NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM
Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019
Mahkamah Konstitusi
Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.
Catatan sumber ↗Lompat ke bagian · 50 bagian
- Bagian 1
- Bagian 2
- Bagian 3
- Bagian 4
- Bagian 5
- Bagian 6
- Bagian 7
- Bagian 8
- Bagian 9
- Bagian 10
- Bagian 11
- Bagian 12
- Bagian 13
- Bagian 14
- Bagian 15
- Bagian 16
- Bagian 17
- Bagian 18
- Bagian 19
- Bagian 20
- Bagian 21
- Bagian 22
- Bagian 23
- Bagian 24
- Bagian 25
- Bagian 26
- Bagian 27
- Bagian 28
- Bagian 29
- Bagian 30
- Bagian 31
- Bagian 32
- Bagian 33
- Bagian 34
- Bagian 35
- Bagian 36
- Bagian 37
- Bagian 38
- Bagian 39
- Bagian 40
- Bagian 41
- Bagian 42
- Bagian 43
- Bagian 44
- Bagian 45
- Bagian 46
- Bagian 47
- Bagian 48
- Bagian 49
- Bagian 50
Bagian 1 dari 50
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 70/PUU-XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama : Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D
Pekerjaan : Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
Alamat : Jalan Kaliurang Km. 14,5, Kabupaten Sleman, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama : Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.
Pekerjaan : Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Alamat : Jalan Tamansiswa Nomor 158, Wirogunan, Kecamatan
Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama : Eko Riyadi, S.H., M.H.
Pekerjaan : Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM)
Universitas Islam Indonesia
Alamat : Jeruklegi RT.13 RW.35 Gg. Bakung Nomor 517A,
Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
4. Nama : Ari Wibowo, S.H., S.Hi., M.H.
Pekerjaan : Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia
2
Alamat : Jalan Tamansiswa Nomor 158, Wirogunan, Kecamatan
Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon IV;
5. Nama : Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
Pekerjaan : Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Alamat : Jalan Taman Siswa Nomor 158, Wirogunan, Kecamatan
Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 01 November 2019 memberi
kuasa kepada Anang Zubaidy, S.H., M.H., Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Dr. M. Arif
Setiawan, S.H., M.H., Ahmad Khairun H., S.H., M.Hum., M.Kn., dan Wahyu
Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum yang
tergabung dan berdomisili hukum pada Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (PSH FH-UII), beralamat di Jalan Tamansiswa Nomor
158, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
disebut ----------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi;
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan saksi para Pemohon;
3
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 November 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 November 2019
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 149/PAN.MK/2019 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 70/PUU-
XVII/2019 pada tanggal 13 November 2019, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2019, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah), menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan:
4
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”; (Bukti P-011)
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3), menyebutkan:
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
menyebutkan:
(1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau
pengujian materiil.
(2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
(3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk
pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
6. Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian
formil dan materiil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409), untuk selanjutnya disebut UU KPK;
7. Bahwa pengujian formil dalam permohonan ini berkaitan dengan adanya
cacat formil (prosedur) dalam proses pembentukan UU a quo yang
melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 5
huruf e, Pasal 5 huruf g, Pasal 23 ayat (2), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 88, serta Pasal 89 UU P3 jo. Pasal 163 ayat (2), Pasal 173 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
5
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
disebut UU MD3);
8. Bahwa Pasal 5 huruf e, Pasal 5 huruf g, Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat
(3), Pasal 88, serta Pasal 89 UU P3 jo Pasal 163 ayat (2), Pasal 173 ayat
(1) UU MD3, menyebutkan:
Pasal 5 huruf e dan huruf g UU P3, menyebutkan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi: e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; dan g.
keterbukaan”.
Pasal 23 ayat (2) UU P3, menyebutkan:
“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui
bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum”.
Pasal 43 ayat (3) UU P3, menyebutkan:
“Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau
DPD harus disertai Naskah Akademik”.
Pasal 88 UU P3, menyebutkan:
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Pasal 89 UU P3, menyebutkan:
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
6
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR
yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Pasal 163 ayat (2) UU MD3, menyebutkan:
“Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau
DPD disertai dengan naskah akademik, kecuali rancangan undang-
undang mengenai:
a. APBN;
b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang–undang menjadi
undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang”.
Pasal 173 ayat (1) UU MD3, menyebutkan:
”Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang,
termasuk pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR
lainnya”.
9. Bahwa permohonan pengujian materiil kami ajukan atas Pasal 1 angka 3,
Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat
(1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 UU KPK, yang menyebutkan:
Pasal 1 angka 3 UU KPK, menyebutkan:
”Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya
disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan
dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-
Undang ini”.
Pasal 3 UU KPK, menyebutkan:
”Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun”.
Pasal 12B UU KPK, menyebutkan:
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan
Pengawas.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
7
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x
24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan
diajukan.
(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan
izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu yang sama”.
Pasal 24 UU KPK, menyebutkan:
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia
yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps
profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK, menyebutkan:
”Dewan Pengawas bertugas: b. memberikan izin atau tidak
memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;”
Pasal 40 ayat (1) UU KPK, menyebutkan:
”Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan
penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan
dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun”.
Pasal 45A ayat (3) huruf a UU KPK, menyebutkan:
”Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan
sebagai aparatur sipil negara”.
Pasal 47 UU KPK, menyebutkan:
(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan
Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
(3) Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada
hari penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat:
Bagian 2 dari 50
8
a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang
digeledah dan disita;
b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun
dilakukan penggeledahan dan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang
atau benda berharga lain tersebut;
d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan
penggeledahan dan penyitaan; dan
e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang
menguasai barang tersebut.
(4) Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau
keluarganya.
10. Bahwa Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1)
huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 UU
KPK sebagaimana dimaksud di atas bertentangan dengan Pasal 24,
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, yang berbunyi:
Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945:
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
9
11. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
A. Kedudukan Hukum para Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah menentukan:
“Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan Hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah menentukan
bahwa “yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak
yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah,
terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara Pengujian Undang-Undang, yakni 1) terpenuhinya kualifikasi
untuk bertindak sebagai pemohon, dan 2) adanya hak dan/atau
kepentingan konstitusional dari para Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang;
4. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon menguraikan kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon dalam mengajukan
permohonan ini, sebagai berikut:
Pertama, kualifikasi sebagai para Pemohon:
Bahwa kualifikasi Pemohon I adalah Rektor UII yang bertindak
untuk dan atas nama UII sebagai suatu Perguruan Tinggi Swasta
(PTS) di bawah Yayasan Badan Wakaf UII yang berbentuk badan
10
hukum di bidang pendidikan dalam melaksanakan Tri Dharma
Perguruan Tinggi (di UII disebut dengan Catur Dharma), khususnya
bidang pengabdian masyarakat. (Bukti P-01 dan P-02).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan) dinyatakan bahwa:
“Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan
Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak
mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan”. (Bukti P-
047)
Bahwa Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII telah menugaskan
Pemohon I untuk mewakili UII di dalam maupun di luar pengadilan
untuk melaksanakan Catur Dharma UII berdasarkan Surat dari
Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Nomor 655a/INT-PYBW/X/2019
perihal penyelenggaraan Catur Dharma. Surat dimaksud pada intinya
memberikan kewenangan kepada Rektor untuk untuk mewakili UII
baik di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menyangkut
urusan penyelenggaraan Catur Dharma. Sehingga oleh karenanya
Pemohon I sah bertindak untuk dan atas nama UII. (Bukti P-30)
Bahwa Pemohon II sebagai perseorangan dosen yang
beraktifitas di perguruan tinggi sekaligus sebagai Dekan Fakultas
Hukum pada badan hukum perguruan tinggi Universitas Islam
Indonesia yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (di UII
disebut dengan Catur Dharma), khususnya dalam bidang pengabdian
masyarakat. (Bukti P-03, P-033)
Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV sebagai perseorangan
dosen yang juga memimpin Pusat Studi di lingkungan Universitas
Islam Indonesia yang kegiatannya berkaitan dengan penguatan hak
asasi manusia (hak konstitusional) dan/atau kajian pemberantasan
korupsi. (Bukti P-04, P-05, P-045, P-06, P-07, P-08)
11
Bahwa kualifikasi Pemohon V sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) dan juga Dosen yang mengampu mata kuliah
Hukum Pidana Khusus serta mempunyai perhatian besar terhadap
penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan
tindak pidana korupsi. (Bukti P-09)
Kedua, kerugian konstitusional para Pemohon;
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus
memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah
pada Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005, Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan-
putusan selanjutnya sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi. (Bukti P-028)
bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan kembali
oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 jo. Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua
Undang-Undang Mahkamah Agung (halaman 59), yang menyebutkan
sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan
12
WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor
003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern
terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan
hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang
terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. dalam “Judicial
Review in Perspective, 1995).” (Bukti P-024, P-029);
B. Kerugian Konstitusional para Pemohon
1. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau
berpotensi terlanggar karena proses pembentukan UU KPK yang tidak
sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik dan oleh karena keberadaan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal
12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A
ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 UU KPK. Hak-hak atau kepentingan
konstitusional tersebut adalah sebagai berikut:
a. hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”
b. hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif
sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 yang berbunyi:
”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
c. hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi:
13
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
2. Bahwa Pemohon I adalah dosen yang sekaligus Rektor Universitas Islam
Indonesia (UII) dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (di UII
disebut dengan Catur Dharma) khususnya dalam bidang pengabdian
masyarakat, salah satu bentuk riil dari pengabdian tersebut adalah
melakukan advokasi dalam rangka memastikan adanya persamaan
kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, memperjuangkan hak
masyarakat bangsa dan negara, serta pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil (vide Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945);
Bahwa Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) Statuta Universitas Islam Indonesia
Tahun 2017 menyebutkan peran utama dan tugas pokok Universitas
Islam Indonesia. Pasal-pasal a quo berbunyi:
Pasal 10 Statuta UII:
“Universitas memiliki peran utama mencerdaskan kehidupan bangsa
melalui pendidikan tinggi yang bermartabat, berintegritas, dan
berkelanjutan”.
Pasal 11 ayat (1) Statuta UII:
Universitas memiliki tugas pokok:
a. menyelenggarakan Catur Dharma perguruan tinggi yang meliputi
pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan
dakwah islamiah; dan
b. menjamin tercapainya peningkatan kualitas lulusan dan
penguatan peran Universitas di masyarakat secara terus-menerus
berkesinambungan (continuous improvement). (Bukti P-031)
Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf a, Peraturan Pengurus Yayasan Badan
Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Universitas, Sekretaris
Eksekutif, Kepala Badan, dan Direktur di lingkungan Rektorat Universitas
Islam Indonesia, menyatakan: “Rektor mempunyai tugas dan tanggung
jawab memimpin perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian aktivitas
Catur Dharma Perguruan Tinggi”. (Bukti P-043);
14
Bahwa proses pembentukan UU KPK yang tidak sesuai dengan
prosedur serta mendapatkan penolakan yang massif dari masyarakat,
telah faktual merugikan hak konstitusional Pemohon I karena tidak
memberikan kesempatan yang sama bagi Pemohon I (pada khususnya),
alumni UII, dan masyarakat (pada umumnya) untuk terlibat memberikan
masukan dalam pembentukan UU a quo. Pembentukan UU KPK yang
mengandung cacat prosedur telah nyata menutup hak Pemohon I,
mahasiswa UII, dan alumni UII untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya (vide Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945);
Bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon I dalam
pengujian materiil berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon I
berupa hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu
independensi KPK, menimbulkan ketidakpastian tugas Dewan Pengawas
dalam tindakan pro-justicia dan status pegawai KPK, serta ketidakpastian
mengenai alasan penghentian penyidikan dan penuntutan yang
merupakan bagian yang menjadi concern Pemohon I;
3. Bahwa Pemohon II adalah Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum UII
memiliki mahasiswa dan alumni yang berkiprah di bidang hukum yang
potensial menjadi pimpinan KPK atau pegawai KPK, serta memimpin
fakultas yang di dalamnya terdapat mata kuliah pembentukan peraturan
perundang-undangan. Bahkan, beberapa alumni fakultas hukum di mana
Pemohon II memimpinnya saat ini berstatus sebagai pegawai, penyelidik,
dan penuntut umum di KPK;
Bahwa proses pembentukan UU KPK yang tidak sesuai dengan
prosedur serta mendapatkan penolakan yang massif dari masyarakat,
telah faktual merugikan hak konstitusional Pemohon II karena tidak
memberikan kesempatan yang sama bagi Pemohon II (pada khususnya),
15
alumni FH UII, dan masyarakat (pada umumnya) untuk terlibat
memberikan masukan dalam pembentukan UU a quo. Pembentukan UU
KPK yang mengandung cacat prosedur telah nyata menutup hak
Pemohon II, mahasiswa FH UII, dan alumni FH UII untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (vide Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945);
Bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon II dalam
pengujian materiil berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon II
berupa hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu
independensi KPK, menimbulkan ketidakpastian tugas Dewan Pengawas
dalam tindakan pro-justicia dan status pegawai KPK, serta ketidakpastian
mengenai alasan penghentian penyidikan dan penuntutan;
4. Bahwa Pemohon III adalah Dosen yang sekaligus sebagai Kepala Pusat
Bagian 3 dari 50
Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII)
Periode 2018-2022 yang diangkat oleh Pemohon I dengan Surat
Keputusan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor: 1317/SK-
Rek/DOSDM/VIII/2018; (Bukti P-045)
Bahwa sebagai Kepala Pusat Studi, Pemohon III diberikan amanah
untuk melaksanakan tiga kegiatan utama yaitu penelitian dan pendidikan
hak asasi manusia, publikasi hasil penelitian tentang hak asasi manusia
dan melakukan advokasi atas kasus-kasus yang memiliki dimensi hak
asasi manusia;
Pada kegiatan yang pertama yaitu melakukan penelitian dan
pendidikan, Pemohon III, sejak tahun 2012-saat ini, bekerjasama dengan
Norwegian Center for Human Rights, University of Oslo, Norway; (Bukti
P-046), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik
Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah
16
melakukan serangkaian penelitian dan pelatihan dalam rangka
mengarusutamaan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Penelitian dan pelatihan ini pada pokoknya memperkuat pesan penting
bahwa korupsi telah mengurangi kapasitas negara dalam rangka
memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial dan
budaya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, fasilitas
publik yang memadai, dan hak-hak lain yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28. Di dalam
kerangka itu, dibutuhkan sebuah lembaga pemberantasan korupsi yang
kuat, independen dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan amanah dari
United Nation Convention Against Corruption; (Bukti P-034)
Pelatihan yang telah diadakan oleh Pemohon III selama ini diikuti oleh
hakim, jaksa, dan polisi. Secara umum, berdasarkan pre assessment dan
post assessment peserta pelatihan mengafirmasi penelitian PUSHAM UII
bahwa korupsi telah berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak dasar
warga negara. Oleh karenanya, pendekatan baru untuk menangani
korupsi dengan perspektif hak asasi manusia perlu dilanjutkan dan
dikembangkan.
Aktifitas yang dilakukan oleh Pemohon III dimaknai sebagai upaya
untuk terlibat dalam upaya memajukan diri dalam rangka membangun
masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini sebagaimana diamanahkan oleh
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”.
Berpijak pada Pasal tersebut, Pemohon III secara konsisten terus
menerus memproduksi pengetahuan serta menyelenggarakan berbagai
pelatihan dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Beberapa tahun terakhir, salah satu fokus isu yang diperjuangkan oleh
PUSHAM UII adalah bahaya korupsi bagi pemenuhan hak asasi manusia.
Saat ini, PUSHAM UII sedang menyiapkan satu buku berjudul “Korupsi
Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tawaran Perspektif”. Buku ini
17
berisi basis normatif dan kerangka aplikatif melawan korupsi dengan
perspektif hak asasi manusia. (Bukti P-034)
Berdasar pada penjelasan aktifitas PUSHAM UII tersebut,
disahkannya Undang-Undang KPK akan membuat pemberantasan
korupsi di Indonesia mengalami kemunduran dan posisi Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi lemah, maka hak konstitusional
Pemohon III sebagai Kepala PUSHAM UII yang selama ini
memperjuangkan hak dalam rangka membangun masyarakat, bangsa
dan negara, sebagaimana diatur pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, secara potensial terlanggar.
Bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon III dalam
pengujian materiil berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon III
berupa hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu
independensi KPK, menimbulkan ketidakpastian tugas Dewan Pengawas
dalam tindakan pro-justicia dan status pegawai KPK, serta ketidakpastian
mengenai alasan penghentian penyidikan dan penuntutan;
5. Bahwa Pemohon IV adalah dosen sekaligus Kepala Pusat Studi di
lingkungan UII yang concern pada kajian kejahatan ekonomi termasuk di
dalamnya mengkaji tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Bukti
P-035, P-036, P-037). Pemohon IV memandang bahwa pasal-pasal yang
diujikan potensial melanggar hak konstitusinya dan menciderai agenda
pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Pemohon IV juga
berpeluang menjadi pimpinan KPK yang potensial tidak dapat
menjalankan tugas pemberantasan korupsi berdasarkan prinsip-prinsip
independensi kelembagaaan yang diyakini karena adanya pasal-pasal
yang diujikan;
Bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon IV dalam
pengujian materiil berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon IV
18
berupa hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu
independensi KPK, disebabkan adanya ketentuan tentang Dewan
Pengawas yang punya kewenangan di ranah tindakan pro-justicia dan
ketentuan status pegawai KPK, serta ketentuan alasan penghentian
penyidikan dan penuntutan;
6. Bahwa Pemohon V adalah dosen dan peneliti hukum pidana khusus,
termasuk pidana korupsi (Bukti P-038, P-039, P-040) Pemohon V yang
juga aktif memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat
berpeluang menjadi pimpinan KPK. Pemohon V memandang pasal-pasal
yang diujikan dalam pengujian materiil potensial merugikan hak
konstitusional Pemohon V karena tidak dapat menjalankan tugas
pemberantasan korupsi berdasarkan prinsip-prinsip independensi
kelembagaaan yang diyakini. Hak konstitusional Pemohon V yang
potensial terlanggar oleh adanya pasal-pasal a quo berupa hak untuk
mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
(vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945);
7. Bahwa para Pemohon yang sangat concern dan aktif melakukan
kegiatan-kegiatan berkaitan dengan penerapan nilai-nilai
konstitusionalisme berpendapat bahwa revisi atau perubahan kedua
terhadap UU KPK, khususnya mengenai masa depan independensi KPK,
status Pegawai KPK, kewenangan Dewan Pengawas dalam penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan, serta pemberian kewenangan
menghentikan penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sangat merugikan hak
konstitusional para Pemohon;
19
8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon berpendapat proses
pembentukan UU KPK secara formil telah melanggar dan bertentangan
dengan asas-asas yang seharusnya dimuat dalam sebuah undang-
undang, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU P3;
9. Bahwa selain telah melanggar secara prosedur, para Pemohon juga
berpendapat bahwa secara materiil UU KPK khsususnya Pasal 1 angka
3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 45 angka 3 huruf A, Pasal 37B ayat
(1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 47 UU KPK menyebabkan KPK
tidak akan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan independen
sebagaimana tujuan pembentukannya yakni sebagai lembaga negara
yang independen. Hal ini karena pasal-pasal a quo telah menempatkan
KPK berada di bawah bayang-bayang eksekutif, memberikan
kewenangan yang sangat besar kepada dewan pengawas yang
seharusnya tidak masuk dalam ranah “pro justitia”, menimbulkan loyalitas
ganda pegawai KPK, dan menimbulkan ketidakpastian hukum;
10. Bahwa para Pemohon mengajukan Pemohonan a quo adalah sebagai
salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (di UII
disebut dengan Catur Dharma UII) di bidang Pengabdian kepada
Masyarakat. Sebagaimana diketahui, Tri Dharma Perguruan meliputi:
Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat. Sedangkan Catur Dharma UII meliputi: Pendidikan dan
Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Dakwah
Islamiyah; (Bukti P-031, P-043, P-044)
11. Bahwa Permohonan a quo juga sangat penting diajukan oleh para
Pemohon, karena UII sebagai PTS telah berdiri sejak 8 Juli 1945 memiliki
banyak mahasiswa dan alumni yang akan dan telah berkiprah serta
mengabdi untuk membangun dan memajukan negeri di seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk di dalam
usaha penegakan hukum yang adil, bermartabat, bersih, dan bebas dari
praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
12. Bahwa berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon di atas, akan mempersulit KPK di dalam melakukan
20
pemberantasan tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum yang adil.
Dengan demikian, pasal-pasal a quo berpotensi melanggar hak
konstitusional berupa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
13. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 16/PUU-XII/2014 halaman 63
dan 64, menyatakan Rektor UII dan Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi
FH UII dalam pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian suatu undang-undang. (Bukti P-042);
14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat jelas para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai para Pemohon
pengujian UU KPK dan hubungan hukum (causal verband) terhadap
penerapan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 45 angka
3 huruf a, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47, dan Pasal 40 ayat (1) UU
KPK yang dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, 24 ayat (3)
UUD NRI 1945, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, akan mengembalikan KPK
sebagai lembaga negara independen baik dari sisi kelembagaan,
kewenangan, maupun kepegawaian.
III. TENTANG POKOK PERKARA
PENGUJIAN FORMIL
A. Umum
1. Bahwa kekuasaan pembentukan undang-undang yang diletakkan pada
Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (vide Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945) merupakan manifestasi dari asas kedaulatan rakyat (vide Pasal
1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945);
2. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, menyebutkan:
21
Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang”
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
3. Bahwa pelaksanaan kekuasaan pembentukan undang-undang harus
didasarkan pada undang-undang yang mengatur mengenai tata cara
pembentukan undang-undang. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh
ketentuan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, yang menentukan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
undang diatur dengan undang-undang”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 di
atas, dibentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3);
5. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Formil atas
UU KPK karena adanya cacat proses pembentukan UU a quo
berdasarkan ketentuan UU P3. Para Pemohon mendalilkan adanya
cacat proses pembentukan UU KPK dikaitkan dengan UU P3 sebelum
perubahan, dikarenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, baru disahkan pada
tanggal 2 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2019
dalam Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183. Sementara proses
pembentukan UU KPK berakhir pada tanggal 17 September 2019;
6. Bahwa pembentukan undang-undang (dan peraturan perundang-
undangan lainnya) merupakan bagian dari pembangunan hukum
nasional yang dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak
22
masyarakat. Agar tujuan perlindungan hak sebagaimana dimaksud
dapat terwujud, diperlukan peraturan perundang-undangan yang baik
yang dibentuk berdasarkan pedoman yang baku, standar, dan pasti.
Hal ini sebagaimana dinyatakan pada konsideran huruf b UU P3, yang
berbunyi:
“bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan
perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan
perundang-undangan”;
7. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 UU P3, menyatakan:
“Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan
peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan”.
8. Bahwa UU P3 telah mengatur secara jelas dan detil mengenai prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya
mengatur mengenai asas yang harus dipatuhi dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Hal dimaksud sebagaimana
tercantum di dalam ketentuan Pasal 5 UU P3, yang menyebutkan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan”;
9. Bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik dalam Pasal 5 UU P3 selanjutnya diejawantahkan ke dalam
beberapa prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik pada pasal-pasal berikutnya pada UU a quo;
10. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU KPK cacat formil
karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-
23
undangan yang baik, yakni melanggar asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan, asas partisipasi, serta asas keterbukaan;
11. Bahwa selain pelanggaran atas asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, pembentukan UU KPK juga tidak
sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana
Bagian 4 dari 50
diamanatkan dalam beberapa pasal pada UU MD3.
B. Pembentukan UU KPK Cacat Formil Karena Tidak Memenuhi Prosedur
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
1. Bahwa pembentukan UU KPK memiliki cacat formil karena tidak
memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik, yakni: tidak memiliki naskah akademik dan bukan termasuk
dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019;
(Bukti P-019)
2. Bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU P3 menyebutkan: “Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus
disertai Naskah Akademik”; (Bukti P-012)
3. Bahwa butir 269 Lampiran II UU P3 menyatakan:
“Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan
tertentu, gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak
dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang
seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau
persyaratan tersebut”.
4. Bahwa butir 269 Lampiran II UU P3 jika dikaitkan dengan ketentuan
Pasal 43 ayat (3) UU P3 dapat dimaknai bahwa kehadiran naskah
akademik merupakan keharusan yang apabila tidak dipenuhi maka
tidak terpenuhi pula persyaratan prosedur yang ditetapkan. Dengan
demikian, maka RUU yang tidak disertai Naskah Akademik menjadi
cacat secara formil persyaratan prosedur;
5. Bahwa Pasal 1 angka 11 UU P3 menyebutkan:
“Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian
hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau
24
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat”.
6. Bahwa Pasal 163 ayat (2) UU MD3, menyebutkan:
“Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden,
atau DPD disertai dengan naskah akademik, kecuali rancangan
undang–undang mengenai:
a. APBN;
b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
menjadi undang-undang; atau
c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang”.
7. Bahwa pembentukan UU KPK yang disetujui bersama antara
Pemerintah dengan DPR pada tanggal 17 September 2019 tidak
disertai dengan Naskah Akademik sebagaimana ditentukan oleh UU
P3. Hal ini terbukti bahwa masyarakat tidak dapat mengakses naskah
akademik RUU KPK karena tidak disediakan di laman resmi DPR RI
sehingga proses pembentukan UU KPK melanggar asas keterbukaan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU P3;
8. Bahwa kalaupun diklaim pembentukan UU KPK memiliki naskah
akademik, namun ternyata dokumen “naskah akademik” (dibaca:
dalam tanda kutip) yang diklaim tersebut justru tidak diterbitkan dari
laman resmi DPR RI. Selain itu, atas dokumen “naskah akademik”
dimaksud, perlu diberikan catatan sebagai berikut: (Bukti P-020)
a. Dokumen “naskah akademik” yang beredar luas di masyarakat
merupakan naskah penelitian pada tahun 2011. Pada halaman 5
“naskah akademik” angka 3 yang diberi sub-judul “Waktu dan
Lokasi Penelitian”, dinyatakan bahwa penelitian dilakukan mulai
April 2011 sedangkan penelitian di daerah dilakukan pada tanggal
3-6 Mei 2011 meskipun kemudian “diberi sampul” bulan September
2019. Berdasarkan hal dimaksud, menurut Para Pemohon “naskah
akademik” dimaksud tidak bisa menggambarkan kebutuhan hukum
masyarakat di tahun 2019;
b. Beberapa materi dalam Bab V “naskah akademik” yang memuat
mengenai materi muatan RUU justru berbeda dengan naskah RUU
25
KPK. Perbedaan dimaksud antara lain mengenai: penamaan KPK,
adanya perbedaan yang signifikan pada tugas dari Dewan
Pengawas yang sebenarnya tidak mengatur mengenai izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, tidak
mengusulkan perubahan persyaratan menjadi pimpinan KPK, serta
tidak mengatur bahwa penyidik dan penuntut umum harus dari
instansi kepolisian dan kejaksaan;
c. Menganalisa beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah
diganti/diubah, antara lain:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
Korupsi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen
Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3) Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi yang sudah tidak relevan karena sudah
terdapat beberapa instruksi presiden yang mengatur mengenai
aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (terakhir dengan
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015);
9. Bahwa pembentukan UU KPK bukan merupakan prolegnas prioritas
tahun 2019, sehingga DPR dan Pemerintah sendiri menganggap
bahwa perubahan UU KPK belum mendesak dan penting; (Bukti P-019)
26
10. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 16, dan Pasal 17 UU P3
menentukan arti penting Prolegnas dalam pembentukan undang-
undang. Pasal-pasal a quo menyebutkan:
Pasal 1 angka 9 UU P3:
“Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas
adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-
Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis”.
Pasal 16 UU P3:
“Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas”.
Pasal 17 UU P3:
“Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan
skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam
rangka mewujudkan sistem hukum nasional”.
11. Bahwa pembentukan UU KPK bukan merupakan prolegnas prioritas
tahun 2019. Semestinya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UU
P3, UU KPK masuk ke dalam prolegnas prioritas tahunan yang dibahas
sebelum penetapan RUU APBN tahun 2019. Ketentuan Pasal 20 ayat
(5) UU P3, menyatakan: “Penyusunan dan penetapan Prolegnas
prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah
dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Namun
kenyataannya, pembahasan atas RUU KPK tidak menjadi agenda
prioritas pada tahun 2019;
12. Bahwa pembahasan RUU KPK yang tidak masuk dalam prolegnas
prioritas tahun 2019 sangat dipaksakan. DPR tidak dapat
menggunakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU P3 sebagai dasar untuk
memasukkan pembahasan RUU KPK di luar prolegnas prioritas tahun
2019, karena pada saat pengusulan UU KPK sampai dengan adanya
persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden, tidak ada keadaan
luar biasa, konflik, bencana alam dan keadaan tertentu lainnya yang
memastikan adanya urgensi nasional. Dengan demikian tidak cukup
alasan bagi DPR untuk memasukkan UU KPK di luar Prolegnas
27
prioritas tahun 2019 sebagaimana ditentukan oleh Pasal 23 ayat (2) UU
P3;
13. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU P3, menentukan:
“Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”;
14. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas proses pembentukan UU KPK telah
nyata terdapat cacat formil karena tidak memenuhi prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana
diatur dalam UU P3.
C. Pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 Melanggar Asas Partisipasi
1. Bahwa pembentukan undang-undang harus seluas mungkin
melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pelibatan masyarakat memiliki, setidaknya, 2 (dua) arti penting, yakni:
a. sebagai sarana kontrol masyarakat dalam perumusan kebijakan
yang akan diambil; dan
b. untuk memberikan masukan bagi perumusan rencana kebijakan
agar dapat berdayaguna dan berhasilguna;
2. Bahwa Pasal 173 ayat (1) UU MD3, menyebutkan:
”Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang,
termasuk pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN,
masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat
kelengkapan DPR lainnya”.
3. Bahwa ketentuan Pasal 88 UU P3, menyebutkan:
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
Pengundangan Undang-Undang.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
28
4. Bahwa penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU P3, menerangkan:
“Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai
Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun,
dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat
memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang
tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah
diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau
media cetak”.
5. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU P3 di atas, dapat
disimpulkan bahwa sarana untuk mewujudkan partisipasi masyarakat
adalah bentuk pemberian masukan atau tanggapan terhadap
prolegnas, RUU, dan UU yang telah diundangkan. Pemberian masukan
atau tanggapan atas prolegnas dan RUU tidak mungkin dapat
terlaksana dengan baik jika kedua dokumen a quo tidak disebarluaskan
ke masyarakat;
6. Bahwa ketentuan Pasal 88 UU P3, sangat erat kaitannya dengan Pasal
96 ayat (1) dan ayat (4) UU P3. Pasal a quo menentukan:
“(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan
Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat”.
7. Bahwa proses pembahasan UU KPK tidak melibatkan partisipasi
masyarakat dan pemangku kepentingan (dalam hal ini Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/KPK) (Bukti P-023). Hal ini
setidaknya terlihat dalam beberapa keadaan sebagai berikut:
a. Tahapan pembahasan UU KPK sebagai bagian penting dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam
waktu yang singkat dan di luar kelaziman. Rangkaian kegiatan
pembahasan UU KPK terlihat sebagai berikut:
1) Pada tanggal 3 September 2019 Wakil Ketua Badan Legislasi
DPR RI mengirimkan surat kepada Wakil Ketua DPR
29
RI/Korpolkam dengan Nomor LG/14541/DPR RI/IX/2019
perihal: Penjadwalan Penetapan RUU dalam Rapat Paripurna
DPR RI. Surat dimaksud pada intinya menyatakan bahwa hasil
rapat Badan Legislasi telah sepakat untuk menjadikan RUU
Perubahan Kedua UU No. 30/2002 sebagai usulan Badan
Legislasi dan memohon agar pada paripurna terdekat RUU
dimaksud ditetapkan menjadi usulan DPR;
2) Pada tanggal 5 September 2019 DPR RI mengadakan rapat
paripurna dan memutuskan, salah satunya, RUU Perubahan
Kedua UU KPK menjadi inisiatif DPR;
3) Pada tanggal 11 September 2019 Presiden mengirimkan Surat
Presiden yang menyetujui untuk membahas RUU a quo;
4) Pada tanggal 17 September 2019 rapat paripurna memberikan
persetujuan bersama RUU KPK menjadi undang-undang.
(Bukti P-022)
b. KPK dalam proses pembahasan RUU KPK menjadi UU, sama
sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan. Bahkan, menurut Ketua
KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers pada Jumat tanggal 13
September 2019 menyebutkan pernah bertemu dengan
Menkumham dan menyatakan sempat meminta draft revisi UU
KPK, namun ditolak;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka proses pembentukan UU KPK
melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik dan asas partisipasi sehingga harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D. Pembentukan UU KPK Melanggar Asas Keterbukaan
1. Bahwa asas keterbukaan merupakan asas penting dalam
pembentukan peraturan perundangan yang baik karena akan
menjamin partisipasi masyarakat dan sebagai bentuk akuntabilitas
sebuah produk peraturan perundang-undangan;
30
2. Bahwa asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan ditegaskan dalam UU P3, khususnya Pasal 5 huruf g dan
Pasal 89 yang menyebutkan:
Pasal 5 huruf g UU P3:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: g. keterbukaan”.
Pasal 89 UU P3:
(1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR
yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal
dari DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal
dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
3. Bahwa penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Bagian 5 dari 50
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”;
4. Bahwa proses pembentukan UU KPK terbukti tidak memenuhi asas
keterbukaan, yang dapat dibuktikan dengan:
a. UU KPK tidak masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019
sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui rencana
pembahasan UU KPK. Selain itu, naskah akademik sebagai sebuah
keharusan dalam pembentukan sebuah undang-undang tidak
tersedia di laman resmi DPR RI;
b. UU KPK dibahas dalam waktu yang sangat singkat dan di luar
kelaziman;
c. rancangan UU KPK juga tidak dapat diakses oleh publik karena
tidak disediakan di laman resmi DPR RI;
31
5. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka proses pembentukan UU KPK
melanggar asas partisipasi sehingga harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
E. Pembentukan UU KPK Melanggar Asas Kedayagunaan dan
Kehasilgunaan
1. Bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan merupakan salah satu
asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf e UU P3;
2. Bahwa yang dimaksud dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena
memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (vide Penjelasan
Pasal 5 huruf e UU P3);
3. Bahwa proses pembentukan perubahan kedua UU KPK pada
kenyataannya belum dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara saat ini, mengingat selain ditentang oleh
banyaknya elemen masyarakat, juga karena banyaknya permasalahan
yang akan ditimbulkan akibat adanya perubahan kedua UU KPK
tersebut;
4. Bahwa permasalahan yang timbul di antaranya adalah mengenai usia
bagi Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e
adalah berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65
(enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
5. Bahwa adanya perubahan usia dari yang sebelumnya paling rendah 40
(empat puluh) tahun menjadi paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada
akhirnya menimbulkan permasalahan baru karena adanya salah satu
pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, tidak memenuhi syarat usia
minimal tersebut untuk diangkat sebagai pimpinan KPK. Apalagi
senyatanya permasalahan ini, di dalam perubahan kedua UU KPK juga
tidak mengaturnya dalam ketentuan peralihannya;
32
6. Bahwa ketentuan peralihan adalah ketentuan yang memuat
penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan
untuk (vide angka 127 Lampiran UU P3):
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
7. Bahwa dengan tidak adanya ketentuan peralihan tersebut, maka
perubahan kedua UU KPK ini senyatanya telah menyebabkan terjadinya
kekosongan hukum, tidak adanya jaminan kepastian hukum, dan tidak
melindungi pihak-pihak yang terkena dampak dari adanya perubahan
UU KPK;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka proses pembentukan UU KPK
melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sehingga harus
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa oleh karena pembentukan UU KPK tidak sesuai dengan prosedur,
asas partisipasi, asas keterbukaan, serta asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan maka UU a quo patut dinyatakan bertentangan dengan UU P3
jo Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
PENGUJIAN MATERIIL
A. Umum
1. Bahwa permohonan ini para Pemohon ajukan menyangkut beberapa
hal penting dan strategis berkaitan dengan KPK, yang meliputi 4 (empat)
aspek, yakni: independensi, kewenangan Dewan Pengawas, status
kepegawaian, dan pemberian kewenangan menghentikan penyidikan
dan penuntutan;
2. Bahwa aspek independensi sangat dipengaruhi oleh status
kelembagaan KPK pasca revisi UU KPK yang ditempatkan dalam
33
rumpun eksekutif. Menurut para Pemohon, posisi KPK dalam rumpun
kekuasaan eksekutif akan menggiring KPK ke dalam ketidakmandirian
yang pada akhirnya akan mempengaruhi kerja KPK dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Bahwa aspek kewenangan Dewan Pengawas, khususnya dalam
pemberian izin atas penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
di dalam UU KPK berpotensi menempatkan KPK sebagai lembaga yang
tidak mandiri dan memperlambat kerja pemberantasan korupsi;
4. Bahwa status kepegawaian KPK pasca revisi UU KPK yang
menempatkan pegawai KPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara
berpotensi menimbulkan loyalitas ganda serta ketidakpastian hukum.
Munculnya loyalitas ganda pegawai berkaitan dengan status dan
kedudukannya sebagai pegawai KPK yang sekaligus sebagai bagian
dari ASN. Sedangkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan
persyaratan menjadi pegawai KPK yang berbeda dengan persyaratan
menjadi ASN. Karenanya, akan berpotensi menjadikan penyidik KPK
yang ada saat ini, tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi syarat
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Bahwa pemberian kewenangan penghentian penyidikan dan/atau
penuntutan di dalam UU KPK akan menimbulkan ketidakpastian hukum
karena beberapa alasan:
a. Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang menyebut frasa “yang penyidikan
dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun” akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai
sejak kapan penghitungan waktu akan dimulai. Apakah sejak
penyidikan ataukah sejak penuntutan?
b. Penghentian penyidikan dan penuntutan yang didasarkan pada
parameter waktu (2 tahun) tidak selesainya penyidikan dan
penuntutan suatu perkara berpotensi menyebabkan ketidakpastian
hukum dan melanggar hak konstitusional tersangka. Lain halnya jika
34
yang dimaksud sebagai penghitungan penghentian penyidikan dan
penuntutan adalah sejak ditetapkannya status tersangka;
c. Alasan penghentian penyidikan dan penuntutan yang dimuat dalam
Pasal 40 ayat (1) UU KPK bertolak belakang atau setidaknya tidak
bersesuaian dengan maksud dari ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU
KPK, yang berbunyi:
“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang
dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan
penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan”.
B. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU KPK bertentangan dengan Pasal 24
UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(selanjutnya disebut KPK) merupakan kritik atas lemahnya
independensi Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Mengingat institusi Kepolisian dan Kejaksaan secara
hierarkis berada pada kuasa eksekutif, maka KPK hadir sebagai
lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh cabang kekuasaan
manapun. Ia hadir sebagai trigger atas cara kerja lembaga konvensional
yang dinilai tidak lagi efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sejalan dengan pendapat Bear mengenai bekerjanya transisi politik dan
konsolidasi demokrasi. Bear mencatatkan bahwa ketidakpercayaan
publik (public distrust) terhadap lembaga negara yang ada telah
mendorong lahirnya lembaga negara independen untuk melaksanakan
tugas dan diidealkan memberikan kinerja baru yang lebih terpercaya.
(Susan D. Baer, Boston College Environmental Affairs Law Review vol.
15, 1988, hlm. 382);
2. Bahwa perkembangan dan praktik ketatanegaraan saat ini,
menempatkan KPK sebagai salah satu organ independen yang
berperan dalam poros cabang kekuasaan baru. Hadirnya institusi KPK
35
justru sebagai gejala otokritik terhadap pemisahan kekuasaan secara
konvensional antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebagai
perbandingan, Amerika Serikat juga tidak menerapkan pemisahan
kekuasaan secara konvensional. Bruce Ackerman melihat bahwa
Amerika telah mengadopsi pemisahan kekuasaan berdasar lima cabang
yakni Dewan Perwakilan, Senat, Presiden, Mahkamah Agung dan organ
independen. (Bruce Ackerman: The Harvard Law Review, Volume
113,HVLR 633, Januari 2000); (Bukti P-041)
3. Bahwa meskipun KPK dibentuk berdasarkan perintah undang-undang,
pada tahun 2006 Mahkamah mengakui bahwa KPK merupakan organ
penting konstitusi (constitutional importance) yang perlu dijamin
independensinya. Menurut Mahkamah, “Penegasan tentang
independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan manapun
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya justru menjadi penting
agar tidak terdapat keragu-raguan dalam diri pejabat KPK” (Putusan MK
Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006: hlm 269); (Bukti P-015)
4. Bahwa dalam upaya menjamin institusi KPK sebagai lembaga yang
independen, Mahkamah kembali menguatkan pertimbangannya melalui
Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010. Mahkamah mendalilkan bahwa,
“KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan
manapun” (Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010: hlm 58), (Bukti P-
016). Begitu juga dalam dua putusan Mahkamah lainnya yang menjamin
konstitusionalitas independensi kelembagaan KPK. Mahkamah
mendalilkan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen yang
diberi tugas dan wewenang khusus antara lain melaksanakan sebagian
fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (Putusan Nomor 5/PUU-
IX/2011: hlm 75), (Bukti P-017). Bahkan, Mahkamah menyatakan
bahwa Pembentukan lembaga yang terkait dengan fungsi kekuasaan
kehakiman termasuk KPK mempunyai landasan konstitusional pada
36
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 (Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013: hlm. 30);
(Bukti P-018)
5. Bahwa mengingat peran penting KPK dalam memberantas tindak
pidana korupsi, maka independensi kelembagaan KPK wajib
ditempatkan pada posisi yang penting, sesuai dengan amanat konstitusi
dalam Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut
dimaksudkan untuk mencegah intervensi maupun politisasi pemerintah
terhadap kelembagaan KPK. Hal ini juga sesuai dengan perkembangan
keilmuan ketatanegaraan yang telah membuktikan bahwa komisi
negara independen memiliki ciri keterputusan relasi politik secara
kelembagaan dan kewenangan dalam menjalankan fungsi dan
kewenangannya (William F Fox: 2000, Lexis Publishing, hlm. 56);
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 UU KPK diatur bahwa,
“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun”. Dengan adanya penekanan bahwa KPK merupakan
lembaga negara dalam rumpun eksekutif, para Pemohon menilai
sebagai klausul yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
sekaligus melemahkan independensi kelembagaannya;
7. Bahwa benar Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-XV/2017 mendalilkan
KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif. Namun perlu diingat
bahwa Putusan ini tidak bisa dimaknai secara tekstual oleh pembentuk
undang-undang, dengan menyatakan KPK merupakan lembaga
eksekutif. Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 harus dimaknai secara
kontekstual;
8. Bahwa pengujian perkara dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 tidak
menguji pasal-pasal dalam UU KPK terhadap UUD, melainkan menguji
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, perkara ini memiliki
causal verband yang berbeda. Dengan kata lain, putusan ini tidak bisa
37
dijadikan pembenar ataupun menjadi sumber legitimasi untuk
mengubah simpul kelembagaan KPK dari poros kekuasaan independen
menjadi poros kekuasaan eksekutif;
9. Bahwa berdasarkan pemahaman para Pemohon, ihwal pengajuan dari
perkara dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 semata-semata untuk
memberikan legitimasi terhadap DPR untuk melaksanakan fungsi
pengawasan dalam menggunakan hak angket sebagaimana diatur
dalam undang-undang. Dalam Putusan Mahkamah, ada ekstensifikasi
objek maupun subjek angket sebagaimana diatur dalam undang-
undang. Dalam amar pertimbangannya, disebutkan bahwa “tidak selalu
hasil penyelidikan DPR melalui penggunaan hak angket harus berujung
pada penggunaan hak menyatakan pendapat, apalagi semata-mata
berupa rekomendasi/usulan penggantian terhadap pejabat tertentu
yang terbukti melanggar undang-undang. Melainkan hak angket juga
dapat digunakan untuk sesuatu fact finding atau untuk merumuskan
kebijakan dalam rangka perbaikan-perbaikan ke depan. Apakah itu
melalui legislasi, perbaikan Standard Operating Procedure (SOP),
maupun kebijakan lainnya” (Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017: hlm
105);
10. Bahwa dalam teori interpretasi konstitusi, Strauss mempopulerkan
penafsiran “living constitution”. Strauss menyatakan bahwa dalam
konteks penemuan hukum (legal finding), majelis hakim dimungkinkan
mengubah pendiriannya atas putusan-putusan sebelumnya, sepanjang
menyebutkan alasan perubahan pertimbangannya dalam amar putusan
“ratio decidendi” (David A Strauss: Drake Law Review, Volume 59,
Nomor 4, 2011, hlm. 975). Para Pemohon menilai dalam Putusan Nomor
36/PUU-XV/2017, tidak disebutkan di dalam ratio decidendi alasan
perubahan pertimbangan majelis terhadap 4 (empat) putusan
Mahkamah terdahulu khususnya menyangkut independensi
kelembagaan KPK. Oleh karena itu, 4 (empat) putusan sebelumnya,
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar kebijakan
DPR dalam membentuk undang-undang;
38
11. Bahwa dengan melihat beberapa hal di atas, tidaklah tepat jika politik
hukum pembentukan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 UU KPK merupakan
tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Sehingga
menurut para Pemohon, pasal-pasal a quo tidak lagi memiliki kekuatan
hukum mengikat dan oleh karenanya dinyatakan inkonstitusional oleh
Mahkamah karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
C. Pasal 24 dan Pasal 45a ayat (3) Huruf a UU KPK Bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UU NRI Tahun 1945
menjamin kedudukan yang sama setiap orang di dalam hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, menyebutkan:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
Bagian 6 dari 50
itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
menentukan “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar”;
3. Bahwa berdasarkan Lampiran VI, Angka 7 Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menentukan:
Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai
calon PNS yaitu sebagai berikut:
39
1) Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar paling rendah
memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar lljazah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat.
2) Golongan ruang II/b bagi yang pada saat melamar paling rendah
memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar lljazah
Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa Diploma II.
3) Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar paling rendah
memiliki dan menggunakan Ijazaln Sarjana Muda, Akademi,
atau Diploma III.
4) Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar paling
rendah memiliki dan menggunakan ljazah Sarjana (S1), atau
Diploma IV.
5) Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar paling
rendah memiliki dan menggunakan ljazah dokter, ljazah
Apoteker dan Magister (S2), atau ljazah lain yang setara.
6) Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar paling
rendah memiliki dan menggunakan ljazah Doktor (S3);
4. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf b menentukan bahwa
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertugas melakukan pengawasan
atas pembinaan profesi ASN; dan huruf c menentukan bahwa KASN
melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Manajemen ASN kepada Presiden.
5. Bahwa Pasal 24 dan Pasal 45 ayat (3) huruf a UU KPK menyebutkan:
Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga
negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai
pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota
korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 45A ayat (3) huruf a UU KPK:
”Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan
sebagai aparatur sipil negara”.
6. Bahwa dengan berlakunya Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU
a quo akan membuat sebagian pegawai KPK yang ada saat ini tidak
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi ASN, terutama
40
mereka yang telah berusia 35 tahun. Mereka secara otomatis akan
kehilangan pekerjaannya atau setidak-tidaknya tidak dapat lagi
mengembangkan kariernya di KPK. Oleh karena itu, pasal-pasal a quo
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil yang dijamin
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
7. Bahwa dengan menjadi pegawai ASN secara otomatis pula pegawai
KPK akan memulai kariernya dari awal. Oleh karena itu, banyak dari
mereka akan kehilangan jabatan dan sebagainya. Pada gilirannya hal
ini berpotensi menimbulkan banyaknya kekosongan jabatan dalam KPK
dan menghambat kinerja KPK, karena setiap jabatan harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, sementara pegawai KPK yang menjadi ASN
harus memulai karier dari awal;
8. Bahwa dengan status kepegawaian KPK sebagai ASN maka terjadi
dualisme pengawasan, yaitu oleh KASN dan oleh Dewan Pengawas
KPK. Dualisme tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan
keadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga menurut para Pemohon,
pasal-pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional dan oleh karenanya
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah.
D. Pasal 37B ayat (1) Huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47 UU KPK
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan hakikatnya
merupakan suatu tindak pidana karena melanggar hak atas privasi atau
hak atas harta benda. Tindakan demikian tidak dikategorikan sebagai
tindak pidana jika dilakukan oleh; a) penegak hukum berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang; b) dilakukan hanya
dalam konteks penegakan hukum (pro justicia) untuk mencari dan
menemukan alat bukti; dan c) berdasarkan izin tertulis dari pengadilan;
2. Bahwa adanya keharusan izin tertulis dari pengadilan tidak hanya telah
ditemukan dasar hukumnya dalam sejumlah Undang-undang (Pasal 38
dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
41
Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 26 ayat (4) huruf b
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,
Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 77 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),
melainkan juga telah menjadi salah satu prinsip fundamental di berbagai
negara (David G. Barnum, “Judicial Oversight of Interception of
Communications in the United Kingdom: An Historical and Comparative
Analysis”, Georgia Journal of International and Comparative Law, 44,
2016, hlm. 246-254).
3. Bahwa ide hanya institusi pengadilan yang berwenang memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan adalah terkait erat dengan
konsep independensi peradilan baik dari segi kelembagaan maupun
personalitas hakim (Sam Rugege, ‘Judicial Independence in Rwanda’,
Pacific McGeorge Global Business & Development Law Journal, 19,
2007, hlm. 412-414). Sebagai lembaga yang independen dan bebas dari
intervensi dan kepentingan lembaga manapun, keputusan pengadilan
untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan
kepada penegak hukum murni berdasarkan fakta dan argumentasi
hukum sehingga tindakan pro justicia yang dilakukan penegak hukum
sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak melanggar hak asasi
warga Negara;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 12B menyatakan:
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan
Pengawas.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1
x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan
diajukan.
42
(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama”.
Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK dinyatakan bahwa “Dewan
Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan”.
Pasal 47 ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa “Dalam proses
penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan
atas izin tertulis dari Dewan Pengawas”.
5. Bahwa menurut para Pemohon, penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan merupakan tindakan pro justicia sehingga tidak tepat jika
kewenangan untuk memberikan izin atas tindakan-tindakan tersebut
dalam pasal a quo diberikan kepada Dewas Pengawas karena
beberapa alasan:
a. Secara kelembagaan, ketua dan anggota Dewan Pengawas sendiri
dibentuk oleh presiden yang merupakan lembaga eksekutif;
b. Pasal a quo mencampurkan antara Dewan Pengawas yang dibentuk
oleh lembaga eksekutif dengan salah satu kewenangannya terkait
tindakan pro justicia yang murni ranah pengadilan;
c. Keputusan yang dihasilkan Dewan Pengawas kemungkinan tidak
independen. Sebagai contoh, bagaimana jika yang ingin disadap
oleh KPK adalah Ketua atau anggota dewan pengawas sendiri,
istri/suami atau bahkan keluarganya? Apabila Dewan Pengawas
menolak memberikan izin, maka keputusan tersebut melanggar
prinsip kepastian hukum adil.
d. Dalam kajian perbandingan, sekalipun dibentuk Dewan Pengawas
pada The Independent Commission Against Corruption (ICAC),
Hongkong, tapi kewenangannya tidak terkait dengan upaya paksa.
Pengawasan terkait upaya paksa justru berada dan dimiliki oleh
pengadilan(https://www.icac.org.hk/en/check/advisory/caccr/indek.
43
html). Dengan kata lain, penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan oleh penyidik harus berdasarkan izin tertulis pengadilan.
6. Bahwa dengan adanya tugas Dewan Pengawas untuk memberikan atau
tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
dalam UU KPK akan menghambat kerja KPK dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon berpandangan
bahwa norma hukum dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1), dan Pasal
47 ayat (1) huruf b UU KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
dan wajib dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah karena
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
8. bahwa dengan demikian, setiap penyadapan, penggeledahan, dan
penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas (Pasal 12B, Pasal
37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47) bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
E. Pasal 40 ayat (1) UU KPK Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945
1. Bahwa Pasal 40 ayat (1) UU KPK, menentukan: ”Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan
penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan
dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun”;
2. Bahwa frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai”
bermakna kumulatif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,
padahal penyidikan dan penuntutan merupakan dua proses hukum yang
berbeda;
3. Bahwa Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang menyebut frasa “yang
penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun” akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai
darimana penghitungan waktu akan dimulai, apakah mulai
menghitungnya sejak setelah surat perintah penyidikan diterbitkan
44
ataukah sejak penyidik menetapkan tersangka? Adapun kalau
penuntutan dimulai sejak kapan?;
4. Bahwa frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” adalah bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“sejak ditetapkan tersangka”;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pasal 40 ayat (1) UU KPK
secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C UUD 1945 jo. Undang-Undang Mahkamah berkenan
memeriksa dan memutus permohonan para Pemohon sebagai berikut:
DALAM PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-
adilnya.
DALAM PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
45
2. Menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat
(1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-47, sebagai berikut.
1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fathul
Wahid, NIK: 3471132601740002;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Yayasan Badan
Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 05/SK-
PYBW/Pjb/V/2018 tentang Pengangkatan Fathul
Wahid, S.T. Dalam Jabatan Rektor Universitas Islam
Indonesia Periode Tahun 2018-2022;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abd.
Jamil, S.H., M.H., NIK: 340406210660002;
4. Bukti P-4 : Fotokopi NPWP Nomor 26.110.767.6-542.000 atas
nama Eko Riyadi;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Harian Badan
Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 09 Tahun
2000 tentang Pembentukan Lembaga Hak Asasi
Manusia Universitas Islam Indonesia;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ari
Wibowo dengan NIK: 3323070704860001;
Bagian 7 dari 50
7. Bukti P-7 : Fotokopi NPWP atas nama Ari Wibowo dengan
Nomor: 75.077.890.4-541.000;
46
8. Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Dekan Nomor: 71/Dek-
60/SK/Div.URT/X/2018 tentang Pengangkatan Kepala
Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia Masa Bhakti 2018-
2022;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mahrus Ali
SH., MH. dengan NIK: 3528100107840231;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-
016-019/PUU-IV/2006;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-
39/PUU-VIII/2010;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
5/PUU-IX/2011;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-XI/2013;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019
tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2015-2019;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor …. Tahun …
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
47
21. Bukti P-21 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI
kepada Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam dengan
Nomor LG/14541/DPR RI/IX/2019 perihal:
Penjadwalan Penetapan RUU dalam Rapat Paripurna
DPR RI;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Print out Berita “Agus Raharjo Mengaku Tak
Tahu saat Ditanya Anak Buah soal Revisi UU KPK”
(https://www.inews.id/news/nasional/agus-raharjo-
mengaku-tak-tahu-saat-ditanya-anak-buah-soal-
revisi-uu-kpk);
24. Bukti P-24 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/2011;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XV/2017;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2015;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-VII/2009;
30. Bukti P-30 : Fotokopi Surat Pengurus Yayasan Badan Wakaf
Universitas Islam Indonesia Nomor: 655a/INT-
PYBW/X/2019, Hal: Penyelenggaraan Catur Dharma,
tertanggal 31 Oktober 2019;
31. Bukti P-31 : Fotokopi Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun
2017;
32. Bukti P-32 : Fotokopi Akta Notaris Dewi Karomah, SH Nomor 02,
tanggal 15 Desember 2014, Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Pembina Yayasan Badan Wakaf
Universitas Islam Indonesia;
33. Bukti P-33 : Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Islam
Indonesia Nomor: 753/SK-REK/DOSDM/VII/2018
tentang Pengangkatan Saudara Dr. Abdul Jamil, S.H.,
M.H. Dalam Jabatan Dekan Fakultas Hukum
48
Universitas Islam Indonesia Periode 2018-2022,
tertanggal 1 Juli 2018;
34. Bukti P-34 : Fotokopi sampul dan daftar isi buku Korupsi Sebagai
Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tawaran Perspektif,
yang diterbitkan atas kerjasama Pusat Studi Hak Asasi
Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM
UII/Pemohon III), dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK RI) dan University of OSLO;
35. Bukti P-35 : Fotokopi Laporan Kajian Akademik tentang Efisiensi
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi
Pada Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta (Studi
tentang Hubungan Antara Biaya Penanganan Perkara
Korupsi dengan Tingkat Besaran Penjatuhan Pidana
Bernuansa Ekonomi), Kerjasama antara Komisi
Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) dengan Pusat
Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas
Islam Indonesia (PSKE FH UII), Tahun 2013;
36. Bukti P-36 : Fotokopi Laporan Kegiatan Diskusi Panel “Menelisik
Modus Operandi Kejahatan Money Laundering Melalui
Aparat Penegak Hukum” Kerjasama PERADI Kota
Yogyakarta dan Pusat Studi Ekonomi Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (PSKE FH UII), tertanggal
11 September 2013;
37. Bukti P-37 : Fotokopi Proposal Bantuan Pengembangan General
Education Gerakan Mahasiswa Anti-Korupsi
(GERMAK)/Anti-Corruption Student Movement
Universitas Islam Indonesia Tahun 2019;
38. Bukti P-38 : Fotokopi Sampul dan Daftar Isi Buku dengan Judul
Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi. Penulis
Mahrus Ali, Penerbit UII Press Yogyakarta, 2013;
39. Bukti P-39 : Fotokopi International Refereed Social Sciences
Journal, RESEARCHERS WORLD, Jounal of Arts,
Science & Commerce, Volume – VIII, Issue 1, Januari
2017, Penulis Mahrus Ali Faculty of Law Islamic
University of Indonesia, dengan Judul: Inserting A
Human Rights Approach Into Penal System and
Corruption Judicial Decision in Indonesia;
40. Bukti P-40 : Fotokopi Laporan hasil Penelitian A-DPPM-783
Penerapan Konsep Penyalahgunaan Wewenang
Dalam Putusan-Putusan Perkara Tindak Pidana
Korupsi, Peneliti Mahrus Ali, SH., MH, Februari 2014;
41. Bukti P-41 : Fotokopi Jurnal Bruce Ackerman: The Harvard Law
Review, Volume 113,HVLR 633, Januari 2000,
halaman 724 dan 725;
49
42. Bukti P-42 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
16/PUU-XII/2014;
43. Bukti P-43 : Fotokopi Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf
Universitas Islam Indonesia Nomor 17 Tahun 2018
tentang Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab
Pimpinan Universitas, Sekretaris Eksekutif, Kepala
Badan dan Direktur di Lingkungan Rektorat Universitas
Islam Indonesia;
44. Bukti P-44 : Fotokopi Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf
Universitas Islam Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
tentang Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab
Dekan dan Wakil Dekan di Lingkungan Universitas
Islam Indonesia;
45. Bukti P-45 : Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Islam
Indonesia Nomor 1317/SK-REK/DOSDM/VIII/2018
tentang Pengangkatan Saudara Eko Riyadi, SH., MH.,
Sebagai Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia
Universitas Islam Indonesia Periode 2018-2022;
46. Bukti P-46 : Fotokopi Contract Between Centre for Human Rights
Studies, Islamic University of Indonesia and Norwegian
Centre for Human Rights Covering Anti-Corruption
Seminar And Workshop, tertanggal 20 Maret 2012;
47. Bukti P-47 : Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan 4 (empat) orang ahli dan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan, masing-masing pada tanggal 12 Februari 2020,
4 Maret 2020, 14 Juli 2020, dan 23 September 2020, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
AHLI
1. Dr. H. M. Busyro Muqqodas, M.Hum.
Dalam keterangan yang disampaikan, ahli akan memfokuskan pada tiga hal
besar baik itu aspek historis-sosiologis pembentukan KPK, independensi KPK,
dan hal-hal yang berkaitan dengan upaya pelemahan KPK sehingga
menyebabkan dekadensi atas agenda pemberantasan korupsi.
1. Bahwa Politik Hukum Pembentukan Lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di awal reformasi tidak hanya diarahkan untuk memberantas
korupsi yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
50
ekonomi masyarakat, akan tetapi juga menjadi jawaban bahwa Indonesia
sedang berhadapan dengan kejahatan yang dapat digolongkan sebagai
kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Atas dasar hal tersebut, dalam
upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
dituntut cara-cara yang luar biasa. Salah satu upayanya bahwa
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan
negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
2. Bahwa dalam ketatanegaraan kontemporer, kedudukan lembaga negara
independen (termasuk KPK) ialah sejajar dengan lembaga Trias Politica yang
terdiri dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Meminjam istilah Yves Manny
dan Andrew Knapp ia menempatkan lembaga negara independen sebagai
cabang kekuasaan keempat atau The Fourth Branch Of Government.
Pendapat tersebut beresonansi dengan konsep The New Separation yang
dibawa oleh Brucke Ackerman yang pada intinya menganggap bahwa
lembaga independen itu kedudukannya sejajar dengan lembaga eksekutif,
yudikatif dan legislatif. Atas dasar hal tersebut jelas bahwa KPK bukan bagian
dari eksekutif melainkan lembaga negara independen yang kedudukannya
sejajar dengan lembaga Trias Politica.
3. Ahli akan menyoroti politik hukum revisi UU KPK dengan berupaya
memahami secara utuh maksud pembentuk undang-undang sebagaimana
tertuang dalam konsideran huruf b revisi uu a quo. Ahli menilai, telah terjadi
distorsi antara konsideran huruf b dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 juncto
Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019. Bahwa tidak ada satupun hubungan
kausalitas yang membenarkan bahwa upaya peningkatan fungsi koordinasi
antara KPK-Kejaksaan dan Kepolisian kemudian akan mereposisi kedudukan
KPK menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif. Bahwa hadirnya KPK sebagai
organ negara independen (independent auxiliary agent) justru merupakan
respons atas kebutuhan percepatan demokrasi yang tidak hanya
mengandalkan fungsi-fungsi kekuasaan secara konvensional. Begitupun
dalam aspek konseptual dan praktis, lahirnya KPK sebagai lembaga
independen bertujuan agar agenda pemberantasan korupsi tidak terjebak
51
pada konflik kepentingan (conflict of interest) terutama dalam penanganan
kasus-kasus besar yang melibatkan rezim kekuasaan. Independensi
kelembagaan KPK menjadi syarat mutlak agar KPK bisa bekerja secara
cepat, efektif, efisien dan tetap bersandar pada prinsip perlindungan HAM.
4. Bahwa penempatan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi merupakan upaya nyata perusakan independensi lembaga KPK.
Bahwa hadirnya pasal-pasal sebagaimana tersebut di atas, merupakan
bentuk pelemahan terhadap KPK dan menunjukkan adanya upaya sistematis
menolak gerakan pemberantan korupsi. Oleh karena itu ahli menilai,
ketentuan sebagaimana pasal a quo bertentangan dengan pasal 24 ayat (3)
UUD 1945 sebagaimana telah dijamin oleh Putusan MK. (Putusan MK Nomor
5/PUU-IX/2011:hlm 75, Putusan MK Nomor 49/PUU-XI/2013: hlm30,
Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006: hlm 269 dan Putusan MK
Nomor 37-39/PUU-VIII/2010:hlm 58). Yurisprudensi MK sebagaimana
disebutkan oleh ahli sekaligus menjawab bahwa KPK memiliki sifat
constitutional importance yang dijamin berdasarkan UUD.
5. Kemudian ahli juga menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan dewan
pengawas dalam UU a quo. Ahli menyadari kekuasaan yang besar perlu
diikat dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Dalam praktiknya, pimpinan
KPK dan seluruh penyidik di KPK telah diikat melalui standar kode etik dan
pengawasan internal melalui Penasihat KPK yang dibentuk jauh sebelum
perubahan UU KPK disahkan. Sehingga menurut ahli, tidak ada satu
keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan Dewan
Pengawas disertai dengan kuasa pro justisia pada tubuh kelembagaan KPK.
Dalam perspektif sistem peradilan pidana, tiap-tiap lembaga penegak hukum
didasarkan dengan teori diferensial fungsional, memiliki tugas fungsi dan
kewenangan yang berbeda. Fungsi penyelidikan dimiliki oleh lembaga
kepolisian, penuntutan, dan pelaksanaan putusan hakim diemban oleh
52
lembaga kejaksaan, sedangkan fungsi pemeriksaan terhadap segala sah
Bagian 8 dari 50
atau tidaknya tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dimiliki oleh
pengadilan. Dalam konteks UU a quo, Dewas diberikan kewenangan secara
atribusi untuk memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.
Konstruksi pasal-pasal a quo menjadi tidak relevan karena dewan pengawas
tidak tepat diberikan kewenangan yang sifatnya pro justisia. Hal tersebut
justru akan melanggar esensi dari pengawasan itu sendiri bahkan
menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ahli menilai pasal-pasal
a quo sebagaimana diatur dalam perubahan UU KPK bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUDN RI tahun 1945.
6. Kemudian pada bagian akhir, tidak lupa ahli memberikan pandangan terkait
metode penalaran hukum dalam aktivitas pengujian norma UU. Dalam
perkara ini, ahli memiliki pandangan bahwa sifat pengujian UU di MK, tidak
hanya bersandar pada logika tekstual dan kerangka sistematis pada batang
tubuh UUD. Kami tentu memupuk harapan yang besar terhadap MK sebagai
produk dari rahim reformasi untuk memperhatikan nilai-nilai keadilan dan
kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Dalam backround paper
UNCAC diuraikan ada enam dampak korupsi yang melatarbelakangi
internasionalisasi kejahatan korupsi. Pertama, korupsi merusak demokrasi.
Kedua, korupsi merusak aturan hukum. Ketiga, korupsi menggangu
pembangunan berkelanjutan. Keempat, korupsi merusak pasar. Kelima,
korupsi merusak kualitas hidup dan keenam korupsi dianggap melanggar
hak-hak asasi manusia. Tidak berlebihan kiranya jika ahli menilai kejahatan
korupsi dapat merusak tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam UUD.
Oleh karena itu ahli berpandangan perlu kiranya hakim konstitusi
menggunakan pendekatan judicial activism sebagai pisau konstitusionalitas
terhadap pengujian pasal-pasal perubahan UU KPK yang dinilai
menghambat agenda pemberantasan korupsi.
7. Ahli memandang bahwa penting kiranya putusan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi yang sejiwa dengan derita masyarakat yang telah dirugikan oleh
praktek korupsi yang hakikatnya sebagai derita akibat demoralitas UU KPK
baru (UU No. 19 Tahun 2019). Ahli berharap sebuah putusan Mahkamah
53
Konstitusi yang mencerminkan dialog moralitas konteks dengan teks
konstitusionalisme UUD NRI Tahun 1945 yang protektif terhadap
pemerkuatan kembali KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang
independen dan bermuruah kerakyatan penuh barokah, akan hadir dari
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
2. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.
Pada kesempatan ini ahli hanya akan menyampaikan dua isu hukum,
yaitu persoalan izin Dewan Pengawas dan status kepegawaian Pegawai KPK,
dengan dua pertanyaan; Pertama, apakah izin Dewan Pengawas dalam
penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK itu
diperlukan?; Kedua, apakah Pegawai KPK yang harus berstatus ASN itu
menghambat kinerja KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi?
Berdasarkan atas dua pertanyaan ini, selanjutnya akan dibagi alam dua bagian:
perizinan dan status kepegawaian. Analisis ini beranjak dari Hukum Administrasi,
dan oleh karena itu jika nanti ada perbedaan hasil analisis dengan Majelis Hakim
Yang Mulia atau pihak-pihak lain yang berkepentingan, bisa jadi karena
perbedaan perspektif.
I
Perizinan
Izin (vergunning) adalah perkenan dari pemerintah berdasarkan undang-
undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada
umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya
tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang
mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan
prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, izin adalah keputusan Pejabat Pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
54
Berdasarkan pengertian izin tersebut, ada beberapa karakteristik di
dalamnya yaitu:
1. Hubungan hukum sepihak atau bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekking)
antara pemberi izin (vergunningsorgaan) dan penerima izin. Sebagai
hubungan hukum bersegi satu, tidak diharuskan adanya persesuaian
kehendak (wilsovereenstemming) antara pemberi izin dengan penerima izin,
artinya izin itu diberikan atau tidak, sepenuhnya ada pada pihak pemberi izin.
2. Kedudukan hukum (rechtspositie) pemberi izin lebih tinggi daripada penerima
izin. Pemberi izin dilekati kewenangan menerapkan atau membuat peraturan
(wetgevende bevoegdheid) yang terkait dengan izin itu, termasuk penentuan
syarat-syarat dan prosedur izin, yang harus dipatuhi penerima izin.
Sebagaimana dikemukakan Prof. Sjachran Basah di atas bahwa izin itu
dikeluarkan untuk mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto.
Pemberi izin selaku organ yang dilekati kewenangan menerapkan atau
membuat peraturan yang berkenaan dengan izin itu melekat (inherent) pula
kewenangan penegakannya (handhaving). Dengan kata lain, ketika izin itu
diberikan, pemberi izin dilekati kewenangan penegakannya, yang terdiri atas
pengawasan dan penerapan sanksi. Pengawasan (toezicht) dilakukan
sebagai langkah preventif agar syarat-syarat dan norma-norma perizinan itu
dipatuhi oleh penerima izin, dan penerapan sanksi dilakukan ketika penerima
izin melanggar syarat-syarat dan norma-norma perizinan itu.
3. Pemberi izin selain dilekati kewenangan menerapkan atau membuat
peraturan dan menegakkannya, juga dilekati kewenangan diskresi
(diskresionare power) dalam bentuk (choice) antara memberikan atau tidak
memberikan izin.
4. Izin dikeluarkan dalam bentuk keputusan (beschikking), yaitu instrumen
yuridis yang bersifat konkret, individual, dan final. Oleh karena izin itu tertuang
dalam bentuk keputusan, maka asas-asas, norma-norma, dan syarat-syarat
dalam keputusan itu berlaku sama dalam izin.
Berdasarkan empat karakteristik izin ini, selanjutnya kita terapkan untuk
menganalisis ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; Komisi
55
Pemberantasan Korupsi terdiri atas: a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5
(lima) orang; b. Pimpinan KPK yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota KPK; c.
Pegawai KPK.
Jika kita cermati persidangan tanggal 3 Pebruari 2020, pihak pemerintah
yang diwakili oleh Bapak Agus Hariadi, antara lain menyatakan bahwa
“Kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis, namun didudukkan setara
dengan (Pimpinan) KPK. Tidak saling membawahi, namun saling sinergi dalam
upaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi...”. Pada bagian lain
disebutkan; “Secara kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 21, maka
Dewan Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan (Pimpinan) KPK
sebagai fungsi tindakan pemerintah dalam rangka menciptakan sistem
pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dengan menjunjung
tinggi asas keterbukaan”. Pihak DPR yang diwakili Bapak Arteria Dahlan, juga
antara lain mengatakan bahwa, “Pembentuk undang-undang mendesain Dewan
Pengawas sebagai subsistem dan instansi KPK. Dewan Pengawas bukanlah
kekuasaan dalam bentuk instansi atau lembaga yang berada di luar KPK yang
dapat mempengaruhi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, akan
tetapi Dewan Pengawas secara inheren adalah bagian internal KPK yang
bertugas sebagai pengawas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan
kewenangan". Dalam sesi tanya jawab, Bapak Arteria Dahlan mengatakan
bahwa “Maksudnya ini bukan berarti dia (Dewan Pengawas) membawahi
Pimpinan (KPK).
Secara teoretik, KPK adalah lembaga atau institusi (ambt) yaitu suatu
lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan
kepadanya dilekatkan kewenangan. Kewenangan yang melekat pada jabatan
atau institusi itu dilaksanakan oleh organ atau alat perlengkapan, yakni orang
atau sekelompok orang yang berdasarkan undang-undang atau anggaran dasar
berwenang mewakili badan hukum (atau jabatan) untuk terlibat dalam pergaulan
hukum, mirip dengan yang disebutkan F.R. Bothlingk bahwa organ ini adalah
setiap orang atau lembaga yang diberi kekuasaan umum, atau setiap orang yang
dilekati kewenangan itu berkuasa untuk melakukan perbuatan hukum atau
sesuatu yang sejenis dengan itu. H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt mengatakan
56
bahwa pengertian organ dan jabatan itu merupakan dua sisi mata uang yang
sama. Organ terkait dengan kesatuan yang secara organisatoris melaksanakan
fungsi publik tertentu, yakni jabatan. Dengan demikian, jabatan itu dijalankan
oleh organ; organ itu terdiri atas satu atau beberapa orang. Orang-orang yang
menjalankan fungsi jabatan itu disebut pejabat” (ambtsdrager).
Pasal 21 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 di atas mengandung makna
bahwa KPK merupakan suatu institusi yang dilekati kewenangan antara lain
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi, yang dilengkapi dengan organ yaitu Dewan Pengawas dan Pimpinan
KPK. Keduanya berada dalam satu institusi dan bertindak untuk dan atas nama
KPK (ambtshalve), yang dibantu oleh para pegawai (ambtenaren).
Kedudukan hukum (rechtspositie) Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK
dalam satu lembaga KPK ini sama atau sederajat. Hal ini dibenarkan juga oleh
pihak Pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan di atas. Meskipun
Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK ini sama-sama bertindak untuk dan atas
nama KPK (ambtshalve), namun keduanya berbeda dalam hal tugas dan
fungsinya. Pimpinan KPK diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan proses
peradilan (rechterlijk proces) khususnya melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan, sedangkan Dewan Pengawas menjalankan tugas dan fungsi
pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
yang dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
Sesuai dengan penamaannya yaitu Dewan Pengawas, sehingga fungsi
dan tugasnya adalah melakukan pengawasan. Sehubungan bahwa Dewan
Pengawas ini berada di dalam lembaga KPK, maka Dewan Pengawas ini
dikualifikasi sebagai organ pengawas internal (internale toezicht) KPK. Dalam
rangka menjalankan fungsi pengawasan ini, Dewan Pengawas diberi
kewenangan untuk menyusun norma perlaku (gedragsnorm) dalam bentuk kode
etik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37B ayat (1) huruf c; “Menyusun dan
menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Telah jelas bahwa Dewan Pengawas itu diberikan kewenangan untuk
melakukan pengawasan terhadap Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan tidak tepat diposisikan dan difungsikan sebagai
57
organ pemberi izin (vergunningsorgaan). Dalam perspektif Hukum Administrasi,
Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sebagai vergunningsorgaan dengan
pertimbangan sebagai berikut:
a. Dewan Pengawas memiliki kedudukan hukum yang sama dan sejajar dengan
Pimpinan KPK. Dalam hubungan organ yang sejajar, tidak logis
menggunakan mekanisme perizinan, yang dimungkinkan adalah hubungan
koordinasi atau kerja sama. Secara teknis operasional, hubungan kerja sama
antar organ yang sejajar, lazim menggunakan instrumen hukum yang berupa
keputusan bersama atau peraturan bersama, bukan perizinan;
b. Sehubungan dengan kedudukan hukum (rechtspositie) yang sejajar antara
Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK, tindakan hukum sepihak atau bersegi
satu (eenzijdige rechtsbetrekking), yang merupakan karakter dari izin, tidak
dapat diterapkan;
c. Dewan Pengawas tidak dilekati kewenangan membuat peraturan perundang-
undangan (wetgevende bevoegdheid) untuk menetapkan tentang ketentuan-
ketentuan, syarat-syarat, dan prosedur izin. Sehubungan dengan ketiadaan
kewenangan untuk menetapkan norma-norma, syarat-syarat, dan prosedur
izin, bagaimana mungkin Dewan Pengawas menerbitkan izin, karena izin itu
mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto.
Tambahan lagi bahwa berdasarkan Pasal 37B ayat 1 huruf b UU No. 19
Tahun 2019 yang berbunyi; “Memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan” itu terkandung makna
diskresi yang dimiliki oleh Dewan Pengawas. Dalam konteks Hukum
Administrasi, diskresi atau vrije bovoedgheid itu bukan berarti semaunya atau
sesukanya, tetapi mengambil atau tidak tindakan atas dasar pertimbangan
hukum dan fakta-fakta yang mendukungnya. Artinya ketika Dewan Pengawas
akan memberikan atau tidak memberikan izin, tidak cukup dan berpotensi
terjadinya tindakan sewenang-wenang (willekeur) jika hanya atas dasar dugaan
atau asumsi. Memberikan atau tidak memberikan izin itu harus atas dasar fakta
objektif dan relevan serta pertimbangan hukum yang tepat. Untuk mendapatkan
fakta objektif dan relevan serta pertimbangan hukum yang tepat ini tentu butuh
waktu dan kemungkinan tidak memadai dalam waktu 1 x 24 jam, yang ditentukan
58
Pasal 12B ayat 3 UU No. 19 Tahun 2019. Dengan kata lain, kekhawatiran
sebagian orang bahwa keharusan adanya izin Dewan Pengawas ini akan
menghambat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, tentu sangat
beralasan secara teoretik maupun praktik.
Pada persidangan tanggal 3 Pebruari 2020, pihak Pemerintah antara lain
menyatakan bahwa, “Ketentuan Pasal 12B terhadap Dewan Pengawas untuk
memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan merupakan norma yang
dilandaskan bahwa penyadapan merupakan perbuatan yang secara umum
dilarang atau ilegal. Dengan alasan bahwa penyadapan dapat digunakan
sebagai kejahatan. Namun, secara hukum juga dapat menjadi legal jika
penyadapan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, yakni dalam rangka
penegakan hukum. Untuk mendapatkan suatu yang dilarang secara hukum,
maka diperlukan suatu izin sehingga yang semula dilarang dapat menjadi tidak
dilarang”.
Apa yang dikemukakan pihak Pemerintah tersebut benar secara umum
dan sesuai dengan pengertian izin menurut Prof. Bagir Manan, dan juga
pengertian izin menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M ten Berge, namun dalam konteks
penegakan hukum tindak pidana korupsi, izin dalam pengertian umum itu tidak
sepenuhnya dapat diterapkan dan bahkan dipandang berlebihan. Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan merupakan bagian tak terpisahkan dalam
proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang secara atributif telah
diberikan kewenangannya kepada KPK. Ketika fungsionaris KPK selaku
penegak hukum tindak pidana korupsi itu akan melakukan penegakan hukum,
apakah diperlukan izin untuk melakukan penegakan hukum?
Alasan pihak Pemerintah yang mengatakan bahwa, “Penyadapan dapat
digunakan sebagai kejahatan”, kiranya sulit diterima akal sehat untuk dijadikan
dasar perlunya izin bagi fungsionaris KPK dalam melakukan penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan. Terlampau sulit menemukan fakta atau
referensi; “fungsionaris KPK melakukan penyadapan untuk kejahatan”.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, jawaban atas pertanyaan
apakah izin Dewan Pengawas dalam penyadapan, penggeledahan, dan
penyitaan yang dilakukan oleh KPK itu diperlukan, adalah tidak diperlukan.
59
II
Status Pegawai KPK
Apa yang akan ahli sampaikan mengenai status Pegawai KPK, dengan
pertanyaan; apakah Pegawai KPK yang harus berstatus ASN itu menghambat
kinerja KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi?, ini merupakan
Bagian 9 dari 50
pandangan satu sisi yaitu sisi normatif-filosofis berdasarkan Hukum Administrasi,
yang untuk bukti faktualnya diperlukan penelitian empiris.
Berdasarkan Hukum Administrasi, dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan ada dua entitas yang tidak terpisahkan yaitu pejabat pemerintah
(ambtsdrager) dan pegawai negeri (ambtenaar). Hubungan hukum antara
pejabat pemerintah dengan pegawai negeri ini dicirikan oleh dua hal yaitu
hubungan bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekking) dan hubungan dinas publik
(dienstbetrekking). Ciri pertama berkenaan dengan pengangkatan, yaitu
pengangkatan pegawai itu dilakukan secara sepihak oleh pemerintah,
sedangkan ciri kedua berkaitan dengan pekerjaan yang dijalankan pegawai
negeri, yaitu monoloyalitas terhadap kebijakan pemerintah.
Sejak awal berdirinya, Indonesia itu menganut atau setidak-tidaknya
terpengaruh oleh konsep yang sangat populer pada tahun-tahun 1940-an yaitu
welfare state. Salah satu alasan yang mendasari pernyataan ini adalah usulan
Mohammad Hatta, yang terdokumentasi dalam Naskah Persiapan UUD 1945.
Hatta mengusulkan agar Indonesia ini menjadi negara pengurus atau negara
pelayan. Negara pengurus atau negara pelayan ini merupakan terjemahan
verzorgingsstaat. Usulan Hatta ini kemudian dituangkan dalam alinea keempat
UUD 1945 dan pada Batang Tubuh bab Kesejahteraan Sosial.
Karakteristik dari welfare state atau verzorgingsstaat adalah Pemerintah
dilekati tugas dan fungsi mewujudkan kesejahteraan umum atau pelayanan
publik (de presterende functie), sementara warga negara diberikan hak untuk
menerima pelayanan (the rights to receive).
Indonesia sebagai verzorgingsstaat menempatkan Pemerintah RI sebagai
organ yang juga dilekati dengan tugas dan fungsi mewujudkan kesejahteraan
umum atau pelayanan publik. Pegawai Negeri yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Pemerintah RI secara otomatis menjalankan tugas dan fungsi
60
tersebut, sebagai wujud monoloyalitasnya. Itulah sebabnya dalam Pasal 10 huruf
b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berfungsi sebagai
pelayan publik, dan tugasnya disebutkan dalam Pasal 11 huruf b yaitu
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Selain berfungsi
sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 5 Tahun 2014, pegawai ASN berkedudukan
sebagai unsur apatur negara, namun secara administratif berada di bawah
Presiden selaku eksekutif. Disebutkan secara tegas dalam Pasal 25 ayat (1) UU
No. 5 Tahun 2014 bahwa, “Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi,
dan Manajemen ASN”, juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen ASN bahwa, “Presiden selaku pemegang kekuasaan
tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS”.
Fungsi dan tugas pegawai ASN sebagaimana yang ditentukan dalam UU
No. 5 Tahun 2014 tersebut tentu sesuai dengan fungsi dan tugas pemerintah
dalam konsepsi welfare state atau verzorgingsstaat, yaitu memberikan
pelayanan publik. Tetapi bagaimana ketika fungsi dan tugas ASN itu diletakkan
dalam konteks KPK?
Meskipun Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 secara eksplisit menentukan
bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif, namun KPK
memiliki karakter spesifik yaitu pro justitia atau menjalankan fungsi yang
berkenaan dengan proses peradilan (rechterlijk proces). Sementara ASN itu
karakter dasarnya adalah administratiefrechtelijk. Atas dasar itu, pertanyaan
apakah Pegawai KPK yang harus berstatus ASN itu menghambat kinerja KPK
dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi? Jawabannya dari sisi normatif
– filosofis berdasarkan Hukum Administrasi adalah menghambat kinerja KPK
karena perbedaan karakter fungsi dan tugasnya. KPK fungsi dan tugasnya
rechterlijk proces, sementara ASN itu administratiefrechtelijk. Meskipun
demikian, seperti disebutkan di atas, untuk kepastian menghambat atau tidak
kinerja KPK dalam realitasnya, diperlukan penelitian empiris.
61
3. Abdullah Hehamahua
A. Apakah Penasihat KPK dulu juga melakukan tugas pengawasan? Jika ia,
apakah efektif. Jika efektif, apakah kehadiran dewas diperlukan, sementara
Penasihat dihilangkan. Apakah dewas dapat mengganggu independen
kinerja KPK?
Jawaban:
1. Menurut Pasal 23 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Tim Penasihat
berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan
kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Operasionalisasinya, Penasihat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan
berikut:
a. Mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Pimpinan/Komisoner
KPK, membicarakan kebijakan, program, dan kegiatan tertentu serta
mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah
dilaksanakan KPK. Di sinilah fungsi pengawasan yang dilakukan
Penasihat;
b. Mewakili Pimpinan dalam menghadiri acara yang dilakukan pihak
eksternal, baik sebagai narasumber, peserta atau hanya sebagai tamu
undangan;
c. Memenuhi permintaan direktorat dalam Deputi Pencegahan untuk
menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan Pendidikan anti
korupsi, baik yang dilaksanakan Kementerian, Lembaga Negara,
Perguruan Tinggi, maupun LSM;
d. Menghadiri gelar perkara di bidang pencegahan yang dilaksanakan
oleh Direktorat LHKPN maupun Direktorat Gratifikasi;
e. Memenuhi permintaan Biro SDM untuk menjadi pemateri dalam setiap
induksi pegawai baru KPK;
f. Mendampingi Tim Korsup dalam melakukan kordinasi dan supervisi di
bidang pencegahan terhadap kegiatan SKPD-SKPD, baik tingkat
provinsi maupun kabupaten dan kota se-Indonesia;
62
g. Ketika komisioner edisi ketiga, Penasihat juga diundang menghadiri
gelar perkara di bidang penindakan, khususnya pada tahap proses
penyelidikan;
h. Secara pribadi, atas inisiatif sendiri, setiap hari kerja ahli (selama
delapan tahun) mengirim pesan moral, motivasi, dan kritikan berbentuk
artikel (dua seperempat halaman) di internal e-mail KPK.
2. Metode pengawasan yang dilakukan Penasihat, khususnya ahli pribadi,
cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa kasus, program,
dan kegiatan, antara lain:
a. Perbaikan kinerja Lembaga, unit, dan individu di KPK berdasarkan
saran dan kritikan yang disampaikan Penasihat;
b. Dibentuknya Komite Etik di mana sejak tahun 2005 sampai dengan
tahun 2013, sebanyak 3 (tiga) komisioner KPK diperiksa atas dugaan
pelangggaran kode etik Pimpinan. Dalam tiga Komite Etik tersebut,
dua kali ahli ditunjuk sebagai Ketua dan sekali sebagai anggota Komite
Etik. Sanksi yang dijatuhkan terhadap terperiksa, dua orang
komisioner diberi teguran lisan, seorang komisioner diberi teguran
tertulis;
c. Dilangsungkan persidangan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP)
KPK yang memeriksa 10 (sepuluh) kasus pelanggaran kode etik oleh
pejabat dan pegawai, di mana dugaan pelanggaran tersebut terjadi
sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2013. Dari sepuluh kasus
tersebut, 4 (empat) pegawai diberhentikan tidak dengan hormat; 2
(dua) orang dikenakan sanksi Surat Peringatan 1 (SP1); 2 (dua) orang
diberhentikan dari jabatan struktural; seorang pejabat diberi
peringatan lisan, dan seorang pegawai dimutasi serta diwajibkan
membayar ganti rugi atas penggunaan telepon kantor untuk
kepentingan pribadi;
d. Penasihat dilibatkan secara langsung dalam penyusunan Kode Etik
dan Nilai-Nilai Dasar Kepribadian KPK. Ahli pribadi dipercayakan
Pimpinan untuk mengkordinasikan penyusunan program Reformasi
63
Birokrasi dan Renstra KPK (2005) serta mengkordinasi penyusunan
SOP KPK (2006).
e. Penglibatan secara aktif Penasihat KPK menunjukkan bahwa, unit lain
seperti Dewan Pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, tidak
diperlukan. Sebab, dibandingkan dengan Irjen, Kompolnas, dan
Komisi Kejaksaan, sistem pengawasan di KPK berjalan secara efektif
dan efisien. Setahu ahli, selama Indonesia merdeka, Irjen tidak pernah
memeriksa Menteri atas dugaan pelanggaran kode etik. Padahal,
banyak Menteri terkena tindak pidana, khususnya korupsi. Hal yang
sama berlaku di Kepolisian dan Kejaksaan. Belum pernah diberitakan,
Kapolri diperiksa oleh Kompolnas dan Jaksa Agung diperiksa Komisi
Kejaksaan. Di KPK, hal yang biasa jika seorang komisioner diperiksa
oleh Pengawasan Internal atau Komite Etik dalam kasus dugaan
pelanggaran kode etik.
3. Jika penguatan ingin diberikan ke KPK, maka cukup dengan menaikan
status Pengawasan Internal (PI) dari tingkat direktorat menjadi
kedeputian. Dengan demikian, tanpa menunggu instruksi dari Deputi
PIPM, Deputi PI dapat langsung memeriksa pimpinan atau pegawai yang
diduga melakukan pelanggaran kode etik. Penguatan lainnya, saran dan
nasihat Penasihat harus memeroleh skala priotas dari Komisioner.
Artinya, otoritas pengambilan suatu putusan dan kebijakan lembaga tetap
ada di Komisioner, namun saran dan nasihat Penasihat hendaknya
memeroleh skala prioritas oleh Pimpinan dalam mengambil suatu
kebijakan.
B. Apakah adanya Dewan Pengawas berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 akan
mempercepat agenda pemberantasan korupsi?
Jawaban:
1. Secara keorganisasian, kewenangan Dewan Pengawas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pimpinan dan pegawai KPK
serta memberi atau tidak memberi ijin penyadapan, penggeledahan, dan
penyitaan, bertentangan dengan tata kelola organisasi pemerintahan
yang modern. Sebab, proses pengawasan termasuk dalam area
64
pencegahan sedangkan pemberian ijin penyadapan, penggeledahan, dan
penyitaan merupakan area pro justisia sehingga terjadi tumpang tindih
kewenangan di antara fungsi pencegahan dan fungsi pro justisia.
2. Dewan Pengawas khususnya dan revisi UU KPK secara umum, sukar
mempercepat proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa
alasan dapat diberikan berikut ini:
a. Penunjukkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas oleh presiden
berpotensi menyuburkan konflik kepentingan di antara presiden serta
koalisi presiden dengan anggota Dewan Pengawas. Sebab, jika suatu
proses penyadapan akan dilakukan terhadap presiden, Menteri, dan
pimpinan Lembaga yang dipimpin oleh koalisi presiden, maka Dewan
Pengawas akan mengalami dilemma ketika memutuskan, apakah
memberi atau tidak memberi ijin ke Penyelidik, Penyidik, dan JPU
menyadap pihak-pihak terkait dengan Presiden dan koalisinya;
b. Potensi bocornya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke pihak luar cukup
besar karena ada rasa hutang budi dari anggota Dewan Pengawas
terhadap Presiden dan koalisinya. Sebab, mereka diangkat oleh
Presiden menjadi anggota Dewan Pengawas.
3. Secara struktural, Dewan Pengawas berada di atas Pimpinan KPK
sehingga Pimpinan KPK hanya berfungsi sebagai EO. Dengan sendirinya,
Pimpinan akan terganggu independensi mereka dalam melaksanakan
tugas pemberantasan korupsi. Apalagi jika ada kasus yang melibatkan
anggota Dewan Pengawas, keluarga mereka atau tindak pidana korupsi
yang melibatkan Presiden dan koalisinya. Berbeda dengan UU Nomor 30
Tahun 2002 pasal 21 ayat (6) yang menetapkan, Pimpinan adalah
penanggung jawab tertinggi organisasi di mana Penasihat berada di
bawah kendali Pimpinan.
4. Potensi penyalahgunaan jabatan dan kesempatan oleh anggota Dewan
Pengawas sangat besar. Sebab, mereka tidak terikat dengan Kode Etik,
SOP, dan Peraturan Kepegawaian sebagaimana yang dialami Penasihat
KPK selama ini.
65
5. UU Nomor 19 Tahun 2019, tidak hanya melemahkan KPK, tetapi justru
mengsakratul-mautkan KPK dan pemberantasan korupsi. Sebab,
menurut pasal 11 huruf (b) UU Nomor 30/2002, korupsi merupakan
kejahatan luar biasa, tetapi dalam undang-undang baru ini, ketentuan di
huruf (b), dihilangkan. Suatu kemustahilan lain dalam organisasi modern,
yakni Pimpinan KPK bukan merupakan Penanggung Jawab tertinggi
organisasi. Bahkan, mereka bukan berstatus Penyidik dan Penuntut
Umum sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, pasal
21 ayat (4). Dengan demikian, penetapan tersangka cukup dilakukan
sesuka hati oleh seorang Penyidik. Jika terjadi penyalah-gunaan
wewenang, maka kasus tersebut dapat dihentikan dengan adanya
kewenangan penerbitan SP3, sesuatu yang tidak dibenarkan oleh UU No
30/2002.
C. Bagaimana praktik negara-negara yang memiliki lembaga pemberantasan
korupsi, khususnya berkaitan dengan kelembagaan dan kewenangan Dewan
Pengawas?
Jawaban:
1. Seluruh negara di dunia yang ada KPK-nya, menempatkan lembaga anti
korupsinya, bukan sebagai badan yang bersifat sementara, tetapi
berstatus permanen. Ada Independent Commission Against Corruption
(ICAC di Hongkong, tahun 1974), Corrupt Practices Investigation Bureau
(CPIB) di Singapura, tahun 1952, MACC (Malaysia, tahun 1967), NACC
(Thailand), EFCC (Nigeria), KPK Argentina (1999). Bahkan, ada negara
seperti Thailand yang memasukkan KPK nya di UUD mereka.
2. CPIB Singapura disebut sebagai model investigatif karena
karakteristiknya yang unik, antara lain berupa:
a. Ukuran organisasi relatif kecil. Namun, organisasi ini fokus terhadap
fungsi investigatif dan arah pemberantasan disesuaikan dengan
kebijakan besar pemerintah;
b. Pada tahun 2000, jumlah pegawai CPIB hanya sebanyak 80 orang.
Bandingkan dengan jumlah pegawai ICAC Hongkong yang mencapai
sekitar 1200 orang pada tahun yang sama;
66
c. CPIB tidak ada hubungannya dengan kepolisian dan dapat melakukan
penahanan tersangka korupsi tanpa perlu memikirkan aspek legalitas
dari penahanan tersebut;
d. Penekanan terhadap fungsi investigatif mengharuskan CPIB mampu
menyelesaikan kasus korupsi yang ditangani dengan hukuman yang
dapat memberikan efek jera. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya
tingkat pembuktian yang tinggi terhadap setiap kasus yang ditangani.
Dari tiap kasus korupsi yang terbukti mampu menghasilkan denda
sehingga $ S 100.000 dan kurungan penjara hingga 5 tahun. Selain
dikenai denda, terdakwa yang terbukti bersalah juga harus
mengembalikan seluruh uang hasil korupsinya;
e. Arah pemberantasan korupsi di CPIB ditekankan untuk meyakinkan
investor akan iklim bisnis yang bebas suap dan beretika di Singapura.
Untuk itu, seluruh putusan dalam sidang pengadilan korupsi adalah
putusan yang kredibel dan berpihak ke kegiatan pembangunan
Singapura.
f. CPIB sudah berusia 65 tahun, namun tidak ada tanda-tanda akan
dibubarkan. Justru dengan adanya CPIB, Singapura berada di
rangking ketujuh (rangking kedua di Kawasan Asia Pasifik) dalam IPK-
nya (2016). Bandingkan dengan Indonesia yang berada di rangking 90.
3. ICAC Hongkong disebut model universal karena dianggap sebagai
lembaga yang ideal bagi pemberantasan korupsi. Hal ini ditunjukkan oleh
indikator-indikator berikut:
a. Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dengan menyediakan
kerangka hukum yang kukuh dan sumberdaya yang memadai;
b. ICAC Hongkong didirikan dengan wewenang yang besar dalam
penindakan dan pencegahan. Wewenang tersebut yang tidak dimiliki
KPK adalah melakukan penyelidikan terhadap rekening bank dan
Bagian 10 dari 50
mengaudit harta kepemilikan;
c. Memeroleh dukungan keuangan yang cukup besar dari pemerintah
Hongkong di mana pada tahun 2001 misalnya, tersedia US $90 juta
yang sebagian besar digunakan untuk membayar pegawainya;
67
d. Memiliki tenaga ahli yang cukup dengan 1.200 pegawai (tahun 2001);
e. Konsistensi dukungan pemerintah yang terus-menerus selama lebih
dari 30 tahun dan memeroleh dukungan publik yang kuat;
f. ICAC Hongkong mengkontrol korupsi di Hongkong melalui 3
departemen fungsional yakni investigasi, pencegahan, serta hubungan
dan pendidikan masyarakat;
g. ICAC sangat independen dan Pimpinan komisi mempunyai
keleluasaan yang cukup dalam mengelola manajemen. Berbeda
dengan pegawai KPK yang harus menjadi ASN seperti tercantum
dalam UU No. 19/2019;
h. Di ICAC juga ada lembaga semacam dewan pengawas, yakni Komite
Penasihat berisikan masyarakat sipil (eksternal). Namun, Dewan
Pengawas di KPK yang baru, memiliki fungsi dan kewenangan lebih
besar dari Komite Penasihat ICAC. Di Hong Kong, ICAC tidak perlu
minta izin Komite ini untuk menyadap sebagaimana yang kini berlaku
di Dewan Pengawas KPK.
i. Perbandingan Kewenangan KPK & ICAC
KPK KPK
KEWENANGAN ICAC
(UU LAMA) (UU REVISI)
Penuntutan Bisa Tidak Bisa Bisa
OTT Bisa Bisa Bisa Jadi Tidak
Cukup izin Cukup izin
Penyadapan Seizin Pengawas
atasan atasan
Cukup izin Cukup izin
Penggeledahan Seizin Pengawas
atasan atasan
Cukup izin Cukup izin
Penyitaan Seizin Pengawas
atasan atasan
OTT Mudah Mudah Rumit/Dipersulit
Penyidik Penyidik di bawah
Independensi Penyidik Mandiri
Mandiri pengawasan Polri
Status Pegawai Non-ASN Non-ASN ASN
Tak ada
Lama SP3 Tak ada batasan Dua tahun
batasan
68
4. Konstitusi Kerajaan Thailand 1974, pasal 66 menyebutkan: “Negara harus
menyusun suatu sistem yang efisien dalam hal pelayanan publik dan
pelayanan lainnya dan harus mengambil langkah-langkah guna
mencegah dan menekan semua perilaku korup.” Pada tahun 1975,
Pemerintah mendirikan Lembaga pemberantasan korupsi, Office of the
Commission of Counter Corruption (OCCC). Sayangnya, OCCC tidak
memiliki banyak lingkup kewenangan untuk memberantas korupsi
sekalipun pencegahan korupsi terus berjalan. UU pemberantasan korupsi
baru diterbitkan pada tahun 1999 yang dengannya dibentuk National
Counter Corruption Commission (NCCC). Korupsi tidak ditangani secara
biasa namun lebih modern dan komprehensif oleh super body dengan
pendekatan yang “extra ordinary”. NCCC disebut super body karena:
a. Memiliki wewenang untuk mengusut dan menuntut politisi maupun
pejabat;
b. NCCC tidak hanya melakukan pendekatan represif melalui
penuntutan, tetapi juga punya kewenangan untuk mengajukan
pemecatan terhadap politisi dan memeriksa kekayaan pejabat;
c. Dalam menunjang fungsi penyelidikan, NCCC diberi kekuasaan yang
besar untuk mendapatkan dokumen, menangkap, dan menahan
tertuduh atas permintaan pengadilan;
d. Dalam fungsi preventif, NCCC juga melakukan upaya-upaya
penyadaran masyarakat, dengan melibatkan media dan LSM melalui
berbagai pendekatan.
D. Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Apa saja yang menjadi kewajiban
Negara Pihak dalam UNCAC? Apakah UU No. 19 Tahun 2019 akan
mempercepat agenda pemberantasan korupsi.?
Jawaban:
1. Sesuai dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi, seharusnya
tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak perusahaan, dijatuhkan
sanksi terhadap perusahaan, baik berupa pembekuan kegiatan
operasional maupun pembubaran perusahaan terkait.
69
2. Kasus korupsi yang dilakukan di internal perusahaan swasta, hendaknya
sudah bisa ditangani juga oleh KPK, bukan hanya oleh Kepolisian dan
Kejaksaan seperti berlaku selama ini.
3. Jika revisi KUHAP sudah disahkan, maka Indonesia sudah dikategorikan
sebagai telah melaksanakan 80 – 90 persen UNCAC. Beberapa hal yang
belum mencerminkan pelaksanaan ratifikasi UNCAC adalah: penanganan
warga negara asing yang terlibat korupsi di Indonesia dan mekanisme
penjebakan dalam tindak pidana korupsi belum dilaksanakan.
4. UU Nomor 19/2019 sama sekali tidak mencerminkan kemauan politik
pemerintah dan DPR dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam
UNCAC. Bahkan dengan adanya badan baru berupa Dewan Pengawas
semakin jauh dari semangat pemberantasan korupsi yang ada di UNCAC
itu sendiri.
4. Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.
A. Pendahuluan
Sejarah memberikan pelajaran adanya konsistensi tertentu yang
berulang meski dalam bentuk yang berbeda dan Pengaturan terhadap UU
KPK mengikuti siklus sejarah tersebut, yaitu UU KPK sulit dibentuk karena
parlemen tidak mau ada KPK dan mudah dirubah karena keinginan DPR
menghilangkan aturan-aturan KPK agar berubah dari konsep awal
pembentukannya. Dalam Bahasa yang lebih sederhana KPK tidak disukai
oleh DPR. Pada saat pertama kali akan didirikan berdasarkan ketentuan
Pasal 43 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menetapkan KPK sudah harus dibentuk dalam waktu dua tahun.
RUU KPK diajukan dengan konsep penyidikan, pencegahan dan Pendidikan.
RUU KPK disusun dengan menerima saran dari mantan Komisioner Badan
Antikorupsi Hong Kong (ICAC), Bertrand de Speville, namun pengaturannya
lebih luas dari ICAC, karena RUU KPK tidak hanya mengatur penyidikan
tetapi juga penuntutan. Meskipun ditolak pada akhirnya DPR menerima
karena permintaan Pemerintah atas desakan IMF, sebab pembentukan UU
KPK menjadi bagian dari LOI yang harus telah terbentuk pada 2002 (Vishnu
Juwono, 2018: 235-237). Apabila penyusunannya lama, maka perubahan
70
kedua RUU KPK sebaliknya, dapat diselesaikan dengan supercepat. Peran
Pemerintah dalam hal ini Presiden juga menentukan atas terbentuknya UU
KPK dan terjadinya Perubahan Kedua UU KPK.
Pembuat UU dalam sistem Demokrasi memiliki legitimasi untuk
membentuk kehendak public. Dalam pembentukan UU 19 Tahun 2019 yang
saat ini dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi, terdapat penyusunan
UU yang mengabaikan proses yang benar. Proses yang benar adalah, suatu
UU sebagai bentuk kebijakan public memerlukan proses terbuka, dialogis-
debat, dan akhirnya adalah konsensus (Teena Wilhelm dalam Radian
Salman, 217:77) Melalui proses yang cepat hal ini sulit dibayangkan terjadi
proses yang sehat.
UU KPK sejak disahkan tahun 2002 telah berkali-kali dilakukan Pengujian
di Mahkamah Konstitusi, hasil pengujian menempatkan KPK sebagai
Lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan,
pencegahan dan Pendidikan. Artinya terdapat konstitensian keputusan
Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan KPK, sebagai Lembaga yang
dibuat untuk melaksanakan amanat konstitusi memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hak asasi manusi dalam upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Tujuan pemberantasan korupsi sejalan dengan kebijakan kriminal dalam
mengatasi kejahatan, dalam hal ini kejahatan korupsi.
Sudarto, mengemukakan pengertian luas dalam kebijakan kriminal
adalah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan
dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma
sentral dari masyarakat. (Sudarto, 1981: 161) Barda Nawawi Arief (2016: 4)
menegaskan kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada
hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat
dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Penyusunan UU 19 Tahun
2019 merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan, sebagai
uapaya mencapai kesejahteraan rakyat. Pengaturan UU 19 Tahun 2019 pada
akhirnya harus sejalan dengan semangat pembukaan UUD 1945, yang
menegaskan tercapainya masyarakat adil dan sejahtera. Komitmen
71
Pemberantasan Korupsi haruslah sejalan dengan semangat UUD 1945,
terkait kekuasaan kehakiman yang merdeka serta jaminan hak asasi
manusia. Jaminan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan UU 19 Tahun 2019
haruslah menjaga keseimbangan pelaku dan korban tindak pidana korupsi.
Korban Tindak Pidana Korupsi adalah masyarakat dan negara.
Keseimbangan ini juga perlu memperhatikan bobot kejahatan atau tindak
pidana. Tindak Pidana korupsi sampai saat ini masih menjadi kejahatan yang
berat, bahkan ada yang menyatakan sebagai kejahatan luar biasa, yang
penangannnya perlu menggunakan cara-cara yang luar biasa.
Pengaturan dalam UU 20 Tahun 2002, menunjukkan kinerja KPK sebagai
Lembaga terdepan dalam memerangi korupsi. KPK dengan pendindakan
yang efektif berhasil melenyapkan “kebal hukum” para pejabat tinggi negara
serta elit politik. Namun kedudukan yang kuat inilah yang senantiasa
membuat kawatir elit politik terhadap kekuatan KPK. Terjadilah perlawanan
balik terhadap KPK sampai pada puncaknya dengan diundangkannya UU 19
Tahun 2019. Berbagai pengaturan dalam UU 19 Tahun 2019 tidak
menunjukkan pola penyusunan yang baik dan memiliki persolan antar pasal
yang berujung pada ketidak pastian penerapan, yang pada akhirnya
menyebabkan tidak optimalnya pemberantasan korupsi hal ini bertentangan
dengan Jiwa Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jainan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum” selanjutnya akan di kaji terkait pengaturan dalam
UU 19 Tahun 2019 yang bertentangan dengan UUD 1945, dalam tiga bagian:
B. PENEGAKAN HUKUM KPK TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
YANG ADIL
1. DESAIN UU 19 TAHUN 2019 TIDAK MEMILIKI KEJELASAN KONSEP
DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
a. Dasar menimbang dalam UU KPK mengubah dasar dibentuknya KPK
pada tahun 2002 KPK dibentuk karena dirasakan belum dapat
72
dilakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara optimal, maka
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara
professional, intensif dan berkesinambungan, sebagaimana terdapat
dalam perimbangan huruf a sebagai berikut:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak
pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat
dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan
tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat
pembangunan nasional;
Selanjutnya dinyatakan dalam huruf b bahwa Lembaga pemerintah
yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi
secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;
Dasar menimbang dalam huruf a dan huruf b, apabila ditelusuri dalam
Naskah Akademik terkait pembentukan undang-undang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170608-102159-
3123.pdf.) tidak ditemukan kajian apakah pemberantasan tindak
pidana korupsi telah dapat dilaksankan secara optimal, serta apakah
Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi
telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Tidak adanya kajian terkait penegakan hukum pidana korupsi yang
mendasari dibentuknya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi,
menjadikan perubahan desain pola penegakan hukum tindak pidana
korupsi dengan dilakuannya perubahan penegakan hukum tindak
pidana korupsi yang diaturkan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi, sebagaimana terdapat dalam UU No 19 Tahun 2019, tidak
memiliki pijakan yang kuat dan berdasar.
b. Bahwa meskipun telah dilakukan perubahan didalam pertimbangan
namuan apabila dibaca dalam penjelasan umum, maka apa yang
73
tertuang di dalam dasar menimbang pada UU No 20 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih menjadi
pengakuan korupsi merupakan tindak pidana yang sudah meluas
dalam masyarakat, kasus terus meningkat. Korupsi dinyatakan
sebagai pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena semua tindak pidana korupsi tidak lagi dapat
digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi suatu
kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya
tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang
luar biasa. Sayangnya penegasan terhadap masih tingginya tindak
pidana korupsi dan diperlukannya cara-cara yang luar biasa,
dimentahkan dalam perubahan yang dilakukan dalam UU No 19
Tahun 2019, dalam penjelasan UU No. 19 Tahun 2019 dinyatakan:
“….Namun dalam perkembangannya, kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi dirasakan kurang efektif, lemahnya
koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelangaran kode
etik oleh pimpinan dan staf Komisi Pernberantasan Korupsi, serta
adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yakni
adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang berbeda dengan ketentuan hukum
acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesama aparat
penegak hukum, problem Penyadapan, pengelolaan penyidik
dan penyelidik yang kurang terkoodinasi, terjadi tumpang tindih
kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta
kelemahan belum adanya lembaga pengawas yang mampu
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi sehinga memungkinkan terdapat cela
dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan
pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi
Pernberantasan Korupsi.
Penjelasan ini tidak sejalan dengan cara berpikir harus dilakukan
dengan cara-cara yang luar biasa. Justru dinyatakan “pelaksanaan
tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi berbeda
dengan ketentuan hukum acara pidana” bahwa hukum acara yang
diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tidak dapat dijadikan rujukan yang
kuat apabila cara berpikir yang perlu dikembangkan adalah cara-cara
yang luar biasa.
74
Kemudian dinyatakan terjadinya tumpang tindih kewenangan
Bagian 11 dari 50
dengan berbagai instansi penegak hukum, maka apabila memang
dipandang perlu dilakukan cara-cara yang luar biasa, justru
seharunya dalam Undang-Undang KPK tugas penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi diserahkan sepenuhnya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi. Menempatkan tiga Lembaga
penegak hukum oleh penyusun undang-undang dalam upaya
penegakan hukum pidana korupsilah yang menyebabkan persoalan
penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan
dengan cara-cara yang luar biasa, dan terjadi kesalahan didalam
memahami tugas KPK sehingga terjadi persolan antara penagak
hukum kepolisian dan kejaksaan yang juga diberikan hak melakukan
penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Hal ini pada
akhirnya memunculkan persoalan koordinasi bukan karena
pengaturan terhadap KPK, namun lebih karena pengabaian terhadap
penghormatan akan tugas penegakan hukum yang diemban oleh
KPK dalam menjalankan tugas penegakan tindak pidana korupsi.
Pengabaian ini justru ditegaskan dalam penjelasan UU No 19 TAhun
2020 halaman 3 yang menyatakan “Mengurangi ketimpangan
hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli
dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan” tampaknya penyusun UU baik DPR dan Pemerintah
tidak menginginkan adanya monopoli serta menyelisihi tugas dan
wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penegasan
tidak memonopoi dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan maka penyusun UU menginginkan
kedudukan yang sama antara kpk, kepolisian dan kejaksaan,
hilanglah upaya-upaya luar biasa yang selama ini ada dan diberikan
kepada KPK.
Menempatkan dalam Penjelasan cara-cara yang luar biasa bagi
KPK, menjadi tidak berarti karena tidak tertuangkan dalam batang
75
tubuh UU Nomor 19 Tahun 2019, karena pada akhirnya UU No 19
Tahun 2019, mengabaikan pengaturan yang dibuat saat KPK
dibentuk untuk dapat menjalankan fungsi penegakan hukum yang
menggunakan cara-cara yang luar biasa.
c. Naskah Akademik menunjukkan kajian yang dilakukan untuk
perubahan kedua KPK menunjukkan upaya menghilangkan upaya
penggunaan cara-cara luar biasa dalam penanganan tindak pidana
korupsi. Maka Secara keseluruhan semnagat dalam Naskah
Akademik RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menunjukkan
apa yang ada dalam dasar pertimbangan dan dan penjelasan
menginginkan KPK sebagai Lembaga yang sama dengan kepolisian,
kejaksaan. Naskah Akademik yang kami baca dan peroleh di laman
web DPR, menunjukkan sampul Naskah Akademik, namun isi dan
muatan yang terkandung tidak menunjukkan suatu naskah akademik
tetpi lebih tepat sebagai penelitian yang prodak akhirnya bukan suatu
Rancangan Undang-Undang, karena memberikan rekomendasi yang
memberikan banyak pilihan model. Apabila Naskah Akademik ini
adalah yang dimaksudkan oleh DPR sebagai Naskah Akademik RUU
Perubahan Kedua UU KPK, maka terlihat jelas ketidakmampuan DPR
dalam Menyusun Naskah Akademik suatu RUU, serta penyusunan
RUU Perubahan KPK, seolah Naskah Akademik hanya menjadi
bagian pelengkap.
d. Pada akhirnya kebijakan penyusunan UU yang memberikan ruang tiga
penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK merupakan
kebijakan yang memunculkan diskriminatif, DPR tidak pernah
menyetujui dari sejak pembentukan UU 20 Tahun 2002 agar hanya
ada satu Lembaga yang menangani Tindak Pidana Korupsi dalam hal
ini adalah KPK. Pemerintah tidak pernah bersungguh-sungguh
mengembangkan kelembagaan KPK sampai ke daerah-daerah
melalui pembentukan perwakilan KPK sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 ayat (2) UU 20 Tahun 2002 yang mengatur “Komisi
76
Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah
Provinsi” ketentuan ini dihapuskan berdasarkan UU No 19 Tahun
2019, hal ini menegaskan DPR dan Pemerintah tidak pernah
bersungguh-sungguh membangun dan menguatkan KPK. Ketidak
pedulian ini mengorbankan hak masyarakat sebagai rakyat Indonesia
serta Negara dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat melalui
pengurangan sampai tingkat yang terendah perbuatan atau tindak
pidana korupsi. Konsep yang tidak jelas terhadap desain ulang KPK,
sehingga KPK menjadi Lembaga yang kehilangan kemampuan
menggunakan upaya luar biasa dalam penegakan hukum tindak
pidana korupsi menjadikan UU 19 Tahun 2019 mengabaikan
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. KEWENANGAN TUGAS SUPERVISI KHUSUSNYA PENGAMBIL
ALIHAN PERAKARA MENJADI TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN
SEPENUHNYA BERDASAR UU 19 TAHUN 2019
a. KPK diberikan kewenangan Supervisi oleh UU 19 Tahun 2019,
sebagaimana telah diatur dalam UU 20 Tahun 2002, namun dilakukan
perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1O ayat (1) yang
mengatur: Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan
terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yarrg
berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya
ketentuan Pasal 10 ayat (2) menegaskan pelaksanaan tugas supervisi
diatur dalam Peraturan Presiden. Pengaturan yang dilakukan oleh
Peraturan Presiden seharusnya diatur oleh Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi, untuk menjaga indeendensi KPK, mengingat
ketentuan Supervisi berkaitan dengan kewenangan yang diatur dalam
Pasal 10A tentang Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap pelaku
Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau
kejaksaan.
77
b. Kewenangan Supervisi yang dapat mengambil alih penyidikan
dan/atau penuntutan didasarkan pada ketentuan Pasal 10A ayat (2)
yang mengatur:
Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana
Korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan Tindak Pidana
Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat
dipertanggungiawabkan; c. penanganan Tindak Pidana Korupsi
ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang
sesungguhnya; d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung
unsur Tindak Pidana Korupsi; e. hambatan penanganan Tindak Pidana
Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif,
yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut
pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana
korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung
jawabkan.
Ketentuan ini tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya bila tidak
memenuhi kriteria dalam Pasal 11 ayat (1) UU 19 Tahun 2019 yang
mengatur: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi yang: melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara
Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana
Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau
Penyelenggara Negara; dan/ atau b. menyangkut kerugian negara
paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada perkara Budi Gunawan, yang mengajukan praperadilan
terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, hakim
menyatakan Budi Gunawan dalam kududukannya bukan
penyelenggara negara dan penegak hukum. Dengan demikian apabila
terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang yang tidak
78
dikategorikan penegak hukum dan penyelenggara negara dan atau
kurugian negara tidak mencapai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah) maka KPK tidak dapat mengambil alih suatu perkara tindak
pidana korupsi. Hal ini berbeda dengan pengaturan dalam UU No 20
Tahun 2002 yang mengatur dalam Pasal 11 huruf b, mendapatkan
perhatian yang meresahkan masyarakat. Ketentuan mendapatkan
perhatian yang meresahkan masyarakat dapat dicontohkan namun
tidak terbatas pada bila laporan masyarakat mengenai tindak pidana
Korupsi tidak ditindaklanjuti, dan hal ini memerlukan tindak lanjut, maka
KPK setelah melakukan supervisi berdasarkan laporan masyarakat,
dapat mengambil alih perkara tersebut. Namun dengan tidak diatur
maka hal tersebut menjadikan kewenangan KPK hanya terbatas pada
dua hal yang disebutkan dalam Pasal 11 UU 19 Tahun 2019
3. KOORDINASI PENUNTUTAN BERDASARKAN PASAL 12A DAPAT
DITAFSIRKAN MENEMPATKAN KPK DIBAWAH SUPERVISI
KEJAKSAAN AGUNG
a. Pasal 12A, dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi
Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai ketentuan
perundang-undangan.
b. Apabila dibaca sekilas, ketentuan ini tanpa makna dan tidak jelas
maksud pengaturannya, namun memperhatikan Pasal 21 UU 19
Tahun 2019 yang mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU No 20
Tahun 2002 yang mengatur: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan
penuntut umum. Hapusnya ketentuan ini menjadikan Pimpinan KPK
tidak memiliki kedudukan dalam sistem peradilan pidana, hanya
berkedudukan sebagai pejabat negara tanpa kewenangan projustia.
Pimpinan KPK tidak dapat mengendalikan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan. Ketentuan Pasal 21 UU 19 Tahun 2019 pada akhirnya
dapat menjadi pintu masuk akan penafsiran makna Pasal 12A UU 19
Tahun 2019 menjadi makna penuntut pada Komisi Pemberantasan
79
Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai ketentuan perundang-
undangan adalah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini
memaknai ketentuan perundang-undangan yang dimaksudkan
sebagai ketentuan UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
c. Artinya konsep kewenangan penuntutan yang dibangun berdasarkan
UU 20 Tahun 2002 kehilangan maknanya sehingga KPK harus
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam setiap melaksanakan
Penuntutan, pada akhirnya ketentuan ini menghilangkan eksistensi
Pasal 3 UU 19 Tahun 2019 yang menyatakan KPK dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independent dan
bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ketentuan Pasal 12A UU
19 Tahun 2019 juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf b
UU 19 Tahun 2019 yang memberikan tugas kepada KPK untuk
berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik, pada Ketentuan Pasal 6 huruf b UU
19 Tahun 2019 KPK menjadi pihak yang mengkoordinasikan
penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan baik
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun KPK diwaktu yang
bersamaan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan
Penuntutan.
d. Ketentuan Pasal 6 huruf b dan Pasal 12A UU 19 Tahun 2019
betentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI KPK BERDASAR UU 19 TAHUN
2019
a. Pasal 38 ayat (2) UU 20 Tahun 2020 mengatur ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak
pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam UU ini.
b. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU 20 Tahun 2002 dihapuskan dan di
rumuskan ulang menjadi Pasal 38 UU 19 Tahun 2019 Segala
kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan
80
penuntutan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur
mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik
dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali
ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini.
c. Ketentuan baru dalam Pasal 38 UU 19 Tahun 2019 menunjukkan
perumusan yang lebih baik, namun ketentuan ini menghilangkan
esensi dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU 20 Tahun 2002. Terutama
dihubungkan dengan kedudukan penyidik KPK berdasarkan
ketentuan Pasal 45 UU 19 Tahun 2020, yakni Penyidik KPK yang
berasal dari penyidik penagawai negeri sipil yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang dan penyelidik KPK. Karena dapat
menjadi penafsiran yang berbeda terkait kewenangan penyidikan
yang dilakukan oleh penyidik yang bukan kepolisian dan kejaksaan.
Sebab tidak adanya ketentuan yang menegaskan tentang kedudukan
penyidik KPK dalam pelaksanaan ketentuan tindak pidana korupsi,
baiak dalam ketentuan umum, maupun dalam pasal terkait
kedudukan penyidik dalam Pasal 45, dan Pasal 45A.
5. KETENTUAN PENUTUP UU 19 TAHUN 2019 MENJADI CELAH BAGI
PEMBEBASAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
a. Ketentuan Penutup dalam Pasal 70C pada saat undang-undang ini
berlaku, semua Tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus
dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-
undang ini.
b. Ketentuan ini tidak sejalan dengan ketentuan umum dalam perumusan
aturan peralihan yang dianut dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c. Aturan peralihan yang umumnya dirumuskan adalah berlakunya dua
ketentuan hukum dalam perundang-undangan yang berlaku, sesuai
dengan waktu yang terjadi.
d. Tersangka tindak pidana korupsi dapat memanfaatkan perubahan
kedudukan Pimpinan KPK, yang tidak lagi berkedudukan sebagai
81
Penyidik dan Penuntut Umum, sehingga dengan diberlakuknnya UU
19 Tahun 2019 maka penetapan tersangka yang ditandatangani oleh
Pimpinan KPK menjadi terbuka di Praperadilankan atau diajukan
gugatan rehabilitasi dan kompensasi.
C. DEWAN PENGAWAS BERDASARKAN UU 19 TAHUN 2019 DALAM
SISTEM PERADILAN PIDANA
1. Berdasarkan ketentuan UU 20 Tahun 2002 kewenangan penyadapan,
penggeledahan dan atau penyitaan dikecualikan untuk mendapatkan izin
sebagai bagian dari pola penggunaan cara-cara luar biasa dalam
penanganan tindak pidana korupsi.
2. Perubahan dilakukan dalam UU 19 Tahun 2019, dengan memberikan
kewenangan izin terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan, hal ini menjadikan dewan pengawas, disamakan dengan
lembaga yudikatif, terkait tugas dewan pengawas dalam hal ini
memberikan izin tertulis memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Dewan pengawas
disamping mengambil alih fungsi pengadilan juga memperpanjang rantai
penegakan hukum tindak pidana korupsi. Apabil izin akan dimintakan
sebagai bentuk persetujuan sebagaimana dimaksudkan dalam hukum
acara, maka lembaga yang tepat adalah hakim. Dalam sistem peradilan
pidana hal-hal terkait izin untuk melaksanakan upaya paksa terkait
pencarian barang bukti dan menjadi alat pembuktian, menjadi dasar
kesahan suatu alat bukti di hadapan pengadilan. Dalam penyadapan
misalnya, suatu penyadapan yang dilakukan tanpa izin sebagaimana
ditetapkan dalam UU, maka penyadapan tersebut tidak dapat digunakan
sebagai pembuktian di pengadilan, namun penyadapan dapat digunakan
oleh penagak hukum untuk menemukan pelaku dan mendapatkan bukti
Bagian 12 dari 50
lainnya yang dapat digunakan sabagai pembuktian di pengadilan.
3. Persoalan terberat dalam Penegakan hukum di Indonesia adalah terkait
moralitas dalam hal ini etika dalam menjalankan amanah menjaga
proses-proses hukum berjalan sesuai dengan koridor penegakan hukum
yang baik. UU 20 Tahun 2002, tidak mengatur pemberian izin kepada
82
pengadilan karena faktor banyaknya perkara korupsi yang juga dilakukan
di Lembaga penegak hukum. Terdapat persoalan terkait kehati-hatian
dalam upaya mendapatkan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan apabila dimintakan kepada Hakim, karena persoalan
kemungkinan yang terkena adalah pihak pengadilan dan berpotensi
tersebarnya informasi terkait tindakan-tindakan hukum yang akan
dilakukan penegak hukum. Akan tetapi dibandingkan memberikan
pengawasan dan pengendalian terkait penyadapan, penggeledahan
dan/atau penyitaan kepada Lembaga di luar pengadilan dalam hal ini
Dewan Pengawas, maka mengatur dan menempatkan izin penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan kepada pengadilan atau hakim
adalah sesuai dengan prinsip dalam sistem peradilan pidana. Maka salah
satu alternative yang dapat dikembangkan adalah perlu ditetapkan hakim
yang memenuhi syarat menjadi hakim yang khusus bertugas
memberikan izin terkait kewenangan penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan yang ditempatkan secara khusus pada pengadilan
tertentu. Hakim yang diberikan tugas khusus untuk memberikan izin
penyadapan, penyitaan dan/atau penggeledahan harus memenuhi
kompetensi integritas etika, dan berada dalam pantauan terhadap
aktifitas dan komunikasinya. Hakim ini menjadi hakim yang secara
esensial terpisah dari dunia. Dan demikianlah seharunya posisi
kedudukan hakim.
4. Pengaturan izin baik dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 37B ayat
(1) huruf b Dewan Pengawas memberikan izin atau tidak memberikan
izin Penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan maupaun apabila
dikonsepkan diberikan kepada Pengadilan, keduanya memperkuat
kedudukan pelaku tindak pidana korupsi, namun mengurangkan
kepentingan korban tindak pidana korupsi. Kedudukan pelaku dan
korban dalam UU 20 Tahun 2002 dengan tidak perlunya izin
penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan tetapi memberikan
ruang Rehabilitasi dan Kompensasi menjadikan kedudukan pelaku
tindak pidana dan korban tindak pidana telah mendapatkan perhatian
83
yang seimbang, serta memberikan penghormatan hak asasi manusia
melalui mekanisme rehabilitasi dan kompensasi. Kewenangan
melakukan praperadilan diberikan bagi pelaku tindak pidana terhadap
pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang
dianggap melawan hukum.
5. Penyadapan, penyitaaan dan/atau penggeledahan tanpa mekanisme izin
dalam UU 20 Tahun 2002, merupakan salah satu ketentuan yang
dianggap sebagai kekuasaan yang berpotensi absolut dan dapat menjadi
otoriter sebagaimana dikemukakan oleh Don Pardono perwakilan Fraksi
PDI dalam siding di DPR 10 September 2001 “komisi itu (KPK,Pen) akan
menjadi Lembaga otoriter baru dalam sistem peradilan dan menciptakan
ketidak pastian dalam proses penegakan hukum” (Vishnu Juwono, 2018:
191) sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni 2009
menyatakan “KPK memegang kekuasaan luar biasa, hanya bertanggung
jawab kepada Tuhan. Kekuasaannya tidak boleh tidak dibatas.” (Rizki
Febari, 2015: 179) kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada
KPK berdasarkan UU 20 Tahun 2002 memunculkan rasa tidak nyaman,
bukan karena penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik oleh
KPK, tetapi kesungguhan dan keseriusan KPK dalam penanggulangan
Korupsi yang dianggap mengganggu. Upaya pengaturan Kembali UU
KPK melalui UU 19 Tahun 2019, justru memunculkan persoalan dengan
dibentuknya dewan pengawas yang diberikan kewenangan pro justia,
sedangkan pimpinan dan anggota dewan pengawas tidak diberikan
kedudukan projustia. Hal ini justru menimbulkan persoalan ketidak
pastian hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Pengatauran dalam UU 20 Tahun 2002 yang dipersoalkan karena tidak
ada pengawasan dan izin, masih dapat diterima karena terdapat
sandingan upaya hukum yang diberikan, sebagai penyemibang, dan
didasarkan pada prinsip penerapan cara-cara luar biasa dalam
penegakan tindak pidana korupsi. Lagipula tidak ada Dewan Pengawas
terhadap Lembaga KPK yang ada di berbagai negara diberikan
84
kewenangan untuk memberikan izin terhadap penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan.
D. UPAYA PAKSA DALAM UU 19 TAHUN 2019
1. KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
DALAM UU NO 19 TAHUN 2019
a. KPK diberi kewenangan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan jika
penanganan kasus korupsi tidak selesai dalam waktu 2 tahun,
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019
b. Kewenangan Penghentian Penyidikan dengan bersandar pada waktu
tidak berdasarkan konsep yang jelas. Mengumpulkan alat bukti
terutama pada tindak pidana korupsi memerlukan waktu yang cukup,
untuk itu membatasi suatu perkara untuk dievaluasi setelah 2 tahun,
dimungkinkan. Namun menempatkan waktu 2 tahun sebagai batas
waktu evaluasi tidak cukup, mengingat banyak faktor yang melekat
pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai white
collar crime, setiap kasus akan memiliki kekasan tersendiri. Maka pada
tempatnya perkara korupsi tidak perlu mendapatkan kewenangan
Penghentian Penyidakan dan Penuntutan. Perkara korupsi lebih tepat
terus diperiksa dan dibawa ke pengadilan, dan dibuktikan, apabila
KPK tidak memiliki bukti yang cukup maka pemidanaan tidak dapat
dijatuhkan.
2. KEWENANGAN PENGELOLAAN HASIL PENYADAPAN
a. Meskipun penyadapan merupakan penerobosan hukum yang
mengurangi hak individu, yaitu hak privasi, namun dapat dibenarkan
dalam proses penegakn hukum sepanang dilakukan secara sah
berdasarkan undang-undang.
b. Batas waktu penyimpanan hasil sadapan pada perkara tindak pidana
korupsi, harus dilakukan dengan memperhatikan konsep kejahatan
white collar crime, apabial diperlukan waktu dalam penyimpanan suatu
hasil penyadapan maka waktu penyimpanan dilakukan dlam waktu
yang cukup untuk dapat dilakukan analisis terhadap perkara tindak
pidana korupsi. Pengaturan yang dapat disandingkan dengan waktu
85
penyimpanan adalah penggunaannya sabagai alat bukti. Suatu
penyadapan yang tidak terhubung dengan tindak pidana korupsi pada
perbuatan yang sama, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, hanya
dapat digunakan sebagai petunjuk bagi penyidik untuk melakukan
Tindakan hukum, termasuk melakukan penyadapan yang baru.
E. PENUTUP
Persoalan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan upaya
sungguh-sungguh yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk
menghapuskan bila memungkinkan atau setidak-tidaknya mengurangi
sampai mendekati tidak ada perbuatan korupsi di Indonesia. Pembentukan
KPK dengan tiga strategi, penyidikan-penuntutan, pencegahan dan
Pendidikan merupakan iktiar terbaik dan merupakan lemaga anti korupsi
yang berusia Panjang dan berdayaguna, menghilangkan fungsi penegakan
hukum dengan cara luar biasa kepada KPK merupakan kemunduran besar
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu Mahkamah Konstitusi
menjadi garda terakhir bagi pilihan arah penegakan hukum tindak pidana
korupsi, untuk itu peran Mahakamah Konstitusi memberikan jalan keluar bagi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pola penangan tindak pidana
korupsi yang tepat dan berdaya guna.
SAKSI
Novel Baswedan, SIK, M.H.
1. Saksi akan menyampaikan fakta-fakta berdasarkan pengalaman saksi dan
pegawai yang terjadi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019);
2. Bahwa fakta-fakta tersebut akan menunjukan secara aktual dampak UU
19/2019 terhadap KPK sebagai salah satu lembaga pasca reformasi yang
secara eksplisit tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Rekomendasi
Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (TAP MPR Tahun 2001). Pelemahan KPK merupakan perbuatan
nyata pengingkaran terhadap amanah reformasi;
86
3. Bahwa sebagai latar belakang sehingga memudahkan melihat relevansi dalam
memberikan keterangan persidangan ini, saksi perlu menjelaskan latar
belakang secara singkat. Saksi merupakan pegawai dan penyidik KPK yang
telah bergabung KPK sejak tahun 2007. Sebagai penyidik, saksi memahami
secara komprehensip bagaimana pola kerja KPK dalam penegakan hukum
sehingga tetap menjadi lembaga independen dalam memberantas korupsi.
Selain itu, saksi merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK tahun 2016-2018 serta
saat ini menjabat sebagai penasehat Wadah Pegawai KPK. Wadah Pegawai
KPK merupakan organisasi yang menampung aspirasi dari pegawai KPK
sehingga saksi memahami apa yang menjadi aspirasi pegawai KPK saat ini;
4. Bahwa terlepas dari berbagai kekurangan, sejak berdiri sejak 16 tahun yang lalu
berbagai prestasi telah dicetak oleh KPK. Pada bidang penindakan, mulai dari
pimpinan lembaga negara baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif, anggota
dewan, pejabat eselon, pimpinan daerah, penegak hukum, swasta sampai
dengan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka maupun dipidana.
Setidaknya lebih dari 1010 subjek hukum baik orang perorangan maupun
korporasi telah pernah ditetapkan sebagai tersangka. Bahwa KPK tidak hanya
bekerja dalam proses penegakan hukum melalului upaya penindakan. Pada
bidang pencegahan, baik upaya perbaikan sistem yang salah satunya melalui
program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN SDA),
pembinaan komunitas yang dicontohkan melalui Sayap Perempuan Anti
Korupsi (SPAK) untuk pelibatan perempuan dan pendidikan dengan
dibangunnya Anti-Corruption Learning Center (ACLC) serta media publikasi
melalui KANAL KPK;
5. Bahwa keberahasilan KPK dalam melakukan kerja anti korupsi tidak terlepas
dari independensinya sehingga tidak dapat diintervensi dari cabang kekuasaan
apapun. Sesuai dengan pertimbangan pada UU No. 30 Tahun 2002 bahwa KPK
didirikan karena lembaga lain dianggap belum efektif melakukan
pemberantasan korupsi. Salah satu kunci untuk membuat perbedaan antara
KPK dengan lembaga penegak hukum lain adalah hadirnya independensi di
tubuh KPK;
87
6. Bahwa independensi tersebut ditunjukan melalui tiga unsur penting dari UU KPK
sebelum revisi, yaitu:
a) posisi KPK dalam ketatanegaraan;
b) tata cara penegakan hukum; dan
c) manajemen kepegawaian sebagai pelaksana.
7. Bahwa pertanyaan selanjutnya adalah apakah dampak atau potensi dampak
pasca pengesahan UU 19/2019 terhadap indepensi KPK tersebut?;
8. Bahwa sebagai saksi fakta, saksi tidak akan membahas mengenai unsur
pertama atau posisi KPK dalam ketatanegaraan karena tentu ahli yang lebih
tepat untuk menjelaskan hal tersebut. Pada kesempatan ini saksi akan
membatasi penjelasan pada soal kedua dan ketiga, yaitu pengaruh UU 19/2019
terhadap tata cara penegakan hukum dan manajemen kepegawaian sebagai
pelaksana berdasarkan pengalaman serta aspirasi pegawai KPK;
9. Bahwa untuk itu, saksi akan memulai menjelaskan mengenai dampak UU
19/2019 pada pelaksanaan penegakan hukum yang merupakan unsur kedua
dari independensi KPK secara objektif sebagai seorang penyidik walaupun
publik sebetulnya dapat menilai dampak tersebut secara nyata dengan melihat
kinerja KPK. Secara umum, pengaturan dalam UU 19/2019 yang baru bahkan
tidak sesuai dengan latar keilmuan pidana sehingga bahkan lebih ketat
dibandingkan yang telah dituangkan oleh berbagai ahli pidana dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hal
tersebut antara lain dengan rincian sebagai berikut:
a) Pengaturan Penyadapan
Pengaturan penyadapan dalam UU KPK lama dilakukan dengan prinsip due
process of law sehingga dilakukan secara akuntabel sesuai prinsip Lawful
Interception (LI) dari European Telecommunications Standards Institute
(ETSI) sehingga proses penyadapan hanya dilakukan terhadap objek yang
masuk dalam surat perintah penyadapan yang ditandatangi pimpinan
berdasarkan surat perintah penyelidikan sebelumnya. Proses tersebut juga
didukung Direktorat Monitor KPK serta diawasi pelaksanaannya oleh
Pengawas internal. Terlebih, adanya audit hasil penyadapan yang
dilakukan secara periodik oleh pihak ketiga dengan melihat nomor sesuai
88
log atas nomor yang dimasukan tanpa bisa dihapus. Hal tersebut
menjadikan proses yang dilakukan KPK untuk menyadap sudah dilakukan
secara akutabel melalui proses birokrasi. Menjadi persoalan ketika dalam
UU 19/2019 diatur bahwa penyadapan harus dilakukan dengan ijin dari
Dewan Pengawas KPK yang menjadikan proses menjadi jauh lebih
panjang. Pada pelaksanannya, saksi sebagai penyidik sekaligus pemegang
surat pengangkatan sebagai Penyelidik mendapatkan laporan dari para
pelaksana penyelidikan, bahwa proses yang harus dilalui sangatlah
panjang. Hal tersebut dimulai dari adanya kewajiban dalam proses
penyadapan:
1) penyelidik untuk melaporkan kepada direktur penyelidikan;
2) direktur penyelidikan kepada deputi penindakan;
3) deputi penindakan kepada pimpinan;
4) pimpinan kepada dewas pengawas melalui sekretariat dewan
pengawas;
5) sekretariat dewan pengawas menyampaikan kepada dewan
Pengawas;
6) dewan pengawas mempertimbangan serta memberikan persetujuan
atau penolakan;
7) dewan pengawas memberikan kepada sekretariat dewan Pengawas
untuk diberikan kepada penyelidik;
8) penyelidik berkoordinasi dengan direktorat monitor mengambil surat
keputusan;
9) penyelidik menyampaikan hasilnya kepada direktur untuk
mendapatkan surat perintah dari deputi penindakan; dan
10) penyelidik melaksanakan penyadapan dengan bantuan direktorat
monitor.
Setiap alur tersebut memerlukan persetujuan dan apabila tidak ada
persetujuan maka tidak dapat ditindaklanjuti. Alur tersebut menunjukan
bahwa proses penyadapan memerlukan waktu yang jauh lebih lama dan
melibatkan lebih banyak pihak, padahal banyak sekali informasi penting yg
hanya bisa diperoleh ketika penyadapan dilakukan dengan waktu segera
89
setelah mendapatkan informasi serta pertunjuk atas kasus korupsi. Selain
itu, potensi bocornya informasi pada saat tahap tersebut dilaksanakan.
Terlebih dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dalam dunia
international masuk dalam startegi pure surveillance, pemantauan tanpa
menyentuh objek sebelum terjadinya tindak pidana, hasil penyadapan ini
mempunyai fungsi sangat penting sehingga harus dilakukan secara cepat
dan kedap.
b) Pengaturan Penggeledahan
Penggeledahan bukanlah hal yang baru dalam dunia penyidikan. UU KPK
sebelum revisi mengatur mengatur mengenai penggeledahan dengan
merujuk ke KUHAP. Artinya, proses penggeledahan dilakukan atas izin
Ketua Pengadilan sesuai Pasal 33 KUHAP dan dalam keadaan mendesak
merujuk pada Pasal 34 KUHAP dapat dilakukan tanpa izin Ketua
Pengadilan dan meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan setelah
Bagian 13 dari 50
penggeledahan dilakukan. Para begawan ahli hukum pidana ketika
merumuskan KUHAP sudah memahami bahwa pada praktiknya terdapat
keadaan di mana penyidik membutuhkan kewenangan untuk melakukan
penggeledahan dalam rangka menemukan tersangka dan/atau barang
bukti. Keadaan mendesak tersebut, pada konteks KPK, banyak diperlukan
ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ketika melakukan
pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri dan melakukan
tindakan untuk mencari barang bergerak yang digunakan untuk
menghalangi perkara penyidikan yang sedang berlangsung. Pasca
pemberlakuan UU No. 19/2019, entah bagiamana dan latar apa yang
menjadi dasar perumusan, penggeledahan hanya dapat dilakukan ketika
adanya izin dari Dewan Pengawas tanpa adanya mekanisme
penggeldahan dalam keadaan mendesak. Hal tersebut menjadikan pada
pelaksanaan tugas KPK, pasca OTT atau keadaan mendesak lainnya tidak
dapat dilakukan karena proses yang membutuhkan waktu lama. Sehingga
dengan rangkaian yang sama panjangnya seperti penyadapan, potensi
hilangnya atau “diamankannya” tempat yang akan digeledah menjadi besar.
90
Hal tersebut telah terjadi pada pelaksanaan tugas penyidikan setelah
berlaku UU No 19/2019.
c) Pengaturan Penyitaan
Penyitaan pada UU KPK sebelum revisi memberikan kewenangan kepada
Penyidik KPK untuk melakukan penyitaan tanpa perlu izin pengadilan
terlebih dahulu sesuai Pasal 47 UU KPK sebelum revisi. Ketiadaan izin
Ketua Pengadilan tersebut digantikan dengan kewajiban penyidik untuk
terlebih dahulu mempertimbangkan relevansi bukti permulaan yang cukup
dengan barang bukti yang akan disita. Hal tersebut mengingat KPK sejak
tahap penyelidikan naik ke penyidikan sudah mempunyai beban untuk
memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga kehati-hatian penyidik dan
penyelidik menjadi utama. Barang bukti korupsi merupakan sesuatu yang
potensial untuk dapat dihilangkan secara cepat sehingga dibutuhkan
tindakan yang cepat dari penyidik, termasuk pasca OTT, untuk
mengamankan barang bukti tersebut. Menjadi aneh ketika UU No. 19/2019
hanya mengijinkan penyitaan dilakukan atas dasar izin dari Dewan
Pengawas. Padahal apabila kita merujuk kembali ke KUHAP, teradapat dua
mekanisme yang tersedia. Pertama, penyitaan dilakukan atas izin Ketua
Pengadilan sebelumnya sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Kedua,
penyitaan dalam keadaan harus segera bertidak dan tidak mungkin
mendapatkan izin Ketua Pengadilan terlebih dahulu atas benda bergerak
tanpa izin Ketua Pengadilan. Akan tetapi, setelah selesai penyitaan maka
harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan. Para pemikir
hukum pidana bergerak berdasarkan ilmu pengetahuan, kemurnian hati dan
tanpa tendensi untuk kepentingan pribadi telah merumuskan ketentuan
penyitaan tanpa izin ketua pengadilan terhadap barang bergerak dalam
keadaan dibutuhkan tindakan segera karena mereka menyadari bahwa
barang bergerak sangat mudah dipindahkan dan dihilangkan pasca
terjadinya tindak pidana. Terlebih pada kasus korupsi dimana barang bukti
kebanyakan merupakan benda bergerak yang dapat dipindahkan dengan
cepat. Pemberlakuan ketentuan Pasal 47 UU No. 19/2019 memberikan
celah besar bagi pelaku pidana atau orang yang terafiliasi dengannya untuk
91
memusnahkan atau memindahkan barang bukti karena penydik KPK harus
mengajukan izin secara bertahap yang memakan waktu tidak sedikit. Belum
lagi, ketika ada kondisi ketika tindak pidana dilakukan jauh diluar Kantor
KPK yang hanya boleh berada di Jakarta. Keadaan barang bukti semakin
tidak mendapatkan penjagaan karena tidak adanya upaya paksa penyidik
sembari menunggu izin dari Dewan Pengawas bahkan dalam kondisi
dimana barang bukti ada didepan mata penyidik.
d) Pengaturan Pemberhentian penyidikan dan penuntutan
Salah satu alasan mengapa bukti permulaan yang cukup menjadi syarat
naiknnya penyidikan di KPK sesuai UU KPK sebelum revisi karena KPK
harus sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka
agar adanya kepastian hukum. Hal tersebut dilengkapi dengan tidak adanya
kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan
sehingga dengan tidak adanya ketentuan tersebut membuat penyidik
berhati-hati ketika menetapkan seseorang menajdi tersangka. Selain itu,
mencegah adanya upaya intervensi terhadap KPK karena selama masih
dapat dihentikan maka upaya intervensi masih dapat dilakukan. Upaya
pembuktian dibuka secara umum dipengadilan. Pasal 40 UU 19/2019
memberikan kewenangan KPK untuk melakukan pemberhentian
penyidikan dan penuntutan apabila perkara tidak selesai dalam waktu 2
tahun. Hal tersebut menyebabkan potensi adanya intervensi ketika KPK
menangani kasus serta berpotensi menyebabkan kekurang hati-hatian KPK
dalam menetapkan seseorang jadi tersangka. Intervensi berpotensi
dilakukan dalam ruang tertutup karena tidak semua kasus berakhir
dipengadilan. Lebih lanjut, pada kasus tertentu yang melibatkan korupsi
besar dan rumit, penyidikan tidak jarang berlangsung selama lebih dari dua
tahun. Keberadaan waktu dua tahun berpotensi menghambat penanganan
kasus besar dan rumit yang menjadi inti KPK berdiri.
10. Bahwa dampak di atas menunjukan bahwa indepedensi dan afektifitas
penegakan hukum oleh KPK berdampak secara signifikan dengan disahkannya
UU 19/2019 yang secara singkat mengakibatkan;
92
a) Hilangnya kemampuan KPK dalam mendeteksi korupsi dengan cepat dan
kedap;
b) Hilangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara; dan
c) Kewenangan KPK menjadi lebih tidak berdaya, bahkan dibawah penyidik
Kepolisian, penyidik Kejaksaan dan bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dalam hal penyitaan dan penggeledahan karena intitusi tersebut
masih dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam keadaan
mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan terlebih dahulu.
11. Bahwa selanjutnya, saksi akan mengelaborasi potensi kedua yaitu unsur ketiga
yaitu hilangnya independensi pegawai KPK sebagaimana diamanahkan pada
UU KPK sebelum revisi. Bahkan hal tersebut juga melanggar Pasal 3 UU
19/2019 yang masih berupaya menegaskan KPK sebagai lembaga negara
dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun. Pada pasal pelaksanaannya jauh dari cita-cita independensi tersebut
dengan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN sehingga terjadi ketidakpastian
hukum bahkan antar pasal dalam UU 19/2019. Terlebih apabila dihubungkan
dengan Pasal 21 UU 19/2019 yang menegaskan Pegawai KPK adalah bagian
yang tidak terpisahkan dari KPK itu sendiri dengan menyebutkan unsur KPK
terdiri dari Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pegawai.
12. Bahwa UU KPK sebelum revisi menegaskan indepedensi KPK dengan sistem
manajemen Sumber Daya Manusia yang mandiri dan independen tentu bukan
tanpa alasan. Indepedensi SDM menjadi penting untuk mencegah intervensi
dari berbagai kalangan ketika menangani kasus. Selama ini sudah diketahui
secara umum bahwa salah satu cara untuk membungkam pegawai negeri yang
melaporkan kasus korupsi atau beriktikad membongkar kasus korupsi melalui
cara memindahkan atau menghukum pegawai. Melalui penyelenggaran internal
KPK, hal tersebut dihindari karena hanya internal KPK sendiri yang dapat
memastikan perubahan jabatan maupun penghukuman sesuai prosedur yang
berlaku. Untuk itu, pegawai KPK menjadi independen dalam melakukan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan bahkan sampai dengan penelitian
terhadap pihak dalam jabatan apapun tanpa takut untuk dipindahkan.
93
13. Bahwa selain itu, proses rekruitmen sampai promosi serta pengisian jabatan
tertentu dilakukan secara terbuka serta melalui lembaga independen yang
ditunjuk untuk menjamin adanya SDM yang berintegritas dan berkapasitas
sesuai bidangnya.
14. Bahwa UU No. 19/2019 telah menempatkan pegawai KPK dalam bingkai
Aparatur Sipil Negara sehingga secara faktual berada dibawah perintah
eksekutif mulai dari rekruitmen sampai dengan pembinaan kepegawaian. Hal
tersebut menyebabkan beberapa hal sebagai berikut:
a) Rekruitmen SDM KPK. Apabila masuk dalam sistem ASN maka
penyelenggaraan Indonesia Memanggil (IM) tergantikan karena pengadaan
harus diusulkan kepada Menteri PAN/RB dan menteri yang akan
menentukan kebutuhan jumlah dan jenis jabatannya dengan pertimbangan
Menkeu dan BKN sesuai Pasal 56 dan Penjelasannya UU Nomor 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Bahkan fungsi rekrutmen
yang independen harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
bukan lagi oleh pihak independen sesuai permintaan KPK;
b) Pola karier pegawai ASN harus mengikuti pola karir nasional serat sistem
yang diawasi oleh BKN sesuai Pasal 48 UU ASN. Hal tersebut membuat
pegawai KPK juga rawan untuk dimutasikan ketika menangani kasus
strategis yang melibatkan pihak eksekutif, terlebih dengan adanya Pasal 26,
Pasan 31 dan Pasal 32 UU ASN yang memberikan kekuasaan kepada
Menteri Pembinaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi; dan
c) Penyelenggaraan Pelatihan KPK. Sesuai Pasal 43 dan Pasal 44 UU ASN,
segala bentuk pelatihan dan pendidikan dibina oleh LAN sehingga bentuk
pelatihan yang diberikan kepada pegawai ASN di KPK harus dilaporkan
kepada LAN.
15. Bahwa sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya bahwa salah satu alasan
Pegawai KPK mampu melakukan penegakan hukum yang objektif karena tidak
adanya kekhawatian intervesi terhadap posisinya karena manajemen
kepegawaian KPK bersifat independen. Apabila diterapkan menjadi ASN maka
sangat mungkin, Pegawai KPK yang melaksanakan tugas dapat dipindahkan
atau diintervensi karirnya saat melaksanakan tugas.
94
16. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan etik terhadap pegawai
KPK yang dilakukan oleh Dewan Pengawas, terdapat potensi penyalahgunaan
wewenang dan benturan kepentingan karena Dewan Pengawas menjadi
otoritas tunggal yang melanjutkan proses pemeriksaan, penuntutan sampai
dengan pengambilan keputusan. Lebih lanjut, tidak ada mekanisme etik ketika
terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.
17. Bahwa keterangan saksi tersebut menunjukan bahwa dampak UU 19/2019
telah melemahkan KPK dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk
memberantas korupsi adalah nyata adanya, terlebih dari dua unsur pembentuk
indepensi KPK yaitu prosedur penegakan hukum dan indepedensi Pegawai
KPK.
18. Bahwa upaya pelemahan KPK ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya berbagai
upaya telah dilakukan baik melalui terror yang menimpa kepada pegawai
termasuk saksi sampai pimpinan KPK, intervensi kasus melalui angket sampai
dengan upaya perubahan undang-undang. Hal tersebut menunjukan upaya
pelemahan KPK itu nyata adanya. Mahkamah Konstitusi merupakan banteng
penjaga terakhir untuk bisa melindungi tujuan dari konstitusi kita UUD 1945
dapat menghentikan segala upaya untuk menjauhkan segala upaya menuju
tujuan tersebut, termasuk melalui pelemahan KPK.
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 3 Februari 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2020 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU KPK PERUBAHAN KEDUA, UU MK, DAN UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
A. Dalam Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Secara
Formil UU KPK Perubahan Kedua
Para Pemohon Perkara 70 berpandangan bahwa pembentukan UU KPK
Perubahan Kedua cacat formil karena tidak memenuhi prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yakni melanggar
95
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas partisipasi, serta asas
keterbukaan yang berupa tidak disertakannya naskah akademik dalam
RUU sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang tidak dapat diakses oleh masyarakat melalui Website DPR RI, dan
tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas
tahun 2019 (vide Perbaikan Permohonan Perkara 70 hlm. 23-30)
B. Dalam Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Secara
Materiil UU KPK Perubahan Kedua
1. Pasal 1 angka 3 yang berketentuan sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya
disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara
dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai
dengan Undang-Undang ini.
2. Pasal 3 yang berketentuan sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh
kekuasaan manapun.
3. Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang berketentuan
sebagai berikut:
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan
Pengawas.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1
x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan
diajukan.
(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
4. Pasal 24 yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga
negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai
pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
96
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota
korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Pasal 37B ayat (1) huruf b yang berketentuan sebagai berikut:
Dewan Pengawas bertugas:
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
6. Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan
dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang
penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana
Bagian 14 dari 50
dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan
Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak
dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan
penuntutan.
7. Pasal 45A ayat (3) huruf a yang berketentuan sebagai berikut:
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
8. Pasal 47 ayat (1) yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan
Pengawas.
Bahwa pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji sebagai
berikut:
1. Pasal 1 ayat (3) yang berketentuan sebagai berikut:
Negara Indonesia adalah negara hukum.
2. Pasal 24 yang berketentuan sebagai berikut:
(1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
97
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.
3. Pasal 27 ayat (1) yang berketentuan sebagai berikut:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
4. Pasal 28D ayat (1) yang berketentuan sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
II. KETERANGAN DPR RI
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Formil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara formil, DPR RI memberikan
pandangan dengan berdasarkan 2 (dua) batasan kerugian
konstitusional yang disimpulkan dari Pertimbangan Hukum dalam
Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yaitu:
a. Pemohon merupakan perorangan yang telah melaksanakan
hak pilih sebagai pemegang kedaulatan yang telah
memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai
fiduciary duty dalam pemilihan umum;
Para Pemohon Perkara 70 tidak memberikan uraian argumentasi
sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
pemegang kedaulatan dalam Pemilihan Umum. Selain itu, Para
Pemohon Perkara 70 juga tidak melampirkan bukti-bukti
keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum dan menggunakan hak
pilihnya dalam pemilihan anggota DPR RI sebagai bentuk
pemberian mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty. Hal ini
menunjukkan bahwa Para Pemohon Perkara 70 tidak memahami
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara yang
memiliki hak konstitusional sebagai pemberi mandat dalam
Pemilihan Umum.
98
b. Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon Perkara 70 sebagai
sivitas akademika, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon
Perkara 70 tersebut tidak memiliki korelasi dengan UU KPK
Perubahan Kedua. Hal ini karena dalam melaksanakan
profesinya yang berupa pelaksanaan pengabdian masyarakat
dan kepedulian terhadap penegakan hukum dalam praktiknya
tidak berhubungan secara langsung dengan tata organisasi dan
pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPK. Bahwa
pandangan DPR RI tersebut telah selaras dengan pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 27/PUU-
VII/2009 mengenai pengujian UU Mahkamah Agung yang dalam
pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa profesi Pemohon II dan Pemohon IV sebagai
pengajar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dengan pertimbangan tidak banyak berhubungan dengan UU
yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan
bahwa Para Pemohon Perkara 70 tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam pengujian formil UU KPK Perubahan Kedua
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
dalam pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengajuan Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan
parameter kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009.
99
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Materiil
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan dengan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian
konstitusional yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai
berikut:
1) Bahwa Para Pemohon Perkara 70 adalah perorangan warga
negara yang keseluruhannya berprofesi sebagai dosen dengan
kewajiban menjalankan Catur Dharma Universitas Islam
Indonesia (selanjutnya disebut UII) yang dalam permohonannya
mendalilkan memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan Perkara 70 hlm. 13).
DPR RI berpandangan bahwa pasal-pasal a quo yang
dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon Perkara 70 tidak
memiliki relevansi dengan batu uji yang didalilkan oleh Para
Pemohon Perkara 70 karena pasal-pasal a quo UU KPK
Perubahan Kedua yang dimohonkan pengujiannya
menitikberatkan pada kewenangan dan sistem kelembagaan
KPK. Pengaturan yang terdapat dalam UU KPK Perubahan Kedua
tidak mengurangi hak dan/atau kewenangan Para Pemohon
Perkara 70 dalam memperjuangkan persamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan dan untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan Negara. Pengaturan dalam
UU KPK Perubahan Kedua justru merupakan penguatan sistem
dan kelembagaan yang justru telah memenuhi ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan memberikan kepastian
hukum terhadap pengaturan mengenai pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
100
2) Bahwa terkait dengan dalil kerugian Pemohon I dalam Perkara 70
yang menyatakan telah dirugikan hak konstitusionalnya sebagai
dosen sekaligus Rektor UII, DPR RI berpandangan tidak ada
korelasi antara pasal-pasal a quo UU KPK Perubahan Kedua
dengan tugas dan fungsi Pemohon I dalam Perkara 70 yang
melaksanakan pengabdian dalam bentuk advokasi karena profesi
Pemohon I dalam Perkara 70 tidak berkaitan sama sekali dengan
tugas dan fungsi kelembagaan KPK.
3) Bahwa Pemohon II dalam Perkara 70 sebagai dosen sekaligus
Dekan Fakultas Hukum UII mendalilkan memiliki mahasiswa dan
alumni yang potensial menjadi pimpinan KPK atau pegawai KPK.
DPR RI berpandangan bahwa tidak hanya mahasiswa dan alumni
Fakultas Hukum UII saja yang berpotensi menjadi pimpinan KPK,
namun setiap warga negara memiliki potensi dan kesempatan
yang sama untuk menjadi pimpinan atau pegawai KPK selama
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Pemohon II dalam Perkara 70 juga tidak memiliki dasar untuk
mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan dari mahasiswa
dan alumni Fakultas Hukum UII karena Pemohon II dalam Perkara
70 tidak membuktikan dengan surat kuasa yang menunjukkan
bahwa Pemohon II dalam Perkara 70 adalah penerima kuasa dari
mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UII yang berhak untuk
mewakili dalam mengajukan permohonan ini.
4) Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV dalam Perkara 70 sebagai
dosen Fakultas Hukum sekaligus Kepala Pusat Studi UII
mendalilkan mengalami kerugian karena dalam menjalankan
tugasnya untuk melakukan penelitian dan pendidikan hak asasi
manusia dan penelitan di bidang kejahatan ekonomi menjadi
terhambat. Terhadap dalil tersebut DPR RI berpandangan bahwa
Pemohon III dan Pemohon IV dalam Perkara 70 sama sekali tidak
memberikan argumentasi dalam hal apa ketika menjalankan tugas
101
seperti apa menjadi terhambat dan apakah hambatan tersebut
terjadi disebabkan karena adanya ketentuan pasal-pasal a quo.
5) Bahwa Pemohon V dalam Perkara 70 sebagai dosen sekaligus
peneliti hukum pidana khusus termasuk pidana korupsi,
mendalilkan merasa berpeluang menjadi pimpinan KPK dan
apabila hal tersebut terwujud maka Pemohon V dalam Perkara 70
tidak dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi
berdasarkan prinsip-prinsip independensi kelembagaan yang
diyakini. Bahwa terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan
bahwa tidak hanya Pemohon V dalam Perkara 70 yang memiliki
kesempatan menjadi Pimpinan KPK tetapi setiap orang memiliki
kesempatan yang sama selama memenuhi ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan. Dalil Pemohon V dalam Perkara
70sama sekali tidak terbukti, terlebih dengan memperhatikan
kondisi pemberantasan korupsi dan kinerja KPK yang dihasilkan
dengan mendasarkan pada ketentuan undang-undang yang baru
ini Bahwa berdasarkan ketentuan UU a quo yang memiliki tugas
untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
KPK, bukan Pemohon V dalam Perkara 70. Bahwa politik hukum
akan selalu berkembang mengikuti perkembangan yang ada
dalam masyarakat termasuk politik hukum yang dipilih oleh
pembentuk undang-undang. Jika undang-undang mengatur
sesuatu hal yang baru, maka Pemohon V dalam Perkara 70
sebagai akademisi sepatutnya mempelajari dan memahami
perkembangan politik hukum tersebut dan bukan justru
menyalahkan ketentuan UU a quo karena tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip yang diyakini oleh Pemohon V dalam Perkara 70.
Ketidaksesuaian antara politik hukum UU KPK Perubahan Kedua
dengan prinsip-prinsip yang diyakini oleh Pemohon V dalam
Perkara 70 tidak menyebabkan UU KPK Perubahan Kedua
inkonstitusional.
102
Bahwa dengan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon dengan ketentuan dalam
UU KPK Perubahan Kedua, UU MK, dan UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a
quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon. Dengan
demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk
memeriksa dan memutus permohonan a quo, karena Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah
sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok
permohonan Para Pemohon.
Berdasarkan uraian-uraian terhadap kedudukan hukum (legal
standing) Para Pemohon dalam pengujian materiil, DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional.
B. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Formil UU KPK Perubahan
Kedua Dalam Perkara 70/PUU-XVII/2019
Terhadap pengujian formil yang diajukan oleh Para Pemohon
Perkara 70, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. UU KPK Perubahan Kedua dalam Program Legislasi Nasional
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dinyatakan Prolegnas adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas
tersebut adalah suatu Perencanaan penyusunan Undang-Undang
dan merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-
Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional (vide
103
Pasal 16 dan Pasal 17 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
b. Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan
Pemerintah, yang ditetapkan untuk jangka menengah (5 tahun)
dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
undang-undang (vide Pasal 20 UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan). Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan
oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi (vide Pasal 21 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan). Hasil penyusunan Prolegnas
disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat
Paripurna DPR (vide Pasal 22 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan).
c. Penyusunan Prolegnas dapat didasarkan pada daftar kumulatif
terbuka yang terdiri atas:
1) pengesahan perjanjian internasional tertentu;
2) akibat putusan mahkamah konstitusi;
3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4) pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
5) penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang.
(vide Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
d. Selain melalui prosedur kumulatif terbuka penyusunan Prolegnas
juga dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang mencakup:
1) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
bencana alam; dan
2) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga
104
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(vide Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan).
e. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyusunan prolegnas,
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan diatur dengan Peraturan DPR.
f. Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Tata Tertib yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata
Tertib (selanjutnya disebut Tatib DPR RI), Rancangan undang-
undang yang diajukan di luar Prolegnas disertai konsepsi
pengaturan rancangan undang-undang dituangkan dalam naskah
akademik yang meliputi:
1) urgensi dan tujuan penyusunan;
2) sasaran yang ingin diwujudkan;
Bagian 15 dari 50
3) pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
4) jangkauan dan arah pengaturan.
(vide Pasal 111 Tatib DPR RI).
g. Terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua ke
dalam Prolegnas, DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa
RUU KPK Perubahan Kedua telah masuk dalam Prolegnas
Prioritas tahun 2019. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tersebut juga telah termuat dalam daftar
Prolegnas yang dapat dilihat publik dalam website DPR RI,
http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list:
a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka) pada
urutan ke-36.
b. Prolegnas Tahun 2015-2019 pada urutan ke-63.
c. Prolegnas Prioritas tahun 2015 pada urutan ke-6.
105
d. Prolegnas Prioritas tahun 2016 pada urutan ke-37.
e. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka)
pada urutan ke-5.
Jadi, tidak benar kalau dikatakan tidak masuk ke Prolegnas.
h. Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 36/PUU-
XV/2017 yang berdampak terhadap materi muatan dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU
KPK) khususnya mengenai kedudukan KPK sebagai rumpun
kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu masuknya
UU KPK Perubahan Kedua ke dalam Prolegnas telah memenuhi
syarat untuk masuk dalam Prolegnas daftar kumulatif terbuka.
i. Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016–2017
tertanggal 30 Mei 2017, DPR RI telah membentuk Pansus Hak
Angket KPK yang laporannya disampaikan dalam Rapat
Paripurna DPR RI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018. Di
dalam Laporan Pansus Hak Angket tersebut mengemukakan
yang pada intinya terdapat beberapa temuan permasalahan
krusial di dalam institusi KPK dan melahirkan beberapa
rekomendasi yang hingga saat ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh
KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber
daya manusia, dan anggaran.
j. Pembentuk Undang-Undang menilai adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Perkara Nomor 36/PUU-XV/2017 dan temuan
permasalahan di dalam institusi KPK yang tidak pernah
ditindaklanjuti tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan
Pansus Hak Angket KPK merupakan suatu urgensi nasional
terkait dengan belum optimalnya pemberantasan tindak pidana
korupsi dan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan di
dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena
itu pengajuan RUU a quo di luar Prolegnas yang dilakukan oleh
106
Badan Legislasi DPR RI yang kemudian disetujui bersama
dengan Menteri Hukum dan HAM adalah sah secara hukum
berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
2. Tahapan Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
a. Pada tahun 2015-2016, Badan Legislasi melakukan berbagai
kegiatan Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP)
dengan KPK, RDP dengan pakar hukum, dan rapat Panitia Kerja
(Panja) harmonisasi RUU a quo.
b. Pada tahun 2017-2018, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
DPR RI sebagai supporting system DPR RI melakukan berbagai
kegiatan seminar dan diskusi dengan berbagai universitas di
Indonesia terkait dengan urgensi perubahan dan rencana revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. Pada tanggal 14 Februari 2018, Panitia Hak Angket DPR RI
menyampaikan Laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI
mengenai Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. Dalam
kegiatan Pansus Hak Angket tersebut DPR RI menjaring berbagai
aspirasi dan masukan dari berbagai sumber di antaranya: tokoh
masyarakat, aktivis anti korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), akademisi universitas, pakar hukum tata negara dan
hukum pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian
Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham), Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), Kejaksaan, sampai dengan para saksi yang
mengalami perlakuan yang tidak semestinya dan sewenang-
wenang dari oknum aparat KPK dalam proses penegakan hukum
tindak pidana korupsi.
107
d. Pada tahun 2019 terdapat beberapa rangkaian kegiatan sebagai
berikut:
• Pada tanggal 3 September 2019, RUU a quo telah disetujui
sebagai usulan dari Badan Legislasi dalam Rapat Badan
Legislasi.
• Pada tanggal 5 September 2019, RUU a quo telah disetujui
dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU usul dari DPR RI.
• Pada tanggal 12 September-16 September 2019, telah
dilaksanakan Rapat Kerja dan Rapat Panitia Kerja pembahasan
antara Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan
HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-RB.
e. Dengan fakta-fakta tersebut, maka DPR RI telah memenuhi
ketentuan Pasal 96 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang menyatakan bahwa
“masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perudang-
undangan yang dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat
umum; kunjungan kerja; sosialisasi; dan/atau seminar,
lokakarya, dan/atau diskusi”.
3. Tahapan Pengesahan RUU KPK Perubahan Kedua
a. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Perubahan
Kedua UU KPK dengan agenda pengambilan keputusan
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2019, pukul
10.00 WIB. Pengambilan keputusan oleh DPR RI dan Pemerintah
dilakukan secara aklamasi untuk menyetujui RUU a quo menjadi
Undang-Undang.
b. Bahwa Rapat Paripurna tersebut telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) Tatib DPR RI. Rapat Paripurna dibuka dan dinyatakan terbuka
untuk umum setelah quorum telah terpenuhi dengan dihadiri oleh
289 orang Anggota DPR RI dari 560 orang Anggota DPR RI
sehingga pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
108
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi syarat
formil pembentukan undang-undang.
c. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan Badan Legislasi DPR
RI menyampaikan Laporan Badan Legislasi mengenai hasil
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua dan meminta untuk
dilanjutkan ke tahap pembicaran tingkat II untuk ditetapkan dan
disetujui sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna.
d. Setelah penyampaian Laporan Badan Legislasi, Ketua Rapat
menanyakan kepada seluruh Anggota DPR RI apakah
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU
KPK Perubahan Kedua dapat disetujui dan disahkan menjadi
undang-undang, yang kemudian dijawab setuju oleh rapat.
e. Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pendapat
akhir mewakili Presiden atas RUU KPK Perubahan Kedua yang
pada intinya menyatakan:
“… setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh
persetujuan Fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden
dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan
mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,
Presiden menyatakan setuju RUU tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk disahkan
menjadi undang-undang.”
f. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, maka jelas proses
pengesahan RUU KPK Perubahan Kedua dilakukan dalam rapat
terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
disetujui bersama secara aklamasi oleh DPR RI dan Presiden.
Kesesuaian UU KPK Perubahan Kedua dengan Asas-Asas
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
Asas Kejelasan Tujuan
a. Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf a UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mengatur bahwa asas kejelasan tujuan
adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai.
109
b. DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa UU KPK
Perubahan Kedua telah mencerminkan asas kejelasan tujuan.
Hal ini sebagaimana telah tergambar dalam Penjelasan Umum
UU KPK Perubahan Kedua yang pada intinya telah menguraikan
latar belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan UU
KPK Perubahan Kedua telah tercermin dalam Penjelasan Umum
yang menyatakan UU KPK Perubahan Kedua diharapkan dapat:
1) Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu
kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-
sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan
upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan
pemberantasan korupsi.
2) Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan
memperlakukan institusi yang telah ada sebagai
“counterpartner” yang kondusif sehingga pencegahan dan
pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif,
efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3) Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan
penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan
menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan; dan
4) Melakukan kerjasama, supervisi, dan memantau institusi
yang telah ada dalam upaya bersama melakukan
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. Bahwa dengan merujuk pada kejelasan tujuan sebagaimana
yang telah diuraikan dalam Penjelasan Umum tersebut, maka
pada prinsipnya perubahan beberapa ketentuan dalam undang-
undang a quo bukan untuk memperlemah kewenangan KPK,
melainkan untuk melakukan pembaruan hukum agar
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat
110
berjalan secara efektif dan terpadu, sehingga dapat mencegah
dan mengurangi kerugian negara yang terus bertambah sebagai
akibat dari tindak pidana korupsi. Perubahan tersebut juga
sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa KPK merupakan
bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan.
Asas Keterbukaan
a. Bahwa berdasarkan Penjelasan UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang dimaksud dengan asas keterbukaan
adalah:
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan” (vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
b. Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa
dalam menentukan legalitas formal suatu pembentukan undang-
undang yang telah berlandaskan kaidah asas keterbukaan,
haruslah diukur dengan sifat transparan dan terbuka dalam
seluruh rangkaian pembentukan undang-undang. Wujud nyata
sebagai inti pelaksanaan asas keterbukaan yang bersifat
transparan dan terbuka adalah dengan memberikan akses
keleluasaan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan
masukan terhadap pembentukan suatu undang-undang. Bahwa
dalam pemberian masukan oleh masyarakat dalam proses
pembentukan undang-undang harus sesuai dengan mekanisme
dan prosedur aturan dalam Pasal 215, Pasal 216, dan Pasal 217
Tatib DPR RI.
c. Bahwa dalam proses pembentukan UU a quo DPR RI dan
Presiden tidak pernah menutup akses kepada masyarakat luas
untuk memberikan masukan (baik lisan maupun tulisan) terhadap
pembentukan UU a quo. Dikarenakan, dalam muatan kaidah
111
Pasal 215, Pasal 216, dan Pasal 217 Tatib DPR RI telah jelas
menyatakan bahwa memberikan masukan terhadap
pembentukan suatu undang-undang adalah hak dari masyarakat
yang tidak dapat dikurangi sepanjang mekanisme prosedur
pemberian masukan oleh masyarakat dalam pembentukan
undang-undang sesuai dengan aturannya.
d. Bahwa ketentuan Pasal 117 Tatib DPR RI menyatakan:
Pasal 117 Tatib DPR RI
“Dalam penyusunan rancangan undang-undang, Anggota,
komisi, atau gabungan komisi, dapat meminta masukan dari
masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk
menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang.”
Bahwa frasa “dapat” dalam ketentuan Pasal 117 Tatib DPR RI
merupakan norma yang bersifat pembebasan (vrijstelling) atau
pembolehan untuk mengambil pilihan secara diskresioner bagi
Anggota, Komisi, atau gabungan Komisi, apabila suatu rancangan
undang-undang dianggap perlu untuk meminta masukan dari
masyarakat sebagai bahan panitia kerja untuk menyempurnakan
konsepsi rancangan undang-undang.
e. Bahwa rumusan Pasal 117 Tatib DPR RI merupakan salah satu
bagian saja dalam hubungan mandat yang mutual antara DPR RI
sebagai wakil rakyat pemilih (fiduciary duty/pemegang mandat)
dengan pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi. Pada bagian lain,
pemberi mandat/mandate giver (rakyat) dapat memberi masukan
secara aktif dalam rangka partisipasi masyarakat terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi oleh DPR RI. Sebagai
negara hukum yang demokratis, pemberian masukan oleh rakyat
sebagai pemegang kedaulatan rakyat (the supreme power) harus
dilaksanakan dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa dalam proses pembentukan UU KPK Perubahan Kedua
DPR RI menerangkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan
secara terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
112
dan sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya. Dengan demikian, dalil Para Pemohon Perkara 70
yang menyatakan bahwa UU KPK Perubahan Kedua telah
melanggar asas “keterbukaan” adalah dalil yang keliru dan tidak
berdasar.
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
a. Bahwa bermanfaat atau tidaknya suatu rancangan undang-
undang tentu tidak dapat memuaskan keinginan seluruh pihak,
sebagaimana salah satu tujuan hukum yang dinyatakan oleh
Jeremy Bentham adalah “the greatest happiness of the greatest
number” (Happiness and Utility: Jeremy Benthams’s Equation:
J.H Burns, hlm.1), artinya yang menjadi tujuan UU KPK
Perubahan Kedua adalah kemanfaatan atau kedayagunaan
untuk sebesar mungkin rakyat Indonesia yang tentunya jelas
tidak dapat memuaskan masing-masing pihak. Justru UU KPK
Perubahan Kedua dibentuk untuk meningkatkan sinergitas
kepolisian, kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga yang
menangani tindak pidana korupsi sehingga masing-masing
dapat berdaya guna dan berhasil guna (vide Konsiderans
Menimbang huruf b UU KPK Perubahan Kedua).
b. Bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan secara normatif
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf e UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-
undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
Bagian 16 dari 50
berbangsa, dan bernegara”.
c. Penjelasan tersebut dimaksudkan menjadi tolak ukur baku untuk
menilai legalitas formal dari pembentukan UU a quo terhadap
pelaksanaan kaidah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Oleh karena itu, dalam menentukan suatu pembentukan
undang-undang yang telah berlandaskan atas asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan haruslah diukur dengan
113
kebutuhan dan kemanfaatan suatu undang-undang yang dibuat
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang dapat dilihat dalam rumusan konsiderans
bagian menimbang sebagai dasar filosofis dan sosiologis, serta
dalam penjelasan umum sebagai latar belakang pembentukan
dari suatu undang-undang.
d. Jika Para Pemohon Perkara 70 mendalilkan bahwa
pembentukan UU a quo bertentangan dengan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan, maka seharusnya para
pemohon tersebut memberikan argumentasi dengan
berdasarkan apa yang ada dalam konsiderans bagian
menimbang (sebagai dasar filosofis dan sosiologis), serta dalam
penjelasan umum (sebagai latar belakang pembentukan UU a
quo). Para Pemohon tidak bisa hanya sekedar menyatakan
adanya penolakan dari masyarakat terhadap UU a quo yang
dianggap bertentangan dengan asas kedayagunaan dan
kehasilgunaan. Oleh karena itu, dalil para pemohon tersebut
tidak berdasar.
4. Materi Naskah Akademik RUU KPK Perubahan Kedua
a. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo lampiran I UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik adalah
naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap
permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
b. Bahwa kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah
sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan
Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan
Daerah. Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi
114
mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan
dibentuk (vide Lampiran I UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan).
c. Bahwa naskah akademik dan RUU KPK Perubahan Kedua telah
dipersiapkan oleh Badan Legislasi DPR RI sebagai acuan dan
referensi dalam pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
Adapun jika Para Pemohon beranggapan terdapat materi dalam
UU a quo yang tidak termuat dalam naskah akademik dan RUU
KPK Perubahan Kedua, hal tersebut tidak serta-merta
menyebabkan UU a quo menjadi inkonstitusional. Dengan
adanya masukan-masukan diantaranya partisipasi masyarakat
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 96 UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dinamika
diskusi dalam proses pembahasan draf naskah akademik dan
RUU KPK Perubahan Kedua, maka tentu saja RUU tersebut
akan mengalami perubahan. Selain itu, perubahan norma dalam
RUU KPK Perubahan Kedua merupakan pilihan politik hukum
pembentuk undang-undang selama proses pembahasan RUU
tersebut. Dengan demikian, pembentukan UU a quo telah
melewati seluruh rangkaian proses sesuai dengan prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan.
d. Keterangan tersebut selaras dengan pertimbangan hukum
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor
73/PUU-XII/2014 yang menyatakan:
[3.23] ....
Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD
1945 yaitu telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden. Adapun mengenai Naskah Akademik dalam
perubahan Undang-Undang a quo, ternyata Naskah
Akademik sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon
dalam permohonannya bahwa Rancangan Undang-Undang
tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga
115
telah mempersiapkan Naskah Akademiknya. Menurut
Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan
atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun
tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah
Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang
menyebabkan suatu Undang-Undang menjadi
inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan
norma Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional.
Asas keterbukaan yang didalilkan oleh para Pemohon
dilanggar dalam pembentukan Undang-Undang a quo tidak
terbukti karena ternyata seluruh proses pembahasannya
sudah dilakukan secara terbuka, transparan, yang juga para
Pemohon ikut dalam seluruh proses itu. Sekiranya terjadi
dalam proses pembahasan tidak sepenuhnya mengikuti tata
cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
pembentukan peraturan perundang-undangan (UU
12/2011) atau tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib
DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadikan
Undang-Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR mengenai
pembentukan Undang-Undang hanyalah tata cara
pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada
materi muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi
dapat dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal
tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang
telah dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya
dapat juga suatu Undang-Undang yang telah dibentuk tidak
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan
peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya sesuai
dengan UUD 1945;
C. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Materiil UU KPK Perubahan
Kedua Dalam Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019
1. Terkait dengan Materi Mengenai Independensi KPK Sebagai
Cabang Eksekutif
116
Pasal 1 angka 3 UU KPK Perubahan Kedua yang mengatur
mengenai kelembagaan KPK sebagai lembaga negara dalam
rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 yang mengatur
mengenai KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa pengaruh aspek
independensi dengan penempatan kelembagaan KPK di rumpun
eksekutif tidak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat
(2), Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang
didalilkan Para Pemohon Perkara 70, yang didasarkan pada
beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk
berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan
oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power
corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi
dengan cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang
yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang
sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu
sama lain. Dengan demikian diperlukan adanya pengawasan
terhadap kekuasaan agar tidak menjadi sewenang-wenang.
Dalam konteks KPK sebagai lembaga penegak hukum, perlu
adanya pengawasan terhadap kewenangan KPK yang begitu
besar untuk menangani tindak pidana korupsi adalah suatu
fakta, pansus KPK telah menemukan banyaknya
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama hampir 17
tahun KPK dilahirkan.
b. Terkait dengan “independensi” KPK dengan merujuk pada
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa:
117
“.... Bahwa independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh
kekuasaan manapun adalah dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya” (vide hlm 269).
Berdasarkan pertimbangan hukum MK tersebut, DPR RI
menerangkan bahwa penempatan KPK pada rumpun eksekutif
tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi dan
kebebasan dari pengaruh manapun bagi KPK dan KPK tetap
dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam
pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Terbukti
belum sampai satu bulan KPK sudah melakukan kerja-kerja
hebat, di samping pencegahan maupun juga dengan
penindakan yang kemarin ini
c. Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pandangannya sebagai
ahli dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR (tanggal 10 Juli
2017, Pukul 14.00-17.00 WIB)
Terkait dengan kedudukan KPK, KPK bukan lembaga
yudikatif atau legislatif. KPK masuk dalam lembaga
eksekutif sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor).”
d. Penyebutan KPK sebagai lembaga negara memang didasari
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017
mengenai pengujian UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD yang menyebutkan bahwa KPK merupakan
lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen
merupakan lembaga di ranah eksekutif karena melakukan
fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yaitu penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan. KPK merupakan lembaga negara
sebagai state auxiliary agencies atau lembaga negara di dalam
ranah eksekutif yang lebih dikenal lembaga negara pembantu
presiden di bidang penegakan hukum, khususnya
pemberantasan tindak pidana korupsi yang dalam pelaksanaan
118
tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
kekuasaan manapun.
e. Dengan demikian, penempatan KPK pada rumpun eksekutif
didasarkan pada pelaksanaan tugas dan kewenangan
pemerintahan yang masuk dalam ranah eksekutif. Hal tersebut
tidak berarti membuat KPK tidak independen dengan
berdasarkan poin-poin sebagaimana diuraikan di atas. KPU ada
pengawasnya, Bank Indonesia pengawasnya, semua ada
pengawasnya. KPK tetap dapat mengambil keputusan yang
bebas dari pengaruh, arahan, maupun tekanan sehubungan
dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang
pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
2. Terkait dengan Materi Mengenai Status Kepegawaian KPK
Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang
diajukan oleh Para Pemohon Perkara 70, khususnya Pasal 24 yang
mengatur mengenai pegawai KPK dan Pasal 45A ayat (3) yang
mengatur mengenai pemberhentian penyidik KPK tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa dalil Para
Pemohon Perkara 70 mengenai tidak adanya kesempatan yang
sama bagi sebagian pegawai KPK yang berusia 35 tahun untuk
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana mereka akan
kehilangan pekerjaan atau tidak dapat mengembangkan karir
adalah tidak berdasar.
b. ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang
bekerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural. Sehingga, pegawai KPK
nantinya merupakan PNS dan PPPK. Pengaturan mengenai
119
ditetapkannya pegawai KPK sebagai ASN sudah tepat dan tidak
bertentangan dengan konstitusi, di mana hal ini juga lazim terjadi
di setiap lembaga kehakiman dan lembaga negara yang bersifat
independen lainnya seperti Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Pemilihan Umum.
c. Adanya kekhawatiran akan terjadi kekosongan jabatan dalam
KPK dan menghambat kinerja KPK juga merupakan asumsi dan
opini sepihak Para Pemohon. UU KPK Perubahan Kedua telah
memberikan masa transisi dalam proses pengangkatan pegawai
KPK dengan memberikan jangka waktu yang cukup dalam
menyesuaikan status pegawai KPK yang belum menjadi
Pegawai ASN. KPK sebagai lembaga negara yang melakukan
pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi perlu
mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang memberi
kepastian status bagi pegawainya. Kepastian status bagi
pegawai KPK menjadi ASN juga dalam implementasinya harus
dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk pelaksanaan tugas
dengan tidak mengurangi hak-hak pegawai sebagai ASN.
Komisi III bersama dengan Kemenpan RB, pada saat ini sedang
melakukan pembahasan. Jadi kekhawatirannya ini jauh-jauh ini,
sebagaimana yang disampaikan oleh Para Pemohon.
Berdasarkan hal tersebut, maka pembentuk undang-undang
memandang perlu mengatur status pegawai KPK sebagai ASN.
d. Terkait dualisme pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) dan dewan pengawas juga tidak berdasar. Bahwa
KASN dan dewan pengawas memiliki kedudukan dan lingkup
tugas yang berbeda sebagai berikut:
Dewan Pengawas KASN
Dewan Pengawas berada dalam KASN berada untuk lingkup ASN
lingkup khusus internal KPK secara umum, yang berkedudukan
di ibukota Negara
Dewan Pengawas merupakan KASN merupakan lembaga
lembaga nonstruktural di dalam nonstruktural yang mandiri dan
KPK yang dalam melaksanakan bebas dari intervensi politik untuk
menciptakan Pegawai ASN yang
120
Dewan Pengawas KASN
tugas dan wewenangnya bersifat profesional dan berkinerja,
mandiri memberikan pelayanan secara adil
dan netral, serta menjadi perekat
dan pemersatu bangsa
Dewan Pengawas bertugas: KASN bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas a. menjaga netralitas Pegawai
dan wewenang Komisi ASN;
Pemberantasan Korupsi; b. melakukan pengawasan atas
b. memberikan izin atau tidak pembinaan profesi ASN; dan
Bagian 17 dari 50
memberikan izin Penyadapan, c. melaporkan pengawasan dan
penggeledahan, dan/atau evaluasi pelaksanaan kebijakan
penyitaan; Manajemen ASN kepada
Presiden.
c. menyusun dan menetapkan
kode etik Pimpinan dan Dalam melakukan tugas
Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud, KASN
Pemberantasan Korupsi; dapat:
d. menyelenggarakan sidang a. melakukan penelusuran data
untuk memeriksa adanya dan informasi terhadap
dugaan pelanggaran kode etik pelaksanaan Sistem Merit
oleh Pimpinan dan Pegawai dalam kebijakan dan
Komisi Pemberantasan Manajemen ASN pada Instansi
Korupsi; Pemerintah;
e. melakukan evaluasi kinerja b. melakukan pengawasan
Pimpinan dan Pegawai Komisi terhadap pelaksanaan fungsi
Pemberantasan Korupsi secara Pegawai ASN sebagai
berkala 1 (satu) kali dalam 1 pemersatu bangsa;
(satu) tahun; dan c. menerima laporan terhadap
pelanggaran norma dasar serta
f. menerima dan menindaklanjuti
kode etik dan kode perilaku
laporan dari masyarakat
Pegawai ASN;
mengenai adanya dugaan
d. melakukan penelusuran data
pelanggaran kode etik oleh
dan informasi atas prakarsa
Pimpinan dan Pegawai Komisi
sendiri terhadap dugaan
Pemberantasan Korupsi atau
pelanggaran norma dasar serta
pelanggaran ketentuan dalam
kode etik dan kode perilaku
Undang-Undang ini.
Pegawai ASN; dan
e. melakukan upaya pencegahan
pelanggaran norma dasar serta
kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN.
e. Saat ini pengawasan ASN tidak hanya dilakukan oleh KASN
saja, melainkan juga dilakukan oleh instansi-instansi terkait
seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan
Ombudsman RI. Sebagai salah satu alternatif untuk mencapai
efektifitas pengawasan ASN maka diperlukan kolaborasi
pengawasan antar instansi termasuk instansi internal tempat
ASN yang bersangkutan bertugas. Dengan demikian adanya
121
KASN dan Dewan pengawas KPK yang juga memiliki tugas dan
fungsi untuk mengawasi ASN pada lembaganya bukan
merupakan bentuk dualisme pengawasan terhadap ASN,
melainkan menjadi salah satu hal yang harus dikuatkan agar
reformasi birokrasi di pemerintahan berjalan dengan cepat.
3. Terkait dengan Materi Mengenai Kewenangan Dewan Pengawas
Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang
diajukan oleh Para Pemohon Perkara 70 khususnya Pasal 37B ayat
(1) huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47, DPR RI menerangkan dan
menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta
kewenangannya untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan juga merupakan
suatu open legal policy untuk mendudukkan Dewan Pengawas
sebagai bagian dari KPK yang dimaksudkan untuk menciptakan
mekanisme kontrol check and balances dalam tubuh KPK. Terkait
hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu untuk disampaikan
oleh DPR RI sebagai berikut:
a. Romli Atmasasmita mengemukakan pandangannya sebagai ahli
dalam Rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK (tanggal 11 Juli
2017, Pukul 14.50-18.00 WIB)
“Perlu merevisi UU KPK, antara lain menghilangkan tugas
pencegahan dan membentuk Dewan Pengawas KPK yang
bersifat eksternal, yang mengawasi penindakan yang
dilakukan oleh KPK”
Pandangan ahli yang menyatakan untuk membentuk Dewan
Pengawas KPK yang bersifat eksternal tersebut lebih ekstrem
dibandingkan dengan pengaturan dalam UU a quo yang dipilih
oleh pembentuk undang-undang dengan menempatkan Dewan
Pengawas sebagai bagian internal dalam tubuh KPK.
b. Berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dalam Pansus Hak
Angket terhadap KPK yang dilakukan oleh DPR RI diketahui
bahwa terdapat beberapa permasalahan di dalam institusi KPK
khususnya dari aspek kelembagaan dan kewenangan yang
122
merupakan dampak dari tidak adanya pengawasan secara
internal yang efektif dalam memantau tugas KPK dan terjadinya
tindakan penyalahgunaan kewenangan KPK yang melanggar
prinsip due process of law dalam hukum acara pidana. Selain
itu, dari aspek tata kelola SDM terdapat permasalahan
penanganan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang belum
bekerja secara optimal, pengawasan internal lebih tajam ke
pegawai non-tetap tetapi tumpul ke pegawai tetap.
c. Pembentukan KPK di Indonesia berkaca pada komisi serupa di
negara lain, seperti Hongkong dan Malaysia. Hongkong memiliki
lembaga pemberantasan korupsi yang bernama Independent
Commission Against Corruption (ICAC). Saat ini ICAC dinilai
berhasil menekan angka korupsi di Hongkong. ICAC juga
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sama
seperti KPK, tapi penuntutannya itu yang menentukan jaksa
agung. Kalau di KPK, suka-suka sendiri, yang menentukan KPK
sendiri. Sedangkan lembaga pemberantasan korupsi di
Malaysia bernama Badan Pencegah Rasuah (BPR),
sebelumnya belajar pada KPK Indonesia karena dapat
menangkap dengan leluasa para pelaku tindak pidana korupsi.
Namun demikian, kedudukan BPR berbeda dengan KPK, BPR
berada di bawah kepala daerah sehingga setiap tindakan yang
akan diambil oleh BPR harus mendapat persetujuan kepala
daerah. Hal ini menyebabkan kondisi korupsi di Malaysia tidak
terberitakan secara besar-besaran, sehingga kepercayaan
investor yang hendak menanamkan modal usahanya di
Malaysia meningkat. Begitu juga dengan yang ada di Korea
Selatan. Namun semua berubah, Malaysia berubah, Brunei
berubah, dan Korsel berubah, tidak terlalu “buas” lagi. Jadi
semua tertib hukum, taat aturan, dan sesuai dengan undang-
undang yang berlaku. Inilah yang ingin kita ciptakan di Republik
123
Indonesia, korupsi pemberantasan tetap dihadirkan, akan tetapi
harus didasarkan pada hukum itu sendiri.
d. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Perkara Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait pengujian
Pasal 79 UU MD3, pertimbangan hukum MK:
3.23.1: Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk
menyatakan Hak Angket DPR tidak meliputi KPK sebagai
lembaga independen, karena secara tekstual jelas bahwa
KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif
dan pelaksanaan UU di bidang penegakan hukum
khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
e. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan
HAM dan Menteri Dalam Negeri pada 12 September 2019,
Pemerintah berpandangan sebagai berikut:
Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan Ketua dan
Anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan
Presiden. Hal ini untuk menimalisir waktu dalam proses
penentuan dalam pengangkatannya. Walaupun demikian,
untuk menghindari kerancuan normatif dalam
pengaturannya, serta terciptanya proses check and
balance, transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas,
mekanisme pengangkatan tetap melalui Panitia Seleksi
serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat
memberikan masukan terhadap Calon Anggota Pengawas
mengenai rekam jejaknya.
f. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan
Kemenkumham dan Kemenpan RB pada 16 September 2019,
Fraksi Nasdem berpandangan sebagai berikut:
Setelah mengikuti semua perkembangan dan pembahasan
yang dilakukan antara Panja dengan Pemerintah, maka
kami setuju dengan status yang diberikan kepada Dewan
Pengawas, dia bagian integral daripada lembaga KPK.
g. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan
Kemenkumham dan Kemenpan RB pada 16 September 2019,
Fraksi Partai Golkar:
Dan yang kedua, disamping itu untuk menghindari
terjadinya abuse of power dalam pemberantasan korupsi,
Fraksi Golkar juga menyambut positif dibentuknya Dewan
Pengawas untuk semakin menguatkan kelembagaan KPK
124
dengan adanya Dewan Pengawas yang menjadi bagian
integral dengan KPK, independensi, dan integritas KPK
dalam menjalankan tugas akan tetap terjaga.
h. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Pansus Hak Angket
KPK dan pertimbangan pendapat dari para ahli hukum tersebut,
demi memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam
pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka
pembentuk undang-undang memandang perlu untuk
membentuk mekanisme pengawasan yang ideal dalam
mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai institusi yang
memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu, desain pengawasan melalui
pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana yang diatur
dalam UU a quo adalah bentuk pengawasan yang dipandang
paling ideal dan efektif oleh pembentuk undang-undang dalam
mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
i. Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas, khususnya
dalam pemberian izin atas penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan di dalam UU KPK yang dianggap akan
berpotensi menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak
independen dan memperlambat kerja pemberantasan korupsi
sehingga rasionaliasi pembentuk undang-undang dengan dalih
upaya pengawasan terhadap KPK yang perlu dipertanyakan
konstitusionalitasnya sebagaimana yang didalilkan oleh Para
Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Hadirnya Dewan Pengawas tidak akan menimbulkan
gangguan terhadap independensi dan kebebasan dari
pengaruh manapun bagi KPK dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya. Keterangan ini mengacu pada politik
hukum dari pembentuk undang-undang yang mendesain
Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam instansi KPK
dengan tugas sebagai pengawas internal KPK.
125
2) Dewan Pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk
instansi atau lembaga yang berada di luar KPK yang dapat
mempengaruhi KPK dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, akan tetapi Dewan Pengawas secara
inheren adalah bagian dari internal KPK yang bertugas
sebagai pengawas guna mencegah terjadinya
penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian,
kehadiran Dewan Pengawas dalam instansi KPK akan
memaksimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
3) Kehadiran Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam
instansi KPK yang juga merupakan bentuk usaha nyata dari
pembentuk undang-undang dalam melakukan penguatan,
pembenahan, dan pemaksimalan pada sistem pengawasan
KPK guna tercapainya prinsip good governance dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
4) Keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada
berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang
KPK. Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan
kepada Dewan Pengawas dalam pasal a quo sama sekali
tidak mengurangi independensi pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi. Dalam waktu 1x24 jam mohon sadap itu langsung
dikabulkan atau kalau tidak dikabulkan, wajib untuk
memberikan alasannya. Sampai sekarang penyadapan izin,
kosong, tidak ada izin sadap.
5) Dewan Pengawas tidak dapat disamakan dengan lembaga
pengawas eksternal yang ada pada lembaga penegak
hukum lainnya, seperti Komisi Kepolisian Nasional sebagai
pengawas eksternal untuk Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) dan Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal
untuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan
126
Agung). Dalam hal pengawasan internal, terdapat
Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal, dan
Divisi Profesi dan Pengamanan pada Polri, dan Jaksa
Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung.
Model pengawasan tersebut tidak dimiliki oleh KPK dan
pengawasan secara internal yang ada selama ini tidak
cukup untuk mengawasi secara efektif kewenangan KPK
yang begitu luar biasa.
6) Berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh DPR RI
dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-
undang. Oleh karena itu, DPR RI berwenang untuk
memberikan pengaturan mengenai Dewan Pengawas di
dalam UU a quo untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK. Hal tersebut merupakan pilihan kebijakan
pembentuk undang-undang yang tidak melampaui
kewenangan, tidak merupakan penyalahgunaan
kewenangan, dan tidak nyata-nyata bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
7) Pandangan DPR RI tersebut selaras dengan pertimbangan
hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 012-
016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan “.... Bahwa
independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan
manapun adalah dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya” (vide, halaman 269).
8) Oleh karena itu, opini Para Pemohon yang menyatakan
bahwa pengaturan tentang kewenangan dewan pengawas
untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan dalam UU KPK akan
menghambat kerja KPK dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi dan menyimpang dari suatu sistem
pengawasan adalah opini yang tidak berdasar.
127
4. Terkait dengan Materi Mengenai Pemberian Kewenangan
Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
a. Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang
diajukan oleh Para Pemohon Perkara 70, khususnya ketentuan
Pasal 40 ayat (1) yang mengatur mengenai pemberian
kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap
perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan
penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun, DPR RI menerangkan dan menegaskan beberapa
hal sebagai berikut:
1) Bahwa pengaturan penghentian penyidikan dan penuntutan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun yang merupakan pilihan
kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang
justru dimaksudkan untuk memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap
setiap warga negara dalam penegakan hukum perkara
tindak pidana korupsi, serta memastikan proses penegakan
hukumnya sendiri
2) Bahwa ketentuan Pasal 38 UU KPK Perubahan Kedua
menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan
Bagian 18 dari 50
dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang
diatur dalam KUHAP berlaku juga bagi penyelidik, penyidik,
dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain
dalam UU KPK Perubahan Kedua. Terkait dengan
penentuan saat dimulainya penghitungan waktu untuk dapat
menghentikan penyidikan dan penuntutan dalam tindak
pidana korupsi yang tidak diatur secara khusus dalam UU
KPK Perubahan Kedua, maka berlaku ketentuan dalam
KUHAP.
128
5. Terkait dengan Materi Mengenai Pengaturan Penyadapan
a. Bahwa mengenai kewenangan penyadapan merujuk pada
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan
Nomor 49/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa:
“.. KPK diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan
dan merekam pembicaraan… kesemua kewenangan
tersebut… menunjukan adanya kewenangan khusus dan
luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan kehati-
hatian sehingga tidak disalahgunakan” (vide. Halaman 31-
32)
dan juga merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi
pada Putusan Nomor 012/PUU-IV/2006 yang menyatakan
bahwa
“…penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan
pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia,..semua itu
harus diatur.. guna menghindari penyalahgunaan
kewenangan yang melanggar hak asasi…” (vide, halaman
275-276).
Bahwa berdasarkan kedua pertimbangan hukum MK tersebut,
DPR RI menerangkan bahwa hadirnya Dewan Pengawas
sebagai sub-sistem di dalam instansi KPK untuk mengawasi
kewenangan khusus dan luar biasa yang yang dimiliki oleh KPK
yang dalam hal ini adalah melakukan penyadapan sehingga
kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan digunakan
dengan kehati-hatian untuk menghindari penyalahgunaan
wewenang yang melanggar hak asasi manusia serta ketepatan
penegakan hukum. Kadang-kadang disadap untuk urusan A,
ketangkap urusannya urusan B, namanya korupsi juga. Bahwa
dibentuknya Dewan Pengawas di dalam internal KPK justru
memberikan kemudahan bagi KPK karena tidak membutuhkan
waktu lama dan birokrasi yang panjang untuk mendapatkan izin
penyadapan terhadap tindak pidana korupsi.
b. Bahwa UU KPK Perubahan Kedua justru lebih memberikan
kepastian hukum dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya
129
karena pengaturan sebelumnya tidak mengatur mengenai
pemberian izin oleh Dewan Pengawas sehingga Pimpinan KPK
dapat langsung melakukan penyadapan. Bahwa mekanisme izin
untuk melakukan penyadapan juga terdapat dalam peraturan
yang lain, misalnya:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-
Undang; dan
• Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
III. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Menindaklanjuti Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda
pembacaan Keterangan DPR RI pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020,
sebagaimana terkait dengan substansi yang ditanyakan oleh Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, disampaikan keterangan tambahan DPR RI sebagai
berikut:
A. Terkait dengan permohonan pengujian formil UU KPK Perubahan
Kedua oleh Pemohon Perkara 70/PUU-XVII/2019, terlebih dahulu
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan
tersebut haruslah dimaknai secara tekstual bahwa MK hanya
melakukan pengujian undang-undang dengan menggunakan batu uji
130
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945. Pemaknaan secara
tekstual tersebut diperlukan untuk memperlihatkan adanya
perbedaan mendasar dengan kewenangan yang dimiliki oleh
Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, yaitu salah satunya menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Dengan pemaknaan secara tekstual tersebut, maka MK
menggunakan batu uji pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 dan MA
menggunakan batu uji pasal dalam undang-undang untuk
melaksanakan kewenangannya masing-masing.
2. Bahwa kewenangan MK tersebut tidak hanya terkait dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari suatu undang-
undang, namun juga menguji aspek formalitas dari undang-undang
tersebut. Pengujian formil berkenaan dengan proses pembentukan
undang-undang dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil.
3. Berdasarkan kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, maka batu uji yang digunakan oleh MK untuk
melakukan pengujian formil haruslah berdasarkan Pasal 20 UUD NRI
Tahun 1945, terutama Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama”. Frasa “persetujuan bersama” dalam ketentuan tersebut
merupakan esensi berlakunya asas legalitas sehingga frase
“persetujuan bersama” merupakan norma yang sangat fundamental
sebagai dasar terbentuknya undang-undang.
4. Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas, yakni telah adanya “persetujuan bersama”, dan tidak
adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” DPR
RI dan Presiden, maka secara konstitusional undang-undang
tersebut menjadi sah secara formil.
131
5. Sesuai landasan konstitusional kewenangan MK menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka pengujian undang-
undang secara formil hanya dapat dinyatakan cacat prosedur jika
telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, sehingga secara ensensial pengujian undang-undang
secara formil hanya dapat diuji secara konstitusional dan tidak dapat
diuji secara teknis pembentukan undang-undang.
6. Namun demikian, jika Hakim Konstitusi berpendapat lain, maka
mohon pertimbangan yang seadil-adilnya, dan DPR RI tetap bersikap
kooperatif dengan menerangkan lebih lanjut hal-hal yang ditanyakan
oleh Hakim Konstitusi dalam persidangan sebelumnya.
B. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra.,
S.H., MPA, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. DPR RI telah menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh
Hakim Konstitusi yang merupakan satu kesatuan dengan
Keterangan DPR RI untuk Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019, pada
tanggal 11 Desember 2019 dan pada tanggal 12 Desember 2019.
Adapun lampiran-lampiran tersebut berupa:
I. Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan
Kewenangan KPK yang Diatur dalam UU KPK Pada Rapat
Paripurna 14 Februari 2018
II. Kronologis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan
Konsep RUU tentang Perubahan Kedua UU KPK Tahun 2015-
2016
III. Keterangan Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik
Mengenai Rencana Revisi UU KPK Tahun 2017
IV. Rangkaian Kegiatan Panitia Angket DPR RI Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK yang Diatur dalam
UU KPK
V. Kronologis Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua UU
KPK Tahun 2019
132
VI. Risalah Rapat Kerja Baleg, Rapat Panja Baleg, dan Rapat
Paripurna DPR RI
VII. Rekapitulasi Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR RI
Tanggal 17 September 2019
VIII. Naskah Akademik RUU KPK Perubahan Kedua
IX. Rekaman Video Pelaksanaan Rapat Paripurna Tanggal 17
September 2019
Dalam Keterangan Tambahan ini, DPR RI juga melampirkan
dokumen-dokumen sebagai pelengkap dan menjadi satu kesatuan
dengan Keterangan DPR dalam Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019.
2. Terkait dengan bukti kehadiran yang ditandatangani oleh Anggota
DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 17 September 2019, DPR RI
melampirkan dokumen tersebut sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keterangan Tambahan ini (vide Lampiran XX
Keterangan Tambahan DPR RI).
3. Terkait dengan tolok ukur (benchmark) lembaga anti korupsi di
negara-negara lain, secara umum DPR RI menerangkan terlebih
dahulu tentang konsep negara modern sebagai berikut:
a. Bahwa negara hukum merupakan gagasan modern yang
mempunyai banyak perspektif dan dapat dikatakan selalu aktual.
Teori negara berdasarkan hukum secara esensi bermakna
bahwa hukum adalah terdepan dan kewajiban bagi setiap
penyelenggara negara untuk tunduk kepada hukum (subject to
the law). Menurut Hans Kelsen terdapat empat syarat negara
hukum, yaitu:
1) Negara yang kehidupannya sejalan dengan konstitusi dan
undang-undang, yang proses pembuatannya dilakukan oleh
parlemen, anggota parlemen itu dipilih oleh rakyat;
2) Negara yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban
atas setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh elit
negara;
133
3) Negara yang menjamin kemerdekaan kekuasaan
kehakiman; dan
4) Negara yang melindungi hak-hak asasi manusia
(Hans Kelsen, Pure Theory of Law Dalam “Negara Hukum
Indonesia Transisi Menuju Demokrasi Vs Korupsi”, Jurnal
Konstitusi, Volume 1 Nomor 1, Juli 2004, Hal 106), Konsep
negara hukum di Indonesia secara konstitusional ada sejak
berlakunya UUD NRI Tahun 1945. dalam Pasal 1 ayat (3) yang
berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b. Bahwa tindak pidana korupsi bertentangan dengan konsep
negara hukum, bahkan dapat merusak cita-cita negara hukum.
Korupsi termasuk dalam sejarah perkembangan peradaban
manusia yang merupakan jenis kejahatan tertua dan saat ini
sudah menjadi isu global. Usaha pemberantasan korupsi di
Indonesia, harus selalu mengakar pada konteks dan kepentingan
bangsa. Banyak negara sepakat bahwa korupsi merupakan
bentuk kejahatan khusus yang memerlukan penanganan secara
luar biasa, karena umumnya dikerjakan secara sistematis,
memiliki aktor intelektual, melibatkan stakeholder di suatu
daerah, dan termasuk melibatkan aparat penegak hukum.
c. Bahwa kompleksitas kasus korupsi menyadarkan berbagai
negara untuk membentuk suatu komisi independen yang
mempunyai wewenang dalam hal pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Kebutuhan untuk
membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi semakin
diperkuat setelah adanya United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC). Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 36 UNCAC
mewajibkan negara yang meratifikasinya untuk menyiapkan
badan (baik yang sudah terbentuk maupun belum) yang
mempunyai wewenang untuk menangani dua ruang lingkup,
yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui
penegakan hukum. Dengan demikian maka mempelajari kinerja
134
lembaga sejenis "KPK" di luar negeri menjadi penting, karena
sebagai lembaga yang akuntabel, KPK perlu secara periodik
mengukur kinerja yang telah dicapai – salah satunya dengan
membandingkan kinerja yang telah dicapai lembaga sejenis KPK
di negara lain. Selain itu, KPK juga perlu untuk mengetahui
pembelajaran dari proses pemberantasan korupsi di negara lain,
dan secara selektif menerapkannya di Indonesia.
4. Bahwa terkait perbandingan adanya pengawasan terhadap KPK
dengan pengawasan pada lembaga anti korupsi di negara lain,
disampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Terdapat pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan
kewenangan lembaga penanganan korupsi di negara-negara lain
sebagaimana Tabel 1 berikut:
Tabel 1
Pengawasan Pada Lembaga Penanganan Korupsi
di Beberapa Negara
NEGARA BADAN PENGAWASAN
India Central Bureau of Diawasi oleh Central
Investigator Vigilance
Commission
Uni Eropa European antifraud Diawasi oleh
office (office europeen Supervisory
de lutte antifroude Committee
OLAF)
United Kingdom Serious Fraud Office Diawasi oleh Jaksa
(SFO) Agung
Hongkong Independent Diawasi oleh
Commission Againt Departeman
Corruption (ICAC) Kehakiman
Hongkong SAR.
KACC Kenya Anti-Corruption Diawasi oleh Anti-
Commission Corruption
Commission
Sierra Leone Sierra Leone Anti- Diawasi oleh
Corruption Kementerian Hukum
Commissioan (ACC- dan HAM
SL)
135
Malaysia Malaysia Anti- Diawasi oleh 5 badan
Corruption yang tersebar di
Commission/ beberapa
Suruhanjaya Kementerian:
Pencegahan Rasuah 1. Anti-Corruption
Malaysia Advisory
(MACC/SPRM)
2. Special Committee
on Corruption
3. Complaints
Committee on
Corruption
Bagian 19 dari 50
4. Operations Review
Panel
5. Corruption
Consultation and
Prevention Panel
b. Bahwa lembaga-lembaga penanganan korupsi di negara lain
juga merupakan institusi negara yang kedudukannya tidak berdiri
sendiri, disampaikan sebagaimana Tabel 2 berikut:
Tabel 2
Kedudukan, Dasar Hukum, dan Fungsi dan Tugas Lembaga
Penanganan Korupsi di Negara Lain
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
Argentina Oficina Bagian dari Law 25.233 Melakukan
Anticorrupcion Kementerian penyelidikan dan
(OA, Counter Hukum dan Ham penuntutan di
Corruption (Ministry of Justice) pemerintahan
bureau) federal
Austria Bundesamt Zur Bagian dari Federal Law Melakukan
Korruptionspra Kementerian Gazette I No. pencegahan korupsi,
vention und Dalam Negeri 111/2019 Pendidikan anti
Korruptionsbek korupsi, penyelidikan
ompfung (BAK) dan koordinasi
dengan lembaga-
lembaga nasional
dan internasional
yang bekerja di
bidang pencegahan
dan pemberantasan
korupsi.
Australia (New Independent ICAC bukan Independent • Tugas ICAC,
South Wales) Commision bagian dari Commision antara lain:
Against Kepolisian, Against a. Melakukan
Corruption sehingga hanya Corruption Act penyelidikan
(ICAC) dapat menyelidiki 1988 dan
dan menyerahkan pencegahan
kasus korupsi ke
136
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
Parlemen atau kasus tindak
Direktur pidana korupsi
Penuntutan Umum yang baik yang
untuk diputuskan. terkait atau
dipengaruhi
oleh pejabat
atau
penyelenggara
negara
b. Mendidik
pejabat negara
dan
penyelenggara
negara
mengenai
korupsi dan
dampaknya
pada
pemerintahan.
• ICAC berwenang,
dalam hal:
a. ICAC mengusut
semua hal yang
berhubungan
dengan layanan
publik di NSW,
namun tidak
menangani
pengaduan
korupsi
individual.
b. ICAC
berwenang
menyelidiki
hakim.
c. ICAC memiliki
kewenangan
mengusut
semua kasus
yang
berhubungan
dengan sektor
publik NSW
meskipun
berada diluar
daerah NSW.
d. Sesuai dengan
ICAC Act,
memiliki
kewenangan
mengusut hal-
hal yang
berkaitan
dengan otoritas
137
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
publik
(termasuk
otoritas
pemerintah
daerah,
penyelenggara
negara, serta
siapapun yang
memiliki
kewenangan
publik).
Bangladesh The Bertanggung Corruption Melakukan
Anticorruption jawab kepada Commission pencegahan,
Commision Presiden Act, 2004 pendidikan,
(ACC) penyelidikan dan
pemberantasan
korupsi. Dalam
melakukan
pencegahan, ACC
bekerja sama
dengan berbagai
lembaga dan
organisasi baik pada
sektor publik maupun
sektor swasta untuk
merancang dan
mengimplementasik
an program yang
bertujuan untuk
mencegah korupsi.
Fokus utama dari
program
pencegahan tersebut
adalah pada
penanganan sistem
dan orang-orang
yang mengelola
sistem tersebut.
Dalam hal
penyelidikan,
dilakukan pada
sektor pemerintah
dan swasta.
Bhutan Anti Commision Anticorruption Melakukan
Corruption of Act of Bhutan pencegahan,
Bhutan (ACC) 2011 (ACAB penyelidikan,
2011) penuntutan dan
pendidikan.
Brunei Anti Corruption Corruption Memiliki
Bureau (ACB) Prevention Act kewenangan untuk
Tahun 1982 melakukan
pencegahan,
penyelidikan sampai
dengan penanganan
138
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
pengaduan tindak
pidana korupsi. ACB
dalam melakukan
penyelidikan di
bawah peraturan
penal code dan
perundang-
undangan yang lain
Bostwana Directorate on Badan otonom The Corruption Sesuai dengan
Corruption and yang berada di and Economic amanat The
Economic bawah Menteri Crime Act, 1994 Corruption and
Crime (DCEC) Kehakiman, Economic Crime Act,
Pertahanan, dan 1994, DCEC
Keamanan. berperan dalam hal
pemberantasan
korupsi melalui 3
strategi, yaitu:
a. Penyelidikan,
dengan
menyelidiki adanya
dugaan korupsi
dan kejahatan
ekonomi. Ketika
ditemukan bukti
yang cukup, bukti
tersebut
diserahkan kepada
Directorate of
Public
Prosecutions untuk
dilakukan
penuntutan.
b. Pencegahan
c. Pendidikan anti-
korupsi.
Canada Unite Di bawah Undang- Pencegahan,
Permanente Kementerian Undang Anti penyidikan, dan
Anticorruption Pertahanan Korupsi Pendidikan anti-
(UPAC) korupsi termasuk
melakukan tindakan
penyitaan aset yang
berkaitan dengan
korupsi.
Hongkong Independent Di bawah Chief Prevention of Penuntutan
Commission Executive atau Bribery dilimpahkan kepada
Againt Kepala Eksekutif Ordinance penuntut umum
Corruption Hongkong Tahun 1971 Kejaksaan Agung
(ICAC) Hongkong
India Anti Corruption Di bawah Resolution No. Pencegahan,
Bureau (ACB) pemerintahan ACB. 1857/c- penyelidikan dan
Maharashtra, 3019-V pemberantasan
korupsi dan
139
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
Departemen penyuapan. Adapun
Bagian 20 dari 50
Dalam Negeri strategi yang
dilakukan, antara
lain:
a. Pengendalian
korupsi yang
efektif;
b. Penerapan
hukum yang
efektif dalam
memberantas
pegawai yang
korupsi
c. Menentukan
unsur-unsur
korupsi sehingga
dapat mencegah
terjadinya
kerugian negara
d. Mendeteksi
penyalahgunaan
kekuasaan dan
adanya kekayaan
yang tidak wajar
akibat dari tindak
pidana yang
dilakukan oleh
pegawai
pemerintah yang
korup.
e. Mencegah dan
mendeteksi
kemungkinan
terjadinya
korupsi.
KACC Kenya Kenya Anti Di bawah UU Anti Korupsi Kewenangan KACC
Corruption Parlemen dan Tahun 1957 tidak dilengkapi
Commission diangkat oleh dengan kewenangan
Presiden untuk melakukan
penuntutan dan
investigasi. Kedua
kewenangan
tersebut masih
bergantung pada
kebijakan Jaksa
Agung
Korea Selatan The Anti- Lembaga UU Anti Korupsi Lembaga ini memiliki
Corruption and pemberantas dan 3 kewenangan
Civil Rights korupsi yang Pembentukan utama, yaitu
Commision berkoordinasi serta penyelidikan,
(ACRC) dengan Jaksa Pengoperasian ombudsman, dan
penuntut umum Komisi Anti melakukan
untuk melakukan peradilan.
140
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
tindakan Korupsi dan ACRC dalam
penyelidikan Hak Sipil menerapkan strategi
hingga prevensi dengan
penuntutan, dewan melakukan
audit yang pengukuran dan
melakukan pemantauan
pencegahan kemajuan
korupsi, Menteri pelaksanaan strategi
Administrasi anti korupsi melalui
Negara dan evaluasi Anti-
Keselamatan Kerja Corruption Initiative
yang melakukan Assessment (AIA).
pengelolahan Selain itu ACRC juga
laporan aset berwenang dalam
pribadi pegawai menetapkan dan
negeri sipil. mengkoordinasi
kebijakan anti
korupsi serta
memantau lembaga
dalam sektor publik.
Makau The Commision UU No. 10 Memiliki tugas,
Against Tahun 2000 antara lain:
Corruption tanggal 14 a. Melakukan
(CCAC) Agustus 2000 pencegahan
terjadinya korupsi
dan penggelapan.
b. Melakukan
investigasi tindak
pidana korupsi dan
penggelapan
sehubungan
dengan tanggung
jawab sebagai
penyedia layanan
masyarakat.
c. Melakukan
penyelidikan
tuduhan korupsi
dan penggelapan
pada registrasi dan
pemilihan anggota
institusi di area
regional
pemerintahan
khusus Makau.
d. Melindungi HAM,
kebebasan, dan
legitimasi individu
agar tetap adil,
berkualitas, dan
efisien.
Malaysia Malaysia Anti- Anti Corruption Penyelidikan,
Corruption Act Tahun 1997 Perancangan,
141
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
Commission/ Perundangan,
Suruhanjaya Pendakwaan
Pencegahan
Rasuah
Malaysia
(MACC/SPRM)
Madagascar Independent Bertanggung UU Anti Korupsi Dalam
Anti Corruption jawab kepada Tahun 2004 pemberantasan
Bureau Presiden korupsi, BIANCO
(BIANCO) melakukan
pendekatan sektoral
dengan
menfokuskan pada
monitoring dan
pembenahan di 3
sektor, yakni sektor
yudikatif (lembaga
peradilan dan
kepolisian), sektor
keuangan (pajak,
bea cukai,
pertanahan, dan
perdagangan) dan
sektor sosial.
Mauritius Independent Bertanggung The Prevention ICAC memiliki tugas
Commission jawab kepada of Corruption untuk memberantas
Against Perdana Menteri Act 2002 korupsi yang
Corruption didasarkan pada
(ICAC) effective partnership
dengan semua
komunitas. Fokus
utama tugas ICAC,
yaitu pencegahan,
penyelidikan, dan
pendidikan Anti-
Korupsi.
New Zealand Serious Fraud Di bawah Serious Fraud Penyelidikan,
Office (SFO) Kepolisian Office Act 1990 penyidikan dan
penuntutan.
Pakistan The National NAB adalah National Tiga tahun awal
Accountability lembaga federal Accountability terbentuknya NAB
Bureau (NAB) yang didirikan Ordinance, hanya fokus pada
secara otonom 1999 pencegahan,
dan konstitusional penyelidikan, dan
yang bertanggung penuntutan. Namun,
jawab kepada sejak Februari tahun
Pemerintah 2002, NAB memiliki
Pakistan. strategi baru yang
dikenal dengan
National Anti
Corruption Strategy
(NACS). Tim NACS
melakukan survei
142
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
dengan mempelajari
berbagai lembaga-
lembaga anti korupsi
internasional yang
melibatkan para
pemangku
kepentingan. Survei
tersebut dilakukan
guna
mengidentifikasi
penyebab korupsi
dan guna
menciptakan strategi
yang komperehensif
untuk
pemberantasan
korupsi.
Rusia Investigative Di bawah Presiden Presidential Melakukan
Committee of decree penyelidikan dan
the Russian pemberantasan
Federaton korupsi di Kepolisian
serta melakukan
penyelidikan
terhadap otoritas
lokal dan badan
Bagian 21 dari 50
pemerintah federal.
Singapore Corrupt Di bawah Perdana The Corruption Tugas dan fungsinya
Practices Menteri (Confiscation of menekankan pada
Investigation Benefit) Act tindakan investigasi
Bureau (CPIB) Tahun 1989 dan arah
pemberantasan
disesuaikan dengan
kebijakan
pemerintah
Thailand National Organic Act On Tidak hanya
Counter Counter melakukan
Corruption Corruption pendekatan represif
Commision Tahun 1999 melalui penuntutan
(NCCC) tetapi juga memiliki
kewenangan untuk
mengajukan
pemecatan terhadap
politisi dan
memeriksa kekayaan
pejabat
Tanzania Prevention anf Bertanggung Prevention and Melakukan
Combating of jawab kepada Combating of penyelidikan
Corruption Presiden Corruption Act terhadap adanya
Bureau (PCCB) 2007 dugaan tindak
pidana korupsi,
Mendorong publik
untuk memerangi
praktik korupsi, dan
143
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
memberikan saran
kepada lembaga
publik dan swasta
tentang cara
pencegahan praktik-
praktik korupsi.
Uni Eropa European anti- Di bawah Komisi Decision Melakukan
fraud office Budget and 1999/352/EC,E penyelidikan dan
(office Administration CSC, Euratom pemberantasan
europeen de of 28 April 1999 terhadap hal-hal
lutte antifroude yang berkaitan
OLAF) dengan penipuan,
korupsi, dan
pelanggaran lainnya
yang mempengaruhi
keuangan Uni Eropa.
Penyelidikan
dilakukan melalui
tiga tahapan, yaitu:
a. Investigasi internal
yaitu investigasi
administratif di
dalam lembaga
dan badan Uni
Eropa untuk
mendeteksi
adanya dugaan
kecurangan
ataupun korupsi.
b. Investigasi
Eksternal yaitu
investigasi
administratif di luar
lembaga dan
badan Uni Eropa
untuk tujuan
mendeteksi
kecurangan atau
perilaku tidak
teratur lainnya oleh
perorangan atau
badan hukum.
c. Koordinasi yaitu
OLAF
berkontribusi
dengan investigasi
yang dilakukan
oleh otoritas
nasional atau
departemen
komunias lainnya
dengan
memfasilitasi
pengumpulan dan
144
NEGARA BADAN KEDUDUKAN DASAR FUNGSI DAN
HUKUM TUGAS
pertukaran
informasi.
United Serious Fraud Di bawah Undang- SFO berwenang
Kingdom Office (SFO) Kejaksaan Agung Undang dalam hal
Peradilan Penyelidikan dan
Pidana 1987 penuntutan. Namun
sebelum melakukan
penyelidikan,
terdapat proses yang
disebut “pra
penyelidikan”. Pada
tahapan tersebut
SFO akan
melakukan
pengumpulan
informasi terkait
dugaan adanya
korupsi dari berbagai
sumber. Informasi
yang diperoleh
dianalisis untuk
dilakukan
penyelidikan lebih
lanjut oleh
Intelligence Unit.
Tahapan pra
penyelidikan ini
dilakukan untuk
membantu
menentukan kapan
dugaan korupsi
terjadi.
Zambia Anti Corruption Bertanggung UU Komisi Anti Penyelidikan,
Commision jawab langsung Korupsi Tahun pencegahan,
(ACC) kepada presiden 1999 penuntutan terhadap
lembaga publik dan
swasta hingga
pendidikan anti
korupsi.
c. Perbandingan mengenai pengawasan terhadap KPK dengan
pengawasan Lembaga penanganan korupsi di negara lain juga
telah tercantum dalam Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun
2018: Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Pengawasan terhadap KPK perlu dilakukan bukan hanya
oleh DPR melainkan juga lembaga pengawas eksternal
145
mengingat korupsi di Indonesia masih tinggi diindikasikan
dengan IPK yang masih rendah. Lembaga pengawas
eksternal tersebut mewakili stakeholders khususnya
masyarakat. Sebagai perbandingan, Independent
Commission Againts Corruption (ICAC) sebagai lembaga anti
korupsi di Hongkong mempunyai lembaga pengawas. ICAC
diawasi oleh dua lembaga pengawas, yaitu pertama,
Independent Complaint Committee (ICC) beranggotakan
penduduk asli yang dihormati dan akan menerima seluruh
komplain tentang keberadaan lembaga itu selain masalah
kriminalitas dan kedua, Operation Review Committee (ORC)
akan menangangi berbagai keluhan selama investigasi (vide
Lampiran X hlm. 105).
d. Berdasarkan perbandingan dengan negara-negara lain
sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa
kedudukan lembaga anti korupsi di negara-negara lain sangat
bervariasi. Ada yang di bawah presiden, di bawah parlemen,
maupun di bawah kejaksaan agung. Namun terlepas dari
kedudukannya, kinerja seluruh lembaga penanganan korupsi di
negara lain tersebut diawasi oleh lembaga pengawas. Bahkan
secara umum, lembaga pengawas tersebut merupakan
pengawas eksternal dan bukan bagian dari lembaga penanganan
korupsi tersebut. Sementara itu ketidaklaziman terjadi di
Indonesia, KPK (sebelum berlakunya UU KPK Perubahan
Kedua) tidak memiliki lembaga pengawas terhadap pelaksanaan
fungsi, tugas, dan kewenangannya, sementara KPK
melaksanakan fungsi penegakan hukum yang merupakan fungsi
dari lembaga eksekutif. Sebagai lembaga eksekutif dan untuk
menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan atas
pelaksanaannya, maka perlu diawasi oleh lembaga pengawas.
Oleh karena itu pembentukan Dewan Pengawas dan
penempatan KPK dalam rumpun eksekutif dalam UU KPK
Perubahan Kedua merupakan sesuatu keniscayaan dan sangat
rasional.
e. Berkiblat pada kesuksesan lembaga penanganan korupsi di
beberapa negara yang lebih disebabkan oleh dukungan politik
146
yang baik dan kepemimpinan nasional yang kuat, maka strategi
anti korupsi yang umumnya diterapkan di banyak negara adalah
strategi yang melibatkan kebijakan berbagai stakeholder
penegakan hukum yang telah ada. Fungsi koordinasi dan
pembagian wewenang antara lembaga penegakan hukum yang
ada dengan lembaga penanganan korupsi menjadi amat penting
bagi terciptanya pemberantasan korupsi di berbagai negara. Dari
pengalaman negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi
korupsi, segenap elemen bangsa dan masyarakat harus
dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara
yang simultan melalui upaya pemberantasan korupsi yang
meliputi beberapa prinsip, antara lain:
• upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan
secara bersamaan,
• tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai
hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
sampai dengan pelaksanaannya)
f. Sementara banyak negara yang tidak perlu membentuk
lembaga-lembaga baru untuk memberantas korupsi, dan mereka
hanya memfungsikan lembaga-lembaga yang sudah ada untuk
diperkuat guna memberantas korupsi, dan memberikan
pengawasan secara ketat dalam pelaksanaannya meskipun
disisi lain diberi kewenangan yang cukup besar. Selain
perbandingan antara KPK Indonesia dengan lembaga-lembaga
pemberantasan korupsi di negara lain, secara umum dapat
disampaikan bahwa KPK Indonesia merupakan institusi yang
dibentuk secara istimewa (khusus) dan ad hoc, sedangkan
lembaga pemberantasan korupsi di negara lain dipercayakan
pada lembaga-lembaga yang sudah permanen seperti
kepolisian, kejaksaan atau lembaga tertentu.
147
5. Bahwa terkait dengan kronologis pembentukan UU KPK Perubahan
Kedua, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Tahun 2010
Pada tanggal 14 Desember 2010 DPR RI menyepakati
Perubahan UU KPK tercantum pada nomor urut ke-69 dalam
Prolegnas Tahun 2010-2014 RUU berdasarkan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
02G/DPRRI/II/2010-2011 tentang Perubahan atas Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
Bagian 22 dari 50
41A/DPRRI/I/2009-2010 tentang Perubahan Penetapan
Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014.
b. Tahun 2011
1) DPR RI dan Pemerintah bersepakat secara bersama-sama
menetapkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2011 sebagai usul inisiatif DPR RI.
2) Pada tanggal 14 Desember 2011, DPR RI menyepakati
RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-4 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2011 berdasarkan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
02B/DPRRI/II/2010-2011 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
2011.
c. Tahun 2012
1) DPR RI bersama Pemerintah kembali memasukkan revisi
UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012
sebagai usul inisiatif DPR RI dengan draf RUU berasal dari
Komisi III.
2) Pada tanggal 30 Agustus 2012 DPR RI menyepakati RUU
Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-23 dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2012 berdasarkan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
10A/DPRRI/I/2012-2013 tentang Penetapan 5 (Lima)
148
Rancangan Undang-Undang Tambahan dalam Program
Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
Tahun 2012.
3) Pada tanggal 9 Oktober 2012, Komisi III menyerahkan
sepenuhnya proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR
RI. Pada tanggal 17 Oktober 2012, semua fraksi yang ada
di Baleg DPR RI sepakat untuk menghentikan pembahasan
revisi UU KPK. Dari sembilan fraksi sebagaimana
disampaikan masing-masing kelompok fraksi (poksi) dari
keseluruhan fraksi, menyatakan setuju bahwa pembahasan
terhadap draf RUU Nomor 30 Tahun 2002 dihentikan.
d. Tahun 2015
1) Pada tanggal 9 Februari 2015, DPR RI dan Pemerintah
menyepakati RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-
63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016
dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019.
2) Pada tanggal 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR RI
menyepakati RUU KPK sebagai usulan dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2015. Pada saat itu tidak satu pun fraksi
yang menolak revisi UU KPK dan DPR memasukkan usulan
revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan
pemerintah.
3) Pada tanggal 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK mulai
dibahas dalam rapat Baleg DPR RI dan usulan revisi antara
lain memuat pengaturan tentang pembatasan usia institusi
KPK hanya sampai 12 tahun, memangkas kewenangan
penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan,
pembatasan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik
149
secara mandiri, hingga pembatasan kasus korupsi yang
dapat ditangani oleh KPK.
4) Pada tanggal 13 Oktober 2015, Pemerintah dan DPR RI
sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa
sidang selanjutnya. Kesepakatan ini tercapai setelah
Presiden dan Pimpinan DPR RI bertemu dalam rapat
konsultasi di Istana Negara. Dalam rapat konsultasi
tersebut, disepakati poin yang akan direvisi mengerucut
menjadi empat hal, yakni pemberian kewenangan kepada
KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali
kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen,
dan pembentukan badan pengawas KPK.
5) Pada tanggal 27 November 2015, revisi UU KPK kembali
berlanjut. Baleg DPR RI dan Menkumham menyetujui revisi
UU KPK menjadi inisiatif DPR yang semula merupakan usul
inisiatif Pemerintah.
e. Tahun 2016
1) Pada tanggal 26 Januari 2016, DPR RI dan Pemerintah
menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk pada nomor
urut ke-37 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016
berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
2) Pada usulan penetapan RUU Perubahan UU KPK pada
Prolegnas Prioritas Tahun 2016, hanya Fraksi Partai
Gerindra yang menolak revisi UU KPK. Namun
pembahasan terus berjalan, dimulai pada tanggal 1 Februari
2016 diadakan Rapat Badan Legislasi di DPR RI bersama
dengan Wakil Pengusul RUU dengan agenda
150
mendengarkan penjelasan dari Wakil Pengusul RUU dan
pembentukan panja.
3) Materi usulan dalam draf revisi yang dibahas mencakup
empat poin, yakni: pemberian kewenangan kepada KPK
untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan
menyadap, keberadaan penyidik independen, dan
pembentukan badan pengawas KPK.
4) Sebelum Rapat Paripurna pada bulan Februari 2016,
pimpinan DPR RI kembali melakukan rapat konsultasi
dengan Presiden. Pertemuan tersebut sepakat untuk
kembali menunda revisi UU KPK karena menganggap
rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih
mendalam, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
f. Tahun 2017
1) Wacana revisi UU KPK dimulai kembali pada bulan Maret
2017. Terkait wacana tersebut dan sebagai supporting
system, Badan Keahlian DPR RI telah melakukan
sosialisasi di Universitas Andalas, Universitas Gadjah
Mada, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas
Nasional (vide Lampiran IX Keterangan Tambahan DPR RI).
Beberapa poin revisi yang disosialisasikan di antaranya
mengenai pembatasan umur lembaga KPK, pembentukan
dewan pengawas, hingga keharusan KPK meminta izin
untuk melakukan penyadapan.
2) Pada saat yang bersamaan, DPR RI menduga adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh KPK dalam pelaksanaan
UU KPK sehingga perlu membentuk Panitia Angket
terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK
berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016-
2017 pada tanggal 30 Mei 2017. Panitia Angket
merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada
aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan
151
anggaran untuk ditindaklanjuti oleh Presiden, KPK, dan
lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai
dengan kewenangan masing-masing. Namun berdasarkan
surat KPK Nomor B-854/HK.01/01-55/02/2018 pada tanggal
3 Februari 2018, KPK menyatakan tidak sepenuhnya
sependapat dengan Laporan Panitia Angket tersebut dan
KPK hanya melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk
diimplementasikan.
g. Tahun 2019
1) Wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK kembali
hadir setelah sekian lama mengendap di DPR RI. Wacana
tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Legislasi dan
Pemerintah dengan pencantuman dalam Prolegnas
Prioritas Tahun 2019, RUU KPK Perubahan Kedua terdapat
pada daftar kumulatif terbuka berdasarkan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
19/DPRRI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan
Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2015-2019.
2) Pada tanggal 3 September 2019 dilaksanakan Rapat Baleg
DPR RI dengan Pengusul (anggota DPR RI) membahas
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
3) Pada tanggal 5 September 2019 dilaksanakan Rapat
Paripurna DPR RI yang memutuskan seluruh fraksi
menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK
untuk menjadi usul DPR RI.
4) Pada tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja
Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan
KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua.
152
5) Pada tanggal 13 September 2019 dilaksanakan Rapat
Panitia Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham,
KemenPAN-RB, dan Sekretariat Negara dengan agenda
pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
6) Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat
Panitia Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan
KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua.
7) Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja
Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan KemenPAN-RB
dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
8) Pada tanggal 17 September 2019 dilaksanakan Rapat
Paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan
terhadap RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-
undang.
9) Pada tanggal 17 Oktober 2019 UU KPK Perubahan Kedua
diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
C. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra., S.H.,
MPA., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Wahiduddin
Adams, S.H., M.A. mengenai proses pembahasan RUU KPK Perubahan
Kedua pada Tingkat I dan Tingkat II, DPR RI memberikan keterangan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU MD3, kuorum rapat
terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
anggota rapat dan terdiri atas lebih dari ½ (satu per dua) jumlah fraksi.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, rapat ditunda paling banyak
2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24
(dua puluh empat) jam. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 232 ayat (4)
UU MD3, jika setelah 2 (dua) kali penundaan kuorum belum juga
terpenuhi, maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan
153
DPR. Ketentuan mengenai tata cara rapat diuraikan lebih lanjut dalam
Peraturan DPR RI mengenai Tata Tertib.
2. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI,
ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan
untuk membuka rapat telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota
rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Jika hal tersebut
tidak terpenuhi, maka ketua rapat mengumumkan penundaan
pembukaan rapat paling lama 30 (tiga puluh) menit. Ketentuan Pasal
251 ayat (4) Tatib DPR RI menyatakan bahwa ketua rapat dapat
membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kehadiran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI belum
juga terpenuhi. Rapat tersebut tetap dapat mengambil keputusan sesuai
dengan ketentuan kuorum pengambilan keputusan.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU MD3 dan Tatib DPR RI
tersebut, ketua rapat dalam rapat-rapat pembahasan RUU KPK
Perubahan Kedua tetap dapat membuka rapat dan rapat tersebut dan
tetap dapat mengambil keputusan, meskipun kehadiran anggota tidak
mencapai lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih
dari separuh unsur fraksi (vide lampiran lampiran risalah rapat paripurna
17 september 2019).
4. Bahwa DPR RI telah melaksanakan rapat-rapat dalam pembahasan
RUU KPK Perubahan Kedua yang secara kronologis sebagaimana
Tabel 3 berikut:
Tabel 3
Rapat-Rapat Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
NO JENIS RAPAT DENGAN TANGGAL AGENDA KEHADIRAN
DAN JAM
1. Rapat Badan Kemen 27 Membahas usulan 18 orang
Legislasi DPR RI kumham November penambahan RUU tentang hadir dan 8
(vide Lampiran II 2015 Pengampunan Pajak dan orang izin
Keterangan (16.10– Perubahan Pengusul RUU
Tambahan DPR 16.40) tentang Perubahan Atas UU
RI) Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang Semula
Pemerintah Menjadi DPR
dalam Prolegnas RUU Prioritas
Tahun 2015.
154
NO JENIS RAPAT DENGAN TANGGAL AGENDA KEHADIRAN
DAN JAM
Pendahuluan:
Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan perubahan Pengusul RUU tentang Perubahan
Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
semula Pemerintah menjadi DPR dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.
Tanggapan Menkumham:
Terkait dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan menjadi usulan/prakarsa dari DPR.
Tanggapan Anggota:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi merupakan RUU yang sensitif dan mudah menimbulkan kesan yang
negatif dari masyarakat, yaitu adanya keinginan untuk melemahkan KPK.
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara cepat untuk menghindari suasana yang tidak
kondusif dalam masyarakat mengenai RUU tersebut.
3. Diusulkan agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara bersama-sama agar lebih efektif
dan efisien.
4. Materi muatan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat sensitif bagi masyarakat, sehingga apabila
prakarsa/usulan RUU tersebut diserahkan kembali kepada DPR, diharapkan sejak awal
penyusunannya perlu mendapatkan masukan/pandangan dari KPK.
5. Masukan/pandangan dari KPK terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat diperlukan untuk
menghindari pandangan yang menilai DPR akan melemahkan KPK.
Kesimpulan/Keputusan:
Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menkumham menyetujui/menyepakati pengusul RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang semula Pemerintah menjadi diusulkan oleh DPR RI.
2. Rapat Badan Wakil 1 Februari 1. Mendengarkan Penjelasan 55 orang hadir
Legislasi DPR RI Pengusul 2016 dari Wakil Pengusul RUU dan 10 orang
(vide Lampiran III RUU (10.55 – tentang Perubahan Kedua atas izin
Keterangan 14.45) UU Nomor 30 Tahun 2002
Bagian 23 dari 50
Tambahan DPR tentang Komisi Pemberantasan
RI) Tindak Pidana Korupsi
2. Pembentukan Panja.
Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
1. Latar belakang diajukannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
a. Dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif, lemah koordinasi antar
lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK, serta
adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
b. Adanya problem penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang
terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak
hukum, serta belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi
pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
155
NO JENIS RAPAT DENGAN TANGGAL AGENDA KEHADIRAN
DAN JAM
c. Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut memungkinkan terdapat cela dan
kurang akuntabel pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana
korupsi oleh KPK.
2. Materi muatan yang diubah pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi:
a. Penyadapan;
b. Dewan Pengawas;
c. Penyelidik dan Penyidik;
d. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang
berlaku. Sedangkan terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang
mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dalam perkara
Tindak Pidana Korupsi dengan pertimbangan adanya tersangka yang sakit keras atau
meninggal tetap berstatus tersangka.
3. Dari pihak KPK juga mengusulkan untuk menambah satu divisi yang dapat diakomodir dalam
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulan/Keputusan:
1. Mengundang Pimpinan KPK dan Pakar dalam RDP/RDPU untuk mendapatkan bahan
masukan yang komprehensif atas usul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Segala masukan dan pandangan dari anggota akan menjadi bahan pertimbangan Panja dalam
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
3. Rapat Badan Deputi 4 Februari Mendengarkan 28 orang hadir
Legislasi Informasi 2016 Masukan/Pandangan dari KPK dan 5 orang
(vide Lampiran IV dan Data (13.37 – terkait dengan RUU tentang izin
Keterangan KPK 14.00) Perubahan Kedua atas UU
Tambahan DPR Nomor 30 Tahun 2002 tentang
RI) Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK)
Kesimpulan Rapat:
1. Rapat Badan Legislasi dengan Pimpinan KPK tidak dilanjutkan/dibatalkan karena KPK diwakili
oleh Deputi Informasi dan Data beserta jajarannya.
2. Masukan/pandangan KPK secara tertulis atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
disampaikan kepada Ketua Rapat/Pimpinan Badan Legislasi
4. Rapat Dengar • Prof. Dr. 9 Februari Mendengarkan 43 orang hadir
Pendapat Umum Romli 2016 Masukan/Pandangan dari Prof. dan 7 orang
(vide Lampiran V Atmasas (13.40 – Dr. Romli Atmasasmita dan Prof. izin
Keterangan mita 16.20) Dr. Andi Hamzah, SH., terkait
Tambahan DPR • Prof. Dr. dengan RUU tentang
RI) Andi Perubahan Kedua atas
Hamzah, UndangUndang Nomor 30
S.H. Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
• Wakil Korupsi.
Pengusu
l RUU
156
NO JENIS RAPAT DENGAN TANGGAL AGENDA KEHADIRAN
DAN JAM
Kesimpulan Rapat:
Prof. Dr. Romli Atmasasmita memberikan masukan/ pandangannya sebagai berikut:
1. Mengingat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah lama digunakan, kiranya usulan
perubahan yang diajukan dapat dilakukan secara menyeluruh/ dilakukan penggantian.
2. Diakui bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 ini, terdapat ketentuan yang melanggar
peraturan lainnya, namun hal tersebut dapat diterima mengingat kejahatan korupsi pada saat
itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Adapun pelanggaran aturan yang diperbolehkan
oleh UU KPK terkait dengan penyadapan tanpa meminta ijin pengadilan terlebih dahulu
dikarenakan kekhawatiran terhadap adanya hakim dan jaksa yang korup pada saat itu,
sehingga ijin penyadapan dapat dikeluarkan oleh 5 (lima) Anggota Komisioner KPK
berdasarkan SOP yang diharapkan diatur dalam suatu peraturan KPK.
3. Terhadap usulan penyadapan yang terdapat dalam draft RUU tentang Perubahan atas UU
KPK dapat dilakukan dengan ijin penyadapan diberikan oleh Dewan Pengawas KPK.
4. Diusulkan untuk pengisian keanggotaan Dewan Pengawas KPK dapat dilakukan
sebagaimana pengisian jabatan komisioner KPK dan keberadaan Dewan Pengawas tidak di
dalam struktur KPK melainkan di luar struktur KPK yang akan melakukan pelaporan secara
langsung kepada Presiden.
5. Dengan adanya Dewan Pengawas yang kompeten dan dipercaya oleh masyarakat, maka
SP3 tidak akan diperlukan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
6. Diusulkan agar revisi yang dilakukan dapat diperluas ruang lingkupnya dengan menambah
bab mengenai pencegahan.
Prof. Dr. Andi Hamzah memberikan masukan/ pandangan dari sebagai berikut:
1. Perubahan terhadap UU KPK yang diusulkan Anggota terlalu sedikit mengingat banyak hal
yang perlu diperjelas dan diluruskan.
2. Terkait dengan penyadapan, kiranya dapat dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam
KUHP, yaitu bahwa penyadapan dapat dilakukan setelah mendapatkan ijin/perintah dari
pengadilan.
3. Pengangkatan Penyidik yang dilakukan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam draft RUU
ini, diusulkan dapat dilakukan seperti pengangkatan para penyidik di negara lain dan tidak
harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan.
4. Substansi Pasal 32 draft RUU dapat lebih menyebutkan mengenai jenis kejahatan yang dapat
menyebabkan pemberhentian sementara, seperti kejahatan dengan ancaman penjara selama
5 (lima) tahun ke atas
5. Diharapkan perubahan UU KPK lebih banyak membuat aturan-aturan pencegahan
dibandingkan dengan penindakan.
Tanggapan Anggota Badan Legislasi sebagai berikut:
1. Kiranya dapat dilakukan sosialisasi untuk dapat memberikan kejelasan maksud dan tujuan
atas perubahan UU KPK ini.
2. UU Nomor 30 Tahun 2002, merupakan UU yang dibentuk pada rezim yang berbeda pada saat
ini, untuk itu batang tubuh pada UU ini yang merupakan norma dapat diubah sesuai dengan
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Mengingat lembaga KPK merupakan lembaga ad hoc, perlu ditegaskan mengenai kedudukan
lembaga tersebut dalam sistem hukum pidana
4. Diharapkan 4 (empat) point perubahan yang diusulkan oleh Pengusul RUU dapat ditambahkan
beberapa point lainnya seperti yang diusulkan oleh kedua narasumber.
5. Diusulkan agar dapat menambahkan pasal terkait dengan pengunduran diri pimpinan KPK dan
juga mengenai larangan pengunduran diri untuk menjabat pada jabatan kenegaraan yang
lainnya.
157
NO JENIS RAPAT DENGAN TANGGAL AGENDA KEHADIRAN
DAN JAM
6. Untuk memberikan rasa keadilan, kiranya KPK dapat diberikan kewenangan mengeluarkan
SP3 bagi mereka yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka namun kasusnya tidak
selesai.
7. Berdasarkan hasil perbandingan dengan beberapa lembaga pembernatasan korupsi di
beberapa negara dpaat diketahui bahwa penyadapan yang dilakukan tetap memerlukan ijin
dari pengadilan. Untuk itu, kiranya penyadapan yang dilakukan oleh KPK juga tetap melalui
ijin dari peradilan.
8. Diusulkan agar Hukum Acara KPK dapat dimasukkan dalam KUHAP yang akan disusun.
Semua masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh kedua narasumber (Prof. Dr. Andi
Hamzah dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita) akan menjadi bahan pertimbangan Panja Badan
Legislasi dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU
tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
5. Rapat Panja Wakil 9 Februari Membahas pengharmonisasian, 26 orang hadir
Badan Legislasi Pengusul 2016 pembulatan, dan pemantapan dan 1 orang
(vide Lampiran VI RUU (20.40 – konsepsi RUU tentang izin
Keterangan 00.00) Perubahan Kedua atas UU
Tambahan DPR Nomor 30 Tahun 2002 tentang
RI) Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Kesimpulan Rapat:
1. Diusulkan agar pembahasan mengenai Dewan Pengawas dilakukan lebih mendalam
2. Terkait dengan ijin penyadapan yang diatur dalam RUU ini, kiranya dapat dilakukan
pembahasan lebih mendalam mengingat terdapat 2 (dua) masukan yang berbeda dari pakar
3. Usulan adanya Dewan Pengawas yang bertujuan untuk menguatkan lembaga KPK, perlu
dipertimbangkan kembali mengenai pengangkatan anggota dewan pengawas oleh Presiden
dapat menjadikan dewan pengawas tersebut tidak mandiri dan dapat dipengaruhi oleh eksekutif
4. Diusulkan agar pemilihan dan penetapan calon Dewan Pengawas dilakukan melalui Panitia
Seleksi serta melalui fit and proper test di DPR seperti halnya Komisioner KPK
5. Penambahan norma terkait dengan tata cara penggantian Dewan Pengawas
6. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) merupakan bagian dari hak asasi dan dapat
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk itu pengaturan mengenai SP3 di
dalam draft RUU sangat diperlukan. SP3 merupakan diskresi dari sistem hukum yang belum
memiliki kekuatan hukum tetap, maka suatu kasus yang telah mendapatkan SP3 dapat diajukan
kembali ketika telah ditemukan bukti-bukti baru, selain itu diusulkan agar pengatusan mengenai
SP3 dalam draft RUU dapat dibatasi/terbatas dengan adanya syarat-syarat tertentu
7. UU Nomor 30 Tahun 2002 belum mengatur mengenai larangan pengunduran diri bagi
Komisioner KPK untuk menduduki jabatan publik lainnya, untuk itu diharapkan RUU ini dapat
memasukkan pengaturan tersebut.
6. Rapat Panja Wakil 10 Februari Melanjutkan pembahasan 26 orang hadir
Badan Legislasi Pengusul 2016 harmonisasi, pembulatan, dan dan 2 orang
(vide Lampiran VII RUU (14.10 – pemantapan konsepsi RUU izin
Keterangan 15.50) tentang Perubahan Kedua atas
Tambahan DPR Undang-Undang Nomor 30
RI) Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Kesimpulan Rapat :
1. Disetujui draft RUU Perubahan, yaitu :
a. Penambahan tugas Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam pasal 37B huruf b
dan huruf c
158
NO JENIS RAPAT DENGAN TANGGAL AGENDA KEHADIRAN
DAN JAM
b. Substansi Pasal 37F draft RUU mengenai “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37D dan Pasal 37E diatur dengan Peraturan Presiden” dimasukan menjadi
substansi dalam pasal 37D
c. Penambahan satu pasal terkait dengan penyitaan
d. Ketentuan Pasal 40 mengenai kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian
penyidikan (SP3) disetujui sebagaimana draft RUU
e. Menghapuskan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) mengenai kewenangan KPK untuk
mengangkat penyidik sendiri
f. Keanggotaan Dewan Pengawas dipilih oleh Pansel sebagaimana Komisioner KPK
2. Mengusulkan agar pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden melalui
pembentukan Panitia Seleksi yang diatur dengan Peraturan Presiden
3. Diharapkan latar belakang usulan perubahan atas UU tentang KPK adalah untuk memperkuat
lembaga KPK tersebut
4. Terhadap beberapa masukan/pandangan dari Anggota yang bersifat substansi akan dibahas
lebih mendalam pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
7. Rapat Badan Pengusul 10 Februari Pengambilan Keputusan atas 38 orang hadir
Legislasi DPR RI RUU 2016 Pengharmonisasian, dan 8 orang
(vide Lampiran (15.55 – pembulatan, dan pemantapan izin
VIII Keterangan 17.30) konsepsi RUU tentang
Tambahan DPR Perubahan Kedua atas UU
RI) Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
Kesimpulan Rapat:
Rapat Badan Legislasi DPR RI memutuskan menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Panja dan hasil
kerja Panja disepakati untuk disampaikan kepada Pengusul RUU untuk diproses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan 4 DPR RI tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI tentang
Tata Cara Mempersiapkan RUU.
8. Rapat Badan Pengusul 3 Rapat Pleno Paparan Pengusul 32 orang hadir
Legislasi DPR RI September Atas RUU tentang Perubahan
(vide Lampiran XII 2019 Kedua atas UU KPK
Keterangan (19.30 –
Tambahan DPR 22.30)
RI)
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
9. Rapat Paripurna 5 Pendapat Fraksi-Fraksi 77 orang hadir
DPR RI September terhadap RUU Usulan Baleg dan 204 orang
Bagian 24 dari 50
(vide Lampiran 2019 DPR RI tentang Perubahan izin
XIII Keterangan (10.00 – Kedua atas UU KPK, dilanjutkan
Tambahan DPR 11.19) dengan pengambilan keputusan
RI) menjadi RUU Usul DPR RI
Kesimpulan Rapat:
Rapat Paripurna memutuskan seluruh fraksi menyetujui agar RUU usul Badan Legislasi DPR RI
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disetujui menjadi usul DPR RI dan selanjutnya akan
ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
159
NO JENIS RAPAT DENGAN TANGGAL AGENDA KEHADIRAN
DAN JAM
10. Rapat Kerja • Kemenk 12 Pembahasan RUU tentang 27 orang
Badan Legislasi umham September Perubahan Kedua atas UU KPK
DPR RI • Kemend 2019
(vide Lampiran agri (19.30 –
XIV Keterangan • KemenP 21.30)
Tambahan DPR
AN RB
RI)
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
a. Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, namun agar
terciptanya proses check and balance, transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme
penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas tetap melalui melalui Panitia Seleksi.
b. Perlu adanya rentan waktu yang cukup selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan
penyidik dalam wadah Aparatur Sipil Negara dan tetap memperhatikan standar
kompetensi yaitu harus mengikuti dan lulus Pendidikan penyelidik dan penyidik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perlu adanya perubahan substansi yang berhubungan dengan koordinasi penuntutan,
penyebutan istilah atau terminologi Lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan
janji, Anggota Dewan Pengawas dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
2. Kemendagri
Kemendagri tidak memberikan masukan ataupun tanggapan terkait dengan RUU KPK
3. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui usulan Pemerintah yang berkaitan dengan materi
muatan di dalam RUU KPK
11. Rapat Panita • Kemenk 13 Panja Pembahasan RUU 14 orang hadir
Kerja Badan umham September tentang Perubahan Kedua atas dan 3 orang
Legislasi DPR RI • KemenP 2019 UU KPK izin
(vide Lampiran AN RB (17.00 –
XV Keterangan 20.35)
• Sekretari
Tambahan DPR
at
RI)
Negara
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
12. Rapat Panitia • Kemenk 16 Panja Pembahasan RUU 22 orang hadir
Kerja Badan umham September tentang Perubahan Kedua atas dan 4 orang
Legislasi DPR RI • KemenP 2019 UU KPK izin
(vide Lampiran AN RB (19.30 –
XVI Keterangan 20.45)
Tambahan DPR
RI)
RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
13. Rapat Kerja • Kemenk 16 Pembahasan RUU tentang 24 orang hadir
Badan Legislasi umham September Perubahan Kedua atas UU KPK dan 4 orang
DPR RI • KemenP 2019 izin
(vide Lampiran AN RB (21.00 –
XVII Keterangan 22.35)
Tambahan DPR
RI)
160
NO JENIS RAPAT DENGAN TANGGAL AGENDA KEHADIRAN
DAN JAM
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
Pemerintah menyetujui dan menyambut baik serta berterima kasih dan penghargaan setinggi-
tingginya atas diselesaikanya RUU KPK
2. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui dan menandatangani draft RUU KPK
14. Rapat Paripurna 17 Pembicaraan Tingkat 289 orang
DPR RI September II/Pengambilan Keputusan
(vide Lampiran 2019 terhadap RUU tentang
XIX Keterangan (10.00 – Perubahan Kedua atas UU KPK
Tambahan DPR 13.54)
RI)
Kesimpulan Rapat:
1. Kemenkumham
Pokok materi yang diatur didalam RUU KPK antara lain kelembagaan, penghentian penyidikan
dan penuntutan, penyadapan, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
2. Hasil rapat paripurna DPR RI menerima masukan dan catatan terakhir Pemerintah terkait
materi muatan RUU KPK.
D. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
terhadap:
1. Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas yang dianggap masuk
ke dalam ranah pro justicia, DPR RI memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta kewenangannya
untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan merupakan suatu open legal
policy untuk mendudukkan Dewan Pengawas sebagai bagian dari
lembaga KPK yang dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme
kontrol check and balances dalam tubuh KPK;
b. Bahwa keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada
berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan kepada
Dewan Pengawas dalam pasal a quo sama sekali tidak mengurangi
independensi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. DPR RI kembali menegaskan bahwa tidak ada giat pro justicia yang
diambil oleh Dewan Pengawas. Pada prinsipnya seluruh
161
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan yang hendak
dilakukan oleh Pimpinan KPK disetujui dalam waktu 1x24 jam.
Bahkan jika permohonan izin tersebut tidak dikabulkan, Dewan
Pengawas wajib memberikan alasannya. Dewan Pengawas
dibentuk untuk mendukung kerja-kerja Pimpinan KPK dalam hal
akuntabilitas
d. Bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan
KPK pada tanggal 27 Januari 2020 (vide Lampiran XXII Keterangan
Tambahan DPR RI), Pimpinan KPK menyatakan sebagai berikut:
Kedeputian Penindakan KPK telah melaksanakan ketentuan
Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 yaitu dalam proses
penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan
atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sampai saat ini tidak
terdapat kendala dalam pengajuan permohonan izin tersebut.
Beberapa proses telah dilakukan bersama dengan Dewan
Pengawas antara lain:
1. Pembentukan Tim Penyusunan SOP SADAP-GELEDAH-SITA
2. Paparan draft SOP kepada Dewan Pengawas
3. Rapat Koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas terkait
proses periizinan
4. Pertemuan teknis Dewan Pengawas dengan Kedeputian
Penindakan (7 Januari 2020)
5. Sosialisasi Mekanisme Pemberian Ijin
Sebagai upaya meningkatkan efektivitas koordinasi, KPK dan
Dewan Pengawas telah membahas Standar Operating Procedur
(SOP) dan segera disahkan dalam bentuk Peraturan Komisi
(Perkom).
Berdasarkan Pasal 47 UU nomor 19 tahun 2019, hingga tanggal
24 Januari 2020 telah dilakukan kegiatan penggeledahan dan
penyitaan yang dilakukan KPK dengan koordinasi bersama
Dewan Pengawas sebagaimana ditunjukkan gambar berikut:
162
2. Terhadap kewenangan penyidik KPK untuk menangani kasus tindak
pidana pencucian uang, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur dalam Pasal
1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(selanjutnya disebut UU TPPU) yang menyebutkan bahwa:
“pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang tersebut, dimana salah satu unsurnya adalah
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dalam
mengelola harta kekayaannya.”
Berdasarkan UU TPPU tersebut, salah satu harta kekayaan yang
dikualifikasikan sebagai hasil pencucian uang adalah harta
kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
b. Bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
merupakan dua tindak pidana khusus yang diatur dalam ketentuan
undang-undang yang terpisah. Meskipun demikian, kedua undang-
undang tersebut memiliki keterkaitan karena tindak pidana korupsi
merupakan salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dari
tindak pidana pencucian uang.
c. Terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Pasal 74
UU TPPU beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut:
Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh
penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum
acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 74:
Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah
pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi
kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional
(BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan
tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti
163
permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian
Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai
kewenangannya.
d. Bahwa penyidik KPK dalam melaksanakan penyidikan perkara
TPPU, harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal
75 UU TPPU sebagai berikut:
Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup
terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana
asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal
dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan
memberitahukannya kepada PPATK.
Yenti Garnasih (2016:92-95) memaknai ketentuan Pasal 75 UU
TPPU bahwa satu dakwaan harus disusun secara kumulatif
untuk dua kejahatan yang terjadi concorsus realis (meerdadse
samenloop), dengan susunan dakwaan ke satu adalah kejahatan
asal (in casu tindak pidana korupsi) dan dakwaan kedua adalah
tindak pidana pencucian uang. Kronologis tersebut jelas
menunjukkan bahwa baru ada TPPU jika telah ada kejahatan
asal, karena inti dari TPPU adalah menikmati dan menggunakan
hasil kejahatan asal.
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU
TPPU tersebut, maka jelas bahwa KPK memiliki kewenangan dalam
melakukan penyidikan TPPU selama tindak pidana asal (predicate
crime) merupakan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan
penyidikan terhadap TPPU tersebut, melalui mekanisme
penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan penyidikan TPPU
dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PPATK.
f. Bahwa terkait dengan kewenangan untuk melakukan penuntutan
terhadap TPPU, maka berdasarkan ketentuan UU TPPU Bagian
Ketiga mengenai Penuntutan di Pasal 76, mengatur bahwa
penuntutan terhadap TPPU dilakukan oleh penuntut umum.
Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur
bahwa kewenangan untuk melakukan penuntutan dilaksanakan
164
oleh Kejaksaan. Bahwa tidak terdapat satu pun norma dalam UU
TPPU yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum pada
KPK untuk melakukan penuntutan TPPU.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU KPK, Penuntut
Umum pada KPK hanya melaksanakan fungsi penuntutan tindak
pidana korupsi, bukan penuntutan TPPU. Keterangan DPR RI
tersebut selaras dengan pendapat Hakim Anggota Ad. Hoc Tipikor
pada Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014
yang menyatakan sebagai berikut:
“… Dalam kasus ini, wewenang Penuntut Umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi dipermasalahkan bahkan di kalangan
Majelis Hakim sendiri (Hakim Anggota III dan Hakim Anggota
IV menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion)
sepanjang mengenai kewenangan menurut Penuntut Umum
pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Tindak Pidana
Pencucian Uang), sebab kenyataannya terdapat norma yang
samar, tidak ada pengaturan dan tidak ada pemberian
wewenang baik dalam Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, maupun dalam Undang-Undang Tindak
Pidana Pencucian Uang mengenai wewenang Penuntut
Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan
penuntutan perkara TPPU. Dengan tidak adanya norma
hukum, maka wajar bagi siapapun untuk menolak institusi
yang tidak wenang tersebut, melakukan penuntutan…” (vide
Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014 hal. 166-167)
3. Terhadap kedudukan Dewan Pengawas mengenai perumusan
ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua berbunyi
sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo tidak dimaksudkan
oleh pembentuk undang-undang sebagai suatu hal yang berjenjang
atau menunjukkan hierarki dalam struktur kelembagaan KPK. Jika
165
pembentuk undang-undang menghendaki penormaan dalam pasal
a quo sebagai sesuatu yang berjenjang, maka akan dinyatakan
secara eksplisit bahwa itu adalah hierarki.
c. Contoh penormaan secara eksplisit di dalam undang-undang
mengenai suatu hal yang berjenjang dapat dilihat dalam Pasal 7
ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menyatakan sebagai berikut:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah setiap jenis peraturan
Bagian 25 dari 50
perundang-undangan tersebut berlaku secara hierarki/berjenjang,
yang berada pada urutan atas adalah lebih tinggi kedudukannya
dibanding urutan selanjutnya yang berlaku secara bertingkat ke
bawah.
d. Bahwa jika tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu hierarki,
maka hal yang diatur setelah frasa “terdiri atas” bukanlah sesuatu
yang berjenjang. Contoh penormaan frasa “terdiri atas” yang tidak
dimaksudkan sebagai sesuatu yang berjenjang juga terdapat dalam
beberapa norma yang diatur UU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, seperti ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang
menyatakan sebagai berikut:
Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang.
166
Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah karena tidak disebutkan
secara eksplisit bahwa itu adalah hierarki maka yang berada pada
urutan atas tidak berarti lebih tinggi kedudukannya dibanding urutan
selanjutnya.
e. Bahwa berdasarkan contoh-contoh yang telah diberikan tersebut
maka dapat disimpulkan jika ada norma yang memuat frasa “terdiri
atas” tidak berarti hal-hal yang diatur di dalamnya menunjukkan
suatu hal yang berjenjang kecuali jika memang dinyatakan secara
eksplisit dan tegas di dalam norma tersebut oleh pembentuk
undang-undang.
f. Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo mengandung
makna tidak saling membawahi, namun menyatakan bahwa di
dalam KPK terdapat tiga elemen, yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan
KPK, dan Pegawai KPK.
g. Bahwa berdasarkan struktur kelembagaan KPK yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi jelas terlihat bahwa tidak terdapat garis komando antara
Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, sebagaimana berikut ini:
167
E. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams,
S.H., M.A. mengenai:
• koordinasi antara alat kelengkapan DPR RI dalam pembahasan
rancangan undang-undang;
• aspek formalitas pembentukan undang-undang;
• kontinuitas pembentukan undang-undang;
• kehadiran dan catatan fraksi dalam Pembahasan RUU KPK Perubahan
Kedua; dan
• keterlibatan KPK dalam proses pembahasan RUU KPK Perubahan
Kedua.
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa DPR RI memiliki alat kelengkapan, di antaranya adalah Komisi I
s.d. Komisi XI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Badan
Musyawarah. Bahwa berdasarkan Pasal 131 ayat (3) huruf a Tatib DPR
RI, Pembahasan Tingkat I rancangan undang-undang dilakukan dalam
rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat
Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. Meskipun pada tahun 2019
DPR RI menetapkan 55 RUU dalam Prolegnas Prioritas dan 6 RUU
dalam Daftar Kumulatif Terbuka, pembahasan rancangan undang-
undang dilakukan secara simultan oleh Komisi, gabungan Komisi,
Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus berdasarkan
penugasan oleh Badan Musyawarah setelah mempertimbangkan (vide
Pasal 132 Tatib DPR RI):
a. Pengusul rancangan undang-undang;
b. Penugasan penyempurnaan rancangan undang-undang;
c. Keterkaitan materi muatan rancangan undang-undang dengan ruang
lingkup tugas komisi; dan
d. Jumlah rancangan undang-undang yang ditangani oleh komisi atau
Badan Legislasi.
2. Bahwa dalam seluruh rangkaian pembentukan RUU KPK Perubahan
Kedua, terdapat koordinasi dan komunikasi yang sangat baik antara
Komisi III dan Badan Legislasi karena sebagian anggota dari Badan
168
Legislasi juga merupakan anggota Komisi III. Oleh karena itu, tidak
terdapat hambatan dalam pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
oleh Badan Legislasi meskipun pada saat yang bersamaan Komisi III
melakukan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RUU KUHP) dan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan
KPK.
3. Bahwa formalitas pembentukan undang-undang tidak ditentukan oleh
lama atau singkatnya waktu dalam melakukan pembahasan rancangan
undang-undang tersebut. Selama suatu undang-undang telah melalui
seluruh tahap pembentukan undang-undang yang meliputi
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan
pengundangan, maka undang-undang tersebut telah memenuhi aspek
formalitas pembentukan undang-undang. Bahwa berdasarkan fakta
hukum yang ada, telah jelas bahwa RUU KPK Perubahan Kedua telah
melalui seluruh rangkaian tahapan pembentukan undang-undang
tersebut, sebagaimana Tabel 4 berikut:
Tabel 4
Tahapan dan Fakta Hukum Proses pembentukan UU KPK
Perubahan Kedua
Tahapan Fakta Hukum
Perencanaan Telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2011-2015,
Prolegnas Prioritas Tahun 2011, Prolegnas Prioritas
Tahun 2012, Prolegnas Tahun 2015-2019, Prolegnas
Prioritas Tahun 2016, dan Prolegnas Prioritas Tahun 2019
(daftar kumulatif terbuka).
Penyusunan Telah terdapat beberapa naskah akademik akademik dan
rancangan undang-undang (vide Lampiran VIII, Lampiran
XII, dan Lampiran XVII Keterangan Tambahan DPR RI).
Pembahasan Telah dilakukan pembahasan oleh DPR RI dan
Pemerintah mulai tahun 2015 dan yang terakhir dilakukan
pada tahun 2019 (vide Lampiran II-VIII dan Lampiran XII-
XVII Keterangan Tambahan DPR RI).
Pengesahan Telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah
dalam Rapat Paripurna pada tanggal 17 September 2019
(vide Lampiran XIX Keterangan Tambahan DPR RI).
Pengundangan Telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019.
169
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, telah jelas bahwa RUU KPK
Perubahan Kedua bukanlah RUU yang dibahas dengan tergesa-gesa
dan secara tiba-tiba, karena proses usulan revisi UU KPK dan
pembahasan RUU-nya telah sejak lama dilakukan oleh pembentuk
undang-undang.
4. Sebagai perbandingan, proses pembahasan RUU KUHP pada tahun
2019, sebelumnya telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun
2019 dan dilakukan pembahasan dalam 5 (lima) kali rapat dimulai dari
tanggal 28 Agustus hingga tanggal 18 September, namun tahap
perencanaan dan penyusunan telah dimulai jauh bertahun-tahun
sebelumnya. Bahkan inisiasi perubahan atau rekodifikasi KUHP telah
digagas sejak tahun 1963, tepatnya saat digelarnya Seminar Hukum
Nasional I di Semarang (vide Sekilas Sejarah dan Problematika
Pembahasan RKUHP, http://reformasikuhp.org/sekilas-sejarah-dan-
problematika-pembahasan-rkuhp/). RUU KUHP tersebut telah
bertahun-tahun didiskusikan di kalangan akademisi dan masyarakat
secara luas. Saat ini RUU KUHP telah masuk ke dalam Prolegnas
Priortas Tahun 2020 dan pembahasannya akan dilanjutkan kembali.
5. Bahwa terkait dengan kehadiran Anggota dalam Rapat Pembahasan
Tingkat I, DPR RI melampirkan Laporan Singkat atau Risalah Rapat
dalam Lampiran II – VIII dan Lampiran XII - XVII Keterangan Tambahan
DPR RI.
6. Bahwa pada Rapat Pembahasan Tingkat II RUU KPK Perubahan Kedua
yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 telah dihadiri oleh
seluruh fraksi dengan jumlah Anggota hadir 289 orang termasuk yang
izin sebagaimana disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna dalam
Risalah Rapat Paripurna (vide Lampiran XIX Keterangan Tambahan
DPR RI) dan jumlah Anggota hadir pada saat penutupan Rapat
Paripurna a quo berjumlah 401 orang termasuk yang izin (vide Lampiran
XX Keterangan Tambahan DPR RI). Hal ini telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI yang menyatakan bahwa
170
pada intinya rapat dapat dibuka jika telah hadir lebih dari separuh jumlah
anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
7. Bahwa pengambilan keputusan pada Rapat Pembahasan Tingkat I
pada tanggal 16 September 2019 pada jam 21.30 dihadiri oleh seluruh
fraksi, begitu pula dalam Rapat Pembahasan Tingkat II pada tanggal 17
September 2019 juga dihadiri oleh seluruh fraksi.
8. Bahwa seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 17
September 2019 telah menyetujui dan mengesahkan RUU KPK
Perubahan Kedua untuk menjadi UU KPK Perubahan Kedua meskipun
terdapat catatan dari 4 (empat) fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan
Fraksi Demokrat (vide Lampiran XIX Keterangan Tambahan DPR RI).
Bahwa catatan yang diberikan oleh keempat fraksi tersebut pada
dasarnya tidak mengubah prinsip persetujuan seluruh fraksi untuk
mengesahkan RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-undang,
karena catatan-catatan dari fraksi tersebut pada pokoknya hanya terkait
dengan hal-hal yang bersifat teknis, sebagaimana Tabel 5 berikut:
Tabel 5
Catatan Fraksi Dalam Sidang Paripurna DPR RI
Tanggal 17 September 2019
FRAKSI INTI CATATAN
F-Partai Gerindra Dewan Pengawas tidak ditunjuk langsung oleh
Presiden melainkan dipilih melalui lembaga
independen.
F-PPP 1. Selain merevisi UU KPK, sebaiknya juga
merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Mengusulkan RUU tentang perampasan aset.
F-PKS 1. Pembentukan Dewan Pengawas sebagai bagian
dari KPK menyebabkan Dewan Pengawas
menjadi organ yang tidak dapat bekerja lebih
independen dan kredibel.
2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak
menjadi kewenangan mutlak Presiden.
171
FRAKSI INTI CATATAN
3. KPK tidak harus meminta izin kepada Dewan
Pengawas untuk melakukan penyadapan,
namun cukup melalui pemberitahuan.
F-Partai Demokrat Jika Dewan Pengawas ditunjuk langsung oleh
Presiden maka akan terjadi abuse of power
9. Bahwa DPR RI sebagai pembentuk undang-undang telah berusaha
mengundang dan melibatkan KPK dalam rapat-rapat DPR RI namun
Pimpinan KPK tidak pernah menghadiri rapat-rapat tersebut,
sebagaimana diuraikan di bawah ini:
a. Rapat Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 4 Februari 2016
dengan agenda mendengarkan masukan/pandangan dari KPK
terkait dengan RUU KPK Perubahan Kedua. Rapat tersebut
dibatalkan/tidak dilanjutkan karena tidak dihadiri oleh Pimpinan KPK
dan hanya diwakili oleh Deputi Informasi dan Data beserta
jajarannya (vide Lampiran IV Keterangan Tambahan DPR RI).
b. Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK pada tanggal
19 Juni 2019 dengan agenda klarifikasi surat pernyataan Sdr.
Miryam S. Haryani dan meminta KPK untuk menghadirkan
Tersangka Sdr. Miryam S. Haryani. Berdasarkan surat Nomor B-
3615/01-55/06/2017 tanggal 19 Juni 2017, Pimpinan KPK
menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut (vide
Lampiran XXIII Keterangan Tambahan DPR RI).
c. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK pada tanggal 29
Agustus 2017 dengan agenda permintaan keterangan atas
pemberitaan pertemuan Direktur Penyidik KPK dengan Anggota
DPR RI. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh Direktur Penyidikan
KPK (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 32 dan
hal. 62).
d. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK dengan Pimpinan
KPK pada tanggal 20 September 2017 dengan agenda membahas
pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus
Angket KPK terhadap fungsi kelembagaan, tata kelola SDM,
anggaran, dan kewenangan KPK. Namun berdasarkan surat tertulis
172
Nomor B/6086/01-55/09/2017 tanggal 20 September 2017,
Pimpinan KPK belum dapat memenuhi panggilan Pansus dengan
alasan masih menjadi pihak terkait dalam sidang Judicial Review di
MK (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 34).
e. Rapat Pansus Angket KPK dengan Sekretaris Jenderal KPK dan
Plt. Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang
Bukti dan Eksekusi (Labuksi) dengan agenda permintaan
keterangan. Namun berdasarkan surat tertulis Nomor
B/7482/HK.06/01-55/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017, Pimpinan
KPK menginstruksikan Sekretaris Jenderal KPK dan Plt.
Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang
Bukti dan Eksekusi (Labuksi) untuk tidak menghadiri rapat tersebut.
Adapun alasan yang diberikan ialah pada pokoknya KPK menunggu
proses hukum yang sedang berjalan di MK terkait permohonan uji
materiil UU MD3 (vide Lampiran XXIV Keterangan DPR RI).
F. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
S.H., M.S. mengenai rekomendasi dari Pansus Hak Angket DPR RI,
DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dari Pansus Hak
Angket DPR RI melalui berbagai rapat dengar pendapat umum, rapat
konsultasi, pertemuan, dan kunjungan kerja, ditemukan penyimpang-
penyimpangan yang dilakukan oleh KPK, antara lain sebagai berikut
yang selengkapnya dapat dilihat dalam Lampiran X Keterangan
Tambahan DPR RI:
a. Ketika Taufiqurrahman Ruki menjabat Plt KPK, dari hasil
pengecekan ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak
cukup (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 49).
b. Pencantuman nama seseorang dalam Surat Dakwaan yang tidak
dikonfirmasi terlebih dahulu dan tidak pernah diperiksa sebagai
saksi (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 52).
c. Pimpinan LPSK menyatakan tidak ada koordinasi secara rutin
dengan KPK dan pada tahun 2016 rujukan permintaan
173
perlindungan dari KPK hanya 1 kasus korupsi di Jawa Timur (vide
Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 58-59).
d. Terdapat penolakan dari KPK terhadap pengacara yang ingin
mendampingi saksi, contohnya kasus Miryam dan OC Kaligis
(vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 70).
2. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pansus Angket DPR
RI menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
a. Aspek Kelembagaan
1) KPK bukan lembaga negara yang secara eksplisit disebutkan
dalam UUD NRI Tahun 1945 namun merupakan lembaga
Bagian 26 dari 50
negara bantu (state auxiliary organs atau state auxiliary
institutions) yang dibentuk untuk menangani masalah
pemberantasan korupsi mengingat lembaga yang ada saat
itu dirasakan belum optimal;
2) Terdapat ketidaksetaraan dalam struktur organisasi KPK
karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya
pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan
tugas monitoring di level direktorat. Sementara tugas
pencegahan dan penindakan berada di level Deputi.
Kemudian penempatan pengawasan internal di bahwa
Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat,
seharusnya pengawasan internal hanya bertugas untuk
membantu pimpinan terkait urusan internal;
3) Dalam organisasi KPK belum ada lembaga pengawas
eksternal yang secara rutin dan periodik dapat mengawasi
KPK mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan
tugas dan kewenangan KPK. Hal ini berarti bahwa KPK
sebagai lembaga dengan kewenangan yang sangat besar
dan komprehensif belum dilengkapi dengan lembaga
pengawas sebagai wakil dari publik. Hal ini mengingat KPK
bertanggung jawab kepada publik sehingga sudah
seharusnya publik mempunyai wakil mengawasi KPK secara
174
rutin agar tujuan KPK dapat tercapai secara efektif dan
efisien.
b. Aspek Kewenangan
a) KPK belum menyusun dan memiliki jaringan kerja
(networking) yang kuat dan belum memperlakukan institusi
yang telah ada sebagai counterparter yang kondusif
sehingga pemberantasan korupsi belum dapat dilaksanakan
secara efisien dan efektif. Dalam hal ini perlakuan sebagai
counterparter terhadap Kepolisian dan Kejaksaan belum
berjalan, karena KPK cenderung berjalan sendiri dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi;
b) KPK lebih cenderung menangani sendiri atau mengambil
alih, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi,
dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan
Kejaksaan;
c) Tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan dan
supervisi terhadao instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi belum integral dalam
suatu sistem peradilan pidana (SPP) yang terpadu. KPK juga
tidak melakukan koordinasi dengan lembaga yang khusus
melakukan perlindungan saksi dan korban;
d) Terkait dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK belum
sepenuhnya berpedoman pada KUHAP, memperhatikan
prinsip-prinsip hak asasi manusia, memperhatikan peraturan
mengenai perlindungan saksi dan korban serta peraturan
mengenai penanganan barang-barang sitaan dan barang
rampasan;
e) Dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan
tindak pidana korupsi, KPK masih mengedepankan praktik
penindakan daripada upaya pencegahan tindak pidana
korupsi.
175
c. Aspek Tata Kelola Anggaran
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan
atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2006-2016, KPK masih
belum sesuai dalam menindaklanjuti 47 rekomendasi, 5
rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan 2 rekomendasi tidak
dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Berdasarkan hasil
audit BPK tersebut, banyak hal yang belum dapat
dipertanggungjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan
BPK.
d. Aspek Tata Kelola SDM
KPK belum sepenuhnya memberlakukan perundang-undangan
terkait aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan, serta
ditemukan ketidaksinkronan pengaturan mengenai SDM KPK
dengan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil
negara, kepolisian, dan kejaksaan.
3. Bahwa terhadap kesimpulan tersebut, Panitia Angket DPR RI
memberikan rekomendasi berbagai agenda penguatan KPK pada
aspek-aspek berikut ini (vide Lampiran X Keterangan Tambahan
DPR RI, hlm. 156):
a. Dalam aspek kelembagaan, rekomendasi diberikan untuk
penyempurnaan struktur organisasi KPK, peningkatan kerjasama
dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, dan
pembentukan lembaga pengawas independen yang
beranggotakan dari unsur internal dan eksternal KPK.
b. Dalam aspek kewenangan, rekomendasi diberikan untuk
menjalankan tugas koordinasi dan supervisi dengan kepolisian
dan kejaksaaan, menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dengan
memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi
176
c. Dalam aspek anggaran, rekomendasi diberikan untuk
meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai
dengan hasil rekomendasi BPK, dan mengoptimalkan
penggunaan anggaran dalam fungsi pencegahan
d. Dalam aspek tata kelola SDM, rekomendasi diberikan untuk
memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang SDM atau kepegawaian, dan
meningkatkan transparansi dan ukuran dalam proses
pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian
SDM KPK.
4. Bahwa hasil penyelidikan dan laporan Pansus Hak Angket DPR RI
tersebut memperlihatkan terdapat permasalahan dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK sehingga
menciptakan suatu urgensi nasional untuk melakukan perubahan
terhadap UU KPK. Perubahan yang diatur dalam UU KPK Perubahan
Kedua merupakan penguatan terhadap kelembagaan KPK sehingga
dapat optimal dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenanganya
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
G. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H. mengenai keterkaitan RUU KPK
Perubahan Kedua dengan TAP MPR XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (TAP MPR XI/1998), DPR RI menyampaikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
beberapa kali diatur antara lain dengan Keputusan Presiden Nomor
28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1971
tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
2. Berdasarkan pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
mewujudkan tegaknya supremasi hukum diperlukan adanya
177
landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia
memerangi tindak pidana korupsi, sehingga pengaturannya
ditingkatkan lebih serius lagi dengan dikeluarkannya Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (TAP MPR XI/1998). Bahwa TAP MPR XI/1998
merupakan perwujudan keseriusan negara pada saat itu sebagai
langkah negara menindaklanjuti upaya pemerintah untuk melakukan
pemberantasan korupsi.
3. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip penting yang terdapat
dalam TAP MPR XI/1998 diatur menjadi Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU Tipikor yang mengamanatkan
pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang independen
dengan diberi tugas dan wewenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi, maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU KPK).
5. Berdasarkan hal tersebut maka UU KPK yang membentuk lembaga
KPK tidak berdasarkan pada TAP MPR XI/1998. Pembentukan KPK
merupakan amanat langsung dari UU Tipikor sehingga KPK tidak
memiliki kewenangan atributif dari TAP MPR XI/1998. Sedangkan
TAP MPR XI/1998 mengamanatkan terciptanya penyelenggaraan
negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga
melahirkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme.
178
6. Meskipun demikian, UU KPK memiliki jiwa dan tujuan yang sama
dengan TAP MPR XI/1998, yakni sebagai upaya negara menciptakan
landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia
memerangi tindak pidana korupsi. Pembentukan UU KPK Perubahan
Kedua merupakan suatu kebutuhan hukum bagi setiap
perkembangan bangsa dan negara dalam menjalankan fungsi
pemerintahan. Oleh karenanya, perubahan suatu undang-undang
yang dilatarbelakangi adanya suatu kebutuhan hukum tidak dapat
dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
7. Bahwa UU KPK Perubahan Kedua adalah undang-undang
perubahan dari UU KPK sebagai satu kesatuan undang-undang yang
tidak terpisahkan, oleh karenanya semangat UU KPK Perubahan
Kedua tetap berlandaskan TAP MPR XI/1998 sebagaimana
dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU KPK sebagai berikut:
“Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah
Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam
usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan
tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-
undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.”
IV. LAMPIRAN KETERANGAN DPR RI
Bahwa terhadap Perkara 70/PUU-XVII/2019, DPR RI menyampaikan Lampiran
I – Lampiran XXIV yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan
terhadap pengujian UU KPK Perubahan Kedua dalam Perkara 59/PUU-
XVII/2019.
1. Lampiran I tentang Kronologis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
Pemantapan Konsep RUU KPK Perubahan Kedua Tahun 2015-2016;
179
2. Lampiran II tentang Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 November 2015
(16.10-16.40) Laporan Singkat;
3. Lampiran III Rapat Badan Legislasi DPR RI 1 Februari 2016 (10.55-14.45)
Laporan Singkat;
4. Lampiran IV Rapat Badan Legislasi 4 Februari 2016 (13.37-14.00) Laporan
Singkat;
5. Lampiran V Rapat Dengar Pendapat Umum 9 Februari 2016 (13.30-16.20)
Laporan Singkat dan Risalah;
6. Lampiran VI Rapat Panja Badan Legislasi 9 Februari 2016 (20.40-00.00)
Laporan Singkat;
7. Lampiran VII Rapat Panja Badan Legislasi 10 Februari 2016 (14.10-15.50)
Laporan Singkat;
8. Lampiran VIII Rapat Badan Legislasi DPR RI 10 Februari 2016 (15.55-
17.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang;
9. Lampiran IX Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik Tahun 2017
Badan Keahlian DPR RI;
10. Lampiran X Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018 Pelaksanaan
Tugas dan Kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK;
11. Lampiran XI Kronologis Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua Tahun
2019;
12. Lampiran XII Rapat Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 3 September 2019
(19.30-22.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, dan Rancangan
Undang-Undang;
13. Lampiran XIII Rapat Paripurna DPR RI 5 September 2019 (10.00-11.19)
Risalah;
14. Lampiran XIV Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 12 September 2019
(19.30-21.30) Laporan Singkat dan Risalah;
15. Lampiran XV Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 13
September 2019 (17.00-20.35) Laporan Singkat dan Risalah;
16. Lampiran XVI Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 16
September 2019 (19.30-20.45) Laporan Singkat dan Risalah;
180
17. Lampiran XVII Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 16 September 2019
(21.00-22.35) Laporan Singkat, Risalah, dan Rancangan Undang-Undang;
18. Lampiran XVIII Pandangan Mini Fraksi-Fraksi;
19. Lampiran XIX Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019 (10.00-13.54)
Risalah;
20. Lampiran XX Laporan Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR RI
tanggal 17 September 2019;
21. Lampiran XXI Video Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17 September 2019;
22. Lampiran XXII Materi RDP Komisi III DPR RI – KPK tanggal 27 Januari
2020;
23. Lampiran XXIII Surat KPK Nomor B-3615/01-55/06/2017 terkait permintaan
Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Tersangka Miryam S. Haryani
dalam RDPU Pansus Angket KPK yang tidak dapat dipenuhi oleh KPK;
24. Lampiran XXIV Surat KPK Nomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 terkait
instruksi Pimpinan KPK kepada Sekjen KPK dan Plt. Koordinator Unit Kerja
Labuksi untuk tidak menghadiri undangan Pansus Angket KPK.
V. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar Majelis
Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409) telah sesuai dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
181
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Bagian 27 dari 50
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409), tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 3 Februari 2020 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan Presiden mengenai pengujian formil
mengacu pada permohonan Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang keterangannya telah
disampaikan pada persidangan tanggal 19 November 2019, kemudian dilengkapi
dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 25
November 2019, serta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 31 Januari 2020 dan keterangan tertulis tambahan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Juni 2020, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon dalam perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, pada pokoknya menguji
undang-undang a quo secara formil dan materiil terhadap ketentuan Pasal 1
182
angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40,
Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1).
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
2003), menyatakan bahwa para pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
Tanggal 31 Mei 2005 Jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif
perihal “kerugian konstitusional” terkait dengan berlakunya suatu norma
Undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
183
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Pemerintah telah mempelajari perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019,
permohonan para Pemohon dalam pengujian secara Formil dan Materiil
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
4. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon:
Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019 Fathul Wahid, ST.,MSc.,Ph.D dkk,
sebagai Rektor, Dekan dan Kepala Pusat Studi Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta;
5. Kerugian Para Pemohon Secara umum bahwa refisi UU KPK baik dari segi
formil dan materil dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga dapat
menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Secara spesifik (khusus) para pemohon tidak dapat menguraikan kerugian
secara konstitusional yakni bahwa undang-undang yang diuji telah
mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional para pemohon
sebagai Pengacara, Rektor, Dekan, Kepala Pusat Studi, Mahasiswa,
konsultan hukum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
7. Para pemohon tidak dapat mengurai seperti apa jenis pengurangan atau
bagaimana hilangnya hak-hak konstitusionalnya apakah dengan berlakunya
undang-undang a quo para pemohon tidak lagi dapat beracara, tidak lagi
dapat melakukan konsultan hukum, tidak lagi dapat menjalankan tugasnya
sebagai Rektor, Dekan atau dosen, tidak lagi melakukan Pemberantasan
Korupsi, atau tidak lagi berkuliah atau bagaimana jenis kerugiannya secara
konstitusional. Sehingga Hak Konstitusional para Pemohon tersebut
dianggap telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji.
8. Namun alasan-alasan para pemohon merupakan alasan yang tidak ada
kaitanya dengan hak-hak secara konstitusional sebagai pengacara,
konsultan hukum, Rektor, Dekan atau Mahasiswa sehingga alasan-alasan
para pemohon bukan merupakan alasan konstitusional yang secara kerugian
184
tidak dapat sebagai alasan untuk mengajukan judicial review undang-undang
a quo di Mahkamah Konstitusi.
9. Berdasarkan uraian diatas, pemerintah berkeyakinan bahwa para Pemohon
tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan dalil-dalil kerugian secara
konstitusional baik secara khusus dan adanya sebab akibat yang berkaitan
dengan undang-undang yang diuji sehingga dianggap bukan merupakan dalil
kerugian konstitusional.
10. Dengan demikian Pemerintah berpendapat tidak terdapat kerugian
konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh para Pemohon, dan
dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan merupakan
kerugian konstitusional namun merupakan (constitusional complaint)
terhadap undang-undang a quo atau hanya suatu kekhawatiran saja, dengan
tidak jelasnya dalil-dalil kerugian para pemohon maka kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon menjadi tidak jelas, sehingga Pemerintah
memandang para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang yang
diuji di Mahkamah Konstitusi dan memohon kepada Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) terhadap judicial review undang-undang a quo.
Namun jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya.
III. KETERANGAN DAN PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERKARA-
PERKARA PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG
DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Sebelum memberikan keterangan atas perkara-perkara pada pokok
permohonan yang diuji, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan terlebih
dahulu beberapa hal sebagai berikut:
1. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara formil atas perkara
Nomor 70/PUU-XVII/2019 mengacu terhadap Keterangan Pemerintah pada
perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang telah disampaikan keterangannya
pada Mahkamah sebagai satu kesatuan dalam perkara-perkara tersebut
diatas.
185
2. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara materiil untuk Perkara
Nomor 70/PUU-XVII/2019 akan disampaikan oleh Pemerintah secara
bersamaan dan secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yang merupakan keterangan Presiden terhadap Bab VA, Pasal
1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal
40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47 ayat (1).
3. Berdasarkan atas pokok-pokok perkara di atas sebelum Pemerintah
menyampaikan keterangan atas pasal-pasal yang diuji, pemerintah juga perlu
kiranya terlebih dahulu menyampaikan politik hukum atas perubahan undang-
undang a quo diantaranya:
a. Bahwa tujuan perubahan (revisi) undang-undang a quo untuk memperbaiki
sistem secara berkesinambungan dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi yang diharapkan agar lebih profesional, untuk menciptakan
penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai
hak-hak konstitusional warga negara sehingga dapat mewujudkan
kemakmuran bagi rakyat berlandaskan UUD Tahun 1945. Perbaikan
sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut meliputi:
1) Mengembangkan sistem kelembagaan dan menempatkan lembaga
pelaksana pemberantasan tindak pidana korupsi secara
ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945 dalam sistem
pemerintahan yang berlaku.
2) Mengembangkan sistem secara berkesinambungan terhadap tata cara
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan yang dapat
menciptakan kesadaran hukum untuk tidak melakukan perbuatan
korupsi terhadap pelaksana negara serta masyarakat pada umumnya.
3) Mengembangkan sistem dengan cara menerapkan pola checks and
balance dalam sistem pemerintahan terhadap penindakan tindak pidana
korupsi baik dalam bentuk pengawasan, koordinasi dan
pertanggungjawaban secara profesional.
186
4) Mengembangkan sistem hubungan kerjasama secara
berkesinambungan antara kepolisian, kejaksaan, KPK serta intansi
terkait untuk meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana
korupsi sehingga masing-masing dapat lebih berdaya guna.
b. Sedangkan landasan revisi dalam undang-undang a quo antara lain :
1) Pasal 4 ayat (1) Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara
pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk
mengembangkan kebijakan anti korupsi”; dan “meningkatkan tata cara
pencegahan korupsi”.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah memberikan keterangan dan
penjelasan atas pasal-pasal yang diuji sebagai jawaban atas perkara-perkara
Para Pemohon secara keseluruhan sebagai berikut:
Penjelasan Bab VA Dewan Pengawas
1. Bahwa para pemohon mendalilkan terhadap pembentukan Dewan Pengawas
bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi merupakan dalil yang
tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional. Sebagai jawaban
atas dalil-dalil para pemohon, Pemerintah dapat memberikan keterangan
dan penjelasan sebagai berikut:
a. Pembentukan Dewan Pengawas selain berdasarkan ketentuan UUD
Tahun 1945 juga merujuk pada ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC
2003 antara lain:
187
1) Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003 menyatakan bahwa “negara pihak
dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan”
yang dapat dimaknai bahwa kelembagaan dalam organ
pemberantasan korupsi masing-masing negara pihak dapat
membentuk satu badan atau beberapa badan anti korupsi, sesuai
yang diperlukan.
2) Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003, juga menyatakan “Negara pihak
untuk mengimplementasikan kebijakan anti korupsi bila dianggap
perlu, mengawasi dan mengkoordinasi implementasi kebijakannya”
yang dapat dimaknai bahwa dalam pelaksanaan pemberantasan
korupsi masing-masing negara pihak dapat memberikan pengawasan
dan koordinasi agar pelaksanaanya lebih efektif.
3) Sesuai ketentuan Konvensi UNCAC 2003, penambahan badan dalam
organ pemberantasan korupsi sebagai Dewan Pengawas
sebagaimana Bab VA secara yuridis tidak bertentangan dengan
kaedah hukum anti korupsi, namun sebagai wujud kewajiban negara
pihak mengevaluasi dan meningkatkan upaya-upaya pemberantasan
korupsi.
4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana Bab VA merupakan
implementasi sebagai kewajiban negara pihak untuk mengembangkan
kebijakan anti korupsi, secara yuridis dibentuknya Dewan Pengawas
yang merujuk pada ketentuan Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003”
merupakan norma yang telah sesuai dengan kaedah hukum anti
korupsi sehingga tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
b. Sedangkan secara konstitusional dapat dijelaskan bahwa perubahan UUD
Tahun 1945 telah mereformasi sistem landasan negara dengan merubah,
menghapus dan menambah struktur kelembagaan negara, sistem
pemerintahan negara, serta hak-hak warga negara sebagai landasan
konstitusional negara.
c. Dalam perubahan UUD Tahun 1945 salah satu yang sangat fundamental
adalah merubah struktur kelembagaan negara dengan menghilangkan
188
sistem hierarki dengan tidak lagi adanya lembaga tertinggi negara, namun
menjadi lembaga tinggi negara.
d. Dihilangkannya lembaga tertinggi negara adalah berdasarkan terjadinya
reformasi yang diakibatkan adanya pemerintahan yang absolute yang
secara nyata menyebabkan pemerintahan tidak dapat dikendalikan secara
baik, yang dapat merugikan bangsa dan negara.
e. Dengan diubahnya lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi
negara, maka secara yuridis lembaga-lembaga negara di Indonesia
memiliki kesetaraan kedudukan.
f. Sehingga secara konstitusional UUD Tahun 1945 tidak lagi
memberlakukan sistem kekuasaan yang bersifat absolute, namun
kekuasan yang bersifat paralel yakni kekuasan yang saling berhubungan
antara kekuasaan satu dengan kekuasaan lainya.
g. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam kerangka kekuasaan yang
bersifat pararel pada dasarnya memiliki sifat saling membutuhkan, saling
sinergi dan dilaksanakan dengan pola checks and balance yang tetap
dapat dikontrol atau dapat saling mengontrol sebagai satu kesatuan sistem
pemerintahan negara.
h. Berdasarkan alasan tersebut diatas dalam revisi UU a quo khususnya
dalam Bab VA bertujuan selain merujuk pada Pasal 6 Konvensi UNCAC
2003 namun juga dilandaskan pada sistem pemerintahan dalam pola
checks and balance, serta dalam rangka untuk menghilangkan kekuasaan
yang bersifat absolut, dan menekankan kekuasan yang bersifat paralel
Bagian 28 dari 50
yakni sistem yang saling berhubungan, saling bekerjasama dan saling
sinergi dalam mencapai tujuan negara. Dengan maksud agar sistem
pemberantasan korupsi selain dapat ditegakkan dengan baik namun juga
tetap dapat dikendalikan, dikontrol, atau diarahkan berdasarkan tugas dan
tanggung jawabnya sesuai sistem ketatanegaraan yang berlaku.
i. Bahwa kedudukan Dewan Pengawas dalam Bab VA UU a quo tidak
bersifat hierarkis namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-
badan atau organ-organ pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan
sistem pola checks and balance, tidak saling membawahi namun saling
189
sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi,
sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolute namun telah
disesuaikan dalam penerapan sistem pemerintahan yang berlandaskan
UUD Tahun 1945.
j. Terhadap kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan
pengawasan dan izin penyadapan tidak dapat dimaknai sebagai
kewenangan yang membawahi KPK, namun dalam pola checks and
balance kewenangan-kewenangan dalam kelembagaan dapat diberikan
secara setara namun saling berhubungan, saling membutuhkan dan saling
sinergi yang menjadi satu kesatuan sistem dalam melakukan tugas dan
kewenangannya. Hakikat pengawasan dalam memberikan izin tidak akan
menghambat kinerja KPK dalam memberantas kasus korupsi, justru akan
mencegah KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
k. Sehingga eksistensi dibentuknya Dewan Pengawas yang kedudukannya
disetarakan dengan KPK serta diberikannya kewenangan untuk
memberikan pengawasan dan memberikan izin terhadap tugas-tugas KPK
sebagaimana ketentuan dalam Bab VA telah memenuhi landasan-
landasan pokok secara fundamental baik berdasarkan UUD Tahun 1945
juga merujuk dalam ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC 2003 dalam
rangka negara berupaya meningkatkan sistem pemberantasan korupsi
secara berkesinambungan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem
hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
l. Keberadaan Dewan Pengawas tidak bertujuan mengurangi independensi
KPK dalam melaksanakan tugasnya. Dewan Pengawas berfungsi sebagai
cek and balances KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Sebagaimana ungkapan di dalam teori yang dikemukakan Lord Acton
yaitu: “Power tends corrupt and absolute power.” Yang artinya “Orang yang
memiliki kekuasaan cenderung jahat dan apabila kekuasaan itu demikian
banyak, makan kecenderungan akan jahat itu semakin menjadi-jadi.” Oleh
karenanya KPK pun perlu mempunyai Dewan Pengawas, sebab
190
bagaimanapun kekuasaan absolut tanpa pengawasan tidak akan
mendatangkan sesuatu yang baik.
2. Berdasarkan penjelasan atas Bab VA tersebut diatas, untuk dapat memberikan
keyakinan bahwa pasal-pasal revisi undang-undang a quo tidak bertentangan
dengan kaedah hukum anti korupsi dan UUD Tahun 1945, Pemerintah dapat
memberikan keterangan dan penjelasan atas pasal-pasal yang diuji sebagai
berikut:
Penjelasan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3
1. Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian
tindakan pemerintah yang menjadi kewenangan konstitusional Presiden
sebagai kekuasaan eksekutif. Berdasarkan sistem ketatanegaraan bahwa
segala tindakan pemerintah tidak boleh tak terbatas namun harus dibatasi
sesuai bidang tugasnya sebagai wujud pelaksanaan sistem pemerintahan
yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum untuk
mewujudkan proporsionalitas dalam mencapai tujuan negara.
Ditempatkannya KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, berarti bahwa
secara ketatanegaraan KPK tidak berdiri sendiri namun menjadi satu
kesatuan sistem pemerintahan. Selain itu tujuan ditempatkannya KPK
dalam sistem pemerintahan, adalah agar pemberantasan tindak pidana
korupsi dapat dikoordinasikan dan diarahkan tidak hanya dalam rangka
penegakan hukum, namun juga dapat difungsikan sebagai alat negara
untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyat berlandaskan UUD Tahun
1945.
2. Bahwa dalam mewujudkan kemakmuran rakyat merupakan tugas dan
tanggung jawab seorang Presiden, yang dalam pelaksanaannya banyak
menemukan kendala yang salah satunya adanya praktek kolusi, korupsi,
dan nepotisme. Sehingga secara konstitusional Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintah bertangung jawab atas kemakmuran
rakyatnya maka segala upaya harus dilaksanakan demi kemakmuran
rakyatnya termasuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi yang lebih baik.
191
3. Berdasarkan alasan tersebut maka secara fungsi ketatanegaraan KPK
merupakan lembaga yang melaksanakan salah satu tugas dan tanggung
jawab Presiden sebagai fungsi pemerintah dalam rangka melaksanakan
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
4. Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang menyatakan “Komisi Pemberantasan
Korupsi adalah Lembaga negara dalam rumpun kekuasan eksekutif”
merupakan norma yang telah disesuaikan secara ketatanegaraan
berlandaskan UUD Tahun 1945, yang bersumber dari kewenangan
Presiden sebagai kekuasaan eksekutif, sebagaimana ketentuan Pasal 4
ayat (1), “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan
menurut UUD Tahun 1945”. Serta merujuk pada ketentuan Pasal 6
Konvensi UNCAC 2003 yang menyatakan “Negara Pihak wajib sesuai
prinsip-prinsip sistem hukumnya membentuk badan atau badan-badan agar
pelaksanaanya dapat lebih efektif”. Berdasarkan ketentuan tersebut,
ditempatkannya KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif merupakan
kewenangan masing-masing negara, sebagai negara pihak untuk
membentuk dan menempatkan yang disesuaikan dalam sistem hukum
negaranya yakni dalam sistem hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
5. Sedangkan ketentuan Pasal 3 yang menyatakan KPK “dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun” merupakan norma yang merujuk pada
ketentuan pasal 6 ayat (2) Konvensi UNCAC 2003 yang menyatakan
“Negara Pihak wajib sesuai prinsip-prinsip sistem hukumnya membentuk
badan atau badan-badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
“kemandirian” dan “badan atau badan-badan tersebut melaksanakan fungsi-
fungsinya secara efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya”.
Sesuai ketentuan tersebut frase “kemandirian” dan “bebas dari pengaruh
yang tidak semestinya” sebagai rujukan “independensi KPK” dan secara
yuridis merupakan kewenangan masing-masing Negara pihak untuk
memberikan dan menempatkannya sesuai sistem hukumnya. Berdasarkan
rujukan tersebut maka norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU a quo, yang
mengatur dengan tetap memberikan independensi KPK dan independensi
192
KPK ditempatkan dalam rumpun kekuasan eksekutif merupakan norma
yang telah disesuaikan dengan sistem hukum negara Republik Indonesia.
Sehingga independensi KPK yang semula tidak sesuai dengan sistem
hukum pemerintahan negara Republik Indonesia yang dapat melahirkan
kewenangan absolute dengan ditempatkannya independensi KPK dalam
rumpun kekuasaan eksekutif, menjadi tidak lagi bersifat absolute.
6. Berdasarkan alasan tersebut diatas maka Perubahan Pasal 1 angka 3 dan
Pasal 3 secara yuridis dengan menempatkan KPK dalam “rumpun kekuasan
eksekutif” dan “bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun” tidak bertentangan dengan kaedah hukum anti korupsi, namun
sebagai kebijakan yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip sistem
hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang merupakan bagian dari
sistem pemerintahan berdasarkan ketatanegaraan Pasal 4 ayat (1) Bab III
tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD Tahun 1945 dan merujuk
terhadap beberapa kewajiban-kewajiban sebagai negara pihak dalam
ketentuan konvensi Konvensi UNCAC 2003.
7. Sebagai pertimbangan pemerintah juga dapat memberikan penegasan
terhadap landasan hukum ketentuan Pasal 3 yang secara substansi
mengandung nilai konstitusional dan mengandung prnsip-prinsip sistem
hukum pemerintahan negara Republik Indonesia diantaranya:
a) Norma Pasal 3 dilandaskan bahwa KPK tidak dibentuk melalui UUD
Tahun 1945 yang secara konstitusional, dimana KPK bukan termasuk
lembaga yang disetarakan dengan lembaga yang memiliki
independensi yang diberikan melalui UUD Tahun 1945. Lembaga
negara yang demikian merupakan lembaga penunjang pemerintahan
sebagai fungsi pelaksanaan pemerintahan.
b) Norma Pasal 3 dilandaskan bahwa secara kewenangan,
pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tugas dan
wewenang polisi dan jaksa sebagai tugas penegakan hukum. Namun
berdasarkan kebutuhan hukum diperlukan adanya penguatan untuk
menunjang tugas polisi dan jaksa agar lebih efektif. Agar tindakan
pemerintahan tersebut dapat tercapai maka perlu adanya lembaga yang
193
dapat membantu tugas polisi dan jaksa sebagai fungsi penunjang
sehingga perlu adanya pembagian wewenang sebagian tugas polisi
dan jaksa tersebut kepada KPK sebagai Lembaga penunjang
pemerintah.
c) Norma Pasal 3 dilandaskan bahwa kewenangan KPK diberikan dalam
bentuk artibusi yakni pemberian wewenang oleh pembentuk undang-
undang kepada organ pemerintahan. Kewenangan secara artibusi
merupakan pemberian kewenangan yang bersifat asli yang berasal dari
undang-undang sehingga penerima wewenang dalam melaksanakan
kewenangannya dengan tanggung jawab sendiri. Secara fungsi
pemerintahan, kewenangan tersebut tidak diberikan sepenuhnya
kepada KPK menurut undang-undang namun hanya sebagian
kewenangan, sehingga polisi dan jaksa masih tetap memiliki
kewenagan untuk melakukan tindakan pemerintahan dalam menangani
pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dilandaskan pada
ketentuan UUD Tahun 1945 Pasal 30 ayat (4) bahwa “kewenangan
penegakan hukum” merupakan sebagian kewenangan yang dimiliki
polisi untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Pemberian kewenangan tersebut dapat dipahami terhadap hubungan
KPK dengan polisi dan jaksa yang masih memiliki hubungan kerja untuk
saling membantu, saling koordinasi dan saling bekerja sama
sebagaimana ketentuan Pasal 11 undang-undang a quo.
8. Berlandaskan hal-hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa norma
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 bersumber pada ketentuan UUD Tahun 1945
diantaranya:
a) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 merupakan sumber tugas
dan kewenangan KPK dalam melaksanakan pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagai salah satu tindakan pemerintah “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”.
b) Ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD Tahun 1945 merupakan sumber
Kewenangan KPK sebagai penegak hukum bahwa “Kepolisian Negara
194
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum”.
c) Terhadap dalil pemohon yang mendalilkan terhadap beberapa Putusan
MK yang pada intinya putusan tersebut memberi penegasan tentang
independensi KPK, pemerintah memberikan keterangannya bahwa
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tidak bertentangan dengan beberapa
putusan MK tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1) Pemberian kewenangan secara atribusi mengandung makna bahwa
“penerima wewenang dalam melaksanakan kewenangan
dilaksanakan dengan tangung jawab sendiri” hal inilah yang juga
menjadi salah satu sumber independensi KPK.
2) Berdasarkan pemberian kewenagan secara atribusi dalam
perubahan Pasal 3 menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan
eksekutif dengan tetap memberikan kewenangan untuk mengambil
keputusan sendiri atau secara independen sesuai fungsi dan
tugasnya.
9. Sehingga secara subtansi Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 mengandung norma
yang tetap “menjamin independen KPK dan tidak bermaksud melemahkan
KPK“ dibawah kekuasaan eksekutif, tetapi justru independen KPK dijamin
secara konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4)
serta Kekuasaan Pemerintahan Negara dalam Bab III UUD Tahun 1945.
10. Berdasarkan argumentasi tersebut diatas pemerintah dapat menegaskan
kembali bahwa independensi KPK yang diberikan secara absolut yang tidak
mempunyai landasan hukum merupakan penempatan yang keliru dan
bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Berdasarkan alasan tersebut revisi
undang-undang a quo merupakan tindakan yang lebih tepat untuk mengatur
dan menyesuaikan baik kedudukan, kewenangan serta tugas dan tangung
jawab KPK secara konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1),
dan Pasal 30 ayat (4) serta Kekuasaan Pemerintahan Negara dalam Bab III
UUD Tahun 1945 dan merujuk pada konvensi UNCAC. Sehingga dalil
pemohon yang menyatakan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 Undang-Undang
195
KPK bertentangan dengan Pasal 24 UUD Tahun 1945 merupakan dalil yang
tidak beralasan hukum.
Penjelasan Pasal 12B
1. Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan
tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan undang-undang
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Menurut Sjachran Basah, izin adalah perbuatan
hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan
berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam undang-undang.
2. Ketentuan Pasal 12B terhadap Dewan Pengawas untuk memberikan atau
tidak memberikan izin penyadapan, merupakan norma yang dilandaskan
bahwa penyadapan merupakan perbuatan yang secara umum dilarang
(ilegal) dengan alasan bahwa penyadapan dapat digunakan sebagai
kejahatan, namun secara hukum juga dapat menjadi (legal) jika penyadapan
tersebut digunakan sebagai kepentingan umum yakni dalam rangka
penegakan hukum. Untuk mendapatkan legalnya suatu yang dilarang secara
hukum maka diperlukan suatu izin, sehingga yang semula dilarang dapat
menjadi tidak dilarang. Sebagaimana pendapat Bagir Manan yang
menyatakan “izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan
melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang”.
3. Berdasarkan dalil diatas maka kewenangan penyadapan dan merekam
pembicaraan sebagaimana ketentuan Pasal 12 sebelum revisi, yang tanpa
adanya izin merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum
bahkan dapat disebut sebagai perbuatan melanggar hukum, sehingga dalam
revisi pasal a quo bertujuan untuk menyempurnakan subtansi tentang
kewenangan penyadapan, untuk diatur sesuai dengan kaidah hukum yakni
dengan ketentuan Pasal 12B, Pasal 12C dan Pasal 12D. Sehingga dengan
ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemberian izin, penyadapan
secara hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap fungsi
penyadapan, yakni untuk menempatkan pada fungsi sesuai kaidah hukum
196
sebagai kepentingan penegakan hukum. Secara yuridis bahwa izin adalah
melegalkan perbuatan yang secara umum dilarang menjadi tidak dilarang
maka penyadapan yang dalam rangka untuk kepentingan umum dapat
memperoleh kekuatan hukum jika pengunaanya dilakukan dengan tata cara
Bagian 29 dari 50
dan prosedur yang ditetapkan. Sehingga pemberian izin penyadapan secara
teknis merupakan salah satu syarat untuk mensahkan penyadapan sehingga
hasil penyadapan dapat digunakan sebagai kepentingan hukum. Sedangkan
penyadapan yang tanpa prosedur atau tidak sesuai tata cara yang telah
ditetapkan atau dengan tidak adanya izin merupakan penyadapan yang
melanggar hukum dan secara yuridis tidak dapat dipakai untuk kepentingan
hukum.
4. Sehingga kedudukan Dewan Pengawas sebagai pemberi izin penyadapan
merupakan pemberian kewenangan secara atribusi yang sama
kedudukannya dengan KPK berdasarkan undang-undang. Sehingga secara
yuridis kedudukan Dewan Pengawas tidak membawahi KPK namun sebagai
satu kesatuan sistem dalam pola checks and balance dengan tujuan untuk
meningkatkan pola kerja KPK secara jujur, transparan serta mencegah
terjadinya kesewenang-wenangan dalam tindakan pemberantasan korupsi.
5. Bahwa pemberian izin penyadapan merupakan suatu tindakan dalam rangka
kepentingan hukum yakni dalam rangka memudahkan penegakan hukum
KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Secara yuridis pelaksanaan penyadapan yang melalui pemberian izin adalah
sebagai wujud pola checks and balance, sehingga setelah pelaksanaanya
juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh KPK sebagai penerima izin.
Sehingga Pasal 12C mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban
penyadapan dalam rangka untuk mengatur yang lebih baik berdasarkan
kaidah hukum serta dalam rangka menempatkan pada sistem pemerintahan
bahwa segala tindakan pemerintah harus dapat dipertangungjawabkan
sesuai bidang tugasnya.
6. Bahwa esensi pemberian izin bersifat vergunning yang memperbolehkan
terhadap hal yang dilarang sedangkan penyadapan yang secara umum
merupakan perbuatan yang dilarang maka secara subtansi pelaksanaanya
197
bersifat rahasia karena pemberian izin hanya semata untuk kepentingan
hukum baik dalam kepentingan penindakan serta dalam kepentingan
peradilan. Sehingga ketentuan Pasal 12D mengatur tentang sifat kerahasiaan
penyadapan, larangan penyadapan atau penyalahgunaan izin penyadapan.
7. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas dalil pemohon yang menyatakan
pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan berdasarkan materi muatan
pasal a quo justru memperhatikan kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun
1945, dalam rangka menghormati hak asasi manusia terutama
memperhatikan dari aspek untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Serta dalam rangka untuk memberikan perlindungan terhadap kewenangan
KPK itu sendiri sehingga dengan adanya izin penyadapan yang dilakukan
KPK tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan dapat diakui tindakanya
secara hukum. Disisi lain pemberian izin penyadapan juga bertujuan agar
setiap orang yang disadap dan diproses hukum dengan tuduhan korupsi
tetap diberi perlindungan dan kepastian hukum untuk mencegah tindakan
kesewenang-wenangan sehingga secara konstitusional pasal a quo tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
1. Merujuk pada ketentuan Pasal 5 UNCAC yang menyatakan “Negara Pihak
wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya,
mengupayakan untuk ‘mengevaluasi instrument-instrumen hukum dan
upaya-upaya administrative’ yang terkait secara berkala agar memadai
untuk mencegah dan memberantas korupsi”, dapat dimaknai bahwa secara
administratif pelaksana pemberantasan korupsi wajib dievaluasi oleh
negara dalam rangka untuk meningkatkan upaya negara memberantas
korupsi.
2. Merujuk pada ketentuan diatas maka setelah diberlakukanya Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka negara
wajib melakukan adanya tindakan administratif dan menyesuaikan sesuai
198
instrumen hukumnya dengan mengevaluasi dan menempatkan pegawai
KPK sesuai hukum administrasinya.
3. Berdasarkan alasan tersebut di atas Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3 yang mendudukkan
KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga pegawai KPK perlu
adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai langkah tindakan evaluasi secara
administratif negara dalam pemberantasan korupsi berdasarkan instrumen
hukumnya.
4. Makna “dalam rumpun kekuasaan eksekutif” dalam UU ASN disebut
sebagai Instansi Pusat, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 UU ASN
yang menyatakan “Instansi Pusat terdiri dari kementerian, pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan negara, dan kesekretariatan
nonstruktural”.
5. Berdasarkan administrasi pemerintahan, Instansi Pemerintah diatur dalam
Pasal 1 angka 15 UU ASN yang menyatakan bahwa “Instansi Pemerintah
adalah instansi pusat dan instansi daerah”. Instansi Pusat diatur dalam
Pasal 1 angka 16 “Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural”. Sedangkan Instansi Daerah diatur dalam Pasal 1
angka 17 “Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah”.
6. Sesuai ketentuan tersebut maka pegawai pemerintah hanya terdiri dari
pegawai Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang instansi-nya
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 1 angka 17. Dan
secara administrasi pemerintahan pegawai pemerintah berdasarkan UU
ASN hanya di isi oleh pegawai ASN.
7. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 UU ASN dengan tegas
menyebutkan “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat kepegawaian dan diserahi tugas
199
dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Yang dipertegas
dalam Pasal 6 bahwa, “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK” serta
ketentuan Pasal 8 yang menegaskan juga bahwa “Pegawai ASN
berkedudukan sebagai unsur aparatur negara”.
8. Sehingga berdasarkan sistem pemerintahan yang dilandaskan pada UU
ASN ketentuan Pasal 1 angka 16, maka kedudukan pegawai KPK
merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang dalam sistem
kepegawaian, Pegawai KPK hanya dapat diisi oleh PNS dan PPPK, yang
secara administrasi pemerintahan pengangkatan, penugasan, penempatan
maupun sistem pembayaran gaji Pegawai KPK dalam pelaksanaannya
telah diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
9. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
seharusnya setelah diundangkanya UU ASN pegawai KPK harus telah
menyesuaikan terhadap ketentuan undang-undang tersebut baik dalam
sistem kepegawaiannya, sistem manajemennya, serta hal-hal lain yang
dirasa perlu untuk disesuaikan.
10. Berdasarkan alasan tersebut diatas ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU a quo,
merupakan norma yang telah memberikan kepastian hukum bagi pegawai
KPK sebagai pegawai ASN. Kepastian hukum pegawai KPK sebagai
pegawai ASN dapat di pahami dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal
9 UU ASN, yang pada intinya dapat dipahami sebagai berikut:
a. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK;
b. PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional;
c. PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah
dan ketentuan Undang-Undang;
d. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara;
e. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah;
200
f. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua
golongan dan partai politik;
g. Pegawai ASN dapat diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
oleh pejabat pembina kepegawaian;
h. Pegawai ASN dapat diserahi tugas negara lainnya oleh pejabat pembina
kepegawaian; dan
i. Pegawai ASN digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Dapat kami jelaskan pula bahwa Pasal 79 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014
tentang ASN menyatakan:
“Gaji PNS yang bekerja bekerja pada pemrintah pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN)” memperhatikan
ketentuan tersebut maka sepatutnya status pegawai KPK beralih menjadi
pegawai ASN dikarenakan sumber anggaran untuk menggaji pegawai KPK
bersumber dari APBN, hal ini juga berlaku untuk status pegawai di Lembaga
non kementrian lainya.
12. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU
a quo, akan mengganggu dan menghambat agenda pemberantasan korupsi
merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dalam hal ini pemerintah
menegaskan kembali diantaranya:
a. Bahwa ketentuan Pasal 10 UU ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN
dapat berfungsi sebaga pelaksana kebijakan publik atau sebagai pelayan
publik.
b. Bahwa pemberantasan korupsi merupakan kebijakan publik yang dapat
dilaksanakan oleh pegawai ASN sebagaimana ketentuan Pasal 11 yang
menyatakan, “Pegawai ASN dalam bertugas dapat melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
12. Dengan ditegaskanya pegawai KPK menjadi pegawai ASN pegawai KPK
telah memperoleh landasan hukum untuk melaksanakan tugasnya baik
dalam tingkat melaksanakan kebijakan publik maupun dalam tingkan
pelayanan publik di bidang pemberantasan korupsi.
201
13. Sedangkan Pasal 11 huruf b, juga menegaskan bahwa “pegawai ASN dalam
menjalankan tugas harus memberikan pelayanan publik yang profesional
dan berkualitas” sehingga jika ketentuan tersebut dilaksanakan dengan baik
maka tidak mungkin dapat mengganggu atau menghambat agenda
pemberantasan korupsi namun justru dapat menciptakan profesionalitas
pelayanan publik dalam bidang pemberantasan korupsi secara baik
sistematis dan akuntabel.
14. Dengan ditegaskannya dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) pegawai KPK
telah diberikan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan,
sehingga pegawai KPK juga wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya yakni wajib taat terhadap peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya.
15. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang menempatkan pegawai KPK sebagai
pegawai ASN maka dengan sendirinya pegawai KPK berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam memperoleh hak-haknya
sebagai pegawai.
16. Sebagai bahan pertimbangan Mahkamah dalam menilai kebenaran
penjelasan pemerintah atas Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),
disampaikan bukti Rekapitulasi Kementerian atau Lembaga sebagai bukti
Pemerintah I ( BP I)
Penjelasan Pasal 37B ayat (1) huruf b
1. Bahwa keheradaan Dewan Pengawas tidak dimaksudkan untuk membawahi
KPK namun sebagai perubahan sistem pemberantasan korupsi dengan pola
checks and balance sehingga baik anggotanya maupun jabatannya
disesuaikan dengan KPK yang dalam tugas dan tanggung jawabnya secara
khusus memberikan pengawasan dan izin terhadap pelaksanaan
pemberantasan korupsi, sedangkan KPK tugas dan tanggung iawabnya
melakukan tindakan-tindakan dengan segala prosedur proses
pemberantasan korupsi. Kedudukan Dewan Pengawas dan KPK merupakan
satu wadah badan pemberantasan korupsi yang setara, sinergi dan saling
membutuhkan.
202
2. Bahwa atas dalil para pemohon yang menyatakan bahwa kewenangan
Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan
penyitaan diluar batas sismetik dan terhadap proses izin penyadapan
seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law melalui
pengadilan, maka Pemerintah dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Secara kewenangan Dewan Pengawas kedudukannya tidak bersifat
hierarkis namun setara dengan KPK sebagai badan atau organ
pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola checks and
balance, tidak saling membawahi namun saling sinergi dalam melakukan
tugas dan tangung jawabnya sebagai sistem pemberantasan korupsi.
b. Terhadap kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan izin
penyadapan, pengeledahan dan penyitaan tidak dapat dimaknai sebagai
kewenangan superior, namun dalam pola checks and balance
kewenangan-kewenangan dalam kelembagaan dapat diberikan secara
setara namun saling berhubungan, saling membutuhkan dan saling sinergi
yang menjadi satu kesatuan sistem dalam melakukan tugas dan
kewenangannya.
c. Terhadap dalil yang menyatakan bahwa proses izin penyadapan
seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law, dalam hal ini
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Kedudukan KPK yang semula dibentuk bertujuan sebagai wujud
tindakan pemerintah yang secara luar biasa dan diatur secara khusus
(lex specialis) maka jika berdasarkan dalil para pemohon
pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindakan luar
biasa, karena pelaksanaannya tidak lagi berdasarkan peraturan secara
lex specialis namun berdasarkan atas peraturan yang sifatnya umum.
2) Pemberian izin dalam penegakan hukum secara umum diatur dalam
KUHAP yang intinya hal-hal yang terkait penegakan hukum hanya dapat
diberikan oleh pengadilan. Maka pandangan para pemohon yang
mendalilkan terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi
dilaksanakan dalam konteks peraturan yang sifatnya umum baik dalam
pelaksanaan pengawasan, maupun pemberian izin merupakan
203
pandangan yang dapat merubah eksistensi UU KPK sebagai undang-
undang lex specialis dan juga dapat menghilangkan eksistensi
independensi KPK itu sendiri.
3) Dengan diaturnya UU KPK secara lex specialis maka ketentuan-
ketentuan yang diatur dapat mengesampingkan peraturan yang sifatnya
umum yang secara akademis menjadi ciri dari lex specialis. Sehingga
secara umum terhadap kewenangan Dewan Pengawas untuk
memberikan pengawasan dan izin dapat dikatakan bertentangan
dengan prinsip due process of law, namun dengan diaturnya secara lex
specialis menjadi tidak bertentangan dengan prinsip due process of law.
4) Jika pengawasan dan pemberian izin dilaksanakan atau diberikan diluar
organ pemberantasan korupsi maka tidak lagi dapat memenuhi kriteria
badan yang independen karena secara implementasi pelaksanaan
tugas-tugasnya akan bergantung pada instansi lain yang memiliki
kewenangan untuk itu.
5) Sehingga secara yuridis atas dasar undang-undang KPK sebagai
undang-undang lex specialis maka kewenangan Dewan Pengawas
untuk mengawasi dan memberikan izin dapat dibenarkan dan jika
diarahkan pada tujuannya untuk menerapkan pola checks and balance
sebagai alat untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi yang
lebih baik, maka hal tersebut akan menjadi rasional dan tidak
Bagian 30 dari 50
bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Penjelasan Pasal 40
1. Bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga tata
cara penanganannya memerlukan tata cara yang luar biasa. Pengaturannya
diatur secara khusus (lex specialis) yang memiliki perbedaan dari hukum
acara yang berlaku umum dan memiliki hukum acara yang khusus pula.
2. Berdasarkan hal tersebut frase “yang penyidikan dan penuntutannya tidak
selesai” dan meskipun penyidikan dan penuntutan merupakan dua proses
yang berbeda, namun merupakan ketentuan norma undang-undang yang
khusus, yang pada prakteknya secara teknis undang-undang tersebut
memuat pengaturan yang sifatnya formil dan materil.
204
3. Secara norma, penghentian penyidikan dan penuntutan terjadi apabila
tuntutan tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Secara norma
pidana, bahwa tindak pidana dapat diproses hukum jika seseorang tersebut
telah melakukan tindak pidana dengan unsur pidana dan dengan unsur
pidana tersebut seseorang yang melakukan tindak pidana kejahatanya dapat
dibuktikan.
4. Dengan dihentikannya penyidikan dan penuntutan dalam jangka waktu paling
lama 2 tahun, tentu terdapat alasan yang jika dipaksakan malah justru dapat
melanggar hukum terutama melanggar hak asasi manusia, diantaranya:
a. Sulit untuk menentukan unsur pidananya;
b. Sulit untuk pembuktianya;
c. Tidak ditemukannya bukti-bukti yang meyakinkan;
d. Tidak didapatkannya saksi yang meyakinkan; atau
e. Alasan lain yang beralasan hukum.
5. Sehingga ketentuan tersebut akan tetap memiliki kepastian hukum dan
dengan diaturnya ketentuan ayat (4) undang-undang a quo, maka jika
ditemukan bukti-bukti baru dan menjadi terangnya perbuatan kejahatannya
dimana terdapat jelas unsur pidananya, maka penghentian penyidikan dan
penuntutannya dapat dicabut.
6. Dengan dicabutnya penghentian berdasarkan ketentuan ayat (4) undang-
undang a quo maka dengan bukti-bukti yang baru penyidikan dan penuntutan
dapat dilakukan kembali.
7. Sehingga ketentuan pasal a quo justru memberikan jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
dengan prinsip bahwa setiap orang dapat dipidana dengan bukti-bukti yang
dapat meyakinkan kejahatannya, namun jika bukti-bukti kejahatannya tidak
meyakinkan, maka orang tersebut dapat dibebaskan.
Penjelasan Pasal 45A ayat (3) huruf a
1. Ketentuan Pasal 45A ayat (3) huruf a merupakan ketentuan yang juga telah
disesuaikan dengan UU ASN yang pada pokoknya Penyidik Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diberhentikan jika yang
bersangkutan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara.
205
2. Sedangkan pada Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a, pegawai KPK
yang saat ini tidak mempunyai kesempatan menjadi pegawai ASN telah
terakomodir pada ketentuan Pasal 70A sebagai ketentuan Peralihan yang
menyatakan “pengangkatan pembinaan dan pemberhentian pegawai KPK
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
3. Berdasarkan ketentuan peralihan tersebut maka baik cara pengangkatan,
pembinaan dan pemberhentian dilaksanakan berdasarkan UU ASN.
4. Pengangkatan pegawai KPK dapat disesuaikan baik sebagai ketentuan
sebagai PNS, atau dapat juga disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagai
pegawai PPPK. Begitu juga terhadap karir dan pemberhentiannya merujuk
pada UU ASN yang secara teknis telah diatur dalam PP tentang Manejemen
ASN.
5. Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut diatas, dalil pemohon yang
menyatakan Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) merupakan dalil yang keliru dan
justru ketentuan pasal a quo dilandaskan pada ketentuan UUD Tahun 1945
Pasal 27 dan Pasal 28D.
Penjelasan Pasal 47
1. Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa izin penyadapan,
penggeledahan dan penyitaan hanya intitusi pengadilan yang juga
dilandaskan atas beberapa undang-undang termasuk KUHAP dan akan
dapat menghambat kerja KPK dalam hal ini pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-Undang KPK merupakan undang-undang yang bersifat
lex specialis atau undang-undang yang khusus, sehingga secara yuridis
dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum, dan dalam
pengaturannya bersifat core crime dan tidak menghapuskan undang-
undang yang masih berlaku.
b. Bahwa Pasal 47 secara substansi mengatur tentang pemberian izin
dalam penyelidikan, penyidikan, pengeledahan dan penyitaan sebagai
kewenangan Dewan Pengawas merupakan ciri tertentu sebagai
undang-undang lex specialis yang dapat mengesampingkan hukum
206
yang bersifat umum. Hal ini juga dikuatkan dalam prinsip undang-
undang KPK bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa
yang dalam pemberantasannya juga menggunakan cara-cara yang luar
biasa.
c. Secara yuridis pengaturannya juga bersifat core crime dan tidak
menghapuskan berlakunya undang-undang yang bersifat umum baik
berlakunya undang-undang KUHP, KUHAP ataupun undang-undang
lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2. Bahwa pemberian izin yang menjadi kewenangan Dewan Pengawas
seolah-olah bertentangan dengan prinsip hukum pro justicia dan prinsip
due precess of law merupakan dalil yang tidak tepat yang dapat di
jelaskan sebagai berikut:
a. Pengaturan undang-undang yang bersifat lex specialis secara yuridis
dapat mengatur dengan mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum, sehingga izin tertulis yang secara umum merupakan
kewenangan pengadilan, dengan adanya pengaturan lex specialis
dapat diberikan selain pengadilan yang secara umum tidak dapat
diberikan kewenangan.
b. Dengan dibentuknya Dewan Pengawas dan diberikannya
kewenangan untuk memberikan izin penyelidikan, penyidikan
pengeledahan dan penyitaan, disamping berdasarkan pengaturan
secara lex specialis agar tata cara pelaksanaan pemberantasan
korupsi dapat berjalan lebih cepat karena diatur secara internal
sehingga mekanismenya lebih singkat. Sedangkan pengawasan
selain sebagai sarana dalam rangka penerapan pola checks and
balance, juga dalam rangka untuk tetap mempertahankan sifat
independesi KPK dimana dalam pelaksanaannya tidak saling
membawahi namun saling bekerjasama, saling koordinasi merupakan
perubahan untuk menguatkan sistem pemberantasan tindak pidana
korupsi secara profesional.
207
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus
dan mengadili permohonan pengujian Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal
24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A
ayat (3) huruf a, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tersebut tidak
dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
3. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal
Standing);
4. Menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b,
Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN PRESIDEN TERKAIT PENGUJIAN FORMIL (PERKARA NOMOR
59/PUU-XVII/2019)
1. Penjelasan umum terhadap Undang-Undang yang diuji:
a. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945 kekuasaan membentuk
undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, di dalam
Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-
undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama. Proses pembentukan undang-undang diatur dengan UU 12/2011.
Selain itu, proses pembentukan undang-undang juga diatur dengan UU
208
MD3. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus
diatur melalui undang-undang adalah:
1) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
3) Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
4) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
5) Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
b. Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal
16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74.
Sedangkan, dalam UU MD3, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d.
163. Untuk proses selengkapnya berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU
MD3 dan Tata Tertib DPR tersebut, sedangkan untuk proses pengajuan
rancangan undang-undang berdasarkan pada UU 12/2011, yaitu:
1) RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden pasal 43 ayat (1) UU
12/2011.
2) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR,
komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi atau DPD Pasal 46 ayat (1).
3) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan
oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya Pasal 47 ayat (1).
c. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas terkait undang-undang yang diuji
pemerintah memberikan penjelasan secara umum sebagai berikut:
1) Hasil revisi UU KPK, menjadi inisiatif DPR sebagaimana ketentuan
mengingat Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Tahun 1945.
2) Adanya perbedaan dalam ketentuan dalam proses pembentukan
undang-undang yang diinisiatif oleh DPR atau Presiden antara lain:
a) Pengharmonisasian, Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi.
209
b) Pengharmonisasian, Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
c) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan DPR.
d) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Presiden.
e) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
pimpinan DPR kepada Presiden.
f) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat
Presiden kepada pimpinan DPR.
3) Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR Bersama Presiden yang
meliputi antara lain:
a) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR
bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
b) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
(dua) tingkat pembicaraan.
c) Pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi,
rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia
Khusus; dan
d) Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
d. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas bahwa hasil revisi UU KPK secara
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan telah memenuhi
prosedur yang telah ditentukan sebagaimana pemerintah sampaikan diatas
yakni telah melalui proses pembentukan undang-undang sebagai usul revisi
inisiatif DPR yang diproses sebagaimana ketentuan yang telah ditentukan.
e. Berdasarkan ketentuan pembentukan undang-undang yang dilandaskan
dengan beberapa peraturan yakni UU 12/2011, UU MD3 serta diatur lebih
lanjut dengan Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-
210
undang, dan Peraturan Presiden tentang pelaksanaan UU 12/2011 sangat
penting untuk dipahami secara dalam yang meliputi:
1) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa undang-undang dibentuk
sebagai produk politik untuk mendapatkan keseimbangan kepentingan
yang pada dasarnya pengesahan dilakukan oleh DPR dan Presiden
sebagai wujud kontrol negara dalam membentuk kebijakan negara.
2) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa Indonesia menganut system
pembagian kekuasaan yang secara implementasi tercermin
diantaranya:
a) Meskipun kekuasan membentuk undang-undang berada di legislatif
(DPR) namun untuk mendapatkan pengesahan, Presiden ikut
membahas dalam rangka mewujudkan persetujuan dan
pengesahan.
b) Kekuasaan DPR sebagai fungsi legislatif hanya membentuk
undang-undang sebagai perwujudan bahwa DPR sebagai
pembentuk kebijakan negara.
c) Kekuasaan Presiden sebagai pelaksana undang-undang diberikan
wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana sebagai
pembentuk kebijakan teknis.
f. Timbulnya beberapa pengaturan tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan baik yang diatur dengan undang-undang serta
perturan pelaksana tentunya telah disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kewenangan baik yang dimiliki oleh DPR maupun Presiden.
2. Penjelasan pemerintah terhadap dalil uji formil dalam perkara a quo
diantaranya:
a. Sesuai dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa revisi undang-undang
a quo dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah
melanggar ketentuan Peraturan Tata-Tertib DPR RI, dilakukan secara
tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu
yang relatif sangat singkat, telah melanggar dan tidak memenuhi asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan dan melanggar beberapa
211
ketentuan baik UU 12/2011 dan UU MD3 sehingga dianggap cacat
prosedur, pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai
dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
2) Rancangan Undang-Undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden.
3) Penyusunan Rancangan Undang-Undang dapat bersifat
pembentukan, penggantian dan perubahan.
4) Pelaksanaan dan tata cara tersebut dapat dilandaskan dengan UU
12/11, UU MD3 serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan
Presiden jika merupakan inisiatif Presiden dan Tata Tertib DPR
mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-Undang.
5) Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang merupakan inisiatif
dari DPR pada umumnya lebih cepat pelaksanaannya dibanding
dengan yang menjadi inisiatif Presiden yang disebebkan dilandaskan
atas teknis masing-masing.
Bagian 31 dari 50
6) Tata cara revisi undang-undang secara teknis memerlukan waktu
yang lebih singkat dibandingkan dengan teknis pembentukan atau
pengantian yang disebabkan bahwa revisi hanya dapat memuat pasal
per pasal, ayat per ayat atau frase bahkan hanya perkata.
7) Bahwa pengujian undang-undang a quo merupakan revisi yang
diinisiatif oleh DPR yang secara teknis diproses oleh alat kelengkapan
DPR atau Badan Legislatif sebagai pelaksanaan teknis penyusunan
rancangan undang-undang yang hanya merevisi beberapa pasal saja.
8) Berdasarkan ketentuan pembentukan undang-undang, pemerintah
mulai terlibat dalam pembahasan tingkat I dan juga pada tingkat II
untuk bersama-sama membahas rancangan tersebut baik
berdasarkan DIM untuk mendapatkan persetujuan bersama,
sedangkan proses perencanaan RUU revisi dilaksanakan oleh
kelengkapan DPR.
9) Bahwa rancangan revisi undang-undang a quo secara prosedur telah
dibahas bersama baik di pembahasan tingkat I maupun ditingkat II
yang dapat dilihat berdasarkan pada:
212
a) Undangan rapat pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua
Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Nomor PPE.PP.01.04-1501 tertanggal 13
September 2019 (Bukti KP-1);
b) Surat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor R-
42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 (Bukti KP-2);
c) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bukti KP-3);
d) Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Republik
Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Bukti KP-4);
e) Pandangan dan Pendapat Presiden Atas Rancangan Undang-
Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada
Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada tanggal 12
September 2019 (Bukti KP-5);
f) Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang
Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Bukti KP-6);
g) Pendapat Akhir Presiden atas Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada
tanggal 17 September 2019 (Bukti KP-7);
213
h) Proses perencanaa, pengharmonisasian, pembulatan dan
pemantapan konsepsi RUU Revisi UU KPK sebagai bentuk
wujud partisipasi masyarakat (Bukti KP-8)
i) Kronologis Pembahasan Revisi RUU KPK pada Tingkat I dan
Pembahasan Tingkat II dalam rapat kerja, Panja dan rapat
Paripurna (Bukti KP-9)
b. Terhadap dalil bahwa revisi undang-undang a quo dianggap cacat
prosedur, pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa landasan Indonesia dalam pembentukan undang-undang
dengan UU 12/2011 secara filosofis dilandaskan dengan penerapan
asas legalitas sebagai fungsi pelaksanaan negara hukum.
2) Kata asas berasal dari bahasa arab “asasun” sedangkan kata
”legalitas” berasal dari bahasa latin yaitu lex yang berati undang-
undang, atau dari kata jadian legalis yang berati sah atau sesuai
dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian arti legalitas
adalah keabsahan menurut undang-undang.
3) Prinsip asas legalitas tertuang dalam pasal 20 ayat (2) bahwa
rancangan undang-undang dibahas DPR bersama Presiden untuk
mendapatkan pengesahan.
4) Secara konstitusional dapat dinyatakan suatu undang-undang cacat
prosedur jika tidak dilandaskan pada ketentuan pasal 20 ayat (2) UUD
Tahun 1945 yakni tidak dibahas bersama antara DPR dengan
Presiden.
5) Sedangkan cacat prosedur secara teknis dilandaskan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan tata
cara pembentukan undang-undang yang dapat digolongkan menjadi:
a) Prosedur perencanaan;
b) Prosedur pembahasan;
c) Prosedur persetujuan;
d) Prosedur pengesahan; dan
e) Prosedur penetapan.
214
- Jika dianggap cacat prosedur perencanaannya maka secara
teknis tidak dapat diteruskan pada tingkat pembehasan, dan
dalam hal ini yang dapat menilai cacatnya prosedur dalam
perencanaan suatu RUU adalah DPR sebagai kekuasaan
pembentuk undang-undang yang kemudian jika DPR berpendapat
dan menilai adanya cacar prosedur dalam perencanaan RUU,
maka DPR dapat menolak RUU tersebut untuk dibahas pada
tingkat I.
- Jika dianggap cacat prosedur dalam pembahasan dan
persetujuan secara teknis tentu adanya pertentangan atau
penolakan baik yang dilakukan dari pihak Presiden atau yang
mewakili atau penolakan dari beberapa fraksi DPR dalam forum-
forum rapat pembahasan sehingga hal yang menjadi objek
pembahasan tidak dapat untuk diambil keputusan yang jika
dipaksakan untuk diputuskan maka dapat dinyatakan sebagai
cacat prosedur dalam pembahasan.
- Jika dianggap cacat prosedur dalam pengesahan dan penetapan
secara teknis tidak adanya kesepakatan antara anggota-anggota
DPR dengan Presiden atau Pemerintah atau yang mewakili
sebagai, dalam hal tidak adanya kesepakatan bersama antara
DPR dan Presiden maka pengesahan dan penetapan tidak dapat
dilaksanakan dan jika dipaksakan akan menjadi cacat prosedur
dalam pengesahan dan penetapan.
c. Berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon tentang cacat prosedur undang-
undang a quo merupakan dalil yang tidak kuat dan tidak berlandasan
hukum sebagai pembatalan suatu undang-undang baik berdasarkan
landasan asas legalitas maupun berdasarkan landasan hukum
pembentukan undang-undang yang berlaku.
d. Secara legalitas revisi undang-undang a quo telah terpenuhi sebagaimana
pemerintah uraikan, sedangkan secara teknis pembentukan undang-
undang juga telah diproses berdasarkan teknis pembentukan undang-
undang yang berlaku.
215
e. Bahwa dalam landasan hukum baik UU 12/2011 maupun UU MD3 tidak
secara tegas mengatur bagaimana dan seperti apa undang-undang yang
dapat dinyatakan sebagai undang-undang yang cacat prosedur.
f. Sebagai pertimbangan Mahkamah, Pemerintah dapat menyampaikan
kreteria undang-undang yang dianggap cacat prosedur di antaranya:
- Secara konstitusional jika tidak dibahas dan disahkan bersama antara
DPR dengan Presiden.
- Secara teknis undang-undang dapat dikatakan cacat prosedur harus
dilihat secara fungsi dan kewenangan yang jika hanya dianggap cacat
secara prosedur dalam perencanaan RUU tidak dapat digunakan
sebagai alasan untuk menyatakan undang-undang cacat prosedur
dikarenakan:
a. Proses perencanaan RUU antara RUU dari DPR dan RUU dari
Presiden berbeda;
b. Proses perencanaan RUU diserahkan dan menjadi kewenangan
masing-masing;
c. Teknis perencanaan RUU dilaksankan sesuai dengan karasteristik
kewenangan yang dimiliki masing-masing pengusul RUU.
- Secara teknis cacat prosedur undang-undang baik berdasarkan UU
12/2011 maupun UU MD3 tetap mengacu pada proses pembentukan
yang telah ditetapkan baik pada pembahasan tingkat I maupun
pembahasan pada tingkat II dengan alasan:
a. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan secara
subtansi yang dapat menentukan politik hukum serta memberikan
berbagai alasan serta argumentasi baik secara filosofis, sosiologis
dan yuridis, sehingga jika tidak dihadiri oleh DPR dan Presiden
dapat dinyatakan cacat prosedur suatu pembahasan RUU.
b. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan yang
memerlukan persetujuan untuk mengesahkan suatu norma undang-
undang dan jika tidak dihadiri oleh DPR dan Prsiden norma tersebut
menjadi cacat prosedur.
216
c. Dalam pembahasan tingkat II merupakan rapat besar pengambil
keputusan untuk bersama-sama antara DPR dan Presiden
mengesahkan RUU menjadi undang-undang dan jika tidak dihadiri
oleh Presiden undang-undang tersebut menjadi cacat prosedur.
g. Terhadap dalil para pemohon yang mendalilkan bahwa Revisi RUU KPK
tidak melalui Prolegnas dan tidak masuk dalam skala prioritas pemerintah
memberikan penjelasan bahwa RUU Perubahan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
telah masuk dalam daftar Prolegnas sebagai berikut:
1) Telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 sebagai daftar
kumulatif terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 36.
2) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2015 yang berada pada urutan
prioritas ke- 6.
3) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2016 yang berada pada urutan
prioritas ke- 37.
4) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2019 sebagai daftar kumulatif
terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 6.
h. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa dalam Revisi UU KPK tidak ada
kejadian luar biasa, konflik atau bencana alam yang memastikan adanya
urgensi nasional. Pemerintah dapat memberikan jawaban bahwa
berdasarkan keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016-20017 Tanggal 30
Mei 2017, DPR telah membentuk Pansus Angket KPK yang menghasilkan
beberapa temuan permasalahan dalam institusi KPK dan dilaporkan oleh
Panitia Angket dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Rabu Tanggal 14
Februari 2018.
i. Bahwa Revisi UU KPK juga melanggar Pasal 96 UU No. 12/2011 yang
menutup ruang publik untuk memberikan masukan, dalam hal ini
pemerintah memberikan jawaban bahwa terhadap RUU Revisi UU KPK
telah menjadi inisiatif DPR RI yang tentunya proses perencanaa,
pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Revisi
UU KPK dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR RI (Baleg DPR RI) Yang
dapat pemerintah sampaikan sebagai barang bukti kronologis proses
217
perencanaan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi
RUU Revisi UU KPK.
j. Sedangkan pelaksanaan pembahasan RUU UU KPK juga secara sah telah
dilaksanakan pembahasannya baik pembahasan pada Tingkat I maupun
dalam pembahasan Tingkat II sebagai barang bukti diantaranya:
1) Rapat Paripurna DPR RI Revisi UU KPK sebagai usul DPR
dilaksanakan pada tanggal 5 September 2019;
2) Rapat kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga dihadiri
Menpan RB dilaksanakan pada Tanggal 11 September 2019;
3) Rapat Panja dilaksanakan pada Tanggal 12, 13, 16 September 2019.
4) Rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Revisi UU KPK menjadi
undang-undang, dilaksanakan pada Tanggal 17 September 2019.
k. Berdasarkan penjelasan pemerintah yang juga dilengkapi beberapa alat
bukti, pemerintah tetap berpendirian bahwa proses pembentukan Revisi UU
KPK telah dilaksanakan dengan proses dan tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur yang benar dan
tepat.
l. Berdasarkan dalil para pemohon yang menyatakan bahwa proses
pembentukan Revisi UU KPK cacat prosedur pemerintah dengan tegas
menyatakan bahwa dalil-dalil cacat prosedur yang disampaikan Para
Pemohon dalam permohonannya sangat sumir dan tidak beralasan hukum
dan memohon kepada yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menolak dalil-dalil tersebut dan menyatakan Revisi undang-undang a quo
tetap sah dan tidak cacat prosedur.
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
1. Keterangan Tambahan Terhadap Pengujian Secara Formil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi, dalam rangka memberikan keterangan tambahan
Pemerintah atas pengujian secara formil, Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang
“menguji” undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Kata "menguji"
218
mengandung arti memeriksa atau menilai dengan batu uji, sehingga
batu uji merupakan landasan pokok sebagai landasan kewenangan
untuk pembenaran terhadap yang diuji.
2) Berdasarkan UUD Tahun 1945 kata “menguji” mengandung norma
untuk menentukan benar atau tidaknya suatu ketentuan-ketentuan atau
materi-materi dalam undang-undang untuk dinilai bertentangan atau
tidak terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUD Tahun 1945.
3) Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) MK “berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar” dengan kata
“menguji” dapat diartikan pengujian yang bersifat materiil yakni menguji
norma undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, namun berdasarkan
perkembangan dan kebutuhan hukum acaranya, MK juga dapat menguji
secara formil terhadap undang-undang yang dilandaskan pada Putusan
MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK dapat
melakukan pengujian undang-undang secara formil.
4) Berdasarkan hal tersebut terkait uji formil perkara undang-undang a quo
secara konstitusional pengujian secara formil di Mahkamah Konstitusi
tetap tidak boleh terlepas dari batu uji terhadap UUD Tahun 1945
sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) bahwa MK “menguji”
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”.
5) Berdasarkan kewenangan MK dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1)
maka landasan uji formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 20
UUD Tahun 1945 dan secara legalitas berdasarkan ketentuan Pasal 20
ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama”.
6) Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) frasa “persetujuan bersama”
merupakan esensi berlakunya asas legalitas sehingga frase
“persetujuan bersama” merupakan norma yang sangat fundamental
sebagai dasar terbentuknya undang-undang.
219
7) Berdasarkan asas legalitas frasa “persetujuan bersama” merupakan
norma yang dapat menciptakan sahnya suatu gagasan norma-norma
menjadi norma hukum atau RUU menjadi undang-undang.
8) Sehingga secara konstitusional yang dilandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD
Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang dan
menerapkan asas legalitas sebagai sistem pemerintahan maka
“persetujuan bersama” merupakan tindakan sebagai perwujudan
Bagian 32 dari 50
negara dalam menciptakan hukum tertulis atau undang-undang dalam
mendapatkan legalitas.
9) Sesuai alasan tersebut dan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20
ayat (2) maka pengujian formil di MK merupakan pengujian formil secara
konstitusional, sehingga pengujian formil undang-undang di MK harus
diuji terhadap sah atau tidaknya suatu legalitas undang-undang yang
diuji, dengan menilai sah atau tidaknya “persetujuan bersama” yang
dilakukan dalam pembentukan undang-undang.
10) Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
legalitas yakni telah adanya “persetujuan bersama” baik secara subtansi
yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat I dan “persetujuan
bersama” yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat II dan tidak
adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” dalam
organ pembentuk undang-undang maka secara konstitusional undang-
undang tersebut menjadi sah secara formil.
11) Sedangkan jika proses pembentukan undang-undang telah terjadi
adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” baik
dalam pembahasan Tingkat I atau pembahasan Tingkat II yang
kemudian dipaksakan menjadi undang-undang maka undang-undang
tersebut dapat dinyatakan cacat hukum secara konstitusional dengan
alasan telah adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2)
UUD Tahun 1945 sehingga dapat dinyatakan cacat formil secara
konstitusional.
12) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pelaksanaan pengujian
undang-undang secara formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan
220
Putusan MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK
dapat melakukan pengujian undang-undang secara formil
pelaksanaanya harus tetap diuji secara konstitusional terhadap
ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 untuk menguji secara
legalitas dalam “persetujuan bersama” untuk dapat dinyatakan
inskonstitusional atau konstitusional suatu undang-undang yang diuji
secara formil.
13) Pengujian undang-undang secara formil berdasarkan Putusan MK
Nomor 27/PUU-Vll/2009 tetap memberikan batasan-batasan secara
konstitusional antara lain:
a) adanya batasan tenggat waktu 45 hari setelah UU dimuat dalam
Lembaran Negara
b) adanya syarat legal standing secara formil bahwa pemohon harus
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan undang-
undang yang dimohonkan.
14) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka secara yuridis Mahkamah
Konstitusi dalam menguji undang-undang secara formil tetap
berdasarkan UUD Tahun 1945 sebagai kewenangannya dan tidak
berdasarkan undang-undang yang bukan merupakan kewenangannya.
b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
“Berapa kali RUU KPK masuk Prolegnas dan bagaimana mekanisme atau
tahapan terhadap 5 (lima) proses pembentukan undang-undang
dilaksanakan”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua
dalam Prolegnas Prioritas dari tahun 2015 s/d tahun 2019, RUU KPK
Perubahan Kedua telah termuat dalam daftar Prolegnas Daftar
Kumulatif Terbuka sebagai berikut:
a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka).
b. Prolegnas Prioritas tahun 2015 (daftar kumulatif terbuka).
c. Prolegnas Prioritas tahun 2016 (daftar kumulatif terbuka).
d. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka).
221
2) Sedangkan mekanisme atau tahapan terhadap 5 (lima) proses
pembentukan undang-undang dapat dijelaskan sebagai berikut:
No Jenis Rapat Pemerintah Kegiatan Agenda Kehadiran
1 Rapat Badan Pengusul 3 September Rapat Pleno 32 orang dari
Legislasi 2019 (19.30- Paparan 72 Anggota
DPR 22.30) Pengusul Atas Baleg DPR RI
(tertutup) RUU tentang
Perubahan
Kedua Atas
UU KPK
2 Rapat 5 September Pendapat 77 orang hadir
Paripurna 2019 (10.00- fraksi-fraksi dan 204
(terbuka) 11.19) terhadap RUU orang izin dari
Usulan Baleg 560 Anggota
DPR RI DPR RI
tentang
Perubahan
Kedua Atas
UU KPK,
dilanjutkan
dengan
pengambilan
keputusan
menjadi RUU
Usul DPR RI
3 Rapat Kerja Menkumham, 12 Pembahasan 27 orang dari
(terbuka) Mendagri September RUU tentang 74 Anggota
2019 (19.30- Perubahan Baleg
21.30) Kedua Atas
UU KPK
4 Rapat MenPAN RB, 13 Panja 14 orang hadir
Panitia Kerja Menkumham, September Pembahasan dan 3 orang
Baleg Setneg 2019 (17.00- RUU tentang izin dari 36
(tertutup) 20.35) Perubahan Anggota
Kedua Atas Panja
UU KPK
5 Rapat Menkumham, 16 Panja 22 orang hadir
Panitia Kerja Deputi September Pembahasan dan 4 orang
Baleg Bidang 2019 (19.30- RUU tentang izin dari 36
(tertutup) Kelembagaan 20.45) Perubahan Anggota
dan Tata Kedua Atas Panja
Laksana UU KPK
KemenPAN
RB
6 Rapat Kerja Menkumham, 16 Pembahasan 24 orang hadir
(terbuka) MenPAN RB September RUU tentang dan 4 orang
2019 (21.00- Perubahan izin dari 74
22.35) Kedua Atas Anggota
UU KPK Baleg
7 Rapat 17 Pembicaraan 289 orang dari
Paripurna September Tingkat 560 Anggota
(terbuka) II/Pengambilan DPR RI
222
2019 (10.00- Keputusan
13.54) terhadap RUU
tentang
Perubahan
Kedua Atas
UU KPK
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
“Dalam penyusunan DIM melibatkan K/L terkait, dan mempertanyakan
keterlibatan KPK dalam proses penyusunan DIM serta beberapa lama DIM
tersebut disiapkan yang dipertanyakan”
Jawaban Pemerintah:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) huruf a bahwa Daftar
lnventarisasi Masalah yang diajukan Presiden jika RUU berasal dari
DPR (DIM Pemerintah) dan huruf b Daftar lnventarisasi Masalah yang
diajukan DPR jika RUU berasal dari Presiden (DIM DPR).
2) DIM Pemerintah disusun berdasarkan pada Surat Perintah Presiden
untuk melakukan pembahasan RUU atau tugas oleh Presiden untuk
melakukan Pembahasan sebagai wakil Pemerintah.
3) Berdasarkan Surat Perintah Presiden Nomor R-42/Pres/09/2019
Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
mewakili Presiden dalam pembahasan RUU.
4) Sesuai Suspres maka penyusunan DIM Pemerintah dilakukan
berdasarkan kementerian yang diberi tugas untuk membahas RUU
terkait yang pada intinya Presiden menunjuk 2 (dua) Menteri yakni
Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, sehingga penyusunan DIM Pemerintah
dilakukan oleh 2 (dua) Menteri secara bersama-sama.
5) Penyusunan DIM Pemerintah dilakukan sampai dijadwalkanya Rapat
Kerja DPR untuk mengawali pembahasan dengan menyampaikan DIM
Pemerintah kepada pimpinan rapat DPR dan menyampaikan kesiapan
Pemerintah untuk dimulainya pembahasan tingkat I.
6) Terhadap keterlibatan KPK dalam penyusunan DIM pemerintah tidak
melibatkan KPK dengan alasan sebagai berikut:
223
a) Tidak dilibatkan KPK dalam penyusunan DIM Pemerintah karena
pemerintah hanya mengacu pada Suspres dalam rangka
memberikan daftar inventarisasi masalah-masalah terhadap RUU
yang terkait.
b) Tidak terlibatnya KPK dalam penyusunan DIM sama dengan tidak
dilibatkannya Kepolisian atau Kejaksaan sehingga secara teknis
penyusunan DIM pemerintah tetap sah dan tidak menjadi alasan
DIM pemerintah menjadi batal.
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Agar dijelaskan terkait makna Undang-Undang yang tidak ditandatangani
oleh Presiden”
Jawaban Pemerintah:
1) Setelah perubahan UUD Tahun 1945 yang semula kewenangan
pembentuk undang-undang menjadi kewenangan Presiden diubah
menjadi kewenangan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1)
UUD Tahun 1945 “kekuasan membentuk Undang-undang berada di
tangan Dewan Perwakilan Rakyaf” maka secara ketetatanegaraan
posisinya dalam pembentuk undang-undang Presiden tidak lagi sebagai
“legislator utama” namun menjadi “Legislator Serta” (medewetgaver).
2) Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun
1945 telah mengatur bahwa “setiap RUU dibahas oleh DPR dan
Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama”. Sehingga
ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tidak berdiri sendiri namun ayat
(1) dengan ayat (2) saling membutuhkan sebagai wujud pelaksanaan
asas legalitas dalam kerangka negara hukum. Yang mengandung arti
bahwa suatu undang-undang dapat berlaku jika telah mendapatkan
suatu legalitas (persetujuan) antara DPR dengan Presiden sebagai
wujud representatif penguasa dan rakyat. Sehingga secara yuridis
setiap undang-undang dapat menjadi sah jika dibahas sejak awal oleh
DPR dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3) Berdasarkan asas Legalitas “Persetujuan bersama” merupakan
eksistensi yang sangat penting keberadaannya untuk mendapatkan
224
suatu legalitasnya suatu undang-undang. Sehingga meskipun
kedudukan DPR sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan
pembentuk undang-undang tetap memerlukan suatu persetujuan suatu
norma sehingga posisi Presiden sebagai “Legislator Serta”
(medewetgaver) sangat penting keberadaannya untuk dapat
memberikan persetujuan suatu norma yang dibahas oleh pembentuk
undang-undang.
4) Maka dalam implementasinya suatu norma dapat disahkan jika kedua
belah pihak antara DPR dan Presiden setuju untuk menyetujuinya dan
jika tidak terjadi persetujuan maka norma tersebut tidak bisa disahkan
menjadi suatu norma. Keterlibatan Presiden dalam suatu pembahasan
RUU dimulai sejak awal yang secara yuridis norma-norma dalam suatu
RUU tidak dapat menjadi norma jika Presiden tidak terlibat sejak awal
dan akan menjadi norma yang sah jika Presiden menyetujui setiap
norma yang di bahas atas permintaan persetujuan dari DPR, yang
dalam prakteknya merupakan pembahasan tingkat I baik dalam bentuk
rapat dengar pendapat DPR , rapat kerja DPR, rapat panja DPR, dalam
rangka memperoleh persetujuan RUU yang akan dibahas, yang pada
intinya akan memberikan persetujuan terhadap pasal per pasal, ayat per
ayat, DIM RUU atau jenis lainnya.
5) Untuk mendapatkan legalitasnya secara formal maka persetujuan
berikutnya ditingkatkan menjadi persetujuan yang lebih besar yakni
pembahasan tingkat II dalam ranah kewenangan legislatif. Persetujuan
bersama antara DPR dengan Presiden dalam pembahasan tingkat II,
adalah pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama
terhadap seluruh norma dalam RUU agar mendapatkan pengesahan
secara legalitas menjadi undang-undang. Sehingga dalam hal antara
seluruh anggota DPR dan Presiden sepakat terhadap RUU tersebut
untuk disahkan menjadi UU maka RUU tersebut secara legalitas telah
sah menjadi UU.
6) Presiden sebagai “Legislator Serta” (medewetgaver) telah berperan
sejak awal dimulainya pembahasan sehingga secara legalitas Presiden
225
juga telah memberikan pengesahan bersama dengan DPR terhadap
suatu norma atau RUU menjadi undang-undang, dan secara legalitas
pula jika suatu norma atau RUU tidak mendapatkan pengesahan oleh
Presiden bersama dengan DPR maka norma atau RUU tersebut tidak
dapat menjadi undang-undang. Hal ini secara implementasi gagalnya
suatu RUU sering terjadi pada level pembahasan tingkat I meskipun
juga dapat terjadi di level pembahasan tingkat II. Sehingga “Persetujuan
bersama” antara DPR dengan Presiden dalam setiap pembahasan baik
pembahasan tingkat I dan tingkat II terhadap RUU merupakan
jantungnya suatu “Legalitas sahnya suatu UU”.
7) Berdasarkan alasan di atas maka ketentuan Pasal 20 ayat (4)
menetapkan “Jika RUU yang telah disetujui bersama maka Presiden
mengesahkan RUU “namun karena persetujuan bersama” merupakan
rohnya suatu legalitas dan untuk tetap memberikan esksistensi
legalitasnya suatu RUU yang telah disetujui bersama menjadi undang-
undang “pengesahan Presiden” tidak lagi menjadi eksistensi
legalitasnya atau sahnya suatu undang-undang. Sehingga ketentuan
Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945 “dalam hal RUU yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan”
8) lmplementasi ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Pasal 72 dan Pasal 73 dengan
ketentuan:
a) Pasal 72 ayat (1) “RUU yang telah disetujui bersama antara DPR
dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
untuk disahkan menjadi undang-undang”.
b) Pasal 73 ayat (1) “Pengesahan menjadi undang-undang oleh
Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
30 hari”.
226
c) Pasal 73 ayat (2) “Dalam hal menjadi undang-undang tidak
ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 (tga puluh) hari sejak
RUU disetujui bersama RUU tersebut tetap sah menjadi undang-
undang dan wajib diundangkan”.
9) Berdasarkan hal tersebut di atas maka secara eksistensi legalitasnya
suatu RUU menjadi undang-undang adalah “persetujuan bersama
antara DPR dan Presiden dalam pembahasan Tingkat I dan Tingkat II”
Bagian 33 dari 50
yang secara yuridis keabsahan perolehan legalitas berawal sejak
pembahasan pada tingkat I dan berakhir pada pembahasan tingkat II.
Sehingga “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan
lagi sebagai proses perolehan legalitas suatu undang-undang namun
merupakan salah satu proses administrasi berlakunya suatu undang-
undang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Presiden sebagai
kepala negara untuk melaksanakan pengundangan dan
menyebarluaskan suatu undang-undang agar dapat diketahui secara
umum.
10) Karena “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan lagi
sebagai proses perolehan legalitas maka undang-undang tidak wajib
harus ditandatangani oleh Presiden sehingga ketentuan Pasal 73 ayat
(3) mengatur pengesahan undang-undang yang tanpa adanya tanda
tangan dengan membubuhkan kalimat “Undang-undang ini dinyatakan
sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945” dan
ketentuan Pasal 73 ayat (4) pengesahannya “harus dibubuhkan pada
halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah
undangundang ke dalam Lembaran negara Republik Indonesia”.
11) Namun jika undang-undang disahkan dengan tanda tangan Presiden
pengundangannya dilakukan sebagaimana biasa tanpa membubuhkan
kalimat sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (3).
12) Berdasarkan argumentasi di atas maka tidak ditandatanganinya
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi oleh Presiden Joko Widodo tidak dapat diartikan
227
bahwa Presiden tidak setuju dan undang-undang tersebut menjadi tidak
sah.
13) Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 Presiden
telah ikut serta dalam memberikan pengesahan RUU menjadi
Undang-Undang, namun dalam suatu hal Presiden tidak
menandatangani undang-undang, ketentuan Pasal 20 ayat (5) telah
mengatur bahwa “RUU tersebut tetap sah atau tidak menjadi gugurnya
suatu sahnya undang-undang”.
14) Sehingga secara konstitusional tidak ditandatanganinya Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, oleh Presiden Joko Widodo tidak bertentangan dengan
Pasal 20 UUD Tahun 1945 sehingga undang-undang tersebut tetap sah
menjadi undang-undang dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
15) Sebagai pertimbangan disampaikan bukti Pengundangan Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan Nomor Lembaran Negara No.197, 2019 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409. (BP.10)
e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo;
“Bagaimana jika pembahasan atau naskah akademik dikaitkan dengan Tap
MPR Tahun 1998 tentang pemberantasan korupsi”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa TAP MPR Xl/1998 merupakan perwujudan keseriusan negara
yang waktu itu sebagai langkah negara menindaklanjuti beberapa
upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.
2) Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
beberapa kali diatur antara lain dengan Keppres Nomor 28 Tahun 1967
tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat
228
dan PNS dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak
Pidana Suap.
3) Berdasarkan pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
mewujudkan tegaknya supermasi hukum diperlukan adanya landasan
kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia memerangi tindak
pidana korupsi, sehingga pengaturannya ditingkatkan lebih serius lagi
dengan diatumya berbagai pengaturan yakni dengan dikeluarkannya
Tap MPR Xl/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4) Dalam perkembangannya TAP MPR Xl/1998 diatur menjadi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta
menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5) Sesuai perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dan
dengan adanya kebutuhan hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan delegasi dalam
Pasal 43 yang pada pokoknya menyatakan “perlu untuk dibentuk Komisi
Pemberantasan Korupsi yang independen dengan diberi tugas dan
wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Yang
kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6) Berdasarkan hal tersebut di atas maka ketetapan TAP MPR Tahun 1998
jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu
kebijakan yang memiliki jiwa dan tujuan yang sama yakni sebagai upaya
negara menciptakan landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha
Indonesia memerangi tindak pidana korupsi. Dalam perkembangannya
229
KPK merupakan lembaga yang dibutuhkan oleh pemerintah sebagai
alat negara untuk menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi
yang keberadaannya sebagai kebutuhan hukum.
7) Perubahan atau Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi secara hukum juga merupakan suatu kebutuhan hukum
bagi setiap perkembangan bangsa dan negara dalam menjalankan
fungsi pemerintahan.
8) Sehingga perubahan suatu undang-undang yang dilatarbelakangi
adanya suatu kebutuhan hukum tidak dapat dianggap bertentangan
dengan UUD Tahun 1945, sehingga secara yuridis Revisi Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kebutuhan
hukum.
9) Di samping Revisi Undang-Undang a quo berdasarkan sejarah yang
telah ada kebutuhan hukum dalam revisi juga dilandaskan kebijakan
negara dalam rangka negara ikut serta dalam ketertiban dunia yang
dalam implementasinya negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi
United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC 2003)
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Agains Corruption 2003.
10) Di mana dalam implementasinya Indonesia setelah meratifikasi UNCAC
2003 pengaturan pemberantasan korupsi wajib merujuk pada UNCAC
2003 serta wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai negara
pihak.
11) Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka revisi undang-undang a
quo telah memenuhi landasan baik secara filosofis, sosiologis dan
yuridis.
230
12) Secara landasan filosofis TAP MPR Xl/1998 merupakan salah satu
tonggak sejarah bangsa bahwa berdasarkan pandangan hidup bangsa
serta falsafah bangsa lndonesai berkomitmen memerangi korupsi.
13) Secara sosiologis revisi undang-undang a quo dalam rangka untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek yang juga
fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan
masyarakat dan negara.
14) Sedangkan secara yuridis revisi undang-undang a quo berkaitan
dengan substansi dalam rangka menyesuaikan terhadap
perkembangan hukum yang ada antara lain merujuk pada kewajiban
bagi negara pihak dalam UNCAC 2003.
2. Keterangan Tambahan Pemerintah Terhadap Pengujian Secara Materiil:
a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam keterangan tambahan Pemerintah secara
materil Pemerintah akan memberikan penjelasan secara umum sebagai
berukut:
1) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang
Pemberantasan Korupsi yang menyatakan “bahwa tindak pidana
korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara
terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak
sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di
forum internasional, yang pemberantasannya harus dilakukan secara
luar biasa sehingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
harus diatur secara khusus”.
2) Secara yuridis bahwa tindak pidana korupsi menimbulkan ancaman
terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga
dan nilai-nilai demokrasi, merusak etika dan keadilan serta
membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum,
sehingga perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran
231
terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga
tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan
biasa ordinary crimes melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa
extra-ordinary crimes. Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak
lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang
luar biasa” extra-ordinary crimes.
3) Berdasarkan ketentuan menimbang bahwa pemberantasannya harus
dilakukan secara luar biasa dan diatur secara khusus, merupakan
landasan pokok bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan
kebijakan yang luar biasa karena dapat membahayakan negara
sehingga pengaturannya diatur secara khusus, sebagaimana dalam
sistem pembentukan undang-undang bahwa undang-undang dibuat
selain berdasarkan asas-asas yang bersifat umum juga dapat dibuat
berdasarkan asas-asas yang sifatnya khusus atau lex specialis derogat
legi generalis (undang-undang yang sifatnya khusus mengesampingkan
undang-undang yang sifatnya umum).
4) Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis frase “diatur
secara khusus” dalam ketentuan menimbang merupakan politik hukum
undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis".
5) Politik hukum undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex
specialis” dengan maksud dan tujuan agar tindakan-tindakan luar biasa
dalam penegakan hukum dalam memerangi korupsi dapat dilaksanakan
dan dapat dibenarkan meskipun dalam implementasinya tidak dilakukan
secara wajar, secara umum atau dapat mengesampingkan aturan-
aturan yang telah ada secara umum.
6) Selain berdasarkan ketentuan menimbang tersebut di atas bahwa
undang- undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis” secara
teknis pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa undang-
undang a quo sebagai undang-undang lex specialis dapat dilihat
berdasarkan ciri-cirinya sebagai berikut:
a) sifat dan pengaturanya berbeda dengan yang sifatnya umum;
b) pengaturannya dapat memuat norma materil dan norma formil;
232
c) pengaturannya dapat mengesampingkan yang sifatnya umum
antara lain:
i. secara umum penyelidikan dan penyidikan merupakan
kewenangan polisi dan PPNS tetapi secara khusus (lex
specialis) oleh undang-undang a quo juga merupakan
kewenangan KPK;
ii. secara umum penuntutan merupakan kewenangan jaksa
namun secara khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo
juga merupakan kewenangan KPK;
iii. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara umum
merupakan tindakan hukum yang terpisah namun secara
khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo juga dapat
diatur tidak terpisah atau dapat dilakukan satu atap oleh KPK.
iv. Pengawasan secara umum dilakukan di luar organisasi yang
terpisah oleh namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang-undang a quo undang-undang a quo pengawasan
dilakukan dalam satu organisasi;
v. Pemberian izin untuk kepentingan hukum secara umum
diberikan pengadilan namun secara khusus (lex specialis) oleh
undang-undang a quo izin diberikan bukan oleh pengadilan
namun oleh Dewan Pengawas;
vi. Serta hal-hal lain yang jika pembentuk undang-undang
memandang sangat penting dan merupakan tindakan luar biasa
dapat diatur secara khusus/lex specialis dengan berlandasakan
demi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
vii. berdasarkan hal tersebut bahwa undang-undang a quo
merupakan undang-undang lex specialis, maka penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pengawasan dan pemberian izin
penyadapan meskipun dipandang bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang sifatnya umum, dapat dinyatakan
tidak bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan
memiliki kekuatan hukum.
233
7) Berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang jika undang-
undang a quo bukan merupakan undang-undang lex specialis atau
disebut sebagai undang-undang yang sifatnya umum maka undang-
undang tersebut tidak sesuai dengan sistem pembentukannya baik
dalam pengharmonisasiannya, sehingga dapat berbenturan dalam
pengaturannya antara lain:
a) kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
berbenturan dengan kewenangan polisi dan PPNS.
b) kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan berbenturan
dengan kewenangan jaksa.
c) Pengawasan KPK dan pemberian izin penyadapan juga dapat
dianggap bertentangan dengan due process of law melalui
pengadilan.
d) berdasarkan hal tersebut jika undang-undang a quo bukan
merupakan undang-undang lex specialis, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan selama adanya undang-undang a quo dapat dinyatakan
bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum.
8) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pemerintah berkeyakinan
bahwa undang-undang a quo merupakan undang-undang lex specialis
sehingga baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengawasan, dan
pemberian izin penyadapan dalam undang-undang a quo secara lex
specialis memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan
dengan peraturan lain yang sifatnya diatur secara umum.
9) Berdasarkan uraian tersebut bahwa undang-undang a quo merupakan
lex specialis dan dapat mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji
dalam undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan
peraturan yang sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-
undang kejaksaan, KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya
sehingga tidak dapat disebut sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional
namun berdasarkan kebutuhan hukum secara khusus sebagai tindakan
234
luar biasa untuk “melindungi segenap bangsa dan mewujudkan suatu
Bagian 34 dari 50
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagaimana
pembukaan UUD Tahun 1945, ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam
undang-undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan
dengan UUD Tahun 1945.
b. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo:
“Agar dijelaskan terhadap kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 21 di
mana Dewan Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan KPK
sebagai fungsi tindakan pemerintah yang dipertanyakan".
Jawaban Pemerintah:
Untuk menjawab atas pertanyaan tersebut pemerintah membagi dua hal
yang harus dijawab yaitu bagaimana "pemberantasan korupsi" sebagai
tindakan pemerintah dan bagaimana "Dewan Pengawas memiliki
kedudukan yang sama dengan KPK sebagai fungsi "tindakan pemerintah".
1) Pemberantasan korupsi sebagai tindakan pemerintah, merupakan
implementasi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 bahwa
"Presiden memegang kekuasan pemerintahan menurut UUD Tahun
1945”, yang dapat dimaknakan bahwa segala tindakan pemerintah
merupakan hak konstitusional Presiden sebagai kepala Pemerintahan.
Presiden sebagai kepala Pemerintahan dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih jujur, adil dan sejahtera salah satu upayanya
adalah melakukan tindakan pemberantasan korupsi. Upaya
pemberantasan korupsi selain dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945, juga dalam rangka Presiden sebagai
kepala pemerintahan melaksanakan ketentuan pembukaan UUD Tahun
1945 alinea ke-2 bahwa “pemberantasan korupsi” merupakan upaya
Presiden untuk “melindungi segenap bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
melaksanakan ketertiban dunia. Upaya Presiden melakukan
pemberantasan korupsi dalam rangka melindungi segenap bangsa,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bahwa “pemberantasan korupsi” merupakan tindakan
235
pemerintah dapat terlihat berdasarkan sejarah dan referensinya yang
menunjukan bahwa pemberantasan korupsi sebagai upaya pemerintah
sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahannya yang
bersih, jujur dengan berbagai regulasi antara lain:
a) Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 Peraturan
tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer
waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan
Laut;
b) Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim
Pemberantasan Korupsi dan UU No. 3 tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan pada masa
Orde Baru;
c) Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para
Pejabat dan PNS;
d) lnpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
e) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana
Suap.
2) Berdasarkan sejarah “pemberantasan korupsi” telah dilakukan dengan
berbagai cara baik dalam bentuk Peraturan Penguasa Militer, lnpres,
Kepres dan undang-undang yang secara yuridis merupakan upaya
pemerintah untuk melaksanakan pemberantasan korupsi sebagai
tangung jawabnya.
3) Sedangkan Presiden melakukan “pemberantasan korupsi” dalam
rangka melaksanakan ketertiban dunia, Presiden telah melakukan
perjanjian lnternasional melalui Ratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006
tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption,
2003 yang secara yuridis Ratifikasi United Nations Convention Against
Corruption, 2003 merupakan tindakan pemerintah sebagai kewenangan
Presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Pasal 11 ayat (1)
UUD Tahun 1945 “:Presiden dengan persetujuan DPR dapat membuat
perjanjian dengan negara lain”.
236
4) Sesuai argumentasi di atas dan berdasarkan ketentuan UUD Tahun
1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan pembukaan UUD Tahun
1945 maka secara konstitusional “pemberantasan korupsi” merupakan
kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan
pelaksanaanya disebut sebagai “tindakan pemerintah”.
5) Namun dalam implementasinya "tindakan pemerintah" yang
menyangkut kepentingan umum dapat didistribusikan melalui
kewenangan atribusi. Kewenangan atribusi merupakan kewenangan
yang diberikan secara tertulis atau melalui undang-undang oleh
pembentuk undang-undang. Secara umum kewenangan atribusi
diberikan berdasarkan bidang-bidang tertentu terhadap organ
pemerintah baik melalui menteri-menteri, atau badan-badan pendukung
pemerintah, sebagai fungsi pemerintahan. Secara ketatanegaraan
Penerima kewenangan atribusi wajib melaksanakan sesuai tugas dan
tanggung jawabnya berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan
dalam undang-undang. Pembentuk undang-undang sebagai sumber
kewenangan atribusi mempunyai kewenangan secara atribusi untuk
merubah, mengganti, menambah atau mencabut kewenangan yang
telah ada.
6) Maka secara yuridis kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30
Tahun 2002 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2019,
dalam revisi secara atribusi pemberian kewenangan ditambah dengan
adanya Dewan Pengawas KPK. Maka secara yuridis kewenangan
Dewan Pengawas KPK dan kewenangan KPK yang secara rinci diatur
dalam undang-undang merupakan kewenangan atribusi dan
berdasarkan ketatanegaraan maka Dewan Pengawas dan KPK memiliki
kedudukan yang setara tidak saling membawahi namun saling sinergi
sebagai badan-badan dalam organ pemberantasan korupsi sebagai
fungsi “tindakan pemerintah”.
c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
“Terkait benchmarks dewan pengawas yang ada di negara-negara lain”
Jawaban Pemerintah:
237
Benchmarks Pengawasan
Pemberantasan Korupsi di Beberapa Negara
Negara Badan Pengawasan
India Central Bureau of diawasi oleh Central
Investigator Vigilance Commission
Uni Eropa European anti fraud office diawasi oleh Supervisory
(office European de lutte Committee
antifroude OLAF)
United Kingdom Serious Fraud Office (SFO) diawasi oleh Jaksa Agung
Hongkong Independent Commission diawasi oleh Departemen
Against Corruption (ICAC) Kehakiman Hongkong SAR
KACC Kenya Anti-Corruption Commission diawasi oleh Anti-
Corruption Commission
Sierra Leone Sierra Leone Anti-Corruption diawasi oleh Kementerian
Commission (ACC-SL) Hukum dan HAM
Malaysia Malaysia Anti-Corruption diawasi 5 badan yang
Commission/Suruhanjaya tersebar di beberapa
Pencegahan Rasuah Kementerian:
Malaysia (MACC/SPRM) 1. Anti-Corruption
Advisory
2. Special Committee on
Corruption
3. Complaints Committee
on Corruption
4. Operations Review
Panel
5. Corruption on Sultotion
and Prevention Panel
d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
“Agar diberikan contoh kedudukan bencmarks badan-badan KPK di dunia
yang membentuk sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing;”
Jawaban Pemerintah:
Benchmarks Badan-Badan Pemberantasan Korupsi
di Beberapa Negara
Negara Badan Kedudukan
Singapore CPIB di bawah Perdana Menteri
Uni Eropa European anti fraud office di bawah Komisi Budget and
(office European de lutte Administration
antifroude OLAF)
238
United Kingdom Serious Fraud Office (SFO) di bawah Kejaksaan Agung
Hongkong Independent Commission di bawah Chief Executive
Against Corruption (ICAC) atau Kepala Eksekutif
Hongkong
KACC Kenya Anti-Corruption di bawah Parlemen dan
Commission diangkat oleh Presiden
Argentina Oficina Anticorruption (OA, bagian dari Kementerian
Counter Corruption Bureau) Hukum dan HAM (Ministry
of Justice)
Canada Unite Permonente di bawah Kementerian
Anticorruption (UPAC) Pertahanan
Austria Bundesamt Zur bagian dari Kementerian
Korruptionspravention und Dalam Negeri
Korruptionsbekompfung
(BAK)
Rusia Investigative Committee of di bawah Presiden
the Russian Federation
New Zaeland Serious Fraud Office (SFO) di bawah Kepolisian
e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams:
“Penjelasan terkait struktur organisasi dalam UU KPK bahwa seolah-olah
Dewan Pengawas berada di atas Komisioner KPK dan Kedudukan KPK
terkait struktur KPK dalam ketatanegaraan”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa ketentuan Pasal 21 yang menempatkan Dewan Pengawas
dalam huruf a atau di atas KPK bukan berarti Dewan Pengawas
membawahi KPK yang dapat diyakinkan bahwa ketentuan tersebut
mengandung makna tidak saling membawahi dengan ketentuan “Komisi
Pemberantasan Korupsi terdiri atas” bahwa makna “terdiri atas”
merupakan frase yang tidak bisa diartikan saling membawahi, namun
frase yang menyatakan bahwa di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi
ada 3 (tiga) elemen yakni Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan
Pegawai KPK.
2) Secara tersirat kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis
namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-badan atau
organ-organ pemberantasan korupsi yang merupakan satu kesatuan
sistem pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola
checks and balance, sehingga kedudukannya tidak saling membawahi
239
namun saling sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan
korupsi.
3) Sedangkan kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan KPK dan
Dewan Pengawas diberikan kewenangan secara atribusi yakni
pemberian kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-
undang melalui undang-undang.
4) Secara atribusi penerima kewenangan baik KPK dan Dewan Pengawas
wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam
melaksanakan kewenangannya sebagaimana kewenangan yang telah
diatur dalam undang-undang.
5) Sedangkan secara kelembagaan kedudukan KPK dan Dewan
Pengawas merupakan badan penunjang pelaksana pemerintah, dalam
rangka pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan
tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi.
f. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo:
“Bagaimana Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan KPK dalam satu atap
dan fungsi/wewenang Pro Juctitia Dewan Pengawas dikaitkan dengan
Criminal Justice System”
Jawaban Pemerintah:
1) Bahwa sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK sebagaimana ketentuan
Pasal 4 undang-undang KPK “dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi”. Posisi KPK yang menjadi sentral dari keseluruhan lembaga
pemberantasan korupsi ini diperkuat oleh Pasal 1 butir 3 UU No. 30
Tahun 2002 yang merumuskan pengertian tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah
dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundang-
undangan yang berlaku. Dijelaskan pula dalam Pasal 6 butir a dan b
yang menegaskan fungsi KPK sebagai trigger mechanism atau
pendorong terhadap optimalisasi tugas dan fungsi Kepolisian dan
240
Kejaksaan di bidang pemberantasan TPK dengan melakukan
koordinasi dan supervisi.
2) Dalam kaitannya dengan tugas koordinasi, KPK berwenang antara lain
untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
TPK. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas-tugas
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tunduk pada KUHAP sesuai
Pasal 38 UU No. 30/2002 ayat (1) yang menegaskan bahwa segala
kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan, KPK mengangkat sejumlah penyidik dan penuntut
umum yaitu Polisi dan Jaksa sebagai pegawai KPK berdasarkan Pasal
39, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 51 UU No. 30/2002. Pengangkatan
tersebut sejalan dengan amanah Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 UU No.
8/1981 mengenai pengertian Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum.
Sehingga secara khusus penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
dilaksanakan satu atap merupakan pengaturan yang bersifat lex
specialis.
4) Sehingga secara umum undang-undang KPK merupakan undang-
undang yang bersifat lex specialis namun pengaturannya bersifat core
crime tidak menghapuskan undang-undang yang masih berlaku. Sesuai
sifatnya maka Pasal 6 secara khusus mengatur tugas KPK yang dalam
huruf e juga mengatur tentang tugas KPK untuk melakukan
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi.
Pengaturan undang-undang KPK yang bersifat lex specialis
dilandaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar
biasa sehingga tata cara penanganannya memerlukan tata cara yang
luar biasa pula, secara khusus (lex specialis) yang memiliki perbedaan
dari hukum acara yang berlaku umum dan memiliki hukum acara yang
khusus pula.
241
5) Sedangkan kewenangan fungsi/wewenang pro juctitia Dewan
Pengawas dikaitkan dengan criminal justice system juga berdasarkan
sifat pengaturan undang-undang KPK yang bersifat lex specialis yang
berada dalam satu sistem kelembagaan pemberantasan korupsi.
6) Sehingga secara lex specialis kewenangan dewan Pengawas KPK
Bagian 35 dari 50
dalam kerangka satu kesatuan sistem pemberantasan korupsi diberikan
kewenangan pengawasan tindakan pemberantasan korupsi dan
pemberian izin penyadapan.
7) Pengaturan undang-undang yang sifatnya lex specialis secara teknis
undang- undang tersebut dapat memuat ketentuan-ketentuan yang
sifatnya formil dan materil sehingga di satu ketentuan memuat norma
yang mengikat untuk dilaksanakan dari sisi lain harus juga diatur tata
cara pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi norma yang
mengikat untuk dilaksanakan.
8) Sehingga secara pengaturan yang sifatnya lex specialis fungsi dan
wewenang Dewan Pengawas dalam memberikan pengawasan dan izin
penyadapan KPK tidak bertentangan dengan pro juctitia dengan
criminal justice system karena masih bersifat core crime tidak
menghapuskan pengaturan yang ada dalam KUHAP atau secara umum
diatur.
g. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo:
“Jelaskan kewenangan KPK dalam hal pencucian uang yang besifat lex
specialis”
Jawaban Pemerintah:
1) Sesuai penjelasan Pasal 6 huruf e dalam keterangan Presiden bahwa,
secara khusus mengatur tugas KPK untuk melakukan “penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi terkait dalil
pemohon yang menghendaki agar ketentuan Pasal 6 huruf e termasuk
“penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Pencucian
Uang.
2) Pemerintah memberikan jawaban atas dalil tersebut bahwa secara
yuridis “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana
242
pencucian uang telah diatur tersendiri dan secara khusus (lex specialis)
sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang yang menyatakan “Pencucian Uang adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Serta telah diatur secara khusus
di Bab VIII dalam Pasal 68 s/d Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
3) Terkait dengan kapan KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang hal tersebut telah
diatur dalam ketentuan Pasal 74 UU TPPU “Penyidikan tindak pidana
pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai
ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan
kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini”.
4) Sehingga penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tentang tindak
pidana pencucian uang jika diatur dalam undang-undang KPK
merupakan pengaturan yang ganda namun jika KPK menemukan tindak
pidana pencucian uang sesuai tindak pidana asal KPK dapat melakukan
tindakan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 74 UU TPPU dan KPK
dapat meminta data kepada PPATK sebagai langkah kordinasi dalam
pelaksanaan tindakan pemberantasan korupsi sebagaimana ketentuan
Pasal 6 huruf b, undang-undang a quo bahwa KPK dalam
melaksanakan tugasnya dapat “berkoordinasi dengan instansi yang
berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang
bertugas melaksanakan pelayanan publik” dan ketentuan Pasal 11
huruf a “dalam melaksanakan tugasnya KPK dapat melibatkan aparat
penegak hukum, penyelenggara negara atau orang lain yang ada
kaitannya dengan tindak pidana korupsi”.
3. Berdasarkan keterangan Presiden yang telah disampaikan dan berdasarkan
keterangan tambahan Pemerintah tersebut di atas maka Pemerintah tetap
dalam keyakinannya bahwa secara formil proses pembentukan Undang-
243
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi
tidak dapat dianggap sebagai proses yang cacat prosedur dengan alasan:
a. Secara legalitas proses “persetujuan bersama” telah berjalan dengan baik
yakni telah dilaksanakanya pembahasan dengan adanya persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden dan menghasilkan persetujuan bersama
RUU tersebut untuk menjadi undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal
20 UUD Tahun 1945.
b. Secara Teknis pembentukan undang-undang pemerintah juga telah
menyampaikan data-data proses pembentukan undang-undang sebagai
bukti bahwa proses tersebut telah dilakukan bersama antara DPR dan
Presiden selaku pembentuk undang-undang sebagaimana telah pemerintah
sampaikan dalam keterangan Presiden dalam perkara Nomor 59/PUU-
XVII/2019 sebagai bukti secara formil yakni Bukti Pemerintah (Bukti KP I s/d
Bukti KP 9).
c. Proses pembahasan merupakan implementasi bahwa prosedural
sebagaimana ketentuan-ketentuan yang sangat fundamental seperti proses
pembahasan Tingkat I dan Tingkat II telah dilaksanakan dengan baik (Bukti
KP 1 s/d Bukti KP 9) ditambah Bukti KP 10.
d. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah tidak mendapatkan bukti-bukti
baik secara legalitas maupun secara teknis pembentukan yang dapat
dipakai sebagai alasan tidak sahnya suatu proses pembentukan undang-
undang atau sebagai alasan menyatakan Undang-undang a quo cacat
prosedur.
e. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Proses Pembentukan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi tetap sah tidak bertentangan dengan Pasal 20 UUD
Tahun 1945 dan sah juga secara prosedur pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sehingga dianggap tidak cacat prosedur.
244
4. Begitu juga terhadap keterangan Presiden yang telah disampaikan dan
keterangan tambahan ini dalam pengujian materil Pasal 1 angka 3, Pasal 3,
Pasal 12B, Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 378 ayat (1) huruf b,
Pasal 40, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan UUD Tahun
1945, dengan alasan sebagai berikut:
a. Pasal-pasal yang diuji merupakan pasal penyempurnaan sistem
kelembagaan dan menempatkan lembaga pelaksana pemberantasan tindak
pidana korupsi secara ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945
dalam sistem pemerintahan yang berlaku.
b. Pasal-pasal tersebut merupakan norma sebagai penyempurnaan sesuai
kebutuhan hukum dengan perbaikan secara berkesinambungan terhadap
tata cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
keseimbangan antara pencegahan dan penindakan.
c. Pasal-pasal tersebut merubah landasan secara konstitusional dengan
menghilangkan kewenangan yang bersifat absolut dan merubah dengan
diterapkannya sistem pemberian kewenangan yang setara dengan cara
menerapkan pola checks and balance dalam sistem pemerintahan terhadap
penindakan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan,
koordinasi dan pertanggungjawaban secara profesional.
d. Pasal-pasal tersebut juga dalam rangka mengembangkan sistem hubungan
kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK serta instansi terkait untuk
meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga
masing-masing dapat lebih berdaya guna.
e. Selain alasan tersebut di atas pasal-pasal yang diuji juga berlandaskan
terhadap:
1) Pasal 4 ayat (1) Bab Ill tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
245
menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan karena
korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
menghambat pembangunan nasional”;
3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara pihak
wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk
mengembangkan kebijakan anti korupsi” dan “meningkatkan tata cara
pencegahan korupsi”.
f. Berdasarkan pengujian secara materil bahwa undang-undang a quo
merupakan lex specialis atau mengesampingkan undang-undang yang
sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji dalam
undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan peraturan yang
sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-undang kejaksaan,
KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya sehingga tidak dapat disebut
sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional namun berdasarkan kebutuhan
hukum secara khusus sebagai tindakan luar biasa. Secara konstitusional
undang-undang a quo sebagai undang-undang lex specialis berdasarkan
pembukaan UUD Tahun 1945 yakni dalam rangka “melindungi segenap
bangsa dan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” sehingga ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam undang-
undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD
Tahun 1945.
g. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal
6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1) Pasal 128, Pasal 12C,
Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I, Pasal 37A ayat (3), Pasal
37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf
a, Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
246
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Namun apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa selain menyampaikan keterangan lisan dan tertulis,
Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yang telah didengar keterangannya
dalam persidangan tanggal 9 September 2020 dan telah menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2020,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Pendahuluan
Hukum berada bukan di ruang kosong. Dia ada dalam kerangka melayani
masyarakat untuk mana dia dibentuk, apakah untuk mengatur lalu lintas
kepentingan anggota masyarakat, menjaga ketertiban, alat rekayasa social atau
sebagai alat memaksa melalui sanksi yang sering merupakan bagian yang ada
dalam norma hukum. Akibatnya, jika masyarakat berubah, maka hukum yang
melayani masyarakat tersebut harus juga berubah. Secara umum, dalam konteks
prinsip hukum, dua segi yang senantiasa berada dalam hubungan yang dinamis
adalah perlunya ada aspek kepastian hukum yang memberikan kemungkinan bagi
warga masyarakat dapat menempatkan diri dalam lalu lintas hubungan hukum di
masyarakat, sehingga tiap orang dapat dengan yakin melakukan atau tidak
melakukan perbuatan hukum tertentu karena mengetahui akibat-akibatnya. Dipihak
lain juga hukum harus mengkuti perkembangan masyarakat baik dalam konteks
lokal, nasional dan global. W. Friedman menyatakan:
“Law must be stable and yet it can not stand still. Hence all thinking about law
has struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of
the need of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition
and progress, stability and change, certainty and elasticity. In so far as the object
of law is to establish order, it emphasises the need for stability and certainty”.
Oleh karenanya kita melihat dinamika hukum senantiasa berada dalam dua
posisi yang bertolak belakang, tetapi harus dipahami dalam pembaharuan yang
terjadi secara terus menerus, perubahan yang dilakukan harus mengikuti politik
247
hukum yang dirumuskan sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang
terjadi, namun tetap dalam kerangka batas konstitusionalitas (constitutional
boundary) sebagaimana ditemukan dalam UUD 1945. Tuntutan yang berbeda
dalam masyarakat juga berubah ketika organisasi dan kehidupan masyarakat
berubah, dan hukum harus merespon perubahan sesuai dengan kebutuhan sosial
dan cita-cita yang mengemuka pada saat tertentu. Formula yang dikemukakan
Roscoe Pound tentang “social engineering” (rekayasa sosial) merupakan teori yang
telah diterima dalam GBHN Indonesia sejak masa Pemerintahan Suharto, di mana
hukum dirumuskan berdasarkan politik hukum untuk mengarahkan masyarakat
kepada tujuan tertentu yang ingin dicapai.
Dinamika Doktrin Separation of Powers Dalam UUD 1945
Doktrin pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang pokok sebagaimana
menjadi ajaran John Locke dan Montesqieu, merupakan hasil pengalaman sejarah
pemikiran manusia tentang kekuasaan pemerintahan yang menginginkan
pembebasan dari penindasan hak dasar manusia. Bahaya perampasan hak-hak
dasar manusia tersebut menjadi lebih besar ketika seluruh kekuasaan dipusatkan
dalam satu tangan, baik kekuasaan pembuatan peraturan perundang-undangan,
pelaksanaan undang-undang maupun mengadili pelanggaran atas undang-undang
yang dibuat tersebut. Oleh karenanya pengalaman kehidupan bernegara kemudian
merasakan kebutuhan untuk meletakkan kekuasaan tersebut terpisah satu dari yang
lain. Kekuasaan cenderung menyebabkan orang baik menjadi buruk atau jahat,
sehingga dibutuhkan “rem” untuk mencegah terjadinya keputusan-keputusan yang
melanggar hak-hak dasar dan kebebasan warga negara. Doktrin pemisahan
kekuasaan ini juga mengalami perkembangan secara berbeda pula menurut
pengalaman masing-masing, tetapi suatu hal yang pasti bahwa pemisahan – baik
dari segi orang yang memegang kekuasaan dalam satu cabang kekuasaan tidak
boleh memegang kekuasaan dicabang lainnya maupun mencampuradukkan
kekuasaan masing-masing cabang -tidak diperlakukan secara mutlak.
Suatu pemisahan kekuasaan yang bersifat total, dalam kenyataan akan
menyebabkan masing-masing cabang kekuasaan berada dalam bahaya untuk
berlangsung secara tidak terkoordinasi dan tidak terhubungkan satu dengan lainnya,
sehingga tidak dapat mencapai tujuan bersama. Checks and balances harus
248
menyertai separation of powers untuk mencegah bahaya bergeraknya kekuasaan
tidak terkordinasi sehingga tidak efektif, dalam kerangka untuk mencapai tujuan
bernegara untuk mana kekuasaan negara diberikan kepada satu cabang
kekuasaan. Carl Schmitt lebih jauh menuliskan:
“Connected with the distinction of several “powers” is the further organizational
idea of introducing additional divisions inside the state realms of activity already
distinguished in this way, in order to achieve a maximum of the means of
supervision and restriction (checks and controls). The distinction facilitates not
Bagian 36 dari 50
only the separation of powers, because otherwise a disconnected jumble of
isolated state activities would arise; rather it also has the goal of producing a
balance, or “equilibrium” among them”.
Montesqieu sendiri juga tidak pernah memaksudkan bahwa pemisahan
kekuasaan yang dipikirkannya merupakan suatu yang berlaku secara mutlak. Dia
menuliskan bahwa satu kekuasaan mengawasi cabang kekuasaan lain dengan
pengaturan masing-masing kekuasaan. Power checks power through the
arrangement of things. Semua gagasan pemisahan kekuasaan harus disertai
dengan keterikatan satu dengan yang lain dalam konsep checks and balances, agar
dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif untuk mencapai tujuan
negara, untuk mana kekuasaan tersebut diberikan oleh konstitusi.
Paradigma checks and balances juga telah mendasari pemikiran perubahan
UUD 1945, yang selama berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, kekuasaan
cenderung otoriter tanpa pengawasan, sehingga kemudian Indonesia sampai pada
tahap krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998. Dalam pemikiran para founding
fathers ketika merumuskan dasar Indonesia merdeka dalam rapat-rapat BPUPKI
tahun 1945, memang suara tentang perlunya checks and balances dan rumusan
HAM dalam konstitusi, mengemuka, akan tetapi mungkin karena faktor kebutuhan
mendesak dan dalam masa revolusi, dibutuhkan “revolutie grondwet”, yang
menyebabkan diterimanya konsep integralistik negara yang akan dibangun atas
dasar pemikiran hukum adat Indonesia. Menurut Bung Karno, ketika waktunya
sudah tenang, akan dibentuk suatu undang-undang dasar yang lebih baik.
Meskipun demikian, Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, secara jelas
menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
249
terbatas). Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun Kepala Negara
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “dictator”,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara tertinggi dibawah Majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara,
kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Dalam pelaksanaannya,
konsep negara hukum dan konstitusi yang dikatakan “tidak tak terbatas” tersebut,
tidak memiliki suatu mekanisme dan instrumen untuk melakukan pembatasan
kekuasan yang dipikirkan tersebut, sehingga kemudian kenyataan sejarah mencatat
di Indonesia bahwa apa yang disebut “power checks power through the arrangement
of things” memerlukan kelembagaan dengan kekuasaan tertentu yang
memungkinkan adanya checks and balances yang berlangsung secara efektif dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Semangat dan itikad penyelenggara negara tidak
pernah cukup untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diberikan akan
dilaksanakan sesuai dengan harapan konstitusi yang merupakan amanat rakyat.
Dengan demikian perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap
pada tahun 1999-2002, telah didasarkan pada paradigma pemisahan kekuasaan
dan checks and balances, negara demokrasi yang konstitusional dan negara hukum
yang demokratis, dengan pergeseranan supremasi parlemen menjadi supremasi
konstitusi, dan konfigurasi kekuasaan dari vertikal hierarkis menjadi horisontal
fungsional, dengan organ-organ konstitusi yang baru dalam kerangka reformasi
tersebut.
Perkembangan Dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Penanganannya
Masalah korupsi merupakan suatu hambatan besar dalam pencapaian tujuan
negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, karena korupsi tersebut menggerogoti sumber daya
yang diperlukan negara dalam pelaksanaan tujuan negara tersebut. Penanganan
tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi dan upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk
memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah terlihat di atas juga, telah
beberapa kali melahirkan perubahan undang-undang untuk pemberantasan tindak
pidana korupsi, hasilnya belum memadai. Demikian juga badan-badan khusus untuk
250
menanganinya berulangkali telah dibentuk sejak Tahun 1967, masing-masing data
kita sebut berturut-turut sebagai berikut:
a. Tim Pemberantasan Korupsi.
b. Komisi Empat, pada januari 1970.
c. Komisi Anti Korupsi, Juni 1970.
d. Operasi Penertiban (OPSTIB), Juni 1977.
e. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Dibentuk
berdasarkan PP No. 19/2000
Di lain pihak perubahan hukum materil tentang pemberantasan korupsi juga
terjadi secara berulang-ulang, dengan alasan pemberantasan tindak pidana korupsi
belum efektif. Perkembangan perundang-undangan dalam rangka memberantas
tindak pidana korupsi sesungguhnya, sebagaimana telah diuraikan diatas telah
mengalami perjalanan yang panjang. Berturut-turut kita dapat melihat rumusan dan
sanksi atas tindak Pidana Korupsi dalam perkembangan perubahan Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, yang sesungguhnya bertolak dari
pemikiran bahwa hukuman yang ringan menjadi penyebab ketidakberhasilan
tersebut. Berturut turut kita dapat melihat perubahan yang berlangsung:
1. Undang-Undang Nomor 24/Prp Tahun 1960
Ketika diberlakukannya keadaan darurat-perang yang disahkan oleh DPR pada
tahun 1957, maka Penguasa Perang menurut Undang-undang No. 74 Tahun
1957 tentang darurat perang tersebut, mempunyai kekuasaan untuk membuat
peraturan perundang-undangan. Di antara peraturan-peraturan perundang-
undangan yang dibuat penguasa perang tersebut terdapat Peraturan Penguasa
Perang Pusat Kepala Staff Angkatan Darat tanggal 16 april 1958
No.Prt/Peperpu/013/1958 yang tujuannya adalah untuk memberantas perbuatan
korupsi yang merajalela dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Peraturan
Penguasa perang tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 24
Prp Tahun 1960.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
Perumusan tindak pidana korupsi mengalami perubahan dalam undang-undang
baru ini, dimana unsur ”kejahatan dan pelangaran” diubah menjadi unsur yang
251
melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada karena jabatan, sebagaimana tampak seperti berikut:
Pasal 1
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian
negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara
langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Ketentuan-ketentuan yang telah diangkat menjadi tindak pidana korupsi
baik didalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 juga dilanjutkan dalam
Undang-undang No. 31 Tahun 1999, akan tetapi jumlah butir ketentuan yang di
dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 berjumlah 12 (dua belas) butir
ketentuan, di mana 12 pasal yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi
berasal dari KUHP. Di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dia berkurang
menjadi 14 (empat belas) butir ketentuan di mana delapan pasal yang berasal
dari KUHP diangkat menjadi tindak pidana korupsi dalam pasal tersendiri dalam
undang-undang tersebut. Khusus Bab III Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
menambahkan juga beberapa tindak pidana yang disebut ”Tindak pidana Lain”
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu dalam Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, dan Pasal 24. Pasal 21 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan
yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara
langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan persidangan
tindak pidana korupsi. Pasal 22 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan
yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan
yang tidak benar dalam tindak pidana korupsi. Pasal 23 menentukan bahwa
pelanggaran terhadap Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 430
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan penjara paling lama 6
tahun dan minimum 1 tahun. Sedangkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 menentukan sebagai tindak pidana saksi yang menyebut nama dan
252
alamat pelapor tindak pidana korupsi baik di dalam penyidikan maupun dalam
persidangan di pengadilan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 disamping
mengangkat tindak pidana dalam KUHP yang oleh Undang-undang Nomor 3
Tahun 1971 maupun Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dijadikan juga
menjadi tindak pidana korupsi akan tetapi dalam Undang-undang yang baru
tersebut dikatakan bahwa rumusannya diubah dengan tidak mengacu pada
pasal-pasal dalam KUHP darimana ketentuan tersebut berasal tetapi langsung
menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal
KUHP yang menjadi acuan, menjadi tindak pidana korupsi.
Perkembangan yang paling besar dalam undang-undang No. 31 Tahun
1999 dibandingkan dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1971 adalah
diperberatnya ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan jika
tindak pidana korupsi yang disebut dalam pasal 2 yaitu melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,
dilakukan dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.
Penjelasan ayat 2 tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan
”keadaan tertentu” sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam
ketentuan ini ialah apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara
dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau
dilakukan waktu terjadi bencana alam nasional maupun sebagai pengulangan
tindak pidana korupsi, atau dilakukan pada waktu negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, didasarkan atas pertimbangan
bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-
hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi
perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan
secara luar biasa. Di samping itu juga dikatakan bahwa perubahan itu diperlukan
untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran
hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial-ekonomi
253
masyarakat serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana
korupsi. Perubahan yang dilakukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) merubah pengertian ”keadaan tertentu” dalam
undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pemberatan bagi pelaku
tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu
negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak
pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan
moneter, perubahan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana
korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana
yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam
nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas,
penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak
pidana korupsi.
2. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang merupakan rumusan tindak
pidana yang diangkat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
menjadi tindak pidana korupsi tetapi merujuk pada KUHP tersebut, dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 hal itu berubah. Rumusan tindak
pidana korupsi yang diangkat dari KUHP langsung menyebutkan unsur-unsur
yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal KUHP tersebut sehingga
menjadi rumusan tindak pidana korupsi yang tidak perlu lagi merujuk pada
pasal-pasal KUHP yang dimaksud. Akan tetapi dengan ketentuan ini belum
jelas bagi kita apakah pasal-pasal KUHP yang diangkat menjadi tindak
pidana korupsi tersebut menyebabkan Pasal 209, Pasal 210...dst, sudah
menjadi tidak berlaku lagi. Atau sebaliknya apakah untuk tidak pidana korupsi
yang lebih kecil dari Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 12 (a) atau kerugian yang jumlahnya sangat kecil masih tetap
dapat menggunakan pasal-pasal KUHP tersebut.
3. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 diantara Pasal 12 dan Pasal
13 diselipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 12 (a), Pasal 12 (b) dan Pasal 12
254
(c). Pasal 12 (a) menentukan bahwa untuk tindak pidana korupsi
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 yang nilainya kurang dari 5 juta rupiah,
tidak berlaku ketentuan minimum pidana baik menyangkut pidana penjara
maupun denda. Yang diberlakukan adalah pidana maksimum. Pasal 12 (b)
menyangkut pemberian kepada penyelenggara negara yang disebut
gratifikasi jika nilainya 10 juta rupiah atau lebih diperlakukan pembuktian
terbalik, yaitu dibebankan kepada penerima gratifikasi, bahwa pemberian
tersebut bukan suap. Sedangkan pemberian yang nilainya kurang dari 10 juta
rupiah pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap tetap
diberlakukan kepada jaksa.
Dengan ketentuan tersebut misalnya memberi atau menjanjikan sesuatu
pada hakim maupun advokat menjadi satu tindak pidana yang secara explisit
disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Ketentuan lain dalam
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 ini adalah adanya suatu tindak pidana
baru yang sebagaimana telah disebutkan diatas dengan gratifikasi yaitu
pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dianggap suap apabila hal itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
yakni pemberian yang nilainya 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah atau lebih,
wajib dibuktikan oleh penerima gratifikasi bahwa pemberian tersebut bukan
suap. Sedang apabila kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) penuntut
umum wajib membuktikan bahwa itu adalah suap. Meskipun dengan
perkembangan terakhir dari pergeseran pengaturan dalam tindak pidana
korupsi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ternyata bahwa dalam
tindak pidana korupsi tertentu khususnya yang dilakukan oleh pegawai negeri
atau penyelenggara negara ancaman hukuman berupa pidana penjara
seumur hidup tidak berubah.
Makna dari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh undang-undang
itu sesungguhnya secara berarti adalah karena mengangkat tindak pidana
tertentu dalam KUHP menjadi tindak pidana korupsi dengan cara
merumuskan unsur-unsur tindak pidana KUHP tersebut secara langsung
menjadi tindak pidana korupsi.
255
Perubahan Perundang-undangan dibidang tindak pidana korupsi dari
masa ke masa seperti yang terlihat dari uraian di atas baik dengan
pemberatan ancaman hukuman maupun dengan perluasan rumusan tindak
pidana telah diimbangi dengan pembentukan lembaga-lembaga diluar
Bagian 37 dari 50
lembaga resmi dibidang penyidikan dan penyelidikan, yang tampaknya masih
juga tidak membawa hasil. Setelah perubahan yang demikian, Undang-
Undang No. 30 Tahun 2002 membawa suatu konsepsi baru yang lebih luas
lagi yaitu dengan menambahkan wewenang penuntutan terhadap lembaga
baru yang dibentuk dengan undang-undang tersebut disamping wewenang-
wewenang lain yang dianggap menyimpang dari hukum acara yang berlaku.
Perubahan tersebut terutama adanya suatu kriteria tindak pidana korupsi
yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain
yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
c. Di samping kategori-kategori tindak pidana yang menyangkut keuangan
negara seperti yang telah dikemukakan diatas, maka dalam Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu: i) Kolusi,
dan ii) Nepotisme. Sesungguhnya dalam undang-undang tersebut dimuat
juga suatu tindak pidana yaitu korupsi; akan tetapi secara tegas dirujuk
bahwa korupsi tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi, sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa Nepotisme adalah
setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Di lain pihak dikatakan bahwa
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar
penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara danpihak lain yang
256
merugikan orang lain, masyarakat atau dan negara. Kedua jenis tindak
pidana ini sesungguhnya menjadi tidak relevan oleh karena telah dicakup
dalam rumusan tindak pidana korupsi yang sangat luas. Nepotisme yang
merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
menguntungkan keluarganya atau kroni-nya telah tercakup didalam rumusan
tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Kolusi
sebagai permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum juga telah
tercakup didalam bentuk delik-delik penyertaan dan pembantuan
sebagaimana diatur dalam Bab V Buku I KUHP.
Seorang ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan rumusan tindak
pidana korupsi dalam hukum pidana materiil indonesia dari tahun 1960
sampai dengan tahun 2002, didasarkan pada alasan tidak berhasilnya aparat
penegak hukum untuk mengurangi, apalagi membasmi tindak pidana korupsi
secara menyeluruh. Sesungguhnya alasan kegagalan aparat penegak
hukum tidak perlu menyebabkan seringnya berubah perumusan tindak
pidana korupsi karena hukum materiil itu merupakan norma standar yang bisa
ditegakkan dalam situasi yang berbeda. Lagipula perubahan-perubahan yang
terjadi tersebut dapat menyebabkan susunan maupun substansi suatu norma
menjadi ”tidak baik dan tidak logis”.
Tampaknya seluruh perubahan Undang-Undang maupun badan-badan yang
berulangkali diganti tetap juga tidak membawa hasil. Bahkan masalah terbesar yang
dihadapi sekarang justru merajalelanya korupsi, yang menjadikan kelumpuhan
penegak hukum. Korupsi bahkan telah merupakan bagian dari budaya itu sendiri,
sehingga menyebabkan penegakan hukum itu menjadi sangat lemah.
UU KPK DAN PERKEMBANGAN NASIONAL DAN GLOBAL
Dari latar belakang pembentukannya, nyata bahwa KPK merupakan upaya
keluar dari titik kulminasi kegagalan mengatasi persoalan lama berupa korupsi yang
sistemik yaitu kejahatan yang dilakukan secara melembaga dan terorganisasi serta
mencakup seluruh sektor politik dan ekonomi. Konsiderans Menimbang huruf a dan
b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menentukan, bahwa:
257
a. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan tindak
pidana yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara
professional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
keuangan Negara, perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan
nasional.
b. Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk memberantas tindak pidana
korupsi sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah beberapa kali melahirkan
perubahan undang-undang untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Seorang
Penulis menggambarkan kegawatan dan sistemiknya korupsi yang kita hadapi
dengan mengatakan bahwa ”Pejabat tinggi pemerintah bersekongkol dengan
pengusaha swasta, birokrasi pemerintah pusat dan daerah, pejabat bea-cukai, dan
aparat keamanan agar dapat mempertahankan dan mengembangkan praktek
mencuri”.
Oleh karenanya pembentukan KPK tersebut sesungguhnya merupakan
perkembangan ide yang tidak sekali jadi akan tetapi secara bertahap timbul dari
keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang tidak kunjung berhasil
meskipun setelah melalui beberapa kali perubahan undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga-lembaga khusus yang dibuat
silih berganti untuk menanganinya sebagaimana telah diutarakan dibab terdahulu.
Penyebutan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang bersifat luar biasa
(extraordinary crime) yang tidak dijumpai didalam Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 maupun Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Undang-Undang No. 20 Tahun
2001 dalam pertimbangannya huruf a, sebagaimana telah diutarakan terlebih dahulu
diatas hanya menyebutkan bahwa ”tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi
secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
258
Meskipun hanya dikatakan bahwa pemberantasannya yang harus dilakukan
secara luar biasa akan tetapi memang sifatnya yang terjadi secara meluas, dan
meliputi seluruh sistem sosial dan pemerintahan (sistemik) serta akibat-akibatnya
yang menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan pembangunan nasional
yang menyangkut hak-hak sosial dan ekonomi rakyat timbul baik secara internal
yaitu didalam negeri juga meliputi akibat-akibat secara eksternal dalam bentuk
pencitraan (image) yang timbul pada masyarakat internasional. Hal itu membawa
akibat sulitnya kedudukan indonesia dalam hubungan ekonomi dan perdagangan
internasional. Citra Indonesia sebagai negara yang paling korup Nomor 7 dari 25
negara, telah membawa dampak enggannya lembaga-lembaga keuangan
Internasional untuk memberikan pinjaman dalam rangka pembangunan ekonomi
indonesia. Dikatakan Juga bahwa Indonesia memiliki reputasi internasional yang
buruk dari segi korupsi, dan menjadi salah satu negara yang terkorup di dunia.
Prestasi Indonesia dalam mengendalikan korupsi juga dinilai masih buruk. Orang
Indonesia mengakui hal ini. Mereka mengibaratkan korupsi sebagai ”penyakit yang
harus dibasmi, dengan memaparkan setiap kasus yang diketahui”. Walaupun
persepsi-persepsi tersebut agak berlebihan karena munculnya keterbukaan baru di
Indonesia yang demokratis, tingkat korupsi memang sangat tinggi dan membebani
biaya sosial ekonomi yang berat. Korupsi juga turut menyebabkan hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Terdapat tiga ancaman yang timbul karena korupsi ini, yang berlaku secara
nasional maupun internasional. Pertama, korupsi merusak tujuan-tujuan
pembangunan, terutama sangat melukai hati kaum miskin, menciptakan resiko-
resiko besar terhadap makro-ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan,
merusak legitimasi negara dimata rakyat Indonesia. Kedua, korupsi mengakibatkan
resiko yang berat terhadap efektifitas proyek-proyek pembangunan. Dan ketiga,
korupsi melemahkan kepercayaan publik terhadap bantuan pembangunan. Yang
paling menarik dan baru adalah ungkapan Ackerman, bahwa merupakan kesalahan
jika kita memandang korupsi seakan-akan hanya sebagai persoalan sosial lain.
Kegagalan mengawasi korupsi merongrong legitimasi paling mendasar dari
pemerintahan demokrasi, karena jika suap sudah merupakan bagian kehidupan
259
yang rutin, orang-orang akan putus asa akan gagasan bahwa warganegara mampu
mengontrol nasibnya melalui negara hukum yang demokratis.
Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Kurun Waktu 2002-2019
Kinerja KPK yang terlihat sampai tahun 2019, di mata publik sangat cemerlang,
dan menimbulkan kesan merupakan satu-satunya Lembaga negara yang memiliki
tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Boleh dikatakan bahwa KPK lah satu-
satunya Lembaga penegak hukum yang mampu menunjukkan diri sebagai penegak
hukum yang diterima di tengah-tengah masyarakat sebagai andalan dalam
memberantas korupsi. Meskipun tampaknya dalam kerangka mempertahankan
kinerja secara independent dan effektif, KPK telah mengalami benturan keras
terutama ketika kasus-kasus “high profile” yang melibatkan pejabat publik dan
anggota DPR. Ketika DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan
mempersoalkan beberapa hal tentang tindakan sebagai penyidik dan penuntut
umum, timbul perdebatan yang hangat apakah Undang-Undang tentang KPK telah
di langgar karena undang-undang tersebut menjamin independensinya. Persoalan
yang mengemuka apakah independensi suatu Lembaga penyidikan dan penuntutan
yang secara khusus dibentuk dengan beberapa kewenangan yang luar biasa
dibanding penegak hukum lain, menutup kewenangan konstitusional yang dimiliki
DPR ? Memang jikalau pengawasan itu dilakukan oleh anggota yang sedang berada
dalam kerangka penyidikan dan penuntutan, maka independensi yang dimaksud
dalam kerangka pelaksanaan tugas dengan kekuasaan yang diberikan oleh UU
tampaknya merupakan suatu hal yang problematis. Apalagi jikalau dilihat dari segi
kepentingan anggota yang sedang disidik dan dituntut, maka jenis pengawasan
yang dilakukan dalam hal seperti itu, boleh jadi merupakan suatu hal yang tidak
diperbolehkan baik karena alasan conflict of interest maupun persoalan etik.
Persoalan lain yang harus menjadi focus, apakah karena sedang menunjukkan
performa yang dipuji oleh public, KPK tidak memerlukan lagi perbaikan dan
ditingkatkan untuk mencapai tingkat optima forma.
Sudah barang tentu kita boleh menoleh kepada paradigma yang diutarakan
dibagian awal sebagaimana ditulis oleh W. Friedman “ … all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the need
of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition and progress,
260
stability and change, certainty and elasticity.” Perkembangan yang terjadi secara
nasional dan global harus menjadi faktor-faktor yang diperhitungkan dalam melihat
dan menentukan KPI (key performance indicator) dari KPK dalam penegakan hukum
tentang pemberantasan korupsi untuk dan bagi kepentingan nasional Indonesia
dengan paradigma yang berubah sebagai acuan dalam melakukan penilaian. Legal
audit secara forensik tentu dibutuhkan untuk menentukan sikap tentang perlu
tidaknya perubahan undang-undang dilakukan dalam kerangka perbaikan baik
dalam strategi kelembagaan dalam kerangka penilaian indicator konstitusional
maupun pandangan yang berubah tentang kedudukan Lembaga KPK dalam
organisasi kekuasaan negara berdasarkan doktrin separation of power dalam
konsep dan tingkat perkembangan Indonesia sekarang. Bruce Ackerman
menyatakan bahwa “…there are obvious danger involved in authorizing the branch
to roam too widely. The broader its jurisdiction, the more it can disrupt the operation
of the politically responsible authorities, and the more it will itself be a tempting target
for the politicized vendetta.
Kelahiran Organ-Organ Baru
Perkembangan lembaga-lembaga negara yang bersifat utama dan bersifat
pendukung dialami lebih dahulu di negara-negara maju karena semakin luasnya
tugas negara khususnya dalam konteks negara kesejahteraan, sehingga
menyebabkan dirasakan perlu mengembangkan organ atau lembaga yang berada
di luar ruang lingkup organisasi kekuasaan pemerintahan dan kementerian yang
berada dalam ranah pemerintahan atau eksekutif. Kebijakan pengembangan
lembaga yang berada di luar kementerian yang tradisional dalam kerangka strategi
kelembagaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bernegara, merupakan perkembangan yang di Amerika di mulai sejak lama pada
abad ke 19, yang berkembang pesat dilihat dari pertumbuhan penduduk,
perkembangan perekonomian dan anggaran belanja serta jumlah pegawai
pemerintah. Semuanya tumbuh secara parallel antara sistem pemerintahan dan
hukum serta karakter perubahan kelembagaan. Dalam banyak hal pertumbuhan
hukum administrasi dalam suatu sistem pelayanan publik menggambarkan satu
reaksi yang menjawab panggilan masyarakat untuk penataan suatu sistem social
yang baru, kompleks dan berbeda.
261
Pandangan pada masa awal Pemerintahan Amerika, pemerintahan nasional
kecil dan terbatas, berkenaan dengan adanya semangat yang mendukung sistem
pasar bebas dan teori pemerintahan yang terbatas. Tidak ada lembaga yang bersifat
independent di abad-abad awal, dan bagi kebanyakan rakyat, baru hanya pemikiran
untuk menambah lembaga baru yang bersifat mengatur, telah dianggap menjijikkan.
Namun ketika konsep pasar bebas disalah gunakan yang menyebabkan timbulnya
pertentangan dengan pandangan masyarakat, rakyat meminta bantuan pemerintah.
Berbeda dengan masa awal, saat ini organ-organ administrative membesar, meluas
dan berkuasa, memberi gambaran tentang masalah yang kompleks dan tantangan
dari satu masyarakat Amerika yang berubah dari abad ruang angkasa. Terlebih lagi
dengan peran pemerintah dalam suasana globalisasi yang saling mempengaruhi
secara cepat antara bagian-bagian dunia satu sama lain, peran pemerintah
bertambah besar. Pertumbuhan jumlah Lembaga atau organ administrasi tersebut
sampai dengan tahun 1986, dalam sistem pemisahan kekuasaan pemerintahan,
dengan 14 Kementerian, Lembaga atau organ federal di luar kementerian mencapai
60 (enam puluh) organ. Pertumbuhan organ-organ tersebut bukan saja di lihat dari
segi jumlah, tetapi juga organ-organ yang semakin banyak tersebut, juga telah
semakin tumbuh membesar.
Pertumbuhan organ-organ negara yang di bentuk di luar cabang kekuasaan
pemerintahan yang telah ada dalam konsep separation of power yang klasik, yang
juga disebut dalam banyak kesempatan sebagai auxiliary state organ hampir
semuanya berada dalam pengawasan pemerintah atau executive dan umumnya
mereka memberi laporan kepada pemerintah (eksekutif). Kecuali Lembaga atau
organ yang terkadang memiliki fungsi regulasi, eksekusi dan adjudikasi di satu
Lembaga – secara bertentangan dengan konsep separation of power, organ
independent demikian menghimpun 3 (tiga) jenis kekuasaan dalam satu organ, dan
jenis organ independent demikian di kelompokkan dalam cabang keempat (the
headless fourth branch of the governement). Ada di antaranya yang bersifat tetap,
tetapi ada yang sifatnya ad hoc. Meskipun harus diakui ada lembaga atau auxiliary
organ yang diberi kedudukan independent.
Seorang penulis menyatakan bahwa akhir-khir ini, muncul sekelompok
Bagian 38 dari 50
sarjana yang telah mulai mengakui adanya suatu tantangan dalam abad ini di
262
Eropah dan Amerika, untuk mengkonstruksi doktrin separation of powers yang baru,
dan khusus tentang pengawasan pemerintahan, terutama dalam mengatasi korupsi,
perlu dibentuk suatu cabang baru yang disebut “integrity branch”. Dia menuliskan:
Bureaucracy can not work if bureaucratic decisions are up for sale to the highest
bidder. Nor can elected politicians be trusted to get serious about corruption.
Even when they themselves do not share directly in the loot, a sluch fund can
often serve to grease the wheels of their electoral coalition. But if this is so,
shouldn’t a modern constitution devote a special article to creating a separate
institution that seeks to checks and balance these corrosive tendencies ?...A
failure to control it undermines the very legitimacy of democratic government.
If pay-offs a routine part of line, ordinary people will despair of the very idea
that they, together with their fellow citizens, can control their destinies through
the democratic rule of law. This situation prevails, of course, in vast areas of the
world. But the pervasiveness of corruption does not mean that constitutional law
should turn a blind eye. To the contrary, it suggests that the struggle for genuine
constitutionalism is still in its infancy. The credible construction of a separate
“integrity branch” should be a top priority for drafter of modern constitutions. The
new branch should be armed with powers and incentives to engage in an
ongoing oversight.
Legal and Performance Audit KPK
Ketika public trust KPK amat tinggi di tengah masyarakat, karena
performanya dalam penanganan korupsi yang meliputi juga pejabat tinggi
pemerintahan – bahkan Menteri – yang ditangkap karena terlibat dalam tindak
pidana korupsi, masih tetap saja terdengar kritik keras terhadap KPK, karena
dianggap hanya menggunakan instrument atau mekanisme penyadapan dalam
penanganan tindak pidana korupsi. Tanpa mengabaikan sikap objektif dalam
melakukan penilaian, sesungguhnya dapat dilakukan pengukuran dengan
menggunakan parameter berdasar paradigma yang berkembang sesuai dengan
pergeseran legislasi dan kebijakan pemerintahan yang menyertainya, baik secara
nasional maupun secara internasional atau global. United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC), 2003 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan
Korupsi) yang telah ditanda tangani dan diratifikasi Indonesia dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006, tidak lagi mensyaratkan unsur merugikan keuangan
negara sebagai unsur tindak pidana, karena cakupan delik korupsi menurut
Konvensi Anti Korupsi sudah diuraikan secara sangat limitatif yang meliputi suap,
penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan
jabatan, pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta,
263
penggelapan dalam perusahaan swasta, pencucian hasil kejahatan,
menyembunyikan adanya kejahatan korupsi dan menghalang-halangi proses
peradilan, sehingga tampak lebih tegas dan memenuhi asas legalitas yang ketat
dalam hukum pidana. Dengan ratifikasi tersebut sebenarnya hukum pidana
Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah berubah, yang
mengubah juga strategi pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
memperhatikan paradigma UN Convention Against Corruption yaitu asset recovery,
kerja sama internasional dalam pengembalian kerugian negara (asset recovery),
perubahan rumusan delik korupsi dan tindak pidana korupsi yang meliputi pihak
swasta.
Perkembangan terbaru yang perlu perhatian ditemukan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sangat
berpengaruh terhadap pemberlakuan Hukum Pidana (undang-undang Tipikor)
sebagai ultimum remedium. Kerugian keuangan negara dapat timbul karena adanya
pelanggaran administrasi, yang tidak segera diproses menurut hukum pidana
melainkan menata kembali hukum administrasi yang dilanggar tersebut, dan hukum
pidana harus menunggu, bahwa kerugian negara yang boleh jadi timbul karena
kesalahan administrasi, harus terlebih dahulu diselesaikan menurut hukum
administrasi negara, dan jikalau seluruh upaya hukum administrasi telah dilakukan
namun masih mengandung persoalan tersisa yang menyebabkan pelanggaran
hukum pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, barulah hukum pidana
(UU Tipikor) operasional untuk diperlakukan.
Dengan memperhatikan perkembangan hukum dalam kerangka nasional dan
Internasional yang masuk kedalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi,
sesungguhnya telah menyebabkan hukum tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi berubah, sehingga meskipun UU Tipikor belum dinyatakan tidak berlaku
lagi dengan kedua perkembangan hukum tersebut, akan tetapi prinsip harmonisasi
norma dan sinkronisasi norma dengan adagium yang dikenal sebagai “lex posteriore
derogat legi priore” telah terjadi, dengan mana hukum yang baru akan
mengesampingkan hukum yang lama, yang mengatur hal yang sama,
menyebabkan secara objektif sesungguhnya hukum yang berlaku dalam tindak
264
pidana korupsi telah berubah, yang mengakibatkan Undang-Undang KPK juga
memerlukan perubahan.
Uji Formil Revisi UU KPK
Setelah memperhatikan seluruh perkembangan secara nasional dan global
tersebut diatas, kini saatnya melakukan penilaian apakah dari sisi formil,
pembentukan UU 19 Tahun 2019 memang bertentangan dengan UUD 1945. Jikalau
pengujian suatu undang-undang mengambil segi formil pembuatan undang-undang
yang di dalilkan bertentangan dengan UUD 1945 maka menurut undang-undang,
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya bahwa
pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal pembentukan
undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan berdasarkan Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945, sejumlah rujukan tentang uji formil tersebut adalah
menyangkut proses, prosedur dan tatacara, siapa yang berwenang dan bentuk dari
peraturan yang dirumuskan. Proses diartikan sebagai sebagai serangkaian tindakan
atau langkah yang dilakukan untuk untuk mencapai satu tujuan, dan proses juga
disebut sebagai prosedur, cara -tertentu atau cara yang resmi untuk melakukan
sesuatu, yang dalam pembentukan undang-undang dapat meliputi perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Dalam perencanaan,
boleh jadi suatu penelitian dalam kerangka menyusun suatu naskah akademik yang
menguraikan landasan filosofis, sosiologis dan juridisnya menjadi bagian yang harus
termauk di antaranya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pembentukan
Peraturan peundang-undangan.
Dalam kerangka yang demikian, maka rujukan pertama tentag pembentukan
undang-undang, dapat kita lihat dalam Bab VII UUD 1945 tentang Dewan
Perwakilan Rakyat:
A. Pasal 20 menyatakan:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
undang;
(2) Setiap Rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan Bersama;
(3) Jika Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan Bersama,
rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat;
265
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
Bersama untuk menjadi undang-undang;
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui Bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan;
B. Pasal 5 UUD 1945:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat;
C. Pasal 22 UUD 1945 :
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan berikut ;
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah iitu harus
dicabut.
D. Pasal 22D:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Pertimbangan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yangb
berkaitan dengan pajak, Pendidikan dan agama.
E. Pasal 22A:
Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara pembentukan undang-undang, diatur
dengan undang-undang.
Dari bunyi ketentuan dalam Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut, maka segi
formil yang dimaksud yang harus menjadi rujukan dalam pembuatan undang-
undang tersebut, adalah mengenai kewenangan Lembaga, baik dalam mengajukan
rancangan, keikutsertaan pembahasan dan persetujuan serta pengundangan, akan
tetapi ternyata proses dan prosedur yang harus dilalui dan dilakukan, tidak diatur
secara tuntas dalam UUD 1945, melainkan lebih lanjut merujuk pada undang-
undang, sepanjang mengenai tatacara. Tatacara, disini bisa merujuk kewenangan
266
Lembaga yang menyusun, mengajukan rancangan, yang menyampaikan kepada
DPR atau ke Presiden, pembuatan DIM, Tetapi semua juga merujuk pada proses
yang mengenal apa yang disebut Daftar Prolegnas, Naskah Akademik, dan ditingkat
DPR dalam pembahasan bersama siapa yang ditunjuk oleh Presiden untuk mewakili
dalam pembahasan dalam semua tahap yang ada, dan pemberian persetujuan di
DPR. Semua hal tersebut seluruhnya harus bermuara kepada pengambilan
keputusan yang memiliki tatacara keabsahan dengan apa yang disebut quorum dan
pengambilan keputusan, mufakat bulat atau voting. Rujukan kepada undang-udang
tentang tatacara pembentukan peraturan perundang-undangan sesungguhnya
merupakan pendelegasian kewenangan dari konstitusi kepada norma yang
dibawahnya secara langsung. Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses,
prosedur dan tatacara yang disebut dalam undang-undang, merupakan delegasi
kewenangan konstitusional dan apakah hanya sampai pada ketentuan dalam
undang-undang? Pertanyaan ini penting, karena beberapa prinsip konstitusi yang
merupakan landasan negara yang prinsipil – seperti demokrasi -tidak mudah untuk
merumuskan nya dalam prosedur dan tata cara yang disebut secara tuntas dalam
undang-undang. Dalam banyak hal, tatacara pembentukan undang-undang secara
kelembagaan – baik dalam Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan maupun dalam UU Susduk yang mendelegasikan lagi
kedalam peraturan tata tertib, misal diatur tentang kapan dan bagaimana caranya
pengambilan keputusan dilakukan dalam musyawarah mufakat dan kapan voting
dan dalam hal bagaimana harus dilakukan voting tersebut, yang dapat disebut
secara proses yang demokratis untuk dapat disebut sah secara konstitusional. diatur
pula lebih jauh dalam Aturan Tata Tertib.
Dalam uji formal undang-undang terhadap UUD 1945, yang menjadi ukuran
adalah formalitas pembentukan undang-undang yang meliputi institusi atau lembaga
yang mengusulkan dan membentuk undang-undang, prosedur persiapan sampai
dengan pengesahan undang-undang yang meliputi rencana dalam prolegnas,
amanat Presiden, tahap-tahap yang ditentukan dalam tata tertib DPR, serta quorum
DPR, dan pengambilan keputusan menyetujui secara aklamasi atau voting, atau
tidak disetujui sama sekali. Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada
suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur
267
pengambilan keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan
yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial
dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional semakin
tinggi nilai etik yang diandung sebagai hasil akhir maupun proses embentukannya.
Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada suatu prosedur yang
mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan yang akan
dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial dan
undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional semakin tinggi
nilai etik yang diandung sebagai hasil akhir maupun proses pembentukannya,
menyebabkan pemerintahan konstitutional yang didasarkan pada suatu prosedur
yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, tidak hanya melihat pada tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan
yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial
dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional,
penghapusan kemiskinan dan kelas sosial, atau mengejar target legislasi yang
ditetapkan, jika hanya digunakan sebagai instrumen untuk menjustifikasi, dapat
berakibat bahwa pelaksanaan kekuasaan menjadi sewenang-wenang. Ini tidak
berarti bahwa konstitusi tidak perlu mengandung tujuan yang mulia ataupun target
tertentu yang dianggap penting. Namun semua ini harus secara sungguh-sungguh
dimiliki bersama-sama, dan menjadi kepentingan bersama atau kepentingan umum,
sehingga tidak boleh menghapus prosedur sebagai nilai inti dari pemerintahan
konstitusional. Karenanya prosedur demikian dalam pengambilan keputusan proses
legislasi, merupakan standar dan ukuran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari konstitusi satu negara, termasuk Republik Indonesia. Meski
demikian, dari semua ukuran-ukuran yang diharapkan ada dan termasuk dalam
aspek formal pembentukan undang-undang, ada bagian yang sifatnya secara etik
berakibat atau buruk suatu undang-undang yang dihasilkan, dan ada yang berakibat
kebatalan.
Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya, berdasar
transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan pada wakil-wakilnya
sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan anggota
268
legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power). Akan
tetapi penyerahan mandat tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan rakyat
sebagai the supreme power (the souvereign) yang tetap dapat memecat wakil atau
merubah legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan
kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai
kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya
insitusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada ditangan rakyat.
Klausul-klausul lentur (open ended) dan standar-standar umum yang terlibat
dalam balancing of interest dari semua komponen bangsa, merujuk pada peraturan
yang mengikat secara umum, terutama dengan kesesuaian antara norma yang
dibentuk dan proses pembentukannya.
Semua peraturan adalah produk dari banyak aspirasi dan kepentingan yang
saling bertikai. Alasan yang sesungguhnya terletak pada peran sentral yang
Bagian 39 dari 50
dimainkan etika politik dalam kehidupan kenegaraan dan kemustahilan
menyelesaikan masalah tanpa merujuk kepada pelaksanaan mandat sebagai
fiduciary duty secara bertanggung jawab terhadap konstituen dan bangsa secara
keseluruhan. Ukuran tentang kepentingan dan dan hak konstitusional para
Pemohon yang menentukan ada tidaknya kerugian konstitusional, tetap harus
merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, sehingga secara berbeda dengan uji
materiil undang-undang, yang menitik beratkan pada kerugian yang terjadi karena
dirumuskannya norma dalam satu undang-undang merugikan hak konstitusional,
dalam uji formal kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan
dan mandat yang diberikan kepada wakil, yang menjadi anggota DPR atas dasar
fiduciary duty, yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab,
dalam hubungan mandat yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota
DPR sebagai wakil rakyat pemilih.
Oleh karenanya kerugian konstitusional setiap warga yang telah memberikan
hak pilih dalam pemilihan umum, sehingga terpilihnya wakil rakyat di DPR,
dipandang terjadi ketika wakil rakyat tersebut tidak melaksanakan tugasnya secara
wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR adalah hadir di dalam
rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituennya, sehingga undang-
undang dan kebijakan lain yang dibentuk adalah merupakan hasil kerja yang
269
sungguh-sungguh. Ukuran kesungguhan dan kepercayaan tersebut dijalankan
secara bertanggung jawab, adalah dengan melaksanakan seluruh proses, prosedur
dan tata cara yang perlu dalam pelaksanaan kewenangan legislative, sehingga tidak
merupakan hambatan berkenaan dengan prosedur dan tatacara yang tidak
terpenuhi, karena ketidak sungguhan tersebut. Meskipun dikatakan bahwa
kedudukan hukum (legal standing) digantungkan pada kerugian konstitusional
akibat berlakunya norma dalam satu undang-undang, ukuran demikian dapat
berbeda dalam uji materiil dengan uji formal. Dalam uji formal, yang menyangkut
tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara bertanggung jawab dalam
mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu undang-undang atau
kebijakan lain, dapat mengakibatkan setiap warga yang telah melaksanakan hak
pilih, menurut hemat ahli memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan uji
formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional disebabkan pemegang
mandat mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan mandat yang diperolehnya
secara fiduciair.
Tatanan hukum sebagai sistem formalitas menghadapi dua masalah besar,
yang mendominasi pemikiran hukum modern. Yang pertama adalah perjuangan
untuk keluar dari dilema kesewenang-wenangan dan formalisme membabi buta,
keadilan yang zalim; yang kedua adalah upaya untuk menciptakan keakuran antara
legalitas dan moralitas.
Dalam melihat formalitas, prosedur dan kelembagaan sebagai ukuran
konstitusionalitas pembentukan satu undang-undang, maka disamping adanya etika
moral sebagai dasar setiap pemerintahan konstitusional, maka Undang-Undang
Dasar suatu negara hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-
Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-
Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Disamping pasal-pasal UUD tidak mencukupi untuk dilihat hanya sepanjang pasal-
pasal, tetapi menyelidiki juga bagaimana kondisi atau suasana yang melatar
belakangi terjadinya teks. Di samping itu, sebagaimana telah diutarakan, hukum
dasar tidak hanya apa yang ditulis dalam UUD, tetapi prinsip-prinsip ketatanegaraan
yang diatur dalam bentuk peraturan dibawah UUD seperti halnya Undang-undang
270
Susduk DPR dan Peraturan Tata Tertib yang diterima sebagai norma yang
mendasar dalam pengambilan keputusan-keputusan, dan juga menjadi aturan yang
secara universal diterima dan dipraktekkan dalam Parlemen di dunia, sehingga
ukuran konstitusionalitas pembuatan undang-undang, dapat dipergunakan
sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang memuat
prinsip-prinsip konstitusi.
Meskipun proses pengesahan undang-undang dimaksud dapat dipersoalkan
dari segi proses, prosedur, tata cara dan kewenangan Lembaga yang membuat,
yang secara tegas diharuskan, sehingga teknik pengambilan keputusan dapat
ditentukan, namun harus menjadi patokan bahwa kekurangan dalam aspek formil
tersebut tidak selalu menyebabkan suatu kebatalan (nietigheid) atau dapat
dibatalkan (vernietigbaar), terutama karena 3 (tiga) hal berikut:
1. formalitas yang merupakan nilai etik penyelenggaraan negara yang terkait
dengan kewenangan legislasi hanya dapat secara maksimum menyebabkan
suatu penilaian bahwa produk yang dihasilkan baik atau buruk;
2. formalitas yang dilandasi prinsip konstitusi yang dikenal dalam demokrasi
tentang keterbukaan dan hak rayat untuk memberi pendapat, maka
penyelenggaraan pemerintahan tentang kewenangan legislasi demikian telah
disalurkan melalui mandate rakyat kepada wakil melalui pemilihan umum yang
merupakan suatu fiduciary duty, sehingga jika terjadi pelanggaran mandate
berdasarkan fiduciary duty melahirkan hak bagi pemberi mandate untuk
membatalkan mandate melalui recalling wakil, dan dalam hal sistem tidak
memberikan kemungkinan demikian terjadi, rakyat pemilih akan mengubah
pilihannya pada pemilihan umum berikut, untuk mengubah pemberian mandate
kepada pihak yang lebih dipercaya untuk mengemban fiduciary duty tersebut.
Pemberian legal standing kepada perorangan atau kumpulan perorangan untuk
mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-undang didepan MK adalah
suatu wujud dari karakter demokrasi negara Indonesia, yang akan
mempersoalkan secara materil norma undang-undang yang dianggap
merugikan hak konstitusional warganegara pemberi mandate, yang oleh wakil
yang dipilihnya tidak dilaksanakan menurut kehendak rakyat pemilih terhadap
wakil yang dipilih;
271
3. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
dengan alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan bersama
dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan lain hanya
mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi tidak
berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
terutama karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik atau
buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap untuk
semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran legality atau validity
untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah atau produk.
4. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
yang menyangkut alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan
Bersama dan korum dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan
lain hanya mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi
tidak berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik atau buruk
dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap untuk semakin
lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran legality atau validity untuk
menentukan keabsahan tindakan, langkah atau produk. Alasan tentang asas
proportionality yang menguji kerugian atau kepentingan konstitusional yang tidak
seimbang jika suatu undang-undang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum karena adanya pengabaian tatacara atau prosedur, sedemikian rupa
bahwa kerugian konstitusional lebih besar jika undang-undang yang diuji secara
formil dibatalkan, katimbang dinyatakan tetap berlaku meskipun ada proses yang
harus diperbaiki. Misal tentang quorum dan penghitungan suara, jelas
merupakan uji formil yang secara kuantitatif mudah diukur dalam soal quorum
dan penghitungan suara setuju untuk mengsahkan undang-undang dalam rapat
paripurna DPR. Tetapi quorum tersebut secara proporsional dapat dilihat akibat
hukum secara lebih tepat, ketika suara yang menyatakan setuju tidak mencapai
suatu quorum sesuai dengan persyaratan yang diminta dengan menghitung
secara individual anggota yang hadir, akan berpengaruh jika dilihat bahwa sistem
272
persetujuan dan kehadiran menggunakan sistem fraksi, sehingga seandainya
juga dari segi individu yang hadir tidak mencukupi tetapi secara fraksi
mencukupi, maka asas proporsionalitas dalam quorum, tidak selalu berakibat
kebatalan terhadap undang-undang yang diuji, karena seandainya juga anggota
yang tidak hadir menghadiri rapat pengambilan keputusan, suaranya tidak
menyimpang dari suara fraksi yang terlebih dahulu disepakati.
Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Pengujian secara Materiil Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan
Undang-Undang KPK, yang diajukan oleh para Pemohon pengujian yang penting
dan relevan menurut hemat ahli untuk di periksa konstitusionalitasnya berdasar ujian
norma dalam UUD 1945, adalah menyangkut:
1. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 yang menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan
eksekutif, yang mengganggu independensi KPK dari pengaruh kekuasaan lain,
ketentuan mana dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga dipandang dapat
menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Keberadaan Dewan Pengawas, dengan keharusan meminta izin penyadapan,
penggeledahan dan penyitaan, dipandang juga melemahkan independensi KPK
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi tugas dan wewenang
nya dan siapa pula yang mengawasi Dewan Pengawas;
3. Status pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil
negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing topik tersebut diuraikan konstitusionalitasnya sebagai berikut:
1. KPK dalam Rumpun Eksekutif
Apa yang menjadi perkembangan dalam kehidupan auxiliary organ yang
telah diutarakan terdahulu di negara-negara yang lebih dahulu maju, sebagai
perbandingan dengan perkembangan di Indonesia, menunjukkan bahwa
auxiliary organ tersebut, yang bertumbuh karena semakin meluasnya tugas
negara dalam konsep negara kesejahteraan. Organ-organ baru tersebut pada
umumnya diletakkan dibawah rumpun eksekutif. Hal demikian adalah suatu
konsekwensi logis dari konsep separation of powers dalam tiga cabang
tradisional dan klasik bahwa eksekutif sebagai pelaksana undang-undang dalam
menyelenggarakan pemerintahan, juga harus menyelenggarakan penegakan
273
hukum, untuk dan atas nama rakyat melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum. Secara
tradisional organ yang melaksanakan undang-undang dalam hal demikian
menjadi tugas yang diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi
bagian rumpun eksekutif di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan. Tetapi ketika perkembangan yang terjadi dalam kehidupan
bernegara di Indonesia, telah disimpulkan pada tahun 2002 bahwa penegak
hukum yang selama ini ditugaskan untuk itu yaitu Kejaksaan dan kepolisian,
ternyata dianggap tidak mampu menangani kejahatan korupsi secara efektif,
sehingga diperlukan Lembaga baru untuk mendorong atau sebagai trigger
mechanism dalam penanganan kejahatan korupsi dengan membentuk KPK
dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.
KPK yang merupakan organ yang independent dalam melaksanakan fungsi
pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dikatakan memiliki kewenangan
luar biasa secara berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, dengan
kewenangan pencegahan, koordinasi, dan supervisi, dapat pula mengambil alih
perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, bilamana
dianggap tidak ditangani secara sungguh-sungguh. Hal yang sama juga –
dengan perubahan minor – diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19
Tahun 2019. Termasuk di antaranya ketika dalam melaksanakan tugas
supervise, KPK secara independent berwenang mengambil alih penyidikan
dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan, dengan alasan alasan:
a. Laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi tidak ditindak lanjuti;
b. Proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda-tunda;
c. Penangan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak
Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
Dalam semua tugas dan kewenangan tersebut, KPK diberikan kemandirian atau
independensi, dalam arti tidak diperkenankan organ atau badan lain untuk
melakukan campurtangan, mempengaruhi, memaksa atau menghalang-halangi
pelaksanaan tugas dari KPK. Penempatan KPK dalam ranah eksekutif adalah
sesuai dengan konstitusi yang mengenal sistem pemisahan kekuasaan dalam 3
274
(tiga) cabang kekuasaan secara tradisional. Pembagian kekuasaan demikian
tidaklah diartikan dalam suatu pemisahan total, karena secara teori maupun
praktek pemisahan total tidak dikenal, karena setiap cabang kekuasaan negara
harus terhubungkan satu dengan yang lain, sehingga dapat mencapai tujuan
bernegara yang ditetapkan bersama. Jaminan independensi tersebut terletak
dalam implementasi doktrin tersebut, dengan serangkaian pedoman sebagai
safeguard yang mampu mencegah interventie dari pihak manapun, yang dilihat
dari segi kepentingan yang beragam, keinginan atau kemauan untuk campur
tangan adalah menjadi karakter kepentingan-kepentingan yang saling
berhadapan secara sosial, politik, dan ekonomi.
Jaminan-jaminan tersebut akan dirumuskan dalam suatu pedoman
(guidelines) yang seyogianya dibentuk dalam suatu norma yang termuat dalam
peraturan perundang-undangan yang di inisiasi Lembaga KPK tersebut untuk
diajukan sebagai peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum
sebagai pelaksanaan undang-undang KPK, dalam segala bentuk yang mungkin
dan dalam tiap tahapan proses. Campur tangan secara tidak sah yang
melanggar independensi tersbut dapat merupakan pelanggaran hukum yang
dapat dikategorikan sebagai tindak pidana seperti yang dikenal dengan
obstruction of justice. Peraturan perundang-undangan yang mengikat secara
umum demikian, tentu akan mengikat secara erga omnes, terhadap lembaga
maupun individu.
2. Keberadaan Dewan Pengawas
Argumen yang dibangun oleh Pemohon dan juga banyak pihak, bahwa
keberadaan Dewan Pengawas sangat memperlemah KPK, terutama dengan
tugas Dewan Pengawas yang termuat dalam Pasal 37A ayat (1) dan 37B ayat
(1) dengan tugas-tugasnya yang meliputi pengawasan pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK, memberikan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan
dan/atau penyitaan, melakukan evaluasi kinerja KPK, menyusun dan
menetapkan kode etik Pimpinan KPK, menerima dan menindak lanjuti laporan
masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran etik, menyelenggarakan
sidang untuk itu. Keberadaan Suatu Dewan Pengawas, adalah suatu pertanyaan
abadi dalam organisasi dan managemen, yaitu kemudian siapa yang mengawasi
275
pengawas. Who watch the watchmen? Keberadaan pengawasan sudah
merupakan hukum yang sifatnya universal, sebagaimana termuat di bawah judul
Legal Opinion ini, bahwa ketika suatu tugas dan wewenang dipercayakan untuk
dilaksanakan suatu organ atau pejabat penyelenggara negara, kita harus
menaruh kepercayaan terhadapnya dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi
mekanisme penyelenggaraan pemerintahan bukan dilaksanakan oleh para
Bagian 40 dari 50
malaikat. Oleh karenanya merupakan suatu keharusan bahwa pengawasan
adalah mekanisme yang harus ada untuk meluruskan suatu penyimpangan
tanpa selalu melihatnya sebagai kesengajaan. Oleh karena juga faktor integritas,
tidak boleh semata-mata hanya di dasarkan pada kepercayaan. Intergrity, but
not by trust alone. Terdapat serangkaian langkah untuk monitoring, evaluasi dan
akhirnya melakukan tindakan mencegah pelanggaran atau kekeliruan lebih jauh
untuk diluruskan. Istilah check dalam doktrin checks and balances di antara
organ-organ negara, antara lain adalan untuk mengkontrol, mengendalikan dan
menghentikan atau mengerem langkah tertentu untuk mencegah menjadi
pelanggaran. Paradigma perubahan UUD 1945 dalam reformasi yang menjadi
ukuran mengadakan pembaharuan adalah apa yang disebut prinsip checks and
balances tersebut. Oleh karenanya tidak ada alasan bahwa keberadaan
pengawasan diadakan untuk melemahkan KPK. Justru sebaliknya.
3. Status Pegawai KPK Sebagai Aparatur Sipil Negara
Penentuan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana
pegawai di lingkungan pemerintahan lainnya, tidaklah merupakan suatu
pelemahan KPK dalam tugas dan kewenangannya, karena lembaga negara lain
yang bahkan merupakan organ konstitusi yang independensi nya justru di
dasarkan pada prinsip konstitusi yang dikenal secara universal, juga merupakan
pegawai aparatur sipil negara. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
sebagai organ konstitusi dengan prinsip independensi yang juga di dasarkan
pada prinsip konstitusi, tidak menunjukkan suatu keluhan seperti yang
dikemukakan dalam permohonan Judicial Review perkara ini. Seandainya
perlakuan yang berbeda diberikan kepada pegawai KPK yang merupakan
pegawai yang tidak tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang sama
ketika status dan kedudukan lembaganya melaksanakan tugas
276
penyelenggaraan pemerintahan di bidang penegakan hokum sama dengan
Lembaga negara lain tetapi dengan fungsi yang berbeda, maka pegawai di
lingkungan organ negara lain akan merasakan perbedaan perlakuan dan hak
serta kewajibannya, yang dapat dilihat sebagai diskriminasi, yang tentu saja
bertentangan dengan norma dalam UUD 1945.
Kesimpulan
Atas dasar seluruh argument yang diajukan diatas, dapat disimpulkan bahwa
revisi undang-undang KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memang
tidak sempurna, memiliki kekurangan serta menimbulkan kecurigaan karena adanya
proses dan tata cara pembentukan undang-undang yang tidak sempurna
sebagaimana diatur dalam undang-undang, akan tetapi tidak cukup alasan untuk
menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang KPK inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.
[2.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan lisan dalam
persidangan tanggal 23 September 2020 dan keterangan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September 2020, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia hingga saat ini merupakan masalah bangsa yang
menghambat pembangunan, mencederai penegakan hukum dan melemahkan
sumber daya manusia. Bahwa tindak pidana korupsi sudah merambah kesemua
aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Korupsi merupakan
ancaman bagi eksistensi dan integritas suatu bangsa, oleh karena itu korupsi
bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya, tetapi korupsi adalah
musuh bersama yang harus dicegah dan diberantas. Perkembangan tindak
pidana korupsi dari sisi kuantitas semakin banyak dan dari sisi kualitas semakin
canggih. Korupsi ternyata tidak hanya dilakukan orang yang berpendidikan
rendah namun banyak sekali yang dilakukan oleh orang-orang yang
berpendidikan tinggi bahkan orang-orang yang paham hukum sekalipun.
277
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran
terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak
pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya
harus dilakukan secara luar biasa.
Menurut data Transparency International Indonesia (TII) yang merilis
data indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia
pada 2019 skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 40 dengan
nilai tertinggi 100 (paling bersih). lndeks persepsi korupsi mengacu pada 13
survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara
dan teritori. Jika dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari
180 negara. Skor ini naik dua poin dari tahun 2018 yang berada di poin 38 dan
rankingnya yang juga ikutan naik dari 89 menjadi 85. TII menilai, kenaikan skor
indeks persepsi korupsi menjadi bukti langkah Indonesia untuk memberantas
korupsi cukup berpengaruh, Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan
bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, KPK, lembaga
keuangan dan bisnis, serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.
Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu ditingkatkan
lagi mengingat Indonesia berada di urutan ke 4 negara-negara di Asia Tenggara
dengan urutan Singapura dengan skor 85, Brunai Darussalam skor 60,
Malaysia skor 53.
Di tengah KPK upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan
korupsi, pada tanggal 17 Oktober 2019 pemerintah mengesahkan Undang-
Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi telah diubah dengan diundangkannya Undang-undang RI
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197.
II. PROSES PEMBAHASAN PERUBAHAN UU KPK
Bahwa KPK pernah mengirimkan surat kepada Presiden dan ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait pembahasan UU KPK yaitu:
278
1. Kepada Presiden
Surat Nomor : R 3484/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 6 September 2019
Perihal : Revisi Undang-Undang KPK
pada pokoknya berisi:
Dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia adalah Ketetapan MPR
No. VIII Tahun 2001 Pasal 2 angka 6, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
pengesahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pelaksanaan
tugasnya selama kurang lebih 15 tahun ini, KPK menyadari tentu saja
masih banyak kekurangan terjadi, KPK belum mencapai tataran ideal. KPK
tetap mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan tata kerja KPK dengan
tujuan agar KPK dapat berkontribusi lebih signifikan dalam mengakselerasi
perbaikan lndeks Persepsi Korupsi. KPK akan tetap memperkuat upaya
penegakan hukum dan merekomendasikan perbaikan sistem dipelbagai
sektor antara lain sumber daya alam seperti pertambangan, kehutanan serta
energi.
KPK mengamati proses revisi UU KPK melalui inisiatif DPR yang sedang
bergulir cepat. Melihat isi draft tersebut, maka besar kemungkinan bila
disahkan, akan justru melemahkan tugas dan fungsi KPK. KPK mohon agar
Bapak Presiden mendengarkan kembali masukan masyarakat, para ahli
hukum termasuk para ahli dari Perguruan Tinggi. Selanjutnya KPK mohon
agar proses revisi UU KPK ini dihentikan melalui kewenangan yang ada pada
Bapak Presiden Besar Harapan KPK, Bapak Presiden tidak menerbitkan Surat
Presiden (Surpres) yang diperlukan untuk melanjutkan proses revisi.
Merujuk pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang
telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
UNCAC, KPK justru memerlukan penguatan regulasi. Pemerintah perlu
mengisi kesenjangan (gap) yang masih belum terpenuhi sebagaimana yang
disarankan dalam UNCAC. Kesenjangan yang perlu segera dipenuhi antara
lain terkait dengan korupsi di luar penyelenggara negara (sektor swasta),
perdagangan pengaruh (trading influence), memperkaya diri secara tidak
sah (illicit enrichment) serta perampasan asset (asset recovery).
279
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Surat Nomor : R 3514/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 16 September 2019
Perihal : Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK
Pada Pokoknya berisi:
KPK sangat menyayangkan dan prihatin karena pembahasan dilakukan dalam
waktu yang begitu mendesak menjelang berakhirnya masa jabatan anggota
DPR saat ini. Pembahasan baik oleh Sadan Legislatif DPR maupun
pembahasan DPR dengan Pemerintah juga tidak melibatkan partisipasi publik
termasuk KPK sebagai pihak yang sangat berkepentingan dalam
pelaksanaan undang-undang tersebut.
Bahwa Pimpinan KPK telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(sebagai salah satu perwakilan Pemerintah) pada hari Kamis, tanggal 12
September 2019 untuk menanyakan dan meminta Daftar lnventarisasi
Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, namun DIM
tersebut tidak diberikan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dan berjanji bahwa KPK akan diundang dalam pembahasan di DPR.
KPK belum menerima satu surat resmi apapun terkait pembahasan revisi
Undang-undang KPK baik dari DPR maupun dari Pemerintah. Praktik
semacam ini tidak lazim dalam proses penyusunan suatu undang-undang
karena KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan yang menjalankan
undang-undang tidak pemah dimintai pendapat sama sekali mengenai
substansi yang akan direvisi dalam Undang-undang tersebut dalam rangka
menjalankan proses pembentukan undang-undang yang demokratis,
akuntabel dan transparan, KPK mohon dengan hormat kepada DPR dan
Pemerintah untuk dapat:
1. Menyampaikan Draft Resmi RUU Revisi Undang-Undang KPK dan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh Pemerintah kepada
DPR dan KPK;
2. Menunda dahulu pengesahan RUU Revisi Undang-Undang KPK
mengingat tidak ada alas an yang bersifat mendesak untuk mempercepat
proses revisi Undang-Undang KPK pada masa siding DPR sekarang.
280
3. Dalam hal harus dipaksakan proses revisinya pada masa sidang yang
tersisa. Pemerintah dan DPR perlu mendengar dan mempertimbangkan
masukan serta tanggapan dari public secara luas termasuk dan terutama
KPK sebagai Lembaga pelaksana undang-undang tersebut.
Bahwa sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, KPK belum pernah diberikan draft
Resmi Undang-Undang KPK yang baru dari Pemerintah dan DPR RI.
III. PENGARUH PERUBAHAN UU KPK
1. KPK: Dewan Pengawas & Pro Justitia: Quasi lntervensi
A. Pendahuluan
Sistem demokrasi dan penegakan hukum perlu memperhatikan
orientasi balanced of interest diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat,
Negara, dan Penegak Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki
Fungsi Pengawasan melalui pola checks and balances dari sistem
demokrasi modern yang mengakui adanya pola Distribution of Power,
bukan Separation of Power, untuk memperoleh hasil akhir berupa
penegakan hukum yang adil dan sejati, pula sekaligus sebagai bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan luas lembaga penegak hukum itu
sendiri.
Tujuan penegakan hukum bukan menimbulkan dis-integrasi di
antara maupun didalam lembaga penegak hukum, tetapi bagaimana
memaksimalkan penegakan hukum yang non diskriminatif. Selain itu
independensi proses penegakan hukum merupakan wacana yang bersifat
imperatif. Gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi penegak
hukum hadir begitu kuat. Pola intervensi pun dikemas dalam bentuk
independensi semu, seperti penempatan lembaga penegak hukum yang
menjadi sub-ordinasi kekuasaan, yang semua ini memberi arah, seolah
ada justifikasi yang berlindung dibalik prinsip legalitas subordinasi.
B. Dewan Pengawas, Quasi lntervensi & Eksistensi KPK
Dalam pemahaman yang demikian, gangguan kelembagaan
terhadap eksistensi KPK akan merupakan sesuatu yang disikapi dengan
inkonsistensi politik terhadap KPK. Perlu diperhatikan beberapa
281
pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya polemik, usaha dan
perbedaan persepsi dari metode penguatan dan pelemahan
kelembagaan KPK. antara lain, kesatu, misalnya ada tidaknya kebutuhan
Dewan Pengawas, meskipun pro kontra ini seharusnya sudah menjadi
bagian dari pensahan Revisi UU KPK antara (insiatif) DPR dan
Pemerintah, dan kedua, Apakah Dewan Pengawas memiliki toritas pada
pengawasan terhadap persoalan teknis projustitia.
Kesatu, Keberadaan Dewan Pengawas menjadi polemik terkait UU
KPK. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Sistem Demokrasi dan
Penegakan Hukum perlu memperhatikan orientasi balanced of interest
diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat, Negara dan Penegak Hukum yang
eksistensi ketiga pilar itu memiliki Fungsi Pengawasan melalui pola
checks and balances untuk memperoleh hasil akhir berupa penegakan
hukum yang adil dan sejati, pula sekaligus sebagai bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan yang luas dari lembaga penegak hukum
itu sendiri. Dalam memperhatikan facet demokrasi antara Hukum Pidana
dengan Hukum Tata Negara, dikatakan oleh Prof James Q Wilson (UCLA
dan dosen Harvard Law School) bahwa Separation of Power sebagai
istilah menyesatkan dan mengandung definisi tirani, karena itu separation
of power diartikan separation institution for sharing of power yang
dipahami secara paralel sebagai Distribution of Power. Dalam
pemahaman demikian, facet interdisiliner Hukum Pidana dengan Hukum
Tata Negara ini sudah meninggalkan paham Separation of Power yang
dianggap kaku dan tidak mengenal checks and balances sebagai basis
Fungsi Pengawasan, namun demikian fungsi pengawasan tetaplah
berbasis pada perbuatan perilaku penegakan hukum dan bukan pada
tataran teknis judisial penegakan hukum yang substantive, artinya
tidaklah menyentuh tupoksi wewenang pro justitia dibidang penindakan
KPK yang harus independen sebagai pilar fungsi pengawasan kinerja
kelembagan KPK tidaklah terkait tindakan upaya paksa (Dwang Middelen
atau Coercive Force), seperti Penggeledahan, Penyitaan maupun
Penyadapan atau SP3 dari KPK pada Sistem Peradilan Pidana yang ada,
282
khususnya terhadap pelaksanaan Dwang Middelen atau Coercive Force
atau Upaya Paksa. Evaluasi dan implementasi praktik ini hanya ingin
menjelaskan bahwa adanya kelemahan atau kekurangan terhadap
Pengawasan Internal Ajudikasi baik Kedeputiaan Pengawas Internal, juga
Jenjang Struktur Vertikal Kelembagaan KPK, pengawasan atas Ekspose
Pleno ditingkat rapat Pimpinan (Rapim), kesemua ini menunjukan bahwa
adanya sistem pengawasan dan keberadaan Dewan Pengawas adalah
suatu yang wajar, namun menjadi tidak wajar apabila fungsi pengawasan
itu menyentuh tehnis pro justitia yang berkaitan pelaksanaan Upaya
Paksa atau Dwang Middelen atau Coercive Force yang tentunyanya
dipersepsikan sebagai Quasi lntervensi terhadap kelembagaan KPK
dibidang penindakan.
Kedua, Selain Kewenangan Dewan Pengawas kaitan dengan
Teknis Pro Justitia yang menjadi masalah, adalah persoalan pelemahan
eksistensi kelembagaan KPK. Perlu diperhatikan bahwa eksistensi
kelembagan KPK tidak berubah bahkan memiliki Kewenangan
Tambahan.
Kewenangan Khusus yang luar biasa memang menjadi basis
Bagian 41 dari 50
kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 12 dan Pasal 44 Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2002 yang sampai sekarang tetap
dipertahankan pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal
44 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah marwah penindakan
yang menempatkan KPK berbasis Kewenangan Luar Biasa, dalam tahap
Penyelidikan, yaitu berwenang memperoleh bukti permulaan yang cukup
dengan minimum 2 alat bukti, tahapan ini dikenal sebagai "Quasilnquary",
suatu amanat dari paham Anglo Saxon (Common Law System) yang
diterima dan diadopsi bagi Civil Law. yaitu yang membenarkan bahwa
suatu tahap penyelidikan (inquiry) dalam bagian seutuhnya dari
penyidikan (investigation) yang karenanya membenarkan penyelidik
menemukan bukti permulaan cukup dengan minimum 2 (dua) alat bukti.
Dan tahap penyelidikan sebagai "front gate" inilah KPK dengan
kewenangan penyadapan dapat mengembangkan memperoleh 2 alat
283
bukti tersebut yang ditindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan
(OTT). Penyadapan KPK berdasarkan suatu Legal by Regulated yang
tetap adanya suatu pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan
tersebut dan sekaligus memberikan legitimasi kewajiban evaluasi atas
tindakan ini. Dan tentunya berlainan dengan penyadapan yang
didasarkan Legal by Court Order dengan kewajiban memerlukan izin
Pengadilan. Penyadapan dengan izin Pengadilan adalah diluar basis
kewenangan KPK yang didasarkan Legal by Regulated, bukan dan tidak
menghendaki Legal by Court Order.
Tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5 kewenangan
KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi,
Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan), bahkan diperluas Kewenangan
Tambahan sebagai Eksekutor (Pasal 13) terhadap Pelaksanaan
Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Tetap.
Jadi, Tidak ada pelemahan terhadap tupoksi dan wewenang kelembagan
KPK, bahkan Kewenangan Tambahan menjadi bagian tupoksi KPK pada
UU KPK Baru ini.
Sebagaimana penjelasan diatas, masalah izin Dewan Pengawas
untuk melakukan penyadapan/merekam pembicaraan penggeledahan,
penyitaan, pemberian SP3 ini merupakan pola facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara berdasarkan Distribution of Power dalam Sistem
Peradilan Pidana, dimana selalu ada pembatasan facet antara tugas-
tugas teknis pro justitia kepada otoritas pengawasan yang tidak
dibenarkan dan tidak legimitatif sifatnya. Pendekatan Distribution of
Power diantara 3 pilar kekuasaan demokrasi juga diakui.
Begitu pula, di sini ingin dijelaskan bahwa facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara terkait Sistem Peradilan Pidana, khususnya
Pengawasan terhadap Upaya Paksa, sudah tidak mengenal Separation
of Power, suatu pemisahan secara absolut yang tidak mengenal checks
and balances system diantara 3 pillar kekuasaan, tetapi justru
menempatkan basis Distribution of Power yang mengenal kontribusi
kewenangan diantara kekuasaan kelembagaan dengan memberikan
284
basis perkuatan Fungsi Kewenangan melalui Checks and Balances
System agar terhindar adanya abuse of power dari kekuasaan yang
besar, namun demikian fungsi Pengawasan ini tidak dalam pemahaman
dan dihindari adanya Pengawasan yang berpola Distribution of Absolute
Power, seperti kewenangan Dewan Pengawas terhadap perbuatan
tupoksi wewenang KPK di bidang penindakan projustitia.
Sehingga dapat diambil benang mengenai keberadaan Dewan
Pengawas dalam Pemahaman facet antara HTN, HAN dan Hukum
Pidana terkait Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas KPK, dapat
dimaknai sebagai berikut:
Fungsi Pengawasan terhadap wewenang pro justitia ini dianggap
sebagai Quasi lntervensi di bidang penindakan pro justitia dan karenanya
melanggar:
a) prinsip Auxiliary State yang seharusnya independen dan bebas dari
kekuasaan manapun dibidang penindakan hukum juga,
b) melanggar prinsip Conflict of Interest, baik secara organ
kelembagaan maupun individual, dan
c) melanggar Distribution of Power dengan legitimasi checks and
balances, karena pola pengawasan yang berbentuk distribution of
absolute power adalah bentuk dari Quasi lntervensi, dalam hal ini
perlunya lzin terhadap perbuatan tehnis judisial terkait pelaksanaan
Upaya paksa .
Dalam konteks facet Hukum Administrasi Negara dan Hukum
Pidana, pola Distribusi Kewenangan yang Absolut ini adalah konsep
yang bertentangan dan melanggar prinsip Organisasi Administrasi
Negara Modern, karena sekecil apapun Organisasi Administrasi Negara,
maka Authority, Function dan Responsibility memiliki limitasi/batasan
wilayah kewenangan, dalam hal ini adanya limitasi fungsi pengawasan
yang tidak dapat diartikan sebagai quasi intervensi dari bentuk
Distribution of Absolut Power terhadap tindakan pro justitia, tetapi
pengawasan terhadap perbuatan perilaku masalah etika disiplin.
285
Pada UU KPK Baru, tidak ada pengurangan dan tetap
dipertahankan 5 kewenangan KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan,
Koordinasi, Monitor, Supervisi, Penyelidikan/Penyidikan/ Penuntutan),
bahkan dperluas Kewenangan Tambahan sebagai Wewewnang
Eksekutor (Pasal 13) terhadap Pelaksanaan Penetapan Hakim dan
Putusan Pengadilan yang berkekuatan Tetap. Jadi, Tidak ada
pelemahan terhadap tupoksi dan wewenang kelembagan KPK, bahkan
Kewenangan Tambahan menjadi bagian tupoksi KPK pada UU KPK Baru
ini.
2. Tugas Kedudukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Bahwa lembaga KPK terdiri dari 3 unsur yaitu Dewan Pengawas
Pimpinan dan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima)
orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bahwa selanjutnya tugas Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37B
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019:
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, danlatau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat
mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan
dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran
ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kalidalam 1
(satu) tahun.
286
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara
berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Bahwa tujuan KPK dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu:
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana
Korupsi;
b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
melaksanakan pelayanan publik;
c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
Korupsi; dan
i. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Bahwa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
penyebutan unsur KPK, Dewan Penqawas disebutkan sebagai urutan
pertama, Pimpinan kedua dan Pegawai ketiga. Bahwa untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan menjadi tugas siapa?
Apakah Tugas Dewan Pengawas, Pimpinan atau Pegawai.
Tugas Dewan Pengawas sudah diatur secara tegas dalam Pasal 37B
sedangkan tugas Pegawai adalah pelaksana dari tugas Pimpinan. Dalam
sebuah organisasi tentunya ada penanggungjawab tertinggi dalam
pengambilan keputusan. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
ketentuan penanggung jawab tertinggi di KPK sudah tidak dimuculkan lagi
karena Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
menyatakan bahwa, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab
tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi," sudah tidak ada. Apakah itu
berarti Pimpinan tidak lagi menjadi penanggungjawab tertinggi di lembaga
KPK? Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak dijelaskan
posisi kedudukan Dewan Pengawas dan Pimpinan, apakah strukturnya
Dewan Pengawas berada di atas atau disamping atau dibawah Pimpinan.
287
Bahwa dalam praktik Pimpinan menjalankan system pengendalian
agar tugas lembaga dapat dilaksnakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6. Dalam melaksanakan tugas tersebut kinerjanya diawasi oleh
Dewan Pengawas.
Bahwa kemudian dari 6 tugas sebagaimana Pasal 37B Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas Dewan Pengawas sebagaimana
ditentukan dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f adalah tugas-
tugas yang tergolong dalam kategori "tugas pengawasan", sehingga sudah
tepat untuk diatribusikan dan diberikan kepada Dewan Pengawas. Namun,
tugas sebagaimana diatur dalam huruf b, yaitu "memberikan izin atau tidak
memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan"
merupakan salah satu tugas teknis core business KPK dalam
melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak
pidana korupsi, dan tidak tergolong dalam lingkup "pengawasan". Bahwa
Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap kinerjanya
sendiri khususnya terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan
dan/atau penyitaan. Berdasarkan alasan tersebut, mengandung
ketidakjelasan apabila Dewan Pengawas diberikan tugas memberikan izin
atau tidak memberikan lzin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan, karena tugas utama Dewan Pengawas adalah pada bidang
pengawasan saja."
3. Penggeledahan dan/atau Penyitaan
Bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yang
tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
maka berlaku KUHAP, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1)
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan, "Segala
kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi".
Bahwa oleh karena proses penggeledahan oleh Penyidik KPK tidak
diatur secara khusus pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, maka
288
penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan mengacu atau berdasar
pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, di mana ketika penyidik
melakukan penggeledahan harus mendapat izin dari ketua pengadilan
negeri setempat. Bahwa kemudian berlakunya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019, maka berdasar Pasal 47 ayat (1) penyidik KPK harus
mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Bahwa proses penggeledahan
tidak menambah tahapan hanya dialihkan saja dari ketua pengadilan negeri
setempat kepada Dewan Pengawas.
Bahwa berbeda dengan proses penyitaan, dimana penyidik KPK
dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat,
hal ini berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang
menyatakan:
Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang
cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua
Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak ber/aku
berdasarkan Undang-Undang ini ....
Bahwa kewenangan penyidik KPK diberi kewenangan secara khusus
melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tidak perlu mendapat izin dari
ketua pengadilan negeri setempat, cukup kewenangannya sendiri.
Kewenangan penyidik KPK merupakan kewenangan lex specialis dari
Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang bersifat umum dimana penyidik selain KPK
(penyidik kejaksaan, penyidik kepolisian dan PPNS) ketika melakukan
penyitaan harus mendapat surat izin dari ketua pengadilan negeri
setempat:
Pasal 38 KUHAP
(1) Penyitaan hanya dapat di/akukan a/eh penyidik dengan surat izin
ketua pengadilan negeri setempat.
Kewenangan yang dimiliki penyidik KPK tersebut mempermudah dan
memperlancar tugas-tugas karena prosesnya menjadi sederhana dan
cepat.
289
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019
penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebagaimana Pasal
47 ayat (1) jo. Pasal 378 ayat (1) huruf b:
Pasal 47 ayat (1)
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas."
Pasal 37B ayat (1) huruf b
Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan
izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan."
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan batasan waktu
bagi Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak atas permohonan
izin penggeledahan, dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 128 ayat (3) jo. Pasal 47 ayat (2):
Pasal 12B ayat (3)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak
permintaan izin diajukan.
Pasal 47 ayat (2)
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam sejak permintaan izin diajukan.
Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK menambah satu
proses yaitu izin ke Dewan Pengawas KPK dari yang sebelumnya tidak
perlu izin dari pihak manapun.
Bahwa menjadi sangat krusial ketika proses penggeledahan dan/atau
penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak. Undang-undang Nomor
19 Tahun 2019 secara normatif tidak mengatur ketentuan penggeledahan
dan/atau penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak dengan prosedur
persetujuan penggeledahan dan/atau penyitaan kepada Dewan
Pengawas. Semua penggeledahan dan/atau penyitaan harus melalui
mekanisme permintaan izin kepada Dewan Pengawas sebelum
dilakukannya penggeledahan, dan/atau penyadapan.
290
Ketiadaan ketentuan ini dapat diperbandingkan dengan Ketentuan
penggeledahan dalam Pasal 34 KUHAP yang mengatur penggeledahan
dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak:
Pasal 34 KUHAP
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana
penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi
ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan
penggeledahan: ...
Bagian 42 dari 50
(2) Dalam hal penyidik melakukan pengge/edahan seperti dimaksud
dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau
menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda
yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang
bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya.
Demikian pula Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa
penyitaan dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak:
Pasal 38 ayat (2) KUHAP
Dalam keadaan yang sangat per/u dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik
dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu
wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat
guna mempero/eh persetujuannya.
Bahwa di lapangan penyidik mengalami kesulitan, bagaimana
mekanisme penggeledahan dan/atau penyitaan dalam keadaan
mendesak, mau mengajukan izin ke Dewan Pengawas tidak bisa karena
Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan
persetujuan penggeledahan dan/atau penyitaan, mau mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat juga tidak bisa
karena terkait penggeledahan dan/atau penyitaan ranahnya Dewan
Pengawas. Bahwa ketiadaan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 19
Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan dan/atau
penyitaan dalam keadaan mendesak ini menyulitkan penyidik KPK dalam
291
melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal inilah
yang menurut kami perlu mendapat kejelasan dari Mahkamah Konstitusi.
4. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan yang
semula diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 berpotensi akan menganggu kualitas KPK untuk memberantas
tindak pidana korupsi di tingkat daerah seluruh Indonesia.
Bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 pada Alinea I dan II dinyatakan:
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari
jumlah kasus yang terjadi danjumlah kerugian keuangan negara
maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin
sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan
masyarakat.
Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak /agi
dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya
pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
dituntut cara-cara yang luar biasa.
Bahwa dengan makin meluasnya tindak pidana korupsi di masyarakat dan
tingkat kerugian Negara yang sangat besar serta Jangkauan wilayah yang sangat
luas dan perlunya oprtimalisasi penegakan hukum korupsi didaerah maka
kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan seharusnya didukung.
Pembentukan KPK Perwakilan tetap memperhatikan skala prioritas untuk daerah
tertentu yang perkara korupsinya tinggi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera
Utara, Sulawesi Selatan dan Bali, dan lrian Jaya bukannya malah dihapuskan dalam
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahwa pembentukan kantor
kantor wilayah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa
Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha. Pembentukan-pembentukan kantor Wilayah diharapkan
semakin mempercepat proses pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
292
[2.8] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan lisan
dalam persidangan tanggal 23 September 2020 dan keteranga tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September 2020, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51A ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang
RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (”UU
24/2003”), maka terdapat 2 bentuk pengujian Undang-Undang terhadap UUD RI
1945 yaitu uji formil (formeele toetsing recht) dan uji materiil (materiile toetsing recht)
yang selanjutnya diuraikan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor:
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang berbunyi:
(1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian
materiil.
(2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
(3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses
pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Membaca permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon sebagai berikut:
1. Nomor: 70/PUU-XVI/2019 dengan Anang Zubaidy, dkk sebagai Pemohon;
2. Nomor: 71/PUU-XVI/2019 dengan Zico Leonard D. S. dkk sebagai Pemohon;
3. Nomor: 73/PUU-XVI/2019 dengan Ricky Martin dkk sebagai Pemohon;
4. Nomor: 77/PUU-XVI/2019 dengan Jovi Andrea dkk sebagai Pemohon;
5. Nomor: 79/PUU-XVI/2019 dengan Agus Rahardjo dkk sebagai Pemohon;
6. Nomor: 84/PUU-XVI/2019 dengan Martinus Butarbutar dkk sebagai Pemohon;
dan
7. Sholikah, dkk sebagai Pemohon, maka materi constitusional review yang
diajukan oleh Para Pemohon dalam permohonan tersebut di atas adalah
pengujian formil (formeele toetsing recht) dan pengujian materiil (materiile
toetsing recht) atas materi dan penyusunan UU 19/2019 yang dinilai Para
293
Pemohon bertentangan dengan hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana
dijamin dalam UUD RI 1945.
Terhadap hal tersebut, maka terlebih dahulu kami menegaskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dewan Pengawas KPK hanya akan memberikan tanggapan terhadap materi
permohonan yang berkaitan dengan pengujian materiil (materiile toetsing recht)
atas substansi yang terkandung dalam UU 19/2019 terhadap UUD RI 1945
berdasarkan atas kompetensi Dewan Pengawas KPK yang berpijak pada
tugasnya sebagaimana termaktub dalam UU 19/2019 serta perkembangan atas
fakta dan proses pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK.
2. Dewan Pengawas KPK tidak memiliki kompetensi untuk memberikan tanggapan
terhadap materi permohonan yang berkaitan dengan pengujian formil (formeele
toetsing recht) atas proses penyusunan dan pengundangan UU 19/2019
mengingat khusus untuk pengujian formil (formeele toetsing recht) yang menjadi
landasan dalam pemeriksaan dan putusan atas permohonan tersebut bukan
hanya UUD RI 1945 namun juga ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan yang kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Legislatif,
Presiden serta Kementerian terkait, terlebih lagi secara faktual KPK tidak
dilibatkan dalam proses penyusunan UU 19/2019 tersebut dan Dewan
Pengawas KPK merupakan unsur baru di kelembagaan KPK yang lahir dari UU
19/2019.
Pokok-pokok keterangan sebagai tanggapan atas permohonan Para Pemohon
yang berhubungan dengan pengujian formil (formeele toetsing recht) dan pengujian
materiil (materiile toetsing recht), yaitu sebagai berikut:
I. Berkenaan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Para Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan uji materiil maupun uji formil a quo dengan
alasan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon telah
dirugikan oleh penyusunan dan pengundangan UU 19/2019 serta beberapa
ketentuan dalam materi UU 19/2019 yang kami cermati dari seluruh
permohonan para Pemohon dalam perkara a quo diantaranya sebagai berikut:
294
1. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019 terkait penggolongan KPK
sebagai rumpun eksekutif.
2. Pasal 21 ayat (1) dan Bab VA terkait kedudukan Dewan Pengawas sebagai
salah satu unsur di kelembagaan KPK beserta segala kewenangannya.
3. Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019 terkait perubahan
status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
4. Pasal 37B ayat (1) Huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47 UU 19/2019 terkait izin
penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan oleh Dewan Pengawas.
5. Pasal 37A ayat (1), Pasal 37E dan Pasal 69A UU 19/2019 terkait
pembentukan Panitia Seleksi, pengangkatan dan penetapan Dewan
Pengawas termasuk penunjukkan Dewan Pengawas untuk pertama kalinya
oleh Presiden yang berpotensi mengganggu independensi Dewan
Pengawas.
6. Pasal 40 UU 19/2019 terkait kewenangan KPK untuk penghentian
penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
7. Pasal 43, Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019 terkait syarat dan sumber
penyelidik KPK dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya dan
internal KPK, serta beberapa ketentuan yang semula diatur dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(“UU 30/2002”) namun tidak diatur atau dihapus dalam UU 19/2019, yaitu:
a. Penghapusan Pasal 11 huruf b terkait dengan kewenangan KPK
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi yang meresahkan masyarakat.
b. Penghapusan Pasal 19 ayat (2) UU 30/2002 terkait kewenangan
pembentukan kantor perwakilan KPK di daerah.
c. Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU
30/2002 terkait kewenangan KPK mengangkat Penyelidik dan
Penyidik sendiri.
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang kemudian
ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI
295
Nomor: 27/PUU-VII/2009 menentukan bahwa pemohon constitusional review
adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945.
Selain syarat subjek hukum yang dapat bertindak selaku pemohon,
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 serta pertimbangan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan putusan
selanjutnya, secara rinci mengatur tentang parameter kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konsitusi, yaitu:
a. adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD RI 1945;
b. bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Hak konstitusional (constitusional right), kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual atau potensial, hubungan sebab akibat (causal
verband) sebagaimana disebutkan di atas merupakan syarat mutlak yang
296
harus dipenuhi secara kumulatif untuk menilai persona standi in judicio Para
Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pertimbangan Hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007.
Memaknai ketentuan tentang kerugian konstitusional tersebut terdapat 2
(dua) syarat yang bersifat opsional, yaitu:
a. Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual; atau
b. Kerugian konstitusional yang bersifat potensial yang berdasarkan
pengukuran “penalaran yang wajar” dapat dipastikan akan terjadi.
Tidak ada perdebatan dalam hal pemohon dapat menguraikan kerugian
konstitusionalnya secara spesifik (khusus) dan aktual karena ketentuan
tersebut tidak memiliki celah tafsir dan pembuktiannya bersifat lebih mudah
dan pasti dengan bersandarkan pada suatu kerugian konstitusional yang
benar-benar terjadi.
Dalam kondisi kerugian konstitusional atas hak konstitusional
(constitusional right) yang dijadikan landasan pengujian undang-undang oleh
pemohon masih bersifat potensial haruslah dapat diterima menurut “penalaran
yang wajar” dan “dipastikan potensi tersebut memang akan terjadi” dengan
pendekatan ante factum atau in abstracto (peristiwa atau akibat yang
dikhawatirkan belum terjadi). Dibutuhkan kecermatan dalam mengukur
kerugian yang masih bersifat potensial sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini sehingga dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon harus dapat
menguraikan hubungan yang wajar dan logis (logic link) yang membuktikan
bahwa materi peraturan perundang-undangan yang diuji merupakan penyebab
lahirnya potensi kerugian konstitusional pemohon sehingga potensi kerugian
tersebut dapat dipastikan akan benar-benar terjadi.
Uraian tentang hubungan hukum dan kepentingan hukum pemohon yang
terlanggar akibat adanya suatu materi peraturan perundang-undangan
menjadi sangat penting untuk mengukur wajar dan rasionalnya potensi yang
didalilkan oleh pemohon sehingga menjadi alas hak bagi pemohon untuk
mengajukan permohonan.
Merujuk pada alasan-alasan constitutional review yang disampaikan oleh
Para Pemohon dalam permohonannya pada umumnya didasarkan pada
297
potensi kerugian konstitusional yang saat ini belum terjadi atau belum diderita
oleh Para Pemohon (ante factum atau in abstracto) dan hubungan hukum yang
dibangun dalam dalil-dalil permohonan a quo disandarkan pada potensi
kerugian tersebut. Namun potensi kerugian tersebut tidak dapat
menggambarkan hubungan hukum yang wajar dan logis dan kepentingan
hukum yang nyata antara Para Pemohon dengan materi peraturan perundang-
undangan yang diuji sebagaimana diantaranya salah satu pemohon
mendalilkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta seluruh
kewenangannya dalam UU 19/2019 akan berpotensi menciderai hak
konstitusional pemohon atas jaminan perlindungan, kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945]
karena akan menggerus independensi KPK. Dalil tersebut tidak disertai
Bagian 43 dari 50
dengan uraian yang jelas bentuk kewenangan apa yang membuat
independensi kelembagaan KPK tergerus dengan adanya Dewan Pengawas,
padahal berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 Dewan
Pengawas merupakan satu kesatuan dengan kelembagaan KPK yang
dibentuk dalam rangka menjamin terjaganya asas-asas yang dicantumkan di
dalam Pasal 5 UU 19/2019 yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas,
kepentingan umum, proposionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia melalui pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,
evaluasi terhadap kinerja Pimpinan KPK dan pemeriksaan serta penjatuhan
sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai
KPK. Para Pemohon juga tidak dapat menguraikan hubungan hukum antara
pembentukan Dewan Pengawas dan kewenangan yang mana yang berpotensi
menimbulkan terlanggarnya hak konstitusional Para Pemohon atas jaminan
perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
[Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945].
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka kami
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai, apakah Para Pemohon memilki legal
standing untuk mengajukan permohonan uji undang-undang ini ataukah justru
permohonan a quo menjadi tidak jelas (obscuur) karena para Pemohon tidak
298
memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil
(formeele toetsing recht) dan pengujian materiil (materiile toetsing recht) atas
UU 19/2019.
II. Berkenaan dengan Pokok Permohonan
Sebagaimana yang telah kami sampaikan terdahulu, maka berkenaan
dengan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Para Pemohon, kami Dewan
Pengawas hanya akan memberikan tanggapan terhadap materi permohonan
yang berkaitan dengan pengujian materiil (materiile toetsing recht) berdasarkan
atas kompetensi Dewan Pengawas KPK, yaitu sebagai berikut:
A. Berkenaan Pembentukan Dewan Pengawas
Dalam konsep lembaga negara independen, fungsi pengawasan
merupakan suatu hal yang penting agar tugas dan kewenangan lembaga
independen dapat terselenggara secara efektif dan berdasarkan hukum
sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi lembaga, pihak lain atau kerugian
bagi individu selaku pelaksana tugas yang mewakili lembaga.
Ada beberapa pola pengawasan dalam sistem lembaga negara
independen dalam sistem administrasi yaitu:
1. Pengawasan langsung dan tidak langsung
2. Pengawasan preventif dan represif
3. Pengawasan internal dan eksternal
4. Pengawasan aktif dan pasif
5. Pengawasan bersifat rechtmatigheid (menguji kesesuaian
hukum/legalitas tindakan/kebijakan penyelenggara negara) dan
doelmatigheid (menilai manfaat tindakan/kebijakan penyelenggara
negara)
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU 30/2002 sebagaimana terakhir
diubah dengan UU 19/2019 maka pengawasan tugas dan wewenang KPK
dilakukan melalui audit kinerja, audit keuangan, audit dengan tujuan tertentu
oleh BPK RI dan penyampaian laporan tahunan sebagai wujud pelaksanaan
pertanggungjawaban kepada publik yang disampaikan secara terbuka dan
berkala kepada Presiden dan DPR RI.
299
Dihubungkan dengan jenis pengawasan lembaga independen tersebut di
atas, maka bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap KPK di antaranya
adalah pengawasan langsung dan tidak langsung, pengawasan internal
melalui audit kinerja dan eksternal yang dilakukan oleh BPK RI yang
berhubungan dengan audit keuangan dan audit dengan tujuan tertentu.
Selain dari itu bentuk pengawasan eksternal dilakukan juga oleh badan
peradilan dalam memutus perkara yang ditangani oleh KPK. Hal ini
menunjukkan bahwa pengawasan bukanlah suatu hal yang dilarang atau
menghambat lembaga independen, namun menjadi sarana untuk mendorong
kinerja individu dan kelembagaan yang efektif dan berdasarkan hukum.
Konsep pengawasan internal (internal monitoring) di KPK sejatinya telah
ada sejak dibentuknya kelembagaan KPK yang diselenggarakan oleh
Direktorat Pengawasan Internal (“PI”) sebagai Subbidang dari Kedeputian
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 26 ayat (5) UU 30/2002 yang terakhir diubah dengan UU
19/2019. Selain dari itu juga dilakukan oleh Pimpinan KPK selaku pemegang
kekuasaan tertinggi di KPK. Pengawasan internal (internal monitoring) oleh
PI lebih lanjut diatur dalam Pasal 48 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 03 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
(“PERKOM 03/2018”) yang meliputi pengawasan terhadap kelembagaan dan
personal KPK sebagai berikut:
1. Pemeriksaan bidang keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan KPK.
2. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan
pedoman perilaku bagi Pimpinan, Pegawai dan Penasihat KPK (pasca UU
19/2019 Penasihat sebagai unsur kelembagaan KPK tidak ada lagi).
3. Serta bentuk pengawasan lainnya.
Selain pengawasan internal yang dilaksanakan oleh PI sebagaimana
tersebut di atas, khusus yang berhubungan dengan kode etik dan disiplin
diatur dalam peraturan tersendiri yang berlaku dan mengikat bagi seluruh
unsur kelembagaan KPK yaitu Pimpinan, Pegawai dan Penasihat KPK
(sebelum UU 19/2019).
300
Kewajiban pengawasan internal (internal monitoring) terhadap
pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK serta personil KPK menjadi
sorotan ketika UU 19/2019 menggeser kewenangan PI yang semula
diuraikan dalam PERKOM 03/2018 menjadi substansi yang diatur dalam
batang tubuh UU 19/2019 dan diberikan kewenangan pelaksanaannya
kepada Dewan Pengawas yang berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019
sebagai unsur baru di kelembagaan KPK.
Tugas Dewan Pengawas sebagai salah satu unsur di KPK diatur dalam
Pasal 37B UU 19/2019 dengan lingkup sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan;
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK;
d. Menerima dan menindaklajuti laporan dari masyarakat mengenai
adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai
KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Secara garis besar tugas Dewan Pengawas dalam aspek pengawasan
serupa dengan tugas dan fungsi yang semula ditugaskan pada Direktorat PI,
namun terdapat perbedaan yang mencolok dalam pelaksanaan tugasnya
khususnya dengan tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan, penyusunan dan
penetapan kode etik (code of ethic), pemeriksaan dan penyelenggaraan
sidang atas dugaan pelanggaran kode etik serta evaluasi kinerja Pimpinan
dan Pegawai KPK.
Berdasarkan Pasal 37E ayat (1) UU 19/2019 Dewan Pengawas diangkat
oleh Presiden RI yang dalam kedudukannya tidak bersifat hierarkis namun
didudukan setara dengan Pimpinan KPK sebagai fungsi checks and balance
dalam melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
Kedudukan Dewan Pengawas yang tidak bersifat hierarkis tersebut
menjadikan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya menjadi lebih
301
independen, sebagai contoh sejak dilantik oleh Presiden RI, Dewan
Pengawas telah melakukan tugas pengawasan melalui Rapat Koordinasi
Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK serta Rapat Evaluasi Kinerja
Pimpinan KPK pada Triwulan I dan Triwulan II tahun 2020, yang
menghasilkan beberapa rekomendasi yang harus dilaksanakan Pimpinan
KPK, yaitu:
a. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas
dan Wewenang KPK Triwulan I sebanyak 14 (empat belas) rekomendasi
yang terdiri dari 18 (delapan belas) kesimpulan.
b. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas
dan Wewenang KPK Triwulan II sebanyak 20 (dua puluh) rekomendasi
yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kesimpulan.
Namun Dewan Pengawas menyadari dalam UU 19/2019 tidak terdapat
ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Dewan Pengawas beserta
status kedudukannya selain daripada tugasnya. Oleh karena itu, Dewan
Pengawas berpendapat seharusnya UU 19/2019 tersebut mencantumkan
pula tentang kewenangan dan status Dewan Pengawas, agar rekomendasi
yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang
KPK serta Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK mempunyai kekuatan
mengikat untuk diindahkan dan dilaksanakan.
Tugas-tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37B UU 19/2019 tersebut di atas, sebelumnya secara praktis tidak dapat
dilakukan oleh PI karena kedudukan PI dalam struktur organisasi KPK
diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan KPK sehingga mempunyai
hubungan hierarkis. Hal ini berbeda dengan Dewan Pengawas yang diangkat
oleh Presiden RI.
Selain itu dalam ketentuan Pasal 37B UU 19/2019, pemberlakuan kode
etik (code of ethic) hanya bagi Pegawai dan Pimpinan KPK semata yang
menjadi subyek pemeriksaan dan/atau persidangan dugaan pelanggaran
kode etik (code of ethic), sehingga tidak mencerminkan persamaan di
hadapan hukum (equality before the law) [Pasal 27 ayat (1) UUDRI 1945]
302
bagi seluruh unsur kelembagaan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) UU 19/2019.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama
bagi seluruh unsur kelembagaan KPK, maka Dewan Pengawas mengambil
langkah untuk memperluas pemberlakuan subjek dengan memasukan
Dewan Pengawas sebagai unsur keberlakuan kode etik (code of ethic)
dengan menetapkan kode etik (code of ethic) yang telah ditetapkan,
diberlakukan juga bagi Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Dewan Pengawas Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penegakan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Independensi Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya juga
tercermin dalam penyelenggaraan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Dalam
pelaksanaannya, Dewan Pengawas dapat memeriksa dan
menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaraan kode etik untuk seluruh
unsur kelembagaan KPK secara langsung dan hal ini tidak berlaku ketika
penegakan dan persidangan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh
PI karena harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pimpinan
KPK.
Hakikinya proses pengawasan internal di KPK oleh Dewan Pengawas
secara fungsional tidak terkonsentrasi hanya pada Dewan Pengawas.
Partisipasi masyarakat dalam upaya kontrol sosial (social control) atas kinerja
KPK maupun kualitas personil KPK terbuka luas melalui mekanisme
pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan, Pegawai termasuk pula
Dewan Pengawas oleh masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal
37B ayat (1) huruf d UU 19/2019 yang merupakan pengamalan atas
optimalisasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi. Untuk mempermudah upaya kontrol sosial masyarakat, Dewan
Pengawas telah membuat sarana pengaduan masyarakat secara elektronik
melalui alamat e-mail [email protected].
Merujuk pada konsep tiada kekuasaan tanpa pengawasan dan
pelaksanaan tugas pengawasan yang telah ada di KPK sejak KPK terbentuk
303
yang kemudian kewenangan tersebut digeser oleh UU 19/2019 kepada
Dewan Pengawas dengan memperhatikan fungsi peran serta masyarakat
sebagai kontrol untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi KPK sesuai
peraturan perundang-undangan serta memperkuat kelembagaan KPK dan
personil KPK sehingga keberadaan Dewan Pengawas secara nyata sangat
diperlukan dan tidak perlu dipermasalahkan.
Keberadaan Dewan Pengawas justru lebih menjamin KPK dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar tidak bertentangan dengan
asas-asas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU 19/2019 serta
mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan
tugas dan wewenang KPK melalui laporan pengaduan masyarakat.
B. Berkenaan Independensi Dewan Pengawas
Independensi tidak hanya kemutlakan yang wajib dimiliki oleh KPK
secara kelembagaan, namun dalam konsep organisasi/kelembagaan fungsi
dan tugas KPK tersebut dilaksanakan oleh personil KPK sehingga
independensi kelembagaan harus diturunkan sebagai bentuk independensi
personil KPK. Meskipun hal tersebut tidak diuraikan secara eksplisit dalam
UU 30/2002 maupun UU 19/2019, independensi kelembagaan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan independensi personil KPK
dalam hal ini Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai KPK yang masing-
masing memilki pola seleksi dan pengangkatan yang berbeda. Dalam tahap
awal, jaminan terhadap independensi kelembagaan dituangkan dan
tercermin dalam syarat menjadi Pegawai, Pimpinan termasuk sebagai Dewan
Pengawas KPK. Syarat dan ketentuan untuk menjadi Dewan Pengawas KPK
diatur dalam Pasal 37D UU 19/2019 sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
304
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan
Pengawas; dan
l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan Pasal 37D huruf i, huruf j dan huruf k yang melarang calon
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas tidak menjadi anggota/pengurus partai
politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya serta tidak
menjalankan profesi merupakan syarat untuk menjaga independensi Dewan
Pengawas terhadap kekuasaan manapun dan memutus hubungan maupun
potensi terjadinya benturan kepentingan antara Dewan Pengawas dengan
eksekutif, legislatif, yudikatif maupun organisasi profesi, pelaku usaha serta
pihak lainnya.
Lebih lanjut, kewajiban Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugas dan
fungsi pengawasan termasuk fungsi administratif di KPK yang bebas dari
pengaruh apapun juga tercermin dalam bunyi sumpah jabatan yang
diikrarkan pada saat pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana
kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 37G jo Pasal 35 ayat (2) UU 19/2019
sebagai berikut:
Pasal 37G
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, dan anggota Dewan Pengawas
wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan
Presiden Republik Indonesia.
(2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
secara mutatis mutandis dengan bunyi sumpah/janji Ketua dan Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2).
Pasal 35 ayat (2)
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
Bagian 44 dari 50
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
305
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik
Indonesia”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh- sungguh, seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama,
ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban
saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya
kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun
juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya
yang diamanatkan Undang-undang kepada saya”.
Sumpah jabatan sebagaimana tersebut di atas bukanlah semata-mata
menjadi syarat formil pengangkatan Dewan Pengawas namun dalam Pasal
15 huruf d UU 19/2019 disebutkan dengan jelas bahwa kewajiban KPK untuk
menegakkan sumpah jabatan yang dalam hal ini diartikan sebagai kewajiban
individu pelaksana tugas dan fungsi KPK yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan
dan Pegawai.
Tidak hanya melalui syarat dan sumpah jabatan Dewan Pengawas,
ketentuan berupa peraturan tentang kode etik (code of ethic) dan pedoman
perilaku (code of conduct), peraturan disiplin, peraturan tentang konflik
kepentingan (conflict of interest) dan peraturan bersifat internal tentang tata
cara pelaksanaan tugas dan fungsi yang memiliki sanksi dan diberlakukan
sama bagi seluruh unsur KPK akan menjadi instrumen yang menjaga
independensi seluruh unsur kelembagaan KPK termasuk Dewan Pengawas.
Kekhawatiran terhadap tidak independensinya Dewan Pengawas
berakar dari kententuan UU 19/2019 tentang proses penunjukan pertama kali
Dewan Pengawas oleh Presiden dan ketentuan tata cara pemilihan Dewan
Pengawas selanjutnya yang sedikit berbeda dari Pimpinan KPK dan
cenderung tersentralisasi pada Presiden (Pasal 37E jo. Pasal 69A UU
306
19/2019) serta kewajiban pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang disampaikan kepada Presiden dan DPR
[Pasal 37B ayat (2) dan ayat (3) UU 19/2019] yang juga berbeda dengan
kewajiban pelaporan tahunan kelembagaan KPK.
Namun demikian, kekhawatiran tersebut adalah keliru karena
sebagaimana diuraikan di atas, independensi Dewan Pengawas yang telah
diikrarkan dan wajib diamalkan oleh Dewan Pengawas serta adanya
peraturan tentang kode etik dan pedoman perilaku, peraturan larangan
konflik kepentingan, peraturan disiplin, peraturan internal tentang tata cara
pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai instrumen yang menjaga
independensi Dewan Pengawas, maka Dewan Pengawas dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan
manapun termasuk Presiden sebagai pihak yang memiliki otoritas menunjuk
pertama kali, menetapkan, mengangkat dan/atau memberhentikan Dewan
Pengawas serta sebagai pihak yang menerima laporan pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas.
Demi menjaga imparsialitas dan persamaan dihadapan hukum (equality
before the law) yang secara konstitusional dijamin dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD RI 1945 antara seluruh unsur kelembagaan KPK yang dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan dan
Pegawai KPK serta sebagai bentuk pelaksanaan kepastian hukum sebagai
syarat mutlak atas pengakuan sebagai negara hukum (rechtsstaat) dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945, terkait dengan mekanisme penunjukan Dewan
Pengawas oleh Presiden RI diatur dalam Pasal 37E ayat (9) UU 19/2019
yang menyatakan “dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari Panitia
seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia untuk dikonsultasikan”.
Meskipun dalam proses pemilihan Dewan Pengawas berbeda dengan
Pimpinan KPK yang peran lembaga legislatif tidak secara langsung dilibatkan
namun sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas peran
307
Lembaga Legislatif tetap dilibatkan karena Presiden RI akan
mengkonsultasikan nama calon Dewan Pengawas yang dihasilkan dari
Panitia Seleksi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Dewan Pengawas
dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan termasuk fungsi
administratif bersifat bebas dari kekuasaan manapun (independen).
C. Berkenaan Kewenangan Administratif Dewan Pengawas dalam
Pemberian Izin sebagai Lex Specialist Sistem Peradilan Pidana.
Asas Lex Specialist Derogat Legi Generali (hukum khusus
menyampingkan hukum umum) merupakan salah satu asas preferensi yang
dikenal dalam ilmu hukum. Menurut Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H. dalam
Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 44 No. 4 halaman 504 menyatakan
asas preferensi adalah asas hukum yang menunjuk hukum mana yang lebih
didahulukan (untuk diberlakukan), jika dalam suatu peristiwa (hukum) terkait
atau diatur oleh beberapa peraturan termasuk juga dalam hukum pidana
(penal policy) yang bersifat materil maupun dalam ketentuan formilnya
(hukum acara).
Konsep lex specialist inilah yang mendasari lahirnya Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU
TIPIKOR”) dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan UU 19/2019 sebagai peraturan
turunannya. Pengaturan berbeda dari konsep pidana formil dari awal telah
diterapkan oleh UU 30/2002 untuk menunjang tercapainya pemberantasan
tindak pidana korupsi yang berdaya guna dan tepat guna.
Pengenyampingan atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) baik yang bersifat pro
justisia atau bukan, sangat kental ditemukan dalam substansi UU 30/2002 di
antaranya terkait penyelidik dan penyidik independen KPK serta pelaksanaan
kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang berdasarkan
hukum acara dalam UU TIPIKOR dan UU 30/2002 (Bab VI tentang
Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan UU 30/2002) termasuk di
308
dalamnya kewenangan penemuan bukti permulaan di tahap penyelidikan,
pemanggilan saksi dan juga penyitaan.
Ketentuan tersebut tergambar dalam Pasal 38 UU 30/2002:
(1) segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik,
penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak
berlaku bagi Penyidik tindak Pidana Korupsi sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Serta ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 30/2002:
“Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku dan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.
Secara progresif UU 30/2002 telah membatasi kewenangan lembaga
yudisial terhadap perizinan tindakan-tindakan pro justisia termasuk penyitaan
sebagaimana dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai berikut:
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan
Undang-Undang ini.
…
Penyitaan secara prinsip merupakan bagian dari upaya paksa (dwang
middelen) yang dapat melanggar hak asasi manusia sehingga hanya bisa
dilakukan di tahap pro justisia. Secara konvensional Pasal 38 KUHAP
memang memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan (lembaga
peradilan) untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyitaan maupun
persetujuan penyitaan yang telah dilakukan Penyidik. Namun kewenangan
lembaga peradilan tersebut telah dikesampingkan dalam Pasal 47 UU
30/2002 sebagai bentuk lex specialist atas KUHAP yang menentukan
309
pelaksanaan penyitaan tidak membutuhkan izin lembaga peradilan
sebagaimana tersebut di atas.
Kemudian kekhususan peraturan penyitaan tersebut diubah dan
diperluas dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 37B ayat (1) huruf b
UU 19/2019, menjadi sebagai berikut:
Pasal 37B ayat (1) UU 19/2019
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. ...
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
...
Selain penyitaan, UU 19/2019 juga secara khusus mengatur mengenai
penyadapan yang dilakukan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik, yang tertuang
dalam:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
…
Dalam penjelasan: Izin tertulis diajukan setelah dilakukan gelar perkara di
hadapan Dewan Pengawas
Perluasan dan perubahan terkait pelaksanaan penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan sebagai obyek baru tersebut masih
dalam semangat lex specialist atas kewenangan konvensional perizinan
lembaga peradilan atas tindakan pro justisia. Dalam konsep UU 19/2019
pelaksanaan kegiatan pro justisia berupa penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan tidak dibiarkan pelaksanaannya menjadi otoritas mutlak
penyelidik dan/atau penyidik mengingat tindakan tersebut merupakan upaya
paksa yang beririsan dengan pelanggaran atas hak asasi manusia sehingga
diperlukan mekanisme kontrol dan pengujian perlu tidaknya tindakan tersebut
dilakukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Dewan
Pengawas sebagai upaya preventif melindungi keabsahan dan ketepatan
310
tindakan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan
Penyelidik dan/atau Penyidik KPK.
Walaupun Dewan Pengawas memberi atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan tidaklah berarti Dewan
Pengawas mencampuri kewenangan Penyelidik dan Penyidik dalam
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani
KPK. Dewan Pengawas dalam memberikan izin hanya melihat kepada
urgensi dan syarat-syarat yang termuat dalam Undang-Undang apakah
tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut diperlukan dan
terpenuhi sehingga prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia terjamin.
Secara efisiensi waktu, konsep izin tertulis oleh Dewan Pengawas
tidaklah mengganggu kecepatan proses penegakkan hukum yang dilakukan
oleh Penyelidik dan/atau Penyidik KPK. Agar tidak menghambat kinerja
Penyelidik dan/atau Penyidik, UU 19/2019 memberikan batasan waktu bagi
Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin atas
permohonan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang
diajukan kepadanya paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B ayat (3) jo. Pasal 47 ayat (2) UU
19/2019 sebagai berikut:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak
permintaan izin diajukan
Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019
...
(2) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam sejak permintaan izin diajukan
...
Dalam pelaksanaannya sejak Dewan Pengawas terbentuk, pemberian
izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan juga dilakukan oleh
Dewan Pengawas diluar jam operasional kerja yang berlaku di KPK termasuk
311
pada hari libur, sehingga batas waktu 1x24 jam tidak pernah terlampaui. Hal
ini tidak mungkin terjadi apabila izin tersebut harus dimintakan ke Pengadilan.
UU 19/2019 tidak memberikan pedoman (guidance) yang lebih terperinci
bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam memberi atau
tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan, selain
daripada jangka waktu dan kewajiban pemberian izin tertulis tersebut. Hal ini
menuntut Dewan Pengawas harus mengatur sendiri tentang tata cara, syarat
dan ketentuan dalam memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan serta kerahasiaan informasi dalam
peraturan sendiri yang dituangkan dalam standar operasi baku (SOP) dengan
mengacu pada kaidah-kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan
agar pelaksanaannya memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Selain daripada itu, tugas Dewan Pengawas dalam memberikan izin atau
tidak memberikan izin khususnya izin penyadapan juga tidak dapat
dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi karena
kebocoran informasi dapat terjadi walaupun izin penyadapan tersebut
diberikan kewenangan kepada Pengadilan ataupun terjadi apabila Pimpinan
KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas. Permasalahan kebocoran
informasi penyadapan tergantung dari integritas masing-masing personal
yang terlibat dalam permohonan/pemberian izin penyadapan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menyatakan bahwa
kewenangan perizinan tindakan pro justisia harus dilaksanakan oleh lembaga
peradilan serta kewenangan pemberian izin tindakan penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan menghambat fungsi dan kinerja
pemberantasan korupsi KPK adalah tidak benar dan prinsip Lex Specialist
Derogat Legi Generali dalam UU 30/2002 tetap dipertahankan karena
berdasarkan Pasal 21 UU 19/2019, Dewan Pengawas merupakan unsur
KPK.
Bahwa dalam memberikan keterangan/tanggapan atas para Pemohon dalam
uji materiil di sidang Mahkamah Konstitusi ini, Dewan Pengawas hanya
menanggapi/memberikan keterangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugas
312
Dewan Pengawas sedangkan terhadap substansi yang dimohonkan lainnya, yaitu
meliputi:
1. Independesi Kelembagaan KPK yang dihubungkan dengan KPK sebagai
lembaga rumpun eksekutif.
Bagian 45 dari 50
2. Perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai dalam rumpun Aparatur Sipil
Negara.
3. Perubahan status kepegawaian KPK yang menimbulkan kerugian konstitusional
bagi sebagian pegawai KPK.
4. Pembatasan sumber penyelidik hanya boleh dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi
pemerintah lainnya dan internal KPK;
5. Pembatasan sumber penyidik KPK hanya dari Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS
yang diberi kewenangan khusus serta Penyelidik KPK.
6. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan.
7. Pembatasan waktu penanganan perkara paling lama 2 tahun.
8. Kewenangan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan.
9. Tidak mengatur tentang larangan Pimpinan KPK rangkap jabatan.
10. Hilangnya peranan Pimpinan sebagai Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum.
11. Hilangnya ketentuan Pasal 11 huruf b UU 30/2002 tentang tindak pidana korupsi
yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat sebagai salah satu
kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi.
Terhadap hal-hal tersebut di atas (butir 1 sampai dengan 11), Dewan Pengawas
tidak memberikan keterangan/tanggapan yang menurut Dewan Pengawas adalah
lebih relevan untuk ditanggapi oleh Pimpinan KPK.
Sebagai kesimpulan, Dewan Pengawas berpendapat substansi yang
dimohonkan oleh Para Pemohon dalam uji materiil ini, sepanjang tentang
keberadaan serta tugas Dewan Pengawas yang diatur dalam UU 19/2019 adalah
konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD RI 1945, namun keputusan lebih
lanjut sepenuhnya kami serahkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
[2.9] Menimbang bahwa para Pemohon dan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima
313
Kepaniteraan Mahkamah, masing-masing pada tanggal 1 Oktober 2020 dan 30
September 2020, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
314
pengujian materiil norma Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B
ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU
19/2019) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan Pengujian Formil
[3.3] Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah mempertimbangan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa UU 19/2019 diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019 dan para
Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah pada tanggal 7
315
November 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
149/PAN.MK/2019. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU 19/2019
tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.5] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
316
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
untuk mengajukan pengujian secara formil …”
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.4], Paragraf [3.5], dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian formil dan pengujian norma yang
terdapat dalam Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat
(1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU
19/2019, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
317
Pasal 1 angka 3
”Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini”.
Pasal 3
”Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”
Pasal 12B
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua
puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin
tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin
tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu
yang sama”.
Pasal 24
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang
karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps
profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37B ayat (1) huruf b
Dewan Pengawas bertugas: b. memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;”
Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan
penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan
penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun.
318
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu)
minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian
penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada
publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
apabila ditemukan bulrti baru yang dapat membatalkan alasan
penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan
praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan.
Pasal 45A ayat (3) huruf a
”Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan sebagai aparatur
sipil negara.”
Pasal 47 ayat (1)
(1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang
menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) [vide bukti P-2] yang
mewakili UII sebagai suatu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bawah Yayasan
Badan Wakaf UII yang berbentuk badan hukum di bidang pendidikan [vide bukti
P-30 sampai dengan bukti P-32, bukti P-43, dan bukti P-44];
3. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-3] yang
menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UII [vide bukti P-33] sekaligus dosen
yang beraktifitas di perguruan tinggi;
4. Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-4] yang
menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII [vide
bukti P5 dan bukti P-45] sekaligus sebagai dosen. Selanjutnya, Pemohon IV
adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-6 dan bukti P-7] yang menjabat
sebagai Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum UII
[vide bukti bukti P-8] sekaligus sebagai dosen. Kedua lembaga tersebut
merupakan lembaga kajian yang kegiatannya berkaitan dengan penguatan hak
asasi manusia (hak konstitusional) dan/atau kajian pemberantasan korupsi;
319
5. Bahwa Pemohon V adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-9] yang
menurut Pemohon berprofesi sebagai Dosen yang mengampu mata kuliah
Hukum Pidana Khusus yang memiliki perhatian besar terhadap penegakan
hukum, khususnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
adanya pelanggaran prosedur pembentukan UU 19/2019 dan berlakunya Pasal
1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40,
Bagian 46 dari 50
Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019, sebagai berikut:
a. para Pemohon memiliki hak kostitusional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
b. proses pembentukan UU 19/2019 merugikan hak konstitusional para
Pemohon karena para Pemohon tidak diberikan kesempatan yang sama
sebagai civitas akademika untuk ikut terlibat memberikan masukan dalam
pembentukan UU 19/2019 a quo dan menutup hak para Pemohon dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya [vide Pasal 28C ayat (2) UUD 1945];
c. berlakunya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat
(1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU
19/2019 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon berupa hak
untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (vide
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu independensi KPK,
menimbulkan ketidakpastian tugas Dewan Pengawas dalam tindakan pro-
justicia dan status pegawai KPK, serta ketidakpastian mengenai alasan
penghentian penyidikan dan penuntutan yang menjadi concern para
Pemohon;
d. para Pemohon juga concern dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan berkaitan
dengan penerapan nilai-nilai konstitusionalisme;
320
e. pengajuan permohonan a quo merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tri
Dharma Perguruan Tinggi (di UII disebut dengan Catur Dharma UII) di bidang
Pengabdian kepada Masyarakat. Sebagaimana diketahui, Tri Dharma
Perguruan meliputi: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian
kepada Masyarakat. Sedangkan Catur Dharma UII meliputi: Pendidikan dan
Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Dakwah
Islamiyah;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 6 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal proses pembentukan
UU 19/2019 serta pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menguraikan hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan dan menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas antara
berlakunya norma Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat
(1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu para
Pemohon menganggap berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dalam
melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Catur Dharma UII), khususnya dalam
bidang pengabdian masyarakat, serta dalam rangka menjalankan tugas dan
kewenangannya untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak civitas akademika
di dalam usaha penegakan hukum yang adil, bermartabat, bersih, dan bebas dari
praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terlebih lagi para Pemohon adalah
warga negara yang terdampak langsung oleh adanya penyalahgunaan keuangan
negara. Potensi kerugian konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi apabila
permohonan para Pemohon a quo dikabulkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.8] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
321
sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
Pengujian Formil
[3.9] Menimbang bahwa dalam mendalilkan proses pembentukan UU 19/2019,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. bahwa menurut para Pemohon, terdapat cacat proses pembentukan UU 19/2019
dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) dikarenakan UU 15/2019 baru
disahkan pada tanggal 2 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 4 Oktober
2019 dalam Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183. Sementara proses
pembentukan UU 19/2019 berakhir pada tanggal 17 September 2019;
2. bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 19/2019 memiliki cacat formil
karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik, yakni: tidak memiliki naskah akademik dan bukan termasuk dalam
program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019;
3. bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 19/2019 melanggar asas
partisipasi, asas keterbukaan, serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan;
4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon memohon agar
Mahkamah menyatakan pembentukan UU 19/2019 tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengujian Materiil
[3.10] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 1 angka 3,
Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat
(3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil selengkapnya
sebagaimana termuat dalam bagian Duduk Perkara):
322
1. bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 karena posisi KPK masuk
dalam rumpun kekuasaan eksekutif akan melemahkan independensi
kelembagaan KPK yang pada akhirnya akan memengaruhi kerja KPK dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 24 dan Pasal 45 ayat (3) huruf a
UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena sebagian pegawai KPK yang ada saat ini tidak mempunyai
kesempatan yang sama untuk menjadi ASN, terutama mereka yang telah berusia
35 tahun. Mereka secara otomatis akan kehilangan pekerjaannya atau setidak-
tidaknya tidak dapat lagi mengembangkan kariernya di KPK. Selain itu, dengan
menjadi pegawai ASN secara otomatis pula pegawai KPK akan memulai
kariernya dari awal yang berpotensi menimbulkan banyaknya kekosongan
jabatan dalam KPK dan menghambat kinerja KPK. Selanjutnya dengan status
kepegawaian KPK sebagai ASN maka terjadi dualisme pengawasan, yaitu oleh
KASN dan oleh Dewan Pengawas KPK yang dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum dan keadilan;
3. bahwa menurut para Pemohon, norma dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1)
huruf b, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 karena penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
merupakan tindakan pro justicia sehingga tidak tepat jika kewenangan untuk
memberikan izin atas tindakan-tindakan dalam pasal a quo diberikan kepada
Dewan Pengawas. Selain akan menghambat kerja KPK, para Pemohon juga
mendalilkan sebagai berikut:
a. secara kelembagaan, ketua dan anggota Dewan Pengawas sendiri dibentuk
oleh presiden yang merupakan lembaga eksekutif;
b. pasal a quo mencampurkan antara Dewan Pengawas yang dibentuk oleh
lembaga eksekutif dengan salah satu kewenangannya terkait tindakan pro
justicia yang murni ranah pengadilan;
c. keputusan yang dihasilkan Dewan Pengawas kemungkinan tidak
independen. Sebagai contoh, bagaimana jika yang ingin disadap oleh KPK
adalah Ketua atau anggota dewan pengawas sendiri, istri/suami atau bahkan
323
keluarganya? Apabila Dewan Pengawas menolak memberikan izin, maka
keputusan tersebut melanggar prinsip kepastian hukum adil.
d. dalam kajian perbandingan, sekalipun dibentuk Dewan Pengawas pada The
Independent Commission Against Corruption (ICAC), Hongkong, tapi
kewenangannya tidak terkait dengan upaya paksa. Pengawasan terkait
upaya paksa justru berada dan dimiliki oleh pengadilan. Dengan kata lain,
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan oleh penyidik harus
berdasarkan izin tertulis pengadilan.
4. bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena adanya frasa “yang
penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun” akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena penyidikan dan
penuntutan merupakan dua proses yang berbeda serta ketidakpastian hukum
mengenai darimana penghitungan waktu akan dimulai.
5. bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan
Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal
40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.11] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-47 dan keterangan ahli, atas nama Dr. H. M. Busyro
Muqqodas, M.Hum., Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Abdullah Hehamahua, dan Dr.
Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. yang masing-masing didengarkan keterangannya
dalam persidangan tanggal 12 Februari 2020, 4 Maret 2020, dan 14 Juli 2020, serta
keterangan saksi atas nama Novel Baswedan, SIK, M.H. yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan tanggal 23 September 2020 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu para Pemohon juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Oktober 2020.
324
[3.12] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 3 Februari 2020
beserta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
10 Juli 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.13] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2020 dan didengar
dalam persidangan pada tanggal 3 Februari 2020 serta keterangan tertulis
tambahan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2020.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Dr. Maruarar
Siahaan, S.H. yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2020 dan didengar
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 9 September 2020 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Sementara itu, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2020
yang telah melewati tenggang waktu yang ditentukan Mahkamah yaitu paling lambat
tanggal 1 Oktober 2020 [vide Risalah Persidangan tanggal 23 September 2020],
sehingga kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan;
[3.14] Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 September 2020 dan didengar keterangannya dalam
persidangan tanggal 23 September 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara);
[3.15] Menimbang bahwa Pihak Terkait Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi (Dewan Pengawas KPK) telah menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September
2020 dan didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 23 September 2020
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara), serta telah menyerahkan
kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 September
2020;
325
[3.16] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
Pihak Terkait KPK, keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas KPK, keterangan
ahli para Pemohon, keterangan ahli Presiden, keterangan saksi para Pemohon,
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para
Pemohon dan kesimpulan tertulis Pihak Terkait Dewan Pengawas KPK
sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan para Pemohon.
Pengujian Formil
[3.17] Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian formil terkait UU
19/2019 telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor
79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, selesai diucapkan pukul 15.13 WIB dan
telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, sehingga pertimbangan hukum
tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 a quo. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 tersebut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang pendapat berbeda
tersebut berlaku juga untuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XVII/2019 a quo;
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, yang pada pokoknya
menurut Mahkamah prosedur pembentukan UU 19/2019 telah bersesuaian dengan
UUD 1945, maka permohonan para Pemohon dalam perkara a quo mengenai
pengujian formil konstitusionalitas UU 19/2019 harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum;
[3.18] Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian formil dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan pengujian materiil.
326
Pengujian Materiil
[3.19] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan lebih lanjut, Mahkamah perlu menegaskan kembali beberapa hal
penting berkenaan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1. Bahwa pembentukan KPK adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yakni terkait
dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan
negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
Sementara lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
2. Bahwa mengenai independensi KPK, telah dipertimbangkan Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19
Desember 2006, halaman 269 yang menyatakan:
“… bahwa rumusan dalam Pasal 3 UU KPK itu sendiri telah tidak
memberikan kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang terumuskan
dalam ketentuan pasal dimaksud, yaitu bahwa independensi dan bebasnya
KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
dalam rumusan Pasal 3 UU KPK tersebut;
… Bahwa penegasan tentang independensi dan bebasnya KPK dari
pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya justru menjadi penting agar tidak terdapat keragu-raguan
dalam diri pejabat KPK. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU KPK,
pihak-pihak yang paling potensial untuk diselidiki, disidik, atau dituntut oleh
KPK karena tindak pidana korupsi terutama adalah aparat penegak hukum
Bagian 47 dari 50
atau penyelenggara negara. Dengan kata lain, pihak-pihak yang paling
potensial untuk diselidiki, disidik, atau dituntut oleh KPK karena tindak
pidana korupsi itu adalah pihak-pihak yang memegang atau melaksanakan
kekuasaan negara. …”
Pertimbangan tersebut dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 36/PUU-XV/2017, bertanggal 8 Februari 2018, Paragraf [3.19] dan
Paragraf [3.22], yang menyatakan:
“[3.19] … Benar bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun. Posisinya yang berada di ranah
eksekutif, tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari
pengaruh manapun. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006 pada halaman 269 dinyatakan, independensi dan
327
bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan manapun adalah dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya …”
[3.22] Menimbang bahwa walaupun dikatakan KPK independen dalam
arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun DPR sebagai wakil rakyat
berhak untuk meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
kewenangan KPK, meskipun KPK juga bertanggung jawab kepada publik,
kecuali untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan yudisial. Keputusan-
keputusan yang diambil oleh KPK dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya tidak boleh didasarkan atas pengaruh, arahan ataupun
tekanan dari pihak manapun termasuk pihak yang berhak meminta
pertanggungjawabannya …”
3. Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
5/PUU-IX/2011, bertanggal 20 Juni 2011, Paragraf [3.25] menyatakan:
“… KPK adalah lembaga negara independen yang diberi tugas dan
wewenang khusus antara lain melaksanakan sebagian fungsi yang terkait
dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan serta melakukan supervisi atas penanganan perkara-
perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi negara yang lain. Untuk
mencapai maksud dan tujuan pembentukan KPK sebagai lembaga negara
yang khusus memberantas korupsi, maka dalam melaksanakan tugas dan
kewenangan secara efektif, KPK dituntut untuk bekerja secara profesional,
independen, dan berkesinambungan …”
[3.20] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya
menyatakan norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019 bertentangan dengan
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 karena posisi KPK masuk dalam rumpun kekuasaan
eksekutif akan melemahkan independensi kelembagaan KPK yang pada akhirnya
akan memengaruhi kerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.20.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai norma Pasal 1
angka 3 UU 19/2019, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu
kedudukan pasal a quo dalam kaitan dengan pasal-pasal lainnya. Pasal 1 angka 3
UU 19/2019 pada pokoknya merupakan bagian dari Ketentuan Umum yang
mengatur mengenai definisi KPK yang selengkapnya menyatakan “Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak
328
Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini”. Dalam UU sebelumnya
[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatansan Tindak
Pindana Korupsi (UU 30/2002)], definisi/pengertian KPK tidak ditempatkan dalam
Pasal 1 tetapi terakomodasi dalam ketentuan Pasal 3 UU 30/2002. Sementara itu,
oleh pembentuk undang-undang juga dirumuskan norma yang secara substansial
merupakan pengertian KPK dalam Pasal 3 UU 19/2019, yang selengkapnya
menyatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”. Dalam kaitan
inilah, seolah-olah terdapat dua rumusan definisi/pengertian yakni sebagaimana
yang termaktub dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019. Jika memang
benar hal demikian yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang maka di antara
keduanya tidak dibolehkan menimbulkan pengertian yang tidak sejalan,
sebagaimana hal ini telah dinyatakan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011),
angka 107 menyatakan, “Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau
akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan
pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan
karena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan
pengertian ganda”. Pertanyaannya adalah apakah definisi/pengertian tersebut telah
lengkap dan tidak menimbulkan pengertian ganda.
Setelah mempelajari secara saksama rumusan definisi Pasal 1 angka 3
UU 19/2019 terdapat frasa “melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi”. Sementara itu, jika dikaitkan dengan rumusan definisi Pasal
1 angka 4 UU 19/2019 yang selengkapnya menyatakan bahwa “Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan
memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”, hal tersebut menunjukkan bahwa dalam pengertian “Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi” dengan sendirinya telah tercakup sekaligus pengertian
pencegahan dan pemberantasan. Walaupun dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU
329
19/2019 kata “pemberantasan” tidak ditulis dengan huruf kapital, namun dalam
batas penalaran yang wajar dimaksud yang terkandung adalah sebagaimana yang
tersurat dalam Pasal 1 angka 4 UU 19/2019. Apalagi dalam Pasal 1 angka 3 UU
19/2019 menyebutkan secara eksplisit kata “pencegahan” yang dapat mereduksi
makna pemberantasan tindak pidana korupsi seolah-olah hanya berupa
pencegahan, padahal makna dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga
meliputi “penindakan” dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelamatan
keuangan negara. Dengan demikian, kata “pencegahan” yang dimaktubkan dalam
Pasal 1 angka 3 UU 19/2019 merupakan rumusan yang sesungguhnya mereduksi
pengertian pemberantasan itu sendiri. Selain itu, jika Pasal 1 angka 3 UU 19/2019
tetap menjadi bagian dari Pasal 1 (Ketentuan Umum) maka substansinya
seharusnya sejalan dengan Pasal 3 UU 19/2019 yang menegaskan bahwa KPK
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat “independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun”. Artinya, rumusan demikian mengandung
kekurangan karena tidak sejalan dengan Pasal 3 UU 19/2019, terutama dengan
tidak dinyatakannya tugas dan wewenang pemberantasan tindak pidana korupsi
dan penegasan sifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Di mana,
kekurangan substansi dimaksud merupakan unsur esensial dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi dan apabila dibiarkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum. Dalam batas penalaran yang wajar membiarkan ketentuan Pasal 1 angka 3
UU 19/2019 tanpa membuatnya sejalan dengan ketentuan Pasal 3 UU 19/2019
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memahami secara utuh KPK sebagai
lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, Mahkamah dalam amar putusan akan menyatakan terhadap Pasal
1 angka 3 UU 19/2019 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun”.
330
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan Pasal 1 angka 3 UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.20.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas frasa “dalam rumpun kekuasaan eksekutif” dalam
ketentuan Pasal 3 UU 19/2019 yang dikhawatirkan para Pemohon akan
melemahkan independensi kelembagaan KPK. Berkenaan dengan dalil tersebut,
selain Mahkamah telah mempertimbangkan keberadaan Pasal 3 UU 19/2019 dalam
kaitannya dengan konstitusional bersyarat ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 19/2019
dalam Sub-paragraf [3.20.1], Mahkamah juga telah menegaskan dalam putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
XV/2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa independensi dan bebasnya KPK
dari pengaruh kekuasaan manapun adalah dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya yang tidak boleh didasarkan atas pengaruh, arahan ataupun tekanan
dari pihak manapun. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat erga omnes
yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang
terbuka untuk umum (vide Pasal 47 UU MK), oleh karenanya keberlakuan putusan
Mahkamah tidak dapat hanya dimaknai secara kontekstual atau tekstual
sebagaimana dalil para Pemohon terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XV/2017 karena putusan a quo berlaku dan mengikat kepada siapapun.
Bahkan, Mahkamah dalam mempertimbangkan ihwal yang terkait dengan
permohonan a quo, in casu mengenai kelembagaan KPK pun harus memperhatikan
putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Sehingga, berkenaan dengan berlakunya
frasa “dalam rumpun kekuasaan eksekutif” dalam Pasal 3 UU 19/2019, menurut
Mahkamah tidak menyebabkan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK menjadi
terganggu independensinya karena KPK tidak bertanggung jawab kepada
pemegang kekuasaan eksekutif, in casu Presiden sebagaimana hal tersebut
dinyatakan dalam ketentuan Pasal 20 UU 30/2002 yaitu, “KPK bertanggung jawab
kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara
terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK”. Penyampaian laporan
kepada Presiden dimaksud bukan berarti KPK bertanggung jawab kepada Presiden.
331
Hal ini yang menjadi salah satu karakter dari keberadaan lembaga negara yang
independen, yang tidak memiliki relasi apapun dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya dengan pemegang kekuasaan manapun. Bahkan, terkait dengan
“kekuasaan manapun” telah dijelaskan pula dalam Penjelasan Pasal 3 UU 19/2019
adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota
Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain
yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau dalam keadaan dan situasi
ataupun dengan alasan apapun.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan Pasal 3 UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.21] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya
norma dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (1) UU
19/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan merupakan tindakan pro Justitia sehingga tidak
tepat jika kewenangan untuk memberikan izin atas tindakan-tindakan dalam pasal
a quo diberikan kepada Dewan Pengawas. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.21.1] Bahwa berdasarkan Pasal 12 UU 19/2019, penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang
kepada KPK dalam pelaksanaan proses peradilan (pro Justitia). Terkait dengan
penyadapan, Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya telah memberikan
pertimbangan, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, menyatakan:
"Mahkamah memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003
tersebut oleh karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan
pembatasan hak asasi manusia, di mana pembatasan demikian hanya dapat
dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J
Ayat (2) UUD 1945. Undang-undang dimaksud itulah yang selanjutnya harus
merumuskan, antara lain, siapa yang berwenang mengeluarkan perintah
penyadapan dan perekaman pembicaraan dan apakah perintah penyadapan
dan perekaman pembicaraan itu baru dapat dikeluarkan setelah diperoleh
bukti permulaan yang cukup, yang berarti bahwa penyadapan dan
332
perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat bukti, ataukah
justru penyadapan dan perekaman pembicaraan itu sudah dapat dilakukan
untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sesuai dengan perintah Pasal
28J Ayat (2) UUD 1945, semua itu harus diatur dengan undang-undang guna
menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi"
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, bertanggal 24
Februari 2011, menyatakan:
[3.18] … Bahwa mekanisme yang perlu diperhatikan dari penyadapan ini
adalah penyadapan dapat dilakukan oleh seseorang yang
mengatasnamakan lembaga yang memiliki kewenangan yang diberikan oleh
Undang-Undang. Dalam hal inilah berlaku batasan penyadapan agar tidak
melanggar privasi ataupun hak asasi warga negara;
Bahwa dalam penyadapan terdapat prinsip velox et exactus yang
artinya bahwa informasi yang disadap haruslah mengandung informasi terkini
dan akurat. Dalam hal ini penyadapan harus mengandung kepentingan
khusus yang dilakukan dengan cepat dan akurat. Dalam kondisi inilah, di
dalam penyadapan terdapat kepentingan yang mendesak, namun tetap
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
sehingga tidak sewenang-wenang melanggar rights of privacy orang lain;
Berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah tersebut di atas, penyadapan pada
dasarnya merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat melanggar hak
asasi manusia (hak privasi), namun tindakan ini dapat dibenarkan secara hukum
ketika hal tersebut diamanatkan oleh undang-undang dan dilakukan dalam rangka
penegakan hukum.
[3.21.2] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019 penyadapan
yang dilakukan KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan Dewan Pengawas berdasarkan UU
19/2019. Dewan Pengawas secara inheren adalah bagian dari internal KPK yang
bertugas sebagai pengawas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan
kewenangan. Sebagai salah satu unsur dari KPK, Dewan Pengawas bertugas dan
berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dalam pengertian
demikian, kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis dengan Pimpinan
KPK sehingga dalam desain besar pemberantasan korupsi keduanya tidak saling
membawahi namun saling bersinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Paragraf [3.19] di atas, KPK dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan yudisial bersifat independen dan bebas dari
333
Bagian 48 dari 50
pengaruh kekuasaan manapun, termasuk di dalamnya ketika KPK melakukan
penyadapan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan orang (hak privasi), yang
merupakan bagian dari tindakan pro Justitia. Adanya ketentuan yang mengharuskan
KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukan penyadapan
tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances karena pada
dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana
kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan
yang terkait dengan pro Justitia. Dewan Pengawas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sehingga dapat dihindari
kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
dimaksud. Dalam konteks itu, faktor integritas semata-mata tidak bisa dilaksanakan
tanpa adanya kontrol dari pihak lain. Dalam batas penalaran yang wajar adanya
kontrol tersebut adalah piranti untuk mencegah terjadinya berbagai kemungkinan
penyimpangan (abuse of power) sepanjang tidak berkenaan dengan kewenangan
judisial (pro Justitia).
Bahwa berkenaan dengan pertimbangan di atas, Mahkamah perlu untuk
menegaskan, adanya kewajiban Pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewan
Pengawas dalam melakukan penyadapan, tidak saja merupakan bentuk campur
tangan (intervensi) terhadap aparat penegak hukum oleh lembaga yang
melaksanakan fungsi di luar penegakan hukum, akan tetapi lebih dari itu merupakan
bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum, khususnya
kewenangan pro Justitia yang seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat
penegak hukum. Sebab, tindakan-tindakan penegakan hukum yang di dalamnya
mengandung upaya-upaya paksa yang kerap kali beririsan dengan perampasan
kemerdekaan orang/barang adalah tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh
lembaga penegak hukum yang secara kelembagaan telah tertata dalam
pelembagaan criminal justice system. Dalam perspektif pelembagaan criminal
justice system penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa sebagai salah
satu syarat untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum maka dalam proses
penegakan hukum hanya memiliki sistem pelembagaan criminal justice system yang
kesemuanya berada dalam tatanan pro Justitia yang menganut konsep diferensiasi
fungsional (fungsi yang berbeda-beda) di antara komponen penegak hukum yang
334
melaksanakan fungsi penegakan hukum, yaitu: penyelidikan dan penyidikan,
penuntutan, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan, serta pemberian
bantuan/jasa hukum. Secara universal, criminal justice system diterapkan di negara
manapun dan tidak satu pun negara yang benar-benar menyebut sebagai negara
hukum membuka kemungkinan keberadaan institusi ekstra yudisial yang bersifat ad
hoc sekalipun diberi kewenangan yudisial/pro Justitia. Bahkan, sekalipun terdapat
negara yang memiliki model criminal justice system yang berbeda, namun pada
prinsipnya yang tidak berbeda adalah memberikan kewenangan pro Justitia kepada
lembaga yang bukan dari lembaga yang memiliki kewenangan yudisial, apalagi
melakukan intervensi baik langsung atau tidak langsung terhadap institusi penegak
hukum. Sebagai contoh, di Indonesia kewenangan pro Justitia hanya dimiliki oleh
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan KPK (yang memiliki fungsi penegakan
hukum). Dengan kata lain, dalam negara hukum yang sesungguhnya tidak
dimungkinkan adanya intervensi dalam bentuk apapun terhadap institusi hukum
tersebut, termasuk di dalamnya tidak boleh ada lembaga yang bersifat extra-
legal/ekstra yudisial yang diberikan kewenangan yudisial/pro Justitia, karena
keberadaan lembaga yang bersifat extra-legal dengan kewenangan demikian
tersebut merupakan ancaman bagi independensi lembaga penegak hukum, yang
pada akhirnya dapat melemahkan eksistensi prinsip negara hukum.
Bahwa selanjutnya juga penting dipertimbangkan, oleh karena berkenaan
dengan tindakan penyadapan sangat terkait dengan hak privasi seseorang maka
penggunaannya harus dengan pengawasan yang cukup ketat. Artinya, terkait
dengan tindakan penyadapan yang dilakukan KPK tidak boleh dipergunakan tanpa
adanya kontrol atau pengawasan, meskipun bukan dalam bentuk izin yang
berkonotasi ada intervensi dalam penegakan hukum oleh Dewan Pengawas kepada
Pimpinan KPK atau seolah-olah Pimpinan KPK menjadi sub-ordinat dari Dewan
Pengawas. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang
dilakukan Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas namun cukup
dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas yang mekanismenya akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan hukum berkaitan dengan
izin atas tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK pada pertimbangan
hukum selanjutnya.
335
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan tidak
diperlukan lagi izin penyadapan oleh KPK dari Dewan Pengawas, sebagaimana
ditentukan dalam norma Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019 maka terhadap ketentuan
tersebut harus dinyatakan inkonstitusional dan selanjutnya sebagai konsekuensi
yuridisnya terhadap norma Pasal 12B ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 19/2019
tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan pula inkonstitusional.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 12B UU 19/2019 adalah beralasan menurut hukum.
Bahwa sebagai konsekuensi yuridis Dewan Pengawas tidak dapat
mencampuri kewenangan yudisial/pro Justitia dan terhadap Pasal 12B UU 19/2019
telah dinyatakan inkonstitusional maka frasa “dipertanggungjawabkan kepada
Dewan Pengawas” dalam Pasal 12C ayat (2) UU 19/2019 harus pula dinyatakan
inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjadi “diberitahukan kepada Dewan
Pengawas”.
[3.21.3] Bahwa selanjutnya terhadap dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas penggeledahan dan/atau penyitaan harus dengan izin Dewan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019, menurut
Mahkamah, dikarenakan tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK
adalah juga merupakan bagian dari tindakan pro Justitia sebagaimana telah
dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.21.2] di atas maka izin dari Dewan
Pengawas yang bukan merupakan unsur aparat penegak hukum menjadi tidak tepat
karena kewenangan pemberian izin tersebut tersebut merupakan bagian dari
tindakan yudisial/pro Justitia. Oleh karena tidak diperlukan lagi izin dimaksud maka
pertimbangan Mahkamah terkait kewenangan Dewan Pengawas dalam pemberian
izin penyadapan sebagaimana dipertimbangkan pada Paragraf [3.21.2] di atas
mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum untuk
mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019. Selanjutnya, oleh karena berkenaan dengan
penggeledahan dan/atau penyitaan tidak diperlukan lagi izin dari Dewan Pengawas
dan hanya berupa pemberitahuan maka konsekuensi yuridisnya sepanjang frasa
“atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 harus
dimaknai menjadi “dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas”. Begitu pula
336
dengan ketentuan norma Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 meskipun tidak dimohonkan
oleh para Pemohon, namun oleh karena tidak ada relevansinya lagi untuk
dipertahankan, maka harus dinyatakan inkonstitusional.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 47 ayat (1)
UU 19/2019 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.21.4] Bahwa oleh karena Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk
memberikan izin, baik terhadap penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
yang dilakukan oleh KPK sebagaimana dipertimbangkan pada Sub-paragraf
[3.21.2] dan Sub-paragraf [3.21.3] di atas maka menurut Mahkamah, konsekuensi
yuridis terhadap ketentuan norma Pasal 37B ayat (1) huruf b UU 19/2019 yang juga
mengatur ketentuan tentang kewenangan Dewan Pengawas memberikan izin
penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh KPK harus
pula dinyatakan inkonstitusional. Dengan demikian dalil para Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas Pasal 37B ayat (1) huruf b UU 19/2019 beralasan menurut
hukum.
[3.21.5] Bahwa untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang terkait
dengan tindakan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan oleh KPK
dikaitkan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas,
menurut Mahkamah, terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyadapan dilakukan, sedangkan
terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan diberitahukan kepada Dewan
Pengawas paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya dilakukan
penggeledahan dan/atau penyitaan. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 38
UU 19/2019, terkait dengan penggeledahan, berlaku ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) yaitu diperlukan izin dari ketua pengadilan negeri setempat dan
dalam keadaan mendesak dapat dilakukan penggeledahan terlebih dahulu baru
kemudian segera melaporkan untuk mendapatkan persetujuan ketua pengadilan
negeri setempat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34
KUHAP. Maka dengan demikian, tindakan pengeledahan dan/atau penyitaan oleh
337
KPK tidak diperlukan lagi izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan terkait dengan
penyitaan, atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK
dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
[3.22] Menimbang bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan yang pada
pokoknya menyatakan norma Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
sebagian pegawai KPK yang ada saat ini tidak mempunyai kesempatan yang sama
untuk menjadi pegawai ASN, terutama bagi mereka yang telah berusia 35 tahun
sehingga akan kehilangan pekerjaannya atau setidak-tidaknya tidak dapat lagi
mengembangkan kariernya di KPK serta berpotensi terjadinya kekosongan jabatan
dalam KPK sehingga menghambat kinerja KPK. Para Pemohon mendalilkan juga
dengan status kepegawaian KPK sebagai pegawai ASN maka terjadi dualisme
pengawasan, yaitu oleh KASN dan oleh Dewan Pengawas KPK yang dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan. Terhadap dalil para Pemohon a
quo, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mencermati secara keseluruhan pasal-
pasal yang terkait dengan status kepegawaian KPK yang tidak hanya terbatas pada
Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019 sebagaimana didalilkan para
Pemohon inkonstitusional. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 UU 19/2019
telah ditentukan nomenklatur Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur
sipil negara. Bertolak pada ketentuan ini diatur lebih lanjut status kepegawaian KPK
sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam norma Pasal 24 yang selengkapnya
menyatakan:
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena
keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi
pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jika dipelajari secara saksama substansi Pasal 24 UU 19/2019 sama sekali tidak
mengandung aspek pembatasan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN bagi
338
pegawai KPK, terlebih lagi dalam pelaksanaan proses peralihan pegawai KPK
menjadi pegawai ASN masih harus didasarkan pada Ketentuan Peralihan UU
19/2019 yang muatannya berkenaan dengan penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan undang-undang yang
lama terhadap undang-undang yang baru, di mana tujuan adanya Ketentuan
Peralihan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum,
menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
terkena dampak perubahan ketentuan undang-undang, mengatur hal-hal yang
bersifat transisional atau bersifat sementara (vide angka 127 Lampiran II UU
12/2011).
Oleh karena itu, Ketentuan Peralihan dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU
19/2019 telah menentukan bagaimana desain peralihan dimaksud supaya tidak
terjadi persoalan bagi mereka yang terkena dampak apalagi sampai menimbulkan
kekosongan jabatan dalam KPK sebagaimana didalilkan para Pemohon. Karena,
bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK yang belum berstatus
sebagai pegawai ASN maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak UU 19/2019 mulai berlaku dapat diangkat sebagai ASN, dengan ketentuan
untuk penyelidik atau penyidik KPK telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang
penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan bagi pegawai KPK pengangkatan dimaksud dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang
dimaksud tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU 5/2014) berikut peraturan pelaksananya.
Ketentuan mengenai pegawai ASN ini sesungguhnya tidak hanya berlaku
bagi pegawai di KPK tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-
pegawai dari lembaga-lembaga negara yang juga menjalankan fungsi penegakan
hukum, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Di mana pegawai di
kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN dan tidak berpengaruh
terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan
fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Lebih lanjut, berkenaan dengan status
sebagai pegawai ASN bagi pegawai KPK sama sekali tidak menghilangkan
kesempatan bagi mereka untuk berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan
339
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dimaksudkan untuk semata-
mata mencapai tujuan KPK dalam desain pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, berkaitan dengan persoalan usia pegawai KPK yang telah
mencapai usia 35 tahun sehingga dikhawatirkan para Pemohon akan kehilangan
kesempatan jika pegawai KPK nantinya menjadi pegawai ASN karena adanya
ketentuan yang menyatakan, “Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar” [vide Pasal 23 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai
Negeri Sipil (PP11/2017)]. Ketentuan yang dirujuk para Pemohon tersebut memang
benar adanya namun diberlakukan bagi setiap warga negara Indonesia yang akan
melamar sebagai PNS atau pegawai ASN. Sementara, bagi pegawai KPK secara
hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU 19/2019. Oleh karenanya
dalam UU 19/2019 ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan
status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku.
Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut telah diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP
41/2020), yang secara substansial desain pengalihannya telah ditentukan mulai
dari: pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau
pegawai tidak tetap); tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian
Bagian 49 dari 50
jabatan pada KPK saat ini; identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan
kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan
ASN yang akan diduduki; pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi
PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan
kelas jabatannya (vide Pasal 4 PP 41/2020). Dengan demikian, sekalipun pegawai
KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan
kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK. Untuk
mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut agar lebih cepat
diwujudkan sesuai dengan kondisi faktual, PP 41/2020 menyerahkan
pengaturannya dalam Peraturan KPK. Dalam Peraturan KPK inilah telah ditentukan
340
penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK
menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil
Negara). Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi
pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai
dengan kondisi faktual pegawai KPK. Oleh karenanya, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN
sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya
Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh
merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun
di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini
telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi tidak diragukan.
Selanjutnya, dalam kaitan dengan pengalihan status pegawai KPK
sebagai pegawai ASN, para Pemohon tanpa memberikan argumentasi persoalan
konstitusionalitas norma namun mengkhawatirkan akan terjadinya dualisme
pengawasan, yaitu pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan oleh
Dewan Pengawas KPK sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan
keadilan. Berkenaan dengan apa yang dikhawatirkan para Pemohon ini, penting
pula bagi Mahkamah menjelaskan terlebih dahulu ihwal KASN, bahwa KASN ini
adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk
menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan
secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa (vide Pasal 27
UU 5/2014). Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN agar dapat dijamin terwujudnya sistem
merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku
ASN. Sistem merit ini menjadi salah satu “spirit” diubahnya UU kepegawaian yang
lama sehingga dengan bekerjanya sistem tersebut benar-benar dapat diwujudkan
kebijakan dan m anajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
kondisi kecacatan (vide Pasal 1 angka 22 dan Penjelasan Umum UU 5/2014). Lebih
341
dari itu, pengawasan oleh KASN berlaku untuk seluruh pegawai ASN yang ada di
lembaga/institusi manapun tanpa terkecuali, termasuk di lembaga negara yang
melaksanakan fungsi penegakan hukum. Oleh karenanya tidak ada relevansinya
mempersoalkan status pegawai ASN dengan pengawasan ASN oleh KASN dan
pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas karena keduanya dapat saling
melengkapi.
Selanjutnya, para Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 45A ayat (3)
huruf a UU 19/2019 yang akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan
karena mengatur syarat pemberhentian penyidik KPK disebabkan oleh
diberhentikannya sebagai ASN. Namun, para Pemohon tidak menguraikan dengan
jelas letak pertentangan norma pasal a quo dengan UUD 1945. Selain hanya
mengkhawatirkan adanya kekosongan jabatan. Sebagaimana pertimbangan hukum
di atas, sebagai konsekuensi beralihnya status pegawai KPK menjadi pegawai ASN
maka pengaturan pemberhentian ASN dalam UU 5/2014 dan peraturan
pelaksananya berlaku sepenuhnya bagi penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai
KPK tanpa ada yang dikecualikan. Pasal 45A UU 19/2019 pada pokoknya mengatur
mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan penyidik KPK yang
statusnya dalam Pasal 69B ayat (1) UU 19/2019 sebagai ASN. Dengan sendirinya
apabila penyidik diberhentikan sebagai ASN maka diberhentikan pula dari
jabatannya sebagai penyidik KPK. Pemberhentian PNS tersebut dapat karena
diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat (vide Pasal
87 UU 5/2014). Dengan demikian jika terpenuhi penyebab diberhentikannya PNS
baik dengan hormat atau tidak dengan hormat maka jabatan apapun yang melekat
pada diri PNS tersebut ikut berhenti, in casu jabatan sebagai penyidik KPK.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para
Pemohon yang menyatakan Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019
bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.23] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya
norma Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena adanya frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” akan menimbulkan ketidakpastian hukum
342
karena penyidikan dan penuntutan merupakan dua proses yang berbeda serta
ketidakpastian hukum mengenai darimana penghitungan waktu akan dimulai.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.23.1] Bahwa desain prosedur sistem peradilan pidana yang ditata dalam
KUHAP meliputi: a) tahap pra-ajudikasi; b) tahap ajudikasi; c) tahap purna ajudikasi.
Pada masing-masing tahapan tersebut, aparatur penegak hukum bekerja sesuai
dengan kewenangannya, namun tetap dalam bingkai sistem peradilan pidana
(criminal justice system) yang bertujuan menjaga kemurnian penegakan hukum
materiil. Penegakan hukum sesuai dengan norma atau kaidah yang dijamin dalam
hukum formil bertujuan, antara lain, melindungi harkat dan martabat manusia yang
disangka, didakwa atau divonis melakukan suatu tindak pidana, menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pemerintah, menjaga kesamaan
sikap antara aparat penegak hukum pada masing-masing tahapan penyelesaian
perkara pidana agar tidak terjadi disparitas.
Pada tahap pra-ajudikasi, aparatur penegak hukum yang diberikan
kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah penyelidik, baik penyelidik dari
kepolisian, kejaksaan atau penyelidik PNS, termasuk penyelidik KPK, untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang. Pasal 5 KUHAP menyatakan penyelidik berwenang untuk
menentukan dapat tidaknya perkara tertentu ditingkatkan pada tahap penyidikan
(tahap ajudikasi). Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut seorang
penyelidik dapat melakukan tindakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5
KUHAP. Pada tahap ajudikasi yang berwenang melakukan penanganan perkara
adalah penyidik, penuntut umum, hakim sesuai dengan kewenangan masing-
masing. Penghentian penyidikan adalah salah satu kewengan yang dimiliki penyidik
(Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP). Norma yang sama juga diatur dalam Pasal 40
ayat (1) UU 19/2019 yang menyatakan:
”Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan
penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan
penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun”.
Menurut para Pemohon norma dimaksud bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, dengan alasan sebagai berikut:
343
a) bahwa pemberian kewenangan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan di
dalam UU 19/2019 akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena beberapa
alasan;
b) Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 yang menyebut frasa “yang penyidikan dan
penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” akan
menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai sejak kapan penghitungan waktu
akan dimulai. Apakah sejak penyidikan ataukah sejak penuntutan;
c) penghentian penyidikan dan penuntutan yang didasarkan pada parameter waktu
(2 tahun) tidak selesainya penyidikan dan penuntutan suatu perkara berpotensi
menyebabkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak konstitusional
tersangka. Lain halnya jika yang dimaksud sebagai penghitungan penghentian
penyidikan dan penuntutan adalah sejak ditetapkannya status tersangka;
d) alasan penghentian penyidikan dan penuntutan yang dimuat dalam Pasal 40
ayat (1) UU 19/2019 bertolak belakang atau setidaknya tidak bersesuaian
dengan maksud dari ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU 19/2019, yang menyatakan:
“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian
penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan”.
[3.23.2] Bahwa berdasarkan dalil para Pemohon di atas, sekalipun petitum para
Pemohon menghendaki Mahkamah menyatakan Pasal 40 UU 19/2019
bertentangan dengan UUD 1945, namun setelah mencermati esensi alasan-alasan
mengajukan permohonan (posita/fundamentum petendi), inti yang dipersoalkan oleh
para Pemohon adalah konstitusionalitas frasa “yang penyidikan dan penuntutannya
tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” karena menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sebab, menurut para Pemohon tidak jelas sejak kapan
penghitungan waktu 2 (dua) tahun tersebut, apakah sejak penyidikan atau sejak
penuntutan.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut di atas, salah satu asas
peradilan adalah peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, serta sesuai dengan
salah satu prinsip hukum formil, penegakan hukum harus sekaligus melindungi hak
asasi manusia (due process of law). Sejalan dengan itu Pasal 5 UU 19/2019
344
menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPK berdasar
pada: a) kepastian hukum; b) keterbukaan;… f) penghormatan terhadap hak asasi
manusia. Menurut para Pemohon norma yang memberikan kewenangan kepada
KPK untuk menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan terhadap perkara yang
penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai sejak kapan penghitungan
waktu akan dimulai, sejak penyidikan atau sejak penuntutan. Ketidakpastian hukum
tersebut dapat melanggar hak konstitusional tersangka. Lebih lagi norma Pasal 40
ayat (1) UU 19/2019 bertolak belakang atau setidaknya tidak bersesuaian dengan
maksud Pasal 40 ayat (4) UU 19/2019, bahwa penghentian penyidikan dan/atau
penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang
dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan atau
berdasarkan putusan praperadilan. Menurut Mahkamah, adanya ketentuan
tenggang waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penyidikan dan penuntutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 adalah suatu kekhususan
yang diberikan kepada KPK sebagai suatu lembaga yang extra ordinary yang
berwenang menangani tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime). Kewenangan menghentikan penyidikan dan/atau
penuntutan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan bagi KPK dalam menentukan
seorang tersangka yang harus mempunyai bukti yang kuat sehingga dalam batas
penalaran yang wajar tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut terhitung sejak
diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan
penghitungan 2 (dua) tahun demikian merupakan bentuk akumulasi sejak proses
penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, apabila telah
melewati jangka waktu 2 (dua) tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke
pengadilan dan KPK tidak menerbitkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan
praperadilan.
Selanjutnya, berkenaan dengan SP3 ini, Mahkamah dalam putusan-
putusan sebelumnya telah berpendirian bahwa KPK tidak memiliki kewenangan
untuk mengeluarkan/menerbitkan SP3 adalah konstitusional, namun demikian
dengan mempertimbangkan adanya fakta-fakta empirik yang terjadi di KPK telah
ternyata banyak perkara yang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka namun
345
perkaranya tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan sehingga hal tersebut
menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Mahkamah dalam putusan a
quo, dapat memahami ketentuan adanya diskresi dalam norma Pasal 40 UU
19/2019 yang memberikan diskresi kepada KPK untuk menerbitkan SP3. Namun
demikian Mahkamah perlu menegaskan apabila ditemukan bukti yang cukup KPK
harus membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga
terhadap tersangka yang bersangkutan harus diajukan ke pengadilan [vide Pasal 40
ayat (4) UU 19/2019]. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019
haruslah dipandang sebagai dorongan bagi KPK untuk bekerja secara optimal
dalam mendapatkan bukti sehingga seseorang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka pada dasarnya harus dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu diskresi
penerbitan SP3 tidak menjadi pilihan yang menyulitkan KPK dalam desain besar
agenda pemberantasan korupsi.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, kekhawatiran para
Pemohon mengenai tidak adanya kepastian penghitungan sejak kapan
dikeluarkannya SP3 sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 adalah
beralasan menurut hukum sepanjang frasa “tidak selesai dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun” tidak dimaknai menjadi “tidak selesai dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP)”.
Bahwa sebagai konsekuensi yuridis Dewan Pengawas tidak dapat
mencampuri kewenangan judisial (pro Justitia) yang dimiliki oleh Pimpinan KPK
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka frasa “harus dilaporkan kepada
Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu” sebagaimana termaktub dalam
Pasal 40 ayat (2) UU 19/2019 harus pula dinyatakan inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai menjadi “diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14
(empat belas) hari kerja”.
[3.24] Menimbang bahwa dengan dinyatakan inkonstitusional norma Pasal 1
angka 3, Pasal 12B, frasa “dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas"
dalam Pasal 12C ayat (2), Pasal 37B ayat (1) huruf b, frasa “tidak selesai dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” dalam Pasal 40 ayat (1), frasa “harus
346
dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu” dalam Pasal
40 ayat (2), frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat (1),
dan Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 tersebut di atas, menurut Mahkamah, sebagai
konsekuensi yuridisnya maka dalam hal terdapat “Penjelasan” terhadap pasal-pasal
a quo harus pula dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak disesuaikan dengan
putusan a quo.
[3.25] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat dalil-dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka
3, Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 beralasan
menurut hukum secara bersyarat. Sedangkan, dalil-dalil para Pemohon berkenaan
dengan Pasal 12B dan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU 19/2019 beralasan menurut
Bagian 50 dari 50
hukum untuk seluruhnya. Sementara itu, Pasal 12C ayat (2) UU 19/2019 harus pula
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagai konsekuensi dengan
dinyatakannya Pasal 12B UU 19/2019 inkonstitusional. Begitu pula dengan Pasal
47 ayat (2) UU 19/2019 harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat
sebagai konsekuensi dengan dinyatakannya Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
inkonstitusional. Selanjutnya, berkaitan dengan dalil para Pemohon selain dan
selebihnya tidak beralasan menurut hukum.
[3.26] Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan para Pemohon selain dan
selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak
relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
[4.3] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
347
[4.4] Pokok permohonan pengujian formil mutatis mutandis berlaku
pertimbangan hukum perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 dan tidak
beralasan menurut hukum;
[4.5] Pokok permohonan pengujian materiil beralasan menurut hukum untuk
sebagian;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Pengujian Formil:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Dalam Pengujian Materiil:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6409) yang semula berbunyi “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan
348
Undang-Undang ini”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”.
3. Menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan frasa “dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas” dalam
Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “diberitahukan kepada Dewan Pengawas”.
Sehingga, Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6409) yang semula berbunyi “Penyadapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus
dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
Penyadapan selesai dilaksanakan”, menjadi selengkapnya berbunyi
“Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah
349
selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan kepada Dewan
Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
Penyadapan selesai dilaksanakan”.
5. Menyatakan frasa “tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun”
dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP)”. Sehingga, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi “Komisi
Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan
terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya
tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun”, menjadi
selengkapnya berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana
Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).”
6. Menyatakan frasa “harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1
(satu) minggu” dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
350
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “diberitahukan kepada Dewan Pengawas
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja”. Sehingga, Pasal 40 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi
“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu
terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan
penuntutan”, menjadi selengkapnya berbunyi “Penghentian penyidikan dan
penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada
Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan”.
7. Menyatakan frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan
memberitahukan kepada Dewan Pengawas”. Sehingga, Pasal 47 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula
berbunyi, “Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas”, menjadi selengkapnya
berbunyi “Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan
Pengawas.”
351
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal
sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan
pukul 16.22 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi
Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd. ttd.
Aswanto Enny Nurbaningsih
352
ttd. ttd.
Manahan M.P. Sitompul Saldi Isra
ttd. ttd.
Suhartoyo Arief Hidayat
ttd. ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia