Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 26 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26

Bagian 1 dari 26

                                                                                                                                       SALINAN




                                                           PUTUSAN
                                                      Nomor 69/PUU-XIII/2015


        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                       MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


[1.1]        Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:

               Nama                 : Ny. Ike Farida
               Alamat               : Perum Gd. Asri Nomor A-6/1, Jalan Raya Tengah, Gedong,
                                        Jakarta Timur

Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 24 Juni 2015, memberi
kuasa kepada Yahya Tulus Nami. S.H., Ahmad Basrafi, S.H., Stanley Gunadi,
S.H., Edwin Reynold, S.H., dan Ismayati, S.H., Advokat, Advokat Magang, dan
Konsultan Hukum, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-5, Jakarta 12940,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yang bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;

Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;

[1.2]        Membaca permohonan Pemohon;
             Mendengar keterangan Pemohon;
             Mendengar dan membaca Keterangan Presiden;
             Mendengar dan membaca keterangan ahli dan saksi Pemohon;
             Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
             Membaca kesimpulan Pemohon;

                                                       2. DUDUK PERKARA


[2.1]        Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan, bertanggal 11 Mei 2015, yang diterima di Kepaniteraan

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 2




Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
11 Mei 2015, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
141/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 27 Mei 2015 dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015,                                                                               yang diperbaiki
dengan Surat Permohonan Nomor 2953/FLO-GAMA/VI/2015, bertanggal 24 Juni
2015, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2015, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGADILI PERKARA

  1. Bahwa Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945, mengatur:
     “(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
            menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
     (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
            badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
            lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
            peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
     (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
            kehakiman diatur dalam undang-undang.”

  2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, mengatur:
     "(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
            terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
            terhadap Undang-Undang Dasar,……”

  3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
     tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor
     8 Tahun 2011 (selanjutnya disebut “UU MK”) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
     (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”), mengatur:
     “(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
            terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
            a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
                  Republik Indonesia Tahun 1945.”

  4. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
     06/PMK/2005, tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
     Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK No. 06/PMK/2005”), mengatur:
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              3




  “….
  (1) Permohonan Pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian
        materiil.
  (2) Pengujian Materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi
        muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap
        bertentangan dengan UUD 1945.”

5. Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan pengujian Pasal 21 ayat (1), ayat
  (3), dan Pasal 36 ayat (1) UUPA; Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan
  Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan terhadap UUD 1945.

6. Bahwa substansi pasal-pasal dari 2 (dua) Undang-Undang a quo yang
  hendak diuji adalah menyangkut hak-hak warga negara Indonesia yang
  kawin dengan warga negara asing yang tidak memiliki perjanjian perkawinan
  pisah harta untuk mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan atas tanah.

7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam perkara sebelumnya pernah melakukan
  pengujian             terhadap                  2       (dua)            Undang-Undang                               sekaligus   dalam   satu
  permohonan, yakni dalam:
  (i) Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menguji Undang-Undang Nomor
        24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang
        Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
  (ii) Perkara Nomor 48/PUU-IX/2011 yang menguji Undang-Undang Nomor
        35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
        2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
        tentang Mahkamah Konstitusi, dan
  (iii) Perkara Nomor 16/PUU-XII/2014 yang menguji Undang-Undang Nomor
        18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22
        Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30
        Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
8. Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi
  Pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
  mengadili, dan memutus permohonan pengujian undang-undang ini pada
  tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.




        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                4




II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON

  Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai
  kapasitas hukum, hubungan hukum, dan kepentingan hukum untuk
  mengajukan permohonan a quo.

  9. Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan penjelasannya mengatur
    sebagai berikut:
    “(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
        konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
        a. perorangan warga negara Indonesia.
        b. .....”
    Penjelasannya menyatakan:
    “Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur
    dalam UUD 1945.”
    “Huruf a
    Yang dimaksud dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang
    mempunyai kepentingan sama.”
    Dengan demikian, Pemohon diklasifikasikan sebagai perorangan warga
    negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya karena diperlakukan
    berbeda dimuka hukum oleh Undang-Undang.

  10. Bahwa selanjutnya dalam PMK No. 06/PUU-III/2005 dan PMK No. 11/PUU-
     V/2007 telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau
     kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
     UU MK sebagai berikut:
     a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
        diberikan oleh UUD 1945.
     b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
        dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
     c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
        aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
        wajar dapat dipastikan akan terjadi.
     d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang
        dimaksud                   dengan                 berlakunya                     Undang-Undang                               yang   dimohonkan
        pengujian.
          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               5




   e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
       kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.

11. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
   bukti: (i) Kartu Tanda Penduduk warga negara Indonesia Nomor
   3175054101700023, (ii) Visa Kunjungan Orang Asing Nomor DA 3078438
   (yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang) dan (iii) Kartu Keluarga No.
   3175051201093850. Pemohon adalah seorang perempuan yang menikah
   dengan laki-laki berkewarganegaraan Jepang berdasarkan perkawinan
   yang sah dan telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan
   Makasar Kotamadya Jakarta Timur Nomor 3948/VIII/1995, pada tanggal 22
   Agustus 1995, dan telah dicatatkan juga pada Kantor Catatan Sipil Propinsi
   DKI         Jakarta               sebagaimana                         dimaksud                    dalam              Tanda           Bukti    Laporan
   Perkawinan Nomor 36/KHS/AI/1849/1995/1999, tertanggal 24 Mei 1999.
   Terkait pernikahannya, Pemohon tidak memilki perjanjian perkawinan pisah
   harta, tidak pernah melepaskan kewarganegaraannya dan tetap memilih
   kewarganegaraan Indonesia serta tinggal di Indonesia.

12. Bahwa bukti di atas adalah bukti resmi, valid, dan sah yang dikeluarkan oleh
   pemerintah negara Republik Indonesia dan pemerintah negara Jepang (visa
   kunjungan) yang tidak dapat dibantah kebenarannya bahwa Pemohon
   adalah                warga                 negara                   Indonesia                      asli,             tunggal,          dan     tidak
   berkewarganegaraan ganda.

13. Bahwa Pemohon kerap bercita-cita untuk dapat membeli sebuah Rumah
   Susun (“Rusun”) di Jakarta, dan dengan segala daya upaya selama belasan
   tahun Pemohon menabung, akhirnya pada tanggal 26 Mei 2012 Pemohon
   membeli 1 (satu) unit Rusun. Akan tetapi setelah Pemohon membayar lunas
   Rusun tersebut, Rusun tidak kunjung diserahkan. Bahkan kemudian
   perjanjian pembelian dibatalkan secara sepihak oleh pengembang dengan
   alasan suami Pemohon adalah warga negara asing, dan Pemohon tidak
   memiliki                   Perjanjian                        Perkawinan.                             Dalam                       suratnya      Nomor
   267/S/LNC/X/2014/IP, tertanggal 8 Oktober 2014 pada angka 4, pada
   pokoknya pengembang menyatakan:
          Bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 35 ayat (1) UU
          Perkawinan, seorang perempuan yang kawin dengan warga negara
          asing dilarang untuk membeli tanah dan atau bangunan dengan status
         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             6




        Hak Guna Bangunan. Oleh karenanya pengembang memutuskan untuk
        tidak melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ataupun Akta
        Jual Beli (AJB) dengan Pemohon, karena hal tersebut akan melanggar
        Pasal 36 ayat (1) UUPA.

    Surat Pengembang Nomor Ref. 214/LGL/CG-EPH/IX/2012, tertanggal 17
    September 2012, angka 4 yang menyatakan:
          "Bahwa menurut... Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1
          Tahun 1974 tentang Pekawinan (UU Perkawinan) yang mengatur
          sebagai berikut:
          "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
          bersama"
          Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dapat kami simpulkan
          bahwa apabila seorang suami atau isteri membeli benda tidak
          bergerak (dalam hal ini adalah rumah susun/apartemen) sepanjang
          perkawinan maka apartemen tersebut akan menjadi harta bersama/
          gono gini suami istri yang bersangkutan. Termasuk juga jika
          perkawinan tersebut adalah perkawinan campuran (perkawinan antara
          seorang WNI dengan seorang WNA) yang dilangsungkan tanpa
          membuat perjanjian kawin harta terpisah, maka demi hukum
          apartemen yang dibeli oleh seorang suami/isteri WNI dengan
          sendirinya menjadi milik isteri/suami yang WNA juga."

14. Bahwa belum hilang rasa kecewa dan dirampasnya hak-hak asasi
   Pemohon, serta perasaan diperlakukan diskriminatif oleh pengembang,
   Pemohon                 dikejutkan                    dengan                  adanya                 penolakan                 pembelian   dari
   pengembang yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
   Timur melalui Penetapan Nomor 04/CONS/2014/ PN.JKT.Tim, tertanggal 12
   November 2014, yang pada amarnya berbunyi:


        “Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta
        Timur.... untuk melakukan penawaran uang..... kepada: IKE FARIDA,
        S.H., LL.M, beralamat di..... Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
        CONSIGNATIE.
        Sebagai Uang Titipan/consignatie untuk pembayaran kepada Termohon
        akibat batalnya Surat Pesanan sebagai akibat dari tidak terpenuhinya
       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              7




         syarat obyektif sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam
         Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu pelanggaran Pasal 36 ayat (1) Undang-
         Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
         Agraria”.
     Bahwa dapat disimpulkan hak PEMOHON untuk memiliki Rusun musnah
     oleh berlakunya Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 35 ayat (1) UU
     Perkawinan.

15. Bahwa selanjutnya selain pasal-pasal tersebut diatas, Pasal 21 ayat (1),
   ayat (3) UUPA dan Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU Perkawinan
   juga sangat berpotensi merugikan Hak Konstitusional Pemohon, karena
   pasal-pasal tersebut dapat menghilangkan dan merampas Hak Pemohon
   untuk dapat mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.

16. Bahwa            dengan                  berlakunya                     pasal-pasal                      “Objek                Pengujian”     dalam

Bagian 2 dari 26

   Permohonan ini, menyebabkan hak Pemohon untuk memiliki Hak Milik dan
   Hak Guna Bangunan atas tanah menjadi hilang dan terampas selamanya.
   Sehingga Pemohon sebagai warga negara Indonesia tidak akan pernah
   berhak untuk mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan seumur
   hidupnya.                Pemohon                     sangat               terdiskriminasikan                              dan      dilanggar     hak
   konstitusionalnya.

17. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, Pemohon mempunyai hak-hak
   konstitusional yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya
   sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal
   28E ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945.
   Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
          “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
                   kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
                   hukum.”
   Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
          “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
           pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
           dengan tidak ada kecualinya.”
   Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:
            “Setiap orang bebas …., memilih tempat tinggal di wilayah negara….”
   Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 8




             “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
              dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
              memperoleh pelayanan kesehatan.”
      Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
             “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
              tersebut tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
              pun”
      Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
             “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
              atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
              perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
      Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
             “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
              manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

  18. Bahwa oleh karenanya berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK,
      Pemohon mempunyai kapasitas hukum dan kepentingan hukum untuk
      mengajukan permohonan a quo.
      Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK:
             “(1) Pemohon                         adalah                pihak             yang             menganggap                 hak   dan/atau
                      kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
                      undang, yaitu
                a. Perorangan warga negara Indonesia.”

  19. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah NYATA dan TERANG
      Pemohon mempunyai Kedudukan Hukum (legal standing) dan hubungan
      hukum (causal verband) untuk mengajukan permohonan pemeriksaan
      Pengujian Materiil (Judicial Review) atas Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan
      Pasal 36 ayat (1) UUPA; serta Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal
      35 ayat (1) UU Perkawinan terhadap UUD 1945

III. BAHWA PEMOHON SANGAT MENDERITA DAN SENGSARA KARENA
     DIBERLAKUKANNYA PASAL 21 AYAT (1), AYAT (3) DAN PASAL 36 AYAT
     (1) UUPA; SERTA PASAL 29 AYAT (1), AYAT (3), AYAT (4) DAN PASAL 35
     AYAT (1) UU PERKAWINAN

  20. Bahwa Pemohon sangat terluka, terdiskriminasikan hak-haknya, sengsara
      dan menderita baik secara psikologis/kejiwaan maupun secara moral, dan

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              9




   terampas hak-hak asasinya akibat berlakunya Pasal 21 ayat (1), ayat (3)
   dan Pasal 36 ayat (1) UUPA; Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal
   35 ayat (1) UU Perkawinan, penderitaan yang sama juga dirasakan oleh
   seluruh anggota keluarga Pemohon. Hak Konstitusional Pemohon untuk
   bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik telah
   dirampas selamanya. Setiap orang pasti ingin memiliki/memberikan bekal
   bagi diri dan anak-anaknya untuk masa depan. Salah satunya dengan
   membeli tanah dan bangunan, selain sebagai tempat tinggal, tempat
   berlindung, juga sebagai tabungan/bekal dimasa depan (hari tua)

21. Bahwa Pemohon adalah warga negara yang taat dan menjunjung tinggi
   hukum, membayar pajak-pajak dan segala kewajiban lainya yang harus
   dipenuhi sebagai warga negara Indonesia tanpa terkecuali, sama halnya
   dengan warga negara Indonesia yang lainnya. Namun atas segala
   kepatuhannya kepada negara dalam menjalankan kewajibannya selama ini,
   Pemohon justru diperlakukan secara diskriminatif oleh negara, hanya
   karena Pemohon menikahi seorang warga negara asing. Bahwa ternyata
   keberadaan pasal-pasal tersebut bukan saja telah merampas keadilan dan
   hak asasi Pemohon, tetapi juga merampas hak asasi seluruh warga negara
   Indonesia yang menikah dengan warga negara asing;

22. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang setia, bersumpah
   “lahir di Indonesia, dan mati pun juga di Indonesia, menjunjung tinggi dan
   membela tanah air Indonesia”. Namun dengan berlakunya pasal-pasal
   tersebut Pemohon dibedakan haknya dengan warga negara Indonesia
   lainnya.

23. Bahwa berdasarkan uraian hukum dan fakta di atas, kerugian Pemohon
   karena berlakunya Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA;
   serta Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1) UU
   Perkawinan adalah spesifik, riil, dan nyata (actual), serta telah terjadi dan
   dirasakan oleh Pemohon. Hal tersebut juga memiliki hubungan sebab akibat
   dan hubungan kausal dengan Pemohon (causal verband). Sehingga tidak
   terbantahkan Permohonan Pengujian Undang-Undang Pemohon telah
   memenuhi seluruh syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan
   Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005.

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  10




IV.   BAHWA PENDERITAAN YANG DIALAMI OLEH PEMOHON KARENA
      MUSNAHNYA HAK UNTUK MEMILIKI HAK MILIK DAN HAK GUNA
      BANGUNAN YANG DISEBABKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL 21 AYAT
      (1), AYAT (3) DAN PASAL 36 AYAT (1) UUPA; SERTA PASAL 29 AYAT (1),
      AYAT (3), AYAT (4), DAN PASAL 35 AYAT (1) UU PERKAWINAN, DIALAMI
      JUGA OLEH SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA LAINNYA YANG
      KAWIN DENGAN WARGA NEGARA ASING

      24. Bahwa bukan hanya Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya pasal-
         pasal “Objek Pengujian” dalam Permohonan ini. Namun juga seluruh
         warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing lainnya,
         kehilangan hak dan kesempatan untuk mempunyai Hak Milik dan Hak
         Guna Bangunan atas tanah seumur hidupnya. Kelompok ini sangat
         terdiskriminasi, terzolimi mengingat warga negara Indonesia lainnya tidak
         ada halangan atau hambatan untuk mempunyai Hak Milik maupun Hak
         Guna Bangunan.

      25. Bahwa sudah banyak warga negara Indonesia yang kawin dengan warga
         negara asing menjerit atas ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan
         diskriminasi karena berlakunya pasal-pasal “Objek Pengujian”, yang
         menyebabkan kerugian, ketakutan, kekhawatiran dalam menjalankan
         kehidupan berumah tangga untuk membangun keluarga yang sejahtera.
         Atas perlakuan diskriminatif, ketidakadilan, dan                                                                               terabaikan hak-hak
         asasinya selama bertahun-tahun oleh negara, akhirnya                                                                                    kelompok
         masyarakat tersebut membentuk organisasi masyarakat perkawinan
         campuran                   yang            salah             satunya                bernama                   PerCa              Indonesia.   Pada
         persidangan                        terhormat                     Mahkamah                         Konstitusi,                    Pemohon      akan
         menghadirkan pula beberapa orang anggota Perca Indonesia yang
         mengalami nasib serupa dengan Pemohon. Bahwa sampai dengan
         permohonan ini dibuat, kami sedang mengumpulkan petisi dukungan dari
         warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing, yang
         akan kami sampaikan sebagai salah satu bukti untuk menguatkan dalil
         permohonan Pemohon. Untuk membuktikan bahwa pasal-pasal pada
         “Objek Pengujian” sudah menjadi permasalahan sosial yang sangat kritis
         yang tidak bisa diabaikan dan dikesampingkan dalam sistim hukum di
         Indonesia, maka demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat
         Indonesia patut dan beralasan                                                        permohonan                        Pemohon         dikabulkan
         seluruhnya oleh Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi.
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                        11




Pemohon dengan ini juga menyampaikan beberapa contoh permasalahan
faktual yang ditimbulkan oleh pasal-pasal “Objek Pengujian” yang dialami
oleh beberapa warga negara Indonesia pelaku kawin campur.
a. MERRY ANNA NUNN (selanjutnya disebut “Merry”) warga negara
     Indonesia                   yang             menikah                  dengan                 laki-laki              berkewarganegaraan
     Amerika. Yang mana Merry hendak membeli rumah dengan status
     tanah Hak Milik secara kredit, pada awal Mei 2013 di daerah Jimbaran,
     Provinsi Bali. Namun dikarenakan Merry menikah dengan warga negara
     asing dan tidak mempunyai perjanjian perkawinan, yang bersangkutan
     ditolak permohonan KPRnya oleh beberapa Bank. Setelah KPRnya
     ditolak, Merry akhirnya memutuskan untuk membeli rumah secara
     tunai,             akan              tetapi              notaris/PPAT                         menolak                    untuk    melakukan
     penandatangan Akta Jual Beli dan peralihan hak dengan alasan Merry
     menikah dengan warga negara asing. Yang lebih mengejutkan adalah
     notaris lainnya justru menganjurkan Merry untuk menggunakan KTP
     dengan status tidak kawin (memalsukan KTP). Pada akhirnya Merry
     tidak dapat membeli rumah, karena pemberlakuan pasal-pasal “Objek
     Pengujian”.
b. WINDY NURHAFIFAH OUWERLING (selanjutnya disebut “Windy”)
     warga                negara                   Indonesia                     yang               menikah                   dengan     laki-laki
     berkewargenaraan Belanda. Pada sekitar Maret 2013, Windy membeli
     rumah bersertifikat Hak Guna Bangunan di Kota Batam, Provinsi Riau,
     secara tunai. Namun ketika pembayaran sudah diterima developer,
     tiba-tiba notaris/PPAT menolak untuk melakukan balik nama, karena
     suami berkewargenagaraan asing. Bahkan dalam dokumen perincian
     biaya untuk mengurus AJB, SHGB serta biaya notaris, tercantum
     bahwa ketentuan ini tidak berlaku bila pembeli menikah dengan warga
     negara               asing,             yang mana                         pernikahannya                          telah      didaftarkan   di
     KUA/Catatan Sipil wilayah setempat. Lebih ironisnya, notaris malah
     menyarankan, jika Windy ingin tetap melakukan balik nama, maka
     status Hak Guna Bangunan harus diturunkan menjadi Hak Pakai.
     Sampai dengan permohonan ini diajukan, Windy masih berjuang untuk
     mempertahankan status Hak Guna Bangunan agar tidak diturunkan
     menjadi Hak Pakai.

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                           12




   c. MUNTINI COOPER (selanjutnya disebut “Muntini”) warga negara
        Indonesia yang menikah dengan warga negara Australia. Pada bulan
        November 2010, Muntini hendak membeli rumah dengan sertifikat Hak
        Guna Bangunan di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan
        fasilitas KPR. Kemudian yang bersangkutan ditelepon oleh pihak
        developer, dengan mempertanyakan apakah status pernikahan Muntini
        dengan suaminya sah atau tidak, hal ini membuat Muntini terkejut dan
        bertanya mengapa developer menanyakan mengenai kesahihan status
        pernikahannya. Dijelaskan oleh developer, apabila status pernikahan
        yang bersangkutan sah, maka Muntini tidak dapat membeli rumah,
        akan tetapi sebaliknya bila pernikahan Muntini tidak sah (nikah siri),
        maka Muntini dapat membeli rumah, karena status pernikahannya
        menjadi tidak kawin. Pada akhirnya Muntini tidak dapat membeli rumah
        karena pemberlakuan pasal-pasal “Objek Pengujian”.
   d. FARIDA INDRIANI (selanjutnya disebut “Farida”) warga negara
        Indonesia yang menikah dengan warga negara Bangladesh. Sekitar
        bulan Juli 2013, Farida hendak membeli Apatemen di Kedoya, Jakarta
        Barat, dengan status kepemilikan Hak Guna Bangunan dengan
        pembayaran                         KPR.              Namun                   setelah                dokumen                lengkap,   yang
        bersangkutan ditolak pembeliannya oleh developer dan bank dengan
        alasan menikah dengan warga negara asing dan tidak mempunyai
        perjanjian perkawinan.
   Bahwa contoh kasus diatas hanyalah segelintir dari puluhan bahkan
   ratusan kasus yang telah merampas hak dan kesempatan warga negara
   Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, sehingga tidak
   dapat mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan atas tanah
   dikarenakan adanya pemberlakuan pasal-pasal                                                                                   “Objek Pengujian”
   tersebut di atas.

26. Berdasarkan angka 11 s.d. angka 25 di atas, membuktikan bahwa
   musnah dan hilangnya hak dan kesempatan Pemohon untuk mempunyai
   Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, merupakan akibat dari berlakunya
   pasal-pasal “Objek Pengujian”, bukan diakibatkan dari masalah yang
   bersifat kasuistik atau kesalahan dari penerapan Undang-Undang. Hal
   tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan dialami oleh seluruh warga

      Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
   Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 13




        negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing (WNI pelaku
        perkawinan campuran).

V.   PASAL 21 AYAT (1), AYAT (3) DAN PASAL 36 AYAT (1) UUPA
     BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Bagian 3 dari 26

V.A. FRASA “WARGA NEGARA INDONESIA” PADA PASAL 21 AYAT (1) DAN
     PASAL 36 AYAT (1) UUPA, SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI “WARGA
     NEGARA INDONESIA TANPA TERKECUALI DALAM SEGALA STATUS
     PERKAWINAN, BAIK WARGA NEGARA INDONESIA YANG TIDAK KAWIN,
     WARGA NEGARA INDONESIA YANG KAWIN DENGAN SESAMA WARGA
     NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG KAWIN
     DENGAN WARGA NEGARA ASING” BERTENTANGAN DENGAN UUD
     1945

27. Bahwa dalam Penjelasan Umum UUPA dijelaskan tujuan utama UUPA adalah
     meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang
     merupakan alat untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur serta
     untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
     Indonesia seluruhnya. Keadilan merupakan salah satu tonggak penyangga
     utama dalam pembentukan UUPA, bukan sebagai penghambat dari apa yang
     telah dicita-citakan. Oleh karenanya Pasal 9 ayat (2) UUPA mengatur “Tiap-
     tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai
     kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk
     mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.”
     Hal tersebut sejalan dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (“DUHAM”)
     Pasal 17.1, Pasal 17.2 dan Pasal 30. Sedangkan Pasal 28H ayat (4) UUD
     1945 mengatur:
     “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
     boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.” Artinya kepemilikan
     tanah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum internasional
     maupun hukum nasional.

     Pasal 17.1 DUHAM
     “Setiap orang berhak untuk memiliki harta benda baik secara pribadi maupun
     bersama-sama dengan orang lain.”

     Pasal 17.2 DUHAM
     “Tidak seorangpun dapat dirampas harta bendanya secara sewenang-
     wenang.”
            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                14




   Pasal 30 DUHAM
   “Tidak ada satu ketentuan pun dalam deklarasi ini yang dapat ditafsirkan
   sebagai memberikan hak pada suatu negara, kelompok atau orang, untuk
   terlibat dalam aktivitas atau melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk
   menghancurkan hak dan kebebasan-kebebasan apapun yang diatur di dalam
   deklarasi ini.”

28. Bahwa kenyataannya Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA memiliki
   pemaknaan                 yang            berbeda                  dari          yang            dicita-citakan                    UUD   1945   dan
   bertentangan dengan tujuan utama UUPA. Frasa “Warga Negara Indonesia”
   dimaknai sebagai “warga negara Indonesia yang tidak kawin atau warga
   negara Indonesia yang kawin dengan sesama warga negara Indonesia
   lainnya.” Padahal dalam perkembangannya banyak warga negara Indonesia
   yang kawin dengan warga negara asing, tetapi tetap mempertahankan
   kewarganegaraan Indonesia dan tinggal menetap di Indonesia.

   Hal ini disebabkan karena Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA
   selalu dihubungkan dengan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur
   “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”,
   sehingga dianggap apabila warga negara Indonesia yang kawin dengan warga
   negara asing membeli Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, maka warga
   negara asing tersebut dengan serta merta dan seketika ikut memiliki setengah
   bagian dari Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang dibeli oleh warga negara
   Indonesia tersebut.

   Bahwa hal tersebut ditegaskan pula oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
   dalam Surat Nomor HAM2-HA.01.02-10, tertanggal 20 Januari 2015, yang
   menyatakan:
   “Menurut Ketentuan hukum yang berlaku, bahwa harta benda yang diperoleh
   selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga disini ada percampuan
   harta, dan suami yang berstatus WNA akan turut menjadi pemilik atas harta
   tersebut. Ketentuan ini, dapat dikecualikan dengan adanya perjanjian kawin
   pisah harta yang dibuat sebelum perkawinan vide Undang-Undang Nomor 1
   Tahun 1974 tentang Perkawinan”



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   15




   Pasal 21 ayat (1) UUPA:
   “Hanya warga negara Indonesia dapat memperoleh hak milik”.

   Pasal 36 ayat (1) UUPA:
   “Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah:
   a. Warga negara Indonesia.
   b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
   di Indonesia.”

   Akibat berlakunya Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA
   menyebabkan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara
   asing (termasuk Pemohon) kehilangan dan dirampas haknya untuk memiliki
   Hak Milik dan Hak Guna Bangunan atas tanah. Sehingga Pasal 21 ayat (1)
   dan Pasal 36 ayat (1) UUPA bukan sebagai alat untuk mewujudkan keadilan,
   sebaliknya menjadi penghalang tercapainya keadilan.

29. Warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing dan tidak
   kehilangan kewarganegaraannya adalah warga negara Indonesia yang
   mempunyai hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Tidak
   ada satu undang-undang pun yang menyatakan adanya pembedaan status
   kewarganegaraan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara
   asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
   2006 tentang Kewarganegaraan (selanjutnya disebut “UU Kewarganegaraan”)
   juncto Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.

   Pasal 2 UU Kewarganegaraan juncto Pasal 26 ayat (1) UUD 1945:
   “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
   asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
   sebagai warga negara.”

30. Apabila dibaca dengan teliti Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dengan terang dan
   tegas menyatakan “setiap orang berhak”, yang dimaknai sebagai “tanpa
   terkecuali”. Sedangkan makna “orang” adalah “warga negara Indonesia” yang
   tidak           berkewarganegaraan                                       ganda                  dan              yang                 tidak   kehilangan
   kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan
   huruf b UU Kewarganegaraan;




              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                16




   Pasal 23 UU Kewarganegaraan:
   “Warga          negara               Indonesia                   kehilangan                    kewarganegaraannya                  jika   yang
   bersangkutan:
   a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
   b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan
   orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu….”;
   Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
   “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
   boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”;
31. Bahwa warga negara Indonesia dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1)
   UUPA seharusnya dimaknai “warga negara Indonesia Tanpa Terkecuali”, yang
   artinya adalah seluruh warga negara Indonesia dengan segala keadaan,
   kondisi serta status perkawinannya, terutama baik warga negara Indonesia
   yang kawin dengan sesama warga negara Indonesia maupun warga negara
   Indonesia yang kawin dengan warga negara asing. Sepanjang warga negara
   Indonesia tersebut tidak berkewarganegaraan ganda dan tidak kehilangan
   kewarganegaraannya;
32. Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa frasa “warga negara
   Indonesia” dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA sepanjang
   tidak dimaknai “warga negara Indonesia Tanpa Terkecuali dalam segala status
   perkawinan, baik warga negara Indonesia yang tidak kawin, warga negara
   Indonesia yang kawin dengan sesama warga negara Indonesia dan warga
   negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing” bertentangan
   dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
V.B. FRASA “SEJAK DIPEROLEH” PADA PASAL 21 AYAT (3) UUPA,
    SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI “SEJAK KEPEMILIKAN HAK BERALIH”
    BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
33. Bahwa berdasarkan Penjelasan Umum UUPA, dasar dan pondasi utama
   pembentukan UUPA adalah asas nasionalitas/asas kebangsaan, untuk
   menjamin kepastian hukum rakyat Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam
   Pasal 1 ayat (2) UUPA, yang sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945;
   Pasal 1 ayat (2) UUPA:
   “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
   terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               17




  Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa
  Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”;
  Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
  “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
  negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”;
  Yang artinya, bumi, air, dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia
  secara keseluruhan, menjadi hak bangsa Indonesia yang dipergunakan untuk
  sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini rakyat Indonesia sebagai
  pemilik atas tanah;
  Berdasarkan asas kebangsaan tersebut maka menurut Pasal 21 ayat (1) dan
  Pasal 36 ayat (1) UUPA, hanya warga negara Indonesia saja yang dapat
  mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan atas tanah;
34. Akan tetapi pada kenyataannya, peristiwa hukum seperti pewarisan atau
  pencampuran harta perkawinan karena akibat dari penerapan Pasal 35 ayat
  (1) UU Perkawinan, memungkinkan warga negara asing untuk memperoleh
  Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Namun demikian hal tersebut sudah
  diantisipasi oleh Pasal 21 ayat (3) UUPA, yang mengatur:
  “Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak
  milik karena pewarisan-tanpa wasiat atau percampuran harta karena
  perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik
  dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya
  wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya
  hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraannya itu. Jika sesudah jangka
  waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus
  karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa
  hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung”.
35. Bahwa ternyata Pasal 21 ayat (3) UUPA memiliki pemaknaan yang berbeda
  dari tujuan utama pembentuk Undang-Undang pada awal pembentukan
  UUPA, yaitu memberikan kepastian hukum. Frasa “sejak diperoleh hak”
  dimaknai sebagai “sejak timbulnya hak”. Apabila diterapkan dalam hukum
  perkawinan khususnya perkawinan campuran, maka frasa “sejak diperoleh
  hak”, mempunyai arti sejak dilakukannya pembelian/diperolehnya (hak milik
  atau hak guna bangunan) oleh warga negara Indonesia kawin campur (warga
  negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing) selama

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                            18




perkawinan. Hal tersebut mempunyai akibat hukum, warga negara Indonesia
yang kawin dengan warga negara asing tidak dapat mempunyai Hak Milik dan
Hak Guna Bangunan, karena adanya ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU
Perkawinan "harta benda yang diperoleh selama perwakinan menjadi harta
bersama". Sehingga warga negara asing yang menikah dengan warga negara
Indonesia tersebut harus melepaskan haknya dalam waktu satu tahun sejak
pencampuran harta karena perkawinan. Dikarenakan ada percampuran harta
dalam perkawinan, maka terdapat unsur asing didalam harta bersama
tersebut, sehingga warga negara Indonesia yang kawin campur juga harus
melepaskan haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak pembelian atau
diperolehnya Hak Milik atau Hak Guna Bangunan. Hal tersebut berarti bahwa
warga negara Indonesia dalam perkawinan campur diperlakukan sama dengan
warga negara asing;
Bahwa frasa “sejak diperoleh hak” jika dimaknai “sejak timbulnya hak”
menimbulkan ketidakpastian hukum, di satu sisi, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
menjamin setiap warga negara Indonesia berhak mempunyai Hak Milik. Di sisi
lain, Pasal 21 ayat (3) UUPA melarang kepemilikan Hak Milik dan Hak Guna
Bangunan bagi warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara
asing. Padahal seperti yang Pemohon sampaikan pada angka 29 Permohonan
ini, tidak ada satu undang-undangpun yang menyatakan bahwa status warga
negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing berbeda atau
dibedakan haknya dari warga negara Indonesia yang kawin dengan warga
negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Kewarganegaraan
juncto Pasal 26 ayat (1) UUD 1945;
Padahal adalah hak setiap warga negara untuk mendapat kepastian hukum.
Pelarangan warga negara Indonesia untuk memiliki Hak Milik dan Hak Guna
Bangunan telah jelas menghilangkan nafas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;



       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                19




   Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
   “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
   pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
   ada kecualinya”;
36. Namun apabila dicermati lebih lanjut, merujuk frasa “wajib melepaskan hak”
   pada Pasal 21 ayat (3) UUPA, mempunyai makna sebagai “Pelepasan Hak”,
   yakni kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah
   dengan tanah yang dikuasainya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
   6 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi
   Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“Perpres Pengadaan
   Tanah”). Kegiatan "melepaskan" hubungan hukum antara pemegang hak atas
   tanah dengan tanah yang dikuasainya, diartikan bahwa sebelumnya sudah
   ada hubungan kepemilikan dan penguasaan antara pemilik dan tanah
   dimaksud;
   Kata “dikuasai” dalam Pasal 1 angka 6 Perpres Pengadaan Tanah mempunyai
   makna menguasai dalam arti yuridis, artinya menguasai tanah dengan landas
   dan alas hak yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan sertifikat hak
   atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat. Dengan kata

Bagian 4 dari 26

   lain orang yang menguasai tersebut didasari atas kepemilikan yang sah
   berdasarkan nama yang tertera dalam sertifikat kepemilikan hak atas tanah;
   Apabila dasar pemikiran tersebut diterapkan pada Pasal 21 ayat (3) UUPA,
   maka frasa “sejak diperoleh hak” haruslah dimaknai sebagai “sejak
   kepemilikan hak beralih”, artinya sejak putusnya perkawinan, terjadinya
   pembagian harta bersama, atau pewarisan, dan kemudian beralihnya Hak
   Kepemilikan dari warga negara Indonesia kepada warga negara asing. Sejak
   “beralihnya kepemilikan” tersebut kepada warga negara asing itulah, baru yang
   bersangkutan (WNA) wajib melepaskan “hak” itu didalam jangka waktu satu
   tahun sejak diperolehnya hak tersebut;
37. Bahwa dari uraian diatas dapat disimpulkan, frasa “sejak diperoleh hak” dalam
   Pasal 21 ayat (3) UUPA sepanjang tidak dimaknai “sejak kepemilikan hak
   beralih” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD
   1945;

V.C. PASAL 21 AYAT (1), AYAT (3) DAN PASAL 36 AYAT (1) UUPA TELAH
    MENGHILANGKAN,                                    MENGHANCURKAN                                            DAN               MERAMPAS   HAK

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  20




   PEMOHON UNTUK MEMILIKI HAK MILIK DAN HAK GUNA BANGUNAN
   SELAMANYA
 38. Bahwa menurut pengembang melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat
   Nomor 267/S/LNC/X/2014/IP, tertanggal 8 Oktober 2014, pada pokoknya
   menyatakan:
   Merujuk Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan,
   apabila Pemohon melakukan pembelian terhadap Unit Rusun, yang berdiri di
   atas Hak Guna Bangunan, tindakan pembelian tersebut akan mengakibatkan
   suami dari Pemohon, karena pencampuran harta bersama, turut mempunyai
   kepemilikan atas unit Rusun tersebut. Oleh karenanya Pemohon tidak dapat
   memiliki Hak Guna Bangunan;
39. Bahwa selanjutnya, Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
   04/CONS/2014/PN.Jkt.Tim, tertanggal 12 November 2014, yang amarnya
   menyatakan:
   “Batalnya Surat Pesanan sebagai akibat dari tidak terpenuhinya syarat
   obyektif sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
   KUHPerdata, yaitu pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang
   Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”;
40. Bahwa Pasal 36 ayat (1) UUPA dan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan telah
   jelas dan terang melarang Pemohon untuk memiliki Hak Guna Bangunan, hal
   ini dikuatkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang pada
   intinya menyatakan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga
   negara asing dilarang memiliki Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, walaupun
   warga negara Indonesia tersebut tetap memilih kewarganegaraan Indonesia
   (tidak berkewarganegaraan ganda);
41. Bahwa berdasarkan uraian hukum dan fakta dalam angka 27 sampai dengan
   40 di atas. Telah terang dan nyata dengan berlakunya Pasal 21 ayat (1), ayat
   (3),        dan            Pasal              36         UUPA                 telah            mencabut,                     menghancurkan   dan
   menghilangkan hak asasi Pemohon untuk memiliki Hak Milik dan hak Guna
   Bangunan selamanya. Dan hal tersebut telah nyata dan terang bertentangan
   dengan UUD 1945 dengan uraian sebagai berikut:

V.C.1. PENCABUTAN DAN PERAMPASAN HAK ASASI PEMOHON UNTUK
     MEMPUNYAI HAK MILIK DAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH
     MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL
             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                21




      PEMOHON ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, DAN
      KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUAN YANG SAMA DI
      HADAPAN HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 28D AYAT
      (1) DAN PASAL 27 AYAT (1) UUD 1945
42. Bahwa Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) UUPA; serta Pasal 35
   ayat (1) UU Perkawinan telah nyata melanggar hak konstitusional Pemohon
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD
   1945;
   Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
   “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
   kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
   Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
   “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
   pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
   ada kecualinya”;
43. Bahwa kalimat pada Pasal 21 ayat (3) UUPA “orang asing yang sesudah
   berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa
   wasiat atau percampuran harta karena perkawinan…… wajib melepaskan hak
   itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau
   hilangnya kewarganegaraan itu.” Yang artinya Pemohon tidak dapat memiliki
   Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, telah jelas menghilangkan nafas
   pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
   perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)
   sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD
   1945;
44. Bahwa         bagaimana                     mungkin                  dapat              mewujudkan                        pengakuan,   jaminan,
   perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
   hadapan hukum, bila Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA
   telah nyata-nyata merampas dan menghancurkan hak Pemohon untuk
   memiliki Hak Milik dan Hak Guna Bangunan selamanya;
45. Berdasarkan uraian hukum dan fakta tersebut di atas, maka ketentuan Pasal
   21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA telah melanggar dan
   bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                22




V.C.2. PENCABUTAN                            DAN              PENGHILANGAN                                    HAK              PEMOHON   UNTUK
     MEMPUNYAI HAK MILIK DAN HAK GUNA BANGUNAN MERUPAKAN
     DISKRIMINASI DAN PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN PASAL
     28I AYAT (2) UUD 1945
46. Bahwa Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang tidak pernah
   kehilangan kewarganegaraannya [Pasal 26 ayat (1) UUD 1945], dan Pemohon
   juga memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya [Pasal
   27 ayat (1) UUD 1945];
   Pasal 26 ayat (1) UUD 1945:
   “(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
   orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
   warga negara”;
   Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
   “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
   pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
   ada kecualinya”;
47. Bahwa Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) UUPA telah jelas dan
   nyata merampas, merenggut dan menghilangkan hak Pemohon untuk
   mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Dengan demikian telah terjadi
   pembedaan hak/diskriminasi antara Pemohon dengan warga negara Indonesia
   lainnya;
48. Bahwa pencabutan, perenggutan, dan penghilangan Hak Pemohon untuk
   mempunyai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan merupakan bentuk perlakuan
   diskriminatif yang nyata dan melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
    Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
   “(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
   dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
   yang bersifat diskriminatif itu”;
49. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas telah jelas dan nyata bahwa
   ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) UUPA melanggar
   dan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28I
   ayat (2) UUD 1945.;

V.C.3. PENCABUTAN                            DAN              PENGHILANGAN                                    HAK              PEMOHON   UNTUK
      MEMPUNYAI HAK MILIK DAN HAK GUNA BANGUNAN MERUPAKAN

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 23




       PELANGGARAN TERHADAP PASAL 28H AYAT (1) UUD 1945 DAN
       DISKRIMINASI                            SERTA                    MELANGGAR                                KETENTUAN-KETENTUAN
       UNIVERSAL MENGENAI HAK ASASI MANUSIA
50. Bahwa telah menjadi hak manusia untuk mempunyai tempat tinggal
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi
     Pasal 21 ayat (3) UUPA telah mencabut dan menghilangkan kesempatan dan
     hak Pemohon untuk memiliki Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, yang nyata-
     nyata merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar ketentuan-ketentuan
     mengenai hak asasi manusia yang berlaku secara universal yang telah pula
     diakui oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Sila ke-2 Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab khususnya
       mengenai persamaan hak setiap orang di hadapan hukum;
     b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XVII/MPR/1998
       tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Bagian II, Bab
       IV mengenai Hak Keadilan mengatur sebagai berikut:
     Pasal 7:
     “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan
     hukum yang adil”;
     Pasal 8:
     “Setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang
     sama di hadapan hukum”;
c.   Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
     Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai hak asasi untuk mendapatkan
     perlakukan hukum yang sama;
d. Universal Declaration of Human Rights Pasal 7 dan Pasal 8 yang bunyinya
     sebagai berikut:
     “(7) All are equal before the law and are entitled without any discrimination to
         equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any
         discrimination in violation of this Declaration and against any incitement to
         such discrimination;
     (8) Everyone has the rights to as effective remedy by the competent national
         tribunal for act violating”;




            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               24




   Terjemahan bebasnya:
   “(7) Setiap orang adalah sama di depan hukum dan berhak untuk
       mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi.
       Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan yang sama terhadap
       segala jenis diskriminasi yang merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi
       ini dan terhadap segala perlakuan yang mendorong terjadinya diskriminasi;
    (8) Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang efektif dari
       lembaga-lembaga peradilan nasional yang berwenang atas tindakan yang
       melanggar hak-hak asasinya sebagaimana yang telah diberikan oleh
       undang-undang atau hukum”;
   Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:
   “(1) Setiap orang bebas …… memilih tempat tinggal di wilayah negara …...”;
   Pasal 28H ayat (1) UUD 1945:
   “(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
       mendapatkan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
       pelayanan kesehatan”;
51. Bahwa bagaimana mungkin Pemohon bisa memilih dan mempunyai tempat
   tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28 H ayat
   (1) UUD 1945, sedangkan Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
   UUPA telah mencabut dan menghapuskan hak Pemohon untuk mempunyai
   Hak Milik dan Hak Guna Bangunan;
52. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas jelas dan nyata bahwa
   ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) UUPA melanggar
   atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H
   ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai hak asasi
   manusia yang berlaku baik secara nasional maupun internasional (universal);

VI. BAHWA PASAL 29 AYAT (1), AYAT (3), AYAT (4) DAN PASAL 35 AYAT (1)
   UU PERKAWINAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

VI.A. BAHWA FRASA "PADA WAKTU ATAU SEBELUM PERKAWINAN
    DILANGSUNGKAN" PADA PASAL 29 AYAT (1) UU PERKAWINAN;
    PASAL 29 AYAT (3) UU PERKAWINAN; DAN FRASA "SELAMA
    PERKAWINAN BERLANGSUNG" PADA PASAL 29 AYAT (4) UU
    PERKAWINAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945


          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                25




53. Bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia kekal
    berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun didalam hukum islam
    tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawadah dan
    warohmah. Hal itu pun yang menjadi tujuan utama Pemohon ketika
    melakukan                  perkawinan.                      Sehingga                    Pemohon                      sama         halnya   dengan
    kebanyakan pasangan di zaman itu tidak mempermasalahkan terkait harta,
    apalagi pada saat perkawinan dilaksanakan Pemohon tidak mengerti hukum
    dan masih sangat belia dan juga tidak punya harta;
    Pasal 1 UU Perkawinan:
    “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
    wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
    tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
    Pasal 3 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991:
    "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
    sakinah, mawaddah, dan warahmah";
54. Bahwa tidak terbesit sedikitpun pada diri Pemohon untuk membuat Perjanjian
    Kawin sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Lagi pula pada
    umumnya, semua pasangan yang akan menikah tidak memiliki uang yang
    cukup untuk membeli tanah apalagi rumah. Sehingga adalah wajar pada
    tahap tersebut Pemohon belum sampai berpikir untuk membeli tanah;
55. Bahwa dasar dari “Perjanjian Kawin” adalah sama seperti “perjanjian” pada
    umumnya, yakni kedua belah pihak diberikan kebebasan (sesuai dengan
    asas hukum “kebebasan berkontrak”) asalkan tidak bertentangan dengan
    undang-undang, kesusilaan, atau tidak melanggar ketertiban umum. Hal
    tersebut sejalan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang mengatur:
    “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
    pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”;
56. Namun kenyataannya frasa “Pada waktu atau sebelum perkawinan
    dilangsungkan” pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan; seluruh kalimat pada
    Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan; dan frasa “selama perkawinan

Bagian 5 dari 26

    berlangsung” pada Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan ternyata telah
    mengekang hak kebebasan berkontrak seseorang. Frasa tersebut membatasi
    kebebasan 2 (dua) orang individu untuk melakukan atau kapan akan
    melakukan “Perjanjian”. Karena seseorang pada akhirnya tidak dapat

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 26




    membuat perjanjian kawin jika tidak dilakukan “pada saat atau sebelum
    perkawinan dilangsungkan”. Bahwa telah jelas dan terang frasa “Pada waktu
    atau sebelum perkawinan dilangsungkan….” pada Pasal 29 ayat (1) UU
    Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945;
    Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU Perkawinan:
    “….
    (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak
          atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
          disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya
          berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut;
    (3) Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
    (4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat
          diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk
          mengubah dan perubahan tdiak merugikan pihak ketiga”;
    Bahwa hal tersebut ditegaskan pula oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
    Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
    dalam Surat Nomor HAM2-HA.01.02-10, tertanggal 20 Januari 2015, yang
    menyatakan:
    “Menurut Ketentuan hukum yang berlaku, bahwa harta benda yang diperoleh
    selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga disini ada percampuan
    harta, dan suami yang berstatus WNA akan turut menjadi pemilik atas harta
    tersebut. Ketentuan ini, dapat dikecualikan dengan adanya perjanjian kawin
    pisah harta yang dibuat sebelum perkawinan vide Undang-Undang Nomor 1
    Tahun 1974 Tentang Perkawinan”;
57. Bahwa dasar dan prinsip utama dalam sebuah Perjanjian adalah kebebasan
    berkontrak (freedom of contract) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat
    (1) KUHPerdata, yang mengatur:
    “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
    bagi mereka yang membuatnya”;
    Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para
    pihak untuk:
    a. membuat atau tidak membuat perjanjian;
    b. mengadakan perjanjian dengan siapapun;
    c.    menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratannya, serta;

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                           27




d. menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan;
Hal ini diperkuat oleh Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang mengatur setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, termasuk menuangkannya kedalam
suatu pernyataan dan perjanjian yang isinya dituangkan sesuai dengan
pikiran dan hati nuraninya;
Akan tetapi Pemohon sadar bahwa Perjanjian yang dibuat oleh para pihak
tidak boleh:
a. melanggar hak orang lain, yang diartikan melanggar sebagian hak-hak
  pribadi seperti integritas tubuh, kebebasan, kehormatan dan lain-lain.
  Termasuk dalam hal ini hak-hak absolut seperti hak kebendaan, hak
  kekayaan intelektual dan sebagainya;
b. bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, yaitu hanya kewajiban
  yang dirumuskan dalam aturan Undang–Undang;
c. bertentangan dengan kesusilaan, artinya perbuatan yang dilakukan oleh
  seseorang itu bertentangan dengan sopan santun yang tidak tertulis yang
  tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
d. bertentangan                      dengan                 kecermatan                       yang            harus               diindahkan   dalam
  masyarakat;
Bahwa Pemohon sadar ketakutan pembentuk Undang-Undang Perkawinan
saat itu, pembentuk undang-undang ingin melindungi Pihak Ketiga sebagai
akibat pemisahan harta perkawinan akibat berlakunya Pasal 29 ayat (1) UU
Perkawinan dengan menambahkan frasa “Pada waktu atau sebelum
perkawinan dilangsungkan”.
Namun hal tersebut telah diantisipasi oleh Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
atau asas itikad baik (good faith). Asas ini mengharuskan para pihak harus
melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan
yang teguh maupun kemauan (itikad) baik dari para pihak. Asas itikad baik
terbagi menjadi dua, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad
yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata
dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan
keadilan serta dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaian
tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif;



      Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
   Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                28




     Hal-hal terurai tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang berhak
     untuk melakukan Perjanjian dengan siapapun, kapanpun, dengan isi apapun,
     asal dilaksanakan dengan itikad baik serta tidak bertentangan dengan
     Undang-Undang, kesusilaan, ataupun ketertiban umum;
  58. Bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan:
     a. Frasa “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” pada Pasal
       29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD
       1945. Oleh karenanya sangat berdasarkan hukum apabila menyangkut
       frasa “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan”, dinyatakan
       tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
     b. Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh
       karenanya sangat berdasarkan hukum Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan
       dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
     c. Frasa “selama perkawinan berlangsung” pada Pasal 29 ayat (4) UU
       Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karenanya sangat
       berdasarkan hukum apabila menyangkut frasa “selama perkawinan
       berlangsung”, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
       mengikat;
VI.B. FRASA           “HARTA                     BERSAMA”                          PADA                 PASAL                  35     AYAT   (1)   UU
     PERKAWINAN SEPANJANG TIDAK DIMAKNAI SEBAGAI “HARTA
     BERSAMA KECUALI HARTA BENDA BERUPA HAK MILIK DAN HAK
     GUNA BANGUNAN YANG DIMILIKI OLEH WARGA NEGARA INDONESIA
     YANG KAWIN DENGAN WARGA NEGARA ASING” BERTENTANGAN
     DENGAN UUD 1945
 59. Bahwa Pemohon melangsungkan perkawinan dengan suami Pemohon adalah
    untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah yang
    bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
    mawaddah dan warahmah;
 60. Bahwa pada umumnya hampir seluruh wanita di Indonesia yang sudah
    menikah, kebanyakan menjalani tanggungjawabnya sebagai ibu rumah tangga
    dan tidak bekerja, namun tidak jarang juga wanita yang sudah menikah tetap
    memilih bekerja;
 61. Bahwa sebelum maupun sesudah menikah, Pemohon dan suami Pemohon
    selama masa perkawinan selalu bekerja keras dengan giat dan gigih, sehingga

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               29




   Pemohon dan suami baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat
   menabung/membeli harta benda;
62. Bahwa frasa “harta bersama” pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan telah
   merampas dan menghilangkan hak Pemohon untuk mempunyai Hak Milik dan
   Hak Guna Bangunan karena “harta” tersebut dimaknai separuhnya merupakan
   milik orang asing. Sedangkan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA
   melarang warga negara asing memiliki Hak Milik dan Hak Guna Bangunan.
   Sebagaimana diterapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan
   Penetapan Nomor 04/CONS/2014/ PN.JKT.Tim, tertanggal 12 Nov. 2014 dan
   Surat Pengembang Nomor Ref. 214/LGL/CG-EPH/IX/2012, tertanggal 17
   September 2012;
63. Asas Nasionalitas merupakan roh utama dalam pembentukan UUPA, hal
   tersebut dengan jelas diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA yang menyatakan
   bahwa “seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
   terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia
   Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa
   Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”. Ini berarti bahwa bumi, air, dan
   ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya
   diperjuangkan oleh bangsa Indonesia secara keseluruhan menjadi hak bangsa
   Indonesia. Hal ini didasari oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sehingga UUPA
   dibentuk untuk melindungi hak-hak atas tanah bagi bangsa Indonesia. Bangsa
   Indonesia disini juga termasuk warga negara Indonesia yang menikah dengan
   warga negara asing, sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 2 UU
   Kewarganegaraan juncto Pasal 26 ayat (1) UUD 1945. Sehingga tepatlah jika
   warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing juga memiliki
   hak yang sama untuk mempunyai hak atas tanah;
   Pasal 2 UU Kewarganegaraan juncto Pasal 26 ayat (1) UUD 1945:
   “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
   asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
   sebagai warga negara”;
   UU Perkawinan tidak mengatur secara tegas definisi “Harta Bersama” dalam
   perkawinan campuran. Begitupun Pasal 57 s.d Pasal 62 UU Perkawinan
   tentang perkawinan campuran sama sekali tidak mengatur tentang “Harta
   Bersama” bagi pelaku perkawinan campuran. Namun disisi lain warga negara

          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             30




Indonesia pelaku perkawinan campuran pada saat ingin mempunyai Hak Milik
dan Hak Guna Bangunan menjadi tidak memenuhi syarat sebagai subjek
hukum, dikarenakan frasa “Harta Bersama” pada Pasal 35 ayat (1) UU
Perkawinan mengatur mengenai pencampuran harta antara warga negara
Indonesia dengan warga negara asing. Sedangkan Pasal 21 ayat (1) dan
Pasal 36 ayat (1) UUPA mensyaratkan Hak Milik dan Hak Guna Bangunan
harus bebas dari unsur asing. Sehingga pemberlakuan Pasal 35 ayat (1) UU
Perkawinan merupakan bentuk diskriminatif terhadap warga negara Indonesia
yang kawin dengan warga negara asing, serta merupakan perampasan hak
warga negara Indonesia perkawinan campuran untuk mempunyai Hak Milik
dan Hak Guna Bangunan. Hal ini merupakan perlanggaran atas Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam hal ini Pemohon setuju dan
mendukung pembentuk Undang-Undang bahwa Hak Milik dan Hak Guna
Bangunan harus bebas dari unsur asing;
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi";
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun";
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”;

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                31




   Dikarenakan terdapat larangan kepemilikan Hak Milik dan Hak Guna
   Bangunan bagi warga negara asing maka seharusnya Harta Bersama
   sepanjang mengenai Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh
   warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing harus
   dikecualikan sebagai bagian dari Harta Bersama;
   Apabila dihubungkan dengan roh pembentukan UUPA, yaitu asas nasionalitas
   yang mencegah warga negara asing untuk mempunyai Hak Milik dan Hak
   Guna Bangunan dan untuk melindungi warga negara Indonesia pada
   Perkawinan Campuran agar tetap dapat mempunyai Hak Milik dan Hak Guna
   Bangunan, maka frasa “harta bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) UU
   Perkawinan harus dimaknai dengan                                                       “harta bersama kecuali harta benda
   berupa Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh warga negara
   Indonesia yang kawin dengan warga negara asing”;
64. Bahwa konstitusi mengatur dan memberikan hak perlindungan atas harta
   benda yang di bawah kekuasaan Pemohon, oleh karena itu maka frasa “harta
   bersama” dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan sepanjang tidak dimaknai
   sebagai “Harta bersama kecuali harta benda berupa Hak Milik dan Hak Guna
   Bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang kawin dengan
   warga negara asing” bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat
   (4), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 33
   ayat (3) UUD 1945;

VII. MAHKAMAH                       KONSTITUSI                              MEMPUNYAI                               KEWENANGAN              YANG
   DIBERIKAN                   OLEH                NEGARA                     UNTUK                   MENEGAKKAN                      HAK   ASASI
   PEMOHON YANG TELAH DIRAMPAS DAN DIDISKRIMINASIKAN KARENA
   BERLAKUNYA PASAL 21 AYAT (1), AYAT (3) DAN PASAL 36 AYAT (1)
   UUPA; PASAL 29 AYAT (1), AYAT (3), AYAT (4) DAN PASAL 35 AYAT (1)
   UU PERKAWINAN
65. Bahwa alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa tujuan
   pembentukan pemerintah negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap
   bangsa seluruh tumpah darah Indonesia. Yang artinya negara menjamin
   perlindungan dan persamaan hak seluruh warga negaranya;
66. Bahwa telah jelas dan nyata terbukti, Hak Asasi Pemohon telah terciderai,
   terampas dan hilang karena berlakunya Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal
   36 ayat (1) UUPA; serta Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 ayat

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Bagian 6 dari 26

        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                    32




        (1) UU Perkawinan. Dimana perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
        pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945;
        Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
        “(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
        adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
        Pasal 28I ayat (5) UUD 1945:
        “(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
        prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
        dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”;
        Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi yang telah diberikan kewenangan oleh
        Negara wajib memulihkan Hak Pemohon dengan mengabulkan seluruh
        Permohonan Pemohon;

VIII.   DASAR           PERTIMBANGAN                                    PEMOHON                         TELAH                 BERDASAR      HUKUM,
        TEPAT, BENAR, LENGKAP, DAN SEMPURNA SEBAGAIMANA DIMAKSUD
        DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  67. Bahwa dasar pertimbangan yang telah Pemohon uraikan diatas telah sesuai
        dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
        06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
        Undang. Oleh karenanya sudah berdasar hukum, tepat, benar, lengkap dan
        sempurna dalil Permohonan Pemohon, dan untuk itu mohon kepada Yang
        Mulia Hakim Majelis Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini;
        Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
        tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
        “b. Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi:
        − Kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
        − Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas
          mengenai                 anggapan                    Pemohon                     tentang               hak           dan/atau   kewenangan
          konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang
          dimohonkan untuk diuji;
        − Alasan permohonan pengujian sebagaimana dimaksud Pasal 4, diuraikan
          secara jelas dan rinci”;


               Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
            Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                33




PERMOHONAN (PETITUM)
Demikian dasar-dasar Permohonan pemeriksaan Pengujian Materiil (Judicial
Review) atas UUPA dan UU Perkawinan terhadap UUD 1945 kami sampaikan.
Dengan dasar pertimbangan Pemohon yang terbukti, berdasar hukum, dan sangat
meyakinkan, oleh karenanya wajar serta sangatlah Konstitusional jika Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan a quo menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “warga negara Indonesia” pada Pasal 21 ayat (1) dan Pasal
   36 ayat (1) UUPA sepanjang tidak dimaknai “warga negara Indonesia tanpa
   terkecuali dalam segala status perkawinan, baik warga negara Indonesia yang
   tidak kawin, warga negara Indonesia yang kawin dengan sesama warga negara
   Indonesia, dan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara
   asing” bertentangan dengan UUD 1945;
3. Menyatakan frasa “warga negara Indonesia” pada Pasal 21 ayat (1) dan Pasal
   36 ayat (1) UUPA sepanjang tidak dimaknai “warga negara Indonesia tanpa
   terkecuali dalam segala status perkawinan, baik warga negara Indonesia yang
   tidak kawin, warga negara Indonesia yang kawin dengan sesama warga negara
   Indonesia, dan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara
   asing” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan frasa “sejak diperoleh hak” pada Pasal 21 ayat (3) UUPA
   sepanjang tidak dimaknai “sejak kepemilikan hak beralih” bertentangan dengan
   UUD 1945;
5. Menyatakan frasa “sejak diperoleh hak” pada Pasal 21 ayat (3) UUPA
   sepanjang tidak dimaknai “sejak kepemilikan hak beralih” tidak mempunyai
   kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan frasa “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” pada
   Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.
7. Menyatakan frasa “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” pada
   Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
   mengikat;
8. Menyatakan Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD
   1945;



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 34




9. Menyatakan Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan
   hukum yang mengikat;
10. Menyatakan frasa “Selama perkawinan berlangsung” pada Pasal 29 ayat (4)
   UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945;
11. Menyatakan frasa “Selama perkawinan berlangsung” pada Pasal 29 ayat (4)
   UU Perkawinan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
12. Menyatakan frasa “harta bersama” pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan
   sepanjang tidak dimaknai sebagai “harta bersama kecuali harta benda berupa
   Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia
   yang kawin dengan warga negara asing” bertentangan dengan UUD 1945;
13. Menyatakan frasa “harta bersama” pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan
   sepanjang tidak dimaknai sebagai “harta bersama kecuali harta benda berupa
   Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia
   yang kawin dengan warga negara asing” tidak mempunyai kekuatan hukum
   yang mengikat;
14. Memerintahkan pengumuman putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik
   Indonesia;
                                                                              Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono);

[2.2]        Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-22 yang disahkan pada persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Juni
2015, sebagai berikut:

1. Bukti P-1               Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2. Bukti P-2               Fotokopi Visa Kunjungan Orang Asing Nomor DA 3078438;
3. Bukti P-3               Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3175051201093850;
4. Bukti P-4               Fotokopi Tanda Bukti Laporan Perkawinan Nomor 36/KHS/
                           AI/1849/1995/1999, tertanggal 24 Mei 1999, yang dikeluarkan
                           Dinas Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
5. Bukti P-5               Fotokopi Surat Kementerian Menteri Hukum dan Hak Asasi
                           Manusia cq. Dirjen HAM Nomor HAM2-HA.01.02-10, tanggal 20

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   35




                             Januari 2015;
  6. Bukti P-6               Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
                             04/CONS/2014/PN. Jkt.Tim, tertanggal 12 November 2014;
  7. Bukti P-7               Fotokopi Surat Pengembang Nomor Ref. 214/LGL/CG-EPH/
                             IX/2012, tertanggal 17 September 2012, perihal Tanggapan atas
                             surat somasi tertanggal 10 September 2012;
  8. Bukti P-8               Fotokopi Surat Pengembang Nomor 267/S/LNC/X/ 2014/IP,
                             tertanggal 8 Oktober 2014, perihal Tanggapan atas surat 1
                             Oktober                  2014              dan            pemberitahuan                            pengembalian   uang
                             pembayaran unit apartemen Casa Grande Residence;
  9. Bukti P-9               Fotokopi Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonbesia
                             Tahun 1945;
 10. Bukti P-10              Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
                             Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
 11. Bukti P-11              Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
                             Perkawinan;
 12. Bukti P-12              Fotokopi Undang-Undang Nomor                                                             24 Tahun 2003 tentang
                             Mahkamah Konstitusi;
 13. Bukti P-13              Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
                             Kekuasaan Kehakiman;
 14. Bukti P-14              Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/ 2005
                             tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
                             Undang;
 15. Bukti P-15              Fotkopi Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 perihal pengujian
                             Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
                             Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang
                             Kamar Dagang dan Industri;
 16. Bukti P-16              Fotokopi Perkara Nomor 48/PUU-IX/2011 perihal pengujian
                             Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
                             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
                             Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
                             Konstitusi;
17.   Bukti P-17             Fotokopi Perkara Nomor 16/PUU-XII/2014 perihal pengujian
                             Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   36




                             Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
                             dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
                             Pemberantasan Korupsi;
18.   Bukti P-18             Fotokopi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
19.   Bukti P-19             Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
                             Kewarganegaraan Republik Indonesia;
20.   Bukti P-20             Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang
                             Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
                             Kepentingan Umum;
21.   Bukti P-21             Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor
                             XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
22.   Bukti P-22             Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
                             Asasi Manusia;

         Selain itu, Pemohon juga mengajukan tiga orang ahli dan enam orang saksi
  yang didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 11 Agustus 2015,
  tanggal 27 Agustus 2015, dan tanggal 7 September 2015, yang pada pokoknya
  menguraikan sebagai berikut:

  AHLI PEMOHON

  1. Dr. Neng Djubaedah, S.H.,M.H.

      1. PENGERTIAN PERKAWINAN
         Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merumuskan bahwa,
         “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
         wanita untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal
         berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;

      2. TUJUAN PERKAWINAN
         UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 antara lain memuat tujuan perkawinan
         adalah untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal
         berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sakinah, mawaddah, wa rahmah
         (Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam);

      3. ASAS-ASAS DALAM PENJELASAN UU Nomor 1 Tahun 1974
         1. Asas/prinsip tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang
              bahagia dan kekal. Oleh itu suami isteri harus saling membantu dan
              melengkapi,                           agar                masing-masing                                 dapat              mengembangkan
              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         37




    kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan
    materiil. (Prof. H.M Daud Ali: asas untuk selama-lamanya);
2. Asas perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-
    masing agamanya dan kepercayaannya itu; di samping itu tiap-tiap
    perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
    berlaku;
    Pencatatan                      tiap-tiap               perkawinan                      adalah                sama         halnya   dengan
    pencatatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya
    kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan,
    suatu akte resmi yang dimuat dalam daftar pencatatan;
3. Asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan,
    karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya,
    seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian,
    perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun
    hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat
    dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan
    oleh Pengadilan (Prof. H.M Daud Ali: monogami terbuka);
4. Asas calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat
    dilangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan
    perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat
    keturunan yang baik dan sehat. (Prof. H.M Daud Ali: asas persetujuan
    kedua calon mempelai, asas kesukarelaan, asas kebebasan memilih
    pasangan);
5. Prinsip mempersukar terjadinya perceraian, sesuai dengan prinsip
    tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang
    bahagia dan kekal. Karena itu perceraian harus berdasarkan alasan-
    alasan perceraian tertentu dan harus dilakukan di depan sidang
    Pengadilan. (Prof. H.M Daud Ali: asas untuk selama-lamanya);
6. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan
    suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan
    masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga
    dapat dirundingkan dan diputuskan bersama suami isteri. (Prof. H.M
    Daud Ali: asas kemitraan suami isteri);



    Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]

Bagian 7 dari 26

                                                                            38




              Kesemua asas-asas perkawinan tersebut adalah sesuai dengan
  dasar dan falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.
  Dalam asas-asas tersebut terkandung asas Manfaat dan asas Keadilan
  bagi setiap penduuduk dan warga negara Indonesia (WNI), baik bagi
  perseorangan, keluarga, khususnya “asas perkawinan adalah sah apabila
  dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya
  itu” itu terkait dengan hukum Perkawinan dan hukum Kewawrisan, dan bagi
  masyarakat, khususnya masyarakat Adat yang masih kukuh memegang
  hukum Adat setempat, serta bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia;

4. PERKAWINAN CAMPURAN
  Yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran, menurut Pasal 57 UU
  Nomor 1 Tahun 1974, adalah perkawinan antara dua orang yang di
  Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
  kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga-negaraan Indonesia;

5. PERJANJIAN PERKAWINAN DAN HARTA BERSAMA
  Sebagai pengantar pada bagian ini, dikemukakan terlebih dahulu rumusan
  ketentuan “perjanjian perkawinan” dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974
  tentang Perkawinan. Alasannya adalah dalam membahas ketentuan
  “perjanjian perkawinan” tentang “harta bersama”, yang merupakan salah
  satu bagian dari “harta benda dalam perkawinan”, harus diketahui terlebih
  dahulu rumusan ketentuan “perjanjian perkawinan” dalam Undang-Undang
  Nomor 1 Tahun 1974 ini.
  Namun              pembahasan                         mengenai                    “perjanjian                   perkawinan”     itu   sendiri
  dikemukakan setelah pembahasan “Harta Benda Dalam Perkawinan”;

  5.1. KETENTUAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM UU NOMOR 1
          TAHUN 1974
  Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 menentukan:
  (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas
       persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
       disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya
       berlaku juga terahdap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut;
  (2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-
       batas hukum, agama, dan kesusilaan;
  (3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          39




(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah,
     kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah
     dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga;
            Menurut Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa “Pada
waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas
persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan
oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga
terahdap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”. Yang dimaksud
dengan “perjanjian perkawinan” dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974
ini, menurut Penjelasan Pasal 29 adalah “tidak termasuk ta’lik talak”
sebagaimana rumusan penjelasan seperti berikut, bahwa: “Yang dimaksud
dengan “perjanjian” dalam pasal ini tidak termasuk ta’lik talak”;
            Ta’lik talak (talak yang digantungkan) sebagaimana telah diketahui
adalah janji suami terhadap isteri pada sesaat setelah akad nikah
berlangsung, dan lazim dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia.
Menurut DR. Yusuf                                Al-Qardhawi, talak yang digantungkan itu termasuk
sumpah yang dapat diselesaikan dengan kaffarat karena melanggar
sumpah. Di Indonesia menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf g
ta’lik talak adalah merupakan alasan perceraian yaang diajukan oleh isteri
jika “suami melanggar ta’lik talak;
            Menurut Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 bahwa
“Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas
hukum, agama, dan kesusilaan”. Jadi, setiap perjanjian perkawinan tidak
boleh melanggar ketentuan-ketentuan hukum, agama, dan batas-batas
kesusilaan dalam masyarakat;
            Objek perjanjian perkawinan “selain ta’lik talak” dapat diketahui dari
rumusan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974, Bab VII tentang Harta Benda
Dalam Perkawinan, Pasal 35 yang menentukan, bahwa:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda
     yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di
     bawah               penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
     menentukan lain;



     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          40




            Jadi, harta benda dalam perkawinan menurut Pasal 35 UU Nomor 1
Tahun 1974 adalah sebagai objek perjanjian perkawinan (selain ta’lik talak),
yaitu terdiri dari (i) harta bersama sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 35
ayat (1); (ii) harta bawaan atau harta asal dari masing-masing suami dan
isteri adalah berada di bawah penguasaan masing-masing suami isteri
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 35 ayat (2); (iii) harta masing-masing
sebagai hadiah, wasiat, hibah, atau warisan yang diterima suami atau isteri
pada masa perkawinan berlangsung dan berada di bawah penguasaan
masing-masing suami isteri sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 35 ayat
(2);
            Apabila perkawinan putus, menurut Penjelasan Pasal 35 UU Nomor
1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa “Apabila perkawinan puus, maka harta
bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing”. Yang
dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” menurut saksi ahli adalah (i)
hukum Adat; (ii) hukum Agama (Islam) bagi orang Islam di Indonesia, antara
lain terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam; dan (iii) ketentuan hukum yang
terdapat dalam KUH Perdata;
            Perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh suami dan/atau isteri
atas ketiga macam harta benda dalam perkawinan menurut UU Nomor 1
Tahun 1974 ditentukan dalam Pasal 36 bahwa:
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas
       persetujuan kedua belah pihak;
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai
       hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum nengenai harta
       bendanya;
            Menurut saksi ahli, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 1974, maka yang dimaksud dengan “harta bawaan masing-
masing suami isteri” adalah (i) harta bawaan atau harta asal dari suami atau
isteri bersangkutan, dan/atau (ii) harta masing-masing suami atau isteri
yang diterima atau diperoleh pada masa perkawinan berlangsung melalui
warisan, hibah, wasiat, hadiah, atau mahar (sebagai hak isteri menurut
hukum Islam);
            Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991
menginstruksikan kepada Menteri Agama Republik Indonesia untuk

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                            41




  menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam juncto Peraturan Menteri Agama
  Nomor 154 Tahun 1991, 22 Juli 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi
  Presiden Nomor 1 Tahun 1991, tanggal 10 Juni 1991, Kompilasi Hukum
  Islam (selanjutnya disebut KHI) dalam Buku 1 tentang Hukum Perkawinan,
  Pasal 45 ditentukan bahwa:
  “Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam
  bentuk:
  1. Ta’lik talak, dan
  2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam;
              Yang dimaksud dengan “Perjanjian lain” menurut Pasal 47 sampai
  dengan Pasal 52 KHI adalah:
  (i) Perjanjian mengenai Harta Perkawinan sebagaimana ditentukan dalam
       Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 KHI;
  (ii) Perjanjian mengenai tempat kediaman, waktu giliran, dan biaya rumah
       tangga bagi suami yang melakukan perkawinan dengan isteri kedua,
       ketiga, atau keempat (Pasal 52 KHI);
              Jadi, hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan
  sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974, selain
  ta’lik talak, adalah perjanjian mengenai “Harta Perkawinan”. Hal ini dapat
  dilihat dari:
  (i) UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 dan Pasal 36;
  (ii) KHI Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 yang berlaku bagi orang Islam di
         Indonesia, dan
  (iii) KUH Perdata Bab VII: Perjanjian Kawin dalam Pasal 139 sampai
         dengan Pasal 154 (maaf pasal-pasal ini bukan bidang keahlian saya
         sebagai saksi ahli);
              Sebagaimana dikemukakan pada pengantar pada angka 5, bahwa
  sebelum pembahasan terhadap “Perjanjian Perkawinan” terlebih dahulu
  dikemukakan pembahasan terhadap “Harta Benda Dalam Perkawinan”;

6. HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
  6.1. Ketentuan-ketentuan Harta Benda Dalam Perkawinan menurut UU
          Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;




       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          42




                                                                  Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda
       yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di
       bawah             penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
       menentukan lain;

            Penjelasan Pasal 35 menjelaskan bahwa “Apabila perkawinan putus,
maka harta bersama tersebut diatur menurut Hukumnya masing-masing”;
                                                                  Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan
       kedua belah pihak;
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami istri mempunyai hak
       sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta
       bendanya;
                                                                  Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut
hukumnya masing-masing;

            Penjelasan Pasal 37 menjelaskan bahwa ”Yang dimaksud dengan
“hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-
hukum lainnya”;

            Pembahasan mengenai “harat benda dalam perkawinan” di bawah
ini,       dikemukakan terlebih dahulu mengenai harta benda perkawinan
menurut Hukum Adat sebagai hukum tertua di Indonesia, kemudian
menurut Hukum Islam, dan Hukum Barat (KUH Perdata);

            Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum Adat, hukum Islam, dan
hukum Barat adalah sumber pembentukan hukum di Indoesia sepanjang
tidak        bertentangan                        dengan                 Pancasila.                    Menurut                   Ketetapan   Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Ketetapan MPR-RI No.
IV/MPRRI/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab IV tentang
Arah Kebijakan, A. Hukum, butir 2 ditetapkan bahwa:
            Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
            dengan mengakui dan menghormati Hukum Agama dan Hukum Adat
            serta memperbarui perundang-undangan warisan kolonial dan
            nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak-adilan gender dan

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          43




            ketidak-sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program
            legislasi;
            Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPRRI/1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negaram Bab IV tentang Arah Kebijakan, huruf A. Hukum, butir 2
tersebut adalah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 2, bahwa “Pancasila
adalah sumber dari segala sumber hukum negara”. Penjelasan Pasal 2 UU
Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa:

            Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
            negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
            Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu
            Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
            Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
            kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Keadilan
            sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
            Menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta
            sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan
            Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
            nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;

6.2. HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT
6.2.1 Mr. B. Ter Haar Bzn
B. Ter Haar Bzn mengemukakan bahwa “Hukum Harta Perkawinan
(Huwelijks-goederenrecht) terdiri dari (i) harta hibahan atau warisan yang
diikutkan kepada salah seorang suami-isteri oleh kerabatnya; (ii) harta yang
oleh salah seorang suami-isteri masing-masing diperoleh atas usahanya
sendiri sebelum atau selama perkawinan; (iii) harta yang diperoleh oleh
suami-isteri dalam masa perkawinan atas usahanya bersama; (iv) harta
yang di waktu perkawinan dihadiahkan pada suami-isteri bersama;
1. Harta Warisan
Menurut Ter Haar terdapat suatu asas yang sangat umum dalam hukum
Adat di Indonesia bahwa harta kerabat yang berasal dari warisan atau hibah
adalah tetap menjadi milik salah seorang suami atau isteri yang kerabatnya
menghibahkan atau mewariskan kepadanya. Harta seperti itu disebut pimbit
(suku Dayak), sisila (Makassar), babaktan (Bali), asal, aseli, pusaka (Jawa,
Jambi, Riau), gono, gawan (Jawa), barang sasaka, barang banda, barang
bawa (Jawa Barat);



     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          44




            Jika terjadi putus perkawinan karena perceraian maka harta itu tetap
mengikuti suami atau isteri yang memilikinya semula. Jika si pemilik harta
tersebut meninggal dunia maka harta itu tidak berpindah tangan di luar
kerabatnya, artinya harta itu tidak jatuh sebagai harta warisan ke tangan
suami atau isteri yang masih hidup. Di Jawa harta tersebut termasuk tidak
diwarisi oleh anak angkat;
2. Harta Yang Diperoleh Sendiri
Harta yang diperoleh oleh lelaki atau perempuan sebelum perkawinan
adalah adalah tetap menjadi harta milik suami atau isteri sendiri;
3. Harta Perkawinan Bersama Suami Isteri
Harta benda yang diperoleh suami dan isteri selama dalam perkawinan
adalah harta bersama;
            Pembagian harta bersama semasa suami isteri masih hidup secara
paksa adalah tidak mungkin, akan tetapi jika pembagian harta bersama itu
dilakukan dengan permufakatan satu sama lain (permufakatan atau
persetujuan suami isteri) adalah berlaku di antara suami isteri bersangkutan
bersama ahli warisnya;

Bagian 8 dari 26

4. Harta Benda yang Dihadiahkan kepada Suami Isteri Bersama
Di Madura pada waktu akad perkawinan berlangsung kepada suami isteri
diberikan hadiah barang-barang (barang pembawaan) yang pembagiannya
berbeda dengan harta benda yang diperoleh semasa perkawinan (harta
ghuna ghana). Pembagian harta ghuna-ghana suami memperoleh dua
bagian, isteri satu bagian, sedangkan pembagian terahdap barang
pembawaan adalah masing-masing suami isteri mendapat separuh;

6.2.2 Prof. Dr. Mr. Rd. Soepomo
Menurut Soepomo Harta Perkawinan terdiri dari:
1. Harta bawaan tidak termasuk harta milik bersama
       Harta Bawaan seseorang tidak dapat dipakai untuk jaminan bagi utang
       suaminya atau isterinya;
2. Barang yang diperoleh salah seorang suami atau isteri selama
       perkawinan karena waris atau pemberian, semata-mata menjadi milik
       yang bersangkutan




     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         45




      Pemberian antara suami isteri. Barang yang dihadiahkan oleh suami
      kepada isterinya atau isteri kepada suaminya tidak termasuk harta
      bersama;
      Menurut ahli, jenis atau macam harta benda dalam perkawinan
      tersebut diadopsi dan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35
      ayat (2), yang disebut sebagai “harta masing-masing suami isteri” yang
      diperoleh dalam perkawinan sebagai hadiah atau warisan berada di
      bawah penguasaan masing-masing suami ister;

3. Harta bersama, yaitu:
    (a) barang yang diperoleh selama perkawinan dengan jalan lain –
             daripada tukar menukar dan sebagainya – dari barang asal atau
             pemberian atau warisan, termasuk harta bersama;
             Harta bersama adalah segala sesuatu yang diperoleh selama
             perkawinan karena pekerjaan (usaha) suami atau usaha isteri atau
             usaha suami-isteri bersama, dan oleh lingkungan hukum suami isteri
             bersangkutan dipandang sebagai hasil pekerjaan dan usaha
             bersama;
    (b) dalam perkawinan nyalindung ka gelung tidak ada harta milik
             bersama;
             Segala sesuatu yang diperoleh selama perkawinan dianggap
             seluruhnya                      menjadi                 milik            isteri,            meskipun              suami   dengan
             pekerjaannya telah membantu untuk memperolehnya. Jadi, dalam
             perkawinan nyalindung ka gelung, penghasilan yang diperoleh
             selama perkawinan menjadi milik isteri;
           Meskipun barang atau harta yang diperoleh suami atau isteri selama
           dalam perkawinan dari (pengelolaan atas) harta bawaan (barang
           asal), atau pengelolaan atas harta masing-masing suami atau isteri
           sebagai hadiah atau warisan adalah merupakan harta bersama,
           namun berlainan halnya dengan perkawinan nyalindung ka gelung
           dan manggih kaya, hasil pengelolaan atas harta tersebut tidak
           termasuk harta bersama;
           Seperti di Serang, Pandeglang (Banten), Bogor, Priangan, Kuningan,
           perkawinan nyalindung kagelung ini terjadi pada wanita tua, janda
           kaya raya yang memiliki sawah, rumah, perhiasn barang lain, banyak

    Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                        46




          uang, keadaan kekayaannya melebihi penduduk desa dan daerah
          lainnya, ia (janda) menikah dengan lelaki muda yang miskin dan tidak
          membawa barang berharga dalam perkawinannya. Biasanya lelaki
          muda itu pekerja tetap (disebut bujang) di kebun atau perusahaan
          milik wanita tersebut. Setelah melangsungkan perkawinan, lelaki
          muda tersebut tetap dipandang sebagai “bujang” bagi wanita
          tersebut, ia seolah-olah bekerja pada isterinya. Segala sesuatu yang
          diperoleh selama perkawinan dianggap seluruhnya menjadi milik
          isterinya, meskipun suami dengan pekerjaannya membantu untuk
          memperoleh harta tersebut. Harta yang berada di tangan suami isteri
          dianggap barang milik isteri, dan didaftarkan sebagai milik isteri.
          Kepala Desa setempat beranggapan bahwa isteri tersebutlah yang
          bertanggung-jawab atas pekerjaan desa dan pajak tanah. Jika ada
          penduduk desa yang hendak melakukan perjanjian jual-neli, atau
          sewa, atau pinjam meminjam, dan lain-lain, mengenai harta yang
          dieproleh selama perkawinan dalam perkawinan nyalindung ka
          gelung, maka penduduk desa itu mengadakan hubungan dengan
          isteri. Jika suami dari wanita tersebut melakukan transaksi jual beli
          atau lainnya atas harta tersebut, maka suami dianggap bertindak
          atas nama isterinya;
          Dalam perkawinan biasa, menurut Soepomo, jika isteri hanya
          mengurus rumah tangga menurut kebiasaan di kalangan priyayi,
          Pegawai Negeri, dan bangsawan di seluruh Jawa Barat, bahwa apa
          yang diperoleh suami karena pekerjaannnya, juga berkat kegiatan
          isterinya, karena isteri tersebut mengurus rumah-tangga dan suami
          pribadi, sehingga dengan demikian suami dapat menyelenggarakan
          pekerjaan sehari-hari. Maka harta yang dihasilkan suami karena
          pekerjaannya adalah teramsuk harta bersama;
          Pendapat Soepomo tersebut sesuai dengan pengertian “harta
          bersama” yang dikemukakan oleh Lembaga Penelitian Hukum dan
          Kriminologi Fakultas Hukum – Universitas Padjadjaran, Bandung
          berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya 27 Maret 1968
          No. 44/1967.Sip.Tm, PT Bandung tanggal 3 Desember 1970 No.
          198/1969/Perd/PTB yang memutuskan bahwa “menurut Hukum Adat

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                        47




          semua harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan
          termasuk dalam gono-gini, meskipun hasil kegiatan suami sendiri”;
   (c) Dalam perkawinan manggih kaya tidak ada harta milik bersama;
          Dalam perkawinan manggih kaya tidak ada harta milik bersama.
          Segala harta benda dan hasil dari harta benda yang diperoleh
          dengan jalin lain oleh suami selama perkawinan adalah berada di
          tangan suami, ia sendiri yang berhak dan menguasainya. Sedangkan
          isteri tidak mempunyai penghasilan sendiri. Isteri hanya mengurus
          makanan untuk suami atau sekedar membantu suami dalam
          perusahaannya, misalnya sebagai penjaga toko suami, bekerja
          sebagai pesuruh, dan sebagainya;
          Akan tetapi dalam Putusan Landraad Bandung tanggal 11 Juli 1927
          bahwa semua penghasilan selama perkawinan, baik dari barang asal
          maupun dari barang campur kaya (harta bersama) termasuk milik
          bersama. Demikian pula dalam Putusan Landraad Bandung No.
          389/1927 memutuskan bahwa gaji suami maupun penghasilan
          pribadi pihak isteri selama perkawinan termasuk harta milik bersama;
          Perkembangan berikutnya mengenai harta bersama tardapat dalam
          Putusan Mahkamah Agung No. 803 K/Sip/1970, tanggal 5 Mei 1970,
          bahwa “Apa saja yang dibeli, jika pembeliannya berasal dari harta
          bersama, maka dalam barang tersebut tetap melekat harta bersama
          meskipun barang itu dibeli atau dibangun berasal dari pribadi”;
          Jadi, berdasarkan beberapa yurisprudensi tentang harta bersama
          tersebut, nyatalah bahwa kedudukan suami isteri dalam perkawinan,
          baik hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga,
          maupun atas hasil usaha mereka dalam perkawinan adalah
          seimbang. Kedudukan sosial mereka tidak lagi ditentukan oleh status
          sosial dan ekonomi salah satu pihak, seperti pada perkawinan
          nyalindung ka gelung dan perkawinan manggih kaya, tetapi mereka
          setara dan merupakan mitra serta mempunyai hak-hak dan
          kewajiban yang seimbang dalam kehidupan rumah-tangganya atau
          keluarganya.
   (d) PEMISAHAN HARTA BENDA SELAMA PERKAWINAN ADALAH
            MUNGKIN.

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          48




            Soepomo mencontohkan hukum Adat yang berlaku di desa
            Cimalaka, bahwa di desa tersebut pernah terjadi sepasang suami
            isteri membagikan sawah guna kaya antara mereka berdua. Suami
            pedagang kulit, sedangkan isterinya hanya mengurus rumah tangga.
            Kedua                  suami                isteri            menghadap                          kepada             Lurah   dengan
            memberitahukan bahwa dari keempat bidang sawah itu, untuk
            selanjutnya dua (bidang sawah) akan dimiliki semata-mata oleh
            suami, dan dua (bidang sawah lainnya) semata-mata dimiliki oleh
            isteri. Mereka (suami isteri bersangkutan) meminta kepada Lurah
            agar tanah-tanah sawah yang dibagikan kepada isteri dipindahkan
            atas namanya (isterinya);
            Demikian pula di Cijulang, Tasikmalaya, dan di Pandeglang (Banten)
            sepasang suami isteri yang tidak mempunyai keturunan, sebelum
            suami berangkat ke Mekkah, telah membagikan antara mereka
            berdua harta “kaya reujeung (guna kaya)”, yang terdiri dari kebun
            kelapa, beberapa sawah, pekarangan dan rumah. Suami mengambil
            bagi diri sendiri sebidang sawah dan uang, sedangkan sisanya
            dibagikan kepada isteri;
            Menurut Soepomo, dalam semua pemisahan harta benda tersebut
            dimaksudkan oleh suami isteri bahwa barang yang dibagikan kepada
            masing-masing tidak termasuk harta bersama lagi, meskipun
            perkawinannya setelah pemisahan harta bersama masih tetap
            berlangsung;
            Hal itu terbukti dengan jelas dari peristiwa di Pandeglang, bahwa
            suami kemudian dengan selamat tiba kembali dari Mekkah dan hidup
            bersama lagi dengan isterinya. Sawah dan kebun kelapa yang pada
            waktu pemisahan harta benda dipindahkan atas nama isteri, tetap
            terus atas namanya, dan oleh lingkungannya tetap dipandang
            sebagai barang isteri pribadi;
            Menurut saksi ahli, pendapat Soepomo tersebut dapat dijadikan
rujukan bahwa sangat mungkin dilakukan pemisahan “harta bersama” atas
persetujuan atau kesepakatan suami isteri, baik melalui pemisahan resmi
dengan menghadap Lurah setempat dan langsung ganti nama, maupun
seperti saat ini, yaitu melalui perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          49




Pencatat Perkawinan sebagaimana ditentukan Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(4) UU Nomor 1 Tahun 1974;
            Pemisahan harta bersama tersebut, menurut Soepomo, berlaku
sampai perkawinan putus, baik putus karena cerai mati maupun cerai hidup.
Apabila terjadi cerai hidup, meskipun sebab perceraian karena isteri nusyuz
(ingkar atau isteri lari dari suami), menurut Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1476 K/Sip/1982, tanggal 19 Juli 1983, PT Banda Aceh Nomor
195/1981/PT                      tanggal                26          Oktober                 1981,               PN              Lhoksukon   Nomor
23/1981/Perd.Prodeo, tanggal 21 Juli 1981, didapati kaidah hukum bahwa:
“Menurut hukum Adat, meskipun seorang isteri nusyuz (ingkar atau lari dari
suami) tidaklah hilang haknya untuk mendapatkan bagiannya dari barang-
barang gana-gini (harta sharekat) yang diperolehnya selama perkawinan;
            Besar bagian harta bersama bagi masing-masing suami isteri jika
terjadi cerai hidup, menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 2253
K/Pdt/1984, terdapat kaidah hukum seperti berikut: “Pembagian harta
bersama suami isteri karena perceraian meskipun ada anak yang dilahirkan
karena perkawinan, pembagiannya bukan menjadi 3 bagian, melainkan
dibagi menjadi 2 bagian yang sama, antara suami isteri yang cerai tersebut,
anak-anaknya belum mempunyai hak karena orang-tuanya masih hidup”;
            Ketentuan tersebut juga didapati dalam KHI Pasal 97 bahwa “Janda
atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama
sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”. Apabila
terjadi cerai mati, KHI Pasal 96 ayat (1) menentukan bahwa, “Apabila terjadi
cerai mati, maka separo harta bersama menjadi hak pasangan yang masih
hidup”. Ketentuan tersebut sesuai dengan teori receptio a contrario;

6.2.3 Prof. Iman Sudiyat
Menurut Iman Sudiyat, pada umumnya “harta kekayaan keluarga” menurut
Hukum Adat dapat dibedakan dalam empat bagian:
1. Harta warisan (dibagikan semasa hidup atau sesudah si pewaris
     meninggal) untuk salah seorang suami isteri, dari kerabatnya sendiri;
2. Harta yang diperoleh atas usaha dan untuk diri sendiri si suami atau
     isteri masing-masing sebelum atau selama perkawinan;
3. Harta yang diperoleh suami isteri selama perkawinan atas usaha dan
     sebagai milik bersama

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          50




4. Harta yang dihadiahkan pada saat pernikahan kepada suami atau isteri
     bersama;

1. Harta Warisan Kerabat bagi Suami atau Isteri
Menurut Iman Sudiyat asas hukum adat yang berlaku umum adalah harta
warisan (dibagikan semasa hidup atau sesudah si pewaris meninggal) untuk
salah seorang suami isteri, dari kerabatnya sendiri tetap menjadi milik suami
atau isteri, yang berasal dari kerabat yang memberikan warisan tersebut.
Harta semacam ini disebut “harta asal” atau “harta gawan”;
            Jika terjadi perceraian (cerai hidup), harta tersebut tetap mengikuti
(menjadi milik) suami atau isteri sebagai pemilik semula (pemilik asal). Jika
pemiliknya meninggal, maka harta tersebut tidak berpindah keluar, jadi tidak
jatuh ke tangan isteri atau suami yang masih hidup. Bahkan di Jawa, harta
tersebut tidak diwariskan kepada anak-anak angkatnya. Di Minangkabau
“harta kerabat” tidak mungkin diwariskan dan tidak dapat jatuh ke tangan
anggota kerabat orang perorang;

2. Harta yang diperoleh secara pribadi oleh suami atau isteri:
(i) harta yang diperoleh pada sebelum perkawinan adalah tetap menjadi
     milik suami atau isteri, termasuk utang-piutang yang dilakukan suami
     isteri pada sebelum perkawinan berlangsung;
(ii) harta yang diperoleh pada semasa perkawinan adalah sebagai harta
     bersama;

3. Harta Perkawinan Bersama Suami Isteri
Menurut Iman Sudiyat, harta yang diperoleh selama dalam perkawinan

Bagian 9 dari 26

adalah harta bersama, yang merupakan harta kekayaan (perkawinan,
keluarga), bila perlu (jika terjadi perceraian) maka suami dan isteri
bersangkutan dapat menuntut haknya atas harta bersama tersebut, untuk
masing-masing mendapat sebagian dari harta tersebut;
            Yang disebut “harta bersama” suami isteri ialah harta kekayaan yang
dipeoleh selama masa perkawinan, baik atas usaha suami maupun isteri
yang bekerja untuk kepentingan keluarga;
            Selama perkawinan, suami dan isteri                                                                      secara masing-masing
mempunyai hak dapat memanfaatkan “harta bersama” dalam batas-batas
kewenangannya                              sendiri-sendiri                         berdasarkan                          “musyawarah”   (baik
terucapkan ataupun tidak);
     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          51




            Menurut Iman Sudiyat, menurut hukum Adat adalah:
(i) tidak mungkin memaksakan pembagian harta bersama selama suami
       isteri masih hidup. Sebaliknya,
(ii) pembagian serupa yang berdasarkan MUFAKAT SUAMI ISTERI
       mungkin terjadi, dan berlaku di antara suami dan isteri serta para
       ahli warisnya;
            Pendapat Iman Sudiyat tersebut sejalan dengan pendapat Soepomo
bahwa terhadap “harta bersama” dimungkinkan dilakukan “pemisahan”
ketika perkawinan berlangsung berdasarkan “persetujuan” atau “mufakat”
suami isteri bersangkutan;

6.2.4 Surojo Wignjodipoero
Menurut Surojo Wignjodipoero mengutip pendapat Ter Haar Bzn, bahwa
harta benda dalam perkawinan itu terdiri dalam empat macam:
1. Barang-barang yang diperoleh suami atau isteri secara warisan atau
       penghibahan dari kerabat (famili) masing-masing dan di bawa ke dalam
       perkawinan;
       Barang-barang yang diperoleh secara warisan atau penghibahan
       disebut pimbit (suku Dayak), sisila (Makassar), babaktan (Bali), asal,
       aseli, pusaka (Jawa, Jambi, Riau), gono, gawan (Jawa), barang sasaka,
       barang banda, barang bawa (Jawa Barat), barang sulur (Banten);
       Barang-barang tersebut tetap menjadi milik suami atau isteri yang
       menerimanya dari warisan atau penghibahan, juga kalau mereka
       bercerai;
2. Barang-barang yang diperoleh suami atau isteri untuk diri sendiri serta
       atas jasa diri sendiri sebelum perkawinan atau dalam masa perkawinan;
       Menurut Sorojo Wignjodipoero, baik isteri maupun suami masing-
       masing mempunyai kemungkinan untuk dalam masa perkawinan itu
       memiliki barang-barang sendiri atas jasanya sendiri. Pada keluarga
       yang sistem kekerabatannya sangat kuat, terhadap barang-barang
       yang baru didapat sejak semula menjadi milik orang yang memperoleh
       barang itu sendiri, namun kelak jika si pemilik barang itu meninggal
       dunia maka barang-barang tersebut sebagai harta warisan yang akan
       diterima oleh para ahli waris dalam pertalian kerabat itu, kecuali apabila


     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          52




       ada anak-anak dalam kelaurga tersebut, sehingga barang-barang itu
       oleh pemiliknya dapat diwariskan kepada anak-anaknya;
3. Barang-barang yang dalam masa perkawinan diperoleh suami dan isteri
       sebagai milik bersama;
       Terhadap “harta milik bersama”, Surojo Wignjodipoero mengutip
       pendapat Ter Haar bahwa, pembagian harta milik bersama (gono-gini),
       meskipun sangat jarang terjadi, tetapi ada kemungkinan pembagian
       harta milk bersama oleh suami dan isteri terjadi semasa perkawinan
       masih berjalan, asalkan ada persetujuan bersama antara suami dan
       isteri bersangkutan. Pembagian ini dapat diwujudkan dalam bentuk
       yang diinginkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan atau dalam bentuk
       hibah;
4. Barang-barang yang dalam masa perkawinan diperoleh suami dan isteri
       pada waktu pernikahan;

6.2.5 Prof. R. Subekti
Menurut Subekti dalam Hukum Adat berlaku asas perpisahan harta, yang
berarti harta yang dibawa oleh masig-masing (suami isteri) ke dalam
perkawinan (dinamakan “barang asal”) tetap menjadi milik masing-masing.
Yang dicampur menjadi satu hanyalah harta yang diperoleh dari usaha
(karya) bersama selama perkawinan. Di Pulau Jawa dinamakan barang
“gono gini” atau “guna kaya”;

6.3. HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
6.3.1. Surah An-Nisa ayat 32: Dasar Hukum Kepemilikan Harta
            Perseorangan (Individual) Atas Dasar Usaha Masing-Masing
Dalam surah an-Nisa ayat 32 ditentukan bahwa:
“Wa laa tatamannau maa fadhdhala ALLAHU bihii ba’dhakum ‘alaa ba’dhin;
li-rrijaali nashibun-mmimmaa-ktasabuu; wa li-nnisaa-i nashibun-mmimma-
ktsabna; was-aluu ALLAHA min fadhlihii; inna ALLAHA kaana bi-kulli syai-in
‘aliiman”;
Terjemahan dikutip dari Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah Per-
Kata:
            Dan janganlah kamu iri hati (berangan-angan) terhadap karunia yang
            telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang
            lain. (Karena ) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka
            usahakan. Dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang
     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          53




            mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebahagian dari karunia-
            Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu;
            Penafsiran atau pemahaman atas surah An-Nisa ayat 32 tersebut
antara lain dikemukakan Hazairin bahwa dalam hukum Islam diambil
prinsip berdasarkan Qur’an 4:32 yaitu tidak ada harta bersama dalam
perkawinan. Demikian pula Sajuti Thalib berpendapat bahwa pada
prinsipnya harta kekayaan perkawinan menurut hukum Islam adalah
terpisah;
            Menurut M. Quraish Shihab, dalam tafsir beliau atas surah An-Nisa
ayat 32 bahwa setiap jenis kelamin, bahkan setiap orang baik lelaki mapun
perempuan, memperoleh anugerah Allah dalam kehidupan di dunia ini
sebagai imbalan usahanya atau atas dasar hak-haknya, seperti warisan.
Ayat ini, menurut M. Quraish Shihab, telah meletakkan neraca keadilan bagi
lelaki dan perempuan, bahwa masing-masing memiliki keistimewaan dan
hak sesuai dengan usaha mereka;
            Menurut Hamka, surah An-Nisa ayat 32 ini menegaskan bahwa “bagi
laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan”, artinya kepada
semua             orang              laki-laki             telah            disediakan                    Tuhan                 pembahagian   dan
pembahagian itu akan didapatnya menurut usahanya. Perempuan-
perempuan pun demikian pula. Untuk masing-masing perempuan telah
disediakan Allah pembahagiannya, yang akan didapatnya pembahagian itu
asal diusahakannya. Tetapi kalau tidak diusahakan pembahagian itu tidak
akan diberikan;
            Prinsip dasar hukum Islam tentang harta kekayaan perkawinan
adalah terpisah berdasarkan surah An-Nisa ayat 32 dapat dilihat pada KHI
Pasal 86 yang menentukan bahwa:
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran harta antara harta suami dan
     harta isteri karena perkawinan;
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya,
     demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh
     olehnya;
            Selain itu, asas terpisah harta perkawinan juga terdapat dalam KHI
Pasal 85 yang menentukan bahwa “Adanya harta bersama dalam
perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-
masing suami atau isteri”;

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          54




6.3.2 Ensiklopedi Hukum Islam
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam dikemukakan bahwa “harta bersama”
adalah milik suami isteri yang mereka peroleh selama perkawinan;
            Ensiklopedi Hukum Islam memberikan contoh tentang harta bersama
yang ada di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Aceh harta bersama
disebut heureta shaurekat, di Minangkabau disebut harta saurang, di
daerah Sunda disebut harta guna kaya, tumpang kaya, raja kaya, atau
sarikat, di Jakarta harta pencaharian, di daerah Jawa disebut harta gana,
gono-gini, di Bali disebut drube-gabro, di Kalimantan disebut barang
perpantangan, di Sulawesi (Bugis dan Makassar) disebut barang cakara’, di
Madura disebut ghuna-ghana;
            Dalam Hukum Islam, harta bersama pada dasarnya tidak dikenal,
oleh karena itu harta bersama ini tidak dibicarakan secara khusus dalam
kitab Fikih. Hal ini (hukum Islam yang tidak mengenal harta bersama)
sejalan dengan asas kepemilikan atas harta adalah secara individual.
Berdasarkan asas individual atas kepemilikan harta ini, hukum Islam
mewajibkan suami memberi nafkah dalam bentuk biaya hidup dengan
segala kelengkapannya bagi isteri dan anak-anaknya dari hartanya sendiri;
            Meskipun terdapat “hak kepemilikan pribadi (individual)” antara suami
isteri dalam kehidupan keluarga, tapi tidak tertutup kemungkinan adanya
harta bersama suami isteri sebagaimana yang berlaku dalam pengertian
syirkah (kerja sama) antara dua pihak, baik syirkah dalam hal harta maupun
syirkah dalam usaha;

1. Dalam Hukum Islam: harta bersama suami isteri digolongkan pada
   syirkah abdan mufawadah
Dalam Hukum Islam, harta bersama suami isteri digolongkan pada syarikah
abdan mufawadah (perkongsian tenaga dan perkongsian tak terbatas).
Hukumnya, menurut (i) Hanafi, Maliki, dan Hanbali, adalah ”boleh”,
sedangkan (ii) menurut Syafi’i hukumnya “dilarang”;
            Dalam Fikih Islam, harta bersama ini tidak diatur secara jelas, akan
tetapi dalam realita kehidupan masyarakat keberadaan harta gono-gini atau
harta bersama ini oleh sebagian ulama di Indonesia cenderung “dapat
diterima”. Hal ini disebabkan dalam realita kehidupan masyarakat Indonesia
banyak suami isteri yang secara bersama-sama membanting tulang bekerja

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          55




dan berusaha untuk mendapatkan nafkah hidup keluarga sehari-hari, dan
untuk sekedar mendapatkan harta simpanan demi masa tua mereka, serta,
jika memungkinkan, mereka dapat meninggalkan harta peninggalan bagi
anak-anaknya atau keturunannya setelah mereka meninggal dunia;
            Pencaharian bersama oleh suami isteri adalah termasuk syarikah
mufawadah, karena memang perkongsian suami isteri itu “tidak terbatas”.
Akan tetapi menurut Imam Syafi’i perkongsian kepercayaan itu dilarang,
karena pengertian syarikah itu menghendaki percampuran, sedangkan
percampuran hanta ada pada “modal”. Pada percampuran tenaga dan
kepercayaan itu “tidak ada modal (pokok)”. Oleh karena itu, menurut Imam
Syafi’i, kedua macam perkongsian tersebut yang tidak bermodal itu adalah
tidak sah;
            Alasan lain, Imam Syafi’i mengemukakan bahwa tujuan perkongsian
adalah untuk menambah kekayaan dengan jalan berdagang. Di bidang
perdagangan, tidak semua orang sama pandainya dalam berdagang, maka
bagi orang yang kurang pandai berdagang, lalu ia melakukan perkongsian
yang tujuannya agar ia dapat mengembangkan kekayaannya berupa
“modal”;
            Ulama Mazhab Hanafi menolak pendapat Imam Syafi’i berdasarkan
tiga alasan:
1. Perkongsian tenaga dan perkongsian kepercayaan (Syirkah Abdan dan
     Syirkah Mufawadah) adalah “umum” dilakukan oleh orang dalam
     beberapa generasi tanpa seorang pun membantahnya. Nabi Muhammad
     SAW bersabda: “Sungguh umatku tidak akan berkumpul dalam
     kesesatan”.(HR Ibnu Majah);
2. Baik perkongsian tenaga dan perkongsian kepercayaan sama-sama
     mengandung “pemberian kuasa (al-wakalah)”, sedangkan pemberian
     kuasa hukumnya “boleh”, maka sesuatu yang mengandung “kebolehan”
     tentu hukumnya “boleh”;
3. Alasan Imam Syafi’i yang berpendapat bahwa perkongsian itu diadakan
     untuk mengembangkan harta, karena itu harus ada “harta” yang akan
     dikembangkan,                           namun                 menurut                  ulama               mazhab          Hanafi   bahwa
     perkongsian untuk “mengembangkan harta” hanya dapat diterima jika
     ada perkongsian “modal”

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          56




Perkongsian tenaga dan perkongsian kepercayaan diadakan “bukan untuk
mengembangkan                               harta,               melainkan                     untuk               mencari      harta”,   dan
“menghasilkan                          harta”                 lebih              diutamakan                          daripada     “kebutuhan
mengembangkan harta”. Karena itu, ditentukannya perkongsian untuk
menghasilkan harta (syarikah abdan mufawadah) adalah lebih utama
daripada perkongsian mengembangkan harta;

            Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, “Ulama” sependapat dengan
ulama mazhab Hanafi bahwa perkongsian pada umumnya adalah “boleh”
dilakukan. Hal tersebut berdasarkan haid Qudsi, bahwa “Allah berfirman:
”Aku adalah kongsi ketiga dari dua orang yang berkongsi selama salah
seorang di antara keduanya tidak mengkhianati kongsinya yang lain.
Apabila ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu”. (HR
Abu Daud dan al-Hakim);

6.3.3 Prof. K.H. Ahmad Azhar Basyir
Menurut Ahmad Azhar Basyir, harta kekayaan perkawinan terdiri dari:
1. Harta Bawaan masing-masing suami isteri yang diperoleh sebelum
       perkawinan berlangsung yang berada dalam kekuasaan masing-masing;
2. Harta masing-masing suami isteri yang diperoleh melalui waris, wasiat,
       hibah, hadiah (mahar khusus bagi isteri) berada pada kekuasaan
       masing-masing;
3. Harta Bersama yang diperoleh atas usaha suami atau usaha isteri atau
       usaha suami isteri selama dalam perkawinan;

1. Harta Bersama
Menurut Ahmad Azhar Basyir,
(i)       Al-Qur’an dan Hadis tidak memberikan ketentuan dengan tegas
        bahwa harta benda yang diperoleh suami selama perkawinan
        berlangsung adalah sepenuhnya menjadi hak suami, dan hak isteri
        hanya terbatas atas nafkah yang diberikan suami;
(ii)      Al-Qur’an dan Hadis juga tidak menegaskan bahwa harta benda yang
        diperoleh suami selama perkawinan berlangsung, maka secara
        langsung pula isteri juga ikut berhak atasnya. Dengan demikian,
(iii) Masalah Harta Bersama ini termasuk hal yang tidak disinggung
        (ditentukan) secara jelas baik dalam al-Qur’an maupun Hadis. Oleh
        karena itu,
     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]

Bagian 10 dari 26

                                                                          57




 (iv) Masalah penentuan hukum tentang harta benda yang diperoleh
        selama perkawinan berlangsung apakah termasuk harta bersama atau
        tidak, maka hal itu termasuk masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang
        termasuk                    wewenang                       manusia                   untuk             menentukannya               dengan
        bersumber kepada jiwa ajaran Islam;

            Menurut Ahmad Azhar Basyir, apabila memperhatikan ketentuan
hukum Islam yang menyangkut:
(i) hak isteri atas nafkah yang wajib dipenuhi suaminya, maka pada
       dasarnya hukum Islam menentukan bahwa hak milik isteri selama
       dalam perkawinan adalah berupa harta yang berasal dari suami
       sebagai nafkah hidupnya. Kecuali apabila suami memberikan suatu
       benda kepada isteri, seperti mesin jahit, alat rias, dan lain-lain, maka
       harta benda itu milik isteri;
(ii) Harta benda yang menurut adat kebiasaan tidak khusus bagi isteri,
       seperti perabot rumah tangga, dan lain-lain tetap menjadi milik suami;
(iii) Ketentuan ini berlaku apabila yang bekerja untuk mencukupkan
       kebutuhan keluarga hanya suami, sedangkan isteri tidak ikut bekerja
       sama sekali;

            Ahmad Azhar Basyir mengemukakan bahwa hal tersebut di atas
adalah berbeda apabila “keperluan rumah tangga” diperoleh dari hasil
bekerja suami isteri bersama-sama. Maka “harta benda” yang diperoleh
selama               perkawinan                        adalah                 menjadi                   “harta                  bersama”   dengan
memperhatikan besar kecilnya saham (usaha) yang dilakukan oleh suami
isteri bersangkutan, yaitu:
(i) apabila usaha (saham) yang dilakukan suami isteri dalam terwujudnya
     harta bersama adalah sama (dalam bekerja sama-sama bekerja keras),
     maka masing-masing suami isteri mempunyai hak yang sama pula;
(ii) apabila suami lebih besar atau lebih banyak sahamnya atau usahanya,
     maka hak suami lebih besar;
(iii) apabila isteri lebih besar atau lebih banyak sahamnya atau usahanya,
     maka hak isteri lebih besar.

2. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Harta Bersama
   adalah sesuai dengan Syariah Islam

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             58




Menurut Ahmad Azhar Basyir, adalah sesuai dengan Al-Quran dan Hadis
(surah An-Nisa ayat 32), bahwa ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan Pasal 35 ayat (1) adalah sesuai dengan Syariah Islam. Hukum
Islam mengenal syirkah (persekutuan). Harta yang dihasilkan suami isteri
yang bersama-sama bekerja itu juga dapat dipandang sebagai harta syirkah
antara suami dan isteri;

6.3.5 Prof. Dr. Mr. Hazairin
1. Harta Bersama
Pada sebelum dibentuknya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Pemerintah, dalam hal ini Lembaga Pembinaan Hukum Nasional,
Departemen Kehakiman, telah melakukan serangkaian kegiatan akademik
di antaranya Seminar Hukum Nasional pada tahun 1963. Hazairin dalam
buku “Hukum Kekeluargaan Nasional” dalam Lampiran A memuat
“Ketetapan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional” tentang “Dasar-Dasar
dan Azas-Aas Tata Hukum Nasional” sebagai bahan inti dalam Seminar
Hukum Nasional 1963 berikut Penjelasannya dalam bentuk yang terakhir;
               Saksi ahli hanya mengutip dasar-dasar dan asas-asas pokok yang
terkait dengan Hukum Kekeluargaan, khususnya tentang dasar dan asas
pembentukan hukum harta bersama dalam perkawinan, seperti berikut:
1.         Dasar pokok hukum nasional Republik Indonesia ialah Pancasila.
2.         ...
12. Di bidang Hukum Kekeluargaan ditetapkan azas-azas:
           a. Di seluruh Indonesia hanya berlaku satu sistem kekeluargaan yaitu
                 sistem parental, yang diatur dengan undang-undang dengan
                 menyesuaikan sistem-sistem lain yang terdapat dalam hukum Adat
                 kepada sistem parental.
           b. ...
           c. ...
           d. Dalam setiap perkawinan diakui ada harta bersama antara suami
                 isteri mengenai harta benda yang diperoleh dalam perkawinan atas
                 usaha suami atau isteri.
           e. ...

               Perlu pula diketahui Penjelasan “Dasar-Dasar dan Azas-Aas Tata
Hukum Nasional” seperti yang dikutip oleh Hazairin seperti berikut:
        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             59




I.        UMUM
1. Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1961 tentang Pembentukan
        Lembaga Pembinaan Hukum Nasional menetapkan dengan tegas dari
        Lembaga itu: “Untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional
        sebagaimana dikehendaki oleh Ketapan Majelis Permusyawaratan
        Rakyat Indonesia Sementara Nomor II/MPRS/1960 dengan tujuan
        mencapai suatu tata hukum nasional” antara lain dengan jalan
        “meletakkan dasar-dasar tata hukum nasional”;
2. Menurut considerans Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1961 itu
        maka dengan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan
        dengan sudah ditentukannya garis-garis besar haluan negara dalam
        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Sementara
        Nomor I/MPRS/1960, dan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
        Rakyat               Indonesia                   Sementara                      Nomor                II/MPRS/1960          sudah   ada
        ketentuan-ketentuan tentang asas-asas serta landasan pembinaan
        hukum nasional;
3. ...
4. Ketetapan MPRS No. 11/1960;
5. ...
6. II. PASAL DEMI PASAL
        Pasal 1: “Dasar pokok hukum nasional Republik Indonesia adalah
        Pancasila”.
7. ...
8. ...
21. Pasal 12: Dalam bidang Hukum Kekeluargaan ditetapkan azas-azas:
          a. Di seluruh Indonesia hanya berlaku satu sistem kekeluargaan yaitu
               sistem parental, yang diatur dengan undang-undang dengan
               menyesuaikan sistem-sistem lain yang terdapat dalam hukum Adat
               kepada sistem parental;
          b. Sistem parental itu berlaku secara efisien, maka adalah conditio sine
               qua non, bahwa semua larangan terhadap perkawinan antara cross-
               cousins dan parallel-cousins dihapuskan;
          c. Sila kerakyatan dalam Pancasila menghendaki pula supaya sistem
               parental tersebut didemokrasikan, yaitu dengan menghapuskan

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          60




            tingkat-tingkat kemasyarakatan, sehingga di antara suami isteri tidak
            ada lagi perbedaan martabat;
            Dengan demikian dalam poligami semua isteri sama haknya dan
            kewajibannya; demikian pula semua anak-anak sama hak dan
            kewajibannya, dengan tidak memandang lagi siapa ibu anak-anak
            itu;
       d. Dalam setiap perkawinan diakui ada harta bersama antara suami
            isteri mengenai harta benda yang diperoleh dalam perkawinan atas
            usaha suami atau isteri;
       e. ...
            Hazairin mengemukakan Penjelasan Pasal 12 huruf c dan huruf d
bahwa dapat dipandang sebagai konsekuensi dari pokok-pokok sistem
kekeluargaan yang kita inginkan. Mengenai harta bersama, Hazairin
mengemukakan penjelasan yang terkait dengan hukum kewarisan. Menurut
Hazairin, pernyataan MPRS Nomor II/1960 Lampiran A Bab III Bidang
Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan Nomor 38 huruf c sub (4)
memuat ketentuan bahwa mengenai hukum warisan apabila si peninggal
warisan meninggalkan anak dan janda, maka semua warisan harus jatuh
kepada anak dan janda. Menurut Hazairin ketentuan yang sedemikian itu
hanya mungkin dalam sistem parental, maka ternyatalah bahwa MPRS
menghendaki berlakunya sistem parental di seluruh Indonesia, sistem mana
sama sekali tidak bertentangan dengan agama apapun. Maka dari itu,
bimbingan Hakim dalam perkembangan hukum Adat di bidang hukum
kekeluargaan hendaknya ditujukan ke arah sistem parental. Dengan
demikian, menurut Hazairin, pernyataan MPRS bahwasanya “semua harta
peninggalan adalah untuk janda dan anak-anak”. Maka pernyataan MPRS
itu dirumuskan menurut hukum parental menjadi: “Harta Perseorangan
ditambah dengan seperdua (1/2) dari Harta Bersama dalam perkawinan
diwarisi oleh janda atau duda beserta keturunan si peninggal warisan”;
            Menurut Hazairin MPRS tidak menentukan apa-apa tentang harta
bersama antara suami isteri (yang dimuat dalam Undang-Undang
Kekeluargaan). Meneurut hukum Adat di Indonesia harta bersama dalam
perkawinan hanya diakui jika suami isteri hidup bersama dan mereka



     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          61




mempunyai derajat yang sama dalam pandangan masyarakat. Karena itu,
dalam:
(i) kawin bertandang di Minangkabau, tidak ada harta bersama, karena
       suami isteri tidak idup bersama; dan
(ii) kawin nyalindung kagelung di Jawa Barat (Sunda) pun tidak (ada harta
       bersama), karena suami dipandang oleh masyarakat berderajat yang
       lebih rendah daripada derajat isterinya. Demikian juga
(iii) kawin manggih kaya dianggap tidak ada harta bersama karena suami
       dianggap tidak hidup bersama dengan selirnya, dan selir itu dipandang
       derajatnya di bawah derajat suaminya;
 2. Hukum Kekeluargaan: Poligami menimbulkan soal tentang harta
       bersama dalam perkawinan, syirkah
Hazairin juga mengutarakan dalam “Keputusan Badan Perencana Lembaga
Pembinaan Hukum Nasional”, tanggal 28 Mei 1962 mengenai “Hukum
Kekeluargaan”, Pasal 12 berisikan seperti berikut:
“Mengenai Hukum Kekeluargaan ditetapkan azaz-azaz yang tercantum di
bawah ini:
a. ...
b. ...
c. ...
d. Dalam setiap perkawinan diakui ada harta bersama antara suami isteri
     mengenai harta benda yang diperoleh dalam perkawinan itu atas usaha
     suami atau isteri;
e. ...
            Hazairin mengemukakan bahwa hidup berpoligami menimbulkan soal
tentang harta bersama dalam perkawinan. Soal itu, menurut Hazairin,
dipecahkan dalam praktek hidup dengan hanya mengakui adanya harta
bersama dengan isteri tua, sedangkan kepada isteri muda hanya diakui ada
harta pemberian dari suami, harta mana menjadi harta perseorangan bagi
isteri muda bersama-sama dengan lain-lain harta yang diperoleh oleh isteri
muda sebelum atau sesudah kawin, baik karena usaha sendiri dalam
perkawinan maupun karena lain sebab.




     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          62




3. Harta Bersama menurut Hukum Islam
Hazairin mengemukakan bahwa ada hubungan dengan persoalan tersebut
(maksudnya perseoalan harta bersama) bila dalam hukum Islam diambil
prinsip berdasarkan Qur’an 4:32 (surah An-Nisa ayat 32) bahwa tidak ada
harta bersama dalam perkawinan, dengan di samping itu memberikan hak
fara’id kepada janda – atau jika lebih dari seorang kepada janda-janda itu
bersama-sama – sebesar ¼ jika suami mati tidak berketurunan dan sebesar
1/8 jika suami berketurunan. Dasar hukum Islam jika suami isteri bersepakat
untuk hidup dalam harta bersama mereka harus tempuh jalan syirkah;
            Jika ditetapkan bagian janda dan duda seperti dalam hukum Islam,
maka harus memperhatikan hal-hal dalam Islam yang berhubungan dengan
fara’id janda dan duda;
            Dihubungkan                         dengan                 syirkah,               maka              syirkah         diartikan   suatu
perkongsian secara terbatas antara suami isteri sebagai anggota-
anggotanya. Dalam syirkah secara terbatas itu, fara’id janda tetap berlaku
atas harta perseorangan suami, yaitu hartanya yang tidak masuk ke dalam
syirkah;
            Harta syirkah dibagi antara duda atau janda dengan ahli waris - ahli
waris hubungan darah si mati, yaitu menurut pertimbangan jumlah
pemasukan masing-masing anggota syirkah. Si mati dan janda atau
dudanya, dalam hal syirkah itu, difahamkan sebagai anggota-anggota
syirkah, bukan sebagai suami isteri, sehingga mungkin perkawinan bubar
semasa hidup tetapi syirkah dipertahankan. Dengan matinya seorang
anggota syirkah maka syirkah itu bubar dengan sendirinya;
            Harta bersama dalam perkawinan, ataupun harta kelamin, yakni
himpunan semua harta (bukan saja harta perkawinan tetapi juga semua
harta perseorangan suami isteri) tidak boleh disamakan dengan harta
syarikat terbatas ataupun harta syarikat secara umum. Jika praktek di Jawa
mengenai harta kelamin dapat dinamakan syirkah, maka syirkah itu adalah
syirkah umum yang hanya berlaku jika ada anak-anak bagi suami isteri
bersama, tetapi jika tidak ada anak-anak, maka syirkah tersebut menjadi
syirkah terbatas, yaitu sekedar harta perkawinan saja;




     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          63




            Jadi, jika dipakai istilah syirkah, menurut Hazairin, maka syirkah di
kalangan suami isteri di Jawa itu adalah syirkah yang otomatis dapat
menjadi syirkah umum dan dapat menjadi syirkah terbatas !?!;
            Hukum Adat di Jawa, walaupun mengakui hak nafkah bagi duda dari
harta kelamin, (namun Hukum Adat Jawa) memberikan hak hanya kepada
janda dan tidak kepada duda untuk mendapat bagian dari harta kelamin
sebesar bagian seorang anak, jika dilakukan pembagian, yang dilindungi
juga dengan syarat bahwa kepentingan janda dan kepentingan anak-anak
yang belum dewasa dapat terjamin, sehingga nyatalah bahwa bagian janda
itu bagian “terbuka” dan bukan bagian tetap seperti dalam hukum Islam;
            Syirkah menurut Hukum Islam tidak mempengaruhi hak fara’id janda
dan duda atas harta perseorangan si pewaris yang terletak di luar syirkah;
            Menurut Hazairin, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
adalah merupakan satu ijtihad baru. Tinggallah kewajiban pencinta agama
Islam untuk lebih menerapkan kehendak al-Qur’an dan Sunnah dalam
penyusunan                     peraturan-peraturan                                pelaksanaannya.                               Untuk     pembuatan
peraturan-peaturan pelaksaan itulah perlu dikemukakan bahan-bahan
pemikiran yang cukup;
            Pemikiran Hazairin tersebut wujud dalam Kompilasi Hukum Islam,
dan mengenai pengertian harta bersama terdapat Pasal 1 huruf f bahwa
“Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang
diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam
ikatan          perkawinan                      dan           selanjutnya                    disebut               harta          bersama,    tanpa
mempersoalkan atas nama siapa pun”;

Bagian 11 dari 26

            KHI Pasal 85 menentukan bahwa “Adanya harta bersama dalam
perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-
masing suami atau isteri”. Jadi Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa
asas kepemilikan harta antara suami isteri adalah terpisah atau asas
individual. Di bidang muamalah, seperti pada ketentuan harta bersama ini,
hukum Islam bersifat terbuka terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam adat istiadat atau kebiasaan setempat (‘urf) sepanjang adat istiadat
tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, yaitu al-Qur’an dan as-
Sunnah,               sebagaimana                         ditentukan                    dalam              surah                an-Nisa    ayat   59.
Penerimaan hukum Islam terhadap ketentuan harta bersama yang

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          64




bersumber pada hukum Adat adalah digolongkan pada syirkah abdan
mufawadah. Karena itu tidak bertentangan dengan hukum Islam;

6.3.6 Sajuti Thalib
Menurut Sajuti Thalib, prinsip harta kekayaan perkawinan menurut hukum
Islam adalah terpisah, baik harta bawaan masing-masing suami isteri, atau
harta yang diperoleh oleh salah seorang suami atau isteri atas usahanya
sendiri-sendiri maupun harta yang diperoleh oleh salah seorang dari mereka
karena hibah atau hadiah atau warisan sesudah mereka terikat dalam
hubungan perkawinan. Dasar hukumnya adalah surah an-Nisa ayat 32,
bahwa bagi laki-laki ada harta kekayaan perolehan dari hasil usahanya
sendiri dan bagi wanita ada harta kekayaan perolehan dari hasil usahanya
sendiri;
            Mengenai harta bersama yang dirumuskan dalam Pasal 35 ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun 1974, menurut Sajuti Thalib, dilihat dari hukum Islam
adalah semacam syirkah. Jika dilihat dari pendapat Imam Hanafi maka
harta bersama dapat digolongkan pada Syirkah Abdan Mufawadah. Dengan
menggunakan penggolongan tersebut, menurut Sajuti Thalib, terjadinya
harta benda milik bersama untuk harta yang diperoleh atas usaha mereka
baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama adalah hukumnya “boleh”,
dan semacam Syirkah Abdan Mufawadah;
            Menurut Sajuti Thalib harta kekayaan perkawinan itu terdiri dari:
1. Harta bawaan masing-masing pihak tetap menjadi milik dan di bawah
       kekuasaan masing-masing suami isteri;
2. Harta perolehan masing-masing pihak secara sendiri-sendiri sesudah
       adanya ikatan perkawinan yang diperoleh bukan atas dasar usaha,
       umpamanya harta waris atau hibah, dan lain-lain tetap menjadi milik
       dan di bawah kekuasaan masing-masing suami isteri;
3. Harta prolehan selama dalam ikatan perkawinan yang didapat atas
       usaha masing-masing secara sendiri-sendiri atau didapat secara usaha
       bersama merupakan harta bersama bagi suami isteri itu;
4. Kalau terjadi perceraian baik cerai mati atau cerai hidup, harta bersama
       itu harus dibagi secara berimbang;
            Menurut KHI Pasal 97 bahwa: “Janda atau duda cerai hidup masing-
masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          65




dalam perjanjian perkawinan”. KHI Pasal 96 ayat (1) menentukan bahwa:
“Apabila terjadi cerai mati, maka separo harta bersama menjadi hak
pasangan yang masih hidup”;

6.4. HARTA BENDA PERKAWINAN MENURUT KUH PERDATA
6.4.1. Prof. R. Subekti
Prof. R. Subekti mengemukakan tentang hukum harta Perkawinan
(Huwelijks Goederenrecht) bahwa KUH Perdata (Buergerlijk Wetboek)
menganut                 asas             “percampuran                          harta”             (algehele                    gemeenschap     van
goederen) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 119 bahwa kekayaan
masing-masing yang dibawanya ke dalam perkawinan itu dicampur menjadi
satu. Persatuan (percampuran) harta sepanjang perkawinan tidak boleh
ditiadakan                 dengan                 suatu               persetujuan                      antara               suami     dan     isteri.
Hartakekayaan itu menjadi harta bersama mereka dan apabila mereka
bercerai (meskipun baru satu bulan kawin) maka kekayaan bersama itu
harus dibagi dua sehingga masing-masing dapat separuh;
Pasal 119 KUH Perdata menentukan:
            Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah
            persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar
            mengenai itu dengan perjanjian perkawinan tidak diadakan ketentuan
            lain;
            Persatuan itu sepanjang perkawinan tidak boleh ditiadakan atau
            diubah dengan suatu persetujuan suami isteri;
            Menurut Subekti, dalam KUH Perdata sejak mulai perkawinan terjadi
suatu percampuran harta kekayaan suami dan kekayaan isteri (algehele
gemeenschap van goederen), jika tidak diadakan perjanjian apa-apa.
Keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tidak dapat diubah
lagi selama perkawinan sebagaimana ditetnukan dalam Pasal 119 KUH
Perdata;
            Jika orang ingin menyimpang dari peraturan umum itu, maka ia
(calon mempelai) harus meletakkan keinginannya dalam suatu “perjanjian
perkawinan” (huwelijksvoorwarden). Perjanjian yang demikian itu harus
diadakan sebelumnya pernikahan ditutup dan harus diletakkan dalam suatu
Akta Notaris. Isi perjanjian tersebut “tidak dapat diubah selama perkawinan”;
            Percampuran kekayaan, menurut Subekti, adalah mengenai seluruh
activa dan passiva baik mengenai harta yang dibawa oleh masing-masing
pihak ke dalam perkawinan, maupun harta yang akan diperoleh di kemudian
     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          66




hari selama perkawinan. Kekayaan bersama itu oleh KUH Perdata disebut
“gemeenschap”;
            Dalam perjanjian perkawinan dapat diperjanjikan, bahwa meskipun
akan berlaku percampuran kekayaan antara suami isteri, beberapa benda
tertentu tidak akan termasuk dalam harta percampuran. Jika seseorang
memberikan sesuatu benda kepada salah satu pihak dapat memperjanjikan
bahwa benda tersebut tidak akan jatuh di dalam percampuran kekayaan.
Benda tersebut akan menjadi milik pribadi pihak yang memperolehnya;
            Menurut Subekti dalam Hukum Adat berlaku asas perpisahan harta,
yang berarti harta yang dibawa oleh masing-masing (suami isteri) ke dalam
perkawinan (dinamakan “barang asal”) tetap menjadi milik masing-masing.
Yang dicampur menjadi satu hanyalah harta yang diperoleh dari usaha
(karya) bersama selama perkawinan. Di Pulau Jawa dinamakan barang
“gono gini” atau “guna kaya”;
            Sedangkan pola hukum Barat (BW), menurut Subekti, nampak lebih
ideal (dibandingkan dengan pola Hukum Adat), karena:
(i) sepasang muda mudi yang telah menemukan “teman hidup” mereka
       masing-masing, yang mana pihak yang kaya atau “berada” mengangkat
       (menjunjung) teman hidupnya yang kurang berada;
(ii) orang yang miskin yang kawin dengan seorang jutawan, menjadikan ia
       seorang jutawan;
(iii) sungguh-sungguh mereka itu “sehidup semati”;

            Namun sebenarnya, menurut Subekti, pola Hukum Harta Kawin
dalam KUH Perdata itu dilahirkan dari pandangan hidup orang Barat yang
dikenal sebagai individual dan liberalistis. Orang yang sudah dewasa dan
boleh kawin, bebas berbuat semaunya dengan barang-barang miliknya.
Jadi, falsafah yang terkandung dalam KUH Perdata sebagaimana
digambarkan oleh Subekti, menurut saksi ahli, adalah pengangkatan derajat
pasangan yang status sosial ekonominya kurang berada menjadi terangkat
pada posisi berada. Falsafah tersebut sesuai dengan asas individual dan
liberalistis sebagaimana terkandung dalam KUH Perdata;
            Sebaliknya bagi pandangan orang Indonesia, menusut Subekti,
adalah berasaskan kekeluargaan, jadi, meskipun anak sudah dewasa tapi
belum lepas dari pengawasan keluarganya. Misal dalam pola hukum Adat

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                            67




  mengenai harta kawin yang membedakan antara “barang asal” dan “barag
  gono-gini” adalah mencerminkan pandangan hidup orang Timur atau orang
  Asia, karena pola tersebut dapat ditemukan dalam Civil Code of Japan dan
  Civil Code of Philippines, di mana dalam kedua peraturan di kedua negara
  tersebut disebut “conjugal (suami isteri) partnership” yang mirip dengan
  “gono-gini” dalam hukum Adat di Indonesia;
              Menurut Subekti, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal
  35 telah memilih pola hukum Adat dengan menetapkan “harat benda
  (kekayaan) dalam perkawinan”, seperti berikut:
   (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
          bersama;
   (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda
          yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di
          bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
          menentukan lain;

              Meskipun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 20 Agustus
  1975 diumumkan bahwa dari UU Perkawinan yang sudah ada, yang baru
  diberlakukan adalah peraturan tentang syarat-syarat dan tata cara untuk
  perkawinan. Namun menurut Subekti, karena, peraturan harta kawin tidak
  memerlukan perauran pelaksanaan dan juga tidak disebutkan dalam PP
  Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan,
  maka peraturan ini sudah dianggap berlaku untuk semua perkawinan;

7. PERJANJIAN PERKAWINAN
  7.1. KETENTUAN-KETENTUAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM
            UU No. 1 TAHUN 1974:
  Perjanjian perkawinan ditentukan dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974,
  bahwa:
  (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas
         persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
         disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya
         berlaku juga terahdap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut;
  (2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-
         batas hukum, agama, dan kesusilaan;
  (3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          68




(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah,
       kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah
       dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga;
            Hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan dapat
diketahui dari: (i) penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974,
bahwa “Yang dimaksud dengan “perjanjian” dalam pasal ini tidak termasuk
ta’lik talak”, dan (ii) ketentuan Pasl 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
       bersama;
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda
       yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di
       bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
       menentukan lain;
            Jadi, perjanjian perkawinan, antara lain, mengenai “harta benda
dalam perkawinan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 1
Tahun 1974;
            Setiap perjanjian perkawinan, menurut Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 1
Tahun 1974, tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum,
agama, dan kesusilaan, sebagaimana rumusan berikut ini: “Perjanjian
tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum,
agama, dan kesusilaan”. Selain itu dalam penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU
Nomor. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa “Apabila perkawinan putus, maka
harta bersama tersebut diatur menurut Hukumnya masing-masing”. Yang
dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” menurut penjelasan Pasal 37
UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah (i) hukum Agama, (ii) hukum Adat, dan (iii)
hukum-hukum lainnya;
            Batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan yang dimuat dalam
perjanjian perkawinan bagi orang Islam di Indonesia, antara lain terdapat
dalam KHI Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.
            Pasal 45 KHI menentukan bahwa: “Kedua calon mempelai dapat
mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
1. Ta’lik talak, dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam.
            Yang dimaksud dengan “Perjanjian lain” menurut KHI adalah:

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         69




(i) Perjanjian mengenai Harta Perkawinan sebagaimana ditentukan dalam
      Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 KHI;
(ii) Perjanjian mengenai tempat kediaman, waktu giliran, dan biaya rumah
      tangga bagi suami yang melakukan perkawinan dengan isteri kedua,
      ketiga, atau keempat;
           Jadi, hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah
mengenai “Harta Benda Perkawinan” sebagaimana ditentukan dalam:
(i) Ketentuan-ketentuan dalam KHI Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 yang
    berlaku bagi orang Islam;
(ii) KUH Perdata Bab VII: Perjanjian Kawin dalam Pasal 139 sampai dengan
    Pasal 154 (maaf pasal-pasal ini bukan bidang keahlian saksi ahli);

           Macam-macam “harta benda perkawinan” sebagai objek perjanjian
perkawinan, menurut Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah terdiri dari:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
      bersama;
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda
      yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di
      bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
      menentukan lain;

7.2. PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT
7.2.1 Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
Dalam literatur yang ada pada saksi ahli belum ditemukan bahwa dalam
hukum Adat ditentukan adanya perjanjian perkawinan mengenai “harta
perkawinan”. Akan tetapi dalam beberapa pendapat dan penjelasan yang
dikemukakan oleh Soepomo didapati hal-hal yang serupa dengan perjanjian
perkawinan, yaitu pada:
(i) “Pertunangan” adalah merupakan “perjanjian antara dua pasangan
      orang tua untuk mengawinkan anak-anak mereka satu sama lain;
      Dalam “pertunangan” yang melakukan perjanjian adalah orang tua dari
      anak-anak mereka yang akan dinikahkan;
      “Lamaran” atau minta baik-baik (Jakarta), ngalamar atau nanyaan
      (Sunda) di Banten, lamaran itu dilakukan oleh orang tua anak
      perempuan (kecuali di Kawedanaan Cilangkahan, Kabupaten Lebak,
    Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Bagian 12 dari 26

 Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         70




      yang berbatasan dngan daerah Priangan), sedangkan di Jawa Barat
      lainnya lamaran dilakukan oleh orang tua lelaki;
      Pertunangan tidak menimbulkan paksaan untuk kawin;
      Bilamana pertunangan diputuskan karena kesalahan pihak penerima
      tanda (lamaran), maka ia harus mengembalikan tanda itu kepada pihak
      lainnya (pemberi). Bilamana kesalahannya pada pihak pemberi, maka
      pihak pemberi tidak berhak untuk menerima kembali tanda itu;
(ii) Pada “Kawin Gantung” seolah-olah ada perjanjian bahwa antara dua
      anak yang belum dewasa masih tinggal di rumah kedua orang tuanya,
      sekalipun perkawinan mereka telah dicatatkan. Mereka belum hidup
      bersama sebagai suami isteri, menunggu sampai anak perempuan akil
      balig, dan menunggu sampai orang tua kedua belah pihak mampu
      mengadakan pesta perkawinan atau temu (yaitu pertemuan antara
      mempelai perempuan dengan mempelai lelaki);
(iii) Perjanjian pada “Harta Benda Dalam Perkawinan” terdapat ketentuan
      tidak tertulis dalam Hukum Adat atau menurut kebiasaan masyarakat
      Adat setempat, bahwa mengenai “Harta Benda Dalam Perkawinan”
      didapati ketentuan-ketentuan seperti berikut:

Menurut Soepomo:
(a) Harta Bawaan tidak termasuk Harta Bersama;
      Harta Bawaan isteri atau suami masing-masing yang dibawa ke dalam
      perkawinan, di Banten disebut barang sulur, di Jakarta disebut barang
      usaha (dari orang tua), di Jawa Barat disebut harta banda, barang asal,
      barang bawa, barang sasaka adalah tetap menjadi milik suami atau
      isteri yang membawanya;
      Terhadap harta bawaan, menurut hukum Adat di Jawa Barat, tidak
      terjadi “penyatuan harta” karena dilakukannya perkawinan antara suami
      isteri bersangkutan. Ketentuan hukum                                                                      Adat (tidak tertulis) ini
      dirumuskan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974;
      Dalam sistem masyarakat parental atau bilateral di Jawa Barat,
      terhadap “Harta Bawaan” atau “Harta Asal” ditentukan menurut
      kebiasaan setempat atau menurut hukum Adat setempat, bahwa kedua
      harta tersebut tetap berada dalam penguasaan masing-masing suami
      isteri bersangkutan;

    Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         71




      Terkait dengan perjanjian perkawinan secara tidak tertulis dalam hukum
      Adat Jawa Barat terdapat larangan penggunaan harta bawaan isteri
      atau suami sebagai jaminan utang yang bibuat oleh suaminya atau
      isterinya. Terhadap harta bawaan atau harta masing-masing suami atau
      isteri karena pemberian atau warisan tidak dapat dipakai untuk jaminan
      utang isterinya atau suaminya”. Ketentuan hukum Adat (tidak tertulis)
      ini dirumuskan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa
      “Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda
      yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di
      bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak
      menentukan lain”;
(b) Harta benda atau barang yang diperoleh suami atau isteri selama
      perkawinan karena warisan atau pemberian, semata-mata milik pribadi
      yang bersangkutan;
      Terhadap “harta masing-masing” yang diperoleh suami atau isteri
      karena warisan atau pemberian, menurut hukum Adat di Jawa Barat,
      tidak terjadi “penyatuan harta” karena adanya perkawinan antara suami
      isteri bersangkutan. Hal ini pun dirumuskan dalam Pasal 35 ayat (2) UU
      Nomor 1 Tahun 1974.
(c) Harta benda atau barang yang diperoleh dalam perkawinan dengan
      jalan lain – daripada tukar-menukar dan sebagainya – dari barang asal
      atau pemberian atau warisan, adalah termasuk harta bersama. Hal ini
      dirumuskan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa
      “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
      bersama”;

      (i) Harta Bawaan masing-masing Suami atau Isteri dan Harta
               Bersama DAPAT dijadikan Jaminan Bagi Utang Isteri atau
               Suami yang dilakukan pada Sebelum atau Setelah Pernikahan:
      Terhadap utang yang dibuat salah seorang suami atau isteri tidak saja
      ditanggung dengan harta bawaan masing-masing, melainkan juga
      ditanggung                     dengan                 harta            perkawinan                       (harta           bersama),   tanpa
      memandang apakah utang itu dibuat sebelum atau setelah perkawinan.
      Dalam hal utang itu dibuat pada masa setelah perkawinan berlangsung,


    Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                        72




     juga tanpa memandang apakah utang itu dibuat dengan atau anpa
     sepengetahuan isterinya atau suaminya;
     Artinya, utang yang dibuat oleh suami atau isteri dapat dibebankan
     pada harta bersama;

     (ii) Suami dan Isteri berwenang Menguasai Harta Bersama:
     Selain itu, menurut Soepomo, baik suami atau isteri berwenang untuk
     menguasai harta perkawinan (harta bersama). Dalam hal itu (jika terjadi
     transaksi jual beli mengenai harta bersama) yang dilakukan oleh salah
     satu pihak adalah dianggap ada persetujuan dari pihak lainnya;
     Sebagai contoh pernah terjadi di Bandung, Garut, Sumedang,
     Tasikmalaya, seorang Kepala Desa ketika membuat surat penjualan
     tanah, ia (Kepala Desa) meminta kepada penjual agar isterinya
     dihadirkan untuk menanda-tangani surat penjualan tanah tersebut,
     supaya jelas bahwa si isteri telah dengan tegas memberikan
     persetujuan penjualan tanah yang merupakan harta bersama;
     Akan tetapi jika isteri tidak hadir di hadapan Kepala Desa dalam hal
     penjualan tanah (harta bersama), Kepala Desa pun tidak menanyakan
     kepada penjual, apakah ia telah mendapat persetujuan dari isterinya.
     Kenyataan ini dianggap bahwa ketidak-hadiran isteri di hadapan Kepala
     Desa dianggap bahwa isteri telah memberikan “persetujuan”;
     Dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974, inti ketentuan hukum Adat
     bahwa harus ada “persetujuan” suami dan isteri dalam hal perbuatan
     hukum yang terkait dengan harta bersama, adalah dimuat dalam UU
     Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 36 ayat (1) bahwa “Mengenai harta
     bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua
     belah pihak”;
     Bentuk persetujuan suami atau isteri atas harta bersama sebagaimana
     ketentuan hukum Adat di Jawa Barat, memang tidak dirumuskan secara
     tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 36 ayat (1), apakah harus
     tertulis atau boleh tidak tertulis. Namuan kata “dapat” bertindak atas
     persetujuan kedua belah pihak dalam pasal tersebut, dapat dimaknai
     bahwa persetujuan itu dapat dalam bentuk tertulis atau dapat pula
     dalam bentuk tidak tertulis (lisan);


   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                        73




     Jadi, dapat mungkin terjadi suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh
     suami atau isteri atas harta bersama mereka adalah dilakukan atas
     dasar persetujuan secara diam-diam (secara tidak tertulis) oleh
     isterinya atau suaminya, seperti pada hukum Adat, dapat pula
     persetujuan itu dilakukan secara tertulis;
     Apabila salah satu pihak, suami atau isteri, merasa dirugikan maka ia
     dapat melakukan tuntutan perdata;

     (iii) PEMISAHAN terhadap Harta Bersama adalah MUNGKIN:
     Menurut Soepomo:
     Dalam masyarakat Adat Jawa Barat terdapat hukum kebiasaan
     setempat bahwa “harta yang diperoleh oleh suami atas usahanya atau
     yang diperoleh oleh isteri atas usahanya atau atas usaha kedua suami
     isteri merupakan harta bersama”;
     Terhadap harta bersama ini dapat dilakukan “pemisahan” ketika suami
     isteri masih atau sedang terikat dalam perkawinan. Hal ini penting
     dikemukakan karena menurut hukum Adat di Jawa Barat “Pemisahan
     Harta Benda selama dalam Perkawinan adalah mungkin”. Hal ini
     berbeda dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4) yang
     menentukan perjanjian perkawinan, jika pasal itu dihubungkan dengan
     Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menentukan terjadinya
     harta bersama karena ditentukan undang-undang;
      “Harta bersama” muncul sebagai akibat dilakukannya perkawinan dan
     merupakan harta milik bersama suami isteri. Terhadap “harta bersama”,
     menurut hukum Adat Jawa Barat, selama suami isteri dalam ikatan
     perkawinan, mereka dapat melakukan perjanjian perkawinan berupa
     “pemisahan harta bersama”;
     Sebagai contoh, Soepomo mengutarakan di Cijulang, Tasikmalaya,
     terjadi “pemisahan” harta benda (harta bersama) yang diperoleh selama
     perkawinan dan dilakukan pemisahan harta tersebut ketika suami isteri
     dalam ikatan perkawinan;
     Menurut Soepomo:
     Dalam semua “pemisahan harta bersama” tersebut dimaksudkan oleh
     suami isteri bahwa barang-barang yang dibagikan kepada masing-
     masing (karena pemisahan harta bersama), tidak termasuk harta milik

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          74




       bersama (lagi), baik perkawinannya sesudah pemisahan harta benda
       tersebut masih berlangsung;
       Hal itu terbukti dengan terjadinya “pemisahan harta bersama“ di
       Pandeglang, bahwa setelah suaminya pulang dari Mekkah mereka
       tetap hidup bersama dalam perkawinan, dan semua harta benda
       perkawinan yang dipisahkan (pada sebelum suami pergi haji ke
       Mekkah) dan dipindahkan atas nama isteri, namun harta itu tetap atas
       nama isteri. Pandangan lingkungan masyarakat Adat setempat pun
       tetap memandang bahwa harta itu milik isteri;

7.2.2 Mr. B. Ter Haar Bzn
Menurut Ter Haar harta benda yang diperoleh suami dan isteri selama
dalam perkawinan adalah harta bersama. Pembagian harta bersama
semasa suami isteri masih hidup secara paksa adalah tidak mungkin, akan
tetapi jika pembagian harta bersama itu dilakukan dengan permufakatan
satu sama lain (permufakatan atau persetujuan suami isteri) adalah berlaku
di antara suami isteri bersngkutan bersama ahli warisnya;

7.2.3 Prof. Iman Sudiyat
Menurut Iman Sudiyat, menurut hukum Adat adalah tidak mungkin
memaksakan pembagian harta bersama selama suami isteri masih hidup.
Sebaliknya, pembagian serupa yang berdasarkan mufakat suami isteri
mungkin terjadi, dan berlaku di antara suami dan isteri serta para ahli
warisnya;
7.2.4 Menurut Saksi Ahli:
 1. Hukum Adat merupakan salah satu sumber hukum (di samping Hukum
        Islam dan Hukum Barat, dalam hal ini KUH Perdata) bagi ketentuan
        “harta benda dalam perkawinan”, khususnya mengenai “harta
        bersama” yang ditentukan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
        1974. Menurut hukum Adat di Jawa Barat (sistem parental/bilateral)
        adalah memungkinkan dilakukannya pemisahan harta bersama ketika
        suami isteri masih atau sedang dalam ikatan perkawinan. Karena itu,
 2. Jika ketentuan hukum Adat menegnai “perjanjian perkawinan”
        mengenai “harta bersama” dikaitkan dengan Pasal 29 ayat (1) UU
        Nomor 1 Tahun 1974 yang membatasi masa pembuatan perjanjian itu
        hanya               dilakukan                   “pada              waktu”               atau            “sebelum”       dilngsungkan
     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                        75




      perkawinan, sedangkan menurut hukum Adat di Jawa Barat bahwa
      “perjanjian perkawinan” mengenai “harta bersama” mungkin dilakukan
      pada waktu suami isteri bersangkutan masih dalam ikatan perkawinan,
      maka ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 perlu
      dipertimbangkan lagi;
3. Menurut                     hukum               Adat            terjadinya                  harta bersama                  adalah sejak
      perkawinan dilangsungkan dan selama perkawinan itu berlangsung.
      Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 juga menentukan
      sebagaimana ketentuan hukum Adat, bahwa “Harta benda yang
      diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”;

      Jadi, harta bersama menurut hukum Adat, dan harta bersama menurut
      UU No. 1 Tahun 1974 adalah sama-sama ditentukan atau diatur oleh
      ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat;

      Ketentuan harta bersama (harta benda dalam perkawinan):
       (i) Bagi masyarakat Adat sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 berlaku
                adalah hukum Adat tidak tertulis, dan setelah UU Nomor 1 Tahun
                1974 adalah hukum Adat tidak tertulis dan Pasal 35 UU Nomor 1
                Tahun 1974;
       (ii) Bagi orang Islam di Indonesia berlaku hukum Islam, setelah
                berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, berlaku bagi oraang Islam
                Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam, antara lain
                hukum Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam
                (meskipun sebagai pedoman);
       (iii) Bagi seluruh penduduk dan warga-negara Indonesia yang tidak
                tunduk pada hukum Adat dan hukum Islam, sejak 2 Januari 1974
                berlaku Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur
                harta benda dalam perkawinan, dan hukum lainnya, seperti KUH
                Perdata;

      Perbedaan antara hukum Adat dengan UU Nomor 1 Tahun 1974
      adalah:
       (i) Menurut Hukum Adat, terhadap “harta bersama” dapat dilakukkan
                “pemisahan”                        sekalipun                   suami               isteri           masih     dalam   ikatan
                perkawinan;


   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                        76




       (ii) Sedangkan menurut “pemahaman” atau “pandangan” sebagian
                kalangan ahli hukum terhadap ketentuan Pasal 29 juncto Pasal 35
                ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 berpendapat bahwa, jika calon
                suami dan calon isteri “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan
                dilangsungkan tidak membuat “perjanjian tertulis” atas “harta
                bersama” untuk “memisahkan harta bersama yang akan
                diperoleh kelak dalam perkawinan”, maka pada setelah dan
                selama perkawinan dilangsungkan (setelah penyelenggaraan

Bagian 13 dari 26

                perkawinan ditutup, KUH Perdata) suami isteri bersangkutan tidak
                dapat melakukan “perjanjian perkawinan” berupa “pemisahan
                harta bersama” yang bertujuan untuk “memisahkan harta
                bersama yang diperoleh dalam perkawinan”. Hal itu karena
                perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta bersama, harus
                dilakukan                        pada                waktu                   atau               sebelum       perkawinan
                dilangsungkan;
      Pendapat mengenai perjanjian perkawinan itu dilakukan “pada waktu”
      atau “sebelum” perkawinan diselenggarakan, menurut saksi ahli,
      lazimnya di Indonesia diterapkan terahdap perjanjian perkawinan
      berupa ta’lik talak (talak yang digantungkan). Akan tetapi, melihat dari
      pendapat M. Yusuf Qardhawi bahwa terjadi “talak yang digantungkan”
      oleh suami terhadap isteri pada ketika perkawinan berlangsung dan
      suami isteri bersangkutan telah mempunyai anak;
      Oleh karena itu, amatlah dimungkinkan “perjanjian perkawinan”
      mengenai “pemisahan harta bersama” itu dilakukan oleh suami isteri
      pada waktu mereka masih terikat dalam perkawinan;
4. Mengenai harta bawaan dan harta masing-masing suami atau isteri,
      saksi ahli belum menemukan ketentuan dalam hukum Adat, bahwa
      kedua macam harta itu dapat diperjanjikan untuk digabungkan pada
      waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan;
      Harta bawaan atau harta masing-masing suami atau isteri yang
      diperolah dari warisan, seperti pada masyarakat Adat tertentu,
      misalnya pada masyarakat patrilineal di Tapanuli, atau masyarakat
      matrilineal di Minangkabau, maka tidak mungkin jika “harta pusaka
      tinggi” seperti di Minangkabau digabungkan dengan harta benda

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          77




        pencaharian (harta pusaka rendah). Hal tersebut terkait dengan hak
        keluarga dalam satu clan dengan orang yang meninggal, yang
        mempunyai hak atas “harta pusaka tinggi”. Di sisi lain mengenai “harta
        pusaka rendah” terkait dengan hak waris-mewaris antara anak-anak
        (sebagai ahli waris) dari suami dan/atau isteri (sebagai orang tua
        kandung dari anak-anak bersangkutan), jika suami atau isteri
        meninggal dunia, maka “harta pusaka rendah atau harta pencaharian”
        yang diperoleh suami isteri selama perkawinan adalah diselesaikan
        menurut hukum Islam;
 5. Jika perjanjian perkawinan mengenai “harta bersama” menurut hukum
        Adat Jawa Barat dikaitkan dengan Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 1
        Tahun                1974              yang             menentukan                         bahwa                “Selama    perkawinan
        berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari
        kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan
        itu tidak merugikan pihak ketiga” juncto Pasal 50 ayat (2) KHI yang
        menentukan “Perjanjian perkawinan mengenai harta, dapat dicabut
        atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di
        Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan”,
        maka, ketentuan Pasal 29 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) KHI
        tersebut                    adalah                  memungkinkan                                   dilakukannya            “perjanjian
        perkawinan pemisahan harta bersama” pada masa perkawinan
        berlangsung. Meskipun nampak seolah-olah tidak ada perjanjian
        perkawinan tentang harta bersama, karena, penyatuan harta yang
        diusahakan suami atau isteri atau kedua suami isteri selama
        dalam perkawinan sebagai harta bersama itu ditentukan Pasal 35
        ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, maka semestinya tidak ditutup
        kemungkinan bagi suami isteri bersangkutan yang menghendaki
        melakukan “perjanjian perkawinan tentnag pemisahan harta
        bersama”                      ketika              perkawinan                         mereka                  sedang       atau   masih
        berlangsung, sebagaimana ketentuan Hukum Adat, khususnya di
        Jawa Barat;
7.2.        PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
7.2.1. Prof. Dr. Hazairin



     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          78




Pada tahun 1963, selain diusulkan agar dalam Undang-Undang Perkawinan
yang akan dibuat itu ditentukan harta bersama, dalam Seminar Hukum
Nasional 16 Maret tahun 1963 juga dikemukakan tentang dimungkinkannya
dalam UU Perkawinan itu dimuat tentang “Perjanjian Perkawinan”
sebagaimana dimuat dalam “Azaz-Azaz tata hukum nasional dalam bidang
hukum perjodoan (perkawinan)” dalam angka 2 bagian (6) bahwa “Agar
dimungkinkan kepada suami isteri, membuat perjanjian tersendiri yang
mereka anggap perlu”.                                     Kemudian pada angka 2 sub (11) disyaratkan
bahwa “Peraturan perkawinan tidak boleh melanggar azaz-azaz pokok
daripada semua agama”;
            Jadi, sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 diundangkan telah dikaji
terlebih dahulu tentang asas-asas perkawinan yang harus dimuatkan dalam
UU Perkawinan yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia, antara lain
mengenai “perjanjian perkawinan” yang tidak boleh melanggar asas-asas
pokok ketentuan-ketentuan agama di Indonesia;
            Seluruh isi “Azaz-azaz tata hukum nasional dalam bidang hukum
perjodoan (perkawinan)” adalah seperti berikut:
1. Harus ada pencatatan resmi dari semua perkawinan;
2. Asas-asas perkawinan:
      (1)         Perkawinan bertujuan untuk membentuk brayat (keluarga);
      (2)         Pada prinsipnya perkawinan adalah monogami tanpa menutup
                  pintu bagi poligami yang harus diatur sebaik-baiknya dalam
                  peraturan perundang-undangan;
      (3)         Tanggung jawab suami isteri dalam brayat adalah seimbang;
      (4)         Perkawinan harus berdasarkan persetujuan buat kedua mempelai;
      (5)         Kedua mempelai harus sudah mencapai umur yang minimumnya
                  ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
      (6)         Agar dimungkinkan kepada suami isteri, membuat perjanjian
                  tersendiri yang mereka anggap perlu;
      (7)         Agar dijamin jangan ada perceraian sewenang-wenang;
      (8)         Akibat perceraian diatur seadil-adilnya;
      (9)         Pelanggaran hukum dalam hal perkawinan dan perceraian harus
                  ditentukan sanksinya, bilamana perlu dengan sanksi pidana;



     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         79




     (10) Agar Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian (BP4)
                 diperluas adanya dan diikut sertakan dalam segala kesulitan
                 perkawinan serta diberi kedudukan hokum;
     (11) Peraturan perkawinan tidak boleh melanggar azaz-azaz pokok
                 daripada semua agama;
3. Supaya selekas mungkin diadakan Undang-Undang Perkawinan;

1. Perjanjian mengenai Harta Benda Perkawinan
Hazairin mengemukakan bahwa ada hubungan dengan persoalan tersebut
(perseoalan harta bersama) bila dalam hukum Islam diambil prinsip
berdasarkan Qur’an 4:32 bahwa tidak ada harta bersama dalam
perkawinan, dengan di samping itu memberikan hak fara’id kepada janda –
atau jika lebih dari seorang kepada janda-janda itu bersama-sama –
sebesar ¼ jika suami mati tidak berketurunan dan sebesar 1/8 jika suami
berketurunan. Dasar hukum Islam jika suami isteri bersepakat untuk hidup
dalam harta bersama mereka harus tempuh jalan syirkah;
           Jika ditetapkan bagian janda dan duda seperti dalam hukum Islam,
maka harus memperhatikan hal-hal dalam Islam yang berhubungan dengan
fara’id janda dan duda. Dihubungkan dengan syirkah, maka syirkah
diartikan suatu perkongsian secara terbatas antara suami isteri
sebagai anggota-anggotanya. Dalam syirkah secara terbatas itu, fara’id
janda tetap berlaku atas harta perseorangan suami, yaitu hartanya yang
tidak masuk ke dalam syirkah;
           Harta syirkah dibagi antara duda atau janda dengan dengan ahli
waris - ahli waris hubungan darah simati, yaitu menurut pertimbangan
jumlah pemasukan masing-masing anggota syirkah. Si mati dan janda
atau dudanya, dalam hal syirkah itu, difahamkan sebagai anggota-anggota
syirkah, bukan sebagai suami isteri, sehingga mungkin perkawinan bubar
semasa hidup tetapi syirkah dipertahankan. Dengan matinya seorang
anggota syirkah maka syirkah itu bubar dengan sendirinya;
           Harta bersama dalam perkawinan, ataupun harta kelamin, yakni
himpunan semua harta (bukan saja harta perkawinan tetapi juga semua
harta perseorangan suami isteri) tidak boleh disamakan dengan harta
syarikat terbatas ataupun harta syarikat secara umum. Jika praktek di Jawa
mengenai harta kelamin dapat dinamakan syirkah, maka syirkah itu adalah

    Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          80




syirkah umum yang hanya berlaku jika ada anak-anak bagi suami isteri
bersama, tetapi jika tidak ada anak-anak, maka syirkah tersebut menjadi
syirkah terbatas, yaitu sekedar harta perkawinan saja;
            Jadi, menurut Hazairin, jika dipakai istilah syirkah, maka syirkah di
kalangan suami isteri di Jawa itu adalah syirkah yang otomatis dapat
menjadi syirkah umum dan dapat menjadi syirkah terbatas;
            Hukum Adat di Jawa, walaupun mengakui hak nafkah bagi duda dari
harta kelamin, (namun Hukum Adat Jawa) memberikan hak hanya kepada
janda dan tidak kepada duda untuk mendapat bagian dari harta kelamin
sebesar bagian seorang anak, jika dilakukan pembagian, yang dilindungi
juga dengan syarat bahwa kepentingan janda dan kepentingan anak-anak
yang belum dewasa dapat terjamin, sehingga nyatalah bahwa bagian janda
itu bagian “terbuka” dan bukan bagian tetap seperti dalam hukum Islam;
            Syirkah menurut Hukum Islam tidak mempengaruhi hak fara’id janda
dan duda atas harta perseorangan si pewaris yang terletak di luar syirkah;

7.2.2 Sajuti Thalib
Sajuti Thalib adalah murid Hazairin, mengemukakan dalam buku “Hukum
Kekeluargaan Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam”, bahwa teterjadinya
“Perjanjian Perkawinan” mengenai “Harta Perkawinan” atau terjadinya
syirkah (penggabungan harta) dalam tiga macam, yaitu:
1. Syirkah dapat dilakukan dengan membuat perjanjian syirkah secara
       nyata-nyata                      tertulis             atau             diucapkan                    sebelum              atau   sesudah
       berlangsungnya akad nikah dalam suatu perkawinan, baik (i) harta
       bawaan, atau (ii) harta yang diperoleh sesudah perkawinan tapi bukan
       atas usaha mereka (suami isteri), maupun (iii) harta pencaharian;
2. Syirkah dapat pula ditetapkan undang-undang/peraturan perundang-
       undangan, bahwa harta yang diperoleh atas usaha salah seorang
       suami atau isteri atau kedua-duanya dalam masa adanya hubungan
       perkawinan adalah harta bersama atau harta syirkah suami isteri
       tersebut;
3. Di samping terjadinya syirkah dengan cara tertulis atau ucapan nyata-
       nyata atau dengan (berdasarkan) penentuan undang-undang, syirkah
       antara suami isteri itu dapat pula terjadi dengan kenyataan dalam
       kehidupan pasangan suami isteri;

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          81




Cara ketiga ini memang khusus untuk harta bersama atau syirkah pada
harta kekayaan yang diperoleh atau usaha suami isteri selama perkawinan
berlangsung. Diam-diam telah terjadi syirkah itu, apabila kenyataan suami
isteri itu bersatu dalam mencari hidup dan membiayai hidup;
Mencari hidup janganlah selalu diartikan (bahwa) mereka (suami isteri) yang
bergerak kelaur rumah berusaha dengan nyata. Memang hal itu (bergerak
kelaur rumah berusaha dengan nyata) adalah yang pertama dan yang
terutama. Tapi di samping itu pembahagian pekerjaan yang menyebabkan
seseorang dapat bergerak maju, dalam hal ini dalam soal kebendaan dan
harta kekayaan, banyak pula tergantung kepada pembagian pekerjaan yang
baik antara suami isteri
Syirkah yang sedemikian, menurut Sajuti Thalib, dapat digolongkan kepada
syirkah abdan;

7.2.3 Prof. Dr. H. Mahmud Yunus
Mahmud Yunus mengemukakan perjanjian suami terhadap isteri berupa
ta’lik talak yang dibuat pada waktu akad nikah, atau janji-janji lain yang
dibuat sesudah akad nikah. Tujuannya adalah untuk melindungi isteri jika
suami melanggar janjinya itu;
            Hakim dapat menjatuhkan talak atas isteri yang bersangkutan
apabila Hakim berpendapat bahwa suami melanggar ta’lik talak atau janji-
janji lainnya;
            Pemahaman saksi ahli terhadap pendapat Mahmud Yunus tentang
janji-janji lain yang diucapkan suami atau dibuat suami secara tertulis
sesudah akad nikah adalah (i) janji suami yang dibuat pada setelah akad
nikah berlangsung, atau (ii) janji suami terhadap isteri selama dalam
perkawinan berlangsung, atau (iii) perjanjian antara suami isteri mengenai
hal-hal lain (misal Harta Perkawinan) pada sesudah akad nikah atau selama
masa perkawinan;

7.3. PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT MENURUT KUH PERDATA
7.3.1 Prof. R. Subekti
Menurut Subekti, jika seseorang yang hendak kawin mempunyai benda-
benda yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan,
misalnya suatu warisan, maka adakalanya diadakan perjanjian perkawinan
(huwelijksvoorwarden). Perjanjian yang demikian, menurut Undang-Undang
     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          82




(KUH Perdata) harus diadakan sebelumnya pernikahan dilangsungkan dan
harus diletakkan dalam suatu akta notaris;
            Mengenai bentuk dan isi perjanjian sebagaimana halnya perjanjian-
perjanjian lain pada umumnya, diserahkan kemerdekaan seluas-luasnya
kepada kedua belah pihak (calon mempelai laki-laki dan calon mempelai
perempuan), asalkan tidak memuat satu dua larangan yang dimuat dalam
undang-undang perjanjian, dan (perjanjian mereka itu) tidak melanggar
ketertiban umum atau kesusilaan (Pasal 139 KUH Perdata);
            Perjanjian perkawinan tidak hanya dapat menyingkirkan suatu benda
saja, misal rumah, dari percampuran harta kekayaan, tetapi juga dapat
menyingkirkan segala percampuran. Undang-Undang (KUH Perdata) hanya
menyebutkan dua contoh perjanjian yang banyak terpakai, yaitu (i)
perjanjian “percampuran untung rugi” (perjanjian persatuan untung rugi)
(gemeenschap van winst en verlies), dan (ii) perjanjian “penyempurnaan

Bagian 14 dari 26

penghasilan” (perjanjian persatuan hasil dan pendapatan) (gemeenschap
van vruchten en inkomsten) (Pasal 155 – Pasal 167 KUH Perdata);
            Perjanjian perkawinan mulai berlaku antara suami isteri pada saat
pernikahan ditutup di depan Pegwai Pencatat Perkawinan, dan mulai
berlaku terhadap pihak ketiga sejak hari pendaftarannya di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat di mana perkawinan berlangsung. Menurut
Pasal 149 KUH Perdata, “Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian
perkawinan dengan cara bagaimanapun tidak boleh diubah”;
            Apabila                 pendaftaran                       perjanjian                  perkawinan                    di   Kepaniteraan
Pengadilan Negeri belum dilakukan, maka orang-orang pihak ketiga boleh
menganggap suami isteri itu kawin dalam percampuran kekayaan;
            Perjanjian perkawinan harus diikuti (dipatuhi) oleh kedua belah pihak
(calon suami isteri). Apabila salah satu pihak menikah terlebih dahulu
dengan orang lain, kemudian baru menikah dengan tunangannya yang lama
(yang          telah            mengadakan                          perjanjian                  perkawinan),                    maka    perjanjian
perkawinan yang telah dibuat itu tidak dapat diberlakukan lagi;

1. Larangan Isi Perjanjian Perkawinan:
Selain larangan umum yang tidak boleh dimuatkan dalam setiap perjanjian
yaitu tidak boleh melanggar ketertiban umum, kesusilaan, KUH Perdata


     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          83




juga memuat beberapa pasal tentang larangan-larangan yang tidak boleh
dimuat dalam suatu perjanjian perkawinan, yaitu:
1. Larangan perjanjian perkawinan yang menghapuskan kekuasaan suami
     sebagai kepala dalam perkawinan (maritale macht), atau
2. Menghapuskan kekuasaannya sebagai ayah (ouderlijke macht), atau
3. Kehilangan hak-hak seorang suami atau isteri yang ditinggal mati;
4. Larangan membuat perjanjian bahwa suami akan memikul suatu bagian
     yang lebih besar dalam activa daripada bagiannya dalam passive;
     Maksudnya larangan ini agar suami isteri itu menguntungkan diri untuk
     kerugian pihak-pihak ketiga;
5. Larangan memperjanjikan hubungan suami isteri akan dikuasai oleh
     hukum dari suatu negeri asing;
            Baik KUH Perdata maupun UU Perkawinan mengenai “Perjanjian
Perkawinan”, menurut Subekti, ialah suatu perjanjian mengenai harta benda
suami isteri selama perkawinan mereka yang menyimpang dari asas pola
yang ditetapkan oleh undang-undang. Perjanjian itu (i) harus diadakan
sebelum dilangsungkan perkawinan dan (ii) tidak boleh ditarik kembali atau
diubah selama berlangsungnya perkawinan itu. Mengenai perjanjian
perkawinan diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan:
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas
     persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
     disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya
     berlaku juga terahdap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut;
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-
     batas hukum, agama, dan kesusilaan;
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan;
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah,
     kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah
     dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga;

            Menurut Subekti asas harta perkawinan menurut KUH Perdata
adalah mengnaut asas persatuan bulat (“algehele gemeenschap”), yang
memberikan dua contoh perjanjian perkawinan yaitu: (a) perjanjian
persatuan untung rugi, dan (b) perjanjian persatuan hasil dan pendapatan.


     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          84




Perjanjian persatuan hasil dan pendapatan inilah yang mirip dengan “gono-
gini” menurut Hukum Adat;
            KUH Perdata hanya menyebutkan dan mengatur dua contoh
perjanjian perkawinan, yaitu (i) perjanjian “percampuran untung rugi”
(perjanjian persatuan untung rugi) (gemeenschap van winst en verlies), dan
(ii) perjanjian “penyempurnaan penghasilan” (perjanjian persatuan hasil dan
pendapatan) (gemeenschap van vruchten en inkomsten), yang lazin disebut
“beperkte gemeenshap”. Menurut Subekti:
1. Pokok pikiran dari “perjanjian percampuran untung rugi” (gemeenschap
     van winst en verlies) bahwa masing-masing pihak tetap akan memiliki
     benda bawaannya beserta benda-benda yang jatuh padanya dengan
     percuma selama perkawinan (pemberian atau warisan), sedangkan
     semua penghasilan dari tenaga atau modal selama perkawinan akan
     menjadi kekayaan bersama, begitu pula semua kerugian atau biaya-
     biaya yang telah mereka keluarkan selama perkawinan akan dipikul
     bersama-sama;
     KUH Perdata menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian
     “laba” (winst) ialah “segala kemajuan kekayaan yang timbul dari benda,
     pekerjaan dan kerajinan masing-masing” (Pasal 157 KUH Perdata);
     Tetapi sekarang ini, menurut Subekti, para ahli hukum sudah tidak
     memegang teguh lagi kata-kata itu, dan menurut ajaran sekarang lazim
     dianut segala activa yang bukan bawaan dianggap kepunyaan bersama,
     kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya;
     Yang termasuk dalam pengertian “rugi” (verlies) menurut KUH Perdata
     ialah semua utang yang mengenai suami isteri bersama dan diperbuat
     selama perkawinan. Tetapi dalam praktek “rugi” atau verlies itu diartikan
     sangat luas, termasuk di dalamnya semua biaya rumah tangga,
     pembelian pakaian, ongkos dokter, ongkos bepergian, dan lain-lain;
2. Mengenai gemeenschap van vruchten en inkomsten lazimnya orang
     berpendapat bahwa                                   perkataan vruchten en inkomsten sama dengan
     perkataan winst en verlies;
     Maksudnya mengadakan perjanjian ini agar isteri tidak mengalami
     kerugian sebagai akibat utang-utang suami;



     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         85




    Menurut Subekti, dahulu orang beranggapan bahwa gemeenschap
    vructen en inkomsten tidak mengenai percampuran harta passiva, tetapi
    sekarang orang sudah mempunyai pandangan yang lebih luas dan
    menerima adanya utang-utang bersama, asal saja sesuai dengan
    pembatasan bahwa tanggungan isteri tidak melebihi bagiannya dalam
    activa;
3. Dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian perkawinan gemeenschap
    winst en verlies suami isteri memikul kerugian bersama-sama,
    sedangkan dalam gemeenshap vruhcten en inkomsten isteri tidak
    mengganti kerugian-kerugian atau kekurangan-kekurangan, dan isteri
    tidak dapat dituntut untuk (membayar) utang-utang yang dibuat oleh
    suaminya;

2. Pemberian Calon Suami Isteri
    1. Adanya calon suami isteri saling memberikan benda, pemberian
           benda dimaksudkan akan berlaku jika mereka betul-betul jadi
           melakukan perkawinan. Pemberian semacam ini disebut “pemberian
           perkawinan”, yang harus dilakukan dalam akta perjanjian perkawinan
           menurut                  peraturan                    perundang-undangan                                     yang   berlaku   bagi
           perjanjian perkawinan;
    2. Pemberian antara calon suami isteri dapat juga berupa pemberian
           semua atau sebagian warisan, apabila si pemberi itu meninggal
           dunia lebih dahulu, termasuk erfsteling;

3. Pemisahan Harta Kekayaan Perkawinan
Untuk melindungi isteri dari kekuasaan suami yang sangat luas (menurut
KUH Perdata) atas harta kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si isteri,
KUH Perdata memberikan hak kepada isteri untuk meminta kepada Hakim
supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya
perkawinan;
Pemisahan kekayaan itu dapat diminta oleh isteri dengan alasan:
a. Apabila                  suami dengan                             kelakuan                  yang nyata-nyata                  tidak baik.
      Mengorbankan kekayaan bersama dan membahayakan keselamatan
      kelaurga;
b. Apabila suami melakukan pengurusan yang buruk terhadap harta
      kekayaan isteri, hingga dikhawatirkan kekayaan isteri menjadi habis;
    Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               86




  c.        Apabila suami mengobralkan (boros) atas kekayaannya sendiri,
            sehingga isteri akan kehilangan tanggungan yang oleh KUH Perdata
            diberikan padanya atas kekayaan tersebut, karena pengurusan yang
            dilakukan suami atas kekayaan isterinya;
                 Selain pemisahan harta kekayaan, putusn Hakim berakibat pula
  terhadap isteri yang memperoleh kembali haknya untuk mengurus
  kekayaannya sendiri dan berhak menggunakan segala penghasilannya
  sendiri sesukanya;
                 Setelah dilakukan pemisahan harta perkawinan atas permohonan
  isteri, menurut Pasal 196 KUH Perdata bahwa: “Persatuan setelah
  dibubarkan karena pemisahan harta kekayaan, boleh dipulihkan kembali
  dengan persetujuan suami isteri. Persatuan yang demikian tidak boleh
  diadakan dengan cara lain, melainkan dengan cara memuatkannya dalam
  dalam sebuah akta otentik;
                 Pasal 197 KUH Perdata menentukan bahwa:
                 Apabila persatuan telah dipulihkan, maka segala urusan dipulangkan
                 kembali dalam keadaan sediakala, seolah-olah tidak pernah ada
                 pemisahan, dengan tidak mengurangi di sini akan kewajiban isteri
                 karena perjanjian yang telah diangkatnya dalam tenggang waktu
                 antara pemisahan dan pemulihan persatuan;
                 Segala perjanjian antara suami dan isteri dengan maksud kiranya
                 untuk memulihkan kembali persatuan itu atas dasar dan dalam
                 keadaan lain dan pada dasar dan keadaan sediakala, adalah batal;
                 Kemudian dalam Pasal 198 KUH Perdata ditentukan bahwa:” Kedua
  suami isteri berwajib mengumumkan persatuan kembali akan persatuan itu
  dengan terang-terangan. Selama pengumuman yang demikian belum
  dilangsungkan, suami dan isteri tidak diperbolehkan menonjolkan akibat-
  akibat pemulihan itu terhadap pihak ketiga”;

8. PERJANJIAN PERKAWINAN ATAS HARTA BERSAMA BAGI WARGA
  NEGARA INDONESIA YANG MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA
  ASING
  Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 membatasi waktu
  pembuatan perjanjian perkawinan, yaitu hanya dapat dilakukan “pada
  waktu” atau “sebelum” perkawinan dilangsungkan. Ketentuan tersebut
  membatasi hak suami isteri yang masih atau sedang terikat dalam



          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          87




perkawinan, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan
warga negara asing (WNA), untuk membuat perjanjian perkawinan;
            Pada prinsipnya, perubahan terhadap perjanjian perkaiwnan adalah
dimungkinkan menurut Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 1974 atas
dasar “persetujuan” suami isteri bersangkutan, termasuk perubahan
terhadap perjanjian perkawinan mengenai harta yang diperoleh selama
dalam perkawinan, baik atas usaha suami, atau usaha isteri, atau usaha
suami isteri, yang disebut harta bersama;
            Menurut sebagian kalangan ahli hukum, berdasarkan Pasal 35 ayat
(1) UU Nomor 1 Tahun 1974 harta bersama terjadi sebagai akibat dari
diselenggarakannya perkawinan. Menurut Sajuti Thalib terjadinya syirkah
(penggabungan) harta perkawinan, khususnya mengenai harta bersama
antara lain karena ditentukan oleh undang-undang, selain karena perjanjian
syirkah yang secara tertulis ataupun lisan (ucapan), atau berdasarkan
kenyataan dalam masyarakat bahwa terjadi harta bersama antara suami
isteri bersangkutan. Jadi, menurut UU Nomor 1 Tahun 1974, karena
undang-undanglah maka terbentuk harta bersama, kecuali suami isteri
bersangkutan membuat “perjanjian perkawinan” mengenai “pemisahan
harta bersama” pada waktu atau sebelum diselenggarakan perkawinan,
maka harta yang diperoleh oleh masing-masing suami isteri atas usaha
masing-masing selama perkawinan menjadi harta yang terpisah;
            Apabila pada waktu atau sebelum dilangsungkan perkawinan tidak
dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta yang akan
diperoleh selama perkawinan kelak, maka terbentuklah harta bersama.
Dengan demikian terhadap harta bersama tersebut dianggap tidak
dilakukan perjanjian perkawinan, karena penyatuan harta menjadi hata
bersama adalah berdasarkan undang-undang, bukan atas dasar perjanjian
perkawinan antara suami dan isteri bersangkutan;
            Oleh karena itu terhadap harta bersama tersebut, suami isteri tidak
dapat melakukan perubahan dari penggabungan harta (harta bersama)
menjadi harta yang terpisah. Jadi, terhadap harta yang diperoleh atas hasil
usaha suami dan atas hasil usaha isteri selama dalam perkawinan tidak
dapat dilakukan perubahan menjadi harta terpisah karena tidak ada
perjanjian perkawinan. Jika tidak ada perjanjian perkawinan, maka tidak ada

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          88




perjanjian yang dapat diubah. Dengan demikian penerapan Pasal 29 ayat
(4) UU Nomor 1 Tahun 1974 terhadap harta bersama tidak dapat dilakukan,
karena dianggap tidak ada perjanjian perkawinan; Sebagaimana telah
diketahui bahwa Pasal 29 ayat (4) tersebut menentukan bahwa “Selama
perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila
dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan itu
tidak merugikan pihak ketiga” terhadap harta bersama tidak dapat dilakukan
perubahan menjadi terpisah, karena dianggap tidak ada perjanjian
perkawinan;
            Jika dilihat dari hukum Adat sebagai sumber hukum bagi ketentuan
harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974, para ahli
hukum Adat seperti B. Ter Haar Bzn, Soepomo, Iman Sudiyat, dan Surojo
Wignjodipoero, berpendapat bahwa terhadap harta bersama dimungkinkan
untuk dilakukan “pemisahan harta” ketika perkawinan suami isteri sedang
berlangsung. Maka ketentuan harta bersama yang diatur dalam Pasal 35
ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 hendaknya tidak mengenyampingkan
nilai-nilai hukum Adat, karena nilai-nilai hukum Adat yang mengandung
asas kekeluargaan tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Karena itu, nilai-nilai hukum Adat tentang harta bersama
hendaknya tetap mewarnai UU Nomor 1 Tahun 1974. Dilihat dari hukum

Bagian 15 dari 26

Islam, ketentuan harta bersama menurut hukum Adat adalah termasuk
syirkah abdan mufawadah yang tidak bertentangan dengan hukum Islam
dan sesuai dengan teori receptio a contrario;
            Oleh karena itu, Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang
membatasi waktu pembuatan perjanjian perkawinan hanya “pada waktu”
atau “sebelum” perkawinan diselenggarakan, sehingga membatasi hak
suami isteri, termasuk suami isteri yang melakukan perkawinan campuran
antara warga negara Indonesia dan warga-negara asing, untuk membuat
perjanjian perkawinan dikala mereka dalam ikatan perkawinan. Hak untuk
membuat perjanjian perkawinan bagi suami isteri hendaknya tidak dibatasi
hanya “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan dilangsungkan, tetapi
perjanjian perkawinan juga hendaknya dapat dilakukan pada “selama

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          89




perkawinan berlangsung”, sesuai dengan hukum Adat sebagai salah satu
sumber pembentukan hukum di Indonesia, khususnya mengenai harta
bersama;
            Dengan demikian, hak-hak warga negara Indonesia, baik yang
menikah dengan sesama warga negara Indonesia maupun yang menikah
dengan warga negara asing, tidak terhalang untuk melakukan perjanjian
perkawinan                   pada             waktu               atau            sebelum                  atau            selama   perkawinan
dilangsungkan;
            Diperbolehkannya membuat perubahan perjanjian perkawinan atas
kehendak suami isteri atas “harta bawaan” dan/atau “harta masing-masing”
suami atau isteri yang dieproleh dari warisan, wasiat, hibah, hadiah,
sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (2)
dan Pasal 29 ayat (4) sepanjang ada persetujuan dari suami isteri dan tidak
merugikan pihak ketiga, maka, seyogyanya bagi suami isteri yang terikat
dalam perkawinan pun dimungkinkan pula melakukan perubahan atas harta
bersama yang terbentuknya ditentukan atas kehendak Undang-Undang
(bukan atas kehendak suami isteri bersangkutan), menjadi harta yang
terpisah berdasarkan “perjanjian pemisahan harta bersama”;
            Ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut
sebetulnya memberikan perlindungan terhadap perempuan yang bekerja
sebagai ibu rumah tangga dan mengurus anggota keluarganya saja, yang
mana sebagian masyarakat berpendapat bahwa perempuan yang bekerja di
rumah tidak termasuk pekerjaan yang produktif dan dianggap tidak
menghasilkan harta (uang). Dengan ditentukannya harta bersama ini maka
para isteri (perempuan) yang bekerja penuh sebagai ibu rumah tangga tetap
berhak atas hasil usaha suami yang menghasilkan harta (uang). Menurut
hukum Adat yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 561
K/Sip/1968 bahwa hak suami isteri atas harta bersama (gono-gini) karena
cerai mati adalah masing-masing mendapat ½ (setengah) bagian. Demikian
pula dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2255K/Pdt/1984 bahwa jika
terjadi cerai hidup maka harta bersama (gono-gini) dibagi dua. Ketentuan
hukum Adat ini diadopsi oleh Pasal 96 dan Pasal 97 KHI;
            Kompilasi Hukum Islam Pasal 50 ayat (2) menentukan bahwa
“Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                            90




  bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai
  Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan”;
              Pasal 186 KUH Perdata pun menentukan kebolehan bagi isteri untuk
  mengajukan kepada Hakim agar                                                       ada “pemisahan percampuran harta”
  apabila suami berkelakukan tidak baik yang dapat merugikan harta
  kekayaan perkawinan sehingga dapat mengakibatkan rumah tangga
  terpuruk. Sebagaimana diketahi bahwa penyatuan harta perkawinan
  menurut KUH Perdata adalah ditentukan undang-undang, yaitu Pasal 119
  KUH Perdata, bukan atas perjanjian perkawinan antara suami isteri
  bersangkutan;
              KUH Perdata juga menentukan bahwa terhadap pemisahan harta
  campuran yang dimohonkan oleh isteri dapat dipulihkan kembali atas
  persetujuan suami isteri, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 196 KUH
  Perdata bahwa “Persatuan setelah dibubarkan karena pemisahan harta
  kekayaan, boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami isteri.
  Persatuan yang demikian tidak boleh diadakan dengan cara lain, melainkan
  dengan cara memuatkannya dalam dalam sebuah akta otentik”;
              Dengan demikian, maka bagi warga negara Indonesia yang menikah
  dengan sesama waraga negara Indonesia, atau warga negara Indonesia
  yang menikah dengan warga negara asing yang memenuhi ketentuan-
  ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974, apabila “pada waktu” atau “sebelum”
  perkawinan dilangsungkan mereka tidak melakukan “perjanjian perkawinan
  mengenai pemisahan harta bersama”, maka di kemudian hari ketika mereka
  masih atau sedang dalam ikatan perkawinan, suami isteri bersangkutan
  bermaksud membuat perjanjian perkawinan mengenai “harta bersama”
  hendaknya                    diperbolehkan,                           baik            perjanjian                    perkawinan   mengenai
  “pemisahan harta bersama”, maupun mengenai Hak Milik atas Tanah dan
  Hak Guna Bangunan yang merupakan harta bersama hanya dimiliki oleh
  WNI, dengan tetap menerapkan asas nasionalitas dan tidak merugikan hak-
  hak warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dan
  tinggal di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

9. PENGUJIAN PASAL 29 AYAT (1), AYAT (3), AYAT (4), DAN PASAL 35
  AYAT (1) TERHADAP PASAL 28H AYAT (4) UUD 1045


       Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
    Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          91




Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menentukan “Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun”;
            Berdasarkan keterangan di atas mengenai UU Nomor 1 Tahun 1974
Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35, saya berpendapat bahwa:
1. Frase UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29 ayat (1)
     yang menentukan bahwa “Pada waktu atau sebelum perkawinan
     dilangsungkan,                          kedua               pihak             atas            persetujuan                  bersama,   dapat
     mengadakan perjanjian tertulis, yang disahkan oleh Pegawai Pencatat
     Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terahdap pihak ketiga
     sepanjang pihak ketiga tersangkut” harus                                                                 dibaca “Pada waktu atau
     sebelum atau selama perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas
     persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
     disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya
     berlaku juga terahdap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;
2. Frase dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29
     ayat (3) bahwa “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan
     dilangsungkan”, harus dibaca ”Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak
     perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian
     Perkawinan”;
3. Frase dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 29
     ayat (4) bahwa “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian tersebut
     tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak, ada persetujuan
     untuk mengubah, dan perubahan itu tidak merugikan pihak ketiga”
     harus dibaca “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan
     mengenai harta perkawinan, atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah
     atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk
     mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak
     merugikan pihak ketiga”;
4. Frase UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1)
     yang menentukan bahwa “harta benda yang diperoleh selama
     perkawinan menjadi harta bersama”. Frase “harta bersama” harus
     dibaca “harta bersama, kecuali mengenai Hak Milik atas Tanah dan Hak
     Guna Bangunan bagi WNI yang menikah dengan WNA hanya hak WNI,

     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 92




            dengan tetap menerapkan asas nasionalitas dan tidak merugikan hak-
            hak WNA di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangn yang
            berlaku”;

2. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H.,M.Sc., Ph.D.
   •   Sekitar 8 (delapan) tahun yang lalu, ahli membeli sebuah apartemen di
       Central Park, tidak jauh dari Taman Anggrek di Jakarta Barat. Ahli
       menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan ahli membayar
       per tahap, lunas Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah miliar). Namum ketika
       ahli akan menandatangani akta jual-beli terasa sangat sulit. Selama
       berbulan-bulan                       ahli          tidak           mendapatkan                           jawaban                yang   pasti   apa
       penyebabnya, hingga suatu ketika ahli mengatakan, “Kalau begini saya
       akan buat laporan polisi Anda melakukan penipuan. Uang sudah diterima,
       AJB tidak mau ditandatangani, saya minta kembali uang saya, tidak mau
       dikembalikan. Apa sih persoalannya?” Lalu akhirnya datanglah seorang
       wanita dari legal departement perusahaan minta maaf dan beliau ia
       mengatakan, “Begini Pak Yusril, mohon maaf, Bapak jangan tersinggung.
       Kenapa AJB tidak bisa ditandatangani? Karena kami dengar istri Bapak
       warga negara asing. Apa betul, Pak?” Ahli pun mengatakan, “Ya, sampai
       sekarang warga negara istri saya warga negara Filipina, bukan Warga
       Negara Indonesia. Lalu apa masalahnya?” Legal departement perusahaan
       mengatakan, “Pak, kalau Warga Negara Indonesia kawin dengan warga
       negara asing tidak boleh punya apartemen, tidak boleh punya hak milik,
       tidak boleh punya hak guna bangunan.” Ahli menanggapi, “Oh, emang ada
       peraturan begitu?” Kemudian ahli mengatakan “Saya bisa jadi apa saja,
       saya bisa jadi menteri, bisa calonkan diri jadi presiden di sini. Masa saya
       enggak boleh jadi memiliki HGB atau hak milik hanya karena istri saya
       warga negara asing?”;
   •   Ahli tidak ingin berdebat panjang dengan orang perusahaan tersebut. Ahli
       mencoba pelajari, ahli datang lagi namun tetap dipersulit. Persoalan
       tersebut selesai karena tidak lama kemudian istri ahli berubah warga
       negaranya menjadi warga negara Republik Indonesia. Jadi persoalan
       tersebut selesai. Perusahaan pun meminta surat yang ditandatangani oleh
       Menteri Hukum dan HAM bahwa istri ahli sudah menjadi warga negara
       Indonesia;

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             93




•   2 (dua) hari yang lalu, Pemohon datang kepada ahli meminta untuk
    menerangkan persoalan tersebut. Ahli mengatakan, “Ya, saya pernah
    pelajari masalah itu dan dari perspektif hukum ketatanegaraan dan teori
    ilmu hukum mungkin ada guna juga keterangan yang dapat saya
    kemukakan                  dalam persidangan                                    ini,        mudah-mudahan akan menjadi
    pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus permohonan yang
    diajukan oleh Pemohon dalam persidangan ini”;
•   Kita sudah sama-sama membaca permohonan dari Pemohon dalam
    persidangan ini yang pada intinya Pemohon memohon pengujian Pasal 21
    ayat (1), ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
    1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan dikaitkan dengan Pasal 29 ayat (1),
    ayat (3), ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    1974 tentang Perkawinan. Sebagaimana kita pahami bahwa Undang-
    Undang Pokok Agraria disusun pada tahun 1960 yang mengadopsi
    berbagai macam sistem hukum yang hidup di Indonesia, termasuk kaidah-
    kaidah hukum adat dan kaidah-kaidah hukum Islam, serta eks hukum
    kolonial yang dianggap masih relevan dengan perkembangan zaman pada
    waktu itu tahun 1960, sehingga munculah kaidah-kaidah yang dirumuskan
    dalam Pasal 21 dan Pasal 36 dari Undang-Undang tersebut yang pada
    intinya mengatur tentang hak milik dan hak guna bangunan yang ditegaskan
    bahwa hak milik dan hak guna bangunan hanya boleh dimiliki oleh
    seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia. Jadi, sifat
    nasionalismenya ada dalam hal tersebut. Dari Undang-Undang Agraria
    tersebut bahwa hak milik dan hak guna bangunan hanya boleh dimiliki oleh
    seseorang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia;
•   Pada waktu Undang-Undang tersebut disusun, kita masih baru saja beralih
    ke Undang-Undang Dasar 1945, pada waktu itu Dekrit Tahun 1959 dan hal
    itu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, hal itu menjadi masalah setelah
    adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Apabila
    ditelaah, Undang-Undang Perkawinan tersebut isinya sangat progresif dan
    melakukan perubahan-perubahan cukup radikal terhadap ketentuan-
    ketentuan hukum perkawinan sebelumnya seperti yang tertuang di dalam
    BW maupun tertuang di dalam HOCI (Huwerlijk Ordonantie Christen
    Indonesiers) Tahun 1933, maupun di dalam peraturan perkawinan

        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             94




    campuran (regeling op gemeng de Huwelijken) Tahun 1898, yang kalau
    dibaca ketentuan-ketentuannya dalam BW, walaupun dikesampingkan
    bahwa seorang wanita yang menikah dengan seorang laki-laki, dia seperti
    kehilangan kedaulatannya sebagai seseorang makhluk yang bebas karena
    dia menjadi tidak cakap bertindak, kecuali mendapat persetujuan dari
    suaminya. Bahkan di dalam BW dikatakan kalau perempuan tidak boleh lagi
    menggunakan marganya sendiri, tapi dia sudah harus mengikuti marga
    suaminya;
•   Dalam praktik, misalnya hukum adat Batak, perempuan marga Simbolon
    menikah dengan laki-laki marga Siregar, maka ia harus ikut marga Siregar,
    tidak lagi ia menggunakan marga Simbolon, atau kadang-kadang dalam
    hukum adat Jawa juga begitu, seorang perempuan nama Sakinah menikah
    dengan Dahlan. Keesokannya ia sudah dipanggil sebagai Bu Dahlan, tidak
    lagi dipanggil sebagai Bu Sakinah. Begitu juga dalam perkawinan sering
    ditulis begitu yang agak konsisten barangkali orang Melayu di Malaysia.
    Misalnya mantan Perdana Menteri Malaysia, Dr. Mahatir Muhammad,

Bagian 16 dari 26

    istrinya disebut Siti Hasmah Binti Muhammad Ali, tidak disebut Siti Hasmah
    Mahatir, atau Siti Hasmah Muhammad, tapi tetap dia Binti Bapaknya dan
    tidak ikut sebagai suaminya. Hal ini menandakan bahwa wanita itu tetap
    berdaulat, cakap melakukan tindakan-tindakan hukum;
•   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan
    bahwa kedudukan suami-istri dalam perkawinan adalah seimbang, dan
    dalam Pasal 31 ayat (2) dikatakan masing-masing pihak berhak untuk
    melakukan perbuatan hukum. Jadi, dalam perkawinan itu dia berhak
    melakukan tindakan hukum, istri berhak membeli sesuatu tanpa harus
    mendapat persetujuan dari suaminya berdasarkan norma Pasal 31 ayat (2)
    dari Undang-Undang Perkawinan ini;
•   Undang-Undang                           Perkawinan                       sebenarnya                       sudah                mengatur   tentang
    perkawinan campuran yang menjadi masalah dalam persidangan ini. Dulu
    kita menggunakan ketentuan-ketentuan dalam HOCI dan ketentuan-
    ketentuan dalam Peraturan Perkawinan Campuran Tahun 1898 yang
    menganut asas persamarataan. Jika terjadi perkawinan campuran maka
    yang berlaku adalah hukum suami, apa pun hukum suaminya;



        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             95




•   Namun dalam Undang-Undang Perkawinan ditegaskan bahwa perkawinan
    campuran yang terjadi karena perbedaan hukum antara kedua yang
    melakukan perkawinan dan juga karena perbedaan kewarganegaraan dari
    pihak yang melakukan perkawinan itu. Meski demikian ditegaskan bahwa
    perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dilakukan menurut
    Undang-Undang Perkawinan;
•   Hal ini berarti bahwa asas persamarataan di dalam HOCI maupun di dalam
    peraturan perkawinan campuran, sudah diganti dengan Undang-Undang
    Perkawinan. Apabila terjadi perkawinan campuran di Indonesia, apakah
    perempuannya warga negara Indonesia, ataupun laki-lakinya Warga
    Negara Indonesia, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Perkawinan.
    Dalam Undang-Undang Perkawinan diatur tentang harta benda dalam
    perkawinan, yaitu dalam Pasal 35 yang dimohonkan uji oleh Pemohon.
    Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
•   Frasa “menjadi harta bersama” bisa multitafsir, apakah artinya? Apakah
    benar menjadi harta bersama yang dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1)
    Undang-Undang                          Perkawinan                      menjadi                 sama              atau          mutatis   mutandis
    maknanya dengan ketentuan norma di dalam Pasal 21 dan Pasal 36
    Undang-Undang Pokok Agraria. Menurut ahli, hal tersebut membutuhkan
    penafsiran dan Mahkamah tentu sangat bijak untuk menafsirkan dua norma
    hukum dalam dua undang-undang yang berbeda yang juga disusun di
    dalam jarak waktu yang cukup panjang, yakni tahun 1960 dan tahun 1974,
    yang dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,
    khususnya setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 1999;
•   Kita mengetahui bahwa Undang-Undang Pokok Agraria disusun sebagian
    masih di bawah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan dalam
    peralihan ke Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Perkawinan
    disusun pada tahun 1974 sebelum amandemen UUD 1945. Setelah
    amandemen, muncul pasal-pasal baru di dalam Undang-Undang Dasar
    1945. Oleh karena Mahkamah berwenang untuk menguji undang-undang
    terhadap norma Undang-Undang Dasar 1945 maka meskipun norma
    Undang-Undang Dasar 1945 muncul belakangan, tapi norma tersebut tetap
    dapat dijadikan sebagai satu batu uji untuk menilai, apakah norma di dalam



        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              96




    undang-undang yang sudah ada bertentangan atau tidak dengan norma
    konstitusi yang muncul belakangan;
•   Apabila ditelaah beberapa pasal selain yang disebutkan oleh Pemohon di
    dalam permohonannya, juga sudah dikemukakan dalam Pasal 28B Undang-
    Undang Dasar 1945, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
    melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Selain itu, Pasal 28H
    ayat (4) yang menyatakan, “Setiap orang berhak, mempunyai hak milik
    pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang
    oleh siapa pun”;
•   Dengan demikian harus dipahami apa yang dirumuskan oleh Pasal 21 ayat
    (3) Undang-Undang Pokok Agraria yang sebenarnya sudah memberikan
    suatu pengaturan tentang kemungkinan orang asing memiliki hak milik,
    yaitu dalam kata-kata orang asing yang sesudah berlakunya undang-
    undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau
    pencampuran harta karena perkawinan. Demikian pula Warga Negara
    Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-
    undang ini kehilangan kewarganegaraannya, wajib melepaskan hak itu di
    dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau
    hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sudah jangka waktu satu tahun
    terlampaui hak milik itu tidak dilepaskan maka hak tersebut hapus karena
    hukum dan tanahnya jatuh kepada negara;
•   Dalam petitumnya, Pemohon mengemukakan bahwa pasal yang ditafsirkan
    seharusnya                   melihat               kenyataan                     Undang-Undang                              Dasar        1945   telah
    diamandemen,                         sehingga                   setiap             warga               negara                   berhak    melakukan
    perkawinan dengan siapa saja tanpa dihalangi oleh siapa pun;
•   Dalam Undang-Undang Perkawinan memberikan justifikasi menyangkut
    warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara
    asing, namun hak-hak yang dimiliki oleh warga negara untuk melakukan
    perkawinan, hak untuk memiliki, dan hak milik yang tidak boleh dirampas
    sewenang-wenang sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menjadi berkurang
    karena ia melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing;
•   Oleh karena itu, ketika membaca rumusan dalam Pasal 21 ayat (3), orang
    asing yang memperoleh hak milik, baik karena warisan tanpa wasiat
    maupun karena pencampuran harta perkawinan maka ia wajib melepaskan

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              97




    hak tersebut setahun setelah mendapatkan hak itu. Pemohon mengatakan,
    semestinya hal itu harus dipahami bukan sejak kapan dia memperoleh
    haknya, namun sejak kapan hak itu benar-benar beralih menjadi milik dari
    yang bersangkutan;
•   Oleh karena itu, apabila ahli membaca norma teks dalam Pasal 35 Undang-
    Undang Perkawinan, menurut ahli harta benda yang diperoleh selama
    perkawinan menjadi harta bersama. Pasal tersebut tidak menyebutnya
    menjadi hak milik. Ahli Neng Djubaedah mengatakan bisa saja harta
    bersama itu dipisahkan ketika perkawinan sedang berlangsung, namun
    yang dimaksud oleh Pasal 21 ayat (3) adalah hak milik ada ketika
    perkawinan terjadi dan satu tahun harus dilepaskan. Padahal menurut
    penafsiran ahli, sebenarnya Pasal 35 ayat (1), yakni harta yang diperoleh
    selama perkawinan menjadi harta bersama itu. Ahli memberikan contoh,
    misalnya seorang istri membeli rumah. Dalam sertifikatnya/akta jual-belinya
    maka istrilah yang tercatat sebagai pembelinya tanpa mencantumkan nama
    suaminya sebagai pemilik di dalam sertifikat. Padahal sertifikat adalah alat
    bukti yang kuat tentang kepemilikan atas harta tanah dan rumah tersebut.
    Namun demikian, Undang-Undang Perkawinan mengatakan harta yang
    didapat sesudah perkawinan berlangsung menjadi harta bersama, sehingga
    suaminya ikut memiliki harta tersebut. Tetapi menurut pemahaman ahli, hal
    itu baru satu kepemilikan yang semu, belum merupakan kepemilikan dalam
    arti yuridis yang sesungguhnya;
•   Kapan secara yuridis yang sesungguhnya bahwa suami ikut memiliki harta
    yang dibeli istrinya? Hanya ada dua kemungkinan, yakni apabila
    perkawinan putus, karena perceraian atau istrinya meninggal. Begitu
    perceraian terjadi maka menurut Undang-Undang Perkawinan dikembalikan
    kepada hukum masing-masing. Sebagai contoh, apabila kembali kepada
    kompilasi hukum Islam atau hukum adat Jawa maka laki-laki dapat sepikul,
    sedangkan perempuan dapat segendongan, atau dibagi dua hartanya. Pada
    saat itu, suami mempunyai hak milik atas tanah dan rumah,                                                                       yang
    sebelumnya merupakan harta bersama. Apabila ditafsirkan seperti itu maka
    tidak perlu memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan norma Pasal
    35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dikaitkan dengan norma Pasal 21
    ayat (1) dan ayat (3) tentang hak milik, serta Pasal 36 ayat (1) tentang hak

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   98




         guna bangunan. Akan                                      tetapi kita melakukan tafsir sistematik terhadap
         kedua norma di dalam undang-undang yang berbeda tersebut dikaitkan
         dengan hak-hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar
         sesudah amandemen kepada warga negara;
   •     Menurut ahli,                      Mahkamah akan sangat bijak untuk mempertimbangkan
         penafsiran harta benda yang diperoleh dalam perkawinan sebagai harta
         bersama tidaklah dalam konteks artinya hak milik, tetapi memang dia
         sebagai perkongsian atas harta itu, tapi bukan dalam pengertian yang
         yuridis. Dengan demikian, harta tanah dan/atau rumah beralih menjadi hak
         milik apabila memang perkawinan terputus, baik cerai hidup maupun cerai
         mati. Di situlah ketentuan Pasal 21 ayat (3) dari Undang-Undang Pokok
         Agraria berlaku. Oleh karena itu, penafsiran tersebut menjadikan hak-hak
         konstitusional warga negara tidak menjadi hilang;
   •     Menurut ahli, sangatlah aneh apabila seorang warga negara Indonesia
         haknya berkurang karena melakukan perkawinan dengan warga negara
         asing yuang disebabkan oleh larangan untuk memiliki hak milik dan hak
         guna bangunan;

3. Prof. Ny. Arie Sukanti Hutagalung, S.H.,M.LI.
         Sesuai dengan keahlian dan keilmuan yang ahli pahami, ahli akan
menitikberatkan keterangan ini pada bidang pertanahan, yakni menyangkut pasal-
pasal dalam UUPA yang menjadi pokok perkara dalam permohonan pengujian
undang-undang ini;
         Kekuasaan yang diberikan kepada negara atas bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya itu meletakkan kewajiban kepada negara untuk
mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di
seluruh      wilayah                 kedaulatan                     bangsa                 dipergunakan                          untuk     sebesar-besar
kemakmuran                rakyat.              Dengan                  demikian                  Hukum                  Agraria          Nasional   harus
mewujudkan penjelmaan daripada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan,
Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai asas kerohanian negara
dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar;
         Hak Bangsa Indonesia sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi
yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) s.d. ayat (3) UUPA, yang berbunyi:


              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                99




(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat
   Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia;
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
   terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia
   Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia
   dan merupakan kekayaan nasional;
(3) Hubungan angtara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa
   termasuk dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi;
      Dengan demikian subyek hak bangsa adalah seluruh rakyat Indonesia
sepanjang yang bersatu sebagai bangsa Indonesia, yaitu generasi-generasi
terdahulu dan generasi yang akan datang;
      Selanjutnya bahwa asas-asas dasar yang Hukum Agraria dewasa ini
tersebar dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan UUPA, yaitu:
1. Asas religiositas, yang memperhatikan unsur-unsur yang bersandar pada
   hukum agama (Konsiderans Beperpendapat, Pasal 1 dan 49 UUPA);
2. Asas Kebangsaan, yang mendahulukan kepentingan nasional, dengan
   memberi kesempatan kepada pihak asing menguasai dan menggunakan tanah
   untuk keperluan usahanya, yang bermanfaat bagi kemajuan dan kemakmuran
   bangsa dan negara (Pasal 9, 20 dan 55 UUPA);
3. Asas demokrasi, dengan tidak mengadakan perbedaan antar gender, suku,
   agama dan wilayah (Pasal 4 dan 9 UUPA);
   Catatan : Kalau masalah gender dalam TAP MPR IX/MPR/2001 tampaknya
                masih merupakan tuntutan, persamaan perlakuan antara pria dan
                wanita di bidang agraria 40 tahun yang lalu sudah mendapat
                penegasan dalam UUPA. Dalam Pasal 9 ayat (2) dinyatakan, bahwa
                "Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita,
                mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak
                atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri
                sendiri maupun keluarganya";
4. Asas pemerataan, pembatasan, dan keadilan dalam penguasaan dan
   pemanfaatan tanah yang tersedia (Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 17 UUPA);
5. Asas kebersamaan dan kemitraan dalam penguasan dan penggunaan tanah
   dengan memberdayakan golongan ekonomi lemah, terutama para petani
   (Pasal 11 dan Pasal 12 UUPA);

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                   100




6. Asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam penguasaan dan penggunaan
   tanah serta perlindungan hukum bagi golongan ekonomi lemah, terutama para
   petani (Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 19 UUPA);
7. Asas penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai sumber daya alam strategis
   secara           berencana,                     optimal,                efisien             dan           berkelanjutan,                dalam   rangka
   meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama, dengan menjaga
   kelestarian kemampuan dan lingkungannya (Pasal 13 dan Pasal 14);

Bagian 17 dari 26

8. Asas kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penyelesaian masalah-
   masalah pertanahan sesuai dengan sila kedua Pancasila;

      Setelah menelaah permohonan yang diajukan Pemohon, Sdri. Ike Farida,
pasal yang dimohonkan pengujian adalah Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 36
ayat (1) UUPA, yang masing-masing bunyinya sebagai berikut:
Pasal 21 UUPA:
   1) Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik;

      Pasal ini sudah jelas merupakan pengejawantahan dari Pasal 9 Undang-
Undang Pokok Agraria.
   2) ...
   3) Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak
      milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena
      perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak
      milik              dan              setelah                 berlakunya                        undang-undang                         ini   kehilangan
      kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam satu tahun sejak
      diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika
      sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik;

Pasal 36 ayat (1):
(1) Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah:
   a. warga negara Indonesia;
   b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
      di Indonesia;
Pasal 36 ayat (1) menjelaskan mengenai subjek hukum yang dapat mempunyai
hak guna bangunan yakni, warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
Sedangkan di ayat yang ke-2, mungkin terjadi kesalahan di dalam pengertian
"badan hukum", dikarenakan mengenai subjek badan hukum ini telah diatur

               Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
            Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               101




dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963. Subjek dari badan hukum
ini adalah badan-badan keagamaan, badan-badan sosial, koperasi pertanian, dan
juga bank-bank pemerintah yang sekarang sudah tidak ada lagi;
      Selanjutnya izinkanlah ahli menjelaskan jalan pikiran dan argumentasi
sebagai berikut:
Pasal 21 UUPA
Pasal 21 ini menjelaskan mengenai subjek hak milik dengan asas nasionalisme
yang ada pada Pasal 9 yang mengatakan bahwa prinsipnya hanya warga negara
Indonesia yang dapat mempunyai hubungan yang terpenuh atas tanah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dan untuk mengatisipasi beralihnya hak milik
kepada yang tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hal milik maka diatur
Pasal 21 ayat (3) mengenai tiga peristiwa hukum, yakni: beralihnya hak milik
kepada warga negara asing, dengan adanya (1) percampuran harta dalam
perkawinan campur, (2) pewarisan tanpa wasian, dan (3) warga negara Indonesia
yang kehilangan kewarganegaraannya;
      Tiga peristiwa itu tersebut di atas memberikan kewajiban kepada warga
negara Indonesia yang mempunyai hak milik untuk melepaskan haknya kepada
negara atau mengalihkan haknya kepada pihak lain yang memenuhi syarat
sebagai pemegang hak milik, dalam arti atau WNI yang lain. Adanya kewajiban
tersebut, tidak mempunyai alat kendali dalam pelaksanaannya. Artinya, pihak
kantor pertanahan tidak akan memperingati kepada WNA tersebut untuk segera
melepaskan haknya atau mengalihkan haknya kepada pihak lain dan tidak secara
merta akan berubah sebagai tanah negara. Jadi, di dalam buku tanah kantor
pertanahan itu tetap tanah terdaftar atas nama WNI yang bersangkutan;
Pasal 36 UUPA
Bahwa kemudian Pasal 36 juga mengatur mengenai peristiwa hukum yang sama
untuk hak guna bagunan dan Pasal 30 ayat (2) untuk hak guna usaha. Jadi, tidak
ada perbuatan hukum yang mengatur secara spesifik apakah WNI yang
melakukan kawin campur tidak diperbolehkan secara tegas untuk membeli properti
atau hak milik dengan hak guna bangunan, dan hak guna usaha;
      Undang-Undang Pokok Agraria diundangkan pada tanggal 24 September
1960, dan sebentar lagi sudah berusia 55 tahun, sudah sangat lama dan tua. Pada
saat dilahirkannya UUPA, ketentuan hukum perkawinan yang berlaku adalah
ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 102




karenanya Pasal 21 ayat (3) harus disesuaikan dengan keadaan hukum
perkawinan yang ada sekarang;
Bahwa sebagaimana keadaan pemikiran pada saat pembentukan UUPA pada
waktu itu telah dan sengaja supaya dibentuk, dan didasari oleh seluruh buah-buah
pikiran akan antisipasi hilangnya hak-hak masyarakat Indonesia akan tanah di
negaranya sendiri, sebagaimana hyang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA
mengatur bahwa:
         "Setiap jual-beli, penurakan, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan
perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung
memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang
disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing
atau kepada suatu badan hukum, kecuali ditetapkan oleh pemerintah, adalah batal
karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara";
         Tidak hanya itu, UUPA juga telah mengatur dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA
apabila memiliki tanah dengan status hak milik, dan akibatnya dalam waktu paling
lambat 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut, yang bersangkutan harus
melepaskan haknya. Lewat dari jangka waktu tersebut, apabila yang bersangkutan
tidak melepaskan haknya maka hak atas tanah itu hapus karena hukum dan
tanahnya jatuh pada negara. Begitu pula dalam kepemilikan Hak Guna Bangunan,
bagi dirinya dikenakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) apabila memiliki Hak Guna
Bangunan, yang mana ketentuan tersebut mewajibkan dirinya untuk mengalihkan
hak-nya tersebut kepada pihak lain yang memenuhi syarat, dalam jangka waktu 1
tahun;
         Peralihan hak yang dimaksud oleh Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 36 (2) di
atas merupakan akibat dari peristiwa hukum yang disebabkan oleh beralihnya hak
tersebut dikarenakan perceraian ataupun pewarisan. Hal ini tentu secara jelas dan
terang menguatkan roh dalam pembentukan UUPA yang bertujuan untuk
kemakmuran rakyat seluruh rakyat Indonesia;
         Oleh karenanya, frasa “warga negara Indonesia” pada Pasal 21 ayat (1)
dan Pasal 36 ayat (1) UUPA adalah benar harus dimaknai sebagai warga negara
Indonesia tanpa terkecuali dalam segala status perkawinan, baik warga negara
Indonesia yang tidak kawin, warga negara Indonesia yang kawin dengan sesama
warga negara Indonesia dan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga
negara asing;

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                103




       Dikarenakan keadaan saat ini yang multitafsir, sehingga menyebabkan
sedikit banyak merenggut hak-hak dasar Warga Negara Indonesia yang dijamin
Undang-Undang Dasar. Status subjek hukum (dalam hal ini kewarganegaraan
Orang/Naturlijke               Person)-tersebut                            sangat               menentukan                        status   tanah   yang
dikuasainya. Hal ini berbadingan dengan sebelum UUPA, yakni status subjek
hukum tidak memenuhi status tanah yang dikuasainya, orang Hindia-Belanda
dapat mempunyai hak milik adat;
       Mengingat cita-cita tertinggi UUPA adalah sebagai alat untuk membangun
masyarakat yang adil dan makmur serta menjamin kepastian hukum atas hak-hak
atas tanah bagi rakyat indonesia tanpa terkecuali sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 9 ayat (2) UUPA. Dinyatakan bahwa dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
memberikan jaminan bahwa "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh
siapapun";
       Maka frasa "warga negara Indonesia” dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36
ayat (1) UUPA haruslah dimaknai "warga negara Indonesia tanpa terkecuali dalam
segala segala status perkawinann, baik warga negara Indonesia yang tidak kawin,
warga negara Indoneisa yang kawin dengan sesama warga negara Indonesia dan
warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara asing" agar tidak
terjadinya kekeliruan dalam pemaknaan;
       Di bidang PERKAWINAN kala itu berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, dimana mengenai harta perkawinan, yang mana Menurut R.
Soetojo Prawirohamidjojo, merupakan persatuan harta kekayaan bersifatkan Hak
milik bersama yang terikat/gebonden mede eigendom, yaitu suatu bentuk mede-
egendom yang dapat terjadi kalau antara para pemiliknya terdapat suatu
hubungan;
Ketentuan yang berlaku mengenai harta bersama ini diatur di dalam Pasal 119
KUHPerdata yang berbunyi:
       “Sejak saat dilangsungkannya perkawinan maka menurut hukum terjadi
harta bersama menyeluruh antarà suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan
ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama
perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan
antara suami isteri”;



            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  104




Dengan perkawinan maka terjadi percampuran harta persatuan bulat, sehingga
harta yang diperoleh suami sebelum dan sepanjang perkawinan demi hukum
menjadi harta isteri, demikian pula sebaliknya;
       Apabila seorang WNI menikah dengan WNA, seluruh harta yang dimiliki
menjadi harta bersama. Dikaitkan dengan Pasal 21 ayat (3) UUPA, penggalan
klausula yang berbunyi: “Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang
ini memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan” menjadi
tepat, karena seluruh harta yang dimiliki sang WNI demi hukum menjadi harta
bersama dengan si WNA;
Ketentuan mengenai peraturan harta bersama di dalam perdata yang lebih dikenal
sebagai percampuran bulat tersebut, kemudian berubah dikarenakan di Undang-
undangkannya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang lebih spesifik
mengatur mengenai harta bersama, dan dengan tujuan sebagai hukum nasional
mengenai perkawinan. Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut “UU Perkawinan”). Di dalam
ketentuan penutup Undang-Undang ini dinyatakan antara lain bahwa dengan
berlakunya undang-undang tersebut, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab
undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) sepanjang mengatur tentang
perkawinan dinyatakan tidak berlaku;
     Perihal harta benda dalam Perkawinan, UU Perkawinan menentukan sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
    bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang
    diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah
    penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan
    kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak
    sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

       Pengertian “harta bersama”, khususnya mengenai tanah inilah yang
kemudian menjadi masalah dalam praktek. Banyak pihak beranggapan, bahwa

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               105




karena menjadi harta bersama, maka penguasaan dan kepemilikannya, baik fisik
maupun yuridis menjadi                                 “milik bersama”, sehingga berakibat bagi pelaku
perkawinan campuran, sekalipun tanah Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan
yang dimiliki terdaftar atas nama si WNI, menjadi “milik bersama” dengan WNA.
Hal ini berakibat ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA tetap berlaku dan akhirnya
berdampak pada hilangnya hak konstitusional seorang WNI untuk mempunyai
tanah dengan status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan di Indonesia;
         Oleh karenanya ahli menyetujui bahwa dikeluarkannya hak milik dan hak
guna bangunan dari harta bersama oleh WNI yang melakukan kawin campur.
Dengan adanya pengawasan yang diperketat apabila terjadi peristiwa hukum yang
menyebabkan hak milik dan Hak Guna Bangunan tersebut jatuh ke tangan asing;

SAKSI PEMOHON

1. Septalita Andini
   •   Saksi berumur 32 tahun, lahir di Jakarta. Saksi menikah dengan warga
       negara            Pakistan                   pada              tahun              2010.               Sampai                   ini,   saksi   masih
       mempertahankan kewarganegaraan Indonesia karena saksi mencintai
       negara ini. Saksi akan menerangkan pengalamannya yang terdiskriminasi
       karena berlakunya pasal-pasal yang diminta pengujiannya oleh Pemohon;
   •   Pada tahun 2008 ketika saksi masih lajang,                                                                   saksi memesan satu unit
       apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, dan langsung membayarkan uang
       tanda jadi sebesar Rp.10.000.000,00. Sistem pembayaran yang diambil
       adalah cicilan yang akan lunas pada bulan Juli 2011. Tepat dua bulan
       setelah melakukan pemesanan tersebut, akhirnya saksi dan pihak
       pengembang menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB);
   •   Kemudian pada 3 Juli 2010, saksi menikah dengan seorang laki-laki
       berkewarganegaraan Pakistan. Sebelum saksi menikah, saksi sempat
       bertanya pada pihak legal dari developer apakah ada yang harus saksi
       siapkan dokumen atau hal-hal lain terkait dengan pembelian unit apartemen
       karena saksi akan menikah dengan orang asing. Dan dijawab oleh pihak
       legal developer pada saat itu adalah tidak perlu, karena saksi membeli
       sebelum menikah. Lalu saksi pun bertanya juga ke teman-temannya yang
       suaminya juga warga negara asing, apakah mereka ada yang membuat
       perjanjian perkawinan? Tetapi tidak ada yang pernah buat perjanjian

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             106




    perkawinan, jadi saksi tidak mendapat masukan dan juga tidak khawatir
    apa-apa, sehingga saksi pun tidak membuat perjanjian perkawinan;
•   Pada bulan April 2011 cicilan saksi telah selesai dan pada bulan Juli 2011,
    saksi dihubungi oleh pihak developer untuk memproses akta jual-beli dan
    sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Mereka memberitahu semua
    dokumen yang harus saksi siapkan untuk mempersiapkan Akta Jual Beli
    (AJB). Kemudian saksi datang ke developer dengan semua dokumen yang
    diminta. Tetapi karena melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
    Keluarga (KK) saksi yang sudah berubah status menjadi kawin, mereka
    juga meminta dokumen identitas suami. Dan begitu mereka lihat bahwa
    suami saksi adalah warga negara asing, mereka kemudian meminta juga

Bagian 18 dari 26

    perjanjian perkawinan. Saksi mengatakan bahwa saksi tidak punya dan
    juga menjelaskan karena dulu ketika saksi menanyakannya, pihak
    pengembang juga menjawab tidak perlu;
•   Namun, kini mereka mengatakan bahwa AJB tidak dapat diproses karena
    Warga Negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tanpa
    perjanjian pernikahan perkawinan tidak dapat membeli Haki Guna Bagunan
    (HGB). Ketika mendengar hal tersebut saksi sangat terkejut, sedih, marah,
    semua bercampur jadi satu. Kenapa dulu developer bilang bisa dan tidak
    akan masalah dan mereka pun mencoba berkilah dengan berbagai alasan
    dan menjelaskan bahwa legal yang dulu sudah resign;
•   Saya sudah bolak-balik ke developer dengan mohon-mohon, tetapi tetap
    saja tidak dapat dilaksanakan proses AJB, padahal kewajiban membayar
    lunas cicilan sudah saksi tepati. Begitu juga dengan Pajak Bumi Bangunan
    (PBB) setiap tahun yang harus dibayar sudah saksi bayar tepat waktu,
    sehingga tidak ada tunggakan sama sekali dari saksi kepada pihak
    developer dan negara;
•   Akhirnya pihak legal developer menyarankan saksi untuk cerai dahulu
    dengan suami, atau menggunakan KTP saksi yang lama dengan status
    single, atau solusi yang terakhir dengan mengalihkan kepemilikan kepada
    saudara saksi atau orang tua dengan cara meminjam nama. Namun jika
    pinjam nama orang lain maka akan ada biaya tambahan yang harus saksi
    bayar karena mengganti nama pembeli. Ketika saksi bertanya berapa biaya
    tambahan tersebut, saksi hampir mau menangis karena ternyata biayanya

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             107




    sangat besar, yakni hampir setengah dari harga pembelian apartemen
    tersebut;
•   Tentunya obsi yang saksi pilih dari ketiga pilihan itu adalah peralihan hak ke
    saudara atau orang tua, namun membutuhkan uang yang banyak. Dari
    mana saksi bisa mendapatkan dana sebesar itu, sehingga saat ini pun saksi
    belum mengurus peralihan tersebut. Pihak legal developer pernah bilang
    bahwa jika tidak diurus, nanti setelah satu tahun unit akan diambil alih oleh
    negara menjadi milik negara. Tetapi mau bagaimana lagi, uang yang
    dibutuhkan untuk peralihan tersebut nilainya sangat besar bagi saksi. Di sisi
    lain, saksi juga tidak mau memalsukan KTP-nya yang sudah berubah
    status;
•   Sejak saat itu, saksi selalu dikejar oleh pihak developer untuk segera
    mengurus AJB dan HGB dengan cara peralihan hak ke saudara atau orang
    tua saksi. Dan pada bulan Februari 2015 yang lalu, saksi dihubungi oleh
    pihak developer, mereka bertanya tentang proses AJB dan sekali lagi
    mengatakan jika tidak segera diproses, unit akan diambil alih oleh negara
    dan mereka tidak akan bertanggung jawab;
•   Dengan adanya pernyataan dari developer, hal itu membuat saksi tertekan
    dan merasa terdiskriminasi hanya karena saksi menikah dengan warga
    negara asing. Walaupun saksi sudah membayar unit tersebut secara lunas,
    namun secara hukum saksi belum menjadi pemilik unit tersebut, dan
    sampai saat ini saksi juga tidak pernah punya rumah atas nama sendiri
    karena berlakunya undang-undang ini. Begitu pun dengan hak-hak saksi
    yang disamakan dengan warga negara asing, padahal saksi juga Warga
    Negara Indonesia, lalu kenapa saksi harus dibedakan dengan Warga
    Negara Indonesia lainnya saat saksi ingin memiliki properti tanah dan
    bangunan yang sudah saksi beli dan saksi bayar lunas dengan uangnya
    sendiri;
•   Permasalahan saksi tidak hanya berhenti sampai di situ. Saksi merupakan
    anak tertua dari tiga bersaudara dan kedua orang tua saksi masih hidup.
    Terkait dengan aset orang tua saksi yang berbentuk properti, orang tua
    saksi berkeinginan untuk membaginya ke anak-anaknya, termasuk saksi.
    Namun karena suami saksi adalah orang asing, dan adanya permasalahan
    tentang tertundanya proses AJB untuk apartemen saksi yang kemudian

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               108




       semua menjadi khawatir dan ragu untuk memberikannya atas nama saksi,
       sehingga akhirnya aset properti dari orang tua tersebut memakai nama adik
       saksi. Setiap hari saksi harus menghadapi perasaan khawatir, takut, sedih,
       kecewa, marah karena hal tersebut belum selesai sampai sekarang;
   •   Hingga kemudian saksi mendengar nama Pemohon yang sedang
       mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi karena mengalami hal
       yang sama, saksi merasa hal ini adalah titik terang dan jawaban akan
       penderitaan dan doa saksi selama ini. Kalau saja Pasal 21 ayat (1) dan
       Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria pada frasa “Warga
       Negara Indonesia” dimaknai warga negara Indonesia tanpa terkecuali
       dalam segala status perkawinan, baik warga negara Indonesia yang tidak
       kawin, warga negara Indonesia yang kawin dengan sesama warga negara
       Indonesia, dan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga negara
       asing, hal ini akan memberikan penegasan bahwa warga negara Indonesia
       yang kawin campur boleh membeli Hak Milik dan Hak Guna Bangunan,
       pasti permasalahan warga negara Indonesia kawin campur dapat teratasi;

2. Cahriani
   •   Saksi berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan warga negara
       Jerman pada tahun 1993 tanpa memiliki perjanjian perkawinan. Dengan
       tidak adanya perjanjian perkawinan, saksi merasakan dampak yang luar
       biasa merugikan hak-hak konstitusional saksi terampas dengan berlakunya
       pasal-pasal yang menjadi objek pengujian sebagaimana yang dimohonkan
       oleh Pemohon. Saksi dan Pemohon mempunyai nasib yang sama akibat
       status perkawinan yang menikah dengan warga negara asing, sekalipun
       saksi tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia yang dicintainya;
   •   Saksi          akan              menceritakan                          secara                singkat                pengalamannya   yang
       terdiskriminasi karena berlakunya pasal-pasal yang diminta pengujiannya
       oleh Pemohon;
   •   Pada bulan April 2014, saksi berencana untuk membeli sebuah ruko di
       daerah Bogor dengan menggunakan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat
       (KPR). Selanjutnya, dalam proses pembelian tersebut dikarenakan pihak
       bank mengetahui bahwa saksi bersuamikan warga negara asing, kemudian
       pihak bank mengajukan persyaratan diharuskannya adanya perjanjian
       perkawinan agar permohonan KPR dapat dilaksanakan. Menurut pihak
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             109




    bank, selama saksi tidak dapat menyerahkan perjanjian perkawinan,
    pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan KPR. Sungguh sangat
    sedih dan kecewa saksi ketika mendengar penjelasan tersebut. Tidak
    pernah dibayangkan sebelumnya kalau saksi harus mengalami perbedaan
    perlakuan karena saksi menikah dengan seorang warga negara asing;
•   Saksi kemudian berupaya dan mencari jalan keluar bagaimana caranya
    saksi tidak kehilangan kesempatan untuk meminjam uang ke bank karena
    ruko        tersebut                sangat               strategis                dan           dibutuhkan                      untuk    mendukung
    kehidupannya. Hingga akhirnya saksi mendengar kabar dari kawan untuk
    mencoba dengan meminta permohonan penetapan pisah harta ke
    Pengadilan Negeri Bogor;
•   Pada bulan Mei 2014, dengan bersemangat saksi mengajukan penetapan
    pisah harta melalui Pengadilan Negeri Bogor dengan maksud sebagai
    pengganti perjanjian perkawinan. Namun, alangkah sedih dan kecewanya
    saksi ternyata permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan;
•   Beberapa saat kemudian,                                             dalam keadaan                                sedih           saksi     akhirnya
    berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan solusi. Pengacara
    tersebut menyarankan untuk mencoba kembali mengajukan permohonan
    penetapan. Hingga akhirnya untuk yang kedua kalinya saksi mengajukan
    permohonan penetapan melalui Pengadilan Bogor. Barangkali dengan
    hakim yang berbeda, permohonan dapat diterima;
•   Namun belum hilang rasa kecewa dan sedih saksi, ternyata beberapa
    minggu kemudian hakim mengeluarkan hasil yang sama yang pada
    pokoknya menolak permohonan saksi dengan pertimbangan Pasal 29 ayat
    (1), bahwa “Perjanjian pemisahan harta hanya dapat dilakukan sebelum
    atau pada saat perkawinan.” Usaha saksi untuk yang kedua kalinya kembali
    kandas dengan alasan yang sama karena menikah dengan warga negara
    asing (WNA) dan karena tidak punya perjanjian kawin. Saksi merasa
    terkucilkan, terabaikan, dan terdiskriminasikan karena kesempatan saksi
    untuk meminjam uang telah hilang dan terampas oleh keberlakuan pasal-
    pasal tersebut;
•   Saksi          menyimpulkan                           bahwa                dengan                 berlakunya                    pasal-pasal   yang
    dimohonkan Pemohon, ternyata telah mengakibatkan warga negara
    Indonesia (WNI) pelaku kawin campur tidak akan dapat memiliki hak milik

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             110




    dan hak guna bangunan untuk selama-lamanya. Saksi dan pelaku
    perkawinan campur lainnya yang juga WNI merasa bingung karena
    berlakunya pasal-pasal tersebut melarang WNI kawin campur untuk
    memiliki hak milik dan hak guna bangunan. Padahal di sisi lain Undang-
    Undang Pokok Agraria juga menjamin WNI untuk memiliki hak atas tanah,
    tapi nampaknya itu tidak berlaku bagi pelaku kawin campur, begitu pula
    jaminan yang diberikan oleh UUD 1945;
•   Saksi mengucapkan terima kasih kepada Pemohon yang mengajukan
    permohonan pengujian Undang-Undang, khususnya terhadap pasal-pasal
    dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan
    yang merampas hak-hak WNI pelaku kawin campur. Permohonan Pemohon
    merupakan suatu langkah kesatria bagi saksi, sebuah terobosan besar dan
    akan menjawab tangisan serta jeritan WNI pelaku kawin campur yang
    terdiskriminasikan seperti saksi;
•   Kalau saja permohonan Pemohon dikabulkan, hal tersebut bukan saja akan
    menjawab semua kebingungan yang dirasakan oleh pelaku kawin campur,
    tapi juga menjawab kebingungan para notaris dan PPAT di seluruh
    Indonesia karena jika permohonan tersebut dikabulkan, semua akan
    memperoleh kepastian hukum;
•   Apabila WNI dan WNA menikah dan tidak membuat perjanjian perkawinan,
    padahal tidak semua orang tahu mengenai perjanjian perkawinan. Jadi
    sampai seumur hidup saksi sebagai WNI yang menikah dengan WNA tidak
    akan dapat memiliki hak milik (HM) dan HGB. Saksi melihat hal ini sebagai
    suatu diskriminasi, dimana WNI para pelaku kawin campur mempunyai
    kewajiban yang sama misalnya membayar pajak, memberikan suara pada
    saat pemilihan umum, tertib administrasi, dan lain sebagainya;
•   Oleh karenanya sudah seharusnya saksi mendapatkan hak yang sama
    dengan WNI                        lainnya. Namun karena berlakunya pasal-pasal tersebut,
    pelaku kawin campur dipaksa tunduk oleh peraturan yang berlaku bagi
    WNA atau pelaku kawin campur ditawarkan untuk berbuat tidak jujur seperti
    memakai KTP gadis dan sebagainya atau juga untuk bercerai lalu menikah
    kembali. Saksi kira hal itu tidak mungkin;
•   Pasal-pasal tersebut nampaknya sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi
    dan keadaan, serta perkembangan pada saat ini, dimana jumlah pelaku

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               111




      kawin campur sangat banyak namun aturan masih membelenggu dan
      merebut              hak-hak                 WNI-nya.                   Saksi             dan           teman-teman                   senasib   dan
      sependeritaan seperti saksi, dengan ini memohon kepada Yang Mulia
      Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruhnya
      permohonan yang diajukan oleh Pemohon karena permohonan tersebut
      merupakan suara hati pelaku kawin yang hanya meminta sebagai WNI
      dapat dijamin hak-haknya dalam konstitusi;

3. Rulita Anggraini
  •   Saksi seorang WNU yang berusia 49 tahun. Saya tinggal di Jakarta Selatan;
  •   Saksi menikah dengan WNA yang berkewarganegaraan Amerika. Saksi
      menikah pada tahun 1993 tanpa memiliki perjanjian perkawinan. Sebagai
      seorang              pelaku              perkawinan                      campuran                     yang            mengalami          perlakuan
      didiskriminasi dan juga merasakan kecemasan yang dirasakan oleh
      Pemohon dan teman-teman pelaku perkawinan campuran lainnya. Dalam
      kesempatan kali ini, saksi ingin menjelaskan secara singkat mengenai
      perlakuan diskriminasi yang saksi rasakan sangat tidak adil;
  •   Pada kesempatan hari ini, saksi dan teman-teman dari Perkumpulan
      Masyarakat Perkawinan Campuran yang hadir di sini untuk memberikan
      dukungan kepada Pemohon. Saksi secara khusus menggunakan busana
      nasional dari berbagai daerah di Indonesia karena ini adalah sebuah
      kebanggaan dimana sebentar lagi kita semua akan merayakan Hari
      Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-70 pada tanggal 17 Agustus.
      Sebagai WNI yang sangat menjunjung nilai-nilai Pancasila dan Bhineka
      Tunggal Ika, saksi bersama rekan-rekannya hadir untuk mengungkapkan
      kecintaan dan kebanggaannya kepada negeri ini dengan harapan saksi dan
      rekan-rekannya                         bisa            diperlakukan                         seadil-adilnya,                     dan     disamakan
      kedudukannya, serta dipenuhi hak-haknya seperti layaknya WNI lain di
      mana pun juga. Walaupun menikah dengan orang asing dari berbagai
      kewarganegaraan, saksi dan rekan-rekannya tetap cinta dan setiap kepada
      Ibu Pertiwi Republik Indonesia. Sebagai rakyat Indonesia, saksi memohon
      kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat membebaskan saksi dan rekan-
      rekannya dari diskriminasi yang dirasakan selama ini;
  •   Saksi bertemu dengan suaminya pada tahun 1992 di tempat saksi bekerja
      pada waktu itu. Kemudian, setahun kemudian saksi memutuskan untuk
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             112




Bagian 19 dari 26

    menikah. Saksi melangsungkan pernikahan di Jakarta, pada bulan
    November di Kantor Urusan Agama (KUA) di Setiabudi. Pernikahan saksi
    seperti layaknya juga pernikahan yang dilakukan oleh banyak pasangan
    lainnya yang dilandasi oleh rasa cinta yang tulus, murni, serta keinginan
    untuk          membentuk                         keluarga                  sejahtera                  yang             bisa     sehidup-semati,
    sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Perkawinan
    dan tentunya oleh ajaran agama. Tidak pernah sedikit pun terlintas di benak
    saksi dan suami bahwa saksi dan suaminya harus mempermasalahkan
    tentang harta atau membayangkan adanya perceraian;
•   Sejak menikah, saksi tinggal di Indonesia. Ketiga putra-putri saksi juga lahir
    di Indonesia. Saat awal pernikahan, saksi dan suami tinggal di rumah
    kontrakan. Kemudian, dua tahun setelah itu, saksi pindah dan tinggal di
    rumah orang tua saksi. Pada tahun 2006, saksi mempunyai sebuah
    kesempatan untuk bisa membeli sebidang tanah dengan bangunan tua di
    wilayah Jakarta Selatan. Setelah menimbang-nimbang, akhirnya saksi dan
    suami bersepakat untuk membeli sebidang tanah dan bangunan tersebut
    yang rencananya setelah saksi beli akan direnovasi dan dijadikan tempat
    tinggal;
•   Untuk          membiayai pembelian                                         tanah             dan          bangunan              tersebut,   saksi
    mengajukan permohonan kredit ke bank. Namun, permohonan kredit bank
    saksi ditolak dengan alasan karena saksi menikah dengan WNA dan saksi
    tidak mempunyai perjanjian perkawinan. Akhirnya, setelah melakukan
    negosiasi dengan pihak penjual karena saksi tidak bisa menggunakan kredit
    dari bank, maka dicapailah kesepakatan untuk melakukan pembayaran
    tunai bertahap yang harus diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun,
    yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses pembuatan akta jual-beli.
    Pada bulan Februari 2007, setelah saksi melunasi pembayaran, saat itu
    saksi sangat bersemangat karena bisa membuat AJB dan saksi pun
    menghubungi notaris;
•   Namun, alangkah kecewa dan sedihnya saksi ketika notaris menyatakan
    bahwa AJB itu tidak bisa dilakukan apabila diatasnamakan atas nama saksi.
    dengan alasan yang sama, yaitu karena saksi menikah dengan orang asing
    dan saksi tidak punya perjanjian perkawinan. Saksi merasakan saat itu
    hatinya menjerit, ingin menangis, marah, mengadu, tetapi tidak tahu harus

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             113




    bagaimana karena sepertinya tidak ada jalan keluar. Sama sekali tidak
    pernah terlintas dalam pemikiran saksi bahwa pada saat akan menjalani
    hubungan perkawinan dengan suami ternyata harus dibuat perjanjian
    perkawinan, yang pada intinya mengatur mengenai pemisahan harta saksi
    dengan suami ke depannya. Saksi bingung karena sebelumnya tidak
    pernah ada yang mengatakan seperti itu. Sepengetahuan saksi tidak bisa
    pinjam uang karena tidak ada perjanjian perkawinan. Namun, sekarang
    ternyata saksi juga tidak melakukan AJB dengan alasan yang sama karena
    saksi tidak punya perjanjian perkawinan. Padahal, saksi sudah melunasi,
    intinya sudah tidak ada permasalahan mengenai pembiayaan;
•   Saat saksi menikah 22 tahun yang lalu, pengetahuan serta informasi yang
    tersedia terkait perjanjian perkawinan masih sangat sedikit. Saksi tidak
    pernah mengetahui bahwa perjanjian perkawinan tersebut juga kemudian
    akan dikaitkan atau digabungkan dengan peraturan lain, yaitu tentang
    kepemilikan atas tanah dan bangunan, sehingga karena AJB yang tadi
    sudah saksi jelaskan itu tidak dapat dilakukan atas nama sendiri, pihak
    notaris menyarankan saksi untuk melakukan AJB dengan menggunakan
    nama orang lain, yaitu salah satu anggota keluarga atau kerabat dekat yang
    bisa dipercaya. Notaris juga menjelaskan kepada saksi bahwa sebenarnya
    kalau saksi tidak mau meminjam nama orang lain, bisa ada cara lain yang
    sering dilakukan untuk menyiasati kondisi yang saksi alami, yaitu melakukan
    pamalsuan identitas, yaitu KTP saksi diganti, sehingga saksi statusnya
    masih gadis atau belum menikah;
•   Bagi saksi, meminjam nama orang lain atau memalsukan identitas adalah
    pilihan yang sama-sama membuat saksi takut dan cemas karena tidak bisa
    memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada saksi sebagai
    pemilik yang sebenarnya. Pada saat mendapatkan saran tersebut, saksi
    sebenarnya sangat khawatir juga membayangkan hal-hal yang tidak
    diinginkan yang bisa terjadi, sebagai akibat dari tindakan membeli sebuah
    properti menggunakan nama orang lain. Sekalipun itu adalah nama
    keluarga atau kerabat dekat saksi. Namun saat itu bisa dibayangkan saksi
    tidak punya pilihan lain karena saksi sudah melunasi pembelian tanah dan
    bangunan tersebut. Memang saksi sangat kecewa sebagai WNI karena
    saksi tidak pernah pindah kewarganegaraan, tidak pernah berpikir untuk

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             114




    pindah kewarganegaraan. Ternyata hanya karena saksi menikah dengan
    orang asing dan tidak punya perjanjian perkawinan, saksi telah kehilangan
    hak atas sebidang tanah atau bangunan dengan sertifikat atas nama saksi
    sendiri. Pada akhirnya setelah menimbang berbagai kemungkinan, akhirnya
    saksi memutuskan untuk mengikuti saran notaris, yaitu saksi melakukan
    AJB atas nama ibu saksi karena ayah saksi sudah meninggal dunia;
•   Setelah AJB dilaksanakan dan kemudian balik nama dilakukan atas nama
    ibu saksi. Kemudian saksi membuat perjanjian lain yang terpisah dengan
    ibu saksi, yang pada intinya menjelaskan bahwa kepemilikan atas sebidang
    tanah tersebut sesungguhnya adalah milik saksi, walaupun pada sertifikat
    dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah atas nama ibu saksi. Sampai saat
    ini, tanah tersebut masih atas nama ibu, yang sudah semakin tua umurnya.
    Ada sebuah kekhawatiran dalam diri saksi mengenai sertifikat yang masih
    atas nama ibu. Karena apabila nantinya ibu saksi meninggal dunia, tanah
    tersebut bisa saja diklaim menjadi harta warisan, walaupun ada perjanjian
    antara ibu dan saksi. Atau dalam kondisi dimana justru ada kemungkinan
    saksi meninggal terlebih dahulu, bagaimana nasib tanah tersebut?
    Bagaimana                     mungkin                    saksi              bisa             menurunkannya                      kepada   atau
    mewariskannya kepada anak-anak saksi, sedangkan nama di sertifikatnya
    saja bukan atas nama saksi. Hal tersebut mencemaskan saksi;
•   Saksi dan rekan-rekannya pelaku kawin campur selalu berada dalam
    kondisi yang tidak pasti, khawatir, cemas, takut, dan selalu bertanya-tanya
    kapan akan datang sebuah momen dimana ada perlindungan hukum yang
    seutuhnya bagi WNI seperti saksi. Pertama, saksi menikah secara sah
    dilandasi rasa cinta dan kebetulan dijodohkan oleh Allah SWT dengan
    suami saksi seorang WNA. Hal itu tidak pernah saksi rencanakan atau tidak
    pernah dibayangkan. Memang itulah jodoh saksi yang selalu disyukuri.
    Kedua, saksi dan suami bercita-cita sederhana, membina keluarga yang
    bahagia, sejahtera. Saksi dan suaminya bekerja mencari nafkah untuk bisa
    memenuhi kebutuhan keluarga sandang, pangan, dan papan karena itu
    adalah kewajiban sebagai orang tua untuk memberikan kesejahteraan
    kepada anak-anak. Saksi terlahir sebagai WNI dan tidak pernah berniat
    untuk pindah kewarganegaraan, tapi mengapa hak-hak saksi dikurangi atau
    dihilangkan hanya karena tidak punya perjanjian perkawinan. Bukankah

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               115




      perjanjian perkawinan itu sifatnya adalah pilihan, bukan kewajiban. Tidak
      pernah disyaratkan bahwa perjanjian perkawinan akan menjadi sahnya
      perkawinan. Namun mengapa justru perjanjian perkawinan yang menggerus
      hak dasar saksi sebagai WNI untuk memiliki sebidang tanah atau bangunan
      dengan status hak milik atau HGB;
  •   Dengan adanya permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemohon, saksi
      meyakini bahwa saksi dan ribuan pelaku perkawinan campur yang senasib
      dan sependeritaan sungguh-sungguh menaruh harapan yang sangat tinggi
      kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat membuat keputusan seadil-
      adilnya dengan mencoba memahami posisi saksi dan pelaku perkawinan
      campur sebagai warga negara yang mengalami diskriminasi;
  •   Yang diperjuangkan Pemohon adalah sebuah kenyataan dan fakta yang
      saksi alami dan bukanlah sekadar interpretasi hukum. Yang disuarakan di
      adalah permohonan sebagai WNI. Pemohon dan saksi, serta pelaku
      perkawinan campur tidak akan pernah menyuarakan kepentingan atau hak-
      hak ke-WNA walaupun mereka adalah pasangannya. Yang diminta adalah
      hak karena Pemohon, saksi, dan pelaku perkawinan campur lainnya sangat
      menjujung tinggi kedaulatan negara, kepentingan nasional, dan keutuhan
      bangsa Republik Indonesia yang berlandaskan pada asas Pancasila dan
      Bhinneka Tunggal Ika dengan konstitusi yang berdasarkan pada Undang-
      Undang Dasar 1945;

4. Liem Tony Dwi Soelistyo
  •   Saksi berumur 34 tahun, lahir di Purwokerto. Saksi menikah dengan
      seorang perempuan warga negara asing berkewarganegaraan Cina pada
      bulan April 2015;
  •   Sebelum menikah, terlebih dahulu saksi berkonsultasi dan meminta saran
      kepada teman-teman pelaku kawin campur lainnya dan ahli hukum guna
      mendapatkan informasi terkait dengan dokumen atau kelengkapan apa saja
      yang harus saksi persiapkan. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, saksi
      mendapatkan saran dan nasihat untuk membuat sebuah perjanjian
      perkawinan sebelum melakukan perkawinan. Perjanjian itu sangat berguna
      jika nantinya saksi akan membeli sebidang tanah atau rumah, ataupun
      untuk meminjam uang di bank, sehingga saksi berpikir bahwa perjanjian
      perkawinan tersebut merupakan salah satu prioritas utama saksi jika ingin
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             116




    menetap di Indonesia dan membangun keluarga setelah saksi menikah
    nantinya;
•   Pada bulan Maret 2015 bersama calon istri, saksi membuat perjanjian
    perkawinan tentang pisah harta di salah satu kantor notaris di Surabaya,
    dan perjanjian kawin tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
    Negeri Surabaya tertanggal 6 Maret 2015 dengan Nomor Register
    51/PK/2015;
•   Semula, saksi berencana melangsungkan perkawinan di Surabaya, namun
    ternyata perkawinan tersebut tidak dapat dilangsungkan di Indonesia karena
    calon isteri tidak memiliki akta lahir. Hal ini disebabkan adanya peraturan di
    negara Cina pada waktu itu tidak memperkenankan memiliki anak lebih dari
    satu orang, atau lebih dikenal dengan kebijakan one child policy. Isteri saksi
    adalah anak kedua, sehingga orang tua calon isteri tidak mendaftarkan
    kelahiran tersebut untuk menghindari adanya denda yang sangat besar dari
    Pemerintah Cina. Alasan kedua adalah karena calon isteri juga dilahirkan di
    rumahnya, bukan dirumah sakit, sehingga dia tidak bisa mendapatkan akta
    lahir. Di Cina yang menerbitkan akta lahir adalah pihak rumah sakit. Oleh
    karena itu, saksi dengan calon isteri tidak dapat melangsungkan perkawinan
    di Indonesia;
•   Setelah mengetahui bahwa saksi tidak dapat melangsungkan perkawinan di
    Indonesia, saksi pun memutuskan untuk menikah di Cina karena di Cina
    akta lahir bukanlah menjadi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.
    Saksi pun menikah secara resmi di Cina dan mengurus semua dokumen-
    dokumen yang diperlukan, termasuk pada saat itu saksi juga menjelaskan
    kepada petugas catatan sipil instansi terkait di Shanghai, Cina. Bahwa
    sebelumnya saksi telah membuat perjanjian perkawinan yang dibuat di
    Surabaya Indonesia. Namun ternyata perjanjian kawin tersebut tidak bisa
    dicantumkan di akta kawin di Cina dengan alasan bahwa perjanjian kawin
    tersebut dibuat di Indonesia, dan menggunakan Bahasa Indonesia;
•   Saksi mengatakan bahwa perjanjian tersebut akan diterjemahkan ke dalam
    bahasa             Mandarin                   dengan                penerjemah tersumpah                                        agar tetap   bisa
    dicantumkan dalam akta perkawinan, namun permintaan saksi tetap ditolak.
    Perasaan kecewa, bingung, dan cemas timbul dikarenakan perjanjian
    perkawinan yang telah dibuat tidak didaftarkan. Saksi hanya bisa pasrah

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             117




    dan melanjutkan pernikahannya tanpa mencatatkan perjanjian perkawinan
    tersebut;
•   Sekembalinya ke Indonesia, saksi segera melaporkan dan mendaftarkan
    perkawinannya ke kantor catatan sipil di Surabaya. Pada saat melakukan
    pendaftaran dan pelaporan di kantor catatan sipil tersebut, saksi juga
    melampirkan perjanjian perkawinan yang sebelumnya sudah dibuat di
    kantor notaris di Surabaya. Pada saat itu saksi dan isterinya sempat
    tersenyum dan merasa lega karena pada akhirnya saksi dapat menikah
    sesuai            dengan                 hukum                yang             berlaku                dan            dengan     mendaftarkan
    perkawinannya maka semuanya telah resmi. Namun kemudian tiba-tiba
    petugas catatan sipil tersebut memanggil saksi dan mengatakan bahwa
    mereka tidak bisa menerima perjanjian kawin saksi. Saksi pun merasa
    bingung;
•   Dalam keadaan khawatir yang luar biasa saksi bertanya, “Kenapa catatan
    sipil menolak pencatatan perjanjian kawin saya? Bukankah syarat-syarat
    sudah saya penuhi. Saya membuat dan menandatangani perjanjian kawin
    sebelum saya menikah, dan saya menikah secara resmi di Cina dan
    mendaftarkannya di Indonesia, saya penuhi semua kewajiban saya?
    Terlebih saya tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak manapun
    termasuk dari catatan sipil bahwa perjanjian kawin dan perkawinan itu
    sendiri harus dibuat dan dilakukan di negara yang sama”;
•   Penjelasan yang diberikan oleh petugas di kantor catatan sipil sungguh
    telah membuat saksi sedih, kecewa, dan ingin marah karena saksi
    mengetahui konsekuensi apa yang akan ditanggung. Meski demikian
    dengan segala rasa kecewa, meskipun saksi telah memohon-mohon agar
    diberikan sebuah solusi agar perjanjian kawinnya dapat dituliskan dalam

Bagian 20 dari 26

    akta pelaporan perkawinan itu, namun pada akhirnya, petugas menyatakan
    bahwa pihaknya tidak dapat membantu apa-apa karena memang
    peraturannya sudah seperti itu;
•   Saksi masih dalam keadaan khawatir dan kecewa atas perlakuan yang
    menurut saksi sangat tidak adil atas peraturan yang berlaku tersebut.
    Namun saksi memerlukan pinjaman dari bank guna membeli sebuah rumah
    kecil untuk tempat tinggal saksi dan isteri maka pada bulan Mei 2015, saksi
    memberanikan diri untuk mengajukan pinjaman uang ke bank. Setelah

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             118




    semua persyaratan diberikan ke pihak bank, kemudian pihak bank
    menanyakan akan status saksi yang sudah menikah dan meminta fotokopi
    kartu keluarga serta surat nikah. Mereka juga meminta dokumen tambahan,
    yaitu perjanjian kawin. Kemudian saksi menyerahkan perjanjian kawin
    tersebut. Namun ternyata ketakutan saksi menjadi nyata, yakni perjanjian
    kawin tersebut ditolak oleh pihak bank karena tidak didaftarkan di kantor
    capatan sipil;
•   Impian saksi dan istrinya atas sebuah rumah mungil di kota pahlawan
    Surabaya, kota kesayangan, dan kota di mana saksi dibesarkan, kota di
    mana saksi bermimpi untuk membina rumah tangga dengan istri, sedikit-
    demi sedikit menjadi pudar. Saksi seorang kepala rumah tangga sekarang,
    cepat atau lambat saksi akan menjadi seorang ayah. Apakah karena istri
    saksi seorang asing, maka saksi tidak berhak untuk meminjam uang di
    bank?;
•   Saksi tidak menyerah begitu saja karena saksi percaya sebagai seorang
    kepala rumah tangga adalah tugas saksi untuk melindungi keluarga dan
    memberikan tempat tinggal yang layak. Saksi berkonsultasi dengan teman,
    seorang pengacara, yang mana teman tersebut memberikan saran untuk
    membuat perjanjian kawin yang baru karena pada saat ini perkawinan saksi
    sudah terdaftar di Indonesia;
•   Selanjutnya saksi menghubungi notaris dan mengatakan bahwa saksi dan
    istri ingin membuat perjanjian perkawinan. Namun ternyata semua notaris
    yang saksi datangi menolak dengan alasan bahwa perjanjian perkawinan
    hanya dapat dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan.
    Getir hati saksi mendengar penjelasan dan alasan yang sama dari semua
    notaris. Hingga saat ini saksi tidak tahu harus melakukan apa. Sebagai
    seorang pedagang, saksi tidak tahu kapan saksi mampu memberi rumah
    secara tunai. Saksi berpikir jika saksi bisa memberi rumah secara tunai,
    maka masalah ini akan hilang. Hal ini berarti saksi harus bekerja lebih keras
    lagi agar dapat menabung dan bisa membeli rumah secara tunai;
•   Namun ternyata saksi mendengar kabar dari seorang teman bahwa
    sekalipun membayar tunai, pihak pengembang dan notaris PPAT akan tetap
    menolak jika pelaku kawin campur tidak memiliki perjanjian kawin yang
    didaftarkan di kantor catatan sipil karena tanah tersebut akan menjadi harta

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             119




    bersama yang berarti separuhnya dimiliki oleh orang asing. Mendengar hal
    itu, saksi segera bertanya ke notaris PPAT dan pihak bank. Ternyata
    memang benar bahwa menurut mereka selama saksi tidak mempunyai
    perjanjian kawin akan tetap ditolak karena apabila dilakukan pembelian
    maka rumah itu akan menjadi harta bersama karena rumah tersebut adalah
    hak milik, sehingga pembelian rumah tersebut akan menyebabkan tanahnya
    dimiliki juga separuhnya oleh orang asing;
•   Menurut mereka, orang asing tidak boleh memiliki hak milik di Indonesia.
    Kalau diberlakukan seperti itu, apakah itu berarti saksi disamakan dengan
    warga negara asing? Saksi merasakan kekecewaan yang sangat
    mendalam. Saksi merasa kebebasannya dirampas, haknya direnggut, dan
    dunia nampak menjadi suram. Cita-cita saksi untuk memilki tempat tinggal
    yang layak mulai pupus;
•   Saksi mendengar adanya permohonan uji materi terhadap Undang-Undang
    Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan yang diajukan oleh
    Pemohpn. Mendengar berita itu, saksi dengan terbata-bata karena penuh
    rasa gembira dan haru menjelaskan kepada istrinya bahwa masih memiliki
    harapan untuk bisa memiliki dan membeli sebuah rumah. Saksi bukan
    orang hukum jadi tidak mengerti tentang hukum. Namun setelah bertanya
    dan mendengar lebih jauh tentang permohonan ini, saksi percaya doa-doa
    saksi         dan            seluruh                keluarga                 nampaknya                        telah             dikabulkan.   Saksi
    mengucapkan                        terima               kasih             kepada                  Pemohon                       yang   mengajukan
    permohonan pengujian undang-undang, khususnya terhadap pasal-pasal
    dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan
    yang merampas hak-hak warga negara Indonesia pelaku kawin campur;
•   Menurut saksi, permohonan Pemohon merupakan suatu perbuatan
    patriotisme yang dapat memberikan harapan, dan sebuah terobosan besar
    yang akan menjawab tangisan serta jeritan warga negara Indonesia pelaku
    kawin campur yang terdiskriminasikan seperti saksi;
•   Saksi lahir dan besar di Indonesia, mengenyam pendidikan di Indonesia,
    dan bekerja pun di Indonesia tercinta. Salah satu impian saksi hingga akhir
    hayat nanti saksi akan tetap berkewarganegaraan Indonesia. Saksi dan
    teman-teman yang senasib dan sependeritaan seperti saksi, dengan ini
    memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                120




       mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan Pemohon karena
       permohonan tersebut merupakan suara hati dan jeritan pelaku perkawinan
       campur yang hanya meminta agar saksi dan pelaku perkawinan campur
       sebagai Warga Negara Indonesia dapat dijamin hak-haknya dalam
       konstitusi;
   •   Besar harapan saksi agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
       dapat memberikan kepastian hukum bahwa yang dimaksud dengan kata
       Warga Negara Indonesia itu juga berarti warga negara Indonesia yang
       melakukan perkawinan campur seperti saksi, serta apabila hak milik atau
       hak guna bangunan dapat dikecualikan dari harta bersama maka hak-hak
       saksi untuk membeli tanah, hak milik, atau hak guna bangunan tidak hilang
       dan terampas selamanya. Saksi percaya apabila ada kejelasan tentang
       makna dan dikabulkannya seluruh pasal-pasal yang dimohonkan oleh
       Pemohon maka hal ini akan menghilangkan semua rasa cemas, ketakutan,
       dan kesedihan saksi dan pelaku perkawinan campur lainnya;

5. Alya Hiroko Oni
   •   Saksi berumur 18 tahun, lahir di Jakarta, dan tinggal di daerah Jakarta
       Timur. Saksi adalah anak dari pasangan perkawinan campuran dimana ibu
       saksi            berkewarganegaraan                                       Indonesia,                       sedangkan            ayah   saksi
       berkewarganegaraan Jepang.                                                Saksi hadir dalam persidangan sebagai
       wakil dari teman-teman lain selaku anak dari Warga Negara Indonesia
       pelaku perkawinan campur;
   •   Pada saat saksi lahir pada tahun 1996, hukum di Indonesia mewajibkan
       saksi untuk menjadi warga negara sesuai warga negara ayah. Oleh karena
       itu, saat ini saksi masih berkewarganegaraan Jepang. Tetapi di tahun ini,
       sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, saksi diberi
       hak untuk memilih. Dalam waktu dekat, saksi akan menjadi Warga Negara
       Indonesia;
   •   Sebagai anak pasangan perkawinan campuran, secara tidak langsung,
       saksi juga mengalami perasaan serupa dengan apa yang dialami oleh ibu
       saksi sebagai warga Indonesia yang menikah dengan warga negara asing
       karena saksi merupakan bagian dari keluarga;
   •   Dalam kesempatan ini, saksi ingin menceritakan secara singkat kesedihan
       saksi dan teman-teman lain sebagai anak pasangan perkawinan campur
            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             121




    yang turut merasakan ketidakadilan dan diskriminasi akibat berlakunya
    pasal-pasal yang diminta pengujiannya oleh Pemohon. Dulu, ketika saksi
    masih duduk di bangku SMP, saksi pernah bertanya kepada ibunya, “Ma,
    apa bedanya perempuan seperti mama yang kawin dengan orang asing,
    dengan perempuan lain yang kawin dengan Warga Negara Indonesia?” Ibu
    saksi hanya menjawab sambil tertawa, “Tidak ada bedanya, Kak. Tidak ada
    perbedaan. Kita sama-sama punya hak dan kewajiban yang sama. Punya
    hak untuk memilih presiden, memilih wakil-wakil rakyat. Punya kewajiban
    yang sama, harus membayar pajak, harus merawat lingkungan, dan
    seterusnya”. Nampaknya ibu saksi benar, karena faktanya, saksi dan adik-
    adiknya bersekolah di sekolah negeri, SMP negeri, SMA negeri, dan pihak
    sekolah tidak mendiskriminasikan atau melarang saksi yang warga negara
    asing untuk bersekolah di sekolah negeri;
•   Sejak tiga tahun yang lalu, keluarga kami tidak seceria sebelumnya. Saksi
    melihat berkurangnya wajah ceria pada diri ibu dan ayahnya. Mereka sering
    terlihat merenung, bicara dengan wajah lelah, atau dengan nada sedih
    membahas sesuatu. Sekilas, saksi mendengar kata-kata diskriminasi.
    Namun, setelah saksi kuliah di fakultas hukum, ibu saksi mulai sedikit demi
    sedikit bercerita bahwa ibunya tidak bisa membeli rumah hak milik atau hak
    guna bangunan. Meskipun telah membayar lunas, pihak developer menolak
    untuk menyerahkan unitnya dengan alasan karena ibunya menikah warga
    negara asing;
•   Menurut developer dan notarisnya, undang-undang melarang ibu saksi
    untuk mempunyai rumah dengan hak milik dan hak guna bangunan.
    Mendengar penjelasan ibunya, saksi pun merasa sedih. Saksi dan adik-
    adiknya merasa aturan tersebut tidak adil, tidak menjunjung asas dan
    prinsip keadilan justice before the law. Adik sempat berkata, “Jika mama
    saja yang Warga Negara Indonesia tidak bisa beli rumah di negaranya
    sendiri, apalagi kita sebagai keturunan dari pasangan perkawinan
    campuran”;
•   Saksi juga pernah tidak sengaja mendengar percakapan kedua orang
    tuanya ketika sedang duduk berdua karena pintunya terbuka. Waktu itu,
    keadaan ibu saksi sedang sedih dan nampaknya menangis karena
    pengembang bersikeras tidak mau menyerahkan unitnya kepada ibunya.

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             122




    Padahal, ayah saksi sudah membuat akta notaris yang melepaskan haknya
    terhadap seluruh harta dan aset selama perkawinan, namun tetap ditolak.
    Saat itu, saksi mendengar ayahnya berkata kepada ibunya, “Maafkan saya
    karena Anda menikah dengan saya, orang asing, sehingga menjadikan
    Anda kehilangan hak untuk membeli rumah, membeli tanah. Mohon
    maafkan saya.” Mendengar itu, kaki saksi lemas, hati saksi merintih, pipi
    saksi basah dengan air mata;
•   Penderitaan kedua orang tua saksi begitu besar karena berlakunya pasal-
    pasal dalam kedua Undang-Undang tersebut. Ibu saksi hanya ingin
    membeli rumah dan mendapatkan haknya. Rasa sedih yang saksi alami
    sebagai anak dari pasangan perkawinan campuran juga pasti dirasakan
    oleh anak-anak lain. Hanya saja kedua orang tua saksi tidak berbagi
    kepedihan dan lukanya kepada anak-anaknya. Namun demikian, anak-anak
    perkawinan campuran juga merasakan ketakutan terintimidasi, kecamasan,
    dan kepedihan tersebut;
•   Sekarang saksi sudah dewasa dan kebetulan saksi adalah mahasiswi
    Fakultas Hukum di salah satu Universitas di Indonesia. Saksi pernah
    menanyakan permasalahan yang dialami ibunya kepada salah satu
    pengajar di kampus, “Mengapa warga Indonesia yang menikah dengan
    warga negara asing tidak boleh mempunyai hak milik dan hak guna
    bangunan atas tanah?” Jawaban pengajar, “Jika tidak mempunyai
    perjanjian kawin, ya, memang tidak bisa, karena undang-undangnya sudah
    mengatur demikian. Orang asing hanya diizinkan memiliki hak pakai saja”;
•   Dalam hati saksi berkata, “Kan mama warga Indonesia bukan orang asing.
    Bukankah Undang-Undang Dasar 1945 memberikan jaminan bahwa setiap
    orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
    dapat diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun dan bukankah
    setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif asal … atas dasar
    apa pun. Mengapa mama saya seorang warga negara Indonesia
    diperlakukan diskriminatif oleh negara?”;
•   Dalam waktu dekat, saksi akan menjadi warga negara Indonesia.
    Kemudian, setelah lulus kuliah nanti, saksi bekerja dan dalam beberapa
    tahun menabung, saya bercita-cita ingin membeli dan mempunyai rumah
    hak milik atau hak guna bangunan, meskipun membelinya dengan cara

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                123




       mencicil ke bank. Namun, ibu saksi seorang warga negara Indonesia yang
       sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di Indonesia. Ibu saksi menabung dan
       mengidam-idamkan punya rumah, ternyata ketika tabungannya mencukupi
       sampai seumur hidupnya, ibunya tidak akan pernah bisa punya hak milik
       dan hak guna bangunan atas tanah. Jika memang negara menjamin hak
       konstitusional seseorang dalam Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya
       ibunya            tidak            mengalami                       penderitaan                      terintimidasi                 dan     perlakuan
       diskriminatif seperti ini;
   •   Jika permohonan ini tidak dikabulkan maka sudah tentu di masa yang akan
       datang, jika saksi bersuamikan orang asing maka saksi juga akan
       mengalami hal yang sama dengan yang dialami oleh ibunya sekarang ini.
       Saksi berharap dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk
       mengabulkan                       permohonan                         yang             diajukan                  oleh            Pemohon     karena
       permohonan tersebut merupakan permohonan saksi yang juga anak-anak
       dari pasangan perkawinan campuran. Jeritan seluruh warga negara

Bagian 21 dari 26

       Indonesia                pelaku              kawin              campur                 adalah              jeritan              anak-anak    pelaku
       perkawinan campur;
   •   Mungkin orang-orang menyebut bahwa hanya separuh darah saksi warga
       negara Indonesia. Namun, hati dan jiwa saksi, serta anak-anak dari
       perkawinan campuran adalah seorang warga negara Indonesia. Yang pasti
       Pemohon dan seluruh pelaku perkawinan campuran, para ibu-ibu dan
       bapak-bapak di sini mengharapkan sebuah keputusan yang sama;

6. Juliani Wistarina Luthan
   •   Saksi           menikah                   19          tahun               yang             lalu           dengan                seorang     laki-laki
       berkewarganegaraan Jepang. Sejak menikah sampai sekarang, saksi
       menetap di Jakarta;
   •   Saksi dan teman-teman dari Perkumpulan Masyarakat Perkawinan
       Campuran Indonesia hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan
       kepada Pemohon. Saat ini saksi menjabat sebagai Ketua Perkumpulan
       Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (disebut Perca Indonesia)
       yang beranggotakan warga negara Indonesia pelaku kawin campur yang
       tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia maupun yang ada di
       mancanegara. Pada saat ini, Perca Indonesia memiliki anggota hampir
       sebanyak 800 orang. Sebagai ketua umum, salah satu tugas saksi adalah
            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                            124




    menerima keluhan atau persoalan-persoalan yang terkait dengan hukum
    yang dihadapi oleh anggota Perca Indonesia;
•   Pada persidangan sebelumnya, telah disampaikan oleh saksi-saksi fakta
    yang memberikan kesaksian atas perlakuan diskriminatif dan hilangnya hak
    konstitusi yang mereka alami karena menikah dengan WNA. Hal tersebut
    adalah kenyataan yang dihadapi pelaku perkawinan campur dalam
    keseharian yang hanya merupakan beberapa contoh kecil dari kepahitan-
    kepahitan lain yang dialami. Setiap pelaku kawin campur mengalami
    masalah dan diskriminasi yang berbeda. Saksi-saksi telah menceritakan
    permasalahan dan diskriminasi yang dialaminya dan masih banyak masalah
    dan diskriminasi yang dialami. Seperti misalnya, ada anggota Perca
    Indonesia yang berupaya membeli properti secara tunai dengan status
    kepemilikan HGB. Namun, saat melakukan AJB, dirinya diberitahukan
    bahwa tanahnya akan diturunkan menjadi hak pakai. Ada pula WNI yang
    membeli tanah hak milik sebelum menikah, kemudian setelah menikah
    dengan WNA, ketika tanah itu akan dijual, dengan sangat mengherankan
    tanah tersebut sebelumnya harus diturunkan menjadi hak pakai. Tentu saja
    harga tanah menjadi jauh lebih murah dan bahkan calon pembelinya
    membatalkan niat;
•   Masalah lain kadang terjadi dalam kasus warisan. Ketika seorang pelaku
    kawin campur mendapatkan warisan dari orang tuanya menjadi khawatir
    untuk menjual karena takut akan turun haknya menjadi hak pakai, sehingga
    membiarkan nama dalam sertifikat tetap pada nama orang tuanya;
•   Saksi dan pelaku perkawinan campur menderita puluhan tahun tanpa ada
    yang mendengar atau membantu. Saksi dan pelaku perkawinan campur
    dianggap punya resiko kabur atau flight a risk kalau meminjam uang di bank
    sehingga apa pun situasinya, pihak bank pasti menolak. Saksi dan pelaku
    perkawinan campur telah banyak kehilangan kesempatan dan kebebasan
    dalam melakukan tindakan hukum. Banyak anggota Perca Indonesia yang
    diyakinkan untuk sebaiknya tidak berstatus nikah secara resmi, harus
    menyelundupkan statusnya karena akan lebih mudah baginya bila membeli
    rumah atau tanah bila mereka masih berstatus lajang. Saksi dan pelaku
    perkawinan campur tidak bisa mengagunkan harta bawaannya ke bank,



        Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             125




    padahal harta bawaan bukanlah termasuk harta gono-gini karena adanya
    percampuran harta bersama;
•   Pengaduan disertai dukungan, dukungan semangat, dukungan doa, hingga
    hari ini semakin keras dukungannya terlebih pada saat mengetahui bahwa
    salah satu anggota Perca Indonesia, yakni Pemohon mengajukan uji
    materiil ke Mahkamah Konstitusi. Begitu banyak pengaduan dan kasus
    yang disampaikan oleh anggota ataupun non-anggota Perca Indonesia dari
    Batam, dari Balikpapan, Pangandaran, Surabaya, Bali, Bogor, Jakarta, dan
    cerita yang sama juga muncul dari teman-teman berkebangsaan Indonesia
    pelaku kawin campur yang tinggal di luar negeri. Diskriminasi ini tidak hanya
    terjadi di ibukota, namun juga terjadi di berbagai wilayah lain di nusantara,
    dan ternyata perlakuan diskriminatif tersebut tidak saja menimpa kami
    rakyat biasa tapi juga pejabat negara sekelas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra
    mengalaminya;
•   Saksi dan pelaku perkawinan campur mendukung perjuangan Pemohon
    berdasarkan kenyataan dan fakta yang dialami dan bukan sekedar
    interpretasi hukum atau penerapan hukum. Yang Pemohon ajukan juga
    merupakan permohonan saksi dan semua sebagai WNI yang dilindungi hak
    konstitusionalnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan bukan
    untuk WNA;
•   Pada persidangan ketiga (sidang Pleno yang pertama) Hakim Konstitusi Dr.
    I Dewa Palguna bertanya, “Berapa sebenarnya jumlah pelaku perkawinan
    campuran?” Menurut saksi, data yang tercatat di berbagai instansi
    pemerintah adalah puncak dari gunung es seluruh jumlah pelaku
    perkawinan campuran di Indonesia dan mungkin momentum ini bisa
    memicu                pemerintah                      sebagai                  pemegang                        anggaran         dan   otoritas
    pembangunan untuk menangkap gejala sosial kemasyarakatan yakni
    perkawinan campuran;
•   Sebagai                warga                negara                 Indonesia,                     saksi             memohon       agar    hak
    konstitusionalnya dipulihkan sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.
    Saksi memohon agar permohonan Pemohon dapat dikabul secara
    bijaksana. Saksi tidak mewakili kepentingan asing walaupun sebagian dari
    keluarganya adalah WNA;



         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 126




   •    Saksi sudah menyiapkan petisi yang dikumpulkan dengan semangat dan
        jiwa nasionalis. Saksi memohon petisi tersebut dapat diterima oleh Majelis
        Hakim Konstitusi;

[2.3]         Menimbang                        bahwa                terhadap                   permohonan                         Pemohon,   Presiden
menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 29 Juli 2015, yang
dilengkapi dengan keterangan tertulis dan menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 September 2015, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:

I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
  1. Bahwa Pemohon adalah perorangan WNI yang menikah dengan laki-laki
       berkewarganegaraan asing, dan Pemohon merasa dirugikan karena
       perjanjian pembelian rumah susun yang telah dibatalkan sepihak oleh
       pengembang karena keberlakuan ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan
       Pasal 36 ayat (1) UUPA, dan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal
       35 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini dikuatkan oleh Putusan Pengadilan
       Negeri karena seorang perempuan yang kawin dengan WNA maka dilarang
       untuk membeli tanah dan/atau bangunan dengan status Hak Guna Bangunan
       karena harta benda (rumah susun) yang diperoleh selama perkawinan (tanpa
       ada perjanjian kawin harta terpisah) akan menjadi harta bersama;
  2. Pernyatan frasa “warga negara Indonesia” pada Pasal 21 ayat (1) dan Pasal
       36 ayat (1) UUPA sepanjang tidak dimaknai “warga negara Indonesia tanpa
       terkecuali dalam segala status perkawinan, baik warga negara Indonesia
       yang tidak kawin, warga negara Indonesia yang kawin dengan sesama warga
       negara Indonesia dan warga negara Indonesia yang kawin dengan warga
       negara asing” yang merupakan anggapan Pemohon bukan sebagai alat
       untuk mewujudkan keadilan, sebaliknya menjadi penghalang tercapainya
       keadilan;
  3. Pasal 21 ayat (3) UUPA memiliki pemaknaan yang berbeda dari tujuan utama
       pembentukan UUPA, yaitu memberikan kepastian hukum. Apabila diterapkan
       dalam perkawinan campur, maka frasa “sejak diperoleh hak”, mempunyai arti
       sejak dilakukannya pembelian/diperolehnya (hak milik atau hak guna
       bangunan) oleh warga negara Indonesia kawin campur selama perkawinan.
       Hal tersebut mengakibatkan warga negara Indonesia yang kawin campur

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              127




    tidak dapat memiliki Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, karena adanya
    ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan bahwa "harta benda yang
    diperoleh selama perwakinan menjadi harta bersama";
  4. Frasa “sejak diperoleh hak” jika dimaknai “sejak timbulnya hak” menimbulkan
    ketidakpastian hukum. Di satu sisi, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin
    setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh Hak Milik. Di sisi lain,
    Pasal 21 ayat (3) UUPA melarang kepemilikan Hak Milik dan Hak Guna
    Bangunan bagi warga negara Indonesia yang kawin campur;
  5. Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA telah merampas,
    merenggut, dan menghilangkan hak Pemohon untuk memiliki Hak Milik dan
    Hak Guna Bangunan. Dengan demikian telah terjadi pembedaan hak dan
    perlakuan diskriminasi antara Pemohon dengan warga negara Indonesia
    lainnya;
  6. Frasa “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan…” dalam Pasal
    29 ayat (1) UU Perkawinan justru mengekang dan membatasi hak kebebasan
    berkontrak karena seseorang pada akhirnya tidak dapat membuat perjanjian
    kawin        jika          tidak           dilakukan                   “pada              saat           atau            sebelum     perkawinan
    dilangsungkan”;
  7. Frasa “…harta bersama” pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan yang
    dimaknai sebagai “Hak Kepemilikan” yang lahir dengan serta merta secara
    otomatis            pada             saat            pembayaran                         dilakukan,                   telah       merampas   dan
    menghilangkan hak Pemohon untuk memiliki Hak Milik dan Hak Guna
    Bangunan karena “harta” tersebut dimaknai separuhnya merupakan milik
    orang asing sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4)
    UUD 1945;

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
  2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
  Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang
  menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
  berlakunya Undang-Undang, yaitu:
  a. perorangan warga negara Indonesia;




          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             128




b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
  perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
  yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus
menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal
  51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
  Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
  Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang
  dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat
  berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;

Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan
kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul
karena berlakunya suatu Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu
(vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
  dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
  (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
  penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
  berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;

         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                             129




e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
  kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon
apakah        sudah              tepat sebagai pihak                                      yang menganggap                                   hak   dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 21
ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UUPA, dan Pasal 29 ayat (1), ayat (3),
ayat (4) dan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan;

Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, menurut Pemerintah,
permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak fokus (obscuur libels), utamanya
dalam menguraikan/ menjelaskan dan mengkonstruksikan adanya kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional atas berlakunya Undang-Undang a quo,
karena hal-hal sebagai berikut:
a. dari segi konstitusional tidak tampak secara jelas kerugian pemohon dengan
  adanya pemaknaan frasa “warga negara Indonesia” dalam Pasal 21 ayat (1)
  atau Pasal 36 ayat (1), yang pada intinya “yang dapat mempunyai hak milik

Bagian 22 dari 26

  atau hak guna bangunan ialah warga negara Indonesia”, dapat menimbulkan
  ketidakadilan;
b. anggapan Pemohon yang menyatakan kedua Undang-Undang a quo bersifat
  diskriminatif adalah keliru karena diskriminasi adalah suatu keadaan
  perlakuan yang berbeda untuk keadaan yang sama, perlakuan yang berbeda
  kepada            suatu             keadaan                  yang            berbeda                 bukanlah                     suatu    diskriminasi.
  Sedangkan perlakuan yang sama adalah terhadap suatu keadaan yang sama
  (equal treatment, if equal circumstances);
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah, permohonan
Pemohon tidak tepat, tidak jelas dalam menguraikan adanya anggapan kerugian
konstitusional yang dialami, oleh karena itu adalah tepat dan sudah
sepatutnyalah jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);

Namun          Pemerintah                       menyerahkan                           sepenuhnya                         kepada             Yang     Mulia
Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
         Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
      Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              130




  dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-
  putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (sejak Putusan Nomor 006/PUU-
  III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007);

III. KETERANGAN                     PRESIDEN                         ATAS                 MATERI                     PERMOHONAN      YANG
  DIMOHONKAN UNTUK DI UJI
  Sebelum Pemerintah memberikan keterangan atas materi yang dimohonkan
  untuk diuji, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan
    “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai Negara yang
    berdasarkan Pancasila dimana dalam Sila yang pertamanya menyebutkan
    bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa maka perkawinan mempunyai hubungan
    yang erat sekali dengan agama kerohanian sehingga perkawinan bukan saja
    mempunyai peranan yang penting tetapi bertujuan untuk membentuk
    keluarga yang bahagia dalam membina hubungan dan melanjutkan
    keturunan;
    Tujuan Perkawinan juga untuk pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak
    dan kewajiban orang tua. Perkawinan merupakan salah satu bentuk
    perwujudan hak-hak konstitusional warga negara yang harus dihormati,
    dilindungi oleh setiap orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945;
    Dalam Undang-Undang ini, Perkawinan campur didefinsikan dengan
    perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
    berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
    berkewarganegaraan Indonesia (vide Pasal 57 UU Perkawinan). Bagi orang-
    orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan
    campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan
    dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah
    ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
    yang berlaku (Pasal 58 UU Perkawinan);

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
    Pokok Agraria
    Bahwa Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya,
    termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraria, maka bumi, air
          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          131




dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai
fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan
makmur sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan
pertimbangan tersebut, perlu adanya hukum agraria nasional dengan
didasarkan hukum adat tentang tanah, sederhana menjamin kepastian
hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-
unsur yang bersandar pada hukum agama. Sebagai pelaksanaan dari Dekrit
Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang
Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan
dalam Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan negara
untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, sehingga
semua tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat;

Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UUPA meletakkan
dasar-dasar hukum Agraria Nasional dengan cara antara lain sebagai berikut:
a. pertama-tama asas kenasionalan diletakkan dalam Pasal 1 ayat (1), yang
  menyatakan:
  "Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat
  Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia";
  dan Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan:
  "Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
  terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia
  Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa
  Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”;
  Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik
  Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai
  keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tak semata-
  mata menjadi hak dari para pemiliknya saja;
b. kemudian secara mendasar diatur mengenai hubungan antara bangsa dan
  bumi, air dan ruang angkasa dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan:
  “Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa
  termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi”;
  Ini berarti bahwa selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa
  Indonesia masih ada dan selama bumi, air dan ruang angkasa Indonesia

      Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
   Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                          132




  itu masih ada, dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada sesuatu
  kekuasaan yang akan dapat memutuskan atau meniadakan hubungan
  tersebut;
c. "Asas domein" yang dipergunakan sebagai dasar daripada perundang-
  undangan agraria yang berasal dari Pemerintah jajahan tidak dikenal
  dalam hukum agraria yang baru, sehingga asas ini dicabut;
d. bertalian dengan hubungan antara bangsa dengan bumi serta air dan
  kekuasaan negara sebagai yang disebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2 maka
  didalam Pasal 3 diadakan ketentuan mengenai hak ulayat dari kesatuan-
  kesatuan masyarakat hukum, yang dimaksud akan mendudukkan hak itu
  pada tempat yang sewajarnya didalam alam bernegara dewasa ini. Pasal
  3 itu menentukan bahwa "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang
  serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut
  kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan
  kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan
  bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan
  peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi".
e. dasar yang keempat diletakkan dalam Pasal 6, yaitu bahwa "Semua hak
  atas tanah mempunyai fungsi sosial"
  sesuai dengan asas kebangsaan tersebut dalam Pasal 1 maka menurut
  Pasal 9 juncto Pasal 21 ayat (1) hanya warganegara Indonesia saja yang
  dapat mempunyai hak milik atas tanah, hak milik tidak dapat dipunyai oleh
  orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (Pasal
  26 ayat (2)). Orang-orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai
  yang luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum
  tidak dapat mempunyai hak milik [Pasal 21 ayat (2)]. Adapun
  pertimbangan melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas
  tanah ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik
  tetapi cukup hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup
  bagi keperluan-keperluannya yang khusus (hak guna usaha, hak guna-
  bangunan, hak pakai menurut Pasal 28, Pasal 35 dan Pasal 41). Dengan
  demikian maka dapat dicegah usaha-usaha yang bermaksud menghindari
  ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang dipunyai
  dengan hak milik (Pasal 17);

      Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
   Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                       133




Kemudian dalam hubungannya pula dengan azas kebangsaan tersebut
diatas ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2), bahwa "Tiap-tiap warga negara
Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang
sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat
manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya";
Sehubungan dengan anggapan Pemohon dalam permohonannya yang
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
36 ayat (1) UUPA yang menyatakan:
“Pasal 21
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik;
(3) Orang                  asing              yang              sesudah                   berlakunya                     Undang-undang          ini
       memperoleh                        hak           milik           karena               pewarisan                    tanpa        wasiat   atau
       percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga negara
       Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-
       undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu
       didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau
       hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut
       lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena
       hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa
       hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung”;
     “Pasal 36 ayat (1)
       Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah:
       a. warga negara Indonesia;
       b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
             berkedudukan di Indonesia”;
    Dan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 ayat (1) UU
    Perkawinan yang menyatakan:
    “Pasal 29
    (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah
             pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertilis
             yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana
             isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut;
    (3) Perjanjian                           tersebut                   dimulai                  berlaku                      sejak    perkawinan
             dilangsungkan;

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                       134




    (4) Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat
             diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk
             mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”;
    Pasal 35 ayat (1)
    “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
    bersama”;
    Ketentuan diatas oleh Pemohon dianggap bertentangan dengan
    ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1),
    Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4)
    UUD 1945 yang menyatakan:
    Pasal 27 ayat (1)
    “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
    pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
    dengan tidak ada kecualinya”;
    Pasal 28D ayat (1)
    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
    kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
    hukum”;
    Pasal 28E ayat (1)
    “Setiap              orang bebas                           memeluk agama dan                                              beribadat   menurut
    agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
    memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
    dan meninggalkannya, serta berhak kembali”;
    Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4)
    “(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
                tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
                serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
    (4)         Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
                tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
                siapa pun”;
    Pasal 28I ayat (2)
    “(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
             atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
             terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;

   Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         135




      (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
               manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
Terhadap dalil dari Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa dasar dari sebuah Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara
   seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
   membentuk                       keluarga                 (rumah                tangga)                yang             bahagia      dan    kekal
   berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai akibat dari sebuah
   Perkawinan, timbul adanya hak dan kewajiban suami dan isteri yang
   antara lain dengan mewajibkan suami untuk melindungi isterinya dan
   memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai
   dengan kemampuannya sedangkan Isteri wajib mengatur urusan rumah-
   tangga sebaik-baiknya (vide Pasal 34 UU Perkawinan). Selain itu antara
   isteri dan suami juga mempunyai hak dan kedudukan yang seimbang
   dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam
   masyarakat. Demikian pula mengenai harta yang didapatkan selama
   dalam perkawinan menjadi harta bersama bagi suami dan isteri
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
2. Berdasarkan filosofis UU Perkawinan di atas, perkawinan campuran
   dapat dilaksanakan apabila syarat-syaratnya dipenuhi antara lain
   dilakukan apabila dipersyaratkan bagi hukum masing-masing pihak yang
   hendak mencatatkan perkawinannya. Apabila perkawinan tersebut
   dilaksanakan                       di Indonesia,                         perkawinan tersebut                                   dilakukan harus
   memenuhi ketentuan perkawinan menurut hukum masing-masing pihak

Bagian 23 dari 26

   [vide Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan], pejabat yang berwenang
   memberikan keterangan tentang telah dipenuhi syarat perkawinan
   menurut hukum masing-masing pihak. Setelah itu barulah kedua belah
   pihak             dapat             melangsungkan                             perkawinan                      sesuai           dengan     hukum
   agamanya yaitu akad nikah menurut agama islam, dan non muslim
   dengan pencatatan sipil;
3. Bahwa dalam UU Perkawinan juga mengatur bagi setiap warga negara
   yang berbeda kewarganegaraan dapat melakukan perkawinan campuran
   dengan                tunduk               pada             hukum               yang berlainan                               karena perbedaan



     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                        136




  kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
  (Pasal 57 UU Perkawinan) sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon;
4. Sebagai                 akibat              dari          perkawinan                       campuran                     dapat      memperoleh
  kewarganegaraan                                   dari              suami/isteri                       dapat                 pula    kehilangan
  kewarganegaraannya menurut cara yang ditentukan oleh Undang-
  Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia;
5. Selain akibat dari perkawinan campuran tersebut, terkait dengan
  permasalahan yang dihadapi Pemohon sebagai WNI yang menikah
  dengan warga negara asing, menurut Pemerintah apabila perkawinan
  campuran tersebut dicatat di Indonesia, maka sudah seharusnya
  perkawinan tersebut tunduk pada hukum di Indonesia antara lain tunduk
  pada ketentuan adanya pengikatan atas harta bersama sebagaimana
  ditentukan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Ketentuan ini
  menentukan bahwa “harta bersama merupakan harta yang diperoleh
  selama perkawinan berlangsung, dan yang berhak mengatur harta
  bersama dalam perkawinan adalah suami dan istri”. Oleh karena itu
  apabila salah satu pihak ingin meninggalkan yang lainnya hal tersebut
  tidak dapat dilakukan karena perbuatan hukum atas harta bersama dalam
  perkawinan kedudukannya harus seimbang diantara mereka yaitu
  sebagai pemilik bersama atas harta bersama itu. Ketentuan ini sudah
  sesuai dengan prinsip dan asas yang diatur dalam setiap hukum agama
  dan hukum keperdataan yang diatur dalam Hukum di Indonesia;
6. Namun UU Perkawinan tidak serta merta menentukan sedemikan rupa
  atas harta masing-masing pihak untuk dinyatakan harta bersama. UU
  Perkawinan memberikan peluang bagi kedua belah pihak yang tidak
  menginginkan adanya harta bersama dapat melakukan perjanjian
  perkawinan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UU Perkawinan.
  Sehingga dengan adanya perjanjian perkawinan tersebut, tidak ada lagi
  percampuran harta dan harta yang dimiliki oleh para pihak menjadi milik
  masing-masing;
7. Sehubungan dengan kedudukan Pemohon sebagai warga negara
  Indonesia yang menikah dengan warga negara asing yang tidak
  melakukan perjanjian perkawinan maka menurut Pemerintah perkawinan
  campuran tersebut secara hukum tunduk pada UU Perkawinan di

    Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
 Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                         137




   Indonesia yang sama juga diberlakukan bagi warga negara Indonesia
   lainnya yaitu adanya ketentuan harta bersama. Ketentuan ini sudah
   sesuai dengan prinsip dan asas yang diatur dalam setiap hukum agama
   dan hukum keperdataan yang diatur dalam Hukum di Indonesia;
 8. Sedangkan terkait kepemilikan tanah yang mendasarkan pada asas
   kenasionalan [vide Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UUPA] dan hubungan
   bangsa Indonesia dengan tanah adalah bersifat abadi (vide Pasal 1 ayat
   (3) UUPA) maka hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan
   pemindahan hak yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
   kepada orang asing batal karena hukum [vide Pasal 26 ayat (2) UUPA].
   Namun demikian warga negara asing tetap dapat diberikan hak, yaitu hak
   pakai yang dapat digunakan untuk hunian, menderikan bangunan atau
   membuka usaha;
 9. Sehubungan dengan kedudukan Pemohon yang ingin mempunyai hak
   milik atas satuan rumah susun di atas hak guna bangunan, namun
   dikarenakan Pemohon tidak melakukan perjanjian perkawinan maka hak
   yang akan diberikan menjadi bias dengan kata lain pihak warga negara
   asing ikut memiliki setengah dari hak tersebut, karena harta (dalam hal ini
   berupa                 tanah)               yang              dimiliki              menjadi                  harta           bersama.   Tidak
   diperkenankannya warga negara Indonesia yang menikah dengan warga
   negara asing mempunyai Hak Milik, Hak Guna Usaha atau Hak Guna
   Bangunan selain alasan yang telah disebutkan, juga didasarkan agar
   mencegah dimanfaatkannya salah satu pasangan istri/suami (warga
   negara Indonesia) untuk penyelundupan hukum bagi penguasaan tanah
   oleh warga negara asing;
10. Selanjutnya dalam Pasal 42 dan Pasal 45 UUPA, dan peraturan
   pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
   Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai
   (HP) atas tanah, diatur lebih lanjut dengan bahwa WNA dapat memiliki
   Hak Pakai dan Hak Sewa saja. Sehingga WNI yang menikah dengan
   WNA agar tidak bias dalam pemberian haknya dapat diberikan Hak Pakai
   atau Hak Sewa;




     Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               138




IV. KESIMPULAN
   Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah dapat menyimpulkan sebagai
   berikut:
   1. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, menurut Pemerintah
     justru memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang mengikatkan
     dirinya dalam sebuah perkawinan untuk mencegah hal-hal yang pada waktu
     atau sebelum perkawinan dilangsungkan terjadi yang tidak diinginkan.
     Misalkan terhadap pelaku perkawinan campuran yang tidak mempunyai
     perjanjian pemisahan harta yang dibuat sebelum perkawinan, maka mereka
     tidak dapat memiliki hak atas tanah yang berupa Hak Milik, Hak Guna
     Usaha atau Hak Guna Bangunan. Akan tetapi mereka bisa menjadi
     pemegang Hak Pakai;
   2. Bahwa larangan bagi warga negara asing untuk memiliki tanah dan
     bangunan tersebut telah sesuai tujuan pembentukan hukum tanah nasional,
     selain itu juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada
     segenap bangsa Indonesia agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya
     untuk menunjang kehidupannya serta mencegah dimanfaatkannya salah
     satu pasangan istri/suami (warga negara Indonesia) untuk penyelundupan
     hukum bagi penguasaan tanah oleh warga negara asing;
   3. Bahwa UUPA dan UU Perkawinan sudah sesuai dan sejalan dengan
     amanat dengan UUD 1945, sehingga terkait dengan permasalahan yang
     dialami oleh Pemohon, perlu untuk dipikirkan instrumen hukum agar dapat
     mengakomodir kasus-kasus yang terjadi agar masyarakat tidak dirugikan
     baik material maupun imaterial. Dengan demikian, atas dasar tersebut
     diatas, Pemerintah sangat menghargai dan mengapresiasi usaha yang
     dilakukan                  oleh              Pemohon,                        sehingga                     Pemerintah             perlu   untuk
     mempertimbangkan untuk segera menyusun sebuah instrumen hukum
     lainnya dengan melihat dinamika yang terjadi pada saat ini;

V. PETITUM
  Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
  Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili,
  dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1
  Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 untuk

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                139




  dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et
  bono);

[2.4]       Menimbang                       bahwa               Pemohon                     menyampaikan                               kesimpulan    tertulis
bertanggal 15 September 2015, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 15 September 2015, yang pada pokoknya Pemohon tetap pada
pendiriannya;

[2.5]        Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;


                                             3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]       Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                                                                                       Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;

[3.2]       Menimbang                          bahwa                  permohonan                           Pemohon                      adalah      menguji
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043, selanjutnya
disebut UU 5/1960) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               140




Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut
UU 1/1974) terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon

[3.3]      Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
   oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
   dimohonkan pengujian;

[3.4]      Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;


           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                141




b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
    dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c   kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
    setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
    akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
    dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
    kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

[3.5]       Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku perseorangan warga
negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960 serta Pasal 29 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974, dengan alasan-
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon sangat terluka, terdiskriminasikan hak-haknya, sengsara dan
    menderita baik secara psikologis (kejiwaan) maupun secara moral, terampas
    hak-hak asasinya akibat berlakunya Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
    36 ayat (1) UU 5/1960 dan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal
    35 ayat (1) UU 1/1974, penderitaan yang sama juga dirasakan oleh seluruh
    anggota keluarga Pemohon. Hak Konstitusional Pemohon untuk bertempat
    tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik telah dirampas
    selamanya. Setiap orang pasti ingin memiliki/memberikan bekal bagi diri dan
    anak-anaknya untuk masa depan. Salah satunya dengan membeli tanah dan
    bangunan, selain sebagai tempat tinggal, tempat berlindung, juga sebagai
    tabungan/bekal dimasa depan (hari tua)

2. Bahwa Pemohon adalah warga negara yang taat dan menjunjung tinggi hukum,
    membayar pajak-pajak dan segala kewajiban lainya yang harus dipenuhi
    sebagai warga negara Indonesia tanpa terkecuali, sama halnya dengan warga
    negara Indonesia yang lainnya. Namun atas segala kepatuhannya kepada
    negara dalam menjalankan kewajibannya selama ini, Pemohon justru
    diperlakukan secara diskriminatif oleh negara, hanya karena Pemohon
    menikahi seorang warga negara asing. Bahwa ternyata keberadaan pasal-
    pasal tersebut bukan saja telah merampas keadilan dan hak asasi Pemohon,

Bagian 24 dari 26

            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               142




   tetapi juga merampas hak asasi seluruh warga negara Indonesia yang menikah
   dengan warga negara asing;

3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang setia, bersumpah “lahir
   di Indonesia, dan mati pun juga di Indonesia, menjunjung tinggi dan membela
   tanah air Indonesia”. Namun dengan berlakunya pasal-pasal tersebut Pemohon
   dibedakan haknya dengan warga negara Indonesia lainnya.

4. Bahwa berdasarkan uraian hukum dan fakta di atas, kerugian Pemohon karena
   berlakunya Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960; serta
   Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 adalah
   spesifik, riil, dan nyata (actual), serta telah terjadi dan dirasakan oleh Pemohon.
   Hal tersebut juga memiliki hubungan sebab akibat dan hubungan kausal
   dengan Pemohon (causal verband). Sehingga tidak terbantahkan permohonan
   pengujian Undang-Undang Pemohon telah memenuhi seluruh syarat-syarat
   sebagaimana                  diatur            dalam               Peraturan                   Mahkamah                       Konstitusi   Nomor
   06/PMK/2005.

[3.6]      Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah:

a. Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
   khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (1), serta
   Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), serta Pemohon menganggap hak
   konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
   dimohonkan pengujian;
b. Kerugian konstitusional Pemohon setidak-tidaknya potensial yang menurut
   penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
c. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
   dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
   kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
   konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;



           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 143




[3.7]        Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk     mengajukan                       permohonan                         a         quo,            selanjutnya                     Mahkamah     akan
mempertimbangkan pokok permohonan;

Pokok Permohonan

[3.8]        Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3)
serta Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960 dan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4),
serta Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan:

Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) UU 5/1960:

    (1) Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
    ...
    (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh
        hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena
        perkawinan, demikian pula warga negara Indonesia yang mempunyai hak
        milik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan
        kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu
        satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya
        kewarganegaraan itu.
          Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan,
          maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara,
          dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap
          berlangsung.

Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960:

    (1) Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah:
          a. warga negara Indonesia;
          b. badan hukum yang didirikan                                                          menurut                  hukum          Indonesia   dan
             berkedudukan di Indonesia.

Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/1974:
  (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas
      persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan
      oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga
      terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  ...

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  144




   (3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
   (4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah,
       kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan
       perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974:
  (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (1), serta Pasal
28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945;

              Menurut Pemohon berlakunya Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
36 ayat (1) UU 5/1960 dan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 35
ayat (1) UU 1/1974 merampas hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Hak
konstitusional Pemohon tersebut, antara lain, hak untuk bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Setiap orang (warga negara) ingin
memiliki atau memberikan bekal bagi dirinya dan anak-anaknya untuk masa depan
yang salah satunya dengan membeli tanah dan bangunan yang bertujuan sebagai
tempat tinggal, tempat berlindung, dan juga sebagai tabungan atau bekal di masa
depan;

[3.9]             Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut:

Pengujian Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960

[3.9.1] Bahwa terhadap pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3)
serta Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:

        Bahwa sejalan dengan pandangan hidup berbangsa dan bernegara,
kesadaran, dan cita hukum bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila, tanah
merupakan karunia Tuhan Yang Mahakuasa bagi seluruh rakyat Indonesia yang
wajib disyukuri keberadaannya. Wujud dari rasa syukur itu adalah bahwa tanah
harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya sesuai dengan perkembangan peradaban dan budaya
bangsa Indonesia. Pengelolaan tanah harus berdasarkan kepada pengaturan
hukum yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai
latar belakang budaya dan adat-istiadat bangsa Indonesia yang bersifat komunal

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                 145




religius. Untuk itu, pengaturan pengelolaan tanah harus sejalan dengan nilai-nilai
demokrasi          termasuk                  demokrasi                     ekonomi,                  yakni             dengan           mengakomodasi
kepentingan seluruh suku bangsa Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tanah
sebagai sumber daya modal dan sumber daya sosial dapat dijadikan sumber
kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

       Untuk mewujudkan cita-cita filosofis-ideologis di atas maka secara
konstitusional UUD 1945 telah meletakkan landasan politik hukum pertanahan
nasional sebagai bagian dari pengaturan terhadap bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya. Hal inilah yang ditegaskan oleh Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Terkait dengan itu kemudian disahkan dan diundangkan UU 5/1960.

       Hubungan manusia Indonesia dengan tanah dalam wilayah negara
Indonesia mengandung karakter yang spesifik. Hubungan spesifik bukan hanya
menunjukkan ikatan batin yang sangat ditentukan oleh faktor historis yang
panjang, namun juga mengandung ketergantungan yang bersifat ekonomis, politis
dan sosial. Ketergantungan ekonomis karena tanah di wilayah Indonesia menjadi
sumber penghidupan bagi manusia Indonesia. Secara politis, tanah di Indonesia
merupakan tempat, letak dan batas wilayah kekuasaan manusia Indonesia. Secara
sosial-filosofis,            tanah              di        wilayah                 Indonesia                   merupakan                 wadah   tempat
berlangsungnya hubungan antar manusia Indonesia sendiri. Hubungan yang
mengandung karakter spesifik inilah yang menjadikan basis lahirnya hubungan
antara manusia Indonesia dengan tanah yang dikonsepkan dengan Hak Bangsa.
Pasal 1 ayat (2) UU 5/1960 menegaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa
serta kekayaan alam di wilayah Indonesia merupakan kepunyaan rakyat yang
bersatu dalam ikatan bangsa Indonesia. Hak bangsa itu bersifat sakral, abadi, dan
asasi. Sakral karena adanya kesadaran dan pengakuan bahwa tanah beserta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Abadi karena hubungan antara bangsa dengan tanah di wilayah
Indonesia tidak akan pernah berakhir selama bangsa Indonesia sebagai subjek
dan tanah sebagai objek masih ada. Asasi karena hak bangsa menjadi basis bagi
lahirnya hak dasar bagi setiap orang atau kelompok untuk menguasai,
memanfaatkan, dan menikmati tanah dan hasilnya untuk kesejahteraan mereka.

             Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
          Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                146




       Sebelum disahkan dan diundangkannya UU 5/1960, tanggal 24 September
1960, di Indonesia terdapat dualisme hukum yang mengatur hukum pertanahan,
yaitu orang yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek) dan penduduk pribumi yang tunduk pada hukum adat. Pada masa itu,
penduduk Hindia Belanda dibagi dalam tiga golongan yaitu golongan Eropa dan
yang dipersamakan dengan golongan Eropa, China dan Timur Asing serta Pribumi
berdasarkan Pasal 131 dan Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS). Dualisme
hukum dengan penggolongan penduduk dan perbedaan hukum yang berlaku
sebagaimana ketentuan Pasal 131 juncto Pasal 163 IS tersebut sengaja diciptakan
untuk kepentingan politik hukum dan keuntungan ekonomi Belanda. Golongan
Timur Asing hanya diberikan peluang dan diposisikan sebagai tenaga pemasaran
produk Belanda yang diambil dari bumi Indonesia dan dipasarkan di luar negeri,
sedangkan golongan pribumi sengaja dibiarkan dalam hukum adatnya sendiri agar
tidak berada dan tidak setara serta tidak mencampuri hukum tanah yang dibuat
Belanda sendiri. Keadaan politik hukum yang diskriminatif dan merugikan bangsa
Indonesia tersebut mendorong dan melatarbelakangi pemerintah untuk segera
mensahkan dan mengundangkan UU 5/1960.

      Dasar konstitusional yang memerintahkan pembentukan UU 5/1960 adalah
Pasal 33 UUD 1945 (sebelum perubahan) yang menyatakan:
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
      kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
      hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
      negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dicantumkannya Pasal 33 UUD 1945 dalam konsiderans dasar mengingat
UU 5/1960 adalah untuk menegaskan bahwa materi muatan UU 5/1960 haruslah
merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Menimbang bahwa terkait persoalan
konstitusional yang diajukan Pemohon, yakni Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
36 ayat (1) UU 5/1960 menyatakan:

                                                                         Pasal 21
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

...


            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               147




(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak
    milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena
    perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik
    dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya
    wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya
    hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu
    tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus
    karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa
    hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

                                                                        Pasal 36
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah:
   a. warga-negara Indonesia;
   b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
      di Indonesia.


   Dapat dikemukakan bahwa salah satu prinsip atau asas UU 5/1960 adalah
asas nasionalitas (kebangsaan). Asas dalam satu peraturan perundang-undangan
merupakan jiwa, ruh, titik tolak, dan tolok ukur serta kendali untuk memberi arah
pada substansi dan norma suatu ketentuan baik dalam pasal-pasal maupun ayat.
Ketentuan dalam pasal dan ayat harus selaras dengan asas suatu peraturan
perundang-undangan.

      Bahwa salah satu asas dalam UU 5/1960 yaitu asas nasionalitas, asas ini
berintikan bahwa hanya bangsa Indonesia saja yang dapat mempunyai hubungan
sepenuhnya dengan bumi (tanah) air, ruang angkasa, dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya. Dengan kata lain, asas nasionalitas adalah satu asas
yang menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang mempunyai
hak milik atas tanah yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi (tanah), air,
dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dan wanita serta
sesama warga negara. Tujuan dan fungsi asas nasionalitas ini dimaksudkan untuk
melindungi segenap rakyat Indonesia dari ketidakadilan dan perlakuan sewenang-
wenang yang diatur dalam peraturan yang dibuat dan berlaku pada masa sebelum
kemerdekaan bangsa Indonesia.

      Pemberlakuan asas nasionalitas adalah sebagai jaminan hak-hak warga
negara terhadap hal-hal yang berkaitan dengan sistem pertanahan dan sebagai
pembatas hak-hak warga negara asing terhadap tanah di Indonesia. UU 5/1960
mengatur bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Bagian 25 dari 26

        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               148




rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Oleh sebab itulah dalam
UU 5/1960 disebutkan asas kebangsaan. Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia dari
Tuhan Yang Mahakuasa. Dalam UU 5/1960 ditegaskan bahwa hubungan antara
bangsa Indonesia dengan bumi, air, serta ruang angkasa tersebut adalah
hubungan yang bersifat abadi (vide Pasal 1 dan Pasal 2 UU 5/1960).

      Ketentuan dalam norma UU 5/1960 yang bertolak pada asas nasionalitas
termuat dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 9, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2),
Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1).

Pasal 9 UU 5/1960 menyatakan:
(1) Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya
    dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan Pasal 1
    dan 2.
(2) Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai
    kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk
    mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

      Norma pasal ini intinya bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang
dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
Setiap WNI baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama
untuk memperoleh hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya.

      Norma Pasal 9 UU 5/1960 merupakan penegasan bahwa hanya WNI yang
berhak memiliki tanah di Indonesia, sedangkan warga negara asing (WNA) atau
badan usaha asing hanya dapat mempunyai hak atas tanah yang terbatas saja
seperti hak pakai. Orang Asing termasuk perwakilan perusahaan asing hanya
dapat mempunyai hak yang terbatas atas tanah, selama kepentingan WNI tidak
terganggu dan juga perusahaan asing itu dibutuhkan untuk kepentingan negara
Indonesia      sebagai                 komponen                      pendukung                      dalam               pembangunan   ekonomi
Indonesia. Bahkan apabila dihubungkan dengan Pasal 5 UU 5/1960 maka
kepentingan WNI adalah di atas segalanya, baik segi ekonomi, sosial maupun
politik. Oleh karena itulah agar kepemilikan tanah bangsa Indonesia tidak beralih
kepada orang asing/badan usaha asing maka di dalam UU 5/1960 diatur tentang
pemindahan hak atas tanah.

      Dasar pemikiran yang terkandung dalam UU 5/1960 di atas masih tetap
relevan dihubungkan dengan situasi dan kondisi pada saat ini, meskipun

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               149




hubungan sudah bersifat global dan saling tergantung dan dalam kondisi demikian
kapital (modal) memegang peran yang dominan. Oleh karena itu, dasar pemikiran
sebagaimana tertuang dalam UU 5/1960 tersebut secara otomatis mencegah
penguasaan tanah oleh pihak asing pemilik kapital yang pada gilirannya dapat
mengancam dan menggerogoti kedaulatan negara.

      Pada era Indonesia yang sedang terus menggiatkan pembangunan
di tengah masih belum pulihnya keadaan akibat krisis ekonomi masa lalu
diperlukan lebih kuatnya perlindungan terhadap hak milik, terutama tanah, agar
tanah-tanah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak beralih ke
tangan warga negara asing. Prinsip nasionalitas dalam UU 5/1960 ini secara
khusus diberlakukan pada hak milik atas tanah yang mempunyai sifat kebendaan
(zakelijk karakter), sehingga wajar apabila hak milik hanya dapat dimiliki oleh WNI.

      Berbeda dengan pada masa kolonial Belanda, di mana orang asing dapat
memiliki hak milik atas tanah berdasarkan ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW) dan
peraturan keperdataan lainnya, setelah berlakunya UU 5/1960 sebagaimana telah
diuraikan di atas, ditekankan bahwa hanya WNI yang mempunyai hubungan yang
sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa. Dalam hukum Indonesia yang
berlaku saat ini dibedakan antara WNI dengan pihak asing, sehingga tidak ada
jalan keluar apapun untuk melegalkan orang asing mempunyai hubungan yang
sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya sama dengan WNI.

      Berdasarkan uraian di atas dapat kita ketahui bahwa hanya warga negara
Indonesia saja yang boleh memiliki hak milik atas tanah. Pasal 21 ayat (1)
UU 5/1960 menentukan hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai
hak milik. Hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah tanpa mengabaikan fungsi sosial dari tanah.
Ketentuan yang memuat norma yang merupakan turunan asas nasionalitas dalam
UU 5/1960 juga ditemukan dalam Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960 yang mengatur
bahwa hak guna bangunan dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Norma Pasal 36 ayat
(1) UU 5/1960 juga dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon,
sehingga dasar pemikiran tentang pemberlakuan asas nasionalitas sebagaimana
diuraikan di atas juga menjiwai Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960.

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               150




      Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa asas nasionalitas
dalam UU 5/1960 sangat penting karena menyangkut hak warga negara Indonesia
untuk memiliki bumi (tanah), air, dan ruang angkasa yang berada di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara mempunyai kewenangan untuk
menguasai demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia sedangkan yang
memiliki kekayaan tersebut adalah rakyat Indonesia.

      Terhadap adanya permohonan Pemohon mengenai frasa “warga negara
Indonesia” dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960 dimaknai
warga negara Indonesia tanpa terkecuali dalam segala status perkawinan, baik
warga negara Indonesia yang tidak kawin, warga negara Indonesia yang kawin
dengan sesama warga negara Indonesia dan warga negara Indonesia yang kawin
dengan warga negara asing, menurut Mahkamah, justru akan mempersempit
pengertian warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal
4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (selanjutnya disebut UU 12/2006) yang masing-masing menyatakan:

Pasal 2 UU 12/2006:
“Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara”.

Pasal 4 UU 12/2006:
“Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
   berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
   sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga
   Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
   Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
   asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
   Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
   negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
   tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
   meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara
   Indonesia;

           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  151




g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
   Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
   asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai
   anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
   (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
   tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
   selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
   tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
   ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
   tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
   yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
   kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
   mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.”

          Dengan demikian, apabila konstruksi pemikiran Pemohon diikuti, hal
tersebut justru akan merugikan banyak pihak, yang dalam batas-batas tertentu
termasuk Pemohon.

          Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil Pemohon sepanjang
menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 36 ayat
(1) UU 5/1960, tidak beralasan menurut hukum.

Pengujian Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 35 ayat (1)
UU 1/1974.

[3.9.2]              Bahwa                 dalam               permohonannya,                               Pemohon                      juga   mengajukan
pengujian UU 1/1974, khususnya Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) yang
menyatakan:

   “(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua pihak atas
       persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan
       oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga
       terhadap pihak ketiga tersangkut.
   ...
   (3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.



              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                  152




   (4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah,
       kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan
       perubahan tidak merugikan pihak ketiga.”

Selain itu, Pemohon juga mengajukan pengujian Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 yang
menyatakan:

  “(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (1), serta Pasal
28H ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945.

[3.9.3]        Bahwa terhadap pengujian konstitusionalitas Pasal 29 ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) serta Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:

          Bahwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU 1/1974
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai sebuah ikatan lahir dan
batin, suami dan istri harus saling membantu dan melengkapi agar masing-masing
dapat mengembangkan kepribadiannya dan membantu mencapai kesejahteraan
spiritual dan materiil. Bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak
dan kedudukan suami, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam
pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga
dapat dimusyawarahkan dan diputuskan bersama antara suami dan istri.
Kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan dengan cara musyawarah tersebut
dapat dilakukan oleh suami dan istri, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29
ayat (1) UU 1/1974, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Kedua
pihak (seorang pria dan wanita) atas persetujuan bersama dapat mengadakan
perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum,
agama, dan kesusilaan, serta syarat-syarat sahnya perjanjian.

          Bahwa di dalam kehidupan suatu keluarga atau rumah tangga, selain
masalah hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, masalah harta benda juga
merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan timbulnya berbagai
perselisihan            atau            ketegangan                       dalam               suatu             perkawinan,               bahkan   dapat

              Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
           Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                153




menghilangkan kerukunan antara suami dan istri dalam kehidupan suatu keluarga.
Untuk menghindari hal tersebut maka dibuatlah perjanjian perkawinan antara calon
suami dan istri, sebelum mereka melangsungkan perkawinan.

       Perjanjian perkawinan tersebut harus dibuat atas persetujuan bersama,
dengan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Petugas Pencatat Perkawinan,
sebelum perkawinan itu berlangsung atau pada saat perkawinan berlangsung dan
perjanjian perkawinan tersebut mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan.
Perjanjian semacam ini biasanya berisi janji tentang harta benda yang diperoleh
selama perkawinan berlangsung, lazimnya berupa perolehan harta kekayaan
terpisah, masing-masing pihak memperoleh apa yang diperoleh atau didapat
selama perkawinan itu termasuk keuntungan dan kerugian. Perjanjian perkawinan
ini berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, juga berlaku
bagi pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadapnya.

       Alasan yang umumnya dijadikan landasan dibuatnya perjanjian setelah
perkawinan adalah adanya kealpaan dan ketidaktahuan bahwa dalam UU 1/1974
ada ketentuan yang mengatur mengenai Perjanjian Perkawinan sebelum
pernikahan dilangsungkan. Menurut Pasal 29 UU 1/1974, Perjanjian Perkawinan
dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Alasan lainnya
adalah adanya risiko yang mungkin timbul dari harta bersama dalam perkawinan
karena pekerjaan suami dan isteri memiliki konsekuensi dan tanggung jawab pada
harta pribadi, sehingga masing-masing harta yang diperoleh dapat tetap menjadi
milik pribadi.

       Dalam UU 5/1960 dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan bahwa hanya
warga negara Indonesia yang dapat mempunyai sertifikat dengan hak milik atas
tanah dan apabila yang bersangkutan, setelah memperoleh sertifikat Hak Milik,
kemudian menikah dengan ekspatriat (bukan WNI) maka dalam waktu 1 (satu)
tahun setelah pernikahannya itu, ia harus melepaskan hak milik atas tanah
tersebut, kepada subjek hukum lain yang berhak.

       Bahwa tujuan dibuatnya Perjanjian Perkawinan adalah:

1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan pihak istri sehingga
  harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat
  mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada

Bagian 26 dari 26

  perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini.
            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               154




2. Atas hutang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan
  mereka, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri.
3. Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta
  ijin dari pasangannya (suami/istri).
4. Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta
  ijin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (suami/istri) dalam hal menjaminkan
  aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.

      Tegasnya, ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur perjanjian
perkawinan yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan,
padahal dalam kenyataannya ada fenomena suami istri yang karena alasan
tertentu baru merasakan adanya kebutuhan untuk membuat Perjanjian Perkawinan
selama dalam ikatan perkawinan. Selama ini sesuai dengan Pasal 29 UU 1/1974,
perjanjian yang demikian itu harus diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan
dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris. Perjanjian perkawinan ini mulai
berlaku antara suami dan isteri sejak perkawinan dilangsungkan. Isi yang diatur di
dalam perjanjian perkawinan tergantung pada kesepakatan pihak-pihak calon
suami dan isteri, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, agama, dan
kepatutan atau kesusilaan. Adapun terhadap bentuk dan isi perjanjian perkawinan,
kepada kedua belah pihak diberikan kebebasan atau kemerdekaan seluas-luasnya
(sesuai dengan asas hukum “kebebasan berkontrak”).

      Frasa “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan” dalam Pasal
29 ayat (1), frasa “...sejak perkawinan dilangsungkan” dalam Pasal 29 ayat (3),
dan frasa “selama perkawinan berlangsung” dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974
membatasi kebebasan 2 (dua) orang individu untuk melakukan atau kapan akan
melakukan “perjanjian”, sehingga bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD
1945 sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, frasa “pada waktu atau
sebelum perkawinan dilangsungkan” dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa “selama
perkawinan berlangsung” dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula
selama dalam ikatan perkawinan.

      Sementara itu, terhadap dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal
35 ayat (1) UU 1/1974, Mahkamah mempertimbangkan bahwa dengan
dinyatakannya Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat maka ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 harus dipahami
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                155




dalam kaitannya dengan Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 dimaksud. Dengan kata lain,
tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas terhadap Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974.
Hanya saja bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian perkawinan, terhadap harta
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 tersebut
berlaku ketentuan tentang perjanjian perkawinan sesuai dengan yang dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 sebagaimana disebutkan dalam amar putusan
ini. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang mengenai inkonstitusionalitas
Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 tidak beralasan menurut hukum.

[3.10]      Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, permohonan Pemohon sepanjang menyangkut Pasal 29 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4) UU 1/1974 beralasan menurut hukum untuk sebagian,
sedangkan menyangkut Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 tidak beralasan menurut
hukum.

                                                                 4. KONKLUSI

            Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]        Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;

[4.2]        Pemohon                     memiliki                 kedudukan                       hukum                 (legal         standing)   untuk
             mengajukan permohonan a quo;

[4.3]        Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

            Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia                                                                     Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);




            Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
         Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                              156




                                                       5. AMAR PUTUSAN
                                                                     Mengadili,
Menyatakan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

     1.1.        Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
                 Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
                 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu,
                 sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua
                 belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian
                 tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau
                 notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga
                 sepanjang pihak ketiga tersangkut”;

     1.2.        Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
                 Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
                 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 3019) tidak mempunyai kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak
                 dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam
                 ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama
                 dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai
                 pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga
                 terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”;

     1.3.        Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
                 Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
                 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut
                 mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan
                 lain dalam Perjanjian Perkawinan”;

     1.4.        Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
                 Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
                 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
          Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
       Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               157




                  3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
                  dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan
                  dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan”;
      1.5.        Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
                  Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
                  Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  3019) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                  Indonesia                    Tahun               1945              sepanjang                     tidak              dimaknai   “Selama
                  perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai
                  harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau
                  dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk
                  mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak
                  merugikan pihak ketiga”;
      1.6.        Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
                  Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
                  Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  3019) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
                  dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan
                  dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak
                  dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada
                  persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau
                  pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”;

   2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
      Indonesia sebagaimana mestinya;

   3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.


      Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Aswanto,
Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan Maret, tahun
dua ribu enam belas, dan hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Oktober,
tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan
           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                               158




Oktober, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan Pukul 10.51 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar,
Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan I Dewa Gede Palguna, masing-
masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai
Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Presiden atau yang mewakili, dan
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.


                                                                         KETUA,




                                                                              ttd.

                                                                   Arief Hidayat

                                                       ANGGOTA-ANGGOTA,

                                ttd.                                                                                           ttd.

                   Anwar Usman                                                                             Wahiduddin Adams

                                ttd.                                                                                           ttd.

        Manahan M.P Sitompul                                                                                            Aswanto


                                ttd.                                                                                           ttd.

                  Patrialis Akbar                                                                                     Suhartoyo


                                ttd.                                                                                           ttd.

            Maria Farida Indrati                                                                         I Dewa Gede Palguna


                                                    PANITERA PENGGANTI,

                                                                              ttd.

                                                      Achmad Edi Subiyanto




           Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
        Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]

WhatsApp ↗