Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 10 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10

Bagian 1 dari 10

                                                                                 S ALINAN




                                      PUTUSAN
                                Nomor 56/PUU-XVII/2019


        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


[1.1]     Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,

menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:

        1. Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam hal ini diwakili oleh:
           Nama            : Adnan Topan Husodo
           Jabatan         : Koordinator
           Alamat          : Jalan Kalibata Timur IVD Nomor 6, Pancoran, Jakarta
                                Selatan
            sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
        2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal
           ini diwakili oleh:
           Nama            : Titi Anggraini
           Jabatan         : Direktur Eksekutif
           Alamat          : Jalan Tebet Timur IVA Nomor 1, Tebet, Jakarta
                                Selatan
           sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Agustus 2019 memberi kuasa
kepada Donal Fariz, S.H., Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., Tama Satya Langkun,
S.H., Kurnia Ramadhana, S.H., Slamet Santoso, S.H., Violla Reininda, S.H.,
dan Lalola Easter, S.H., seluruhnya adalah kuasa hukum yang memilih domisili
                                            2



hukum di Jalan Kalibata Timur IVD Nomor 6, Pancoran, Jakarta Selatan, bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ para Pemohon;

[1.2]      Membaca permohonan para Pemohon;
           Mendengar keterangan para Pemohon;
           Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.


                               2. DUDUK PERKARA


[2.1]      Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
5 September 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 September 2019
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 117/PAN.MK/2019 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 56/PUU-
XVII/2019 pada tanggal 24 September 2019, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Oktober 2019 pada pokoknya sebagai
berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
   1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
        menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
        Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
        umum,     lingkungan    peradilan       agama,   lingkungan   peradilan    militer,
        lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah
        Konstitusi”;
   2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD
        1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
        tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
        undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga
        negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran
        partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”;
   3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK)
        mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang (UU)
                                   3


   terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan serupa ditegaskan di
   dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003
   tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
   Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
   2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf
   a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
   yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional MK
   adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
   bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
   Dasar;
4. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
   berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
   dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai
   konstitusi. MK merupakan penafsir tunggal atas konstitusionalitas pasal-
   pasal dalam undang-undang (the sole interpreter of constitution), yang
   memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karenanya, MK dapat
   dimintakan penafsiran terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu,
   tidak jelas, dan/atau multi-tafsir. Dalam sejumlah perkara pengujian undang-
   undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari
   undang-undang      bersifat    konstitusional    bersyarat    (conditionally
   constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan
   MK; atau sebaliknya tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan
   penafsiran MK;
5. Bahwa melalui permohonan ini, para pemohon mengajukan pengujian
   terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g “tidak pernah sebagai terpidana
   berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
   hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur
   mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
   terpidana” Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
   Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
   Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
   Walikota menjadi Undang-Undang (UU No. 10 Tahun 2016);
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
   berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo
                                    4


     karena permohonan ini adalah permohonan uji materil undang-undang
     terhadap UUD 1945, sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah
     Konstitusi, serta UU Kekuasaan Kehakiman, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf g
     UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan, “tidak pernah sebagai
     terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
     kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka
     dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
     mantan terpidana”, terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan
     Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
  1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
     permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan
     suatu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif. Hal ini
     merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
     hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR
     dan Presiden, dapat diujikan konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial,
     sehingga sistem cheks and balances berjalan dengan efektif;
  2. Bahwa salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi adalah, mengawal dan
     menjaga hak-hak konstitusional setiap warga negara. Dengan demikian, MK
     merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
     sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
     kesadaran   inilah,   Para   Pemohon   memutuskan     untuk   mengajukan
     permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016
     terhadap UUD 1945;
  3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah
     Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
     Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa, “Pemohon adalah pihak
     yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
     oleh berlakunya undang-undang yaitu:
    a. perorangan warga negara Indonesia;
    b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
        dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
        Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
                                        5


  c. badan hukum publik atau privat;
  d. lembaga negara.”
4. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa,
   ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
   dalam UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
   III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
   Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian
   konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
   yakni sebagai berikut:
     a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
        diberikan oleh UUD 1945;
     b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
        dirugikan    oleh   berlakunya      undang-undang   yang   dimohonkan
        pengujian;
     c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
        spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
        penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
     d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
        dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
        dimohonkan pengujian; dan
     e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
        kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
        akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
   undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan
   bahwa, “warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
   kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang
   Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
   participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan MK,
   “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
   mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
                                    6


7. Bahwa Pemohon I adalah organisasi non pemerintah yang bertujuan
   menguatkan posisi tawar rakyat terorganisir dalam mengontrol, dan turut
   serta dalam pengambilan keputusan, serta mewujudkan tata kelola
   pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial,
   dan gender;
8. Bahwa di dalam Pasal 7 angka 2 Anggaran Dasar Pemohon I menyebutkan
   bahwa, misi eksternal ICW sebagai Pemohon I adalah mendorong
   pembaharuan kebijakan dan upaya penegakan hukum, agar ada jaminan
   hak-hak rakyat dalam mewujdkan sistem politik, hukum, ekonomi, dan
   birokasi yang bersih dari korupsi, yang berlandaskan pada keadilan sosial
   dan gender; (Bukti-P3)
9. Bahwa salah satu misi dari Pemohon I adalah melakukan pemberdayaan
   rakyat agar mampu berpartisipasi dalam proses pengambilan dan
   pengawasan kebijakan, dalam rangka mewujudkan sistem politik, hukum,
   ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi, yang berlandaskan
   keadilan sosial dan gender;
10. Bahwa di dalam tujuan dan misi pendiriannya, Pemohon I telah
   melaksanakan berbagai peran yang tertuang di dalam Pasal 8 huruf b
   angka 2 anggaran dasar Pemohon I yakni, “melakukan upaya hukum untuk
   melakukan perubahan kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi
   melalui lembaga peradilan”;
11. Bahwa keterlibatan pemohon di dalam permohonan ini, merupakan wujud
   nyata dari upaya Pemohon I untuk mengembalikan hak konstitusional
   Pemohon I, sebagaimana disebutkan di dalam anggaran dasar Pemohon I.
   Dengan berlakunya UU a quo, khususnya dengan bolehnya orang berstatus
   mantan terpidana korupsi menjadi calon kepala daerah dengan hanya
   menyampaikan pengumuman kepada publik sebagaimana diatur di dalam
   UU a quo, maka upaya dan usaha Pemohon I untuk mendorong
   pemberdayaan     rakyat   agar       mampu   berpartisipasi   dalam   proses
   pengambilan dan pengawasan kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem
   politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi yang
   berlandaskan keadilan sosial dan gender, telah terhambat;
                                  7


12. Bahwa pemberlakukan UU a quo juga telah jelas menghambat Pemohon I
   dalam melakukan aktivitasnya untuk “Mendorong aktor-aktor potensial di
   pemerintahan, parlemen, dan penegak hukum yang membuka ruang
   partispasi publik dalam mengubah kebijakan”. Karena dengan berlakunya
   UU a quo, telah membuka kesempatan dan memperbolehkan orang yang
   berstatus mantan terpidana, khususnya terpidana kasus korupsi langsung
   menjadi kepala daerah, atau setidaknya menjadi calon kepala daerah, tanpa
   adanya masa tunggu bagi yang bersangkutan;
13. Bahwa Pemohon I telah beberapa kali melakukan pengujian undang-
   undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi. Beberapa di
   antaranya adalah Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013 yang menguji UU
   Keuangan Negara dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Di dalam
   permohonan ini, MK menerima kedudukan hukum Pemohon I, dan
   mengabulkan sebagian dari pokok permohonan;
14. Bahwa selain itu, terdapat pula Putusan MK Nomor 5/PUU-IX/2011 yang
   menguji UU KPK, khususnya tentang masa jabatan pimpinan KPK. Di
   dalam putusan ini, Mahkamah memutuskan bahwa Pemohon I memiliki
   kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ke
   Mahkamah Konstitusi. Di dalam perkara Nomor 5/PUU-IX/2011, Mahkamah
   mengabulkan materi permohonan untuk seluruhnya;
15. Bahwa dengan kedudukan hukum Pemohon I sudah diterima oleh
   Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materil undang-undang yang
   berkaitan   dengan   pencegahan,    penindakan    praktik   korupsi,   serta
   permohonan terkait dengan upaya membangun sistem rekrutmen pejabat
   publik yang bersih dan berintegritas, maka Pemohon I memiliki kedudukan
   hukum yang teruji di dalam permohonan ini. Selain itu, materi yang diajukan
   di dalam permohonan ini, yaitu tentang syarat mantan terpidana menjadi
   calon kepala daerah, berkaitan langsung dengan tujuan dibentuknya
   organisasi Pemohon I, serta kerja-kerja pokok organisasi dari Pemohon I;
16. Bahwa di dalam Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasar Pemohon I
   menyebutkan bahwa, “Badan pekerja berwenang untuk bertindak dan atas
   nama kepentingan perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan,”
   dan karena koordinator adalah struktur tertinggi di dalam badan pekerja,
   maka dalam hal ini Pemohon I diwakili oleh Koordinator Badan Pekerja,
                                     8


  yang kedudukan hukumnya sudah pernah diterima oleh Mahkamah
  Konstitusi,   berdasarkan    putusan-putusan     sebelum-sebelumnya,    yakni
  Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013;
17. Bahwa Pemohon II adalah Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga
  Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara
  swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang
  didirikan atas dasar kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan
  Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia;
18. Bahwa tugas dan peranan Pemohon II dalam melaksanakan kegiatan-
  kegiatan yang mendorong pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan proses
  demokratisasi    di   Indonesia,   dalam   hal   ini   telah   mendayagunakan
  lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin
  anggota masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan
  demokratisasi di Indonesia. Hal ini tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/
  atau akta pendirian para Pemohon (Bukti P-4);

Bagian 2 dari 10

19. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon II dalam mengajukan
  permohonan pengujian undang-undang a quo, dapat dibuktikan dengan
  Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga Pemohon II. Dalam
  Pasal 3 Akta Pendirian Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan
  Demokrasi) No. 279 tertanggal 15 November 2011 yang merupakan
  Anggaran Dasar dari Pemohon II yang berbunyi demikian, “Perludem
  menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan
  demokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi,
  memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi,
  serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi”;
20. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya, Pemohon II telah
  melakukan berbagai macam usaha/ kegiatan yang dilakukan secara terus
  menerus, hal mana telah menjadi pengetahuan umum. Adapun bentuk
  kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
  a. Menerbitkan Jurnal Pemilu dan Demokrasi, buku-buku terkait penegakan
     hukum Pemilu, buku tentang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan, serta
     buku-buku terkait Pemilu lainnya;
  b. Mendorong terbentuknya UU Pemilu yang lebih baik;
                                        9


   c. Mendorong terbentuknya UU Penyelenggara Pemilu serta institusi
      penyelenggara Pemilu yang profesional serta mempunyai integritas,
      kapabilitas, dan akuntabilitas;
   d. Melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pemilih yang akses,
      berkeadilan, non diskriminasi, dan demokratis selama penyelenggaraan
      Pemilu 2014 yang lalu;
   e. Mengawal proses seleksi penyelenggara Pemilu yang transparan dan
      akuntabel; dan
   f. Menyelenggarakan proses pemantaun pelaksanaan pemilihan umum dan
      pemilihan kepala daerah.
21. Bahwa persoalan yang menjadi objek pengujian yang diujikan oleh
   Pemohon II merupakan persoalan setiap warga negara Indonesia, yang
   bukan hanya urusan Pemohon II. Lebih jauh, pengajuan permohonan
   pengujian undang-undang a quo merupakan wujud kepedulian dan upaya
   Pemohon II untuk mewujudkan Pemilu dan pemilihan kepala daerah yang
   berkeadilan,    konstitusional,      meneguhkan       kedaulatan   rakyat,   serta
   sepenuhnya berkesesuain dengan asas pemilu yang langsung, umum,
   bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam UUD 1945;
22. Bahwa pemberlakuan Pasal a quo telah mengakibatkan kerugian secara
   langsung    maupun     tidak      langsung,    atau   setidak-tidaknya   potensial
   merugikan hak-hak konstitusional Pemohon II, akibat adanya calon kepala
   daerah yang langsung dapat               mencalonkan diri menjadi calon kepala
   daerah, hanya dengan mengumumkan kepada publik, bahwa yang
   bersangkutan merupakan mantan terpidana. Padahal, tidak pernah ada
   aturan yang teknis dan detail terkait mekanisme pengumuman kepada
   publik. Pengumuman tersebut juga cenderung dilakukan secara asal-
   asalan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan prinsip jujur, dan adil
   dalam pemilihan kepala daerah, yang merupakan upaya-upaya yang telah
   dilakukan oleh Pemohon II sebagaimana tujuan dari organisasinya selama
   ini;
23. Bahwa salah satu tujuan dari didirikannya organisasi Pemohon II adalah
   untuk mendorong terbentuknya UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala
   daerah yang lebih baik. Dengan adanya ketentuan pencalonan pemilihan
   kepala daerah yang membuat praktik pemilihan kepala daerah tidak jujur
                                     10


     dan tidak adil, tentu menjadi ketentuan yang tidak sesuai dengan UUD
     1945, sehingga hal tersebut telah merugikan pemohon, karena sudah tidak
     bersesuain dengan tujuan pendirian organisasi dari Pemohon II, serta
     membuat aktivitas-aktivitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon II untuk
     mencapai tujuan organisasi, menjadi sia-sia;
  24. Bahwa kedudukan hukum Pemohon II di dalam melakukan pengujian di
     Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan UU tentang Kepemiluan
     dan UU Pemilihan Kepala Daerah, telah berkali-kali terpenuhi di Mahkamah
     Kontitusi. Beberapa di antaranya adalah, Perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019
     yang memohonkan perpanjangan waktu untuk pengurusan pindah memilih
     di dalam Pemilu dan beberapa materi lainnya, kemudian juga di dalam
     perkara Nomor 135/PUU-XIII/2015 terkait perlindungan hak memilih bagi
     penyandang disabilitas mental. Di dalam dua perkara ini, Mahkamah
     menyatakan Pemohon II memiliki kedudukan hukum di dalam melukukan
     pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah
     mengabulkan sebagian materi permohonan;
  25. Bahwa selain dua perkara di atas, kedudukan hukum pemohon juga
     diterima oleh Mahkamah pada perkara Nomor 72/PUU-XV/2017, meskipun
     dalam putusan tersebut, Mahkamah belum mengbulkan materi permohonan
     Pemohon II;
  26. Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 16 angka 5 Akta Pendirian
     Perludem, pengurus, yang dalam hal ini adalah Direktur Eksekutif, berhak
     mewakili Yayasan Perludem di dalam dan di luar pengadilan, bertindak
     untuk dan atas nama pengurus tentang segala hal dan dalam segala
     kejadian;
  27. Bahwa dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan pada angka 26, Direktur
     Eksekutif Perludem adalah pihak yang berhak mewakili Perludem di dalam
     dan di luar pengadilan. Dalam hal ini, Sdri. Titi Anggraini adalah Direktur
     Eksekutif Perludem, sehingga di dalam permohonan ini, Titi Anggraini
     mewakili Pemohon II;

C. Alasan-Alasan Permohonan
  1. Ruang lingkup pasal yang diuji
                                        11


       Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016, sepanjang frasa “tidak
       pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
       memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah
       secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
       bersangkutan mantan terpidana” UU No. 10 Tahun 2016 tentang
       Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
       Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
       Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
2. Dasar konstitusional yang digunakan
   1. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         Tahun 1945, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
         kepala pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara
         demokratis”;
   2. Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         Tahun 1945 “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
         bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
   3. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         Tahun    1945    “Setiap    orang    berhak     atas      pengakuan,   jaminan,
         perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
         sama di hadapan hukum”;
3. Argumentasi Permohonan
  I.     Problem Demokrasi dan Kontestasi Politik
        1. Bahwa terwujudnya politik elektoral yang berintegritas, menjadi pintu
           masuk keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun,
           studi menunjukan bahwa, agenda peningkatan integritas politik
           elektoral kita, dihambat oleh maraknya politik uang (Muhtadi, 2019;
           Aspinall dan Berenschot, 2019). Kasus mutakhir adalah Operasi
           Tangkap Tangan terhadap Bowo Sidik Pangarso, di mana KPK juga
           menemukan 400 ribu amplop dengan total 8 miliar rupiah yang siap
           digunakan      Bowo      untuk    “serangan    fajar”    pemilu   (Detik.com,
           29/03/2019);
        2. Bahwa survei yang dilakukan oleh Polling Center yang didanai The
           Asia Foundation pada tahun 2013, menujukkan bahwa masyarakat
           cenderung sangat permisif dengan praktik politik uang dalam pemilu.
                              12


    Sebanyak 59 persen responden menilai politik uang adalah rezeki
    yang sebaiknya tidak ditolak. Sementara itu, jika dikaitkan dengan
    potensi terjadinya korupsi, mayoritas meyakini bahwa pelaku politik
    uang diyakini akan melakukan korupsi dalam jabatannya. Datanya
    adalah sebagai berikut:
                              Tabel. 1
Hasil Survei Pendapat Pemilih tentang Calon yang akan Melakukan
                 Praktik Korupsi Setelah Menjabat




 3. Bahwa menurut Marcin Walecki (2003), masalah utama dalam
    korupsi pemilu berkaitan dengan masalah keuangan, dalam hal ini
    pengumpulan modal pemenangan. Secara umum, pendanaan politik
    yang korup dikumpulkan kandidat atau partai. Dalam pendanaan ini
    mereka melakukan operasi keuangan untuk keuntungan partai politik,
    kelompok kepentingan, atau kandidat dengan cara tidak benar atau
    tidak sah;
 4. Bahwa bentuk yang paling umum dalam korupsi untuk pengumpulan
    modal pemenangan khususnya pendanaan kampanye, adalah
    dengan melibatkan penyediaan sumber daya keuangan atau sumber
    lainnya oleh kelompok swasta kepada partai atau calon, dengan
    imbalan perlakuan istimewa jika kandidat terpilih. Jenis korupsi ini
    sering menyebabkan skandal pendanaan, seperti yang telah
    mengguncang banyak negara dalam beberapa tahun terakhir. Bank
    Dunia menciptakan istilah “state capture” untuk merujuk pada
                                 13


   pengaruh kepentingan swasta atas hukum dan politik, yang pada
   awalnya diidentifikasi di negara-negara post-communist dalam masa
   transisi;
5. Bahwa mahalnya biaya politik ini dapat dilihat dalam temuan Badan
   Litbang Kemendagri. Badan Litbang Kemendagri menemukan bahwa,
   untuk menjadi Walikota/Bupati, dibutuhkan biaya mencapai Rp 20 -
   Rp 30 miliar, sementara untuk menjadi Gubernur, berkisar Rp 20 - Rp
   100 miliar (2018). Sementara itu, penelitian yang dilakukan Pramono
   Anung (Disertasi, 2013) memperlihatkan, calon anggota legislatif
   mesti menyiapkan uang antara Rp 300 juta hingga Rp 22 miliar untuk
   maju dalam pemilihan.           Menurutnya, malah ada         caleg yang
   mengeluarkan Rp 18 miliar hanya untuk membayar konsultan politik
   (www.tribunnews/nasional/2013/12/03);
6. Bahwa penelitian Prasetyo (2014) menunjukan bahwa masa jabatan
   kepala daerah yang semakin lama, menjadikan kepala daerah
   tersebut     berperilaku     oportunis   dan   cenderung     memetingkan
   kepentingan pribadi dan kelompoknya, bila dibandingkan dengan
   pencapaian kinerja yang baik. Berdasarkan teori keagenan, kepala
   daerah      selaku   agent    memiliki   informasi   yang   lebih   tentang
   pengelolaan pemerintahan bila dibandingkan rakyat selaku principal.
   Adanya asimetri informasi ini, membuka peluang kepala daerah untuk
   memanfaatkan anggaran untuk kepentingan pribadi (Andvig et al.,
   2001). Selain itu, dengan masa jabatan yang lebih lama, kepala
   daerah memahami celah-celah sistem yang dapat dimanfaatkan
   untuk kepentingan pribadinya Prasetyo (2014);
7. Bahwa pelbagai persoalan korupsi dan demokrasi di atas, semakin
   menunjukan pentingnya pengaturan tata kelola pemilu yang lebih
   baik, khususnya aspek pencalonan kepala daerah. Hal ini perlu
   dilakukan agar praktik jual-beli pencalonan (candidacy buying) yang
   berujung pada lahirnya praktik korupsi dan politik uang dalam pemilu,
   bisa ditekan. Pengaturan persyaratan pencalonan kepala daerah
   menjadi hal yang amat penting sebagai awalan dalam memperbaiki
   ini semua. Oleh karenanya, pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada
   Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, telah meletakan fondasi penting
                              14


    ihwal jabatan publik yang mekanisme pengisiannya oleh rakyat.
    Mahkamah      menilai   hal    tersebut   tidaklah   dapat   sepenuhnya
    diserahkan kepada rakyat tanpa ada persyaratan sama sekali, dan
    semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang akan memikul
    sendiri resiko pilihannya. Sebab, jabatan haruslah dipangku oleh
    orang yang kualitas dan integritas tinggi;

II. Korupsi Kepala Daerah
 8. Bahwa kepala daerah adalah jabatan publik yang dipilih melalui
    proses pemilihan umum (elected official), sehingga perlu dipastikan
    orang-orang yang akan menduduki jabatan sebagai kepala daerah,
    adalah orang-orang yang memiliki integritas dan kualitas yang
    mumpuni untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kepala daerah;
 9. Bahwa kepala daerah menempati posisi terbanyak kelima sebagai
    aktor yang paling banyak menjadi tersangka kasus korupsi (ICW,
    2019). Sedikitnya terdapat 253 kepala daerah, yang ditetapkan
    menjadi tersangka korupsi oleh Aparat Penegak Hukum, pada
    periode waktu Januari 2010 hingga Juni 2018;
10. Bahwa sepanjang Tahun 2018 saja, Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) menetapkan 29 kepala daerah sebagai tersangka. Angka ini
    merupakan angka tertinggi terhitung sejak KPK berdiri. Meski sangat
    bergantung pada aktifnya penegak hukum melakukan penindakan,
    tingginya angka kepala daerah terlibat korupsi juga menunjukkan
    bahwa penindakan oleh penegak hukum dan hukuman terhadap
    kepala daerah korup belum berdaya cegah;
11. Bahwa kajian ICW Tahun 2018 menunjukkan rata-rata vonis terhadap
    kepala daerah yang ditindak KPK yaitu 6 tahun 4 bulan, dengan
    rincian:
                               Tabel. 2
               Vonis Tipikor Terhadap Kepala Daerah
         No.                Vonis                    Jumlah Kepala
                                                     Daerah Terdakwa
     1          Ringan (kurang dari 1-4 tahun)       35 orang
     2          Sedang (lebih dari 4- 10 tahun)      45 orang
     3          Berat (lebih dari 10 tahun)          5 orang
                               15




 12. Bahwa rata-rata vonis tersebut lebih rendah dari rata-rata tuntutan
     jaksa KPK, yaitu 7 tahun 5 bulan. Hakim masih kerap memberikan
     vonis di bawah tuntutan jaksa. Hal ini menggambarkan kondisi yang
     ironis. Di tengah menjamurnya praktik korupsi yang melibatkan
     kepala daerah, lembaga pengadilan justru memberikan vonis yang
     tidak memberikan efek jera dan berdaya cegah. Vonis rendah kepala
     daerah, misalnya, dapat dilihat pada kasus:
     a. Korupsi Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul F. yang
        merugikan negara Rp 346,823 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta
        Pusat menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp
        200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI
        Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 4 tahun
        pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan kurungan.
        Meski terdapat pemberatan hukuman di pengadilan tinggi,
        hukuman tersebut masih jauh lebih rendah dibanding tuntutan
        jaksa KPK, yaitu 7 tahun pidana penjara;
     b. Kasus Bupati Siak, Riau, Arwin AS yang merugikan negara Rp
        301,654 miliar. Ia hanya divonis 5 tahun pidana penjara dan denda
        Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang
        pengganti Rp 850 juta dan US $ 2000 subsidair 1 (satu) tahun;

III. Pencabutan dan Pembatasan Hak Politik
  13. Bahwa hak politik adalah sesuatu yang dijamin pemenuhannya oleh
     UUD NRI 1945, tetapi, hak politik adalah hak yang dapat dibatasi
     (derogable rights);
  14. Bahwa ketika hendak menjalankan kewajiban konstitusionalnya
     melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia, dalam
     situasi tertentu negara terpaksa melakukan pembatasan-pembatasan
     tertentu agar hak-hak asasi yang berada di bawah jaminannya dapat
     dilindungi, dihormati, dan dipenuhi;
  15. Bahwa Januz Symonides mengemukakan tiga syarat untuk dapat
     dilakukan pembatasan hak asasi manusia, yaitu: harus diatur dalam
     aturan hukum, harus dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan
                             16


   dalam masyarakat demokratis, dan harus karena memang benar-
   benar dibutuhkan, dan bersifat proporsional sesuai kebutuhan sosial;
16. Bahwa selain dibenarkan secara konseptual, pembatasan hak asasi

Bagian 3 dari 10

   manusia juga diadopsi dalam kovenan-kovenan hak asasi dan dalam
   ketentuan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini diatur
   dalam pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
       dalam    tertib   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa,    dan
       bernegara
    (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
       tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-
       undang      dengan   maksud    semata-mata     untuk   menjamin
       pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
       lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
       pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
       umum dalam suatu masyarakat demokratis.;
17. Bahwa konstitusi juga mengatur hak yang tidak dapat dikurangi
   dalam keadaan apapun karena bersifat absolut. Ketentuan dalam
   Pasal 28I UUD 1945 menyebutkan, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak
   disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
   beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
   pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
   hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
   dapat dikurangi dalam keadaan apapun”;
18. Bahwa dalam Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, juga diatur
   sembilan cara dan kondisi yang dapat dijadikan alasan pembenar
   melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia, yaitu:
    1. Harus diatur oleh hukum;
    2. Harus wajar;
    3. Untuk melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum;
    4. Untuk melindungi kesehatan umum;
    5. Untuk melindungi moral masyarakat;
    6. Untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain;
                                   17


            7. Untuk konsistensi dengan hak lainnya yang diakui dalam
               Kovenan;
            8. Diperlukan untuk masyarakat demokratis; dan
            9. Untuk keselamatan publik.
    19. Bahwa untuk memberantas korupsi di Indonesia, diperlukan upaya
        luar biasa melalui instrumen hukum dan putusan pengadilan.
        Pencabutan hak politik merupakan sesuatu yang dibolehkan secara
        hukum dan diimplementasikan dalam sejumlah putusan pengadilan
        dalam kasus korupsi;
    20. Bahwa Berdasarkan Pasal 10 KUHP, salah satu jenis pidana
        tambahan adalah, pencabutan hak-hak tertentu. Lebih lanjut pada
        Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP disebutkan bahwa pencabutan hak-
        hak tertentu berupa salah satunya hak memilih dan dipilih dalam
        pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
    21. Bahwa dari 86 kepala daerah yang telah divonis dalam kasus korupsi
        pada 2004-2018, hanya 30% atau 26 kepala daerah yang divonis
        dicabut hak politiknya. Persentase tersebut lebih rendah dibanding
        tuntutan KPK. KPK menuntut pencabutan hak politik terhadap 38%
        atau 32 dari 86 kepala daerah;
                                     Tabel. 3
                           Vonis Pencabutan Hak Politik
Pencabutan         Tuntutan         Vonis               Keterangan
Hak Politik
 Dicabut              32             26          6 orang tidak dikenai
                                                pencabutan hak politik
 Tidak ada            54             60          Total 60 berasal dari 54
 tuntutan                                       yang tidak dituntut
 pencabutan                                     pencabutan hak politik,
                                                ditambah 6 orang yang
                                                tidak dikenai vonis
                                                pencabutan hak politik
 Belum                18                -
 Vonis
    Total             104            86

                            Sumber: ICW, 2018
                                       18


       22. Bahwa data di atas menunjukan bahwa, penegak hukum dan
            pengadilan belum banyak menjatuhi pidana tambahan berupa
            pencabutan hak politik kepada kepala daerah korup. Padahal, pidana
            tambahan ini penting diberikan mengingat mereka menduduki jabatan
            sebagai penyelenggara negara dengan metode pemilu, di mana
            mereka dipilih oleh pemilih di masing-masing daerah. Jumlah
            tuntutan pencabutan hak politik jauh lebih kecil pada kasus-kasus
            korupsi yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan;


IV. Perkembangan Norma UU Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi
      tentang Pengaturan Hak Mantan Terpidana Menjadi Calon Kepala
      Daerah

      23.   Bahwa pengaturan terkait mantan terpidana sebagai syarat untuk
            menjadi calon kepala daerah, sudah diatur semenjak UU No. 32
            Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang sekaligus menjadi
            dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut,
            perkembangan pengaturan tentang pengaturan mantan terpidana
            dapat dilihat di dalam tabel di bawah ini:

                                          Tabel. 4
       Perkembangan Pengaturan Syarat Mantan Terpidana dan Putusan
                                Mahkamah Konstitusi

      No.   Undang-Undang                  Putusan Mahkamah Kontsitusi
            Pilkada yang Mengatur
            Syarat Mantan
            Terpidana

 1.         Pasal 58 huruf f UU              Putusan No. 17/PUU-V/2007:
            Nomor 32 Tahun 2004
                                             “Mahkamah menyatakan, larangan bagi
            tentang     Pemerintahan         mantan      terpidana   untuk   bisa
            Daerah:                          mencalonkan diri menjadi kepala
                                             daerah adalah norma yang bersifat
            “Tidak    pernah   dijatuhi
                                             konstitusional bersyarat, sepanjang
            pidana             penjara       larangan bagi mantan terpidana itu
                                             tidak mencakup kepada tindak pidana
                                  19


     berdasarkan          putusan      yang lahir karena kealpaan ringan
     pengadilan     yang     telah     (culpa levis)”

     memperoleh          kekuatan
     hukum       tetap     karena
     melakukan tindak pidana
     yang     diancam     dengan
     pidana     penjara     paling
     lama 5 (lima) tahun atau
     lebih”

2.   Pasal 58 huruf f UU Putusan No. 4/PUU-VII/2009:
     Nomor 12 Tahun 2008               “Menyatakan ketentuan yang melarang
     tentang       Pemerintahan         terpidana menjadi calon kepala daerah
     Daerah:                            dinyatakan inkonstitusional, tetapi ada
                                        empat syarat yang mesti dipenuhi.
     “Tidak     pernah     dijatuhi     Adapun empat syarat yang berlaku
                                        secara kumulatif itu adalah sebagai
     pidana               penjara
                                        berikut:
     berdasarkan          putusan
                                      1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan
     pengadilan     yang     telah
                                         publik yang dipilih (elected officials)
     memperoleh          kekuatan
                                         sepanjang    tidak    dijatuhi   pidana
     hukum       tetap     karena
                                         tambahan berupa pencabutan hak
     melakukan tindak pidana
                                         pilih oleh putusan pengadilan yang
     yang      diancam     pidana
                                         telah mempunyai hukum tetap;
     penjara 5 (lima) tahun
                                      2. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5
     atau lebih”
                                         (lima) tahun setelah mantan terpidana
                                         selesai   menjalani   pidana     penjara
                                         berdasarkan putusan pengadilan yang
                                         telah mempunyai kekuatan hukum
                                         tetap;
                                      3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai
                                         latar belakang jati dirinya sebagai
                                         mantan terpidana;
                                      4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang
                                         berulang-ulang;
                                   20



3.   Pasal 13 huruf g UU Putusan Tidak Diterima
     Nomor 22 Tahun 2014
     tentang             Pemilihan
     Gubernur,       Bupati,    dan
     Walikota:

     “Tidak    pernah       dijatuhi
     pidana                penjara
     berdasarkan          putusan
     pengadilan      yang      telah
     mempuyai            kekuatan
     hukum       tetap      karena
     melakukan tindak pidana
     yang     diancam      dengan
     pidana penjara di atas 5
     (lima) tahun”

4.   Pasal 7 huruf g Perpu Putusan Tidak Diterima
     Nomor 1 Tahun 2014
     tentang             Pemilihan
     Gubernur,       Bupati,    dan
     Walikota:

     “Tidak    pernah       dijatuhi
     pidana                penjara
     berdasarkan          putusan
     pengadilan      yang      telah
     mempunyai           kekuatan
     hukum       tetap      karena
     melakukan tindak pidana
     yang     diancam      dengan
     pidana penjara 5 (lima)
     tahun atau lebih”
                                         21



5.   Pasal     7     huruf       g    UU Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015:
     Nomor 8 Tahun 2015:
                                             Menghilangkan syarat kumulatif yang
     “Tidak       pernah         dijatuhi diputuskan oleh Mahkamah di dalam
     pidana                      penjara Putusan No. 4/PUU-VII/2009, dan hanya
     berdasarkan                 putusan menyisakan satu syarat untuk mantan
     pengadilan        yang          telah terpidana dapat menjadi calon kepala
     memperoleh              kekuatan daerah, yakni secara terbuka dan jujur
     hukum         tetap         karena kepada publik bahwa yang dirinya adalah
     melakukan tindak pidana mantan terpidana.
     yang     diancam            dengan
     pidana penjara 5 (lima)
     tahun atau lebih”

     Penjelasan:

     Persyaratan           ini       tidak
     beraku bagi seseorang
     yang          telah         selesai
     menjalankan pidananya,
     terhitung 5 (lima) tahun
     sebelum                         yang
     bersangkutan ditetapkan
     sebagai         bakal           calon
     dalam pemilihan jabatan
     pubik yang dipilih (elected
     officials)       dan            yang
     bersangkutan
     mengemukakan                 secara
     jujur dan terbuka kepada
     publik        bahwa             yang
     bersangkutan                pernah
     dipidana        serta        bukan
     pelaku                kejahatan
                                        22


           berulang-ulang.        Orang
           yang     dipidana     penjara
           karena       alasan    politik
           dikecualikan             dari
           ketentuan ini.

6.         Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016
           Nomor 10 Tahun 2016:
                                            Putusan      ini      mengecualikan          bagi
           “Tidak    pernah      sebagai terpidana         percobaan,             lengkapnya
           terpidana        berdasarkan Putusan MK:
           putusan pengadilan yang “Tidak              pernah           sebagai     terpidana
           berkekuatan huku tetap berdasarkan putusan pengadilan yang
           atau      bagi        mantan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
           terpidana     telah   secara karena melakukan tindak pidana yang
           terbuka        dan       jujur diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
           mengemukakan          kepada tahun       atau       lebih,     kecuali   terhadap
           publik       bahwa      yang terpidana yang melakukan tindak pidana
           bersangkutan          mantan kealpaan dan tindak pidana politik dalam
           terpidana”                       pengertian     suatu          perbuatan      yang
                                            dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
                                            hukum positif hanya karena pelakunya
                                            mempunyai      pandangan           politik   yang
                                            berbeda dengan rezim yang sedang
                                            berkuasa atau bagi mantan terpidana
                                            telah     secara       terbuka        dan    jujur
                                            mengemukakan kepada publik bahwa
                                            yang bersangkutan mantan terpidana”



     24.   Bahwa dalam Putusan 4/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi pernah
           memutuskan Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf f UU No.
           10/2008 dan Pasal 58 huruf f UU No. 12/2008 sebagai norma hukum
           yang inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) apabila
           tidak dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
                                23


      1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected
        officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa
        pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah
        mempunyai kekuatan hukum tetap;
      2. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
        terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
        pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
      3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya
        sebagai mantan terpidana;
      4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
25.   Bahkan dalam Pertimbangan Putusan 4/PUU-VII/2009, halaman 124.
      (Tentang Prinsip Pengisian Jabatan Publik) “Terhadap jabatan
      publik yang pengisiannya dilakukan dengan cara pemilihan oleh
      rakyat, Mahkamah berpendapat, hal tersebut tidaklah dapat
      sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama
      sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyatlah yang
      akan memikul sendiri risiko pilihannya. Sebab, jabatan demikian
      haruslah dipangku oleh orang yang kualitas dan integritas
      tinggi. Pencalonan seseorang untuk mengisi suatu jabatan publik
      dengan tanpa membeda- bedakan orang sebagaimana dimaksud
      Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, tidaklah berarti bahwa negara tidak
      boleh mengatur     atau   menentukan    persyaratannya,   sepanjang
      pengaturan dan/ atau persyaratan itu merupakan tuntutan objektif
      yang dibutuhkan oleh suatu jabatan atau aktivitas pemerintahan
      tertentu dan sepanjang pengaturan dan/ atau persyaratan tersebut
      tidak bersifat diskriminatif dalam pengertian tidak membeda-bedakan
      orang atas dasar agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinan
      politik, atau status sosial tertentu lainnya. Jadi, haruslah dipahami
      bahwa pengaturan dan/atau penentuan persyaratan demikian adalah
      sebagai mekanisme yang akan memungkinkan pemilihan itu
      berlangsung secara wajar dan terpercaya;
26.   Bahwa atas pertimbangan itu, Mahkamah memberikan syarat
      kumulatif sebagaimana diuraikan di dalam Putusan Nomor 4/PUU-
      VII/2009. Syarat pertama, larangan bagi mantan terpidana tetap
                               24


      berlaku, jika mekanisme pemilihan adalah melalui proses pemilu,
      serta orang yang bersangkutan tidak dijatuhi pidana tambahan
      berupa pencabutan hak politik untuk dipilih melalui putusan
      pengadilan yang terlah berkekuatan hukum tetap. Syarat kedua,

Bagian 4 dari 10

      larangan mantan terpidana menjadi calon kepala daerah dapat
      dikesampingkan jika telah melalui masa tunggu selama 5 (lima) tahun
      setelah mantan terpidana selesai menjalani hukuman pidananya
      berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
      Pertimbangan ini tentu saja untuk menjadi waktu transisi bagi warga
      negara bisa beradaptasi dan diterima kembali di dalam masyarakat.
      Ketiga, larangan bagi mantan terpidana dapat dikesampingkan jika
      mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur kepada publik,
      bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Dan keempat,
      syarat bukan mantan terpidana dapat dikesampingkan jika mantan
      terpidana bukanlah pelaku kejahatan yang berulang;
27.   Bahwa menurut para Pemohon, putusan ini telah secara seimbang
      dan adil memperhatikan, serta mempertimbangkan dengan baik dua
      aspek penting: Pertama, menjaga agar pemilihan pejabat publik
      melalui proses agar kualitas dan integritasnya terjaga dengan
      instrumen yang diatur oleh negara, dan kedua, hak politik warga
      negara,   khususnya   hak     politik   untuk   bisa   dipilih   di   dalam
      pemerintahan tetap dilindungi;
28.   Bahwa setelah UU Pilkada berganti menjadi UU Nomor 23 Tahun
      2014, lalu melahirkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang ditetapkan
      menjadi UU melalui UU No. 1 Tahun 2015, yang kemudian diubah
      dua kali dengan UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016,
      pengujian terhadap larangan mantan terpidana menjadi calon kepala
      daerah kembali diajukan ke Mahkamah. Permohonan tersebut
      diregistrasi pada kepaniteraan Mahkamah dengan nomor 42/PUU-
      XIII/2015. Setelah menjalani persidangan, di dalam perkara ini,
      Mahkamah       mengabulkan         permohonan          pemohon        untuk
      menghilangkan masa tunggu lima tahun setelah narapidana selesai
      menjalani hukuman bagi mereka yang hendak mengajukan diri
      sebagai calon kepala daerah. Di dalam putusan ini pula Mahkamah
                               25


      menghilangkan syarat larangan bagi pelaku kejahatan berulang. Di
      dalam putusannya, Mahkamah secara terbatas menguraikan kembali
      kewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa
      yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Lebih lengkap,
      pertimbangan Mahkamah di dalam Putusan 42/PUU-XIII/2015
      halaman 72-73 adalah sebagai berikut: “...Apalagi syarat ketiga dari
      Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24
      Maret 2009 yaitu, “dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara
      terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
      bersangkutan mantan terpidana” adalah dimaksudkan agar publik
      dapat mengetahui bahwa pasangan calon yang akan dipilih pernah
      dijatuhi pidana. Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan
      terpidana yang telah diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten)
      tersebut maka terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai
      pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan
      seorang mantan narapidana atau tidak memberikan suaranya kepada
      calon tersebut.
29.   Bahwa kata “dikecualikan” dalam syarat ketiga dari amar Putusan
      Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009,
      mempunyai     arti   bahwa    seseorang   yang   terbuka   dan   jujur
      mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah
      mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar
      Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret
      2009, menjadi tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah
      secara resmi mengakui tentang status dirinya yang merupakan
      mantan   narapidana.    Dengan    demikian,   jika   seorang   mantan
      terpidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan
      secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang
      bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan
      walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan
      politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Pada
      akhirnya, masyarakat yang memiliki kedaulatanlah yang akan
      menentukan pilihannya. Namun, apabila mantan narapidana tersebut
      tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
                               26


      adalah mantan terpidana, maka berlaku syarat kedua putusan
      Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu, lima tahun sejak terpidana
      selesai menjalani hukumannya”;
30.   Bahwa menurut ara Pemohon, apa yang dipertimbangkan oleh
      Mahkamah di dalam Putusan 42/PUU-XIII/2015, bertolak belakang
      dan tidak utuh menguraikan alasan untuk menghilangkan empat
      syarat kumulatif untuk pengecualian, sehingga memperbolehkan
      setiap mantan terpidana langsung menjadi calon kepala daerah
      sebagaimana dalam putusan MK nomor 4/PUU-VII/2009. Di dalam
      Putusan 42/PUU-XIII/2015, baru terlihat hanya mengulas dan menilai
      kembali satu syarat saja, yakni mengumumkan kepada masyarakat
      umum bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana;
31.   Bahwa adanya tiga syarat lain, yakni pembatasan untuk jabatan yang
      dipilih melalui proses pemilu serta yang bersangkutan tidak dicabut
      hak politiknya oleh pengadilan, kemudian adanya syarat waktu 5
      (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa
      hukuman,     serta   bukan    pelaku   kejahatan   berulang,   adalah
      pertimbangan hukum yang sangat penting untuk memberikan
      kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni
      menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas
      menjadi pejabat publik, sekaligus tidak menghilangkan hak politik
      warga negara dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini
      pula yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam putusan-
      putusan sebelumnya;
32.   Bahwa sikap awal Mahkamah di dalam menilai konstitusionalitas
      larangan bagi mantan terpidana di dalam pencalonan pemilihan
      kepala daerah adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan UUD
      NRI 1945, sepanjang tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang
      akan menjadi calon pejabat publik tersebut bukanlah suatu perbuatan
      pidana yang berasal dari kealpaan. Jika tindak pidana yang dilakukan
      oleh seorang calon kepala daerah itu berasal dari sebuah perbuatan
      yang bersifat kealpaan, maka ketentuan tidak pernah dipidana ini
      tidak berlaku;
                               27


33.   Bahwa terdapat beberapa catatan yang disampaikan Mahkamah
      terkait dengan pembatasan rights to be a candidate dalam putusan-
      putusan Mahkamah sebelumnya, di antaranya: “Syarat tidak pernah
      dijatuhi pidana penjara berasarkan putusan pengadilan yang telah
      mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
      yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” bagi
      seseorang yang hendak menduduki jabatan publik adalah penting
      sebagai suatu standar moral namun syarat tersebut tidak boleh
      memasukkan ke dalamnya tindak pidana karena kealpaan ringan
      (culpa levis) dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
      perbuatan yang dinyatakan sebagai tidak pidana dalam hukum
      positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik
      yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
34.   Bahwa para Pemohon setuju dengan pengecualian yang telah
      diputus oleh Mahkamah sebelumnya di mana tindak pidana culpa
      levis atau tindak pidana politik (vide Putusan MK Nomor 71/PUU-
      XIV/2016) tidak menjadi bagian yang harus diatur dalam pembatasan
      pencalonan    kepala   daerah    sebagaimana    dimohonkan     dalam
      permohonan ini. Sebab, pemidanaan terhadap seseorang karena
      suatu kealpaan, sesungguhnya tidaklah menggambarkan adanya
      suatu moralitas kriminal pada diri orang itu, melainkan semata-mata
      karena kekuranghati-hatiannya. Kekuranghati-hatiannya dalam hal
      ini, berakibat pada timbulnya perbuatan yang dapat dipidana. Dengan
      kata lain, jika syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara
      berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
      hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
      pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih” dijadikan
      sebagai suatu standar moral bagi orang yang hendak memangku
      jabatan publik, maka syarat tersebut hanya dapat diterima apabila
      yang dimaksud adalah, seseorang yang pernah dipidana karena
      terbukti   sengaja   melakukan   perbuatan,    padahal   diketahuinya
      perbuatan itu adalah perbuatan yang dapat dipidana dengan
      ancaman pidana lima tahun atau lebih.
                                 28


V. Rasionalisasi Masa Tunggu Bagi Mantan Terpidana Untuk Dapat
  Kembali Mencalonkan Diri Menjadi Calon Kepala Daerah.
  35.   Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009
        terhadap masa tunggu/jeda selama lima tahun sejak terpidana
        selesai menjalani hukumannya, jika dilacak, bangunan argumentasi
        Mahkamah ihwal masa jeda tersebut sesungguhnya dapat dikaitkan
        dengan satu siklus pemilihan kepala daerah selama 5 tahun;
  36.   Bahwa pada dasarnya, tidak ada jaminan berapa lama waktu yang
        dibutuhkan agar seorang mantan koruptor tak kembali melakukan
        tindak pidana korupsi ketika mereka menduduki jabatan sebagai
        kepala daerah. Meski demikian, masa tunggu sebelum dapat
        mengikuti kontestasi pilkada setidaknya dapat meminimalisasi
        potensi berulangnya perilaku korup, membenahi pencalonan kepala
        daerah dan pilkada, dan secara tidak langsung turut mencegah setiap
        orang, khususnya yang berkehendak mengikuti pilkada- melakukan
        korupsi. Dengan catatan, masa tunggu tersebut tidak terlampau
        singkat;
  37.   Bahwa seseorang dapat menjabat sebagai gubernur, bupati, dan
        walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
        Artinya, waktu paling lama seseorang dapat menjadi kepala daerah di
        jabatan yang sama adalah 10 tahun atau dua periode untuk masing-
        masing periode selama 5 (lima) tahun. Sesuai dengan ketentuan
        yang diatur di dalam UU Pilkada tersebut, maka waktu tunggu
        mantan narapidana kasus korupsi untuk bisa kembali mencalonkan
        atau dicalonkan dalam pilkada dapat disamakan dengan lamanya
        masa jabatan maksimal kepala daerah, yakni 10 tahun;
  38.   Bahwa waktu tunggu 10 tahun ini dinilai rasional agar mantan
        narapidana dapat lebih berbenah dan mempersiapkan diri menjadi
        kepala daerah, sebuah jabatan publik yang mengemban wewenang
        serta tanggung jawab besar. Terlebih lagi, kejahatan korupsi yang
        pernah mereka lakukan tergolong serious crime dan politik-
        pemerintahan daerah merupakan arena yang rawan dikorupsi. Tanpa
        pembenahan di tahap pencalonan kepala daerah, korupsi di daerah
        dan oleh kepala daerah dikhawatirkan akan terus terulang;
                                29


39.   Bahwa adanya pengaturan waktu tunggu/jeda selama 10 tahun bagi
      mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri kembali sebagai
      kepala daerah, akan memberikan efek pencegahan kepada setiap
      orang yang berencana menjadi kepala daerah untuk tidak melakukan
      korupsi. Sebab, sekali mereka terbukti melakukan korupsi, mereka
      berhadapan pada waktu tunggu yang lama pascabebas, yaitu 10
      tahun. Bukan tidak mungkin, peraturan ini akan berdampak signifikan
      pada menurunnya tingkat korupsi kepala daerah;
40.   Bahwa upaya pembenahan pencalonan kepala daerah dan pilkada
      yang selama ini masih banyak diisi atau diikuti oleh mantan
      narapidana yang baru keluar dari tahanan. Meski sebagian dari
      mereka mendapatkan suara terbanyak, patut dilihat bahwa dalam
      Pilkada, publik mempunyai pilihan yang sangat terbatas. Dalam hal
      ini, negara seharusnya turut menjamin partai politik menghadirkan
      pilihan yang lebih baik bagi pemilih;
41.   Bahwa memberikan waktu tambahan bagi seorang mantan napi agar
      berbenah diri mengingat strategisnya jabatan sebagai kepala daerah.
      Jabatan tersebut sekaligus rawan terhadap tindakan koruptif;
42.   Bahwa dengan tidak adanya masa tunggu atau jeda terhadap mantan
      terpidana kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri kembali menjadi
      kepala daerah, telah menghasilkan kepala daerah yang terpilih,
      namun kembali melakukan praktik korupsi. Kejadian di mana mantan
      terpidana kasus korupsi yang mendaftar menjadi calon kepala daerah
      lalu terpilih, dan setelah terpilih kembali melakukan praktik korupsi
      terjadi di Kabupaten Kudus, yang dilakukan oleh Muhammad Tamzil;
43.   Bahwa yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Bupati Kudus
      periode 2003-2008, kemudian menjadi terpidana kasus korupsi APBD
      tahun anggaran 2004 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kudus
      pada tahun 2014. Setelah bebas dari menjalani hukuman pidana
      pada tahun 2015, yang bersangkutan maju menjadi Bupati Kudus
      pada Pilkada 2018, dan kemudian terpilih. Belum cukup 1 (satu)
      tahun menjadi kepala daerah, yang bersangkutan ditangkap KPK
      karena kasus korupsi, pada Jumat 27 Juli 2019;
                                 30


  44.   Bahwa selain itu, terdapat pula kejadian di mana mantan terpidana
        korupsi setelah selesai menjalani hukuman, lalu langsung dicalonkan
        menjadi kepala daerah, kemudian terpilih juga terjadi di Kabupaten
        Minahasa Utara. Pada 2008, Vonnie Anneke Panambunan divonis
        bersalah dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang
        mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar. Vonnie yang
        saat itu menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, divonis 1 tahun 6
        bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan
        kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar;
  45.   Bahwa pada Pilkada 2015, Vonnie dicalonkan kembali menjadi
        Bupati Minahasa Utara oleh koalisi Partai Gerindra, PKPI, dan PKB.
        Ia kemudian menang dengan perolehan suara 49.745, hanya terpaut
        2.000 suara dari pesaingnya. Tak lama setelah menjabat, Vonnie
        dipercaya oleh Partai Nasdem untuk memimpin Nasdem Minahasa
        Utara;
  46.   Bahwa fenomena yang terjadi di Kabupaten Kudus dan Kabupaten
        Minahasa Utara, membuktikan perlunya masa tunggu atau jeda yang
        diatur oleh negara, melalui syarat calon kepala daerah di dalam UU
        Pilkada, agar orang yang akan dipilih sebagai calon kepala daerah
        adalah orang yang berintegritas dan berkualitas;

VI. Tentang pelaku tindak pidana berulang, serta mantan Terpidana
  Terpilih Kembali
  47.   Bahwa meski ada persyaratan yang memerintahkan calon kepala
        daerah   yang   pernah   dipidana    untuk   mengumumkan     kepada
        masyarakat secara terbuka, ternyata secara praktik hal ini sangat
        sulit mencapai tujuannya, tidak memiliki alat ukur yang jelas, bahkan
        cenderung dilakukan dengan asal-asalan;
  48.   Bahwa tidak ada mekanisme standar yang dapat dijadikan rujukan,
        bahwa pengumuman kepada publik secara terbuka yang dilakukan
        oleh seseorang yang berstatus mantan terpidana, tidak secara
        signifikan diketahui oleh masyarakat. Bahkan, di dalam praktik,
        pengumuman yang dilakukan hanyalah menjadi prasyarat formal
        untuk pelengkap syarat pencalonan;
                                 31


  49.   Bahwa terdapat fakta, bahwa calon kepala daerah yang berstatus
        mantan terpidana hanya mengumumkan status mantan terpidananya
        melalui iklan layanan masyarakat yang sangat kecil di koran daerah.
        Dan pada saat yang sama, KPU tidak punya instrumen untuk bisa

Bagian 5 dari 10

        menolak atau menafsirkan kualifikasi pengumuman tersebut apakah
        sudah bisa dianggap layak atau tidak untuk diketahui publik;
  50.   Bahwa dengan tidak adanya batasan yang terukur dan jelas bagi
        mantan terpidana untuk bisa menjadi calon kepala daerah, telah
        membuat banyaknya calon kepala daerah yang berstatus mantan
        terpidana menjadi calon, dan kemudian terpilih kembali menjadi calon
        kepala daerah. Hal ini tentu bisa dijadikan sebuah hipotesis yang
        sangat kuat, bahwa telah terjadi kegagalan untuk memberikan
        informasi kepada masyarakaat untuk mengetahui dengan rekam jejak
        calon kepala daerah, jika tidak ada waktu tunggu setelah yang
        bersangkutan selesai menjalani hukuman pidananya;
  51.   Bahwa tanpa adanya waktu tunggu bagi mantan terpidana selama 10
        (sepuluh) tahun untuk bisa kembali menjadi calon kepala daerah,
        telah membuktikan bahwa mantan terpidana menjadi calon kepala
        daerah, kemudian terpilih, telah secara faktual kembali melakukan
        tindak pidana yang sama, yakni korupsi;
  52.   Bahwa fakta dan uraian di atas telah menunjukan secara nyata
        bahwa, tidak adanya masa tunggu selama lima tahun untuk mantan
        terpidana boleh menjadi calon kepala daerah, serta syarat bukan
        pelaku kejahatan berulang, telah merusak sendi demokrasi, yang
        telah pula diuraikan oleh Mahkamah diputusan-putusan sebelumnya,
        dimana seorang pejabat publik yang dipilih melalui proses pemilu
        tidak bisa sepenuhnya diserahkan penentuanya kepada pemilih.
        Akan tetapi, harus ada instrumen negara yang perlu memberikan
        proteksi, agar pejabat publik yang dipilih memiliki kualitas dan
        integritas;
VII. Tentang Pemenuhan Asas Pemilihan Prinsip Demokratis di dalam
   Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
  53.   Bahwa     dengan   adanya     ketentuan   UU   a   quo   yang   hanya
        mensyaratkan seorang mantan terpidana cukup mengumumkan
                                    32


         secara terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah
         mantan terpidana, telah memunculkan praktik pengumuman yang
         asal-asalan, tidak fair, tidak jujur, dan tentu saja ini bertentangan
         dengan prinsip asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas,
         rahasia jujur, dan adil;
  54.    Bahwa di dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,
         setiap tahapan haruslah dilaksanakan secara jujur dan adil,
         sebagaimana diamantakan dalam asas penyelenggaraan pemilihan
         kepala daerah. Pelaksanaan asas jujur dan adil tersebut harus
         dilaksanakan dengan terukur, transparan, dan akuntabel;
  55.    Bahwa jika pengumuman secara terbuka kepada publik bagi calon
         kepala daerah tidak dilaksanakan tanpa instrumen yang terukur,
         cermat, dan transparan, tentu saja sudah tidak bersesuain dengan
         prinsip pemilihan yang demokratis dan asas pemilihan yang menjadi
         dasar dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
  56.    Berdasarkan uraian-uraian di atas, Kami berkesimpulan bahwa Pasal
         7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD
         NRI 1945.

VIII.   Tentang Pentingnya Menjadikan Permohonan Sebagai Perkara
        Prioritas
  57.    Bahwa pemeriksaan perkara ini penting untuk dijadikan prioritas oleh
         Mahkamah, karena materi yang sedang diuji konstitusionalitasnya
         berkaitan langsung dengan syarat calon kepala daerah untuk Pilkada
         2020;
  58.    Bahwa memberikan kepastian hukum terhadap syarat calon kepala
         daerah, khususnya terkait pengaturan bagi mantan terpidana untuk
         menjadi calon kepala daerah sangatlah penting, agar tidak ada
         keragu-raguan, baik bagi bakal calon kepala daerah, partai politik
         yang akan mengusung calon kepala daerah, penyelenggara pemilu,
         utamanya KPU dan Bawaslu, dan juga termasuk pemilih yang
         penting untuk dari awal akan mempelajari jejak rekam, dan profil
         calon kepala daerah yang akan dipilih;
                                   33


59.   Bahwa tahapan pencalonan kepala daerah akan segera dimulai pada
      Desember 2019, yang diawali dengan pengumpulan dan penyerahan
      dukungan calon perseorangan yang akan mempersiapkan diri
      menjadi calon kepala daerah untuk Tahun 2020;
60.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap warga
      negara, utamanya yang berniat, atau akan mempersiapkan diri maju
      menjadi calon kepala daerah melalui jalur perseorangan, sangatlah
      beralasan jika mahkamah menjadikan perkara ini sebagai prioritas
      pemeriksaan agar segera didapatkan kepastian hukum tentang
      syarat seorang warga negara menjadi calon kepala daerah,
      khususnya bagi warga negara yang berstatus mantan terpidana,
      namun memiliki niat dan keinginan untuk mencalonkan diri menjadi
      calon kepala daerah;
61.   Bahwa kepastian tersebut tidak hanya penting bagi kandidat, tetapi
      juga   bagi   penyelenggara       pemilu.    Sebelum       penyelenggaraan
      pemilihan kepala daerah Tahun 2020, KPU sebagai penyelenggara
      pemilu akan menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilihan
      umum. Proses penyusunan peraturan ini adalah bagian yang sangat
      penting di dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala
      daerah;
62.   Bahwa pedoman KPU sebagai penyelenggara pemilu di dalam
      menyusun peraturan, dalam hal ini adalah peraturan KPU tentang
      Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
      serta Walikota dan Wakil Walikota sepenuhnya adalah UU Pemilihan
      Kepala    Daerah,    termasuk      juga     putusan-putusan     Mahkamah
      Konstitusi;
63.   Bahwa     agar     penyusunan     peraturan     ini   dapat    sepenuhnya
      berpedoman kepada setiap peraturan UU Pemilihan Kepala Daerah
      dan     Putusan-Putusan       Mahkamah        Konstitusi    yang    menilai
      konstitusionalitas norma hukum, sangatlah penting agar perkara ini
      diperiksa dan diputus segera, agar tidak terjadi tumpang tindih di
      dalam penyusunan peraturan KPU, dan dapat pula peraturan ini
      disosialisasikan    secara    maksimal      kepada    setiap    stakeholder
      kepemiluan;
                                    34


     64.     Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, sangat beralasan
             bagi para Pemohon untuk memohon kepada Mahkamah agar
             Mahkamah mengabulkan permintaan provisi;
D. Petitum
  Berdasarkan alasan-alasan hukum dan argumentasi konstitusionalitas norma
  hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar
  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan hal-hal sebagai
  berikut:
  Dalam Provisi:
  1. Menerima permohonan provisi;
  2. Memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat proses
     pemeriksaan, dan menjadikan permohonan ini sebagai perkara yang
     diprioritaskan untuk diputus segera mengingat permohonan ini terkait
     langsung dengan proses pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil
     Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
     tahun 2020, dimana proses penyerahan syarat dukungan bagi calon
     perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
     Walikota dan Wakil Walikota, sebagai proses awal dari tahapan pencalonan
     pemilihan kepala daerah, akan dimulai pada 11 Desember 2019
     berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 15         Tahun 2019 tentang
     Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
     Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikotan dan Wakil Walikota
     Tahun 2020;
  Dalam Pokok Perkara:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun
     2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
     Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
     Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
     hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana
     berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
     tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
                                 35


   penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang
   melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam
   pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam
   hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
   berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, tidak dijatuhi pidana
   tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah
   mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi mantan terpidana telah melewati
   jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana selesai
   menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
   mempunyai kekuatan hukum tetap, jujur atau terbuka mengenai latar
   belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku
   kejahatan yang berulang-ulang”. Sehingga, Pasal a quo selengkapnya
   berbunyi:
      “Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil
       bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana
       dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
          yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
          tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
          atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
          pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
          perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum
          positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
          berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; tidak dijatuhi pidana
          tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan
          yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; bagi mantan
          terpidana, telah melewati jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah
          mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
          putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
          jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
          mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
          berulang-ulang.
3. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
   Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.
                                         36


     Jika Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Kami memohon putusan yang
     seadil-adilnya, ex aequo et bono.

[2.2]      Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-4 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:

1.      Bukti P-1      : : Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
                            tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
                            1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1
                            Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
                            Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.      Bukti P-2      :    Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
                            Indonesia Tahun 1945;
3.      Bukti P-3      :    Fotokopi Akta Pendirian Pemohon I dan Identitas yang
                            mewakili Pemohon I;
4.      Bukti P-4      :    Fotokopi Akta Pendirian Pemohon II dan Identitas yang
                            mewakili Pemohon II;

[2.3]      Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.


                           3. PERTIMBANGAN HUKUM


Kewenangan Mahkamah

[3.1]      Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
                                      37


48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;

[3.2]     Menimbang bahwa       oleh karena     permohonan    Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;

Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon

[3.3]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

   Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
                                        38


b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
   yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
   undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
   pada huruf a;

[3.4]     Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
   undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka

Bagian 6 dari 10

   kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa     norma     undang-undang       yang    dimohonkan      pengujian    dalam
    permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang
    rumusannya adalah sebagai berikut:
           Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
           Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
           sebagai berikut:
          a. ...;
          g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
             yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
                                    39


            terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
            publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
         h. ...;

2. Bahwa Pemohon I adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merupakan
  organisasi non pemerintah yang dalam Pasal 7 angka 2 Anggaran Dasarnya
  menyebutkan misi eksternalnya mendorong pembaharuan kebijakan dan
  upaya penegakan hukum, agar ada jaminan hak-hak rakyat dalam mewujdkan
  sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokasi yang bersih dari korupsi, yang
  berlandaskan pada keadilan sosial dan gender (vide bukti P-3) dan di dalam
  Pasal 16 ayat (3) Anggaran Dasarnya menyebutkan bahwa, Badan Pekerja
  berwenang untuk bertindak dan atas nama kepentingan perkumpulan baik di
  dalam maupun di luar pengadilan, karena koordinator adalah struktur tertinggi
  di dalam badan pekerja, maka dalam hal ini Pemohon I diwakili oleh
  Koordinator Badan Pekerja, yang kedudukan hukumnya sudah pernah diterima
  oleh    Mahkamah    Konstitusi,   berdasarkan   putusan-putusan    sebelum-
  sebelumnya, yakni Putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 dan Putusan Nomor
  35/PUU-XI/2013;
3. Bahwa dengan berlakunya norma a quo, khususnya dengan bolehnya orang
  berstatus mantan terpidana korupsi menjadi calon kepala daerah dengan
  hanya menyampaikan pengumuman kepada publik sebagaimana diatur di
  dalam Undang-Undang a quo, maka upaya dan usaha Pemohon I untuk
  mendorong pemberdayaan rakyat agar mampu berpartisipasi dalam proses
  pengambilan dan pengawasan kebijakan dalam rangka mewujudkan sistem
  politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang bersih dari korupsi yang
  berlandaskan keadilan sosial dan gender, telah terhambat. Selain itu,
  berlakunya Undang-Undang a quo, telah membuka kesempatan dan
  memperbolehkan orang yang berstatus mantan terpidana, khususnya
  terpidana kasus korupsi langsung menjadi kepala daerah, atau setidaknya
  menjadi calon kepala daerah, tanpa adanya masa tunggu bagi yang
  bersangkutan;
4. Bahwa dengan kedudukan hukum Pemohon I sudah diterima oleh Mahkamah
  Konstitusi dalam permohonan uji materil undang-undang yang berkaitan
  dengan pencegahan, penindakan praktik korupsi, serta permohonan terkait
  dengan upaya membangun sistem rekrutmen pejabat publik yang bersih dan
                                     40


  berintegritas, maka Pemohon I memiliki kedudukan hukum yang teruji di dalam
  permohonan ini. Selain itu, materi yang diajukan di dalam permohonan ini,
  yaitu tentang syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah, berkaitan
  langsung dengan tujuan dibentuknya organisasi Pemohon I, serta kerja-kerja
  pokok organisasi dari Pemohon I;
5. Bahwa Pemohon II adalah Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi
  (Perludem) yang merupakan organisasi non pemerintah atau Lembaga
  Swadaya Masyarakat (LSM) yang dalam Pasal 3 AD/ART menyatakan,
  Perludem menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu
  dan demokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi,
  memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi,
  serta melakukan pemantauan pemilu dan demokrasi;
6. Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon II dalam melakukan
  pengujian di Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan Undang-Undang
  tentang Kepemiluan dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, telah
  berkali-kali terpenuhi di Mahkamah Kontitusi. Beberapa di antaranya adalah,
  Perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang memohonkan perpanjangan waktu
  untuk pengurusan pindah memilih di dalam Pemilu dan beberapa materi
  lainnya, kemudian juga di dalam perkara Nomor 135/PUU-XIII/2015 terkait
  perlindungan hak memilih bagi penyandang disabilitas mental. Di dalam dua
  perkara ini, Mahkamah menyatakan Pemohon II memiliki kedudukan hukum di
  dalam melukukan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, dan
  Mahkamah mengabulkan sebagian materi permohonan;
7. Bahwa dalam Pasal 16 angka 5 AD/ART Perludem, pengurus, yang dalam hal
  ini adalah Direktur Eksekutif, berhak mewakili Yayasan Perludem di dalam dan
  di luar pengadilan, bertindak untuk dan atas nama pengurus tentang segala
  hal dan dalam segala kejadian, sehingga di dalam permohonan ini, Titi
  Anggraini mewakili Pemohon II;
8. Bahwa dengan adanya ketentuan pencalonan pemilihan kepala daerah yang
  membuat praktik pemilihan kepala daerah tidak jujur dan tidak adil, tentu
  menjadi ketentuan yang tidak sesuai dengan UUD 1945, sehingga hal tersebut
  telah merugikan pemohon, karena sudah tidak bersesuaian dengan tujuan
  pendirian organisasi dari Pemohon II, serta membuat aktivitas-aktivitas yang
                                     41


   sudah dilakukan oleh Pemohon II untuk mencapai tujuan organisasi, menjadi
   sia-sia;

    Berdasarkan penjelasan para Pemohon dalam menerangkan kedudukan
hukumnya di atas, Mahkamah berpendapat: berkenaan dengan Pemohon I, bahwa
Pemohon I adalah organisasi non-pemerintah yang – sesuai dengan ketentuan
dalam AD/ART-nya – maksud pendirian maupun aktivitasnya berkait dengan hal-
hal yang ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi sehingga ada
relevansinya dengan objek permohonan a quo. Selain itu, dalam pengajuan
permohonan a quo, Pemohon I juga telah diwakili oleh pihak yang berhak
mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan dalam
AD/ART Pemohon I. Oleh karena itu, sesuai dengan pendirian Mahkamah selama
ini, Mahkamah berpendapat Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.

    Sementara itu, berkenaan dengan Pemohon II, bahwa Pemohon II adalah
organisasi non-pemerintah berbentuk badan hukum perkumpulan yang maksud
pembentukan maupun aktivitasnya – berdasarkan ketentuan dalam AD/ART-nya –
adalah bersangkut-paut dengan objek permohonan a quo. Dalam permohonan
a quo, Pemohon II juga diwakili oleh pihak yang menurut AD/ART-nya berhak
mewakilinya di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, sebagaimana
halnya Pemohon I, Pemohon II pun telah memenuhi kriteria yang menjadi
pendirian Mahkamah selama ini sehingga Pemohon II memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.

    Berdasarkan pertimbangan di atas, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil
para Pemohon perihal pertentangan norma UU 10/2016 yang dimohonkan
pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah berpendapat, sepanjang
berkenaan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, Pemohon I dan Pemohon
II, yang selanjutnya disebut para Pemohon, memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.

[3.6]    Menimbang     bahwa     karena    Mahkamah     berwenang     mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
                                     42


Dalam Provisi

[3.7]     Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi
yang memohon agar Mahkamah mempercepat proses pemeriksaan dan
menjadikan permohonan ini sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diputus
segera mengingat permohonan ini terkait langsung dengan proses pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020, di mana proses penyerahan syarat dukungan
bagi calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai proses awal dari tahapan pencalonan
pemilihan kepala daerah, akan dimulai pada 11 Desember 2019 berdasarkan
Lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

          Terhadap permohonan Provisi a quo, oleh karena pokok permohonan
para Pemohon memiliki keterkaitan erat dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2020 yang secara faktual tahapan yang berkaitan dengan
pencalonan kepala daerah yang akan segera dimulai sehingga semua pihak dapat
mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, khususnya mereka yang akan
mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah Tahun 2020, maka terlepas dari
dikabulkan atau tidaknya permohonan a quo, demi kepastian hukum bagi
masyarakat, penting bagi Mahkamah untuk memberikan prioritas dengan
mempercepat putusan perkara a quo dan tidak terdapat penyimpangan terhadap
hukum acara dalam tahapan proses penyelesaian perkara pengujian undang-
undang, permohonan dalam provisi para Pemohon agar perkara a quo
diprioritaskan untuk diputus beralasan menurut hukum.

Dalam Pokok Permohonan

[3.8]     Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU 10/2016, para Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa,     menurut   para   Pemohon,   terwujudnya   politik   elektoral   yang
    berintegritas, menjadi pintu masuk keberhasilan pemberantasan korupsi di
                                      43


   Indonesia. Namun, studi menunjukan bahwa agenda peningkatan integritas
   politik elektoral Indonesia, dihambat oleh maraknya politik uang, sementara itu,
   jika dikaitkan dengan potensi terjadinya korupsi, mayoritas meyakini bahwa
   pelaku politik uang diyakini akan melakukan korupsi dalam jabatannya;
b. Bahwa, menurut para Pemohon, kepala daerah menempati posisi terbanyak
   kelima sebagai aktor yang paling banyak menjadi tersangka kasus korupsi.
   Sedikitnya terdapat 253 kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka
   korupsi oleh aparat penegak hukum pada periode waktu Januari 2010 hingga
   Juni 2018;
c. Bahwa, lebih lanjut menurut para Pemohon, kajian ICW Tahun 2018
   menunjukkan rata-rata vonis terhadap kepala daerah yang ditindak KPK yaitu
   6 tahun 4 bulan, di mana rata-rata vonis tersebut lebih rendah dari rata-rata
   tuntutan jaksa KPK, yaitu 7 tahun 5 bulan;
d. Bahwa selain itu, menurut para Pemohon, untuk memberantas korupsi di
   Indonesia, diperlukan upaya luar biasa melalui instrumen hukum dan putusan
   pengadilan. Berdasarkan Pasal 10 KUHP, salah satu jenis pidana tambahan
   adalah pencabutan hak-hak tertentu. Lebih lanjut pada Pasal 35 ayat (1) angka
   3 KUHP disebutkan bahwa pencabutan hak-hak tertentu berupa salah satunya
   hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-
   aturan umum. Pencabutan hak politik merupakan sesuatu yang dibolehkan
   secara hukum dan diimplementasikan dalam sejumlah putusan pengadilan
   dalam kasus korupsi;
e. Bahwa, menurut para Pemohon, dari 86 kepala daerah yang telah divonis
   dalam kasus korupsi pada tahun 2004-2018, hanya 30% atau 26 kepala
   daerah yang divonis dicabut hak politiknya. Persentase tersebut lebih rendah
   dibanding tuntutan KPK yang menuntut pencabutan hak politik terhadap 38%
   atau 32 dari 86 kepala daerah;
f. Bahwa, menurut para Pemohon, pengaturan terkait mantan terpidana sebagai
   syarat untuk menjadi calon kepala daerah sudah diatur semenjak Undang-
   Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang sekaligus
   menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
g. Bahwa, menurut para Pemohon, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
   4/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi pernah memutus Pasal 12 huruf g dan
   Pasal 50 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
                                        44


     Pemilihan Umum Aggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 10/2008) dan Pasal 58
     huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
     12/2008) sebagai norma hukum yang inkonstitusional bersyarat (conditionally
     unconstitutional) apabila tidak dipenuhi syarat-syarat: 1. Berlaku bukan untuk
     jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi
     pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang
     telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 2. Berlaku terbatas untuk jangka
     waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
     penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap; 3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati
     dirinya sebagai mantan terpidana; 4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang
     berulang-ulang;
h. Bahwa, menurut para Pemohon, putusan di atas telah secara seimbang dan
     adil memperhatikan serta mempertimbangkan dengan baik dua aspek penting:
     pertama, menjaga agar pemilihan pejabat publik melalui proses agar kualitas
     dan integritasnya terjaga dengan instrumen yang diatur oleh negara, dan
     kedua, hak politik warga negara, khususnya hak politik untuk bisa dipilih di
     dalam pemerintahan tetap dilindungi;
i.   Bahwa, menurut para Pemohon, setelah berganti menjadi Undang-Undang
     Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lalu melahirkan
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
     tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ditetapkan menjadi
     Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
     2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
     Undang, yang kemudian diubah dua kali dengan Undang-Undang Nomor 8
     Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
     tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
     Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
     Undang-Undang (UU 8/2015) dan UU 10/2016, pengujian terhadap larangan
     mantan terpidana menjadi calon kepala daerah kembali diajukan ke
     Mahkamah. Mahkamah pada Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015 mengabulkan
                                       45


     permohonan Pemohon untuk menghilangkan masa tunggu lima tahun setelah
     narapidana selesai menjalani hukuman bagi mereka yang hendak mengajukan
     diri sebagai calon kepala daerah. Di dalam putusan ini pula Mahkamah
     menghilangkan syarat larangan bagi pelaku kejahatan berulang. Di dalam
     putusannya, Mahkamah secara terbatas menguraikan kembali kewajiban
     untuk mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa yang bersangkutan
     adalah mantan terpidana. Dengan pernyataan terbuka dan jujur dari mantan
     terpidana yang telah diketahui oleh masyarakat umum tersebut maka
     terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan
     suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan narapidana atau
     tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut;
j.   Bahwa, menurut para Pemohon, kata “dikecualikan” dalam syarat ketiga dari
     amar Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009,

Bagian 7 dari 10

     mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur mengemukakan
     kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka
     syarat kedua dan keempat dari amar Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-
     VII/2009 menjadi tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah secara
     resmi mengakui tentang status dirinya yang merupakan mantan narapidana.
     Dengan demikian, jika seorang mantan terpidana selesai menjalankan masa
     tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah
     mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi
     gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik
     atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials).
     Pada   akhirnya,   masyarakat   yang   memiliki   kedaulatanlah   yang    akan
     menentukan pilihannya. Namun, apabila mantan narapidana tersebut tidak
     mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan
     terpidana maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-
     VII/2009 yaitu lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;
k. Bahwa, menurut para Pemohon, apa yang dipertimbangkan oleh Mahkamah di
     dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, bertolak belakang dan tidak utuh
     menguraikan alasan untuk menghilangkan empat syarat kumulatif untuk
     pengecualian, sehingga memperbolehkan setiap mantan terpidana langsung
     menjadi calon kepala daerah sebagaimana dalam putusan Mahkamah
     Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. Di dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015,
                                       46


     baru terlihat hanya mengulas dan menilai kembali satu syarat saja, yakni
     mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa yang bersangkutan adalah
     mantan terpidana;
l.   Bahwa, menurut para Pemohon, adanya tiga syarat lain yakni pembatasan
     untuk jabatan yang dipilih melalui proses pemilu serta yang bersangkutan tidak
     dicabut hak politiknya oleh pengadilan, kemudian adanya syarat waktu 5 (lima)
     tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa hukuman, serta bukan
     pelaku kejahatan berulang, adalah pertimbangan hukum yang sangat penting
     untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan tujuan pemilu itu
     sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas
     menjadi pejabat publik, sekaligus tidak menghilangkan hak politik warga
     negara dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini pula yang telah
     dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam putusan-putusan sebelumnya;
m. Bahwa para Pemohon setuju dengan pengecualian yang telah diputus oleh
     Mahkamah sebelumnya di mana tindak pidana culpa levis dan tindak pidana
     politik (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016) tidak
     menjadi bagian yang harus diatur dalam pembatasan pencalonan kepala
     daerah sebagaimana dimohonkan dalam permohonan ini. Sebab, pemidanaan
     terhadap   seseorang    karena   suatu   kealpaan,   sesungguhnya     tidaklah
     menggambarkan adanya suatu moralitas kriminal pada diri orang itu,
     melainkan semata-mata karena kekuranghati-hatiannya yang berakibat pada
     timbulnya perbuatan yang dapat dipidana. Dengan kata lain, jika syarat “tidak
     pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
     memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
     diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih”
     dijadikan sebagai suatu standar moral bagi orang yang hendak memangku
     jabatan publik, maka syarat tersebut hanya dapat diterima apabila yang
     dimaksud adalah, seseorang yang pernah dipidana karena terbukti sengaja
     melakukan perbuatan padahal diketahuinya perbuatan itu adalah perbuatan
     yang dapat dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih;
n. Bahwa, menurut para Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor
     4/PUU-VII/2009 terhadap masa tunggu/jeda selama lima tahun sejak terpidana
     selesai menjalani hukumannya, bangunan argumentasi Mahkamah ihwal masa
     jeda tersebut sesungguhnya dapat dikaitkan dengan satu siklus pemilihan
                                     47


   kepala daerah selama 5 tahun. Walaupun sesungguhnya tidak ada jaminan
   berapa lama waktu yang dibutuhkan agar seorang mantan koruptor tak
   kembali melakukan tindak pidana korupsi ketika mereka menduduki jabatan
   sebagai kepala daerah. Meski demikian, masa tunggu sebelum dapat
   mengikuti kontestasi pilkada setidaknya dapat meminimalisasi potensi
   berulangnya perilaku korup, membenahi pencalonan kepala daerah dan
   pilkada, dan secara tidak langsung turut mencegah setiap orang, khususnya
   yang berkehendak mengikuti pilkada melakukan korupsi. Dengan catatan,
   masa tunggu tersebut tidak terlampau singkat;
o. Bahwa, menurut para Pemohon, seseorang dapat menjabat sebagai gubernur,
   bupati, dan walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
   Artinya, waktu paling lama seseorang dapat menjadi kepala daerah di jabatan
   yang sama adalah 10 tahun atau dua periode untuk masing-masing periode
   selama 5 (lima) tahun. Sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-
   undang tersebut, maka waktu tunggu mantan narapidana kasus korupsi untuk
   dapat kembali mencalonkan atau dicalonkan dalam pilkada dapat disamakan
   dengan lamanya masa jabatan maksimal kepala daerah, yakni 10 tahun;
p. Bahwa, menurut para Pemohon, waktu tunggu 10 tahun ini dinilai rasional agar
   mantan narapidana dapat lebih berbenah dan mempersiapkan diri menjadi
   kepala daerah, sebuah jabatan publik yang mengemban wewenang serta
   tanggung jawab besar. Terlebih lagi, kejahatan korupsi yang pernah mereka
   lakukan tergolong serious crime dan politik pemerintahan daerah merupakan
   arena yang rawan dikorupsi. Tanpa pembenahan di tahap pencalonan kepala
   daerah, korupsi di daerah dan oleh kepala daerah dikhawatirkan akan terus
   terulang;
q. Bahwa, menurut para Pemohon, adanya pengaturan waktu tunggu/jeda
   selama 10 tahun bagi mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri kembali
   sebagai kepala daerah akan memberikan efek pencegahan kepada setiap
   orang yang berencana menjadi kepala daerah untuk tidak melakukan korupsi.
   Sebab, sekali mereka terbukti melakukan korupsi, mereka berhadapan pada
   waktu tunggu yang lama pascabebas, yaitu 10 tahun. Bukan tidak mungkin,
   peraturan ini akan berdampak signifikan pada menurunnya tingkat korupsi
   kepala daerah;
                                      48


r. Bahwa, menurut para Pemohon, terdapat fakta bahwa calon kepala daerah
   yang berstatus mantan terpidana hanya mengumumkan status mantan
   terpidananya melalui iklan layanan masyarakat yang sangat kecil di koran
   daerah dan pada saat yang sama KPU tidak punya instrumen untuk bisa
   menolak atau menafsirkan kualifikasi pengumuman tersebut apakah sudah
   bisa dianggap layak atau tidak untuk diketahui publik;
s. Bahwa, menurut para Pemohon, dengan adanya ketentuan UU a quo yang
   hanya mensyaratkan seorang mantan terpidana cukup mengumumkan secara
   terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,
   telah memunculkan praktik pengumuman yang asal-asalan, tidak fair, tidak
   jujur, dan tentu saja ini bertentangan dengan prinsip asas pemilihan umum
   yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
t. Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan para Pemohon tersebut di atas,
   para Pemohon memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan para
   Pemohon dengan menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
   bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
   Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
   dimaknai, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
   yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
   pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
   terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana
   politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak
   pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan
   politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, tidak dijatuhi
   pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang
   telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi mantan terpidana telah melewati
   jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
   pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
   kekuatan hukum tetap, jujur atau terbuka mengenai latar belakang jati dirinya
   sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
   berulang-ulang”;

[3.9]    Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
                                     49


sampai dengan bukti P-4 (sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara);

[3.10]    Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54
UU MK;

[3.11]    Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
permohonan a quo, oleh karena terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
pernah dimohonkan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah maka persoalan
yang harus dipertimbangkan, dengan mengacu pada Pasal 60 UU MK, apakah
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.

         Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa
meskipun terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 pernah diajukan dan telah
diputus oleh Mahkamah, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016, namun yang dimohonkan pengujian pada
saat itu antara lain adalah sepanjang frasa “tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
dari Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dimaksud. Sementara itu, yang
dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf g
UU 10/2016 sepanjang frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana”, terlebih lagi terdapat perbedaan dasar
pengujian konstitusional yang digunakan, pada perkara Nomor 71/PUU-XIV/2016
menggunakan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan para Pemohon menggunakan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujiannya. Dengan demikian,
permohonan a quo berbeda dari permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah
sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-
XIV/2016. Oleh karena itu, permohonan a quo tidak tunduk pada Pasal 60 UU MK
sehingga Mahkamah harus mempertimbangkan pokok permohonan.
                                      50


[3.12]      Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, terhadap pokok permohonan
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

[3.12.1]    Bahwa terhadap norma undang-undang yang esensi materi/muatannya
sebagian memuat klausul atau frasa sebagaimana yang termuat dalam Pasal 7
ayat (2) huruf g UU 10/2016, yaitu frasa “tidak pernah sebagai terpidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” dan sebagian dari frasa
tersebut yakni sepanjang frasa “tidak pernah sebagai terpidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
telah pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016. Bahkan sebelum berlakunya UU 10/2016
norma serupa pernah pula diputus oleh Mahkamah, norma dimaksud adalah
norma yang terkandung dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015 yang menyatakan, “tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Berkenaan dengan
substansi    norma   dimaksud,    Mahkamah      telah   berkali-kali   menegaskan
pendiriannya, di antaranya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-
V/2007 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-VII/2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VII/2009,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-X/2012. Inti pendapat
Mahkamah dalam putusan-putusannya tersebut adalah bahwa norma Undang-
Undang yang materi/muatannya seperti yang termuat dalam Pasal 7 huruf g UU
8/2015 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Syarat
yang dimaksud Mahkamah ialah: (1) berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik
yang dipilih (elected officials); (2) berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (3) kejujuran
atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
(4) bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Dari semua putusan tersebut,
pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk
                                        51


memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah, sebab seorang calon
kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat
kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas,
nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain. Oleh karena
itu, pada hakikatnya, apabila dikaitkan dengan syarat “tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih” maka tujuan yang hendak dicapai adalah agar kepala
daerah memiliki integritas dan kejujuran. Tujuan demikianlah yang hendak dicapai
oleh Putusan-Putusan Mahkamah sebelumnya khususnya dalam memaknai syarat
yang berkaitan dengan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang
merupakan persyaratan yang satu dengan yang lainnya merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga baik pertimbangan hukum maupun amar
dalam putusan-putusan sebagaimana dikemukakan di atas sesungguhnya tidak
bisa dilepaskan dari semangat untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur
dan berintegritas. Dengan demikian, dalam hal terdapat bagian-bagian tertentu
dari Putusan-Putusan tersebut di atas yang tidak bersesuaian dengan bagian yang
lain maka harus dikembalikan kepada semangat untuk menghadirkan pemimpin
yang bersih, jujur dan berintegritas. Oleh karena keempat syarat tersebut
diperlukan untuk menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas
maka semua syarat itu harus dipenuhi secara kumulatif dalam proses penentuan
kepala daerah.

[3.12.2]      Bahwa namun demikian penting untuk ditegaskan pertimbangan
hukum Mahkamah yang menyatakan pendiriannya tersebut sebagaimana termuat
dalam Paragraf [3.12.1] yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009, sesungguhnya merupakan
penegasan terhadap pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya. Dalam
putusan tersebut, Mahkamah antara lain menyatakan:
       “[3.18] … Mahkamah juga perlu mempertimbangkan Putusan Nomor 14-
        17/PUU-V/2007 tentang peniadaan norma hukum yang memuat

Bagian 8 dari 10

        persyaratan a quo tidak dapat digeneralisasi untuk semua jabatan publik,
        melainkan hanya untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials),
        karena terkait dengan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal mana secara
                             52


universal dianut prinsip bahwa peniadaan hak pilih itu hanya karena
pertimbangan ketidakcakapan misalnya karena faktor usia (masih di
bawah usia yang dibolehkan oleh Undang-Undang Pemilu) dan keadaan
sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah
dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap (vide Putusan Nomor 11-17/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari
2004)...;
Bahwa untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials),
Mahkamah dalam Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 14-17/PUU-
V/2007 menyatakan, “hal tersebut tidaklah sepenuhnya diserahkan kepada
rakyat tanpa persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan
bahwa rakyatlah yang akan memikul segala resiko pilihannya”. Oleh
karena itu, agar rakyat dapat secara kritis menilai calon yang akan
dipilihnya, perlu ada ketentuan bahwa bagi calon yang pernah menjadi
terpidana karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih harus menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang
jati dirinya yang demikian dan tidak menutup-nutupi atau menyembunyikan
latar belakang dirinya. Selain itu, agar tidak mengurangi kepercayaan
rakyat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Nomor 14-
17/PUU-V/2007 juga perlu dipersyaratkan bahwa yang bersangkutan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dan telah melalui
proses adaptasi kembali ke masyarakat sekurang-kurangnya selama 5
(lima) tahun setelah yang bersangkutan menjalani pidana penjara yang
dijatuhkan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun untuk adaptasi bersesuaian dengan
mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia,
baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu juga
bersesuaian dengan bunyi frasa “diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih”; ... dst”
… Mahkamah berpendapat bahwa norma hukum yang berbunyi “tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” yang tercantum dalam
Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58
huruf f UU 12/2008 merupakan norma hukum yang inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional). Norma hukum tersebut adalah
inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected
   officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
   hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
   hukum tetap;
2. Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
   terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
   pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya
   sebagai mantan terpidana;
4. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
                                       53


Sementara itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VII/2009,
Mahkamah menegaskan, yang sekaligus “mengingatkan” nature Mahkamah
sebagai negative legislator, dengan menyatakan, antara lain:
       “… Bahwa persyaratan calon kepala daerah yang telah diberikan tafsir baru
        oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret
        2009, adalah semata-mata persyaratan administratif. Oleh karena itu,
        sejak tanggal 24 Maret 2009, rezim hukum Pasal 58 huruf f UU 32/2004
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008 sebagaimana
        bunyi dan makna teks aslinya berakhir, dan sebagai gantinya maka sejak
        saat itulah di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia berlaku tafsir baru
        atas Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir
        dengan UU 12/2008 tentang mantan narapidana yang boleh menjadi calon
        kepala daerah menurut Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007
        tanggal 11 Desember 2007 juncto Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-
        VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 …”

Berdasarkan putusan-putusan di atas, norma yang terkandung dalam pasal-pasal
berbagai Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dinyatakan sebagai
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan menentukan 4 syarat bagi
mantan narapidana untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

[3.12.3] Bahwa sementara itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
42/PUU-XIII/2015, bertanggal 9 Juli 2015, Mahkamah pada pokoknya menyatakan:
          [3.11.6] … Kata “dikecualikan” dalam syarat ketiga dari amar Putusan
          Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009,
          mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur
          mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah
          mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar Putusan
          Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009, bertanggal 24 Maret 2009, menjadi
          tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah secara berani
          mengakui tentang status dirinya yang merupakan mantan narapidana.
          Dengan demikian maka ketika seseorang mantan narapidana selesai
          menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan
          jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat
          mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau
          mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang
          pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Pada akhirnya,
          masyarakat yang memiliki kedaulatan lah yang akan menentukan
          pilihannya, namun apabila mantan narapidana tersebut tidak
          mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah
          mantan terpidana maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah
          Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu lima tahun sejak terpidana selesai
          menjalani hukumannya;
          [3.11.7] Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
          menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai Pasal 7 huruf g UU
          8/2015 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally
                                     54


         unconstitusional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan
         terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
         bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana;

Kemudian Paragraf [3.9] halaman 180 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUU-XIV/2016, bertanggal 19 Juli 2017, pada pokoknya menyatakan:
          [3.9] ... Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009
          diperbandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/
          PUU-V/2007 sesungguhnya terdapat semangat yang sama dalam
          kedua putusan tersebut dalam kaitannya dengan pengisian jabatan
          publik yang dipilih, di mana kedua putusan itu menekankan bahwa
          untuk jabatan publik yang dipilih tidak bisa begitu saja diberlakukan
          syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
          pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
          melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
          tahun atau lebih”. Bedanya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
          4/PUU-VII/2009 lebih menegaskan bahwa untuk jabatan publik yang
          dipilih syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
          pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
          melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
          tahun atau lebih” tidak berlaku lagi jika seorang mantan terpidana telah
          melewati jangka waktu lima tahun sejak yang bersangkutan selesai
          menjalani pidananya atau ia secara terbuka dan jujur mengemukakan
          kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dan
          sepanjang yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-
          ulang;
         Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dalam
         pengujian Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang
         Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
         1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
         Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada intinya kedua
         norma yang dimohonkan pengujian tersebut memuat norma yang berisi
         persyaratan “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
         pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
         melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
         tahun atau lebih” bagi seseorang yang mencalonkan diri sebagai Calon
         Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
         Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Substansi
         norma yang dimohonkan pengujian dalam Putusan Mahkamah
         Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 tidak berbeda dengan substansi
         norma yang dimohonkan pengujian dalam Putusan Mahkamah
         Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
         Nomor 42/PUU-XIII/2015 menyatakan mengabulkan permohonan
         Pemohon untuk sebagian, yaitu menyatakan bahwa Pasal 7 huruf g
         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945
         secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
         sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang
         secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
                                 55


     bersangkutan mantan terpidana. Adapun terhadap Pasal 45 ayat (2)
     huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Mahkamah menyatakan
     bahwa norma Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945
     dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
     Jika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 di atas
     diperbandingkan dengan putusan sebelumnya, yaitu Putusan
     Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, terlihat adanya sedikit
     perubahan atau pergeseran dalam pendirian Mahkamah. Terlepas dari
     adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim
     Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
     XIII/2015 tersebut, yang sudah diterima sebagai praktik yang berlaku
     umum dalam dunia peradilan saat ini, terjadinya perubahan dalam
     pendirian Mahkamah tersebut adalah wajar sepanjang alasan yang
     mendasari (ratio decidendi) diambilnya putusan dimaksud dijelaskan
     dalam pertimbangan hukum putusan yang bersangkutan. Bahkan, di
     negara-negara yang menganut prinsip stare decisis pun, yang pada
     dasarnya sangat ketat berpegang pada putusan sebelumnya (atau
     putusan pengadilan yang lebih tinggi) seperti yang terjadi di Mahkamah
     Agung Amerika Serikat, perubahan pendirian demikian sering terjadi
     sepanjang terdapat alasan yang kuat yang mendasari terjadinya
     perubahan demikian...
Selanjutnya pada halaman 184 menyatakan:
  4. ... Mahkamah sesungguhnya telah secara tegas menyatakan bahwa
     sepanjang berkenaan dengan jabatan publik yang pengisiannya
     dilakukan melalui pemilihan (elected officials), pembebanan syarat yang
     substansinya sebagaimana termuat dalam rumusan kalimat atau frasa
     “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
     yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
     pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”
     adalah bertentangan dengan Konstitusi jika persyaratan demikian
     diberlakukan begitu saja tanpa pembatasan kepada mantan terpidana,
     dalam hal ini tanpa mempertimbangkan bahwa seorang mantan
     terpidana yang hendak mencalonkan diri untuk mengisi jabatan publik
     itu telah menyatakan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa
     yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Putusan Mahkamah
     demikian telah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan dan tidak
     keluar dari semangat yang terkandung dalam Pasal 28J UUD 1945,
     sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan pada angka 1 di atas.
     Dengan mempelajari secara saksama pertimbangan hukum Mahkamah
     dalam putusan-putusannya sebagaimana disebutkan pada angka 3 di
     atas, Mahkamah menegaskan bahwa, dalam masyarakat yang
     demokratis, pembatasan terhadap hak asasi manusia adalah
     dibenarkan dan konstitusional. Pembatasan demikian juga berlaku
     dalam menentukan persyaratan bagi pengisian jabatan-jabatan publik.
     Mahkamah juga menegaskan pentingnya suatu standar moral tertentu
     dalam pengisian jabatan-jabatan publik tersebut dan pada saat yang
     sama Mahkamah menegaskan pula bahwa syarat “tidak pernah dijatuhi
     pidana dengan ancaman pidana tertentu” adalah suatu standar moral
     yang penting dan diperlukan dalam proses atau mekanisme pengisian
                              56


   jabatan-jabatan publik itu, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa
   persyaratan demikian tidak dapat diberlakukan begitu saja sebagai
   ketentuan umum yang diberlakukan bagi seluruh jabatan publik
   mengingat adanya perbedaan sifat atau karakter dari jabatan-jabatan
   publik tersebut. Oleh sebab itu, sejalan dengan prinsip akuntabilitas
   peradilan yang mengharuskan hakim atau pengadilan menjelaskan
   alasan diambilnya suatu putusan, Mahkamah telah dengan cermat
   menjelaskan alasan-alasan dimaksud sebelum tiba pada penjatuhan
   putusannya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan yang
   bersangkutan;
5. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
   permohonan a quo, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, adalah
   berkenaan dengan pengisian jabatan publik yang dipilih. Norma
   Undang-Undang a quo berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil
   Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
   dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
   memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. tidak pernah sebagai
   terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
   kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka
   dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan
   mantan terpidana”. Berbeda dengan rumusan dalam norma Undang-
   Undang sebelumnya yang telah dimohonkan pengujian dan diputus oleh
   Mahkamah sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas, norma
   Undang-Undang a quo sama sekali tidak memuat ancaman pidana
   minimum yang dijadikan sebagai pijakan, sehingga secara tekstual
   norma Undang-Undang a quo mencakup semua jenis tindak pidana,
   baik pelanggaran maupun kejahatan, dan semua jenis pidana, baik
   pidana pokok (mulai dari pidana denda, pidana percobaan, pidana
   kurungan, pidana penjara) maupun pidana tambahan. Dengan kata
   lain, dalam konteks KUHP, frasa “tidak pernah sebagai terpidana
   berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
   hukum tetap” mencakup baik tindak pidana yang diatur dalam Buku I
   maupun Buku II KUHP dan semua jenis pemidanaan sebagaimana
   diatur dalam Pasal 10 KUHP dan tindak pidana yang diatur dalam
   berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP, sepanjang
   sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
   tetap yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Jika
   benar demikian maksud pembentuk undang-undang, dengan bertolak
   dari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, hal itu tentu tidak dapat

Bagian 9 dari 10

   dibenarkan secara konstitusional.
6. Bahwa, memperhatikan keadaan sebagaimana diuraikan pada angka 5
   di atas, serta dengan mempertimbangkan bahwa norma Undang-
   Undang a quo adalah berkenaan dengan syarat bagi jabatan publik
   yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan, persoalan yang timbul
   kemudian adalah: apabila frasa “tidak pernah sebagai terpidana
   berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
   hukum tetap” yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada
   tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 maka secara a
   contrario berarti tidak ada pembatasan sama sekali sehingga setiap
   orang boleh mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubenur, bupati,
                            57


wakil bupati, walikota, wakil walikota meskipun orang yang
bersangkutan terbukti sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penalaran
demikian tentu saja sama sekali tidak dapat diterima dan sekaligus akan
bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah sebagaimana
ditegaskan dalam putusan-putusan sebelumnya bagaimanapun standar
moral tertentu dibutuhkan dalam pengisian jabatan-jabatan publik yang
klasifikasinya bermacam-macam. Selain itu, akibat lebih jauh jika
penalaran demikian diikuti, maka frasa berikutnya dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU Pilkada tersebut yang menyatakan, “atau bagi mantan
terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” menjadi tidak ada
maknanya. Memperhatikan keadaan sebagaimana diuraikan di atas,
karena telah terang bahwa menentukan norma yang berlaku umum
berupa syarat “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” bagi
pengisian jabatan publik, lebih-lebih untuk jabatan publik yang
pengisiannya melalui pemilihan, tidak dapat dibenarkan secara
konstitusional, sementara di lain pihak syarat yang mencerminkan
standar moral tertentu tetap dibutuhkan untuk pengisian jabatan-jabatan
publik, termasuk jabatan publik yang pengisiannya melalui pemilihan
maka pertanyaannya kemudian, bagaimana Mahkamah harus
menafsirkan norma Undang-Undang yang termuat dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf g UU Pilkada itu guna menilai konstitusionalitasnya sedemikian
rupa sehingga, di satu pihak, Mahkamah tetap melaksanakan fungsinya
sebagai pengawal konstitusi yang harus melindungi hak-hak
konstitusional warga negara dan, di pihak lain, tanpa melampaui batas-
batas jati dirinya sebagaimana termaktub dalam kewenangan yang
diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dalam melaksanakan
fungsi itu. Dalam kasus a quo, tidak terdapat jalan lain kecuali
mendasarkan pendapatnya pada pertimbangan Mahkamah dalam
putusan sebelumnya terhadap norma Undang-Undang yang dirumuskan
oleh pembentuk Undang-Undang sendiri, dalam hal ini Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dengan dasar
pemikiran dan pertimbangan demikian, Mahkamah berkeyakinan bahwa
frasa “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah bertentangan
dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena melakukan
tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
dengan rezim yang sedang berkuasa” sedangkan frasa “atau bagi
mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tersebut tetap berlaku.
                                      58


Bahwa terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 Mahkamah dalam Amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016 menyatakan:
      1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
      2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun
         2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
         2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
         Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
         Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
         Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
         Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
         Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
         hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “tidak pernah sebagai
         terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
         kekuatan hukum tetap” dalam norma Undang-Undang a quo tidak
         dimaknai “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
         pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
         melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
         tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
         pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
         perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
         hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
         dengan rezim yang sedang berkuasa”. Sehingga Pasal a quo
         selengkapnya adalah “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
         putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
         karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
         (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan
         tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
         perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
         hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda
         dengan rezim yang sedang berkuasa atau bagi mantan terpidana telah
         secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
         bersangkutan mantan terpidana”;
      3. ...;

      Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan
 Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016 telah bergeser dari rumusan yang
 bersifat kumulatif menjadi rumusan yang bersifat alternatif. Pergeseran demikian
 mengakibatkan longgarnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
 pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas sebagaimana yang telah ditegaskan
 dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009
 dan putusan-putusan sebelumnya yang bersifat kumulatif. Sebab apabila syarat-
 syarat tersebut bersifat alternatif maka dapat dipastikan pilihan yang akan
 dilakukan oleh mantan terpidana adalah secara terbuka dan jujur mengemukakan
 kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Demikian
                                      59


halnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang pada
pokoknya hanya memberikan pengecualian terhadap tindak pidana yang bersifat
kealpaan ringan (culpa levis) dan tindak pidana karena alasan perbedaan
pandangan politik.

     Bahwa apabila dirujuk kembali putusan Mahkamah yang menghilangkan
syarat kumulatif sebagaimana termaktub dalam amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yang menjadikannya sebagai syarat alternatif
sehingga persyaratannya menjadi longgar adalah dengan pertimbangan untuk
mengembalikan kepada masyarakat sebagai pemilih yang memiliki kedaulatan
untuk menentukan pilihannya. Namun setelah dicermati secara saksama fakta
empirik yang terjadi telah ternyata pula bahwa upaya mengembalikan kepada
kedaulatan pemilih tidak sepenuhnya dapat menghadirkan pemimpin yang bersih,
jujur dan berintegitas. Sejumlah fakta empirik membuktikan di antara kepala
daerah yang terpilih yang pernah menjalani masa pidana menjadi calon kepala
daerah hanya dengan mengambil alternatif mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana telah
ternyata mengulangi kembali melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, orang
yang bersangkutan telah ternyata menjadi pelaku kejahatan berulang (recidivist).
Jika berpegang pada prinsip kedaulatan pemilih maka tidak ada halangan apa pun
bagi orang yang bersangkutan untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon
pejabat publik yang dipilih di kemudian hari setelah yang bersangkutan selesai
menjalani pidananya sepanjang yang bersangkutan bersedia untuk secara terbuka
mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan narapidana. Sebab,
proposisi dasarnya adalah orang yang bersangkutan telah selesai menjalani
pidananya dan telah menerima pembinaan di lembaga pemasyarakatan sehingga
memiliki hak konstitusional untuk dipilih atau untuk menduduki jabatan tertentu
dalam pemerintahan. Namun, dalam hal ini, pertanyaan konstitusional yang
muncul adalah: apakah atas nama demokrasi (in casu kedaulatan pemilih)
keadaan demikian dapat diterima? Terhadap pertanyaan tersebut Mahkamah
berpendapat, keadaan demikian tidak dapat diberi toleransi bahkan dalam
demokrasi yang paling liberal sekalipun. Sebab, demokrasi bukan semata-mata
berbicara tentang perlindungan hak-hak individual tetapi juga ditopang oleh nilai-
nilai dan moralitas, di antaranya nilai kepantasan (propriety), kesalehan
                                       60


(piousness), kewajaran (fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan
(justice). Antara lain karena merasa telah mencederai nilai-nilai inilah, di banyak
negara yang mengusung demokrasi liberal pun, seorang pejabat publik memilih
mengundurkan     diri   meskipun   yang     bersangkutan   menduduki   jabatan   itu
berdasarkan suara rakyat dan meskipun yang bersangkutan belum tentu bersalah
secara hukum, bahkan belum diajukan tuntutan hukum apa pun terhadapnya.

     Bahwa dengan merujuk fakta-fakta hukum di atas, penting bagi Mahkamah
untuk mempertimbangkan kembali bagi calon kepala daerah yang pernah menjadi
terpidana untuk diberi waktu yang dipandang cukup guna melakukan penyesuaian
(adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai
menjalani masa pidananya orang yang bersangkutan benar-benar telah mengubah
dirinya menjadi baik dan teruji sehingga ada keyakinan dari pemilih bahwa yang
bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatan yang pernah dipidanakan
kepadanya termasuk juga perbuatan-perbuatan lain yang dapat merusak hakikat
pemimpin bersih, jujur, dan berintegritas. Pemberian tenggang waktu demikian
juga sekaligus memberikan kesempatan lebih lama kepada masyarakat untuk
menilai apakah orang yang bersangkutan telah dipandang cukup menunjukkan
kesungguhannya untuk berpegang pada nilai-nilai demokrasi yang disebutkan di
atas. Dengan kata lain, “pernyataan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana” semata-mata tidaklah memadai lagi.

[3.13]    Menimbang bahwa dengan merujuk pada uraian pertimbangan
sebagaimana dikemukakan di atas, oleh karena fakta empirik menunjukkan bahwa
calon kepala daerah yang pernah menjalani pidana dan tidak diberi waktu yang
cukup beradaptasi dan membuktikan diri dalam masyarakat ternyata terjebak
kembali dalam perilaku tidak terpuji, bahkan mengulang kembali tindak pidana
yang sama (in casu tindak pidana korupsi), sehingga makin jauh dari tujuan
menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas maka demi
melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu dalam hal ini kepentingan
masyarakat akan pemimpin yang bersih dan berintegritas sehingga mampu
memberi pelayanan publik yang baik serta menghadirkan kesejahteraan bagi
masyarakat yang dipimpinnya, Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali
memberlakukan kembali keempat syarat kumulatif sebagaimana tertuang dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009
                                           61


dalam pencalonan kepala daerah yang saat ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
g UU 10/2016. Selain karena alasan di atas, langkah demikian juga dipandang
penting oleh Mahkamah demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan
makna esensial dari pemilihan kepala daerah itu sendiri, yakni menghasilkan
orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik
dan pada saat yang sama tidak menghilangkan hak politik warga negara dalam
berpartisipasi di dalam pemerintahan. Sementara itu, berkenaan dengan syarat
lainnya yaitu syarat bukan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,
sebagaimana pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUU-XIV/2016, bertanggal 19 Juli 2017, Mahkamah berpendapat masih tetap
relevan untuk dipertahankan. Secara konstitusional, karena hak politik bukanlah
merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi (non-derogable rights), sesuai
dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan dengan
memberikan tenggang waktu bagi mereka yang pernah dipidana bukanlah
sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi, in casu UUD 1945. Lagi pula, titik
tolak    meletakkan   konstitutionalitas    pembatasan   terhadap   hak-hak   asasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 adalah nilai-nilai
yang diusung dalam suatu masyarakat yang demokratis yang, antara lain,
mencakup nilai-nilai kepantasan (propriety), kesalehan (piousness), kewajaran
(fairness), kemasukakalan (reasonableness), dan keadilan (justice) sebagaimana
diuraikan di atas.

[3.14]     Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
sepanjang berkenaan dengan syarat menjadi calon kepala daerah/wakil kepala
daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, ternyata
terdapat dua kepentingan konstitusional yang keduanya berkait langsung dengan
kebutuhan untuk membangun demokrasi yang sehat, yaitu kepentingan orang-
perseorangan warga negara yang hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam suatu
jabatan publik (dalam hal ini untuk mencalonkan diri sebagai kepada daerah atau
wakil kepala daerah) dijamin oleh Konstitusi dan kepentingan masyarakat secara
kolektif untuk mendapatkan calon pemimpin yang berintegritas (dalam hal ini calon
                                      62


kepala daerah atau wakil kepala daerah) yang diharapkan mampu menjamin
pemenuhan hak konstitusionalnya atas pelayanan publik yang baik serta
kesejahteraan, sebagaimana dijanjikan oleh demokrasi, juga dilindungi oleh
Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah dihadapkan pada dua pilihan yang
sama-sama bertolak dari gagasan perlindungan hak konstitusional, yaitu apakah
Mahkamah akan mengutamakan pemenuhan hak konstitusional perseorangan
warga negara atau pemenuhan hak konstitusional masyarakat secara kolektif.
          Dalam hal ini, Mahkamah memilih yang disebutkan terakhir. Seluruh
pertimbangan Mahkamah di atas sesungguhnya telah menjelaskan secara
gamblang mengapa pilihan itu yang diambil oleh Mahkamah. Sebab, hakikat
demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan kondisi
“siapa yang memeroleh suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah”
melainkan lebih pada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya
pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada
masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan. Oleh karena itu,
dalam proses berdemokrasi, sebelum tiba pada persoalan “siapa yang memeroleh
suara terbanyak rakyat dialah yang berhak memerintah,” secara inheren, terdapat
esensi penting yang terlebih dahulu harus diselesaikan yaitu “siapa yang
memenuhi kualifikasi atau persyaratan sehingga layak untuk dikontestasikan guna
mendapatkan dukungan suara terbanyak rakyat.” Dalam konteks inilah rule of law

Bagian 10 dari 10

berperan penting dalam mencegah demokrasi agar tidak bertumbuh menjadi
mobocracy atau ochlocracy – sebagaimana sejak masa Yunani Purba telah
dikhawatirkan, di antaranya oleh Polybius.
          Berdasarkan argumentasi itulah maka, sepanjang berkenaan dengan
syarat mantan terpidana jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016, tak terhindarkan bagi Mahkamah untuk menegaskan kembali syarat
kumulatif yang pernah dipertimbangkan dalam beberapa putusan Mahkamah
sebelumnya sebagaimana telah diuraikan di atas.

[3.15]    Menimbang bahwa, sementara itu, berkenaan dengan dalil para
Pemohon mengenai masa tunggu, sebagaimana telah Mahkamah uraikan dalam
pertimbangan hukum sebelumnya bahwa terhadap masa tunggu tersebut haruslah
diberlakukan kembali terhadap mantan narapidana yang akan mengajukan diri
                                     63


sebagai calon kepala daerah sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. Demikian juga terhadap lamanya
tenggat   waktu   Mahkamah    juga   tetap   konsisten   dengan   merujuk   pada
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 yaitu
bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan
menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi
calon kepala daerah kecuali terhadap calon kepala daerah yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa.
      Bahwa adapun argumentasi Mahkamah untuk memberlakukan waktu
tunggu sebagaimana tersebut di atas penting bagi Mahkamah untuk mengutip
kembali pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-
VII/2009 yang pada pokoknya adalah, “... Dipilihnya jangka waktu 5 (lima) tahun
untuk adaptasi bersesuaian dengan mekanisme lima tahunan dalam Pemilihan
Umum (Pemilu) di Indonesia, baik Pemilu Anggota Legislatif, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.” Dengan
demikian argumentasi Mahkamah tersebut sekaligus sebagai bentuk penegasan
bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan dalil para Pemohon yang memohon
masa tunggu 10 (sepuluh) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.

[3.16]      Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, konstitusionalitas norma yang mengatur persyaratan calon kepala daerah
sepanjang berkenaan dengan mantan narapidana harus didasarkan pada putusan
a quo dan karenanya permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum
untuk sebagian.


                                4. KONKLUSI

            Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
                                       64


[4.1]   Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2]   Para     Pemohon    memiliki   kedudukan   hukum   untuk   mengajukan
        permohonan a quo;

[4.3]   Permohonan provisi para Pemohon beralasan menurut hukum;

[4.4]   Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
        sebagian.


        Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076),


                             5. AMAR PUTUSAN

                                   Mengadili:

Dalam Provisi:
   Mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
   tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
   2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
   Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
   dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
   mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka
                                     65


   waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
   penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
   hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10
   Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
   2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
   Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
   Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
   selengkapnya berbunyi:
   Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
   Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
   dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   …
   g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
       telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
       yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
       terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
       pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
       tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
       pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)
       bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
       mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
       pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
       atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
       mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
       ulang;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

          Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan Oktober, tahun dua
ribu sembilan belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
                                     66


terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal sebelas, bulan Desember, tahun
dua ribu sembilan belas, selesai diucapkan pukul 11.02 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.

                                   KETUA,

                                     ttd.

                                Anwar Usman

                           ANGGOTA-ANGGOTA,


                 ttd.                                     ttd.
              Aswanto                                Arief Hidayat


                 ttd.                                     ttd.
             Suhartoyo                                 Saldi Isra


                 ttd.                                     ttd.
          Enny Nurbaningsih                       I Dewa Gede Palguna


                 ttd.                                     ttd.
       Manahan M.P. Sitompul                      Wahiduddin Adams



                           PANITERA PENGGANTI,

                                      ttd.
                           Anak Agung Dian Onita

WhatsApp ↗