Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 47 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33
  34. Bagian 34
  35. Bagian 35
  36. Bagian 36
  37. Bagian 37
  38. Bagian 38
  39. Bagian 39
  40. Bagian 40
  41. Bagian 41
  42. Bagian 42
  43. Bagian 43
  44. Bagian 44
  45. Bagian 45
  46. Bagian 46
  47. Bagian 47

Bagian 1 dari 47

                                              1
                                                                               S ALI N AN




                                     PUTUSAN
                               Nomor 55/PUU-XVII/2019

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1]      Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

           Nama      : Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
           Alamat : Jalan Tebet Timur IVA Nomor 1, Tebet, Jakarta Selatan

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 17 Agustus 2019, memberi
kuasa kepada Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., Khoirunnisa Nur Agustyati, S.IP.,
M.IP., dan Heroik Mutaqin Pratama, S.IP. adalah kuasa hukum, beralamat di Jalan
Tebet Timur IVA Nomor 1, Tebet, Jakarta Selatan, baik bersama-sama atau
sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;

[1.2]      Membaca permohonan Pemohon;
           Mendengar keterangan Pemohon;
           Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
           Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
           Mendengar dan membaca keterangan ahli Pemohon;
           Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan
Umum,      Badan     Pengawas       Pemilihan     Umum,      dan    Dewan      Kehormatan
                                        2




Penyelenggara Pemilu;
          Mendengar dan membaca keterangan ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah Konstitusi;
          Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
          Membaca kesimpulan Pemohon;
          Membaca kesimpulan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum.


                            2. DUDUK PERKARA

[2.1]     Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Agustus 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 September 2019, berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 116/PAN.MK/2019 dan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 24 September 2019
dengan Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 Oktober 2019, menguraikan hal-hal
sebagai berikut:

A.   KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

1.   Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
     menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
     Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
     umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
     peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;

2.   Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
     1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
     pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
     undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
     yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai
     politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;

3.   Bahwa    berdasarkan   ketentuan   di   atas,   Mahkamah   Konstitusi   (MK)
     mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian undang-
     undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa
     ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun
                                        3




     2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU
     Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003
     tentang Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU
     Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan
     bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada
     tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
     Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;

4.   Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
     berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
     dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
     Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang-undang
     tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution)
     yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang
     memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
     dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian
     undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari
     undang-undang     konstitusional   bersyarat   (conditionally   constitutional)
     sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau
     sebaliknya tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran
     MK;

5.   Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
     adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945
     in casu Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
     Tahun 2017, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan
     Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
     terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 18 ayat
     (3), dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, dan sebagaimana diatur oleh UUD
     1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU Kekuasaan Kehakiman, maka
     Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
     permohonan a quo.

B.   Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
                                          4




1.   Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
     permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
     suatu    indikator   perkembangan        ketatanegaraan   yang    positif,   yang
     merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
     hukum, dimana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
     Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
     yudisial, sehingga sistem cheks and balances berjalan dengan efektif;

2.   Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
     sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
     merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
     sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
     kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
     permohonan pengujian Pasal 159 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang
     Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945;

3.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3
     Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
     Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
     Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
     konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
     a. perorangan warga negara Indonesia;
     b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
        dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
        Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
     c. badan hukum publik atau privat;
     d. lembaga negara.

4.   Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
     ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
     UUD 1945”;

5.   Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
     dan     putusan-putusan   Mahkamah        Konstitusi   yang   hadir   berikutnya,
     Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
                                        5




     konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
     sebagai berikut:

     a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
        diberikan oleh UUD 1945;
     b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
        dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
     c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
        spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
        penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
     d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
        dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
        dimohonkan pengujian; dan
     e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
        kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
        akan atau tidak lagi terjadi.

6.   Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
     undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa
     “warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
     kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
     Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
     participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan MK
     “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
     mempersoalkan setiap Undang-Undang”;

          •   Pemohon Badan Privat (Organisasi Non Pemerintah)

7.   Bahwa Pemohon adalah organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya
     masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas
     kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas
     dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan pemilu yang
     demokratis dan demokratisasi di Indonesia;

8.   Bahwa tugas dan peranan Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
     yang mendorong pelaksanaan pemilu yang demokratis dan demokratisasi di
                                          6




     Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan lembaganya sebagai sarana
     untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam
     mewujudkan pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia. Hal ini
     sebagaimana tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian
     Pemohon (bukti P-5);

9.   Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon dalam mengajukan
     permohonan pengujian undang-undang a quo dapat dibuktikan dengan
     Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon. Dalam Pasal 3 Akta
     Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
     Nomor 279 tertanggal 15 November 2011 disebutkan, Perludem menjalankan
     kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan demokrasi,
     memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan
     pelatihan   kepada masyarakat        tentang pemilu dan demokrasi, serta
     melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi;

10. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon telah melakukan
     berbagai macam usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus,
     dimana hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum. Adapun bentuk
     kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
     a. Menerbitkan jurnal pemilu dan demokrasi, buku-buku terkait penegakan
        hukum pemilu, buku tentang alokasi kursi dan daerah pemilihan, serta
        buku-buku terkait pemilu lainnya;
     b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
     c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
        penyelenggara pemilu yang profesional serta mempunyai integritas,
        kapabilitas, dan akuntabilitas;
     d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
        berkeadilan, non diskriminasi, dan demokratis selama penyelenggaraan
        Pemilu 2014 yang lalu;
     e. Mengawal proses seleksi penyelenggara pemilu yang transparan dan
        akuntabel; dan
     f. Menyelenggarakan proses pemantauan pelaksanaan pemilihan umum
        dan pemilihan kepala daerah.
                                       7




11. Bahwa selain aktivitas yang sudah disebutkan pada poin 10 dari poin
    a sampai f, Pemohon telah menghasilkan kajian komprehensif terkait dengan
    gagasan kodifikasi undang-undang pemilu bersama-sama dengan organisasi
    masyarakat sipil lainnya yang dilakukan sepanjang tahun 2015 hingga tahun
    2017,     dengan      spesifik   mengusulkan     penyelenggaraan      waktu
    penyelenggaraan pemilu serentak terbagi dua menjadi pemilu serentak
    nasional dan serentak lokal. Gagasan terkait dengan jadwal pemilu tersebut
    merupakan sebuah persoalan yang berkaitan langsung dengan materi
    permohonan a quo;

12. Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian yang diujikan oleh Pemohon
    merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang bukan hanya
    urusan Pemohon. Lebih jauh, pengajuan permohonan pengujian undang-
    undang a quo merupakan wujud kepedulian dan upaya Pemohon untuk
    mewujudkan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan,
    konstitusional,    meneguhkan    kedaulatan    rakyat,   serta   sepenuhnya
    berkesesuaian dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebes, rahasia,
    jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam UUD 1945;

13. Bahwa pemberlakuan pasal a quo telah mengakibatkan kerugian secara
    langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial merugikan
    hak-hak konstitusional Pemohon, akibat adanya sistem penyelenggaraan
    pemilu, terutama penjadwalan pemilu yang menurut Pemohon bertentangan
    dengan UUD 1945. Desain sistem pemilu serentak yang dianggap tidak
    sesuai dengan UUD 1945 telah merugikan Pemohon, karena sudah tidak
    bersesuaian dengan tujuan organisasi dari Pemohon, serta membuat
    aktifitas-aktifitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon untuk mencapai tujuan
    organisasi menjadi sia-sia;

14. Bahwa upaya-upaya serius dan sungguh telah dilakukan oleh Pemohon untuk
    mewujudkan sistem penyelenggaraan pemilu serentak yang demokratis, taat
    asas, dan rasional dalam menata manajemen pemilu, dibuktikan oleh
    Pemohon dalam menulis beberapa buku dengan tema terkait: misalnya
    Kodifikasi UU Pemilu dan Menata Ulang Jadwal Pilkada. Penulisan buku ini
    adalah upaya dari Pemohon untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan
    pemilu yang adil dan demokratis. Dengan pemberlakuan UU a quo, telah
                                       8




    secara nyata merugikan Pemohon, karena upaya yang telah dilakukan oleh
    Pemohon selama ini, khususnya untuk mewujudkan sistem pemilu serentak
    yang adil dan demokratis telah menjadi sia-sia;

15. Bahwa bentuk kerugian konstitusional yang dialami Pemohon adalah sistem
    pemilu serentak dengan model lima kotak tidak sesuai dengan asas pemilu
    yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana sudah
    diperjuangkan dan menjadi aktivitas utama Pemohon selama ini. Desain
    pemilu lima kotak dimana pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi,
    dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada satu hari yang bersamaan,
    telah   membuat     pemenuhan    prinsip-prinsip   pemilu   demokratis    yang
    merupakan cerminan dari asas pemilu sebagaimana termaktub di dalam

Bagian 2 dari 47

    Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah terlanggar. Karena tujuan dari organisasi
    sebagaimana tercermin di dalam akta pendirian Pemohon, yakni untuk
    mewujudkan sistem pemilu yang demokratis dan berkeadilan, Pemohon jelas
    mengalami kerugian konstitusional di dalam perkara a quo, dan oleh sebab
    itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini;

16. Bahwa kedudukan hukum Pemohon di dalam melakukan pengujian di
    Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan UU tentang Kepemiluan dan
    UU Pemilihan Kepala Daerah telah berkali-kali diujikan di Mahkamah
    Kontitusi. Beberapa diantaranya adalah perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019
    yang memohonkan perpanjangan waktu untuk pengurusan pindah memilih di
    dalam pemilu dan beberapa materi lainnya. Kemudian juga di dalam perkara
    Nomor 135/PUU-XIII/2015 terkait perlindungan hak memilih bagi penyandang
    disabilitas mental. Di dalam dua perkara ini, Mahkamah menyatakan
    Pemohon memiliki kedudukan hukum di dalam melukukan pengujian undang-
    undang   terkait,   dan   Mahkamah     mengabulkan    sebagian   dari    materi
    permohonan;

17. Bahwa selain dua perkara di atas, kedudukan hukum Pemohon juga diterima
    oleh Mahkamah pada perkara Nomor 72/PUU-XV/2017, meskipun terkait
    dengan materi permohonan, Mahkamah belum mengabulkan permohonan
    Pemohon;
                                         9




18. Bahwa karena materi yang diajukan konstitusionalitasnya kepada Mahkamah
     oleh Pemohon di dalam perkara ini adalah perihal tentang sistem kepemiluan
     dan pemilihan kepala daerah, berdasarkan pula kepada putusan-putusan
     Mahkamah sebelumnya terkait dengan legal standing Pemohon di dalam
     pengujian undang-undang terkait dengan kepemiluan dan kepala daerah,
     menurut      Pemohon,    Pemohon memiliki     kedudukan    hukum   di dalam
     mengajukan permohonan ini;

19. Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 Akta Pendirian
     Perludem, pengurus yang dalam hal ini Direktur Eksekutif, berhak mewakili
     yayasan Perludem di dalam dan di luar pengadilan, bertindak untuk dan atas
     nama pengurus tentang segala hal dan dalam segala kejadian…;

20. Bahwa dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada poin 19, Direktur
     Eksekutif Perludem adalah pihak yang berhak mewakili Perludem di dalam
     dan di luar pengadilan, yang dalam hal ini adalah sdri. Titi Anggraini, oleh
     sebab itu, di dalam permohonan ini, Pemohon diwakili oleh sdri. Titi
     Anggraini;

C.   Alasan-alasan Permohonan

     ✓ Ruang lingkup pasal yang diuji
        Bahwa pemohonan ini mengajukan pengujian konstitusionalitas terhadap
        pasal-pasal dibawah ini:

        1)     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
               1. Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
                  Pemilihan    Umum    sepanjang      frasa   “pemungutan   suara
                  dilaksanakan secara serentak”;
               2. Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
                  Pemilihan Umum sepanjang frasa “Pemungutan suara pemilu
                  diselenggarakan secara serentak”.

        2)     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
               Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
               Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
               Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-
               Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
                                10




       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
       Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
       Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

       1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
          Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
          Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
          Gubernur, Bupati, dan Walikota “Pemilihan dilaksanakan setiap 5
          (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Republik
          Indonesia;

       2. Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
          tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
          tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
          Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
          Undang; “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
          serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020
          menjabat sampai dengan tahun 2024”;

       3. Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
          tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
          2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang
          Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
          Undang “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil
          gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
          walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023
          sebagaimana    dimaksud    pada   ayat   (5)   diangkat   penjabat
          gubernur, penjabat bupati, penjabat walikota sampai terpilihhnya
          gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
          walikota dan wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional
          pada tahun 2024”;

✓ Dasar konstitusional yang digunakan

  1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
     dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;
                                   11




  2. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, “Presiden Republik Indonesia memegang
      kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”;

  3. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, “Pemilihan umum dilaksanakan secara
      langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap llima tahun
      sekali”;

  4. Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah
      kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
      anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”;

  5. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-
      masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi kabupaten dan
      kota dipilih secara demokratis”;

✓ Argumentasi Permohonan
  •   Tentang Desain Pemilu Serentak Lima Kotak Tidak Memberikan
      Penguatan Terhadap Sistem Presidensil

      1.   Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
           XI/2013, pada bagian pertimbangan hukum paragraph [3.17]
           halaman 84, Mahkamah menjelaskan bahwa “Bahwa selain itu,
           hak warga negara untuk memilih secara cerdas pada pemilihan
           umum serentak ini terkait dengan hak warga negara untuk
           membangun peta checks and balances dari pemerintahan
           presidensial dengan keyakinan sendiri. Untuk itu warga negara
           dapat mempertimbangkan sendiri mengenai penggunaan pilihan
           untuk memilih DPR dan DPRD yang berasal dari partai yang
           sama dengan calon presiden dan wakil presiden. Hanya dengan
           pemilihan umum serentak warga negara dapat menggunakan
           haknya memilih secara cerdas dan efisien”;

      2.   Bahwa dengan adanya pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
           ingin memberikan penegasan bahwa di dalam desain sistem
           pemilu serentak, akan memberikan efek satu sama lain antara
           keterpilihan presiden dan anggota DPR. Meskipun pengaruh itu
           akan tetap diserahkan kepada kemerdekaan dan kebebasan
                            12




     pemilih di dalam menentukan pilihan politiknya di dalam sebuah
     pemilihan umum;

3.   Bahwa pertimbangan hukum MK sebagaimana disebutkan pada
     poin 1, juga memberikan penegasan, bahwa sebuah desain
     pelaksanaan jadwal pemilu, adalah sesuatu yang memiliki
     pengaruh signifikan terhadap peta checks and balances, terutama
     terkait dengan efektivitas sistem presidensil di Indonesia.
     Efektifitas di dalam sistem presidensil ini tentu saja ditujukan
     untuk memberikan penguatan terhadap posisi presiden sebagai
     pemegang kekuasaan dengan menjalankannya sebagaimana
     diatur di dalam UUD 1945;

4.   Bahwa desain pelaksanaan pemilu lima kotak akan berakibat pula
     kepada lemahnya posisi presiden untuk menyelaraskan agenda
     pemerintahan serta agenda pembangunan, karena pemilihan
     kepala daerah dengan DPRD tidak diserentakkan. Kepala daerah
     sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sekaligus
     sebagai    penyelenggara     otonomi    daerah     untuk   tujuan
     pembangunan nasional, akan menghadapi perubahan konfigurasi
     politik yang berubah-ubah ketika pemilihan kepala daerah tidak
     diserentakkan dengan pemilihan anggota DPRD, baik di tingkat
     provinsi, maupun pada tingkat kabupaten/kota;

5.   Bahwa sebagai gambaran penting di dalam argumentasi ini, kita
     dapat melihat, bagaimana bekerjanya instrumen jadwal pemilu
     serentak pada pemilu 2019 yang lalu, dengan melahirkan
     presiden terpilih, yang diikuti pula dengan perolahan suara partai
     politik pendukung yang dominan. Ini tentu saja akan memberikan
     dampak yang sangat baik terhadap penguatan sistem presidensil,
     terutamanya bekerjanya presiden dengan kuat dalam memegang
     kekuasaan, memegang daulat rakyat, dan dapat menjalankan
     pemerintahan dengan efektif dan bertanggung jawab. Sementara,
     situasi yang sama sekali tidak terjadi ketika melihat pemerintahan
     daerah, karena penyelenggaraan pemilihan untuk Gubernur,
                              13




     Bupati, dan Walikota tidak diserentakkan dengan pemilihan
     DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;

6.   Bahwa terkait dengan penguatan sistem presidensil, adalah salah
     satu pertimbangan yang penting disampaikan oleh Mahkamah di
     dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013. Oleh sebab itulah, pilihan
     untuk menyerantakkan pemilihan presiden dengan pemilihan
     anggota legislatif menjadi penyelenggaraan pemilu yang dinilai
     konstitusional, guna mewujudkan pemilu yang lebih demokratis,
     mendorong    kerjasama        partai   politik   yang   lebih   bersifat
     programatik, dan tidak berorientasi kepada kepentingan jangka
     pendek, apalagi untuk pencalonan presiden saja;

7.   Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk penguatan sistem
     presidensil tersebut, Mahkamah menyatakan pemilihan umum
     yang konstitusional adalah pemilihan umum yang dilaksanakan
     secara serentak untuk memilih jabatan-jabatan politik yang diatur
     di dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, yakni pemilihan anggota
     Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
     dan Waki Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah;

8.   Bahwa tujuan untuk menguatkan bekerjanya sistem presidensil,
     logika penyelenggaraan pemerintahan pusat dan pemerintahan
     daerah haruslah berada di dalam kerangka berfikir yang sama,
     selaras, dan seimbang;

9.   Bahwa pentingnya keselarasan dan keseimbangan di dalam
     penyelenggaraan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah,
     juga dikonfirmasi di dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945,
     “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
     memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya-
     anggotanya dipilih melalui pemilihan umum;

10. Bahwa dengan adanya ketentuan di dalam Pasal 18 ayat (3) UUD
     1945, DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota adalah bagian dari
     pemerintahan daerah, yang mesti diperhitungkan keseimbangan
     tugas, fungsi, dan kewenangannya dengan gubernur, bupati, dan
                              14




    walikota. Salah satunya tentu saja jadwal pemilihannya yang
    sama-sama dilaksanakan melalui sebuah proses pemilihan umum
    yang langsung dan demokratis mesti didesain secara serentak
    untuk membangun pemerintahan daerah yang dapat berjalan
    efektif;

11. Bahwa membangun sebuah sistem presidensil yang efektif, serta
    menghindari kerjasama antara calon presiden dengan partai
    politik tidak berdasarkan praktik transaksional belaka dalam
    proses       pencalonan   sehingga    pemilihan      presiden   harus
    diserentakkan dengan pemilihan DPR, haruslah berada pada
    logika yang sama, antara pemilihan anggota legislatif daerah,
    dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
    pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;

12. Bahwa meskipun pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tidak
    disebutkan eskplisit di dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang
    mengatur terkait jabatan politik yang diatur melalui pemilihan
    umum, menurut Pemohon, hal tersebut tidaklah menghalangi
    upaya untuk melihat penguatan sistem presidensil yang sangat
    berkaitan dengan waktu pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;

13. Bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, memang
    disebutkan di dalam bab tersendiri, yakni di dalam Bab VI UUD
    1945 tentang pemerintah daerah, yakni di dalam Pasal 18 ayat (4)
    UUD 1945 “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
    sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
    dipilih secara demokratis”;

14. Bahwa selain itu, di dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945
    disebutkan “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabuaten, dan
    kota       memiliki   Dewan    Perwakilan   Rakyat    Daerah    yang
    anggotanya-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”;

15. Bahwa menurut Pemohon, pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD
    Kabupaten/Kota yang dinyatakan eksplisit disebutkan dipilih
                           15




    melalui pemilihan umum, sementara pemilihan gubernur, bupati,
    dan walikota disebutkan dipilih secara demokratis, mestilah
    dimaknai secara sistematis, dengan pendekatan penguatan
    sistem presidensil yang disebabkan oleh jadwal pelaksanaan
    pemilu serentaknya;

16. Bahwa di dalam kerangka politik hukum di Indonesia, pemilihan
    gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara langsung, serta
    tugas, fungsi, dan wewenang dari gubernur, bupati, dan walikota
    di dalam kerangka otonomi daerah, mengharuskan adanya irisan
    kepentingan dan kewenangan dalam fungsi cheks and balances
    dengan DPRD di daerah masing-masing. Dalam konteks ini,
    menurut Pemohon, hubungan dua lembaga, antara DRPD dan
    kepala daerah, tidaklah bisa dilepaskan dari proses pemilihannya,
    khususnya jadwal pelaksanaan pemilu serentaknya;

17. Bahwa kenyatannya, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
    yang tidak serentak dengan pemilihan DPRD, menghadirkan
    konfirgurasi politik berbeda-beda, serta membuat tidak efektifnya
    jalannya pemerintahan, dan ini tentu saja mempengaruhi kerja-
    kerja   penguatan     sistem   presidensil   sekaligus   efektiftas
    berjalannya otonomi daerah;

18. Bahwa pertanyaan pentingnya adalah, apakah bisa pemilihan
    kepala daerah digabungkan pelaksanaannya dengan pemilihan
    DPRD yang secara eskplisit disebutkan di dalam Pasal 22E ayat
    (2) UUD 1945 yang merupakan bagian dari pemilihan umum.
    Menurut Pemohon, karena asas, prinsip, dan penyelenggara,
    serta rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah tidak ada yang
    berbeda dengan pemilihan DPRD, pemilihan kepala daerah dapat
    dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan DPRD. Sebab
    dengan menyelenggarakan pemilihan DPRD dengan pemilihan
    kepala daerah secara bersamaan akan menghasilkan pemilihan
    kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD yang jauh lebih
    kredibel, lebih rasional, dan memberikan rasionalitas terhadap
                              16




    pemerintahan yang terpilih pascapemilu lebih efektif dan kuat,
    guna mewujudkan tujuan pemilu dan demokrasi itu sendiri;

19. Bahwa     pertanyaan     berikutnya     adalah,   apakah     isu   waktu
    penyelenggaraan pemilu adalah isu konstitusioalitas sebuah
    norma     atau   hanya     terbatas     pada      isu   realitas   waktu

Bagian 3 dari 47

    penyelenggaraan     pemilu       saja   yang   menjadi     kewenangan
    pembentuk undang-undang. Menurut Pemohon, ketentuan norma
    di dalam UU a quo terkait pengaturan pemilu serentak,
    sebagaimana pula diputus oleh Mahkamah pada putusan-putusan
    sebelumnya merupakan isu konstitusional yang sangat penting
    dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah.

20. Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Nomor 31/PUU-XVI/2018,
    khususnya pada bagian pertimbangan hukum pada angka 10
    halaman 92, Mahkamah mengatakan “Bahwa meskipun soal
    penentuan jumlah personal penyelenggara pemilu merupakan
    legal policy pembentuk undang-undang dimana Mahkamah pada
    dasarnya berpendapat bahwa setiap putusannya yang meyangkut
    legal policy, bahwa sesuatu sifatnya legal policy hanya dapat
    dibenarkan sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas,
    dan ketidakadilan yang intolerable sehingga masalah a quo,
    kebijakan     pembentuk        undang-undang      mengurangi       jumlah
    anggota KPU Kabupaten/Kota di beberapa kabupaten/kota
    menjadi 3 orang sebagaimana dipertimbangkan                 sebelumnya
    nyata-nyata melanggar salah satu prinsip yang membenarkan
    adanya legal policy, yatu prinsip rasionalitas. Oleh sebab itu, tidak
    ada keraguan sedikitpun bagi Mahkamah untuk menyatakan
    bahwa mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota di
    beberapa kabupaten/kota menjadi berjumlah 3 orang (tiga) orang
    ditengah pertambahan beban penyelenggara pemilu, lebih-lebih
    dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden
    dan wakil presiden serentak tahun 2019, adalah sesuatu yang
    irasional”;
                            17




21. Bahwa penyelenggaran pemilu serentak dengan lima kotak suara
    secara sekaligus, telah secara nyata menimbulkan kerumitan bagi
    pemilih di dalam memberikan pilihan politiknya. Terkait hal ini
    akan kami jelaskan di dalam rangkaian argumentasi berikutnya,
    yang dibuktikan dengan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga
    Ilmu Pengetahuan Indonesia. Inilah yang membuat pemilu
    serentak lima kotak menjadi irasional bagi pemilih, karena mesti
    menghadapi surat suara yang banyak, jumlah calon yang banyak,
    sehingga mustahil pula kita akan berharap pemilih akan rasional
    dalam memberikan pilihan politiknya;

22. Bahwa selain memberatkan bagi pemilih, pemilu serentak lima
    kotak juga telah menunjukkan bahwa penyelenggaraannya
    meningkatnya suara tidak sah, sehingga ini jelas merendahkan
    derajat keterwakilan pemilih di dalam sebuah proses pemilu.
    Terkait dengan kuantitas suara tidak sah akan dijelaskan pada
    poin argumentasi berikutnya;

23. Bahwa selain itu, di dalam pertimbangan hukum Mahkamah di
    dalam poin 8 Putusan Nomor 31/PUU-XVI/2018 halaman 92
    Mahkamah       menyebutkan     bahwa    “selain   pertimbangan
    profesionalitas, penentuan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota
    harus pula mempertimbangkan dengan cermat dan saksama
    rancang-bangun manajemen penyelenggaraan pemilu (election
    management) yang rasional, terukur, dan menjamin pemenuhan
    prinsip kedaulatan rakyat”;

24. Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah di atas, jika jumlah
    anggota KPU Kabupaten/Kota serta anggota Panitia Pemilihan
    Kecamatan (PPK) yang tugasnya menyelenggarakan teknis
    tahapan pemilu dipertimbangkan dari aspek manajemen pemilu
    untuk menjamin pemenuhan kedaulatan rakyat, tentulah hal yang
    jauh lebih mendasar dari itu, yakni tentang desain keserentakan
    pemilu yang berdampak kepada manajemen pemilu, mulai dari
    beban kerja penyelenggara, besarnya suara tidak sah, dan
    keluhan faktual pemilih bahwa pemilu serentak menyulitkan,
                                  18




         menjadi    penting   untuk    dipertimbangkan     oleh   Mahkamah
         konstitusionalitasnya;

    25. Bahwa berdasarkan uraian diataslah kemudian, penting bagi
         Mahkamah untuk mengubah pendiriannya tentang apa yang
         diputus di dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang desain
         penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak, untuk membagi
         pelaksanaan pemilu serentak menjadi dua bagian, yakni serentak
         nasional untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden, lalu serentak
         lokal untuk memilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabuaten/Kota
         bersamaan dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

•   Tentang Desain Pemilu Serentak Lima Kotak Tak Sesuai dengan
    Asas Pemilu di dalam Undang-Undang Dasar 1945

    1.   Bahwa asas pemilu di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yakni
         pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
         rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali haruslah menjadi
         basis bertindak, untuk menentukan desain sistem pelaksanaan
         pemilu di Indonesia. Setiap desain pelaksanaan pemilu, mulai
         sistem pelaksaaan, pelaksanaan setiap tahapan pemilu, hingga
         sampai kepada penetapan hasil pemilu mesti dilaksanakan
         secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil;

    2.   Bahwa     asas   penyelenggaraan    pemilu   di   Indonesia   yang
         disebutkan jelas di dalam teks konsitusi yakni, langsung, umum,
         bebas, rahasia, jujur, dan adil, adalah prasyarat kumulatif yang
         tidak bisa dilepaskan antara yang satu dengan yang lain. Lebih
         dari itu, selain mesti dipenuhi secara kumulatif, asas pemilu
         tersebut mesti tercermin dengan jelas, pasti, dan presisi di dalam
         desain penyelenggaraan pemilu;

    3.   Bahwa adanya kata ”dilaksanakan” di dalam Pasal 22E ayat (1)
         UUD 1945 tentu saja merujuk kepada sistem penyelenggaraan
         pemilu yang disiapkan, agar sebuah penyelenggaraan pemilu
         betul-betul sesuai dengan asas pemilu dan menjadi sebuah
         pelaksanaan pemilu yang demokratis dan konstitusional;
                             19




4.   Bahwa asas pemilu yang disebutkan di dalam Pasal 22E ayat (1)
     UUD 1945 harus dipenuhi secara kumulatif di dalam mendesain
     sistem pelaksanaan pemilu;

5.   Bahwa komisi pemilihan umum, untuk dapat melaksanakan
     pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur, dan
     adil tersebut, mestilah diturunkan dan dioperasionalkan dalam
     sebuah kerangka hukum pemilu (electoral law) yang rasional,
     terukur, dan menjamin pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat,
     baik dari segi pemilih, aspek penyelenggara pemilu, maupun dari
     aspek peserta pemilu;

6.   Bahwa tujuan dari kerangka hukum pemilu yang rasional, terukur,
     dan     menjamin   prinsip    kedaulatan   rakyat   adalah   untuk
     memastikan detail tahapan pelaksanaan pemilu dilaksanakan
     secara profesional, memfasilitasi hak politik setiap orang dengan
     adil, serta melindungi pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat
     sebagaimana tujuan utama dari pelaksanaan pemilihan umum.
     Oleh sebab itu, kerangka hukum adalah sesuatu hal yang paling
     mendasar untuk menguji apakah sebuah penyelenggaraan
     pemilu sesuai dengan asas pemilu yang diatur di dalam konstitusi
     atau tidak;

7.   Bahwa ketentuan di dalam UU a quo, terutama yang berkaitan
     dengan sistem pelaksanaan pemilu serentak adalah ketentuan
     yang tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu yang
     diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

8.   Bahwa ketentuan di dalam UU a quo, adalah tindak lanjut dari
     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang
     pada pokoknya mengatakan bahwa memisahkan pelaksanaan
     pemilihan presiden dengan pemilihan anggota legislatif, dalam hal
     ini DPR, dan juga DPD, adalah sebuah sistem pelaksanaan
     pemilu yang inkonstitusional. Oleh sebab itu, sejak Pemilu 2019
     dan seterusnya, menurut Mahkamah yang putusannya bersifat
     final   dan   mengikat,      sistem   pelaksanaan   pemilu   yang
                                 20




     konstitusional   adalah      menyerentakkan     pelaksanaan     pemilu
     presiden dengan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif;

9.   Bahwa     setelah    dibacakannya    Putusan     Mahkamah       Nomor
     14/PUU-XI/2013, menjelang persiapan Pemilu 2019 disusunlah
     kerangka hukum pemilu yang menghasilkan UU a quo, dimana
     pelaksanaan pemilu serentak dilaksanakan dengan cara memilih
     lima jenis pemilihan secara sekaligus, yakni memilih DPR,
     Presiden, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
     dalam tanggal, hari, dan jam yang sama;

10. Bahwa dengan sistem pelaksanaan pemilu dengan memilih lima
     jenis pemilihan secara sekaligus, telah dilaksanakan pada Pemilu
     17 April 2019 yang lalu, telah terbukti menimbulkan banyak
     persoalan, dimana persoalan tersebut adalah terkait langsung
     sebagai akibat dari kerangka hukum pemilu yang tidak disiapkan
     secara baik dan terukur, serta tidak berlandaskan pada asas
     pemilu yang telah diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

11. Bahwa      persoalan     yang     dimaksud     oleh    Pemohon    akan
     diterangkan di dalam uraian di bawah ini, dimana persoalan ini
     sangatlah mendasar, untuk melihat secara nyata, bahwa sistem
     pelaksanaan pemilu serentak di dalam UU a quo telah
     bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas,
     rahasis, jujur, dan adil:

     I. Pemilu lima kotak adalah sesuatu yang tidak bisa di
        manajemen (unmanageable) bagi penyelenggara pemilu

        a. Bahwa di dalam pelaksanaan Pemilu 2019 terdapat 2.249
            tempat       pemungutan      suara     (TPS)     yang     mesti
            melaksanakan pemungutan suara susulan. Artinya, 2.249
            TPS tidak bisa melaksanakan pemungutan suara secara
            serentak karena persoalan logistik pemilu. Baik karena
            persoalan terlambat, tertukar, maupun logisitik yang rusak.
            Hal ini menunjukkan memanejemen logistik pemilu dengan
            lima kotak adalah sesuatu yang menimbulkan potensi
                       21




   persoalan di dalam mengatur logisitik pemilu, sebagai
   salah satu tahapan paling penting dalam sebuah pemilu;

b. Bahwa dengan menyelenggarakan pemilu lima kotak, telah
   membuat        pelaksanaan      teknis      pemungutan        dan
   penghitungan        suara   menjadi   sangat        panjang   dan
   melelahkan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per
   tanggal 16 Mei 2019, jumlah petugas KPPS yang
   meninggal dunia adalah 527 jiwa dan tercatat 11.239 orang
   sakit     setelah    menyelenggarakan           tugasnya   sebagai
   anggota KPPS. Hal ini membuktikan, secara manajemen
   pelaksanaan, khususnya untuk proses pemungutan dan
   penghitungan suara yang mesti selesai pada hari yang
   sama (setelah ada putusan Mahkamah diberi waktu
   tambahan sampai pukul 12.00 waktu setempat sehari
   setelah pemungutan suara) adalah sesutu pekerjaan yang
   mesti diselesaikan di luar batas kemampuan daya tahan
   tubuh manusia. Hal ini bersesuaian pula dengan Putusan
   Mahkamah Nomor 31/PUU-XVI/2018, bahwa rasionalitas
   di dalam menentukan pilihan pengaturan manajemen
   pemilu, merupakan isu konstitusionalitas yang berkaitan
   langsung dengan pemenuhan asas penyelenggaraan
   pemilu;

c. Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di
   TPS     adalah      ujung   tombang      dari     penyelenggaraan
   kedaulatan rakyat di dalam sebuah pelaksanaan pemilihan
   umum. Jika suara yang telah diberikan pemilih diproses
   dan dikerjakan dengan tidak hari-hati, di dalam sebuah
   kelelahan yang luar biasa, hal ini jelas menjadi sesuatu
   penilaian dimana desain penyelenggaraan pemilu serentak
   bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, dan tidak
   sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas,
   rahasia, jujur, dan adil;
                      22




  d. Bahwa selain proses pemungutan dan penghitungan suara
     sebagai ujung tombak yang menjaga kemurnian suara
     pemilih, terdapat pula proses rekaptulasi suara di tingkat
     kecamatan yang akan menggabungkan seluruh suara
     pemilih di masing-masing TPS pada setiap kelurahan.
     Dengan jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
     (PPK) yang berjumlah lima orang, proses rekapitulasi
     pemilu   dengan       lima   kotak   adalah   sesuatu   yang
     unmanageable bagi penyelenggara pemilu. Menghitung
     lima jenis lima surat suara dengan batasan waktu tertentu
     adalah sesuatu yang berpotensi membuat kemurnian
     suara pemilih menjadi tidak terjaga;

  e. Bahwa management election yang rasional dan terukur
     adalah perwujudan dari pemenuhan asas pemilu yang
     langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang
     untuk memenuhi asas ini dilaksanakan oleh penyelenggara
     pemilu, termasuk KPPS dan PPK yang merupakan struktur
     penyelenggara pemilu di tingkat TPS dan kecamatan. Oleh
     sebab itu, jika di dalam proses pelaksanaan tahapan
     pemilu di tingkat TPS dan Kecamatan di dalam UU a quo
     adalah sesuatu yang tidak terukur dan tidak rasional, hal ini
     tentu menjadi salah satu hal yang bertentangan dengan
     asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum,
     bebas, rahasia, jujur, dan adil;

II. Pemilu Lima Kotak Memperbesar Suara Tidak Sah,
  Menurunkan Derajat Keterwakilan
  a. Bahwa di dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019,
     berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
     KPU, terdapat total suara tidak sah sebesar 17.503.953
     jika dibandingkan dengan total jumlah pengguna hak pilih
     sebesar 157.475.213, persentase suara tidak sah terbilang
     sangat besar, yakni 11,21%. Jika dibandingkan dengan
     hasil pemilu legislatif yang sudah ditetapkan oleh KPU,
                  23




  jumlah suara tidak sah ini hanya kalah dari total suara
  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai
  pemenang pemilu dengan perolehan suara 27.053.961,
  dan kalah dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  sebagai pemenang kedua pemilu yang meriah 17.594.839.
  Total suara tidak sah ini mengalahkan perolehan suara
  masing-masing 7 partai politik lain yang meraih kursi di
  DPR. Untuk lebih lengkap dapat dilihat pada tabel di
  bawah ini:

                          Tabel.1
  Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan
                    Suara Tidak Sah

No.   Partai Politik   Perolehan Suara    Suara Tidak Sah

  1. PKB                     13.570.097         17.503.953.

  2. Gerindra                17.594.839         17.503.953.

  3. PDIP                    27.053.961         17.503.953.

  4. Golkar                  17.229.789         17.503.953.

  5. Nasdem                  12.661.792         17.503.953.

  6. Garuda                     702.536         17.503.953.

  7. Berkarya                 2.929.495         17.503.953.

  8. PKS                     11.493.663         17.503.953.

  9. Perindo                  3.738.320         17.503.953.

 10. PPP                      6.323.147         17.503.953.

 11. PSI                      2.650.361         17.503.953.

 12. PAN                      9.572.623         17.503.953.

 13. Hanura                   2.161.507         17.503.953.

 14. Demokrat                10.876.507         17.503.953.

 15. PBB                      1.099.848         17.503.953.

 16. PKPI                       312.775         17.503.953.
                      24




b. Besarnya suara tidak sah ini salah satunya disebabkan
   oleh kebingungan pemilih untuk memberikan pilihan pada
   lima surat suara sekaligus. Bisa dibayangkan, banyaknya
   suara yang tidak sah tentu saja membuat kualitas dan
   derajat keterwakilan dalam pemilu menjadi rendah. Jika
   diibaratkan suara tidak sah adalah peserta pemilu legislatif,
   total suara yang diperoleh akan menduduki peringkat
   ketiga suara terbanyak di Pemilu 2019. Fakta inilah yang
   menjadi persoalan mendasar di dalam penyelenggaraan
   pemilu     serentak     dengan    lima    kotak.   Padahal,

Bagian 4 dari 47

   memaksimalkan dan memfasilitasi derajat keterwakilan
   pemilih adalah salah satu unsur utama bagi sebuah
   penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas,
   rahasia, jujur, dan adil;

c. Bahwa tentang kesulitan pemilih menghadapi pemilu lima
   kotak ini sudah terbukti dengan penelitian yang dilakukan
   oleh     Lembaga    Ilmu    Pengetahuan   Indonesia   (LIPI),
   menemukan 74% publik dari hasil disurvei menyatakan
   pemilu serentak dengan mencoblos lima surat suara ini
   menyulitkan pemilih. Pengumpulan data terkait survei ini
   dilakukan setelah Pemilu 2019, yakni pada 27 Juni sampai
   8 Agustus 2019, dirilis 28 Agustus 2019; (Bukti-P6)

d. Bahwa dengan penyelenggaraan pemilu lima kotak telah
   membuat suara yang telah diberikan pemilih menjadi sia-
   sia,   terbuang    dengan    jumlah   yang   sangat   besar,
   dikarenakan kerumitan di dalam pemberian suara untuk
   lima jenis surat suara sekaligus. Termasuk juga upaya
   yang telah dilakukan oleh pemilih untuk berpartsipasi di
   dalam pemilu menjadi tidak mampu meningkatkan derajat
   keterwakilan sebagaimana prinsip daulat rakyat yang
   dijamin oleh UUD 1945, karena terhalang secara faktual
   oleh desain jadwal pelaksanaan pemilu serentak lima kotak
   sebagaimana diatur di dalam UU a quo;
                            25




12. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka
    penyelenggaraan pemilu serentak dengan memilih lima jenis lima
    surat suara sekaligus merupakan desain yang tidak sesuai
    dengan asas penyelenggaraan pemilu dan bertentangan dengan
    UUD 1945;
    •   Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
        yang Tidak Sesuai dengan Tujuan dengan Penguatan
        Pemerintahan Daerah

        1.   Bahwa     Undang-Undang      Dasar     Negara    Republik
             Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas
             memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah
             untuk mengatur urusan tata kelola pemerintahannya
             sendiri dalam kerangka otonomi daerah. Hal ini tertuang
             dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (5),
             dan ayat (6) dan Pasal 18A ayat (1) yang berbunyi:

             ▪   Pasal 18 ayat (1) UUD 1945: Negara Kesatuan
                 Republik   Indonesia   dibagi    atas   daerah-daerah
                 provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten
                 dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
                 itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
                 dengan undang-undang;

             ▪   Pasal 18 ayat (2) UUD 1945: Pemerintah daerah
                 provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
                 mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
                 otonomi dan tugas pembantuan;

             ▪   Pasal 18 ayat (5) UUD 1945: Pemerintahan daerah
                 menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
                 pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
                 sebagai urusan pemerintahan pusat;

        2.   Bahwa dalam rangka menjalankan otonomi daerah
             mengatur pembentukan dua lembaga daerah untuk
             mengurusi tata kelola pemerintahan daerah yakni: kepala
                   26




     daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
     Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) yang dipilih secara
     demokratis, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
     dan DRPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
     dipilih melalui pemilihan umum sebagaimana diatur di
     dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945, dan juga disebutkan
     melalui pemilihan umum di dalam Pasal 22E ayat (3)
     UUD 1945;

3.   Bahwa kewenangan dan fungsi pemerintah daerah tidak
     jauh berbeda dengan bekerjanya sistem pemerintahan
     presidensial seperti, kewenangan kepala daerah dan
     DPRD yang setara salah. Salah satu bentuk kesetaraan
     dan mewujudkan fungsi checks and balances antar dua
     lembaga ini adalah satu adalah keduanya diberikan
     kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan
     daerah. Lebih lanjut dalam perumusan peraturan daerah,
     kepala daerah dan DPRD membahas secara bersama-
     sama untuk memperoleh persetujuan bersama. Pola
     hubungan kewenangan ini senada dengan relasi kerja
     antara Presiden dan Wakil Presiden dengan DPR dalam
     perumusan perundang-undangan yang diatur dalam UU
     1945 Pasal 20 ayat (2) “Setiap rancangan undang-
     undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
     Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”;

4.   Bahwa kesetaraan kewenangan antara kepala daerah
     dan DPRD dan efektivitas pemerintahan di daerah, pada
     realitasnya sering kali terganggu yang salah satunya
     disebabkan oleh keterpisahan waktu penyelenggaraan
     pemilu kepala daerah dengan pemilu DPRD. Adapun dua
     dampak yang ditimbulkan dari terpisahnya waktu pemilu
     kepala daerah dengan DPRD adalah sebagai berikut:

     I. Politik transaksional untuk kepentingan jangka pendek
        demi kepentingan calon kepala daerah. Praktik ini
                  27




   sudah menjadi fakta yang sudah sangat meresahkan.
   Meskipun belum dituntasan di dalam sebuah putusan
   hukum yang berkekuatan hukum tetap, beberapa
   dugaan praktik mahar politik menjadi tanda bahwa
   ada masalah serius berupa pencalonan kepala
   daerah berupa praktik transaksional pencalonan
   pemilihan kepala daerah. Praktik transaksional ini
   disebabkan oleh dua hal utama: pertama pemilihan
   anggota DPRD dipisahkan dengan pemilihan kepala
   daerah;

II. Inefektivitas      pemerintahan          daerah      karena
   pemerintahan        dibentuk    atas    dasar   kepentingan
   jangka pendek. Pemisahan pemilu kepala daerah
   dengan pemilu DPRD berdampak pada efektivitas
   pemerintahan daerah terutama dalam perumusan
   kebijakan seperti peraturan daerah. Dalam setiap
   perumusan peraturan daerah, kepala daerah dan
   DPRD diberikan kewenangan untuk mengajukan dan
   merumuskan peraturan daerah. Namun, DPRD diberi
   kewenangan untuk menyetujui atau menolak usulan
   peraturan daerah dari kepala daerah. Sehingga
   persoalan yang muncul ialah sering kali kepala
   daerah terpilih mendapatkan minoritas dukungan
   kursi     di     DPRD    yang     menganggu        efektivitas
   pemerintahan        daerah     bahkan     memicu     praktek
   korupsi. Studi yang dilakukan oleh Didik Supriyanto
   (2014) yang berjudul “Bukan Pilkada Serentak tapi
   Pemilu Daerah” misalnya menjelaskan: “Kasus-kasus
   korupsi yang menjerat kepala daerah bukan semata-
   mata karena faktor moral dan mental, tetapi juga
   karena sistem yang mengkondisikan mereka terlibat
   politik transaksional. Hampir semua kepala daerah
   tidak     mendapatkan          dukungan     DPRD       dalam
                    28




        menjalankan pemerintahan, karena mereka berasal
        dari partai politik atau koalisi partai politik yang tidak
        menguasai mayoritas kursi DPRD.             Peta    politik
        demikian      menjadikan       pemerintahan        daerah
        melakukan transaksi politik dengan DPRD agar
        kebijakannya dapat diterima”. Beberapa contoh kasus
        tidak efektifnya pemerintahan daerah sebagai akibat
        dari pemisahan pemilu kepala daerah dengan DPRD
        lalu berujung korupsi adalah kasus korupsi yang
        melibatkan Gubernur Jambi yang mesti menyerahkan
        uang kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui
        APBD yang diajukan oleh Gubernur Jambi;

     III. Bahwa persoalan ini bisa juga disebabkan pula oleh
        lemahnya dukungan Gubernur terpilih di Pilkada oleh
        DPRD. Jika kita lihat di Pilkada Serentak 2015,
        Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
        terpilih Zumi Zola dan Fachrori Umar didukung oleh
        minoritas partai politik yang terdiri dari tiga partai
        politik yakni Nasional Demokrat (Nasdem), Partai
        Kedaulatan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat
        Nasional (PAN) dengan komposisi kursi DPRD
        sebanyak 14 atau 25% dari total kursi yang tersedia
        yakni 55 kursi. Persoalan yang sama terjadi pula di
        Kota Malang diamana Walikota dan DPRD terlibat
        praktek    korupsi   secara     bersama-sama       dalam
        pembahasan APBD-P.

5.   Bahwa uraian argumentasi di atas telah menjadi terang,
     ketika pemilihan kepala daerah dipisahkan dengan
     pemilihan DPRD berakibat tidak mampu diwujudkannya
     pemilihan secara demokratis sebagaimana diamanatkan
     di dalam UUD 1945, serta juga membuat gagalnya upaya
     untuk   menjalankan      pemerintahan      daerah     dalam
                    29




     kerangka     otonomi     daerah      seluas-luasnya        untuk
     meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;

6.   Bahwa gubernur, bupati, dan walikota sebagai kepala
     daerah, sekaligus sebagai penyelenggara otonomi di
     daerah yang tujuannya adalah untuk menyejahterakan
     masyarakat, tentu mesti dapat pula bekerja secara
     efektif, efisien, dan bertanggung jawab, dengan tetap
     bersandar ada prinsip checks and balances dalam
     sebuah kekuasaan;

7.   Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
     efektif hampir tidak bisa didapatkan karena waktu
     penyelenggaraan     pemilihan       gubernur,    bupati,    dan
     walikota yang terpisah dengan pemilihan DPRD Provinsi,
     dan DPRD Kabupaten/Kota;

8.   Bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur,
     bupati, dan walikota yang terpisah dengan DPRD
     Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan membuat
     pemerintahan    daerah       yang   lemah,      rawan   praktik
     transaksional, bahkan berpotensi terjadi praktik korupsi,
     karena baik gubernur, bupati, dan walikota, akan selalu
     menghadapi     konfigurasi    politik   yang    berbeda-beda
     dengan DPRDnya masing-masing, bersebab waktu
     pemilihannya yang tidak bersamaan;

9.   Bahwa sebagai gambaran penting dari berubah-ubahnya
     konfigurasi politik yang dihadapi kepala daerah karena
     jadwal pemilihan yang terpisah dengan DPRD adalah,
     171 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang
     melaksanakan pilkada pada 27 Juni 2018 yang lalu, tentu
     saja baru mulai beradaptasi dengan konfigurasi politik di
     DPRD daerahnya masing-masing. Tetapi, baru saja
     mereka beradaptasi, konfigurasi DPRDnya akan segera
     berubah, karena DPRD daerahnya akan segera berganti
                      30




    setelah baru saja dipilih melalui Pemilu 17 April 2019,
    sementara masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada
    27 Juni 2018, masih menjabat sampai tahun 2023;

10. Bahwa kondisi inilah yang membuat pemerintahan
    daerah cendrung lemah, berpotensi tidak demokrasi, dan
    bergeser dari fungsi pelaksana otonomi daerah untuk
    mewujudkan kesejahteraan setiap warga sebagaimana
    amanat UUD 1945;

11. Bahwa       dengan      menyerentakkan          penyelenggaraan
    pemilihan     kepala      daerah       dengan      DPRD       akan
    meminimalisir      potensi     praktik      transaksional   jangka
    pendek antara calon kepala daerah dengan DPRD, dan
    hal ini tentu saja akan mengupayakan proses pemilihan
    kepala daerah yang lebih demokratis;

12. Bahwa      berdasarkan uraian          di    atas juga,     dengan
    dimohonkannya agar penyelenggaraan pemilu serentak
    dilaksanakan menjadi dua bagian, yakni pemilu serentak
    nasional dan pemilu serentak daerah, jadwal-jadwal
    transisi   penyelenggaraan         pemilihan      kepala    daerah
    serentak    di    dalam       UU   Pilkada     mesti   dinyatakan
    bertentangan dengan UUD 1945;

13. Bahwa dengan adanya permohonan ini akan membuka
    kemungkinan        Mahkamah         mengubah        pendiriannya,
    khususnya di dalam putusan yang menyatakan pemilihan
    kepala daerah bukanlah rezim pemilu, oleh sebab itu
    Mahkamah         Konstitusi    tidak     berwenang        mengadili
    perselisihan hasil pilkada, adalah sesuatu yang sangat
    bisa   dilakukan       oleh    Mahkamah,        apalagi     dengan
    mempertimbangkan aspek pemenuhan asas pemilu dan
    pemilihan sebagaimana diatur di dalam UUD 1945;

14. Bahwa terkait dengan kemungkinan Mahkamah untuk
    membuat sebuah norma atau akibat hukum baru setelah
                   31




    mempertimbangkan konstitusionalitas norma yang diuji
    oleh Pemohon di dalam perkara pengujian undang-
    undang, tidak kali ini saja dilakukan oleh Mahkamah;

15. Bahwa di dalam perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019,
    dimana Pemohon merupakan salah Pemohon yang
    diterima kedudukannya oleh Mahkamah pada perkara
    tersebut,      Mahkamah      mengabulkan          sebagian
    permohonan yang di dalam amar putusan jika dicermati
    dengan hati-hati, menimbulkan norma hukum baru. Lebih
    lengkap dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini di dalam
    amar Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019:

    1) Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon IV,
       Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk
       sebagian;

    2) Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik
       dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7
       Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182
       dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang
       Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
       tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
       bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula
       surat    keterangan     perekaman      kartu     tanda
       penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas
       kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain
       yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk
       itu”;

    3) Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari”
       dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
       Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
       Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182
                    32




       dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
       Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang
       Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
       tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
       bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat
       30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan
       suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak
       terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih
       karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi
       tahanan, serta karena menjalankan tugas pada
       saat pemungutan suara ditentukan paling lambat
       7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.

    4) Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di
       TPS/TPSLN         yang     bersangkutan       pada    hari
       pemungutan suara” dalam Pasal 383 ayat (2)
       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
       Pemilihan    Umum        (Lembaran    Negara     Republik
       Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan
       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
       bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
       Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
       kekuatan     hukum       mengikat    secara     bersyarat
       sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan
       selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada
       hari      pemungutan       suara     dan   dalam       hal
       penghitungan       suara     belum     selesai       dapat
       diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua
       belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan
       suara”.

16. Bahwa amar putusan MK pada poin 2, 3, 4 sebagaimana
    dikutip oleh Pemohon di atas adalah bentuk putusan
    Mahkamah yang melahirkan norma baru serta akibat
    hukum. Hal ini tentu saja adalah sesuatu yang sangat
                                          33




Bagian 5 dari 47

                          konstitusional, karena memang Mahkamah Konstitusi
                          satu-satunya      lembaga       yang     berwenang        untuk
                          memberikan tafsir terhadap sebuah ketentuan norma
                          hukum     dan     menilai      konstitusioalitasnya     dengan
                          konstitusi;

                    17. Bahwa untuk mengantisipasi pembahasan undang-
                          undang tentang pemilu yang bisa saja dibahas oleh DPR
                          bersama dengan Presiden periode 2019-2024, diawal
                          masa    pemerintahan,        serta    menghindari     terjadinya
                          perubahan-perubahan           norma      ditengah       tahapan
                          pelaksanaan pemilu, menjadi sangat penting untuk
                          memberikan      batasan      konstitusional   tentang    sistem
                          pemilu serentak segera oleh Mahkamah Konstitusi.



D.    Petitum

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan argumentasi konstitusionalitas norma
hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut:

Dalam Provisi:

1. Menerima permohonan provisi;

2. Memohon       kepada   Mahkamah        Konstitusi    untuk    mempercepat       proses
     pemeriksaan, dan memutus permohonan ini karena terkait langsung dengan
     sistem pelaksanaan pemilu, terutama terkait dengan jadwal pemilu yang akan
     berdampak luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
     Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
     182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
     sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak”
     bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia
                                      34




   1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
   “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak yang terbagi atas
   pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, Presiden, dan DPD, dan
   dua tahun setelah pemilu serentak nasional dilaksanakan pemilu
   serentak daerah untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,
   Gubernur, Bupati, dan Walikota”;

3. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
   Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
   182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
   sepanjang frasa “Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara
   serentak” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republlik
   Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
   dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak yang terbagi
   atas pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, Presiden, dan DPD,
   dan dua tahun setelah pemilu serentak nasional dilaksanakan pemilu
   serentak daerah untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,
   Gubernur, Bupati, dan Walikota”;

4. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1
   Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
   57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) “Pemilihan
   dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh
   wilayah Republik Indonesia bertentangan dengan UUD Negara Kesatuan
   Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
   sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
   dilaksanakan serentak dengan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
   melalui pemilu serentak daerah dua tahun setelah pelaksanaan pemilu
   serentak nasional”;

5. Menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
   tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
   Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
   dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Reublik Indonesia
                                       35




    Tahun 2016 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 5898); “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
    serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat
    sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan UUD Negara Kesatuan
    Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

6. Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
    Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu
    Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
    Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
    Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
    “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
    wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya
    pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat penjabat
    gubernur, penjabat bupati, penjabat walikota sampai terpilihhnya gubernur dan
    wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
    melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024” bertentangan dengan
    UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki
    kekuatan hukum mengikat;

7. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
    Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara;

        Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan
seadil-adilnya ex aequo et bono.

[2.2]      Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7
sebagai berikut:

  1. Bukti P-1     : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20`7 tentang
                     Pemilihan Umum;

  2. Bukti P-2     : Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
                     Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
                     Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
                     Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
                                        36




  3. Bukti P-3     : Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
                     Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                     2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
                     Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang ;

  4. Bukti P-4     : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1945;

  5. Bukti P-5     : Fotokopi Akta Pendirian Perludem;

  6. Bukti P-6     : Fotokopi Survei Pasca-Pemilu 2019 Pemilu Serentak dan
                     Konsolidasi Demokrasi di Indonesia;

  7. Bukti P-7     : Fotokopi Identitas Direktur Eksekutif Perludem.


           Selain itu, Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Khairul
Fahmi dan Didik Supriyanto, yang memberikan keterangan tertulis yang diterima
di Kepaniteraan tanggal 9 Januari 2020 dan keterangan lisan di bawah sumpah
dalam sidang tanggal 13 Januari 2020, yang mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:

Khairul Fahmi

Setelah menyelenggarakan Pemilu 2019 yang dilaksanakan secara serentak
untuk memlih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD,
anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, dapat diketahui
bahwa pemilu secara serentak dengan lima kota memiliki berbagai persoalan
yang cukup serius, sehingga membutuhkan evaluasi. Persoalan tersebut tidak
saja terkait manajemen dan teknis pelaksanaan, melainkan juga berhubungan
dengan substansi pemilu, yaitu kemurnian hak pilih warga negara sebagai wujud
konkrit kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Jika dirunut ke belakang, desain pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan
tindak lanjut Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam putusan pengujian
UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan
Pilpres yang tidak bersamaan dengan penyelenggaraan anggota legislatif
adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Putusan itu
didasarkan atas tiga pertimbangan pokok, yaitu kaitan antara sistem pemilihan
dan sistem pemerintahan presidensial, original intent pembentukan UUD 1945,
efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta hak memilih warga
                                         37




negara secara cerdas.

Ketika putusan tersebut dibacakan pada Januari 2014, pada umumnya para
pemikir hukum tata negara dan pakar ilmu politik mendukung putusan
dimaksud. Kuatnya dukungan bahkan ditandai dengan adanya pihak yang
menyayangkan kenapa putusan tersebut agak terlambat dibacakan, di mana
apabila diputuskan lebih awal, pemilu serentak pertama tentu akan dapat
dilaksanakan pada tahun 2014. Dari pengalaman tersebut, ahli hendak
menegaskan adalah pendirian MK mengenai pemilu serentak ketika itu
sesungguhnya mendapatkan dukungan luas dari kalangan pemikir hukum tata
negara, pakar politik, bahkan juga publik.

Dari tiga alasan pokok yang dipertimbangkan dalam putusan tersebut,
argumentasi MK yang paling mendapatkan dukungan adalah alasan keterkaitan
desain sistem pemilu dengan sistem pemerintahan presidensial. Di mana,
desain keserentakan Pilpres dengan pemilu legislatif akan berkonstibusi untuk
memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang dikehendaki oleh konstitusi
sendiri.

Adapun pertimbangan terkait original intent Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 justru
mendapat kritikan dari sebagian pemikir hukum tata negara dan ilmu politik kala
itu. Alasannya, menyerentakkan Pilpres dengan pemilu seluruh anggota
legislatif, baik pusat maupun daerah akan menyebabkan beratnya beban
penyelenggaraan dan juga akan menyebabkan pemilih tidak dapat memberikan
hak suaranya secara rasional. Kritikan ini ternyata memang menjadi kenyataan
dalam Pemilu serentak 2019, di mana penyelenggara menanggung beban
manajemen penyelenggaraan yang berat, sehingga muncul persoalan seperti
tidak begitu siapnya logistik pemilu, banyaknya surat suara yang tidak sah, dan
yang lebih berat adalah meninggalnya lebih dari 550 orang penyelenggara
pemilu di tingkat bawah. Terlepas adanya laporan dari Kementerian Kesehatan
bahwa faktor yang menyebabkan banyaknya petugas yang meninggal adalah
karena stroke, gagal jantung dan alasan kesehatan lainnya, namun beban kerja
penyelenggaraan pemilu ikut berkonstribusi terhadap munculnya masalah
tersebut.

Apabila dua pertimbangan pokok Mahkamah ketika mengabulkan pengujian UU
                                          38




Nomor 42 Tahun 2008 tersebut dianalisa lebih jauh, tentunya kita bisa
memahami bahwa putusan menyerentakkan pilpres dengan pemilu legislatif
merupakan putusan yang sudah tepat dari aspek bagaimana MK mengawal
pemurnian dan penguatan      sistem     presidensial.    Hanya    saja,   dari   aspek
manajamen penyelenggaraan dan upaya menjaga kemurnian hak pilih dalam
pemilu, desain keserentakan yang ditafsirkan MK memang memiliki masalah
tersendiri. Ketika desain keserentakan pemilu 2019 harus dievaluasi, maka
desain waktu penyelenggaraan pemilu tetap harus berada dalam kerangka
memperkuat     sistem   presidensial.    Pada     saat   yang    sama,    juga   harus
mempertimbangkan aspek         manajemen        penyelenggaraan    dan    kemudahan
pemilih dalam menentukan pilihannya secara rasional. Dengan demikian,
evaluasi keserentakan pemilu tidak harus dijawab dengan kembali pada desain
waktu penyelenggaraan yang diterapkan sebelumnya. Sebab, desain tersebut
jelas tidak memiliki konstribusi lebih untuk penguatan sistem presidensial.

Berdasarkan kerangka pikir demikian, maka keserentakan pilpres dengan
pemilu anggota DPR dan DPD seharusnya tetap dipertahankan. Sebab,
keserentakan itulah yang secara nyata berdampak terhadap penguatan sistem
presidensial sebagamana dimaksud MK dalam Putusan Nomor 14/PUU-
XI/2013. Lagi pula, mekanisme check and balances yang diharapkan terjadi
adalah antara kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang Presiden
dengan kekuasaan legislatif yang dipegang DPR. Adapun keserentakan pilpres
dengan pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hampir
tidak memiliki dampak terhadap perimbangan kekuasaan presiden dengan
lembaga legislatif. Sebab, hubungan kekuasaan presiden dengan kekuasaan
DPRD bukanlah hubungan yang bersifat horizontal, melainkan vertikal. Oleh
karena itu, alasan penguatan sistem presidensial dengan menyerentakkan
pilpres dengan pemilu anggota DPRD sesungguhnya tidaklah relevan. Hal ini
secara jelas juga dapat dibaca dalam pertimbangan MK dalam Putusan Nomor
14/PUU- XI/2013, di mana penguatan sistem pemerintahan yang dimaksud MK
adalah hubungan kekuasaan Presiden dengan DPR, dan sama sekali tidak
membahas DPRD.

Apabila desain keserentakan yang akan berdampak terhadap rancang bangun
sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hanyalah keserentakan antara pilpres
                                           39




dan pemilu anggota DPR dan DPD, maka sudah seyogianya pilpres tidak
diserentakkan     dengan   pemilu    anggota           DPRD   provinsi   dan   DPRD
kabupaten/kota.

Pendirian     yang   demikian   tentunya        akan    berdampak   terhadap   pokok
pertimbangan kedua yang dikemukakan MK dalam Putusan Nomor 14/PUU-
XI/2013, yaitu mengenai original intent Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.
Terlepas dari pilihan metode penafsiran yang digunakan MK ketika itu, yang
pasti desain kesentakan pemilu yang menyerentakkan pilpres dengan pemilu
seluruh anggota legislatif (pusat dan daerah dan sistem proporsional terbuka)
ternyata memiliki masalah. Masalah tersebut tidak saja terkait manajemen
penyelenggaraan, melainkan juga relevansinya dengan sistem pemerintahan,
dan kemurnian hak pilih sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara
yang mesti dilindungi. Ketika desain keserentakan yang ada berdampak
terhadap tidak optimalnya pelaksanaan hak pilih dan tidak terjaminnya proses
penyelenggaraan pemilu sesuai asas jujur dan adil, maka realitas tersebut
tentunya patut menjadi dasar bagi Mahkamah untuk memperbaiki dan/atau
mungkin menyempurnakan pendiriannya terkait desain keserentakan pemilu,
khususnya pendirian yang didasarkan pada original intent Pasal 22E ayat (2)
UUD 1945. Pertimbangan agar hak pilih dapat dilaksanakan sesuai prinsip
pemilu yang jujur dan adil [Pasal 22E ayat (1) UUD 1945] tentunya harus lebih
diutamakan dibandingkan pertimbangan original intent norma Pasal 22E ayat
(2) dimaksud.

Pemenuhan standar penyelenggaraan pemilu yang mampu menjamin hak pilih
warga negara diberikan secara rasional dalam pemilu yang jujur dan adil
tersebut secara tidak langsung juga akan memperkuat sistem presidensial. Hal
mana, kesempatan warga negara untuk mengenal kandidat secara baik dan
menentukan pilihan secara logis akan turut menentukan kualitas kekuatan politik
yang mengisi kekuasaan eksekutif dan legislatif pusat sesuai yang dikehendaki
konstitusi.

Oleh karena itu, koreksi atas desain keserentakan pemilu memang perlu
dilakukan, namun sebaiknya cukup dengan merevisi penafsiran atas Pasal 22E
ayat (2) UUD 1945 sembari tetap mempertahankan dan memperkuat argumen
MK bahwa desain keserentakan pilpres dan pemilu anggota legislatif adalah
                                            40




untuk memperkuat sistem presidensial yang ada.

Jika Pilpres hanya diserentakkan dengan pemilu anggota DPR dan DPD, lalu
bagaimana dengan pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota?

Sebanding dengan desain penyelenggaraan pemilu tingkat nasional yang

Bagian 6 dari 47

disandarkan pada kerangka penguatan sistem presidensial, kerangka berpikir
desain pemilu anggota DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota seharusnya
juga   disesuaikan    dengan     keberadaan           DPRD   dalam      penyelenggaraan
pemerintahan    daerah.    Dalam      Pasal      18   UUD    1945    ditegaskan   bahwa
pemerintahan     daerah    provinsi   dan     kabupaten/kota        menjalankan   urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas otonomi
daerah dalam kerangka negara kesatuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal
18 UUD 1945 merupakan kerangka konstitusional dalam mendesain sistem
penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam kerangka otonomi daerah dimaksud, desain waktu penyelenggaraan
pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diserentakan
dengan pemilu anggota DPR, apalagi pilpres justru menyebabkan isu daerah
kehilangan tempat dalam pemilu. Isu-isu pembangunan daerah berbasis prinsip
otonomi tidak muncul karena tertutupi oleh agenda nasional yang dibawa dalam
pilpres dan pemilu legislatif tingkat nasional. Oleh karena itu, jika Pasal 18 UUD
1945 telah menempatkan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah
yang melaksanakan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah, maka desain
pemilu anggota DPRD haruslah pula dalam kerangka memperkuat peran DPRD
dalam menjalankan otonomi daerah. Salah satu cara memperkuat DPRD
adalah dengan mendesain penyelenggaraan pemilu anggotanya terpisah dari
pemilu legislatif dan eksekutif nasional.

Penguatan otonomi daerah melalui desain ulang penyelenggaraan pemilu
anggota DPRD tersebut setidaknya akan terjadi dalam pada empat hal penting.
Pertama, parpol sebagai infrastruktur politik baik di tingkat daerah akan memiliki
ruang dan kesempatan lebih dalam mengeksplorasi agenda-agenda politiknya
berbasis daerah otonomi dalam NKRI; Kedua, warga negara pemegang hak
pilih akan mempunyai kesempatan lebih luas dalam mengenali dan memilih
berdasarkan agenda politik yang diusung parpol peserta pemilu, baik ketika
                                         41




pemilu nasional maupun pada saat pemilu DPRD; Ketiga, sistem akuntabitas
politik partai politik akan terbangun berbasis agenda yang diusung di setiap
level pemilu yang dilaksanakan, termasuk daerah; Keempat, penerapan asas
pemilu yang jujur dan adil akan lebih mudah dikontrol dibanding jika
diserentakan seperti desain saat ini.

Di samping untuk memperkuat otonomi daerah, pemisahan pemilu anggota
DPRD dari pemilu anggota DPR, DPD, dan pilpres juga akan dapat difungsikan
sebagai mekanisme evaluasi terhadap kinerja parpol. Dalam arti, jika selisih
waktu penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu DPRD terpaut paling
tidak 2 tahun, maka pemilu anggota DPRD akan menjadi ajang evaluasi
terhadap parpol-parpol yang terpilih dalam pemilu nasional dan begitu juga
sebalik. Hal tersebut setidaknya akan dapat pula memicu peningkatan kinerja
parpol sebagai infrastruktur politik dengan segala peran strategisnya dalam
kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia.

Dengan konsep pemisahan demikian, apakah pemilu anggota DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota akan diserentakkan atau dipisah satu sama lain?
Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat bergantung pada desain dan fokus
otonomi daerah yang dikehendaki. Dalam Pasal 18 ayat (7) UUD 1945
dinyatakan, susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, desain otonomi daerah
merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh
karena itu, secara linear, desain waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga menjadi bagian dari wewenang
pembentuk undang-undang untuk merancangnya. Hanya saja, desain tersebut
harus diletakkan dalam kerangka memperkuat daerah otonom di mana fokus
otonomi daerah tersebut diletakkan oleh pembentuk undang- undang. Pada
saat yang sama, juga dengan mempertimbangkan kekhususan yang dimiliki
tiap-tiap daerah.

Lebih   jauh,   pemisahan     pemilu    anggota   DPRD   provinsi   dan   DPRD
kabupaten/kota dari pemilu nasional juga menimbulkan pertanyaan terkait
pemilihan kepala daerah. Apakah pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan serentak dengan pemilu gubernur, bupati, dan
walikota? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan berkaitan langsung dengan
                                             42




sistem pilkada yang akan diterapkan, apakah langsung atau tidak langsung.

Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dinyatakan, Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota dipilih secara demokratis. Frasa “secara demokratis” dalam ketentuan
tersebut memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan
sistem pilkada yang akan digunakan, apakah dipilih secara langsung atau tidak
langsung. Terkait adanya dua pilihan sistem pilkada, MK bahkan pernah juga
menegaskan bahwa pilkada tidak termasuk pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22E UUD 1945, namun ketika ia dilaksanakan langsung, maka
secara materil pilkada adalah pemilihan umum.

Berdasarkan norma konstitusi tersebut dan juga pendirian MK dalam sejumlah
putusannya, penyelenggaraan pilkada dapat saja dilakukan secara langsung
dan dapat pula dilakukan secara tidak langsung. Hal ini akan sangat
bergantung    pada    kebijakan     hukum         pembentuk   undang-undang.        Ketika
pembentuk undang-undang menentukan pilkada dilaksanakan secara langsung,
maka untuk memperkuat otonomi daerah, penyelenggaraannya lebih baik
diserentakkan      dengan     pemilu    anggota       DPRD    provinsi    dan   DPRD
kabupaten/kota. Lebih jauh, desain yang demikian juga dapat menjadi cara
untuk mengefisienkan penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.

Sejalan   dengan     itu,   jika   pilkada   dilaksanakan     secara     langsung     dan
diserentakkan dengan pemilu anggota DPRD, maka mekanisme penyelesaian
masalah hukum terkait proses dan hasil pemilu anggota juga berlaku untuk
pilkada. Dalam hal ini, ketika wewenang penyelesaian sengketa hasil pemilu
anggota DPRD ada pada MK, maka penyelesaian sengketa pilkada pun juga
menjadi wewenang MK. Oleh karena itu, pendirian MK sebelumnya yang
menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang menyelesaikan sengketa hasil
pilkada tentunya juga perlu ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan hukum
dan perkembangan desain kepemiluan yang ada. Langkah tersebut sangat
diperlukan agar kerangka konstitusional penyelenggaraan pemilu dan pilkada
berada dalam ruang yang sebangun.

Sebelum mengakhiri keterangan ini, dari uraian di atas ahli berkesimpulan
sebagai berikut:
                                              43




A. Desain keserentakan pilpres dengan pemilu anggota legislatif merupakan
    masalah konstitusional yang menjadi wewenang MK untuk memutuskan.
    Sebab, desain tersebut berkenaan dengan penguatan sistem presidensial
    yang diatur UUD 1945; penguatan otonomi daerah; dan penjaminan negara
    terhadap kemurnian hak pilih sebagai hak fundamental warga negara. Dalam
    kerangka pikir konstitusional yang demikian, penafsiran original                   intent
    Pasal 22E ayat (2) haruslah ditinjau ulang dan diiringi dengan penegasan
    perlunya pemisahan pilpres dan pemilu anggota legislatif tingkat nasional
    dengan pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

B. Sistem pilkada dan desain penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi
    dan DPRD kabupaten/kota merupakan wewenang pembentuk undang-undang
    untuk menentukannya. Hal mana wewenang tersebut harus didasarkan atas
    agenda penguatan otonomi daerah yang dikehendaki Pasal 18 UUD 1945.
    Hanya     saja,   ketika    pembentuk      undang-undang        menentukan       pilkada
    dilaksanakan secara langsung, maka asas pemilu, desain penyelenggaraan
    dan lembaga penyelenggaranya pun mesti tunduk pada ketentuan pemilu
    dalam Pasal 22E UUD 1945.

Didik Supriyanto

Ahli menyampaikan keterangan Ahli dengan dilampiri buku berjudul “Menata
Ulang Jadwal Pilkada Menuju Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah”, karya: Didik
Supriyanto, Khoirunnisa Agustyati, August Mellaz, Cetakan I, Oktober 2013,
Penerbit Yayasan Perludem.

Penguatan Presidensialisme Melalui Pengaturan Jadwal Pemilu1

Oleh: Didik Supriyanto2

A. Pendahuluan



1 Naskah dibacakan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin, 13 Januari 2019 sebagai
Keterangan Ahli Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019. Bersama naskah ini disertakan buku
berjudul Menata Ulang Jadwal Pilkada: Menuju Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah oleh Didik
Supriyanto, S.I.P., M.I.P., Khoirunnisa, dan August Mellaz yang diterbitkan oleh Perludem pada
2013, sebagai pelengkap keterangan tertulis ini.
2 Peneliti pemilu, penulis buku-buku pemilu, dan kolumnis pemilu di media massa. Anggota Panwas

Pemilu Pusat pada Pemilu 2004, Pemantau Pilkada 2005-2008, Pemantau Pemilu 2009, Petugas
KPPS Pemilu 2014, dan Pengawas Pemilu Lapangan Pilkada DKI Jakarta 2017.
                                        44




MPR menetapkan lima kesepakatan sebelum mengubah konstitusi: pertama,
tidak mengubah bagian Pembukaan UUD 1945; kedua, tetap mempertahankan
NKRI; ketiga, mempertegas sistem pemerintahan presidensial; keempat,
meniadakan Penjelasan UUD 1945 dengan mengangkat hal-hal yang bersifat
normatif ke dalam pasal-pasal, dan; kelima, melakukan perubahan dengan cara
addendum. Kesepakatan pertama, keempat, dan kelima tuntas seiring dengan
selesainya empat Perubahan UUD 1945. Sedang kesepakatan kedua dan ketiga
masih terus mencari formula karena rumusan konstitusi yang terkait dengan
kesepakatan kedua dan ketiga masih menimbulkan banyak tafsir.

Demi mempertegas sistem pemeritahan presidensial, Perubahan Pertama UUD
1945 antara lain mengatur: masa jabatan presiden (Pasal 7) dan hubungan
presiden dan DPR (Pasal 5, 20, 21). Perubahan Ketiga UUD 1945 antara lain
mengatur: pemilu presiden (Pasal 6A); pemilu DPR, DPRD, DPD, dan presiden;
dan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Pasal 22E).
Perubahan Keempat UUD 1945 mengatur pemilu presiden putaran kedua.

Sementara untuk mempertahankan NKRI dilakukan melalui Perubahan Kedua
UUD 1945, yang antara lain mengatur: NKRI terbagi atas provinsi, provinsi terbagi
atas kabupaten/kota; setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai pemerintah
daerah menurut asas otonomi dan pembantuan; pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota memiliki DPRD provinsi dan kabupaten/kota; pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota dikepalai gubernur dan bupati/walikota; anggota DPRD
provinsi dan kabupaten/kota dipilih melalui pemilu; gubernur dan bupati/walikota
dipilih secara demokratis (Pasal 18).

Pasal-pasal konstitusi yang menunjukkan kuatnya presidensialisme terbatas,
sehingga upaya memperkuat presidensialisme mau tidak mau harus dilakukan
melalui pemilu sebagai mekanisme politik demokratis untuk menghasilkan
pemerintahan. Di sinilah pokok masalahnya, sebab undang-undang pemilu selama
ini belum sepenuhnya mengarahkan pasal-pasalnya ke sana.

Menjadi rumit karena UUD 1945 juga memilih presidensialisme pada bentuk
pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga bagaimana memperkuat dan
mengefektifkan presidensialisme pada pemerintahan nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota melalui pemilu adalah tantangan besar undang-undang pemilu.
                                         45




Dalam sistem pemerintahan parlementer atau parlementerisme, rekayasa pemilu
untuk menghasilkan pemerintahan efektif dilakukan dengan mengatur variabel
sistem pemilu: besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian
saura, ambang batas perwakilan, formula perolehan kursi, dan calon terpilih.
Namun dalam presidensialisme di mana terdapat dua jenis pemilu, yaitu pemilu
eksekutif dan pemilu legislatif, mengatur jadwal pemilu juga menjadi variabel
penting untuk menghasilkan pemerintahan efektif. Sejauh mana undang-undang
pemilu cukup tepat mengatur jadwal pemilu jadi fokus tulisan ini.

Tulisan ini juga memperhatikan proses pelaksanaan pemilu, khususnya tahapan
pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, pengaturan jadwal pemungutan dan
penghitungan    memiliki   konsekuensi-konsekuensi      yang   harus   ditanggung
penyelenggara, pemilih, peserta, dan calon. Dalam hal ini konstitusi sudah jelas
mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan harus berdasar
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

B. Kelemahan Presidensialisme

Di dunia ini dikenal tiga sistem pemerintahan: sistem pemerintahan parlementer
atau parlementerisme dengan contoh utama Inggris; sistem pemerintahan
presidensial atau presidensialisme dengan contoh utama Amerika Serikat, dan;
ketiga, sistem pemerintahan campuran, dengan contoh utama Perancis. Ciri
utama presidensialisme adalah: pertama, kepala negara dan kepala pemerintahan
dijabat seorang presiden; kedua, presiden bekerja sama dengan parlemen,
presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan; ketiga, presiden dan
parlemen dipilih melalui pemilu; dan keempat, masa jabatan presiden tetap.

Linz dan Valenzuela (1994) menunjukan bahwa parlementerisme lebih stabil
daripada presidensialisme yang memiliki periode tetap. Dalam kurun 1946-1999,
terdapat 1 dari 23 pemerintahan presidensial gagal, sedang parlementerisme
hanya 1 dari 58. Sumber instabilitas presidensialisme adalah kekuasaan yang
seimbang antara presiden dan parlemen sehingga sulit mencari penyelesaian jika
terjadi konflik. Selain kontrol terus menerus, parlemen dapat menghambat kerja
presiden melalui kewenangan legislasi dan penganggaran.

Terdapat tiga faktor penyebab presidensialisme cenderung tidak efektif. Pertama,
kemunculan fenomena deadlock karena penolakan legislatif kepada eksekutif.
                                          46




Kedua, adanya keterpisahan politik sebagai dampak dari mekanisme separation of
power antara legislatif dan eksekutif sehingga menjadikan hubungan keduanya
tidak harmonis. Ketiga, terjadinya personalisasi kekuasaan pada presiden dan
kekakuan pemerintahan akibat model fixed term.

Pembangunan demokrasi tidak cukup bertumpu pada stabilitas pemerintahan,
lebih dari itu adalah soal efektivitas pemerintahan. Di sinilah dikenal konsep
governability yaitu stabilitas pemerintahan dan kemampuannya memerintah.
Governability dipengaruhi oleh jumlah partai, polarisasi antarpartai, partisipasi
partai dalam pemerintahan, serta hubungan antara mayoritas legislatif dan
eksekutif, yaitu divided government atau pemerintahan tidak kongruen dalam
presidensialisme, atau kabinet minoritas dalam parlementerisme. Yang dimaksud
dengan divided government adalah pemerintahan di mana presiden bukan
berasal dari partai atau koalisi partai yang menguasai mayoritas parlemen.

Menurut Cheibub (1994), divided government dapat terjadi karena tiga hal:
pertama, jumlah partai politik efektif di parlemen terlalu banyak; kedua, tidak
menggunakan sistem pemilu mayoritarian dalam memilih parlemen, dan; ketiga,
pemilu parlemen dan pemilu presiden tidak dilaksanakan dalam waktu yang
bersamaan. Fiorina (1996) menyebut waktu penyelenggaraan pemilu parlemen
dan presiden sebagai faktor utama penyebab terjadinya divided government.
Pemerintahan terbelah terjadi ketika anggota legislatif dan pejabat eksekutif dipilih
pada waktu yang berbeda dan/atau cara yang tidak sama. Jadi bukan
penggunaan sistem pemilu mayoritarian yang menghasilkan dwipartai atau sistem
pemilu proporsional yang menghasilkan multipartai di parlemen yang menjadi
faktor terjadinya divided governement, tetapi lebih pada perbedaan waktu
penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

C. Pemilu Serentak sebagai Solusi

Lijphart (1994) meyakini, pemilu serentak (concurrent election) merupakan solusi
untuk mengatasi divided government. Pemilu serentak adalah pemilu parlemen
dan pemilu presiden yang diselenggarakan bersama dalam satu hari H pemilihan.
Kajian Pyane dkk. (2002) menunjukkan, pemilu serentak tidak hanya berhasil

Bagian 7 dari 47

menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen, tetapi juga berkecenderungan
membentuk pemerintahan kongruen, di mana presiden terpilih berasal dari partai
                                        47




atau koalisi partai yang menguasai mayoritas parlemen. Di sini terdapat dua faktor
penyebab: terbentuknya koalisi sebelum pemilu dan terjadinya coattail effeck.

Pemilu serentak mendorong terbentuknya pemerintahan kongruen karena partai-
partai terpaksa menggalang koalisi lebih dini sebelum pemilu. Pemilu serentak
menimbulkan coattail effect yaitu kecenderungan pemilihan presiden dan
keterpilihannya berpengaruh terhadap pemilihan dan keterpilihan anggota
parlemen. Jelasnya, keterpilihan Calon Presiden A mempengaruhi keterpilihan
calon anggota parlemen dari partai atau koalisi partai yang mengajukan Calon
Presiden A. Dalam pemilu serentak, pemilih akan memilih presiden sekaligus
partai atau koalisi partai pendukung presiden. Pemilih merasa memilih presiden
lebih penting daripada memilih anggota parlemen.

D. Pemerintahan Tidak Efektif dan Terbelah

Pemisahan pemilu presiden dari pemilu legislatif menghasilkan pemerintahan
tidak efektif terbukti dari hasil pemilu presiden 2004. Pasangan SBY-Kalla
meraih 61% suara dalam pemilu presiden putaran kedua dan mendapat
dukungan koalisi partai yang menguasai 64,5% kursi DPR. Namun sepanjang
lima tahun pemerintahan berjalan tidak efektif: sering gonta-ganti kebinet dan
penolakan rancangan kebijakan oleh DPR dengan contoh utama subsidi BBM.

Ketidakefektifan pemerintahan juga terjadi dari hasil pemilu presiden 2009. Meski
SBY-Boediono meraih 64% suara dalam satu putaran dan didukung koalisi partai
yang menguasai 74,5% kursi DPR, pemerintahan tidak efektif. Sepanjang tahun
pertama, pemerintahan SBY-Boediono dihantam skandal Bank Century yang
menyebabkan polarisasi dukungan partai di DPR. Gonta- ganti kebinet terjadi,
demikian juga dengan penolakan rancangan kebijakan.

Mengapa pemerintahan SBY-Kalla dan SBY-Boediono tidak efektif meski koalisi
partai pendukung menguasai mayoritas DPR tidak? Ada empat faktor yang harus
diperhatikan: ketiadaan partai besar, ketidaksepakatan platform politik, waktu
pembentukan koalisi pendek, dan proses pembentukan koalisi bertahap.

Menurut Gallanger dkk. (1992), partai besar adalah partai yang menguasai
sedikitnya 40% kursi parlemen. Dengan penguasaan sebesar itu, partai bisa
mengendalikan kawan koalisi dan mendikte lawan. Partai Golkar yang menang
dalam Pemilu 2004 hanya merebut 23,3% kursi DPR, sedang Partai Demokrat
                                        48




yang menang dalam Pemilu 2009 hanya menduduki 26,8% kursi DPR.

Meski tidak ada perbedaan ideologi di antara partai koalisi pendukung SBY-Kalla
dan SBY-Boediono, namun mereka tidak memiliki platform politik bersama.
Mereka menerima begitu saja “visi, misi, dan program” yang disusun tim
kampanye. Akibatnya gonta-ganti anggota kabinet itu tak terhindarkan karena
partai sekadar menyodorkan kader tanpa melihat platform. Demi melancarkan
rebutan kursi kabinet, partai menggunakan DPR sebagai arena manuver politik.

Pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, jarak pemilu legislatif dengan pemilu
presiden dua bulan. Pembentukan koalisi pengusung calon presiden, baru
dilakukan setelah pemilu legislatif: pertama, undang-undang mengatur, partai
atau kaolisi partai bisa mengajukan calon apabila memiliki 20% kursi DPR atau
25% suara; kedua, perolehan suara atau kursi pemilu legislatif jadi daya tawar
berkoalisi; ketiga, partai memiliki harapan mendapatkan suara dan kursi lebih
besar dalam pemilu legislatif. Akibatnya, proses pembentukan koalisi terburu-
buru sehingga tak mungkin terbentuk koalisi solid.

Pemilu presiden yang diselenggarakan dua bulan setelah pemilu legislatif,
menyebabkan proses pembentukan koalisi bertahap: pertama, partai tergabung
setelah pemilu legislatif dan sebelum pemilu presiden, kedua, partai tergabung
setelah pemilu presiden putaran pertama, dan; ketiga, partai tergabung setelah
pemilu presiden. Inilah sumber kerapuhan koalisi: di satu pihak partai-partai yang
lebih awal berkoalisi menuntut kursi kabinet lebih banyak karena merasa telah
bekerja keras meraih suara; di lain pihak, partai terakhir bergabung karena
memiliki kursi terbanyak, juga menuntut lebih banyak kursi kabinet.

Apabila penyelenggaraan pemilu presiden yang terpisah dari pemilu legislatif
pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 menghasilkan pemerintahan (SBY-Kalla dan
SBY-Boediono) tidak efektif, pemisahan pemilu presiden dari pemilu legislatif
pada Pemilu 2014 menghasilkan pemerintahan terbelah. Pasangan Jokowi-Kalla
yang memenangi pemilu presiden didukung oleh koalisi partai yang hanya
menguasai 37,14% kursi DPR hasil pemilu legislatif sebelumnya. Pemerintahan
pun nyaris lumpuh sepanjang tahun akibat pertikaian di DPR.

Koalisi partai oposisi yang menguasai mayoritas DPR menolak berkompromi
dengan koalisi partai pendukung pemerintah dalam memperebutkan kursi
                                        49




pimpinan DPR dan MPR. Pemerintahan Jokowi-Kalla pun tidak bisa mengajukan
rancangan kebijakan karena DPR dilanda kemelut internal. Situasi baru berubah
ketika Jokowi-Kalla menarik partai oposisi untuk bergabung dengan koalisi
dengan kompensasi mendapat kursi di kebinet sehingga koalisi partai pendukung
pemerintahan Jokowi-Kalla menguasai mayoritas DPR.

E. Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemerintahan tidak efektif (SBY-Kalla dan SBY-Boediono) akibat pemisahan
pemilu presiden dan pemilu legislatif melatarbelakangi lahirnya Putusan MK
Nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2014. Putusan itu menyatakan, bahwa
pemisahan penyelenggaraan pemilu legislatif dari pemilu presiden tidak
konstitusional.    MK   pun   memerintahkan     agar   kedua   jenis   pemilu   itu
diselenggarakan serentak mulai Pemilu 2019. Tujuan dari putusan ini adalah
untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial.

Putusan MK tersebut mendapatkan pembenaran dari dua kali pemilu. Pertama,
pada saat penyelenggaraan pemilu presiden masih dipisah dari pemilu legislatif
pada Pemilu 2004 menghasilkan pemerintahan terbelah (Jokowi-Kalla). Kedua,
pada saat penyelenggaraan pemilu presiden diserentakkan dengan pemilu
legislatif pada Pemilu 2019 menghasilkan pemerintahan kongruen, di mana
Jokowi-Amin yang memenangi pemilu presiden dengan raihan 55,50% suara,
koalisi partai pendukungnya menguasai 60,69% kursi DPR.

Masalahnya, keterbelahan atau ketidakefektifan yang berhasil diatasi Pemilu
2019 hanya berlaku pada pemerintahan nasional, sedangkan pemerintahan
provinsi dan kabupaten/kota kondisinya masih tetap terbelah dan tidak efektif. Hal
ini terjadi karena Pemilu 2019 hanya menyerentakkan pemilu presiden dan
pemilu parlemen nasional (DPR), sementara pemilu DPRD provinsi dan
kabupaten/kota masih terpisah dari pilkada gubernur dan bupati/walikota.

Belajar dari Pemilu 2019, maka solusi untuk mengatasi keterbelahan atau
ketidakefektifan    pemerintahan     provinsi    dan    kabupaten/kota      adalah
menyerentakkan penyelenggaraan pilkada gubernur dan bupati/walikota dengan
pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sampai di sini terdapat dua pilihan: pertama, menyatukan penyelenggaraan
pilkada ke dalam pemilu serentak presiden dan legislatif sehingga menjadi satu
                                       50




pemilu serentak total nasional; atau kedua, menyelenggarakan pemilu serentak
nasional untuk memilih presiden, anggota DPR, lalu dua sampai tiga tahun
kemudian menyelenggarakan pemilu serentak daerah untuk memilih gubernur
dan bupati/walikota serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pilihan pemilu serentak total nasional mengandung beberapa kelemahan.
Pertama, sepanjang lima tahun periode kekuasaannya, pemerintahan nasional
maupun daerah tidak bisa dikontrol karena koalisi partai oposisi lemah dan
pemilih tidak bisa memberikan hukuman (tidak memilih kembali) karena pemilu
baru datang lima tahun kemudian. Kedua, pemilih mendapat perlakuan tidak adil
karena sulit bersikap rasional (bingung) saat memberikan suara akibat
banyaknya calon yang harus dipilih. Ketiga, penyelenggara menghadapi
pekerjaan yang unmanageable karena volume pekerjaan yang sangat besar.
Keempat, partai politik tidak berkomunikasi intensif dan terus menerus dengan
konstituen karena jeda pemilu demikian lama.

Sebaliknya, pemilu nasional dan pemilu daerah memiliki beberapa kekuatan.
Pertama, pemerintah hasil pemilu nasional (presiden dan koalisi partai
pendukungnya) dikontrol oleh pemilih melalui pemilu daerah. Sebab jika kinerja
pemerintah hasil pemilu nasional buruk, maka pemilih dapat menghukumnya
dengan tidak memilih calon kepala daerah dan calon anggota DPRD yang berasal
dari partai yang tergabung dalam koalisi partai nasional; demikian sebaliknya
pemerintahan hasil pemilu daerah bisa dikontrol oleh pemilu nasional. Situasi
inilah yang dapat mengatasi kelemahan presidensialisme di mana eksekutif
cenderung menyalahgunakan kekuasaan akibat fixed term.

Kedua, pemilih mendapatkan kenyamanan dalam memberikan suara karena
mereka menghadapi jumlah calon yang tidak terlalu banyak sehingga bisa
bersikap rasional. Ketiga, penyelenggara menanggung pekerjaan yang masih
manegeable karena jumlah surat suara yang dicetak dan didistribusikan ke
seluruh TPS, serta jumlah calon dan partai yang dihitung saat pemungutan dan
penghitungan suara tidak terlalu banyak. Keempat, partai menjadi dewasa dan
bertanggung jawab karena dipaksa terus menerus mendekati konstituen karena
dalam kurun lima tahun digelar dua pemilu.

F. Pemilu Daerah dan Otonomi Daerah
                                          51




Salah satu kritik terhadap Pemilu 2019 adalah hilangnya isu-isu daerah dalam
kampanye akibat terpaan isu nasional yang dibawakan oleh calon presiden dan
wakil presiden bersama tim kampanye nasional. Hal ini bisa dipahami karena
sumber daya dan dana serta penguasaan media ada di tangan tim kampanye
presiden. Masyarakat juga lebih tertarik dengan isu-isu nasional daripada isu-isu
daerah, karena sebagian masyarakat menyadari kebijakan nasional akan
mempengaruhi kebijakan daerah, bukan sebaliknya.

Namun terpaan isu nasional yang melenyapkan isu daerah, sesungguhnya bukan
baru terjadi pada kampanye Pemilu 2019, tetapi sudah terjadi pada kampanye
Pemilu Legislatif 2004 dan 2009 yang juga memilih anggota DPRD provinsi dan
kabupaten/kota bersamaan dengan anggota DPR dan DPD.

Jadi, lenyapnya isu-isu daerah pada kampanye Pemilu 2019, bukan semata faktor
pemilu presiden disatukan dengan pemilu legislatif, tetapi juga dipengaruhi oleh
hadirnya pemilu DPR yang bersamaan dengan pemilu DPRD provinsi dan
kabupaten/kota seperti Pemilu Legislatif 2004 dan 2009. Sebab, lebih mudah bagi
partai nasional untuk mengangkat isu-isu nasional dan memerintahkan partai
daerah untuk menduplikasinya sebagai bahan kampanye. Selain itu, sistem
pemilu proporsional daftar terbuka untuk memilih anggota DPR dan DPRD
provinsi dan kabupaten/kota mendorong setiap calon mengkampanyekan dirinya
sendiri sehingga mengabaikan isu-isu yang disiapkan partai.

Hilangnya isu daerah dalam Pemilu 2019 maupun Pemilu Legislatif 2004 dan
2009 tentu berdampak terhadap kinerja DPRD provinsi dan kabupaten/kota
karena selama kampanye partai dan calon tidak menawarkan dan memperhatikan
tuntutan publik atas isu-isu daerah. Dengan demikian fungsi pemilu sebagai
wahana bagi pemilih dan calon anggota DPRD untuk membahas berbagai
masalah daerah sebagai bahan masukan pembuatan kebijakan pemerintah
daerah, tidak berjalan dalam Pemilu 2019 maupun Pemilu Legislatif 2004 dan
2009. Setuasi ini jelas tidak sejalan dengan konstitusi.

Menurut Pasal 18 UUD 1945, setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai
pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota
memiliki DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintahan daerah provinsi dan
kabupaten/kota dikepalai gubernur dan bupati/walikota. Anggota DPRD provinsi
                                          52




dan kabupaten/kota dipilih melalui pemilu, gubernur dan bupati/walikota dipilih
secara demokratis, yang lalu ditafsirkan dipilih melalui pemilu. Pasal 18 UUD
1945 juga menegaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/
kota mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri menurut asas otonomi.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah melaksanakan otonomi.

Pasal 18 UUD 1945 tersebut menunjukkan ada kaitan jelas antara pemilu untuk
memilih kepala daerah dan anggota DPRD, dengan fungsi pemerintahan daerah
dalam menjalankan asas otonomi. Sebab, dalam menjalankan pemerintahan
daerah, kepala daerah dan anggota DPRD harus menempatkan isu-isu daerah
sebagai basis kebijakan. Itu artinya, secara tersirat konstitusi menempatkan
(kampanye) pemilu sebagai wahana bagi calon kepala daerah dan calon anggota
DPRD untuk menawarkan dan mendiskusikan dengan masyarakat tentang isu-
isu daerah yang akan jadi kebijakan. Dengan demikian jika pemilu anggota DPRD
mengabaikan isu-isu daerah, hal ini jelas tidak konstitusional.

Oleh karena itu apabila Pemilu Legislatif 2004 dan 2009 serta Pemilu 2019 yang
bertujuan memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota kampanyenya
mengabaikan isu-isu daerah, maka tidak ada pilihan lain kecuali mengeluarkan
pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari pemilu legislatif
sebagaimana terjadi pada Pemilu Legislatif 2004 dan 2009 serta Pemilu 2019.
Selanjutnya pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tersebut
diserentakkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) karena kedua pemilu
sama-sama bertujuan mengisi pemerintahan daerah yang fungsinya adalah
menjalankan otonomi daerah. Pada titik inilah maka pemilu daerah merupakan
pilihan paling konstitusional, sebagaimana dikehendaki Pasal 18 UUD 1945.

G. Penguatan Pemerintahan Daerah

Pemilu 2019 sudah menujukkan bahwa penyerentakkan pemilu presiden dengan
DPR terbukti menghasilkan pemerintahan kongruen di mana pasangan calon
presiden dan wakil presiden terpilih mendapatkan dukungan mayoritas DPR dari
koalisi partai yang mencalokannya. Pemerintahan kongruen inilah modal utama
presidensialisme efektif. Hasil studi Payne dkk. (2002) di negara-negara Amerika
Latian, juga membuktikan penyerentakkan pemilu presiden dan pemilu parlemen
                                         53




nasional berkecenderungan menghasilkan pemerintahan kongruen sebagai akibat
terbentuknya koalisi partai sebelum pemilu dan bekerjanya coattile efect.

Apakah pemilu daerah yang menyerentakkan pemilihan kepala daerah dengan
anggota DPRD juga berhasil membentuk pemerintahan daerah kongruen?

Pertanyaan itu penting mengingat sejak penyelenggaraan pilkada yang berserakan
waktunya sepanjang 2005-2008 dan 2010-2013 hingga upaya penyatuan waktunya
sepanjang 2015-2018, konstelasi politik pemerintahan daerah yang dihasilkannya
tidak karu-karuan. Maksudnya, tidak ada hubungan yang jelas antara latar
belakang politik calon kepala daerah terpilih         dengan partai-partai yang
mencalonkannya dan dengan peta penyebaran penguasaan kursi DPRD.
Hubungan calon kepala daerah dengan partai-partai berhenti setelah penetapan
calon. Selanjutnya calon bersama tim sukses menggalang suara nyaris tanpa
dukungan partai atau koalisi partai yang mencalonkan.

Dengan situasi politik seperti itu, sulit diharapkan pemerintahan daerah efektif.
Hampir pasti setiap rancangan kebijakan yang diajukan kepala daerah ditolak
DPRD jika tidak disertai politik transaksional. Ini yang menjelaskan mengapa setiap
kali kepala daerah terjerat kasus korupsi pasti menyeret anggota DPRD, atau
sebaliknya. Inilah dampak dari pemisahan pilkada dari pemilu DPRD. Pemisahan
tersebut tak hanya menghasilkan pemerintahan daerah tidak kongruen dan tidak
efektif, tapi juga pemerintahan daerah koruptif.

Oleh karena itu, demi menciptakan pemerintahan daerah yang kongruen dan
efektif sekaligus mengurangi politik transaksional, maka menyerentakkan pilkada

Bagian 8 dari 47

dengan pemilu DPRD ke dalam pemilu daerah menjadi solusi sistemik. Sejauh
mana daerah berhasil melahirkan pemerintahan daerah yang kongruen sehingga
efektif, hasil studi di beberapa negara Amerika Latin bisa jadi contoh. Menurut
temuan Samuel (2000) dan Magar (2000), setelah menyelenggarakan pemilu
nasional terpisah dari pemilu lokal, parlemen lokal di Brasil dan Mexico tidak hanya
menjadi lebih sederhana,tetapi juga terbentuk pemerintahan kongruen.

H. Penguatan Hubungan Pusat - Daerah

Bagi negara-negara Amerika Latin, masalah multipartai di parlemen dan
pemerintahan tidak kongruen selesai melalui pemilu nasional dan pemilu lokal,
sebab sebagian besar mereka adalah negara federal. Dalam negara federal,
                                             54




hubungan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, demikian
jelas, sehingga kinerja di antara kedua pemerintahan ini cenderung tidak saling
mempengaruhi. Hal ini berbeda dengan negara kesatuan, seperti Indonesia, di
mana hubungan vertikal antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota sedemikian kuat sehingga mempengaruhi kinerja
secara keseluruhan dan kinerja masing-masing.

Jadi, soal governability yang terjadi pada negara kesatuan, tidak sebatas pada
dimensi horisontal (hubungan antara legislatif dengan eksekutif), tetapi juga pada
dimensi vertikal (hubungan antara pemerintahan nasional dengan pemerintahan
lokal). Masalahnya menjadi lebih rumit jika hubungan vertikal itu tidak hanya dua
tingkat (seperti antara pemerintahan federal dengan pemerintahan negara
bagian), melainkan tiga tingkat atau lebih (seperti antara pemerintahan nasional,
pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota). Dengan kondisi
tersebut, apakah pemilu serentak mampu mengatasi masalah governability untuk
negara kesatuan yang memiliki tiga atau lebih tingkat pemerintahan?

Di Brasil dan Mexico, meskipun pemilu nasional diselenggarakan secara terpisah
dengan pemilu lokal, namun coattail effect dari pemilu nasional masih bekerja. Di
sini kemenangan calon presiden pada pemilu nasional masih berdampak pada
kemenangan calon gubernur pada pemilu lokal yang berasal dari partai atau koalisi
partai yang mengajukan calon presiden terpilih pada pemilu nasional. Pengaruh itu
semakin kuat jika jarak waktu antara pemilu nasional dengan pemilu lokal semakin
sempit.

Pemilu serentak menciptakan coattail effect tersendiri sebagai dampak dari
penetapan calon gubernur dan calon walikota oleh koalisi partai lokal. Oleh karena
itu, Samuel dan Magar menyimpulkan dampak dari dua coattail effect pada pemilu
lokal justru lebih kuat daripada pemilu nasional.

Sejauh pemerintahan nasional tidak melakukan kesalahan fatal dalam menjankan
pemerintahan, hasil pemilu lokal cenderung sama dengan hasil pemilu nasional.
Hal ini terjadi karena koalisi partai yang memenangkan pemilu nasional akan tetap
mempertahankan koalisinya dalam menghadapi pemilu lokal. Pemilu lokal
memaksa     partai-partai   lokal   sedini    mungkin   menggalang    koalisi   guna
memperbesar peluang meraih jabatan eksekutif maupun legislatif pemerintahan
                                             55




lokal. Tentu saja bagi partai-partai lokal, yang paling mudah dilakukan sekaligus
menjamin kemenangan adalah mempertahankan koalisi pemilu nasional untuk
menghadapi pemilu lokal.

Dengan     demikian        penyelenggaraan    pemilu   lokal   tidak   hanya   berhasil
menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen lokal, tetapi juga membentuk
pemerintahan kongruen, baik secara horisontal maupun vertikal.

I. Pendewasaan Partai Politik

Konstitusi memberi peran besar kepada partai politik untuk mengisi struktur
pemerintahan. Partai politik memonopoli pengajuan pasangan calon presiden dan
wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Partai politik juga berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Melalui kader-kadernya di DPR, partai politik terlibat dalam
pengisian jabatan hakim agung, hakim konstitusi, anggota BPK, serta anggota
lembaga-lembaga negara independen. Demikian besarnya peran partai politik
dalam mengisi struktur pemerintahan sehingga baik buruknya pemerintahan
sangat bergantung pada kinerja partai poltiik.

Namun pasca berlakunya UUD 1945 Perubahan, partai politik belum optimal (kalau
tidak boleh disebut gagal) menjalankan peran strategis tersebut. Mereka seakan
melepas tanggungjawabnya atas kinerja orang-orangnya                   yang duduk di
pemerintahan; mereka membiarkan pejabat eksekutif dan anggota legislatif
menyalahgunakan wewenang. Hal ini tercermin dari banyaknya pejabat eksekutif
dan anggota legislatif terjerat kasus korupsi.

Partai politik pun mengesampingkan posisinya sebagai lembaga perantara, yang
menjembatani (kepentingan) masyarakat dan pemeritah (sebagai pengambil
kebijakan). Semua ini terjadi sebagai akibat dari lemahnya kontrol masyarakat
terhadap partai politik.

Demi mendewasakan partai politik dalam menjalankan perannya, kontrol
masyarakat pemilih terhadap partai politik harus ditingkatkan. Masyarakat pemilih
tidak boleh membiarkan partai politik memain-mainkan kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Sebaliknya, mereka harus dipaksa bekerja untuk melayani kepentingan
masyrakat pemilih. Posisi partai politik sebagai lembaga perantara harus terwujud
dalam kehidupan sehari-hari sehingga kontrol pemilih terhadap partai politik harus
                                         56




ditingkatkan. Kontrol pemilih terhadap partai politik yang paling efektif adalah
pemberian suara.

Konstitusi menyatakan, peserta pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai
politik. Ketentuan ini mengharuskan pemilihan anggota DPR dan DPRD
menggunakan sistem pemilu proporsional. Dalam sistem pemilu proposional tidak
mungkin terjadi mekanisme recalling anggota legislatif oleh pemilih sehingga
anggota legislatif terpilih cenderung bekerja tanpa kontrol pemilih. Untuk mengatasi
masalah ini, mengatur jadwal pemilu menjadi satu-satunya alternatif. Caranya
dengan mengatur waktu pelaksanaan pemilu legislatif daerah (DPRD) dari pemilu
legislatif nasional (DPR).

Selama ini pemilu anggota DPR dan DPRD dilaksanakan secara bersamaan
selama lima tahun sekali. Itu artinya, selama lima tahun pemilih tidak bisa berbuat
apa-apa terhadap wakil-wakilnya di DPR dan DPRD, juga tidak bisa berbuat apa-
apa terhadap partai politik yang mencalonkan mereka. Situasi inilah yang membuat
anggota DPR dan DPRD bekerja tanpa kontrol, bahkan partai politik pun sering
dibuat tak berdaya. Daya kontrol pemilih terhadap anggota legislatif dan partai
politik akan meningkat jika jadwal pelaksanaan pemilu anggota DPR dipisah dari
pemilu DPRD. Kalau saja pemilu DPR dilaksanakan tahun pertama, lalu pemilu
DPRD dilakukan tahun ketiga, maka pemilu DPRD bisa menjadi kontrol terhadap
kinerja hasil pemilu DPR, atau sebaliknya.

Pemisahan jadwal tersebut memberi keleluasaan kepada pemilih untuk mengontrol
anggota legislatif dan partai politik yang mencalonkannya. Apabila pemilih tidak
puas dengan kinerja DPR dan partai politik yang dipilihnya, maka pada pemilu
DPRD, pemilih bisa tidak memilih calon anggota DPRD dari partai politik yang
sama. Sebaliknya, apabila pemilih tidak puas dengan kinerja anggota DPRD dan
pertai politik yang mencalonkannya, maka pada pemilu DPR, pemilih bisa tidak
memilih calon anggota DPR dan partai politik yang sama yang dipilihnya pada
pemilu DPRD sebelumnya. Pemisahan pemilu DPRD dari pemilu DPR menjadikan
dalam kurun lima tahun terdapat dua pemilu legislatif berbeda, yang masing-
masing bisa meningkatkan kontrol pemilih terhadap kinerja partai politik. Situasi ini
mendorong partai politik terus berhubungan dengan pemilih demi memenangkan
pemilu DPR dan pemilu DPRD dua tahun kemudian.
                                        57




Sebelum Pemilu 2019, di antara dua pemilu legislatif terdapat pemilu presiden dan
pemilihan kepala daerah. Namun jadwal yang berbeda ini tidak memberi efek
kontrol terhadap partai politik, karena baik pada pemilu presiden maupun pemilihan
kepala daerah, peran partai politik berhenti pada saat pencalonan. Begitu partai
politik mengajukan berkas pencalonan ke KPU, tugas mereka selesai. Sebab
kampanye dan penggalangan suara lebih banyak dilakukan oleh pasangan calon
dan tim kampanyenya. Itulah sebabnya, dalam perjalanan pemerintahan
kemudian, partai politik merasa tidak bertanggung jawab atas kinerja presiden dan
kepala daerah, meski mereka yang mencalonkannya.

Demi mengondisikan agar partai politik bertanggungjawab atas pasangan calon
presiden dan wakil presiden serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah, maka pemilu presiden harus diserentakkan dengan pemilu DPR dalam
pemilu nasional, dan pemiilihan kepala daerah perlu diserentakkan dengan pemilu
DPRD dalam pemilu daerah. Pemilu nasional yang diselenggarakan secara
terpisah dari pemilu daerah akan meningkatkan tanggungjawab partai politik pada
masing-masing level pemerintahan. Mereka tidak bisa lepas tangan atas kinerja
presiden dan kepala daerah, sebab mereka tidak hanya mencalonkannya tetapi
juga   bersama-sama     berkampanye     dan   menggalang     suara   kemenangan.
Pemisahan pemilu nasional dari pemilu daerah juga memudahkan pemilih untuk
menghukum partai politik jika mereka tidak puas dengan presiden atau kepala
daerah yang diajukannya.

J. Pengurangan Beban Penyelenggara

Dalam mengatur pemilu, konstitusi mengenal konsep penyelenggaraan dan
pelaksanaan. Pasal 22E ayat (2) menyatakan, Pemilu diselenggarakan untuk
memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Sedangkan
Pasal 22E ayat (1) berbunyi, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Oleh undang-undang pemilu, kedua
konsep tersebut (diselenggarakan dan dilaksanakan) digunakan tidak konsisten.
Padahal jika berpegang pada kententuan konstitusi dan merujuk pada Kamus
Besar Bahasa Indonesia, pengertian penyelenggaraan lebih luas daripada
pelaksanaan.

Ruang lingkup pengertian penyelenggaraan pemilu meliputi: a) penyusunan
                                            58




peraturan, b) perencanaan dan penganggaran, c) persiapan, d) pelaksanaan, e)
pengawasan, f) penegakan hukum, serta g) pelaporan dan evaluasi. Sedangkan
pengertian pelaksanaan pemilu (yang merupakan bagian dari penyelenggaraan
pemilu) terdiri dari: a) pembentukan daerah pemilihan, b) pendaftaran partai politik
peserta pemilu, c) pendaftaran pemilih, d) pendaftaran calon, e) kampanye, f)
pemungutan dan penghitungan suara, g) penetapan hasil pemilu, serta i)
pelantikan calon terpilih.

Pelaksanaan     pemilu       sebetulnya   merupakan   manajemen   pemilu.   Di   sini
pelaksanaan pemilu sering disebut dengan pelaksanaan tahapan pemilu. Dari
sekian banyak tahapan pemilu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara
merupakan inti pemilu. Sebab pada tahap inilah pemilih memberikan suara, lalu
pilihan-pilihan pemilih tersebut dihitung (dan direkap) untuk menentukan calon
terpilih. Pada saat pemungutan suara berlaku asas: luber dan jurdil; sedangkan
dalam penghitungan suara berlaku prinsip transparan dan jurdil agar pilihan pemilih
otentik atau tidak dimanupulasi. Asas-asas inilah yang menjadi dasar manajemen
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Dan ini sepenuhnya menjadi
tanggungjawab KPU dan jajarannya.

Secara teknis pekerjaan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada
Pemilu Legislatif 2004, 2009, dan 2014 sesungguhnya merupakan pekerjaan yang
unmanageable. Pada Pemilu 2009 misalnya, terdapat 519.920 TPS di seluruh
Indonesia dan 873 TPS luar negeri. Saat ini KPU melayani 48 partai politik dan
ribuan calon anggota legislatif. KPU harus mencetak dan mendistribusikan 700 juta
lebih surat suara yang terdiri dari 2.178 varian sesuai dengan jumlah daerah
pemilihan. Semua pekerjaan penyediaan surat suara itu dilakukan kurang lebih dua
bulan untuk seluruh TPS di seluruh penjuru tanah air dan puluhan kota di dunia.
Dengan volume perkerjaan demikian besar, maka dari pemilu ke pemilu selalu
saja terjadi masalah: surat suara datang terlambat, surat suara kurang, surat suara
rusak, dan surat suara tertukar.

Setelah pemungutan suara, KPU dan jajarannya harus menghitung suara secara
berjenjang dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
Umumnya penghitungan suara di TPS berjalan aman, lancar, dan jurdil. Namun
rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota
merupakan pekerjaan rawan. Di satu sisi, banyak pihak yang ingin mengubah hasil
                                        59




rekapitulasi penghitungan suara; di sisi lain, petugas yang lelah dan teledor dapat
menyebabkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tidak otentik.

Pekerjaan yang unmanageable dalam pemungutan dan penghitungan suara
tersebut menjadi bertambah berat ketika pemilu presiden diserentakkan
penyelenggaraannya dengan pemilu legislatif pada Pemilu 2019.              Dengan
ditambahnya surat suara pemilu presiden dan penghitungan suara pemilu
presiden, beban pekerjaan yang harus ditanggung oleh petugas pemilu di tingkat
bawah (KPPS di TPS) bertambah berat hingga melampaui batas kemampuan
manusia. Itulah sebabnya mengapa pada Pemilu 2019 lalu terdapat setidaknya 500
petugas pemilu tingkat bawah meninggal dunia akibat kelelahan.

Kejadian yang terus berulang pada pemilu legislatif, yakni surat suara datang
terlambat, surat suara kurang, suarat suara rusak, dan surat suara tertukar, serta
tidak otentiknya hasil rekapitulasi penghitungan saura, tentu mengurangi integritas
proses dan hasil pemilu. Dan semua itu merupakan pelanggaran terhadap asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Para perumus undang-undang selalu mengatakan, bahwa ketentuan undang-
undang sudah sah, soal pelaksanaannya menjadi tanggungjawab penyelenggara.
Sementara para penyelenggara, karena tidak mau disebut tidak mampu
menjalankan undang-undang, selalu menyatakan siap laksanakan. Bahkan laporan
evaluasi beberapa pemilu legislatif, menunjukkan tidak adanya rekomendasi
bagaimana mengurangai beban pekerjaan pemungutan dan penghitungan suara.
Para perumus dan pelaksana undang-undang seakan sudah terbiasa pada model
penyelenggaraan pemilu legislatif yang syarat beban. Padahal konstitusi tidak
mengharuskan kelanjutan model penyelenggaraan pemilu legislatif. Pasal 22E
hanya mengatur jenis-jenis pemilu, tetapi tidak mengatur jadwal penyelenggaraan
masing-masing pemilu.

Model pemilu nasional dan pemilu daerah merupakan salah satu cara untuk
mengurangi beban pekerjaan yang harus ditanggung penyelenggara. Dalam
pemilu nasional, penyelenggara hanya menyiapkan tiga jenis surat: DPR, DPD,
serta presiden dan wakil presiden; sedangkan dalam pemilu daerah penyelenggara
menyiapkan empat suara: DPRD provinsi, gubernur dan wakil gubernur, DPRD
kabupaten/kota, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota. Dengan
                                          60




volume pekerjaan yang lebih kecil daripada pemilu legislatif (apalagi jika
dibandingkan dengan Pemilu 2019), maka KPU dan jajarannya bisa mencetak dan
mendistribusikan surat suara lebih terukur. Kemungkinan terjadi kesalahan pun
bisa diantisipasi dengan baik. Berkurangnya surat suara yang harus dihitung oleh
petugas di tingkat bawah tidak hanya mengurangi beban pekerjaan tetapi juga
lebih menjamin otetisitas hasil penghitungan suara. Selain lebih mudah dikontrol,
petugas juga tidak diterjang kelelahan.

K. Keadilan Bagi Pemilih

Menurut para pemantau pemilu internasional, Pemilu Legislatif 2004 merupakan
pemilu paling rumit di dunia. Saat itu pemilu legislatif memilih empat lembaga:
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2019 yang
menyerentakkan pemilihan presiden dan anggota legislatif berarti menambah satu
lagi lembaga yang harus dipilih: presiden dan wakil presiden. Tentu saja Pemilu
2019 telah menciptakan rekor baru pemilu paling rumit di dunia. Kerumitan Pemilu

Bagian 9 dari 47

2019 maupun pemilu-pemilu legislatif sebelumnya, tidak hanya menjadi beban
berat bagi penyelenggara, tetapi juga menjadi masalah serius bagi pemilih. Mereka
sulit bersikap rasional saat memberikan suara.

Kerumitan pemilu legislatif itu merupakan buah dari dua hal: pertama, pemilu DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan sistem pemilu
proporsional daftar terbuka, dan pemilu DPD menggunakan system mayoritarian
berwakil banyak; kedua, penyatuan pelakasanaan pemilihan empat lembaga ke
dalam satu hari H pemilihan. Akibatnya dalam bilik suara pemilih membawa empat
kertas surat suara yang masing-masing mencantumkan jumlah calon sedemikian
banyak.

Contohnya adalah Pemilu 2009 yang menyertakan 48 partai politik untuk mengikuti
pemilu DPR dan DPRD. Dengan besaran daerah pemilihan 3-10 kursi, surat suara
DPR mencantumkan 144-480 nama calon, atau jika dirata-rata 6,5 kursi maka
tercantum 312 nama calon. Lalu dengan besaran daerah pemilihan 3-12 kursi,
sarat   suara   DPRD    Provinsi   dan    DPRD   Kabupaten/Kota   masing-masing
mencantumkan 144-576 nama calon, atau jika dirata-rata 7,5 kursi akan tercantum
360 nama calon. Sementara jumlah calon DPD rata-rata per provinsi adalah 15
nama calon. Jadi, untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
                                          61




Kabupaten/Kota pemilih menghadapi 1.047 nama calon. Pemilih mana yang
mampu bersikap rasional dalam situasi seperti itu?

Itu pula yang menjadi sebab, mengapa pada Pemilu 2019 pemilih lebih terfokus
pada surat suara pemilu presiden yang hanya menyediakan dua pasangan calon
dibandingkan dengan surat suara pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota yang masing-masing mencantumkan ratusan nama calon. Mereka
bingung menghadapi nama-nama calon yang demikian banyak. Suara tidak sah
pun meningkat dari 10% pada Pemilu Legislatif 2014 menjadi 11% untuk pemilu
legislatif pada Pemilu 2019.

Pelaksanaan pemilu legislatif serta pemilu serentak presiden dengan pemilu
legislatif, jelas-jelas merusak rasionalitas pemilih saat mereka berada di bilik suara.
Memang ada yang mengatakan, bahwa dalam bilik suara sesungguhnya pemilih
cukup memperhatikan gambar partai politik yang di bawahnya mencantumkan 3-12
calon saja. Namun memilih satu dari 48 partai politik saja bukan soal yang mudah.
Apalagi sampai menjelang pemungutan suara, dari pemilu ke pemilu hanya 40
persen pemilih yang memilih preferensi partai politik. Sebagian besar pemilih “buta”
dengan partai politik, apalagi terhadap calon-calon yang diajukannya.

Situasi tersebut jelas-jelas melanggar asas keadilan bagi pemilih, karena pemilih
bingung sehingga asal pilih pada saat memberikan suara. Pemilih menjadi korban
dari penggabungan pelaksanaan pemilu legislatif (pemilu empat surat suara) dan
lebih tersiksa lagi saat pemilu presiden diserentakkan dengan pemilu legislatif
(pemilu lima surat suara). Situasi tidak bisa dilanjutkan sehinga model
penyerentakkan pemilu harus diubah menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemisahan pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari pemilu DPR
dan DPD mengurangi jumlah surat suara yang dibawa pemilih ke bilik suara dan
secara signifikan mengurangi jumlah calon yang harus dipilih. Pada pemilu
nasional pemilih hanya membawa tiga surat suara: DPR, DPD, serta presiden dan
wakil presiden di mana hanya mencantumkan paling banyak empat pasangan
calon. Sementara pada pemilu daerah pemilih membawa empat surat surat: DPRD
Provinsi,   DPRD     Kabupaten/Kota,     gubernur     dan   wakil   gubernur,    serta
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, di mana dua surat surat terakhir
paling banyak mencantumkan enam pasangan calon.
                                         62




Apabila pada pemilu-pemilu sebelumnya, kepentingan dan kenyamanan pemilih
dalam memberikan suara diabaikan, kini saatnya kepentingan dan kenyamanan
pemilih dalam memberikan suara lebih diutamakan. Hal ini tidak saja demi
memenuhi tuntutan konstitusional (luber dan jurdil), tetapi juga untuk menjaga
rasional pemilih demi menghasilkan calon terpilih terbaik.

L. Penutup

Kerumitan pemilih dalam memberikan suara dan banyaknya petugas pemilu yang
meninggal dunia pada Pemilu 2019 telah memunculkan banyak pendapat untuk
menyederhanakan penyelenggaraan pemilu. Kalangan partai politik dan DPR
serta pejabat eksekutif dan birokrat mengusulkan agar model penyelenggaraan
pemilu dikembalikan seperti sebelumnya, yakni pemilu legislatif, diikuti pemilu
presiden, lalu pilkada secara nasional. Selain itu ada varian lain, yakni model
pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Terhadap usulan tersebut ini perlu diberi dua
catatan.

Pertama, baik model pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada secara
nasional, maupun model pemilu legislatif dan pemilu eksekutif, sama-sama
bertentangan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari
2014, yang menghendaki keserentakkan pemilu presiden dengan pemilu legislatif.
Namun putusan ini perlu juga dikembangkan dengan mengacu pada tujuan
putusan, yakni membangun sistem presidensial efektif. Jika demikian, maka ruang
lingkup tujuan putusan itu harus diperluas, yaitu mengefektifkan pemerintahan
daerah, dengan cara menyerentakkan pemilihan kepala daerah dengan pemilu
DPRD. Dengan demikian pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sejalan
dengan tujuan dari keluarnya putusan MK tersebut.

Kedua, penyelenggaraan pemilu legislatif melanggar asas jujur dan adil bagi
pemilih. Model pemilu dengan empat surat suara yang masing-masing
mencantumkan ratusan nama calon tersebut jelas-jelas mengganggu kepentingan
dan kenyamanan pemilih dalam memberikan suara. Pemilih sulit bersikap rasional
sehingga sulit juga untuk menentukan calon terpilih terbaik. Penyelenggaraan
pemilu legislatif juga memberi beban pekerjaan yang unmanageabel bagi
penyelenggara sehinga dari pemilu ke pemilu selalu saja terjadi masalah dalam
pemungutan dan penghitungan suara: surat suara datang terlambat, surat suara
                                        63




kurang, suarat suara rusak, dan surat suara tertukar, serta tidak otentiknya hasil
rekapitulasi penghitungan suara. Pengaturan jadwal menjadi pemilu nasional dan
pemilu daerah dapat mengatasi masalah-masalah yang terus berulang dari pemilu
ke pemilu tersebut.

[2.3]     Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat   telah   mengajukan    keterangan    Dewan     Perwakilan   Rakyat   yang
disampaikan dalam persidangan pada tanggal 18 November 2019 terhadap
perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang sekaligus dinyatakan sebagai keterangan
untuk perkara a quo, yang diterima di Kepaniteraan pada tanggal 12 Desember
2019, yang pada pokoknya menyampaikan keterangan sebagai berikut:

I.   NORMA YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD 1945

     Pemohon dalam petitum permohonannya memohon agar Pasal 167 ayat (3)
     UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara
     serentak” dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, kemudian Pasal 3 ayat (1) UU
     Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat yakni sebagai berikut:

     Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu
     Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari
     yang diliburkan secara nasional.

          Frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dinyatakan
          bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan
          suara dilaksanakan secara serentak yang dibagi atas pemilu serentak
          nasional untuk memilih DPR, Presiden, dan DPD, dan dua tahun setelah
          pemilu serentak nasional dilaksanakan pemilu serentak daerah untuk
          memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan
          Walikota”.

     Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu
     Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.

          sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara
          serentak yang dibagi atas pemilu serentak nasional untuk memilih DPR,
          Presiden, dan DPD, dan dua tahun setelah pemilu serentak nasional
          dilaksanakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD Provinsi,
          DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Walikota”.
                                     64




Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada
Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
     dilaksanakan serentak dengan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
     melalui pemilu serentak daerah dua tahun setelah pelaksanaan pemilu
     serentak nasional”.

Pemohon dalam petitum permohonannya memohon agar Pasal 201 ayat (7)
dan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

     Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada
     Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
     dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
     tahun 2024.

     Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada
     Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
     Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
     berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
     (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana
     dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati,
     dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil
     Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
     melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pemohon mengajukan dalil permohonan bahwa frasa dan norma yang
diajukan pengujian tersebut bertentangan dengan bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 18 ayat (3), dan
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai berikut:

     Pasal 1 ayat (2)
     Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
     Undang Dasar.

     Pasal 4 ayat (1)
     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
     menurut Undang-Undang Dasar.

     Pasal 18 ayat (3)
                                      65




          Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih
          melalui pemilihan umum.

          Pasal 18 ayat (4)
          Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
          pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
          demokratis.

          Pasal 22E ayat (1)
          Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
          jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.




II.   KETERANGAN DPR RI

      A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon

        Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR RI
        memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
        agar benar-benar menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
        (legal standing) dalam pengajuan permohonan a quo sesuai dengan
        parameter    kerugian   hak    dan/atau   kewenangan      konstitusional
        sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Nomor
        006/PUU-III/2005, dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 serta putusan-
        putusan setelahnya.

      B. Keserentakan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilihan
        Presiden dan Wakil Presiden adalah Tindak Lanjut Putusan MK

        Terhadap pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon, terkait
        keserentakan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilihan Presiden
        dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1)
        UU Pemilu, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:

        1) Frasa “secara serentak” dalam pasal-pasal UU Pemilu yang diajukan
           pengujian oleh para Pemohon merupakan tindak lanjut dari Putusan
           MK Nomor 14/PUU-XI/2013.
                           66




a) Bahwa Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dalam amarnya
  memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk
  sebagian dan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan
  ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun
  2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  (selanjutnya disebut UU Pilpres Tahun 2008);

b) Dalam paragraf 3.17 pertimbangan hukum Putusan MK Nomor
  14/PUU-XI/2013 tersebut Mahkamah memberikan tiga dasar
  pertimbangan yang pada intinya sebagai berikut:

  Pertama,   untuk   memperkuat       sistem   presidensial.   Menurut
  Mahkamah berdasarkan pengalaman praktik ketatanegaraan terkait
  model koalisi yang kerap menciptakan koalisi taktis bersifat sesaat,
  maka pelaksanaan pilpres setelah pemilu anggota lembaga
  perwakilan tidak memberi penguatan atas sistem pemerintahan
  yang dikehendaki oleh Konstitusi;

  Kedua, dari sisi original intent dan penafsiran sistematik yakni
  makna asli yang dikehendaki oleh para perumus perubahan UUD
  1945, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pilpres adalah
  dilakukan serentak dengan pemilu anggota lembaga perwakilan.
  Hal itu dikemukakan oleh Slamet Effendy Yusuf sebagai salah satu
  anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI yang
  mempersiapkan draft perubahan UUD 1945 yang mengemukakan
  bahwa para anggota MPR yang bertugas membahas perubahan
  UUD 1945 ketika membicarakan mengenai permasalahan ini telah
  mencapai satu kesepakatan bahwa “...yang dimaksud pemilu itu
  adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu untuk
  presiden dan wakil presiden, dan DPRD. Jadi, diletakkan dalam
  satu rezim pemilu.” [vide Naskah Komprehensif Perubahan
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku
  V Pemilihan Umum (2010), halaman 602 yang mengutip Risalah
  Komisi A ke-2 Sidang Majelis pada Sidang Tahunan MPR 2001,
  tanggal 5 November 2001];
                                67




        Ketiga, terkait efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu
        serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas.

     c) Berdasarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tersebut, MK
        memerintahkan pemilu 2019 dan seterusnya dilaksanakan secara
        serentak. Dalam pertimbangan hukum [3.20] huruf b, dinyatakan
        diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan
        pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan secara serentak.

     d) Atas    dasar   hal    tersebut,   pembentuk     undang-undang
        mengkodifikasikan berbagai undang-undang yang terkait dengan
        kepemiluan ke dalam 1 (satu) naskah undang-undang. Kodifikasi ini
        pun didasari karena pada saat itu, pengaturan mengenai pemilu
        masih tersebar dalam sejumlah undang-undang, yakni:

        -   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
            Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Nomor 15 Tahun
            2011);
        -   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
            Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
            Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
            disebut UU Nomor 8 Tahun 2012); dan
        -   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
            Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU
            Nomor 42 Tahun 2008).

  2) Tindak lanjut Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 oleh pembuat
     undang-undang DPR RI dan Pemerintah, sudah selaras dengan Pasal
     10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
     Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU Nomor 12
     Tahun 2011) yang menentukan bahwa salah satu materi muatan yang
     harus diatur dalam undang-undang berisi tindak lanjut atas putusan
     MK. Tindak lanjut atas putusan MK tersebut telah dilakukan oleh DPR
     RI bersama-sama dengan Presiden dengan membentuk UU Pemilu.

C. Pilkada Bukan Rezim Pemilu dan Desain Pelaksanaan Pilkada

Bagian 10 dari 47

  Serentak adalah Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy)
                               68




Terkait dengan desain pilkada serentak yang berlaku saat ini yang yang
diajukan Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:

1) Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilihan kepala pemerintahan
   daerah sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan
   bukan merupakan rezim pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E
   UUD 1945.

   a) Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Putusan MK
      Nomor 97/PUU-XI/2013 angka [3.12.5], pilkada tidak termasuk
      dalam rezim pemilu melainkan masuk dalam rezim pemerintahan
      daerah (Pemda). Lebih lanjut, ketentuan mengenai pemilu diatur
      berdasarkan ketentuan Pasal 22E UUD 1945, sedangkan pilkada
      mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh
      karena itu, pemilihan anggota DPRD tidak dapat digabung dengan
      pilkada. Sehingga jika Pemohon menginginkan desain pemilu yang
      baru, maka hal tersebut justru tidak sejalan dengan UUD 1945.

   b) Pemilu serentak (concurrent elections) secara sederhana dapat
      didefinisikan sebagai sistem pemilu yang melangsungkan beberapa
      pemilihan pada satu waktu secara bersamaan (Benny Geys, 2006,
      dalam Naskah Akademik RUU Penyelenggaraan Pemilu). Dalam
      penggunaan sistem pemilu serentak, praktik umum yang banyak
      diterapkan adalah menggabungkan pemilihan eksekutif dengan
      pemilihan anggota legislatif. Sebagai contoh pemilu serentak mulai
      diterapkan di Brazil sejak awal 1994 dan berhasil menstabilkan dan
      mengefektifkan pemerintahan, sehingga dalam kurun 15 tahun
      kemudian, Brazil menjadi kekuatan ekonomi dunia. Sukses Brazil
      kemudian diikuti oleh negara-negara lain di kawasan itu, sehingga
      pemilu   serentak   berhasil   mematahkan      tesis   bahwa    sistem
      pemerintahan    presidensial   tidak   kompatibel      dengan   sistem
      multipartai    dengan     pemilu       proporsionalnya.     Penelitian
      memperlihatkan bahwa, di banyak negara, semakin serentak
      pemilu presiden dan pemilu anggota legislatif, semakin dapat
      dipetik manfaat konsolidasi baik untuk sistem kepartaian di
                              69




     parlemen maupun sistem kepartaian kepresidenan (vide Naskah
     Akademik RUU Penyelenggaraan Pemilu).

  c) Oleh   karena   itu,   desain   yang   diajukan   Pemohon   untuk
     menyelenggarakan pemilu serentak nasional dan serentak daerah
     karena pilkada serentak yang berlaku saat ini mengakibatkan tidak
     efektifnya jalannya pemerintahan adalah permintaan yang tidak
     berdasar.

2) Terkait dengan penormaan baru yang diinginkan oleh Pemohon
  kepada MK, DPR RI menerangkan bahwa hal tersebut akan
  bertentangan dengan posisi MK sebagai negative legislator. Peranan
  positive legislator berada pada DPR RI dan Presiden yang memiliki
  kewenangan untuk membuat undang-undang sesuai dengan Pasal 5
  dan Pasal 20 UUD 1945. Jika Pemohon menginginkan adanya
  perubahan norma dalam UU Pemilu dan UU Pilkada maka upaya yang
  seharusnya dilakukan adalah mendorong kepada DPR RI dan
  Pemerintah untuk melakukan perubahan atau penggantian terhadap
  kedua undang-undang tersebut. Oleh karena itu, permintaan Pemohon
  mengenai penormaan baru adalah permintaan yang tidak tepat dan
  tidak berdasar.

3) Sehubungan dengan Pemohon yang memohonkan Pasal 201 ayat (7)
  UU Pilkada terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
  dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan
  tahun 2020 yang menjabat sampai dengan tahun 2024 untuk
  dibatalkan, DPR RI memberikan keterangan:

  a) bahwa keberadaan pasal a quo merupakan implikasi keputusan
     yang diambil dalam pembahasan undang-undang bahwa pilkada
     serentak nasional diagendakan dilaksanakan di tahun 2024.
     Penetapan tahun 2024 sebagai tahun pelaksanaan pilkada
     serentak nasional merupakan suatu rangkaian yang telah dibangun
     sejak pelaksanaan pilkada serentak secara bertahap yang sudah
     dimulai dari tahun 2015, 2017, dan 2018. Hal ini sesuai dengan
                           70




   naskah akademik RUU Perubahan Kedua Atas UU Pilkada yang
   menyatakan bahwa:
        “Pelaksanaan pilkada serentak secara bertahap tersebut
        dilakukan sebagai upaya rekayasa penyamaan masa jabatan
        kepala daerah, hal ini diperlukan karena terdapat disparitas
        rentang waktu yang cukup tajam di antara 523 daerah
        provinsi, kabupaten, dan kota yang akan menyelenggarakan
        pilkada di masa yang akan datang (vide Naskah Akademik
        RUU Perubahan Kedua Atas UU Pilkada, hlm. 1).

Selain itu dalam naskah akademik RUU Perubahan Kedua Atas UU
Pilkada, dinyatakan pula bahwa:
        Konsepsi tahapan pemungutan suara serentak menuju
        pemungutan suara serentak secara nasional sesungguhnya
        sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 namun
        kemudian tahapan waktu pemungutan tersebut perlu
        disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
        mengingat akan terjadi pemotongan periode masa jabatan
        yang sangat lama dan masa jabatan penjabat menjadi terlalu
        lama.    Undang-Undang        Nomor     8   Tahun      2015
        memformulasikan ulang tahapan menuju pilkada serentak
        nasional tersebut dengan mempertimbangkan pemotongan
        periode masa jabatan yang tidak terlalu lama dan masa
        jabatan penjabat yang tidak terlalu lama; kesiapan
        penyelenggara pemilihan; serta dengan memperhatikan
        pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu anggota DPR, DPD,
        dan    DPRD      secara    serentak   pada   tahun     2019.
        Penyelenggaraan pilkada serentak diterapkan karena
        dipandang lebih efisien dari sisi anggaran penyelenggaraan
        serta dimaksudkan agar stabilitas sosial, politik, dan
        penyelenggaraan pemerintahan tidak terlalu sering terganggu
        oleh eskalasi politik dari pelaksanaan pilkada yang terus-
        menerus (vide Naskah Akademik RUU Perubahan Kedua Atas
        UU Pilkada, hlm. 13).

b) Lebih lanjut lagi, ketika pilkada serentak nasional diagendakan di
   tahun 2024 bertepatan dengan agenda pemilu 5 tahunan yang juga
   dilaksanakan nanti di tahun 2024, pembentuk undang-undang
   mengharapkan bahwa nantinya dalam 5 tahun pemerintahan hanya
   1-2 tahun saja fokus pemerintahan yang berkaitan dengan politik
   pemilihan, sehingga di tahun-tahun berikutnya negara bisa lebih
   fokus dalam kegiatan yang sifatnya produktif dalam upaya
   mewujudkan berbagai tujuan bernegara. Atas dasar itu pula maka
   masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih
                                   71




     di tahun 2020 yang akan datang sebagaimana tercantum Pasal 201
     ayat (7) UU Pilkada, hanya menjabat sampai tahun 2024. Pilihan ini
     tentunya sudah dicermati betul oleh pembentuk undang-undang
     dan sesuai dengan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
     undang yang dijamin dalam Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 yang
     menentukan bahwa “susunan dan tatacara penyelenggaraan
     pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.” Amanat
     konstitusi tesebut merupakan bentuk delegasi kewenangan kepada
     pembentuk undang-undang. Dengan demikian, maka pilihan
     kebijakan mengenai masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala
     daerah yang terpilih di tahun 2020 tersebut adalah konstitusional.

4) Terkait permohonan Pemohon yang meminta kepada Mahkamah
  Konstitusi   agar   Pasal    201      ayat   (9)    UU    Pilkada   dinyatakan
  inkonstitusional, DPR RI memberikan keterangan bahwa pasal a quo
  adalah ketentuan untuk mengisi kekosongan jabatan menuju pilkada
  serentak nasional di tahun 2024. Keberadaan norma tersebut jelas
  dibutuhkan karena tidak dapat dibiarkan suatu daerah tidak memiliki
  pejabat untuk masa-masa transisi menuju keserentakan pilkada secara
  nasional. Oleh karenanya, dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU
  Pilkada, pembentuk undang-undang memberikan solusi yakni untuk
  mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur
  yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan
  pelantikan   gubernur      dan    untuk      mengisi     kekosongan    jabatan
  bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari
  jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati, dan
  walikota. Adapun ketentuan pengisian jabatan tersebut dilakukan
  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) DPR RI memberikan keterangan bahwa MK tidak pernah membatalkan
  Undang-Undang       atau    sebagian      isinya,   jikalau   norma   tersebut
  merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan
  sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang terdapat dalam
  Pendapat Mahkamah pada point [3.17] Putusan MK Nomor 51-52-
  59/PUU-VI/2008 yang menyatakan sebagai berikut:
                                 72




          “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
          pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-
          Undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan
          delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai
          legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
          seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya
          ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu
          dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat
          membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
          inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-
          jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
          intolerable. Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan
          Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005
          bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang pilihan
          kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan
          pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
          kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD
          1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan
          oleh Mahkamah”.

D. Pembahasan     Terkini   Terkait   Penyelenggaraan      Pilkada   Secara
  Serentak

  Bahwa DPR RI telah menyelenggarakan beberapa rapat dengar pendapat
  dengan pemerintah untuk membahas rancangan peraturan Komisi
  Pemilihan Umum sebagai berikut:

  1) Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, tanggal 4 November 2019

     Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ketua Komisi
     Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian
     Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah dan Plt. Dirjen Politik dan
     Pemerintahan Umum) dengan pokok-pokok pembahasan sebagai
     berikut:

     a) Rancangan Peraturan KPU terkait Penyelenggaraan Pemilihan
        Kepala Daerah Tahun 2020, meliputi:
        ➢ Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan,
             Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggaraan
             Pemungutan     Suara     dalam   Penyelenggaraan     Pemilihan
             Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
             dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
                                      73




   b) Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
      2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
      Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

2) Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, tanggal 11 November 2019

   Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Ketua Komisi
   Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian
   Dalam Negeri (Dirjen Otonomi Daerah, Plt. Dirjen Politik dan
   Pemerintahan Umum, dan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan
   Catatan Sipil) dengan pokok-pokok pembahasan sebagai berikut:

   a) Terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan
      Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
      Suara, dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara dalam
      Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
      dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi II
      DPR RI meminta KPU untuk membuat aturan yang sesuai dan
      selaras dengan UU Pilkada, terkait sebagai berikut:
      ➢ Batas usia minimal anggota Panitia Pemilihan Kecamatan,
         Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggaraan
         Pemungutan Suara;
      ➢ Batasan       dua     periodisasi   masa    kerja   Panitia   Pemilihan
         Kecamatan,         Panitia    Pemungutan    Suara,   dan     Kelompok
         Penyelenggaraan Pemungutan Suara;
      ➢ Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh puskesmas.

   b) Terhadap Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan KPU
      Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
      Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
      Wakil Walikota, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk membuat
      aturan yang sesuai dan selaras dengan UU Pilkada, terkait
      beberapa hal sebagai berikut:
      ➢ Syarat calon tentang mantan terpidana korupsi agar sesuai dan
         selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
         XIII/2015;
                                   74




         ➢ Syarat calon tentang larangan melakukan perbuatan tercela;
         ➢ Format    dan   batas    waktu   penerbitan   surat   keterangan
            perekaman KTP - elektronik.

E. Risalah Pembahasan UU Pemilu dan UU Pilkada

  Bahwa selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis,
  sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk melihat latar
  belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait dalam undang-
  undang a quo sebagai berikut:

  1) Terkait dengan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “secara serentak”
     dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dalam masa Persidangan II Rapat
     Kerja ke-1 hari Rabu, 30 November 2016. Dalam Rapat Kerja Panitia
     Khusus RUU tentang Penyelenggara Pemilu:

     •   Anggota dari Fraksi Partai Golkar (Agung Widyantoro, S.H., M.Si.)
         berpandangan:
         …Pimpinan Pansus, para Menteri, rekan-rekan DPD dan hadirin
         yang kami muliakan. Seperti kita ketahui bersama atas Putusan
         Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU XI/20-13 tentang Pemilu
         serentak 2019, publik beserta partai-partai politik mulai
         mendiskusikan kembali regulasi untuk menyongsong pemilu
         serentak tersebut. Mengingat Pemilu 2019 adalah pemilu yang
         menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dalam satu
         haru H pemilihan atau concurent elektion muncul gagasan-gagasan
         agar aturan main mengenai pemilu dijadikan satu dalam sebuah
         naskah undang-undang. Dalam hal ini pemerintah sebagai pihak
         yang diminta menyiapkan undang-undang merespon dengan baik
         atas gagasan-gagasan yang muncul tersebut, terbukti Rancangan
         Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang dianggap
         mencakup pengaturan tentang penyelenggara pemilu. Pemilu
         anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil
         presiden. Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI sungguh
         mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. Bagi Fraksi Partai
         Golkar kodifikasi regulasi pemilu selain untuk menjawab pemilu
         serentak 2019 sesungguhnya sangat dibutuhkan demi kesesuaian
         dan konsistensi aturan mengenai pemilu. Karena dari sisi aktor
         sistem managemen dan penegakan hukum tidaklah ada perbedaan
         yang diameteral dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD... pilihan-
         pilihan itu adalah pilihan yang dianggap baik dan sempurna.

     •   Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan (Erwin Moeslimin Singajuru)
         berpandangan:
                                 75




Bagian 11 dari 47

        …Saudara Pimpinan dan Anggota, Saudara Menteri, Saudara
        Ketua Komite I, beserta hadirin yang kita muliakan. Untuk
        memenuhi harapan pemilu serentak nasional memilih presiden,
        wakil presiden, dan anggota DPR, DPD, dan DPRD Fraksi PDI
        Perjuangan DPR RI menyampaikan sambutan baik dan hangat
        kepada pemerintah atas inisiatifnya menyusun RUU Kompilasi dari
        tiga undang-undang yang ada yakni UU Nomor 15 Tahun 2011
        tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang
        Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan UU Nomor 42 Tahun
        2008 tentang Pemilu Presiden, Wakil Presiden. Sekaligus
        penyempurnaan atas ketiga undang-undang tersebut yang
        dituangkan dalam RUU Penyelenggara Pemilu.

2) Terkait dengan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “secara serentak”
   dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu dalam masa Persidangan III Rapat
   Kerja ke-3 hari Kamis, 19 Januari 2017. Dalam Rapat Kerja Panitia
   Khusus RUU tentang Penyelenggara Pemilu:

   •    Anggota dari Fraksi Partai Golkar (H. Rambe Kamarul Zaman,
        M.Sc., M.M.) berpandangan:
       …Jadi saya kira bukan atas dasar karena serentak gitu tidak ada lagi
       korelasinya bukan, bukan tetap ada korelasinya urusan serentakpun
       ini pemilu yang kita lakukan adalah sebenarnya itu kehendak
       Undang-Undang Dasar, sebab yang dipilih itu memang lima kotak,
       lima kotak yang dipilih itu dalam pemilu untuk efisiensi pemilu kita
       lakukan serentak sekaligus. Jadi bagi Fraksi Partai Golkar serentak
       yang dimaksudkan adalah hari yang sama, bulan yang sama, tahun
       yang sama, ya termasuk tanggal yang sama. Jadi kita sikap terang
       tidak misalnya tahun ini ya boleh kita buat gelombang begitu, tidak
       ada saya kira.

3) Terkait dengan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU Pilkada, dalam
   masa Persidangan II Rapat Panitia Kerja hari Jumat, 30 Januari 2015,
   anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Arif
   Wibowo) berpandangan:

   ... Ketua jadi menurut hemat saya, ini soal yang tidak mudah ya jadi
   kita akan coba disimulasikan semua, baiknya serentak nasional,
   keserentakan propinsi saya pernah diskusi formal dengan Pak Riza
   atau keserentakan sebagian dari wilayah kita yang lintas provinsi dan
   kabupaten kota nanti kita coba, simulasikan kita hitung matang dari
   berbagai aspek untuk sampai pada kesimpulan, pilihan keserentakan
   seperti apa? Yang saya tahu memang tidak diatur tegas di dalam UU,
   Konstitusi kita yang bisa dipahami sifatnya nasional adalah memang
   pileg dan pilpres tetapi ini ada open legal clousing, pijakan hukum
   terbuka.
                                        76




Nah karena kebijakan hukum terbuka maka sangat tergantung kepada para
pembentuk Undang-Undang. Nah saya kira ini bukan soal yang sederhana Ketua,
tapi apa yang sudah indosh ketua tadi salah satu yang akan kita pikirkan karena
kita juga bisa mencontoh di pengalaman banyak negara, menimbang lah
setidaknya di Philipina itu pilkadanya juga serentak nasional, negara Philipina itu
negara kepulauan seperti kita pemilihan bupati, gubernur, walikota di lakukan pada
hari yang sama untuk seluruh negara Philipina tetapi tentu ada aspek-aspek lain
kenapa mereka membuat satu sistem pelaksanaan local electionnya serentak,
bahkan dibarengkan dengan para senator misalnya itu satu contoh jadi maksud
saya Ketua, agar kita punya waktu yang cukup besok misalnya untuk kita kupas
habis mengenai soal ini, dan harapannya dari sekretariat bisa menampilkan apa
simulasinya untuk keserentakan, serentak provinsi, serentak nasional, atau
serentak sebagian wilayah, sebagaimana yang diatur oleh Perpu menuju nasional
jadi ada berbagai macam pola, saya kira saran saya itu ketua, ...

[2.4]     Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 3 Oktober 2019
terhadap perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang sekaligus dinyatakan sebagai
keterangan dalam perkara a quo, keterangan tertulis bertanggal 3 Oktober 2019
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 16 Januari 2020, yang pada
pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

I.   POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON

     1.   Bahwa fakta empiris menyatakan penyelenggaraan Pemilu Serentak
          2019 memakan banyak korban penyelenggara pemilu, artinya desain
          penyelenggaraan Pemilu dengan 5 kotak seperti diinginkan oleh
          Pembentuk UUD 1945 sebagaimana menjadi salah satu dasar
          Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan dalam
          perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 perlu diuji dan dipertimbangkan kembali
          konstitusionalitasnya dari sisi hak-hak konstitusional yang telah nyata-
          nyata terlanggar.

     2.   Bahwa terhadap permohonan ini perlu dipandang sebagai upaya
          evaluasi atas hasil uji coba design yang nyata-nyata malah memakan
          banyak korban jiwa. Oleh karenanya penting kiranya bagi Mahkamah
                                             77




           untuk    mempertimbangkan          kembali   pandangannya       tidak    hanya
           mendasarkan semata pada pertimbangan tafsir Original Intent atau tafsir
           Gramatikal Sistemis. Namun kiranya dapat juga dipertimbangkan dari
           sisi filosofis dan sosiologis.

      3.   Bahwa apabila kita melihat tujuan diajukannya permohonan dalam
           Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, semangat awalnya adalah ingin
           menghapuskan Presidential Threshold melalui perubahan design
           penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan
           secara bersamaan dengan pemilu anggota legislatif, dengan kontruksi
           bahwa     apabila   pemilu       diselenggarakan     secara   serentak   maka
           Presidential Threshold sudah tidak lagi dibutuhkan. Namun Mahkamah
           menolak argumentasi Pemohon dan memutuskan untuk mengabulkan
           sebagian permohonan Pemohon yakni menyatakan bahwa pemilu yang
           konstitusional adalah pemilu yang diselenggarakan secara bersamaan
           (pemilu 5 kotak), namun terhadap Presidential Threshold Mahkamah
           masih mempertahankan keberadaannya. Oleh karenanya apabila
           Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka tidak ada gangguan
           yang akan timbul, yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan.
           Justru akan menyelamatkan jatuhnya korban-korban yang tidak bersalah
           dalam pemilu di masa yang akan datang.

      4.   Namun apabila Mahkamah tidak mengabulkan, maka tentunya akan
           mengunci keinginan pembentuk Undang-Undang untuk merubah desain
           penyelenggaraan pemilu yang lebih manusiawi dan berkeadilan, karena
           secara     konstitusional        Mahkamah    telah      menyatakan       bahwa
           penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah pemilu yang
           diselenggarakan secara serentak dalam satu waktu yang sama (pemilu
           5 kotak), ini tentunya malah akan membuat konstitusi menjadi statis dan
           mati, karena tidak dapat mengikuti kehendak rakyat sebagaimana
           pemilik merupakan kedaulatan tertinggi yang kemudian dilaksanakan
           oleh UUD 1945 sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

II.   KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
                                           78




       Terhadap    kedudukan      hukum    (legal   standing)   tersebut,   Pemerintah
       menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
       Konstitusi yang mulia, untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
       Pemohon     memiliki    kedudukan    hukum      (legal   standing)   atau   tidak
       sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang
       Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
       006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.

III.   PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
       OLEH PARA PEMOHON

       1.   Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di
            tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
            Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat
            memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak, dan kewajiban untuk secara
            demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan
            guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih
            wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan
            kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilu sebagai sarana bagi
            rakyat untuk memilih pemimpin melalui pemilihan presiden dan wakil
            presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta
            memilih    wakilnya    yang    akan     menjalankan    fungsi   melakukan
            pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-
            undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan
            Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta
            merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai
            pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

       2.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E UUD 1945, pemilu untuk memilih
            Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta
            anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum,
            bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan
            pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk
            memilih presiden dan wakil presiden yang memperoleh dukungan kuat
            dari   rakyat,    sehingga    mampu     menjalankan    fungsi   kekuasaan
            pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional
                                  79




     sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Di samping
     itu, pengaturan terhadap pemilu presiden dan wakil presiden dalam
     undang-undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem
     presidensiil yang kuat dan efektif, di mana presiden dan wakil presiden
     terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun
     dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan
     basis dukungan dari DPR.

3.   Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemilihan umum
     dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
     setiap lima tahun sekali” dan Pasal 22E ayat (2) yang berbunyi,
     “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
     Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
     Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, sama sekali tidak
     menetapkan bahwa jumlah pemilihan umum harus dilakukan secara
     serentak ataukah tidak secara serentak yang jelas pemilihan umum
     harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
     adil setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
     anggota DPR, DPD, dan DPRD, dengan demikian jelas bahwa
     pengaturan    mengenai     pelaksanaan     pemilihan   umum      secara
     serentak/tidak serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
     anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah pengaturan yang bersifat open
     legal policy. Dan jikapun jumlah tersebut akan diubah di masa
     mendatang menjadi kembali lagi tidak serentak antara pemilihan umum
     anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD, maka
     pengubahan hal tersebut dilakukan melalui revisi peraturan perundang-
     undangan (legislative review) dan bukan melalui judicial review di
     Mahkamah Konstitusi.

4.   Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan pemilihan umum secara
     serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
     Presiden, dan DPRD telah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
     melalui Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, dengan pertimbangan hukum
     yang pada intinya:
                                  80




     Putusan Mahkamah ketika mengabulkan permohonan agar pemilu
     dilaksanakan secara serentak didasari dengan 3 (tiga) alasan. Pertama,
     berdasarkan praktik ketatanegaraan, pelaksanaan pilpres dilakukan
     setelah pemilu anggota lembaga perwakilan tidak memberi penguatan
     atas sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh konstitusi, karenanya
     tidak sesuai dengan semangat ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan ayat
     (2) dan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedua, dari sudut pandang original
     intent, gramatikal, dan sistematis, pilpres dilaksanakan bersamaan
     dengan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan.
     Ketiga, pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan secara serentak
     akan lebih efisien, sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih
     menghemat uang negara. Selain itu juga, akan mengurangi pemborosan
     waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat
     [vide Putusan MK Nomor 14/PUU-XII/2013].

5.   Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan
     bahwa: “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari
     libur atau hari yang diliburkan secara nasional” dan Pasal 347 ayat (1)
     Undang-Undang       Nomor    7    Tahun     2017    menyatakan     bahwa:
     “Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”. Makna
     frasa “secara serentak” pada ayat tersebut, pemilihan presiden putaran
     pertama   atau   satu-satunya     putaran   dalam     pemilihan   presiden
     dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemilihan anggota legislatif.
     Pemilu secara serentak adalah untuk efisiensi dan efektifitas dalam
     pelaksanaan pemilu, dapat menekan pengeluaran negara dalam pemilu.

6.   Bahwa adanya pemilu yang dilaksanakan secara serentak diharapkan
     memberikan beberapa pengaruh positif terhadap sistem pemerintahan di
     Indonesia, diantaranya adalah serentaknya pelaksanaan kedua pemilu
     tersebut, penghematan anggaran pemilu dan anggaran tersebut
     digunakan untuk pemenuhan hak-hak konstitusional lain warga negara
     yang berkisar antara 5 sampai 10 triliyun rupiah. Hal tersebut akan
     sesuai dengan tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan dalam
     Pembukaan     UUD    1945,   diantaranya     adalah    untuk   memajukan
     kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
                                    81




7.   Inti dari konsep pemilu secara serentak adalah menggabungkan
     pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif dalam satu hari yang sama,
     sehingga kemungkinan terciptanya pemerintahan yang kongruen,
     maksudnya terpilihnya pejabat eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden)
     yang mendapat dukungan legislatif, sehingga pemerintahan stabil dan
     efektif. Kongruen dapat tercipta karena dalam pemilu serentak terdapat
     efek yang namanya coattail effect, di mana keterpilihan calon presiden
     akan mempengaruhi keterpilihan calon legislatif. Artinya, orang setelah
     memilih capres akan cenderung memberikan pilihannya terhadap
     legislatif yang berasal dari partai yang mengusung presiden.

8.   Pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat menciptakan koalisi
     berbasis kebijakan, sebab pemilu juga membutuhkan partai politik yang
     kuat dan daya tahan memadai dalam mewakili kepentingan masyarakat
     dan   menawarkan      pilihan-pilihan    kebijakan    untuk    menunjukkan
     kemampuannya      dalam      menuju     kebaikan     umum     dan   sekaligus
     meminimalkan pragmatisme politik yang kerap menjadi acuan aktor-
     aktor dan partai-partai politik dalam berkoalisi. Dengan pemilu secara
     serentak, partai politik diyakini tidak bisa lagi berkoalisi secara
     pragmatis. Partai politik akan lebih selektif mencari calon, dan tidak
     sekadar   mengandalkan       pertimbangan     matematis.      Dalam   jangka

Bagian 12 dari 47

     panjang, hal ini diharapkan bermuara pada penyederhanaan sistem
     kepartaian secara alamiah.

9.   Konflik antar partai atau pendukung partai bisa diminimalkan dan tidak
     lagi berkepanjangan sepanjang tahun, sehingga dari sisi manajemen
     konflik menjadi lebih mudah untuk ditangani. Energi pendukung partai
     dapat diarahkan untuk kegiatan positif lain yang mengarah pada
     pelembagaan partai politik. Bahkan pemilu secara serentak lebih efisien,
     hemat waktu, dan hemat biaya. Efisiensi dalam konteks pemilu secara
     serentak ini bisa dilihat dari beberapa aspek, antara lain efisiensi waktu
     dan biaya pemilu. Selanjutnya dalam aspek efisiensi biaya politik,
     karena biaya kampanye caleg dan capres jadi satu, maka politik biaya
     tinggi sebagaimana praktik yang terjadi saat ini bisa diminimalkan.
     Dampak positif lebih lanjut, berpotensi mengurangi money politics dan
                                   82




    korupsi. Selain itu, dengan pemilu secara serentak akan terjadi
    perubahan drastis mengenai presidential threshold, sebab semua partai
    politik yang lolos menjadi peserta pemilu akan bisa mengajukan calon
    presiden dan calon wakil presiden. Bahkan, bisa jadi akan masuk juga
    calon presiden independen.

10. Secara prinsipil, Undang-Undang ini diperlukan sebagai dasar untuk
    menyederhanakan      dan       menyelaraskan       serta   menggabungkan
    pengaturan pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu
    Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
    Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
    tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik
    terkait pengaturan penyelenggara dan peserta pemilu, sistem pemilihan,
    manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang,
    yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu,
    mengingat sudah tepatnya tindakan pembentuk undang-undang, kiranya
    sudah sepatutnya permohonan uji materiil UU a quo tidak dapat diajukan
    pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi.

11. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor
    51-52-59/PUU-VI/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
    Presiden terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
    “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
    konstitusi, tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
    sebagian   isinya,   jikalau   norma    tersebut     merupakan     delegasi
    kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
    pembentuk Undang-Undang”.

12. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan
    Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
    tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan    Daerah     terhadap    Undang-Undang       Dasar    Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “sepanjang pilihan
                                    83




    kebijakan     tidak   merupakan      hal   yang   melampaui   kewenangan
    pembentuk       Undang-Undang,       tidak   merupakan   penyalahgunaan
    kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-
    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan
    kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”. Oleh karena
    itu, sudah sepatutnya permohonan pengujian UU a quo yang diajukan
    oleh Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
    verklaard).

13. Dari beberapa pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,
    ditemukan kondisi-kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan
    dan/atau materi UU yang dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:

    i.   UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
         mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
         pengaturan materinya.
    ii. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
         mengatur suatu materi lebih lanjut.

14. Dengan demikian Pemerintah tegaskan sekali lagi bahwa Pasal 22E
    ayat (1) UUD 1945 sama sekali tidak menetapkan bahwa pemilihan
    umum harus dilakukan secara serentak ataukah tidak secara serentak
    yang jelas pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung, umum,
    bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali untuk memilih
    Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, dengan
    demikian pengaturan mengenai pelaksanaan pemilihan umum secara
    serentak/tidak serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
    anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah pengaturan yang bersifat open
    legal policy. Dan jikapun pemilihan umum serentak berdasarkan UU
    a quo yang diuji akan diubah di masa mendatang menjadi kembali lagi
    tidak serentak antara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,
    anggota DPR, DPD, dan DPRD, maka pengubahan hal tersebut
    dilakukan melalui revisi peraturan perundang-undangan (legislative
    review) dan bukan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,
    mengingat aturan hukum mengenai pemilihan umum adalah salah satu
    bidang hukum yang sangat dinamis, dan karenanya adalah tidak tepat
                                    84




    jika       penetapan   serentak/tidaknya     pelaksanaan     suatu    pemilu
    digantungkan       pada   putusan    Mahkamah        Konstitusi,   melainkan
    seyogianya merupakan kewenangan pembentuk UU dalam hal ini DPR
    dan Pemerintah dengan mendasarkan pada kebutuhan negara,
    masyarakat, serta memperhatikan faktor-faktor keamanan, ketertiban,
    serta efisiensi.

15. Bahwa hal tersebut telah sejalan pula dengan Putusan Mahkamah
    Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2019 (hlm. 53-54) yang pada pokoknya
    menyatakan hukum pemilu adalah salah satu bidang hukum yang
    sangat dinamis mengingat di dalam pemilu ada berbagai faktor antara
    lain kepentingan masyarakat, kepentingan negara, kepentingan para
    kontestan pemilu, perkembangan        teknologi informasi, teknik persuasi,
    bahkan bersentuhan dengan faktor keamanan dan ketertiban. Hal-hal
    demikian       mengakibatkan   undang-undang     yang      mengatur   pemilu
    berpotensi sering diubah. Bahkan, pengaturannya dapat saja secara
    drastis berkebalikan karena mengikuti perkembangan kondisi sosial-
    politik.     Perubahan-perubahan     demikian    dapat     diterima   karena
    sesungguhnya       undang-undang     bukan    saja   berfungsi memberikan
    kepastian hukum yang adil bagi masyarakat, namun hukum berperan
    pula membentuk masyarakat atau setidaknya memberikan arah bagi
    perkembangan masyarakat, sebagaimana secara luas peran demikian
    diakui dalam doktrin law is a tool of social engineering hokum sebagai
    sarana perubahan sosial, yang apabila diletakkan dalam konteks
    Indonesia perubahan demikian dimaksudkan untuk membangun sistem
    ketatanegaraan yang sesuai dengan UUD 1945.

16. Bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra pada saat memberikan
    keterangan sebagai ahli pada perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 antara
    lain menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan pemilu
    secara serentak, yakni “Dengan merujuk pengalaman itu, memisahkan
    waktu penyelenggaraan pemilu legislatif dengan pemilu presiden/wakil
    presiden untuk membenarkan presidential threshold adalah bentuk
    pengingkaran terhadap kesempatan bagi semua partai politik peserta
    pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 6A ayat (1) UUD
                                    85




    1945.    Dalam     pengertian    ini,   kekhawatiran     munculnya    calon
    presiden/wakil presiden dalam jumlah yang lebih banyak (sesuai dengan
    jumlah partai politik peserta pemilu) adalah kekhwatiran yang tidak
    paham dengan konsekwensi pemilihan langsung. Bahkan, kalaupun
    calon hadir dalam jumlah yang banyak, Pasal 6A ayat (4) UUD 1945
    telah mengantisipasi dengan membuka kemungkinan adanya putaran
    kedua    (second    round).     Oleh    karena   itu,   basis   argumentasi
    menggunakan hasil pemilu legislatif sebagai dasar perhitungan ambang
    batas untuk mengajukan pasangan calon presiden dengan cara
    memisahkan waktu penyelenggaran pemilu legislatif dan pemilu
    presiden/wakil presiden jelas merusak logika sistem presidensial. Tidak
    hanya itu, pemisahan jadwal tersebut untuk membenarkan hadirnya
    ambang batas jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E
    ayat (1) UUD 1945 alias pilihan yang inkonstitusional”.

17. Kata “secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada dasarnya merupakan open
    legal policy (kebijakan hukum terbuka) bagi pembentuk Undang-
    Undang. Hal ini mengingat selama ini dalam praktik pengujian
    konstitusional di MK suatu norma undang-undang dapat dinilai: (i) sesuai
    dengan UUD 1945; (ii) tidak bertentangan dengan UUD 1945; atau (iii)
    bertentangan dengan UUD 1945.

18. Bahwa Pemerintah menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh
    masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi
    pemikiran dalam membangun pemahaman tentang ketatanegaraan.
    Pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan
    yang sangat berharga bagi Pemerintah pada khususnya dan masyarakat
    Indonesia pada umumnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Pemerintah
    berharap agar Pemohon nantinya dapat ikut serta memberi masukan
    dan tanggapan terhadap penyempurnaan UU a quo di masa mendatang
    dalam bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan
    perundang-undangan. Harapan Pemerintah pula bahwa dialog antara
    masyarakat dan Pemerintah tetap terus terjaga dengan satu tujuan
    bersama untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara demi
                                        86




           masa depan Indonesia yang lebih baik dan mengembangkan dirinya
           dalam   kepemerintahan     dengan      tujuan   ikut    berkontribusi   positif
           mewujudkan     cita-cita   bangsa      Indonesia       sebagaimana      dalam
           Pembukaan UUD 1945.

IV.   PETITUM

      Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada
      Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
      memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil Pasal
      167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
      tentang Pemilihan Umum, untuk memberikan putusan sebagai berikut:

      1. Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan;

      2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang
         Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan
         dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
         dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
      berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
      dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

          Bahwa Presiden juga memberikan keterangan tambahan tertulis tanpa
tanggal pada bulan Desember 2019, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 7 Januari 2020, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

Menindaklanjuti hasil persidangan pada tanggal 3 Oktober 2019 di Mahkamah
Konstitusi dengan acara Pembacaan Keterangan Pemerintah, dimana beberapa
Hakim    mengonfirmasi    beberapa    substansi     yang    telah    dibacakan     dalam
persidangan, bersama ini dengan hormat kami sampaikan keterangan tambahan
sebagaimana dimintakan oleh Majelis hakim, untuk selanjutnya kami akan
menanggapi beberapa pertanyaan Majelis Hakim sebagai berikut:

1.    Alasan pemilu tetap serentak?
      Tanggapan Pemerintah:
      Bahwa pelaksanaan pemilu tetap akan dilaksanakan serentak dengan
      mempertimbangkan efisiensi waktu dan anggaran serta efektifitas dalam
                                   87




penyelenggaraan pemilu, adapun kekurangan dalam pelaksanaan pemilu
serentak tahun 2019 perlu mendapatkan evaluasi dan perbaikan, oleh karena
pemilu tersebut merupakan awal peradaban penyelenggaraan pemilu
serentak.

Beberapa evaluasi dan perbaikan diantaranya:

a. Kesiapan dan profesionalitas SDM penyelenggara pemilu perlu dilakukan
   evaluasi, faktor kesiapan dan profesionalitas penyelenggara pemilu
   menjadi hal fundamental dalam mengawal integritas pemilu. Seharusnya
   sejak awal para penyelenggara memaksimalkan kesiapan, terutama pada
   hal-hal yang bersifat teknis di lapangan, misalnya dengan memberikan
   bimbingan teknis yang optimal kepada KPPS. Minimnya pengetahuan
   terhadap pemahaman regulasi peraturan perundang-undangan yang
   dimiliki oleh KPPS dapat memengaruhi kesiapan anggota KPPS dalam
   melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPPS adalah ujung tombak
   tingkat akurasi perolehan suara peserta pemilu.

b. Pemilu serentak salah satu tujuannya adalah untuk efisiensi dan efektifitas
   anggaran, namun pada pemilu serentak tahun 2019 ini belum tercapai,
   anggaran banyak terserap pada pengadaan logistik, pendistribusian
   logistik, dan honor untuk para petugas penyelenggara. Perlu ada
   penyederhanaan terkait logistik, misal berkas-berkas untuk penghitungan
   suara diganti dengan teknologi digital, sehingga tugas panitia pencoblosan
   akan lebih ringan jika manajemen pemilu lebih canggih.

c. Metode pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 dimana masyarakat
   harus memilih secara bersamaan antara Presiden, DPD, DPR, dan DPRD
   ini membuat masyarakat lebih fokus pada pemilihan presiden, padahal
   peranan legislator dan senator Dewan Perwakilan Daerah juga tak kalah
   penting dalam penyelenggaraan negara. Bisa dievalusi dengan dilakukan
   pemisahan antara pemilu serentak nasional yang dipisahkan dari pemilu
   serentak lokal. Pemilu serentak nasional untuk memilih Presiden, DPD,
   dan DPR, sedangkan pemilu serentak lokal untuk memilih DPRD,
   Gubernur, Bupati, dan Walikota. Diharapkan dengan pemisahan tersebut
   dapat meningkatkan kualitas hasil pilihan masyarakat, karena perhatian
                                        88




        pemilih tidak harus terpecah pada pilihan yang terlampau banyak
        sekaligus di saat yang sangat terbatas dalam bilik suara.

     d. Pada pemilu serentak tahun 2019 alat peraga yang digunakan disinyalir
        menjadi alasan masyarakat kerepotan dalam pelaksanaan pencoblosan.
        Diperlukan    pembenahan      terkait   alat   peraga,      bisa   dilakukan
        penyederhanaan dengan bantuan teknologi digital. Pembenahan urusan
        persiapan logistik, pencoblosan hingga penghitungan suara adalah hal
        utama yang harus dievaluasi. Adanya beberapa hambatan dalam hal
        personil diakibatkan semua proses pemilihan masih dilakukan dengan
        cara manual. Hal tersebut harus dievaluasi, semua proses akan lebih
        mudah dan efisien jika dibantu dengan teknologi digital, tugas panitia
        pencoblosan akan lebih ringan jika manajemen pemilu lebih canggih.

2.   Pertimbangan filosofis dan sosiologis?
     Tanggapan Pemerintah:
     Secara filosofis penyelenggaraan pemilu seharusnya menjadi sarana rakyat
     untuk mewujudkan kedaulatannya agar tercapai cita-cita dan tujuan nasional
     sebagaimana termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Penyelenggaraan
     pemilu selain harus memenuhi asas-asas pemilu sebagaimana diatur dalam
     ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juga untuk mendapatkan legitimasi
     pemilu dan pemerintahan yang dibentuk dari hasil pemilu.

     Secara sosiologis pemilu serentak mengikuti dinamika kehidupan sosial di
     masyarakat yang semakin kompleks, dimana masyarakat saat ini lebih

Bagian 13 dari 47

     antusias hal-hal yang bersifat praktis baik dari segi anggaran ataupun waktu.
     Pada pemilu serentak tahun 2019 respon masyarakat dalam mengikuti pemilu
     lebih tinggi daripada pemilu tahun 2014, ini menandakan bahwa masyarakat
     dapat menerima adanya pemilu serentak tersebut.

[2.5]     Menimbang bahwa Keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum
(KPU), yang disampaikan secara lisan dalam sidang tanggal 17 Oktober 2019 dan
tanggal 29 Oktober 2019 serta keterangan tertulis dan keterangan tertulis
tambahan yang diterima di Kepaniteraan, masing-masing tanggal 17 Oktober 2019
dan 29 Oktober 2019; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang
disampaikan secara lisan dalam sidang tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal 29
                                        89




Oktober 2019 serta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan tanggal 31
Oktober 2019; dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang
disampaikan secara lisan dalam sidang tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal 29
Oktober 2019 serta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan tanggal 17
Oktober 2019 dalam perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 juga dinyatakan sebagai
keterangan dalam perkara a quo, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

[2.5.1]    Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang telah memberikan keterangan
lisan dalam sidang tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal 29 Oktober 2019 serta
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan tanggal 17 Oktober 2019, yang
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1.   Bahwa      KPU    selaku     penanggungjawab   akhir   atas   pelaksanaan
     penyelenggaraan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah, serata Presiden dan
     Wakil Presiden tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut Pemilu Tahun 2019)
     mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya
     petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (untuk selanjutnya
     disebut KPPS) serta ucapan terima kasih atas semua pekerjaan yang telah
     dilaksanakan dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019;

2.   Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019,
     terlebih dahulu KPU akan menjelaskan terkait dengan gambaran umum
     pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai berikut:

     a. Salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan
          wakil rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilu merupakan sarana
          kedaulatan rakyat sekaligus sebagai wujud usaha untuk mencapai cita-
          cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
          1945. Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dilakukan untuk memilih
          anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk
          memilih anggota DPRD;

     b. Pemilihan pemimpin dan wakil rakyat melalui pemilu dilaksanakan secara
          langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila
          dan UUD 1945. KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu memiliki
                                 90




   amanah untuk menggelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut. KPU
   adalah penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
   dalam melaksanakan pemilu. Artinya, KPU tidak dapat dan tidak boleh
   diintervensi oleh pihak manapun dalam menyelenggarakan pemilu.
   Sebagai konsekuensinya, KPU dalam menyelenggarakan pemilu harus
   transparan dan akuntable. Transparan artinya membuka seluas-luasnya
   akses informasi kepada masyarakat terkait dengan penyelenggaraan
   pemilu   dan    aktif    menginformasikan    segala    sesuatu    terkait
   penyelenggaraan pemilu. Akuntable berarti apa yang dilakukan oleh KPU
   dalam     penyelenggaraan       pemilu      hasilnya    harus     dapat
   dipertanggungjawabkan;

c. Khairul Fahmi dalam penelitian berjudul “Menelusuri Konsep Keadilan
   Pemilihan Umum Menurut UUD 1945” mengemukakan bahwa keadilan
   pemilu merupakan sebuah konsep ihwal bagaimana pemilu sebagai
   sebuah kontestasi dilaksanakan sesuai aturan hukum yang dibuat secara
   adil untuk semua dan dilaksanakan oleh sebuah institusi independen
   dengan integritas terpelihara. Konsep tersebut didasarkan pada filosofi
   keadilan sosial yang dikandung sila kelima Pancasila, di mana semua
   warga negara mesti terjamin kesetaraan hak-haknya, terutama hak pilih
   sebagai hak politiknya. Sesuai konsep tersebut, kebebasan dan
   kesetaraan hak semua warga negara merupakan kunci mewujudkan
   keadilan pemilu. Di mana, untuk mewujudkannya, semua warga negara
   mesti bebas untuk menentukan pilihannya. Saat yang sama, juga bebas
   dari segala bentuk pengaruh maupun tindakan curang kontestan pemilu;

d. Institute For Democracy and Electoral Assitance mengemukakan dalam
   “Electoral Justice: The International Handbook”, yang pada intinya
   menyatakan bahwa konsep keadilan pemilu tidak hanya terbatas pada
   penegakan kerangka hukum, tetapi juga merupakan salah satu faktor
   yang perlu diperhatikan dalam merancang dan menjalankan seluruh
   proses pemilu. Keadilan pemilu juga merupakan faktor yang memengaruhi
   perilaku para pemangku kepentingan dalam proses tersebut. Karena
   sistem keadilan pemilu sangat dipengaruhi kondisi sosial-budaya, konteks
   sejarah dan politik masing-masing-masing negara, maka sistem dan
                                   91




   praktiknya di seluruh dunia berbeda-beda. Meskipun demikian, sistem
   keadilan pemilu perlu mengikuti sejumlah norma dan nilai tertentu agar
   proses pemilu lebih kredibel dan memiliki legitimasi yang tinggi. Norma
   dan nilai ini dapat bersumber dari budaya dan kerangka hukum yang ada
   di masing-masing negara ataupun dari instrumen hukum internasional.
   Sistem keadilan pemilu harus dipandang berjalan secara efektif, serta
   menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan,
   transparansi, aksesibilitas, serta kesetaraan dan inklusivitas. Apabila
   sistem keadilan pemilu dipandang tidak kokoh dan tidak berjalan dengan
   baik, kredibilitasnya akan berkurang dan dapat mengakibatkan para
   pemilih mempertanyakan partisipasi mereka dalam proses pemilu, atau
   bahkan menolak hasil akhir pemilu. Dengan demikian, keadilan pemilu
   yang efektif dan tepat waktu menjadi elemen kunci dalam menjaga
   kredibilitas proses pemilu;

                    Gambar 1: Keadilan Pemilihan Umum




e. Pemilu Tahun 2019 adalah pemilu nasional serentak pertama yang
   dilakukan sejak era reformasi. Pemilu Tahun 2019 memiliki karakteristik
   berbeda jika dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2004, 2009, dan Pemilu
   Tahun 2014, hal tersebut karena di Pemilu Tahun 2019 dilakukan secara
   langsung untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil
   Presiden, dan anggota DPRD dalam satu waktu yang seringkali disebut
   sebagai pemilu 5 (lima) kotak. Dasar hukum yang digunakan pada Pemilu
   Tahun 2019 juga berbeda dibanding dengan pemilu sebelumnya (Pemilu
   Tahun 2014). UU Pemilu menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019 yang
   merupakan penggabungan pemilihan legislatif (DPR, DPD, dan DPRD)
   dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;

f. Pemilu Tahun 2019 digelar pada tanggal 17 April 2019 dan diikuti oleh 20
   (dua puluh) peserta pemilu dari partai politik yang komposisinya terdiri dari
                                           92




  16 (enam belas) partai politik tingkat nasional dan 4 (empat) partai politik
  lokal Aceh. Sedangkan pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
  Republik Indonesia diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon yaitu pasangan
  calon Nomor 01 Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (HC). KH. Ma’ruf Amin
  dan pasangan calon Nomor 02 H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga
  Salahuddin Uno;

g. Pada prinsipnya penyelengaraan Pemilu Tahun 2019 berjalan sesuai
  jadwal, program, dan tahapan serta berjalan dengan baik, aman dan
  kondusif. Tentu dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bersikap tidak
  hanya profesional tetapi juga independen dengan menjunjung tinggi dan
  mengedepankan kepentingan umum, proporsionalitas, kepastian hukum,
  akuntabilitas, efisien, dan efektif. Berdasarkan data, tingkat partisipasi
  pada Pemilu 2019 dapat dibilang cukup tinggi yaitu dengan angka
  partisipasi sebesar 81,93% (158.012.506 pengguna hak pilih) sedangkan
  jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sebanyak 192.770.611 yang tersebar di
  34 provinsi dan luar negeri, 514 kabupaten/kota, dan dilaksanakan di
  813.336 TPS dengan rincian sebagai berikut:

       Gambar 2: Rincian Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019


        DAFTAR PEMILIH TETAP HASIL PERBAIKAN
        KETIGA (DPTHP-3)

                                                                           Total DPT
                                95.365.946      95.413.520                 Dalam Negeri & Luar Negeri
                 DPTHP-3                        50,01%
                 Dalam Negeri                   49,99%
                                                                           192.770.770
                                           190.779.466



                                865.700         1.125.445
                                  56,42%
                                                             DPTHP-3
                                  43,58%                     Luar Negeri

                                    1.991.145




   Gambar 3: Rincian Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Tahun 2019
                                                              93




            Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2019
       Rekapitulasi Jumlah Partisipasi Masyarakat Secara Keseluruhan Termasuk Luar
       Negeri untuk PPWP dan DPR RI Dapil Jakarta 2

          Partisipasi
                              Laki-Laki         Perempuan              Total
          Masyarakat
       Pemilihan Presiden
                               80,18%              83,75%             81,97%
       dan Wakil Presiden
         Pemilihan DPR         79,90%              83,48%             81,69%
         Pemilihan DPD         80,23%              84,06%             82,15%
                                                                               Rekapitulasi Jumlah Partisipasi Masyarakat untuk Pemilih Disabilitas Secara
                                                                               Keseluruhan Termasuk Luar Negeri untuk PPWP dan DPR RI Dapil Jakarta 2

                                                                                   Partisipasi
                                                                                                      Laki-Laki         Perempuan             Total
                                                                                   Masyarakat
                                                                                Pemilihan Presiden
                                                                                                       47,81%             51,35%             49,60%
                                                                                dan Wakil Presiden
                                                                                  Pemilihan DPR        47,15%             49,33%             48,25%
                                                                                  Pemilihan DPD        47,23%             50,61%             48,94%




h. Dalam        rangka             mewujudkan                    transparansi                    dan         akuntabilitas                   serta
   membangun partisipasi publik untuk mengawal kemurnian suara pemilih,
   KPU menempuh kebijakan proses penghitungan suara di tempat
   pemungutan suara (TPS) dapat didokumentasikan oleh para saksi,
   pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat yang hadir, termasuk
   mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk mengupload hasil penghitungan
   suara pada tingkat TPS ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)
   KPU supaya dapat dipantau dan diawasi oleh masyarakat luas dalam
   rangka          mengantisipasi                       adanya                 kecurangan                       rekapitulasi                  hasil
   penghitungan perolehan suara oleh penyelenggara pemilu;

i. Selanjutnya untuk memastikan validitas hasil pemilu, pada rekapitulasi
   hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, dilakukan dalam rapat
   pleno secara terbuka yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan jajaran
   dari pengawas pemilu sehingga apabila terdapat kesalahan pencatatan
   data pemilu mengenai Data Pemilih, Data Pengguna Hak Pilih, Data Surat
   Suara, dan Data Perolehan Suara pada tingkat TPS, maka akan segera
   dikoreksi berdasarkan persetujuan bersama yang dituangkan dalam
   Formulir         Model           DAA1-PPWP                       berupa             Sertifikat             Rekapitulasi                   Hasil
   Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil
   Presiden dari setiap TPS dalam wilayah kecamatan untuk masing-masing
   desa/kelurahan;

j. Proses rekapitulasi secara berjenjang sampai dengan tingkat nasional
   selalu melibatkan saksi pasangan calon dan Bawaslu sesuai dengan
                                       94




   tingkatannya, dimana Bawaslu telah melakukan pengawasan pada setiap
   tahapan pemilu sampai pada tingkat TPS, sehingga apabila ada
   kesalahan     penghitungan      suara    atau    kesalahan      rekapitulasi    hasil
   penghitungan suara akan diperbaiki pada jenjang di atasnya; dan

k. Seluruh upaya dan kebijakan tersebut di atas adalah juga merupakan
   tekad KPU guna menutup ruang pihak-pihak tertentu, yang bermaksud
   melakukan kecurangan dan/atau pelanggaran.

l. Kanal untuk menguji akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019
   oleh KPU terkait hasil pemilu adalah di Mahkamah. Sepanjang
   penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 terdapat 261 (dua ratus enam puluh
   satu) permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh
   peserta pemilu ke Mahkamah. Adapun rincian PHPU yang diajukan ke
   Mahkamah adalah sebagai berikut:

               Gambar 4: Rincian Perselihan Hasil Pemilu 2019


      Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 201 9


        No                  Kasus Perkara                    Jumlah Kasus
                          Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
         1     Ditolak                                           1 Kasus
                          Total Kasus                          260 Kasus
                         Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
         1     Ditolak                                          106 Kasus
         2     Tidak Dapat Diterima                             99 Kasus
         3     Gugur                                            33 Kasus
         4     Ditarik Kembali                                  10 Kasus
         5     Dikabulkan                                       12 Kasus
                          Total Kasus                          260 Kasus




m. Data di atas menunjukkan kesiapan KPU sebagai penyelenggara dalam
   menghadapi PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu sebagai wujud
   akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Selain itu hal tersebut adalah
   konsekuensi     yuridis   dan    sekaligus      wujud    kesiapan        KPU   dalam
   menjalankan desain pemilu serentak 5 (lima) kotak suara;

          Tanggapan terhadap Pokok-Pokok Permohonan
                                          95




3.   Bahwa substansi permohonan dalam Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019,
     para Pemohon pada intinya mengajukan uji materi ketentuan dalam UU
     Pemilu, adapun para Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa:

     a. Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
        mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan

     b. Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
        mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bagian 14 dari 47

     dengan alasan yang pada intinya bahwa beberapa ketentuan UU Pemilu
     sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak sesuai dengan asas
     kemanusiaan yang mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi
     manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
     Indonesia secara proporsional (bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945
     dan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 28I ayat (4)UUD
     1945).

4.   Bahwa merujuk pada pokok-pokok permohonan sebagaimana dimaksud
     pada angka 1, KPU sebagai Pihak Terkait akan memberikan keterangan yang
     relevan dan berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPU dalam
     penyelenggaraan pemilu khususnya terhadap ketentuan yang dimohonkan uji
     materi.

5.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12, 13, dan Pasal 14 UU Pemilu, KPU
     secara atributif memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban diantaranya: (1)
     menyusun dan menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu
     (vide Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 huruf b UU Pemilu); (2) menetapkan
     strandar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan (vide
     Pasal 13 huruf g UU Pemilu); (3) menyediakan data hasil pemilu secara
     nasional serta melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara
     berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan
     peraturan perundang-undangan (vide Pasal 12 huruf e dan f, dan Pasal 14
     huruf k dan l UU Pemilu).

6.   Bahwa dalam menyusun norma yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU
     dan dalam menyelenggarakan pemilu, KPU tetap berpedoman pada prinsip-
     prinsip   penyelenggaraan   pemilu    yang   demokratis dan   adil,   dengan
                                       96




     menerapkan    manajemen    tata   kelola   pemilu   yang   baik   serta   tidak
     menyimpang dan/atau bertentangan dengan norma pokok yang telah diatur
     dalam UU Pemilu.

7.   Bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu mengatur secara yuridis bahwa
     “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari
     yang diliburkan secara nasional”. Selain itu Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu
     mengatur bahwa “Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara
     serentak”. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat
     (1) UU Pemilu, pengertian mengenai pemilu dapat dilihat dalam pengaturan
     Pasal 1 angka 1 UU Pemilu yang mengatur bahwa “Pemilihan Umum yang
     selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
     anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
     Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
     jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
     Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
     1945”. Selain itu, kata serentak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
     mengandung arti bersama-sama (tentang gerakan dan waktunya), kata
     serentak juga sering digunakan untuk menggambarkan suatu kerja yang
     dilaksanakan secara bersama-sama dalam waktu yang sama. Berdasarkan
     pengertian dan pengaturan (konsep) dimaksud, dapat dipahami bahwa
     pengertian pemungutan suara pemilu dilakukan secara serentak adalah
     pemungutan suara Pemilu Tahun 2019 diselenggarakan secara bersama-
     sama atau hari, tanggal, dan waktunya bersamaan atau serentak.

8.   Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat
     (1) UU Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang di dalamnya
     memuat implikasi terhadap penyelenggaraan pemungutan suara, KPU telah
     menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019
     tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
     2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
     (selanjutnya disebut PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara).
     Adapun beberapa pengaturan dalam PKPU Nomor 9/2019 yang relevan
     adalah sebagai berikut:
                                         97




     Pasal 4 PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang berbunyi:

                                         Pasal 4

     (1)   Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara Pemilu anggota DPR,
           anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi
           dan anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak di
           TPS.
     (2)   Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud
           pada ayat (1) dilakukan pada Hari libur atau Hari yang diliburkan.
     (3)   Hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud
           pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
     (4)   Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
           dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu
           setempat.

9.   Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan
     pada tanggal 23 Januari 2014 memutuskan hal-hal sebagai berikut:

     1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
           1.1. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2),
                dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
                Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
           1.2. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2),
                dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
                Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
                Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai
                kekuatan hukum mengikat;
     2.    Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk
           penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum
           seterusnya;
     3.    Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
     4.    Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
           Indonesia sebagaimana mestinya.

10. Bahwa Mahkamah melalui Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagaimana
     dimaksud pada angka 9, dalam pertimbangan hukum poin [3.17] halaman 78
     – 84 secara terang dan tegas menyatakan:

            “Menimbang bahwa menurut Mahkamah, untuk menentukan
            konstitusionalitas penyelenggaraan Pilpres apakah setelah atau
            bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Anggota Lembaga
                              98




Perwakilan, paling tidak harus memperhatikan tiga pertimbangan
pokok, yaitu kaitan antara sistem pemilihan dan pilihan sistem
pemerintahan presidensial, original intent dari pembentuk UUD 1945,
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan umum, serta hak
warga negara untuk memilih secara cerdas. Selanjutnya Mahkamah
akan menguraikan ketiga dasar pertimbangan tersebut, sebagai
berikut:
Pertama, --- Dalam penyelenggaraan Pilpres tahun 2004 dan tahun
2009 yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan
ditemukan fakta politik bahwa untuk mendapat dukungan demi
keterpilihan sebagai Presiden dan dukungan DPR 81 dalam
penyelenggaraan pemerintahan, jika terpilih, calon Presiden terpaksa
harus melakukan negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik
terlebih dahulu dengan partai politik yang berakibat sangat
mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di kemudian hari.
Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada kenyataannya lebih
banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan
jangka panjang,--- Menurut Mahkamah, praktik ketatanegaraan hingga
saat ini, dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota
Lembaga Perwakilan ternyata dalam perkembangannya tidak mampu
menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki.
Hasil dari pelaksanaan Pilpres setelah Pemilu Anggota Lembaga
Perwakilan tidak juga memperkuat sistem presidensial yang hendak
dibangun berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan
mengimbangi (checks and balances), terutama antara DPR dan
Presiden tidak berjalan dengan baik.--- Oleh karena itu, norma
pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga
Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung
oleh UUD 1945 dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang
dimaksud oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali” dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan,
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, serta Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Kedua, dari sisi original intent dan penafsiran sistematik. Apabila diteliti
lebih lanjut makna asli yang dikehendaki oleh para perumus
perubahan UUD 1945, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan
Pilpres adalah dilakukan serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga
Perwakilan. Hal itu secara tegas dikemukakan oleh Slamet Effendy
Yusuf sebagai salah satu anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja
MPR RI yang mempersiapkan draft perubahan UUD 1945 yang
mengemukakan bahwa para anggota MPR yang bertugas membahas
perubahan UUD 1945 ketika membicarakan mengenai permasalahan
ini telah mencapai satu kesepakatan bahwa “...yang dimaksud pemilu
itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu untuk
                                      99




           presiden dan wakil presiden, dan DPRD. Jadi, diletakkan dalam satu
           rezim pemilu.” Diterangkan lebih lanjut secara teknis bahwa gambaran
           pelaksanaan Pemilu nantinya akan terdapat 5 (lima) kotak, yaitu “...
           Kotak 1 adalah kotak DPR, kotak 2 adalah kotak DPD, kotak 3 adalah
           presiden dan wakil presiden, dan kotak 4 adalah DPRD provinsi, kotak
           5 adalah DPRD kabupaten/kota.” (vide Naskah Komprehensif
           Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
           1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002,
           Buku V Pemilihan Umum (2010), halaman 602 yang mengutip Risalah
           Komisi A ke-2 Sidang Majelis pada Sidang Tahunan MPR 2001,
           tanggal 5 November 2001). Dengan demikian, dari sudut pandang
           original intent dari penyusun perubahan UUD 1945 telah terdapat
           gambaran visioner mengenai mekanisme penyelenggaraan Pilpres,
           bahwa Pilpres diselenggarakan secara bersamaan dengan Pemilu
           Anggota Lembaga Perwakilan. Hal demikian sejalan 83 dengan Pasal
           22E ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa yang dimaksud
           dengan pemilihan umum berada dalam satu tarikan nafas, yakni,
           “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
           Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
           Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.---
           Ketiga, sejalan dengan pemikiran di atas, penyelenggaraan Pilpres
           dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak memang
           akan lebih efisien, sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih
           menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil
           eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya. Hal
           itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan
           negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang
           antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-
           besarnya      kemakmuran     rakyat.   Selain     itu, Pilpres yang
           diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga
           Perwakilan juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi
           konflik atau gesekan horizontal di masyarakat;---“

11. Bahwa perbandingan pengaturan terkait dengan sistem pemungutan suara
    dalam Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah
    ini:

      Tabel 1: Perbandingan Sistem Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2014
                                 dan Tahun 2019

           Pengaturan Tahun 2014                  Pengaturan Tahun 2019

            BAB X (UU No. 8/2012)                    Pasal 167 ayat (3)
            PEMUNGUTAN SUARA                Pemungutan suara dilaksanakan
                                            secara serentak pada hari libur atau
                                            hari yang diliburkan secara nasional.
                   Pasal 148
                                     100




     (1) Pemungutan       suara  Pemilu
         anggota DPR, DPD, DPRD
         provinsi,      dan      DPRD
         kabupaten/kota diselenggarakan
         secara serentak.
     (2) Hari,     tanggal,   dan waktu
         pemungutan suara pemilihan
         anggota DPR, DPD, DPRD
         provinsi,        dan     DPRD
         kabupaten/kota untuk semua
         daerah pemilihan ditetapkan
         dengan keputusan KPU.

           BAB IX (UU No. 42/2008)                       Pasal 347
           PEMUNGUTAN SUARA                (1)   Pemungutan      suara   pemilu
                                                 diselenggarakan         secara
                                                 serentak.
                  Pasal 112
                                           (2)   Hari,   tanggal,    dan  waktu
     Pemungutan suara pemilu presiden            pemungutan       suara  pemilu
     dan wakil presiden dilaksanakan             ditetapkan dengan keputusan
     paling lama 3 (tiga) bulan setelah          KPU.
     pengumuman hasil pemilihan umum
     anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
     dan DPRD kabupaten/kota.

    Berkaitan dengan konsep pengaturan mengenai sistem pemungutan suara
    dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 dan Tahun 2019 pada
    prinsipnya tidak ada perbedaan sepanjang bahwa pelaksanaan Pemilu
    Presiden Dan Legislatif dilaksanakan secara serentak pada Pemilu Tahun
    2019, faktanya pada Pemilu Tahun 2014 maupun Pemilu Tahun 2019 untuk
    pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD serta Presiden dan Wakil Presiden
    diselenggarakan pada pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat sebagaimana
    pengaturan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013
    tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
    Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Pasal 4 ayat (4)
    PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

12. Bahwa terlepas dari perbandingan pelaksanaan pemungutan suara dalam
    Pemilu 2014 dan 2019 sebagaimana diuraikan dalam angka 11, pelaksanaan
    pemilu yang konstitusional telah diputus oleh Mahkamah melalui Putusan
                                     101




    Nomor 14/PUU-XI/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan angka 10,
    dimana pada intinya Mahkamah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
    pemilu yang konstitusional adalah pemilu yang dilakukan secara serentak
    [sebagaimana pengaturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1)
    UU Pemilu]. Pada posisi ini KPU selaku pelaksana Undang-Undang wajib taat
    dan patuh pada norma yang termaktub di dalam peraturan perundang-
    undangan;

13. Bahwa terkait dengan dalil permohonan Pemohon pada poin 8, 9, dan 10
    pada halaman 22 – 24 mendalilkan bahwa “8. ---kondisi sosial politik dan
    fenomena    masyarakat   saat   ini    mengarah   kepada   tuntutan   untuk

Bagian 15 dari 47

    mengevaluasi pelaksanaan pemilu serentak. Tuntutan tersebut didasari dari
    fakta-fakta empiris banyaknya korban sakit dan meninggal dunia akibat
    sistem penyelenggaraan pemilu yang begitu berat dan banyak tekanan akibat
    digabungkannya beban penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
    bersamaan dengan pemilu anggota legislatif pusat dan anggota legislatif
    daerah.---, 9. Bahwa banyaknya korban yang sakit bahkan meninggal,
    tentunya tidak lepas dari kerumitan dan beban waktu yang mengakibatkan
    para penyelenggara mengalami kelelahan secara fisik.---, 10. ---“Pertama,
    pemilu dengan lima surat suara. Di Tahun 2014 diselenggarakan empat
    pemilu sekaligus dengan empat surat suara, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
    Kabupaten/Kota, itu sudah menimbulkan kelelahan dan beban kerja yang
    besar.---‘” (vide permohonan Pemohon), dalam hal ini KPU tidak dalam
    kapasitas untuk memberi keterangan lebih jauh, akan tetapi sebagai bentuk
    keterbukaan informasi publik KPU akan memberikan informasi berkaitan
    dengan jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan
    Pemilu 2019 sebagai berikut:

       Tabel 2: Rincian Petugas Badan Ad Hoc yang Sakit dan Meninggal
                                      Dunia

       PETUGAS BADAN AD HOC YANG SAKIT DAN MENINGGAL DUNIA

                Keterangan                              Jumlah

     Petugas yang Meninggal Dunia                      886 Orang
                            102




Petugas yang Sakit                          5.175 Orang


 Tabel 3: Rincian Persebaran Petugas Badan Ad Hoc yang Meninggal
                             Dunia

No   Persebaran Wilayah/Provinsi               Jumlah

1    Aceh                                        14

2    Bali                                         4

3    Banten                                      39

4    Bengkulu                                     8

5    D.I. Yogyakarta                             15

6    DKI Jakarta                                 48

7    Gorontalo                                    0

8    Jambi                                       10

9    Jawa Barat                                  195

10   Jawa Tengah                                 108

11   Jawa Timur                                  123

12   Kalimantan Barat                            33

13   kalimantan Selatan                          21

14   Kalimantan Tengah                           13

15   Kalimantan Timur                            19

16   Kalimantan Utara                             3

17   Kep. Bangka Belitung                         1

18   Kepulauan Riau                               3

19   Lampung                                     20

20   Maluku                                       8

21   Maluku Utara                                 0

22   Nusa Tenggara Barat                         12
                                   103




     23   Nusa Tenggara Timur                            17

     24   Papua                                          13

     25   Papua Barat                                     7

     26   Riau                                           17

     27   Sulawesi Barat                                  3

     28   Sulawesi Selatan                               16

     29   Sulawesi Tengah                                 8

     30   Sulawesi Tenggara                               7

     31   Sulawesi Utara                                 20

     32   Sumatera Barat                                 12

     33   Sumatera Selatan                               31

     34   Sumatera Utara                                 38

                    Total                                886


14. Bahwa selanjutnya berkaitan dengan sistem perekrutan PPK, PPS, dan
    KPPS telah dengan tegas dan jelas diatur dalam ketentuan Pasal 72 UU
    Pemilu jo. Pasal 36 PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang
    Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
    Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
    Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mengatur mengenai syarat-
    syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS;

15. Bahwa implementasi pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 14,
    menunjukkan bahwa untuk menjadi petugas PPK, PPS, dan KPPS haruslah
    memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan. Kriteria yang digunakan
    semata-mata untuk menjamin kualitas dari petugas PPK, PPS, dan KPPS,
    bukan hanya sekedar kualitas teknis penyelenggaraan akan tetapi juga
    mempertimbangkan aspek kemampuan yaitu kesehatan jasmani dan rohani;

16. Bahwa fenomena sakit dan meninggalnya sejumlah petugas PPK, PPS, dan
    KPPS dalam hal ini tidak dapat serta merta dinilai sebagai akibat dari
                                 104




pelaksanaan sistem pemungutan dan penghitungan suara secara serentak
dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Selain itu, dalam pertimbangan hukum
Mahkamah dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019
pada point [3.17] angka 5. Perihal Batas Waktu Penghitungan Suara halaman
96 – 98, secara terang dan tegas menyatakan:

      “---Pertanyaan konstitusional terkait dengan rumusan norma Pasal 383
      ayat (2) UU Pemilu dalam hubungannya dengan permohonan a quo,
      sebagaimana telah disinggung di atas, adalah apakah batas waktu
      penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara
      sebagaimana diatur dalam Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu berpotensi
      menyebabkan munculnya persoalan hukum yang dapat mengganggu
      keabsahan Pemilu, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional
      bersyarat.--- Bahwa Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama
      karena untuk pertama kalinya, pemilu presiden dan wakil presiden
      dilaksanakan bersamaan dengan pemilu anggota legislatif (yaitu
      pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
      kabupaten/kota). Salah satu konsekuensi keserentakan pemilu
      dimaksud adalah bertambahnya jenis surat dan kotak suara. Jika pada
      Pemilu 2014, in casu pemilu anggota legislatif, terdapat empat kotak
      suara     maka     pada    Pemilu     2019,    yang    menggabungkan
      penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan
      bersamaan dengan pemilu anggota legislatif, terdapat lima kotak
      suara. Penyelenggaraan demikian, dalam batas penalaran yang wajar,
      akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan
      termasuk memerlukan waktu lebih lama. Apalagi, jumlah partai politik
      peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014. Terkait dengan
      hal itu, Pasal 350 ayat (1) UU Pemilu mengantisipasi dengan cara
      membatasi bahwa pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.
      Bahkan, setelah melalui simulasi, sesuai dengan Pasal 11 ayat (1)
      Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
      Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, KPU mengatur bahwa
      jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.--- Oleh
      karena itu, dalam hal potensi yang tak dikehendaki tersebut benar-
      benar terjadi, sementara UU Pemilu menentukan pembatasan waktu
      yang sangat singkat dalam menghitung suara yang harus selesai pada
      hari pemungutan suara, maka keabsahan hasil pemilu akan menjadi
      terbuka untuk dipersoalkan. Bahwa untuk mengatasi potensi masalah
      tersebut maka ketentuan pembatasan waktu penghitungan suara
      sebagaimana diatur dalam Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu harus dibuka
      namun dengan tetap memerhatikan potensi kecurangan yang mungkin
      terjadi. Potensi kecurangan mana akan terbuka jika proses
      penghitungan suara yang tidak selesai pada hari pemungutan suara
      lalu dilanjutkan pada hari berikutnya dengan disertai jeda waktu. Oleh
      karena itu, menurut Mahkamah, perpanjangan jangka waktu
      penghitungan suara hanya dapat dilakukan sepanjang proses
      penghitungan dilakukan secara tidak terputus hingga paling lama 12
      jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara di TPS/TPSLN.
                                      105




           Perpanjangan hingga paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari
           pemungutan suara di TPS/TPSLN, yaitu pukul 24.00 waktu setempat,
           merupakan waktu yang masuk akal, jika waktu tersebut diperpanjang
           lebih lama lagi justru akan dapat menimbulkan masalah lain di tingkat
           KPPS.--- untuk mengurangi segala kemungkinan risiko, terutama risiko
           kecurangan, lama perpanjangan waktu penghitungan suara cukup
           diberikan paling lama 12 (dua belas) jam. Dengan waktu tersebut,
           dalam batas penalaran yang wajar, sudah lebih dari cukup untuk
           menyelesaikan potensi tidak selesainya proses penghitungan suara di
           TPS/TPSLN pada hari pemungutan suara. Sehubungan dengan itu,
           maka Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu harus dinyatakan bertentangan
           dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Penghitungan suara
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di
           TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan
           dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang
           paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan
           suara.---”

17. Bahwa berkaitan dengan fenomena sakit dan meninggalnya sejumlah
    petugas PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada angka 16 dan
    sebagai wujud dan bentuk kepedulian serta penghargaan atas kinerja dan
    pengabdian petugas PPK, PPS, dan KPPS, KPU memberikan apresiasi dan
    santunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun
    rincian santunan yang telah diberikan adalah sebagai berikut:

                 Tabel 4: Rincian Santunan yang Telah Diberikan

                 JENIS                             Besaran
                                                                    Jumlah Besaran
     NO.      KECELAKAAN        Jumlah Orang    Santunan yang
                                                                    Santunan (Rp.)
                 KERJA                             diterima

      1      Meninggal Dunia     4     Orang         36.000.000          144.000.000

                                35     Orang         36.000.000         1.260.000.000

                                62     Orang         36.000.000         2.232.000.000

                                34     Orang         36.000.000         1.224.000.000

                                27     Orang         36.000.000          972.000.000

                                30     Orang         36.000.000         1.080.000.000

                                90     Orang         36.000.000         3.240.000.000

                                101    Orang         36.000.000         3.636.000.000

                                86     Orang         36.000.000         3.096.000.000

                                59     Orang         36.000.000         2.124.000.000
                                              106




                                        100    Orang         36.000.000             3.600.000.000

               Jumlah Total             628   Orang                                22.608.000.000

       2           Sakit (belum         33     Orang             2.000.000            66.000.000
                diklasifikasikan ke
                   dalam Cacat          91     Orang             4.000.000           364.000.000
                 Permanen, Luka
                 Berat dan Luka         82     Orang             6.500.000           533.000.000
                     Sedang)
                                        4      Orang         15.000.000               60.000.000

                JUMLAH                210     Orang                                 1.023.000.000


18. Bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon yang menyatakan adanya
    lonjakan pembengkakan anggaran sebesar 61% pada Pemilu Serentak 2019
    yakni 25,59 Triliun dari anggaran Pemilu 2014 sebesar 15,79 Triliun, KPU
    akan memberi gambaran tentang anggaran pada Pemilu 2019 sebagai
    berikut:

            Tabel 5: Pagu Anggaran Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019


                                                                                TOTAL
    URAIAN                                                                    ANGGARAN
                              TA 2018                  TA 2019                PEMILU 2019

      RUTIN            1.998.709.410.000        2.312.244.178.000            4.310.953.588.000

   TAHAPAN           11.512.513.144.000        15.791.894.892.000        27.304.408.036.000

     TOTAL           13.511.222.554.000        18.104.139.070.000        31.615.361.624.000

           Tabel 6: Realisasi Anggaran Penyelenggaran Pemilu Tahun 2019


                                                                                TOTAL
    URAIAN                                                                    ANGGARAN
                              TA 2018                  TA 2019                PEMILU 2019

   REALISASI         10.173.169.066.883        14.986.935.688.097        25.160.104.754.980

        Tabel 7: Sisa Anggaran Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019


                                                                                TOTAL
    URAIAN                                                                    ANGGARAN
                              TA 2018                  TA 2019                PEMILU 2019
                                        107




      SISA         3.338.053.487.197      3.117.203.381.903       6.455.256.869.100

19. Bahwa berkaitan dengan perbandingan anggaran penyelenggaraan tahun
    2014 dan penyelenggaraan tahun 2019 tidak serta merta dapat dibandingkan
    secara langsung. Hal ini dikarenakan kenaikan anggaran adalah implikasi
    logis dari berubahnya situasi yang terjadi antara Pemilu Tahun 2014 dan
    Pemilu     Tahun   2019,   adapun    beberapa     faktor   yang    menyebabkan
    bertambahnya alokasi anggaran dalam Pemilu Tahun 2019 adalah sebagai
    berikut:

    a. Dampak adanya penambahan daerah pemekaran yang berimplakasi
       terhadap jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, dan
       KPPS (penambahan dimaksud dapat dilihat dalam Pemilu Tahun 2014,
       jumlah KPU Provinsi semula berjumlah 33 (tiga puluh tiga) Provinsi,
       namun pada Pemilu Tahun 2019 KPU Provinsi menjadi berjumlah 34 (tiga
       puluh empat) Provinsi, dan dalam Pemilu Tahun 2014, jumlah KPU
       Kabupaten/Kota sebanyak 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh)
       Kabupaten/Kota, namun pada Pemilu Tahun 2019, jumlah KPU
       Kabupaten/Kota     sebanyak      514   (lima   ratus    empat   belas)   KPU
       Kabupaten/Kota;

    b. Faktor inflasi harga dari penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 ke
       penyelenggaran Pemilu Tahun 2019;

    c. Bertambahnya keterlibatan kementerian dan lembaga negara dalam
       penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, pada Pemilu Tahun 2014
       kementerian dan lembaga negara yang terlibat diantaranya adalah KPU,
       Bawaslu, Polri, dan Kementerian Pertahanan, akan tetapi dalam
       penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, kementerian dan lembaga negara
       yang terlibat diantaranya adalah KPU, Bawaslu, Polri, Badan Intelijen
       Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
       Kementerian Komunikasi dan Informasi, Televisi Republik Indonesia,
       Radio Republik Indonesia, dan lain sebagainya;

    d. Perbedaan sistem pembiayaan Kampanye calon anggota DPR, DPRD
       Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, serta Presiden dan Wakil
                                      108




       Presiden, dimana dalam Pemilu Tahun 2014 pembiayaan kampanye

Bagian 16 dari 47

       sepenuhnya ditanggung oleh partai politik dan/atau calon masing-masing,
       namun dalam Pemilu Tahun 2019 pembiayaan kampanye sebagian
       dibebankan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU melalui
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    e. Bertambahnya waktu kampanye, dimana pada Pemilu 2014 waktu
       kampanye selama 1 (satu) bulan namun dalam Pemilu Tahun 2019 waktu
       kampanye menjadi 7 (tujuh) bulan;

    f. Bertambahnya jumlah peserta pemilu dan daftar pemilih tetap yang
       berimplikasi terhadap pengadaan dan distribusi logistik; dan

    g. Bertambahnya daerah pemilihan yang berimplikasi terhadap alokasi kursi
       dan jumlah TPS.

                                 Kesimpulan:

20. Bahwa bedasarkan apa yang telah diuraikan dalam keterangan Pihak Terkait
    (KPU) di atas, dengan ini KPU memberikan kesimpulan bahwa pada
    prinsipinya Pemilu Tahun 2019 terselenggara dengan aman, tertib, lancar
    sesuai dengan jadwal, tahapan dan program yang telah disusun;

21. Bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu memiliki tugas, wewenang, dan
    kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Artinya, dalam
    hal ini KPU sebagai pelaksana undang-undang. Terkait dengan desain dan
    sistem pemilu serentak yang telah dilaksanakan KPU selaku pelaksana,
    sepenuhnya akan menjalankan apa yang menjadi amanah undang-undang.
    Meskipun penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dapat dikatakan berjalan
    aman, tertib, dan lancar tetapi tetap perlu dilakukan evaluasi dan
    pembenahan di beberapa hal. Evaluasi tersebut guna memperbaiki hal-hal
    yang kurang dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang dapat
    dijadikan bahan masukan untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya;

22. Bahwa evaluasi perbaikan tersebut menurut pandangan KPU terutama
    bertumpu pada hal-hal yang bersifat teknis. Aspek teknis tersebut penting
    untuk dievaluasi terutama pada tahapan penghitungan dan rekapitulasi.
    Penghitungan dan rekapitulasi merupakan aspek teknis yang memiliki beban
    cukup besar, selain karena banyaknya jenis formulir yang digunakan juga
                                          109




     limitasi   waktu   yang   tersedia   bagi   penyelenggara   untuk   melakukan
     penghitungan maupun rekapitulasi. Diharapkan dengan adanya peristiwa-
     peristiwa yang terjadi sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
     dapat menjadi bahan untuk mendesain kembali penyelenggaraan pemilu ke
     depan, sehingga hal-hal yang dirasa masih kurang baik dapat dibenahi pada
     penyelenggaraan pemilu selanjutnya.

      Bahwa KPU telah memberikan keterangan tertulis tambahan atas jawaban
terhadap pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan tanggal 17 Oktober 2019
terhadap Permohonan Pengujian Undang-Undang perkara Nomor 37/PUU-
XVII/2019 yang diterima di Kepaniteraan tanggal 29 Oktober 2019, yang juga
dinyatakan sebagai keterangan dalam perkara         a quo, mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:

Pertama, berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.

1. Bahwa dalam konstruksi pengaturan Undang-Undang Pemilu, tidak terdapat
    definisi mengenai pengertian pemungutan suara dan penghitungan suara.
    Definisi 6 pemungutan suara dan penghitungan suara dapat dilihat dalam
    Pasal 1 angka 25 dan angka 26 Peraturan KPU tentang Pemungutan
    Penghitungan Suara.
         Di Pasal 1 angka 25, “Pengertian pemungutan suara adalah proses
    pemberian suara oleh pemilih di TPS pada surat suara dengan cara
    mencoblos nomor urut, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai
    politik pengusul untuk pemilu presiden dan wakil presiden, mencoblos nomor
    urut atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon untuk pemilu
    anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan mencoblos
    nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk pemilu anggota DPD”.

         Pasal 1 angka 26, “Penghitungan suara adalah proses penghitungan
    suara, penghitungan surat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah
    yang diperoleh partai politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
    DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
    kabupaten/kota. Calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD dan
    pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden, serta suara suara
                                        110




   yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak terpakai, dan surat suara
   rusak atau keliru dicoblos”.

        Berdasarkan pengertian pemungutan suara sebagaimana diatur dalam
   ketentuan Pasal 1 angka 25 PKPU tentang Pemungutan Penghitungan Suara
   di TPS, waktu pemilih untuk menggunakan hak pilihnya terhitung ketika pemilih
   menerima surat suara dari petugas KPPS sampai dengan pemilih selesai
   menggunakan hak pilihnya atau dengan kata lain, sejak pemilih menerima
   surat suara menuju ke bilik suara, membuka surat suara, melakukan
   pencoblosan, melipat kembali surat suara, memasukkan surat suara ke dalam
   kotak suara berdasarkan jenis pemilu, menandai jari dengan tinta, dan keluar
   dari TPS.

        Berkaitan dengan pengertian penghitungan suara sebagaimana diatur
   dalam ketentuan Pasal 1 angka 26 Peraturan KPU tentang Pemungutan dan
   Penghitungan Suara di TPS, waktu petugas KPPS melakukan penghitungan
   suara terhitung sejak petugas KPPS memulai melakukan penghitungan surat
   suara sampai dengan selesai menghitung dan dicatat ke dalam Form C-1
   Plano.   Sehingga     dalam    pandangan    KPU,    yang   dimaksud   dengan
   penghitungan    suara    itu   selesai   sampai   dengan   menuangkan   atau
   mengadministrasikan hasil penghitungan suara di Form C-1 Plano. Kalau
   menyalin ke dalam Form C-1 dan lain-lain itu tidak masuk kategori
   penghitungan suara.

2. Bahwa mengenai waktu yang dibutuhkan oleh 1 pemilih dalam melakukan
   pemungutan suara dengan 5 kotak suara dan waktu yang dibutuhkan oleh
   petugas KPPS dalam melakukan penghitungan suara dengan 5 kotak suara
   pada Pemilu Tahun 2019, KPU pada dasarnya melakukan sejumlah simulasi
   pemungutan dan penghitungan suara di 3 titik atau wilayah dengan hasil
   sebagai berikut. Ini dalam keterangan tertulis pada angka 14, halaman 43
   sampai dengan 61.
   A. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Tangerang,
       Provinsi Banten, pada tanggal 19 Agustus 2017. Adapun hasil dari
       simulasi dimaksud adalah sebagai berikut.
                                111




1) Gambaran        TPS   yang     dijadikan        sebagai   tempat      simulasi
   pemungutan/penghitungan suara.
   1. Jumlah DPT=500 pemilih. Ini ketika dilakukan sebelum KPU
       menyusun Peraturan KPU tentang Pemungutan Suara. Ketentuan
       tentang jumlah pemilih 500 berdasarkan ketentuan dalam undang-
       undang.
   2. Jumlah suara yang telah disediakan 512 yang terdiri dari surat
       suara sesuai dengan DPT plus cadangan 2%.
   3. Jumlah DPT yang memilih, yang hadir 429 orang pemilih.
   4. Jumlah pemilih pindahan 1 pemilih.
   5. Jumlah pemilih tambahan 6 orang pemilih.
   6. Total jumlah pemilih di TPS=436 pemilih yang hadir.
   7. Saksi yang hadir 22 orang.
   8. Pengawas TPS=1 orang.
   9. Bilik suara ada 4 buah.
2) Waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan simulasi pemungutan dan
   penghitungan suara:
   a) Untuk pemungutan suara. Berdasarkan identifikasi pada pemilih,
       pemilih dengan usia produktif dan berpendidikan, waktu pemberian
       suara pada surat suara 4 menit. Pemilih lansia (lanjut usia) 5
       menit. Pemilih kondisi hamil, ini perempuan maksudnya, hamil, 7
       menit. Pemilih disabilitas, baik itu tunanetra atau dibantu keluarga,
       7 menit. Pemilih tunanetra 9 menit. Pemilih kondisi sebagai ibu
       rumah tangga 4 menit.
   b) Kemudian       penghitungan         suara.     Untuk    jenis   pemilihan
       presiden/wakil presiden penghitungan suara 1 jam 15 menit.
       Pengisian formulir Berita Acara dan sertifikat hasil suara, 20 menit.
       Untuk pemilu DPD RI 1 jam 40 menit, pengisian formulirnya juga
       20 menit. Untuk pemilu DPR RI diperlukan waktu 2 jam 15 menit,
       pengisian formulir Berita Acara dan sertifikat hasil suara 20 menit.
       Untuk pemilu DPRD Provinsi diperlukan waktu 2 jam 15 menit,
       pengisian    formulir    sekitar     20     menit.    Pemilihan    DPRD
       Kabupaten/Kota 2 jam 15 menit, untuk pengisian formulir Berita
       Acara dan sertifikat hasil suara 20 menit.
                                     112




B. Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Bogor, pada
   tanggal 30 September 2017. Adapun hasil dari simulasi dimaksud sebagai
   berikut.
   1) Gambaran           TPS       yang       dijadikan      tempat       simulasi
       pemungutan/penghitungan suara.
       1. Jumlah DPT=300 pemilih.
       2. Jumlah surat suara tersedia=306, yaitu berasal dari 300 pemilih
              dalam DPT dan cadangan 2% dari DPT.
       3. Jumlah DPT yang memilih, hadir memilih 251 pemilih.
       4. Jumlah pemilih khusus=4 pemilih.
       5. Pemilih tambahan tidak ada.
       6. Total jumlah pemilih di TPS yang hadir=255 orang pemilih.
       7. Saksi yang hadir=22 orang pemilih.
       8. Pengawas TPS= 1 orang pemilih.
       9. Bilik suara 4 buah.
   2) Waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan simulasi pemungutan dan
       penghitungan suara.
       a) Untuk pemungutan suara:
              1. Rata-rata pemilih berada di dalam TPS, maksudnya di dalam
                 TPS ini mulai dari hadir sampai dengan keluar dari TPS sekitar
                 32 menit.
              2. Rata-rata pemilih berada di dalam bilik suara, ini untuk
                 memberikan suara atau mencoblos 5 menit. Waktu paling lama
                 pemilih berada dalam TPS 1 jam 16 menit. Waktu paling lama
                 pemilih berada di dalam bilik suara 8 menit.
       b) Penghitungan suara.
              1. Untuk penghitungan suara pilpres, waktu awal penghitungan
                 jam 14.30, waktu yang dibutuhkan 1 jam 6 menit. Jumlah
                 pemilih 255 pemilih. Surat suara salah masuk ada satu surat
                 suara DPR, jumlah suara sah 240, suara tidak sah 14, total
                 suara sah tidak sah 254.
              2. Untuk   penghitungan       suara   pemilu   DPR      waktu   awal
                 penghitungan jam 15.36 waktu yang dibutuhkan 1 jam 14
                 menit, jumlah pemilih 251 pemilih, surat suara salah masuk
                                113




            tidak ada, jumlah surat suara sah 237, suara tidak sah 14, total
            suara sah tidak sah 251.
        3. Untuk penghitungan suara DPD waktu awal penghitungan jam
            19.00. Waktu yang dibutuhkan 39 menit, jumlah pemilih 255
            pemilih, surat suara salah masuk 1 surat suara pilpres, jumlah
            suara sah 237, suara tidak sah 17, total suara 254.
        4. Penghitungan suara DPRD provinsi dimulai jam 20.00. Waktu
            yang diperlukan 1 jam 6 menit. Jumlah pemilih 252, jumlah
            suara salah masuk tidak ada, jumlah suara sah 242, suara
            tidak sah 10, total suara sah tidak sah 252.
        5. Penghitungan suara DPRD kabupaten/kota. Waktu awal
            penghitungan jam 21.06 WIB. Waktu yang diperlukan 54
            menit. Jumlah pemilih 252, surat suara salah masuk tidak ada,
            jumlah suara sah 238, suara tidak sah 14, total suara sah tidak
            sah 252.
Penyalinan formulir.

     Jenis formulir. Untuk Formulir Model C-KPU, jumlah form ada 28,
waktu masing-masing form sekitar 5 menit, petugasnya dilakukan oleh 2
petugas. Di dalam keterangan tertulis, sudah ada keterangan tentang
jumlah petugas dan masing-masing tugasnya. Waktu yang dibutuhkan
sekitar 70 menit.

     Kemudian, Model C1-Pilpres jumlah formulir ada 7, waktu yang
diperlukan sekitar 10 menit, kemudian petugasnya ada 5 orang KPPS,
waktu total yang diperlukan adalah 20 menit.

     Model C1-DPD jumlah formnya 8, waktu yang diperlukan 10 menit,
dikerjakan oleh 5 KPPS waktu yang diperlukan rata-rata 20 menit.

     Model C1-DPR 21 halaman formulir, kemudian diperlukan waktu
masing-masing 10 menit, petugas dikerjakan oleh 5 orang, waktu yang
diperlukan adalah 50 menit.

     Model C1-DPR Provinsi 21 lembar, kemudian dikerjakan dalam waktu
10 menit masing-masing lembar, kemudian petugas 5 orang, waktu yang
diperlukan 50 menit.
                                   114




        Model C1-DPRD kabupaten/kota formulir 21, waktunya 10 menit,
   kemudian dikerjakan oleh 5 KPPS, dan waktu yang diperlukan rata-rata 50
   menit.

        Kesimpulan untuk waktu, baik itu pemungutan suara maupun
   penghitungan suara. Pemungutan suara 6 jam karena fix jam 7 sampai
   jam 13.00. Kemudian untuk penghitungan suara, ini sangat tergantung
   kepada jumlah pemilih yang hadir.

        Sekali lagi, ini simulasi sebelum hari pemungutan suara, itu
   penghitungan suara diperlukan waktu 4 jam 20 menit, penyalinan formulir
   3 jam 10 menit, istirahat sekitar 3 jam, jadi total mulai pemungutan suara
   dan penghitungan suara selesai 16 jam 30 menit. Simulasi ini tidak
   disertakan   juga   ada   simulasi    tentang   keberatan   dan   bagaimana
   penyelesaiannya, ini dalam situasi lancar-lancar saja.

C. Simulasi pemungutan penghitungan suara di Kabupaten Bantul pada
   tanggal 9 Maret 2019. Adapun hasil simulasi, hasilnya sebagai berikut.
   1) Gambaran TPS sebagai tempat simulasi pemungutan penghitungan
       suara.
       1. Jumlah DPT 261 orang.
       2. Jumlah surat suara 267, yaitu jumlah surat suara berdasarkan
            sesuai DPT dan cadangan 2%.
       3. Jumlah DPT yang memilih, hadir 231. Jumlah pemilih khusus 4.
       4. Kemudian tambahan 25 pemilih atau pindahan dari tempat lain.
       5. Total jumlah pemilih di TPS 254.
       6. Saksi yang hadir 22.
       7. Pengawas TPS 1.
       8. Bilik suara 4.
   2) Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan simulasi pemungutan
       penghitungan suara untuk pemungutan suara, rata-rata pemilih berada
       dalam bilik suara 4-5 menit. Waktu paling lama pemilih berada dalam
       bilik suara 5 menit. Penghitungan suara jenis pemilihan untuk pemilu
       presiden rata-rata waktu 45 menit. Penghitungan suara DPR RI 1 jam
                                   115




   10 menit. DPD 55 menit. DPRD provinsi 1 jam 10 menit. DPRD
   kabupaten/kota 1 jam 10 menit.
3) Ini dalam situasi yang real, pemilu hari H, 17 April 2019. Data yang
   kami ambil berdasarkan Formulir C-KPU dapat diketahui sebagai
   berikut.    Ini   yang   kami   dapat   ketahui   hanya   untuk   kegiatan
   penghitungan suara saja. Soalnya untuk pemungutan suara per
   pemilih, tidak termasuk kategori yang diamati atau yang dicatat. Tetapi
   pada intinya, untuk pemungutan suara, fix term waktunya jam 7 pagi
   sampai jam 13 waktu setempat.
        Di dalam keterangan pada angka 15 halaman 61-62. Sebagai
   data gambaran pada hari-H:

   1) TPS 3 Banyuripan, Bayat, Klaten, Yogyakarta. Pemungutan suara
       jam 13.00 WIB, kemudian hasil penghitungan suara selesai jam
       19.00 WIB.
   2) Kemudian TPS 56 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
       Penghitungan mulai jam 14.00 WIB, selesai jam 21.00 WIB.
   3) Kemudian TPS 10 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten,
       mulai penghitungan jam 14.00 WIB, selesai jam 03.00 WIB dini
       hari.
   4) TPS 52 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, mulai jam
       14.30 WIB, sampai jam 02.30 WIB.
   5) Kemudian TPS 9 Bukit Kerikil, Bandar Laksamana, Bengkalis,
       Riau, penghitungan mulai jam 14.00 WIB, selesai 19.30 WIB.
   6) TPS 10 Bukit Kerikil, Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau, mulai
       jam 14.00 WIB, selesai jam 21.00 WIB.
   7) TPS 16 Bukit Kerikil, Bandar Laksamana, Bengkalis, Riau, mulai
       jam 13.00 WIB, selesai jam 17.00 WIB.
               Data-data ini kami masukkan atau kami catat sebagaimana

Bagian 17 dari 47

       ada di Formulir C-KPU karena ini belum bisa terkonfirmasi, apakah
       bisa selesai jam 17.00 WIB betul atau tidak.

   8) TPS 5 Cempaka Permai, Gading Permai, Bengkulu, mulai jam
       13.00 WIB, selesai jam 24.00 WIB.
                                       116




           9) Kemudian TPS 15 Cempaka Permai, Gading Permai, Bengkulu, ini
               tercatat mulai jam 14.00 WIB, selesai jam 13.00 WIB hari
               berikutnya.
           10) Kemudian TPS 6 Cempaka Permai, Gading Permai, Gading
               Cempaka, Bengkulu, mulai jam 14.00 WIB, selesai jam 06.00 WIB
               pagi hari berikutnya.
           11) TPS 15 Pulosari, Pengalengan, Bandung, Jawa Barat, mulai jam
               13.00 WIB, selesai jam 00.30 WIB.
           12) TPS 2 Anjatan, Anjatan Indramayu, Jawa Barat, mulai jam 13.00
               WIB, selesai jam 01.00 WIB.
           13) TPS 4 Anjatan, Anjatan Indramayu, Jawa Barat, mulai jam 13.00
               WIB, selesai jam 04.00 WIB dini hari.
           14) TPS 11 Anjatan, Indramayu, Jawa Barat, mulai jam 13.00 WIB,
               selesai jam 03.00 WIB dini hari.
           15) Kemudian TPS 19 Guwosari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, mulai
               jam 13.00 WIB, selesai jam 05.00 WIB dini hari. Berdasarkan data
               ini penghitungan selesai paling lama itu ada di TPS 15 Cempaka
               Permai, Gading Permai, Bengkulu, selesai jam 13.00 WIB hari
               berikutnya tanggal 18 April 2019.



3. Bahwa terkait dengan mengapa syarat dan ketentuan pendaftaran verifikasi
   partai politik sebagai peserta Pemilu 2019 semakin ketat? Akan tetapi, jumlah
   peserta Pemilu 2019 lebih banyak daripada Pemilu 2014? KPU akan
   memberikan gambaran berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran dan
   verifikasi partai politik peserta Pemilu Tahun 2019, sebagai berikut.
        Di dalam keterangan tertulis angka 16 halaman 62 sampai halaman 87.

        Pendaftaran partai politik peserta Pemilu Tahun 2019, dari seluruh partai
   politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 73 partai
   politik, yang mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu, ada 27 partai politik.

        Terhadap 27 partai politik tadi karena di undang-undang menentukan
   bahwa yang mendaftar itu menyerahkan dokumen persyaratan lengkap, maka
   kemudian dari 27 partai politik itu ada 2 kategori. 14 partai politik diterima
                                     117




pendaftarannya karena lengkap dokumennya dan ada 13 partai politik yang
pendaftarannya tidak dapat diterima karena dokumennya tidak lengkap.

     Jadi, dalam peraturan KPU ditentukan kalau tidak lengkap, harus
dilengkapi sampai dengan batas waktu pendaftaran. Hasilnya ada 14 partai
politik yang dinyatakan lengkap dokumennya dan 13 tidak lengkap.

     Dari 14 partai yang lengkap tadi, di antaranya adalah Perindo, Hanura,
Nasdem, Berkarya, PAN, PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, PSI, PPP, PKB,
Demokrat, dan Garuda. 13 partai yang tidak lengkap, di antaranya adalah
Partai Republik, Partai Rakyat, Partai PPB, Partai Idaman, Partai Pika, PNI
Marhein, PPI, Parsindo, Partai Reformasi, Republikan, PBI, PKPI, dan PBB.

     Kemudian dari 13 partai politik yang dinyatakan tidak diterima tadi,
terdapat 9 partai politik yang mengajukan upaya pelanggaran atau upaya-
upaya hukum ke Bawaslu, yaitu permohonan untuk pengaduan pelanggaran
administrasi ke Bawaslu.

     Kemudian Bawaslu menyatakan bahwa berkaitan dengan 13 partai politik
tersebut, terdapat 9 partai politik mengajukan upaya pelanggaran administrasi
kepada Bawaslu, dimana Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerima
pendaftaran partai politik dimaksud pada tanggal 20 November 2017
berdasarkan putusan tersebut.

     Dengan adanya putusan Bawaslu tersebut, KPU melalui PKPU Tahapan,
Program, dan Jadwal Waktu Tahun 2019, kemudian menetapkan pendaftaran
partai politik dilakukan selama 2 tahap, yakni pada jadwal yang seharusnya 3
sampai 16 Oktober 2017, kemudian diubah tanggal menjadi 20 November.

     Setelah proses pendaftaran dilaksanakan, kemudian KPU membuat surat
penyampaian hasil pendaftaran partai politik yang menyatakan bahwa
dokumen persyaratan pendaftaran telah memenuhi syarat, serta telah
menerima tanda terima, lengkap dokumen administrasinya.

     Yang kedua, mekanisme berikutnya adalah penelitian administrasi partai
politik peserta Pemilu Tahun 2019.

     Verifikasi administrasi awal.
                                     118




     KPU menuangkan hasil verifikasi ke dalam formulir model yang telah
ditentukan. Kemudian memberikan salinan Berita Acara Verifikasi tersebut,
verifikasi administrasi kepada pengurus partai politik, kemudian kepada
Bawaslu. Dianggap dibacakan.

     Kemudian, pada verifikasi administrasi yang pada tahap awal ini, dari
14+9=23 partai politik itu pada tahap awal penelitian administrasi tidak ada
sama sekali yang memenuhi syarat administrasi. Kemudian, diberikan
kesempatan karena di dalam undang-undang juga ditentukan ada masa
perbaikan. Dilakukan perbaikan administrasi oleh partai politik yang dinyatakan
belum memenuhi syarat.

     Berdasarkan penelitian administrasi, di KPU menyatakan ada 16 partai
politik yang memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan tahap
berikutnya ke verifikasi faktual.

     Terhadap keputusan KPU tersebut, terdapat 2 partai politik, yaitu Garuda
dan Berkarya mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu dan kemudian dua
partai politik ini dinyatakan dapat mengikuti tahap berikutnya, verifikasi faktual,
dengan catatan dokumen-dokumen administrasi yang dinyatakan belum
terpenuhi dan diminta untuk dipenuhi agar bisa diikutkan dalam verifikasi
faktual tahap berikutnya.

     Untuk verifikasi faktual, yaitu verifikasi terhadap kepengurusan di DPP
partai politik, kepengurusan di tingkat provinsi, di semua provinsi, kemudian
kabupaten/kota di 75% kabupaten/kota di setiap provinsi. Kemudian verifikasi
keanggotaan. Pada waktu itu, KPU mengambil kebijakan di dalam peraturan
KPU bahwa terhadap partai yang sudah pernah verifikasi di pemilu
sebelumnya, untuk verifikasi faktual, itu hanya dilakukan di daerah otonomi
baru saja.

     Kemudian, di tengah proses verifikasi faktual partai politik sebagai
peserta pemilu tahun 2019 yang sedang berjalan, terdapat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tanggal 11 Januari 2018.

     Berkaitan dengan Putusan Mahkamah tersebut, yang pada intinya
menyatakan bahwa semua partai politik, baik lama maupun baru, harus
                                     119




diverifikasi faktual. KPU dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR,
Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP, kemudian memunculkan 3 alternatif opsi
sebagai berikut.

1) Memperpanjang waktu verifikasi faktual melalui revisi terbatas terhadap
    pasal di Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai waktu, yaitu
    maksimal 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga verifikasi
    faktual bisa dilakukan melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan di
    undang-undang. Opsi ini tidak dapat diterima karena memang opsinya
    harus merevisi pasal di undang-undang.
2) Memperpanjang waktu verifikasi faktual melalui penerbitan Perppu,
    sehingga kemudian batas waktunya juga bisa dijadwalkan melampaui
    tanggal 17 Februari. Opsi ini juga tidak bisa diterima.
3) Kemudian opsi yang ketiga adalah mempersempit atau memangkas waktu
    verifikasi faktual menjadi 1 bulan dengan konsekuensi waktu persiapan
    partai politik menjadi berkurang. Kemudian, dari KPU juga membutuhkan
    tambahan anggaran, serta sumber daya manusia.
     Hanya saja kemudian dari 3 opsi itu, opsi ketiga yang dipilih. Tetapi dari
segi anggaran juga tidak ditambah biaya karena sesungguhnya kegiatan ini
harusnya sudah selesai di tahun 2017, tetapi kemudian untuk verifikasi faktual.
Begitu ada tambahan verifikasi faktual untuk semua partai politik, di 2018 tidak
terdapat anggaran untuk melakukan ini.

     Atas tawaran tindak lanjut opsi pelaksanaan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 53 tersebut, dalam RDP bersama Komisi II DPR,
Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP disepakati bahwa waktu penetapan partai
politik peserta Pemilu Tahun 2019 tidak dimundurkan, tetap sesuai dengan
jadwal semula, yaitu 17 Februari 2018 dan juga tidak disepakati adanya
tambahan anggaran, serta sumber daya manusia petugas verifikasi faktual.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, proses verifikasi faktual partai politik
menjadi sebagai berikut.

     Sehingga kemudian KPU melakukan perubahan peraturan KPU tentang
pendaftaran dan verifikasi atau penelitian administrasi partai politik yang
kerangkanya adalah untuk melakukan perubahan metode verifikasi faktual.
                                      120




     Di peraturan sebelumnya Nomor 11 Tahun 2017, bagi partai politik yang
menyerahkan jumlah keanggotaan maksimal 100 orang itu kemudian
dilakukan sensus. Untuk yang lebih dari 100 orang, itu dilakukan uji petik,
sampel sederhana dengan sampel 10% dari populasi anggota partai politik di
kabupaten/kota itu.

     Kemudian, dilakukan perubahan menggunakan PKPU Nomor 6 Tahun
2016. Jika anggota yang diserahkan maksimal 100 orang di kabupaten/kota,
maka verifikasi dilakukan mengambil sampel 10%. Sementara itu, jika anggota
yang dilaporkan lebih dari 100 orang, maka sampel diambil 5% dari populasi
anggota partai politik di kabupaten/kota itu.

     Kemudian yang kedua, perubahan untuk metode memverifikasi sampel.
Untuk di peraturan KPU yang lama, verifikator lapangan mendatangi anggota
partai politik yang menjadi sampel.

     Kemudian, di peraturan KPU yang baru, yang di bagian awal itu petugas
KPU yang hadir menemui anggota partai politik. Metode setelah perubahan,
yaitu partai politik dapat menghadirkan anggotanya berdasarkan nama-nama
yang muncul dalam sampel di kantor tetap pengurus partai politik tingkat
kabupaten/kota dan mereka diminta menunjukkan KTP elektronik dan KTA
parpol.

     Yang ketiga, penggunaan alat bantu verifikasi faktual. Kalau di peraturan
KPU yang lama tidak diatur. Di peraturan KPU yang baru, itu diperbolehkan
menggunakan       teknologi   real   time   videocall   dalam   tahapan   verifikasi
keanggotaan partai politik yang dalam verifikasi menggunakan metode ini juga
diminta anggota menunjukkan KTP-el dan KTA parpol.

     Berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi faktual sebagai dampak atau
tindak lanjut dari putusan Mahkamah tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut.

1. Terdapat 16 partai politik nasional yang menjalani verifikasi faktual dengan
    hasil 14 partai politik nasional dinyatakan memenuhi syarat dan 2 partai
    politik nasional lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini hasil akhir
    verifikasi faktual.
                                    121




2. Atas hasil verifikasi faktual tersebut, KPU menetapkan partai politik peserta
    Pemilu    Tahun     2019    dengan     SK        KPU   Nomor    58/PL.01.1-
    KPT/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
    Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 pada
    tanggal 17 Februari 2018.

     Dengan ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2019 melalui SK KPU
Nomor 58 tersebut, ada 2 partai politik, yaitu Partai Bulan Bintang dan Partai
Keadilan dan Perasatuan Indonesia (PKPI) yang sebelumnya dinyatakan tidak
memenuhi syarat, serta Partai Islam Damai Aman, Partai Rakyat, Partai Suara
Indonesia, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia yang sebelumnya dinyatakan oleh KPU tidak lolos dalam
pemeriksaan administrasi menghasilkan upaya sengketa proses kepada
Bawaslu. Atas upaya sengketa proses tersebut, Bawaslu memutuskan sebagai
berikut.

     Melalui Putusan Nomor 008/PS.REG/Bawaslu/II/2018, tanggal 4 Maret
2018, yang pada intinya memutuskan menerima permohonan Partai Bulan
Bintang untuk seluruhnya dan menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi
syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019.

     Yang kedua, melalui jalur yang sama, PKPI di Bawaslu melalui Putusan
Nomor 12/PS.Reg/Bawaslu/II/2018, tanggal 5 Maret 2018, yang pada intinya
memutuskan menolak permohonan PKPI untuk seluruhnya.

     Bahwa dikarenakan upaya sengketa proses di Bawaslu untuk Partai
PKPI, Partai Islam Damai Aman, Partai Rakyat, Partai Suara Indonesia, Partai
Bhinneka Indonesia, Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
ditolak, maka partai politik tersebut mengajukan upaya sengketa proses di
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dimana PTUN Jakarta memutuskan
melalui Putusan Nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT, tanggal 11 Maret 2018,
yang pada intinya memutuskan mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU untuk
menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

     Bahwa terhadap putusan Bawaslu berkaitan dengan Partai Bulan Bintang
dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang berkaitan dengan
                                    122




PKPI, selanjutnya KPU menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KPU Nomor
309/PL.01.1-KPT/03/KPU/ III/2018.

     Adapun partai politik peserta Pemilu 2019 untuk pemilu DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 adalah sebagai berikut. Ini untuk
partai nasional.

1. Partai Kebangkitan Bangsa.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
4. Partai Golongan Karya.
5. Partai Nasdem.
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia.
7. Partai Berkarya.
8. Partai Keadilan Sejahtera.
9. Partai Persatuan Indonesia.
10. Partai Persatuan Pembangunan.
11. Partai Solidaritas Indonesia.
12. Partai Amanat Nasional.
13. Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat).
14. Partai Demokrat.
15. Partai Bulan Bintang.
16. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
     Bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu memiliki tugas, wewenang,
dan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

     Dengan demikian, KPU sebagai pelaksana undang-undang terkait
dengan desain dan pemilu serentak yang telah dilaksanakan KPU selaku
pelaksana sepenuhnya akan menjalankan apa yang menjadi amanah undang-
undang. Meskipun penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dapat dikatakan
berjalan aman, tertib, lancar, tetap penuh dengan evaluasi dan pembenahan
dalam beberapa hal. Hal tersebut guna memperbaiki hal yang kurang dalam
penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dapat dijadikan bahan masukan dan
pelaksanaan pemilu selanjutnya.
                                          123




[2.5.2]   Badan    Pengawas        Pemilihan       Umum     (Bawaslu),   yang   telah
memberikan keterangan lisan dalam sidang tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal
29 Oktober 2019 serta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan tanggal
31 Oktober 2019, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.   KETERANGAN BAWASLU DALAM PENGAWASAN PEMILU 2019

     1.   Bahwa berdasarkan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
          2017 tentang Pemilihan Umum bahwa, pemungutan suara pemilu
          diselenggarakan        secara         serentak.   Adapun       pengawasan
          penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu
          sebagaimana dimaksud terdiri atas:

          a. Bawaslu;
          b. Bawaslu Provinsi;
          c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
          d. Panwaslu Kecamatan;
          e. Panwaslu Kelurahan/Desa;
          f. Panwaslu LN; dan
          g. Pengawas TPS.

     2.   Bahwa pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019 diawasi secara
          langsung oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
          Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas
          Tempat Pemungutan Suara, dengan jumlah jajaran pengawas pemilu
          pada masing-masing tingkatan sebagaimana grafik dibawah ini:




     3.   Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 terdapat
          banyaknya jumlah KPPS dan PTPS sehingga membutuhkan bimbingan
                                   124




     teknis yang lebih banyak/intens karena banyaknya dokumen yang harus

Bagian 18 dari 47

     diisi pada Pemilu 2019 yang akhirnya menimbulkan kelelahan.

4.   Bahwa dalam melaksanakan pengawasan Pemilihan Umum 2019,
     Bawaslu telah melakukan beberapa hal, antara lain:

     a. Pembentukan Pengawas TPS LN dan Pengawas Kotak Suara
        Keliling, yang diharapkan dapat membentu pelaksanaan tugas
        Panwaslu LN yang disebabkan oleh faktor luas wilayah dan jumlah
        distribusi Panwaslu LN yang terbatas. Adapun jumlah Pengawas
        TPS dan Pengawas KSK di 35 Perwakilan Panwaslu LN di luar
        negeri dapat dilihat dalam grafik di bawah ini:




                        Grafik: Jumlah PTPS LN dan KSK LN

     b. Pelatihan Saksi Peserta Pemilu, sebagaimana diatur dalam
        ketentuan Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
        Pemilihan Umum. Untuk itu, Bawaslu melakukan penguatan saksi
        peserta pemilu melalui pelatihan saksi mengingat Pemilu 2019
        merupakan pemilu pertama dimana pemilu anggota DPR, DPD, dan
        DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan
        secara bersamaan dengan pemilu presiden dan wakil presiden.
        Penyelenggaraan secara serentak ini secara teknis memiliki beban
        dan tanggungjawab yang lebih besar bila dibandingkan dengan
        pemilu secara terpisah. Maka penting dilakukan penguatan terhadap
        berbagai     elemen     yang     dapat     mendorong   keberhasilan
        penyelenggaraan pemilu.
                         125




Dalam penyelenggaraan pelatihan saksi peserta pemilu, Bawaslu
telah melakukan beberapa hal yaitu:

1) Kooordinasi dengan Peserta Pemilu di tingkat nasional;
2) Menyusun Buku Pedoman Saksi Peserta Pemilu;
3) Mempersiapkan Video Tutorial bagi Saksi Peserta Pemilu;
4) Melakukan Training Of Trainer (TOT) secara berjenjang;
5) Menyelenggarakan kegiatan pelatihan saksi melalui pertemuan
   tatap muka.

Bahwa dalam pelaksanaan pelatihan saksi peserta pemilu, Bawaslu
dibantu oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan. Pelaksanaan pelatihan yang dilakukan oleh
jajaran Bawaslu sesuai dengan ruang lingkup dan kapasitas
kelembagaan masing-masing tingkatan. Pelibatan jajaran Pengawas
Pemilu untuk dapat menjangkau sebaran saksi peserta pemilu di
seluruh wilayah Indonesia. Jumlah saksi peserta pemilu yang
mengikuti pelatihan berdasarkan usulan peserta pemilu sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

  NO PESERTA PEMILU JUMLAH TPS        USULAN           %

    1 PKB                809563       187036          23%
    2 GERINDRA           809563       260694          32%
    3 PDIP               809563       34844            4%
    4 GOLKAR             809563       298090          37%
    5 NASDEM             809563       154424          19%
    6 GARUDA             809563       35389            4%
    7 BERKARYA           809563       84334           10%
    8 PKS                809563       106870          13%
    9 PERINDO            809563       151131          19%
   10 PPP                809563       203522          25%
   11 PSI                809563       35345            4%
   12 PAN                809563       222636          28%
   13 HANURA             809563       133789          17%
   14 DEMOKRAT           809563       174592          22%
   15 PBB                809563       99130           12%
   16 PKPI               809563       26881            3%
   17 PA                 15610        11735           75%
   18 SIRA               15610         1037            7%
   19 PDA                15610         3467           22%
   20 PNA                15610         2309           15%
   21 PASLON 01          809563       35030            4%
   22 PASLON 02          809563       71853            9%
                            126




c. Pembinaan terhadap Pengawas Pemilu dalam setiap jenjang
  dilakukan pembinaan melaui metode supervisi, bimbingan teknis,
  rapat koordinasi serta rapat kerja teknis. Peningkatan kapasitas
  dilakukan   dengan    beberapa    isu   penting   yaitu   pengawasan,
  pencegahan, penindakan, serta pengelolaan kelembagaan.

d. Akreditasi Pemantau Pemilu, dimana kewenangan pemberian
  akreditasi yang sebelumnya dimiliki oleh KPU, pada Pemilihan
  Umum     2019 menjadi     kewenangan       Bawaslu.   Adapun   jumlah
  pemantau terakreditasi pada Pemilu 2019 dapat dilihat dalam grafik
  sebagai berikut:




  Pada tahun 2018 jumlah pemantau pemilu yang diberikan akreditasi
  oleh Bawaslu sebanyak 28 lembaga pemantau, sedangkan pada
  tahun 2019 Bawaslu memberikan akreditasi sebanyak 109 lembaga
  pemantau pemilu.

  Dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, selain diikuti oleh pemantau
  nasional juga diikuti oleh pemantau internasional. Berdasarkan data
  Bawaslu, bahwa jumlah pemantau internasional yang melakukan
  pemantauan pemilu Indonesia sebanyak 90 (sembilan puluh) orang,
  yang dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

                                                        Expected
  No.            Institutions / Country
                                                        Delegate

        STAE (Secretarat Technical for
   1.   Elections Administration) Republic
        Democratic of Timor-Leste                            5
                         127




     BERSIH 2.0 (Coalition for Free and fair
2.   elections), Malaysia                      4

3.   Malaysia                                  4

4.   Malaysia (Independent Researcher)         2

5.   Pakistan                                  2

6.   PUIC                                      2

7.   GOPAC                                     1

8.   WFD                                       1

9.   Pakistan Embassy                          4

10. Netherland Embassy                         4

11. SEA Junction                               1

    OIC (Organization of Islamic
12. Cooperation                                3

13. ADN (Asia Democracy Network)               1

14. Turkey Embassy                             4

15. Election Commission Nepal (ECN)            4

16. IDEAS Policy Research and Berhad           3

17. Turkey                                     2

18. Canada Embassy                             5

19. US Embassy                                 5

20. Australia Embassy                          7

    IFES (International Foundation for
21. Electoral System)                          5

22. Morocoo Embassy                            1

23. Embassy of the Czech Republic              1

24. Embassy of Palestine                       1

    TANFREL (Taiwan Asian Network for
25. Free Election)                             4
                            128




   26. Vietnam Embassy                                      2

   27. Armenia Embassy                                      1

   28. Iraq Embassy                                         1

   29. Japan                                                6

       Embassy of The Islamic of Republic of
   30. Afganistan                                           1

   31. Embassy of Nigeria                                   3

e. Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu 2019, yang bertujuan
  untuk menyediakan data, analisis, dan rekomendasi bagi jajaran
  pengawas pemilu dan seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan
  perumusan kebijakan, penyusunan program, dan strategi dalam
  konteks pengawasan, serta pencegahan pelanggaran pemilu. Melalui
  IKP 2019, Bawaslu melakukan pemetaan dan deteksi dini (sebagai
  mekanisme early warning system) terhadap berbagai potensi
  pelanggaran    dan    kerawanan     untuk    kesiapan     menghadapi
  pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden
  secara serentak pada tahun 2019.

  IKP 2019 disusun dalam beberapa tahapan mulai dari Juni hingga
  September 2018. Tahapan tersebut meliputi:

  1) Tahapan Konstruksi, bertujuan untuk mengevaluasi instrumen
     IKP sebelumnya, menemukan, dan menentukan teori yang
     relevan serta sesuai dalam konteks Pemilu Serentak Tahun 2019;

  2) Tahapan Instrumentasi, bertujuan untuk menyusun instrumen,
     melakukan uji validitas dan reliabilitas instrumen (try-out research
     instrument), serta menentukan bobot faktor;

  3) Tahapan Lapangan, bertujuan untuk mengumpulkan data dengan
     melibatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
     seluruh Indonesia yang berjumlah 548 orang; dan

  4) Tahap Analisis dan Penyusunan Laporan.
                             129




  Adapun rata-rata Indeks Kerawanan Provinsi dan Kabupaten/Kota
  dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:




f. Penyusunan Peraturan Bawaslu, dalam pelaksanaan pengawasan
  Pemilu Tahun 2019 sebanyak 34 Peraturan Bawaslu dengan rincian
  sebagai berikut:

  1) Peraturan Bawaslu pengawasan tahapan dan non tahapan.

  2) Peraturan Bawaslu penindakan pelanggaran dan sengketa
     pemilu.

  3) Peraturan Bawaslu pemantauan pemilu.
                                              130




                 4) Peraturan Bawaslu tentang kelembagaan Bawaslu.

           g. Melakukan Kerja Sama dengan berbagai pihak dalam kerangka
                 pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu, antara lain dengan
                 perguruan tinggi, lembaga negara, pemantau pemilu, dan organisasi
                 masyarakat.

                 No.            Unsur                             Stakeholders

                   1    Kementrian/Lembaga •            KPU dan Kominfo
                                                    •   Kementrian Luar Negeri
                                                    •   Kemendagri
                                                    •   PPAT
                                                    •   Ombudsman RI
                                                    •   Komnas HAM RI
                                                    •   KPAI
                                                    •   KPU RI dan KIP RI
                                                    •   Badan Amil Zakat Nasional

                   2      Perguruan Tinggi          •   STHI Jentera
                                                    •   Universitas Al Azhar Indonesia
                                                        Dengan Bawaslu RI
                                                    •   Pusat Studi Konstitusi Fakultas
                                                        Hukum Universitas Andalas

                   3     Pegiat/OKP/Ormas           •   Anfrel
                                                    •   PPUA PENCA


II.   Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum 2019, antara lain sebagai
      berikut:

      A.   Pendaftaran Peserta Pemilu

           1.     Verifikasi Partai Politik

                  a. Bahwa berdasarkan pelaksanaan hasil pengawasan Bawaslu
                       telah   menerbitkan     panduan         tata   laksana   pengawasan
                       pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta
                       pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan
                       perwakilan rakyat daerah yang meliputi Perbawaslu 3 Tahun
                              131




       2018     tentang    Pengawasan     Pendaftaran,    Verifikasi,   dan
       Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
       Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
       Daerah dan Panduan dan alat kerja pengawasan yang menjadi
       pedoman pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan
       partai   politik   peserta   pemilihan    umum    anggota    Dewan
       Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

     b. Bahwa berdasarkan kentuan dalam Perbawaslu 3 Tahun 2018
       tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
       Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
       Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
       Pasal 4 dan Pasal 5 dalam pokoknya menjelaskan Bawaslu
       dalam    melakukan      pelaksanaan      pengawasan     pendaftaran,
       verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu meliputi;

       1) pendaftaran, verifikasi partai politik calon peserta pemilu,
          dan penetapan peserta pemilu dilaksanakan sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan;

       2) keterpenuhan, kebenaran, dan keabsahan syarat partai
          politik sebagai peserta pemilu yang ditetapkan sebagai
          peserta pemilu;

       3) pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran
          dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu oleh
          KPU,     dengan     memperhatikan      kelengkapan    bukti dan
          keaslian kelengkapan persyaratan;

       4) partai politik calon peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU
          telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Pengawasan Bawaslu Terhadap Mekanime SIPOL

     a. Bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran partai politik calon
       peserta pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
       Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada partai politik
       mengenai pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta
                         132




   pemilu serta tata cara penggunaan Sipol sebelum pelaksanaan
   pendaftar, dan sebelum mendaftar sebagai calon peserta
   pemilu, partai politik wajib memasukkan data salinan dokumen
   persyaratan partai politik calon peserta pemilu ke dalam Sipol
   sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 PKPU 6
   Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
   Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya,
   terdapat kendala yang dialami partai politik dalam mengunduh
   formulir dan memasukkan data calon dalam Sistem Informasi
   Pencalonan   (SILON)        yang   mengakibatkan    partai   politik
   membutuhkan waktu untuk memasukkan data dan menunda
   pendaftaran ke KPU.

c. Bahwa    dalam   melakukan         pengawasan      Bawaslu    telah
   melakukan Pencegahan di mana SIPOL menjadi syarat dalam
   pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, Bawaslu
   sudah memprediksi akan adanya kendala dalam proses input
   data persyaratan pendaftaran ke dalam SIPOL. Bawaslu sudah
   melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat
   edaran Nomor 0890/Bawaslu/PM.00.00/IX/2017, tertanggal 29
   September 2017, kepada KPU dan partai politik, tentang potensi
   kesulitan yang dialami dalam proses pendaftaran melalui SIPOL
   dan antisipasi jalan keluar yang direncanakan sejak awal.
   Bawaslu melaksanakan pengawasan pendaftaran partai politik
   pada taanggal 3 s.d. 16 Oktober 2017.

d. Bahwa selain melakukan pencegahan, Bawaslu mengawasi
   ketaatan prosedur dalam proses pendaftaran partai politik.
   Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
   2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
   Politik, Peserta Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD, dan
   DPR, KPU menerima pendaftaran partai politik calon peserta
   pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf
                            133




   b dengan jadwal sebagai berikut yaitu hari pertama sampai
   dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00
   sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat, dan hari
   terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai
   dengan      pukul    24.00     Waktu   Indonesia    Barat.   Dalam
   pelaksanaan, waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu.

e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 4
   Oktober 2017, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu di
   KPU dibuka pukul 08.25 WIB. Pada tanggal 7 Oktober 2017,
   pendaftaran partai politik calon peserta pemilu di KPU dibuka
   pukul 09.15 WIB. Pada tanggal 8 Oktober 2017, pendaftaran
   partai politik calon peserta pemilu di KPU dibuka pukul 09.15
   WIB.

Bagian 19 dari 47

f. Bahwa terdapat tiga temuan dalam proses input data Sipol oleh
   partai politik, yaitu:

   1) Troubleshooting        laman    SIPOL    di     tengah    proses
      pemerikasaan          kelengkapan     dokumen       persyaratan
      pendaftaran (tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 s.d.
      11.30 WIB).

   2) Traffic uploading data SIPOL. Misalnya, partai politik
      (Hanura) melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017
      sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di
      SIPOL pukul 13.00 WIB. Proses uploading data di Sipol
      membutuhkan waktu 180 menit.

   3) SIPOL tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda (seperti,
      PSI). Tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat
      melakukan upload dokumen SIPOL telah selesai. Hal ini
      mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah
      dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam
      kejadian yang dialami oleh PSI terjadi upload dokumen lebih
      dari satu kali.
                       134




g. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan partai politik melakukan
   pendaftaran ke KPU pertama kali pada Senin 9 Oktober 2017,
   pukul 11.00 yang dilakukan oleh Partai PERINDO. Partai politik
   yang melakukan pendaftaran paling akhir adalah Partai
   Republik pada Senin 16 Oktober 2017, pukul 22.30 WIB.
   Terdapat 27 partai politik yang melakukan pendaftaran ke KPU
   RI. 10 partai politik telah dinyatakan DITERIMA (mendapatkan
   tanda terima) yaitu PERINDO, PDIP, Partai Hanura, Partai
   Nasdem, PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PSI, dan
   PPP.   Sementara    terdapat      17   partai   yang   melakukan
   pendaftaran tetapi masih dalam proses pemberkasan hingga
   tanggal 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB adalah PKB, Partai
   Berkarya, Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu
   Bangsa, Partai Idaman, Partai Garuda, PKPI, PIKA, PBB, PNI
   MARHAEN,       PPPI,      PARSINDO,         Partai     Reformasi,
   REPUBLIKAN, Partai Bhineka Indonesia, dan Partai Republik.

h. Bahwa hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan, kebutuhan
   partai politik dalam proses pemberkasan paling cepat dilakukan
   oleh Partai Golkar selama 8 jam 30 menit. Proses pemberkasan
   paling lama dialami oleh PSI selama 49 jam 20 menit
   sebagaimana tabel di bawah ini:
                       135




i. Bahwa     berdasarkan     hasil   pengawasan    Bawaslu,    KPU
  menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor 585 perihal Pendaftaran
  Akhir Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang pada pokoknya
  menjelaskan, KPU memberikan kesempatan kepada partai
  politik   yang   melakukan     pendaftaran,   untuk   melengkapi
  pemberkasan      dalam     waktu    1x24   jam   terhitung   sejak
  berakhirnya waktu pendaftaran pada tanggal 16 Oktober 2017
  pukul 24.00. Terdapat 17 Partai Politik yang mendaftar dan
  melakukan proses Pemberkasan selama 15 jam (mulai pukul
  09.00 s.d. 24.00 WIB) pada tanggal 17 Oktober 2017
  sebagaimana tabel di bawah ini:




j. Bahwa Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap
  pelaksanaan verifikasi faktual partai politik peserta pemilihan
  umum 2019. Pengawasan dilakukan untuk membuktikan
  keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon
  peserta pemilu. Fokus pengawasan dalam verifikasi factual
  partai politik oleh Badan Pengawas Pemilu adalah kesesuaian
  dokumen partai dengan dokumen yang diunggah dalam Sipol
  dan kesesuaian jumlah pengurus dengan SK, pemenuhan
  syarat verifikasi yaitu kehadiran pengurus saat verifikasi faktual
  dan pemenuhan keterwakilan           perempuan   pada susunan
  pengurus partai politik tingkat pusat paling sedikit 30% (tiga
  puluh persen).
                       136




k. Bahwa Bawaslu melakukan pengawasan langsung oleh tim
  kerja pengawasan Bawaslu pada proses penelitian administrasi
  yang dilakukan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni pada
  tanggal 17 Oktober s.d. 16 November 2017. Dalam proses
  pengamatan langsung, tim pengawas dilengkapi oleh surat
  tugas dan alat kerja pengawasan. Selain dilakukan oleh
  Bawaslu, pengawasan langsung juga dilakukan oleh Bawaslu
  Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota pada proses penelitian
  administrasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

l. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu
  Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota ditemukan beberapa hal
  antara lain sebagai berikut:

  1) bahwa KPU memberikan akses terbatas kepada tim
     pengawas Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan. Hal
     tersebut dikarenakan, KPU menafsirkan Pasal 93 UU Nomor
     7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan secara jelas
     kewenangan mengawasi proses penelitian administrasi.
     Sedangkan      Bawaslu        memiliki     kewenangan        dalam
     pengawasan      penelitian     administrasi       sesuai   dengan
     ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93, Pasal
     173, Pasal 178, dan Pasal 180. Sehingga tim pengawasan
     dalam melakukan pengawasan penelitian administrasi hanya
     mendapatkan      data,   informasi,      dan    dokumen,     melalui
     konfirmasi dari pejabat yang telah ditugaskan oleh KPU.
     Namun data, informasi, dan dokumen tersebut belum
     mencakup ceklist hasil penelitian administrasi partai politik,
     informasi terkait akun rekening partai politik yang sama di
     tingkat pusat sampai dengan di tingkat kabupaten/kota dan
     perbedaan antara data yang di SIPOL dengan hardcopy
     yang berkaitan dengan SK dan rekening partai politik.

  2) berdasarkan     hasil       pengawasan         Bawaslu,    terdapat
     perbedaan antara data pengurus di SIPOL dengan SK
     Kemenkumhan.       Partai     politik    dalam     mengisi     data
                 137




kepengurusan di SIPOL tidak memasukkan keseluruhan
data pengurus sehingga terdapat perbedaan dengan data di
SIPOL.    Perbedaan    data   di   SIPOL    dengan    SK
Kemenkumham terjadi di PAN dimana pengurus di SK
sebanyak 86 sementara di SIPOL hanya 5 pengurus. PPB di
SK sebanyak 150 pengurus di SIPOL hanya 32 pengurus.
Partai Demokrat di SK sebanyak 288 pengurus di SIPOL
sebanyak 127 pengurus. Partai Hanura di SK sebanyak 152
pengurus di SIPOL sebanyak 147 pengurus. PKB di SK
sebanyak 58 pengurus di SIPOL sebanyak 49 pengurus.
PDIP di SK sebanyak 39 pengurus di Sipol sebanyak 37
pengurus. PPP di SK sebanyak 146 pengurus di SIPOL
sebanyak 71 pengurus. PKPI di SK sebanyak 39 pengurus
di SIPOL sebanyak 29 pengurus. Adapun Partai Gerindra di
SK sebanyak 493 pengurus, sementara di SIPOL sebanyak
312 pengurus. Dalam proses verifikasi faktual, angka yang
disampikan oleh KPU jumlah pengurus Partai Gerindra
sebanyak 308 pengurus. Terdapat partai politik yang
berkurang jumlah pengurusnya disebabkan oleh pengurus
yang meninggal dan/atau mengundurkan diri yaitu Partai
Demokrat 1 orang, PKB 2 orang, PPP 29 orang dan PKPI 7
orang. Perbedaan jumlah data di SK Kemenkumham dengan
di SIPOL menimbulkan perbedaan dalam penentuan dasar
verifikasi selanjutnya yaitu pemenuhan keterwakilan 30
persen    perempuan.     Perbedaan     jumlah   pengurus
menimbulkan perbedaan dalam penghitungan keterwakilan
30 persen sebagaimana tabel di bawah ini:
                   138




3) Terdapat perbedaan dasar verifikasi oleh KPU di mana
  dalam proses penentuan basis verifikasi faktual, KPU
  mendasarkan pada data SIPOL untuk partai PAN, PBB,
  NASDEM, DEMOKRAT, dan HANURA pada tanggal 28
  Januari 2018. Perbedaan data terjadi pada PAN, PBB,
  DEMOKRAT dan HANURA sehingga basis SIPOL yang
  menjadi dasar bagi KPU lebih sedikit jumlahnya dari SK
  Kemenkumham. Sementara Partai Nasdem data di SIPOL
  dengan Kemenkumhan jumlahnya sama. Selanjutnya, KPU
  mendasarkan pada data Kemenkumham untuk Partai
  Golkar, PKB, PDIP, PKS, PPP, dan PKPI pada tanggal 29
  Januari 2018. Pengurus partai politik yang di Kemenkumham
  lebih banyak dari data di SIPOL yaitu PKB, PDIP,
  GERINDRA, PPP, dan PKPI. Sementara Partai Golkar dan
  PKS data di Kemenkumham dan di SIPOL sama. Khusus
  untuk Partai Gerindra, data di SIPOL sebanyak 312 dan di
  Kemenkumham      sebanyak    493.   Pada   saat   verifikasi
  berlangsung, KPU menyatakan jumlah pengurus Partai
  Gerindra sebanyak 308 orang. Terdapat perbedaan basis
  verifikasi yaitu di Kemenkumham sebanyak 493, di SIPOL
  sebanyak 312 dan penyampaikan KPU sebanyak 308 orang
  sebagaimana tabel di bawah ini:
                    139




4) Bahwa    berdasarkan     hasil   pengawasan     dalam    hal
  keterpenuhan keterwakilan 30 persen perempuan, terdapat
  dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu dengan
  basis SIPOL dan basis SK Kemenkumham. Implikasi dari
  kedua basis tersebut dapat dijelaskan terhadap masing-
  masing partai politik sebagai berikut:

  i.    Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki 86 orang
        pengurus di SK Kemenkumham. Syarat keterpenuhan
        30 persen perempuan berdasarkan SK adalah 26
        orang. Tetapi dalam SIPOL tercatat hanya 5 orang
        dengan 2 pengurus perempuan. KPU menggunakan
        data SIPOL untuk menjadi basis verifikasi faktual. Pada
        saat verifikasi faktual terdapat 1 pengurus yang tidak
        hadir, kemudian menyusul verifikasi faktual di kantor
        KPU RI.

  ii.   Partai Bulan Bintang (PBB) memiliki 150 orang
        pengurus    dalam      SK    Kemenkumham.       Syarat
        keterpenuhan 30 persen perempuan adalah 45 orang.
        Tetapi dalam SIPOL jumlah pengurus sebanyak 32
        orang sehingga syarat keterwakilan sebesar 10 orang.
        Pada saat verifikasi faktual, pengurus perempuan
                     140




       sebanyak 11 orang dan dinyatakan Memenuhi Syarat
       (MS) oleh KPU.

iii.   Partai Nasdem. Data pengurus partai Nasdem antara
       SK Menkumham dengan SIPOL sama yaitu sebanyak
       25 orang pengurus. Dasar verifikasi KPU menggunakan
       SIPOL ataupun SK Kemenkumham sebanyak 9 orang
       pengurus perempuan dipenuhi oleh Partai Nasdem dan
       dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU RI.

iv.    Partai Demokrat memiliki 288 orang pengurus di SK
       Kemenkumham.        Syarat   keterpenuhan    30     persen
       perempuan berdasarkan SK sebesar 87 orang. Dalam
       SIPOL terdapat 127 pengurus yang menjadi basis
       verifikasi   faktual    dengan     syarat   keterwakilan
       perempuan sebanyak 39 orang. Partai Demokrat dapat
       menghadirkan pengurus perempuan sebanyak 69
       orang dan 18 pengurus perempuan tidak hadir. Jumlah
       69   telah   melebihi   syarat   keterwakilan   pengurus
       perempuan baik dengan menggunakan dasar SIPOL
       maupun menggunakan dasar SK Kemenkumham.

v.     Partai Hanura memiliki 152 orang pengurus di SK
       Kemenkumham.        Syarat   keterpenuhan    30     persen
       perempuan berdasarkan SK sebanyak 46 orang. Dalam
       SIPOL terdapat 147 pengurus yang menjadi basis
       verifikasi   faktual    dengan     syarat   keterwakilan
       perempuan sebanyak 45 orang. Partai Hanura dapat
       menghadirkan pengurus perempuan sebanyak 55
       orang. Jumlah 55 telah melebihi syarat keterwakilan
       pengurus perempuan baik dengan menggunakan dasar
       SIPOL        maupun      menggunakan        dasar      SK
       Kemenkumham.

vi.    Data pengurus Partai Golkar antara SK Menkumham
       dengan SIPOL sama yaitu 261 orang pengurus. Dasar
                     141




       verifikasi   KPU      menggunakan       SK    Kemenkumham
       sebanyak 79 orang pengurus perempuan dipenuhi oleh
       Partai Golkar dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
       oleh KPU RI.

vii.   PKB memiliki 58 orang pengurus di SK Kemenkumham
       dan 49 orang pengurus di SIPOL. Syarat keterpenuhan
       30 persen perempuan berdasarkan SK sebanyak 17
       orang. PKB dapat menghadirkan pengurus perempuan
       sebanyak 18 orang. Jumlah 18 telah melebihi syarat
       keterwakilan pengurus perempuan dengan dasar SK
       Kemenkumham dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
       oleh KPU RI.

viii. PDIP memiliki 39 pengurus di SK Kemenkumham dan
       37 pengurus di SIPOL. Syarat keterpenuhan 30 persen
       perempuan berdasarkan SK sebesar 12 orang. PDIP
       dapat menghadirkan pengurus perempuan sebanyak
       12 orang. Jumlah 12 orang telah melebihi syarat
       keterwakilan pengurus perempuan dengan dasar SK
       Kemenkumham dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
       oleh KPU RI.

ix.    Data pengurus PKS antara SK Menkumham dengan
       SIPOL sama yaitu sebanyak 76 orang. Dasar verifikasi
       KPU menggunakan SK Kemenkumham sebesar 23
       orang pengurus perempuan dipenuhi oleh PKS dan
       dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU RI.

x.     Partai Gerindra memiliki data di SIPOL sebanyak 312
       dan di Kemenkumham sebanyak 493 orang. Pada saat
       verifikasi   berlangsung,    KPU        menyatakan         jumlah
       pengurus     Partai    Gerindra   sebanyak           308   orang.
       Terdapat     perbedaan      basis       verifikasi     yaitu   di
       Kemenkumham           sebanyak    493     orang,      di   SIPOL
       sebanyak 312 orang dan penyampaikan KPU sebanyak
                    142




       308 orang. Keterpenuhan keterwakilan 30 persen
       perempuan berdasarkan SK Menkumham sebanyak
       148 orang, berdasarkan hitungan SIPOL sebanyak 94
       orang dan berdasarkan pernyataan KPU sebanyak 92
       orang. Pada saat verifikasi jumlah perempuan yang
       hadir sebanyak 92 orang dan dinyatakan Memenuhi
       Syarat (MS) oleh KPU RI.

xi.    PPP      memiliki   146    orang    pengurus   di   SK
       Kemenkumham dan 71 orang pengurus di SIPOL.
       Syarat     keterpenuhan     30     persen   perempuan
       berdasarkan SK sebanyak 36 orang. Terdapat 29 orang
       yang mengundurkan diri dari Kepengurusan. PPP
       dapat menghadirkan pengurus perempuan sebanyak
       39 orang. Jumlah 39 orang telah melebihi syarat
       keterwakilan pengurus perempuan dengan dasar SK
       Kemenkumham dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
       oleh KPU RI.

xii.   PKPI memiliki 39 orang pengurus di SK Kemenkumham
       dan 29 orang pengurus di SIPOL. Syarat keterpenuhan
       30 persen perempuan berdasarkan SK yang digunakan
       oleh KPU adalah 10 orang. PKPI dapat menghadirkan
       pengurus perempuan sebanyak 9 orang sehingga
       dinyatakan Belum Memenuhi Syarat oleh KPU RI dan
       akan melakukan perbaikan.
                             143




                Apabila terdapat perbedaan dokumen antara hardcopy
                dengan data softcopy di SIPOL, maka KPU menjadikan
                dokumen hardcopy sebagai dokumen yang sah.

3.   Pengawasan Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
     Sebelum Perbaikan

     a. Bahwa KPU RI telah menetapkan partai politik peserta
        pemilihan umum tahun 2019 dengan Keputusan Nomor
        58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 sebanyak 14 (empat belas)
        partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu 2019 yaitu
        Partai Amanat Nasional, Partai Berkarya, Partai Demokrasi
        Indonesia   Perjuangan,    Partai   Demokrat,   Partai   Gerakan
        Indonesia Raya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai
        Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan
        Sejahtera, Partai Kebangkita Bangsa, Partai Nasdem, Partai
        Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan
        Partai Solidaritas Indonesia.

     b. Bahwa KPU RI menetapkan 2 (dua) partai politik yang tidak
        memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 yaitu Partai
        Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
        KPU RI juga menetapkan 7 (tujuh) partai politik tidak memenuhi
        syarat administratif sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi dan
        dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan
        umum 2019 yaitu Partai Bhineka Indonesia, Partai Indonesia
        Kerja, Partai Islam Damai Aman, Partai Pengusaha dan Pekerja

Bagian 20 dari 47

        Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara
        Rakyat Indonesia.

     c. Bahwa pengawasan terhadap proses verifikasi partai politik
        menghasilkan sejumlah partai politik yang Tidak Memenuhi
        Syarat (TMS) di seluruh provinsi. Terdapat sejumlah partai
        politik yang TMS di kabupaten/kota tetapi masih dalam batas 25
        persen keterpenuhan provinsi. Status TMS disebabkan karena
        partai politik tidak mendaftar di daerah         tersebut, tidak
                        144




  menyerahkan      berkas     dan     tidak     memenuhi      syarat    yang
  ditetapkan.

d. Bahwa hasil pengawasan menfokuskan kepada 2 (dua) partai
  politik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU
  yaitu Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan
  Indonesia. Hasil ini digunakan untuk memberikan gambaran
  terkait proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU dan
  mendapatkan      pengawasan          oleh      Bawaslu     Provinsi   dan
  Pengawas Kabupaten/Kota. Pada saat menetapkan status
  kedua partai tersebut, KPU tidak menerbitkan berita acara yang
  memuat detail alasan dan subtansi keterpenuhan sehingga
  kedua partai tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
  (TMS).

e. Bahwa pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh terhadap
  Kepengurusan,      Keberadaan             Kantor,   Keanggotaan,      dan
  Keterwakilan Perempuan. Proses verifikasi terhadap partai
  politik   ditemukan   beberapa        pelanggaran        yang   kemudian
  dilakukan perbaikan pada tahapan berikutnya. Dalam hal
  kepengurusan, hasil pengawasan diantaranya adalah Ketua,
  Sekretaris, dan Bendahara tidak sesuai dengan SK yang ada di
  SIPOL, pengurus harian dilakukan verifikasi faktual melalui
  Video Call, KSB tidak dapat menunjukkan KTA dan KTP,
  pengurus      mengundurkan        diri,    sedang   proses      pergantian
  pengurus, tidak dapat menunjukkan KTA dan KTP saat video
  call, pengurus belum E-KTP dan pengurus tidak sanggup
  menghadirkan anggotanya. Adapun keberadaan kantor, hasil
  pengawasan adalah kantor tidak memenuhi syarat, tidak ada
  surat domisili menyatakan tidak siap untuk diverifikasi, kantor
  kondisi digembok saat verifikasi dan masa kontrak tidak sesuai
  dengan tahapan pemilu berakhir.

f. Bahwa hasil pengawasan keanggotaan adalah nomor KTA tidak
  sesuai, KTP belum elektronik, NIK tidak sesuai, terdapat
  kegandaan internal, terdapat anggota di bawah umur, tidak
                              145




        hadir dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), perubahan data
        SIPOL sehingga merubah angka sampling, anggota tidak
        dihadirkan untuk verifikasi dan tidak melanjutkan verifikasi saat
        masa perbaikan.

4.   Beberapa Pelanggaran dan Perbaikan Verfikasi Partai Politik

     Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dalam proses
     verifikasi terhadap partai politik ditemukan beberapa pelanggaran
     yang kemudian dilakukan perbaikan pada tahapan berikutnya, hal
     tersebut dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

        FOKUS                              CONTOH
                         TEMUAN                              PROVINSI
     PENGAWASAN                        KABUPATEN/KOTA
                       KSB tidak
                                                             Sulawesi
                       sesuai dengan        Minahasa
                                                              Utara
                       SK di SIPOL
                       Sekretaris
                       Dihubungi                             Sumatera
                                              Lahat
                       melalui Video                          Selatan
                       Call
                       KSB Tidak
                       dapat                                 Sulawesi
                                         Minahasa Utara
                       menunjukkan                            Utara
                       KTP
                       Pengurus
                       Mengundurka       Kota Sukabumi      Jawa Barat
                       n Diri

        Pengurus       Sedang
                       Proses
                                             Mimika           Papua
                       Pergantian
                       Kepenurusan
                       Tidak dapat
                       Menunjukkan
                       KTA dan KTA        Lombok Utara         NTB
                       saat Video
                       Call

                       Pengurus
                                          Lombok Utara         NTB
                       belum E-KTP

                       Pengurus
                       Tidak
                       Sanggup              Pemalang       Jawa Tengah
                       Menghadirkan
                       Anggota
                     146




              Kantor Tidak
                                                     Sulawesi
              Memenuhi           Minahasa Selatan
                                                      Utara
              Syarat
              Tidak Ada
                                  Lombok Utara         NTB
              Surat Domisili
              Menyatakan
              Tidak Siap
              untuk                Kota Madiun      Jawa Timur
              dilakukan
  Kantor
              Verifikasi
              Kantor kondisi
              Digembok               Sleman         Yogyakarta
              saat Verifikasi
              Masa Kontrak
              Tidak sampai
              masa tahapan          Jembrana           Bali
              Pemilu
              berakhir
              Nomor KTA                              Sulawesi
                                       Sigi
              tidak sesuai                           Tengah
              KTP Belum
                                Kabupaten Bandung   Jawa Barat
              Elektronik
              NIK Tidak
                                Kabupaten Bandung   Jawa Barat
              Sesuai
              Kegandaan
                                Kabupaten Bandung   Jawa Barat
              Internal
              Anggota anak
                                     Mataram           NTB
              dibawah umur
              Tidak Hadir
              Dinyatakan          Gunung Kidul      Yogyakarta
Keanggotaan   MS
              Perubahan
              data SIPOL
              sehingga
              merubah                Badung            Bali
              angka
              pengambilan
              sample
              Anggota Tidak
              Dihadirkan
                                      Kudus         Jawa Tengah
              untuk
              Verifikasi
              Tidak
              Melanjutkan            Jepara         Jawa Tengah
              Verifikasi Data
                              147




                      Perbaikan
                      Keterwakilan
                      Perempuan
                                       Kota Tasikmalaya     Jawa Barat
                      Kurang 30
                      Persen.
                      Keterwakilan
                                                            Kalimantan
                      Peremuan Nol       Singkawang
       Keterwakilan                                           Barat
                      Persen
        Perempuan
        Kepatuhan   KPU
      Penyelenggara Terlambat              Puncak             Papua
                    melakukan
                    Verifikasi
                      KPU fokus
                      dengan
                                          Yahukimo            Papua
                      tahapan
                      lainnya


5.   Pengawasan Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
     Setelah Perbaikan

     Bahwa hasil pengawasan penelitian administrasi dan penelitian
     adminsitrasi hasil perbaikan, pengawasan hasil verifikasi dan
     verifikasi hasil perbaikan pada kepengurusan partai politik peserta
     tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan daftar partai
     politik yang Tidak Memenudi Syarat (TMS) adalah sebagaimana
     berikut:




     a. Kalimantan:

        Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di Kalimantan terdapat
        partai politik yang TMS yaitu PKPI di Menpawah (Kalimantan
        Barat), di Mahakam Ulu (Kalimantan Timur); Partai Berkarya di
        Katingan (Kalimantan Tengah); PBB di Tanah Laut (Kalimantan
        Selatan), Kutai Barat dan Kutai Timur (Kalimantan Timur);
        Demokrat di Kutai Kartanegara; PKS di Mahakam Ulu; PKB di
        Samarinda; PPP di Samarinda; PSI di Mahakam Ulu dan Berau
        (Kalimantan Timur).
                         148




   Sehingga terdapat 12 status partai politik di Kalimantan
   yang     dinyatakan     Tidak     Memenuhi      Syarat      (TMS)
   sebagaimana tabel di bawah ini:


                                   JML KAB/   TEMUAN
  NO.     PROVINSI    PARTAI                              DAERAH
                                    KOTA
                                              MS   TMS

        KALIMANTAN
   1.                    PKPI         14      13    1    Menpawah
          BARAT

        KALIMANTAN
   2.              BERKARYA           13      12    1       Katingan
          TENGAH

        KALIMANTAN
   3.                    PBB                  12    1    Tanah Laut
         SELATAN

                                                            Kutai
                     DEMOKRAT                 9     1
                                                         Kartanegara

                                                          Mahakam
                         PKS                  9     1
                                                            Ulu

                                                         Kutai Barat,
                         PBB                  10    2
                                                         Kutai Timur

                                                          Mahakam
                         PKPI                 9     1
                                                            Ulu
        KALIMANTAN                    10
          TIMUR          PKB                  9     1    Samarinda
   4.

                         PPP                  9     1    Samarinda

                                                         Mahakam
                          PSI                 8     2
                                                         Ulu, Berau

                                JUMLAH              12


b. Banten, Jawa, dan Bali

   Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di Jawa terdapat partai
   politik yang TMS yaitu PAN di Pati; Hanura di Sukoharjo;
   Gerindra di Klaten; PBB di Tegal, Kendal dan Pemalang; PKPI
   di Cilacap, Banjarnegara, Kudus, Batang, Demak, Pemalang,
   Wonogiri,   Kendal,    Purbalingga,     Sukoharjo,    Wonosobo,
   Purworejo, Kab. Tegal, Gerobogan, Kota Magelang, Jepara,
   Karanganyar dan Pati; Partai Berkarya di Tegal, Sukoharjo,
                    149




Demak, Cilacap; Partai Garuda di Cilacap dan Kudus (Jawa
Tengah); Hanura di Bandung dan Kuningan; PKS di Purwakarta;
PBB di Kota Depok, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab.
Sukabumi; PKPI di Kab. Bandung, Ciamis, Kab. Cianjur, Kab.
Garut, Kab. Indramayu, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kab
Subang, Kab Sukabumi (Jawa Barat); PKPI di Probolinggo,
Sampang, Kota Probolinggo, Sidoharjo, Gresik, Lamongan,
Kota Malang, Mojokerto, Ngawi dan Ponorogo; PBB di Kab.
Lumajang dan Kab. Tulunggagung (Jawa Timur); PKS di
GIanyar dan Bangli; PBB di Badung dan Tabanan; PKB di Bangli
dan Karangasem; PPP di Gianyar dan Bangli; PSI di Jembrana
dan   Tabanan;   Partai   Garuda   di   Karangasem;    PBB    di
Pandeglang dan Kota Tangerang; PKPI di Pandeglang; PPP di
Lebak.

Sehingga terdapat 73 status partai politik di Banten, Jawa,
dan Bali yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
sebagaimana tabel di bawah ini:

                              JML KAB/      TEMUAN
NO. PROVINSI       PARTAI                               DAERAH
                               KOTA        MS    TMS
                     PAN                    34    1          Pati
                   HANURA                   34    1     Sukoharjo
       JAWA
1.                GERINDRA         35       34    1      Klaten
      TENGAH
                                                         Tegal,
                     PBB                    32    3      Kendal,
                                                        Pemalang
              150




                                         Cilacap,
                                       Banjarnegara
                                         , Kudus,
                                         Batang,
                                         Demak,
                                        Pemalang,
                                         Wonogiri,
                                         Kendal,
                                       Purbalingga,
               PKPI          17   18    Sukoharjo,
                                        Wonosobo,
                                        Purworejo,
                                        Kab.Tegal,
                                        Gerobogan,
                                           Kota
                                        Magelang,
                                          Jepara,
                                       Karanganyar,
                                         Kab. Pati
                                          Tegal,
                                        Sukoharjo,
             BERKARYA        31   4
                                         Demak,
                                         Cilacap
                                         Cilacap,
             GARUDA          33   2
                                          Kudus
                                          Kab.
                                        Bandung,
             HANURA          25   2
                                          Kab.
                                        Kuningan
                                          Kab.
               PKS           26   1
                                       Purwakarta

                                       Kota Depok,
                                           Kab.
                                        Purwakarta,
               PBB           23   4
                                       Kab. Subang,
                                           Kab.
                                         Sukabumi
     JAWA
2.                      27
     BARAT
                                            Kab
                                         Bandung,
                                       Ciamis, Kab
                                        Cinjur, Kab
               PKPI          18   9     Garut, Kab
                                        Indramayu,
                                            Kota
                                         Bandung,
                                       Kota Bekasi,
                                       Kab  Subang,
                                          Gianyar,
3.   BALI      PKS      9    7    2
                                            Kab
                                           Bangli
                                         Sukabumi
                      151




                                                         Badung,
                       PBB                   7     2
                                                         Tabanan
                                                           Bangli,
                       PKB                   7     2
                                                        Karangasem
                                                          Gianyar,
                       PPP                   7     2

Bagian 21 dari 47

                                                           Bangli
                                                         Jembrana,
                       PSI                   7     2
                                                          Tabanan
                    GARUDA                   8     1    Karangasem

                                                        Probolinggo,
                                                         Sampang,
                                                            Kota
                                                        Probolinggo,
                      PKPI                  28    10      Sidoarjo,
        JAWA                                               Gresik,
   4.   TIMUR         PKPI          38      28    10     Lamongan,
                                                        Kota Malang,
                                                         Mojokerto,
        JAWA                        38                     Ngawi,
   4.
        TIMUR                                             Ponorogo


                                                            Kab.
                      PBB                   28     2     Lumajang,
                      PBB                   28     2    Kab.Tulungg
                                                           agung

                                                        Pandeglang,
                       PBB                   6     2       Kota
                                                         Tangerang
   5.   BANTEN                      8
                       PKPI                  7     1    Pandeglang

                       PPP                   7     1       Lebak

                     JUMLAH                       73

c. Sumatera

  Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di Sumatera terdapat
  partai politik yang TMS yaitu PDIP di Agam; Hanura di Agam;
  PKPI di Tanah Datar dan Limapuluh Kota; PKB di Agam; PPP
  di Padang Panjang; PSI di Agam (Sumatera Barat); Hanura di
  Tanjung Jabung Barat; PKPI di Tanjung Jabung Barat; PKB di
  Bungo dan Kerinci; PSI di Tanjung Jabung Barat; Partai
  Berkarya di Tanjung Jabung Barat (Jambi); PBB di Rokan hilir;
  PPP di Rokan Hilir (Riau); PBB di Muko-muko; PSI di Bengkulu
                   152




Selatan dan Rejang Lebong; Partai Berkarya di Rejang Lebong
(Bengkulu); PKPI di Belitung Timur; PKB di Bangka Barat; PSI
di Belitung (Bangka Belitung); PKB di Lampung Tengah
(Lampung); PKPI di Oku Selatan (Sumatera Selatan); PKB di
Karo; PKPI di Deli Serdang, Simalungun dan Tanjung Balai;
Partai Garuda di Simalungun dan Medan; Berkarya di Padang
Sidempuan; PAN di Simalungun; Hanura di Simalungun;
Nasdem di Simalungun; PBB di Simalungun, Samosir dan
Tapanuli Utara; Gerindra di Tebing Tinggi (Sumatera Utara);
PKPI di Natuna (Kepulauan Riau). Sehingga terdapat 39
status partai politik di Sumatera yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebagaimana tabel di bawah ini:

                              JML    TEMUAN
NO. PROVINSI      PARTAI     KAB/                 DAERAH
                             KOTA     MS TMS

                   PDIP               18    1       Agam

                 HANURA               18    1       Agam

                                                Tanah Datar,
                   PKPI               17    2    Limapuluh
   SUMATERA                                         Kota
1.
     BARAT                     19
                   PKB                18    1       Agam

                                                  Pandang
                   PPP                18    1
                                                  Panjang
                    PSI               18    1       Agam

                                                  Tanjung
                 HANURA               10    1
                                                Jabung Barat

                                                  Tanjung
                   PKPI               10    1
                                                Jabung Barat

2.    JAMBI        PKB         11      9    2   Bungo, Kerinci

                                                  Tanjung
                    PSI               10    1
                                                Jabung Barat

                                                  Tanjung
                BERKARYA              10    1
                                                Jabung Barat
                   153




                   PBB           11   1    Rokan Hilir
3.     RIAU                 12
                   PPP           11   1    Rokan Hilir

                   PBB           9    1    Muko Muko

                                            Bengkulu
4. BENGKULU        PSI      10   8    2     Selatan,
                                          Rejang lebong
                 BERKARYA        9    1   Rejang Lebong

                   PKPI          6    1   Belitung Timur

      BANGKA
5.                 PKB      7    6    1   Bangka Barat
     BELITUNG

                   PSI           6    1      Belitung

                                            Lampung
6.   LAMPUNG       PKB      15   14   1
                                             Tengah
     SUMATERA
7.                 PKPI     17   16   1    Oku Selatan
      SELATAN

                   PKB           32   1       Karo

                                          Deli Serdang,
                   PKPI          30   3   Simalungun,
                                          Tanjung Balai

                                             Medan,
                 GARUDA          21   2
                                           Simalungun
                                             Padang
                 BERKARYA        32   1
                                            Sidimpuan
     SUMATERA      PAN           32   1    Simalungun
8.                          33
       UTARA
                 HANURA          32   1    Simalungun

                 NASDEM          32   1    Simalungun

                                           Simalungun,
                                             Samosir,
                   PBB           30
                                      3      Tapanuli
                                              Utara

                 GERINDRA        32   1   Tebing Tingggi

     KEPULAUAN
9.                 PKPI     7    6    1      Natuna
        RIAU
                      154




                    JUMLAH                     39


d. Sulawesi, Papua, dan NTB

  Bahwa berdasarkan hasil pengawasan di Sulawesi terdapat
  partai politik yang TMS yaitu PDIP di Bolmong Timur; Golkar di
  Bolmong Timur; PAN di Minahasa; Gerindra di Kepulauan
  Talaud; PKS di Kepulauan Talaud; Berkarya di Bitung dan
  Minahasa (Sulawesi Utara); PAN di Teluk Wondama, Gerindra
  di Teluk Bintuni; PKS di Tanbrauw; PBB di Teluk Wondama,
  Kaymana, Maybrat dan Manokwari Selatan; PKPI di Raja
  Ampat; PKB di Teluk Wondama; PPP di Raja Ampat dan
  Berkarya di Teluk Wondama (Papua Barat); PKS di Lombok
  utara dan PSI di Lombok Utara (NTB); Berkarya di Kolaka
  Timur, Kolaka Barat dan Muna Barat; Garuda di Kolaka Timur,
  Muna Barat dan Konawe Kepulauan; PKPI di bombana, Kolaka
  Timur dan Kolaka Utara; PKB di Buton Selatan; PBB di
  Wakatobi; PPP di Konawe; PKS di Konawe Utara; PSI di
  Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka Utara dan Wakatobi
  (Sulawesi Tenggara).

  Sehingga terdapat 50 status partai politik di Sulawesi,
  Papua dan NTB yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
  (TMS) sebagaimana tabel di bawah ini:

                                  JML     TEMUAN
   NO.   PROVINSI     PARTAI     KAB/                 DAERAH
                                 KOTA     MS   TMS
                                                      Bolmong
                         PDIP             14    1
                                                       Timur
                                                      Bolmong
                     GOLKAR               14    1
                                                       Timur

         SULAWESI        PAN              14    1     Minahasa
    1.                            15
          UTARA
                      Gerindra            14    1    Kepl. Talaud

                         PKS              14    1    Kepl. Talaud
                                                       Bitung,
                    BERKARYA              13    2
                                                      Minahasa
    2.    PAPUA          PAN              12    1       Teluk
                                                      Wondama
                 155




      BARAT
                GERINDRA        12   1   Teluk Bintuni

                  PKS           12   1    Tambrauw
                           13               Teluk
                                         Wondama,
                  PBB           12   4    Kaimana,
                                          Maybrat,
                                         Manokwari
                  PKPI          12   1   Raja Ampat
                                           Selatan
                                           Teluk
                  PKB           12   1
                                          Wondama
                  PPP           12   1   Raja Ampat

                                           Teluk
                BERKARYA        12   1
                                          Wondama
                                            Poso,
                  PBB           11   2
                                           Banggai
                                            Parigi
                                           Moutong,
                  PKPI          10   3     Banggai
                                          Kepulauan,
                                           Morowali
     SULAWESI                              Banggai,
3.                PKB      13   11   2
      TENGAH                                Poso
                                           Banggai
                  PSI           10   3      Laut,
                                          Morowali
                                          Utara, Sigi
                                           Banggai,
                BERKARYA        11   2
                                             Buol
                                          Morowali
                GARUDA          12   1
                                            Utara
                                           Lombok
                  PKS           9    1
                                            Utara
4.     NTB                 10
                                           Lombok
                  PSI           9    1
                                            Utara
                                         Kolaka Utara,
                BERKARYA        14   3   Muna Barat,
                                         Kolaka Timur
                                            Kolaka
                                         Timur, Muna
                GARUDA          14   3
                                            Barat,
     SULAWESI                              Konawe
5.                         17             Bombana,
                                          Kepulauan
     TENGGARA
                  PKPI          13   3      Kolaka
                                            Timur,
                                         Kolaka Utara
                                             Buton
                  PKB           16   1
                                           Selatan

                  PBB           16   1     Wakatobi
                                      156




                                          PPP                   16   1      Konawe

                                                                            Konawe
                                          PKS                   16   1
                                                                             Utara
                                                                            Konawe
                                                                             Utara,
                                                                            Konawe
                                          PSI                   13   4
                                                                            Selatan,
                                                                          Kolaka Utara,
                                                                           Wakatobi
                                    JUMLAH                           50

           e. Pengawasan Verifikasi Partai Bulan Bintang (PBB)

              1) Bahwa         berdasarkan       hasil     pengawasan        Bawaslu
                    menunjukkan, terdapat 24 kabupaten/kota di 12 (dua belas)
                    provinsi Partai Bulan Bintang dinyatakan Tidak Memenuhi
                    Syarat (TMS). Daerah tersebut adalah              Tegal, Kendal,
                    Pemalang      (Jawa    Tengah),      Kota    Depok,   Purwakarta,
                    Subang, Sukabumi (Jawa Barat), Tabanan dan Badung
                    (Bali), Lumajang dan Tulungagung (Jawa Timur), Tanah
                    Laut (Kalimantan Selatan), Rokan Hilir (Riau), Poso dan
                    Banggai (Sulawesi Tengah), Muko-Muko (Bengkulu), Kutai
                    Barat dan Kutai Timur (Kalimantan Timur), Tapanuli Utara,
                    Toba Samosir dan Simalungun (Sumatera Utara), Wakatobi
                    (Sulawesi Utara) Kota Tangerang dan Pandeglang (Banten)
                    sebagaimana tabel di bawah ini:

NO.    PROVINSI       KAB/KOTA                        KETERANGAN

                                       Semua pengurus Ketua, Sekretaris dan
                                         Bendahara mengundurkan diri sejak
                         Tegal        Tahun 2016 tetapi surat pengunduran diri
                                      dibuat pada saat akan dilakukan verifikasi
                                           parpol tanggal 30 Januari 2018

1.    Jawa Tengah                         belum memenuhi syarat karena tidak
                                          ada berkas kepengurusan partai, tidak
                         Kendal
                                             ada pengurus dan anggota yang
                                                       dihadirkan

                                          TMS, Alamat Domisisli tidak jelas
                       Pemalang
                                            dan Pengurus tidak dapat ditemui.
                                     157




                     Kota Depok               Tidak Menyerahkan Berkas

                                           TMS, Tidak terpenuhinya syarat
                      Purwakarta
                                             minimal jumlah keanggotaan
2.    Jawa Barat
                                     TMS, Tidak terpenuhinya syarat minimal
                       Subang
                                              jumlah keanggotaan

                                     TMS, Tidak terpenuhinya syarat minimal
                      Sukabumi
                                              jumlah keanggotaan

                       Tabanan               Tidak Memiliki Kepengurusan
3.       Bali
                       Badung                Tidak Memiliki Kepengurusan

                                       TMS, syarat minimal keanggotaan
                      Lumajang
                                                tidak terpenuhi
4.    Jawa Timur
                                            TMS, di Masa Perbaikan tidak
                     Tulungagung
                                               menyerahkan berkas
      Kalimantan
5.                    Tanah Laut             TMS, Tidak ada Keterangan
       Selatan

Bagian 22 dari 47

6.      Riau          Rokan Hilir             Tidak Menyerahkan Berkas

      Sulawesi          Poso                 TMS, Tidak ada Keterangan
7.
      Tengah
                       Banggai               TMS, Tidak ada Keterangan
8.    Bengkulu       Muko Muko               TMS, Tidak ada Keterangan
9.    Kalimantan      Kutai Barat            Tidak Menyampaikan Berkas
        Timur
                     Kutai Timur             Tidak Menyampaikan Berkas
                    Tapanuli Utara                 Tidak mendaftar
      Sumatera      Toba Samosir             TMS, Tidak ada Keterangan
10.
       Utara
                     Simalungun              TMS, Tidak ada Keterangan

      Sulawesi                       TMS, Tidak      Menyampaikan     Berkas
11.                   Wakatobi
      Tenggara                                      pendaftaran.

                        Kota               TMS, Tidak memenuhi syarat
                      Tangerang             minimal jumlah keanggotaan.
12.    Banten
                     Pandeglang              TMS, Tidak ada keterangan.

                2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan informasi atas TMS
                   Partai Bulang Bintang yaitu ketidakbenaran pengurus, tidak
                                   158




                 menyerahkan berkas, tidak memenuhi syarat, pengurus dan
                 anggota tidak dihadirkan, tidak memenuhi syarat minimal
                 keanggotaan dan melakukan pendaftaran di daerah yang
                 bersangkutan.

             3) Berdasarkan hasil pengawasan di Provinsi Papua Barat,
                 dimana PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat 75 persen
                 provinsi adalah sebagai berikut:

NO KABUPATEN/KOTA            MS          TMS            KETERANGAN

1.      Kota Sorong          MS

2.    Kabupaten Sorong       MS

3.       Manokwari           MS

4.         Fakfak            MS

5.     Sorong Selatan        MS

6.       Raja Ampat          MS

7.      Teluk Bintuni        MS

8.     Teluk Wondama                     TMS          Tidak ada pengurus

                                                    Tidak mendaftar/ Tidak
9.        Kaimana                        TMS
                                                         ada pengurus

10.      Tambaruw            MS

11.       Maybrat                        TMS           Tidak ada Pengurus

12.   Manokwari Selatan                  TMS        Tidak menyerahkan berkas

13.   Pegunungan Arfak       MS


             4) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan terdapat 4 (empat)
                 kabupaten yaitu Teluk Wondana, Kaimana, Maybrat, dan
                 Manokwari     Selatan    dimana      Partai   Bulan   Bintang
                 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak
                 memenuhi 75 persen pemenuhan syarat provinsi. Kondisi
                 inilah yang menyebabkan PBB TMS di level nasional dan
                         159




     dinyatakan tidak mengikuti Pemilu 2019 oleh KPU. Adapun
     keterangan hasil pengawas per daerah adalah sebagai
     berikut:

     a) Teluk Wondama, tidak ada pengurus. Hasil pengawasan
        PBB tidak ada kepengurusan Teluk Wondama, tidak ada
        pengurus.       Hasil     pengawasan       PBB       tidak   ada
        kepengurusan;

     b) Kaimana, tidak mendaftar/tidak ada pengurus. Sejak
        tanggal 3 Oktober sampai penetapan, PBB tidak
        melakukan pengisian di SIPOL. Panwas telah menyurati
        PBB tetapi tidak ada respon;

     c) Maybrat, tidak ada pengurus; dan

     d) Manowari Selatan, tidak menyerahkan berkas.

f. Pengawasan Verifikasi Partai Keadilan dan Persatuan
  Indonesia (PKPI)

  1) Bahwa        berdasarkan       hasil     pengawasan         Bawaslu
     menunjukkan, terdapat 57 kabupaten/kota di 15 provinsi
     Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan
     Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yaitu Pati, Karanganyar,
     Jepara, Kota Magelang, Grobogan, Tegal, Wonosobo,
     Purworejo,     Sukaharjo,     Purbalingga,    Kendal,      Wonogiri,
     Pemalang, Demak, Batang, Kudus, Banjarnegara, dan
     Cilacap (Jawa Tengah), Menpawah (Kalimantan Barat), Raja
     Ampat (Papua Barat). Kemudian Bandung, Ciamis, Cianjur,
     Garut, Indramayu, Kota Banung, Kota Bekasi, Subang, dan
     Sukabumi (Jawa Barat), Belitung Timur (Bangka Belitung),
     Limapuluh Kota dan Tanah Datar (Sumatera Barat), Tanjung
     Jabung     Barat   (Jambi),    Kota     Probolingo,   Probolinggo,
     Samang,      Sidoarjo,     Gresik,     Lamongan,    Kota    Malang,
     Mojokerto, Ngawi, Ponorogo (Jawa Timur), Parigi Moutong,
     Naggai Kepulauan, dan Morowali (Sulawesi tengah). Oku
     Selatan (Sumatera Selatan), Mahakam Ulu (Kalimantan
                                          160




                    Timur),      Natuna     (Kepulauan         Riau),     Deli   Serdang,
                    Simalungun, dan Tanjung Balai (Sumatera Utara), Bombana,
                    Kolaka     Timur,     Kolaka     Utara,    dan      Kolaka   (Sulawesi
                    Tenggara), dan Pandeglang (Banten) sebagaimana tabel di
                    bawah ini:




NO.    PROVINSI          KAB/KOTA                             KETERANGAN

                                                     TMS, KTA Ketua tdk ada,
                       Kabupaten Pati           Keterwakilan Perempuan kurang dari
                                                               30 %

                                                   TMS, Tidak memenuhi syarat
                        Karanganyar
                                                    minimal jumlah keanggotaan.

                                                      TMS. Kurang dalam
                              Jepara            keanggaotaan dan tidak melakukan
                                                            perbaikan

                                                   TMS, Tidak memenuhi syarat
                       Kota Magelang
                                                    minimal jumlah keanggotaan

                          Grobogan                   TMS, tidak ada pengurusan

                                                  Hanya diverifikasi kepengurusan,
1.    Jawa Tengah                               sedangkan untuk keanggotaan parpol
                      Kabupaten Tegal                PKPI tidak menyerahkan
                                                 keanggotaannya dari awal ke KPU
                                                            Kab. Tegal

                         Wonosobo                   TMS, Tidak ada Keterangan
                                                TMS, Tidak memenuhi syarat minimal
                                                    jumlah keanggotaan dan tidak
                          Purworejo
                                                terpenuhinya syarat minimal sebaran
                                                 50 % Kepengurusan di Kecamatan

                                                 TMS, Tidak dapat menghadirkan
                                                   semua pengurus dan tidak
                          Sukoharjo
                                                menghadirkan semua anggota yang
                                                     masuk dalam sampel.

                                                    TMS, Saat Verifikasi tidak ada
                         Purbalingga
                                                       Pengurus yang hadir.
                                   161




                                         Belum memenuhi syarat karena tidak
                                         ada berkas kepengurusan partai, tidak
                        Kendal
                                           ada pengurus dan anggota yang
                                                      dihadirkan.

                                           TMS, menyatakan tidak sanggup
                                          untuk melakukan perbaikan berkas
                       Wonogiri
                                         dengan menandatangi surat pernyaan
                                                     bermaterai.

                                          TMS, alamat domisili tidak jelas dan
                       Pemalang            Pengurus tidak dapat ditemui saat
                                                       Verifikasi.

                                           TMS, tidak terpenuhinya syarat
                        Demak
                                            minimal jumlah keanggotaan.

                                           TMS, tidak menyerahkan berkas
                        Batang
                                                       salinan

                                         Tidak dapat mendatangkan pengurus
                        Kudus
                                                       partai

                                           TMS, tidak terpenuhinya syarat
                     Banjarnegara
                                                minimal keanggotaan

                                          Partai PKPI tidak memenuhi sayarat
                                         kepengurusan karena SK masih yang
                                            lama, ketua belum di ganti, yang
                                           tercantum di SK masih ketua yang
                        Cilacap          lama dan orangnya sudah meninggal
                                         dunia, bendahara masih di diskusikan
                                           karena belum di tetapkan, anggota
                                           belum ada yang mempunyai KTA,
                                              stampel partai juga tidak ada

     Kalimantan                             TMS, tidak dapat menghadirkan
2.                    Menpawah
       Barat                                           Pengurus

3.   Papua Barat      Raja Ampat              TMS, tidak ada keterangan.

                   Kabupaten Bandung          TMS, tidak ada keterangan

                        Ciamis            TMS, tidak Menyerahkan Dokumen
4.   Jawa Barat
                   Kabupaten Cianjur          TMS, tidak ada keterangan

                    Kabupaten Garut           TMS, tidak ada keterangan
                                        162




                          Kabupaten
                                                   TMS, tidak ada keterangan
                          Indramayu

                                              TMS, SIPOL tidak diperbarui hingga 6
                         Kota Bandung
                                                           Pebruari

                          Kota Bekasi              TMS, tidak ada keterangan

                       Kabupaten Subang            TMS, tidak ada keterangan

                          Kabupaten
                                                   TMS, tidak ada keterangan
                          Sukabumi

                                              Tidak menyampaikan Keanggotaan
5.   Bangka Belitung    Belitung Timur
                                                     dan kepengurusan

                        Limapuluh Kota         TMS, tidak Melakukan Pendaftaran
6.   Sumatera Barat
                         Tanah Datar           TMS, tidak Melakukan Pendaftaran

7.       Jambi             Tanjung                 Tidak menyerahkan berkas
                         Jabung Barat
                        Kota Probolingo          TMS, tidak dilakukan verifikasi

                                               TMS, kepengurusan dan      syarat
                           Sampang
                                              minimal keanggotaan tidak terpenuhi

                                               TMS, KTP dan KTA berbeda serta
                       Kab. Probolinggo         tidak memenuhi syarat minimal
                                                        keanggotaan

                                              TMS, tidak memenuhi syarat minimal
                           Sidoarjo
                                                         keanggotaan
8.     Jawa Timur
                                              TMS, tidak memenuhi syarat minimal
                            Gresik
                                                         keanggotaan

                                              TMS, tidak memenuhi syarat minimal
                          Lamongan
                                                         keanggotaan

                                                 TMS, domisili kantor dan tidak
                         Kota Malang               memenuhi syarat minimal
                                                        keanggotaan

                                              TMS, tidak memenuhi syarat minimal
                        Kab. Mojokerto
                                                         keanggotaan
                                        163




                                              TMS, tidak memenuhi syarat minimal
                            Ngawi
                                                         keanggotaan

                           Ponorogo               TMS, tidak dilakukan verifikasi

                        Parigi Moutong              Tidak menyerahkan berkas

9.    Sulwesi Tengah Banggai Kepulauan              Tidak menyerahkan berkas

                           Morowali                 Tidak menyerahkan berkas

        Sumatera                               TMS, sebaran kepengurusan tidak
10.                      Oku Selatan          sampai 50% dari jumlah Kecamatan
         Selatan
                                                  yang ada di OKU Selatan.
11.   Kalimantan         Mahakam Ulu             TMS, tidak memiliki kepengurusan
        Timur
12. Kepulauan Riau       Kab. Natuna             TMS, tidak memiliki kepengurusan

                                                  TMS, tidak memenuhi syarat
                         Deli Serdang
                                                   minimal jumlah keanggotaan
13. Sumatera Utara
                         Simalungun                   TMS, tanpa keterangan
                         Tanjung Balai                TMS, tanpa keterangan

                           Bombana               TMS, tidak menyerahkan berkas
                                                          pendaftaran

                         Kolaka Timur            TMS, tidak menyerahkan berkas
        Sulawesi                                          pendaftaran
14.
        Tenggara                                 TMS, tidak menyerahkan berkas
                         Kolaka Utara
                                                          pendaftaran
                                                 TMS, tidak menyerahkan berkas
                            Kolaka
                                                          pendaftaran

15.      Banten          Pandeglang                 TMS, tidak ada keterangan


                  2) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan informasi status TMS
                     Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia adalah tidak
                     menyampaikan berkas, tidak memiliki kepengurusan, tidak
                     memenuhi syarat minimal keanggotaan, tidak melakukan
                     pendaftaran,    tidak    memperbaiki      data   SIPOL,    tidak
                     melakukan      perbaikan,     tidak   memenuhi    syarat   yang
                     ditentukan, SK tidak diperbarui, dan kurang menghadirkan
                     minimal keanggotaan.
                                     164




                 3) Bahwa    berdasarkan    hasil    pengawasan    menunjukkan,
                   terdapat 3 (tiga) provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah,

Bagian 23 dari 47

                   dan Jawa Timur dimana PKPI tidak memenuhi keterpenuhan
                   75 persen provinsi. Di Jawa Tengah PKPI hanya memenuhi
                   17 provinsi dari 27 provinsi yang disyaratkan, di Jawa Barat
                   18 provinsi dari 20 provinsi yang disyaratkan dan di Jawa
                   Timur memenuhi 28 provinsi dari 29 provinsi yang
                   disyaratkan sebagaimana tabel di bawah ini:

                                               TEMUAN
                   JUMLAH     SYARAT
NO.   PROVINSI                                                    DAERAH
                  KAB/ KOTA MINIMAL MS
                                               MS TMS

                                                         Cilacap, Banjarnegara,
                                                             Kudus, Batang,
                                                          Demak, Pemalang,
                                                            Wonogiri, Kendal,
                                                              Purbalingga,
                                                         Sukoharjo, Wonosobo,
                                                         Purworejo, Kab. Tegal,
       JAWA                                                 Gerobogan, Kota
1.                     35           27         17     18
      TENGAH                                               Magelang, Jepara,
                                                         Karanganyar, Kab. Pati

                                                           Kab Bandung, Ciamis,
                                                             Kab Cianjur, Kab.
                                                           Garut, Kab Indramayu,
       JAWA                                                 Kota Bandung, Kota
2.                     27           20         18      9   Bekasi, Kab Subang,
       BARAT
                                                              Kab Sukabumi

                                                               Probolinggo,
                                                              Sampang, Kota
       JAWA                                                Probolinggo, Sidoarjo,
3.                     38           29         28     10
       TIMUR                                                       Gresik

        6.   Penanganan      Pelanggaran      Administrasi     Pada    Tahapan
             Pendaftaran Partai Politik

             Bahwa pada tahapan pendaftaran partai politik Bawaslu telah
             memutus    10   (sepuluh)     perkara    penanganan    pelanggaran
             administrasi sebagaimana dijelaskan dalam tabel di bawah ini:
                                  165




No. Nomor Putusan     Pelapor      Terlapor          Amar Putusan

                                              1. Menyatakan KPU RI
                                                 telah melakukan
                                                 pelanggaran administrasi
                                                 tentang tata cara dan
                                                 prosedur pendaftaran
                                                 partai politik peserta
                                                 pemilu.
                                              2. Memerintahkan KPU
                                                 memperbaiki tata cara
                                                 dan prosedur
                                                 pendaftaran PKPI
                                                 dengan menerima
                                                 dokumen pendaftaran
                   Hendrawarm                    sesuai ketentuan Pasal
                    an dan Dr.                   176 dan Pasal 177
     001/ADM/BWSL/   H. Imam                     Undang-Undang Nomor
1.                                  KPU RI
     PEMILU/X/2017   Anshori                     7 Tahun 2017 tentang
                   Salah, S.H.,                  Pemilihan Umum.
                       M.H
                                              3. Memerintahkan KPU RI
                                                 untuk melakukan
                                                 pemeriksaan
                                                 kelengkapan dokumen
                                                 persyaratan pendaftaran
                                                 PKPI secara fisik.
                                              4. Memerintahkan kepada
                                                 KPU RI untuk
                                                 melaksanakan Putusan
                                                 ini paling lambat 3 (tiga)
                                                 hari kerja sejak
                                                 pembacaan Putusan
                                                 dibacakan.

                                              1. Menyatakan KPU RI telah
                                                 melakukan pelanggaran
                                                 administrasi tentang tata
                                                 cara dan prosedur
                                                 pendaftaran partai politik
                                                 peserta pemilu.
     002/ADM/BWSL/
2.                 Ramdansyah       KPU RI    2. Memerintahkan KPU
     PEMILU/X/2017                               memperbaiki tata cara
                                                 dan prosedur
                                                 pendaftaran Partai
                                                 Idaman dengan
                                                 menerima dokumen
                                                 pendaftaran sesuai
                                                 ketentuan Pasal 176 dan
                                    166




                                                    Pasal 177 Undang-
                                                    Undang Nomor 7 Tahun
                                                    2017 tentang Pemilihan
                                                    Umum.
                                               3. Memerintahkan KPU RI
                                                  untuk melakukan
                                                  pemeriksaan
                                                  kelengkapan dokumen
                                                  persyaratan pendaftaran
                                                  Partai Idaman secara
                                                  fisik.
                                               4. Memerintahkan kepada
                                                  KPU RI untuk
                                                  melaksanakan Putusan
                                                  ini paling lambat 3 (tiga)
                                                  hari kerja sejak
                                                  pembacaan Putusan
                                                  dibacakan.

                                               1.   Menyatakan Komisi
                                                    Pemilihan Umum
                                                    melakukan pelanggaran
                                                    Administrasi.
                                               2. Memerintahkan kepada
                                                  Komisi Pemilihan Umum
                                                  untuk memperbaiki tata
                                                  cara, proses pendaftaran
                                                  dengan menerima
                                                  kembali dokumen
                                                  pendaftaran Partai Bulan
                      Prof. DR.                   Bintang sesuai ketentuan
                     Yusril Izha                  Pasal 176 dan Pasal 177
     003/ADM/BWSL/ Mahendra                       UU 7 Tahun 2017..
3.                                    KPU RI
     PEMILU/X/2017       dan
                   Ir. Afriansyah              3. Memerintahkan Komisi
                     Noor, M.Si                   Pemilihan Umum untuk
                                                  melakukan pemeriksaan
                                                  kelengkapan dokumen
                                                  persyaratan pendaftaran
                                                  Partai Bulan Bintang
                                                  secara fisik.
                                               4. Memerintahkan kepada
                                                  KPU untuk
                                                  melaksanakan Putusan
                                                  ini paling lambat 3 (tiga)
                                                  hari kerja sejak Putusan
                                                  dibacakan ini.

4.   004/ADM/BWSL/     Harinder       KPU RI   1. Menyatakan Komisi
                                 167




     PEMILU/X/2017    Singh                    Pemilihan Umum
                                               melakukan pelanggaran
                                               Administrasi tentang tata
                                               cara dan prosedur
                                               pendaftaran partai politik.
                                            2. Memerintahkan kepada
                                               Komisi Pemilihan Umum
                                               untuk memperbaiki tata
                                               cara, dan prosedur
                                               pendaftaran Partai
                                               Bhineka Indonesia
                                               dengan menerima
                                               kembali dokumen
                                               pendaftaran sesuai
                                               ketentuan Pasal 176 dan
                                               Pasal 177 UU 7 Tahun
                                               2017.
                                            3. Memerintahkan Komisi
                                               Pemilihan Umum untuk
                                               melakukan pemeriksaan
                                               kelengkapan dokumen
                                               persyaratan pendaftaran
                                               Partai Bhineka Indonesia
                                               secara fisik.
                                            4. Memerintahkan Komisi
                                               Pemilihan Umum untuk
                                               menjalankan Putusan ini
                                               paling lambat 3 (tiga) hari
                                               kerja sejak Putusan
                                               dibacakan ini.

                                            Menyatakan Laporan Nomor
                                            005/ADM/BWSL/PEMILU/X/
                      Haris
                                            2017 atas dugaan
     005/ADM/BWSL/ Sudarno dan
5.                                 KPU RI   pelanggaran Administratif
     PEMILU/X/2017   Samuel
                                            Pemilu oleh KPU RI tidak
                     Samson
                                            terbukti secara sah dan
                                            meyakinkan

                                            1. Menyatakan KPU RI
                                               telah melakukan
                                               pelanggaran
                                               administrasi tentang tata
                      Daniel
     006/ADM/BWSL/                             cara dan prosedur
6.                 Hutapea dan     KPU RI
     PEMILU/X/2017                             pendaftaran partai politik
                     Bakhtiar
                                               peserta pemilu;
                                            2. Memerintahkan KPU
                                               memperbaiki tata cara
                                               dan prosedur
                               168




                                               pendaftaran Partai
                                               Pengusaha dan Pekerja
                                               Indonesia dengan
                                               menerima dokumen
                                               pendaftaran sesuai
                                               ketentuan Pasal 176
                                               dan 177 Undang-
                                               Undang Nomor 7 Tahun
                                               2017;
                                          3. Memerintahkan KPU RI
                                             untuk melakukan
                                             pemeriksaan
                                             kelengkapan dokumen
                                             persyaratan pendaftaran
                                             Partai Pengusaha dan
                                             Pekerja Indonesia
                                             secara fisik;
                                          4. Memerintahkan Kepada
                                             KPU RI untuk
                                             melaksanakan putusan
                                             ini paling lambat 3 (tiga)
                                             hari kerja sejak putusan
                                             ini dibacakan.

                                          1.   Menyatakan Komisi
                                               Pemilihan Umum
                                               melakukan pelanggaran
                                               Administrasi tentang tata
                                               cara dan prosedur
                                               pendaftaran partai
                                               politik;
                                          2.   Memerintahkan kepada
                                               Komisi Pemilihan Umum
                                               memperbaiki tata cara
                                               dan prosedur
     007/ADM/BWSL/                             pendaftaran Partai
7.                   Warsono     KPU RI
     PEMILU/X/2017                             Republik dengan
                                               menerima dokumen
                                               pendaftaran sesuai
                                               ketentuan Pasal 176
                                               dan Pasal 177 UU
                                               Nomor 7 Tahun 2017;
                                          3.   Memerintahkan Komisi
                                               Pemilihan Umum untuk
                                               melakukan pemeriksaan
                                               kelengkapan dokumen
                                               persyaratan pendaftaran
                                               Partai Republik secara
                                     169




                                                     fisik;

Bagian 24 dari 47

                                                4.   Memerintahkan Komisi
                                                     Pemilihan Umum
                                                     menjalankan putusan ini
                                                     paling lambat 3 (tiga)
                                                     hari kerja sejak putusan
                                                     ini dibacakan.

                                                1. Menyatakan Komisi
                                                   Pemilihan Umum
                                                   melakukan penggaran
                                                   Administrasi;
                                                2. Memerintahkan kepada
                                                   Komisi Pemilihan Umum
                                                   untuk melakukan
                                                   perbaikan Tata Cara,
                                                   Proses Pendaftaran
                                                   dengan menerima
                                                   kembali dokumen
                                                   persyaratan pendaftaran
                                                   Partai Rakyat sesuai
                                                   ketentuan Pasal 176
     008/ADM/BWSL/     I Ketut                     dan Pasal 177 UU No 7
8.                                     KPU RI      Th 2017 tentang
     PEMILU/X/2017     Tenang
                                                   Pemilihan Umum;
                                                3. Memerintahkan Komisi
                                                   Pemilihan Umum untuk
                                                   melakukan pemeriksaan
                                                   kelengkapan dokumen
                                                   persyaratan pendaftaran
                                                   Partai Rakyat secara
                                                   fisik;
                                                4. Memerintahkan Komisi
                                                   Pemilihan Umum untuk
                                                   menjalankan putusan ini
                                                   paling lambat 3 (tiga)
                                                   hari kerja sejak putusan
                                                   ini dibacakan.

                                                1. Menyatakan Komisi
                                                   Pemilihan Umum telah
                                                   melakukan pelanggaran
                     Drs. M. Yusuf                 Administratif tentang tata
     009/ADM/BWSL/
9.                    Rizal, SE,       KPU RI      cara dan prosedur
     PEMILU/X/2017
                          M.Si                     pendaftaran partai politik
                                                   peserta pemilu;
                                                2. Memerintahkan Komisi
                                                   Pemilihan Umum
                                 170




                                                 memperbaiki Tata Cara
                                                 dan prosedur
                                                 Pendaftaran Partai
                                                 Swara Rakyat Indonesia
                                                 (Parsindo) dengan
                                                 menerima dokumen
                                                 pendaftaran sesuai
                                                 ketentuan Pasal 176
                                                 dan Pasal 177 Undang-
                                                 Undang Nomor 7 Tahun
                                                 2017 tentang Pemilihan
                                                 Umum;
                                            3. Memerintahkan Komisi
                                               Pemilihan Umum untuk
                                               melakukan pemeriksaan
                                               kelengkapan dokumen
                                               persyaratan Partai
                                               Swara Rakyat Indonesia
                                               (Parsindo) secara fisik;
                                            4. Memerintahkan Komisi
                                               Pemilihan Umum untuk
                                               melaksanakan putusan
                                               ini paling lambat 3 (tiga)
                                               hari kerja sejak putusan
                                               ini dibacakan.

                                            1.   Menyatakan KPU RI
                                                 telah melakukan
                                                 pelanggaran
                                                 administrasi tentang tata
                                                 cara dan prosedur
                                                 pendaftaran partai politik
                                                 peserta pemilu;
                                            2.   Memerintahkan KPU
                                                 memperbaiki tata cara
                                                 dan prosedur
      010/ADM/BWSL/     Jose                     pendaftaran Partai
10.                                KPU RI        Indonesia Kerja dengan
      PEMILU/X/2017   Poernomo
                                                 menerima dokumen
                                                 pendaftaran sesuai
                                                 ketentuan Pasal 176
                                                 dan Pasal 177 Undang-
                                                 Undang Nomor 7 Tahun
                                                 2017;
                                            3.   Memerintahkan KPU RI
                                                 untuk melakukan
                                                 pemeriksaan
                                                 kelengkapan dokumen
                                                 persyaratan pendaftaran
                             171




                                                 Partai Indonesia Kerja
                                                 secara fisik;
                                            4.   Memerintahkan kepada
                                                 KPU RI untuk
                                                 melaksanakan putusan
                                                 ini paling lambat 3 (tiga)
                                                 hari kerja sejak putusan
                                                 dibacakan.

7.   Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta
     Pemilu

     a. Bahwa setelah penetapan partai politik peserta pemilu 2019,
        Bawaslu memeriksa dan menyelesaikan sengketa proses
        pemilu dengan Putusan Nomor 008/PS.REG/BAWASLU/II/2018
        yang dimohonkan oleh Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra, S H.,
        M.Sc dan Ir. Afriansyah Noor, M.Si., terhadap KPU RI. Pokok
        permohonan dalam sengketa tersebut berkenaan dengan
        Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
        58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018,     tanggal    17   Februari   2018
        tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
        Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
        Kabupaten/Kota Tahun 2019, dan Berita Acara Rekapitulasi
        Nasional    Hasil   Penelitian    Administrasi     dan    Verifikasi
        Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan
        Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor
        21/PL.01.1-BA/KPU/II/2018, tanggal 17 Februari 2018 yang
        pada pokoknya menyatakan Partai Bulan Bintang tidak
        memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota
        Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
        Provinsi,   dan     Dewan        Perwakilan      Rakyat     Daerah
        Kabupaten/Kota Tahun 2019.

     b. Bahwa dalam amar putusan tersebut Bawaslu menyatakan
        Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta
        Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                                           172




                  Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
                  Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

               c. Bahwa selain itu Bawaslu juga memeriksa dan menyelesaikan
                  sengketa       proses         pemilu      dengan    Putusan          Nomor
                  012/PS.REG/BAWASLU/II/2018 yang dimohonkan oleh Prof.
                  Dr. A.M. Hendropriyono, S.T., S.H., M.H. dan DR. Imam Anshori
                  Saleh, S.H., M.Hum. terhadap KPU RI. Pokok Permohonan
                  dalam sengketa tersebut berkenaan dengan tindakan yang
                  dilakukan     KPU      pada     tanggal    17   Februari      2018    yang
                  menerbitkan objek sengketa dalam bentuk Keputusan KPU
                  58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018,             BA      KPU        21/PL.01.1-
                  BA/KPU/II?2018, dan BA KPU 22/PL.01.1-BA/KPU/II/2018 yang
                  pada pokokya menyatakan Pemohon tidak memenuhi syarat
                  sebegai peserta pemilu 2019 dengan alasan pemohon dianggap
                  tidak mampu memenuhi persyaratan kepengurusan, domisili
                  kantor       tetap,     dan/atau       keanggotaan       di     sebagian
                  kabupaten/kota.

               d. Bahwa dalam amar putusan tersebut Bawaslu menolak
                  permohonan pemohon untuk seluruhnya.

          8.   Koordinasi dan Instruksi Bawaslu Kepada Jajaran Pengawas
               Pemilu, KPU, dan Partai Politik

               Bahwa    Bawaslu         dalam    melakukan     pengawasan        melakukan
               koordinasi kepada KPU dan partai politik, serta telah mengeluarkan
               surat instruksi baik kepada jajaran Pengawas Pemilu terkait dengan
               tahapan verifikasi partai politik sebagaimana tertuang dalam tabel
               di bawah ini:

No.            Nomor Surat                                     Perihal
      0889/PM.00.00/IX/2017 tanggal        Pengawasan Pendaftaran Partai Politik Calon
1.
      29 September 2017                    Peserta Pemilu
                                           Pelaksanaan Pendaftaran dan Penelitian
      0890/Bawaslu/PM.00.00/IX/2017
2.                                         Administrasi Partai Politik Calon Peserta
      tanggal 29 September 2017
                                           Pemilu Tahun 2019
                                           Pelaksanaan Pendaftaran dan Penelitian
      0891/Bawaslu/PM.00.00/IX/2017
3.                                         Administrasi Partai Politik Calon Peserta
      tanggal 29 September 2017
                                           Pemilu Tahun 2019
                                       173




                                     Alat Kerja Pengawasan Pendaftaran, Penelitian
      0915/K/Bawaslu/PM.00.00/X/201
4.                                   Administrasi, dan Verifikasi Faktual Partai
      7 tanggal 3 Oktober 2019
                                     Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019
                                     Pengawasan Penelitian Administrasi terhadap
      1077/Bawaslu/PM.00.00/X/2017
5.                                   Persyaratan Partai Politik Calon Peserta
      tanggal 20 Oktober 2017
                                     Pemilu Tahun 2019
      1161/Bawaslu/PM.00.00/XI/2017 Pengawasan Penelitian Administrasi terkait
6.
      tanggal 3 November 2017        Dugaan Keanggotaan Ganda Partai Politik
                                     Penyampaian Hasil Pengawasan Penelitian
      1325/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/201
7.                                   Administrasi Partai Politik Calon Peserta
      7 tanggal 17 November 2017
                                     Pemilu Tahun 2019
                                     Pengawasan pendaftaran Partai Politik Calon
      1328/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/201
8.                                   Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan
      7 tanggal 20 November 2017
                                     Bawaslu
                                     Permintaan Kertas Kerja Hasil Penelitian
      1462/Bawaslu/PM.00.00/XII/2017 Administrasi dan Data Dugaan Keanggotaan
9.
      tanggal 4 Desember 2017        Ganda 9 (Sembilan) Partai Politik Pasca
                                     Putusan Bawaslu
      1540/K.Bawaslu/PM.00.00/XII/20 Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik
10.
      17 tanggal 11 Desember 2017    Calon Peserta Pemilu Tahun 2019
                                     Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Partai
      0121/K.Bawaslu/PM.00.00/I/2018
11.                                  Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019
      tanggal 24 Januari 2018
                                     Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
                                     Pengawasan pendaftaran dan verifikasi Calon
      0966/K.Bawaslu/PM.00.00/7/201
12.                                  Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD
      8 tanggal 4 Juli 2018
                                     Kabupaten/Kota


          9.   Perbedaan Verifikasi Partai Politik Sebelum dan Sesudah
               Putusan Mahkamah Konstitusi

               Bahwa pada dasarnya terdapat perbedaan verifikasi partai politik
               sebelum dan sesudah Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017
               diantaranya sebagai berikut:

               a. Bawaslu telah melakukan pengawasan secara melekat kepada
                  KPU terkait pengawasan verifikasi partai politik sebagaimana
                  yang diatur dalam UU Pemilu.

               b. Tahapan pendaftaran partai politik diatur dalam PKPU Nomor 7
                  Tahun    2017    tentang    Tahapan,   Program,    dan   Jadwal
                  Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana
                  yang telah diubah dengan PKPU 10 Tahun 2019 tentang
                  Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
                  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
                  Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dimulai pada
                  tanggal 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 November 2017.
                        174




   Berdasarkan Pasal 7 PKPU 11/2017, partai politik yang telah
   lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu terakhir
   wajib mendaftar kepada KPU dengan menyerahkan dokumen
   persyaratan.

c. bahwa sebelum putusan MK KPU melakukan verifikasi terhadap
   partai politik yang bukan merupakan peserta pemilu terakhir,
   sedangkan terhadap partai politik peserta pemilu terakhir tidak
   diverifikasi ulang berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (3) UU
   Pemilu. Kemudian setelah adanya putusan MK Nomor 53/PUU-
   XV/2017, KPU melakukan verifikasi kepada semua partai politik
   termasuk partai politik peserta pemilu terakhir. Verifikasi
   tersebut dilakukan dengan cara memeriksa keabsahan dan
   kebenaran persyaratan partai politik, calon peserta pemilu yang
   meliputi jumlah, dan susunan pengurus partai politik di tingkat
   pusat,    pemenuhan        keterwakilan     perempuan       pada

Bagian 25 dari 47

   kepengurusan partai politik tingkat pusat paling sedikit 30% (tiga
   puluh persen), dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan
   partai politik tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan pemilu.

d. Perbedaan verifikasi partai politik lainnya yaitu pada proses
   verifikasi faktual persyaratan keanggotaan. Tujuan dari adanya
   verfikasi faktual adalah untuk mencocokkan kebenaran dan
   kesesuaian dengan identitas anggota, pada kartu tanda anggota
   dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP) atau surat
   keterangan. Perbedaaan verifikasi faktual lainnya adalah
   sebagai berikut:

   1) Sebelum putusan MK, proses verifikasi faktual persyaratan
      keanggotaan partai politik dilakukan dengan cara metode
      sensus atau metode sampel acak sederhana. Metode
      sampel acak sederhana dilakukan apabila jumlah anggota
      partai politik lebih dari 100 (seratus) orang, sedangkan
      apabila jumlah anggota partai politik di bawah 100 orang
      menggunakan sensus. Terhadap metode ini tidak diatur
      mengenai penggunaan teknologi, melainkan verifikasi faktual
                     175




   dilakukan dengan cara menemui anggota partai politik, dan
   KPU Kabupaten/Kota membentuk verifikator lapangan.

               Contohnya metode acak sederhana
              untuk jumlah anggota lebih dari 100:
                  250 anggota x 10% = 25 orang
    Jadi jumlah anggota yang wajib di verifikasi adalah 25
                           orang
2) Setelah putusan MK, proses verifikasi faktual persyaratan
   keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode sampel
   dengan cara apabila partai politik menyerahkan jumlah
   anggota sampai dengan 100 (seratus) anggota, besaran
   sampel diambil sebanyak 10% (sepuluh persen); atau dalam
   hal partai politik menyerahkan jumlah anggota sebanyak
   lebih dari 100 (seratus) anggota, besaran sampel diambil
   sebanyak 5% (lima persen). Selain itu proses verifikasi
   faktual sesudah putusan MK dapat difasilitasi dengan
   memanfaatkan sarana teknologi informasi yang tersedia
   (video conference), dilakukan sepanjang pengurus partai
   politik menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain
   yang membuktikan bahwa anggota partai politik yang
   bersangkutan        dengan        alasan     yang       dapat
   dipertanggungjawabkan tidak dapat hadir di kantor tetap
   pengurus partai politik untuk dilakukan verifikasi. Verifikasi
   keanggotaan partai politik dilakukan dengan cara pengurus
   partai politik tingkat kabupaten/kota menghadirkan nama
   sampel anggota partai politik di kantor tetap pengurus partai
   politik tingkat kabupaten/kota.

   Contohnya:

               Kondisi 1: saat anggota 100 orang
                  100 anggota x 10% = 10 orang
    Jadi jumlah anggota yang wajib di verifikasi adalah 10
                           orang
                                      176




                              Kondisi 2: saat anggota 150 orang

                                    160 anggota x 5% = 8 orang
                    Jadi jumlah anggota yang wajib di verifikasi adalah 8
                                          orang

B.   Pemutakhiran Daftar Pemilih

     1.   Bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih yang
          dilakukan oleh Bawaslu diawali dengan melakukan analisis
          terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
          dalam Pilkada 2018. Data tersebut berisi data penduduk yang
          memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan yang
          diselenggarakan secara serentak dan data potensial pemilih yang
          pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun
          atau lebih, atau sudah/pernah kawin secara terinci untuk setiap
          desa/kelurahan atau sebutan lain.

     2.   Bahwa Bawaslu memastikan keterpenuhan hak asasi WNI untuk
          terdaftar sebagai pemilih memang hampir tidak mungkin dapat
          dilakukan oleh KPU dengan mengingat kondisi-kondisi eksternal
          pendukung yang diperlukan belum sempurna tersedia seperti
          halnya identitas tunggal kewarganegaraan (one single identity)
          serta keterlibatan aktif dari masyarakat pemilih itu sendiri untuk
          mengecek apakah sudah terdaftar atau belum. Disamping itu
          kondisi-kondisi internal pendukung seperti halnya dukungan sistem
          teknologi pengelolaan data dan informasi dan SDM yang digunakan
          dalam memuktahirkan data pemilih masih juga dalam proses
          perbaikan yang berkelanjutan.

     3.   Bahwa proses analisa terhadap DP4 yang dilakukan oleh Bawaslu,
          Bawaslu     Provinsi,     dan     Pengawas   Kabupaten/Kota.   Setiap
          pengawas akan melakukan analisis dan menyampaikan hasil
          analisis ke KPU sesuai tingkatannya. Hasil analisis DP4 juga
          menjadi    bahan        pertimbangan   dalam    proses   pelaksanaan
          pemutakhiran data pemilih selanjutnya. Data Penduduk Potensial
          Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima Bawaslu dari KPU terdiri dari
                             177




     31 provinsi, 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan dan 64.526
     desa/kelurahan. Total pemilih dalam DP4 tersebut sebesar
     160.756.143, dengan pemilih laki-laki sejumlah 80.608.811 dan
     pemilih perempuan sejumlah 80.147.332. Jumlah pemilih pemula
     sebanyak 10.628.883 pemilih pemula atau sekitar 6,61% dari
     jumlah DP4 yang terdiri dari pemilih pemula laki-laki sebanyak
     5.455.160 dan perempuan 5.173.723.

4.   Bahwa berdasarkan kondisi ekternal maupun internal, terdapat
     beberapa permasalahan dalam pengawasan pemutakhiran daftar
     pemilih sementara (DPS) antara lain sebagai berikut:

     a. Terjadi perbedaan pemberlakuan bagi pemilih baru atau pemilih
        potensial yang berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara
        untuk daerah yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2018
        dan nonpemilihan. Terhadap daerah pemilihan tahun 2018,
        pemilih baru terpisah dengan pemilih yang non KTP-el.
        Sedangkan daerah yang tidak pilkada, pemilih yang non KTP-el
        bercampur dengan pemilih baru. Teknis penambahan pemilih
        baru yang diberikan oleh dukcapil ke KPU dilakukan oleh PPK
        dengan memasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan,
        rawan terjadi kekeliruan karena perbedaan kolom informasi
        elemen data di dokumen dukcapil dengan format KPU (Form A-
        KPU).

     b. Penyusunan jumlah pemilih per TPS oleh PPS dilakukan hanya
        dengan mempertimbangkan batas maksimal jumlah pemilih di
        TPS. Pengusulan tidak mempertimbangkan unsur kedekatan
        dan daya jangkau pemilih.

     c. Terdapat   kendala    keterbukaan    informasi   bagi   sesama
        penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK dengan
        menutup sebagian digit NIK di DPS. Penutupan sebagian
        informasi NIK, menyulitkan bagi pengawas pemilu untuk
        melakukan analisis kegandaan karena NIK adalah elemen
                          178




   standar dalam melakukan unifikasi terhadap potensi kegandaan
   pemilih.

d. Terdapat daerah yang tidak melaksanakan penetapan DPS
   sesuai dengan jadwal yang ditentukan (15-17 Juni 2018) yaitu
   Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku karena ada 2
   kecamatan yang belum melakukan laporan rekapitulasi yaitu
   Moromaru dan Warlabobar. Terdapat pula penetapan DPS yang
   dilakukan di luar jadwal yaitu 18 Juni 2018 pukul 00.31 yaitu di
   Nunukan, Kalimantan Utara. Proses pleno tidak menghadirkan
   PPK karena KPU beralasan tidak dapat dihadirkan karena
   alasan minimnya anggaran.

e. Terdapat     kendala     penggunaan    Sidalih   dalam     proses
   pemutakhiran data pemilih dan berdampak pada penetapan
   DPS. Kendala dalam penggunaan Sidalih tersebut terjadi dan
   disebabkan oleh:

   1) Sistem jaringan yang lambat sehingga membutuhkan waktu
      yang lama untuk melakukan peng-input-an-data (Kabupaten
      Bener Meriah, Padang Lawas, Kabupaten Empat Lawang,
      Kabupaten Mamuju, Minahasa Selatan, Bolmong Timur,
      Bitung, Bolmong Selatan, Minahasa Utara, Kepulauan
      Talaud, Kabupaten Boyolali, Mamuju Tengah, Kabupaten
      Sanggau, Kota Banda Aceh, Kabupaten Sukabumi, Kota
      Langsa,    Kabupaten      Natuna,   Seram     Bagian    Timur,
      Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten
      Muara     Enim,     Kabupaten   Mamasa,   Polewali     Mandar,
      Mamuju, Majene, dan Kabupaten Kaur).

   2) Sidalih error sehingga proses upload berhenti dan ketika
      upload ulang muncul data ganda (Kabupaten Mukomuko,
      Kabupaten     Simeulue,    Kabupaten    Sragen,   Kabupaten
      Mojokerto).

   3) Terdapat perbedaan antara jumlah input dengan jumlah
      output ketika menggunakan Sidalih (Kabupaten Barito
                        179




     Kuala, Kota Medan).

  4) Sidalih    belum   maksimal    mendeteksi   pemilih   Tidak
     Memenuhi Syarat (TMS) terdapat dalam DPS misalnya
     kegandaan (Tasikmalaya, Minahasa Selatan, Manado,
     Bitung, Tomohon, Minahasa Utara, Kepulauan Sangihe,
     Rokan Hulu, Mamasa, Polewali Mandar, dan Kabupaten
     Bekasi).

  5) Terjadinya kendala dalam penggunaan Sidalih sehingga
     KPU memutuskan untuk penentuan DPS menggunakan
     data manual (Timor Tengah Selatan dan Kota Manado).

  6) Terdapat daerah yang tidak masuk dalam Sidalih yaitu Desa
     Lamcok, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Desa Mukti
     Lincir, Aceh Singkil.

  7) Pengisian data Sidalih dilakukan setelah penetapan DPS
     (Kabupaten      Kepulauan     Meranti,   Kota   Banjarbaru,
     Kabupaten Simalungun, Toba Samosir, dan Kabupaten
     Tabalong).

  8) Terdapat perbedaan jumlah antara data Sidalih dengan
     manual pada saat penetapan DPS. Hal ini ditemukan di
     Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dimana jumlah
     pemilih di Kecamatan Martapura Timur berbeda yaitu di
     Sidalih sebanyak 1.335 dan manual sebanyak 1.358
     sehingga selisih 23 nama. Terdapat juga di Kabupaten
     Langkat, Sumatera Utara yang jumlah pemilih laki-laki dan
     perempuan tindak sinkron antara Sidalih dan manual.

f. Bahwa akses jaringan dan sistem yang mengalami gangguan
  serta sumber daya penyelenggara dalam menggunakan Sidalih
  masih menjadi faktor penghambat dalam penyusun data pemilih
  yang akurat dan komprehensif. Petugas yang melakukan input
  data di Sidalih baik di kecamatan maupun di kabupaten/kota
  perlu segera menyelesaikan seluruh data untuk terinput di
  Sidalih sebelum penetapan di provinsi.
                              180




5.   Bahwa saat pelaksanaan pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap
     (DPT) yang dilakukan oleh KPU pada tanggal 5 September 2018
     dan berdasarkan hasil sampling pada 75 kabupaten/kota, terdapat
     kegandaan     116.513.      Kemudian       Bawaslu   mengeluarkan
     rekomendasi      Nomor         S-1440/K.BAWASLU/PM.00.00/IX/2018
     perihal Rekomendasi Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Hasil
     Perbaikan, tertanggal 16 September 2018. Dalam hal ini, dalam 10
     hari yaitu tanggal 5-16 September 2018 masih terdapat pemilih
     ganda dalam daftar pemilih yang ditetapkan. Selain itu, masih
     terdapat permasalahan sinkronisasi data by system sehingga
     proses pencermatan perlu untuk dilakukan kembali dengan
     melakukan penyempurnaan secara menyeluruh, baik terhadap
     pemilih TMS yang berada dalam DPT maupun pemilih MS yang
     tidak terdapat dalam DPT.

6.   Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU telah
     mengeluarkan SE KPU Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018
     perihal penyempurnaan DPT tertanggal 7 September 2018 kepada
     jajaran KPU untuk melakukan penyempurnaan serta rekapitulasi
     secara berjenjang. Kemudian, terhadap hasil pencermatan selama
     10 (sepuluh) hari tersebut, KPU telah melakukan penetapan DPT-P
     hasil perbaikan pertama yang tertuang dalam Berita Acara Nomor
     229/PL.02.1-BA/KPU/IX/2018 tentang Rekapitulasi DPT Hasil
     Perbaikan Pertama Tingkat Nasional tanggal 16 September 2018.

7.   Bahwa    berdasakan      hasil     pengawasan    terhadap    proses
     penyempurnaan dan rekapitulasi nasional yang dilakukan oleh KPU
     masih terdapat data ganda yang ditemukan Bawaslu sebanyak
     1.400.931. Selain itu terdapat pemilh invalid dalam DPT sebanyak
     76.579 serta 324.229 penduduk belum melakukan perekaman.
     Berdasarkan hal tersebut Bawaslu kembali menyampaikan agar
     DPT dapat dilakukan penyempurnaan kembali.

8.   Bahwa    dalam    rangka       melakukan    pengawasan      terhadap
     pelaksanaan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan
     pertama tersebut, Bawaslu telah menyampaikan Surat Edaran
                                        181




               kepada      jajaran      Pengawas     Pemilu     Nomor    SS-
               1570/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018,       perihal    Pengawasan
               Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pertama
               (DPTHP-1) Pemilu Tahun 2019, tertanggal 26 September 2018,
               yang mana pada pokoknya dalam surat tersebut Bawaslu
               menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu melakukan
               pengawasan sesuai dengan tingkatan.

C.   Kampanye Pemilu

     Bahwa pengawasan dalam tahapan kampanye pemilu dapat Bawaslu
     sampaikan sebagai berikut:

     1.        Hasil pengawasan terhadap pendaftaran Tim Kampanye Nasional
               (TKN) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun
               2019 adalah sebagai berikut:


      No.          Pasangan             Tim        Pelaksana     Keterangan
      Urut           Calon           Kampanye      Kampanye
                  Presiden dan        Nasional      Nasional
                  Calon Wakil
                    Presiden


          01     Ir. H. Joko             -             -         KPU belum
                 Widodo – K.H                                    menyerahka
                 Ma’ruf Amin                                     n dokumen
                                                                 Tim
                                                                 Kampanye
                                                                 Nasional
                                                                 dan
                                                                 Pelaksana
                                                                 Kampanye
                                                                 kepada
                                                                 Bawaslu

          02     H.   Prabowo Bawaslu       Bawaslu     sudah KPU
                 Subianto    – sudah        menerima dalam menyerahka
                 Sandiaga      menerima     bentuk hard copy n dokumen
                 Salahuddin    dalam bentuk                   Tim
                 Uno, M.B.A.   hard copy                      Kampanye
                                                              dan
                                                              Pelaksana
                                                              Kampanye
                                                              pada 22
                                 182




                                                            September
                                                            2018


2.       Terhadap pendaftaran pelaksana kampanye partai politik pemilu
         2019 tingkat pusat, hasil pengawasan Bawaslu sebagai berikut:


 No.                           Pelaksana
             Partai Politik                         Keterangan
 Urut                          Kampanye


     1     Partai                  -         Bawaslu belum menerima
           Kebangkitan
           Bangsa

     2     Partai Gerakan          -         Bawaslu belum menerima
           Indonesia Raya

Bagian 26 dari 47

     3     Partai             Bawaslu     - Bawaslu menerima
           Demokrasi          sudah         dokumen Pelaksana
           Indonesia          menerima      Kampanye yang dikirimkan
           Perjuangan         dalam bentuk langsung ke Kantor Bawaslu
                              hard copy     pada 21 September 2018
                                           - KPU menyerahkan
                                             dokumen Pelaksana
                                             Kampanye kepada Bawaslu
                                             pada 28 September 2018

     4     Partai Golongan Bawaslu           KPU menyerahkan dokumen
           Karya           sudah             Pelaksana Kampanye
                           menerima          kepada Bawaslu pada 22
                           dalam bentuk      September 2018
                           hard copy

     5     Partai Nasional Bawaslu           Bawaslu menerima
           Demokrat        sudah             dokumen Pelaksana
                           menerima          Kampanye yang dikirimkan
                           dalam bentuk      langsung ke Kantor Bawaslu
                           hard copy         pada 21 September 2018

     6     Partai Gerakan          -         Bawaslu belum menerima
           Perubahan
           Indonesia

     7     Partai Berkarya         -         Bawaslu belum menerima
                                     183




     8      Partai Keadilan            -        Bawaslu belum menerima
            Sejahtera

     9      Partai Persatuan Bawaslu            Bawaslu menerima
            Indonesia        sudah              dokumen Pelaksana
                             menerima           Kampanye yang dikirimkan
                             dalam bentuk       langsung ke Kantor Bawaslu
                             hard copy          pada 21 September 2018

     10     Partai Persatuan           -        Bawaslu belum menerima
            Pembangunan

     11     Partai Solidaritas         -        Bawaslu belum menerima
            Indonesia

     12     Partai   Amanat            -        Bawaslu belum menerima
            Nasional

     13     Partai      Hati Bawaslu            KPU menyerahkan dokumen
            Nurani Rakyat    sudah              Pelaksana Kampanye
                             menerima           kepada Bawaslu pada 28
                             dalam bentuk       September 2018
                             hard copy

     14     Partai Demokrat      Bawaslu        KPU menyerahkan dokumen
                                 sudah          Pelaksana Kampanye
                                 menerima       kepada Bawaslu pada 28
                                 dalam bentuk   September 2018
                                 hard copy

     19     Partai      Bulan          -        Bawaslu belum menerima
            Bintang

     20     Partai Keadilan            -        Bawaslu belum menerima
            dan Persatuan
            Indonesia


3.        Bahwa seluruh pasangan calon telah mendaftarkan akun resmi
          yang akan digunakan untuk kampanye melalui media sosial dengan
          rincian sebagai berikut:


 No.    Pasangan                 Jenis dan Nama Akun        Keterangan
 Urut Calon Presiden                  Media Sosial
                              184




         dan Calon
        Wakil Presiden


 01     Ir. H. Joko - Facebook: Jokowi-                KPU menyerahkan
        Widodo – K.H  Amin                             dokumen       akun
        Ma’ruf Amin   (https://facebook.com/j          media        sosial
                      okowi.amin)                      pasangan     calon
                                                       Presiden dan Wakil
                         - Instagram: Jokowi-
                                                       Presiden   kepada
                           Amin
                                                       Bawaslu pada 28
                         (https://instagram.com/jo     September 2018
                           kowi.amin)
                         - Twitter: @jokowi_amin
                         (https://twitter.com/jokowi
                           _amin)
                         - Youtube: Jokowi Amin
                         (https://www.youtube.co
                           m/channel/
                           UCLIBhVXKckypg2g
                           QMr1CKw)

 02     H. Prabowo       - Facebook: Prabowo      KPU menyerahkan
        Subianto –         Subianto               dokumen       akun
        Sandiaga                                  media        sosial
                         (https://www.facebook.co
        Salahuddin                                pasangan     calon
                           m/PrabowoSubianto/)
        Uno, M.B.A                                Presiden dan Wakil
                           &
                                                  Presiden   kepada
                         Sandiaga Salahuddin      Bawaslu pada 22
                           Uno                    September 2018
                           (https://www.facebook.
                           com/SandiSUno/)
                         - Twitter: @prabowo
                           (https://twitter.com/prab
                           owo) & @sandiuno
                           (https://www.twitter.co
                           m/sandiuno/)
                         - Instagram: @prabowo
                           (https://www.instagram.
                           com/prabowo/) &
                           @sandiuno
                           (https://www.instagram.
                           com/sandiuno/)


4.    Bahwa sebanyak 8 (delapan) partai politik telah mendaftarkan akun
      media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye pada
                            185




 Pemilu 2019. Kedelapan partai politik tersebut adalah PKB,
 Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Perindo, Hanura, dan Demokrat.
 Sebanyak       8   (delapan)     partai   politik   lainnya   yang   belum
 mendaftarkan akun media sosialnya adalah Garuda, Berkarya,
 PKS, PPP, PSI, PAN, PBB, dan PKPI, yaitu sebagai berikut:


No.                     Jenis dan Nama Akun
       Partai Politik                                     Keterangan
Urut                         Media Sosial


 1     PKB              - Facebook: @dpp.pkb Bawaslu menerima
                        - Twitter: @DPP_PKB dokumen akun
                                              media sosial
                        - Instagram:          pasangan calon
                          @dpp_pkb            anggota DPR dari
                        - Website: www.pkb.id Tim Kampanye

 2     Gerindra         - Facebook:          Partai KPU menyerahkan
                          GERINDRA                  dokumen akun
                        - Twitter:           Partai media sosial
                                                    pasangan calon
                          Gerindra
                                                    anggota DPR
                        - Instagram:         Partai kepada Bawaslu
                          Gerindra                  pada 27 September
                                                    2018

 3     PDI              - Facebook:                  Bawaslu menerima
       Perjuangan         DPP.PDI.Perjuangan         dokumen akun
                                                     media sosial
                        - Twitter:
                                                     pasangan calon
                          @PDI_Perjuangan
                                                     anggota DPR yang
                        - Instagram:                 dikirimkan langsung
                          pdiperjuangan              ke Kantor Bawaslu
                        - Website:www.pdiperj        pada 25 September
                          uangan.id                  2018

                        - Youtube:
                          DPPPDIPerjuangan

 4     Golkar           - Facebook: Partai           KPU menyerahkan
                          Golkar, Golkar             dokumen akun
                          Millineal, Partai          media sosial
                          Golongan Karya             pasangan calon
                                                     anggota DPR
                        - Twitter: @2DPP-
                                                     kepada Bawaslu
                          Golkar,
                                                     pada 22 September
                          @FraksiGolkar,
                   186




                @Gojo2019,               2018
                @golkarbalitbang.
               - Instagram: dpp.Partai
                 Golkar,
                 fraksi.partaigolkar,
                 golkar Jokowi
                 Golkar 04,Tentang
                 Golkar
               - Website:
                 www.partaigolkar.or.i
                 d

5   Nasdem     - Facebook:@OfficialN     KPU menyerahkan
                 asDem/Restorasi         dokumen akun
                 Indonesia               media sosial
                                         pasangan calon
               - Twitter:@Nasdem
                                         anggota DPR
                 @Official_NasDem
                                         kepada Bawaslu
               - Instagram:              pada 21 September
                 official_nasdem         2018
               - Website:
                 www.partainasdem.id
               - Youtube: NasDemTV

6   Garuda                -              Bawaslu belum
                                         menerima

7   Berkarya              -              Bawaslu     belum
                                         menerima

8   PKS                   -              Bawaslu     belum
                                         menerima

9   Perindo    - Facebook:               KPU menyerahkan
                 @PartaiPerindo          dokumen akun
                                         media sosial
               - Twitter:
                                         pasangan calon
                 @PartaiPerindo
                                         anggota DPR
               - Instagram:              kepada Bawaslu
                 @partaiperindo          pada 21 September
               - Website:                2018
                 www.partaiperindo.co
                 m
                             187




     10   PPP                       -             Bawaslu     belum
                                                  menerima

     11   PSI                       -             Bawaslu     belum
                                                  menerima

     12   PAN                       -             Bawaslu     belum
                                                  menerima

     13   Hanura        - Facebook:             KPU menyerahkan
                          officialHANURA,       dokumen akun
                          Coblos Hanura         media sosial
                                                pasangan calon
                        - Twitter:
                           @hanura2019,@CO anggota DPR
                                                kepada Bawaslu
                           BLOSHANURA
                                                pada 28 September
                        - Instagram:   official 2018
                          HANURA,
                          cobloshanura
                        - Youtube:     Official
                          Hanura, HanuraTV

     14   Demokrat      - Facebook: Demokrat KPU menyerahkan
                          S14P,          Calon dokumen akun
                          Legislatif     Partai media sosial
                          Demokrat.             pasangan calon
                        - Twitter:   PDS14P, anggota DPR
                                                kepada Bawaslu
                          Demokrat1414,
                                                pada 28 September
                          S14P_PD
                                                2018
                        - Instagram:
                          demokrat.s14p,
                          pds14p,
                          demokrat1414

     19   PBB                       -             Bawaslu belum
                                                  menerima

     20   PKPI                      -             Bawaslu belum
                                                  menerima


5.   Bahwa selain hal tersebut di atas, berdasarkan hasil pengawasan
     jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia terhadap tahapan kampanye
     Pemilu 2019, didapatkan hal-hal sebagai berikut:
                        188




a Kampanye dengan metode pertemuan langsung yang dicatat
  dari hasil pengawasan pemilu sebanyak 12.643 (dua belas ribu
  enam ratus empat puluh tiga) kegiatan, dengan rincian
  pertemuan terbatas sebanyak 4.586 (empat ribu lima ratus
  delapan puluh enam) kegiatan (36 persen), pertemuan tatap
  muka sebanyak 6.248 (enam ribu dua ratus empat puluh
  delapan) kegiatan (49 persen) dan kegiatan lainnya sebanyak
  1.809 (seribu delapan ratus sembilan) kegiatan (14 persen).
  Metode kampanye yang paling banyak dilakukan peserta pemilu
  adalah pertemuan tatap muka dengan menggelar kampanye di
  luar    ruangan    yang   lokasinya   lebih   memudahkan    untuk
  berkampanye, yaitu dengan menunjungi pasar, tempat tinggal
  warga, serta komunitas warga dan sejenisnya. Kampanye
  dalam bentuk lain sepanjang tidak melanggar ketentuan
  peraturan perundang-undangan dipilih oleh peserta pemilu
  dalam bentuk kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, dan
  kegiatan sosial. Kegiatan kampanye dalam bentuk lain yang
  dilakukan oleh peserta pemilu untuk semakin menarik perhatian
  pemilih.

           Rekapitulasi Kegiatan Kampanye Pemilu 2019


         Pertemuan      Pertemuan        Kegiatan
                                                      Jumlah
          Terbatas      Tatap Muka       Lainnya

           4.586              6.248        1.809       12.643

           36%                49%          14%         100%


b Kampanye dengan cara pemasangan alat peraga kampanye
  (APK) menjadi pilihan calon dari partai politik, calon anggota
  DPD, serta calon presiden dan wakil presiden. Alat peraga
  kampanye yang dipasang oleh peserta pemilu berupa baliho,
  billboard, spanduk, dan/atau umbul-umbul, serta alat peraga
  lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi. Bawaslu
                         189




  melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran
  yang mencakup tiga hal, yaitu:

  1) APK     yang    melanggar      ketentuan    perundang-undangan
     adalah APK yang diletakkan di lokasi yang dilarang, yaitu di
     tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau
     tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan
     lembaga pendidikan.

  2) APK yang mengandung materi kampanye yang dilarang,
     yaitu mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan
     yang      membahayakan          keutuhan      NKRI,     melakukan
     penghinaan berdasarkan SARA, dan melakukan hasutan,
     serta mengadu domba perseorangan atau kelompok.

  3) APK yang dipasang di kendaraan umum.

    Rekapitulasi Pelanggaran Terkait Alat Peraga Kampanye


                            APK               APK di
   APK di Tempat        Mengandung           Kendaraan
                                                              Jumlah
   yang Dilarang        Materi yang          Angkutan
                          Dilarang             Umum

       176.493              14.255               1.381        192.129

         92%                   7%                 1%           100%


c Kampanye dalam bentuk iklan kampanye di media cetak dan
  media elektronik berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau

Bagian 27 dari 47

  gabungan dari tulisan, suara, dan/atau gambar yang bersifat
  naratif, grafis, karakter, interaktif, atau tidak interaktif, serta yang
  dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Sesuai
  dengan ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
  2017 tentang Pemilihan Umum, metode kampanye dalam
  bentuk iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan
  media dalam jaringan dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu)
  hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang. Ketentuan ini
  menunjukkan pelaksanaan kampanye dalam bentuk iklan media
                          190




     massa cetak dan elektronik dapat dilaksanakan sejak 24 Maret
     2019.    Bawaslu   mencatat       terdapat   dugaan   pelanggaran
     pemasanganan iklan kampanye di media massa cetak dan
     elektronik sebanyak 414 (empat ratus empat belas) iklan
     kampanye. Rinciannya adalah dugaan iklan kampanye di media
     massa cetak sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan)
     iklan (60 persen), dugaan pelanggaran iklan kampanye di media
     elektronik sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) iklan (37
     persen), dan dugaan pelanggaran iklan kampanye di radio
     sebanyak 12 (dua belas) iklan (3 persen).

            Rekapitulasi Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye


     Dugaan            Dugaan           Dugaan
Pelanggaran Iklan Pelanggaran Iklan   Pelanggaran
                                                              Jumlah
  Kampanye di       Kampanye di     Iklan Kampanye
  Media Cetak     Media Elektronik      di Radio

      249                  153                     12          414

      60%                  37%                    3%          100%


   d Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan
     fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
     Sepanjang pelaksanaan kampanye Bawaslu mencatat terdapat
     dugaan pelanggaran kegiatan kampanye yang dilakukan di
     tempat yang dilarang sebanyak 308 (tiga ratus delapan)
     kegiatan. Dugaan pelanggaran paling banyak adalah yang
     dilakukan di lokasi fasilitas pemerintah, yaitu 226 (dua ratus dua
     puluh    enam)   tempat     (73   persen),   dugaan   pelanggaran
     kampanye dilakukan di tempat ibadah yaitu 49 (empat puluh
     sembilan) tempat (16 persen), dan dugaan pelanggaran
     kampanye dilakukan di tempat pendidikan, yaitu 33 (tiga puluh
     tiga) tempat (11 persen).

       Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat yang Dilarang
                                     191




                                   Dugaan             Dugaan
               Dugaan
                                 Pelanggaran        Pelanggaran
             Pelanggaran
                                 Kampanye di        Kampanye di      Jumlah
             Kampanye di
                                   Tempat             Fasilitas
            Tempat Ibadah
                                  Pendidikan         Pemerintah

                  49                  33                  226            308

                 16%                 11%                  73%         100%


             e Bawaslu mencatat terdapat dugaan pelanggaran keterlibatan
                 anggota ASN, anggota polisi, anggota TNI, pejabat nonpartai
                 politik, dan juga keterlibatan pejabat BUMN/BUMD dalam
                 pelaksanaan kegiatan kampanye yang berlangsung. Dugaan
                 pelanggaran keterlibatan kampanye tersebut dilakukan oleh
                 ASN sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) kejadian (88
                 persen), anggota Polisi 1 (satu) kejadian (1 persen), pejabat
                 nonparpol 11 (sebelas) kejadian (7 persen), dan pejabat
                 BUMN/BUMD sebanyak 7 (tujuh) kejadian (5 persen).

                         Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Aparat


               Dugaan                        Dugaan         Dugaan
  Dugaan                    Dugaan
             Pelanggaran                   Pelanggaran    Pelanggaran
Pelanggaran               Pelanggaran
             Keterlibatan                  Keterlibatan   Keterlibatan    Jlh
Keterlibatan              Keterlibatan
               Anggota                       Pejabat        Pejabat
    ASN                   Anggota TNI
                Polisi                      Nonparpol     BUMN/BUMD

    134           1             0              11               7         153

    88%          1%            0%              7%               5%       100%


             f   Bawaslu mencatat terdapat 1.363 (seribu tiga ratus enam puluh
                 tiga) kegiatan kampanye yang diduga tidak menyampaikan izin
                 tertulis. Terdapat sebanyak 67 (enam puluh tujuh) dugaan
                 pelanggaran politik uang selama masa kampanye, dan adanya
                 intimidasi kepada pengawas pemilu sebanyak 20 (dua puluh)
                 kasus. Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh
                                            192




                    pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye bersinggungan
                    langsung dengan dugaan politik uang yang terjadi.

                        Dugaan Pelanggaran Kampanye Terkait Politik Uang,
                                 Kampanye Tanpa Izin, dan Intimidasi


                              Dugaan Pelanggaran
Dugaan Pelanggaran                                      Intimidasi Kepada
                              Kegiatan Kampanye                           Jumlah
   Politik Uang                                         Pengawas Pemilu
                                  Tanpa Izin

             67                           1.363                  20           1.450


                  g Bahwa Bawaslu juga melakukan pengawasan politik uang pada
                    hari tenang yaitu dengan melaksanakan patroli pengawasan
                    pada hari tenang. Kegiatan patroli pengawasan praktik politik
                    uang pada hari tenang ini dilaksanakan secara serentak di
                    seluruh wilayah Indonesia. Proses pengawasan ini secara
                    keseluruhan menemukan 24 kasus pelanggaran politik uang
                    yang terjadi di 12 lokus provinsi, secara rinci dapat dilihat pada
                    tabel di bawah ini:


No.   Provinsi           Lokus                       Kronologi Peristiwa

1     Aceh          Kec. Banda            Calon menitipkan beras sebanyak 8 karung
                    Raya, Kota            dan minyak goreng disertai kartu nama
                    Banda Aceh            dititipkan di rumah salah seorang warga.
                                          Laporan yang diterima oleh Penwascam
                                          dan Pengawas TPS lalu ditindak lanjuti dan
                                          ditemukan barang-barang tersebut di lokasi
                                          yang sudah siap dibagikan kepada
                                          masyarakat sekitar.

                    Desa Pulau            Pembagian uang kepada pemilih sebesar
                    Nalen, Kec            Rp.100.000 @orang, dengan mendatangi
                    Pesangan Kab          rumah. Pengawas pemilu telah menyita
                    Biren                 barang bukti,

2     Bengkulu      Kec. Air Napal,       Peristiwa terjadi pada hari sabtu, 13 April
                    Kab. Bengkulu         2019 ditemukan uang Rp 1.400.000 yang
                    Utara                 dibagikan kepada masyarakat dengan nilai
                                          Rp. 50.000 per orang untuk memilih calon
                               193




                              anggota DPRD




3   Sumatera Kisaran,         Peristiwa terjadi pada 11 April 2019 kurang
    Utara    Kabupaten        lebih pukul 10.00 WIB di Jl Cokroaminoto di
             Asahan           foodcourt. Ibu-ibu datang ke lokasi peristiwa
                              membawa serta kartu keluarga untuk didata
                              dan mendapatkan uang Rp. 50.000 dan
                              kartu nama Caleg

             Kecamatan        Bawaslu bersama Polres Karo pada tanggal
             Tigabinanga,     15 April 2019         pukul 16.00 WIB
             Kab. Karo        mengamankan        dua    pelaku     sedang
                              membawa uang Rp. 11.700.000 untuk
                              membayar pemilih dengan Calon dan
                              memperoleh Rp 150.000 per orang, untuk
                              Calon sebesar Rp 25.000 per orang dan
                              Calon Rp 50.000 per orang yang dijadikan
                              satu paket menjadi Rp 225.000 per orang.
                              Petugas mengamankan pembawa uang
                              sebesar Rp 190.000.000 Juta dengan
                              nominal uang pecahan 20 ribu, pecahan 50
                              ribu, dan pecahan 100 ribu. saat di
                              interogasi petugas dia mengakui uang
                              tersebut diberikan untuk dibagikan kepada
                              para pemilihnya. dilokasi yang terpisah dan
                              dihari yang sama sekira pukul 21.00 Wib
                              diperoleh informasi adanya kegiatan tindak
                              pidana pemilu diseputaran jalan Samura,
                              serta kita juga berhasil mengamankan dan
                              mengungkap          dengan       melakukan
                              penangkapan dengan barang bukti sisa
                              uang yang sudah terlanjur dibagikan
                              sebesar Rp 2.800.000 untuk pembayaran
                              pemilihan Calon. Selain uang yang
                              dijadikan sebagai barang bukti, disita juga
                              kertas bertuliskan nama-nama pemilih dan
                              beberapa blok kartu nama

             Siborang, Kota   Peristiwa terjadi senin tanggal 15 April 2019
             Padangsidimpua   sekitar pukul 17.30 Wib telah terjadi dugaan
             ng               politik uang diwaktu masa tenang yang
                              mana masyarakat keluar masuk dari rumah
                              dan menemukan dalam tas 5 lembar
                              amplop yang berisikan uang tunai dan dari
                              interogasi bahwa amplop yang berisikan
                              uang tersebut di dapat dari calon bahwa
                                 194




                                amplop tersebut akan di berikan kepada
                                orang orang di desa untuk pada saat
                                pemilihan agar memilih. Di dapati
                                membawa amplop sebanyak 20 untuk
                                dibagikan kepada pemilih.

             Kec. Bilah Hulu,   Peristiwa terjadi Sabtu malam minggu
             Labuhanbatu        tanggal 13 April 2019 ditemukan seseorang
                                mengajak warga supaya memilih saudara
                                calon dengan sekaligus memberikan uang
                                sebanyak Rp 400.000.

             Kec. Padang        Peristiwa terjadi pada Senin, 15 April 2019
             Bolak, Padang      sekitar Pukul 02.00 Wib pelaku keluar dari
             Lawas Utara        rumah caleg tersebut, ditengah jalan mobil
                                pelaku di klakson dan di potong oleh Polres
                                Tapanuli      Selatan.    Dan     langsung
                                menggerebek        mobil    pelaku,     dan
                                mengamankan alat bukti berupa amplop
                                berisi uang dan kartu nama Caleg
                                Sebanyak 82 amplop. Selanjutnya pihak
                                polres tapsel menuju rumah caleg dan
                                menggerebek orang-orang yang ada dalam
                                rumah dan mengamankan barang bukti.
                                Berupa 118 amplop, laptop, dan printer.

4   Sumatera Tanjung            Peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 15
    Barat    Harapan, Kota      april 2019 pukul 18.30 wib. Seseorang
             Solok              memberikan uang Rp 150.000 di depan
                                Kantor KUA Tanjung Harapan, Kota Solok.
                                Uang tersebut diberikan dengan harapan
                                memilih calon. Barang bukti yang
                                didapatkan yaitu uang sebesar Rp
                                1.200.000 sebelumnya saudara pelaku juga
                                memberikan uang kepada saudari I pada
                                hari selasa tanggal 9 April 2019 pukul 10.00
                                Wib di Ampang Kualo dan Darlis pada hari
                                kamis tanggal 11 April 2019 pukul 11.00
                                wib, uang yang diberikan sebanyak Rp
                                150.000 per orang.
                             195




5   Jawa    Kec. Sindang    Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 14 April
    Barat   Kasih, Ciamis   2019 sekitar pukul 22.30 Wib ada
                            pembagian amplop berwarna putih berisi
                            uang masing – masing sebesar Rp
                            25.000,00 yaitu 1 lembar pecahan Rp
                            20.000 dan 1 Lembar Rp 5.000 dan Bahan
                            Kampanye dalam bentuk kartu nama
                            bergambarkan Logo Partai, Nama Partai,
                            Nama Calon, Nomor Urut Calon, dengan
                            tulisan “ Mohon Do’a dan Dukungannya “
                            serta kartu nama berbentuk spesimen surat
                            suara salah satu Calon. Berdasarkan hasil
                            penelusuran, pada hari Minggu tanggal 14
                            April 2019 sekitar Pukul 20.00 Wib
                            ditemukan dengan memakai mobil Kijang
                            berwarna hitam ke daerah Kecamatan
                            Sindangkasih terdapat pembagian amplop
                            berwarna putih berisi uang masing-masing
                            sebesar Rp 25.000 yaitu 1 lembar pecahan
                            Rp 20.000 dan 1 Lembar Rp 5.000 dan
                            Bahan Kampanye dalam bentuk kartu nama

            Kec.            Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal
            Panyileukan,    14 April 2019, warga mengikuti senam yang
            Kota Bandung    rutin dilakukan, dan setelah selesai
                            kegiatan senam, seorang ibu mengajak
                            warga untuk mampir ke rumahnya dan di
                            sana terjadi pembagian bubuk deterjen
                            merk boom yang di tempel contoh surat
                            suara yg menunjukan cara memilih calon.

            Kec.            Peristiwa terjadi di Dusun Cibuntu RT
            Padaherang,     026/RW      010     Desa   Kedungwuluh
            Pangandaran     Kecamatan Padaherang sekitar pukul 19.30
                            WIB. Dugaan pelanggaran Pemilu pada
                            tahapan masa tenang yang dilakukan oleh
                            pelaku dengan membagikan amplop
                            berwarna putih berisi uang sebesar Rp
                            100.000 untuk dua orang dan salah satu
                            penerimanya K. Pada saat membagikan
                            uang tersebut pelaku mengatakan “Enging
                            hilap bu”.

            Kec. Lelea,     Disaat melakukan patroli masa tenang

Bagian 28 dari 47

            Indramayu       pengawas pemilu mendapati orang orang
                            yang sedang membungkus sembako
                            dengan disertai specimen surat suara DPR
                            RI atas nama P dan sebagian sudah
                                196




                               dibagikan kemasyarakat.




6   Jawa     Kec. Purwokerto   Bawaslu Banyumas mendapat info SMS
    Tengah   Selatan,          dari masyarakat adanya money politik di
             Banyumas          TKP, hari Senin 15 April 2019 pukul 21.48
                               Wib kemudian alamat tersebut dan
                               mendapatkan sejumlah orang (4) orang
                               sedang berada di teras rumah. Dilakukan
                               pendekatan dan penggalian informasi
                               hingga     seseorang     mengakui       telah
                               menerima kartu nama calon serta diberi
                               uang pecahan Rp 100 ribu (Rp 50 ribu
                               untuk dia dan Rp 50 ribu untuk istrinya).

             Kec.              Peristiwa terjadi pada minggu, 14 April 2019
             Karanggeneng,     kira-kira pukul 16.00 WIB, pemilih didatangi
             Boyolali          oleh seseorang, selanjutnya orang tersebut
                               memberikan amplop berisi uang kertas Rp.
                               100.00,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan No
                               Seri 0L5420958, Kartu saku bergambar
                               calon, setelah memberikan amplop diminta
                               untuk pada tanggal 17 April 2019 untuk
                               memilih sesuai tulisan yang ada di Amplop.
                               Setelah       itu    seseorang      tersebut
                               meninggalkan rumah kami. kemudian kasus
                               ini dilaporkan ke Bawaslu

             Kec. Mejobo,      Peristiwa terjadi pada hari Senin, Tgl 15
             Kudus             April 2019 pukul 21.00-23.30 Bawaslu
                               Kudus beserta tim Gakumdu melakukan
                               patroli pengawasan hari tenang ke arah
                               timur menuju Desa Temulus, Kec. Mejobo,
                               Kab. Kudus, pada pukul 22.15 Wib
                               bertempat di RT 05/RW 04 tim patroli
                               mendapati sekelompok warga berjalan
                               menggunakan tas dan yang bersangkutan
                               membawa        stiker/foto  caleg   serta
                               berperilaku yg mencurigakan kemudian tim
                               melakukan          penangkapan        dan
                               penggledahan serta menginvestigasi terkait
                               bahan/stiker    bergambar     calon   dan
                               beberapa uang lembaran yang mereka
                               bawa, sehingga yang bersangkutan (khusus
                               yg membawa uang pecahan RP 100.000)
                               dibawa ke kantor Bawaslu untuk investigasi
                             197




                            lanjutan, dari investigasi lanjutan tersebut
                            bahwa uang yang di bagikan kewarga
                            supaya besok pada saat pemilihan
                            mencoblos.




             Kec. Gebang,   Pada saat Bawaslu melaksanakan patroli
             Purworejo      pengawasan bersama dengan Gakkumdu
                            di jalan mendapatkan informasi dari
                            masyarakat bahwa di rumah seorang Caleg
                            sedang ada pertemuan dari beberapa desa,
                            kemudian tim patroli menunggu di sekitar
                            rumah dan melihat serta mendengar
                            memang benar ada beberapa orang yg
                            mendapatkan uang dari istri Caleg tersebut.
                            Setelah tim masuk masih didapatkan uang
                            yang belum dibagikan sejumlah 3.750.000
                            di tangan pembagi dan yang sudah diberi
                            uang ada yang kabur lewat pintu belakang.
                            Istri Caleg yang membagikan uang ke
                            kordes-kordes tersebut adalah PNS di
                            wilayah Kab. Purworejo.

7   Jawa     Pandarejo,     Terjadi pemberian uang tunai sebesar
    Timur    Banyuwangi     50.000 rupiah kepada sekumpulan ibu-ibu
                            rumah tangga dalam kompleks. Di duga
                            pemberi uang adalah Ibu dari salah satu
                            caleg DPRD Kab/Kota. Sebagaimana
                            keterangan adalah uang sodaqoh

8   Nusa     Kec. Selong,   Pengawas pemilu melakukan tindaklanjut
    Tenggara Lombok Timur   laporan masyarakat terhadap dugaan
    Barat                   praktik pemberian uang kepaada 14 orang
                            pemilih dengan bukti uang sebesar
                            Rp25.000 kepada masing-masing pemilih.
                            Praktik pemberian uang dilakukan dengan
                            mengumpulkan masyarakat.
                                      198




9     Kalimanta Kec. Banjarmasin Pukul 00.26 terjadi kasus pembagian uang
      n Selatan Tengah,          kewarga. Kejadian diketahui oleh Panwaslu
                Banjarmasin      Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan
                                 OTT terhadap pelaku. Pelaku menyatakan
                                 bahwa     dia    hanya    diminta   untuk
                                 membagikan kepada warga oleh seorang.
                                 Dari keterangan pelaku amplop yang dibagi
                                 berjumlah 22 amplop. Kasus masih dalam
                                 proses investigasi.

                 Kec. Salam         KPPS membagikan C6 beserta kartu nama
                 Babaris, Tapin     caleg tersebut dan uang 100 ribu

10    Sulawesi   Kec. Ujung Bulu,   Pada hari Sabtu, Tanggal 13 April 2019
      Selatan    Kab. Bulukumba     Pukul 09.30 Wita Ibu indah diduga
                                    memberikan uang sebesar Rp.200.000
                                    kepada ibu Maya dengan menyertakan
                                    Surat Suara Calon

11    Sulawesi   Kec. Sigi          Dari beberapa Calon anggota DPR RI dan
      Tengah     Biromaru dan       DPRD tersebut diduga melakukan politik
                 Dolo, Sigi         uang dalam bentuk materi lainnya yaitu
                                    pembagian sembako dan jilbab disertai
                                    dengan bahan kampanye pada hari
                                    pertama tanggal 14 April 2019 pada masa
                                    minggu tenang.

12    Gorontalo Kec. Suwawa,        Kejadian terjadi pada tanggal 14 April 2019.
                Bone Bolango        Pengawas pemilu menindaklanjuti informasi
                                    masyarakat terhadap dugaan praktik politik
                                    uang kepada pemilih sebesar Rp700.000,
                                    ditempat lain pengawas pemilu juga
                                    menemukan praktik politik uang lainnya
                                    dengan total Rp 1.400.000 yang diberikan
                                    kepada beberapa orang pemilih, ada yang
                                    mendapatkan       Rp200.000,    Rp100.000,
                                    Rp400.000. Terdapat satu pemilih yang
                                    juga   dimintai    tanda    bukti   dengan
                                    membubuhi tanda tangan dengan matrai.


     D.   Dana Kampanye Pemilu

          1.   Bahwa Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
               partai politik peserta pemilu 2019 dan para pasangan calon
               presiden dan wakil presiden dalam membuat rekening khusus dana
               kampanye    yang     dipergunakan    sebagai    rekening    untuk
                                      199




          penggalangan dana dalam melakukan kampanye. Hal ini sebagai
          persyaratan mengikuti pemilu, artinya partai politik peserta pemilu
          dan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat itu
          dan atas keterpenuhannya, KPU kemudian menetapkan ke 16
          (enam belas) partai politik dan 2 (dua) pasangan calon presiden
          dan wakil presiden untuk berkontestasi pada Pemilu 2019;

2.        Bahwa Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
          partai politik peserta pemilu 2019 dan para pasangan calon
          presiden dan wakil presiden dalam menyusun laporan dana
          kampanye yang diperoleh dari berbagai pihak kepada KPU.

          Adapun penyerahan laporan dana kampanye pasangan calon
          presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu,
          dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

              LPPDK Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019


 No.             Pasangan Calon             Tanggal Penyerahan       Waktu

             Joko Widodo - KH Ma’ruf
     1.                                         2 Mei 2019          15.11 WIB
                      Amin

              Prabowo Subianto -
     2.                                         2 Mei 2019          15.57 WIB
            Sandiaga Salahuddin Uno

                      LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu 2019

 No.                Partai Politik            Waktu Penyerahan       Waktu

     1.       Partai Kebangkitan Bangsa              1 Mei 2019     16.54 WIB

     2.             Partai Gerindra                 30 April 2019   11.35 WIB

     3.                 PDIP                         1 Mei 2019     13.18 WIB

     4.              Partai Golkar                   2 Mei 209      08.46 WIB

     5.             Partai Nasdem                   30 April 2019   10.13 WIB

     6.             Partai Garuda                    2 Mei 2019     13.28 WIB

     7.             Partai Berkarya                  2 Mei 2019     17.29 WIB

     8.                  PKS                        27 April 2019   11.05 WIB
                                          200




          9.             Partai Perindo             2 Mei 2019       15.11 WIB

      10.                    PPP                    2 Mei 2019       17.34 WIB

      11.                     PSI                   1 Mei 2019       17.49 WIB

      12.                    PAN                    2 Mei 2019       11.38 WIB

      13.                Partai Hanura              2 Mei 2019       17.04 WIB

      14.               Partai Demokrat             2 Mei 2019       12.51 WIB

      15.                    PBB                    2 Mei 2019       14.19 WIB

      16.                    PKPI                   1 Mei 2019       17.37 WIB

E.   Pemungutan dan Penghitungan Suara

     1.        Bahwa pengawasan oleh Bawaslu dan jajarannya telah dilakukan
               sejak masa tenang, persiapan dan proses pemungutan suara
               Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS). Hasilnya, masih
               terdapat pelanggaran yang tersebar di TPS-TPS di seluruh
               Indonesia. Hasil pengawasan Bawaslu hingga Pengawas TPS
               masih ditemukan penyelenggaraan kampanye pemilu di masa
               tenang, setidaknya 3.399 TPS yang terdapat dugaan kegiatan
               kampanye pada rentang waktu 14 April 2019 pukul 12.00 waktu
               setempat (tempat di mana pengawas TPS bertugas) hingga 16
               April 2019, pukul 21.00 waktu setempat.

     2.        Bahwa pada tahapan persiapan pemungutan suara, pengawas
               pemilu menemukan terdapat 6.749.138 pemilih yang belum
               menerima surat pemberitahuan memilih atau C6 hingga Selasa, 16
               April 2019. Lebih jauh lagi, ada 3.250 TPS yang belum disiapkan
               hingga Selasa, pukul 21.00 waktu setempat. Bahkan, terdapat
               17.033 TPS, dimana KPPS belum menerima perlengkapan
               pemungutan suara seperti surat suara dan kotak suara di waktu
               tersebut. Catatan lainnya, dari total logistik yang diterima KPPS,
               ada kotak suara TPS yang diterima KPPS dalam kondisi tidak
               tersegel. Kejadian tersebut terjadi setidaknya pada 6.474 TPS.
               Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap TPS dengan
               kemudahan akses bagi penyandang disablitas pengguna kursi roda
                                201




     dan lanjut usia. Hasilnya, terdapat paling tidak 2.366 TPS yang sulit
     dijangkau atau tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas,
     misalnya lokasi TPS berbatu atau tanahnya berundak atau
     berumput tebal atau bertangga atau melompati parit.

3.   Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan pemungutan
     suara,   dapat    disampaikan      setidaknya     11.186   TPS    dimana
     logistik/perlengkapan pemungutan suara tidak lengkap dan 3.721
     TPS terdapat surat suara yang tertukar. Selain itu, terdapat 30.733
     TPS yang memulai pemungungutan suara lebih dari pukul 07.00
     waktu setempat. Terdapat 5.477 TPS ditemukan tidak memasang
     DPT dan 18.225 TPS tidak memasang tata cara memilih di sekitar
     lokasi berdirinya TPS, serta terdapat 22.665 TPS yang tidak
     menyediakan alat bantu tuna netra (braile template). Hal itu
     mengurangi       akses   bagi    pemilih   tuna   netra    yang   hendak
     menggunakan hak pilihnya.

4.   Bahwa Bawaslu juga menemukan adanya pendamping pemilih
     penyandang       disabilitas    yang   tidak    menandatangani     surat
     pernyataan pendamping. Hal itu terjadi pada 6.084 TPS. Selain itu,
     pengawas pemilu juga menemukan mobilisasi pemilih untuk
     menggunakan hak pilih pada 436 TPS, serta terdapat saksi
     menggunakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut peserta
     pemilu pada 2.497 TPS.

5.   Bahwa menjelang penghitungan suara di TPS, pengawas pemilu
     menemukan beberapa kejadian, yaitu 3.066 TPS mengalami
     kekurangan surat suara.
                            202




6.   Bahwa sebanyak 1.534 tempat pemungutan suara (TPS) tidak
     dapat menyelenggarakan pemungutan suara serentak pada 17
     April 2019 sehingga harus menyelenggaran pemungutan suara
     susulan. Sedangkan 162 TPS lain berpotensi menyelenggarakan
     pemungutan suara ulang (PSU). Data tersebut masih terus
     bergerak dan jumlah TPS yang harus PSU dan pemungutan suara
     susulan masih akan terus bertambah. Hal tersebut berdasarkan
     hasil pengawasan pengawas pemilu di seluruh Indonesia terhadap
     tahapan pemungutan suara Pemilu 2019.

7.   TPS pemungutan suara susulan tersebar di enam provinsi. Provinsi
     dengan jumlah TPS paling banyak harus menyelenggarakan
     pemungutan suara susulan adalah Provinsi Papua sebanyak 990
     TPS. Kemudian, Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu 460 TPS.
     Selanjutnya adalah Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah TPS
     sebanyak 44 TPS, Provinsi Jambi 24 TPS, Provinsi Jawa Barat 13
     TPS, dan Kepulauan Riau 3 TPS.

8.   Penyebabnya pemungutan suara susulan antara lain keterlambatan
     distribusi logistik, surat suara tertukar, kerusakan logistik, dan
     keterlambatan pengiriman dari percetakan.

9.   Bahwa terdapat pelaksanaan PSU yang tersebar di 17 Provinsi.
     Daerah dengan jumlah TPS terbanyak adalah Sulawesi Utara
     dengan jumlah TPS PSU sebanyak 113 TPS. Selanjutnya adalah
     Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 22 TPS, Nusa Tenggara Timur
     (NTT) yaitu sebanyak 19 TPS, Kepulauan Riau 12 TPS.

Bagian 29 dari 47

     Selanjutnya adalah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah
     yang masing-masing terdapat enam TPS yang harus PSU.
                           203




    Kemudian, Provinsi Papua Barat sebanyak tiga TPS. Di Provinsi
    Bengkulu serta Provinsi Lampung masing-masing sebanyak dua
    TPS harus melaksanakan PSU. Sisanya adalah, Provinsi Nusa
    Tenggara Barat, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sulawesi
    Tengah sebanyak masing-masing satu TPS. Adapun penyebab
    PSU tersebut antara lain terdapat pemilih yang menggunakan C6
    orang lain, pemilih tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih,
    hingga KPPS tidak mengantong surat keputusan (SK).

10. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 juga ditemukan
    Pengawas Pemilu yang meninggal dunia dalam melaksanakan
    tugas. Selain mereka yang meninggal dunia, juga terdapat
    Pengawas Pemilu yang menderita sakit sehingga membutuhkan
    perawatan lebih lanjut dan menderita cidera berat sampai dengan
    cacat   permanen.   Kondisi   Pengawas    Pemilu   secara     rinci
    sebagaimana grafik dibawah ini:




                                                             92




  Grafik: Jumlah pengawas pemilu yang mengalami sakit-meninggal

11. Bahwa terhadap Pengawas Pemilu yang mengalami sakit dan/atau
    meninggal dunia dalam menjalankan tugas Pengawasan Pemilu
    Tahun 2019 diberikan santunan berdasarkan Surat Menteri
    Keuangan Nomor S-317/MK.02/2019, tanggal 25 April 2019.
    Jumlah santunan sebagaimana surat menteri keuangan tersebut
    dengan besaran sebagai berikut:

    a. Meninggal dunia sebesar Rp. 36. 000. 000
                                          204




                 b. Cacat permanen sebesar Rp. 30. 800. 000
                 c. Luka berat sebesar Rp. 16. 500. 000
                 d. Luka sedang sebesar Rp. 8. 250. 000

                 (Khusus terhadap Pengawas Pemilu yang meninggal dunia
                 sebanyak 92 orang terdistribusi di sejumlah provinsi).

            12. Bahwa melihat banyaknya surat suara yang tidak sah, hal tersebut
                 dikarenakan pemilih lebih fokus pada surat suara pemilihan
                 presiden dan wakil presiden dibandingkan dengan surat suara
                 pemilihan legislatif. Selain itu masyarakat tidak secara maksimal
                 mengetahui tentang visi, misi, dan program calon legislatif.

            13. Bahwa oleh karena terdapat 5 (lima) jenis surat suara dalam Pemilu
                 Serentak Tahun 2019 mengakibatkan kesulitan teknis bagi pemilih
                 terkait memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sehingga
                 memerlukan bantuan oleh KPPS.

III.   KETERANGAN          BAWASLU         DALAM        PENANGANAN          DUGAAN
       PELANGGARAN PEMILU 2019

       Bahwa Bawaslu dan jajarannya telah melakukan penangaan terhadap
       temuan dan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:

       1.   Bahwa terdapat 5 (lima) temuan dengan data sebagai berikut:

                               Jumlah Temuan Yang di temukan

                    Ditemukan                Dilimpahkan          Ditangani sendiri

                Pilleg       Pilpres      Pilleg       PilPres     Pilleg       Pilpres

                   5            0            0            0           5            0

       2.   Bahwa 2 (dua) dari 5 (lima) temuan tersebut merupakan pelanggaran
            terhadap tahapan kampanye, sedangkan 3 (tiga) lainnya adalah
            pelanggaran terhadap tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan
            DPRD. Berdasarkan tahapan ditemukannya pelanggaraan tersebut di
            atas, dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

                                TAHAPAN                          PILEG      PILPRES
                                 205




      Perencanaan program dan anggaran serta
                                                        0           0
      penyusunan Peraturan Pelaksana

      Pemutakhiran, Penindakan dan Penyusunan
                                                        2           0
      Daftar Pemilih

      Penetapan peserta Pemilu                          0           0

      Penetapan Daerah Dapil                            0           0

      Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
                                                        3           0
      serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

      Kampanye Pemilu                                   0           0

      Masa Tenang                                       0           0

      Pemungutan dan Penghitungan Suara                 0           0

      Penetapan Hasil pemilu                            0           0

      Pengucapan Sumpah /Janji Presiden dan
      Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan        0           0
      DPRD

3.   Bahwa terdapat temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang
     ditangani oleh Bawaslu RI sebanyak 4 (empat) temuan yaitu sebagai
     berikut:

     a. Temuan    Nomor     001/TM/PL/ADM/RI/00.00/X/2018      merupakan
        temuan dari Bawaslu Nusa Tengara Barat yang menemukan dugaan
        pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi NTB dengan
        meloloskan calon anggota DPRD Provinsi NTB yang memiliki jabatan
        sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi NTB.

     b. Temuan Nomor 02/TM/LP/ADM/RI/00.00/X/2018 merupakan temuan
        dari Bawaslu    Kalimantan     Selatan   yang menemukan dugaan
        pelanggaran yang dilakukan oleh KPU RI yang meloloskan bakal
        calon anggota DPR RI menjadi calon DPR RI yang masih menjabat
        sebagai Wakil Bupati Tabalong. Tindak lanjut atas laporan tersebut
        adalah:

        1) Menyatakan mengabulkan sebagian Temuan Penemu;
                            206




  2) Menyatakan Terlapor I atas nama H. Zony Alfianoor tidak
     memenuhi syarat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan
     Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan
     I;

  3) Menyatakan Terlapor II (Komisi Pemilihan Umum Republik
     Indonesia) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
     pelanggaran terhadap Tata Cara, Prosedur, dan Mekanisme
     Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

  4) Memerintahkan kepada Terlapor II untuk melakukan perubahan
     terhadap    Keputusan     Komisi    Pemilihan    Umum      Nomor
     1129/PL.01.4-Kpts/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap
     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan
     Umum tahun 2019.

c. Temuan Nomor 001/TM/PL/ADM/RI/00.00/IV/2019 yang disampaikan
  oleh Bawaslu Jawa Timur yang melaporkan terkait dugaan
  pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU RI dengan cara
  meloloskan seorang kepala desa yang masih menjabat sebagai
  calon anggota DPR RI. Hasil tindaklanjut dari temuan ini adalah:

  1) Menyatakan Calon Anggota DPR RI, Daerah Pemilihan Jawa
     Timur VIII, Nomor Urut 8 dari Partai Gerakan Indonesia Raya
     (Partai Gerindra) atas nama Joko Sudarmawan, tidak memenuhi
     persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Peraturan
     KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR,
     DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang telah diubah
     dengan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018;

  2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan
     administrasi dengan pembatalan nama Joko Sudarmawan dari
     Daftar Calon Tetap (DCT) sebagaimana telah ditetapkan melalui
     Keputusan KPU RI Nomor 1129.PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018
     tentang    Penetapan    Daftar   Calon   Tetap   Anggota   Dewan
     Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Republik
     Indonesia Tahun 2019 tanggal 20 September 2018.
                                207




d. Temuan Nomor 005/LP/PP/ADM/RI/00.00/III/2019 yang disampaikan
  oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara yang melaporkan terkait dugaan
  kegiatan kampanye oleh Eko Putro Sandjojo, BSEE., M.BA. (Menteri
  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan
  Pelaksana Kampanye Tingkat Nasional Pemilu Presiden dan Wakil
  Presiden Tahun 2019 dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil
  Presiden RI Nomor Urut 01 an. Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr (H.C)
  K.H. Ma’ruf Amin tanpa adanya izin cuti. Hasil tindaklanjut dari
  temuan ini adalah:

  1) Menyatakan Terlapor (Eko Putro Sandjojo, BSEE., M.BA) terbukti
     secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif
     pemilu;

  2) Mengingatkan kepada Terlapor sebagai bagian dari Pelaksana
     Kampanye Tingkat Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil
     Presiden Nomor Urut 01, Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) K.H.
     Ma’ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan terlibat dalam
     kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan.

                 Tabel: Jumlah Pelanggaran Administrasi

            Proses Penanganan Pelanggaran
                                                              PILEG   PILPRES
                     Administrasi

       Dihentikan Berdasarkan Putusan Pendahuluan
                                                                0        0
       Bawaslu

       Dilanjutkan Berdasarkan Putusan Pendahuluan
                                                                3        1
       Bawaslu

       Putusan Bawaslu Terlapor Terbukti Bersalah               3        1

       Putusan Bawaslu        Terlapor   Tidak    Terbukti
                                                                0        0
       Bersalah

       Putusan      Bawaslu      atas     Temuan        RI
                                                                3        1
       ditindaklanjuti

       Putusan Bawaslu        atas    Temuan     RI   tidak
                                                                0        0
       ditindaklanjuti
                                    208




4.   Bahwa dalam Pemilu 2019, Bawaslu RI tidak menemukan dugaan
     pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

5.   Bahwa dalam Pemilu 2019, terdapat 2 (dua) temuan dugaan tindak
     pidana pemilu yaitu:

     a. Temuan Nomor 01/TM/PL/RI/00.00/VIII/2018 yang ditemukan oleh
        Bawaslu RI terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang
        dilakukan oleh Partai Perindo di sebuah stasiun TV. Tindak lanjut
        atas pelanggaran ini adalah tidak memenuhi unsur pidana dalam
        Pembahasan II Sentra Gakkumdu sehingga dihentikan.

     b. Temuan Nomor 02/TM/PL/RI/00.00/VIII/2018 yang ditemukan oleh
        Bawaslu RI terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang
        dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia pada sebuah media
        cetak. Tindak lanjut atas pelanggaran ini adalah diteruskan kepada
        Kepolisian Republik Indonesia namun dihentikan pada pembahasan
        ketiga Gakkumdu dengan alasan tidak memenuhi unsur sehingga
        dihentikan oleh Pihak Kepolisian.

                   Tabel: Jumlah Temuan Dugaan Pelanggaran


           Temuan dugaan tindak pidana Diterima                   Pileg   Pilpres

           Tidak ditingkatkan ke Penyidikan                        1        0

           Ditingkatkan ke Penyidikan                              1        0

           Perkara di Hentikan di tingkat penyidikan (SP3)         1        0

           Perkara yang diteruskan ke Tahap Penuntutan             0        0

           Perkara yang dihentikan di tingkat penuntutan           0        0

           Perkara yang di limpahkan ke Pengadilan                 0        0


6.   Bahwa dalam Pemilu 2019, Bawaslu RI melalui Pengawas Pemilu Kuala
     Lumpur memiliki satu temuan yang kemudian diteruskan kepada Komisi
     ASN. Terhadap temuan tersebut, dituangkan dalam Laporan dengan
     Nomor         Register         28/LP/PP/RI/00.00/III/2019.           Bawaslu
     merkeomendasikan kepada KASN melalui Surat Penerusan Nomor
                                                 209




          0141/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2019,                 perihal    Penerusan         Pelanggaran
          Netralitas ASN Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kuala Lumpur.

    7.    Bahwa sepanjang pelaksanaan pemilu, Bawaslu RI telah menerima
          laporan pelanggaran pemilu sebanyak 168 laporan, dimana 81 laporan
          merupakan laporan pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
          DPRD sedangkan 87 laporan lainnya adalah laporan pada pemilihan
          presiden dan wakil presiden. Dengan rincian sebagai berikut:

                                              Jumlah Laporan yang diterima

            Tahun           Dilaporkan             Dilimpahkan               Ditangani sendiri

                           Pilleg Pilpres Pilleg           PilPres           Pilleg         Pilpres

               2018          0         22          0           4                0                18

               2019        116         61         11           10             105                51

    8.    Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang ditangani oleh
          Bawaslu RI pada tahun 2019 terdapat 95 laporan yaitu sebanyak 86
          laporan merupakan laporan pemilihan anggota DPR , DPD, dan DPRD,
          dan sebanyak 9 (sembilan) laporan lainnya merupakan laporan pada
          pemilu presiden dan wakil presiden. Dengan tindak lanjut sebagai
          berikut:

                              Dihentikan
                                                                                         Putusan
                                 Berd.                                Putusan
                                                 Dilanjutkan                             Bawaslu
             Total             Putusan                                Bawaslu
                                                Berd. Putusan                            Terlapor
         Pelanggaran         Pendahuluan                              Terlapor
                                                Pendahuluan                               Tidak
         Administrasi         Bawaslu &                               Terbukti
                                                  Bawaslu                                Terbukti
                                 Tidak                                Bersalah
                                                                                         Bersalah
                              Diregistrasi
                   Pil                                                                             Pil
         Pilleg              Pilleg   Pilpres   Pilleg   Pilpres    Pilleg   PilPres    Pilleg
                  pres                                                                            pres
Tahun
          81          12      54         12      27        0         10         0        17           0
2018
Tahun
          86          9       53         1       33        8          3         8        30           8
2019

    9.    Bahwa dari sejumlah laporan tersebut terdapat 4 (empat) laporan
          administratif yang bersifat TSM, yaitu:

          a. Laporan             Nomor        01/LP/PL/ADM.TSM/RI/00.00/IV/2019                  yang
               dilaporkan oleh Arif Wibowo terkait dengan adanya kejanggalan dan
                                 210




  manipulasi Formulir Model C1-DPR yang pelapor peroleh dari pemilih
  di Kabupaten Lumajang. Laporan tersebut berhenti pada putusan
  pendahuluan atau menurut Bawaslu tidak memenuhi syarat untuk
  diperiksa dalam pemeriksaan sidang pembuktian berikutnya.

b. Laporan      Nomor      01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019           yang
  dilaporkan oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais dengan
  dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan secara terstruktur,
  sistematis,   dan     masif.    Laporan   tersebut   berhenti   diputusan
  pendahuluan karena menurut Bawaslu tidak memenuhi syarat untuk
  diperiksa dalam pemeriksaan sidang pembuktian berikutnya.

c. Laporan      Nomor      02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019           yang

Bagian 30 dari 47

  dilaporkan oleh Dian Islamiati Fatwa terkait dengan adanya beberapa
  dugaan pelanggaran yakni:

  1) Menjanjikan pemberian kenaikan gaji kepada seluruh PNS
     melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 pada masa kampanye;

  2) Menjanjikan untuk mempercepat pembayaran tunjangan hari raya
     pada masa kampanye;

  3) Melakukan pencairan dana bansos, program keluarga harapan,
     bantuan pangan non tunai pada masa kampanye;

  4) Janji penyampaian dana desa hingga 400 Triliun pada acara
     konvensi rakyat dalam masa kampanye pilpres;

  5) Menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 yang menaikan gaji
     seluruh perangkat desa pada masa kampanye.

  (Laporan tersebut berhenti dengan Putusan Pendahuluan oleh
  Bawaslu yang menyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan
  pada pemeriksaan selanjutnya).

d. Laporan      Nomor      03/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019           yang
  dilaporkan oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais dengan
  dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan
  calon Nomor 01 secara TSM di luar negeri. Laporan tersebut oleh
  Bawaslu tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat laporan.
                                  211




10. Bahwa terdapat 104 dugaan tindak pidana pemilu yang disampaikan
    kepada Bawaslu RI yang terdiri atas 22 laporan di Tahun 2018 dan 82
    laporan di Tahun 2019. Berdasarkan 104 laporan tersebut, tidak
    terdapat laporan yang diteruskan kepada Kepolisian. Hal ini dikarenakan
    tidak terpenuhinya syarat formil dan materil laporan tersebut.

11. Bahwa dalam Pemilu 2019, Bawaslu RI tidak menerima laporan terkait
    dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu maupun laporan
    terkait adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya.

12. Bahwa dalam melaksanakan tugas penanganan dugaan pelanggaran
    Pemilu 2019, Bawaslu RI telah melakukan pelimpahan penyelesaian
    beberapa laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Bawaslu
    Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan locus delicti dari peristiwa
    tersebut. Dari sejumlah 168 laporan yang diterima oleh Bawaslu RI,
    terdapat 14 laporan yang dilimpahkan dengan rincian sebagai berikut:

    a. Laporan Nomor 08/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dengan pelapor Yusuf
       Aryadi terkait dengan dugaan kampanye yang dilakukan oleh
       pasangan capres dan cawapres. Laporan ini dilimpahkan kepada
       Bawaslu DKI Jakarta;

    b. Laporan Nomor 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018 dengan pelapor Yudha
       Rohman Renfaan, terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang
       disampaikan oleh Bupati, laporan tersebut dilimpahkan kepada
       Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;

    c. Laporan Nomor 19/LP/PP/RI/00.00/XI/2018 dengan pelapor Bonny
       Syahrizal dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana
       yang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) butir c, d, e jo. Pasal 521 UU
       Nomor 7 Tahun 2017 yang dilakukan oleh Cawapres Pasangan
       Nomor Urut 01 Kyau H. Maruf Amin, laporan tersebut dilimpahkan
       kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat;

    d. Laporan Nomor 20/LP/PP/RI/00.00/XI/2018 dengan pelapor Yogi
       Madsuni terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan
       Cawapres Nomor Urut 01 Maruf Amin terkait dengan ucapan yang
                                212




     menghina kaum disabilitas tunanetra dan tunarunguwicara. Laporan
     tersebut dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;

e. Laporan Nomor 01/LP/PP/RI/00.00/I/2019 dengan pelapor Ahmad
     Andi terkait dengan dugaan tindakan menghasut dan mengadu
     domba masyarakat sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal
     280 ayat (1) huruf d jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
     2017 tentang pemilihan umum, Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. Pasal 69
     ayat (1) huruf d Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang
     Pengawasan Kampanye Pemilu, Pasal 4 PKPU Nomor 23 Tahun
     2018 tentang Kampanye Pemilihan, yang dilakukan oleh Hashim
     Djojohadikusumo,     selaku   Tim    Badan    Pemenangan    Nasional
     Prabowo-Sandi;

f. Laporan Nomor 17/LP/PP/RI/00.00/II/2019 dengan pelapor Soni
     Pradhana Putra terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu terkait
     netralitas ASN yang dilakukan oleh: 1. H.M. Kholid Mawardi selaku
     Bupati Ogan Komering Ulu Timur; 2. Popo Ali selaku Bupati Ogan
     Komering Ulu Selatan; 3. Solehin Abuasir selaku Wakil Bupati Ogan
     Kemring Ulu Selatan; dan 5. H.M. Ilyas Panji Alam selaku Bupati
     Kabupaten Ogan Ilir terkait video yang mengajak, mendukung, dan
     memilih capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin;

g. Laporan Nomor 19/LP/PP/RI/00.00/II/2019 dengan pelapor Cepi
     Hendrayani terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu terkait
     pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil selaku dewan
     pengarah tim kampanye Jokowi Ma’ruf di Jawa Barat serta Gubernur
     Jawa Barat, yaitu: “melakukan kampanye rapat umum di tempat
     terbuka di luar jadwal dari yang telah ditetapkan”;

h. Laporan Nomor 21/LP/PP/RI/00.00/II/2019 dengan pelapor Endang
     Supriatna terkait dengan dugaan pembagian uang pada saat orasi
     pemenangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut
     01;

i.   Laporan Nomor 23/LP/PP/RI/00.00/II/2019 dengan pelapor Soni
     Pradhana terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu terkait
                                  213




        pelanggaran oleh H. Acep Purnama yang mengajak, mendukung,
        dan memilih capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin”;

   j.   Laporan Nomor 24/LP/PP/RI/00.00/II/2019 yang dilaporkan oleh
        Basri terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang
        dilakukan oleh Camat se-Kota Makassar dan Mantan Gubernur
        Sulawesi Selatan yang mendukung Capres dan Cawapres Nomor
        Urut 01;

   k. Laporan Nomor 26/LP/PP/RI/00.00/II/2019 yang dilaporkan oleh
        Mellisa Anggraini, S.H., M.H. terkait dengan dugaan pelanggaran
        terhadap Pasal 280 huruf c dan huruf d Undang-Undang 7 Tahun
        2017 Undang-Undang Pemilihan Umum terhadap anggota Partai
        Emak-emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) di Kabupaten
        Karawang, Jawa Barat yang mana PePes adalah tim relawan resmi
        BPN yang telah diakui oleh BPN dan telah di sertifikasi oleh BPN;

   l.   Laporan Nomor 27/LP/PP/RI/00.00/II/2019 yang dilaporkan oleh
        Tangguh Setiawan terkait dengan dugaan pelanggaran kegiatan
        kampanye di luar jadwal pada aksi “Munajat 212” di Silang Monas
        pada tanggal 21 Februari 2019 oleh Zulkifli Hasan, Fadli Zon, dan
        Neno Warisman, serta Penyelenggara Acara Munajat 212;

   m. Laporan Nomor 30/LP/PP/RI/00.00/III/2019 yang dilaporkan oleh
        Ratih Puspa Nusanti, S.H. terkait dengan dugaan pelanggaran
        kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Urut Nomor 01 Joko
        Widodo yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya
        kepada peserta kampanye;

   n. Laporan Nomor 32/LP/PP/RI/00.00/III/2019 yang dilaporkan oleh
        Petrus terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan
        oleh Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang berkampanye di
        Universitas Kebangsaan Indonesia (UKRI);

13. Bahwa    Bawaslu    dapat   melakukan    pengambilalihan    penanganan
   terhadap temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam
   hal terdapat hal-hal khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan
   Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yakni:
                                   214




    a. dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatan sebagai
       pengawas pemilu paling sedikit 2 (dua) orang untuk Bawaslu
       Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan;

    b. tidak dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban;

    c. diberhentikan tetap dari jabatan sebagai Pengawas Pemilu; atau

    d. keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani
       dugaan pelanggaran.

    Dalam pelaksanaan Pengawasan Pemilu Tahun 2019 tidak ada
    temuan/laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh
    Bawaslu Provinsi diambil alih oleh Bawaslu RI.

14. Bahwa dalam penanganan pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu telah
    melaksanakan supervisi kepada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang
    dilaksanakan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) kali dengan rincian:
    Bawaslu Provinsi sebanyak 53 (lima puluh tiga) kali dan Kabupaten/Kota
    sebanyak 44 (empat puluh empat) kali. Adapun rincian tersebut dapat
    dilihat dalam tabel di bawah ini:

                                                     Jumlah
      No               Provinsi             Bawaslu        Bawaslu
                                            Provinsi    Kabupaten/Kota
       1    Jawa Barat                         3             13
       2    Jawa Timur                         5
       3    Sulawesi Tengah                    1              7
       4    Kalimantan Tengah                                 1
       5    Riau                               2              1
       6    Sumatera Utara                     4              2
       7    Lampung                            3              1
       8    Gorontalo                          1
       9    Aceh                               1              1
      10    Jawa Tengah                        3              9
      11    Sulawesi Utara                     1              2
      12    Banten                             3
      13    DI Yogyakarta                      2
      14    Papua Barat                                       1
      15    Papua                              3              1
      16    Sumatera Barat                                    1
      17    Sulawesi Barat                     1
      18    NTB                                1              1
      19    Jambi                              1
      20    Maluku                             1              3
      21    Sulawesi Tenggara                  1
                                215




      22   Sulawesi Selatan                    2
      23   Maluku Utara                        1
      24   NTT                                 1
      25   Kalimantan Barat                    2
      26   Bali                                1
      27   Aceh                                1
      28   Kalimantan Utara                    1
      29   Gorontalo                           1
      30   Bengkulu                            1
      31   Kep Riau                            1               2
      32   Sumatera Selatan                    2


15. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu, terdapat
    hasil penanganan pelanggaran pemilu yang diteruskan ke lembaga yang
    berwenang ataupun terbukti sehingga harus ditindaklanjuti oleh lembaga
    terkait. Sebagaimana data sebelumnya bahwa terdapat 11 (sebelas)
    laporan pelanggaran administrasi yang dikabulkan oleh Bawaslu dalam
    putusannya, dan 1 (satu) pelanggaran hukum lainnya diteruskan kepada
    Komisi ASN. Dari 11 putusan dan rekomendasi tersebut terdapat 7 yang
    telah ditindaklanjut dengan rincian sebagai berikut, dan sebanyak 4
    putusan atau rekomendasi yang belum ditindaklanjuti yakni 1 laporan
    yang direkomendasi ke KASN dan 3 putusan oleh KPU RI.

16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk menyamakan
    pola pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu,
    Polri, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. Lebih lanjut dalam
    Pasal 486 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan
    bahwa penyidik dan penuntut menjalankan tugas secara penuh waktu
    dalam penanganan tindak pidana pemilu. Bahwa ketentuan terkait teknis
    sentra gakkumdu diatur melalui Peraturan Bawaslu yang disusun secara
    bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung sebagaimana telah
    diterbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 9 Tahun 2018
    tentang Sentra Gakkumdu. Struktur Gakkumdu didasarkan oleh
    Keputusan Bawaslu Nomor 1167/K.Bawaslu/PM.06.00/VI/2019 tentang
    Perubahan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
    0871/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tentang Pembentukan Tim Sentra
    Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
                                         216




IV.   KETERANGAN BAWASLU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
      2019

      1.   Bahwa dalam pemilihan umum 2019, jumlah permohonan penyelesaian
           sengketa proses pemilu yang diajukan kepada jajaran pengawas pemilu
           berjumlah 816. Adapun rincian jumlah penyelesaian sengketa dapat
           dilihat dalam penjelasan sebagai berikut:

           a. Berdasarkan kewenangan penyelesaiannya, total permohonan yang
              diajukan di Bawaslu berjumlah 43 permohonan, Bawaslu Provinsi
              172 permohonan, dan Bawaslu Kabupaten/Kota 596 permohonan.

                Adapun jumlah permohonan sengketa berdasarkan kewenangan
                      penyelesaian, dapat dilihat dalam grafik di bawah ini:


                           Permohonan Berdasarkan Kewenangan
                                      Penyelesaian
                       Total = 816                Bawaslu; 48
                                                                  Bawaslu
                                                                Provinsi; 172




                             Bawslu
                           Kabupaten/K
                             ota; 596

           b. Bahwa berdasarkan tahapan penyelesaiannya, jumlah permohonan
              yang diajukan pada tahap verifikasi partai politik berjumlah 17
              permohonan, Tahap Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) 431
              permohonan, Tahap Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 191
              permohonan, Tahap Kampanye 77 permohonan, Tahap Pasca
              Kampanye 5 permohonan, Tahap Penetapan Daftar Pemilih Tetap 2
              permohonan, dan tahapan lainnya 91 permohonan.

                   Adapun jumlah permohonan sengketa berdasarkan tahapan
                      penyelesaian, dapat dilihat dalam grafik di bawah ini:
                              217




                      Permohonan Berdasarkan Tahapan
                             431



                                     191
                                              77                     91
                                                      5      2
                    19




c. Berdasarkan objek sengketa, jumlah permohonan berupa Surat
   Keputusan (SK) berjumlah 421 permohonan, Berita Acara (BA)
   berjumlah 334 permohonan, dan lainnya berjumlah 56 permohonan.

d. Berdasakan jenis pemilihan maka rincian jumlah permohonan yaitu:
   pemilihan anggota DPR sebanyak 18 permohonan, pemilihan
   anggota DPRD Provinsi sebanyak 110 permohonan, pemilihan
   anggota DPRD Kabupaten sebanyak 521 permohonan, pemilihan
   anggota DPRD Kota sebanyak 73 permohonan, pemilihan anggota
   DPD sebanyak 72 permohonan, dan pemilihan Presiden/Wakil
   Presiden sebanyak 0 Permohonan.

    Adapun jumlah permohonan sengketa berdasarkan jenis pemilihan,
                 dapat dilihat dalam grafik di bawah ini:

        Permohonan Berdasarkan Jenis Pemilihan
               521                 DPR

                                                    DPRD Provinsi

                                                    DPRD Kabupaten
              110        73 72
         18                            0            DPRD Kota

                                                    DPD

            Jenis Pemilihan                         Presiden/Wakil
                                                    Presiden
e. Berdasarkan isu/permasalahan yang menjadi dasar permohonan,
   maka rinciannya yaitu: permasalahan sistem informasi pencalonan
   (SILON) sebanyak 37 permohonan, permasalahan mantan napi
   korupsi sebanyak 86 permohonan, permasalahan mantan napi
   bandar narkoba sebanyak 0 permohonan, permasalahan mantan
   napi kejahatan seksual terhadap anak sebanyak 1 permohonan,

Bagian 31 dari 47

   permasalahan     mantan    napi   pidana    <5    tahun   sebanyak     30
                                       218




             permohonan, permasalahan mantan napi pidana >5 tahun sebanyak
             5 permohonan, permasalahan syarat pencalonan sebanyak 197
             permohonan,    permasalahan      syarat    calon     sebanyak    165
             permohonan, permasalahan pindah dapil sebanyak 9 permohonan,
             permasalahan   laporan    dana   kampanye    (LDK)    sebanyak    60
             permohonan, syarat dukungan sebanyak 41 permohonan, dan
             permasalahan lainnya sebanyak 185 permohonan.

                    Adapun jumlah permohonan sengketa berdasarkan isu
                    permasalahan, dapat dilihat dalam grafik di bawah ini:

                       Permohonan Berdasarkan
                           Isu/Permasalahan
                                              185
               Syarat Dukungan 41
                                    60
                   Pindah Dapil 9
                                            165
              Syarat Pencalonan                197
                                  5
             Mantan Napi Pidana… 30
                                  1
             Mantan Napi Bandar… 0
                                       86
                          SILON 37


          f. Berdasarkan upaya administrasi dan upaya hukum yang dilakukan
             oleh Pemohon, perinciannya sebagai berikut: koreksi sebanyak 28
             permohonan dan Pengadilan TUN sebanyak 30 permohonan.

          g. Bahwa tindak lanjut terhadap putusan penyelesaian sengketa proses
             pemilu yang diputus pada tahap mediasi maupun adjudikasi di
             Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun
             upaya administrasi koreksi di Bawaslu dan penyelesaian melalui
             sengketa TUN Pemilu oleh Pengadilan TUN telah dilaksanakan
             dengan baik oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

[2.5.3]    Dewan    Kehormatan        Penyelenggara    Pemilu     (DKPP),     yang
memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan tanggal 17 Oktober
2019 dan keterangan lisan dalam sidang tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal 29
Oktober 2019, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
                                       219




Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

A.   Latar Belakang

          Pada Tanggal 17 April 2019 yang lalu, kita telah menyaksikan dan
mengalami bersama sebuah momen penting dalam catatan sejarah demokrasi di
Indonesia, yaitu penyelenggaraan pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia yang dilaksanakan secara serentak dengan
pemilihan anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.

          Penyelenggaraan pemilu serentak dilaksanakan berdasarkan ketentuan
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut merupakan konsekuensi logis atas
dikabulkannya permohonan pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Effendi
Gazali dan diputus dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013.

          Penyelenggaraan pemilu serentak 17 April 2019 secara umum sukses
dilaksanakan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota terpilih
telah dilantik. Demikian pula pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,
yang akan menyusul untuk dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 mendatang.

          Kesuksesan pelaksanaan pemilu serentak, tidak secara otomatis
mengandung arti bahwa di dalamnya tidak terdapat kekurangan dan kelemahan
dalam pelaksanaannya.       Berbagai persiapan perencanaan memang telah
dilakukan untuk meminimalisir berbagai kemungkinan permasalahan yang
mungkin muncul, namun ternyata tidak seluruh kemungkinan permasalahan
tersebut dapat terprediksikan dengan tepat dalam ruang dan waktu pelaksanaan
tahapan pemilu. Secara umum, problem besar terhadap kualitas integritas
penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 berkaitan erat dengan: pertama,
kerangka hukum pemilu; kedua, penyelenggara pemilu; ketiga, peserta pemilu;
keempat, masyarakat pemilih; dan kelima, keadilan pemilu.

          Memotret permasalahan pemilu serentak 17 April 2019 dari sudut
pandang penegakan kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu,
kompleksitas permasalahan pemilu berpuncak pada tata kelola pemilu yang
                                          220




berpusat pada perencanaan dan pelaksanaan. Tahapan perencanaan meliputi
segala hal yang menyangkut kesiapan dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilu.
Dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan dengan titik krusial permasalahan
mengacu pada ketersedian berbagai peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan setiap tahapan
pemilu. Tidak ada aktifitas penyelenggaraan tahapan pemilu yang dapat terbebas
dari ketentuan hukum pemilu. Apabila ketentuan hukum pemilu tidak dijalankan
dengan tertib dan konsisten, maka tentulah menyebabkan munculnya berbagai
polemik di lapangan yang menguras konsentrasi, waktu, tenaga, dan pikiran
semua pihak.

            Permohonan-permohonan pengujian atas berbagai Peraturan KPU,
serta gugatan dan laporan pelanggaran administrasi menyebabkan konsentrasi
penyelenggara pemilu menjadi terpecah. Persiapan-persiapan yang dibutuhkan
untuk mempersiapkan jawaban atas setiap gugatan tersebut sangat mengganggu
aktifitas   penyelenggara     dalam     mempersiapkan     agenda   tahapan       pemilu.
Pelaksanaan putusan pengadilan, baik sebagai akibat dibatalkannya pasal
dan/atau ayat peraturan perundang-undangan; maupun pelaksanaan putusan
yang besifat individual tidak jarang menyebabkan berubahnya jadwal dan waktu
pelaksanaan tahapan yang pada akhirnya menimbulkan residu masalah yang tidak
terselesaikan dengan baik. Gambaran peta permasalahan pemilu serentak dalam
perspektif DKPP dapat dilihat pada data pengaduan dan data persidangan pada
sub bab berikut.

B.    Penanganan Perkara Pemilu Tahun 2019 di DKPP

1.    Pengaduan

            Sejak bulan Januari 2019 hingga September 2019, DKPP telah
menerima      sebanyak      485   pengaduan      dugaan    pelanggaran      kode    etik
penyelenggara pemilu dan telah memeriksa 290 perkara. Perkara-perkara
dimaksud menyangkut KPU, Sekretariat Jenderal KPU, Bawaslu, Sekretariat
Jenderal Bawaslu, KPU Provinsi, Sekretariat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi,
Sekretariat    Bawaslu      Provinsi,   KPU     Kabupaten/Kota,    Sekretariat     KPU
Kabupaten/Kota,     Bawaslu        Kabupaten/Kota,      dan   Sekretariat     Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Indonesia.
                                          221




           Berdasarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diketahui
bahwa:

-   Jumlah pengaduan per-tanggal 16 Oktober 2019 sebanyak: 485 pengaduan;

-   Jumlah pengaduan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak: 195
    pengaduan;

-   Jumlah pengaduan yang Memenuhi Syarat (MS) yang selanjutnya disidangkan
    sebagai perkara sebanyak: 290 perkara.

           Data di atas menunjukkan bahwa dari 485 pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disampaikan ke DKPP, 60%
diantaranya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan melalui persidangan. Hal ini
menunjukkan bahwa lebih dari separuh permasalahan etik penyelenggara pemilu
yang diadukan memang memenuhi persyaratan formil dan materiil.

           Terkait penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada
Tahun 2019, dapat dijelaskan bahwa dari 485 pengaduan pada Pemilu Tahun
2019, tercatat pengaduan untuk pemilu legislatif sebanyak 352 pengaduan, pemilu
presiden sebanyak 15 pengaduan, terkait seleksi penyelenggara pemilu sebesar
44 pengaduan, dan lain-lain (Non Tahapan Pemilu) sebanyak 74 pengaduan.

           Dari jumlah pengaduan tersebut di atas, dapat dirinci tentang data
teradu sebagaimana tabel berikut:



                                    Tabel: 1
         Rekapitulasi Pengaduan berdasarkan Jenis Unsur Pengadu
                                Tahun 2019

                    Unsur Pengadu                            Jumlah
                  Peserta Pemilu/Paslon                        115
                     Tim Kampanye                               9
                   Masyarakat/Pemilih                          240
                      Partai Politik                           53
                  Penyelenggara Pemilu                         68
                          Total                                485
    Data per-16 Oktober 2019

       Berdasarkan tabel 2 di atas, diketahui bahwa jumlah pengadu yang berasal
                                           222




dari masyarakat/pemilih sebesar 49,48% (240 orang), peserta pemilu atau paslon
sebesar 23,71% (115 orang), penyelenggara pemilu sebesar 14,02% (68 orang),
partai politik sebesar 10,93% (53 orang), tim kampanye sebesar 4,31% (159
orang) dan penerusan Bawaslu/KPU sebesar 1,86% (9 orang). Dari 485
pengaduan tersebut, tercatat 2.387 teradu dari jajaran KPU, jajaran Bawaslu, dan
lain-lain non penyelenggara pemilu. Rincian lebih lanjut menyangkut data teradu
pada bulan Januari 2019 hingga 16 Oktober 2019 sebagaimana tabel berikut:

                                     Tabel: 2
     Rekapitulasi Pengaduan Berdasarkan Jenis Unsur Teradu Tahun 2019

                        Lembaga                               Jumlah
 KPU RI                                                         144
 KPU Provinsi                                                   151
 KPU Kab/Kota                                                  1198
 PPK/PPD                                                        127
 PPS                                                            15
 KPPS                                                           19
 KPPSLN                                                          1
 Sekretariat KPU                                                 7
                    Jumlah Jajaran KPU                         1.662
 Bawaslu RI                                                     28
 Bawaslu Provinsi                                               84
 Bawaslu Kab/Kota                                               545
 Panwascam                                                      39
 PPL                                                             1
 Pengawas LN                                                     7
 Sekretariat Bawaslu                                             1
                  Jumlah Jajaran Bawaslu                        705
 Lain-lain                                                      20
                          Total                                2387
     Data per 16 Oktober 2019

             Berdasarkan tabel di atas, jumlah teradu jajaran KPU sebesar 69,63%
(1.662 orang), jajaran Bawaslu sebesar 29,53% (705 orang) dan lain-lain sebesar
0,84% (20 orang).

2.    Persidangan

             Persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
terkait pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil
                                        223




Presiden Tahun 2019 sampai dengan 15 Oktober 2019 sebanyak 304 perkara
yang telah diregister. Sedangkan untuk perkara yang telah diputus sebanyak 166
perkara.

           Berdasarkan tabel Data Induk Persidangan Sekretariat DKPP, modus
pelanggaran kode etik pada perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu Nasional 2019 paling banyak terkait pelanggaran hukum, manipulasi suara,
kelalaian dalam proses pemilu, perlakuan tidak adil, pelanggaran terhadap hak
pilih, dan penyalahgunaan wewenang. Sementara modus pelanggaran yanag
paling jarang dilakukan yaitu terkait tindakan penyuapan. Selengkapnya bisa dilihat
pada tabel di bawah ini:

                                     Tabel: 3
           Modus Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dalam
                     Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019

                      Kategori Pelanggaran                         Jumlah
 Manipulasi Suara                                                    81
 Penyuapan                                                            3
 Perlakuan Tidak Adil                                                18
 Pelanggaran Hak Pilih                                               18
 Kerahasian Suara & Tugas                                             0
 Penyalahgunaan Kekuasaan                                            18
 Konflik Kepentingan                                                 16
 Kelalaian Pada Proses Pemilu                                        22
 Intimidasi & Kekerasan                                               0
 Pelanggaran Hukum                                                   105
 Tidak Adanya Upaya Hukum Yang efektif                                0
 Penipuan Saat Pemungutan Suara                                       5
 Pelanggaran Netralitas, Ketidakberpihakan & kebebasan                9
 Konflik Internal Institusi                                           3
 Lain-lain                                                           12
                              Total                                  310
   Data per 16 Oktober 2019

           Tahapan Pemilu Nasional 2019 yang paling banyak dipersoalkan oleh
para pencari keadilan ke DKPP lebih dominan pada tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara. Dalam tabel di bawah terlihat jumlah perkara yang ditangani
DKPP sepanjang untuk tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebanyak
84 (delapan puluh empat) perkara. Selanjutnya jumlah penanganan perkara pada
non tahapan/non pemilu sebanyak 53 (lima puluh tiga) perkara. Hal tersebut
kebanyakan didominasi pada saat pelaksanaan perekrutan penyelenggara pemilu
baik di tingkat ad hoc maupun perekrutan di jajaran kabupaten/kota. Sedangkan
                                           224




untuk tahapan pemungutan dan perhitungan suara jumlah perkara yang ditangani
DKPP sebanyak 40 (empat puluh) perkara. Hal tersebut berbanding sama dengan
tahapan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan jumlah 39
perkara.

            Jumlah penanganan perkara yang dominan selanjutnya terdapat pada
tahapan pencalonan dengan jumlah 37 (tiga puluh tujuh) perkara, dan disusul
dengan tahapan penetapan pasangan calon dan pengadaan dan distribusi
perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara yang masing-masing tahapan
tersebut berjumlah 12. Sementara untuk tahapan kampanye berjumlah 6 perkara,
laporan dan audit dana kampanye berjumlah 5 perkara, sedangkan pada tahapan
penetapan dan pengumuman calon terpilih berjumlah 2 perkara. Selengkapnya
bisa dilihat pada tabel di bawah ini:

                                         Tabel: 4
   Proporsi Perkara Terkait Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 Berdasarkan
                              Tahapan Pemilu

                         Tahapan Pemilu                                 Jumlah
Non Tahapan/Non Pemilu                                                    53
Pencalonan                                                                37
Penetapan Pasangan Calon                                                  12
Kampanye                                                                  6
Laporan & Audit Dana Kampanye                                             5
Pengadaan & Distribusi Perlengkapan Pemungutan & Perhitungan
                                                                             12
Suara
Pemungutan & Perhitungan Suara                                               40
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara                                        84
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara                              39
Penetapan & Pengumuman Calon Terpilih Tidak Ada Perselisihan
                                                                             2
Hasil Pemilihan

Bagian 32 dari 47

Pengusulan Pengesahan Pasangan Calon Terpilih                             0
                              Total                                      290
   Data per 16 Oktober 2019

                                         Tabel: 5
                    Amar Putusan Terhadap Modus Pelanggaran

                                                         AMAR PUTUSAN
   No.      Kategori Pelanggaran        Jumlah                                    TAP
                                                    R     TT  PS  PT    PDJ
    1      Manipulasi Suara               74        72     0   0   1     0         1
    2      Penyuapan                      3          2     0   0   1     0         0
    3      Perlakuan Tidak Adil           18         8    10   0   0     0         0
    4      Pelanggaran Hak Pilih          18        8     9   0   0      1         0
                                         225




           Kerahasian Suara &
     5                                   0     0     0    0     0      0      0
           Tugas
           Penyalahgunaan
     6                                  18     7     3    0     1      0      7
           Kekuasaan
     7     Konflik Kepentingan          16     9     7    0     0      0      0
           Kelalaian Pada Proses
     8                                  22     11    11   0     0      0      0
           Pemilu
     9     Intimidasi & Kekerasan        0      0    0    0     0      0      0
     10    Pelanggaran Hukum            105    59    42   0     2      2      0
           Tidak Adanya Upaya
     11                                  0     0     0    0     0      0      0
           Hukum Yang efektif
           Penipuan Saat
     12                                  5     5     0    0     0      0      0
           Pemungutan Suara
           Pelanggaran Netralitas,
     13    Ketidakberpihakan &           9     8     0    0     1      0      0
           kebebasan
     14    Konflik Internal Institusi    3      0    2    0     0      1      0
     15    Lain-lain                     12     7    4    0     1      0      0
           Total                        303    196   88   0     7      4      8
         Data per 16 Oktober 2019

Keterangan:
R         = Rehabilitasi
TT        = Teguran Tertulis
PS        = Pemberhentian Sementara
PT        = Pemberhentian Tetap
PDJ       = Pemberhentian Dari Jabatan

             Sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019, DKPP RI telah memutus 166
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan jumlah total 303
amar putusan pada tiap kategori pelanggaran. Dari jumlah tersebut, terdapat 7
putusan untuk pemberhentian tetap, 4 pemberhentian dalam jabatan, 88 teguran
tertulis dan 196 rehabilitasi. Data hasil persidangan, kategori pelanggaran hukum
masih menjadi kategori pelanggaran paling banyak terjadi, dimana jumlah amar
putusan untuk pelanggaran hukum adalah sebanyak 105 amar putusan. Jika dilihat
dari perspektif kelembagaan, bahwa masih banyak terdapat penyelenggara pemilu
yang melakukan pelanggaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan
tentang pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait teknis
penyelenggaraan pemilihan umum.
                                        226




                                     Tabel: 6
     Amar Putusan Terhadap Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
                            Pemilu Tahun 2019

                                                       AMAR PUTUSAN
 No.        Kategori Pelanggaran        Jumlah                                TAP
                                                  R     TT PS PT PDJ
    1    Jujur                           48       44     1  0   3   0          0
    2    Mandiri                          3       2      0  0   1   0          0
    3    Adil                            12       7      5  0   0   0          0
    4    Akuntabel                       46       25    20  0   0   1          0
    5    Berkepastian Hukum              60       50    10  0   0   0          0
    6    Aksesibilitas                    0       0      0  0   0   0          0
    7    Tertib                           0       0      0  0   0   0          0
    8    Terbuka                          1       1      0  0   0   0          0
    9    Proporsional                     3       2      1  0   0   0          0
    10   Profesional                     117      60    51  0   3   3          0
    11   Efektif                          0       0      0  0   0   0          0
    12   Efisien                          0       0      0  0   0   0          0
    13   Kepentingan Umum                 0       0      0  0   0   0          0
                       Total             290     191    88  0   7   4          0

Keterangan:

R        = Rehabilitasi
TT       = Teguran Tertulis
PS       = Pemberhentian Sementara
PT       = Pemberhentian Tetap
PDJ      = Pemberhentian Dari Jabatan


           Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, terdapat 290 pelanggaran
terhadap 7 jenis prinsip penyelenggaraan pemilihan umum dari 13 prinsip
penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun dari
sejumlah 290 pelanggaran prinsip penyelenggara pemilu yang dilanggar tersebut,
prinsip tertinggi yang dilanggar adalah prinsip profesional yakni sebanyak 117
pelanggaran dan tertinggi kedua adalah prinsip berkepastian hukum yakni 60
pelanggaran. Adapun terhadap prinsip yang dilanggar tersebut, setelah diputus
oleh Mejelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maka terdapat 191
rehabilitasi, 88 sanksi teguran tertulis, 7 sanksi pemberhentian tetap, dan 4 sanksi
pemberhentian dalam jabatan. Terhadap 290 pelanggaran yang telah diterbitkan
putusannya tersebut, dapat dipahami bahwa prinsip profesionalitas menjadi pokok
utama dalam perkara yang diadukan oleh pengadu. Hal ini dapat dijadikan sebagai
                                           227




bahan evaluasi bagi para penyelenggara pemilu untuk dapat menyelenggarakan
pemilu sehingga hak demokrasi yang merupakan hak dasar bagi masyarakat
sebagai warga negara terjamin secara utuh dan terselenggaranya pemilihan umum
yang sesuai dengan asas dan prinsip pelaksanaan pemilihan umum.

C.    Point Krusial terkait dengan Penanganan Pelanggaran Kode Etik dalam
      Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019

1.    Seleksi/rekrutmen penyelenggara pemilu

            Bahwa berkenaan dengan permohonan pengujian pemilu serentak yang
diajukan oleh Pemohon, DKPP merasa perlu untuk menyampaikan permasalahn
perihal rekrutmen penyelenggara yang sedikit banyak bertalian dengan konteks
pemilu serentak.

            Bahwa rekrutmen berdasarkan pada UU 7/2017 berbeda dengan
rekrutmen berdasarkan pada UU 22/2007 maupun UU 15/2011. Pada periode
perundangan sebelumnya, rekrutmen dilaksanakan tidak secara terpusat dimana
KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota direkrut oleh jajaran provinsi.
Rekrutmen terpusat justru dilaksanakan pada periode UU 12/2003. Hanya saja,
rekrutmen terpusat yang berdasarkan pada UU 7/2017 memiliki corak tersendiri
mengingat pelaksanaanya yang bebarengan dengan pemilu serentak yang tidak
terdapat pada UU 12/2003. Atas dasar kekhususan tersebut, maka DKPP merasa
perlu untuk mengutarakan beberapa problematika yang sempat ditangani oleh
DKPP perihal seleksi sebagai salah satu bagian dalam kerangka tata-kelola pemilu
serentak.

            Bahwa untuk menggambarkan presentase dari perkara seleksi yang
ditangani oleh DKPP, data DKPP menunjukkan proporsi dari topik seleksi
sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut:

                                      Tabel: 7
Perbandingan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik terkait Proses Seleksi
              Penyelenggara Pemilu Tahun 2018 dan 2019

                                                                       2019*
                                  2018
                                                               (data per 4 Okt 2019)
     Jajaran KPU      Perkara     Topik                  Perkara       Topik
                                            Presentas                           Presentas
                     disidangka   Seleks                disidangka seleks
                                                e                                   e
                           n         i                        n           i
 Terad       KPU          16        9        56.25%          22           8       36%
                                           228




   u      KPU-KIP
                         27         5        18.5%           23         6        26%
          Provinsi
          KPU-KIP
                        152         16       10.5%           187        13       6.9%
          Kab/Kota
                                                                      2019*
                                   2018
                                                             (per tanggal 4 Okt 2019 )
 Jajaran Bawaslu      Perkara     Topik                   Perkara      Topik
                                            Presentas                           Presentas
                     disidangka   Seleks                 disidangka seleks
                                                e                                   e
                           n         i                        n           i
          Bawaslu         19        11           57%          7          1        14%
          Bawaslu-
          Panwasli                           23.5%
                         34         8                        13         1       7.69%
             h
 Terad
          Provinsi
   u
          Bawaslu-
          Panwasli
                        125         13       10.4%           103        4       3.88%
             h
          Kab/Kota
   Data per 16 Oktober 2019

          DKPP menerima sejumlah permohonan untuk perkara seleksi untuk
jajaran KPU maupun Bawaslu. Adapun, terdapat beberapa pokok permasalahan
yang layak untuk diberikan penekanan khusus.

          DKPP melihat terdapat masalah baik dalam hal penormaan maupun
pelaksanaan norma rekrutmen. Dalam hal pernormaan, pertama, tidak ada aturan
yang     memadai     mengenai     mekanisme       koreksi,   pemberhentian,     maupun
pengaktifan kembali tim seleksi. Kedua, masalah penormaan juga muncul dengan
tidak adanya parameter yang jelas untuk perlakuan khusus terhadap peserta
rekrutmen perempuan dalam hal pelaksanaan “memperhatikan keterwakilan
perempuan” sebagaimana diatur dalam UU 7/2017. Ketiga, ketidakjelasan nomor
urut dari daftar kelulusan peserta seleksi yang menimbulkan ketidakpastian urutan
PAW. Keempat, adanya perubahan frasa dari “sebanyak” sebagaimana diatur
dalam Pasal 33 ayat (1) UU 7/2017 menjadi “paling banyak” dalam Pasal 25 ayat
(4) PKPU 7/2018 yang menimbulkan akibat hukum berbeda. Kelima, menyangkut
prinsip, dalam beberapa kasus terdapat perbedaan perlakuan (inequal treatment)
antar peserta seleksi. Keenam, tidak dimuatnya masalah pengaturan ambang
batas nilai pada satu sisi, dan jumlah nama yang harus diserahkan pada sisi lain
dalam PKPU 7/2018. Ketujuh, ketidakpastian perihal penilaian khusus antara
peserta seleksi yang merupakan penyelenggara pada periode sebelumnya
(petahana/existing) dengan peserta seleksi yang baru mendaftar.
                                      229




           Selain daripada permasalahan yang menyangkut penormaan, DKPP
juga     menerima     permohonan      yang      berkenaan       dengan   masalah
pelaksanaan/implementasi. Beberapa permasalahan tersebut antara lain, pertama,
dan    yang   cukup   sering   dimohonkan    adalah   perihal   pengumuman   baik
pengumuman yang terlambat, pengumuman ganda, pengumuman yang melewati
batas waktu, maupun tidak adanya pengumuman baik atas tahapan maupun hasil
rekrutmen. Kedua, berkenaan dengan tidak adanya jawaban atau tindak lanjut atas
tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang lolos seleksi. Ketiga, masalah
soal CAT yang bocor. Keempat, masalah keterlibatan nama-nama yang lolos yang
terindikasi mengenai syarat keanggotaan partai politik. Kelima, masalah domisili
dari peserta yang lolos seleksi. Terakhir, keenam, adalah masalah rekomendasi
dan izin PPK bagi peserta seleksi yang berstatus sebagai PNS.

           Bahwa dari sekian permasalahan dari rumpun tipologi seleksi yang
diperiksa oleh DKPP, adalah tidak dapat dilepaskan dalam satu rumah besar tata-
kelola baik dalam hal penormaan maupun pelaksanaan norma.

2.     Daftar Pemilih Tetap (DPT)

           Bahwa penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi pokok
perkara yang diadukan ke DKPP. Sebagaimana Surat KPU RI Nomor 651/PL.02.1-
SD/01/KPU/IV/2019, tanggal 9 April 2019, perihal Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan tindak lanjut Rapat Pleno
Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga, perubahan jumlah pemilih dapat
dibenarkan dengan berpedoman pada angka 4 dan 5 surat KPU RI yakni jumlah
pemilih versi terbaru adalah mengembalikan DPK yang telah dijadikan DPT ke
jumlah semula atau tetap menjadi DPK dan pemilih resmi adalah yang sesuai
dengan DPTHP-2. Seharusnya perbedaan jumlah DPTb adalah disebabkan
adanya perintah KPU RI perihal masih bisa pindah memilih hingga H-7. Perihal
pengumuman DPTb seharusnya diumumkan secara terbuka, tetapi ada KPU
kabupaten/kota yang tidak mengumumkan secara terbuka.

           Bahwa Pasal 41 Undang-Undang 7/2017 menyebutkan jenis rapat pleno
terdiri atas: rapat pleno tertutup dan rapat pleno terbuka. Rapat pleno terbuka
dilakukan untuk rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu.
Selanjutnya di dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
                                        230




KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota khususnya pada Pasal 60, 61, dan
62; Pasal 60 menyebutkan untuk mengambil keputusan dilakukan dalam rapat
pleno yang terdiri atas: (a) rapat pleno tertutup, (b) rapat pleno terbuka, (c) rapat
pleno rutin. Pasal 62 ayat (1) menyebutkan rapat pleno terbuka dihadiri oleh
peserta pemilu, tim kampanye, saksi peserta pemilu, anggota KPU sesuai dengan
tingkatannya, sekretariat KPU sesuai tingkatannya dan pemangku kepentingan
terkait. Pada ayat (2) rapat pleno terbuka dilaksanakan untuk mengambil
keputusan yang terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan
hasil pemilu atau pemilihan, serta tahapan pemilu atau pemilihan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu
dan pemilihan.

          Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas penetapan/rekapitulasi
daftar pemilih seharusnya dilakukan melalui rapat pleno terbuka dengan
mengundang para pihak, karena menyangkut data yang harus diketahui oleh
peserta pemilu. Pleno penetapan data pemilih seharusnya dilakukan dalam rapat
pleno terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Peraturan KPU 11/2018
perihal Penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam
rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani
oleh ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. Terhadap rapat pleno yang
dilakukan KPU Kabupaten Kuantan Singigi dan KIP Aceh Besar, DKPP
berpendapat bahwa rapat pleno tersebut tidak mengikuti tata cara sebagaimana
diatur Peraturan KPU di atas adalah tindakan tidak profesional dan tidak
berkepastian hukum.

          Sepatutnya KPU kabupaten/kota memberikan akses pelayanan kepada
peserta pemilu, pengawas pemilu, dan pemilih untuk mendapatkan informasi dan
data pemilih sebagai dasar penetapan DPT. Keterbukaan informasi dan data oleh
penyelenggara pemilu merupakan kewajiban absolut, bertujuan membangun
partisipasi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap proses pemilu yang
berintegritas.

3.   Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu

a. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
                                         231




          Salah satu perkara yang diperiksa oleh DKPP dan mendapatkan

Bagian 33 dari 47

perhatian adalah mengenai permasalahan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
KPU mewajibkan partai politik sebelum mendaftar sebagai calon peserta pemilu
untuk memasukkan data dalam Sipol dalam PKPU 11/2017. Teradapat dua
permasalahan utama yang mengemuka berkenaan dengan Sipol. Pertama,
perbedaan perlakuan KPU terhadap dua sistem informasi yang menjadi supporting
system, yaitu antara Sipol dengan Silon. Bahwa meskipun Sipol menjadi salah
satu kewajiban, namun Sipol tidak didaftarkan oleh KPU ke Kementerian
Komunikasi dan Informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
82/2012. Sementara Sipol tidak didaftarkan, perlakuan yang berbeda diterapkan
kepada Silon yang didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kedua,
kewajiban untuk menyerahkan data dalam Sipol oleh Bawaslu dinyatakan bahwa
kewajiban sebagaimana disebutkan adalah merupakan norma baru. Jadi pada
satu sisi KPU menerapkan Sipol sebagai salah satu kewajiban, namun pada sisi
lain Bawaslu menyatakan bahwa hal itu adalah norma baru yang bertentangan
dengan    Undang-Undang.       Sebagai    tambahan,   terdapat   pula   beberapa
permasalahan teknis berupa akses website yang sering down sehingga
menghambat akses peserta.

b. Verifikasi Partai Politik

          Bahwa DKPP memberikan catatan khusus dalam tahapan verifikasi
partai politik. Pokok permasalahan yang muncul adalah dua mekanisme berbeda
yang diterapkan oleh KPU. Masalah pokoknya adalah adanya verifikasi dengan
dua dasar hukum yang berbeda, yaitu verifikasi yang didasarkan pada PKPU
11/2017, yang selanjutnya karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 sepanjang
frasa “telah ditetapkan” dan membatalkan Pasal 173 ayat (3) UU 7/2017 untuk
selanjutnya KPU mengeluarkan PKPU 6/2018. Adanya dua dasar hukum tersebut
menimbulkan dua perlakuan yang berbeda, yaitu partai politik yang dilakukan
verifikasi faktual sebelum Putusan MK dan setelah Putusan MK. Dua dasar hukum
itu menimbulkan pula persangkaan akan perlakuan berbeda yang sesungguhnya
justru menjadi inti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi a quo.

c. Polemik Terpidana Korupsi
                                      232




         Larangan mantan terpidana korupsi mengemuka dalam PKPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang pada awalnya ditolak untuk diundangkan oleh Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham). PKPU tersebut diajukan judicial review kepada
Mahkamah Agung. Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat
(1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 bertentangan terhadap UU 7/2017, UU
12/2011, dan UU 12/1995. Dalam salah satu pertimbangannya, MA dalam Putusan
46 P/HUM/2018 menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan
Lampiran Model B.3 adalah norma baru yang tidak diatur dalam UU 7/2017
sehingga bertentangan dengan UU 7/2017 jo. UU 12/2011 dan dalam amarnya
menyatakan bahwa sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” adalah tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Terhadap putusan
MA ini, KPU kemudian mengundangkan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Ketika PKPU tersebut
diuji materiil ke MA, saat bersamaan sebagian calon peserta pemilu yang berstatus
mantan terpidana korupsi mengajukan sengketa ke Bawaslu. Bawaslu kemudian
menyatakan KPU harus memasukkan kembali bakal calon yang telah dicoret
tersebut. Terdapat tarik menarik terhadap putusan-putusan sengketa di Bawaslu,
dimana KPU tidak mematuhi putusan tersebut. Dalam konteks ini, meskipun DKPP
tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi dari PKPU 20 Tahun 2018,
namun secara etika penyelenggara pemilu, perbuatan KPU bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum.

d. Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

         DKPP memeriksa dan memutus perkara kode etik terkait tahapan
penetapan DCT. Dalam beberapa perkara kode etik, tindakan penyelenggara
pemilu terbukti tidak cermat sehingga berakibat pada akuntabilitas kebijakan
penyelenggara pemilu dipersoalkan oleh peserta pemilu. Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 secara jelas mengatur keterpenuhan syarat administrasi bakal calon.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat tafsir dari penyelenggara
pemilu yang justru menimbulkan persoalan di tingkat implementasi. Seperti peserta
pemilu yang dicoret dari DCT karena ketidakterpenuhan syarat administrasi bakal
calon. Alamat peserta pemilu yang tertera dalam surat keterangan terdaftar
                                       233




sebagai pemilih berbeda dengan KTP-el bakal calon anggota legislatif. DKPP
berpendapat tidak ada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
mengatur ketika terjadi perbedaan alamat KTP-el dengan surat keterangan
terdaftar sebagai pemilih, maka administrasi bakal calon menjadi tidak memenuhi
syarat. Dalam konteks ini, DKPP menilai tindakan penyelenggara pemilu
menghilangkan kesempatan warga negera untuk menjadi peserta pemilu.

          Dalam keadilan sistem pemilu, penyelenggara pemilu dituntut untuk
terbuka dalam tahapan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal
calon anggota legislatif. Hasil verifikasi harus disampaikan kepada peserta pemilu
sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dalam perkara KIP Aceh
Tenggara dan KIP Provinsi Aceh yang diadukan karena tidak menyampaikan hasil
verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon dari Partai SIRA,
DKPP     menilai   penyelenggara   pemilu    melanggar   prinsip   integritas   dan
profesionalitas. Penyelenggara pemilu tidak mengundang Partai SIRA dalam rapat
pleno perbaikan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon
anggota DPRK Aceh Tenggara Pemilu 2019. Undangan pleno hanya kepada
parpol yang Memenuhi Syarat (MS) dari hasil verifikasi perbaikan syarat calon
untuk kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Seharusnya
dokumen hasil verifikasi tersebut disampaikan pula kepada Partai SIRA melalui
LO/penghubung Partai SIRA. Akibat kelalaian penyelenggara pemilu yang tidak
memastikan hasil verifikasi sampai ke Partai SIRA mengakibatkan Partai SIRA
tidak dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan hingga akhir masa
perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggara pemilu harus
mengedepankan integritas proses, sehingga seluruh tahapan pencalonan anggota
legislatif Kabupaten Aceh Tenggara dapat dipertanggungjawabkan menurut
hukum.

4.   Logistik Pemilu

          Logistik pemilu atau perlengkapan penyelenggaraan pemilu yang
diantaranya terdiri dari perlengkapan pemungutan suara (kotak suara; surat suara;
tinta; bilik pemungutan suara; segel; alat untuk mencoblos pilihan; dan TPS)
merupakan hal yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh
karenanya pengadaaan dan pendistribusian logistik pemilu diatur ketat dalam
peraturan perundang-undangan. Pasal 341 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
                                       234




Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan logistik pemilu harus
diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Secara
teknis KPU telah pun telah mengatur di awal melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 yang menjadwalkan          pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
penyelenggara pemilu tahun 2019 dengan jadwal awal 24 September 2018, akhir
16 April 2019 selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 batas jadwal berubah,
awal 17 April 2018 dan akhir 17 Juni 2019.

           Dalam persidangan DKPP, pengadaan dan distribusi logistik pemilu
2019 seringkali menjadi permasalahan yang terjadi secara merata. Tidak kurang
sebanyak 12 perkara disidangkan karena persoalan pengadaan dan distribusi
perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Tipikal persoalan yang
muncul adalah pengadaan dan distribusi logistik terlambat, tertukar dan kurang. Di
Cianjur misalnya Pada tanggal 17 April 2019, terdapat beberapa TPS di
Kabupaten Cianjur yang mengalami keterlambatan distribusi surat suara dan
beberapa surat suara tertukar antara Dapil 1 dengan Dapil 3, Dapil 2 dengan Dapil
5. Tertukarnya surat suara tersebut menyebabkan Bawaslu Kabupaten Cianjur
merekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 5 (lima) TPS yaitu TPS
1, TPS 9, TPS 10, TPS 12, dan TPS 13 di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande,
Kabupaten Cianjur. Keterlambatan distribusi logistik di beberapa TPS tersebut
disebabkan adanya keterlambatan pengiriman surat suara pengganti yang rusak
dan kurang kirim hasil sortir oleh penyedia yang ditunjuk oleh KPU RI.
Keterlambatan distribusi surat suara dan tertukarnya surat suara antar dapil
menunjukkan ketidakprofesionalan dalam pengelolaan logistik pemilu yang
sentralistik.

           Permasalahan yang berasal dari pusat ini membuat penyelenggara
pemilu di tingkat daerah melakukan improvisasi di luar ketentuan perundang-
undangan. Kekurangan logistik pemilu di 2 (dua) kecamatan di Kabupaten Cianjur
(Kecamatan Cilaku dan Kecamatan Cianjur) misalnya membuat KPU Kabupaten
Cianjur berinisiatif membuat kebijakan dengan mengeluarkan Surat Perintah
                                        235




Nomor 330/PP.10-SP/3203/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 16 April 2019 yang intinya
memerintahkan 6 (enam) PPK, yaitu: PPK Kecamatan Warungkondang, PPK
Kecamatan Cipanas, PPK Kecamatan Pacet, PPK Kecamatan Cugenang, PPK
Kecamatan Mande, dan PPK Kecamatan Ciranjang mengambil surat suara, untuk
memenuhi kekurangan surat suara di Kecamatan Cilaku dan Kecamatan Cianjur.
Tindakan ini telah melanggar ketentuan yang berlaku. KPU Kabupaten Cianjur
mengambil resiko dengan berasumsi jumlah pemilih di tiap TPS tidak akan
mencapai 100% dari jumlah DPT yang didasarkan pada pengalaman angka
partisipasi tidak lebih dari 70%.

          Contoh lainnya terkait persoalan pengadaan dan distribusi logistik terjadi
di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. KPU Kabupaten Banyuasin diadukan
Bawaslu Kabupaten Banyuasin berkenaan dengan isu hilangnya 5 (lima) kotak
suara pemilu presiden dan wakil presiden di TPS 09, 10, 11, 12, dan TPS 13, Desa
Kenten Laut, Kecamatan Talang kelapa yang ternyata tidak hilang, melainkan
terdapat kekurangan logistik pemilu. Permasalahan lainnya berkaitan dengan
pelaksanaan pemungutan suara di TPS 09, 10, 11 , 12, dan TPS 13 Desa Kenten
Laut, Kecamatan Talang kelapa, KPU Kabupaten Banyuasin mengakui terjadi
keterlambatan pemungutan suara di 5 TPS yakni TPS 09, 10, 11, 12, dan TPS 13
Desa Kenten Laut, Kec. Talang Kelapa. Pemungutan suara di TPS 13
dilaksanakan menjelang dini hari. Kebijakan tersebut ditempuh oleh KPU
Kabupaten Banyuasin setelah mempertimbangkan permintaan pemilih agar
pemungutan suara ditunda sampai tersedia surat suara presiden dan wakil
presiden. Selain itu terdapat 1 (satu) TPS dilakukan pemungutan suara susulan, 4
(empat) TPS tetap dilaksanakan tanggal 17 April 2019 di sore hari. Kebijakan KPU
Kabupaten Banyuasin melakukan pemungutan suara menjelang pukul 00.00 WIB
bertentangan dengan asas kepatutan dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang
mengatur waktu pemungutan suara pukul 07.00 s.d. 13.00 WIB. Dalam sidang
pemeriksaan DKPP terungkap pemilih yang hadir di TPS sebanyak 136 orang dari
212 pemilih terdaftar di DPT. KPU Kabupaten Banyuasin tidak dapat memastikan
seluruh pemilih di TPS tersebut mendapat informasi pemungutan suara
dilaksanakan pada dini hari. KPU Kabupaten Banyuasin mengakui distribusi surat
suara terlambat karena pihak ketiga mengalami kendala tidak tersedia bahan baku
                                      236




sehingga logistik baru tiba di Kabupaten Banyuasin pada tanggal 3-4 April 2019
bersamaan jadwal pelipatan surat suara. Pendistribusian logistik pemilu ke
Kecamatan Talang Kelapa terjadwal 15 April 2019, namun kenyataannya
pengiriman logistik pemilu tahap pertama dilaksanakan tanggal 16 April 2019 pukul
23.30 WIB dan tahap kedua tanggal 17 April pukul 06.00 WIB. Hal lain terkait
logistik terjadi kesalahan cetak yang berakibat pada tidak terlaksananya
pemungutan dan perhitungan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten
Banyuasin pada daerah pemilihan 2 yang meliputi wilayah Kecamatan Suak
Tapeh, Kecamatan Betung, Kecamatan Pulau Rimau, dan Kecamatan Tungkal Ilir
dikarenakan surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin di daerah pemilihan 2
mengalami kesalahan cetak yang mengakibatkan dilakukannya PSL (Pemungutan
Suara Lanjutan). Dalam surat suara untuk Dapil 2 DPRD Kabupaten Banyuasin
tercantum nama-nama calon anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan
1. KPU Kabupaten Banyuasin pada akhirnya menerbitkan keputusan melakukan
Pemungutan dan Perhitungan Suara Lanjutan (PSL) di seluruh daerah pemilihan 2
yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019.

         Persoalan keterlambatan distribusi logistik lain misalnya juga terjadi di
Kabupaten Nias Selatan. KPU Kabupaten Nias Selatan akhirnya berimprovisasi
menetapkan wilayah pendistribusian logistik ke dalam beberapa kategori, yaitu
daerah kepulauan (prioritas pertama), daerah pegunungan dan sungai (prioritas
kedua), daerah pegunungan dan sungai besar (prioritas ketiga), dan daerah
daratan (prioritas keempat, kelima, dan keenam). Pendistribusian logistik untuk
wilayah dengan kategori skala prioritas pertama dan kedua direncanakan pada
tanggal 12 April 2019, wilayah skala prioritas ketiga dan keempat pada tanggal 13
April 2019, dan wilayah skala prioritas kelima dan keenam pada tanggal 14 April
2019. KPU Nias Selatan berdalih akibat cuaca buruk pendistribusian logistik di
wilayah skala prioritas pertama menjadi tertunda dan dilaksakanan pada tanggal
13 April 2019. Pergeseran jadwal tersebut memengaruhi jadwal pendistribusian di
wilayah lain sehingga distribusi logistik di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma,
Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori yang merupakan wilayah
daratan (skala prioritas keempat) mengalami keterlambatan. Sedangkan untuk
Kecamatan Lolowau yang merupakan wilayah pegunungan dan sungai dengan
skala prioritas kedua, distribusi logistik tidak dapat terlaksana sampai dengan
                                         237




tanggal 17 April 2019 karena hujan lebat. Alasan cuaca buruk yang dijadikan
argumentasi KPU Kabupaten Nias Selatan terbantahkan dalam persidangan
dengan adanya fakta bahwa pada tanggal 12 April 2019 masih terjadi pengepakan
surat suara dan secara faktual kondisi logistik belum siap untuk didistribusikan.
Bahkan fakta persidangan DKPP mengungkapkan sampai tanggal 16 April 2019
masih ada proses pengepakkan surat suara.

         Problematika    logistik    pemilu     hampir   di   tiap   daerah    memiliki
permasalahan yang sama: terlambat, tertukar dan kekurangan. Persoalan ini
seharusnya dapat dijembatani dengan penata kelolaan yang lebih baik dalam hal
pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu.

5.   Pungut Hitung dan Rekap (Banyak Korban)

a. Pemungutan dan Penghitungan Suara

         Tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Serentak
Tahun 2019 merupakan salah satu tahapan yang paling singkat, yakni hanya pada
hari pemungutan suara, 17 April 2019 hingga 12 jam tanpa jeda berikutnya sesuai
putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Namun tahapan ini sangat penting dan
memegang     peranan    dalam       suksesnya    penyelenggaraan      pemilu    secara
keseluruhan. Tahapan pungut dan hitung sebagai mahkota dari Pemilu Serentak
Tahun 2019 pada prosesnya melibatkan hampir semua penyelenggara pemilu,
peserta pemilu, pemantau pemilu, dan pemilih. Khusus penyelenggara pemilu
mulai dari penyelenggara di tingkat TPS, yakni Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS hingga penyelenggara di tingkat

Bagian 34 dari 47

pusat, yakni KPU dan Bawaslu yang ikut melakukan monitoring dan supervisi atas
tahapan tersebut.

         Berdasarkan data perkara yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) terdapat 40 (empat puluh) perkara dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan pemungutan dan
penghitungan suara yang telah diputus. Persoalan-persoalan etika yang muncul
dalam tahapan ini antara lain mengenai ketidak profesionalan penyelenggara
pemilu sebagai akibat KPPS dan Pengawas TPS yang tidak memahami regulasi
pungut hitung suara di TPS dan mengakibatkan terpenuhinya syarat-syarat untuk
dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) maupun pemungutan suara
                                      238




lanjutan (PSL) yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara dan
permasalahan-permasalahan etik yang muncul akibat ketidakmandirian KPPS
antara lain melakukan pencoblosan dan penandaan terhadap surat suara
sebagaimana terjadi di Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pasang Kayu.

         Selanjutnya, persoalan etik lainnya yang telah disidangkan dan diputus
DKPP pada tahapan pungut dan hitung juga terjadi akibat kekurangan logistik
dalam kotak suara di TPS yang baru diketahui pada hari pemungutan suara ketika
kotak suara dibuka, mulai dari jumlah surat suara, formulir-formulir hingga surat
suara yang tertukar yang terjadi di Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin dan
Kabupaten Banggai serta beberapa daerah lainnya. Yang kesemuanya bersumber
pada pengesetan logistik di setiap kotak suara oleh KPU kabupaten/kota yang
tidak sesuai dengan standard operation procedure (SOP) pengelolaan logistik.
Kemudian, juga terjadi kasus pelanggaran kode etik yang terjadi di tahapan pungut
dan hitung suara juga diakibatkan supervisi yang dilakukan KPU kabupaten/kota
terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan yang digelar tengah malam.

         Selain itu, dalam sidang pemeriksaan kode etik oleh DKPP, KPPS yang
dihadirkan oleh para pihak pada beberapa sidang kode etik antara lain di
Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Buton juga mengemukakan persoalan beban
mereka selaku ujung tombak penyelenggara pemilu serentak tahun 2019 yang
sangat berat. Sehingga mengakibatkan sebagian dari mereka mengalami
kelelahan, pingsan, hingga meninggal dunia saat melaksanakan tugas maupun
pasca pelaksanaan tugas-tugas tersebut. Menurut penyelenggara pemilu di tingkat
TPS, hal tersebut dikarenakan tugas-tugas KPPS tidak hanya pada hari
pemungutan suara melainkan sebelumnya hingga penyerahan kotak suara ke
PPS. Yakni dimulai sejak H-4, yakni pengumuman mengenai hari pemungutan
suara dan penyampaian formulir C6 hingga ke penyiapan TPS pada H-1 hari
pemungutan suara sebagaimana tercantum pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2019.

         Akibatnya, pasca pemungutan suara banyak tugas-tugas KPPS yang
lalai dilaksanakan   karena KPPS      kelelahan dan    sakit antara   lain   tidak
mengumumkan hasil pemungutan suara dengan cara menempel salinan C1 di
TPS maupun penulisan salinan C1 yang tidak sesuai C1 hologram hingga
                                       239




kesalahan-kesalahan teknis lainnya. Adapun pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku yang terbukti pada persidangan DKPP di tahapan ini didominasi prinsip
profesional dan berkepastian hukum.

b. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara

          Tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilu
serentak tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan
yang dilaksanakan oleh PPK, tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota,
tingkat provinsi oleh KPU Provinsi dan tingkat nasional oleh KPU RI berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Jika dibandingkan dengan Pemilu
Tahun 2014, terjadi pergeseran rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat
desa/kelurahan yang sebelumnya pleno rekapitulasi dilakukan oleh PPS digeser
ke tingkat kecamatan oleh PPK.

          Jumlah pengaduan etik yang sudah diputus DKPP terkait tahapan ini
pada Pemilu Tahun 2019 mencapai 89 perkara. Angka ini merupakan angka
tertinggi diantara tahapan-tahapan pemilu lainnya. Perkara-perkara etika yang
terjadi di tahap rekapitulasi antara lain menyoal profesionalitas penyelenggara
pemilu saat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, hingga ke rekapitulasi di tingkat nasional. Salah satu
yang menonjol adalah ketidakprofesionalan PPK dan Panwaslu Kecamatan pada
pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan seperti terjadi di Kabupaten Sumenep.
Antara   lain   penyelesaian     permasalahan-permasalahan     teknis   mengenai
perbedaan data salinan C1 yang dimiliki para Saksi Partai Politik dan Panwaslu
Kecamatan dengan C1 Hologram, penyelesaian keberatan saksi, penerbitan
rekomendasi Pengawas Pemilu yang tidak dilaksanakan oleh PPK. Termasuk
pelaksanaan pleno tingkat kecamatan yang tidak sesuai aturan hukum yang ada
hingga persoalan lain yang terjadi di rekapitulasi tingkat kecamatan yang kemudian
dilaporkan dan diputus melanggar administrasi pemilu oleh pengawas pemilu
seperti terjadi pada perkara etik di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten
Lombok Tengah. Adanya fakta-fakta tersebut membuktikan pemindahan tahapan
rekapitulasi tingkat desa/kelurahan dari tingkat PPS pada Pemilu Tahun 2014 ke
tingkat PPK di Pemilu Serentak Tahun 2019 sebagaimana diatur di UU Nomor 7
                                           240




Tahun 2017 tentang pemilu masih memunculkan persoalan-persoalan etika baru
pada penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.

           Selain itu, permasalahan etik yang disidangkan dan diputus oleh DKPP
juga    terjadi   pada   tahapan   pelaksanaan   rapat     pleno   rekapitulasi   yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu permanen. Mulai dari KPU/KIP dan
Bawaslu/Panwaslih        Kabupaten/Kota,    KPU/KIP      hingga    Bawaslu/Panwaslih
Provinsi. Persoalan etika yang di sidang DKPP antara lain menyangkut tindakan
para penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan berkepastian hukum terkait
terjadinya perubahan angka yang tercantum dalam Formulir DB1 tercetak dengan
yang dibacakan saat rapat pleno rekapitulasi, penyelesaian keberatan saksi
peserta pemilu dengan hanya menuliskannya pada Formulir Model DB-2 maupun
DC-2, melakukan perubahan angka perolehan suara yang telah ditetapkan di
Formulir DB1, tidak dilaksanakannya rekomendasi pengawas pemilu serta
berbagai modus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku lainnya.
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu permanen ini antara lain terjadi di
Kabupaten Aceh Besar, Kota Cirebon, dan Kabupaten Empat Lawang. Termasuk
kegagalan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota menyelesaikan rapat
pleno rekapitulasi hingga batas waktu tahapan yang telah ditetapkan sebagai
akibat adanya pelanggaran terhadap prinsip mandiri dalam pelaksanaan tugas,
wewenang dan kewajibannya. Sedangkan prinsip yang dominan dilanggar
penyelenggara pemilu pada tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara adalah prinsip profesional, prinsip berkepastian hukum, prinsip akuntabel,
dan prinsip kepentingan umum.

           Masih terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di
tahapan rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara menunjukkan adanya
persoalan tata kelola pemilu di tingkat penyelenggara teknis baik KPU dan
jajarannya maupun Bawaslu dan jajarannya.

6.     Sengketa Adminitrasi

a. DalamTahapan Proses Pemilu

           Desain kelembagaan penyelenggara pemilu dibangun dengan prinsip
check dan balance antara pelaksana teknis penyelenggaraan dengan pelaksana
pengawasan. Pengawas pemilu melakukan kontrol terhadap pelayanan KPU
                                          241




terhadap stakeholder pemilu dalam mengikuti setiap tahapan. Ketika ada putusan
maupun rekomendasi pengawas pemilu, KPU harus segera menindaklanjuti. Hal
ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 20 huruf j juncto Pasal 469 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang intinya mengatur KPU
Kabupaten/Kota melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali terhadap sengketa proses
pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu, penetapan
daftar   calon   tetap   anggota   DPR,     DPD,   DPRD   Provinsi,   dan   DPRD
Kabupaten/Kota, serta Penetapan Pasangan Calon. Akan tetapi dalam tataran
implementasi, masih terjadi penafsiran KPU terhadap norma aturan yang
dipersoalkan peserta pemilu.

          Seperti tindakan KPU yang tidak melaksanakan seluruh amar Putusan
Bawaslu. Seperti dalam Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu
Bawaslu Kabupaten Landak. Putusan Bawaslu memerintahkan KPU Kabupaten
Landak memperbaiki salinan Formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota, dengan
mencocokkan dan/atau mengoreksi Formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir
DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 Hologram Plano DPRD Kab/Kota,
dan Formulir C1 Plano DPRD Kab/Kota. KPU menindaklanjuti putusan tersebut
dengan cara hanya menyandingkan Formulir DA1 dengan DAA1 Plano DPRD
Kabupaten. KPU tidak melakukan pencocokkan data pada Formulir C1 Plano
berhologram DPRD Kabupaten/Kota yang diduga terjadi perubahan angka hasil
perolehan suara sebagaimana perintah putusan Bawaslu dengan alasan
bertentangan dengan ketentuan pembukaan kotak dalam Peraturan KPU.

          DKPP menilai seharusnya KPU melaksanakan Putusan Bawaslu secara
komprehensif sesuai amar putusan. Putusan Bawaslu yang memerintahkan
perbaikan salinan DA1 DPRD Kabupaten/Kota dengan mencocokkan data pada
C1 Plano berhologram DPRD Kabupaten/Kota saat pleno rekapitulasi tingkat
kabupaten merupakan dasar hukum yang harus dilaksanakan KPU. Tindakan KPU
tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
                                          242




b. Pasca Penetapan Hasil Pemilu

          Bahwa DKPP memeriksa perkara KPU Kabupaten Bungo yang diduga
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena diduga tidak
melakukan perbaikan serta pembetulan pada Formulir Model DA.1-DPRD
Kabupaten/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Formulir DB.1-DPRD
Kabupaten/Kota Kabupaten Bungo berdasarkan Formulir Model DAA.1-plano
DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD
Kab/Kota Dusun Rantau Tipu.

          Bahwa KPU Kabupaten Bungo diduga tidak menindaklanjuti putusan
Bawaslu    Provinsi     Jambi   Nomor     05/AD/BWSL/PEMILU/PROV/2019           yang
dikeluarkan pada 21 Mei 2019. Sesuai ketentuan Pasal 462 Undang-Undang
7/2017    yang   menyebutkan      bahwa    KPU   RI,   KPU    Provinsi,   dan   KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari sejak putusan itu dibacakan.

          Bahwa untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, dengan merujuk
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang 7/2017 secara
eksplisit mengatur bahwa keberatan yang memengaruhi hasil penghitungan suara
hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

          Bahwa terhadap fakta hukum adanya putusan dan/atau rekomendasi
Bawaslu pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional harus
mempertimbangakan batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap
tahapan, termasuk mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari
penyelesaian tersebut sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan hukum pemilu
yang ditemukan atau dilaporkan dan memengaruhi hasil pemilu harus telah
diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil pemilihan umum atau rekapitulasi
secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian
berbagai permasalahan hukum pemilu. Apalagi terhadap permasalahan hukum
pemilu yang memengaruhi hasil pemilu yang dilaporkan dan/atau diputus setelah
ditetapkannya hasil pemilu oleh Termohon secara nasional.

          Bahwa       merujuk   Putusan   Mahkamah     Konstitusi   Nomor   146-02-
10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu
                                             243




atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan
suara setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional haruslah
dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi
kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu secara
nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara
hasil    pemilu    secara    nasional    tidak   dimungkinkan      lagi   adanya     putusan,
rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi
pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan
perolehan suara hasil pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan putusan
Mahakamah Konstitusi.

D.      Simpulan

            Berdasarkan       data       penanganan      perkara      pelanggaran       etika
penyelenggara pemilu 2019 di DKPP yang berbasiskan data pengaduan dan
persidangan serta beberapa poin krusial yang telah dikemukakan, DKPP
menyimpulkan setidaknya terdapat dua persoalan yang perlu mendapat perhatian
dari penyelenggaraan pemilu serentak.

            Pertama, penataan tata kelola pemilu yang lebih baik yang bertalian
dengan desain pemilu serentak. Dalam fakta-fakta persidangan DKPP beberapa
keluhan penyelenggara pemilu berkaitan dengan kelelahan penyelenggara pemilu
yang disebabkan beban kerja tidak terlepas dari tata kelola pemilu khususnya
pada bagian-bagian krusial sebagaimana telah dikemukanan pada bagian C. Point
Krusial Penanganan Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Pemilu
Tahun 2019. Persoalan-persoalan tersebut seharusnya dapat dijembatani dengan
perbaikan     regulasi      (Peraturan     KPU     dan   Peraturan        Bawaslu)     terkait
penyelenggaraan pemilu serentak.

            Kerumitan pemilu serentak yang tidak dijembatani dengan regulasi yang
mengurai dan memudahkan, peraturan teknis yang justru melahirkan norma baru
di luar norma tingkat atasnya, penerbitan peraturan atau regulasi pelaksanaan
yang tenggat waktunya terlalu dekat dengan jadwal pelaksanaan, putusan
pelanggaran administrasi yang bertepatan waktunya atau justru setelah proses
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan
                                      244




hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 selesai telah menimbulkan kegaduhan,
kebingungan di lingkungan sesama penyelenggara pemilu, para kontestan pemilu,
dan seluruh masyarakat; dan menyebabkan terbentuknya beban kerja berlebih
pada penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Dari ‘potret’ ini terlihat bahwa
permasalahan penyelenggaraan pemilu serentak justru muncul dari aspek tata
kelola pemilu yang tidak dapat dirumuskan dengan lebih baik karena beban kerja
penyelenggara pemilu yang tidak proporsional. Komisi Pemilihan Umum yang
bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan menanggung beban super
berat yang tidak mampu mereka pikul, sehingga membuat mereka menjadi
kerepotan dan ‘nanar’ dalam menata kelola tahapan pemilu yang justru akhirnya
membuat mereka ‘missleading’ dengan mengeluarkan regulasi yang melampaui
koridor yang seharusnya lebih harus mereka atur dalam kapasitas tugas pokok
dan fungsi KPU. Bawaslu mengemban             porsi pengawasan,     pencegahan,
pemeriksaan, memutuskan, dan sekaligus melakukan penindakan terhadap
perkara administrasi dan sengketa; membuat mereka terdorong untuk melakukan
tindakan-tindakan yang justru kontra produktif terhadap kelancaran dan integritas

Bagian 35 dari 47

proses pemilu serentak. Sementara DKPP memiliki porsi tugas yang hanya
berkaitan dengan etika pemilu saja sebagai instrumen untuk menjaga harmonisasi
proses penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Sehingga,
menurut kami, permasalahan tata kelola tersebut justru berakar pada distribusi
peran   dan   fungsi   yang   tidak   proporsional   diantara   lembaga-lembaga
penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

         Kedua, fenomena bahwa KPU sangat disibukkan oleh tuntutan-tuntutan
non tahapan seperti harus menghadapi dan menghadiri persidangan, mulai di
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), MA (Mahkamah Agung),
hingga Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan adanya kerumitan dalam proses
peradilan dalam penanganan urusan-urusan penyelenggaraan pemilu.

         Berdasarkan kedua persoalan di atas, maka menurut kami, perlu
dilakukan penataan ulang terhadap porsi dan peran dari ketiga lembaga
penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP tersebut. Berkaitan dengan
hal ini, maka kewenangan yang ada pada DKPP dan Bawaslu perlu disesuaikan
mentransformasi DKPP menjadi lembaga peradilan pemilu yang menangani
                                        245




peradilan terhadap sengketa etik, pelanggaran administrasi, sengketa proses, dan
pidana pemilu. Sedangkan Bawaslu lebih dibebankan kewenangan untuk
menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu di lapangan,
melakukan ‘penyidikan’ dan ‘penuntutan’ ke peradilan yang ditangani oleh DKPP.
Fungsi pengawasan oleh Bawaslu juga dapat berkolaborasi dengan proses
pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.

          Dengan porsi hubungan kelembagaan penyelenggara pemilu demikian,
menurut kami akan mendorong terbentuknya proporsi yang seimbang dalam tata
kelola   penyelenggaraan     pemilu    di     Indonesia   sekaligus   menghasilkan
penyederhanaan model peradilan pemilu.

          Selain itu, DKPP juga memberikan keterangan tambahan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 29 Oktober 2019, yang pada
pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:

          Jumlah pengaduan yang diterima dan disidangkan oleh DKPP berkaitan
dengan proses Verifikasi Partai Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 adalah
sebanyak 4 (empat) perkara, yaitu:

1.   Perkara Nomor 36/DKPP-PKE-VII/2018

     ✓ Pihak Pengadu pada perkara ini adalah Saudara I Ketut Tenang (alamat:
         Bali) sebagai Ketua Partai Rakyat yang memberikan kuasa kepada
         Advokat Heriyanto (alamat: Jakarta) dan Advokat Anwar (alamat: Jakarta).

     ✓ Pihak Teradu sebanyak 12 orang, yaitu Ketua KPU (Arief Budiman
         sebagai Teradu I) dan para Anggota KPU (Hasyim Asy’ari sebagai Teradu
         II, Ilham Saputra sebagai Teradu III, Viryan sebagai Teradu IV, Evi Novida
         Ginting Manik sebagai Teradu V, Pramono Ubaid Tantowi sebagai Teradu
         VI, dan Wahyu Setiawan sebagai Teradu VII) serta Ketua Bawaslu (Abhan
         sebagai Teradu VIII) dan para Anggota Bawaslu (Ratna Dewi Pettalolo
         sebagai Teradu IX, Rahmat Bagja sebagai Teradu X, Muhammad Affifudin
         sebagai Teradu XI, dan Fritz Edward Siregar sebagai Teradu XII).

     ✓ Pada      pokok   aduannya,    Pengadu       mendalilkan   adanya    dugaan
         pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Teradu I s.d. Teradu
         VII, khususnya berkaitan dengan tindakan Teradu I s.d. VII yang
                                        246




        menetapkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 yang mewajibkan
        penggunaan SIPOL, menerbitkan Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-
        SD/03/KPU/X/2017, bertemu dengan Lukman Edi, Fandi Utomo, dan Ariza
        Patria, dan beberapa hal lainnya yang secara lengkap dapat dilihat dalam
        Naskah Salinan Putusan terlampir.

     ✓ Berdasarkan pemeriksaan di peresidangan dan memeriksa bukti-bukti
        dokumen atas gugatan a quo, DKPP berkesimpulan bahwa:

        a. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
           pengaduan Pengadu;

        b. Pengadu     memiliki   kedudukan     hukum     (legal   standing)   untuk
           mengajukan pengaduan a quo;

        c. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII terbukti telah melakukan pelanggaran
           kode etik dalam kedudukan dan jabatannya;

        d. Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII tidak terbukti melakukan pelanggaran
           kode etik dalam kedudukan dan jabatannya;

     ✓ Berkaitan pertimbangan dan kesimpulan di atas, DKPP telah menetapkan
        amar putusan sebagai berikut:

        a. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;

        b. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I s.d. Teradu VII;

        c. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII s.d. Teradu XII terhitung sejak
           dibacakan putusan ini; dan

        d. Memerintahkan      Badan     Pengawas     Pemilihan     Umum    Republik
           Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan a quo.

2.   Nomor Perkara 37/DKPP-PKE-VII/2018

     ✓ Pihak Pengadu pada perkara ini adalah Saudara Rhoma Irama (alamat:
        Jakarta Selatan) sebagai Ketua Partai Islam, Damai, Aman (IDAMAN),
        dan Saudara Radamsyah (alamat: Jakarta Utara) sebagai Sekretaris
        Jenderal Partai Islam, Damai, Aman (IDAMAN) yang memberikan kuasa
        kepada Advokat Heriyanto (alamat: Jakarta Selatan), Advokat Anwar
        (alamat: Jakarta Selatan), Advokat Alamsyah Hanafiah (alamat: Jakarta
                                   247




  Pusat), Advokat Dian Perri (alamat: Jakarta Pusat), Advokat Dody Novizar
  (alamat: Jakarta Pusat), Advokat Ari Wira Kusumah (alamat: Jakarta
  Pusat).

✓ Pihak Teradu sebanyak 12 orang, yaitu Ketua KPU (Arief Budiman
  sebagai Teradu I) dan para anggota KPU (Hasyim Asy’ari sebagai Teradu
  II, Ilham Saputra sebagai Teradu III, Viryan sebagai Teradu IV, Evi Novida
  Ginting Maniki sebagai Teradu V, Pramono Ubaid Tantowi sebagai Teradu
  VI, dan Wahyu Setiawan sebagai Teradu VII) serta Ketua Bawaslu (Abhan
  sebagai Teradu VIII) dan para anggota Bawaslu (Ratna Dewi Pettalolo
  sebagai Teradu IX, Rahmat Bagja sebagai Teradu X, Muhammad Affifudin
  sebagai sebagai Teradu XI, dan Fritz Edward Siregar sebagai Teradu XII).

✓ Pada      pokok    aduannya,    Pengadu    mendalilkan     adanya      dugaan
  pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Teradu I s.d. Teradu
  VII, khususnya berkaitan dengan tindakan Teradu I s.d. VII yang
  menetapkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2007 yang mewajibkan
  penggunaan SIPOL, menerbitkan Surat Edaran Nomor 585/PL.01.0-
  SD/03/KPU/X/2017, dugaan bersikap tidak adil antara Partai garuda dan
  Partai Berkarya dengan 7 (tujuh) partai lainnya dan beberapa hal lainnya
  yang secara lengkap dapat dilihat dalam Naskah Salinan Putusan
  terlampir.

✓ Berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan memeriksa bukti-bukti
  dokumen atas gugatan a quo, DKPP berkesimpulan bahwa:

  a. Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu berwenang mengadili
     pengaduan Pengadu;

  b. Pengadu        memiliki   kedudukan    hukum   (legal   standing)    untuk
     mengajukan pengaduan a quo;

  c. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII terbukti telah melakukan pelanggaran
     kode etik dalam kedudukan dan jabatannya;

  d. Teradu VIII, IX, X, XI, dan XII tidak terbukti telah melakukan
     pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya;
                                        248




     ✓ Berkaitan pertimbangan dan kesimpulan di atas, DKPP telah menetapkan
        amar putusan sebagai berikut:

        a. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagain;

        b. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I s.d. Teradu VII;

        c. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII s.d. Teradu XII terhitung sejak
           dibacakannya putusan ini; dan

        d. Memerintahkan     Badan      Pengawas    Pemilihan    Umum     Republik
           Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan a quo.

3.   Nomor Perkara 38/DKPP-PKE-VII/2018

     ✓ Pihak Pengadu pada perkara ini adalah Saudara Mayjend. TNI (Purn.)
        Suharno Prawiro (alamat: Jalan Pemuda Nomor 289) sebagai Ketua
        Partai Republik yang memberikan kuasa kepada Wakil Sekretaris
        Jenderal Partai Republik Warsono (alamat: Jalan Pemuda Nomor 289).

     ✓ Pihak Teradu sebanyak 7 (tujuh) orang, yaitu Ketua KPU (Arief Budiman
        sebagai Teradu I) dan para anggota KPU (Hasyim Asy’ari sebagai Teradu
        II, Ilham Saputra sebagai Teradu III, Viryan sebagai Teradu IV, Evi Novida
        Ginting Maniki sebagai Teradu V, Pramono Ubaid Tantowi sebagai Teradu
        VI, dan Wahyu Setiawan sebagai Teradu VII).

     ✓ Pada    pokok    aduannya,    Pengadu       mendalilkan   adanya    dugaan
        pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Teradu I s.d. Teradu
        VII, karena mewajibkan penggunaan SIPOL yang menurut Pengadu
        bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
        Pemilihan Umum, Pengadu menduga adanya perlakuan berbeda terkait
        proses verifikasi faktual, dan beberapa hal lainnya yang secara lengkap
        dapat dilihat dalam Naskah Salinan Putusan terlampir.

     ✓ Berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan memeriksa bukti-bukti
        dokumen atas gugatan a quo, DKPP berkesimpulan bahwa:

        a. Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu berwenang mengadili
           pengaduan Pengadu;
                                        249




        b. Pengadu     memiliki   kedudukan     hukum     (legal   standing)   untuk
           mengajukan pengaduan a quo;

        c. Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII terbukti telah melakukan pelanggaran
           kode etik dalam kedudukan dan jabatannya.

     ✓ Berkaitan pertimbangan dan kesimpulan di atas, DKPP telah menetapkan
        amar putusan sebagai berikut:

       a. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagain;

       b. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I s.d. Teradu VII;

       c. Memerintahkan       Badan     Pengawas     Pemilihan     Umum    Republik
           Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan a quo.

4.   Nomor Perkara 274/DKPP-PKE-VII/2018

     ✓ Pihak Pengadu pada perkara ini adalah Saudara Rikson Hatigoran
       Nababan (alamat: Jakarta Pusat), sebagai Penggiat Pemilu.

     ✓ Pidak Teradu sebanyak 6 (enam) orang, yaitu Ketua Bawaslu (Abhan
       sebagai Teradu I); para anggota Bawaslu (Ratna Dewi Pettalolo sebagai
       Teradu II, Muhammad Affifudin sebagai Teradu III, Rahmat Bagja sebagai
       Teradu IV, dan Fritz Edward Siregar sebagai Teradu V), serta Sekretaris
       Jenderal Bawaslu (Gunawan Suswantoro sebagai Teradu VI).

     ✓ Pada pokok aduan, Pengadu mendalilkan adanya dugaan pelanggaran
       kode etik penyelenggara pemilu Teradu I s.d. Teradu VI, karena tidak
       profesional dan gagal membuat standard tata laksana pengawasan
       sehingga terjadi permasalahan pada tahapan pendaftaran peserta pemilu,
       penyusunan daerah pemilihan, polemik calon, mantan narapidana, dan
       beberapa hal lainnya yang secara lengkap dapat dilihat dalam Naskah
       Salinan Putusan terlampir.

     ✓ Berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan memeriksa bukti-bukti
       dokumen atas gugatan a quo, DKPP berkesimpulan bahwa:

       a. Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu berwenang mengadili
           pengaduan Pengadu;
                                        250




        b. Pengadu    memiliki   kedudukan    hukum    (legal   standing)   untuk
           mengajukan pengaduan a quo;

        c. Teradu I s.d. Teradu V, dan VI tidak terbukti melakukan pelanggaran
           kode etik dalam kedudukan dan jabatannya.

    ✓ Berkaitan pertimbangan dan kesimpulan di atas, DKPP telah menetapkan
        amar putusan sebagai berikut:

        a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

        b. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V terhitung sejak
           putusan dibacakan;

        c. Merehabilitasi nama baik Teradu VI terhitung sejak putusan dibacakan;

        d. Memerintahkan    Badan       Pengawas   Pemilihan    Umum    Republik
           Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan a quo.

[2.6]    Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, oleh karena susbtansi
perkara a quo sama dengan Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 maka Mahkamah
telah memeriksa perkara a quo bersamaan dengan Perkara Nomor 37/PUU-
XVII/2019 dimaksud yang telah diputus sebelumnya. Terhadap kedua perkara
tersebut, Mahkamah telah menghadirkan ahli dan telah didengar keterangannya,
yaitu: (1) Djayadi Hanan, yang telah memberikan keterangan pada tanggal 17
Oktober 2019 dan tanggal 29 Oktober 2019; (2) Syamsudin Haris, yang telah
memberikan keterangan pada tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal 18 November
2019; (3) Topo Santoso, yang telah memberikan keterangan pada tanggal 18
November 2019; dan (4) Ramlan Surbakti, yang telah memberikan keterangan
pada tanggal 13 Januari 2020, yang mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Djayadi Hanan

Pemilu Serentak Dalam Perspektif Sistem Pemerintahan Presidensial

         Setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019, ada aspirasi
masyarakat agar pelaksanaannya menjadi tidak serentak. Tapi di sisi lain, MK
telah memiliki keputusan sebelumnya bahwa pelaksanaan pemilu serentaklah
yang sesuai dengan konstitusi. Apa pemikiran dan solusi yang bisa disumbangkan
oleh ilmu politik, khusunya ilmu sistem pemerintahan presidensial atas masalah
                                        251




ini? Jawaban atas pertanyaan inilah yang hendak saya elaborasi dan mudah-
mudahan dapat dijadikan bahan masukan atau pertimbangan bagi Majelis dalam
mengambil keputusan atas perkara ini.

Pemilu serentak dalam sistem presidensial

          Pemilu serentak (concurrent election) adalah pelaksanaan pemilu untuk
memilih eksekutif (presiden) dan anggota-anggota legislatif dalam waktu (hari)
yang bersamaan. Sebaliknya, pemilu tidak serentak adalah pelaksanaan pemilu
untuk memilih eksekutif (presiden) dan anggota-anggota legislatif pada waktu
(hari) yang berbeda. Jadi keserentakan ini adalah dalam pengertian eksekutif dan
legislatif, bukan atau tidak harus memasukannya dalam arti wilayah, atau sub-
wilayah. Memperluas konsep keserentakan ini menjadi keserentakan wilayah, juga
tidak menjadi persoalan, tapi dia tidak lagi termasuk ke dalam pengertian pokok
pemilu serentak yang menjadi bahasan utama para peneliti sistem pemerintahan
presidensial atau sistem pemilu pada umumnya.

          Negara-negara demokrasi yang menganut sistem presidensial memiliki
variasi dalam pelaksanaan keserentakan ini. Ada yang serentak, ada pula yang
tidak. Beberapa negara menggabungkannya dengan pemilihan eksekutif dan
legislatif di daerah, ada pula yang tidak. Bila dilaksanakan serentak, terdapat
variasi juga: ada anggota legislatif yang dipilih bersamaan dengan eksekutif, ada
pula sebagian yang dipilih secara terpisah.

          Dari sekitar 120-an negara demokrasi di dunia, ada 40 negara yang
menganut sistem presidensial (Cheibub, Gandhi, Vreeland, 2010). Ada beberapa
pola keserentakan pemilu yang dijalankan berbagai negara tersebut. Pertama,
pemilu presiden dan legislatif, dilaksanakan terpisah, seperti di Benin, El Salvador,
dan Colombia. Pada 2018, pemilih di Colombia mengikuti pemilu legislatif (108
senator dan 172 anggota DPR) pada tanggal 11 Maret. Sedangkan pada 27 Mei
mereka mengikuti pemilihan presiden. Kedua, pemilu presiden dan legislatif
dilaksanakan serentak, dibarengi dengan pemilu untuk lokal atau sub-nasional
(legislatif dan eksekutif) secara keseluruhan (atau hampir keseluruhan), seperti
Brazil dan Mexico. Pada 7 Oktober 2018 lalu misalnya, sekitar 147 juta pemilih
Brazil mengikuti pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, 27 Gubernur,
54 Senator (2/3 dari total anggota senat), 513 anggota DPR, dan 1.059 anggota
                                       252




Bagian 36 dari 47

DPR negara bagian. Ketiga, pemilu legislatif dan eksekutif nasional dilaksanakan
serentak, dibarengi dengan sebagian pemilu lokal (dalam arti wilayah maupun
dalam arti cabang eksekutif/legislatif), seperti di Chile. Pemilu presiden dan
legislatif secara nasional dilaksanakan di Chile, misalnya pada 19 November 2017.
Serentak dengan itu, Chile juga menyelenggarakan pemilu untuk lembaga legislatif
daerah/wilayah (regional boards).

          Keempat, pemilu serentak sebagian, baik di tingkat nasional maupun di
tingkat lokal, seperti Argentina, Filipina, dan Amerika Serikat. Mari kita ambil
contoh Amerika Serikat. Banyak yang mengira bahwa pemilu presiden dan
legislatif di negara ini sebagai pemilu serentak. Meskipun ada benarnya, anggapan
ini kurang akurat. Memang benar, setiap kali ada pemilihan presiden di Amerika
Serikat, maka ada pemilihan untuk anggota Congress (DPR dan Senat). Semua
anggota DPR (435) memang dipilih berbarengan dengan pemilu presiden, tetapi
hanya sepertiga anggota senat yang dipilih pada saat itu. Selain itu, 435 anggota
DPR akan dipilih kembali dua tahun setelah pemilihan presiden karena masa
jabatan mereka dua tahun. Berbarengan dengan itu, sepertiga anggota senat yang
lain juga dipilih. Jadi pemilu Amerika Serikat sebetulnya tidaklah serentak, karena
ada masa pemilu hanya untuk legislatif dan ada masa pemilu untuk memilih
eksekutif sekaligus sebagian legislatif. Pemilihan legislatif lokal di Amerika
umumnya mengikuti pola di tingkat nasional. Sedangkan pemilu eksekutif di
negara bagian seperti gubernur, memiliki jadwalnya sendiri. Sebagian diantaranya
memang berbarengan dengan pemilu nasional.

          Kelima, pemilu eksekutif dan legislatif dilaksanakan terpisah untuk
tingkat nasional, lalu ada pemilu legislatif dan eksekutif serentak untuki lokal di
keseluruhan wilayah, seperti di Korea Selatan. Di negara ini, masa jabatan
presiden adalah lima tahun, sedangkan masa jabatan anggota legislatif, di pusat
maupun di daerah adalah empat tahun. Pemilu presiden dilaksanakan setiap lima
tahun, sedangkan DPR setiap empat tahun. Selanjutnya gubernur provinsi,
walikota, dan DPRD Provinsi dan Kota dipilih secara serentak di seluruh Korea
Selatan setiap empat tahun.

          Jadi dari sudut pandang sistem presidensial, serentak atau tidak
serentaknya pemilu legislatif bukanlah keharusan, tergantung pada kebijakan dan
pilihan negara masing-masing. Pilihan untuk pemilu serentak atau tidak dalam hal
                                        253




ini biasanya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan lain seperti soal
penguatan sistem presidensial atau efektifitas dan efisiensi pemilu.

           Sebagai contoh, penelitian Mark P. Jones (1995), dapat dianggap
mewakili temuan umum tentang penguatan sistem presidensial. Dalam salah satu
publikasi hasil penelitiannya, Jones (1995: 164) menyatakan: “…all evidence
indicates the functioning of presidential systems is greatly enhanced when the
president is provided with a majority or near-majority in the legislature.” Dengan
kata lain, memperkuat sistem presidensial sangat terkait dengan tersediannya
dukungan politik yang memadai di lembaga legislatif bagi seorang presiden.
Pemilu serentak dianggap dapat memperkuat sistem presidensial karena dapat
membuat sistem kepartaian menjadi lebih sederhana, atau kalaupun tetap banyak,
jumlahnya masih terkategori moderat, sehingga tetap memungkinkan tersedianya
dukungan politik bagi presiden di lembaga legislatif. Menurut Jones (1995: 158):
“the timing of the executive and legislative elections along with the formula
employed to select the executive were demonstrated to be the two most important
factors in terms of their impact on the tendency to provide the executive with a
legislative majority.”

           Atas dasar temuan seperti ini, Jones dan banyak peneliti lain, terutama
di Amerika Latin menyarankan agar sistem pemilu legislatif dan eksekutif dalam
sistem presidensial multipartai haruslah mengkombinasikan waktu pelaksanaan
yang serentak, sistem PR dalam pemilu legislatif, dan sistem plurality dalam
menentukan pemenang pemilu presidennya. Sejumlah peneliti lain setelah Jones,
seperti Golder (2006), Hicken and Stoll (2008), Amorim Neto and Cox (1997), Cox
(1997), Golder and Clark (2006), dan Mozzafar, Scarritt, and Gladich (2003), juga
Nunes and Thies (2013), semuanya mengkonfirmasi pentingnya pemilu serentak
dalam isu penguatan praktek sistem pemerintahan presidensial. Inilah salah satu
alasan penting mengapa lebih dari separuh negara-negara penganut sistem
presidensial di Amerika Latin sampai sekarang menggunakan pemilu serentak.

Pemilu serentak di Indonesia

           Dari lima pola yang teridentifikasi dari pemilu di berbagai sistem
presidensial di atas, Indonesia saat ini (pemilu 2019) termasuk dalam kategori
                                         254




ketiga, yakni pemilu serentak yang dibarengi dengan sebagian dari pemilu daerah
yakni legislatif (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).

          Bila MK menganggap bahwa yang konstitusional adalah pemilu
serentak, maka ada beberapa hal yang perlu ditegaskan. Pertama, pemaknaan
serentak dari sudut pandang ilmu politik dan sistem pemerintahan presidensial
adalah pelaksanaan pemilu legislatif dan eksekutif (presiden) dalam waktu yang
bersamaan. Kedua, muncul pertanyaan, apakah menyertakan pemilihan anggota
legislatif daerah tanpa menyertakan pemilihan eksekutif daerah secara serentak itu
tidak konsisten dengan makna pemilu serentak? Jawabannya tidak ada masalah.
Ketiga, sebaliknya, bila hanya menyertakan pemilu serentak nasional ditambah
pemilu serentak untuk seluruh eksekutif daerah, juga tidak ada masalah. Keempat,
itu berarti, bila masih ada pilihan lain, yang menyertai pemilu serentak dalam
pemaknaan seperti di atas, pilihan itu juga tidak melanggar prinsip pemilu serentak
tersebut. Pilihan itu misalnya adalah membagi pemilu menjadi dua, pemilu
nasional dan pemilu daerah atau lokal.

          Dengan kata lain, ada banyak pilihan untuk menyelenggarakan pemilu
serentak secara keseluruhan itu, asalkan pokok soalnya adalah pelaksanaan
pemilu presiden dan legislatif nasional diselenggarakan secara serentak. Apakah
pemilu serentak nasional itu akan disertai dengan pemilu di daerah atau tidak
adalah kebijakan yang bisa diambil atau tidak diambil berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan yang masuk akal seperti menyederhanakan kerumitan pelaksanaan,
atau pertimbangan-pertimbangan lain.

          Dari sudut pandang konsistensi pelaksanaan sistem presidensial,
keserentakan atau ketidakserentakan pemilu sebetulnya bukan masalah. Prinsip
pokok sistem presidensial adalah keterpisahan eksekutif (presiden) dan legislatif.
Turunan dari ini adalah pemberian mandat secara terpisah oleh rakyat kepada
presiden dan kepala legislatif. Rakyat memberikan mandat kepada presiden dan
kepada legislatif secara terpisah, bisa dalam waktu yang bersamaan (serentak),
bisa juga dalam waktu yang terpisah (pemilu tidak serentak). Dari segi
keserentakan antara pemilu legislatif dan pemilihan presiden, sistem pemilu kita
tidak ada masalah konsistensi dengan sistem presidensial.
                                         255




          Akan tetapi, ada dua masalah inkonsistensi dalam sistem pemilu
serentak yang dipraktekkan di Indonesia saat ini. Pertama, ada percampuran
dengan logika sistem parlementer. Pemilu serentak 2019, melalui adanya ambang
batas presiden (presidential threshold), menjadikan pemilu legislatif sebagai
prasyarat untuk pemilu eksekutif. Ini memasukkan logika sistem parlementer ke
dalam sistem presidensial.

          Dalam logika sistem presidensial, mandat rakyat diberikan secara
terpisah langsung masing-masing kepada legislatif (DPR) dan kepada eksekutif
(presiden). Ini diperlukan karena legislatif dan eksekutif independen satu sama lain
dan saling “check and balance”. Mandat yang diberikan kepada legislatif belum
tentu sama, bahkan sering berbeda, dengan mandat yang diberikan kepada
presiden. Sebagai contoh, di Amerika Serikat sering terjadi divided government
dimana rakyat memberikan mandat politik kepada Partai Republik di Kongres dan
kepada Partai Demokrat di kepresidenan atau sebaliknya. Dengan kata lain, tidak
ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan proses dan hasil pilpres.

          Dalam sistem parlementer, pemberian mandat dari rakyat berlangsung
satu arah dari rakyat kepada parlemen (partai politik), lalu dari parlemen (partai
politik) kepada eksekutif (perdana menteri). Partai atau gabungan partai yang
menang (memiliki mayoritas) yang mencalonkan dan mengangkat perdana
menteri. Dengan kata lain, hasil pemilu legislatif menjadi prasyarat untuk
terbentuknya eksekutif.

          Meski tidak seluruhnya, logika parlementer ini berlaku juga ketika pemilu
legislatif dijadikan persyaratan untuk pilpres seperti di Indonesia. Hanya saja
dalam sistem parlementer murni, partai atau gabungan partai mencalonkan dan
memilih eksekutif (perdana menteri), sedangkan dalam sistem Indonesia sampai
2019, partai atau gabungan partai, karena hasil tertentu dari pemilu legislatif,
mencalonkan eksekutif (presiden) lalu mempersilahkan rakyat untuk memilih. Ini
artinya, pemberian mandat dari rakyat kepada presiden, tidak bersifat langsung,
tapi melalui pemberian mandat terlebih dahulu kepada legislatif (isi legislatif adalah
partai politik) baru dari rakyat. Maka model pemilu legilsatif yang menjadi prasyarat
pilpres membuat logika sistem presidensial menjadi tidak konsisten.
                                        256




          Kedua, ada percampuran antara variabel sistem pemerintahan dan
variabel bentuk negara. Ini dengan asumsi bahwa menyertakan pemilu legislatif
daerah dianggap sebagai bagian dari makna pemilu serentak, sebagaimana
pemilu (lima kotak) yang diselenggarakan pada 2019 ini.

          Setiap mahasiswa atau pembelajar ilmu politik, terutama cabang
perbandingan politik seperti saya, harus menguasai perbedaan tiga konsep dasar
yang harus dia pelajari sejak awal. Ketiga konsep itu adalah rejim politik (political
regime)   yang   sering   disebut   juga   sistem   politik,   sistem   pemerintahan
(governmental system), dan bentuk negara (state form).

          Rejim politik adalah soal pengelolaan dan pengorganisasian kekuasaan
(formal dan informal) dan bagaimana hubungannya dengan rakyat/masyarakat
(Fishman, 1990). Ada tiga tipiloginya yaitu demokrasi, otoritarian, dan totalitarian
(Munck, 1996). Pemilu dan sistem pemilu adalah aspek penting dalam rejim
demokrasi karena dengannya kekuasaan dari rakyat dapat dipraktekkan.

          Sistem pemerintahan adalah soal bagaimana terbentuk dan berakhirnya
cabang-cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif serta bagaimana hubungan di
antara keduanya (Cheibub, Gandhi, Vreeland, 2009). Di sini kita mengenal sistem
parlementer, sistem presidensial, dan sistem campuran: semi-presidensial atau
semi-parlementer. Sedangkan bentuk negara adalah soal apakah sebuah negara
terdiri dari satu pemerintahan nasional saja atau terdiri dari sejumlah pemerintahan
sub-nasional dan bagaimana hubungan antar level pemerintahan tersebut. Di sini
kita mengenal bentuk negara kesatuan, negara federal, dan negara konfederasi
(Kernell., et.al., 2012). Bagaimana pengelolaan kekuasaan di pemerintahan sub-
nasional adalah konsekuensi dari bagaimana bentuk negara dan pilihan-pilihan
yang diambil. Negara bagian di negara federal, punya hak misalnya apakah akan
memilih pemimpin di negara bagian yang bersangkutan melalui pemilu serentak
atau tidak. Dalam negara kesatuan, pilihan adanya pemilu legislatif dan/atau
eksekutif di daerah dan bagaimana pelaksanaannya adalah konsekuensi dari
kebijakan apakah ada otonomi atau tidak misalnya.

          Dengan demikian, adanya pemilu eksekutif dan legislatif di tingkat
nasional adalah konsekuensi dari sistem pemerintahan, sedangkan adanya pemilu
lokal adalah konsekuensi dari pilihan atas pengelolaan pemerintah karena bentuk
                                        257




negara dan sistem pengelolaan pemerintahan sub-nasional yang dipilih. Dengan
kata lain, memasukkan pemilu lokal sebagai bagian dari konsistensi pelaksanaan
sistem presidensial tidaklah relevan. Lebih tegasnya, bila diputuskan pemilu harus
serentak dalam konteks sistem presidensial, maka keserentakan itu hanya
mencakup pemilu legislatif dan eksekutif di tingkat nasional. Memasukkan pemilu
lokal sebagai bagian dari keserentakan hanyalah pilihan saja. Sebaliknya tidak
menyerentakkan pemilu lokal sebagai bagian dari keserentakan adalah juga
pilihan.

           Mengurai variabel bentuk negara dan variabel sistem pemerintahan
yang ada dalam sistem pemilu serentak 2019 dengan cara berpikir di atas,
memberi kita jalan keluar atas permasalahan pemilu serentak yang kita hadapi.
Sejumlah permasalahan yang mengemuka dalam pemilu serentak 2019, antara
lain adalah sebagai berikut. Pertama, beban kerumitan (kompleksitas) yang
berpengaruh kepada waktu dan kompleksitas menajeman pemilu. Kedua,
kerumitan yang dihadapi pemilih, akibat terlalu banyaknya surat suara yang harus
dikenali. Ketiga, tenggelamnya isu lokal akibat fokus pemilu secara alamiah
memang lebih banyak kepada pemilu nasional, terutama pemilihan presiden.
Keempat, fokus pada pemilu presiden itu menjadi makin menonjol akibat polarisasi
tajam (pertarungan head-to-head) yang kemungkinan disebabkan oleh terbatasnya
kompetisi akibat penerapan ambang batas presiden.

           Hulu dari persoalan adalah beratnya beban pemilu serentak 2019 atau
pemilu lima kotak dalam istilah sejumlah pegiat pemilu. Maka melepaskan pemilu
lokal (legislatif dan eksekutif) dari pemilu nasional bisa menjadi jalan keluar. Soal
apakah pemilu lokal akan dijadikan serentak (legislatif dan eksekutif) serta
simultan (seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota) adalah soal pilihan. Ini
dengan asumsi bahwa MK tetap dengan keputusannya bahwa pemilu serentak
adalah yang konstitusional. Bila tidak, tentu pilihan jalan keluar menjadi lebih
banyak lagi.
                                          258




Syamsuddin Haris

PEMILU SERENTAK, PERLUKAH DIUBAH KEMBALI3

Pengantar

Secara sederhana pemilihan umum (Pemilu) serentak dapat didefinisikan
sebagai pemilu yang diselenggarakan untuk memilih pejabat publik dari beberapa
lembaga sekaligus secara bersamaan. Atas dasar definisi tersebut maka pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang berlangsung secara bersamaan pada 9
April 2014 yang lalu dapat dikategorikan sebagai pemilu serentak. Lebih
tepatnya, pemilu serentak legislatif, karena pemilu diselenggarakan untuk
memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
secara sekaligus pada waktu yang sama. Dalam perspektif komparatif, pemilu
serentak dewasa ini tidak hanya bersifat nasional di dalam satu negara,
melainkan juga bersifat supranasional. ltulah yang terjadi ketika pemilu parlemen
Uni Eropa berlangsung secara serentak dengan pemilu nasional dan bahkan
pemilu lokal di satu atau beberapa negara Eropa.

          Sulit dipungkiri bahwa secara prosedural sudah banyak kemajuan di balik
penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg), terutama sejak era reformasi. Namun
persoalannya, pileg serentak seperti berlangsung selama ini hanya didesain untuk
mengisi keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pileg yang diselenggarakan secara bersamaan tersebut tidak atau belum dirancang
untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan hasil pemilu itu sendiri. Jika disepakati
bahwa bangunan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh konstiutusi hasil
amandemen adalah sistem pemerintahan presidensial, maka format pileg serentak
yang berlansung selama ini tidak atau belum dirancang untuk kebutuhan
efektifitas sistem pemerintahan presidensial. Dampaknya sudah kita ketahui
bersama, meskipun pemilu-pemilu semakin demokratis dan bahkan langsung,
namun hasil pemilu tidak menjanjikan terbentuknya pemerintahan yang efektif
dan sinergis, baik secara horizontal maupun secara vertikal.

Bagian 37 dari 47

          Di luar soal di atas, para pejabat publik yang dihasilkan pemilu,
termasuk pemilu kepala daerah (pilkada), memiliki akuntabilitas yang relatif

3 Pandangan yang disampaikan sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Sidang Permohonan Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945,
tanggal 17 Oktober 2019 di Mahkamah Konstitusi.
                                         259




rendah. Hal itu tercermin antara lain dari masih maraknya kasus-kasus korupsi
dan penyalahgunaan dana publik, APBN, dan APBD, yang melibatkan anggota
legislatif dan para pejabat eksekutif di semua tingkat, dari pusat hingga daerah.
Jadi, kendati secara prosedural meningkat pesat, tetapi secara substansi
kualitas pemilu dalam menghasilkan pemerintahan yang sepenuhnya bekerja
untuk rakyat masih masih jauh dari harapan.

          Problem lain dari format pemilu-pemilu kita selama ini adalah fakta
bahwa penyelenggaraan pileg selalu             mendahului     pemilu    presiden/wapres
(pilpres), padahal pada saat yang sama bangsa kita sepakat untuk semakin
memperkuat       bangunan     sistem   pemerintahan         presidensial.   Pileg   yang
mendahului      pilpres dalam skema      presidensial jelas suatu anomali atau
penyimpangan mengingat di dalam sistem presidensial, lembaga legislatif
terpisah dari eksekutif. Di sisi lain, penyimpangan ini pada akhirnya berisiko
pada implementasi sistem presidensial itu sendiri dalam praktik politik dan
pemerintahan. Salah satu risiko itu adalah berlangsungnya proses pencalonan
presiden yang "didikte" oleh hasil pileg. Seperti diketahui, hanya parpol atau
gabungan parpol yang memperoleh sekurang- kurangnya 25 persen suara atau
20 persen kursi DPR yang dapat' mengajukan pencalonan dalam pilpres.

          Dengan demikian tampak jelas bahwa baik pileg maupun pilpres
belum dirancang untuk memperkuat dan meningkatkan efektifitas pemerintahan
presidensial.   Pileg diselenggarakan     sekadar         untuk mengisi     keanggotaan
lembaga-lembaga      legislatif,   sementara    pilpres     dan   segenap     prosesnya
dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakilnya tanpa dikaitkan dengan
kebutuhan akan optimalisasi kinerja system pemerintahan presidensial hasil
pemilu itu sendiri. Singkatnya, tujuan governability atau terbentuknya pemerintah
yang dapat memerintah secara efektif, cenderung terabaikan dalam skema
pemilu-pemilu kita. Kebutuhan akan penguatan dan efektifitas sistem presidensial
itulah akhirnya yang melatarbelakangi perubahan skema pemilu dari yang tidak
serentak menjadi pemilu serentak.

Pemilu dan Penguatan Sistem Presidensial

Sudah sering dikemukakan bahwa tidak ada satupun pemilu di negara demokrasi
yang diselenggarakan di dalam ruang hampa. Artinya, pilihan atas skema dan
                                             260




sistem pemilu sangat ditentukan oleh konteks dan tujuan pemilu itu sendiri.
Pertanyaannya, apakah bangsa kita pernah merumuskan dengan jelas konteks
dan tujuan berpemilu itu sendiri selain sebagai pengejewantahan asas kedaulatan
rakyat? Secara lebih spesifik apakah naskah akademik UU Pemilu Nomor 7
Tahun     2017      telah    merumuskan        secara   jelas   tujuan   bangsa     kita
menyelenggarakan pemilu serentak             di luar argument filosofi    hokum dan
konstitusi yang sudah dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi sebelum terbit
Putusan MK Nomor 14/PUU-Xl/2013. Pertanyaan berikutnya, apakah pilihan
atas skema pemilu serentak seperti diputuskan MK dan diakomodasi oleh
pembentuk UU di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sudah merupakan
keputusan yang tepat jika dihubungkan dengan tujuan perubahan skema pemilu
dari pemilu legislatif dan pemilu presiden yang terpisah menjadi pemilu serentak?

          Selain sebagai pengejewantahan kedaulatan rakyat, menurut saya
paling kurang ada tiga tujuan pemilu lainnya, yakni: (1) terpilihnya para wakil
rakyat dan pemimpin pemerintahan yang tidak hanya representatif, tetapi juga
berintegritas dan bertanggung jawab; (2) terbentuknya pemerintah yang bisa
memerintah (governable) atau pemerintahan yang efektif; dan (3) terbitnya
kebijakan publik' yg berpihak pada kepentingan rakyat dan bangsa kita, yakni
terciptanya     keadilan sosial     dan    kesejahteraan     rakyat. Mengenai tujuan
terbentuknya pemerintah yang bisa memerintah, dalam konteks kita maksudnya
tidak lain adalah terbentuknya sistem pemerintahan presidensial yang efektif.
Dalam bahasa Putusan MK sendiri dikemukakan kurang lebih bahwa pilpres
yang    dilakukan     setelah    pileg    "tidak   memberi   penguatan   atas     sistem
pemerintahan      yang      dikehendaki    oleh konstitusi". Karena itu    pertanyaan
berikutnya, apakah skema pemilu serentak yang diputuskan oleh MK pada
2013 dan diumumkan pada awal 2014 bisa menjamin terbentuknya sistem
pemerintahan presidensial yang efektif? Atau sekurang-kurangnya, apakah ada
insentif elektoral dari skema pemilu serentak yang diputuskan                   MK dan
diakomodasi oleh pembentuk UU di dalam UU Pemilu bagi penguatan dan
efektifitas sistem presidensial?

          Putusan MK Nomor 14/PUU-Xl/2013 tentang skema pemilu serentak
lima    kotak    sebenarnya      telah    menyertakan    konteks   penguatan      sistem
presidensial tersebut. Akan tetapi entah disadari atau tidak, Putusan MK lainnya,
                                             261




khususnya terkait syarat ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan
pada hasil pemilu DPR, sebagaimana masih dianut oleh UU Nomor 7 Tahun
2017 justru tetap dipertahankan oleh MK, padahal syarat ambang batas
tersebut jelas-jelas merupakan anomali dari skema system presidensial itu
sendiri. Seperti diketahui, prinsip keterpisahan institusional antara lembaga
parlemen dan lembaga presiden, meniscayakan tegaknya sistem checks and
balances di antara kedua institusi tersebut. Sebagai konsekuensi logisnya,
semestinya tidak dibuka ruang bagi parlemen dan presiden untuk saling
menyandera satu sama lain.

            Persyaratan ambang batas pencalonan presiden ini tak hanya menjadi
"penjara" bagi kalangan parpol sendiri, melainkan juga merefleksikan praktik
demokrasi presidensial bernuansa parlementer. Format pilpres yang dibiarkan
"didikte" oleh hasil pileg justru mendistorsikan praktik presidensialisme itu
sendiri. Sesuai skema sistem presidensial yang dianut oleh konstitusi kita,
lembaga Presiden dan DPR adalah dua institusi terpisah yang memiliki basis
legitimasi yang berbeda, serta tidak saling tergantung satu sama lain, sehingga
tidak seharusnya pencalonan presiden ditentukan oleh formasi politik parlemen
hasil pemilu legislatif. Anomali lainnya adalah realitas bahwa hasil pemilu
legislatif menjadi dasar bagi parpol untuk bergabung atau berkoalisi, baik dalam
pengusungan       pasangan      capres-cawapres        maupun      dalam      pembentukan
pemerintahan hasil pemilu. Skema pemilu seperti ini jelas kontraproduktif bagi
upaya memperkuat presidensialisme sebagaimana obsesi besar bangsa kita di
balik empat tahap perubahan konstitusi pada 1999-2002.

            Kembali kepada materi gugatan yang disidangkan hari ini, menurut
saya, dalam skema sistem pemerintahan presidensial, keserentakan antara
pemilu anggota legislatif dan pemilu eksekutif merupakan suatu keniscayaan
politik. Sistem pemilu serentak telah dipraktikkan di sejumlah negara yang
menganut sistem presidensial. Seperti ditulis oleh Nico Harjanto dalam bab
"Pemilu Serentak: Pengertian dan Varian" di dalam buku Pemilu Nasional
Serentak 2019 (2016) 4: "Di Amerika Latin, Jones (1995: 10) mencatat bahwa
pemilihan presiden dan anggota legislatif dilakukan secara serentak di Bolivia,

4 Selanjutnya, lihat Syamsuddin Haris, ed., Pemilu Nasional Serentak 2019, Yogyakarta: Pustaka

Pelajar, 2016.
                                        262




Columbia, Costa Rica, Guatemala, Guyana, Honduras, Nicaragua, Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay, dan Venezuela. Bukan hanya untuk tingkat nasional,
di beberapa negara pemilu serentak juga dilakukan dengan menggabungan
pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu regional atau lokal. Di Amerika Serikat,
misalnya, di beberapa negara bagian, pemilu menggabungkan bukan hanya
pemilihan presiden dan anggota kongres serta senat di tingkat pusat, melainkan
pada waktu yang bersamaan juga menyelenggarakan pemilihan gubernur dan
legislator di tingkat negara bagian. Di Amerika Latin, Brazil juga menerapkan
model serupa. Pemilu dilakukan secara serentak dengan menggabungkan
pemilinan presiden dan anggota parlemen di tingkat nasional, dan pemilihan
gubernur dan legislator di tingkat negara bagian".

          Oleh karena itu persoalan terbesar bagi bangsa kita saat ini
bukanlah mempertanyakan lagi, apakah pemilu serentak masih relevan, perlu
dipertahankan, atau tidak. Saya kira bukan itu. Persoalan kolektif bangsa kita
saat ini adalah mencari dan menemukan skema, model, atau varian pemilu
serentak yang tepat bagi konteks, kebutuhan, tujuan pemilu bagi bangsa
Indonesia. Seperti akan diuraikan di bawah nanti, skema, model, atau varian
yang kami tawarkan adalah suatu skema pemilu serentak yang memisahkan
antara pemilu serentak nasional untuk memilih Presiden dan Wapres, DPR, dan
DPD di satu pihak, dan pemilu serentak lokal atau daerah untuk memilih
kepala/wakil kepala daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang
diselenggarakan 30 bukan sesudah pemilu serentak nasional di lain pihak.

Problem Pemilu Serentak 2019

Problem    Pemilu    2019    tidak   semata-mata     terletak   pada   keserentakan
penyelenggaraan pilpres dan pileg –karena ini merupakan keniscayaan dari
original intent konstitusi itu sendiri-melainkan lebih pada pilihan skema a.tau model

atau varian keserentakan pemilu itu sendiri. Persoalannya, keserentakan pemilu
seperti pemilu serentak lima kotak yang diputuskan MK melalui Putusan Nomor
14/PUU-Xl/2013 dan diumumkan pada awal 2014, bukanlah satu-satunya pilihan
skema atau jenis atau model pemilu serentak yang tersedia.

          Pilihan atas skema atau model pemilu serentak lainnya tersedia cukup
banyak. Dalam konteks Indonesia, paling kurang bisa diidentifikasi enam skema
                                                263




atau model pemilu serentak yang bisa dipilih 5. Pertama, pemilu serentak
sekaligus, satu kali dalam lima tahun, untuk semua posisi publik di tingkat
nasional hingga kabupaten/kota. Pemilu ini meliputi pemilihan legislatif (DPR,
DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), pemilihan presiden, serta
pilkada. lni seringkali disebut dengan pemilihan tujuh kotak atau "pemilu
borongan".

            Kedua, pemilu serentak hanya untuk seluruh jabatan legislatif (pusat
dan daerah) dan kemudian disusul dengan pemilu serentak untuk jabatan
eksekutif (pusat dan daerah). Dalam model clustered concurrent election ini,
pemilu    untuk     DPR,     DPD,        DPRD    provinsi,   dan   DPRD   kabupaten/kota
dilaksanakan seperti selama ini dilakukan bersamaan sesuai waktunya, dan
kemudian diikuti pemilu presiden, gubernur, dan bupati/walikota beberapa bulan
kemudian.

            Ketiga, pemilu serentak dengan pemilu sela berdasarkan tingkatan
pemerintahan, di mana dibedakan waktunya untuk pemilu nasional dan pemilu
daerah/local (concurrent election with mid-term election). Dalam model ini pemilu
anggota DPR dan DPD dibarengkan pelaksanaannya dengan pemilu presiden.
Sementara pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota dibarengkan pelaksanaannya
dengan pemilihan gubernur dan bupati/walikota, dua atau tiga tahun setelah
pemilu nasional.

            Keempat, pemilu serentak tingkat nasional dan tingkat local yang
dibedakan waktunya secara interval (concurrent election with regional-based
concurrent elections). Dalam model ini, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif
untuk DPR dan DPD dilakukan bersamaan waktunya. Kemudian pada tahun
kedua diadakan pemilu serentak tingkat local untuk memilih DPRD provinsi dan
kabupaten/kota serta pemilihan gubernur dan bupati/walikota berdasarkan
pengelompokan region atau wilayah kepulauan tertentu. Misal tahun kedua
khusus untuk wilayah Pulau Sumatera. Kemudian disusul tahun ketiga untuk
wilayah Pulau Jawa, dan tahun keempat untuk wilayah Bali dan Kalimantan,
                          .
dan tahun kelima untuk wilayah sisanya. Dengan model ini maka setiap tahun
masing-masing partai akan selalu bekerja untuk mendapatkan dukungan dari

5 Pemilu Nasional Serentak 2019, ibid.
                                               264




pemilih, dan pemerintah serta partai politik dapat selalu dievaluasi secara
tahunan oleh pemilih.

            Kelima, adalah pemilu serentak tingkat nasional yang kemudian diikuti
dengan pemilu serentak di masing-masing provinsi berdasarkan kesepakatan
waktu atau siklus pemilu lokal di masing-masing provinsi tersebut. Dengan model
concurrent election with flexible concurrent local elections ini maka pemilihan
Presiden dibarengkan dengan pemilihan legislatif untuk DPR dan DPD. Kemudian
setelahnya tergantung dari siklus maupun jadual pemilu lokal yang telah disepakati
bersama diadakan pemilu serentak tingkat lokal untuk memilih gubernur, bupati,
dan walikota serta memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota di suatu
provinsi, dan kemudian diikuti dengan pemilu serentak lokal yang sama di provinsi-
provinsi lainnya sehingga bisa jadi dalam setahun ada beberapa pemilu serentak
lokal di sejumlah provinsi.

            Keenom, adalah pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
dan DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden dan kemudian diikuti setelah
selang waktu tertentu dengan pemilu eksekutif bersamaan untuk satu provinsi.
Dalam skema atau model ini, pemilu serentak tingkat lokal hanyalah untuk
memilih gubernur, bupati, dan walikota secara bersamaan di suatu provinsi, dan
jadualnya tergantung dari siklus pemilu lokal di masing-masing provinsi yang
telah disepakati.

            Salah satu skema atau model di antaranya, seperti diusulkan para
akademisi melalui Electoral Research lnstitut 6, adalah pemilu serentak yang
memisahkan antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal yang
diselenggarakan 30 bulan sesudah pemilu serentak nasional. Pemilu serentak
nasional diselenggarakan untuk memilih eksekutif dan legislatif di tingkat nasional
(Presiden/Wapres, DPR, dan DPD), sedangkan pemilu serentak lokal untuk
memilih     eksekutif    dan     legislatif   di   tingkat    lokal/daerah     (gubernur/wakil,
bupati/walikota/wakil, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota). Dengan demikian
pilkada serentak menjadi bagian dari skema pemilu local serentak. Mengenai
konstitusionalitas pemilu serentak nasional yang dipisahkan dengan pemilu


6 Pemilu Nasional Serentak 2019, ibid. Salah seorang akademisi yang terlibat di dalam penulisan

buku ini adalah Prof. Dr. Saldi Isra, guru besar Universitas Andalas Padang, yang saat ini menjabat
sebagai salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
                                            265




serentak lokal ini pernah dibahas dengan tuntas dan jelas oleh Prof. Saldi lsra
dalam bab yang ditulisnya "Konstitusionalitas Penyelenggaraan Pemilu Nasional
Serentak Terpisah dari Pemilu Lokal Serentak", dalam buku Pemilu Nasional
Serentak 2019 (2016) seperti disinggung di muka. Menurut Prof. Saldi lsra, terkait
penyelenggaraan pemilu di luar jadwal lima tahunan seperti diamanatkan Pasal
22E ayat (1) UUD 1945, frasa keserentakan pemilu, frasa pemilu nasional secara
serentak, dan pemilu lokal secara serentak, pernah muncul dan diperdebatkan
oleh PAH I MPR pada 2000, sehingga pemisahan pemilu serentak nasional dan
local sebenarnya memenuhi syarat konstitusionalitas, baik dari segi original
intent maupun dari pendekatan interpretasi atas konteks yang tidak semata-mata
bersifat harfiah, tetapi juga fungsional.

          Meskipun ada pandangan berbeda, termasuk pandangan dari MK pada
2015, bahwa pilkada bukan rejim pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD

Bagian 38 dari 47

1945, tetapi secara esensial tak seorang pun bisa membantah bahwa pilkada
pada hakikatnya adalah pemilu.

          Apalagi    pilkada   diselenggarakan    oleh   KPU   provinsi   dan   KPU
kabupaten/kota yang dikoordinasikan secara terpusat oleh, dan sekaligus merupakan
bagian integral dari KPU. Selain itu sengketa hasil pilkada pun ditangani oleh MK,
yang tentu saja mengandung arti bahwa esensi pilkada pun merupakan suatu pemilu,
sehingga selayaknya diselenggarakan sebagai bagian dari skema pemilu serentak
lokal.

          Dalam kaitan ini paling kurang ada 10 keuntungan skema pemilu
serentak yang memisahkan antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak
lokal.

          Pertama, skema pemilu serentak yang memisahkan antara yang
nasional dan lokal menjanjikan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu yang
lebih efektif karena presiden terpilih dan kekuatan mayoritas di DPR berasal dari
parpol atau koalisi parpol yang sama. lni dimungkinkan karena skema pemilu
serentak secara hipotesis menghasilkan efek ekor jas (coattail effect}, yang
semestinya tidak hanya dipahami dalam konteks pengaruh popularitas capres
terhadap parpol pengusungnya dalam hasil pemilu parlemen, tetapi juga hasil
pemilu serentak lokal yang dipengaruhi hasil pemilu serentak nasional.
                                         266




          Kedua, apabila pemerintahan hasil pemilu serentak nasional memiliki
kinerja yang baik, maka hasil pemilu serentak lokal kemungkinan besar sama
dengan hasil pemilu serentak nasional. Artinya, pemilu dimenangkan oleh
kandidat dan/atau partai yang sama, sehingga pada gilirannya menghasilkan
sinergi dan efektifitas pemerintahan nasional-regional-lokal;

          Ketiga, sebaliknya jika pemerintahan hasil pemilu serentak nasional
berkinerja buruk, maka terbuka peluang bagi publik untuk menghukum parpol
atau koalisi parpol yang berkuasa tersebut melalui momentum pemilu serentak
lokal dengan cara tidak memilihnya kembali;

          Keempat, kecenderungan terbentuknya koalisi politik semata-mata
atas dasar kepentingan politik jangka pendek dapat diminimalkan karena parpol
"dipaksa" berkoalisi sebelum ada hasil pemilu legislatif yang pada gilirannya juga
bisa mengurangi kecederungan berlangsungnya politik transaksional;

          Kelima, isu politik lokal yang selama ini cenderung tenggelam dalam
hingar-bingar pemilu nasional, termasuk saat pemilu serentak versi MK pada
17 April 2019 yang lalu, dapat terangkat melalui pemilu serentak lokal;

          Keenam, para wakil rakyat dan pejabat eksekutif terpilih diharapkan
lebih akuntabel karena kinerja mereka berikut partai pengusungnya dievaluasi
kembali dalam waktu relatif pendek (30 bulan);

          Ketujuh, skema pemilu serentak yang memisahkan pemilu nasional
dan pemilu lokal yang direkomendasikan ini akan menyederhanakan jumlah
partai sehingga menjanjikan terbentuknya sistem multipartai moderat;

          Kedelapan, skema alternatif yang direkomendasikan ini menjanjikan
peluang   yang    lebih   besar   bagi   elite   politik   lokal   yang   kinerja   dan
kepemimpinannya berhasil untuk bersaing menjadi elite politik di tingkat nasional;

          Kesembilan, pemilu serentak nasional yang terpisah dari pemilu
serentak lokal diharapkan     dapat mengurangi potensi politik transaksional
sebagai akibat melembaganya oportunisme politik seperti berlangsung selama
ini. Tidak ada lagi peluang anggota DPRD ikut serta dalam kompetisi pilkada
karena pemilu DPRD berlangsung secara bersamaan dengan pemilu kepala
daerah;
                                      267




           Kesepuluh, pemilu serentak nasional yang terpisah dari pemilu
serentak lokal diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pilihan masyarakat
menjadi lebih rasional karena perhatian pemilih tidak harus terpecah pada
pilihan yang terlampau banyak sekaligus di saat yang sangat terbatas dalam bilik
suara. Dengan begitu, maka para pemilih memiliki waktu yang lebih luang untuk
memutuskan pilihan secara matang sebelum mencoblos atau menandai pilihan
mereka.

           Jadi yang bermasalah, menurut saya, pertama, bukanlah pemilu
serentak    sebagai   sebuah    terminologi   pemilu   yang    menyerentakkan
penyelenggaraan pemilu eksekutif dan pemilu legislatif secara bersamaan di
waktu yang sama, melainkan lebih pada pilihan skema atau jenis pemilu serentak
itu sendiri. Selain kelemahan-kelemahan yang sudah dikemukakan sebelumnya,
baik MK maupun pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan Presiden, tidak
menghitung potensi kompleksitas dan kerumitan implementasi penyelenggaraan
pemilu serentak versi MK di lapangan. Apalagi pada saat yang sama berlaku
sistem proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak untuk pemilu
legislatif yang diikuti oleh 16 parpol peserta pemilu. Seperti diketahui, dengan
16 peserta pemilu dan peluang mencalonkan hingga 10-12 caleg di setiap
Dapil, maka secara teoritis terdapat paling tidak 300-400 caleg DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang harus dicermati oleh para pemilih di
setiap Dapil sebelum menentukan pilihannya. Belum lagi dihitung caleg DPD dan
paslon capres dan cawapres yang harus dipilih pada waktu yang sama.

           Kedua, kompleksitas dan kerumitan teknis pemilu, khususnya di
tingkat tempat pemumungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jadi, berbagai masalah yang muncul
di balik Pemilu Serentak 2019 yang lalu tidak semata-mata terkait "keserentakan"
pemilu, melainkan lebih pada pengaturan durasi waktu pemungutan suara dan
penghitungan suara di TPS oleh KPPS yang sangat tidak manusiawi. Mengapa
pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan Presiden, yang semestinya bisa
menghitung potensi kerumitan dan beban KPPS, harus memaksakan pemungutan
suara dan penghitungan suara oleh KPPS dalam waktu satu hari? Bukankah
bisa diatur durasi waktu yang lebih manusiawi serta sesuai dengan UU Nomor
                                             268




13 Tahun 2003 tentang Ketegakerjaan7 bagi para pahlawan demokrasi di tingkat
KPPS?      Mengapa pembentuk            UU    membiarkan       dan bahkan         melegalkan
berlangsungnya        eksploitasi     manusia       atas   manusia      melalui     kebijakan
pemungutan suara yang harus dilakukan sekaligus dengan penghitungan suara
dihari yang sama? Saya memperoleh banyak cerita miris, bagaimana para
anggota KPPS yang berada di bawah tekanan harus berlaku jujur dan adil di
tengah beban kerja yang begitu berat, sehingga untuk sholat dan makanpun
mereka tidak memiliki waktu yang cukup, apalagi untuk sekadar istrahat.

Pemungutan dan Penghitungan Suara

Saya kira kita semua sudah tahu, pemilu legislatif untuk memilih Majelis Rendah
(Lok Shaba) di India yang merupakan pemilu terbesar di dunia, berlangsung
selama lebih dari sebulan. Pemungutan suara bergelombang dari beberapa
wilayah    negara     bagian     ke   negara       bagian lainnya      secara     bergantian.
Pemungutan suara pemilu di India pada 2019 misalnya, berlangsung dalam
tujuh tahap selama 37 hari. Pemilu terbesar dan juga rumit lainnya, yakni
pemilu serentak di Amerika Serikat, pada dasarnya tidak berlangsung satu hari,
bukan hanya tercermin dari kebijakan pemungutan suara dini 4 hingga 50 hari
sebelum     hari-H, melainkan juga           terlihat   dari   beragamnya       media/sistem
pemungutan suara, antara lain melalui pos8. Selain itu, anggota DPR dan
sepertiga anggota Senat AS dipilih setiap dua tahun, sehingga waktu pemilihan
pun tidak selalu bersamaan dengan jadwal pilpres.

           Oleh karena itu memang agak mengherankan bahwa pembentuk UU
memaksakan berlangsungnya pemungutan suara dan penghitungan suara oleh
KPPS harus berlangsung di hari yang sama. Padahal, pertama, keserentakan
pemilu tidak harus dimaknai bahwa seolah-olah pemungutan suara pemilu harus
diselenggarakan pada hari yang sama. Bertolak dari terminology "pemilu
serentak", maka yang dimaksud sebenarnya adalah keserentakan pencoblosan
atau penandaan beberapa surat suara sekaligus meskipun tidak dilakukan pada
hari yang sama oleh semua pemilih. Kedua, "keserentakan" pemungutan suara
tidak harus disertai keserentakan penghitungan suara karena dua kegiatan

7 Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jumlah jam kerja maksimum adalah

8 jam perhari, dengan waktu lembur maksimal 3 jam perhari, sehingga total hanya 11 jam perhari.
8 Sebagian besar pengaturan teknis pemungutan suara di AS bersifat lokal, termasuk libur dan

tidak libur di hari pemungutan suara, sehingga cenderung berbeda-beda di setiap negara bagian.
                                         269




tersebut merupakan tahapan pemilu yang semestinya berbeda serta terpisah
satu sama lain. Problemnya, tahapan pemilu yang disiapkan oleh KPU, sejak
lama, bahkan mungkin sejak era orde baru, sudah merangkaikan tahap
pemungutan suara menyatu dengan penghitungan suara, sehingga ketika
beban KPPS begitu luar biasa besar seperti Pemilu 2019 yang lalu, langsung
berdampak pada munculnya-tragedi kemanusiaan berupa meninggalnya ratusan
petugas KPPS dan aparat pendukung pemilu lainnya.

          Di sisi lain, hasil survei public yang dilakukan Pusat Penelitian Politik
LIPI pasca-Pemilu 2019 di 34 provinsi mengkonfirmasi kesulitan yang dihadapi
mayoritas responden saat pemungutan suara di TPS. Sekitar 74 persen
responden (N=l.453) mengaku kesulitan menggunakan hak pilihnya. Survei
dengan pertanyaan yang sama di tingkat elite atau tokoh dari berbagai kalangan
(N=119) bahkan lebih tinggi lagi, 84 persen, yakni responden yang mengaku
pemilu serentak yang lalu cukup menyulitkan bagi mereka.

          Hasil survei LIPI di atas menggarisbawahi bahwa skema pemilu
serentak yang diadopsi di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum tidak hanya membebani para penyelenggara pemilu, terutama KPPS di
tingkat terbawah, melainkan juga membebani para pemilih. Lalu, untuk apa
mempertahankan skema pemilu serentak yang membebani penyelenggara di
satu pihak, dan mempersulit para pemilih di pihak lain? Mengapa kita harus
bangga dengan julukan "negara demokrasi terbesar ketiga di dunia" dengan
pemilu paling kompleks dan rumit, jika ternyata kebanggaan tersebut bersifat
semu belaka?

Kesimpulan dan Rekomendasi

Hasil survei publik yang mengkonfirmasi kesulitan mayoritas responden dalam
pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 dan juga fakta tragedi kemanusiaan
akibat eksploitasi manusia atas manusia seperti dialami para petugas KPPS, menurut
saya, tidak serta merta harus dibaca sebagai keniscayaan bagi kita untuk
menghentikan pemilu serentak. Seperti dikemukakan sebelumnya sumber masalahnya
bukanlah pada keserentakan pemilu, melainkan lebih pada pilihan atas skema, model,
atau varian pemilu serentak itu sendiri yang ternyata sangat beragam.

          Menurut saya, sumber masalah di balik kesulitan para pemilih di satu
                                        270




pihak, dan beban sangat tidak manusiawi para petugas KPPS di lain pihak,
lebih terletak pada pilihan model atau varian pemilu serentak yang tidak tepat,
yakni pemilu serentak lima kota seperti diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi
dan diakomodasi oleh Presiden dan DPR selaku pembentuk UU di dalam UU
Nomor 7 Tahun 2017. Penumpukan lima surat suara sekaligus pada satu waktu
secara bersamaan, dan implementasi system proporsional terbuka dengan
mekanisme suara terbanyak bagi 16 partai politik peserta pemilu, diduga kuat
adalah dua di antara beberapa persoalan krusial yang menjadi sumber tragedi
kemanusiaan petugas penyelenggara pemilu dan kesulitas pemilih pada Pemilu
Serentak 2019 yang lalu.

           Di sisi lain, kekeliruan pembentuk UU dalam mengatur durasi waktu
 pemungutan dan penghitungan suara yang sangat tidak manusiawi tidak
 harus     mempersalahkan      "keserentakan"     pemilu   sebagai      suatu   pilihan
 konstitusionalitas seperti sudah tertuang dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-
 Xl/2013. Meminjam pepatah lama, untuk menangkap tikus, saya kira kita tidak
 perlu membakar lumbung padi. Cukuplah kiranya kita memilih alat tangkap tikus
 yang lebih baik, lebih sederhana, dan memudahkan semua pihak.

           Dari keseluruhan keterangan di atas, jelaslah bahwa pemilu serentak
sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial tetap
perlu dipertahankan. Hanya saja skema, model, atau varian pemilu serentak
yang bisa memenuhi tujuan tersebut bukanlah pemilu serentak lima kotak
seperti berlaku pada Pemilu 2019, melainkan skema pemilu serentak nasional
(memilih Presiden/Wapres, DPR, dan DPD) yang dipisahkan dari pemilu
serentak    lokal   (memilih   kepala   daerah,     DPRD    provinsi,     dan   DPRD
kabupaten/kota) yang diselenggarakan 30 bulan sesudah pemilu serentak
nasional. Konsekuensi logisnya, pilkada serentak harus menjadi bagian dari
pemilu serentak lokal.

Topo Santoso

A.   PENDAHULUAN

           Pemilihan Umum serentak telah berlangsung pada 17 April 2019 di
Indonesia. Pemilu itu telah selesai seluruh tahapannya dengan puncaknya pada
pelantikan seluruh pejabat yang terpilih. Pelaksanaan Pemilu 2019 ini merupakan
                                          271




kali pertama dimana pemilu dalam satu hari para pemilih langsung memilih lima
posisi sekaligus (oleh sebab itu dikenal sebagai pemilu 5 kotak) yaitu: (1) Presiden
dan Wakil Presiden; (2) anggota DPR; (3) anggota DPD; (4) anggota DPRD
Provinsi, dan (5) anggota DPRD Kabupaten/Kota.

          Pada pemilu sebelum-sebelumnya yakni Pemilu 2004, 2009, dan 2014
pemilu tidak berlangsung secara serentak dalam satu hari, dimana pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota (pemilu 4 kotak) diadakan lebih dahulu pada
satu hari, setelah itu beberapa bulan kemudian diadakan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden (pemilu 1 kotak). Sedangkan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota
diadakan pada waktu yang lain lagi. Dengan demikian dalam satu tahun rakyat
memilih dalam 3 kali pemilu/ pemilihan.

          Dengan selesainya Pemilu 2019, maka sejak 1999 hingga saat ini
Indonesia berhasil menyelenggarakan lima kali pemilu demokratis, yaitu: 1999,
2004, 2009, 2014, dan 2019. Dalam literatur, hanya Pemilu 1955 yang dipandang
memiliki kualitas demokrasi yang sejajar. Dengan demikian sejak merdeka
Indonesia sudah mengadakan enam kali pemilu demokratis. Pemilu-pemilu
sepanjang orde baru (Pemilu 1972, 1977, 1982, 1987, 1992) dianggap kurang
demokratis.

          Keberhasilan mengadakan pemilu-pemilu demokratis pasca orde baru
membuat pemilu Indonesia tercatat sebagai pemilu yang memiliki nilai salah satu
yang paling tinggi di Asia Tenggara. Di Asia Tenggara sendiri menurut "2016 the
Economist Intelligence Unit’s Democracy Index" (EIU Democratic Index) belum ada
satu negarapun yang dipandang demokrasi penuh (no full democracies in
Southeast Asia). Indeks ini mengklasifikasikan empat negara sebagai flawed
democracies (termasuk Indonesia di dalamnya), tiga negara sebagai ‘hybrid’, dan
dua negara sebagai rejim ‘authoritarian’. Menurut EIU Index tahun 2016 itu, secara
total Indonesia menempati ranking pertama dengan score 6,97, di atas Filipina
(6,94), Malaysia (6,54), Singapura (6,38), Thailand (4,92), dan negara-negara Asia
Tenggara lainnya. Khusus dalam kategori pemilu, dalam index itu, di Asia
                                               272




Tenggara hanya Indonesia dan Filipina yang nilai pemilu nya di atas 7, yakni
tertinggi Filipina dengan score 9,17 dan Indonesia 7,75.9

            Terlepas dari keberhasilannya, Pemilu 2019 mengundang banyak
sorotan berbagai negara karena berbagai hal, seperti kompleksnya sistem dan
pelaksanaan pemilu; banyaknya partai politik peserta pemilu, kandidat yang
bertarung, banyaknya pemilih, petugas pemilu, rumitnya teknis pemilu, banyaknya
dokumen yang harus diisi petugas, hingga meninggalnya lebih dari 500 petugas
pemilu. Seperti berita dari CNN berjudul "More than 300 workers dead after
Indonesian election". Dalam berita itu diberitakan bahwa: 10

Bagian 39 dari 47

        "On April 17, Indonesia held its presidential and legislative election, with
        around 192.8 million people across the archipelago's 17,000 island eligible
        to vote in more than 800,000 polling stations. An estimated six million
        election workers were involved in the election, which was billed as one of
        the most complicated single-day ballots ever undertaken."

            Dalam berita itu juga dikabarkan bahwa 311 petugas pemilu meninggal
dunia dan 2,232 petugas pemilu jatuh sakit. Menurut komisioner KPU yang
diwawancawa CNN, kematian itu utamanya disebabkan kelelahan dan serangan
jantung. Besarnya jumlah kematian selama Pemilu 2019 itu mengejutkan,
dibanding pemilu sebelumnya.11

            Kantor berita lainnya yakni BBC membuat berita berjudul "Indonesia
election 2019: Why did so many officials die?". Media ini memberitakan bahwa:12

        "Now questions are being asked as to whether a deadly price has been paid
        for this - in the lives of election officials, more than 500 of whom are
        reported to have died during the vote and in the following days. Media
        reports say the burden of organizing and counting the votes led to
        exhaustion and death for some of the seven million or so workers who took
        part."

            Media BBC ini kemudian juga menuliskan:13


9              https://in-        fographics.economist.com/2017/DemocracyIndex/                 dan
https://www.kofiannanfoundation.org/web/app/uploads/2018/04/Democracy-in-Southeast-Asia.pdf)
diakses pada 15 November 2019.
10 https://edition.cnn.com/2019/04/28/asia/indonesia-election-death-intl/index.html diakses pada 15

November 2019.
11 https://edition.cnn.com/2019/04/28/asia/indonesia-election-death-intl/index.html diakses pada 15

November 2019. Jumlah petugas yang meninggal dunia pada 28 April 2019 ini kemudian
meningkat pada bukan Mei 2019 mencapai lebih 500 orang.
12 https://www.bbc.com/news/world-asia-48281522 diakses pada 15 November 2019.

13 https://www.bbc.com/news/world-asia-48281522 diakses pada 15 November 2019.
                                        273




      "The vote on 17 April was a huge logistical exercise with more than 190
      million voters taking part in a country made up of 18,000 islands and
      covering nearly two million square kilometres. The Indonesian election
      commission told the BBC there were 7,385,500 personnel involved in
      running the poll, of whom 5,672,303 were civilian workers. The rest were
      security personnel guarding polling stations. All the counting was done by
      hand, and the reports suggest it often continued through the night and into
      the next day to meet deadlines."

          Berita-berita semacam itu sangat banyak diberitakan oleh berbagai
media internasional. Kematian dan jatuh sakitnya petugas pemilu dalam jumlah
besar pada Pemilu 2019 di Indonesia tampaknya cukup mengejutkan dan
merupakan suatu fenomena besar dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Berita
tentang kasus-kasus serupa (kematian dan sakitnya petugas pemilu dalam jumlah
besar) di negara-negara lainnya dan ternyata amat sangat sulit menemukannya.
Bahkan, bukan hanya kematian dan jatuh sakit dalam angka yang besar, kematian
petugas pemilu karena kelelahan dan beban kerja pun sangat sulit ditemukan. Jika
kita telusuri berita tentang kematian petugas pemilu, hampir seluruh berita merujuk
kepada kematian petugas pada Pemilu 2019 di Indonesia. Tidak mengherankan
apabila hal ini menjadi berita di berbagai berita di media massa dunia.

          Jumlah total pemilih dalam Pemilu 2019 sekitar 192 juta pemilih,
terdapat lebih dari 800 ribu tempat pemungutan suara, 20 ribu lebih kursi yang
diperebutkan, terdapat 245 ribu kandidat (DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan
Wakil Presiden), terdapat 20 partai politik, dan 7,385,500 petugas pemilu. Jumlah
petugas pemilu lebih dari 7.3 juta orang yang bekerja sebelum hari H pemilu, hari
H pemilu dan hari sesudahnya, dengan jumlah meninggal lebih dari 550 orang.
Menurut laporan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, ada sejumlah kondisi
kesehatan yang berkontribusi pada kematian petugas pemilu tersebut termasuk
gagal jantung, stroke, masalah pernafasan, dan meningitis. Belum jelas berapa
banyak kematian dari petugas dengan latar belakang masalah kesehatan di atas.
Petugas-petugas pemilu yang dirujuk ke rumah sakit mengeluhkan kelelahan dan
stress, kebanyakan petugas pemilu tersebut bekerja non-stop selama 24 jam atau
lebih untuk memastikan tugas penghitungan suaranya selesai. Mereka juga
bekerja beberapa sebelumnya untuk memastikan agar pemungutan suara siap.
                                           274




Kematian petugas itu jauh lebih tinggi dari pada laporan Pemilu 2014 yang
mencapai 144 orang.14

           Berkaitan dengan uraian di atas, ada sejumlah pertanyaan yakni:
apakah kematian lebih dari 550 petugas pemilu dan 3 ribu lebih petugas yang sakit
itu merupakan suatu jumlah yang wajar dengan jumlah 7 juta lebih petugas pemilu
yang terlibat dan pekerjaan pemilu? Apakah hasil yang ingin dicapai melalui pemilu
(yaitu terpilihnya 20 ribu kursi lebih dan terpilihnya presiden dan wakil presiden)
dapat dibenarkan walau kita kehilangan lebih dari 550 orang dan lebih dari 3 ribu
sakit? Apakah jumlah kematian dan sakit itu wajar dengan kompleksnya pemilu,
jumlah pemilih, jumlah peserta pemilu, jumlah kandidat, dan jumlah petugas?
Apakah sistem pemilu serentak satu hari untuk memilih lima jenis posisi dalam
satu itu menjadi sebab atau berkontribusi atas meninggalnya 550 lebih dan 3.000
lebih petugas pemilu? Bagaimana jika "kematian dan sakit massal pekerja pemilu"
dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya? Bagaimana "kematian dan sakit
massal pekerja pemilu" dibandingkan dengan pemilu negara-negara lain (India,
Korea Selatan, Filipina)?

           Pertanyaan-pertanyaan di atas patut direnungkan, diteliti secara
mendalam, serta dicari jawabannya, guna mencegah timbulnya kejadian yang
sama terulang lagi di masa mendatang. Ahli sepakat bahwa seharusnya, pemilu itu
untuk manusia, dan bukan manusia untuk pemilu. Seberapapun pentingnya pemilu
bagi negara demokrasi seperti Indonesia, tidak semestinya mengambil korban
jiwa, apalagi dalam jumlah yang sangat banyak. Jiwa manusia merupakan
kepentingan pertama yang harus dilindungi oleh hukum, di atas kepentingan
lainnya.   Meminjam dari Teori         Maqoshid      Asyariah Al Khamsah         (Lima
Maksud/Tujuan dari Hukum Syariah) dari Asyatibi, maka tujuan utama dari hukum
adalah melindungi kepentingan Daruriyat (yang mutlak harus dipenuhi) yakni: (1)
perlindungan atas jiwa manusia; (2) perlindungan atas agama; (3) perlindungan
atas akal pikiran manusia; (4) perlindungan atas keturunan; dan (5) perlindungan
atas harta kekayaan.

           Ketentuan yang terkandung dalam UUD 1945 juga sejalan dengan teori
tersebut. Sebagai contoh, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan: "Setiap


14 https://www.bbc.com/news/world-asia-48281522 diakses pada 15 November 2019.
                                       275




orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi". Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyatakan: "Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."

         Ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 pada Bab Hak Asasi Manusia
tersebut jelas-jelas merupakan jaminan atas perlindungan atas kepentingan
Daruriyat (mutlak) dari manusia yang harus dilindungi oleh peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Jaminan itu bukan hanya oleh perundang-undangan
hukum pidana, tetapi oleh semua bidang hukum, termasuk di dalamnya
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum. Perundang-
undangan di bidang pemilu, pertama-tama harus menjamin perlindungan atas diri
pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya,
serta melindungi rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakuran, dan
sebagainya.

B.   PERKARA PENGUJIAN PASAL 167 AYAT (3) DAN PASAL 347 AYAT (1)
     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017

1.   Pasal yang diuji: Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7
     Tahun 2017

     Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, menyatakan:

     “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari
     yang diliburkan secara nasional.”

     Sepanjang kata “Secara Serentak”

     Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, menyatakan:

     “Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan secara serentak”.

2.   Pasal yang digunakan untuk menguji: Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
     dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945

     Pasal 28G UUD 1945, menyatakan:

     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
     martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
                                       276




     rasa yang aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
     atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

     Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menyatakan:

     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
     mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak
     memperoleh pelayanan kesehatan.

     Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, menyatakan:

     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
     adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah.

3.   Permintaan Pemohon Uji Materi:

           Norma Pasal a quo UU Pemilu yang bertentangan secara bersyarat
     dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan, antara lain sebagai berikut:

     a. Pemilu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
        dilaksanakan secara serentak, Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1)
        UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai bagian dari kepatuhan terhadap
        Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Pemilu serentak berdasarkan
        ketentuan itu telah dilaksanakan pada 17 April 2019;

     b. Penyelenggaraan pemilu serentak bertentangan dengan semangat
        pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 jo. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;

     c. Penyelenggaraan pemilu serentak bertentangan dengan Pasal 28H ayat
        (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;

     d. Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1), sepanjang kata "serentak"
        bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-5 "untuk
        membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
        segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, Pasal
        28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

         Dalam Petitum para Pemohon, memohon agar Mahkamah Konstitusi
menyatakan Pasal 167 ayat (3) sepanjang frasa “Secara Serentak” dan Pasal 347
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
                                       277




C.   PERMASALAHAN

          Berdasarkan permohonan yang diajukan para Pemohon tersebut serta
latar belakang yang telah Ahli uraian pada bagian Pandahuluan, maka Ahli melihat
adanya sejumlah permasalahan yang perlu dibahas untuk dapat mengambil
kesimpulan yang tepat tentang pengujian materi yang diajukan. Adapun masalah-
masalah yang perlu dibahas adalah sebagai berikut:

1.   Bagaimana hubungan antara pemilu serentak dengan standard pemilu
     demokratis?

2.   Bagaimana hubungan antara pemilu serentak dengan kewajiban internasional
     tentang pemilu demokratis?

3.   Bagaimana hubungan antara pemilu serentak dengan komponan untuk
     kerangka hukum pemilu demokratis?

D.   PEMBAHASAN

1.   Standard Pemilu Demokratis

          Dalam konteks kepemiluan, untuk mewujudkan pemilu yang demokratis
telah sejak lama berbagai organisasi menyusun standard pemilu yang demokratis
sebagai pedoman bagi negara-negara untuk dapat mengadakan pemilu secara
demokratis. Hal ini sangat penting, mengingat keperluan akan adanya pemilu
demokratis merupakan kepentingan semua negara yang menyatakan dirinya
sebagai negara demokrasi. Perlunya suatu standar pemilu demokratis merupakan
kebutuhan semua negara demokrasi, tidak perduli sistem pemilu apa yang dipilih,
apakah proporsional, distrik (first past the post), atau campuran. Demikian pula
Indonesia sangat memerlukan memedomani standar-standar pemilu demokratis itu
(International Standards of Elections). Salah satu lembaga yang menyusun standar
pemilu demokratis itu adalah International IDEA.

          Pada Tahun 2002, International IDEA mengeluarkan standard pemilu
demokratis yang terdiri atas 15 standard. Standar internasional ini menjadi syarat
minimal bagi kerangka hukum untuk menjamin pemilu yang demokratis. Adapun
sumber utama standar internasional pemilu demokratis itu adalah berbagai
deklarasi dan konvensi internasional maupun regional, seperti Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia 1948, Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
                                               278




1960, Konvensi Eropa 1950 untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan
Kebebasan Asasi, juga Piagam Afrika 1981 tentang Hak Manusia dan Masyarakat.

            Kelima     belas    standard      pemilu    yang    diterima     oleh    masyarakat
internasional tersebut mencakup antara lain: (1) penyusunan kerangka hukum; (2)
pemilihan sistem pemilu; (3) penetapan daerah pemilihan/unit pemilu; (4) hak
untuk memilih dan dipilih; (5) lembaga penyelenggara pemilu; (6) pendaftaran
pemilih dan daftar pemilih; (7) akses suara bagi partai politik dan kandidat; (8)
kampanye pemilu yang demokratis; (9) akses media dan keterbukaan informasi
dan kebebasan berpendapat; (10) dana kampanye dan pembiayaan kampanye;
(11) pemungutan suara; (12) perhitungan suara dan tabulasi suara; (13) peran
keterwakilan partai politik dan kandidat; (14) pemantau pemilu; (15) kepatuhan
terhadap hukum dan penegakan hukum pemilu.15

            Khusus berkaitan dengan standard ke-12 yakni Penghitungan dan
Tabulasi/Rekapitulasi Suara dinyatakan bahwa penghitungan suara yang adil,
jujur, dan terbuka merupakan dasar dari pemilu yang demokratis. Oleh karena itu,
kerangka hukum harus memastikan agar semua suara dihitung dan ditabulasi atau
direkapitulasi dengan akurat, merata, adil, dan terbuka. Hal ini mengharuskan
penghitungan,      pentabulasian,       dan    pengkonsolidasian        suara     dihadiri   oleh
perwakilan partai, kandidat, pemantau, dan masyarakat umum. Kerangka hukum
harus menentukan kehadiran perwakilan partai dan kandidat, serta pemantau
pemilu selama proses penghitungan, pentabulasian, dan pengkonsolidasian suara.
Undang-undang harus mengatur bahwa setiap gugatan terhadap penghitungan
suara oleh perwakilan partai dan kandidat atau keluhan tentang pengoperasian
tempat pemungutan suara harus dicatat secara tertulis oleh ketua panitia tempat
pemungutan suara. Laporan itu disertakan dalam laporan ketua panitia tempat
pemungutan suara tentang pemungutan suara yang diserahkan kepada badan
pelaksana pemilu.16

            Mengapa standard internasional tentang pemilu demokratis itu perlu Ahli
kemukakan? Sebabnya adalah karena perlu ditegaskan bagaimana urgensi dari


15 International IDEA, International Electoral Standards, Guidelines for Reviewing the Legal
Framework of Elections, (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance,
2002).
16 Tim Peneliti Perludem, Kajian Kebijakan: SIstem Penegakan Hukum Pemilu [2009-2014],

Jakarta: Perludem, 2006, hlm. 10-11.
                                        279




tahapan rekapitulasi atau tabulasi suara bagi suatu pemilu demokratis dan apa
syaratnya, serta apakah jaminan atas perlindungan manusia (khususnya petugas

Bagian 40 dari 47

pemilu) juga menjadi bagian dari standard pemilu ke-12 ini. Ternyata di sini tampak
pentingnya standar ke-12 ini bagi pemilu demokratis, sehingga diharapkan
kerangka hukum memastikan agar semua suara dihitung dan ditabulasi atau
direkapitulasi dengan akurat, merata, adil, dan terbuka.

          Berbagai Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas
mengatur secara detail tentang tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara ini.
Hal itu kemudian dijabarkan secara lebih teknis lagi dari Peraturan Komisi
Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi
suara. Pada aturan inilah, jaminan tentang keakuratan dan transparansi pemilu
mendapat porsi sangat penting dan sangat banyak. Termasuk jika ada keberatan
dari salah satu peserta pemilu, peranan pemantau, kewenangan pengawas
pemilu, dan bagaimana menangani keberatan tersebut, dokumen apa saja yang
diperlukan dan harus diisi lengkap secara akurat dan transparan.

          Semuanya demi kepentingan atau jaminan integritas suara pemilih yang
dianggap suci dan juga kepentingan dari partai politik atau kandidat. Namun,
adalah kepentingan kesehatan, kepentingan jiwa dari petugas pemilu (khusus
petugas KPPS, pengawas, serta petugas keamanan) mendapat perhatian dan
jaminan dalam standard pemilu tersebut? Apakah mendapat jaminan dari
perundang-undangan pemilu mulai dari undang-undang hingga                peraturan
turunannya? Tampaknya, jaminan itu belum tampak.

          Demikian pula, sistem pemilu yang juga merupakan bagian dari standar
pemilu demokratis (yakni standard ke-2 dari 15 standard pemilu demokratis yang
disusun IDEA) tidak tampak dihubungkan antara pilihan sistem pemilu dengan
kesehatan dan keselamatan jiwa dari petugas pemilu. Tampaknya, tidak terfikirkan
bahwa pilihan sistem pemilu apakah simultan/serempak atau tidak (pada akhirnya)
bisa berkorelasi dengan hilangnya banyak nyawa dan jatuh sakitnya petugas
pemilu. Barangkali juga, hal itu sudah semestinya dipikirkan oleh masing-masing
negara bagaimana managemen dan pengelolaan pemilu dalam undang-
undangnya masing-masing yang dapat menjamin terlaksanakanya pemilu
demokratis tanpa mengakibatkan jatuhnya jiwa para petugas pemilu.
                                              280




           Maka tidak heran jika dalam penentukan sistem pemilu yang diatur
dalam    Undang-Undang         Nomor     7    Tahun     2017,    Peraturan     KPU     tentang
penghitungan suara serta rekapitulasi suara, serta aturan teknis lainnya, hal ini
belum     mendapat      perhatian     yang     secukupnya.      Demikian      halnya     ketika
memutuskan, apakah pilihan pemilu secara serentak dalam satu hari untuk lima
jenis jabatan yang akan dipilih rakyat, juga persoalan kesehatan dan jiwa petugas
pemilu belum mendapat perhatian.

           Tampaknya sejak dikeluarkannya ke-15 standard pemilu demokratis di
tahun 2002 itu, telah banyak perkembangan mengenai kepemiluan di berbagai
negara di dunia. Sejalan dengan perkembangan dalam berbagai bidang, akhirnya
IDEA beralih dari 15 standard pemilu demokratis menjadi 20 kewajiban pemilu dan
21 komponen pemilu demokratis.

2.   Kewajiban Pemilu Demokratis: Ada Perlindungan atas Keamanan Diri

           Menurut International IDEA, ada 20 kewajiban international untuk pemilu
(international obligations for Elections), yaitu: (1) Right and Opportunity to
participate in public affairs; (2) Right and opportunity to vote; (3) Right and
opportunity to be elected; (4) Periodic elections; (5) Universal suffrage; (6) Equal
suffrage; (7) Secret ballot; (8) Freedom from discrimination and equal under the
law; (9) Equality between men and women; (10) Freedom of association: (11)
Freedom of assembly; (12) Freedom of movement; (13) Freedom of opinion and
expression; (14) Right to security of the person; (15) Transparancy and the right to
information; (16) Prevention of corruption; (17) Rule of law; (18) Right to an
Effective remedy; (19) Right to a fair and public hearing; dan (20) States must take
necessary steps to give effect to rights.17

           Jika diteliti maka, ke-20 kewajiban international ini memang jauh lebih
menjamin pemilu demokratis dibanding 15 standard pada tahun 2002, karena di
sini sudah ada hal-hal baru seperti: right to securty of the person (kewajiban ke-
14), prevention of corruption (kewajiban ke-16), rule of law (kewajiban ke-17), right
to effective remedy (kewajiban ke-18), dan state must take necessary steps to give
eefct to right (kewajiban ke-20).


17 International IDEA, International Obligations for Elections, Guidelines for Legal Frameworks,
Stockhom, Sweden: International Institute for Democracry and Electoral Assistance, 2014.
                                              281




           Kewajiban ke-14 yaitu Right to security of the person, sangat jelas
menunjukkan bahwa setiap negara yang menyelenggarakan pemilu mesti
menjamin hak atas keamanan setiap diri manusia dalam proses pemilu. Menurut
kewajiban ini: "This rights extends to all persons active during an electoral process:
candidates, EMB personnel, civil society organizations, the media and voters."
Kewajiban ke-14 ini juga menegaskan keamanan manusia dari menderita luka
atau sakit (injury), termasuk juga jaminan atas kebebasan dan larangan
penangkapan dan penahanan sewenang-wenang.18 Jaminan ini sebetulnya
merupakan jaminan dari ICCPR, yang memang menjadi salah satu rujukan dari
kewajiban international tentang pemilu ini.

           Di sisi lain pada kewajiban ke-15 yaitu Transparancy and the right to
information, dinyatakan bahwa: "All persons have the right to seek and receive
public information regarding the work of all public administration. All bodies and
organizations vested with public powers have an obligation to be transparent in
their operations."19 Di sini berarti termasuk pula merupakan kewajiban dari
penyelenggara pemilu di setiap tingkatannya. Dalam konteks pemungutan dan
penghitungan suara. Salah satu yang ditonjolkan dalam proses ini dalam
perundang-undangan adalah transparansi ketika pemungutan, penghitungan, serta
rekapitulasi suara. Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh
petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga menjadi suatu hal berat
dimana dalam waktu yang sudah ditentukan seluruh pekerjaan selesai dan tetap
dalam konteks tranparansi kepada publik. Setiap persoalan pun harus segera
diselesaikan, misalnya ada keberatan dan lain-lain, sesuai dengan kewajiban ke-
18 yaitu "right to an effective remedy".

3.   Komponen Perundang-undangan untuk Pemilu

           Selain memaparkan 20 kewajiban internasional mengenai pemilu,
International IDEA juga memberikan guidance, yakni mengenai komponen-
komponen dan tabel yang seharusnya ada dalam perundang-undangan pemilu di
setiap negara sebanyak 21 komponen yaitu: (1) Structure of the legal framework;


18 International IDEA, International Obligations for Elections, Guidelines for Legal Frameworks,
Stockhom, Sweden: International Institute for Democracry and Electoral Assistance, 2014, hlm. 47-
48.
19 International IDEA, International Obligations for Elections, Guidelines for Legal Frameworks,

Stockhom, Sweden: International Institute for Democracry and Electoral Assistance, 2014, hlm. 48.
                                              282




(2) Electoral system; (3) Electoral boundaries; (4) Political parties; (5) Political
finance; (6) Electoral management; (7) Gender equality; (8) Equal opportunities for
minorities and marginalized groups; (9) Equal opportunities for persons with
disabilities; (10) Electoral observers; (11) Civic and voter education; (12) Voter
eligibility; (13) Voter registration; (14) Registration of candidacies; (15) Media
environment; (16) Electoral campaign; (17) Media campaign; (18) Polling; (19)
Counting and result management; (20) Electoral justice; dan (21) Electoral
offences.

            Ada tiga komponen yang perlu dibahas di sini yaitu: 1. Komponen
Electoral System; 2. Komponen Electoral management; dan 3. Komponen
Counting and result management.

1.   Electoral System; Sistem pemilu di sini selain persoalan utamanya yaitu
     translate votes cast into seats won by parties and candidates, juga mencakup
     persoalan: struktur surat suara (apakah memilih partai saja, memilih partai
     dan kandidat, apakah memilih satu saja, ataukah preferensi mulai dari pilihan
     pertama, kedua dst), district magnitude, dll. Termasuk juga sebenarnya
     pilihan apakah melakukan suatu pilihan secara serempak/simultan ataukah
     secara tidak serempak/tidak simultan, memilih beberapa kali tergantung
     berapa jenis jabatan yang akan dipilih. Dalam konteks sistem ini, "no best
     electoral system that suitable for all", dan juga "the advantages and
     disadvantages of different electoral systems should still be considered."20 Jika
     kita kaitakan dengan persoalan yang dibahas, di sini sama sekali tidak
     diuraikan tentang kaitan antara sistem pemilu dan kaitannya dengan beban
     dari penyelenggara pemilu. Jika kita kaitkan dengan konteks masalah yang
     dibahas dalam pengujian undang-undang ini, persoalan sistem pemilu
     serentak/simultaneous elections tidak dikaitkan dengan beban penyelenggara
     pemilu, beban kerja dan jaminan kesehatan petugas pemilu di setiap
     tahapan, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suata
     serta rekapitulasi suara. Dugaan Ahli adalah bahwa hal itu sudah dianggap
     merupakan hal yang sudah semestinya dipikirkan oleh setiap negara dan


20 International IDEA, International Obligations for Elections, Guidelines for Legal Frameworks,
Stockhom, Sweden: International Institute for Democracry and Electoral Assistance, 2014, hlm.69-
70.
                                              283




      diatur dalam undang-undang negara masing-masing, sehingga tidak dibahas
      di sini. Demikianlah, maka dalam UU Pemilu kita pun hal ini juga tidak
      mendapat perhatian.

2.   Electoral Management; Dinyatakan oleh IDEA bahwa: "the complexity skills
      necesarry for electoral management require that an institution (or intitutions)
      be responsible for electoral activities."21 Berkaitan dengan penyelenggara
      pemilu ini, pedoman pemilu IDEA ini menyatakan bahwa:22 "Beyond this
      crucial element, legal frameworks best ensure that an objective, unbiased,
      independent and e ective administrative structure is in place. Is involves
      careful attention to provisions on the appointment, security of tenure,
      definition of conflicts of interest, swearing in, remuneration, duties, powers,
      qualications and reporting structure of electoral staff. Staff must be insulated
      from bias and political pressure at all levels, and a single line of ultimate
      authority must be established." Di sini tampak bahwa berkaitan dengan
      penyelenggara pemilu termasuk staf atau petugas pemilu, pedoman ini
      terfokus pada syarat-syarat serta kewajiban dan tugas dari penyelenggara
      dan petugas pemilu. Pada komponen ini tidak dibahas tentang bagaimana
      kewajiban     dari   negara     untuk    menjamin       kesehatan      dan    jiwa   para
      penyelenggara dan petugas pemilu, termasuk seberapa beban berat serta
      lamanya waktu bekerja bagi mereka. Tampaknya lembaga seperti IDEA dan
      mungkin juga lembaga lainnya bidang pemilu memandang bahwa hal
      tersebut sudah merupakan kewajiban dari negara dan sudah diatur dalam
      berbagai ketentuan lainnya, sehingga hal ini tidak diatur di dalamnya. Maka,
      kita juga tidak akan temui dalam perundang-undangan pemilu kita,
      bagaimana jaminan akan kesehatan, jiwa, serta beban kerja yang wajar dari
      para penyelenggara dan petugas pemilu.

3.   Counting and result management; Komponen ini diambil karena merupakan
      komponen yang sangat krusial dan berkaitan dengan persoalan yang sedang
      dibahas. Ini merupakan tahapan sangat penting dalam pemilu. International
      IDEA menyatakan: "Counting and tabulation determine the winners and losers


21  International IDEA, International Obligations for Elections, Guidelines for Legal Frameworks,
Stockhom, Sweden: International Institute for Democracry and Electoral Assistance, 2014, hlm.100.
22
   International IDEA, International Obligations for Elections, Guidelines for Legal Frameworks,
Stockhom, Sweden: International Institute for Democracry and Electoral Assistance, 2014, hlm.101.
                                                284




      of an electoral contest at a point in the process in which the physical
      exhaustion of electoral officials meets the rising emotions of the electoral
      stakeholders, who are eager to know the results."23 Di sini sebenarnya sudah
      ada perhatian dari lembaga seperti IDEA tentang kelelahan yang dialami
      petugas pemilu pada tahapan ini. Mereka juga dihadapkan kepada emosi dan
      expektasi yang tinggi dari para pemangku kepentingan, seperti pemilih, saksi,
      pengawas, dan pemantau. Namun selanjutnya, pembahasan tentang
      komponen ini memang mengutamakan persoalan seperti: pentingnya
      kejujuran,      fairnes,      transparansi       dalam       hal     penghitungan         dan
      tabulasi/rekapitulasi suara, untuk mendapatkan kepastian dan jaminan bahwa
      proses dan hasilnya jujur. Di sini yang sangat diutamakan adalah:
      transparansi dan juga hak atas informasi bagi para pihak yang terlibat dalam
      proses tersebut. Prosedur yang jelas, serta ketepatan waktu juga menjadi
      penekanan. Hal-hal ini memang sudah diatur dan dijamin juga dalam
      kerangka hukum pemilu Indonesia, baik dalam UU Nomor 7 Tahun 2017
      maupun dalam peraturan KPU. Bahkan juga dalam peraturan Bawaslu yang
      mengatur pengawasan pemilu pada tahapan ini. Tidak itu saja, petugas
      pemilu, khususnya KPPS, juga menghadapi ancaman pidana pemilu apabila
      melanggaran ketentuan pemilu pada tahapan ini. Sebagai catatan, dalam UU
      Nomor 7 Tahun 2017, dari jumlah tindak pidana pemilu yakni 77 tindak
      pidana pemilu yang diatur pada 66 pasal, ancaman pidana bagi
      penyelenggara pemilu sebanyak 18 persen. Semuanya merupakan tugas dan
      juga ancaman yang harus dipikul oleh petugas pemilu di tempat pemungutan
      suara. Sekali lagi dalam komponen ini pun, persoalan jaminan kesehatan,
      keselamatan jiwa, dan beban kerja dari petugas pemilu tidak mendapat
      perhatian. Dugaan ahli adalah karena bagi lembaga-lembaga pemilu
      internasional, persoalan itu sudah merupakan keniscayaan dan jaminan di
      setiap negara dan diatur dalam undang-undang negara masing-masing.
      Sehingga dalam konteks perundang-undangan pemilu kita, yang merupakan
      suatu yang suci adalah integritas surat suara, integritas pilihan dari pemilih,
      hak dari partai politik dan kandidat untuk mendapat hasil yang sesuai pilihan



23
  International IDEA, International Obligations for Elections, Guidelines for Legal Frameworks,
Stockhom, Sweden: International Institute for Democracry and Electoral Assistance, 2014, hlm.250.
                                           285




     rakyat. Tapi bagaimana dengan hak-hak, jaminan, keselamatan dari petugas
     pemilu?

E.   PENUTUP

Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Ahli adalah sebagai berikut:

1.   Persoalan sistem pemilu apakah serentak/simultan ataukah tidak merupakan
     bagian dari politik hukum setiap negara, yang menurut kalangan internasional
     tidak ada sistem yang paling tepat untuk setiap negara karena sangat
     berkaitan dengan konstitusi, budaya, sistem politik dari masing-masing
     negara. Tidak ada pembahasan mengenai kaitan antara sistem pemilu yang
     dipilih dengan persoalan keselamatan, kesehatan, dan beban kerja dari
     petugas pemilu dalam pedoman pemilu secara internasional, demikian pula
     dalam perundang-undangan di Indonesia, karena diharapkan hal itu sudah

Bagian 41 dari 47

     merupakan keniscayaan dan diatur dalam perundang-undangan lainnya serta
     menjadi perhatian pemerintah.

2.   Ada satu negara yang menyelenggarakan pemilu secara simultan dalam satu
     hari, seperti Filipina, untuk presiden dan wakil presiden, anggota parlemen
     tingkat pusat, parlemen di provinsi, kabupaten/kota, bahkan juga pimpinan
     eksekutif di daerah. Dan, tidak mengakibatkan banyak petugas pemilu yang
     meninggal karena kelelahan dan faktor kesehatan lainnya. Namun demikian,
     negara tersebut dibantu dengan penggunaan teknologi dalam pemilu melalui
     E-Counting,   sehingga      petugas    tidak   melakukan   penghitungan   dan
     rekapitulasi/tabulasi secara manual. Adapun jaminan atas kemurnian hasil
     pemilu yang dihitung dan direkapitulasi secara elektronik itu dilakukan dengan
     berbagai   jalan   antara    lain   dengan     menggunakan   sampel    dengan
     menggunakan metode yang tepat.

3.   Apabila, pemilu dilakukan secara serempak/simultan dalam dalam satu hari
     dengan memilih sangat banyak jabatan (lima jenis jabatan/pemilu 5 kotak)
     membawa dampak dan implikasi bagi beban kerja serta kesehatan dan
     keselamatan petugas pemilu bila semuanya dilakukan secara manual
     mengingat batasan waktu dalam proses penghitungan dan rekapituasi suara,
     banyaknya dokumen yang harus diisi, dsb. Hal itu ditambah banyaknya
     tuntutan, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran pemilu yang
                                        286




     dituntut para pemangku kepentingan pemilu, serta ancaman pidana yang
     menyertai apabila terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas.

4.   Pilihannya adalah: (1) membuat pemilu kembali menjadi dua kali, tidak
     serentak dalam satu hari; atau (2) pemilu tetap serentak namun dengan
     prasyarat dilakukan dengan menggunakan dan mengoptimalkan teknologi
     dalam     proses   pemilu,   khususnya   dalam     proses   penghitungan    dan
     rekapitulasi/tabulasi   suara.    Pada     kedua     pilihan   tersebut,    Ahli
     merekomendasikan agar terdapat jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan
     pemberian beban kerja yang wajar/manusiawi bagi seluruh pihak yang
     bekerja dalam pemilu, khususnya petugas pemilu.

Ramlan Surbakti

Pemilu Serentak untuk lima jenis pemilu, yaitu pemilu anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dapat
dilihat dari dua dimensi, yaitu pemilu demokratik dan efisiensi. Prinsip yang
mendasari, dan yang menjadi ukuran bagi kelima jenis pemilu tersebut bukan
efisiensi melainkan pemilu demokratik. You can have election between having
democracy but you cannot have democracy without election. Pernyataan ini
menunjukkan adanya dua tipe pemilu, yaitu pemilu tanpa demokrasi yang sering
disebut authoritarian election; dan pemilu yang demokratis. Berdasarkan tujuh
asas pemilu yang disebutkankan pada pasal 22e ayat (1) uud 1945, yaitu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dan periodik (lima tahun sekali),
maka kelima jenis pemilu yang dirumuskan pada Pasal 22E ayat (2) tidak bisa lain
haruslah demokratis.

           Pemilu Demokratik berkaitan dengan tujuan dan cara. Karena demokrasi
menjadi tujuan, maka cara menyelenggarakan pemilu juga harus demokratis.
Karena itu pemilu serentak dapat ditinjau dari segi efektivitas (Effective) dan
efisiensi (Efficiency). Perbedaan efektivitas dan efisiensi yang sangat tepat adalah
berikut ini:

Being effective is about doing the right things, while being efficient is about doing
things right.
                                               287




Pemilu serentak untuk kelima jenis pemilu akan dapat dikategorikan efektif bila
mencapai tujuan (efek) yang ditetapkan. Doing the right things berarti
melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuannya; baik cara maupun tujuan yang
hendak dicapai keduanya harus the right things. Kelima jenis pemilu tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Pemilu serentak untuk kelima jenis pemilu
akan dapat dikategorikan efisien bila cara atau metode yang digunakan tepat. Cara
atau metode yang tepat (doing things right) adalah efisien dari segi waktu, tenaga
dan dana. Manfaat dan keuntungan (benefit) harus lebih besar daripada ongkos
(cost) yang dikeluarkan. Manfaat dari suatu cara jauh melebihi ongkos yang
dikeluarkan, maka cara apapun dapat ditempuh. The end justify the means.
Karena kelima jenis pemilu tersebut dilaksanakan secara serentak pada hari dan
tanggal yang sama, maka penyelenggaraan kelima jenis pemilu tersebut niscaya
akan sangat efisien, setidak-tidaknya dari segi jumlah anggaran yang dikeluarkan.

            Karena kelima jenis pemilu dan pemilu demokratik merupakan substansi
konstitusi, maka menurut hemat saya, pemilu serentak untuk kelima jenis pemilu
tersebut harus ditinjau dari dimensi efektivitas (Effective), bukan dari dimensi
efisiensi (Efficiency). Para ahli ilmu politik, baik perbandingan politik maupun
administrasi publik, banyak memperdebatkan isu demokrasi dan efisiensi. Akan
tetapi tampaknya terdapat semacam konsensus bahwa demokrasi harus
mendahului efisiensi. Bila dihadapkan pada dua pilihan tersebut niscaya pilihan
akan jatuh pada demokrasi. Akan tetapi karena efisiensi juga penting, sering
disebut asas manfaat, maka bila terdapat sejumlah alternatif pilihan, maka efisiensi
akan juga diadopsi sepanjang sejalan dengan prinsip demokrasi. Pada Pasal 33
ayat (4) UUD 1945 terdapat ungkapan: “efisiensi harus berkeadilan.” Karena itu
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 hendaknya juga dibaca dan dipahami pertama dari
segi demokrasi baru kemudian efisiensi. Ditinjau dari segi effisiensi, pemilu
serentak merupakan keharusan. Akan tetapi dari segi pemilu demokrasi, pemilu
serentak ternyata tidak semuanya sejalan dengan demokrasi.

Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB

            Saya hendak memulai uraian dari Deklarasi Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 194824—yang sudah diratifikasi hampir


24 United Nations Universal Declaration of Human Rights of 1948. Article 21
                                                  288




semua negara PBB, termasuk Indonesia. Deklarasi tersebut kemudian dijabarkan
dalam dua kovenan internasional, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya.25 Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 merupakan rincian hak
asasi manusia yang diadopsi Indonesia. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik PBB telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan
Politik.

            Pasal 21 ayat (3) Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, dan yang
kemudian dijabarkan lebih lanjut pada Pasal 25 Kovenan Internasional tentang
Hak Sipil dan Politik,26 telah diadopsi dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Kutipan
lengkap kedua pasal dokumen ini dapat dilihat pada catatan kaki. Dari Pasal 21
ayat (3) dan Pasal 25 tersebut, saya hanya mengambil tiga prinsip saja yang
berkaitan dengan tema. Kehendak rakyat harus menjadi sumber kewenangan
pemerintah, dan kehendak rakyat itu harus dinyatakan secara periodic dan
genuine yang harus berdasarkan prinsip universal and equal suffrage…

Pemilu secara Periodik

            Secara sederhana, asas periodik merujuk pada pentingnya pemilu
diselenggarakan secara regular dalam interval yang tidak terlalu lama tetapi juga
tidak terlalu singkat. Bila jarak pemilu yang satu dengan pemilu berikutnya terlalu
lama, maka suara rakyat tidak lagi berdaulat sedangkan kehendak sang penguasa
menjadi hukum. Bila terlalu singkat, penyelenggara negara hasil pemilu belum
memiliki waktu yang memadai untuk menjalankan apa yang dijanjikan pada masa

1. Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely
     chosen representatives.
2. Everyone has the right of equal access to public service in his country.
3. The will of the people shall be the basis of the authority of government; this will shall be
     expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and
     shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures.
25 United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights, 1966, dan International

Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, 1966. Kedua Kovenan ini berlaku mulai tahun
1976.
26 Article 25. Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the distinctions

mentioned         in       article     2       and       without       unreasonable         restrictions:
(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen representatives;
(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal
suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free ex pression of the will of the
electors; (c) To have access, on general terms of equality, to public service in his country.
                                           289




kampanye. Pengalaman banyak negara demokrasi, pelaksanaan pemilu secara
periodik berada pada kisaran dua sampai lima tahun. Masa jabatan anggota DPR
Amerika Serikat hanya dua tahun, dan dapat dipilih kembali; sedangkan masa
jabatan Presiden Amerika Serikat selama empat tahun dan dapat dipilih kembali
untuk satu masa jabatan berikutnya. Masa jabatan semua penyelenggara negara
hasil pemilu di Indonesia adalah lima tahun. Penundaan pemilu tidak dapat
diterima kecuali dalam situasi darurat (only if necessary).

           Tiga pengertian yang terkandung dalam pernyataan “kehendak rakyat
dinyatakan secara periodik.” Pertama, kehendak rakyat itu tidak hanya dinyatakan
satu kali melainkan secara regular apakah empat tahun sekali, lima tahun sekali,
atau enam tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam konstitusi
suatu negara. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menetapkan operasionalisasi periodik
sebagai “lima tahun sekali.” Kedua, asas ini juga berarti terdapat batas waktu
tertentu untuk suatu jabatan (masa jabatan). Jadi tidak ada pemerintah hasil
pemilu yang terus menerus berkuasa tanpa batas waktu. Hal ini berarti suatu
jabatan dipegang untuk masa tertentu, dan sesudahnya dapat maju bersaing lagi
pada pemilu untuk masa jabatan kedua.

           Pengertian ketiga dari periodik ialah terdapat kesempatan untuk
akuntabilitas. Karena suatu jabatan dipegang untuk masa tertentu dan sesudahnya
dapat maju lagi bersaing pada pemilu berikutnya, maka terdapat kesempatan tidak
hanya    bagi    rakyat    untuk    meminta      pertanggungjawaban        (akuntabilitas)
penyelenggara negara inkumben pada akhir masa jabatan tetapi juga bagi
inkumben untuk mempertanggungjawabkan kinerja pada masa jabatannya kepada
konstituen. Dengan asas periodik tersebut dijamin kesempatan bagi rakyat untuk
mengganti pemimpin bila memiliki kinerja buruk, dan memilihnya lagi untuk masa
jabatan kedua bila menampilkan kinerja positif. Hal yang sama juga berlaku bagi
inkumben: maju lagi bersaing untuk periode berikutnya bila merasa memiliki kinerja
yang baik, dan mungkin memutuskan tidak lagi maju bersaing pada pemilu
berikutnya bila menilai kinerjanya buruk. Jadi walaupun semua asas lainnya
terpenuhi tetapi tidak periodik (sekali dipilih untuk seumur hidup), maka yang
terjadi bukan demokrasi tetapi otokrasi seumur hidup.27


27 Karena itu ketentuan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak menyebutkan

periodik sebagai asas pemilu merupakan kesalahan fatal. Memang pada Pasal 167 ayat (1)
                                             290




           Konsekuensi pemilu yang diselenggarakan secara periodik tampak pada
dimensi waktu, baik untuk proses penyelenggaraan pemilu maupun untuk semua
aktor yang terlibat dalam proses penyeleggaraan pemilu, khususnya bagi
penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Dimensi waktu dalam proses
penyelenggaraan pemilu sangatlah penting karena:

(a)   hasil pemilu berupa penetapan calon terpilih harus sudah ditetapkan oleh
      penyelenggara pemilu beberapa minggu sebelum masa jabatan inkumben
      berakhir;

(b)   sejumlah tahap (stages) proses penyelenggaraan pemilu bersifat sikuensial
      (suatu tahap akan dapat dijalankan bila tahapan lain sudah terselenggara
      lebih dahulu, seperti pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD akan dapat
      dilaksanakan bila alokasi kursi dan penetapan daerah pemilihan sudah
      dilaksanakan);

(c)   Penyelenggara memerlukan waktu yang memadai untuk perencanaan,
      implementasi,     dan    pengendalian        pelaksanaan     setiap    tahapan;     dan
      penyelenggara pemilu juga memerlukan waktu yang memadai untuk
      membuat peraturan pelaksanaan dan proses pengadaan dan distribusi alat
      kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara;

(d)   Peserta pemilu memerlukan waktu yang memadai untuk proses seleksi dan
      pemilihan calon, perumusan program kampanye pemilu, dan waktu untuk
      kampanye pemilu kepada pemilih;

(e)   Pelaksanaan program yang menjangkau semua pemilih memerlukan waktu
      yang memadai baik untuk pelaksanaan program pendidikan pemilih maupun
      pemberian informasi tentang pemilu;

(f)   Pemilih niscaya memerlukan waktu yang memadai untuk: memperoleh
      informasi perihal alternatif peserta pemilu dan rencana kebijakan publik yang
      ditawarkan, memilah dan menilai alternatif yang ditawarkan, membuat
      keputusan (memilih alternatif peserta pemilu yang akan dicoblos) dengan
      atau tanpa berdiskusi dengan orang lain, dan memberikan suara di TPS.
      Memberikan suara di TPS bukan perkara sederhana karena mencakup

disebutkan “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali,” tetapi tidak ditempatkan sebagai
asas pemilu melainkan hanya dilihat sebagai jadual karena ditempatkan pada pelaksanaan pemilu.
                                           291




      kegiatan berikut: menerima surat suara, membuka surat suara, mencoblos
      alternatif peserta pemilu yang sudah diputuskan dari rumah, melipat surat
      suara yang sudah dicoblos, memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke
      dalam kotak suara yang sesuai, dan mencelupkan jari ke dalam tinta
      pemilu;28 dan

(g)   Ketua dan anggota KPPS juga memerlukan waktu untuk: persiapan
      (pelantikan ketua dan anggota KKPS, dan pembukaan kotak suara), proses
      pemungutan suara, proses penghitungan suara, dan penyusunan berita acara
      dan rekapitulasi hasil perhitungan suara beserta penyusunan salinan berita
      acara dan salinan sertifikat hasil perhitungan suara sebanyak jumlah peserta
      pemilu). Semua kegiatan ini harus selesai dalam satu hari. Bahkan mereka
      sudah mulai bekerja beberapa hari sebelumnya baik membagikan surat
      pemberitahun memilih kepada semua pemilih terdaftar maupun menyiapkan
      TPS.

Genuine Election

          Pemilu yang genuine ditandai oleh sejumlah ciri. Pemilu yang dilakukan
secara periodik itu menawarkan alternatif pilihan yang berbeda dalam suasana
persaingan yang terbuka (alternatif yang ditawarkan bukan “ini atau ini” melainkan
“ini atau itu”), dan rakyat sebagai pemilih memiliki kebebasan untuk memilah dan
menilai alternatif pilihan dan menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan yang
cerdas tetapi pilihan itu dinyatakan dalam surat suara secara rahasia (secret
ballot). Dengan demikian, dalam pemilu yang genuine suara yang dinyatakan
merupakan refleksi dari pernyataan bebas dari kehendak rakyat.

          Kehendak rakyat dinyatakan secara genuine berarti rakyat menyatakan
kehendaknya secara bebas dan adil (free and fair). Metode mencari suara dari
pemilih tidak menggunakan intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan

Bagian 42 dari 47

melainkan dengan metode persuasif dan informatif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hukum pemilu harus menjamin kondisi dan kesempatan
yang sama bagi setiap warga negara yang berhak memilih untuk memiliki akses
terhadap TPS untuk memberikan suara. Hukum pemilu juga harus menjamin

28Pada Pemilu Serentak 2019, saya menghabiskan waktu sepanjang 8 (delapan) menit untuk
memberikan suara (mulai menerima surat suara sampai mencelupkan jari ke daalam botol tinta
pemilu).
                                        292




kondisi dan kesempatan yang sama bagi setiap partai politik dan kandidat untuk
berpartisipasi dalam persaingan. Kesetaraan seperti itu mengharuskan setiap
partai politik dan calon dapat mendaftarkan diri untuk bersaing pada pemilu tanpa
persyaratan yang tidak perlu (seperti membayar sejumlah tertentu atau memiliki
pendapatan minimal jumlah tertentu). Undang-undang harus menjamin agar setiap
peserta pemilu: memiliki akses yang setara pada media massa, menaati ketentuan
yang sama yang mengatur dana kampanye pemilu, mendapat perlakuan yang
sama dalam persaingan dan dalam proses penyelenggaraan pemilu, dan
mempunyai kesempatan yang sama dalam menyampaikan pesan kepada pemilih.
Persaingan antar peserta pemilu akan adil bila metode yang digunakan untuk
mencari suara dari pemilih tidak menggunakan uang atau materi lain. Dengan
demikian pemilih akan dapat memperoleh informasi dari semua peserta pemilu.

Universal and Equal Suffrage

           Asas umum dan setara menjadi prinsip fundamental pemilu demokratis.
Asas umum berarti setiap warga negara yang telah mencapai umur memilih,
berhak memilih terlepas dari jenis kelamin, suku, ras, agama dan keyakinan,
kondisi tubuh (difabel atau tidak), tingkat pendidikan, pemilikan kekayaan, jenis
pekerjaan, tempat tinggal, dan status hukum. Bahkan warga negara yang tengah
menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, tengah dirawat di rumah sakit,
dan bertempat tinggal di luar negeri, semuanya berhak memilih. Singkat kata, asas
umum itu menunjukkan semua warga negara yang telah mencapai umur memilih,
berhak memilih tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun kecuali umur, dan
kewarganegaraan.

           Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendefinisikan
pemilih sebagai berikut:

(1)   Warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara genap
      berumur 17 tahun atau lebih;

(2)   Walaupun WNI tersebut belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah atau
      pernah menikah;

(3)   WNI tersebut terdaftar sebagai pemilih; dan

(4)   Hak politik WNI tersebut tidak dicabut oleh pengadilan.
                                          293




Dua catatan dapat diberikan pada definisi pemilih ini. Pertama, berdasarkan Amar
Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diadopsi dalam Pasal 349 UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu, WNI yang berhak memilih tetapi belum terdaftar
sebagai pemilih juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan berikut:
memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), memberikan suara di TPS
sesuai dengan RT/RW dan alamat dalam KTP, mendaftarkan diri pada KPPS yang
mengelola TPS tersebut, dan dapat menggunakan hak pilih satu jam sebelum
pemungutan suara di TPS setempat selesai. Ketentuan tentang kapan hak pilih
digunakan tampaknya kurang tepat karena yang dapat menggunakan hak pilih
hanya beberapa orang (satu jam sebelum pemungutan suara selesai). Dalam
praktek, KPU menetapkan hak pilih dapat digunakan mulai pukul 12.00 sampai
13.00.

            Kedua, ketentuan yang menyatakan “hak politik yang tidak dicabut oleh
pengadilan”, menimbulkan pertanyaan. Setiap warga negara Indonesia memiliki
sejumlah hak politik, seperti:

(1)   Hak Memilih

(2)   Hak ikut berkompetisi melalui pemilu untuk mendapatkan jabatan politik (hak
      dipilih),

(3)   Hak ikut berpartisipasi dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan
      yang menyangkut isu publik baik secara langsung maupun melalui wakil yang
      dipilih melalui pemilu,

(4)   Sejumlah kebebasan, seperti menyatakan pendapat, berserikat, dan bebas
      dari ancaman kekerasan,

(5)   Hak    memilih   dan      menjalankan   ibadah   sesuai dengan   agama   dan
      kepercayaanya, dan

(6)   Hak mendapatkan informasi publik.

Sejauh ini hak politik WNI yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang
dicabut oleh pengadilan adalah hak dipilih (hak menjadi calon dalam pemilu) untuk
beberapa waktu.

            Setiap individu warga negara memiliki hak yang sama dan memiliki
kedudukan setara (Equal Suffrage). Setiap pemilih baik pria maupun perempuan
                                        294




memiliki satu suara dan nilainya seetara (One Person One Vote One Value,
OPOVOV). Baik pemilih yang berstatus sosial, pendidikan, ekonomi, dan politik
yang tinggi maupun pemilih yang berstatus sosial, pendidikan, ekonomi, dan politik
yang rendah, memiliki satu hak suara, dan nilainya juga setara. Asas setara berarti
suara setiap pemilih tidak boleh dihitung lebih dari sekali. Setiap suara harus
dihitung, dan dihitung secara setara (every vote count, and count equally).

          Hak memilih adalah salah satu hak asasi manusia. Hak memilih adalah
hak individual warga negara. Bila dalam kehidupan bermasyarakat terdapat
pelapisan atas berbagai kategori, maka berdasarkan asas umum dan setara tidak
terjadi pelapisan atas dasar apapun karena setiap warga negara yang telah
memenuhi persyaratan umur berhak memilih dengan hak suara yang sama dan
dihitung setara. Memilih adalah membuat keputusan, yaitu memilih satu alternatif
dari sekian banyak alternatif. Dengan asas genuine, terutama bebas dan adil (free
and fair). Undang-Undang Pemilu harus menjamin setiap peserta pemilu
mempunyai kesempatan yang sama dalam menawarkan alternatif calon dan
alternatif rencana kebijakan publik, dan semua media massa juga berkewajiban
meliput dan memberitakan kegiatan setiap peserta pemilu sehingga para pemilih
tidak hanya menerima informasi tentang berbagai alternatif calon dan program dari
sebagian peserta pemilu melainkan dari semua peserta pemilu. Berdasarkan
informasi tentang berbagai alternatif tersebut setiap pemilih akan memilah,
mungkin berdiskusi dengan teman, kemudian menilai dan mengambil keputusan.
Berdasarkan asas periodik, setiap pemilih memiliki kesempatan menuntut
akuntabilitas dari peserta pemilu yang dipilih pada pemilu sebelumnya. Pemilih
mengambil    keputusan    memilihnya    kembali   bila   peserta   pemilu     tersebut
melaksanakan apa yang dijanjikan atau mungkin memberi hukuman karena
peserta pemilu tersebut tidak melaksanakan apa yang dijanjikan berupa
mengalihkan pilihan kepada peserta pemilu lainnya. Berdasarkan asas rahasia,
keputusan yang akan diambil hanya diketahui oleh pemilih yang bersangkutan.

Pemilu Serentak

          Apa yang terjadi pada pemilu serentak yang diselenggarakan pada
bulan April 2019 yang lalu dapat didiskripsikan satu per satu sebagai berikut.
Pertama, waktu yang tersedia bagi KPU untuk merencanakan, melaksanakan, dan
mengendalikan pelaksanaan semua tahapan pemilu dapat dikatakan sangat
                                              295




memadai; dan pembuatan seluruh peraturan pelaksanaan setiap tahapan, dan
pengadaan,      dan    distribusi   seluruh     alat   kelengkapan     pemungutan       dan
penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu yang tersedia. Akan tetapi
volume pekerjaan KPU memang sangat besar; KPU harus melaksanakan
pekerjaan dua tahun dalam satu tahun.

           Kedua, partai politik peserta pemilu melaksanakan empat kegiatan
sekaligus: membangun kesepakatan dengan partai lain tentang pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden; mengidentifikasi, menyeleksi, dan menentukan
daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
merumuskan visi, misi dan program partai sebagai materi kampanye; menyusun
strategi kampanye dan mencari dana kampanye pemilu; dan melaksanakan
kampanye pemilu baik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilu
anggota DPR dan DPRD.

           Ketiga, pelaksanaan kampanye pemilu lebih didominasi oleh: (a)
kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden daripada kampanye pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD; (b) kampanye pemilu untuk isu urusan
pemerintahan nasional oleh kedua pasangan calon presiden daripada isu urusan
pemerintahan daerah (otonomi daerah); dan (c) persaingan antar calon dari partai
yang sama di daerah pemilihan yang sama daripada persaingan antar partai politik
peserta pemilu. Singkat kata, program atau rencana kebijakan yang hendak
diwujudkan oleh partai politik peserta pemilu sama sekali tidak jelas.

           Keempat, waktu yang tersedia bagi pemilih dalam mencari dan
mengolah informasi, dan memberikan suara (mencoblos lima peserta pemilu dan
calon) di TPS berlangsung relatif lancar dan tepat waktu.29 Persaingan diantara


29 Sekitar 18 bulan sebelum puncak Pemilu Serentak 2019, saya diundang KPU sebagai salah
seorang narasumber pada suatu acara KPU yang dilaksanakan di Kota Batu, Jawa Timur. Saya
memenuhi undangan tersebut walaupun saya harus menggunakan kursi roda (tengah dalam
proses penyembuhan dari sakit) karena hendak menyampaikan sesuatu yang saya nilai penting.
Kepada Ketua dan beberapa anggota KPU yang hadir, saya menyampaikan kecemasan saya
mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017
setiap TPS maksimal terdiri atas 500 orang pemilih. Saya kuatir dan cemas proses pemungutan
dan penghitungan suara tidak akan selesai dalam satu hari, baik untuk pemungutan suara maupun
– terutama sekali, penghitungan suara dan penyelesaian protokoler dokumen. Simulasi
pemungutan dan penghitungan suara untuk empat jenis pemilu yang telah dilakukan KPU di Bogor,
demikian Arif Budiman menjawab kecemasan saya, ternyata pemungutan suara saja baru selesai
jam 14.00. Sekitar sebulan kemudian, dalam konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah
(Mendagri) KPU menyampaikan kekuatiran tersebut, Dalam konsultasi tersebut kemudian
disepakati jumlah pemilih setiap TPS paling banyak 300 orang. Hal inilah yang menyebabkan
                                             296




kedua pasangan calon presiden ternyata mampu membangkitkan minat dan
partisipasi Pemilih. Partisipasi pemilih (voting turnout) pada Pemilu Serentak 2019
mencapai 81% lebih. Karena para calon anggota DPR dan DPRD yang melakukan
kampanye pemilu (persaingan antar calon dari partai yang sama di dapil yang
sama), maka visi, misi, dan program partai tampaknya tidak digunakan sebagai
materi kampanye. Para calon cenderung mengambil jalan pintas dan pragmatis
dalam mempengaruhi pemilih, yaitu dengan pertukaran materi dengan suara (vote
buying). Materi kampanye pemilu cenderung diganti dengan pemberian materi
(uang dan sembako). Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung relatif lancar
karena kebanyakan pemilih sudah siap dengan nomor urut partai dan nomor urut
calon yang akan dicoblos. Kesiapan itu bukan berasal dari kemampuan mengolah
(memilah, menilai, dan memilih) informasi tentang berbagai alternatif peserta
pemilu dan rencana kebijakan yang ditawarkan melainkan berasal dari kehendak
calon yang telah “membeli” suara pemilih.

           Kelima, persoalan justru muncul dalam proses penghitungan suara di
TPS. Penghitungan suara satu per satu dari lima jenis pemilu, baik partai politik
maupun nama calon secara transparan (di depan para saksi, pengawas TPS,
pemantau, pemilih dan warga masyarakat) niscaya memakan waktu yang
panjang.30 Perlu dikemukakan di sini bahwa Indonesia merupakan satu-satunya
negara demokrasi di dunia yang melaksanakan pemungutan dan penghitungan
suara sekaligus di setiap TPS secara terbuka.31 Praktek ini merupakan the best
practice dari pemilu demokratik. Waktu dan tenaga yang diperlukan sangat lama
dan karena itu sangat melelahkan tidak hanya proses penghitungan suara tetapi
juga dalam menyusun berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara (C1)
untuk kelima jenis pemilu, dan menyusun salinan berita acara dan salinan sertifikat
hasil perhitungan suara untuk kelima jenis pemilu yang akan diberikan kepada


proses pemungutan suara relatif tepat waktu. Akan tetapi kebijakan ini menyebabkan jumlah TPS
bertambah dari biasanya sekitar 550.000 menjadi 813,900, jumlah kotak suara juga meningkat, dan
sudah barang tentu juga meningkatkan jumlah petugas di TPS. Pertimbangan anggaran dikalahkan
demi kenyamanan dan keamanan pemilih dalam memberikan suara. Hal ini merupakan contoh
demokrasi mendahului efisiensi.
30Kalau setiap TPS terdiri atas 300 pemilih, maka KPPS, saksi, pengawas pemilu, pemantau,
pemilih, dan dan warga masyarakat harus menghitung 1.500 surat suara yang sudah dicoblos (5 x
300).
31  Tunisia dan Myanmar mengikuti praktek tersebut tetapi proses penghitungan suara yang
dilakukan oleh petugas TPS hanya dapat disaksikan oleh pemantau pemilu yang terakreditasi.
                                        297




saksi pemilu baik yang hadir maupun tidak hadir (16 saksi partai peserta pemilu
nasional dikalikan tiga, 2 saksi pasangan calon presiden, dan puluhan saksi calon
anggota DPD, dan panitia pelaksana (PPK, PPS, dan pertinggal di KPPS). Tidak
diketahui berapa orang dari 7 anggota KPPS yang mampu menyusun berita acara
dan sertifikat hasil perhitungan suara. Semua berita acara dan sertifikat ini harus
basah (ditulis dengan tangan, tidak boleh difotocopy).

          Keenam, pemilu serentak lima tahun sekali akan menyebabkan ketua
dan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan para pegawai KPU;
ketua dan anggota Bawaslu, Provinsi, Kabupaten/Kota dan para pegawai Bawaslu;
dan ketua dan anggota DKPP menganggur selama sisa masa jabatannya, tetapi
menerima uang kehormatan setelah pemilu serentak. Pemilu serentak lima tahun
sekali tidak hanya merupakan pemborosan sumber daya manusia tetapi juga
pemborosan dana.

          Ketujuh, proses penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil
presiden oleh Mahkamah Konstitusi lebih banyak diberitakan oleh media massa
daripada proses penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif. Akan tetapi proses
penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif sesungguhnya jauh lebih kompleks
daripada sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden walaupun tidak
banyak diberitakan oleh media massa. Setidak-tidaknya dari segi jumlah
permohonan mencapai 330 perkara DPR/DPRD, tetapi yang diregister hanya
sebanyak 250, dan 10 perkara DPD, dan semuanya diregister. Semua perkara ini
harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu dua bulan. Saya tidak
dapat membayangkan bagaimana Mahkamah Konstitusi menyelesaikan begitu
banyak sengketa pemilu serentak.

          Kedelapan, akuntabilitas peserta pemilu dapat dituntut secara efektif
oleh pemilih hanya sekali dalam lima tahun. Sebaliknya peserta pemilu hanya
wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya lima tahun sekali. Lima tahun bukan
jangka waktu pendek sehingga pemilih justru sudah lupa apa yang dikerjakan dan
yang tidak dikerjakan oleh peserta pemilu. Salah satu kelebihan bentuk
pemerintahan     parlementer    dibandingkan     dengan    bentuk    pemerintahan
presidensial adalah akuntabilitas penyelenggara negara hasil pemilu. Akuntabilitas
eksekutif dapat dituntut setiap waktu oleh pemilih melalui anggota parlemen
(terutama oposisi) sedangkan akuntabilitas kepala eksekutif (presiden) hanya
                                               298




dituntut pada akhir masa jabatannya. Akan tetapi kelemahan bentuk pemerintahan
presidensial ini dapat diperbaiki dengan jalan menyelenggarakan pemilu untuk
penyelenggara pemerintahan nasional secara terpisah (selang 30 bulan) dari
penyelenggaraan pemilu untuk penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 18
ayat (5) UUD 1945 dirumuskan ketentuan berikut:

       Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
       pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
       Pemerintahan Pusat.

Dari pasal ini dapat disimpulkan urusan pemerintahan dibedakan menjadi dua

Bagian 43 dari 47

kategori, yaitu urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan pusat
(nasional). 32 Dengan pemisahan pemilu nasional dari pemilu daerah seperti ini,
rakyat pemilih akan dapat menuntut akuntabilitas peserta pemilu daerah pada
pemilu nasional, dan 30 bulan kemudian dapat menuntut akuntabilitas peserta
pemilu nasional pada pemilu daerah.

           Kesembilan,       pemisahan       penyelenggaraan         pemilu     nasional     dari
penyelenggaraan pemilu daerah jauh lebih menjamin demokrasi daripada pemilu
serentak. Hal ini dapat dibuktikan dengan alasan berikut:

(a)   rakyat/pemilih dapat menuntut akuntabilitas peserta pemilu dua kali dalam
      lima tahun;

(b)   urusan pemerintahan daerah mendapat kesempatan yang sama menjadi isu
      publik dengan urusan pemerintahan nasional tetapi dalam waktu yang
      berbeda untuk menjadi bahan diskusi diantara peserta pemilu dan diantara
      pemilih;33



32 Pemilu untuk memilih penyelenggara urusan pemerintahan daerah (DPRD dan kepala daerah

baik provinsi maupun kabupaten/kota) harus dipisahkan dengan pemilu untuk memilih
penyelenggara urusan pemerintahan nasional (DPR, DPD, dan Presiden). Karena Indonesia
mengadopsi susunan negara kesatuan, maka pemilu nasional harus diselenggarakan lebih dahulu.
33 Pemerintahan daerah merupakan salah satu lembaga yang mendapatkan tugas dan
kewenangan dari UUD 1945. Pasal 18 UUD 1945 berikut ini memperlihatkan apa saja yang menjadi
tugas dan kewenangan pemerintahan daerah. Pasal 18 UUD 1945:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
    itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
    pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
    urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
                                                 299




(c)   sumberdaya       manusia      di    KPU,         Bawaslu,   dan   DKPP    akan    dapat
      didayagunakan       selama         masa     jabatannya,     sedangkan    perencanaan,
      pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan setiap tahap pemilu, dan
      pembuatan peraturan pelaksanaan setiap tahapan pemilu dan pengadaan
      dan distribusi logistik pemilu akan dapat dipersiapkan dan dilaksanakaan
      dengan kualitas yang semakin meningkat;

(d)   peserta pemilu akan dapat fokus pada isu urusan pemerintahan nasional
      pada pemilu nasional dan pada isu urusan pemerintahan daerah pada pemilu
      daerah sehingga mereka dapat bersaing baik dalam menawarkan alternatif
      program maupun alternaif calon kepada pemilih. Selain itu peserta pemilu
      juga diwajibkan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada konstituen
      pada kedua jenis pemilu tersebut;

(e)   media massa juga akan meliput dan memberitakan kegiatan pemilu daerah
      pada penyelenggaraan pemilu penyelenggara urusan pemerintahan daerah;

(f)   bahan informasi yang harus dicari, didengar, dan diolah pemilih tidak akan
      terlalu banyak karena isu urusan pemerintahan nasional dipisahkan forum
      pemilunya dari isu urusan pemerintahan daerah sehingga pemilih akan dapat
      mengambil keputusan secara bebas;

(g)   tugas proses pemungutan dan penghitungan suara yang harus dilaksanakan
      oleh KPPS menjadi lebih ringan, yaitu tiga jenis pemilu pada pemilu nasional,
      dan empat jenis pemilu pada pemilu daerah. Penyelesaian tugas ini tidak
      hanya akan dengan pasti dapat diselesaikan dalam satu hari tetapi juga lama
      waktu    yang    diperlukan        untuk    menyelesaikan     tugas   tersebut    masih
      manusiawi;34



4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
   kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
   oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
   melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

34 Aparat Sipil Negara (ASN) memiliki jam kerja mulai jam 08.00 pagi sampai dengan jam 16.00 (8

jam). Pegawai di Amerika Serikat bekerja dari jam 09.00 sampai dengan jam 17.00 (from nine to
five) alias 8 jam juga.
                                        300




(h)     Mahkamah Konstitusi dapat dipastikan akan dapat menyelesaikan sengketa
        hasil pemilu nasional dan daerah dengan volume pekerjaan yang manusiawi.

Singkat kata pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu nasional dari waktu
penyelenggaraan pemilu daerah lebih sesuai dengan asas-asas pemilu daripada
penyelenggaraan pemilu serentak; dan karena itu pemisahan pemilu nasional dari
pemilu lokal selang waktu 30 bulan lebih menjamin pemilu demokratik daripada
pemilu serentak.

[2.7]       Menimbang     bahwa    Pemohon    dan   Pihak   Terkait   KPU   yang
pemeriksaannya bersamaan dengan Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019, masing-
masing telah menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2020, yang pada pokoknya menyatakan tetap
dengan pendiriannya;

[2.8]       Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.

                           3. PERTIMBANGAN HUKUM


Kewenangan Mahkamah

[3.1]       Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
                                      301




putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.

[3.2]    Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 167 ayat (3), Pasal 347
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU
7/2017), Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015), dan Pasal 201
ayat (7) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Kedudukan Hukum Pemohon

[3.3]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:

a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam undang-undang;
                                         302




c. badan hukum publik atau privat; atau

d. lembaga negara;

          Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:

a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;

b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
   oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
   dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

[3.4]     Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:

a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;

b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;

c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;

d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
   undang-undang yang dimohonkan pengujian;

e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
   kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagai-
mana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
                                           303




Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai
berikut:

1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
     a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1)
     UU 7/2017, Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015, dan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU
     10/2016 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:

      Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017:

      Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang
      diliburkan secara nasional;

      Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017:

      Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak;

      Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015:

      Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh
      wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

      Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016:

      (7)   Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
            Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun
            2024;
      (9)   Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
            Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa
            jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang
            berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat
            (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota
            sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
            Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional
            pada tahun 2024;

       terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat
       (4), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;

2.     Bahwa Pemohon adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
       (Perludem), mendalilkan dirinya sebagai Organisasi Non-Pemerintah atau
       Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara
       swadaya atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang
       didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan
       pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia (Bukti P-5);
                                       304




3.   Bahwa menurut Pemohon, persoalan yang menjadi objek pengujian yang
     diajukan oleh Pemohon merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia
     yang disebabkan oleh pemberlakuan pasal a quo yang telah mengakibatkan
     kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya
     potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon akibat adanya sistem
     penyelenggaraan pemilu, terutama penjadwalan pemilu yang menurut
     Pemohon bertentangan dengan UUD 1945. Desain sistem pemilu serentak
     yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 telah merugikan Pemohon,
     karena sudah tidak bersesuaian dengan tujuan organisasi dari Pemohon
     serta membuat aktivitas-aktivitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon untuk
     mencapai tujuan organisasi menjadi sia-sia;

4.   Bahwa menurut Pemohon, bentuk kerugian konstitusional yang dialami
     Pemohon adalah sistem pemilu serentak dengan model lima kotak tidak
     sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
     adil sebagaimana agenda yang diperjuangkan dan menjadi aktivitas utama
     Pemohon selama ini. Desain pemilu lima kotak di mana pemilihan Presiden,
     DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada
     satu hari yang bersamaan, telah membuat pemenuhan prinsip-prinsip pemilu
     demokratis yang merupakan cerminan dari asas pemilu sebagaimana
     termaktub di dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah terlanggar. Karena
     tujuan dari organisasi sebagaimana tercermin di dalam akta pendirian
     Pemohon, yakni untuk mewujudkan sistem pemilu yang demokratis dan
     berkeadilan, Pemohon menganggap telah mengalami kerugian konstitusional
     di dalam perkara a quo.

      Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon di atas, terlepas dari
terbukti atau tidaknya dalil permohonan Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon telah menguraikan secara jelas kualifikasinya sebagai Pemohon. Dalam
hal ini, Pemohon sebagai organisasi non-pemerintah bergerak dalam aktivitas di
bidang kepemiluan, sebagaimana tercermin dalam Pasal 3 Akta Pendirian
Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Nomor 279
tertanggal 15 November 2011 yang menyatakan, “Perludem menjalankan kegiatan
yang meliputi pengkajian mengenai pemilu           dan demokrasi,   memberikan
pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan pelatihan kepada
                                     305




masyarakat tentang pemilu dan demokrasi, serta melakukan pemantauan pemilu
dan demokrasi”. Sebagai sebuah perkumpulan, Perludem diwakili oleh Direktur
Eksekutifnya, Titi Anggraini, yang berdasarkan Pasal 16 angka 5 Akta Pendirian
Perludem dinyatakan, “Direktur Eksekutif Perludem berhak mewakili organisasi di
dalam dan di luar pengadilan”. Terlepas dari fakta bahwa Pemohon telah berkali-
kali diterima kedudukan hukumnya dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, telah menjadi pendirian Mahkamah sejak awal keberadaannya yang
memberikan kedudukan hukum kepada organisasi-organisasi non-pemerintah

Bagian 44 dari 47

sebagaimana halnya Pemohon, sepanjang maksud dan tujuan pendiriannya atau
aktivitasnya terkait dengan substansi undang-undang yang dimohonkan pengujian
dan diwakili oleh pihak yang menurut ketentuan organisasi yang bersangkutan
memang diberikan hak untuk mewakili organisasi tersebut di dalam maupun di luar
pengadilan, sebagaimana yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, bertanggal 28 Maret 2019,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015, bertanggal 13 Oktober
2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-X/2012, bertanggal 13
Februari 2013, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-X/2012,
bertanggal 5 September 2013. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo;

[3.6]    Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.

Dalam Permohonan Provisi

[3.7]    Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan provisi yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar
mempercepat proses pemeriksaan dan memutus permohonan a quo karena terkait
langsung dengan sistem pelaksanaan pemilu, terutama terkait dengan jadwal
pemilu yang akan berdampak luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu di
Indonesia. Terhadap permohonan provisi Pemohon tersebut, Mahkamah tidak
mungkin mengabulkannya dikarenakan permasalahan yang dimohonkan pengujian
                                           306




konstitusionalitasnya      membutuhkan      pendalaman     dan    pembahasan      yang
komprehensif sehingga Mahkamah memerlukan pandangan sejumlah pihak yang
memberikan perhatian terhadap masalah pemilihan umum selama proses
persidangan. Lagi pula, sisa waktu menuju pentahapan Pemilu 2024 masih cukup
untuk mempersiapkan segala sesuatunya menuju agenda kenegaraan di tahun
2024 dimaksud. Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mengaitkan permohonan
provisi Pemohon dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dengan
demikian, permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam Pokok Permohonan

[3.8]        Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 167
ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015, Pasal 201
ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan Pemohon selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini):

1.      Bahwa menurut Pemohon, desain Pemilu Serentak Lima Kotak tidak membe-
        rikan penguatan terhadap sistem pemerintahan presidensial. Dalam hal ini,
        Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, ingin memberikan
        penegasan, di dalam desain sistem pemilu serentak akan memberikan efek
        satu sama lain antara keterpilihan presiden dan anggota DPR. Selain itu,
        sebuah desain pelaksanaan jadwal pemilu memiliki pengaruh yang signifikan
        terhadap peta checks and balances, terutama terkait dengan efektifitas sistem
        pemerintahan presidensial Indonesia. Sebagaimana dijelaskan Pemohon,
        desain pelaksanaan pemilu lima kotak mengakibatkan lemahnya posisi
        presiden   untuk   menyelaraskan     agenda    pemerintahan    serta   agenda
        pembangunan bila pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota DPRD
        tidak diserentakkan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
        Lebih lanjut, ditambahkan oleh Pemohon agar Mahkamah mengubah
        pendiriannya tentang apa yang telah diputus di dalam Putusan Nomor
        14/PUU-XI/2013 tentang desain penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak,
        untuk membagi pelaksanaan pemilu serentak menjadi dua bagian, yakni
        serentak nasional untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden, lalu serentak lokal
                                         307




     untuk memilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bersamaan dengan
     pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;

2.   Bahwa menurut Pemohon, desain Pemilu Serentak Lima Kotak tidak sesuai
     dengan asas pemilu dalam UUD 1945. Setidaknya terdapat dua alasan pokok
     Pemohon untuk menyatakan ketidaksesuaian dimaksud, yaitu, pertama,
     pemilu lima kotak merupakan penyelenggaraan pemilu yang tidak bisa
     dikelola atau dimanajemen (unmanageable) dengan baik oleh penyelenggara
     pemilu; dan kedua, pemilu lima kota memperbesar suara tidak sah sehingga
     menurunkan derajat keterwakilan. Sebagaimana dijelaskan Pemohon, dalam
     pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019, berdasarkan hasil rekapitulasi suara
     yang dilakukan KPU, terdapat total suara tidak sah sebesar 17.503.953 jika
     dibandingkan dengan total jumlah pengguna hak pilih sebesar 157.475.213,
     persentase suara tidak sah terbilang sangat besar, yakni 11,21%. Jika
     dibandingkan dengan hasil pemilu legislatif yang sudah ditetapkan oleh KPU,
     jumlah suara tidak sah tersebut hanya kalah dari total suara Partai Demokrasi
     Indonesia Perjuangan sebagai pemenang pemilu dengan perolehan suara
     27.053.961, dan kalah dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
     sebagai pemenang kedua pemilu yang meriah 17.594.839. Total suara tidak
     sah ini mengalahkan perolehan suara masing-masing 7 partai politik lain yang
     meraih kursi di DPR. Berdasarkan fakta tersebut, disimpulkan Pemohon,
     penyelenggaraan Pemilu Serentak dengan memilih lima jenis surat suara
     sekaligus   merupakan      desain    yang    tidak   sesuai    dengan     asas
     penyelenggaraan pemilu dan bertentangan dengan UUD 1945;

3.   Bahwa menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak
     tidak sesuai dengan tujuan penguatan pemerintahan daerah. Dalam hal ini,
     didalilkan Pemohon, waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan
     walikota yang terpisah dari pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD
     Kabupaten/Kota akan menjadikan pemerintah daerah lemah, rawan praktik
     transaksional, berpotensi terjadi praktik korupsi karena baik gubernur, bupati,
     dan walikota akan selalu menghadapi konfigurasi politik yang berbeda-beda
     dengan DPRD masing-masing. Dengan menyerentakkan penyelenggaraan
     pemilihan kepala daerah dan DPRD akan meminimalisir potensi transaksional
                                          308




     jangka pendek antara calon kepala daerah dengan DPRD, dan hal ini akan
     mengupayakan proses pemilihan kepala daerah yang lebih demokratis.

4.   Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon di atas, Pemohon memohon agar
     Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan:

     a. Bahwa frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam
        Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
        memiliki     kekuatan    hukum     mengikat   sepanjang   tidak   dimaknai
        “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak yang terbagi atas
        pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, Presiden, dan
        anggota DPD, dan dua tahun setelah pemilu serentak nasional
        dilaksanakan pemilu serentak daerah untuk memilih anggota DPRD
        Provinsi,    anggota    DPRD     Kabupaten/Kota,   Gubernur, Bupati,   dan
        Walikota”;

     b. Bahwa frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam
        Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
        memiliki     kekuatan    hukum     mengikat   sepanjang   tidak   dimaknai
        “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak yang terbagi atas
        pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, Presiden, dan
        anggota DPD, dan dua tahun setelah pemilu serentak nasional
        dilaksanakan pemilu serentak daerah untuk memilih anggota DPRD
        Provinsi,    anggota    DPRD     Kabupaten/Kota,   Gubernur, Bupati,   dan
        Walikota”;

     c. Bahwa norma dalam Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 yang menyatakan,
        “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di
        seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” bertentangan
        dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
        sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
        dilaksanakan serentak dengan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
        melalui pemilu serentak daerah dua tahun setelah pelaksanaan pemilu
        serentak nasional”;

     d. Bahwa norma dalam Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang menyatakan,
        “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
                                        309




         dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
         tahun 2024”, dan norma dalam Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016 yang
         menyatakan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil
         Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
         yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada
         ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023
         sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur,
         penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya
         Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
         dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”
         bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat;

[3.9]     Menimbang     bahwa   untuk    mendukung   dalilnya,   Pemohon   telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7 dan keterangan Ahli Pemohon atas nama Khairul Fahmi dan Didik
Supriyanto, serta kesimpulan Pemohon (sebagaimana selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara);

[3.10]    Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah mengajukan
keterangan Dewan Perwakilan Rakyat yang disampaikan dalam persidangan pada
tanggal 28 November 2019 terhadap perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang
sekaligus dinyatakan sebagai keterangan untuk perkara a quo, yang diterima di
Kepaniteraan pada tanggal 12 Desember 2019 (sebagaimana selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara);

[3.11]    Menimbang bahwa Presiden telah mengajukan keterangan Presiden
yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 3 Oktober 2019 terhadap
perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang sekaligus dinyatakan sebagai keterangan
untuk perkara a quo, dan keterangan tambahan yang diterima di Kepaniteraan
pada tanggal 7 Januari 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara);

[3.12]    Menimbang bahwa terhadap Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 oleh
karena substansi perkaranya sama dengan perkara a quo maka Mahkamah telah
memeriksa perkara a quo bersamaan dengan Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019
                                      310




yang telah diputus sebelumnya. Terhadap kedua perkara tersebut, telah didengar
Keterangan Pihak Terkait, yaitu: (1) Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang telah
memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan tanggal 17 Oktober
2019 dan 29 Oktober 2019 serta keterangan lisan dalam sidang tanggal 17
Oktober 2019 dan tanggal 29 Oktober 2019; (2) Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu), yang telah memberikan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan tanggal 31 Oktober 2019 serta keterangan lisan dalam sidang
tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal 29 Oktober 2019; dan (3) Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberikan keterangan tertulis
yang diterima di Kepaniteraan tanggal 17 Oktober 2019 dan keterangan lisan
dalam sidang tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal 29 Oktober 2019, serta
kesimpulan Pihak Terkait KPU (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara);

[3.13]   Menimbang bahwa oleh karena Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019
diperiksa bersamaan dengan Perkara a quo maka terhadap kedua perkara
tersebut, Mahkamah telah menghadirkan ahli dan telah didengar keterangannya,
yaitu: (1) Djayadi Hanan yang telah memberikan keterangan pada tanggal 17
Oktober 2019 dan tanggal 29 Oktober 2019, (2) Syamsudin Haris yang telah
memberikan keterangan pada tanggal 17 Oktober 2019 dan tanggal 18 November
2019, (3) Topo Santoso yang telah memberikan keterangan pada tanggal 18
November 2019, dan (4) Ramlan Surbakti yang telah memberikan keterangan
pada tanggal 13 Januari 2020 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara);

[3.14]   Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan    Pemohon,    memeriksa    bukti-bukti   yang   diajukan    Pemohon,
mendengar dan membaca keterangan Ahli Pemohon, membaca kesimpulan
Pemohon, membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat,
mendengar dan membaca keterangan Presiden serta keterangan tambahan
Presiden, mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan
Umum,    Badan    Pengawas    Pemilihan     Umum,    dan    Dewan      Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, mendengar dan membaca keterangan Ahli yang
dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi, serta membaca kesimpulan Pihak Terkait
                                          311




Komisi Pemilihan Umum, pada intinya Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 167 ayat (3) dan norma dalam Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 serta
norma dalam Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 dan norma dalam Pasal 201 ayat (7) dan
ayat (9) UU 10/2016 yang menurut Pemohon penyelenggaraan Pemilu Serentak
Lima       Kotak    sebagaimana   yang     diselenggarakan    tahun    2019      adalah
inkonstitusional.    Bagi   Pemohon,     penyelenggaraan     pemilu   serentak    yang
konstitusional adalah penyelenggaraan pemilu serentak yang dipisahkan antara
pemilu nasional dengan pemilu lokal. Dalam hal ini, pemilu serentak nasional
dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif tingkat nasional (memilih anggota
DPR dan memilih anggota DPD) dengan pemilu untuk memilih presiden dan wakil
presiden. Kemudian, dua tahun setelah pemilihan tingkat nasional dilaksanakan
pemungutan suara untuk memilih gubernur, bupati/walikota dan untuk memilih
anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.
Disebabkan pilihan waktu atau jarak antara pemilihan serentak di tingkat nasional
(memilih anggota DPR, DPD, dan memilih presiden dan wakil presiden) dengan
pemilihan serentak di tingkat lokal (memilih gubernur, bupati/walikota, dan memilih
anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota), oleh karenanya
Pemohon sekaligus meminta untuk menyatakan norma transisi dalam Pasal 201
ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan mengikat;

[3.15]       Menimbang bahwa setelah memahami dengan saksama arah Pemilu
Serentak yang konstitusional sebagaimana didalilkan Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan substansi dalil Pemohon dengan tiga konstruksi dasar dengan
merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 bertanggal
23 Januari 2013 yang pokoknya menyatakan penyelenggaraan Pemilu Serentak
adalah konstitusional;

[3.15.1]     Bahwa sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, salah satu dasar penilaian perihal
konstitusionalitas Pemilu Serentak adalah berdasarkan pada original intent UUD
1945;

             Bahwa berkenaan dengan original intent, dalam pengertian dan makna
yang lebih longgar, yaitu sekitar ide-ide yang dikemukakan dan berkembang
                                        312




selama masa pembahasan perubahan UUD 1945 terutama berkenaan dengan
pemilihan    umum,       Mahkamah   harus     merujuk   kembali   ihwal   bagaimana
sesungguhnya ide-ide berkembang yang dikemukakan para pengubah UUD 1945
berkenaan dengan pemilihan umum, terutama pemilihan umum anggota legislatif
dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Penelusuran kembali diperlukan

Bagian 45 dari 47

karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan
Pemilu Serentak konstitusional lebih menekankan pada pendapat yang pada
pokoknya pelaksanaan pemilihan umum serentak terdapat 5 (lima) kotak suara,
yang lebih dikenal dengan “Pemilihan Umum Lima Kotak”;

            Bahwa setelah menelusuri kembali secara saksama risalah perubahan
UUD 1945, mulai tahun 1999 hingga 2001, perihal ide-ide yang dikemukakan dan
berkembang selama pembahasan perubahan UUD 1945, Mahkamah menemukan
fakta sebagai berikut:

            Pertama, bahwa pada pembukaan Rapat ke-3 sesi kedua Panitia Ad-
Hoc (PAH) III Badan Pekerja (BP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
tanggal 9 Oktober 1999, dalam kapasitas sebagai pimpinan rapat, Slamet Effendy
Yusuf menginventarisasi usulan yang masuk terkait dengan rencana perubahan
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Slamet Effendy Yusuf mencatat ada tiga alternatif
usulan, yaitu: (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara
terbanyak; (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum; dan (3) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan
suara terbanyak sesuai dengan hasil pemilihan umum [vide Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku
V, hlm. 246];

            Kedua, bahwa berbarengan dengan menguatnya ide atau gagasan
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, dalam Rapat ke-39
PAH I BP MPR, tanggal 6 Juni 2000, gagasan penyelenggaraan “pemilu secara
serentak” telah muncul. Terkait dengan hal ini, A.M. Lutfi, juru bicara F-Reformasi
mengusulkan bab dengan judul “Pemilihan Umum” yang terdiri dari lima ayat yang
pada ayat (4)-nya menyatakan: “Pemilihan umum dilakukan secara bersamaan di
seluruh Indonesia, serentak” [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku V, hlm. 513].
Sementara itu, Hobbes Sinaga, juru bicara F-PDIP menyampaikan usul berkaitan
                                           313




dengan rumusan bab dan pasal perihal pemilihan umum. Dari delapan ayat yang
diusulkan, satu di antaranya terkait dengan tata cara pelaksanaannya berkaitan
dengan ayat (1), yaitu: untuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan pemilihan
umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, serentak di seluruh
wilayah Republik Indonesia untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD [vide
Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Buku V, hlm. 517]. Begitu pula F-KB, mengusulkan agar
pemilu dilakukan secara serentak secara nasional maupun yang bersifat lokal,
sebagai berikut:

      Pertama, menyangkut wilayah dari pemilu. Bahwa adanya pemilihan
      umum yang dilaksanakan pada tingkat nasional atau dilakukan secara
      serentak secara nasional dan itu dilakukan dalam rangka memilih
      Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota
      DPRD I atau DPRD II. Ini dilaksanakan secara nasional dan serentak
      dalam jangka waktu lima tahun sekali.
      Ketiga, menyangkut prinsip pelaksanaan pemilu secara serentak yang
      bersifat nasional maupun yang bersifat lokal dilaksanakan dengan
      prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia;
      [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku V, hlm. 521]

          Ketiga, bahwa berkenaan dengan usulan-usulan serentak tersebut, juru
bicara F-PBB, Hamdan Zoelva secara implisit berupaya untuk memisahkan jadwal
penyelenggaraan pemilu tersebut dengan mempertegas pembedaan macam-
macam pemilu sebagai berikut:

      Pertanyaannya, apakah semua pemilihan ini, namanya pemilihan umum
      yang harus dilaksanakan satu sekali dalam setahun serentak di seluruh
      Indonesia. Tentunya tidak mungkin lah seluruh pemilihan yang tadinya ada
      dalam bab-bab yang lain, dilakukan satu kali dan sekaligus dan serentak di
      seluruh Indonesia karena berbagai macam pemilihan itu. Oleh karena itu,
      pemilihan umum ini sangat berkaitan dengan masa jabatan dari pejabat yang
      akan dipilih.
      Oleh karena itu, belum tentu seluruh pemilihan ini dilakukan sekaligus akan
      tetapi tergantung kepada berakhirnya masa jabatan atas jabatan yang akan
      kita pilih itu. Jadi, bisa jadi ada beberapa kali pemilihan dalam lima tahun itu.
      Ada pemilihan langsung gubernur, ada pemilihan langsung walikota, ada
      pemilihan DPR pusat yang mungkin bisa berbeda;
      [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku V, hlm. 523]
                                      314




         Keempat, bahwa perdebatan-perdebatan sekitar ide yang berkembang
perihal pemilihan umum tersebut berujung dengan dirumuskannya draf Pasal 22E
ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:

      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan
      Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
      Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara serentak di
      seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

         Draf tersebut dibahas dalam rapat sinkronisasi PAH I BP MPR tanggal
11 Juli 2000. Dalam hal ini, Slamet Effendy Yusuf, Wakil Ketua PAH I BP MPR
sekaligus pimpinan rapat, bertanya kepada forum ihwal frasa “secara serentak”
dalam draf tersebut. Ia mempertanyakan apakah penyelenggaraan pemilu pada
saat DPR dipilih berarti secara serentak, DPD secara serentak serta DPRD secara
serentak atau DPR, DPD, dan DPRD secara serentak?

         Menanggapi pertanyaan Slamet Effendy Yusuf, Hamdan Zoelva
meminta agar frasa “secara serentak” dihapuskan saja,

      Saya usul mengenai pasal ini, dalam pemilihan itu kita ingatkan saja
      dengan pertimbangan bahwa biarlah kita atur apakah ini nanti bisa
      dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang dipilih itu
      ataukah tidak, nanti kita atur saja dalam Undang-Undang Otonomi
      Daerah atau dalam undang-undang [vide Naskah Komprehensif
      Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
      1945, Buku V, hlm 545-546];

     Usulan yang disampaikan Hamdan Zoelva langsung ditindaklanjuti pimpinan
rapat dengan mengundang peserta rapat untuk menyetujui secara aklamasi. Pada
saat itu, peserta rapat menyambut ajakan itu dengan kata: “setuju” [vide Naskah
Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Buku V, hlm 545-546];

         Kelima, bahwa dalam Rapat Komisi A Sidang Tahunan MPR, pada
tanggal 5 November 2001, anggota F-KKI, Tjetje Hidayat mempertanyakan ihwal
alasan memasukkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam pengertian
general election, pimpinan rapat dan sekaligus wakil ketua PAH I BP MPR, Slamet
Effendy Yusuf menjelaskan sebagai berikut:

      Jadi memang begini, memang pada konsep ini, secara keseluruhan
      itu, Presiden nanti dalam pemilihan yang disebut langsung itu
      diadakan di dalam pemilihan umum yang diselenggarakan bareng-
                                          315




       bareng ketika memilih DPR, DPD, kemudian DPRD, kemudian juga
       paket Presiden dan Wakil Presiden sehingga digambarkan nanti ada
       lima kotak. Jadi kotak untuk DPR RI, kotak untuk DPD, kotak untuk
       DPRD Provinsi, kotak untuk DPRD Kota atau Kabupaten, dan kotak
       untuk Presiden dan Wakil Presiden itu. Jadi gambarannya memang itu
       dan memang konsep ini menyebut pemilihan Presiden dan Wakil
       Presiden dalam pemilihan umum [vide Naskah Komprehensif
       Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
       1945, Buku V, hlm. 602].

           Terkait dengan jawaban Slamet Effendy Yusuf tersebut, L.T. Soetanto
dari F-KKI menginginkan dipisahkannya pemilihan umum dengan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, yang pada intinya menyatakan:

       Kemudian menyangkut Pemilihan Umum, yaitu ayat (2), Kami tetap
       menginginkan supaya pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum itu
       dipisahkan. Kemudian pemilihan Presiden itu dapat diikuti juga
       pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota [vide Naskah Komprehensif
       Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
       1945, Buku V, hlm. 605-606];

           Sementara itu, dari F-KB, Ali Masykur Musa mengajukan usulan
alternatif, sebagai berikut:

       … Seyogianya memang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam
       pasangan itu waktunya berbeda dengan pemilihan umum untuk memilih
       DPR, DPD, dan DPRD. Jadi, misalkan pemilihan umum untuk memilih para
       wakil rakyat di semua tingkatan. Wakil rakyat itu publik mengatakan ya DPR,
       ya DPRD. Apabila DPD sudah masuk wakil rakyat maka juga masuk DPD…
       … Berkaitan dengan apakah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagai
       rumpun pemilihan eksekutif, dibuat Bab tersendiri yang di situ ada Presiden,
       gubernur, bupati, walikota, dan sebagainya yang dipilih langsung oleh rakyat,
       maka bisa juga dibuat sebuah Bab tersendiri;
       [vide Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
       Republik Indonesia Tahun 1945, Buku V, hlm. 606]

           Tanggapan agak berbeda dikemukakan Nadjih Ahmad, dari F-PBB,
yang intinya menghendaki pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari pemilu.
Terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, Nadjih Ahmad menyatakan:

       Kemudian yang idealnya untuk DPRD, itu bersama-sama
       pemilihannya dengan gubernur dan bupati. Di dalam Pasal mengenai
       Pemilihan Umum Ayat (2), belum tercantum masalah pemilihan
       gubernur dan pemilihan bupati. Saya kira kalau Presiden saja dipilih
       langsung, apalagi gubernur dan bupati [vide Naskah Komprehensif
                                       316




      Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
      1945, Buku V, hlm. 608];

          Keenam, bahwa melacak perdebatan selama perubahan UUD 1945,
terdapat banyak pandangan dan perdebatan perihal keserentakan pemilihan
umum. Dalam hal ini, adalah benar penyelenggaraan Pemilu Serentak Lima Kotak
menjadi salah satu gagasan yang muncul dari pengubah UUD 1945. Namun
gagasan tersebut bukanlah satu-satunya yang berkembang ketika perubahan UUD
1945. Berdasarkan penelusuran rekaman pembahasan atau risalah perubahan
UUD 1945 membuktikan terdapat banyak varian pemikiran perihal keserentakan
penyelenggaraan pemilihan umum. Bahkan, para pengubah UUD 1945 sama
sekali tidak membedakan rezim pemilhan. Di antara varian tersebut, yaitu: (1)
Pemilihan umum, baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden dan
wakil presiden, dilakukan secara bersamaan atau serentak di seluruh Indonesia;
(2) Pemilihan umum serentak hanya untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan
DPD dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia; (3) Pemilihan umum
serentak secara nasional maupun serentak yang bersifat lokal; (4) Pemilihan
umum serentak sesuai dengan berakhirnya masa jabatan yang akan dipilih,
sehingga serentak dapat dilakukan beberapa kali dalam lima tahun itu, termasuk
memilih langsung gubernur dan bupati/walikota; (5) Pemilihan umum serentak,
namun penyelenggaraan keserentakannya diatur dengan undang-undang; (6)
Penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum dipisahkan. Kemudian
pemilihan Presiden dapat diikuti juga dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota; dan (7) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden waktunya berbeda
dengan pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu,
pemilihan rumpun eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati,
Walikota, dan sebagainya dipilih langsung oleh rakyat;

          Ketujuh, bahwa dengan uraian di atas, pertimbangan hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan Pemilu
Serentak adalah konstitusional merupakan pertimbangan yang memiliki dasar
yang kuat pada saat pembahasan perubahan UUD 1945. Namun demikian, Pemilu
Serentak Lima Kotak sebagai model penyelenggaraan pemilu serentak yang
dikehendaki oleh UUD 1945 bukanlah satu-satunya gagasan yang berkembang
dan diperdebatkan selama perubahan UUD 1945. Sebab, pengubah UUD 1945
                                      317




tidak begitu mempersoalkan apakah penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD dilaksanakan serentak
semuanya, serentak sebagian, digabungkan semua atau dipisah-pisah, sepanjang
pilihan yang tersedia bermuara kepada penguatan sistem pemerintahan
presidensial, pilihan pelaksanaan pemilu serentak yang demikian adalah tetap
konstitusional;

[3.15.2]   Bahwa sesuai dengan pertimbangan “sepanjang pilihan yang tersedia
bermuara pada penguatan sistem pemerintahan presidensial” di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan model penyelenggaraan Pemilu Serentak
yang dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial sesuai dengan
kesepakatan para pengubah UUD 1945. Kerangka dasar untuk memperkuat
sistem pemerintahan presidensial dalam desain Pemilu Serentak pun telah
diuraikan dan dipertimbangkan dalam sub-Pertama Paragraf [3.17] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengaitkannya dengan pilihan
pengubah UUD 1945 untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang
antara lain menyatakan:

       Pertama, menurut Mahkamah penyelenggaraan Pilpres haruslah
       dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD
       1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial. Salah satu di antara
       kesepakatan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat saat
       melakukan pembahasan Perubahan UUD 1945 (1999-2002) adalah
       memperkuat sistem presidensial. Dalam sistem pemerintahan
       presidensial menurut UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan
       pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden sebagai
       kepala negara dan lambang pemersatu bangsa.

           Bahwa selain pertimbangan dalam Putusan tersebut, penyederhanaan
partai politik merupakan salah satu cara memperkuat sistem pemerintahan
presidensial. Bagi negara-negara yang sistem pemerintahan presidensialnya
dibangun dengan sistem kepartaian majemuk (multipartai) yang tidak sederhana,
penyederhanaan partai politik menjadi suatu keniscayaan. Terkait dengan strategi
penyederhanaan partai politik dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia,
pertimbangan hukum sub-Paragraf [3.13.7] angka 4 Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, bertanggal 11 Januari 2018, di antaranya
menyatakan:
                                      318




      …untuk memperketat persyaratan partai politik menjadi peserta
      Pemilu. Hal ini sejalan dengan desain konstitusi yang bermaksud
      menyederhanakan sistem kepartaian. Dalam batas penalaran yang
      wajar, dengan memperberat persyaratan yang harus dipenuhi partai
      politik untuk menjadi peserta Pemilu maka jumlah partai politik yang
      menjadi peserta Pemilu akan makin terbatas. Dengan pengetatan
      persyaratan tersebut, jumlah partai politik akan makin mendukung
      bekerjanya sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang
      dianut UUD 1945. Bagaimanapun, telah menjadi pengetahuan umum,
      baik secara doktriner dan maupun pengalaman empiris, sistem
      pemerintahan presidensial menjadi sulit bekerja optimal di tengah
      model sistem multipartai dengan jumlah yang tidak terkendali. Oleh
      karena itu, selalu dipersiapkan berbagai strategi (desain) untuk
      menyederhanakan jumlah partai politik terutama partai politik sebagai
      peserta Pemilu.
      Sebagai bagian dari upaya memenuhi desain memperketat jumlah
      partai politik dimaksud, salah satu upaya mendasar yang harus
      dilakukan oleh penyelenggara Pemilu adalah memastikan semua
      partai politik yang dinyatakan menjadi peserta Pemilu memenuhi
      semua persyaratan yang dicantumkan dalam UU Pemilu. Misalnya,
      dalam soal kepengurusan untuk mencerminkan sifat nasional partai
      politik, UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik menjadi peserta

Bagian 46 dari 47

      Pemilu harus (1) memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; (2)
      minimal memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen)
      jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan (3) minimal
      memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan
      di kabupaten/kota yang bersangkutan, penyelenggara Pemilu harus
      memastikan keterpenuhan syarat minimal kepengurusan tersebut
      tanpa melakukan pengecualian untuk tidak melakukan verifikasi di
      tingkat manapun, termasuk verifikasi keterpenuhan persentase
      kepengurusan di tingkat kecamatan.

         Bahwa apabila dikaitkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013 dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017 di atas, upaya penguatan sistem pemerintahan
presidensial dengan cara menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilihan
umum dapat dikatakan sebagai salah satu cara dari berbagai cara yang lazim
dikenal dalam praktik sistem pemerintahan presidensial. Penyederhanaan partai
politik diperlukan agar menjadi lebih mudah mengelola hubungan antara presiden
(sebagai pemegang kekuasaan eksekutif) dengan pemegang kekuasaan legislatif.
Dalam hal ini, jamak dimengerti, baik secara doktriner maupun praktik, semakin
banyak jumlah partai politik yang berada di lembaga legislatif semakin sulit
                                         319




mengelola hubungan antara pemegang kekuasaan legislatif dengan pemegang
kekuasaan eksekutif. Apalagi terjadi situasi di mana dukungan terhadap presiden
dari lembaga legislatif diraih melalui koalisi sejumlah partai politik. Terkait dengan
kondisi demikian, misalnya, penelitian Scott Mainwaring (1993) menyatakan bahwa
the combination of presidentialism and multipartism is complicated by the
difficulties of interparty coalition-building in presidential democracies. Kondisi yang
dikemukakan     Scott   Mainwaring     tersebut   dapat    diteropong    dari   praktik
pemerintahan pasca-Pemilu 2004. Ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono terpilih
sebagai presiden yang hanya didukung modal awal 7 (tujuh) persen suara Partai
Demokrat hasil Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2004 yang dilaksanakan
lebih awal dan terpisah dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Karena fakta tersebut, untuk memperbesar dukungan politik di DPR, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono memilih langkah yang lazimnya terjadi dalam praktik
sistem pemerintahan presidensial sebagai minority president, yaitu merangkul 6
(enam) partai politik di luar Partai Demokrat;

          Bahwa perbedaan dukungan antara partai politik yang meraih kursi
terbanyak di lembaga perwakilan dengan minority president, selain melakukan
desain seperti memperberat dan memperketat persyaratan bagi partai politik
menjadi peserta pemilihan umum sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 di atas, mengatur
keserentakan pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan
umum presiden dan wakil presiden menjadi upaya strategis lainnya dalam
memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Secara teoritis, sejumlah hasil
penelitian menujukkan bahwa pemilu serentak dianggap dapat memperkuat sistem
pemerintahan presidensial karena dapat menjadikan jumlah partai politik lebih
sederhana. Dalam hal ini, Matt Golder (2006) menyatakan:

       Presidential elections are commonly thought to influence legislative
       fragmentation through a coattails effect where the fortunes of electoral
       parties are tied to the fate of their party’s presidential candidate.
       The presidency is nearly always the most important electoral prize in a
       presidential regime. As a result, presidential candidates become the
       focus for the vast majority of national media attention and campaign
       contributions. This aspect of presidential campaigns generates
       incentives for legislative candidates to organize their campaigns
                                          320




       around their party’s presidential candidate in the hope of benefiting
       from his or her organizational, financial, and media advantages.

            Bahwa merujuk pandangan tersebut, pelaksanaan pemilihan umum
serentak antara pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota
legislatif tidak terlepas dari penilaian ihwal pemilihan presiden dan wakil presiden
dianggap memengaruhi pemilihan legislatif melalui coattails effect karena nasib
partai politik terkait dengan nasib calon presiden partai mereka. Dengan efek yang
ditimbulkan tersebut, dukungan terhadap calon presiden cenderung memberikan
keuntungan bagi kandidat legislatif karena pemilih cenderung akan memilih calon
anggota legislatif yang berasal dari partai politik yang sama dengan calon presiden
atau partai politik pendukung calon presiden. Terkait dengan efek tersebut, David
Samuels (2000) menyatakan bahwa coattail effects dimaknai sebagai “the ability of
a candidate at the top of the ticket to carry into office...his party’s candidates on the
same ticket”. Pendapat David Samuels hendak menegaskan satu hal penting, yaitu
kemampuan yang dimiliki calon presiden akan memberikan keuntungan bagi calon
anggota legislatif dari partai politik yang sama dengan calon presiden atau dari
partai politik yang memberikan dukungan kepada calon presiden yang sama.
Dengan menggunakan pendapat tersebut, efek pemilihan umum anggota legislatif
yang diselenggarakan serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden,
pemilih cenderung untuk memilih partai politik calon presiden/wakil presiden atau
partai politik pendukung calon presiden/wakil presiden.

            Bahwa terkait dengan pandangan di atas, secara doktriner pemilihan
umum serentak merupakan solusi mengatasi keterbelahan hubungan antara
pemegang       kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif. Pemilu
serentak adalah pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan umum
presiden/wakil presiden yang diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan.
Karena itu, sebagaimana hasil kajian Mark Pyane dkk. (2002) menunjukkan,
pemilihan umum serentak tidak hanya berhasil menyederhanakan sistem
kepartaian di lembaga perwakilan, tetapi juga berkecenderungan terbentuknya
pemerintahan kongruen karena pemilih yang memilih presiden dari partai politik
atau didukung oleh partai politik tertentu akan memiliki kecenderungan memilih
anggota legislatif dari partai politik presiden atau partai politik yang mendukung
presiden;
                                       321




[3.15.3]    Bahwa setelah menelusuri original intent dan sejumlah doktriner yang
didukung pengalaman empirik, selanjutnya Mahkamah akan menelusuri kembali
makna “Pemilihan Umum Serentak” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013. Dalam batas penalaran yang wajar, Putusan Mahkamah
Konstitusi a quo dapat dikatakan mengubah sikap Mahkamah terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009
yang pada pokoknya menyatakan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan
yang dilaksanakan lebih dulu dari pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai
sesuatu yang konstitusional. Karena pertimbangan hukum Mahkamah dalam
Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tersebut, Pemilihan Umum 2009 dan
Pemilihan Umum 2014 tetap diselenggarakan seperti Pemilihan Umum 2004, yaitu
pemilihan umum anggota lembaga perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD)
diselenggarakan lebih dulu dibandingkan pemilihan umum presiden dan wakil
presiden;

            Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013,
praktik yang telah berlangsung sejak Pemilihan Umum 2004 tersebut diubah begitu
rupa dengan cara menyerentakan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan
(DPR, DPD, dan DPRD) dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dengan perubahan ini, pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah
tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota
legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Perubahan
pendirian Mahkamah tersebut adalah sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang
perubahan didasarkan pada alasan yang substansial. Berkenaan dengan
kemungkinan untuk mengubah sikap atau pendirian dari putusan sebelumnya,
misalnya, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
24/PUU-XVII/2019, Mahkamah menyatakan:

      [3.18] Menimbang bahwa secara doktriner maupun praktik, dalam
      pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian
      Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian
      merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan, misalnya, di Amerika
      Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang sangat ketat
      menerapkan asas precedent atau stare decisis atau res judicata, pun
      telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan, khususnya
      Mahkamah Agung Amerika Serikat (yang sekaligus berfungsi sebagai
      Mahkamah Konstitusi), mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang
      berkait dengan konstitusi (hlm. 63).
                                       322




Sebagaimana dikemukakan dalam Paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 14/PUU-XI/2013, pertimbangan mendasar yang menyebabkan Mahkamah
mengubah pendirian dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dikarenakan 4 (empat) alasan, yaitu: (1) kaitan antara sistem pemilihan
umum dan pilihan sistem pemerintahan presidensial, (2) original intent dari
pembentuk UUD 1945, (3) efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan
umum, serta (4) hak warga negara untuk memilih secara cerdas;

          Bahwa sebagaimana diuraikan dalam sub-Paragraf [3.15.2] di atas,
sekalipun terdapat empat alasan yang menyebabkan berubahnya pendirian
Mahkamah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
dapat dikatakan inti atau substansi dari alasan-alasan tersebut lebih bertumpu
pada upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem
pemerintahan yang disepakati dalam Perubahan UUD 1945. Sebagaimana
diuraikan pula dalam pertimbangan hukum sub-Paragraf [3.15.2] a quo, pilihan
atau desain waktu penyelenggaraan pemilihan umum guna memilih anggota
legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden menjadi titik krusial
dalam rancang-bangun penguatan sistem pemerintahan presidensial;

          Bahwa dalam konteks rancang-bangun tersebut, persoalan mendasar
yang    harus    dikemukakan,     bagaimana     sesungguhnya      desain    waktu
penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dengan
pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden. Terkait dengan
persoalan tersebut, sekalipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013 telah menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang
konstitusional adalah pemilihan umum anggota legislatif diselenggarakan serentak
dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, namun Putusan a quo
belum begitu tegas menentukan desain atau waktu keserentakan dimaksud.
Bahkan, meski menggunakan original intent Pemilu Serentak Lima Kotak, apabila
dibaca secara saksama kalimat demi kalimat terutama pertimbangan hukum
halaman 82-85, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 hanya
sekali menyebut pemilihan umum serentak yang penyelenggaraannya serentak
untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden
dan wakil presiden (hlm. 83). Sementara itu, penyebutan pemilihan umum serentak
sebagai pemilihan presiden dan wakil presiden diselenggarakan serentak dengan
                                       323




pemilihan anggota lembaga perwakilan disebut sebanyak 8 (delapan) kali. Tidak
hanya itu, ketika menggunakan penafsiran sistematis, “penyelenggaraannya
serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum
presiden dan wakil presiden” sebagaimana pemaknaan Pasal 22E ayat (2) dan
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang hanya disebut satu kali dalam Putusan a quo,
penyebutan itupun muncul saat menjelaskan konteks Pemilu Serentak Lima Kotak
sebagai salah satu original intent dalam Perubahan UUD 1945;

[3.16]    Menimbang bahwa merujuk pada pertimbangan di atas, sebagai bagian
dari penguatan sistem pemerintahan presidensial, pemilihan umum serentak
dengan cara menyerentakan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan (DPR,
DPD, dan DPRD) dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden masih
terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali. Peninjauan dan penataan
demikian dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan
pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, yaitu tetap
mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga
perwakilan rakyat tingkat pusat (yaitu DPR dan DPD) dengan pemilihan presiden
dan wakil presiden. Pertimbangan demikian, baik secara doktriner maupun praktik,
didasarkan pada basis argumentasi bahwa keserentakan pemilihan umum untuk
memilih anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilihan
umum presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya
penguatan sistem pemerintahan presidensial;

          Bahwa setelah menelusuri kembali original intent perihal pemilihan
umum serentak; keterkaitan antara pemilihan umum serentak dalam konteks
penguatan sistem pemerintahan presidensial; dan menelusuri makna pemilihan
umum serentak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013,
terdapat sejumlah pilihan model keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat
dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945, yaitu:

1.   Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
     Presiden, dan anggota DPRD;

2.   Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
     Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
                                             324




3.     Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil
       Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota;

4.     Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
       Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
       Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi,
       anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota;

5.     Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
       Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan
       Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi
       dan   memilih    gubernur;    dan     kemudian     beberapa   waktu    setelahnya
       dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih
       anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;

6.     Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan
       umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden;

             Bahwa     dengan    tersedianya       berbagai   kemungkinan    pelaksanaan
pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas, penentuan model
yang     dipilih   menjadi      wilayah    bagi     pembentuk    undang-undang     untuk
memutuskannya. Namun demikian, dalam memutuskan pilihan model atas
keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk undang-undang
perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1) pemilihan model
yang    berimplikasi    terhadap    perubahan        undang-undang   dilakukan   dengan
partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan
pemilihan umum; (2) kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan
model-model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk
dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan;
(3) pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi
teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada
dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum
yang berkualitas; (4) pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan

Bagian 47 dari 47

kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai
wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat; dan (5) tidak acap-kali mengubah model
                                      325




pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun
kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum;

[3.17]   Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan beberapa persoalan
mendasar sebagaimana dituangkan dalam Paragraf [3.15] dan Paragraf [3.16] di
atas, perihal dalil Pemohon pemaknaan sepanjang frasa “pemungutan suara
dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1)
UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah tidak berwenang
menentukan model pemilihan serentak di antara varian pilihan model yang telah
dipertimbangkan di bagian akhir Paragraf [3.16] di atas yang dinyatakan
konstitusional sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan umum
memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu,
dalil Pemohon perihal pemaknaan frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara
serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017
bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum;

[3.18]   Menimbang bahwa dengan telah dinyatakan bahwa Mahkamah tidak
berwenang menentukan model pemilihan serentak di antara varian pilihan model
yang telah dipertimbangkan di bagian akhir Paragraf [3.16] di atas yang
dinyatakan konstitusional sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil
Presiden maka dalil Pemohon perihal pemaknaan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015
serta persoalan konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016
menjadi kehilangan relevansi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah. Oleh karena
itu, dalil Pemohon berkenaan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 serta Pasal 201 ayat (7)
dan ayat (9) UU 10/2016 ini pun adalah tidak beralasan menurut hukum;

[3.19]   Menimbang     bahwa    berdasarkan   seluruh   pertimbangan    di   atas,
Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.

                                4. KONKLUSI

         Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
                                     326




[4.1]     Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2]     Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
          a quo;
[4.3]     Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;

[4.4]     Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

           Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);


                            5. AMAR PUTUSAN

                                  Mengadili:

Dalam Provisi:

        Menolak permohonan provisi Pemohon;

Dalam Pokok Permohonan:

        Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

          Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh,
Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sepuluh, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh, dan hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Februari, tahun dua ribu
dua puluh, selesai diucapkan pukul 15.24 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
                                        327




yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma
Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan Pihak
Terkait.

                                      KETUA,


                                        ttd.

                                    Anwar Usman

                             ANGGOTA-ANGGOTA,

                    ttd.                                   ttd.

                 Aswanto                                Saldi Isra


                    ttd.                                   ttd.

             Enny Nurbaningsih                    Manahan M.P. Sitompul


                    ttd.                                   ttd.

           Daniel Yusmic P. Foekh                     Arief Hidayat


                                        ttd.

                                     Suhartoyo


                            PANITERA PENGGANTI,

                                        ttd.

                                 Wilma Silalahi

WhatsApp ↗