disebutkan bahwa dalam beberapa kamus bahasa belanda,
aanslag diartikan sebagai gewelddadige aanval, yang dalam bahasa inggris
artinya violent attack. Aanslag memiliki arti yang sama dengan onslaught dalam
bahasa inggris yang artinya juga violent attack, fierce attack atau segala serangan
yang bersifat kuat (vigorious).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
63
Makar dalam KUHP adalah tindakan melakukan penyerangan dengan
maksud hendak membunuh, merampas kemerdekaan dan menjadikan tidak cakap
memerintah atas diri presiden atau wakil presiden, diancam dengan hukuman mati,
atau penjara seumur hidup, atau pula penjara sementara selama-lamanya dua
puluh tahun.
Makar secara umum dipahami sebagai perbuatan jahat atau
persekongkolan jahat yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia
untuk membahayakan atau mencelakakan orang lain. Dengan demikian perbuatan
makar yaitu perbuatan jahat atau persengkokolan jahat dengan maksud hendak
membunuh, perlawanan terhadap presiden dan wakil presiden, menjatuhkan
pemerintah yang sah dengan maksud menyerang atau menjatuhkan dan
melakukan perlawanan. Bentuk makar dalam KUHP dapat digolongkan dalam 3
bentuk yaitu :
1. Makar Terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP)
a. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk membunuh Kepala Negara.
b. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk mengalahkan kemerdekaan
kepala negara.
c. Makar yang dilakukan dengan tujuan untuk menjadikan kepala negara tidak
dapat menjalankan pemerintahan.
2. Makar Untuk Memasukkan Indonesia Dalam Penguasaan Asing (Pasal 106)
a. Berusaha menyebabkan seluruh wilayah Indonesia atau sebahagian
menjadi jajahan negara lain.
b. Berusaha menyebabkan bagian dari wilayah Indonesia menjadi suatu
negara yang merdeka atau berdaulat terlepas dari NKRI.
3. Makar Untuk Menggulingkan Pemerintahan (Pasal 107 KUHP)
M. Sudradjat Bassar, dalam bukunya yang berjudul Tindak-Tindak Pidana
Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan bahwa
makar diartikan sebagai “serangan”. Penafsiran makar secara khusus termuat
dalam Pasal 87 KUHP, yang menyatakan bahwa makar untuk suatu perbuatan
sudah ada, apabila kehendak si pelaku sudah nampak berupa permulaan
pelaksaanaan dalam arti yang dimaksudkan dalam Pasal 53 KUHP. Perbuatan-
perbuatan persiapan tidak masuk dalam pengertian makar. Jadi yang masuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
64
dalam perbuatan makar hanyalah perbuatan pelaksanaan. Pemahaman ini,
menurut ahli, masih belum memberikan pengertian tentang apa itu makar.
Mencermati rumusan delik makar sebagaimana telah ahli sampaikan pada
halaman pertama, serta ulasan ahli terkait dengan pengertian makar, maka
nampak bahwa KUHP dan rumusan norma terkait delik makar, belum memberika
kejelasan tentang apa batasan suatu perbuatan sehingga dikatakan sebagai
makar. Ketidakjelasan ini pada akhirnya akan menimbulkan perbedaan penafsiran
dalam implementasinya.
Dalam hukum pidana, rumusan norma yang tidak jelas serta menimbulkan
pengertian yang berbeda diantara penegak hukum, haruslah dihindari. Hukum
pidana mengenal apa yang disebut sebagai asas legalitas. Pengaruh asas
legalitas ini sebenarnya adalah untuk melakukan antisipatif terhadap tindakan-
tindakan represi dari kekuasaan absolut raja-raja atau penguasa saat itu.
Kejahatan-kejahatan yang dinamakan crimina extra ordinaria (kejahatan-kejahatan
yang tidak disebut dalam undang-undang tertulis) telah diterima oleh raja-raja
sehingga dengan adanya kejahatan yang dinamakan crimina extra ordinaria, maka
penguasa ataupun para raja telah menggunakan hukum pidana secara sewenang-
wenang menurut kehendak dan kebutuhannya.
Kejahatan-kejahatan yang dinamakan crimina extra ordinaria inilah yang
dipergunakan oleh penguasa untuk memanfaatkan hukum pidana secara
sewenang-wenang antara lain dengan memanfaatkan implementasi asas retroaktif
untuk memenuhi kebutuhan politisnya, sebaliknya pengakuan adanya asas
legalitas sebagai sumber primaritas dari setiap negara yang menghendaki hukum
sebagai suatu supremasi adalah untuk melakukan suatu sikap preventif terhadap
pembatasan tindakan-tindakan penguasa yang berlebihan dan sewenang-wenang
(abuse of power).
Salah satu asas yang terdapat dalam asas legalitas adalah apa yang
disebut sebagai lex certa. Lex certa, merupakan istilah bahasa Latin yang dapat
diterjemahkan ke bahasa Indonesia sebagai ”undang-undang yang pasti”.
Pengertian aspek lex certa dari asas legalitas dijelaskan oleh Schaffmeister,
Keijzerdan Sutorius bahwa tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas.
Syarat lex certa berarti bahwa undang-undang harus cukup jelas sehingga; (a)
merupakan pegangan bagi warga masyarakat dalam memilih tingkah lakunya dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
65
(b) untuk memberikan kepastian kepada penguasa mengenai batas-batas
kewenangannya.
Uraian di atas menunjukkan bahwa negara dalam kapasitas sebagai
penguasa sangat potensial untuk bertindak melampaui batas kewenangannya dan
melakukan kriminalisasi terhadap warga negaranya, yang dianggap mengganggu
kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui hukum pidana yang tidak memenuhi
asas lex certa.
Hukum pidana, pada dasarnya tidak hanya melindungi setiap orang dari
setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang lain, tetapi hukum pidana juga
melindungi negara, pemerintah dan wilayah negara dari upaya-upaya yang akan
menjatuhkan kepala negara, pemerintah dan wilayah. Dapat dipahami bahwa
KUHP peninggalan kolonial ini memiliki sifat kolonial ketika ketentuan tentang
makar dipergunakan untuk melindungi pemerintah Belanda terhadap wilayah
jajahannya. Dengan kata lain, Belanda memerlukan aturan hukum untuk
melindungi pendudukannya di Negara Indonesia, untuk melanggengkan
jajahannya.
Kondisi sekarang (abad ini) tentunya berbeda bila dibandingkan dengan
ketika KUHP dibuat. Pergeseran filosofi ini harusnya juga diperhatikan untuk
melakukan perubahan terhadap norma yang ada dalam KUHP. Namun, hingga kini
KUHP karya bangsa Indonesia belum terwujud.
Bila dilihat rumusan norma Pasal 104, 106, 107, 139a dan 139b KUHP,
nampak bahwa norma tersebut dirumuskan secara formal. Dalam doktrin hukum
pidana, rumusan delik yang bersifat formal berarti merumuskan perbuatan-
perbuatan tanpa memperhatikan akibat dari perbuatan tersebut. Namun bila dilihat
rumusan delik makar, tidak ditemukan adanya rumusan perbuatan. Apa itu makar
dan apakah dengan adanya unsur “dengan maksud” secara otomatis delik tersebut
terbukti ?
Dari uraian di atas, menurut ahli, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam rumusan norma/delik makar tersebut, yaitu:
- KUHP tidak memberikan pengertian terkait dengan pengertian makar. Norma
hukum pidana mengandung definisi atau berisikan unsur-unsur perbuatan.
Norma terkait delik makar, tidak mengandung definisi atau uraian perbuatan,
sehingga setiap penegak hukum bebas untuk mengartikan makar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
66
- Pengertian makar harus dirumuskan dengan menguraikan unsur-unsur makar.
Artinya apa yang menjadi indicator makar haruslah jelas, sehingga dapat
dibedakan antara makar dengan tindak pidana lain. Hal ini dimaksudkan agar
terdapat kepastian hukum (syarat lex certa).
- Unsur “dengan maksud” harus dibuktikan dalam persidangan. Dengan kata lain,
kalau unsur makar terpenuhi, namun tidak terbukti adanya maksud untuk
membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau
supaya sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing
atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara, atau
menggulingkan pemerintah yang sah, maka tidak ada delik makar.
2. Dr. I Ngurah Suryawan, S.Sos.
Salah satu stigma yang (dibuat) melekat dan terus-menerus direproduksi
terhadap orang Papua, salah satunya adalah stigma separatis/makar/melawan
negara. Stigma ini dikonstruksi oleh negara dan aparatusnya untuk melabeli
Bagian 12 dari 26
gerakan-gerakan untuk mengekspresikan kebebasan rakyat Papua untuk
mengeluarkan pendapat dan aspirasi politiknya. Setelah dikonstruksi sedemikian
rupa dengan tipu muslihat dan pembakaran (istilah keseharian di Papua untuk
menggambarkan melebih-lebihkan, provokasi), negara kemudian menebarkan
propaganda di tengah masyarakat dengan berbagai macam cara. Salah satu
caranya adalah dengan “menebar ketakutan dan ancaman” dengan mesin
propaganda dalam bidang pendidikan, aparat-aparat keamanan, dan institusi-
institusi negara di tengah masyarakat.
Stigma separatis atau makar menjadi senjata dari negara untuk
membungkam ekspresi kebebasan rakyat Papua untuk mengkritisi kebijakan dan
penanganan negara di tanah Papua. Namun, seolah tanpa bergeming sedikit pun,
penggunaan stigma separatis tetap saja dilakukan terutama oleh aparat keamanan
dalam menangani kasus-kasus kekerasan kemanusiaan di tanah Papua.
Perspektif yang dibangun dari stigma ini adalah adanya kelompok-kelompok
masyarakat di tanah Papua yang mencoba untuk melawan dan membangkang
terhadap kebijakan negara. Separatisme dan ekspresi mengungkapkan pendapat
dianggap sebagai duri dalam daging bagi negara dan mengancam stabilitas
keamanan di tanah Papua.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
67
Senyatanya, yang terjadi adalah bayangan separatisme itu mirip dengan
hantu yang selalu membayangi dan menakut-nakuti kehidupan kita bersama.
Separatis atau tuduhan makar itu tidak pernah jelas wujudnya, ia adalah sebuah
citra, konstruksi yang diceritakan, dilebih-lebihkan “dibakar” agar nampak seram
dan menakutkan. Namun yang sebenarnya terjadi tidaklah seperti (bayangan)
yang ditakutkan selama ini. Negara merancang ini untuk menjadi senjata balik
menyerang gerakan-gerakan kebebasan berekspresi yang tumbuh dalam akar-
akar kebudayaan orang-orang di seluruh penjuru tanah Papua.
Jika mengikuti logika dari “hantu separatism” ini, terdapat satu persoalan
serius yang berhubungan dengan akumulasi pemahaman dan cara penanganan
negara ini terhadap berbagai gerakan-gerakan ekspresi mengeluarkan pendapat
yang dilakukan oleh rakyat Papua. Pendekatan keamanan dengan menggunakan
kekerasan memendam amarah dan ingatan penderitaan di jiwa rakyat Papua.
Aspirasi masyarakat bukannya didengarkan dan dipahami, namun dengan
semena-mena ditanggapi dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa
masyarakat. “Coba kalau kitong yang bicara keras, nanti pantat kuning lagi,” ujar
seorang mahasiswa saya pada suatu kesepatan. Terjemahan bebasnya kurang
lebih kalau orang Papua ingin bicara keras untuk mengungkapkan pendapat dan
ekspresinya, maka tidak lama mereka akan ditangkap, disiksa hingga buang air
besar di pantat.
Oleh sebab itulah ada yang salah dengan pemahaman negara tentang apa
yang sebenarnya terjadi di Tanah Papua. Pemahaman aparat negara hanya
sebatas pada mewujudkan “stabilitas keamanan” dengan berbagai cara, sehingga
pemahaman terhadap situasi sosial-budaya masyarakat sangatlah kurang, bahkan
bias dan sangat diskriminatif. Bagi saya sebagai seorang penekun studi politik
kebudayaan di tanah Papua, amatlah penting untuk melacak jejak dari konstruksi
pengetahuan yang disriminatif terhadap orang dan kebudayaan Papua yang
kemudian diterjemahkan dalam kebijakan oleh apparatus negara di berbagai
bidang, khususnya aparat keamanan dalam menangani ekspresi kebebasan
bersuara dan berbeda dari orang Papua.
Esai sederhana ini saya ajukan sebagai pembanding sekaligus masukan
dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Pasal-Pasal Makar yang
terdapat dalam Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 Undang-Undang Nomor 1
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
68
Tahun 1946 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pada bagian pertama saya
akan mencoba menelusuri genealogi (asal-usul) perspektif diskriminatif dalam
stigma separatis, makar, “anti-NKRI” dan stigma lainnya yang pejoratif
(merendahkan) sekaligus menjajah rasa kemanusiaan orang Papua untuk
mengungkapkan ekspresinya. Bagian kedua saya akan mencoba memberikan
gambaran falsafah kebudayaan dan kehidupan beberapa kelompok etnik di Papua
yang berkaitan dengan ekspresi diri, budaya, dan identitasnya. Bagian ketiga saya
menyajikan etnografi praktik-praktik kebudayaan orang Papua yang sangat kaya
tersebut dalam hubungannya dengan kebebasan ekspresi menunjukkan identitas,
harkat, martabat kemanusiaan mereka. Pada bagian ini juga akan digambarkan
bagaimana properti-properti kebudayaan orang Papua sering dipandang sebagai
mewakili ekspresi kekerasan, barbar, tidak beradab dan konstruksi diskriminatif
lainnya.
Kita Dianggap Bukan Manusia
Konstruksi tentang stigma makar, secara khusus terhadap orang Papua,
berakar pada bangunan pengetahuan yang diskriminatif dan pejoratif terhadap
kebudayaan orang Papua. Hal ini diperparah dengan praktik di lapangan
menghadapi aneka ekspresi orang Papua yang penuh dengan kekerasan.
Konstruksi kebudayaan tersebut melahirkan perlakuan yang tidak manusiawi
karena kesadaran bahwa ada kasta dalam kebudayaan, ada kebudayaan atau
harkat dan martabat manusia yang lebih tinggi dibandingkan manusia yang lain. Ini
berlangsung secara sadar atau tidak, diakui atau tidak telah masuk dalam cara
berpikir dan bertingkah laku di negara ini terhadap orang Papua.
Kekerasan terhadap orang-orang Papua berlandaskan kepada situs-situs
kekerasan yang tersimpan dalam sejarah kehidupan pribadi-pribadi orang Papua
yang mengalami tragedi buruk tersebut. Budi Hernawan dan Theo van den Broek
(1999; Giay, 2000:8-9) mendeskripsikan jika kita tanpa prasangka mengunjungi
pelosok-pelosok tanah Papua seperti Wamena, Paniai, Pegunungan Tengah,
Pegunungan Bintang, Mindiptana, Timika, Arso, Mamberamo dan yang lainnya
maka dengan mudah kita akan mendengar kisah-kisah sejarah penderitaan yang
keluar dari mulut masyarakat biasa. Genealogi (asal-usul) penyiksaan dan
kekerasan di Papua diuraikan dengan sangat tajam oleh Hernawan (2014). Ia
menggambarkan secara rinci periode kekerasan yang terjadi di Tanah Papua
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
69
mulai dari Zaman Orde Lama, Orde Baru, Reformasi, dan juga setelah Otonomi
Khusus (Otsus) berjalan di Tanah Papua. Di dalamnya juga terdapat rincian aktor-
aktor yang terlibat agresif sebagai pelaku kekerasan, seperti TNI dan Polri,
pemerintah daerah, masyarakat lokal. Analisisnya adalah beberapa bagian yang
merinci tentang siapa-siapa saja yang paling terkena dampak dari kekerasan
tersebut, termasuk di dalamnya adalah korban dari laki-laki dan perempuan yang
mengalami tragedi kekerasan tersebut. Satu hal lagi yang membuat studi ini
menjadi menarik karena bagaimana siasat masyarakat merespon atau menyikapi
tragedi kekerasan yang mereka alamai. Oleh sebab itulah kekerasan bukan hanya
persoalan (kekerasan) fisik, tetapi menyangkut ingatan manusia dalam merespon
dan menafsirkan tragedi kekerasan yang menimpanya. Dan dengan demikian,
tragedi kekerasan tidaklah bisa “didisiplinkan” atau diatur oleh kemauan
kekuasaan. Ingatan akan kekerasan akan terus menyebar dan hidup dalam
keseharian masyarakatnya. Dalam konteks Papua, tragedi-tragedi kekerasan inilah
yang hidup menyejarah bersama kehidupan rakyat Papua di kampung-kampung
baik di pesisir, rawa-rawa, pegunungan maupun di lembah-lembah. Mereka
menjadi bagian dari ingatan subyektif di tengah masyarakat yang kemudian
tumbuh menjadi ingatan kolektif dan sosial.
Ingatan sejarah seperti itulah yang tersimpan di kehidupan masyarakat
biasa yang berhubungan pengalaman mereka terhadap tragedi kekerasan yang
masuk ke dalam rumah dan kehidupan pribadi mereka. Narasi-narasi yang
diungkapkan seperti di atas tidak pernah dibukukan dan dicatat untuk
disebarluaskan menjadi pengetahuan dari generasi ke generasi maupun bagi
masyarakat luas. Nada dasar dari segala narasi tersebut adalah: kami dinilai
bukan manusia. Artinya adalah kami tidak diperlakukan sebagai manusia tetapi
sebagai objek; obyek kebijakan politik, obyek operasi militer, obyek
pengembangan ekonomi, objek turisme dan yang lainnya. Kenyataan itulah yang
tersusun selama puluhan tahun dan menggelora sebagai sejarah bangsa Papua.
Jika merunut ke belakang, akarnya adalah konsep kebudayaan yang sangat
cair dan menjiwai keseluruhan elemen kehidupan manusia memungkinkan barang
ini (baca: kebudayaan) berelasi dengan berbagi aspek kehidupan. Oleh sebab
itulah efek-efek dari relasi tersebut memunculkan konstruksi kebudayaan yang
berlangsung di tengah masyarakat. Di dalam kontruksi itulah keinginan untuk
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
70
(ber)kuasa pengetahuan menjadi tak terhindarkan. Konstruksi kebudayaan
tersebut terekspresikan dalam kehidupan keseharian masyarakat dalam norma-
norma dan nilai-nilai sosial budaya. Keterhubungan manusia menghasilkan
mobilitas dan migrasi yang berperan besar dalam membuat kebudayaan berubah.
Cara berpikir juga juga menjadi satu di dalamnya. Silang sengkarut kuasa
pengetahuan itulah yang terjadi dalam setiap pergolakan kebudayaan dan
kekuasaan, tidak terkecuali di tanah Papua.
Kebudayaan beririsan juga dengan penjajahan. Dalam seperangkat
konstruksi kebudayaan itulah tata cara dan kelola kebudayaan dipraktikkan. Jika
kita melacak genealogi kebudayaan dan penjajahan tersebut akan tergambarkan
bahwa relasi kebudayaan dan kolonisasi berjalan beririsan. Pada zaman kolonial
konsep kebudayaan digunakan oleh rezim (berpikir) penjajah untuk menunjukkan
perbedaan diri mereka dengan liannya, yaitu para kaum terjajah. Dari sisi
peradaban Barat yang menjajah, budaya Timur itu eksotik berbeda dengan milik
mereka. Bahkan di Hindia Belanda awal abad XX hingga menjelang Perang Dunia
II, pemerintah mempraktekkan kebijakan masyarakat plural (plural society) dimana
penduduk Hindia Belanda dipisahkan satu sama lain secara rasial.
Masing-masing kelompok hidup terpisah dalam agama, budaya, bahasa
dan pemimpinnya masing-masing. Mereka bertemu hanya di pasar dan
dipersatukan oleh kuasa pemerintahan jajahan. Secara vertikal, orang Belanda
dan Eropa diletakkan pada puncak hirarki, lalu di bawahnya adalah para Indo dan
mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa serta orang-orang Timur asing,
dan pada bagian paling bawah adalah para pribumi. Pada masa setelah
penjajahan (pasca kolonial) pun konsep kebudayaan tidak serta merta dapat
membebaskan wacana (akademik) dari pembedaan serupa itu. Para terdidik dan
akademisi mewacanakan kebudayaan masih dalam pengertian yang membedakan
(diskriminatif) antara (budaya) dirinya, yang seringkali telah menjadi kosmopolitan
itu, dengan (budaya) kebanyakan orang lain di luarnya (Laksono, 2012; 2015).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
71
Salah satu ekspresi tarian Tumbuk Tanah pada orang Arfak di Kabupaten Manokwari, Papua Barat
(foto: I Ngurah Suryawan)
Kebudayaan yang diskriminatif itulah yang kemudian menjadi akumulasi
pengetahuan dan perspektif (cara pandang) untuk menilai diri dan kebudayaan
orang lain. Oleh sebab itulah kebudayaan dan pendidikan itu sendiri tidak bisa
dilepaskan dari medium penjajahan (kolonisasi) itu sendiri. Rezim kolonial
menjadikan wilayah tanah jajahannya sebagai sumber untuk mengeruk
keuntungan sekaligus mengkonsolidasikan sumber daya kekuasaannya. Indonesia
dan India jika mau ditelusuri adalah contoh dari sebuah kolonisasi modern yang
paling berhasil di dunia internasional. Bahkan Hindia Belanda—sekarang Negara
Kesatuan Republik Indonesia—mungkin adalah koloni yang paling kaya di dunia
pada pertengahan abad ke-20. Daerah koloni Hindia Belanda jelas menjadi lebih
penting bagi perekonomian Kerajaan Belanda; daripada misalnya daerah koloni
India bagi kerajaan kolonial Inggris. Efisiensi dalam hal bagaimana memeras
kekayaan daerah jajahan di Indonesia telah menjadi kecemburuan para penguasa
kolonial yang lain.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
72
Pandangan Dirks (dalam Susanto, 2010) mengungkapkan bahwa kolonialisme dan
kekuasaan beroperasi dengan halus dan menyentuh kesadaran manusia untuk
―mematikan perwalanan dan kritisismeǁ. Oleh sebab itulah kolonisasi juga
beroperasi melalui pendidikan dan reproduksi pengetahuan dalam arti yang luas.
Dirks kemudian mengungkapkan bahwa menjadi sangat penting untuk
mempelajari hasil-hasil produksi kebudayaan melalui karya-karya sastra, buku-
buku sekolah, dan pengetahuan dalam keseharian masyarakat. Hal ini penting
untuk memahami bagaimana kebudayaan dan kekuasan itu bekerja dalam
keseharian kehidupan masyarakat. Meskipun ketika kolonialisme bicara mengenai
kebudayaan ujung-ujungnya adalah kekuasaan, tetapi kekuasaan itu sendiri
seringkali bukan lagi berbentuk suatu pemaksaan atau dikukur dengan ada atau
tidaknya perlawanan. Kekuasaan dapat juga berjalan secara nyaman, lembut,
meresap, dan tidak jarang mampu membuat orang bergembira ria. Kolonialisme
adalah berkaitannya secara halus dan mulus antara kekuasaan, ilmu
pengetahuan, kebudayaan, dan kontrol.
Kolonialisme adalah suatu saat ketika terjadi perjumpaan-perjumpaan baru dalam
sebuah dunia yang difasilitasi oleh bentukan-bentukan kategorial dari apa yang
disebut metropolitan dan koloni. Nasionalitas bukan sekadar kemerdekaan, tetapi
suatu sistem yang mengorganisasikan masa lalu berdasarkan narasi, asumsi,
serta suara-suara tertentu yang memberi jaminan tentang keteraturan dan
ketertiban sosial politik bagi sebuah “bangsa” (nation). Harap diingat bahwa
konsep dan keberadaan nasionalitas atau kebangsaan yang baru mulai dikenal
Bagian 13 dari 26
publik pada abad kesembilanbelas. Dirks juga mengingatkan bahwa bicara tentang
kolonialisme juga jangan mengagung-agungkan atau memuja-muja adanya
“perlawanan” (entah dari kelas manapun juga). Pemujaan seperti itu dapat
meremehkan kewaspadaan terhadap strategi penyusupan kekuasaan; khususnya
yang dilakukan oleh rezim-rezim kolonial. Kolonialisme bukan sekadar sejarah
yang pernah ada, sebuah masa lalu, tetapi sesuatu yang terus-menerus
merekayasa apa yang disebut identitas di dunia dan hidup metropolitan. Kita harus
jeli dan waspada bagaimana bahasa, kasta, dan gender betul-betul dimanfaatkan
oleh kelas menengah atau kelas pemegang hirarki sosial di daerah pinggiran di
mana mayoritas populasi berada dan hidup (Dirks dalam Susanto, 2010:17).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
73
Dalam konteks perspektif penjajah(an), tanah Papua masuk menjadi obyek
penindasan dan eksploitasi segala sumber daya. Rezim otoritarian Orde Baru
kemudian menjadikan Papua sebagai mesin Pembangunan Lima Tahunan
(PELITA) yang mulai dicanangkan di seluruh Indonesia tahun 1969. Dengan kata
lain, Papua masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan muatan
historis yang khas. Papua tidak pernah dijajah Belanda seperti sebagian besar
daerah Indonesia lainnya dan nasionalisme Papua juga tidak tumbuh seperti di
lain-lain tempat di Indonesia. Politik internasional telah membawanya dalam
proses dekolonisasi yang unik. Sementara itu budaya Papua terus tumbuh
mensiasti infiltrasi dan penetrasi strategis kuasa-kuasa sektoral yang dalam
bahasa Orde Baru sering diringkas dengan IPOLEKSOSBUD(MIL)HANKAM
(Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Militer, Pertahanan dan Keamanan).
Di sisi yang lain budaya Papua masih harus bergolak mengerucut dari
isolasi keanekawarnaannya menuju suatu identitas yang pas nyaman melawan
ketidakseimbangannya dengan identitas yang seringkali dipaksakan dari luar.
Pergolakannya sangat mungkin telah bermuara dalam gerakan cargo cult, dalam
kebaisaan masuk yang meluas, kegemaran melakukan mop, histeria pengibaran
bendera bintang kejora, pelintas batas, perjuangan bersenjata, penyenderaan dan
aneka warna perlawanan secara simbolik lainnya.
Sejarah membuktikan bahwa kebijakan pembangunan nasional justru
diambil secara top down nyaris tanpa apresiasi pada kondisi lokal seperti ekspresi
kebudayaan local tersebut. Operasi militer, polisi dan intelejen sejak masa Trikora
terus berlanjut malah semakin meningkat, meskipun Adam Malik selaku menteri
luar negeri pada tahun 1969 mengatakan bahwa tentara harus ditarik lebih dahulu
sebelum masyarakat Papua dapat membangun. Secara nasional sikap pemerintah
Indonesia di Jakarta terhadap Papua seperti mendua dengan model caroot and
stick, di satu sisi merangkul dengan insentif tetapi di sisi lain meng(h)ajar.
Persoalan dari model pendekatan seperti ini adalah pada kesulitan untuk
menetapkan bagaimana keseimbangan dapat dijaga agar tidak ada perlawanan
yang tidak perlu (Laksono, 2011).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
74
Panggung budaya adalah medium ekspresi mengeluarkan pendapat bagi generasi muda Papua
(foto: I Ngurah Suryawan)
Di sisi lain operasi koteka; korupsi yang merajalela semasa Orde Baru dan
dilanjutkan hingga saat ini oleh pejabat-pejabat Papua; pelanggaran HAM (Hak
Asasi Manusia) dalam proyek-proyek operasi militer, polisi, dan intelejen;
apropriasi tanah dan sumberdaya alam yang gila-gilaan; penggusuran untuk
pembangunan; ditambah lagi dengan arus pendatang yang dramatis; merebaknya
bisnis pelacuran dan penyebaran HIV/AIDS telah meminggirkan orang Papua
daripada merangkulnya.
Khusus persolan migrasi dari para pendatang ke Papua, Widjojo et al
(2008:11) mengungkapkan bahwa pada tahun 1959 jumlah pendatang di Papua
tidak lebih dari 2%, tetapi angka yang mengejutkan dan melonjak tinggi terjadi
pada tahun 2000 telah menjadi 35% dan tahun-tahun berikutnya, khususnya di
tahun 2011 sudah diperkirakan akan mencapai 53,5%. Daftar korban peminggiran
orang Papua itu dapat panjang sekali, sehingga menutup/melampaui niat dan
tindakan baik untuk mempertautkan (engaging) orang-orang Papua secara
bermartabat dan sederajat dengan orang-orang Indonesia lainnya ke dalam satu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
75
gerakan pembangunan nasional. Di tengah kondisi itulah reproduksi cara berpikir
(perspektif) kolonisasi masih tumbuh subur yang semakin menyingkirkan martabat
dan kedaulatan rakyat Papua untuk bebas mengekspresikan identitas dan
kebudayaannya.
Falsafah Kebudayaan
Falsafah kebudayaan sangat kaya di tanah Papua. Terbukti dengan ajaran
kehidupan itulah orang-orang Papua bertahan dengan nilai-nilai budayanya. Nilai-
nilai tersebut kini tentu saja telah bertransformasi dengan cepat seiring
perkembangan zaman. Seturut stigmatisasi dan diskriminasi kebudayaan, praktik-
praktik kebudayaan orang Papua sering sangat bias dehumanisasi. Konstruksi
diskriminatif kebudayaan yang menganggap barbar, suka perang, tidak beradab,
dan ungkapan diskriminatif lainnya mereduksi (menyederhanakan) falsafah
kebudayaan yang melandasi imajinasi orang-orang Papua di berbagai wilayah
untuk mencipta kebudayaannya.
Kekayaan 200-an lebih kelompok etnik di tanah Papua selama ini praktis
tertelan laju pembangunan dan modernisasi yang tiada henti. Meski akan terus
berubah, falsafah kebudayaan inilah yang menghidupi generasi Papua yang kini
menjalankan roda pembangunan sebagai pejabat, para elit birokrat, elit politik, dan
yang lainnya. Nilai-nilai yang diwariskan dari para moyang tentang dasar-dasar
kehidupan penghormatan terhadap alam, leluhur, dan sesama manusia seolah
tertelan zaman. Padahal dengan pondasi itulah mereka mengarungi kehidupan
dan menciptakan berbagai macam kebudayaan yang bertahan hingga kini dan
entah sampai kapan.
Falsafah tersebut mencakup totalitas mengenai pandangan kehidupan, visi,
nilai-nilai mengenai diri, lingkungan, dan masa depan yang kemudian
diekspresikan dalam berbagai bentuk praktik kebudayaan Papua yang kita kenal
sampai hari ini. Saya akan mencoba menggambarkan beberapa falsafah
kebudayaan tersebut untuk memberikan narasi sekaligus konteks bahwa orang-
orang Papua terdidik untuk mengkonstruksi budayanya sesuai dengan konteks
lingkungan mereka masing-masing yang heterogen.
Salah satu catatan penting dari falsafah hidup orang Papua adalah seperti
diungkapkan oleh Giay (2000: 3-6) bahwa pandangannya terhadap waktu dan
sejarah sangat berbeda dengan pandangan bangsa-bangsa Barat dan bangsa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
76
non-Barat lainnya. Menurut pandangan bangsa Barat, perkembangan sejarah
peradaban manusia mengikuti suatu garis lurus dari yang suatu awal, mulai dari
sederhana menuju masyarakat yang modern/rumit. Sementara menurut
pandangan bangsa non-Barat lainnya, sejarah perjalanan manusia selalu
mengikuti suatu lingkaran/siklus yang terus berputar-putar.
Sementara orang Papua berpandangan bahwa sejarah kebudayaan
manusia itu seperti episode atau babakan-babakan tertentu yang terus-menerus
berganti. Kejadian dan actor dari babakan yang satu diganti dengan actor dari
babakan yang lain, yang kadang-kadang tidak berhubungan satu dengan yang
lainnya. Mengikuti alur berpikir filsafat episode atau babakan ini, mengatakan
bahwa sejarah Papua itu mengikuti yaitu: episode dimana orang Papua berkuasa
di atas tanahnya sendiri, lalu diganti dengan babakan berikutnya yaitu dengan
kedatangan utusan injil dari dunia Barat. Babakan ini disusul lagi dengan babakan
kedatangan orang Belanda lalu diganti dengan masa pendudukan Jepang dan
yang terakhir kedatangan Indonesia..
Orang Mee di Nabire, Paniai dan sekitarnya (Dogiyai, Deiyai) menyebut
dirinya sebagai Mee yang berarti manusia seutuhnya, manusia yang melebihi
manusia lain, komunitas manusia yang memiliki kelebihan tertentu yang tak bisa
ditemukan di suku-suku lain. Mee adalah suatu ideologi humana yang melekat
pada sistem adat dan berpusat pada dimi-gai (berpikir kritis dan analitik) dan
sebagai “kekuatan utama dalam pembangunan kehidupan yang menjangkau yang
tak dijangkau”.
Dalam konteks masyarakat Mee dan Amungme, Giyai (2013) memaparkan
bahwa Amungme menyebut ―manusia utamaǁ untuk membedakan dengan etnik
lain termasuk dengan etnik Damal. Maka etnik Amungme memberi identitas
dengan filosofis sendiri yakni “Amung” artinya “utama” dan “Me” artinya “Manusia”.
Filosofis ini diyakini sebagai kekuatan etnisitas yang mengakar dalam diri setiap
orang Amungme yang lahir
di muka bumi; dan juga mempersatukan setiap orang dalam satu persaudaraan
sebagai manusia utama.
Menurut cerita-cerita lisan yang berkembang turun temuran dalam
masyarakat Amungme dan Damalme bahwa terjadi pembagian manusia yang
diakibatkan oleh perang antara kampung dan marga. Ada mitos tentang kedua
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
77
etnik tersebut yakni Mom (Damalme/Damal) dan Magal (Amungme) yang terpecah
menjadi dua etnik. Terjadi konflik antara keduanya dan terpencar. Maka Magal
yang selanjut meninggal tempatnya dan mengungsi ke tempat lain yang kini etnik
Amungme tersebar di beberapa kampung seperti Agimuga/Aramsolki, Bela,
Alama, Banti, Waa, Arwanop sedangkan Mom (Damalme) menetap di tempat dan
kini nama tersebut adalah Beoga dan sekitarnya (Kabupaten Puncak Jaya).
Mom dan Magal adalah dua marga yang berbeda etnik tetapi magra Magal
ada di etnik Amungme dan juga etnik Damalme. Dengan ini, suku Amungme dan
Damalme adalah satu suku saja sehingga ada warga Amungme yang menyebut
Damalme adalah berasal dari Amungme sebaliknya Damalme menyebut
Amungme itu sesungguhnya Damalme tetapi memisahkan diri dari komunitas dari
masyarakat Damal. Argumentasi yang ingin diungkapkan oleh Giyai (2013) adalah
bahwa yang penting disini adalah saling mengakui sebagai anggota masyarakat
adat dan saudara yang saling melindungi dan menyelamatkan dari pengaruh
budaya ekonomi global, karena system adat antara Amungme dan Damalme sama
dan satu, baik secara fisik manusia, simbol-simbol budaya, karakter berpikir,
bahasanya berbeda-beda tetapi mereka tahu dan mampu berkomunikasi dalam
kehidupan sehari-hari.
Namun, seiring dengan penetrasi investasi Freeport, gagasan kehidupan di
atas mulai berubah ketika Freeport melakukan pembongkaran alam dan gunung
salju. Etnik Amungme merasa kehilangan identitasnya. Gunung salju yang dalam
bahasa Amungme disebut dengan Yelsegel-Onopsegel di Nemangkawi adalah ibu
dari Suku Amungme. Kehidupan sosial etnik Amungme menjadi satu dalam
gunung salju itu. Persatuan dengan alam merupakan kekhasan kehidupan sosial,
maka alam adalah bagian dari kehidupannya. Alam memberi hidup dan kehidupan;
sehingga alam harus dijaga dan diselamatkan oleh setiap generasi yang hadir di
dunia.
Giyai (2013) dengan mengutip laporan dari Pastor Coenen OFM
mengatakan bahwa orang juga menyebut gunung salju dengan nama
Nemangkawibuk. Dalam bahasa daerah setempat, Nemangkawibuk berarti
“gunung panah putih” (nemang = panah, kawi = putih, dan buk = gunung). Orang
Moni malah menyebutnya Engkenamul. ―Namulǁ sendiri berarti susu atau buah
dada. Dari hasil penelitinan Coenen, akhirnya diketahui bahwa Pegunungan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
78
Carstenz dalam bahasa setempat memang disebut Nemangkawi tetapi puncaknya
sendiri disebut Nemangkawinamul. Ini Cuma sebagai deskripsi terhadap puncak
gunung yang seperti buah dada terus menerus mengeluarkan air susu ibu. Namun
arti harfiah dari Nemangkawinamul adalah Buah Dada Panah Putih. Gunung inilah
yang dibor oleh Freeport.
Orang Mee juga percaya bahwa dalam dimi gai terkandung jalan untuk
mencari dan menemukan kebenaran-kebenaran dalam sistem adat sebagai suatu
pemahaman yang tak terlepas dari kehidupan manusia. Dalam Bahasa Mee:
Kabo dimi mana ko gene-gene boda-boda tiyake, Mee kaa umitou ko woo
enaakida tiyaa
(bahasa, perkataan yang dilahirkan melalui pikiran manusia sebagai suatu
dasar kehidupan yang menghidupkan hidup itu sendiri) (Giyai, 2013).
Dasar-dasar falsafah hidup itu kemudian diekspresikan menjadi lagu-lagu
yang dinyanyikan dalam ritual-ritual adat. Salah satu lagu dari Orang Mee adalah
Mu Man Minggil (jalan ke tanah leluhur) yang diciptakan dan dinyanyikan oleh
Willem Giryar dari Grup Musik Mambesak untuk mengenang kekerasan yang
menimpa orang-orang Papua di tahun 1980-an (Yeimo, 2017).
Masih di daerah pegunungan Papua, ada falsafah Hai yang merupakan
pandangan hidup akan lahirnya babakan sejarah zaman bahagia. Gerakan atau
pandangan hidup Hai seperti juga Koreri pada masyarakat Biak menurut Giay
(1995) pada prinsipnya adalah sebagai sutu pandangan yang menjadi acuan hidup
kelompok-kelompok etnik pribumi di tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua
Barat). Hai adalah suatu dambaan atau pengharapan akan kehidupan yang lebih
baik, kehidupan yang penuh keadilan; kemakmuaran dan kehidupan yang
didalamnya orang saling menghargai dan menjungjung tinggi kebersamaan.
Dengan bahasa lain, Hai merupakan ungkapan/ekspresi masyarakat di Papua
akan tatanan kehidupan yang penuh keadilan, kedamaian, dan kebahagian.
Ekspresi dan ungkapan Hai adalah poros kebudayaan orang Amungme
sehingga ekspresi Hai sangat dinamis tergantung konteks sosial budaya dan politik
yang melingkupi orang Amungme. Oleh karena itulah, pengharapan akan Hai
bergerak seiring dengan konteks social budaya, ekonomi, dan politik serta latar
belakang historis orang Mee dalam transformasi sosial. Transformasi akan
gerakan Hai ini akan terus terjadi seiring dengan konteks sosial budaya, ekonomi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Bagian 14 dari 26
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 79 politik. Salah satunya adalah bagaimana resistensi orang Amungme terhadap investasi global PTFI (Freeport Indonesia) yang mengeruk kekayaan dan merusak lingkungan mereka. Harapan akan Hai menjadi jauh dari kenyataan dan perlawanan menjadi pilihannya. Selain Hai, orang Amungme juga mengenai falsafah kehidupan yang disebut dengan Jombei Pembei yaitu tata tingkah laku atau sistem sosial dan budaya yang berlaku di lingkungan budaya mereka. Kata Jombei berasal dari kata Jobin yang berarti tinggal atau hidup dan Pembei yang berasal dari kata Pebin yang berarti berjalan atau berperilaku. Istilah ini adalah falsafah orang Amungme yang didefinisikan sebagai keseluruhan siste yang berfungsi menjadi pedoman bagaimana orang Amungme memaknai dunia, kehidupan, dan bertingkah laku (Widjojo, 2002: 20). Pelukis Papua Alm. Thony Krey dengan karya-karya. Falsafah kebudayaan dan kehidupan orang Papua diekspresikan dalam media visual berupa lukisan, patung, tarian, nyanyian, dan musik yang tak pernah terhenti (foto: I Ngurah Suryawan) Nilai-nilai falsafah kebudayaan dan kehidupan orang Papua hidup sebagai sejarah lisan yang membadan dalam keseharian orang Papua di berbagai tempat. Nilai falsafah hidup ini menjadi sumber inspirasi dalam setiap gerakan-gerakan pengungkapan ekspresi aibat ketidakpuasan dan ketidakadilan yang dialami oleh orang Papua. Gerakanan pengungkapan ekspresi itu pada intinya adalah menegakkan harkat, martabat dan identitas bangsa Papua untuk secara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 80 manusiawi untuk menentukan hidupnya di tanahnya sendiri tanpa adanya paksaan dan kekerasan. Falsafah kehidupan berbagai kelompok etnik di Papua inilah yang melandasi gerakan-gerakan pengungkapan ekspresi ketidakpuasan terhadap kondisi Papua kontemporer. Falsafah dan nilai-nilai tetap tumbuh menyertai kehidupan orang-orang Papua dimanapun berada, meski mereka telah dipengaruhi oleh nilai-nilai agama dan gereja. Teologi-teologi pribumi ini tumbuh dan berkelidan dengan agama (Kristen, Katolik, dan Islam) dalam transformasi sosial yang terjadi di seluruh tanah Papua. Di tengah agama-agama ǁresmiǁ yang hadir di Papua (Islam, Kristen dan Katolik), teologi pribumi masih hadir dalam kehidupan orang-orang Papua baik di kota maupun di kampung-kampung. Teologi- teologi ini melekat beberapa diantaranya dalam ritual-ritual adat dan kesenian yang merupakan bentuk ekspresi mereka terhadap ǁTuhanǁ mereka dan penghargaan terhadap leluhur. Beberapa bagian properti dari teologi pribumi dan adat tersebut teradaptasi ke dalam gereja dalam pelaksanaan ibadah-ibadahnya. Selebihnya lagi masih dipraktikkan oleh masyarakat di kampung-kampung. Sementara properti dan praktik masih terlihat jelas dipentaskan, tidak demikian dengan pikiran, ide-ide orang Papua tentang teologi prbumi ini. Pikiran ini menjadi dasar dalam hidup berkomunitas yang diuji dalam rentang sejarah dan membentuk identitas tentang diri dan lingkungannya. Hadirnya teologi pribumi dalam sejarah kehidupan orang-orang Papua menunjukkan bahwa kehadirannya masih hadir hingga hari ini dalam konteks yang berbeda-beda. Pandangan teologi pribumi yang kaya di Tanah Papua inilah yang membentuk orang Papua hingga hari ini, disamping kehadiran agama samawi dan pengaruh kebudayaan lainnya yang dibawa oleh para pendatang. Semua kelompok etnik di bumi memiliki perspektif kolektif tentang masa lampaunya dan persepsi demikian mempengaruhi pandangan mereka sekarang tentang diri dan dunianya sekaligus menjadi dasar untuk membangun masa depannya. Pandangan keagamaan dan politik kelompok masyarakat itu tidak dapat dilepaskan dari sejarah masa lalu kelompok itu. Aspirasi kelompok untuk memelihara ingatan sejarah masa lampau kelompok itu adalah bagian dari muatan aspirasi kemanusiaan yang harus ditegakkan tanpa halangan apapun. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 81 Ekspresi Kebudayaan Salah satu bentuk ekspresi kebudayaan yang melegenda dan tak akan terlupakan oleh orang-orang Papua dimanapun mereka berada adalah Kelompok musik Mambesak dan Arnold Clemens Ap sebagai ikon-nya. Kehadiran Mambesak membangkitkan kembali imajinasi akan sebuah identitas budaya Papua. Sebuah bayangan akan sebuah identitas dan spirit kehidupan yang dipersatukan lewat musik dan tari. Dari kehadiran Mambesak, yang merangkum semua lagu-lagu daerah hampir di seluruh Tanah Papua, tercermin bagaimana spirit kehidupan budaya Papua lewat menyanyi dan menari sebagai inspirasi untuk menjalani hidup. Namun oleh negara dan kekuasaannya, ekspresi identitas diri dan menyemaikan spirit kehidupan lewat nyanyian, music, dan tarian dianggap sebagai benih separatisme dan perlawanan terhadap negara. Sekali lagi, rakyat Papua mengalami “jiwa yang patah” karena eksistensi, harkat martabat, dan identitas budayanya dilumpuhkan dengan stigma separatis dan makar. Kehadiran ekspresi budaya orang Papua melalui musik, lagu, dan tarian menandai kebangkitan identitas budaya yang kaya dan kompleks tersebut. Melalui Mambesak pulalah berbagai kekayaan syair-syair lagu di penjuru Papua berhasil dikumpulkan oleh Arnold Ap dan kawan-kawannya di Mambesak untuk kemudian diaransem ulang dan disebarkan kepada publik. Dengan demikian seluruh rakyat Papua dengan berbagai komunitas etnik merasakan kehadiran identitas mereka di lagu-lagu yang dibawakan oleh Mambesak. Mereka membawakan lagu-lagu dengan bahasa daerah masing-masing kelompok etnik (Suryawan, 2016). Selain menyanyikan lagu-lagu dalam bahasa daerah, menari, dan memainkan musik, Mambesak juga menyelipkan Mop-Mop (cerita-cerita lucu khas Papua) dalam setiap pentas mereka. Keseluruhan totalitas ekspresi kebudayaan inilah yang menjadikan Mambesak sebagai momen yang penting dalam wacana yang lebih besar yaitu gerakan kebudayaan yang menjadikan kesenian sebagai medium untuk menyemaikan gagasan ekespresi identitas diri dan kebudayaan orang Papua. Gerakan kebudayaan ini berkembang di tengah dinamika sosial politik dimana ingatan kekerasan dan penderitaan menjadi sejarah yang melekat dalam keseharian orang Papua. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 82 Arnold Ap (memegang gitar sebelah kiri) memainkan lagu-lagu bersama dengan teman-temannya di Grup Mambesak (foto: Marthen Rumabar in Diana Glazebrook, Permissive Residents: West Papuan Refugees Living in Papua New Guinea, ANU E-Press, 2008, p. 40). Konteks kelahiran dan perkembangan Mambesak adalah saat rezim otoritarian Orde Baru mengkonsolidasikan kekuasaan dan menyelesaikan segala “ancaman” dengan kekerasan. Di Tanah Papua, represi dan kekerasan berlangsung dalam Daerah Operasi Militer (DOM) yang menghilangkan ekspresi identitas kepapuaan karena distigmatisasi separatis. Yang tersisa dalam sejarah kekerasan tersebut adalah ingatan tentang penderitaan dan ketertindasan. “Sejarah Papua dimulai pada saat orang Papua menyadari bahwa mereka sedang dijajah sehingga mereka bangkit dan menyatakan tekad dan sikapnya terhadap penjajah.” Pernyataan Tom Beanal kepada Giay (2000:13) tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa salah satu identitas orang Papua adalah sejarah ketertindasan, penderitaan, dan kekerasan. Stigma makar dan pembungkaman ekspresi diri menjadi salah satu mesin penindas tersebut. Dalam konteks sejarah penderitaan itulah Mambesak hadir merepresentasikan ekspresi gerakan kebudayaan yang menggunakan kesenian sebagai mediumnya. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 83 Kehadiran Mambesak seolah menjadi kerinduan rakyat Papua untuk direkognisi (diakui) dan secara lebih jauh diapresiasi (dihargai) harkat dan martabat kebudayaannya. Mambesak merepresentasikan hal itu semua dengan inspirasinya untuk menggali lagu-lagu dan tari-tarian dari berbagai wilayah yang berbeda di Tanah Papua. Hal ini didasarkan bahwa dengan menyanyi dan menari, ekspresi identitas Papua sudah tertunjukkan. Binur (2005) dalam sebuah laporannya menuliskan, musik, lagu dan tari adalah spirit manusia Papua, dengan itulah mereka berbicara. Menurutnya, untuk mengerti kekuatan musik dan tari di Papua Barat, dibutuhkan pemahaman tentang perjuangan demi identitas orang Papua. Dalam tekanan mendalam, musik dan tari menjadi bagian yang menggelorakan jati diri Papua, suatu identitas yang selama ini berusaha diberangus. Tetapi segala ekspresi yang mencerminkan identitas sejati orang papua justru dilarang. Setiap lagu dan tari memancarkan keyakinan dan harga diri seorang Papua. Untuk memahaminya, kita harus menyelami ke dalam lagu dan tari itu sendiri, dan kita akan mulai mengerti sesuatu tentang Papua. Lewat lagu kebudayaan diangkat, dan hidup rakyat dimuliakan. Lirik dan ragam yang memuja misteri serta kemolekan alam Papua, menyatakan kembali legenda dan tradisi, memberikan pengetahuan dan kearifan, juga ratapan, tawa, dan kegalauan. Berbisik tentang keseharian hidup, perjuangan serta harmoni kebersamaan. Lagu menjadi lem perekat jiwa, spirit, dan mengobarkan kembali identitas melalui tradisi oral. Sebagaimana hidup rakyat, setiap kata lahir dari palung hati mereka, memancarkan hasrat personal terhadap situasi sekelilingnya (Binur, 2005). Binur (2005) menguraikan, bagi orang Papua, lagu-lagu yang dinyanyikan oleh Mambesak penuh makna karena dinyanyikan dalam bahasa tanah (asli) dan dengan dialek maupun cara yang khas masing-masing suku. Salah satu lagu rakyat Biak yang dinyanyikan Grup Mambesak berjudul Awin Sup Ine menyatakan rasa bangga pada alam Papua: Orisyun isew mandep fyarawriwek Nafek ro masen di bo brin mandira Napyumra sye napyumda ra nadawer Makamyun swaro beswar bepondina Ref Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 84 Awino kamamo sup ine ma Yabuki mananis siwa muno Yaswar I na yaswar I sof fioro [Dalam cahaya gemilang, sinar mentari melukis keindahan di langit,menggelorakan pandangan & perasaan saat ini, tak ada yangg dapat menolong, kecuali dengan mengingat kembali peristiwa manis masa lalu dan menghayati rasa cinta yang mengikat kita pada tanah ini]. Salah satu pementasan Grup Mambesak yang disaksikan para penggemarnya (foto: Marthen Rumabar in Diana Glazebrook, Permissive Residents: West Papuan Refugees Living in Papua New Guinea, ANU E-Press, 2008, p. 38 (previously published in “Teaching performance art is like sharpening the blade of a knife”, The Asia Pacific Journal of Anthropology, 5, 1, April 2004, pp. 1– 14). Media-media kesenian yang dipentaskan dalam ruang-ruang kebudayaan menjadi kebutuhan yang tidak bisa dianggap sepele. Media-media kebudayaan yang dimaksudkan adalah berbagai sarana-sarana yang menjadi “alat” untuk mengeskpresikan kebudayaan berbagai macam etnik yang ada di Tanah Papua ini. Media-media budaya sebenarnya hidup di tengah masyarakat dan menjadi symbol pemaknaan kebudayaan yang terus-menerus mereka lakukan. Namun, ditengah globalisasi dan modernisasi yang membayangkan kemajuan sebagai Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 85 indikatornya, apresiasi terhadap media-media budaya yang tradisional dianggap ketinggalan zaman. Media-media kesenian yang dimaksud adalah kesenian (ukir, tari, musik, suara) yang begitu kaya di Tanah Papua. Masing-masing keseniaan ini mempunyai ruangnya yang menyejarah saling bertautan dalam penciptaan kebudayaan sebuah komunitas. Seni ukir sebuah wilayah bisa merepresentasikan sistem pengetahuan dan religi sebuah komunitas. Melalui ukiran-ukiran kayu para seniman inilah pemaknaan sebuah kebudayaan sedang dilakukan terus-menerus, diperbincangkan, dan kemudian diwariskan menjadi sistem pengetahuan yang menandakan identitas mereka. Di tanah Papua, kesatuan kesenian (visual, tari, musik, nyanyian/suara) sudah menjadi ruh dan kehidupan masyarakat. Berbagai ekspresi kesenian ini adalah media-media budaya yang akan terus tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Papua. Namun karena mimpi terhadap kemajuan dan modernitas yang diimpor dari cerita kesuksesan daerah-daerah lain, apresiasi terhadap media- media kebudayaan tradisional akhirnya tersingkir. Persoalannya bukan hanya tersingkirnya apresiasi-apresiasi tapi secara perlahan namun pasti transformasi (perubahan) sosial pun menjadi tantangan yang harus dihadapi di depan mata. 3. Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. Sekarang orang ramai bicara tentang "makar" yang ternyata kurang dipahami. Istilah “makar" adalah terjemahan bahasa Belanda “aanslag” yang ada dalam KUHP, seperti Pasal 104 KUHP yang disalin dari Pasal 92 KUHP Belanda. Sebagai diketahui KUHP yang berlaku sekarang yang resmi masih dalam bahasa Belanda. Tidak ada terjemahan KUHP yang banyak itu sama. Akan tetapi semua penerjemah KUHP menerjemahkan aanslag dengan makar. Istilah "aanslag' kata kerjanya "aanslaan" yang jika buka kamus bahasa Belanda-Indonesia karangan Wojowasito, kata aanslaan artinya "percobaan membunnh". Jika dibuka kamus Inggeris-Belanda, semisal Kramers Woordenboek, kata aanslag dalam bahasa Belanda artinya "sriking" atau "attempt on man's live." dalam bahasa Inggeris. Pranata aanslag (makar) dalam KUHP ada riwayatnya sendiri. KUHP (Strafrecht voor Ned India) yang kemudian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 disahkan menjadi KUHP keadaan Maret 1942 sebelum Jepang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
Bagian 15 dari 26
86
masuk. Jadi, KUHP (het Wetboek van Strafrecht voor Ned. Indie / KUHP Hidia
Belanda) telah "dinasionalisasi" menjadi KUHP dengan Undang-Undang Nomor. 1
Tahun 1946. Kata raja (koning) dalam Pasal 104 KUHP diganti menjadi presiden
dan wakil presiden.
Mengapa ada pranata aanslag dalam KUHP Belanda yang kemudian disalin
menjadi KUHP Indonesia ?Ada riwayatnya sendiri. Facia tahun 1918 ada revolusi
komunis di Rusia. Tzar Nicolas II dan seluruh keluarganya dibantai oleh komunis.
Tzar Nicolas II Rusia ini masih sepupu dengan raja Inggeris, yang tentu ada
bubungannya juga dengan raja Belanda. Maka seluruh Eropa yang pada
umumnya masih berbentuk kerajaan termaauk Belanda "demam" revolusi seperti
sekarang demam zika. Yang paling ketakutan ialah Belanda, yang segera
membuat Undang-Undang Anti Revolusi. (Anti Revolutie Wet) 28 Juli tahun 1920
STBLD/LN 619.. Isinya ialah percobaan membunuh raja, menggulingkan
pemerintah (coup d'etat) dan memberontak tarhadap Negara tidak berlaku
percobaan Pasal 45 Ned. WvS=Pasal 53 KUHP Indonesia. Yang berlaku ialah
aanslag diterjemahkan dengan makar oleh penerjemah KUHP. Maksudnya ialah
sama dengan percobaan yang tiga unsur harus dipenuhi,pertama: ada niat, kedua
ada permulaan pelaksanaan, yang ketiga tidak selesai diluar kemauan pelaku.
Misalnya ada niat membunuh orang, ada pelaksanaan menembak ke arah orang
itu, tetapi tidak kena. Inilah dimaksud dengan percobaan. Tidak kena di luar
kemauannya. Maunya kena dan mati. Itulah percobaan membunuh yang diancam
dengan pidana. Dalam Undang-Undang Anti Revolusi (Anti Revolutie Wet)
Belanda tahun 1920 itu dikatakan bahwa aanslag (yang diterjemahkan dengan
makar) sama dengan percobaan tetapi dikurangi unsur ketiga "tidak selesai diluar
kemauannya" yang berarti tidak selesai karena pelaku menghentikan sendiri akan
dipidana. Misalnya ada niat membunuh presiden, dia sudah tembak, tetapi pada
detik terakhir dia berubah sikap dia :nenembak sengaja tidak mengenai presiden,
maka itulah aanslag (makar). Sudah tentu itu bukan percobaan karena unsur
ketiga "tidak selesai di luar kemauan pelaku). Andai kata tidak ada Undang-
Undang Anti Revolusi, tenth orang itu tidak dapat dipidana karena tidak memenuhi
unsur ketiga percobaan. Jadi, aanslag (makar) = percobaan unsur ketiga.
Di Indonesia (HIndia Belanda) baru pada tahun 1930 dicantumkan dalam
WvS aanslag (makar) itu, karena ada pemberontakan PKI di Semarang yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
87
dipimpin oleh Muso tahun 1926. Jadi, sebelum Tahun 1930 tidak ada aturan
aanslag (makar) dalam Wetboek van Straafrecht voor Ned. India (sekarang
KUHP).
Nederland satu-satunya negara di dunia (tentu,menjadi dua dengan
Indonesia), karena KUHP Indonesia disalin dari situ yang mengatur aanslag
(makar) yang Bahasa Inggerisnya striking atau attempt on a man'slife. yang ada
dalam KUHP negara lain ialah attempt/poging).
Contoh kasus aanslag (makar) yang sudah terjadi ialah percobaan membunuh
presiden Soekarno dengan pelemparan granat di Cikini Jakarta, di Jalan
Cenderawasih Makassar, penembakan di masjid istana, penembakan dari
pesawat terbang oleh Maukar. Contoh aanslag (makar) coup d'etat ialah Gerakan
30 September/PKI, percobaan coup d'etat di Turki tahun yang lalu. Jadi, aanslag
(makar) sama dengan percobaan yang harus ada niat ada permulaan
pelaksanaan, tetapi unsur ketiga "tidak selesai di luar kehendak pelaku"
ditiadakan, artinya walaupun pelaku sengaja tidak mengenai dalam penembakan
kepada presiden, tetap dipidana sebagai aanslag.
Bagaimanapun pintarnya orang Belanda dalam merumuskan delik dalam
KUHP, tetapi ada kekurangannya, yaitu lupa mencantumkan delik pembunuhan
kepada raja. Aanslag itu artinya raja tidak mati. Jika raja mati, mana rumusan
deliknya ? Ada yang berpendapat ya, yang berlaku pembunuhan yang telah
dipikirkan lebih dull) (met voor bedachaten rade) di Indonesia Pasal 340 KUHP
subsidiair pembunuhan biasa di Indonesia Pasal 338 SUHP. Pakar hukum pidana
Belanda seperti J.M.van Bemmelen yang berpendapat pasal aanslag itu juga, di
Nederland Pasal 92 Ned.WvS.yang pidananya penjara seumur hidup, di Indonesia,
Pasal 104 KUHP yang pidananya pidana mati, yang semua orang yang meadoba
membunuh presiden Soekarno telah dipidana mati.
Oleh karena sekarang terjadi penafairan yang keliru tentang makar di
Indonesia, dan hanya Belanda dan Indonesia mengatur masalah aanslag (makar),
negara lain ialah percobaan, maka saya mengusulkan kepada DPR, yang
kebetulan sekarang sedang membahas KUHP Nasional, supaya Pembunuhan
kepada presiden pidana mati, Percobaan (bukan makar) untuk membunuh
presiden ialah pidana seumur hidup
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
88
Selain daripada itu yang dipertahankan karena ada dalam KUHP negara
lain di dunia, ialah permufakatan jahat (Belanda: samenspanning; Inggeris
conspiracy) untuk membunuh/membuat presiden tidak mampu memerintah,
permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah (coup d'etat) (Hochverrat/
Hoogverraad dan permufakatan jahat untuk memberontak kepada negara
(Landesverrat/landverraad).
Di samping itu, Belanda sudah mengkriminalisasi perbuatan persiapan
(voorbereidingshandeling/preparatory act) untuk semua delik dalam KUHP yang
ancaman pidananya 5 tahun ke atas. Rupanya rancangan KUHP Indonesia akan
mengikuti hal itu, sayang, tidak disebut tindak pidana yang mana. Sekarang ini di
dalam KUHP Indonesia, perbuatan persiapan dipidana dalam hal pembuatan uang
palsu (Pasal 250 KUHP) dan pembuatan materai/perangko palsu (Pasal 261
KUHP) dan Pasal 11 Undang-Undang Terorisme. Artinya jika sudah menyediakan
alat cetak, tinta, klise, dll. Untuk membuat uang palsu atau metarai palsu sudah
dipidana. Begitu pula sudah mengumpul dana untuk terorisme.
4. Eko Riyadi, S.H., M.H.
Implikasi Hak asasi manusia dalam negara hukum
• Diterjemahkan melalui doktrin konstitusionalisme.
• Konstitusionalisme: membatasi hak dan kebebasan manusia yang pada
dasarnya tidak terbatas, dan memperlebar kewenangan negara yang pada
dasarnya tidak ada.
• Hukum Hak Asasi Manusia menjadi pedoman mengenai kewajiban apa ahli
yang harus dilakukan oleh negara, dan pembatasan sah seperti apa yang
dapat dilakukan oleh negara.
• Secara teknis, perlu kebijakan dan tindakan singkronisasi dan harmonisasi
hukum.
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
• Kebebasan berpendapat adalah non derogable dan absolut. Ia setara
dengan kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama (freedom of
conscience, thought, and religion). (Pasal 19 ayat (1) KIHSP)
• Kebebasan berekspresi dapat dibatasi (limitable). (Pasal 19 ayat (2) dan
ayat (3) KIHSP)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
89
Kebebasan Berekspresi
Pasal 28E UUD 1945, Pasal 19 DUHAM, Pasal 19 KIHSP, Pasal 23 UU
Nomor 39 Tahun 1999
Unsur Kebebasan berekspresi adalah:
kebebasan untuk mencari (freedom to seek),
Kebebasan untuk menerima (freedom to receive),
Kebebasan untuk menyebarluaskan (freedom to impart)
Tiga Klausul Pembatasan
Berdasarkan Hukum (By Law)
Alasan yang Sah (Legitimate Aim)
Ketertiban umum (public order)
Kesehatan masyarakat (public health)
Moral publik (public morals)
Keamanan nasional (national security)
Keselamatan publik
Hak dan reputasi orang lain (respect of the rights or reputations of
others)
Necessary in a Democratic Society
Informasi atau ide dalam bentuk apapun (bicara, tulisan atau cetak,
media seni, atau media lain).
Pasal Makar
Pembatasan kebebasan berekspresi dengan penggunaan pasal tindak pidana
makar adalah tindakan yang tidak proporsional.
Pembatasan Kebudayaan
• Kebudayaan pada dasarnya dapat dibatasi (limitable), namun pembatasan
itu dilakukan justru untuk melindungi penikmatan budaya itu sendiri dan
demi alasan-alasan yang legitimate.
• Misalnya : budaya menikahi anak di bawah usia. Budaya ini dapat dibatasi
justru untuk melindungi hak anak utuk menikmati pendidikan dan tumbuh
kembang yang baik.
Ius Constituendum
• Jawabannya : Tes Proporsionalitas (Proportionality Test)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
90
Rights and Freedom vs. legitimate Aim
Democracy
• Pertanyaannya seberapa jauh gangguan yang akan/sedang/telah
ditimbulkan atas penikmatan hak dan kebebasan dengan ketertiban umum
(public order), kesehatan masyarakat (public health), moral publik (public
morals), keamanan nasional (national security), keselamatan publik, hak
dan reputasi orang lain (respect of the rights or reputations of others) dan
dibungkus dengan mekanisme demoratis.
Key Principle on Security Reason
The systematic violation of human rights undermines true national security and
may jeopardize international peace and security. A state responsible for such
violation shall not invoke national security as a justification for measures
aimed at suppressing opposition to such violation or at perpetrating
repressive practices against its population.
5. Prof. Dr. Melkias Hetharia, S. H., M.A., M.Hum
Keterangan ahli ini diajukan dalam rangka memberikan pendapat terhadap
masalah pengujian beberapa pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) yaitu Pasal 104, 106, 107, 108, 110 terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengingat ahli saat ini dihadirkan dalam posisi sebagai ilmuwan yang
mendalami kajian filsafat hukum, maka keterangan ahli ini akan dititikberatkan
pada teori hukum yang menjelaskan atau memberi jawaban terhadap masalah ini,
berdasarkan nilai-nilai dan atau asas-asas hukum dalam rangka pengujian pasal-
pasal tersebut. Dari perspektif filsafat maka masalah tersebut ditinjau dari sudut
pandang asal-mula sejarah, keberadaan, dan tujuan dibuatnya pasal-pasal
tersebut; dan bukan pada persoalan norma pasal-pasal itu.
1. Teori Hukum Kodrat (Lex Naturalis) Thomas Aquino (1225-1274) menjelaskan
HAM sebagai pemberian Tuhan dan bersumber dari Tuhan. Pandangan
Thomistik mengenai hukum kodrat mempostulatkan bahwa hukum kodrat itu
merupakan bagian dari Hukum Abadi Tuhan (Lex Aeterna) yang sempurna
yang dapat diketahui manusia melalui rasionya. Sebagian isi hukum kodrat
yang terdahulu adalah ide bahwa posisi masing-masing orang dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
91
kehidupan ditentukan oleh Tuhan, tetapi semua orang – apapun statusnya –
tunduk pada otoritas Tuhan. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa bukan
hanya kekuasaan raja yang dibatasi oleh aturan-aturan ilahi, tetapi juga bahwa
semua manusia dianugerahi identitas individu yang unik, yang terpisah dari
negara. Malahan aspek hukum kodrat terakhir ini dapat dipandang sebagai
mengandung benih ide hak kodrati yang menyatakan bahwa setiap orang
adalah individu yang otonom. Hukum kodrat tersebut merupakan dasar
keberlakuan hukum positif (Lex Humana). Isi daripada hukum kodrat berupa
prinsip-prinsip atau asas-asas hukum moral yang seharusnya diformulasikan ke
dalam hukum positif menjadi kaidah yang mengikat. Berdasarkan pemikiran
tersebut terlihat bahwa letak HAM dalam kerangka hukum kodrat berada pada
hukum moral, dan bukan pada Konstitusi.
2. Teori John Locke, (1632-1704). Melalui teori “Perjanjian Masyarakat”nya, John
Locke berpendapat bahwa manusia dalam keadaan alamiah (status naturalis,
state of nature) itu hidup rukun dan tenteram sesuai dengan hukum akal (law of
reason) yang mengajarkan bahwa seluruh manusia yang menginginkan dirinya
berada dalam keadaan setara dan bebas, tidak ada manusia yang akan
mengganggu dirinya, kesehatannya, kemerdekaannya maupun
kepemilikannya, sehingga manusia tidak boleh mengganggu hidup, kesehatan,
kebebasan dan milik dari sesamanya.
Dengan kebebasannya tidak mustahil bahwa pada suatu ketika individu dengan
hak-hak dan kekuasaannya yang sederajat itu akan menimbulkan benturan-
benturan sehingga menjadi anarkhi atau kacau. Sebab itu, manusia
membentuk organisasi yang disebut negara dengan suatu perjanjian atau
Pactum bersama melalui dua fase Pactum. Fase pertama disebut Pactum
Unionis yang antar individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu
masyarakat politik atau negara dengan konstruksi sebagai berikut: “manusia
ditakdirkan oleh alamnya dalam keadaan bebas, sederajat dan merdeka,
seorangpun tidak dapat dikeluarkan dari keadaan ini dan digunakan untuk
kekuatan politik dari orang lain tanpa persetujuannya, yang berdasarkan
persetujuan dengan orang lain untuk bergabung dan bersatu ke dalam suatu
komunitas untuk tujuan kehidupan mereka yang nyaman, aman dan damai,
antara lain di dalam kebahagiaan yang terjamin dalam hal kepemilikan mereka
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
92
dan keamanan yang lebih besar terhadap hal-hal yang bertentangan dengan
ini.”
Fase kedua disebut Pactum Subjectionis, yaitu perjanjian antar individu untuk
membentuk negara tersebut menimbulkan kewajiban kepada mereka untuk
mentaati negara yang terbentuk itu. Akan tetapi negara yang terbentuk itu tidak
dapat mengambil hak-hak yang melekat pada individu (inalienable rights)
seperti hak hidup, kebebasan, dan hak milik (Life, Liberty and Estate), karena
hak-hak ini merupakan hak kodrati yang dimiliki manusia sejak ia hidup dalam
keadaan alamiah (status naturalis, state of nature). Dengan perkataan lain,
hak-hak ini mendahului adanya perjanjian masyarakat yang dibuat sebab hak-
hak tersebut tidak bergantung pada perjanjian atau Pactum yang dibuat.
Dengan demikian, menurut Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat adalah
Bagian 16 dari 26
untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrati atau hak asasi manusia
tersebut. Teori perjanjian masyarakat John Locke ini menghasilkan konstruksi
Negara Konstitusional di mana negara dalam menjalankan kekuasaannya
dibatasi oleh hak asasi manusia.
Dalam teori ini telihat bahwa orang mentaati hukum karena mereka berjanji
untuk mentaatinya. Hukum dianggap sebagai kehendak bersama, suatu hasil
konsensus dari segenap anggota masyarakat. Pada teori ini pula terlihat bahwa
negara berhak menghukum seseorang karena mendapat mandat dari
kehendak masyarakat yang menghendaki adanya kedamaian dan
ketenteraman. Masyarakat bersedia menerima hukuman jika perbuatan yang
bebas itu menyebabkan terganggunya ketertiban masyarakat. Mereka telah
memberikan kuasa kepada negara untuk menghukum seseorang yang
melanggar ketertiban. Dipihak lain masyarakat memiliki hak untuk melawan
pemerintah yang telah menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan oleh
masyarakat itu. Apabila pemerintah menjadi monster dan bersifat diktator serta
totaliter maka rakyat mempunyai hak untuk melawan pemerintah yang bengis
dan kejam itu.
3. Konsep negara hukum, awalnya dikenal di negara-negara Eropa Kontinental
dengan istilah Rechtsstaat artinya Negara berdasarkan atas hukum yang
upayanya untuk membatasi dan mengatur kekuasaan. Negara Hukum lahir
sebagai reaksi terhadap sistem pemerintahan absolut (absolutisme) yang tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
93
menghargai eksistensi HAM. Kemudian paham ini lahir dan berkembang di
negara-negara Anglo Saxon khususnya di Inggris dengan sebutan The Rule of
Law atau negara yang kekuasaannya dibatasi oleh hukum. Walaupun
mempunyai latar belakang sistem hukum yang berbeda, namun pada dasarnya
kedua konsep tersebut berkenan dengan pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak kebebasan sipil warga negara dan hak-hak dasar manusia.
A.V. Dicey mengemukakan hahwa unsur utama suatu pemerintahan yang
kekuasaannya di bawah hukum negara yaitu :
1. Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan yang
tertinggi di dalam negara adalah hukum (kedaulatan hukum).
2. Persamaan dalam kedudukan hukum bagi setiap orang.
3. Konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia dan jika
hak-hak asasi manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai
penegasan hahwa hak asasi itu harus dilindungi.
Perlindungan terhadap HAM, dijamin dalam konstitusi dari suatu negara
hukum yang demokratis. Konstitusi sebagai hukum dasar yang di satu sisi
membatasi kekuasaan pemerintahan negara agar tidak sewenang-wenang, namun
di sisi lain memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Penyalahgunaan kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan dapat
berakibat pada pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sebab itu konstitusi
dipandang sebagai suatu pranata yang berfungsi secara khusus di satu pihak
menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah dan di lain pihak menjamin
dan membatasi hak asasi warganya.
Mengenai statusnya, Konstitusi lebih tinggi kedudukannya daripada aturan
hukum lainnya sebagaimana dikemukakan oleh K.C. Wheare. Namun Wheare
menempatkan hukum alam (natural law) di atas konstitusi. Dalam hal ini Wheare
mengemukakan: Suatu konstitusi mengikat apabila sesuai dengan hukum alam.
Tidak pula suatu pemerintah atau warga negara dapat mengabaikan otoritas suatu
konstitusi kecuali sejauh tindakan itu dapat dibenarkan oleh hukum alam. Inilah
sebenarnya hukum yang lebih tinggi daripada konstitusi.
Berdasarkan kerangka pemikiran teoritis di atas, dapat ditegaskan bahwa HAM
merupakan pemberian Tuhan pencipta kepada masing-masing manusia ketika
manusia ada, baik sebagai individu maupun sebagai kolektif. Karena HAM
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
94
merupakan pemberian Tuhan maka HAM diatur dan dilindungi oleh hukum Tuhan.
Sebagai manusia yang hidup dalam suatu negara hukum modern yang merdeka,
maka hukum negara harus melindungi HAM pemberian Tuhan, dan tidak
sebaliknya menindas hak asasi itu. Dengan demikian maka hukum negara (positif)
tidak boleh bertentangan dengan hukum kodrat atau hukum Tuhan. Hukum positif
akan bersifat baik dan adil apabila menjamin dan melindungi HAM. Sebaliknya
hukum positif yang tidak melindungi HAM adalah bukan hukum melainkan
pemaksaan kekuasaan. Dan hukum positif seperti inilah yang dalam perjalanan
sejarah, tidak menjamin stabilitas atau ketertiban. padahal tujuan hukum
seharusnya menjamin ketertiban dan keadilan sekaligus.
4. Sejarah Singkat Pembentukan KUHP.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sekarang di
Indonesia adalah hasil terjemahan dari WvS berbahasa Belanda, yang
mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie
(WvSNI). WvSNI diberlakukan di Indonesia pertama kali berdasarkan asas
konkordansi dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tanggal 15
Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. Walaupun
WvSNI yang adalah turunan dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial
pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan
WvS di negara jajahannya, sehingga beberapa pasal disesuaikan dengan
kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah jajahan Indonesia. Karena
terjadi pemberontakan melawan Belanda Di Indonesia (Hindia Belanda), maka
baru pada tahun 1930 istilah Aanslag dicantumkan dalam WvSNI. Jadi sebelum
tahun 1930, tidak ada istilah aanslag dalam WvSNI itu.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, untuk
mengisi kekosongan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia maka
dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, WvSNI tetap diberlakukan.
Pemberlakukan WvSNI menjadi hukum pidana Indonesia ini ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Indonesia. Dalam Pasal VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan
bahwa nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie diubah menjadi
Wetboek van Strafrecht dan “dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum
Pidana”. Sebagaimana pembuatan suatu UU yang baik, dalam konsiderans
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
95
“menimbang” juga UU tersebut tidak didasarkan pada landasan filosofis dan
sosiologis bangsa Indonesia yang berbeda dengan bangsa Belanda.
Asas konkordansi yang memberlakukan WvS Belanda di Indonesia dalam
konteks penjajahan atau kolonialisme tidak meninggalkan wataknya di era
kemerdekaan. Sehingga pasal-pasal makar digunakan oleh penegak hukum
dengan mental penjajahan untuk menindas para warga negara yang hendak
mengeritik dan atau melakukan suatu perlawanan pasif perlawanan pasif
terhadap pemerintah yang bersifat diktator dan totalier. Melalui sejarah
penindasan HAM dalam era Orde Baru telah memunculkan kesadaran rakyat
Indonesia terhadap HAMnya. Situasi historis ini telah mendorong
dirumuskannya HAM secara lebih lengkap dalam UUD 1945 Perubahan kedua
yang menjamin HAM warga negara. Namun perubahan konstitusi kita itu belum
diikuti dengan perubahan KUHP yang masih bernuansa kolonial. Keadaan ini
dapat membahayakan penegakan HAM di Indonesia apabila watak kolonial
KUHP tidak segera disesuaikan dengan alam kemerdekaan dan terlebih lagi
dengan adanya kesadaran warga negara Indonesia untuk memperjuangkan
HAMnya di era reformasi.
5. Tindak Pidana Makar
Makar merupakan tindak pidana yang diatur dalam BUKU KEDUA, BAB I
tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya tertuang dalam
Pasal 104,106, 107, 108, dan 110 KUHP yang diperkarakan. Tindak pidana
makar pada dasarnya merupakan tindak pidana yang dimaksudkan untuk
melakukan perbuatan jahat terhadap kepala nagera, pemerintahan, dan
wilayah Republik Indonesia oleh rongrongan sekelompok orang yang ingin
melakukan perbuatan yang dapat membahyakan kepala Negara, pemerintah
dan atau wilayah Negara.
Istilah “makar” dalam KUHP kita diterjemahkan dari istilah Belanda
“aanslag”. Dalam kamus Inggris-Belanda karya Kramers Woordenboek, kata
aanslag diartikan “striking”, penyerangan atau “attempt on man’s live”,
mencoba membunuh. Istilah aanslag dalam KUHP Belanda yang kemudian
disalin menjadi KUHP Indonesia dipengaruhi oleh sejarah revolusi Rusia. Pada
tahun 1917, terjadi revolusi Bolshevik komunis di Rusia dipimpin oleh Lenin.
Tzar Nicholas II dan seluruh keluarganya, istri, anak, dokter pribadi, koki-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
96
kokinya dibantai oleh komunis 17 juli 1918. Tzar Nicholas II Rusia ini masih
memiliki hubungan keluarga dengan Ratu Inggris yang juga memiliki hubungan
keluarga dengan Raja Belanda, maka seluruh Eropa yang pada umumnya
masih berbentuk kerajaan termasuk Belanda diresahkan dengan peristiwa
revolusi. Belajar dari pengalaman revolusi Rusia itu, maka salah satu partai
politik di Belanda yaitu Partai Anti-Revolusi mendorong pemerintah Belanda
untuk segera membuat Undang-Undang Anti-Revolusi yang bernama Anti-
Revolusi Wet, dan disahkan tanggal 28 Juli 1920 STBLD/LN 619. Isinya ialah
percobaan membunuh raja, menggulingkan pemerintah, kudeta, dan
memberontak terhadap negara. Dalam Undang-Undang Anti Revolusi 1920 ini,
istilah aanslag diterjemahkan kemudian dengan makar dalam KUHP Indonesia.
Pasal-pasal makar ini digunakan dalam jaman Orde Baru, sehingga apabila
hanya ada satu unsur niat atau maksud saja, maka yang bersangkutan dapat
ditangkap dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan makar atas kerja
intelijen yang canggih.
6. Adapun tujuan dari dibuatnya pasal makar itu adalah untuk mencegah dan
memberantas para pelaku kudeta atau revolusi terhadap pemerintah negara
yang sah. Tujuan ini sungguh mulia, namun pasal makar itu apabila diterapkan,
maka akan bertentangan dengan HAM yang dilindungi dalam UUD 1945
sehingga mengguncang sendi-sendi keadilan karena pasal makar tersebut
selain ditafsirkan keliru, juga digunakan untuk menindak perbuatan yang belum
memenuhi kualifikasi percobaan (poging), termasuk permufakatan jahat yang
seharusnya berada dalam wilayah moral yang tidak boleh disentuh oleh hukum
pidana. Mengingat pasal-pasal makar tersebut semula dibuat untuk oleh
pemerintah Belanda untuk melindungi pemerintahan dan negeri Belanda
terhadap serangan kudeta dan revolusi berdasakan pengalaman revolisu
Rusia, yang pada prinsipnya telah melanggar HAM khususnya hak kebebasan
berpikir dan berekspresi.
Berdasarkan paparan di atas, ahli sampai pada kesimpulan bahwa:
1. Pemberlakuan KUHP belanda di Indonesia berdasarkan asas konkordansi
yang kemudian disahkan oleh UU Nomor 1 Tahun 1946 berdasar Pasal II
aturan Peralihan UUD 1945, tidak mempertimbangkan aspek sosial-budaya
dan filsafat bangsa Indonesia.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
97
2. Sejarah pembentukan pasal-pasal makar dalam KUHP Belanda yang tidak
mempertimbangkan aspek hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan
berpikir dan berekspresi. Sehingga penerapan pasal-pasal makar tersebut
menindas kepribadian manusia sekaligus menciderai rasa keadilan.
3. Istilah makar pada pasal-pasal tersebut dalam bahasa Indonesia telah diartikan
sangat luas dan tidak sejalan dengan arti “aanslag” seperti yang dimaksudkan
dalam bahasa Belanda yang artinya “serangan” yang sudah tentu
menggunakan kekuatan penuh untuk merebut kekuasaan.
Berdasarkan kesimpulan itu, ahli berpendapat bahwa apabila istilah “makar” Pasal
104, 106, 107, 108, dan 110 KUHP dimaknai bukan sebagai “aanslag” atau
“serangan”, maka pasal-pasal makar itu memang bertentangan dengan HAM yang
dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea I “bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”; Pasal 1 ayat (3) bahwa negara Indonesia adalah negara hukum;
Pasal 28 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang;
Pasal 28D ayat (1) bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum; dan Pasal 28E ayat (3) tentang Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Saksi Para Pemohon
1. Yudi Pratama
Saksi adalah mantan anggota Gafatar, Gafatar berdiri pada tanggal 14
Agustus 2011 di Jakarta, melalui Kongres I Gafatar, dan berdasarkan akta
pendirian oleh Notaris H. Warman, S.H. Nomor 01 tanggal 5 September 2011.
Asas Gafatar adalah Pancasila sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART.
Anggota Gafatar kurang lebih 50.000 orang, selama kurun waktu 2011 s.d. 2015
dalam pelaksanaan program kerja nyata, Gafatar berfokus pada kegiatan dalam
bidang sosial, budaya, ilmiah, kebangsaan, dan bukan aktivitas keagamaan seperti
yang dituduhkan, apalagi makar. Kegiatan yang dilakukan adalah aksi sosial
bersih-bersih dari mulai lingkungan RT yang terendah, sampai tingkat provinsi, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
98
sering bekerja sama dengan instansi pemerintah, baik daerah, provinsi, maupun di
pusat. Untuk tingkat nasional, Gafatar telah mengadakan dialog kebangsaan pada
tanggal 25 Mei 2012 di Gedung Joang’45 Jakarta, dalam rangka peringatan hari
Bagian 17 dari 26
lahir Pancasila 1 Juni 2012 mengadakan aksi dengan tema 1000 aksi peduli negeri
dan mengadakan upacara bendera kemerdekaan RI ke 67 di Cimanggis, Depok.
Pada awal tahun 2014, Gafatar diterpa berbagai isu negatif dari pihak-pihak
yang tidak menyukai organisasi ini, bertebaranlah isu yang menyatakan gafatar
adalah aliran sesat hal ini membuat masyarakat terpancing dan berujung pada
penolakan dan pengusiran. Pengusiran terjadi di beberapa daerah diantaranya,
Gafatar NTT pada Desember 2014, Gafatar Bali pada Januari 2015, DPD Gafatar
Gorontalo pada Januari 2015, DPD Gafatar Sulawesi Tenggara pada Februari
2015, DPD Gafatar NTB pada Februari 2015 dan Gafatar Maluku Utara pada
Maret 2015.
Gafatar melaksanakan Rakernas III, dilaksanakan di Balai Sudirman
dengan mengundang instansi pemerintah, Kemendagri, Kesbangpol dan pihak
keamanan serta tokoh-tokoh dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat dalam
Rakernas ini dinyatakan bahwa Gafatar focus pada program dan kedaulatan
pangan, program kedaulatan telah berhasil dilaksanakan di beberapa daerah,
Saksi sendiri telah berhasil membuat Mou untuk lahan garapan kurang lebih 10
hektar.
Saksi bermukim di Kayong Utara selama 7 bulan, dan tempat tinggal Saksi
dekat dengan Kepala Desa, Kantor Polres serta Kodim, dapat dilihat dari
keseharian Saksi, aktivitas yang dilakukan jauh dari yang dituduhkan dalam Pasal
Makar.
Mengingat keadaan yang berkembang dioutuskan untuk mengadakan
kongres luar biasa, yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 13 Agustus 2015 di
Bogor, Kongres ini dihadiri oleh utusan badan pendiri, dewan pembina, dan utusan
dari 34 dewan pimpinan daerah, dan pengurus dewan pimpinan pusat atau
Gafatar. Hasil dari kongres ini diputuskan untuk membubarkan Gafatar dan focus
pada program kedaulatan pangan. Dari 50.000 anggota hanya 10.000 anggota
yang dengan sukarela pergi ke Kalimantan, berkomitmen ingin membangun
bangsa melalui program pertanian, maka dalam Kongres luar biasa tersebut,
disepakatilah wadah organisasi Kelompok Tani yang bernama Negeri Karunia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
99
Tuhan Semesta Alam Nusantara disingkat NKTN, wadah Wadah organisasi ini
untuk media komunikasi, murni untuk kelompok tani dari eks Gafatar yang ingin
mengabdi pada negara melalui pertanian terpadu, peternakan dan perikanan untuk
mewujudkan kedaulatan pangan.Berdasarkan pengalaman saksi Selama 7 (tujuh)
bulan, hasil panen dibagi dengan warga setempat, serta tidak menganggu
ekosistem yang ada, hewan yang ada di lahan pertanian pun diberikan haknya.
Dalam kongres luar biasa tidak pernah sekalipun menyebutkan pembentukan
negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, adapun NKTN bukan
negeri sendiri melainkan merupakan bagian dari negara Republik Indonesia.
Ketika Saksi berada di Kalimantan muncul berita negatif baik dari media
maupun di lapangan, bermula dari berita penculikan dr. Rika, kemudian berita
mengenai aliran sesat serta berita mengenai pendirian satu negara, yang
berdampak terjadinya aksi pengrusakan, pembakaran, pengusiran dan evakuasi
paksa dari Mempawah, Kalimantan Barat. Pada Januari 2016, tidak kurang dari
8000 orang anggota Gafatar dipulangkan ke daerah asal karena tuduhan aliran
sesat dan isu makar.
Pimpinan Gafatar yaitu mantan Ketua Umum Mahful Muis Tumanurung,
Abdussalam alias Ahmad Musadeq dan Andry Cahya didakwa melakukan makar
dengan alasan dalam agenda kongres luar biasa Gafatar diduga telah terjadi
permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara
mendeklarasikan organisasi baru yang bernama Negeri Karunia Tuhan Semesta
Alam Nusantara yang dipimpin seorang Presiden dan Wakil Presiden.Saksi
menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dalam organisasi ini murni untuk
mengorganisasi, memimpin organisasi tersebut bukan merupakan tandingan
NKRI.
Saksi dan eks anggota Gafatar yang menolak adanya dakwaan makar yang
disampaikan negara melalui jaksa penuntut umum, Gafatar adalah organisasi
murni sosial yang berasaskan Pancasila. Selama keberadaannya selama 4 tahun,
kurang lebih ada 12 DPD Gafatar yang menerima SKT, dan dengan adanya
Judicial review Undang-Undang Ormas Tahun 2014 membantu Gafatar untuk
tidak perlu mendaftar semua, cukup salah satu mewakili secara nasional.
Proses persidangan berjalan 24 kali sejak tanggal 8 November 2016 sampai
dengan 7 Maret 2017 majelis hakim telah berhasil mengungkap kebenaran ini dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
100
beberapa fakta persidangan, baik dari keterangan saksi meringankan, saksi
memberatkan, keterangan saksi ahli, maupun keterangan para terdakwa.
Dalam persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut, pertama,
pemeriksaan saksi pelapor tidak pernah melaporkan terdakwa terkait pasal makar,
namun hanya melaporkan pasal penodaan agama. Pelaporan ini hanya
berdasarkan berita di media dan bersifat subjektif tanpa mengalami peristiwa
maupun dirugikan dari peristiwa yang dilaporkan. Kedua, dari keterangan saksi-
saksi yang memberatkan atau atau saksi a charge baik yang di muka persidangan
maupun yang dibacakan pada saat persidangan tidak ada satupun keterangan
yang membuktikan bahwa eks Gafatar atau NKTN setelahnya melakukan
pembicaraan atau rencana pemufakatan jahat makar untuk merebut kekuasaan
ataupun menggulingkan pemerintah yang sah. Ketiga. Dalam pemeriksaan
keterangan saksi-saksi meringankan menyatakan bahwa kegiatan Anggota Eks
Gafatar atau NKTN di Kalimantan berjalan seperti biasanya, bahkan diterima
dengan baik oleh masyarakat. Saksi memiliki pengalaman telah melakukan Mou
lahan desa setempat yaitu Desa Sejahtera.
Dalam pemeriksaan saksi ahli terdakwa menyatakan bahwa kegiatan-
kegiatan dilakukan oleh Eks Gafatar maupun NKTN tidak ada yang melawan
hukum. Pasal makar tidak bisa serta-merta dikenakan kepada organisasi atau
kelompok hanya karena ada kemiripan kepengurusan, tetapi harus dilihat dari
potensi dan kemampuan kelompok tersebut dari segi militer ataupun persenjataan.
Terakhir. Dengan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim
memutuskan perkara ini dalam Surat Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Timur Nomor 1107/pidsus/2016/PN Jakarta Timur menyatakan bahwa terdakwa I
(Maful Muis alias Maful Muis Tumanurung alias Maful Muis Hawary), terdakwa II
(H. Abdussalam alias Ahmad Musadeq alias Al Masih Al Maw’ud), dan terdakwa III
(Andry Cahya) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 107 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP. Kedua membebaskan terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III dari
dakwaan kedua tersebut. Adapun pertimbangan dari majelis hakim memutus tidak
bersalah dari para terdakwa adalah sebagai berikut.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
101
Menimbang bahwa unsur pokok makar, yaitu pertama, pemufakatan akan
melakukan kejahatan makar. Kedua, dilakukan dengan niat menggulingkan
pemerintah. Dan ketiga, pemimpin atau pengatur makar.
Menimbang bahwa yang dimaksud pemufakatan dalam unsur pasal ini
adalah pemufakatan untuk melakukan kejahatan makar.
Menimbang bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 88 KUHP yang termasuk
dalam pengertian pemufakatan jahat ialah pemufakatan untuk berbuat kejahatan
segala pembicaraan atau rundingan untuk mengadakan pemufakatan itu belum
masuk dalam pengertian pemufakatan jahat.
Menimbang bahwa di dalam KUHP tidak ditemukan pengertian yang jelas
tentang arti perbuatan makar. Namun dalam ketentuan Pasal 87 KUHP
menentukan bahwa sesuatu perbuatan makar dianggap ada apabila niat si pelaku
kejahatan sudah nyata dengan dimulainya melakukan perbuatan itu menurut Pasal
53 KUHP. Keberangkatan eks Gafatar ke Kalimantan sudah terbuka
pengumumannya pada saat Rakernas III di Balai Sudirman, sehingga tidak ada
yang ditutupi karena murni sejalan dengan program pemerintah itu sendiri, terkait
program kedaulatan pangan.
Menimbang bahwa Majelis akan menguraikan terlebih dahulu tentang
perbuatan para terdakwa yang dapat atau tidak dapat dikualifikasikan sebagai
suatu pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi yang memberatkan, pada
pokoknya antara lain menyatakan bahwa mereka pernah mengikuti acara
pembinaan organisasi dari terdakwa 1, 2, dan 3. Dan pengalaman saksi sendiri
tidak pernah ada instruksi terkait masalah tuduhan-tuduhan dari pasal yang
ditujukan. Hanya murni membahas bagaimana meningkatkan produktivitas
pertanian terpadu.
Dampak dan kerugian lain dari tuduhan dan dakwaan makar adalah bersifat
materiil dan psikologis. Sejak Tahun 2016 saksi pulang, bagi saksi dan para
mantan anggota Gafatar pasca pemulangan paksa dari Kalimantan dianggap
sebagai ancaman bagi bangsa Indonesia, sehingga mendapatkan pengawasan
dan pemantauan yang bagi saksi atau menurut saksi berlebihan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
102
Dampak signifikan lainnya adalah beberapa eks Gafatar mengurus SKCK,
namun dalam SKCK ada catatan terlibat organisasi atau sebagai pelaku kriminal,
yang pada saat itu persidangan saja belum ada.
Akibat dari pengusiran, sebagai warga negara seharusnya berhak bebas
bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia ini, namun bagi
Saksi dan eks Gafatar mengalami stigmatisasi dan diskriminasi karena tuduhan
makar tersebut. Pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga
negara, hak atas kebebasan berekspresi dan berorganisasi, hak atas
kesejahteraan, hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak memperoleh keadilan.
Bahkan tindakan pengusiran terhadap eks Gafatar juga disertai dengan tindakan
pengerusakan dan pembakaran harta benda seperti kendaraan dan pemukiman.
Pemerintah melalui institusi seharusnya mengusut pelaku pembakaran atau
pengerusakan tersebut. Bukan melakukan pembiaran atau upaya kriminalisasi
hanya karena dugaan penodaan agama dan isu makar yang tidak terbukti. Sampai
saat ini, masih ada beberapa banyak aset yang belum bisa diurus, baik secara
pribadi maupun kelompok tani atau personal lainnya.
2. Thaha Muhammad Alhamid
Menurut saksi, sejak tahun 1960, yang digunakan pemerintah untuk
meredam aspirasi politik di Papua dengan cara operasi militer dan penegakan
hukum dengan menggunakan Pasal Makar. Dan pada kenyataannya kedua cara
diatas tidak pernah berhasil meredam, sekalipun sudah dikenakan hukuman
penjara tidak menimbulkan efek jera.
Pada tahun 1999, Saksi terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora, pada
saat akan mengibarkan bendera saksi dan teman temannya telah rapat dengan
Kapolda, Panglima. Kapolda menyatakan dipersilahkan jika ingin mengibarkan
bendera bintang kejora namun orang yang mengibarkannya akan ditangkap.
Namun sampai dengan selesainya proses pengibaran tidak ada penangkapan
terhadap orang yang mengibarkan.
Saksi dan teman-temannya kemudian melakukan komunikasi dengan
pemerintah pusat, yang pada saat itu Presidennya adalah Gus Dur. Kemudian
mengadakan Musyawarah Besar (Mubes) Papua, lalu disusul dengan diadakannya
Kongres Rakyat Papua. Hasil kongsres dilaporkan pada Presiden, namun tiba-tia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
103
pada bulan September tahun 2000 saksi dan temannya-temannya yaitu Theys
Eluay, Pendeta Herman Awom, John Mambor, dan terakhir DonFlassy ditangkap
satu persatu dan diadili dengan Pasal Makar.
Saksi dan teman-temannya diadili dan pada saat proses sidang saksi dan
teman-temannya sempat dikeluarkan dari tahanan namun tetap mengikuti sidang,
disela-sela persidangan yang berjalan terjadi penculikan dan pembunuhan
terhadap Theys Eluay. Putusan yang dijatuhkan kepada saksi dan teman-
temannya bersalah namun tidak dapat dihukum. Pemohon diadili karena
melanggar Pasal 110.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan aspirasi
politik masyarakat Papua tidak dapat diselesaikan dengan cara operasi militer
maupun dikenakan Pasal Makar, sebaiknya menggunakan cara yang digunakan
oleh Presiden Gusdur yaitu dengan melakukan dialog. Saksi percaya itu jauh lebih
efektif karena merasa lebih dihargai daripada penangkapan, penjara, dan diadili.
Saksi menyatakan bahwa selama dipenjara mengalami beberapa
kejanggalan ketika ditahan, diantaranya, ketika Jaksi akan melakukan P-21, jaksa
menyerahkan kembali perkara saksi kepada polisi karena barang bukti berupa
bendera yang dikibarkan pada tanggal 1 Desember di Taman Imbi tidak
ditemukan. Saksi dan teman-temannya didatangi Polda Papua di penjara diminta
untuk mengakui tentang pengibaran bendera, sejak itu sudah ada bendera Bintang
Kejora made in policy, made in macam-macam yang pada kenyataannya tidak
dilakukan oleh saksi. Bapak Presiden waktu itu K.H. Abdurrahman Wahid Alm.,
beliau berkali-kali meminta agar saksi dan teman-temannya dilepaskan namun
tidak digubris.
Kemudian saksi dkunjungi oleh Mar’ie Muhammad dan second Secretary
Kedutaan Besar Amerika yang menyatakan bahwa Saksi mendapatkan undangan
untuk jala-jalan ke Amerika, ketika Saksi menyatakan tidak mungkin karena
sedang dalam penjara, second Secretary Kedutaan Besar Amerika mengeluarkan
pernyataan bahwa “satu-dua hari lagi aka nada matahari terbit” dan 2 hari
kemudian saksi dan teman-temannya dikeluarkan dari penjara. Ketika keluar dari
penjara saksi sebagai Sekjen Presidium Dewan Papua ditanya bagaimana
perasaan saksi, saksi memberikan jawaban “Tidak ada beda, kami hanya keluar
dari penjara yang kecil untuk bergabung dengan saudara-saudara kami di penjara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
104
yang besar. Kita semua ada dalam penjara itu dan kita berwajib untuk
membebaskan diri. Berikhtiar, kiranya Allah menolong kita semua”
[2.3] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 13 Juli 2017 dan
Bagian 18 dari 26
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima dalam persidangan pada tanggal
1 Agustus 2017 dan 3 Agustus 2017 yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
I. POKOK-POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa para Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya oleh
berlakunya ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110
KUHP dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 104 dan Pasal 106 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 karena mengakibatkan ketidakpastian hukum dan
terganggunya keadilan sebagaimana yang dialami oleh para Pemohon
secara faktual, dimana dalam praktiknya penafsiran dan penerapan Pasal
104 dan Pasal 106 KUHP selalu berbeda antara satu kasus/peristiwa
dengan yang lainnya serta tidak memberikan batasan yang jelas dan rigid
sebagai perbuatan yang dikualifikasi sebagai makar kepada Presiden atau
Wakil Presiden dan makar terkait wilayah negara Pasal 106 KUHP
bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 karena
pertemuan-pertemuan yang dilakukan warga negara dan dalam rangka
menyampaikan aspirasi untuk memperbaiki situasi pemenuhan hak dan
pembangunan dilakukan oleh pemerintah Indonesia di wilayah tertentu,
dalam hal ini Papua dan Maluku dapat dikualifikasi dan ditetapkan sebagai
perbuatan makar, hal ini berpotensi menghambat setiap ekspresi dan
pernyataan pendapat dalam menyuarakan aspirasi.
2. Bahwa Pasal 107 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28E ayat (2), ayat (3) UUD 1945 karena dirumuskan secara samar-
samar dan tidak jelas serta rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi
sebagai tindak pidana, serta pengertiannya terlalu luas dan rumit sehingga
menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum terhadap para
Pemohon dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya dan
masyarakat untuk menyuarakan kritiknya terhadap kinerja pemerintah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
105
dapat dikualifikasikan secara sewenang-wenang menjadi suatu perbuatan
yang dapat ditafsirkan dan dikualifikasi sebagai “maksud untuk
menggulingkan pemerintahan”.
3. Bahwa Pasal 108 KUHP dan Pasal 110 KUHP bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
4. Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 KUHP
menciptakan interpretasi hukum yang sangat luas dan berpotensi
disalahgunakan oleh penguasa dan aparat penegak hukum.
II. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK
MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERMOHONAN A QUO
Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo, Pemerintah dapat memberikan penjelasan
sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan
prinsip Negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (untuk selanjutnya disebut UU MK),
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik, dan ;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Bahwa menurut Pemerintah terhadap permohonan para Pemohon lebih
berkaitan dengan Penerapan Norma (Implementasi) suatu Undang-Undang
yaitu Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110 KUHP.
Permohonan para Pemohon menurut Pemerintah sesungguhnya yang
dipermasalahkan para Pemohon lebih merupakan constitutional complaint
daripada judicial review atau constitutional review. Namun, oleh para
Pemohon permasalahan tersebut diajukan sebagai permohonan pengujian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
106
Undang-Undang terhadap UUD 1945 dengan dalil bahwa ketentuan pasal
a quo yang dimohonkan pengujian itu bertentangan dengan UUD 1945.
3. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 huruf a UU MK dan
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Pemerintah berpendapat bahwa Mahkamah
Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara
constitutional complaint karena kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
pengujian undang-undang yang berarti menguji kesesuaian antara isi
undang-undang tertentu dengan isi Undang-Undang Dasar sesuai Pasal
24C UUD 1945 dan adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
III. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa dalil para Pemohon terhadap kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa
para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan diatas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu Pemohon harus menjelaskan dan membuktikan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
107
a. Kualifikasi permohonan dalam perkara ini, sebagaimana daitur dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon, sebagai
akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya.
2. Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
Pemohon harus memenuhi syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Pemohon I, II, III, dan IV adalah perorangan Warga Negara
Indonesia, Pemohon V adalah Organisasi Gereja Kemah Injil (KINGMI)
berbentuk Sinodal, dan Pemohon VI adalah badan hukum yang
berbentuk yayasan.
b. Bahwa Pemohon I, II, dan III ditangkap oleh aparat kepolisian dan
dihukum penjara karena dianggap melakukan makar. Pemohon IV
adalah seorang pastor yang melakukan pelayanan dan pendidikan bagi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
108
jemaat Gereja Katholik dan juga melalui Yayasan Teratai Hati Papua
(YTHP). Sedangkan Pemohon V dan VI sebagai lembaga yang merasa
memiliki hak yang sama memperjuangan hak-hak asasi manusia.
4. Bahwa menurut Pemerintah, perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon,
apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kepentingannya dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 104, Pasal
106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110 KUHP, dan juga apakah terdapat
kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada
hubungan sebab akibat (causal verband), antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji. Dalam
hal ini, Pemerintah berpendapat bahwa:
a. Bahwa terhadap Pemohon I, II, dan III sepanjang telah diproses secara
prosedur sesuai dengan hukum acara pidana maka para Pemohon
tidak terdapat kerugian konstitusional. Sebagaimana yang telah
terbukti bahwa para Pemohon dijatuhi hukuman penjara karena telah
melakukan makar. Dapat disebut sebagai kerugian konstitusional jika
proses tidak dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana sehingga
kerugian para Pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional.
b. Bahwa terhadap Pemohon IV, V, dan VI dalam permohonan a quo
tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat (clausal verband) dan
aktual bahkan bersifat potensial sebagaimana dinyatakan para
Pemohon dalam permohonan a quo karena potensi kerugian yang
dialami para Pemohon bukanlah kerugian nyata yang dialami.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah berpendapat permohonan
para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
109
standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1)
UU Nomor 24 Tahun 2003, maupun berdasarkan Putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi
antara lain Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
IV. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Sebelum memberikan keterangan terhadap pasal-pasal yang di uji pemerintah
menyampaikan pandanganya sebagai berikut:
1. Bahwa keterangan dalam perkara ini tidak terpisahkan dari keterangan
perkara Nomor 7/PUU-XV/2017.
2. Bahwa pasal-pasal a quo yang diuji Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107,
Pasal 108, dan Pasal 110 tidak bertentangan dengan Prinsip Negara
Hukum seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan
alasan sebagai berikut :
a. Bahwa Negara Hukum (rechsstaat, rule of law) dalam berbagai kajian
teoritis mempunyai empat syarat yaitu semua tindakan negara berdasar
atas hukum atau konstitusi, adanya pengakuan hak asasi manusia,
tidak adanya diskriminasi, adanya kekuasaan judikatif yang mandiri.
b. Bahwa keempat syarat tersebut di atas secara nyata dan konsekuen
dilaksanakan Pemerintah baik dalam perumusan perundang-undangan
maupun dalam pelaksanaanya.
c. Bahwa pasal-pasal a quo yang diuji tidak mengandung nilai-nilai
diskriminasi tetapi berlaku bagi setiap warga negara dan juga warga
negara asing.
d. Bahwa pasal-pasal a quo tidak mengurangi, menghalangi, atau
menghilangkan prinsip negara hukum, bahkan sebaliknya pasal-pasal
a quo hadir sebagai perwujudan prinsip negara hukum dalam
melindungi eksistensinya sebagai negara baik dari ancaman baik yang
datang dari dalam negeri maupun luar negeri. Hak negara untuk
melindungi dirinya diatur dalam berbagai konvensi internasional yang
salah satunya adalah Konvensi Montevideo 1933 mengenai Hak-Hak
dan Kewajiban-kewajiban Negara.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
110
3. Bahwa pasal-pasal a quo yang diuji Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107,
Pasal 108, dan Pasal 110 tidak bertentangan dengan Jaminan Kepastian
Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan
alasan sebagai berikut :
a. Bahwa pasal-pasal a quo hadir untuk memberi jaminan kepastian
hukum bagi setiap warga negara dan termasuk warga negara asing,
Bagian 19 dari 26
dan negara asing, bahwa setiap tindakan yang mencoba
menggulingkan pemerintah yang sah Republik Indonesia adalah
tindakan kejahatan.
b. Bahwa Pemerintah sependapat dengan dalil Pemohon pada halaman
18 angka 87 yang mendalilkan kepastian hukum sangat terkait dengan
kejelasan rumusan sehingga dapat diprediksi maksud dan tujuannya.
Maksud dan tujuan pasal-pasal a quo yang diuji adalah demi menjaga
eksistensi Negara Republik Indonesia. Adalah suatu moralitas tertinggi
dalam suatu negara untuk melindungi eksistensi negara untuk
menghadirkan stabilitas politik dan keamanan.
c. Bahwa delik terhadap kemanan negara adalah bentuk perwujudan
adanya perlindungan hukum bagi keamanan dan keselamatan negara
khususnya terhadap kehidupan ketatanegaraan.
d. Bahwa karenanya pasal-pasal a quo yang diuji tidak mengurangi,
menghalangi, menghilangkan prinsip kepastian hukum.
4. Bahwa Pasal-pasal a quo yang diuji Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107,
Pasal 108, dan Pasal 110 tidak bertentangan dengan kemerdekaan
mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa pasal-pasal a quo yang diuji tidak berhubungan sama sekali
dengan kemerdekaan mengeluarkan pikiran karenanya adalah tidak
berdasar atau tidak relevan kemerdekaan mengeluarkan pikiran
dijadikan sebagai batu uji.
b. Bahwa telah tercipta kesepakatan bernegara yaitu Negara Indonesia
adalah negara kesatuan dan dasar negara adalah Pancasila sebagai
bentuk akhir bernegara. Dimana kesepakatan ini menjadi norma yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
111
harus dihormati dan dipatuhi oleh setiap warga negara sebagai
pembatas dalam kemerdekaan mengeluarkan pikiran.
c. Bahwa sesuai dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. Bahwa karenanya pasal-pasal a quo yang diuji tidak menghilangkan,
mengurangi, atau membatasi kebebasan mengeluarkan pikiran. Dan
sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.
5. Bahwa pasal-pasal a quo yang diuji mempunyai rumusan yang jelas sesuai
dengan keterangan pemerintah pada keterangan perkara Nomor 7/PUU-
XV/2017 yang menguraikan pasal per pasal.
Dengan demikian dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 104
KUHP, Pasal 106, KUHP, Pasal 107 KUHP, Pasal 108 KUHP, Pasal 110
KUHP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 adalah dalil yang
tidak berdasarkan atas hukum karena tujuan dari dicantumkannya pasal-pasal
a quo justru memberi jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
V. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan
Pasal 110 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
112
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan dalam persidangan pada tanggal
24 Juli 2017 dan telah pula menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tanggal 21 Agustus 2017, yang pada
pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
A. KETENTUAN KUHP YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945.
Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian Pasal 104, Pasal
106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP yang dianggap bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa isi ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107,
Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Pasal 104 KUHP
"Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun".
2. Pasal 106 KUHP
"Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun".
3. Pasal 107 KUHP:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling
lama dua puluh tahun.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
113
4. Pasal 108 KUHP:
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun:
a. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
b. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
5. Pasal 110 KUHP:
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106,
107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal
tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud
berdasarkan Pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar
kejahatan:
a. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada
waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan
untuk melakukan kejahatan;
b. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
c. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk
melakukan kejahatan;
d. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan
yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
e. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang
diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan
kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya,
dapat dirampas.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
114
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya
mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam
artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal
ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA KUHP
Para Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak
konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal 104, Pasal
106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP yang pada intinya sebagai
berikut:
Dengan diberlakukannya pasal-pasal a quo, para pemohon merasa bahwa
ketentuan: (1) ketentuan makar (2) pemberontakan; dan (3) permufakatan
jahat sering disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh penguasa untuk
membungkam pendapat kritis rakyatnya, bahkan mengancam hingga
membubarkan serikat-serikat dan organisasi yang menurut subjektif
penguasa dapat mengancam keamanan dan kesatuan bangsa dan wilayah
Indonesia. (vide Perbaikan permohonan hlm. 39 angka 152). Pasal-pasal
a quo dirumuskan secara samar-samar, elastis terlalu luas, rumit dan tidak
dirumuskan secara jelas dan rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi
sebagai tindak pidana sehingga memberikan peluang dan rawan terhadap
penyalahgunaan oleh penguasa dan aparat penegak hukum (kepolisian),
oleh karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian
hukum dan melanggar hak asasi para pemohon yang diatur dalam Pasal 1
ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28 serta Pasal 28E ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945 yaitu bertentangan dengan nilai-nilai Negara hukum, asas
kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, sikap dan pendapat,
kebebasan untuk berekspresi dan melakukan perkumpulan.
Para Pemohon beranggapan bahwa ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal
107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Adapun bunyi
pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan a quo, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
115
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum."
2. Pasal 28 UUD 1945
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
4. Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat."
Bahwa berdasarkan uraian-uraian permohonannya, para Pemohon dalam
Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang
para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP
bertentangan dengan UUD 1945, oleh karenanya Pasal 104, Pasal 106, Pasal
107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo at bono).
C. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam perbaikan
permohonan, DPR RI dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu
menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
116
juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi,
yang menyatakan bahwa “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang
secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak
konstitusional”.
Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud
dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya undang-undang a quo.
Mengenai batasan kerugian konstitusional, MK telah memberikan pengertian
dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Bagian 20 dari 26
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 117 b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka para Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon. Menanggapi permohonan para Pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji. Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan para Pemohon dalam permohonannya dan terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR RI memberikan penjelasan sebagai berikut: 1) Adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945: Para Pemohon tidak menguraikan mengenai hak konstitusional yang secara nyata dirugikan dengan berlakunya UU a quo, tetapi para Pemohon hanya menguraikan hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945. 2) Adanya hak konstitusional yang dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 118 Bahwa para Pemohon yang merupakan pastor dan aktivis HAM seharusnya mendukung penuh upaya menciptakan kondisi damai dan kondusif di Papua sehingga tidak memiliki kerugian konstitusional dengan adanya pasal-pasal a quo. Kerugian konstitusional Pemohon IV yang dalam hal ini sebagai pastor tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak adanya potensi kerugian konstitusional yang akan terjadi. Kegiatan Pastor, pasal a quo tidak berimplikasi langsung terhadap pastor, pastor tidak pernah mengalami permasalahan hukum. Para Pemohon tidak menguraikan dan mengkonstruksikan secara jelas adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional atas berlakunya pasal a quo. 3) Adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi Bahwa Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI sama sekali tidak memiliki kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo sehingga permohonan menjadi samar dan kabur (obscuur lible) karena tidak ditemukan pelanggaran hak konstitusional pada sebagian Pemohon dalam perkara a quo dengan diberlakukannya pasal-pasal a quo. Kemudian adanya ketidakjelasan kedudukan hukum para pemohon dalam permohonan a quo yang menyatakan bahwa Pemohon V merupakan individu warga negara Indonesia (vide Perbaikan permohonan hlm. 4 angka 12 dan 13), namun Pemohon V bersama dengan Pemohon VI dalam bagian yang lain pada permohonan a quo merupakan badan hukum privat yang dalam perkara ini menunjuk salah satu anggotanya untuk bertindak mewakili badan hukum tersebut (vide Perbaikan permohonan hlm. 6 angka 26). Selanjutnya dalam permohonan a quo tidak dicantumkan potensi kerugian konstitusional yang dapat dialami oleh Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI, sehingga potensi kerugian sebagaimana yang harus dipenuhi oleh Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat ditemukan hubungan sebab akibatnya. Sehingga hak konstitusional Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI yang berpotensi dirugikan tidak dapat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 119 dinalar apakah akan terjadi lagi atau tidak di masa mendatang dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon dalam perkara a quo. 4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian Para pemohon tidak menguraikan kerugian konstitusional yang nyata maka tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya UU a quo. 5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi Bahwa sesungguhnya, berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo sama sekali tidak menghalangi hak dan kerugian konstitusional para Pemohon sebagai warga Negara, sehingga apabila pasal-pasal a quo diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka tidak memberikan pengaruh apapun terhadap para Pemohon. Bahwa kerugian yang didalikan oleh Pemohon I dan Pemohon II merupakan salah satu unsur penegakkan hukum, yaitu adanya kelemahan dari aparat penegak hukum untuk tidak mematuhi Putusan MK. Oleh karena itu, masalah ini bukan dikarenakan tidak lengkapnya rumusan pasal-pasal a quo. Oleh karena itu, DPR RI memberikan pandangan senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah: ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection). Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 120 Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 huruf d yang menentukan adanya hubungan sebab- akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum (legal standing), DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memiliki relevansi dengan permohonan a quo dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU MK, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Akan tetapi DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional. 2. Pengujian Materiil atas Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP terhadap UUD 1945 Bahwa terhadap pengujian Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP, DPR RI berpandangan sebagai berikut: 1) Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu Negara hukum, wajib dibatasi oleh hukum sebagai panglima dalam rangka menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Negara hukum (rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum (Teori Perundang-Undangan Indonesia: A. Hammid S.Attamimi: hlm.8). Dalam Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 121 negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum (everything must be done according to the law). Pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya. (Jimly Asshiddiqie, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional). Dalam sebuah negara hukum, harus dipahami dan dikembangkan bahwa hukum merupakan satu kesatuan sistem, yang terdiri dari ketiga unsur yang saling berkaitan, yaitu (1) kelembagaan (institutional), (2) kaedah aturan (instrumental), (3) perilaku para subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu. (Jimly Asshiddiqie, Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi Untuk Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis, hlm. 8) Ketiga unsur dalam sistem hukum sebagaimana disebutkan diatas mencakup 3 (tiga) kegiatan meliputi: (a) pembuatan hukum (law making), (b) pelaksanaan hukum atau penerapan hukum (law administrating), dan (c) peradilan atas pelanggaran hukum (law adjudicating) atau yang bisa disebut dengan penegakan hukum dalam arti sempit (law enforcement). (Jimly Asshiddiqie, Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum di Indonesia, hlm.1) Negara Indonesia juga mendeklarasikan diri sebagai negara yang berlandaskan atas hukum (Rechsstaat). Penegasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum secara konstitusional dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang artinya hukum menjadi acuan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun dan mengundangkan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan pelaksanaan hukum di Indonesia; 2. Bahwa hal yang paling mendasar dari hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap orang untuk menjalankan hak dan kewajibannya sehingga dapat tercipta keadilan dan kemanfaatan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika kepastian hukum tidak dapat diberikan oleh hukum, maka sesungguhnya hukum atau undang-undang itu tidak mempunyai nilai atau manfaat sama sekali. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 122 3. Bahwa dalam pembukaan alinea ke-4 UUD 1945 menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 4. Bahwa makar merupakan suatu tindakan yang dapat mengancam kesatuan, ketahanan dan keamanan wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan, maka perlu adanya pengaturan mengenai tindak pidana makar. Adanya anggapan ketidakjelasan ketentuan pasal a quo dan anggapan bahwa pasal a quo merupakan pasal ‘karet’ hal ini dikarenakan potensi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana makar sebagaimana perkembangan pengetahuan, budaya dan teknologi dalam masyarakat secara nasional maupun global, sehingga ketentuan dalam pasal a quo berusaha mengadopsi kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi dalam rangka menjaga kesatuan, ketahanan dan keamanan nasional; 5. Bahwa dengan banyaknya bentuk kejahatan yang diatur dalam ketentuan Undang-undang, berarti banyak pula kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana. Walaupun begitu banyak kepentingan hukum yang dilindungi, tetapi berbagai kepentingan hukum tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan besar kepentingan hukum (R. Tresna, 1959), yaitu: a. Kepentingan Hukum Perorangan/Individu (individuale belangen); b. Kepentingan Hukum Masyarakat (sociale belangen); dan c. Kepentingan Hukum Negara (staat belangen). Bahwa makar masuk dalam kategori kejahatan atas kepentingan hukum negara, makar berasal dari kata aanslag, yang menurut arti harfiahnya adalah penyerangan atau serangan yang lebih diarahkan pada menjaga kepentingan hukum negara atas kejahatan serangan. Terdapat kemiripan antara unsur perbuatan makar dengan unsur di dalam Pasal 53 KUHP yang menentukan secara eksplisit bahwa perbuatan percobaan itu tidak dapat dihukum apabila pelaksanaan
Bagian 21 dari 26
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 123 kehendak itu terhenti karena keinginan sendiri secara sukarela. Namun, dalam Pasal 104 KUHP, perbuatan makar tetap dapat dihukum meskipun pelaksanaan kehendaknya terhenti karena keinginan sendiri secara sukarela. Dalam melakukan makar ini tersirat suatu perbuatan berencana. Namun demikian, rumusan Pasal 104 KUHP dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada makar dengan perbuatan berencana saja, namun bahkan makar paling ringan saja yang menimbulkan akibat bahaya terhadap keamanan Negara, sudah dapat dikenakan ancaman hukuman (H.AK. Moch. Anwar. Hukum Pidana Bagian Khusus, Bandung, 1982. Hlm. 218); 6. Bahwa selain beberapa pendapat ahli diatas, perlu diketahui pula bahwa KUHP telah mengalami beberapa perubahan salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara, dengan menambahkan 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 huruf a, Pasal 107 huruf b, Pasal 107 huruf c, Pasal 107 huruf d, Pasal 107 huruf e, dan Pasal 107 huruf f. Di dalam perubahan Pasal 107 KUHP tersebut ketentuan tentang apa yang dimaksud dengan makar diperinci kembali dan diuraikan unsur-unsurnya sehingga menjadi lebih jelas dan terukur kriterianya serta terhindar dari multitafsir. Adanya perubahan ini didasari oleh pertimbangan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama yang berkaitan dengan ketentuan mengenai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi landasan hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara; 2) Terhadap Pokok Permohonan 1. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan sebagaimana kutipan para Pemohon berikut ini: …Nyatalah bahwa frasa yang terdapat dalam Pasal 104 KUHP dirumuskan secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 124 rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana. Pengertiannya terlalu luas dan rumit. Sehingga, setiap kali aparat penegak akan menerapkan dan mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai “makar”, aparat penegak hukum harus berusaha untuk menginterpretasikan frasa dalam ketentuan Pasal 104 tersebut untuk kemudian dicocokkan dengan perbuatan yang nyata terjadi (Vide Perbaikan permohonan hlm. 23 angka 88). Ketentuan Pasal 104 KUHP juga dirumuskan secara elastis sehingga memberikan peluang dan rawan terhadap penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum dalam upayanya membuktikan adanya sebuah kejahatan terjadap setiap orang yang disangka atau didakwa Pasal 104. Bahwa substansi Pasal 104 KUHP berpotensi disalahgunakan oleh penguasa dan kepolisian, oleh karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi para Pemohon… (vide Perbaikan permohonan hlm. 24 angka 90 dan 96). …Pasal 104 telah menyalahi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang salah satu materinya mewajibkan tegaknya asas kejelasan rumusan. Pasal 104 telah nyata-nyata dirumuskan tanpa mengindahkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagimana diatur UU No. 12 Tahun 2011. Dengan demikian pembentukan ketentuan dalam Pasal 104 KUHP nyata-ntara telah melanggar ketentuan hukum… (Vide Perbaikan permohonan hlm. 24 angka 91 dan 92). …Bahwa Pasal 104 KUHP tidak sesuai dan melanggar kepastian hukum. Hal ini adalah karena rumusan Pasal 104 KUHP mengandung penafsiran yang berbeda-beda dan objek dari perbuatan makar yang disebut adalah Presiden dan Wakil Presiden serta tidak memberikan batasan yang tegas tentang kategori perbuatan yang dianggap “makar”… (vide Perbaikan permohonan hlm. 25 angka 95 dan 98). Berdasarkan pernyataan para Pemohon di atas, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 104 tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945. Adanya ketentuan hukum yang menjadi rujukan pelaksanaan suatu hukum dan tindakan hukum merupakan perwujudan dari ketentuan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 125 Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Permasalahan terhadap Pasal 104 KUHP yang disampaikan oleh para pemohon adalah penafsiran dan penterjemahan ketentuan pasal a quo yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara dan kepolisian berdasarkan pada kebiasaan yang ada tanpa memperhatikan konfigurasi sosial yang ada dalam masyarakat (vide Hlm. 26 nomor 102) sehingga dalam pelaksanaannya cenderung bertentangan dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak Asasi Manusia. Sebagaimana telah dijabarkan pada angka 3), pelaksanaan dan pemaknaan terhadap ketentuan suatu pasal dalam peraturan Perundang-undangan tidak dapat dilakukan secara terpisah tanpa mengkaitkan dengan ketentuan-ketentuan Pasal lainnya dengan kata lain, suatu ketentuan pasal tidak dapat berdiri sendiri dan saling berkaitan dengan ketentuan pasal lain. Terhadap ketentuan Pasal 104 KUHP, Djoko Prakoso menguraikan unsur-unsurnya sebagai berikut : Makar dengan maksud : menghilangkan jiwa presiden atau wakil presiden; merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden; menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Dengan maksud: disini pelaku harus memiliki niat, kehendak atau tujuan. Tujuan tersebut tidak perlu terlaksana dan maksudnya meliputi ketiga unsur tersebut diatas. Membunuh: meliputi percobaan pembunuhan (Pasal 338 jo 53 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), dan pembunuhan yang direncanakan (Pasal 340 KUHP). Merampas kemerdekaan: meliputi Pasal 333 KUHP dan Pasal 334 KUHP. Tidak mampu menjalankan pemerintahan: hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara yang tidak diatur limitatifnya, sebagaimana telah disampaikan pada angka 2) di atas, bahwa hal ini terkait dengan perkembangan pengetahuan, budaya dan teknologi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 126 dalam masyarakat secara nasional maupun global. Apabila dilakukan pembatasan, maka apabila perbuatan yang mengakibatkan presiden maupun wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan tidak diatur dalam ketentuan limitatif tersebut, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikenai sanksi hukum dan tidak dapat dilakukan tindakan pengamanan presiden maupun wakil presiden atas ancaman yang tidak termasuk dalam ketentuan limitatif sebagaimana dimohon oleh pemohon dalam permohonan a quo. Presiden atau Wakil Presiden: disini jelas bahwa obyeknya adalah tertentu, yakni Presiden dan Wakil Presiden. Terkait dengan ketentuan "makar", dalam Pasal 87 KUHP dinyatakan bahwa Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 53 KUHP berisi ketentuan yang menyatakan bahwa (1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Bahwa Pasal 104 KUHP memuat tindak pidana makar yang dilakukan dengan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan sebagaimana mestinya. Adapun pidana yang dijatuhkan yaitu penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Kata makar jika dihubungkan dengan Pasal 104 KUHP diartikan sebagai serangan atau penyerangan dengan maksud tidak baik. Dari Pasal 104 KUHP dapat dijabarkan menjadi 3 (tiga) macam tindak pidana, yaitu: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 127 1. Makar yang dilakukan dengan tujuan (oogmerk) untuk membunuh kepala negara. 2. Makar yang dilakukan dengan tujuan menghilangkan kemerdekaan kepala negara. 3. Makar yang dilakukan dengan tujuan menjadikan kepala negara tidak dapat menjalankan pemerintahan. Pasal 104 KUHP tersebut bertujuan melindungi kepentingan negara, dalam arti luas melindungi kehidupan berbangsa, bernegara karena batasan delik makar dalam pasal-pasal tersebut merupakan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang akan mengancam keamanan negara dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden, sehingga apabila makar diartikan hanya dengan serangan, maka risiko yang ditimbulkan terhadap negara akan lebih besar. Dalam melakukan makar ini tersirat suatu perbuatan berencana namun pembuat undang-undang tidak bermaksud demikian, tidak hanya makar dengan perbuatan berencana namun bahkan makar paling ringan saja sudah merupakan bahaya bagi keamanan negara, sehingga ancaman hukuman yang terberat terhadap perbuatan makar itu sudah dapat dipertanggung jawabkan menurut keadilan. Makar tidak selalu dapat diartikan atau diidentikkan dengan suatu tindakan kekerasan saja atau serangan untuk dapat memenuhi ketentuan Pasal 104 tersebut sebagai suatu bentuk perbuatan pidana makar. Makar sebenarnya merupakan segala tindakan yang dilakukan untuk merugikan kepentingan hukum tertentu dari Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian DPR berpandangan bahwa makar yang diatur dalam KUHP sampai saat ini masih dianggap relevan dengan perkembangan saat ini dalam rangka mempertahankan kehormatan kepala negara sebagai salah satu simbol pemerintahan. 2. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan sebagaimana kutipan para Pemohon berikut ini: …Demikian halnya dengan Pasal 106 KUHP juga dirumuskan dan memgandung frasa yang tidak sejalan dan tidak sesuai dengan asas kepastian hukum. Bahwa substansi Pasal 106 KUHP secara nyata telah dirumuskan secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 128 rinci mengenai perbuatan yang dikualifikasi sebagai ‘makar’ sehingga berpotensi disalahgunakan oleh penguasa dan kepolisian, oleh karenanya berpotensi dan secara faktual menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak asasi para pemohon… (Vide Perbaikan permohonan hlm. 27 angka 98 dan 100) …Masalah kekaburan juga terjadi dalam frasa yang terdapat dalam Pasal 106 KUHP disebabkan karena seseorang tidak dapat memastikan apakah perbuatannya dikualifikasikan sebagai ”supaya wilayah negara seluruhnya tau sebagian jatuh ke tangan musuh, atau dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara dari negara lain”. Akibatnya peraturan tersebut menimbulkan penegakan hukum yang berbeda-beda dan sewenang-wenang… (Vide Perbaikan permohonan hlm. 28 angka 105). …adanya ketentuan Pasal 106 KUHP juga berpotensi mengakibatkan para pemohon dikriminalisasi ketika menyuarakan demonstrasi menuntut hak-hak para pemohon… (Vide Perbaikan permohonan hlm. 29 angka 108). Berdasarkan pernyataan para Pemohon di atas, DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut tidak benar. Ketentuan Pasal 106 mengenai pelaksanaan tindak pidana makar dengan tujuan menaklukkan suatu wilayah maupun memisahkan sebagian wilayah negara tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat dan membutuhkan sumber daya, modal dan persiapan yang terstruktur dan sistematis yang selanjutnya oleh para pemohon dianggap disederhanakan dengan adanya ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana makar. Formulasi rumusan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 106 KUHP kaitannya dengan kebebasan berpendapat dan berserikat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak membatasi dan melanggar kebebasan yang merupakan hak asasi para pemohon, selain itu tujuan dan rumusan pasal tersebut sudah sesuai dengan asas kepastian hukum Perbuatan makar dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP adalah perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan sebagai berikut: Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 129 a. Melakukan “penyiapan alat, sarana dan prasarana” untuk membuat sebagian atau seluruh negara jatuh ke tangan musuh atau menjadikan sebagian wilayah negara terpisah dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Melakukan “pengumpulan semua informasi yang diperlukan” untuk membuat sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau menjadikan sebagian wilayah negara terpisah dari wilayah kesatuan Republik Indonesia. c. Melakukan “penyusunan suatu perencanaan” untuk membuat
Bagian 22 dari 26
sebagian atau seluruh wilayah jatuh ketangan musuh atau
menjadikan sebagian wilayah Negara terpisah dari wilayah NKRI.
Tidak diperlukan bukti nyata tentang pemisahan sebagian wilayah
dari NKRI, tetapi dukup bukti tentang adanya niat dan permulaan
pelaksanaan untuk membuat sebagian wilayah NKRI terpisah dengan
sebagian wilayah Negara lain atau mewujudkan sebagian wilayah
Negara berdiri sendiri dan terlepas dari NKRI. Bukti yang diperlukan
cukup pada bukti adanya upaya memisahkan sebagian wilayah negara
keluar dari NKRI, dan tidak diperlukan sampai benar-benar berakibat
timbulnya keadaan dimana wilayah itu benar-benar terpisah dari NKRI.
Bahwa Pasal 106 KUHP dengan pertimbangan berdasarkan
unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 106 KUHP yaitu unsur dengan
maksud yang berarti adanya maksud pribadi dari para pelakunya untuk
membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan
asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, yang berarti
bahwa pelaku tersebut harus mempunyai pengetahuan bahwa makar
yang dilakukannya itu memang telah ditujukannya untuk membawa
seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau
untuk memisahkan sebagian wilayah negara. Makar merupakan sebuah
serangan dimana objek dalam penyerangan ini adalah kedaulatan atas
daerah negara. Para pelaku tindak pidana makar berusaha memisahkan
sebagian daerah dari NKRI. Makar dapat menyerang keamanan dan
keutuhan wilayah negara dimana integritas suatu negara adalah
terciptanya keamanan dan keutuhan wilayah negara. Oleh karena itu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
130
keamanan dan keutuhan wilayah negara adalah wajib dipertahankan.
Meletakkan wilayah negara ke dalam kekuasaan musuh itu artinya
menyerahkan wilayah negara pada kekuasaan asing sedangkan
memisahkan wilayah negara adalah memisahkan wilayah Papua dan
menjadikannya negara yang berdiri sendiir.
3. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan sebagaimana
kutipan Para Pemohon berikut ini:
…Rumusan norma dalam Pasal 107 KUHP tersebut merupakan
ketentuan dengan kriteria yang tidak terukur dan multitafsir, karena
sifatnya yang subjektif dan berpotensi terjadinya penyelewengan
kekuasaan yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan negara
hukum (vide Perbaikan permohonan hlm. 30 angka 115). Rumusan
norma yang terdapat dalam Pasal 107 KUHP juga tidak jelas,
berpotensi dan dapat mengkebiri hak atas kebebasan menyatakan
pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi yang digunakan oleh
penguasa melalui tangan-tangan penegak hukum, baik ketika
melakukan unjuk rasa atau juga dapat mengancam kebebasan pers
dan lain sebagainya (vide Perbaikan permohonan hlm. 30 angka
118).…
…Ketentuan Pasal 107 KUHP mencerminkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum terhadap para pemohon karena dengan adanya
ketentuan ini tindakan yang dilakukan dalam rangka mempertahankan
dan memperjuangan hak-haknya serta membela hak-hak masyarakat
untuk menyuarakan kritiknya terhadap kinerja pemerintah dapat
dikualifikasi secara sewenang-wenang menjadi suatu perbuatan
sebagai ”maksud untuk menggulingkan pemerintahan”… (vide
Perbaikan permohonan hlm. 32 angka 125).
Berdasarkan pernyataan para pemohon di atas, DPR RI
berpandangan bahwa hak asasi terkait kebebasan sesungguhnya telah
dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Terkait dengan
hak asasi manusia yang berkenaan dengan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum; kebebasan meyakini kepercayaan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
131
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya; dan
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
sebagaimana diatur dan dijamin oleh UUD 1945 kebebasan tersebut
tidak berlaku secara mutlak. Berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 yang berisi:
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal tersebut dapat diartikan bahwa pelaksanaan kebebasan hak asasi
seseorang tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya tanpa tanggung
jawab, karena wajib pula tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dalam hal ini
pelaksanaan kebebasan menyatakan pikiran dengan Iisan maupun
tulisan telah diatur baik oleh KUHP maupun Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka
Umum. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan
sebagian dari pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD
1945. Dengan demikian ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107,
Pasal 108, dan Pasal 110 KUHP tidak memberangus kebebasan untuk
menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan tidak menghambat
ekspresi seseorang untuk memajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E
ayat (2) UUD 1945.
Ketentuan suatu pasal dalam peraturan perundang-undangan tidak
dapat berdiri sendiri melainkan saling berkaitan.Prof. Satochid
Kartanegara SH dan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH berpendapat
bahwa masalah kejahatan makar pada Pasal 107 KUHP merupakan
suatu kejahatan yang berdiri sendiri (selfstandings delicten), karena
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
132
kejahatan makar dianggap kejahatan yang paling berbahaya bagi
keamanan/keselamatan Bangsa dan Negara (mengganggu stabilitas
nasional), sehingga kejahatan makar baik itu merupakan perbuatan
voorbereidingshandeling maupun uitvoeringshandeling dapat dihukum
dengan ancaman yang sesuai dengan perbuatannya untuk
mempertanggungjawabkannya dengan keadilan Bangsa dan Negara.
Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, maka kejahatan itu
dikatakan kejahatan makar apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Sudah ada niat/kesengajaan untuk melakukan kejahatan.
2. Pelaku/orang tersebut sudah mulai berbuat jahat.
Demikian pula dalam hal percobaan (poging) dalam kejahatan makar
sudah dapat dihukum, apabila juga sudah memenuhi 2 (dua) syarat
tersebut di atas, sehingga untuk unsur/syarat yang ketiga tidak perlu
dibuktikan, inilah yang membedakannya dengan kejahatan-kejahatan
biasa.
4. Bahwa tidak diuraikannya dan tidak adanya penjelasan terhadap unsur-
unsur makar tidak mengurangi substansi makar yang pada intinya
merupakan bagian dari delik-delik terhadap keamanan negara. Makar
terhadap negara dan bentuk pemerintahan negara merupakan tindak
pidana yang berbahaya yang mengancam kelestarian bangsa dan
negara Indonesia. Ketertiban hukum yang harus dilindungi dalam hal ini
adalah keamanan negara termasuk Keamanan kepala negara,
keamanan wilayah negara, dan keamanan bentuk pemerintahan negara.
Bahwa frasa “makar” dalam ketentuan Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106,
Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP meskipun
tidak dimaknai secara an sich sebagai “aanslag” atau “serangan”
tidaklah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945. Pasal a quo telah sejalan dengan amanat konstitusi dan
tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak merugikan hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon. Ketentuan pasal-pasal
a quo telah jelas dan tidak bersifat multitafsir, karena pada
kenyataannya para Pemohon tetap dapat menjalankan kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
133
konstitusional para Pemohon untuk menjalankan tugas dan peranannya
untuk mendorong perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi
manusia, keadilan dalam hukum pidana di Indonesia;
5. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan sebagaimana
kutipan para Pemohon berikut ini:
…Pasal ini telah menyebabkan ketidakjelasan dan ambiguitas dalam
penerapannya, sehingga sangat berpotensi mengkriminalisasi warga
Negara dan menyebabkan kerugian konstituional para pemohon.
Ambiguitas Pasal 108 KUHP terdapat dalam frasa “pemberontakan”
karena tidak ada penjelasan resmi dan jelas yang diberikan undang-
undang sehingga mengalami inkonsistensi penerapan…(vide Perbaikan
permohonan hlm. 33 angka 133 dan 134)
Berdasarkan pernyataan para pemohon di atas, DPR RI berpandangan
bahwa ketentuan Pasal 108 mengatur tentang tindak kejahatan terhadap
pemerintah Indonesia yang berarti adalah kejahatan terhadap negara.
Apabila dicermati ulang, ketentuan Pasal 108 KUHP tidak menentukan
bahwa kejahatan tersebut ditujukan pada pegawai pemerintahan
melainkan dalam rangka melawan pemerintah Indonesia yang dengan
kata lain ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan maupun
menjadikan pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
tidak dapat memerintah maupun melaksanakan tugas dan fungsinya
dalam pemerintahan. Ketentuan ini masih berkaitan dengan ketentuan
Pasal 104 KUHP. Ketentuan Pasal 108 ayat (1) mengatur tentang
hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku pemberontakan yang terdiri atas
orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata maupun
orang yang bermaksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata, sehingga jelas ketentuan ini
berlaku bagi perorangan maupun kelompok orang yang bergabung
dengan kelompok maupun yang menyerbu bersama-sama untuk
melawan Pemerintah Indonesia dengan menggunakan senjata. Lebih
lanjut, dalam Pasal 108 ayat (2) ditentukan bahwa para pemimpin dan
para pengatur pemberontakan diancam penjara seumur hidup atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
134
penjara sementara hingga paling lama 20 tahun. Tindakan melawan
Pemerintah Indonesia dapat disebut dengan pemberontakan
berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini. Namun sebagaimana telah
disebutkan oleh DPR RI dalam penjelasan sebelumnya, ketentuan Pasal
ini menuntut adanya pembuktian adanya maksud untuk melawan
Pemerintah Indonesia melalui mekanisme Pengadilan. Dalam ketentuan
Pasal 108 KUHP diatur bahwa :
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun: 1. orang yang
melawan pemerintah Indonesia dengan senjata; 2. orang yang
dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.
Bahwa menurut Satochid Kartanegara, perlawanan bersenjata yang
dilarang dalam Pasal 108 KUHP bukanlah hanya perlawanan bersenjata
terhadap Pemerintah Indonesia secara keseluruhan semata-mata,
melainkan juga mencakup perbuatan melakukan perlawanan bersenjata
terhadap suatu kekuasaan umum, baik di pusat maupun di daerah,
seperti kepolisian setempat, kejaksaan setempat, dan sebagainya.
dengan maksud untuk merampas dan menduduki bagunan-bangunan
tersebut, apabila untuk mencapai maksud mereka, mereka telah
dianggap melakukan pemberontakan dengan senjata. Bahwa Pasal 108
KUHP merupakan hukum normatif, sedangkan hak Sebagai hukum
normatif, Pasal 108 KUHP, tetap dapat digunakan oleh pengadilan
sebagai dasar yuridis untuk menyatakan pelaku pemberontakan
bersalah. Pembelaan dari sudut hak asasi manusia, yaitu keinginan
untuk merdeka dari pemerintah yang ada, pada umumnya bukan
merupakan alasan pembenar atau alasan pemaaf yang bersifat yuridis
untuk pemberontakan. Hal ini karena pemerintah suatu negara
berkewajiban menjaga keutuhan negara dan kewibawaan pemerintah.
Rumusan hak-hak asasi yang dikenal juga tidak ada yang menegaskan
adanya hak memberontak dari pemerintah yang ada. Pengecualiannya
hanyalah apabila pemberontakan itu merupakan pemberontakan dari
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
135
suatu bangsa untuk bebas dari penjajahan bangsa lain. Dalam alinea
pertama Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa “kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan”.
6. Bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan sebagaimana
kutipan para Pemohon berikut ini:
Bagian 23 dari 26
…Ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHP tidak mencerminkan aturan
yang jelas, mudah dipahami dan dapat dilaksanakan secara adil,
karena untuk menyatakan seseorang dapat di hukum menurut Pasal
110 KUHP harus benar-benar melakukan keseluruhan perbuatan
sehingga ketentuan pasal ini sangat luas dan terlalu rumit serta akan
memunculkan ketidakpastian hukum…(Vide Perbaikan permohonan
hlm. 37 angka 143)
Bahwa Pasal 88 KUHP, menyatakan “dikatakan ada permufakatan jahat,
apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan”
kemudian Pasal 110 ayat (1) KUHP, menyatakan “Permufakatan jahat
untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107,
dan Pasal 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-
pasal tersebut”. Adapun Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan pasal 108
KUHP tersebut mengatur terkait tindak pidana yang sangat berbahaya
dan dapat mengancam keamanan negara, seperti upaya makar
dan/atau pemberontakan. Permufakatan jahat menurut Pasal 88 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjadi apabila dua orang atau
lebih sepakat akan melakukan kejahatan.
Permufakatan jahat dianggap telah terjadi setelah dua orang
atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan
kejahatan, meskipun pada akhirnya tindak pidana tidak atau
belum dilakukan. Jadi, baru pada tahapan niat untuk melakukan
perbuatan jahat saja dapat dikenakan delik. Tindak pidana
permufakatan jahat ini berbeda dengan tindak pidana percobaan
(poging) yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Dalam tindak pidana
percobaan harus memenuhi tiga unsur, yaitu niat, permulaan
pelaksanaan dan perbuatan tersebut tidak jadi selesai di luar
kehendak pelaku. Namun demikian, tindak pidana permufakatan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
136
jahat cukup dengan niat saja telah dapat dihukum. Berdasarkan
Pasal 110 ayat (1) KUHP, perbuatan jahat yang dapat dikaitkan
dengan permufakatan jahat hanya terkait dengan kejahatan yang
diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108
KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait kejahatan yang sangat
berbahaya dan dapat mengancam keselamatan negara
(staatsgevaarlijke misdrijven), seperti upaya makar dan
pemberontakan. Bahwa permufakatan jahat untuk melakukan
kejahatan dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal
108 KUHP sudah memidanakan suatu perbuatan yang masih
dalam tingkat persiapan. Bahwa tidak perlu apakah “niat”
tersebut telah terpenuhi, melainkan cukup telah diwujudkan
dalam permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 KUHP, maka makar itu telah terpenuhi, cukup dengan
bermufakat, menyetujui atau bersepakat untuk melakukan makar
maka si terdakwa dapat dihukum;
Berdasarkan pernyataan para pemohon di atas, DPR RI
berpandangan bahwa ketentuan Pasal 110 KUHP bukanlah
aturan yang berdiri sendiri namun berkaitan dengan ketentuan
Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108 KUHP yang
mana telah dinyatakan dalam ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan
merupakan kejahatan terhadap negara. Ketentuan Pasal 110
KUHP tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 dimana Rule of Law sebagaimana disebutkan oleh
para Pemohon a quo merupakan sistem hukum yang jelas,
mudah dipahami dan menjaga tegaknya keadilan Terhadap
anggapan para Pemohon bahwa Pasal 110 KUHP bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,
DPR RI menjelaskan bahwa frasa "permufakatan jahat" yang
dianggap para Pemohon multi interpretatif, dalam penjelasan
Djoko Prakoso dinyatakan bahwa perbuatan mufakat jahat dalam
Pasal 110 KUHP ayat (1) merupakan perbuatan yang dilarang
yang sesuai dengan ketentuan Pasal 88 KUHP yaitu suatu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
137
perbuatan pemufakatan atau kesempatan untuk melakukan
kejahatan yang mana kejahatannya sendiri belum nampak dan
masih dalam tahap persiapan atau perencanaan. Dalam
kaitannya dengan pemerintahan negara dan keamanan negara,
dalam ketentuan Pasal 88 bis dinyatakan:
dengan penggulingan pemerintahan dimaksud
meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam kaitannya dengan anggapan para pemohon bahwa ketentuan
Pasal 110 KUHP bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 karena melanggar kepastian hukum
dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
maka terhadap anggapan tersebut, DPR RI beranggapan hal tersebut
tidaklah benar. Kepastian hukum sebagaimana dimaksud oleh Para
pemohon dalam Pasal 110 KUHP tersebut telah tercapai dan terhadap
kebebasan berekspresi dan berkumpul dan menyatakan pendapat,
ketentuan Pasal 110 KUHP ini tidak melanggar hak para Pemohon
a quo. Dalam kaitannya dengan melakukan protes terhadap kinerja
pemerintah, hal ini dapat dilakukan oleh siapapun yang tentunya harus
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan dengan tertib dan
santun.
7. Bahwa Djoko Prakoso menyatakan tindak pidana makar terbagi atas
beberapa jenis berdasarkan kepentingan hukum yang dilanggar selain
itu suatu kejadian selalu berkaitan dengan kejadian yang lain, dengan
kata lain, suatu kejadian merupakan akibat dari kejadian yang lain.
(Djoko Prakoso, Tindak Pidana Makar Menurut KUHP. Jakarta : Ghalia
Indah, 1985, hllm. 49-56) sehingga ketentuan Pasal 104 saja tidak cukup
untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana
makar. Pasal ini perlu didukung dengan pasal lain untuk memperkuatnya
karena pelaku memiliki niat yang lain. Adapun pasal yang berkaitan
dengan ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108
KUHP adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 110, Pasal 128, Pasal 131, Pasal
140, Pasal 164, Pasal 328, Pasal 338, dan Pasal 487. Ketentuan Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
138
4 ayat (1) mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh orang yang
berada di luar wilayah Indonesia yang termasuk komponen dalam
ketentuan pasal-pasal a quo mengingat tindak pidana makar dapat
dilakukan tidak hanya oleh orang yang berada di wilayah Indonesia
tetapi juga yang berada di luar wilayah Indonesia, sehingga ketentuan ini
merupakan perwujudan dari asas perlindungan atau asas nasional pasif
yang mana memuat prinsip bahwa peraturan hukum pidana Indonesia
berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum
Indonesia, baik dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun warga
negara asing. Kejahatan tersebut dapat dibagi dalam 5 kategori, yaitu :
a) kejahatan terhadap keamanan negara dan martabat presiden (Pasal
4 sub 1);
b) kejahatan terhadap materi atau merek yang dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia (Pasal 4 sub 2);
c) pemalsuan surat-surat utang dan sertifikat utang atas beban
Indonesia yang dipalsukan (Pasal 4 sub 3);
d) kejahatan yang tercantum dalam titel XXIX Buku II yang dilakukan
oleh pegawai negeri Indonesia di luar negeri (Pasal 7);
e) kejahatan pelayaran yang tercantum dalam titel XXIX Buku III,
pelanggaran pelayaran dan juga tindak pidana yang tercantum dalam
peraturan-peraturan umum tentang surat-surat laut dan pas kapal di
Indonesia dan di dalam Ordonansi kapal tahun 1972, yang dilakukan
oleh nakhoda dan penumpang alat pelayar Indonesia, baik mereka
berada di dalam kapal maupun di luar kapal (Pasal 8)
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”
Para Pemohon seyogianya berkepentingan dalam turut menciptakan
kedamaian dan kondisi kondusif di tanah Papua sebagai badan hukum
yang bertujuan memelihara persaudaraan di antara golongan umat
sesama manusia untuk bekerjasama membangun masayrakat, bangsa
dan negara dalam segala bidang. Para Pemohon tetap dapat
melaksanakan kegiatan dalam bidang sosial dan kemanusiaan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
139
berperan aktif dalam upaya terwujudnya perilaku dan kebijakan dalam
penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta mewujudkan
kesadaran warga negara pada umumnya akan hak dan kewajibannya
sebagai subjek hukum. Sehingga seharusnya Para Pemohon
mendukung pemerintah dalam menjaga ketahanan dan keamanan
bangsa Indonesia.
9. DPR RI berpendapat sesuai dengan pendirian Mahkamah Konstitusi
pada Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 halaman 57 mengenai MK sebagai
negative legislator, yang menyatakan bahwa:
..”Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang dapat
menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan
rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun demikian,
Mahkamah dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam
sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya
terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak
bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi
yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-
undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk
merumuskannya.”
Demikian juga mengutip pendapat Hakim Konstitusi I Dewa Gede
Palguna bahwa:
..”Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislator. Artinya,
Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah norma dalam
undang-undang bertentangan dengan konstitusi, tanpa boleh
memasukkan norma baru ke dalam undang-undang itu. Itu hakikat
Mahkamah Konstitusi.” (Conditionally Constitutional Pintu Masuk
Penambahan Norma : www.hukumonline.com).”
Dengan demikian Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator,
pada dasarnya tidak dapat mengabulkan petitum konstitusional
bersyarat yang diajukan oleh para Pemohon.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon
agar kiranya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
permohonan a quo tidak dapat diterima;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
140
3) Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4) Menyatakan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110
KUHP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Menyatakan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110
KUHP tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan tertulis
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 Agustus 2017 yang pada
pokoknya tetap pada pendiriannya;
[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
141
[3.2] Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian
Bagian 24 dari 26
konstitusionalitas Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut KUHP) terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
142
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia, seorang
mahasiswa yang dituduh melakukan pengibaran bendera bintang kejora pada
tanggal 14 Desember 2010 dalam demonstrasi solidaritas ulang tahun ke 22
Proklamasi Kemerdekaan Melanesia Barat di Manokwari. Pemohon I didakwa
melakukan perbuatan melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 106
juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP;
2. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, dituduh
melakukan pengibaran bendera bintang kejora bersama rekan-rekannya di
Desa Yelengga sebelum mereka berangkat ke pemakaman kerabatnya pada
bulan November 2010. Dan didakwa 8 tahun penjara karena dianggap terbukti
pelakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 106 KUHP, yakni makar dengan
maksud memisahkan sebagian dari wilayah negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
143
3. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia, pada 1
Februari 2014 Pemohon III ditangkap bersamaan dengan 16 orang lainnya di
daerah yang diperkirakan tempat kelompok bersenjata, padalah Pemohon III
bukanlah anggota kelompok bersenjata, pada saat penangkapan terjadi
serangan militer di Desa Sasawa, Pulau Yapen. Pemohon III dianggap
melakukan makar sebagaimana diatur Pasal 106, Pasal 108, dan Pasal 110
KUHP, menurut Pemohon keberadaan pasal-pasal mengenai makar, kerap
digunakan untuk menekan kebebasan berpendapat serta menyuarakan
perampasan hak kemerdekaannya yang dilindungi oleh UUD 1945;
4. Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia, yang juga
merupakan seorang Pastor, sebagai seorang Pastor yang tugasnya
memberikan pelayanan terhadap jemaat memiliki kepentingan untuk turut serta
menciptakan kedamaian dan kondisi kondusif di Papua. Pemohon IV merasa
memiliki kepentingan untuk turut dalam upaya pengujian Undang-Undang
a quo, karena keberadaan pasal-pasal makar saat ini berpotensi menciptakan
ketidak-kondusifan di tanah Papua;
5. Pemohon V adalah Badan Hukum Privat yaitu Organisasi Gereja Kemah Injil
(KINGMI) berbentuk otonom dengan system pemerintahan Presbyterial
Sinodal. Bentuk kegiatan yang telah dilakukan Pemohon V, adalah
memperjuangkan hak-hak asasi manusia, memberikan pelayanan dan
pendidikan, serta turut membantu negara dalam menciptakan damai di Tanah
Papua;
6. Pemohon VI adalah Badan Hukum Privat yang berbentuk yayasan
berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Satu Keadilan Nomor 18 tanggal 12
Januari 2015, dibuat dihadapan James Sinaga, S.H, M.Kn., Notaris di
Tangerang Selatan, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0008666.AH.01.04 Tahun 2015 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Satu Keadilan, tertanggal 22
Juni 2015. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon VI bergerak di bidang
sosial, kemanusiaan, pendidikan, advokasi dan pembelaan hukum dalam
upaya terwujudnya negara dan pemerintahan yang memenuhi keadilan sosial
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
144
serta menjamin keadilan hukum bagi segenap warga negara tanpa adanya
diskriminasi. Maksud dan tujuan pendirian diuraikan dalam Pasal 2 Akta
Pendirian Yayasan Satu keadilan
Pemohon V dan Pemohon VI menyatakan memiliki hak konstitusional yang sama
dengan Pemohon I s.d. Pemohon IV karena merupakan Organisasi Non
Pemerintah yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, yang didirikan atas
dasar kepedulian untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia khususnya pemberlakukan persamaan hak warga negara di hadapan
hukum dan pemerintahan tanpa adanya diskriminasi. Ketidakkonsistenan dalam
penerapan pasal-pasal a quo membuktikan watak karet atau fleksibiltas dari pasal-
pasal a quo, yang memunculkan situasi ketidakpastian hukum, sehingga
mengakibatkan dirugikannya hak-hak konstitusional para Pemohon;
Berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI
(yang selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa pokok Permohonan a quo adalah para Pemohon
mendalilkan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP
bertentangan dengan UUD 1945, dengan argumentasi yang pada pokoknya
sebagai berikut (selengkapnya telah termuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut para Pemohon berdasarkan definisi aslinya makar harus
merujuk kepada frasa “aanslag” yang berarti “serangan”, sehingga definisi
makar harus dilekatkan dengan kegiatan serangan yang nyata secara detail
benar-benar menggunakan alat baik itu alat perang, perangkat militer dan
sebagainya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
145
2. Bahwa substansi Pasal 104 KUHP tidak dirumuskan secara jelas dan rinci
mengenai perbuatan apa saja yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana,
sehingga setiap kali aparat penegak hukum akan menerapkan dan
mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai “Makar dengan maksud untuk
membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan
Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun”, aparat penegak hukum harus berusaha untuk
menginterpretasikan frasa dalam ketentuan Pasal 104 KUHP tersebut untuk
kemudian dicocokkan dengan perbuatan nyata yang terjadi. Dalam beberapa
kasus, para Pemohon menyatakan praktik interpretasi ini seringkali digunakan,
dan hal ini merugikan dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
3. Para Pemohon menyatakan bahwa ketentuan Pasal 106 KUHP tidak
dirumuskan secara jelas dan terperinci mengenai perbuatan yang dapat
dikualifikasikan sebagai perbuatan makar, rumusan yang tidak jelas dan tidak
rinci ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh penguasa maupun penegak
hukum.
4. Jika ditelusuri lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 106 KUHP, ada unsur yang
harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
makar, diantaranya membutuhkan sumber daya yang cukup, dukungan banyak
orang, modal yang besar dan persiapan-persiapan yang sangat terstruktur dan
sistematis. Tindakan orang untuk memisahkan satu wilayah dari Negara atau
melakukan penaklukan terhadap suatu wilayah untuk didirikan pemerintahan
sendiri bukan merupakan perbuatan yang dapat dilakukan dengan mudah dan
dalam waktu yang singkat.
5. Ketentuan Pasal 106 KUHP berpotensi mengakibatkan para Pemohon
dikriminalisasi ketika berdemonstrasi dalam rangka menuntut hak-haknya.
Demonstrasi tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan makar atas wilayah
negara. Yang menurut para Pemohon kemudian hal tersebut tergantung pada
situasi dan suasana politik nasional serta kepentingan penguasa. Sehingga
Pasal 106 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
146
6. Para Pemohon menyatakan bahwa rumusan Pasal 107 merupakan ketentuan
yang multitafsir, karena tidak ada kriteria atau ukuran yang jelas dalam
menafsirkan frasa “dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah”,
ketentuan ini berpotensi dan dapat mengkebiri hak kebebasan menyatakan
pendapat baik secara lisan, tulisan, dan ekspresi. Sehingga ketentuan ini
bertentangan dengan kepastian hukum yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1)
dan kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sebagaimana diatur dalam
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945;
7. Pasal yang diuji berikutnya oleh para Pemohon adalah Pasal 108 KUHP,
Pemohon menyatakan bahwa tidak ada definisi ataupun kriteria yang jelas
dalam frasa “pemberontakan”, penjabaran dalam Pasal 108 ayat (1) angka 1
dan angka 2 mengenai kriteria orang-orang yang akan dijatuhi hukuman
penjarapun tidak memberikan definisi konkrit mengenai ukuran atau batasan
sebuah perbuatan dikatakan perbuatan “pemberontakan”. Sehingga sering
terjadi inkonsistensi di dalam penerapannya.
8. Pasal terakhir yang diuji oleh para Pemohon adalah Pasal 110 KUHP, para
Pemohon menyatakan bahwa di dalam Pasal 110 KUHP mengandung unsur
“permufakatan jahat” untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal
106, Pasal 107 dan Pasal 108, serta ancaman pidana terhadap orang-orang
yang melakukan perbuatan dalam rangka mempersiapkan atau memperlancar
kejahatan berdasarkan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 108 KUHP.
9. Pemberlakuan Pasal 110 ayat (1) KUHP mengakibatkan para Pemohon
berpotensi dikriminalisasikan ketika melakukan pertemuan-pertemuan untuk
menyuarakan demonstrasi atas kinerja pemerintah dan menuntut hak-haknya.
Karena pertemuan tersebut dapat disebut sebagai permufakatan jahat untuk
makar menggulingkan pemerintahan.
10. Para Pemohon menyatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHP
yang menyatakan seseorang dapat dihukum dengan ketentuan pasal a quo
harus benar-benar melakukan perbuatan yang tersebut di angka 1 s.d. angka
5, sehingga penafsiran terhadap ketentuan pasal ini sangat luas serta akan
memunculkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
147
11. Maka Ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110
KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
[3.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-9 (sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara), dan
mengajukan ahli sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara. Para Pemohon juga telah menyampaikan kesimpulan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 Agustus 2017;
[3.9] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2017 dan
3 Agustus 2017. (sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara);
[3.10] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21
Agustus 2017 (sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.11] Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama dalil-dalil
permohonan para Pemohon, bukti-bukti dan ahli yang diajukan para Pemohon
serta mendengar keterangan pihak-pihak di persidangan, sebagaimana disebutkan
pada paragraf [3.9] dan [3.10] di atas, selanjutnya Mahkamah akan memberikan
Bagian 25 dari 26
pertimbangan terhadap pokok permohonan para Pemohon;
[3.12] Menimbang bahwa isu konstitusional yang harus dipertimbangkan dalam
Permohonan a quo adalah: apakah benar Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal
108, dan Pasal 110 KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945? Terhadap isu konstitusional
tersebut, sepanjang berkenaan dengan Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107
KUHP yang mengatur tentang tindak pidana makar, Mahkamah telah menyatakan
pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
148
7/PUU-XV/2017 dengan amar putusan, “Menolak Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya”, dengan pertimbangan yang pada pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama, bahwa hukum pidana mempunyai fungsi secara umum
maupun khusus. Fungsi umum hukum pidana adalah tidak berbeda dengan fungsi
hukum pada umumnya yaitu menciptakan atau menyelenggarakan ketertiban
dalam masyarakat; dengan kata lain, menjaga ketertiban umum. Adapun fungsi
khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang
hendak memperkosanya melalui penjatuhan sanksi berupa pidana. Kepentingan
hukum yang hendak dilindungi oleh hukum pidana tersebut mencakup baik berupa
kepentingan individu, kepentingan masyarakat, maupun kepentingan negara.
Karena itulah dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang kejahatan
terhadap individu, kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kejahatan terhadap
kepentingan negara. Telah terdapat pandangan di kalangan yuris yang diterima
secara universal (opinio juris sive necessitatis) bahwa negara pun dianggap
memiliki kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana dari perbuatan
yang hendak memperkosanya. Oleh karena itu, terlepas dari isi maupun ruang
lingkupnya, di negara-negara yang telah dikategorikan demokratis pun terdapat
ketentuan yang mengatur kejahatan terhadap negara dalam sistem hukum
pidananya. Setiap negara berdaulat memiliki kemerdekaan untuk merumuskan
perbuatan-perbuatan yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap negara,
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan negara yang bersangkutan. Dengan
demikian, adanya ketentuan yang mengatur kejahatan terhadap negara dalam
sistem hukum pidana suatu negara bukanlah berarti negara itu tidak demokratis.
Kedua, bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana “Makar”
dalam KUHP adalah pasal-pasal yang berkenaan dengan kejahatan terhadap
negara. Oleh karena itu, keberadaan pasal-pasal itu an sich tidak bertentangan
dengan UUD 1945 dan karena itu tidak dapat diuji konstitusionalitasnya semata-
mata hanya karena keberadaannya atau pencantumannya dalam KUHP. Yang
dapat diuji konstitusionalitasnya adalah isi atau materi muatan dari pasal-pasal itu.
Ketiga, bahwa setelah memeriksa secara saksama isi atau materi
muatan dalam pasal-pasal KUHP yang mengatur tentang tindak pidana “Makar”
tersebut ternyata Mahkamah tidak menemukan alasan untuk menyatakan bahwa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
149
pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana “Makar” itu
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Mahkamah menolak permohonan
Pemohon. [vide pertimbangan hukum selengkapnya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 di atas]. Oleh karena itu, sepanjang berkenaan
dengan Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP, pertimbangan hukum
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 mutatis-
mutandis berlaku pula terhadap Permohonan para Pemohon ini.
[3.13] Menimbang bahwa oleh karena terhadap isi atau materi muatan Pasal
104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP Mahkamah telah menyatakan pendiriannya
maka selanjutnya yang harus dipertimbangkan dari Permohonan a quo adalah
perihal konstitusionalitas Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP yang oleh para Pemohon
didalilkan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sejalan dengan pertimbangan sebagaimana
diuraikan pada paragraf [3.12] di atas maka sebelum mempertimbangkan lebih
jauh dalil para Pemohon tersebut Mahkamah terlebih dahulu menegaskan:
a. Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP berada dalam Bab yang sama dengan Pasal
104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP, yaitu Bab I Buku Kedua KUHP yang
mengatur tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Oleh sebab itu,
sepanjang berkenaan dengan keberadaan Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP an
sich, terlepas dari isi atau substansinya, keberadaan Pasal 108 dan Pasal 110
KUHP adalah konstitusional.
b. Berkenaan dengan isi atau substansi Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP, oleh
karena pasal-pasal a quo, sebagaimana halnya pasal-pasal dalam KUHP yang
mengatur tentang makar, merupakan bagian dari kejahatan terhadap negara
maka konstruksi penalaran dalam menilai konstitusionalitas isi atau substansi
Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP berada dalam konstruksi penalaran yang
sama dengan penilaian konstitusionalitas isi atau substansi pasal-pasal yang
mengatur tentang tindak pidana makar. Bedanya, Pasal 108 adalah mengatur
tentang pemberontakan dan Pasal 110 KUHP mengatur tentang permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana makar dan pemberontakan. Oleh karena
sama-sama mengatur tentang kejahatan terhadap negara maka secara umum
pertimbangan Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas isi atau substansi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
150
yang termuat dalam pasal-pasal tentang makar juga berlaku terhadap Pasal
108 dan Pasal 110 KUHP.
Dengan demikian sesungguhnya, kecuali secara spesifik terdapat hal-hal
yang dapat menjadi alasan untuk menyatakan norma dimaksud inkonstitusional
maka secara umum baik eksistensi maupun substansi Pasal 108 dan Pasal 110
KUHP adalah konstitusional. Dalam konteks permohonan a quo, disebabkan
terdapat hal-hal spesifik dari dalil para Pemohon dalam mendalilkan
inkonstitusionalitas Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP maka Mahkamah akan
mempertimbangkannya lebih jauh. Sebelum tiba pada pertimbangan secara
spesifik dimaksud, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menjawab
pertanyaan: apakah dalam negara demokrasi yang berdasar atas hukum terdapat
argumentasi konstitusional yang dapat dibenarkan sebagai justifikasi melakukan
pemberontakan atau permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan
terhadap pemerintah yang terpilih secara sah dan demokratis? Jawaban terhadap
pertanyaan ini menjadi penting karena para Pemohon menggunakan argumentasi
gagasan negara hukum –yang merupakan salah satu fondasi utama UUD 1945–
sebagai dalil permohonannya dan atas dasar itu para Pemohon meminta
Mahkamah untuk menyatakan Pasal 108 dan Pasal 110 (juga Pasal 104, Pasal
106, Pasal 107) KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
[3.14] Menimbang bahwa dalam sejarah perkembangannya, terdapat tiga
varian utama pemikiran tentang negara hukum, yaitu Rule of Law (yang mula-mula
dikembangkan di Inggris dan kemudian memperoleh bentuk barunya di Amerika
Serikat bersamaan dengan diadopsinya bentuk konstitusi tertulis), Rechtsstaat
(yang berkembang di Jerman, baik dalam bentuknya yang klasik maupun yang
modern yang lahir pada abad ke-20, khususnya setelah berakhirnya Perang Dunia
II), dan Etat de droit (yang berkembang di Perancis). Terlepas dari adanya
beberapa perbedaan konseptual dari ketiga varian pemikiran negara hukum
tersebut, ketika ketiganya bertemu dalam gagasan negara demokrasi yang
berdasar atas hukum, terdapat tiga substansi mendasar yang menandainya,
sebagaimana juga telah dimuat dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 namun penting untuk ditekankan kembali, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
151
a. substansi yang memuat gagasan bahwa pemerintah (dalam arti luas) dibatasi
oleh hukum. Sekalipun pada mulanya gagasan ini ditujukan untuk membatasi
kekuasaan penguasa (in casu raja) yang dimaksudkan untuk menghapuskan
atau mencegah lahirnya kekuasaan yang bersifat tirani, dalam perkembangan
selanjutnya gagasan bahwa pemerintah (dalam arti luas) dibatasi oleh hukum
itu sekaligus dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi hak-hak dan
kebebasan mendasar warga negara;
b. substansi yang memuat gagasan tentang legalitas formal yaitu gagasan yang
menekankan keharusan adanya suatu tertib hukum (legal order) yang dibuat
dan dipertahankan oleh negara;
c. substansi yang memuat gagasan bahwa hukumlah yang memerintah, bukan
manusia. Gagasan ini berkait dengan gagasan pertama dan kedua di atas
yang kemudian melahirkan kebutuhan akan hadirnya hakim atau pengadilan
(vide pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XV/2017, paragraf [3.13.2]).
Dari ketiga substansi penting yang terkandung dalam gagasan negara hukum
tersebut tidak terdapat satu pun narasi yang memberikan pembenaran, atau yang
dapat ditafsirkan memberikan pembenaran, bagi tindakan pemberontakan atau
permufakatan jahat untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintah yang
sah atau terbentuk secara demokratis. Sebaliknya, yang ada justru justifikasi bagi
negara untuk menegakkan atau mempertahankan tertib hukum (legal order) yang
dibuatnya, termasuk bagi pelaku pemberontakan terhadap pemerintah yang sah
dan pelaku permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan demikian,
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP. Hal ini sesuai
pula dengan doktrin ilmu negara umum yang menyatakan bahwa negara sebagai
organisasi kemasyarakatan yang sekaligus organisasi kekuasaan memiliki hak-hak
istimewa (exhorbitante rechten) untuk mempertahankan kewibawaan (gezag) dan
tertib hukum yang dibuatnya, termasuk penggunaan paksaan kekerasan dalam
batas-batas yang dibenarkan oleh hukum.
Dengan demikian, telah menjadi terang bahwa dari sudut pandang
gagasan negara hukum, pemberlakuan norma undang-undang yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
152
mempidanakan pelaku pemberontakan atau permufakatan jahat untuk melakukan
makar dan pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah konstitusional.
[3.15] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan konstitusionalitas norma
undang-undang yang mempidanakan pelaku pemberontakan dan pelaku
permufakatan jahat untuk melakukan makar dan pemberontakan terhadap
pemerintah yang sah dari sudut pandang gagasan negara hukum, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon secara spesifik.
1. Terhadap Pasal 108 KUHP
Bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan kata “pemberontakan” dalam
Pasal 108 KUHP tidak jelas definisi dan batas ukurannya. Selain itu, juga tidak ada
penjelasan resmi dan jelas yang diberikan undang-undang. Terhadap dalil tersebut
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Negara Indonesia adalah
negara hukum. Norma tersebut menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah
negara yang diatur oleh hukum. Negara harus dijalankan berdasarkan atas
sistem konstitusi, bukan berdasarkan kekuasaan yang absolut. Dalam
Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, dinyatakan dalam rumusan
Negara Indonesia berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machtsstaat). Secara umum dapat dipahami bahwa dalam
negara yang didasarkan atas sistem konstitusi, semua kekuasaan negara
tunduk dan patuh pada apa yang diatur dalam konstitusi, baik terkait
pembagian dan pembatasan kekuasaan, maupun mengenai penghormatan
dan penegakan hak asasi manusia.
b. Bahwa dalam negara yang berdasarkan atas konstitusi, kekuasaan negara
diatur sedemikian rupa agar pelaksanaannya tidak melampaui batas dan
melanggar hak asasi manusia. Pada saat yang sama, hak-hak asasi manusia
juga diakui, dihormati dan wajib dilindungi oleh negara. Sekalipun kekuasaan
negara dibatasi dan hak asasi manusia wajib dihormati, namun bukan berarti
bahwa hak asasi manusia tidak dapat dibatasi. Hak asasi manusia dalam
sebuah negara yang berdasarkan atas konstitusi tetap menjadi objek yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
153
dapat diatur dan dibatasi sepanjang sesuai ketentuan pembatasan yang
ditentukan konstitusi itu sendiri.
c. Bahwa dalam negara yang berdasarkan sistem konstitusi yang menempatkan
kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan negara diperoleh dan berasal
dari rakyat. Rakyatlah yang menentukan siapa wakil-wakilnya yang duduk di
lembaga perwakilan dan siapa pemimpin eksekutif pada tingkat pusat maupun
daerah, penentuan tersebut dilakukan oleh rakyat melalui pemilihan umum.
d. Bahwa pemilihan umum dalam rangka memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan juga Presiden dan Wakil Presiden merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat. Hal mana, pejabat yang dipilih dalam Pemilu merupakan
cerminan atau wujud dari kedaulatan rakyat. Pejabat-pejabat yang dipilih
melalui pemilihan umum adalah orang-orang yang memiliki legitimasi untuk
bertindak untuk dan atas nama rakyat untuk melaksanakan kekuasaan negara.
Dalam konteks itu, pejabat-pejabat yang dipilih melalui Pemilu tersebut adalah
perwujudan sekaligus simbol dari kekuasaan rakyat.
e. Bahwa oleh karena pejabat-pejabat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden
yang dipilih melalui pemilihan umum tersebut merupakan perwujudan
sekaligus simbol kedaulatan rakyat, maka tidak seorang pun dapat
melawannya tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan konstitusi. Perlawanan
terhadap wujud konkrit kedaulatan rakyat hanya boleh dilakukan dalam
kerangka hukum dan menurut mekanisme konstitusional yang tersedia.
Sementara perlawanan bersenjata bukanlah perlawanan yang sah menurut
Bagian 26 dari 26
hukum dan bukan pula cara yang dibenarkan menurut UUD 1945 sebagai
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Bahwa kriminalisasi terhadap pemberontakan terhadap pemerintah Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 KUHP bukanlah bagian dari hak
konstitusional dan karena itu sesuai dengan substansi kedua negara hukum
sebagaimana diuraikan di atas (paragraf [3.14] huruf b) negara dibenarkan
untuk menggunakan kekuasaan konstitusionalnya guna mengatasi
pemberontakan dimaksud dalam rangka mempertahankan tertib hukum yang
dibuatnya secara demokratis sesuai dengan UUD 1945. Dalam pengertian
dimaksud, pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah bukanlah cara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
154
konstitusional untuk menggantikan pemerintahan yang sah dalam negara
hukum yang demokratis;
g. Bahwa terkait dalil para Pemohon mengenai ketidakjelasan dan ambiguitas
kata “Pemberontakan” dalam norma Pasal 108 KUHP sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Dalam hal ini, Pasal 108 KUHP haruslah dipahami dalam satu kesatuan
norma, bukan hanya memaknai satu penggalan kata secara berdiri sendiri/
terpisah dari kata-kata yang lain. Sehubungan dengan itu, keberadaan Pasal
108 ayat (2) KUHP, khususnya kata “Pemberontakan” sesungguhnya memiliki
makna dan maksud yang sangat jelas dalam kaitannya dengan ketentuan
Pasal 108 ayat (1) KUHP. Hal mana, kata “pemberontakan” dalam norma
Pasal 108 ayat (2) berkorelasi langsung dengan Pasal 108 ayat (1), sehingga
makna pemberontakan tersebut menjadi jelas sebagai perlawanan terhadap
pemerintahan Indonesia dengan senjata. Artinya, pemberontakan itu adalah
perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan menggunakan senjata.
h. Bahwa lebih jauh, ketika norma yang diatur dalam Pasal 108 KUHP akan
dilaksanakan, hakim yang akan memeriksa perkara dalam kasus konkrit juga
tidak akan dapat memaknai lain kata pemberontakan selain apa yang
dikehendaki oleh Pasal 108 KUHP sebagai satu kesatuan norma.
Oleh karena itu, keberadaan norma tersebut sama sekali tidak mengandung
ketidakjelasan dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana
didalilkan oleh para Pemohon sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
2. Terhadap Pasal 110 KUHP
Bahwa terhadap Pasal 110 KUHP, para Pemohon mendalilkan Pasal 110
KUHP mengandung ketidakjelasan dan ambigu, sehingga tidak mudah dipahami
dan tidak dapat dilaksanakan secara adil. Norma tersebut potensial digunakan
untuk mengkriminalkan pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan untuk
menyuarakan demokrasi dan menuntut hak atas kinerja pemerintah. Terhadap dalil
a quo Mahkamah perlu mempertimbangkan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
155
a. Bahwa substansi norma yang terkandung dalam Pasal 110 KUHP adalah
merujuk pada norma perbuatan pidana dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal
108 KUHP, yaitu terkait “makar” dan “pemberontakan”. Norma yang
berhubungan dengan makar dan pemberontakan yang dirujuk Pasal 110
KUHP, sama sekali tidak mengandung persoalan ketidakjelasan rumusan
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Hal mana, pertimbangan-
pertimbangan terkait norma-norma a quo telah dijelaskan sebelumnya baik
dalam pertimbangan hukum putusan ini maupun dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017.
b. Bahwa oleh karena maksud dari “makar” dan “pemberontakan” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108 KUHP sama
sekali tidak mengandung ketidakjelasan, maka perbuatan-perbuatan yang
disandarkan kepadanya juga tidak mengandung ketidakjelasan. Dalam
konteks ini, Pasal 110 KUHP hanya mempertegas pemberlakuan ancaman
pidana yang sama dengan ancaman yang diberlakukan terhadap kejahatan
yang diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP.
c. Bahwa oleh karena kejahatan yang dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 106,
dan Pasal 108 KUHP tidak mengandung ketidakjelasan, maka norma yang
mengatur tindakan pendukung dari kejahatan yang disandarkan pada norma-
norma tersebut juga dapat dijelaskan oleh keberadaan Pasal 104, Pasal 106,
Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP.
d. Bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan norma a quo akan dapat
digunakan untuk mengkriminalkan pertemuan-pertemuan yang menyuarakan
demokrasi dan menuntut hak atas kinerja pemerintah, menurut Mahkamah,
sama sekali tidak beralasan menurut hukum. Sepanjang pertemuan-
pertemuan yang menyuarakan demokrasi untuk menuntut hak sebagaimana
didalilkan tidak ditujukan untuk melakukan makar atau memberontak terhadap
pemerintahan yang sah menurut konstitusi, norma tersebut tentu tidak dapat
digunakan karena unsur-unsur makar atau pemberontakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 KUHP harus
dibuktikan terlebih dahulu sebelum mengkategorikan sebuah pertemuan
sebagai kejahatan yang diatur dalam Pasal 110 KUHP. Dalam konteks ini,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
156
kekuasaan kehakiman yang merdeka sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945-lah
yang akan menilainya dalam kasus konkrit. Oleh karena itu, sesungguhnya
tidak mudah bagi rezim yang tengah berkuasa untuk mengkriminalkan pihak-
pihak yang terlibat dalam pertemuan-pertemuan demokratis yang bertujuan
untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah sepanjang tidak termasuk
dalam kualifikasi perbuatan makar dan pemberontakan terhadap pemerintahan
yang sah ataupun permufakatan jahat untuk melakukan makar dan
pemberontakan terhadap pemerintah yang sah;
e. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang tidak setuju pengaturan
ancaman pidana dalam Pasal 110 ayat (2) KUHP serta-merta disamakan
dengan ancaman pidana dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal
108 KUHP dengan alasan bahwa ancaman pidana tersebut harus dikaitkan
dengan keterpenuhan unsur-unsur sesuai dengan kualitas masing-masing
perbuatan yang dilakukan, hal itu adalah wilayah kewenangan pembentuk
undang-undang untuk merumuskannya. Sebab hal itu adalah persoalan
“strafmaat” yang merupakan bagian inheren dari kebijakan pidana (criminal
policy). Sementara itu, adanya kekhawatiran para Pemohon akan adanya
penyalahgunaan penerapan pasal a quo dalam kasus konkrit, hal itu
sepenuhnya merupakan kewenangan hakim yang mengadili perkara in
concreto. Dalam hal ini Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa penegak
hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal yang berkenaan
dengan kejahatan terhadap negara sehingga tidak menjadi alat untuk
membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis
yang menjadi salah satu semangat UUD 1945.
[3.16] Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas telah ternyata
bahwa dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma yang mengatur
tentang makar yang tercantum dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP
telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017, sedangkan dalil para
Pemohon tentang pemberontakan dan permufakatan jahat untuk melakukan makar
dan pemberontakan yang diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP tidak
bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Mahkamah berpendapat bahwa dalil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
157
Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 108 dan Pasal
110 KUHP tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Terhadap pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan
Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP, pertimbangan Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 mutatis-
mutandis berlaku.
[4.4] Pokok permohonan Pemohon selebihnya tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indoensia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
1. Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 104, Pasal
106, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
158
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Aswanto, I Dewa Gede
Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan Januari, tahun
dua ribu delapan belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan
Januari, tahun dua ribu delapan belas, selesai diucapkan pukul 15.13 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Aswanto, I
Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Maria Farida Indrati, masing-
masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ria Indriyani sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Pemerintah atau
yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili;
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd. ttd.
Anwar Usman Suhartoyo
ttd. ttd.
Wahiduddin Adams Saldi Isra
ttd. ttd.
Aswanto I Dewa Gede Palguna
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
159
ttd. ttd.
Manahan MP Sitompul Maria Farida Indrati
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]