Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 27 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27

Bagian 1 dari 27

                                              1




                                     PUTUSAN
                                 Nomor 35/PUU-X/2012

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

               MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1]     Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

[1.2]     1. ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN), dalam hal ini
            berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar (AD), diwakili oleh:
            Nama                          : Ir. Abdon Nababan
            Tempat, Tanggal Lahir         : Tapanuli Utara, 2 April 1964
            Jabatan                       : Sekretaris Jenderal AMAN
            Alamat                        : Jalan Tebet Utara II C Nomor 22 Jakarta
                                            Selatan

            Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;

          2. KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KENEGERIAN KUNTU
            Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dalam hal ini diwakili oleh:
            Nama                          : H. BUSTAMIR
            Tempat, Tanggal Lahir         : Kuntu, 26 Maret 1949
            Jabatan                       : Khalifah Kuntu, dengan Gelar
                                            Datuk Bandaro
            Alamat                        : Jalan Raya Kuntu RT/RW             002/001 Desa
                                             Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten
                                             Kampar, Provinsi Riau

            Sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon II;

          3. KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KASEPUHAN CISITU
            Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dalam hal ini diwakili oleh:
            Nama                          : H. MOCH. OKRI alias H. OKRI
            Tempat, Tanggal Lahir         : Lebak, 10 Mei 1937
                                               2




             Warga Negara                  : Indonesia
             Jabatan                       : Olot Kesepuhan Cisitu
             Alamat                        : Kesepuhan Cisitu, RT/RW 02/02 Desa
                                             Kujangsari, Kecamatan Cibeber Kabupaten
                                             Lebak, Provinsi Banten;

             Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon III;

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Maret 2012 memberi
kuasa kepada Sulistiono, S.H., Iki Dulagin, S.H., M.H., Susilaningtyas, S.H.,
Andi Muttaqien, S.H., Abdul Haris, S.H., Judianto Simanjutak, S.H., Erasmus
Cahyadi, S.H., para Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum, yang bergabung
dalam Tim Advokat Masyarakat Adat Nusantara, beralamat di Jalan Tebet Utara
II C Nomor 22 Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia,                baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;

[1.3]      Membaca permohonan para Pemohon;
           Mendengar keterangan para Pemohon;
           Mendengar dan membaca keterangan Pemerintah;
           Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
           Mendengar dan membaca keterangan ahli para Pemohon dan ahli
Pemerintah;
           Mendengar dan membaca keterangan saksi para Pemohon;
           Memeriksa bukti-bukti para Pemohon,
           Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pemerintah;


                                2. DUDUK PERKARA


[2.1]      Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 19 Maret 2012,                          yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 26 Maret 2012, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan
Nomor 100/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 2 April 2012 dengan Nomor 35/PUU-X/2012 dan telah diperbaiki dan
                                       3




diterima dalam persidangan pada tanggal 4 Mei 2012, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN
   Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) telah sangat jelas menyebutkan
   tujuan dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu
   untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
   Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,             mencerdaskan
   kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
   kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Alinea IV Pembukaan
   UUD 1945 tersebut selanjutnya menjadi dasar dari perumusan Pasal 33 ayat
   (3) UUD 1945 yang memberikan mandat kepada negara agar pemanfaatan
   bumi (tanah), air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-
   besarnya digunakan untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
   Oleh karena itu, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
   mengenai tanah, air dan semua sumber daya alam di Indonesia seharusnya
   merujuk tujuan yang hendak dicapai negara melalui Pasal 33 UUD 1945
   (bukti P – 2);

   Dalam rangka menjalankan mandat konstitusi tersebut maka pada sektor
   kehutanan sebagai salah satu kekayaan sumber daya alam yang ada,
   pemerintah menyusun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
   Kehutanan (untuk selanjutnya disebut UU Kehutanan). Pasal 3 UU Kehutanan
   menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-
   besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan;

   Faktanya selama lebih dari 10 tahun berlakunya, UU Kehutanan telah dijadikan
   sebagai alat oleh negara untuk mengambil alih hak kesatuan masyarakat
   hukum adat atas wilayah hutan adatnya untuk kemudian dijadikan sebagai
   hutan negara, yang selanjutnya justru atas nama negara diberikan dan/atau
   diserahkan kepada para pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk
   dieksploitasi tanpa memperhatikan       hak serta   kearifan lokal kesatuan
   masyarakat hukum adat di wilayah tersebut, hal ini menyebabkan terjadinya
   konflik antara kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dengan pengusaha
   yang memanfaatkan hutan adat mereka. Praktik demikian terjadi pada
                                     4




sebagian besar wilayah Negara Republik Indonesia, hal ini pada akhirnya
menyebabkan terjadinya arus penolakan atas pemberlakukan UU Kehutanan
(bukti P – 3);

Arus penolakan terhadap pemberlakuan UU Kehutanan ini disuarakan secara
terus menerus oleh kesatuan masyarakat hukum adat, yang tercermin dalam
aksi-aksi demonstrasi, dan laporan-laporan pengaduan ke lembaga-lembaga
negara termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, bahkan ke aparat
penegak hukum, namun upaya-upaya penolakan di lapangan ditanggapi
dengan tindakan-tindakan kekerasan dari negara dan swasta. Bagi kesatuan
masyarakat hukum adat, UU Kehutanan menghadirkan ketidakpastian hak atas
wilayah adatnya. Padahal, hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah
adat merupakan hak yang bersifat turun-temurun. Hak ini bukanlah hak yang
diberikan negara kepada masyarakat adat melainkan hak bawaan, yaitu hak
yang lahir dari proses mereka membangun peradaban di wilayah adatnya.
Sayangnya, klaim negara atas kawasan hutan selalu dianggap lebih sahih
ketimbang klaim masyarakat adat. Padahal hak masyarakat adat atas wilayah
adat yang sebagian besar diklaim sebagai kawasan hutan oleh negara, selalu
jauh lebih dahulu adanya dari hak negara;

Bahwa dalam prakteknya, Pemerintah sering mengeluarkan keputusan
penunjukan kawasan hutan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan
tentang klaim kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan tersebut yang
bahkan pada kenyataannya telah ada pemukiman‐pemukiman masyarakat adat
di dalamnya. Data Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan bahwa terdapat 31.957 desa yang berinteraksi dengan hutan dan
71,06 % dari desa‐desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya
hutan (bukti P – 4). Secara umum, masyarakat yang tinggal dan hidup di
desa‐desa di dalam dan sekitar hutan baik yang mengidentifikasi diri sebagai
masyarakat adat atau masyarakat lokal hidup dalam kemiskinan. CIFOR (2006)
menyebutkan bahwa 15% dari 48 juta orang yang tinggal di dalam dan sekitar
hutan merupakan masyarakat miskin;

Bahwa    dalam   Rencana    Strategis    Kementerian   Kehutanan   2010–2014
menunjukkan data, bahwa pada tahun 2003, dari 220 juta penduduk Indonesia
terdapat 48,8 juta orang yang tinggal di pedesaan sekitar kawasan hutan, dan
                                     5




ada sekitar 10,2 juta orang miskin yang berada di sekitar wilayah hutan
(bukti P – 5). Sementara itu data lain yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan
dan Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2007 memperlihatkan masih terdapat
5,5 juta orang yang tergolong miskin di sekitar kawasan hutan;

Beberapa tipologi konflik menyangkut kawasan hutan terhadap kesatuan
masyarakat hukum adat akibat pemberlakuan UU Kehutanan yang banyak
terjadi di lapangan, adalah:

1. kesatuan masyarakat hukum adat dengan perusahaan (sebagaimana yang
   dialami oleh Pemohon II), dan;
2. kesatuan masyarakat hukum adat dengan Pemerintah (sebagaimana yang
   dialami oleh Pemohon III);
Dua bentuk konflik menyangkut kawasan hutan tersebut menggambarkan
bahwa pengaturan tentang kawasan hutan di Indonesia tidak memperhatikan
keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum            adat atas wilayah
adatnya. Padahal     kesatuan masyarakat hukum       adat mempunyai sejarah
penguasaan tanah dan sumber dayanya sendiri yang berimbas pada
perbedaan basis klaim dengan pihak lain termasuk Pemerintah (negara)
terhadap kawasan hutan. Dalam kenyataannya, kesatuan masyarakat hukum
adat belum memperoleh hak‐hak yang kuat atas klaimnya tersebut sehingga
tidak jarang mereka justru dianggap sebagai pelaku kriminal ketika mereka
mengakses kawasan hutan yang mereka akui sebagai wilayah adat.
Dimasukkannya hutan adat sebagai bagian dari hutan negara sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1 Angka 6, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) UU
Kehutanan adalah pokok soal utama dalam hal ini. Ketentuan ini menunjukkan
bahwa UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap
keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan
hutan yang merupakan kawasan hutan adatnya;

Dikatakan tidak tepat karena UU Kehutanan tidak memperhatikan aspek
historis dari klaim kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya.
Kesatuan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum lahirnya Negara
Republik Indonesia. Kenyataan ini bahkan disadari secara sungguh-sungguh
oleh para pendiri bangsa yang tercermin dari perdebatan-perdebatan yang
serius tentang keberadaan masyarakat adat dalam sidang-sidang Badan
Perjuangan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
                                                  6




Bahwa perdebatan-perdebatan tentang masyarakat adat dalam konteks negara
yang       sedang      dibangun        pada      masa-masa       awal    kemerdekaan       telah
mendapatkan porsi yang besar dalam sidang-sidang BPUPKI, yang kemudian
terkristalisasi dalam Pasal 18 UUD 1945. Dalam Penjelasan II Pasal 18 UUD
1945 (sebelum amandemen) dikemukakan bahwa: ―dalam territoir Negara
Indonesia           terdapat     lk.       250        Zelfbesturende     landschappen       dan
Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau,
dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu
mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah
yang bersifat istimewa” (bukti P - 6);

Selanjutnya disebutkan bahwa ―Negara Republik Indonesia menghormati
kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara
yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah
tersebut‖;

Dengan penjelasan itu, para pendiri bangsa hendak mengatakan bahwa di
Indonesia terdapat banyak kelompok masyarakat yang mempunyai susunan
asli.     Istilah    ’susunan     asli’    tersebut      dimaksudkan     untuk   menunjukkan
masyarakat          yang       mempunyai         sistem    pengurusan     diri   sendiri   atau
Zelfbesturende landschappen atau kesatuan masyarakat hukum adat. Bahwa
pengurusan diri sendiri itu terjadi di dalam sebuah bentang lingkungan
(landscape) yang dihasilkan oleh perkembangan masyarakat, yang dapat
dilihat     dari     frasa     yang       menggabungkan        istilah   Zelfbesturende     dan
landschappen. Artinya, pengurusan diri sendiri tersebut berkaitan dengan
sebuah wilayah. Hendak pula dikatakan bahwa penyelenggaraan Negara
melalui pembangunan nasional tidak boleh mengabaikan apalagi sengaja
dihapuskan oleh Pemerintah;

Secara sosiologis, kesatuan masyarakat hukum adat memiliki keterikatan yang
sangat kuat pada hutan dan telah membangun interaksi yang intensif dengan
hutan. Di berbagai tempat di Indonesia, interaksi antara masyarakat adat
dengan hutan tercermin dalam model-model pengelolaan masyarakat adat atas
hutan yang pada umumnya didasarkan pada hukum adat, yang biasanya berisi
aturan mengenai tatacara pembukaan hutan untuk usaha perladangan dan
pertanian lainnya, penggembalaan ternak, perburuan satwa dan pemungutan
hasil hutan. Padahal keberadaan berbagai praktek pengelolaan hutan oleh
                                      7




masyarakat adat dikenal dengan berbagai istilah seperti Mamar di Nusa
Tenggara Timur, Lembo pada masyarakat Dayak di Kalimantan Timur,
Tembawang pada masyarakat Dayak di Kalimantan Barat, Repong pada
Masyarakat Peminggir di Lampung, Tombak pada masyarakat Batak di
Tapanuli Utara, adapun pada Pemohon III dikenal dengan Hutan Titipan; yaitu
kawasan hutan yang tidak boleh diganggu atau dirusak. Kawasan ini biasanya
dikeramatkan. Secara ekologis, kawasan ini juga merupakan kawasan yang
sangat penting dalam menjaga lingkungan dan merupakan sumber kehidupan,
dan Hutan Tutupan; yaitu kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk
kepentingan-kepentingan masyarakat. Umumnya, pemanfaatannya secara
terbatas yaitu untuk pemanfaatan hasil hutan non-kayu, tanaman obat, rotan,
madu. Selain itu, kawasan ini juga berfungsi sebagai penjaga mata air;

Bahwa praktek-praktek tersebut menunjukan bahwa kesatuan masyarakat
hukum adat telah melakukan pengelolaan sumber daya alam (hutan) secara
turun-temurun. Pola-pola ini diketahui memiliki sistem yang sangat terkait
dengan pengelolaan hutan alam, hutan tanaman, kebun dan usaha pertanian
sehingga bentuknya sangat beragam, dinamis, terpadu yang menghasilkan
berbagai manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, baik secara ekonomi, sosial
budaya, religi, dan ekologi (Suhardjito, Khan, Djatmiko, dkk) (bukti P - 7);

Bahwa pada dasarnya, adanya suatu regulasi yang secara khusus mengatur
tentang bagaimana sumber daya alam berupa hutan dilindungi dan
dimanfaatkan serta dikelola adalah sesuatu yang penting dan merupakan
keharusan, supaya sumber daya alam berupa hutan yang ada dan dimiliki oleh
bangsa ini dapat dikelola dan dimanfaatkan secara baik dan lestari dalam
rangka   mewujudkan      kesejahteraan     dan   kemakmuran       rakyat   secara
berkeadilan, namun pelaksanaannya UU Kehutanan telah digunakan untuk
menggusur dan mengusir kesatuan masyarakat hukum adat dari kawasan
hutan adat mereka, yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan mereka, atas dasar pemikiran tersebut maka para Pemohon secara
tegas menyatakan menolak keberadaan dan keberlakuan Pasal 1 Angka 6
sepanjang kata “negara”, Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “sepanjang
kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional”, Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sepanjang

Bagian 2 dari 27

frasa “dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan              sepanjang menurut
                                        8




  kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan
  diakui keberadaannya”, dan ayat (4) , serta Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa
  “sepanjang menurut kenyatannya masih ada dan diakui keberadaannya”, ayat
  (2), dan ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2)”, UU Kehutanan;

II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

  1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
     ―Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
     badan peradilan yang berada        di bawahnya dalam lingkungan peradilan
     umum,     lingkungan   peradilan    agama,   lingkungan   peradilan   militer,
     lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
     Konstitusi‖;

  2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
     menyatakan: ―Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
     pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
     undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
     yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
     politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum‖;

  3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
     kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU) terhadap
     UUD 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
     Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
     diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
     Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (selanjutnya disebut UU MK),
     yang menyatakan: ―Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
     tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
     menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945‖;

  4. Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian ini adalah Pasal 1 Angka
     6 sepanjang kata “negara”, Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “dan diakui
     keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”,
     juncto Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2);
     dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat
     hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”, dan
     ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa “sepanjang menurut
                                        9




    kenyatannya masih ada dan diakui keberadaanya”, ayat (2), dan ayat (3)
    sepanjang frasa “dan ayat 2”,            UU Kehutanan, maka berdasarkan
    ketentuan-ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
    mengadili dan memutus permohonan a quo;

III. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA
     PEMOHON
  5. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
    permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan
    satu     indikator   perkembangan       ketatanegaraan   yang   positif   yang
    merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip Negara
    Hukum;

  6. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berfungsi antara lain
    sebagai ―guardian‖ dari ―constitutional rights‖ setiap warga Negara Republik
    Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan badan
    yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak
    konstitusional dan hak hukum setiap warga Negara. Dengan kesadaran
    inilah para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 Angka 6
    sepanjang kata “negara”, Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “dan diakui
    keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”,
    juncto Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2); dan
    hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum
    adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”, dan ayat
    (4), serta Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa “sepanjang menurut
    kenyatannya masih ada dan diakui keberadaanya”, ayat (2), dan ayat (3)
    sepanjang frasa “dan ayat 2”, UU Kehutanan, yang para Pemohon nilai
    bertentangan dengan semangat dan jiwa serta pasal-pasal dalam UUD
    1945;

  7. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 Peraturan
    Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
    Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa: Pemohon
    adalah      pihak    yang   menganggap        hak    dan/atau    kewenangan
    konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
    a. perorangan warga negara Indonesia;
                                        10




    b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
       dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
       Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    c. badan hukum publik atau privat;
    d. lembaga Negara;

  8. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan
    bahwa ”yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang
    diatur dalam UUD 1945”;

  9. Bahwa     berdasarkan       Putusan     Mahkamah         Konstitusi   Nomor
    006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah berikutnya, Mahkamah
    telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
    a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
        diberikan oleh UUD 1945;
    b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
        dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
    c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
        spesifik dan aktual, setidaktidaknya bersifat potensial yang menurut
        penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
    d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
        dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
        dimohonkan pengujian; dan,
    e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
        kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
        akan atau tidak lagi terjadi;

PEMOHON I ADALAH BADAN HUKUM PRIVAT

  10. Bahwa Pemohon I adalah merupakan badan hukum privat yang             dalam
    mengajukan permohonan ini menggunakan prosedur organization standing
    (legal standing);

  11. Bahwa Pemohon I memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
    Pemohon pengujian undang-undang karena terdapat keterkaitan sebab-
    akibat (causa verband) dengan disahkannya dan diberlakukannya UU
    Kehutanan, sehingga menyebabkan hak konstitusi Pemohon I dirugikan;
                                   11




12. Bahwa doktrin organization standing atau legal standing merupakan sebuah
   prosedur beracara yang tidak hanya dikenal dalam doktrin akan tetapi juga
   telah dianut dalam berbagai peraturan perundangan di Indonesia seperti
   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
   Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
   2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-
   Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU
   Kehutanan sendiri;
13. Bahwa pada praktiknya dalam sistem peradilan di Indonesia, penggunaan
   legal standing telah diterima dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya
   pencarian keadilan, yang mana dapat dibuktikan antara lain:
   a. dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 060/PUU-II/2004 tentang
      Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
      Air terhadap UUD 1945;
   b. dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-III/2005 tentang
      Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
      tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
      Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
   c. dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
      tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
      Ketenagalistrikan;
   d. dalam Putusan Mahkamah Konstusi Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang
      Pengujian   Undang-Undang      Nomor    1/PNPS/Tahun       1965   tentang
      Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama;

14. Bahwa organisasi yang dapat bertindak mewakili kepentingan publik/umum
   adalah organisasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
   berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu:
   a. berbentuk badan hukum atau yayasan;
   b. dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan
      dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut;
   c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;

15. Bahwa Pemohon I adalah organisasi non Pemerintah yang tumbuh dan
   berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di
                                        12




  tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat
  memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia
  dengan fokus kesatuan masyarakat hukum adat, yang berdasarkan Pasal 1
  ayat   (3)    Anggaran    Dasarnya     berbentuk        badan    hukum   organisasi
  kemasyarakatan dengan nama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  (bukti P - 8);

16. Bahwa      tugas dan peranan Pemohon I dalam melaksanakan kegiatan-
  kegiatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah
  secara terus-menerus mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk
  memperjuangkan hak-hak asasi manusia khususnya bagi kesatuan
  masyarakat hukum adat;

17. Bahwa tugas dan peranan Pemohon I dalam melaksanakan kegiatan-
  kegiatan penegakan, perlindungan dan pembelaan hak-hak asasi manusia,
  dalam hal ini mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk
  mengikutsertakan      sebanyak    mungkin         anggota       masyarakat   dalam
  memperjuangkan penghargaan dan penghormatan nilai-nilai hak asasi
  manusia terhadap siapapun juga tanpa membedakan jenis kelamin, suku
  bangsa, ras, agama, dll. Hal ini tercermin di dalam asas dan tujuan, serta
  usaha-usaha yang dijalankan Pemohon I yang dalam Anggaran Dasar
  dan/atau akta pendirian, berbunyi:

  Pasal 2
   “Organisasi AMAN berasaskan Adat yang Bhineka Tunggal Ika dan
  Pancasila”;

  Pasal 5
  “Organisasi AMAN didirikan dengan tujuan:
  1. mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat
      Nusantara;
  2. meningkatkan rasa percaya diri, harkat dan martabat perempuan
      Masyarakat Adat Nusantara, sehingga mereka mampu menikmati hak-
      haknya;
  3. mengembalikan         kedaulatan        Masyarakat    Adat    Nusantara   untuk
      mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan bernegara;
                                   13




  4. menjunjung wibawa Masyarakat Adat Nusantara di hadapan penguasa
      dan pengusaha;
  5. mengembangkan kemampuan Masyarakat Adat Nusantara dalam
      mengelola dan melestarikan lingkungan”;

  Pasal 6
  “Untuk mencapai tujuan seperti yang tercantum dalam Pasal 5 Anggaran
  Dasar ini, AMAN menjalankan usaha-usaha antara lain:
  1. melakukan penyadaran hak-hak Masyarakat Adat;
  2. melakukan pemberdayaan perempuan Masyarakat Adat;
  3. melakukan penguatan ekonomi Masyarakat Adat;
  4. melakukan penguatan lembaga-lembaga adat di tingkat daerah;
  5. melakukan promosi nilai-nilai dan kearifan-kearifan asli Masyarakat
      Adat;
  6. melakukan kerja sama dan jaringan dengan semua pihak yang secara
      nyata telah melakukan kegiatan melindungi hak-hak Masyarakat Adat;
  7. melakukan pembelaan terhadap Masyarakat Adat Nusantara yang
      mengalami penindasan hak-hak asasinya;
  8. melakukan       upaya-upaya        untuk   mempengaruhi     kebijakan
      struktural/hukum yang berkaitan dengan Masyarakat Adat”;

18. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon I dalam mengajukan
   Permohonan Pengujian UU Kehutanan a quo, telah dapat dibuktikan
   dengan Anggaran Dasar Pemohon;

19. Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon, disebutkan secara tegas
   bahwa AMAN bersifat independen dan nirlaba, dengan fungsi:
  a. sebagai wadah berhimpunnya Masyarakat Adat yang merasa senasib
     dan sepenanggungan sebagai korban penindasan, eksploitasi dan
     perampasan atas hak-hak adatnya dan yang memiliki kehendak untuk
     mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri
     secara ekonomi, dan bermartabat secara budaya;
  b. membela dan memberdayakan hak-hak Masyarakat Adat;
  c. menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi
     dan kepentingan Masyarakat Adat serta meningkatkan kesadaran politik
     dan hukum serta menyiapkan kader-kader penggerak Masyarakat Adat
                                      14




     dalam    segala    aspek    kehidupan    bermasyarakat,   berbangsa   dan
     bernegara;

20. Bahwa Pemohon I dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya telah
   melakukan berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus-
   menerus dalam rangka menjalankan tugas dan perannya tersebut. Hal
   mana ini telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten) yang bahkan
   hingga ke dunia internasional. Bahwa beberapa aktivitas Pemohon I dalam
   lingkup nasional dilakukan dalam bentuk mulai dari advokasi kasus,
   advokasi kebijakan dan kampanye, sedangkan salah satu bentuk aktivitas di
   tingkat internasional adalah dengan menyampaikan Laporan ke Komisi
   CERD PBB terkait Program Pemerintah untuk melakukan pembukaan
   kawasan hutan seluas 1,8 juta Ha untuk dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit
   di sepanjang perbatasan antara Pulau Kalimantan dengan Negara
   Malaysia. Laporan ini disampaikan sebab apabila program pemerintah ini
   terwujud, maka akan berdampak besar dan buruk bagi maskayarakat adat
   yang ada dan hidup di wilayah terdampak tersebut, dan berkat laporan ini
   akhirnya    Pemerintah       membatalkan     program    tersebut,   setelah
   mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi CERD PBB atas laporan
   tersebut (bukti P - 9);

21. Bahwa beberapa bentuk hasil dari upaya-upaya dan/atau kegiatan yang
   dilakukan oleh Pemohon I dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya
   tersebut adalah sebagai berikut:
   a. terwujudnya Nota Kesepahaman antara Aliansi Masyarakat Adat
     Nusantara (AMAN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS
     HAM), yang ditanda tangani pada Selasa, 17 Maret 2009, bertempat di
     Gedung YTKI Jalan Gatot Subroto Nomor 44 Jakarta, yang isinya pada
     intinya menyatakan bahwa kedua belah pihak (preliminary understanding
     of parties) dan merumuskan langkah-langkah yang diperlukan dalam
     rangka “pengarus-utamaan Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia
     Masyarakat Adat di Indonesia” (bukti P - 10);
   b. terwujudnya Piagam Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup
     dan Masyarakat Adat Nusantara, yang ditanda tangani pada 27 Januari
     2010, yang isinya pada intinya adalah “untuk meningkatkan peran
                                         15




     masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”
     (bukti P - 11);

   c. terwujudnya Nota Kesepahaman antara Aliansi Masyarakat Adat
     Nusantara dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
     tentang Peningkatan Peran Masyarakat Adat Dalam Upaya Penciptaan
     Keadilan    dan         Kepastian   Hukum    Bagi   Masyarakat     Adat,   yang
     ditandatangani pada Minggu, 18 September 2011 (bukti P - 12);

22. Bahwa usaha-usaha perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi
   manusia yang dilakukan oleh Pemohon I telah dicantumkan di dalam UUD
   1945, yang dalam permohonan ini terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
   ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5);

23. Bahwa usaha-usaha perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi
   manusia yang dilakukan oleh Pemohon I telah dicantumkan dan diatur

Bagian 3 dari 27

   secara tegas dan jelas di dalam undang-undang nasional, yakni Undang-
   Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (lihat Pasal 6)
   (bukti P - 13);

24. Bahwa usaha-usaha perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi
   manusia yang dilakukan oleh Pemohon I telah dicantumkan pula di dalam
   berbagai prinsip-prinsip hukum internasional tentang hak asasi manusia;

25. Bahwa   selain     itu     Pemohon    I   memiliki   hak   konstitusional   untuk
   memperjuangkan haknya secara bersama untuk kepentingan bangsa dan
   negara ini. Menurut Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dinyatakan: “Setiap orang
   berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
   kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”;

26. Sementara itu, persoalan Hak Asasi Manusia menyangkut masyarakat adat
   yang menjadi objek UU Kehutanan yang diujikan merupakan persoalan
   setiap umat manusia karena sifat universalnya sehingga bahkan persoalan
   HAM tidak hanya menjadi urusan Pemohon I yang notabene langsung
   bersentuhan dengan persoalan HAM, namun juga menjadi persoalan setiap
   manusia di dunia;

27. Bahwa lebih jauh, pengajuan permohonan pengujian pasal-pasal dalam UU
   Kehutanan a quo, merupakan wujud dari kepedulian dan upaya Pemohon I
                                     16




    untuk perlindungan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia di
    Indonesia khususnya hak asasi bagi kesatuan masyarakat hukum adat;

  28. Bahwa dengan demikian, dengan keberadaan dan keberlakuan Pasal 1
    angka 6 sepanjang kata “negara”, Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “dan
    diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan
    nasional”, juncto Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa “dan
    ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya
    masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui
    keberadaannya”, dan ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa
    “sepanjang menurut kenyatannya masih ada dan diakui keberadaanya”,
    ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat 2”, UU Kehutanan a quo,
    telah melanggar    hak konstitusi dari Pemohon I, secara cara langsung
    maupun tidak langsung, sebab merugikan berbagai usaha dan kerja-kerja
    yang telah dilakukan secara terus-menerus oleh Pemohon I, dalam rangka
    menjalankan   tugas   dan     peranan   untuk   mewujudkan   perlindungan,
    pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia termasuk
    mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang selama
    ini telah dilakukan oleh Pemohon I;

PEMOHON II DAN PEMOHON III ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM
ADAT
  29. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III adalah kesatuan masyarakat hukum
    adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
    prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
    Undang;

  30. Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Ter Haar Bzn dalam bukunya yang
    berjudul Beginselen en Stelsel van het Adatrecht yang dikutip oleh Soejono
    Soekanto dalam bukunya Hukum Adat Indonesia, dan telah pula dijadikan
    sebagai Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
    31/PUU-V/2007, disebutkan bahwa         ciri-ciri dari kesatuan masyarakat
    hukum adat sebagai berikut:
    a. adanya kelompok-kelompok teratur;
    b. menetap di suatu daerah tertentu;
    c. mempunyai pemerintahan sendiri;
    d. memiliki benda-benda materiil maupun immateril;
                                   17




31. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III memiliki kedudukan hukum (legal
   standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang karena terdapat
   keterkaitan sebab-akibat (causal verbal) secara langsung dari berlakunya
   Undang-Undang Kehutanan, sehingga menyebabkan hak konstitusional
   para Pemohon dirugikan;

32. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III adalah kesatuan masyarakat adat yang
   secara faktual menjadi korban yaitu hilangnya wilayah hutan adatnya,
   sebagai akibat dari pemberlakuan UU Kehutanan, yang mengakibatkan
   terjadinya kerugian atas hak-hak konstitusional para Pemohon;

33. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III merasa dan menilai hadirnya pasal-
   pasal dan ayat-ayat di dalam UU Kehutanan yang diujikan selain telah
   menyebabkan para Pemohon kehilangan wilayah hutan adatnya juga
   menimbulkan masalah lain sebagai masalah ikutannya yaitu kehilangan
   sumber penghasilan dan sumber penghidupan serta terancam pemidanaan
   baik para Pemohon sendiri maupun bagi anggota kesatuan masyarakat
   hukum adatnya;

34. Bahwa Pemohon II adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian
   Kuntu, dengan pimpinan yang bergelar Datuk Khalifah, yang merupakan
   salah satu bentuk kesatuan masyarakat hukum adat yang masih ada dan
   hidup di Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau;

35. Bahwa Kenegerian Kuntu yang dimaksudkan di sini adalah nama bagi
   sebuah perkampungan (negeri) tua di Provinsi Riau yang sarat dengan
   sejarah, baik agama, adat istiadat maupun perannya sebelum dan sesudah
   kemerdekaan. Kesatuan masyarakat adat Kenegeri Kuntu telah ada sejak
   500 (lima ratus) tahun sebelum masehi dan kisah panjang negeri tua ini
   telah lama terukir dalam lembaran sejarah adat Minang Kabau yakni
   sebagai wilayah Minang Kabau Timur atau Kerajaan Kuntu (bukti P - 14);

36. Bahwa   struktur   kepemimpinan     kesatuan   masyarakat   hukum   adat
   Kenegerian Kuntu dipimpin oleh seorang khalifah yang membawahi 3
   kenegerian yaitu Kenegerian Kuntu, Kenegerian Domo dan Kenegerian
   Padang Sawah yang ditiap-tiap kenegerian dipimpin oleh seorang pucuk
   negeri. Pucuk negeri membawahi pimpinan-pimpinan wilayah yang terdiri
   dari:
                                    18




   a. wilayah daratan dikuasai dan dikontrol oleh 10 orang ninik mamak yang
     disebut datuk nansepuluh dan dipimpin oleh Datuk Mudo;
   b. bagian sungai dan dikontrol oleh 6 orang ninik mamak yang disebut datuk
     nanberanam dan dipimpin oleh Datuk Sutan Jalelo;

37. Bahwa bukti keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat ini dapat pula
   dilihat dari bukti-bukti sejarah yang berhubungan dengan leluhur mereka
   pada masa lalu seperti kuburan tua, bekas kampung, bangunan dengan
   arsitek tua dan cerita-cerita rakyat setempat, serta hutan tua bekas ladang
   yang menunjukan bahwa kesatuan kasyarakat hukum adat ini telah ada
   sejak ratusan tahun yang lalu. Struktur masyarakatnya mengenal sistem
   kelembagaan bertingkat agama dan kepercayaan, hukum adat dan
   kelembagaan adat menunjukan bahwa ini sudah terbentuk sejak lama.
   Pengaruh kerajaan dan hindu dapat terlihat dalam adat istiadat, hukum adat
   dan agama serta corak pertaniannya;

38. Penguasaan tanah ulayat telah disepakati wilayah serta batas-batasnya
   oleh nenek moyang mereka. Tanah ulayat memiliki tanda batas tertentu
   berupa tanda-tanda alam seperti aliran sungai dan jenis tanaman tertentu.
   Ada juga batas-batas wilayah yang ditandai dengan nama dan cerita
   sebuah tempat serta cerita-cerita yang berhubungan dengan kejadian
   tertentu, misalnya ada nama Sungai Sei Datu Mahudum yang berarti bahwa
   tanah yang berada di sekitar daerah hulu hingga ke hilir sungai itu dikuasai
   oleh suku Datu Mahudum;

39. Bahwa tanah dan hutan memiliki arti penting bagi kesatuan masyarakat
   hukum adat Kenegerian Kuntu, tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga
   bermakna lebih luas sehingga nama disebut pusako tinggi yaitu harta yang
   benilai tinggi dan bermanfaat sosial budaya untuk kemakmuran masyarakat.
   Sebagai pusako tinggi maka tanah ulayat tidak bisa dijual;

40. Bahwa pengakuan atas eksistensi dan keberadaan hak atas tanah ulayat di
   Kabupaten Kampar Provinsi Riau, telah secara tegas diatur dan diakui oleh
   pemerintah daerah melalui peraturan daerah, yang di dalamnya tentu saja
   juga berlaku atas pengakuan dan penghormatan atas keberadaan dan
   eksistensi Pemohon II sebagai salah satu kesatuan masyarakat hukum adat
                                   19




   yang masih ada dan hidup di wilayah Kabupaten Kampar Provinsi Riau
   (bukti P – 15);

41. Bahwa dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sebagai pilar hak
   konstitusional Pemohon II, hutan adat sebagai salah satu bagian dari
   wilayah adat merupakan sarana terpenting, untuk mengembangkan diri dan
   keluarganya, mempertahankan serta meningkatkan kualitas hidup dan
   kehidupannya, demi kesejahteraan diri serta keluarganya;

42. Bahwa ketenangan dan ketentraman hidup dengan segala hak, atas
   wilayah dan hukum adat yang ada dan berlaku pada Kesatuan Masyarakat
   Hukum Adat Pemohon II mulai terganggu bahkan hilang sejak keluarnya
   Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS-II/1993 tanggal 27
   Februari 1993, sebagaimana kemudian diubah dengan Surat Keputusan
   Menteri Kehutanan Nomor 137/KPTs-II/1997 tanggal 10 Maret 1997, dan
   terakhir dirubah lagi dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
   356/MENHUT-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004, tentang Pemberian Hak
   Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau kepada PT. Riau
   Andalan Pulp dan Paper (selanjutnya ditulis PT. RAPP) menjadi seluas
   ± 235.140 (dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh) ha (bukti
   P - 16), sebab areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi
   Riau Kepada PT. Riau Andalan Pulp dan Paper ini berada di atas wilayah
   Pemohon II;

43. Bahwa di lapangan pada prakteknya, sebenarnya PT. RAPP sudah
   melakukan kegiatan penanaman Hutan Tanaman Industri sejak sekitar
   tahun 1994, dan sejak dimulainya kegiatan penanaman Hutan Tanaman
   Industri ini pulalah terjadinya konflik menyangkut wilayah kesatuan
   masyarakat hukum adat (termasuk kawasan hutan adat) Kenegerian Kuntu
   serta beberapa kenegerian lainnya dengan PT. RAPP;

44. Bahwa PT. RAPP beroperasi di wilayah Komunitas Masyarakat Hukum Adat
   Pemohon II didasarkan pada ijin usaha hutan tanaman industri untuk
   menunjang kegiatan usaha pulp dan paper (produsen kertas) atau sebagai
   penyedia kayu bagi bahan baku pembuatan kertas;

45. Bahwa berdasarkan hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh
   Pemohon II, dari total 280.500 (dua ratus delapan puluh lima ratus) Ha,
                                        20




   Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Tanaman Industri milk PT. RAPP,
   diperkirakan seluas 1.700 (seribu tujuh ratus) Ha, di tanah di atas Kawasan
   Hutan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu;

46. Bahwa akibat kegiatan usaha tanaman industri kayu untuk kebutuhan pulp
   dan paper PT. RAPP di wilayah komunitas masyarakat hukum adat
   Pemohon      II,   telah    menyebabkan      Pemohon       II   kehilangan    akses,
   pemanfaatan,       dan     penguasaan     atas   wilayah   hutan    adatnya    yang
   merupakan bagian penting bagi komunitas masyarakat hukum adat
   Pemohon II untuk mengembangkan diri dan keluarganya, mempertahankan
   dan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya, demi kesejahteraan
   diri serta keluarganya;

47. Bahwa akibat hilangnya akses, pemanfaatan dan penguasaan atas hutan
   yang merupakan bagian dari wilayah adatnya menyebabkan Pemohon II
   kehilangan    tempat       untuk   mencari   sumber    pekerjaan     dan     sumber
   penghidupan;

48. Bahwa Pemohon III adalah salah satu dari lima belas (15) Kasepuhan yang
   tergabung dalam Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI) ada di Kawasan
   Pegunungan Halimun, dan Kasepuhan Cisitu telah ada sejak Tahun 1621;

49. Bahwa keberadaan dan eksistensi PEMOHON III telah mendapatkan
   pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten
   melalui Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 430/Kep.318/Disporabudpar/
   2010 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Cisitu Kesatuan
   Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul Di Kabupaten Lebak tertanggal 7 Juli
   2010 (bukti P - 17);

50. Bahwa secara administrasi Kasepuhan Cisitu berada di Kecamatan
   Cibeber, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Ada dua desa yang masuk
   dalam wilayah adat Cisitu yaitu; Desa Kujangsari dan Desa Situmulya.
   Infrastruktur Kasepuhan akhir-akhir ini berkembang dimana mempunyai
   beberapa fasilitas umum seperti; jalan, saluran air, listrik, gedung sarana
   pendidikan, Mesjid, Kantor Desa, Rumah Adat dan Pendopo Adat dan
   perumahan yang cukup mapan (bukti P - 18);

51. Bahwa populasi warga adat Kasepuhan Cisitu pada tahun 2010, mencapai
   676 kepala keluarga (kk) dengan 2.191 Jiwa. Jumlah warga yang laki-laki
                                    21




   adalah 1.111 jiwa. Mata pencaharian utama masyarakat adat bertani.
   Khusus hasil pertanian, padi, tidak diperjualbelikan. Untuk hasil komoditi
   lainnya boleh dijual. Kegiatan pertanian sangat produktif dikarenakan lahan
   yang masih subur dan sangat membantu dalam ketahanan pangan
   masyarakat Cisitu;

52. Bahwa wilayah adat atau yang disebut sebagai Wewengkon Kasepuhan
   Cisitu terletak di sebelah selatan pegunungan Halimun. Secara administratif
   Negara wewengkon ini terletak di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak,
   Propinsi Banten. Batas-batas wewengkon Kasepuhan Cisitu adalah sebagai
   berikut:
     Sebelah Utara : Gunung Sangga Buana (Kasepuhan Urug), Bogor;
     Sebelah Timur : Gunung Palasari (Kasepuhan Ciptagelar);
     Sebelah Selatan : Muara Kidang (Kasepuhan Cisungsang);
     Sebelah Barat : Gunung Tumbal (Kasepuhan Cisungsang);

53. Bahwa secara fisiografi, wewengkon Kasepuhan Cisitu merupakan wilayah
   perbukitan terjal hingga pegunungan. Wilayah ini dibatasi oleh lembah
   sungai yang berbentuk V dengan dasar yang berbatu. Kemiringan di atas 40
   % dengan temperatur rata-rata harian antara 20 – 30 derajat celsius;

54. Bahwa berdasarkan pemetaan partisipatif (bulan Januari 2010), yang
   difasilitasi oleh AMAN, JKPP dan FWI, luas wewengkon Kasepuhan Cisitu
   adalah 7.200 hektar. Sebelumnya, para kaolotan hanya memperkirakan
   luas   wewengkon     tersebut   sekitar   5.000   hektar   saja.   Pemetaan
   menggunakan alat Global Position System (GPS) dan Citra Land Sat
   (bukti P - 19);

55. Bahwa sejak awal keberadaannya hingga saat ini, eksistensi Pemohon III
   selain secara hukum telah diakui melalui Surat Keputusan Bupati Lebak,
   secara nyata Pemohon III juga terus dan senanantiasa menjaga dan
   melaksanakan semua aktivitas adat-istiadat yang ada dan berlaku bagi
   Kesatuan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu (bukti P – 20);

56. Bahwa sebenarnya kebijakan penetapan pengelolaan Kawasan Hutan
   Halimun Salak     sebagai Kawasan Hutan Lindung telah dimulai sejak
   Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1924-1934, kemudian pada tahun
   1935 dilakukan perubahan penetapan kawasan ini menjadi Cagar Alam dan
                                   22




   pengelolaannya dilakukan oleh Jawatan Kehutanan. Bahwa kemudian
   berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 1963 tentang Penunjukan Kawasan
   Hutan, status kawasan hutan Cagar Alam dirubah menjadi Kawasan Taman
   Nasional yang pengelolaannya diserahkan kepada Perum Perhutani, dan
   terakhir berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 282/Kpts-II/1992,
   pengelolaan kawasan Hutan Taman Nasional ini diserahkan kepada Balai
   Taman Nasional Gunung Gede Pengrango;

57. Bahwa pada awal ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Cagar Alam hanya
   seluas 40.000 Ha, dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri
   Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan Kawasan Taman
   Nasional Gunung Halimun Salak dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
   Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas Pada Kelompok
   Hutan Gunung Halimun dan Kelompok Hutan Gunung Salak, yang luasnya
   menjadi ± 113.357 (seratus tiga belas ribu tiga ratus lima puluh tujuh) Ha
   (bukti P - 21);

58. Bahwa persoalan muncul ketika berlakunya ketentuan pasal-pasal dalam
   UU Kehutanan yang dimohonkan pengujiannya dalam permohonan a quo,
   yang kemudian diimplikasikan dalam bentuk penambahan luasan Kawasan
   Taman Nasional Gunung Halimun Salak tersebut yang dilakukan dengan

Bagian 4 dari 27

   tanpa sepengetahuan, keterlibatan apalagi sepersetujuan Pemohon III, hal
   itu menyebabkan seluruh wilayah adat (bukan saja kawasan hutan adat)
   Pemohon III masuk dalam kawasan Taman Nasional, sehingga Pemohon III
   dan kesatuan masyarakat hukum adat-nya kehilangan akses dan hak atas
   pemanfaatan dan pengelolaan kawasan adatnya dan bahkan beberapa
   anggota kesatuan masyarakat adatnya mengalami tindakan kriminalisasi
   karena masuk ke dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Halimun Salak;

59. Bahwa Pemohon III dalam rangka memperoleh kembali wilayah adatnya,
   saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat ekstensinya
   serta mendapatkan pengakuan sebagai komunitas masyarakat hukum adat.
   Terus melakukan berbagai upaya, yang mana saat ini salah satu hasil atas
   upaya yang telah dilakukan adalah telah didapatnya pengakuan yang
   diberikan oleh Pemerintah Daerah Banten dengan mengeluarkan Surat
   Keputusan Bupati (SK Bupati) tentang pengakuan keberadaan dan wilayah
   Cisitu;
                                        23




  60. Bahwa sangat disesalkan, meskipun Pemohon III saat ini pada akhirnya
     mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Lebak, namun
     pengakuan    ini   tidak   serta   merta   mengembalikan   kekuasaan    dan
     kewenangan Pemohon III atas wilayah kawasan masyarakat hukum
     adatnya yang saat ini telah menjadi Kawasan Taman Nasional Gunung
     Halimun Salak;

  61. Bahwa lebih ironisnya lagi setelah wilayah hutan adat Pemohon III dijadikan
     sebagai Kawasan Taman Nasional Halimun Salak, justru kemudian di
     dalamnya diberikan izin konsesi tambang emas untuk PT. Aneka Tambang,
     pemberian izin konsesi tambang emas ini mengakibatkan timbulnya konflik
     antara Pemohon III dengan PT. Aneka Tambang, Tbk., serta menjadikan
     tumpang-tindih lahan dan kawasan hutan antara kawasan hutan Kesatuan
     Masyarakat Hukum Adat Cisitu (Pemohon III) dengan Kawasan Taman
     Nasional Gunung Halimun Salak serta dengan Kawasan Konsesi Tambang
     Emas dengan PT. Aneka Tambang, Tbk. (bukti P - 22);

  62. Bahwa akibat pemberlakuan UU Kehutanan yang diujikan a quo, Pemohon
     III menjadi kehilangan hak atas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan
     hutan adatnya, dan bahkan untuk dapat ikut terlibat dalam pengelolaan dan
     pemanfaatan kawasan hutan adatnya, yang dilakukan oleh Balai Besar
     Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Pemohon III beserta anggotanya
     harus terlebih dahulu berkonflik dan memohon dan mengemis pengelola
     kawasan hutan Taman Nasional Halimun Salak (bukti P - 23);

  63. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon II dan Pemohon III
     memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian
     Undang-Undang karena terdapat keterkaitan sebab akibat (causal verband)
     dengan diundangkannya UU Kehutanan, yang menyebabkan hak-hak
     konstitusional Pemohon II dan Pemohon III secara faktual dirugikan;

IV. PARA PEMOHON MEMILIKI KAPASITAS SEBAGAI                          PEMOHON
    PENGUJIAN UNDANG-UNDANG (HAK UJI MATERIL)
  64. Bahwa para Pemohon sebagai bagian dari masyarakat Indonesia berhak
     atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
     serta perlakuan yang sama di depan hukum‖;
                                     24




  65. Bahwa para Pemohon juga berhak untuk mengembangkan dirinya, dalam
     rangka pemenuhan kebutuhan dasarnya, demi meningkatkan kualitas
     hidupnya, dan kesejahteraan umat manusia;

  66. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas para Pemohon telah memenuhi
     kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon “Kesatuan Masyarakat Hukum
     Adat” dan Pemohon “Badan Hukum Privat” dalam pengujian Undang-
     undang terhadap UUD 1945, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf
     (c) UU MK karena para Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum
     serta mewakili kepentingan publik       untuk mengajukan permohonan
     pengujian Pasal 1 angka 6 sepanjang kata “negara”, Pasal 4 ayat (3)
     sepanjang frasa “dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan
     dengan kepentingan nasional”, juncto Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
     sepanjang frasa “dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang
     menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih
     ada dan diakui keberadaannya”, dan ayat (4) , serta Pasal 67 ayat (1)
     sepanjang frasa “sepanjang menurut kenyatannya masih ada dan diakui
     keberadaanya”, ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat 2”, UU
     Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945;

67. Bahwa ketentuan-ketentuan dalam UU Kehutanan tersebut, melanggar
    jaminan bagi para korban untuk tidak mengalami diskriminasi, jaminan bagi
    para korban untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, jaminan bagi
    para korban untuk mendapatkan perlindungan dari undang-undang, jaminan
    bahwa undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia tersebut
    memenuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal dan diakui
    oleh negara-negara yang beradab. Oleh karena itu, kepentingan-kepentingan
    para Pemohon yang dirugikan oleh pasal-pasal dalam UU Kehutanan,
    sebagaimana disebutkan dan diuraikan selanjutnya dalam alasan-alasan
    permohonan, merupakan kerugian para Pemohon baik sebagai lembaga yang
    mewakili kepentingan hukum korban sebagai individu, maupun sebagai
    kelompok kesatuan masyarakat hukum adat yang menjadi subjek korban
    dari undang-undang tersebut;
                                        25




V. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN

Ruang lingkup pasal, ayat dan frasa dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan yang dilakukan pengujian terhadap UUD 1945

1. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan berbunyi:
   ―Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
   hukum adat‖;

2. Bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan berbunyi;
   ―Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum
   adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta
   tidak bertentangan dengan kepentingan nasional‖;

3. Bahwa ketentuan Pasal 5 UU Kehutanan, menyatakan:
   ayat (1) “hutan berdasarkan statusnya terdiri dari;
           a. hutan Negara, dan;
           b. hutan hak;

   ayat (2) “hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dapat
            berupa hutan adat”;

   ayat (3) “pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada
            ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut
            kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada
            dan diakui keberadaannya”;

   Ayat (4) “apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang
            bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat
            kembali kepada Pemerintah”;
4. Bahwa ketentuan Pasal 67 UU Kehutanan, menyatakan:
   ayat (1) ―masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyatannya masih ada
            dan diakui keberadaannya berhak:
            a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan
                  hidup sehari masyarakat adat yang bersangkutan;
            b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat
                  yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang;
            c. mendapatkan        pemberdayaan     dalam   rangka   meningkatkan
                  kesejahterannya”;
                                           26




      ayat (2) ―pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat
                 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
                 Daerah”;

      ayat (3) ―ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
                 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

5. Bahwa untuk kemudahan pemahaman terhadap permohonan a quo, maka
     secara garis besar permohonan pengujian materiil Undang-Undang a quo
     dikelompokan dalam 2 (dua) kelompok, yaitu:
     1) Pengujian secara materiil terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU
        Kehutanan yang mengatur tentang status dan penetapan hutan adat
        sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 sepanjang kata “negara”, Pasal
        5 ayat (1) dan ayat (2), yang para Pemohon nilai bertentangan dengan
        ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
        Pasal 28G ayat (1), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
     2) Pengujian secara materiil terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU
        Kehutanan yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pengakuan
        kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
        ayat (3) sepanjang frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui
        keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”,
        Pasal 5 ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan
        sepanjang     menurut      kenyataannya   masyarakat     hukum   adat   yang
        bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”, ayat (4), Pasal 67
        ayat (1) sepanjang frasa “sepanjang menurut kenyatannya masih ada dan
        diakui keberadaannya”, ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2)
        diatur   dengan     peraturan   pemerintah”,   yang    para   Pemohon   nilai
        bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 18B ayat
        (2), Pasal 28I ayat (3);

Pasal 1 Angka 6 sepanjang kata “negara”, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), yang
para Pemohon nilai bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945

6.    Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dengan tegas menyatakan, ―Negara
      Indonesia adalah negara hukum‖;
                                       27




7.   Bahwa pernyataan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menurut Jimly Ashiddiqie
     mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap supremasi hukum dan
     konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut
     sistem konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, adanya jaminan hak
     asasi manusia dalam UUD 1945, adanya prinsip peradilan yang bebas dan
     tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warganegara dalam hukum,
     serta   menjamin    keadilan   bagi    setiap   orang   termasuk    terhadap
     penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa (bukti P – 24);

8.   Bahwa suatu negara hukum, seperti diungkapkan oleh Frans Magnis Suseno,
     adalah “…didasarkan pada suatu keinginan bahwa kekuasaan negara harus
     dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan
     dari segenap tindakan negara, dan hukum itu sendiri harus baik dan adil. Baik
     karena sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dari hukum,
     dan adil karena maksud dasar segenap hukum adalah keadilan. Ada empat
     alasan utama untuk menuntut agar negara diselenggarakan dan menjalankan
     tugasnya berdasarkan hukum: (1) kepastian hukum; (2) tuntutan perlakuan
     yang sama; (3) legitimasi demokratis; dan (4) tuntutan akal budi” (Frans
     Magnis Suseno, 1994, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan
     Modern, Jakarta: Gramedia, hal 295);

9.   Bahwa untuk memenuhi unsur-unsur agar disebut sebagai negara hukum,
     khususnya dalam pengertian rechtstaat, Julius Stahl mensyaratkan beberapa
     prinsip, yang meliputi: a. perlindungan hak asasi manusia (grondrechten);
     b. pembagian kekuasaan (scheiding van machten); c. pemerintahan
     berdasarkan undang-undang (wetmatigheid van bestuur); dan d. adanya
     peradilan administrasi tata usaha negara (administratieve rechspraak)
     (bukti P – 25);

10. Bahwa berdasarkan pendapat dari Jimly Asshiddiqie, sedikitnya terdapat 12
     prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang ini.
     Keseluruhannya merupakan pilar utama yang menyangga berdiri dan
     tegaknya suatu negara, sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum
     dalam arti yang sebenarnya. Kedua belas prinsip pokok tersebut meliputi:
     a. supremasi hukum (supremasi of law); b. persamaan dalam hukum (equality
     before the law); c. asas legalitas (due process of law); d. pembatasan
     kekuasaan (limitation of power); e. organ-organ eksekutif yang bersifat
                                        28




    independen (independent executive organ); f. peradilan yang bebas dan tidak
    memihak (impartial and independent judiciary); g. peradilan tata usaha
    negara (administrative court); h. peradilan tata negara (constitusional court);
    i. perlindungan hak asasi manusia (human rights protection); j. bersifat
    demokratis    (democratische     rechstaat);    k.   berfungsi   sebagai   sarana
    mewujudkan tujuan kesejahteraan (welfare rechtsstaat); i. transparansi dan
    kontrol sosial (tranparency and social control) (bukti P – 26);

11. Bahwa dalam suatu negara hukum, salah satu pilar terpentingnya, adalah
    perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perlindungan
    terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam
    rangka mempromosikan penghormatan (to respect), perlindungan (to
    protect), dan pemenuhan (to fulfll) terhadap hak asasi manusia sebagai ciri
    yang penting bagi suatu negara hukum yang demokratis. Setiap manusia
    sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
    bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara dan demikian pula
    penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau
    makna kebebasan dan hak asasi kemanusiaan itu. Bahkan A.V. Dicey
    menekankan prinsip bahwa isi konstitusi suatu negara yang menganut
    negara hukum—rule of law, harus mengikuti perumusan hak-hak dasar
    (constitution based on human rights). Selain prinsip the supremacy of law,
    dan equality before the law;

12. Bahwa     kewajiban     negara     dalam       mempromosikan      penghormatan,
    perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia karena pada dasarnya
    negara dibentuk untuk menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip HAM. Inilah
    yang menjadi tujuan pokok dan utama dibentuknya negara yaitu melindungi,
    menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia. Konsep tujuan negara ini
    diusung oleh John Locke yang menyatakan bahwa ‖negara ada dan dibentuk
    oleh manusia semata-mata untuk menjamin perlindungan hak-hak milik
    manusia yakni kehidupannya, kebebasannya, dan hak miliknya. Hak-hak
    milik yang melekat pada manusia inilah yang kemudian diartikan sebagai hak
    asasi manusia, karena hak tersebut memang dimiliki oleh manusia sejak
    lahir. Inilah yang menjadi pemikiran Locke mengenai kaitan antara hak-hak
    manusia dengan negara. Inilah yang menjadi pokok utama pemikiran Locke
    mengenai kaitan antara hak-hak manusia dengan negara. Negara ada
                                         29




    melalui perjanjian di antara manusia untuk menjaga hak-hak manusia itu.
    Selain menjadi tujuan, hal ini juga menjadi dasar dari adanya negara. Oleh
    sebab itu, the preservation of human’s property ini merupakan raison d’etre
    dari negara;

13. Bahwa    penekanan A.V.      Dicey juga    ditegaskan oleh Eric Barendt.
    Dikatakannya, bahwa karakteristik dari dokumen konstitusi, yang terutama
    adalah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Selain keharusan
    untuk memberikan batasan pada kekuasaan legislatif dan eksekutif, serta
    mendorong penguatan dan independensi institusi peradilan;

14. Bahwa hak asasi manusia adalah substansi dari negara hukum juga
    dikatakan oleh Brian Z. Tamanaha, dalam bukunya ―On The Rule of Law‖.
    Dinyatakan Tamanaha, bahwa substansi dari the rule of law adalah pada
    pemenuhan hak asasi manusia. Menurutnya hak individu, hak atas keadilan
    dan tindakan yang bermartabat, serta pemenuhan kesejahteraan sosial,
    menjadi inti dari the rule of law. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan

Bagian 5 dari 27

    dan   demokrasi,   adalah    instrumen    atau   prosedur    untuk     mencapai
    kesejahteraan yang menjadi substansi (bukti P – 27);

15. Bahwa pengertian negara hukum Indonesia yang berdasar pada UUD 1945
    dan Pancasila, menurut Simorangkir, adalah berbeda dengan pengertian
    negara hukum dalam kerangka rechtsstaat, seperti yang berlaku di Belanda.
    Akan tetapi lebih mendekati negara hukum dalam pengertian rule of law
    (bukti P – 28);

16. Bahwa Moh. Mahfud MD, juga memberikan pendapat yang senada dengan
    Simorangkir. Dikatakan Mahfud, penggunaan istilah rechtsstaat dalam UUD
    1945 sangat berorientasi pada konsepsi negara hukum Eropa Kontinental,
    namun demikian, bilamana melihat materi muatan UUD 1945, justru yang
    terlihat kental adalah materi-materi yang bernuansakan anglo saxon,
    khususnya ketentuan yang mengatur tentang jaminan perlindungan hak asasi
    manusia (bukti P – 29);

17. Bahwa menurut Kusumadi Pudjosewojo dikarenakan Indonesia adalah
    negara   hukum,    maka     segala    kewenangan    dan     tindakan    alat-alat
    perlengkapan negara harus pula berdasarkan dan diatur oleh hukum.
    Penguasa bukanlah pembentuk hukum, melainkan pembentuk aturan-aturan
                                       30




    hukum, oleh sebab itu hukum berlaku bukan karena ditetapkan oleh
    penguasa, akan tetapi karena hukum itu sendiri. Hal ini membawa
    konsekuensi, bahwa penguasa pun dapat dimintai pertanggungjawaban jika
    dalam menjalankan kekuasaannya melampaui batas-batas yang telah diatur
    oleh hukum, atau melakukan perbuatan melawan hukum. Kewenangan
    penguasa     dan   organ-organ     negara    sangat    dibatasi   kewenangan
    perseorangan dalam negara, yang berupa hak asasi manusia. Pendapat
    tersebut menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan unsur penting
    dalam sebuah negara hukum (bukti P – 30);

18. Bahwa perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dari konsep
    negara hukum yang dianut di Indonesia telah dinyatakan dalam Bab XA
    (Pasal 28A sampai 28J) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia. Secara
    khusus penegasan mengenai jaminan hak asasi manusia dalam negara
    hukum yang demokratis tertuang dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang
    menyatakan bahwa ―untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia
    sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
    hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
    perundang-undangan‖ (bukti P – 31);

19. Bahwa di dalam negara hukum, aturan perundangan-undangan yang tercipta,
    harus berisi nilai-nilai keadilan bagi semua orang. Seperti yang dikutip oleh
    Jimly Asshiddiqie, dari Wolfgang Friedman dalam bukunya, ―Law in a
    Changing Society‖, membedakan antara organized public power (the rule of
    law dalam arti formil), dengan the rule of just law (the rule of law dalam arti
    materil). Negara hukum dalam arti formil (klasik) menyangkut pengertian
    hukum dalam arti sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan
    tertulis, dan belum tentu menjamin keadilan substanstif. Negara hukum dalam
    arti materiel (modern) atau the rule of just law merupakan perwujudan dari
    Negara hukum dalam arti luas yang menyangkut pengertian keadilan di
    dalamnya, yang menjadi esensi daripada sekedar memfungsikan peraturan
    perundang-undangan dalam arti sempit (bukti P – 32);

20. Bahwa pada dasarnya, permasalahan yang dihadapi Masyarakat Hukum
    Adat sangat beragam, yakni setidaknya terdapat 3 kelompok masalah utama:
    1) masalah hubungan masyarakat Adat dengan tanah mereka dimana
        mendapatkan penghidupannya, termasuk sumber daya alamnya;
                                          31




     2) masalah self-determination yang sering berbias politik dan hingga
        sekarang masih menjadi perdebatan sengit;
     3) masalah     identification,   yaitu    soal   siapakah   yang   dimaksudkan
        masyarakat adat itu, apa saja kriterianya dll.

21. Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo, jelas tidak mencerminkan aturan yang
    jelas, mudah dipahami, dan sulit untuk dilaksanakan secara adil (fair).
    Rumusan dalam pasal-pasal a quo yang mengandung unsur-unsur
    diskriminasi terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, serta bertentangan
    dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi (UUD 1945)
    adalah merupakan bentuk pelanggaran atas konsep negara hukum (rule of
    law) dimana ―a legal system in which rules are clear, wellunderstood, and
    fairly enforced‖;

22. Bahwa rule of law dapat dimaknai sebagai ―a legal system in which rules are
    clear, well-understood, and fairly enforced‖. Dengan satu ciri-ciri antara lain
    persamaan di depan hukum (equality before the law), dan kepastian hukum
    yang mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi;

23. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka (6) sepanjang frasa ―negara‖, Pasal 5 ayat
    (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo, telah memberikan konsekuensi
    bahwa semua tanah dan sumber daya alam dari kawasan hutan di Indonesia
    dikuasai oleh negara. Kebijakan ini memungkinkan negara untuk memberikan
    hak-hak di atas tanah hak ulayat yang tidak/belum diolah tanpa memperoleh
    persetujuan dari masyarakat hukum adat yang terkait dan tanpa memicu
    kewajiban hukum untuk membayar kompensasi ―yang memadai‖ kepada
    masyarakat hukum adat yang mempunyai hak ulayat atas tanah tesebut.
    Praktik ini telah muncul, khususnya sehubungan dengan pemberian hak
    pengusaan hutan kepada perusahaan HPH, penetapan hutan lindung, dan
    alokasi tanah bagi proyek transmigrasi;

24. Bahwa sebagai salah satu dari 12 prinsip pokok Negara Hukum,
    penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia akan terlanggar dikarenakan
    adanya pasal-pasal yang para Pemohon Uji. Hal ini adalah karena ketentuan
    pasal-pasal tersebut merupakan hukum yang diskriminatif terhadap para
    Pemohon. Keengganan negara untuk mengakui hak-hak masyarakat Adat
    terhadap tanah dan sumber daya alam mereka, kegagalan atau keengganan
                                       32




    negara untuk menerapkan hukum umumnya berakar pada satu sebab, yakni
    peraturan dikriminatif;

25. Hak untuk tidak didiskriminasi berhubungan dengan persamaan hak di
    hadapan hukum, yang juga merupakan salah satu prinsip dari Negara
    Hukum. Bahwa sebagai konsep fundamental dalam Hak Asasi Manusia,
    prinsip tersebut sudah dijamin berbagai instrumen, seperti Deklarasi
    Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 2 dan Pasal 7, kemudian pada
    Konvensi Internasional tentang Hak Sipil Politik Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan
    Pasal 26, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
    Pasal 2 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 3, serta di dalam Konvensi tentang
    Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD). Bahkan untuk
    jaminan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat telah diatur
    secara spesifik dalam United Nation Declaration on the Rights of Indigenous
    Peoples (UNDRIP) (bukti P - 33);

Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 6 sepanjang frasa ―Negara‖, Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2), Undang-Undang a quo, telah melanggar prinsip persamaan di depan
hukum sebagai salah ciri negara hukum atau rule of law karena bertentangan
dengan asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi, yang diakui dan diatur
dalam konstitusi, yang menjadi salah satu prinsip pokok bagi tegaknya negara
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;

26. Bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan
    konstitusional bagi setiap warga negara untuk mengembangkan dirinya, demi
    meningkatkan     kualitas   hidupnya    dan   kesejahteraan   umat   manusia.
    Disebutkan di dalam Pasal tersebut bahwa, ―Setiap orang berhak
    mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
    mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
    teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
    kesejahteraan umat manusia‖;

27. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan untuk
    mendapatkan rasa aman dan perlindungan bagi setiap warga negara untuk
    bebas dari rasa takut. Dalam Pasal tersebut secara jelas dikatakan bahwa,
    ―Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan
    dan martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
                                          33




    atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
    tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi‖;

28. Bahwa bangsa Indonesia mengakui hak untuk mengembangkan diri dan hak
    keamanan     sebagai hak      dasar    yang   tidak   boleh   terabaikan      dalam
    pemenuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Piagam
    Hak Asasi Manusia, pada TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
    Asasi Manusia. Alinea kedua Piagam menyebutkan, ―Bahwa hak asasi
    manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara
    kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
    meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
    keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
    kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
    siapapun. Selanjutnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab
    yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.‖
    (bukti P – 34);

29. Bahwa hak bagi setiap orang untuk mengembangkan diri merupakan hak
    asasi manusia yang sifatnya pokok dan mendasar, karena akan berpengaruh
    terhadap pemenuhan hak-hak lain. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam
    Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
    Manusia. Jaminan terhadap hak untuk mengembangkan diri terdapat dua
    dimensi pengakuan sekaligus. Di dalamnya termasuk pengakuan hak sipil
    dan politik, serta hak ekonomi, sosial dan budaya;

30. Bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan
    jaminan bagi setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
    kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Sebagaimana ditegaskan dalam
    Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
    Manusia, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
    kehormatan, martabat, dan hak miliknya”;

31. Bahwa dalam pelaksanaan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
    manusia, di dalamnya berlaku beberapa prinsip dasar. Di antaranya adalah
    prinsip indivisibility, serta prinsip interdependence dan interrelatedness;

32. Bahwa prinsip indivisibility memiliki pengertian bahwa seluruh komponen hak
    asasi manusia memiliki status yang sama dan setara, tidak ada yang lebih
                                      34




    penting daripada yang lain. Oleh karena itu, jika ada penyangkalan atas satu
    hak tertentu, maka akan langsung menghambat penikmatan hak lainnya;

33. Bahwa prinsip interdependence dan interrelatedness ingin menegaskan
    bahwa tiap hak akan berhubungan dan menyumbang pada pemenuhan hak
    dan martabat orang. Hak atas kesehatan misalnya tergantung pada
    pemenuhan hak atas pembangunan, hak atas pendidikan dan hak atas
    informasi (bukti P – 35);

34. Bahwa berdasarkan pada prinsip-prinsip di atas, maka pembatasan atas hak
    untuk mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup dan hak
    atas rasa aman, akan berdampak dan berhubungan pada pemenuhan hak
    dasar lainnya. Termasuk di dalamnya menghambat pemenuhan hak atas
    pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas harta benda,
    dan lainnya;

35. Bahwa membaca UU Kehutanan sepintas pada bagian dasar pertimbangan
    tampak seolah ada kemajuan, yakni perlunya suatu pengurusan hutan yang
    berkelanjutan dan berwawasan mendunia sehingga mampu menampung
    dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya serta tata
    nilai kemasyarakatan. Namun bila disimak lebih dalam akan terungkap suatu
    kontradiksi antara ―adat dan budaya serta tata nilai kemasyarakatan‖ di satu
    sisi berhadapan dengan ―norma hukum nasional‖ di sisi lain yang harus
    dijadikan acuan;

36. Bahwa pembukaan pada pertimbangan UU Kehutanan yang semula terkesan
    hendak menghargai posisi masyarakat adat, hukum adat, budaya dan tata
    nilai sosial setempat itu sirna seketika kita ikuti cara berpikir pembuat
    undang-undang yang ternyata tidak beranjak dari konsep lama yang dianut
    dalam UU Kehutanan sebelumnya;

37. Bahwa pada Pasal 1 UU Kehutanan dikemukakan ada dua jenis hutan, yakni
    hutan hak dan hutan negara. Disebut hutan hak bila hutan itu tumbuh atau
    berada di atas tanah yang dibebani suatu hak atas tanah. Sebaliknya akan
    disebut hutan negara bila hutan itu tumbuh atau berada di atas tanah yang
    tidak dibebani suatu hak atas tanah. Hutan adat bahkan secara langsung
    didefinisikan sebagai hutan negara yang tumbuh di atas tanah dalam wilayah
    masyarakat hukum adat.      Bahkan tanpa argumen yang masuk akal –
                                           35




    sebagaimana dinyatakan Pasal 1 butir d, butir e, dan butir f hutan adat serta
    merta masuk kategori hutan negara. Lebih gamblang lagi dinyatakan bahwa
    hutan negara dapat berupa hutan adat, sebagaimana disebut Pasal 5 ayat (1)
    UU Kehutanan (disarikan dari tulisan Maria Rita Roewiastoeti, S.H. berjudul
    Gerakan Reforma Agraria Berbasis Masyarakat Suku-suku Pribumi dalam
    Jurnal Bina Desa Sadajiwa Edisi Khusus 35 tahun kelahirannya, Juni 2010);

38. Bahwa berdasarkan pada prinsip indivisibility, serta prinsip interdependence
    dan    interrelatedness   di   atas,    maka   pembatasan   atas   hak   untuk
    mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup dan hak atas
    rasa aman, akan berdampak dan berhubungan pada pemenuhan hak dasar
    lainnya. Termasuk di dalamnya menghambat pemenuhan hak atas
    pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas harta benda,
    dan lainnya;

39. Bahwa keberadaan ketentuan pasal-pasal pada UU a quo telah membatasi
    hak konstitusional para Pemohon untuk mengembangkan diri, dalam rangka
    memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai manusia di wilayah kesatuan
    masyarakat hukum adatnya hanya karena wilayahnya itu dijadikan Kawasan
    Hutan Taman Nasional dan/atau diberikan kepada perusahaan untuk
    dijadikan kawasan tambang, perkebunan kelapa sawit besar atau hutan
    tanaman insdustri;

40. Bahwa ketentuan pasal-pasal pada UU a quo terbukti telah menciptakan rasa
    ketakutan dan merampas rasa kenyamanan, keutuhan, kewenangan untuk
    mengelola dan memanfaatkan semua potensi dan sumberdaya alam yang
    ada di wilayah para Pemohon sebagai kesatuan masyarakat hukum adat
    dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut menjadi jelas jika keberadaan Pasal 1 angka 6
sepanjang kata “Negara”, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Kehutanan
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945.

41. Bahwa membaca UU Kehutanan sepintas pada bagian dasar pertimbangan
    tampak seolah ada kemajuan, yakni perlunya suatu pengurusan hutan yang
    berkelanjutan dan berwawasan mendunia sehingga mampu menampung
    dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya serta tata
                                          36




    nilai kemasyarakatan. Namun bila disimak lebih dalam akan terungkap suatu
    kontradiksi antara ―adat dan budaya serta tata nilai kemasyarakatan‖ di satu
    sisi berhadapan dengan ―norma hukum nasional‖ di sisi lain yang harus
    dijadikan acuan;

42. Bahwa pembukaan pada pertimbangan UU Kehutanan yang semula terkesan
    hendak menghargai posisi masyarakat adat, hukum adat, budaya dan tata
    nilai sosial setempat itu sirna seketika kita ikuti cara berpikir pembuat

Bagian 6 dari 27

    undang-undang yang ternyata tidak beranjak dari konsep lama yang dianut
    dalam Undang-Undang Kehutanan sebelumnya;

43. Bahwa pada Pasal 1 UU Kehutanan dikemukakan ada dua jenis hutan, yakni
    hutan hak dan hutan negara. Disebut hutan hak bila hutan itu tumbuh atau
    berada di atas tanah yang dibebani suatu hak atas tanah. Sebaliknya akan
    disebut hutan negara bila hutan itu tumbuh atau berada di atas tanah yang
    tidak dibebani suatu hak atas tanah. Hutan adat bahkan secara langsung
    didefinisikan sebagai hutan negara yang tumbuh di atas tanah dalam wilayah
    masyarakat hukum adat.         Bahkan tanpa argumen yang masuk akal –
    sebagaimana dinyatakan Pasal 1 butir d, butir e, dan butir f- hutan adat serta
    merta masuk kategori hutan negara. Lebih gamblang lagi dinyatakan bahwa
    hutan negara dapat berupa hutan adat, sebagaimana disebut Pasal 5 ayat (1)
    UU Kehutanan (disarikan dari tulisan Maria Rita Roewiastoeti, S.H. berjudul
    Gerakan Reforma Agraria Berbasis Masyarakat Suku-suku Pribumi dalam
    Jurnal Bina Desa Sadajiwa Edisi Khusus 35 tahun kelahirannya, Juni 2010);

44. Bahwa melalui UU Kehutanan, Pemerintah berkuasa menetapkan status
    hutan. Suatu hutan bisa ditetapkan sebagai hutan adat sepanjang faktanya
    masyarakat hukum yang bersangkutan masih ada dan keberadaannya
    mendapat    pengakuan       oleh    Pemerintah.   Sebaliknya   bilamana   dalam
    perkembangannya masyarakat hukum adat tersebut tidak lagi eksis maka
    hak pengelolaan atas hutan tersebut diambil kembali oleh Pemerintah, hal ini
    dapat dilihat dari Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Selanjutnya,
    sebagaimana        diatur   Pasal    67    ayat   (2),   pengukuhan   terhadap
    keberadaan/hapusnya suatu masyarakat hukum adat tersebut ditetapkan
    dalam sebuah Peraturan Pemerintah Daerah. Implikasi dari kekuasaan yang
    sebesar itu adalah Pemerintah         diberi suatu wewenang untuk melarang
    anggota masyarakat hukum adat merambah kawasan hutan, membakar
                                           37




    hutan, menebang pohon atau memanen dan memungut hasil hutan di dalam
    hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, menggembalakan ternak di dalam
    kawasan hutan yang tidak diperuntukkan itu, membawa alat-alat yang lazim
    digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam
    kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

45. Bahwa sebagaimana uraian di atas, Pasal 5 UU Kehutanan telah nyata
    memberikan kekuasaan lampau batas pada Pemerintah untuk melakukan
    sesuatu yang sebenarnya bukan wewenangnya. Bagaimanapun keberadaan
    (hidup matinya) sekelompok suku bangsa tidak boleh diserahkan kepada
    penyelenggara negara, yakni Pemerintah karena ini merupakan bagian dari
    hak-hak kemanusiaan sekelompok orang yang semestinya telah dijamin dan
    dilindungi oleh   konstitusi yang mewajibkan pada           Pemerintah untuk
    mewujudkannya;

46. Bahwa berdasarkan pada prinsip indivisibility, serta prinsip interdependence
    dan    interrelatedness   di   atas,    maka   pembatasan   atas   hak   untuk
    mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup dan hak atas
    rasa aman, akan berdampak dan berhubungan pada pemenuhan hak dasar
    lainnya. Termasuk di dalamnya menghambat pemenuhan hak atas
    pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas harta benda,
    dan lainnya;

47. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa “Setiap orang
    berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastan hukum yang
    adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;

48. Bahwa kepastian hukum dan perlakuan yang sama di muka hukum
    merupakan ciri dari negara hukum atau rule of law sebagaimana dinyatakan
    dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara
    Indonesia adalah negara hukum‖, dimana kepastian hukum merupakan
    prasyarat yang tidak bisa ditiadakan;

49. Bahwa asas kepastian hukum yang adil juga merupakan prinsip penting
    dalam negara hukum (rule of law) juga dapat dimaknai sebagai “a legal
    system in which rules are clear, well-understood, and fairly enforced”.
    Kepastian hukum ini mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan
    transparansi;
                                      38




50. Bahwa negara hukum juga mesti mengikuti konsep hukum, yang oleh Gustav
    Radbruch diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) general precepts, yaitu:
    purposiveness, justice, and legal certainty (lihat penjelasan mengenai konsep
    Radbruch dalam Torben Spaak, “Meta-Ethic and Legal Theory: The Case of
    Gustav Radbruch”);

51. Bahwa prinsip-prinsip pembentukan hukum yang adil menurut Lon Fuller
    dalam bukunya The Morality of Law (moralitas Hukum), diantaranya yaitu;
    a. hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti
       oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga sebagai hasrat untuk
       kejelasan;
    b. aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
    c. dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah
       setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
       kegiatannya kepadanya;
    d. harus   ada   konsistensi   antara   aturan-aturan   sebagaimana     yang
       diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya;

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka ketentuan Pasal 1 ANGKA 6 sepanjang
kata “negara”, pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;

52. Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah secara tegas menyatakan bahwa
    “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
    negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”;

53. Bahwa berdasarkan rumusan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut,
    maka menjadi jelas bahwa negara diberi kewenangan dan kebebasan untuk
    mengatur, membuat kebijakan, mengelola serta mengawasi pemanfaatan
    bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dengan ukuran
    konstitusional yaitu “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”;

54. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor
    3/PUU/2010, telah secara tegas memberikan tolak ukur arti dari kalimat
    sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, adapun tolak ukur tersebut
    yaitu:
    a. kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat;
    b. tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat;
                                             39




     c.   tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam,
          serta;
     d. penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam
          memanfaatkan sumber daya alam.

Bahwa berdasarkan tolak ukur tersebut, maka ketentuan dalam Pasal 1 angka 6,
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Kehutanan, bertentangan dengan Pasal 33 ayat
(3) UUD 1945;

Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan
diakui    keberadaanya,     serta    tidak    bertentangan     dengan    kepentingan
nasional”; Pasal 5 ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2); dan hutan adat
ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”; ayat (4), Pasal 67 ayat
(1) sepanjang frasa “sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya”; ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3)

55. Bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum
     adat telah diatur di dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, menyatakan
     “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
     adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
     perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik
     Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”, adapun ketentuan Pasal 28I
     ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Identitas budaya dan hak masyarakat
     tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”;

56. Bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum
     adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) serta Pasal 28I ayat
     (3) tersebut bahkan disadari pula oleh para pendiri bangsa pada saat
     perumusan UUD 1945. Kesadaran para pendiri negara terhadap keberadaan
     masyarakat hukum adat itu terkristalisasi dalam Pasal 18 UUD 1945
     (sebelum amandemen) yang menyatakan bahwa, “Pembagian daerah
     Indonesia     atas   dasar     besar    dan   kecil,   dengan   bentuk   susunan
     pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang
     dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara,
                                         40




    dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”.
    Selanjutnya dalam Penjelasan II pasal tersebut, dinyatakan bahwa, “dalam
    territoir negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende
    landschappen, dan volksgemeenschappen seperti Desa di Jawa dan Bali,
    Nagari di Minangkabau, dusun dan Marga di Palembang, dsb. Daerah-daerah
    itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai
    daerah yang bersifat istimewa”. Penjelasan lanjutan dari pasal tersebut
    menyatakan, “Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-
    daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai
    daerah itu akan mengingat hak asal-usul daerah tersebut”;

57. Bahwa hak asal-usul pada masyarakat dengan susunan asli yang dimaksud
    dalam penjelasan di atas dapat dipersamakan dengan hak tradisional
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Prinsip
    pengakuan terhadap masyarakat dengan susunan asli ini dijelaskan secara
    implisit oleh AA GN Ari Dwipayana dan Sutoro Eko bahwa, ―pengakuan
    terhadap daerah yang memiliki susunan asli ini mempergunakan asas
    rekognisi‖. Asas ini berbeda dengan asas yang dikenal dalam sistem
    pemerintahan daerah: dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.
    Kalau asas desentralisasi didasarkan pada prinsip penyerahan wewenang
    pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
    mengurus urusan pemerintahan, maka asas rekognisi merupakan pengakuan
    dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
    adat beserta hak-hak tradisionilnya (otonomi komunitas);

58. Bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum
    adat berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaannya sebagai
    kelompok masyarakat dengan sekumpulan hak yang bersifat asal-usul
    termasuk di dalamnya adalah hak atas tanah dan sumber daya alam
    termasuk   hutan   dan   juga      pengakuan   dan   penghormatan   terhadap
    kemampuan masyarakat hukum adat itu dalam mengatur hubungan sosial
    dan serta kemampuan dalam mengatur tata kelola tanah dan sumber daya
    alam termasuk hutan itu sendiri;

59. Bahwa pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat
    sebagai kelompok masyarakat yang otonom disadari oleh dunia yang terbukti
    dari ketentuan yang ada dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
                                       41




    tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Dalam Pasal 3 Deklarasi tersebut
    dinyatakan bahwa ―masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan
    nasib sendiri‖. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan
    status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial
    dan budaya mereka. Selanjutnya dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa
    ―masyarakat adat, dalam melaksanakan hak atas penentuan nasib sendiri,
    memiliki hak atas otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang
    berkaitan dengan urusan-urusan internal dan lokal mereka, dan juga dalam
    cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonom yang
    mereka miliki‖;

60. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)
    UUD 1945, secara eksplisit telah ditentukan bahwa:
    a. negara berkewajiban untuk mengakui dan menghormati kesatuan-
        kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya;
    b. negara berkewajiban untuk menghormati identitas budaya dan hak-hak
        tradisional dari masyarakat hukum adat;

61. Bahwa pasal di atas telah secara jelas dan tegas memerintahkan kepada
    negara melalui Pemerintah untuk;
    a. mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
        beserta hak-hak tradisionalnya;
    b. menghormati identitas budaya dan hak-hak tradisional dari masyarakat
        hukum adat;

62. Bahwa rumusan tentang subjek masyarakat hukum adat, objek hak
    masyarakat adat serta hak masyarakat hukum adat, telah banyak dirumuskan
    oleh para pakar hukum adat yang dalam rangka mempermudah dapat dilihat
    dari uraian berikut;

63. Bahwa rumusan tentang subjek dari masyarakat hukum adat di Indonesia
    merupakan masyarakat atas kesamaan territorial (wilayah), geneologis
    (keturunan), dan territorial-geneologis (wilayah dan keturunan), sehingga
    terdapat keragaman bentuk masyarakat adat dari suatu tempat ke tempat
    lainnya (Ter Haar, 1939 dalam Abdurahman & Wentzel, 1997; Sutanto-
    sutanto, 1999; Titahelu 1998);
                                             42




64. Bahwa yang menjadi objek dari hak masyarakat hukum adat adalah hak atas
    wilayah    adatnya      (hak   ulayat)   yang      meliputi   air,   tumbuh-tumbuhan
    (pepohonan), dan binatang, bebatuan yang memiliki nilai ekonomis (di dalam
    tanah), bahan galian, dan juga sepanjang pesisir pantai, juga di atas
    permukaan air, di dalam air, maupun bagian tanah yang berada dialamnya.
    Adapun wilayah adat ini mempunyai batas-batas yang jelas baik secara
    faktual (batas alam atau tanda-tanda di lapangan) maupun simbolis (bunyi
    gong yang masih terdengar), yang mana untuk melihat bagaimana hukum
    adat mengatur dan menentukan hubungan dapat terlihat dengan mudah
    apakah transaksi-transaksi mengenai tanah dilakukan oleh aturan dan
    kelembagaan adat (Mahdi 1991 dalam Abdurahman & Wenyzel 1997);

65. Bahwa adapun hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya,
    mencakup;
    a. mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk permukiman,
         bercocok         tanam,     dll),        persediaan      (pembuatan     wilayah
         permukiman/persawahan baru, dll), dan pemeliharaan tanah;

    b. mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah
         (memberikan hak tertentu kepada subjek tertentu);

    c.   mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan
         perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual-beli,
         warisan, dll);

66. Bahwa     menurut Maria Sumardjono (1999), dalam bahasa sederhananya
    untuk melihat kriteria penentu diakui dan dihormatinya masyarakat hukum
    adat dan identitas serta hak-halnya adalah dari:
    a. adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai
         subjek hak ulayat;
    b. adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum
         (ruang hidup) yang merupakan objek hak ulayat;
    c.   adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-
         tindakan tertentu yang berhubungan dengan tanah, sumber daya alam
         lain serta perbuatan-perbuatan hukum;

67. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tersebut,
    maka menjadi jelas, bahwa pengakuan dan penghormatan atas kesatuan-
                                     43




    kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang
    masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-
    prinsip negara hukum adalah merupakan kewajiban negara;

68. Bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan

Bagian 7 dari 27

    masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya tersebut telah secara
    jelas dan tegas disebutkan akan diatur dalam undang-undang;

69. Bahwa karena perintah pengaturan tentang tata cara mengakui dan
    menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
    tradisionalnya melalui undang-undang merupakan amanat Pasal 18B ayat (2)
    UUD 1945, sehingga undang-undang tersebut merupakan undang-undang
    yang masuk ke dalam kategori undang-undang organik (undang-undang yang
    pembentukannya didasarkan pada amanat UUD 1945);

70. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka menjadi jelas bahwa
    masyarakat hukum adat memerlukan kepastian hak yang bersifat khusus
    (eksklisif: tidak tumpang tindih dengan hak lain), di mana masyarakat hukum
    adat dapat melestarikan, memanfaatkan (termasuk membudidayakan),
    memasarkan hasil-hasil kekayaan alam yang berada di di wilayah adatnya,
    serta hak tersebut tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain di luar
    masyarakat hukum adat tersebut, karenanya kemudian identitas budaya serta
    hak masyarakat hukum adat mendapatkan perhatian dan perlindungan yang
    tegas dalam UUD 1945;

71. Bahwa keberadaan ketentuan pada pasal-pasal dalam UU Kehutanan yang
    diujikan dalam permohonan a quo,      yang secara tegas telah menyebabkan
    terjadinya perampasan dan penghancuran atas masyarakat hukum adat
    beserta wilayah masyarakat hukum adat serta hak-haknya, menjadikan
    ketentuan-ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal
    28I ayat (3) UUD 1945;

72. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pengaturan ketentuan dalam Pasal
    67 UU Kehutanan yang pada intinya mengatur tentang tata cara pengukuhan
    keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat diatur dengan Peraturan
    Daerah (Perda) adalah jelas merupakan pengaturan yang inkonstitusional,
    sebab secara nyata bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 18B ayat
    (2) UUD 1945;
                                      44




73. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
    ketentuan-ketentuan dalam UU Kehutanan menghalangi para Pemohon
    untuk menikmati hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
    hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
    karenanya maka ketentuan-ketentuan dalam UU Kehutanan dipandang
    bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

74. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dengan tegas menyatakan, ―Negara
    Indonesia adalah negara hukum‖;

75. Bahwa pernyataan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menurut Jimly Ashiddiqie
    mengandung pengertian adanya pengakuan terhadap supremasi hukum dan
    konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut
    sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya
    jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip
    peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap
    warganegara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang
    termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa;

76. Bahwa dalam suatu negara hukum, salah satu pilar terpentingnya, adalah
    perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perlindungan
    terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam
    rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi
    manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
    Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-
    kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara dan demikian
    pula penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti
    atau makna kebebasan dan hak asasi kemanusiaan itu. Bahkan A.V. Dicey
    menekankan prinsip bahwa isi konstitusi suatu negara yang menganut
    negara hukum—rule of law, harus mengikuti perumusan hak-hak dasar
    (constitution based on human rights). Selain prinsip the supremacy of law,
    dan equality before the law;

77. Bahwa perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian penting dari konsep
    negara hukum yang dianut di Indonesia telah dinyatakan dalam Bab XA
    (Pasal 28A sampai Pasal 28J) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
    Secara khusus penegasan mengenai jaminan hak asasi manusia dalam
                                       45




    negara hukum yang demokratis tertuang dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945
    yang menyatakan bahwa ―untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
    manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
    pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam
    peraturan perundang-undangan‖;

78. Bahwa di dalam negara hukum, aturan perundangan-undangan yang tercipta,
    harus berisi nilai-nilai keadilan bagi semua orang. Seperti yang dikutip oleh
    Jimly Asshiddiqie, dari Wolfgang Friedman dalam bukunya, ―Law in a
    Changing Society‖, membedakan antara organized public power (the rule of
    law dalam arti formil), dengan the rule of just law (the rule of law dalam arti
    materil). Negara hukum dalam arti formil (klasik) menyangkut pengertian
    hukum dalam arti sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan
    tertulis, dan belum tentu menjamin keadilan substanstif. Negara hukum dalam
    arti materiel (modern) atau the rule of just law merupakan perwujudan dari
    Negara hukum dalam arti luas yang menyangkut pengertian keadilan di
    dalamnya, yang menjadi esensi daripada sekedar memfungsikan peraturan
    perundang-undangan dalam arti sempit;

79. Bahwa Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan tidak mencerminkan aturan yang
    jelas, mudah dipahami, dan sulit untuk dilaksanakan secara adil (fair).
    Rumusan Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan mengandung unsur-unsur
    diskriminasi terhadap kesatuan masyarakat hukum adat, serta bertentangan
    dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi (UUD 1945)
    merupakan bentuk pelanggaran atas konsep negara hukum (rule of law)
    dimana ―a legal system in which rules are clear, wellunderstood, and fairly
    enforced‖. Oleh karena itu maka Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan dipandang
    bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena tidak mencerminkan
    adanya prinsip persamaan di depan hukum sebagai salah ciri negara hukum
    atau rule of law.

80. Bahwa selanjutnya, jika kita melihat dalam Konvensi ILO 169 (bukti P – 36),
    hak-hak atas tanah dan sumber daya alam dilindungi dalam Bagian II yang
    terdiri dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 19. Dalam Pasal 13, negara
    diharuskan untuk menghormati hubungan yang khas antara masyarakat adat
    dengan tanah atau wilayahnya, khususnya aspek-aspek kolektif dari
    hubungan tersebut. Dalam pengertian ―tanah‖ terkandung konsep ―wilayah‖
                                         46




    yang meliputi lingkungan hidup seluruhnya dari kawasan yang telah dikuasai
    atau digunakan oleh masyarakat adat tersebut;

81. Bahwa Pasal 14 dan Pasal 15 ILO 169 menyatakan soal perlindungan hak-
    hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Hak-hak kepemilikan
    dan penguasaan atas tanah yang secara tradisional ditempati atau dikuasai
    oleh masyarakat adat haruslah diakui. Upaya atau tindakan-tindakan harus
    diambil untuk melindungi hak masyarakat adat untuk menggunakan tanah
    yang bukan semata-mata dikuasai oleh mereka tetapi di mana mereka sudah
    lama mempunyai akses secara tradisional atas tanah tersebut;

VI. PETITUM
  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada Majelis Hakim
  pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus
  permohonan uji materiil yang menyangkut Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3),
  Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 67 ayat (1), ayat (2), ayat (3)
  UU Kehutanan untuk memutus sebagai berikut:
  1.   menerima dan mengabulkan permohonan Pengujian Undang-Undang
       yang diajukan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2.   menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan sepanjang kata
       “negara”, bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak
       memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 1 angka 6 UU
       Kehutanan berbunyi: ―hutan adat adalah hutan yang berada dalam
       wilayah masyarakat hukum adat‖;
  3.   menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan sepanjang frasa
       “sepanjang     masih    ada    dan     diakui   keberadaannya,    serta   tidak
       bertentangan dengan kepentingan nasional” bertentangan dengan UUD
       1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
       Sehingga Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan berbunyi: ―penguasaan hutan
       oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat”;
  4.   menyatakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan bertentangan
       dengan UUD 1945 secara bersyarat, conditionally unconstitutional, dan
       tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kecuali dimaknai bahwa
       “Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari: (a) Hutan negara; (b) Hutan
       hak; dan (c) Hutan adat”;
                                        47




5.   menyatakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Kehutanan bertentangan
     dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum
     mengikat;
6.   menyatakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan sepanjang frasa
     ―dan   ayat   (2);   dan   hutan    adat   ditetapkan   sepanjang   menurut
     kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan
     diakui keberadaannya” bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh
     karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 5
     ayat (3) UU Kehutanan berbunyi: “Pemerintah menetapkan status hutan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
7.   menyatakan Pasal 5 ayat (4) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD
     1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
8.   menyatakan Pasal 67 ayat (1) UU Kehutanan sepanjang frasa ―sepanjang
     menurut kenyatannya masih ada dan diakui keberadaannya‖ bertentangan
     dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum
     mengikat. Sehingga Pasal 67 ayat (1) UU kehutanan berbunyi:
     ―masyarakat hukum adat berhak:
     a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan
        hidup sehari masyarakat adat yang bersangkutan;
     b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang
        berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang;
     c. mendapatkan        pemberdayaan         dalam   rangka     meningkatkan
        kesejahterannya”;
9.   menyatakan Pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD
     1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
10. menyatakan Pasal 67 ayat (3) UU Kehutanan sepanjang frasa ―dan ayat
     (2)” bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki
     kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 67 ayat (3) UU Kehutanan
     berbunyi: ―ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
11. bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     mempunyai putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya—ex aequo
     et bono.
                                           48




[2.2]      Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P – 1 sampai dengan
bukti P – 34 , sebagai berikut:

 1.   bukti P – 1   :   Fotokopi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
                        Kehutanan;

 2.   bukti P – 2   :   Fotokopi UUD 1945;

 3.   bukti P – 3   :   Fotokopi kumpulan kliping berita-berita;

 4.   bukti P – 4   :   Buku ―Menuju Kepastian dan Keadilan Tenurial‖;

 5.   bukti P – 5   :   Fotokopi   ―Rencana       Strategis   2010-2014‖    Kementerian
                        Kehutanan;

 6.   bukti P – 6   :   Fotokopi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945;

 7.   bukti P – 7   :   Fotokopi Pendapat Suhardjito Khan yang dikutip dalam seri
                        Kebijakan I : ―Kajian Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat di
                        Indonesia; Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan dalam Era
                        Otonomi Daerah‖;

 8.   bukti P – 8   :   Fotokopi:
                           Akta Notaris H. Abu Jusuf, S.,H. mengenai Akta Persekutuan
                           Aliansi Masyarakat Adat Nusantara;
                           NPWP Persek Aliansi Masyarakat Adat Nusantara;
                           Anggaran Dasar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara;

 9.   bukti P – 9   :   Fotokopi:
                           Kumpulan kliping berita-berita tentang aktivitas AMAN;
                           Permohonan untuk pertimbangan tindakan darurat dan
                           prosedur peringatan dini dalam hal situasi masyarakat adat di
                           Kalimantan – Indonesia, oleh Komisi PBB untuk eliminasi
                           diskriminasi suku bangsa/rasial;

10. bukti P – 10    :   Fotokopi Nota Kesepahaman antara Aliansi Masyarakat Adat
                        Nusantara (AMAN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
                        (Komnas HAM);

11. bukti P – 11    :   Fotokopi Piagam Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan
                        Hidup dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara;

12. bukti P – 12    :   Fotokopi Nota Kesepahaman antara Aliansi Masyarakat Adat
                        Nusantara dengan Badan Pertanahan Nasional;

13. bukti P – 13    :   Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
                        Asasi Manusia;

14. bukti P – 14    :   Fotokopi Sejarah tentang Kesatuan Masyarakat Adat Kenegerian
                        Kuntu;
                                            49




15. bukti P – 15   :   Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak
                       Tanah Ulayat;

16. bukti P – 16   :   Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
                       SK.356/MENHUT-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004 tentang
                       Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS-
                       II/1993 tanggal 27 Februari 1993 juncto Keputusan Menteri
                       Kehutanan Nomor 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997
                       tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di
                       Provinsi Riau kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper;

17. bukti P – 17   :   Fotokopi   Surat     Keputusan       Bupati   Lebak  Nomor
                       430/Kep.318/Disporabudpar/2010 tanggal 7 Juli 2010 tentang
                       Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Cisitu Kesatuan
                       Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul di Kabupaten Lebak;

18. bukti P – 18   :   Fotokopi artikel mengenai sejarah tentang Kesatuan Masyarakat
                       Adat Kasepuhan Cisitu;

19. bukti P – 19   :   Fotokopi Peta Wewengkon Adat Kasepuhan Cisitu, Kecamatan
                       Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;

20. bukti P – 20   :   Fotokopi kumpulan foto-foto ritual aktivitas adat-istiadat di
                       Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Cisitu;

21. bukti P – 21   :   Fotokopi       Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
                       175/Kpts-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang Penunjukan
                       Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun dan Perubahan
                       Fungsi Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, Hutan
                       Produksi Terbatas pada Kelompok Hutan Gunung Halimun
                       dan Kelompok Hutan Gunung Salak seluas ± 113.357 (seratus
                       tiga belas ribu tiga ratus lima puluh tujuh) hektar di Provinsi Jawa
                       Barat dan Provinsi Banten menjadi Taman Nasional Gunung
                       Halimun-Salak;

22. bukti P – 22   :   Fotokopi artikel berita berjudul:
                       1) Kantor PT Antam Dirusak Massa;

Bagian 8 dari 27

                       2) Kaolotan Cisitu Ancam Berlakukan Hukum Adat;
                       3) Hasil Kajian Tumpang Tindih Pengelolaan Sumber Daya Alam
                          di Kawasan Ekosistem Halimun (Implementasi RATA di
                          Kabupaten Lebak);

23. bukti P – 23   :   Fotokopi Surat Permohonan Kerjasama untuk turut membantu,
                       menjaga, mengelola, di kawasan Taman Nasional Gunung
                       Halimun Salak (Wewengkon/Wilayah) Kesatuan Sesepuh Adat
                       Cisitu Banten Kidul;

24. bukti P – 24   :   Fotokopi halaman buku karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
                       berjudul “Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
                       Reformasi”;

25. bukti P – 25   :   Fotokopi halaman buku karangan Prof. Miriam Budiarjo berjudul
                       “Dasar-dasar Ilmu Politik”;
                                           50




26. bukti P – 26   :   Fotokopi halaman buku karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
                       berjudul “Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia”;
         dan
    bukti P – 31

27. bukti P – 27   :   Fotokopi halaman buku karangan Brian Z. Tamanaha berjudul
                       “On the Rule of Law: History, Politics, Theory”;

28. bukti P – 28   :   Fotokopi halaman buku karangan Dr. J.C.T. Simorangkir, S.H.
                       berjudul “Hukum dan Konstitusi Indonesia”;

29. bukti P – 29   :   Fotokopi halaman buku karangan Dr. Moh. Mahfud MD berjudul
                       “Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi”

30. bukti P – 30   :   Fotokopi halaman buku karangan Prof. Kusumadi Pudjosewojo,
                       S.H. berjudul “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia”;

32. bukti P – 32   :   Fotokopi United Nations Declaration on the Rights of Indigenous
                       Peoples;

33. bukti P – 33   :   Fotokopi Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
                       Asasi Manusia;

34. bukti P – 34   :   Fotokopi halaman buku berjudul “Hak Sipil dan Politik, Esai-esai
                       Pilihan”;

35. bukti P – 35   :   Tidak diserahkan;

36. bukti P – 36   :   Paper Kekhalifahan Kuntu.

          Selain itu, para Pemohon juga mengajukan lima ahli dan enam saksi
yang telah memberikan keterangan tertulis yang keterangannya didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2012, 14 Juni 2012, dan 27 Juni
2012, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Ahli Pemohon

1. Dr. Saafroedin Bahar
  1. Pengantar
       Ahli berpendapat bahwa walaupun secara langsung materi perkara ini
       berkenaan dengan masalah hubungan antara hutan negara dengan hutan
       adat dalam konteks UU Kehutanan, namun secara tidak langsung materi
       perkara ini akan berkenaan dengan status dan pengakuan terhadap
       eksistensi kesatuan masyarakat adat serta hak-hak konstitusionalnya
       secara keseluruhan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
       Pihak Pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal UU Kehutanan yang
       diajukan dalam uji materil ini, yaitu Pasal 1 angka 6 sepanjang kata
                                  51




"negara", Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa "sepanjang kenyataannya
masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional”, Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa
"dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya
masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui
keberadaannya", dan ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa
"sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya",
dan ayat (2) dan ayat (3) sepanjang frasa "dan ayat (2)", telah melanggar
hak konstitusional kesatuan masyarakat adat, sehingga perlu dicabut dan
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945; sedangkan
pihak    Pemerintah     berpendapat    bahwa    pasal-pasal    tersebut      tidak
melanggar hak masyarakat adat, sehingga permohonan uji materi ini harus
ditolak secara menyeluruh;
Walaupun kelihatannya bertentangan, namun ada dua hal positif yang
menurut pendapat Ahli memungkinkan diperolehnya penyelesaian yang
adil dalam perkara ini, yaitu: pertama, penegasan bahwa sama sekali tidak
ada niat dari pihak Pemerintah untuk menafikan eksistensi kesatuan
masyarakat adat serta haknya atas tanah ulayat; dan kedua, adanya
kesediaan, bahkan permohonan, dari kedua belah pihak. Sekiranya
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain agar dapat diberikan putusan yang
seadil-adilnya;
Dengan     demikian,    sesungguhnya    telah    terdapat   titik    tolak   yang
menguntungkan untuk penyelesaian perkara ini, sehingga yang perlu dicari
adalah    sebuah       kerangka   referensi     dan   format        yang     dapat
mengintegrasikan kedua pendapat tersebut di atas menjadi suatu
kesatuan yang utuh;
Walaupun uji materi ini ditujukan pada UU Kehutanan, namun tema
penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak kesatuan
masyarakat adat (indigenous peoples) adalah juga termasuk dalam bagian
dari hukum internasional hak asasi manusia (the international law of
human rights), yang mempunyai latar belakang sejarah yang amat
panjang, yaitu sejak abad ke 15 M;
Undang-Undang Dasar 1945 menggunakan beberapa istilah untuk
menunjuk kesatuan masyarakat adat, seperti kesatuan masyarakat hukum
                                      52




     adat, masyarakat adat, serta masyarakat tradisional, sehingga istilah-
     istilah ini dapat digunakan sekaligus atau secara berganti-ganti;

2. Tinjauan dari Perspektif Kesejarahan
     Dari perspektif kesejarahan, dapat dinyatakan secara kategoris bahwa
     akar masalah yang dimohonkan dalam uji materi ini terkait dengan
     competing claims atau adanya dua klaim atau lebih terhadap bidang tanah
     yang sama yang dilakukan oleh dua pihak yang tidak setara (asimetris),
     yaitu kesatuan masyarakat adat dan negara c.q. Pemerintah;
     Posisi yang tidak setara tersebut tidak timbul sekaligus, tetapi secara
     bertahap. Adalah merupakan fakta sejarah, bahwa sebelum ada kerajaan,
     sebelum ada imperium, dan sebelum ada negara-negara nasional, telah
     ada terlebih dahulu kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang lahir dan
     tumbuh secara alamiah pada sebuah kawasan. Kesatuan-kesatuan
     masyarakat adat ini adalah penduduk asli atau indigenous peoples          di
     kawasan yang bersangkutan. Batas antara wilayah suatu kesatuan
     masyarakat adat dengan wilayah masyarakat adat lainnya lazimnya
     disepakati bersama dengan menggunakan batas-batas alam, seperti
     sungai, gunung, pohon, atau taut;
     Masalah timbul setelah terbentuknya otoritas politik di atas kesatuan-
     kesatuan masyarakat adat tersebut, baik otoritas politik dari ras atau etnik
     yang sama, maupun otoritas politik dari rasa atau etnik yang berbeda.
     Sudah    barang    tentu,   kesatuan-kesatuan     masyarakat     adat   yang
     bersangkutan tidak demikian saja akan menyerahkan kawasan yang sejak
     turun-temurun merupakan lahan kehidupannya kepada otoritas politik
     tersebut. Konflik, bahkan pertempuran dan peperangan, selalu terjadi
     sebelum, selama, bahkan setelah, suatu kawasan kesatuan masyarakat
     adat bisa ditundukkan di bawah otoritas politik yang baru itu;
     Momen terpenting dalam sejarah dunia, yang berkenaan dengan
     penguasaan kawasan kesatuan masyarakat adat oleh otoritas politik ini,
     terjadi pada tahun 1494, hampir enam abad yang lalu, sewaktu Paus
     Alexander VI Borgia mengeluarkan Dekrit Tordesilas, menurut nama
     sebuah pulau di Lautan Atlantik. Dekrit ini secara sepihak membagi dunia
     dalam dua bagian besar, sebelah Barat pulau Tordesilas dialokasikan
     untuk kerajaan Sepanyol, dan sebelah Timurnya dialokasikan untuk
                               53




kerajaan Portugis. Berdasar Dekrit Tordesilas 1494 ini kepulauan
Nusantara diklaim oleh kerajaan Portugis sebagai kawasan yang menjadi
haknya, yang kemudian diikuti oleh berbagai kerajaan-kerajaan Eropa
Iainnya yang datang kemudian, termasuk kerajaan Belanda, yang secara
berangsur sejak tahun 1602 mulai menancapkan kekuasaannya di
kepulauan Nusantara ini. Pada dasarnya, pada tahun tersebutlah
bermulanya sengketa tentang hak tanah kesatuan masyarakat adat;
Untuk menindaklanjuti klaim terhadap seluruh dunia tersebut, Hugo de
Groot (Grotius) mengembangkan teori mare liberum, rex nullius, dan rex
regalia, yang menafikan seluruh hak yang ada terlebih dahulu, termasuk
hak dari kesatuan-kesatuan masyarakat adat langsung atau tidak
langsung, teori rex nullius dan rex regalia menjadi dasar penguasaan
secara paksa dari berbagai kawasan di dunia ini oleh kerajaan-kerajaan
Barat, termasuk menjadi rujukan teoretikal dari domein verklaring yang
dianut oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk menguasai tanah-tanah
yang tidak dikuasai secara langsung oleh kesatuan masyarakat adat;
Pada taraf awal kelihatannya kerajaan Belanda tidak mengandung maksud
untuk menguasai wilayah kepulauan Nusantara ini sekaligus dan secara
langsung, tetapi terbatas untuk menguasai sumber daya alamnya serta
menjadikan wilayah ini sebagai daerah pemasaran produk-produknya.
Dalam hubungan inilah dibentuknya Verenigde Oost Indische Cornpagnie
(VOC), sebuah perusahaan dagang;
Dengan keterbatasan sumber daya dari kerajaan Belanda, mereka
mengembangkan suatu sistem yang efektif dan efisien, yaitu dengan
membentuk dua jenis wilayah di kepulauan Nusantara ini, yaitu: a) wilayah
yang dikuasai secara langsung (directe bestuurs gebied) yang umumnya
ada di daerah perkotaan; dan b) daerah-daerah yang dikuasai secara tidak
langsung (indirecte bestuurs gebied) yang umumnya berada di daerah
perdesaan, yang sebagian besar merupakan kesatuan masyarakat adat,
yang berada di bawah kepemimpinan tradisional adatnya sendiri-sendiri;
Untuk menguasai kepulauan Nusantara yang luas ini, kaum terpelajar
Belanda terbagi dalam dua aliran besar, misalnya aliran Universitas
Utrecht yang cenderung untuk melakukan unifikasi hukum untuk seluruh
                                 54




wilayah Hindia Belanda, dan aliran Universitas Leiden, yang membela
eksistensi kesatuan masyarakat adat beserta haknya atas tanah ulayat;
Berkat perjuangan gigih dari dua orang tokoh Universitas Leiden, yaitu
Prof. Mr C. van Vollenhoven dan Mr. B.Z.N Ter Haar, eksistensi kesatuan
masyarakat adat beserta hak-haknya, termasuk hak atas tanah ulayat
sebagai atribut dan milik kolektif atau milik komunal dari suatu kesatuan
masyarakat adat, diakui oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Kedua perintis disiplin hukum adat ini juga menengarai bahwa bagi
kesatuan masyarakat adat, tanah ulayat bukanlah sekedar benda
ekonomi, tetapi merupakan bagian dari keseluruhan kehidupan mereka,
dan dipandang mempunyai sifat sakral, magis, dan religius. Demikianlah,
jika pemerintahan kolonial atau perusahaan-perusahaan besar hendak
mempergunakan tanah ulayat yang dimiliki oleh kesatuan masyarakat
adat, hal itu tidak dilakukan dengan cara pencabutan hak (onteigening),
tetapi melalui perjanjian sewa-menyewa secara langsung;
Pengakuan langsung terhadap eksistensi kesatuan masyarakat adat ini
beserta hak-haknya, termasuk hak atas tanah ulayat, diteruskan oleh para
Pendiri Negara Republik Indonesia pada umumnya, dan para perancang
Undang-Undang     Dasar   1945    pada   khususnya.   Kesatuan-kesatuan
masyarakat adat ini diakui sebagai daerah yang bersifat istimewa, yang
mempunyai hak asal-usul, yang harus dihormati dalam membuat berbagai
kebijakan dan peraturan negara setelahnya. Norma hukum tentang
pengakuan otomatis terhadap kesatuan masyarakat hukum adat ini
tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
Penjelasannya;
Pengakuan otomatis dan tidak bersyarat terhadap kesatuan masyarakat
adat ini terputus secara tiba-tiba pada tahun 1960, sewaktu Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan-peraturan Pokok tentang
Agraria mengadakan persyaratan untuk pengakuan negara terhadap
eksistensi kesatuan masyarakat adat ini. Secara teoretikal tentu bisa
dipermasalahkan, apakah yang menjadi latar belakang diadakannya
kondisionalitas tersebut, yang bisa berarti bahwa pada suatu saat,
berdasarkan diskresi Pemerintah, suatu kesatuan masyarakat adat bisa
dinyatakan tidak ada lagi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
                                 55




kesatuan masyarakat adat. Diadakannya persyaratan ini merupakan suatu
keanehan, oleh karena dalam proses terbentuknya kesatuan masyarakat
adat berbeda dengan pembentukan Iembaga-lembaga atau badan-badan
hukum lainnya. Tidak pernah terbetik sekalipun niat bahwa pada suatu
saat kesatuan masyarakat adat itu akan bubar atau dibubarkan;
Diadakannya       persyaratan   untuk   pengakuan   terhadap    kesatuan
masyarakat adat secara artifisial pada tahun 1960 ini mengabaikan
kenyataan, bahwa selama berlangsungnya Agresi Militer Belanda Kedua,
19 Desember 1948 sampai dengan 13 Juli 1949, sewaktu pasukan-
pasukan Republik mendapat tekanan berat dari pasukan Belanda, adalah
dukungan moril, dukungan logistik, bahkan dukungan personil dari
kesatuan masyarakat adat ini yang memungkinkan Republik Indonesia ini
bertahan hidup;
Di Provinsi Sumatera Tengah, yang sekarang mekar menjadi Provinsi
Sumatera Barat, Riau, dan Jambi, yaitu daerah gerilya Pemerintah Darurat
Republik Indonesia (PDRI) telah dibentuk Barisan Pengawal Nagari dan
Kota (BPNK), di tiap Nagari, yang bertempur bersama dengan pasukan-
pasukan regular Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kombinasi antara
kekuatan pasukan regular dengan pasukan paramiliter rakyat ini
sedemikian efektifnya, sehingga dalam kurun tujuh bulan perang gerilya
tersebut pemerintah Belanda harus dua kali mengirimkan pasukan Baret
Merahnya ke kawasan ini. Pasukan pendudukan Belanda tidak mampu
menundukkan perlawanan gabungan oleh pasukan regular TNI dan
pasukan irregular Rakyat;
Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999, serta dengan Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999
ditetapkan bahwa pengukuhan terhadap suatu kesatuan masyarakat adat
dilakukan dengan peraturan daerah kabupaten. Sudah barang tentu,
adanya peraturan daerah kabupaten ini tidak bisa dan tidak boleh
dianggap sebagai sumber hukum untuk keberadaan kesatuan masyarakat
adat, atau haknya atas tanah ulayat, oleh karena dasar hukum untuk
eksistensi kesatuan masyarakat adat serta hak-haknya tersebut sudah
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945;
                               56




Dengan    demikian,   adanya   peraturan   daerah    kabupaten   sebagai
persyaratan legal formal yang tercantum dalam kedua produk legislatif ini
perlu dipahami sekedar sebagai suatu persyaratan administratif belaka.
Hal ini penting untuk digarisbawahi secara khusus, agar jangan menjadi
hambatan dalam masalah legal standing kesatuan masyarakat adat dalam
mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi;
Apabila tidak demikian halnya, dapat diperkirakan bahwa pembuatan
peraturan daerah kabupaten tersebut akan merupakan penghalang utama
bagi pengakuan, perlindungan, pemajuan, serta pemenuhan hak kesatuan
masyarakat adat, oleh karena dalam posisi termarginalkan tersebut
kesatuan masyarakat adat tidak mempunyai akses ke lembaga legislatif
kabupaten, yang dalam kenyataannya sama sekali tidak mempunyai
perhatian kepada masalah ini. Demikianlah, walaupun persyaratan
tersebut sudah tercantum jelas sejak tahun 1960, namun tidak ada
program dan juga tidak ada upaya yang sistematis, baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah, untuk membentuk peraturan daerah kabupaten
yang akan menjadi dasar hukum bagi eksistensi suatu kesatuan
masyarakat adat;
Masalahnya seakan-akan dibiarkan mengambang dengan sengaja,
sampai sekarang, sehingga kesatuan masyarakat adat hidup dalam
suasana ketidakpastian, sedangkan pada saat yang sama berbagai
instansi Pemerintah serta berbagai perusahaan besar dengan tiada ragu

Bagian 9 dari 27

dapat    memanfaatkan     kawasan-kawasan     luas   yang    sebelumnya
merupakan tanah ulayat dari kesatuan masyarakat hukum adat. Dapatlah
dipahami, bahwa keadaan tersebut merupakan persemaian dari konflik
yang telah, sedang, dan akan terjadi antara kesatuan masyarakat adat
dengan Pemerintah serta pihak ketiga yang memperoleh hak atas tanah
dengan izin Pemerintah;
Sebagai akibatnya, sejak tahun 1960 dan berlanjut sampai saat ini, telah
terjadi konflik berkepanjangan antara kesatuan masyarakat hukum adat
yang merasa terancam keabsahan yuridis dari eksistensi dan hak-haknya
pada sisi yang satu, dengan Pemerintah serta berbagai perusahaan yang
berkepentingan dengan tanah ulayat dari kesatuan masyarakat hukum
adat yang bersangkutan pada sisi yang lain. Kenyataan menunjukkan
                                 57




bahwa,     konflik   mengenai   tanah   ini   menunjukkan   kecenderungan
meningkat dari tahun ke tahun;
Dari segi proses pembentukan undang-undang ada suatu keanehan yang
menyolok, yang terlihat dalam masalah penentuan adanya kondisionalitas
ini. Dihapuskannya pengakuan otomatis terhadap kesatuan masyarakat
adat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok
Agraria, yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945
beserta Penjelasannya, bukannya dikoreksi oleh peraturan perundangan
yang lebih tinggi, misalnya oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, tetapi justru diangkat ke dalam Pasal 41 Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor TAP- XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi
Manusia;
Lebih dari itu, dengan merujuk pada Pasal 33 Undang Dasar 1945, negara
mengembangkan landasan teoretikal baru untuk menguasai tanah ulayat
kesatuan masyarakat adat dengan konstruksi hak menguasai negara atas
tanah. Jika ditelaah secara lebih teliti, baik secara teoretikal maupun dari
praktek pelaksanaannya, ternyata bahwa hak menguasai negara atas
tanah ini lebih merupakan pencabutan hak ulayat dari kesatuan
masyarakat adat, notabene tanpa ganti rugi sama sekali. Tidaklah
berlebihan jika dikatakan bahwa konstruksi hak menguasai negara atas
tanah ini adalah bentuk yang lebih buruk dari domein verklaring, oleh
karena jika domein verklaring masih mengakui adanya hak atas ulayat
maka hak menguasai negara atas tanah malah menafikannya sama sekali;
Seyogyanya, penyimpangan ini masih bisa dikoreksi dalam empat kali
amandemen yang berlangsung antara tahun 1999 sampai dengan tahun
2002. Hal tersebut juga tidak terjadi. Peniadaan pengakuan otomatis
terhadap kesatuan masyarakat hukum, dengan keharusan memenuhi
beberapa kondisionalitas justru masuk ke dalam Pasal 18B ayat (2) dan
Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Jika boleh mengibaratkan keseluruhan proses diadakannya klausula
kondisionalitas untuk kesatuan masyarakat adat ini maka seluruhnya
bagaikan hadith dhaif bahkan hadith palsu c.q. persyaratan yang ada
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok
Agraria] bukannya dibatalkan, tetapi malah diangkat menjadi surah atau
                                     58




     ayat baru dalam Al Quranulkarim [baca: Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 I
     ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945]. Naudzubillahi min zalik;
     Dari perspektif historis adalah merupakan suatu ironi, bahwa hak kesatuan
     masyarakat adat yang dihormati dan diakui tanpa syarat oleh pemerintah
     kolonial Hindia Belanda justru dikebiri oleh pemerintah nasional Negara
     Kesatuan    Republik    Indonesia    melalui    berbagai    kondisionalitas.
     Bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
     1945, tanah ulayat kesatuan masyarakat adat yang dikuasai Negara
     tersebut bukannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
     tetapi diserahkan penggunaannya kepada perusahaan-perusahaan besar
     swasta yang bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan, atau
     pertambangan, yang tentu saja bertujuan untuk mencari keuntungan
     sebesar-besarnya;
     Dengan demikian maka hak penguasaan negara, Pemerintah secara de
     iure dan secara de facto telah mengadakan pencabutan hak (onteigening)
     terhadap hak kesatuan masyarakat adat, nota bene tanpa ganti rugi sama
     sekali, dan hal itu bertentangan dengan: a) alinea keempat Pembukaan
     Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan dengan jelas salah satu
     tugas dari empat tugas Pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat
     Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; dan b) dengan Pasal 33
     ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air,
     dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
     dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

3. Tinjauan dari Perspektif Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
     Setelah menempatkan kesatuan masyarakat adat dalam perspektif historis
     tersebut, rasanya besar manfaatnya jika kita mencoba menempatkan
     kesatuan masyarakat hukum adat ini dalam konteks kehidupan berbangsa
     dan bernegara, merujuk pada Konvensi Montevideo 1933. Menurut
     Konvensi Montevideo 1933, "negara" adalah subjek utama hukum
     internasional, yang terdiri dari tiga komponen, yaitu: a) wilayah yang jelas
     batas-batasnya; b) rakyat yang tetap; dan c) pemerintah yang mampu
     menunaikan kewajiban internasionalnya;
     Sudah barang tentu harus ada perbedaan mendasar antara negara
     kolonial yang bertujuan untuk memberi keuntungan kepada negara yang
                                 59




menjajah; dengan negara nasional yang sejak dari taraf yang paling awal
dirancang untuk kepentingan rakyat yang secara teoretikal diasumsikan
mempunyai kedaulatan tertinggi dalam negara nasional tersebut;
Ahli percaya bahwa Mahkamah akan bersepakat bahwa filsafat, ideologi,
visi, dan misi dari bangsa dan negara [Kesatuan] Republik Indonesia telah
terangkum dengan jelas dalam empat alinea Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Di dalam Pembukaan ini tercantum secara jelas pandangan
tentang kemerdekaan dan penjajahan, tentang tujuan yang harus dicapai
oleh negara, tentang dimensi religiositas dari pernyataan kemerdekaan,
tentang kedaulatan rakyat, tentang lima sila dasar negara, dan akhirnya
tentang empat tugas Pemerintah. Seperti diketahui bersama, dengan
berdasar pada lima sila Pancasila, dan merujuk pada asas kedaulatan
rakyat   maka     ada   empat   tugas   konstitusional   Pemerintah,   yaitu:
a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh          tumpah     darah
Indonesia;   b)    memajukan     kesejahteraan    umum; c) mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
Adalah benar, bahwa negara telah membuat berbagai peraturan
perundang-undangan tentang prosedur yang perlu ditempuh untuk
memperoleh pengakuan atau pengukuhan terhadap eksistensi kesatuan
masyarakat adat, yang pada dasarnya dilakukan dengan peraturan daerah
kabupaten, dengan asumsi bahwa pemerintah daerah kabupatenlah yang
paling mengetahui keberadaan kesatuan masyarakat adat di daerahnya;
Walaupun demikian dapat dipertanyakan mengapa sampai saat ini hanya
dua kesatuan masyarakat adat yang sudah mempunyai peraturan daerah
kabupaten yang mengukuhkan eksistensi dan hak-hak tradisionalnya, yaitu
kesatuan masyarakat Baduy di Provinsi Banten dan kesatuan masyarakat
adat Pasir di Provinsi Kalimantan Timur. Fakta bahwa demikian sedikitnya
jumlah kesatuan masyarakat adat yang sudah dilindungi oleh peraturan
daerah kabupaten dapat ditafsirkan baik sebagai kecilnya kemauan politik
untuk memberi perlindungan hukum kepada kesatuan masyarakat adat,
maupun oleh karena demikian ruwetnya proses pembentukan peraturan
daerah kabupaten. Oleh karena itu, bagian terbesar dari kesatuan
masyarakat adat ini secara yuridis telah terancam kehilangan legal
                                  60




standing sebagai kesatuan masyarakat adat, khususnya sekiranya
kesatuan    masyarakat    adat     tersebut   hendak    membela    hak-hak
konstitusionalnya di depan Mahkamah Konstitusi;
Sesuai dengan original intent para pendiri negara, bahkan sesuai dengan
konvensi yang sudah ada sejak zaman kolonial Hindia Belanda,
sesungguhnya, atau seyogyanya, tidaklah diperlukan perbuatan hukum
apapun untuk mengakui keberadaan sebuah kesatuan masyarakat adat;
Dalam konteks dengan uji materil terhadap UU Kehutanan ini, perlu
ditelaah, apakah UU Kehutanan yang dibuat oleh Pemerintah bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat sudah sesuai atau justru bertentangan
dengan empat tugas konstitusional Pemerintah tersebut di atas;
Bukti-bukti yang disampaikan para Pemohon menunjukkan bahwa
walaupun baik Undang-Undang tersebut maupun keterangan wakil
Pemerintah dalam sidang Mahkamah ini, mengukuhkan pengakuan
terhadap eksistensi dan hak kesatuan masyarakat adat, namun kenyataan
menunjukkan bahwa baik eksistensi maupun hak kesatuan masyarakat
adat telah terpinggirkan secara berkelanjutan. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa pelanggaran terhadap eksistensi dan hak kesatuan
masyarakat adat ini dimulai dalam penyusunan undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya;
Kita patut bersyukur bahwa dewasa ini sudah ada kesadaran dan sudah
ada kehendak, baik dari kesatuan masyarakat adat sendiri, maupun dari
kalangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk mengadakan
koreksi terhadap pelanggaran tersebut;
Ada tiga hal yang menunjukkan hal ini. Pertama, butir kedua dari Deklarasi
Jakarta tentang Pembentukan Sekretariat Nasional untuk Perlindungan
Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, pada acara peringatan
pertama Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat se-Dunia di Taman
Mini Indonesia Indah, 9 Agustus 2006, menunjukkan adanya kesadaran
dari kesatuan masyarakat adat terhadap masalah dan kepentingan negara
c.q.   kepentingan   Pemerintah    terhadap    tanah,   dan   secara   sadar
menawarkan suatu solusi yang terdiri dari empat prinsip sebagai berikut,
“Dalam     memperjuangkan     pemulihan       dan   perlindungan   hak-hak
konstitusionalnya, masyarakat hukum adat menganut empat pinsip, yaitu
                                61




a) berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) kebersamaan
dalam pemecahan permasalahan masyarakat hukum adat; c) berdaya
guna dan berhasil guna; dan d) berkeadilan dan berkekuatan hukum”;
Kedua, pernyataan dan sambutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
terhadap Deklarasi Jakarta tahun 2006 tersebut, sebagai berikut:
a. “Undang-undanglah yang akan mengatur apa saja yang menjadi hak
  tradisional masyarakat hukum adat. Sebagaimana kita maklumi, hingga
  kini kita belum memiliki undang-undang dimaksud. Saya berharap kita
  dapat menyusun Rancangan Undang-Undang itu dalam waktu yang
  tidak terlalu lama";
b. "Merespon dari deklarasi dan ungkapan pernyataan dari masyarakat
  hukum adat seluruh Indonesia, saya menyambut baik dan memberikan
  dukungan penuh. Prinsip pertama semuanya perlu diletakkan dalam
  bingkai negara kesatuan Republik Indonesia adalah lengkap. Prinsip
  kedua kebersamaan dalam memecahkan masalah dan membangun
  pranata yang baik itu yang terbaik dan mulia. Yang ketiga semua
  didayagunakan untuk mencapai hasil yang terbaik atau hasil guna yang
  terbaik dalam mengambil langkah-langkah yang efektif, dan yang
  terakhir di atas nilai keadilan masih banyak bentuk keadilan seraya
  hadirnya kepastian hukum untuk memastikan volume semua itu
  dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan pranata hukum dan memiliki
  tujuan-tujuan yang baik";
Ketiga, dewasa ini Dewan Perwakilan Daerah RI telah menyiapkan sebuah
Rancangan Undang-Undang tentang pengakuan dan perlindungan hak
masyarakat adat ini, dan Rancangan Undang-Undang ini telah diserahkan
untuk diundangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan
Undang-Undang ini telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional
2012, dan menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat akan diupayakan
untuk diselesaikan dalam tahun ini juga;
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa baik pendiri negara pada tahun
1945, maupun lembaga-lembaga negara dalam era reformasi ini, serta
organisasi dari kesatuan masyarakat sendiri telah mempunyai niat dan
telah mendapatkan titik temu untuk meluruskan penyimpangan dan
pelanggaran yang terjadi selama ini;
                                     62




     Ahli percaya bahwa Mahkamah Konstitusi, sebagai pengawal konstitusi
     dan hak-hak warga Negara, akan mengambil langkah bersejarah untuk
     mengoreksi penyimpangan yang telah berlangsung demikian lama ini,
     dengan menerima petitum yang diajukan oleh para Pemohon;

4. Tinjauan dari Perspektif Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
     Peminggiran dan pelanggaran terhadap ekistensi dan hak kesatuan
     masyarakat adat tidak hanya terjadi di Indonesia. Peminggiran dan
     pelanggaran tersebut terjadi selama ratusan tahun di seluruh dunia, dan
     adalah jelas bahwa seluruh kesatuan masyarakat adat berada pada posisi
     tidak    berdaya   menghadapi   kekuatan-kekuatan    yang      lebih   besar
     daripadanya, baik berbentuk negara maupun berbentuk non-state actors;
     Perubahan sejagat terjadi setelah Perang Dunia Kedua, dengan
     dibentuknya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1945, yang
     selanjutnya menyepakati sebuah pernyataan yang sangat bersejarah, yaitu
     Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of
     Human Rights) pada tahun 1948. Adanya PBB serta adanya deklarasi ini
     telah menciptakan suasana baru, yaitu bersamaan dengan memberi
     tempat kepada negara-negara yang baru merdeka, juga memberi peluang
     untuk perlindungan golongan lemah (vulnerable groups) seperti kaum
     perempuan, anak-anak, orang tua, dan last but not least kesatuan
     masyarakat adat, yang disebut dengan nama generic indigenous peoples;
     Suasana yang mulai kondusif terhadap perlindungan hak asasi manusia
     tersebut tidak serta merta bisa dikukuhkan ke dalam instrumen hukum
     internasional hak asasi manusia. Diperlukan waktu sekitar 59 tahun (1948-
     2007) sebelum PBB dapat bersepakat untuk mengeluarkan Deklarasi PBB
     Tentang Hak Kesatuan Masyarakat Adat (United Nations Declaration on
     the Rights of Indigenous Peoples), 13 September 2007. Sebagai negara
     anggota PBB, delegasi Republik Indonesia ikut menandatangani deklarasi
     tersebut, sehingga secara moral ikut terikat dengan subtansi yang
     terkandung di dalamnya;
     Sebelum tahun 2007 tersebut, secara parsial, pada tataran internasional
     telah ada upaya perlindungan terhadap hak kesatuan masyarakat adat ini,
     yaitu:
                                 63




a. ILO Convention No. 169/1989, concerning Indigenous and Tribal
  Peoples in Independent Countries, yang mulai berlaku tanggal 5
  September 1991 setelah memenuhi syarat ratifikasi oleh negara-negara
  anggota PBB. Konvensi ini membela tiga hak dari kesatuan masyarakat
  adat, yaitu hak atas tanah, hak atas pendidikan, dan hak atas
  kesehatan;
b. The U.N. Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or
  Ethnic, Reiligious and Linguistic Minorities, 18 Desember 1992;
Walaupun relatif terlambat, namun situasi yang kondusif untuk hak asasi
manusia tersebut mempunyai dampak yang positif ke dalam negeri. Pada
tahun 1993 dengan sebuah keputusan presiden dibentuk Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang harus berkiprah walaupun baru
pada tahun 1999 ada Undang-Undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi
Manusia. Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat adat beserta identitas
kulturalnya tercantum pada Pasal 6 Undang-Undang ini. Walaupun
demikian, baru dalam tahun 2004, jadi hampir satu dasawarsa kemudian,
komisi   ini   mengangkat    seorang     komisioner   yang   secara   khusus
menangani hak kesatuan masyarakat adat;
Dalam kaitannya dengan tugas pengakuan, penghormatan, perlindungan,
pemajuan, serta pemenuhan hak kesatuan masyarakat adat ini, Komnas
HAM menghadapi suasana yang aneh, yaitu tidak adanya harmonisasi
antara undang-undang yang satu dengan Undang-Undang yang lain.

Bagian 10 dari 27

Pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemajuan, serta pemenuhan
hak kesatuan masyarakat adat seperti tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 ini bukan saja tidak diikuti dengan pernyataan
dicabutnya semua pasal undang-undang lain yang melanggar hak
kesatuan masyarakat adat ini, tetapi justru berjalan bersamaan dengan
berbagai undang-undang yang secara tidak langsung mengizinkannya
pelanggaran terhadap hak-hak kesatuan masyarakat adat tersebut;
Sebagai akibatnya maka kesatuan masyarakat adat yang kecil-kecil,
terbelakang, dan miskin tersebut harus berhadapan dengan para
penyelenggara Negara, termasuk aparat keamanan yang teramat sering
sampai    menggunakan       senjata    laras   panjang,   serta   perusahaan-
perusahaan besar swasta yang melakukan kegiatan di kawasan yang
                                     64




sebelumnya adalah hutan ulayat kesatuan masyarakat adat. Sudah barang
tentu, dalam hubungan yang tidak seimbang ini maka kesatuan
masyarakat adat selalu kalah, baik di luar pengadilan maupun di dalam
pengadilan. Ketimpangan yang sangat menyolok ini jelas sangat
merisaukan jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia;
Mengingat demikian minimnya kebijakan negara dan literatur ilmiah
tentang    pengakuan,    penghormatan,       perlindungan,    pemajuan,     serta
pemenuhan hak kesatuan masyarakat adat di Indonesia maka antara
tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 Komnas HAM mengadakan
serangkaian kajian mendasar, bekerjasama dengan berbagai instansi di
dalam negeri, termasuk dengan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
sendiri, maupun dengan berbagai lembaga-lembaga PBB, khususnya
dengan     United    Nations    Development    Program       (UNDP)   dan    The
International Labor Organizations (ILO), yang mempunyai perhatian dan
program yang terkait dengan pemberdayaan kesatuan masyarakat adat
ini;
Sebagai hasil dari demikan banyak kajian tesebut, pada tahun 2005
Sidang Pleno Komnas HAM telah dapat mengesahkan sebuah Kertas
Posisi Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, yang digunakan
sebagai    rujukan    dalam     kegiatan    perlindungan     hak   konstitusional
masyarakat adat di Indonesia;
Dasar hukum untuk perlindungan hak kesatuan masyarakat adat sedikit
membaik dengan diratifikasinya dua kovenan PBB, yaitu The International
Covenant on Civil and Political Rights dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2005 dan The International Covenant on Economic, Social, and
Cultural Rights dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Kedua
kovenan ini, selain mengakui adanya hak asasi perseorangan, juga
mengakui adanya hak asasi kolektif, termasuk hak dari kesatuan
masyarakat adat;
Untuk menciptakan kondisi yang lebih menguntungkan bagi upaya
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional kesatuan
masyarakat adat ini maka pada tanggal 9 Agustus 2006, bekerjasama
dengan kantor UNDP di Bangkok serta perwakilan ILO serta dengan
beberapa     departemen        terkait,   Komnas   HAM       menyelenggarakan
                                       65




    peringatan pertama dari Hari Internasional Kesatuan Masyarakat Adat se-
    Dunia, yang selain dihadiri oleh sekitar 1.000 orang peserta dari seluruh
    Indonesia, juga dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono;

5. Kesimpulan dan Saran
  a. Kesimpulan.
    1) Dari perspektif kesejarahan, perspektif kehidupan berbangsa dan
        bernegara, serta dari perspektif hukum international maka materi
        pasal-pasal dari UU Kehutanan yang dimohonkan untuk diuji oleh
        Mahkamah Konstitusi, sesungguhnya mempunyai akar sejarah yang
        sudah lama, yaitu setelah dibentuknya otoritas politik yang lebih tinggi
        di atas kesatuan-kesatuan masyarakat adat yang sudah ada;
    2) Dalam zaman Hindia Belanda, pengakuan terhadap kesatuan
        masyarakat adat serta terhadap hutan adatnya, berlangsung secara
        serta merta, tanpa kondisionalitas apapun juga;
    3) Para Pendiri Negara Republik Indonesia, juga tanpa syarat mengakui
        hak asal usul dari kesatuan masyarakat adat tersebut, seperti
        tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
        Penjelasannya;
    4) Sejak tahun 1960 sampai saat ini, dengan dicantumkannya berbagai
        kondisionalitas terhadap eksistensi kesatuan masyarakat adat, serta
        dengan diadakannya konstruksi hak menguasai negara atas tanah
        yang dilaksanakan dengan cara melanggar hak asal-usul kesatuan
        masyarakat adat maka secara teoretikal telah terjadi tiga pelanggaran
        konstitusional, yaitu: 1) terhadap original intent para pendiri negara, 2)
        terhadap tugas Pemerintah seperti tercantum dalam alinea keempat
        Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; serta 3) terhadap Pasal 33
        ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
    5) Pada saat ini walaupun secara de iure telah terdapat beberapa pasal
        dalam peraturan perundang-undangan yang secara legal formal
        menghormati, melindungi, memajukan, ataupun memenuhi hak asal-
        usul dari kesatuan masyarakat adat, namun secara de facto telah
        terjadi    pelanggaran   hak        kesatuan   masyarakat   adat   secara
        berkelanjutan, yang telah menimbulkan konflik vertikal antara kesatuan
        masyarakat adat dengan instansi Pemerintahan di berbagai daerah;
                                         66




      6) Pada saat ini, telah terdapat kemauan politik dari segala pihak, baik
           dari kesatuan masyarakat adat, maupun dari Pemerintah, untuk
           mencari solusi yang sebaik-baiknya dari konflik vertikal tentang hutan
           adat ini, antara lain dengan membentuk Rancangan Undang-Undang
           Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Kesatuan Masyarakat Adat
           yang sudah termasuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2012;
    b. Saran
      1) Mahkamah Konstitusi menerima petitum dari para Pemohon;
      2) Menjelang diundangkannya Undang-Undang tentang Pengakuan dan
           Perlindungan Hak Kesatuan Masyarakat Adat yang sedang dibahas
           oleh Dewan Perwakilan Rakyat, memutuskan agar pasal-pasal yang
           dimohonkan     dalam    Uji    MateriIl   ini   ditinjau   kembali   dan
           diharmonisasikan dengan original intent para pendiri negara, dengan
           alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta
           dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
      3) Memutuskan agar materi pengakuan terhadap eksistensi kesatuan
           masyarakat adat dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun
           1999 ini, untuk diatur sepenuhnya oleh Undang-Undang Tentang
           Pengakuan dan Perlindungan Hak Kesatuan Masyarakat Adat;

2. Noer Fauzi Rachman
    Bahwa Ahli memberikan keterangan yang diberi judul “Meralat Negaraisasi
    Tanah Adat”. Negaraisasi adalah proses dimana tanah kekayaan alam dan
    wilayah adat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai kategori khusus tanah
    negara, hutan negara, yang kemudian atas dasar kewenangan legalnya,
    Pemerintah Pusat memberikan konsesi-konsesi dengan asumsi pada badan
    usaha-usaha konservasi produksi maupun ekstraksi;
    Akibatnya ketika badan-badan usaha konservasi bekerja di lapangan, maka
    terjadi bentrok. Klaim bertentangan antara badan-badan usaha itu dengan
    masyarakat-masyarakat adat setempat. Ketika klaim tersebut sampai pada
    tindakan berusaha menghilangkan klaim pihak lain, maka terjadi konflik
    agraria yang bersifat struktural, meluas, dan kronis karena sudah bertahun-
    tahun. Dalam konteks ini, dampak yang meluas adalah tanah masyarakat
    adat   dimasukkan dalam izin hutan tanam industri yang diberikan oleh
                                    67




menteri. Contohnya kasusnya adalah Bentian, Manggarai, Mesuji, dan Pulau
Padang;
Bahwa Pemohon meminta konsepsi negaraisasi diganti. Di dalam konsepsi
politik hukum, terdapat hak asal-usul, hak bawaan, dan hak berian atau
kewenangan pemerintah. Yang dimaksud dengan hak bawaan dinyatakan
dalam Pasal 18 dan 18B UUD 1945, dimana negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan
bersifat istimewa. Selain itu, dikenal suatu kategori baru yang masuk ke
dalam konstitusi yang disebut kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
yang memiliki hak-hak asal-usul;
Bahwa     hak   berian    menjadi   kewenangan   Pemerintah   Pusat.     Ketika
Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan apakah suatu
hutan adat termasuk hutan negara atau bukan, disinilah muncul bentrokan
antara penggunaan kewenangan yang berasal dari hak berian undang-
undang    dengan    hak    bawaan    penduduk.   Dalam   konteks   ini    perlu
dipertanyakan yang manakah yang harus didahulukan;
Bahwa adopsi hak asasi manusia kepada konstitusi Republik Indonesia
mengutamakan hak asal-usul. Hal ini harus menjadi satu kategori istimewa
yakni kesatuan masyarakat hukum adat. Kategori istimewa ini seharusnya
menjadi koreksi terhadap UU Kehutanan yang memasukkan tanah adat
menjadi bagian dari hutan negara;
Bahwa UU Kehutanan mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967,
namun konsepsi politik hukumnya yakni hutan dibagi berdasarkan konsepsi
milik, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang
menggunakan konsep pihak menguasai negara. Pertentangan ini berangkat
dari konsepsi domein verklaring, yang dianut oleh Undang-Undang Agraria
Tahun 1870. Konsepsi domein verklaring beranggapan bahwa barang siapa
yang tidak bisa menunjukkan bahwa tanah yang didudukinya memiliki hak
eigendom, maka tanah itu adalah milik negara;
Bahwa pada tahun 1872, berlaku Undang-Undang Kehutanan untuk Jawa
dan Madura yang menetapkan suatu wilayah hutan tersendiri bagi Jawa dan
Madura. Namun orang-orang dalam hutan tersebut dikriminalisasi. Disinilah
awal mula kriminalisasi akses adat terhadap hutan dan tanah di dalam hutan,
yang dianggap sebagai perbuatan kriminal;
                                              68




     Bahwa secara politik pemerintahan Indonesia (Departemen Kehutanan),
     hutan ditetapkan oleh penunjukan menteri melalui prosedur tertentu. Ketika
     sudah menjadi wilayah teritorial hutan, maka tidak ada kepemilikan rakyat di
     situ;
     Menurut Ahli, masalah muncul ketika hutan tidak didefinisikan sebagai fungsi
     ekosistem, tetapi sebagai fungsi ekologi berdasarkan fungsi teritorial dengan
     kebijakan      publik.    Penerapan     hutan      secara     politik    (political     forest)
     menimbulkan korban. Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali konsepsi political
     forest dan menggantinya dengan pendekatan eksosistem ekologis, di mana
     hutan didefinisikan sebagai fungsi yang mengaitkan antara unsur hara, unsur
     non-hara, unsur hidup flora dan fauna, dan manusia;
     Bahwa rute transformasi kewarganegaraan masyarakat adat perlu diperbaiki.
     Hal     ini   bukan      hanya    persoalan     keadilan    sosial,     tetapi   juga     soal
     kewarganegaraan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Apabila hak-
     hak dasarnya dihilangkan, kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat akan
     mempertanyakan           fungsi   negara      Republik     Indonesia.     Aspirasi-aspirasi
     pembebasan dan kemerdekaan masyarakat hukum adat yang tanahnya
     dirampas telah berkembang di dalam perasaan masyarakat hukum adat.
     Dengan demikian, perlu meralat negaraisasi tanah adat dan memulihkan rute
     kewarganegaraan masyarakat hukum adat;

3. Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, M.S.
  I. Doktrin Scientific Forestry dan Isi Undang-Undang
     Landasan doktrin sarjana kehutanan atau rimbawan penting diketahui untuk
     memahami bagaimana keyakinan tertentu, yang diwujudkan melalui narasi-
     narasi kebijakan, mempengaruhi para sarjana kehutanan di Indonesia pada
     umumnya, baik dalam cara berfikir, membangun kelompok, membentuk jiwa
     korsa, mempertahankan kelompok maupun mendukung ide-ide yang ada. Hal
     demikian itu diperkirakan terkait pula dengan kesulitan menerima inovasi
     kebijakan baru atau pemikiran dan narasi baru dalam proses pembuatan
     peraturan-perundangan dan kebijakan;

     Ketidaksesuaian isi peraturan perundangan maupun narasi kebijakan dalam
     pembangunan kehutanan, apabila dikaitkan dengan persoalan-persoalan
     nyata di lapangan, telah ditelaah oleh Peter Gluck (1987). Ia mengutip Duerr
                                      69




and Duerr (1975) yang menyatakan adanya semacam doktrin bagi para
sarjana kehutanan yaitu: "kayu sebagai unsur utama (timber primacy)",
"kelestarian hasil (sustained yield)", "jangka panjang (the long term)" dan
"standar mutlak (absolute standard)". Doktrin yang berasal dari Eropa itu
berkembang di Amerika Utara dan menyebar ke seluruh dunia. Keempat
doktrin tersebut membentuk kerangka dasar kurikulum bagi pendidikan
kehutanan serta menjadi isi peraturan perundangan di banyak negara.
Penjelasan ringkas keempat doktrin tersebut beserta implikasinya adalah
sebagai berikut:
a. doktrin timber primacy menemukan pembenaran ideologis melalui apa
  yang disebut sebagai "wake theory" (Gluck 1982 dalam Gluck 1987), yang
  menyatakan bahwa semua barang dan jasa lainnya dari hutan mengikuti
  dari belakang hasil kayu sebagai hasil utama. Kandungan konseptual teori
  ini dianggap tidak memadai dan tidak memberikan opsi-opsi bagi ragam
  manfaat maupun praktek pengelolaan hutan. Teori itu dianggap tidak
  memberikan penjelasan mengenai beragamnya tujuan mengelola hutan,
  yang berarti tidak mengapresiasi beragamnya pelaku, sebaliknya hanya
  memberikan penilaian keberadaan hutan dengan kayu sebagai urutan
  pertama;

b. doktrin sustained yield dianggap sebagai inti dari ilmu kehutanan yang
  didasarkan       pada   "etika   kehutanan"   yang   membantu    menghindari
  maksimalisasi keuntungan sepihak dan eksklusif serta menghargai hutan
  yang penting bagi kehidupan manusia (Gluck dan Pleschbeger, 1982
  dalam Gluck 1987). Persepsi demikian itu dipengaruhi oleh pandangan-
  pandangan masyarakat Eropa terdahulu. Misalnya di Perancis terdapat
  semacam jargon: "Masyarakat tanpa hutan adalah masyarakat yang mati".
  Penyair Austria Ottokar Kernstock menyebut hutan sebagai "... bait Allah
  dengan rimbawan sebagai para imamnya" (Hufnagl, H. 1956 dalam Gluck
  1987).   Doktrin    sustained     yield   mengaburkan   antara   hutan   yang
  mempunyai manfaat bagi publik (public goods and services) dan harus
  dilestarikan manfaatnya itu, dengan hutan yang dapat dimiliki oleh
  perorangan (private rights) atau kelompok (community rights), yang mana
  keputusan memanfaatkan hutan menjadi pilihan individu atau kelompok.
  Akibatnya pelestarian hutan cenderung dipaksakan kepada pemilik hutan
                                       70




  dengan berbagai regulasi, dan bagi pemilik hutan yang menolak justru
  akan mengkonversi hutannya menjadi bukan hutan;

c. salah satu kekhasan kehutanan adalah periode rotasi yang panjang. Ini
  memaksa sarjana kehutanan untuk mempertimbangkan konsekuensi
  jangka panjang dari kegiatan-kegiatannya. Oleh karenanya, pendekatan
  kehutanan dilakukan secara kaku (dan cenderung tidak dinamis) dan
  enggan untuk menerima kepentingan sosial yang lain di dalam hutan.
  Berpikir   jangka      panjang,    apresiasi    dari   yang   telah    terbukti   dan
  ketidakpercayaan terhadap masa sekarang rnerupakan bagian dari
  ideologi konservatisme. Berpendirian konservatif, terkait dengan pencarian
  nilai-nilai sosial yang stabil dan melembaga. Mereka menginginkan kondisi
  sosial tahan lama yang dijamin oleh otoritas sosial serta negara yang kuat
  (Kalaora, B. 1981 dan Pleschberger, W. 1981 dalam Gluck 1987).
  Rimbawan pada umumnya ingin merujuk pada "kesejahteraan bersama"
  atau "kepentingan umum" dengan batasan-batasan yang mereka anggap
  telah diketahuinya. Salah satu hasil dari sikap konservatif rimbawan adalah
  pandangan     kritis     mereka      terhadap      demokrasi     dan     kebebasan

Bagian 11 dari 27

  (libertarianisme). Sebagai "antropolog realis" mereka tidak percaya sifat
  pluralisme   kepentingan.         Sebagai      akibatnya,   rimbawan      cenderung
  mempertahankan kapitalisme (Pleschberger, W. 1981 dalam Gluck 1987);

d. doktrin absolute standard berarti memahami hutan sebagai objek
  pengetahuan ilmiah, yaitu untuk mempelajari hukum-hukum alam dari
  hutan. Doktrin ini termasuk ide bahwa ilmu pengetahuan mengenai hutan
  menjadi sumber penetapan manajemen pengelolaan hutan tersebut.
  Rimbawan atau sarjana kehutanan, yang memiliki ilmu mengenai hutan,
  menjadi mediator antara hutan dan pemiliknya atau masyarakat. Orang
  dianggap tidak memiliki kepentingan yang berbeda terhadap hutan, tetapi
  hutan memiliki fungsi berbeda bagi masyarakat (Gluck 1983 dalam Gluck
  1987). Dengan menggunakan istilah "fungsi hutan", orang/masyarakat
  dimaknai dari subjek menjadi objek dan hutan dimaknai dari objek menjadi
  subjek. Kepentingan untuk menentukan fungsi hutan berdasarkan pilihan
  masyarakat diturunkan ke tingkat teknokratis dan dilaksanakan oleh
  sarjana kehutanan. Mereka dianggap paling tahu pentingnya fungsi hutan
  dan mengalokasikan nilai tertinggi ke fungsi produksi kayu. Akibatnya,
                                   71




  kebijakan kehutanan cenderung direduksi menjadi silvikultur (menanam
  dan mengatur tegakan hutan). Sesuai dengan ideologi konservatif,
  diharapkan negara menetapkan pengetahuan menjadi undang-undang.
  Salah satu rimbawan telah berkata: "Silvikultur harus ditetapkan secara
  hukum" (Kalaora, B. 1981 dalam Gluck 1987);

Keempat doktrin di atas, secara ringkas menguatkan suatu diskursus dalam
pengelolaan hutan, sebagai berikut:
a. tidak mengenal beragamnya tujuan mengelola hutan, yang berarti tidak
  mengapresiasi     beragamnya    pelaku,   sebaliknya   hanya    memberikan
  penilaian keberadaan hutan dengan nilai ekonomi kayu sebagai urutan
  pertama;
b. kuatnya pendirian konservatif yang relatif enggan untuk menerima
  kepentingan sosial yang lain di dalam hutan, pencarian nilai-nilai sosial
  yang stabil dan melembaga, menginginkan kondisi sosial yang dijamin
  oleh otoritas sosial serta peran negara yang kuat;
c. dengan     kebiasaan    mempelajari   hukum-hukum     alam     dari    hutan,
  masyarakat dianggap tidak memiliki kepentingan yang berbeda terhadap
  hutan, sebaliknya hutan memiliki fungsi berbeda bagi masyarakat,
  akibatnya orang/masyarakat dimaknai dari subjek menjadi objek dan hutan
  dimaknai dari objek menjadi subjek. Cenderung berpandangan kritis
  terhadap demokrasi dan kebebasan, tidak percaya sifat pluralisme
  kepentingan, serta cenderung mempertahankan kapitalisme;
d. pelestarian   hutan    diseragamkan   sebagaimana     fungsi   hutan    bagi
  kepentingan publik yang harus ada, sehingga keputusan memanfaatkan
  hutan yang menjadi pilihan individu atau kelompok diabaikan dan
  pelestarian hutan dipaksakan kepada pemilik hutan dengan berbagai
  regulasi;
Diskursus demikian itu digunakan dan sejalan dengan politik pada masa
kolonial maupun sistem pemerintahan yang cenderung menggunakan
pendekatan represif dan/atau tidak berkeadilan sosial. Dalam perjalanannya,
diskursus itu masih terbawa ke dalam UU Kehutanan yang antara lain
ditunjukkan oleh pemaknaan atas definisi hutan yaitu suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang
                                    72




lainnya tidak dapat dipisahkan [Pasal 1 ayat (2)]. Definisi ini mengarahkan
pengertian bahwa hutan tidak terkait apalagi dikonstruksikan secara sosial;

Berdasarkan UU Kehutanan tersebut, semua hutan termasuk kekayaan di
dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
[Pasal 4 ayat (1)]. Berdasarkan statusnya, hutan diklasifikasikan menjadi
hutan negara dan hutan hak [Pasal 5 ayat (1)], adapun wilayah masyarakat
hukum adat yang berupa hutan diklasifikasikan sebagai hutan negara [Pasal
1 butir 6]. Dengan kata lain, hutan negara dapat berupa hutan adat [Pasal 5
ayat (2)] sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaanya [Pasal 5 ayat (3)] dan
apabila dalam pekembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan
tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah
[Pasal 5 ayat (4)];

Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa hutan negara dapat
berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang diserahkan pengelolaannya
kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap). Hutan adat tersebut
sebelumnya disebut hutan ulayat, hutan marga, hutan pertuanan, atau
sebutan lainnya. Hutan yang dikelola masyarakat hukum adat dimasukkan di
dalam pengertian hutan negara sebagai konsekuensi adanya hak menguasai
oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan
yang tertinggi dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia [Pasal 4 ayat
(1)]. Dengan dimasukkannya hutan adat dalam pengetian hutan negara, tidak
meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya
masih    ada    dan   diakui   keberadaannya,   untuk   melakukan    kegiatan
pengelolaan hutan;

Hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan
desa disebut hutan desa. Hutan negara yang pemanfaatan utamanya
ditujukan untuk memberdayakan masyarakat disebut hutan kemasyarakatan.
Hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik lazim disebut
hutan rakyat. Di samping itu, Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan
tertentu untuk tujuan khusus (Pasal 8), untuk kepentingan umum seperti
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta religi dan
budaya. Secara ringkas, status, alokasi dan penguasaan hutan disajikan
pada Tabel 1;
                                    73




           Tabel 1. Ringkasan Status, Alokasi dan Penguasaan Hutan

         Status dan Alokasi Hutan        Pengelolaan Hutan    Dikuasai Negara
                                                             Semua hutan
1.      HUTAN NEGARA                                         dikuasai oleh
     a. Hutan negara, hutan adat    Dikelola sesuai hak      negara untuk
                                    masyarakat hukum adat    sebesar-besarnya
     b. Hutan negara, hutan desa    Untuk kesejahteraan      kemakmuran
                                    desa                     rakyat.
     c. Hutan negara, hutan         Untuk pemberdayaan       Note:
        kemasyarakatan              masyarakat               Dalam penjelasan
     d. Hutan negara untuk tujuan   Untuk litbang, diklat,   Pasal 4 ayat (1),
        khusus                      religi, dan budaya       pengertian ―dikuasai‖
     e. Hutan negara selain hutan   Ekonomi, sosial,         bukan berarti
        adat, hutan desa, hutan     lingkungan               ―dimiliki‖, melainkan
        kemasyarakatan dan tujuan                            suatu pengertian
                                                             yang mengandung
        khusus
                                                             kewajiban dan
                                                             wewenang-
2.      HUTAN HAK`                  Sesuai tujuan yang       wewenang dalam
                                    ditetapkan pemiliknya    bidang hukum publik
                                                             sebagaimana diatur
                                                             dalam Pasal 4 ayat
                                                             (2).
Sumber: UU Kehutanan


Menetapkan hutan adat sebagai hutan negara di dalam wilayah masyarakat
hukum adat, dengan demikian, dapat diinterpretasikan sebagai konsekuensi
adanya hak menguasai oleh negara (Penjelasan Pasal 5 ayat 1), namun
substansi hak menguasai itu dimaknai sejalan dengan doktrin scientific
forestry sebagaimana diuraikan di atas. Pemaknaan ini dapat diuji, melalui
pertanyaan berikut:
a. apabila secara konseptual atau potensial "hutan adat sebagai hutan
      negara" itu dimaknai sebagai upaya penghormatan dan perlindungan
      terhadap hutan adat oleh negara, apakah pemaknaan itu sejalan dengan
      tujuan UUD 1945 dan terwujud di dalam kenyataannya?
b. apakah pengembalian status hutan adat sebagai hak bawaan/hak asal-
      usul/hak asasi masyarakat adat (mengeluarkannya dari status sebagai
      hutan negara) akan mampu mewujudkan kontribusi untuk meredam
      konflik, menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, rnaupun
      mengurangi open access kawasan hutan di Indonesia?
                                               74




     II. Fakta Implementasi Undang-Undang
        Angka-angka status dan luas fungsi kawasan hutan negara diperoleh dari isi
        Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 49/Menhut-II/2011 tentang Rencana
        Kehutanan    Tingkat      Nasional (RKTN) 2011-2030 tanggal 28 Juni 2011
        (Tabel 2). Di samping itu, disajikan pula data luas dan perkiraan potensi
        hutan rakyat (Tabel 3) serta data pemanfaatan dan penggunaan sumber
        daya hutan (Tabel 4). Berbagai data tersebut dapat diinterpretasikan sebagai
        berikut:

        a. keberadaan hutan adat di dalam semua fungsi hutan (konservasi, lindung,
          produksi) belum diadministrasikan dan di lapangan keberadaan hutan adat
          tersebut tidak dipastikan batas-batasnya dengan alokasi hutan negara
          lainnya. Kondisi demikian itu menjadi penyebab terjadinya konflik dengan
          posisi hutan adat lebih lemah daripada posisi para pemegang ijin (di hutan
          produksi) maupun pengelola hutan (lindung dan konservasi);

       Tabel 2. Status dan Luas Fungsi Hutan berdasarkan P49/Menhut-II/2011

                         Hutan Negara, 2011                               Hutan Negara dan
     Fungsi Hutan    Bukan Hutan    Hutan Adat           Hutan Hak           Hutan Adat
                        Adat                                                    2030
                      (Juta Ha)      (Juta Ha)            (Juta Ha)           (Juta Ha)
1.    Hutan             26,82           Ada                  Ada                26,82
      Konservasi
2.    Hutan             28,86             Ada               Ada                 27,67
      Lindung
3.    Hutan             57,06             Ada               Ada                 57,84
      Produksi
      a. Hutan          24,46             Ada               Ada                 19,68
          Produksi
          Terbatas
      b. Hutan          32,60             Ada               Ada                 38,16
          Produksi
          Tetap
5.    Perubahan         130,68             -                  -                 112,33
      Luas
      Kawasan
      Hutan Negara
6.    Hutan Negara       14,24          Tidak ada             -           Alokasi bagi non-
      yang telah        (10,9%)          program                            kehutanan =
      ditetapkan                        penetapan                            18,35 jt Ha
      (juta Ha)                         hutan adat
7.    Kondisi saat    Kondisi saat     Kondisi saat      Hutan hak        Dari 112,3 juta Ha,
      ini dan          ini adalah    ini masyarakat   berkembang (ada         5,6 juta Ha
      perkiraan         implikasi       adat/lokal     kepastian hak):          (2030)
      mendatang      penunjukkan =       bersaing         Indonesia       dialokasikan untuk
                       penetapan     bebas dengan         3,59 jt Ha        HTR, HKm, HD
                       kws hutan       perusahaan     (Tabel 3). Dirjen
                         (batal,          besar       BPDASPS, 2010
                      Putusan MK
                                         75




                   No. 45/PUU-
                     IX/2011)
Sumber: PermenHut NoMOR 49/2011


             Tabel 3. Luas dan Perkiraan Potensi Hutan Rakyat, 2010

                                                          Potensi (M3)
     Wilayah               Luas (Ha)
                                              Standing Stock        Siap Panen
Sumatera                    220.404              7.714.143           1.285.690
Jawa – Madura              2.799.181             97.971.335          16.328.556
Bali – Nusra                191.189              6.691.612           1.115.269
Kalimantan                  147.344              5.157.023             859.504
Sulawesi                    208.511              7.297.892           1.216.315
Maluku                       8.550                299.250              49.875
Papua                        14.165               495.765              82.627
Jumlah                     3.589.343            125.627.018          20.937.836
Sumber: Ditjen BPDASPS, Kemenhut, 2010


     b. data 2011 kawasan hutan negara seluas 14,24 juta Ha (sudah ditetapkan)
        dan 126,44 juta Ha (belum ditetapkan). Skenario luas kawasan hutan pada
        2030 menjadi seluas 112,3 juta Ha, 5,6 juta Ha (5%) diantaranya
        dialokasikan untuk Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, dan
        Hutan Desa. Dalam skenario 2030 ini tidak terdapat luas hutan adat yang
        diharapkan ada;
     c. perkembangan hutan rakyat yang berada di luar hutan negara, dengan
        relatif lebih jelasnya status hak atas tanah serta lebih terbebas dari aturan
        dan birokrasi Pemerintah, lebih cepat berkembang (Tabel 3);
     d. pemanfaatan hutan oleh usaha besar (pengusahaan hutan pada hutan
        alam, hutan tanaman dan restorasi ekosistem), usaha besar perkebunan
        dan tambang, serta untuk program transmigrasi seluas 41,01 juta Ha atau
        99,49% sedangkan pemanfaatan hutan oleh masyarakat lokal/adat (hutan
        tanaman rakyat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan) seluas 0,21 juta
        Ha atau 0,51% dari luas pemanfaatan hutan seluruhnya (Tabel 4).
        Ketidakadilan alokasi pemanfaatan hutan ini berkontribusi terhadap
        terjadinya konflik maupun pelemahan modal sosial masyarakat adat;
                Tabel 4. Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan (juta Ha)
     1. Usaha Besar & Kepentingan Umum
     Jenis Pemanfaatan dan Penggunaan                        Juta Ha          %
     a. IUPHHK – HA                                           24,88
     b. IUPHHK – HT                                            9,39
     c. IUPHHK – RE                                            0,19
     d. Pelepasan kebun dan trans                              5,93
                                       76




  e. IPPKH – Tambang, dll                                   0,62
  Jumlah 1                                                 41,01         99,49
  2. Usaha Kecil dan Masyarakat Lokal/Adat
  Jenis Pemanfaatan                                        Juta Ha            %
  a. IUPHHK HTR                                              0,16
  b. Hutan Desa                                             0,003
  c. Hutan Kemasyarakatan                                    0,04
  d. Jumlah 2                                                0,21         0,51
  Jumlah 1 dan 2                                            41,69        100,00
  Sumber: PermenHut No. 49/2011



  e. dengan kondisi bahwa wilayah masyarakat hukum adat tidak kunjung
    ditetapkan,   sebaliknya      dipersaingkan   secara   bebas     dengan       para
    pemegang ijin di Hutan Produksi serta pengelola Hutan Lindung maupun
    Hutan Konservasi, juga berkontribusi terhadap kerusakan hutan negara
    non-hutan adat. Pemegang ijin di hutan alam (HPH/IUPHHK-HA), pada
    tahun 1994 terdapat sebanyak 555 unit seluas 64,29 juta Ha (PDBI, 1995),
    tahun 2011 menjadi 304 unit seluas 24,88 juta Ha (Kemenhut, 2011a).
    Demikian pula dari 50 kawasan konservasi (Taman Nasional) yang
    diidentifikasi, 27 lokasi diantaranya terdapat konflik penggunaan kawasan
    hutan yang merusak hutan konservasi (Kemenhut, 2011b);

III. Penutup

Bagian 12 dari 27

   Berbagai fakta di atas menunjukkan bahwa "hutan adat sebagai hutan
   negara" tidak dimaknai sebagai upaya penghormatan dan perlindungan
   terhadap hutan adat oleh negara, karena hutan adat tetap termarjinalkan,
   dibiarkan bersaing dengan para pemegang ijin dan pengelola hutan dengan
   tanpa mendapat kepastian hukum;

   Penggunaan scientific forestry dari Barat secara sempit cenderung tidak
   dapat menerima keragaman tujuan pengelolaan hutan serta menjadikan
   hutan sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek. Diskursus demikian itu
   kesulitan untuk menerima dan menghormati hak-hak masyarakat adat,
   sebaliknya menjadi artikulasi dan digunakan dan sejalan dengan politik
   pada masa kolonial maupun sistem pemerintahan yang cenderung
   menggunakan pendekatan represif dan/atau tidak berkeadilan sosial.
   Dengan demikian, lemahnya penghormatan dan perlindungan hak-hak
   masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adat bukan sekedar implikasi
                                      77




      pada tataran operasional melainkan emboded dalam norma, pemaknaan
      dan landasan berfikir dalam pengelolaan hutan;

      Pengembalian status hutan adat sebagai hak bawaan/hak asal-usul/hak
      asasi masyarakat adat menjadikan hutan adat setara dengan hutan hak
      yang secara empiris terbukti mampu berkembang, karena mempunyai
      pilihan-pilihan dalam menangkap berbagai ragam insentif yang tersedia.
      Kepastian hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan hutan adat bukan
      hanya menjadi modal sosial bagi perwujudan pengelolaan hutan adat
      secara lestari, namun juga dapat meredam konflik maupun mengurangi
      open access semua hutan di Indonesia;

4. Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H.,M.H.
      Bahwa negara mempunyai kewajiban untuk melindungi segenap bangsa
      dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
      mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta menciptakan perdamaian
      yang abadi. Ideologi ini dikonkritkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
      yang menyebutkan bahwa bumi dan air, dan kekayaan alam yang
      terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
      sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dua kata kunci, yakni “dikuasai oleh
      negara” dan “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
      menjadi bagian penting yang harus dipahami secara utuh;
      Bahwa    UUD    1945   secara   eksplisit   memberikan    pengakuan   dan
      penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
      beserta hak-hak tradisionalnya, yang diuraikan pula dalam Pasal 28I ayat
      (3) UUD 1945 mengenai identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati
      selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
      Bahwa ada beberapa kriteria masyarakat hukum adat. Pertama, kelompok
      orang yang karena ikatan genealogis atau teritorial, atau kombinasi dari
      genealogis, yang hidup secara turun-temurun dan bertahun-tahun, serta
      bergenerasi dalam satu kawasan tertentu dengan batas-batasnya yang
      jelas menurut konsep batas mereka (tidak menggunakan konsep BPN/
      batas dari BPN). Kedua, masyarakat hukum adat memiliki sistem
      pemerintahan adat dan lembaga penyelesaian sengketa sendiri. Ketiga,
      masyarakat hukum adat memiliki norma-norma hukum adat yang mengatur
                                 78




kehidupan warganya. Keempat, memiliki sistem religi dan kepercayaan,
serta tempat tertentu yang disakralkan;
Bahwa dalam paradigma pembangunan economic growth development, ada
dua dimensi penting yang harus diperhitungkan dan harus seimbang
dilakukan, yaitu dimensi target dan dimensi proses. Hasil pembangunan
nasional lebih berorientasi pada pembangunan fisik, namun ongkos
pembangunan harus dibayar mahal dan tidak pernah dihitung sebagai hasil
pembangunan nasional. Menyangkut konteks ini, terdapat tiga klasifikasi.
Pertama, ongkos pembangunan yang mahal dan tidak pernah dihitung
sebagai hasil pembangunan adalah ecological degradation (kerusakan
lingkungan dan degradasi sumber daya alam). Kedua adalah economical
lost, sumber-sumber kehidupan ekonomi masyarakat di daerah semakin
menyusut dan menghilang akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Ketiga, berkaitan dengan faktor manusia, dimana social and cultural
distraction tidak pernah dihitung. Poin ini akan mengarah pada bagaimana
instrumen hukum yang mendukung pembangunan nasional;
Bahwa dilihat dari sisi politik pembangunan hukum nasional, hukum adalah
instrumen yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan
nasional. Ada kecenderungan yang bisa dicermati dari perspektif akademik,
yang disebut sebagai political of indigenous ignorance (politik pengabaian).
Dalam konteks Indonesia, masyarakat asli disebut sebagai komunitas
masyarakat hukum adat.        Politik pembangunan nasional (termasuk
pembangunan) mengabaikan, memarjinalisasi, dan menggusur keberadaan
masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Dalam bukunya yang berjudul
“Victims of development”, John Bodley menyebutkan bahwa pelaksanaan
pembangunan menimbulkan korban-korban pembangunan;
Bahwa Pemohon mengajukan pasal-pasal yang berkaitan dengan cerminan
political of ignorance menyangkut hak-hak masyarakat hukum adat atas
penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam. Secara konkrit, hal ini
berkaitan dengan pengabaian hak atas penguasaan hutan komunal adat;
Bahwa Ahli menyebutkan hutan adat tidak diakui sebagai satu entitas
hukum (legal entity) yang sama dan setara, sejajar status hukumnya
dengan hutan negara dan hutan hak. Karena Pasal 5 menyebutkan bahwa
hutan berdasarkan statusnya hanya sebatas hutan negara dan hutan hak;
                                79




Bahwa pada tahun 1999, Ahli dan LSM yang bergerak di bidang lingkungan
hidup (Yayasan Telapak, Elsam, Walhi, FKKM, dll) memperjuangkan untuk
memasukkan satu entitas hukum yang berkaitan dengan status hutan
dalam pasal Rancangan Undang-Undang yang sekarang menjadi UU
Kehutanan, sehingga hutan tidak hanya meliputi hutan negara dan hutan
hak, tetapi juga hutan komunal adat. Fakta menunjukkan bahwa hutan
komunal adat masih ada. Namun Ahli mempertanyakan, di manakah posisi
hukum hutan komunal adat sebagai legal entity yang sama, setara dan
sejajar statusnya dengan hutan hak dan hutan negara;
Bahwa Ahli berpendapat, hutan komunal adat dikooptasi sebagai hutan
negara yang berada dalam wilayah hidup masyarakat hukum adat.
Implikasi hukum yang muncul adalah: 1) status hutan adat bukan sebagai
entitas hukum yang sama dengan hutan negara dan hutan hak; 2) tidak
adanya kepastian status hukum mengenai hutan adat (legal security
uncertainty); 3) Pemerintah yang diterjemahkan sepihak, tunggal, dan
sempit sebagai representasi negara, dapat dengan leluasa dan semena-
mena melakukan perbuatan hukum terhadap hutan adat berdasarkan
kewenangan yang diberikan undang-undang dan hal itu terjadi;
Bahwa secara normatif, dilihat dari perspektif pengaturannya dalam UU
Kehutanan, kata ‖sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya‖    mencerminkan       apabila   dalam   perkembangannya
masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak
pengelolaan hutan kembali kepada         Pemerintah. Berkaitan dengan
cerminan UU Kehutanan tersebut, Ahli sangat yakin bahwa yang membuat
pengaturan seperti itu belum pernah datang dan hidup bersama dengan
masyarakat hukum adat di daerah. Pembuat peraturan tersebut tidak bisa
memahami secara utuh bagaimana kehidupan masyarakat hukum adat
dengan norma-norma yang dimiliki, struktur pemerintahan adatnya, dan
bagaimana masyarakat hukum adat memiliki kearifan lingkungan untuk
menjaga habitat suatu ruang hidupnya secara bijak dan berkelanjutan;
Ahli menilai bahwa Pasal 1 angka 6 dan pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian sampai Pasal 67 UU Kehutanan secara ekplisit mencerminkan
pengakuan hukum yang semu, basa-basi, dan tidak hakiki;
                                80




Bahwa masyarakat hukum adat wajib memperoleh pengakuan yang hakiki
secara konstitusional dan hukum (genuine constitutional and legal
recognition) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Pemerintah dan rakyat dalam
pengelolaan sumber daya alam, terdapat dua prinsip penting. Pertama,
precautionary principle, yakni hutan sebagai satu sistem ekologi dan sistem
kehidupan. Pengelolaan perlu dilakukan secara hati-hati karena jika
dipandang sebagai sistem kehidupan, maka hutan tidak hanya terdiri dari
batu, pasir, pohon, flora, fauna, sungai, air, danau, tetapi ada manusia di
dalamnya. Lynch Owen pernah mengemukakan kecenderungan dalam
pembangunan hutan di negara-negara di Asia dan di Lautan Pasifik yang
cenderung melihat hutan sebatas hutan yang kosong (empty forest).
Artinya, hutan itu hanya tegakan-tegakan kayu yang dilihat sebatas nilai
ekonominya saja. Kedua, free and prior informed consent, yakni
masyarakat hukum adat adalah entitas hukum yang sama dan setara
dengan kedudukan subjek hukum lainnya. Dalam konteks ini, masyarakat
adat memiliki kearifan lingkungan. Hal ini sudah dibuktikan. Masyarakat
hukum   adat tidak mungkin merusak lingkungannya karena              hutan
merupakan sumber kehidupan. Selain mempunyai nilai ekonomi bagi
masyarakat hukum adat, hutan juga mempunyai nilai sosial dan religius
magis. Ada norma-norma dan kepercayaan-kepercayaan tertentu yang
digunakan untuk menjaga dan mengkonservasi hutan agar memberi
kehidupan yang berkelanjutan;
Bahwa masyarakat hukum adat wajib diberi informasi dan diajak bicara
terlebih dahulu. Masyarakat hukum adat memiliki kebebasan untuk
menerima, memberi persetujuan, atau menolak kebijakan keputusan
Pemerintah yang akan dilakukan dalam wilayah ulayat masyarakat hukum
adat. Prinsip ini belum tertuang dalam produk atau instrumen hukum yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, dimana ada hubungan
penting antara pemerintah dan rakyat. Namun, Ahli menemukan prinsip ini
dalam konvensi PBB tentang biological diversity yang sudah diratifikasi
menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati). Hal ini juga menjadi prinsip
                                     81




      global yang tercermin dalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio
      de Jainero 1992;
      Bahwa Ahli menunjukkan fakta atau kondisi empiris yang terjadi terhadap
      hutan di Indonesia. Dahulu terdapat hutan tropis basah yang dikenal di
      dunia, namun sekarang sudah menjadi semak-belukar yang rentan terbakar
      pada setiap musim kemarau. Kondisi ini bisa ditinjau dari beberapa
      perspektif. Ahli ilmu kehutanan akan mengatakan bahwa pengelolaan hutan
      tidak memenuhi kaidah-kaidah ilmu kehutanan. Ahli ekonomi akan
      mengatakan bahwa ada miss management dalam pengelolaan hutan.
      Sementara, ahli hukum akan mengatakan bahwa faktor hukum dan
      kebijakan Pemerintah mempunyai peran besar terhadap terjadinya
      kerusakan lingkungan, khususnya sumber daya hutan;
      Bahwa Ahli mengemukakan di setiap musim kemarau terjadi kebakaran
      bekas kawasan hutan yang sudah habis kayunya. Hal ini juga terjadi karena
      eksploitasi pertambangan. Oleh karena itu, maka diwajibkan perlindungan
      dan penghormatan mengenai hak-hak keberadaan dan hak-hak tradisional
      masyarakat hukum adat;

5. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
      Bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum
      adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
      dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Indonesia
      yang diatur dalam undang-undang;
      Bahwa tolak ukur Mahkamah Konstitusi mengenai masyarakat hukum adat
      ada empat syarat, yaitu: 1) masih hidup; 2) sesuai dengan perkembangan
      masyarakat; 3) sesuai dengan prinsip negara kesatuan; dan 4) ada
      pengaturan berdasarkan undang-undang. Berkaitan dengan konteks
      tersebut, terdapat penafsiran. Pertama, mengenai adanya masyarakat yang
      warganya memiliki perasaan kelompok. Hal ini tidak menimbulkan masalah,
      namun ada problematika adanya pranata pemerintahan adat yang mungkin
      dalam perkembangan zamannya memang mengalami masalah. Kedua,
      mengenai pengukuran kesesuaian masyarakat hukum adat dengan
      perkembangan masyarakat dari kriteria perkembangannya. Masalahnya
      adalah keberadaan masyarakat hukum adat yang diakui berdasarkan
      undang-undang, namun apakah eksistensi masyarakat hukum adat dengan
                                  82




undang-undang     merupakan     suatu   syarat   pengakuan,    atau   apakah
masyarakat hukum adat sudah ada sebelumnya? Substansi hak tradisional
tersebut diakui dan dihormati oleh warga kesatuan masyarakat hukum adat
yang bersangkutan maupun masyarakat yang lebih luas serta tidak
bertentangan dengan hak asasi manusia. Parameter yang kedua ini tidak
merupakan suatu problem besar;
Bahwa mengenai kesesuaian masyarakat hukum adat dengan negara
kesatuan, keberadaannya tidak mengancam kedaulatan dan integritas
negara kesatuan, substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria ini bukan
merupakan masalah;
Bahwa menurut Fuller, konstitusi hanya merupakan dokumen yuridis,
namun tidak demikian halnya konstitusi modern karena memuat aspirasi,
cita-cita deklarasi hak, tujuan politik, dan tujuan Pemerintah yang tidak
dapat direduksi menjadi aturan hukum. Konstitusi juga memuat nilai dan
pandangan hidup bangsa yang menjadi rujukan dalam merumuskan norma
hukum dan kebijakan bernegara;
Bahwa dikenal pula konstitusi yang tidak tertulis yang memuat prinsip dasar
dan nilai moral yang merupakan hal yang ideal dalam kehidupan bernegara.
Bahwa nilai tersebut menjadi pandangan hidup bangsa sebagai sumber
materiil dan dasar berlakunya norma yang lebih konkret dan tertulis. Nilai ini
merupakan suatu hal yang sudah diketahui, menjadi staats fundamental
norm. Tetapi perenungan apakah politik hukum dan kebijakan yang
dijalankan, khususnya mengenai masyarakat hukum adat dalam terjemahan
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dijalankan berdasarkan visi dalam konstitusi
dan konsisten dengan hukum tertinggi. Pencarian makna norma konstitusi
yang bukan hanya terbatas pada uraian tekstual, melainkan juga dalam
pemaknaan dari sisi semangat dan moralitas yang dikandung dalam cita
hukum sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, mendorong
untuk   menemukan       makna    sesungguhnya      mengenai     perlindungan
konstitusional yang dimaksud oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang
dapat dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia;
Bahwa hak masyarakat hukum adat yang menjadi identitas budaya yang
harus dihormati merupakan suatu penafsiran yang belum final, namun
                                   83




masih dalam proses penemuan interpretasi yang sesuai dengan fungsi
perlindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya
sebagai tanggung jawab negara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945. Menurut Ahli, reinterpretasi tersebut berkaitan dengan:
1)    adanya    pranata   pemerintahan   adat;   2)   keberadaannya    diakui
berdasarkan undang-undang yang berlaku, hal ini merupakan suatu hal
yang sangat mendesak (urgent);
Bahwa masyarakat hukum adat sebagai komunitas antropologis mendiami
satu wilayah yang sama secara turun-temurun, telah lebih dahulu terbentuk
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat hukum adat tersebut
dalam sejarahnya memiliki hak dan kewenangan publik dalam mengelola
masyarakat di bidang hukum adat, sosial, kultural, dan ekonomi yang jika
dilihat menjadi bagian Indonesia merdeka. Hal tersebut harus diposisikan
secara tepat berkaitan dengan kekuasaan negara sebagai pemegang
mandat dari rakyat yang berdaulat;
Bahwa adanya masyarakat hukum adat yang memiliki hak tradisional yang

Bagian 13 dari 27

bersifat   kewilayahan    dengan   otoritas   dan/atau    kewenangan   dalam
hubungan dengan yurisdiksi, preskriptif, ajudikatif, maupun penegakan
hukum seperti yang ditemukan di Maluku Tenggara akan menimbulkan
benturan dengan kekuasaan negara jika tidak ada pengaturan yang jelas;
Bahwa politik hukum yang lahir dari konstitusi yang menegaskan pengakuan
negara terhadap masyarakat hukum adat dengan hak-hak yang dikenal juga
dalam konvensi internasional harus dapat ditentukan secara konseptual
untuk dilindungi secara efektif. Pengakuan yuridis secara internasional yang
ditemukan dalam Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang Indigenous
and    Tribal   Peoples   in   Independent    Countries    merupakan   suatu
perbandingan yang harus diperhatikan secara serius;
Bahwa dilihat dari semangat untuk melindungi yang lemah dalam kaitan
dengan hubungan investor yang kerap berhadapan dengan pihak yang
lemah, perlindungan dimaksud sangat relevan dengan perlindungan
masyarakat hukum adat. Hal ini harus mendorong semangat untuk
menemukan kembali makna Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sehingga tujuan
dibentuknya negara untuk melindungi segenap bangsa dapat diwujudkan;
                                      84




      Bahwa pemahaman selalu melibatkan aplikasi teks agar dimengerti sesuai
      dengan situasi. Aplikasi teks merupakan bagian integral dari hermeneutika
      sebagaimana halnya penjelasan dan pemahaman. Beberapa prinsip
      hermeneutika antara lain disebut oleh Gadamer yang menyebutkan bahwa
      pembebanan kewajiban yang menuntut hal-hal yang mustahil dilakukan
      tidak boleh dirumuskan;
      Bahwa kesejahteraan publik merupakan hukum tertinggi dan tidak boleh
      ada konstruksi yang bertentangan dengan hal itu;
      Bahwa pihak yang lemah harus diupayakan bisa memperoleh manfaat dari
      ketentuan yang meragukan tanpa mengalahkan tujuan umum;
      Bahwa berdasarkan moralitas dan semangat konstitusi, paradigma baru
      untuk mewujudkan fungsi perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan
      hak asasi manusia dari masyarakat hukum adat, Ahli berpendapat bahwa
      perubahan   dalam    suatu   peraturan   yang   dimaknai   keberadaannya
      digantungkan pada pengakuan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku;
      Bahwa adanya pranata pemerintahan adat yang diukur dari kriteria
      masyarakat hukum adat yang memiliki hak tradisional yang bersifat
      kewilayahan dengan otoritas atau kewenangan dalam hubungan yurisdiksi,
      preskriptif, ajudikatif, maupun penegakan hukum dapat diposisikan kembali
      dalam konsep negara Indonesia yang berdaulat;
      Bahwa berdasarkan paradigma di atas, Ahli berpendapat bahwa Pasal 1
      angka 6 UU Kehutanan yang berbunyi, “Hutan adat adalah hutan negara
      yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, harus dimaknai
      “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum
      adat dan penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak
      masyarakat hukum adat”;

Saksi Pemohon

1. Lirin Colen Dingit
      Bahwa saksi berasal dari Komunitas Masyarakat Adat Bentian tepatnya di
      Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Barat yang menyampaikan
      beberapa pengalaman saksi maupun konflik kehutanan yang terjadi di
      tengah-tengah masyarakat antara perusahaan dan masyarakat;
      Bahwa wilayah adat Bentian secara geografis Kampung Jelmu Sibak atau
      Bentian Besar terletak di bagian dalam Mahakam Tengah, Kabupaten Kutai
                                  85




Barat dengan jarak tempuh kurang lebih 630 km dari Kota Samarinda, ibu
kota Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa Kampung Jelmu Sibak-Bentian Besar merupakan 1 dari 8 kampung
yang ada dalam wilayah administrasi Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten
Kutai Barat, yang sekarang setelah pemekaran menjadi Kabupaten Kutai
Barat. Kampung ini terletak di tepi Sungai Lawa di sebelah utara berbatas
dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan sebelah barat berbatas dengan
Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa sejarah JATO REMPANGAN Bentian berasal dari Tayun Ruang
Datai Lino wilayah Kecamatan Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi
Kalimantan Tengah. Selanjutnya turun-temurun terbagi beberapa sub suku
Dayak, yang terdiri dari Dayak Teboyan, Dayak Luangan, Dayak Pejajuq,
dan Dayak Jato Rempangan;
Bahwa masyarakat berladang untuk kegiatan hidup sehari-hari, dan masih
memegang kepercayaan kepada leluhur. Wilayah adat Bentian sangat kaya
dengan sumber daya alam, antara lain kehutanan yang terus menjadi konflik
hingga saat ini. Berbagai macam jenis kayu merupakan sumber kehidupan
yang termasuk di dalamnya, namun masyarakat adat kurang mendapat
perhatian dalam pengelolaan sumber daya alam;
Bahwa sejarah konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sudah
lama dan menjadi isu nasional beberapa tahun yang lalu ketika
berkuasanya Presiden Soeharto dan raja kayu, Bob Hasan. Konflik yang
terjadi di Bentian Besar Jelmu Sibak adalah antara hak pengusaha hutan
dan tanaman industri. Di Kampung Jelmu Sibak atau Bentian Besar, wilayah
Saksi diapit oleh 2 (dua) konsesi perusahaan besar, yaitu PT Roda Mas
yang masuk dalam areal Bentian Besar kurang lebih 40.000 hektar dan PT
Timber Dana yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor PT Kalhold Utama
yang memiliki konsesi sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 80,
sebesar kurang lebih 161.000 hektar dengan masa aktif sampai tahun
2023;
Bahwa pada awalnya kegiatan PT Kalhold Utama menimbulkan derita.
Sejak beroperasi pada tahun 1982, Presiden Soeharto memiliki posisi yang
sangat kuat. Selanjutnya, kegiatan dikontrakkan atau dilaksanakan oleh PT
Timber Dana yang dimiliki oleh Yayasan Dana Pensiun Departemen
                                86




Kehutanan. PT Timber Dana telah mendapat fee dari PT Kalhold Utama,
yang memegang izin konsesi masuk ke pedalaman Kalimantan Timur
melalui Georgia Pacific, yaitu salah satu perusahaan kayu terbesar dari
Amerika Serikat;
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Tahun 1989, setiap pemegang
HPH wajib mendirikan Hutan Tanaman Industri (HTI). Pada waktu itu, PT
Hutan Mahligai yang dimiliki oleh keluarga-keluarga kaya dari Jakarta.
Kehadiran PT Hutan Mahligai atau Hutan Tanaman Industri telah
menggusur kurang-lebih 72 kepala keluarga pemilik lokasi atau hutan yang
dilindungi;
Bahwa kegiatan Hutan Tanaman Industri telah menghabisi kegiatan
transmigrasi. Untuk penempatan karyawan HTI trans tersebut, beberapa
kayu dan non-kayu digusur habis, disapu, dan di-clearing untuk kepentingan
atau kegiatan perusahaan. Padahal kayu dan non-kayu merupakan
tabungan dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat. Hal itu
menyebabkan penderitaan akibat kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak
kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa disingkirkan dan
diasingkan;
Bahwa lokasi HTI trans PT Hutan Mahligai yang terletak di Kampung Jelmu
Sibak telah diubah, sehingga nama lokasi tersebut menjadi lokasi Trans
Anan Jaya. Dalam hal ini, Saksi tidak bermaksud untuk antipati terhadap
pihak lain, antipati terhadap pembangunan, antipati terhadap apa yang
sudah dilakukan oleh Pemerintah pada masa lalu maupun masa sekarang;
Bahwa pada beberapa tahun yang silam sampai sekarang, Saksi dicap
sebagai suku terasing, peladang berpindah, bahkan ada menteri yang
menyatakan bahwa Saksi adalah pemukiman perambah hutan. Karena
dicap terasing, Saksi dianggap sebagai masyarakat yang tidak berguna bagi
bangsa dan negara, padahal Saksi adalah garda terdepan dari negara
kesatuan;
Bahwa hadirnya penguasaan HPH atau Hutan Tanaman Industri sangat
menimbulkan kerugian untuk beberapa generasi. Saksi sangat tidak
menikmati dan tidak ada ruang sama sekali untuk menikmati sumber daya
alam di dalam undang-undang dan tidak pernah diimplementasikan dari
undang-undang tersebut;
                                     87




     Bahwa kerugian ekonomi tidak terhingga dari tahun 1970. Seandainya PT
     Roda Mas beroperasi, dapat memberikan sedikit dan menyisihkan dari hasil
     yang ada, mungkin Saksi sudah makmur;
     Bahwa Saksi datang ke Mahkamah dengan susah-payah, berjalan dari
     Kutai Barat menuju ke pusat kota Kalimantan Timur. Sedangkan sumber
     daya alam terus dikuras, bahkan terjadi kerusakan di mana-mana;
     Bahwa hutan yang hancur terjadi akibat keserakahan terhadap hutan
     karena campur tangan manusia, hutan tidak mungkin hancur sendiri. Saksi
     selaku masyarakat terpencil dan terpinggir, tidak mungkin merusak,
     menggusur, dan mengambil hasil sumber daya alam khususnya kehutanan
     secara berlebihan;
     Bahwa jutaan kubik hilang yang tidak dibagi karena kebijakan. Saksi tidak
     bisa memperkirakannya, tetapi selama 30 (tiga puluh) tahun hal tersebut
     merupakan kerugian yang terbesar, sehingga saksi merasa termaginalkan.
     Kerugian lain yang timbul yakni sungai-sungai ditutup karena kegiatan
     perusahaan.

2. Yoseph Danur
     Bahwa Saksi berasal dari Kampung Biting, Desa Ulu Wae, Kecamatan Poco
     Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT;
     Bahwa sejarah keberadaan masyarakat adat Colol diperkirakan pada tahun
     1800-an, nenek moyang Saksi bernama Ranggarok yang datang dari
     wilayah Utara Manggarai dan menetap di Colol. Pada awalnya masyarakat
     adat Colol hanya menghuni satu wilayah kampung adat atau gendang.
     Seiring dengan perkembangan populasi penduduk, Kampung Colol,
     kemudian mengalami pemekaran menjadi empat kampung. Keempat
     wilayah kampung tersebut adalah Kampung Colol (kampung induk),
     Kampung Biting, Kampung Welu, dan Kampung Tangkul;
     Bahwa filosofi Manggarai (Gendang one, lingko pe'ang) menjadi dasar
     keberadaan masyarakat adat dan penguasaan wilayah adat. Gendang
     berarti kampung, Lingko berarti kebun, yang dimiliki secara bersama-sama
     di bawah pengawasaan Tu'a Golo dan Tu'a Teno. Gendang one, lingko
     pe'ang menjelaskan makna kemenyatuan antara masyarakat dengan tanah.
     Artinya, tidak ada masyarakat tanpa kebun atau tanah, begitu juga
                                 88




sebaliknya. Gendang adalah rumah adat, namun secara umum juga berarti
kampung adat.
Bahwa kearifan lokal tersebut menjelaskan hubungan masyarakat adat
dengan tanah adat. Natas Bate Labar (halaman tempat bermain) biasanya
di tengah kampung. Mbaru K’aeng adalah rumah tinggal, termasuk dengan
rumah gendang. Compang Takung (tempat persembahan kepada Tuhan
semesta alam melalui perantara roh nenek moyang) terletak di tengah-
tengah halaman kampung. Wae Bate Teku merupakan sumber air yang
mencerminkan sumber kehidupan. Berikutnya Uma bate duat, yakni kebun
untuk diolah. Dalam kebiasaan masyarakat adat Colol, tanah ulayat, tanah-
tanah komunal menjadi milik bersama;
Bahwa wilayah adat Colol terdiri dari 64 lingko. Masyarakat tidak
menggunakan ukuran takaran hektar tetapi lingko. Diperkirakan 64 lingko
tersebut mencapai luas sekitar 1.270 hektar. Batas-batas wilayahnya
adalah: Timur berbatasan dengan Wae (Kali) Ngkeling dan danau rana
(danau kecil) Galang; Barat berbatasan dengan Wae Nggorang, Sorok
Wangka; Selatan bertepatan dengan hutan, yang berbatasan dengan Golo
Mese, Golo Tunggal Lewang, Golo Sai, Golo Lalong, Golo Wore, Golo Lobo
Wai, dan Golo Poco Nembu; Utara berbatasan dengan Ncucang Dange
(Ncucang adalah air terjun), Rana Lempe, Wae Rae, Watu Tokol, Liang
Buka, Wejang Wuas, Watu Gak, Watu Ninto, Watu Tenda Gereng, Golo
Rana, Golo Rakas, dan Liang Lor;
Bahwa gambaran struktur lembaga adat adalah sebagai berikut:
1) Tua Golo (Kepala Kampung), yang berfungsi dan berperan sebagai
   pemimpin masyarakat adat dalam wilayah kekuasaannya, sekaligus
   berperan dalam proses penyelesaian persoalan yang timbul dalam
   masyarakat adat;
2) Tua Teno, yang memiliki peran khusus (yaitu membagi tanah adat yang
   dimiliki secara kolegial) dan menyelenggarakan ritual adat bersama Tua
   Golo;
3) Tua Panga, yaitu pemimpin klan yang memiliki garis keturunan yang
   sama atau ketua suku;
4) Tua kilo, yakni kepala keluarga;
5) Ro’eng, yakni warga masyarakat adat;
                                   89




Bahwa pembagian tanah lingko dilakukan oleh Tua Teno yang disaksikan
oleh Tua Golo, Tua Panga, dan masyarakat adat. Apabila terjadi masalah
yang berkaitan dengan tanah, maka Tua Teno, Tua Golo, Tua-tua Panga,
dan para pihak yang bersengketa akan menyelesaikannya melalui
musyawarah adat di Rumah Gendang. Dalam proses ini, Tua Teno
bertindak sebagai pengadil, sedangkan Tua Golo dan para Tua Panga
memberikan masukan dan pendapat;
Bahwa jenis-jenis perkara yang sering timbul dan dapat diselesaikan melalui
lonto leok adalah sengketa batas dan perebutan lingko antara gendang satu
dengan yang lain. Dalam masalah perebutan lingko antara gendang atau
kampung, maka Tua Golo dari masing-masing gendang melakukan duduk
bersama (lonto leok). Untuk menghindari konflik perebutan lingko, maka ada
pemahaman bersama antara gendang satu dengan yang lain dalam
pembagian salah satu tanah lingko suatu gendang, maka masyarakat adat
dari gendang lain juga perlu mendapat bagian;
Bahwa ritual adat yang berkaitan dengan tanah adalah sebagai berikut:
- ritual Racang Cola dan Racang Kope. Dalam ritual ini, masyarakat adat
    mengasah kapak dan parang sebagai pertanda dimulainya mengerjakan
    tanah lingko. Ayam digunakan sebagai sesajian yang dipersembahkan
    kepada Tuhan melalui arwah para leluhur. Ritual ini dilakukan di Rumah
    Gendang;
- ritual Tente Teno Lengge Ose, yang dilakukan pada saat penanaman
    tonggak sentral (terletak di tengah lingko dan berbentuk gasing) yang
    menjadi patokan pembagian tanah. Babi digunakan sebagian bahan
    sesajian dalam ritual ini. Tanah lingko berbentuk bulat seperti jaring laba-
    laba, sentralnya berada di tengah yang semakin ke luar semakin
    melebar;
- ritual Weri Woja, yang dilakukan pada saat penanaman benih padi atau
    jagung. Bahan persembahannya adalah seekor babi;
-   ritual Ako Woja, yakni ritual yang dilakukan ketika padi dipanen. Bahan
    persembahannya adalah seekor babi;
- ritual Randang Wela Woja, yakni ritual berupa prosesi pengambilan hasil
    padi di kebun untuk di bawa ke kampung. Dalam prosesi ini, padi-padi
    ada sebagian dari setiap pemilik yang punya kebun, sehingga tidak
                                  90




  semua hasil padi dibawa terlebih dahulu, namun disimpan di tengah-
  tengah (di titik sentral).   Pada saatnya, akan dilakukan prosesi untuk
  mengambil dan mengantar hasil padi ke kampung;
- ritual Penti, yakni ritual puncak yang dilakukan untuk mensyukuri hasil
  panen. Berbeda dengan ritual sebelumnya yang dilakukan di kebun,
  ritual Penti dilakukan di kampung. Bahan sesajiannya adalah seekor
  kerbau dan seekor babi. Ritual ini juga diisi oleh beberapa macam tarian-
  tarian adat, seperti caci, sae, raga sanda, mbata, dan danding;
- ritual Cikat Ela Cepa, yakni ritual yang dilakukan sehari setelah ritual
  Penti. Ritual ini merupakan tanda selesainya seluruh rangkaian ritual adat
  tahunan;
Bahwa pada setiap proses pelaksanaan ritual, dilakukan doa secara adat
yang berisi permohonan untuk hasil tanah yang berlimpah dan terhindar
dari hama, konflik, atau masalah selama pengelolaan tanah. Inti doanya
adalah terhindar dari segala malapetaka dan marabahaya;
Bahwa konflik tanah masyarakat adat terjadi sejak zaman pemerintahan
penjajahan Belanda, di mana tapal batas antara hutan dan wilayah
penguasaan adat dibuat secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada
ketua-ketua adat dan masyarakat adat. Masyarakat pada saat itu tidak
mengetahui maksud dari tapal batas. Padahal pembagian tanah ulayat
masyarakat adat jauh sebelum tapal batas ditetapkan. Artinya, penetapan
tapal batas dilakukan di atas tanah kebun masyarakat adat tanpa dipahami
maksudnya oleh masyarakat adat;
Bahwa   sebagai akibat penetapan dari tapal batas, sebagian lingko dari
empat gendang masyarakat adat Colol dijadikan kawasan hutan. Yang
paling menyedihkan dan menyakitkan, salah satu gendang atau kampung

Bagian 14 dari 27

dari masyarakat adat Colol, yakni Gendang Tangkul di-inclafekan, dimana
oleh masyarakat adat Colol disebut Pal Oka. Hal ini berarti sebagian besar
lingko masyarakat Tangkul dijadikan kawasan hutan;
Bahwa konflik fisik terjadi pada tahun 2004. Pada tahun 1937, ditetapkan
bagian kawasan hutan RTK 118. Pada era ini, masyarakat tidak melakukan
perlawanan karena pemerintahan penjajahan Belanda tidak melakukan
tindakan yang secara langsung merugikan masyarakat dan tidak melarang
masyarakat untuk mengolah hutan lahan di kawasan tersebut.
                                  91




Bahwa lingko-lingko yang diklaim oleh pemerintahan penjajah Belanda
adalah:
1) Gendang Colol: Lingko Kotang, Lingko Pawo (sebagian), Lingko Leong,
   Wae Lawar, Lingko Ajang, Lingko Pumpung (sebagian), Lingko Lagor,
   Lingko Rem, Lingko Labe, dan Lingko Ncegak;
2) Kampung/Gendang      Biting:   Lingko   Ie,   Nganggo,   Laci,   Engkiek,
   Ncangkem, Mumbung, Meler (sebagian), Papa, dan Lingko kodot;
3) Gendang Welu: Lingko Namut, Nggero, Ninto (sebagian), Rengkas,
   Labar, Toka (sebagian);
4) Gendang Tangkul: Lingko Ratung, Rende Nao, Maroboang Satu,
   Maroboang Dua, Tango Lerong;
Bahwa konflik pada periode tahun 1950-an terjadi karena dibuat tapal batas
baru yang dirintis oleh tim dari Bogor dan melibatkan masyarakat. Tapal
batas tersebut tidak pernah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai
hingga saat ini. Padahal bukti berupa tumpukan batu-batu masih ada
sampai sekarang. Pemerintah tetap kukuh pada pendirian bahwa lingko-
lingko yang dicaplok oleh penetapan tapal batas Belanda sebagai kawasan
hutan lindung. Apabila Pemerintah Kabupaten Manggarai mengakui tapal
batas tersebut, berarti semua tanah lingko bukan sebagai kawasan hutan
yang ditetapkan oleh pemerintah penjajahan Belanda;
Bahwa pada tahun 1960-an, Pemerintah Daerah Manggarai melakukan
penangkapan sebanyak 3 (tiga) kali. Penangkapan pertama adalah 10
(sepuluh) orang tokoh masyarakat adat Colol (yakni Benjamin Jaik, Yosef
Daus, Petrus Menggar, Anton Kurut, Daniel Unggur, Dominikus Nangir,
Filipus Dulung, Fidelis Tarus, Frans Nahur, dan Fidelis Runggung, yang
semuanya sudah almarhum). Mereka dihukum penjara selama 1 (satu)
bulan tanpa diberi hak untuk membela diri. Penangkapan kedua terhadap
beberapa tokoh masyarakat adalah 3 (tiga) orang (yaitu Donatus Dasur,
Mateus Lahur, dan Mikael Awur). Ketiga orang ini adalah warga Gendang
Tangkul, yang dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp. 500,00 oleh
Pengadilan Negeri Ruteng. Setelah penetapan keputusan pengadilan,
mereka tetap mengerjakan lahan yang merupakan warisan turun-temurun;
Bahwa pada periode tahun 1970-an sampai 1980-an, kebijakan Pemerintah
Kabupaten Manggarai menetapkan sistem bagi hasil atas penggunaan
                                  92




tanah dengan persentase 60% (enam puluh persen) untuk pemerintah, 40%
(empat puluh persen) untuk masyarakat adat;
Bahwa pada tahun 1977, seorang tokoh muda masyarakat adat Colol yang
bernama Nobertus Jerabu (almarhum) melaporkan kebijakan Pemerintah
Kabupaten Manggarai kepada pusat di Jakarta mengenai kebijakan bagi
hasil. Dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai dinyatakan
melakukan pungutan liar, sehingga konsekuensinya kebijakan itu dicabut
dan sejak saat itu masyarakat adat Colol tidak lagi membayar 60% (enam
puluh persen) hasil yang ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa berpijak pada berita Berita Acara tapal batas tahun 1980-an, pada
dasarnya mengukuhkan kembali tapal batas versi Belanda. Berita Acara itu
ditandatangani oleh Mantan Bupati Manggarai Frans Dula Burhan, S.H.,
para camat, dan para kepala desa yang terletak di sekitar kawasan hutan.
Hal tersebut tidak diketahui oleh tua-tua adat dan masyarakat adat Colol;
Bahwa pada tahun 1993, berdasarkan SK Menhut Tahun 1993, diadakan
rekonstruksi tapal batas yang dilakukan oleh BKSDA dengan menanam
pilar-pilar beton, lagi-lagi menanam di atas titik-titik tapal batas penanaman
Belanda di tahun 1930-an. Penanaman pilar tapal batas dilakukan secara
sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh para tua adat dan masyarakat
hukum adat Colol;
Bahwa pada Februari 2001, tim gabungan (Dinas kehutanan, BKSDA,
aparat kepolisian) melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang warga
masyarakat adat Colol (yakni Fabianus Quin, Lorens Ndawas, Domi Dahus,
Yohanes Darus, Rikardus Sumin, dan Philipus Hagus) dari Gendang
Tangkul. Proses penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukan surat
perintah penangkapan, penahanan sebagaimana seharusnya prosedur
Kepolisian. Setelah melalui proses peradilan yang tidak adil dan jujur,
Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu)
tahun 8 (delapan) bulan;
Bahwa pada 28 Agustus 2003, Bupati Manggarai mengeluarkan Keputusan
Nomor Pb.118.45/22/VIII/2003 tentang Pembentukan Tim Pengamanan
Hutan Terpadu Tingkat        Kabupaten    dalam    rangka   Penertiban    dan
Pengamanan Hutan di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2003. Pada
3 Oktober 2003, Bupati Manggarai pada waktu itu (bernama Anthony Bagul
                                       93




      Dagur) mengeluarkan Surat Tugas Nomor DK.522.11/973/IX/2003 tentang
      Perintah kepada Tim Terpadu Pengamanan Hutan Tingkat Kabupaten
      Manggarai. Pada tanggal 14 sampai dengan 17 Oktober 2003, Pemerintah
      Daerah Manggarai melakukan pembabatan kopi dan semua tanaman
      produktif milik para petani di wilayah Gendang Tangkul. Pembabatan
      dilanjutkan pada tanggal 21 Oktober 2003 di ketiga wilayah gendang
      lainnya. Pembabatan dilanjutkan pada tanggal 11 sampai dengan 14
      November 2003;
      Bahwa pada 6 Desember 2003, masyarakat adat Colol mengajukan
      gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang atas keputusan
      Bupati Manggarai Nomor BB.118.45/22/VIII/2003. Pada 9 Maret 2004,
      rombongan Pemkab Manggarai menangkap 5 orang dari Gendang Tangkul
      dan 2 orang dari Desa Tangon Molas tanpa surat perintah yang jelas.
      Mereka ditahan di Mapolres Ruteng;
      Bahwa pada tanggal 10 Maret 2004, sebanyak 120 (seratus dua puluh)
      orang warga masyarakat adat Colol mendatangi Mapolres Ruteng untuk
      menanyakan 5 (lima) orang warga yang ditahan. Tetapi truk yang dinaiki
      oleh para warga ditembak oleh polisi, sehingga menimbulkan korban tewas.
      Peristiwa ini dianggap sebagai titik puncak masalah Colol. Kerugian
      ekonomi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lingko tanaman kopi dan
      produksi lainnya, dibabat oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai. Rata-rata
      luas 1 lingko adalah 25 (dua puluh lima) hektar, dimana 1 (satu) hektar
      menghasilkan rata-rata 2.000 (dua ribu) kg kopi. Artinya, 1 lingko
      menghasilkan total 50 (lima puluh) ton kopi;
      Bahwa peristiwa pada tanggal 10 Maret 2004 menewaskan 6 (enam) orang
      warga masyarakat adat Colol. Kemudian, selain korban nyawa, peristiwa
      penembakan menyebabkan cacat permanen terhadap beberapa korban;

3. Jilung
     Bahwa suku Talang Mamak tergolong melayu tua (proto melayu) yang
     merupakan suku asli Indragiri. Mereka juga menyebut dirinya "Suku Tuha".
     Sebutan tersebut bermakna suku pertama datang dan lebih berhak
     terhadap sumber daya di Indragiri Hulu. Menurut mitos, Suku Talang
     Mamak merupakan keturunan Adam ketiga yang berasal dari kayangan
     turun ke bumi, tepatnya di Sungai Limau dan menetap di Sungai Tunu
                                    94




(Durian Cacar, tempat pati). Hal ini terlihat dari ungkapan "kandal tanah
makkah, merapung di Sungai Limau, menjeram di sungai tunu". Itulah
manusia pertama di Indragiri yang bernama Patih;
Bahwa Masyarakat Talang Mamak sendiri mengakui kalau mereka berasal
dari Pagaruyung. Datuk Patih Nan Sebatang turun dari Pagaruyung
menyusuri sungai nan Tiga Laras yaitu Sungai Tenang, yang sekarang
disebut dengan Sungai Batang Hari, Sungai Keruh yang sekarang
dinamakan Sungai Kuantan/Indragiri        dan    Sungai Deras yang sekarang
disebut dengan Sungai Kampar. Di setiap sungai ini, ia membuat
pemukiman/kampung. Di Sungai Batang Hari, ia membuat 3 (tiga) kampung
yaitu Dusun Tua, Tanjung Bunga, dan Pasir Mayang. Sementara di Sungai
Kuantan, ia membuat 3 kampung juga yaitu Inuman Negeri Tua, Cerenti
Tanah Kerajaan dan Pangian Tepian Raja. Di Sungai Kampar ia juga
membuat 3 kampung yaitu Kuok, Bangkinang dan Air Tiris;
Bahwa Sungai Kuantan di Kuala Sungai Limau, Datuk Patih bertemu
dengan paman beliau yang bergelar Datuk Bandara Jati. Datuk Patih
memiliki 3 orang anak yaitu sibesi, kelopak, dan bunga. Mereka ini diberi
gelar Patih nan bertiga. Setelah mereka dewasa, maka Datuk Patih
memberi mereka wilayah/tanah untuk mereka tinggal dan hidup. Sibesi di
tanah yang diberikan kepadanya, dibuatnya parit. Karena itulah namanya
sampai sekarang dikenal dengan Talang parit. Kelopak di tanah yang
diberikan kepadanya dibuatnya perigi (sumur), itulah mula asal Talang
Perigi. Sementara bunga diberikan tanah di wilayah di Sungai Lakat Kecik,
Lakat Gadang, dan Simpang Kuning Air Hitam. Bunga ini dibekali 3 biji
durian oleh Datuk Patih. Tiga biji durian ini ditanamnya secara berjajar.
Karena itulah wilayah ini dinamakan Talang Durian Cacar yang berasal dari
kata durian berjajar. Ketiga tanda ini baik parit, perigi, dan durian berjajar ini
masih ada hingga kini;
Bahwa menurut versi lain, Talang Mamak berasal dari pagaruyung, konon
suku Talang Mamak ini suku yang terdesak dalam konflik adat dan agama
di pagaruyung dan sering disebut konflik ini dengan perang "padri". Karena
terdesak maka mereka pindah ke Indragiri Hulu, Riau;
Bahwa suku Talang Mamak tersebar di empat kecamatan yaitu: Kecamatan
Batang Gangsal, Cenaku, Kelayang, dan Rengat Barat Kabupaten Indragiri
                                95




Hulu Riau. Dan satu kelompok berada di Dusun Semarantihan Desa Suo-
Suo, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo, Jambi;
Bahwa    pada tahun      2000, populasi Talang Mamak         diperkirakan
± 1341 kepala keluarga atau ± 6418 jiwa;
Bahwa suku Talang Mamak di Riau letaknya di Kabupaten Indragiri Hulu,
tediri dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kelayang, Kecamatan Batang
Cenaku, Kecamatan Batang Gansal, dan Kecamatan Seberida. Dua
kecamatan ini meliputi 17 desa khusus di Talang Mamak di dua Komunitas
yaitu: 1) kawasan Komunitas Talang Mamak tigabalai di Kecamatan
Kelayang; 2) kawasan Komunitas Melayu di Batang Cenaku di Kecamatan
Batang Cenaku;
Bahwa saat ini dengan pemekaran wilayah, suku Talang Mamak telah
tersebar dalam berbagai desa dan kecamatan baru seperti Kecamatan Rakit
Kulim;
Bahwa mata pencaharian masyarakat mayoritas adalah berladang dan
berkebun. Karet merupakan komoditas utama mereka. Dalam membuat
kebun karet masyarakat menggunakan sistim tumpang sari dimana sebelum
pohon karet besar mereka menanam padi dan tanaman semusim lainnya
disela - sela pohon karet. Sekarang ini sejak kelapa sawit makin trend,
beberapa orang masyarakat juga sudah mulai menanam kelapa sawit.
Luasannya masih dalam skala kecil karena pengetahuan dan modal mereka
yang terbatas;
Bahwa masyarakat adat Talang Mamak yakin akan adanya Tuhan dan Nabi
Muhammad yang mereka sebut "Islam langkah lama" dan sebagian kecil
Katholik, khususnya penduduk Siambul dan Talang Lakat. Mereka
menyebut dirinya sendiri sebagai orang "langkah lama", yang artinya orang
adat. Mereka membedakan diri dengan suku Melayu berdasarkan agama.
Jika seorang Talang Mamak telah memeluk Islam, identitasnya berubah
menjadi melayu. Orang Talang Mamak menunjukkan identitas secara jelas
sebagai orang adat langkah lama. Mereka masih mewarisi tradisi leluhur
seperti ada yang berambut panjang, pakai sorban/songkok dan gigi
bergarang (hitam karena karena makan pinang). Dalam lingkaran hidup (life
cycle) mereka masih melakukan upacara-upacara adat mulai dari
melahirkan dengan bantuan dukun bayi, timbang bayi, sunat, upacara
                                 96




perkawinan (gawai), berobat, beranggul (tradisi menghibur orang yang
kemalangan) dan upacara Batambak (menghormati roh yang meninggal dan
memperbaiki kuburannya untuk peningkatan status sosial);
Bahwa foklore, mitos, pengetahuan, nilai, norma, etika, interaksi sosial,
struktur sosial, tata ruang, modal sosial, potensi sosial, konflik sosial,
kelembagaan, pemerintahan adat, pola permukiman, alat dan teknologi;
masyarakat adat Talang Durian Cacar khususnya dan Talang Mamak
umumnya memiliki kepercayaan yang mereka sebut dengan Islam Langkah
Lama, dan seperti ciri khas masyarakat adat, dalam masyarakat Talang
Mamak juga berkembang mitos - mitos yang mereka percayai secara turun
temurun. Uniknya mitos - mitos ini menjadi sumber pengetahuan, nilai,
norma dan etika bagi mereka dalam kehidupan sehari - hari. Dalam
kesehariannya mereka selalu merujuk ke apa yang telah diwariskan oleh
leluhur mereka. Warisan - warisan dari leluhur yang mereka sebut sebagai
aturan adat ini yang mengatur semua lini kehidupan mereka mulai dari
pesta kawin, menanam padi, membuka lahan, upacara kematian, memilih
bibit, sampai menentukan hari baik untuk beraktivitas;
Bahwa hingga sekarang sebagian besar masyarakat adat Talang Mamak
masih melakukan tradisi "mengilir/menyembah raja/datok di rengat pada
bulan haji dan hari raya" sebuah tradisi yang berkaitan dengan warisan
sistem Kerajaan Indragiri. Mereka beranggapan jika tradisi tersebut
dilanggar akan dimakan sumpah yaitu "ke atas ndak bepucuk, ke bawah
ndak beurat, di tengah dilarik kumbang" yang artinya tidak berguna dan
sia-sia. Mereka memiliki berbagai kesenian yang dipertunjukkan pada
pesta/gawai dan dilakukan pada saat upacara seperti pencak silat yang
diiringi dengan gendang, main gambus, tari balai terbang, taxi bulian dan
main ketebung. Berbagai penyakit dapat disembuhkan dengan upacara-
upacara tradisional yang selalu dihubungkan dengan alam gaib dengan
bantuan dukun;
Bahwa meskipun mereka hidup secara tradisional, namun untuk masalah
pengobatan bisa diandalkan juga. Hasil ekspedisi biota medika (1998)
menunjukkan Suku Talang Mamak mampu memanfaatkan 110 jenis
tumbuhan untuk mengobati 56 jenis penyakit dan mengenali 22 jenis
cendawan obat;
                                 97




Bahwa sejarah kepemimpinan Talang Mamak dan melayu di sekitar Sungai
Kuantan, Cenaku, dan Gangsal. Kepemimpinan Talang Mamak tercermin
dari pepatah "sembilan batang gangsal, sepuluh jan denalah, denalah
pasak melintang; sembilan batin cenaku, sepuluh jan anak Talang, anak
Talang Tagas Binting Aduan; beserta ranting cawang, berinduk ke tiga balai,
beribu ke pagaruyung, berbapa ke indragiri, beraja ke sultan rengat". Ini
menunjukkan Talang Mamak mempunyai peranan yang penting dalam
struktur Kerajaan Indragiri yang secara politis juga ingin mendapatkan
legitimasi dan dukungan dari Kerajaan Pagaruyung;
Bahwa hukum adat sebanyak 33 macam, ada yang tinggi dan ada yang
rendah. Hukum adat yang ditetapkan setinggi-tingginya 7 tahil, serendah-
rendahnya tau tahil sepaha;


Peraturan hukum adat ada bermacam-macam tinggi dan rendah
1. Setahil sepaha              Hukum yang paling rendah

2. Dua tahil sepaha              Hukum sedang

3. Tiga tahil                    Hukum yang biasa-biasa

4. Empat tahil                   Hukum sepedua emas-sepedua ramban

5. Tujuh tahil                   Hukum sudah bangun


Bahwa sistem pengambilan keputusan masyarakat adat Talang Mamak
adalah   melalui   musyawarah    adat.   Pengambilan   keputusan   melalui
musyawarah adat ini dipakai untuk menentukan semua hal yang bersifat
umum, seperti pengelolaan lubuk larangan, pengelolaan tanah ulayat baik
dalam aturan kelola dan penentuan waktu panen;
Bahwa prinsip memegang adat sangat kuat bagi mereka dan cenderung
menolak budaya luar, yang tercermin dari pepatah "biar mati anak asal
jangan mati adat". Kekukuhan memegang adat masih kuat bagi kelompok
tigabalai dan di dalam taman nasional, kecuali di lintas timur karena sudah
banyaknya pengaruh dari Iuar;
Bahwa tanah dan hutan bagi suku Talang Mamak merupakan bagian dari
kehidupan yang tidak dapat dipisahkan. Sejak beratus-ratus tahun mereka

Bagian 15 dari 27

hidup damai dan menyatu dengan alam. Mereka hidup dari mengumpulkan
hasil hutan dan melakukan perladangan berpindah. Dari dulu mereka
                                   98




berperan dalam penyediaan permintaan pasar dunia. Sejak awal abad ke-
19 pencarian hasil hutan meningkat seiring dengan meningkatnya
permintaan dunia terhadap hasil hutan, seperti jernang, jelutung, balam
merah/putih, gaharu, rotan. Tetapi abad ke-20 hasil hutan di pasaran lesu
atau   tidak   menentu,    namun        ada   alternatif   ekonomi   lain   yaitu
mengadaptasikan perladangan berpindah dengan penanaman karet.
Penanaman karet tentunya menjadikan mereka lebih menetap dan
sekaligus sebagai alat untuk mempertahankan lahan dan hutannya;
Bahwa aturan adat mengenai sumber daya alam termasuk hutan meliputi:
1) kawasan hutan adalah kawasan dengan kepemilikan komunal;
2) kawasan     pemukiman dan       perkebunan adalah         kawasan dengan
   kepemilikan pribadi yang diturunkan berdasarkan keturunan;
3) kawasan sungai adalah kawasan yang kepemilikannya berkelompok;
Bahwa kepemilikan tanah perorangan diakui oleh masyarakat lain jika ada
yang akan mengelola lahan yang belum ada pemiliknya maka akan
dianggap sebagai orang yang berhak atas lahan tersebut, dan akan
diturunkan kepada generasi berikutnya, jika akan mengelola lahan yang
sudah pernah dikelola oleh penduduk lain akan diperbolehkan jika telah
mendapat ijin dari pengelola sebelumnya dan berstatus pinjam pakai, dan
tidak ada proses jual beli antar komunitas;
Bahwa ada beberapa aturan adat yang teridentifikasi, yaitu aturan
pengelolaan lubuk larangan, dan aturan pengelolaan lahan dan hutan
seperti hutan adat, namun ada yang masih terus bertahan dan ada aturan
adat yang telah mengalami pergeseran. Aturan pengelolaan sungai melalui
lubuk larangan adalah sebagian aliran air sungai yang tidak dibenarkan
untuk diambil ikannya dalam batas waktu yang tidak ditentukan, sampai ada
kata sepakat oleh seluruh komponen masyarakat untuk membuka lubuk
larangan untuk diambil ikannya dan dibatasi dalam waktu satu hari,
kemudian ditutup kembali. Ikan yang dikumpulkan akan di lelang, lelang di
ikuti oleh masyarakat kenegerian sekitar bahkan orang luar. Hasil dari lubuk
larangan akan dijadikan kas kelembagaan adat, kelompok pemuda dan
pemerintah desa;
Bahwa wilayah Talang Mamak termasuk wilayah yang memiliki lahan yang
datar, dan masyarakat adat Talang Mamak banyak menggunakan lahan
                                 99




tersebut dengan berkebun karet, perikanan kemudian lahan pertenakan
yang dapat dimanfaatkan sebagai kebun sangat sedikit, tidak banyak pilihan
buat masyarakat, dengan kearifan lokal, pada umumnya lahan yang
digunakan untuk lahan perkebunan adalah wilayah yang mudah dijangkau,
biasanya berada di dekat sekitar sungai;
Bahwa pengetahuan kearifan lokal yang terkait dengan PPLH (air, hutan,
sungai, pesisir dan laut, pemanfaatan wilayah/ruang, dll) di komunitas
Talang Durian Cacar, ada beberapa kearifan lokal yang masih mereka
gunakan dan dijaga sampai sekarang;
Bahwa dalam hal kepemilikan lahan, tanah dikuasai/dimiliki oleh pimpinan
adat. Ketika seseorang menikah dia akan diberikan lahan untuk bercocok
tanam dan menjadi milik orang yang bersangkutan. Komunitas adat Talang
Durian Cacar juga mengenal pembagian wilayah menurut fungsinya, yakni
hutan adat, rimba puaka/hutan keramat, tanah keramat, tanah peladangan,
tanah pekuburan (untuk masyarakat), dan tanah pemakaman (untuk
petinggi-petinggi adat);
Bahwa di Talang Mamak ada tujuh tempat tanah keramat menurut aturan
dan sejarah adat. Tanah keramat ini menurut mereka tidak boleh diganggu,
kalau diganggu akan dikenakan sanksi adat dan menurut kepercayaan
mereka, bagi siapa yang merampas tanah keramat nanti akan mendapat
karma atau bencana. Tujuh tanah keramat suku Talang Mamak adalah
Kuala Sungai Tunu, Tiang Raya, Kuala Sungai Limau, Kuala Penyabungan,
Benuawan, Pulau Sijaram, dan Lampu-Lampu Negri Aceh;
Bahwa masyarakat Talang Mamak mulai terusik dan diporakporandakan
oleh kehadiran HPH, penempatan transmigrasi, pembabatan hutan oleh
perusahaan dan sisanya dikuasai oleh migran. Kini sebagian besar hutan
alam mereka tinggal hamparan kelapa sawit yang merupakan milik pihak
lain. Penyempitan lingkungan Talang Mamak berdampak pada sulitnya
melakukan sistem perladangan beringsut dengan baik dan benar dan harus
beradaptasi, bagi yang tidak mampu beradaptasi kehidupannya akan
terancam. Oleh sebab itu, sekelompok suku Talang Mamak yang di
tigabalai di bawah kepemimpinan Patih Laman gigih mempertahankan
hutannya;
Bahwa demi memperjuangkan hutan adat, ia menentang dan menolak
                                   100




segala pembangunan dan perusahaan serta rela mati mempertahankan
hutan. Kegigihan dan perjuangan "orang tua si buta huruf ini" diusulkan
menjadi     nominasi   dan     memenangkan      penghargaan     internasional
"WWF International Award for Conservation Merit 1999" dari tingkat grass
root. Beliau juga mengharumkan nama Riau dan Indonesia di bidang
konservasi yang diterimanya di Kinabalu, Malaysia bersama dua pemenang
lainnya dari Malaysia dan India. Pada tahun 2003, Patih Laman
mendapatkan Penghargaan Kalpataru dari Presiden Republik Indonesia;
Bahwa masyarakat adat Talang Mamak merupakan suku asli Indragiri Hulu
dengan sebutan "Suku Tuha" yang berarti suku pertama datang dan lebih
berhak atas sumber daya alam;
Bahwa asal-muasal Talang Mamak sulit dipastikan karena ada dua versi.
Versi pertama, berdasarkan penelitian seorang asisten residen Indragiri
Hulu di zaman Belanda, yang menyebutkan Suku Talang Mamak berasal
dari Pagaruyung, Sumatera Barat, yang terdesak akibat konflik adat dan
agama. Versi kedua, merupakan cerita yang akrab di dalam masyarakat
adat yang menuturkan secara turun-temurun. Kisah itu menceritakan Talang
Mamak merupakan keturunan Nabi Adam ketiga. Cerita itu diperkuat bukti
berupa tapak kaki manusia di daerah Sungai Tunu, Kecamatan Rakit Kulim,
Indragiri Hulu. Jejak itu diyakini sebagai tapak kaki tokoh masyarakat adat
Talang Mamak;
Bahwa keberadaan Talang Mamak sejak dulu sangat bergantung pada
hutan. Lingkungan tempat mereka hidup diatur melalui hukum adat dan
keputusan pengelolaannya diatur oleh seorang Patih yang merupakan
simbol kekuasaan tertinggi Talang Mamak di bawah Kesultanan Indragiri.
Ada pepatah kuno dalam masyarakat Talang Mamak: "lebih baik mati anak,
daripada mati adat". Hal itu seakan menunjukkan identitas Talang Mamak
tak bisa lepas dari hutan yang dikelola dengan hukum adat;
Bahwa kearifan lokal itu mendapat penghargaan Pemerintah dengan
menganugrahi laman sebagai penerima kalpataru, penghargaan tertinggi di
bidang pelestarian lingkungan, pada Pemerintahan Presiden Megawati
Soekarnoputri tahun 2003. Laman, yang saat itu masih menjabat Patih,
dinilai   berjasa   dalam    melestarikan   hutan   keramat   (rimba   puaka)
penyabungan dan panguanan di Kecamatan Rakit Kulim seluas 1.813
                                101




hektar . Masyarakat internasional juga ikut mengakui kearifan lokal Talang
Mamak dan laman pun mendapat "WWF Award" pada 1999 di Kinibalu,
Malaysia;
Bahwa Rimba Puaka Talang Mamak telah luluh lantak. Kondisi yang
membuat Patih Laman dan masyarakat Talang Mamak merasa tidak
berdaya. Patih Laman mengatakan, kerusakan akibat perambahan mulai
terjadi di rimba puaka penyabungan dan panguanan kira-kira setahun
setelah dirinya mendapat Kalpataru. Hutan itu yang dahulu lebat kini gundul
dan berganti dengan tanaman kelapa sawit. Patih Laman mengakui kini
tidak ada lagi kebanggaan dirinya ketika melihat hutan adat Talang Mamak
berpindah tangan dan hancur. Andaikan tidak terkendala dana, Patih Laman
pasti sudah memulangkan kalpataru yang telah diterimanya kepada
Presiden. "buat apa kalpataru untuk pengganti hutan adat, lebih baik
dipulangkan ke pemerintah," ujar Laman. Ia mengatakan, perambahan
rimba puaka tidak hanya terjadi pada penyabungan dan pangunanan;
Bahwa di wilayah Talang Mamak, yang tersebar di Kecamatan Rakit Kulim
dan Rengat Barat, sebetulnya terdapat empat kawasan rimba puaka, yakni
Hutan Sungai Tunu seluas 104,933 hektar, Hutan Durian Cacar seluas
98.577 hektar, dan Hutan Kelumbuk Tinggi Baner 21.901 hektar.
"Semuanya sudah habis", kenang Patih Laman;
Bahwa perambahan hutan Sungai Tunu juga mengancam peninggalan
leluhur Talang Mamak, terutama tempat jejak tapak kaki leluhur suku
itu. Kawasan itu kini sudah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit
PT. Selantai Agro Lestari (PT. SAL). Meski tapak kaki peninggalan leluhur
dibiarkan ada oleh perusahaan, masyarakat Talang Mamak tetap merasa
terhina dan melakukan penolakan terhadap PT. SAL sejak 2007. Namun,
protes itu tak mengubah keadaan perkebunan sawit tetap tumbuh subur
menggantikan hutan-hutan alami. "habis hutan, habislah adat," ujar Patih
Laman;
Bahwa Gading (30), penerus gelar Patih di masyarakat Talang Mamak,
mengakui kerusakan rimba puaka juga didalangi oleh oknum Patih Talang
Mamak yang terdahulu. Bersama oknum Kepala Desa Durian Cacar, tetua
adat yang lama itu mengobral rimba puaka ke warga pendatang dan
perusahaan. Oknum itu kini sudah dicabut gelarnya sebagai salah satu
                                 102




parih di Talang Mamak dan diasingkan sebagai hukuman kepadanya;
Bahwa perjuangan masyarakat adat untuk mengambil kembali hak rimba
puaka mereka tak pernah berhasil meski sudah menempuh jalur hukum.
Gading mengatakan, masyarakat Talang Mamak pernah menggugat
PT. Inekda ke pengadilan dan gagal. "Hakim mengakui hutan adat, tapi
kami tetap kalah di persidangan. Seakan kami hanya diakui, tapi tidak
dilindungi," ujar Gading;
Gading, yang kini juga menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Ekok,
mengatakan, masyarakat Talang Mamak hingga kini ibarat berada di bagian
bawah roda pembangunan di indonesia yang sudah puluhan tahun
merdeka. Jalan penghubung di tujuh desa tempat masyarakat Talang
Mamak tinggal di Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, hingga kini masih
berupa tanah yang berubah jadi kubangan lumpur setiap datang hujan.
Tidak ada tiang pancang di pinggir jalan untuk menghubungkan kabel listrik
ke rumah warga yang mayoritas berbentuk panggung dan berdinding kayu.
Mencari warung ataupun pasar sama sulitnya dengan mencari puskesmas
di tempat itu. Lebih mudah menemukan kaum pria dan perempuan tanpa
pakaian penutup bagian atas tubuhnya di sana. "Kami bukan suku
tertinggal, tapi sengaja ditinggalkan pemerintah," kata Gading;
Bahwa menurut Gading, Talang Mamak sebetulnya adalah masyarakat
yang memiliki potensi sumber daya alam karena hutannya yang luas.
Kawasan hutan Talang Mamak mencapai sekitar 48 ribu hektar dan sudah
diakui sejak zaman penjajahan Belanda oleh Residen Indragiri pada 1925;
Bahwa kala itu, warga Talang Mamak bisa hidup makmur dari hasil pohon
karet dan menanam padi di ladang berpindah. Namun kondisi kini berubah
drastis, karena warga Talang Mamak terpaksa menjual getah karet lewat
perantara empat tengkulak yang mengakibatkan harga jual sangat murah.
Hasil panen karet yang melimpah hanya dihargai Rp. 3.000,- sampai
Rp. 4.000,- per kilogram. Padahal harga di pabrik sudah mencapai Rp.
14.000,- per kilogram;
Bahwa Gading mengatakan, sekitar 1.800 kepala keluarga masyarakat adat
Talang Mamak, yang tersebar di delapan desa di Kecamatan Rakit Kulim
dan Rengat Barat, mayoritas masih hidup miskin dan berpendidikan rendah.
Keberadaan belasan perusahaan kelapa sawit dan hutan tanaman industri
                                    103




di kawasan itu belum meningkatkan taraf hidup masyarakat adat Talang
Mamak. Masyarakat adat Talang Mamak sudah jengah dengan janji-janji
para kepala daerah yang hanya rajin mengunjungi mereka sebelum pesta
demokrasi pemilihan umum. Berulangkali Pemilu dilewati, janji kepala
daerah terucap, mengukur jalan katanya hendak diperbaiki, tetapi belum
ada bukti. Talang Mamak seperti hanya dibutuhkan saat Pemilu, selebihnya
ditinggalkan;
Bahwa masyarakat adat Talang Mamak secara historis sudah memiliki
sistem     pengelolaan     sumber    daya   alam    yang   seharusnya    bisa
mensejahterakan mereka dari generasi ke generasi. Talang Mamak, yang
tergolong suku Melayu Tua, menempatkan rimba puaka sebagai hutan
simpanan yang terlarang untuk diperjualbelikan hingga untuk ditebang dan
perburuan binatang juga terbatas. Rimba puaka berfungsi sebagai sumber
untuk obat-obatan alami, dan penyangga penting bagi keberlangsungan
ekosistem tanah perkebunan dan ladang mereka. Masyarakat adat dibantai
sejak rezim orde baru dengan konsep perangkat desa dan pemberian izin
HPH yang merusak aturan sosial dan hak terhadap hutan adat. Padahal
masyarakat adat melayu dari dulu sudah memiliki konsep paru-paru dunia,
sebelum dirusak oleh Pemerintah sendiri;
Bahwa tokoh adat seperti Laman dan Gading, kini berada dalam pilihan
yang     sulit   untuk   mempertahankan     hukum   adat   mereka.   Padahal,
seharusnya Pemerintah tak perlu malu untuk berkaca pada kebijakan
kolonial Belanda yang mengakui keberadaan hutan adat. Sebagai contoh,
pada zaman Belanda, Residen Riau menetapkan melalui Peraturan Nomor
82 Tanggal 20 Maret 1919, yang mengakui 26 rimba larangan dan padang
gembala ternak di wilayah Kuantan Sengingi dan diberikan pada pemangku
adat untuk dijaga kelestariannya. Bahkan, masyarakat adat pernah dilabeli
sebagai suku tertinggal;
Bahwa sebagian besar penduduk Talang Mamak buta huruf yang
disebabkan oleh berbagai faktor dan kendala. Faktor utama adalah tidak
tersedianya sarana prasarana pendidikan oleh negara. Faktanya sekolah
baru didirikan di Talang Mamak pada tahun 2007. Kemudian dengan
berlakunya Undang-Undang Pemerintah Desa Nomor 5 Tahun 1979,
mengakibatkan berubahnya struktur pemerintahan desa yang sentralistik
                                 104




dan kurang mengakui kepemimpinan adat. Akhirnya kepemimpinan Talang
Mamak terpecah-pecah. Untuk posisi Patih diduduki 3 orang yang
mempunyai pendukung yang fanatis, demikian juga konflik terhadap
perebutan sumber daya. Walaupun otonomi daerah berjalan, konflik
kepemimpinan Talang Mamak sulit diselesaikan;
Bahwa para pemodal dan berbagai pihak melakukan penipuan dengan dalih
kemakmuran masyarakat Talang Mamak mereka membujuk agar tanah dan
hutan diserahkan untuk diolah, kalau ada masyarakat tidak mau
menyerahkan para pemodal ini melakukan pendekatan personal melalui
tetua adat dan pihak kepala desa, sehingga masyarakat terjadi perpecahan
diantara mereka, dengan kejadian tersebut para pemodal dengan leluasa
mendapatkan persetujuan oknum tetua adat dan kepala desa. Kemudian
dengan dalih ini para pemodal mengajukan ijin ke Pemerintah dengan
mengatakan mereka telah mendapatkan persetujuan masyarakat. Padahal
persetujuan yang dimaksud hanya persetujuan oknum tetua adat dan
kepala desa dan bukan melalui musywarah adat;
Bahwa beberapa perusahaan yang telah beroperasi di wilayah Talang
Mamak yang mengklaim telah mendapatkan persetujuan masyarakat adat
Talang Mamak, namun dalam perjalanan perusahaan ini melakukan
penipuan;
Bahwa pada tahun 2003, PT. Bukit Batabuh Sei Indah (PT. BBSI)
melakukan pengelolaan hutan dengan melakukan kesepakatan dengan
Patih Laman. Isi kesepakatan adalah sebagai berikut:
- 468 ha dilakukan pola mitra;
- kayu yang diambil dari lahan tersebut, kayu chip fee-nya Rp. 1.500,-
  perton, sedangkan log Rp. 5.000,- perkubik;
- berdasarkan persetujuan masyarakat fee kayu tersebut digunakan untuk
  membangun kebun masyarakat;
Namun sampai saat ini perjanjian tersebut tidak direalisasikan oleh
PT. BBSI. Malahan perkebunan masyarakat digusur. Menurut masyarakat,
PT. BBSI adalah anak perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper
(PT. RAPP);
Bahwa pada tahun 2008, PT. Kharisma Riau Sentosa Prima mengelola
lahan masyarakat adat Talang Perigi, Talang Durian Cacar, Talang Gedabu,
                                      105




     dan Talang Sungai Limau. Luas areal yang dikelola mencapai 7000 ha.
     Pengelolaan ini sama sekali tidak mendapat persetujuan dari masyarakat

Bagian 16 dari 27

     adat dan masyarakat menuntut ijin perusahaan dicabut. Akhir dari
     penolakan ini terjadi bentrokan yang mengakibatkan dipukulnya seorang
     warga bernama SUPIR yang merupakan anggota masyarakat adat Talang
     Sungai Limau yang kemudian dimasukkan ke penjara selama tiga hari.
     Sampai saat ini masalah pemukulan tidak ada penyelesaian. Setelah hutan
     dan hasil hutan habis, PT. Kharisma Riau Sentosa Prima hilang dan
     berganti dengan PT. Mega. Dengan pendekatan gaya baru, PT. Mega
     berhasil pula merayu sebagian masyarakat dengan pola mitra 40/60, hutan
     yang dikelola seluas 600 ha;
     Bahwa pada tahun 2008, PT. SAL melakukan perjanjian dengan tiga kepala
     desa, yaitu Kepala Desa Talang Durian Cacar, Kepala Desa Selantai, dan
     Kepala Desa Talang Perigi. Berdasarkan perjanjian ini, PT. SAL
     mengantongi surat izin lokasi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri
     Hulu dengan Nomor Surat 12.a./il-dpt/ii/2007. Luas wilayah yang akan
     dikelola mencapai 1000 ha. Setelah disepakati, PT. SAL mengatakan pola
     kerjasama adalah bina desa. Dengan demikian masyarakat menolak karena
     tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan masyarakat. Tiga bulan setelah
     penolakan ini, masyarakat dibujuk dengan membeli tanah mereka dengan
     harga mahal dan masyarakat berlomba-lomba jual tanah. Hal inipun
     rupanya bagian dari tipu daya perusahaan. Maka masyarakat adat Ampang
     Delapan menolak dan akhirnya perusahaan membujuk lagi dengan pola
     mitra 40/60. Tetapi nyatanya sampai saat ini tidak terealisasi apa yang
     dijanjikan;

4. Jamaludin
     Bahwa kata Semunying diambil dari nama sebuah sungai, bermuara di
     Sungai Kumba yang merupakan anak DAS dari sungai Sambas. Semunying
     Jaya merupakan salah satu desa dengan luas 18.000 Ha, dengan jumlah
     penduduk 100 kepala keluarga dihuni sekitar 385 jiwa. Terletak persis di
     wilayah perbatasan dengan negara tetangga yakni Malaysia dengan batas:
     a) sebelah Barat berbatasan dengan kampung Sentimu atau Desa Aruk di
     Kecamatan     Sajingan; b)     sebelah   Timur berbatasan dengan dusun
     Belidak, Desa Sekida (sesudah pemekaran dengan dusun Saparan,
                               106




Kumba); c) sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kalon, Kecamatan
Seluas; dan, d) sebelah Utara berbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Desa
ini merupakan satu dari enam desa (Sekida, Kumba, Gersik, Semunying
Jaya, Jagoi Babang, dan Sinar Baru) di Kecamatan Jagoi Babang,
Kabupaten Bengkayang yang dimekarkan sejak tahun 2004;
Bahwa secara historis, Desa Semunying Jaya merupakan wilayah adat
yang dihuni oleh komunitas Dayak Iban dari daerah perbatasan Lubuk Antu
di kampung Sermak, sekitar tahun 1938-an telah mendiami daerah tersebut.
Kampung Sermak kini masuk wilayah Malaysia. Tetapi semasa terjadinya
eksodus masyarakat adat dari daerah tersebut ke daerah baru yang kini
adalah Semunying Jaya, wilayah antar kedua negara belum terpisah. Pada
waktu itu wilayah kedua negara (Indonesia-Malaysia) dibagi, masyarakat
adat yang tadinya eksodus diberi pilihan oleh Presiden Soekarno saat
masyarakat adat menghadap kala itu. Pilihan yang diberikan adalah,
"apakah masyarakat adat ingin masuk sebagai warga negara Malaysia atau
memilih sebagai warga Indonesia?". Pada saat itu, mereka menyatakan
memilih sebagai warga Indonesia;
Bahwa menurut sejarahnya, orang yang pertama kali membuka daerah
Semunying Jaya adalah tujuh orang bersaudara yakni Pak Jampung
bersama enam orang saudaranya. Di daerah bernama Bejuan dan atau
juga dikenal dengan Tembawang Pangkalan Acan yang kini terletak di km
31 wilayah Semunying Jaya dan menjadi tempat pertama mereka singgah
dan membuka daerah tinggal saat itu. Kemudian dalam perjalanan rotasi
berikutnya, mereka saat itu pun bergeser ke beberapa tempat seperti di
daerah kaki Gunung Kalimau, selanjutnya ke sebuah tempat dan kemudian
sampai ke Pareh (Pareh di tempat sebelumnya, dan kini menjadi lokasi
persawahan), kemudian ke Semunying atas dan daerah Semunying serta
selanjutnya sampailah ke daerah pusat desa yang kini dikenal dengan
kampung Pareh;
Bahwa untuk sampai ke Desa Semunying Jaya, bisa dicapai melalui jalur
darat dan sungai, namun sebagian besar jalur transportasi masyarakatnya
menggunakan jalur sungai mengingat akses jalan darat belum terlalu baik
kondisinya. jalur sungai dapat di tempuh selama 2 jam dengan
menggunakan mesin 15 PK dari Kecamatan Seluas dan sementara dari ibu
                                 107




kota kabupaten perjalanan ditempuh dengan jalur darat selama 2,5 jam
menggunakan kendaraan umum (bus);
Bahwa umumnya warga yang tinggal di perkampungan desa Semunying
Jaya mengandalkan hidup dan sumber kehidupan dari alam sekitarnya.
Melakukan aktivitas berladang, menyadap karet, berburu dan mencari
beragam sumber kebutuhan keluarga di hutan, juga menangkap ikan di
sungai. Sebagai bagian dari komunitas masyaraka adat, warga di
Semunying Jaya mengenal adanya hutan adat, situs dan ritus budaya.
Namun demikian, seiring dengan massifnya ekspansi perkebunan skala
besar melalui perkebunan kelapa sawit yang hadir di daerah mereka,
intensitas dari sejumlah kegiatan yang disebutkan mulai berkurang. Warga
kampung Semunying Bungkang misalnya, kini tidak bisa lagi melakukan
kegiatan berladang dan mencari bahan keperluan keluarga di hutan karena
sebagian besar wilayahnya telah beralih menjadi lahan perkebunan kelapa
sawit. Bahkan sumber air bersih pun susah dan wilayah perkampungan
mereka terancam hilang karena sudah mulai digarap pihak perusahaan
untuk dijadikan areal perkebunan;
Bahwa berdasarkan keyakinan yang dianut, sebagian besar warga Desa
Semunying Jaya kini beragama Kristen. Sebagian kecil warga lainnya
adalah penganut Katolik, Islam dan Budha. Meskipun demikian, di
masyarakat adat Semunying Jaya masih mengenal kebiasaan melakukan
ritual adat, juga menjalankan adat-istiadat yang telah mengakar dari
kehidupan warga yang sebagian besar adalah komunitas Dayak Iban ini. Di
dalam komunitas Dayak Iban ini juga dikenal adanya struktur dan/atau
perangkat kelembagaan adat. Wilayah adat komunitas Dayak Iban ini juga
melingkupi   wilayah   sebaran      suku.   Adapun   istilah-istilah   dalam
kepengurusan adat (ketemanggungan) secara terstruktur di wilayah
masyarakat adat Dayak Iban ini terdiri dari Temanggung, Patih, Tuai
Rumah, Pengakak, dan terakhir masyarakat adat, selaku warga. Adapun
pelaksanaan adat kebiasan warga yang dilaksanakan dalam bentuk ritual,
misalnya terkait dengan proses perkembangan kehidupan manusia dari
lahir hingga meninggal, saat proses berladang, upacara syukuran, mohon
keselamatan dan lainnya;
                                 108




Bahwa di masa akhir dan akan mengawali kegiatan perladangan misalnya,
masyarakat adat Semunying Jaya mengenal acara Gawai Batu, yakni
sebuah acara ritual sebagai bentuk syukur kepada Sang Pencipta yang
biasanya dilakukan dengan mengumpulkan batu (asah), parang dan
berbagai peralatan berladang lainnya untuk didoakan. Dipimpin oleh
seorang tetua adat, ritual ini dilangsungkan dengan melafalkan mantra
dengan bahasa daerah setempat. Pada peralatan berladang yang
dikumpulkan juga bisanya dioleskan darah dari hewan (babi) kurban pada
saat ritual. Kegiatan ini digelar setiap awal bulan Juni selama dua hari. Hari
pertama acara syukuran sekaligus sebagai media silaturahmi warga
sedangkan hari ke dua sebagai pertanda akan memulai perladangan baru.
Usai acara ini biasanya kemudian dilanjutkan dengan Manggul, yakni
bagian dari tahapan awal membuka lokasi untuk berladang yang hanya
dilakukan dengan melihat lokasi yang akan diladangi. Biasanya warga
membuat peraga kelengkapan ritual sesaji yang kemudian didoakan melalui
pembacaan mantra, meminta restu kepada roh penunggu hutan agar
terhindar dari bahaya ketika selama proses berladang, selanjutnya melalui
acara Manggul biasanya warga hanya memberi tanda saja pada lokasi yang
akan diladangi dan tidak langsung membuka ladang (menebas). Setelah
Manggul, kemudian masuk pada proses penebasan dan penebangan, baler,
dan nugal (biasanya dilakukan dengan beduru/kerja bersama melibatkan
banyak orang). Rangkaian terakhir adalah memasuki masa panen atau
matah padi;
Bahwa masuknya PT. Yamaker di wilayah Semunying dimulai pada tahun
1988 yang tujuan awal adalah membuka jalan untuk transportasi produksi
kayu dari perusahan tersebut. Atas pembukaan jalan yang mengabaikan
keberadaan masyarakat (tidak meminta ijin dari tokoh-tokoh adat) yang
pada akhirnya mendapatkan sanksi berupa hukum adat atas tindakannya
tanpa permisi dalam pembukaan jalan. Dengan telah diterima dan
dilaksanakan hukum adat terhadap PT. Yamaker oleh masyarakat adat,
maka setelah itu tidak dilakukan penebangan dan perusakan di wilayah
hutan adat di Semunying;
Bahwa setelah PT. Yamaker melakukan dan melaksanakan ijin HPH atas
wilayah konsesinya yang letaknya di sekeliling kampung Semunying telah
                                 109




habis dibabat, kemudian dilanjutkan oleh Perum Perhutani pada tahun 1998
untuk melakukan reboisasi. Tetapi dalam perjalanannya, Perum Perhutani
bukan saja melakukan reboisasi terhadap wilayah konsesinya, tetapi secara
sengaja melakukan penebangan dan pengambilan kayu di wilayah hutan
adat masyarakat Semunying. Atas tindakan ini maka telah dilakukan proses
adat dengan diberikan sanksi adat pada Perum Perhutani yang telah
mengusur hutan adat;
Bahwa pada awal kehadiran perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT.
Ledo Lestari akan membuka jalan. Namun dalam perkembangannya
perusahaan terus memperluas lahan garapan dengan menyerobot ruang
kelola masyarakat tanpa permisi hingga merambah sejumlah kawasan
penting masyarakat adat seperti hutan adat. PT. Ledo Lestari merupakan
anak perusahaan Group Duta Palma Nusantara yang memiliki izin usaha
perkebunan berdasarkan Surat Bupati Bengkayang bernomor Nomor
525/1270/HB/2004 yang baru diterbitkan tanggal 17 Desember 2004.
Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-
BPN/BKY/2004 tertanggal 20 Desember 2004 tentang pemberian izin lokasi
untuk perkebunan sawit seluas 20.000 hektar;
Bahwa perlawanan masyarakat adat atas hadirnya perkebunan kelapa sawit
PT. Ledo Lestari dimulai sejak tahun 2005. Masyarakat adat tidak menerima
kehadiran perusahaan yang hanya bermodalkan izin pemerintah namun
tiba-tiba hadir tanpa restu masyarakat adat. Perusahaan yang awalnya
hanya ingin membuka jalan, kemudian merambah sejumlah kawasan
penting yang ada dalam ruang kelola masyarakat adat tanpa permisi.
Tindakan perusahaan mendapat perlawanan dari masyarakat adat sekitar
yang tidak mau menerima begitu saja kehadiran pihak perusahaan.
Masyarakat adat melakukan sejumlah cara untuk menghentikan aktivitas
perusahaan   mulai     dari   musyawarah   di   tingkat   kampung   (desa),
mengamankan alat berat, menegakkan (hukum) adat dan menyampaikan
laporan ke berbagai pihak terkait. Namun demikian upaya tersebut tidak
membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Bahkan tahun 2006, dua
orang masyarakat adat yang juga sebagai Kades (Pak Momonus) dan
anggota BPD (Jamaludin) malah dipersalahkan pihak perusahaan melalui
laporan ke Polres Bengkayang. Kedua masyarakat adat ini dituduh telah
                                110




melakukan pemerasan dan tindak kekerasan sehingga sempat dibui selama
9 hari dan 20 hari menjadi tahanan kota. Padahal perjuangan yang
dilakukan kedua warga bersama warga Semunying Jaya lainnya saat itu
semata-mata hanya memperjuangkan hak dan martabatnya yang telah
dirampas   secara   semena-mena       oleh   pihak    perusahaan.    Tindakan
perusahaan tanpa permisi yang kemudian merusak kawasan hutan adat
maupun ruang kelola lainnya juga mengakibatkan rusaknya tatanan sosial
dan lingkungan hidup masyarakat adat yang tinggal di kawasan perbatasan
negara;
Bahwa perjuangan mencari keadilan yang dilakukan masyarakat adat
Semunying Jaya telah melewati proses yang begitu panjang bahkan hingga
pada berbagai level, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun Pemerintah
pusat. Bahkan hingga ke tingkat internasional melalui testimoni dan
penyampaian pengaduan yang dilakukan warga setempat. Kegagalan
Pemerintah Daerah maupun Pemerintah di atasnya memberi rasa keadilan
bagi masyarakat adat Semunying Jaya dinilai sebagai bentuk lemahnya
komitmen, keseriusan, dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
Padahal perusahaan telah bertindak di luar jalur atas hak-hak masyarakat
Semunying Jaya;
Bahwa sebaliknya, Pemerintah dalam hal ini terkesan tunduk pada
pemodal. Tidak adanya tindakan tegas Pemerintah terhadap perusahaan
juga terlihat dengan begitu lunaknya sikap Pemerintah atas berakhirnya
masa izin PT. Ledo Lestari tahun 2007. Pemerintah Daerah justru
mengeluarkan izin baru untuk penambahan lahan bagi PT. Ledo Lestari
seluas 9.000 hektar melalui SK Nomor 382 C tanggal 20 Juni 2010.
Tindakan ini jelas berpotensi menjadi born waktu ke depan;
Bahwa pada April 2012, warga Semunying Jaya melakukan aksi
pendudukan-pendudukan      kantor perusahaan         PT.   Ledo   Lestari dan
pengamanan sejumlah alat berat sebagai bentuk akumulasi dari rasa
kekecewaan yang dialami selama ini terhadap tidakan perampasan hak
hidup yang tidak berkeadilan bagi mereka. Betapa tidak, lahan tanah adat
yang telah turun-temurun dikuasai masyarakat adat setempat dan bahkan
telah dikukuhkan sejak tanggal 15 Desember 2009 oleh Bupati Bengkayang
selanjutnya baru di SK-kan dengan Nomor 30A Tahun 2010 tentang
                                111




penetapan kawasan hutan adat Desa Semunying Jaya sebagai hutan yang
dilindungi dengan luas 1.420 hektar       tetap saja terus digusur oleh
perusahaan. Artinya dalam hal ini harus dipahami bahwa aksi yang
dilakukan warga tidaklah berdiri sendiri, karena telah terjadi perampasan
dan pengabaian hak-hak warga yang tak kunjung mendapatkan solusi;
Bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat adat harus disadari sebagai
bentuk dari perjuangan hak murni yang sejak awal tetap teguh pada
komitmennya yakni merebut hak yang telah dirampas. Artinya bahwa,
persoalan yang dihadapi masyarakat adat memang layak mendapat
perhatian/simpati   maupun    empati   berbagai   pihak   sehingga    mesti
didudukkan pada tempat yang semestinya yakni pemulihan hak atas hutan
adat maupun hak hidupnya;
Bahwa aksi yang dilakukan warga melalui pengamanan alat berat dan
pendudukan kantor perusahaan menjelaskan kepada publik bahwa
Pemerintah Daerah setempat tidak ada apa-apanya di mata pihak
perusahaan. Apa lagi dengan tindakan brutal perusahaan tersebut, hingga
kini belum ada tindakan tegas dan solusi kongkrit yang dilakukan
Pemerintah;
Bahwa tindakan fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Daerah pasca aksi
pendudukan kantor perusahaan hingga kini tidak memberikan kepastian
solusi bagi masyarakat.      Bahkan    ekspansi pembukaan     lahan     oleh
perusahaan terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas aparat terkait;
Bahwa PT. Ledo Lestari juga melakukan pengambilan kayu di wilayah
tersebut secara ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK).
Perusahaan yang telah habis masa izinnya sejak tahun 2007 ini juga dalam
perjalanannya malah menggunakan tangan aparat (Tentara Lintas Batas)
untuk menjaga usahanya. Praktek illegal logging di wilayah perbatasan ini
juga menjadi bagian yang turut dilakoni pihak perusahaan perkebunan
kelapa sawit;
Bahwa hadirnya perkebunan kelapa sawit PT. Ledo Lestari yang telah
menyebabkan lahirnya konflik mempengaruhi tatanan sosial, budaya, dan
lingkungan hidup masyarakat. Terdapat beberapa aspek pelanggaran yang
terjadi akibat dari ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT. Ledo Lestari
di Semunying Jaya, di antaranya:
                                     112




1. Aspek sosial budaya
  Bahwa tatanan kehidupan masyarakat di Semunying Jaya, jauh sebelum
  masuknya perkebunan kelapa sawit masih sangat kental dengan
  semangat kebersamaan dan gotong royong, sehingga segala persoalan
  selalu mengedepankan semangat dan rasa kekeluargaan. Semangat

Bagian 17 dari 27

  kekeluargaan tersebut selalu dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat
  Semunying Jaya sejak dahulu. Namun sejalan dengan masuknya
  perkebunan kelapa sawit di Desa Semunying Jaya telah merubah tatanan
  kehidupan sosial budaya masyarakat. Kehadiran PT. Ledo Lestari di
  Desa Semunying Jaya telah menimbulkan dampak negatif terhadap
  perubahan tatanan sosial dan budaya masyarakat di Desa Semunying
  Jaya. di antaranya:
  a. Terjadinya konflik di masyarakat
     Bahwa kehadiran perusahaan bukannya memberikan kesejahteraan
     bagi masyarakat, namun malah menimbulkan konflik sosial di tingkat
     masyarakat. Terjadinya pengkotak-kotakan antara masyarakat adat
     yang pro dan kontra terhadap perkebunan kelapa sawit, saling curiga
     dan berprasangka negatif antara anggota masyarakat adat merupakan
     cerminan imbas dari hadirnya PT. Ledo Lestari. Dampak lain dari
     konflik sosial yang terjadi di Semunying Jaya tersebut adalah sebagian
     besar masyarakat adat Desa Semunying Jaya termarjinalkan dari
     komunitasnya dan mencoba untuk memisahkan diri guna menghindari
     pertikaian antar sesama masyarakat adat. Masyarakat adat di
     kampung Pareh misalnya, saat ini sedang mempersiapkan pemukiman
     baru di Daerah Metang Abe. Saat ini tahap awal sudah dilakukan oleh
     masyarakat adat, yaitu dengan membuat perladangan di dearah
     tersebut;
  b. Relokasi masyarakat adat dusun Semunying Bungkang
     Bahwa pihak perusahaan tidak menghormati keberadaan masyarakat
     adat setempat. Perusahaan telah menggusur lahan-lahan milik
     masyarakat di Dusun Semunying Bungkang (kawasan hutan, kebun
     karet, lahan pangan) sehingga untuk melakukan aktivitas pemenuhan
     kebutuhan hidup khususnya dalam mengakses sumber daya alam
     sangat      sulit.   Kondisi   seperti   ini   terkesan   sistematis   dimana
                               113




  pembebasan lahan warga misalnya dihargai dengan nilai rendah dan
  melakukan pembebasan lahan melalui penggusuran lebih dulu tanpa
  pemberitahuan baru kemudian diganti rugi. Akibat dari pengadaan dan
  pembebasan lahan perkebunan tersebut sebanyak 22 KK warga
  Dusun Semunying Bungkang telah direlokasi oleh PT. Ledo Lestari ke
  pemukiman baru. Di areal lokasi warga hanya mendapat 1 unit rumah
  sementara untuk fasilitas lain seperti penerangan, air, dan lahan untuk
  bercocok tanam tidak disediakan perusahaan;
c. Penggusuran kuburan dan situs budaya
  Bahwa Perda Perkebunan Kabupaten Bengkayang Tahun 2008 pada
  Pasal 14 (ayat 3), "Dalam pembukaan lahan tidak diperbolehkan
  merusak, mencemari tempat yang dianggap keramat, kuburan, inclaf,
  melewati batas-batas lokasi yang telah diizinkan, serta mematuhi adat
  istiadat setempat". PT. Ledo Lestari dalam melakukan pembebasan
  lahan telah menggusur sedikitnya 16 kuburan tua warga Semunying
  Jaya, pihak perusahaan juga menggusur kawasan kuburan warga
  Semunying Bungkang di daerah Munggu Suding, sekitar 800 meter
  dari   perkampungan     warga.     Bahkan    pihak   perusahaan     hampir
  meratakan kawasan kuburan tersebut dengan menggusurnya, tetapi
  saat itu berhasil dicegah warga yang melaporkan lebih awal tindakan
  brutal perusahaan ke pihak kepolisian Resort Bengkayang. Pada saat
  itu, lokasi kuburan sempat dibatasi garis polisi (police line) di sekeliling
  wakaf warga. Penggusuran situs dan ritus budaya adalah bagian dari
  cara yang mengancam keberadaan Masyarakat Adat setempat;
d. Sumber obat tradisional hilang
  Bahwa selain memiliki nilai ekonomis, keanekaragaman hayati yang
  ada di kawasan hutan juga memiliki nilai medis bagi masyarakat yang
  hidup dan tinggal di sekitar kawasan hutan. Potensi alam yang bernilai
  medis yang ada di hutan sebagian besar dapat digunakan sebagai
  apotik hidup (ramuan obat tradisional) oleh masyarakat dan sudah
  dilakoni sejak turun-temurun. Beralihnya fungsi kawasan hutan
  menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dengan menebangi hutan dan
  tidak menyisakan sebatang pohon pun secara tidak langsung telah
                                   114




    menghilangkan potensi medis atau apotik hidup yang ada di kawasan
    hutan tersebut;
  e. Kriminalisasi warga
    Bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan badan usaha diharapkan
    dapat menjamin kondisi sosial yang tenang, nyaman, dan aman
    kepada masyarakat yang hidup dan tinggal di wilayah beroperasinya
    badan     usaha    tersebut,   sehingga       tujuan     untuk   meningkatkan
    kesejahteraan masyarakat dapat terselenggara dengan baik. Namun
    tidaklah demikian yang terjadi di Desa Semunying Jaya. Masyarakat
    sering diintimidasi dan bahkan puncaknya adalah terjadi penangkapan
    dan pemenjaraan 2 warga Semunying Jaya (Kepala Desa Pak
    Momunus dan wakil BPD Pak jamaludin) pada tanggaI 30 Januari -
    7 Februari 2006 (selama 9 hari) di tahanan Polres Bengkayang dan
    kemudian      dijadikan   tahan      kota    selama      20   hari.   Keduanya
    dipersalahkan dengan tuduhan melakukan pengancaman, pemerasan,
    dan perampasan alat berat. Padahal keduanya bersama warga
    melakukan tindakan mengamankan alat berat agar perusahaan sawit
    PT. Ledo Lestari tidak terus melakukan penggusuran atas kawasan
    hutan adat;

2. Aspek lingkungan
  Bahwa lingkungan merupakan salah satu faktor yang sangat penting
  dalam menjamin kelangsungan hidup manusia. Jika kondisi lingkungan
  rusak maka telah memutuskan rantai kehidupan manusia. Kegiatan
  ekonomi seharusnya dapat memperhatikan kelestarian lingkungan hidup
  terutama kondisi lingkungan yang ada di sekitar kawasan kegiatan
  ekonomi tersebut. Kegiatan pembukaan perkebunan kelapa sawit di Desa
  Semunying    Jaya    yang    dilakukan        oleh   PT.   Ledo    Lestari   telah
  mengabaikan aspek-aspek lingkungan;
  a. Hilangnya kawasan hutan
    Bahwa di tengah keinginan besar warga dunia untuk menyelamatkan
    hutan, pada saat itu pula perusahaan perkebunan sawit PT. Ledo
    Lestari melakukan konversi hutan besar-besaran dari hutan tropis
    menjadi perkebunan sawit. Hasilnya, bukan hanya menghilangkan
    banyak pohon semata, tetapi juga menghilangkan fungsi hutan
                             115




  sebagai kawasan penyangga. Tindakan ini tentu kontras ketika di satu
  sisi banyak pihak menyerukan pentingnya menyelamatkan hutan.
  Semakin berkurangnya hutan tropis di dunia menjadi keprihatinan
  banyak pihak yang patut mendapat perhatian. Karena hutan sangat
  berkontribusi besar untuk menetralisir gas rumah kaca yang dihasilkan
  manusia di planet Bumi. Praktek penghancuran hutan seperti ini
  tentunya harus menjadi perhatian yang serius berbagai pihak
  khususnya Pemerintah di berbagai penjuru dunia yang telah
  berkomitmen untuk mengurangi pengaruh pemanasan global bagi
  kehidupan. Lebih khusus, hal ini juga mestinya mendapat perhatian
  Pemerintah Bengkayang. Praktek pembukaan hutan di kawasan
  perbatasan dalam skala besar oleh perusahaan sawit Group Duta
  Palma ini menjadi ancaman bagi ketersediaan sumber air dan sumber
  penghidupan lainnya bagi warga di Kalimantan Barat. Kegiatan
  pembukaan lahan perkebunan kepala sawit yang dilakukan oleh PT.
  Ledo Lestari telah menggusur kawasan hutan primer dan hutan adat
  warga Semunying Jaya. Kondisi inilah yang terjadi dari masuknya
  anak perusahaan Duta Palma ini. Hutan primer digusur sedikitnya
  seluas 7.105 ha dan kawasan hutan adat seluas 1.420 hektar
  berdasarkan hasil pemetaan partisipatif wilayah administrasi desa
  Semunying Jaya pada bulan November tahun 2009;
b. Hilangnya kawasan hutan adat Desa Semunying Jaya
  Bahwa pembebasan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan
  oleh PT. Ledo Lestari juga telah menghilangkan kawasan hutan adat
  masyarakat Semunying Jaya. Sekitar 2.000 hektar        kawasan hutan
  adat milik Semunying Jaya digusur habis dan dirubah menjadi kebun
  kelapa sawit. Atas perilaku tersebut, PT. Ledo Lestari sering dikenakan
  sanksi adat. Sedikitnya sebanyak 3 kali pihak perusahaan di (hukum)
  adat oleh masyarakat Semunying Jaya. Selain dikenakan sanksi adat,
  pihak perusahaan juga menyepakati untuk tidak lagi menggarap dan
  menggusur kawasan hutan adat, namun sering kali juga pihak PT.
  Ledo Lestari mengingkari dan melanggar kesepakatan yang telah
  disepakati bersama;
                                     116




  c. Krisis air bersih
    Bahwa sejalan dengan komentar umum PBB Nomor 15, Indonesia
    berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas
    air. Dalam hal ini, pemenuhan hak atas air bagi setiap warganya,
    negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi
    kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya
    yang sehat, bersih, dan produktif. Dampak lain yang dirasakan oleh
    masyarakat Desa Semunying Jaya akibat masuknya perkebunan sawit
    adalah krisis air bersih. Hal ini disebabkan sebagian besar kawasan
    hutan penyangga telah kehilangan fungsinya sebagai penyedia air
    tanah,    juga       penggunaan     pestisida      beracun   saat    melakukan
    pemeliharaan tanaman akan berimbas pada kualitas air. Pembukaan
    lahan perkebunan kelapa sawit oleh pihak PT. Ledo Lestari telah
    mengakibatkan rusaknya Sungai Semunying sebagai sumber air
    bersih masyarakat di Dusun Semunying Bungkang. Hal ini dibuktikan
    dengan kondisi debit air menurun akibat hilangnya kawasan hutan,
    menurunnya kualitas air (keruh) akibat erosi lapisan tanah dari lahan
    perkebunan kelapa sawit;

3. Aspek ekonomi
  Bahwa sumber daya alam merupakan sumber penghidupan masyarakat
  terutama masyarakat yang hidupnya menggantungkan diri pada alam.
  Potensi alam yang ada dapat dikelola menjadi sumber ekonomi
  masyarakat seperti kayu, rotan damar dan masih banyak lagi. Dari
  kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit di
  Desa Semunying Jaya telah menghilangkan beberapa sumber alam yang
  selama ini menjadi sumber ekonomi masyarakat Semunying Jaya. Ada
  beberapa potensi SDA yang hilang akibat ekspansi perkebunan kelapa
  sawit di Semunying Jaya di antaranya:
  a. Potensi rotan sebagai sumber ekonomi masyarakat di sektor hutan
    hilang
    Bahwa      jauh      sebelum     sawit    masuk,    masyarakat      masih   bisa
    mengandalkan potensi hutan yang ada di Desa Semunying Jaya.
    Rotan     misalnya,      sejak     lama     masyarakat       Semunying      Jaya
    memanfaatkannya sebagai salah potensi hasil hutan yang bisa
                              117




  diuangkan (cash income). Dalam 1 hari masyarakat bisa menghasilkan
  uang   dari   aktivitas   mengumpulkan     rotan      Rp.     50.000,00   -
  Rp. 75.000,00/hari, bahkan mengingat potensi rotan alam yang ada di
  kawasan hutan cukup besar sehingga Desa Semunying Jaya
  merupakan salah satu pemasok rotan terbesar di 2 kota Kecamatan
  (Jagoi Babang dan Seluas). Namun seiring hilangnya kawasan hutan
  setelah masuknya perkebunan kelapa sawit telah menghilangkan
  potensi sumber daya alam andalan masyarakat setempat sebagai
  sumber ekonomi bagi masyarakat;
b. Hilangnya tanam tumbuh dan tembawang
  Bahwa dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2008
  dan Perda Perkebunan Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun
  2008 juga menegaskan bahwa; "Dalam hal tanah yang diperlukan
  merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut
  kenyataannya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana
  dimaksud Pasal (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah
  dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga
  pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh
  kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya". Kegiatan
  pembukaan lahan di wilayah konsesi perkebunan sawit PT. Ledo
  Lestari telah mengusur sejumlah lahan tanam tumbuh warga berupa
  kebun karet dan tanaman buah-buahan serta lahan tembawang.
  Kebun karet dan tembawang oleh masyarakat merupakan sumber
  kehidupan utama bagi masyarakat di Semunying Jaya dan kebun karet
  merupakan     aktivitas   ekonomi   yang   ditekuni    oleh    masyarakat
  Semunying Jaya untuk mendapatkan pendapatan tunai langsung.
  Dalam praktek pembebasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh
  PT. Ledo Lestari sampai terutama untuk areal kebun karet dan tanah
  warga yang digusur masih menyisakan sejumlah persoalan khususnya
  mengenai ganti kerusakan yang dimiliki warga Semunying Jaya;
c. Krisis lahan pertanian sumber pangan warga
  Bahwa hak atas pangan berarti tiap orang berhak atas makanan dan
  tidak kelaparan. Pangan yang aman, sehat, dan terjangkau mestinya
  selalu tersedia bagi semua orang. Pangan juga harus tersedia saat
                                118




     bencana, gagal panen, atau situasi khusus lain. Ini prinsip utama hak
     atas pangan. Sebagai produsen bahan pangan, harusnya warga yang
     dalam hal ini petani tidak mengalami rawan pangan. Nyatanya, petani
     dan keluarganya menjadi masyarakat miskin yang rawan kelaparan
     dan gizi buruk. Hak atas pangan, khususnya bagi petani, seringkali
     dilanggar oleh negara yang seharusnya melindungi. Ini terjadi karena
     di samping institusi gagal melaksanakan kebijakan bersifat melindungi
     petani, juga karena kebijakan pemerintah terkait pangan dan pertanian
     yang lebih pro pasar. Kebijakan perkebunan sawit skala besar juga
     berpotensi melahirkan sejumlah dampak sosial bagi persoalan dan
     ketersediaan sumber pangan warga di kampung, terlebih bila kawasan
     hutan dan ruang kelola yang menjadi sumber hidup dan kehidupannya
     selama ini diambil alih oleh pemodal. Fakta penggusuran ruang kelola
     yang juga sebagai wilayah untuk menghasilkan sumber pangan bagi
     warga di Semunying Jaya dan sekitarnya adalah bentuk dari intervensi
     dan pembatasan akses untuk dapat menghasilkan pangan sendiri.
     Penggusuran kawasan sumber produksi warga dalam bentuk kebun
     karet, kawasan pertanian (sawah) dan perladangan, serta ruang kelola
     telah membatasi hak warga atas pangan;
Bahwa Desa Semunying Jaya dihuni oleh sebagian besar warga dari
komunitas Masyarakat Adat (MA) Dayak Iban yang sejak lama tinggal dan
menetap    di   daerahnya.   Komunitas    masyarakat    yang   sejak   lama
mengandalkan hutan, tanah, dan air sebagai sumber hidup dan kehidupan.
Dengan segala kearifan lokal yang dimiliki dan sebagai bagian dari
masyarakat yang menghidupi sistem nilai dalam tata kehidupan, seperti
komunitas masyarakat adat pada umumnya, penduduk di daerah ini
memiliki hak untuk mendapat perlindungan, baik yang dimiliki secara kolektif
maupun secara individu;
Bahwa sejumlah hak kolektif warga dimaksud, misalnya hak menentukan
nasib sendiri, hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, hak atas
identitas budaya dan kekayaan intelektual, hak atas persetujuan bebas,
diutamakan, diinformasikan dan tanpa paksaan (free, prior, and informed
consent/FPIC) dan hak atas penentuan model dan bentuk pembangunan
yang sesuai bagi mereka. Dalam kaitannya dengan hak atas tanah, Pasal
                                  119




25 Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat menegaskan bahwa
"MA memiliki hak untuk memelihara dan memperkuat hubungan spiritual
mereka yang khas dengan tanah, wilayah, air dan pesisir pantai dan sumber
daya yang lainnya, yang digunakan atau dikuasai secara tradisional, dan
untuk menjunjung tinggi tanggungjawab mereka terhadap generasigenerasi
mendatang".      Selanjutnya   Pasal    26   menegaskan   bahwa   (ayat   1)
"Masyarakat adat memiliki hak atas tanah, wilayah dan sumber daya yang
mereka miliki, tempati atau gunakan atau mereka peroleh secara
tradisional" dan (ayat 2) "MA memiliki hak untuk memiliki, menggunakan,
mengembangkan dan mengontrol tanah, wilayah dan sumber daya yang
mereka miliki atas dasar kepemilikan tradisional atau yang mereka duduki
atau gunakan, sebagaimana yang mereka miliki atau sebaliknya mereka
peroleh";

Bagian 18 dari 27

Bahwa di dalam Pasal yang sama (ayat 3) ditegaskan soal tanggung jawab
negara: "Negara akan memberikan pengakuan hukum dan perlindungan
atas tanah-tanah, wilayah-wilayah dan sumber daya-sumber daya ini.”
Pengakuan tersebut akan dilakukan dengan menghormati adat istiadat,
tradisi-tradisi dan sistem kepemilikan tanah pada masyarakat adat yang
bersangkutan";
Bahwa melihat sejumlah tindakan pihak perusahaan yang menyebabkan
hilangnya kawasan ritus dan situs budaya (kuburan, tempat keramat), hutan
adat, tembawang, dan kebun warga maka dengan sendirinya berdampak
pada keberadaan masyarakat adat. Terlebih dengan "pemindahan paksa"
dengan cara halus yang dilakukan pihak perusahaan atas warga di
Kampung Semunying Bungkang. Perlindungan sejumlah kawasan sakral
warga tersebut atas masuknya perkebunan sawit juga ditegaskan dalam
Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
Pasal 14 ayat (3); "Dalam pembukaan lahan tidak diperbolehkan merusak,
mencemari tempat yang dianggap keramat, kuburan, inclave, melewati
batas-batas lokasi yang telah diizinkan serta harus mematuhi adat istiadat
setempat";
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Perkebunan juga menegaskan bahwa "Dalam hal tanah yang
diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang
                                120




menurut   kenyataannya     masih      ada,    mendahului    pemberian      hak
sebagaimana    dimaksud    Pasal    1,    pemohon    hak   wajib   melakukan
musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan
warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh
kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya";
Bahwa masuknya PT. Ledo Lestari yang tanpa pernah mendapat
persetujuan dari warga Desa Semunying Jaya dengan sendirinya telah
mengabaikan keberadaan warga berikut norma sosial dalam masyarakat.
Masuk tanpa permisi adalah bentuk tindakan tidak etis perusahaan sebagai
bagian dari pelanggaran norma masyarakat yang dimaksud. Juga
mengabaikan kewajiban yang mestinya dilakukan dalam membuka kebun
dari lahan masyarakat adat sebagaimana amanat Pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mengenai tindakan
wajib adanya persetujuan warga. Hal ini juga ditegaskan dalam Perda
Perkebunan Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008 pasal 14 ayat (2) "Dalam
hal tanah yang diperlukan merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat,
maka pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat
untuk   memperoleh    kesepakatan        mengenai   penyerahan     lahan   dan
imbalannya";
Bahwa sejak tahun 2007, perusahan sawit PT. Ledo Lestari telah
dinyatakan berakhir masa izinnya oleh Pemerintah Bengkayang. Hal ini
dipertegas melalui surat tanggal 12 Juni 2009 yang dikeluarkan Pemerintah
Kabupaten Bengkayang dengan Nomor 400/0528/BPN/VI/2009. Dalam
surat tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan izin lokasi PT. Ledo Lestari
sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 21 Desember 2007. Di samping itu,
perusahaan ini juga dalam prakteknya tidak memiliki izin Pemanfaatan Kayu
(IPK) sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menhut dengan Nomor
SK.382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Telah terjadi
pelanggaran terhadap aturan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
sebagaimana tertuang dalam Permenhut Nomor 38 Tahun 2009 khususnya
pada tahap perizinan, dimana PT. Ledo Lestari tidak memiliki IPK pada saat
pembukaan areal hutan alam untuk perkebunan kelapa sawit. Perda Nomor
12 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perkebunan Pasal 28
ayat (2) juga mempersyaratkan perlunya IPK dalam pengembangan usaha
                                121




perkebunan. Di samping itu, UU Kehutanan Pasal 50 ayat (3) "Setiap orang
dilarang: (e) menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di
dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
jelas memberikan gambaran pentingnya izin atas penggunaan kayu;
Bahwa atas indikasi tindakan pelanggaran hukum oleh perusahaan ini
belum ada upaya maupun tindakan hukum kongkrit yang dilakukan aparatur
terkait. Bahkan di saat masih berlarutnya kasus Semunying Jaya,
Pemerintah Bengkayang kembali menerbitkan izin baru untuk penambahan
lahan perkebunan sawit PT. Ledo Lestari seluas 9.000 hektar . Pihak
perusahaan    justru   mengabaikan    surat   yang   disampaikan   Pemda
Bengkayang atas berakhirnya masa izin, sebaliknya Pemda Bengkayang
tidak melakukan tindakan hukum lainnya untuk mengindahkan surat yang
dilayangkan. Dikeluarkannya surat teguran tahun 2009 juga menunjukkan
bahwa tindakan Pemda Bengkayang lamban sehingga terkesan ada
indikasi pembiaran yang dilakukan. Dengan demikian, praktek pembukaan
perkebunan sejak tahun 2007 hingga saat ini adalah tidak memiliki dasar
hukum atau ilegal;
Bahwa dalam aktivitas pembukaan lahan kebun sawit, warga menemukan
tumpukan kayu olahan yang berada di wilayah land clearing PT. Ledo
Lestari. Kayu tersebut dibawa ke Malaysia menggunakan beberapa jalur di
perbatasan Indonesia - Malaysia. Pertama, melalui jalur kilometer 31
berbatasan dengan perkebunan sawit PT. Rimbunan Hijau Malaysia.
Kedua, kilometer 42 yaitu jalan logging ke Mujur Sawmil milik pengusaha
Malaysia. Jalur yang ketiga adalah di kilometer 45. Jalan ini dibuat oleh
PT. Ledo Lestari bagian divisi III, melewati perkebunan sawit Cakra di
wilayah Malaysia yang kemudian sampai ke Kuching. Praktek illegal logging
di areal PT. Ledo Lestari terjadi pada titik koordinat I (49 N.UTM 363995 -
156652) ditemukan adanya kayu-kayu yang telah dipotong menjadi balok
persegi dan ditumpukkan di areal bekas tebangan. Kemudian juga di titik
koordinat berikutnya (49N.UTM 363275-156597) ditemukan adanya kanal-
kanal yang dibangun pihak perusahaan di kawasan sawah wilayah hutan
adat yang digunakan untuk mengairi perkebunan;
Bahwa dari praktek yang terjadi dalam hal ini menjelaskan bahwa pihak
perusahaan telah melakukan penebangan dan memfasilitasi pembalakan
                                   122




liar di kawasan perbatasan Indonesia - Malaysia. Terlebih dengan
berakhirnya masa izin lokasi yang dimiliki oleh PT. Ledo Lestari sejak 22
Desember tahun 2007 hingga kini, harusnya tindakan ilegal tidak terus
terjadi. Dalam praktek illegal logging ini, aparat turut terlibat. Pihak aparat
yang seharusnya memberi perlindungan yakni mengayomi malah turut
bermain untuk memperoleh keuntungan dari eksploitasi kawasan hutan
perbatasan ini;
Bahwa larangan kehadiran militer dalam Pasal 30 ayat (1) Deklarasi PBB
tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) juga jelas menegaskan bahwa
"Aktivitas-aktivitas militer tidak boleh dilakukan di tanah atau wilayah-
wilayah masyarakat adat, kecuali dibenarkan oleh kepentingan umum yang
relevan atau sebaliknya dilakukan berdasarkan persetujuan secara bebas,
diutamakan, diinformasikan, dan tanpa paksaan dengan atau karena
diminta oleh masyarakat adat yang bersangkutan";
Bahwa pembakaran adalah cara yang tidak dibenarkan dan bertentangan
dengan hukum dalam pembersihan lahan bagi perkebunan skala besar.
Namun demikian, praktek melanggar hukum ini dilakukan oleh PT. Ledo
Lestari dalam usahanya melakukan pembersihan lahan kebun selama ini.
Praktek seperti ini memang menguntungkan bagi pihak perusahaan, karena
dengan cara membakar maka akan lebih hemat biaya, efisien. Fakta yang
ditemukan adalah bahwa PT. Ledo Lestari telah melakukan land clearing
dan membakar di kawasan hutan adat seluas 2.190 hektar . Sedikitnya ada
sejumlah ketentuan yang dilanggar dan sekaligus bertentangan dengan
upaya yang dilakukan pihak perusahaan melalui pembakaran dalam
membersihkan lahan untuk perkebunan sawit:
a. Peraturan      Menteri   Pertanian    Nomor     26/Permentan/OT.140/2/2007
  tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dalam Pasal 34
  mempersyaratkan bahwa "Perusahaan perkebunan yang telah memiliki
  IUP, IUP-B atau IUP-P wajib: (c) memiliki sarana, prasarana dan sistem
  untuk    melakukan        pembukaan      lahan    tanpa    pembakaran     serta
  pengendalian kebakaran; dan (d) membuka lahan tanpa bakar dan
  mengelola sumber daya alam secara lestari";
b. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
  menyebutkan        bahwa    "Setiap    pelaku    usaha    perkebunan   dilarang
                                    123




  membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang
  berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan
  hidup";
c. Pasal 50 ayat (3) UU tentang Kehutanan menyebutkan bahwa "Setiap
  orang dilarang: (d) membakar hutan";
d. Permentan     Nomor     14/Permentan/PL.110/2009            tentang    Pedoman
  Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit dalam
  lampiran di bagian III mengenai pemanfaatan lahan di poin 2
  menjelaskan bahwa "Pembukaan lahan dilakukan tanpa bakar dan
  menerapkan kaidah tata air yang baik";
e. Perda Perkebunan Bengkayang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
  Penyelenggaraan       Usaha   Perkebunan          dalam    Pasal   14   ayat     (4)
  menegaskan       "Pembukaan       lahan     dan    pembersihan      lahan      tidak
  diperbolehkan dengan cara membakar";
Bahwa berdasarkan pantauan lapangan Walhi Kalbar tahun 2009,
membuktikan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pembakaran dalam
pembersihan lahan. Berikut adalah lokasi yang terpantau tersebut;

               Koordinat Titik Api di Lahan PT. Ledo Lestari

No.               Nama Lokasi                               Titik Koordinat

1.    Sawah Besar                               49 N 365432 / 159035

2.    Km 31 Bejuan                              49 N 368855 /158683

3.    Semunying Bungkang                        49 N 367097 /154925

4.    Semunying Bungkang                        49 N 366063 /159264


Bahwa status kawasan hutan di lahan milik PT. Ledo Lestari merupakan
kawasan hutan produksi yang seyogianya dalam setiap kegiatan usaha
ekonomi yang akan dilakukan               di kawasan hutan produksi harus
mendapatkan      izin   pelepasan    status    kawasan        dari   menteri     yang
bersangkutan dalam hal ini adalah Menteri Kehutanan yang terlebih dahulu
mendapatkan surat permohonan dari Bupati untuk mengajukan perubahan
status kawasan. Namun pada kenyataannya sampai saat ini kegiatan yang
                                     124




     telah membabat kawasan hutan produksi dilakukan oleh PT. Ledo Lestari
     tidak pernah ada surat pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan;
     Bahwa hal penting dari hadirnya sebuah usaha skala besar adalah
     pentingnya kelengkapan dokumen analisis mengenai dampak besar dan
     kecilnya terhadap lingkungan. PT. Ledo Lestari dalam prakteknya sejauh
     yang diketahui tanpa memiliki dokumen Amdal. Ketiadaan dokumen Amdal
     juga pernah ditegaskan oleh pegawai di Badan Lingkungan Hidup
     Kabupaten Bengkayang;

5. Kaharudin
     Bahwa Saksi berasal dari Suku Punan, Gunung Jolok, Kalimantan Timur
     khususnya Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur.
     Saksi dipindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan pada tahun 1970
     dengan cara resettlement penduduk atau respen ke Kecamatan Sekatak di
     wilayah Tidung, Desa Sekatak Buji. Adapun tanah yang diberikan oleh
     Pemerintah kurang lebih 2 hektar ;
     Bahwa aturan adat yang digunakan Saksi sampai sekarang adalah kapitan
     pemimpin Punan. Apabila ada orang luar/orang lain yang masuk ke wilayah
     Saksi/hutan wilayah adat Saksi secara diam-diam tanpa sepengetahuan
     masyarakat adat, maka orang tersebut dikenakan sanksi hukum adat.
     Sanksi hukum adat biasanya           diadili oleh   kapitan sesuai dengan
     kesalahannya yang disebut “deda” yaitu tempayan atau guci. Namanya
     disebut pula “mendilak” yang apabila dirupiahkan senilai Rp.3.000.000,-;
     Bahwa situasi dan kondisi hutan masyarakat adat, khususnya Punan Dulau
     di Kalimantan Timur, sangat memperihatinkan. Hutannya sudah dirusak,
     oleh perusahaan-perusahaan, sungai-sungai tertutup, dan air sungai keruh.
     Bahkan lubang babi, lubang payau, dan lubang landak tergusur oleh
     perusahaan-perusahaan. Selain itu, ikan di sungai pun berkurang. Ritual
     Saksi tidak bisa dilaksanakan karena ritual biasanya dilaksanakan pada
     musim buah atau musim madu. Kalau ada musim buah atau musim madu
     tanda-tandanya adalah kemarau kurang lebih satu bulan. Setelah kemarau,
     Saksi mengadakan upacara “lemali” yang dilaksanakan secara bersama
     oleh semua keluarga atau adat-adat tetangga. Namun ritual tersebut
     sekarang tidak bisa dilakukan karena kayu meranti dan akar-akar berbunga
     yang dihisap sari madunya sudah habis digusur dan ditebang;
                                 125




Bahwa hutan adalah air susu ibu. Apabila hutan dibabat habis dan digusur
oleh pihak perusahaan (investor), maka orang Punan akan mati;
Bahwa sampai sekarang masih berlaku hukum adat, yakni bagi siapa yang
menebang atau mengambil pohon, misalnya memanjat pohon madu,
dikenakan denda yang lebih besar lagi karena merusak dan dikenakan
denda yang bernama “sulok lulung” senilai Rp.10.000.000,- atau dua biji
tempayan;
Bahwa di Kecamatan Sekatak, ada dua perusahaan yaitu PT. Adindo
Hutani Lestari dan PT. Intracawood Manufacturing. Kedua perusahaan
tersebut berada di sana berdasarkan izin dari Pemerintah, yakni Menteri
Kehutanan. Namun berdasarkan izin tersebut, Saksi tidak mengetahui
dasar-dasar perusahaan untuk mengambil atau bekerja di wilayah hutan
adat Saksi;
Bahwa kondisi hutan adat di tempat Saksi sangat memprihatinkan;
Bahwa kapitan adat Saksi bermusyawarah dengan pihak perusahaan.
Namun perusahaan       mengatakan bahwa mereka mempunyai izin dari
Menteri Kehutanan, sehingga Saksi tidak dapat berbuat apa-apa di hutan
tersebut, padahal hutan itu adalah hak saksi;
Bahwa Saksi pernah mendapat surat Berita Acara Kerjasama dari
Perusahaan PT. Intraca. Berita Acara tersebut dibuat oleh pihak
perusahaan.    Kerjasama    dahulunya    diminta   Kapitan   Bungai,   yang
seyogianya bersaksi di Mahkamah. Namun karena kondisinya yang sedang
sakit, maka Saksi memberikan kesaksian untuk mewakili Punan;
Bahwa sejak tahun 2001, bukan hanya Punan Dulau saja yang terkena
dampak, namun sekecamatan Sekatak turut terkena dampaknya. Pada
tahun 2001, pihak Saksi bergabung dan berunjuk rasa terhadap pihak
perusahaan, namun tidak membuahkan hasil sehingga ada empat orang
yang dimasukkan ke dalam penjara;
Bahwa sejak tahun 1880 sampai saat ini, Saksi tidak bertemu dengan pihak
Pemerintah untuk mensosialisasikan bahwa hutan adat di wilayah Saksi
dimasuki oleh perusahaan;
Bahwa luas hutan Saksi sebesar 23.190 hektar . Data tersebut diperoleh
Saksi dari Tata Ruang Pemerintah. Punan Dulau dikelilingi oleh desa-desa
tetangga, yaitu Desa Mangkuasar, Punan Mangkuasar dari Kabupaten
                                        126




         Malinau, Desa Seputuk dari Kabupaten Tana Tidung, Desa Mendupo dari
         wilayah Kabupaten Tana Tidung, Desa Bambang dari Kabupaten Bulungan,
         Desa Bekiliu dari Kabupaten Bulungan, dan Desa Ujang dari Kabupaten
         Bulungan;
      Bahwa dari hutan tersebut, Saksi memperoleh penghasilan dari kayu damar,
      madu, sagu hutan, daging (babi), dan ikan. Namun sekarang Saksi tidak
      memiliki penghasilan karena kayu-kayu besar di hutan tersebut sudah habis.
      Yang ada di hutan tersebut hanya kayu-kayu kecil yang tidak bisa dimakan
      oleh binatang;
      Bahwa Saksi memiliki aturan sendiri untuk melestarikan hutan, yakni ritual
      dengan telur ayam putih. Selain itu, Saksi juga berladang dan tidak
      menebang secara sembarangan;

6. Jailan
      Bahwa Saksi berasal dari Pagaruyung. Pada zaman dahulu, nenek moyang
      Saksi mencari penghidupan sampai ke tanah Jambi, hingga bertempat tinggal
      di daerah tersebut. Saat ini, Saksi tinggal di Bukit Duabelas yang dikelilingi
      oleh banyak desa;
      Bahwa Bukit Duabelas adalah kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas
      yang berada di wilayah Jambi;

Bagian 19 dari 27

      Bahwa Saksi tidak memperoleh penjelasan mengenai pembuatan taman
      nasional;

 [2.3]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemerintah
menyampaikan keterangan lisan (opening statement) yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 23 Mei 2012, yang kemudian dilengkapi dengan keterangan
tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Mei 2012, yang
pada pokoknya sebagai berikut:

I.   POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON

     Merujuk pada permohonan para Pemohon, pada intinya menyatakan bahwa
     Pasal 1 angka 6, sepanjang kata "negara", juncto Pasal 4 ayat (3) sepanjang
     frasa "sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta
     tidak bertentangan dengan kepentingan nasional", juncto Pasal 5 ayat (1),
     ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa "dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan
                                      127




  sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan
  masih ada dan diakui keberadaannya", dan ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1)
  sepanjang frasa "sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui
  keberadannya", ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa "dan ayat (2)", UU
  Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 khususnya dengan :
  a. Pasal 1 ayat (3) yang mengatur bahwa negara Indonesia adalah negara
    hukum;
  b. Pasal 28D ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas jaminan
    kepastian hukum;
  c. Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) yang mengatur bahwa hak setiap
    warga negara untuk mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar
    hidup, hak atas rasa aman, dan hak bebas dari rasa takut;
  d. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang berisi prinsip pengakuan dan
    penghormatan     terhadap     masyarakat   hukum      adat   beserta    hak-hak
    tradisional dan identitas budayanya;

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON

  Pemohon menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materi
  secara langsung atau tidak langsung akan dan dapat menimbulkan kerugian
  terhadap hak-hak konstitusional para Pemohon yaitu:
  1. hilangnya akses Pemohon I melakukan usaha pemajuan, pendampingan,
    dan perjuangan hak-hak masyarakat hukum adat;
  2. hilangnya hak ulayat atas hutan, akses pemanfaatan, dan pengelolaan
    kawasan hutan adat Pemohon II dan Pemohon III; dan
  3. kriminalisasi terhadap Pemohon III karena masuk kawasan hutan;
  Terhadap    pernyataan   para    Pemohon     tersebut    di    atas,   Pemerintah
  menyampaikan penjelasan bahwa pasal, ayat, bagian, maupun frase dalam
  undang-undang yang dimohonkan untuk diuji tidak mempunyai hubungan
  kausalitas (causal verband) atau tidak menimbulkan dampak kerugian baik
  potensial maupun aktual (nyata), langsung atau tidak langsung terhadap hak
  konstitusional para Pemohon, dengan alasan:
  1. kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon ada secara potensial atau
    aktual, langsung atau tidak langsung, apabila pasal-pasal UU Kehutanan
    khususnya yang dimohonkan uji materi secara eksplisit maupun implisit
    mengandung maksud untuk meniadakan atau menghilangkan hutan adat;
                                   128




  Fakta normatifnya justru sebaliknya yaitu Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5
  ayat (1) dan ayat (2) UU Kehutanan mencantumkan kategori hutan adat. Hal
  ini mengandung makna bahwa UU Kehutanan mengakui eksistensi hutan
  adat sehingga hak konstitusional para pemohon masih tetap diakui sejalan
  dengan pengakuan eksistensi hutan adat tersebut;
2. Meskipun hutan adat dimasukkan sebagai bagian dari hutan negara, namun
  hal tersebut tidak mengurangi eksistensi dan keberlangsungan hutan adat.
  Kesimpulan demikian akan diperkuat jika frasa Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5
  yang mencantumkan kategori hutan adat dipahami secara komprehensif
  dengan Pasal 4 ayat (3) junctis Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 67
  UU Kehutanan yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dengan
  persyaratan tertentu;
  Artinya, jika masyarakat hukum adat telah diakui keberadaannya oleh
  UU Kehutanan, maka berarti hutan adat sebagai salah satu unsur utama
  dan bagian tak terpisahkan dari masyarakat hukum adat sudah pasti diakui
  keberadaannya. Oleh karenanya, pasal-pasal yang diajukan uji materi tidak
  mungkin menimbulkan kerugian bagi hak konstitusional para Pemohon;
3. Pencantuman persyaratan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat
  tidak dimaksudkan dan juga tidak akan menyebabkan hilangnya eksistensi
  masyarakat hukum adat dan hutan adat;
  Persyaratan tersebut hanya dimaksudkan agar keberadaan masyarakat
  hukum adat dan hutan adat tidak melemahkan komitmen dan ikatan
  kebangsaan yang sudah terlembagakan dalam kerangka Negara Kesatuan
  Republik Indonesia sesuai amanat konstitusi. Oleh karenanya, persyaratan
  tersebut tidak akan menimbulkan kerugian bagi hak konstitusional para
  Pemohon.

Atas dasar alasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pasal-pasal
yang dimohonkan untuk diuji materi adalah tidak tepat dan tidak benar apabila
dianggap telah menimbulkan kerugian bagi ara Pemohon, namun sebaliknya,
pasal-pasal tersebut justru memberikan perlindungan dan penguatan terhadap
hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat termasuk halnya para
Pemohon;
                                      129




  Terhadap kerugian yang didalilkan oleh Pemohon II dan Pemohon III,
  Pemerintah berpendapat bahwa quad non ada, kerugian tersebut tidak dapat
  dikualifikasikan sebagai kerugian konstitusional, karena:
  a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 137/Kpts-II/1997 tentang Pemberian
    Hak Pengusahaan Hutan atas nama PT. Riau Andalan Pulp and Paper; dan
  b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 282/Kpts-II/1992 juncto Nomor
    175/Kpts-II/2003 tentang Perluasan Penunjukan Taman Nasional Gunung
    Halimun Salak dan perubahan fungsi dari Hutan Lindung;
  adalah bersifat beschiking dan bukan disebabkan adanya ketentuan pasal-
  pasal dalam UU Kehutanan yang bertentangan dengan UUD 1945;

  Untuk itu, Pemerintah memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
  untuk menyatakan bahwa:
  1. tidak ada hubungan kausalitas antara substansi pasal-pasal yang dimohon
    uji materi dengan adanya kerugian secara potensial atau aktual bagi hak
    konstitusional para Pemohon; dan
  2. para Pemohon dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
    standing) untuk mengajukan permohonan uji materi UU Kehutanan;

III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
     UNTUK DIUJI

  A. Umum
    Substansi permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 6, sepanjang kata
    "negara", juncto Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa "sepanjang kenyataannya
    masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan
    kepentingan nasional", juncto Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sepanjang
    frasa "dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut
    kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan
    diakui keberadaannya", dan ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1) sepanjang
    frasa   "sepanjang    menurut    kenyataannya     masih   ada   dan   diakui
    keberadaannya", ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa "dan ayat (2)", UU
    Kehutanan menunjukkan:
    1. bahwa para Pemohon mengembangkan pemahaman terhadap pasal-
       pasal tersebut secara parsial dan tekstual yaitu status hutan adat hanya
       ditempatkan sebagai bagian dari hutan negara. Pemahaman secara
                                130




  parsial dan tekstual demikian memang akan membawa pada kesimpulan
  yang kurang tepat yaitu hutan adat tidak diakui eksistensinya secara
  mandiri karena disubordinasikan pada hutan negara. Namun jika pasal-
  pasal tersebut dipahami secara komprehensif dan kontekstual, maka
  akan diperoleh pemahaman yang sebaliknya bahwa meskipun hutan adat
  ditempatkan sebagal bagian dari hutan negara, status hutan adat bukan
  hanya ada dan tetap berlangsung, bahkan juga tetap mandiri.
  Pemahaman demikian diperoleh jika Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5
  ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur "penempatan hutan adat sebagai
  bagian hutan negara" dipadukan dengan Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 5
  ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur "penetapan keberadaan hutan
  adat dikaitkan dengan pengakuan keberadaan masyarakat hukum
  adat sebagai subjek pengelolanya". Artinya pengelolaan hutan adat
  menurut pasal-pasal UU Kehutanan tersebut akan tetap mandiri karena
  Iangsung dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat sebagai subjek
  pengelolanya. Namun jika masyarakat hukum adat sebagai subjek
  pengelolanya sudah tidak ada lagi, maka pengelolaan hutan adat kembali
  kepada Pemerintah [vide Pasal 5 ayat (4) UU Kehutanan];
2. bahwa para Pemohon mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal UU
  Kehutanan atas dasar pemahaman bahwa hutan adat dari masyarakat
  hukum    adat   sudah   ada   sebelum    Indonesia     merdeka    sehingga
  pengakuannya oleh negara harus bersifat utuh dan tanpa persyaratan
  apapun. Adanya persyaratan tertentu terhadap pengakuan hutan adat
  dan masyarakat hukum adat sebagai subjek pengelolanya dimaknai
  sebagai upaya peniadaan dan penafsiran eksistensi hutan adat dan
  masyarakat hukum adat;

Dasar   pemahaman    demikian     di   samping   tidak   tepat,   juga   dapat
menimbulkan konsekuensi, yaitu:
a. munculnya tuntutan ke arah pengakuan hutan adat dan masyarakat
  hukum adat yang bersifat eksklusif yaitu kembali pada kondisi sebelum
  Indonesia merdeka yang masing-masing masyarakat hukum adat
  mengelola hak ulayat termasuk hutan adatnya lebih dominan pada
  kepentingan atau hak internal warganya (insider) namun tidak membuka
  hak yang sama bagi orang Iuar (outsider). Pada kondisi aslinya, hukum
                                  131




    adat yang mengatur pengelolaan hak ulayat termasuk hutan adat sudah
    mengandung sifat eksploitatif yang justru bertentangan dengan tujuan
    Indonesia merdeka;
  b. tuntutan pengakuan sebagaimana aslinya, seperti halnya sebelum
    Indonesia merdeka dan tanpa persyaratan apapun dapat melemahkan
    ikatan kebangsaan dan kenegaraan yang sudah menjadi komitmen
    semua komponen bangsa termasuk masyarakat hukum adat yang
    dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945. Persyaratan pengakuan
    terhadap eksistensi hutan adat dan masyarakat hukum adat tetap
    diperlukan yang berfungsi yaitu: Pertama, di satu sisi ditujukan untuk
    menghilangkan sifat eksploitatif dan kondisi negatif yang ada dalam
    hukum adat, yang dapat melemahkan komitmen ikatan kebangsaan dan
    kenegaraan. Kedua, dari sisi lain, persyaratan itu tidak mengarah pada
    peniadaan atau penafikan eksistensi masyarakat hukum adat dan hutan
    adat, bahkan justru harus ditujukan untuk memperkuat eksistensinya
    yang masih ada namun bukan untuk menghidupkan yang sudah tidak
    ada;
    Persyaratan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan
    adat yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4),
    dan Pasal 67 UU Kehutanan harus dimaknai dan dipahami secara
    menyeluruh (komprehensif) dari kedua sisi tersebut di atas;

B. Penjelasan Atas Pasal-Pasal yang Dimohonkan Uji Materi

  Pemerintah menyampaikan keterangan atas pengujian konstitusionalitas
  pasal-pasal UU Kehutanan yang dimohonkan uji materi sebagai berikut:
  1. Para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3),
    Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Kehutanan
    bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa "Negara
    Indonesia adalah negara hukum";
    Para Pemohon mengajukan alasan bahwa dalam kehidupan negara dan
    bangsa dalam suatu negara hukum harus didasarkan, di antaranya, pada
    prinsip persamaan di depan hukum, prinsip larangan perlakuan
    diskriminatif, prinsip legalitas dan prediktabilitas serta transparansi.
    Pasal-pasal UU Kehutanan yang dimohon uji materi tersebut dipandang
    melanggar atau bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum;
                               132




Pemerintah tidak sependapat dengan pandangan para Pemohon karena
UU Kehutanan khususnya pasal-pasal yang dimohonkan uji materi justru
mengandung konsistensi dan bahkan memperkuat prinsip negara hukum
yang dianut UUD 1945.

Adanya konsistensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pasal-pasal UU Kehutanan tersebut di atas pada intinya mengatur 2
  (dua) hal, yaitu:
  1) pengakuan eksistensi hutan adat dengan menempatkan sebagai
      bagian dari hutan negara [vide Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 ayat
      (1), ayat (2) UU Kehutanan];
  2) pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat pemilik
      hutan adat dilaksanakan dengan syarat [vide Pasal 4 ayat (3) dan
      Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU Kehutanan], yaitu:
      a) Sepanjang masyarakat hukum adat dalam kenyataannya masih
         ada;
         Untuk menentukan kenyataannya masih ada dapat diidentifikasi
         dengan menggunakan istrumen/kriteria yang dikemukakan oleh
         doktrin hukum dan peraturan perundang-undangan terkait,
         yaitu: (1) adanya sekelompok orang yang hidup bersama atas
         dasar kesamaan teritori atau keturunan atau campuran
         keduanya; (2) mempunyai kekayaan sendiri berupa sumber
         daya alam yang dipunyai secara bersama-sama; (3) mempunyai
         batas wilayah tertentu yang jelas; (4) mempunyai kewenangan
         tertentu yang dilaksanakan oleh orang yang diberi otoritas
         kepemimpinan; dan (5) terdapat hukum adat yang mengatur
         kehidupan warga masyarakatnya dan dipatuhi (vide Peraturan
         Menteri      Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
         Nomor 5 Tahun 1999; lihat Maria SW Sumardjono, 2001:56);
      b) Keberadaan masyarakat hukum adat tersebut diakui;
         Pengakuan dilakukan melalui penetapan atau pengukuhan
         dalam Peraturan Daerah. Jika mengacu pada Peraturan Menteri
         Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
         Tahun 1999, prosesnya dimulai dengan pembentukan Tim
         Peneliti dengan anggota pakar hukum adat, masyarakat hukum
                                 133




            adat yang bersangkutan, lembaga swadaya masyarakat, dan
            instansi-instansi pengelola sumber daya alam. Hasil penelitian
            Tim dimaksud dituangkan dalam peta yang akan dijadikan dasar
            untuk mengatur dan menetapkan keberadaan masyarakat
            hukum adat melalui Peraturan Daerah;
        c) Pelaksanaan pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum
            adat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional;
            Kepentingan nasional yaitu kepentingan "nation" atau bangsa
            berupa peningkatan kesejahteraan baik warga masyarakat
            hukum adat itu sendiri maupun warga masyarakat lain sebagai
            bagian komponen bangsa;

  b. Dengan mencermati penjelasan substansi pasal-pasal UU Kehutanan
    tersebut di atas, maka isi ketentuannya sangat jelas memberikan
    arahan agar hutan adat diakui keberadaannya serta pengelolaannya
    dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang menjadi subjek,
    dengan persyaratan yang sangat jelas dan tidak multitafsir. Proses
    penetapan       yang   transparan   dengan   mengikutsertakan    semua
    stakeholder, dan tujuan yang jelas dimaksudkan untuk meningkatkan
    kesejahteraan warga masyarakat hukum adat dan warga masyarakat
    lainnya. Dengan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
    Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
    dan ayat (4) UU Kehutanan mengandung konsistensi dengan prinsip
    persamaan di depan hukum, prinsip larangan perlakuan diskriminatif,
    prinsip legalitas dan prediktabilitas serta transparansi yang menjadi
    pilar negara hukum;

2. Para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3),
  Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Kehutanan
  bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang di antaranya

Bagian 20 dari 27

  berisi prinsip jaminan kepastian hukum bagi setiap orang;
  Menurut    para     Pemohon,   kepastian   hukum ada dan dijamin jika:
  (a) ketentuannya jelas (rules are clear), mudah dipahami (well-
  understood),      dan harus dilaksanakan secara adil (fairly enforced);
  (b) harus ada konsistensi antar ketentuan-ketentuannya atau tidak
                                134




mengandung pertentangan; (c) harus ada ketegasan pengaturannya
sehingga tidak boleh diubah setiap waktu;

Dengan pengertian demikian, para Pemohon menilai bahwa ketentuan
dalam pasal-pasal tersebut mengandung ketentuan yang bertentangan
dengan ketiga unsur dari kepastian hukum tersebut;

Pemerintah tidak sependapat dengan pandangan para Pemohon.
Ketentuan pasal-pasal UU Kehutanan tersebut sudah memenuhi ketiga
unsur dari pengertian kepastian hukum. Hal tersebut dapat dijelaskan
sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 6 mengatur: "hutan adat adalah hutan negara yang
  berada dalam wilayah masyarakat hukum adat", dan Pasal 5 ayat (1)
  dan ayat (2) mengatur : “hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan
  negara dan hutan hak dan hutan negara dapat berupa hutan adat”;

  Pasal 1 Angka 6 juncto Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) di atas
  mengandung ketentuan yang jelas dan satu makna/tafsir yaitu
  meskipun hutan adat dimasukkan sebagai bagian hutan negara namun
  tetap diakui keberadaannya dalam lingkungan masyarakat hukum
  adat. Maksudnya, negara tidak bermaksud melepaskan hutan adat
  dari masyarakat hukum adat dan menempatkannya sebagai
  bagian langsung dan hutan negara. Hutan adat tetap berada dalam
  Iingkungan kewenangan masyarakat hukum adat;
  Kejelasan ketentuan dan makna/tafsimya yaitu hutan adat tetap
  berada dalam lingkungan kewenangan masyarakat hukum adat di atas
  diperkuat   oleh    ketentuan       Pasal   4   ayat   (3)   yang    mengatur:
  "penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat
  hukum     adat    sepanjang     kenyataannya      masih      ada    dan   diakui
  keberadaannya       serta   tidak     bertentangan     dengan       kepentingan
  nasional” dan Pasal 5 ayat (3) yang mengatur: “.........dan hutan adat
  ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat
  yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya";

  Penguatan Pasal 4 ayat (3) juncto Pasal 5 ayat (3) terhadap ketentuan
  dan makna bahwa hutan adat ditempatkan dalam Iingkungan
  kewenangan masyarakat hukum adat dapat dicermati dari: Pertama,
                               135




  penguasaan    hutan   oleh    negara   termasuk   hutan   adat    tetap
  memperhatikan hak masyarakat hukum adat [vide Pasal 4 ayat (3)].
  Artinya penguasaan hutan adat diserahkan pada kewenangan (hak)
  masyarakat hukum adat. Penguasaan dan pengaturan oleh negara
  terhadap hutan adat tidak boleh mengabaikan hak atau kewenangan
  masyarakat hukum adat. Kedua, keberadaan hutan adat dikaitkan
  langsung dengan keberadaan masyarakat hukum adat [vide Pasal 5
  ayat (3)]. Keberadaan hutan adat akan ditetapkan jika masyarakat
  hukum adat sebagai subjek kenyataannya masih ada. Artinya selama
  keberadaan masyarakat hukum adat masih ada, maka keberadaan
  hutan adat harus ditetapkan dan selama itu juga keberadaan hutan
  adat di bawah kewenangan masyarakat hukum adat. Ketiga,
  pengelolaan hutan adat selama masih ada masyarakat hukum adat
  diserahkan kepada masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
  Pemahaman demikian didasarkan pada tafsir a contrario terhadap
  Pasal 5 ayat (4) yang mengatur: “Apabila dalam perkembangannya
  masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka
  pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah”.               Secara
  a-contrario selama masyarakat hukum adat masih ada maka selama
  itu pula pengelolaan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum
  adat yang bersangkutan;
b. Penjelasan huruf a di atas di samping memberikan pemahaman
  tentang jelas dan tidak multitafsimya ketentuan pasal-pasal UU
  Kehutanan tersebut, juga menunjukkan adanya konsistensi internal di
  antara pasal-pasal tersebut. Antara pasal dan/atau ayat yang satu
  dengan yang Iainnya saling mendukung atas keberadaan hutan adat
  yang penguasaan dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan
  masyarakat hukum adat;
c. Dengan kejelasan dan konsistensi internal tersebut, ketentuan pasal-
  pasal UU Kehutanan tersebut sudah pasti dapat dilaksanakan secara
  adil dan tidak membuka kemungkinan adanya perubahan-perubahan
  dalam perkembangannya;

Dengan penjelasan di atas, maka kesimpulan yang dapat dikemukakan
bahwa pasal-pasal UU Kehutanan tersebut di atas mengandung jaminan
                                  136




  kepastian hukum bagi eksistensi hutan adat untuk tetap berada dalam
  kewenangan masyarakat hukum adat;

3. Para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3),
  Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), UU Kehutanan
  bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
  1945. Pertimbangan para Pemohon yaitu:
  a. Pasal-pasal      UU     Kehutanan   tersebut   telah    membatasi    hak
    konstitusional warga negara khususnya warga masyarakat hukum adat
    untuk mengembangkan diri demi memenuhi kebutuhan dasar hidup
    mereka yang dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD 1945;
  b. Pasal-pasal      UU     Kehutanan   tersebut   telah    membatasi    hak
    konstitusional warga negara khususnya warga masyarakat hukum adat
    untuk memperoleh hak atas rasa aman dan bebas dari rasa takut yang
    dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;

  Pemerintah tidak sependapat dengan para Pemohon karena pasal-pasal
  UU Kehutanan tersebut di atas justru berkesesuaian dengan prinsip
  dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tersebut.
  Hal ini dapat dijelaskan sebagal berikut:
  a. Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) junctis Pasal 4
    ayat (3) serta Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) mengandung prinsip
    negara tidak bermaksud melepaskan hutan adat dari masyarakat
    hukum      adat    dan    tetap   menempatkannya        dalam   lingkungan
    kewenangan masyarakat hukum adat termasuk pengelolaannya.
    Dengan prinsip yang demikian, pasal-pasal UU Kehutanan tersebut
    telah membuka akses dan mendukung pemberian hak konstitusional
    kepada warga masyarakat hukum adat untuk mengembangkan diri
    memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dari sumber daya alam
    dalam hutan adat melalui pengelolaan oleh masyarakat hukum
    adatnya;
  b. Dengan prinsip tersebut di atas, pasal-pasal UU Kehutanan tersebut
    juga telah memberikan jaminan tidak dirampasnya hutan adat untuk
    dikelola langsung oleh negara namun sepenuhnya diserahkan dalam
    kewenangan masyarakat hukum adat;
                                 137




  Sebagai    konsekuensinya,     ketentuan    tersebut   telah   memberikan
  perlindungan hukum dan rasa aman bagi masyarakat hukum adat;

4. Para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3),
  Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 67
  UU Kehutanan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I
  ayat (3) UUD 1945. Pertimbangan para Pemohon yaitu :
  a. Pasal-pasal UU Kehutanan tersebut di atas telah menyebabkan
    terjadinya perampasan dan penghancuran atas masyarakat hukum
    adat beserta wilayah masyarakat hukum adat serta hak-haknya
    sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD
    1945;
  b. Pasal-pasal UU Kehutanan tersebut di atas khususnya Pasal 67 yang
    mengatur     tata    cara   pengukuhan    keberadaan    dan    hapusnya
    masyarakat hukum adat dengan Peraturan Daerah merupakan
    pengaturan inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 18B
    ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD1945;

  Pemerintah tidak sependapat dengan pandangan para Pemohon. Pasal-
  Pasal UU Kehutanan yang berkaitan pengakuan masyarakat hukum adat
  beserta hak tradisionalnya tidak mengandung pertentangan dengan
  Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 dengan penjelasan
  sebagai berikut:
  a. Meskipun dari penggunaan kata-kata sebagai dasar perumusan norma
    terdapat perbedaan, namun antara pasal-pasal UU Kehutanan dengan
    Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mempunyai
    semangat     yang     sama    yaitu   semangat   pengakuan         terhadap
    masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya, sebagaimana sudah
    dikemukakan dalam uraian angka 2 di atas yaitu hutan adat sebagai
    bagian     wilayah    hak    ulayat   tetap   ditempatkan     di    bawah
    penguasaan, kewenangan, dan pengelolaan masyarakat hukum
    adat sebagai subjek yang mempunyai. Semangat UU Kehutanan
    yang demikian jelas sejalan dengan semangat dari Pasal 18B ayat (2)
    dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945;
  b. Baik UUD 1945 maupun UU Kehutanan sama-sama memberikan
    pengakuan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yaitu:
                           138




1) UUD 1945 menggunakan rumusan: "sepanjang masih hidup dan
  sesuai dengan perkembangan masyarakat” sedangkan UU
  Kehutanan      menggunakan       rumusan:   "sepanjang        menurut
  kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya". Syarat
  demikian juga sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5
  Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

  Terdapat 2 (dua) substansi yang perlu dijelaskan, yaitu :
  a) Antara frasa "sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
      perkembangan       masyarakat"     dengan    frasa      "sepanjang
      menurut kenyataannya masih ada" mengandung makna yang
      sama yaitu baik UUD 1945 maupun UU Kehutanan sama-sama
      mensyaratkan bahwa masyarakat hukum adat beserta hak
      tradisionalnya masih berlangsung sampai saat sekarang;
  b) Frasa "diakui keberadaannya" merupakan konsekuensi logis
      dari syarat masih berlangsungnya masyarakat hukum adat
      beserta hak tradisionalnya. Frasa "diakui keberadaannya"
      menuntut adanya proses yaitu: Pertama, pengidentifikasian
      masih hidup atau adanya masyarakat hukum adat beserta hak
      tradisionalnya atas dasar kriteria adanya sekumpulan orang
      yang bersifat geneologis dan/atau teritorial, adanya kekayaan
      tersendiri berupa sumber daya alam, batas wilayah kekayaan
      yang    jelas,   mempunyai    kewenangan    yang     dilaksanakan
      pemimpin, dan ada hukum adat yang mengatur. Jika memenuhi
      kriteria tersebut, maka masyarakat hukum adat akan diakui
      keberadaannya dan begitu sebaliknya jika tidak memenuhi
      kriteria tersebut maka harus dinyatakan tidak ada lagi. Kedua,
      proses penetapan atau pengukuhan keberadaan masyarakat
      hukum adat berdasarkan hasil identifikasi tersebut dituangkan
      dalam Peraturan Daerah [vide Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) UU
      Kehutanan];

      Pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat melalui
      Peraturan Daerah bermakna adanya penyerahan kewenangan
      kepada Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan semangat
      desentralisasi yang mendasari pembentukan Undang-Undang
                            139




     Kehutanan pada tahun 1999 dan secara sosiologis Pemerintah
     Daerah yang lebih memahami dan lebih berwenang melakukan
     proses identifikasi dan pengukuhan tersebut;

     Di samping itu, pemberian kewenangan kepada Pemerintah
     Daerah tersebut dimaksudkan juga untuk menjaga konsistensi
     dengan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan
     yaitu    Peraturan    Menteri    Negara     Agraria/Kepala   Badan
     Pertanahan Nasional Nomor            5 Tahun 1999 yang telah
     mengatur     agar    pengukuhan      dan    penetapan   keberadaan
     masyarakat hukum adat dilakukan dengan Peraturan Daerah;

2) Syarat kedua yaitu sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan
   Republik Indonesia (UUD 1945) atau tidak bertentangan dengan
   kepentingan nasional (UU Kehutanan);
   Meskipun keduanya berbeda rumusan kata-katanya, namun
   semangat     antara     keduanya       sama     yaitu   terpeliharanya
   keberlangsungan ikatan kesatuan negara dan bangsa Indonesia.
   Artinya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan
   pelaksanaan kewenangannya oleh para pemimpin adat khususnya
   terkait dengan pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan
   adat tidak menyebabkan terganggunya ikatan kebangsaan dan
   Negara Kesatuan yang sudah menjadi komitmen founding fathers
   yang mewakili semua kelompok, suku, dan, masyarakat hukum
   adat. Persyaratan ini dimaksudkan agar pengakuan masyarakat
   hukum adat dan pelaksanaan kewenangannya tidak kembali pada
   situasi dan kondisi sebelum Indonesia rnerdeka, yang masing-
   masing suku atau masyarakat hukum adat terpecah-pecah satu
   dengan Iainnya.Tanpa adanya persyaratan demikian, pengakuan
   masyarakat hukum adat akan menciptakan eksklusivisme yang
   tidak sesuai dengan komitmen kebangsaan dalam kerangka
   Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai amanat konstitusi.
   Namun demikian, persyaratan tersebut tidak dapat ditafsirkan dan
   dimaknai    sebagai    alat    untuk   menghilangkan      keberadaan
   masyarakat hukum adat;
                           140




3) Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan agar pengakuan dan
   penghormatan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
   harus diatur dengan undang-undang, sedangkan Pasal 67 ayat (1)
   huruf b UU Kehutanan mensyaratkan pelaksanaan kewenangan
   masyarakat hukum adat dalam melakukan pengelolaan hutan adat
   harus berdasarkan hukum adat dan tidak bertentangan dengan
   undang-undang;

   Terdapat 2 (dua) hal yang harus dicermati dan dipahami dari
   substansi   ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b UU Kehutanan,
   yaitu:
   a) Kewenangan        mengelola   hutan   adat   yaitu   tata   hutan,
       penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan
       dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi
       hutan, serta perlindungan hutan dan konservasi alam [vide
       Pasal 21 UU Kehutanan) oleh masyarakat hukum adat harus
       berdasarkan pada hukum adat. Ketentuan ini di samping
       mengandung makna adanya pengakuan terhadap hukum adat
       sebagai pedoman mengelola hutan adat, juga sebagai
       persyaratan bahwa nilai kearifan yang ada dalam hukum adat
       akan berdampak positif bagi pengelolaan hutan adat;
   b) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana disampaikan dalam
       huruf a) di atas tidak boleh bertentangan dengan undang-
       undang.   Kata     "Undang-Undang"     tidak   secara      khusus
       menunjuk pada UU Kehutanan namun lebih tepat menunjuk
       pada undang-undang yang akan mengatur tentang pengakuan
       dan penghormatan masyarakat hukum adat beserta hak
       tradisional sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 18B ayat (2)
       UUD 1945;

       Namun demikian, ketentuan UU Kehutanan dapat dijadikan
       pedoman juga khususnya dalam pengelolaan hutan adat oleh
       masyarakat hukum adat. Penggunaan UU Kehutanan sebagai
       pedoman tidak boleh ditujukan untuk mengurangi, apalagi
       meniadakan kewenangan yang dipunyai masyarakat hukum
       adat, namun harus dimaksudkan agar terdapat sinerjitas
                                          141




                       antara pemerintah/pemerintah daerah dengan masyarakat
                       hukum adat dalam melakukan pengelolaan hutan adat;

IV. KESIMPULAN

   Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
   memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
   memutus, dan mengadili permohonan pengujian pasal-pasal UU Kehutanan
   terhadap UUD 1945, serta memberi putusan sebagai berikut:
   1. menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
        standing);
   2. menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
        setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
        dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);

Bagian 21 dari 27

   3. menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
   4. menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 6, sepanjang kata "negara‖,
        juncto Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa "sepanjang kenyataannya masih
        ada     dan   diakui   keberadaannya,   serta   tidak   bertentangan   dengan
        kepentingan nasional", juncto Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sepanjang
        frasa "dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut
        kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan
        diakui keberadaannya", dan ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1) sepanjang
        frasa    "sepanjang    menurut   kenyataannya     masih    ada   dan    diakui
        keberadaannya", ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa "dan ayat (2)", UU
        Kehutanan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat
        (1), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan
        Pasal 18B UUD1945;
   Namun demikian apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
   Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
   (ex aequo et bono);

[2.4]         Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pemerintah
mengajukan dua orang ahli yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam
persidangan tanggal 5 Juni 2012 dan 14 Juni 2012, sebagai berikut:
                                       142




1. Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si.

     Bahwa ada dua perspektif terhadap pasal-pasal UU Kehutanan yang diuji
     materi. Pertama, Pasal 1     angka 6 dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
     UU Kehutanan yang menyatakan bahwa pada prinsipnya hutan adat adalah
     bagian dari hutan negara, maka hal tersebut secara parsial dan tekstual
     dinilai meniadakan hutan adat. Kedua, menyangkut keberadaan masyarakat
     hukum adat, dipandang secara parsial dan tekstual, maka dengan
     persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5
     ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 67 Undang-Undang Kehutanan dinilai
     meniadakan keberadaan masyarakat hukum adat;
     Bahwa Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menyebutkan bahwa hutan adat
     adalah bagian dari hutan negara yang berada dalam lingkungan masyarakat
     hukum adat. Jika dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (3) dan ayat          (4) UU
     Kehutanan, maka hutan adat akan ditetapkan apabila masyarakat hukum
     adat sebagai subjek pemegang hak atas hutan adat diakui keberadaannya.
     Apabila menggunakan penafsiran contrario, maka pengelolaan hutan adat
     akan kembali kepada Pemerintah jika masyarakat hukum adat sudah tidak
     ada lagi;
     Bahwa dengan memahami secara komprehensif Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5
     ayat (3) dan ayat (4) UU Kehutanan, sangat jelas bahwa eksistensi hutan
     adat tetap diakui dan pengakuan tersebut diberikan jika masyarakat hukum
     adatnya ada. Pengelolaannya pun diberikan kepada masyarakat hukum adat
     yang ada;
     Bahwa persyaratan eksistensi masyarakat hukum adat tercantum dalam
     Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
     tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 4 ayat (3) dan
     Pasal 67 UU Kehutanan. Persyaratan tersebut merupakan konsekuensi dari
     konsep negara kebangsaan, yang berarti mengakui keberadaan masyarakat,
     kelompok, dan masyarakat hukum adat sebagai komponen pembentuk
     bangsa dan negara. Namun perlu dipahami pula komitmen kesatuan, yang
     berarti eksistensi masyarakat hukum adat tidak boleh eksklusif seperti ketika
     Indonesia belum merdeka;
     Bahwa diperlukan Undang-Undang mengenai pengakuan dan penghormatan
     terhadap masyarakat hukum adat. Berkaitan dengan konteks UU Kehutanan,
                                           143




     undang-undang tersebut tidak menyalahi UUD 1945. Namun persoalannya
     adalah semangat yang ada di dalam UU Kehutanan tidak terinternalisasi ke
     dalam lingkungan-lingkungan instansi sektoral, sehingga tidak pernah
     dikembangkan aturan-aturan pelaksanaannya yang lebih konkret. Akibatnya
     muncul pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
     Instansi sektoral saling menunggu untuk menyatakan masyarakat hukum
     adat yang mana yang ada;

2. Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H.,M.H.

      Bahwa dalam Perubahan Kedua UUD 1945 antara lain dilakukan
      perubahan terhadap bab tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum diubah,
      ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah diatur dalam satu pasal, yakni
      Pasal 18 (tanpa ayat); dan setelah diubah menjadi 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal
      18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Perubahan dalam bab ini dan juga pada
      bagian lainnya merupakan suatu pendekatan baru dalam mengelola negara.
      Di satu pihak ditegaskan tentang bentuk Negara Kesatuan Republik
      Indonesia (NKRI) dan di pihak lain ditampung kemajemukan bangsa sesuai
      dengan sasanti Bhinneka Tunggal Ika;
      Bahwa pencantuman tentang Pemerintah Daerah di dalam perubahan UUD
      1945 dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi
      daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Hal itu
      dilakukan setelah belajar dari praktik ketatanegaraan pada era sebelumnya
      yang cenderung sentralistis, adanya penyeragaman sistem pemerintahan
      seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-
      Ketentuan Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5
      Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, serta mengabaikan kepentingan
      daerah. Akibat kebijakan yang cenderung sentralistis, Pemerintah Pusat
      menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah,
      sehingga daerah diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang
      mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan
      kondisi objektif yang dimilikinya;
      Bahwa perubahan Pasal 18 UUD 1945 menjadi dasar hukum bagi
      pelaksanaan otonomi daerah yang dalam era reformasi menjadi agenda
      nasional. Melalui penerapan bab tentang Pemerintahan Daerah diharapkan
                               144




Iebih mempercepat terwujudnya kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat
di daerah, serta meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. Pengertian
"rakyat" dalam konteks ini tentunya termasuk mencakup masyarakat hukum
adat;
Bahwa semua ketentuan tersebut dirumuskan tetap dalam kerangka
menjamin dan memperkuat NKRI, sehingga dirumuskan hubungan
kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
Bahwa ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B berkaitan dengan
ketentuan Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik; Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan; dan Pasal 25A mengenai
wilayah negara; yang menjadi wadah dan batas pelaksanaan Pasal 18,
Pasal 18A, dan Pasal 18B;
Bahwa dengan pengaitan ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B
dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 25A
UUD 1945 tersebut dalam konteks perubahan pasal-pasal yang terkait
dengan bab tentang Pemerintahan Daerah dalam Perubahan Kedua UUD
1945 justru memperkuat kewenangan "negara" yang banyak dipersoalkan
oleh pihak Pemohon; dan juga dalam konteks hubungan antara "negara"
(yang direpresentasikan oleh "Pemerintah Pusat") dan "daerah" (yang
direpresentasikan oleh "Pemerintahan Daerah");
Bahwa sebagaimana dikemukakan di muka, sebagai salah satu hasil
Perubahan Kedua UUD 1945, telah dihasilkan pula Pasal 18B ayat (2)
dengan rumusan sebagai berikut:
 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
   hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
   sesuai   dengan   perkembangan    masyarakat    dan   prinsip   Negara
   Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
Bahwa dalam penjelasan resminya terhadap ketentuan pasal dan ayat
tersebut, MPR RI sebagai lembaga yang berwenang untuk mengubah dan
menetapkan UUD 1945 menjelaskan sebagai berikut:
 Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nagari
   (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta
                                145




   berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan
   adat dan hak-haknya, seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat
   bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan
   hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh
   karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut
   dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu,
   penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh
   bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan;
Walaupun pada era pasca perubahan UUD 1945 tidak lagi memiliki bagian
Penjelasan sebagaimana UUD 1945 yang asli, namun alinea di muka dapat
dianggap sebagai semacam interprestasi otentik terhadap substansi Pasal
18B ayat (2) UUD 1945, karena deskripsi tersebut merupakan bagian
Panduan Pemasyarakatan UUD 1945 dan ketetapan MPR;
Deskripsi tersebut juga sekaligus memberikan pemahaman bahwa frasa
yang menyatakan "sepanjang (menurut) kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional" justru sejalan dengan substansi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945;
Selanjutnya   dapat   dikemukakan     bahwa timbulnya     kerugian-kerugian
sebagaimana didalilkan oleh pihak Pemohon II dan              Pemohon III
sehubungan dengan penerbitan beberapa Keputusan Menteri Kehutanan,
Ahli berpendapat bahwa kerugian tersebut tidak dapat dikualifikasikan
sebagai kerugian konstitusional karena keputusan-keputusan Menteri
Kehutanan tersebut bersifat beschiking (penetapan), dan bukan bersumber
dari pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU Kehutanan yang dinilai
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian tidak terdapat
permasalahan konstitusionalitas dalam penerbitan berbagai keputusan
Menteri Kehutanan tersebut;
Bahwa Ahli berpendapat Pasal 1 angka 6, sepanjang kata "negara", juncto
Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa "sepanjang kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional", juncto Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa "dan
ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya
masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui
keberadaannya", dan ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa
                                          146




        "sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadannya",
        ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa "dan ayat (2)", UU Kehutanan
        sebagaimana dikemukakan dalam bagian Petitum dari permohonan
        Pemohon, baik mengenai pembentukan maupun materinya, sebagian atau
        keseluruhan, tidak bertentangan dengan UUD 1945;

[2.5]       Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 25 Juli 2012, sebagai berikut:

A. KETENTUAN UU KEHUTANAN YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
   TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
   TAHUN 1945

           Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas
   Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, Pasal 67 UU Kehutanan;

   -    Adapun bunyi Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan yaitu:
        “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
        hukum adat “;

   -    Adapun bunyi Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan yaitu:
        “Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat
        hukum     adat,   sepanjang     kenyataannya      masih   ada   dan   diakui
        keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”;

   -    Adapun bunyi Pasal 5 UU Kehutanan yaitu:
        (1) “Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari :
           a. Hutan Negara, dan;
           b. Hutan hak”;

        (2) “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dapat
            berupa hutan adat”;

        (3) “Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada
            ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut
            kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada
            dan diakui keberadaannya”;
                                       147




      (4) “Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang
            bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali
            kepada Pemerintah”;

  -   Adapun bunyi Pasal 67 UU Kehutanan yaitu:
      (1) “Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada
            dan diakui keberadaannya berhak;
            a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan
              hidup sehari masyarakat adat yang bersangkutan;
            b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat
              yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang;
            c. mendapatkan    pemberdayaan      dalam    rangka    meningkatkan
              kesejahteraannya”;
      (2)    “Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat
             sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
             Daerah”;
      (3)    “Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
             (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
   PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UU
   KEHUTANAN

            Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
  konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial
  yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh
  berlakunya Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 67 UU
  Kehutanan yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Para pemohon beranggapan selama lebih dari 10 tahun berlakunya, UU
      Kehutanan telah dijadikan sebagai alat oleh negara untuk mengambil alih
      hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah hutan adatnya untuk
      kemudian dijadikan sebagai hutan negara, selanjutnya atas nama negara
      diberikan dan/atau diserahkan kepada para pemilik modal melalui berbagai
      skema perijinan untuk dieksploitasi tanpa memperhatikan kearifan lokal
      kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Hal ini menyebabkan
      terjadinya konflik antara kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dengan
      pengusaha yang memanfaatkan hutan adat mereka, yang pada akhirnya
                                      148




   menyebakan     terjadinya   arus     penolakan   atas   pemberlakuan      UU
   Kehutanan(vide permohonan hal. 3);
2. Dimasukkannya hutan adat sebagai bagian dari hutan negara sebagaimana
   dinyatakan dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), dan Pasal 5 ayat (2)
   UU Kehutanan adalah pokok soal utama. Ketetntuan ini menunjukkan
   bahwa UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap
   keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan
   hutan adatnya. Hal ini dikarenakan UU Kehutanan tidak memperhatikan
   aspek historis dari klaim kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah
   adatnya. Kesatuan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum lahirnya
   Negara Republik Indonesia (vide permohonan hal. 5);
3. Pemohon beranggapan bahwa UU Kehutanan telah digunakan untuk
   menggusur dan mengusir kesatuan masyarakat hukum adat dari kawasan
   hutan adat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan
   masyarakat hukum adat.       Oleh karena itu masyarakat adat menolak
   keberadaan Pasal 1 angka 6 sepanjang kata ―negara‖, Pasal 4 ayat (3)
   sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak
   bertentangan dengan kepentingan nasional, Pasal 5 ayat (1), ayat (2),

Bagian 22 dari 27

   ayat (3) sepanjang frasa ―dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang
   menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih
   ada dan diakui keberadaanya dan ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1)
   sepanjang frasa ―sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui
   keberadaannya‖ ayat (2) dan ayat (3) sepanjang frasa dan ayat (2) UU
   Kehutanan (vide permohonan hal 6-7);
4. Pemohon beranggapan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 6 sepanjang frase
   ―negara‖, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang a quo telah
   memberikan konsekuensi bahwa semua tanah dan sumber daya alam dari
   kawasan hutan di Indonesia dikuasai oleh negara. Kebijakan ini
   memungkinkan negara untuk memberikan hak-hak di atas tanah hak ulayat
   yang tidak/belum diolah tanpa memperoleh persetujuan dari masyarakat
   hukum adat yang terkait dan tanpa memicu kewajiban hukum adat untuk
   membayar kompensasi yang memadai kepada masyarakat hukum adat
   yang memiliki hak ulayat atas tanah tersebut (vide permohonan hal. 24);
5. Pemohon beranggapan bahwa keberadaan ketentuan pasal-pasal pada
                                   149




   Undang-Undang a quo telah membatasi hak konstitusionalnya untuk
   mengembangkan diri, dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya
   sebagai manusia di wilayah kesatuan masyarakat hukum adatnya karena
   wilayahnya dijadikan Kawasan Hutan Taman Nasional dan/atau diberikan
   kepada perusahaan untuk dijadikan kawasan tambang, perkebunan kelapa
   sawit besar atau hutan tanaman industri (vide permohonan hal. 27 );
6. Ketentuan di dalam pasal-pasal a quo telah menciptakan rasa ketakutan
   dan merampas rasa kenyamanan, keutuhan, kewenangan untuk mengelola
   dan memanfaatkan semua potensi dan sumber daya alam yang ada di
   wilayahnya sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam rangka
   memenuhi kebutuhan hidupnya (vide permohonan hal. 27);
7. Pemohon    beranggapan     bahwa      ketentuan-ketentuan   di   dalam   UU
   Kehutanan menghalangi para Pemohon untuk menikmati hak atas
   pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
   perlakuan yang sama dihadapan hukum dan karenanya maka ketentuan-
   ketentuan didalam UU Kehutanan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
   UUD 1945 (vide permohonan hal. 33);

      Para Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 1 angka 6, Pasal 4
ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 67 UU Kehutanan bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang
berbunyi:

- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi :
 (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”;

- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
 (2) ―Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
     hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
     sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
     Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”;

- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
   (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
      kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
      manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
                                      150




        meningkatkan     kualitas   hidupnya   dan   demi   kesejahteraan   umat
        manusia”;

  - Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
   (1) “Setiap   orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
      kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
      hukum”;

  - Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
   (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
       kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
       serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
       untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;

   - Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
    “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
    perkembangan zaman dan peradaban”;

  - Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
    “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
    oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”;

C. KETERANGAN DPR
       Terhadap dalil   Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
  a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan
  mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
    Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai pihak telah diatur
    dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU Mahkamah Konstitusi),
    yang menyatakan bahwa “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap
    hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
    undang-undang, yaitu :
    a. perorangan warga negara Indonesia;
    b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
       dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
       Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
                                   151




c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”;

          Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan
  Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
  dimaksud dengan ―hak konstitusional‖ adalah hak-hak yang diatur dalam
  UUD 1945. Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menegaskan, bahwa
  hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang
  termasuk ―hak konstitusional‖;

          Oleh karena itu, menurut UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang
  atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki
  kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian
  Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus
  menjelaskan dan membuktikan:
  a. Kualifikasinya   sebagai   Pemohon        dalam   permohonan   a   quo
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
     Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
  b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud
     dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) dianggap telah dirugikan oleh
     berlakunya Undang-Undang;

          Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi
  telah     memberikan    pengertian     dan    batasan   tentang   kerugian
  konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang
  harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor
  006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai
  beriku:
  a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
     diberikan oleh UUD 1945;
  b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
     dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
     yang diuji;
  c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
     yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
     bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
     akan terjadi;
                                     152




   d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
      berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
   e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
      maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
      tidak akan atau tidak lagi terjadi;

           Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam
   perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki
   kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak Pemohon;

           Menanggapi permohonan Pemohon a quo, DPR berpandangan
   bahwa Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar
   Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
   konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan
   untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak
   dan/atau         kewenangan   konstitusionalnya   sebagai      dampak   dari
   diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji;

        Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR
   menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai apakah
   para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
   diisyaratkan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
   Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
   Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007;

2. PENGUJIAN UU KEHUTANAN

      Terhadap permohonan pengujian Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3),
 Pasal 5, dan Pasal 67 UU Kehutanan, DPR menyampaikan keterangan
 sebagai berikut:
 1) Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan pembentukan
     Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap
     bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
     memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
     dan     ikut     melaksanakan    ketertiban   dunia   yang    berdasarkan
     kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai
     tujuan pembentukan Negara Indonesia tersebut kemudian dalam
     Batang Tubuh UUD Tahun 1945 salah satunya dirumuskan Pasal 33
                                  153




   ayat (3) UUD 1945 yang memberikan mandat kepada negara agar
   pemanfaatan bumi (tanah), air, dan kekayaan alam yang terkandung di
   dalamnya       sebesar-besarnya      digunakan       untuk       menciptakan
   kemakmuran bagi rakyat Indonesia;
2) Negara diberi kebebasan untuk mengatur, membuat kebijakan,
   mengelola serta mengawasi pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam
   yang terkandung di dalamnya dengan ukuran konstitusional, yaitu
   “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Oleh karena itu, maka
   semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanah,
   air dan semua sumber daya alam di Indonesia seharusnya merujuk
   tujuan yang hendak dicapai Negara melalui Pasal 33 UUD 1945.
   Dengan demikan maka hal ini pun berlaku bagi pengaturan mengenai
   kehutanan seperti diatur di dalam UU Kehutanan;
3) Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka pengelolaan
   hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam
   yang      terkandung    di   dalamnya   dikuasai   oleh      negara    untuk
   sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara
   memberi wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur dan mengurus
   segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
   hutan; menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau
   kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan mengatur dan
   menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan,
   serta   mengatur       perbuatan-perbuatan   hukum     terkait    kehutanan,
   selanjutnya Pemerintah diberikan wewenang untuk memberikan izin dan
   hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
   Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berskala
   dan berdampak luas serta bernilai strategis, Pemerintah harus
   memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan
   Rakyat;
4) Dalam UU Kehutanan, hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan
   negara dan hutan hak;
   a. Hutan negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak
     dibebani hak-hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5
     Tahun 1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya
                                  154




     dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan
     marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang
     dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan
     negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai,
     mengatur, dan mengurus oleh negara sebagai organisasi kekuasaan
     seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut
     kenyataannya        masih   ada    dan   diakui   keberadaannya,   dapat
     melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan;
b. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani
   hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
   1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seperti hak milik,
   hak guna usaha dan hak pakai;
5) Keberadaan masyarakat hukum adat ditandai oleh 3 (tiga) faktor, yaitu:
   a. adanya kelompok masyarakat yang terikat secara tradisional pada
     wilayah tertentu;
   b. adanya kelembagaan serta perangkatnya; dan
   c. adanya pranata hukum yang mengikat dan ditaati, khususnya tentang
     peradilan adat;
 6) UU Kehutanan telah mengakomodasi kepentingan terkait dengan
   masyarakat hukum adat, hal ini dapat dilihat dengan adanya bab
   tersendiri di dalam UU kehutanan, yaitu Bab IX tentang Masyarakat
   Hukum Adat, yang didalamnya mengatur hak, pengukuhan keberadaan
   dan hapusnya, serta pendelegasian pengaturan terkait keberadaan,
   pengukuhan, dan penghapusan masyarakat hukum adat;
 7) Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, menyatakan yang dimaksud
   dengan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah
   masyarakat hukum adat. Konsep hutan adat adalah hutan negara selain
   karena konsekuensi dari berlakunya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, hal ini
   juga dikarenakan hutan negara tidak dapat disejajarkan dengan hutan
   milik dalam hal ini adalah hutan adat, karena apabila status hutan adat
   disejajarkan dengan hutan milik suatu saat apabila masyarakat adat
   sudah tidak ada lagi maka status penguasaan hutan adat menjadi tidak
   jelas. Sebaliknya apabila statusnya tetap merupakan hutan negara yang
                               155




  dikelola masyarakat hukum adat         maka apabila dikemudian hari
  masyarakat hukum adat sudah tidak ada lagi hutan tersebut akan tetap
  menjadi hutan negara;
8) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Kehutanan, menyatakan
  hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang
  diserahkan   pengelolaannya        kepada   masyarakat     hukum   adat
  (rechtsgemeenschap). Hutan adat tersebut sebelumnya disebut hutan
  rakyat, hutan marga, hutan pertuanan, atau sebutan lainnya. Hutan
  yang dikelola masyarakat hukum adat dimasukkan di dalam pengertian
  hutan negara sebagai konsekuensi adanya hak menguasai oleh negara
  sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan yang
  tertinggi dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
  dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, tidak
  meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya
  masih ada dan diakui keberadaannya, untuk melakukan kegiatan
  pengelolaan hutan;
9) Jabaran mengenai status dan penetapan hutan adat sebagaimana
  diatur dalam Pasal 1 Angka 6, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
  5 ayat (1) dan ayat (2) UU Kehutanan sebagaimana diuraikan diatas
  telah sejalan dengan nilai-nilai konstitusi sebagaimana tercantum dalam
  Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G
  ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
10) Bahwa penguasaan hutan oleh negara sama sekali tidak menghalangi
   hak masyarakat adat untuk mengelola hutan adat hal tersebut dijamin
   dalam ketentuan UU Kehutanan sebagai berikut:
   a. Pasal 34 jo. Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan masyarakat
       hukum adat dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan untuk
       tujuan khusus penelitian dan pengembangan; pendidikan dan
       latihan; dan religi dan budaya dengan tidak mengubah fungsi
       pokok, kawasan hutan;
   b. Pasal 37 mengatur pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh
       masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan
       fungsinya. Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan

Bagian 23 dari 27

       konservasi   dapat   dilakukan    sepanjang   tidak   mengganggu
                              156




       fungsinya;
   c. Pasal 67 ayat (1) mengatur, masyarakat hukum adat sepanjang
       menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya
       berhak: melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan
       kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
       melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat
       yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
       mendapatkan     pemberdayaan     dalam    rangka    meningkatkan
       kesejahteraannya;
11) Penjelasan Pasal 67 ayat (1) UU Kehutanan, menyatakan masyarakat
   hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya
   memenuhi unsur antara lain: masyarakatnya masih dalam bentuk
   paguyuban (rechsgemeenschap); ada kelembagaan dalam bentuk
   perangkat penguasa adatnya; ada wilayah hukum adat yang jelas; ada
   pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih
   ditaati; dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah
   hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari;
12) Perlindungan masyarakat adat atas haknya terhadap hutan adat juga
   diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan            yang mengatur
   mengenai pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum
   adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan
   hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat,
   dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan,
   serta instansi atau pihak lain yang terkait berdasarkan Penjelasan
   Pasal 67 ayat (2) undang-undang a quo;
13) Bahwa masyarakat hukum adat hanya ada pada lokasi-lokasi tertentu,
   untuk itu maka perlu ada proses pengakuan dari pemerintah. Dalam
   hal ini Pemerintah yang dimaksud adalah Pemerintah Daerah yaitu
   Bupati atau Walikota. Pengakuan tersebut perlu dilakukan karena tidak
   disemua tempat masyarakat hukum adat masih ada, dan pada tempat
   dimana masyarakat hukum adat masih ada justru akan lebih
   memperkuat status hukum dari masyarakat hukum adat tersebut.
   Pengaturan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari timbulnya
   tuntutan dari masyarakat yang sudah tidak memiliki kriteria masyarakat
                                       157




           hukum adat lagi;
       14) Bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai keberadaan dan pengakuan
           masyarakat hukum adat dan pengukuhan keberadaan dan hapusnya
           masyarakat hukum adat di dalam Peraturan daerah sebagaimana
           dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang a quo
           diatur dengan Peraturan Pemerintah yang materinya berisi tata cara
           penelitian; pihak-pihak yang diikutsertakan; materi penelitian, dan
           kriteria, penilaian keberadaan masyarakat hukum adat, sehingga
           pengaturan mengenai hal diatas tidaklah semata-mata didasarkan
           kepada keputusan Pemerintah secara mutlak, tetapi setelah melalui
           parameter yang terukur;
       15) Bahwa berdasarkan keterangan mengenai bentuk dan tata cara
           pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana diuraikan
           diatas maka ketentuan Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “sepanjang
           kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak
           bertentangan dengan kepentingan nasional”, Pasal 5 ayat (3)
           sepanjang frasa “dan ayat (2), dan hutan adat ditetapkan sepanjang
           menurut kenyataanya masyarakat hukum adat yang bersangkutan
           masih ada dan diakui keberadaanya”, dan ayat (4), Pasal 67 ayat (1)
           sepanjang frasa “sepanjang menurut kenyatannya masih ada dan
           diakui keberadaanya.”, ayat (2), ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2)
           diatur dengan Peraturan Pemerintah” telah sejalan dengan Pasal 1
           ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3)
           UUD 1945

      Demikian keterangan DPR disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan
bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan
mengadili perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan         a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
   permohonan a quo tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 67
   UU Kehutanan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat
   (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat
   (3), dan Pasal 33 ayat (3), UUD 1945;
                                         158




3. Menyatakan Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 67 UU
    Kehutanan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat;

[2.6]      Menimbang      bahwa    Pemohon      dan    Pemerintah     menyampaikan
kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Juli
2012 dan 10 Juli 2012 yang masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap
dengan pendiriannya;

[2.7]      Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;

                        3. PERTIMBANGAN HUKUM


[3.1]     Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3),
Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888, selanjutnya disebut UU
Kehutanan) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);

[3.2]      Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:

a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;

b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
   permohonan a quo;

          Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
                                        159




Kewenangan Mahkamah

[3.3]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;

[3.4]     Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 1 angka 6,
Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 67
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kehutanan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B
ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28 I
ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:

a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam Undang-Undang;
                                         160




c. badan hukum publik atau privat; atau

d. lembaga negara;

          Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:

a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;

b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
   UUD    1945     yang   diakibatkan    oleh   berlakunya      Undang-Undang    yang
   dimohonkan pengujian;

[3.6]     Menimbang       pula   bahwa    Mahkamah      sejak    Putusan   Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
   dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
   kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

[3.7]     Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
                                        161




[3.7.1]   Bahwa Pemohon I mendalilkan dirinya sebagai badan hukum privat,
sedangkan Pemohon II dan Pemohon III mendalilkan dirinya sebagai kesatuan
masyarakat hukum adat. Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan mempunyai
hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28 I ayat (3), dan Pasal
33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:

1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
  Negara Indonesia adalah negara hukum.

2. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:
  Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
  beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
  perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  yang diatur dalam undang-undang.

3. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
  dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
  pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
  hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

4. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
  hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

5. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
  martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
  rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
  berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

6. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945:
  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
  perkembangan zaman dan peradaban.

7. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
  negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut telah dirugikan oleh berlakunya
pasal-pasal UU Kehutanan, yaitu:
1. Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan sepanjang kata “negara”, yang selengkapnya
   berbunyi:
                                       162




  Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat
  hukum adat.

2. Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan sepanjang frasa “sepanjang kenyataannya
   masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan
   kepentingan nasional”, yang selengkapnya berbunyi:
  Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum
  adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta
  tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

3. Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan, yang selengkapnya berbunyi:
  Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
  a. hutan negara, dan
  b. hutan hak.

4. Pasal 5 ayat (2) UU Kehutanan yang selengkapnya berbunyi:
  Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa
  hutan adat.

5. Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan sepanjang frasa “dan ayat (2); dan hutan adat
   ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
   bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”, yang selengkapnya
   berbunyi:
  Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
  ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya
  masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui
  keberadaannya.

6. Pasal 5 ayat (4) UU Kehutanan, yang selengkapnya berbunyi:
  Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan
  tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.

7. Pasal 67 ayat (1) UU Kehutanan sepanjang frasa “sepanjang menurut
   kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, yang selengkapnya
   berbunyi:
  Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan
  diakui keberadaannya berhak:
  a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup
     sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
  b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang
     berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
  c. mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

8. Pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan, yang selengkapnya berbunyi:
  Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
                                     163




9. Pasal 67 ayat (3) UU Kehutanan sepanjang frasa “dan ayat (2) diatur dengan
   Peraturan Pemerintah, yang selengkapnya berbunyi:
  Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
  dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan alasan-alasan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I mengalami hambatan dalam menjalankan tugas dan
  peranannya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat;
2. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III kehilangan wilayah hutan adatnya
  sehingga tidak memiliki akses untuk memanfaatkan dan mengelola wilayah
  hutan adatnya yang mengakibatkan hilangnya sumber pekerjaan dan sumber
  penghidupan;

[3.7.2]    Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta dikaitkan dengan
kerugian yang dialami oleh para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:

1. Pemohon I adalah badan hukum privat berbentuk persekutuan yang dibuktikan
  dengan Akta Notaris H. Abu Jusuf, S.H. Nomor 26 bertanggal 24 April 2001
  mengenai pendirian Persekutuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (vide bukti

Bagian 24 dari 27

  P.8). Organisasi ini berbentuk aliansi yang merupakan persekutuan masyarakat
  adat yang berhimpun dan bekerja sama untuk memperjuangkan hak-hak
  masyarakat hukum adat;

2. Pemohon II adalah kesatuan masyarakat hukum adat Kenegerian Kuntu yang
  berada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Hak tanah ulayat kesatuan
  masyarakat hukum adat di daerah Kabupaten Kampar diatur dalam Peraturan
  Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat
  (vide bukti P.15);

3. Pemohon III adalah kesatuan masyarakat hukum adat Kasepuhan Cisitu yang
  dibuktikan    dengan   Keputusan    Bupati   Lebak    Nomor     430/Kep.318/
  Disporabudpar/2010 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Cisitu
  Kesatuan Sesepuh Adat Cisitu Banten Kidul Di Kabupaten Lebak (vide bukti
  P.17);
                                       164




[3.7.3]   Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon I adalah badan hukum privat yang peduli untuk memperjuangkan hak-
hak masyarakat hukum adat, sedangkan Pemohon II dan Pemohon III adalah
kesatuan masyarakat hukum adat yang secara potensial dirugikan oleh berlakunya
pasal-pasal UU Kehutanan yang dimohonkan pengujian, dan apabila dikabulkan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;

[3.8]     Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;

Pokok Permohonan

[3.9]     Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
bahwa ketentuan Pasal 1 angka 6 sepanjang kata ”negara”, Pasal 4 ayat (3)
sepanjang frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,
serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”, Pasal 5 ayat (1), ayat (2),
ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang
menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan
diakui keberadaannya”, dan ayat (4), serta Pasal 67 ayat (1) sepanjang frasa
“sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya”, ayat
(2), dan ayat (3) sepanjang frasa “dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah” UU Kehutanan, telah melanggar prinsip persamaan di depan hukum
sebagai salah satu ciri negara hukum atau rule of law karena bertentangan dengan
asas legalitas, prediktabilitas, dan transparansi yang diakui dan diatur dalam
konstitusi, yang menjadi salah satu prinsip pokok bagi tegaknya negara hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pengakuan dan
penghormatan terhadap masyarakat hukum adat sebagai kelompok masyarakat
otonom disadari oleh dunia yang terbukti dari ketentuan yang ada dalam Pasal 3
dan Pasal 4 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat
Adat. Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri dan dalam
melaksanakan hak atas penentuan nasib sendiri, memiliki hak atas otonomi atau
                                      165




pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan-urusan internal
dan lokal mereka, juga dalam cara-cara serta sarana dan prasarana untuk
mendanai fungsi-fungsi otonom yang mereka miliki;

         Untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan bukti-bukti
tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-36 serta ahli Dr.
Saafroedin Bahar, Noer Fauzi Rachman, Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, M.S.,
Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H.,M.H., dan Dr. Maruarar Siahaan, S.H., yang
pada pokoknya mengemukakan bahwa masyarakat adat memiliki karateristik
khusus sebagai kelompok penduduk yang hidup dalam wilayah secara turun-
temurun dan terus-menerus dengan suatu sistem kebudayaan dan aturan-aturan
adat khas yang mengikat di antara berbagai kelompok sosial di dalamnya.
Masyarakat adat ini adalah salah satu golongaan penduduk yang secara langsung
menjadi korban dan menderita akibat konsesi pertambangan, kehutanan, dan
perkebunan yang berlangsung semenjak rezim Orde Baru berkuasa tahun 1967.
Hukum adat sebagai “living law” telah disubordinasi oleh Undang-Undang Pokok
Agraria Tahun 1960 yang merupakan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Secara ideologis dan dasar hukum pengakuan masyarakat lokal terhadap sumber
daya alam dan hak-hak atas tanah menjadi pertanyaan dasar apakah merupakan
hak yang “genuine‖ ataukah ―pseudo legal recognition‖. Kewenangan publik dalam
memberi izin pembukaan hutan, lokasi pertanian, perikanan yang ditemukan di
Maluku Tenggara, merupakan ciri khas dalam sejarah tentang pemerintahan
hukum adat. Dalam kondisi setelah kemerdekaan, konstitusi harus menegaskan
pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dengan hak-hak yang
dikenal juga dalam konvensi internasional, harus dapat ditentukan secara
konseptual untuk kemudian dilindungi secara efektif. Pengakuan yuridis secara
internasional ditemukan dalam Konvensi International Labor Organization (ILO)
Tahun 1969 tentang Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries;

         Di samping mengajukan bukti-bukti tertulis dan ahli, para Pemohon juga
mengajukan saksi yaitu Lirin Colen Dingit, Yoseph Danur, Jilung, Jamaludin,
Kaharudin, dan Jailani yang pada pokoknya menerangkan bahwa konflik tanah
masyarakat adat sudah terjadi sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Menurut
saksi, hadirnya HPH sangat menimbulkan kerugian karena saksi sebagai anggota
masyarakat adat tidak dapat menikmati sumber daya alam;
                                      166




[3.10]     Menimbang bahwa Pemerintah menolak dalil-dalil para Pemohon dan
menyatakan bahwa pasal-pasal yang diujikan konstitusionalitasnya merupakan
pasal-pasal yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut dibuktikan
dengan keterangan para ahli dari Pemerintah, yakni Prof. Dr. Nurhasan Ismail,
S.H.,M.Si., yang menyatakan bahwa para Pemohon memahami pasal-pasal UU
Kehutanan yang diuji materi hanya secara parsial dan tekstual sehingga
menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat. Ahli lainnya, yakni Prof. Dr. Satya
Arinanto, S.H., M.H., menerangkan, antara lain, bahwa dari perspektif Hukum Tata
Negara, pasal-pasal dan ayat-ayat UU Kehutanan yang diuji tersebut justru telah
sesuai dengan semangat perubahan pasal-pasal dan ayat-ayat UUD 1945 yang
terkait dengan Bab Pemerintahan Daerah, khususnya yang mengatur mengenai
masyarakat hukum adat;

[3.11]     Menimbang bahwa keterangan Dewan Perwakilan Rakyat pada
prinsipnya sama dengan Pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain,
menyatakan bahwa hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat dimasukkan
ke dalam pengertian hutan negara sebagai konsekuensi adanya hak menguasai
negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkat tertinggi dalam
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Begitu juga keberadaan masyarakat
hukum adat tetap terjamin dengan adanya Pasal 67 Undang-Undang a quo.
Keterangan selengkapnya dari Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
keterangan-keterangan lainnya telah diuraikan secara lengkap dalam bagian
Duduk Perkara;

Pendapat Mahkamah

[3.12]     Menimbang, setelah Mahkamah mendengar dan membaca dengan
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan tertulis
Dewan Perwakilan Rakyat, keterangan ahli dan saksi para Pemohon, keterangan
ahli Pemerintah, serta bukti-bukti surat/tulisan para Pemohon, sebagaimana
termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:

[3.12.1]   Bahwa sebelum mempertimbangkan tentang pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu perlu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
                                          167




          Ketika rakyat yang mendiami wilayah nusantara mengikatkan diri
menjadi suatu bangsa dan kemudian membentuk negara ini, yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mereka menjatuhkan pilihan negara
kesejahteraan sebagaimana jelas tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
yang menyatakan, ―Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah    darah     Indonesia    dan   untuk      memajukan     kesejahteraan   umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan        yang      dipimpin    oleh       hikmat     kebijaksanaan      dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia‖;

          Dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, terdapat dua hal penting dalam
pembentukan negara dengan pilihan negara kesejahteraan. Pertama, mengenai
tujuan negara, yaitu perlindungan terhadap bangsa dan wilayah, kesejahteraan
umum, kecerdasan kehidupan bangsa, dan partisipasi dalam mewujudkan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Kedua, mengenai dasar negara, Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan tujuan dan dasar negara tersebut maka negara melalui
penyelenggara negara haruslah bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan
tersebut. Siapa     yang mesti disejahterakan, dalam tujuan negara disebutkan
―kesejahteraan     umum‖,    secara    spesifik   dalam     dasar   negara   disebutkan
―mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan
demikian yang dimaksud dengan kesejahteraan umum adalah kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia. Rakyat yang telah mengikatkan diri menjadi Bangsa
                                     168




Indonesia sebagaimana tercermin dalam semboyan pada Lambang Negara
Garuda Pancasila, ―Bhinneka Tunggal Ika‖ [vide Pasal 36A UUD 1945] adalah
rakyat yang terdiri atas berbagai golongan, macam golongan, dan etnis dengan
berbagai ragam agama, adat dan kebiasaan masing-masing, namun mereka
bersatu mengikatkan diri sebagai suatu bangsa dalam rangka membentuk negara
merdeka untuk melindungi dan menyejahterakan mereka. Rakyat yang terdiri atas
berbagai golongan dan etnis dengan berbagai ragam agama, adat, dan kebiasaan
masing-masing yang telah ada sejak sebelum terbentuknya NKRI, terlebih lagi
yang telah terbentuk sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, tetap diakui dan
dihormati eksistensi dan hak-hak tradisionalnya sebagai hak konstitusional,
terutama setelah terjadinya perubahan UUD 1945. Hal tersebut termaktub dalam
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ―Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang”;

         Dalam ketentuan konstitusional tersebut, terdapat satu hal penting dan
fundamental dalam lalu-lintas hubungan hukum. Hal penting dan fundamental
tersebut adalah masyarakat hukum adat tersebut secara konstitusional diakui dan
dihormati sebagai ―penyandang hak‖ yang dengan demikian tentunya dapat pula
dibebani kewajiban. Dengan demikian masyarakat hukum adat adalah subjek
hukum. Sebagai subjek hukum di dalam suatu masyarakat yang telah menegara
maka masyarakat hukum adat haruslah mendapat perhatian sebagaimana subjek
hukum yang lain ketika hukum hendak mengatur, terutama mengatur dalam
rangka pengalokasian sumber-sumber kehidupan. Terkait dengan hal tersebut,
UUD 1945 telah menentukan dasar-dasar konstitusionalnya, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan, (2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”; (3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; (4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
                                      169




kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional;

           Dalam ketentuan konstitusional sebagai dasar-dasar pengaturan dalam
rangka pengalokasian sumber-sumber kehidupan bangsa untuk kesejahteraan,
termasuk di dalamnya sumber daya alam, seperti hutan, terdapat hal penting dan
fundamental. Pertama, penguasaan negara terhadap cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua,
penguasaan negara terhadap bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya. Ketiga, penguasaan negara terhadap sumber daya tersebut, termasuk
di dalamnya sumber daya alam, dimaksudkan supaya negara dapat mengatur
dalam rangka pengelolaan terhadap sumber daya kehidupan tersebut untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik rakyat secara individual maupun rakyat
sebagai anggota masyarakat hukum adat;

[3.12.2]   UU Kehutanan memperlakukan masyarakat hukum adat yang
secara konstitusional sebagai subjek hukum terkait dengan hutan berbeda
dengan subjek hukum yang lain, dalam hal ini terkait dengan kategorisasi hutan
yang di dalamnya terdapat hubungan hukum antara subjek hukum dengan hutan.
Ada tiga subjek hukum yang diatur dalam UU Kehutanan, yakni negara,
masyarakat hukum adat, dan pemegang hak atas tanah yang di atasnya terdapat
hutan. Negara menguasai baik atas tanah maupun atas hutan. Pemegang hak
atas tanah dimaksud juga memegang hak atas hutan, tetapi masyarakat hukum
adat tidak secara jelas pengaturan tentang haknya atas tanah maupun hutan;

[3.12.3]   Dengan perlakuan berbeda tersebut masyarakat hukum adat secara
potensial, atau bahkan dalam kasus-kasus tertentu secara faktual, kehilangan
haknya atas hutan sebagai sumber daya alam untuk kehidupannya, termasuk hak
tradisionalnya, sehingga masyarakat hukum adat mengalami kesulitan dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya dari hutan sebagai sumbernya. Bahkan acapkali
hilangnya hak-hak masyarakat hukum adat dimaksud dengan cara sewenang-
wenang, sehingga tidak jarang menyebabkan terjadinya konflik yang melibatkan
masyarakat dan pemegang hak;
                                       170




[3.12.4]   Keadaan sebagaimana diuraikan di atas sebagai akibat berlakunya
norma yang tidak menjamin kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan
terhadap masyarakat hukum adat dalam kaitannya dengan hutan sebagai sumber-
sumber kehidupan mereka, karena subjek hukum yang lain dalam Undang-Undang
a quo memperoleh kejelasan mengenai hak-haknya atas hutan. Masyarakat
hukum adat berada dalam posisi yang lemah karena tidak diakuinya hak-hak
mereka secara jelas dan tegas ketika berhadapan dengan negara dengan hak
menguasai yang sangat kuat. Seharusnya penguasaan negara atas hutan
dipergunakan untuk mengalokasikan sumber daya alam secara adil demi sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat;

[3.13]     Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan apakah pasal-pasal yang didalilkan oleh
para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, sebagai berikut:

[3.13.1]   Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan
sepanjang kata “negara” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;

           Menurut para Pemohon, hutan adat secara langsung didefinisikan
sebagai hutan negara yang berada di atas tanah dalam wilayah masyarakat

Bagian 25 dari 27

hukum adat. Padahal, suatu hutan disebut sebagai hutan negara apabila hutan
tersebut berada di atas tanah yang tidak dibebani suatu hak atas tanah. Hal ini
memungkinkan negara memberikan hak-hak di atas tanah hak ulayat kepada
subjek hukum tertentu tanpa memperoleh persetujuan masyarakat hukum adat
dan tanpa memiliki kewajiban hukum untuk membayar kompensasi kepada
masyarakat hukum adat yang mempunyai hak ulayat atas tanah tersebut.
Akibatnya, para Pemohon tidak dapat mengelola dan memanfaatkan potensi
sumber daya alam yang berada di wilayah para Pemohon sebagai kesatuan
masyarakat hukum adat guna memenuhi kebutuhan hidup mereka;

           Terhadap dalil permohonan tersebut, menurut Mahkamah, keberadaan
hutan adat dalam kesatuannya dengan wilayah hak ulayat dari suatu masyarakat
hukum adat adalah konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai ―living
law‖. Hal tersebut berlangsung setidak-tidaknya sejak zaman Hindia Belanda
hingga sekarang. Selain termaktub di dalam UUD 1945, pengakuan terhadap
                                        171




kesatuan masyarakat hukum adat pasca-perubahan UUD 1945 [vide Pasal 18B
ayat (2)] juga tersebar di berbagai Undang-Undang selain UU Kehutanan; Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan; dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

          Dalam Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010 bertanggal 16 Juni
2011, Mahkamah juga telah memberikan pengakuan terhadap kesatuan
masyarakat hukum adat, yang antara lain mempertimbangkan bahwa Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Dengan adanya anak kalimat
―dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat‖ dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945, maka sebesar-besar kemakmuran rakyat-lah yang menjadi ukuran
utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan
atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Di samping itu,
penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik hak individu
maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak
masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh
masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak
atas lingkungan yang sehat dan lain-lain (vide Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-
VIII/2010 bertanggal 16 Juni 2011, paragraf [3.14.4]);

          Salah satu peristiwa penting terkait dengan pengakuan dan penguatan
masyarakat hukum adat secara internasional berawal dari hasil Earth Summit di
Rio de Janeiro pada tahun 1992 dengan dikeluarkannya Rio Declaration on
Environment and Development. Dalam Prinsip 22 dinyatakan bahwa masyarakat
hukum adat mempunyai peranan penting dalam pengelolaan dan pembangunan
lingkungan hidup karena pengetahuan dan praktik tradisional. Oleh karenanya
negara harus mengenal dan mendukung entitas, kebudayaan, dan kepentingan
mereka    serta   memberikan    kesempatan     untuk     berpartisipasi   aktif   dalam
pencapaian pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development);

          Pasal 1 angka 4 UU Kehutanan menentukan bahwa hutan negara
adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Adapun
Pasal 1 angka 5 UU Kehutanan menentukan bahwa hutan hak adalah hutan yang
                                        172




berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Baik hutan negara maupun
hutan hak menurut konstruksi yang diderivasi dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
dikuasai oleh negara. Hak menguasai dari negara meliputi semua tanah tanpa ada
yang terkecuali;

           Hutan adat dalam kenyataannya berada dalam wilayah hak ulayat.
Dalam wilayah hak ulayat terdapat bagian-bagian tanah yang bukan hutan yang
dapat berupa ladang penggembalaan, kuburan yang berfungsi untuk memenuhi
kebutuhan umum, dan tanah-tanah yang dimiliki secara perseorangan yang
berfungsi memenuhi kebutuhan perseorangan. Keberadaan hak perseorangan
tidak bersifat mutlak, sewaktu-waktu haknya dapat menipis dan menebal. Jika
semakin menipis dan lenyap akhirnya kembali menjadi kepunyaan bersama.
Hubungan antara hak perseorangan dengan hak ulayat bersifat lentur. Hak
pengelolaan hutan adat berada pada masyarakat hukum adat, namun jika dalam
perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi,
maka hak pengelolaan hutan adat jatuh kepada Pemerintah [vide Pasal 5 ayat (4)
UU Kehutanan]. Wewenang hak ulayat dibatasi seberapa jauh isi dari wewenang
hak perseorangan, sedangkan wewenang negara dibatasi sejauh isi dan
wewenang hak ulayat. Dengan cara demikian, tidak ada tumpang tindih
(kejumbuhan) antara wewenang negara dan wewenang hak masyarakat hukum
adat yang berkenaan dengan hutan. Negara hanya mempunyai wewenang secara
tidak langsung terhadap hutan adat;

             Berdasarkan hal tersebut di atas, maka diatur hubungan antara hak
menguasai negara dengan hutan negara, dan hak menguasai negara terhadap
hutan adat. Terhadap hutan negara, negara mempunyai wewenang penuh untuk
mengatur dan memutuskan persediaan, peruntukan, pemanfaatan, pengurusan
serta hubungan-hubungan hukum yang terjadi di wilayah hutan negara.
Kewenangan pengelolaan oleh negara di bidang kehutanan seharusnya diberikan
kepada kementerian yang bidangnya meliputi urusan kehutanan. Terhadap hutan
adat, wewenang negara dibatasi sejauh mana isi wewenang yang tercakup dalam
hutan adat. Hutan adat (yang disebut pula hutan marga, hutan pertuanan, atau
sebutan lainnya) berada dalam cakupan hak ulayat karena berada dalam satu
kesatuan    wilayah   (ketunggalan    wilayah)   masyarakat   hukum   adat,   yang
peragaannya didasarkan atas leluri (traditio) yang hidup dalam suasana rakyat (in
de volksfeer) dan mempunyai suatu badan perurusan pusat yang berwibawa
                                        173




dalam seluruh lingkungan wilayahnya. Para warga suatu masyarakat hukum adat
mempunyai hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan
tanahnya bagi pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya. Dengan demikian,
tidak dimungkinkan hak yang dipunyai oleh warga masyarakat hukum adat
tersebut ditiadakan atau ―dibekukan‖ sepanjang memenuhi syarat dalam cakupan
pengertian kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18B ayat (2) UUD 1945;

          Setelah ditentukan pembedaan antara hutan negara, hutan hak (baik
berupa hutan perseorangan maupun hutan adat yang tercakup dalam hak ulayat),
maka tidak dimungkinkan hutan hak berada dalam wilayah hutan negara, atau
sebaliknya hutan negara dalam wilayah hutan hak sebagaimana dinyatakan Pasal
5 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang a quo, serta hutan
ulayat dalam hutan negara, sehingga menjadi jelas status dan letak hutan ulayat
dalam kaitannya dengan pengakuan dan perlindungan kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat yang dijamin oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Dengan
demikian, hutan berdasarkan statusnya dibedakan menjadi dua yaitu hutan negara
dan hutan hak. Adapun hutan hak dibedakan antara hutan adat dan hutan
perseorangan/badan hukum. Ketiga status hutan tersebut pada tingkatan yang
tertinggi seluruhnya dikuasai oleh negara.

          Sebagai perbandingan, dalam hukum pertanahan, hak ―menguasai dari
negara‖ tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah secara fisik dan
menggunakannya seperti hak atas tanah, karena sifatnya semata-mata hukum
publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut Undang-
Undang Pokok-pokok Agraria), yakni wewenang hak menguasai dari negara
digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti
kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara
hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur;

          Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 merupakan
pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan
wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat. Hal demikian merupakan
konsekuensi pengakuan terhadap hukum adat sebagai “living law” yang sudah
berlangsung sejak lama, dan diteruskan sampai sekarang. Oleh karena itu,
                                       174




menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan
pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat;

              Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, kata
“negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian dalil para Pemohon beralasan menurut hukum;

[3.13.2]   Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan
sepanjang frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,
serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3)
UUD    1945   karena   membatasi    hak-hak    masyarakat   hukum    adat   untuk
memanfaatkan hasil kekayaan alam yang berada di wilayah adatnya;

           Para Pemohon, antara lain, menyatakan bahwa pengakuan terhadap
masyarakat hukum adat berdasarkan atas asas rekognisi, bukan dikarenakan asas
yang dikenal dalam sistem pemerintahan daerah dekonsentrasi, desentralisasi dan
tugas pembantuan. Masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk menentukan
nasib sendiri, secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas
mengejar kemajuan ekonomi sosial dan budaya mereka. Para Pemohon mengakui
bahwa perintah pengaturan tentang tata cara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya melalui
Undang-Undang. Bahwa keberadaan ketentuan pada pasal-pasal UU Kehutanan
yang dimohonkan pengujian, yang secara tegas telah menyebabkan terjadinya
perampasan dan penghancuran masyarakat hukum adat beserta wilayah hukum
adat serta hak-haknya, menjadikan ketentuan-ketentuan ini bertentangan dengan
Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945;

           Berkaitan dengan permohonan pengujian konstitusionalitas pasal a quo,
Mahkamah pernah memutus pengujian konstitusionalitas Pasal 4 ayat (3) UU
Kehutanan dalam Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011, tanggal 16 Juli 2012, yang
antara lain, menyatakan sebagai berikut:
   -   .......dalam wilayah tertentu dapat saja terdapat hak yang telah dilekatkan
       atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan
       hak-hak lainnya atas tanah. Hak-hak yang demikian harus mendapat
       perlindungan konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H
       ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, penguasaan hutan oleh negara harus
       juga memperhatikan hak-hak yang demikian selain hak masyarakat hukum
       adat yang telah dimuat dalam norma a quo;
                                          175




   -   Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 4 ayat (3)
       UU Kehutanan memang belum mencakup norma tentang hak atas tanah
       yang lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
       undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945
       sepanjang tidak memuat pula hak atas tanah yang diberikan berdasarkan
       ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun Mahkamah tidak
       berwenang untuk mengubah kalimat dalam Undang-Undang, karena
       kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pembentuk Undang-Undang yaitu
       DPR dan Presiden, namun demikian Mahkamah dapat menentukan suatu
       norma bersifat konstitusional bersyarat;
   -   Bahwa sejalan dengan maksud Putusan Mahkamah Nomor 32/PUU-
       VIII/2010, bertanggal 4 Juni 2012, kata “memperhatikan” dalam Pasal 4 ayat
       (3) UU Kehutanan haruslah pula dimaknai secara imperatif berupa
       penegasan bahwa Pemerintah, saat menetapkan wilayah kawasan hutan,
       berkewajiban menyertakan pendapat masyarakat terlebih dahulu sebagai
       bentuk fungsi kontrol terhadap Pemerintah untuk memastikan dipenuhinya
       hak-hak konstitusional warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
       bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,
       mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
       secara sewenang-wenang oleh siapa pun [vide Pasal 28H ayat (1) dan ayat
       (4) UUD 1945]. Oleh karena itu, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan
       bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penguasaan
       hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak
       masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui
       keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan
       peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan
       kepentingan nasional (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
       IX/2011 paragraf [3.16.2])‖;

             Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 34/PUU-
IX/2011 tersebut di atas menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, ―Penguasaan hutan
oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat
hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak
masyarakat      yang    diberikan   berdasarkan   ketentuan    peraturan   perundang-
undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional‖ (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011 bertanggal 16 Juli 2012, paragraf
[3.16.2]);

             Walaupun     Mahkamah     pernah     memutus     permohonan    pengujian
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan, Mahkamah menilai bahwa
alasan konstitusional permohonan pengujian dalam permohonan para Pemohon
terhadap pasal a quo berbeda. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal
42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, permohonan
                                        176




pengujian Undang-Undang terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang
sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan
pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan
permohonan yang bersangkutan berbeda. Oleh karenanya, Mahkamah akan
memberikan pertimbangan hukum terhadap dalil permohonan dalam perkara
a quo;

          Menurut Mahkamah, UUD 1945 telah menjamin keberadaan kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang dalam Pasal 18B ayat (2)
UUD 1945. Sekalipun disebut masyarakat hukum adat, masyarakat demikian
bukanlah masyarakat yang statis. Gambaran masyarakat hukum adat masa lalu
untuk sebagian, kemungkinan besar telah mengalami perubahan pada masa
sekarang. Bahkan masyarakat hukum adat dengan hak ulayatnya di berbagai
tempat, lebih-lebih di daerah perkotaan sudah mulai menipis dan ada yang sudah
tidak ada lagi. Masyarakat demikian telah berubah dari masyarakat solidaritas
mekanis menjadi masyarakat solidaritas organis. Dalam masyarakat solidaritas
mekanis hampir tidak mengenal pembagian kerja, mementingkan kebersamaan
dan keseragaman, individu tidak boleh menonjol, pada umumnya tidak mengenal
baca tulis, mencukupi kebutuhan sendiri secara mandiri (autochton), serta
pengambilan keputusan-keputusan penting diserahkan kepada tetua masyarakat
(primus interpares). Di berbagai tempat di Indonesia masih didapati masyarakat
hukum yang bercirikan solidaritas mekanis. Masyarakat demikian merupakan
unikum-unikum yang diakui keberadaannya (rekognisi) dan dihormati oleh UUD
1945. Sebaliknya masyarakat solidaritas organis telah mengenal berbagai

Bagian 26 dari 27

pembagian kerja, kedudukan individu lebih menonjol, hukum lebih berkembang
karena bersifat rational yang sengaja dibuat untuk tujuan yang jelas;

             Kata “memperhatikan” dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan harus
dimaknai lebih tegas, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sejalan dengan maksud
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Adapun syarat pengakuan dan penghormatan
masyarakat hukum adat dalam frasa ―sepanjang kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya‖, harus dimaknai sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat, karena hukum adat pada umumnya merupakan
                                       177




hukum yang tidak tertulis dan merupakan living law, artinya merupakan hukum
yang diterima (accepted) dan dijalankan (observed) serta ditaati oleh masyarakat
yang bersangkutan karena memenuhi rasa keadilan bagi mereka dan sesuai serta
diakui oleh konstitusi;

           Di samping itu, berkenaan dengan syarat sepanjang kenyataannya
masih ada dan diakui keberadaannya, dalam kenyataannya status dan fungsi
hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung kepada status keberadaan
masyarakat hukum adat. Kemungkinan yang terjadi adalah: (1) kenyataannya
masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya; (2) kenyataannya tidak ada tetapi
diakui keberadaannya. Jika kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui
keberadaannya, maka hal ini dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat yang
bersangkutan. Misalnya, tanah/hutan adat mereka digunakan untuk kepentingan
lain tanpa seizin mereka melalui cara-cara penggusuran-penggusuran. Masyarakat
hukum adat tidak lagi dapat mengambil manfaat dari hutan adat yang mereka
kuasai. Sebaliknya dapat terjadi masyarakat hukum adat kenyataannya tidak ada
tetapi objek hak-hak adatnya masih diakui. Artinya, berdasarkan sejarah
keberadaan mereka pernah diakui oleh negara, padahal kenyataannya sesuai
dengan perkembangan zaman sudah tidak terdapat lagi tanda-tanda atau sifat
yang melekat pada masyarakat hukum adat. Tanda-tanda dan sifat masyarakat
hukum adat yang demikian tidak boleh dihidup-hidupkan lagi keberadaannya,
termasuk wewenang masyarakat atas tanah dan hutan yang pernah mereka
kuasai. Hutan adat dengan demikian kembali dikelola oleh Pemerintah/Negara.
Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, tidak bermaksud melestarikan
masyarakat hukum adat dalam keterbelakangan, tetapi sebaliknya mereka harus
tetap memperoleh kemudahan dalam mencapai kesejahteraan, menjamin adanya
kepastian hukum yang adil baik bagi subjek maupun objek hukumnya, jika perlu
memperoleh perlakuan istimewa (affirmative action). Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban [vide Pasal 28I ayat (3) UUD 1945]. Tidak dapat dihindari, karena
pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat hukum
adat cepat atau lambat juga akan mengalami perubahan, bahkan lenyap sifat dan
tanda-tandanya. Perubahan tersebut dapat berdampak positif maupun negatif bagi
masyarakat yang bersangkutan. Untuk mencegah terjadinya dampak negatif, UUD
1945    memerintahkan     keberadaan    dan   perlindungan   kesatuan-kesatuan
                                     178




masyarakat hukum adat supaya diatur dalam Undang-Undang, agar dengan
demikian menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan;

           Para Pemohon menyatakan ―suatu masyarakat hukum adat mempunyai
hak untuk menentukan nasib sendiri, secara bebas menentukan status politik
mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi sosial dan budaya
mereka‖. Menurut Mahkamah, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
semula merupakan wilayah jajahan Belanda, kemudian menjadi wilayah negara
yang merdeka dan berdaulat, yang diikat dalam kesepakatan-kesepakatan, yang
kemudian dituangkan dalam kesepakatan tertulis, UUD 1945. Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang hingga Merauke. Pendapat
para Pemohon tersebut di atas dapat berimplikasi pada upaya pemisahan diri
masyarakat hukum adat untuk mendirikan negara baru yang lepas dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia (separatisme). Keberadaan masyarakat hukum adat
demikian tidak sesuai dengan prinsip ―tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional‖ dan    prinsip ―Negara Kesatuan Republik Indonesia‖. Jikapun ada
kebebasan, hal tersebut telah diatur pembatasannya dalam Undang-Undang
tentang otonomi daerah serta Undang-Undang lainnya dan masih dalam bingkai
dan cakupan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertimbangan Mahkamah
yang berkenaan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan dalam Putusan
Mahkamah Nomor 34/PUU-IX/2011 tersebut di atas mutatis mutandis berlaku
untuk Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan dalam perkara a quo. Adapun terkait dengan
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan
sepanjang frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,
serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional” beralasan menurut hukum
untuk sebagian, sehingga menurut Mahkamah, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional),
sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa
―penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum
adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang‖;

[3.13.3]   Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Alasan hukum dalam
permohonan a quo bersesuaian dengan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan;
                                      179




           Terhadap dalil permohonan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal a quo berkaitan dengan Pasal 1
angka 6 UU Kehutanan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Oleh karena
itu, pertimbangan hukum terhadap Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan mutatis
mutandis berlaku pula terhadap dalil permohonan menyangkut Pasal 5 ayat (1) UU
Kehutanan. Namun demikian, oleh karena pasal a quo mengatur tentang
kategorisasi hubungan hukum antara subjek hukum terhadap hutan, termasuk
tanah yang di atasnya terdapat hutan maka ‗hutan adat‘ sebagai salah satu
kategorinya haruslah disebutkan secara tegas sebagai salah satu kategori
dimaksud, sehingga ketentuan mengenai „kategori hutan hak di dalamnya
haruslah dimasukkan hutan adat‟;
           Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa “Hutan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”. Adapun hutan hak terdiri dari
hutan adat dan hutan perseorangan/badan hukum;
           Terhadap hutan negara, sebagai konsekuensi penguasaan negara
terhadap hutan, negara dapat memberikan pengelolaan kepada desa untuk
dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat desa, dan hutan negara dapat juga
dimanfaatkan bagi pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, dalil para
Pemohon mengenai pengujian Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan beralasan menurut
hukum untuk sebagian;

[3.13.4]   Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan dijelaskan dalam
Penjelasan UU Kehutanan. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan
menyatakan:

           “Hutan negara dapat berupa hutan adat, yaitu hutan negara yang
           diserahkan pengelolannya kepada masyarakat hukum adat
           (rechtsgemeenschap). Hutan adat tersebut sebelumnya disebut hutan
           ulayat, hutan marga, hutan pertuanan, atau sebutan lainnya. Hutan
           yang dikelola masyarakat hukum adat dimasukkan di dalam pengertian
           hutan negara sebagai konsekuensi adanya hak menguasai oleh negara
           sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat pada tingkatan yang
           tertinggi dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
           dimasukkannya hutan adat dalam pengertian hutan negara, tidak
           meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya
           masih ada dan diakui keberadaannya, untuk melakukan kegiatan
                                      180




          pengelolaan hutan. Hutan negara yang dikelola oleh desa dan
          dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa disebut hutan desa. Hutan
          negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan
          masyarakat disebut hutan kemasyarakatan. Hutan hak yang berada
          pada tanah yang dibebani hak milik lazim disebut hutan rakyat;”


          Meskipun Pemohon tidak mengajukan permohonan pengujian terhadap
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal
5 ayat (1) UU Kehutanan sangat berkaitan erat dan menjadi satu kesatuan dengan
Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan. Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan
penilaian hukum terhadap Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan, walaupun
tidak diajukan permohonan pengujian oleh para Pemohon;
          Bahwa UU Kehutanan disahkan dan diundangkan pada tanggal 30
September 1999. Dengan demikian, pembentukan UU Kehutanan semestinya
merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden
(selanjutnya disebut Keppres 44/1999), yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei
1999. Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan
peraturan perundang-undangan, yang juga diakui mengikat secara hukum,
penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam
pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama
sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan;
          Dalam Lampiran I Keppres 44/1999 dinyatakan bahwa pada dasarnya
rumusan penjelasan peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan sebagai
sandaran bagi materi pokok yang diatur dalam batang tubuh. Oleh karena itu,
penyesuian rumusan norma dalam batang tubuh harus jelas dan tidak
menimbulkan keragu-raguan. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi atas
materi tertentu, namun tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, pembuatan rumusan norma di
dalam bagian penjelasan harus dihindari;
          Menimbang bahwa kebiasaan dimaksud ternyata telah diabaikan oleh
pembentuk Undang-Undang dalam merumuskan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU
Kehutanan karena memuat perubahan terselubung. Hal ini tampak jelas dari fakta
                                      181




bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan telah memuat norma baru yang
berbeda maknanya dengan norma yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) UU
Kehutanan. Menurut Mahkamah, dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU
Kehutanan terdapat rumusan norma yang semestinya diatur dalam batang tubuh
pasal-pasal UU Kehutanan;
           Menyangkut isi rumusan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan,
menurut Mahkamah, penilaian hukum Mahkamah terhadap Pasal 5 ayat (1) UU
Kehutanan berlaku pula terhadap Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan,
dimana penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa hutan negara dapat berupa
hutan adat. Dalam penilaian hukum terhadap Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan,
Mahkamah berpendapat bahwa hutan hak harus dimaknai bahwa hutan hak terdiri
dari hutan adat dan hutan perseorangan/badan hukum. Dengan demikian, hutan
adat termasuk dalam kategori hutan hak, bukan hutan negara;
           Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah,
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945;

[3.13.5]   Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 5 ayat (2) UU Kehutanan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Alasan hukum dalam
permohonan a quo bersesuaian dengan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 ayat (1) UU
Kehutanan;
           Terhadap dalil permohonan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa oleh karena ketentuan yang terdapat dalam pasal a quo berkaitan dengan
Pasal 1 angka 6 dan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan maka pertimbangan hukum
terhadap dalil permohonan kedua pasal tersebut mutatis mutandis berlaku
terhadap dalil permohonan mengenai Pasal 5 ayat (2) UU Kehutanan. Dengan
demikian, dalil para Pemohon beralasan menurut hukum;

[3.13.6]   Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan
sepanjang frasa “dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut
kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui
keberadaannya” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, karena pasal a quo sulit dipahami,
                                      182




sulit dilaksanakan secara adil, dan mendiskriminasi kesatuan masyarakat hukum
adat;
           Terhadap dalil permohonan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa oleh karena permohonan pengujian atas ketentuan Pasal 5 ayat (2)
dinyatakan beralasan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat maka frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5
ayat (3) UU Kehutanan tidak relevan lagi dan harus pula dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun terhadap frasa “dan hutan adat
ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”, Mahkamah berpendapat
bahwa frasa dimaksud sudah tepat sebagai ketentuan yang sejalan dengan
ketentuan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD
1945;
           Dengan demikian, rumusan Pasal 5 ayat (3) UU Kehutanan menjadi,
“Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan
hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat
yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya;

[3.13.7]   Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 5 ayat (4) UU Kehutanan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 karena membatasi hak-hak masyarakat hukum adat
untuk memanfaatkan hasil kekayaan alam yang berada di wilayah adatnya dan
mendiskriminasi kesatuan masyarakat hukum adat;
           Terhadap dalil permohonan tersebut, Mahkamah telah memberikan
pertimbangan hukum terhadap pengujian konstitusionalitas Pasal 4 ayat (3) UU
Kehutanan pada paragraf [3.13.2] mengenai frasa “sepanjang kenyataannya
masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional”.
           Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, apabila
dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada
lagi maka hak pengelolaan hutan adat adalah tepat untuk dikembalikan kepada
                                      183




Pemerintah, dan status hutan adat pun beralih menjadi hutan negara. Dengan
demikian, dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;

[3.13.8]   Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 67 ayat (1) UU Kehutanan
sepanjang frasa “sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 karena membatasi hak para
Pemohon untuk memanfaatkan hasil kekayaan alam yang berada di wilayah
adatnya serta mendiskriminasi kesatuan masyarakat hukum adat. Para Pemohon
juga mendalilkan bahwa Pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3)
UUD 1945 karena pengaturan tata cara pengukuhan keberadaan dan hapusnya
masyarakat hukum adat oleh Peraturan Daerah adalah ketentuan yang
inkonstitusional. Lebih lanjut, para Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 67

Bagian 27 dari 27

ayat (3) UU Kehutanan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 karena pengaturan hak
masyarakat hukum adat serta pengukuhan dan hapusnya masyarakat hukum adat
dengan Peraturan Pemerintah adalah ketentuan yang inkonstitusional;
           Terhadap dalil permohonan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kehutanan mengandung
substansi yang sama dengan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan dalam konteks frasa
“sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya”. Oleh karenanya,
pertimbangan hukum terhadap Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan menyangkut
konteks frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya”
mutatis mutandis berlaku terhadap dalil permohonan Pasal 67 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) UU Kehutanan;
           Di samping itu, menurut Mahkamah, keberadaan masyarakat hukum
adat, fungsi dan status hutan (adat), penguasaan hutan, mensyaratkan sepanjang
menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, sehingga seluruh
pertimbangan hukum yang telah disebutkan di atas mutatis mutandis berlaku
dalam pertimbangan hukum ini. Adapun tentang pengukuhan dan hapusnya
masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan ketentuan lebih
                                     184




lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah, menurut Mahkamah merupakan
delegasi wewenang yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang“.

          Undang-Undang yang diperintahkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945
hingga saat ini belum terbentuk. Oleh karena kebutuhan yang mendesak, banyak
peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum Undang-Undang yang
dimaksud terbentuk. Hal tersebut dapat dipahami dalam rangka mengisi
kekosongan hukum guna menjamin adanya kepastian hukum. Dengan demikian,
pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
dapat dibenarkan sepanjang peraturan tersebut menjamin kepastian hukum yang
berkeadilan. Lagi pula dalam menetapkan batas wilayah hutan negara dan hutan
adat tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh negara tetapi berdasarkan
Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-IX/2011 tanggal 16 Juli 2012 yang harus
melibatkan pemangku kepentingan (stake holders) di wilayah yang bersangkutan.
Dengan demikian dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;

                                4. KONKLUSI

          Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]    Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon;

[4.2]    Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
         mengajukan permohonan a quo;
[4.3]    Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
         sebagian;

          Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
                                     185




Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);


                           5. AMAR PUTUSAN

                                  Mengadili,

Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

   1.1. Kata ―negara‖ dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
        1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945;

   1.2. Kata ―negara‖ dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
        1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
        Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga
        Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
        Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada
        dalam wilayah masyarakat hukum adat”;

   1.3. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
        Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
        167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
        bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “penguasaan hutan oleh negara
        tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih
        hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
        Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang‖;

   1.4. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
        Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
                                  186




    167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak
    mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
    “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat
    hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
    masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
    dalam undang-undang‖;

1.5. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
    Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
    167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
    bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat”;

1.6. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
    Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
    167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak
    mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hutan
    negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk
    hutan adat”;

1.7. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
    tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
    Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;

1.8. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
    tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
    Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

1.9. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
    Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
    167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
    bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Tahun 1945;
                                     187




   1.10. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
        Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
        167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak
        mempunyai kekuatan hukum mengikat;

   1.11. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41
        Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   1.12. Frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41
        Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
        Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
        sehingga Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
        tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Pemerintah menetapkan status
        hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan
        sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang
        bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”;

2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
   sebagaimana mestinya;

3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;


         Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, M. Akil Mochtar
Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam,
bulan Maret, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam
belas, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 15.05 WIB
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim,
Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, dan Arief Hidayat, masing-
                                     188




masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Dewi Nurul Savitri sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili.

                                   KETUA,




                                     ttd.


                               M. Akil Mochtar

                            ANGGOTA-ANGGOTA,


                 ttd.                                      ttd.

            Achmad Sodiki                          Ahmad Fadlil Sumadi



                 ttd.                                      ttd.

               Harjono                               Muhammad Alim



                 ttd.                                      ttd.

            Hamdan Zoelva                          Maria Farida Indrati



                 ttd.                                      ttd.

            Anwar Usman                               Arief Hidayat

                            PANITERA PENGGANTI,


                                     ttd.

                              Dewi Nurul Savitri

WhatsApp ↗