Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 15 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15

Bagian 1 dari 15

                                        PUTUSAN
                               Nomor 60/PUU-XXII/2024

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1]     Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:

    1.   Partai Buruh, yang diwakili oleh :

         Nama            :       Ir. H. Said Iqbal, M.E.
         Jabatan         :       Presiden
         Alamat          :       Jalan Rambutan No. 11, RT/RW 008/003 Kelurahan
                                 Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur,
                                 Provinsi DKI Jakarta

         Nama            :       Ferri Nuzarli, S.E.,S.H.
         Jabatan         :       Sekretaris Jenderal
         Alamat          :       Jalan Flamboyan Raya Blok J No. 347 RT/RW
                                 013/011, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun,
                                 Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
         Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon I;

    2.   Partai Gelora, yang diwakili oleh :

         Nama            :       Muhammad Anis Matta
         Jabatan         :       Ketua Umum
         Alamat          :       Jalan Pasir No. 17, RT/RW 008/001, Ciganjur,
                                 Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                             2




        Nama             :       Mahfuz Sidik
        Jabatan          :       Sekretaris Jenderal
        Alamat           :       Jalan Bangka XI, RT/RW 005/010, Pela Mampang,
                                 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

        Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon II;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus              bertanggal 17 Mei 2024, masing-masing
memberi kuasa kepada Said Salahudin, M.H., M. Imam Nasef, S.H., M.H., M. Fahmi
Sungkar, S.H., M.H., Regio Alfala Rayandra, S.H., dan M. Haikal Firzuni, S.H., para
advokat/kuasa hukum yang beralamat di gedung FSPMI lantai 3, Jalan Raya
Pondok Gede RT 01/02 No. 11, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta, 13550, dan Surat Kuasa bernomor : 079/TGS/DPN-
GLR/VII/2024 bertanggal 23 Juli 2024, memberikan kuasa kepada Amin Fahrudin,
SH., Advokat yang beralamat di Limus Pratama Regency Blok I No. 19 RT 002/008
Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;

Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;

[1.2]     Membaca permohonan para Pemohon;
          Mendengar keterangan para Pemohon;
         Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;


                               2. DUDUK PERKARA


[2.1]     Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Mei 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
60/PUU/PAN.MK/AP3/05/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 27
Juni 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 15 Juli 2024 dan
diterima di Mahkamah pada tanggal 16 Juli                  2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:

A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
                                   3




1. Bahwa UUD 1945 memberikan sejumlah kewenangan kepada Mahkamah
  Konstitusi antara lain wewenang untuk menguji undang-undang terhadap
  Undang-Undang Dasar sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24C
  ayat (1), yang berbunyi:

       “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
       terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
       terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
       lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
       Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
       tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
  terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal
  10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
  Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
  2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
  Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
  Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, (Lembaran
  Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
  Negara Republik Indonesia Nomor 6554) yang selanjutnya disebut “UU MK”
  jo. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
  Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
  Indonesia Nomor 5076), yang berbunyi:

       “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
       terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
       terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
       1945”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
  terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
  diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal
  9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
  Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
                                     4




  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
  Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
  Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut “UU PPP”, berbunyi:

       “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
       Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
       dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
4. Bahwa pengujian materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
  yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur dan dinyatakan
  dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
  tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
  selanjutnya disebut “PMK 2/2021”, berbunyi:

       “Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
       pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
       dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
5. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
  terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 PMK 2/2021, yang
  menyatakan:

       “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
       disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
       Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
       sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
       Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
       Peraturan   Pemerintah    Pengganti     Undang-Undang     (Perppu)
       sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa objek permohonan pengujian materiil (objectum litis) yang PARA
  PEMOHON ajukan dalam perkara a quo adalah Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
  yang berbunyi sebagai berikut:

  Pasal 40 ayat (3)
  Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan
  calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima
  persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  Terhadap UUD 1945, yaitu:
  Pasal 1 ayat (2)
  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
  Undang Dasar.
                                       5




    Pasal 1 ayat (3)
    Negara Indonesia adalah negara hukum.
    Pasal 18 ayat (4)
    Gubernur, Bupati dan Walikota masing--masing sebagai Kepala Pemerintah
    Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
    Pasal 27 ayat (1)
    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
    pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
    ada kecualinya.
    Pasal 28C ayat (2)
    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
    haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
    negaranya.
    Pasal 28D ayat (1)
    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
    hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, oleh karena Mahkamah Konstitusi memiliki
    kewenangan untuk melakukan pengujian materiil Undang-Undang terhadap
    Undang-Undang       Dasar,   sedangkan   PARA   PEMOHON       telah   tegas
    menyatakan bahwa objectum litis Permohonan a quo adalah pengujian materiil
    Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
    berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan a quo;

B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon

I. SUBJEK HUKUM PEMOHON I
  8. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
    kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
    sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
    jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
    Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
    menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
    berlakunya undang-undang, yaitu:

    a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
       mempunyai kepentingan sama;
                                      6




   b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
      dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
      Indonesia yang diatur dalam UU;
   c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
   d. Lembaga negara.
9. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam Hukum
   Acara Pengujian Undang-Undang (2006: 87) pada pokoknya menjelaskan
   sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila
   pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau
   kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:

        Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
        hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu
        dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik,
        bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan
        yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi
        orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum
        privat atau perdata.
10. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
   partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
   politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:

        Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
        tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
        Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang
        dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik
        ataupun dengan hal-hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban
        yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya
        berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan kepentingan
        rakyat banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik itu dapat saja
        terlibat dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya, mendapatkan hak atas
        tanah dan bangunan kantor, mengadakan jual beli benda-benda
        bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis kantor, dan lain-lain
        sebagainya.
        Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
        bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek
        hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu
        lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat
        disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan
        badan hukum yang bersifat publik.
                                       7




11. Bahwa PEMOHON I adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
  dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.
  Kegiatan PARTAI BURUH juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak.
  Hal tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan PARTAI BURUH
  sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar PARTAI
  BURUH yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022
  tentang    Pernyataan    Keputusan       Kongres   IV   Partai   Buruh   tentang
  Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat
  dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat
  [Bukti P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03
  TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
  Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [Bukti P-3] yaitu sebagai
  berikut:

  Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state),
  yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang ingin
  dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas) platform Partai
  Buruh, yaitu:

       1) Kedaulatan Rakyat;
       2) Lapangan Kerja;
       3) Pemberantasan Korupsi;
       4) Jaminan Sosial:
             a. Jaminan Kesehatan
             b. Jaminan Dana Pensiun
             c. Jaminan Hari Tua
             d. Jaminan Kecelakaan Kerja
             e. Jaminan Kematian
             f. Jaminan Dana Pengangguran
             g. Jaminan Pendidikan
             h. Jaminan Perumahan
             i. Jaminan Air Bersih
             j. Jaminan Makanan
       5) Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;
                                    8




      6) Upah Layak;
      7) Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;
      8) Hubungan Industrial:
          a. Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing);
          b. Menolak sistem karyawan kontrak (PKWT) yang berkepanjangan
             tanpa batas;
          b. Uang pesangon yang layak;
          c. Jam kerja yang manusiawi;
          d. Perlindungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan
             untuk buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;
          e. Menolak PHK yang dipermudah;
          f. Perlindungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak
             berketerampilan (unskill workers);
          g. Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam
             Hubungan Industrial.
      9) Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;
      10) Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan buruh
          informal;
      11) Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);

Bagian 2 dari 15

      12) Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga
          pendidik honorer dan tenaga honorer, serta peningkatan
          kesejahteraan tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal
          upah minimum per bulan; dan
      13) Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar
          utama perekonomian.
      Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka partai buruh
      memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu:
      1) Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial,
         budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;
      2) Distribusi kekayaan yang adil merata;
      3) Tanggung jawab publik.
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum
   publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka PEMOHON I
   yang dalam hal ini adalah PARTAI BURUH tergolong sebagai subjek badan
   hukum publik yang berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
   Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 diberikan hak untuk mengajukan pengujian UU
                                    9




   terhadap UUD 1945 in casu pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD
   1945, karena PEMOHON I menganggap hak dan/atau kewenangan
   konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 10/2016;

13. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo PEMOHON I (PARTAI
   BURUH) diwakili oleh pimpinan dewan pimpinan pusat partai yang disebut
   dengan “Komite Eksekutif atau Executive Committee (Exco) PARTAI
   BURUH”, yaitu Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden dan Ferri Nuzarli,
   S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, yang terpilih secara sah dalam
   Kongres IV PARTAI BURUH tahun 2021, sebagaimana telah mendapatkan
   pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 Tentang
   Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode
   2021-2026, tanggal 4 April 2022 [Bukti P-4];

14. Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran
   Dasar PARTAI BURUH [Vide Bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di
   tingkat pusat merupakan pimpinan tertinggi PARTAI BURUH yang dipimpin
   oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden
   PARTAI BURUH berwenang mewakili PARTAI BURUH ke dalam dan keluar
   organisasi PARTAI BURUH;

15. Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) Anggaran Rumah
   Tangga PARTAI BURUH [Vide Bukti P-2] juga ditentukan Presiden bersama
   Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat menyurat
   PARTAI BURUH, baik ke dalam maupun keluar;

16. Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
   PARTAI BURUH, Presiden dan Sekretaris Jenderal merupakan pimpinan
   tertinggi yang diberikan wewenang untuk mewakili serta menandatangani
   seluruh dokumen PARTAI BURUH baik ke dalam maupun keluar organisasi
   PARTAI BURUH, maka dalam Permohonan a quo Ir. H. Said Iqbal, M.E.
   selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal
   berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama PARTAI BURUH dalam
   mengajukan pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD 1945 ke
   Mahkamah Konstitusi;
                                     10




  17. Bahwa selain dari pada itu, PEMOHON I sebagai Partai Politik juga telah
     secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah
     satu peserta pemilihan umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
     Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
     Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
     Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
     Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [BUKTI P-5] sebagaimana diubah
     dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang
     Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
     tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
     Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
     Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
     Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

  18. Bahwa sekalipun PEMOHON I merupakan partai politik yang telah secara
     resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan umum, akan tetapi
     PEMOHON I belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan
     Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena baru ditetapkan sebagai peserta
     pemilihan umum untuk mengikuti pemilihan umum pada tahun 2024, oleh
     karenanya PEMOHON I tidak ikut membahas dan menyetujui UU 10/2016,
     dengan demikian tidak ada keraguan untuk menyatakan bahwa PEMOHON
     I memenuhi kriteria sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan
     permohonan pengujian UU 10/2016 terhadap UUD 1945 di Mahkamah
     Konstitusi;

  19. Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan
     syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam Permohonan a quo PEMOHON I
     mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum
     publik untuk mengajukan pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD 1945
     sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
     Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021;

II. SUBJEK HUKUM PEMOHON II
  20. Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
     kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
                                     11




   sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
   MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
   Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
   menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
   berlakunya undang-undang, yaitu:

   a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
      mempunyai kepentingan sama;
   b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
      dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
      Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
   c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
   d. Lembaga negara.
21. Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam Hukum
   Acara Pengujian Undang-Undang (2006: 87) pada pokoknya menjelaskan
   sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum publik apabila
   pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan umum atau
   kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:

       Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
       hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu
       dibentuk, didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik,
       bukan kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan
       yang menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi
       orang per orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum
       privat atau perdata.
22. Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
   partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
   politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:

       Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
       tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
       Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang
       dilakukannya dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik
       ataupun dengan hal-hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban
       yang bersifat perdata. Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya
       berkaitan dengan dunia politik yang berkenaan dengan kepentingan
       rakyat banyak. Tetapi sebagai badan hukum, partai politik itu dapat saja
       terlibat dalam lalu lintas hukum perdata, misalnya, mendapatkan hak atas
       tanah dan bangunan kantor, mengadakan jual beli benda-benda
                                     12




       bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis kantor, dan lain-lain
       sebagainya.
       Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
       bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek
       hukum yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu
       lintas hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat
       disebut sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan
       badan hukum yang bersifat publik.
23. Bahwa PEMOHON II adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
   dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.
   Kegiatan PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA (GELORA) juga
   berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Hal tersebut dapat dilihat dari
   jati diri PARTAI GELORA sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5
   Anggaran Dasar PARTAI GELORA yang dinyatakan dalam Akta Notaris
   Nomor 16, tanggal 19 November 2019, yang dibuat di hadapan Mahendra
   Adinegara, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan [Bukti P-
   6] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-12.AH.11.01 TAHUN
   2020 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
   PARTAI GELORA, tanggal 19 Mei 2020 [Bukti P-7] yaitu sebagai berikut:
   Jatidiri Partai adalah Islam, nasionalis, demokrasi, kemanusiaan dan
   kesejahteraan.

24. Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum
   publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka PEMOHON II
   yang dalam hal ini adalah PARTAI GELORA tergolong sebagai subjek
   badan hukum publik yang berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
   jo. Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021 diberikan hak untuk mengajukan pengujian
   UU terhadap UUD 1945 in casu pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD
   1945, karena PEMOHON II menganggap hak dan/atau kewenangan
   konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 10/2016;

25. Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo PEMOHON II (PARTAI
   GELORA) diwakili oleh pimpinan dewan pimpinan pusat partai yang disebut
   dengan “DEWAN PIMPINAN NASIONAL”, yaitu Muhammad Anis Matta,
   selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal
   sebagaimana telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan
                                    13




   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
   13.AH.11.01 TAHUN 2020 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan
   PARTAI GELORA Periode 2019-2024, tanggal 19 Mei 2020 [Bukti P-8];

26. Bahwa tujuan dan fungsi Partai Gelora sebagaimana ditentukan dalam Pasal
   11 dan pasal 12 Anggaran Dasar Partai adalah sebagai berikut:

   Partai Gelora memiliki tujuan:

   1) Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
       dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
       Tahun 1945;
   2) Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;
   3) Meningkatkan partisipasi politik anggota, relawan, dan masyarakat dalam
       rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
   Partai Gelora berfungsi sebagai sarana:
    1) Partisipasi politik Warga Negara Indonesia;
    2) Rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politk melalui mekanisme
       demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
27. Bahwa dalam ketentuan Pasal 94 Anggaran Dasar PARTAI GELORA [Vide
   Bukti P-6] dinyatakan Partai sebagai badan hukum diwakili oleh Dewan
   Pimpinan Nasional di dalam dan di luar pengadilan. Dengan demikian yang
   berwenang mewakili Partai baik di dalam maupun di luar adalah Dewan
   Pimpinan Nasional in casu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;

28. Bahwa selain dari pada itu, PEMOHON II sebagai Partai Politik juga telah
   secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah
   satu peserta pemilihan umum Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
   Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
   Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
   Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [Vide Bukti P-5] sebagaimana diubah
   dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang
   Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
   tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
   Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
   Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
                                     14




 29. Bahwa sekalipun PEMOHON II merupakan partai politik yang telah secara
     resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilihan umum, akan tetapi
     PEMOHON II belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan
     Rakyat (DPR RI) karena baru ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum
     untuk mengikuti pemilihan umum pada tahun 2024, oleh karenanya
     PEMOHON II tidak ikut membahas dan menyetujui UU 10/2016, dengan
     demikian tidak ada keraguan untuk menyatakan bahwa PEMOHON II
     memenuhi kriteria sebagai subjek hukum yang dapat mengajukan
     permohonan pengujian UU 10/2016 terhadap UUD 1945 di Mahkamah
     Konstitusi;

 30. Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan
     syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam Permohonan a quo PEMOHON II
     mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum
     publik untuk mengajukan pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD 1945
     sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
     Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 2/2021;

III. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
 31. Bahwa selain diperlukan kejelasan mengenai subjek hukum pemohon serta
    kepentingan pemohon, pemenuhan syarat kedudukan hukum (legal standing)
    bagi pemohon oleh Mahkamah Konstitusi juga dipersyaratkan dengan
    melihat adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
    pemohon yang dianggap dirugikan akibat berlakunya UU yang dimohonkan
    pengujian;

 32. Bahwa pengertian hak konstitusional diterangkan dalam Penjelasan Pasal 51
    ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional
    adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;

 33. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
    31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
    2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian
    hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5
    (lima) syarat, yaitu:
                                     15




   a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang
      diberikan oleh UUD 1945;
   b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
      dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
      pengujian;
   c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
      atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
      dipastikan akan terjadi;
   d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
      undang-undang yang dimohonkan pengujian;
   e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
      kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
      terjadi;
34. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
   pertama, yaitu “adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para
   pemohon yang diberikan oleh UUD 1945”, dapat PARA PEMOHON uraikan
   sebagai berikut:

Bagian 3 dari 15

   a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “Segala warga negara
      bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
      menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”;
   b. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menentukan “Setiap orang berhak untuk
      memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
      untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”;
   c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan: “Setiap orang berhak atas
      pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
      perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
   d. Bahwa Pasal 39 UU 10/2016 telah mengatur secara tegas bahwa “Peserta
      Pemilihan adalah: a. Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota
      yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau b.
      calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.”;
   e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU 10/2016, yang
      dimaksud “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
      dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
      dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
      membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara,
      serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
      berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia Tahun 1945.”;
                                 16




f. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 ditentukan “Partai
   Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon
   jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh
   persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua
   puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
   umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
   bersangkutan.”;
g. Bahwa berdasarkan konstruksi Pasal 39, Pasal 1 angka 5, dan Pasal 40
  ayat (1) UU 10/2016, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
  memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan
  Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 seharusnya dapat mendaftarkan pasangan
  calon Gubernur, Bupati, dan Walikota;

h. Bahwa PARA PEMOHON merupakan Partai Politik yang berkedudukan
  sebagai badan hukum mempunyai kualifikasi termasuk dalam pengertian
  “orang”, sehingga hak konstitusional yang diberikan kepada “setiap orang”
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) dan
  Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 harus dimaknai pula meliputi hak
  konstitusional yang diberikan UUD 1945 kepada badan hukum in casu
  PARA PEMOHON;

i. Bahwa PARA PEMOHON merupakan Partai Politik yang telah secara
  resmi berdiri dan telah disahkan oleh Pemerintah, terlebih lagi PARA
  PEMOHON juga telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu Tahun
  2024 dan memperoleh suara sah dalam Pemilu Tahun 2024, sehingga
  PARA PEMOHON mempunyai hak konstitusional untuk mendapat
  kedudukan dan perlakuan yang sama dalam memperjuangkan haknya
  secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara
  dengan ikut serta mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam
  rangka berpartisipasi pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
  sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusional dari Pasal 18 ayat (4)
  UUD 1945;

j. Berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan a quo PARA
  PEMOHON dapat membuktikan adanya hak dan/atau kewenangan
  konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada PARA PEMOHON,
  yaitu hak konstitusional untuk memperoleh kedudukan dan perlakuan yang
  sama dalam memperjuangkan hak secara          kolektif untuk membangun
                                    17




     masyarakat, bangsa dan negara dengan ikut serta mendaftarkan
     pasangan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
     Daerah, serta hak konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan,
     perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
     di hadapan hukum;

35. Bahwa terhadap pemenuhan persyaratan kerugian konstitusional yang
   kedua, yakni “hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para
   Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang
   dimohonkan pengujian”, dapat PARA PEMOHON uraikan sebagai berikut:

   a. Bahwa apabila merujuk Putusan MK No. 51/PUU-XVII/2019 tanggal 28
      November 2019, MK telah menegaskan bahwa yang mempunyai
      kedudukan hukum untuk menguji ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU
      10/2016 adalah Partai Politik, karena ketentuan a quo hanyalah berlaku
      bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan jika
      hendak mengajukan pasangan calon. Sehingga yang berpotensi
      mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 40 ayat
      (3) UU 10/2016 adalah Partai Politik. Lebih lanjut pertimbangan MK dalam
      Paragraf 3.5 Putusan MK No. 51/PUU-XVII/2019 dapat dicantumkan
      kutipannya sebagai berikut:

           “Berdasarkan uraian di atas berkenaan dengan pengujian Pasal 40
           ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016, oleh karena para
           Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia dan
           bukanlah partai politik peserta pemilihan yang akan mengusung
           calon kepala daerah maka menurut Mahkamah tidak terdapat
           kerugian hak konstitusional pada diri para Pemohon yang
           disebabkan oleh berlakunya Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
           UU 10/2016, sehingga para Pemohon tidak memiliki kedudukan
           hukum untuk mengajukan permohonan a quo karena ketentuan
           persentase pengajuan calon kepala daerah berdasarkan hasil
           pemilihan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
           UU 10/2016 hanyalah berlaku bagi partai politik atau gabungan
           partai politik peserta pemilihan jika hendak mengajukan pasangan
           calon. Dengan demikian Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
           lanjut pokok permohonan para Pemohon yang berkenaan dengan
           pengujian Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016.”
   b. Bahwa lebih lanjut hak konstitusional PARA PEMOHON selaku Partai
      Politik untuk memperoleh kedudukan yang sama dalam hukum dan
      pemerintahan, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
      yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam rangka
                                  18




   memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
   bangsa dan negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal
   28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan akibat
   berlakunya Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, karena PARA PEMOHON
   selaku Partai Politik yang telah didirikan secara resmi dan telah mendapat
   pengesahan dari Pemerintah bahkan telah ditetapkan sebagai peserta
   Pemilu Tahun 2024 dan memperoleh suara sah dalam Pemilu Tahun
   2024, seharusnya memenuhi kualifikasi untuk mengajukan/mendaftarkan
   pasangan calon kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1)
   UU 10/2016 baik berbasis pada perolehan kursi di lembaga perwakilan
   (DPRD) atau berbasis perolehan suara sah dalam Pemilu, selengkapnya
   dalam ketentuan Pasal a quo dinyatakan “Partai Politik atau gabungan
   Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
   persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
   kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen)
   dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”;

c. Bahwa akan tetapi dengan berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU
   10/2016 yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
   Politik    mengusulkan    pasangan    calon   menggunakan      ketentuan
   memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
   perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan
   itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” telah secara terang dan jelas
   menegasikan bahkan mereduksi hak konstitusional PARA PEMOHON
   untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berbasis
   perolehan suara sah dalam Pemilu, selengkapnya dapat dijelaskan
   sebagai berikut:

        1) PARA PEMOHON sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan
             Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
             Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
             Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
             Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
             Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun
                        19




  2024 telah terbukti memperoleh suara sah dalam Pemilihan Umum
  anggota DPRD Tahun 2024 [Bukti P-9], akan tetapi terhadap
  keadaan PARA PEMOHON yang tidak memperoleh kursi di DPRD
  pada suatu Daerah maka PARA PEMOHON menjadi kehilangan
  hak untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon Kepala
  Daerah baik secara sendiri/individual maupun bergabung dengan
  Partai Politik lain. Seharusnya Undang-Undang tidak mengatur
  perbedaan perlakuan bagi Partai Politik yang memiliki kursi di
  DPRD dengan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD
  untuk mengusung/mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah;

2) Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah menimbulkan
  ketidakpastian hukum, karena pada satu sisi Pasal 40 ayat (1) UU
  10/2016 telah mengatur 2 (dua) alternatif/pilihan/opsional syarat
  pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah bagi Partai Politik
  atau gabungan Partai Politik, yaitu: (1) jika telah memenuhi
  persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
  jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau (2) jika telah
  memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25% (dua puluh
  lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
  umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
  bersangkutan. Sedangkan pada sisi yang lain Pasal 40 ayat (3)
  UU 10/2016 justru mengatur norma yang bertolak belakang
  (menegasikan) yaitu “Dalam hal Partai Politik atau gabungan
  Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan
  ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
  dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang
  memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
  Sehingga ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tersebut jelas
  secara terang benderang telah merugikan hak konstitusional
  PARA PEMOHON untuk mendapatkan kepastian hukum yang
  adil, karena Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 telah memberikan hak
  kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki
  akumulasi perolehan suara paling sedikit 25% dalam pemilihan
                         20




  umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sekalipun
  tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mendaftarkan pasangan
  calon Kepala Daerah. Sedangkan norma Pasal 40 ayat (3) UU
  10/2016 justru menegasikan norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,
  karena hak untuk mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah
  justru dibatasi hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh
  kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

3) Bahwa substansi norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo pada
  dasarnya sama dengan rumusan penjelasan Pasal 59 ayat (1)
  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
  Daerah yang berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik
  dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai
  politik yang memiliki kursi di DPRD”. Di mana Penjelasan Pasal 59
  ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
  Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) tersebut
  telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
  mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan
  Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005, tanggal 22
  Maret    2005.   Sehingga,    dengan     diberlakukannya     kembali
  substansi norma yang jelas-jelas telah dinyatakan bertentangan
  dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
  mengikat ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait
  konstitusionalitasnya, sehingga merugikan hak konstitusional
  PARA PEMOHON;

4) Bahwa Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 telah secara jelas menjamin
  makna Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Namun makna
  demokratis tersebut menjadi tereduksi karena berlakunya Pasal 40
  ayat (3) UU 10/2016, sehingga hak konstitusional PARA
  PEMOHON yang telah dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
  selaku Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon
  Kepala   Daerah    dalam     Pemilihan     Kepala   Daerah   secara
  demokratis jelas-jelas sangat dirugikan;
                                    21




   d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan pengujian
      materiil a quo PARA PEMOHON telah memenuhi persyaratan kerugian
      konstitusional   yang   kedua,     yakni   “hak   dan/atau   kewenangan
      konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh
      berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”;

36. Bahwa terhadap pemenuhan syarat kerugian konstitusional yang ketiga,
   yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
   aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
   dapat dipastikan akan terjadi”, dapat PARA PEMOHON uraikan sebagai
   berikut:

   a. Bahwa PEMOHON I merupakan organisasi Partai Politik yang bernama
       PARTAI BURUH dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor
       07, tanggal 19 Maret 2022, yang dibuat dihadapan notaris Esi Susanti,
       S.H., M.Kn., dan telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
       M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022, tanggal 4 April 2022. Adapun
       PEMOHON II merupakan organisasi Partai Politik yang bernama PARTAI
       GELORA yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor
       16, tanggal 19 November 2019, yang dibuat dihadapan notaris Mahendra
       Adinegara, S.H., M.Kn., dan telah disahkan berdasarkan Keputusan
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
       M.HH-12.AH.11.01 TAHUN 2020, tanggal 19 Mei 2020;

   b. Bahwa PARA PEMOHON telah secara resmi ditetapkan oleh KPU
       sebagai salah satu peserta pemilihan umum Tahun 2024 berdasarkan
       Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang
       Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
       Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai
       Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
       Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
       sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
       551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
       Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta
       Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
                                22




   Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta
   Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

c. Bahwa PARA PEMOHON juga telah memperoleh suara sah dalam
   Pemilu Tahun 2024, sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Komisi
   Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
   Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Bagian 4 dari 15

   [Vide Bukti P-9]. Berdasarkan Keputusan KPU a quo perolehan suara
   sah Partai Politik peserta Pemilu secara nasional khusus PARA
   PEMOHON adalah sebagai berikut:

    No Partai                                         Perolehan Suara Sah

     1   Partai Buruh (PEMOHON I)                           972.910

     2   Partai Gelora (PEMOHON II)                        1.281.991

d. Bahwa    PARA    PEMOHON       dalam   hal   ini    mengalami   kerugian
   konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
   tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi akibat berlakunya Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016;

e. Bahwa kerugian konstitusional yang PARA PEMOHON alami bersifat
   spesifik (khusus), yaitu dikarenakan PARA PEMOHON sebagai Partai
   Politik yang telah didirikan secara resmi dan telah mendapat pengesahan
   dari Pemerintah bahkan ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum
   Tahun 2024 oleh KPU, dan telah memperoleh suara sah dalam Pemilu
   Tahun 2024 sebagaimana disebutkan di atas, seharusnya dapat
   mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah sebagaimana ketentuan
   Pasal 39 jo. Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbasis pada perolehan suara
   sah dalam Pemilu (dengan memenuhi syarat memperoleh paling sedikit
   25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
   pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah
                                   23




     yang bersangkutan), namun akibat berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat
     (3) UU 10/2016 PARA PEMOHON menjadi kehilangan hak konstitusional
     dan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan pasangan calon Kepala
     Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah berbasis pada
     perolehan suara sah dalam Pemilu;

f.   Bahwa pada Pemilu DPRD Tahun 2024, PARA PEMOHON telah
     memperoleh suara di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota yang cukup
     signifikan, hanya saja belum memperoleh kursi DPRD, misalnya
     PEMOHON      I   memperoleh    suara   yang   signifikan   tetapi   belum
     memperoleh kursi DPRD di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten
     Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. PEMOHON II
     memperoleh suara yang signifikan tetapi belum memperoleh kursi DPRD
     di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,
     Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten
     Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung,
     Kabupaten Cirebon;

g. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
     2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
     Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
     Tahun 2024, telah ditentukan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
     Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai
     dengan tanggal 29 Agustus 2024. Maka, dengan berlakunya ketentuan
     Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 PARA PEMOHON secara aktual tidak
     dapat mengajukan pasangan calon Kepala Daerah, dan menurut
     penalaran yang wajar kerugian konstitusional PARA PEMOHON dapat
     dipastikan akan terjadi, karena pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai
     dengan tanggal 29 Agustus 2024 PARA PEMOHON tidak dapat
     mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah, baik secara individual
     maupun bergabung dengan Partai Politik lain dengan menggunakan
     persyaratan memperoleh akumulasi perolehan suara sah dalam
     pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
     sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. PARA
     PEMOHON kehilangan hak konstitusional dan kesempatan tersebut
                                 24




   dikarenakan terbentur syarat sebagai Partai Politik yang memperoleh
   kursi di DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016;

h. Bahwa khusus untuk PEMOHON I kerugian konstitusional yang dialami
   semakin terbukti bersifat spesifik dan aktual karena sebelumnya
   PEMOHON I sebagai sebuah Partai Politik yang badan hukumnya telah
   eksis sejak tahun 1998, sempat atau pernah mengikuti kontestasi
   Pemilihan Kepala Daerah di bawah rezim UU 32/2004 sebagaimana telah
   diubah dengan UU 12/2008 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.
   005/PUU-III/2005 dengan aturan yang memperbolehkan pengajuan
   dan/atau pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada baik berbasis pada
   perolehan kursi atau perolehan suara sah Pemilu selengkapnya sebagai
   berikut:

   1) Partai Buruh adalah sebuah partai politik di Indonesia yang badan
       hukumnya didirikan pertama kali pada tanggal 28 Agustus 1998.
       Partai politik ini pernah menjadi peserta Pemilu tahun 1999, tahun
       Pemilu 2004, dan Pemilu tahun 2009. Selama menjadi partai politik,
       Partai Buruh telah menggunakan tiga nama yang berbeda, yaitu
       Partai Buruh Nasional (1998), Partai Buruh Sosial Demokrat (2003)
       dan Partai Buruh (2008). Pada 2021, di bawah inisiatif serikat-serikat
       buruh nasional, diselenggarakan Kongres IV PARTAI BURUH yang
       kemudian menjadikan PARTAI BURUH bertransformasi menjadi
       Partai Buruh dengan identitas yang dikenal saat ini dan telah
       mengikuti Pemilu tahun 2024;

   2) Selain telah mengikuti Pemilu Legislatif, sejak diselenggarakannya
       Pemilihan Kepada Daerah secara langsung, PARTAI BURUH juga
       telah mengikuti beberapa kontestasi Pilkada di sejumlah daerah
       khususnya pada saat berlakunya rezim UU 32/2004 sebagaimana
       telah diubah dengan UU 12/2008 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
       No. 005/PUU-III/2005. Pada saat itu terkait dengan pengusulan dan
       pendaftaran calon, PARTAI BURUH beserta partai-partai koalisi bisa
       mengajukan baik menggunakan dasar perolehan kursi maupun
       berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilu;
                                       25




        3) Dengan        dibatasinya        hak   PARTAI       BURUH         untuk
            mengusulkan/mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada hanya
            berbasis perolehan kursi akibat adanya ktentuan yang menjadi obyek
            permohonan dalam perkara a quo, jelas membuktikan bahwa
            kerugian yang dialami PARTAI BURUH in casu PEMOHON I bersifat
            spesifik dan aktual.

   i.   Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dalam Permohonan pengujian
        materiil PARA PEMOHON telah dapat memenuhi persyaratan kerugian
        konstitusional yang ketiga, yaitu “kerugian konstitusional tersebut harus
        bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
        menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”;

37. Terhadap syarat kerugian konstitusional yang keempat, yaitu “adanya
   hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
   undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian”, PARA PEMOHON dapat
   memenuhi persyaratan tersebut dengan menjelaskan bahwa disebabkan
   berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 berakibat pada akan
   hilangnya hak konstitusional dan kesempatan PARA PEMOHON untuk
   memperoleh kedudukan dan perlakuan yang sama dalam memperjuangkan
   hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara
   dengan ikut serta mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam
   penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta hak konstitusional untuk
   memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
   adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;

38. Terhadap syarat kerugian konstitusional yang kelima, yaitu “adanya
   kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
   konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi”, PARA
   PEMOHON dapat memenuhi persyaratan tersebut disebabkan apabila
   Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil yang
   PARA PEMOHON ajukan dengan menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat (3)
   UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
   hukum mengikat, maka segala kerugian konstitusional yang dialami oleh
   PARA PEMOHON sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dipastikan tidak
   akan terjadi dan tidak lagi terjadi, karena hak konstitusional dan kesempatan
                                    26




   PARA PEMOHON untuk memperoleh kedudukan dan perlakuan yang sama
   dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat,
   bangsa dan negara dengan ikut serta mendaftarkan pasangan calon Kepala
   Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, serta hak
   konstitusional untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
   kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
   akan tetap terjamin dan terpenuhi;

C. Permohonan Tidak Nebis In Idem
39. Sebelum masuk pada alasan Pokok Permohonan, penting bagi PARA
   PEMOHON untuk menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU
   10/2016 sebagaimana dimohonkan dalam Perkara a quo masih dapat diuji
   kembali, dengan alasan sebagai berikut:

     a. Meskipun ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 sudah pernah
        dilakukan pengujian dan diputus oleh MK melalui Putusan No. 51/PUU-
        XVII/2019 tanggal 28 November 2019, namun permohonan a quo tidak
        nebis in idem.

     b. Berdasarkan Pasal 60 UU MK, ditentukan bahwa:

          (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
              undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
              pengujian kembali;
          (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
              dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
              pengujian berbeda.
     c. Selanjutnya berdasarkan Pasal 78 PMK 2/2021, ditentukan bahwa:
          (1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
              undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
              dimohonkan pengujian kembali.
          (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
              dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
              dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
              berbeda.
     d. Syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian
        dalam    undang-undang     dapat     dimohonkan   pengujian   kembali
                                     27




          berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK jo. Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
          adalah:

            1) Jika materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
                berbeda, atau

            2) Terdapat alasan permohonan yang berbeda.

       e. Bahwa pengujian Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 sebagaimana Putusan
          MK No. 51/PUU-XVII/2019 tanggal 28 November 2019 belum sampai
          masuk pada pemeriksaan pokok permohonan, karena Pemohon
          dinyatakan tidak memenuhi kedudukan hukum sehingga MK memutus
          permohonan tidak dapat diterima. MK dalam pertimbangan
          hukumnya menyatakan pemohon yang merupakan perseorangan WNI
          tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,
          karena ketentuan persentase       pengajuan calon kepala daerah
          berdasarkan hasil pemilihan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1), ayat
          (2), dan ayat (3) UU 10/2016 hanyalah berlaku bagi partai politik atau
          gabungan partai politik peserta pemilihan jika hendak mengajukan
          pasangan calon.

       f. Disamping itu, materi muatan dalam UUD yang PARA PEMOHON
          jadikan sebagai dasar pengujian dan alasan permohonan dalam
          pengujian ketentuan 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo juga berbeda dengan
          dasar pengujian dan alasan permohonan pemohon sebagaimana telah
          diputus dalam Putusan MK No. 51/PUU-XVII/2019 tanggal 28
          November 2019, yang secara lebih rinci akan PARA PEMOHON uraikan
          dalam alasan pokok permohonan (posita).

  40. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terhadap permohonan
     Pengujian Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dapat dipastikan masih dapat diuji
     kembali karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU
     MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021.

D. Permohonan Provisi Untuk Diprioritaskan dan Dilakukan Speedy Trial
Dalam Pemeriksaan Perkara a quo

  41. Bahwa dalam beberapa perkara pengujian undang-undang terhadap UUD
     1945 yang mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan Pemilu,
                                   28




   Mahkamah Konstitusi tidak jarang mengabulkan permohonan provisi
   pemohon. Sebagaimana Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28
   Maret 2019, Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan permohonan provisi
   atas alasan permohonan tersebut memiliki implikasi terhadap penggunaan
   hak pilih dalam pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April
   2019. Berikut ini merupakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait
   dikabulkannya permohonan provisi dalam Putusan Nomor 20/PUU-
   XVII/2019.

         [3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan
         provisi yang pada pokoknya memohon agar Mahkamah
         memrioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan
         sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan
         pada 17 April 2019. Terhadap permohonan provisi a quo, oleh karena
         menurut Mahkamah permohonan para Pemohon memiliki implikasi
         terhadap penggunaan hak pilih dalam pemungutan suara yang akan
         dilaksanakan pada 17 April 2019 maka dengan tetap berpegang pada
         hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi, permohonan
         provisi para Pemohon beralasan menurut hukum.
42. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-
   XX/2022      tanggal 29   September 2022, juga   sempat mengabulkan
   permohonan provisi dengan alasan perkara tersebut berkaitan dengan
   semakin mendesaknya jadwal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
   Pemilihan Kepala Daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Sehingga,
   jika Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 tersebut, maka permohonan provisi a
   quo dapat dinyatakan beralasan menurut hukum. Berikut ini merupakan
   pertimbangan hukum Mahkamah terkait dikabulkannya permohonan provisi
   dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022.

         [3.7] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi
         yang pada pokoknya memohonkan agar Mahkamah memprioritaskan
         pemeriksaan perkara a quo. Terhadap permohonan tersebut secara
         faktual permohonan a quo karena berkaitan dengan semakin
         mendesaknya jadwal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
         pemilihan kepala daerah serentak secara nasional Tahun 2024. Oleh
         karena itu, meskipun dalam hukum acara serta kebiasaan beracara di
         Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya provisi yang meminta
         prioritas pemeriksaan putusan, namun hal demikian tidak berarti
         Mahkamah dalam memeriksa permohonan tidak mempertimbangkan
         sifat atau kondisi kemendesakan suatu perkara. Dengan demikian,
                                   29




          menurut Mahkamah permohonan provisi yang diajukan Pemohon
          dalam perkara a quo beralasan menurut hukum.
43. Bahwa di samping yurisprudensi dikabulkannya permohonan provisi tersebut
   di atas, terhadap suatu permohonan yang dinilai Mahkamah telah jelas,
   dengan berkaca dan mendasarkan terhadap beberapa perkara sebelumnya
   maka Mahkamah Konstitusi juga dapat memutus suatu perkara pengujian
   undang-undang terhadap UUD 1945 tanpa melanjutkannya dalam sidang
   pembuktian yang mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana
   dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, dengan alasan tidak terdapat
   urgensi dan relevansinya. Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan oleh
   Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan berikut ini:

        1) Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, tanggal 29 September 2022,

Bagian 5 dari 15

            perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
            Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
            tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
            Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
            dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;

        2) Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 28 Februari 2023,
            perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
            Pemilihan Umum terhadap UUD 1945;

        3) Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Mei 2023, perihal
            Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
            Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945;

        4) Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember
            2023, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
            tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
            2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
            Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
            dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;

44. Bahwa bahkan terhadap situasi yang sangat urgen, suatu perkara pengujian
   undang-undang juga pernah diputus tanpa mendengarkan keterangan pihak-
   pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, serta
   diputus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara diperiksa oleh
                                   30




   Mahkamah. Hal tersebut pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
   putusan monumental (landmark decission), yaitu Putusan Nomor 102/PUU-
   VII/2009 tanggal 6 Juli 2009, di mana saat itu Mahkamah Konstitusi memutus
   secara cepat pada hari yang sama sejak perkara tersebut diperiksa, atas
   alasan urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan Pemilihan
   Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini merupakan pertimbangan
   hukum selengkapnya.

         [3.24] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon,
         Mahkamah memandang tidak perlu mendengar keterangan
         Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat, karena hal tersebut
         dimungkinkan menurut Pasal 54 UU MK. Adapun bunyi selengkapnya
         Pasal 54 UU MK adalah “Mahkamah Konstitusi dapat meminta
         keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
         permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
         Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau Presiden”. Selain itu,
         mengingat urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan
         Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, maka keperluan untuk
         diputus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara a quo
         diperiksa dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 45 ayat (9) UU MK, yang
         berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari
         itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada
         para pihak.”
45. Bahwa oleh karena permohonan PARA PEMOHON memiliki keterkaitan
   yang sangat erat dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan
   Kepala Daerah Tahun 2024 serta memiliki implikasi atau setidak-tidaknya
   dapat berpengaruh terhadap tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala
   Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan
   tanggal 29 Agustus 2024 (Vide Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
   Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
   Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
   2024), maka agar tidak mengganggu dan menimbulkan ketidakpastian
   hukum dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah
   Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilihan
   Umum dan/atau agar tidak menghambat hak politik setiap warga negara
   (termasuk PARA PEMOHON) untuk mengikuti Pendaftaran Pasangan Calon
   Kepala Daerah Tahun 2024, serta untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan
   dan kepastian hukum, maka PARA PEMOHON mengajukan permohonan
                                     31




   provisi   kepada   Mahkamah      Konstitusi,   agar   Mahkamah     Konstitusi
   memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan
   sebelum jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah yang mulai
   dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024, dengan tetap berpegang pada
   hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi;

46. Bahwa permohonan provisi a quo juga didasarkan pada alasan perlunya
   waktu yang cukup bagi Partai-Partai Politik untuk membentuk dan menyusun
   koalisi dalam rangka mengusung atau mendaftarkan Pasangan Calon Kepala
   daerah. Karena faktanya pada mayoritas Daerah Kabupaten/Kota dan
   Provinsi, Partai Politik harus membentuk koalisi untuk bisa mengusung
   Pasangan Calon Kepala Daerah disebabkan tidak cukupnya perolehan kursi
   atau perolehan suara untuk bisa mengusuang sendiri. Padahal dalam rangka
   menentukan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
   akan diusung, masing-masing Partai Politik memiliki mekanisme internal
   masing-masing, misalnya ada yang melakukan penjaringan dengan
   mekanisme fit & proper test terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan tidak lain
   guna menyuguhkan calon-calon pemimpin daerah yang berkualitas dan
   berintegritas di tengah masyarakat khusunya di wilayah Kabupaten/Kota dan
   Provinsi. Atas dasar urgensi tersebut, maka PARA PEMOHON meminta agar
   pemeriksaan perkara a quo dapat diprioritaskan dan diputuskan dalam
   rentang waktu yang dianggap Mahkamah bisa memenuhi kebutuhan
   sebagaimana disampaikan tersebut;

47. Bahwa selain itu, saat ini telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum
   (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
   Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
   Salah satu substansi PKPU tersebut mengatur terkait dengan syarat
   mengusulkan/mendaftarkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
   Kepala Daerah. Apabila terdapat putusan MK yang terkait hal tersebut
   sebagaimana pengujian materiil a quo, dipastikan akan berdampak pada
   PKPU tersebut. Praktik selama ini apabila ada Putusan MK yang berdampak
   pada PKPU, maka PKPU harus diubah/direvisi, sedangkan proses revisi
   PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan
   Rakyat (DPR) serta diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak
   Asasi Manusia. Proses revisi ini jelas membutuhkan waktu yang tidak singkat,
                                      32




      sehingga menjadi sangat relevan dan beralasan hukum bagi Mahkamah
      untuk mengabulkan permohonan provisi PARA PEMOHON.

E. Alasan Pokok Permohonan (Posita)
I. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
  ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945

  48. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatur, “Kedaulatan berada di tangan
      rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan Pasal 1 ayat
      (3) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”;

  49. Bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum tersebut berjalin
      berkelindan apabila dikaitkan dengan jaminan dan perlindungan terhadap
      hak asasi manusia. Dalam negara hukum, adanya supremasi hukum,
      persamaan dihadapan hukum, proses hukum yang adil, serta jaminan dan
      perlindungan terhadap HAM juga merupakan prinsip yang paling penting;

  50. Bahwa PARA PEMOHON sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
      kedudukan hukum merupakan Partai Politik yang telah mengikuti Pemilihan
      Umum Tahun 2024 sehingga PARA PEMOHON yang merupakan Partai
      Politik memiliki kader/anggota/pengurus yang harus dilindungi hak-haknya,
      khususnya hak politik berupa hak memilih dan hak dipilih sebagai pejabat
      pemerintahan (in casu Kepala Daerah). Hal ini menjadi konsekuensi logis
      dalam berdemokrasi, bahwa berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah
      maka setiap warga negara termasuk anggota/pengurus partai politik harus
      dijamin dan dilindungi hak-haknya khususnya hak untuk memilih (right to be
      vote) dan haknya untuk dipilih (right to be candidate), dan hak-hak Partai
      Politik pun juga harus dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang sama
      dalam mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah;

  51. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo telah nyata-nyata
      bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta prinsip negara hukum
      karena Pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi
      hak PARA PEMOHON untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah
      (Gubernur/Bupati/Walikota) dengan mendaftarkan/mengajukan pasangan
      calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
                                      33




52. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo juga pada dasarnya
   telah membatasi PARA PEMOHON dan juga konstituen, anggota, maupun
   pengurus PARTAI BURUH dan juga PARTAI GELORA yang akan
   mengajukan atau diajukan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
   Dalam konteks kedaulatan rakyat dan demokrasi, apalagi dalam kontestasi
   Pemilihan Kepala Daerah seharusnya ada persamaan kesempatan (equality
   of opportunity) dalam mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah
   yang nantinya akan dipilih oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan;

53. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 a quo telah menimbulkan
   perlakuan yang berbeda terhadap Partai Politik yang tidak memiliki kursi di
   DPRD meskipun sebenarnya Partai Politik termasuk PARA PEMOHON telah
   mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD baik provinsi
   maupun kabupaten/kota. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah memuat norma
   yang memperlakukan berbeda terhadap partai politik yang memiliki kursi di
   DPRD dengan partai politik yang hanya mendapatkan perolehan suara tanpa
   memiliki   kursi    di   DPRD    dalam    hal    hak   dan   kesempatan    untuk
   mengajukan/mendaftarkan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
   Dengan perbedaan perlakuan tersebut membuat tidak adanya persamaan
   hak/kesempatan baik dihadapan hukum dan pemerintahan, sehingga jelas
   bahwa Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
   menghendaki adanya persamaan antar semua warga negara di dalam
   hukum dan pemerintahan;

54. Bahwa PARA PEMOHON telah mengikuti kontestasi Pemilu Tahun 2024 dan
   terbukti mendapatkan dukungan suara baik di daerah maupun nasional,
   bahkan di beberapa daerah memperoleh suara dengan persentase yang
   cukup tinggi [Vide Bukti P-10 s/d Bukti P-22]. Hal ini sebagaimana
   Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
   Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
   Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
   Rakyat     Daerah    Provinsi,   dan     Dewan    Perwakilan   Rakyat     Daerah
   Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
   Fakta tersebut membuktikan bahwa rakyat telah memberikan kepercayaan
   kepada PARA PEMOHON untuk memperjuangkan aspirasi-aspirasi rakyat
   baik pada level pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) maupun
                                     34




   pemerintah pusat [Vide Bukti P-9]. Dukungan rakyat kepada PARA
   PEMOHON membuat PARA PEMOHON berpeluang untuk dapat mengikuti
   kontestasi Pemilihan Kepala Daerah, dan mengajukan calon kepala
   daerah/wakil kepala daerah. Atas dasar hal tersebut, Pasal 40 ayat (3) UU
   10/2016 seharusnya tidak menghalangi hak PARA PEMOHON untuk
   mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta tidak pula
   menghalangi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah/wakil kepala
   daerah yang diajukan oleh PARA PEMOHON;

55. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 jelas telah
   mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat. Dalam prinsip
   kedaulatan rakyat, suara rakyat dalam sebuah kontestasi baik Pemilu
   maupun Pilkada harus bisa dijaga kemurniannya dan dijaga agar tidak
   banyak yang terbuang (wasted votes). Implementasinya dalam desain sistem
   kepemiluan Indonesia salah satunya ditunjukkan dengan diadopsinya sistem
   Pemilu Proporsional dalam rangka mereduksi banyaknya suara yang
   terbuang. Sejalan dengan hal itu, seharusnya politik hukum kepemiluan
   termasuk juga dalam Pilkada khsusnya berkaitan dengan mekanisme
   pengusulan/pendaftaran Pasangan Calon juga harus in line dengan
   semangat mengoptimalkan suara rakyat dan mengurangi suara terbuang
   (wasted votes);

56. Bahwa selain dari pada itu, pembatasan hak bagi Parpol untuk
   mengsulkan/mendaftarkan Pasangan Calon Pilkada hanya berbasis kursi di
   DPRD dan tidak bisa berbasis akumulasi perolehan suara sah, semakin tidak
   adil jika dibandingan dengan syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada.
   Dalam Pasal 41 UU 10/2016 diatur syarat minimal dukungan bagi Bakal
   Calon Perseorangan dengan menggunakan basis jumlah penduduk yang
   mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada
   Pemilu   atau     Pemilihan   sebelumnya   yang   paling   akhir   di   daerah
   bersangkutan. Dalam ketentuan a quo di atur batas minimal dukungan mulai
   dari 6,5% sampai dengan 10%. Jika dibandingkan dengan syarat minimal
   akumulasi perolehan suara bagi Parpol yang akan mengusung/mendaftarkan
   yaitu sebesar 25%, maka sebenarnya jauh lebih banyak/lebih berat
   sebagaimana dapat dilihat pada dua tabel perbandingan sebagai berikut:
                                                35




       Tabel 1. Contoh Perbandingan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon
       oleh Gabungan Partai Politik dan Calon Perseorangan [Pemohon I
                                Partai Buruh]
NO     DAERAH        DPT       TOTAL     PER     PERS       SYAR   JUMLAH     SYARAT    JUMLAH
      [PROVINSI/    PEMILU     SUARA     OLE     ENTA         AT   SYARAT     PENDAF   DUKUNGA
     KABUPATEN/      2024       SAH      HAN      SE        PEND   DUKUNG      TARAN       N
        KOTA]                            SUA     SUAR         AF      AN       CALON     CALON
                                          RA       A        TARA   GABUNG     PERSEO   PERSEOR
                                         PAR     PART         N       AN      RANGAN    ANGAN
                                         TAI      AI        GAB    PARPOL      BERDA   MENGGUN
                                         BUR     BURU       UNG    MENGGU     SARKAN   AKAN KTP
                                          UH       H         AN     NAKAN       DPT
                                                            PARP    SUARA
                                                              OL
                                                            BERD
                                                            ASAR
                                                             KAN
                                                            PERO
                                                            LEHA
                                                              N
                                                            SUAR
                                                              A
     PROVINSI
     Papua Barat                345.54   7.90        2,29
1                   440.826
                                     0      6
                                                            25%    110.207     8,5%      37.471
     Daya                                              %
                                652.69   12.3        1,90
2    Papua          727.823
                                     0     87
                                                            25%    181.956     10%       72.783
                                                       %
                                321.82   5.37        1,67
3    Papua Barat    385.465
                                     4      7

Bagian 6 dari 15

                                                            25%     96.366     10%       38.547
                                                       %
     Papua          1.128.84   1.116.5   18.3        1,65
4                          4        18     67
                                                            25%    282.211     10%      112.885
     Tengah                                            %
                    35.714.9   25.628.   342.        1,34          8.928.72            2.321.46
5    Jawa Barat           01      207     806
                                                            25%                6,5%
                                                       %                  5                   9
                    8.252.89   6.067.2   72.2        1,19          2.063.22
6    DKI Jakarta           7        41     92
                                                            25%                10%      825.290
                                                       %                  4
                    8.842.64   6.485.4   63.6        0,98          2.210.66
7    Banten                6        71     14
                                                            25%                10%      884.265
                                                       %                  2
     KABUPATEN/
     KOTA
     Maluku Barat                        2.2         4,59
8                    62.110    49.970                       25%     15.528     10%        6.211
     Daya                                 92           %
     Kepulauan                           2.2         3,47
9                    79.780    65.479                       25%     19.945     10%        7.978
     Tanimbar                             69           %
     Kepulauan                           2.5         3,31
10                   81.879    76.040                       25%     20.470     10%        8.188
     Yapen                                16           %
                               187.60    6.1         3,30
11   Kupang         262.797                                 25%     65.699     8,5%      22.338
                                    3     90           %
                                                     2,80
12   Sarmi           30.329    26.166    733                25%      7.582     10%        3.033
                                                       %
                                         2.7         2,73
13   Malaka         148.069    99.693                       25%     37.017     10%       14.807
                                          26           %
                               235.65    6.4         2,72
14   Mimika         236.995                                 25%     59.249     10%       23.700
                                    9     21           %
     Mamberamo                                       2,62
15                   37.562    37.542    984                25%      9.391     10%        3.757
     Tengah                                            %
                                         1.8         2,52
16   Biak Numfor    101.536    73.107                       25%     25.384     10%       10.154
                                          39           %
                               118.76    2.9         2,47
17   Nabire         122.143                                 25%     30.536     10%       12.215
                                    4     31           %
                               129.55    3.1         2,43
18   Jayapura       134.568                                 25%     33.642     10%       13.457
                                    5     42           %
                               155.99    3.7         2,41
19   Ende           211.004                                 25%     52.751     10%       21.101
                                    7     61           %
                                                              36




                                             577.20     12.        2,23
          20     Purwakarta       733.927                                   25%       183.482       7,5%      55.045
                                                  8    898           %
                 Manggarai                   150.81     3.3        2,23
          21                      216.608                                   25%         54.152      10%       21.661
                 Timur                            1      65          %
                                             121.77     2.7        2,23
          22     Alor             155.854                                   25%         38.964      10%       15.586
                                                  8      13          %
                 Kota                        250.53     5.4        2,19
          23                      258.082                                   25%         64.521      8,5%      21.937
                 Jayapura                         4      89          %
                 Kepulauan                              1.2        2,18
          24                       71.970    55.956                         25%         17.993      10%        7.197
                 Aru                                     20          %
                                                                   2,05
          25     Boven Digoel      43.765    32.806    671                  25%         10.941      10%        4.377
                                                                     %


                     Tabel 2. Contoh Perbandingan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon
                           oleh Gabungan Partai Politik dan Calon Perseorangan
                                        [Pemohon II Partai Gelora]
No    Provinsi/Kabupaten/K       DPT         Suara     Suara Sah Partai            Persyaratan          Persyaratan
 .             ota              Pemilu        Sah          Gelora                  Pencalonan           Pencalonan
                                 2024       Seluruh                                 oleh Partai        Perseorangan
                                             Partai                               Politik Peserta       dan Minimal
                                                                                   Pemilu atau            Jumlah
                                                                                    Gabungan             Dukungan
                                                                                   Partai Politik     Penduduk yang
                                                                                  Peserta Pemilu      Mempunyai Hak
                                                                                   berdasarkan            Pilih dan
                                                                                    Akumulasi         Termuat dalam
                                                                                    Suara Sah               DPT
                                JUMLA       JUMLA      JUMLA                             JUMLA               JUMLA
        PROVINSI                                                          %       %                    %
                                   H           H         H                                 H                   H
                                3.918.29    3.086.79                      2,75     25    771.700      8,50
1     Nusa Tenggara Barat                               84.756
                                       1           9                        %      %                    %    333.055
                                                                          2,47     25     163.173
2     Papua                                             16.135
                                727.835     652.690                         %      %                  10%     72.784
                                                                          2,46     25     179.591
3     Maluku Utara                                      17.652
                                953.978     718.364                         %      %                  10%     95.398
                                                                          2,08     25      97.065
4     Kalimantan Utara                                    8.060
                                504.252     388.260                         %      %                  10%     50.425
                                1.341.01    1.050.90                      2,00     25     262.725
5                                                       21.026
      Maluku                           2           1                        %      %                  10%    134.101
                                2.778.64    2.068.02                      1,99     25     517.007     8,50
6                                                       41.156
      Kalimantan Timur                 4           8                        %      %                    %    236.185
                                6.670.58    5.093.41                      1,90     25    1.273.35     7,50
7                                                       96.539
      Sulawesi Selatan                 2           6                        %      %            4       %    500.294

                                JUMLA       JUMLA      JUMLA                             JUMLA               JUMLA
     KABUPATEN/KOTA                                                       %       %                    %
                                  H           H          H                                 H                   H
                                                                          5,22     25      5.016
1                                26.513      20.062
      Teluk Wondama                                       1.047             %      %                  10%      2.651
                                                                          4,41     25      10.813
2                                51.958      43.251
      Buru Selatan                                        1.909             %      %                  10%      5.196
                                                                          4,15     25      25.860
3                               139.504     103.440
      Kota Ternate                                        4.296             %      %                  10%     13.950
                                                                          3,89     25      22.539
4                               112.128      90.157
      Bulungan                                            3.505             %      %                  10%     11.213
                                                                          3,76     25      19.170
5                                80.440      76.681
      Mappi                                               2.883             %      %                  10%      8.044
                                                                          3,63     25      24.555
6                               128.013      98.219
      Kota Tebing Tinggi                                  3.564             %      %                  10%     12.801
                                                                          3,44     25      24.881
7                               130.107      99.523
      Kota Palopo                                         3.425             %      %                  10%     13.011
                                          37




57. Bahwa      terlebih       lagi    jika      dibandingan         dengan    syarat
   mengusung/mendaftarkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
   dalam Pemilihan Presiden. Berdasarkan UU 7/2017 dibuka dua kemungkinan
   bagi Parpol atau Gabungan Parpol untuk mengusung/mendaftarkan
   Pasalanga Calon yaitu: 1) bisa menggunakan perolehan kursi di DPR RI atau
   2) bisa juga menggunakan perolhan suara sah. Dengan demikian sudah
   seharunsya untuk level Kepala Daerah mekanismenya juga disamakan
   dengan level nasional in casu Pilpres. Apalagi melalui Putusan MK Nomor
   85/PUU-XX/2022, Mahkamah telah menafsirkan UUD 1945 tidak lagi
   membedakan antara Pemilu Nasional (Pilpres & Pileg) dengan Pilkada,
   artinya baik Pilpres maupun Pilkada sama-sama rezim Pemilu, sehingga
   sudah seharusnya mekanisme untuk mengusung/mendaftarkan Pasasangan
   Calon juga disamakan;

58. Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 telah jelas menentukan Gubernur,
   Bupati, Walikota dipilih secara demokratis, kemudian dalam UU 10/2016 juga
   ditegaskan bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah
   pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
   memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis
   yang diajukan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik.
   Berdasarkan    norma       tersebut,    kontestasi   Pemilihan    Kepala   Daerah
   dikembalikan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Rakyat
   diberikan keleluasaan untuk menggunakan haknya untuk memilih calon
   kepala daerah/wakil kepala daerah yang diajukan oleh partai politik atau
   gabungan partai politik;

59. Bahwa terhalangnya hak PARA PEMOHON untuk mengajukan calon kepala
   daerah/wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah bertentangan
   dengan sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang merupakan instrumen
   penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan
   prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil, dan jujur;

60. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
   nyata-nyata bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana
   dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan prinsip negara hukum
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini karena
                                         38




         Pasal a quo telah mengatur perlakuan yang berbeda dan membatasi hak
         PARA PEMOHON untuk dapat mengajukan/mendaftarkan calon kepala
         daerah/wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah;

      61. Bahwa Pasal a quo juga bertentangan dengan semangat Pasal 18 ayat (4)
         UUD 1945 yang menghendaki agar kepala daerah dipilih secara demokratis.
         PARA PEMOHON yang merupakan kontestan Pemilihan Kepala Daerah
         seharusnya dapat mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah
         meskipun tidak memiliki persentase kursi sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal a quo, sehingga dengan terhalangnya hak PARA PEMOHON untuk
         mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah telah mencederai
         makna demokratis itu sendiri;

II.   Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD
      1945

      62. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang
         berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
         kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya” telah
         menjamin hak konstitusional bagi setiap orang tanpa terkecuali PARA
         PEMOHON untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara
         kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara;

      63. Bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 harus selaras dengan ketentuan Pasal-
         Pasal dalam UU 10/2016. Bunyi Pasal 40 UU 10/2016 sebagai berikut:

                                           Pasal 40
             (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan
                 pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
                 sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
                 perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
                 Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan

             (2) …

Bagian 7 dari 15

             (3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
                 pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit
                 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
                 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku
                 untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah.
                                   39




64. Bahwa jelas terdapat perbedaan antara “perolehan suara sah” dengan
   “perolehan jumlah kursi” sebagaimana uraian Pasal 40 UU 10/2016 di atas.
   Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tersebut mengabaikan perolehan
   suara dalam pemilihan umum⎯dalam hal ini DPRD⎯yang telah mendapatkan
   legitimasi suara rakyat. Sedangkan perolehan jumlah kursi di DPRD itu
   dikarenakan berlakunya mekanisme/metode tertentu untuk menghitung
   konversi perolehan suara menjadi kursi DPRD, di mana hal ini tidak selalu
   mutlak berhubungan dengan legitimasi suara rakyat;

65. Bahwa dengan menerapkan perolehan suara sah dalam pemilihan umum
   DPRD, maka akan mengoptimalkan setiap suara rakyat yang ada untuk
   dapat kemudian mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Norma Pasal
   40 ayat (3) UU 10/2016 tersebut justru akan membuang banyak suara rakyat
   yang telah memilih partai politik tertentu, meskipun tidak mendapatkan
   kursi/lolos menjadi anggota DPRD;

66. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 005/PUU-III/2005 hlm. 35
   memberikan pertimbangan mengenai akumulasi suara, “hal demikian juga
   merupakan penghargaan terhadap mereka yang memberikan suara terhadap
   partai politik tapi tidak memiliki wakil di DPRD, yang karena persyaratan
   Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) kadang-kadang suara pemilihnya lebih
   besar dari pada partai yang memperoleh kursi di DPRD. Mahkamah
   berpendapat aturan demikian dipandang sudah sesuai dengan visi
   demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, karena partai-partai politik yang
   tidak mencapai electoral threshold pada Pemilu 2004 yang lalu adalah tetap
   sah sebagai partai politik menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-
   undang Partai Politik (UU Nomor 31 Tahun 2002), walaupun untuk mengikuti
   Pemilu berikutnya tidak diperkenankan karena tidak mencapai electoral
   threshold tersebut”;

67. Bahwa PARA PEMOHON dalam Pemilu 2024 kali ini selain merupakan
   Peserta Pemilu juga telah memperoleh suara sah dalam Pemilihan DPRD di
   berbagai daerah sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
   360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
   Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
   Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
                                   40




   Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum
   Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2024, yang menunjukkan
   bahwa rakyat telah mempercayakan/mengamanahkan suaranya kepada
   PARA PEMOHON;

68. Bahwa PEMOHON I memperoleh suara sah di beberapa Provinsi dan
   Kabupaten/Kota cukup signifikan, tetapi tidak memperoleh kursi DPRD,
   diantaranya [Vide Bukti P-10 s/d Bukti P-21]:

     No.        Provinsi/       Perolehan    Perolehan           Keterangan
               Kabupaten        Suara Sah      Kursi
                                               DPRD
      1.   Provinsi   Papua Dapil 1: 644         0       1.   Model D.Hasil Prov-
                                                              DPRD Prov Daerah
           Barat Daya       Dapil 2: 3.401
                                                              Pemilihan Papua Darat
                            Dapil 3: 311                      Daya 1 [Bukti P-10]
                            Dapil 4: 929                 2.   Model D.Hasil Prov-
                                                              DPRD Prov Daerah
                            Dapil 5: 2.606
                                                              Pemilihan Papua Darat
                            Dapil 6: 15                       Daya 2 [Bukti P-11]
                            Total: 7.906                 3.   Model D.Hasil Prov-
                                                              DPRD Prov Daerah
                            (2,29%)
                                                              Pemilihan Papua Darat
                                                              Daya 3 [Bukti P-12]
                                                         4.   Model D.Hasil Prov-
                                                              DPRD Prov Daerah
                                                              Pemilihan Papua Darat
                                                              Daya 4 [Bukti P-13]
                                                         5.   Model D.Hasil Prov-
                                                              DPRD Prov Daerah
                                                              Pemilihan Papua Darat
                                                              Daya 5 [Bukti P-14]
                                                         6.   Model D.Hasil Prov-
                                                              DPRD Prov Daerah
                                                              Pemilihan Papua Darat
                                                              Daya 6 [Bukti P-15]

      2.   Kabupaten Maluku Dapil 1: 558           0     1.   Model D Hasil Kabko-
           Barat Daya       Dapil 2: 1.147                    DPRD Kabko Maluku
                                                              Barat   Daya    Daerah
                            Dapil 3: 587
                                                              Pemilihan 1 [Bukti P-16]
                            Total: 2.292                 2.   Model D Hasil Kabko-
                            (4,59%)                           DPRD Kabko Maluku
                                                              Barat   Daya    Daerah
                                                              Pemilihan 2 [Bukti P-17]
                                                         3.   Model D Hasil Kabko-
                                                              DPRD Kabko Maluku
                                                              Barat   Daya    Daerah
                                                              Pemilihan 3 [Bukti P-18]

      3.   Kabupaten          Dapil 1: 623         0     1.   Model D Hasil Kabko-
                                                              DPRD Kabko Tanimbar
           Kepulauan          Dapil 2: 661
                                                              Daerah  Pemilihan  1
           Tanimbar           Dapil 3: 985                    [Bukti P-19]
                                                         2.   Model D Hasil Kabko-
                                                              DPRD Kabko Tanimbar
                                        41




                                   Total: 2.269                     Daerah    Pemilihan   2
                                   (3,47%)                          [Bukti P-20]
                                                              3.    Model D Hasil Kabko-
                                                                    DPRD Kabko Tanimbar
                                                                    Daerah  Pemilihan  3
                                                                    [Bukti P-21]


69. Bahwa PEMOHON II memperoleh suara sah di beberapa Provinsi dan
    Kabupaten/Kota cukup signifikan, tetapi tidak mendapatkan kursi DPRD,
    diantaranya [Bukti P-22]:

      No.           Provinsi        Perolehan     Perolehan            Keterangan
                                    Suara Sah       Kursi
                                                    DPRD
       1.   Jawa Barat               278.804          0       Kpt.KPU Jawa Barat
                                                              No.13/2024
       2.   Jawa Tengah              178.111         0        Kpt.KPU Jawa Tengah
                                                              No.41/2024
       3.   Jawa Timur               175.927         0        Kpt.KPU Jawa Timur
                                                              No.17/2024
       4.   Sulawesi Selatan          96.539         0        Kpt.KPU        Sulawesi
                                                              Selatan No.740/2024
       5.   Nusa        Tenggara      84.756         0        Kpt.KPU Nusa Tenggara
            Barat                                             Barat No.33/2024

     No.       Kabupaten/           Perolehan     Peroleha             Keterangan
                  Kota              Suara Sah      n Kursi
                                                    DPRD
       1.    Bogor                    36.854          0            Kpt.KPU Kab.Bogor
                                                                   No.1485/2024
       2.    Bandung                  27.658         0             Kpt.KPU
                                                                   Kab.Bandung
                                                                   No.1048/2024
       3.    Tangerang                24.246         0             Kpt.KPU
                                                                   Kab.Tangerang
                                                                   No.1169/2024
       4.    Kota Bandung             21.802         0             Kpt.KPU Kota
                                                                   Bandung
                                                                   No.539/2024
       5.    Cirebon                  19.423         0             Kpt.KPU Kab.Cirebon
                                                                   No.1358/2024

70. Bahwa PARA PEMOHON yang telah memperoleh suara sah dalam Pemilu
   DPRD Tahun 2024 seharusnya dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala
   Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 39 jo. Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016
   baik secara individual atau bergabung dengan Partai Politik lain (dengan
   memenuhi syarat memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
                                    42




   dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan), namun akibat
   berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 PARA PEMOHON
   menjadi kehilangan hak konstitusional dan kesempatan yang sama untuk
   mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
   Pemilihan Kepala Daerah;

71. Bahwa selanjutnya terkait dengan obyek permohonan a quo, menurut PARA
   PEMOHON ketentuan yang diuji tidak masuk dalam kategori kebijakan
   hukum terbuka (opened legal policy). Sebab, PARA PEMOHON tidak
   menguji besaran ambang batas minimal untuk bisa mendaftarkan Pasangan
   Calon yaitu 20% kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah. Akan tetapi
   yang diuji adalah terkait denga mekanisme bagi Paprol untuk mendaftarkan
   Pasangan Calon dalam Pilkada yang seharusnya bisa secara alternatif yaitu
   bisa menggunakan 20% kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah,
   sehingga ketentuan yang diuji a quo bukanlah opened legal policy;

72. Bahwa seandainya (quod-non) ketentuan a quo dianggap sebagai kebijakan
   hukum terbuka, maka berdasarkan sejumlah landmark decision MK, hal
   tersebut dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas,
   rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable [vide Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUXVI/2018 jo. Putusan Mahkamah
   Konstitusi   Nomor    112/PUU-XX/2022],     merupakan      penyalahgunaan
   wewenang (detournement de pouvoir), atau dilakukan secara sewenang-
   wenang (willekeur) dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang
   [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUUXIII/2015 dan putusan
   Mahkamah Konstitusi sebelumnya] dan/atau bertentangan dengan UUD
   1945. Ketentuan Pasal yang diuji a quo, jelas bertentangan dengan moralitas
   karena telah mendistorsi daulat rakyat yang termanifestasi dalam suara sah
   Pemilu, bretentangan dengan rasionalitas karena sangat tidak rasional jika
   dibandingan dengan syarat dukungan calon perseorangan dan sayarat
   mengusung/mendaftar      Pasangan      Calon      Presiden/Wakil    Presiden
   sebagaimana disebutkan di atas. Terlebih lagi ketentuan a quo jelas
   menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi Parpol yang ingin
   menggunakan          akumulasi        perolehan        suaranya        untuk
   mengusung/mendaftarkan Pasangan Calon, dalam ketentuan a quo terlihat
                                           43




          jelas adanya perlakuan yang berbeda dan tidak adil sebagaimana telah
          dijelaskan sebelumnya. Apalagi ketentuan a quo, jelas bertentangan dengan
          UUD 1945 sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian sebelumnya.
          Singkatnya dalam perkara a quo sangat tampak adanya perlakuan yang tidak
          adil (injustice) yang seharusnya diperlakukan sama sesuai dengan prinsip
          keadilan (justice principle), sehingga sangat berlasan bagi Mahkamah untuk
          mengabulkan permohonan a quo;

       73. Bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 oleh karenanya telah
          menutup hak konstitusional PARA PEMOHON dan sekaligus mereduksi
          kedaulatan rakyat yang telah mempercayakan aspirasi suaranya kepada
          PARA PEMOHON untuk turut serta membangun masyarakat, bangsa, dan
          negara sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang dimulai
          dengan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis
          sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;

III.   Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
       1945

       74. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah
          negara hukum”, oleh karena itu setiap warga negara berhak atas kepastian
          hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni, “Setiap
          orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
          yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;

       75. Bahwa kepastian hukum dimaknai sebagai suatu keadaan di mana telah
          pastinya hukum karena telah adanya kekuatan yang pasti bagi hukum yang
          bersangkutan. Hal ini merupakan sebuah upaya perlindungan kepada
          pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti
          seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan
          tertentu (Sudikno Mertokusumo, 1993);

       76. Bahwa asas kepastian hukum tercermin dalam pembentukan peraturan
          perundang-undangan sebagaimana dalam ketentuan UU 12/2011 beserta
          perubahannya. Pasal 6 huruf i UU 12/2011 menyatakan materi muatan
          peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas:

               “... ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau..”
                                       44




   Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian
   hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
   harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan
   kepastian hukum;

77. Bahwa asas kepastian hukum tercermin sebagai ketentuan yang memuat
   unsur asas dan hak, baik dalam penyelenggaraan konstitusi maupun
   pembentukan peraturan perundang-undangan, maka pasal tersebut pun
   berlaku     dalam   setiap   segi   penyelenggaraan   kehidupan,   termasuk
   pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana amanat Pasal 18 ayat
   (4) UUD 1945, serta pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam
   hal ini UU 10/2016;

Bagian 8 dari 15

78. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, antara ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU
   10/2016 dengan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 mengandung unsur
   ketidakpastian hukum sehingga bertentangan secara materi, sebagaimana
   berbunyi sebagai berikut:

                                     Pasal 40
       (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan
           pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
           sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
           Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
           perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
           Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan

       (2) …

       (3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
           pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit
           25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku
           untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
           Rakyat Daerah.

79. Bahwa 40 ayat (1) UU 10/2016 telah menjamin dan membuka peluang bagi
   partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan/mendaftarkan
   pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah apabila memperoleh kursi
   DPRD sebagaimana termuat dalam frasa“…jika telah memenuhi persyaratan
   perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan
                                        45




   Perwakilan Rakyat Daerah…” atau memperoleh akumulasi suara sah
   tertentu dalam pemilihan DPRD sebagaimana termuat dalam frasa “…25%
   (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah…”;

80. Bahwa penggunaan bahasa hukum/kata “atau” bermakna pilihan/bisa dipilih
   salah satu, terlihat pula Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 membuka 2 (dua)
   syarat yang bersifat fakultatif (pilihan/bisa dipilih salah satu) yang berasal dari
   2 (dua) mekanisme berbeda. Hal tersebut menjadi relevan karena
   keterperolehan suara partai politik dalam pemilihan umum DPRD tidak lantas
   mengakibatkan partai politik memperoleh kursi di DPRD dikarenakan
   berlakunya    mekanisme/metode        tertentu     untuk     menghitung   konversi
   perolehan suara menjadi kursi DPRD. Konstruksi norma tersebut sejalan
   dengan pendapat MK dalam pertimbangan Putusan No. 005/PUU-III/2005,
   tanggal 22 Maret 2005 yang menyatakan bahwa ketentuan dimaksud
   merupakan     sikap    akomodatif     terhadap     semangat      demokrasi   yang
   memungkinkan bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi
   memiliki akumulasi suara;

81. Bahwa namun dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 ketentuan syarat
   “perolehan suara sah” dalam pemilihan umum DPRD untuk pencalonan
   pasangan calon kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik
   justru dikecualikan, dan menyisakan ketentuan hanya bagi partai politik yang
   memperoleh kursi di DPRD saja. Hal tersebut jelas sangat kontradiktif
   dengan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 yang telah mengatur 2 (dua) pilihan
   syarat berbeda, akan tetapi justru dinegasikan oleh ketentuan Pasal 40 ayat
   (3) UU 10/2016;

82. Bahwa frasa “dalam hal” dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 digunakan
   untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin
   terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka). Frasa a quo
   untuk   mengakomodir       kondisi   hukum       tertentu,   namun   tidak   boleh
   mengandung kontradiksi (contradiction in terminis) karena Pasal 40 ayat (1)
   UU 10/2016 telah memuat norma yang bersifat fakultatif. Mekanisme
   perolehan suara sah dan perolehan kursi DPRD memiliki kondisi yang
   berbeda, sehingga Pasal 40 ayat (3) tidak bersesuaian dengan Pasal 40 ayat
   (1), dengan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum;
                                     46




83. Bahwa terlebih lagi, dalam penjelasan UU 10/2016 juga tidak memuat
   penjelasan terhadap Pasal 40 ayat (3), sehingga menambah ketidakpastian
   hukum norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016;

84. Bahwa ketika Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam rezim UU 32/2004,
   substansi norma sebagaimana muatan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah
   dibatalkan oleh MK melalui Putusan No. 005/PUU-III/2005, yakni terhadap
   penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang berbunyi “Partai Politik atau
   gabungan Partai Politik dalam ketentuan ini adalah Partai Politik atau
   gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD”. Mahkamah Konstitusi
   secara tegas menyatakan pendiriannya melalui Putusan No. 005/PUU-
   III/2005 (hlm. 35-36) sebagai berikut:

        … tampak jelas bagi Mahkamah bahwa sesungguhnya Penjelasan
        Pasal 59 ayat (1) UU Pemda memang bertentangan dengan norma
        yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2), dan bahkan telah
        menegasikan norma yang ada itu. Pasal 59 ayat (1) dan (2) tersebut
        telah dengan jelas mengatur bahwa yang boleh mengajukan pasangan
        calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah partai politik atau
        gabungan partai politik yang memperoleh 15% kursi di DPRD atau yang
        memperoleh 15% akumulasi suara dalam pemilu anggota DPRD di
        daerah yang bersangkutan. Kata “atau” dalam Pasal 59 ayat (2) merujuk
        pada alternatif di antara dua pilihan yang disebut, sesuai dengan
        keterangan ahli, terhadap mana Mahkamah sependapat sebagai sikap
        akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan bagi
        calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki
        akumulasi suara 15% atau pun calon independen sepanjang diajukan
        oleh partai atau gabungan partai untuk turut serta dalam Pilkada
        langsung;
        Menimbang bahwa hal demikian juga merupakan penghargaan
        terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi
        tidak memiliki wakil di DPRD, yang karena persyaratan Bilangan
        Pembagi Pemilihan (BPP) kadang-kadang suara pemilihnya lebih besar
        dari pada partai yang memperoleh kursi di DPRD. Mahkamah
        berpendapat aturan demikian dipandang sudah sesuai dengan visi
        demokrasi yang dianut dalam UUD 1945, karena partai-partai politik
        yang tidak mencapai electoral threshold pada Pemilu 2004 yang lalu
        adalah tetap sah sebagai partai politik menurut UU Nomor 12 Tahun
        2003 dan Undang-undang Partai Politik (UU Nomor 31 Tahun 2002),
        walaupun untuk mengikuti Pemilu berikutnya tidak diperkenankan
        karena tidak mencapai electoral threshold tersebut;
                                     47




85. Bahwa lebih lanjut, muatan ketentuan a quo juga kembali dikuatkan
   Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 5/PUU-V/2007 mengenai calon
   kepala daerah jalur perseorangan, Mahkamah mengabulkan ketentuan
   pencalonan kepala daerah sebagai berikut: (hlm. 62)

      a. Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
         pasangan calon;

      b. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan
         pasangan calon apabila memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya
         15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas
         persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum
         anggota DPRD di daerah yang bersangkutan;

      c. Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang
         memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui
         mekanisme yang demokratis dan transparan.
86. Bahwa ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memang dimungkinkan untuk
   dilakukannya pembatasan Hak Asasi Manusia. Hanya saja pembatasan
   dimaksud harus tetap dilakukan dalam koridor sebagaimana ditentukan
   dalam konstitusi. Pembatasan Hak Asasi Manusia yang keluar dari koridor
   tersebut tentu sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan;

87. Bahwa dalam konteks koridor dimaksud, Yang Mulia Prof. Arief Hidayat
   pernah menegaskan syarat/ukuran penerapan pembatasan HAM pada saat
   menyampaikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan seminar
   nasional, Kamis (14/11) di Universitas Tarumanegara, Jakarta. Sebagai
   berikut:

              “Dalam sejumlah putusan, MK telah menetapkan pendiriannya
              terhadap tafsir Pasal 28J Ayat (2), “HAM dapat dibatasi tapi
              pembatasan itu mensyaratkan tujuh hal yaitu, pertama, diatur
              dalam UU. Kedua, didasarkan atas alasan-alasan yang sangat
              kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berlebihan. Ketiga,
              dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
              kebebasan orang lain. Kempat, memenuhi tuntutan yang adil
              sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan
              dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
              Kelima, tidak diskriminatif. Keenam, tidak menghambat atau
              menghilangkan secara tidak sah hak warga negara untuk
              memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
              Terakhir, ketujuh, berkait dengan hak pilih, pembatasan
              berdasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan, misalnya faktor
              usia, keadaan jiwa, dan ketidakmungkinan, misalnya karena dicabut
                                   48




            hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
            tetap dan pada umumnya individual dan tidak kolektif.”
88. Bahwa pembatasan bagi Parpol untuk mengusung/mendaftarkan Pasangan
   Calon dalam Pilkada berbasis akumulasi perolehan suara sah jelas
   melanggar koridor/syarat sebagaimana dimaksud, karena tidak masuk akan
   dan tidak proporsional, tidak menjamin pengakuan serta penghormatan atas
   hak kebebasan orang lain khusunya dalam hal ini hak pilih, telah
   menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga negara untuk
   memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan tidak
   memenuhi tuntutan yang adil;

89. Bahwa terhadap fakta diberlakukannya kembali norma yang telah dinyatakan
   bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi sempat menegaskan
   pendiriannya sebagaimana termuat dalam Putusan MK No. 20/PUU-XX/2023
   yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan
   menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU No.11
   Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang
   Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
   mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut berkaitan dengan
   kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), yang semula
   normanya termuat dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Ketentuan
   Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut telah dinyatakan bertentangan terhadap
   UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 33/PUU-
   XIV/2016 dengan menyatakan Jaksa tidak berwenang mengajukan PK
   melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya. Dalam hal ini MK melakukan
   pembatalan norma untuk kedua kalinya, yakni membatalkan norma yang
   substansinya diberlakukan kembali dengan UU yang berbeda (UU
   Kejaksaan), sebab norma sebelumnya yang dimuat dalam KUHAP tersebut
   sudah dibatalkan oleh MK. Lebih jelasnya, PARA PEMOHON kutip
   pertimbangan MK dalam Putusan MK No. 20/PUU-XX/2023, sebagai berikut:
   (hlm. 45 paragraf 3.14)

          Menimbang bahwa secara substansi norma Pasal 30C huruf h UU
          11/2021 yang memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa
          untuk mengajukan PK tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1)
          KUHAP yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
          Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa tidak
                                        49




             berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli
             warisnya.
  90. Bahwa in casu permohonan a quo, dengan diberlakukannya kembali norma
      sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang jelas-jelas
      substansi normanya sama dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004
      yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
      kekuatan hukum mengikat, maka hal ini jelas merupakan sebuah
      pembangkangan       terhadap    konstitusi   serta   mencederai    asas-asas
      pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama asas
      kepastian hukum sehingga bertentangan dengan 28D ayat (1) UUD 1945;

  91. Bahwa selain itu, terdapat pula alternatif lain agar tidak terjadi pelanggaran
      konstitusi atas adanya ketentuan Pasal yang diuji a quo, yaitu dengan
      memberikan penafsiran melalui putusan konstitusional bersyarat atas
      ketentuan a quo, misalnya dengan memberikan tafsir terhadap ketentuan
      Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 sebagai berikut: “Dalam hal Partai Politik atau
      gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan
      ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari
      akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
      hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
      umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
      bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan
      pembulatan ke atas”;

  92. Bahwa dengan diberikannya pemaknaan seperti itu, maka Parpol atau
      gabungan Parpol bisa menggunakan akumulasi perolehan suara sah untuk
      mengusung/mendaftarkan Pasangan Calon dalam Pilkada. Dengan demikian
      berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sangat berlasan menurut hukum
      permohonan PARA PEMOHON a quo untuk dikabulkan oleh Mahkamah.

F. Petitum
      Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PARA
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:

Dalam Provisi:
   1. Mengabulkan permohonan Provisi PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
                                      50




  2. Menjadikan Permohonan yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON sebagai
     prioritas   pemeriksaan   di   Mahkamah    Konstitusi   untuk   memberikan
     perlindungan hak konstitusional PARA PEMOHON dan mencegah kerugian
     konstitusional PARA PEMOHON akan terjadi.

Dalam Pokok Perkara:
   1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.

   2. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
     Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
     Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
     Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
     Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
     Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
     bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
     mengikat;

   3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
     Indonesia sebagaimana mestinya.

     Atau
   1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.

   2. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
     Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
     Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
     Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
     Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
     Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)
     bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
     mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal Partai Politik
     atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan
     ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari
     akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
     hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan

Bagian 9 dari 15

     umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang
                                          51




        bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan
        pembulatan ke atas”;

      3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
        Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.2]      Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-22 sebagai berikut:
 1.    Bukti P-1   : Fotokopi       Undang-Undang     Nomor      10   Tahun     2016
                        Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
                        2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
                        Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
                        130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5898).
 2.    Bukti P-2   : Fotokopi AD/ART Partai Buruh berdasarkan Akta Notaris
                        Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022 tentang Pernyataan
                        Keputusan      Kongres   IV    Partai     Buruh       tentang
                        Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
                        Tangga, yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn.,
                        Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat.
 3.    Bukti P-3   : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                        Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022
                        Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan
                        Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April
                        2022.
 4.    Bukti P-4   : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                        Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022
                        Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite
                                    52




                   Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4 April
                   2022.
5.   Bukti P-5   : Fotokopi AD/ART Partai Gelombang Rakyat Indonesia
                   (Gelora) berdasarkan Akta Notaris Nomor 16, tanggal 19
                   November 2019, yang dibuat di hadapan Mahendra
                   Adinegara, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta
                   Selatan.
6    Bukti P-6   : Fotokopi AD/ART Partai Gelombang Rakyat Indonesia
                   (Gelora) berdasarkan Akta Notaris Nomor 16, tanggal 19
                   November 2019, yang dibuat di hadapan Mahendra
                   Adinegara, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta
                   Selatan.
7.   Bukti P-7   : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                   Republik Indonesia Nomor M.HH-12.AH.11.01 TAHUN 2020
                   Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran
                   Rumah Tangga PARTAI GELORA, tanggal 19 Mei 2020.
8.   Bukti P-8   : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                   Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.01 TAHUN 2020
                   Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan PARTAI
                   GELORA Periode 2019-2024, tanggal 19 Mei 2020.
9.   Bukti P-9   : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
                   Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
                   Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
                   Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
                   Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
                   Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan
                   Umum Tahun 2024 telah terbukti memperoleh suara sah
                   dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Tahun 2024.
10. Bukti P-10   : Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
                   Pemilihan Papua Darat Daya 1.
11. Bukti P-11   : Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
                   Pemilihan Papua Darat Daya 2.
12. Bukti P-12   : Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
                   Pemilihan Papua Darat Daya 3.
                                     53




 13. Bukti P-13   : Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
                    Pemilihan Papua Darat Daya 4.
 14. Bukti P-14   : Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
                    Pemilihan Papua Darat Daya 5.
 15. Bukti P-15   : Fotokopi Formulir Model D.Hasil Prov-DPRD Prov Daerah
                    Pemilihan Papua Darat Daya 6.
 16. Bukti P-16   : Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
                    Maluku Barat Daya Daerah Pemilihan 1.
 17. Bukti P-17   : Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
                    Maluku Barat Daya Daerah Pemilihan 2.
 18. Bukti P-18   : Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
                    Maluku Barat Daya Daerah Pemilihan 3.
 19. Bukti P-19   : Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
                    Tanimbar Daerah Pemilihan 1.
 20. Bukti P-20   : Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
                    Tanimbar Daerah Pemilihan 2.
 21. Bukti P-21   : Fotokopi Formulir Model D Hasil Kabko-DPRD Kabko
                    Tanimbar Daerah Pemilihan 3.
 22. Bukti P-22   : Fotokopi Keputusan KPU Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024
                    Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
                    Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

[2.3]     Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.


                      3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
                                          54




Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.

[3.2]     Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.

Kedudukan Hukum para Pemohon

[3.3]     Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
                                          55




Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
   oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
   yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
   huruf a.

[3.4]     Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
   undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
   kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
                                        56




1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
   a quo adalah norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang rumusannya adalah
   sebagai berikut:
        Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
        pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25%
        (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik
        yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional
   sebagaimana dijamin dalam 27 ayat (1), 28C ayat (2), dan 28D ayat (1) UUD
   NRI Tahun 1945.

3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai organisasi partai politik
   berbadan hukum (Partai Buruh) yang dibentuk karena kepentingan umum
   sebagaimana tujuan pembentukannya dalam Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
   Buruh yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 07, tanggal 19 Maret 2022
   tentang    Pernyataan   Keputusan     Kongres    IV   Partai   Buruh    tentang
   Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dibuat di
   hadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat [Bukti
   P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.AH.11.03 TAHUN 2022
   tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
   Partai Buruh, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-3]. Berdasarkan ketentuan Pasal
   18 ayat (1) huruf a dan huruf b Anggaran Dasar [vide Bukti P-2] dinyatakan
   Komite Eksekutif di tingkat pusat merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh
   yang dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal, yang dalam Kongres IV
   Partai Buruh tahun 2021 Ir. H. Said Iqbal, M.E. terpilih sebagai Presiden dan
   Ferri Nuzarli, S.E., S.H., sebagai Sekretaris Jenderal, yang telah mendapatkan
   pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik   Indonesia    Nomor   M.HH-05.AH.11.02      TAHUN     2022    tentang
   Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode
   2021-2026, tanggal 4 April 2022 [vide Bukti P-4]; dan diberi kewenangan untuk
   mewakili serta menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam
   maupun keluar organisasi. Dengan demikian, Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku
   Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal berwenang
   bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam mengajukan
                                        57




   pengujian materiil UU 10/2016 terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah
   Konstitusi.

4. Bahwa Pemohon I sebagai Partai Politik telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
   Umum (KPU) sebagai salah satu peserta pemilihan umum Tahun 2024
   berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
   tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
   Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
   dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [vide Bukti P-5]
   sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551
   Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
   518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
   Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,
   namun Pemohon I belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan
   Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan tidak pernah ikut membahas serta
   menyetujui UU 10/2016.

5. Bahwa Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai organisasi partai politik
   berbadan hukum (Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)) yang dibentuk
   karena kepentingan umum sebagaimana tujuan pembentukannya dalam Pasal
   5 Anggaran Dasar Partai Gelora yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 16,
   tanggal 19 November 2019, yang dibuat di hadapan Mahendra Adinegara, S.H.,
   M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan [Bukti P-6] sebagaimana telah
   disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik      Indonesia   Nomor   M.HH-12.AH.11.01    TAHUN     2020    tentang
   Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gelora,
   tanggal 19 Mei 2020 [vide Bukti P-7]. Partai Gelora diwakili oleh pimpinan dewan
   pimpinan pusat partai yang disebut dengan “Dewan Pimpinan Nasional”, yaitu
   Muhammad Anis Matta, selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris
   Jenderal sebagaimana telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
   13.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Partai
                                       58




   Gelora Periode 2019-2024, tanggal 19 Mei 2020 [vide Bukti P-8], yang
   berwenang mewakili Partai baik di dalam maupun di luar Partai.

6. Bahwa Pemohon II sebagai Partai Politik telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
   Umum (KPU) sebagai salah satu peserta pemilihan umum Tahun 2024
   berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
   tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik

Bagian 10 dari 15

   Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
   dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 [Vide Bukti P-5]
   sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551
   Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
   518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
   Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,
   namun Pemohon II juga belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan
   Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan tidak pernah ikut membahas serta menyetujui
   UU 10/2016.

7. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusional
   partainya dengan berlakunya Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, karena para
   Pemohon selaku Partai Politik yang telah didirikan secara resmi dan mendapat
   pengesahan dari Pemerintah serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun
   2024 dan memperoleh suara sah dalam Pemilu Tahun 2024, terhalang haknya
   untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah sebagaimana
   dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Ketentuan tersebut
   berbasis pada perolehan kursi di lembaga perwakilan (DPRD) atau berbasis
   perolehan suara sah dalam Pemilu. Para Pemohon terhalang karena berlakunya
   norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bahwa basis pilihan partai politik atau
   gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon menggunakan
   ketentuan memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan
   suara sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1), hanya berlaku untuk
   Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   (DPRD). Batasan tersebut telah menegasikan hak konstitusional para Pemohon
                                         59




   untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berbasis
   perolehan suara sah dalam Pemilu;

8. Bahwa pada Pemilu DPRD Tahun 2024, Pemohon I dan Pemohon II telah
   memperoleh suara di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang cukup
   signifikan, hanya saja belum memperoleh kursi DPRD, misalnya Pemohon I
   memperoleh suara sah di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Maluku Barat
   Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemohon II memperoleh suara sah di
   Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi
   Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten
   Bandung, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon. Oleh
   karena itu, para Pemohon merasa kehilangan hak konstitusional dan
   kesempatan untuk mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama dalam
   memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
   dan negara dengan ikut serta mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah
   dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Apabila Mahkamah
   mengabulkan permohonan pengujian materiil yang Pemohon I dan Pemohon II
   ajukan ini maka kerugian hak konstitusional tersebut dipastikan tidak lagi terjadi.

       Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon I dan
Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon I (Partai Buruh), dalam pengajuan permohonan
a quo, Ir. H. Said Iqbal, M.E. selaku Presiden Partai Buruh dan Ferri Nuzarli,
S.E.,S.H. selaku Sekretaris Jenderal Partai Buruh telah dapat membuktikan dirinya
untuk mewakili Partai Buruh, baik untuk kepentingan ke dalam maupun keluar
organisasi Partai Buruh [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3]. Begitu pula dengan Pemohon
II (Partai Gelora) dalam mengajukan Permohonan a quo diwakili oleh Dewan
Pimpinan Nasional, yaitu Muhammad Anis Matta, selaku Ketua Umum dan Mahfuz
Sidik selaku Sekretaris Jenderal, telah dapat membuktikan dirinya mewakili Partai
Gelora, baik untuk kepentingan ke dalam maupun keluar organisasi Partai Gelora
[Bukti P-6, Bukti P7, Bukti P-8, Bukti P-9]. Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan secara spesifik dan aktual hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan akibat berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan
pengujian. Sebab, Pemohon I dan Pemohon II sebagai Partai Politik yang sah
peserta Pemilu Tahun 2024 dan memperoleh suara sah nasional namun tidak dapat
mengajukan pasangan calon kepala daerah akibat adanya pembatasan terhadap
                                        60




alternatif persyaratan pengajuan pasangan calon bagi partai politik yang
memperoleh suara sah dengan syarat hanya berlaku untuk partai politik yang
memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemohon I dan
Pemohon II telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) berkaitan dengan anggapan kerugian konstitusionalnya secara spesifik
dab aktual akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian karena Pemohon
I dan Pemohon II menjadi kehilangan hak konstitusional dan kesempatan yang
sama untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan
pilkada berbasis pada perolehan suara sah dalam pemilu.

        Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon I dan Pemohon II
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik dan
aktual tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya
dalil Pemohon I dan Pemohon II berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal
40 ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.

[3.6]     Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 40 ayat
(3) UU 10/2016, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.

Dalam Provisi

[3.7]     Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
provisi yang pada pokoknya meminta Mahkamah untuk memprioritaskan
permohonan para Pemohon a quo dengan melakukan pemeriksaan secara speedy
trial karena permohonan para Pemohon memiliki keterkaitan yang sangat erat
dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada Tahun 2024 serta berimplikasi
terhadap tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dilaksanakan
pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024 (vide
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024), sehingga untuk tidak menimbulkan
                                          61




ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal Pendaftaran
Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024, serta untuk mewujudkan keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum, para Pemohon mengajukan permohonan
provisi agar Mahkamah memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan
menjatuhkan putusan sebelum jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah.

        Terhadap    permohonan     pemeriksaan          prioritas   a   quo   Mahkamah
berpendapat berdasarkan putusan-putusan sebelumnya, meskipun Mahkamah
pernah mengabulkan permohonan provisi ataupun prioritas dalam pengujian
undang-undang, namun hal demikian sangat kasuistis karena dikaitkan dengan sifat
keterdesakan. Sementara itu, dalam perkara a quo Mahkamah tidak menemukan
sifat keterdesakan dimaksud karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
tetap dapat berjalan terlepas dari dikabulkan atau tidaknya pokok permohonan para
Pemohon. Terlebih, terhadap permohonan a quo meskipun terdapat ketentuan
Pasal 54 UU MK, namun Mahkamah berpendapat tidak memerlukan sidang
pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan pihak-pihak yang dimaksud dalam
permohonan     a   quo.   Oleh   karena        itu,   tidak   ada   relevansinya   untuk
mempertimbangkan permohonan provisi yang diajukan oleh para Pemohon
berkenaan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya. Dengan
demikian, permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam Pokok Permohonan

[3.8]     Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
dengan dalil-dalil (selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang
apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
  bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta prinsip negara hukum
  karena membatasi hak para Pemohon dan juga konstituen, anggota, maupun
  pengurus partai politik yang akan mengajukan atau diajukan sebagai calon kepala
  daerah/wakil kepala daerah. Norma pasal a quo telah menimbulkan perlakuan
  yang berbeda terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD meskipun
  sebenarnya partai politik telah mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu
  DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini jelas mereduksi bahkan
                                       62




  mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat. Di mana dalam prinsip kedaulatan rakyat,
  suara rakyat dalam sebuah kontestasi baik Pemilu maupun Pilkada harus bisa
  dijaga kemurniannya dan tidak banyak yang terbuang (wasted votes);

2. Bahwa menurut para Pemohon, pembatasan hak bagi partai politik untuk
  mengusulkan/mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada hanya berbasis kursi
  di DPRD dan tidak bisa berbasis akumulasi perolehan suara sah, semakin tidak
  adil jika dibandingan dengan syarat calon perseorangan dalam Pilkada. Dalam
  Pasal 41 UU 10/2016 diatur syarat minimal dukungan bagi bakal calon
  perseorangan dengan menggunakan basis jumlah penduduk yang mempunyai
  hak pilih dan termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada Pemilu atau
  Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Dalam
  ketentuan a quo diatur batas minimal dukungan mulai dari 6,5% sampai dengan
  10%. Jika dibandingkan dengan syarat minimal akumulasi perolehan suara bagi
  partai politik yang akan mengusung/mendaftarkan, yaitu sebesar 25% menjadi
  jauh lebih berat. Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 nyata-nyata
  bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip negara hukum sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena mengatur
  perlakuan yang berbeda dan membatasi hak para Pemohon untuk dapat
  mengajukan/mendaftarkan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam
  Pilkada. Para Pemohon sebagai partai politik peserta pemilu 2024 seharusnya
  dapat mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau bergabung
  dengan partai politik lainnya meskipun tidak memiliki persentase kursi
  sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo. Dengan terhalangnya hak para
  Pemohon untuk mengajukan calon kepala daerah/wakil kepala daerah telah
  mencederai makna demokrasi;

3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
  bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena telah
  menutup hak konstitusional para Pemohon dan sekaligus mereduksi kedaulatan
  rakyat yang telah mempercayakan aspirasi suaranya kepada para Pemohon
  untuk turut serta membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana
  dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang dimulai dengan
                                          63




  mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana
  amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;

4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
  bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena antara
  norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 dengan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
  mengandung unsur ketidakpastian hukum. Norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016
  telah menjamin dan membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai
  politik untuk mencalonkan/mendaftarkan pasangan calon karena digunakannya
  kata “atau” yang bermakna alternatif. Hal tersebut relevan karena keterperolehan
  suara partai politik dalam pemilihan umum DPRD tidak lantas mengakibatkan
  partai   politik   memperoleh   kursi        di   DPRD   dikarenakan   berlakunya
  mekanisme/metode tertentu untuk menghitung konversi perolehan suara menjadi
  kursi DPRD. Konstruksi norma tersebut sejalan dengan pendapat Mahkamah
  dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-
  III/2005, yang menyatakan bahwa ketentuan dimaksud merupakan sikap
  akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan bagi calon dari
  partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara. Namun
  dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 ketentuan syarat “perolehan suara sah”
  dalam pemilihan umum justru dikecualikan karena hanya untuk partai politik yang
  memperoleh kursi di DPRD. Hal tersebut jelas sangat kontradiktif dengan Pasal
  40 ayat (1) UU 10/2016 yang telah mengatur alternatif syarat berbeda yang
  dinegasikan oleh norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016.

5. Bahwa menurut para Pemohon, diberlakukannya kembali norma sebagaimana
  ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang jelas-jelas substansi normanya
  sama dengan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan
  bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
  hukum mengikat, merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta
  mencederai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,
  terutama asas kepastian hukum sehingga bertentangan dengan 28D ayat (1)
  UUD NRI Tahun 1945;

       Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon pada
pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
                                        64




        1. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
          dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
           Atau
        2. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
          dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
          sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai
          Politik   mengusulkan    pasangan    calon   menggunakan     ketentuan
          memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
          perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi
          jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
          menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas”

[3.9]      Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-22 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Juli
2024.

[3.10]     Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan juga dalam menjawab permohonan provisi
para Pemohon pada Paragraf [3.7], Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi
dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 54 UU MK.

[3.11]     Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan        para   Pemohon   a   quo,   Mahkamah   terlebih   dahulu   akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
        Pasal 60 UU MK menyatakan:
        (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-

Bagian 11 dari 15

            undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
        (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
            materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
            Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
                                        65




      Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
      (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
          telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
      (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
          materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
          pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.

          Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016, Mahkamah telah memeriksa dan memutus norma dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, dalam permohonan a quo, beberapa
norma UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai dasar pengujian adalah Pasal
1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang
belum pernah digunakan dalam Perkara Nomor 51/PUU-XVII/2019. Terlebih, dalam
pertimbangan Mahkamah pada putusan tersebut pada pokoknya menyatakan
Pemohon yang merupakan perorangan warga negara Indonesia tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, karena ketentuan
persentase pengajuan calon kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan yang diatur
dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016 hanyalah berlaku bagi
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan jika hendak mengajukan
pasangan calon. Oleh karena itu, terhadap permohonan para Pemohon a quo
memiliki dasar pengujian yang berbeda, apalagi Mahkamah belum menilai pokok
permohonan dalam Perkara Nomor 51/PUU-XVII/2019. Dengan demikian,
permohonan para Pemohon a quo, terlepas secara substansial dapat dibuktikan
atau tidak, namun secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali, tanpa
terhalang ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
selanjutnya Mahkamah akan menilai isu konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (3)
UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.

[3.12]    Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh para
                                       66




Pemohon adalah mengenai berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang
menghalangi hak konstitusional para Pemohon karena adanya pembatasan
persyaratan “hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD” untuk
dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

[3.12.1]     Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan
pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat
(2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan
dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu
bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Gubernur, Bupati dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten
dan kota dipilih secara demokratis”. Ketentuan mengenai tata cara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut selanjutnya diatur oleh undang-
undang. Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-
II/2004 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22
Maret 2005 telah menyatakan bahwa menjadi pilihan kebijakan (policy) pembentuk
undang-undang untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah. Dalam kaitan
ini, UU Pemerintahan Daerah yang kemudian dilanjutkan dengan pengaturan
dalam Undang-Undang Pilkada telah menjabarkan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945 tersebut dengan menetapkan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilakukan dengan pemilihan umum secara langsung. Termasuk
dalam kaitan ini, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
1/2015), yang pada pokoknya menyatakan kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam
pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota adalah dilakukan secara
langsung oleh rakyat [vide Konsiderans Menimbang huruf a dan huruf b UU 1/2015].
Pemilihan secara langsung kepala daerah menjadi kebijakan pembentuk undang-
undang karena dipandang sebagai cara yang demokratis sehingga wajib dihormati
agar sejalan dengan adagium demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
                                      67




      Untuk menjamin agar proses berkedaulatan rakyat sebagaimana amanat
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 berlangsung secara demokratis maka perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang yang mengatur pemilihan
kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). Salah satu bentuk penyempurnaan
tersebut adalah terkait dengan perubahan pengaturan mengenai “Pendaftaran
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota”, yang diubah dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU 8/2015). Selanjutnya, dilakukan
perubahan lagi dalam UU 10/2016, khususnya terkait dengan Pasal 40 UU 10/2016
yang menyatakan selengkapnya sebagai berikut:
       (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan
           pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling
           sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan
           Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi
           perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan
           Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
      (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam
           mengusulkan          pasangan       calon menggunakan ketentuan
           memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
           (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
           menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi
           dihitung dengan pembulatan ke atas.
      (3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan
           pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit
           25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
           sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku
           untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan
           Rakyat Daerah.
      (4) Partai     Politik  atau    gabungan    Partai  Politik sebagaimana
           dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan
           calon.
      (5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud
           pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan
           Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat
           yang diangkat.

      Bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 merupakan norma yang
menjabarkan lebih lanjut ketentuan Pasal 39 huruf a UU 8/2015 yang menyatakan,
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
                                         68




yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik”. Dalam konteks ini,
norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 dapat dikatakan sebagai desain pengaturan
ambang batas (threshold) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan model
alternatif. Pertama, apakah dapat memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD. Atau, kedua, apakah dapat
memenuhi 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Kedua pilihan
threshold pencalonan kepala daerah tersebut ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik untuk menentukan pilihan mana yang dapat dipenuhi.
Berkenaan dengan alternatif pertama, ditentukan lebih lanjut persyaratannya dalam
Pasal 40 ayat (2) UU 10/2016 yang pada pokoknya hanya untuk memberikan
kepastian terkait dengan cara penghitungan pecahan persentase dari jumlah kursi
DPRD paling sedikit 20%. Apabila ternyata hasil bagi jumlah kursi DPRD tersebut
menghasilkan angka pecahan maka untuk kepastian perolehan jumlah kursi
dihitung dengan pembulatan ke atas.

[3.12.2]   Bahwa sementara itu, terhadap norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 juga
menjelaskan lebih lanjut alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan
digunakan 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, namun tidak
menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka
pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) a quo. Dalam
kaitan ini norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 justru memberikan ketentuan
tambahan yaitu, akumulasi perolehan suara sah tersebut “hanya berlaku untuk
partai politik yang memperoleh kursi di DPRD” sebagaimana dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon karena tidak sejalan dengan maksud
kepala daerah dipilih secara demokratis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Artinya, baik menggunakan alternatif pertama atau
kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 harus sama-
sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang
telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak nasional 2024 yang
telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat
mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berkenaan dengan
persoalan konstitusional tersebut, telah ternyata Putusan Mahkamah Konstitusi
                                         69




Nomor 005/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 22 Maret 2005 (hlm. 35–38) telah pernah mempertimbangkan isu
tersebut sebagai berikut:
               Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon dan keterangan
        para ahli setelah dibandingkan dengan keterangan Pemerintah dan DPR
        serta dokumen-dokumen lainnya, tampak jelas bagi Mahkamah bahwa
        sesungguhnya Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda memang
        bertentangan dengan norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan
        (2), dan bahkan telah menegasikan norma yang ada itu. Pasal 59 ayat (1)
        dan (2) tersebut telah dengan jelas mengatur bahwa yang boleh
        mengajukan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah adalah
        partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15% kursi di
        DPRD atau yang memperoleh 15% akumulasi suara dalam pemilu anggota
        DPRD di daerah yang bersangkutan. Kata “atau” dalam Pasal 59 ayat (2)
        merujuk pada alternatif di antara dua pilihan yang disebut, sesuai dengan
        keterangan ahli, terhadap mana Mahkamah sependapat sebagai sikap
        akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan bagi calon
        dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara
        15% atau pun calon independen sepanjang diajukan oleh partai atau
        gabungan partai untuk turut serta dalam Pilkada langsung;
               Menimbang bahwa hal demikian juga merupakan penghargaan
        terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi tidak
        memiliki wakil di DPRD, yang karena persyaratan Bilangan Pembagi
        Pemilihan (BPP) kadang-kadang suara pemilihnya lebih besar dari pada
        partai yang memperoleh kursi di DPRD. Mahkamah berpendapat aturan
        demikian dipandang sudah sesuai dengan visi demokrasi yang dianut dalam
        UUD 1945, karena partai-partai politik yang tidak mencapai electoral
        threshold pada Pemilu 2004 yang lalu adalah tetap sah sebagai partai politik
        menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-undang Partai Politik (UU
        Nomor 31 Tahun 2002), walaupun untuk mengikuti Pemilu berikutnya tidak
        diperkenankan karena tidak mencapai electoral threshold tersebut;
               Menimbang bahwa akan tetapi perlu juga diperhatikan keterangan
        Pemerintah yang menyatakan bahwa membaca Penjelasan Pasal 59 ayat
        (1) harus bersama-sama dengan Pasal 59 ayat (1) yang membatasi hanya
        partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang berhak mengusulkan
        pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, karena partai politik
        tersebut berhasil memperoleh dukungan rakyat secara signifikan,
        karenanya merekalah wakil rakyat dan juga kepanjangan tangan partai
        politik yang secara sah mewakili rakyat untuk melakukan proses rekrutmen
        kepemimpinan. Terlepas dari perbedaan tafsir demokrasi yang lebih
        konsisten dengan UUD 1945 sebagaimana telah menjadi pendapat
        Mahkamah yang telah diutarakan di atas, maka pendirian Pemerintah
        tentang substansi Penjelasan Pasal 59 (1) UU a quo, telah melahirkan
        norma baru yang menegasikan bunyi Pasal 59 ayat (1) dan (2) yang sudah
        jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah arti penjelasan tersebut
        terhadap Pasal 59 ayat (1) dan bagaimana kedudukan penjelasan dalam
        satu undang-undang;
               Menimbang bahwa sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam
        praktik pembentukan perundang-undangan, yang juga diakui mengikat
        secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma
                                70




yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi
memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang
dijelaskan. Lagi pula kebiasaan ini ternyata telah pula dituangkan dengan
jelas dalam Lampiran [vide Pasal 44 ayat (2)] UU Nomor 10 Tahun 2004
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
antara lain menentukan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
     perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
     karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut
     norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan
     sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
     mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat
     peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat rumusan norma
     di bagian penjelasan;
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
     terselubung    terhadap      ketentuan     perundang-undangan    yang

Bagian 12 dari 15

     bersangkutan;
       Menimbang bahwa kebiasaan dimaksud ternyata telah diabaikan oleh
pembentuk undang-undang dalam merumuskan Penjelasan Pasal 59 ayat
(1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal mana tampak dari fakta bahwa Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut di
atas secara nyata telah memuat norma baru yang berbeda maknanya
dengan norma yang terkandung dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) yang sudah
jelas;
       Menimbang bahwa terjadinya pertentangan antara substansi pasal
dari suatu undang-undang dan penjelasannya yang nyata-nyata
mengandung inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan
menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaanya. Adanya keragu-
raguan dalam implementasi suatu undang-undang akan memunculkan
ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaan demikian dapat menimbulkan
pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketidakpastian hukum demikian
tidak sesuai dengan semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip negara
hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang
secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dimana
kepastian hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan;
       Menimbang pula bahwa adanya Penjelasan Pasal 59 ayat (1) undang-
undang a quo secara nyata telah menghilangkan hak Para Pemohon untuk
dipilih sebagai kepala daerah yang telah dijamin secara tegas dalam
rumusan Pasal 59 ayat (2). Hak konstitusional Para Pemohon untuk
berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3)
UUD 1945 dan telah dijabarkan dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) undang-
undang a quo ternyata dihilangkan oleh Penjelasan Pasal 59 ayat (1);
       Menimbang bahwa selain itu pelaksanaan Pasal 59 ayat (1) telah jelas
dirumuskan pula dalam ayat (2)-nya yang cukup menjamin makna pemilihan
kepala daerah yang demokratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (4) UUD 1945. Namun makna demokratis tersebut menjadi tereduksi
                                        71




        karena adanya Penjelasan Pasal 59 ayat (1). Dengan demikian, Penjelasan
        Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
        Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
        bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1)
        dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

        Bertolak pada pertimbangan hukum di atas apabila dikaitkan dengan
permohonan pengujian Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah kata
“atau” dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 pada prinsipnya membuka peluang bagi
calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki akumulasi suara
sah, in casu suara 25%. Namun, karena berlakunya norma Pasal 43 ayat (3) UU
a quo maka peluang bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD menjadi
hilang atau tertutup. Sebab, Pasal a quo telah menegasikan norma yang telah
memberikan alternatif, in casu Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Batasan 25%
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 adalah akumulasi
perolehan suara karena partai politik tetap diakui keabsahannya dan diakui
eksistensinya sebagai partai politik menurut Undang-Undang Partai Politik maupun
Undang-Undang Pemilu, sampai Pemilu berikutnya sesuai dengan threshold dan
persyaratan yang akan ditentukan ke depan oleh pembentuk undang-undang [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari 2024].

        Dalam kaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 40 ayat (3)
UU 10/2016 yang didalilkan para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
005/PUU-III/2005 telah menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004
inkonstitusional karena telah membatasi sekaligus menegasikan hak partai politik
atau gabungan partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilu sebagaimana
ditentukan dalam norma batang tubuhnya dengan adanya penjelasan yang
menyatakan bahwa ”hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang berhak
mengusulkan pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah”. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 berkelindan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 23 Juli 2007. Sebab, dalam amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 tersebut menegaskan bahwa bunyi
norma Pasal 59 ayat (2) UU 32/2004 adalah ”Partai politik atau gabungan partai
politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan
perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD
                                        72




atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”. Bunyi amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 tersebut kemudian dirumuskan oleh
pembentuk undang-undang dalam UU 1/2015 dengan menentukan batasan minimal
persentasenya sebagaimana tertuang pengaturannya untuk pertama kali dalam
Pasal 40 ayat (1) UU 1/2015, yang kemudian secara ajeg digunakan sampai dengan
UU 10/2016, yang menyatakan:
      “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon
      jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh
      persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari
      akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di
      daerah yang bersangkutan”.

Persoalan yang muncul kemudian adalah sekalipun Mahkamah telah memutus
Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang menyatakan ”hanya partai politik
yang memiliki kursi di DPRD yang berhak mengusulkan pasangan calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah” inkonstitusional karena membatasi maksud
ketentuan alternatif yang diatur dalam batang tubuh norma pasal yang secara
prinsip mengatur persentase dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan
umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan untuk mengajukan bakal calon
kepala daerah.     Namun,    pembentuk undang-undang telah ternyata           tetap
memberlakukan frasa pembatasan tersebut, bahkan sejak berlaku UU 1/2015
hingga UU 10/2016 dengan menuangkannya dalam batang tubuh undang-undang,
in casu dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016.

      Bahwa adanya pengaturan demikian, jelas membatasi pemenuhan hak
konstitusional (constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu yang telah
memeroleh suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD,
sehingga mengurangi nilai pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana
amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, suara sah hasil pemilu
menjadi hilang karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan
aspirasinya memperjuangkan hak-haknya melalui bakal calon kepala daerah yang
akan diusungnya. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki
pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka
peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam
pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat
memeroleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan
munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat
(3) UU 10/2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang
                                       73




sehat. Terlebih, sejak diundangkannya UU 1/2015 sampai dengan diubahnya
dengan UU 10/2016 telah dibuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang
memenuhi syarat untuk dapat menjadi peserta pemilihan kepala daerah [vide Pasal
39 huruf b UU 10/2016]. Lebih dari itu, diaturnya kembali Penjelasan Pasal 59 ayat
(2) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah dengan
esensi yang jelas sama dengan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016
tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karenanya, norma Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan,
sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

[3.13]    Menimbang bahwa dengan telah dinyatakan Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, oleh karena keberadaan
Pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka
terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh
terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 a quo, sebagai bagian dari norma
yang mengatur mengenai pengusulan pasangan calon. Hal ini dilakukan dalam
rangka menjamin hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah
memeroleh suara sah dalam pemilu serta dalam upaya menghormati suara rakyat
dalam pemilu. Dalam konteks demikian, dengan telah dibukanya peluang bagi
perseorangan untuk mencalonkan diri dengan syarat-syarat tertentu, maka
pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan
rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada
pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 41 ayat (2) huruf
a sampai dengan huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, syarat persentase partai
politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan
pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon
perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan
yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu. Dengan
demikian, Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 harus pula dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
                                         74




Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap
    sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
    politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh
    persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih
    dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai
    politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
    paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih
    dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa,
    partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara
    sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih
    dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik
    peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah
    persen) di provinsi tersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan
calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
    tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau
    gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
    sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
    tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000
    (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
    harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di
    kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
    tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
    jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh
    suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota
    tersebut;
                                        75




d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
    tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
    politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam
    setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”

       Dengan pemaknaan sebagaimana dikemukakan di atas, penghitungan
syarat untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan
pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota
bersangkutan dengan besaran sebagaimana yang telah dimaknai oleh Mahkamah
di atas.

[3.14]     Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun ketentuan norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 telah dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana telah dipertimbangan dalam
Paragraf [3.13], maka sebagai konsekuensi yuridis dan logis terhadap pasal-pasal
lain termasuk Pasal 40 ayat (2) UU 10/2016 dan ketentuan lain yang terkait dan
terdampak pemberlakuannya harus menyesuaikan dengan putusan a quo.

[3.15]     Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun ketentuan norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 telah dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Paragraf [3.13], sedangkan norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dinyatakan
inkonstitusional, namun oleh karena hal demikian tidak sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon, maka Mahkamah berpendapat permohonan para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.16]     Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, ketentuan norma Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 10/2016 telah ternyata
tidak sejalan dengan prinsip pemilihan yang demokratis dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat
mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti
dijamin dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
                                          76




[3.17]     Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

                                  4. KONKLUSI

           Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]      Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2]      Para   Pemohon     memiliki   kedudukan   hukum   untuk   mengajukan
           permohonan a quo;

[4.3]      Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;

[4.4]      Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

           Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor

Bagian 13 dari 15

216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);

                               5. AMAR PUTUSAN

                                     Mengadili:

Dalam Provisi:
        Menolak permohonan provisi para Pemohon.

Dalam Pokok Permohonan:

        1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

        2. Menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
           tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
           tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                               77




Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
“partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
   tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau
   gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
   paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
   tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000
   (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
   pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan
   setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
   tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000
   (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
   pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh
   setengah persen) di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
   tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau
   gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
   paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

 Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
 walikota dan calon wakil walikota:
 a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
    pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
    jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
                                      78




       memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
       kabupaten/kota tersebut;
    b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
       pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
       dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan
       partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
       sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
       pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
       1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik
       peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh
       setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
    d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
       pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau
       gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah
       paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota
       tersebut;”

3. Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
   tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
   Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
   Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
   mengikat.

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
   Indonesia sebagaimana mestinya.

5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.


           -----------------------------------------------------------
                                        79




  6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION) DAN PENDAPAT

                     BERBEDA (DISSENTING OPINION)

          Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari 1
(satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta
terdapat pula pendapat berbeda dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim
Konstitusi M. Guntur Hamzah yang menyatakan sebagai berikut:

Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh

        Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a
quo yang baru saja selesai dibacakan, saya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
FoEkh memiliki kesamaan pendapat dengan mayoritas hakim perihal kedudukan
hukum dan permohonan provisi. Sedangkan terhadap pokok permohonan a quo,
saya memiliki alasan yang berbeda (concurring opinion) dengan mayoritas hakim
konstitusi sebagai berikut:

1. Bahwa permohonan para Pemohon in casu Pemohon I (Partai Buruh) dan
    Pemohon II (Partai Gelora) mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 40
    ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
    Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut
    UU 10/2016) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27
    ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
    1945). Setelah membaca dengan cermat substansi permohonan para Pemohon
    a quo, isu yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan syarat tambahan partai
    politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak memperoleh kursi
    di DPRD namun memperoleh minimal 25% akumulasi suara sah untuk
    mengusulkan calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah secara
    serentak tahun 2024. Adapun norma yang diuji konstitusionalitasnya adalah
    Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang selengkapnya menyatakan, “Dalam hal
    Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon
    menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima
                                      80




   persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat
   (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Para Pemohon dalam petitum meminta
   agar norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

2. Bahwa pengaturan yang berkenaan dengan pencalonan pasangan calon kepala
   daerah, telah diatur dalam Pasal 39 UU 10/2016 menyatakan, “Peserta
   Pemilihan adalah: a. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
   Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon
   Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau
   gabungan Partai Politik; dan/atau b. Pasangan calon perseorangan yang
   didukung oleh sejumlah orang.” Berdasarkan ketentuan tersebut, pengajuan
   pasangan calon kepala daerah dapat diusulkan melalui: (i) partai politik; (ii)
   gabungan partai politik; dan (iii) calon perseorangan yang didukung oleh
   sejumlah orang.

3. Bahwa apabila dicermati secara saksama keseluruhan norma Pasal 40 UU
   10/2016 jelas menutup peluang bagi partai politik peserta Pemilu yang tidak
   mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut
   DPRD) untuk mengusulkan calon kepala daerah, in casu sebagaimana dialami
   para Pemohon di beberapa daerah pemilihan (Dapil) yang mendapat dukungan
   suara dari rakyat/pemilih tetapi tidak mencapai syarat untuk mendapat kursi di
   DPRD, sehingga tidak bisa mengajukan usulan calon kepala daerah. Hal ini
   menunjukkan bahwa norma Undang-Undang a quo menafikan dukungan rakyat
   - terhadap partai politik - sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana
   dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

4. Bahwa sekalipun hanya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016, yang dimohonkan
   pengujian oleh para Pemohon, namun norma Pasal 40 ayat (3) a quo berkaitan
   erat dengan Pasal 40 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 10/2016, sehingga
   norma Pasal 40 harus dipahami sebagai satu kesatuan makna secara utuh.
   Apabila mengikuti keinginan para Pemohon, secara tidak langsung para
   Pemohon mendorong Mahkamah menjadi positive legislator karena Mahkamah
   tidak bisa tidak, harus merumuskan kembali norma Pasal 40 secara
   keseluruhan, atau setidaknya merumuskan ulang norma Pasal 40 ayat (1)
   sampai dengan ayat (3) terkait dengan pencalonan kepala daerah, partai politik
                                       81




   atau gabungan partai politik menggunakan parameter akumulasi perolehan
   suara 25% bagi partai politik peserta pemilu yag mendapat dukungan rakyat
   tetapi tidak mendapat kursi di DPRD.

5. Bahwa pembatasan untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah dengan
   syarat minimal perolehan kursi 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam
   pemilihan umum anggota DPRD sebagaimana Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016,
   memiliki makna bahwa semua partai politik peserta pemilu, baik yang mendapat
   kursi di DPRD maupun tidak, sepanjang memperoleh dukungan suara dari
   rakyat seharusnya diperbolehkan mengajukan pasangan calon kepala daerah.
   Dengan tidak dibolehkannya partai politik peserta pemilu yang sekalipun
   memperoleh dukungan suara namun tidak mendapat kursi di DPRD untuk
   mengajukan pasangan calon tidak saja sebagai bentuk pengingkaran
   kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) tetapi juga menciptakan
   ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1)
   sekaligus bentuk diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2)
   UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari
   perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
   mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
   Sekalipun Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebut frasa “Setiap
   orang”, menurut saya, harus dimaknai mencakup individu (natuurlijk persoon)
   dan badan hukum (rechtspersoon) in casu partai politik.

6. Bahwa sikap Mahkamah selama ini terkait dengan angka termasuk ketentuan
   ambang batas untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah adalah
   kebijakan hukum terbuka (open legal policy) kecuali norma tersebut jelas-jelas
   bertentangan dengan rasionalitas dan moralitas, serta ketidakadilan yang
   intolerable. Meskipun demikian, dalam ketentuan norma Pasal 40 ayat (3) UU
   10/2016 juga terdapat hal-hal yang perlu dicermati dan dikaji kembali, terutama
   dalam kaitan pola penghitungan pembulatan perolehan suara partai politik yang
   tidak mendapatkan kursi di DPRD. Terlebih lagi hak rakyat (pemilih) yang telah
   memberikan suaranya kepada partai politik tertentu sekalipun tidak mendapat
   kursi di DPRD juga harus diperlakukan sama dalam menyalurkan hak-hak
   politiknya.
                                       82




7. Bahwa Mahkamah pernah memutus berkenaan dengan syarat tambahan bagi
   partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, yaitu
   dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005, yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Maret 2005. Dalam
   putusan a quo, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-
   Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya
   disebut UU 32/2004) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
   memiliki kekuatan hukum mengikat karena memuat norma baru yang memiliki
   perbedaan makna dengan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004. Lebih
   lanjut, pertimbangan Mahkamah dalam putusan a quo menyatakan bahwa “...
   terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari suatu undang-undang dan
   penjelasannya    yang   nyata-nyata      menyebabkan   keragu-raguan    dalam
   pelaksanaannya. Adanya keragu-raguan dalam implementasi suatu undang-
   undang akan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Keadaan
   demikian dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional
   sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
   “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
   hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketidakpastian
   hukum demikian tidak sesuai dengan semangat untuk menegakkan prinsip-
   prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD
   1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum
   dimana kepastian hukum merupakan prasyarat yang tak dapat ditiadakan;” [vide
   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005, hlm. 38].

8. Bahwa seharusnya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak memuat norma
   yang secara substansi memiliki kesamaan dengan norma yang telah dibatalkan
   oleh Mahkamah sebelumnya, yaitu penambahan syarat perolehan kursi di
   DPRD. Penormaan yang demikian telah menimbulkan adanya diskriminasi
   berupa perbedaan perlakuan antara 2 (dua) kondisi syarat untuk mengajukan
   pasangan calon kepala daerah. Pembacaan norma pasal a quo memiliki makna
   alternatif, yaitu syarat perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau
   syarat minimal perolehan 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu
   bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Terhadap 2 (dua) alternatif
   tersebut, telah ternyata menimbulkan diskriminasi karena terdapat suara pemilih
   yang berpotensi tidak memiliki “nilai” atau hilang untuk mengusulkan pasangan
                                       83




   calon kepala daerah akibat partai politik yang bersangkutan tidak mendapatkan
   kursi di DPRD,      sehingga   norma      demikian   jelas telah menimbulkan
   ketidakpastian hukum sebagaimana terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
   1945. Padahal penormaan 2 (dua) alternatif seharusnya dimaknai sebagai
   norma yang setara dan sederajat di antara pilihan satu dengan lainnya.

9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal
   40 ayat (3) UU 10/2016 saya berpendapat bahwa norma a quo, tetap
   konstitusional namun diberlakukan secara bersyarat bagi gabungan partai politik
   peserta Pemilu tahun 2024 yang mendapat dukungan rakyat tetapi tidak
   mendapat kursi di DPRD diperbolehkan mengusulkan pasangan calon kepala
   daerah dengan menggunakan parameter perolehan minimal 25% akumulasi
   suara sah. Oleh karenanya, kepada pembentuk undang-undang agar segera
   melakukan perubahan terhadap keseluruhan norma Pasal 40 Undang-Undang
   Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
   1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
   Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
   Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian norma Pasal 40 ayat (3)
   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Bagian 14 dari 15

   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
   Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, harus dinyatakan
   inkonstitusional dalam pemilihan kepala daerah serentak selanjutnya.

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi M. Guntur
Hamzah

         Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa
kekuasaan    kehakiman     merupakan        kekuasaan    yang   merdeka     untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta,
dengan mengacu pada hukum acara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 73 ayat (1) huruf b Peraturan
Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang. Dalam kaitannya dengan Perkara Nomor
60/PUU-XXII/2024 berkenaan dengan Permohonan Pengujian Pasal 40 ayat (3)
                                         84




Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, saya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,
berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon ditolak (wordt ongegrond
verklaard). Adapun argumentasi hukum untuk menolak permohonan a quo sebagai
berikut:

1.   Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang pada
     pokoknya menyatakan “dalam hal partai politik atau gabungan partai politik
     mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling
     sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai
     politik yang memperoleh kursi di DPRD”. Pasal a quo telah menimbulkan
     perlakuan yang berbeda terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di
     DPRD meskipun sebenarnya partai politik termasuk para Pemohon telah
     mendapatkan perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD baik provinsi maupun
     kabupaten/kota. Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah memuat norma yang
     memperlakukan berbeda terhadap partai politik yang memiliki kursi di DPRD
     dengan partai politik yang hanya mendapatkan perolehan suara tanpa memiliki
     kursi di DPRD dalam hal hak dan kesempatan untuk mengajukan/mendaftarkan
     calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Dengan perbedaan tersebut,
     membuat tidak adanya persamaan hak/kesempatan baik dihadapan hukum dan
     pemerintahan, sehingga jelas bahwa Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
     27 ayat (1) UUD 1945 yang menghendaki adanya persamaan antar semua
     warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Menurut para Pemohon,
     seharusnya ada rasionalitas yang sama pada pemilihan umum presiden dan
     wakil presiden yang dapat juga diterapkan pada pemilihan kepala daerah yaitu
     terkait dengan partai politik yang memiliki kursi atau tidak memiliki kursi sama
     sekali di DPR juga dapat ikut mengusung calon kepala daerah atau bergabung
     dalam koalisi partai politik pengusung calon kepala daerah, sehingga menurut
     para Pemohon seharusnya dalam pemilihan umum kepala daerah, partai politik
     yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengusung calon kepala daerah
     dengan bergabung dalam koalisi partai politik;
                                         85




2.   Terhadap anggapan dan dalil permohonan tersebut, saya menilai bahwa yang
     pertama harus diperhatikan adalah dasar konstitusional dari pemberlakuan
     ketentuan yang mengatur mengenai kedua pemilihan umum tersebut, yakni
     pemilihan umum presiden dan wakil presiden maupun pemilihan umum kepala
     daerah. Adapun dasar konstitusional pengaturan untuk pemilihan umum
     presiden dan wakil presiden termaktub dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
     1945 yang menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
     diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
     umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, sedangkan untuk pemilihan
     kepala daerah, termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
     ,”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
     daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”;

3.   Setelah melakukan pencermatan yang mendalam, saya berkeyakinan Pasal 6A
     ayat (4) UUD 1945 secara expressis verbis telah memberikan dasar
     konstitusional yang jelas dan eksplisit berkenaan dengan partai politik dan
     gabungan partai politik yang berwenang untuk mengusung calon presiden dan
     wakil presiden dalam gelaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
     Perihal tersebut, semakin jelas dengan adanya pengaturan derivasi dari norma
     pasal a quo ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
     Umum (UU 7/2017). Ihwal dimaksud telah dijelaskan dalam UU 7/2017 terkait
     dengan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, adapun terkait
     dengan isu mengenai syarat partai politik yang boleh mengusung calon
     presiden dan wakil presiden lebih detil dapat dilihat dalam pasal 222 UU 7/2017
     yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
     Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
     kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
     memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
     Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

     Oleh karena itu sudah tepat jika ketentuan yang mengatur mengenai partai
     politik atau gabungan partai politik yang boleh mengusung pasangan calon
     presiden dan wakil presiden tidak hanya yang memiliki kursi di DPR saja,
     bahkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR sekalipun sepanjang
     merupakan peserta pemilihan umum, sejatinya juga diperbolehkan mengusung
     calon presiden dan wakil presiden sepanjang memperoleh suara sah secara
                                          86




     nasional baik sendiri-sendiri maupun gabungan suara sah secara nasional
     dengan partai politik lainnya sesuai ketentuan dimaksud;

4.   Sementara itu, terkait dengan dasar konstitusional pemilihan umum kepala
     daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, saya
     menekankan pentingnya untuk mencermati kembali kata “demokratis” dalam
     pasal a quo. Melalui pemahaman terhadap kata “demokratis” maka
     sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk menggunakan satu model tertentu
     dalam pemilihan kepala daerah, karena yang terpenting kepala daerah yang
     terpilih adalah representasi suara rakyat di daerah. Apapun modelnya, baik
     melalui pemilihan secara langsung oleh rakyat, dipilih secara tidak langsung
     oleh DPRD, maupun melalui cara lain yang diatur dalam undang-undang
     merupakan model yang demokratis. Secara doktriner, model demokrasi a quo
     yang diterapkan di Indonesia dewasa ini –oleh banyak ahli— menyebutnya
     sebagai demokrasi asimetris (asymmetric democracy), bahkan lebih spesifik
     lagi disebut juga sebagai Pilkada Asimetris. Artinya, sekali lagi, dalam konsteks
     pemilihan kepala daerah, selain menerapkan demokrasi melalui pemilihan
     langsung oleh rakyat di masing-masing daerah, juga diberlakukan model tanpa
     pemilihan seperti yang berlaku di Provinsi Yogyakarta, dimana Sri Sultan
     Hamengkubuwono dari Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara otomatis
     menjadi Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan Paku
     Alam secara otomatis menjadi Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa
     Yogyakarta. Demikian halnya pada jabatan walikota dalam lingkup DKI Jakarta.
     Para walikota dimaksud tidak dipilih melalui pemilihan langsung oleh rakyat,
     melainkan ditentukan melalui pengangkatan oleh Gubernur DKI Jakarta.
     Sedangkan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sendiri dipilih melalui
     mekanisme pemilihan kepala daerah. Sementara itu, di Provinsi Aceh lain lagi,
     Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih langsung oleh rakyat Aceh, namun partai
     politik sebagai pengusung calon kepala daerah mengakomodir juga calon yang
     diajukan oleh partai politik lokal di Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-
     undangan, termasuk peraturan daerah (qanun) di Aceh. Berkenaan dengan
     penerapan model demokrasi/Pilkada asimetris tersebut, sejauh ini dapat
     dipahami bahwa hal demikian juga merupakan pengejawantahan dan refleksi
     dari kata “demokratis” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4)
     UUD 1945.
                                          87




5.   Berkenaan dengan norma a quo yang dimohonkan pengujian oleh para
     Pemohon, menurut hemat saya, kalimat/norma “ketentuan itu hanya berlaku
     untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah.” dalam Pasal 40 ayat (3) UU a quo merupakan aturan yang dibuat oleh
     pembentuk undang-undang untuk memberikan rambu-rambu pencalonan
     kepala daerah agar kompetisi antara calon kepala daerah yang diusung oleh
     partai politik berlangsung kompetitif dan guna mendapatkan calon pemimpin
     daerah yang terbaik dalam koridor demokrasi. Oleh karena itu, norma a quo
     tidak dapat begitu saja dinilai bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional)
     karena selain tidak diatur secara eksplisit dan implisit di dalam konstitusi, juga
     tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi, keadilan, dan prinsip demokrasi.
     Bahkan, dengan adanya norma a quo akan menambah daya lentur (flexibility)
     pemaknaan dari kata “demokratis” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
     (4) UUD 1945. Oleh karena itu, saya berkeyakinan bahwa aturan pada kalimat
     “ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi
     di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” adalah salah satu rangkaian dari
     upaya pembentuk undang-undang dalam memaknai kata “demokratis”
     sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 UUD ayat (4) 1945 ke dalam tataran
     implementasi yang lebih luas. Terlebih, kata “demokratis” merupakan prinsip
     pemilihan   umum      dalam    masyarakat    yang    beradab,    namun     dalam
     impelementasinya terbuka kemungkinan perbedaan model dan mekanisme baik
     dalam pencalonan presiden dan wakil presiden maupun dalam pencalonan
     kelapa daerah yang kedua-duanya memiliki bobot demokratis yang sama.
     Sehingga, saya memandang perbedaan mekanisme demikian bukanlah
     persoalan konstitusionalitas norma, melainkan menjadi domain pembentuk
     undang-undang untuk menentukan pilihan kebijakan yang terbaik dan adil
     dalam mendukung terwujudnya prinsip pemilu yang bersifat demokratis serta
     mengatur persyaratan dan mekanisme apa yang hendak dipilih dalam
     pencalonan kepala daerah;

6.   Bahwa meskipun saya menilai sama bobot demokratisnya, namun pilihan model
     dan mekanismenya tidak dapat diatur sama untuk semua aspek, apalagi jika
     pengaturan tersebut keluar dari konteks konstitusi sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 untuk pemilihan umum presiden
     dan wakil presiden dan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 untuk pemilihan
                                   88




kepala daerah. Setelah mencermati kedua dasar konstitusi di atas, dalam batas
penalaran yang wajar, sulit bagi saya untuk dapat meyakini adanya keharusan
yang sama dalam hal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan
persyaratan pencalonan kepala daerah. Saya memahami memang benar
berdasarkan   putusan    Mahkamah       Konstitusi   Nomor   85/PUU-XX/2022,
Mahkamah telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah sudah menjadi
satu kesatuan dengan rezim pemilu. Artinya, rezim pemilihan kepala daerah
atau rezim pemerintahan daerah terkait pemilihan kepala daerah telah masuk
ke dalam rezim Pemilu. Walakin, saya melihat tidak tepat jika logika kesamaan
rezim tersebut digunakan terhadap isu pokok dalam permohonan a quo. Hal
demikian dikarenakan pendekatan yang harus digunakan dalam melihat
persoalan ini adalah memang ada perbedaan yang fokus pada dasar
konstitusionalitasnya, bukan pada teknis penyelenggaran, kepesertaan,
kelembagaan penyelenggara, atau pembiayaan, sehingga saya menyikapi
permohonan ini lebih kepada upaya para Pemohon untuk mendapatkan
kesempatan mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal Pasal 40 ayat (3) UU
10/2016. Terlebih, para Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo,
menurut penalaran yang wajar, dilakukan setelah mengetahui bahwa partai
politik para Pemohon tidak memperoleh suara pemilih yang cukup untuk
mengajukan calon kepala daerah melalui/berdasarkan ketentuan perolehan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sehingga tidak
dapat mengusung calon kepala daerah secara mandiri, namun para Pemohon
mengambil langkah judicial review untuk dapat mengusung calon kepala daerah
melalui/berdasarkan ketentuan perolehan paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan. Langkah hukum para Pemohon tersebut
meskipun bagian dari hak konstitusional warga negara,           namun justru
menunjukkan adanya hasrat atau kehendak untuk mengubah/menghapus
ketentuan atau aturan main (rule of the game) in casu Pasal 40 ayat (3) UU a
quo dalam pemilihan kepala daerah, sehingga partai politik yang menjadi
adressat norma a quo dapat mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada
Tahun 2024 ini. Ihwal ini, terkonfirmasi dengan adanya petitum provisi dalam
permohonan Pemohon yang memohon untuk perkara a quo agar diprioritaskan
                                         89




     pemeriksaannya di Mahkamah. Dalam perspektif prinsip sportivitas elektoral,
     cara demikian sesungguhnya kurang elok dan seyogianya tidak dapat
     dibenarkan (cannot be justified);

7.   Selanjutnya, berkenaan dengan keberadaan norma a quo terkait dengan calon
     perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Saya berpendapat, hal tersebut
     tidak relevan untuk dijadikan persoalan dalam kaitan soal pengusungan calon
     kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa menyangkut eksistensi calon
     perseorangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah sejatinya telah diakui
     keberadaannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-
     V/2007 yang pada pokoknya membuka jalan dan memungkinkan calon
     perseorangan dapat ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah.
     Kendatipun tidak mudah bagi seseorang untuk maju sebagai calon
     perseorangan (independen) karena membutuhkan dukungan pemilih dengan
     persentase tertentu    dari jumlah penduduk di masing-masing daerah dan
     berbagai persyaratan lainnya, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang
     mustahil dilakukan. Buktinya, dalam beberapa kali pemilihan kepala daerah
     terdapat calon perseorangan yang resmi menjadi salah satu calon pasangan
     kepala daerah pada pemilihan kepala daerah yang lalu. Bahkan sistem
     pemilihan kepala daerah dewasa ini tidak hanya mengenal calon perseorangan,
     namun juga dimungkinkan adanya kontestasi tanpa sosok calon/orang alias
     “kotak kosong” jika pemilihan kepala daerah hanya diikuti satu pasangan calon
     saja. Berkenaan dengan hal tersebut, seyogianya penggunaan ketentuan Pasal
     40 ayat (3) UU a quo tidak perlu diubah/dihapus atau ditiadakan oleh Mahkamah
     karena norma a quo tidak bertentangan dengan konstitusi, keadilan, dan prinsip
     demokrasi, namun dalam tataran implementasi dapat dilakukan melalui
     mekanisme calon perseorangan sesuai peraturan perundang-undangan;

8.   Dalam konteks motif dan timing pengajuan permohonan, saya melihat ada

Bagian 15 dari 15

     perbedaan yang jelas antara motif dan timing dalam permohonan ini dengan
     perkara nomor 5/PUU-V/2007, para Pemohon mengajukan permohonan
     perkara ini ke Mahkamah setelah tahap penghitungan suara dan perolehan
     kursi partai politik dalam pemilu legislatif selesai dilaksanakan, yang dalam
     batas penalaran yang wajar, para Pemohon tentu saja sudah mengetahui
     bahwa partai politik para Pemohon tidak dapat mengusung calon kepala daerah
     secara mandiri, namun para Pemohon justru berkeinginan hendak menghapus
                                         90




     atau meniadakan norma a quo sebagai bagian dari rule of the game dalam
     kontestasi pemilihan kepala daerah setelah hasil pemilihan umum DPR-DPRD
     selesai diselenggarakan. Seandainya hal tersebut dilakukan sebelum pemilihan
     umum DPR-DPRD Tahun 2024 dilaksanakan, fortasse masih terdapat relevansi
     untuk dilakukan review baik melalui judicial review di Mahkamah maupun
     legislative review di DPR. Andaipun menurut para Pemohon norma a quo
     inkonstitusional, -quod non-, hal tersebut dapat dipahami karena dilaksanakan
     jauh   sebelum    kontestasi    pemilihan   kepala   daerah   diselenggarakan
     sebagaimana halnya judicial review terkait calon perseorangan yang di deliver
     oleh   Mahkamah     dalam      Putusan   Mahkamah     Nomor    5/PUU-V/2007.
     Berdasarkan pertimbangan tersebut, Saya tetap pada pendirian bahwa terkait
     dengan aturan main (rules of the game) dalam kontestasi pemilihan umum baik
     untuk pemilu presiden dan wakil presiden maupun pemilu gubernur dan wakil
     gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota adalah
     sesuatu yang harus pasti, adil dan ajeg/stabil, sehingga andaipun terjadi –not
     for sure yet-- perubahan atau meniadakan norma a quo sebagai aturan main
     dalam rangka pemenuhan rasa keadilan, quod non, hendaknya dilakukan jauh
     sebelum kontestasi dimulai bukan pada saat/sedang berlangsung atau bahkan
     seperti yang terjadi dalam permohonan a quo, karena diajukan setelah
     pencoblosan pemilu legislatif selesai diselenggarakan.

9.   Berangkat dari pemikiran tersebut, saya berpikir, ke depan perlu adanya sebuah
     terobosan hukum (break through) dalam hal pengajuan permohonan pengujian
     undang-undang terkait isu kepemiluan di Mahkamah Konstitusi. Permohonan
     terkait aturan main dalam pemilu baik pemilu presiden dan wakil presiden,
     pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah seyogianya harus sudah
     selesai, jelas, pasti dan adil, serta ajeg/stabil sebagai aturan main dalam
     kontestasi elektoral dan tidak berubah sebelum Pemilu usai. Oleh karena itu,
     penting   membangun kesadaran bersama (collective awareness) seraya
     membuka dan menawarkan diskursus akademik untuk –sedapat mungkin--
     tidak mengubah aturan main pemilu termasuk pilkada melalui mekanisme
     judicial review minimal beberapa bulan atau satu tahun sebelum hari H tanggal
     pencoblosan atau pemungutan suara diselenggarakan. Tujuannya, selain untuk
     memastikan keajegan regulasi berkenaan dengan sistem kepemiluan, juga
     untuk diketahui bersama dan menjadi rujukan semua pihak dan pemilih dalam
                                       91




   proses penyelenggaraan pemilu, serta untuk tidak mudah menarik lembaga
   peradilan in casu Mahkamah untuk lebih jauh menjalankan judicial activism atau
   sebaliknya judicial restraint.

10. Dalam konteks perbandingan sistem hukum, di Mahkamah Agung Amerika
   Serikat telah memperkenalkan sebuah doktrin yang disebut Purcell Principle
   dalam kasus Purcell v. Gonzalez (2006) yang mana              doktrin tersebut
   menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh mengubah peraturan pemilu terlalu
   dekat dengan pemilu, karena berisiko menimbulkan kebingungan. Ihwal ini,
   seharusnya Mahkamah Konstitusi juga mulai menerapkan prinsip dimaksud
   sehingga dapat menahan diri untuk tidak mengubah aturan main pemilu
   menjelang pencalonan maupun pemilihan, terkecuali apabila terdapat kondisi
   khusus yang dapat menggerus prinsip keadilan itu sendiri. Terlebih, masyarakat
   maupun partai politik sudah mulai menemukan celah hukum (loopholes) atau
   modus dengan mengajukan pengujian undang-undang mendekati/menjelang
   hari-hari pelaksanaan pemilihan. Dengan penerapan prinsip menahan diri
   (purcell principle), sudah barang tentu pemilu yang dilaksanakan tidak hanya
   memberikan keadilan bagi penyelenggara pemilu dan juga pemilih, namun juga
   memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum sesuai dengan cita hukum
   dalam sebuah negara demokrasi konstitusional. Dengan kata lain, demokrasi
   dan pemilu hendaknya diartikan tidak semata-mata sebagai alat untuk
   menduduki atau perebutan kekuasaan (struggle of power), tetapi demokrasi
   juga merupakan instrumen guna mewujudkan kebajikan bersama (common
   virtue) dalam masyarakat beradab yang hendaknya dibentengi dengan perisai
   keadilan (shield of justice).

11. The last but not least, berdasarkan seluruh argumentasi dan pertimbangan
   hukum tersebut di atas, sekali lagi, tidak ada keraguan bagi saya untuk menolak
   permohonan para Pemohon dalam perkara a quo (wordt ongegrond verklaard).
   Terima kasih.

                                            ***

      Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
                                      92




Anggota, pada hari Kamis, tanggal satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.01 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.

                                    KETUA,


                                       ttd.


                                   Suhartoyo

                              ANGGOTA-ANGGOTA,


                   ttd.                                       ttd.
                Saldi Isra                         Enny Nurbaningsih


                   ttd.                                   ttd.
             Anwar Usman                           M. Guntur Hamzah


                   ttd.                                   ttd.
              Arief Hidayat                      Daniel Yusmic P. Foekh

                                     ttd.
                                  Arsul Sani
                             PANITERA PENGGANTI,

                                     ttd.

                                Agusniwan Etra

WhatsApp ↗