Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 7 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7

Bagian 1 dari 7

                                    PUTUSAN
                               Nomor 46/PUU-VIII/2010


        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


[1.1]      Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

[1.2] 1. Nama                             : Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti
                                             H. Mochtar Ibrahim
           Tempat dan Tanggal Lahir       : Ujung Pandang, 20 Maret 1970
           Alamat                         : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW
                                             002/008,       Desa/Kelurahan         Pondok
                                             Betung,     Kecamatan       Pondok      Aren,
                                             Kabupaten Tangerang, Banten

        2. Nama                           : Muhammad          Iqbal    Ramadhan        bin
                                             Moerdiono
           Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 5 Februari 1996
           Alamat                         : Jalan Camar VI Blok BL 12A, RT/RW
                                             002/008,       Desa/Kelurahan         Pondok
                                             Betung,     Kecamatan       Pondok      Aren,
                                             Kabupaten Tangerang, Banten.


Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 58/KH.M&M/K/VIII/2010 bertanggal 5 Agustus
2010, memberi kuasa kepada i) Rusdianto Matulatuwa; ii) Oktryan Makta; dan iii)
Miftachul I.A.A., yaitu advokat pada Kantor Hukum Matulatuwa & Makta yang
beralamat di Wisma Nugra Santana 14th Floor, Suite 1416, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 7-8 Jakarta 10220, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
                                          2


[1.3]       Membaca permohonan dari para Pemohon;
            Mendengar keterangan dari para Pemohon;
            Memeriksa bukti-bukti dari para Pemohon;
            Mendengar keterangan ahli dari para Pemohon;
            Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Pemerintah;
            Mendengar dan membaca keterangan tertulis dari Dewan Perwakilan
Rakyat;
          Membaca kesimpulan tertulis dari para Pemohon;

                               2. DUDUK PERKARA


[2.1]       Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 14 Juni 2010 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada hari Senin tanggal 14 Juni
2010      berdasarkan     Akta    Penerimaan        Berkas   Permohonan       Nomor
211/PAN.MK/2010 dan diregistrasi pada Rabu tanggal 23 Juni 2010 dengan
Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 9 Agustus 2010, menguraikan hal-hal sebagai berikut:

A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
   1. Bahwa Pemohon adalah Perorangan warga negara Indonesia;
   2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan:
          Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
          konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
          a. perorangan warga negara Indonesia;
          b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
             dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
             Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
          c. badan hukum publik atau privat; atau
          d. lembaga negara.


          Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan:
          Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
          dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

          Dengan demikian, Pemohon diklasifikasikan sebagai perorangan warga
                                   3


   negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya disebabkan
   diperlakukan    berbeda   di   muka   hukum   terhadap   status    hukum
   perkawinannya oleh undang-undang;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapat dua syarat yang
   harus dipenuhi untuk permohonan uji materiil ini, yaitu apakah Pemohon
   memiliki legal standing dalam perkara permohonan uji materiil undang-
   undang ini? Syarat kesatu adalah kualifikasi untuk bertindak sebagai
   Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat
   kedua adalah bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
   tersebut dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang;
4. Bahwa telah dijelaskan terdahulu, Pemohon adalah warga negara
   Indonesia yang merupakan “Perorangan Warga Negara Indonesia”,
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Karenanya,
   Pemohon memiliki kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan uji
   materiil ini;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang
   menyatakan:
   “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
   masing agamanya dan kepercayaannya itu”, sehingga oleh karenanya
   pemikahan yang telah dilakukan oleh Pemohon adalah sah dan hal itu
   juga telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai
   kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana tercantum
   dalam amar Penetapan atas Perkara Nomor 46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs.,
   tanggal 18 Juni 2008, halaman ke-5, alinea ke-5 yang menyatakan:
   "... Bahwa pada tanggal 20 Desember 1993, di Jakarta telah berlangsung
   pemikahan antara Pemohon (Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H.
   Mochtar Ibrahim) dengan seorang laki-laki bernama Drs. Moerdiono,
   dengan wali nikah almarhum H. Moctar Ibrahim, disaksikan oleh 2 orang
   saksi, masing-masing bernama almarhum KH. M. Yusuf Usman dan
   Risman, dengan mahar berupa seperangkat alat shalat, uang 2.000 Riyal
   (mata uang Arab), satu set perhiasan emas, berlian dibayar tunai dan
   dengan ijab yang diucapkan oleh wali tersebut dan qobul diucapkan oleh
   laki-laki bernama Drs. Moerdiono;
                                     4


6. Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:
   “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.”
   Dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, maka hak-hak
   konstitusional Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang dijamin
   oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
   telah dirugikan;
   Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
   “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
   melalui perkawinan yang sah.”
   Ketentuan UUD 1945 ini melahirkan norma konstitusi bahwa Pemohon
   yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak yang setara
   dengan warga negara Indonesia Iainnya dalam membentuk keluarga dan
   melaksanakan perkawinan tanpa dibedakan dan wajib diperlakukan sama
   di hadapan hukum;
   Sedangkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
   “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
   serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
   Ketentuan UUD 1945 ini jelas melahirkan norma konstitusi bahwa anak
   Pemohon juga memiliki hak atas status hukumnya dan diperlakukan sama
   di hadapan hukum.
   Artinya, UUD 1945 mengedepankan norma hukum sebagai bentuk
   keadilan terhadap siapapun tanpa diskriminatif. Tetapi, UU Perkawinan
   berkata    lain    yang    mengakibatkan    Pemohon        dirugikan   hak
   konstitusionalnya. Secara konstitusional, siapapun berhak melaksanakan
   perkawinan sepanjang itu sesuai dengan agama dan kepercayaannya
   masing-masing.     Dalam    hal   ini,   Pemohon   telah    melaksanakan
   perkawinannya sesuai dengan norma agama yang dianutnya yaitu Islam,
   serta sesuai dengan rukun nikah sebagaimana diajarkan oleh Islam.
   Bagaimana mungkin norma agama diredusir oleh norma hukum sehingga
   perkawinan yang sah menjadi tidak sah. Akibat dari diredusirnya norma
   agama oleh norma hukum, tidak saja perkawinan Pemohon statusnya
   menjadi tidak jelas tetapi juga mengakibatkan keberadaan eksistensi
                                   5


   anaknya di muka hukum menjadi tidak sah;
7. Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:
   “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan
   perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
   Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, maka anak Pemohon
   hanya mempunyai hubungan keperdataan ke ibunya, dan hal yang sama
   juga dianut dalam Islam. Hanya saja hal ini menjadi tidak benar, jika
   norma hukum UU Perkawinan menyatakan seorang anak di luar
   perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
   keluarga ibunya, karena berpijak pada sah atau tidaknya suatu
   perkawinan menurut norma hukum. Begitupun dalam Islam, perkawinan
   yang sah adalah berdasarkan ketentuan yang telah diatur berdasarkan Al-
   Quran dan Sunnah, dalam hal ini, perkawinan Pemohon adalah sah dan
   sesuai rukun nikah serta norma agama sebagaimana diajarkan Islam.
   Perkawinan Pemohon bukanlah karena perbuatan zina atau setidak-
   tidaknya dianggap sebagai bentuk perzinahan. Begitu pula anaknya
   adalah anak yang sah. Dalam pandangan Islam hal yang berbeda dan
   sudah barang tentu sama dengan ketentuan dalam UU Perkawinan
   adalah menyangkut seorang wanita yang hamil dan tidak terikat dalam
   perkawinan maka nasib anaknya adalah dengan ibu dan keluarga ibunya.
   Jadi, pertanyaannya adalah bagaimana mungkin perkawinan yang sah
   menurut norma agama, tetapi norma hukum meredusirnya menjadi tidak
   sah?
   Dengan berlakunya Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, maka hak-hak
   konstitusional Pemohon selaku ibu dan anaknya untuk mendapatkan
   pengesahan atas pemikahannya serta status hukum anaknya yang
   dijamin oleh Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD
   1945 telah dirugikan;
8. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan
   “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
   kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
   hukum.”
   Merujuk pada ketentuan UUD 1945 ini maka Pasal 2 ayat (2) dan Pasal
                                     6


      43 ayat (1) UU Perkawinan tidaklah senafas dan sejalan serta telah
      merugikan hak konstitusional Pemohon sekaligus anaknya. Ditilik
      berdasarkan kepentingan norma hukum jelas telah meredusir kepentingan
      norma agama karena pada dasamya sesuatu yang oleh norma agama
      dipandang telah sah dan patut menjadi berbeda dan tidak sah
      berdasarkan pendekatan memaksa dari norma hukum. Akibat dari bentuk
      pemaksa yang dimiliki norma hukum dalam UU Perkawinan adalah
      hilangnya status hukum perkawinan Pemohon dan anaknya Pemohon.
      Dengan kata lain, norma hukum telah melakukan pelanggaran terhadap
      norma agama;
   9. Bahwa sementara itu, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU
      Perkawinan menyebabkan kerugian terhadap hak konstitusional Pemohon
      dan anaknya yang timbul berdasarkan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)
      UUD 1945 serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni hak untuk
      mendapatkan pengesahan terhadap pemikahan sekaligus status hukum
      anaknya Pemohon. Sebagai sebuah peraturan perundang-undang, maka
      Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mempunyai
      kekuatan mengikat dan wajib ditaati oleh segenap rakyat. Sekalipun
      sesungguhnya ketentuan tersebut mengandung kesalahan yang cukup
      fundamental karena tidak sesuai dengan hak konstitusional yang diatur
      Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
      sehingga   menimbulkan     kerugian    konstitusional    bagi   Pemohon
      sebagaimana telah diuraikan terdahulu. Secara spesifik akan diuraikan
      dalam uraian selanjutnya yang secara mutatis mutandis mohon dianggap
      sebagai satu kesatuan argumentasi;
   10. Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut, jelas menunjukkan bahwa
      Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
      sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil undang-undang;

B. Alasan-Alasan Permohonan Uji Materiil UU Perkawinan
   11. Bahwa Pemohon merupakan pihak yang secara langsung mengalami dan
      merasakan hak konstitusionalnya dirugikan dengan diundangkannya UU
      Perkawinan terutama berkaitan dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat
      (1). Pasal ini ternyata justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang
      mengakibatkan   kerugian   bagi    Pemohon   berkaitan    dengan   status
                                    7


   perkawinan dan status hukum anaknya yang dihasilkan dari hasil
   perkawinan;
12. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang telah dilanggar dan merugikan
   tersebut adalah hak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) dan
   Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 28B ayat (1)
   dan (2) UUD 1945 tersebut, maka Pemohon dan anaknya memiliki hak
   konstitusional untuk mendapatkan pengesahan atas pernikahan dan status
   hukum anaknya. Hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon telah
   dicederai oleh norma hukum dalam UU Perkawinan. Norma hukum ini jelas
   tidak adil dan merugikan karena perkawinan Pemohon adalah sah dan
   sesuai dengan rukun nikah dalam Islam. Merujuk ke norma konstitusional
   yang termaktub dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan
   Pemohon yang dilangsungkan sesuai dengan rukun nikah adalah sah
   tetapi terhalang oleh Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Norma hukum yang
   mengharuskan sebuah perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
   undangan yang berlaku telah mengakibatkan perkawinan yang sah dan
   sesuai dengan rukun nikah agama Islam (norma agama) menjadi tidak sah
   menurut norma hukum. Kemudian hal ini berdampak ke status anak yang
   dilahirkan Pemohon ikut tidak menjadi sah menurut norma hukum dalam
   UU Perkawinan. Jadi, jelas telah terjadi pelanggaran oleh norma hukum
   dalam UU Perkawinan terhadap perkawinan Pemohon (norma agama). Hal
   senada juga disampaikan oleh Van Kan: “Kalau pelaksanaan norma-norma
   hukum tersebut tidak mungkin dilakukan, maka tata hukum akan
   memaksakan hal lain, yang sedapat mungkin mendekati apa yang dituju
   norma-norma hukum yang bersangkutan atau menghapus akibat-akibat
   dari pelanggaran norma-norma hukum itu.” (Van Kan, Pengantar Ilmu
   Hukum (terjemahan dari Incleiding tot de Rechtswetenshap oleh Mr. Moh.
   O. Masduki), PT. Pembangunan, Jkt, cet. III, 1960, hal. 9-11.)
13. Bahwa konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta
   Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah setiap orang memiliki
   kedudukan dan hak yang sama termasuk haknya untuk mendapatkan
   pengesahan atas pemikahan dan status hukum anaknya. Norma konstitusi
   yang timbul dari Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1)
   adalah adanya persamaan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak ada
                                     8


   diskriminasi dalam penerapan norma hukum terhadap setiap orang
   dikarenakan cara pernikahan yang ditempuhnya berbeda dan anak yang
   dilahirkan dari pemikahan tersebut adalah sah di hadapan hukum serta
   tidak diperlakukan berbeda. Tetapi, dalam praktiknya justru norma agama
   telah   diabaikan    oleh   kepentingan    pemaksa    yaitu   norma   hukum.
   Perkawinan Pemohon yang sudah sah berdasarkan rukun nikah dan
   norma agama Islam, menurut norma hukum menjadi tidak sah karena tidak
   tercatat   menurut    Pasal   2   ayat    (2)   UU   Perkawinan.   Akibatnya,
   pemberlakuan norma hukum ini berdampak terhadap status hukum anak
   yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon menjadi anak di luar nikah
   berdasarkan ketentuan norma hukum dalam Pasal 43 ayat (1) UU

Bagian 2 dari 7

   Perkawinan. Di sisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah barang tentu
   menimbulkan permasalahan karena status seorang anak di muka hukum
   menjadi tidak jelas dan sah. Padahal, dalam UUD 1945 dinyatakan anak
   terlantar saja, yang status orang-tuanya tidak jelas, dipelihara oleh negara.
   Dan, hal yang berbeda diperlakukan terhadap anak Pemohon yang
   dihasilkan dari perkawinan yang sah, sesuai dengan rukun nikah dan
   norma agama justru dianggap tidak sah oleh UU Perkawinan. Konstitusi
   Republik Indonesia tidak menghendaki sesuatu yang sudah sesuai dengan
   norma agama justru dianggap melanggar hukum berdasarkan norma
   hukum. Bukankah hal ini merupakan pelanggaran oleh norma hukum
   terhadap norma agama;
14. Bahwa dalam kedudukannya sebagaimana diterangkan terdahulu, maka
   telah terbukti Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
   antara kerugian konstitusional dengan berlakunya UU Perkawinan,
   khususnya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1), yaitu yang berkaitan
   dengan pencatatan perkawinan dan hubungan hukum anak yang
   dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Telah terjadi pelanggaran
   atas hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara Republik
   Indonesia, karena Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan
   tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
   28D ayat (1) UUD 1945. Hal ini mengakibatkan pemikahan Pemohon yang
   telah dilakukan secara sah sesuai dengan agama yang dianut Pemohon
   tidak mendapatkan kepastian hukum sehingga menyebabkan pula anak
                                   9


   hasil pemikahan Pemohon juga tidak mendapatkan kepastian hukum pula;
   Jelas hak konstitusional dari anak telah diatur dan diakui dalam Pasal 28B
   ayat (2) UUD 1945. Kenyataannya sejak Iahirnya anak Pemohon telah
   mendapatkan perlakuan diskriminatif yaitu dengan dihilangkannya asal-
   usul dari anak Pemohon dengan hanya mencantumkan nama Pemohon
   dalam Akta Kelahirannya dan negara telah menghilangkan hak anak untuk
   kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang karena dengan hanya
   mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya menyebabkan suami
   dari Pemohon tidak mempunyai kewajiban hukum untuk memelihara,
   mengasuh dan membiayai anak Pemohon. Tidak ada seorang anakpun
   yang dilahirkan di muka bumi ini dipersalahkan dan diperlakukan
   diskriminatif karena cara pemikahan yang ditempuh kedua orang tuanya
   berbeda tetapi sah menurut ketentuan norma agama. Dan, anak tersebut
   adalah anak yang sah secara hukum dan wajib diperlakukan sama di
   hadapan hukum;
   Kenyataannya maksud dan tujuan diundangkannya UU Perkawinan
   berkaitan pencatatan perkawinan dan anak yang lahir dari sebuah
   perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar
   perkawinan sehingga hanya mempunyai hubungan perdata dengan
   ibunya. Kenyataan ini telah memberikan ketidakpastian secara hukum dan
   mengganggu serta mengusik perasaan keadilan yang tumbuh dan hidup di
   masyarakat, sehingga merugikan Pemohon;
   Kelahiran anak Pemohon ke dunia ini bukanlah suatu kehadiran yang
   tanpa sebab, tetapi sebagai hasil hubungan kasih-sayang antara kedua
   orang tuanya (Pemohon dan suaminya), namun akibat dari ketentuan
   Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, menyebabkan suatu ketidakpastian
   hukum hubungan antara anak dengan bapaknya. Hal tersebut telah
   melanggar hak konstitusional anak untuk mengetahui asal-usulnya. Juga
   menyebabkan beban psikis terhadap anak dikarenakan tidak adanya
   pengakuan dari bapaknya atas kehadirannya di dunia. Tentu saja hal
   tersebut akan menyebabkan kecemasan, ketakutan dan ketidaknyamanan
   anak dalam pergaulannya di masyarakat;
15. Bahwa Pemohon secara objektif mengalami kerugian materi atau finansial,
   yaitu Pemohon harus menanggung biaya untuk kehidupan Pemohon serta
                                 10


untuk membiayai dalam rangka pengasuhan dan pemeliharaan anak. Hal
ini   dikarenakan    adanya   ketentuan    dalam     UU   Perkawinan     yang
menyebabkan tidak adanya kepastian hukum atas pernikahan Pemohon
dan anak yang dihasilkan dari pemikahan tersebut. Akibatnya, Pemohon
tidak bisa menuntut hak atas kewajiban suami memberikan nafkah lahir
dan batin serta biaya untuk mengasuh dan memelihara anak.

Tegasnya, UU Perkawinan tidak mencerminkan rasa keadilan di
masyarakat dan secara objektif-empiris telah memasung hak konstitusional
Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia untuk memperoleh
kepastian hukum dan terbebas dari rasa cemas, ketakutan, dan
diskriminasi terkait pernikahan dan status hukum anaknya. Bukankah Van
Apeldoorn dalam bukunya Incleiding tot de Rechtswetenschap in
Nederland menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur
pergaulan    hidup   secara   damai.   Hukum     menghendaki     kedamaian.
Kedamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi    kepentingan-kepentingan      manusia    yang    tertentu   yaitu
kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain sebagainya
terhadap yang merugikannya. Kepentingan individu dan kepentingan
golongan-golongan     manusia    selalu   bertentangan    satu   sama    lain.
Pertentangan kepentingan-kepentingan ini selalu akan menyebabkan
pertikaian dan kekacauan satu sama lain kalau tidak diatur oleh hukum
untuk menciptakan kedamaian dengan mengadakan keseimbangan antara
kepentingan yang dilindungi, di mana setiap orang harus memperoleh
sedapat mungkin yang menjadi haknya (Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu
Hukum, terjemahan Incleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht
oleh Mr. Oetarid Sadino, Noordhoff-kalff N.V. Jkt. Cet. IV, 1958, hal. 13).

Norma konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945 salah satunya
mengandung tujuan hukum. Tujuan hukum dapat ditinjau dari teori etis
(etische theorie) yang menyatakan hukum hanya semata-mata bertujuan
mewujudkan keadilan. Kelemahannya adalah peraturan tidak mungkin
dibuat untuk mengatur setiap orang dan setiap kasus, tetapi dibuat untuk
umum, yang sifatnya abstrak dan hipotetis. Dan, kelemahan lainnya
adalah hukum tidak selalu mewujudkan keadilan. Di sisi lain, menurut teori
utilitis (utilities theorie), hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa
                                      11


       yang berfaedah saja. Hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan
       sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kelemahannya
       adalah hanya memperhatikan hal-hal umum, dan terlalu individualistis,
       sehingga tidak memberikan kepuasan bagi perasaan hukum. Teori
       selanjutnya adalah campuran dari kedua teori tersebut yang dikemukakan
       oleh para sarjana ini. Bellefroid menyatakan bahwa isi hukum harus
       ditentukan menurut dua asas, yaitu keadilan dan faedah. Utrecht
       menyatakan    hukum   bertugas   menjamin    adanya   kepastian      hukum
       (rechtszekerheid) dalam pergaulan manusia. Dalam tugas itu tersimpul dua
       tugas lain, yaitu harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna.
       Dalam kedua tugas tersebut tersimpul pula tugas ketiga yaitu hukum
       bertugas polisionil (politionele taak van het recht). Hukum menjaga agar
       dalam masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri (eigenrichting).
       Sedangkan, Wirjono Prodjodikoro berpendapat tujuan hukum adalah
       mengadakan keselamatan bahagia dan tertib dalam masyarakat (Riduan
       Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Pustaka Kartini, Cet. Pertama,
       1991, hal. 23-26). Berdasarkan penjelasan tersebut, norma hukum yang
       termaktub dalam UU Perkawinan telah melanggar hak konstitusional yang
       seharusnya didapatkan oleh Pemohon;

   16. Berdasarkan semua hal yang telah diuraikan tersebut, maka MK
       berwenang untuk mengadili dan memutuskan Perkara Permohonan Uji
       Materiil Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan terhadap
       Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

Berdasarkan semua hal yang telah diuraikan tersebut dan bukti-bukti terlampir
maka dengan ini Pemohon memohon ke Mahkamah Konstitusi agar berkenan
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Uji Materiil Pemohon untuk
   seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan,
   bertentangan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD
   1945;
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, tidak
   mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dimohonkan Putusan yang seadil-
                                       12


adilnya (ex aequo et bono);

[2.2]   Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1          : Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
                        Perkawinan.
2. Bukti P-2          : Fotokopi Penetapan Pengadilan Agama Tangerang Nomor
                        46/Pdt.P/2008/PA.Tgrs.
3. Bukti P-3          : Fotokopi   Rekomendasi      Komisi   Perlindungan      Anak
                        Indonesia Nomor 230/KPAI/VII/2007.
4. Bukti P-4          : Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Komisi
                        Perlindungan Anak Indonesia Nomor 07/KPAI/II/2007.
5. Bukti P-5          : Fotokopi Surat Nomor 173/KH.M&M/K/X/2006 perihal
                        Somasi tertanggal 16 Oktober 2006.
6. Bukti P-6          : Fotokopi   Surat    Nomor   03/KH.M&M/K/I/2007      perihal
                        Undangan dan Klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007.

        Selain itu, Pemohon juga mengajukan ahli, yaitu Dr. H.M. Nurul Irfan,
M.Ag., yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah dan memberikan
keterangan tertulis dalam persidangan tanggal 4 Mei 2011, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah jelas mengakui bahwa perkawinan
    adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
    kepercayaannya;
2. Namun keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan tiap-
    tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    mengakibatkan adanya dua pemahaman. Di satu sisi, perkawinan adalah sah
    jika dilakukan menurut agama atau kepercayaan masing-masing; di sisi lain
    perkawinan dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat;
3. Dari perspektif hukum Islam, perkawinan dinyatakan sah apabila telah
    memenuhi lima rukun, yaitu ijab qabul, calon mempelai pria, calon mempelai
    wanita, dua orang saksi, dan wali dari pihak mempelai wanita;
                                       13


4. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan tidak jelas, kabur, dan kontradiktif dengan
   Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, serta berdampak pada pernikahan seseorang
   yang telah memenuhi syarat dan rukun secara Islam tetapi karena tidak dicatat
   di KUA maka pernikahannya menjadi tidak sah;
5. Karena perkawinan tersebut tidak sah, lebih lanjut Pasal 43 ayat (1) UU
   Perkawinan mengatur bahwa anak dari perkawinan tersebut hanya memiliki
   nasab dan hubungan kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu. Pada akta
   kelahirannya, anak tersebut akan ditulis sebagai anak dari ibu tanpa bapak;
6. Anak   tersebut   juga   akan    mengalami   kerugian   psikologis,   dikucilkan
   masyarakat, kesulitan biaya pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lahiriah
   lainnya;
7. Keharusan mencatatkan pernikahan yang berimplikasi pada status anak di luar
   nikah yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya
   adalah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, karena anak yang
   seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi
   akhirnya tidak terlindungi hanya karena orang tuanya terlanjur melaksanakan
   perkawinan yang tidak dicatat;
8. Dalam hukum Islam, anak lahir dalam keadaan bersih dan tidak menanggung
   beban dosa orang tuanya. Islam tidak mengenal konsep dosa turunan atau
   pelimpahan dosa dari satu pihak ke pihak lainnya;
9. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum Islam bersifat individu. Seseorang
   tidak dapat menanggung beban dosa orang lain, apalagi bertanggung jawab
   terhadap dosa orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam Al Quran Surat al-
   Isra’/17:15; Surat al-An’am/6:164; Surat Fatir/35:18; Surat az-Zumar/39:7; dan
   Surat an-Najm/53:38;
10. Islam mengenal konsep anak zina yang hanya bernazab kepada ibu
   kandungnya, namun ini bukan anak dari perkawinan sah (yang telah
   memenuhi syarat dan rukun). Anak yang lahir dari perkawinan sah secara
   Islam, meskipun tidak dicatatkan pada instansi terkait, tetap harus bernasab
   kepada kedua bapak dan ibunya;
11. Bahkan dalam Islam dilarang melakukan adopsi anak jika adopsi tersebut
   memutus hubungan nasab antara anak dengan bapak. Jika anak yang akan
   diadopsi tidak diketahui asal muasal dan bapak kandungnya, maka harus
                                       14


   diakui sebagai saudara seagama atau aula/anak angkat; dan bukan dianggap
   sebagai anak kandung;
12. Dalam fiqh, tidak pernah disebutkan bahwa pernikahan harus dicatat, tetapi
   terdapat perintah dalam Al Quran Surat an-Nisa’ untuk menaati ulil amri (dalam
   hal ini Undang-Undang sebagai produk ulil amri);
13. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan
   bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28B ayat
   (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
14. Jika Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengandung
   madharat, tetapi menghapusnya juga menimbulkan madharat, maka dalam
   kaidah hukum Islam, harus dipilih madharat-nya yang paling ringan;

[2.3]    Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pemerintah
menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 9 Februari
2011, dan menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 18 Februari 2011 dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Maret 2011, yang
menyatakan sebagai berikut.

I . Pokok Permohonan
         Bahwa para Pemohon yang berkedudukan sebagai perorangan warga
negara Indonesia mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 2 ayat (2)
dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(selanjutnya disebut UU Perkawinan), yang pada intinya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat
   (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengakibatkan
   kerugian bagi para Pemohon, khususnya yang berkaitan dengan status
   perkawinan dan status hukum anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan
   Pemohon I ;
b. Bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dicederai oleh norma hukum
   dalam Undang-Undang Perkawinan. Norma hukum ini jelas tidak adil dan
   merugikan karena perkawinan Pemohon I adalah sah dan sesuai dengan
   rukun nikah dalam islam. Merujuk ke norma konstitusionai yang termaktub
   dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 maka perkawinan Pemohon I yang
   dilangsungkan sesuai rukun nikah adalah sah tetapi terhalang oleh Pasal 2
   UU Perkawinan, akibatnya menjadi tidak sah menurut norma hukum.
                                          15


     Akibatnya, pemberlakuan norma hukum ini berdampak terhadap status hukum
     anak (Pemohon I I ) yang dilahirkan dari perkawinan Pemohon I menjadi anak
     di luar nikah berdasarkan ketentuan norma hukum dalam Pasal 34 ayat (1)
     Undang-Undang Perkawinan. Disisi lain, perlakuan diskriminatif ini sudah
     barang tentu menimbulkan permasalahan karena status seorang anak di
     muka hukum menjadi tidak jelas dan sah.
c. Singkatnya menurut Pemohon, ketentuan a quo telah menimbulkan perlakuan
     yang tidak sama di hadapan hukum serta menciptakan perlakuan yang
     bersifat diskrimintaif, karena itu menurut para Pemohon ketentuan a quo
     dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2)

Bagian 3 dari 7

     serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

I I . Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
      Berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon,
maka agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang
memiliki kedudukan hukum dalam permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal
     51 ayat (1) UU MK.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang
     dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c.   Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
     berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
      Jika memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka para Pemohon dalam
permohonan ini memiliki kualifikasi atau bertindak selaku perorangan warga negara
Indonesia, yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah
dirugikan atas berlakunya Undang-Undang a quo atau anggapan kerugian tersebut
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut.
      Bahwa dari seluruh uraian permohonan para Pemohon, menurut Pemerintah
anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalitas yang terjadi
terhadap diri para Pemohon, bukanlah karena berlakunya dan/atau sebagai akibat
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian tersebut, karena pada
kenyataannya yang dialami oleh Pemohon I dalam melakukan perkawinan dengan
seorang laki-laki yang telah beristri tidak memenuhi prosedur, tata cara dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal (2), Pasal (4), Pasal
                                        16


5, Pasal 9, dan Pasal 12 UU Perkawinan serta PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan UU Perkawinan, oleh karenanya maka perkawinan Poligami yang
dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dicatat.
     Seandainya Perkawinan Pemohon I dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum yang terdapat dalam Undang-Undang a quo, maka Pemohon I tidak
akan mendapatkan hambatan dalam melakukan pencatatan perkawinan, dan
dijamin bahwa Pemohon I akan memperoleh status hukum perkawinan yang
sah dan mendapat hak status anak yang dilahirkannya.
     Karena itu, Pemerintah melalui Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memohon kiranya para Pemohon dapat membuktikan terlebih dahulu apakah
benar   sebagai    pihak   yang    menganggap    hak    dan/atau   kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk
diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang
dimohonkan untuk diuji tersebut.
     Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah permasalahan
yang terjadi terhadap para Pemohon adalah tidak terkait dengan masalah
konstitusionalitas keberlakuan materi muatan norma Undang-Undang a quo
yang dimohonkan untuk diuji tersebut, akan tetapi berkaitan dengan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
dilakukan secara sadar dan nalar yang sepatutnya dapat diketahui resiko
akibat hukumnya dikemudian hari.
     Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah adalah tepat
jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para
Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

     Namun     demikian,   Pemerintah     menyerahkan    sepenuhnya    kepada
Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak dalam
Permohonan Pengujian Undang-Undang a quo, sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
                                           17


III.    Keterangan Pemerintah atas Permohonan Pengujian Undang-Undang
        Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

        Sebelum Pemerintah memberikan penjelasan/argumentasi secara rinci
terhadap dalil-dalil maupun anggapan para Pemohon tersebut di atas, dapat
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Secara umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
       tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
       Indonesia Tahun 1945.
       Perkawinan adalah sebuah pranata untuk mengesahkan hubungan dua anak
       manusia yang berbeda jenis kelamin sehingga menjadi pasangan suami istri.
       Secara umum perkawinan dimaksudkan untuk membentuk sebuah kehidupan
       keluarga yang lestari, utuh, harmonis, bahagia lahir dan batin. Karena itu
       dengan sendirinya diperlukan kesesuaian dari kedua belah pihak yang akan
       menyatu menjadi satu dalam sebuah unit terkecil dalam masyarakat, sehingga
       latar belakang kehidupan kedua belah pihak menjadi penting, dan salah satu
       latar belakang kehidupan itu adalah agama.
       Agama menurut ahli sosiologi merupakan sesuatu yang sangat potensial untuk
       menciptakan integrasi, tetapi di sisi lain sangat mudah sekali untuk memicu
       konflik. Karenanya jika UU Perkawinan menganut aliran monotheism tidak
       semata-semata    karena    mengikuti   ajaran   agama   tertentu   saja,   yang
       mengharamkan adanya perkawinan beda agama, melainkan juga karena
       persamaan agama lebih menjanjikan terciptanya sebuah keluarga yang kekal,
       harmonis, bahagia lahir dan batin, daripada menganut aliran heterotheism
       (antar agama) yang sangat rentan terhadap terjadinya perpecahan, tidak
       harmonis, tidak bahagia dan tidak sejahtera.
       Perkawinan adalah salah satu bentuk perwujudan hak-hak konstitusional warga
       negara yang harus dihormati (to respect), dilindungi (to protect) oleh setiap
       orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
       sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, dinyatakan secara tegas dalam
       Pasal 28B ayat (1): "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
       melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah", dan Pasal 28J ayat (1):
       "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
       bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". Dengan demikian perlu disadari
                                       18


bahwa di dalam hak-hak konstitusional tersebut, terkandung kewajiban
penghormatan atas hak-hak konstitusional orang lain. Sehingga tidaklah
mungkin hak-hak konstitusional yang diberikan oleh negara tersebut dapat
dilaksanakan sebebas-bebasnya oleh setiap orang, karena bisa jadi
pelaksanaan hak konstitusional seseorang justru akan melanggar hak
konstitusional   orang     lain,   karenanya   diperlukan    adanya   pengaturan
pelaksanaan      hak-hak      konstitusional   tersebut.    Pengaturan   tersebut
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis”.
Meskipun pengaturan yang dituangkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,
pada hakikatnya adalah mengurangi kebebasan, namun pengaturan tersebut
bertujuan dalam rangka kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
luas, yakni agar pelaksanaan hak konstitusional seseorang tidak mengganggu
hak konstitusional orang lain. Selain itu pengaturan pelaksanaan hak
konstitusional tersebut merupakan konsekuensi logis dari kewajiban negara
yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, "... untuk membentuk
Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia,
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa ...”.
Artinya bahwa pembentukan Undang-Undang meskipun di dalamnya
mengandung norma atau materi yang dianggap membatasi hak konstitusional
seseorang, namun sesungguhnya hal tersebut merupakan bagian dari upaya
yang dilakukan oleh negara dalam rangka melindungi segenap bangsa
Indonesia, untuk memajukan ketertiban umum, kesejahteraan, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan lain sebagainya.
Sebagaimana halnya ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah perwujudan pelaksanaan
hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 khususnya hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, akan tetapi ketentuan a quo
                                      19


   sekaligus memberi batasan terhadap pelaksanaan hak konstitusional yang
   semata-mata bertujuan untuk melindungi warga negara untuk terciptanya
   masyarakat adil makmur dan sejahtera, seperti yang dicita-citakan dalam
   Pembukaan UUD 1945. Oleh karenanya perkawinan adalah suatu lembaga
   yang sangat menentukan terbentuknya sebuah keluarga yang bahagia dan
   sejahtera, maka keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat
   itulah yang akan membentuk masyarakat bangsa Indonesia menjadi
   masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Jika keluarga yang terbentuk
   adalah keluarga yang tidak harmonis, tidak bahagia, dan tidak sejahtera,
   mustahil akan terbentuk masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang
   sejahtera.
   Dengan demikian, maka UU Perkawinan telah sejalan dengan amanat
   konstitusi dan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena UU
   Perkawinan tidak mengandung materi muatan yang mengurangi dan
   menghalang-halangi hak seseorang untuk melakukan perkawinan, akan tetapi
   undang-undang    perkawinan    mengatur   bagaimana   sebuah   perkawinan
   seharusnya dilakukan sehingga hak-hak konstitusional seseorang terpenuhi
   tanpa merugikan hak-hak konstitusional orang lain.

B. Penjelasan Terhadap Materi Muatan Norma Yang Dimohonkan Untuk
   Diuji Oleh Para Pemohon.
   Sehubungan dengan anggapan para Pemohon dalam permohonannya yang
   menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan,
   yaitu:
   Pasal 2 yang menyatakan:
   Ayat (2): “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-
   undangan yang berlaku”
   Pasal 43 yang menyatakan:
   Ayat (1): “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
   hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”
   Ketentuan tersebut di atas oleh para Pemohon dianggap bertentangan
   dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1),
   UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
   Pasal 28B ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
                                           20


   melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
   Pasal 28B ayat (2): “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
   dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
   diskriminasi”.
   Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
   perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
   hadapan hukum”.
    Terhadap anggapan para Pemohon tersebut di atas, Pemerintah dapat
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo dapat dijelaskan
   sebagai berikut:
   Bahwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Perkawinan
   ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
   suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
   dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu suami istri perlu
   saling   membantu            dan   melengkapi,   agar    masing-masing    dapat
   mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan
   spiritual dan material.
   Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang a quo menyatakan bahwa
   “suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-
   masing agamanya dan kepercayaannya itu”; dan pada Pasal 2 ayat (2)
   dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
   perundang-undangan yang berlaku”.
   Bahwa menurut Undang-Undang a quo, sahnya perkawinan disandarkan
   kepada hukum agama masing-masing, namun demikian suatu perkawinan
   belum dapat diakui keabsahannya apabila tidak dicatat sesuai dengan
   ketentuan        peraturan     perundang-undangan.      Pencatatan   perkawinan
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk:
   a. tertib administrasi perkawinan;
   b. memberikan kepastian dan perlindungan terhadap status hukum suami,
       istri maupun anak; dan
   c. memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang
       timbul karena perkawinan seperti hak waris, hak untuk memperoleh akte
       kelahiran, dan lain-lain;
                                   21


Pemerintah tidak sependapat dengan anggapan para Pemohon yang
menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) telah bertentangan dengan Pasal 28B
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena pencatatan
perkawinan bukanlah dimaksudkan untuk membatasi hak asasi warga negara
melainkan sebaliknya yakni melindungi warga negara dalam membangun
keluarga dan melanjutkan keturunan, serta memberikan kepastian hukum
terhadap hak suami, istri, dan anak-anaknya.
Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo memang tidak berdiri sendiri,
karena frasa “dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
memiliki pengertian bahwa pencatatan perkawinan tidak serta merta dapat
dilakukan, melainkan bahwa pencatatan harus mengikuti persyaratan dan
prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan
agar hak-hak suami, istri, dan anak-anaknya benar-benar dapat dijamin dan
dilindungi oleh negara. Persyaratan dan prosedur tersebut meliputi ketentuan
yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 12
UU Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan UU Perkawinan khususnya Pasal 2 sampai dengan Pasal 9.
Bahwa benar UU Perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi tidak
berarti bahwa undang-undang ini melarang seorang suami untuk beristri lebih
dari seorang (poligami). Apabila dikehendaki, seorang suami dapat melakukan
poligami dengan istri kedua dan seterusnya, akan tetapi hal tersebut hanya
dapat dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan
prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang a quo khususnya
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 serta PP
Nomor 9 Tahun 1975.
Apabila suatu perkawinan poligami tidak memenuhi ketentuan Undang-
Undang Perkawinan, maka perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan di
Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dengan segala akibat
hukumnya antara lain: tidak mempunyal status perkawinan yang sah, dan
tidak mempunyal status hak waris bagi suami, istri, dan anak-anaknya.
Bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur perkawinan poligami
yang diatur dalam UU Perkawinan berlaku untuk setiap warga negara
Indonesia dan tidak memberikan perlakuan yang diskriminatif terhadap orang
atau golongan tertentu termasuk terhadap para Pemohon. Di samping itu
                                       22


   ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
   yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
   wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
   dengan     maksud     semata-mata    untuk   menjamin    pengakuan     serta
   penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
   tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
   keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
   Dari uraian tersebut di atas, tergambar dengan jelas dan tegas bahwa
   pencatatan perkawinan baik di Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan
   Sipil menurut Pemerintah tidak terkait dengan masalah konstitusionalitas

Bagian 4 dari 7

   keberlakuan materi muatan norma yang dimohonkan pengujian oleh para
   Pemohon.
   Dengan demikian maka ketentuan Pasal 2 ayat (2) tersebut tidak
   bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1)
   UUD 1945.
2. Terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dapat
   dijelaskan sebagai berikut:
   Bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: “Anak yang dilahirkan
   diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
   keluarga   ibunya”,   menurut   Pemerintah   bertujuan   untuk   memberikan
   perlindungan dan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara
   anak dan ibunya serta keluarga ibunya, karena suatu perkawinan yang tidak
   dicatat dapat diartikan bahwa peristiwa perkawinan tersebut tidak ada,
   sehingga anak yang lahir di luar perkawinan yang tidak dicatat menurut
   Undang-Undang a quo dikategorikan sebagai anak yang lahir di luar
   perkawinan yang sah. Ketentuan dalam pasal ini merupakan konsekuensi
   logis dari adanya pengaturan mengenai persyaratan dan prosedur perkawinan
   yang sah atau sebaliknya yang tidak sah berdasarkan Undang-Undang a quo,
   karenanya menjadi tidak logis apabila undang-undang memastikan hubungan
   hukum seorang anak yang lahir dari seorang perempuan, memiliki hubungan
   hukum sebagai anak dengan seorang laki-laki yang tidak terikat dalam suatu
   perkawinan yang sah.
   Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah ketentuan
   Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang a quo justru bertujuan untuk memberikan
                                         23


   perlindungan dan kepastian hukum terhadap hubungan keperdataan antara
   anak dan ibunya serta keluarga ibunya.
   Oleh karena itu menurut Pemerintah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
   Perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1) dan ayat
   (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 kaena apabila perkawinan tersebut
   dilakukan secara sah maka hak-hak para Pemohon sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
   dapat dipenuhi.
     Lebih lanjut Pemerintah juga tidak sependapat dengan anggapan para
Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah
memberikan perlakuan dan pembatasan yang bersifat diskriminatif terhadap
Pemohon, karena pembatasan yang demikian telah sejalan dengan ketentuan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa: “Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
     Berdasarkan uraian tersebut di atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43
ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28B ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

IV. Kesimpulan
     Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
   standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
   tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
   diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan
                                        24


     tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D
     ayat (1) UUD 1945;
      Namun demikian apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.4]     Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 9 Februari 2011 dan
menyampaikan keterangan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 24 Februari 2011, yang menguraikan sebagai berikut:

Keterangan DPR RI
      Terhadap dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan
a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) dapat dijelaskan sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
      Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak telah diatur
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU MK), yang menyatakan bahwa
“Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
     perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
     yang diatur dalam Undang-Undang;
c.   badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
      Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51
ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang dimaksud dengan
“hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1)
ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD
1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”.
      Oleh karena itu, menurut UU MK, agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
                                            25


permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih
dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan aquo sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam
     “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya
     Undang-Undang.
      Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide
Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007)
yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
     diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon tersebut
     dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
     diuji;
c.   bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
     dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
     potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
     berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
     kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
     tidak lagi terjadi.
      Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam
perkara pengujian Undang-Undang a quo, maka para Pemohon tidak memiliki
kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon.
      Menanggapi permohonan para Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa
para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para
Pemohon       sebagai      pihak   yang   menganggap   hak   dan/atau   kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk
diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak
                                         26


dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
     Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, DPR menyerahkan
sepenuhnya    kepada     Ketua/Majelis    Hakim    Mahkamah      Konstitusi     untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang     tentang    Mahkamah     Konstitusi dan   berdasarkan        Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
011/PUU-V/2007.

II. Pengujian UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik Indonesia
  Tahun 1945.
     Terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa berlakunya ketentuan
Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan telah menghalang-halangi
pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah, hak anak dalam perkawinan, dan
kepastian hukum atas status perkawinannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28B
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan. DPR
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa perlu dipahami oleh para Pemohon, bahwa untuk memahami UU
   Perkawinan terkait dengan ketentuan Pasal Undang-Undang a quo yang
   dimohonkan pengujian, dipandang perlu untuk memahami dahulu pengertian
   dari Perkawinan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang
   wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
   tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
   Ketentuan ini mengandung makna bahwa perkawinan sebagai ikatan antara
   seorang     pria    dan   seorang      wanita   berhubungan      erat      dengan
   agama/kerohanian. Jika dilihat dari pengertiannya maka setiap perkawinan
   yang dilakukan berdasarkan agama adalah sah. Namun jika dikaitkan dengan
   tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera
   serta keturunan, maka akibat dari perkawinan memunculkan hak dan
   kewajiban keperdataan.
2. Bahwa untuk menjamin hak-hak keperdataan dan kewajibannya yang timbul
   dari akibat perkawinan yang sah maka setiap perkawinan perlu dilakukan
   pencatatan. Meskipun perkawinan termasuk dalam lingkup keperdataan,
                                          27


   namun negara wajib memberikan jaminan kepastian hukum dan memberikan
   perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan
   (suami, istri dan anak) terutama dalam hubungannya dengan pencatatan
   administrasi     kependudukan      terkait    dengan        hak   keperdataan    dan
   kewajibannya. Oleh karena itu pencatatan tiap-tiap perkawinan menjadi suatu
   kebutuhan      formal   untuk   legalitas    atas   suatu    peristiwa   yang   dapat
   mengakibatkan suatu konsekuensi yuridis dalam hak-hak keperdataan dan
   kewajibannya seperti kewajiban memberi nafkah dan hak waris. Pencatatan
   perkawinan dinyatakan dalam suatu akte resmi (akta otentik) dan dimuat
   dalam daftar pencatatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
   kewenangan. Bahwa tujuan pencatatan perkawinan yaitu sebagai berikut:
   a. untuk tertib administrasi perkawinan;
   b. jaminan memperoleh hak-hak tertentu (memperoleh akte kelahiran,
      membuat Kartu Tanda Penduduk, membuat Kartu Keluarga, dan lain-lain);
   c. memberikan perlindungan terhadap status perkawinan;
   d. memberikan kepastian terhadap status hukum suami, istri maupun anak;
   e. memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang diakibatkan oleh
      adanya perkawinan;
3. Bahwa atas dasar dalil tersebut, maka ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU
   Perkawinan yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
   perundang-undangan yang berlaku” merupakan norma yang mengandung
   legalitas sebagai suatu bentuk formal perkawinan. Pencatatan perkawinan
   dalam bentuk akta perkawinan (akta otentik) menjadi penting untuk
   memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk setiap
   perkawinan. Dengan demikian DPR berpendapat bahwa dalil Pemohon yang
   menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan telah menimbulkan
   ketidakpastian hukum adalah anggapan yang keliru dan tidak berdasar.
4. Bahwa terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa para
   Pemohon tidak dapat melakukan pencatatan perkawinannya karena UU
   Perkawinan pada prinsipnya berasaskan monogami sehingga menghalang-
   halangi para Pemohon untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
   melalui perkawinan yang sah sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1)
   UUD 1945, DPR merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
   12/PUU-V/2007 dalam pertimbangan hukum halaman 97-98 menyebutkan:
                                           28


   Bahwa Pasal-Pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat
   alasan, syarat, dan prosedur poligami sesungguhnya semata-mata sebagai
   upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon istri yang
   menjadi kewajiban suami yang akan berpoligami dalam rangka mewujudkan
   tujuan perkawinan. Oleh karena itu penjabaran persyaratan poligami tidak
   bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945.
   Dengan    demikian    alasan     para    Pemohon   tidak    dapat   mencatatkan
   perkawinannya karena UU Perkawinan pada prinsipnnya berasas monogami
   adalah   sangat    tidak    berdasar.    Pemohon   tidak    dapat   mencatatkan
   perkawinannya      karena    tidak   dapat   memenuhi      persyaratan   poligami
   sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu sesungguhnya
   persoalan para Pemohon bukan persoalan konstitusionalitas norma melainkan
   persoalan penerapan hukum yang tidak dipenuhi oleh para Pemohon.
5. Bahwa oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa perkawinan yang tidak
   dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat
   diartikan sebagai peristiwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil,
   sehingga hal ini berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan yang timbul dari
   akibat perkawinan termasuk anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat
   sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa selain itu, perlu disampaikan bahwa anak yang lahir dari perkawinan
   yang tidak dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   dapat berimplikasi terhadap pembuktian hubungan keperdataan anak dengan
   ayahnya. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat
   tersebut, tentu hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan
   keluarga ibunya.
7. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut DPR justru dengan
   berlakunya ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan akan menjamin
   terwujudnya tujuan perkawinan, serta memberikan perlindungan dan kepastian
   hukum terhadap status keperdataan anak dan hubungannya dengan ibu serta
   keluarga ibunya. Apabila ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ini
   dibatalkan justru akan berimplikasi      terhadap kepastian hukum atas status
   keperdataan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat. Dengan
   demikian ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan
                                       29


    dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945.
     Bahwa berdasarkan pada dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon kiranya
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
   permohonan a quo tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Keterangan DPR diterima untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
   Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1)
   dan ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tetap

Bagian 5 dari 7

   memiliki kekuatan hukum mengikat.

     Apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.5]   Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 11 Mei 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 11
Mei 2011 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;

[2.6]   Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;

                       3. PERTIMBANGAN HUKUM


[3.1]     Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019,
selanjutnya disebut UU 1/1974) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
                                       30


[3.2]     Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
   permohonan a quo;

Kewenangan Mahkamah

[3.3]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;

[3.4]     Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 terhadap
UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
                                         31


a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
   1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
   pengujian;

[3.6]     Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
   dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
   kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
                                       32


[3.7]     Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:

[3.8]     Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 28B ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”;
Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi”, dan
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 2
ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974;

[3.9]     Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami oleh
para Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon, menurut
Mahkamah, terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga
para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;

[3.10]    Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;

Pendapat Mahkamah

Pokok Permohonan

[3.11]    Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon, adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan, “Tiap-tiap
                                         33


perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, dan
Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya”, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anak;

[3.12]       Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai pencatatan
perkawinan menurut peraturan perundang-undangan adalah mengenai makna
hukum (legal meaning) pencatatan perkawinan. Mengenai permasalahan tersebut,
Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU 1/1974 tentang asas-asas atau prinsip-
prinsip perkawinan menyatakan,

      “... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut
      hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di
      samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
      perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan
      adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting
      dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
      dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat
      dalam daftar pencatatan”.
Berdasarkan Penjelasan UU 1/1974 di atas nyatalah bahwa (i) pencatatan
perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan;
dan   (ii)   pencatatan   merupakan    kewajiban     administratif   yang    diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun faktor yang menentukan sahnya perkawinan adalah syarat-syarat yang
ditentukan     oleh   agama   dari   masing-masing    pasangan       calon   mempelai.
Diwajibkannya pencatatan perkawinan oleh negara melalui peraturan perundang-
undangan merupakan kewajiban administratif.
Makna pentingnya kewajiban administratif berupa pencatatan perkawinan tersebut,
menurut Mahkamah, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif
negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka fungsi negara memberikan
jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur serta
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28I ayat (4) dan
ayat (5) UUD 1945]. Sekiranya pencatatan dimaksud dianggap sebagai
pembatasan, pencatatan demikian menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan
ketentuan konstitusional karena pembatasan ditetapkan dengan Undang-Undang
                                       34


dan dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis [vide Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945].
Kedua, pencatatan secara administratif yang dilakukan oleh negara dimaksudkan
agar perkawinan, sebagai perbuatan hukum penting dalam kehidupan yang
dilakukan oleh yang bersangkutan, yang berimplikasi terjadinya akibat hukum yang
sangat luas, di kemudian hari dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna
dengan suatu akta otentik, sehingga perlindungan dan pelayanan oleh negara
terkait dengan hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan yang bersangkutan
dapat terselenggara secara efektif dan efisien. Artinya, dengan dimilikinya bukti
otentik perkawinan, hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat
terlindungi dan terlayani dengan baik, karena tidak diperlukan proses pembuktian
yang memakan waktu, uang, tenaga, dan pikiran yang lebih banyak, seperti
pembuktian mengenai asal-usul anak dalam Pasal 55 UU 1/1974 yang mengatur
bahwa bila asal-usul anak tidak dapat dibuktikan dengan akta otentik maka
mengenai hal itu akan ditetapkan dengan putusan pengadilan yang berwenang.
Pembuktian yang demikian pasti tidak lebih efektif dan efisien bila dibandingkan
dengan adanya akta otentik sebagai buktinya;

[3.13]   Menimbang bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang
dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning)
frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Untuk memperoleh jawaban dalam
perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu
permasalahan tentang sahnya anak.
Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya
pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus)
maupun    melalui   cara   lain   berdasarkan   perkembangan    teknologi   yang
menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil
manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena
hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan
perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika
hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang
                                          35


menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung
jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan
hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala
berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan
bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.
Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului
dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki,
adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara
bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak.
Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai
bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat
juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan
laki-laki   tersebut   sebagai   bapak.   Dengan   demikian,   terlepas   dari   soal
prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan
perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang
dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena
kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan
status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di
tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian
hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang
ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan
perkawinannya masih dipersengketakan;

[3.14]      Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pasal 43
ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” harus
dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata
dengan keluarga ayahnya”;

[3.15]      Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka
dalil para Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak
                                      36


beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang
menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” adalah bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni
inkonstitusional sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan
perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah
sebagai ayahnya;

                                4. KONKLUSI

        Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]   Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

[4.2]   Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk

        mengajukan permohonan a quo;

[4.3]   Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian;


        Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);


                             5. AMAR PUTUSAN

                                   Mengadili,

Menyatakan:

ƒ Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
                                      37


ƒ Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak
  yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan

Bagian 6 dari 7

  ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan
  hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
  pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata
  mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;

ƒ Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) yang menyatakan, “Anak
  yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
  ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
  sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang
  dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat
  bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai
  ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar
  perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
  serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
  pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
  hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;

ƒ Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

ƒ Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
  Indonesia sebagaimana mestinya;

        Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap
Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi,
Anwar Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga belas, bulan Februari,
tahun dua ribu dua belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tujuh belas, bulan
Februari, tahun dua ribu dua belas, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh.
Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida
                                        38


Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, M. Akil
Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan
didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon dan/atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.


                                   KETUA,



                                        ttd.


                               Moh. Mahfud MD.

                            ANGGOTA-ANGGOTA,

                ttd.                                     ttd.
                 td
            Achmad Sodiki                        Maria Farida Indrati


                  ttd.                                   ttd.

                Harjono                          Ahmad Fadlil Sumadi


                  ttd.                                   ttd.

             Anwar Usman                           Hamdan Zoelva


                  ttd.                                   ttd.

            M. Akil Mochtar                        Muhammad Alim




            6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)

Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki
alasan berbeda (concurring opinion), sebagai berikut:

[6.1]    Perkawinan menurut Pasal 1 UU 1/1974 adalah “… ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
                                       39


membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”; sedangkan mengenai syarat sahnya perkawinan
Pasal 2 UU 1/1974 menyatakan bahwa: ayat (1) “Perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Sementara ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.

Keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 menimbulkan ambiguitas bagi pemaknaan
Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 karena pencatatan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat
(2) Undang-Undang a quo tidak ditegaskan apakah sekadar pencatatan secara
administratif yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang
telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing, ataukah
pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang
dilakukan.

Keberadaan norma agama dan norma hukum dalam satu peraturan perundang-
undangan yang sama, memiliki potensi untuk saling melemahkan bahkan
bertentangan. Dalam perkara ini, potensi saling meniadakan terjadi antara Pasal 2
ayat (1) dengan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974. Pasal 2 ayat (1) yang pada pokoknya
menjamin bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-
masing agama dan kepercayaannya, ternyata menghalangi dan sebaliknya juga
dihalangi oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur bahwa
perkawinan akan sah dan memiliki kekuatan hukum jika telah dicatat oleh instansi
berwenang atau pegawai pencatat nikah.

Jika Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 dimaknai sebagai pencatatan secara administratif
yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidak sahnya suatu pernikahan, maka
hal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak terjadi
penambahan terhadap syarat perkawinan. Seturut dengan itu, kata “perkawinan”
dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang a quo juga akan dimaknai sebagai
perkawinan yang sah secara Islam atau perkawinan menurut rukun nikah yang
lima.

Namun demikian, berdasarkan tinjauan sosiologis tentang lembaga perkawinan
dalam masyarakat, sahnya perkawinan menurut agama dan kepercayaan tertentu
tidak dapat secara langsung menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan istri,
suami, dan/atau anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut karena
                                       40


pelaksanaan norma agama dan adat di masyarakat diserahkan sepenuhnya
kepada kesadaran individu dan kesadaran masyarakat tanpa dilindungi oleh
otoritas resmi (negara) yang memiliki kekuatan pemaksa.

[6.2]     Pencatatan perkawinan diperlukan sebagai perlindungan negara kepada
pihak-pihak dalam perkawinan, dan juga untuk menghindari kecenderungan dari
inkonsistensi penerapan ajaran agama dan kepercayaan secara sempurna/utuh
pada perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan tersebut.
Dengan kata      lain, pencatatan perkawinan diperlukan untuk        menghindari
penerapan hukum agama dan kepercayaannya itu dalam perkawinan secara
sepotong-sepotong untuk meligitimasi sebuah perkawinan, sementara kehidupan
rumah tangga pascaperkawinan tidak sesuai dengan tujuan perkawinan dimaksud.
Adanya penelantaran istri dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, fenomena
kawin kontrak, fenomena istri simpanan (wanita idaman lain), dan lain sebagainya,
adalah bukti tidak adanya konsistensi penerapan tujuan perkawinan secara utuh.

Esensi pencatatan, selain demi tertib administrasi, adalah untuk melindungi wanita
dan anak-anak. Syarat pencatatan perkawinan dimaksud dapat diletakkan
setidaknya dalam dua konteks utama, yaitu (i) mencegah dan (ii) melindungi,
wanita dan anak-anak dari perkawinan yang dilaksanakan secara tidak
bertanggung jawab. Pencatatan sebagai upaya perlindungan terhadap wanita dan
anak-anak dari penyalahgunaan perkawinan, dapat dilakukan dengan menetapkan
syarat agar rencana perkawinan yang potensial menimbulkan kerugian dapat
dihindari dan ditolak.

Negara mengatur (mengundangkan) syarat-syarat perkawinan sebagai upaya
positivisasi norma ajaran agama atau kepercayaan dalam hukum perkawinan.
Syarat-syarat perkawinan yang dirumuskan oleh negara, yang pemenuhannya
menjadi syarat pencatatan nikah sekaligus syarat terbitnya Akta Nikah, dapat
ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perkawinan dan
administrasi kependudukan. Saya berharap adanya upaya sinkronisasi peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan agama atau kepercayaan dengan
konstruksi hukum negara mengenai perkawinan dan administrasi kependudukan.
                                          41


Saya berharap adanya upaya sinkronisasi hukum dan peraturan perundang-
undangan      yang   berkaitan     dengan       perkawinan     menurut        agama        dan
kepercayaannya dan masalah yang menyangkut administrasi kependudukan.

[6.3]      Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam prakteknya, hukum tidak selalu
dapat    dilaksanakan   sesuai     yang       dikehendaki    oleh     pembuatnya.         Pada
kenyataannya, hingga saat ini masih terdapat perkawinan-perkawinan yang
mengabaikan UU 1/1974, dan hanya menyandarkan pada syarat perkawinan
menurut ajaran agama dan kepercayaan tertentu. Terhadap perkawinan secara
hukum agama atau kepercayaan yang tidak dilaksanakan menurut UU 1/1974
yang tentunya juga tidak dicatatkan, negara akan mengalami kesulitan dalam
memberikan perlindungan secara maksimal terhadap hak-hak wanita sebagai istri
dan hak-hak anak-anak yang kelak dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Para Pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang menyatakan,
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”, adalah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Saya menilai, Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tidak
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 karena Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang a quo yang mensyaratkan pencatatan, meskipun faktanya
menambah persyaratan untuk melangsungkan perkawinan, namun ketiadaannya
tidak menghalangi adanya pernikahan itu sendiri. Kenyataan ini dapat terlihat
adanya    pelaksanaan   program/kegiatan         perkawinan        massal    dari    sejumlah
pasangan yang telah lama melaksanakan perkawinan tetapi tidak dicatatkan.

Selain itu hak anak yang dilindungi oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, tidak dirugikan oleh adanya Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 yang
mensyaratkan    pencatatan       perkawinan.     Perlindungan       terhadap        hak   anak
sebagaimana diatur oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
justru akan dapat dimaksimalkan apabila semua perkawinan dicatatkan sehingga
dengan mudah akan diketahui silsilah anak dan siapa yang memiliki kewajiban
terhadap anak dimaksud. Pencatatan perkawinan adalah dimensi sosial yang
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas status dan akibat hukum dari suatu
peristiwa hukum seperti juga pencatatan tentang kelahiran dan kematian.

Berdasarkan    pertimbangan       tersebut,     menurut     saya     tidak   ada     kerugian
konstitusional yang dialami para Pemohon sebagai akibat keberadaan Pasal 2
                                          42


ayat (2) UU 1/1974, walaupun jika pencatatan ditafsirkan sebagai syarat mutlak
bagi sahnya perkawinan, pasal a quo potensial merugikan hak konstitusional
Pemohon I.

[6.4]       Harus diakui bahwa praktek hukum sehari-hari menunjukkan adanya
pluralisme hukum karena adanya golongan masyarakat yang dalam hubungan
keperdataannya sehari-hari berpegang pada hukum agama, atau secara utuh
berpegang     pada      hukum     nasional,    maupun   mendasarkan        hubungan
keperdataannya kepada hukum adat setempat. Pluralisme hukum ini diatur dan
secara tegas dilindungi oleh UUD 1945, selama tidak bertentangan dengan cita-
cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai implikasi pluralisme hukum, memang tidak dapat dihindari terjadinya
friksi-friksi, baik yang sederhana maupun yang kompleks, terkait praktek-praktek
hukum nasional, hukum agama, maupun hukum adat dimaksud. Dengan
semangat menghindarkan adanya friksi-friksi dan efek negatif dari friksi-friksi
dimaksud,    negara     menghadirkan    hukum    nasional   (peraturan    perundang-
undangan) yang berusaha menjadi payung bagi pluralisme hukum. Tidak dapat
dihindarkan jika upaya membuat sebuah payung yang mengayomi pluralisme
hukum, di satu sisi harus menyelaraskan tafsir bagi pelaksanaan hukum agama
maupun      hukum     adat.   Praktek   pembatasan   semacam     ini     mendapatkan
pembenarannya dalam paham konstitusionalisme, yang bahkan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa, “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Dalam kenyataannya, di Indonesia masih banyak terdapat perkawinan yang hanya
mendasarkan pada hukum agama atau kepercayaan, yaitu berpegang pada
syarat-syarat sahnya perkawinan menurut ajaran agama atau kepercayaan
tertentu tanpa melakukan pencatatan perkawinan sebagai bentuk jaminan
kepastian hukum dari negara atas akibat dari suatu perkawinan. Kenyataan ini
dalam prakteknya dapat merugikan wanita, sebagai istri, dan anak-anak yang lahir
dari perkawinan tersebut. Terkait dengan perlindungan terhadap wanita dan anak-
                                          43


anak sebagaimana telah diuraikan di atas, terdapat perbedaan kerugian akibat
perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974 dari sisi subjek hukumnya,
yaitu (i) akibat bagi wanita atau istri; dan (ii) akibat bagi anak-anak yang lahir dari
perkawinan dimaksud.

[6.5]      Secara teoritis, norma agama atau kepercayaan memang tidak dapat
dipaksakan oleh negara untuk dilaksanakan, karena norma agama atau
kepercayaan merupakan wilayah keyakinan transendental yang bersifat privat,
yaitu hubungan antara manusia dengan penciptanya; sedangkan norma hukum,
dalam hal ini UU 1/1974, merupakan ketentuan yang dibuat oleh negara sebagai
perwujudan kesepakatan warga (masyarakat) dengan negara sehingga dapat
dipaksakan keberlakuannya oleh negara (Pemerintah).

Potensi kerugian akibat perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974, bagi
wanita (istri) sangat beragam, tetapi sebenarnya yang terpenting adalah apakah
kerugian tersebut dapat dipulihkan atau tidak. Di sinilah titik krusial UU 1/1974
terutama pengaturan mengenai pencatatan perkawinan. Dalam konteks sistem
hukum perkawinan, perlindungan oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak
dalam perkawinan, terutama terhadap wanita sebagai istri, hanya dapat dilakukan
jika perkawinan dilakukan secara sadar sesuai dengan UU 1/1974, yang salah
satu syaratnya adalah perkawinan dilakukan dengan dicatatkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 2 UU 1/1974).
Konsekuensi lebih jauh, terhadap perkawinan yang dilaksanakan tanpa dicatatkan,
negara tidak dapat memberikan perlindungan mengenai status perkawinan, harta
gono-gini, waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan, karena
untuk membuktikan adanya hak wanita (istri) harus dibuktikan terlebih dahulu
adanya perkawinan antara wanita (istri) dengan suaminya.

[6.6]      Perkawinan yang tidak didasarkan pada UU 1/1974 juga memiliki
potensi untuk merugikan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Potensi
kerugian bagi anak yang terutama adalah tidak diakuinya hubungan anak dengan
bapak kandung (bapak biologis)-nya, yang tentunya mengakibatkan tidak dapat
dituntutnya kewajiban bapak kandungnya untuk membiayai kebutuhan hidup anak
dan hak-hak keperdataan lainnya. Selain itu, dalam masyarakat yang masih
berupaya mempertahankan kearifan nilai-nilai tradisional, pengertian keluarga
                                       44


selalu merujuk pada pengertian keluarga batih atau keluarga elementer, yaitu
suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak (anak-anak). Keberadaan anak
dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak
memiliki pengakuan dari bapak biologisnya, akan memberikan stigma negatif,

Bagian 7 dari 7

misalnya, sebagai anak haram. Stigma ini adalah sebuah potensi kerugian bagi
anak, terutama kerugian secara sosial-psikologis, yang sebenarnya dapat dicegah
dengan tetap mengakui hubungan anak dengan bapak biologisnya. Dari perspektif
peraturan perundang-undangan, pembedaan perlakuan terhadap anak karena
sebab-sebab tertentu yang sama sekali bukan diakibatkan oleh tindakan anak
bersangkutan, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang diskriminatif.

Potensi kerugian tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU
1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Keberadaan
Pasal a quo menutup kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan
keperdataan dengan bapak kandungnya. Hal tersebut adalah risiko dari
perkawinan yang tidak dicatatkan atau perkawinan yang tidak dilaksanakan
menurut UU 1/1974, tetapi tidaklah pada tempatnya jika anak harus ikut
menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang
tuanya. Jika dianggap sebagai sebuah sanksi, hukum negara maupun hukum
agama (dalam hal ini agama Islam) tidak mengenal konsep anak harus ikut
menanggung sanksi akibat tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya, atau
yang dikenal dengan istilah “dosa turunan”. Dengan kata lain, potensi kerugian
akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU 1/1974 merupakan
risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, tetapi bukan risiko
yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut.
Dengan demikian, menurut saya, pemenuhan hak-hak anak yang terlahir dari
suatu perkawinan, terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut menurut
hukum negara, tetap menjadi kewajiban kedua orang tua kandung atau kedua
orang tua biologisnya.



                            PANITERA PENGGANTI,

                                       ttd.
                                Mardian Wibowo
45

WhatsApp ↗