Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 44 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33
  34. Bagian 34
  35. Bagian 35
  36. Bagian 36
  37. Bagian 37
  38. Bagian 38
  39. Bagian 39
  40. Bagian 40
  41. Bagian 41
  42. Bagian 42
  43. Bagian 43
  44. Bagian 44

Bagian 1 dari 44

                                                 F


                                        PUTUSAN
                                  Nomor 62/PUU-XXII/2024

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                  MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

[1.1]       Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

1.      Nama                 :   Enika Maya Oktavia
        Pekerjaan            :   Mahasiswa
        Alamat               :   Jalan H.M. Arsyad KM. 5 Sampit, Desa Telaga Baru,
                                 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten
                                 Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
        sebagai -------------------------------------------------------------------------Pemohon I;
2.      Nama                 :   Rizki Maulana Syafei
        Pekerjaan            :   Mahasiswa
        Alamat               :   Kp. Sukamukti, RT 002/004, Kelurahan Sukaresik,
                                 Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa
                                 Barat
        sebagai ------------------------------------------------------------------------Pemohon II;
3.      Nama                 :   Faisal Nasirul Haq
        Pekerjaan            :   Mahasiswa
        Alamat               :   Tegal Wangi RT 004/000, Tamantirto, Kecamatan
                                 Kasihan,      Kabupaten        Bantul,     Daerah      Istimewa
                                 Yogyakarta
        sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon III;
4.      Nama                 :   Tsalis Khoirul Fatna
        Pekerjaan            :   Mahasiswa
        Alamat               :   Bumisegoro, Borobudur, RT 01/RW 08, Kecamatan
                                 Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
                                                 2




        sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon IV;
 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------para Pemohon;

[1.2]       Membaca permohonan para Pemohon;
            Mendengar keterangan para Pemohon;
            Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
            Membaca dan mendengar Keterangan Presiden;
            Mendengar dan membaca keterangan Pemberi Keterangan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai
Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
            Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon;
            Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
            Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pemerintah.


                                   2. DUDUK PERKARA


[2.1]       Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanggal 23
Februari 2023 [Sic!] yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 23 Februari 2024 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 31/PUU/PAN.MK/AP3/02/2024 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 1
Juli 2024 dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 24 Juli 2024 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
29 Juli 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

I.   KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
     1.      Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-
             undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana dalam ketentuan
             Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
            “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
            terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
            terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
            lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
            Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
            tentang hasil pemilihan umum.”
                                 3




2.   Kewenangan MK tersebut juga tertuang dalam norma Pasal 29 ayat (1)
     huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
     Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 Nomor
     157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
     yang menyatakan bahwa:
     Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
     terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
     a. menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945.

3.   Bahwa kewenangan MK juga diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1)
     huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
     Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
     sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
     2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
     2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 6554) selanjutnya disebut UU MK, yang
     menyatakan bahwa:
     Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
     terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
     a.   menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
          Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.   Bahwa   Mahkamah     Konstitusi   berwenang   menguji   hal   dugaan
     pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
     Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9
     ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
     Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam
     Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
     Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
     “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
     Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
     dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
                                   4




5.   Bahwa Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) oleh
     Mahkamah Konstitusi adalah mencakup undang-undang dan Perpu
     sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
     Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara
     Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan bahwa:

                                 Pasal 2
       (1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
6.   Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas
     Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
     Umum (Bukti P-8), selanjutnya disebut “UU Pemilu”, yang menyatakan
     sebagai berikut:
                                 Pasal 222
     Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
     Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
     paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
     memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
     pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
7.   Bahwa objek pengujian dalam permohonan ini adalah norma dalam UU
     Pemilu yang masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah
     Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
     Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a
     UU Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan
     Peraturan Perundang-Undangan, serta Pasal 2 PMK 2/2021.
8.   Bahwa dalam pengujian materi undang-undang terhadap Undang-
     Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang
     mengatur agar muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang
     kali (ne bis in idem). Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal
     78 PMK 2/2021, yang pada pokoknya terdapat klausul pengecualian bagi
     materi muatan dasar pengujian yang berbeda. In casu permohonan a quo
     memiliki kombinasi dalil pengujian yang berbeda dari pengujian Pasal a
     quo sebelumnya, yang selengkapnya dapat diamati pada Tabel 2
     Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon, sehingga permohonan a quo
     tidak ne bis in idem dan dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
                                         5




      9.   Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
           materiil Pasal 222 UU Pemilu terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
           Konstitusi berwenang mengadili permohonan ini.

II.   KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
      1.   Dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang
           harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
           pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana
           diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan
           MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian
           Undang-Undang (PMK 2/2021), yang menyatakan:
                                    Pasal 51 ayat (1) UU MK
           “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
           konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
           a. perorangan WNI;
           b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
              sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara
              kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
           c. badan hukum publik dan privat; atau;
           d. lembaga negara”.

           Selanjutnya, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
           “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
           dalam UUD 1945.”
                                 Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021
           (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
               pihak    yang    menganggap       hak   dan/atau   kewenangan
               konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
               Perpu, yaitu:
               a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
                  yang mempunyai kepentingan yang sama;
               b. kesatuan hukum masyarakat adat sepanjang masih hidup dan
                  sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
                  Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
                  undang;
               c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
               d. lembaga negara.

      2.   Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
           PMK 2/2021 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum (legal
           standing)    dalam    perkara     pengujian    undang-undang,       yaitu
                                       6




     dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon,
     dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
     dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
3.   Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai
     Pemohon,       perlu   pula   diuraikan   syarat   kerugian   hak   dan/atau
     kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
     MK untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan
     dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
     Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, yaitu:
     a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
        diberikan oleh UUD 1945;
     b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
        dianggap       dirugikan   oleh    berlakunya    Undang-Undang      yang
        dimohonkan pengujian;
     c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
        aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
        wajar dapat dipastikan akan terjadi;
     d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan
        berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
     e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
        maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
        terjadi.
4.   Oleh sebab itu Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
     standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
     Pertama: Kualifikasi sebagai Para Pemohon: Bahwa para Pemohon
                   berkualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
                   yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (Bukti P-1).
                   Dalam kualifikasi tersebut Para Pemohon merupakan Pemilih
                   yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
                   pemilihan umum sebelumnya (Bukti P-2) yang baik karena
                   kualifikasinya maupun karena merupakan pemilih memiliki
                   kepentingan hukum untuk mempersoalkan norma yang
                   mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang
                   dimohonkan a quo.
                                  7




     Kedua:    Kerugian Konstitusional Pemohon: bahwa para Pemohon
               mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
               yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
               pemerintahan, hak untuk memajukan diri, mendapat jaminan,
               perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip-
               prinsip negara hukum yang mendasarkan pada keadilan serta
               perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta bebas dari
               perlakuan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 27
               ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
               ayat (2) UUD 1945 (Bukti P-7) yang berbunyi:

               Pasal 27 ayat (1)
               “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
               hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
               pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
               Pasal 28C ayat (2)
               “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
               memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
               masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
               Pasal 28D ayat (1)
               “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
               dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
               dihadapan hukum”.
               Pasal 28I ayat (2)
               “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
               diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
               perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
               itu”.

5.   Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut,
     menurut anggapan para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal
     222 UU Pemilu sebagai berikut:
     a. Hak Konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 27 ayat (1)
       “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
       pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
       dengan tidak ada kecualinya.” dirugikan oleh berlakunya Pasal 222
       UU Pemilu karena sebagai Pemilih, para Pemohon kehilangan
       kesempatan     untuk   mendapatkan      calon-calon    presiden   yang
                               8




  mencerminkan keragaman, ketentuan ini menghambat partai politik
  untuk secara mandiri mengajukan calon-calonnya padahal partai
  politik memiliki fungsi rekrutmen dan kaderisasi agar para Pemohon

Bagian 2 dari 44

  sebagai pemilih mendapatkan pilihan calon presiden dan wakil
  presiden yang beragam.
b. Hak konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 28C ayat (2)
  “Setiap   orang     berhak       untuk   memajukan      dirinya    dalam
  memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
  masyarakat, bangsa, dan negaranya.” dirugikan oleh berlakunya
  Pasal 222 UU Pemilu serta mengurangi hak konstitusional para
  Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat (2) tersebut,
  karena dengan berlakunya Pasal a quo telah menyebabkan para
  Pemohon tidak dapat memajukan dirinya dan memperjuangkan
  haknya secara kolektif melalui pemilihan presiden dengan pasangan
  calon yang lebih beragam untuk membangun masyarakat, bangsa dan
  negara.
c. Hak konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 28D ayat (1)
  “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
  kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
  hukum” dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu serta
  mengurangi    hak     konstitusional     para   Pemohon    sebagaimana
  tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) tersebut, karena dengan
  berlakunya Pasal a quo telah menyebabkan para Pemohon
  mendapatkan       kerugian   berupa      kehilangan   kesempatan   untuk
  mendapatkan calon-calon presiden yang mencerminkan keragaman.
d. Hak konstitusional para Pemohon yang diberikan Pasal 28I ayat (2)
  “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
  diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
  perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
  dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU Pemilu serta melanggar hak
  konstitusional para Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal
  28I ayat (2) tersebut, karena dengan berlakunya Pasal a quo telah
                                    9




        menyebabkan      para    Pemohon     kehilangan   kesempatan      untuk
        mendapatkan calon-calon presiden yang mencerminkan keragaman.
6.   Selain kualifikasi sebagai WNI yang terdaftar sebagai Pemilih, para
     Pemohon merupakan mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan Kartu
     Tanda Mahasiswa (Bukti P-3). Sebagai mahasiswa, para Pemohon
     memiliki kepentingan hukum untuk menjadi bagian dari proses menjaga
     konstitusi. Mahasiswa secara umum memiliki kepentingan dalam
     menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara, karena hal tersebut
     berpengaruh langsung pada lingkungan akademik dan sosial di mana
     mereka belajar dan berkembang.
7.   Bahwa Para Pemohon ini merupakan bagian dari Fakultas Syari’ah dan
     Hukum UIN Sunan Kalijaga, sehingga memiliki kepentingan khusus
     dalam hal hukum. Sebagai mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum,
     Para Pemohon kerap kali terlibat dalam studi dan diskusi yang berkaitan
     dengan hukum, termasuk hukum konstitusi.
8.   Bahwa Para Pemohon merupakan anggota Komunitas Pemerhati
     Konstitusi sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas yang memiliki legal
     interest   dalam   bidang    hukum     ketatanegaraan    atau    konstitusi
     sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART Komunitas Pemerhati
     Konstitusi (Bukti P-4), termasuk pemilu. Sebagai anggota komunitas ini,
     Pemohon secara aktif terlibat dalam analisis, diskusi, dan advokasi terkait
     dengan isu-isu hukum yang berkaitan dengan konstitusi negara,
     termasuk hukum pemilu. Dengan demikian, para Pemohon memiliki
     kepentingan hukum yang kuat dalam menjaga integritas konstitusi
     negara, termasuk dalam konteks pemilu dan bidang-bidang hukum
     lainnya yang relevan.
9.   Bahwa Pemohon I telah terlibat secara aktif dalam diskusi mengenai
     pemilu, yang dibuktikan dengan partisipasinya dalam lomba debat
     Bawaslu pada tahun 2022 dan 2023 (Bukti P-5). Selain itu, Pemohon I
     juga telah menjadi pemakalah dalam acara The 2nd Annual National
     Conference yang diselenggarakan oleh Formaster UIN Sunan Kalijaga
     pada tahun 2023, dengan judul paper "Evaluasi Sistem Zipper dalam
     Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di DPR dan
     DPRD" (Bukti P-6). Ini merupakan bukti konkret dari kepedulian Pemohon
                                    10




    I   terhadap   demokrasi   di   Indonesia,   serta   komitmennya   dalam
    mendiskusikan dan mengadvokasi isu-isu penting dalam konteks pemilu
    dan partisipasi politik.
10. Meskipun selama ini prinsip yang berlaku/pendapat Mahkamah
    menyatakan bahwa hanya partai politik atau calon presiden yang memiliki
    hak untuk mengajukan permohonan, namun dalam konteks ini, pemohon
    memohon kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan bahwa peserta
    pemilu, bukan hanya pihak yang dipilih, melainkan juga yang memilih.
    Dengan demikian, pemohon merasa secara langsung terdampak dan
    merasa dirugikan dalam hak untuk memilih pemimpin, terutama karena
    adanya Presidential Threshold yang membatasi akses calon presiden
    potensial ke dalam pemilihan. Dengan demikian, posisi pemohon dalam
    permohonan ini adalah untuk memperkuat bahwa sebagai pemilih,
    mereka seharusnya memiliki legal standing yang memadai untuk
    memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses demokrasi.
11. Bahwa para Pemohon, sebagai peserta pemilu, bukanlah sekedar objek
    pasif dalam proses demokrasi, melainkan subjek yang memiliki peran
    aktif dalam menentukan arah dan masa depan negara. Dalam konteks
    ini, keberadaan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu yang
    mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah
    dukungan politik tertentu dapat dilihat sebagai langkah yang merugikan
    moralitas demokrasi para Pemohon.
12. Bahwa Mahkamah harusnya konsisten dengan Putusan MK Nomor
    90/PUU-XXI/2023, dimana pada paragraf 3.6 menyatakan bahwa:
     “Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
     kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
     telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut
     anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang
     dimohonkan pengujian, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Anggapan
     kerugian hak konstitusional Pemohon yang dimaksud, khususnya
     sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, sehingga menurut Mahkamah
     setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;”

    Maka seharusnya kerugian para Pemohon sebagai pemilih dapat
    dipertimbangkan oleh Mahkamah. Dikarenakan hak para Pemohon untuk
    memilih presiden, yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politik
    mereka, terhalangi atau terbatas oleh adanya Presidential Threshold
                                        11




          yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
          Umum. Hal ini berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon
          sebagai pemilih dalam Pemilu, karena pembatasan tersebut dapat
          menghalangi akses mereka untuk memilih calon presiden sesuai dengan
          kehendak politik mereka, tanpa memperhitungkan dukungan dari partai
          politik besar.
     13. Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon di atas bersifat spesifik
          dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran
          yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal
          dengan berlakunya Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan diyakini
          bahwa apabila permohonan dikabulkan, kerugian hak konstitusional para
          Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi;
     14. Bahwa dengan demikian para Pemohon telah memenuhi kualitas dan
          kapasitas sebagai Pemohon pengujian undang-undang terhadap
          Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, jelas pula para Pemohon
          memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk
          mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A.   PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (TIDAK Nebis in Idem)
     1.   Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor
          2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
          materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
          telah diuji oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
          Pasal 60 ayat (2) UU MK
          “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
          materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
          Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
          Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
          “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
          materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
          atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”
     2.   Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal
          222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah 33 kali
          dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebanyak
          32 Putusan, yang selengkapnya dapat diamati sebagai berikut:
                                       12




                                   Tabel 1
           Daftar Putusan Mahkamah dalam Pengujian Perkara Pasal 222
                UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
                                                      Pertimbangan
No   Perkara       Alasan Permohonan                                       Putusan
                                                          Hakim
1.   44/PUU-   Terdapat peralihan model           Pemohon         tidak   Tidak
     XV/2017   pemilu dari pemilu tidak           memenuhi       syarat   Dapat
               serentak ke model pemilu           formal     (Pemohon     Diterima
               serentak                           tetap           tidak
               Syarat Threshold (perolehan        mencantumkan
               kursi/suara     sah   nasional     nomor        Undang-
               Pemilu legislatif) dijadikan       Undang          serta
               syarat pengajuan capres/           Lembaran      Negara
               cawapres menabrak logika           dan        Tambahan
               sistem    Presidensial    yang     Lembaran
               dapat memperlemah Presiden         Negaranya.
               sebagai pemegang kekuasaan         Permohonan
               pemerintahan;                      Pemohon        belum
               Pasal 222 UU Pemilihan             memenuhi       syarat
               Umum sebagai pintu masuk           dijadikan       objek
               kartel politik Baik syarat         permohonan       atau
               capres/cawapres dan tata cara      prematur
               pemilihan Presiden dalam
               UUD 1945 tidak mengatur
               UUD           1945         tidak
               mendelegasikan UU untuk
               mengatur threshold.
               Pasal 222 UU Pemilu tidak
               memberi kepastian hukum
               karena partai baru maupun
               partai yang tidak memiliki 20%
               kursi atau 25% suara sah
               secara nasional tidak dapat
               mengusulkan            capres/
               cawapres
2.   53/PUU-   Threshold tidak relevan dan        Permohonan              Dikabulkan
     XV/2017   kadaluarsa ketika diterapkan       berkenaan Pasal 222     Sebagian
               untuk Pemilu 2019. Threshold       UU Pemilu tidak
               bertentangan dengan logika         beralasan menurut
               keserentakan           pemilu.     hukum.            PT
               Threshold      mendiskriminasi     merupakan       open
               partai baru untuk dapat            legal policy. (3) PT
               mengusung capres/cawapres.         menguatkan sistem
               Threshold          menciptakan     Presidensial. Tidak
               tawar menawar politik (politik     mendiskriminasi
               transaksional).      Threshold     atau hal yang sama
               bertentangan dengan UUD            diperlakukan
               1945 karena merusak sistem         berbeda          dan
               Presidensial         Threshold     Mahkamah menilai
               mengeliminasi fungsi evaluasi      perbedaan         itu
                                            13




                  dari sebuah penyelenggaraan          semata-mata         atas
                  Pemilu.    Hasil   Pemilihan         dasar SARA, status
                  Legislatif       tahun 2014          ekonomi,           jenis
                  sebagai syarat pengajuan             kelamin            yang
                  capres/cawapres 2019 telah           berakibat         pada
                  mencampurkan           suara         pengurangan,
                  pemilih.                             penyimpangan atau
                                                       penghapusan,
                                                       pengakuan,
                                                       pelaksanaan         atau
                                                       penggunaan           hak
                                                       asasi manusia dan
                                                       kebebasan         dasar
                                                       dalam      kehidupan,
                                                       baik         individual
                                                       maupun         kolektif,
                                                       dalam bidang politik,
                                                       ekonomi,       hukum,
                                                       sosial, budaya, dan
                                                       aspek       kehidupan
                                                       lainnya.
1. 3.   59/PUU-   Pasal 222 UU Pemilu dapat            Pertimbangan               Ditolak
        XV/2017   menghalangi upaya untuk              Mahkamah         dalam
                  mengurangi                 politik   Putusan Mahkamah
                  transaksional. Pasal 222 UU          Konstitusi       Nomor
                  Pemilu         tidak menjamin        53/PUU-XV/2017
                  penyederhanaan            sistem     secara          mutatis
                  partai politik serta tidak           mutandis        berlaku
                  menjamin bangunan koalisi            terhadap
                  jangka panjang. Memakai hasil        permohonan a quo
                  Pemilu DPR 2014 sebagai              Mahkamah           tidak
                  ambang batas pengusulan              menemukan
                  belum tentu ada hubungan             pertentangan antara
                  apapun      dengan        koalisi    Penjelasan        Pasal
                  pendukung Presiden 2019-             222     UU      Pemilu
                  2024 karena hasil tersebut           dengan        rumusan
                  bisa     jadi     tidak      ada     Pasal      222       UU
                  hubungannya dengan hasil             Pemilu.
                  pemilihan 2019-2024.
                  Hasil atau pelaksanaan dari
                  hak untuk memilih Pemohon
                  (pada pemilu DPR 2014) tidak
                  mendapat                jaminan,
                  perlindungan, dan kepastian
                  hukum yang adil karena Pasal
                  222     UU    Pemilu       dapat
                  menghalangi upaya untuk
                  mengurangi                 politik
                  transaksional. Pasal a quo
                  tidak                 menjamin
                  penyederhanaan sistem dan
                                            14




                  partai politik serta tidak
                  menjamin bangunan koalisi
                  jangka panjang. Memakai hasil

Bagian 3 dari 44

                  Pemilu DPR 2014 sebagai
                  ambang batas pengusulan
                  belum tentu ada hubungan
                  apapun       dengan        koalisi
                  pendukung Presiden 2019-
                  2024 karena hasil tersebut
                  bisa     jadi      tidak      ada
                  hubungannya dengan hasil
                  pemilihan 2019-2024. Hasil
                  atau pelaksanaan dari hak
                  untuk memilih Pemohon (pada
                  pemilu DPR 2014) tidak
                  mendapat                 jaminan,
                  perlindungan dan kepastian
                  hukum yang adil karena akan
                  digunakan secara cenderung
                  manipulatif      tanpa      seizin
                  Pemohon,          dan       tanpa
                  memberikan informasi apapun
                  kepada Pemohon sebelum
                  Pemohon melaksanakan hak
                  pilihnya      pada pemilu DPR
                  2014. Pemerintah dan DPR
                  tidak memberikan informasi
                  yang selengkap-lengkapnya
                  tentang Pemilu. Hak pilih
                  warga negara akan digunakan
                  sebagai      ambang          batas
                  pengusulan       pada      Pemilu
                  Presiden. Jika saja Pemohon
                  diberikan informasi bahwa
                  hasil hak pilih Pemohon pada
                  Pemilu DPR Tahun 2014 akan
                  digunakan menjadi ambang
                  batas     pengusulan         calon
                  Presiden dan Wakil Presiden
                  pada Pemilu 2019, maka
                  Pemohon pasti tidak akan
                  memilih pilihan yang sudah
                  dilakukan Pemohon Pada
                  Pemilu DPR Tahun 2014.
2. 4.   70/PUU-   Bertentangan dengan model            Pertimbangan          Tidak
        XV/2017   Pemilu         yang         sudah    Mahkamah     dalam    Dapat
                  dilaksanakan secara serentak.        putusan Mahkamah      Diterima
                  Tidak setuju open legal policy,      Konstitusi   Nomor
                  karena. Kewenangan open              53/PUU-XV/2017
                  legal     policy      pembentuk      secara      mutatis
                  undang-undang bertentangan           mutandis    berlaku
                                            15




                  dengan moralitas, rasionalitas,      terhadap
                  dan      ketidakadilan      yang     permohonan a quo.
                  intolerable.        Keberadaan
                  Threshold tidak ada kaitannya
                  dengan penguatan sistem
                  Presidensial.             Justru
                  penguatan sistem Presidensial
                  tidak akan tercapai dengan
                  adanya threshold. Koalisi tidak
                  dikenal       dalam       sistem
                  Presidensial karena Presiden
                  bertanggung jawab kepada
                  rakyat.
   5.   71/PUU-   Menghambat          kesempatan       Pertimbangan          Tidak
        XV/2017   setiap partai politik untuk          Mahkamah     dalam    Dapat
                  mengajukan pasangan calon            Putusan Mahkamah      Diterima
                  Presiden.          Bertentangan      Konstitusi   Nomor
                  dengan jaminan persamaan             53/PUU-XV/2017
                  hak seluruh peserta Pemilu           secara      mutatis
                  mengajukan pasangan calon            mutandis    berlaku
                  Presiden dan kesempatan              terhadap
                  yang      sama      duduk       di   permohonan a quo.
                  pemerintahan. Ambang batas
                  pencalonan Presiden merusak
                  makna Pemilu serentak sesuai
                  putusan Mahkamah Nomor
                  14/PUU-XI/2013; Berdasarkan
                  Putusan      Nomor      14/PUU-
                  XI/2013; Mahkamah tidak
                  memperbolehkan lagi adanya
                  ambang batas pencalonan
                  Presiden       dalam     Pemilu
                  serentak,      sebab      “pasal
                  persyaratan perolehan suara
                  partai politik syarat untuk
                  mengajukan pasangan calon
                  Presiden dan Wakil Presiden
                  merupakan          kewenangan
                  pembentuk       undang-undang
                  dengan tetap mendasarkan
                  pada ketentuan UUD 1945
3. 6.   72/PUU-   Hak      mengusulkan       calon     Pertimbangan          Tidak
        XV/2017   Presiden dan Wakil Presiden          Mahkamah     dalam    Dapat
                  ada     pada     partai    politik   Putusan Mahkamah      Diterima
                  dibatasi oleh PT 20%                 Konstitusi   Nomor
                  Adanya Threshold membatasi           53/PUU-XV/2017
                  warga        negara        untuk     secara      mutatis
                  menggunakan hak pilih secara         mutandis    berlaku
                  cerdas untuk memilih capres/         terhadap
                  cawapres karena threshold            permohonan a quo
                                              16




                   menjadikan capres/cawapres
                   terbatas;
                   Mempertanyakan basis kursi
                   parlemen       hasil     pemilihan
                   umum yang manakah menjadi
                   acuan perhitungan presidential
                   threshold      20%        tersebut,
                   padahal      konstitusi        telah
                   mengamanatkan partai politik
                   atau gabungan partai politik
                   untuk mengusulkan pasangan
                   calon     sebelum        pemilihan
                   umum dilaksanakan
4. 7.   49/PUU-    Syarat       ambang           batas    Tidak ada alasan      Ditolak
        XVI/2018   pencalonan yang berpotensi             mendasar
                   menghilangkan               potensi    Mahkamah      untuk
                   lahirnya pasangan capres dan           mengubah
                   cawapres,       alternatif     yang    pendiriannya.
                   sebenarnya telah diantisipasi          Hakikat
                   dengan       sangat        lengkap     pemerintahan
                   bahkan melalui system pilpres          presidensial
                   putaran       kedua.         Syarat
                   pengusulan calon Presiden
                   oleh parpol sudah lengkap
                   diatur dalam UUD 1945 karena
                   seharusnya adalah close legal
                   policy bukan open legal policy
                   (tidak setuju open legal policy)
                   Bukanlah             constitutional
                   engineering,       tetapi     justru
                   adalah               constitutional
                   breaching.          Penghitungan
                   Presidential            Threshold
                   berdasarkan hasil Pemilu DPR
                   sebelumnya                     telah
                   menghilangkan                esensi
                   pelaksanaan Pemilu; Pasal
                   222 UU Pemilihan Umum
                   mengatur “syarat” capres, dan
                   karenanya            bertentangan
                   dengan Pasal 6A ayat (5) UUD
                   1945          yang           hanya
                   mendelegasikan pengaturan
                   “tata     cara”.      Pengaturan
                   delegasi “syarat” capres ke UU
                   ada pada Pasal 6 ayat (2) UUD
                   1945,     dan      tidak     terkait
                   pengusulan        oleh      parpol,
                   sehingga frasa Pasal 222 UU
                   Pemilihan        Umum          yang
                   mengatur “syarat” capres oleh
                                             17




                   parpol bertentangan dengan
                   Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
                   Threshold         menghilangkan
                   esensi Presiden karena lebih
                   berpotensi         menghadirkan
                   capres/cawapres          tunggal.
                   Kalaupun frasa Pasal 222 UU
                   Pemilu dianggap bertentangan
                   dengan konstitusi, Quod non-
                   tetapi potensi pelanggaran
                   konstitusi sekecil apapun yang
                   disebabkan Pasal tersebut
                   harus diantisipasi Mahkamah,
                   agar         tidak        muncul
                   ketidakpastian hukum yang
                   bertentangan dengan Pasal
                   28D ayat (1) UUD 1945.
                   Pengusulan capres dilakukan
                   oleh partai politik peserta
                   Pemilu yang akan berlangsung
                   bukan ”Pemilu anggota DPR
                   sebelumnya” sehingga frasa
                   pasal     222       UU    Pemilu
                   bertentangan dengan Pasal
                   6A ayat (2) UUD 1945.
                   Penghitungan          Presidential
                   Threshold berdasarkan hasil
                   Pemilu     DPR       sebelumnya
                   adalah         irasional     dan
                   karenanya frasa Pasal 222 UU
                   Pemilu bertentangan dengan
                   Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
5. 8.   50/PUU-    Membatasi pasangan calon             Pertimbangan            Tidak
        XVI/2018   Presiden dan Wakil Presiden.         Mahkamah     dalam      Dapat
                   Menjadikan partai politik baru       Putusan Mahkamah        Diterima
                   sebagai partai politik kelas 2       Konstitusi   Nomor
                   (dua), mendiskriminasi partai        53/PUU-XV/2017
                   politik baru. PT bukan open          secara      mutatis
                   legal policy. Hasil Pemilu           mutandis    berlaku
                   sebelumnya (hasil Pemilu             terhadap
                   2014), bukan hanya bisa              permohonan a quo
                   digunakan untuk Pemilu 2019,
                   tetapi juga Pemilu 2024 dan
                   seterusnya.
6. 9.   54/PUU-    Bertentangan dengan Nilai-           Bahwa UUD 1945          Ditolak
        XVI/2018   Nilai Pancasila yang tidak           tidak     membatasi
                   dapat       dipisahkan       dari    warga negara untuk
                   Pembukaan UUD 1945. Tidak            mendirikan     partai
                   sesuai dengan prinsip jujur          politik maka dalil PT
                   dalam           penyelenggaraan      menghilangkan
                   Pemilu karena rakyat (pemilih)       esensi pilpres Pasal
                                             18




                    dibohongi dan tidak tahu kalau      222     UU    Pemilu
                    pilihannya dalam pileg 2014         sudah sangat jelas
                    dijadikan syarat threshold          Penggunaan        hasil
                    untuk     partai   mengajukan       pemilihan
                    capres/cawapres 2019.               sebelumnya sebagai
                    Setuju dengan pandangan MK          acuan             tidak
                    terkait open legal policy           beralasan           jika
                                                        dikatakan    sebagai
                                                        pembohong           dan
                                                        manipulasi       suara
                                                        rakyat, contoh dalam
                                                        Putusan Mahkamah
                                                        Konstitusi    Nomor
                                                        60/PUU-XIII/2015
                                                        dalam pengujian UU
                                                        Nomor 8 Tahun 2015
                                                        tentang Perubahan
                                                        atas         Undang-
                                                        Undang Nomor 1
                                                        Tahun 2015 tentang
                                                        Penetapan
                                                        Peraturan
                                                        Pemerintah
                                                        Pengganti Undang-
                                                        Undang Nomor 1
                                                        Tahun 2014 tentang
                                                        Pemilihan Gubernur,
                                                        Bupati, dan Walikota
                                                        menjadi      Undang-
                                                        Undang.
                                                        Pemohon           tidak
                                                        menjelaskan
                                                        pernyataannya
                                                        bahwa Pasal 222 itu
                                                        dikatakan
                                                        bertentangan
                                                        dengan Pancasila.
7. 10.   58/PUU-    Partai politik hasil Pemilu tidak   Tidak memiliki legal       Tidak
         XVI/2018   pernah mendapat mandat dari         standing        (pada      Dapat
                    pemilih pemula pada Pemilu          pokoknya                   Diterima
                    2019      untuk      mengusung      permohonan
                    pasangan calon Presiden dan         mendalilkan sebagai
                    Wakil     Presiden     sehingga     perorangan      warga
                    berpotensi hilangnya          hak   negara     Indonesia
                    konstitusional pemilih pemula       sekaligus membayar
                    untuk mendapatkan banyak            pajak) dan belum
                    alternative calon pemimpin          memiliki hak pilih.
                    Presidential           threshold
                    mengebiri dan membatasi
                    Pemohon untuk mendapatkan
                    calon alternatif Presiden dan
                                             19




                   Wakil     Presiden         karena
                   berpotensi besar hadirnya
                   calon tunggal
                   MK harus bisa menafsirkan
                   perbedaan      frasa      ”syarat-
                   syarat” (6 ayat (2) dan “tata
                   cara (6A ayat (5). “Syarat
                   menjadi     calon      Presiden”
                   menggunakan parameter atau
                   ukuran personalitas dari si
                   calon     Presiden.       “Syarat
                   pencalonan             Presiden”
                   menggunakan parameter yang
                   berasal dari luar diri si calon
                   Presiden,      missal       harus
                   diusulkan partai politik peserta
                   Pemilu
                   Presidential           Threshold
                   menghambat           kesempatan
                   partai       politik        untuk
                   mengajukan pasangan calon
                   Presiden,               sehingga
                   bertentangan dengan jaminan

Bagian 4 dari 44

                   persamaan        hak      seluruh
                   peserta      pemilu         untuk
                   mengajukan pasangan calon
                   Presiden dan Wakil Presiden
                   dan melanggar kesempatan
                   yang sama untuk duduk di
                   pemerintahan
                   Merujuk pada hasil Pemilu
                   sebelumnya       tidak     sesuai
                   logika dan merusak akal sehat
                   PT bukan open legal policy
11.   61/PUU-      Tidak jelas permohonanya             Tidak Memiliki legal     Tidak
      XVI/2018     sehingga tidak diterima karena       standing                 Dapat
                   tidak memiliki legal standing                                 Diterima
12.   92/PUU-      Presidential            threshold    Permohonan               Tidak
      XVI/2018     mengharuskan Presiden dan            pemohon         kabur    Dapat
                   Wakil Presiden diajukan oleh         (logika yang diajukan    Diterima
                   Partai    Politik,      sehingga     pemohon        adalah
                   Pemohon         tidak       dapat    pengujian       formil
                   mengakses menjadi Presiden           bukan      pengujian
                   dari       calon          mandiri    materil bisa dilihat
                   (perseorangan) kenapa harus          dari          petitum
                   diangkat oleh partai atau            pemohon)
                   gabungan partai politik
13.   35/PUU-                                                                    Ditarik
      XVIII/2020                                                                 Kembali
                                                20




   14.   74/PUU-      Pasal     222       UU     Pemilu    Tidak memiliki legal          Tidak
         XVIII/2020   menyebabkan          ekses-ekses     standing:           Oleh      Dapat
                      negatif bagi demokrasi, seperti      karena menjadi jelas          Diterima
                      candidacy buying. Presidential       pendirian Mahkamah
                      Threshold              berpotensi    terkait dengan pihak
                      mengabaikan                   hak    yang            memiliki
                      konstitusional          Pemohon      kedudukan        hukum
                      menjadi        terbatas      untuk   untuk mengajukan
                      memilih       pasangan       calon   permohonan
                      Presiden dan Wakil Presiden          pengujian        norma
                      atau mendapatkan sebanyak-           Pasal 222 UU 7/2017
                      banyak pilihan alternative           a quo adalah (i)
                      pasangan calon Presiden.             partai politik atau
                      Pasal 222 UU Pemilu seolah-          gabungan          partai
                      olah     menjadikan       jabatan    politik         peserta
                      Presiden hanya dapat diakses         pemilihan        umum;
                      oleh para pemilik modal atau         dan (ii) perseorangan
                      oligarki politik. Tahun 2014 dan     warga negara yang
                      2019 hanya memunculkan dua           memiliki hak untuk
                      pasangan          yang      sama.    dipilih dan didukung
                      Presidential Threshold dapat         oleh partai politik
                      menjadi alat yang ampuh              atau gabungan partai
                      untuk menyingkirkan pesaing          politik.
                      atau calon penantang di              peserta       pemilihan
                      pemilihan Presiden                   umum               untuk
                                                           mencalonkan            diri
                                                           atau         dicalonkan
                                                           sebagai            calon
                                                           presiden dan wakil
                                                           presiden             atau
                                                           menyertakan partai
                                                           politik     pendukung
                                                           secara        bersama-
                                                           sama       mengajukan
                                                           permohonan
8. 15.   44/PUU-                                           Permohonan          para      Tidak
         XIX/2021                                          pemohon kabur atau            Dapat
                                                           tidak jelas sehingga          Diterima
                                                           kedudukan        hukum
                                                           dan               pokok
                                                           permohonan          tidak
                                                           dipertimbangkan
                                                           (alasan permohonan
                                                           yang      tidak     jelas
                                                           begitupun       dengan
                                                           petitum yang tidak
                                                           jelas dan tidak lazim)
                                                           misal saja petitum
                                                           angka                 dua
                                                           "Menyatakan setiap
                                                           rakyat warga negara
                     21




                          Indonesia
                          mempunyai             hak
                          konstitusi         untuk
                          dipilih         menjadi
                          Presiden dan Wakil
                          Presiden, termasuk
                          rakyat warga negara
9. 16.    66/PUU-         Pemohon             tidak   Tidak
          XIX/2021        memiliki            legal   Dapat
                          standing          (Wakil    Diterima
                          Ketua Umum Partai
                          Gerindra)        namun
                          Mahkamah menilai
                          itu     tidak dikatakan
                          mewakili          Partai
                          Gerindra         karena
                          tidak      melampirkan
                          surat izin dari partai
                          ditambah pemohon
                          tidak                pula
                          menjelaskan pihak
                          yang         mendapat
                          dukungan             atau
                          dicalonkan sebagai
                          Presiden dan Wakil
                          Presiden dari Partai
                          Gerindra             atau
                          gabungan           partai
                          lainnya
10. 17.   68/PUU-         Tidak memiliki legal        Tidak
          XIX/2021        standing (kedudukan         Dapat
                          hukum)        Pemohon       Diterima
                          adalah anggota DPD
                          Mahkamah            tidak
                          menemukan adanya
                          kerugian
                          konstitusional        dan
                          tidak ada hubungan
                          sebab akibat dengan
                          pelaksanaan tugas
                          dan        kewenangan
                          para          Pemohon
                          dalam        menyerap
                          aspirasi masyarakat
                          daerah           karena
                          pemberlakuan pasal
                          a        quo        tidak
                          mengurangi
                          kesempatan putra-
                          putri daerah.
                                         22




18.   70/PUU-                                       Tidak memiliki legal      Tidak
      XIX/2021                                      standing      (Gatot      Dapat
                                                    Nurmantyo) sebagai        Diterima
                                                    pemilih.
19.   5/PUU-                                        Tidak memiliki legal      Tidak
      XX/2022                                       standing                  Dapat
                                                                              Diterima
20.   6/PUU-     PT tidak sesuai dan tidak logis    Tidak memiliki legal      Tidak
      XX/2022    dengan      gagasan      Pemilu    standing          para    Dapat
                 serentak.                          Pemohon        sebagai    Diterima
                 Di Amerika Serikat, Brazil,        anggota          DPD,
                 Meksiko, Afghanistan, Zambia,      Mahkamah          tidak
                 Sierra Leone, Ghana, Nigeria,      menemukan adanya
                 Kolombia, Ekuador, Chili, dan      kerugian
                 Uruguay tidak menerapkan           konstitusional para
                 syarat ambang batas untuk          Pemohon dan tidak
                 pencalonan sebagai presiden        ada hubungan sebab
                 dan wakil presiden; Negara         akibat         dengan
                 yang menggunakan sistem            pelaksanaan tugas
                 Presidensial               tidak   dan       kewenangan
                 menggunakan ambang batas           para         Pemohon
                 pencalonan Presiden dan            dalam        menyerap
                 wakil                  presiden.   aspirasi masyarakat
                 Pelaksanaan pemilu yang jujur      daerah,         karena
                 dan adil adalah memberikan         pemberlakuan norma
                 kesempatan kepada semua            Pasal 222 UU 7/2017
                 peserta yakni partai politik       tidak      mengurangi
                 peserta pemilu. Hak pemilih        kesempatan putra-
                 baru dipaksa untuk memilih         putri terbaik daerah
                 calon presiden dan wakil           untuk menjadi calon
                 Presiden                           Presiden atau Wakil
                 Menghilangkan                hak   Presiden sepanjang
                 konstitusional partai baru         memenuhi
                                                    persyaratan         dan
                                                    diusulkan oleh partai
                                                    politik atau gabungan
                                                    partai politik peserta
                                                    Pemilu.
21.   7/PUU-     Ketentuan PT bukan open            Tidak memiliki legal       Tidak
      XX/2022    legal policy                       standing Mahkamah          Dapat
                 Open Legal Policy bisa             menilai tidak dapat        Diterima
                 menimbulkan deadlock yang          meyakini Pemohon
                 merugikan         masyarakat,      secara           aktual
                 deadlock bisa dimaknai hanya       maupun        potensial
                 ada    2     pasangan   calon      mengalami kerugian
                 Presiden dan Wakil Presiden        konstitusional
                 Kehilangan                hak      terlebih sama sekali
                 Konstitusionalnya       untuk      tidak menyampaikan
                 mendapatkan         sebanyak-      alat bukti lain terkait
                                                    dengan       dukungan
                                        23




                banyak Calon Presiden dan         atau     dicalonkan
                Wakil Presiden                    sebagai    Presiden
                PT        merenggut        hak    dan wakil Presiden
                fundamental (memilih dan          dari Partai Politik
                dipilih)      PT        adalah    atau gabungan partai
                penyimpangan         demokrasi.   politik
                Bahwa PT ditolak oleh elemen
                bangsa
22.   8/PUU-    Hak      Konstitusional  yang     Tidak memiliki legal      Tidak
      XX/2022   dialami perorangan untuk          standing. Dari 27         Dapat
                memilih                           orang       Pemohon,      Diterima
                                                  hanya 8 Pemohon
                                                  yang              telah
                                                  memenuhi         syarat
                                                  formil surat kuasa
                                                  dimaksud. Dengan
                                                  demikian Mahkamah
                                                  berpendapat,         19
                                                  orang        Pemohon
                                                  yang            belum
                                                  melengkapi        surat
                                                  kuasa          dengan
                                                  legalisasi dari KBRI
                                                  setempat        adalah
                                                  cacat formil dan oleh
                                                  karenanya         tidak
                                                  memenuhi         syarat
                                                  kualifikasi   sebagai
                                                  pemohon
                                                  perorangan
23.   11/PUU-                                     Pemohon           tidak   Tidak
      XX/2022                                     memiliki          legal   Dapat
                                                  standing        Bahwa     Diterima
                                                  berdasarkan putusan
                                                  MK nomor 74/PUU-
                                                  VIII/2020       bahwa
                                                  yang          memiliki
                                                  kedudukan       hukum
                                                  dalam pasal a quo
                                                  adalah partai politik
                                                  atau gabungan partai
                                                  politik yang sudah
                                                  pernah        menjadi
                                                  peserta         pemilu
                                                  sebelumnya.       Oleh
                                                  karena       Pemohon
                                                  (Partai Umat) adalah
                                                  partai politik baru
                                                  yang tidak mengikuti
                                                  pemilu sebelumnya
                                                  maka        Mahkamah
                                        24




                                                   menilai tidak terdapat
                                                   kerugian

Bagian 5 dari 44

                                                   konstitusional
                                                   Pemohon          dalam
                                                   permohonan a quo.
                                                   (Pokok Permohonan
                                                   Tidak
                                                   Dipertimbangkan)
24.   13/PUU-   PT Tidak relevan karena            Pemohon           tidak   Tidak
      XX/2022   pemilu legislatif dan pilpres      memiliki          legal   Dapat
                dilaksanakan secara serentak       standing                  Diterima
                Secara faktual, pemilih yang       sebagaimana
                menggunakan hak pilihnya           kualifikasi       legal
                beberapa telah meninggal           standing          yang
                (virus corona)                     dijelaskan       dalam
                                                   Putusan MK Nomor
                                                   74/PUU-XVIII/2020
                                                   lalu        ditegaskan
                                                   kembali          dalam
                                                   Putusan MK Nomor
                                                   66/PUU-XIX/2021
25.   16/PUU-   PT     bertentangan    dengan                                Ditarik
      XX/2022   Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.                                   Kembali
                Secara sistematis-gramatikal
                syarat ada di Pasal 6 ayat (2)
                diusulkan oleh partai politik
                atau gabungan partai politik
                peserta Pemilihan Umum;
                diusulkan             sebelum
                pelaksanaan          Pemilihan
                Umum; Menghilangkan hak
                konstitusional partai peserta
                pemilu PT tidak relevan
                dipergunakan lagi karena
                pemilih meninggal dunia.
26.   20/PUU-   Pemberlakuan       PT      tidak   Tidak memiliki legal      Tidak
      XX/2022   berkorelasi pada penguatan         standing                  Dapat
                sistem            Presidensial.                              Diterima
                Mahkamah        sebagai      the
                protector      of      citizen's
                constitutional            rights
                seyogyanya             mampu
                menangkap aspirasi mayoritas
                rakyat     Indonesia,      yang
                berdasarkan hasil survei di
                atas menunjukkan “keinginan
                kuat akan hadirnya sebanyak-
                banyak pilihan pemimpin yang
                akan        menyelenggarakan
                pemerintahan (calon presiden
                dan calon wakil presiden)
                                        25




                dalam Pemilihan Presiden
                2024”
                Dalam Naskah Komprehensif
                Perubahan UUD 1945 pada
                Buku V tentang Pemilihan
                Umum         tidak      terdapat
                pembahasan               tentang
                Presidential threshold.
                PT berpotensi menghilangkan
                ketentuan tentang putaran dua
27.   21/PUU-   PT       Menghilangkan       hak   Tidak memiliki legal     Tidak
      XX/2022   konstitusional sebagai pemilih     standing                 Dapat
                PT menjadikan Partai Politik                                Diterima
                sebagai pemilik daulat rakyat,
                padahal kedaulatan ada di
                tangan rakyat
                PT dengan menggunakan
                suara partai politik di kamar
                legislatif sangat irasional dan
                tidak berdasarkan hukum
                PT        menimbulkan       efek
                negatif terhadap partai politik
                kecil yang diharuskan berebut
                tempat      untuk    bergabung
                dengan partai besar
28.   42/PUU-                                      Tidak memiliki legal     Tidak
      XX/2022                                      standing          dan    Dapat
                                                   Permohonan       para    Diterima
                                                   pemohon         kabur
                                                   (sebagai
                                                   peserorangan warga
                                                   negara           yang
                                                   membayar        pajak
                                                   yang memilik hak
                                                   mimilih           dan
                                                   dicalonkan sebagai
                                                   calon Presiden dan
                                                   Wakil Presiden
29.   52/PUU-   Presidential        Threshold      Pemohon I tidak          Ditolak
      XX/2022   seharusnya tidak ada karena        memiliki         legal
                Pasal 6A ayat (2) UUD 1945         standing. Pemohon II
                merupakan close lagal policy.      memiliki         legal
                PT      menjadikan     Pemilu      standing. Pemohon
                dikontrol     oleh    Oligarki     mendalilkan ekses
                penguasa modal.                    negatif (oligarki dan
                PT      mengubah      konsep       polarisasi          di
                kandidasi Calon Presiden dan       masyarakat, hal ini
                Wakil      Presiden      yang      tidak       beralasan
                ditentukan oleh Pasal 6A ayat      menurut        hukum
                (2) UUD 1945.                      kerena tidak terdapat
                                                   jaminan        bahwa
                                         26




                 PT hanya mengakomodir              ketika   dihapuskan
                 kepentingan elit politik dan       ekses          yang
                 menjadi alat bagi partai politik   dimaksud       tidak
                 besar untuk menghilangkan          terjadi.
                 persaingan.
                 PT lebih menutup perubahan
                 aspirasi sebagaimana esensi
                 Pemilu yang periodik dan
                 dipilih langsung oleh rakyat
                 dan melanggar asas electoral
                 justice.
30.   73/PUU-    PT adalah open legal policy.       Menegaskan bahwa           Ditolak
      XX/2022    PT adalah upaya untuk              PT adalah open legal
                 penguatan                system    policy          yakni
                 presidensial                dan    kewenangan
                 demokrasi/kedaulatan rakyat.       pembentuk         UU.
                 Angka PT adalah open legal         Catatan Mahkamah
                 policy     yang     seharusnya     menyatakan       para
                 diberikan batasa oleh MK           pemohon      memiliki
                 sebagai       petunjuk      bagi   legal standing.
                 pembentuk       undang-undang
                 dalam melaksanakan open
                 legal policy.
                 Angka PT tertalu tinggi
                 membuat sulitnya muncul
                 calon presiden dan wakil
                 presiden      alternatif   yang
                 memicu terjadinya polarisasi.
                 Angka       PT       semestinya
                 ditentukan secara proporsional
                 dan implementatif.
31.   16/PUU-    Pengeculian Pasal 222 UU           Partai politik baru        Tidak
      XXI/2023   Pemilu bagi partai politik baru    belum             teruji   Dapat
                 untuk     bisa     mengusulkan     akseptabilitas     dan     Diterima
                 capres cawapres.                   kualitas partai politik
                 Tidak      mempermasalahkan        Tidak memiliki legal
                 angka ambang batas tetapi          standing karena tidak
                 pengusulan calon Presiden          mengikuti       pemilu
                 dan wakil Presiden.                sebelumnya
                                                    Partai politik baru
                                                    bisa
                                                    menggabungkan diri
                                                    ddengan partai politik
                                                    atau gabungan partai
                                                    politik
32.   80/PUU-    PT bukan merupakan open            Pemohon 1, 2, dan 3        Tidak
      XXI/2023   legal  policy    bertentangan      tidak memiliki legal       Dapat
                 dengan Pasal 6 ayat (2) dan        standing. Pemohon 1        Diterima
                 Pasal 6A ayat (5).                 (Partai Buruh) tidak
                 Presidential        Threshold      memiliki          legal
                 Menghilangkan             Hak      standing        karena
                                          27




                 Konstitusional Pemohon untuk        pasal        a    quo
                 Mengusulkan Calon Presiden,         mengharuskan
                 Mendiskriminasi Partai Politik      parpol           yang
                 Kecil,     dan     bertentangan     mengikuti       pemilu
                 dengan Ketentuan Pasal 6A           sebelumnya
                 ayat (2) UUD 1945.                  Pemohon 2 dan 3
                 Presidential          Threshold     tidak      mempunyai
                 Berpotensi Menutup Putaran          bukti yang kuat untuk
                 Kedua       Pemilihan    Umum       dicalonkan sebagai
                 Presiden dan bertentangan           Presiden dan wakil
                 dengan Ketentuan Pasal 6A           Presiden oleh partai
                 ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4)      politik atau gabungan
                 UUD 1945                            partai politik
                 Presidential          Threshold
                 Melanggar Prinsip Electoral
                 Justice dan bertentangan
                 dengan Ketentuan Pasal 22E
                 ayat (1) UUD 1945
                 Presidential          Threshold
                 Menjadi Senjata Partai Politik
                 Besar Untuk Menghilangkan
                 Pesaing dan bertentangan
                 dengan Ketentuan Pasal 28D
                 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
                 UUD 1945
                 Presidential          Threshold
                 Menghilangkan         Partisipasi
                 Publik,          Mengakomodir
                 Kepentingan Elit Politik, dan
                 bertentangan            dengan
                 Ketentuan Pasal 28J ayat (1)
                 UUD 1945
                 Presidential          Threshold
                 Menciptakan           Polarisasi
                 Masyarakat dan bertentangan
                 dengan Ketentuan Pasal 28J
                 ayat (2) UUD 1945
                 Presidential Threshold Tidak
                 Berkorelasi Pada Penguatan
                 Sistem       Presidensial      di
                 Indonesia
                 Pandangan            Akademisi,
                 Praktisi, dan Masyarakat yang
                 Menolak             Presidential
                 Threshold
33.   129/PUU-   Pasal a quo menimbulkan                                      -
      XXI/2023   ketidakpastian hukum kerena
                 berpotensi        memunculkan
                 koalisi super dominan yang
                 dapat mengunci Pilpres hanya
                 diikuti dua pasangan calon
                                              28




                     (Head to head) dan satu
                     pasangan calon (tunggal).
                     Menyebabkan dua kondisi
                     yang tidak ideal bagi pemilih
                     yang potensial terjadi, yaitu (i)
                     Koalisi super dominan dan
                     koalisi minoritas, (ii) Muncul
                     peserta calon presiden dan
                     wakil presiden hanya 1 atau 2
                     pasangan.
34.    62/PUU-       Pasal a quo telah melampaui
       XXII/2024     batasan open legal policy dan
                     menggerus              moralitas
                     demokrasi.

  3. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan
       permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
                                           Tabel 2
                            Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon

            Batu Uji UUD 1945                            Dalil Permohonan

      Pasal 6A ayat (2) UUD 1945         Dalam permohonan a quo Pemohon berfokus
      Pasal 22E ayat (1) UUD 1945        pada dalil sebagai berikut:
      Pasal 27 ayat (1) UUD 1945         Pertama, pemberlakuan Presidential Threshold
      Pasal 28C ayat (2) UUD 1945        telah melewati batasan open legal policy, yakni
      Pasal 28D ayat (1) UUD 1945        (1) melanggar moralitas, (2) melanggar
      Pasal 28I ayat (2) UUD 1945        rasionalitas, dan (3) ketidakadilan intolerable
                                         sehingga Mahkamah berhak untuk mengambil
                                         putusan. Kedua, selain argumentasi yuridis
                                         konstitusional, Pemohon juga mengajukan
                                         beberapa argumentasi yang bersifat “sosiologis
                                         dan/atau politis” yang diperoleh dari peristiwa
                                         kepemiluan terbaru yang dapat menjadi fakta
                                         hukum baru untuk dipertimbangkan oleh MK.

      Catatan:
      Kombinasi batu uji yang spesifik
      hanya menggunakan 6 pasal
      tersebut    belum       pernah
      digunakan dalam berbagai
      Putusan MK di atas.
                                       29




B.   PASAL 222 UU PEMILU BERTERNTANGAN DENGAN PASAL 6A AYAT (2)
     UUD 1945 KARENA MELANGGAR BATASAN OPEN LEGAL POLICY
     (MORALITAS,      RASIONALITAS,         DAN     KETIDAKADILAN         YANG
     INTOLERABLE)
     1. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Pasangan calon Presiden dan
        Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
        peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
        Terhadap ketentuan konstitusional tersebut, MK dalam pertimbangan
        hukumnya di berbagai putusan terkait dengan presidential threshold telah
        berpendirian bahwa ketentuan tersebut membawa konsekuensi kebijakan
        hukum terbuka (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang.
     2. Sebelum berlakunya UU 7/2017 (UU Pemilu), MK juga telah pernah
        mempertimbangkan ketentuan presidential threshold dalam Putusan 51-
        52-59/PUU-VI/2008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan
        tersebut merupakan openedn legal policy. Lebih lanjut, mengenai
        keberlakuan presidential threshold tersebut, MK berpendapat:
        “[3.17]     Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
        pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang
        atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
        kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh
        pembentuk Undang- Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
        Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan
        pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak

Bagian 6 dari 44

        dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
        inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
        melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
        Pandangan hukum yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah
        Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang
        menyatakan sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
        melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan
        penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
        dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan
        oleh Mahkamah.”
        Meskipun MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan kebijakan
        hukum terbuka, MK tetap memberikan pesan konstitusional bahwa legal
        policy tersebut tidak boleh melanggar moralitas, rasionalitas dan
        ketidakadilan yang intolerable.
                                      30




    3. Bahwa dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, MK masih tetap dalam
       pendiriannya bahwa ketentuan presidential threshold merupakan open
       legal policy. Putusan tersebut diambil dalam kondisi factual bahwa UU
       tersebut belum menjangkau aspek pelaksanaan pemilihan umum dalam
       kerangka hukum UU 7/2017 (UU Pemilu). Pemilu pertama yang
       dilaksanakan dengan kerangka hukum UU 7/2017 (UU Pemilu) adalah
       Pemilu 2019 dan selanjutnya Pemilu 2024. Setelah dilaksanakannya dua
       pemilu tersebut, perlu kiranya MK mempertimbangkan adanya fakta-fakta
       politik dan fakta-fakta hukum baru berkaitan dengan ketentuan ambang
       batas pencalonan Presiden tersebut.
    4. Bahwa sekalipun MK dalam berbagai putusannya menyatakan ketentuan
       presidential threshold merupakan open legal policy, MK sendiri juga
       menyatakan bahwa kebijakan hukum tersebut tidak boleh melanggar
       moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable, sehingga
       menjadi relevan bagi Para Pemohon untuk mendalilkan bahwa kebijakan
       hukum pembentuk undang-undang telah melanggar batasan-batasan
       tersebut.

•   Melanggar Batasan Moralitas
    5. Bahwa pelanggaran moralitas yang dimaksud Pemohon bukanlah
       pelanggaran moral sosial apalagi kesusilaan. Pelanggaran moralitas yang
       dilahirkan dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang pelanggaran
       atas moralitas internal hukum itu sendiri, yaitu melanggar moralitas
       substansi berupa moralitas demokrasi dan moralitas normative berupa
       kepastian hukum.
    6. Bahwa keberadaan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
       tentang Pemilihan Umum melanggar batasan open legal policy terkait
       moralitas, terbukti menggerus moralitas demokrasi dengan adanya
       agregasi partai politik yang mengakibatkan tidak berjalannya fungsi partai
       politik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang
       Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
       Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
       Rakyat Daerah. Pasal tersebut menegaskan bahwa partai politik berfungsi
       sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat
       dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
                                         31




7. Bahwa kendala yang dihadapi oleh partai-partai kecil, seperti ambang batas
   presiden, membuat partai kesulitan untuk mewujudkan aspirasi tersebut
   secara langsung dalam pemilihan presiden. Contohnya, PSI dengan
   deklarasi Giring Ganesha pada pilpres 2019, Partai Berkarya dengan
   deklarasi Tommy Soeharto, PKPI dengan deklarasi Gatot Nurmantyo, dan
   PBB dengan niatnya untuk mencalonkan Yusril Ihza Mahendra pada
   pilpres 2019 harus kandas karena kompromi pada koalisi. Meskipun partai-
   partai ini memiliki kader-kader yang berkualitas dan aspirasi yang ingin
   diwujudkan, namun keterbatasan sistem politik membuat mereka harus
   berkompromi, misalnya dengan berkoalisi, sehingga tujuan awal mereka
   tidak dapat tercapai. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang moralitas
   demokrasi, dimana kendala struktural seperti ambang batas dapat
   menghambat representasi aspirasi rakyat yang lebih luas.
8. Meskipun diharapkan bahwa angka 20 persen sebagai ambang batas
   pencalonan presiden akan menyederhanakan jumlah calon, memperkuat
   presidensialisme, dan sistem kepartaian, kenyataannya angka ini justru
   menciptakan masalah baru yang menggerogoti fungsi partai politik,
   terutama dalam kaderisasi calon presiden. Beberapa calon presiden yang
   telah mengikuti mekanisme pemilihan internal partai secara demokratis
   justru     tidak      mendapat         tiket       untuk     kontestasi        Pilpres,
   seperti Dahlan Iskan yang memenangkan Konvensi Partai Demokrat
   namun        tidak           dapat         maju      dalam       Pilpres         2014
   (https://nasional.kompas.com/read/2014/05/16/1536131/Dahlan.Iskan.Pe
   menang.Konvensi.Demokrat). Partai Demokrat tidak mengusung calon
   presiden    atau     wakil     presiden     sama    sekali   pada   Pemilu       2014
   (https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/05/140520_demok
   rat_sikap_netral). Selain itu, Agus Harimurti Yudhoyono yang diklaim siap
   dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden dari Partai
   Demokrat pada 2019 dan 2024, ternyata tidak pernah mendapatkan tiket
   untuk kontestasi dalam Pilpres baik sebagai calon presiden maupun calon
   wakil presiden.
9. Bahwa moralitas demokrasi menghendaki terbukanya peluang partisipasi
   masyarakat secara inklusif melalui “pesta demokrasi” pemilihan umum.
   Ketentuan     ambang          batas   pencalonan,      secara     struktural     telah
                                   32




   menyebabkan eksklusifitas pencalonan dengan dalih sebagai “modal awal
   dukungan”, “konsolidasi pemerintahan”, dan “penguatan presidensialisme”.
   Pandangan seperti ini telah “mengalienasi” Pemilih dari “pesta demokrasi”
   rakyat ditempatkan sebagai penonton dari pilihan yang sebelumnya “telah
   dikonsolidasikan” di belakang meja dan berlindung dibalik konsep kebijakan
   hukum terbuka.
10. Bahwa dalam kerangka moralitas demokasi, Article 21 Universal
   Declaration of Human Rights menyatakan:
   1. Everyone has the right to take part in the government of his country,
      directly or through freely chosen representatives.
   2. Everyone has the right of equal access to public service in his country.
   3. The will of the people shall be the basis of the authority of government;
      this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall
      be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or
      by equivalent free voting procedures.
11. Bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai hak-hak sipil dan politik, PBB
   pada tahun 1966 menghasilkan kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,
   yang dikenal dengan International Covenant on Civil and Political Rights
   (ICCPR), yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991, di mana 92 dari 160
   negara anggota PBB menjadi negara anggota.
12. Bahwa Article 25 tentang Civil and Political Rights mengatur sebagai
   berikut:
   Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the
   distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions:
   a. To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely
       chosen representatives;
   b. To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be
       by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot,
       guaranteeing the free expression of the will of the electors;
   c. To have access, on general terms of equality, to public service in his
       country.
13. Bahwa Indonesia juga telah meratifikasi sejumlah instrumen internasional
   terkait hak asasi manusia yang berhubungan dengan Deklarasi Universal,
   misalnya, International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
   Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) melalui UU Nomor 12 Tahun
   2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
   (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) melalui
   UU Nomor 11 Tahun 2005. Ratifikasi terhadap instrumen internasional
                                    33




   tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam
   memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh rakyat.
14. Bahwa menurut Karel Vasak (1979), Hak Asasi Manusia dibagi menjadi tiga
   generasi, yaitu, generasi pertama, hak-hak sipil dan politik (liberte),
   generasi kedua, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (egalite), dan
   generasi ketiga, hak-hak solidaritas (fraternite).
15. Bahwa salah satu bentuk pelaksanaan hak-hak sipil dan politik dilakukan
   melalui pemilihan umum yang jujur sebagai manifestasi dari kehendak
   rakyat yang menjadi dasar dari otoritas pemerintah. Hak untuk memilih dan
   dipilih dalam proses pemilihan umum tidak boleh dilanggar.
16. Bahwa merujuk pada bagian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
   Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang menyatakan bahwa hak
   konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right
   to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang,
   maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan,
   peniadaan, dan penghapusan akan hak tersebut merupakan pelanggaran
   terhadap hak asasi warga negara.
17. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi a quo kembali menegaskan tentang
   pembatasan hak sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28J ayat (2) UUD
   1945 haruslah didasarkan pada alasan-alasan yang kuat, masuk akal, dan
   proporsional serta tidak berlebihan. Oleh karena itu, pembatasan hak
   warga negara dan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil
   presiden juga harus berdasarkan alasan-alasan tersebut.
18. Bahwa pembatasan hak dan kebebasan hanya dapat dibenarkan apabila
   diperlukan demi melindungi kebebasan lainnya dari kelompok yang kurang
   beruntung [Andre Ata Ujan, 2001]. Sementara, pembedaan dapat
   dibenarkan dalam rangka memenuhi hak atas kesempatan yang sama
   untuk berpartisipasi dalam pemilu. Dalam konteks itu, pembatasan dan
   pembedaan hanya boleh dilakukan untuk semata-mata menjamin hak dan
   kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
   pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
   dalam masyarakat sesuai ketentuan Pasal 28J UUD 1945 [Khairul Fahmi,
   2017].
                                  34




19. Bahwa dengan keberadaan Presidential Treshold membuat rapuhnya
   moralitas   demokrasi.   Sebagai    contoh   Partai   Buruh   tidak   dapat
   mencalonkan sendiri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang berasal dari
   partainya dalam Pemilihan Umum. Dengan adanya Presidensial Treshold
   menjadikan Partai Buruh juga tidak dapat mengusung calon Presiden
   dan/atau Wakil Presiden dari partai politik yang menolak UU Cipta Kerja,
   karena hanya ada dua partai yang menolak undang-undang a quo, yaitu
   Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Meskipun kedua partai
   tersebut berkoalisi, mereka masih tidak dapat mencalonkan Presiden
   dan/atau Wakil Presiden karena masih tidak dapat melewati ambang batas
   pencalonan.
20. Bahwa dengan adanya Presidentian Treshold pada akhirnya Partai Buruh
   turut mengusung Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak sejalan
   dengan sikap Partai Buruh yang melakukan terhadap UU Cipta Kerja. Hal
   tersebut menjadi salah satu kerugian konstitusional yang nyata dan secara
   langsung membuat rusaknya moralitas demokrasi.
21. Bahwa Pasal a quo telah melanggar moralitas demokrasi. Misalnya, ketika
   seorang pemilih memberikan suaranya berdasarkan preferensi terhadap
   partai politik tertentu, namun karena tidak mencapai ambang batas
   minimum, partai politik tersebut akhirnya berkoalisi dengan partai yang
   memiliki pandangan atau ideologi yang berbeda. Dalam penalaran yang
   wajar, pasal tersebut memaksa pemilih untuk menerima pilihan yang tidak
   sesuai dengan hati nurani mereka. Dengan adanya ambang batas tersebut,
   terbentuklah koalisi yang didasarkan pada pragmatisme, sehingga
   membuat pilihan pemilih menjadi tidak jelas dan kabur akibat ambang batas
   20%. Angka 20% pada dasarnya tidak memiliki dasar akademik yang kuat
   karena metode pemilu sudah dilaksanakan secara serentak. Oleh karena
   itu, pasal tersebut tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Berdasarkan
   pengalaman dan fakta politik, hanya ada satu partai (PDIP) pada pemilu
   2019 yang mampu lolos dari ambang batas presiden sebesar 20%. Ini
   menunjukkan bahwa norma tersebut menyebabkan partai politik terjebak
   dalam situasi yang berdampak negatif pada ketatanegaraan yang sehat.
                                       35




•   Melanggar Batasan Rasionalitas
    22. Bahwa merujuk pada keterangan pemerintah pada Putusan Mahkamah
       Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 terkait pengujian Undang-Undang
       Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
       Presiden terhadap UUD 1945, dijelaskan bahwa ketentuan presidential
       threshold ini didasari oleh urgensi penyaringan pasangan calon presiden
       dan wakil presiden yang memiliki basis dukungan yang kuat dari rakyat.
       Angka 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional merupakan
       kesepakatan politik dari berbagai fraksi di parlemen, tujuannya adalah agar
       tercapainya fungsi pemerintahan yang efektif. Sistem presidensial yang
       efektif mewajibkan presiden memiliki basis suara di parlemen untuk
       mengurangi    risiko   terjadinya    pemerintahan    yang    terbelah   akibat
       persinggungan    antara    presiden    dan   parlemen      yang   sama-sama
       memperoleh kekuasaan dari rakyat.
    23. Bahwa berbagai negara yang menganut sistem presidensial seperti
       Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Kyrgyzstan tidak
       mengenal adanya presidential threshold. Penelitian ini menunjukkan bahwa
       meskipun tanpa ambang batas pencalonan presiden, sistem pemerintahan
       di negara-negara tersebut tetap stabil, sebagai berikut:
                                    Indeks          Peringkat
                     Kondisi
         Negara                    Demokrasi        (dari 167      Dasar Hukum
                    Demokrasi
                                     (2022)          negara)
                    Demokrasi                                   Konstitusi Uruguay,
        Uruguay                        8.85            13
                      penuh                                         Pasal 151
                    Demokrasi                                      Konstitusi Chile,
          Chile                        8.22            19
                      penuh                                           Pasal 26
          Costa     Demokrasi                                      Konstitusi Costa
                                      08.07            23
          Rica        penuh                                        Rica, Pasal 138
        Amerika     Demokrasi                                       Konstitusi AS,
                                       7.85            30
        Serikat       penuh                                           Pasal II
                    Demokrasi                                   Konstitusi Panama,
        Panama                        07.05            46
                      cacat                                         Pasal 177
                                                                      Konstitusi
                    Demokrasi
        Colombia                      07.04            47          Colombia, Pasal
                      cacat
                                                                        190

Bagian 7 dari 44

                    Demokrasi                                      Konstitusi Brasil
          Brasil                       6.86            47
                      cacat                                        1988, Pasal 77
                                   36




                                                               Konstitusi
    Republik     Demokrasi
                                   6.72           51         Dominika, Pasal
    Dominika       cacat
                                                                  124
                                                            Konstitusi Filipina
                 Demokrasi
     Filipina                      6.51           55         1987, Pasal VII,
                   cacat
                                                                Bagian 4
                 Demokrasi                                     Konstitusi
    Argentina                      6.45           51
                   cacat                                   Argentina, Pasal 94
                 Demokrasi                                 Konstitusi Meksiko,
     Meksiko                       5.79           86
                   cacat                                       Pasal 81
 Sumber:https://ourworldindata.org/grapher/democracy-index
 eiu?tab=table&time=2006..latest
24. Bahwa berdasarkan penelitian Abdul Ghaffar dalam Jurnal Konstitusi offar
   dari Mahkamah Konstitusi, sistem pencalonan presiden yang terbuka dan
   tanpa ambang batas di berbagai negara tersebut tidak mengakibatkan
   ketidakstabilan politik. Justru, hal ini menunjukkan bahwa sistem yang
   inklusif dapat tetap menjamin stabilitas pemerintahan.(Abdul Ghaffar,
   Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi dan.
   Pengalaman di Negara Lain, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No.1, (2018))
25. Bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang menerapkan
   ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20
   persen.      (Direktur      Asia       Democracy        Network       (ADN)
   https://jaring.id/indonesia-is-the-only-country-applying-20-percent-of-
   presidential-threshold/).
26. Bahwa ambang batas 20 persen terlalu tinggi sehingga tidak memberikan
   ruang yang cukup bagi partai baru untuk berkompetisi. Dengan struktur
   politik di Indonesia, partai baru sulit mendapatkan dukungan yang cukup
   untuk mencapai ambang batas tersebut. Akibatnya, pemilihan presiden
   hanya berkutat pada kandidat yang sama dari partai besar, menghalangi
   munculnya kandidat alternatif yang dapat menawarkan perubahan dan
   inovasi bagi negara.
27. Bahwa ambang batas yang tinggi digunakan sebagai alat untuk
   mempertahankan hegemoni kekuasaan oleh partai-partai besar di
   parlemen. Sistem ini memungkinkan partai mayoritas untuk membentuk
   koalisi yang kuat, yang pada akhirnya melemahkan peran partai oposisi.
                                      37




   Hal ini berpotensi membunuh demokrasi, karena demokrasi yang sehat
   memerlukan keberadaan oposisi yang kuat dan seimbang.
28. Bahwa di banyak negara dengan sistem presidensial, seperti Amerika
   Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, dan Kolombia, presidential threshold tidak
   diterapkan. Mereka menerapkan sistem terbuka yang memungkinkan
   banyak calon untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden. Meski tanpa
   ambang batas, negara-negara ini tetap memiliki pemerintahan yang stabil.
   Pengalaman ini menunjukkan bahwa presidential threshold bukanlah syarat
   mutlak untuk stabilitas politik.
29. Bahwa negara-negara di Asia seperti Filipina dan Nepal, yang juga
   menerapkan presidential threshold, hanya menerapkannya pada pemilihan
   lokal, bukan pada pemilihan presiden. Di kedua negara ini, ambang batas
   tidak diberlakukan pada pemilihan presiden sehingga memungkinkan lebih
   banyak calon untuk berpartisipasi dan memberikan pilihan yang lebih
   beragam bagi pemilih.
30. Bahwa penghapusan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen
   akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon terbaik
   karena jika tidak, calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon alternatif
   yang lebih genuine dan memiliki kapasitas. Kontestasi yang lebih terbuka
   dan transparan akan memaksa partai politik untuk memunculkan calon
   terbaik,   sehingga    meningkatkan     kualitas   kepemimpinan     nasional.
   Berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai
   open legal policy apabila memenuhi syarat: (1) norma tersebut tidak
   dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2)
   norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-
   undang. Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat
   tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur
   persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden.
31. Bahwa berdasarkan Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 pada
   Buku V tentang Pemilihan Umum, tidak terdapat pembahasan tentang
   presidential threshold. Hanya ditemukan enam kali penyebutan frasa
   threshold dari dua orang anggota Panitia Ad Hoc BP MPR Tahun 2001-
   2002, yaitu Ir. Pataniari Siahaan dari PDI-P dan Prof. Dr. H. Soedijarto, M.A.
   dari fraksi Utusan Golongan, yang merujuk pada electoral threshold, bukan
                                  38




   presidential threshold. Pembahasan tersebut tidak menghasilkan suatu
   kesepakatan atau rumusan tertentu. Dikaji dari segi original intent,
   keberadaan presidential threshold tidak dikehendaki oleh perumus
   konstitusi.
32. Bahwa pemberlakuan presidential threshold sebesar 20 persen dalam
   pemilihan presiden di Indonesia tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
   demokrasi yang inklusif dan transparan. Penghapusan ketentuan
   presidential threshold akan mendorong partai politik untuk mengajukan
   calon-calon terbaik, memperkuat sistem politik, dan menciptakan kontestasi
   yang lebih sehat. Berdasarkan analisis hukum dan sejarah perumusan
   UUD 1945, ketentuan presidential threshold tidak memenuhi syarat sebagai
   open legal policy dan tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi. Oleh
   karena itu, ketentuan presidential threshold sebaiknya dihapuskan untuk
   memperkuat demokrasi di Indonesia.
33. Bahwa hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa
   mayoritas publik, yakni 60,7 persen, menginginkan lebih dari dua pasangan
   calon presiden dalam pemilihan presiden. Hanya 33,5 persen responden
   yang mendukung dua pasangan calon saja. Keberagaman calon presiden
   yang lebih banyak akan memberikan pilihan yang lebih luas dan
   mencerminkan dinamika politik yang lebih representatif. Dukungan
   minoritas di parlemen tidak selalu melemahkan presiden, seperti yang
   terlihat dalam pemerintahan Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan dan
   Bill Clinton, yang mampu bertahan hingga akhir masa jabatannya meskipun
   dukungan di parlemen rendah. Oleh karena itu, penghapusan ketentuan
   presidential threshold sebesar 20 persen akan mendukung demokrasi yang
   lebih inklusif dan memperkuat sistem politik dengan memberikan
   kesempatan kepada lebih banyak calon untuk bersaing secara fair dalam
   pemilihan presiden.
34. Bahwa penerapan presidential threshold telah terbukti tidak efektif dalam
   menciptakan pemerintahan yang stabil, sebagaimana ditunjukkan oleh data
   pemilu 2019 di mana koalisi pemenang (55,5%) tidak jauh berbeda dengan
   koalisi oposisi (44,5%), menunjukkan polarisasi politik yang tajam meskipun
   ada penerapan threshold.
                                   39




35. Bahwa presidential threshold justru mendorong pembentukan koalisi
   pragmatis yang tidak berbasis ideologi, seperti terlihat dari fenomena
   "koalisi gemuk" pada pemilu 2019 di mana 9 dari 16 partai politik berkoalisi
   hanya untuk memenuhi syarat pencalonan presiden, bukan atas dasar
   kesamaan visi dan misi.
36. Bahwa presidential threshold tidak menjamin terciptanya coattail effect
   yang positif, sebagaimana ditunjukkan oleh data pemilu 2019 di mana
   beberapa partai pendukung calon presiden terpilih justru mengalami
   penurunan perolehan suara dibandingkan pemilu sebelumnya.
37. Bahwa coattail effect yang diharapkan dari penerapan presidential
   threshold tidak terjadi secara optimal pada pemilu 2024, terbukti dari:
   a. Prabowo-Gibran memenangi pemilihan presiden dengan 58,6% suara,
       namun partai pendukung utamanya (Gerindra) hanya memperoleh
       17,0% suara DPR.
   b. Anies-Muhaimin meraih 24,9% suara dalam pilpres, sementara partai
       pendukung utamanya (PKS dan PKB) hanya memperoleh total 15,0%
       suara DPR (PKS 8,2% dan PKB 6,8%).
   c. Ganjar-Mahfud memperoleh 16,5% suara pilpres, sedangkan PDIP
       sebagai partai pengusung utama hanya meraih 16,7% suara DPR,
       menunjukkan minimnya pengaruh pencalonan presiden terhadap
       perolehan suara partai.
   d. Partai Golkar yang merupakan bagian dari koalisi pemenang pilpres
       justru mengalami penurunan perolehan suara dari 12,3% pada 2019
       menjadi 9,3% pada 2024, menunjukkan bahwa dukungan terhadap
       calon presiden terpilih tidak serta merta meningkatkan elektabilitas
       partai pendukung.
   e. PAN yang juga mendukung Prabowo-Gibran hanya memperoleh 5,4%
       suara DPR, mengalami penurunan dari pemilu sebelumnya meskipun
       berada di kubu pemenang pilpres.
   b. Data-data ini menunjukkan bahwa penerapan presidential threshold
       tidak berhasil menciptakan coattail effect yang signifikan, di mana
       popularitas calon presiden seharusnya memberikan dampak positif
       terhadap perolehan suara partai pendukungnya di pemilihan legislatif.
                                   40




38. Bahwa penghapusan presidential threshold berpotensi meningkatkan
   partisipasi politik dan kualitas demokrasi, sebagaimana ditunjukkan oleh
   pengalaman negara-negara demokrasi maju seperti Amerika Serikat,
   Prancis, dan Brasil yang tidak menerapkan threshold dalam pencalonan
   presiden namun memiliki indeks demokrasi yang lebih tinggi dari Indonesia
   (misalnya, AS dengan skor 7,85 dibandingkan Indonesia 6,71 pada Indeks
   Demokrasi 2022).
39. Bahwa sistem tanpa presidential threshold terbukti dapat menghasilkan
   pemerintahan yang stabil di negara-negara demokrasi presidensial lainnya,
   seperti Chile (indeks demokrasi 8,22) dan Costa Rica (indeks demokrasi
   8,07), yang keduanya dikategorikan sebagai "demokrasi penuh" dalam
   Indeks Demokrasi 2022.
40. Bahwa penghapusan presidential threshold dapat mendorong partai-partai
   untuk lebih fokus pada pengembangan ideologi dan program, bukan
   sekadar memenuhi syarat administratif, sebagaimana terlihat dari dinamika
   politik di negara-negara tanpa threshold seperti Uruguay (indeks demokrasi
   8,85) yang memiliki partai-partai dengan ideologi yang jelas dan konsisten.
41. Bahwa penerapan presidential threshold tidak sejalan dengan semangat
   Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon
   Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
   partai politik, tanpa menyebutkan adanya batasan persentase tertentu.
42. Bahwa    penerapan     presidential   threshold    telah   mengakibatkan
   pembengkakan biaya politik, sebagaimana terlihat dari meningkatnya
   jumlah dana kampanye yang dilaporkan oleh partai-partai politik pada
   pemilu 2019 dibandingkan pemilu sebelumnya, yang sebagian besar
   digunakan untuk membangun koalisi guna memenuhi syarat threshold.
43. Bahwa presidential threshold telah menciptakan ketidaksetaraan antar
   partai politik, di mana partai-partai baru atau kecil praktis tidak memiliki
   kesempatan untuk mengajukan calon presiden, bertentangan dengan
   prinsip kesetaraan kesempatan dalam demokrasi yang dijamin oleh UUD
   1945.
44. Bahwa penerapan presidential threshold tidak berkorelasi positif dengan
   peningkatan kualitas demokrasi Indonesia, terbukti dari stagnannya
   peringkat Indonesia dalam Indeks Demokrasi global, di mana Indonesia
                                      41




   tetap    berada   dalam      kategori    "demokrasi     cacat"      meskipun   telah
   menerapkan threshold sejak pemilu 2009.
45. Bahwa presidential threshold telah menghambat munculnya alternatif
   kepemimpinan      baru,      sebagaimana         terlihat    dari    kecenderungan
   berulangnya nama-nama calon presiden yang sama pada beberapa pemilu
   terakhir, yang dapat mengurangi dinamika politik dan pembaharuan
   kepemimpinan nasional.
46. Bahwa penghapusan presidential threshold berpotensi meningkatkan
   partisipasi politik masyarakat, sebagaimana ditunjukkan oleh tingginya
   angka partisipasi pemilih di negara-negara tanpa threshold seperti Uruguay
   (90%) dan Chile (85%) pada pemilu presiden terakhir mereka.
47. Bahwa presidential threshold telah mengakibatkan terjadinya "pemborosan
   suara" (wasted votes), di mana suara untuk partai-partai yang tidak
   memenuhi threshold tidak terwakili dalam pencalonan presiden, yang
   secara rasional bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang
   dijamin UUD 1945. Lebih lanjut, meskipun kami memahami bahwa suara
   terbuang hingga taraf tertentu adalah konsekuensi logis dari sistem
   demokrasi, namun sangat tidak demokratis dan bertentangan dengan
   esensi kedaulatan rakyat ketika pemilih dipaksa untuk memilih kandidat
   yang tidak sesuai dengan preferensi mereka hanya karena partai pilihan
   mereka tidak memenuhi threshold.
48. Bahwa    presidential    threshold      telah     menciptakan       ketergantungan
   berlebihan   partai-partai    kecil     terhadap    partai    besar,   yang    dapat
   mengakibatkan melemahnya fungsi pengawasan (checks and balances) di
   parlemen, sebagaimana terlihat dari pola voting di DPR yang cenderung
   mengikuti garis koalisi daripada berdasarkan isu.
49. Menurut Saldi Isra, jika Mahkamah Konstitusi tidak menghapus ambang
   batas untuk pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka dengan
   mengembalikan makna Pemilu serentak sesuai Pasal 22E ayat (1) dan ayat
   (2) UUD 1945, ambang batas tersebut jadi tidak relevan. Artinya, semua
   partai politik yang lolos dalam pemilu bisa mengajukan pasangan calon
   Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Jika
   setiap partai mengajukan calon sendiri-sendiri, jumlah pasangan calon bisa
   sangat banyak. Untuk menjaga jumlah calon tetap wajar, syarat bagi partai
                                        42




       politik peserta Pemilu tidak seharusnya lebih mudah dari ketentuan yang
       ada sekarang. Dengan jumlah partai pada Pemilu 2014, maksimal akan ada
       12 pasangan calon di putaran pertama, yang dianggap sudah cukup untuk
       memberi pilihan kepada pemilih [Saldi Isra, 2014].
    50. Bahwa penafsiran Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus mempertimbangkan
       Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 53/PUU-
       XV/2017. Kedua putusan tersebut menggunakan penafsiran sistematis
       untuk memahami Pasal 6A UUD 1945, yang berarti ketentuan mengenai
       presidential threshold bersifat open legal policy.
    51. Bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
       tentang Partai Politik menegaskan pentingnya rekrutmen politik dalam
       pengisian jabatan Publik. Jabatan publik tertinggi adalah presiden
       sehingga, keberadaan Pasal 222 dalam undang-undang pemilu, yang
       mengatur presidential threshold, telah menjadi hambatan dalam fungsi
       rekrutmen politik. Ketika partai politik gagal memenuhi ambang batas suara
       yang ditetapkan, seperti dalam kasus partai kecil atau baru, mereka
       kesulitan untuk merekrut atau mencalonkan kandidat presiden mereka,
       mengurangi kesempatan partisipasi politik yang adil dan merugikan aspirasi
       demokratis serta prinsip kesetaraan dalam proses politik.

•   Melanggar Batasan Ketidakadilan yang Intorelable

Bagian 8 dari 44

    52. Bahwa ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu sejatinya berimplikasi pada
       ketidakadilan yang intolerable karena memaksa rakyat Indonesia untuk
       memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh
       partai politik yang telah memenuhi kriteria jumlah suara pada pemilu
       sebelumnya yang sudah ditentukan undang-undang. Tidak dapat memilih
       merupakan suatu tindakan yang tidak adil karena hak untuk memilih
       merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Memilih adalah cara
       yang penting bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, di
       mana dapat mengekspresikan preferensi politik dan berkontribusi pada
       pemilihan pemimpin dan kebijakan yang akan mempengaruhi kehidupan
       rakyat. Oleh karena itu, seluruh individu harus memiliki kesempatan untuk
       memilih preferensi pemimpin masing-masing.
    53. Bahwa    Mahkamah       seharusnya      melindungi   hak   konstitusional
       (constitutional rights) para pemilih untuk mendapatkan pilihan calon
                                        43




        Presiden dan calon wakil Presiden secara beragam. Alasan dasar bahwa
        Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah secara eksplisit atau tegas mengatur
        partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon Presiden-Wakil
        Presiden. Telah menjadi pengetahuan dan pemahaman umum, apabila
        teks konstitusi mengatur secara eksplisit atau tegas (expressis verbis)
        maka tertutup celah untuk menafsirkan secara berbeda dari teks yang
        ditulis konstitusi. Ketika teks konstitusi menyatakan “partai politik peserta
        pemilihan umum”. Dengan adanya Presidential Threshold yang membatasi
        akses calon presiden potensial ke dalam pemilihan tentunya menjadi
        sebuah ketidakadilan yang intolerable. Dalam hal ini, Mahkamah sebagai
        lembaga yang roh pembentukannya adalah menjaga dan sekaligus
        melindungi hak konstitusional warga negara, sehingga ketika pembentuk
        undang-undang membelokkan atau menggeser teks konstitusi, maka
        menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah untuk meluruskan dan
        sekaligus mengembalikannya kepada teks konstitusi sebagaimana
        mestinya.
B.   PASAL 222 UU PEMILU BERTENTANGAN DENGAN PASAL 22E AYAT (1)
     UUD 1945 KARENA MELANGGAR ASAS PEMILU PERIODIK DAN
     MENYEBABKAN DISTORSI REPRESENTASI
     54. Bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Pemilihan umum
        dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
        lima tahun sekali.” Frasa tersebut mengandung konsekuensi bahwa selain
        asas luber dan jurdil, pemilu juga dilaksanakan dengan asas periodik.
        Artinya, segala hal yang berkaitan dengan pemilihan umum seharusnya
        terikat dalam batasan asas periodik, termasuk suara pemilih
     55. Bahwa prinsip "one man one vote one value" tersimpangi oleh adanya
        presidential threshold. Hal ini menimbulkan penyimpangan pada prinsip
        "one value" karena nilai suara tidak selalu memiliki bobot yang sama.
        Idealnya, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang
        bersangkutan. Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara
        digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada
        distorsi representasi dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, hal ini
        menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau penyimpangan pada prinsip
                                     44




   asas periodik, dimana nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode
   pemilihan secara proporsional.
56. Bahwa Para Pemohon berpandangan, presidential threshold yang
   mendasarkan syarat keterpenuhannya pada suara pemilu sebelumnya
   telah melanggar asas periodik dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab,
   Pemohon memahami suara hanya digunakan untuk satu kali pemilu.
   Sehingga presidential threshold dengan minimal kursi dan suara sah pemilu
   DPR tidaklah logis karena pemilu serentak antara presiden dan legislatif
   (DPR, DPD, dan DPD) jika didasarkan pada penghitungan hasil Pemilu
   DPR 5 (lima) tahun sebelumnya. Tentunya Mahkamah harus merenungkan
   dan mempertimbangkan secara mendalam bahwa perhitungan suara yang
   didasarkan pada pemilu sebelumnya tidak memberikan jaminan pada
   penghormatan atau pemenuhan hak rakyat untuk memilih (right to vote)
   atau mendapatkan sebanyak-banyak pilihan alternatif pasangan calon
   presiden.
57. Bahwa Para Pemohon berpandangan terhadap suara partai dalam pemilu
   digunakan berkali-kali untuk; menentukan ambang batas parlemen
   (parliamentary threshold), konversi suara menjadi kursi, dan menghitung
   ambang       batas     presiden        (presidential   threshold).   Dengan
   mempertimbangkan prinsip nilai suara (value) yang mengikuti prinsip
   periodik (lima tahun sekali), maka suara tidak bisa digunakan lagi setelah
   periode pemilu berakhir.
58. Bahwa Para Pemohon memaknai, esensi dari pemilu lima tahun sekali
   tidaklah dimaknai dari sudut pandang kontinuitas waktu lima tahunan
   semata, tetapi lebih substansial yaitu adalah jaminan konstitusionalitas bagi
   pemilih untuk memperbarui mandat penyelenggara negara baik eksekutif
   maupun legislatif.
59. Bahwa pemilu pada esensinya adalah memberikan kesempatan kepada
   pemilih untuk menjatuhkan pilihan politiknya berdasarkan preferensi politik
   saat Pemilu diselenggarakan, bukan dari hasil Pemilu 5 (lima) tahun
   sebelumnya, yang belum tentu masih relevan dengan aspirasi dan kondisi
   baik tuntutan politik terbaru ataupun kondisi politik mutakhir.
60. Bahwa berdasarkan pelaksaan pemilu 2019 dan 2024 yang dilaksanakan
   berdasarkan kerangka hukum UU 7/2017 (UU Pemilu), memang telah
                                 45




   terjadi pergeseran dukungan yang mengarah pada distorsi representasi
   dalam sistem demokrasi.
                   Perbandingan Hasil Pemilihan Umum




61. Fakta perbandingan tersebut menunjukkan telah nyata terjadi distorsi
   representasi suara Pemilih, PDI-P sebagai satu-satu partai politik yang
   memenuhi ambang batas sebagai pengusung tunggal, ternyata pada
   Pemilu 2024 mendapatkan suara yang tidak lagi memenuhi ambang batas.
   Sekalipun secara faktual, PDI-P berkoalisi dengan partai lainnya, namun
   menurut batas penalaran yang wajar, memang telah terjadi distorsi
   representasi (pergeseran suara) pemilih. Sehingga argumentasi yang
   menyatakan calon presiden dan wakil presiden setidaknya memiliki modal
   dukungan awal ternyata juga tidak terwujud. Oleh karena itu menurut
   Pemohon, ketentuan presidential treshold yang menghasilkan distorsi
   representasi tersebut tidak menghormati hak pilih Pemohon sebagai
   Pemilih, karena suara Pemilih yang diberikan pada periode pemilihan
   umum sebelumnya telah dibajak sebagai syarat pelaksanaan pemilu
   berjalan. Padahal Pemilih belum tentu mengarahkan suaranya sejalan
   dengan pemilihan umum sebelumnya, karena secara esensial, pemilu
                                          46




        merupakan mekanisme pembaharuan mandat rakyat yang terikat pada
        periode pemilu (asas periodik).
     62. Bahwa PDI Perjuangan mengalami penurunan dari 19,33% pada 2019
        menjadi 16,72% pada 2024. Partai Gerindra hanya mengalami kenaikan
        tipis dari 12,57% menjadi 13,22%. Sementara itu, Partai Demokrat juga
        mengalami penurunan dari 7,77% menjadi 7,43%.
     63. Bahwa penghapusan presidential threshold (PT) merupakan langkah
        penting dalam meningkatkan representasi politik yang lebih adil dan
        demokratis di Indonesia. Presidential threshold saat ini mengharuskan
        partai atau koalisi partai memiliki setidaknya 20% kursi di DPR atau 25%
        suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
        Dengan penurunan suara beberapa partai besar seperti PDI-P, yang turun
        dari 19,33% pada 2019 menjadi 16,72% pada 2024, kebijakan PT yang
        tinggi semakin membatasi jumlah calon presiden yang dapat diusung. Ini
        mengurangi diversitas pilihan bagi pemilih dan bertentangan dengan prinsip
        demokrasi yang mengedepankan keragaman dan kebebasan memilih.
     64. Bahwa penurunan suara partai besar seperti PDI-P dan Gerindra juga
        menunjukkan keinginan publik untuk perubahan dan keterlibatan politik
        yang lebih luas. Dengan menghapus PT, lebih banyak calon presiden dari
        berbagai latar belakang dan platform politik dapat muncul, mendorong
        keterlibatan publik yang lebih tinggi dan partisipasi politik yang lebih aktif.
        Partai-partai baru dan kecil, yang mengalami peningkatan suara namun
        masih di bawah ambang batas, seperti PSI yang naik dari 1,85% (2019)
        menjadi 2,806% (2024), akan memiliki kesempatan lebih besar untuk
        berpartisipasi dalam kontestasi politik di tingkat nasional.
     65. Bahwa pergeseran suara ini mencerminkan dinamika preferensi pemilih
        yang semakin beragam. Fenomena ini, ditambah dengan dihapuskannya
        parliamentary threshold, menjadi dasar kuat untuk mempertanyakan
        relevansi presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara
        nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017
        tentang Pemilihan Umum.
C.   KETENTUAN A QUO YANG MELANGGAR BATASAN OPEN LEGAL
     POLICY      DAN       ASAS       PEMILU        PERIODIK        MENYEBABKAN
     TERLANGGARNYA HAK-HAK WARGA NEGARA SEBAGAI PEMILIH
                                   47




UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI SECARA KOLEKTIF DAN HAK ATAS
KEPASTIAN HUKUM
66. Bahwa kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti
   rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Abraham Lincoln kemudian
   mengartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
   rakyat dalam kalimat berikut ini: “…and that government of the people, by
   the people, for the people,…” (The Gettysburg Address, 19 November
   1863). Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa dalam
   demokrasi rakyat merupakan pelaku utama. Dengan demikian seharusnya
   segala aktivitas negara, pada negara demokrasi harus didasarkan kepada
   rakyat. Rakyat seharusnya ditempatkan sebagai subjek dalam demokrasi,
   menempatkan rakyat sebagai objek dalam negara demokrasi adalah hal
   yang bertentangan dengan moral demokrasi.
67. Bahwa penempatan rakyat sebagai subjek demokrasi diatur dalam
   Konstitusi Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa “segala warga
   negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
   wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
   kecualinya.” Juga Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan “bahwa setiap
   warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
   pemerintahan.” Hak turut serta pada pemerintahan ini diatur lebih lanjut
   dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
   Manusia yang menyatakan bahwa:
   (1) setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan
       umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
       langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
   (2) setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
       langsung atau dengan perantara wakil yang dipilihnya dengan bebas,
       menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
   (3) Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
       pemerintahan.
   Berdasarkan    ketentuan   di   atas   dapat   dipahami   bahwa   dalam
   penyelenggaraan demokrasi di Indonesia rakyat merupakan subjek utama
   pelaku demokrasi.
68. Bahwa pada kenyataannya adanya ketentuan Presidential Threshold justru
   cenderung menjadikan rakyat sebagai objek bukan subjek dalam
   demokrasi. Bukti bahwa rakyat cenderung dijadikan sebagai objek adalah
                                   48




    permohonanan Presidential Threshold sudah diajukan 33 kali. Terhadap
    fakta tersebut, sekalipun Mahkamah menyatakan bahwa Presidential
    Threshold adalah open legal policy, seharusnya pembentuk undang-
    undang sudah menangkap aspirasi konstitusional warga negara untuk
    mempertimbangkan ulang terkait open legal policy Presidential Threshold
    ini. Namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pembentuk undang-
    undang untuk melaksanakan atau setidak-tidaknya mempertimbangkan
    aspirasi konstitusional warga negara tersebut. Sikap pembentuk undang-
    undang ini menunjukkan bahwa mereka tidak melihat masyarakat sebagai
    subjek dalam pelaksaan demokrasi sehingga aspirasi-aspirasinya tidak
    dipertimbangkan.   Dengan    demikian    seharusnya    Mahkamah       dapat
    melangkah lebih jauh untuk menjaga moralitas demokrasi tersebut.
  69. Bahwa selain banyaknya pengujian terhadap ketentuan Pasal 222 UU
    Pemilu, aspirasi-aspirasi tersebut juga datang dari berbagai kalangan,
    utamanya para pakar hukum dan tokoh masyarakat. Hal ini semakin
    menunjukan jika ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU
    Pemilu adalah bertentangan dengan moralitas demokrasi. Pendapat-
    pendapat tersebut diantaranya dapat diamati sebagai berikut:
                            Tabel 3
  Pernyataan Pimpinan/Anggota Lembaga Negara, Pakar Dan Tokoh
                          Masyarakat
No.     Nama                      Pernyataan                       Sumber
1. Jimly           “Kalau threshold partai oke lah, ini         https://nasion
    Asshiddiqie    penting untuk konsolidasi politik. Tapi      al.tempo.co/r
    Ketua          kalau presidential threshold tepat lah       ead/1758992
    Mahkamah       untuk kita evaluasi. Apa benar ini           /mantan-
    Konstitusi     berguna untuk kemajuan bangsa dan            hakim-mk-
    Periode 2003   demokrasi?       Mungkin       lebih  baik   sarankan-
    – 2009         ditiadakan saja dari pengalaman              presidential-
                   rumitnya koalisi-koalisi ini,"               threshold-20-
                   Menurut Jimly, jika ambang batas             persen-
                   ditiadakan maka semua partai jadi            ditiadakan
                   memiliki kesempatan yang sama untuk
                   mengajukan capres-cawapresnya, tanpa
                   harus memusingkan koalisi dengan
                   partai lain.
2. Hamdan          "Tidak logis ada sistem threshold            https://www.
   Zoelva          (ambang batas) untuk presiden. Sama          merdeka.co
   Ketua           dengan       Pak   Refly       Harun,  itu   m/peristiwa/h
   Mahkamah        menghilangkan hak partai politik.            amdan-
   Konstitusi      Kemudian yang kedua, menjadi tidak           zoelva-nilai-
                                     49




   Periode 2013 logic      karena       ukurannya     pemilu      presidential-
   – 2019          sebelumnya yang orangnya sudah tidak           threshold-
                   ada,"                                          hilangkan-
                   "Sebelum 2019, di 2014 dan 2009, kan           hak-
                   berdekatan pemilu presiden dan pemilu          parpol.html
                   DPR. Pemilu DPR dulu sehingga hasil
                   DPR itu menjadi dasar threshold untuk
                   presiden. Itu masih logic karena DPR-
                   nya sama untuk masa pemerintahan
                   yang sama. Kalau DPR-nya sebelumnya
                   untuk pemerintahan yang akan datang
                   itu enggak logic. Itu sama sekali enggak
                   ada logikanya," paparnya. Menurutnya
                   sistem PT ini harus dihapus menjadi nol
                   persen. “Harus dihapus jadi nol persen.
                   Kecuali pemilu tidak serentak. Kalau
                   pemilu serentak harus nol persen,"
3. Fadli Zon      “Seharusnya       memang      presidential      https://www.v

Bagian 9 dari 44

   Anggota DPR threshold tidak harus 20%, karena                  iva.co.id/berit
   RI     Periode konstitusi mengatakan setiap warga              a/politik/1430
   2019 - 2024     negara berhak memilih dan dipilih.             556-dukung-
                   Semangatnya mempermudah bukan                  refly-gugat-
                   mempersulit.”                                  pt-20-persen-
                                                                  fadli-
                                                                  semangatnya
                                                                  -bukan-
                                                                  mempersulit
                                                                  (9 Desember
                                                                  2021)
4. Tamsil Linrung     “Hulu persoalan adalah Presidential         https://news.
   Anggota DPD        Threshold    alias     ambang     batas     republika.co.
   RI     Periode     pencalonan    presiden.    Aturan    itu    id/berita/qtuai
   2019 - 2024        mengebiri daulat rakyat. Membatasi          3318/preside
                      calon-calon     terbaik    tampil     di    ntial-
                      gelanggang.”                                threshold-
                                                                  mengebiri-
                                                                  daulat-rakyat
                                                                  (29 Mei 2021)
5. Bivitri Susanti,   “Bukan soal persentase, memang              https://nasion
   S. H., LL. M.      harusnya Presidential Threshold harus       al.tempo.co/r
   Pakar Hukum        dihilangkan, istilahnya harus kita          ead/1754335
   Tata Negara        lenyapkan di peraturan perundang-           /ahli-hukum-
                      undangan negara ini. Kita bukan             tata-negara-
                      berbicara 0% segala macam enggak            berpendapat-
                      ada, mesti enggak ada lagi,”                presidential-
                      "Mahkamah Konstitusi makin keliatan         threshold-
                      inkonsistensinya, dari dulu bilang open     harus-
                      legal policy atau terserah yang buat        dihilangkan-
                      undang-undang.            Sesungguhnya      turut-andil-
                      argumen tersebut sangat keliru, karena      suburkan-
                      ini soal yang punya konstitusional sangat   oligarki
                                     50




                     penting. Sehingga jelas Mahkamah             (31 Juli 2023)
                     Konstitusi harus ‘cawe cawe’ karena
                     mereka yang kontrol jalannya eksekutif
                     dan legislatif,”
6. Dr.      Zainal   “Memang soal kandidasi presiden itu          https://wartae
   Arifin Mochtar,   agak membingungkan. Karena ambang            konomi.co.id/
   S. H., LL.M.      batas pencalonan ini sebenarnya tidak        read381031/
   Pakar Hukum       diatur dalam UUD manapun,”                   zainal-arifin-
   Tata Negara       “Angkanya pun sangat fantastis 20            mochtar-
                     persen,      Saya      termasuk      yang    blak-blakan-
                     mengatakan bahwa hal ini tidak perlu         presidential-
                     diatur.    Karena    syarat     kandidasi    threshold-
                     sebenarnya sudah ada dalam UUD,”             membingung
                     “Syarat itu adalah, dia harus calon          kan
                     peserta pemilihan umum dari partai           (17
                     politik. Selama dia menjadi peserta          Desember
                     pemilihan        umum,      dia     boleh    2021)
                     mengkandidatkan seseorang,”
                     “20 persen itu kelihatannya lebih
                     menguntungkan partai-partai tertentu
                     yang kemudian mencoba menutup
                     peluang partai lain untuk mengajukan
                     kandidat,”
7. Prof. Dr. K.H.    “Ke depan sebenarnya harus ada               https://www.c
   Haedar Nashir,    perbaikan (presidential threshold) 20        nnindonesia.
   M.Si.             persen harus diturunkan lagi biar nanti      com/nasional
   Ketua    Umum     pasangan calon lebih banyak. Memang          /2023062514
   Pimpinan Pusat    kalau terlalu banyak itu 'kan repot juga.    3902-617-
   Muhammadiyah
                     Akan tetapi jangan terlalu terbatas juga,"   966321/muh
                     Dengan pilihan capres yang lebih             ammadiyah-
                     banyak, maka ruang publik makin              usul-
                     tersalurkan sehingga tidak terjadi           presidential-
                     apatisme politik.                            threshold-
                                                                  diturunkan-
                                                                  dari-20-
                                                                  persen
                                                                  https://nasion
                                                                  al.tempo.co/r
                                                                  ead/1741194
                                                                  /haedar-
                                                                  nashir-usul-
                                                                  angka-
                                                                  presidential-
                                                                  threshold-
                                                                  diturunkan
                                                                  (25       Juni
                                                                  2023)

 70. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipaparkan tersebut. Pemohon
    meminta kepada mahkamah untuk dapat masuk lebih jauh terkait open
                                  51




   legal policy Presidential Threshold pada ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,
   dan menyatakan ketentuan Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945
   karena menyebabkan terlanggarnya hak-hak sebagai pemilih.
71. Bahwa Mahkamah pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap
   perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang juga
   merupakan open legal policy, Mahkamah dapat masuk lebih jauh dan
   membatasi open legal policy tersebut. Sehingga menurut Para Pemohon
   tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk tidak melakukan hal yang sama
   dalam perkara ini.
72. Bahwa Para Pemohon sengaja memilih waktu mengajukan Permohonan a
   quo pasca selesainya Pemilihan Presiden Tahun 2024. Momentum ini
   sebagai bukti bahwa Permohonan yang diajukan Para Pemohon bukanlah
   Permohonan yang bersifat politis. Melainkan Permohonan ini adalah murni
   perjuangan akademik dan advokasi konstitusional Para Pemohon. Oleh
   karena itu Para Pemohon berharap agar Mahkamah dapat benar-benar
   mempertimbangkan Permohonan Para Pemohon.
73. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Pasal 222 UU Pemilu telah dilakukan
   pengujian sebanyak 33 kali. Dalam putusannya terhadap perkara-perkara
   a quo Mahkamah cenderung untuk tidak melanjutkan ke pemeriksaan
   persidangan. Menurut Para Pemohon fakta tersebut menunjukan bahwa
   terdapat masalah pada ketentuan Pasal 222 UU Pemilu. Fakta tersebut
   juga harus dilihat sebagai bukti sosiologis aspirasi konstitusional warga
   negara yang menginginkan Pasal 222 UU Pemilu dihapus, maka
   seharusnya hal tersebut menjadi fakta sosiologis yang dipertimbangkan
   oleh pembentuk undang-undang. Namun, sampai saat diajukannya
   Permohonan ini baik DPR maupun Presiden sebagai lembaga yang
   memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang tidak memiliki
   itikad baik untuk melaksanakan aspirasi warga negara tersebut. Dengan
   demikian Para Pemohon berharap kepada Mahkamah agar melanjutkan
   perkara a quo ke pemeriksaan persidangan supaya Para Pemohon dan
   seluruh warga negara Indonesia dapat mendengarkan penjelasan atas
   sikap DPR dan Presiden terhadap perkara a quo.
74. Sebelum menyampaikan petitum dalam permohonan kami izinkanlah para
   Pemohon meminta kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
                                         52




          yang memeriksa dan mengadili permohonan ini, untuk mempertibangkan
          secara mendalam mengingat Pemilihan Presiden Tahun 2024 sudah
          berakhir. Momentum ini sebagai bukti bahwa Permohonan yang diajukan
          Para Pemohon bukanlah Permohonan yang bersifat politis. Akan tetapi
          murni merupakan bentuk perjuangan akademik dan advokasi konstitusional
          Para Pemohon.
IV.   PETITUM
      Berdasarkan fakta, uraian dan alasan yang telah dijelaskan di atas, sehingga
      dapat kiranya Mahkamah Konstitusi secara bijak untuk memutus hal-hal
      sebagai berikut:
      1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
      2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
          Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
          Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
          mengikat.
      3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
          Indonesia sebagaimana mestinya.
      Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).

[2.2]       Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-8 namun bukti P-8 tidak dibubuhi meterai sebagai berikut:

 1.     Bukti P-1     : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon;
 2.     Bukti P-2     : Fotokopi Bukti para Pemohon terdapat dalam Daftar Pemilih
                        Tetap;
 3.     Bukti P-3     : Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa para Pemohon;
 4.     Bukti P-4     : Fotokopi AD/ART Komunitas Pemerhati Konstitusi;
 5.     Bukti P-5     : Fotokopi Sertifikat keiukutsertaan Debat Bawaslu;
 6.     Bukti P-6     : Fotokopi Sertifikat keikutsertaan Forum Akademik Nasional.
 7.     Bukti P-7     : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                        Tahun 1945 Dalam Satu Naskah;
 8.     Bukti P-8     : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
                        Pemilihan Umum (tidak dibubuhi meterai).
                                          53




           Selanjutnya, untuk memperkuat dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan
ahli bernama Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., yang didengar keterangannya
pada    persidangan    tanggal    13   November     2024,   yang   pada   pokoknya
mengemukakan sebagai berikut:

SAATNYA MAHKAMAH KONSTITUSI                    MENGUBAH      ABUSIVE      JUDICIAL
REVIEW MENJADI RESPONSIVE JUDICIAL REVIEW DALAM MENGUJI
KETENTUAN PRESIDENTIAL CANDIDACY THRESHOLD

Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan berlakunya ketentuan tersebut telah
menyebabkan kerugian konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang
masing- masing berbunyi:
•   Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
    hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
    dengan tidak ada kecualinya.
•   Pasal 28C ayat (1): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
    memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
    dan negaranya
•   Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
    dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
•   Pasal 28I ayat (3): Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
    diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
    terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

       Para Pemohon mendalilkan bahwa berlakunya ketentuan tersebut telah
menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional sebagai pemilih di dalam Pemilu.
Sebelum menyampaikan argumen-argumen utama dari keterangan ahli ini, terlebih
dahulu akan diulas mengenai betapa seringnya permohonan pengujian Pasal 222
UU Pemilu tentang PCT diajukan untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

2. Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah Ketentuan Yang Paling Sering
    Diuji Sepanjang Berdirinya Mahkamah Konstitusi.

       Sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003,
undang-undang yang paling sering diuji adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dimana Mahkamah Konstitusi telah memutus sebanyak 152
perkara dari total 1881 putusan sampai dengan 13 November 2024 (8% dari total
                                         54




perkara PUU). Dari UU Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan yang paling sering diuji
adalah Pasal 222. Paling tidak sampai dengan saat ini telah ada 32 perkara. Bila
ditambah dengan tiga perkara permohonan Pasal PCT yang sedang ditangani,
maka sudah ada 35 perkara yang dihadapkan kepada MK untuk meninjau Pasal
222. Hal ini menjadikan Pasal 222 menjadi ketentuan di dalam undang-undang yang
paling sering diuji sepanjang sejarah MK berdiri.
      Apa yang bisa dipetik dari kondisi ini? Pertama, warga negara menilai bahwa
ketentuan Pasal 222 memiliki persoalan konstitusional sekaligus permasalahan
sosial-politik yang mengganggu proses demokratisasi di Indonesia. Kedua,
besarnya harapan kepada MK untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan yang
menghambat mekarnya demokrasi di Indonesia, khususnya dalam konteks
pemilihan presiden. Ketiga, upaya untuk menghapus PCT agar membuat
pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi semakin kompetitif selalu
mengalami jalan buntu.
      Kondisi ini menunjukkan bahwa ketentuan PCT dalam Pasal 222 UU Pemilu
telah menjadi apa yang patut disebut sebagai democracy blind spot atau titik buta
demokrasi. Hal ini karena permasalahan PCT merupakan yang tak terlihat atau
diabaikan oleh proses demokrasi baik karena kurangnya perhatian partai politik,
serta kegagalan institusi demokrasi dan negara hukum untuk menghadirkan sistem
pemilihan presiden yang kompetitif karena hambatan yang tersedia dari Pasal 222
UU Pemilu


                            KATEGORI AMAR PUTUSAN
                                                Ditarik Kembali, 3
                                                        Ditolak, 4
                                                        Ditolak + Tidak
                                                        Dapat DIterima, 2


             Tidak Dapat DIterima, 23




      Dari 32 perkara yang pernah diputuskan oleh MK, dapat diketahui bahwa
putusan yang paling banyak adalah yang dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (23
perkara), DITOLAK (4 perkara), DITOLAK DAN TIDAK DAPAT DITERIMA (1
perkara), dan DITARIK KEMBALI (3 perkara). Sepanjang sejarah Mahkamah
                                       55




Konstitusi, mayoritas hakim menilai masih perlu mempertahankan Pasal 222,
sementara itu sebagian hakim (4 orang hakim konstitusi) yang berpandangan bahwa
PCT harus dihapuskan.

3. Pertentangan dalam pertimbangan hukum Mahkamah

      Dari berbagai putusan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu telah dapat
diperoleh argumen-argumen utama dari majelis hakim yang mempertahankan PCT
dan hakim konstitusi yang menilai bahwa ketentuan PCT seharusnya sudah tidak
perlu dipertahankan lagi. Perbandingan pertimbangan Hakim konstitusi dapat
diringkas ke dalam tabel berikut:

          Tabel 1. Perbandingan Pertimbangan Hukum Hakim terkait
                       Presidential Candidacy Threshold

 Pro-Presidential Candidacy Threshold        Kontra-Presidential Candidacy
 1. Open Legal Policy (kebijakan hukum 1. Memberikan     Threshold

Bagian 10 dari 44

                                                               perlakuan yang
    terbuka)                                  sama untuk memenuhi hak partai
 2. Penyederhanaan partai politik             politik
 3. Dukungan        parpol di    DPR       2. Pemilu serentak antara Pilres dan
    menjadi syarat stabilitas pemerintahan    Pileg
 4. Memperkuat sistem presidensial         3. Dukungan dari DPR periode
                                              sebelumnya       tidak   menjamin
                                              stabilitas pemerintahan
                                           4. Calon      yang banyak
                                              mengurangi keterbelahan dalam
                                              masyarakat.
                                           5. Perbandingan dengan sistem
                                              presidensial di negara lain, seperti
                                              di Amerika        Latin yang tidak
                                              menggunakan ketentuan ambang
                                              batas pencalonan presiden


      Ketika mayoritas hakim menilai bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah
kebijakan hukum terbuka (open legal policy), maka sebenarnya putusan diambil
tidak lagi sepenuhnya pada konstitusionalitas norma suatu ketentuan dalam UU,
melainkan pada rambu-rambu yang perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-
undang untuk menjaga agar ketentuan yang dibuatnya tidak bertentangan dengan
prinsip dasar konstitusi. Ketika Mahkamah menilai bahwa suatu ketentuan
merupakan open legal policy, maka pilihan tersebut pada dasarnya karena norma di
dalam ketentuan tersebut (i) tidak diatur dalam UUD 1945; (ii) merupakan
pengaturan tambahan (yang tidak diatur UUD 1945) sebagai konsekuensi dari
                                       56




dilaksanakannya perintah eksplisit UUD 1945; (iii) sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk UU; (iv) tidak terkait dengan konstitusionalitas norma; dan/atau (v)
merupakan perintah UUD 1945 kepada pembentuk UU untuk mengatur lebih lanjut.
Singkat kata, suatu norma yang dikategorikan sebagai open legal policy merupakan
suatu norma yang dinamis yang bisa saja diubah oleh pembentuk undang-undang
atau dengan memperhatikan beberapa pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.

       Ahli menilai dalam kondisi dimana hakim konstitusi terbelah pandangannya
terhadap konstitusionalitas suatu norma, maka tidak berarti bahwa pertimbangan
hakim minoritas merupakan sesuatu yang inkonstitusional. Ahli menilai bahwa
pandangan     yang   bertolak   belakang    tersebut   sama-sama   memiliki   nilai
konstitusionalitas, namun keberlakukannya sangat bergantung dari suara mayoritas
hakim yang menangani perkara. Sebagaimana nanti juga akan dipaparkan oleh ahli,
bahwa pandangan hakim dissenting pada masa lalu bisa berubah menjadi
pandangan hakim mayoritas pada masa berikutnya, demikian pula sebaliknya.

       Banyaknya permohonan yang Tidak Dapat Diterima karena berlakunya
prinsip nebis in idem. Pasal 60 UU MK menentukan bahwa terhadap materi muatan,
pasal, ayat dan/atau bagian yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali. Namun ada pengecualian bahwa pengujian kembali tersebut dapat
dilakukan apabila ada dasar konstitusional pengujian yang berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi MK
untuk mengubah pandangan konstitusionalnya dalam menguji norma yang sama
dengan mengesampingkan atau bahkan mengubah pertimbangan hukum dalam
putusan sebelumnya. Hal inilah di dalam praktik peradilan disebut dengan praktik
overruling.

4. Praktik Overruling dalam pengujian undang-undang.

       Pengujian kembali ketentuan yang sama, meskipun telah diuji berkali-kali,
tetap memiliki relevansi untuk dipertimbangkan. Permohonan ini bisa menjadi pintu
masuk bagi Mahkamah untuk melakukan evaluasi terhadap padangan terdahulu
terhadap PCT. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah pandangan sebelumnya
masih relevan dan patut dipertahankan atau malah sebaliknya. Bila pertimbangan
lama sudah tidak relevan, maka Mahkamah dapat mengesampingkan pertimbangan
dari putusan sebelumnya dan memberikan suatu pertimbangan-pertimbangan baru
                                           57




untuk memberikan makna konstitusionalitas suatu norma untuk dilaksanakan ke
depan.

       Hal inilah yang disebut dengan praktik overruling (overruling practice). Praktik
overruling adalah putusan pengadilan yang mengesampingkan atau mengganti
putusan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan
hukum, masyarakat, atau prinsip keadilan yang lebih mutakhir. Praktik ini
merupakan lawan dari stare decisis sebagai prinsip hukum yang mendorong
pengadilan untuk mengikuti preseden atau putusan-putusan terdahulu dalam kasus
yang serupa, guna menjaga konsistensi dan stabilitas hukum. Stare decisis pada
umumnya menjadi suatu pegangan utama bagi hakim-hakim dalam tradisi common
law karena ketertiban hukumnya dibentuk dari konsistensi dalam mengadili kasus-
kasus yang sama oleh pengadilan yang berbeda-beda. Sedangkan pada negara
dengan tradisi civil law, keterikatan terhadap preseden lebih longgar dari pada
negara dengan tradisi common law. Meskipun demikian, praktik overruling pun telah
dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam tradisi peradilan di negara dengan
tradisi common law.

       Dalam perkara Casey v. Planned Parenthood of Pennsylvania (1992), Chief
Justice William H. Rehnquist dari Mahkamah Agung Amerika Serikat, dalam
mendukung praktik overruling dan menghendaki hakim tidak terkungkung dengan
stare decisis menyampaikan hal sebagai berikut (Burton, 2014):
“It is evident that stare decisis is not an absolute and unchangeable rule, particularly
when it comes to matters involving the interpretation of the Federal Constitution. As
repair by legislative action other than constitutional amendment is not conceivable,
incorrect decisions in these constitutional matters frequently persist for a particularly
long time. Therefore, it is our responsibility to correct constitutional interpretations
that “deviate from the correct understanding” of the document.
       Oleh karena itu, praktik overruling pun tidak jarang terjadi di Amerika Serikat.
Contoh terkenal dari praktik overruling dalam sistem hukum Amerika Serikat adalah
kasus Brown v. Board of Education (1954), di mana Mahkamah Agung AS
membatalkan putusan Plessy v. Ferguson (1896) yang mengesahkan pemisahan
rasial di fasilitas umum. Putusan Supreme Court Amerika Serikat untuk kasus Brown
v. Board of Education menandai perubahan besar dalam hukum hak sipil yang
sekaligus mencerminkan perubahan sikap sosial masyarakat yang diafirmasi oleh
pengadilan mengatasi segregasi penduduk pada waktu itu. Melalui putusan itu,
pandangan umum rasialis yang dibenarkan oleh pengadilan sebelumnya dipatahkan
                                         58




oleh suatu cara pandang baru yang diterima oleh majelis hakim untuk mengakhiri
segregasi murid di sekolah berdasarkan warna kulitnya.

        Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga telah beberapa kali melakukan
praktik overruling. Pertama, dalam perkara mengenai kedudukan hukum Komisi
Pemberantasan Korupsi. Dalam Putusan MK Nomor 012-016- 019/PUU-IV/2006,
Majelis menilai bahwa KPK merupakan lembaga yang independen (independent
agency), tidak berada di bawah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sementara itu, dalam Putusan Perkara Nomor 36/PUU-XV/2017, Majelis menilai
bahwa     KPK   sebenarnya    merupakan       lembaga   di   ranah   eksekutif,   yang
melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan.

        Kedua, dalam perkara mengenai lembaga untuk menyelesaikan sengketa
hasil pemilihan kepala daerah. Di dalam Putusan Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013
MK menilai bahwa penambahan kewenangan MK mengadili sengketa Pilkada
memperluas dan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. Oleh karena itu perlu
dibentuk badan peradilan khusus pemilu dan sementara badan tersebut belum
terbentuk, maka penyelesaian sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah
Konstitusi. Sementara itu, sembilan tahun kemudian dalam Putusan Nomor 85/PUU-
XX/2022, Mahkamah berpandangan bahwa Pemilihan Kepala Daerah adalah
Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 22E UUD 1945. Sehingga penyelesaian
sengketa hasilnya secara permanen dilakukan oleh MK dan tidak perlu lagi dibentuk
badan peradilan khusus.

        Ketiga, dalam perkara terkait dengan batas usia pernikahan perempuan
dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Meskipun sudah pernah diuji melalui Putusan Perkara Nomor 30-
74/PUU-XII/2014, namun Mahkamah dalam putusan terbaru menilai bahwa
ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan telah menimbulkan diskriminasi atas
dasar jenis kelamin yang berdampak terhadap tidak terpenuhinya hak anak
perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia menurut UUD 1945.
Ketidakadilan yang demikian tersebut karena berlakunya ketentuan open legal
policy bukanlah hal yang bisa ditoleransi.

        Berkaca dari tiga perkara di atas, maka dapat dipahami bahwa praktik
overruling merupakan sesuatu yang semakin lumrah terjadi dalam praktik peradilan
                                       59




di Mahkamah Konstitusi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan praktik overruling
tersebut juga bisa terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan PCT sebagaimana
yang sedang diadili oleh Mahkamah hari ini. Berdasarkan pengamatan ahli, paling
tidak ada tiga faktor yang mendorong terjadinya praktik overruling di Mahkamah
Konstitusi. Pertama, perubahan komposisi hakim di Mahkamah Konstitusi. Hal ini
terjadi karena hakim yang mengadili perkara pada masa kini memiliki pandangan
yang berbeda dengan hakim yang mengadili pada masa lalu. Meskipun dalam
beberapa perkara ada hakim yang terlibat di dalam dua perkara yang sama, namun
posisi mereka tetap konsisten.

      Sebagai contoh perkara terkait dengan badan peradilan khusus pemilu dan
kedudukan MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada. Dalam Putusan Nomor
97/PUU-XI/2013, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief
Hidayat adalah hakim dissenting yang minoritas, namun dalam Putusan Nomor
85/PUU-XX/2022 merupakan hakim mayoritas. Sebaliknya, dalam Putusan MK
Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, Hakim Konstiusi I Dewa Gede Palguna
merupakan hakim mayoritas, namun dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017
merupakan bagian dari hakim dissenting minoritas. Meskipun demikian, perubahan
komposisi hakim bukanlah prasyarat satu-satunya dalam praktik overruling.

      Faktor kedua yang menjadi prakondisi bagi praktik overruling terkait dengan
dimensi pelaksanaan hukum paska putusan Mahkamah. Salah satu pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan tidak perlu
lagi dibentuk badan peradilan khusus, adalah karena pemerintah dan DPR tidak
pernah merencanakan untuk membentuk UU Badan Peradilan Khusus Pemilu,
karena setelah Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, tidak pernah dimasukkan ke dalam
Prolegnas untuk membuat UU tentang Badan Peradilan Khusus tersebut. Demikian
pula dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 dimana MK membatalkan secara
keseluruhan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Sebelumnya MK
pernah memutus permohonan perkara tersebut dalam Putusan Nomor 058-059-
060-063/PUUII/2004     dan   Putusan   Nomor   008/PUU-III/2005)   dimana    MK
menyatakan bahwa UU Sumber Daya Air Conditionally Constitutional. Jadi, ketika
pertimbangan Mahkamah tidak terlaksana/dilaksanakan maka hal itu memberikan
dasar bagi Mahkamah untuk mengeluarkan putusan yang berbeda terhadap
konstitusionalitas suatu norma.
                                           60




       Faktor ketiga dari praktik overruling adalah pertimbangan mengenai
diskriminasi dan ketidakadilan yang tidak dapat lagi ditoleransi (intolerable injustice).
Hal ini terlihat dalam beberapa putusan antara lain Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017
tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Putusan MK Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di
dalam UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

5. Prinsip Pemilu Demokratis sebagai tolak ukur untuk meninjau ulang
   pendirian Mahkamah

       Bagian tadi telah menunjukkan bahwa praktik overruling merupakan sesuatu
yang lazim dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, apa yang perlu
menjadi dasar bagi MK bila hendak melakukan praktik overruling dalam menilai
Pasal 222 UU Pemilu terkait dengan PCT? Ahli menilai paling tidak ada enam
argumen utama yang bisa dipertimbangkan, yaitu terkait dengan (a) original intent
Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945; (b) Electoral Monopoly yang
bertentangan dengan Prinsip Pemilu Demokratis; (c) Ambang batas pencalonan
sudah tidak seusuai dengan prinsip Open Legal Policy; (d) Menghubungkan PCT
dengan efektivitas pemerintahan bertentangan dengan rasionalitas yang adil; (e)
Efektivitas pemerintahan tidak ditentukan oleh PCT, melainkan oleh Koalisi
Pendukung Pemerintahan setelah Pilpres; (f) Tidak ada relevansi langsung antara
PCT dengan penyederhanaan Partai Politik.

a. Original intent: Pemilu serentak dan pencalonan Presiden dilakukan oleh
   peserta pemilu yang sama.

       Dengan merujuk pada original intent pembahasan mengenai Pemilu dan
Pemilihan Presiden berdasarkan UUD 1945 dapat diperoleh gambaran bahwa
antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPR dilakukan
secara serentak. Sebagaimana bunyi Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 bahwa:
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.”
       Jelas bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pileg dilakukan secara
bersamaan dengan peserta pemilihan pada waktu yang bersamaan itu pula. Dengan
demikian, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa: “Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
                                           61




politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.” Dengan
demikian, sudah semestinya bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu pada tahun
yang sama.
      Penggunaan basis kursi dan suara pada Pemilu sebelumnya sebagai basis
pencalonan       Presiden    dan   Wakil   Presiden   bertentangan   dengan   prinsip
keserentakan pemilu yang sudah pernah diputuskan MK dalam Putusan Nomor
55/PUU-XVII/2019 mengenai keserentakan pemilu. Selain itu, hal tersebut juga bisa
menimbulkan komplikasi ketatanegaraan. Misalkan bagaimana bila partai yang
sudah memperoleh kursi atau suara dari Pemilu sebelumnya tidak lagi ikut dalam
Pemilu berikutnya, misalkan karena bubar atau dibubarkan? Apakah dia masih
memiliki hak padahal bukan merupakan peserta pemilu ketika Pilpres diadakan
bersamaan dengan Pileg? Apakah dasar pengajuan calon presiden itu atas dasar
kepesertaannya dalam pemilu sebelumnya, atau kepesertaan pada saat Pilpres
dilaksanakan.
      Permasalahan lain, menggunakan perolehan kursi dan suara dari dari pemilu
sebelumnya jelas-jelas menciptakan ketidakadilan bagi peserta pemilu baru yang
menurut UUD 1945 juga diberikan hak untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil
Presiden. Adanya penilaian bahwa perolehan kursi dan suara dari Pemilu
sebelumnya bisa dipergunakan sebagai dasar pencalonan Presiden justru
menunjukkan adanya monopoli electoral (electoral monopoly) kepada partai-partai
yang memperoleh kursi dan suara dari pemilu sebelumnya. Sehingga menciptakan
kompetisi tidak adil dengan partai politik yang baru mengikuti Pemilu.

b. Electoral Monopoly yang bertentangan dengan Prinsip Pemilu Demokratis

Ramlan Surbakti (2018) menyebutkan ada tujuh prinsip pemilu demokratis yang bisa

Bagian 11 dari 44

menjadi tolak ukur untuk menata penyelenggaraan pemilu, termasuk untuk menilai
ketentuan PCT. Ketujuh prinsip itu antara lain:
1. Kesetaraan antarwarga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan
   suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah
   pemilihan;
2. Kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis;
3. Persaingan bebas dan adil antarkontestan pemilu;
4. Partisipasi     seluruh   pemangku      kepentingan   dalam   seluruh   rangkaian
   penyelenggaraan tahap pemilu;
                                         62




5. Badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan imparsial;
6. Integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi, dan pelaporan suara pemilu;
7. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu. (Ramlan Surbakti,
   “Pemilu Berintegritas Dan Adil,” Harian Kompas, February 14, 2014.)

       Dari tujuh prinsip pemilu demokratis tersebut, salah satu prinsip yang penting
terkait dengan persaingan bebas dan adil antarkontestan pemilu. Prinsip ini bertalian
dengan prinsip keadilan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
       Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang memberikan “golden ticket” kepada
partai politik besar menyebabkan terjadinya monopoli pemilu (electoral monopoly).
Electoral Monopoly kondisi dimana dominasi kekuasaan oleh satu partai politik atau
sekelompok elit politik dalam sistem pemilu sehingga mereka memiliki kendali penuh
atau sebagian besar terhadap proses pemilu. Dalam konteks pemilu demokratis,
monopoli elektoral menyebabkan pesaing politik memiliki akses yang terbatas atau
bahkan terhalang untuk berpartisipasi secara adil, baik melalui aturan yang tidak
proporsional, kendali atas lembaga pemilu, atau akses yang tidak merata terhadap
sumber daya dan media. Hal ini terjadi pula dalam hal pengendalian terhadap
pencalonan dalam Pemilihan Presiden melalui ketentuan PCT.
       Ada sejumlah bahaya yang ditimbulkan dari monopoli elektoral karena bisa
mengancam keberagaman politik karena calon ditentukan secara terbatas oleh
partai politik besar. Kondisi ini menurut Samuel Issacharoff and Richard Pildes
(1998) bisa menyebabkan “Partisan Lock Up”, dimana suatu kekuatan politik
mengunci akses untuk masuk ke dalam pemilu demokratis. Akibatnya, calon yang
disediakan selalu sama dari satu pemilu ke pemilu lain, atau bahkan kondisi ini bisa
menyuburkan politik dinasti dan calon tunggal dalam kontestasi elektoral. Kita
sedang menyaksikan bagaimana hal ini sedang berlangsung dalam konteks
penyelenggaraan Pilkada yang banyak diikuti oleh Pasangan Calon tunggal. Bahkan
tidak tertutup kemungkinan bila PCT tetap dipertahankan maka Pilpres tahun 2029
hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.
       Ketentuan PCT yang memberikan “golden ticket” kepada partai-partai besar
juga bertentangan dengan pemenuhan hak politik baik bagi bakal calon maupun
bagi pemilih untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap paling
sesuai untuk menjalankan aspirasinya sebagai wujud dari kedaulatan rakyat.
                                           63




c. Ambang Batas Pencalonan Sudah tidak sejalan dengan prinsip Open Legal
     Policy

Salah satu argumen utama bagi Mahkamah mempertahankan Pasal 222 UU Pemilu
adalah dengan menilai bahwa ketentuan tersebut merupakan Kebijakan Hukum
Terbuka (Open Legal Policy). Mahkamah sendiri telah memberikan rambu-rambu
bahwa suatu norma yang Open Legal Policy haruslah dianggap konstitusional
sepanjang memenuhi sebelas kriteria berikut ini, antara lain pernah dinyatakan
dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017:
a. tidak melanggar moralitas;
b. tidak melanggar rasionalitas;
c. bukan ketidakadilan yang intolerable,
d. tidak melampaui kewenangan pembentuk UU;
e. bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan;
f. tidak bertentangan dengan UUD 1945,
g. tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945;
h. tidak bertentangan dengan hak politik;
i.   tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat;
j.   tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur); dan/atau
k. tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de
     pouvoir).

        Dalam kaitan dengan ambang batas pencalonan (threshold), Mahkamah
Konstitusi telah memperhatikan bahwa penentuan ambang batas bertentangan
dengan prinsip Open Legal Policy yang diperbolehkan menurut UUD 1945. Dalam
Putusan       Nomor   116/PUU-XXI/2023      terkait   dengan   pengujian   ketentuan
parliamentary threshold dalam UU Pemilu, Mahkamah menilai bahwa penentuan
Parliamentary Threshold 4% disusun tidak berdasarkan pada metode dan argumen
yang memadai dapat dibuktikan. Ketentuan Parliamentary Threshold juga telah
menimbulkan      disporporsional   suara   di   tengah   penerapan   sistem   pemilu
proporsional. Selain itu, banyaknya suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi
(unconverted votes) telah mencederai prinsip kedaulatan keadilan pemilu, dan
kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.

        Dalam kaitannya dengan PCT dapat pula diargumenkan bahwa penentuan
20% kursi atau 25% suara sebagai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
                                         64




Presiden juga tidak didasarkan pada metode dan argumen yang dapat dibuktikan
rasionalitasnya. Bagaimana ketentuan itu dianggap sebagai landasan untuk
membangun sistem presidensial yang efektif?

      Demikian pula Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah
ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah menilai bahwa Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (3) UU 10/2016 telah ternyata tidak sejalan dengan prinsip pemilihan
yang demokratis dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi partai politik
peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah, seperti dijamin dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Bila dikaitkan dengan Ketentuan PCT dalam Pasal 222 UU Pemilu,
maka ketentuan tersebut telah menghilangkan hak partai politik baru yang menjadi
peserta Pileg yang serentak dengan Pilpres karena dasar pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden didasarkan pada perolehan hasil Pemilu sebelumnya.

d. Menghubungkan PCT dengan Efektivitas Pemerintahan dalam Sistem
   Presidensial   Bertentangan     dengan     Rasionalitas   yang     Berkeadilan
   (Predictable Procedure, Unpredictable Result)

      Salah satu pertimbangan yang selama ini digunakan oleh Mahkamah untuk
mempertahankan PCT adalah untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan
pemerintah dalam Sistem Presidensial. Argumen ini bersifat logis dan rasional
apabila   diterapkan   dalam   konteks    penyelenggaraan    pemilu   DPR    yang
diselenggarakan terlebih dahulu dan menjadi basis pencalonan Presiden yang
diadakan kemudian. Sehingga formasi kursi dukungan DPR sekaligus akan menjadi
dukungan terhadap calon Presiden bila terpilih. Namun, hal ini tidak relevan
dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak untuk DPR dan
Presiden/Wakil Presiden.

      Apalagi yang dijadikan sebagai basis pencalonan menurut Pasal 222 UU
Pemilu adalah 20% kursi atau 25% suara sah dari Pemilu lima tahun sebelumnya.
Hal ini merupakan sesuatu yang tidak logis dan tidak rasional karena dua hal.
Pertama, hasil perolehan kursi Pemilu lima tahun sebelumnya tidak bisa dijadikan
sebagai dasar untuk memberikan dukungan kepada Presiden terpilih untuk lima
tahun kedepan, sebab formasi kursi dan suara dari lima tahun sebelumnya akan
berakhir pada saat Pemilihan Anggota DPR yang baru ketika diselenggarakan
bersamaan dengan Pemilihan Presiden.
                                          65




          Membangun asumsi bahwa perolehan kursi dan suara sah dari Pemilihan
Anggota DPR dari lima tahun sebelumnya dan masih relevan untuk menjaga
stabilitas pemerintahan dari hasil Pemilihan Presiden untuk lima tahun kedepan,
hadir sebagai hasil pemikiran yang judgmental terhadap hasil pemilu bahkan ketika
pemilu belum dilaksanakan. Hal ini bertentangan dengan prinsip Pemilu yang Jujur
dan Adil yang seharusnya adalah Predictable Procedure, Unpredictable Result.
Adanya anggapan bahwa Partai yang memiliki kursi besar pada Pemilu 5 tahun
sebelumnya dan juga akan memiliki kursi besar untuk mendukung Presiden 5 tahun
berikutnya adalah cermin dari sesuatu yang tidak adil sejak dalam pikiran.

e. Efektivitas pemerintahan tidak ditentukan oleh PCT, melainkan oleh koalisi
   pendukung pemerintahan setelah Pemilihan Presiden

          Hal ini ditambah lagi dengan fakta bahwa di Indonesia selalu ada perbedaan
antara koalisi Parpol dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan
Koalisi     Parpol   Pembentukan    Pemerintahan.    Oleh   karena   itu,   efektivitas
pemerintahan ditentukan oleh koalisi pendukung pelaksanaan pemerintahan, bukan
oleh PCT. Selama tidak ada larangan bagi Parpol untuk mengalihkan dukungan
setelah Pemilihan Presiden dilakukan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan
dengan dukungan Parpol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem
presidensial. Fakta empiris menunjukkan data sebagai berikut:
  Tabel 2. Koalisi Pencalonan Dibandingkan dengan Koalisi Pemerintahan
     Masa             Koalisi Pencalonan         Koalisi Pemerintahan
  Kepresidenan         Parpol              %        Parpol         %
 SBY-JK (2004- Demokrat, PBB, PKPI      12,36% Demokrat,        71,96%
 2009)                                         Golkar,    PKS,
                                               PAN, PKB, PPP,
                                               PBB, PKPI
 SBY-Boediono Demokrat, PKB, PAN, 56,60% Demokrat,              75,53%
 (2009-2014)    PKS                            Golkar,    PKS,
                                               PAN, PPP, PKB
 Jokowi-JK      PDIP,Hanura, Nasdem, 36,96% PDIP, Hanura, 69,00%
 (2014-2019)    PKB                            Nasdem, PKB +
                                               Golkar, PAN dan
                                               PPP
 Jokowi-Maruf   PDIP,Golkar, PKB, PPP, 60,36% PDIP,     Golkar, 88,67%
 Amin    (2019- Nasdem, Hanura                 PKB, PPP,
 2024)                                         Nasdem        +
                                               Gerindra, PAN,
                                               dan Demokrat.
                                        66




 Prabowo-       Gerindra, Golkar, PAN, 45,00% Gerindra,        60,00%
 Gibran (2024 - Demokrat, PBB, Gelora,        Golkar,   PKB,
 …)             PSI, Garuda                   PKS, PAN,
                                              Demokrat, PSI,
                                              Perindo, Gelora,
                                              PBB
     Tabel di atas menunjukkan bahwa praktik empiris menunjukkan bahwa
sedikitnya persentase dukungan kursi dan suara sah untuk pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden tidak menyebabkan sedikit pula dukungan kepada Presiden
dalam membentuk pemerintahannya. Jadi, selama tidak ada larangan bagi Parpol
untuk mendukung pemerintahan terpilih setelah pemilu selesai, maka kekhawatiran
terjadinya kondisi Presiden dengan dukungan minor dari parlemen tidak pernah
menemukan bukti empirisnya.

f. Gagasan untuk Melakukan Penyederhanaan Partai Politik melalui PCT
   Sudah Tidak Relevan Dipertahankan

      Pertimbangan lain yang selama ini dipertahankan oleh Mahkamah untuk
mempertahankan PCT adalah untuk melakukan penyederhanaan Partai Politik.
Pada dasarnya gagasan bahwa Partai Politik harus sederhana dan dibatasi adalah
pandangan yang bertentangan dengan Demokrasi itu sendiri. Hanya pemimpin
otoritarian yang mencoba untuk membatasi tumbuh kembangnya Partai Politik
seperti yang dilakukan oleh Presiden Soekarno pada masa Demokrasi Terpimpin
yang mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 dan membuat
pengaturan mengenai registrasi partai politik yang menyisakan 10 Parpol pada masa
itu. Demikian pula yang dilakukan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1973 yang
melakukan fusi Partai Politik yang mereduksinya menjadi dua Partai Politik dan satu
Golkar.

      Selain itu, PCT pada dasarnya tidak punya hubungan kausal dengan
penyederhanaan Partai Politik. Pandangan yang menghubungkan antara PCT
dengan penyederhanaan Parpol bersifat hipotetis dari pada empiris. Belum ada bukti
yang menunjukkan hubungan kausal tersebut. Bahkan pada dasarnya dalam Sistem
Presidensial, dukungan dari mayoritas absolut dari Anggota Parlemen bukanlah
syarat mutlak bagi efektivitas pemerintahan. Hal ini berbeda diametral dengan
pemerintahan dengan Sistem Parlementer yang mengharuskan adanya dukungan
mayoritas absolut dari Anggota Parlemen.
                                        67




      Penyederhanaan Parpol, bila diperlukan, justru dapat dilakukan dengan
memperkuat prosedur pendirian Parpol untuk ikut dalam Pemilu. Selain itu dengan
menata regulasi yang berkaitan dengan Parliamentary Threshold. Namun hal ini pun
harus hati-hati dilakukan, sebagaimana pertimbangan dalam Putusan MK No.
116/PUU- XXI/2023 terkait dengan pengujian ketentuan Parliamentary Threshold
dalam UU Pemilu, Mahkamah menilai bahwa penentuan Parliamentary Threshold
jangan menimbulkan disproporsional yang menyebabkan banyak suara pemilih
yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi (unconverted votes).

6. Mempertahankan Pasal 222 adalah praktik abusive judicial review

      Ahli   berpandangan     bahwa     putusan-putusan    MK    terdahulu    yang
mempertahankan Pasal 222 UU Pemilu merupakan praktik dari abusive judicial
review. Menurut Rosalind Dixon dan David Landau dalam bukunya Abusive
Constitutional Borrowing: Legal Globalization and The Subversion of Liberal
Democracy (2021), abusive judicial review adalah praktik judicial review yang
disalahgunakan oleh pengadilan untuk memperkuat kekuasaan rezim otoriter atau
menekan nilai-nilai demokratis, bukannya untuk melindungi hak-hak individu atau
mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi.

      Abusive judicial review tampil melalui penggunaan bahasa atau konsep
hukum yang tampak netral atau sesuai dengan standar hukum konstitusi, tetapi
tujuannya adalah untuk memanipulasi hukum demi kepentingan rezim atau untuk
membatasi ruang kompetisi dalam demokrasi elektoral. Lebih lanjut, Dixon dan
Landau membedakan abusive judicial review menjadi dua jenis, yaitu weak abusive
judicial review dan strong abusive judicial review. Pertama, Weak abusive judicial
review adalah praktik di mana pengadilan secara tidak langsung menghambat atau
membatasi proses demokrasi, tetapi tidak sampai pada tingkat pembatalan penuh
norma-norma hukum. Pengadilan menerapkan interpretasi hukum yang sangat
terbatas atau menggunakan alasan teknis yang memungkinkan pemerintah atau
rezim untuk tetap menjalankan kebijakan atau praktik yang tidak sepenuhnya
sejalan dengan demokrasi atau hak asasi manusia, tetapi tetap terlihat "sah" secara
prosedural. Dalam jenis ini, judicial review digunakan untuk mendukung otoritas
negara secara halus tanpa secara langsung atau drastis menghilangkan hak-hak
atau prinsip-prinsip demokrasi. Putusan-putusan Mahkamah yang mempertahankan
PCT termasuk dalam kategori ini.
                                        68




      Sementara itu, strong abusive judicial review adalah bentuk penyalahgunaan
yang lebih dalam, di mana pengadilan secara aktif membatalkan atau mengubah
norma atau prinsip yang fundamental bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Jenis
ini mencakup putusan-putusan pengadilan yang dengan jelas dan tegas merusak
hak-hak warga negara atau melemahkan lembaga-lembaga demokrasi, sehingga
memperkuat kebijakan anti-demokrasi. Dalam praktik ini, Putusan MK Nomor
006/PUUIV/2006 yang membatalkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah menghilangkan kesempatan bagi
korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan penyelesaian, sekaligus pembatalan

Bagian 12 dari 44

undang-undang tersebut memperkuat impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM
berat pada masa lalu.
7. Menuju    Responsive      Judicial   Review    dan    Menyelamatkan      Pemilu
   Demokratis
      Abusive judicial review adalah judicial review yang dilakukan oleh pengadilan
untuk memfasilitasi konsolidasi kekuasaan pemimpin anti-demokrasi. Praktik ini
telah menjadi suatu fenomena global dan terjadi pada negara-negara yang
mengalami kemunduran demokrasi (democratic backsliding) seperti di Hungaria,
Turki, Venezuela, Polandia, dan termasuk Indonesia. The Economist Intelligence
Unit membangun indeks demokrasi global dan menemukan bahwa trend demokrasi
selalu menurun dari tahun 2006 sampai dengan 2023. Skor Indonesia juga semakin
turun, bahkan sedang berada di tubir jurang Flawed Democracy (Demokrasi Cacat),
yang segera bergeser ke Hybrid Rezim sebagai tahapan lebih lanjut menuju ke
otoritarianisme. Ahli politik dan konstitusipun telah menaruh perhatian yang besar
terhadap studi mengenai ‘Democratic Backsliding’ dalam dua dekade terakhir yang
ditandai dengan semakin banyak publikasi yang terbit berkaitan dengan hal ini (lihat
gambar di bawah).
                                         69




Gambar 2: Tren Publikasi terkait Diskursus Demokratic Backsliding selama Dua
Dekade (Yance Arizona, et al, penelitian tahun 2024, belum dipublikasikan).

      Lawan dari abusive judicial review adalah responsive judicial review. Menurut
Rosalind Dixon dalam bukunya Responsive Judicial Review: Democracy and
Dysfunction in the Modern Age (2023), responsive judicial review adalah pendekatan
di mana pengadilan, terutama pengadilan konstitusi, secara aktif merespons
kebutuhan     dan    perubahan      dalam     masyarakat      demokratis     dengan
mempertimbangkan aspirasi publik, nilai-nilai demokrasi, dan prinsip keadilan
substantif dalam keputusannya. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga
keseimbangan antara independensi peradilan dan sensitivitas terhadap konteks
sosial, politik, dan ekonomi yang dinamis.
      Responsive judicial review semakin diperlukan dalam konteks kontemporer
dimana kecenderungan global sedang menunjukkan trend kemunduran demokrasi
(democratic backsliding) (Huq dan Ginsburg, 2023). Pengadilan semakin dituntut
untuk aktif memainkan peranan penting dalam menjaga kualitas demokrasi,
termasuk demokrasi elektoral. Lebih lanjut, Dixon menguraikan lima karakteristik
dari responsive judicial review, sebagai berikut: (Dixon, Responsive Judicial Review)
a. Fokus pada Penguatan Demokrasi.
   Dalam konteks disfungsi demokrasi, pengadilan harus memainkan peran aktif
   dalam memperkuat institusi demokratis dan melindungi kebebasan sipil. Dalam
   hal ini tercakup pula perlindungan hak-hak minoritas, memastikan pemerintahan
   tetap akuntabel, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghadang
   ancaman terhadap integritas pemilu.
                                         70




b. Menerapkan Penafsiran Konstitusi yang Progresif.
   Pengadilan perlu menafsirkan konstitusi dengan cara yang menyesuaikan
   dengan realitas kontemporer. Responsivitas pengadilan bertujuan agar hukum
   tetap relevan dalam menghadapi perubahan sosial dan tantangan modern
   dengan memperlakukan konstitusi sebagai dokumen hidup (living document)
   yang perlu terus diperbaharui penafsirannya seiring berjalannya waktu.
c. Keseimbangan antara Stabilisasi dan Perubahan.
   Pengadilan perlu menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem hukum dan
   memberikan respons terhadap tantangan baru. Dengan kata lain, pengadilan
   harus mampu memberikan jaminan stabilitas konstitusional sambil merespon
   perubahan yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi.
d. Responsif terhadap Isu Global dan Lokal.
   Pengadilan harus mempertimbangkan konteks internasional saat menafsirkan
   isu-isu konstitusional. Tren global dalam hak asasi manusia, tata kelola
   pemerintahan,     kemunduran       demokrasi   (democratic   backsliding)   dan
   perkembangan teknologi harus menjadi pertimbangan penting dalam proses
   pengambilan keputusan pengadilan.
e. Perlindungan terhadap Hak-hak Dasar.
   Pengadilan harus memosisikan diri untuk melindungi hak-hak dasar, terutama di
   tengah ancaman disfungsi demokrasi yang sering kali mengabaikan atau
   merusak kebebasan individu dan kolektif. Pengadilan harus memastikan bahwa
   hak-hak fundamental tetap dilindungi meskipun terjadi perubahan politik.

      Beberapa putusan MK akhir-akhir ini menunjukkan semakin kuatnya
semangat responsive judicial review tersebut. Misalkan Putusan MK Nomor
116/PUU-XXI/2023 terkait dengan pengujian ketentuan Parliamentary Threshold
dalam UU Pemilu. Melalui putusan tersebut Mahkamah mendorong supaya
Parliamentary Threshold 4% diturunkan karena ketentuan tersebut menyebabkan
banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi (unconverted votes)
dalam pemilihan anggota legislatif.

      Demikian pula dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang
mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pemilihan. Putusan
ini merupakan suatu respons yang positif terhadap proses demokrasi elektoral yang
tengah berlangsung untuk meminimalisir calon tunggal dalam pemilihan kepala
daerah. Dengan demikian, putusan-putusan MK telah berkontribusi terhadap
                                        71




penyelamatan demokrasi lokal dari praktik monopoli pemilu (electoral monopoly)
yang hadir dari persekongkolan partai-partai besar. Trend positif dari responsive
judicial review oleh Mahkamah Konstitusi perlu terus dilanjutkan untuk menjaga
denyut nadi demokrasi konstitutional Indonesia di tengah arus balik kemunduran
demokrasi global.

        Pada titik itu, Mahkamah sedang dihadapkan pada satu Democracy Blind-
Spot terkait dengan ketentuan PCT yang selama ini tak tersentuh. Tepat dalam hal
ini pula Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa memberikan suluh untuk memberikan
secercah cahaya harapan menyelamatkan demokrasi Indonesia ditengah arus
kemunduran demokrasi (democratic backsliding) dan kebangkitan otoritarianisme
(authoritarian resurgence).

[2.3]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal
30 Oktober 2024 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 30 Oktober 2024
yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2024, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Keterangan DPR dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024

Pandangan DPR RI terhadap pokok permohonan.
1. Bahwa sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam
   Undang-Undang NRI Tahun 1945, yaitu dalam Pasal 6A, yang berketentuan
   pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau
   gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum melaksanakan
   pemilihan umum. Sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut
   kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang 42/2008, Pasal 9 Undang-Undang
   42/2008 menentukan bahwa partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi
   sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh suara
   sekurang-kurangnya 25% dari jumlah suara sah nasional dalam pemilihan
   anggota DPR RI yang dapat mengusulkan pasangan presiden dan wakil
   presiden. Ketentuan ini yang disebut dengan presidential threshold dan diatur
   kembali dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu sebagaimana yang diujikan
   dalam permohonan a quo.
2. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
   mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas. Pengusulan
                                        72




   ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang bertanggung
   jawab terhadap pasangan presiden dan wakil presiden yang diusung. Ambang
   batas tersebut diterapkan guna memastikan bahwa calon presiden dan wakil
   presiden memiliki dukungan yang signifikan dari partai politik atau masyarakat.
   Adanya keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan membuat
   sistem presidensial dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-calon
   yang memiliki dukungan minimal dan memastikan calon-calon yang dianggap
   berkualitas dan mampu mencatat dukungan yang signifikan yang dapat maju
   dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu, presidential
   threshold akan memaksa partai politik untuk melakukan konsolidasi politik,
   sehingga akan terjadi koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintah dan
   membangun pemerintah yang efektif. Oleh karena itu, dapat terwujud stabilitas
   politik dengan dukungan yang kuat, sehingga calon presiden diharapkan dapat
   lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan negara.
3. Presidential threshold merupakan mekanisme yang niscaya digunakan dalam
   sistem presidensial dalam multipartai. Presiden membutuhkan dukungan
   mayoritas di parlemen tanpa dukungan mutlak presiden sangat mungkin menjadi
   kurang   desisif   dalam   upaya   menggerakkan     jalan   pemerintahan    dan
   pembangunan sehari-hari. Dengan adanya mekanisme ini dalam jangka panjang
   diharapkan dapat menjamin kesederhanaan jumlah partai politik di masa yang
   akan datang dengan semakin tinggi angka ambang batas, maka diasumsikan
   semakin cepat pula upaya mencapai kesederhanaan jumlah partai politik.
   Akademik RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
4. Untuk menjalankan pengaturan adanya ambang batas dalam pasal a quo
   Undang-Undang Nomor 7/2017, DPR RI berpandangan bahwa konstitusional
   atau setidaknya keberlakuan presidential threshold perlu juga untuk melihat
   pendapat Mahkamah pada poin 3.17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51,
   52, dan 59.
5. Bahwa terkait dengan open legal policy mensyaratkan:
   1. Norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas.
   2. Norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
     di samping tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
     intolerable. DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo Undang-Undang
                                   73




Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai open legal policy
tersebut dengan alasan sebagai berikut.
a.   Bahwa semua ketentuan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar NRI
     Tahun 1945 telah memberikan amanat atau delegasi kepada pembentuk
     undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara
     pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden. Untuk melaksanakan
     amanat tersebut, pembentuk undang-undang telah melaksanakannya
     dengan membentuk Undang-Undang Pemilu yang di dalamnya telah
     memuat hal-hal lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan
     presiden dan wakil presiden. Lebih lanjut ketentuan Pasal 222 Undang-
     Undang a quo merupakan salah satu implementasi dari ketentuan Pasal
     6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar NRI Tahun
     1945. Selain itu, DPR bersama pemerintah sebagai lembaga yang
     diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang sebagaimana
     diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI
     Tahun 1945 telah melaksanakan kewenangan tersebut dan tidaklah
     bertentangan dengan moralitas.
b.   Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun
     1945 pada intinya telah mensyaratkan pasangan calon yang dapat dilantik
     menjadi presiden dan wakil presiden yang salah satunya mendapat suara
     sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar lebih dari setengah jumlah
     provinsi di Indonesia. Dalam rangka mencapai pemenuhan syarat
     tersebut, maka pembentuk undang-undang berusaha untuk mengatur
     ambang batas pencalonan, yaitu minimal sebesar 20% jumlah kursi DPR.
     Apabila tidak ada pengaturan mengenai ambang batas tersebut, maka
     akan sulit mencapai syarat dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang
     Dasar NRI Tahun 1945 dan dapat dipastikan pemilihan presiden akan
     selalu dilaksanakan dalam dua putaran yang berimplikasi pada beban
     negara terutama berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara.
     Dengan demikian ketentuan pasal a quo telah memenuhi rasionalitas
     dalam menerapkan open legal policy.
c.   Bahwa ketentuan pasal a quo tidak menutup kesempatan seluruh partai
     politik yang tidak memiliki kursi di DPR dapat ikut mendukung dan
     bergabung dalam salah satu koalisi pasangan calon presiden dan calon
                                    74




     wakil presiden terkait adanya pembedaan perlakuan terhadap partai
     politik yang memiliki dan tidak memiliki kursi di DPR merupakan hal yang
     dapat ditolerir. Salah satu perbedaan perlakuan tersebut dapat dilihat dari
     Putusan    MK    Nomor     55/PUU-XVIII/2020,     yang    pada    pokoknya
     memutuskan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR, tidak perlu
     dilakukan verifikasi faktual, hanya perlu dilakukan verifikasi administrasi
     saja. Sedangkan terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR
     wajib dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadapnya. Oleh
     karena itu, tidaklah tepat apabila Para Pemohon menyamakan kedudukan
     partai politik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi di DPR.
d.   Mengutip pendapat Prof. Soediman Kartohadiprodjo bahwa menyamakan
     suatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang
     sama. (Pers dan kaum perempuan di Indonesia, Bagir Manan, halaman
     8). Demikian yang dinyatakan oleh Laica Marzuki bahwa keadilan bukan
     hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal
     yang berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012,
     halaman 84). Bagir Manan juga menyatakan hal yang serupa dengan
     Prof. Soediman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki, yaitu adagium lama
     yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang menyatakan, menyamakan
     sesuatu yang berbeda atau tidak sama, sama tidak adilnya dengan
     membedakan yang sama, dengan bahasa yang lebih mudah, dalam
     keadaan tertentu membedakan atau equal treatment itu justru merupakan
     syarat dan cara mewujudkan keadilan. Sebaliknya, dalam keadaan
     tertentu, membuat segala sesuatu serba sama, sedangkan didapati
     berbagai perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa keadilan.
     Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar perbedaan atau equal itu
     menjadi syarat yang mewujudkan keadilan (Putusan Mahkamah
     Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012, halaman 57).
e.   Pandangan di atas juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 010/PUU-
     III/2005, tertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan, “Sepanjang pemilihan
     kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk
     undang-undang, tidak merupakan penyalahan kewenangan, serta tidak
     nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka
     pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.
                                          75




          Oleh karena itu, Pasal a quo selain merupakan norma yang telah umum
   berlaku juga merupakan pasal yang tergolong sebagai kebijakan hukum terbuka
   bagi pembentuk undang-undang (open legal policy) karena merupakan delegasi
   kewenangan langsung dari konstitusi, yaitu dari Pasal 24C ayat (6) Undang-
   Undang Dasar NRI Tahun 1945.
6. Bahwa terhadap petitum Para Pemohon Perkara 62 yang pada intinya meminta
   pada Majelis Hakim untuk membatalkan keseluruhan norma Pasal 222 Undang-
   Undang Pemilu, DPR RI memberikan pandangan bahwa apabila Pasal a quo
   yang memuat ketentuan mengenai presidential threshold                  justru akan
   mengakibatkan ketidakpastian hukum karena tidak terdapat ketentuan yang
   mengatur mengenai tata cara pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
   presiden. Jika merujuk pada Pasal 221 Undang-Undang Pemilu, maka belum
   terdapat kriteria yang jelas tentang legitimasi partai politik seperti apa yang dapat
   mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Bagian 13 dari 44

      Petitum DPR RI bahwa berdasarkan Keterangan tersebut di atas, DPR RI
memohon agar kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut.
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kekuatan kedudukan
   hukum legal standing, sehingga Pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat
   diterima.
2. Menolak Permohonan a quo untuk seluruhnya.
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan.
4. Menyatakan bahwa Pasal 222, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
   Pemilihan Umum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 183,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
   bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
   sebagaimana mestinya.

Keterangan tertulis DPR bertanggal 30 Oktober yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Desember 2024

I. KETENTUAN UU PEMILU YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
  UUD NRI TAHUN 1945
                                     76




Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berketentuan
sebagai berikut:
                                Pasal 222 UU Pemilu
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode
sebelumnya.
yang dianggap para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
  Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan
  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
  ada kecualinya.

Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
  secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa.

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
  hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
  dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
  yang bersifat diskriminatif itu.

       Bahwa Para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya yang pada
intinya sebagai berikut:
Dalam Perkara 62
    Para Pemohon Perkara 62 menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu
melanggar batasan Open Legal Policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable) sehingga bertentangan dengan moralitas demokrasi (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 62 hlm. 11-53).
       Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
Dalam Perkara 62:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
    Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
                                         77




   3. Memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berta Negara Republik
      Indonesia.
  Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
  seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
   A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
      1. Kedudukan Hukum (Legal               Standing) Para Pemohon Dalam
          Pengujian Materiil UU Pemilu
                  Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
          pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
          terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon
          untuk    mengajukan     Permohonan       Pengujian   Undang-Undang     ke
          Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian
          konstitusional berdasarkan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
          Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
          konstitusional sebagai berikut:
          a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
              diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
          b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
              Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
          c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
              bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
              yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
          d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
              hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
              yang dimohonkan pengujian
          e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
              maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
              didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
              Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR
          RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
          sebagai berikut:
                               78




1. Bahwa Para Pemohon menjadikan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
   (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
   sebagai dasar pengujian UU a quo.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
   tidak mengatur terkait hak konstitusional, melainkan ketentuan
   tersebut merupakan prinsip fundamental yang menggariskan konsep
   kedaulatan    rakyat       dan   negara   hukum     sebagai   dasar
   penyelenggaraan negara. Pasal ini menetapkan bahwa kedaulatan
   berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai dengan
   Undang-Undang Dasar, sehingga tidak tepat apabila menjadi batu uji
   dalam Perkara 101.
3. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga tidak
   mengatur terkait hak konstitusional, melainkan mengatur mekanisme
   penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A
   ayat (1) dan ayat (3) mendetailkan proses yang harus diikuti dalam
   pemilihan kepala negara untuk memastikan bahwa pemilihan
   dilaksanakan secara demokratis, melibatkan partai politik atau
   gabungan partai politik.
4. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi Para Pemohon sebagai
   perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk
   memilih dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu,
   perlu diketahui bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
   74/PUU-XVIII/2020,     bertanggal    14   Januari   2021   kemudian
   ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
   66/PUU-XIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 dan Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, bertanggal 29 Maret
   2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
         “[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan
         kedudukan hukum terhadap perseorangan warga negara yang
         memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan dengan
         ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan
         Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan
         mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
         ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
         Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun
         2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
                            79




         pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada
         Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020
         bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
         mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan
         ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
         Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in
         casu, Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau
         gabungan partai politik peserta pemilu.

         [3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta
         Pemilu memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan
         permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu sejalan dengan
         amanat konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
         menentukan pengusulan pasangan calon Presiden dan
         Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau
         gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan.
         Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang
         secara eksplisit menentukan hanya partai politik atau
         gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan
         Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
         kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat
         mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil
         Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
         jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
         diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
         dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan
         konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa
         pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
         permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
         Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik
         peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
         memiliki hak untuk memilih.”


    Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
    ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
    kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
    dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
    Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
                                   80




          tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op
          de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
          ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action
          without legal connection).
         Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
    tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
    konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
    dapat dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan
    bahwa suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan
    ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
         Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
    berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
    (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
    Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
    persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK
    terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum Para Pemohon,
    DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
    Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
    Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
    UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
   1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
      jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (vide Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
      Tahun 1945). Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah
      sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
      rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
      Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
      jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
      Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 (vide Pasal 1 angka 1 UU Pemilu).
   2. Bahwa pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk memilih
      penyelenggara negara atau pemerintah negara Indonesia. Pembukaan
      UUD    NRI   Tahun    1945    mengamanatkan       tujuan   pembentukan
      Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
      Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
                                  81




   kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
   melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
   perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Menurut C.F. Strong, Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana
   mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar
   sistem   perwakilan,    yang        kemudian   menjamin     pemerintahan
   mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
4. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
   dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang
   memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan
   fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya
   tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD
   NRI Tahun 1945. Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden
   dan Wakil Presiden dalam UU Pemilu juga dimaksudkan untuk
   menegaskan sistem presidensial yang kuat dan efektif, di mana
   Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi
   yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas
   pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR (vide
   Penjelasan Umum UU Pemilu).
5. Bahwa    secara   prinsipil,    UU    Pemilu   dibentuk   dengan    dasar
   menyederhanakan        dan     menyelaraskan    serta     menggabungkan
   pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu
   Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
   Presiden dan Wakil Presiden (UU 42/2008); Undang-Undang Nomor 15
   Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-
   Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika
   politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem
   pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam satu
   Undang-Undang,     yaitu       Undang-Undang    tentang    Pemilu   (vide
   Penjelasan Umum UU Pemilu).
6. Bahwa dalam pelaksanaan hak konstitusional warga negara, setiap
   orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
                                 82




     kehidupan    bermasyarakat,      berbangsa,   dan   bernegara.   Dalam
     menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
     pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
     semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
     kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
     dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
     ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (vide Pasal 28J
     UUD NRI Tahun 1945).
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
  1. Bahwa sistem pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah
     diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu dalam Pasal 6A yang
     berketentuan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
     oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
     sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Sistem pemilihan umum
     presiden dan wakil presiden tersebut kemudian dijabarkan dalam UU
     42/2008. Pasal 9 UU 42/2008 menentukan bahwa hanya partai politik
     Peserta Pemilu yang memiliki kursi sekurang-kurangnya 20% dari

Bagian 14 dari 44

     jumlah kursi DPR RI atau memperoleh suara sekurang-kurangnya 25%
     dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR RI yang
     dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
     Ketentuan ini yang disebut dengan presidential threshold dan diatur
     kembali dalam Pasal 222 UU Pemilu sebagaimana yang diujikan dalam
     permohonan a quo.
  2. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
     mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas.
     Pengusulan ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik
     yang bertanggung jawab terhadap pasangan presiden dan wakil
     presiden yang diusung. Ambang batas tersebut diterapkan guna
     memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki
     dukungan yang signifikan dari partai politik atau masyarakat. Adanya
     keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan membuat
     sistem presidensial dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-
     calon yang memiliki dukungan minimal dan memastikan hanya calon-
     calon yang dianggap berkualitas dan mampu mencatatkan dukungan
                                83




   yang signifikan yang dapat maju dalam kontestasi pemilihan presiden
   dan wakil presiden. Selain itu presidential threshold akan memaksa
   partai politik untuk melakukan konsolidasi politik sehingga akan terjadi
   koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan akan
   membangun pemerintahan yang efektif. Oleh karena itu dapat terwujud
   stabilitas politik dengan dukungan yang kuat sehingga calon presiden
   diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan dan
   kebijakan negara.
3. Presidential threshold merupakan mekanisme yang niscaya digunakan
   dalam sistem presidensial dengan multi partai. Presiden membutuhkan
   dukungan mayoritas di parlemen. Tanpa dukungan mutlak, Presiden
   sangat mungkin menjadi kurang “decisive” dalam upaya menggerakkan
   jalannya pemerintahan dan pembangunan sehari-hari. Dengan adanya
   mekanisme ini, dalam jangka panjang diharapkan dapat menjamin
   penyederhanaan jumlah partai politik di masa yang akan datang.
   Dengan makin tinggi angka ambang batas maka diasumsikan makin
   cepat pula upaya mencapai kesederhanaan jumlah partai politik (vide
   Naskah Akademik RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
   hlm. 60).
4. Untuk menjelaskan pengaturan adanya ambang batas dalam Pasal a
   quo UU 7/2017, DPR RI berpandangan bahwa konstitusional atau
   tidaknya keberlakuan presidential threshold perlu juga untuk melihat
   Pendapat Mahkamah pada poin [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
   Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang menyatakan sebagai berikut:

       “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal
       konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
       sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi
       kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy
       oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu
       Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential
       threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo,
       Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
       buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal
       policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan
       ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum yang demikian
       sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-
       III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang
       pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
       kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan
                               84




       penyalahgunaan       kewenangan,   serta  tidak   nyata-nyata
       bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian
       tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah”.

5. Bahwa terkait dengan open legal policy MK mensyaratkan: (1) norma
   tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressive verbis); (2) norma
   tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
   di samping tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
   yang intolerable. DPR RI berpendapat bahwa ketentuan a quo UU
   Pemilu telah memenuhi ketentuan persyaratan mengenai open legal
   policy tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
   a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun
       1945 yang telah memberikan amanat atau delegasi kepada
       pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai
       tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
       Untuk melaksanakan amanat tersebut, pembentuk undang-undang
       telah melaksanakannya dengan membentuk UU Pemilu yang
       didalamnya telah memuat hal-hal lebih lanjut mengenai tata cara
       pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut,
       ketentuan Pasal 222 UU a quo merupakan salah satu implementasi
       dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI
       Tahun 1945. Selain itu, DPR bersama Pemerintah sebagai lembaga
       yang diberikan kewenangan untuk membentuk undang-undang
       sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
       Tahun 1945 telah melaksanakan kewenangan tersebut dan tidaklah
       bertentangan dengan moralitas.
   b. Bahwa ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 pada
       intinya telah mensyaratkan pasangan calon yang dapat dilantik
       menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang salah satunya
       mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
       provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
       Indonesia. Dalam rangka mencapai pemenuhan syarat tersebut,
       maka pembentuk undang-undang berusaha untuk mengatur
       ambang batas pencalonan yaitu minimal sebesar 20 (dua puluh)
       persen jumlah kursi DPR. Apabila tidak ada pengaturan mengenai
       ambang batas tersebut, maka akan sulit mencapai syarat dalam
                            85




   Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan dapat dipastikan
   pemilihan presiden akan selalu dilaksanakan dalam 2 (dua) putaran
   yang berimplikasi pada beban negara, terutama yang berkenaan
   dengan sumber daya dan keuangan negara. Dengan demikian,
   ketentuan Pasal a quo telah memenuhi rasionalitas dalam
   penerapan open legal policy.
c. Bahwa ketentuan Pasal a quo tidak menutup kesempatan seluruh
   partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR dapat ikut mendukung
   dan bergabung dengan salah satu koalisi pasangan calon Presiden
   dan calon Wakil Presiden. Terkait adanya pembedaan perlakuan
   terhadap partai politik yang memiliki dan tidak memiliki kursi di DPR
   merupakan hal yang dapat ditolerir. Salah satu pembedaan
   perlakuan tersebut dapat dilihat dari Putusan MK Nomor 55/PUU-
   XVIII/2020 yang pada pokoknya memutuskan partai politik yang
   sudah memiliki kursi di DPR tidak perlu dilakukan verifikasi faktual,
   hanya perlu dilakukan verifikasi administrasi saja. Sedangkan
   terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, wajib
   dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadapnya. Oleh
   karena itu, tidaklah tepat apabila para Pemohon menyamakan
   kedudukan partai politik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi
   di DPR.
d. Mengutip   pendapat    Prof.   Sudiman    Kartohadiprodjo    bahwa,
   “Menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan
   membedakan yang sama.” (Pers dan Kaum Perempuan di
   Indonesia: Bagir Manan: hlm. 8). Demikian juga yang dinyatakan
   oleh Laica Marzuki bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan
   hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan
   dua hal yang berbeda (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
   1/PUU-X/2012: hlm.84). Bagir Manan juga menyatakan hal yang
   serupa dengan Prof. Sudiman Kartohadiprodjo dan Laica Marzuki,
   yaitu: Ada adagium lama yang diketahui oleh setiap ahli hukum yang
   mengatakan, “Menyamakan sesuatu yang berbeda atau tidak sama,
   sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama.” Dengan
   bahasa yang lebih mudah, dalam keadaan tertentu membedakan
                                86




       atau unequal treatment itu, justru merupakan syarat dan cara
       mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat
       segala   sesuatu   serba      sama   sedangkan   didapati   berbagai
       perbedaan juga akan menimbulkan dan melukai rasa keadilan.
       Kalau demikian, apakah ada syarat objektif agar suatu perbedaan
       atau unequal itu menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan.
       (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-X/2012: hlm.57).
   e. Pandangan di atas juga sejalan dengan Putusan MK Nomor
       010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan:
            Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
            melampaui kewenangan pembentuk undang-undang,
            tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
            tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
            pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
            Mahkamah.

       Oleh karena itu, pasal a quo selain merupakan norma yang telah
       umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai
       kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open
       legal policy) karena merupakan delegasi kewenangan langsung dari
       konstitusi, yaitu dari Pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945.

6. Bahwa terhadap Petitum para Pemohon Perkara 62 yang pada intinya
   meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan keseluruhan norma
   Pasal 222 UU Pemilu, DPR RI memberikan pandangan bahwa apabila
   Pasal a quo yang memuat ketentuan mengenai presidential threshold
   justru akan mengakibatkan ketidakpastian hukum karena tidak terdapat
   ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengusulan pasangan
   calon Presiden dan Wakil Presiden. Jika merujuk ke Pasal 221 UU
   Pemilu, maka belum terdapat kriteria yang jelas tentang legitimasi partai
   politik seperti apa yang dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil
   Presiden.
7. Bahwa ketentuan mengenai presidential threshold baik dalam Pasal 9
   UU 42/2008 dan Pasal 222 UU Pemilu telah diuji puluhan kali oleh
   Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah disampaikan oleh Para
   Pemohon. Namun demikian yang perlu menjadi catatan adalah tidak
   ada satupun dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang
                                   87




     menyatakan     bahwa     ketentuan      mengenai   presidential   threshold
     bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena ketentuan tersebut
     merupakan open legal policy. Jika pun terdapat beberapa pendapat
     hukum dari Mahkamah Konstitusi maupun dari pandangan para
     akademisi yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai presidential
     threshold perlu untuk ditinjau ulang maka yang selayaknya melakukan
     peninjauan ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya adalah
     pembentuk undang-undang (DPR RI dan Presiden). Rakyat dapat
     memberikan partisipasinya secara bermakna kepada pembentuk
     undang-undang, bukan dengan cara memohon peninjauan ulang
     melalui Mahkamah Konstitusi.
D. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
  Sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang
  perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dilaksanakan pada tanggal 30
  Oktober 2024 di Mahkamah Konstitusi untuk DPR RI memberikan
  keterangan tambahan mengenai proses dan perkembangan tindak lanjut
  seluruh hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan
  perubahan dan perbaikan norma dalam UU Pemilu di DPR RI, terdapat
  beberapa poin yang perlu dijelaskan oleh DPR RI sebagai berikut:
   1. Bahwa   terkait   sejumlah    Putusan     Mahkamah      Konstitusi   yang
     mengamanatkan untuk dilakukannya perubahan atau perbaikan dalam
     beberapa ketentuan pada UU Pemilu, termasuk mengenai presidential
     threshold yang meskipun tidak ada putusan yang membatalkan
     ketentuan    tersebut,   DPR       RI   dalam   perkembangannya       telah
     memasukkan Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam Program
     Legislasi Nasional 2020-2024. Selanjutnya, pada periode 2024-2029,
     DPR RI telah mengadakan sejumlah Rapat bersama para pemangku
     kepentingan lainnya ihwal meletakkan fokus untuk mengevaluasi UU
     Pemilu, yakni di antaranya:
     a. Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri
         pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya membahas
         perbaikan sistem Pemilu.
     b. Rapat Dengar Pendapat Umum Badan Legislasi DPR RI bersama
         Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tanggal
                               88




      30 Oktober 2024 dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat
      (JPPR) pada tanggal 31 Oktober 2024 yang pada pokoknya
      menerima dan mendengar saran serta rekomendasi oleh Perludem
      dan JPPR yang mengusulkan RUU Pemilu untuk dimasukkan ke
      dalam Prolegnas 2024-2029.
   Dengan demikian, DPR RI menimbang bahwa penyesuaian mengenai
   sejumlah ketentuan yang merupakan bagian dari judicial order oleh
   Mahkamah     Konstitusi,   khususnya   presidential   threshold,   harus
   dilakukan dengan sangat hati-hati dan melalui kajian yang mendalam,
   untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diadopsi tidak hanya
   memenuhi tuntutan konstitusionalitas tetapi juga mendukung dinamika
   demokrasi dan keberlanjutan sistem pemerintahan presidensial yang
   efisien.

2. DPR RI pada tahun 2020 sempat juga mencoba menyusun perubahan
   UU Pemilu sebagai wujud tindaklanjut dari Putusan MK Nomor 55/PUU-
   XVII/2019. Dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah
   diberikan 6 (enam) alternatif model keserentakan Pemilu yang dapat
   dipilih oleh pembentuk undang-undang dan lebih beragam bilamana
   dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang hanya
   menyajikan 1 (satu) model keserentakan Pemilu. Menurut MK dalam
   Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tersebut, sejumlah alternatif
   model keserentakan Pemilu tersebut dinilai konstitusional berdasarkan
   UUD NRI Tahun 1945. Ketika pada akhirnya nanti dilakukan perubahan
   UU Pemilu maka sudah pasti hal termasuk presidential threshold
   sebagai acuan untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden
   termasuk hal yang terkait dan akan dilakukan evaluasi apakah masih
   cocok dengan konsep yang nantinya akan diambil dalam desain
   perubahan UU Pemilu tersebut. Hal yang pasti sebagaimana dalam
   pertimbangan hukum angka [3.16] Putusan MK Nomor 55/PUU-
   XVII/2019 sudah disampaikan MK dengan memberikan sejumlah
   rambu-rambu dalam hal perubahan UU Pemilu yakni:
     a. Pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-
        undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang
        memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum.
                                89




     b. Kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan model-
        model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk
        dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar
        efektif dilaksanakan.
     c. Pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat
        semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga
        pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar
        terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
     d. Pilihan   model   selalu     memperhitungkan    kemudahan      dan
        kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk
        memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
     e. Tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang
        diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian
        dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum.
   Hal tersebut di atas menunjukkan perlunya kehati-hatian dan

Bagian 15 dari 44

   kecermatan dalam menentukan pilihan dan juga kebijakan dalam
   membentuk UU Pemilu, termasuk perlu adanya simulasi sebelumnya.
   Simulasi itu diperlukan agar tidak terjadi lagi korban dalam Pemilu
   seperti halnya yang terjadi di Pemilu tahun 2019 yang lalu.
3. Perubahan UU Pemilu ke depan juga perlu dilakukan karena ke depan
   baik itu Pemilu dan Pilkada akan menjadi event 5 (lima) tahunan. Hal ini
   ditambah lagi dengan tidak adanya lagi perbedaan antara Pemilu dan
   Pilkada. Adapun selama ini Pilkada juga yang dulu dianggap rezim
   berbeda dengan Pemilu, melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013
   kini sudah tidak lagi berbeda dengan penegasannya melalui Putusan
   MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Bahkan menurut MK dalam Putusan MK
   Nomor 55/PUU-XVII/2019, Pilkada termasuk dalam salah satu opsi
   keserentakan Pemilu yang dapat dipilih oleh pembentuk undang-
   undang ke depannya. Jadi keserentakan Pemilu bukan hanya seperti
   yang berlaku saat ini, yakni hanya gabungan pemilihan presiden dan
   pemilihan anggota legislatif, sebagaimana berdasarkan Putusan MK
   Nomor 14/PUU-XI/2013. Selaras dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-
   XVII/2019 terdapat pula Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 yang
   dalam amar putusannya menegaskan tidak perlu merekrut kembali
                                  90




   panwas kabupaten/kota khusus untuk Pilkada sebagaimana amanat
   undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Menurut Putusan MK
   Nomor 48/PUU-XVII/2019 maka Bawaslu yang direkrut untuk Pemilu
   berlaku juga untuk Bawaslu pada Pilkada. Dengan demikian sekat yang
   membedakan antara Pemilu dan Pilkada sejatinya sudah tidak ada lagi.
4. Ketika dalam pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu
   (sebelum akhirnya jadi UU Pemilu), memang sudah terdapat pemikiran
   juga bahwa suatu saat UU Pemilu dan UU Pilkada akan disatukan.
   Salah satu asas utama baik yang ada di UU Pemilu dan UU Pilkada
   adalah efektif dan efisien, sebagaimana dalam Penjelasan Umum UU
   Pilkada (UU Nomor 8 Tahun 2015) bahwa “Undang-Undang ini
   bermaksud menyederhanakan tahapan tersebut, sehingga terjadi
   efisiensi anggaran dan efisiensi waktu yang tidak terlalu panjang dalam
   penyelenggaraan tanpa harus mengorbankan asas pemilihan yang
   demokratis”.   Begitu   juga    mandat   keserentakan   Pemilu   dalam
   pertimbangan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, yang mana selain
   alasan penguatan sistem presidensial dan alasan penafsiran sistematik
   pada saat amandemen konstitusi, ada juga alasan ketiga yakni,
   “penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan
   secara serentak memang akan lebih efisien, sehingga pembiayaan
   penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari
   pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber
   daya ekonomi lainnya”. Dengan demikian evaluasi dan penataan ulang
   penyelenggara Pemilu menjadi penting.
5. KPU, Bawaslu, dan DKPP pada saat ini menurut UU Pemilu merupakan
   satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum, sebagaimana
   juga dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010. Putusan
   MK yang kemudian memandatkan lahirnya DKPP kemudian dalam UU
   Nomor 15 Tahun 2011 memperkuat fondasi dari Bawaslu. Kendati
   demikian, hukum bukanlah sesuatu yang sifatnya statis, hukum itu
   mengikuti perkembangan situasi dan zaman. “Het Recht Hink Achter De
   Feiten Aan” merupakan adagium Belanda yang selalu diucapkan ketika
   kita melihat realitas hukum yang tidak sesuai lagi dengan konteks
   kemajuan zaman. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian ke depan.
                               91




   UU Pilkada nanti ketika terselenggara Pilkada serentak tanggal 27
   November 2024, sejatinya sudah selesai fungsinya. Terutama, Pasal
   201 mengenai upaya perekayasaan keserentakan Pilkada guna
   mewujudkan keserentakan secara nasional. Saat ini sudah saatnya
   merombak ulang keseluruhan termasuk desain ulang penyelenggara
   Pemilu, hal ini sejalan dengan niatan DPR RI yang mendorong
   perubahan UU Pemilu dalam Prolegnas 2025-2029.
6. Penyelenggara Pemilu, seperti halnya Bawaslu tidak mungkin masih
   sama seperti sekarang, karena tidak ada lagi yang dilakukan oleh
   Bawaslu selama 5 tahunan menunggu momen Pemilu dan Pilkada 2029
   nantinya. DKPP maupun Bawaslu memiliki fungsi yang berbeda dengan
   KPU, yang walaupun 5 tahunan tidak ada Pemilu dan Pilkada KPU tetap
   mempunyai peran sebagai pusat data/penyedia data. Sebagai contoh
   jika suatu saat terdapat anggota DPR atau DPRD yang karena hal-hal
   tertentu harus mengalami PAW, lantas harus ke KPU untuk
   mendapatkan data yang akurat sekaligus prasyarat pengganti dari DPR
   atau DPRD tersebut harus yang tepat.
7. Sebagai bentuk simplifikasi penyelenggara Pemilu maka dapat
   dilanjutkan ide awal dari pembahasan saat UU Pemilu, yakni
   pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu. Pada saat RUU tentang
   Penyelenggaraan Pemilu (yang nantinya jadi UU Pemilu) dahulu,
   pembentuk undang-undang melakukan studi ke dua negara yakni
   Jerman dan Meksiko di tahun 2017. Tujuan dari studi tersebut adalah
   untuk mempelajari badan peradilan khusus kepemiluan dan ingin
   diterapkan di Indonesia. Adapun pasca pulang dari kedua negara
   tersebut, dengan pertimbangan konsep pembentukan badan tersebut
   belum terlalu matang, maka kebijakan yang dipilih saat itu ialah dengan
   memperkuat Bawaslu, meskipun pada saat itu baik Bawaslu maupun
   DKPP keduanya sama-sama menyodorkan diri sebagai suatu lembaga
   yang   sekiranya    sanggup      untuk   menanggung     amanah     dan
   bertransformasi menjadi badan peradilan khusus pemilu. Hal ini
   merupakan beberapa hal yang merupakan ide-ide perubahan UU
   Pemilu yang akan dituangkan dalam rencana revisi UU Pemilu ke
   depannya.
                                            92




           8. Adapun dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatifnya, DPR RI terus
               berkomitmen untuk berdialog dan berkoordinasi dengan semua pihak
               yang terlibat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang
               Pemilu.   Upaya    ini mencerminkan      keseriusan   DPR   RI dalam
               mengakomodasi aspirasi masyarakat serta menjaga keseimbangan
               antara kebutuhan stabilitas politik dan penyempurnaan regulasi pemilu
               yang lebih inklusif dan representatif.

III. PETITUM DPR RI
           Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
   kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
   putusan sebagai berikut:
   1.    Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
         (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
         diterima (niet ontvankelijk verklaard);
   2.    Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
   3.    Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
   4.    Menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
         Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
         183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak
         bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
         Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
   5.    Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
         Indonesia sebagaimana mestinya.
 Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
 mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 [2.4]       Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
 menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Oktober
 2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024
 dan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON

   1. Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, pokok permohonan uji materil sebagai
         berikut:
                                        93




     Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
     28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Ketentuan
     Pasal a quo merugikan hak konstitusional Para Pemohon sebagai pemilih
     dalam Pemilu, oleh karena adanya pembatasan (Presidential Threshold)
     tersebut dapat menghalangi akses Para Pemohon untuk memilih calon
     presiden sesuai dengan kehendak politik mereka, tanpa memperhitungkan
     dukungan partai politik besar, antara lain dengan alasan-alasan sebagai
     berikut:
     a. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan
        dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena melanggar batasan open legal
        policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable).
     b. Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1)
        UUD 1945 karena melanggar asas pemilu periodik dan menyebabkan
        distorsi representasi.
     c. Bahwa ketentuan a quo melanggar batasan open legal policy dan asas
        pemilu periodik menyebabkan terlanggarnya hak-hak warga negara
        sebagai pemilih untuk mengembangkan diri secara kolektif dan hak atas
        kepastian hukum.

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON

  Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan
  sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia
  untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
  kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 51
  ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan
  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
  Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.

III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
  OLEH PARA PEMOHON

  1. Bahwa sistem pemilu dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya sistem
     pemerintahan. Di mana ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan
     wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal a quo secara matematis
     masih memungkinkan hadirnya empat sampai lima pasangan calon presiden
     dan wakil presiden. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain untuk membentuk
                                     94




   pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat pengaturan
   mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
   Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang hendak dicapai
   dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
2. Bahwa objek permohonan a quo, yaitu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
   Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
   persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
   kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
   secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan open
   legal policy pembuat undang-undang yaitu Presiden dan DPR, dalam
   menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
   Penentuan ambang batas pencalonan Presiden tersebut telah dilakukan
   pembahasan secara intensif dan komprehensif dalam pembentukan UU
   7/2017, Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
   Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
   sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
   (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
   DPR sebelumnya.
3. Bahwa UU 7/2017 telah memberikan desain pemilihan Presiden yang dapat
   mencegah hadirnya calon tunggal atau pemilu presiden hanya diikuti oleh satu
   pasangan calon saja. Melalui ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU 7/2017
   memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat menolak pendaftaran
   pasangan calon Presiden dalam hal:
   a. pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh Partai Politik
      peserta Pemilu, atau;
   b. pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan Partai
      Politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.
4. Bahwa penerapan ambang batas pencalonan Presiden merupakan syarat
   pencalonan presiden dan wakil presiden. Urgensi dari presidential threshold
   memperkuat sistem presidensil serta penerapan presidential threshold dalam
   pemilihan umum dapat memunculkan figur presiden dan wakil presiden
   dengan dukungan yang kuat. Hal ini karena memiliki basis dukungan besar di
   parlemen sehingga pelaksanaan pemerintahan akan stabil dan efektif. Dalam
   kondisi ini dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut bangsa
                                      95




   Indonesia sehingga membuat kinerja presiden sebagai eksekutif lebih efektif
   dalam penyelenggaraan pemerintahan.
5. Penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan
   pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka memungkinkan presiden
   dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik
   yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen. Jika hal itu terjadi, maka
   kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif
   akan mengalami kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena
   berpotensi mendapatkan hambatan dari koalisi mayoritas di parlemen.
6. Bahwa ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal
   222 UU 7/2017 sebagai syarat pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik
   atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
   perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR
   atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
   pada Pemilu anggota DPR sebelumnya dengan pemilihan umum yang
   demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan demikian
   pencapaian partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi
   yang diserahkan pada rakyat pemilih yang berdaulat.
   Hal tersebut membuktikan apakah partai yang mengusulkan calon presiden
   dan wakil presiden mendapat dukungan yang luas dari rakyat pemilih, lagi pula
   syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh
   20% (dua puluh persen) kursi di DPR atau 25% (dua puluh lima persen) suara
   sah nasional sebelum pemilihan umum presiden, merupakan dukungan awal,
   sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu
   Presiden dan Wakil Presiden, terhadap calon presiden dan wakil presiden
   yang kelak akan menjadi kepala pemerintahan sejak awal pencalonannya
   telah didukung oleh rakyat melalui partai politik yang telah memperoleh
   dukungan final melalui Pemilu.
7. Batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
   intolerable), konsep moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan
   nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Sementara rasionalitas diartikan
   sebagai sebuah ukuran yang bersifat normatif yang digunakan ketika
   mengevaluasi keyakinan-keyakinan dan keputusan-keputusan yang diambil
   seseorang dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang dimilikinya. Keterkaitan
                                       96




   antara batasan open legal policy dengan konsep presidential threshold
   sebagai berikut:
   a. Konsep presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden
      tidak   bertentangan    dengan    nilai-nilai   moralitas,     rasionalitas,   dan
      ketidakadilan tersebut. Namun sebaliknya, konsep ini senada pula dengan
      nilai-nilai dimaksud.
   b. Presidential threshold berfungsi untuk menjaga kualitas pemilihan, dengan
      menetapkan ambang batas, hanya partai yang memiliki dukungan
      signifikan yang dapat berkompetisi, memastikan calon presiden yang
      diusung memiliki legitimasi kuat dari masyarakat. Ini adalah bentuk
      moralitas politik yang mendorong kepercayaan publik.
   c. Dari segi rasionalitas, threshold menghentikan fragmentasi politik, dalam

Bagian 16 dari 44

      sistem di mana banyak calon ikut bersaing, hal ini dapat mengakibatkan
      permasalahan baru yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
      Adanya ambang batas, proses politik lebih terarah dan koheren.
   d. Presidential threshold mendukung keberlanjutan pemerintahan, dengan
      meminimalisir calon yang tidak mendapatkan dukungan maksimal, artinya
      ancaman terhadap stabilitas pemerintahan dapat diminimalkan. Hal ini
      menunjukkan nilai moral dalam upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.
   e. Presidential threshold melindungi suara mayoritas. Dengan hanya
      memperbolehkan partai besar, suara masyarakat tidak akan terdistribusi
      secara terlalu luas, yang dapat menyebabkan calon dengan dukungan
      minoritas   menang.      Ini   menegaskan       prinsip      rasionalitas   dalam
      menghormati suara mayoritas.
   f. Presidential threshold tidak bersifat diskriminatif terhadap partai kecil.
      Sebaliknya memberikan insentif bagi partai-partai tersebut untuk
      berkolaborasi, mendorong dialog antar partai yang dapat menghasilkan
      solusi lebih baik bagi bangsa.
   g. Ambang batas tidak menciptakan ketidakadilan, tetapi lebih kepada
      penyaringan yang adil.

8. Bahwa dalam Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2) dan
   ayat (6) UUD 1945 menyatakan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil
   presiden dan pemilihan umum lebih lanjut diatur dengan undang-undang,
   dengan demikian pengaturan pemilihan presiden dan wakil presiden dalam
                                    97




undang-undang merupakan open legal policy. Terdapat pula beberapa
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang batas pencalonan
pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau
gabungan partai politik merupakan open legal policy, sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 tanggal 11
   Januari 2018 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222
   UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal
   6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 28D ayat
   (1) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang, dengan Amar
   Putusan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
   Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa pembentukan
   suatu undang-undang adalah keputusan politik dari suatu proses
   politik lembaga negara yang oleh konstitusi diberi kewenangan
   membentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama Presiden.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 tanggal 7 Juli
   2022 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
   7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat
   (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
   (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28J
   ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang dimohonkan oleh DPD RI dan Partai
   Bulan Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan
   Pemohon I tidak dapat diterima, dan Menolak permohonan Pemohon
   II untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan bahwa semua
   putusan Mahkamah yang berkaitan dengan isu ambang batas pencalonan
   pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
   gabungan partai politik, pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat
   ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah
   konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya
   persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka
   (open legal policy) dalam ranah pembentuk undang-undang.
c. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 73/PUU-XX/2022
   tanggal 29 September 2022 terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 222
   UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal
   4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
                                      98




      UUD 1945, yang dimohonkan oleh Ahmad Syaikhu, dkk., dengan Amar
      Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
      Pertimbangan     hukum     menyatakan     menurut     Mahkamah      terhadap
      ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai ambang batas
      pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan
      partai politik, Mahkamah tetap pada pendiriannya yakni hal tersebut
      merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah
      pembentuk undang-undang.
   d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 tanggal 14
      September 2023 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
      222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2),
      Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal
      27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
      1945, yang dimohonkan oleh Partai Buruh, dkk., dengan Amar Putusan
      Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
      Pertimbangan hukum menyatakan Mahkamah tetap dalam pendiriannya
      bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang menentukan persyaratan
      pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah dengan
      mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah secara nasional
      pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, di mana ihwal demikian tidaklah
      berarti menghalangi hak konstitusional para Pemohon sebagai partai
      politik untuk turut serta mengusung pasangan calon presiden dan
      wakil presiden pada Pemilu yang akan datang setelah Pemilu 2024,
      karena para Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan partai
      politik atau gabungan partai politik lain yang telah memenuhi syarat
      ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
9. Bahwa norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan norma yang
   telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusan yang diuraikan di atas,
   khususnya putusan yang berkenaan dengan ambang batas pencalonan
   pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau
   gabungan partai politik, Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa
   berkaitan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 mengenai besar atau
   kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka
   (open legal policy) dalam ranah pembentuk undang-undang. Dasar
                                       99




   pengujian yang dipergunakan dalam permohonan a quo yaitu Pasal 1 ayat (2)
   dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
   Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, telah
   dijadikan dasar pengujian dalam permohonan-permohonan sebelum
   permohonan a quo yang telah diputus melalui putusan-putusan
   sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian berdasarkan Pasal 60 ayat
   (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
   Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
   Undang, permohonan Pemohon adalah nebis in idem.
10. Ketepatan tindakan pembuat undang-undang kiranya sesuai dengan
   pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan Nomor
   26/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
   tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945
   yang menyatakan sebagai berikut:
   Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
   mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
   norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
   ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
   seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka Mahkamah tidak
   dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
   inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
   melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
   Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
   kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
   kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang
   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan
   demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
11. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor 51-52-
   59/PUU-VI/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
   terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
   Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
   tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
   jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
   ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
12. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan Mahkamah
   Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 tentang Pengujian
   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
   terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
   yang menyatakan:
                                            100




        Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
        kewenangan pembentuk Undang-Undang, tidak merupakan penyalahgunaan
        kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang
        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pilihan kebijakan
        demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
  13. Dalam pengkajian atas Putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan kondisi-
        kondisi yang menjadi dasar pembentukan dan/atau materi undang-undang
        yang dinilai bersifat open legal policy, yaitu:
        a. UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk
           mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
           pengaturan materinya.
        b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang
           untuk mengatur suatu materi lebih lanjut.
  14. Bahwa       berdasarkan     Putusan    Mahkamah     Konstitusi   tersebut,   maka
        pengaturan ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan
        Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik merupakan
        kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undang, dan tidak
        bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan Pasal 222 UU
        7/2017 merupakan open legal policy pembentuk undang-undang.

IV. PETITUM
  Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
  Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
  mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil ketentuan a quo, untuk
  memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan; dan
  2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
        Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
        Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
        mengikat.
  Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
  berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan
  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.5]       Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan menyampaikan
                                      101




keterangan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya kami menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan dari
   Para Pemohon yakni Enika Maya Oktaviani dkk baik dalam posita permohonan
   maupun petitum permohonan sebagaimana terurai pada permohonan tertanggal
   24 Juli 2024 register perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 perihal pengujian materil
   Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
   terhadap UUD 1945 mengenai ketentuan pemberlakuan presidential threshold
   atau ambang batas pencalonan Presiden/Wakil Presiden.
2. Bahwa dasar hukum permohonan Para Pemohon dalam pengajuan pengujian
   Pasal 222 UU Pemilu dimaksud adalah sebagai berikut:
   Pasal 222 UU Pemilu: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
   Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
   kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
   memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
   Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
   Yang menurut Para Pemohon Pemohon Pasal a quo bertentangan dengan Pasal
   6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
   Tahun 1945 yang bunyi selengkapnya sebagai berikut:

   -   Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: Pasangan calon Presiden dan
       Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
       peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
   -   Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945: Pasangan calon Presiden dan
       Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari
       jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen
       disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
       Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
   -   Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Pemilihan Umum dilaksanakan secara
       langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
   -   Pasal 28D ayat (3) UUD 1945: Setiap warga negara berhak memperoleh
       kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
3. Bahwa dalil para Pemohon yamg menyatakan ambang batas pencalonan
   Presiden yang diatur Pasal 222 UU Pemilu karena terlanggarnya hak-hak Para
   Pemohon sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD
   1945 yang berbunyi: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
   sama dalam pemerintahan adalah tidak berdasar.
4. Bahwa selain itu Para Pemohon, Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan
   Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Pemilihan Umum
                                       102




  dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima
  tahun sekali, adalah tidak benar dan tidak berdasar.
5. Bahwa Permohonan para Pemohon a quo harus ditolak dan atau setidak-
  tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan quo tidak
  jelas/kabur dan hal ini terlihat pada posita permohonan yang tidak sesuai dengan
  petitum permohonan yakni uraian dalil-dalil yang ada pada permohonan tidak
  ada hubungannya dengan pokok perkara dan petitum permohonan.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam Pengujian Materiil
UU Pemilu
6. Bahwa terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
  pengujian UU a quo secara materiil, maka Para Pemohon terlebih dahulu harus
  membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan
  Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5
  batas kerugian konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK
  Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 perihal
  parameter kerugian konstitusional yakni:
  (1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
      oleh UUD NRI Tahun 1945
  (2) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
      Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
  (3) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
      spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
      penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
  (4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
      dan/atau    kewenangan     konstitusional   dengan   undang-undang     yang
      dimohonkan pengujian
  (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka

Bagian 17 dari 44

      kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
      atau tidak lagi terjadi
7. Bahwa terkait kedudukan hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
  permohonan pengujian atas Pasal 222 UU Pemilu a quo, maka berdasarkan 5
  (lima) parameter tersebut di atas:
  1. Para Pemohon menjadikan Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 22E
     ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar
                                        103




     pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu a quo dan Pasal a quo tidak
     mengatur hak konstitusional, melainkan ketentuan tersebut merupakan
     prinsip fundamental yang menggariskan konsep kedaulatan rakyat dan
     negara   hukum     sebagai    dasar    penyelenggaraan   negara.   Pasal   ini
     menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan harus
     dilaksanakan sesuai dengan UUD, sehingga tidak tepat apabila menjadi batu
     uji dalam perkara ini.
  2. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga tidak mengatur
     terkait hak konstitusional, melainkan mengatur mekanisme penyelenggaraan
     pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 6A ayat (1) dan ayat (3)
     mendetailakn proses yang harus diikuti dalam pemilihan kepala negara untuk
     memastikan bahwa pemilihan dilaksanakan secara demokratis, melibatkan
     partai politik atau gabungan partai politik.
8. Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan
  warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam pengujian
  konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu adalah tidak benar, karena berdasarkan
  Putusan Mahkamah Nomor 74/PUU-XVIII/2020, tertanggal 14 Januari 2021
  kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Nomor 66/PUU-
  XIX/2021, tertanggal 24 Febuari 2022 dan Putusan MK Nomor 8/PUU-XX/2022,
  tertanggal 29 Maret 2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya:
  "[3.6.2] jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
  terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji
  norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan
  Presiden da Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan
  mekanisme dan sistem yan digunakan dalam penentuan ambang batas
  pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014
  dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024 sehingga
  terjadi pergeseran sebagaimana yang dịpertimbangka pada Putusan MK Nomor
  74/PUU-XVII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
  mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
  mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
  threshold) in casų, Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik atau gabungan
  partai politik peserta pemilu.
  [3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki
  kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 222
  UU Pemilu sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 6A avat (2) UUD 1945
  yang menentukan penqusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
  ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, bukan oleh perseo
  rangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara
  ekşplisit menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang
  pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
                                       104




   pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat
   mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih
   oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan Wakil Presiden
   mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
   dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut
   semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum
   untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
   Pemilu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bukan
   perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk memilih.”
9. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016
   telah menyatakan dengan tegas bahwa: …Dalam asas hukum dikenal ketentuan
   umum bahwa tiada kepentingan maka tiada kepentingan maka tiada gugatan
   yang dalam Bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan
   dalam Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut
   sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
   (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan
   tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection).
10. Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
   hubungan hukum” (no action without legal connection), dalam konteks perkara
   pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi RI ini dapat dimaknai
   sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu Permohonan
   harus mengandung hubungan hukum yang jelas dengan ketentuan pasal/ayat
   undang-undang yang dimohonkan pengujian kepada Mahkamah.
11. Bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
   yang jelas karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 51 ayat (1)
   dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
   memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang telah diputuskan dalam
   putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada terdahulu, maka permohonan
   Para Pemohon a quo sebaiknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa pengaturan system pemilihan umum presiden dan wakil presiden diatur
   dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan: “Pasangan calon Presiden dan
   Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
   pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Selanjutnya, sistem
   pemilihan umum presiden dan wakil presiden tersebut dijabarkan dalam UU No.
   42 Tahun 2008 dan dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa hanya partai politik Peserta
   Pemilu yang memiliki kursi sekurang-kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR RI
                                       105




   atau memperoleh suara sekurang-kurangnya 25% dari jumlah suara sah
   nasional dalam Pemilu anggota DPR RI yang dapat mengusulkan pasangan
   calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini yang disebut dengan
   presidential threshold dan diatur kembali dalam Pasal 222 UU Pemilu
   sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon.
2. Bahwa tujuan utama pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
   mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang mempunyai legitimasi kuat
   yakni mendapatkan dukungan kuat dari sebagian dasar rakyat Indonesia dengan
   demikian Presiden/Wakil Presiden terpilih dapat menjalankan roda pemerintahan
   dengan baik dan benar tanpa gangguan yang berarti dari pihak calon yang kalah
   dalam Pemilihan Presiden/Wakil Presiden a quo.
3. Bahwa selain itu, proses pemilihan presiden dengan system presidential
   threshold sampai saat ini masih merupakan system yang efektif dan efisien
   karena:
   a. Persatuan dan Kesatuan bangsa tetap terjaga dengan baik.
   b. Mengurangi potensi konflik antar kelompok karena partai politik dan
      kelompok Masyarakat telah bergabung dalam wadah/kelompok calon
      presiden/wakil presiden dimaksud.
   c. Menjaga stabilitas politik dan keamanan dan dengan adanya kondisi politik
      yang kondusif/stabil dan keamanan yang terjaga dengan baik, maka roda
      perekonomian tetap berjalan dengan baik.
   d. Menghemat pengeluaran anggaran negara, karena apabila calon presiden
      tersebut lebih dari 4 calon, maka biaya penyelenggaraan pemilihan menjadi
      lebih besar karena biaya pengadaan barang dan jasa (sosialisi, cetak alat
      peraga kampanye, honorarium petugas, biaya keamanan, honor saksi dll)
      dapat dihemat.
   e. Menghemat biaya kampanye bagi partai politik dan calon presiden. Apabila
      banyak calon presiden, dipastikan lebih banyak biaya kampanye yang harus
      dikeluarkan oleh partai politik maupun calon presiden/wakil presiden.
   f. Menghemat waktu dan tenaga serta pikiran karena proses pemilihan
      presiden cukup lama dan melelahkan sehingga menguras tenaga dan pikiran
      serta biaya.
4. Bahwa dengan demikian, ambang batas tersebut diterapkan guna memastikan
   bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang signifikan dari
                                         106




   partai politik atau masyarakat sehingga sistem presidential threshold ini
   dianggap sebagai langkah untuk menyaring calon-calon yang memiliki dukungan
   minimal dan memastikan hanya calon-calon yang dianggap berkualitas dan
   mampu mencatatkan dukungan signifikan yang dapat maju dalam kontestasi
   pemilihan presiden dan wakil presiden. Selain itu sistem ini akan memaksa partai
   politik untuk melakukan konsolidasi politik sehingga akan terjadi koalisi untuk
   memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan akan membangun pemerintahan
   yang efektif.
5. Bahwa dengan demikian, Presidential threshold merupakan mekanisme ideal
   untuk digunakan dalam sistem presidensial dengan multi partai. Presiden
   membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen. Tanpa dukungan mutlak,
   Presiden akan menjadi kurang decisive dalam upaya menggerakan jalannya
   pemerintahan dan pembangunan. Dengan adanya mekanisme ini, dalam jangka
   panjang diharapkan dapat menjamin penyederhanaan jumlah partai politik di
   masa yang akan dating. Dengan demikian, makin tinggi angka ambang batas,
   pemilihan presiden tersebut diharapkan semakin cepat upaya pengurangan
   jumlah partai politik secara alami.
6. Bahwa pengaturan ambang batas dimaksud, konstitusional atau tidak
   keberlakuan presidential threshold yang dimohon Para Pemohon tersebut, telah
   ada pendapat Mahkamah yang termuat dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-
   VI/2008 yang menyatakan:
   “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
   tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau
   norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan
   sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun seandainya isi
   suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential
   threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap
   tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
   inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
   moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Pandangan hukum
   yang demikian sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 010/PUU-
   III/2005 tertanggal 31 Mei 2005 yang menyatakan sepanjang pilihan kebijakan
   tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang,
   tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
   bertentangan dengan UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
   dibatalkan oleh Mahkamah".
7. Bahwa terkait dengan open legal policy sebagaimana uraian permohonan Para
   Pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi mensyaratkan ada 2 syarat yang harus
   dipenuhi yakni:
                                      107




  (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressive verbis);
  (2) norma tersebut dideligasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang,
     di samping itu tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
     intolerable.
8. Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tersebut telah memenuhi ketentuan
  persyaratan mengenai open legal policy tersebut, dengan alasan dan atau dasar
  hukum sebagai berikut:
  a. Sesuai ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945, konstitusi telah memberikan
     amanat atau delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur
     lebih lanjut mengenal tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
     Presiden.       Untuk   melaksanakan     amanat     tersebut,   DPR     telah
     melaksanakannya dengan membentuk UU Pemilu yang didalamnya telah
     memuat hal-hal/ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
     pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 222
     UU a quo merupakan salah satu implementasi dari ketentuan Pasal 6A ayat
     (3) dan Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
  b. Selain itu, DPR bersama Pemerintah sebagai lembaga yang diberikan
     kewenangan untuk membentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam
     Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah melaksanakan
     kewenangan tersebut dan tidaklah bertentangan dengan asas-asas hukum
     serta pengaturan pembuatan perundangan-undangan yang ada dan berlaku
     di Indonesia.
  c. Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mensyaratkan pasangan calon
     yang dapat dilantik menjadi Presiden/Wakil Presiden yang salah satunya
     mendapatkan suara sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di
     lebih dari 12 jumlah provinsi di Indonesia. Untuk itu, pembentuk undang-
     undang berusaha untuk mengatur ambang batas pencalonan yaitu minimal
     sebesar 20% jumlah kursi DPR. Apabila tidak ada pengaturan mengenai
     ambang batas tersebut, maka sulit mencapai syarat dalam Pasal 6A ayat (3)
     UUD NRI Tahun 1945 dan dapat dipastikan pemilihan presiden akan selalu
     dilaksanakan dalam 2 putaran yang berimplikasi pada beban negara,
     terutama yang berkenaan dengan sumber daya dan keuangan negara.
     Dengan demikian, ketentuan Pasal a quo telah memenuhi rasionalitas dalam
     penerapan open legal policy.
                                       108




  d. Pasal a quo tidak menutup kesempatan partai politik yang tidak memiliki kursi
     di DPR dapat ikut mendukung dan bergabung dengan salah satu koalisi
     pasangan calon Presiden/Wakil Presiden. Terkait adanya pembedaan
     perlakuan terhadap partai politik yang memiliki dan tidak memiliki kursi di
     DPR merupakan hal yang wajar dan hal ini tercermin pada Putusan MK
     Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang intinya partai politik yang sudah memiliki
     kursi di DPR tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, yakni verifikasi
     administrasi saja. Terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR,
     wajib dilakukan verifikasi faktual dan administrasi terhadapnya. Oleh karena
     itu, tidaklah tepat apabila Para Pemohon menyamakan kedudukan partai
     politik yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi di DPR (partai politik non
     parlemen).
  e. Dalam keadaan tertentu membedakan itu justru merupakan syarat dan cara
     mewujudkan keadilan, sebaliknya dalam keadaan tertentu membuat segala
     sesuatu serba sama sedangkan didapati berbagai perbedaan juga akan
     menimbulkan dan melukai rasa keadilan. Kalau demikian, apakah ada syarat
     objektif agar suatu perbedaan itu menjadi syarat untuk mewujudkan keadilan
     dan ini sesuai Putusan Mahkamah Nomor 010/PUU-III/2005 tertanggal 31
     Mei 2005 yang menyatakan:
     Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaul
     kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan
     kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
     pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
9. Bahwa dengan demikian, Pasal 222 UU Pemilu tersebut selain merupakan
  norma yang telah umum berlaku, juga merupakan pasal yang tergolong sebagai
  kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang (open legal policy)
  karena merupakan delegasi kewenangan langsung dari konstitusi, yaitu dari
  ketentuan Pasal 24C ayat (6) UUD NRI Tahun 1945.
10. Bahwa dengan demikian dalil permohonan para Pemohon yang pada intinya
  memohon agar Mahkamah membatalkan keseluruhan norma Pasal 222 UU
  Pemilu adalah tidak berdasar karena akan berakibat ketidakpastian hukum
  karena tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengusulan

Bagian 18 dari 44

  pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan apabila kita merujuk pada
  ketentuan Pasal 221 UU Pemilu, maka belum terdapat kriteria yang jelas tentang
                                       109




   legitimasi partai politik seperti apa yang dapat mengusulkan calon Presiden dan
   Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
11. Bahwa begitu juga dalil permohonan Para Pemohon yang pada intinya memohon
   kepada Mahkamah untuk membatalkan Pasal 222 UU Pemilu bahwa pasangan
   Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan
   partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR
   harus ditolak karena:
   a. Para Pemohon tidak menawarkan konsep alternative pengganti ambang
      batas tersebut dan hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
      setiap penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
   b. Permohonan Para Pemohon tersebut tidak memiliki teori dan rasionalitas
      yang jelas, serta para Pemohon juga tidak memberikan simulasi dan solusi
      alternative yang konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.
12. Bahwa PKB berpendapat apabila permohonan Para Pemohon a quo dikabulkan
   oleh Mahkamah maka pada Pemilihan Presiden Tahun 2029 akan banyak Calon
   Presiden/Wakil Presiden yakni jumlah Pasangan Calon Presiden dapat
   mencapai lebih dari 17 pasangan calon karena masing-masing partai politik akan
   mengajukan calon presiden /wakil presiden sendiri dan hal ini tentunya menguras
   tenaga, pikiran, waktu serta biaya yang lebih besar serta berpotensi
   menimbulkan resiko kegaduhan yakni gangguan keamanan dan ketertiban di
   masyarakat.
13. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon tidak berdasar
   dan sudah selayaknya apabila permohonan para Pemohon a quo dinyatakan
   ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena terkait
   dengan pengaturan ambang batas pencalonan Presiden/Wakil Presiden
   (Presidential Treshold) merupakan kewenangan pembuat Undang-undang dan
   PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang.
Berdasarkan hal-hal terurai di atas, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memohon
dengan hormat agar kiranya Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi memberikan putusan yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
   sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
   ontvankelijk verklaard).
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
                                              110




     3. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentag Pemilihan
        Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 183,
        Tambahan      Lembaga     Negara    Republik   Indonesia   Nomor   6109)   tidak
        bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
        1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
     4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
        sebagaimana mestinya.
     Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
     mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

     [2.6]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
     Keterangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyerahkan keterangan
     tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan menyampaikan
     keterangan dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024 yang pada pokoknya
     mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.      KETENTUAN PASAL 222 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
        TENTANG PEMILIHAN UMUM (UU PEMILU) YANG DIMOHONKAN
        PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHUN 1945
        Bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 62 mengajukan pengujian
        terhadap Pasal 222 Undang-Undang PEMILU, yang berketentuan sebagai
        berikut:
                                         Pasal 222
        Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
        Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
        (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
        persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode
        sebelumnya.

II.     HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP
        PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL A QUO
        DALAM UU PEMILU
        1. Dalam Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024
             Pemohon dalam Permohonan Nomor 62, pada pokoknya beranggapan
             bahwa Pasal 222 UU PEMILU bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD
             1945 karena melanggar batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas,
             dan ketidakadilan yang intolerable)
                                   111




KETERANGAN PARTAI GERINDRA
A. KEDUDUKAN HUKUM PARTAI GERINDRA
  1. Bahwa Partai GERINDRA yang dalam permohonan pengujian materiil oleh
     para Pemohon pada permohonan-permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024; in
     casu, dimintakan untuk memberikan keterangan sebagaimana surat-surat
     panggilan   dari   Mahkamah   Konstitusi   Nomor     491/62/PUU/PAN.MK/
     PS/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024;
  2. Bahwa, Partai GERINDRA adalah badan hukum partai politik yang didirikan
     menurut hukum negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
     Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 1 tanggal 6 Februari
     2008, yang dibuat di hadapan Liena Latief, SH, Notaris di Jakarta dan
     Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-
     26.AH.11.01 TAHUN 2008 tentang Pengesahan Partai Gerakan Indonesia
     Raya sebagai Badan Hukum, tertanggal 3 April 2008;
  3. Bahwa dalam hal ini, Ketua Harian DPP Partai GERINDRA dan Sekretaris
     Jenderal DPP Partai GERINDRA berhak bertindak untuk dan atas nama
     Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GERINDRA untuk melakukan
     perbuatan hukum berkenaan dengan DPP Partai GERINDRA di Pengadilan,
     berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan
     Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 09-0002/Kpts/DPP-GERINDRA/2020
     tentang Pejabat Ketua Harian dan Wakil Ketua Harian Dewan Pimpinan
     Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya tanggal 10 September 2020 dan Akta
     Notaris Nomor 25 tanggal 30 September 2020 tentang Akta Perubahan
     Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan
     Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA), yang dibuat di
     hadapan Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H., Notaris berkedudukan di Jakarta
     Barat. Dengan demikian, berwenang untuk mewakili DPP Partai GERINDRA
     sebagai badan hukum partai politik untuk memberikan keterangan dalam
     permohonan pengujian materiil Undang-Undang a quo;
  4. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik, senyatanya merupakan
     peserta PEMILU sejak tahun 2009 sampai dengan PEMILU saat ini di tahun
     2024. Adapun dalam kaitannya dengan permohonan pengujian materiil
     Undang-Undang oleh para Pemohon yang pada pokoknya mengenai
     “presidential threshold”, maka Partai GERINDRA sebagai partai politik
                                         112




       peserta PEMILU dengan segala dinamika “presidential threshold” a quo maka
       telah mengikutinya;
  5. Bahwa atas permohonan para Pemohon a quo, maka Partai GERINDRA
       berkepentingan secara langsung atas Permohonan a quo mengingat Partai
       GERINDRA adalah partai politik peserta pemilu yang memiliki “hak
       konstitusional” untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil
       Presiden dalam PEMILU yang akan datang, dimana hal ini bersinggungan
       langsung terhadap substansi “permohonan” para Pemohon a quo, yakni
       dalam hal pemenuhan syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil
       Presiden;
  6. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik peserta pemilu yang memiliki
       hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
       Presiden pada pelaksanaan pemilu a quo, adalah berdasar hukum
       sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun
       1945 yang menentukan sebagai berikut:
                                 Pasal 6A ayat (2)
       Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
       politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
       pelaksanaan pemilihan umum.

  7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Partai GERINDRA adalah badan
       hukum partai politik yang memiliki hak konstitusional berdasarkan UUD NRI
       Tahun 1945 juncto Undang-Undang PEMILU sebagai peserta pemilu untuk
       mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga
       karenanya Partai GERINDRA berkepentingan langsung atas permohonan
       pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
       PEMILU a quo;
  8. Bahwa dengan demikian dan untuk melindungi hak konstitusionalnya, maka
       Partai GERINDRA memiliki kedudukan hukum dan berkepentingan langsung
       untuk memberikan keterangan sesuai hukum dalam Permohonan a quo;
B. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON DALAM PERMOHONAN NOMOR
  62
  1. Terhadap      dalil-dalil   para   Pemohon   sebagaimana   diuraikan   dalam
       permohonan Nomor 62, maka Partai GERINDRA perlu menyampaikan
       pandangannya, bahwa para Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu
       mengenai “kedudukan hukum (legal standing)” para Pemohon, serta
                                   113




   mengenai adanya “kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional” atas
   berlakunya pasal yang dimohonkan a quo. Selain itu, para Pemohon juga
   perlu membuktikan secara logis dan nyata hubungan sebab akibat (causal
   verband) atas kerugian yang dialami Para Pemohon dengan berlakunya
   pasal yang dimohonkan pengujian a quo, sebagaimana syarat-syarat yang
   telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan
   Penjelasan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta pula harus
   memenuhi persyaratan “kerugian konstitusional” sebagaimana yang telah
   diputuskan dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu;
2. Bahwa sebagaimana diketahui, mengenai kedudukan hukum (legal standing)
  untuk “Pemohon” terkait dengan permohonan pengujian materiil Pasal 222
  UU 7/2017 Undang-Undang PEMILU a quo, maka hal tersebut sudah
  ditentukan aturannya sebagaimana dalam putusan-putusan Mahkamah
  Konstitusi sebelumnya, diantaranya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
  Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
  66/PUUXIX/2021;
3. Bahwa   sangat    jelas dalam   Putusan Mahkamah        Konstitusi   Nomor
  66/PUUXIX/2021 terkait dengan pihak yang berhak mengajukan permohonan
  untuk pengujian norma a quo adalah sebagai berikut:
   [3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
   terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
   menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pecalonan
   presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem
   yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan presiden pada
   Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
   tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang
   dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-
   XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
   permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk
   mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in
   casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik
   peserta pemilu”;
   Adapun atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021
   dengan memperhatikan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
   74/PUU-XVIII/2020 a quo, maka telah ditentukan yang berhak
   mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 17/2017
   tentang PEMILU adalah partai politik atau gabungan partai politik
   peserta pemilu;
                                    114




4. Bahwa oleh sebab itu, bekenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon
  dalam permohonannya, maka terhadap Pemohon secara hukum tidak dapat
  dikatakan sebagai perorangan atau pihak yang memiliki kepentingan hukum
  dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU Nomor 17
  Tahun     2017   tentang   PEMILU,      dikarenakan   Pemohon   tidak   dapat
  membuktikan dirinya sebagai pihak yang sedang atau akan didukung oleh
  partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan
  diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden,
  sehingga karenanya permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan
  tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
  quo;
5. Bahwa dengan demikian, berkenaan dengan “kedudukan hukum” para
  Pemohon sebagaimana permohonannya a quo, maka Partai GERINDRA
  memberikan keterangan sebagai berikut:
   1) Kedudukan hukum Pemohon dalam Permohonan Nomor 62/PUU-
         XXII/ 2024.
         Adapun atas kedudukan hukum Pemohon a quo, maka Partai
         GERINDRA menyerahkan kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
         Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon
         memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur
         dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta
         Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 dan Putusan
         Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021. Selain itu, juga
         sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
         006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
         V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional;


  Oleh karenanya atas kedudukan hukum para Pemohon a quo, dengan
  mendasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Mahkamah
  Konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020
  dan    Putusan       Mahkamah   Konstitusi   Nomor    66/PUUXIX/2021,    juga
  sebagaimana ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
  006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-
  V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional, maka permohonan para
                                     115




    Pemohon a quo telah tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak Pemohon,
    sehingga karenanya permohonan para Pemohon haruslah dinyatakan tidak
    memiliki kedudukan hukum dan kerugian konstitusional untuk mengajukan
    permohonan a quo;

KETERANGAN PARTAI GERINDRA ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN
MATERIIL PASAL 222 UU PEMILU SEBAGAIMANA PERMOHONAN NOMOR 62
PADA PUU 2024
1. PANDANGAN UMUM TERHADAP KETENTUAN PASAL 222 UU PEMILU
  1) Bahwa pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang PEMILU,
     adalah amanat konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1)
     UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum
     dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
     setiap lima tahun sekali”; Selanjutnya ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD
     Tahun 1945 menentukan bahwa, "Pemilihan umum diselenggarakan
     untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
     Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat
     Daerah";
  2) Bahwa amanat PEMILU untuk memilih Presiden dan wakilnya a quo, selain
     diatur dalam ketentuan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 maka diatur
     pula dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan bahwa,
     “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
     politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
     pelaksanaan pemilihan umum”. Sejatinya ketentuan Pasal 6A ayat (2)
     UUD NRI Tahun 1945 ini mengandung makna sebagai berikut:
     -   Pertama, yang menjadi Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
         bukan partai politik atau gabungan partai politik melainkan pasangan

Bagian 19 dari 44

         calon presiden dan wakil presiden;
     -   Kedua, partai politik atau gabungan partai politik berperan sebagai
         pengusul pasangan calon presiden dan wakil presiden; dan
     -   Ketiga, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan
         sebelum pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, dan DPD,
         pemilihan umum pasangan calon presiden dan wakil presiden;
  3) Bahwa selanjutnya dan dalam kaitannya dengan Pasal 222 pada Undang-
     Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka ketentuan
                                   116




  Pasal 222 a quo pada prinsipnya mengatur tentang ambang batas untuk
  pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Adapun
  Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusannya telah memutuskan bahwa
  ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah sesuai
  konstitusi;
4) Bahwa dalam Undang-Undang PEMILU, ambang batas yang mesti dipenuhi
  partai politik dan/atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon
  presiden dan wakil presiden minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau
  memiliki perolehan suara nasional 25 persen berdasarkan hasil pemilu
  legislatif sebelumnya. Artinya organisasi politik yang memperoleh 20 persen
  voting legal pemilu DPR menurut hasil pemilu, atau partai yang memperoleh
  25% voting legal nasional, dapat mengikuti PEMILU, dengan mengajukan
  calon presiden dan wakil presiden. Adapun terkait prasyarat dukungan
  partai politik dalam parlemen, maka esensi Presidential Threshold
  adalah untuk membangun pemerintahan presidensial dan sistem
  multipartai agar lebih stabil;
5) Bahwa mekanisme pengusulan calon Presiden berdasarkan ketentuan dalam
  konstitusi cenderung pada representative democracy yang diwakilkan melalui
  partai politik pemenang PEMILU. Bakal calon Presiden secara konstitusional
  harus diusulkan oleh partai politik yang ada di parlemen untuk kemudian
  calon Presiden tersebut dipilih langsung oleh rakyat (direct democracy).
  Konsepsi tersebut menjelaskan bahwa negara Indonesia dalam sistem
  pengisian jabatan Presiden menganut prinsip demokrasi konstitusional,
  dimana kebebasan setiap warga negara dan setiap hak warga negara diatur
  oleh konstitusi negara. Dalam hal ini, munculnya ketentuan ambang batas
  (presidential threshold) merujuk pada keseimbangan parlemen dan Presiden
  dalam prinsip check and balance, Memperhatikan bahwa dalam
  penyelenggaraan pemerintahan harus ada keseimbangan antara
  legislatif dan eksekutif. Check and balance merupakan elemen esensial
  yang diatur dalam konstitusi atas prinsip pemisahan kekuasaan agar
  kekuasaan tertentu tidak berkuasa penuh. Keseimbangan dalam
  pemerintahan sangat diperlukan agar dapat mencapai tujuan-tujuan
  pemerintah yang telah ditetapkan;
                                   117




6) Bahwa ketentuan presidential threshold ini sudah berulangkali diuji di
  Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan pengujian terhadap presidential
  threshold sudah dilakukan saat pemilu presiden (pilpres) masih merujuk pada
  UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
  Presiden, dimana hingga saat ini, merujuk pada catatan rekapitulasi perkara
  di website Mahkamah Konstitusi, ketentuan presidential threshold a quo
  sudah diuji sebanyak 37 kali. Adapun putusan terakhir adalah Putusan Nomor
  52/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan
  Partai Bulan Bintang (PBB). Salah satu alasan yang terus dikemukakan
  dalam mendukung adanya presidential threshold adalah untuk menjaga
  “Stabilitas Pemerintahan”. Hal mana Mahkamah Konstitusi menilai
  dengan tegas bahwa ketentuan ambang batas tersebut termasuk dalam
  konstitusi dan dianggap hal yang konstitusional serta dinyatakan
  sebagai kebijakan hukum yang terbuka dari perumus undang-undang;
7) Bahwa dalam pertimbangan hukum dalam putusan-putusan Mahkamah
  Konstitusi a quo, pasal ambang batas (presidential treshold) bukanlah pasal
  diskriminatif, bahwa menambahkan syarat ambang batas pencalonan tidak
  berpotensi menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif, SERTA
  pasal ambang batas merupakan satu norma nyata (konkret) yang merupakan
  penjabaran dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
  dan merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang terbuka yang
  didelegasikan oleh Pasal 6A ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
8) Bahwa diberlakukannya persyaratan jumlah minimum perolehan suara partai
  politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengusulkan pasangan calon
  Presiden dan Wakil Presiden, berarti sejak awal pula terdapati dua kondisi
  bagi hadirnya penguatan sistem Presidensial yang diharapkan terpenuhi,
  yakni:
    - pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik
      atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan
      Wakil Presiden di DPR, dan
    - kedua, penyederhanaan jumlah partai politik; dimana penghitungan
      presidential threshold yang berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya
      maka secara nyata tidak menghilangkan esensi pelaksanaan PEMILU;
                                      118




  9)    Bahwa    menurut   hukum     “presidential   threshold”   bukanlah    syarat
        pencalonan, namun syarat pemberlakuan ambang batas minimum bagi
        keterpilihan presiden. Hal mana presidential threshold bukanlah untuk
        membatasi     pencalonan      presiden,      melainkan    dalam      rangka
        menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan seorang
        calon presiden. Dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia
        ketentuan ambang batas a quo adalah berdasar hukum, sebagaimana telah
        ditentukan dalam Pasal 6A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Dasar 1945;
  10) Bahwa dengan mendasarkan pada keadaan fakta dan keadaan hukum
        mengenai ketentuan Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas untuk
        pencalonan presiden dan wakil presiden, serta dalam kaitannya dengan
        permohonan-permohonan pengujian materiil terhadapnya kehadapan
        Mahkamah Konstitusi, yang pada prinsipnya oleh Mahkamah Konstitusi
        dinyatakan sah dan konstitusional, serta            dinyatakan sebagai
        kebijakan hukum yang terbuka dari perumus undang-undang (open
        legal policy), maka Partai GERINDRA sejatinya adalah sependapat dan
        bersepakat dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a quo, karena
        telah tepat dan benar serta telah sesuai hukum;
2. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
  1) Bahwa mengenai ketentuan Pasal 222 yang oleh Mahkamah Konstitusi
       berdasarkan putusan-putusannya dinyatakan sah dan konstitusional, serta
       dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka dari perumus undang-
       undang (open legal policy), maka putusan-putusan Mahkamah Konstitusi a
       quo telah tepat, telah benar, dan sesuai hukum, dikarenakan hal-hal pokok
       sebagai berikut:
       a. Bahwa Partai GERINDRA sebagai partai politik peserta PEMILU yang
           telah mengikuti ketentuan presidential threshold sejak tahun 2009
           sampai dengan tahun 2024, maka merasa terbantu dengan adanya
           aturan ambang batas tersebut, yakni sebagai rujukan untuk menentukan
           persentase suara minimum guna keterpilihan seorang calon presiden.
           Hal mana agar dapat berupaya lebih keras memenuhi persentase yang
           ditentukan guna mendukung kader-kader terbaiknya supaya dapat
           menjadi calon presiden dan/atau calon presiden pada PEMILU;
                                    119




b. Bahwa mengenai prasyarat dukungan partai politik dalam parlemen,
   maka    esensi    presidential    threshold   adalah   untuk   membangun
   pemerintahan presidensial dan sistem multipartai agar lebih stabil;
c. Bahwa ketentuan ambang batas (Presidential Threshold) merujuk pada
   keseimbangan parlemen dan Presiden dalam prinsip check and balance,
   dikarenakan      dalam   penyelenggaraan       pemerintahan    harus   ada
   keseimbangan antara legislatif dan eksekutif. Memperhatikan asas check
   and balance merupakan elemen esensial yang diatur dalam konstitusi
   atas prinsip pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tertentu tidak
   berkuasa penuh;
d. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas (presidential
   treshold) bukanlah pasal diskriminatif, bahwa menambahkan syarat
   ambang batas pencalonan tidak berpotensi menghilangkan pasangan
   capres dan cawapres alternatif;
e. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas merupakan satu
   norma nyata (konkret) yang merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal
   6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan kebijakan
   hukum (legal policy) yang terbuka yang didelegasikan oleh Pasal 6A ayat
   (5) Undang-Undang Dasar 1945;
f. Bahwa Pasal 222 UU PEMILU tentang ambang batas merupakan satu
   norma nyata (konkret) yang merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal
   6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak bertentangan
   dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, dikarenakan secara
   nyata tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
   yang tidak dapat ditolerir sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
   28J ayat (2) UUD 1945;
g. Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 222 UU PEMILU a quo sama sekali
   tidak menghalangi hak dan kerugian konstitusional para Pemohon
   sebagai warga negara;
h. Bahwa para Pemohon melalui permohonan-permohonannya tidak dapat
   membuktikan secara nyata dan tegas, apakah dengan dikabulkannya
   permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang
   didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi kepada para Pemohon
   maupun pihak lain;
                                    120




   i.   Bahwa menurut hukum telah ditentukan bahwa Pasal 222 UU PEMILU
        tentang ambang batas (presidential treshold) adalah sah dan
        konstitusional, serta dinyatakan sebagai kebijakan hukum yang terbuka
        dari perumus undang-undang (open legal policy);
2) Bahwa permohonan-permohonan para Pemohon in casu, harus
   dinyatakan ditolak oleh Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
   karena bersifat open legal policy. Mengingat Mahkamah Konstitusi
   menyebut urusan Undang-Undang PEMILU termasuk kategori open legal
   policy, dikarenakan Undang-Undang Pemilu tidak diatur secara detail oleh
   konstitusi, norma hukum tertinggi yang menjadi domain hakim-hakim
   Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan Mahkamah Konstitusi lewat laman
   Facebook resminya, 'Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia' pada 12
   Desember 2020, yang pada pokoknya menyatakan: "(open) legal policy
   dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
   undang (UU). Hal ini dipraktikkan ketika konstitusi sebagai norma hukum
   tertinggi tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan suatu
   ketentuan tertentu harus diatur oleh UU”;
3) Bahwa suatu materi undang-undang bersifat open legal policy adalah ketika
   UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk
   mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
   pengaturan materinya, atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat
   kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut,
   dengan demikian secara garis besar, suatu kebijakan pembentukan undang-
   undang dapat dikatakan bersifat terbuka atau open legal policy adalah ketika
   UUD 1945 atau konstitusi sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak
   mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan terkait apa dan
   bagaimana materi tertentu harus diatur dalam undang-undang, sebagaimana
   Putusan    Mahkamah     Konstitusi   Nomor   51-52-59/PUU-VI/2008,     yang
   menyatakan bahwa: “MK tidak mungkin membatalkan undang-undang
   atau sebagian isinya jika merupakan delegasi kewenangan terbuka
   yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-
   undang. Meskipun suatu undang-undang dinilai buruk, mahkamah tetap
   tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu
   berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas
                                    121




  melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat
  ditolerir”;
4) Bahwa selanjutnya, terkait norma Pasal 222 UU Pemilu yang diujikan oleh
  Pemohon, maka ini pula merupakan suatu norma yang merupakan kebijakan
  hukum terbuka pembentuk undang-undang. Hal ini dikarenakan terdapat
  delegasi kewenangan yang diberikan kepada pembentuk undang-undang
  dalam melaksanakan Pemilu ini. Hal ini nyata terlihat dalam Pasal 22E UUD
  NRI Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
                    Pasal 22E (ayat 6) UUD NRI Tahun 1945
   “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
   undang-undang”

   Oleh karena Pasal 22E UUD Tahun 1945 terutama pada ayat (6)
   mendelegasikan kepada pembentuk undang-undang, maka sejatinya
   pengaturan mengenai PEMILU termasuk yang diujikan oleh Pemohon yakni
   norma Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy. Hal yang sama
   juga jika merujuk kepada Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
   MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, maka sebetulnya norma yang sifatnya
   kebijakan hukum terbuka ini jikalau dirasakan buruk oleh Pemohon maka
   bukanlah pelanggaran konstitusi. Oleh karena, walaupun Pemohon menilai
   hal ini adalah buruk dan lain sebagainya maka Pemohon juga bisa melihat
   bahwa yang dikatakan buruk tersebut tidak selalu berarti melanggar
   konstitusi, keduali jika norma tersebut jelas-jelas melanggar moralitas,
   rasionalitas dan ketidakadilan yang tidak dapat di toleransi (intolerable);
5) Bahwa dikarenakan norma Pasal 222 UU PEMILU yang diujikan oleh para
  Pemohon, merupakan suatu norma yang merupakan kebijakan hukum
  terbuka pembentuk undang-undang, sebagaimana telah ditentukan dalam
  Pasal 22E UUD 1945, maka hal dimaksud sejalan dengan ketentuan
  Pasal 20 UUD 1945 yang pada pokoknya menentukan:
   “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
   undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
   Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.
  Pada dasarnya, fungsi pembentuk undang-undang disebut juga fungsi
  legislasi. Artinya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas pembuatan
  undang-undang, merencanakan dan menyusun program serta urutan
  prioritas pembahasan RUU, baik untuk satu masa keanggotaan DPR maupun
                                        122




        untuk setiap tahun, membantu dan memfasilitasi penyusunan RUU usul
        inisiatif DPR.
   6) Bahwa lebih lanjut, Pasal 222 UU PEMILU bukanlah pasal yang terpisah dari
        pasal-pasal lainnya yang selaras dengan pengaturan ambang batas ini pula,
        sehingga, jikalau pun Para Pemohon menginginkan pasal ini dibatalkan
        ataupun dirubah, lalu bagaimana dengan pasal-pasal lainnya yang terkait
        dengan tata cara pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
        karena akan menyebabkan ketidak selarasan atau tidak berkesesuaian
        dengan pasal pasal lainnya, yang masih menggunakan rujukan pada ambang
        batas 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
        (dua puiluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
        DPR sebelumnya. Oleh karenanya perlu dipahami oleh para Pemohon
        bahwa Mahkamah Konstitusi tidak bisa ultra petita terkait dengan
        permohonan para Pemohon. Selain Itu, diharapkan konsistensi dari Yang
        Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi terkait dengan permohonan pengujian
        materiil Pasal 222 Undang Undang PEMILU a quo, yakni agar tetap konsisten
        dengan putusan-putusannya terdahulu;

Berdasarkan      keterangan   dan   pandangan-pandangannya       tersebut,   Partai
GERINDRA mohon agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

Bagian 20 dari 44

1. Menyatakan bahwa Permohonan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh
   Pemohon dinyatakan untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2. Menyatakan Keterangan Partai GERINDRA diterima secara keseluruhan;
3. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
   Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
   Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
   Pemilihan Umum tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.7]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Golongan Karya (GOLKAR) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober
                                       123




2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Tentang Kedudukan Hukum dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon

  1. Bahwa dengan mencermati kedudukan hukum para Pemohon Pemohon
      dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, masing-masing mendalilkan
      sebagai berikut:
      Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024
      Para Pemohon Perkara 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Para
      Pemohon dalam mengajukan permohonan telah sesuai dengan ketentuan
      Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
      Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan
      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto
      Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
      tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, karena
      Para Pemohon Terkualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
      yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki kerugian
      konstitusional akibat hak konstitusionalnya yang diberikan oleh Undang-
      Undang Dasar Negara Republik Indonesia yakni perlakuan yang sama dalam
      pemerintahan,      hak untuk memajukan      diri,   mendapat    jaminan   dan
      perlindungan dan kepastian hukum dapat terhalangi atau terbatasi dengan
      adanya ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential
      Threshold) yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7
      Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  2. Bahwa pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
      Umum disahkan menjadi undang-undang, ketentuan Pasal 222 undang-
      undang telah beberapa kali diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, dari
      sekian banyak pengajuan uji materi ketentuan dimaksud, ada beberapa
      Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak Permohonan dengan alasan
      kedudukan    hukum     (legal   standing)   Pemohon     dalam    mengajukan
      Permohonan dengan pertimbangan hukum antara lain:

      2.1. Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020
                                  124




Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6] bagian
paragraf kedua Mahkamah Konstitusi menyatakan:

“Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh
kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang kemudian dijabarkan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017,
maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang
diajukan oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik.
Namun pertanyaan berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki
hak kerugian konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?”
selanjutnya    pada    bagian    paragraf    ketiga   Mahkamah     Konstitusi
mempertimbangkan:

“Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud
partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011)
dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011,
secara kumulatif, yaitu: (1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian
untuk menjadi badan hukum; (2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: a. akta notaris
pendirian Partai Politik; b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik
lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; c. kepengurusan pada
setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota
yang bersangkutan; d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan e. rekening
atas nama Partai Politik”.
Kemudian      pada    bagian    paragraf    keempat   Mahkamah     Konstitusi
mempertimbangkan:

“Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai politik tersebut
harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta pemilihan
umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 mengatur mengenai
persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti
pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik
yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta
Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik peserta
pemilihan umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil menempatkan
wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara yang signifikan
untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh
karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan pertimbangan
                                  125




hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang mempunyai hak
konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan oleh
karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit
tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945”.

2.2. Putusan Nomor 66/PUU-XIX/2021

Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.2] Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan:

“[3.6.2] Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 telah
menegaskan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6] ... Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan
pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang
mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil
presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara
eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, di dalam Putusan a quo, Mahkamah telah pula menegaskan
berkenaan dengan perbedaan mekanisme dan sistem penentuan
persyaratan ambang batas untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil
Presiden, yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... Mekanisme dan sistem penentuan persyaratan ambang batas untuk
mengusulkan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2014
berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, di mana pada Pemilu Tahun 2014
pemilih belum mengetahui bahwa hasil pemilihan anggota legislatif akan
digunakan sebagai persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden sehingga berkenaan hal tersebut
Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum bagi pemilih
perseorangan, sedangkan hasil Pemilu Tahun 2019 pemilih telah mengetahui
bahwa hasil pemilihan anggota legislatif tersebut akan dipakai untuk
menentukan ambang batas dalam menentukan pengusungan calon presiden
dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024 ...
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, jelaslah bahwa
Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum terhadap perseorangan
warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan
dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil
Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan
125 ystem yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan
Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi
pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan
                                 126




ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu”.

2.3. Putusan Nomor 70/PUU-XIX/2021

Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.2] Mahkamah
Konstitusi mempertimbangkan:

“[3.6.2] Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum perseorangan warga
negara dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan ambang batas
pencalonan Presiden in casu Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah telah
mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-
XIX/2021 bertanggal 24 Februari 2022, yang telah diucapkan sebelumnya,
antara lain menyatakan:
[3.6.2] …jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU
7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilihan
Umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.
Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dapat
dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang dapat membuktikan
didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk
mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan
                                127




Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara
bersama-sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian hak
konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan dengan
Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”

2.4. Putusan Nomor 8/PUU-XX/2022

Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.5.1]
Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan:

“[3.6.5.1] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih
dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14
Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 telah
mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden (presidential 61 threshold) in casu, Pasal 222
UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
memiliki hak untuk memilih.”
                                   128




   2.5. Putusan Nomor 20/PUU-XX/2022
   Dalam Pertimbangan hukum Putusan dimaksud pada poin [3.6.1] Mahkamah
   Konstitusi mempertimbangkan:
   “[3.6.1] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai
   perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih
   dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak
   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14
   Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah

Bagian 21 dari 44

   Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 dan
   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022, bertanggal 29 Maret
   2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
   [3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum
   terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk
   menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan
   pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat
   perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan
   ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
   Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada
   tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan
   pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak
   yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan
   dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon
   Presiden dan Wakil Presiden (presidential 40 threshold) in casu, Pasal 222
   UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
   [3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu
   memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan
   pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal
   6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon
   Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan
   partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal
   8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik
   atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
   Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
   umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden
   dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika
   Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
   dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
   Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak
   yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
   konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
   partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang
   memiliki hak untuk memilih.”

3. Bahwa dari 5 Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuraikan dalam poin
   2.1. sampai dengan 2.5. diatas Mahkamah dengan tegas berpendirian,
   bahwa    pihak yang memiliki kedudukan         hukum    untuk mengajukan
   permohonan    berkenaan    dengan     persyaratan   ambang    batas   untuk
                                      129




     mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential
     threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan
     partai politik peserta pemilu;
  4. Bahwa jika mencermati uraian atau dalil-dalil para Pemohon dalam Perkara
     Nomor 62/PUU-XXII/2024, Para Pemohon bukan merupakan Partai Politik
     maupun Gabungan Partai Politik, melainkan hanya merupakan Warga
     Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dan Badan Hukum yang
     konsentrasi terkait dengan hukum Pemilu, sehingga hal yang demikian
     berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dijelaskan diatas tidak
     memiliki kedudukan hukum dan kerugian konstitusional dalam mengajukan
     permohonan pengujian ketentuan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
     2017 tentang Pemilihan Umum;
  Oleh karenanya, sekalipun para Pemohon sebagai warga negara dapat
  mengajukan uji materiil, namun oleh karena tidak terdapat kerugian
  konstitusional maupun kepentingan hukum yang dirugikan akibat berlakunya
  pasal yang dimohonkan pengujian tersebut, maka para Pemohon tidak
  mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

II. Dalam Pokok Permohonan
  1. Bahwa menurut Partai Golkar ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
     Presiden, merupakan delegasi kewenangan terbuka dari pembentuk UU,
     sehingga tidak pada tempatnya untuk dilakukan uji konstitusionalitas di
     Mahkamah. Mengutip pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 51-
     52-59/PUU-VI/2008 angka [3.17] berikut:
     “Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi
     tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau sebagian isinya,
     jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
     ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun
     seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak
     dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti
     inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas
     melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable”.
  2. Bahwa sebagai bukti adanya delegasi kewenangan terbuka untuk
     menetapkan pilihan pada ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
     Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
     Umum, hal tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945
                                    130




   yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan
   undang-undang”;
3. Bahwa argumentasi lain tentang ambang batas Pencalonan Presiden dan
   Wakil Presiden sebagai kebijakan hukum terbuka, mendasarkan pada
   preseden putusan-putusan Mahkamah terdahulu. Mahkamah menempatkan
   pengujian atas berbagai variabel ambang batas sebagai suatu kebijakan
   politik hukum terbuka dari pembentuk UU. Hal itu dibuktikan, diantaranya
   melalui putusan atas pengujian ketentuan ambang batas perwakilan
   (parliamentary thereshold) pada Perkara Nomor 16/PUU-V/2007 dan Perkara
   Nomor 52/PUU-X/2012, atas pengujian jadwal pemilu atau model
   keserentakan pemilu pada Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara
   Nomor 16/PUU-XIX/2021, dan yang paling fenomenal adalah putusan
   Mahkamah atas perkara pengujian ambang batas pencalonan presiden
   (presidential nomination    threshold)   yang   sudah    berpuluh     kali   diuji
   konstitusionalitasnya, tetapi Mahkamah dengan tegas berpendirian, bahwa
   ambang batas pencalonan presiden ialah kebijakan politik hukum terbuka dari
   pembentuk UU;
4. Bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan, berdasarkan
   Naskah Rapat Paripurna RUU Pemilu tanggal 20 Juli 2017, ternyata
   pembahasan norma tentang ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
   Presiden, terdapat dalam satu paket pembahasan tentang ambang batas
   pencalonan presiden, ambang batas parlemen, alokasi kursi per Dapil, dan
   metode konversi suara. Lebih jelasnya, dalam Naskah Rapat Paripurna
   halaman 11 disebutkan, bahwa “isu-isu krusial telah diputuskan oleh Pansus
   untuk diformulasikan dalam bentuk 5 (lima) paket opsi yang kemudian
   diserahkan pengambilan keputusannya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI
   hari ini” [20 Juli 2017]. Adapun kelima paket opsi tersebut adalah:
   Paket A   : Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas
                parlemen 4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
                alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode
                konversi suara Sainte Lague Murni.
   Paket B   : Ambang batas presiden 0%, ambang batas parlemen 4%,
                sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per
                Dapil 3 sampai 10 dan metode konversi suara Kuota Hare.
                                   131




  Paket C   : Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas
               parlemen 4%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
               alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode
               konversi suara Kuota Hare.
  Paket D   : Ambang batas presiden 10% atau 15%, ambang batas
               parlemen 5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
               alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 8 dan metode konversi
               suara Sainte Lague Murni.
  Paket E   : Ambang batas presiden 20% atau 25%, ambang batas
               parlemen 3,5%, sistem pemilihan umum proporsional terbuka,
               alokasi kursi per Dapil 3 sampai dengan 10 dan metode
               konversi suara Kuota Hare.
   Dalam rapat paripurna tersebut pilihan mengerucut pada dua opsi, yakni
   paket A dan Paket B. Rapat paripurna menyetujui Paket A yang disahkan
   dalam UU Pemilu;
5. Bahwa dari Naskah Rapat Paripurna DPR tersebut hendak membuktikan
   bahwa pengaturan tentang ambang batas presiden, ambang batas
   parlemen, sistem pemilihan umum proporsional terbuka, alokasi kursi per
   Dapil, dan metode konversi suara, dalam Undang-Undang Pemilu adalah
   kebijakan hukum terbuka Pembentuk Undang-undang. Atas dasar fakta
   hukum tersebut, maka tidak terdapat cukup alasan untuk meminta
   Mahkamah Konstitusi agar berpendirian berbeda dengan pendiriannya
   dalam memutus uji materiil ambang batas pencalonan presiden, yang materi
   muatan normanya sama-sama terdapat dalam satu paket kebijakan politik
   hukum terbuka dari pembentuk undang-undang;
6. Selain daripada itu, dalam konteks kedaulatan rakyat, ambang batas presiden
   justru dapat memperkuat kedaulatan rakyat, meskipun secara tidak langsung.
   Dengan adanya ambang batas, calon presiden yang muncul biasanya sudah
   melewati proses seleksi yang ketat di internal partai atau koalisi, memastikan
   mereka adalah kandidat dengan dukungan yang cukup kuat. Ini bisa
   dianggap mencerminkan pilihan rakyat secara lebih luas karena kandidat
   didukung oleh partai-partai besar yang mewakili kepentingan dan suara
   masyarakat dalam jumlah signifikan;
                                            132




       7. Ambang batas juga mendorong terbentuknya koalisi yang kuat di parlemen,
          yang pada akhirnya mempermudah presiden dalam menjalankan program-
          programnya tanpa terhambat konflik berlebihan dengan legislatif. Dengan
          stabilitas politik dan pemerintahan yang efektif, kebijakan yang dihasilkan pun
          dapat lebih konsisten dalam mencerminkan aspirasi rakyat. Jadi, meskipun
          terbatas dalam hal jumlah calon, ambang batas ini dapat menciptakan situasi
          di mana rakyat mendapat pemerintahan yang lebih stabil, efektif, dan mampu
          memperjuangkan kepentingan mereka secara lebih baik.
       Berdasarkan uraian argumentasi yuridis tersebut di atas, maka Pasal-pasal
       dalam UU Pemilu yang dimohonkan pengujian tidaklah bertentangan dengan
       UUD 1945. Dengan demikian, beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim
       Mahkamah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

III.   PETITUM
       Berkenan kiranya Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan dengan
       amar:
       DALAM EKSEPSI
       1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait.
       2. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan
          permohonan.
       3. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
       DALAM POKOK PERKARA
       1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
       2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
          Pemilihan Umum yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan
          UUD 1945.
       Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang
       seadil-adilnya (ex aequo et bono).

         Bahwa untuk memperkuat keterangannya, pemberi keterangan Partai Golkar
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK.G-1 sampai
dengan bukti PK.G-3 sebagai berikut:

 1.     Bukti PK.G-1     : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                           Nomor M.HH-7.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan
                           Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat
                                        133




                           Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2024-2029, tanggal 22
                           Agustus 2024;
 2.     Bukti PK.G-2    : Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
                          Pemilu;
3.      Bukti PK.G-3    : Fotokopi Risalah Rapat Paripurna DPR RI Mengenai
                          Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Pemilihan Umum,
                          Kamis, 20 Juli 2017.

[2.8]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Buruh menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal yang
diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Buruh berpendapat, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu tidak
      sesuai dengan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) karena tidak
      memberikan hak pencalonan (candidacy right) yang sama kepada partai
      politik peserta pemilu.
2. Bahwa pandangan Partai Buruh diatas sejalan dengan pokok pikiran hakim
      Konstitusi dalam dissenting opinion Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 yang
      pada pokoknya menegaskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu telah secara
      terang-benderang merugikan dan amat jauh dari rasa adil bagi partai politik
      yang tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan calon presiden (dan wakil
      presiden) hanya karena karena parpol bersangkutan tidak memiliki kursi atau
      suara pada Pemilu sebelumnya.
3. Bahwa sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Buruh secara aktual
      sudah mengalami langsung kerugian yang ditimbulkan akibat pemberlakuan
      ketentuan Pasal 222 karena Partai Buruh menjadi kehilangan hak untuk
      mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024.
4. Bahwa oleh sebab itu, sehubungan adanya pengujian Pasal 222 UU Pemilu
      oleh para pemohon pada perkara Nomor 62, Partai Buruh berpandangan agar
      politik hukum presidential threshold perlu direkonstruksi karena setidaknya
      tiga alasan.
5. Bahwa untuk argumentasi yang pertama, presidential threshold sebagaimana
      dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 seharusnya dimaknai sebagai syarat
      keterpilihan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan bukan
                                       134




   dimaknai sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu
   didasari pada praktik ketatanegaraan yang lazim digunakan di negara-negara
   penganut sistem presidensial seperti Indonesia.
6. Bahwa sebagai cotoh, di Brazil, misalnya, presidential threshold dimaknai
   sebagai syarat keterpilihan calon Presiden dengan ketentuan syarat
   kemenangan 50 persen plus satu. Di Ekuador, presidential threshold
   diberlakukan dengan alternatif syarat kemenangan 50 persen plus satu atau
   bahkan cukup dengan 45 persen asalkan beda 10% dari saingan terkuat. Di
   Argentina, presidential threshold yang juga dimaknai sebagai syarat
   keterpilihan calon Presiden diberlakukan dengan alternatif syarat kemenangan
   45 persen atau cukup 40 persen asalkan beda 10% dari saingan terkuat.
   Contoh-contoh tersebut dikemukakan oleh Pipit R. Kartawidjaja dalam
   memaknai pendapat J. Mark Payne, dkk dalam buku: "Democracies in
   Development: Politics and Reform in Latin America" [Pipit R. Kartawidjaja,
   Memperkuat Sistem Presidensialisme Indonesia (Kumpulan Paper), Jakarta:
   Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, 2016, hlm.5].
7. Bahwa oleh sebab itu, konteks pemberlakuan presidential threshold –
   kalaupun istilah ini hendak digunakan – menurut Syamsuddin Haris bukanlah
   instrumen untuk membatasi pencalonan presiden, melainkan dalam rangka
   menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan calon presiden
   [Syamsuddin,     Haris.     Salah     Kaprah      Presidential    Threshold,
   http://lipi.go.id/berita/single/SALAH-KAPRAH-PRESIDENTIAL-
   THRESHOLD/7896, diakses tanggal 28 Oktober 2024]

Bagian 22 dari 44

8. Bahwa lebih dari itu, pemaknaan presidential threshold sebagai syarat
   pencalonan Presiden menjadi tidak selaras dengan konsep “parliamentary
   threshold” yang dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif di Indonesia
   dimaknai sebagai syarat keterpilihan anggota DPR apabila partai politik dari
   calon anggota bersangkutan memperoleh suara minimal yang ditentukan oleh
   undang-undang. Jika menggunakan analogi ini, maka apa yang dimaksud
   dengan presidential threshold menurut Allan Fatchan Gani Wardhana ialah
   syarat perolehan suara minimal capres dan cawapres untuk menentukan
   keterpilihan [Lihat: Allan Fatchan Gani Wardhana, Menggugat Presidential
   Threshold,       https://news.detik.com/kolom/d-4081785/         menggugat-
   presidential-threshold, diakses tanggal 28 Oktober 2024].
                                       135




9. Bahwa pada argumentasi yang kedua, Partai Buruh menilai persyaratan
    ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan pada perolehan suara
    atau kursi parpol di DPR, pada dasarnya merupakan praktik anomali dalam
    skema presidensial. Secara teoritis, basis legitimasi seorang presiden dalam
    skema sistem presidensial tidak ditentukan oleh formasi politik parlemen hasil
    pemilu legislatif. Lembaga presiden dan parlemen dalam sistem presidensial
    adalah dua institusi terpisah yang memiliki basis legitimasi berbeda.
10. Bahwa terhadap argumentasi yang ketiga, Partai Buruh berpandangan,
    presidential threshold yang dimaknai sebagai syarat pencalonan Presiden
    semestinya tidak diperlukan lagi karena tujuan dari presidential threshold
    untuk menghadirkan sistem kepartaian yang sederhana dan dalam rangka
    menggalang dukungan mayoritas dari parlemen terhadap presiden dan wakil
    presiden terpilih, akan secara otomatis terlaksana dari hasil pemilu serentak.
    Adanya pemilu serentak sebenarnya sudah merupakan langkah dan upaya
    untuk mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial.
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Partai Buruh berpendapat pemaknaan
    Presidential Threshold untuk konteks Indonesia semestinya merujuk pada
    pengertian ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
    yang menentukan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
    mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara
    dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di
    setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
    Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
12. Bahwa dalam hal setiap pasangan calon Presiden dan wakil Presiden tidak
    ada yang mencapai syarat itu, maka berlaku: Dalam hal tidak ada pasangan
    calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
    memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
    dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara
    rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
13. Bahwa oleh sebab itu, terkait pengujian Pasal 222 UU Pemilu ini Partai Buruh
    mengusulkan agar ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
    ditentukan menjadi 0% (nol persen) dalam rangka menghadirkan lebih banyak
    alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dapat dipilih oleh
    rakyat secara demokratis pada pelaksanaan Pemilu.
                                       136




14. Bahwa Partai Buruh menilai ambang batas 0% (nol persen) lebih relevan
    untuk diterapkan dengan ketentuan hanya berlaku bagi partai politik yang
    sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Oleh karena itu, ketentuan Pasal
    222 UU Pemilu sudah seharusnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
    karena telah menyebabkan ketidakadilan bagi Partai Buruh dan partai-partai
    politik lain yang terhalang untuk mengajukan calon presiden dan wakil
    presiden karena berlakunya norma Pasal 222 UU Pemilu.
15. Bahwa menurut Partai Buruh, mengharapkan Pemerintah dan DPR untuk
    merevisi norma Pasal 222 adalah kesia-siaan. Partai Buruh lebih
    mengharapkan Mahkamah Konstitusi sebagai organ negara yang berwenang
    membatalkan norma undang-undang, berperan sebagai the guardian of
    democracy untuk membatalkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu.

[2.9]     Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024
yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan yang dianut Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem
   pemilihan Presidensial, sistem ini harus diturunkan secara konsisten ke dalam
   pengaturan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif dan sistem pemilu
   Presiden. Dengan adanya Pemilihan Umum yang merupakan bentuk
   representasi dari kedaulatan rakyat, pada dasarnya rakyatlah yang mempunyai
   kekuasaan dan wewenang tertinggi, namun untuk menjamin ketertiban dalam
   proses menjalankan kekuasaannya, maka diadakanlah Pemilu untuk memilih
   para Wakil Rakyat dalam rangka menjalankan pemerintahan itu sendiri baik di
   eksekutif maupun legislatif.
2. Presidential threshold 20% kelihatannya akan terus menjadi polemik dan
   membekas dihati dan pikiran para kandidat atau kader yang memiliki elektabilitas
   tinggi untuk bertarung dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam
   kontestasi demokrasi lima tahunan, hal ini dikarenakan adanya ambang batas
   perolehan suara yang harus dicapai sebesar 20% untuk mengajukan calon
   Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum. Pengaturan ambang batas
   ini jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional (constitusional right) dari
                                           137




   Partai Politik peserta Pemilu yang telah memperoleh suara sah dalam Pemilu
   meskipun tidak mendapatkan        kursi di DPR. hal ini juga mengurangi nilai
   Pemilihan Umum yang demokratis sebab, jumlah suara sah hasil pemilihan
   umum Partai Politik menjadi hilang dan sia-sia.
3. Sistem pemilihan yang demokratis mestinya membuka ruang kepada semua
   Partai Politik peserta Pemilu baik yang mendapat kursi di DPR maupun Partai
   Politik Non Parlemen yang memiliki jumlah suara sah untuk mengajukan bakal
   calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka menghormati kemurnian suara
   rakyat yang telah memilih dalam Pemilu dan tentunya juga ada pilihan alternative
   dan/atau pilihan beragam bagi masyarakat.
4. Bahwa secara normatif dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 222 Undang-Undang
   Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan batasan
   bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik
   atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
   perolehan kursi di DPR paling sedikit 20% atau memperoleh suara Nasional
   sebanyak 25% pada pemilihan legislatif.
5. Bahwa terkait ambang batas pencalonan tersebut secara teori bertentangan
   dengan semangat keadilan Pemilu (electoral justice) yang secara prinsip setiap
   orang berhak untuk mengusung calon dengan hak-hak setara candidacy right,
   tetapi dengan Presidential threshold 20% menyebabkan mereka tidak memenuhi
   syarat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden
   bahkan problematika terkait Presidential threshold 20% tidak hanya mengenai
   syarat-syarat pencalonan melainkan juga menjadi masalah baru dalam sistem
   pemilu yang menggunakan rule model pemilihan umum serentak yang
   berimplikasi terhadap mundurnya kualitas demokrasi yang memungkinkan
   besarnya    koalisi   dan   hilangnya    oposisi   sebagai   penyeimbang    dalam
   pemerintahan. Seperti yang terlihat saat ini partai-partai memilih untuk berkoalisi
   dengan partai pemenang pemilu;
6. Presidential threshold 20% yang diterapkan dalam sistem pemilu di Indonesia
   akan menimbulkan ketidakpastian dan mengdiskreditkan Partai-Partai Baru dan
   Partai-Partai Non Parlemen dikarenakan penentuan ambang batas pencalonan
   menggunakan atau berpatokan pada hasil pemilihan legislatif tahun sebelumnya.
7. Bahwa syarat ambang batas mengurangi hak rakyat untuk memperoleh
   pemimpin yang diinginkan karena sistem ini membatasi pencalonan Presiden
                                      138




   dan Wakil Presiden sehingga rakyat tidak diberikan calon alternatif untuk
   memberikan keragaman bagi masyarakat dalam menjatuhkan pilihan politiknya.
8. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, Mahkamah
   telah menafsirkan UUD 1945 tidak lagi membedakan antara Pemilu Nasional
   (pilpres, pileg dan pilkada) yang artinya bahwa baik Pilkada maupun Pilpres
   sama-sama rezim Pemilu, sehingga sudah sepatutnya mekanisme untuk
   mengusung/mendaftarkan      Pasangan     Calon     Gubernur/Wakil   Gubernur,
   Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati juga disamakan dengan
   mekanisme untuk mengusung/ mendaftarkan Calon Presiden/Wakil Presiden.
9. Bahwa hal ini bersesuaian juga dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
   60/PUU-XXII/2024 yang mana Mahkamah Konstitusi telah memutus adanya
   penurunan ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
   serta hak Partai Politik/Gabungan Partai Politik dalam mengusulkan Pasangan
   Calon.
10. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI /2023
   dalam pertimbangan putusan a quo pada pokoknya menyatakan: menimbang
   bahwa berkenaan dengan hal di atas pada point 3.20, mahkamah berpendapat
   berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma
   Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan
   dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain
   yaitu:
   a. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
   b. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau
      presentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga
      proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah
      besarnya jumlah suara yang tidak dikonversi menjadi kursi DPR
   c. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan
      partai politik
   d. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan
      pemilu 2029, dan
   e. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap
      penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi
      publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang
      tidak memiliki perwakilan di DPR.
                                        139




11. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI /2023 tersebut di
     atas memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan terhadap
     Presidential threshold 20% untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
12. Bahwa oleh karena itu DPP Partai Hati Nurani Rakyat menginginkan Pasangan
     calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik dan/atau
     Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR maupun
     Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang tidak
     memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk
     Undang-Undang.

[2.10]     Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Bulan Bintang (PBB) menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 6 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 6 November
2024 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 6 November
2024 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.   PRESIDENTIAL TRESHOLD MELEMAHKAN FUNGSI PENDIDIKAN PARTAI
     POLITIK UNTUK MENGUSUNG KEPEMIMPINAN DI TINGKAT NASIONAL

     1. Bahwa sebagai pihak yang telah menguji ketentuan presidential threshold
        sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang 4 (empat) periode pemilihan umum
        presiden dan wakil presiden, Pihak Terkait Partai Bulan Bintang telah sejak
        lama memulai perjuangan kesetaraan kedudukan di antara partai politik guna
        memajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Berlakunya
        ketentuan presidential threshold sebagai ambang batas minmal pencalonan
        presiden dan wakil presiden telah memunculkan banyak dampak negative
        khususnya bagi partai-partai yang baru ataupun partai yang minorotas dalam
        perolehan kursi ataupun suara. Mulai dari menyebabkan hambatan besar
        (barrier) bagi partai baru dan minoritas itu untuk tumbuh dan berkembang,
        menyebabkan hilangnya peluang bagi masuknya figur-figur calon presiden
        berkualitas yang baru, hingga melanggengkan status quo dominasi partai-
        partai dominan untuk jangka panjang. Pengungkapan tentang hal-hal sudah
        berulang kali disampaikan Pihak Terkait Partai Bulan Bintang di sidang-
        sidang perkara pengujian presidential threshold di Mahkamah Konstitusi.
     2. Bahwa sejauh menyangkut pengujian a quo, apabila kita menelaah kepada
        kebijakan   pembuat     undnag-undang     mempertahankan       keberlakuan
                                   140




   presidential threshold, maka legitimasi teoritis yang dipergunakan lazimnya
   sama dengan legitimasi teoritis yang dipergunakan untuk memberlakukan
   kebijakan electoral threshold (ambang batas electoral) maupun ambang
   batas parlemen (parliamentary threshold). Multi partai di Indonesia berulang
   kali dicoba kendalikan jumlahnya. Tujuannya masih sama agar bagaimana
   caranya menjamin terbentuk pemerintahan presidensial yang stabil dan kuat
   yang dapat mencegah jangan sampai terjadi lagi kondisi minority president
   dimana presiden bisa dikucilkan atau dipersulit dalam proses pembuatan
   undang-undang (legislasi). Diyakini oleh para ahli biang penyebab
   dipersulitnya presiden itu adalah partai-partai yang jumlahnya banyak di
   parlemen yang gagal dikuasai oleh presiden yang minoritas tadi. Karena
   partai-partai dianggap sebagai penyebab ketidakstabilan pemerintahan
   presidensial, maka diyakini pula oleh para ahli bahwa satu-satunya cara
   meredam hal itu adalah dengan melakukan penyederhanaan partai politik.
   Presidential threshold adalah satu dari diantara cara yang dipakai untuk
   menyederhanakan partai-partai itu.
3. Bahwa dalam satu segi partai-partai politik mungkin bertanya: Presiden
   berstatus sebagai kepala pemerintahan tertinggi sekaligus berstatus sebagai
   kepala negara. Memiliki segenap kewenangan executive yang luas dengan
   segala hak prerogative nya menyusun dan mejalankan pemerintahan.
   Bahkan jabatan presiden hamper-hampir tidak ada satupun norma ukum atau
   ketentuan pasal dalam undang-undang yang membatasi atau secara spesifik
   melarang presiden melakukan tindakan pemerintahan tertentu karena hingga
   saat ini jabatan presiden adalah satu-satunya jabatan yang dipilih langsung
   yang tidak ada undang-undang khususnya –MPR, DPR, DPD, Mahkamah
   Agung, bahkan Mahkamah Konstitusi dibatasi kewenangannya oleh undang-
   undang khusus—sementara presiden tidak dan semua kewenangannya
   diatur dalam undang-undang dasar. Lantas bilamana presiden gagal
   membentuk pemerintahan yang solid atau istilah terbentuk situasi sperti yang
   disebut para ahli sebagai pemerintahan yang terbelah, lantas apakah tepat
   menimpakan kegagalan itu adalah kesalahan partai politik? Sehingga yang
   harus dikoreksi keadaannya adalah partai politik dengan cara melakukan
   penyederhanaan?
                                     141




4. Bahwa bila memang para ahli berpendapat demikian, bahwa dalam teater
   pemerintahan presidensial di negara bersistem partai banyak (multi partai),
   pemeran utamanya yang harus dikuatkan adalah presiden, lantas mengapa
   ketika sistem itu dianggap kecacatan-kecacatan bawaan, yang diminta untuk
   dikoreksi keadaannya hanyalah partai-partai politik yang jumlahnya banyak

Bagian 23 dari 44

   tadi saja, sementara jabatan presiden sendiri luput dari perhatian para ahli
   untuk dievaluasi? Para ahli hukum tata negara, para ahli politik tertentu
   mahfum dalam penyusunan rancangan undang-undang tidaklah presiden
   membahas dan menetapkannya tidak sendiri melainkan secara bersama-
   sama dengan anggota-anggota partai politik di DPR. Sehingga jumlah partai-
   partai yang banyak di parlemen adalah salah satu faktor dan dterminasi serta
   kepiawaian seorang presiden dalam menggunakan kewenangannya adalah
   faktor lain yang juga turut mempengaruhi apakah pemerintahan presidensial
   yang dipegangnya itu dapat kuat dan stabil.
5. Bahwa sari pembahasn tentang hal ini dapatlah dipahami bahwa sejak awal
   para ahli sudah memasang sudut pandang penguatan sistem presidential
   dari sisi jabatan presiden dan belum mengakomodir sisi-sisi lain yang juga
   turut memengaruhi salah satunya sudut pandang partai-partai politik di
   parlemen maupun di luar parlemen, khususnya parati-partai yang baru atau
   partai minoritas dari segi jumlah kursi dan suara. termasuk pula yang tidak
   pernah dibahas oleh para ahli adalah bagaimana penguatan sistem
   presidential itu dari sudut pandang pemilih. Sekalipun kerja-kerja menyususn
   dan menjalankan pemerintahan melibatkan eksekutif dan legislative, akan
   tetapi sebelum bekerja kedua jabatan itu dipilih langsung oleh rakyat Pemilih.
   Bahkan setelah terpilih, keduanya bekerja bukan untuk golongan tertentu
   melainkan untuk semua golongan rakyat yang telah memilihnya.
6. Bahwa dari sudut pandang yang ternyata tidak lengkap itu, Pihak Terkait
   Partai Bulan Bintang memandang persoalan penguatan sistem presidential
   harus dikaji secara komprehensif dari sudut pandang yang lebih luas.
   Menimpakan resiko kegagalannya secara mutlak kepada partai-partai politik
   tanpa melihat sudur pandang kepentingan ketetanegaraan partai-partai
   politik, terlebih tidak melihat pula kepentingan Pemilih yang juga diwakili oleh
   partai-partai politik terlepas ia punya kursi ataupun tidak di parlemen adalah
   kajian yang tidak lengkap dan berat sebelah. Kalaulah sudut pandang partai
                                    142




   politik itu dibahas oleh para ahli, para ahli hanya berhenti untuk
   mempertimbangkan paratai-partai yang duduk di parlemen saja khususnya
   partai-partai dominan dari segi kursi dan suara karena merekalah yang
   dianggap “mampu” menyususn dan menjalankan pemerintahan bersama
   presiden. Bahkan ketika para ahli mendukung legitimasi teoritis presidential
   threshold menjadi kewenangan mutlak pembuat undang-undang (open legal
   policy), hal itu menjadi bukti sudut pandang para hali yang masih berat
   sebelah itu, sebab partai-partai yang duduk di parlemen adalah partai yang
   melahirkan dan berkepentingan mempertahankan presidential threshold
   tetap ada. Menyerahkan nasib pengurangan atau penghapusan presidential
   threshold kepada pembuat undang-undang jelas pilihan yang bertentangan
   dengan logika atau melawan rasionalitas.
7. Bahwa atas dasar itu, pada bagian ini Pihak Terkait Partai Bulan Bintang
   hendak menawarkan sudut pandang yang berbeda tentang penguatan sistem
   presidensial itu. Pihak Terkait Partai bulan Bintang meyakini kuat tidaknya
   sistem presidensial sebuah negara juga bergantung kepada kualitas partai
   politik di negara itu. Sebagai sebuah sistem pemerintahan, sistem
   presidensial pada pokoknya adalah dijalankan oleh seorang presiden,
   sehingga judul besar dari negara bersistem presidensial adalah bagaimana
   caranya agar presiden yang dihasilkan dalam pemilihan umum benar-benar
   presiden yang punya kapasitas dan integritas yang mumpuni untuk
   menyusun dan menjalankan pemerintahan. Keran untuk mencetak calon-
   calon presiden itu adalah tanggung jawab partai politik sebagai bagian dari
   fungsi pendidikan politiknya. Sehingga ketika partai-partai politik dihalangi
   oleh presidential threshold untuk memunculkan calon-calon pemimpin
   terbaik, maka hal itu justru melemahkan sistem presidential karena jabatan
   presiden tertutup peluang mendapatkan figure terbaik dari banyak kalangan.
8. Bahwa Pihak Terkait Partai Bulan Bintang meyakini, presidential threshold
   20% kursi atau 25% suara saha secara nasional tidak sekadar melemahkan
   partai-partai minoritas untuk berkembang, tetapi secara langsung juga
   melemahkan sistem presidential itu sendiri. Ketika undang-undang dasar
   menegaskan ---bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai
   politik atau gabungan partai politik--- maka undang-undang dasar sejatinya
   menghendaki partai politik menjalankan fungsi menjadi produsen kandidat-
                                            143




         kandidat presiden berkualitas secara berkesinambungan. Ketika undang-
         undang Pemilu membatasi pengusungan calon presiden dan wakil presiden
         hanya kepada partai-partai yang mampu memenuhi presidential threshold,
         maka hal itu melemahkan sistem presidensial karena jabatan presiden
         dikurangi dari peluang mendapatkan kandidat calon presiden dan calon wakil
         presiden terbaik dari kalangan partai di luar itu.
      9. Bahwa Pihak Terkait Partai Bulan Bintang juga meyakini, bahwa hal itu di
         antara alasan menyebabkan keadaan partai politik berhenti melakukan
         pembinaan kader partai secara serius untuk mengisi keberlanjutan
         kepemimpinan nasional. Partai-partai politik baru ataupun partai politik
         minoritas merasa sia-sia melakukan pembinaan kader-kader sendiri karena
         tidak ada saluran yang disediakan untuk mengantarkan kader-kader
         terbaiknya dalam saluran kepemimpinan nasional. Akibatnya partai politik
         hari ini cenderung tidak mengusung calon dari kalangan partainya, melainkan
         mencari calon yang sudah popular secara instan demi meraup suara
         sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan kualitas dan kapasitas si
         calon.
      10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak terkait partai Bulan Bintang
         hendak menegaskan, bahwa hal yang luput disadari oleh para ahli ketika
         partai-partai politik yang baru atau partai politik minoritas dihalangi untuk
         mengusung calon presidennya sendiri melalui presidential threshold, pada
         saat yang sama sebetulnya justru hal itu melemahkan kualitas dari sistem
         presidensial kita. Sebagai sebuah sistem pemerintahan, sistem presidensial
         pada dasarnya tetap saja dijalankan oleh figure orang yang terpilih di dalam
         Pemilu. Sebaik-baiknya orang yang menjalankan sistem itu adalah orang
         yang memiliki moral yang baik. Seperti kata pepatah asing it is not the gun
         that matters, but the man behind the gun. It is not the man that matters, but
         the moral behind the man.

II.   KETENTUAN PASAL 222 UU PEMILU TIDAK SELARAS DENGAN
      KEHENDAK AWAL UNDANG-UNDANG DASAR

      11. Bahwa sebagai sebuah negara demokrasi sekaligus negara hukum,
         pengakuan terhadap sistem ini sudah dituangkan dalam Undang-Undang
         Dasar. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar menegaskan
         kedaulatan berada di tangan rakyat namun pelaksanaannya dilakukan
                                          144




   menurut undang-undang dasar. Undang-Undang Dasar sendiri adalah
   hukum tertulis tertinggi dalam istilahnya dikenal sebagai staatsgroungezets.
   Sehingga dari ketentuan Pasal 1 ayat (2) itu, Konstitusi kita sejatinya telah
   melekaktkan sistem demokrasi dengan sistem hukum. Lebih lebih lagi pada
   ayat ketiga juga ditegaskan “negara Indonesia adalah negara hukum”.
   Hukum mengatur dan mengandalikan gerak langkah negara demokrasi
   Indonesia agar tetap berada pada jalur yang benar.
12. Bahwa    sejak     awal     undang-undang       dasar   kita    telah   menentukan
   pengusungan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh patai politik
   atau gabungan partai politik. Seperti penjelasan yang di awal tadi, Pihak
   terkait Parati bulan Bintang meyakini, kehendak awal (original intent) dari
   pengamandemen undnag-undang dasar itu sebetulnya hendak menegaskan
   bahwa partai politik bukanlah sekedar menjalankan fungsi sebagai
   kendaraan pengusung dan pengantar calon presiden menuju kontestasi
   pemilihan. Akan tetapi lebih jauh lagi dari itu yakni sebagai produsen
   kandidat-kandidat kepemimpinan secara nasional. Partai politik adalah satu-
   satunya organisasi di mana seluruh lapisan masyarakat dari berbagai
   golongan dapat duduk bersama untuk berserikat dan berkumpul, guna
   mengekspresikan kehendak bebasnya untuk turut mengisi pemerintahan.
13. Bahwa dalam fungsi partai politik sebagai wadah tempat berkumpul itu pula,
   maka pihak yang mampu dan potensial untuk melakukan pendidikan politik
   kepada warga negara khususnya mendidik warga negara untuk menjadi
   calon-calon pemimpin nasional memang hanya mampu dilaksanakan oleh
   partai   politik.   Partai   politik   lembaga    yang    menghimpun       gagasan,
   memformulasikannya           menjadi     program     aspirasi,     dan     kemudian
   menitipkannya kepada anggota-anggota partai yang duduk di jabatan
   pembuat kebijakan hukum lewat kontestasi pemilu. Karena itu secara spesifik
   Pihak terkait Partai Bulan Bintang hendak mengatakan bahwa makna implisit
   lain dari ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Dasar yang mengatakan
   “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
   atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
   pemilihan umum” sebetulnya bukan sekedar menjalankan fungsi sebagai
   kendaraan pengusung, tetapi sebagai rangkaian dari fungsi partai untuk
   memproduksi dan mengusung kandidat pemimpin nasional.
                                     145




14. Bahwa atas dasar itu ketika ketentuan presidential threshold diberlakukan
   belakangan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan sekarang
   dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hal itu adalah murni pilihan
   pembuat undang-undang pada saat itu yang tidak mempertimbangkan
   original intent sebenarnya dari para penyusun amandemen undang-undang
   dasar. Gagasan ini bungkusnya untuk menguatkan sistem presidensial guna
   memudahkan presiden menyusun dan menjalankan pemerintahan pasca
   terpilih, akan tetapi maksud utama (main intention) nya diketahui semua
   (notoir feiten) sebagai jalan untuk memasang halangan masuk yang kuat
   (barrier to entry) bagi partai-partai baru dan partai minoritas kursi dan suara
   untuk mengusung kandidat terbaiknya bagi republik. Judulnya menguatkan
   sistem presidensial, tetapi maksud hati dari kebijakan ini adalah menyumbat
   saluran kaderisasi partai untuk mencapai puncak kepemimpinan nasional.
15. Bahwa secara terang benderang Pihak Terkait Partai Bukan Bintang hendak
   mengatakan kebijakan presidential threshold ini adalah kebijakan yang
   sengaja diadakan untuk membuat partai-partai yang baru muncul dan partai
   minoritas kursi dan suara agar mendalami gangguan pertumbuhan atau
   stunting. Kebijakan ini membuat partai-partai baru dan partai minoritas
   dipaksa untuk menghentikan pendidikan politik kaderisasi internal sehingga
   sulit untuk tumbuh dan berkembang. Partai-partai tidak punya pilihan lain
   selain tergiring untuk sekedar menjadi kendaraan pengusung calon dalam
   koalisi yang dituntun oleh partai-partai dominan. Hal ini tentu bukan keadaan
   ideal yang diinginkan oleh pembuat maupun oleh penyusun amandeman
   Undang-Undang Dasar.
16. Bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Mahkamah Nomor
   56/PUU-VI/2008 halaman 121 telah menegaskan pendiriannya tentang
   makna dari ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang tidak dapat
   ditafsirkan lain selain dari apa yang tertera dalam teks pasal, ketika dalam
   konteks pengujian calon independent dalam Pemilu Presiden dan Wakil
   Presiden sebagai berikut:
   “Bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik”, dalam Pasal 6A ayat
   (2) UUD 1945 secara tegas bermakna bahwa hanya partai politik atau
   gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasanagn Calon
   Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil
                                      146




   Presiden. Dengan demikian, frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya
   interpretasi lain, seperti menafsirkan dengan kata-kata diusulkan oleh
   perseorangan (independen) apalagi pada saat pembicaraannya di MPR telah
   muncul wacana adanya calon presiden secara independen atau calon yang
   tidak diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak
   disetujui oleh MPR. Kehendak awal (original intent) dalam Pasal 6A ayat (2)
   UUD 1945 jelas menggambarkan bahwa hanya partai politik atau gabungan
   partai politik sajalah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan
   Wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (vide
   Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
   Indonesia Tahun 1945 Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan Negara” Jilid 1,
   halaman 165-360);
17. Bahwa dari penegasan Mahkamah itu teranglah bahwa pembuat undang-
   undang sejatinya menginginkan partai bukan sekedar menjadi wadah
   pengusung, tetapi betul-betul menjalankan fungsinya melakukan pendidikan
   politik untuk memproduksi kandidat kepemimpinan nasional agar dapat
   mengisi jabatan presiden dengan kandidat yang berkualitas baik. Bilamana
   pembuat undang-undang dasar ataupun penyusun amandemen tidak
   menganggap penting fungsi partai mencetak kandidat pemimpin dan lebih
   condong menjadikan partai sebagai kendaraan politik belaka, maka tentulah
   sejak awal pembuat undang-undang akan membuka peluang calon
   independent dapat maju dalam bursa pencalonan presiden dan wakil
   presiden. Namun gagasan itu ditolak dan tidak diterima karena satu-satunya
   saluran produksi kepemimpinan nasional yang asal usul dan track record nya
   bisa dilihat secara jelas hanyalah melalui partai politik.
18. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pihak terkait Partai Bulan Bintang
   menyimpulkan pemberlakuan presidential threshold yang memangkas
   sekaligus mematikan kemampuan partai melalukan pendidikan politik untuk
   kaderisasi   kepemimpinan      nasional    itu   bukanlah    adalah   kehendak
   kepentingan yang bertentangan dengan kehendak asal dari undang-undang
   dasar kita. Untuk itu Pihak terkait Partai Bulan Bintang memandang
   Mahkamah perlu mengambil sikap atas kebijakan presidential threshold ini,
   tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum bagi partai-partai politik, tetapi
   juga untuk melindungi undang-undang dasar kita.
                                               147




III.   MINORITY PRESIDENT DALAM SISTEM PRESIDENSIAL MULTI PARTAI
       ADALAH ILUSI
       19. Bahwa sebagaimana telah dibahas dalam sidang-sidang pengujian
          presidential threshold di Mahkamah Konstitusi dapatlah diketahui bahwa
          minority president dalam multy party system Indonesia selalu menjadi alasan
          utama di balik pemberlakuan kebijakan presidential threshold. Seolah telah
          menjadi mafhum dan kepastian yang mutlak bahwa presiden ketika terpilih
          dari partai pengusung yang tidak mampu menguasai kursi di parlemen akan
          seallu saja kesulitan untuk menyusun dan menjalankan pemerintahan.
          Potensi deadlock antara lembaga eksekutif dan legislative ini yang diyakini
          akan membuat presidensialisme di tengah multipartisme menjadi rumit.
          Puluhan kali pengujian presidential threshold ditolak oleh MK juga karena
          alasan ini: untuk menjaga stabilitas nasional.
       20. Bahwa perlu diketahui secara jelas bahwa dalam sistem presidensialisme
          yang sekarang presiden Republik Indonesia adalah sosok politik berkuasa

Bagian 24 dari 44

          penuh memiliki serangkaian wewenang prerogative yang hanya dimiliki
          presiden. Sebagai contoh, presiden tidak memerlukan alasan yang mutlak
          harus mengisi kandidat menteri dari kalangan partai politik. Presiden dapat
          saja    menentukan       berapa     komposisi   kandidat     dari    partai     koalisi
          pendukungnya untuk duduk di cabinet dan berapa komposisi kandidat
          menteri, wakil menteri dan kepala badan dari kalangan profesional. Tidak ada
          satupun      yang     dapat   mengintervensi    presiden     untuk     menentukan
          keputusannya itu karena hak itu telah melekat pada diri presiden sendiri
          sebagai prerogative rights of president.
       21. Bahwa alasan lain bahwa minority president tidak mutlak pasti terjadi karena
          hal    itu   sangat    bergantung    kepada     kepiawaian    seorang         presiden
          menggunakan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang ada pada
          jabatannya (presidential toolbox). Praktik pemerintahan 10 (sepuluh) tahun
          terakhir tidak menunjukan demikian. Presiden Jokowidodo diketahui publik
          memang memulai pemerintahannya dengan kemampuan menguasai
          parlemen dengan baik. Sebagai contoh Partai Golkar yang tidak menjadi
          pengusungnya tetap mendapatkan pos menteri di pemerintahan. Artinya
          penjaringan dukungan partai-partai oleh presiden terpilih tidak terbatas
          kepada partai-partai yang menjadi pendukungnya di parlemen. Terakhir
                                          148




         dalam periode pemerintahan yang kedua, Partai Gerindra dan Partai Amanat
         Nasional yang tidak mengusung Presiden Jokowi di Pemilu 2019 ikut
         bergabung dalam pemerintahan diikuti Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
         masuk menjadi anggota kabinet.
      22. Bahwa fenomena yang semakin memastikan presidential threshold bukan
         hanya menyangkut dukungan partai di parlemen adalah ketika presiden
         Jokowidodo mengalami dinamika dengan partai pengusunganya PDI
         Perjuangan di akhir masa jabatan karena mengusung Prabowo Subianto.
         Sekalipun terjadi perselisihan dalam pilihan dukungan kandidat pemilu
         presiden, akan tetapi pemerintah dan dewan perwakilan rakyat yang
         mayoritas dikuasai oelh partai pendukung presiden yang telah berselisih itu
         tetap bersepakat untuk mengesahkan berbagai undang-undang bersama-
         sama. Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pemindahan Ibukota
         Negara, Undang-Undang Kesehatan hingga Undang-Undang Daerah
         Khusus Jakarta tetap didukung oelh partai pengusung presiden Jokowidodo
         sekalipun terdapat perbedaan pendapat dalam dukungan pemilu presiden
         tahun 2024.
      23. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pihak Terkait Partai
         bulan Bintang hendak mengatakan bahwa minority party system adalah
         sebuah ilusi. Pada faktanya seorang presiden dengan segala kapasitas dan
         kewenangan yang dimiliki memiliki tools yang cukup untuk menyusun dan
         menjalankan pemerintahan. Ketika kita berbicara tentang penguatan sistem
         presidensial maka focus utama yang harus diperkuat bukan hanya presiden
         saja tetapi juga kemampuan partai menghasilkan kandidat yang berkepasitas
         untuk menjadi kandidat presiden itu di kemudian hari. Dengan begitu, alasan
         pemebrlakuan presidential threshold guna mencegah presiden minoritas
         dengan menyederhanakan partai politik tidak beralasan menurut hukum
         untuk dipertahankan.
IV.   PETITUM
      Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui keterangan ini Pihak terkait Partai
      Bulan Bintang memohon agar sudilah Mahkamah Konstitusi memutus pengujian
      para Pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, dengan amar putusan:
      1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
                                         149




   2. Menyatakan Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
      tentang pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
      6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
   3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
      Indonesia sebagaimana mestinya.
   Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
   (ex aequo et bono)

[2.11]    Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 6 November 2024 dan menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 29 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember
2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembahasan terkait presidential threshold di DPR pada tahun 2004 sampai
   dengan tahun 2014 adalah bagian dari revisi undang-undang politik. Di antara
   yang menjadi pembahasan adalah tentang partai politik, sedangkan ide pokok
   dari pembahasan tentang partai politik adalah pelembagaan partai politik karena
   partai rata-rata masih baru, yaitu setelah reformasi perlu adanya penataan di
   internal partai politik diantaranya terkait dengan demokratisasi di internal.
2. Oleh karena itu, dari tim Pansus, PKS mengusulkan bahwa setiap partai itu
   direkonstruksi ulang dan terdapat ide saat itu bahwa setiap partai mengajukan
   50 orang pendiri. Kemudian dari 50 orang ini kemudian membuat partai baru,
   kemudian setiap partai melakukan daftar ulang termasuk partai yang lama.
   Namun terkait hal ini kemudian terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi yang
   menyatakan bahwa partai yang telah berdiri, kemudian tidak dapat diatur karena
   sudah secara official sebagai badan hukum. hal ini merupakan ide pertama
   tentang pelembagaan partai politik, termasuk yang keduanya adalah agar partai
   politik juga lebih menjalankan fungsinya.
3. Fungsi dari partai politik misalnya di dalam Undang-Undang Partai Politik yang
   baru tahun 2008 diperkenalkan tentang kaderisasi yang berjenjang. Kemudian
   berikutnya adalah masalah syarat minimal struktur yaitu harus mewakili dari 50%
   pimpinan level kecamatan, kemudian 75% di level kabupaten/kota dan 100% di
   level provinsi yang kemudian angkanya dapat diverifikasi ulang. Namun
                                         150




   kemudian ide ini ketika di gugat di MK juga dibatalkan oleh MK yaitu terkait
   masalah pengorganisasian partai politik yang kemudian direkonstruksi ulang.
4. Selanjutnya yang dijadikan pembahasan di DPR saat itu adalah masalah
   manajemen pelaksanaan pemilu. Terkait masalah manajemen pemilu kita
   menganut badan yang otonom sebagaimana amanat UUD 1945 atau sebagai
   badan independen yang kemudian saat itu dibuat secara khususu undang-
   undang tentang Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya tentang KPU dan
   Bawaslu. Terkait dengan Bawaslu kemudian terdapat dinamika yang
   sebelumnya tidak permanen menjadi permanen. Ide pokok bagi penyelenggara
   pemilu itu harus sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 yaitu imparsial, fair
   dan seterusnya sesuai dengan syarat-syarat pemilu di negara modern.
5. Pembahasan selanjutnya terkait dengan masalah voters administration
   (administrasi pemilih). Administrasi pemilih saat itu terdapat sedikit masalah
   yang dapat dipahami karena adanya transisi dari penggunaan KTP menjadi        e-
   KTP. Oleh karena itu saat pemilu tahun 2009 yang menjadi PR besar pada saat
   penyelnggaraan pemilu saat itu adalah masalah data pemilih yang kemudian
   memang kita tidak memiliki basis yang kuat, data yang kuat karena memang
   masih masa transisi yangkemudian pada tahapan berikutnya hal ini telah dapat
   diperbaiki.
6. Pada tahapan berikutnya yang menjadi pokok pikiran di dalam masalah
   pelaksanaan pemilu adalah masalah electoral design. Jadi desain electoral nya
   bagaimana, pelaksanaannya, kemudian selanjutnya terkait dengan electoral
   system. Hal penting adalah apakah penyelenggara pemilu yang menjadi
   pengawas atau Bawaslu itu bersifat permanen atau kemudian tidak permanen
   yang kemudian disepakati bahwa Bawaslu itu pemanen dan terdapat di pusat,
   provinsi, kabupaten/kota dengan jumlah anggota yang pada saat itu semuanya
   sama yang kemudian terdapat dinamika diubah sesuai dengan jumlah penduduk
   atau jumlah jangkauan administrasi.
7. Terkait dengan masalah desain sistem, terdapat dua hal, pertama, sistem pemilu
   untuk DPR dan DPRD. Kedua, sistem pemilu untuk pemilihan presiden. Untuk
   pemilihan DPR kemudian yang menjadi perdebatan saat itu adalah terkait
   dengan suara terbanyak. Sehingga masalah closed list atau open list. Di DPR
   pemilihannya apakah menggunakan nomor urut atau closed list yang
   menentukan nomor urut nanti partai kemudian yang kedua open list yaitu suara
                                           151




   terbanyak. Dinamika ini terjadi karena pada saat pembagian alokasi kursi,
   beberapa partai yang suaranya besar tetapi kemudian begitu di konversi ke kursi
   menjadi sedikit, mengajukan usul untuk sistemnya lebih ramah terhadap partai
   yang suaranya besar. Sedangkan ada partai yang suaranya kecil tetapi
   mendapat kursi lebih besar. Sebagai contoh perolehan suara PAN lebih kecil dari
   PKB tetapi perolehan kursi PAN lebih besar daripada PKB.
8. Seperti yang terjadi pada PDI Perjuangan yaitu banyaknya popular vote terutama
   di daerah Jawa, yaitu kursi di daerah Jawa itu mahal, jadi suara yang diperoleh
   besar tetapi kemudian ternyata kalah pada hitungan kursi kedua atau ketiga
   karena saat itu sistemnya masih menggunakan sistem kuota, kuota hari yaitu
   jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi, kemudian ketemu bilangan
   pembagi pemilih, bilangan pembagi pemilih.
9. Kemudian terdapat dinamika yang akhirnya ditemukan titik tengah tetapi
   kemudian terjadi krisis, sehingga pada Pemilu tahun 2009 kita belum membuat
   sistem yang mapan karena masih memperdebatkan tentang sistem. Saat itu kita
   memang mengakomodasi sistem suara itu ditarik ke provinsi sengketanya ada
   di Mahkamah Konstitusi, kemudian terdapat putusan KPU yang diperkuat oleh
   Putusan MK terkait dengan penetapan suara.
10. Selanjutnya sistem menjadi mapan, kita menggunakan sistem weber atau suara
   sah, sehingga perolehan suara dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan
   seterusnya kemudian di ranking sehingga kahirnya diperoleh kursi partai politik.
11. Terkait masalah Pilpres, saat itu yang menjadi ide dasar, mengapa pemilihan
   Presiden itu threshold nya tinggi, salah satu sebabnya karena ini satu paket
   dengan    pengorganisasian     partai     politik.   Selanjutnya   terkait   masalah
   penyederhanaan partai politik di parlemen. Satu sisi kemudian adalah masalah
   penyederhanaan pengambilan keputusan. Jadi saat itu ada ide dari para
   penyusun, termasuk dari pemerintah saat itu, terdapat naskah akademik dari
   pemerintah, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM
   bahwa multipartai itu menyebabkan terjadinya kelambatan di dalam mengambil
   keputusan. Sebagai contoh di Amerika Latin terdapat kira-kira 1-7 partai politik,
   sedangkan di Indonesia terdapat 10 partai politik saat itu, sehingga jika akan
   membahas suatu isu, terdapat 10 pandangan fraksi yang misalkan setiap fraksi
   menyampaikan pandangannya selama 30 menit.
                                         152




12. Oleh karena itu, kami saat itu memikirkan bagaimana caranya pengambilan
   keputusan itu harus efektif dan kedua pemerintahannya juga kuat karena
   presidensial itu mensyaratkan keadaan politik yang stabil. Namun yang terjadi
   saat itu adalah sistem kita presidensial namun perilaku politiknya adalah
   parlementer yang kemudian analisa saat itu menyatakan kemungkinan hal
   tersebut disebabkan karena pilpres dilaksanakan sebelum pileg sehingga
   konfigurasi terbentuk setelah itu baru ada dukungan untuk mencapres.
13. Ide tentang presidential threshold adalah ide untuk menjamin bahwa
   pemerintahan itu kuat, efektif, dan berjalan sebagaimana fungsinya. Kedua, tidak
   diganggu oleh parlemen. Meskipun saat itu perlu disadari bahwa perilaku di
   parlemen menjadikan posisi jumlah kursi kita untuk bagian dari bargaining
   dengan pemerintah, bagian pemerintah, meskipun hal tersebut merupakan
   dinamika politik yang tidak terhindarkan.
14. Sikap PKS sebagaimana sikap sebelumnya yang telah mengajukan gugatan
   tentang presidential threshold. Oleh karena itu, syarat presidential threshold 20%
   suara kursi efektif di parlemen ditambah dengan 25% popular vote suara sah
   tidak cukup fair. Pada saat itu, kita menilai presidential harus kuat, tetapi
   kemudian sekarang kita melihat perlu ada calon-calon alternative yang kira-kira
   bisa diterima masyarakat dan berkualitas. Jadi yang terpenting adalah jika
   presidential threshold diturunkan adalah kita punya calon-calon yang lebih
   banyak dan alternatif lebih banyak.

          Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan keterangan
bertanggal 29 November 2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember
2024, sebagai berikut:
1. Bahwa DPP PKS memandang syarat dukungan pencalonan presiden adalah
   satu kesatuan desain yang dibahas pada saat pembahasan paket undang-
   undang politik yang terdiri atas: RUU Partai Politik, RUU Penyelenggara
   PEMILU, RUU Pemilihan Anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD, RUU MD-3
   (MPR, DPR, DPRD dan DPD), dan RUU Pemilihan Presiden;
2. Bahwa DPP PKS mengetahui adanya tujuan besar dari revisi ini, yakni untuk
   memperkuat pengorganisasian partai politik, menjaga kredibilitas penyelenggara
   pemilu, menjaga asas keterwakilan, menjamin pemilu yang bebas dan fair yang
   ujungnya adalah terlaksananya sistem presidensial yang efektif sehingga
   maksud tujuan Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Alinea ke empat
                                         153




   Pembukaan UUD NRI dapat dicapai, yaitu melindungi seluruh tumpah darah
   Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum
   dan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan dan
   perdamaian abadi;
3. Bahwa DPP PKS memandang setelah pemilu 1999, sistem presidensial tidak
   efektif karena syarat yang terlalu ringan dan perilaku politik kolektif pada saat itu
   meskipun memakai sistem presidensial tetapi perilakunya seperti orang yang
   menjalankan sistem parlementarian. Hal ini ditandai dengan jatuhnya Presiden
   Abdurrahman Wahid dan banyaknya hak angket yang diusulkan menyertai era
   Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Suasana tersebut
   menyebabkan jalannya Pemerintahan yang gaduh dan cenderung tidak stabil;
4. Bahwa dengan pertimbangan efektifitas sistem Presidensial maka disepakati
   persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
   kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara
   nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya;
5. Bahwa pelaksanaan open legal policy yang menetapkan Presidential Threshold
   20% kursi DPR atau 25% suara nasional tidak membawa kemaslahatan kepada
   publik, hanya memunculkan sedikit calon dan terhambatnya calon-calon
   potensial, mengingat efeknya mempersempit adanya calon presiden alternatif,
   sehingga menciptakan pembelahan atau polarisasi di masyarakat;
6. Bahwa DPP PKS masih sejalan dengan permohonan yang telah diajukan dan
   kemudian telah terdaftar dalam register perkara Nomor 73/PUU-XX/2022;
7. Bahwa DPP PKS setuju dengan pandangan Mahkamah yang menyatakan
   bahwa presidential threshold merupakan open legal policy, tetapi menurut DPP
   PKS presidential threshold tersebut perlu diberikan batasan yang lebih
   proporsional, rasional dan implementatif sehingga tidak merugikan hak
   konstitusional Peserta Pemilu. DPP PKS memandang perlunya untuk

Bagian 25 dari 44

   mempersempit (narrowing) pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui
   interval range angka ambang batas, menyeimbangkan penguatan sistem
   presidensial dan demokrasi/kedaulatan rakyat, serta penentuan interval range
   angka ambang batas berbasis kajian ilmiah yang menurut DPP PKS layak
   menggunakan penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties
   (ENPP);
                                         154




8. Bahwa terkait pembatasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif
   sejalan dengan pertimbangan Mahkamah sebagaimana dalam putusan Nomor
   51-52-59/PUU-VI/2008 yang juga merujuk Putusan Nomor 010/PUU-III/2005.
   Merujuk kepada putusan Mahkamah tersebut maka open legal policy yang
   diberikan kepada pembentuk undang-undang bukanlah sebuah cek kosong
   (blanco mandaat), melainkan disertai dengan batasan-batasan yang tidak boleh
   dilanggar. Batasan tersebut adalah: (i) tidak melanggar moralitas; (ii) tidak
   melanggar rasionalitas; (iii) tidak menciptakan keadilan yang intolerable; (iv)
   kebijakan tidak melampaui kewenangan membentuk undang-undang; (v) tidak
   merupakan    penyalahgunaan      kewenangan;     dan    (vi)   tidak   nyata-nyata
   bertentangan dengan UUD 1945;
9. Bahwa    meski    dalam     Putusan    Nomor     73/PUU-XX/2022        Mahkamah
   mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang akan digunakan oleh
   pembentuk undang-undang dalam menentukan besaran angka ambang batas
   pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan gabungan partai
   politik, namun hingga berakhirnya Pemilihan Presiden 2024 tidak ada
   pembahasan Rancangan Undang-Undang khususnya terkait Presidential
   Threshold;
10. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah paragraf [3.17] yang kemudian
   ditegaskan pada amar putusan perkara Nomor 22/PUU-XV/2017 memberikan
   tenggang waktu kepada Pembentuk Undang-Undang agar menjalankan putusan
   Mahkamah dengan konsekuensi yang telah ditentukan Mahkamah;
11. Bahwa Mahkamah dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga memberikan
   tenggang waktu kepada Pembentuk Undang-Undang agar menjalankan putusan
   Mahkamah dengan konsekuensi yang telah ditentukan Mahkamah;
12. Bahwa   berdasarkan      putusan-putusan   di   atas    serta    dalam    rangka
   menyeimbangkan penguatan sistem presidensial dan demokrasi/kedaulatan
   rakyat, DPP PKS menilai Mahkamah perlu untuk mempersempit (narrowing)
   pembatasan pelaksanaan open legal policy melalui penentuan angka ambang
   batas berbasis kajian ilmiah yang menurut DPP PKS layak menggunakan
   penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP).
Berdasarkan keterangan yang telah dikemukakan Dewan Pengurus Pusat Partai
Keadilan Sejahtera (DPP PKS) di atas, maka dengan ini kami memohon kepada
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk:
                                        155




1. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
     Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sepanjang frasa
     “…yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)
     dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
     bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
     secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam
     waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan;
2. Memerintahkan       kepada   pembentuk     undang-undang   untuk   melakukan
     perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini
     diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan
     perubahan maka prosentase kursi paling sedikit atau suara sah mengikuti
     ambang batas dari penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary
     Parties (ENPP).

[2.12]     Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 dan menyampaikan
keterangan dalam persidangan tanggal 13 November 2024 yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA
Bahwa terhadap keseluruhan dalil-dalil Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 62/PUU-
XII/2024, bersama ini kami Partai Kebangkitan Nusantara selaku Pihak Terkait
dengan ini menyampaikan keterangan dan atau pandangan serta menegaskan posisi
kami terhadap permohonan para Pemohon sebagai berikut:
1.    Bahwa Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, telah mengubah sistem pemilu di
      Indonesia dari sistem terpisah menjadi serentak. Dimana pemilu tahun 2019
      dan seterusnya memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
      Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden
      serta diikutsertakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak sehingga
      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberlakukan;
2.    Bahwa dalam penyusunan suatu norma hukum tidak serta merta berdasarkan
      aspek politik, tetapi harus melihat aspek norma hukum dalam penyusunan
                                       156




     peraturan perundang-undangan secara hierarkis tidak boleh bertentangan
     dengan norma yang lebih tinggi, dengan memperhatikan asas keadilan,
     kesamaan dimuka hukum dan pemerintahan, ketertiban, dan kepastian hukum
     dan/atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan;
3.   Bahwa permohonan a quo bukan merupakan permohonan nebis in idem,
     walaupun sudah ada permohonan-permohonan yang diajukan sebelumnya
     pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu dikaitkan dengan UUD 1945;
4.   Bahwa sebagai Partai Politik Peserta Pemilu, maka Partai Kebangkitan
     Nusantara (PKN) yang telah disahkan dan ditetapkan sebagai partai politik
     peserta pemilu 2024 berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 518 Tahun
     2022 tertanggal 14 Desember 2022 merupakan partai politik yang harus
     diperlakukan sama hak dan kewajibannya dengan partai politik peserta pemilu
     lainnya termasuk dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
     serta Pemilihan Kepala Daerah. Proses itu merupakan pemenuhan amanat
     Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu yang mengatur mengenai
     persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti
     pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik
     yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta
     Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan itu berlaku untuk semua partai
     politik tanpa terkecuali;
5.   Bahwa menjadi fakta jika aturan tentang kepemiluan serentak yang dijalankan
     saat ini tahun 2024 telah melahirkan diskriminasi, kastanisasi antara partai
     politik peserta pemilu. Dimana ada partai politik yang bisa menggunakan kursi
     sah di parlemen nasional maupun suara sah hasil pemilu sebelumnya untuk
     bisa mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden, tetapi ada,yaqg harus
     tersingkirkan dari penerapan hukum tersebut dimana partai politik peserta
     pemilu tidak ada atau belum ada kursi dan suara sah yang didapat sehingga
     tidak dapat mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden, hak yang
     diberikan Konstitusi dihilangkan oleh ketentuan perundang-undangan;
6.   Bahwa diskriminasi itu menjadi nyata karena perolehan kursi di DPR RI di
     jadikan standar untuk mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden. Padahal
     menjadi fakta ada perbedaan kepesertaan maupun juga jumlah pemilih di
     pemilu 2019 dengan pemilu 2024. Sehingga menjadi aneh dan tidak masuk
     akal ada partai politik yang seharusnya diperlakukan sama untuk bisa
                                        157




     mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden malah tidak bisa, hanya
     karena perbedaan perlakuan atau diskriminatif atas pemberlakuan Presiden
     treeshold;
7.   Bahwa sesuai amanat Undang-Undang Pemilu, bila mencermati berdasarkan
     kepesertaan ikut pemilu di setiap periode adalah dengan mendaftar dan tidak
     secara otomatis partai politik yang pemilu sebelumnya ikut, langsung bisa ikut
     serta kembali. Jadi menganut stelsel daftar aktif. Jika tidak mendaftar, maka
     partai politik tersebut tidak bisa ikut Pemilu selanjutnya, walaupun saat itu ada
     atau memiliki wakil di parlemen tingkat nasional (DPR RI). Tidak hanya itu,
     walaupun mendaftar tetapi tidak lolos proses verifikasi maka partai politik itu
     juga tidak akan lolos menjadi partai politik peserta pemilu di periode tersebut.
     Oleh karenanya setiap pemilu satu dengan pemilu yang lainnya harus dibaca
     berbeda kepesertaannya, walau mayoritas partai politik peserta pemilunya
     sama.
8.   Bahwa asas kepesertaan setiap Pemilu dilakukan dengan didahului
     pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum. Siapapun partai politik yang tidak
     mendaftar maka tidak bisa mengikuti proses tahapan di Pemilu walau memiliki
     kursi dan suara. Bahkan saat pendaftaran, tidak ada satu pun persyaratan kursi
     parlemen ataupun suara sah nasional yang digunakan untuk mendaftar ke
     Komisi Pemilihan Umum. Persyaratan pendaftaran sama untuk semua parpol
     ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga dengan demikian, maka semua
     partai politik melewati mekanisme yang sama, yaitu harus melalui pendaftaran,
     verifikasi, hingga kemudian penetapan untuk menjadi partai politik peserta
     Pemilu hingga penentuan nomor urut. Sehingga tidaklah selalu dimaknai sama
     setiap pemilu terkait sama pesertanya, walau banyak partai politik yang sama
     kembali mendaftar. Namun statusnya diperlakukan sama mulai dari awal.
9.   Bahwa fakta ini menandakan ada permasalahan validitas konstitusional yang
     serius ketika persyaratan kursi dan suara sah dijadikan landasan utama untuk
     mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa memperhitungkan
     bahwa mekanisme setiap partai politik peserta pemilu untuk bisa ikut kembali di
     Pemilu berikutnya wajib mengikuti tata cara dari awal lagi dan itu berpotensi
     tidak lolos. Ada yang terlupakan dalarn menjaga vailiditas konstitusional atas
     validitas angka kursi atau suara sah ketika membuat persyaratan mengajukan
     Calon Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada ketentuan yang detail dan
                                       158




    komprehensif yang mengatur soal penggunaan hak suara rakyat periode
    sebelumnya untuk persyaratan kepemiluan di periode berikutnya;
10. Bahwa setiap Pemilu memiliki jumlah pemilih dan menjadi fakta jurnlahnya
    yang selalu ada perbedaan. Misalnya pada Pemilu 2014 jurnlah pemilih sah
    124.885.737 suara sah yang diikuti oleh 12 partai politik peserta pemilu.
    Kemudian pada saat Pemilu 2019 Data Pemilih 192.770.611 Pemilih dan yang
    menggunakan hak Pilih 157.475.230 Pemilih namun menghasilkan suara sah
    139.972.260 suara sah dengan tingkat partisipasi mencapai 81,69 persen
    pemilih dengan 16 partai politik peserta pemilu. Untuk saat ini, data Pemilih
    untuk Pemilu 2024 DP4 dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU mencapai
    206.689.516 jiwa yang itu artinya meningkat hampir 13 juta pemilih dengan
    partai politik peserta pemilu sebanyak 18 partai politik. Jika dalarn pemilu yang
    tidak serentak sebelumnya, maka seluruh partai politik berkompetisi dengan
    sumber data pemilih yang sarna di setiap Pemilu, baik untuk Legislatif maupun
    untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebab Pemilihan legislatif terlebih
    dahulu, kemudian hasiI dari pemilihan legislatif itu dijadikan dasar perhitungan
    baik kursi maupun suara sah untuk bisa mencalonkan capres dan cawapres.
    Sehingga basis data Pemilihnya dalam berkompetisi di pemilu sama. Dengan
    putusan pemilu serentak dimana Pemilu Legislatif dan Pilpres bersarnaan,
    tentu menjadi aneh dan janggal ada perhitungan berbasiskan data pemilih yang
    berbeda untuk pelaksanaan satu periode Pemilu. Untuk persyaratan mendaftar
    pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden menggunakan basis Pemilih
    yang lama, namun untuk pemilihannya menggunakan basis pemilih yang baru.
    Ini menjadi anomali dan tidak konsisten. Padahal perhitungan pemilih
    merupakan hal yang esensial dalam Pemilu. Sebenarnya konsekwensi
    keserentakan seharusnya dikembalikan kepada esensi dan substansi dari
    Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada partai
    politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil
    Presiden tanpa persyaratan tambahan apapun;
11. Bahwa Pasal 222 UU Pemilu mengatur soal persyaratan presidential threshold
    (PT) baik dengan alokasi kursi maupun suara sah, dan Mahkamah menilai itu
    sebagai open legal policy, maka sudah seharusnya aturan tersebut juga tidak
    mencabut dan menghilangkan hak konstitusional Partai Politik Peserta Pemilu
    lainya yang tidak bisa memilih diantara dua pilihan persyaratan tersebut. Open
                                       159




    legal policy tidak boleh menyebabkan partai politik peserta pemilu tersingkir
    secara tidak adil hanya karena sebab di konstitusi sudah jelas diatur, selain
    Pemilu harus Luber dan Jurdil, dimana keadilan menjadi hal yang esensial, juga
    tidak boleh ada yang kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena tidak
    diatur atau belum diatur di undang-undang tetapi haknya diakui dan dilindungi
    di Konstitusi. Mahkamah harus mencarikan tafsir berdasarkan konstitusi agar
    semua partai politik bisa diperlakukan adil;
12. Bahwa Pihak Terkait adalah pihak yang memiliki kepentingan secara langsung
    atas penerapan Pasal 222 UU Pemilu yang telah menghalangi Pihak Terkait
    melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya sebagai partai politik peserta
    pemilu dan ini sesuai juga dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun
    2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang
    Partai Politik menyebutkan: Partai politik melakukan rekruitmen terhadap
    warga negara Indonesia untuk menjadi:
     a. Anggota Partai politik;
     b. Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
        Rakyat Daerah;
     c. Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
     d. Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden;
13. Bahwa proses rekruitmen Pihak Terkait sebagai partai politik untuk bisa
    melakukan rekruitmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi Calon
    Presiden dan Wakil Presiden dihambat bahkan dihilangkan. Betapa perjuangan
    Pihak Terkait yang berat untuk bisa sah menjadi partai politik peserta pemilu
    temyata juga masih diganjal dan dirampas haknya untuk bisa mengusulkan
    Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena tidak adanya persyaratan
    kursi dan suara seperti yang ada di dalam undang-undang. Padahal 2 (dua)
    syarat ini tidak pemah diatur didalam UUD 1945. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
    hanya mensyaratkan partai politik yang berstatus partai politik peserta pemilu.
    Faktanya, ketika syarat itu sudah didapatkan,          Pemohon     tidak bisa
    melaksanakan amanat Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang
    Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
14. Bahwa fungsi partai politik salah satunya memfasilitasi munculnya seorang
    pemimpin. Namun setelah semua diupayakan oleh Pihak Terkait hingga
    akhirnya memenuhi kualifikasi sesuai amanat Konstitusi malah terganjal.
                                      160




    "Sementara itu, Ranney dan Kendal (1956) mendefinisikan partai politik
    sebagai grup atau kelompok masyarakat yang memiliki tingkat otonomi tinggi
    untuk mencalonkan serta menjalankan kontrol atas birokrasi dan kebijakan
    publik. Definisi partai politik yang hampir serupa juga diberikan Crowe dan

Bagian 26 dari 44

    Mayo (1967). Mereka melihat bahwa partai politik adalah institusi yang
    mengaktifkan dan memobilisasi orang, kepentingan, menyediakan instrument
    kompromi dari berbagai pendapat, dan memfasilitasi munculnya seorang
    pemimpin. (Prof. Firmanzah, Ph.D; Mengelola Partai Politik, Komunikasi dan
    Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, Yayasan Pustaka Obor
    Indonesia, Jakarta, 2011, Hal. 69);
15. Bahwa Pengujian Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa: "..yang memenuhi
    persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi
    DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah, sah secara nasional pada
    Pemilu anggota DPR sebelumnya" sangat bertentangan dengan Pasal 6A
    ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
    1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak melindungi
    dan memberikan hak yang sama untuk semua partai politik peserta pemilu,
    termasuk partai politik peserta pemilu dalam Pemilu Presiden dan Wakil
    Presiden Tahun 2024;
16. Bahwa sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan Calon Presiden
    dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
    peserta   pemilihan   umurn    sebelurn   pelaksanaan    pemilihan   umum".
    Berdasarkan ketentuan tersebut maka bisa diurai unsur-unsur ketentuannya
    bila dikaitkan juga dengan pelaksanana Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: Sesuai dengan Pasal 6A ayat
    (1) UUD 1945 sudah dicantumkan harus berpasangan yang nanti dipilih rakyat.
    Selain itu persyaratan yang bisa diusulkan menjadi Calon Presiden dan Wakil
    Presiden juga sudah diatur detail dari Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169 jo.
    Pasal 170 jo. Pasal 171 UU Pemilu. Diusulkan:           bersifat aktif untuk
    mengusulkan dalam bentuk sudah berpasangan ke Komisi Pemilihan Umum
    pada saat tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres. Partai politik atau
    gabungan partai politik peserta pemilu: partai politik atau gabungan partai
    politik peserta pemilu berarti partai politik yang telah lolos melewati fase
    verifikasi baik administrasi dan faktual hingga ditetapkan secara resmi oleh
                                      161




    Komisi Pemilihan Umurn dalam rapat pleno terbuka menjadi partai politik
    peserta pemilu. Dan untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan 18 Partai Politik
    Peserta Pemilu dari 75 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan
    HAM RI. Sebelum pelaksanaan pemilihan umum: Pemilihan Umum 2024 telah
    ditetapkan akan berlangsung 14 Februari 2024, sehingga proses pengusulan
    harus dilakukan sebelum waktu pemilihan umum Calon Presiden dan Wakil
    Presiden tersebut dilangsungkan, atau ketika tahap pendaftaran calon
    dijalankan dalam pemilu tersebut sesuai dengan PKPU;
17. Bahwa melihat isi ketentuan Pasal 6A ayat (2) dan UUD 1945 tersebut, dan
    dikaitkan dengan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, maka ada kekosongan
    norma yang berdampak hilangnya hak konstitusional sebagian-partai politik
    peserta pemilu yang sah. Di dalam Pemilu Tahun 2024 ini, yang hilang hak
    konstitusionalnya adalah partai baru, termasuk Pihak Terkait. Sementara partai
    politik peserta pemilu lainnya bisa mengusulkan Calon Presiden dan Wakil
    Presiden dengan menggunakan perhitungan prosentase berbasiskan alokasi
    kursi maupun berbasiskan prosentase suara sah dari Pemilu sebelumnya.
    Parpol peserta pemilu yang baru tidak bisa menggunakan kedua metode
    pengusulan seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
    tersebut. Disinilah secara terang dan jelas, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu
    telah menghilangkan sekaligus merampas hak konstitusional partai politik
    peserta pemilu baru;
18. Bahwa menjadi pertanyaan mendasar secara konstitusional, apa salah dan
    dosa dari partai politik peserta pemilu seperti Pihak Terkait yang telah tegas
    diakui dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 kemudian di Pemilu tahun 2024 tidak
    ada satupun celah atau pintu masuk untuk bisa mengusulkan pasangan Calon
    Presiden dan Wakil Presiden? Kenapa di Pemilu sebelumnya ketika belum ada
    keputusan Pemilu serentak semua partai politik peserta pemilu bisa memiliki
    hak yang sama, dan kenapa saat ini malah hak itu ada yang hilang? Tentu
    pemohon berharap Mahkamah sebagai the guardian of constitution bisa
    menjamin hak konstitusional (constitutional right) Pemohon. Haruskah hanya
    karena Mahkamah berpendapat Pemilu harus serentak kemudian hak partai
    politik peserta pemilu menjadi kehilangan haknya untuk mencalonkan
    pemimpin    nasionalnya.   Padahal      sebelum   diputuskan   serentak   oleh
    Mahkamah, seluruh parpol peserta pemilu dalam periode pemilu selalu dapat
                                        162




     mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presidennya karena pemilu legislatif
     didahulukan, baru kemudian berdasarkan itu dilakukan pengusulan Calon
     Presiden dan Wakil Presiden;
19. Bahwa jika sebuah kondisi atau syarat itu belum mengatur sebuah kondisi
     obyektif persyaratan maka demi keadilan sudah seharusnya dikembalikan
     kepada makna Konstitusi, yaitu semua harus diperlakukan setara, adil dan
     tidak diskriminatif. Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melewati proses yang
     sama dari awal mendaftar hingga ditetapkan sebagai peserta Pemilu maka
     barus semuanya juga bisa ada pintu untuk ikut juga mengusulkan Calon
     Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Sebab sesuai dengan
     ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan: Pemilihan Umum
     dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima
     tahun sekali. Sulit untuk menyatakan sebuah kompetisi demokrasi berjalan adil
     ketika ada perlakuan yang tidak sama atas sesama partai politik peserta pemilu
     didalam satu periode pelaksanaan pemilu;
20. Bahwa akibat pengaturan Undang-Undang Pemilu menyangkut pengajuan
     Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa berdasarkan perolehan jumlah
     kursi diparlemen nasional (DPR RI) yaitu sedikitnya 20 persen atau suara sah
     basil pemilu sebelumnya sebesar 25 persen, maka telah terjadi kehilangan hak
     konstitusional bagi partai politik peserta pemilu yang telah ditetapkan sebagai
     peserta pemilu tetapi tidak memiliki kedua persyaratan tersebut. Hilangnya hak
     tersebut akibat putusan yang menafsirkan Pemilu Legislatif dan Pemilu
     Presiden dan Wakil Presiden dilakukan serentak. Sebab bila tidak serentak,
     maka semua partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama dengan
     berdasarkan aturan yang bersifat open legal policy di UU Pemilu. Namun
     dengan keserentakan itu, ada hak konstitusional partai politik peserta pemilu
     yang hilang. Jika dalam Pemilu 2024, maka Pihak Terkait sebagai partai politik
     baru kehilangan hak konstitusionalnya, karena sebagai partai politik peserta
     Pemilu tidak bisa ada pintu atau pilihan diantara kedua pilihan yang telah
     disiapkan undang-undang tersebut.
21. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., terdapat 12 prinsip negara
     hukum (rechstaat) sebagai penyangga berdiri tegaknya suatu negara hukum
     (the rule of law) dalam arti yang sebenarnya, yaitu:
      - Supremasi hukum (supremacy of law);
                                       163




     - Persamaan dalam hukum (equality of the law);
     - Asas legalitas (due pocess of law);
     - Pembatasan kekuasaan;
     - Organ-organ eksekutif independent;
     - Peradilan bebas dan tidak memihak;
     - Peradilan tata usaha negara;
     - Perlindungan hak asasi manusia;
     - Peradilan tata negara (constitutional court);
     - Bersifat demokratis (democratisch rechtstaat);
     - Sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat);
     - Transparansi dan kontrol sosial.
    Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia
    setiap individu. Pengakuan negara terhadap individu ini tersirat di dalam
    persamaan kedudukan di dalam hukum bagi semua orang baik secara pribadi
    maupun kelembagaan. Dalam suatu negara hukum semua orang harus
    diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law). Oleh
    karenanya, muatan materi dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan
    cita-cita negara hukum yaitu sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan
    Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
22. Bahwa Pemilu yang berasaskan Luber dan Jurdil sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, maka sangat terlihat dengan perbedaan
    perlakuan atas hak dan kewajiban itu rnenjadikan tidak adil. Sebab ada partai
    politik peserta pemilu yang bisa menjadi pengusung Calon Presiden dan Wakil
    Presiden, baik itu berdasarkan perhitungan alokasi kursi maupun berdasarkan
    alokasi perhitungan suara. Sementara ada partai politik peserta pemilu yang
    sama sekali tidak bisa menggunakan kedua perhitungan tersebut padahal
    kesemua partai politik itu berkompetisi di waktu yang sama. Jadi terlahir ada
    Partai politik peserta Pemilu yang bisa punya hak mengusung (baik
    berdasarkan kursi atau perolehan suara sah nasional), tetapi ada partai yag
    tidak bisa mengusung. Ini tentu tidak adil dan telah merampas dan
    menghilangkan hak konstitusional Pihak Terkait sebagai partai politik peserta
    pemilu yang sah;
23. Bahwa sudah seharusnya keputusan keserentakan juga harus memikirkan
    formulasi aturan untuk keadilan dalam pelaksanaannya. Sudah seharusnya
                                        164




    ada perkecualian atau hak kekhususan (lex spesialis) atau metode lain yang
    dipakai untuk sebuah partai politik peserta pemilu agar tidak kehilangan haknya.
    Putusan Mahkamah yang diyakini dengan Pemilu serentak akan lebih baik dan
    berkualitas haruslah menjamin tidak ada hak konsti,tusional (constitutional
    right) yang hilang dari partai politik peserta pemilu. Mahkamah harus
    mencarikan solusi yuridis agar hak semua partai politik peserta pemilu tetap
    bisa mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden, baik melalui perhitungan
    alokasi kursi, melalui alokasi perhitungan suara sah, maupun cara di luar itu
    khususnya untuk partai politik peserta pemilu yang belum bisa memiliki kedua
    syarat tersebut;
24. Bahwa akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI2013 dan
    Putusan Nomor 55/PUU-XVTI/2019 yang menyebabkan adanya pemilu
    serentak sudah seharusnya tidak boleh menghilangkan hak konstitusional
    (constitutional right) seluruh partai politik peserta pemilu, tetapi justru harus
    lebih memberikan jaminan kepastian dan keadilan hukum bagi semua partai
    politik peserta pemilu dalam pelaksanaan keserentakannya antara Pemilu
    Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah.
    Putusan Mahkamah harus juga memberikan jaminan konsitusional tidak
    adanya hak partai politik peserta pemilu yang hilang atau dihilangkan atas
    pilihan keserentakan tersebut. Kehadiran Mahkamah untuk memastikan
    perlindungan berjalannya hak konstitusional (constitutional right) itu menjadi hal
    penting dan fundamental;
25. Bahwa konsekuensi keserentakan yang dibangun Mahkamah seharusnya juga
    disiapkan saluran untuk tetap bisa menjaga terlaksananya hak konstitusional
    (constitutional right) semua partai politik peserta Pemilu secara setara. Jangan
    sampai ada partai politik berstatus pengusung dan ada partai politik peserta
    Pemilu yang menjadi pendukung atau pelengkap penderita hanya karena
    tiadanya kepemilikan kursi dan suara sah, sementara saat disahkan ditetapkan
    sebagai peserta Pemilu secara bersamaan. Seharusnya jika menetapkan
    pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan secara serentak, maka
    konsekuensi alokasi kursi dan suara sah rpenjadi tidak relevan lagi, namun jika
    Mahkamah berpendapat itu masih tetap relevan maka seharusnya juga jangan
    sampai menghilangkan hak partai politik peserta Pemilu yang tidak masuk
    dalam kategori memiliki alokasi kursi maupun alokasi suara sah;
                                       165




26. Bahwa jika Mahkamah seperti halnya dalam putusan putusan permohonan
    atas pasal yang diuji ini mengganggap perhitungan alokasi kursi dan suara sah
    nasional masih relevan, maka perlu ada tambahan tafsir atau pemaknaan agar
    jangan sampai ada partai politik yang belum bisa menggunakan kedua syarat
    tersebut kehilangan hak konstitusionalnya. Mahkamah perlu dan pentingnya
    bisa menyatakan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Pasal
    6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan
    (3) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ketentuan itu hanya berlaku untuk
    partai politik yang memang telah memiiki kursi dan memiliki suara sah saja,
    khusus untuk partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki kedua
    persyaratan yang dimaksud, maka tidak diperlukan lagi syarat tersebut untuk
    mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian,
    maka tidak ada hak fundamental Partai Politik peserta Pemilu yang telah
    ditetapkan oleh KPU dihilangkan hak konstitusionalnya, sebab semua memiliki
    peluang yang sama;
27. Berdasarkan pengalaman kepesertaan partai politik Peserta Pemilu setiap
    periode Pemilu, tidaklah banyak ada atau muncul tambahan parpol baru akibat
    persyaratan yang ketat maupun sistem IT yang presisi sehingga sangat sulit
    untuk bisa lolos. Mayoritas peserta masih merupakan partai lama yang ikut
    Pemilu sebelumnya sehingga akan tunduk dengan ketentuan penggunaan
    prosentase alokasi kursi maupun suara sah. Sehingga seleksi kepemimpinan
    nasional tetap juga masih bisa terukur, terseleksi dari jumlah, namun juga ruang
    untuk kemungkinan munculnya calon kepemimpinan nasional di jalur alternatif
    melalui partai politik peserta Pemilu yang baru masih bisa berjalan dengan baik;
28. Bahwa perbedaaan persyaratan baik dalam proses pendaftaran Partai Politik
    peserta pemilu maupun pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh
    partai politik dimungkinkan berbeda, tergantung dengan kondisi partai politik
    yang bersangkutan. Hal ini terlihat dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-
    XVIlI/2020, dimana dalam petitum pemohon berbeda dengan amar putusan
    Mahkamah. Sehingga Pihak Terkait mengklasterisasi partai politik, yaitu:
    a. Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi
       ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi
       secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual;
    b. Partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary
                                        166




      Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD
      Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun          partai   politik   yang   tidak   memiliki
      keterwakilan     di   tingkat   DPRD    Provinsi/Kabupaten/Kota,      diharuskan
      dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal
      tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru".
    Sehingga menjadi hal yang wajar dan beralasan hukum untuk menerapkan
    sistem klaster pada pengusulan atau Pengusungan Calon Presiden dan Wakil
    Presiden, yaitu:
    1) Dilakukan oleh partai politik yang rnempunyai kursi paling sedikit 20 persen
        dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara
        nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya;
    2) Dilakukan oleh partai politik yang tidak mempunyai kursi 20 persen dari
        jumlah kursi DPR Rl atau rnernperoleh 25 persen dari suara sah secara
        nasional namun mempunyai suara sah;
    3) Dilakukan oleh partai politik yang tidak memiliki keduanya sebagaimana
        angka 1 dan 2;
32. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6

Bagian 27 dari 44

    Maret 2014, halaman 84-85, Mahkamah telah menegaskan bahwa "Prinsip
    negara hukurn yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip
    bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian
    mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya".
    Mahkamah juga menyatakan bahwa "Kewajiban negara untuk menegakkan
    dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis
    mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
    peraturan perundang-undangan. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip
    negara hukurn yang demokratis, yaitu due process of law". Lebih lanjut
    Mahkamah menegaskan bahwa "Perkait dengan penegakan dan perlindungan
    HAM yang juga merupakan hak konstitusional. Dengan demikian apa yang
    menjadi amanat terkait Hak Asasi Manusia, yaltu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
    pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
    ada kecualinya harus juga dijadikan jaminan utama ketika Pasal 222 UU Pemilu
    itu hendak dijalankan. Sebab aksesbilitas warga negara yang seharusnya bisa
    mendapatkan pintu mengikuti rekruitmen kepemimpinan nasional khususnya
                                         167




    Presiden dan Wakil Presiden melalui Partai Politik peserta Pemilu harus
    diperlakukan sama. Pemohon maupun warga negara Indonesia diperlakukan
    tidak sama di depan hukum dan pemerintahan jika ketentuan Pasal 222 UU
    Pemilu tetap dimaknai seperti selama ini. Sebab proses rekruitment yang diatur
    sebagai konsekwensi sebagai negara demokrasi haruslah melalui pintu partai
    politik untuk jabatan setingkat Presiden dan Wakil Presiden, sementara justru
    aturan UU Pemilu tentang itu telah menghalangi hak konstitusional sebagian
    partai politik peserta Pemilu yang sah;
33. Ketentuan tentang tata cara pengusulan Calon Presiden dan Wakil Presiden
    yang diatur dalam ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa:
    "tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
    diatur dalam undang undang." Secara tegas mendelegasikan pembuat
    undang-undang     mengatur    soal    tata   cara   pemilihannya   bukan   soal
    menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu yang sah
    dengan persyaratannya. Sehingga jika mengacu pada makna Pasal 6A ayat (2)
    secara jelas persyaratannya hanya partai politik peserta Pemilu, bukan yang
    lainnya. "Dari sisi tekstual, sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 6A ayat (2)
    tersebut, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 memberikan ruang kepada
    partai politik peserta pemilihan umum untuk mencalonkan Presiden dan Wakil
    Presiden, dengan syarat bahwa partai politik tersebut merupakan peserta
    pemilihan umum." (Ziffany Firdinal, abstraksi: Perubahan Makna Pasal 6A ayat
    (2) UUD 1945, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas,
    Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 4 2013, hal. 651);
34. Bahwa adanya fakta penambahan syarat di dalam tingkatan undang-undang
    tentu menjadi kajian yang harus dicermati secara khusus, sehingga jangan
    sampai tujuan penambahan syarat yang berspirit untuk mengatur tata cara
    justru menghilangkan hak konstitusional sebagian peserta Pemilu, yaitu partai
    politik peserta pemilu yang baru. "Ketentuan dalam undang-undang Pemilu
    Presiden tersebut, secara langsung menambah syarat pada prosedur
    pencalonan bagi Presiden dan Wakil Presiden, karena pada dasarnya, jika
    ditinjau dari sisi ketentuan UUD 1945, pencalonan cukup dilakukan oleh partai
    politik peserta pemilihan umum. Terlebih jika dilihat pada ketentuan yang juga
    mendasari hadirnya undang-undang tersebut, yakni ketentuan pada Pasal 6A
    ayat (5) yang menyatakan bahwa: "tatacara pelaksanaan pemilihan Presiden
                                     168




    dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang." Ketentuan
    pengaturan tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
    tersebut oleh UUD 1945 sebenarnya menutup kemungkinan proses legislasi
    menambah syarat pencalonan, khususnya pembatasan dengan syarat
    kemenangan dan perolehan kursi tertentu di DPR bagi partai politik maupun
    gabungannya dalam rnencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
    (Ziffany Firdinal, "Abstraksi: Perubahan Makna Pasal 6A ayat (2) UUD 1945",
    Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Jurnal Konstitusi
    Volume 10 Nomor 4 2013, hal. 652);
35. Bahwa berdasarkan spirit yang terkandung dalam UUD 1945 maka
    sebenarnya untuk permasalahan Calon Presiden dan Wakil Presiden
    syarat pengusulannya adalah bertitik tekan pada status partai politiknya,
    yaitu partai politik peserta Pemilu. Berbeda dengan syarat Calon Presiden
    dan Wakil Presiden yang sifatnya sebagai syarat perseorangan atau kandidat
    calon yang memang dibuat lebih terperinci dan juga diberikan kepada undang-
    undang mengaturnya lebih detail. Perbedaan syarat pengusulan Calon
    Presiden dan Wakil Presiden dengan syarat personal kandidat Calon Presiden
    dan Wakil Presiden sangatlah berbeda. Oleh karenanya harus dimaknai,
    pengusulan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sejatinya cukup
    dengan syarat berstatus partai politik peserta Pemilu. Dan menjadi bermasalah
    ketika ada partai politik peserta Pemilu yang sah tidak bisa mengusulkan
    pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya karena ada tambahan
    syarat didalam undang-undang yang tidak termasuk dalam diri partai politik
    peserta Pemilu. Undang-undang telah menghilangkan sebuah hak yang sudah
    ditegaskan dalam amanat Konstitusi;
36. Bahwa ketika hak Pihak Terkait dihalangi bahkan dihilangkan, maka tentu bagi
    kader, ataupun Warga Negara Indonesia lainnya yang berkesempatan dan
    berkeinginan untuk menjadi pemimpin nasional sebagai Presiden dan Wakil
    Presiden menjadi tidak ada jaminan hukum lagi akibat sudah diamputasi oleh
    syarat partai politik peserta Pemilu dalam UU Pemilu. Akibatnya jaminan
    terlaksananya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak bisa lagi berjalan. Ketentuan
    Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan: "Setiap orang berhak atas
    pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama dihadapan hukum" Maka sudah seharusnya hak Pihak
                                        169




       Terkait yang didalamnya juga tempat berkumpul Warga Negara Indonesia yang
       berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
       hukum harus bisa dijamin oleh Undang- undang yang berlaku. Sementara bila
       Pasal 222 UU Pemilu dijalankan, maka sudah pasti tidak ada lagi kepastian
       hukum yang adil serta perlakuan yang sama baik bagi Pihak Terkait maupun
       Warga Negara Indonesia yang hendak menggunakan kendaraan politik Pihak
       Terkait sebagai sarana perjuangan mengikuti pesta demokrasi di Pemilihan
       Umum Presiden dan Wakil Presiden.

B. PETITUM
Berdasarkan uraian dan argumentasi hukum yang disampaikan di atas, maka Pihak
Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus sebagai berikut:

a. Mengabulkan keterangan atau pandangan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
b. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
     2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
     2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
     6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
     kekuatan hukum mengikat;
c.   Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau

Apabila Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).

[2.13]     Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 13 November 2024 tanpa menyerahkan keterangan
tertulis yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
        Beberapa catatan terkait dengan Permohonan Perkara 101. Yang pertama
yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa fakta politik yang menjadi sejarah politik
hukum kita sejak misalnya Pemilu Tahun 2004, Pemilu 2009, bahkan terakhir di
Pemilu 2024 kemarin ini telah terjadi tarik menarik kepentingan terkait dengan
ambang batas pencalonan presiden.
        Oleh karena itu, penentuan ambang batas ini jangan menjadi kepentingan
jangka pendek dengan adanya bargaining position antarpartai, tapi ini harusnya
                                           170




dimaknai sebagai mekanisme yang harus kita lahirkan dalam satu kepentingan
jangka panjang, termasuk bagaimana kita membangun koalisi partai politik. Dan
saya pikir ini menjadi hal yang sangat penting bahwa biarlah partai politik mengatur
koalisi itu secara alamiah dan strategis sesuai dengan kepentingan partai itu sendiri
tanpa adanya hal yang memang terkait dengan penguatan-penguatan di dalam
mekanisme struktural.
       Bahkan kalau kami mencoba melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14 Tahun 2013 menyatakan bahwa hal yang menghindari terjadinya praktik
perkongsian jangka pendek antarpartai politik perlu menata ulang jadwal
penyelenggaraan pilpres. Ini juga menjadi hal yang saya pikir sangat penting sekali
untuk kita coba lihat secara lebih utuh bahkan kalau toh memang kita melihat dari
Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang partai politik
atau gabungan partai politik dalam proses pengajuan pasangan calon presiden dan
wakil presiden itu sudah sangat jelas dan tegas.
       Bahwa Perindo di dua kali pemilu, 2019 dan 2024 ini berhasil menjadi peserta
pemilu dan tentunya kalau kita melihat aspek yang terkait dengan kepesertaan
pemilu ini seharusnya memiliki hak yang setara untuk mencalonkan di setiap pemilu,
salah satunya adalah pemilu presiden. Tapi karena memang ada ambang batas atau
presidential threshold, ini tentunya menghambat kami untuk melakukan proses
pencalonan. Hal ini seharusnya mendorong konsistensi pencalonan presiden
dengan konstitusi dan menghormati partai politik yang sudah bersusah payah
menjadi peserta pemilu. Hal yang memang menjadi penting untuk kita lihat secara
dalam konteks proses elektoral atau dimensi elektoralnya adalah bahwa setiap
partai politik itu sama melakukan satu aktivitas proses verifikasi partai politik, baik
itu verifikasi administrasi ataupun verifikasi faktual.
       Nah, oleh karena itu, dengan derajat yang sama, dengan kesetaraan yang
sama, setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu, sesuai yang termaktub
dalam Pasal 6A ayat (2) punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan calon
presiden dan wakil presidennya. Dan dimensi elektoral lainnya tentunya atau proses
elektoral yang dilakukan, pelaksanaan pilpres dan pileg ini bersamaan.
       Nah, oleh karena itu, kalau dalam konteks real di lapangan, ada semangat
coattail effect atau semangat efek ekor jas. Dan ini juga berpengaruh pada hasil
pemilu apabila kita mengusung sendiri terkait dengan aktivitas yang dilakukan.
                                        171




      Perlu menjadi perhatian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
syarat calon kepala daerah membuka ruang bagi partai non-parlemen seperti
Perindo untuk ikut mencalonkan di pemilu kepala daerah. Yang seharusnya ini juga
berlaku di pemilu presiden dan wakil presiden sebagai bagian dari equal treatment
bagi setiap peserta pemilu. Nah, dalam hal ini, MK sudah mengakomodir pergeseran
pencalonan kepala daerah tidak lagi dengan syarat kursi, melainkan dengan syarat
suara. Dan ini adalah penghormatan bagi kami partai-partai non-parlemen.
      Oleh karena itu, tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, Perindo
mendukung Petitum Permohonan Pemohon, supaya ke depan lebih banyak opsi
calon-calon presiden yang punya potensi memimpin bangsa ini dan dapat menjadi
ruang demokrasi sebagai daulat rakyat yang betul-betul bisa diimplementasikan
secara real dan dilaksanakan oleh partai politik.

[2.14]    Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 19
November 2024 dan tanggal 22 November 2024 yang pada pokoknya tetap pada
pendiriannya, sebagai berikut:

A. Kesimpulan para Pemohon
   A. PENDAHULUAN
          Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
   Umum, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential
   threshold, perlu dibatalkan karena ketentuan tersebut melampaui batas
   kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
   praktiknya, Pasal ini membatasi hak konstitusional warga negara untuk
   mendapatkan pilihan yang beragam dalam pemilihan presiden dan wakil
   presiden. Ambang batas sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional
   telah menciptakan penghalang struktural yang mengurangi representasi
   politik, mempersempit partisipasi publik, dan menimbulkan ketidakadilan yang
   tidak dapat ditoleransi.
          Ketentuan ini juga bertentangan dengan prinsip moralitas demokrasi,
   rasionalitas, dan asas keadilan. Dengan hanya mengizinkan partai politik atau
   gabungan partai politik tertentu yang memenuhi ambang batas untuk
   mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasal ini tidak
   mencerminkan sistem demokrasi yang inklusif dan partisipatif sebagaimana
                                   172




diamanatkan oleh UUD 1945. Hal ini mengakibatkan pengerdilan fungsi partai
politik kecil dan baru, yang pada akhirnya merugikan aspirasi rakyat yang
lebih luas.
        Lebih lanjut, pemberlakuan ambang batas ini juga telah menciptakan
fenomena "koalisi pragmatis" yang tidak berbasis ideologi. Koalisi semacam
ini seringkali hanya dibentuk untuk memenuhi syarat administratif, tanpa
memperhatikan kesamaan visi atau misi, sehingga berpotensi menciptakan
pemerintahan yang tidak stabil dan tidak kohesif. Akibatnya, Pasal 222 ini
tidak hanya menghambat demokrasi yang sehat, tetapi juga merusak esensi
dari Pemilu sebagai sarana ekspresi kedaulatan rakyat.
        Selain itu, data dan pengalaman dari negara-negara demokrasi lain
menunjukkan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden tidak
berpengaruh buruk terhadap stabilitas politik. Bahkan, tanpa adanya ambang
batas seperti itu, negara-negara tersebut mampu menciptakan sistem
pemerintahan yang lebih inklusif, stabil, dan demokratis. Oleh karena itu,
penerapan Presidential Threshold di Indonesia justru bertolak belakang
dengan pengalaman terbaik dari negara-negara yang memiliki indeks
demokrasi lebih tinggi.
     Dalam kerangka ini, adalah tugas Mahkamah Konstitusi untuk melindungi
hak konstitusional warga negara dan memastikan bahwa kebijakan hukum
yang diambil tidak melanggar moralitas demokrasi, rasionalitas, dan asas
keadilan yang tidak dapat ditoleransi. Pembatalan Pasal 222 UU Pemilu
adalah langkah penting untuk mengembalikan esensi demokrasi dan
memperkuat sistem politik yang sesuai dengan nilai-nilai konstitusi.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007 Para Pemohon memahami bahwa dalam
pengajuan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar    1945   di Mahkamah Konstitusi, syarat utama yang harus dipenuhi
adalah keberadaan legal standing. Mengacu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, terdapat lima
kriteria yang harus dipenuhi oleh para pemohon untuk membuktikan adanya
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional mereka, yaitu:
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
                                        173




      1945.
   2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh

Bagian 28 dari 44

      berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
   3. Kerugian konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
      potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi.
   4. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian tersebut dan berlakunya
      undang-undang yang diuji.
   5. Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
      konstitusional tersebut tidak akan terjadi.

Bahwa berdasarkan Bukti P-1, P-2, dan P-3
Keberadaan Pasal 222 UU Pemilu merugikan Para Pemohon karena:
1. Para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai
   pemilih tetap dalam Pemilu sebelumnya, yang secara langsung dirugikan oleh
   terbatasnya pilihan calon presiden akibat ketentuan ambang batas dalam Pasal
   222 UU Pemilu.
2. Para Pemohon merupakan pemilih aktif, sehingga memiliki hak untuk
   mendapatkan representasi yang lebih adil dalam pemilihan presiden.
   Berlakunya Pasal 222 UU Pemilu telah menyebabkan mereka kehilangan
   peluang untuk memilih calon presiden yang lebih beragam, yang merupakan
   pelanggaran terhadap hak konstitusional mereka.
3. Para Pemohon merupakan mahasiswa aktif di bidang hukum yang memiliki
   perhatian terhadap isu tata negara, demokrasi dan pemilu, serta memiliki
   kepentingan hukum dalam menjaga keadilan dan kesetaraan di dalam sistem
   Pemilu.
Dengan demikian
Berdasarkan bukti-bukti dan uraian tersebut, Para Pemohon telah memenuhi
syarat legal standing sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021. Oleh karena itu, Para
Pemohon berhak untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu.
Menolak Argumentasi Bahwa Pemohon Tidak Memiliki Legal Standing
Sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait
“Bahwa pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
disahkan, terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak
permohonan pengujian Pasal 222 dengan alasan kedudukan hukum (legal
standing) pemohon. Dalam putusan seperti Nomor 74/PUU, Nomor 66/PUU,
                                        174




Nomor 70/PUU, dan Nomor 8/PUU, Mahkamah menilai bahwa subjek hukum
yang memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan norma terkait adalah
partai politik atau gabungan partai politik sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.”

Argumentasi tersebut dapat ditolak karena:
1. Pemilih adalah Subjek bukan Objek dalam Demokrasi. Pemilih tidak
   dapat dianggap sebagai objek pasif dalam sistem demokrasi. Pasal 27 ayat (1)
   UUD 1945 menjamin bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya
   di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga pemilih juga memiliki hak
   konstitusional yang dirugikan oleh pembatasan dalam Pasal 222 UU Pemilu.
2. Hak untuk Memilih Calon yang Beragam dan Distorsi Representasi.
   Dengan adanya Presidential Threshold, pemilih kehilangan hak untuk memilih
   calon presiden yang mencerminkan keragaman aspirasi. Hal ini melanggar
   prinsip kesetaraan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
   diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Preseden Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah dalam putusan
   ini menyatakan bahwa pemilih memiliki legal standing karena hak pilih mereka
   terkait langsung dengan ketentuan yang diuji. Oleh karena itu, argumentasi
   bahwa hanya partai politik yang memiliki legal standing tidak lagi relevan.
4. Kerugian Konstitusional Para Pemohon yang Aktual dan Potensial. Para
   Pemohon telah membuktikan adanya kerugian aktual dan potensial yang
   mereka alami sebagai akibat dari pemberlakuan Pasal 222. Penolakan atas
   permohonan ini justru akan melanggengkan pelanggaran hak konstitusional
   yang tidak dapat ditoleransi.
Para Pemohon memiliki legal standing yang jelas untuk mengajukan pengujian
Pasal 222 UU Pemilu. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan
secara objektif dan tidak membatasi hak konstitusional warga negara hanya
kepada partai politik, melainkan juga kepada pemilih yang terdampak langsung
oleh berlakunya ketentuan tersebut.

C. PEMBAHASAN DALIL-DALIL POSITA
   1. Pelampauan Batasan Open Legal Policy
      Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah menyatakan bahwa
      Presidential Threshold merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
      policy). Namun, Pemohon berpendapat bahwa kebijakan ini telah melanggar
                                       175




   tiga prinsip batasan open legal policy, yaitu: moralitas, rasionalitas,
   ketidakadilan yang intorable.
   1). Moralitas
      Aturan       ini     menggerus   moralitas    demokrasi   karena    hanya
      mengakomodasi partai besar. Hal ini menghambat fungsi partai politik
      sebagai penyalur aspirasi rakyat. Partai politik kecil atau baru tidak
      dapat secara mandiri mencalonkan presiden meskipun memiliki kader
      potensial.
   2). Rasionalitas
      Tidak ada dasar yang rasional untuk mengaitkan ambang batas dengan
      penguatan sistem presidensial. Justru, aturan ini menciptakan polarisasi
      politik dan membatasi pilihan pemilih.
   3). Ketidakadilan yang intolerable
      Ketentuan          ini   menciptakan   ketidakadilan   struktural   karena
      menghalangi partisipasi politik partai kecil dan calon independen.
      Pemilih terpaksa memilih dari pilihan terbatas yang ditentukan oleh
      partai besar. Presidential Threshold membatasi akses calon potensial
      dan melanggar prinsip keadilan demokratis, sehingga menciptakan
      ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
2. Melanggar Asas Pemilu Periodik dan menyebabkan Distorsi Representasi
   Pasal 222 UU Pemilu dianggap melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD
   1945 karena bertentangan dengan asas pemilu periodik. Asas ini
   menuntut setiap pemilu berlangsung secara independen dan berdasarkan
   preferensi politik pemilih pada periode yang bersangkutan. Namun, dengan
   presidential threshold, suara dari pemilu legislatif sebelumnya digunakan
   untuk menentukan syarat pencalonan presiden di pemilu berikutnya. Hal ini
   menciptakan distorsi representasi karena tidak mencerminkan preferensi
   aktual pemilih pada saat pemilu berlangsung, yang seharusnya menjadi
   dasar proses demokrasi. Pemohon juga menilai bahwa prinsip "one man,
   one vote, one value" telah disimpangi karena suara pemilih diberi bobot
   berbeda antar periode, sehingga merugikan pemilih dan partai kecil.
          Distorsi ini diperparah oleh fakta bahwa perolehan suara partai
   besar seperti PDI-P dan Gerindra mengalami penurunan dalam pemilu
   2024 dibandingkan 2019. Namun, aturan threshold tetap memungkinkan
                                  176




   mereka mendominasi proses pencalonan, mengurangi diversitas kandidat,
   dan membatasi hak pilih pemilih untuk mendapatkan alternatif calon yang
   lebih luas. Pemohon berpendapat bahwa penghapusan presidential
   threshold akan meningkatkan keterwakilan politik dan menciptakan pemilu
   yang lebih demokratis, dengan memberikan kesempatan kepada partai
   kecil dan baru untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik di tingkat
   nasional.
3. Terlanggarnya    hak-hak    warga    negara    sebagai    pemilih   untuk
   mengembangkan diri secara kolektif dan hak atas kepastian hukum prinsip
   moralitas demokrasi karena cenderung menjadikan rakyat sebagai objek,
   bukan subjek, dalam proses demokrasi. Prinsip ini bertentangan dengan
   definisi demokrasi sebagai kekuasaan rakyat, di mana rakyat seharusnya
   menjadi pelaku utama. UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
   28D ayat (3), menjamin kedudukan dan hak yang sama bagi setiap warga
   negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk dalam pemilu.
   Namun, Presidential Threshold membatasi hak rakyat dengan menyulitkan
   partai politik kecil dan baru dalam mengajukan calon presiden, sehingga
   rakyat kehilangan kesempatan untuk memilih dari beragam pilihan.
         Pemohon menekankan bahwa aturan presidential threshold telah
   diajukan untuk diuji sebanyak 33 kali, menunjukkan ketidakpuasan publik
   yang luas. Meskipun Mahkamah Konstitusi menganggap aturan ini sebagai
   bagian dari open legal policy, Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah
   perlu melangkah lebih jauh dan membatasi kebijakan hukum terbuka
   tersebut, sebagaimana telah dilakukan dalam kasus lain seperti batas
   usia calon presiden dan wakil presiden (Putusan 90/PUU-XXI/2023).
   Ketentuan ini dianggap melanggar hak-hak konstitusional pemilih, termasuk
   hak untuk mengembangkan diri secara kolektif dan hak atas kepastian
   hukum.
            Selain itu, berbagai tokoh dan pakar hukum seperti Jimly
   Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, dan Bivitri Susanti telah menyuarakan kritik
   terhadap Presidential Threshold. Mereka menilai bahwa aturan ini tidak
   logis dalam sistem pemilu serentak, membatasi hak partai politik, dan
   mempersempit ruang demokrasi. Dengan ambang batas sebesar 20%,
                                      177




     partai kecil praktis tidak memiliki peluang untuk mencalonkan presiden,
     yang berpotensi menghilangkan calon alternatif berkualitas.
            Para Pemohon menegaskan bahwa permohonan ini diajukan
     sebagai bentuk perjuangan akademik dan advokasi konstitusional, bukan
     atas dasar kepentingan politis, mengingat diajukannya permohonan ini
     setelah    Pemilu    Presiden    2024.    Mereka     berharap    Mahkamah
     mempertimbangkan secara mendalam dan melanjutkan pemeriksaan
     persidangan untuk memastikan bahwa aspirasi konstitusional warga
     negara terpenuhi, serta memberikan kejelasan atas sikap DPR dan
     Presiden terhadap masalah ini.

D. FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
  Bahwa dalam proses persidangan telah mendengarkan Keterangan Pihak
  Terkait: Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, dan Partai Politik Nasional
  Peserta Pemilu, dan mendengar Keterangan Ahli yang diajukan oleh Para
  Pemohon dalam Perkara Nomor 62/PUU- XXII/2024.

  1. Keterangan Presiden
     Bertindak untuk dan atas nama Presiden Republik Indonesia:
     1) Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum Republik Indonesia)
     2) Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia)
     Keterangan disampaikan secara tertulis dan lisan dalam sidang oleh
     Syarmadani, dkk.
     1.1. Dalam persidangan Rabu, 23 Oktober 2024 Presiden melalui utusan
          Menteri Hukum dan Menteri Dalam Negeri menyampaikan keterangan
          yang pada intinya sebagai berikut:
          1) Bahwa       sistem   pemilu      dilaksanakan    untuk    mencapai
               terbentuknya   sistem pemerintahan       yang efektif. Ketentuan
               ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam
               pasal a quo secara matematis masih memungkinkan hadirnya 4-
               5 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu,
               sistem pemilu didesain untuk membentuk pemerintahan yang
               efektif yang didalamnya juga terdapat pengaturan mengenai
               ambang batas pencalonan presiden. Presidential threshold
               adalah menjadi bagian tujuan yang hendak dicapai dalam pemilu
               untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
                             178




2) Bahwa objek permohonan a quo merupakan open legal policy
   pembuat undang-undang, yaitu Presiden dan DPR dalam
   menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil
   presiden. Penentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut
   telah dilakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif
   dalam pembentukan UU 7/2017.
3) Bahwa     Undang-Undang 7/2017 telah            memberikan      desain
   pemilihan presiden yang dapat mencegah hadirnya calon tunggal.
   Melalui ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang 7/2017
   memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat menolak
   pendaftaran pasangan calon presiden dalam hal:
   a. Pasangan calon yang diusung oleh gabungan dari seluruh
      partai politik peserta pemilu. Atau,
   b. Pendaftaran     satu   pasangan      calon   yang   mengakibatkan
      gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak          dapat
      mencalonkan pasangan calon.
4) Urgensi     dari   presidential    threshold    memperkuat      sistem
   presidensial serta memunculkan          figur presiden    dan    wakil
   presiden dengan dukungan yang kuat. Hal ini karena memiliki
   basis dukungan besar di parlemen, sehingga pelaksanaan
   pemerintahan akan stabil dan efektif. Dalam kondisi ini dapat
   memperkuat sistem presidensial yang dianut bangsa Indonesia,
   sehingga membuat kinerja presiden sebagai eksekutif lebih
   efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
5) Penerapan     Presidential      Threshold   adalah   demi efektivitas
   penyelenggaraan pemerintahan. Jika presiden terpilih dari partai
   politik mayoritas di parlemen, maka lembaga eksekutif kesulitan
   dalam menjalankan pemerintahan sebab mendapat hambatan di
   parlemen.
6) Bahwa presidential threshold merupakan perolehan suara sah
   nasional pada pemilu sebelumnya yang demokratis, langsung,
   umum, bebas, rahasia, jujur, adil. Dengan demikian pencapaian
   partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses demokrasi
   yang diserahkan pada rakyat yang berdaulat.
                                    179




      7) Batasan open legal policy yaitu moralitas, rasionalitas, dan
         ketidakadilan yang intolerable. Moralitas adalah sifat moral atau
         keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan
         buruk, sementara rasionalitas diartikan sebagai sebuah ukuran
         yang bersifat normatif yang digunakan ketika mengevaluasi
         keyakinan-keyakinan dan keputusan-keputusan yang diambil
         seseorang dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang dimilikinya.
         Sehingga:
         a. Konsep presidential threshold tidak bertentangan dengan
            batasan open legal policy tersebut.
         b. Presidential threshold berfungsi menjaga kualitas pemilihan
            dengan ambang batas. Hanya partai yang memiliki dukungan
            signifikan yang dapat berkompetisi.
         c. Rasionalitas:     menghentikan        fragmentasi    politik   karena
            banyak calon yang bersaing sehingga lebih terarah dan
            koheren.
         d. Mendukung keberlanjutan gerakan dengan meminimalisir calon
            yang tidak mendapat dukungan maksimal.
         e. Melindungi      suara    mayoritas     dalam    menegaskan       prinsip
            rasionalitas.
         f. Presidential threshold tidak diskriminatif terhadap partai kecil,
            justru memberikan insentif bagi partai untuk berkolaborasi.
         g. Presidential     threshold    tidak    menciptakan      ketidakadilan
            namun penyaringan yang adil.
1.2. Tanggapan atas Keterangan Presiden:
    1) Bahwa ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU
       Pemilu telah melanggar batasan open legal policy: moralitas,
       rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
    2) Ketentuan     Presidential     Threshold     telah   melanggar      batasan
       moralitas,    utamanya       moralitas    dari   demokrasi    itu   sendiri:
       Menempatkan pemilih hanya sebagai objek dan bukan subjek dari
       demokrasi. Bahwa Para Pemohon merupakan Pemilih pada
       Pemilu yang telah berlaku ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 menjadi
       tidak dapat melaksanakan hak-hak konstitusionalnya                  karena
                              180




   dipaksa untuk memilih kandidat yang tidak sesuai dengan
   preferensinya hanya karena partai pilihan mereka tidak
   memenuhi ambang batas dan harus mengalah pada partai
   dominan dalam koalisi politik yang dipaksakan.
3) Bahwa ketentuan Presidential Threshold dalam tidak dibangun
   dengan dasar rasionalitas, tidak didukung dengan kajian aktual
   yang konkret, serta tidak memiliki korelasi terhadap proses
   penyaringan calon presiden dan wakil presiden yang terbaik. Hal

Bagian 29 dari 44

   ini justru membawa pada arah yang sebaliknya: (i) Bagi partai-
   partai baru atau minoritas menjadi sulit berkontribusi memajukan
   kandidat calon terbaik mereka. Sehingga (ii) bagi rakyat sebagai
   pemilih   kehilangan hak     konstitusionalnya    dalam memajukan
   bangsa    dan     negara   karena    mendapati    tokoh   atau    kader
   terbaiknya tidak dapat menjadi kandidat calon presiden dan/atau
   wakil presiden.
4) Ketentuan Presidential Threshold dalam Pasal a quo menimbulkan
   ketidakadilan yang intolerable. Sebagaimana telah disebutkan
   dalam poin kedua, pemilih yang kemudian tidak dapat memilih oleh
   karena    tidak   mendapatkan       kandidat   yang   sesuai     dengan
   preferensinya telah mengalami ketidakadilan. Hal ini menjadi tidak
   bisa ditolerir karena hak memilih (right to vote) dalam konstruksi
   negara hukum yang demokratis merupakan hak asasi manusia yang
   fundamental.
5) Argumentasi yang disampaikan Presiden berkaitan dengan telah
   terdapat mekanisme yang mencegah pemilu dilaksanakan dengan
   calon tunggal tersebut adalah kurang menyeluruh dan tidak
   mendalami permasalahan. Ketentuan tersebut memaksa partai
   untuk masuk dalam koalisi-koalisi tertentu yang didasarkan pada
   hitungan kapital Presidential Threshold demi menghadirkan calon
   lain yang disertai dengan ancaman tidak boleh mengikuti Pemilu
   berikutnya. Hal ini justru telah sama menyulitkan partai baru dan
   minoritas di parlemen dalam memajukan tokoh terbaiknya menjadi
   kandidat calon presiden dan wakil presiden. Partai-partai baru dan
   minoritas di parlemen dipaksa untuk berkoalisi demi pemerintah.
                                   181




         Seharusnya, dalam konstruksi pemerintahan presidensial dan
         multipartai ini partai-partai harus dibiarkan secara strategis dan
         organik memilih posisi dan sikapnya sesuai dengan sukma
         partainya sendiri (paradigma, ideologi, dan ekspertisme).
      6) Adapun argumentasi lain yang cenderung mempertahankan Pasal
         a quo adalah berakar dari cara pandang yang memandang standar
         moralitas hanya pada aspek normatif, mengesampingkan fakta-
         fakta sosiologis dan empiris dalam dinamika berbangsa dan
         bernegara.
      7) Dengan keterangan yang diberikan Presiden tersebut justru
         menguatkan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para
         Pemohon.
      8) Bahwa mekanisme Presidential Threshold dalam Pasal a quo
         merupakan ketentuan yang seharusnya inkonstitusional. Sebab
         telah terbukti menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi para
         pemohon dan utamanya melanggar batasan open legal policy:
         moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
2. Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat
  2.1 Keterangan DPR atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-
      Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

      Keterangan disampaikan oleh Martin D. Tumbelaka dari Fraksi Gerindra,
      Komisi III. Pada intinya menyampaikan keterangan sebagai berikut:
     1) Adanya keharusan calon presiden melewati ambang batas dukungan
        membuat sistem presidensial dianggap sebagai langkah untuk
        menyaring     calon-calon yang memiliki dukungan minimal dan
        memastikan calon-calon yang dianggap berkualitas dan mampu
        mencatat dukungan yang signifikan yang dapat maju dalam
        kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
     2) Presidential threshold akan memaksa partai politik untuk melakukan
        konsolidasi politik, sehingga akan terjadi koalisi untuk memperkuat
        pelaksanaan pemerintah dan membangun pemerintah yang efektif.
        Oleh karena itu, dapat terwujud stabilitas politik dengan dukungan
                                182




       yang kuat, sehingga calon presiden diharapkan dapat lebih efektif
       dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan negara.
    3) Pasal 222 UU Pemilu merupakan open legal policy, karena: (i)
       Norma tidak dirumuskan jelas. (ii) Norma didelegasikan dalam
       undang-undang, disamping tidak melanggar moralitas, rasionalitas,
       dan ketidakadilan yang intolerable. Sehingga menurut DPR, Pasal
       a quo telah memenuhi ketentuan dan tidak melanggat batasan
       dimaksud.
    4) Ketentuan disandarkan pada syarat keterpilihan 20% yang diatur
       dalam Pasal 6A ayat (3); 20% di setiap provinsi yang tersebar lebih
       dari setengah jumlah provinsi     di   Indonesia.   Dalam   rangka
       mencapai pemenuhan syarat tersebut, maka pembentuk undang-
       undang berusaha untuk mengatur ambang batas pencalonan, yaitu
       minimal sebesar 20% jumlah kursi DPR. Jika ambang batas
       pencalonan tidak diatur maka akan sulit untuk mencapainya dan
       berimplikasi pada beban negara; anggaran keuangan dan sumber
       daya, untuk menyelenggarakan pemilu dua putaran.
    5) Pasal a quo tidak menutup kesempatan partisipasi partai politik
       yang tidak memiliki kursi di DPR dalam pemilu presiden dengan ikut
       ke dalam salah satu koalisi pasangan calon.
    6) Menyamakan partai di parlemen dengan nonparlemen merupakan
       suatu bentuk ketidakadilan dan melukai rasa keadilan bagi partai
       parlemen.
    7) Penghapusan Pasal a quo justru mengakibatkan ketidakpastian
       hukum sebab belum tidak terdapat ketentuan yang mengatur
       mengenai tata cara pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
       presiden.
    8) Bahwa Pasal a quo telah diuji puluhan kali oleh MK, namun tidak
       satupun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena
       memang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
2.2 Tanggapan atas Keterangan DPR
   1) Bahwa sebagai institusi pembuat undang-undang, DPR telah lalai
     dalam mengkonstruksikan Pasal 222 UU Pemilu dengan tanpa
     memperhatikan original intent UUD 1945, utamanya semangat pasca
                               183




   amandemen.
2) Bahwa ketentuan PT dalam Pasal a quo tidak dibangun dengan dasar
   rasionalitas, tidak didukung dengan kajian yang konkret, serta tidak
   memiliki korelasi terhadap proses penyaringan calon presiden dan
   wakil presiden yang terbaik. Hal ini justru membawa pada arah yang
   sebaliknya: (i) Bagi partai- partai baru atau minoritas menjadi sulit
   berkontribusi memajukan kandidat calon terbaik mereka. Sehingga (ii)
   bagi rakyat sebagai pemilih kehilangan hak konstitusionalitasnya
   dalam memajukan bangsa dan negara karena mendapati tokoh atau
   kader terbaiknya tidak dapat menjadi kandidat calon presiden
   dan/atau wakil presiden.
3) PT telah menyulitkan partai baru dan minoritas di parlemen dalam
   memajukan tokoh terbaiknya menjadi kandidat calon presiden dan
   wakil presiden. Hal ini terjadi sebab partai-partai baru dan minoritas
   di parlemen dipaksa untuk berkoalisi demi pemerintah. Seharusnya,
   dalam konstruksi pemerintahan presidensial dan multipartai ini partai-
   partai harus dibiarkan secara strategis dan organik memilih posisi dan
   sikapnya sesuai dengan sukma partainya sendiri (paradigma, ideologi,
   dan ekspertisme).
4) Pandangan bahwa PT diadakan demi menunjang tercapainya
   dukungan maksimal saat pemilu agar terhindar dari pelaksanaan
   pemilu   dua    putaran    adalah   pandangan    yang   menyimpang.
   Argumentasi demikian telah meletakkan        dasar-dasar   konseptual
   dibawah domain implementasi sehingga melanggar etika moralitas
   demokrasi dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
   memerlukan penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan sebagai
   bagian dari proses pemberian mandat kekuasaan kepada presiden.
5) Adapun argumentasi lain yang cenderung mempertahankan Pasal a
   quo adalah berakar dari cara pandang yang memandang standar
   moralitas hanyapada aspek normatif, mengesampingkan fakta-fakta
   sosiologis dan empiris dalam dinamika berbangsa dan bernegara.
6) Dengan keterangan yang diberikan DPR dan Presiden tersebut justru
   menguatkan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para
   pemohon.
                                      184




   7) Bahwa mekanisme PT dalam Pasal a quo merupakan ketentuan yang
      seharusnya inkonstitusional. Sebab telah          terbukti menimbulkan
      kerugian konstitusional bagi para pemohon dan utamanya melanggar
      batasan open legal policy: moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
      yang intolerable.
3. Keterangan Partai Politik Nasional Peserta Pemilu
   3.1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
      Disampaikan oleh M. Anwar Rachman selaku Ketua Lembaga Hukum
      dan Hak Asasi Manusia, PKB memberikan keterangan yang intinya
      sebagai berikut:

      PKB menolak permohonan para Pemohon dengan tegas dengan alasan
      sebagai berikut:
      1) Ketentuan       pasal   a   quo    merupakan   implementasi   delegasi
          kewenangan sesuai Pasal 6A ayat (3) dan (5) UUD 1945.
      2) Pasal a quo telah memenuhi rasionalitas dalam penerapan open
          legal policy sebab berpegang pada ketentuan Pasal 6A ayat (3)
          yang dipandang sulit dicapai apabila tidak dibuat pengaturan
          ambang batas tersebut.
      3) Pasal a quo tidak menutup kesempatan partai politik yang tidak
          memiliki kursi di DPR dapat ikut mendukung dan bergabung dengan
          salah satu koalisi.
      4) Kedudukan partai politik di parlemen tidak dapat disamakan dengan
          partai politik non parlemen.
      5) Penghapusan pasal a quo akan menimbulkan ketidakpastian
          hukum, sebab tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai
          tata cara pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

   3.2 Gerindra
      Disampaikan oleh Munathsir Mustaman selaku penerima kuasa dari:

      1) Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Ketua Harian Dewan
          Pimpinan Pusat Partai Gerindra;
      2) H. Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.
          Disampaikan keterangan Gerindra yang pada intinya sebagai
          berikut:
                                  185




   Menyatakan Permohonan Para Pemohon ditolak atau tidak dapat
   diterima dengan argumentasi sebagai berikut:
   1) Peserta dalam pemilu bukanlah partai politik, melainkan pasangan
      calon presiden dan wakil presiden. Partai politik atau gabungan
      partai politik berperan sebagai pengusul pasangan calon presiden
      dan wakil presiden. Pengajuan pasangan calon dilakukan sebelum
      pelaksanaan Pemilu.
   2) Esensi Pasal a quo adalah untuk membangun pemerintahan
      presidensial dan sistem multipartai agar lebih stabil.
   3) Pasal a quo tidaklah diskriminatif, sebab tidak menghilangkan
      pasangan calon alternatif.
   4) Pasal a quo yang memberikan ambang batas pencalonan ini
      menguatkan sistem presidensil dengan dua upaya: pemenuhan
      dukungan suara partai politik pendukung dan penyederhanaan
      jumlah partai politik, dimana perhitungan pada suara pemilu
      sebelumnya tidak menghilangkan esensi pemilu.
   5) Pandangan terkait pokok permohonan adalah Gerindra sebagai
      partai politik merasa terbantu dengan ketentuan PT. Disamping
      itu, berlakunya pasal a quo tidak menghalangi hak dan kerugian
      konstitusional Para Pemohon.
   6) Mahkamah      Konstitusi    tidak    mungkin     membatalkan    seluruh/
      sebagian isi undang-undang meskipun UU itu dinilai buruk.

3.3 Golkar
   Disampaikan      oleh     Daniel       Febrian      Karunia   H.    Selaku
   advokat/penasehat hukum (kuasa hukum) yang tergabung dalam tim
   hukum Golkar yang pada intinya sebagai berikut:
   Menolak      permohonan       Pemohon       untuk     seluruhnya   dengan
   argumentasi sebagai berikut:
   1) Para Pemohon HANYA merupakan Warga Negara Indonesia,
      bukan merupakan partai politik atau gabungan partai politik peserta
      pemilu sehingga tidak memenuhi legal standing dalam perkara ini.
   2) Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai
      kebijakan hukum terbuka, mendasarkan pada preseden putusan-
      putusan    Mahkamah        Konstitusi terdahulu dan rapat paripurna
                                 186




      tertanggal 20 Juli 2017.
   3) Ambang batas presiden justru dapat memperkuat kedaulatan
      rakyat. Meskipun secara tidak langsung, dengan adanya ambang
      batas calon presiden yang muncul biasanya sudah melewati proses
      seleksi yang ketat di internal partai atau koalisi. Memastikan mereka
      adalah kandidat dengan dukungan yang cukup kuat, ini bisa
      dianggap mencerminkan pilihan rakyat secara lebih luas karena
      kandidat     didukung   oleh     partai-partai   besar   yang    mewakili
      kepentingan dan suara masyarakat dalam jumlah yang signifikan.
   4) Ambang batas juga mendorong terbentuknya koalisi yang kuat di
      parlemen yang pada akhirnya mempermudah presiden dalam
      menjalankan      program-programnya          tanpa   terhambat     konflik
      berlebihan dengan legislatif.

3.4 Partai Buruh
   Keterangan disampaikan secara langsung oleh Said Salahudin yang
   pada intinya menyatakan sebagai berikut:
   1. Partai Buruh mengusulkan agar ambang batas pencalonan
      presiden dan wakil presiden ditentukan menjadi 0% dalam
      rangka menghadirkan lebih banyak alternatif pasangan calon
      presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih oleh rakyat secara
      demokratis pada pelaksanaan pemilu.
   2. Ambang Batas 0% lebih relevan untuk diterapkan dan dengan
      ketentuan     hanya berlaku bagi partai politik yang sudah
      ditetapkan sebagai peserta pemilu.
   3. Politik Hukum presidential threshold perlu direkonstruksi, namun
      mengharapkan Pemerintah dan DPR untuk merevisi norma Pasal
      222 adalah kesia-siaan.
   Hal ini disampaikan dengan argumentasi sebagai berikut:
   1) Pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan prinsip keadilan pemilu
      atau electoral justice karena tidak memberikan hak pencalonan atau
      candidacy right yang sama kepada partai politik peserta pemilu.
   2) Partai Buruh telah mengalami langsung kerugian yang ditimbulkan
      akibat pemberlakuan Pasal 222 karena Partai Buruh menjadi
      kehilangan hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil
                                  187




      presiden di Pilpres 2024.
   3) Pasal 222 UU Pemilu seharusnya dimaknai sebagai syarat
      keterpilihan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana
      lazimnya pada praktik kenegaraan di berbagai dunia seperti Brasil,
      Ekuador, dan Argentina.
   4) Mengenai politik hukum presidential threshold adalah praktik
      anomali dalam dalam skema presidensial karena didasarkan pada
      perolehan suara atau kursi parpol di DPR. Sebab secara teori,
      basis legitimasi presiden dalam skema presidensial tidak ditentukan
      oleh formasi politik parlemen hasil pemilu legislatif. Lembaga
      presiden dan parlemen dalam presidensial adalah dua institusi
      yang terpisah dengan basis legitimasi berbeda.
   5) Partai Buruh merujuk kembali Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4) UUD
      1945 terkait penentuan pasangan calon yang terpilih melalui
      mekanisme tersebut dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
      Lalu, bila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat
      keterpilihan tersebut maka dua pasangan calon yang memperoleh
      suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih
      oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh
      suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
   6) Presidential threshold yang dimaknai sebagai syarat pencalonan
      presiden semestinya tidak diperlukan lagi, karena tujuan dari
      presidential threshold untuk menghadirkan sistem kepartaian yang
      sederhana dan dalam rangka menggalang dukungan mayoritas
      dari parlemen terhadap presiden dan wakil presiden terpilih akan

Bagian 30 dari 44

      secara otomatis terlaksana dari hasil pemilu serentak. Adanya
      pemilu serentak sebenarnya sudah merupakan langkah dan upaya
      untuk mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial.

3.5 Hanura
    Ditunjuk untuk bertindak atas nama Dr. Oesman Sapta selaku Ketua
    Umum       DPP   partai hati   Nurani   Rakyat,   Stefen   Alves   Mau
    menyampaikan keterangan Partai Hanura yang pada intinya sebagai
    berikut:
    1) Bahwa Indonesia menganut sistem pemilihan presidensial yang
                               188




   kemudian menurunkan sistem kepartaian, sistem pemilu legislatif,
   dan sistem pemilu presiden. Adanya pemilu merupakan bentuk
   representasi     kedaulatan       rakyat sebagai   pemegang     kuasa
   tertinggi. Sementara untuk menjamin ketertiban dalam proses
   menjalankan kekuasaannya, maka diadakanlah pemilu untuk
   memilih wakil rakyat dalam rangka menjalankan pemerintahan itu
   sendiri, baik di eksekutif maupun legislatif.
2) Namun kehadiran Pasal 222 UU 7/2017 yang menghadirkan
   ambang batas pencalonan yang terus menjadi polemik dan
   membekas di hati dan pikiran para kandidat atau kader yang
   memiliki elektabilitas tinggi untuk bertarung dalam pemilu.
3) Ambang batas pencalonan tersebut membatasi pemenuhan hak
   konstitusional     partai   politik   peserta   pemilu   yang   telah
   memperoleh suara sah dalam pemilu, meskipun tidak mendapat
   kursi di DPR. Hal ini juga mengurangi nilai pemilihan umum yang
   demokratis sebab jumlah suara sah hasil pemilihan umum partai
   politik menjadi hilang dan sia-sia. Semestinya, Sistem pemilihan
   yang demokratis membuka ruang kepada semua partai politik
   peserta pemilu, baik yang mendapat kursi di DPR maupun partai
   politik non-parlemen yang memiliki jumlah suara sah untuk
   mengajukan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam
   rangka menghormati kemurnian suara rakyat yang telah memilih
   dalam pemilu dan tentunya juga ada pilihan alternatif dan/atau
   pilihan yang beragam bagi masyarakat.
4) Ambang batas pencalonan tersebut bertentangan dengan semangat
   keadilan pemilu yang secara prinsip setiap orang berhak untuk
   memilih dan dipilih, untuk mengusung calon secara setara,
   candidate right.
5) PT yang diterapkan dalam pemilu menimbulkan ketidakpastian
   dan mendiskreditkan partai-partai baru dan nonparlemen karena
   menggunakan atau berpatokan pada hasil pemilihan legislatif tahun
   sebelumnya.
                                  189




3.6 Partai Bulan Bintang (PBB)
   Disampaikan oleh Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum yang
   pada intinya menyampaikan keterangan sebagai berikut:

   Partai Bulan Bintang selalu konsisten dalam pendiriannya mengajukan
   pengujian terhadap ketentuan norma presidential threshold, semenjak
   berlaku pada UU 42/2008 hingga saat ini di UU 7/2017 sebanyak
   empat kali judicial review dalam 4 periode penyelenggaraan pemilu.
   1) PT melemahkan fungsi pendidikan partai politik untuk mengusung
       kepemimpinan di tingkat nasional.
   2) PT memunculkan dampak negatif bagi partai-partai baru dan
       minoritas untuk tumbuh dan berkembang, sebabkan hilangnya
       peluang masuknya figur calon presiden berkualitas yang baru.
       Sementara itu, PT melanggengkan status quo dominasi partai
       dominan untuk jangka panjang. Hal ini telah berulang kali
       disampaikan pada Mahkamah di setiap pengujian norma Pasal a
       quo oleh PBB, namun mahkamah mengesampingkannya.
   3) Alasan       Presidential   Threshold    sebagai     solusi   menjauhkan
       ketidakstabilan pemerintahan dalam penguatan sistem presidensil
       ini perlu dikaji secara lebih luas dan komprehensif. Sebab, jabatan
       presiden     adalah     satu-satunya    jabatan     publik yang       dipilih
       langsung namun tidak memiliki undang-undang khusus yang
       mengaturnya.
   4) Minority president dalam sistem presidensial multipartai adalah
       ilusi. Sebab dalam istem presidensialisme yang sekarang, Presiden
       RI   memiliki serangkaian wewenang prerogatif yang hanya
       dimilikinya, utamanya adalah pengisian kandidat menteri dari
       kalangan partai politik semuanya.
   5) Kecenderungan ahli pada legitimasi teoritis presidential threshold
       sebagai kewenangan mutlak pembuat undang-undang atau open
       legal policy ini adalah pandangan yang berat sebelah. Sebab,
       partai-partai yang duduk di parlemen adalah                  partai    yang
       melahirkan dan berkepentingan mempertahankan presidential
       threshold     (status   quo)   itu   tetap   ada.   Dengan      demikian,
       menyerahkan       pengurangan        atau    penghapusan      presidential
                                     190




       threshold kepada pembuat undang-undang adalah pilihan yang
       bertentangan dengan logika, melawan rasionalitas.
   6) Presidential Threshold adalah murni pilihan pembuat undang-
       undang yang tidak mempertimbangkan original intent sebenarnya
       dari para penyusun Amandemen Undang-Undang Dasar.
   7) Presidential Threshold melemahkan sistem presidensial itu sendiri.
       a. Kuatnya sistem presidensial sebuah negara juga bergantung
          pada kualitas partai politik di negara tersebut. Pendidikan partai
          politik    berfungsi      sebagai keran    untuk      mencetak     calon
          pemimpin terbaik, sehingga bila partai politik dihalangi oleh
          keberlakuan PT maka hal itu justru melemahkan sistem
          presidensial itu sendiri.
       b. Presidential Threshold menghalangi dan/atau mengurangi
          potensi bangsa dalam mendapatkan kandidat calon presiden
          dan wakil presiden yang terbaik. Sehingga, menyebabkan partai
          politik merasa sia-sia melakukan fungsi pendidikan politik.

3.7 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
   Disampaikan oleh Agoes Poernomo dan Zainuddin Paru yang pada
   intinya sebagai berikut:
   1) Memperhatikan dinamika pemerintahan, PT dalam Pasal 222 UU
       Pemilu dengan angka yang tinggi telah menimbulkan ketidakadilan.
   2) Presidential Threshold harus diturunkan demi makin banyaknya
       calon-calon     alternatif    yang   berkualitas   dan    dapat     diterima
       masyarakat.
   3) Angka Presidential Threshold yang dianggap layak dan normal
       berdasar kajian PKS adalah berada dalam rentang antara 7 sampai
       9 persen.

3.8 Partai Kebangkitan Nusantara
   Disampaikan oleh Moin Tualeka sebagai kuasa hukum yang pada
   intinya sebagai berikut:

   1) Pasal 222 UU Pemilu telah sangat bertentangan dengan Pasal 6A
       ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
       ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki
                               191




       kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak melindungi dan
       memberikan hak yang sama untuk semua partai politik peserta
       pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu dalam pemilu
       presiden dan wakil presiden.
   2) PKN meminta agar Majelis Hakim mengabulkan keterangan atau
       pandangan Pihak     Terkait    untuk    menyatakan    bahwa        materi
       muatan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan
       tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3.9 Partai Perindo
   Disampaikan langsung oleh Ferry Kurnia Rizkiyansyah selaku Ketua
   Umum Perindo yang pada intinya sebagai berikut:
   1) Bahwa dalam membangun koalisi partai politik, mestinya terjadi
       secara alamiah dan strategis sesuai dengan kepentingan partai itu
       sendiri bukan karena mekanisme struktural.
   2) Perindo yang sudah dua kali menjadi peserta pemilu (2019 dan
       2024) seharusnya memiliki hak yang setara untuk mengajukan
       calon di pemilu presiden. Namun karena memang ada ambang
       batas ini menghambat kami untuk melakukan proses pencalonan.
   3) Perindo berkesimpulan untuk mendukung petitum permohonan
       pemohon supaya kedepan lebih banyak opsi calon-calon presiden
       yang punya potensi memimpin bangsa.

3.10 Tanggapan atas Keterangan Partai Politik Peserta Pemilu
    Pertama, terkait partai politik peserta pemilu yang menyampaikan
    pandangannya terhadap ketentuan presidential threshold yang
    bermasalah dalam Pasal 222 UU Pemilu. Bahwa pandangan masing-
    masing partai memiliki argumentasi yang mendalam dan berdasarkan
    fakta-fakta empiris yang perlu diapresiasi utamanya atas kejujuran
    dan   keberaniannya    menyatakan         kondisi   sebenar.     Sehingga
    pandangan-pandangan tersebut mestinya harus diperhatikan agar
    tidak terjebak pada aspek normatif          perundang-undangan         saja.
    Kedua, berkaitan dengan partai politik peserta pemilu yang menolak
    permohonan       pemohon   dengan    tegas,    dalam    hal    ini:   Partai
    Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan Golkar. Pandangan yang
    disampaikan tidak pernah keluar dari sudut pandang formalitas norma
                                  192




       yuridis dengan pendekatan perundang-undangan. Hal ini sungguh
       sangat disayangkan, sebab sejatinya sukma dari partai politik adalah
       memiliki kepekaan aspiratif utamanya mengenai fakta-fakta empiris
       dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.

4. Keterangan Ahli
  Dr. Yance Arizona, S. H., M. H., M. A. (Ahli Hukum Tata Negara)
  Dalam persidangan Rabu, 13 November 2024 Ahli yang diajukan oleh
  Pemohon Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah memberikan keterangan
  tertulis, disumpah dan menyampaikan secara lisan langsung di hadapan
  Mahkamah yang pada intinya sebagai berikut:

  “SAATNYA      MAHKAMAH         KONSTITUSI       MENGGANTI        ABUSIVE
  JUDICIAL REVIEW MENJADI RESPONSIVE JUDICIAL REVIEW DALAM
  PENGUJIAN KETENTUAN PRESIDENTIAL CANDIDACY THRESHOLD”
  1) Pasal 222 UU Pemilu menjadi ketentuan yang paling sering diuji
     sejak MKRI didirikan. Maknanya: (i) Warga negara menilai ketentuan
     tersebut ada persoalan konstitusional. (ii) Besarnya harapan kepada
     MK    untuk mengoreksi ketentuan yang menghambat mekarnya
     demokrasi, utamanya pilpres. (iii) Upaya menghapus ketentuan a quo
     agar lebih demokratis dan kompetitif selalu mengalami jalan buntu.
     Sehingga, masalah ini merupakan Democracy Blind Spot, dimana
     masalah tidak terlihat atau diabaikan oleh proses demokrasi.
  2) Dissenting Opinion tetap konstitusional. Bahwa dalam pertentangan
     dalam Pertimbangan       Hukum      Mahkamah   terkait   pasal   a   quo
     menunjukkan kecenderungan pro dan kontra dalam dissenting opinion.
     Pandangan dissenting bukanlah hal yang inkonstitusional, dissenting
     menjadi pandangan yang dikalahkan dengan mekanisme pandangan
     mayoritas komposisi hakim yang menentukan amar putusan.
  3) Prinsip Pemilu Demokratis sebagai Tolak Ukur untuk Meninjau
     Ulang Pendirian Mahkamah. Pertama, original intent UUD 1945
     menghendaki Pemilu Serentak di satu tahun yang sama. Sehingga,
     penggunaan      basis   kursi dan    suara   sah    pemilu   sebelumnya
     bertentangan dengan prinsip keserentakan pemilu. Kedua, pasal a quo
     sebabkan electoral monopoly yang melanggar prinsip persaingan
     bebas dan adil antara kontestan pemilu dalam konstruksi Pemilu
                                  193




  Demokratis. Ketiga, ambang batas pencalonan tidak sejalan dengan
  prinsip Open Legal Policy. Angka yang tinggi tanpa metode yang jelas
  telah melanggar prinsip rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable
  karena telah menghilangkan hak partai politik baru menjadi peserta
  pilpres karena didasarkan pada hasil pemilu sebelumnya. Keempat,
  bahwa pasal a quo telah mengakibatkan                 pertentangan    dengan
  rasionalitas yang berkeadilan (predictable procedure, unpredictable
  result) bila dikaitkan dengan alasan mencapai efektivitas pemerintahan
  presidensil. Sebab, argumen mencapai efektivitas               pemerintahan
  presidensil akan rasional bila pemilu DPR dilaksanakan dahulu dan
  menjadi      basis   pencalonan     presiden     kemudian. Kelima, bahwa
  efektivitas pemerintahan lebih ditentukan melalui koalisi pemerintahan
  pasca pilpres. Hal ini didukung dengan data yang menunjukkan bahwa
  koalisi   pemerintahan     selalu     lebih   besar    dibandingkan     koalisi
  pencalonannya.       Sehingga     argumentasi      yang    mengkhawatirkan
  terjadinya presiden dengan dukungan minor di parlemen tidak pernah
  ditemukan bukti empirisnya.
4) Mempertahankan Pasal 222 UU Pemilu adalah Praktik Abusive
  Judicial Review. Dixon dan David Landau berpandangan: abusive
  judicial review adalah praktik judicial review yang disalahgunakan oleh
  pengadilan untuk memperkuat kekuasaan rezim otoriter atau menekan
  nilai-nilai demokratis, bukannya melindungi hak-hak individu atau
  mempertahankan prinsip demokrasi.
5) Lawan Abusive Judicial Review dengan Responsive Judicial
  Review untuk Menyelamatkan Pemilu Demokratis. Responsive JR
  tegak dengan 5 karakteristik:          penguatan      demokrasi,   penafsiran
  konstitusi    yang   progresif, keseimbangan antara stabilisasi dan
  perubahan, responsif terhadap isu global, dan perlindungan terhadap
  hak-hak dasar.
6) Dorongan      Praktik   Overruling     Ciptakan      Responsive      Judicial
  Review. Dalam Pengujian Undang-Undang (PUU) digunakan dalam hal
  menguji relevansi pertimbangan sebelumnya. Apakah pertimbangan
  yang sebelumnya masih relevan dan patut dipertahankan atau malah
  sebaliknya. Bila pertimbangan lama sudah tidak relevan, maka
                                      194




         Mahkamah dapat mengesampingkan               pertimbangan    dari   putusan
         sebelumnya dan memberikan pertimbangan baru untuk memberikan
         makna konstitusionalitas suatu norma kedepannya.
B. PENUTUP
  Seluruh uraian di atas menunjukkan dengan jelas bahwa pemberlakuan
  ketentuan ambang batas        pencalonan         presiden   dan   wakil    presiden
  (presidential threshold/presidential candidacy threshold) dalam Pasal 222
  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah
  menyebabkan kerugian hak konstitusional Para Pemohon. Selain itu
  keberlakuan Pasal a quo terbukti juga melemahkan peran dan fungsi kunci
  partai politik peserta pemilu sehingga menyempitkan penyelenggaraan pemilu
  yang seharusnya lebih demokratis.

  PETITUM PERMOHONAN
  Berdasarkan fakta, uraian dan alasan yang telah dijelaskan diatas, sehingga
  dapat kiranya Mahkamah Konstitusi secara bijak untuk memutus hal-hal
  sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
      Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
      mengikat.
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
      Indonesia sebagaimana mestinya.
  Atau

  Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-
  adilnya (ex aequo et bono).

B. Kesimpulan Pemerintah

I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
  1. Perkara Nomor 62/PUU-XXll/2024, pokok permohonan uji materil sebagai
     berikut: Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 27 ayat
     (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD
     1945. Ketentuan Pasal a quo merugikan hak konstitusional Para Pemohon
     sebagai pemilih dalam Pemilu,          oleh     karena adanya     pembatasan
                                           195




       (Presidential Threshold) tersebut dapat menghalangi akses Para Pemohon
       untuk memilih calon presiden sesuai dengan kehendak politik mereka, tanpa
       memperhitungkan dukungan partai politik besar, antara lain dengan
       alasan-alasan sebagai berikut:
       a. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan
           dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena melanggar batasan open

Bagian 31 dari 44

           legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable).
       b. Bahwa Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1)
           UUD 1945 karena melanggar asas pemilu periodik dan menyebabkan
           distorsi representasi.
       c. Bahwa ketentuan a quo melanggar batasan open legal policy dan asas
           pemilu periodik menyebabkan terlanggarnya hak-hak warga negara
           sebagai pemilih untuk mengembangkan diri secara kolektif dan hak atas
           kepastian hukum.

II.   KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
      Terhadap      kedudukan   hukum     (legal   standing)   tersebut,   Pemerintah
      menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
      Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
      Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
      diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
      (UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
      111/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.

III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI PERMOHONAN YANG
      DIMOHONKAN PENGUJIAN
      1. Bahwa sistem pemilu dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya sistem
         pemerintahan. Di mana ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan
         wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal a quo secara matematis
         masih memungkinkan hadirnya empat sampai lima pasangan calon
         presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain untuk
         membentuk pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat
         pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential
         threshold). Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang
         hendak dicapai dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang
         efektif.
                                      196




2. Bahwa objek permohonan a quo, yaitu Pasangan Ca/on diusulkan oleh
  Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
  persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
  jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara
  sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, merupakan
  open legal policy pembuat Undang-Undang yaitu Presiden dan DPR, dalam
  menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
  Penentuan ambang batas pencalonan Presiden tersebut telah dilakukan
  pembahasan secara intensif dan komprehensif dalam pembentukan UU
  7/2017, Pasangan Ca/on diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
  Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
  paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
  memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional
  pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa UU 7/2017 telah memberikan desain pemilihan Presiden yang
   dapat mencegah hadirnya calon tunggal atau pemilu presiden hanya diikuti
   oleh satu pasangan calon saja. Melalui ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU
   7/2017 memberikan kewenangan kepada KPU untuk dapat menolak
   pendaftaran pasangan calon Presiden dalam hal:
   a. pasangan calon yang didukung oleh gabungan dari seluruh Partai
      Politik peserta Pemilu, atau;
   b. pendaftaran satu pasangan calon yang mengakibatkan gabungan
      Partai Politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan
      pasangan calon.
4. Bahwa penerapan ambang batas pencalonan Presiden merupakan syarat
   Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Urgensi dari presidential
   threshold memperkuat sistem presidensil serta penerapan presidential
   threshold dalam pemilihan umum dapat memunculkan figur Presiden dan
   Wakil Presiden dengan dukungan yang kuat.              Hal ini karena
   memiliki basis dukungan besar di parlemen sehingga pelaksanaan
   pemerintahan akan stabil dan efektif. Dalam kondisi ini dapat memperkuat
   sistem presidensial yang dianut bangsa Indonesia sehingga membuat
   kinerja Presiden sebagai eksekutif lebih efektif dalam penyelenggaraan
   Pemerintahan.
                                     197




5. Penerapan      presidential      threshold   adalah     demi     efektivitas
   penyelenggaraan pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka
   memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh
   partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di
   parlemen. Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil
   presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan dalam
   menjalankan pemerintahan karena berpotensi mendapatkan hambatan
   dari koalisi mayoritas di parlemen.
6. Bahwa ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam
   Pasal 222 UU 7/2017 sebagai syarat Pasangan Galon diusulkan oleh
   Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
   persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
   jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari
   suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya dengan
   Pemilihan umum yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
   dan adil, dengan demikian pencapaian partai atas syarat tersebut
   diperoleh melalui proses demokrasi yang diserahkan pada rakyat pemilih
   yang   berdaulat.   Hal tersebut      membuktikan     apakah   partai yang
   mengusulkan Calon Presiden dan Wakil Presiden mendapat dukungan
   yang luas dari rakyat pemilih, lagi pula syarat dukungan partai politik atau
   gabungan Partai Politik yang memperoleh 20% (dua puluh persen) kursi di
   DPR atau 25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional sebelum
   pemilihan umum Presiden, merupakan dukungan awal, sedangkan
   dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden
   dan Wakil Presiden, terhadap Galon Presiden dan Wakil Presiden yang
   kelak akan menjadi Kepala Pemerintahan sejak awal pencalonannya telah
   didukung oleh rakyat melalui Partai Politik yang telah memperoleh
   dukungan final melalui Pemilu.
7. Batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
   intolerable), konsep moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas
   dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Sementara rasionalitas
   diartikan sebagai sebuah ukuran yang bersifat normatif yang digunakan
   ketika mengevaluasi keyakinan-keyakinan dan keputusan-keputusan yang
   diambil seseorang dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang dimilikinya.
                                     198




   Keterkaitan antara batasan open legal policy dengan konsep presidential
   threshold sebagai berikut:
  a. Konsep presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden
      tidak bertentangan dengan nilai-nilai moralitas, rasionalitas, dan
      ketidakadilan tersebut. Namun sebaliknya, konsep ini senada pula
      dengan nilai-nilai dimaksud.
  b. Presidential     threshold      berfungsi    untuk    menjaga      kualitas
      pemilihan, dengan menetapkan ambang batas, hanya partai yang
      memiliki dukungan signifikan yang dapat berkompetisi, memastikan
      calon Presiden yang diusung memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
      lni adalah bentuk moralitas politik yang mendorong kepercayaan publik.
   c. Dari segi rasionalitas, threshold menghentikan fragmentasi politik,
      dalam sistem di mana banyak calon ikut bersaing, hal ini dapat
      mengakibatkan permasalahan baru yang dapat mengganggu stabilitas
      pemerintahan. Adanya ambang batas, proses politik lebih terarah dan
      koheren.
   d. Presidential threshold mendukung keberlanjutan pemerintahan, dengan
      meminimalisir calon yang tidak mendapatkan dukungan maksimal,
      artinya ancaman terhadap stabilitas pemerintahan dapat diminimalkan.
      Hal ini menunjukkan nilai moral dalam upaya menjaga kesejahteraan
      masyarakat.
   e. Presidential threshold melindungi suara mayoritas. Oengan hanya
      memperbolehkan       partai    besar,   suara   masyarakat   tidak   akan
      terdistribusi secara terlalu luas, yang dapat menyebabkan calon dengan
      dukungan minoritas menang. lni menegaskan prinsip rasionalitas dalam
      menghormati suara mayoritas.
   f. Presidential threshold tidak bersifat diskriminatif terhadap partai kecil.
      Sebaliknya memberikan insentif bagi partai-partai tersebut untuk
      berkolaborasi, mendorong dialog antar partai yang dapat menghasilkan
      solusi lebih baik bagi bangsa.
   g. Ambang batas tidak menciptakan ketidakadilan, tetapi lebih kepada
      penyaringan yang adil.
8. Bahwa dalam Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5), serta Pasal 22E ayat (2) dan
   ayat (6) UUD 1945 menyatakan pelaksanaan pemilihan Presiden dan
                                 199




Wakil Presiden dan Pemilihan Umum lebih lanjut diatur dengan Undang-
Undang, dengan demikian pengaturan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden dalam Undang-Undang merupakan Open Legal Policy. Terdapat
pula beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ambang
batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai
politik atau gabungan partai politik merupakan Open Legal Policy, sebagai
berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 tanggal 11
   Januari 2018 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
   222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
   (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan
   Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Bulan
   Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan permohonan Pemohon
   tidak dapat diterima. Pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan
   bahwa pembentukan suatu undang-undang adalah keputusan politik
   dari suatu proses politik lembaga negara yang oleh konstitusi diberi
   kewenangan membentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama
   Presiden.
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 tanggal 7 Juli
   2022 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU
   7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan
   ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
   dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan
   Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang dimohonkan oleh DPD
   RI dan Partai Bulan Bintang, dengan Amar Putusan Menyatakan
   permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan Menolak permohonan
   Pemohon II untuk seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan
   bahwa semua putusan Mahkamah yang berkaitan dengan isu ambang
   batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh
   partai politik atau gabungan partai politik, pada pokoknya Mahkamah
   menyatakan syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
   Presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar
   atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan
   terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk Undang-Undang.
                                   200




  c. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 73/PUU-XX/2022
      tanggal 29 September 2022 terkait pengujian konstitusionalitas Pasal
      222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat
      (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
      28D ayat (3) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Ahmad Syaikhu, dkk.,
      dengan Amar Putusan Menolak permohonan para Pemohon untuk
      seluruhnya. Pertimbangan hukum menyatakan menurut Mahkamah
      terhadap ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai
      ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai
      Politik dan gabungan partai politik, Mahkamah tetap pada pendiriannya
      yakni hal tersebut merupakan kebijakan terbuka (open legal policy)
      dalam ranah pembentuk Undang-Undang.
  d. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXl/2023 tanggal 14
      September 2023 dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal
      222 UU 7/2017, dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat
      (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat
      (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan
      ayat (3) UUD 1945, yang dimohonkan oleh Partai Buruh, dkk., dengan
      Amar Putusan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
      diterima. Pertimbangan hukum menyatakan Mahkamah tetap dalam
      pendiriannya bahwa ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 yang menentukan
      persyaratan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
      adalah dengan mendasarkan pada perolehan kursi DPR atau suara sah
      secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya, di mana ihwal
      demikian tidaklah berarti menghalangi hak konstitusional para
      Pemohon     sebagai    partai   politik   untuk turut serta mengusung
      pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu yang akan
      datang setelah Pemilu 2024, karena para Pemohon tetap dapat
      menggabungkan diri dengan partai politik atau gabungan partai politik
      lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan
      Presiden dan Wakil Presiden.
9. Bahwa norma yang diuji secara substansi tidak berbeda dengan norma
   yang telah dinilai oleh Mahkamah melalui putusan-putusan yang diuraikan
   di atas, khususnya putusan yang berkenaan dengan ambang batas
                                    201




   pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai
   politik atau gabungan partai politik, Mahkamah telah menegaskan
   pendiriannya bahwa berkaitan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017
   mengenai    besar    atau   kecilnya   persentase   presidential   threshold
   merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) dalam ranah pembentuk
   Undang-Undang. Oasar pengujian yang dipergunakan dalam permohonan
   a quo yaitu Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), Pasal
   22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
   dan ayat (3) UUD 1945, telah dijadikan dasar pengujian dalam
   permohonan-permohonan sebelum permohonan a quo yang telah diputus
   melalui putusan-putusan sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian
   berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam
   Perkara Pengujian Undang-Undang, permohonan Pemohon adalah nebis
   in idem .
10. Ketepatan tindakan pembuat Undang-Undang kiranya sesuai dengan
   pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam Putusan
   Nomor 26/PUU-Vll/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42
   Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
   terhadap UUO 1945 yang menyatakan sebagai berikut:
  Bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak
  mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau
  norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat
  ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-Undang.
  Meskipun seandainya isi suatu undang-undang dinilai buruk, maka
  Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak
  selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut
  jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
  intolerable. Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
  melampaui kewenangan pembentuk Undang- Undang, tidak merupakan
  penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
  dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
11. Putusan Mahkamah serupa dapat pula ditemui dalam Putusan Nomor 51-
   52-59/PUU-Vl/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
   Presiden terhadap UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
  Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal

Bagian 32 dari 44

  konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan Undang-Undang atau
  sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan
                                     202




     terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
     Undang-Undang.
  12. Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan Putusan
     Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-111/2005 bertanggal 31 Mei 2005
     tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
     Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
     Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
     Sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang melampaui
     kewenangan      pembentuk      Undang-Undang,        tidak   merupakan
     penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan
     dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
     maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah.
  13. Dari pengkajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, ditemukan
     kondisi-kondisi yang menjadi dasar suatu pembentukan dan/atau materi
     UU yang dinilai bersifat Open Legal Policy, yaitu:
     a. UUD      1945 memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
        mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan
        pengaturan materinya.
     b. UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk UU untuk
         mengatur suatu materi lebih lanjut.
  14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
     pengaturan ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan
     Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik
     merupakan kebijakan hukum (legal policy) Pembentuk Undang-Undang,
     dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian ketentuan
     Pasal 222 UU 7/2017 merupakan Open Legal Policy Pembentuk Undang-
     Undang.
IV. TANGGAPAN      PEMERINTAH        TERHADAP        KETERANGAN    DEWAN
  PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
  Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
  pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
  Pemilihan Umum. Terhadap Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  yang dibacakan oleh Martin D. Tumbelaka, Pemerintah memberikan
  penjelasan sebagai berikut:
  Pada pokoknya Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan
  hal-hal sebagai berikut:
                                       203




1. Bahwa tujuan pengaturan adanya presidential threshold adalah untuk
   mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang berkualitas.
   Pengusulan ini dilakukan oleh partai politik dan gabungan partai politik
   yang bertanggung jawab terhadap pasangan presiden dan wakil presiden
   yang diusung. Ambang batas tersebut diterapkan guna memastikan bahwa
   calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang signifikan dari
   partai politik atau masyarakat.
2. Bahwa semua ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 telah memberikan
   amanat atau delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk
   mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden
   dan wakil presiden. Untuk melaksanakan amanat tersebut, pembentuk
   undang-undang telah melaksanakannya dengan membentuk Undang-
   Undang Pemilu yang di dalamnya telah memuat hal-hal lebih lanjut
   mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden
   lebih lanjut. Ketentuan Pasal 222 Undang-Undang a quo merupakan salah
   satu implementasi dari ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (5)
   UUD 1945.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-111/2005, tertanggal 31
   Mei 2005 yang menyatakan, "Sepanjang pemilihan kebijakan tidak
   merupakan hal yang melampaui kewenangan pembentuk undang-undang,
   tidak merupakan penyalahan kewenangan, serta tidak nyata-nyata
   bertentangan dengan Undang-Undang 1945, maka pilihan kebijakan
   demikian tidak dapat dibatalkan oleh Mahkamah". Oleh karena itu, pasal a
   quo selain merupakan norma yang telah umum berlaku juga merupakan
   pasal yang tergolong sebagai kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk
   undang-undang       (open   legal    policy)   karena   merupakan   delegasi
   kewenangan langsung dari konstitusi.

Terhadap Keterangan DPR, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
berikut: Keterangan DPR yang disampaikan oleh Martin D. Tumbelaka selaras
dengan Keterangan Pemerintah, bahwa penentuan presidential threshold,
bukanlah   persoalan    konstitusionalitas    norma,   mengingat   pengaturan
dimaksud bersifat open legal policy, merupakan delegasi kewenangan
langsung dari konstitusi yaitu Pasal 22E ayat (6) UUD 1945.
                                      204




V. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN PIHAK TERKAIT
  Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI terkait permohonan
  pengujian materiil Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
  Pemilihan Umum. Terhadap Keterangan Pihak Terkait yaitu Partai Golkar yang
  dibacakan oleh Daniel Febrian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang
  dibacakan oleh Stefen Alves Mau, Partai Buruh yang dibacakan oleh Said
  Salahudin, Partai Bulan Bintang (PBB) yang dibacakan oleh Gugum Ridho
  Putra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Agoes Purnomo,
  Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dibacakan oleh Moin Tualeka dan
  Partai Perindo yang dibacakan oleh Ferry Kurnia. Pemerintah dapat
  memberikan penjelasan sebagai berikut:
  1. Keterangan Pihak Terkait Partai Golkar yang dibacakan oleh Daniel
     Febrian, pada pokoknya Partai Golkar menyampaikan hal-hal sebagai
     berikut:
     a. Bahwa menurut Partai Golkar, pilihan sistem merupakan delegasi
        kewenangan terbuka dari pembentuk undang-undang, sehingga tidak
        pada tempatnya untuk diajukan uji konstitusional di Mahkamah.
     b. Bahwa sebagai bukti adanya delegasi kewenangan terbuka untuk
        menetapkan pilihan pada ambang batas pencalonan presiden dan wakil
        presiden dalam UU 7/2017, hal tersebut terdapat dalam ketentuan
        Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang 1945 yang berbunyi, "Ketentuan
        lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang".

  2. Keterangan Pihak Terkait Partai Hanura yang dibacakan oleh Stefen Alves
     Mau, pada pokoknya Partai Hanura menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
     Bahwa      Putusan   Mahkamah     Konstitusi   Nomor   116   Tahun    2023
     memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan terhadap
     presidential threshold sebesar 20% untuk pemilihan presiden dan wakil
     presiden. Oleh karena itu, DPP Partai Hanura mengusulkan dan/atau
     menginginkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh
     partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki
     kursi di DPR maupun partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta
     pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang
     ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
  3. Keterangan Pihak Terkait Partai Buruh yang dibacakan oleh Said
                                   205




   Salahudin, pada pokoknya Partai Buruh menyampaikan hal-hal sebagai
   berikut:
   a. Partai Buruh berpendapat ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sesuai
      dengan prinsip keadilan pemilu atau electoral justice karena tidak
      memberikan hak pencalonan atau candidacy right yang sama kepada
      partai politik peserta pemilu. Pandangan Partai Buruh ini sejalan dengan
      pokok pikiran Hakim Konstitusi dalam dissenting opinion        Putusan
      Nomor 53/PUU-XV/2017 yang pada pokoknya menegaskan bahwa
      pasal a quo telah secara terang-benderang merugikan dan amat jauh
      dari rasa adil bagi partai politik yang tidak diberikan kesempatan untuk
      mengajukan calon presiden, termasuk wakil presiden, hanya karena
      partai politik bersangkutan tidak memiliki kursi atau suara pada pemilu
      sebelumnya.
   b. Partai Buruh mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden
      dan wakil presiden ditentukan menjadi 0% dalam rangka menghadirkan
      lebih banyak alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden
      yang dapat dipilih oleh rakyat secara demokratis pada pelaksanaan
      pemilu. Partai Buruh menilai ambang batas 0% lebih relevan untuk
      diterapkan dan dengan ketentuan hanya berlaku bagi partai politik yang
      sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Oleh karena itu, Ketentuan
      Pasal 222 UU 7/2017 sudah seharusnya dibatalkan oleh Mahkamah
      Konstitusi karena telah menyebabkan ketidakadilan bagi Partai Buruh,
      termasuk partai-partai politik lain yang terhalang untuk mengajukan
      calon presiden dan wakil presiden karena berlakunya norma Pasal 222
      UU 7/2017.
4. Keterangan Pihak Terkait PBB yang dibacakan oleh Gugum Ridho Putra,
   pada pokoknya PBB menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Bahwa fokus utama yang harus diperkuat bukan hanya Presiden, tetapi
      juga kemampuan partai menghasilkan kandidat yang berkapasitas
      untuk menjadi kandidat presiden itu di kemudian hari. Dengan begitu,
      alasan pemberlakuan presidential threshold guna mencegah Presiden
      minoritas dengan menyederhanakan partai politik, jelaslah tidak
      beralasan menurut hukum untuk dipertahankan.
   b. Presidential threshold melemahkan fungsi pendidikan partai politik
                                   206




      untuk mengusung kepemimpinan di tingkat nasional, sebagai pihak
      yang telah menguji ketentuan presidential threshold sebanyak 4 kali
      dalam rentang waktu 4 periode pemilihan umum, kurang-lebih selama
      20 tahun. Pihak Terkait PBB telah sejak lama memulai perjuangan
      kesetaraan kedudukan, di antara partai politik guna memajukan calon
      presiden dan wakil presiden di dalam pemilu. Dengan demikian Pasal a
      quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
      hukum mengikat.
5. Keterangan Pihak Terkait PKS yang dibacakan oleh Agoes Purnomo, pada
   pokoknya PKS menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

   a. Bahwa ide tentang presidential threshold adalah ide untuk menjamin
      bahwa pemerintahan itu kuat, efektif, dan berjalan, sebagaimana
      fungsinya. Yang keduanya, tidak diganggu oleh parlemen. Tetapi kita
      harus menyadari bahwa pemerintahan situasi saat itu, perilaku kita di
      parlemen memang menjadikan posisi jumlah kursi kita itu untuk bagian
      dari bargaining dengan pemerintah, bagian dari pemerintah. Tapi itu
      dinamika politik yang tidak terhindarkan.

   b. Bahwa PKS, sebagaimana sikap sebelumnya, sudah mengajukan
      gugatan tentang parliamentary threshold. Jadi, syarat presidential
      threshold 20% popular vote, 20% suara kursi efektif di parlemen,
      ditambah dengan 25% popular vote, suara sah, itu tidak cukup fair.
      Pada saat itu PKS berpandangan bahwa presidential harus kuat. Tetapi
      kemudian, sekarang kita melihat perlu ada calon-calon alternatif yang
      kira- kira dia bisa diterima masyarakat dan berkualitas. Jadi, salah satu
      yang penting kalau parliamentary threshold diturunkan adalah kita
      punya calon-calon yang lebih banyak dan alternatif lebih banyak.
6. Keterangan Pihak Terkait PKN yang dibacakan oleh Moin Tualeka, pada
   pokoknya PKN menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
   Bahwa pengujian Pasal 22 Undang-Undang Pemilu sepanjang frasa yang
   memenuhi persyaratan bahwa perolehan kursi paling sedikit 20% dari
   jumlah kursi DPR atau memperoleh 20% dari suara sah secara nasional
   pada pemilu anggota DPRD sebelumnya, sangat bertentangan dengan
   Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D
   ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
                                  207




  sepanjang tidak melindungi dan memberikan hak yang sama untuk semua
  partai politik peserta pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu dalam
  pemilu presiden dan wakil presiden.
7. Keterangan Pihak Terkait Partai Perindo yang dibacakan oleh Ferry
   Kurnia, pada pokoknya Partai Perindo menyampaikan hal-hal sebagai
   berikut:
   Bahwa penentuan ambang batas ini jangan menjadi kepentingan jangka
  pendek dengan adanya bargaining position antarpartai, tapi ini harusnya
  dimaknai sebagai mekanisme yang harus kita lahirkan dalam satu
  kepentingan jangka panjang, termasuk bagaimana kita membangun koalisi
  partai politik. Dan saya pikir ini menjadi hal yang sangat penting bahwa
  biarlah partai politik mengatur koalisi itu secara alamiah dan strategis
  sesuai dengan kepentingan partai itu sendiri tanpa adanya hal yang
  memang terkait dengan penguatan-penguatan di dalam mekanisme
  struktural. Perindo mendukung Petitum Permohonan Pemohon, supaya ke
  depan lebih banyak opsi calon-calon presiden yang punya potensi
  memimpin bangsa dan menjadi ruang demokrasi sebagai daulat rakyat
  yang betul-betul bisa diimplementasikan secara real dan dilaksanakan oleh
  partai politik.
   Terhadap     Keterangan   Pihak   Terkait   Partai   Golkar,   Pemerintah
  menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  Bahwa apa yang disampaikan Pihak Terkait Partai Golkar, selaras dengan
  Keterangan Pemerintah yaitu pengaturan ambang batas pencalonan
  pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau
  gabungan partai politik merupakan kebijakan hukum (legal policy)
  Pembentuk Undang-Undang, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  Terhadap Keterangan Pihak Terkait Partai Hanura, Partai Buruh, PBB,
  PKS, PKN, dan Partai Perindo, Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai
  berikut:
  Bahwa adanya ketentuan Pasal a quo adalah demi efektivitas
  penyelenggaraan pemerintahan. Jika syarat itu tidak diterapkan, maka
  memungkinkan presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh
  partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di
  parlemen. Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil
                                       208




    presiden sebagai lembaga eksekutif akan mengalami kesulitan dalam
    menjalankan pemerintahan karena berpotensi mendapatkan hambatan
    dari koalisi mayoritas di parlemen, dengan demikian ketentuan Pasal 222
    UU 7/2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
VI. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP KETERANGAN AHLI DARI
  PEMOHON PERKARA NOMOR 62/PUU-XXll/2024
  Bahwa pada pokoknya Ahli Pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXll/2024
  Yance Arizona menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penggunaan basis untuk pencalonan presiden yang didasarkan kepada
     perolehan suara     pada pemilu sebelumnya merupakan sesuatu yang
     tidak tepat karena menggunakan perolehan kursi, dan suara dari pemilu
     sebelumnya jelas-jelas menciptakan ketidakadilan bagi peserta pemilu
     baru yang menurut UUD 1945 juga diberikan hak untuk mengajukan calon
     presiden dan wakil presiden. Adanya penilaian bahwa perolehan kursi dan
     suara dari pemilu sebelumnya bisa dipergunakan sebagai dasar
     pencalonan presiden justru menunjukkan adanya monopoli elektoral.
     Electoral monopoly kepada partai-partai yang memperoleh kursi dan suara
     dari pemilu sebelumnya sehingga menciptakan kompetisi yang tidak adil
     dengan partai politik.
  2. Ambang batas pencalonan sudah tidak sejalan dengan prinsip open legal
     policy, dalam beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
     Konstitusi paling tidak, membuat ada 11 rambu-rambu tentang open legal
     policy. Di antaranya adalah tidak melanggar moralitas, tidak melanggar
     rasionalitas, dan juga bukan ketidakadilan yang intolerable. Dalam kaitan
     dengan    ambang         batas   pencalonan,   Mahkamah   bahkan    telah
     memperhatikan bahwa penentuan ambang batas bertentangan dengan
     prinsip open legal policy yang diperbolehkan menurut UUD 1945. Misalkan
     dalam putusan Nomor 116/PUU-XXl/2003 terkait dengan pengujian
     ketentuan parliamentary threshold, Mahkamah menilai bahwa penentuan
     parliamentary threshold 4% disusun tidak berdasarkan pada metode dan

Bagian 33 dari 44

     argumen yang memadai dapat dibuktikan. Ketentuan parliamentary
     threshold juga menimbulkan disproporsional suara di tengah penerapan
     sistem pemilu proporsional. Selain itu, banyaknya suara yang tidak bisa
     dikonversi menjadi kursi, telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat yang
                                  209




  dijamin di dalam UUD.
3. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini, menunjukkan
   bahwa semakin kuatnya semangat responsive judicial review tersebut.
   Misalkan Putusan Mahkamah Konstitusi 116 terkait dengan pengujian
   parliamentary threshold, demikian juga dengan Putusan Mahkamah
   Konstitusi Nomor 60 terkait dengan ambang batas pencalonan kepala
   daerah. Putusan ini merupakan respons yang positif terhadap proses
   demokrasi elektoral yang tengah berlangsung untuk meminimalisir calon
   tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, putusan
   Mahkamah Konstitusi telah berkontribusi terhadap penyelamatan
   demokrasi lokal dan      praktik monopoli pemilu      yang hadir dari
   persekongkolan partai besar. Tren positif dari responsive judicial review
   oleh Mahkamah, perlu terus dilanjutkan untuk menjaga denyut nadi
   demokrasi konstitusional Indonesia, di tengah arus balik kemunduran
   demokrasi global.
4. Mahkamah sedang dihadapkan pada satu demokrasi blind spot terkait
   dengan ketentuan presidential candidacy threshold yang selama ini tidak
   tersentuh. Mahkamah diharapkan bisa memberikan suluh untuk
   memberikan secercah cahaya harapan menyelamatkan demokrasi
   Indonesia di tengah arus kemunduran demokrasi, democratic backsliding,
   sekaligus kebangkitan authoritarian resurgence.

Terhadap keterangan dari Ahli Pemohon Yance Arizona, Pemerintah
menyampaikan hal- hal sebagai berikut:
Bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana
diatur dalam pasal a quo secara matematis masih memungkinkan hadirnya
empat sampai lima pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan
mekanisme presidential threshold. Oleh karena itu, sistem pemilu didesain
untuk membentuk pemerintahan yang efektif, yang di dalamnya juga terdapat
pengaturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold). Presidential threshold adalah menjadi bagian tujuan yang hendak
dicapai dalam pemilu untuk membentuk sistem pemerintahan yang efektif.
Serta merupakan kebijakan hukum (legal policy) Pembentuk Undang-
Undang, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
                                       210




 VII. PETITUM
     Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa
     alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian materiil
     ketentuan     Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
     Pemilihan Umum, tidak dapat dijadikan dasar bahwa ketentuan a quo
     bertentangan dengan UUD 1945, karena pengaturan ambang batas
     pencalonan Presiden (presidential threshold) dalam ketentuan a quo adalah
     untuk pelaksanaan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas,
     rahasia, jujur, dan adil, serta mewujudkan kedaulatan rakyat dengan
     berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
     ketatanegaraan, serta tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
     dalam Pembukaan UUD 1945.
     Dengan demikian maka Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua dan
     Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
     dan memutus permohonan pengujian materiil ketentuan Pasal 222 Undang-
     Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk memutus
     perkara a quo sebagai berikut:
     1. Menerima Keterangan Presiden dan Kesimpulan secara keseluruhan; dan
     2. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
         Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
         Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
         hukum mengikat.
      Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
      berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
      dan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

[2.15]    Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
                                     211




                        3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;

[3.2]    Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

Kedudukan Hukum Pemohon

[3.3]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
                                         212




b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
   oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
   dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

[3.4]     Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
   undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
   kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

[3.5]     Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
                                       213




akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
   dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-1] dan juga terdaftar
   dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum sebelumnya [vide bukti
   P-2] yang saat ini merupakan mahasiswa aktif sebagaimana dibuktikan dengan
   Kartu Tanda Mahasiswa [vide bukti P-3];

2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
   dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan:
   Pasal 222 UU 7/2017
   “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
   Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
   (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
   persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”
3. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 222 UU 7/2017 merugikan hak-hak
   konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1),
   Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
   1945;

4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 222 UU 7/2017 telah merugikan
   hak konstitusional para Pemohon sebagai pemilih karena menyebabkan para
   Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapatkan calon-calon presiden
   yang mencerminkan keragaman, selain itu ketentuan norma Pasal a quo
   menghambat partai politik untuk secara mandiri mengajukan calon-calonnya
   sebagaimana fungsi partai politik yaitu rekrutmen dan kaderisasi;

5. Bahwa menurut para Pemohon, norma a quo merugikan hak konstitusional para
   Pemohon sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
   karena telah menyebabkan para Pemohon tidak dapat memajukan dirinya dan
   memperjuangkan haknya secara kolektif melalui pemilihan presiden dengan
   pasangan calon yang lebih beragam untuk membangun masyarakat, bangsa,
   dan negara

6. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai mahasiswa dan anggota Komunitas
   Pemerhati Konstitusi, para Pemohon telah terlibat secara aktif dalam analisis,
   diskusi, dan advokasi terkait dengan isu-isu hukum yang berkaitan dengan
   konstitusi negara termasuk hukum pemilu. Oleh karena itu, para Pemohon
                                         214




   memiliki kepentingan dalam menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara,
   karena hal tersebut berpengaruh langsung pada lingkungan akademik dan sosial
   di mana para Pemohon belajar dan berkembang;

7. Bahwa menurut para Pemohon, peserta pemilu bukan hanya pihak yang dipilih,
   melainkan juga yang memilih, sehingga para Pemohon merasa secara langsung
   terdampak dan merasa dirugikan dalam hak untuk memilih pemimpin terutama
   karena adanya presidential threshold yang membatasi akses calon presiden
   potensial ke dalam pemilihan. Sebagai peserta pemilu, para Pemohon bukanlah
   sekadar objek pasif dalam proses demokrasi, melainkan subjek yang memiliki
   peran aktif dalam menentukan arah dan masa depan negara. Oleh karena itu,
   posisi para Pemohon dalam permohonan ini adalah untuk memperkuat bahwa
   sebagai pemilih, para Pemohon seharusnya memiliki legal standing yang
   memadai untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam proses demokrasi.

      Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan oleh para
Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat aktual dan spesifik yang
disebabkan karena hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dibatasi oleh norma Pasal 222 UU 7/2017 yaitu
terbatasnya alternatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan
kepada para Pemohon sebagai pemilih yang tercatat dalam DPT pada Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 [vide bukti P-2]. Dalam hal ini, para
Pemohon telah dapat menunjukan adanya hubungan kausalitas (causal verband)
antara anggapan kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma
Pasal 222 UU 7/2017. Terlebih, hak memilh dan hak dipilih (right to vote and right to
be candidate) adalah salah satu hak konstitusional mendasar warga negara. Artinya,
jika hak memilih dibatasi, in casu terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil
presiden, karena adanya pembatasan bagi partai politik untuk dapat mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terlebih lagi, secara faktual dalam
beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden terakhir terdapat dominasi
beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang hal tersebut membatasi pilihan pemilih sehingga membatasi hak
konstitusional   pemilih.   Hal   tersebut   yang   mendasari    Mahkamah      untuk
                                          215




mempertimbangkan pendiriannya kembali dalam menilai kedudukan hukum para
Pemohon dalam permohonan a quo jika dibandingkan dengan permohonan-
permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, apabila permohonan para Pemohon
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional tersebut
tidak terjadi lagi atau setidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon memiliki
kedudukan hukum bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.

[3.6]        Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan.

Pokok Permohonan

[3.7]        Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
222     UU    7/2017,   para   Pemohon    mengemukakan       dalil-dalil   permohonan
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.

1. Bahwa menurut para Pemohon, permohonan para Pemohon berfokus kepada
   dua hal yaitu pertama, pemberlakuan presidential threshold yang telah melewati
   batasan open legal policy yaitu telah melanggar moralitas, melanggar
   rasionalitas, dan ketidakadilan intolerable dan kedua, argumentasi para
   Pemohon yang bersifat “sosiologis dan/atau politis” yang diperoleh dari peristiwa
   kepemiluan terbaru yang menjadi fakta hukum baru untuk dipertimbangkan oleh
   Mahkamah;

2. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 melanggar
   moralitas substansi yaitu moralitas demokrasi dan moralitas normatif berupa
   kepastian hukum dengan adanya agregasi partai politik yang mengakibatkan
   tidak berjalannya fungsi partai politik sebagai penyerap, penghimpun, dan
   penyalur aspriasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan
   kebijakan negara. Presidential threshold membuat partai-partai kecil menjadi
   sulit untuk mewujudkan aspirasi secara langsung dalam pemilihan presiden
   meskipun      memiliki   kader-kader   berkualitas.   Ketentuan    ambang    batas
                                        216




   pencalonan, secara struktural telah menyebabkan eksklusifitas pencalonan
   dengan dalih sebagai “modal awal dukungan”, “konsolidasi pemerintahan” dan
   “penguatan presidensialisme”, namun telah mengalienasi pemilih dari pesta

Bagian 34 dari 44

   demokrasi dengan menempatkan pemilih sebagai penonton dari pilihan yang
   sebelumnya telah dikonsolidasikan dengan berlindung dibalik konsep kebijakan
   hukum terbuka. Tidak dapat memilih merupakan suatu tindakan yang tidak adil
   karena hak untuk memilih merupakan hak asasi manusia yang fundamental;

3. Bahwa menurut para Pemohon, ambang batas membuat terbentuknya koalisi
   yang didasarkan pada pragmatisme yang tidak berbasis ideologi seperti terlihat
   dari fenomena “koalisi gemuk” pada pemilu tahun 2019 dimana 9 dari 16 partai
   politik berkoalisi hanya untuk memenuhi syarat pencalonan presiden bukan atas
   kesamaan visi dan misi, sehingga akhirnya membuat pilihan pemilih menjadi
   tidak jelas dan kabur. Ambang batas yang tinggi dipergunakan sebagai alat untuk
   mempertahankan hegemoni kekuasaan oleh partai-partai besar di parlemen.
   Sistem ini memungkinkan partai mayoritas untuk membentuk koalisi yang kuat
   yang pada akhirnya melemahkan peran partai oposisi. Oleh karena itu, hal ini
   berpotensi membunuh demokrasi karena demokrasi yang sehat memerlukan
   keberadaan oposisi yang kuat dan seimbang;

4. Bahwa menurut para Pemohon, dikaji dari segi original intent, keberadaan
   presidential threshold tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi. Pemberlakuan
   presidential threshold sebesar 20% tidak sesuai dengan prisip-prinsip demokrasi
   yang inklusif dan transparan. Angka 20% pada dasarnya tidak memiliki dasar
   akademik yang kuat karena metode pemilu sudah dilaksanakan secara serentak.
   Ketentuan Pasal a quo juga bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI
   Tahun 1945 karena dengan menggunakan suara sah partai politik atau
   gabungan partai politik pada pemilu legislatif pemilu sebelumnya berarti telah
   melewati batasan asas periodik dan menyebabkan distorsi representasi pemilih
   yang menyebabkan tidak dihormatinya hak pilih Pemilih karena suara pemilih
   yang diberikan pada periode pemilu sebelumnya telah dibajak sebagai syarat
   pelaksanaan pemilu berjalan, padahal pemilih belum tentu mengarahkan
   suaranya sejalan dengan pemilihan umum sebelumnya.

5. Bahwa menurut para Pemohon, presidential threshold tidak menjamin
   terciptanya coattail effect yang positif, sebagaimana ditunjukkan oleh data pemilu
   2019 dimana beberapa partai pendukung calon presiden terpilih justru
                                         217




   mengalami penurunan perolehan suara dibandingkan pemilu sebelumnya.
   Demikian pula yang terjadi pada pemilu tahun 2024, coattail effect yang
   diharapkan tidak terjadi secara optimal. Hal ini menunjukan minimnya pengaruh
   pencalonan presiden terhadap perolehan suara partai, dukungan terhadap calon
   presiden terpilih tidak serta merta meningkatkan elektabilitas partai pendukung;

6. Bahwa menurut para Pemohon, penghapusan ketentuan presidential threshold
   sebesar 20 persen akan mendorong partai politik untuk mengajukan calon-calon
   terbaik karena jika tidak, calon tersebut akan dikalahkan oleh calon-calon
   alternatif yang lebih genuine dan memiliki kapasitas. Keberagaman calon
   presiden yang lebih banyak akan memberikan pilihan yang lebih luas dan
   beragam sehingga mencerminkan dinamika politik yang lebih representatif.
   Kontestasi yang lebih terbuka dan transparan akan memaksa partai politik untuk
   memunculkan calon terbaik, sehingga meningkatkan kualitas kepemimpinan
   nasional.    Penghapusan     presidential   threshold   berpotensi meningkatkan
   partisipasi politik, kualitas demokrasi, dan partisipasi politik masyarakat.

               Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon
   kepada Mahkamah untuk menyatakan ambang batas minimal persentase
   pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 UU
   7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
   hukum mengikat.

[3.8]     Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 30 Juli 2024 kecuali bukti P-8 yang tidak dinasegel. Para Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. yang
didengarkan keterangannya dalam persidangan tanggal 13 November 2024 dan
telah menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal yang diterima Mahkamah pada
tanggal 11 November 2024, serta telah menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 19 November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).

[3.9]     Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan dalam persidangan tanggal 30 Oktober 2024 dan menyerahkan
                                     218




keterangan tertulis bertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima Mahkamah pada
tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

[3.10]   Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2024 dan menyampaikan keterangan
dalam persidangan tanggal 23 Oktober 2024, serta menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 22 November 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara), namun kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan karena
telah melewati batas waktu penyerahan kesimpulan yaitu paling lambat pada
tanggal 21 November 2024.

[3.11]   Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

[3.12]   Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Oktober 2024 dan
telah pula didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
23 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

[3.13]   Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Golongan Karya (Golkar) telah menyerahkan keterangan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

[3.14]   Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Buruh telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
                                      219




[3.15]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Oktober 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 30
Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

[3.16]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 6 November 2024 dan telah pula didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

[3.17]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyampaikan keterangan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November 2024 dan menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

[3.18]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 dan telah pula
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13
November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

[3.19]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemberi
Keterangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah menyampaikan keterangan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 13 November 2024 tanpa
menyerahkan keterangan tertulis (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).

[3.20]      Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan para Pemohon dan alat-alat bukti surat/tulisan serta keterangan ahli
para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, dan keterangan Pemberi
Keterangan PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Hanura, PBB,
                                      220




PKS, PKN, dan Partai Perindo, serta kesimpulan Pemohon dan Presiden,
Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.

[3.21]    Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 222 UU
7/2017, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat
diajukan kembali.

Pasal 60 UU MK menyatakan:
         (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
             undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
         (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
             jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
             Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
         (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
             telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
         (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
             jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
             berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.

          Bahwa ketentuan atau pengaturan ihwal ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 secara substansial tidak berbeda dengan
norma yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden sebelumnya, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003]
maupun dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden [vide Pasal 9 UU 42/2008], yaitu sama-sama
mengharuskan adanya ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, sejak pembentuk undang-undang
memperkenalkan rezim ambang batas minimal persentase dimaksud, semuanya
pernah diajukan pengujian inkonstitusionalitasnya ke Mahkamah dan telah diputus
oleh Mahkamah. Terhadap pengujian Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 dan Pasal 9 UU
42/2008 terdapat dalam putusan-putusan sebagai berikut.
                                      221




1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-II/2004 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 April 2004, dalam
  permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H
  ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
  menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak
  terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon
  tidak memiliki kedudukan hukum;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 054/PUU-II/2004 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Oktober 2004, dalam
  permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat 3,
  Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28H ayat (2), Pasal
  28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
  permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena tidak terdapat kerugian
  hak konstitusional para Pemohon sehingga para Pemohon tidak memiliki
  kedudukan hukum;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Februari 2009, dalam
  permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
  ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
  menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Putusan   Mahkamah       Konstitusi    Nomor     51-52-59/PUU-VI/2008      yang
  diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari
  2009, dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008,
  dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan
  ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
  serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
  menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
  untuk seluruhnya;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-VII/2009 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2009,
  dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
                                     222




  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 27 ayat
  (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3),
  Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), serta Pasal 28J
  ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
  Pemohon tidak dapat diterima karena pernah diputus oleh Mahkamah dalam
  perkara sebelumnya;
6. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-X/2012 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Oktober 2012, dalam
  permohonan    pengujian   konstitusionalitas   Pasal   9   UU   42/2008,   yang
  permohonanya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
  penarikan kembali permohonan Pemohon;
7. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-X/2012 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Januari 2013, dalam
  permohonan    pengujian   konstitusionalitas   Pasal   9   UU   42/2008,   yang
  permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
  penarikan kembali permohonan Pemohon;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
  sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Maret 2013, dalam
  permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
  putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Januari 2014, dalam
  permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat
  (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
  ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
  Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 27 Juni 2013, dalam
  permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar

Bagian 35 dari 44

  putusan menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
                                        223




11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013 yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Mei 2014, dalam
   permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat
   (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2),
   Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
   NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon
   untuk seluruhnya;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013 yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2014, dalam
   permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C,
   Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
   menyatakan menolak permohonan Pemohon;
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XII/2014 yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Juli 2014, dalam
   permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
   ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (3), Pasal 8 ayat (3),
   Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
   ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5) UUD NRI
   Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
   diterima karena permohonan kabur atau tidak jelas;

           Sementara itu, terhadap norma Pasal 222 UU 7/2017 yang pernah
diajukan pengujian ke Mahkamah, telah diputus dalam beberapa putusan sebagai
berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XV/2017 yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (5),
   Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
   permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan prematur;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
                                      224




  ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
  ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
  1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
  pengujian Pasal 222 UU 7/2017;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XV/2017 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
  Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD
  NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
  diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
  53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XV/2017 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
  ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
  amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
  pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
  mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XV/2017 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
  (2), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
  1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
  karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-
  XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XV/2017 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 11 Januari 2018, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 6A ayat (2) UUD
  NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
  diterima karena pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
  53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku terhadap permohonan Pemohon;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
                                       225




  ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat
  (6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
  menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat
  (2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
  Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
  amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
  Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan pertimbangan hukum Putusan
  Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 mutatis mutadis berlaku
  terhadap permohonan Pemohon;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun
  1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
  seluruhnya;
10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat
  (2) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan
  ayat (3), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
  menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
  memiliki kedudukan hukum;
11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Oktober 2018, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
  Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
  amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
  Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XVI/2018 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Januari 2019, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28C, Pasal 28D ayat
                                      226




  (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
  Pemohon tidak dapat diterima karena permohonan kabur;
13. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 Juli 2020, yang
  permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
  penarikan kembali permohonan Pemohon;
14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
  (4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J
  ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
  permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
  kedudukan hukum;
15. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2021,
  dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
  Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
  amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
  permohonan kabur;
16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
  1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
  karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
17. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 6A ayat (2) dan ayat
  (5) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan para
  Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
  hukum;
18. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XIX/2021 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (3), ayat (4), dan
  ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1)
                                       227




  dan ayat (2) dan Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
  menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
  memiliki kedudukan hukum;
19. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
  sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
  Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
  diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
20. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
  sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan
  ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
  Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
  hukum;
21. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
  sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
  putusan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena
  Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
22. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
  sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
  (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
  Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
  putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
  para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
23. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-XX/2022 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (3), ayat
  (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3), Pasal 28J
  ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan menyatakan
  permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki
  kedudukan hukum;
                                       228




24. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XX/2022 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar
  putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena
  para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
25. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XX/2022 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2022, yang
  permohonannya ditarik kembali, sehingga Mahkamah mengeluarkan Ketetapan
  penarikan kembali permohonan Pemohon;
26. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XX/2022 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
  1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
  diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XX/2022 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (2),
  Pasal 6A ayat (2), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal
  27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3), dan Pasal 28J UUD NRI Tahun
  1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
  diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
28. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XX/2022 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,
  Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat
  (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI
  Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
  diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum;
29. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022 yang diucapkan
  dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 Juli 2022, dengan
  menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
  Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
  Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
                                        229




   Tahun 1945, amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
   seluruhnya;
30. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023, dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat
   (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
   menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
31. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XX/2022 yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2022,
   dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal
   27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
   menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
32. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Maret 2023, dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27
   ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
   menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak
   memiliki kedudukan hukum;
33. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023,
   dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat
   (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
   (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
   menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para

Bagian 36 dari 44

   Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

         Bahwa berdasarkan putusan-putusan tersebut di atas, setelah Mahkamah
memeriksa secara saksama materi permohonan para Pemohon dan dibandingkan
dengan semua permohonan yang pernah menguji perihal inkonstitusionalitas norma
tentang ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan   wakil   presiden,   telah   ternyata    tidak   semua    putusan     dimaksud
mempertimbangkan pokok permohonan yang disebabkan beberapa hal, yaitu
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan tidak jelas atau kabur,
prematur, atau Pemohon menarik permohonan sehingga Mahkamah mengeluarkan
Ketetapan. Dengan demikian, dalam menilai ihwal permohonan a quo memenuhi
                                       230




ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sehingga dapat diajukan
kembali, Mahkamah hanya akan mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah
yang menilai atau mempertimbangkan pokok permohonan karena pada putusan-
putusan tersebut dasar pengujian ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam
permohonan dipertimbangkan oleh Mahkamah.

          Bahwa berkenaan dengan hal di atas, putusan-putusan Mahkamah yang
mempertimbangkan pokok permohonan mengenai pengujian ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold) dalam Pasal 9 UU 42/2008 dapat ditemukan pada putusan-putusan
sebagai berikut.

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-VI/2008, dalam permohonan
    pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
    pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3),
    Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan
    bahwa presidential threshold mengakibatkan pilihan rakyat atas Calon Presiden
    dan Wakil Presiden ditentukan oleh dominasi partai-partai tertentu yang
    memperoleh suara kursi atau suara yang sangat besar, sehingga rakyat yang
    secara mandiri mendukung calon independen tertentu dengan dukungan yang
    sangat besar menjadi tidak berarti. Mahkamah dalam amar putusan
    menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, dalam
    permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan
    menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
    Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta
    Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
    mendalilkan bahwa presidential threshold menghalangi hak-hak politik warga
    negara dan melanggar Hak Asasi Manusia serta mengakibatkan diskiriminasi
    terhadap partai politik peserta Pemilu lainnya yang oleh ketentuan UUD NRI
    Tahun 1945 seharusnya diperlakukan sama dalam mengusulkan Pasangan
    Calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah dalam amar putusan
    menyatakan menolak permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
    untuk seluruhnya;
                                       231




3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013, dalam permohonan
   pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
   pengujian Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
   mendalilkan bahwa presidential threshold mengakibatkan pembatasan, atau
   tidak memberikan ruang untuk melahirkan pemimpin yang berasal dari rakyat,
   dimana rakyat bertindak sebagai pemegang kedaulatan. Mahkamah dalam
   amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;

4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, dalam permohonan
   pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
   pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
   Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
   28D ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
   Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008 bertentangan
   dengan spirit pelaksanaan pemilihan umum serentak sesuai UUD 1945.
   Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon;

5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XI/2013, dalam permohonan
   pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
   pengujian Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
   mendalilkan bahwa Pasal 9 UU 42/2008 tidak lagi mencerminkan keinginan dari
   masyarakat Indonesia yang sudah tidak lagi percaya kepada calon Presiden
   yang diusung melalui partai politik. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
   menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XI/2013, dalam permohonan
   pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
   pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2),
   Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1),
   Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
   Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold melanggar
   sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan jaminan dan
   perlindungan HAM, serta mengakibatkan monopoli dan oligarki kekuasaan oleh
   partai-partai tertentu. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
   permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
                                        232




7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XI/2013, dalam permohonan
    pengujian konstitusionalitas Pasal 9 UU 42/2008, dengan menggunakan dasar
    pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat
    (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan
    bahwa presidential threshold dalam Pasal 9 UU 42/2008 tidak memiliki pijakan
    konstitusional dan penalaran yang logis karena prosentasenya tidak bisa
    diketahui sebelum dilaksanakannya pemilihan umum untuk memilih anggota
    DPR dan DPRD. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
    permohonan Pemohon;

          Sedangkan untuk pengujian Pasal 222 UU 7/2017 yang dasar dan alasan
pengujiannya dipertimbangkan oleh Mahkamah terdapat dalam putusan-putusan
sebagai berikut.

1. Putusan      Mahkamah       Konstitusi     Nomor      53/PUU-XV/2017,      dengan
    menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E
    ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
    ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
    Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
    threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah digunakan dalam Pemilu 2014
    sehingga tidak relevan diterapkan dalam Pemilu serentak 2019 karena
    bertentangan dengan logika keserentakan Pemilu. Mahkamah dalam amar
    putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk pengujian Pasal
    222 UU 7/2017;

2. Putusan      Mahkamah       Konstitusi     Nomor      49/PUU-XVI/2018,     dengan
    menggunakan dasar pengujian Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6A ayat (1),
    ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat
    (6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
    mendalilkan bahwa presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017
    menghilangkan     esensi    pemilihan     presiden   karena    lebih   berpotensi
    menghadirkan Capres tunggal. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
    menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

3. Putusan      Mahkamah       Konstitusi     Nomor      54/PUU-XVI/2018,     dengan
    menggunakan dasar pengujian Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun
    1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential threshold
                                       233




   dalam Pasal 222 UU 7/2017 baru dapat dikatakan konstitusional jika mulai
   berlaku untuk Pemilu 2024 karena pemilih sejak awal telah dianggap
   mengetahui bahwa suaranya yang diberikan dalam Pemilu DPR 2019 akan
   sekaligus digunakan sebagai dasar untuk menghitung presidential threshold
   Parpol atau gabungan Parpol dalam pengusulan calon presiden dan wakil
   presiden untuk Pemilu berikutnya. Mahkamah dalam amar putusan menyatakan
   menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

4. Putusan     Mahkamah       Konstitusi     Nomor     52/PUU-XX/2022,       dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1),
   Pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1),
   Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
   Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa presidential
   threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah menjadikan pemilu dikontrol oleh
   oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil kehendak
   kedaulatan rakyat ataupun pilihan substantif partai politik. Mahkamah dalam
   amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

5. Putusan     Mahkamah       Konstitusi     Nomor     73/PUU-XX/2022,       dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27
   ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada
   pokoknya mendalilkan bahwa angka 20% kursi DPR atau 25% suara nasional
   tidak memenuhi kriteria rasionalitas karena tidak ada basis teori ilmiah di dalam
   penetapan angka presidential threshold berupa 20% kursi DPR atau 25% suara
   nasional di dalam pembahasan UU 7/2017. Mahkamah dalam amar putusan
   menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

6. Putusan     Mahkamah       Konstitusi     Nomor      4/PUU-XXI/2023,      dengan
   menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 4 ayat
   (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 UUD NRI Tahun 1945. Pemohon pada pokoknya
   mendalilkan bahwa tidak ada alasan logis mengapa syarat perolehan kursi
   partai politik untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden harus 20%
   (dua puluh persen). Mahkamah dalam amar putusan menyatakan menolak
   permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

         Bahwa meskipun substansi norma yang diuji konstitusionalitasnya adalah
sama, yaitu ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
                                        234




presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta terdapat dasar pengujian
yang sama pula, yaitu menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, akan
tetapi terdapat perbedaan dalam alasan permohonan a quo dibandingkan dengan
alasan permohonan-permohonan sebelumnya. Alasan permohonan pada putusan-
putusan sebelumnya sebagaimana Mahkamah uraikan di atas, apabila dipahami
dan dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya terdiri atas: (i) alasan permohonan
yang menginginkan adanya calon presiden dan wakil presiden independen; (ii)
alasan permohonan yang menginginkan kesempatan yang sama bagi setiap partai
politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden; (iii) alasan
permohonan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu serentak; (iv) alasan
permohonan yang tidak menginginkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
tunggal; (v) alasan permohonan yang menyetujui adanya presidential threshold
namun mempersoalkan besaran angka persentase dalam presidential threshold
tersebut. Adapun alasan permohonan a quo pada pokoknya mengemukakan
pemberlakuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang telah melewati batasan
open legal policy yaitu telah melanggar moralitas, melanggar rasionalitas, dan
ketidakadilan intolerable serta membuat partai-partai kecil menjadi sulit untuk
mewujudkan aspirasi secara langsung dalam pemilihan presiden meskipun memiliki
kader-kader berkualitas. Ketentuan ambang batas pencalonan, secara struktural
telah menyebabkan eksklusifitas pencalonan dan mengalienasi pemilih dari pesta
demokrasi itu sendiri. Selain itu, menurut para Pemohon dalam permohonan a quo
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) tidak dikehendaki oleh perumus konstitusi dan tidak
memiliki landasan akademik yang kuat karena pemilu telah dilaksanakan secara
serentak. Dengan bentangan fakta tersebut, menurut Mahkamah, permohonan a
quo berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Terlebih, terdapat pula
perbedaan rumusan petitum permohonan a quo dengan petitum pada permohonan-
permohonan sebelumnya. Pada permohonan a quo, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena
itu, terlepas terbukti atau tidaknya secara substansial permohonan a quo, secara
                                      235




formal permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, dapat diajukan kembali.

[3.22]   Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon memenuhi
persyaratan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 guna dapat diajukan
permohonan kembali pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.

[3.23]   Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
a quo, terhadap pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017, terdapat beberapa perkara
lain yang sedang diperiksa Mahkamah dengan objek pengujian konstitusionalitas
yang sama, yaitu Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 87/PUU-
XXII/2024, dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024. Ihwal tersebut, setelah
mencermati dengan saksama dalil permohonan masing-masing perkara tersebut,
Mahkamah menilai, Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 87/PUU-
XXII/2024, dan Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 pada pokoknya mempersoalkan
besaran ambang batas persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017. Sementara itu, dalam
perkara a quo sekalipun terdapat kesamaan objek permohonan dengan perkara-
perkara tersebut, namun perkara a quo tidak mempersoalkan besaran angka atau
persentase ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold), melainkan mempersoalkan konstitusionalitas pengaturan
ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya,
dalam permohonan a quo, dalil dan petitum para Pemohon tidak hanya bertumpu
pada angka atau persentase, melainkan juga bertumpu pada keberadaan atau
eksistensi rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) yang dinilai oleh para Pemohon bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Dalam batas penalaran yang wajar, permohonan
a quo lebih luas cakupannya jika dibandingkan dengan Perkara Nomor 129/PUU-
XXI/2023, Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 101/PUU-
XXII/2024.   Dengan    demikian,   menjadi   relevan   bagi   Mahkamah     untuk
mempertimbangkan terlebih dahulu permohonan a quo.

[3.24]   Menimbang bahwa sebelum lebih jauh mempertimbangkan ihwal pokok
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan menguraikan terlebih dahulu perihal
                                       236




perkembangan pengaturan ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sejak
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dimulai pada tahun 2004. Dalam hal ini, ambang batas tersebut pernah diatur
dalam UU 23/2003, UU 42/2008, dan yang berlaku saat ini UU 7/2017. Penguraian
tersebut dimulai dengan menelusuri kembali ide atau gagasan perubahan/reformasi
lembaga kepresidenan sejak era reformasi hingga perubahan UUD NRI Tahun 1945

Bagian 37 dari 44

yang dihasilkan para pendiri negara pada tahun 1945. Selain itu, Mahkamah akan
menguraikan pula pertimbangan hukum sejumlah putusan Mahkamah berkenaan
dengan pengujian konstitusionalitas ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sejak
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden sebagai berikut.

[3.24.1]   Bahwa terlepas dari suasana dan tuntutan Reformasi setelah berhentinya
Soeharto sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998, Konstitusi yang dirancang
oleh para pendiri negara di ujung kekuasaan militer Jepang, secara faktual memiliki
sejumlah keterbatasan. Salah seorang pendiri bangsa sekaligus sebagai Presiden
pertama Indonesia menyatakan, “… ini adalah sekadar Undang-Undang Dasar
Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barangkali boleh dikatakan pula,
inilah revolutiegrondwet. Nanti kita akan membuat Undang-Undang Dasar yang
lebih sempurna dan lengkap” [vide M. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945 Jilid I, 1959, hlm. 410]. Sifat sementara dimaksud kembali ditegaskan
Soekarno ketika mengambil sumpah anggota Konstituante hasil Pemilu 1955 pada
tanggal 10 November 1956. Di antara keterbatasan dimaksud, pada salah satu sisi
memberikan kekuasaan lebih besar kepada eksekutif (executive heavy), sementara
di sisi lain, kewenangan atau peran lembaga perwakilan, in casu Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), sangat terbatas. Secara tekstual, kecenderungan executive heavy
tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yaitu
dalam menjalankan kekuasaan negara, pusat kekuasaan dan tanggung jawab
adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the
president). Selain itu, berdasarkan kajian Kelompok Kerja Reformasi Hukum dan
Perundang-undangan yang dibentuk Presiden Habibie, sebelum perubahan
konstitusi tahun 1999 menambahkan bahwa UUD 1945 tidak cukup mengatur sistem
checks and balances, banyak ketentuan yang tidak jelas (vague), terlalu banyak
memberikan delegasi kepada undang-undang, beberapa muatan Penjelasan tidak
                                       237




konsisten dengan pasal-pasal, terdapat banyak kekosongan (rechts vacuum) yang
seharusnya diatur sebagai materi konstitusi [vide Asshiddiqie dan Manan, 2006].

         Bahwa dengan adanya kekurangan materi muatan konstitusi tersebut di
atas, dalam Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal MPR (2005),
dikemukakan tujuh tujuan pokok MPR mengubah UUD 1945 sebagai berikut:

   1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai
      tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan
      memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
      berdasarkan Pancasila;
   2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan
      rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan
      perkembangan paham demokrasi;
   3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak
      asasi manusia sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan
      peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu
      negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945;
   4. Menyempurnakan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan
      modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem
      saling mengawasi dan saling imbang (checks and balances) yang lebih ketat
      dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga baru untuk
      mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
   5. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan
      kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan
      kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam
      kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat
      dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara
      sejahtera;
   6. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan
      negara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan
      demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum; dan
   7. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan
      berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta
      kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus
      mengakomodasi kecenderungan untuk kurun waktu yang akan datang.
         Bahwa sekalipun sepakat untuk mengubah UUD 1945, MPR Periode
1999-2004 tetap merumuskan rambu-rambu sebagai bentuk “kesepakatan dasar”
yang menjadi panduan dan sekaligus sebagai garis demarkasi dalam melakukan
perubahan. Dalam hal ini, Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR menyusun 5 (lima)
kesepakatan dasar, yaitu: 1) tidak mengubah atau tetap mempertahankan
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945; 2) tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia; 3) mempertegas sistem pemerintahan presidensial; 4)
Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke
                                      238




dalam pasal-pasal atau menjadi materi batang tubuh; dan 5) melakukan perubahan
dengan cara adendum. Khusus poin 3 “kesepakatan dasar”, upaya mempertegas
sistem pemerintahan presidensial tersebut dilakukan dengan cara memurnikan
(purifikasi) dari sistem pemerintahan yang sangat “berbeda jauh” dengan model
sistem pemerintahan presidensial.
           Bahwa setelah membaca dan memahami secara komprehensif semua
hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun
2002, paling tidak terdapat 4 (empat) materi perubahan yang dapat dimaknai
sebagai upaya mempertahankan dan sekaligus pemurnian sistem pemerintahan
presidensial. Pertama, perubahan model dan proses pemilihan presiden dan wakil
presiden dari pemilihan dengan model sistem perwakilan (dipilih oleh anggota MPR)
menjadi model pemilihan secara langsung oleh rakyat. Substansi perubahan ini
dapat dibaca dalam Pasal 6, Pasal 6A, dan sejumlah norma dalam Pasal 22E UUD
NRI Tahun 1945. Kedua, membatasi periodisasi masa jabatan presiden/wakil
presiden. Materi berkenaan dengan pembatasan dapat dibaca dalam Pasal 7 UUD
NRI Tahun 1945. Ketiga, memperjelas syarat dan tata cara pemberhentian presiden
dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan atau pemakzulan (impeachment)
presiden atau wakil presiden. Materi berkenaan dengan pemakzulan diatur dalam
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Keempat, penegasan berkenaan
dengan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan lembaga
perwakilan, in casu DPR. Materi berkenaan dengan penegasan ini diatur dalam
Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945. Apabila dikaitkan dengan permohonan a quo, dari
4 (empat) materi perubahan yang dapat dimaknai sebagai upaya mempertahankan
dan sekaligus pemurnian sistem pemerintahan presidensial, yang paling relevan
dengan substansi permohonan para Pemohon adalah perubahan model dan proses
pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi model pemilihan secara langsung
oleh rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 6A, dan Pasal 22E UUD NRI
Tahun 1945.

[3.24.2]   Bahwa setelah menguraikan ihwal alasan perubahan UUD NRI Tahun
1945 dalam upaya mempertahankan dan memurnikan sistem presidensial, berikut
ini Mahkamah akan menguraikan perdebatan sekitar perumusan Pasal 6 dan Pasal
6A UUD NRI Tahun 1945, yang dalam batas-batas tertentu dengan makna yang
lebih longgar dapat dinilai sebagai cara memahami maksud dari perumus (“original
intent”) Pasal 6 dan Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 a quo. Berkenaan dengan hal
                                       239




tersebut, penelusuran Mahkamah ihwal maksud dari perumus Pasal 6 dan Pasal 6A
UUD NRI Tahun 1945 didasarkan pada risalah perdebatan para pengubah UUD NRI
Tahun 1945 yang tertuang dalam Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang
diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR (2001) dan Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945: Latar Belakang, Proses,
dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Buku V Pemilihan Umum, Penerbit: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (2010).

          Sebagai bagian dari upaya memurnikan sistem presidensial, rencana
perubahan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 dibahas dalam Perubahan Pertama Tahun
1999. Setelah penyampaian pengantar mengenai perubahan, khusus perubahan
Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, pimpinan sidang PAH III Badan Pekerja (BP) MPR
menyimpulkan terdapat 3 (tiga) alternatif terkait dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Pertama, tetap mempertahankan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR
dengan suara terbanyak. Kedua, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat. Ketiga, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara
terbanyak sesuai hasil pemilihan umum. Sampai akhir pembahasan Perubahan
Pertama, perubahan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 belum mencapai kesepakatan
sehingga dilanjutkan dalam Perubahan Kedua. Memasuki pembahasan Perubahan
Kedua Tahun 2000, materi pengisian jabatan presiden dan wakil presiden dibahas
lebih mendalam. Namun, hingga berakhirnya rapat BP MPR pada tanggal 2 Agustus
2000, belum ada kesepakatan perihal model pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, pembahasan sudah mengerucut pada 2 (dua) alternatif. Alternatif
tersebut dituangkan BP MPR dalam Lampiran Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2000
tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rancangan alternatif tersebut adalah
sebagai berikut.

    Pasal 6A
    Alternatif 1 Varian 1
    (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
         oleh rakyat.
    (2) Paket calon Presiden dan calon Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
         Permusyawaratan Rakyat dengan menetapkan dua paket yang
         mendapat suara terbanyak.
    (3) Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan
         suara elektoral terbanyak.
    (4) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
                                        240




        diatur dengan undang-undang.
   Alternatif 1 Varian 2
   (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
        oleh rakyat.
   (2) Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan
        suara rakyat terbanyak.
   (3) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
        diatur dengan undang-undang.

   Alternatif 2 varian 1
   Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
   dengan suara terbanyak dari pasangan calon Presiden dan calon Wakil
   Presiden partai pemenang satu dan dua hasil pemilihan umum yang
   dilselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

    Alternatif 2 varian 2
   (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden ditetapkan dalam satu paket
       oleh partai-partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
       pemilihan umum.
   (2) Paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
       dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum ditetapkan oleh
       Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
   (3) Dalam hal tidak ada paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
       mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara maka dua paket
       calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
       pemilihan umum, dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
       suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
   (4) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur
       dalam peraturan perundang-undangan.

          Selanjutnya, lampiran Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2000 di atas
dibahas bersama dengan Tim Ahli. Dalam Rapat PAH I BP MPR ke-19 pada tanggal
29 Mei 2001, Tim Ahli menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh para anggota
PAH I. Riswandha Imawan sebagai anggota Tim Ahli Bidang Politik memberikan
penjelasan berkaitan dengan penggabungan partai politik yang sejatinya
penggabungan partai politik tersebut dalam proses pengusulan presiden dan wakil
presiden, sehingga tidak mengganggu prinsip-prinsip berdemokrasi. Tujuannya
memaksa partai politik yang hanya memiliki sedikit wakil di DPR untuk tidak
mencalonkan diri dan mau merger dengan partai politik lain.
      “...Mengenai pertanyaan penggabungan partai politik. Ini berhubungan
      langsung dengan asumsi-asumsi yang tadi pak, jadi penggabungan itu
      konteksnya adalah pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi sama
      sekali tidak mengganggu prinsip-prinsip berdemokrasi bahkan dengan
      penggabungan itu supaya mencalonkan paket calon itu, memaksa setiap
      orang yang membentuk partai politik untuk memainkan politik dengan cara-
      cara yang rasional. Jadi, kalau misalnya ada partai yang hanya punya satu
      orang wakil di sini, ya tahu-tahu dirilah jangan mencalonkan diri gitu lho. Ada
                                        241




       sebuah pemaksa sehingga Pak dengan prinsip semacam ini akan terjamin
       adanya, akan tersedia maaf, akan tersedia sebuah sarana yang
       memungkinkan undang-undang pemilu kapan pun dia akan direvisi,
       memaksa partai-partai untuk mau ber-merger apa ber-merging, menyatu. Ya
       kalau betul-betul secara rasional dia tidak memiliki massa atau tidak
       mencukupi kekuatan di DPR ini” [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD
       1945, Buku V, hlm. 348].
           Mengenai usulan gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden juga disampaikan F-PKB dalam Rapat PAH I ke-
26 tanggal 10 September 2001, sebagai berikut:
     “Dengan demikian, pertanyaan-pertanyaan terhadap legitimasi kemudian
     berkaitan dengan akseptabilitasnya itu menjadi berkurang. Dengan catatan
     Pak Warno untuk dalam nominasi itu bukan langsung dari satu partai. Bisa
     beberapa partai sudah menghitung. Misalkan Partai PKB dengan apa,
     misalkan. Misalkan, PPP atau dengan PDI-P, misalkan. Langsung di set up dari
     awal. Bahwa nanti calon Presiden dari PKB dan Partai-partai X adalah
     Presidennya A. Wakil Presidennya B, misalkan. Dengan demikian nanti, A itu
     Ali misalkan. Oh boleh-boleh, jadi dengan demikian ketakutan nanti pada
     nominasi yang pertama kemudian calonnya jomplang. Jomplang itu jauh.
     Hanya 20%, 10%, 30%. Tidak ada. Tetapi kalau sudah gabungan dari awal,
     baik, dari beberapa partai. Jadi ini saya pikir ketakutan Pak Warno itu terlalu
     njelimet dan terlalu apa ya? Terlalu teoritis” [vide Naskah Komprehensif
     Perubahan UUD 1945, Buku V, hlm. 385].
           Perdebatan yang terjadi mengenai pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden yang hanya dapat diajukan oleh partai politik dan/atau gabungan partai
politik dipicu dari tertutupnya kemungkinan bagi perorangan untuk dapat
mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden. F-PBB dalam rapat tim kecil
pada tanggal 12 September 2001 mengajukan pertanyaan, apa tidak dimungkinkan
adanya calon independen dalam artian tidak diajukan oleh partai politik. Terhadap
pertanyaan tersebut, F-PG menanggapi sebagai berikut:
     … bahwa siapa pun dia, individu atau kelompok manapun kalau ingin
     mencalonkan harus melalui partai dan hanya partai yang mempunyai otoritas
     untuk melakukan itu.
     Kalau itu kita buka atau kalau itu kita tidak sepakati maka nanti akan muncul
     orang-orang, individu, kelompok, punya uang, punya uang banyak, dia bisa
     beli suara, kemudian tanpa partai pun dia bisa berkuasa atau bisa untuk duduk
     atau ikut dipilih menjadi Presiden atau menjadi Wakil Presiden. Ini akan
     mengganggu proses berdemokrasi nantinya [vide Risalah Rapat BP MPR,
     Buku Kedua, 2001, hlm. 342].
           Sejalan dengan pernyataan tersebut, F-UG menambahkan sebagai
berikut:

Bagian 38 dari 44

       Bahayanya, perorangan itu dalam konsep politik itu kan partai politik adalah
       wujud kemauan politik rakyat, kristalisasi dari kemauan politik rakyat yang to
       some extend memilih ideologi negaranya itu seperti apa. Karena yang
                                      242




      mempunyai kemampuan memilih calon Presiden yang dapat membawa
      ideologi itu ya mestinya orang partai. Sedangkan perorangan itu bisa
      kepentingannya bukan kepentingan politik tapi kepentingan bisnis,
      kepentingan interest yang lain [vide Risalah Rapat BP MPR, Buku Kedua,
      2001, hlm. 342].
      Setelah melalui serangkaian perdebatan, beberapa alternatif mengenai
model pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dilaporkan ke Rapat
BP MPR ke-5 pada tanggal 23 Oktober 2001, sebagai berikut:
   Alternatif I:
   Pasal 6A
   (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
       oleh rakyat.
   (2) Paket-paket calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
       politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
       pelaksanaan pemilihan umum.
   (3) Paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih
       dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua
       puluh persen suara di masing-masing provinsi yang tersebar di lebih dari
       setengah jumlah provinsi di Indonesia, disahkan menjadi Presiden dan
       Wakil Presiden.
   (4) Ada dua alternatif
        Alternatif 1 :
        Dalam hal ini tidak ada paket calon Presiden
         (1) Presiden dan dan Wakil Presiden yang terpilih sebagaimana
             dimaksud dalam Ayat (3), maka dua paket calon yang memperoleh
             suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum, dipilih
             oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan paket yang memperoleh
             suara terbanyak disahkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
        Alternatif 2 :
        Dalam hal ini tidak ada paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
        terpilih sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3), maka dua paket calon
        yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
        umum, dipilih oleh rakyat secara langsung dan paket yang memperoleh
        suara terbanyak disahkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
   (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
       diatur dalam undang-undang.

   Alternatif II :
   Pasal 6A
   (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket secara langsung
       oleh rakyat.
   (2) Paket calon Presiden dan calon Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
       Permusyawaratan Rakyat dengan menetapkan dua paket yang mendapat
       suara terbanyak.
   (3) Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan
       suara elektoral terbanyak.
   (4) Syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur
       dengan undang-undang.
                                      243




         Pada alternatif pertama, perbedaan yang masih terjadi adalah mengenai
pemilihan putaran kedua ketika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara
50 persen atau lebih dengan sebaran yang ditentukan. Sebagian fraksi
menginginkan agar pemilihan putaran kedua dilakukan MPR dan sebagian lainnya
menginginkan agar tetap dilakukan rakyat secara langsung. Pada alternatif kedua,
rakyat memilih calon presiden dari dua pasangan calon yang ditetapkan MPR.
Perbedaan dua alternatif tersebut hanya untuk dua hal, yaitu: pertama, siapa yang
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden; kedua, alternatif pertama
membuka ruang pemilu putaran kedua, sedangkan alternatif kedua menutup ruang
adanya putaran kedua karena pemilu hanya diikuti dua pasangan calon yang telah
ditetapkan MPR sebelumnya.

         Alternatif-alternatif yang telah disepakati tersebut dibawa dan dibahas
lebih jauh di Komisi A Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 yang dipimpin oleh Slamet
Effendy Yusuf. Mengawali pembahasan, anggota fraksi kembali menyampaikan
pandangan. Mengambil kesempatan tersebut, F-UG masih mempertanyakan
pencalonan yang hanya diajukan oleh partai politik dan tidak membuka ruang bagi
calon perseorangan. Sementara itu, F-KKI mempersoalkan syarat keterpilihan calon
presiden yang harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen. Adapun F-PDIP
menegaskan sikapnya untuk pemilihan presiden secara langsung, hanya saja jika
terjadi putaran kedua, maka pemilihan dilakukan oleh MPR. Demikian pula dengan
F-TNI/Polri, juga kembali pada sikap awalnya mengenai pemilihan putaran kedua
oleh MPR. Begitu pula, F-PPP menginginkan calon presiden diajukan oleh partai
politik untuk disahkan MPR sebagai bakal calon, lalu kemudian dipilih secara
langsung oleh rakyat. Sementara F-PG dan F-Reformasi bertahan dengan
pemilihan putaran kedua dilakukan secara langsung. Begitu juga F-PKB yang
menegaskan kembali sikapnya untuk pemilihan presiden secara langsung dan
pemilihan putaran kedua dilakukan secara langsung, bukan oleh MPR.

         Setelah penyampaian pandangan fraksi, pimpinan rapat menyimpulkan
bahwa karena masih terdapat perbedaan pandangan maka masalah ini diputuskan
dan diselesaikan melalui forum lobi. Setelah forum lobi pada tanggal 7-8 November
2001, rumusan Pasal 6A disepakati dilaporkan kepada Rapat Paripurna MPR Tahun
2001 sebagai berikut.

   Pasal 6A
   (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
                                       244




       langsung oleh rakyat.
   (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
       atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
       pelaksanaan pemilihan umum.
   (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
       lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
       sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
       dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
       Wakil Presiden.
   (4) Ada dua alternatif
       Alternatif 1 : Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil
       Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara
       terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis
       Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh suara
       terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
       Alternatif 2 : Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil
       Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak
       pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
       langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
       sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
   (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
       diatur dalam undang-undang.
          Dalam Rapat Paripurna MPR ke-7 yang dipimpin M. Amien Rais,
pandangan akhir seluruh fraksi setuju dengan pemilihan presiden secara langsung,
namun masih berbeda pandangan terkait pemilihan putaran kedua. Akhirnya,
Sidang Paripurna tersebut hanya memutuskan untuk menyetujui rancangan norma
terkait pemilihan langsung tanpa memuat norma mengenai pemilihan putaran
kedua. Norma yang disepakati dan ditetapkan pada Perubahan Ketiga UUD 1945
adalah sebagai berikut.

   Pasal 6A
   (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
       langsung oleh rakyat.
   (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik
       atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
       pelaksanaan pemilihan umum.
   (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
       lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan
       sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih
       dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
       Wakil Presiden.
   (4) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut
       diatur dalam undang-undang.
          Bahwa berkelindan dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil
presiden di atas, terdapat relevansi bagi Mahkamah untuk menelusuri perdebatan
berkenaan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana
                                        245




termaktub dalam Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945, terutama berkenaan dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang memberikan delegasi
kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut syarat-syarat untuk
menjadi presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, persyaratan presiden dan wakil
presiden diubah oleh MPR pada Perubahan Ketiga pada tahun 2001. Namun
demikian, pembahasan mengenai hal tersebut sudah dilakukan sejak perubahan
pertama pada tahun 1999. Pada Perubahan Ketiga Tahun 2001, materi berkenaan
dengan persyaratan presiden dan wakil presiden ditugaskan kepada PAH I BP MPR
untuk membahas dan merancang perubahan Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945. Dalam
pembahasan rancangan tersebut, muncul usulan persyaratan lain yang cukup diatur
dalam undang-undang. F-PPP pada Rapat PAH I BP MPR Ke-27, 11 September
2001, menyampaikan usulan sebagai berikut:
      “… Oleh karenanya kami mengusulkan untuk Pasal 6 ini mungkin usulan hasil
     yang telah dirumuskan oleh Badan Pekerja ini bisa kita sepakati menjadi Ayat
     (1). Tapi Ayat (2) perlu ada tambahan bahwa persyaratan bagi seorang
     Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang, karena sekarang
     ini pun sedang disiapkan tentang lembaga Kepresidenan, biarlah nanti itu
     diatur di sana yang jelas mengenai persyaratan ini” [vide Naskah Komprehensif
     Perubahan UUD 1945, Buku IV, hlm. 167].
Selanjutnya, mendukung pendapat dari F-PPP di atas, F-PKB juga menyampaikan
pendapat agar persyaratan presiden yang rinci diatur dalam undang-undang,
sebagai berikut:
      “Jadi konstitusi hanya mensyaratkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu
     orang Indonesia yang nanti redaksinya bisa kita sempurnakan. Kemudian ada
     ayat berikutnya, syarat-syarat dan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil
     Presiden diatur dalam undang-undang” [vide Naskah Komprehensif Perubahan
     UUD 1945, Buku IV, hlm. 168].
Pendapat terkait persyaratan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam
undang-undang juga diperkuat oleh F-TNI/Polri sebagai berikut:
     “…. Saya berpendapat bahwa untuk syarat ini ada dua hal yang penting yang
     satu adalah syarat status yang amat penting itu sudah disebutkan pada
     kewarganegaraan. Kemudian syarat yang kedua adalah syarat keadaan diri.
     Untuk itu maka kami berpendapat bahwa untuk Pasal 6 ini ada dua hal, satu
     syarat status, syarat status sebagaimana yang tertuang di dalam rancangan
     perubahan pada Pasal 6 oleh BP, “Presiden dan Wakil Presiden adalah warga
     negara     Indonesia     sejak   kelahirannya     tidak    pernah    menerima
     kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri”, ini menjadi Ayat (1) Pasal
     6. Kemudian untuk Ayat (2)-nya adalah “Syarat-syarat menjadi calon Presiden
     dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang”, begitu saja. Alasannya
     sebagai berikut yang pertama seperti pemahaman kami ini bahwa untuk Pasal
     6 ini adalah syarat-syarat ada dua hal tadi, syarat status, syarat keadaan diri.
     Kemudian syarat satu sangat penting dipisahkan tersendiri. Kemudian syarat-
                                        246




     syarat keadaan diri secara lengkap itu diatur dengan undang-undang, agar bisa
     lebih teliti, lebih luwes, lengkap, utuh, terpadu. Apabila kelak kemudian hari
     kemungkinan di dalam dinamika ada perubahan misalnya tentang umur tadi
     dengan kemajuan kita mungkin barangkali sedini mungkin orang itu
     dimungkinkan untuk mendapat pengalaman maturitas yang tinggi, mungkin
     lebih dini lagi, atau mungkin mortalitasnya makin panjang, umur makin panjang
     juga, usia efektif makin makmur. Ini perubahan akan lebih mudah apabila
     ditingkat undang-undang, bukan di Undang-Undang Dasar, akan lebih
     luwes….” [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Buku IV, hlm.
     177].
Selanjutnya, hasil PAH I dilaporkan kepada BP MPR pada tanggal 23 Oktober 2001.
Terkait dengan Pasal 6 terdapat 2 (dua) alternatif sebagai berikut:
     “Alternatif satu:
     Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak
     kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
     kehendaknya sendiri. Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil
     Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
     Alternatif dua:
     Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
     kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
     kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan tidak pernah
     mengkhianati negara, tidak pernah dijatuhi hukum pidana dan mampu secara
     jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
     Presiden dan Wakil Presiden” [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD
     1945, Buku IV, hlm. 205].
Rancangan alternatif tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Komisi A yang ketika
dirumuskan hasilnya pada Rapat Komisi A, tanggal 8 November 2001. Jakob Tobing
selaku Ketua Komisi A mengatakan sebagai berikut.
     “ … Jadi di sini yang menjadi syarat itu adalah masalah kewarganegaraan,
     kemudian tidak pernah mengkhianati negara, kemudian mampu secara rohani
     dan jasmani untuk menjadi Presiden. Ketentuan dan syarat-syarat selanjutnya,
     itu diatur dengan atau dalam undang-undang. Kalau dikatakan ”dalam undang-
     undang, diatur dalam undang-undang” yang dimaksud adalah bahwa undang-
     undang itu bisa beberapa. Beberapa undang-undang mengatur saling
     berhubungan, begitu. Tapi kalau ”dengan undang-undang” itu artinya satu
     undang-undang khusus yang mengatur itu” [vide Naskah Komprehensif
     Perubahan UUD 1945, Buku IV, hlm. 215].
Hasil rumusan Komisi A kemudian dilaporkan pada Rapat Paripurna Sidang
Tahunan (ST) MPR, 8 November 2001, sebagai berikut:
     “Pasal 6
     (1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara
     Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
     lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta
     mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
     sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
                                        247




     (2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
     dengan undang-undang” [vide Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945,
     Buku IV, hlm. 216].
          Bahwa berdasarkan penelusuran secara saksama risalah pembahasan
perubahan Pasal 6 dan Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 di atas, dapat dikemukakan
beberapa hal sebagai berikut:
      Pertama, terdapat keinginan mayoritas pengubah UUD NRI Tahun 1945
untuk mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dari pemilihan tidak
langsung menjadi pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh
rakyat tanpa perantara lembaga apapun. Dalam hal ini, rakyat memilih presiden dan
wakil presiden dalam 1 (satu) paket pasangan calon secara langsung.
      Kedua, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Namun, tidak terdapat penjelasan
perihal maksud dari partai politik peserta pemilu tersebut. Terlebih, tidak terdapat
pandangan atau pendapat yang menyatakan partai politik peserta pemilu dimaksud
merupakan partai politik peserta pemilu periode sebelumnya atau periode sebelum
penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden.
      Ketiga, tidak pernah terdapat pembahasan tentang ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), baik jumlah kursi di DPR maupun suara sah nasional dalam pemilu

Bagian 39 dari 44

anggota DPR, sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik ataupun
gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Satu-satunya ketentuan pembatasan yang dibahas
dan disepakati dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah syarat keterpilihan
presiden dan wakil presiden, yaitu sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 6A ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945.
      Keempat, delegasi untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang hanya
terkait dengan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, bukan
terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik
ataupun gabungan partai politik peserta pemilu.
      Kelima, berbeda dengan persyaratan personal calon presiden dan wakil
presiden sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
memang diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk diatur dengan
undang-undang agar dapat mengikuti perkembangan zaman.
                                        248




[3.24.3]   Bahwa setelah menelusuri risalah pembahasan Pasal 6 dan Pasal 6A
UUD NRI Tahun 1945, selanjutnya Mahkamah akan menelusuri risalah
pembahasan Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 dan risalah pembahasan rancangan UU
7/2017 berkenaan dengan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

           Bahwa    pembahasan     Rancangan      Undang-Undang      (RUU)    yang
merupakan usul inisiatif pemerintah dimulai dengan penyampaian Penjelasan
Pemerintah terhadap RUU yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno.
Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Ke-2 Pansus RUU dengan
Pemerintah pada tanggal 24 Maret 2003. Pemerintah menjelaskan yang menjadi
dasar bagi pemerintah untuk mengusulkan penerapan ambang batas pencalonan
presiden dan wakil presiden adalah adanya pemaknaan psikologis bahwa dukungan
kepada calon presiden dan wakil presiden seyogyanya adalah dukungan yang
signifikan dan berindikasikan basis kekuatan rakyat yaitu pada partai-partai yang
memang dipilih atau yang diinginkan oleh rakyat. Oleh karenanya, proyeksi
dukungan dengan angka 20% basis kekuatan merupakan hal yang cukup wajar,
sehingga diproyeksikan akan terdapat sekitar 5 (lima) pasangan calon yang akan
berkontestasi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, juga
mengingat syarat yang begitu ketat untuk terpilih sebagai presiden dan wakil
presiden sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, maka menurut pemerintah akan sangat sulit dan tidak efisien apabila tidak
dilakukan sama sekali persyaratan dukungan calon [vide Pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 128-129].

           Penjelasan pemerintah di atas, kemudian ditanggapi oleh fraksi-fraksi
DPR pada Rapat Kerja Ke-2 Pansus RUU dengan Pemerintah pada tanggal 26
Maret 2003. F-PDU menyampaikan 5 (lima) poin sebagai berikut.

      (1) Bahwa yang berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden
          adalah partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta
          pemilu.
      (2) Calon yang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur oleh Undang-
          Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berhak untuk dipilih
          dalam Pemilu 2004.
      (3) Tidak ada alasan hanya bagi partai politik peserta pemilu yang
          memperoleh suara dalam pemilu secara kumulatif, nasional, sekurang-
          kurangnya 20% untuk DPR ditetapkan calonnya untuk dipilih dalam
          Pemilu 2004.
                                       249




     (4) Bahwa paket calon yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu atau
         gabungan partai politik peserta pemilu adalah untuk dipilih langsung oleh
         rakyat, bukan direpresentasikan melalui pemilihan anggota DPR atau
         DPRD.
     (5) Posisi partai politik hanya mengajukan calon. Jadi atau tidaknya calon
         ditentukan oleh pemilih [vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan
         Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 148-149]
         Berikutnya, F-KKI menyampaikan pentingnya kesetaraan hak partai politik
dan gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden [vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(2003), hlm. 153-154]. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6A UUD NRI Tahun
1945, khususnya pada ayat (2). Sementara itu, F-PBB menyampaikan tidak perlu
adanya pembatasan dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Selengkapnya penjelasannya sebagai berikut.
     “Kami ingin mendapatkan penjelasan dari Pemerintah tentang syarat
     penunjukkan calon oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara
     dalam Pemilu sekurang-kurangnya 20%. Kami berpandangan bahwa
     persyaratan ini dapat mengebiri jiwa Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945
     yang menetukan bahwa “Pasangan calon presiden dan wakil presiden
     diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Pembatasan seperti
     ini tidak selayaknya dilakukan karena hal ini bertentangan dengan maksud
     dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945. Pembatasan ini juga mengurangi hak
     dari partai politik yang sah untuk mengajukan calon presiden dan wakil
     presiden-nya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Di
     samping itu, pembatasan seperti itu juga bisa menimbulkan problem
     dikemudian hari, manakala tidak ada satu partai politik pun yang memperoleh
     20%, dan bisa menimbulkan masalah ketatanegaran yang rumit dan dilematis.
     Oleh karena itu, menurut pandangan kami tidak perlu ada pembatasan yang
     menyulitkan seperti itu, kecuali secara tegas telah diatur dalam Undang-
     Undang Dasar 1945. Bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden
     diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berhak ikut
     Pemilu berapapun perolehan suara dari partai politik yang bersangkutan.”
     [vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
     (2003), hlm. 155-156].

         Senada dengan F-PBB, F-Reformasi juga menyampaikan bahwa UUD
NRI Tahun 1945 tidaklah memberikan batasan perolehan suara di parlemen dalam
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena, menurutnya
pembatasan jumlah kursi di parlemen merupakan sikap yang diskriminatif dan
merupakan pengkhianatan terhadap aspirasi rakyat. Semua partai politik yang ikut
pemilu seyogyanya diberikan hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden
[vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003),
hlm. 161-162]. Adapun F-PG, selain mempertanyakan lebih lanjut mengenai dasar
yang digunakan untuk menentukan angka persentase tersebut, juga menawarkan
                                       250




altenatif ranking perolehan suara untuk digunakan sebagai cara untuk mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden [vide Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 179].

          Selanjutnya, tanggapan-tanggapan di atas dijawab oleh pemerintah
dalam Rapat Kerja Ke-4 Pansus RUU dengan Pemerintah pada tanggal 31 Maret
2003. Berikut tanggapan pemerintah.

     “......Mekanisme syarat dukungan calon pada dasarnya diangkat dari
     pengetahuan dan kearifan lokal yang selama ini kita miliki. Hal seperti ini
     hampir selalu dilakukan organisasi politik ataupun organisasi kemasyarakatan
     pada saat kongres, munas dan lain-lain yang prinsipnya adalah proses seleksi
     dari banyak calon menjadi sejumlah calon, yang betul-betul mendapat
     dukungan. Prinsipnya ialah pengerucutan calon atau kristalisasi aspirasi.......
     Di sisi lain sekaligus juga memberi peluang bagi semua partai politik yang
     mempunyai hak untuk menyatukan kepentingannya, yang berarti menjadi
     kepentingan agregat. Dan itulah makna politik bangsa yang paling nyata bagi
     rakyat yakni keinginan bersama, kepentingan bersama, dijalankan bersama
     dan memberikan manfaat bersama” [vide Sekretariat Jenderal Dewan
     Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 201-202].

          Pansus RUU juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), KPU, dan perguruan tinggi yang
dalam hal ini diwakili oleh Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada guna
mendengarkan pandangan terkait substansi RUU, termasuk mengenai syarat
minimal dukungan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Terkait syarat minimal dukungan calon, berikut pandangan LIPI.

     “1) Pengaitan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
         dalam hasil Pemilu DPR tidaklah beralasan dan tidak relevan. Hal ini
         karena Pemilu bagi Anggota DPR tidak terkait secara langsung dengan
         Pemilu bagi Presiden dan Wakil Presiden. Yang menjadi peserta Pemilu
         bagi Anggota DPR adalah partai politik, sedangkan yang menjadi peserta
         Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah perseorangan Pasangan
         Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
     2) Kelangsungan kekuasaan presiden dan wakil presiden tidak tergantung
         pada dukungan parlemen, sehingga presiden dan wakil presiden tidak
         mesti berasal dari dukungan mayoritas di parlemen.
     3) Jika presiden dan wakil presiden harus berasal dari kekuatan mayoritas
         atau gabungan mayoritas di DPR, maka kita sesungguhnya
         mempraktikkan Sistem Parlementer dan Konstitusi yang menganut Sistem
         Presidensial” [vide Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
         Republik Indonesia (2003), hlm. 213-214]
          Sedangkan, dari Universitas Indonesia mengingatkan dalam UUD NRI
Tahun 1945 tidak mengatur pembatasan perolehan suara bagi partai politik dalam
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden [vide Sekretariat
                                       251




Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 320]. Adapun
dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan pandangan bahwa semua partai
politik harus diberikan kesempatan yang sama dalam mencalonkan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Berikut pandangan tersebut.

     “......Suatu sistem pemilihan langsung harus bersifat inklusif. Di dalam sifat
     inklusifitas jangan pagi-pagi RUU yang kita susun ini menutup kemungkinan
     adanya kandidat atau calon presiden dan wapres secara beragam.
     Setidaktidaknya kepada semua partai politik yang ikut harus diberikan
     kesempatan yang sama. Jadi isunya disini adalah kriteria tentang legitimasi
     partai untuk mencalonkan kandidat pasangan presiden dan wakil presiden
     seharusnya bukanlah didasarkan atas persentase perolehan suara di dalam
     Pemilu. Karena dengan demikian menutup kemungkinan untuk munculnya
     kandidat-kandidat yang lain yang tidak mendapat dukungan politik yang besar.
     Atau dengan kata lain ini justru bertentangan dengan prinsip pemilihan
     langsung yang harusnya bersifat terbuka [vide Sekretariat Jenderal Dewan
     Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2003), hlm. 325].

         Pada akhirnya, fraksi-fraksi DPR tetap memilih memberlakukan ambang
batas perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam
mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, akan tetapi besaran
persentasenya tidak sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003
karena besaran persentase dalam pasal a quo disepakati diberlakukan pada pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Adapun besaran persentase untuk pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 disepakati sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen) dari perolehan suara sah
secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004 yang kemudian dimuat dalam
Aturan Peralihan Pasal 101 UU 23/2003. Sementara itu, dalam Penjelasan Umum
UU 23/2003, pengaturan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dijelaskan merupakan
persyaratan selain sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Artinya,
ambang batas pencalonan merupakan persyaratan tambahan untuk mengusulkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden.

         Bahwa selanjutnya, ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi salah
satu isu yang dibahas dalam pembentukan UU 7/2017. Pada isu tersebut, fraksi-
fraksi di DPR terbelah menjadi 2 (dua) kubu. Kubu pertama menginginkan agar
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) dihapus, yakni Partai Demokrat, PAN, Partai
                                         252




Hanura, dan Partai Gerindra. Sedangkan, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem,
PKS, PPP, dan PKB mengusulkan agar ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
tetap ada. Namun, pada kubu kedua terdapat beberapa varian. PPP menghendaki
adanya kenaikan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi 25% perolehan kursi di
DPR atau 30% perolehan suara sah nasional. PKB menginginkan ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) sama dengan ambang batas parlemen. Sementara itu, PDI-
P, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PKS tidak berubah, yakni 20% kursi di DPR
atau 25% suara sah nasional. Secara umum, fraksi yang mempertahankan ambang
batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential   threshold)   beralasan   sangat   penting   untuk   menata   sistem
pemerintahan [vide Muhamad Lukman Edy, Konsolidasi Demokrasi Indonesia
(Original Intent Undang-Undang Pemilu), 2017, hlm. 156].

            Bahwa pembentuk UU 7/2017 juga meminta masukan dari narasumber,
partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPR, dan lembaga negara. Berkenaan
dengan pengaturan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) juga terbagi menjadi 2 (dua)
pihak. Pihak yang tidak setuju dengan ketentuan ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
antara lain, Samsudin Haris (dari LIPI), Centre for Election and Political Party
(CEPP), Partai Idaman, Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, dan Effendy Ghazali,
sedangkan DPD menyetujui adanya ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Namun
demikian, pada akhirnya yang disepakati dalam UU 7/2017 sesuai dengan draft
pemerintah, yakni 20% dari jumlah kursi di DPR atau 25% suara hasil pemilu
nasional.

[3.24.4]    Bahwa setelah menelusuri risalah sebagaimana dikemukakan pada Sub-
paragraf [3.24.2] dan Sub-paragraf [3.24.3] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
menguraikan perkembangan pengaturan, beberapa putusan Mahkamah berkenaan
dengan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold), serta penyelenggaraan pemilihan umum
presiden dan wakil presiden.
                                        253




          Bahwa setelah perubahan UUD 1945, pemilu presiden dan wakil presiden
secara langsung sebagaimana amanat Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
pertama kali diselenggarakan pada Pemilu 2004. Sebelumnya, pada tahun 1999,
presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Bahkan, sejak tahun 1971, MPR tidak
pernah melakukan pemilihan karena hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon,
sehingga dikenal dengan tradisi calon tunggal. Namun, setelah perubahan UUD
1945, yakni mulai Pemilu 2004, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh

Bagian 40 dari 44

rakyat dalam satu pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu [vide Pasal 6A ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945]. Secara tekstual, Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 hanya menentukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Selain itu, di antara substansi Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 terdapat pengaturan
perihal penentuan persentase yang harus diperoleh pasangan calon presiden dan
wakil presiden untuk dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini,
Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:

        “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
        lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
        dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar
        di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden
        dan Wakil Presiden”.
          Bahwa sebagai norma dasar, Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 memberi
delegasi kepada peraturan yang lebih rendah untuk diatur lebih lanjut dalam undang-
undang. Dalam hal ini, Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Tata
cara pelaksaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada Pemilu 2004, pembentuk
undang-undang membentuk UU 23/2003 dan pada Pemilu 2009 membentuk UU
42/2008. Pada penyelenggaraan kedua pemilu dimaksud, pemilihan presiden dan
wakil presiden diatur dalam undang-undang tersendiri. Sementara itu, pada Pemilu
2019 dan 2024, pemilihan presiden dan wakil presiden pengaturannya digabungkan
dengan pengaturan undang-undang pemilihan anggota legislatif, yaitu UU 7/2017.
Terlepas dari pengaturan secara terpisah dalam undang-undang tersendiri atau
digabungkan dengan undang-undang pemilihan anggota legislatif, salah satu materi
yang mengatur lebih lanjut perihal substansi Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 adalah
                                         254




mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold).

          Bahwa secara kronologis, ihwal ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
tersebut, Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 menyatakan, “Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik dan gabungan
partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah
kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam
pemilu anggota DPR”. Selanjutnya, Pasal 9 UU 42/2008 menyatakan, “Pasangan
Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang
memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah
nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden”. Terakhir, dalam penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024, Pasal
222 UU 7/2017 menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.

          Bahwa dalam penyelenggaran Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2004, penentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tersebut dimaksudkan
agar partai politik memiliki peran sebagai sarana partisipasi politik rakyat, sehingga
dapat menyelenggarakan seleksi awal kandidat presiden dan wakil presiden guna
menentukan calon pemimpin nasional yang mempunyai integritas dan kualitas yang
memadai sebelum ditawarkan kepada rakyat [vide Penjelasan Umum angka 5 UU
23/2003]. Namun, ketentuan Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 tidak diberlakukan pada
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 karena yang digunakan adalah
Ketentuan Peralihan Pasal 101 UU 23/2003 yang menyatakan, “Khusus untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 partai politik atau gabungan partai
politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen)
dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004
dapat mengusulkan Pasangan Calon”. Dengan berlakunya Ketentuan Peralihan
                                        255




tersebut, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi lebih kecil dibandingkan dengan
persentase yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003, sehingga terdapat
8 (delapan) partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2004 tanpa harus bergabung dengan partai politik peserta
pemilu yang lain. Namun demikian, secara faktual dari 8 (delapan) partai politik
peserta pemilu tersebut hanya 5 (lima) partai politik peserta pemilu yang
mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa bergabung dengan
partai politik peserta pemilu yang lain, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara itu, 3 (tiga)
partai politik peserta pemilu yang lain, yakni Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang
(PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memilih bergabung
mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. Artinya, dalam Pemilu 2004 terdapat 6
(enam) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar kepada Komisi
Pemilihan Umum sebagai kontestan pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun
demikian, karena pasangan calon yang diusulkan oleh PKB tidak memenuhi syarat
kesehatan sehingga dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilihan presiden dan
wakil presiden. Akhirnya, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 diikuti
oleh 5 (lima) pasangan calon, yakni Wiranto-Salahuddin Wahid (diusulkan Partai
Golkar), Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi (diusulkan PDIP), Amien Rais-
Siswono Yudo Husodo (diusulkan PAN), Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad
Jusuf Kalla (diusulkan gabungan Partai Demokrat, PBB, dan PKPI), serta Hamzah
Haz-Agum Gumelar (diusulkan PPP).

          Bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2009, UU 23/2003 diganti menjadi
UU 42/2008 sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2009. Dalam Penjelasan Umum UU 42/2008 dinyatakan pengaturan pemilu
presiden dan wakil presiden dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensial
yang kuat dan efektif, sehingga presiden dan wakil presiden terpilih tidak hanya
memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat. Selain itu, pengaturan tersebut juga
dimaksudkan untuk mewujudkan efektifitas pemerintahan sehingga diperlukan basis
dukungan dari DPR. Untuk itu, pembentuk undang-undang menghapus substansi
Ketentuan Peralihan dalam UU 23/2003 yang membuka kesempatan bagi partai
politik peserta pemilu mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden
                                        256




dengan batas sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5%
(lima persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.
Tidak hanya itu, pembentuk UU 42/2008 juga menaikkan ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), yaitu menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam
Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
[vide Pasal 9 UU 42/2008]. Dengan bertambah atau naiknya ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 hanya diikuti oleh 3
(tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Muhammad Jusuf Kalla-
Wiranto (diusulkan Partai Golkar), Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto
(diusulkan PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Hanura), dan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono (diusulkan Partai Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan PKB).

          Bahwa berkenaan dengan ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal
9 UU 42/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari 2009
menyatakan Pasal 9 UU 42/2008 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
(konstitusional), dengan alasan-alasan antara lain sebagai berikut:

     ”c. Bahwa Pemohon I mendalilkan Pasal 9 UU 42/2008 sangat diskriminatif
         dan mematikan kesempatan untuk diusulkan oleh Partai Politik atau
         gabungan partai Politik dan penerapannya menimbulkan ketidakadilan,
         sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan
         Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, adalah tidak benar karena untuk menentukan
         Pemohon dapat diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
         dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan lebih dahulu ditentukan
         oleh rakyat dalam Pemilu legislatif yang akan datang, yang berlaku secara
         sama bagi semua Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
     d. Bahwa dalil Pemohon II (Partai Bulan Bintang) yang menyatakan bahwa
        Pasal 9 telah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sebagai
        ketentuan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan, karena
        dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) tersebut Pemohon sebagai Partai
        Politik peserta Pemilu telah dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden
        dan Wakil Presiden, tetapi dengan Pasal 9 UU 42/2008 Pemohon harus
        memenuhi syarat tambahan. Lagi pula, muatan Pasal 9 UU 42/2008
        seharusnya diatur dalam UUD, dan kalau diatur dalam Undang-Undang
        akan mereduksi UUD dan bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) juncto
        Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Mahkamah tidak sependapat dengan dalil
        Pemohon tersebut, karena materi muatan Pasal 9 UU 42/2008 tidak benar
                                      257




        merupakan materi muatan UUD 1945, karena merupakan satu norma
        konkret yang merupakan penjabaran Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
        Kebijakan syarat perolehan suara 20% (dua puluh perseratus) dari kursi
        DPR atau 25% (dua puluh lima perseratus) perolehan suara sah nasional
        dalam Pemilu DPR, sebagaimana telah menjadi pendapat Mahkamah
        dalam putusan-putusan terdahulu, merupakan kebijakan hukum (legal
        policy) yang terbuka yang didelegasikan oleh Pasal 6A ayat (5) UUD 1945
        yang menentukan, ”Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
        Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”, dan Pasal 22E ayat (6)
        UUD 1945 yang menentukan, ”Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan
        umum diatur dengan undang-undang”. Mahkamah juga tidak sependapat
        dengan pendapat ahli Philipus M. Hadjon yang menyatakan bahwa Pasal
        6A ayat (5) UUD 1945 tidak memperkenankan pembuat Undang-Undang
        untuk menambah syarat ambang batas, karena menurut ahli tersebut,
        delegasi wewenang hanya menyangkut tata cara pemilihan umum.
        Mahkamah berpendapat tata cara sebagai prosedur Pemilihan
        Presiden/Wakil Presiden dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945
        sebagai kebijakan legislasi yang didelegasikan dalam pelaksanaan Pemilu
        adalah sah dan konstitusional sebagai dasar kebijakan threshold yang
        diamanatkan dalam UUD 1945;
     e. Bahwa terhadap dalil Pemohon III (Partai Hanura, Partai Demokrasi
        Pembaruan, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat
        Nasional, dan Partai Republik Nusantara) yang menyatakan Pasal 9
        UU 42/2008 berpotensi menyebabkan tidak terselenggaranya Pemilu yang
        demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah
        berpendapat tidak ada korelasi yang logis antara syarat dukungan 20%
        (dua puluh perseratus) kursi DPR atau 25% (dua puluh lima perseratus)
        suara sah secara nasional yang harus diperoleh Partai untuk mengusulkan
        Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan umum
        yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, karena
        justru pencapaian partai atas syarat tersebut diperoleh melalui proses
        demokrasi yang diserahkan pada rakyat pemilih yang berdaulat. Hal
        demikian juga untuk membuktikan apakah partai yang mengusulkan Calon
        Presiden dan Wakil Presiden mendapat dukungan yang luas dari rakyat
        pemilih;
     f. Lagipula, syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang
        memperoleh 20% (dua puluh perseratus) kursi di DPR atau 25% (dua
        puluh lima perseratus) suara sah nasional sebelum pemilihan umum
        Presiden, menurut Mahkamah, merupakan dukungan awal; sedangkan
        dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden
        dan Wakil Presiden, terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
        kelak akan menjadi Pemerintah sejak awal pencalonannya telah didukung
        oleh rakyat melalui partai politik yang telah memperoleh dukungan tertentu
        melalui Pemilu;”

         Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendirian ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) merupakan kebijakan hukum
terbuka yang didelegasikan oleh Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Pendirian
                                         258




Mahkamah tersebut didasarkan pada pandangan kebijakan threshold juga
diterapkan dalam electoral threshold dan parliamentary threshold, yang berdasarkan
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
kesemuanya dinyatakan Mahkamah tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 karena merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh Pasal 6A ayat (5) dan
Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 yang sifatnya terbuka [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, hlm. 184-186].

          Bahwa selanjutnya, pada Pemilu 2014, dasar hukum penyelenggaraan
pemilu Presiden dan Wakil Presiden sama dengan pemilu sebelumnya, yakni UU
42/2008. Sehingga, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tetap mengacu pada ketentuan
Pasal 9 UU 42/2008. Dengan dasar tersebut, pasangan calon presiden dan wakil
presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu yang memiliki sekurang-kurangnya 20% kursi di DPR atau 25% suara sah
nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan
wakil presiden. Ketika itu, hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil
presiden yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (diusulkan Partai Gerindra, Partai
Golkar, PAN, PKS, PPP) dan Joko Widodo-Muhammad Jusuf Kalla (diusulkan PDIP,
Partai Nasdem, dan PKB). Sebelum penyelenggaraan Pemilu 2014, Pasal 9 UU
42/2008 kembali diuji konstitusionalitasnya. Berkenaan dengan pengujian tersebut,
Mahkamah kembali menegaskan norma Pasal 9 UU 42/2008 merupakan kebijakan
hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan oleh
pembentuk undang-undang atau open legal policy [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
108/PUU-XI/2013]. Namun demikian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013, Mahkamah memerintahkan pemilu presiden dan wakil presiden

Bagian 41 dari 44

diselenggarakan bersamaan/serentak dengan pemilu anggota legislatif mulai tahun
2019 dan pemilu seterusnya.

          Bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 terjadi beberapa perubahan,
antara lain, pemilu presiden dan wakil presiden diselenggarakan bersamaan atau
serentak dengan pemilu anggota legislatif sesuai dengan amanat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Selain itu, secara normatif,
pengaturan pemilu presiden-wakil presiden dan pemilu anggota legislatif dikodifikasi
menjadi 1 (satu) undang-undang, yaitu UU 7/2017. Sekalipun dilaksanakan secara
                                      259




serentak dan pengaturannya dikodifikasi dalam 1 (satu) undang-undang, perihal
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) tidak mengalami perubahan. Dalam hal ini, Pasal
222 UU 7/2017 tetap menggunakan persentase yang sama, yaitu paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional. Oleh karena tidak ada pemisahan waktu
antara pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilu anggota legislatif, pembentuk
undang-undang menggunakan hasil pemilu anggota DPR periode sebelumnya
sebagai dasar untuk menghitung persentase perolehan kursi atau suara sah secara
nasional. Dalam hal ini, misalnya, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019
menggunakan persentase perolehan kursi atau suara sah secara nasional pemilu
anggota DPR 2014. Sebagaimana halnya Pemilu 2014, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019 lagi-lagi hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon, yakni Joko
Widodo yang mencalonkan kembali pada periode kedua berpasangan dengan
Ma’ruf Amin (diusulkan PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PPP, Partai
Hanura, dan PKP) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (diusulkan Partai Gerindra,
Partai Demokrat, PAN, dan PKS). Terakhir, penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil   Presiden   Tahun   2024,   masih    menggunakan    UU    7/2017.   Dalam
penyelenggaraan tersebut, terdapat 3 (tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (diusulkan Partai Nasdem,
PKB, dan PKS), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (diusulkan Partai
Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Solidaritas Indonesia, PBB,
dan Partai Garda Republik Indonesia), serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD (diusulkan
PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo).
          Bahwa berkenaan dengan ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam norma
Pasal 222 UU 7/2017 yang dijadikan dasar hukum persyaratan untuk pengusulan
calon presiden dan wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 dan 2024 tetap menggunakan persentase paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional dan substansinya telah diputus dalam
beberapa putusan Mahkamah menjelang penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden 2014, sejumlah partai politik dan pemilih berupaya mempersoalkan
kembali ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden
                                         260




dan wakil presiden (presidential threshold) dengan mengajukan permohonan
pengujian Pasal 222 UU 7/2017 ke Mahkamah. Namun demikian, Mahkamah tetap
menyatakan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU
7/2017 adalah konstitusional. Misalnya, dengan merujuk Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 yang dinilai masih relevan dipertahankan,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tetap pada pendirian dan
menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah konstitusional. Pendirian
Mahkamah menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
tetap relevan dengan alasan-alasan sebagai berikut.

           “Pertama, pertimbangan hukum mengenai ambang batas minimum
           perolehan suara partai politik (atau gabungan partai politik) untuk dapat
           mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden (yang saat itu diatur dalam
           Pasal 9 UU 42/2008) sebagai kebijakan pembentuk undang-undang (legal
           policy) sama sekali tidak dikaitkan dengan keberadaan norma Undang-
           Undang yang mengatur tentang dipisahkannya penyelenggaraan Pemilu
           untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu untuk memilih
           anggota DPR, DPD, dan DPRD [sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5)
           UU 42/2008], yang juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya pada
           saat itu.
           Kedua, argumentasi teoretik konstitusionalitas persyaratan mengenai
           ambang batas minimum perolehan suara partai politik (atau gabungan partai
           politik) untuk dapat mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden
           bukanlah diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya Pemilu untuk
           memilih Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu untuk memilih anggota
           DPR, DPD, dan DPRD melainkan dari argumentasi teoretik untuk
           memperkuat sistem Presidensial dalam pengertian mewujudkan sistem dan
           praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri/syarat ideal sistem
           pemerintahan Presidensial sehingga tercegahnya praktik yang justru
           menunjukkan ciri-ciri sistem Parlementer.
           Ketiga, sementara itu, argumentasi sosio-politik konstitusionalitas
           persyaratan mengenai ambang batas minimum perolehan suara partai
           politik (atau gabungan partai politik) untuk dapat mengusulkan calon
           Presiden dan Wakil Presiden adalah memperkuat lembaga Kepresidenan
           sebagai lembaga yang mencerminkan legitimasi sosio-politik representasi
           masyarakat Indonesia yang berbhinneka” [vide Paragraf [3.14] Putusan
           Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, hlm. 132-133];
             Pendirian yang sama ditegaskan kembali dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018, antara lain sebagai
berikut:
                                         261




           [3.13] Menimbang bahwa setelah membaca semua putusan Mahkamah
           yang berkenaan langsung dengan ketentuan ambang batas pengajuan
           pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pokoknya Mahkamah
           menyatakan adalah konstitusional dan dianggap sebagai bagian dari legal
           policy pembentuk undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah
           berpendirian bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai
           politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan
           pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional.

             Selanjutnya, meskipun telah berulangkali dinilai dan ditegaskan perihal
konstitusionalitas ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold), setelah pengucapan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018, beberapa partai politik dan pemilih
masih tetap mempersoalkan konstitusionalitas ambang batas tersebut di
Mahkamah. Setidaknya, sebelum permohonan a quo terdapat 33 permohonan yang
kembali menguji perihal ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana termaktub
dalam Pasal 222 UU 7/2017.

[3.24.5]     Bahwa berkenaan dengan penelusuran di atas, oleh karena praktik sistem
pemerintahan presidensial Indonesia yang juga menggunakan sistem multipartai,
penting pula bagi Mahkamah untuk memahami praktik beberapa negara yang juga
menggunakan sistem pemerintahan presidensial dengan multipartai.

1) Amerika Serikat
   Sekalipun tidak sepenuhnya dapat dinilai sebagai negara penganut multipartai,
   proses pemilihan Presiden Amerika Serikat diawali dengan partai politik
   mengadakan pemilihan pendahuluan dan kaukus di setiap negara bagian. Hal
   tersebut memungkinkan anggota partai untuk memilih kandidat presiden pilihan
   mereka. Proses dan aturannya berbeda-beda di setiap negara bagian, tetapi
   tujuannya adalah untuk menentukan delegasi yang akan mewakili setiap
   kandidat di konvensi nasional partai. Delegasi dari pemilihan pendahuluan dan
   kaukus berkumpul untuk secara resmi mencalonkan kandidat partai mereka
   untuk menjadi presiden. Pada pemilihan presiden di Amerika Serikat pada tahun
   2024 dan maupun pemilihan presiden apapun sejak tahun 1968, tidak hanya
   diikuti oleh 2 (dua) pasangan calon yang diajukan oleh Partai Demokrat dan
   Partai Republik namun sebelumnya juga terdapat banyak pasangan dari Partai
   Ketiga (sebutan untuk partai-partai kecil dan independen) namun tidak ada calon
                                      262




   dari partai ketiga tersebut yang mendominasi sebuah negara bagian pada
   pemilihan.

2) Brazil
   Pasal 77 Konstitusi Brazil mengatur mengenai mekanisme pemilihan presiden
   dan wakil presiden. Disebutkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden
   akan diselenggarakan secara bersamaan pada hari Minggu pertama bulan
   Oktober dan jika terdapat putaran kedua maka akan dilakukan pada hari Minggu
   terakhir bulan Oktober sebelum berakhirnya tahun masa jabatan presiden yang
   sedang menjabat pada saat itu. Presiden dan wakil presiden didaftarkan oleh
   partai politik untuk mendapatkan suara mayoritas pemilih. Jika tidak ada calon
   yang meraup suara mayoritas maka akan diadakan putaran kedua yang diikuti
   oleh 2 (dua) kandidat yang memperoleh suara terbanyak dan kandidat yang
   memperoleh suara mayoritas akan dianggap sebagai pasangan calon terpilih.
   Pada pemilihan presiden terakhir yang dilaksanakan pada tahun 2022, pada
   awalnya diikuti oleh 11 pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau
   gabungan partai politik, namun oleh karena tidak ada yang memperoleh suara
   mayoritas pemilihan dilanjutkan pada putaran kedua yang diikuti oleh pasangan
   calon pemenang suara pertama dan kedua di putaran pertama.

3) Kirgistan
   Berdasarkan Konstitusi Kirgistan setiap warga negara dengan syarat tertentu
   memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Lebih lanjut disebutkan
   tidak ada batasan jumlah calon presiden. Pasal 68 Konstitusi Kirgistan mengatur
   bahwa seorang warga negara Republik Kirgistan yang telah mencapai usia 35
   tahun, berbicara dalam bahasa nasional, dan telah tinggal di republik tersebut
   selama minimal 15 tahun secara keseluruhan dapat dipilih menjadi Presiden.
   Adapun seseorang yang akan mendaftarkan dari calon independen harus
   mengumpulkan sedikitnya 30.000 tanda tangan pemlih. Untuk masa jabatan
   presiden hanya 6 (enam) tahun untuk satu kali masa jabatan. Pemilihan presiden
   di Kirgistan juga mengenal adanya putaran kedua, yakni jika tidak ada kandidat
   yang memperoleh suara mayoritas pada putaran pertama maka dua kandidat
   dengan jumlah suara terbanyak akan menjadi peserta pemihan presiden putaran
   kedua. Pada pemilihan presiden tahun 2021, tercatat 63 orang mendaftarkan diri
   sebagai calon presiden namun hanya 17 yang pada akhirnya mengikuti
   kontestasi pemilihan presiden yang berasal dari partai politik dan calon
                                       263




  independen yang kemudian dimenangkan oleh calon yang diusulkan oleh partai
  politik.

4) Kolombia
  Konstitusi Kolombia menentukan presiden dipilih secara langsung untuk masa
  jabatan 4 (empat) tahun dengan perolehan suara mayoritas 50% plus satu dari
  suara sah. Berdasarkan konstitusi, calon presiden dapat diusulkan oleh partai
  politik ataupun political movement. Jika tidak ada kandidat yang mendapatkan
  suara mayoritas maka akan dilangsungkan putaran kedua yang diikuti oleh 2
  (dua) calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada
  pemilihan putaran pertama. Pada putaran kedua kandidat yang memperoleh
  suara terbanyak akan dinyatakan sebagai presiden terpilih. Konstitusi Kolombia
  juga mengharuskan calon presiden warga negara sejak kelahirannya dan
  berusia minimal 30 tahun. Pada pemilihan presiden tahun 2022 diikuti oleh 6
  (enam) pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
  politik.

5) Meksiko
  Konstitusi Meksiko pada Pasal 82 mengatur mengenai persyaratan menjadi
  presiden. Dikatakan bahwa seorang calon presiden harus menjadi warga negara
  yang lahir alami maksudnya lahir dari ayah atau ibu Meksiko dan harus telah
  tinggal atau hidup di negara Meksiko setidaknya 20 tahun. Calon presiden
  diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Masa jabatan presiden
  Meksiko adalah selama 6 (enam) tahun dan tidak boleh dipilih kembali. Pada
  pemilihan presiden terakhir yang diselenggarakan pada tahun 2024 diikuti oleh
  3 (tiga) kandidat presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
  politik.

6) Peru
  Berdasarkan Pasal 111 Konstitusi Peru, dikatakan bahwa Presiden Republik
  Peru dipilih melalui pemilihan langsung. Calon yang mendapat suara lebih dari
  setengah suara pemilih dinyatakan sebagai calon terpilih. Dalam hal tidak ada
  calon yang mendapatkan lebih dari setengah suara pemilih, pemilihan dilakukan
  dengan putaran kedua dalam waktu tiga puluh hari sejak pengumuman hasil
  pemilihan secara resmi. Putaran kedua diikuti oleh 2 (dua) calon yang
  mendapatkan suara tertinggi pertama dan kedua. Masa jabatan presiden selama
  5 (lima) tahun dan dapat mencalonkan diri lagi untuk satu kali masa jabatan.
                                       264




   Pemilihan presiden Peru terakhir diselenggarakan pada tahun 2021 yang diikuti
   oleh 18 pasangan calon yang diajukan 18 partai politik. Awalnya, terdapat 22
   pasangan calon yang mendaftarkan diri, namun yang dianggap memenuhi syarat
   sebanyak 18 pasangan calon. Tidak ada pasangan calon yang meraih setengah
   suara pemilihan, sehingga diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
   peraih suara terbanyak pertama dan kedua.

7) Uruguay
   Berdasarkan Pasal 77 ayat (12) Konstitusi Uruguay, partai-partai politik akan
   memilih calon mereka untuk Presiden Republik melalui pemilihan internal, yang
   disetujui oleh suara dua pertiga dari jumlah anggota masing-masing Chamber
   (yaitu Representatives dan Senators). Berdasarkan Pasal 151 Konstitusi,
   Presiden dan Wakil Presiden Republik dipilih bersama-sama dan langsung oleh
   Badan Pemilihan Umum dengan suara terbanyak mutlak. Setiap partai hanya
   dapat mengajukan 1 (satu) calon untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
   Daftar kandidat untuk Presiden dan Wakil Presiden harus tercantum pada surat
   suara yang dipersonalisasi dengan pengenal partai politik. Jika tidak ada calon
   yang memperoleh suara terbanyak, maka diadakan pemilihan kedua antara
   kedua     calon   dengan   suara   terbanyak.   Pemilihan   presiden   Uruguay
   menggunakan sistem dua putaran apabila tidak ada kandidat yang memperoleh
   50% suara pada putaran pertama. Calon presiden diusulkan oleh partai politik
   yang memang diwajibkan untuk mengajukan kandidat presiden yang dipilih
   melalui pemilu pendahuluan. Pada tahun 2024, dari 11 kandidat presiden tidak
   ada yang memperoleh 50% suara, sehingga diadakan putaran kedua yang diikuti
   oleh peraih suara terbaik peringkat pertama dan kedua.

           Dengan demikian, di negara-negara yang menganut sistem presidensial
dengan multipartai sebagaimana diuraikan di atas, tidak ditemukan adanya
penggunaan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Ambang batas yang digunakan
hanya untuk syarat minimum keterpilihan pasangan calon, yang di Indonesia diatur
dalam Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, yang berkaitan dengan

Bagian 42 dari 44

persyaratan calon tidak berkaitan dengan besaran persentase minimal yang harus
dipenuhi untuk mengajukan calon namun terbatas pada persyaratan personal calon
presiden, misalnya mengenai kewarganegaraan, persyaratan domisili atau
persyaratan personal lainnya yang di Indonesia telah ditentukan dan didelegasikan
                                     265




oleh Pasal 6 UUD NRI Tahun 1945. Hal ini semakin menegaskan bahwa ketentuan
ambang batas pencalon presiden merupakan aturan tambahan yang didasarkan
atas tafsir pembentuk undang-undang sesuai dengan pertimbangan politik yang
disepakati bersama DPR dan Pemerintah.

[3.25]     Menimbang bahwa setelah menelusuri alasan perubahan UUD NRI
Tahun 1945 termasuk upaya mempertahankan dan memurnikan sistem presidensial
yang di dalamnya termaktub perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil
presiden, perdebatan sekitar perumusan Pasal 6 dan Pasal 6A UUD NRI Tahun
1945 termasuk risalah pembahasan materi undang-undang berkenaan dengan
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold), perkembangan pengaturan penyelenggaraan
pemilu presiden dan wakil presiden setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945
termasuk sejumlah putusan Mahkamah berkenaan dengan ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), serta komparasi dengan sejumlah negara sebagaimana telah diuraikan
dalam Paragraf [3.24] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

           Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.

[3.25.1]   Bahwa Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 oleh pembentuk undang-
undang dijadikan dasar konstitusional untuk menentukan ambang batas minimal
persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
threshold), yang selama ini dinilai oleh Mahkamah sebagai kewenangan pembentuk
undang-undang, sehingga selalu dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 atau konstitusional. Meskipun demikian, pendirian Mahkamah tersebut
tetap memberikan “penekanan khusus”, yaitu merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang dalam pengaturan ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tetap harus
mendasarkan pada ketentuan UUD NRI Tahun 1945 [vide misalnya dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013]. Penekanan khusus Mahkamah
                                         266




tersebut dapat dimaknai dan dinilai sebagai katub untuk kemungkinan membuka
atau meninjau kembali materi atau substansi undang-undang, terlebih materi atau
substansi dimaksud telah dinilai konstitusional oleh Mahkamah.

          Bahwa setelah membaca alasan permohonan para Pemohon dan
mencermati perkembangan sejak berlakunya norma berkenaan dengan ambang
batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold), yang terakhir diatur dalam norma Pasal 222 UU 7/2017,
persoalan yang harus dipertimbangkan Mahkamah: apakah terdapat alasan yang
kuat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya dalam menilai
inkonstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017 di mana Mahkamah berpendirian
bahwa ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan
wakil presiden (presidential threshold) merupakan suatu legal policy pembentuk
undang-undang. Terlebih, dalam beberapa putusan sebelumnya, Mahkamah telah
berpendirian bahwa legal policy pembentuk undang-undang tidak dapat dinilai atau
diuji konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, bertentangan
dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, melampaui kewenangan pembentuk
undang-undang dan merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta nyata-nyata
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Ihwal ini, apabila dikaitkan dengan
permohonan a quo, meskipun materi ambang batas minimal persentase pengusulan
pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pernah diatur
dalam UU 23/2003, UU 42/2008, dan saat ini diatur dalam UU 7/2017, serta terdapat
pula sejumlah putusan Mahkamah yang menyatakan ambang batas tersebut adalah
konstitusional, secara faktual keberadaan ambang batas tersebut tetap menjadi
salah satu isu sentral dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
yang tidak pernah berhenti dipersoalkan, baik oleh partai politik, pemilih, politisi,
maupun kelompok masyarakat yang concern atas penyelenggaraan pemilu yang
demokratis. Sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.21] di atas, tercatat terdapat
33 putusan Mahkamah yang telah menguji dan menilai konstitusionalitas norma
Pasal 222 UU 7/2017. Dalam batas-batas tertentu, fakta tersebut dapat dimaknai
sebagai gambaran aspirasi pemilih, organisasi masyarakat, politisi, dan partai politik
yang secara gigih dan terus-menerus mempersoalkan dan menguji keabsahan
konstitusionalitas ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam penyelenggaraan pemilu
                                       267




presiden dan wakil presiden. Artinya, terhadap persoalan ambang batas tersebut,
jika terdapat salah satu dari alasan untuk mengecualikan dimaksud, Mahkamah
dapat menguji konstitusionalitas legal policy, termasuk jika Mahkamah hendak
bergeser dari pendirian sebelumnya.

[3.25.2]   Bahwa dalam konteks permohonan a quo, pengaturan lebih lanjut Pasal
6A UUD NRI Tahun 1945 sangat dimungkinkan terutama berkenaan dengan tata
cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden [vide Pasal 6A ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945]. Artinya, jika pembentuk undang-undang membentuk undang-
undang berkenaan dengan pemilu presiden dan wakil presiden, baik dalam satu
undang-undang maupun digabungkan dengan undang-undang yang berkenaan
dengan pemilu anggota legislatif, adalah kewenangan pembentuk undang-undang.
Namun demikian, materi undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dalam kapasitas sebagai lembaga yang
diberi wewenang menafsirkan konstitusi dan menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sepanjang terdapat dasar pengujian dan/atau alasan pengujian
yang berbeda dari pengujian sebelumnya, Mahkamah dapat memeriksa kembali
delegasi Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dikaitkan dengan pengaturan ihwal
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) dalam norma Pasal 222 UU 7/2017.

           Bahwa secara tekstual, dengan membaca secara saksama norma Pasal
6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa frasa yang relevan dengan
permohonan a quo, yaitu frasa “diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum”, dan frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Berkenaan dengan frasa “diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum”, dalam pembahasan perubahan UUD NRI Tahun 1945,
tidak pernah dibahas mengenai keharusan bagi partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden harus memenuhi persentase tertentu berdasarkan hasil pemilu anggota
DPR. Oleh karena tidak pernah ada pembahasan berkenaan dengan kemungkinan
adanya persentase dimaksud, maka dapat dipastikan tidak ada kesepakatan ihwal
ambang batas dimaksud. Terlebih, dalam risalah pembahasan perubahan UUD NRI
Tahun 1945 terdapat fakta penyebutan “partai politik atau gabungan partai politik”
adalah untuk mengantisipasi munculnya calon independen atau perseorangan [vide
                                          268




Risalah Rapat BP MPR, Buku Kedua, 2001, hlm. 342]. Artinya, menurut Mahkamah,
frasa “partai politik atau gabungan partai politik” dapat dinilai sebagai “jalan tengah”
antara keinginan membolehkan perseorangan menjadi calon presiden atau wakil
presiden dengan keinginan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya
diusulkan oleh partai politik peraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilu anggota DPR. Dengan demikian, pengusulan pasangan calon presiden dan
wakil presiden mesti dipahami, dimaknai, dan diposisikan sebagai hak konstitusional
(constitutional rights) dari partai politik peserta pemilu. Selain itu, dalam risalah
pembahasan perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga tidak ditemukan pembahasan
apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan “partai politik peserta pemilu”.
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, maksud
dari partai politik peserta pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 12/2003).
Dalam hal ini, Pasal 1 angka 10 UU 12/2003 menyatakan, “Partai Politik Peserta
Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta
Pemilu”. Terakhir, ketentuan yang masih berlaku saat ini, yaitu Pasal 1 angka 29 UU
7/2017 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota”. Dengan pengertian dimaksud, dapat
dipahami, pilihan menggunakan penyebutan partai politik peserta pemilu adalah
untuk membedakan dengan partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”,
dalam risalah pembahasan perubahan UUD 1945, tidak ditemukan pembahasan
berkenaan dengan frasa “sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Oleh karena
tidak pernah ada pembahasan berkenaan dengan frasa “sebelum pelaksanaan
pemilihan umum”, maka dapat dikatakan tidak terdapat substansi yang menjelaskan
ihwal frasa dimaksud. Terlebih, dalam pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, sama sekali tidak ditemukan makna frasa dimaksud sebagai hasil
pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

          Bahwa apabila kedua frasa tersebut di atas dikaitkan dengan rasionalitas
ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
presiden (presidential threshold) serta penggunaan hasil pemilu anggota DPR
sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan presidensial adalah
argumentasi yang terbuka untuk ditelaah atau ditinjau kembali oleh Mahkamah.
                                      269




Terlebih, dengan adanya fakta terbaru, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden
diselenggarakan serentak dengan pemilu anggota DPR. Dengan fakta tersebut,
hasil perolehan suara anggota DPR akan bersamaan dengan hasil pemilu presiden
dan wakil presiden. Demikian juga jika menggunakan hasil pemilu anggota DPR
sebelumnya sebagai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold), maka persoalan yang
muncul adalah bagaimana memastikan bahwa partai politik peserta pemilu anggota
DPR sebelumnya tetap mampu memiliki kursi atau suara sah secara nasional paling
tidak sama dengan capaian jumlah kursi atau suara sah secara nasional pada
pemilu periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung.
Persoalan berikutnya, bagaimana jika jumlah kursi atau suara sah secara nasional
yang diraih dalam masa pemilu yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan
pemilu berlangsung lebih rendah dibandingkan hasil pemilu sebelumnya atau
bagaimana jika terdapat fakta partai politik yang mengajukan pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang menggunakan hasil pemilu anggota DPR periode
sebelumnya ternyata tidak memperoleh kursi di DPR pada pemilu periode yang
bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung. Bahkan, dalam
batas penalaran yang wajar, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR
periode sebelumnya terbuka kemungkinan partai politik pengusul pasangan calon
presiden dan wakil presiden tidak mampu lagi menjadi peserta pemilu pada periode
yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung. Semua
persoalan tersebut berpeluang terjadi karena dinamika politik dari satu periode
pemilu ke pemilu periode berikutnya dapat berubah secara drastis. Sehingga, sulit
mempertahankan rasionalitas hasil pemilu anggota DPR sebelumnya sebagai dasar
untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada periode yang
bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung. Artinya, secara
sederhana, misalnya apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan Pemilu
2029, bagaimana mempertahankan rasionalitas hasil pemilu anggota DPR 2024
tetap valid digunakan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden pada Pemilu 2029. Terlebih, secara faktual, keberadaan norma ambang
batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) telah ternyata tidak terkait langsung dengan upaya
melakukan penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu.
                                           270




           Bahwa lebih lanjut, dengan merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak
konstitusional    partai   politik   bersangkutan.    Dalam   konteks       itu,   gagasan
penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR
pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan
partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
merupakan bentuk ketidakadilan. Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu
anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan
lolos   sebagai    peserta    pemilu    serta-merta   kehilangan      hak   konstitusional
(constitutional rights) untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden. Berdasarkan fakta hukum tersebut, apabila dibaca secara saksama frasa
“perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada
Pemilu anggota DPR sebelumnya” dalam Pasal 222 UU 7/2017, dalam batas
penalaran yang wajar, frasa dimaksud menutup dan menghilangkan hak
konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah
secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya
untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

           Bahwa terlepas dari penerapan angka ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
yang terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu,
menurut Mahkamah, penetapan besaran atau persentase ambang batas tersebut
tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat. Satu
hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut
lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi keuntungan
bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR. Dalam konteks itu, sulit
bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk
dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).

[3.25.3]   Bahwa apabila diletakkan dalam substansi/materi perumusan Pasal 6A
UUD NRI Tahun 1945, disadari atau tidak, ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
berpotensi mengabaikan spirit constitutional engineering yang tertuang dalam Pasal
6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang secara implisit membuka ruang agar calon
                                         271

Bagian 43 dari 44



presiden dan wakil presiden lebih dari 2 (dua) pasangan calon. Dalam batas
penalaran yang wajar, semangat Pasal 6A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah
untuk mendapatkan presiden dan wakil presiden yang mencerminkan dan sekaligus
merepresentasikan fakta kebhinekaan Indonesia. Tidak hanya itu, kecenderungan
tersebut akan mengarah pada hilangnya hak politik dan kedaulatan rakyat karena
hak memilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden dibatasi dengan tidak
tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang ditawarkan kepada pemilih. Oleh karena itu, Mahkamah perlu
menempatkan dan sekaligus memberikan prioritas pada jaminan pemenuhan hak
konstitusional warga negara (pemilih) untuk mendapatkan calon presiden dan wakil
presiden yang lebih beragam melalui kontestasi yang fair dan terbuka yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai
pelindung hak konstitusional warga negara, bagi Mahkamah, pemenuhan hak politik
warga negara, in casu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right
to be candidate) jauh lebih penting dibandingkan kehendak untuk menyederhanakan
partai politik dalam rangka menopang penguatan sistem presidensial. Pemenuhan
tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah dalam rangka perlindungan hak
konstitusional warga negara. Tidak hanya itu, penyediaan alternatif pasangan calon
presiden dan wakil presiden yang lebih beragam dapat dipahami sebagai bagian
dari upaya mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks itu, segala pengaturan yang
menghalangi rakyat untuk memenuhi hak politik termasuk hak untuk mendapatkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang beragam, hal demikian dapat
dinilai tidak sejalan dengan upaya pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

[3.25.4]   Bahwa selanjutnya, dengan terus mempertahankan ketentuan ambang
batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan
politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar
setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon.
Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden
secara langsung menunjukkan, dengan hanya 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi (masyarakat yang
                                       272




terbelah) yang sekiranya tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan
Indonesia. Bahkan, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup
kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon
tunggal. Kecenderungan demikian, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena
pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah
munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong. Artinya, membiarkan
atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur
dalam Pasal 222 UU 7/2017 berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan
menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika hal
itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang
atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari
perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai
dengan perkembangan demokrasi.

[3.25.5]   Bahwa di samping pertimbangan tersebut di atas, dengan merujuk pada
teori dan praktik hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang
kekuasaan legislatif, menggunakan cara pandang dukungan dari lembaga legislatif
akan memperkuat praktik sistem presidensial adalah cara pandang yang tidak selalu
dapat dibuktikan validitasnya. Jamak dipahami, dalam sistem presidensial, lembaga
legislatif dan eksekutif adalah 2 (dua) lembaga yang terpisah karena secara alamiah
mendapatkan mandat secara berbeda dari pemilih atau berasal dari hasil pemilu
yang berbeda. Dalam konteks itu, sekalipun pemilu anggota legislatif dan pemilu
presiden dilaksanakan secara serentak, namun sejatinya mandat rakyat atau
mandat pemilih diberikan terpisah kepada kedua lembaga tersebut. Berbeda
dengan sistem presidensial, pemilu dalam sistem parlementer hanya untuk memilih
anggota parlemen. Karena pemilih hanya memilih anggota legislatif atau parlemen,
hasil pemilu anggota parlemen akan menjadi penentu pembentukan kekuasaan
eksekutif. Oleh karena itu, menggunakan ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR sejatinya memaksakan logika sistem
parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia. Apabila diletakkan dalam
salah satu gagasan besar perubahan UUD 1945, yaitu dalam rangka memurnikan
                                            273




sistem presidensial, cara pandang tersebut adalah tidak sejalan dengan semangat
awal dilakukan perubahan UUD 1945. Paling tidak, semangat tersebut tidak sejalan
dengan tujuan perubahan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
Sub-paragraf    [3.24.1]    tersebut   di    atas,   yaitu   menyempurnakan     dasar
penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui
pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling
imbang (checks and balances). Bukan hanya secara teori, studi perbandingan
(comparative approach) sebagaimana telah dipertimbangkan pada Sub-paragraf
[3.24.5] di atas menunjukkan negara-negara yang menerapkan sistem presidensial
dengan multipartai seperti Indonesia sama sekali tidak menggunakan ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold). Hal tersebut diperkuat dari hasil studi misalnya, di negara-
negara Amerika Latin yang kebanyakan menganut sistem presidensial dengan
model kepartaian majemuk, tidak mengenal ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Tidak hanya itu, Amerika Serikat sebagai negara yang kerap menjadi rujukan dan
dinilai paling mapan dalam praktik sistem presidensial tidak mengenal ambang batas
minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold).

[3.25.6]   Bahwa keberadaan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat
dilepaskan dari Pasal 6A ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Secara tekstual, Pasal 6A
ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 memberikan delegasi untuk diatur lebih lanjut dalam
undang-undang. Artinya, meskipun mendapat delegasi, pengaturan yang dibuat
berdasarkan delegasi dimaksud harus tetap tunduk kepada pembatasan yang
dikehendaki oleh norma pokok yang memberikan delegasi kepada undang-undang.
Dalam hal ini, apabila ditelusuri risalah pembahasan Pasal 6A UUD NRI Tahun
1945, pendelegasian dimaksud hanya ditujukan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal
yang berkenaan dengan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil
presiden, bukan berkaitan dengan persyaratan pengusulan pasangan calon
presiden dan wakil presiden. Andaipun hendak mengatur persyaratan, substansi
pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan pasangan calon presiden dan
wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum
                                        274




pelaksanaan pemilihan umum. Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan
sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat
penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak
konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menegaskan, sekalipun
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak partai
politik peserta pemilu, karena hak tersebut menyangkut kepentingan pemenuhan
hak konstitusional warga negara/pemilih (right to vote and right to be candidate),
maka hak konstitusional partai politik peserta pemilu dimaksud sekaligus
mengandung kewajiban untuk dilaksanakan. Terlebih secara faktual, setelah 5
(lima) kali penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung
sejak tahun 2004, sudah cukup bagi Mahkamah untuk tetap menyatakan ambang
batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential
treshold) sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Terlebih,
terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu
presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu
dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak
pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, setelah mencermati secara
saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan
waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.

[3.26]    Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah telah ternyata ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan
kedaulatan rakyat namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan
yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari
pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak
hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh
lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden
dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka
persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menyatakan ambang batas
                                       275




minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden
(presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah beralasan menurut
hukum.

[3.27]     Menimbang bahwa sekalipun norma ambang batas minimal persentase
pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)
dalam Pasal 222 UU 7/2017 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai negara yang memilih
sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian
majemuk (multi-party system), tetap harus diperhitungkan potensi jumlah pasangan
calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka
terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan partai politik peserta pemilu. Sekalipun dalam putusan a quo, Mahkamah
telah menegaskan dalam pertimbangan hukum di atas bahwa pengusulan pasangan
calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional
right) semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada
periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam
revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul
pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak
sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil
presiden secara langsung oleh rakyat. Sekalipun secara konstitusional terdapat
ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya telah
mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden putaran
kedua (second round), jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan
keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia. Oleh karena
itu, pembentuk undang-undang, dalam revisi UU 7/2017, dapat melakukan rekayasa
konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

1) Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon
   presiden dan wakil presiden;
                                          276




2) Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau
   gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah
   kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;
3) Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik
   peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta
   pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai
   politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil
   presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;
4) Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden
   dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode
   berikutnya; dan
5) Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017
   melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap
   penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di
   DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful
   participation).

[3.28]    Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri
secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

[3.29]    Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain, tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.


                                  4. KONKLUSI

          Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]     Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2]     Para       Pemohon   memiliki   kedudukan   hukum   untuk   mengajukan
          permohonan a quo;
                                             277




[4.3]     Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
          seluruhnya.


          Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);


                               5. AMAR PUTUSAN

                                        Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang

Bagian 44 dari 44

   Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
   182, Tambahan        Lembaran       Negara       Republik       Indonesia   Nomor 6109)
   bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
   sebagaimana mestinya.


                   ---------------------------------------------------------

            6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)

         Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi
Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang menyatakan
sebagai berikut:

        Bahwa sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara
a quo yang baru saja selesai diucapkan, Mahkamah memberikan kedudukan hukum
                                       278




kepada para Pemohon hingga kemudian mempertimbangkan pokok perkara dengan
mengabulkan untuk seluruhnya. Terhadap hal tersebut, Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat
hukum berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi, khususnya
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa perkara yang diajukan pada pokoknya menyangkut pengujian norma
    Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
    (selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945).
    Para Pemohon dalam perkara a quo adalah Enika Maya Oktavia (Pemohon I),
    Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), dan Tsalis
    Khoirul Fatna (Pemohon IV) selaku perorangan warga negara Indonesia yang
    berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam
    Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan merupakan pemilih yang terdaftar
    dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu Tahun 2024 [vide bukti P-1 hingga bukti
    P-3]. Adapun bunyi norma a quo yang dimohonkan pengujian menyatakan,
    “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
    Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
    (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
    persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
2. Bahwa untuk menentukan dan menilai apakah pihak dalam permohonan
    pengujian undang-undang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
    Pemohon atau tidak, maka pihak tersebut harus dapat menjelaskan kualifikasi
    dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu undang-
    undang. Dalam hal ini ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
    Penjelasannya telah menggariskan pihak yang dapat mengajukan permohonan
    pengujian undang-undang ke Mahkamah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
    V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah menetapkan 5 (lima)
    syarat/kriteria kerugian konstitusional yang harus terpenuhi secara kumulatif.
    Ketatnya penerapan keterpenuhan kualifikasi dan kerugian konstitusional
    tersebut dimaksudkan agar hanya pihak yang benar-benar mempunyai
    kepentingan hukum yang cukup yang berkenaan dengan hak konstitusionalnya
                                      279




   dapat diberi kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah
   (standing to sue). Hal ini sejalan dengan asas/prinsip universal dalam beracara
   di pengadilan, yakni tiada gugatan tanpa adanya kepentingan (point d’interet
   point d’action; zonder belang geen rechtsingang). Oleh karenanya, pemohon
   dalam perkara pengujian undang-undang harus menerangkan secara jelas
   tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum
   dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, dan yurisprudensi
   putusan-putusan Mahkamah.
3. Bahwa berkenaan dengan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 yang
   dimohonkan pengujian sebanyak 33 kali, Mahkamah pada pokoknya telah
   menegaskan bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
   permohonan pengujian norma a quo adalah: (i) partai politik atau gabungan
   partai politik peserta pemilu; dan (ii) perseorangan warga negara yang memiliki
   hak untuk dipilih dan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik
   peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon
   Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk
   secara bersama-sama mengajukan permohonan. Pendirian Mahkamah tersebut
   telah dituangkan dalam putusan-putusan sebelumnya, antara lain, Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang
   pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Januari 2021, Putusan Mahkamah
   Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang pleno
   terbuka untuk umum pada tanggal 24 Februari 2022, Putusan Mahkamah
   Konstitusi Nomor 52/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno
   terbuka untuk umum pada tanggal 7 Juli 2022, dan Putusan Mahkamah
   Konstitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno
   terbuka untuk umum pada tanggal 14 September 2023.
4. Bahwa pembatasan pihak yang dapat memohonkan pengujian norma Pasal 222
   UU 7/2017 bukan berarti bahwa norma a quo “kebal” (immune) untuk diuji,
   melainkan karena tiadanya kerugian konstitusional pemohon perseorangan
   warga negara Indonesia in casu para Pemohon a quo dan/atau badan hukum
   selain pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas oleh
   berlakunya norma a quo. Hal inilah yang telah berulang kali ditegaskan dalam
   pertimbangan hukum seluruh putusan Mahkamah mengenai pengujian norma a
   quo. Pendirian Mahkamah ini pula yang kembali kami pegang teguh saat
                                     280




   memutus permohonan pengujian Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227
   huruf i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion)
   dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023, yang diucapkan
   dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023. Oleh
   karenanya, dalam kesempatan ini, sekali lagi, kami hendak menegaskan sikap
   dan pendirian sebagai hakim konstitusi bahwa norma Pasal 222 UU 7/2017
   hanya dapat dimohonkan pengujian pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan
   pada angka 3 di atas.
5. Bahwa lebih lanjut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
   XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
   tanggal 29 September 2022, Mahkamah pada pokoknya tidak lagi membedakan
   antara rezim pemilihan antara pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan rezim
   pemilu, sehingga keduanya adalah sama. Sejalan dengan hal tersebut, Putusan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang
   pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Agustus 2024, telah memuat
   pesan/perintah (judicial order) agar dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi
   antara undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada hingga peraturan
   perundang-undangan di bawahnya, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat
   berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil serta berkepastian hukum
   sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal
   28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut secara tegas termaktub dalam
   pertimbangan hukum paragraf [3.15] dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
   Nomor 52/PUU-XXII/2024, hlm. 56, yang menyatakan,
             “[3.15]... Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
             telah menegaskan dalam Sub-paragraf [3.13.2] bahwa tidak terdapat
             lagi perbedaan rezim pemilihan antara pilkada dan pemilu. Oleh
             karena itu, ke depan pembentuk undang-undang perlu melakukan
             harmonisasi dan sinkronisasi antara undang-undang pemilu dan
             undang-undang pemilihan kepala daerah yang selanjutnya diikuti
             dengan harmonisasi dan sinkronisasi hingga peraturan perundang-
             undangan di bawahnya sehingga penyelenggaraan pemilu dapat
             berlangsung secara demokratis, jujur dan adil serta berkepastian
             hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat
             (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.”
                                      281




   Dengan adanya pesan/perintah (judicial order) dalam putusan tersebut, maka
   desain pengaturan mengenai pendaftaran partai politik peserta pemilu,
   persyaratan calon dan dukungan, penetapan peserta pemilu, pemungutan dan
   rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga pelantikan dapat ditinjau ulang
   oleh pembentuk undang-undang in casu DPR dan Pemerintah, termasuk norma
   a quo yang menyangkut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
   (presidential threshold). Terlebih lagi, setelah dilantiknya Presiden dan Wakil
   Presiden serta anggota DPR dan DPD periode 2024-2029, pembentuk undang-
   undang sesungguhnya memiliki waktu yang sangat memadai untuk melakukan
   pembahasan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi dimaksud. Oleh
   karena itu, dengan menelusuri jejak pendirian Mahkamah secara utuh dan
   komprehensif dalam putusan-putusan sebelumnya yang menolak permohonan
   pengujian Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah perlu melakukan pengendalian diri
   (restraint) dari kecenderungan untuk “menilai” kembali konstitusionalitas norma
   a quo pada saat ini dengan menyerahkan kepada pembentuk undang-undang.
   Mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak diperkenankan
   membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut
   merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal
   policy oleh pembentuk undang-undang. Apalagi jika produk legal policy
   tersebut tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang
   intolerable. Pandangan hukum tentang legal policy demikian, sejalan dengan
   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005
   yang menyatakan, “sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
   melampaui    kewenangan     pembentuk    undang-undang,     tidak   merupakan
   penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
   UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
   Mahkamah.”
6. Bahwa sementara itu, dalam rentang waktu yang cenderung berdekatan dengan
   permohonan para Pemohon dalam perkara a quo, pengujian norma a quo juga
   dimohonkan dalam beberapa perkara lainnya sebagaimana diregistrasi dalam
   Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 4 (empat) orang dosen
   yang tercatat sebagai pemilih aktif dalam kontestasi pemilu, Perkara Nomor
   101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh sebuah badan hukum yayasan dan
   seorang warga negara Indonesia penggiat pemilu, serta Perkara Nomor
                                        282




   129/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia yang
   memiliki hak pilih. Oleh karena adanya kesamaan norma yang dimohonkan
   pengujian dan kualifikasi pihak yang mengajukan permohonan yang dalam hal
   ini adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan
   organisasi yang concern di bidang pemilu, namun bukan pihak-pihak yang
   memenuhi kualifikasi sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas, maka
   pendapat berbeda (dissenting opinion) ini juga diarahkan pada perkara-perkara
   dimaksud.
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami
   berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak
   memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para Pemohon
   tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).


                                        ***

        Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 15.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca, Syukri Asy’ari, Jefri Porkonanta Tarigan, dan Alifah Rahmawati, sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.

                                     KETUA,


                                        ttd.


                                    Suhartoyo
                            283




                     ANGGOTA-ANGGOTA,
          ttd.                                  ttd.

       Saldi Isra                     M. Guntur Hamzah

          ttd.                                  ttd.

      Arsul Sani                           Anwar Usman

          ttd.                                  ttd.

     Arief Hidayat                    Enny Nurbaningsih

          ttd.                                  ttd.

Daniel Yusmic P. Foekh                  Ridwan Mansyur

                     PANITERA PENGGANTI,

          ttd.                                  ttd.

       Fransisca                           Syukri Asy’ari

          ttd.                                  ttd.

Jefri Porkonanta Tarigan                Alifah Rahmawati

WhatsApp ↗