Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 50 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33
  34. Bagian 34
  35. Bagian 35
  36. Bagian 36
  37. Bagian 37
  38. Bagian 38
  39. Bagian 39
  40. Bagian 40
  41. Bagian 41
  42. Bagian 42
  43. Bagian 43
  44. Bagian 44
  45. Bagian 45
  46. Bagian 46
  47. Bagian 47
  48. Bagian 48
  49. Bagian 49
  50. Bagian 50

Bagian 1 dari 50

                                                                             SALINAN




                                     PUTUSAN
                               Nomor 70/PUU-XVII/2019

        DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                  MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


[1.1]         Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

         1.    Nama        : Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D
               Pekerjaan   : Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
               Alamat      : Jalan Kaliurang Km. 14,5, Kabupaten Sleman, Provinsi
                              Daerah Istimewa Yogyakarta;
         Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
         2.    Nama        : Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.
               Pekerjaan   : Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
               Alamat      : Jalan Tamansiswa Nomor 158, Wirogunan, Kecamatan
                              Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
                              Yogyakarta;
         Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
         3.    Nama        : Eko Riyadi, S.H., M.H.
               Pekerjaan   : Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM)
                              Universitas Islam Indonesia
               Alamat      : Jeruklegi RT.13 RW.35 Gg. Bakung Nomor 517A,
                              Banguntapan,      Kabupaten      Bantul,    Provinsi   Daerah
                              Istimewa Yogyakarta;
         Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon III;
         4.    Nama        : Ari Wibowo, S.H., S.Hi., M.H.
               Pekerjaan   : Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas
                              Hukum Universitas Islam Indonesia
                                               2




               Alamat        : Jalan Tamansiswa Nomor 158, Wirogunan, Kecamatan
                                 Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
                                 Yogyakarta;
         Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon IV;
         5.    Nama          : Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
               Pekerjaan     : Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
               Alamat        : Jalan Taman Siswa Nomor 158, Wirogunan, Kecamatan
                                 Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
                                 Yogyakarta;
         Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon V;

Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 01 November 2019 memberi
kuasa kepada Anang Zubaidy, S.H., M.H., Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Dr. M. Arif
Setiawan, S.H., M.H., Ahmad Khairun H., S.H., M.Hum., M.Kn., dan Wahyu
Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum yang
tergabung dan berdomisili hukum pada Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (PSH FH-UII), beralamat di Jalan Tamansiswa Nomor
158, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
disebut ----------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;

[1.2]         Membaca permohonan para Pemohon;
              Mendengar keterangan para Pemohon;
              Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
              Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
              Membaca      dan     mendengar        keterangan       Pihak      Terkait    Komisi
Pemberantasan Korupsi;
              Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi;
              Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
              Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
              Membaca dan mendengar keterangan saksi para Pemohon;
                                      3




          Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
          Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi;


                            2. DUDUK PERKARA


[2.1]     Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 November 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 November 2019
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 149/PAN.MK/2019 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 70/PUU-
XVII/2019 pada tanggal 13 November 2019, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2019, yang pada pokoknya
sebagai berikut:

I.   KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
     1.   Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
          Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
          menyebutkan:
            “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
            terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
            terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
            lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang
            Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
            tentang hasil pemilihan umum”;
     2.   Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
          Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
          diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
          Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
          Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah), menyebutkan:
            “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
            terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
            terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
            1945”;
     3.   Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
          tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan:
                                    4




       “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
       terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang
       terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
       1945”; (Bukti P-011)
4.   Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
     Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
     dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
     Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU P3), menyebutkan:
       “Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
       Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
       dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5.   Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
     tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
     menyebutkan:
       (1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau
           pengujian materiil.
       (2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
           materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang
           dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
       (3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan
           proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk
           pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
6.   Bahwa melalui permohonan ini, para Pemohon mengajukan pengujian
     formil dan materiil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
     Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
     Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 6409), untuk selanjutnya disebut UU KPK;

7.   Bahwa pengujian formil dalam permohonan ini berkaitan dengan adanya
     cacat formil (prosedur) dalam proses pembentukan UU a quo yang
     melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 5
     huruf e, Pasal 5 huruf g, Pasal 23 ayat (2), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2),
     Pasal 88, serta Pasal 89 UU P3 jo. Pasal 163 ayat (2), Pasal 173 ayat (1)
     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
     Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
                                  5




     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
     kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
     Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
     Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
     Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya
     disebut UU MD3);

8.   Bahwa Pasal 5 huruf e, Pasal 5 huruf g, Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat
     (3), Pasal 88, serta Pasal 89 UU P3 jo Pasal 163 ayat (2), Pasal 173 ayat
     (1) UU MD3, menyebutkan:

     Pasal 5 huruf e dan huruf g UU P3, menyebutkan:
       “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
       berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
       yang baik, yang meliputi: e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; dan g.
       keterbukaan”.
     Pasal 23 ayat (2) UU P3, menyebutkan:
       “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
       Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
       a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana
          alam; dan
       b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional
          atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui
          bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
          bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
          pemerintahan di bidang hukum”.
     Pasal 43 ayat (3) UU P3, menyebutkan:
       “Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau
       DPD harus disertai Naskah Akademik”.
     Pasal 88 UU P3, menyebutkan:
       (1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
           penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
           pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan
           Undang-Undang.
       (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
           untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
           masyarakat serta para pemangku kepentingan.
     Pasal 89 UU P3, menyebutkan:
       (1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan
           Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
           khusus menangani bidang legislasi.
                                  6




       (2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
           DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR
           yang khusus menangani bidang legislasi.
       (3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
           Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
     Pasal 163 ayat (2) UU MD3, menyebutkan:
       “Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau
       DPD disertai dengan naskah akademik, kecuali rancangan undang-
       undang mengenai:
       a. APBN;
       b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang–undang menjadi
          undang-undang; atau
       c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah
          pengganti undang-undang”.
     Pasal 173 ayat (1) UU MD3, menyebutkan:
       ”Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang,
       termasuk pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN,
       masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
       kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR
       lainnya”.
9.   Bahwa permohonan pengujian materiil kami ajukan atas Pasal 1 angka 3,
     Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat
     (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 UU KPK, yang menyebutkan:
     Pasal 1 angka 3 UU KPK, menyebutkan:
       ”Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya
       disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
       rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan
       dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-
       Undang ini”.
     Pasal 3 UU KPK, menyebutkan:
       ”Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun
       kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan
       wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
       manapun”.
     Pasal 12B UU KPK, menyebutkan:
       (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
           dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan
           Pengawas.
       (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan
           Komisi Pemberantasan Korupsi.
                             7




 (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap
     permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x
     24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan
     diajukan.
 (4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan
     izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
     ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan
     terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu)
     kali untuk jangka waktu yang sama”.
Pasal 24 UU KPK, menyebutkan:
 (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia
     yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi
     Pemberantasan Korupsi.
 (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps
     profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
     Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan
Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK, menyebutkan:
  ”Dewan Pengawas bertugas: b. memberikan izin atau tidak
  memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;”
Pasal 40 ayat (1) UU KPK, menyebutkan:
  ”Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan
  penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan
  dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
  (dua) tahun”.
Pasal 45A ayat (3) huruf a UU KPK, menyebutkan:
  ”Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
  pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan
  sebagai aparatur sipil negara”.
Pasal 47 UU KPK, menyebutkan:
  (1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
      penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan
      Pengawas.
  (2) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
      memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
      empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
  (3) Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
      (l) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada
      hari penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat:

Bagian 2 dari 50

                                 8




           a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang
              digeledah dan disita;
           b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun
              dilakukan penggeledahan dan penyitaan;
           c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang
              atau benda berharga lain tersebut;
           d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan
              penggeledahan dan penyitaan; dan
           e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang
              menguasai barang tersebut.
       (4) Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana
           dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau
           keluarganya.
10. Bahwa Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1)
    huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 UU
    KPK sebagaimana dimaksud di atas bertentangan dengan Pasal 24,
    Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
    Tahun 1945, yang berbunyi:
    Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945:
        (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
            untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
            keadilan.
        (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
            dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
            peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
            peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
            oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
        (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
            kehakiman diatur dalam undang-undang.
    Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
        “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
        pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
        dengan tidak ada kecualinya.”
    Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
        ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
        memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
        masyarakat, bangsa dan negaranya”.
    Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
        ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
        kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
        hukum”.
                                        9




      11. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Mahkamah Konstitusi
          berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
          quo.

II.   KEDUDUKAN       HUKUM       (LEGAL     STANDING)    DAN    KEPENTINGAN
      KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
      A. Kedudukan Hukum para Pemohon
          1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah menentukan:
                 “Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
                 kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
                 undang, yaitu:
                 a. Perorangan warga negara Indonesia;
                 b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
                    sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
                    Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
                    undang;
                 c. Badan Hukum publik atau privat; atau
                 d. Lembaga Negara.
          2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah menentukan
             bahwa “yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak
             yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
             Tahun 1945”;
          3. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah,
             terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah
             para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
             perkara Pengujian Undang-Undang, yakni 1) terpenuhinya kualifikasi
             untuk bertindak sebagai pemohon, dan 2) adanya hak dan/atau
             kepentingan konstitusional dari para Pemohon yang dirugikan dengan
             berlakunya suatu undang-undang;
          4. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon menguraikan kedudukan
             hukum     (legal   standing)   para   Pemohon   dalam   mengajukan
             permohonan ini, sebagai berikut:
             Pertama, kualifikasi sebagai para Pemohon:
                     Bahwa kualifikasi Pemohon I adalah Rektor UII yang bertindak
             untuk dan atas nama UII sebagai suatu Perguruan Tinggi Swasta
             (PTS) di bawah Yayasan Badan Wakaf UII yang berbentuk badan
                         10




hukum di bidang pendidikan dalam melaksanakan Tri Dharma
Perguruan Tinggi (di UII disebut dengan Catur Dharma), khususnya
bidang pengabdian masyarakat. (Bukti P-01 dan P-02).
       Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan) dinyatakan bahwa:
“Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan
Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak
mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan”. (Bukti P-
047)
       Bahwa Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII telah menugaskan
Pemohon I untuk mewakili UII di dalam maupun di luar pengadilan
untuk melaksanakan Catur Dharma UII berdasarkan Surat dari
Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII Nomor 655a/INT-PYBW/X/2019
perihal penyelenggaraan Catur Dharma. Surat dimaksud pada intinya
memberikan kewenangan kepada Rektor untuk untuk mewakili UII
baik di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menyangkut
urusan penyelenggaraan Catur Dharma. Sehingga oleh karenanya
Pemohon I sah bertindak untuk dan atas nama UII. (Bukti P-30)
       Bahwa Pemohon II sebagai perseorangan dosen yang
beraktifitas di perguruan tinggi sekaligus sebagai Dekan Fakultas
Hukum pada badan hukum perguruan tinggi Universitas Islam
Indonesia yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (di UII
disebut dengan Catur Dharma), khususnya dalam bidang pengabdian
masyarakat. (Bukti P-03, P-033)
       Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV sebagai perseorangan
dosen yang juga memimpin Pusat Studi di lingkungan Universitas
Islam Indonesia yang kegiatannya berkaitan dengan penguatan hak
asasi manusia (hak konstitusional) dan/atau kajian pemberantasan
korupsi. (Bukti P-04, P-05, P-045, P-06, P-07, P-08)
                          11




       Bahwa kualifikasi Pemohon V sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia (WNI) dan juga Dosen yang mengampu mata kuliah
Hukum Pidana Khusus serta mempunyai perhatian besar terhadap
penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan
tindak pidana korupsi. (Bukti P-09)

Kedua, kerugian konstitusional para Pemohon;
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional
yang   timbul   karena    berlakunya    suatu   undang-undang   harus
memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah
pada Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005, Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan-
putusan selanjutnya sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
   diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
   dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
   dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
   dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
   yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
   dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
   pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
   maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan
   atau tidak lagi terjadi. (Bukti P-028)
bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan kembali
oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011 jo. Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua
Undang-Undang Mahkamah Agung (halaman 59), yang menyebutkan
sebagai berikut: “Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan
                                  12




        WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor
        003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern
        terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan
        hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
        Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
        permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang
        terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. dalam “Judicial
        Review in Perspective, 1995).” (Bukti P-024, P-029);

B. Kerugian Konstitusional para Pemohon
  1. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
     UUD NRI Tahun 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau
     berpotensi terlanggar karena proses pembentukan UU KPK yang tidak
     sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
     yang baik dan oleh karena keberadaan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal
     12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A
     ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 UU KPK. Hak-hak atau kepentingan
     konstitusional tersebut adalah sebagai berikut:
     a. hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan
        pemerintahan sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
        NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
           “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
           dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
           itu dengan tidak ada kecualinya.”
     b. hak untuk memajukan diri dan memperjuangkan hak secara kolektif
        sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
        1945 yang berbunyi:
             ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
             memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
             masyarakat, bangsa dan negaranya”.
     c. hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
        yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana
        termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
        berbunyi:
                                13




           ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
           dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
           hadapan hukum”.
2. Bahwa Pemohon I adalah dosen yang sekaligus Rektor Universitas Islam
   Indonesia (UII) dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (di UII
   disebut dengan Catur Dharma) khususnya dalam bidang pengabdian
   masyarakat, salah satu bentuk riil dari pengabdian tersebut adalah
   melakukan advokasi dalam rangka memastikan adanya persamaan
   kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, memperjuangkan hak
   masyarakat bangsa dan negara, serta pengakuan, jaminan, perlindungan,
   dan kepastian hukum yang adil (vide Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
   (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945);
   Bahwa Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) Statuta Universitas Islam Indonesia
   Tahun 2017 menyebutkan peran utama dan tugas pokok Universitas
   Islam Indonesia. Pasal-pasal a quo berbunyi:
   Pasal 10 Statuta UII:
       “Universitas memiliki peran utama mencerdaskan kehidupan bangsa
       melalui pendidikan tinggi yang bermartabat, berintegritas, dan
       berkelanjutan”.
   Pasal 11 ayat (1) Statuta UII:
      Universitas memiliki tugas pokok:
      a. menyelenggarakan Catur Dharma perguruan tinggi yang meliputi
          pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan
          dakwah islamiah; dan
       b. menjamin tercapainya peningkatan kualitas lulusan dan
          penguatan peran Universitas di masyarakat secara terus-menerus
          berkesinambungan (continuous improvement). (Bukti P-031)

      Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf a, Peraturan Pengurus Yayasan Badan
   Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang
   Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Universitas, Sekretaris
   Eksekutif, Kepala Badan, dan Direktur di lingkungan Rektorat Universitas
   Islam Indonesia, menyatakan: “Rektor mempunyai tugas dan tanggung
   jawab memimpin perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian aktivitas
   Catur Dharma Perguruan Tinggi”. (Bukti P-043);
                              14




     Bahwa proses pembentukan UU KPK yang tidak sesuai dengan
  prosedur serta mendapatkan penolakan yang massif dari masyarakat,
  telah faktual merugikan hak konstitusional Pemohon I karena tidak
  memberikan kesempatan yang sama bagi Pemohon I (pada khususnya),
  alumni UII, dan masyarakat (pada umumnya) untuk terlibat memberikan
  masukan dalam pembentukan UU a quo. Pembentukan UU KPK yang
  mengandung cacat prosedur telah nyata menutup hak Pemohon I,
  mahasiswa UII, dan alumni UII untuk memajukan dirinya dalam
  memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
  bangsa dan negaranya (vide Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945);

     Bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon I dalam
  pengujian materiil berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon I
  berupa hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum
  dan pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta
  hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
  adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian
  konstitusional sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu
  independensi KPK, menimbulkan ketidakpastian tugas Dewan Pengawas
  dalam tindakan pro-justicia dan status pegawai KPK, serta ketidakpastian
  mengenai alasan penghentian penyidikan dan penuntutan yang
  merupakan bagian yang menjadi concern Pemohon I;
3. Bahwa Pemohon II adalah Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum UII
  memiliki mahasiswa dan alumni yang berkiprah di bidang hukum yang
  potensial menjadi pimpinan KPK atau pegawai KPK, serta memimpin
  fakultas yang di dalamnya terdapat mata kuliah pembentukan peraturan
  perundang-undangan. Bahkan, beberapa alumni fakultas hukum di mana
  Pemohon II memimpinnya saat ini berstatus sebagai pegawai, penyelidik,
  dan penuntut umum di KPK;
     Bahwa proses pembentukan UU KPK yang tidak sesuai dengan
  prosedur serta mendapatkan penolakan yang massif dari masyarakat,
  telah faktual merugikan hak konstitusional Pemohon II karena tidak
  memberikan kesempatan yang sama bagi Pemohon II (pada khususnya),
                               15




   alumni FH UII, dan masyarakat (pada umumnya) untuk terlibat
   memberikan masukan dalam pembentukan UU a quo. Pembentukan UU
   KPK yang mengandung cacat prosedur telah nyata menutup hak
   Pemohon II, mahasiswa FH UII, dan alumni FH UII untuk memajukan
   dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
   masyarakat, bangsa dan negaranya (vide Pasal 28C ayat (2) UUD NRI
   Tahun 1945);
      Bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon II dalam
   pengujian materiil berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon II
   berupa hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum
   dan pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta
   hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
   adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian
   konstitusional sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu
   independensi KPK, menimbulkan ketidakpastian tugas Dewan Pengawas
   dalam tindakan pro-justicia dan status pegawai KPK, serta ketidakpastian
   mengenai alasan penghentian penyidikan dan penuntutan;
4. Bahwa Pemohon III adalah Dosen yang sekaligus sebagai Kepala Pusat

Bagian 3 dari 50

   Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII)
   Periode 2018-2022 yang diangkat oleh Pemohon I dengan Surat
   Keputusan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor: 1317/SK-
   Rek/DOSDM/VIII/2018; (Bukti P-045)
      Bahwa sebagai Kepala Pusat Studi, Pemohon III diberikan amanah
   untuk melaksanakan tiga kegiatan utama yaitu penelitian dan pendidikan
   hak asasi manusia, publikasi hasil penelitian tentang hak asasi manusia
   dan melakukan advokasi atas kasus-kasus yang memiliki dimensi hak
   asasi manusia;
      Pada kegiatan yang pertama yaitu melakukan penelitian dan
   pendidikan, Pemohon III, sejak tahun 2012-saat ini, bekerjasama dengan
   Norwegian Center for Human Rights, University of Oslo, Norway; (Bukti
   P-046), Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik
   Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah
                            16




melakukan    serangkaian   penelitian   dan   pelatihan   dalam   rangka
mengarusutamaan korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Penelitian dan pelatihan ini pada pokoknya memperkuat pesan penting
bahwa korupsi telah mengurangi kapasitas negara dalam rangka
memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial dan
budaya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, fasilitas
publik yang memadai, dan hak-hak lain yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28. Di dalam
kerangka itu, dibutuhkan sebuah lembaga pemberantasan korupsi yang
kuat, independen dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan amanah dari
United Nation Convention Against Corruption; (Bukti P-034)
   Pelatihan yang telah diadakan oleh Pemohon III selama ini diikuti oleh
hakim, jaksa, dan polisi. Secara umum, berdasarkan pre assessment dan
post assessment peserta pelatihan mengafirmasi penelitian PUSHAM UII
bahwa korupsi telah berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak dasar
warga negara. Oleh karenanya, pendekatan baru untuk menangani
korupsi dengan perspektif hak asasi manusia perlu dilanjutkan dan
dikembangkan.
   Aktifitas yang dilakukan oleh Pemohon III dimaknai sebagai upaya
untuk terlibat dalam upaya memajukan diri dalam rangka membangun
masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini sebagaimana diamanahkan oleh
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
   ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
   memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
   masyarakat, bangsa dan negaranya”.

   Berpijak pada Pasal tersebut, Pemohon III secara konsisten terus
menerus memproduksi pengetahuan serta menyelenggarakan berbagai
pelatihan dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Beberapa tahun terakhir, salah satu fokus isu yang diperjuangkan oleh
PUSHAM UII adalah bahaya korupsi bagi pemenuhan hak asasi manusia.
Saat ini, PUSHAM UII sedang menyiapkan satu buku berjudul “Korupsi
Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tawaran Perspektif”. Buku ini
                                 17




  berisi basis normatif dan kerangka aplikatif melawan korupsi dengan
  perspektif hak asasi manusia. (Bukti P-034)
     Berdasar        pada   penjelasan   aktifitas   PUSHAM        UII   tersebut,
  disahkannya Undang-Undang KPK akan membuat pemberantasan
  korupsi di Indonesia mengalami kemunduran dan posisi Komisi
  Pemberantasan Korupsi menjadi lemah, maka hak konstitusional
  Pemohon      III    sebagai   Kepala   PUSHAM       UII   yang     selama    ini
  memperjuangkan hak dalam rangka membangun masyarakat, bangsa
  dan negara, sebagaimana diatur pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
  1945, secara potensial terlanggar.
     Bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon III dalam
  pengujian materiil berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon III
  berupa hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum
  dan pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta
  hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
  adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian
  konstitusional sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu
  independensi KPK, menimbulkan ketidakpastian tugas Dewan Pengawas
  dalam tindakan pro-justicia dan status pegawai KPK, serta ketidakpastian
  mengenai alasan penghentian penyidikan dan penuntutan;
5. Bahwa Pemohon IV adalah dosen sekaligus Kepala Pusat Studi di
  lingkungan UII yang concern pada kajian kejahatan ekonomi termasuk di
  dalamnya mengkaji tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Bukti
  P-035, P-036, P-037). Pemohon IV memandang bahwa pasal-pasal yang
  diujikan potensial melanggar hak konstitusinya dan menciderai agenda
  pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Pemohon IV juga
  berpeluang     menjadi pimpinan        KPK yang potensial tidak dapat
  menjalankan tugas pemberantasan korupsi berdasarkan prinsip-prinsip
  independensi kelembagaaan yang diyakini karena adanya pasal-pasal
  yang diujikan;
     Bahwa ketentuan pasal-pasal yang diuji oleh Pemohon IV dalam
  pengujian materiil berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon IV
                                18




  berupa hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum
  dan pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta
  hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
  adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian
  konstitusional sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu
  independensi KPK, disebabkan adanya ketentuan tentang Dewan
  Pengawas yang punya kewenangan di ranah tindakan pro-justicia dan
  ketentuan status pegawai KPK, serta ketentuan alasan penghentian
  penyidikan dan penuntutan;
6. Bahwa Pemohon V adalah dosen dan peneliti hukum pidana khusus,
  termasuk pidana korupsi (Bukti P-038, P-039, P-040) Pemohon V yang
  juga   aktif   memperjuangkan       hak-hak     konstitusional    masyarakat
  berpeluang menjadi pimpinan KPK. Pemohon V memandang pasal-pasal
  yang diujikan dalam pengujian materiil potensial merugikan hak
  konstitusional Pemohon V karena tidak dapat menjalankan tugas
  pemberantasan       korupsi   berdasarkan     prinsip-prinsip    independensi
  kelembagaaan yang diyakini. Hak konstitusional Pemohon V yang
  potensial terlanggar oleh adanya pasal-pasal a quo berupa hak untuk
  mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
  (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta hak atas pengakuan,
  jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (vide Pasal 28D
  ayat (1) UUD NRI Tahun 1945);
7. Bahwa para Pemohon yang sangat concern dan aktif melakukan
  kegiatan-kegiatan       berkaitan     dengan        penerapan        nilai-nilai
  konstitusionalisme berpendapat bahwa revisi atau perubahan kedua
  terhadap UU KPK, khususnya mengenai masa depan independensi KPK,
  status Pegawai KPK, kewenangan Dewan Pengawas dalam penyadapan,
  penggeledahan, dan/atau penyitaan, serta pemberian kewenangan
  menghentikan penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam
  jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sangat merugikan hak
  konstitusional para Pemohon;
                                 19




8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon berpendapat proses
   pembentukan UU KPK secara formil telah melanggar dan bertentangan
   dengan asas-asas yang seharusnya dimuat dalam sebuah undang-
   undang, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU P3;
9. Bahwa selain telah melanggar secara prosedur, para Pemohon juga
   berpendapat bahwa secara materiil UU KPK khsususnya Pasal 1 angka
   3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 45 angka 3 huruf A, Pasal 37B ayat
   (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 47 UU KPK menyebabkan KPK
   tidak akan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan independen
   sebagaimana tujuan pembentukannya yakni sebagai lembaga negara
   yang independen. Hal ini karena pasal-pasal a quo telah menempatkan
   KPK    berada    di   bawah    bayang-bayang      eksekutif,   memberikan
   kewenangan yang sangat besar kepada dewan pengawas yang
   seharusnya tidak masuk dalam ranah “pro justitia”, menimbulkan loyalitas
   ganda pegawai KPK, dan menimbulkan ketidakpastian hukum;
10. Bahwa para Pemohon mengajukan Pemohonan a quo adalah sebagai
   salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (di UII
   disebut dengan Catur Dharma UII) di bidang Pengabdian kepada
   Masyarakat. Sebagaimana diketahui, Tri Dharma Perguruan meliputi:
   Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada
   Masyarakat. Sedangkan Catur Dharma UII meliputi: Pendidikan dan
   Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Dakwah
   Islamiyah; (Bukti P-031, P-043, P-044)
11. Bahwa Permohonan a quo juga sangat penting diajukan oleh para
   Pemohon, karena UII sebagai PTS telah berdiri sejak 8 Juli 1945 memiliki
   banyak mahasiswa dan alumni yang akan dan telah berkiprah serta
   mengabdi untuk membangun dan memajukan negeri di seluruh aspek
   kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk di dalam
   usaha penegakan hukum yang adil, bermartabat, bersih, dan bebas dari
   praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
12. Bahwa berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh para
   Pemohon di atas, akan mempersulit KPK di dalam melakukan
                                       20




           pemberantasan tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum yang adil.
           Dengan demikian, pasal-pasal a quo berpotensi melanggar hak
           konstitusional berupa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
           hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
        13. Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 16/PUU-XII/2014 halaman 63
           dan 64, menyatakan Rektor UII dan Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi
           FH UII dalam pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
           Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
           Yudisial dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
           Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki legal standing untuk
           mengajukan permohonan pengujian suatu undang-undang. (Bukti P-042);
        14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat jelas para Pemohon
           memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai para Pemohon
           pengujian UU KPK dan hubungan hukum (causal verband) terhadap
           penerapan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 45 angka
           3 huruf a, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47, dan Pasal 40 ayat (1) UU
           KPK yang dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, 24 ayat (3)
           UUD NRI 1945, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
           Dengan dikabulkannya permohonan ini, akan mengembalikan KPK
           sebagai lembaga negara independen baik dari sisi kelembagaan,
           kewenangan, maupun kepegawaian.

III.   TENTANG POKOK PERKARA
       PENGUJIAN FORMIL
       A. Umum
         1.   Bahwa kekuasaan pembentukan undang-undang yang diletakkan pada
              Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (vide Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun
              1945) merupakan manifestasi dari asas kedaulatan rakyat (vide Pasal
              1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945);

         2.   Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
              Tahun 1945, menyebutkan:
                             21




     Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
        “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
        undang-undang”
     Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
        “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
        Undang-Undang Dasar”.
     Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
        “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”

3.   Bahwa pelaksanaan kekuasaan pembentukan undang-undang harus
     didasarkan pada undang-undang yang mengatur mengenai tata cara
     pembentukan undang-undang. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh
     ketentuan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945, yang menentukan:
        “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-
        undang diatur dengan undang-undang”;
4.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 di
     atas, dibentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
     Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagaimana
     telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
     Perubahan   Undang-Undang     Nomor     12   Tahun   2011   tentang
     Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3);

5.   Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Formil atas
     UU KPK karena adanya cacat proses pembentukan UU a quo
     berdasarkan ketentuan UU P3. Para Pemohon mendalilkan adanya
     cacat proses pembentukan UU KPK dikaitkan dengan UU P3 sebelum
     perubahan, dikarenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
     tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
     Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, baru disahkan pada
     tanggal 2 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2019
     dalam Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183. Sementara proses
     pembentukan UU KPK berakhir pada tanggal 17 September 2019;

6.   Bahwa pembentukan undang-undang (dan peraturan perundang-
     undangan lainnya) merupakan bagian dari pembangunan hukum
     nasional yang dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak
                             22




     masyarakat. Agar tujuan perlindungan hak sebagaimana dimaksud
     dapat terwujud, diperlukan peraturan perundang-undangan yang baik
     yang dibentuk berdasarkan pedoman yang baku, standar, dan pasti.
     Hal ini sebagaimana dinyatakan pada konsideran huruf b UU P3, yang
     berbunyi:
         “bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan
         perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai
         pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan
         dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
         mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan
         perundang-undangan”;
7.   Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 UU P3, menyatakan:
         “Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan
         peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan
         perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
         penetapan, dan pengundangan”.
8.   Bahwa UU P3 telah mengatur secara jelas dan detil mengenai prosedur
     pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya
     mengatur mengenai asas yang harus dipatuhi dalam pembentukan
     peraturan   perundang-undangan.     Hal   dimaksud     sebagaimana
     tercantum di dalam ketentuan Pasal 5 UU P3, yang menyebutkan:
        “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
        dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
        Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
        a. kejelasan tujuan;
        b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
        c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
        d. dapat dilaksanakan;
        e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
        f. kejelasan rumusan; dan
        g. keterbukaan”;
9.   Bahwa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
     baik dalam Pasal 5 UU P3 selanjutnya diejawantahkan ke dalam
     beberapa prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
     yang baik pada pasal-pasal berikutnya pada UU a quo;

10. Bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU KPK cacat formil
     karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-
                                23




       undangan yang baik, yakni melanggar asas kedayagunaan dan
       kehasilgunaan, asas partisipasi, serta asas keterbukaan;

  11. Bahwa selain pelanggaran atas asas-asas pembentukan peraturan
       perundang-undangan yang baik, pembentukan UU KPK juga tidak
       sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana

Bagian 4 dari 50

       diamanatkan dalam beberapa pasal pada UU MD3.

B. Pembentukan UU KPK Cacat Formil Karena Tidak Memenuhi Prosedur
  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  1.   Bahwa pembentukan UU KPK memiliki cacat formil karena tidak
       memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
       yang baik, yakni: tidak memiliki naskah akademik dan bukan termasuk
       dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019;
       (Bukti P-019)

  2.   Bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU P3 menyebutkan: “Rancangan
       Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus
       disertai Naskah Akademik”; (Bukti P-012)

  3.   Bahwa butir 269 Lampiran II UU P3 menyatakan:
           “Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan
           tertentu, gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak
           dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang
           seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau
           persyaratan tersebut”.
  4.   Bahwa butir 269 Lampiran II UU P3 jika dikaitkan dengan ketentuan
       Pasal 43 ayat (3) UU P3 dapat dimaknai bahwa kehadiran naskah
       akademik merupakan keharusan yang apabila tidak dipenuhi maka
       tidak terpenuhi pula persyaratan prosedur yang ditetapkan. Dengan
       demikian, maka RUU yang tidak disertai Naskah Akademik menjadi
       cacat secara formil persyaratan prosedur;

  5.   Bahwa Pasal 1 angka 11 UU P3 menyebutkan:
           “Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian
           hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah
           tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
           mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
           Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau
                               24




         Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi
         terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat”.
6.   Bahwa Pasal 163 ayat (2) UU MD3, menyebutkan:
         “Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden,
         atau DPD disertai dengan naskah akademik, kecuali rancangan
         undang–undang mengenai:
         a. APBN;
         b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
            menjadi undang-undang; atau
         c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan
            pemerintah pengganti undang-undang”.

7.   Bahwa pembentukan UU KPK yang disetujui bersama antara
     Pemerintah dengan DPR pada tanggal 17 September 2019 tidak
     disertai dengan Naskah Akademik sebagaimana ditentukan oleh UU
     P3. Hal ini terbukti bahwa masyarakat tidak dapat mengakses naskah
     akademik RUU KPK karena tidak disediakan di laman resmi DPR RI
     sehingga proses pembentukan UU KPK melanggar asas keterbukaan
     sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU P3;

8.   Bahwa kalaupun diklaim pembentukan UU KPK memiliki naskah
     akademik, namun ternyata dokumen “naskah akademik” (dibaca:
     dalam tanda kutip) yang diklaim tersebut justru tidak diterbitkan dari
     laman resmi DPR RI. Selain itu, atas dokumen “naskah akademik”
     dimaksud, perlu diberikan catatan sebagai berikut: (Bukti P-020)

     a. Dokumen “naskah akademik” yang beredar luas di masyarakat
        merupakan naskah penelitian pada tahun 2011. Pada halaman 5
        “naskah akademik” angka 3 yang diberi sub-judul “Waktu dan
        Lokasi Penelitian”, dinyatakan bahwa penelitian dilakukan mulai
        April 2011 sedangkan penelitian di daerah dilakukan pada tanggal
        3-6 Mei 2011 meskipun kemudian “diberi sampul” bulan September
        2019. Berdasarkan hal dimaksud, menurut Para Pemohon “naskah
        akademik” dimaksud tidak bisa menggambarkan kebutuhan hukum
        masyarakat di tahun 2019;

     b. Beberapa materi dalam Bab V “naskah akademik” yang memuat
        mengenai materi muatan RUU justru berbeda dengan naskah RUU
                                25




        KPK. Perbedaan dimaksud antara lain mengenai: penamaan KPK,
        adanya perbedaan yang signifikan pada tugas dari Dewan
        Pengawas yang sebenarnya tidak mengatur mengenai izin
        penyadapan,      penggeledahan,        dan/atau     penyitaan,    tidak
        mengusulkan perubahan persyaratan menjadi pimpinan KPK, serta
        tidak mengatur bahwa penyidik dan penuntut umum harus dari
        instansi kepolisian dan kejaksaan;

     c. Menganalisa beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah
        diganti/diubah, antara lain:
        1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
           Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan
           Korupsi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
           14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
           Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen
           Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi;
        2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara
           Pelaksanaan      Peran      Serta   Masyarakat    dan   Pemberian
           Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
           Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
           Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
           Serta   Masyarakat       dan   Pemberian   Penghargaan        Dalam
           Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
        3) Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
           Pemberantasan Korupsi yang sudah tidak relevan karena sudah
           terdapat beberapa instruksi presiden yang mengatur mengenai
           aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (terakhir dengan
           Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi
           Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015);

9.   Bahwa pembentukan UU KPK bukan merupakan prolegnas prioritas
     tahun 2019, sehingga DPR dan Pemerintah sendiri menganggap
     bahwa perubahan UU KPK belum mendesak dan penting; (Bukti P-019)
                                26




10. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 16, dan Pasal 17 UU P3
   menentukan arti penting Prolegnas dalam pembentukan undang-
   undang. Pasal-pasal a quo menyebutkan:
   Pasal 1 angka 9 UU P3:
       “Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas
       adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-
       Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis”.
   Pasal 16 UU P3:
       “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
       Prolegnas”.
   Pasal 17 UU P3:
       “Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan
       skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam
       rangka mewujudkan sistem hukum nasional”.

11. Bahwa pembentukan UU KPK bukan merupakan prolegnas prioritas
   tahun 2019. Semestinya, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UU
   P3, UU KPK masuk ke dalam prolegnas prioritas tahunan yang dibahas
   sebelum penetapan RUU APBN tahun 2019. Ketentuan Pasal 20 ayat
   (5) UU P3, menyatakan: “Penyusunan dan penetapan Prolegnas
   prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah
   dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-
   Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Namun
   kenyataannya, pembahasan atas RUU KPK tidak menjadi agenda
   prioritas pada tahun 2019;

12. Bahwa pembahasan RUU KPK yang tidak masuk dalam prolegnas
   prioritas   tahun   2019     sangat   dipaksakan.   DPR   tidak   dapat
   menggunakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU P3 sebagai dasar untuk
   memasukkan pembahasan RUU KPK di luar prolegnas prioritas tahun
   2019, karena pada saat pengusulan UU KPK sampai dengan adanya
   persetujuan bersama antara DPR dengan Presiden, tidak ada keadaan
   luar biasa, konflik, bencana alam dan keadaan tertentu lainnya yang
   memastikan adanya urgensi nasional. Dengan demikian tidak cukup
   alasan bagi DPR untuk memasukkan UU KPK di luar Prolegnas
                                  27




       prioritas tahun 2019 sebagaimana ditentukan oleh Pasal 23 ayat (2) UU
       P3;

  13. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU P3, menentukan:
             “Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan
             Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
             a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
                bencana alam; dan
             b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
                nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
                disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
                menangani      bidang   legislasi   dan   menteri    yang
                menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”;
  14. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas proses pembentukan UU KPK telah
       nyata terdapat cacat formil karena tidak memenuhi prosedur
       pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana
       diatur dalam UU P3.

C. Pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 Melanggar Asas Partisipasi
  1.   Bahwa      pembentukan     undang-undang     harus   seluas   mungkin
       melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.
       Pelibatan masyarakat memiliki, setidaknya, 2 (dua) arti penting, yakni:
       a. sebagai sarana kontrol masyarakat dalam perumusan kebijakan
             yang akan diambil; dan
       b. untuk memberikan masukan bagi perumusan rencana kebijakan
             agar dapat berdayaguna dan berhasilguna;

  2.   Bahwa Pasal 173 ayat (1) UU MD3, menyebutkan:
             ”Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang,
             termasuk pembahasan rancangan undang-undang tentang APBN,
             masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
             tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat
             kelengkapan DPR lainnya”.
  3.   Bahwa ketentuan Pasal 88 UU P3, menyebutkan:
             (1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak
                 penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-
                 Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga
                 Pengundangan Undang-Undang.
             (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                 dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh
                 masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
                              28




4.   Bahwa penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU P3, menerangkan:
         “Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” adalah kegiatan
         menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai
         Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun,
         dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat
         memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang-Undang
         tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah
         diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
         tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan/atau
         media cetak”.
5.   Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU P3 di atas, dapat
     disimpulkan bahwa sarana untuk mewujudkan partisipasi masyarakat
     adalah bentuk pemberian masukan atau tanggapan terhadap
     prolegnas, RUU, dan UU yang telah diundangkan. Pemberian masukan
     atau tanggapan atas prolegnas dan RUU tidak mungkin dapat
     terlaksana dengan baik jika kedua dokumen a quo tidak disebarluaskan
     ke masyarakat;

6.   Bahwa ketentuan Pasal 88 UU P3, sangat erat kaitannya dengan Pasal
     96 ayat (1) dan ayat (4) UU P3. Pasal a quo menentukan:
         “(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
               dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
               undangan.
           (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
               masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
               dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan
               Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah
               oleh masyarakat”.
7.   Bahwa proses pembahasan UU KPK tidak melibatkan partisipasi
     masyarakat dan pemangku kepentingan (dalam hal ini Komisi
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/KPK) (Bukti P-023). Hal ini
     setidaknya terlihat dalam beberapa keadaan sebagai berikut:

     a. Tahapan pembahasan UU KPK sebagai bagian penting dalam
        pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam
        waktu yang singkat dan di luar kelaziman. Rangkaian kegiatan
        pembahasan UU KPK terlihat sebagai berikut:
         1) Pada tanggal 3 September 2019 Wakil Ketua Badan Legislasi
            DPR RI mengirimkan surat kepada Wakil Ketua DPR
                                29




              RI/Korpolkam dengan Nomor LG/14541/DPR RI/IX/2019
              perihal: Penjadwalan Penetapan RUU dalam Rapat Paripurna
              DPR RI. Surat dimaksud pada intinya menyatakan bahwa hasil
              rapat Badan Legislasi telah sepakat untuk menjadikan RUU
              Perubahan Kedua UU No. 30/2002 sebagai usulan Badan
              Legislasi dan memohon agar pada paripurna terdekat RUU
              dimaksud ditetapkan menjadi usulan DPR;
          2) Pada tanggal 5 September 2019 DPR RI mengadakan rapat
              paripurna dan memutuskan, salah satunya, RUU Perubahan
              Kedua UU KPK menjadi inisiatif DPR;
          3) Pada tanggal 11 September 2019 Presiden mengirimkan Surat
              Presiden yang menyetujui untuk membahas RUU a quo;
          4) Pada tanggal 17 September 2019 rapat paripurna memberikan
              persetujuan bersama RUU KPK menjadi undang-undang.
              (Bukti P-022)

       b. KPK dalam proses pembahasan RUU KPK menjadi UU, sama
          sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan. Bahkan, menurut Ketua
          KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers pada Jumat tanggal 13
          September    2019     menyebutkan   pernah       bertemu     dengan
          Menkumham dan menyatakan sempat meminta draft revisi UU
          KPK, namun ditolak;

  8.   Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka proses pembentukan UU KPK
       melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
       yang baik dan asas partisipasi sehingga harus dinyatakan tidak
       mempunyai kekuatan hukum mengikat.

D. Pembentukan UU KPK Melanggar Asas Keterbukaan

   1. Bahwa     asas   keterbukaan   merupakan      asas     penting    dalam
       pembentukan peraturan perundangan yang baik karena akan
       menjamin partisipasi masyarakat dan sebagai bentuk akuntabilitas
       sebuah produk peraturan perundang-undangan;
                            30




2. Bahwa asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-
   undangan ditegaskan dalam UU P3, khususnya Pasal 5 huruf g dan
   Pasal 89 yang menyebutkan:
   Pasal 5 huruf g UU P3:
       “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
       dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
       Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: g. keterbukaan”.
   Pasal 89 UU P3:
      (1) Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan
          Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR
          yang khusus menangani bidang legislasi.
      (2) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal
          dari DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat
          kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
      (3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal
          dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
3. Bahwa penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menyatakan:
       “Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam
       Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari
       perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
       penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

Bagian 5 dari 50

       Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
       kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
       dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”;
4. Bahwa proses pembentukan UU KPK terbukti tidak memenuhi asas
   keterbukaan, yang dapat dibuktikan dengan:
   a. UU KPK tidak masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019
      sehingga     masyarakat    tidak   dapat   mengetahui   rencana
      pembahasan UU KPK. Selain itu, naskah akademik sebagai sebuah
      keharusan dalam pembentukan sebuah undang-undang tidak
      tersedia di laman resmi DPR RI;
   b. UU KPK dibahas dalam waktu yang sangat singkat dan di luar
      kelaziman;
   c. rancangan UU KPK juga tidak dapat diakses oleh publik karena
      tidak disediakan di laman resmi DPR RI;
                               31




   5. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas maka proses pembentukan UU KPK
      melanggar   asas   partisipasi   sehingga   harus   dinyatakan   tidak
      mempunyai kekuatan hukum mengikat.

E. Pembentukan    UU     KPK   Melanggar     Asas     Kedayagunaan     dan
  Kehasilgunaan

  1. Bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan merupakan salah satu
     asas    dalam     pembentukan       peraturan    perundang-undangan
     sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf e UU P3;

  2. Bahwa yang dimaksud dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan
     adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena
     memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
     kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (vide Penjelasan
     Pasal 5 huruf e UU P3);

  3. Bahwa proses pembentukan perubahan kedua UU KPK pada
     kenyataannya belum dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat,
     berbangsa, dan bernegara saat ini, mengingat selain ditentang oleh
     banyaknya elemen masyarakat, juga karena banyaknya permasalahan
     yang akan ditimbulkan akibat adanya perubahan kedua UU KPK
     tersebut;

  4. Bahwa permasalahan yang timbul di antaranya adalah mengenai usia
     bagi Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e
     adalah berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65
     (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

  5. Bahwa adanya perubahan usia dari yang sebelumnya paling rendah 40
     (empat puluh) tahun menjadi paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada
     akhirnya menimbulkan permasalahan baru karena adanya salah satu
     pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, tidak memenuhi syarat usia
     minimal tersebut untuk diangkat sebagai pimpinan KPK. Apalagi
     senyatanya permasalahan ini, di dalam perubahan kedua UU KPK juga
     tidak mengaturnya dalam ketentuan peralihannya;
                                      32




   6. Bahwa       ketentuan      peralihan     adalah   ketentuan     yang     memuat
        penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
        sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama
        terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan
        untuk (vide angka 127 Lampiran UU P3):
        a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
        b. menjamin kepastian hukum;
        c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
           perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
        d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

   7. Bahwa dengan tidak adanya ketentuan peralihan tersebut, maka
        perubahan kedua UU KPK ini senyatanya telah menyebabkan terjadinya
        kekosongan hukum, tidak adanya jaminan kepastian hukum, dan tidak
        melindungi pihak-pihak yang terkena dampak dari adanya perubahan
        UU KPK;

   8. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka proses pembentukan UU KPK
        melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sehingga harus
        dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

       Bahwa oleh karena pembentukan UU KPK tidak sesuai dengan prosedur,
asas    partisipasi,   asas     keterbukaan,    serta   asas   kedayagunaan       dan
kehasilgunaan maka UU a quo patut dinyatakan bertentangan dengan UU P3
jo Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

PENGUJIAN MATERIIL
A. Umum

   1. Bahwa permohonan ini para Pemohon ajukan menyangkut beberapa
        hal penting dan strategis berkaitan dengan KPK, yang meliputi 4 (empat)
        aspek, yakni: independensi, kewenangan Dewan Pengawas, status
        kepegawaian, dan pemberian kewenangan menghentikan penyidikan
        dan penuntutan;

   2. Bahwa       aspek       independensi     sangat   dipengaruhi     oleh    status
        kelembagaan KPK pasca revisi UU KPK yang ditempatkan dalam
                            33




  rumpun eksekutif. Menurut para Pemohon, posisi KPK dalam rumpun
  kekuasaan eksekutif akan menggiring KPK ke dalam ketidakmandirian
  yang   pada   akhirnya    akan   mempengaruhi    kerja   KPK   dalam
  pemberantasan tindak pidana korupsi;

3. Bahwa aspek kewenangan Dewan Pengawas, khususnya dalam
  pemberian izin atas penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
  di dalam UU KPK berpotensi menempatkan KPK sebagai lembaga yang
  tidak mandiri dan memperlambat kerja pemberantasan korupsi;

4. Bahwa status kepegawaian KPK pasca revisi UU KPK yang
  menempatkan pegawai KPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara
  berpotensi menimbulkan loyalitas ganda serta ketidakpastian hukum.
  Munculnya loyalitas ganda pegawai berkaitan dengan status dan
  kedudukannya sebagai pegawai KPK yang sekaligus sebagai bagian
  dari ASN. Sedangkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan
  persyaratan menjadi pegawai KPK yang berbeda dengan persyaratan
  menjadi ASN. Karenanya, akan berpotensi menjadikan penyidik KPK
  yang ada saat ini, tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi syarat
  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  tentang Aparatur Sipil Negara;

5. Bahwa pemberian kewenangan penghentian penyidikan dan/atau
  penuntutan di dalam UU KPK akan menimbulkan ketidakpastian hukum
  karena beberapa alasan:

  a. Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang menyebut frasa “yang penyidikan
     dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
     (dua) tahun” akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai
     sejak kapan penghitungan waktu akan dimulai. Apakah sejak
     penyidikan ataukah sejak penuntutan?

  b. Penghentian penyidikan dan penuntutan yang didasarkan pada
     parameter waktu (2 tahun) tidak selesainya penyidikan dan
     penuntutan suatu perkara berpotensi menyebabkan ketidakpastian
     hukum dan melanggar hak konstitusional tersangka. Lain halnya jika
                                34




        yang dimaksud sebagai penghitungan penghentian penyidikan dan
        penuntutan adalah sejak ditetapkannya status tersangka;

     c. Alasan penghentian penyidikan dan penuntutan yang dimuat dalam
        Pasal 40 ayat (1) UU KPK bertolak belakang atau setidaknya tidak
        bersesuaian dengan maksud dari ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU
        KPK, yang berbunyi:
             “Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana
             dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi
             Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang
             dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan
             penuntutan,  atau   berdasarkan    putusan    praperadilan
             sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
             undangan”.

B. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU KPK bertentangan dengan Pasal 24
  UUD NRI Tahun 1945

  1. Bahwa dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     (selanjutnya   disebut   KPK)    merupakan     kritik   atas   lemahnya
     independensi Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak
     pidana korupsi. Mengingat institusi Kepolisian dan Kejaksaan secara
     hierarkis berada pada kuasa eksekutif, maka KPK hadir sebagai
     lembaga yang independen dan bebas dari pengaruh cabang kekuasaan
     manapun. Ia hadir sebagai trigger atas cara kerja lembaga konvensional
     yang dinilai tidak lagi efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi.
     Sejalan dengan pendapat Bear mengenai bekerjanya transisi politik dan
     konsolidasi demokrasi. Bear mencatatkan bahwa ketidakpercayaan
     publik (public distrust) terhadap lembaga negara yang ada telah
     mendorong lahirnya lembaga negara independen untuk melaksanakan
     tugas dan diidealkan memberikan kinerja baru yang lebih terpercaya.
     (Susan D. Baer, Boston College Environmental Affairs Law Review vol.
     15, 1988, hlm. 382);

  2. Bahwa    perkembangan      dan    praktik   ketatanegaraan     saat   ini,
     menempatkan KPK sebagai salah satu organ independen yang
     berperan dalam poros cabang kekuasaan baru. Hadirnya institusi KPK
                             35




  justru sebagai gejala otokritik terhadap pemisahan kekuasaan secara
  konvensional antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebagai
  perbandingan, Amerika Serikat juga tidak menerapkan pemisahan
  kekuasaan secara konvensional. Bruce Ackerman melihat bahwa
  Amerika telah mengadopsi pemisahan kekuasaan berdasar lima cabang
  yakni Dewan Perwakilan, Senat, Presiden, Mahkamah Agung dan organ
  independen. (Bruce Ackerman: The Harvard Law Review, Volume
  113,HVLR 633, Januari 2000); (Bukti P-041)

3. Bahwa meskipun KPK dibentuk berdasarkan perintah undang-undang,
  pada tahun 2006 Mahkamah mengakui bahwa KPK merupakan organ
  penting konstitusi (constitutional importance) yang perlu dijamin
  independensinya.      Menurut   Mahkamah,     “Penegasan     tentang
  independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan manapun
  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya justru menjadi penting
  agar tidak terdapat keragu-raguan dalam diri pejabat KPK” (Putusan MK
  Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006: hlm 269); (Bukti P-015)

4. Bahwa dalam upaya menjamin institusi KPK sebagai lembaga yang
  independen, Mahkamah kembali menguatkan pertimbangannya melalui
  Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010. Mahkamah mendalilkan bahwa,
  “KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang
  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan
  manapun” (Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010: hlm 58), (Bukti P-
  016). Begitu juga dalam dua putusan Mahkamah lainnya yang menjamin
  konstitusionalitas   independensi   kelembagaan   KPK.    Mahkamah
  mendalilkan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen yang
  diberi tugas dan wewenang khusus antara lain melaksanakan sebagian
  fungsi yang terkait dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan
  penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (Putusan Nomor 5/PUU-
  IX/2011: hlm 75), (Bukti P-017). Bahkan, Mahkamah menyatakan
  bahwa Pembentukan lembaga yang terkait dengan fungsi kekuasaan
  kehakiman termasuk KPK mempunyai landasan konstitusional pada
                                36




   Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 (Putusan Nomor 49/PUU-XI/2013: hlm. 30);
   (Bukti P-018)

5. Bahwa mengingat peran penting KPK dalam memberantas tindak
   pidana   korupsi,    maka    independensi    kelembagaan   KPK     wajib
   ditempatkan pada posisi yang penting, sesuai dengan amanat konstitusi
   dalam Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut
   dimaksudkan untuk mencegah intervensi maupun politisasi pemerintah
   terhadap kelembagaan KPK. Hal ini juga sesuai dengan perkembangan
   keilmuan ketatanegaraan yang telah membuktikan bahwa komisi
   negara independen memiliki ciri keterputusan relasi politik secara
   kelembagaan dan kewenangan dalam menjalankan fungsi dan
   kewenangannya (William F Fox: 2000, Lexis Publishing, hlm. 56);

6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 UU KPK diatur bahwa,
   “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun
   kekuasaan       eksekutif   yang   dalam    melaksanakan   tugas    dan
   wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
   manapun”. Dengan adanya penekanan bahwa KPK merupakan
   lembaga negara dalam rumpun eksekutif, para Pemohon menilai
   sebagai klausul yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
   sekaligus melemahkan independensi kelembagaannya;

7. Bahwa benar Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-XV/2017 mendalilkan
   KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif. Namun perlu diingat
   bahwa Putusan ini tidak bisa dimaknai secara tekstual oleh pembentuk
   undang-undang, dengan menyatakan KPK merupakan lembaga
   eksekutif. Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 harus dimaknai secara
   kontekstual;

8. Bahwa pengujian perkara dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 tidak
   menguji pasal-pasal dalam UU KPK terhadap UUD, melainkan menguji
   Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
   1945. Oleh karena itu, menurut para Pemohon, perkara ini memiliki
   causal verband yang berbeda. Dengan kata lain, putusan ini tidak bisa
                               37




   dijadikan   pembenar   ataupun   menjadi    sumber    legitimasi   untuk
   mengubah simpul kelembagaan KPK dari poros kekuasaan independen
   menjadi poros kekuasaan eksekutif;

9. Bahwa berdasarkan pemahaman para Pemohon, ihwal pengajuan dari
   perkara dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 semata-semata untuk
   memberikan legitimasi terhadap DPR untuk melaksanakan fungsi
   pengawasan dalam menggunakan hak angket sebagaimana diatur
   dalam undang-undang. Dalam Putusan Mahkamah, ada ekstensifikasi
   objek maupun subjek angket sebagaimana diatur dalam undang-
   undang. Dalam amar pertimbangannya, disebutkan bahwa “tidak selalu
   hasil penyelidikan DPR melalui penggunaan hak angket harus berujung
   pada penggunaan hak menyatakan pendapat, apalagi semata-mata
   berupa rekomendasi/usulan penggantian terhadap pejabat tertentu
   yang terbukti melanggar undang-undang. Melainkan hak angket juga
   dapat digunakan untuk sesuatu fact finding atau untuk merumuskan
   kebijakan dalam rangka perbaikan-perbaikan ke depan. Apakah itu
   melalui legislasi, perbaikan Standard Operating Procedure (SOP),
   maupun kebijakan lainnya” (Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017: hlm
   105);

10. Bahwa dalam teori interpretasi konstitusi, Strauss mempopulerkan
   penafsiran “living constitution”. Strauss menyatakan bahwa dalam
   konteks penemuan hukum (legal finding), majelis hakim dimungkinkan
   mengubah pendiriannya atas putusan-putusan sebelumnya, sepanjang
   menyebutkan alasan perubahan pertimbangannya dalam amar putusan
   “ratio decidendi” (David A Strauss: Drake Law Review, Volume 59,
   Nomor 4, 2011, hlm. 975). Para Pemohon menilai dalam Putusan Nomor
   36/PUU-XV/2017, tidak disebutkan di dalam ratio decidendi alasan
   perubahan    pertimbangan    majelis   terhadap   4   (empat)   putusan
   Mahkamah      terdahulu     khususnya     menyangkut      independensi
   kelembagaan KPK. Oleh karena itu, 4 (empat) putusan sebelumnya,
   tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar kebijakan
   DPR dalam membentuk undang-undang;
                                 38




  11. Bahwa dengan melihat beberapa hal di atas, tidaklah tepat jika politik
     hukum pembentukan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 UU KPK merupakan
     tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Sehingga
     menurut para Pemohon, pasal-pasal a quo tidak lagi memiliki kekuatan
     hukum mengikat dan oleh karenanya dinyatakan inkonstitusional oleh
     Mahkamah karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI
     Tahun 1945.

C. Pasal 24 dan Pasal 45a ayat (3) Huruf a UU KPK Bertentangan dengan
  Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

   1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UU NRI Tahun 1945
      menjamin kedudukan yang sama setiap orang di dalam hukum dan
      pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
      1945, menyebutkan:
     Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
          “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
          dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

Bagian 6 dari 50

          itu dengan tidak ada kecualinya”.
     Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
          “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
          kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
          hukum”.
   2. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah
      Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
      menentukan “Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan
      yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan
      sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
      paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar”;

   3. Bahwa berdasarkan Lampiran VI, Angka 7 Peraturan Badan
      Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
      Pengadaan Pegawai Negeri Sipil menentukan:
          Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai
          calon PNS yaitu sebagai berikut:
                             39




       1) Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar paling rendah
          memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar lljazah
          Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat.
       2) Golongan ruang II/b bagi yang pada saat melamar paling rendah
          memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar lljazah
          Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa Diploma II.
       3) Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar paling rendah
          memiliki dan menggunakan Ijazaln Sarjana Muda, Akademi,
          atau Diploma III.
       4) Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar paling
          rendah memiliki dan menggunakan ljazah Sarjana (S1), atau
          Diploma IV.
       5) Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar paling
          rendah memiliki dan menggunakan ljazah dokter, ljazah
          Apoteker dan Magister (S2), atau ljazah lain yang setara.
       6) Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar paling
          rendah memiliki dan menggunakan ljazah Doktor (S3);
4. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) huruf b menentukan bahwa
   Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertugas melakukan pengawasan
   atas pembinaan profesi ASN; dan huruf c menentukan bahwa KASN
   melaporkan   pengawasan      dan   evaluasi   pelaksanaan    kebijakan
   Manajemen ASN kepada Presiden.

5. Bahwa Pasal 24 dan Pasal 45 ayat (3) huruf a UU KPK menyebutkan:

   Pasal 24 UU KPK
      (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga
          negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai
          pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
      (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota
          korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
          Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan.
   Pasal 45A ayat (3) huruf a UU KPK:
      ”Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan
      sebagai aparatur sipil negara”.
6. Bahwa dengan berlakunya Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU
   a quo akan membuat sebagian pegawai KPK yang ada saat ini tidak
   mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi ASN, terutama
                                40




     mereka yang telah berusia 35 tahun. Mereka secara otomatis akan
     kehilangan pekerjaannya atau setidak-tidaknya tidak dapat lagi
     mengembangkan kariernya di KPK. Oleh karena itu, pasal-pasal a quo
     bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil yang dijamin
     Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;

  7. Bahwa dengan menjadi pegawai ASN secara otomatis pula pegawai
     KPK akan memulai kariernya dari awal. Oleh karena itu, banyak dari
     mereka akan kehilangan jabatan dan sebagainya. Pada gilirannya hal
     ini berpotensi menimbulkan banyaknya kekosongan jabatan dalam KPK
     dan menghambat kinerja KPK, karena setiap jabatan harus memenuhi
     syarat-syarat tertentu, sementara pegawai KPK yang menjadi ASN
     harus memulai karier dari awal;

  8. Bahwa dengan status kepegawaian KPK sebagai ASN maka terjadi
     dualisme pengawasan, yaitu oleh KASN dan oleh Dewan Pengawas
     KPK. Dualisme tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan
     keadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
     28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga menurut para Pemohon,
     pasal-pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional dan oleh karenanya
     dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah.

D. Pasal 37B ayat (1) Huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47 UU KPK
  Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

  1. Bahwa penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan hakikatnya
     merupakan suatu tindak pidana karena melanggar hak atas privasi atau
     hak atas harta benda. Tindakan demikian tidak dikategorikan sebagai
     tindak pidana jika dilakukan oleh; a) penegak hukum berdasarkan
     kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang; b) dilakukan hanya
     dalam konteks penegakan hukum (pro justicia) untuk mencari dan
     menemukan alat bukti; dan c) berdasarkan izin tertulis dari pengadilan;

  2. Bahwa adanya keharusan izin tertulis dari pengadilan tidak hanya telah
     ditemukan dasar hukumnya dalam sejumlah Undang-undang (Pasal 38
     dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
                              41




   Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pasal 26 ayat (4) huruf b
   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
   Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang,
   Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
   Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 77 ayat
   (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika),
   melainkan juga telah menjadi salah satu prinsip fundamental di berbagai
   negara (David G. Barnum, “Judicial Oversight of Interception of
   Communications in the United Kingdom: An Historical and Comparative
   Analysis”, Georgia Journal of International and Comparative Law, 44,
   2016, hlm. 246-254).

3. Bahwa ide hanya institusi pengadilan yang berwenang memberikan izin
   penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan adalah terkait erat dengan
   konsep independensi peradilan baik dari segi kelembagaan maupun
   personalitas hakim (Sam Rugege, ‘Judicial Independence in Rwanda’,
   Pacific McGeorge Global Business & Development Law Journal, 19,
   2007, hlm. 412-414). Sebagai lembaga yang independen dan bebas dari
   intervensi dan kepentingan lembaga manapun, keputusan pengadilan
   untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan
   kepada penegak hukum murni berdasarkan fakta dan argumentasi
   hukum sehingga tindakan pro justicia yang dilakukan penegak hukum
   sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak melanggar hak asasi
   warga Negara;

4. Bahwa berdasarkan Pasal 12B menyatakan:
      (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
          dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan
          Pengawas.
      (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari
          Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
      (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap
          permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1
          x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan
          diajukan.
                             42




     (4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
         mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana
         dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6
         (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat
         diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama”.
  Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK dinyatakan bahwa “Dewan
  Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin
  penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan”.
  Pasal 47 ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa “Dalam proses
  penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan
  atas izin tertulis dari Dewan Pengawas”.

5. Bahwa menurut para Pemohon, penyadapan, penggeledahan, dan/atau
  penyitaan merupakan tindakan pro justicia sehingga tidak tepat jika
  kewenangan untuk memberikan izin atas tindakan-tindakan tersebut
  dalam pasal a quo diberikan kepada Dewas Pengawas karena
  beberapa alasan:
  a. Secara kelembagaan, ketua dan anggota Dewan Pengawas sendiri
     dibentuk oleh presiden yang merupakan lembaga eksekutif;
  b. Pasal a quo mencampurkan antara Dewan Pengawas yang dibentuk
     oleh lembaga eksekutif dengan salah satu kewenangannya terkait
     tindakan pro justicia yang murni ranah pengadilan;
  c. Keputusan yang dihasilkan Dewan Pengawas kemungkinan tidak
     independen. Sebagai contoh, bagaimana jika yang ingin disadap
     oleh KPK adalah Ketua atau anggota dewan pengawas sendiri,
     istri/suami atau bahkan keluarganya? Apabila Dewan Pengawas
     menolak memberikan izin, maka keputusan tersebut melanggar
     prinsip kepastian hukum adil.
  d. Dalam kajian perbandingan, sekalipun dibentuk Dewan Pengawas
     pada The Independent Commission Against Corruption (ICAC),
     Hongkong, tapi kewenangannya tidak terkait dengan upaya paksa.
     Pengawasan terkait upaya paksa justru berada dan dimiliki oleh
     pengadilan(https://www.icac.org.hk/en/check/advisory/caccr/indek.
                                      43




         html). Dengan kata lain, penyadapan, penggeledahan, dan/atau
         penyitaan oleh penyidik harus berdasarkan izin tertulis pengadilan.

   6. Bahwa dengan adanya tugas Dewan Pengawas untuk memberikan atau
      tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
      dalam UU KPK akan menghambat kerja KPK dalam pemberantasan
      tindak pidana korupsi;

   7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon berpandangan
      bahwa norma hukum dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1), dan Pasal
      47 ayat (1) huruf b UU KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
      dan   wajib     dinyatakan    inkonstitusional   oleh   Mahkamah      karena
      bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;

   8. bahwa dengan demikian, setiap penyadapan, penggeledahan, dan
      penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas (Pasal 12B, Pasal
      37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47) bertentangan dengan asas kepastian
      hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
E. Pasal 40 ayat (1) UU KPK Bertentangan Dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
   NRI Tahun 1945

   1. Bahwa      Pasal   40    ayat    (1)     UU   KPK,   menentukan:      ”Komisi
      Pemberantasan       Korupsi      dapat    menghentikan      penyidikan    dan
      penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan
      dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
      (dua) tahun”;

   2. Bahwa frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai”
      bermakna kumulatif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,
      padahal penyidikan dan penuntutan merupakan dua proses hukum yang
      berbeda;

   3. Bahwa Pasal 40 ayat (1) UU KPK yang menyebut frasa “yang
      penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling
      lama 2 (dua) tahun” akan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai
      darimana      penghitungan       waktu    akan   dimulai,    apakah      mulai
      menghitungnya sejak setelah surat perintah penyidikan diterbitkan
                                      44




           ataukah sejak penyidik menetapkan tersangka? Adapun kalau
           penuntutan dimulai sejak kapan?;

       4. Bahwa frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam
           jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” adalah bertentangan dengan
           Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
           “sejak ditetapkan tersangka”;

       5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Pasal 40 ayat (1) UU KPK
           secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

IV. PETITUM
   Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar Mahkamah
   Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur
   dalam Pasal 24C UUD 1945 jo. Undang-Undang Mahkamah berkenan
   memeriksa dan memutus permohonan para Pemohon sebagai berikut:

   DALAM PERMOHONAN PENGUJIAN FORMIL

   1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

   2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
      Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
      Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 6409) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang
      Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
      kekuatan hukum mengikat;

   3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
      Indonesia sebagaimana mestinya;

   4. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-
      adilnya.

   DALAM PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL

   1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
                                         45




   2. Menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat
        (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1)
        Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
        Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
        Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
        Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409)
        bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
        Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

   3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
        Indonesia sebagaimana mestinya;

   4. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-
        adilnya.

[2.2]      Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-47, sebagai berikut.

  1.      Bukti P-1          :   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fathul
                                 Wahid, NIK: 3471132601740002;
  2.      Bukti P-2      :       Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Yayasan Badan
                                 Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 05/SK-
                                 PYBW/Pjb/V/2018 tentang Pengangkatan Fathul
                                 Wahid, S.T. Dalam Jabatan Rektor Universitas Islam
                                 Indonesia Periode Tahun 2018-2022;
  3.      Bukti P-3      :       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abd.
                                 Jamil, S.H., M.H., NIK: 340406210660002;
  4.      Bukti P-4      :       Fotokopi NPWP Nomor 26.110.767.6-542.000 atas
                                 nama Eko Riyadi;
  5.      Bukti P-5      :       Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Harian Badan
                                 Wakaf Universitas Islam Indonesia Nomor 09 Tahun
                                 2000 tentang Pembentukan Lembaga Hak Asasi
                                 Manusia Universitas Islam Indonesia;
  6.      Bukti P-6      :       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ari
                                 Wibowo dengan NIK: 3323070704860001;

Bagian 7 dari 50

  7.      Bukti P-7      :       Fotokopi NPWP atas nama Ari Wibowo dengan
                                 Nomor: 75.077.890.4-541.000;
                               46




8.    Bukti P-8    :   Fotokopi Surat Keputusan Dekan Nomor: 71/Dek-
                       60/SK/Div.URT/X/2018 tentang Pengangkatan Kepala
                       Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas
                       Hukum Universitas Islam Indonesia Masa Bhakti 2018-
                       2022;
9.    Bukti P-9    :   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Mahrus Ali
                       SH., MH. dengan NIK: 3528100107840231;
10.   Bukti P-10   :   Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
                       Indonesia Tahun 1945;
11.   Bukti P-11   :   Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor
                       48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
12.   Bukti P-12   :   Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor
                       12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
                       Perundang-undangan;
13.   Bukti P-13   :   Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor
                       17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
                       Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                       Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14.   Bukti P-14   :   Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor
                       19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
                       Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
                       Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
15.   Bukti P-15   :   Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-
                       016-019/PUU-IV/2006;
16.   Bukti P-16   :   Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-
                       39/PUU-VIII/2010;
17.   Bukti P-17   :   Fotokopi Putusan    Mahkamah     Konstitusi   Nomor
                       5/PUU-IX/2011;
18.   Bukti P-18   :   Fotokopi Putusan    Mahkamah     Konstitusi   Nomor
                       49/PUU-XI/2013;
19.   Bukti P-19   :   Fotokopi Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
                       Republik Indonesia Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019
                       tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
                       Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan
                       Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
                       Undang Tahun 2015-2019;
20.   Bukti P-20   :   Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-
                       Undang Republik Indonesia Nomor …. Tahun …
                       Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
                       Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
                       Tindak Pidana Korupsi;
                               47




21.   Bukti P-21   :   Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
                       Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan
                       Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
                       Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
                       Pidana Korupsi;
22.   Bukti P-22   :   Fotokopi Surat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI
                       kepada Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam dengan
                       Nomor     LG/14541/DPR       RI/IX/2019    perihal:
                       Penjadwalan Penetapan RUU dalam Rapat Paripurna
                       DPR RI;
23.   Bukti P-23   :   Fotokopi Print out Berita “Agus Raharjo Mengaku Tak
                       Tahu saat Ditanya Anak Buah soal Revisi UU KPK”
                       (https://www.inews.id/news/nasional/agus-raharjo-
                       mengaku-tak-tahu-saat-ditanya-anak-buah-soal-
                       revisi-uu-kpk);
24.   Bukti P-24   :   Fotokopi Putusan    Mahkamah     Konstitusi   Nomor
                       49/PUU-IX/2011;
25.   Bukti P-25   :   Fotokopi Putusan    Mahkamah     Konstitusi   Nomor
                       36/PUU-XV/2017;
26.   Bukti P-26   :   Fotokopi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8
                       Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
27.   Bukti P-27   :   Fotokopi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor
                       7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan
                       Pemberantasan Korupsi Tahun 2015;
28.   Bukti P-28   :   Fotokopi Putusan    Mahkamah     Konstitusi   Nomor
                       006/PUU-III/2005;
29.   Bukti P-29   :   Fotokopi Putusan    Mahkamah     Konstitusi   Nomor
                       27/PUU-VII/2009;
30.   Bukti P-30   :   Fotokopi Surat Pengurus Yayasan Badan Wakaf
                       Universitas Islam Indonesia Nomor: 655a/INT-
                       PYBW/X/2019, Hal: Penyelenggaraan Catur Dharma,
                       tertanggal 31 Oktober 2019;
31.   Bukti P-31   :   Fotokopi Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun
                       2017;
32.   Bukti P-32   :   Fotokopi Akta Notaris Dewi Karomah, SH Nomor 02,
                       tanggal 15 Desember 2014, Akta Pernyataan
                       Keputusan Rapat Pembina Yayasan Badan Wakaf
                       Universitas Islam Indonesia;
33.   Bukti P-33   :   Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Islam
                       Indonesia Nomor: 753/SK-REK/DOSDM/VII/2018
                       tentang Pengangkatan Saudara Dr. Abdul Jamil, S.H.,
                       M.H. Dalam Jabatan Dekan Fakultas Hukum
                               48




                       Universitas Islam Indonesia Periode 2018-2022,
                       tertanggal 1 Juli 2018;
34.   Bukti P-34   :   Fotokopi sampul dan daftar isi buku Korupsi Sebagai
                       Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tawaran Perspektif,
                       yang diterbitkan atas kerjasama Pusat Studi Hak Asasi
                       Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM
                       UII/Pemohon III), dengan Komisi Pemberantasan
                       Korupsi (KPK RI) dan University of OSLO;
35.   Bukti P-35   :   Fotokopi Laporan Kajian Akademik tentang Efisiensi
                       Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi
                       Pada Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta (Studi
                       tentang Hubungan Antara Biaya Penanganan Perkara
                       Korupsi dengan Tingkat Besaran Penjatuhan Pidana
                       Bernuansa Ekonomi), Kerjasama antara Komisi
                       Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) dengan Pusat
                       Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum Universitas
                       Islam Indonesia (PSKE FH UII), Tahun 2013;
36.   Bukti P-36   :   Fotokopi Laporan Kegiatan Diskusi Panel “Menelisik
                       Modus Operandi Kejahatan Money Laundering Melalui
                       Aparat Penegak Hukum” Kerjasama PERADI Kota
                       Yogyakarta dan Pusat Studi Ekonomi Fakultas Hukum
                       Universitas Islam Indonesia (PSKE FH UII), tertanggal
                       11 September 2013;
37.   Bukti P-37   :   Fotokopi Proposal Bantuan Pengembangan General
                       Education      Gerakan    Mahasiswa     Anti-Korupsi
                       (GERMAK)/Anti-Corruption      Student    Movement
                       Universitas Islam Indonesia Tahun 2019;
38.   Bukti P-38   :   Fotokopi Sampul dan Daftar Isi Buku dengan Judul
                       Asas, Teori & Praktek Hukum Pidana Korupsi. Penulis
                       Mahrus Ali, Penerbit UII Press Yogyakarta, 2013;
39.   Bukti P-39   :   Fotokopi International Refereed Social Sciences
                       Journal, RESEARCHERS WORLD, Jounal of Arts,
                       Science & Commerce, Volume – VIII, Issue 1, Januari
                       2017, Penulis Mahrus Ali Faculty of Law Islamic
                       University of Indonesia, dengan Judul: Inserting A
                       Human Rights Approach Into Penal System and
                       Corruption Judicial Decision in Indonesia;
40.   Bukti P-40   :   Fotokopi Laporan hasil Penelitian A-DPPM-783
                       Penerapan Konsep Penyalahgunaan Wewenang
                       Dalam Putusan-Putusan Perkara Tindak Pidana
                       Korupsi, Peneliti Mahrus Ali, SH., MH, Februari 2014;
41.   Bukti P-41   :   Fotokopi Jurnal Bruce Ackerman: The Harvard Law
                       Review, Volume 113,HVLR 633, Januari 2000,
                       halaman 724 dan 725;
                                     49




  42.      Bukti P-42    :   Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
                             16/PUU-XII/2014;
  43.      Bukti P-43    :   Fotokopi Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf
                             Universitas Islam Indonesia Nomor 17 Tahun 2018
                             tentang Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab
                             Pimpinan Universitas, Sekretaris Eksekutif, Kepala
                             Badan dan Direktur di Lingkungan Rektorat Universitas
                             Islam Indonesia;
  44.      Bukti P-44    :   Fotokopi Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf
                             Universitas Islam Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
                             tentang Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab
                             Dekan dan Wakil Dekan di Lingkungan Universitas
                             Islam Indonesia;
  45.      Bukti P-45    :   Fotokopi Surat Keputusan Rektor Universitas Islam
                             Indonesia Nomor 1317/SK-REK/DOSDM/VIII/2018
                             tentang Pengangkatan Saudara Eko Riyadi, SH., MH.,
                             Sebagai Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia
                             Universitas Islam Indonesia Periode 2018-2022;
  46.      Bukti P-46    :   Fotokopi Contract Between Centre for Human Rights
                             Studies, Islamic University of Indonesia and Norwegian
                             Centre for Human Rights Covering Anti-Corruption
                             Seminar And Workshop, tertanggal 20 Maret 2012;
  47.      Bukti P-47    :   Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
                             16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

[2.3]      Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan 4 (empat) orang ahli dan 1 (satu) orang saksi yang telah didengar
keterangannya dalam persidangan, masing-masing pada tanggal 12 Februari 2020,
4 Maret 2020, 14 Juli 2020, dan 23 September 2020, yang pada pokoknya sebagai
berikut:

AHLI
1. Dr. H. M. Busyro Muqqodas, M.Hum.
        Dalam keterangan yang disampaikan, ahli akan memfokuskan pada tiga hal
   besar baik itu aspek historis-sosiologis pembentukan KPK, independensi KPK,
   dan hal-hal yang berkaitan dengan upaya pelemahan KPK sehingga
   menyebabkan dekadensi atas agenda pemberantasan korupsi.
   1. Bahwa Politik Hukum Pembentukan Lembaga Komisi Pemberantasan
        Korupsi (KPK) di awal reformasi tidak hanya diarahkan untuk memberantas
        korupsi yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
                                   50




  ekonomi masyarakat, akan tetapi juga menjadi jawaban bahwa Indonesia
  sedang berhadapan dengan kejahatan yang dapat digolongkan sebagai
  kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Atas dasar hal tersebut, dalam
  upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
  dituntut   cara-cara   yang   luar    biasa.   Salah   satu    upayanya      bahwa
  pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional,
  intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan
  negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
2. Bahwa dalam ketatanegaraan kontemporer, kedudukan lembaga negara
  independen (termasuk KPK) ialah sejajar dengan lembaga Trias Politica yang
  terdiri dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Meminjam istilah Yves Manny
  dan Andrew Knapp ia menempatkan lembaga negara independen sebagai
  cabang kekuasaan keempat atau The Fourth Branch Of Government.
  Pendapat tersebut beresonansi dengan konsep The New Separation yang
  dibawa oleh Brucke Ackerman yang pada intinya menganggap bahwa
  lembaga independen itu kedudukannya sejajar dengan lembaga eksekutif,
  yudikatif dan legislatif. Atas dasar hal tersebut jelas bahwa KPK bukan bagian
  dari eksekutif melainkan lembaga negara independen yang kedudukannya
  sejajar dengan lembaga Trias Politica.
3. Ahli akan menyoroti politik hukum revisi UU KPK dengan berupaya
  memahami secara utuh maksud pembentuk undang-undang sebagaimana
  tertuang dalam konsideran huruf b revisi uu a quo. Ahli menilai, telah terjadi
  distorsi antara konsideran huruf b dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 juncto
  Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019. Bahwa              tidak ada satupun hubungan
  kausalitas yang membenarkan bahwa upaya peningkatan fungsi koordinasi
  antara KPK-Kejaksaan dan Kepolisian kemudian akan mereposisi kedudukan
  KPK menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif. Bahwa hadirnya KPK sebagai
  organ negara independen (independent auxiliary agent) justru merupakan
  respons    atas   kebutuhan    percepatan      demokrasi      yang   tidak   hanya
  mengandalkan fungsi-fungsi kekuasaan secara konvensional. Begitupun
  dalam aspek konseptual dan praktis, lahirnya KPK sebagai lembaga
  independen bertujuan agar agenda pemberantasan korupsi tidak terjebak
                                   51




   pada konflik kepentingan (conflict of interest) terutama dalam penanganan
   kasus-kasus besar yang melibatkan rezim kekuasaan. Independensi
   kelembagaan KPK menjadi syarat mutlak agar KPK bisa bekerja secara
   cepat, efektif, efisien dan tetap bersandar pada prinsip perlindungan HAM.
4. Bahwa penempatan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
   eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak
   Pidana Korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang
   Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
   Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
   Korupsi merupakan upaya nyata perusakan independensi lembaga KPK.
   Bahwa hadirnya pasal-pasal sebagaimana tersebut di atas, merupakan
   bentuk pelemahan terhadap KPK dan menunjukkan adanya upaya sistematis
   menolak gerakan pemberantan korupsi. Oleh karena itu ahli menilai,
   ketentuan sebagaimana pasal a quo bertentangan dengan pasal 24 ayat (3)
   UUD 1945 sebagaimana telah dijamin oleh Putusan MK. (Putusan MK Nomor
   5/PUU-IX/2011:hlm 75, Putusan MK Nomor 49/PUU-XI/2013: hlm30,
   Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006: hlm 269 dan Putusan MK
   Nomor 37-39/PUU-VIII/2010:hlm 58). Yurisprudensi MK sebagaimana
   disebutkan oleh ahli sekaligus menjawab bahwa KPK memiliki sifat
   constitutional importance yang dijamin berdasarkan UUD.
5. Kemudian ahli juga menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan dewan
   pengawas dalam UU a quo. Ahli menyadari kekuasaan yang besar perlu
   diikat dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Dalam praktiknya, pimpinan
   KPK dan seluruh penyidik di KPK telah diikat melalui standar kode etik dan
   pengawasan internal melalui Penasihat KPK yang dibentuk jauh sebelum
   perubahan UU KPK disahkan. Sehingga menurut ahli, tidak ada satu
   keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan Dewan
   Pengawas disertai dengan kuasa pro justisia pada tubuh kelembagaan KPK.
   Dalam perspektif sistem peradilan pidana, tiap-tiap lembaga penegak hukum
   didasarkan dengan teori diferensial fungsional, memiliki tugas fungsi dan
   kewenangan yang berbeda. Fungsi penyelidikan dimiliki oleh lembaga
   kepolisian, penuntutan, dan pelaksanaan putusan hakim diemban oleh
                                   52




   lembaga kejaksaan, sedangkan fungsi pemeriksaan terhadap segala sah

Bagian 8 dari 50

   atau tidaknya tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dimiliki oleh
   pengadilan. Dalam konteks UU a quo, Dewas diberikan kewenangan secara
   atribusi untuk memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.
   Konstruksi pasal-pasal a quo menjadi tidak relevan karena dewan pengawas
   tidak tepat diberikan kewenangan yang sifatnya pro justisia. Hal tersebut
   justru akan melanggar esensi dari pengawasan itu sendiri bahkan
   menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ahli menilai pasal-pasal
   a quo sebagaimana diatur dalam perubahan UU KPK bertentangan dengan
   Pasal 28D ayat (1) UUDN RI tahun 1945.
6. Kemudian pada bagian akhir, tidak lupa ahli memberikan pandangan terkait
   metode penalaran hukum dalam aktivitas pengujian norma UU. Dalam
   perkara ini, ahli memiliki pandangan bahwa sifat pengujian UU di MK, tidak
   hanya bersandar pada logika tekstual dan kerangka sistematis pada batang
   tubuh UUD. Kami tentu memupuk harapan yang besar terhadap MK sebagai
   produk dari rahim reformasi untuk memperhatikan nilai-nilai keadilan dan
   kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Dalam backround paper
   UNCAC diuraikan ada enam dampak korupsi yang melatarbelakangi
   internasionalisasi kejahatan korupsi. Pertama, korupsi merusak demokrasi.
   Kedua, korupsi merusak aturan hukum. Ketiga, korupsi menggangu
   pembangunan berkelanjutan. Keempat, korupsi merusak pasar. Kelima,
   korupsi merusak kualitas hidup dan keenam korupsi dianggap melanggar
   hak-hak asasi manusia. Tidak berlebihan kiranya jika ahli menilai kejahatan
   korupsi dapat merusak tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam UUD.
   Oleh karena itu ahli berpandangan perlu kiranya hakim konstitusi
   menggunakan pendekatan judicial activism sebagai pisau konstitusionalitas
   terhadap   pengujian   pasal-pasal   perubahan    UU    KPK   yang    dinilai
   menghambat agenda pemberantasan korupsi.
7. Ahli memandang bahwa penting kiranya putusan Majelis Hakim Mahkamah
   Konstitusi yang sejiwa dengan derita masyarakat yang telah dirugikan oleh
   praktek korupsi yang hakikatnya sebagai derita akibat demoralitas UU KPK
   baru (UU No. 19 Tahun 2019). Ahli berharap sebuah putusan Mahkamah
                                        53




      Konstitusi yang mencerminkan dialog moralitas konteks dengan teks
      konstitusionalisme   UUD    NRI    Tahun   1945   yang   protektif   terhadap
      pemerkuatan kembali KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang
      independen dan bermuruah kerakyatan penuh barokah, akan hadir dari
      Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

2. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.
         Pada kesempatan ini ahli hanya akan menyampaikan dua isu hukum,
   yaitu persoalan izin Dewan Pengawas dan status kepegawaian Pegawai KPK,
   dengan dua pertanyaan; Pertama, apakah izin Dewan Pengawas dalam
   penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK itu
   diperlukan?; Kedua, apakah Pegawai KPK yang harus berstatus ASN itu
   menghambat kinerja KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi?
   Berdasarkan atas dua pertanyaan ini, selanjutnya akan dibagi alam dua bagian:
   perizinan dan status kepegawaian. Analisis ini beranjak dari Hukum Administrasi,
   dan oleh karena itu jika nanti ada perbedaan hasil analisis dengan Majelis Hakim
   Yang Mulia atau pihak-pihak lain yang berkepentingan, bisa jadi karena
   perbedaan perspektif.
                                             I
                                     Perizinan
         Izin (vergunning) adalah perkenan dari pemerintah berdasarkan undang-
   undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada
   umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya
   tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
         Izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang
   mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan
   prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-
   undangan.
         Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang
   Administrasi Pemerintahan, izin adalah keputusan Pejabat Pemerintahan yang
   berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                     54




      Berdasarkan pengertian izin tersebut, ada beberapa karakteristik di
dalamnya yaitu:
1. Hubungan hukum sepihak atau bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekking)
   antara pemberi izin (vergunningsorgaan) dan penerima izin. Sebagai
   hubungan hukum bersegi satu, tidak diharuskan adanya persesuaian
   kehendak (wilsovereenstemming) antara pemberi izin dengan penerima izin,
   artinya izin itu diberikan atau tidak, sepenuhnya ada pada pihak pemberi izin.
2. Kedudukan hukum (rechtspositie) pemberi izin lebih tinggi daripada penerima
   izin. Pemberi izin dilekati kewenangan menerapkan atau membuat peraturan
   (wetgevende bevoegdheid) yang terkait dengan izin itu, termasuk penentuan
   syarat-syarat dan prosedur izin, yang harus dipatuhi penerima izin.
   Sebagaimana dikemukakan Prof. Sjachran Basah di atas bahwa izin itu
   dikeluarkan untuk mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto.
   Pemberi izin selaku organ yang dilekati kewenangan menerapkan atau
   membuat peraturan yang berkenaan dengan izin itu melekat (inherent) pula
   kewenangan penegakannya (handhaving). Dengan kata lain, ketika izin itu
   diberikan, pemberi izin dilekati kewenangan penegakannya, yang terdiri atas
   pengawasan dan penerapan sanksi. Pengawasan (toezicht) dilakukan
   sebagai langkah preventif agar syarat-syarat dan norma-norma perizinan itu
   dipatuhi oleh penerima izin, dan penerapan sanksi dilakukan ketika penerima
   izin melanggar syarat-syarat dan norma-norma perizinan itu.
3. Pemberi izin selain dilekati kewenangan menerapkan atau membuat
   peraturan    dan   menegakkannya,       juga    dilekati   kewenangan     diskresi
   (diskresionare power) dalam bentuk (choice) antara memberikan atau tidak
   memberikan izin.
4. Izin dikeluarkan dalam bentuk keputusan (beschikking), yaitu instrumen
   yuridis yang bersifat konkret, individual, dan final. Oleh karena izin itu tertuang
   dalam bentuk keputusan, maka asas-asas, norma-norma, dan syarat-syarat
   dalam keputusan itu berlaku sama dalam izin.
      Berdasarkan empat karakteristik izin ini, selanjutnya kita terapkan untuk
menganalisis ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK; Komisi
                                  55




Pemberantasan Korupsi terdiri atas: a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5
(lima) orang; b. Pimpinan KPK yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota KPK; c.
Pegawai KPK.
     Jika kita cermati persidangan tanggal 3 Pebruari 2020, pihak pemerintah
yang diwakili oleh Bapak Agus Hariadi, antara lain menyatakan bahwa
“Kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis, namun didudukkan setara
dengan (Pimpinan) KPK. Tidak saling membawahi, namun saling sinergi dalam
upaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi...”. Pada bagian lain
disebutkan; “Secara kewenangan, berdasarkan ketentuan Pasal 21, maka
Dewan Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan (Pimpinan) KPK
sebagai fungsi tindakan pemerintah dalam rangka menciptakan sistem
pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dengan menjunjung
tinggi asas keterbukaan”. Pihak DPR yang diwakili Bapak Arteria Dahlan, juga
antara lain mengatakan bahwa, “Pembentuk undang-undang mendesain Dewan
Pengawas sebagai subsistem dan instansi KPK. Dewan Pengawas bukanlah
kekuasaan dalam bentuk instansi atau lembaga yang berada di luar KPK yang
dapat mempengaruhi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, akan
tetapi Dewan Pengawas secara inheren adalah bagian internal KPK yang
bertugas sebagai pengawas guna mencegah terjadinya penyalahgunaan
kewenangan". Dalam sesi tanya jawab, Bapak Arteria Dahlan mengatakan
bahwa “Maksudnya ini bukan berarti dia (Dewan Pengawas) membawahi
Pimpinan (KPK).
     Secara teoretik, KPK adalah lembaga atau institusi (ambt) yaitu suatu
lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan
kepadanya dilekatkan kewenangan. Kewenangan yang melekat pada jabatan
atau institusi itu dilaksanakan oleh organ atau alat perlengkapan, yakni orang
atau sekelompok orang yang berdasarkan undang-undang atau anggaran dasar
berwenang mewakili badan hukum (atau jabatan) untuk terlibat dalam pergaulan
hukum, mirip dengan yang disebutkan F.R. Bothlingk bahwa organ ini adalah
setiap orang atau lembaga yang diberi kekuasaan umum, atau setiap orang yang
dilekati kewenangan itu berkuasa untuk melakukan perbuatan hukum atau
sesuatu yang sejenis dengan itu. H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt mengatakan
                                   56




bahwa pengertian organ dan jabatan itu merupakan dua sisi mata uang yang
sama. Organ terkait dengan kesatuan yang secara organisatoris melaksanakan
fungsi publik tertentu, yakni jabatan. Dengan demikian, jabatan itu dijalankan
oleh organ; organ itu terdiri atas satu atau beberapa orang. Orang-orang yang
menjalankan fungsi jabatan itu disebut pejabat” (ambtsdrager).
     Pasal 21 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 di atas mengandung makna
bahwa KPK merupakan suatu institusi yang dilekati kewenangan antara lain
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi, yang dilengkapi dengan organ yaitu Dewan Pengawas dan Pimpinan
KPK. Keduanya berada dalam satu institusi dan bertindak untuk dan atas nama
KPK (ambtshalve), yang dibantu oleh para pegawai (ambtenaren).
     Kedudukan hukum (rechtspositie) Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK
dalam satu lembaga KPK ini sama atau sederajat. Hal ini dibenarkan juga oleh
pihak Pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan di atas. Meskipun
Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK ini sama-sama bertindak untuk dan atas
nama KPK (ambtshalve), namun keduanya berbeda dalam hal tugas dan
fungsinya. Pimpinan KPK diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan proses
peradilan (rechterlijk proces) khususnya melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan, sedangkan Dewan Pengawas menjalankan tugas dan fungsi
pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
yang dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
     Sesuai dengan penamaannya yaitu Dewan Pengawas, sehingga fungsi
dan tugasnya adalah melakukan pengawasan. Sehubungan bahwa Dewan
Pengawas ini berada di dalam lembaga KPK, maka Dewan Pengawas ini
dikualifikasi sebagai organ pengawas internal (internale toezicht) KPK. Dalam
rangka menjalankan fungsi pengawasan ini, Dewan Pengawas diberi
kewenangan untuk menyusun norma perlaku (gedragsnorm) dalam bentuk kode
etik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37B ayat (1) huruf c; “Menyusun dan
menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi”.
     Telah jelas bahwa Dewan Pengawas itu diberikan kewenangan untuk
melakukan    pengawasan      terhadap    Pimpinan    dan    Pegawai    Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan tidak tepat diposisikan dan difungsikan sebagai
                                   57




organ pemberi izin (vergunningsorgaan). Dalam perspektif Hukum Administrasi,
Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sebagai vergunningsorgaan dengan
pertimbangan sebagai berikut:
a. Dewan Pengawas memiliki kedudukan hukum yang sama dan sejajar dengan
   Pimpinan KPK. Dalam hubungan organ yang               sejajar, tidak logis
   menggunakan mekanisme perizinan, yang dimungkinkan adalah hubungan
   koordinasi atau kerja sama. Secara teknis operasional, hubungan kerja sama
   antar organ yang sejajar, lazim menggunakan instrumen hukum yang berupa
   keputusan bersama atau peraturan bersama, bukan perizinan;
b. Sehubungan dengan kedudukan hukum (rechtspositie) yang sejajar antara
   Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK, tindakan hukum sepihak atau bersegi
   satu (eenzijdige rechtsbetrekking), yang merupakan karakter dari izin, tidak
   dapat diterapkan;
c. Dewan Pengawas tidak dilekati kewenangan membuat peraturan perundang-
   undangan (wetgevende bevoegdheid) untuk menetapkan tentang ketentuan-
   ketentuan, syarat-syarat, dan prosedur izin. Sehubungan dengan ketiadaan
   kewenangan untuk menetapkan norma-norma, syarat-syarat, dan prosedur
   izin, bagaimana mungkin Dewan Pengawas menerbitkan izin, karena izin itu
   mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto.
     Tambahan lagi bahwa berdasarkan Pasal 37B ayat 1 huruf b UU No. 19
Tahun 2019 yang berbunyi; “Memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan” itu terkandung makna
diskresi yang dimiliki oleh Dewan Pengawas. Dalam konteks Hukum
Administrasi, diskresi atau vrije bovoedgheid itu bukan berarti semaunya atau
sesukanya, tetapi mengambil atau tidak tindakan atas dasar pertimbangan
hukum dan fakta-fakta yang mendukungnya. Artinya ketika Dewan Pengawas
akan memberikan atau tidak memberikan izin, tidak cukup dan berpotensi
terjadinya tindakan sewenang-wenang (willekeur) jika hanya atas dasar dugaan
atau asumsi. Memberikan atau tidak memberikan izin itu harus atas dasar fakta
objektif dan relevan serta pertimbangan hukum yang tepat. Untuk mendapatkan
fakta objektif dan relevan serta pertimbangan hukum yang tepat ini tentu butuh
waktu dan kemungkinan tidak memadai dalam waktu 1 x 24 jam, yang ditentukan
                                   58




Pasal 12B ayat 3 UU No. 19 Tahun 2019. Dengan kata lain, kekhawatiran
sebagian orang bahwa keharusan adanya izin Dewan Pengawas ini akan
menghambat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, tentu sangat
beralasan secara teoretik maupun praktik.
      Pada persidangan tanggal 3 Pebruari 2020, pihak Pemerintah antara lain
menyatakan bahwa, “Ketentuan Pasal 12B terhadap Dewan Pengawas untuk
memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan merupakan norma yang
dilandaskan bahwa penyadapan merupakan perbuatan yang secara umum
dilarang atau ilegal. Dengan alasan bahwa penyadapan dapat digunakan
sebagai kejahatan. Namun, secara hukum juga dapat menjadi legal jika
penyadapan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, yakni dalam rangka
penegakan hukum. Untuk mendapatkan suatu yang dilarang secara hukum,
maka diperlukan suatu izin sehingga yang semula dilarang dapat menjadi tidak
dilarang”.
      Apa yang dikemukakan pihak Pemerintah tersebut benar secara umum
dan sesuai dengan pengertian izin menurut Prof. Bagir Manan, dan juga
pengertian izin menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M ten Berge, namun dalam konteks
penegakan hukum tindak pidana korupsi, izin dalam pengertian umum itu tidak
sepenuhnya dapat diterapkan dan bahkan dipandang berlebihan. Penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan merupakan bagian tak terpisahkan dalam
proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang secara atributif telah
diberikan kewenangannya kepada KPK. Ketika fungsionaris KPK selaku
penegak hukum tindak pidana korupsi itu akan melakukan penegakan hukum,
apakah diperlukan izin untuk melakukan penegakan hukum?
      Alasan pihak Pemerintah yang mengatakan bahwa, “Penyadapan dapat
digunakan sebagai kejahatan”, kiranya sulit diterima akal sehat untuk dijadikan
dasar perlunya izin bagi fungsionaris KPK dalam melakukan penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan. Terlampau sulit menemukan fakta atau
referensi; “fungsionaris KPK melakukan penyadapan untuk kejahatan”.
      Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, jawaban atas pertanyaan
apakah izin Dewan Pengawas dalam penyadapan, penggeledahan, dan
penyitaan yang dilakukan oleh KPK itu diperlukan, adalah tidak diperlukan.
                                    59




                                         II
                             Status Pegawai KPK
      Apa yang akan ahli sampaikan mengenai status Pegawai KPK, dengan
pertanyaan; apakah Pegawai KPK yang harus berstatus ASN itu menghambat
kinerja KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi?, ini merupakan

Bagian 9 dari 50

pandangan satu sisi yaitu sisi normatif-filosofis berdasarkan Hukum Administrasi,
yang untuk bukti faktualnya diperlukan penelitian empiris.
      Berdasarkan Hukum Administrasi, dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan ada dua entitas yang tidak terpisahkan yaitu pejabat pemerintah
(ambtsdrager) dan pegawai negeri (ambtenaar). Hubungan hukum antara
pejabat pemerintah dengan pegawai negeri ini dicirikan oleh dua hal yaitu
hubungan bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekking) dan hubungan dinas publik
(dienstbetrekking). Ciri pertama berkenaan dengan pengangkatan, yaitu
pengangkatan pegawai itu dilakukan secara sepihak oleh pemerintah,
sedangkan ciri kedua berkaitan dengan pekerjaan yang dijalankan pegawai
negeri, yaitu monoloyalitas terhadap kebijakan pemerintah.
      Sejak awal berdirinya, Indonesia itu menganut atau setidak-tidaknya
terpengaruh oleh konsep yang sangat populer pada tahun-tahun 1940-an yaitu
welfare state. Salah satu alasan yang mendasari pernyataan ini adalah usulan
Mohammad Hatta, yang terdokumentasi dalam Naskah Persiapan UUD 1945.
Hatta mengusulkan agar Indonesia ini menjadi negara pengurus atau negara
pelayan. Negara pengurus atau negara pelayan ini merupakan terjemahan
verzorgingsstaat. Usulan Hatta ini kemudian dituangkan dalam alinea keempat
UUD 1945 dan pada Batang Tubuh bab Kesejahteraan Sosial.
      Karakteristik dari welfare state atau verzorgingsstaat adalah Pemerintah
dilekati tugas dan fungsi mewujudkan kesejahteraan umum atau pelayanan
publik (de presterende functie), sementara warga negara diberikan hak untuk
menerima pelayanan (the rights to receive).
      Indonesia sebagai verzorgingsstaat menempatkan Pemerintah RI sebagai
organ yang juga dilekati dengan tugas dan fungsi mewujudkan kesejahteraan
umum atau pelayanan publik. Pegawai Negeri yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Pemerintah RI secara otomatis menjalankan tugas dan fungsi
                                   60




tersebut, sebagai wujud monoloyalitasnya. Itulah sebabnya dalam Pasal 10 huruf
b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berfungsi sebagai
pelayan publik, dan tugasnya disebutkan dalam Pasal 11 huruf b yaitu
memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Selain berfungsi
sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
     Berdasarkan Pasal 8 UU No. 5 Tahun 2014, pegawai ASN berkedudukan
sebagai unsur apatur negara, namun secara administratif berada di bawah
Presiden selaku eksekutif. Disebutkan secara tegas dalam Pasal 25 ayat (1) UU
No. 5 Tahun 2014 bahwa, “Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi,
dan Manajemen ASN”, juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen ASN bahwa, “Presiden selaku pemegang kekuasaan
tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS”.
     Fungsi dan tugas pegawai ASN sebagaimana yang ditentukan dalam UU
No. 5 Tahun 2014 tersebut tentu sesuai dengan fungsi dan tugas pemerintah
dalam konsepsi welfare state atau verzorgingsstaat, yaitu memberikan
pelayanan publik. Tetapi bagaimana ketika fungsi dan tugas ASN itu diletakkan
dalam konteks KPK?
     Meskipun Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2019 secara eksplisit menentukan
bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif, namun KPK
memiliki karakter spesifik yaitu pro justitia atau menjalankan fungsi yang
berkenaan dengan proses peradilan (rechterlijk proces). Sementara ASN itu
karakter dasarnya adalah administratiefrechtelijk. Atas dasar itu, pertanyaan
apakah Pegawai KPK yang harus berstatus ASN itu menghambat kinerja KPK
dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi? Jawabannya dari sisi normatif
– filosofis berdasarkan Hukum Administrasi adalah menghambat kinerja KPK
karena perbedaan karakter fungsi dan tugasnya. KPK fungsi dan tugasnya
rechterlijk proces, sementara ASN itu administratiefrechtelijk. Meskipun
demikian, seperti disebutkan di atas, untuk kepastian menghambat atau tidak
kinerja KPK dalam realitasnya, diperlukan penelitian empiris.
                                    61




3. Abdullah Hehamahua
  A. Apakah Penasihat KPK dulu juga melakukan tugas pengawasan? Jika ia,
     apakah efektif. Jika efektif, apakah kehadiran dewas diperlukan, sementara
     Penasihat dihilangkan. Apakah dewas dapat mengganggu independen
     kinerja KPK?
     Jawaban:
     1. Menurut Pasal 23 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Tim Penasihat
        berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan
        kepakarannya    kepada    Komisi    Pemberantasan        Korupsi   dalam
        pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
        Operasionalisasinya, Penasihat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan
        berikut:
       a. Mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Pimpinan/Komisoner
          KPK, membicarakan kebijakan, program, dan kegiatan tertentu serta
          mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah
          dilaksanakan KPK. Di sinilah fungsi pengawasan yang dilakukan
          Penasihat;
       b. Mewakili Pimpinan dalam menghadiri acara yang dilakukan pihak
          eksternal, baik sebagai narasumber, peserta atau hanya sebagai tamu
          undangan;
       c. Memenuhi permintaan direktorat dalam Deputi Pencegahan untuk
          menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan Pendidikan anti
          korupsi, baik yang dilaksanakan Kementerian, Lembaga Negara,
          Perguruan Tinggi, maupun LSM;
       d. Menghadiri gelar perkara di bidang pencegahan yang dilaksanakan
          oleh Direktorat LHKPN maupun Direktorat Gratifikasi;
       e. Memenuhi permintaan Biro SDM untuk menjadi pemateri dalam setiap
          induksi pegawai baru KPK;
       f. Mendampingi Tim Korsup dalam melakukan kordinasi dan supervisi di
          bidang pencegahan terhadap kegiatan SKPD-SKPD, baik tingkat
          provinsi maupun kabupaten dan kota se-Indonesia;
                                62




  g. Ketika komisioner edisi ketiga, Penasihat juga diundang menghadiri
     gelar perkara di bidang penindakan, khususnya pada tahap proses
     penyelidikan;
  h. Secara pribadi, atas inisiatif sendiri, setiap hari kerja ahli (selama
     delapan tahun) mengirim pesan moral, motivasi, dan kritikan berbentuk
     artikel (dua seperempat halaman) di internal e-mail KPK.
2. Metode pengawasan yang dilakukan Penasihat, khususnya ahli pribadi,
   cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa kasus, program,
   dan kegiatan, antara lain:
   a. Perbaikan kinerja Lembaga, unit, dan individu di KPK berdasarkan
      saran dan kritikan yang disampaikan Penasihat;
   b. Dibentuknya Komite Etik di mana sejak tahun 2005 sampai dengan
      tahun 2013, sebanyak 3 (tiga) komisioner KPK diperiksa atas dugaan
      pelangggaran kode etik Pimpinan. Dalam tiga Komite Etik tersebut,
      dua kali ahli ditunjuk sebagai Ketua dan sekali sebagai anggota Komite
      Etik. Sanksi yang dijatuhkan terhadap terperiksa, dua orang
      komisioner diberi teguran lisan, seorang komisioner diberi teguran
      tertulis;
   c. Dilangsungkan persidangan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP)
      KPK yang memeriksa 10 (sepuluh) kasus pelanggaran kode etik oleh
      pejabat dan pegawai, di mana dugaan pelanggaran tersebut terjadi
      sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2013. Dari sepuluh kasus
      tersebut, 4 (empat) pegawai diberhentikan tidak dengan hormat; 2
      (dua) orang dikenakan sanksi Surat Peringatan 1 (SP1); 2 (dua) orang
      diberhentikan   dari   jabatan   struktural;   seorang   pejabat   diberi
      peringatan lisan, dan seorang pegawai dimutasi serta diwajibkan
      membayar ganti rugi atas penggunaan telepon kantor untuk
      kepentingan pribadi;
   d. Penasihat dilibatkan secara langsung dalam penyusunan Kode Etik
      dan Nilai-Nilai Dasar Kepribadian KPK. Ahli pribadi dipercayakan
      Pimpinan untuk mengkordinasikan penyusunan program Reformasi
                                 63




        Birokrasi dan Renstra KPK (2005) serta mengkordinasi penyusunan
        SOP KPK (2006).
     e. Penglibatan secara aktif Penasihat KPK menunjukkan bahwa, unit lain
        seperti Dewan Pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, tidak
        diperlukan. Sebab, dibandingkan dengan Irjen, Kompolnas, dan
        Komisi Kejaksaan, sistem pengawasan di KPK berjalan secara efektif
        dan efisien. Setahu ahli, selama Indonesia merdeka, Irjen tidak pernah
        memeriksa Menteri atas dugaan pelanggaran kode etik. Padahal,
        banyak Menteri terkena tindak pidana, khususnya korupsi. Hal yang
        sama berlaku di Kepolisian dan Kejaksaan. Belum pernah diberitakan,
        Kapolri diperiksa oleh Kompolnas dan Jaksa Agung diperiksa Komisi
        Kejaksaan. Di KPK, hal yang biasa jika seorang komisioner diperiksa
        oleh Pengawasan Internal atau Komite Etik dalam kasus dugaan
        pelanggaran kode etik.
  3. Jika penguatan ingin diberikan ke KPK, maka cukup dengan menaikan
     status Pengawasan Internal (PI) dari tingkat direktorat menjadi
     kedeputian. Dengan demikian, tanpa menunggu instruksi dari Deputi
     PIPM, Deputi PI dapat langsung memeriksa pimpinan atau pegawai yang
     diduga melakukan pelanggaran kode etik. Penguatan lainnya, saran dan
     nasihat Penasihat harus memeroleh skala priotas dari Komisioner.
     Artinya, otoritas pengambilan suatu putusan dan kebijakan lembaga tetap
     ada di Komisioner, namun saran dan nasihat Penasihat hendaknya
     memeroleh skala prioritas oleh Pimpinan dalam mengambil suatu
     kebijakan.
B. Apakah adanya Dewan Pengawas berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 akan
  mempercepat agenda pemberantasan korupsi?
  Jawaban:
  1. Secara keorganisasian, kewenangan Dewan Pengawas melakukan
     pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pimpinan dan pegawai KPK
     serta memberi atau tidak memberi ijin penyadapan, penggeledahan, dan
     penyitaan, bertentangan dengan tata kelola organisasi pemerintahan
     yang modern. Sebab, proses pengawasan termasuk dalam area
                               64




  pencegahan sedangkan pemberian ijin penyadapan, penggeledahan, dan
  penyitaan merupakan area pro justisia sehingga terjadi tumpang tindih
  kewenangan di antara fungsi pencegahan dan fungsi pro justisia.
2. Dewan Pengawas khususnya dan revisi UU KPK secara umum, sukar
  mempercepat proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa
  alasan dapat diberikan berikut ini:
  a. Penunjukkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas oleh presiden
     berpotensi menyuburkan konflik kepentingan di antara presiden serta
     koalisi presiden dengan anggota Dewan Pengawas. Sebab, jika suatu
     proses penyadapan akan dilakukan terhadap presiden, Menteri, dan
     pimpinan Lembaga yang dipimpin oleh koalisi presiden, maka Dewan
     Pengawas akan mengalami dilemma ketika memutuskan, apakah
     memberi atau tidak memberi ijin ke Penyelidik, Penyidik, dan JPU
     menyadap pihak-pihak terkait dengan Presiden dan koalisinya;
  b. Potensi bocornya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke pihak luar cukup
     besar karena ada rasa hutang budi dari anggota Dewan Pengawas
     terhadap Presiden dan koalisinya. Sebab, mereka diangkat oleh
     Presiden menjadi anggota Dewan Pengawas.
3. Secara struktural, Dewan Pengawas berada di atas Pimpinan KPK
  sehingga Pimpinan KPK hanya berfungsi sebagai EO. Dengan sendirinya,
  Pimpinan akan terganggu independensi mereka dalam melaksanakan
  tugas pemberantasan korupsi. Apalagi jika ada kasus yang melibatkan
  anggota Dewan Pengawas, keluarga mereka atau tindak pidana korupsi
  yang melibatkan Presiden dan koalisinya. Berbeda dengan UU Nomor 30
  Tahun 2002 pasal 21 ayat (6) yang menetapkan, Pimpinan adalah
  penanggung jawab tertinggi organisasi di mana Penasihat berada di
  bawah kendali Pimpinan.
4. Potensi penyalahgunaan jabatan dan kesempatan oleh anggota Dewan
  Pengawas sangat besar. Sebab, mereka tidak terikat dengan Kode Etik,
  SOP, dan Peraturan Kepegawaian sebagaimana yang dialami Penasihat
  KPK selama ini.
                                  65




  5. UU Nomor 19 Tahun 2019, tidak hanya melemahkan KPK, tetapi justru
     mengsakratul-mautkan KPK dan pemberantasan korupsi. Sebab,
     menurut pasal 11 huruf (b) UU Nomor 30/2002, korupsi merupakan
     kejahatan luar biasa, tetapi dalam undang-undang baru ini, ketentuan di
     huruf (b), dihilangkan. Suatu kemustahilan lain dalam organisasi modern,
     yakni Pimpinan KPK bukan merupakan Penanggung Jawab tertinggi
     organisasi. Bahkan, mereka bukan berstatus Penyidik dan Penuntut
     Umum sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, pasal
     21 ayat (4). Dengan demikian, penetapan tersangka cukup dilakukan
     sesuka hati oleh seorang Penyidik. Jika terjadi penyalah-gunaan
     wewenang, maka kasus tersebut dapat dihentikan dengan adanya
     kewenangan penerbitan SP3, sesuatu yang tidak dibenarkan oleh UU No
     30/2002.
C. Bagaimana praktik negara-negara yang memiliki lembaga pemberantasan
  korupsi, khususnya berkaitan dengan kelembagaan dan kewenangan Dewan
  Pengawas?
  Jawaban:
  1. Seluruh negara di dunia yang ada KPK-nya, menempatkan lembaga anti
     korupsinya, bukan sebagai badan yang bersifat sementara, tetapi
     berstatus permanen. Ada Independent Commission Against Corruption
     (ICAC di Hongkong, tahun 1974), Corrupt Practices Investigation Bureau
     (CPIB) di Singapura, tahun 1952, MACC (Malaysia, tahun 1967), NACC
     (Thailand), EFCC (Nigeria), KPK Argentina (1999). Bahkan, ada negara
     seperti Thailand yang memasukkan KPK nya di UUD mereka.
  2. CPIB    Singapura     disebut     sebagai   model   investigatif   karena
     karakteristiknya yang unik, antara lain berupa:
     a. Ukuran organisasi relatif kecil. Namun, organisasi ini fokus terhadap
        fungsi investigatif dan arah pemberantasan disesuaikan dengan
        kebijakan besar pemerintah;
     b. Pada tahun 2000, jumlah pegawai CPIB hanya sebanyak 80 orang.
        Bandingkan dengan jumlah pegawai ICAC Hongkong yang mencapai
        sekitar 1200 orang pada tahun yang sama;
                                 66




  c. CPIB tidak ada hubungannya dengan kepolisian dan dapat melakukan
     penahanan tersangka korupsi tanpa perlu memikirkan aspek legalitas
     dari penahanan tersebut;
  d. Penekanan terhadap fungsi investigatif mengharuskan CPIB mampu
     menyelesaikan kasus korupsi yang ditangani dengan hukuman yang
     dapat memberikan efek jera. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya
     tingkat pembuktian yang tinggi terhadap setiap kasus yang ditangani.
     Dari tiap kasus korupsi yang terbukti mampu menghasilkan denda
     sehingga $ S 100.000 dan kurungan penjara hingga 5 tahun. Selain
     dikenai denda, terdakwa yang terbukti bersalah juga harus
     mengembalikan seluruh uang hasil korupsinya;
  e. Arah pemberantasan korupsi di CPIB ditekankan untuk meyakinkan
     investor akan iklim bisnis yang bebas suap dan beretika di Singapura.
     Untuk itu, seluruh putusan dalam sidang pengadilan korupsi adalah
     putusan yang kredibel dan berpihak ke kegiatan pembangunan
     Singapura.
  f. CPIB sudah berusia 65 tahun, namun tidak ada tanda-tanda akan
     dibubarkan. Justru dengan adanya CPIB, Singapura berada di
     rangking ketujuh (rangking kedua di Kawasan Asia Pasifik) dalam IPK-
     nya (2016). Bandingkan dengan Indonesia yang berada di rangking 90.
3. ICAC Hongkong disebut model universal karena dianggap sebagai
  lembaga yang ideal bagi pemberantasan korupsi. Hal ini ditunjukkan oleh
  indikator-indikator berikut:
  a. Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dengan menyediakan
     kerangka hukum yang kukuh dan sumberdaya yang memadai;
  b. ICAC Hongkong didirikan dengan wewenang yang besar dalam
     penindakan dan pencegahan. Wewenang tersebut yang tidak dimiliki
     KPK adalah melakukan penyelidikan terhadap rekening bank dan

Bagian 10 dari 50

     mengaudit harta kepemilikan;
  c. Memeroleh dukungan keuangan yang cukup besar dari pemerintah
     Hongkong di mana pada tahun 2001 misalnya, tersedia US $90 juta
     yang sebagian besar digunakan untuk membayar pegawainya;
                              67




d. Memiliki tenaga ahli yang cukup dengan 1.200 pegawai (tahun 2001);
e. Konsistensi dukungan pemerintah yang terus-menerus selama lebih
     dari 30 tahun dan memeroleh dukungan publik yang kuat;
f. ICAC Hongkong mengkontrol korupsi di Hongkong melalui 3
     departemen fungsional yakni investigasi, pencegahan, serta hubungan
     dan pendidikan masyarakat;
g. ICAC     sangat   independen      dan    Pimpinan     komisi     mempunyai
     keleluasaan yang cukup dalam mengelola manajemen. Berbeda
     dengan pegawai KPK yang harus menjadi ASN seperti tercantum
     dalam UU No. 19/2019;
h. Di ICAC juga ada lembaga semacam dewan pengawas, yakni Komite
     Penasihat berisikan masyarakat sipil (eksternal). Namun, Dewan
     Pengawas di KPK yang baru, memiliki fungsi dan kewenangan lebih
     besar dari Komite Penasihat ICAC. Di Hong Kong, ICAC tidak perlu
     minta izin Komite ini untuk menyadap sebagaimana yang kini berlaku
     di Dewan Pengawas KPK.
i.   Perbandingan Kewenangan KPK & ICAC

                                 KPK                                  KPK
         KEWENANGAN                               ICAC
                              (UU LAMA)                            (UU REVISI)

            Penuntutan             Bisa         Tidak Bisa             Bisa
               OTT                 Bisa           Bisa            Bisa Jadi Tidak
                               Cukup izin       Cukup izin
           Penyadapan                                             Seizin Pengawas
                                atasan           atasan
                               Cukup izin       Cukup izin
          Penggeledahan                                           Seizin Pengawas
                                atasan           atasan
                               Cukup izin       Cukup izin
            Penyitaan                                             Seizin Pengawas
                                atasan           atasan
               OTT                 Mudah         Mudah            Rumit/Dipersulit
                                                Penyidik      Penyidik di bawah
           Independensi      Penyidik Mandiri
                                                Mandiri       pengawasan Polri
          Status Pegawai        Non-ASN         Non-ASN                ASN
                                                 Tak ada
            Lama SP3         Tak ada batasan                        Dua tahun
                                                 batasan
                                   68




  4. Konstitusi Kerajaan Thailand 1974, pasal 66 menyebutkan: “Negara harus
     menyusun suatu sistem yang efisien dalam hal pelayanan publik dan
     pelayanan lainnya dan harus mengambil langkah-langkah guna
     mencegah dan menekan semua perilaku korup.” Pada tahun 1975,
     Pemerintah mendirikan Lembaga pemberantasan korupsi, Office of the
     Commission of Counter Corruption (OCCC). Sayangnya, OCCC tidak
     memiliki banyak lingkup kewenangan untuk memberantas korupsi
     sekalipun pencegahan korupsi terus berjalan. UU pemberantasan korupsi
     baru diterbitkan pada tahun 1999 yang dengannya dibentuk National
     Counter Corruption Commission (NCCC). Korupsi tidak ditangani secara
     biasa namun lebih modern dan komprehensif oleh super body dengan
     pendekatan yang “extra ordinary”. NCCC disebut super body karena:
     a. Memiliki wewenang untuk mengusut dan menuntut politisi maupun
        pejabat;
     b. NCCC       tidak   hanya   melakukan    pendekatan   represif    melalui
        penuntutan, tetapi juga punya kewenangan untuk mengajukan
        pemecatan terhadap politisi dan memeriksa kekayaan pejabat;
     c. Dalam menunjang fungsi penyelidikan, NCCC diberi kekuasaan yang
        besar untuk mendapatkan dokumen, menangkap, dan menahan
        tertuduh atas permintaan pengadilan;
     d. Dalam fungsi preventif, NCCC juga melakukan upaya-upaya
        penyadaran masyarakat, dengan melibatkan media dan LSM melalui
        berbagai pendekatan.
D. Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Apa saja yang menjadi kewajiban
  Negara Pihak dalam UNCAC? Apakah UU No. 19 Tahun 2019 akan
  mempercepat agenda pemberantasan korupsi.?
  Jawaban:
  1. Sesuai dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi, seharusnya
     tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak perusahaan, dijatuhkan
     sanksi   terhadap     perusahaan,   baik   berupa   pembekuan      kegiatan
     operasional maupun pembubaran perusahaan terkait.
                                      69




      2. Kasus korupsi yang dilakukan di internal perusahaan swasta, hendaknya
         sudah bisa ditangani juga oleh KPK, bukan hanya oleh Kepolisian dan
         Kejaksaan seperti berlaku selama ini.
      3. Jika revisi KUHAP sudah disahkan, maka Indonesia sudah dikategorikan
         sebagai telah melaksanakan 80 – 90 persen UNCAC. Beberapa hal yang
         belum mencerminkan pelaksanaan ratifikasi UNCAC adalah: penanganan
         warga negara asing yang terlibat korupsi di Indonesia dan mekanisme
         penjebakan dalam tindak pidana korupsi belum dilaksanakan.
      4. UU Nomor 19/2019 sama sekali tidak mencerminkan kemauan politik
         pemerintah dan DPR dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam
         UNCAC. Bahkan dengan adanya badan baru berupa Dewan Pengawas
         semakin jauh dari semangat pemberantasan korupsi yang ada di UNCAC
         itu sendiri.

4. Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.
   A. Pendahuluan
         Sejarah memberikan pelajaran adanya konsistensi tertentu yang
      berulang meski dalam bentuk yang berbeda dan Pengaturan terhadap UU
      KPK mengikuti siklus sejarah tersebut, yaitu UU KPK sulit dibentuk karena
      parlemen tidak mau ada KPK dan mudah dirubah karena keinginan DPR
      menghilangkan aturan-aturan KPK agar berubah dari konsep awal
      pembentukannya. Dalam Bahasa yang lebih sederhana KPK tidak disukai
      oleh DPR. Pada saat pertama kali akan didirikan berdasarkan ketentuan
      Pasal 43 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
      Korupsi menetapkan KPK sudah harus dibentuk dalam waktu dua tahun.
      RUU KPK diajukan dengan konsep penyidikan, pencegahan dan Pendidikan.
      RUU KPK disusun dengan menerima saran dari mantan Komisioner Badan
      Antikorupsi Hong Kong (ICAC), Bertrand de Speville, namun pengaturannya
      lebih luas dari ICAC, karena RUU KPK tidak hanya mengatur penyidikan
      tetapi juga penuntutan. Meskipun ditolak pada akhirnya DPR menerima
      karena permintaan Pemerintah atas desakan IMF, sebab pembentukan UU
      KPK menjadi bagian dari LOI yang harus telah terbentuk pada 2002 (Vishnu
      Juwono, 2018: 235-237). Apabila penyusunannya lama, maka perubahan
                                 70




kedua RUU KPK sebaliknya, dapat diselesaikan dengan supercepat. Peran
Pemerintah dalam hal ini Presiden juga menentukan atas terbentuknya UU
KPK dan terjadinya Perubahan Kedua UU KPK.
   Pembuat UU dalam sistem Demokrasi memiliki legitimasi untuk
membentuk kehendak public. Dalam pembentukan UU 19 Tahun 2019 yang
saat ini dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi, terdapat penyusunan
UU yang mengabaikan proses yang benar. Proses yang benar adalah, suatu
UU sebagai bentuk kebijakan public memerlukan proses terbuka, dialogis-
debat, dan akhirnya adalah konsensus (Teena Wilhelm dalam Radian
Salman, 217:77) Melalui proses yang cepat hal ini sulit dibayangkan terjadi
proses yang sehat.
   UU KPK sejak disahkan tahun 2002 telah berkali-kali dilakukan Pengujian
di Mahkamah Konstitusi, hasil pengujian menempatkan KPK sebagai
Lembaga    yang      memiliki   kewenangan   penyidikan   dan   penuntutan,
pencegahan dan Pendidikan. Artinya terdapat konstitensian keputusan
Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan KPK, sebagai Lembaga yang
dibuat untuk melaksanakan amanat konstitusi memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hak asasi manusi dalam upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Tujuan pemberantasan korupsi sejalan dengan kebijakan kriminal dalam
mengatasi kejahatan, dalam hal ini kejahatan korupsi.
   Sudarto, mengemukakan pengertian luas dalam kebijakan kriminal
adalah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan
dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma
sentral dari masyarakat. (Sudarto, 1981: 161) Barda Nawawi Arief (2016: 4)
menegaskan kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada
hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat
dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Penyusunan UU 19 Tahun
2019 merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan, sebagai
uapaya mencapai kesejahteraan rakyat. Pengaturan UU 19 Tahun 2019 pada
akhirnya harus sejalan dengan semangat pembukaan UUD 1945, yang
menegaskan tercapainya masyarakat adil dan sejahtera. Komitmen
                                 71




  Pemberantasan Korupsi haruslah sejalan dengan semangat UUD 1945,
  terkait kekuasaan kehakiman yang merdeka serta jaminan hak asasi
  manusia. Jaminan Hak Asasi Manusia dalam penyusunan UU 19 Tahun 2019
  haruslah menjaga keseimbangan pelaku dan korban tindak pidana korupsi.
  Korban   Tindak   Pidana   Korupsi   adalah   masyarakat    dan   negara.
  Keseimbangan ini juga perlu memperhatikan bobot kejahatan atau tindak
  pidana. Tindak Pidana korupsi sampai saat ini masih menjadi kejahatan yang
  berat, bahkan ada yang menyatakan sebagai kejahatan luar biasa, yang
  penangannnya perlu menggunakan cara-cara yang luar biasa.
     Pengaturan dalam UU 20 Tahun 2002, menunjukkan kinerja KPK sebagai
  Lembaga terdepan dalam memerangi korupsi. KPK dengan pendindakan
  yang efektif berhasil melenyapkan “kebal hukum” para pejabat tinggi negara
  serta elit politik. Namun kedudukan yang kuat inilah yang senantiasa
  membuat kawatir elit politik terhadap kekuatan KPK. Terjadilah perlawanan
  balik terhadap KPK sampai pada puncaknya dengan diundangkannya UU 19
  Tahun 2019. Berbagai pengaturan dalam UU 19 Tahun 2019 tidak
  menunjukkan pola penyusunan yang baik dan memiliki persolan antar pasal
  yang berujung pada ketidak pastian penerapan, yang pada akhirnya
  menyebabkan tidak optimalnya pemberantasan korupsi hal ini bertentangan
  dengan   Jiwa Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) “Segala warga
  negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
  wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
  dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan,
  jainan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
  sama di hadapan hukum” selanjutnya akan di kaji terkait pengaturan dalam
  UU 19 Tahun 2019 yang bertentangan dengan UUD 1945, dalam tiga bagian:
B. PENEGAKAN HUKUM KPK TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
  YANG ADIL
  1. DESAIN UU 19 TAHUN 2019 TIDAK MEMILIKI KEJELASAN KONSEP
     DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
     a. Dasar menimbang dalam UU KPK mengubah dasar dibentuknya KPK
        pada tahun 2002 KPK dibentuk karena dirasakan belum dapat
                           72




  dilakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara optimal, maka
  pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara
  professional, intensif dan berkesinambungan, sebagaimana terdapat
  dalam perimbangan huruf a sebagai berikut:
      bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
      dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak
      pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat
      dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan
      tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional,
      intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
      keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat
      pembangunan nasional;
  Selanjutnya dinyatakan dalam huruf b bahwa Lembaga pemerintah
  yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi
  secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;
  Dasar menimbang dalam huruf a dan huruf b, apabila ditelusuri dalam
  Naskah Akademik terkait pembentukan undang-undang Perubahan
  Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
  Pemberantasan             Tindak           Pidana            Korupsi
  (http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170608-102159-
  3123.pdf.) tidak ditemukan kajian apakah pemberantasan tindak
  pidana korupsi telah dapat dilaksankan secara optimal, serta apakah
  Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi
  telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam pemberantasan tindak
  pidana korupsi.
  Tidak adanya kajian terkait penegakan hukum pidana korupsi yang
  mendasari dibentuknya Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi,
  menjadikan perubahan desain pola penegakan hukum tindak pidana
  korupsi dengan dilakuannya perubahan penegakan hukum tindak
  pidana korupsi yang diaturkan kepada Komisi Pemberantasan
  Korupsi, sebagaimana terdapat dalam UU No 19 Tahun 2019, tidak
  memiliki pijakan yang kuat dan berdasar.
b. Bahwa meskipun telah dilakukan perubahan didalam pertimbangan
  namuan apabila dibaca dalam penjelasan umum, maka apa yang
                         73




tertuang di dalam dasar menimbang pada UU No 20 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih menjadi
pengakuan korupsi merupakan tindak pidana yang sudah meluas
dalam masyarakat, kasus terus meningkat. Korupsi dinyatakan
sebagai pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
masyarakat, dan karena semua tindak pidana korupsi tidak lagi dapat
digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi suatu
kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya
tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang
luar biasa. Sayangnya penegasan terhadap masih tingginya tindak
pidana korupsi dan diperlukannya cara-cara yang luar biasa,
dimentahkan dalam perubahan yang         dilakukan dalam UU No 19
Tahun 2019, dalam penjelasan UU No. 19 Tahun 2019 dinyatakan:
     “….Namun       dalam      perkembangannya,      kinerja  Komisi
     Pemberantasan Korupsi dirasakan kurang efektif, lemahnya
     koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelangaran kode
     etik oleh pimpinan dan staf Komisi Pernberantasan Korupsi, serta
     adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yakni
     adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi
     Pemberantasan Korupsi yang berbeda dengan ketentuan hukum
     acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesama aparat
     penegak hukum, problem Penyadapan, pengelolaan penyidik
     dan penyelidik yang kurang terkoodinasi, terjadi tumpang tindih
     kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta
     kelemahan belum adanya lembaga pengawas yang mampu
     mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
     Pemberantasan Korupsi sehinga memungkinkan terdapat cela
     dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan
     pemberantasan        tindak   pidana   korupsi     oleh  Komisi
     Pernberantasan Korupsi.
   Penjelasan ini tidak sejalan dengan cara berpikir harus dilakukan
dengan cara-cara yang luar biasa. Justru dinyatakan “pelaksanaan
tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi berbeda
dengan ketentuan hukum acara pidana” bahwa hukum acara yang
diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tidak dapat dijadikan rujukan yang
kuat apabila cara berpikir yang perlu dikembangkan adalah cara-cara
yang luar biasa.
                       74




  Kemudian dinyatakan terjadinya tumpang tindih kewenangan

Bagian 11 dari 50

dengan berbagai instansi penegak hukum, maka apabila memang
dipandang perlu dilakukan cara-cara yang luar biasa, justru
seharunya dalam Undang-Undang KPK tugas penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi diserahkan sepenuhnya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi. Menempatkan tiga Lembaga
penegak hukum oleh penyusun undang-undang dalam upaya
penegakan hukum pidana korupsilah yang menyebabkan persoalan
penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan
dengan cara-cara yang luar biasa, dan terjadi kesalahan didalam
memahami tugas KPK sehingga terjadi persolan antara penagak
hukum kepolisian dan kejaksaan yang juga diberikan hak melakukan
penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Hal ini pada
akhirnya   memunculkan      persoalan   koordinasi   bukan   karena
pengaturan terhadap KPK, namun lebih karena pengabaian terhadap
penghormatan akan tugas penegakan hukum yang diemban oleh
KPK dalam menjalankan tugas penegakan tindak pidana korupsi.
Pengabaian ini justru ditegaskan dalam penjelasan UU No 19 TAhun
2020 halaman 3 yang menyatakan “Mengurangi ketimpangan
hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli
dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan” tampaknya penyusun UU baik DPR dan Pemerintah
tidak menginginkan adanya monopoli serta menyelisihi tugas dan
wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Penegasan
tidak memonopoi dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan maka penyusun UU menginginkan
kedudukan yang sama         antara kpk, kepolisian dan kejaksaan,
hilanglah upaya-upaya luar biasa yang selama ini ada dan diberikan
kepada KPK.
  Menempatkan dalam Penjelasan cara-cara yang luar biasa bagi
KPK, menjadi tidak berarti karena tidak tertuangkan dalam batang
                            75




   tubuh UU Nomor 19 Tahun 2019, karena pada akhirnya UU No 19
   Tahun 2019, mengabaikan pengaturan yang dibuat saat KPK
   dibentuk untuk dapat menjalankan fungsi penegakan hukum yang
   menggunakan cara-cara yang luar biasa.
c. Naskah Akademik menunjukkan kajian yang dilakukan untuk
   perubahan kedua KPK menunjukkan upaya menghilangkan upaya
   penggunaan cara-cara luar biasa dalam penanganan tindak pidana
   korupsi. Maka Secara keseluruhan semnagat dalam Naskah
   Akademik RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002
   tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menunjukkan
   apa yang ada dalam dasar pertimbangan dan dan penjelasan
   menginginkan KPK sebagai Lembaga yang sama dengan kepolisian,
   kejaksaan. Naskah Akademik yang kami baca dan peroleh di laman
   web DPR, menunjukkan sampul Naskah Akademik, namun isi dan
   muatan yang terkandung tidak menunjukkan suatu naskah akademik
   tetpi lebih tepat sebagai penelitian yang prodak akhirnya bukan suatu
   Rancangan Undang-Undang, karena memberikan rekomendasi yang
   memberikan banyak pilihan model. Apabila Naskah Akademik ini
   adalah yang dimaksudkan oleh DPR sebagai Naskah Akademik RUU
   Perubahan Kedua UU KPK, maka terlihat jelas ketidakmampuan DPR
   dalam Menyusun Naskah Akademik suatu RUU, serta penyusunan
   RUU Perubahan KPK, seolah Naskah Akademik hanya menjadi
   bagian pelengkap.
d. Pada akhirnya kebijakan penyusunan UU yang memberikan ruang tiga
   penegak hukum yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK merupakan
   kebijakan yang memunculkan diskriminatif, DPR tidak pernah
   menyetujui dari sejak pembentukan UU 20 Tahun 2002 agar hanya
   ada satu Lembaga yang menangani Tindak Pidana Korupsi dalam hal
   ini adalah KPK. Pemerintah tidak pernah bersungguh-sungguh
   mengembangkan kelembagaan KPK sampai ke daerah-daerah
   melalui pembentukan perwakilan KPK sebagaimana diatur dalam
   Pasal 19 ayat (2) UU 20 Tahun 2002 yang mengatur “Komisi
                            76




    Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah
    Provinsi” ketentuan ini dihapuskan berdasarkan UU No 19 Tahun
    2019, hal ini menegaskan DPR dan Pemerintah tidak pernah
    bersungguh-sungguh membangun dan menguatkan KPK. Ketidak
    pedulian ini mengorbankan hak masyarakat sebagai rakyat Indonesia
    serta Negara dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat melalui
    pengurangan sampai tingkat yang terendah perbuatan atau tindak
    pidana korupsi. Konsep yang tidak jelas terhadap desain ulang KPK,
    sehingga KPK menjadi Lembaga yang kehilangan kemampuan
    menggunakan upaya luar biasa dalam penegakan hukum tindak
    pidana korupsi menjadikan UU 19 Tahun 2019 mengabaikan
    Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

2. KEWENANGAN     TUGAS     SUPERVISI    KHUSUSNYA       PENGAMBIL
  ALIHAN PERAKARA MENJADI TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN
  SEPENUHNYA BERDASAR UU 19 TAHUN 2019
  a. KPK diberikan kewenangan Supervisi oleh UU 19 Tahun 2019,
    sebagaimana telah diatur dalam UU 20 Tahun 2002, namun dilakukan
    perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1O ayat (1) yang
    mengatur:    Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi
    berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan
    terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yarrg
    berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya
    ketentuan Pasal 10 ayat (2) menegaskan pelaksanaan tugas supervisi
    diatur dalam Peraturan Presiden. Pengaturan yang dilakukan oleh
    Peraturan Presiden seharusnya diatur oleh Peraturan Komisi
    Pemberantasan Korupsi, untuk menjaga indeendensi KPK, mengingat
    ketentuan Supervisi berkaitan dengan kewenangan yang diatur dalam
    Pasal 10A tentang    Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
    mengambil alih penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap pelaku
    Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau
    kejaksaan.
                              77




b. Kewenangan Supervisi yang dapat mengambil alih              penyidikan
  dan/atau penuntutan didasarkan pada ketentuan Pasal 10A ayat (2)
  yang mengatur:
       Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana
  dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
  dengan alasan: a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana
  Korupsi tidak ditindaklanjuti; b. proses penanganan Tindak Pidana
  Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat
  dipertanggungiawabkan; c. penanganan Tindak Pidana Korupsi
  ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang
  sesungguhnya; d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung
  unsur Tindak Pidana Korupsi; e. hambatan penanganan Tindak Pidana
  Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif,
  yudikatif, atau legislatif; atau f. keadaan lain yang menurut
  pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana
  korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggung
  jawabkan.
       Ketentuan ini tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya bila tidak
  memenuhi kriteria dalam Pasal 11 ayat (1) UU 19 Tahun 2019 yang
  mengatur: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
  Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan
  penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
  Korupsi yang: melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara
  Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana
  Korupsi     yang    dilakukan    oleh   aparat   penegak   hukum    atau
  Penyelenggara Negara; dan/ atau b. menyangkut kerugian negara
  paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
       Pada perkara Budi Gunawan, yang mengajukan praperadilan
  terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, hakim
  menyatakan         Budi   Gunawan       dalam    kududukannya      bukan
  penyelenggara negara dan penegak hukum. Dengan demikian apabila
  terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang yang tidak
                               78




    dikategorikan penegak hukum dan penyelenggara negara dan atau
    kurugian negara tidak mencapai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar
    rupiah) maka KPK tidak dapat mengambil alih suatu perkara tindak
    pidana korupsi. Hal ini berbeda dengan pengaturan dalam UU No 20
    Tahun 2002 yang mengatur dalam Pasal 11 huruf b, mendapatkan
    perhatian yang meresahkan masyarakat. Ketentuan mendapatkan
    perhatian yang meresahkan masyarakat dapat dicontohkan namun
    tidak terbatas pada bila laporan masyarakat mengenai tindak pidana
    Korupsi tidak ditindaklanjuti, dan hal ini memerlukan tindak lanjut, maka
    KPK setelah melakukan supervisi berdasarkan laporan masyarakat,
    dapat mengambil alih perkara tersebut. Namun dengan tidak diatur
    maka hal tersebut menjadikan kewenangan KPK hanya terbatas pada
    dua hal yang disebutkan dalam Pasal 11 UU 19 Tahun 2019

3. KOORDINASI PENUNTUTAN BERDASARKAN PASAL 12A DAPAT
  DITAFSIRKAN       MENEMPATKAN            KPK       DIBAWAH     SUPERVISI
  KEJAKSAAN AGUNG
  a. Pasal 12A, dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana
     dimaksud    dalam    Pasal     6   huruf   e,   penuntut   pada   Komisi
     Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai ketentuan
     perundang-undangan.
  b. Apabila dibaca sekilas, ketentuan ini tanpa makna dan tidak jelas
     maksud pengaturannya, namun memperhatikan Pasal 21 UU 19
     Tahun 2019 yang mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (4) UU No 20
     Tahun 2002 yang mengatur: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan
     penuntut umum. Hapusnya ketentuan ini menjadikan Pimpinan KPK
     tidak memiliki kedudukan dalam sistem peradilan pidana, hanya
     berkedudukan sebagai pejabat negara tanpa kewenangan projustia.
     Pimpinan KPK tidak dapat mengendalikan penyelidikan, penyidikan
     dan penuntutan. Ketentuan Pasal 21 UU 19 Tahun 2019 pada akhirnya
     dapat menjadi pintu masuk akan penafsiran makna Pasal 12A UU 19
     Tahun 2019 menjadi makna penuntut pada Komisi Pemberantasan
                            79




     Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai ketentuan perundang-
     undangan adalah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hal ini
     memaknai      ketentuan perundang-undangan yang dimaksudkan
     sebagai ketentuan UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
  c. Artinya konsep kewenangan penuntutan yang dibangun berdasarkan
     UU 20 Tahun 2002 kehilangan maknanya sehingga KPK harus
     berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam setiap melaksanakan
     Penuntutan, pada akhirnya ketentuan ini menghilangkan eksistensi
     Pasal 3 UU 19 Tahun 2019 yang menyatakan KPK dalam
     melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independent dan
     bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ketentuan Pasal 12A UU
     19 Tahun 2019 juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf b
     UU 19 Tahun 2019 yang memberikan tugas kepada KPK untuk
     berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
     melaksanakan pelayanan publik, pada Ketentuan Pasal 6 huruf b UU
     19 Tahun 2019 KPK menjadi pihak yang mengkoordinasikan
     penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan baik
     penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun KPK diwaktu yang
     bersamaan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan
     Penuntutan.
  d. Ketentuan Pasal 6 huruf b dan Pasal 12A UU 19 Tahun 2019
     betentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

4. KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI KPK BERDASAR UU 19 TAHUN
  2019
  a. Pasal 38 ayat (2) UU 20 Tahun 2020 mengatur ketentuan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 8 Tahun 1981
     tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak
     pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam UU ini.
  b. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU 20 Tahun 2002 dihapuskan dan di
     rumuskan ulang menjadi Pasal 38 UU 19 Tahun 2019 Segala
     kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan dan
                                80




       penuntutan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur
       mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik
       dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali
       ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini.
  c.   Ketentuan baru dalam Pasal 38 UU 19 Tahun 2019 menunjukkan
       perumusan yang lebih baik, namun ketentuan ini menghilangkan
       esensi dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) UU 20 Tahun 2002. Terutama
       dihubungkan     dengan      kedudukan    penyidik   KPK   berdasarkan
       ketentuan Pasal 45 UU 19 Tahun 2020, yakni Penyidik KPK yang
       berasal dari penyidik penagawai negeri sipil yang diberi wewenang
       khusus oleh undang-undang dan penyelidik KPK. Karena dapat
       menjadi penafsiran yang berbeda terkait kewenangan penyidikan
       yang dilakukan oleh penyidik yang bukan kepolisian dan kejaksaan.
       Sebab tidak adanya ketentuan yang menegaskan tentang kedudukan
       penyidik KPK dalam pelaksanaan ketentuan tindak pidana korupsi,
       baiak dalam ketentuan umum, maupun dalam pasal terkait
       kedudukan penyidik dalam Pasal 45, dan Pasal 45A.

5. KETENTUAN PENUTUP UU 19 TAHUN 2019 MENJADI CELAH BAGI
  PEMBEBASAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
  a. Ketentuan Penutup dalam Pasal 70C pada saat undang-undang ini
       berlaku, semua Tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
       tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus
       dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-
       undang ini.
  b. Ketentuan ini tidak sejalan dengan ketentuan umum dalam perumusan
       aturan   peralihan   yang     dianut   dalam   penyusunan   peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  c. Aturan peralihan yang umumnya dirumuskan adalah berlakunya dua
       ketentuan hukum dalam perundang-undangan yang berlaku, sesuai
       dengan waktu yang terjadi.
  d. Tersangka tindak pidana korupsi dapat memanfaatkan perubahan
       kedudukan Pimpinan KPK, yang tidak lagi berkedudukan sebagai
                                    81




       Penyidik dan Penuntut Umum, sehingga dengan diberlakuknnya UU
       19 Tahun 2019 maka penetapan tersangka yang ditandatangani oleh
       Pimpinan KPK menjadi terbuka di Praperadilankan atau diajukan
       gugatan rehabilitasi dan kompensasi.

C. DEWAN PENGAWAS BERDASARKAN UU 19 TAHUN 2019 DALAM
  SISTEM PERADILAN PIDANA
  1. Berdasarkan ketentuan UU 20 Tahun 2002 kewenangan penyadapan,
     penggeledahan dan atau penyitaan dikecualikan untuk mendapatkan izin
     sebagai bagian dari pola penggunaan cara-cara luar biasa dalam
     penanganan tindak pidana korupsi.
  2. Perubahan dilakukan dalam UU 19 Tahun 2019, dengan memberikan
     kewenangan    izin   terkait    penyadapan,   penggeledahan,   dan/atau
     penyitaan, hal ini menjadikan dewan pengawas, disamakan dengan
     lembaga yudikatif, terkait tugas dewan pengawas dalam hal ini
     memberikan izin tertulis memberikan izin atau tidak memberikan izin
     penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Dewan pengawas
     disamping mengambil alih fungsi pengadilan juga memperpanjang rantai
     penegakan hukum tindak pidana korupsi. Apabil izin akan dimintakan
     sebagai bentuk persetujuan sebagaimana dimaksudkan dalam hukum
     acara, maka lembaga yang tepat adalah hakim. Dalam sistem peradilan
     pidana hal-hal terkait izin untuk melaksanakan upaya paksa terkait
     pencarian barang bukti dan menjadi alat pembuktian, menjadi dasar
     kesahan suatu alat bukti di hadapan pengadilan. Dalam penyadapan
     misalnya, suatu penyadapan yang dilakukan tanpa izin sebagaimana
     ditetapkan dalam UU, maka penyadapan tersebut tidak dapat digunakan
     sebagai pembuktian di pengadilan, namun penyadapan dapat digunakan
     oleh penagak hukum untuk menemukan pelaku dan mendapatkan bukti

Bagian 12 dari 50

     lainnya yang dapat digunakan sabagai pembuktian di pengadilan.
  3. Persoalan terberat dalam Penegakan hukum di Indonesia adalah terkait
     moralitas dalam hal ini etika dalam menjalankan amanah menjaga
     proses-proses hukum berjalan sesuai dengan koridor penegakan hukum
     yang baik. UU 20 Tahun 2002, tidak mengatur pemberian izin kepada
                              82




   pengadilan karena faktor banyaknya perkara korupsi yang juga dilakukan
   di Lembaga penegak hukum. Terdapat persoalan terkait kehati-hatian
   dalam upaya mendapatkan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
   penyitaan apabila dimintakan kepada Hakim, karena persoalan
   kemungkinan yang terkena adalah pihak pengadilan dan berpotensi
   tersebarnya informasi terkait tindakan-tindakan hukum yang akan
   dilakukan penegak hukum. Akan tetapi dibandingkan memberikan
   pengawasan dan pengendalian terkait penyadapan, penggeledahan
   dan/atau penyitaan kepada Lembaga di luar pengadilan dalam hal ini
   Dewan Pengawas, maka mengatur dan menempatkan izin penyadapan,
   penggeledahan dan/atau penyitaan kepada pengadilan atau hakim
   adalah sesuai dengan prinsip dalam sistem peradilan pidana. Maka salah
   satu alternative yang dapat dikembangkan adalah perlu ditetapkan hakim
   yang memenuhi syarat       menjadi hakim     yang khusus bertugas
   memberikan izin terkait kewenangan penyadapan, penggeledahan,
   dan/atau penyitaan yang ditempatkan secara khusus pada pengadilan
   tertentu. Hakim yang diberikan tugas khusus untuk memberikan izin
   penyadapan, penyitaan dan/atau penggeledahan harus memenuhi
   kompetensi integritas etika, dan berada dalam pantauan terhadap
   aktifitas dan komunikasinya. Hakim ini menjadi hakim yang secara
   esensial terpisah dari dunia. Dan demikianlah seharunya posisi
   kedudukan hakim.
4. Pengaturan izin baik dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 37B ayat
   (1) huruf b Dewan Pengawas memberikan izin atau tidak memberikan
   izin Penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan maupaun apabila
   dikonsepkan diberikan kepada Pengadilan, keduanya memperkuat
   kedudukan pelaku tindak pidana korupsi, namun mengurangkan
   kepentingan korban tindak pidana korupsi. Kedudukan pelaku dan
   korban dalam UU 20 Tahun 2002 dengan tidak perlunya izin
   penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan tetapi memberikan
   ruang Rehabilitasi dan Kompensasi menjadikan kedudukan pelaku
   tindak pidana dan korban tindak pidana telah mendapatkan perhatian
                             83




   yang seimbang, serta memberikan penghormatan hak asasi manusia
   melalui   mekanisme   rehabilitasi   dan   kompensasi.   Kewenangan
   melakukan praperadilan diberikan bagi pelaku tindak pidana terhadap
   pelaksanaan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang
   dianggap melawan hukum.
5. Penyadapan, penyitaaan dan/atau penggeledahan tanpa mekanisme izin
   dalam UU 20 Tahun 2002, merupakan salah satu ketentuan yang
   dianggap sebagai kekuasaan yang berpotensi absolut dan dapat menjadi
   otoriter sebagaimana dikemukakan oleh Don Pardono perwakilan Fraksi
   PDI dalam siding di DPR 10 September 2001 “komisi itu (KPK,Pen) akan
   menjadi Lembaga otoriter baru dalam sistem peradilan dan menciptakan
   ketidak pastian dalam proses penegakan hukum” (Vishnu Juwono, 2018:
   191) sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni 2009
   menyatakan “KPK memegang kekuasaan luar biasa, hanya bertanggung
   jawab kepada Tuhan. Kekuasaannya tidak boleh tidak dibatas.” (Rizki
   Febari, 2015: 179) kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada
   KPK berdasarkan UU 20 Tahun 2002 memunculkan rasa tidak nyaman,
   bukan karena penegakan hukum yang tidak berjalan dengan baik oleh
   KPK, tetapi kesungguhan dan keseriusan KPK dalam penanggulangan
   Korupsi yang dianggap mengganggu. Upaya pengaturan Kembali UU
   KPK melalui UU 19 Tahun 2019, justru memunculkan persoalan dengan
   dibentuknya dewan pengawas yang diberikan kewenangan pro justia,
   sedangkan pimpinan dan anggota dewan pengawas tidak diberikan
   kedudukan projustia. Hal ini justru menimbulkan persoalan ketidak
   pastian hukum dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
   Pengatauran dalam UU 20 Tahun 2002 yang dipersoalkan karena tidak
   ada pengawasan dan izin, masih dapat diterima karena terdapat
   sandingan upaya hukum yang diberikan, sebagai penyemibang, dan
   didasarkan pada prinsip penerapan cara-cara luar biasa dalam
   penegakan tindak pidana korupsi. Lagipula tidak ada Dewan Pengawas
   terhadap Lembaga KPK yang ada di berbagai negara diberikan
                                  84




     kewenangan       untuk   memberikan     izin   terhadap   penyadapan,
     penggeledahan dan/atau penyitaan.

D. UPAYA PAKSA DALAM UU 19 TAHUN 2019
  1. KEWENANGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
    DALAM UU NO 19 TAHUN 2019
    a. KPK diberi kewenangan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan jika
       penanganan kasus korupsi tidak selesai dalam waktu 2 tahun,
       sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019
    b. Kewenangan Penghentian Penyidikan dengan bersandar pada waktu
       tidak berdasarkan konsep yang jelas. Mengumpulkan alat bukti
       terutama pada tindak pidana korupsi memerlukan waktu yang cukup,
       untuk itu membatasi suatu perkara untuk dievaluasi setelah 2 tahun,
       dimungkinkan. Namun menempatkan waktu 2 tahun sebagai batas
       waktu evaluasi tidak cukup, mengingat banyak faktor yang melekat
       pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai white
       collar crime, setiap kasus akan memiliki kekasan tersendiri. Maka pada
       tempatnya perkara korupsi tidak perlu mendapatkan kewenangan
       Penghentian Penyidakan dan Penuntutan. Perkara korupsi lebih tepat
       terus diperiksa dan dibawa ke pengadilan, dan dibuktikan, apabila
       KPK tidak memiliki bukti yang cukup maka pemidanaan tidak dapat
       dijatuhkan.
  2. KEWENANGAN PENGELOLAAN HASIL PENYADAPAN
    a. Meskipun      penyadapan   merupakan    penerobosan     hukum    yang
       mengurangi hak individu, yaitu hak privasi, namun dapat dibenarkan
       dalam proses penegakn hukum sepanang dilakukan secara sah
       berdasarkan undang-undang.
    b. Batas waktu penyimpanan hasil sadapan pada perkara tindak pidana
       korupsi, harus dilakukan dengan memperhatikan konsep kejahatan
       white collar crime, apabial diperlukan waktu dalam penyimpanan suatu
       hasil penyadapan maka waktu penyimpanan dilakukan dlam waktu
       yang cukup untuk dapat dilakukan analisis terhadap perkara tindak
       pidana korupsi. Pengaturan yang dapat disandingkan dengan waktu
                                    85




           penyimpanan adalah penggunaannya sabagai alat bukti. Suatu
           penyadapan yang tidak terhubung dengan tindak pidana korupsi pada
           perbuatan yang sama, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, hanya
           dapat digunakan sebagai petunjuk bagi penyidik untuk melakukan
           Tindakan hukum, termasuk melakukan penyadapan yang baru.
   E. PENUTUP
           Persoalan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan upaya
     sungguh-sungguh     yang   dilakukan   oleh   bangsa    Indonesia   untuk
     menghapuskan bila memungkinkan atau setidak-tidaknya mengurangi
     sampai mendekati tidak ada perbuatan korupsi di Indonesia. Pembentukan
     KPK dengan tiga strategi, penyidikan-penuntutan, pencegahan dan
     Pendidikan merupakan iktiar terbaik dan merupakan lemaga anti korupsi
     yang berusia Panjang dan berdayaguna, menghilangkan fungsi penegakan
     hukum dengan cara luar biasa kepada KPK merupakan kemunduran besar
     dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu Mahkamah Konstitusi
     menjadi garda terakhir bagi pilihan arah penegakan hukum tindak pidana
     korupsi, untuk itu peran Mahakamah Konstitusi memberikan jalan keluar bagi
     terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pola penangan tindak pidana
     korupsi yang tepat dan berdaya guna.

SAKSI
Novel Baswedan, SIK, M.H.
1. Saksi akan menyampaikan fakta-fakta berdasarkan pengalaman saksi dan
   pegawai yang terjadi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
   2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
   tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019);
2. Bahwa fakta-fakta tersebut akan menunjukan secara aktual dampak UU
   19/2019 terhadap KPK sebagai salah satu lembaga pasca reformasi yang
   secara eksplisit tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
   Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Rekomendasi
   Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan
   Nepotisme (TAP MPR Tahun 2001). Pelemahan KPK merupakan perbuatan
   nyata pengingkaran terhadap amanah reformasi;
                                     86




3. Bahwa sebagai latar belakang sehingga memudahkan melihat relevansi dalam
   memberikan keterangan persidangan ini, saksi perlu menjelaskan latar
   belakang secara singkat. Saksi merupakan pegawai dan penyidik KPK yang
   telah bergabung KPK sejak tahun 2007. Sebagai penyidik, saksi memahami
   secara komprehensip bagaimana pola kerja KPK dalam penegakan hukum
   sehingga tetap menjadi lembaga independen dalam memberantas korupsi.
   Selain itu, saksi merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK tahun 2016-2018 serta
   saat ini menjabat sebagai penasehat Wadah Pegawai KPK. Wadah Pegawai
   KPK merupakan organisasi yang menampung aspirasi dari pegawai KPK
   sehingga saksi memahami apa yang menjadi aspirasi pegawai KPK saat ini;
4. Bahwa terlepas dari berbagai kekurangan, sejak berdiri sejak 16 tahun yang lalu
   berbagai prestasi telah dicetak oleh KPK. Pada bidang penindakan, mulai dari
   pimpinan lembaga negara baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif, anggota
   dewan, pejabat eselon, pimpinan daerah, penegak hukum, swasta sampai
   dengan korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka maupun dipidana.
   Setidaknya lebih dari 1010 subjek hukum baik orang perorangan maupun
   korporasi telah pernah ditetapkan sebagai tersangka. Bahwa KPK tidak hanya
   bekerja dalam proses penegakan hukum melalului upaya penindakan. Pada
   bidang pencegahan, baik upaya perbaikan sistem yang salah satunya melalui
   program Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN SDA),
   pembinaan komunitas yang dicontohkan melalui Sayap Perempuan Anti
   Korupsi (SPAK) untuk pelibatan perempuan dan pendidikan dengan
   dibangunnya Anti-Corruption Learning Center (ACLC) serta media publikasi
   melalui KANAL KPK;
5. Bahwa keberahasilan KPK dalam melakukan kerja anti korupsi tidak terlepas
   dari independensinya sehingga tidak dapat diintervensi dari cabang kekuasaan
   apapun. Sesuai dengan pertimbangan pada UU No. 30 Tahun 2002 bahwa KPK
   didirikan   karena   lembaga    lain   dianggap   belum    efektif   melakukan
   pemberantasan korupsi. Salah satu kunci untuk membuat perbedaan antara
   KPK dengan lembaga penegak hukum lain adalah hadirnya independensi di
   tubuh KPK;
                                      87




6. Bahwa independensi tersebut ditunjukan melalui tiga unsur penting dari UU KPK
   sebelum revisi, yaitu:
    a) posisi KPK dalam ketatanegaraan;
    b) tata cara penegakan hukum; dan
    c) manajemen kepegawaian sebagai pelaksana.
7. Bahwa pertanyaan selanjutnya adalah apakah dampak atau potensi dampak
   pasca pengesahan UU 19/2019 terhadap indepensi KPK tersebut?;
8. Bahwa sebagai saksi fakta, saksi tidak akan membahas mengenai unsur
   pertama atau posisi KPK dalam ketatanegaraan karena tentu ahli yang lebih
   tepat untuk menjelaskan hal tersebut. Pada kesempatan ini saksi akan
   membatasi penjelasan pada soal kedua dan ketiga, yaitu pengaruh UU 19/2019
   terhadap tata cara penegakan hukum dan manajemen kepegawaian sebagai
   pelaksana berdasarkan pengalaman serta aspirasi pegawai KPK;
9. Bahwa untuk itu, saksi akan memulai menjelaskan mengenai dampak UU
   19/2019 pada pelaksanaan penegakan hukum yang merupakan unsur kedua
   dari independensi KPK secara objektif sebagai seorang penyidik walaupun
   publik sebetulnya dapat menilai dampak tersebut secara nyata dengan melihat
   kinerja KPK. Secara umum, pengaturan dalam UU 19/2019 yang baru bahkan
   tidak sesuai dengan latar keilmuan pidana sehingga bahkan lebih ketat
   dibandingkan yang telah dituangkan oleh berbagai ahli pidana dalam Undang-
   Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hal
   tersebut antara lain dengan rincian sebagai berikut:
    a) Pengaturan Penyadapan
       Pengaturan penyadapan dalam UU KPK lama dilakukan dengan prinsip due
       process of law sehingga dilakukan secara akuntabel sesuai prinsip Lawful
       Interception (LI) dari European Telecommunications Standards Institute
       (ETSI) sehingga proses penyadapan hanya dilakukan terhadap objek yang
       masuk dalam surat perintah penyadapan yang ditandatangi pimpinan
       berdasarkan surat perintah penyelidikan sebelumnya. Proses tersebut juga
       didukung Direktorat Monitor KPK serta diawasi pelaksanaannya oleh
       Pengawas internal. Terlebih, adanya audit hasil penyadapan yang
       dilakukan secara periodik oleh pihak ketiga dengan melihat nomor sesuai
                             88




log atas nomor yang dimasukan tanpa bisa dihapus. Hal tersebut
menjadikan proses yang dilakukan KPK untuk menyadap sudah dilakukan
secara akutabel melalui proses birokrasi. Menjadi persoalan ketika dalam
UU 19/2019 diatur bahwa penyadapan harus dilakukan dengan ijin dari
Dewan Pengawas KPK yang menjadikan proses menjadi jauh lebih
panjang. Pada pelaksanannya, saksi sebagai penyidik sekaligus pemegang
surat pengangkatan sebagai Penyelidik mendapatkan laporan dari para
pelaksana penyelidikan, bahwa proses yang harus dilalui sangatlah
panjang. Hal tersebut dimulai dari adanya kewajiban dalam proses
penyadapan:
1) penyelidik untuk melaporkan kepada direktur penyelidikan;
2) direktur penyelidikan kepada deputi penindakan;
3) deputi penindakan kepada pimpinan;
4) pimpinan kepada dewas pengawas melalui sekretariat dewan
    pengawas;
5) sekretariat   dewan    pengawas       menyampaikan   kepada      dewan
    Pengawas;
6) dewan pengawas mempertimbangan serta memberikan persetujuan
    atau penolakan;
7) dewan pengawas memberikan kepada sekretariat dewan Pengawas
    untuk diberikan kepada penyelidik;
8) penyelidik berkoordinasi dengan direktorat monitor mengambil surat
    keputusan;
9) penyelidik    menyampaikan      hasilnya    kepada    direktur   untuk
    mendapatkan surat perintah dari deputi penindakan; dan
10) penyelidik melaksanakan penyadapan dengan bantuan direktorat
    monitor.
Setiap alur tersebut memerlukan persetujuan dan apabila tidak ada
persetujuan maka tidak dapat ditindaklanjuti. Alur tersebut menunjukan
bahwa proses penyadapan memerlukan waktu yang jauh lebih lama dan
melibatkan lebih banyak pihak, padahal banyak sekali informasi penting yg
hanya bisa diperoleh ketika penyadapan dilakukan dengan waktu segera
                                   89




  setelah mendapatkan informasi serta pertunjuk atas kasus korupsi. Selain
  itu, potensi bocornya informasi pada saat tahap tersebut dilaksanakan.
  Terlebih dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dalam dunia
  international masuk dalam startegi pure surveillance, pemantauan tanpa
  menyentuh objek sebelum terjadinya tindak pidana, hasil penyadapan ini
  mempunyai fungsi sangat penting sehingga harus dilakukan secara cepat
  dan kedap.
b) Pengaturan Penggeledahan
  Penggeledahan bukanlah hal yang baru dalam dunia penyidikan. UU KPK
  sebelum revisi mengatur mengatur mengenai penggeledahan dengan
  merujuk ke KUHAP. Artinya, proses penggeledahan dilakukan atas izin
  Ketua Pengadilan sesuai Pasal 33 KUHAP dan dalam keadaan mendesak
  merujuk pada Pasal 34 KUHAP dapat dilakukan tanpa izin Ketua
  Pengadilan dan meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan setelah

Bagian 13 dari 50

  penggeledahan dilakukan. Para begawan ahli hukum pidana ketika
  merumuskan KUHAP sudah memahami bahwa pada praktiknya terdapat
  keadaan di mana penyidik membutuhkan kewenangan untuk melakukan
  penggeledahan dalam rangka menemukan tersangka dan/atau barang
  bukti. Keadaan mendesak tersebut, pada konteks KPK, banyak diperlukan
  ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ketika melakukan
  pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri dan melakukan
  tindakan   untuk    mencari   barang   bergerak   yang   digunakan   untuk
  menghalangi perkara penyidikan yang sedang berlangsung. Pasca
  pemberlakuan UU No. 19/2019, entah bagiamana dan latar apa yang
  menjadi dasar perumusan, penggeledahan hanya dapat dilakukan ketika
  adanya     izin   dari   Dewan    Pengawas   tanpa   adanya   mekanisme
  penggeldahan dalam keadaan mendesak. Hal tersebut menjadikan pada
  pelaksanaan tugas KPK, pasca OTT atau keadaan mendesak lainnya tidak
  dapat dilakukan karena proses yang membutuhkan waktu lama. Sehingga
  dengan rangkaian yang sama panjangnya seperti penyadapan, potensi
  hilangnya atau “diamankannya” tempat yang akan digeledah menjadi besar.
                                 90




   Hal tersebut telah terjadi pada pelaksanaan tugas penyidikan setelah
   berlaku UU No 19/2019.
c) Pengaturan Penyitaan
   Penyitaan pada UU KPK sebelum revisi memberikan kewenangan kepada
   Penyidik KPK untuk melakukan penyitaan tanpa perlu izin pengadilan
   terlebih dahulu sesuai Pasal 47 UU KPK sebelum revisi. Ketiadaan izin
   Ketua Pengadilan tersebut digantikan dengan kewajiban penyidik untuk
   terlebih dahulu mempertimbangkan relevansi bukti permulaan yang cukup
   dengan barang bukti yang akan disita. Hal tersebut mengingat KPK sejak
   tahap penyelidikan naik ke penyidikan sudah mempunyai beban untuk
   memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga kehati-hatian penyidik dan
   penyelidik menjadi utama. Barang bukti korupsi merupakan sesuatu yang
   potensial untuk dapat dihilangkan secara cepat sehingga dibutuhkan
   tindakan yang cepat dari penyidik, termasuk pasca OTT, untuk
   mengamankan barang bukti tersebut. Menjadi aneh ketika UU No. 19/2019
   hanya mengijinkan penyitaan dilakukan atas dasar izin dari Dewan
   Pengawas. Padahal apabila kita merujuk kembali ke KUHAP, teradapat dua
   mekanisme yang tersedia. Pertama, penyitaan dilakukan atas izin Ketua
   Pengadilan sebelumnya sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Kedua,
   penyitaan dalam keadaan harus segera bertidak dan tidak mungkin
   mendapatkan izin Ketua Pengadilan terlebih dahulu atas benda bergerak
   tanpa izin Ketua Pengadilan. Akan tetapi, setelah selesai penyitaan maka
   harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan. Para pemikir
   hukum pidana bergerak berdasarkan ilmu pengetahuan, kemurnian hati dan
   tanpa tendensi untuk kepentingan pribadi telah merumuskan ketentuan
   penyitaan tanpa izin ketua pengadilan terhadap barang bergerak dalam
   keadaan dibutuhkan tindakan segera karena mereka menyadari bahwa
   barang bergerak sangat mudah dipindahkan dan dihilangkan pasca
   terjadinya tindak pidana. Terlebih pada kasus korupsi dimana barang bukti
   kebanyakan merupakan benda bergerak yang dapat dipindahkan dengan
   cepat. Pemberlakuan ketentuan Pasal 47 UU No. 19/2019 memberikan
   celah besar bagi pelaku pidana atau orang yang terafiliasi dengannya untuk
                                    91




      memusnahkan atau memindahkan barang bukti karena penydik KPK harus
      mengajukan izin secara bertahap yang memakan waktu tidak sedikit. Belum
      lagi, ketika ada kondisi ketika tindak pidana dilakukan jauh diluar Kantor
      KPK yang hanya boleh berada di Jakarta. Keadaan barang bukti semakin
      tidak mendapatkan penjagaan karena tidak adanya upaya paksa penyidik
      sembari menunggu izin dari Dewan Pengawas bahkan dalam kondisi
      dimana barang bukti ada didepan mata penyidik.
   d) Pengaturan Pemberhentian penyidikan dan penuntutan
      Salah satu alasan mengapa bukti permulaan yang cukup menjadi syarat
      naiknnya penyidikan di KPK sesuai UU KPK sebelum revisi karena KPK
      harus sangat hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka
      agar adanya kepastian hukum. Hal tersebut dilengkapi dengan tidak adanya
      kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan
      sehingga dengan tidak adanya ketentuan tersebut membuat penyidik
      berhati-hati ketika menetapkan seseorang menajdi tersangka. Selain itu,
      mencegah adanya upaya intervensi terhadap KPK karena selama masih
      dapat dihentikan maka upaya intervensi masih dapat dilakukan. Upaya
      pembuktian dibuka secara umum dipengadilan. Pasal 40 UU 19/2019
      memberikan    kewenangan      KPK    untuk   melakukan     pemberhentian
      penyidikan dan penuntutan apabila perkara tidak selesai dalam waktu 2
      tahun. Hal tersebut menyebabkan potensi adanya intervensi ketika KPK
      menangani kasus serta berpotensi menyebabkan kekurang hati-hatian KPK
      dalam menetapkan seseorang jadi tersangka. Intervensi berpotensi
      dilakukan dalam ruang tertutup karena tidak semua kasus berakhir
      dipengadilan. Lebih lanjut, pada kasus tertentu yang melibatkan korupsi
      besar dan rumit, penyidikan tidak jarang berlangsung selama lebih dari dua
      tahun. Keberadaan waktu dua tahun berpotensi menghambat penanganan
      kasus besar dan rumit yang menjadi inti KPK berdiri.
10. Bahwa dampak di atas menunjukan bahwa indepedensi dan afektifitas
  penegakan hukum oleh KPK berdampak secara signifikan dengan disahkannya
  UU 19/2019 yang secara singkat mengakibatkan;
                                     92




   a) Hilangnya kemampuan KPK dalam mendeteksi korupsi dengan cepat dan
      kedap;
   b) Hilangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara; dan
   c) Kewenangan KPK menjadi lebih tidak berdaya, bahkan dibawah penyidik
      Kepolisian, penyidik Kejaksaan dan bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
      (PPNS) dalam hal penyitaan dan penggeledahan karena intitusi tersebut
      masih dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam keadaan
      mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan terlebih dahulu.
11. Bahwa selanjutnya, saksi akan mengelaborasi potensi kedua yaitu unsur ketiga
   yaitu hilangnya independensi pegawai KPK sebagaimana diamanahkan pada
   UU KPK sebelum revisi. Bahkan hal tersebut juga melanggar Pasal 3 UU
   19/2019 yang masih berupaya menegaskan KPK sebagai lembaga negara
   dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan
   wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
   manapun. Pada pasal pelaksanaannya jauh dari cita-cita independensi tersebut
   dengan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN sehingga terjadi ketidakpastian
   hukum bahkan antar pasal dalam UU 19/2019. Terlebih apabila dihubungkan
   dengan Pasal 21 UU 19/2019 yang menegaskan Pegawai KPK adalah bagian
   yang tidak terpisahkan dari KPK itu sendiri dengan menyebutkan unsur KPK
   terdiri dari Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pegawai.
12. Bahwa UU KPK sebelum revisi menegaskan indepedensi KPK dengan sistem
   manajemen Sumber Daya Manusia yang mandiri dan independen tentu bukan
   tanpa alasan. Indepedensi SDM menjadi penting untuk mencegah intervensi
   dari berbagai kalangan ketika menangani kasus. Selama ini sudah diketahui
   secara umum bahwa salah satu cara untuk membungkam pegawai negeri yang
   melaporkan kasus korupsi atau beriktikad membongkar kasus korupsi melalui
   cara memindahkan atau menghukum pegawai. Melalui penyelenggaran internal
   KPK, hal tersebut dihindari karena hanya internal KPK sendiri yang dapat
   memastikan perubahan jabatan maupun penghukuman sesuai prosedur yang
   berlaku. Untuk itu, pegawai KPK menjadi independen dalam melakukan
   penyelidikan, penyidikan, penuntutan bahkan sampai dengan penelitian
   terhadap pihak dalam jabatan apapun tanpa takut untuk dipindahkan.
                                        93




13. Bahwa selain itu, proses rekruitmen sampai promosi serta pengisian jabatan
   tertentu dilakukan secara terbuka serta melalui lembaga independen yang
   ditunjuk untuk menjamin adanya SDM yang berintegritas dan berkapasitas
   sesuai bidangnya.
14. Bahwa UU No. 19/2019 telah menempatkan pegawai KPK dalam bingkai
   Aparatur Sipil Negara sehingga secara faktual berada dibawah perintah
   eksekutif mulai dari rekruitmen sampai dengan pembinaan kepegawaian. Hal
   tersebut menyebabkan beberapa hal sebagai berikut:
   a) Rekruitmen SDM KPK. Apabila masuk dalam sistem ASN maka
        penyelenggaraan Indonesia Memanggil (IM) tergantikan karena pengadaan
        harus diusulkan kepada Menteri PAN/RB dan menteri yang akan
        menentukan kebutuhan jumlah dan jenis jabatannya dengan pertimbangan
        Menkeu dan BKN sesuai Pasal 56 dan Penjelasannya UU Nomor 5 tahun
        2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Bahkan fungsi rekrutmen
        yang independen harus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
        bukan lagi oleh pihak independen sesuai permintaan KPK;
   b) Pola karier pegawai ASN harus mengikuti pola karir nasional serat sistem
        yang diawasi oleh BKN sesuai Pasal 48 UU ASN. Hal tersebut membuat
        pegawai KPK juga rawan untuk dimutasikan ketika menangani kasus
        strategis yang melibatkan pihak eksekutif, terlebih dengan adanya Pasal 26,
        Pasan 31 dan Pasal 32 UU ASN yang memberikan kekuasaan kepada
        Menteri Pembinaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi; dan
   c)    Penyelenggaraan Pelatihan KPK. Sesuai Pasal 43 dan Pasal 44 UU ASN,
        segala bentuk pelatihan dan pendidikan dibina oleh LAN sehingga bentuk
        pelatihan yang diberikan kepada pegawai ASN di KPK harus dilaporkan
        kepada LAN.
15. Bahwa sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya bahwa salah satu alasan
   Pegawai KPK mampu melakukan penegakan hukum yang objektif karena tidak
   adanya kekhawatian       intervesi   terhadap posisinya karena      manajemen
   kepegawaian KPK bersifat independen. Apabila diterapkan menjadi ASN maka
   sangat mungkin, Pegawai KPK yang melaksanakan tugas dapat dipindahkan
   atau diintervensi karirnya saat melaksanakan tugas.
                                      94




16. Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan etik terhadap pegawai
     KPK yang dilakukan oleh Dewan Pengawas, terdapat potensi penyalahgunaan
     wewenang dan benturan kepentingan karena Dewan Pengawas menjadi
     otoritas tunggal yang melanjutkan proses pemeriksaan, penuntutan sampai
     dengan pengambilan keputusan. Lebih lanjut, tidak ada mekanisme etik ketika
     terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengawas.
17. Bahwa keterangan saksi tersebut menunjukan bahwa dampak UU 19/2019
     telah melemahkan KPK dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk
     memberantas korupsi adalah nyata adanya, terlebih dari dua unsur pembentuk
     indepensi KPK yaitu prosedur penegakan hukum dan indepedensi Pegawai
     KPK.
18. Bahwa upaya pelemahan KPK ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya berbagai
     upaya telah dilakukan baik melalui terror yang menimpa kepada pegawai
     termasuk saksi sampai pimpinan KPK, intervensi kasus melalui angket sampai
     dengan upaya perubahan undang-undang. Hal tersebut menunjukan upaya
     pelemahan KPK itu nyata adanya. Mahkamah Konstitusi merupakan banteng
     penjaga terakhir untuk bisa melindungi tujuan dari konstitusi kita UUD 1945
     dapat menghentikan segala upaya untuk menjauhkan segala upaya menuju
     tujuan tersebut, termasuk melalui pelemahan KPK.

[2.4]       Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan lisan yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 3 Februari 2020 dan menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2020 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.   KETENTUAN UU KPK PERUBAHAN KEDUA, UU MK, DAN UU
     PEMBENTUKAN          PERATURAN        PERUNDANG-UNDANGAN            YANG
     DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
     A. Dalam Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Secara
         Formil UU KPK Perubahan Kedua
         Para Pemohon Perkara 70 berpandangan bahwa pembentukan UU KPK
         Perubahan Kedua cacat formil karena tidak memenuhi prosedur
         pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yakni melanggar
                               95




   asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas partisipasi, serta asas
   keterbukaan yang berupa tidak disertakannya naskah akademik dalam
   RUU sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
   yang tidak dapat diakses oleh masyarakat melalui Website DPR RI, dan
   tidak termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas
   tahun 2019 (vide Perbaikan Permohonan Perkara 70 hlm. 23-30)
B. Dalam Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Secara
   Materiil UU KPK Perubahan Kedua
   1. Pasal 1 angka 3 yang berketentuan sebagai berikut:
        Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya
        disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara
        dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas
        pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai
        dengan Undang-Undang ini.
   2. Pasal 3 yang berketentuan sebagai berikut:
        Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
        rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan
        wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh
        kekuasaan manapun.
   3. Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang berketentuan
      sebagai berikut:
        (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
            dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan
            Pengawas.
        (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
            dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari
            Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
        (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap
            permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1
            x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan
            diajukan.
        (4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
            mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana
            dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6
            (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat
            diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
   4. Pasal 24 yang berketentuan sebagai berikut:
         (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
             dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga
             negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai
             pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
                             96




      (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota
          korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
          Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan.
5. Pasal 37B ayat (1) huruf b yang berketentuan sebagai berikut:
     Dewan Pengawas bertugas:
     b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
        penggeledahan, dan/atau penyitaan;
6. Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) yang berketentuan sebagai berikut:
     (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan
         dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang
         penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu
         paling lama 2 (dua) tahun.
     (2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana

Bagian 14 dari 50

         dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan
         Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak
         dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan
         penuntutan.
7. Pasal 45A ayat (3) huruf a yang berketentuan sebagai berikut:
     Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
     a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
8. Pasal 47 ayat (1) yang berketentuan sebagai berikut:
      (1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
          penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan
          Pengawas.
 Bahwa pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji sebagai
 berikut:
 1. Pasal 1 ayat (3) yang berketentuan sebagai berikut:
     Negara Indonesia adalah negara hukum.
 2. Pasal 24 yang berketentuan sebagai berikut:
     (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
         untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
         dan keadilan.
     (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
         Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
         lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
         lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
         negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
                                    97




             (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
                 kehakiman diatur dalam undang-undang.
         3. Pasal 27 ayat (1) yang berketentuan sebagai berikut:
             Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
             dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
             itu dengan tidak ada kecualinya.
         4. Pasal 28D ayat (1) yang berketentuan sebagai berikut:
             Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
             kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
             hukum.
II.   KETERANGAN DPR RI
      A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
        1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
           Pengujian Secara Formil

                Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
            pengujian undang-undang secara formil, DPR RI memberikan
            pandangan    dengan    berdasarkan   2   (dua)   batasan   kerugian
            konstitusional yang disimpulkan dari Pertimbangan Hukum dalam
            Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yaitu:
            a. Pemohon merupakan perorangan yang telah melaksanakan
                hak   pilih   sebagai    pemegang    kedaulatan     yang   telah
                memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil sebagai
                fiduciary duty dalam pemilihan umum;
                Para Pemohon Perkara 70 tidak memberikan uraian argumentasi
                sebagai perorangan yang telah melaksanakan hak pilih sebagai
                pemegang kedaulatan dalam Pemilihan Umum. Selain itu, Para
                Pemohon Perkara 70 juga tidak melampirkan bukti-bukti
                keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum dan menggunakan hak
                pilihnya dalam pemilihan anggota DPR RI sebagai bentuk
                pemberian mandat kepada wakil sebagai fiduciary duty. Hal ini
                menunjukkan bahwa Para Pemohon Perkara 70 tidak memahami
                kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara yang
                memiliki hak konstitusional sebagai pemberi mandat dalam
                Pemilihan Umum.
                      98




b. Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
   dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
   Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon Perkara 70 sebagai
   sivitas akademika, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon
   Perkara 70 tersebut tidak memiliki korelasi dengan UU KPK
   Perubahan Kedua. Hal ini karena dalam melaksanakan
   profesinya yang berupa pelaksanaan pengabdian masyarakat
   dan kepedulian terhadap penegakan hukum dalam praktiknya
   tidak berhubungan secara langsung dengan tata organisasi dan
   pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPK. Bahwa
   pandangan DPR RI tersebut telah selaras dengan pertimbangan
   hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 27/PUU-
   VII/2009 mengenai pengujian UU Mahkamah Agung yang dalam
   pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
   menyatakan bahwa profesi Pemohon II dan Pemohon IV sebagai
   pengajar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
   dengan pertimbangan tidak banyak berhubungan dengan UU
   yang dimohonkan pengujian.
    Berdasarkan uraian tersebut, maka DPR RI berpandangan
bahwa Para Pemohon Perkara 70 tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam pengujian formil UU KPK Perubahan Kedua
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
    Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
dalam pengujian formil, DPR RI memohon kepada Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar benar-benar menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam pengajuan Permohonan perkara-perkara a quo sesuai dengan
parameter kerugian hak dan/atau kerugian konstitusional dalam
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum pada Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009.
                          99




2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
  Pengujian Secara Materiil
       Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
  pengujian undang-undang secara materiil, DPR RI memberikan
  pandangan   dengan     berdasarkan     5    (lima)   batasan    kerugian
  konstitusional yang tercantum dalam Putusan Perkara Nomor
  006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 sebagai
  berikut:
  1) Bahwa Para Pemohon Perkara 70 adalah perorangan warga
      negara yang keseluruhannya berprofesi sebagai dosen dengan
      kewajiban   menjalankan    Catur       Dharma    Universitas    Islam
      Indonesia (selanjutnya disebut UII) yang dalam permohonannya
      mendalilkan memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 27
      ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
      Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan Perkara 70 hlm. 13).
      DPR RI berpandangan bahwa pasal-pasal a quo yang
      dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon Perkara 70 tidak
      memiliki relevansi dengan batu uji yang didalilkan oleh Para
      Pemohon Perkara 70 karena pasal-pasal a quo UU KPK
      Perubahan     Kedua       yang     dimohonkan          pengujiannya
      menitikberatkan pada kewenangan dan sistem kelembagaan
      KPK. Pengaturan yang terdapat dalam UU KPK Perubahan Kedua
      tidak mengurangi hak dan/atau kewenangan Para Pemohon
      Perkara 70 dalam memperjuangkan persamaan kedudukan di
      dalam hukum dan pemerintahan dan untuk memajukan dirinya
      dalam   memperjuangkan      haknya        secara     kolektif   untuk
      membangun masyarakat, bangsa, dan Negara. Pengaturan dalam
      UU KPK Perubahan Kedua justru merupakan penguatan sistem
      dan kelembagaan yang justru telah memenuhi ketentuan Pasal
      28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan memberikan kepastian
      hukum   terhadap   pengaturan      mengenai        pencegahan    dan
      pemberantasan tindak pidana korupsi.
                       100




2) Bahwa terkait dengan dalil kerugian Pemohon I dalam Perkara 70
   yang menyatakan telah dirugikan hak konstitusionalnya sebagai
   dosen sekaligus Rektor UII, DPR RI berpandangan tidak ada
   korelasi antara pasal-pasal a quo UU KPK Perubahan Kedua
   dengan tugas dan fungsi Pemohon I dalam Perkara 70 yang
   melaksanakan pengabdian dalam bentuk advokasi karena profesi
   Pemohon I dalam Perkara 70 tidak berkaitan sama sekali dengan
   tugas dan fungsi kelembagaan KPK.
3) Bahwa Pemohon II dalam Perkara 70 sebagai dosen sekaligus
   Dekan Fakultas Hukum UII mendalilkan memiliki mahasiswa dan
   alumni yang potensial menjadi pimpinan KPK atau pegawai KPK.
   DPR RI berpandangan bahwa tidak hanya mahasiswa dan alumni
   Fakultas Hukum UII saja yang berpotensi menjadi pimpinan KPK,
   namun setiap warga negara memiliki potensi dan kesempatan
   yang sama untuk menjadi pimpinan atau pegawai KPK selama
   memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
   Pemohon II dalam Perkara 70 juga tidak memiliki dasar untuk
   mengatasnamakan dirinya sebagai perwakilan dari mahasiswa
   dan alumni Fakultas Hukum UII karena Pemohon II dalam Perkara
   70 tidak membuktikan dengan surat kuasa yang menunjukkan
   bahwa Pemohon II dalam Perkara 70 adalah penerima kuasa dari
   mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UII yang berhak untuk
   mewakili dalam mengajukan permohonan ini.
4) Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV dalam Perkara 70 sebagai
   dosen Fakultas Hukum sekaligus Kepala Pusat Studi UII
   mendalilkan mengalami kerugian karena dalam menjalankan
   tugasnya untuk melakukan penelitian dan pendidikan hak asasi
   manusia dan penelitan di bidang kejahatan ekonomi menjadi
   terhambat. Terhadap dalil tersebut DPR RI berpandangan bahwa
   Pemohon III dan Pemohon IV dalam Perkara 70 sama sekali tidak
   memberikan argumentasi dalam hal apa ketika menjalankan tugas
                          101




   seperti apa menjadi terhambat dan apakah hambatan tersebut
   terjadi disebabkan karena adanya ketentuan pasal-pasal a quo.
5) Bahwa Pemohon V dalam Perkara 70 sebagai dosen sekaligus
   peneliti hukum pidana khusus termasuk pidana               korupsi,
   mendalilkan merasa berpeluang menjadi pimpinan KPK dan
   apabila hal tersebut terwujud maka Pemohon V dalam Perkara 70
   tidak   dapat   menjalankan       tugas   pemberantasan        korupsi
   berdasarkan prinsip-prinsip independensi kelembagaan yang
   diyakini. Bahwa terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan
   bahwa tidak hanya Pemohon V dalam Perkara 70 yang memiliki
   kesempatan menjadi Pimpinan KPK tetapi setiap orang memiliki
   kesempatan yang sama selama memenuhi ketentuan dalam
   peraturan perundang-undangan. Dalil Pemohon V dalam Perkara
   70sama sekali tidak terbukti, terlebih dengan memperhatikan
   kondisi pemberantasan korupsi dan kinerja KPK yang dihasilkan
   dengan mendasarkan pada ketentuan undang-undang yang baru
   ini Bahwa berdasarkan ketentuan UU a quo yang memiliki tugas
   untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah
   KPK, bukan Pemohon V dalam Perkara 70. Bahwa politik hukum
   akan selalu berkembang mengikuti perkembangan yang ada
   dalam masyarakat termasuk politik hukum yang dipilih oleh
   pembentuk undang-undang. Jika undang-undang mengatur
   sesuatu hal yang baru, maka Pemohon V dalam Perkara 70
   sebagai akademisi sepatutnya mempelajari dan memahami
   perkembangan        politik   hukum   tersebut   dan   bukan    justru
   menyalahkan ketentuan UU a quo karena tidak sesuai dengan
   prinsip-prinsip yang diyakini oleh Pemohon V dalam Perkara 70.
   Ketidaksesuaian antara politik hukum UU KPK Perubahan Kedua
   dengan prinsip-prinsip yang diyakini oleh Pemohon V dalam
   Perkara 70 tidak menyebabkan UU KPK Perubahan Kedua
   inkonstitusional.
                            102




        Bahwa dengan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
   antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon dengan ketentuan dalam
   UU KPK Perubahan Kedua, UU MK, dan UU Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian a
   quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon. Dengan
   demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk
   memeriksa dan memutus permohonan a quo, karena Para Pemohon
   tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah
   sepatutnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok
   permohonan Para Pemohon.
        Berdasarkan uraian-uraian terhadap kedudukan hukum (legal
   standing) Para Pemohon dalam pengujian materiil, DPR RI menyerahkan
   sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
   mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
   kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
   51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
   Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
   perkara   Nomor   011/PUU-V/2007    mengenai   parameter    kerugian
   konstitusional.

B. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Formil UU KPK Perubahan
   Kedua Dalam Perkara 70/PUU-XVII/2019
       Terhadap pengujian formil yang diajukan oleh Para Pemohon
   Perkara 70, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:

   1. UU KPK Perubahan Kedua dalam Program Legislasi Nasional
      a. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Pembentukan Peraturan
          Perundang-undangan dinyatakan Prolegnas adalah instrumen
          perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang
          disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas
          tersebut adalah suatu Perencanaan penyusunan Undang-Undang
          dan merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-
          Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional (vide
                        103




   Pasal 16 dan Pasal 17 UU Pembentukan Peraturan Perundang-
   undangan).
b. Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan
   Pemerintah, yang ditetapkan untuk jangka menengah (5 tahun)
   dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
   undang-undang (vide Pasal 20 UU Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan). Penyusunan Prolegnas dikoordinasikan
   oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
   bidang legislasi (vide Pasal 21 ayat (1) UU Pembentukan
   Peraturan Perundang-undangan). Hasil penyusunan Prolegnas
   disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat
   Paripurna DPR (vide Pasal 22 ayat (1) UU Pembentukan
   Peraturan Perundang-undangan).
c. Penyusunan Prolegnas dapat didasarkan pada daftar kumulatif
   terbuka yang terdiri atas:
   1)    pengesahan perjanjian internasional tertentu;
   2)    akibat putusan mahkamah konstitusi;
   3)    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
   4) pembentukan,       pemekaran,    dan   penggabungan   daerah
        Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
   5) penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
        Undang-undang.
   (vide Pasal 23 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
   undangan).
d. Selain melalui prosedur kumulatif terbuka penyusunan Prolegnas
   juga dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang mencakup:
   1) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau
        bencana alam; dan
   2) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi
        nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat
        disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
        menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga
                          104




        yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
        Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     (vide Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
     undangan).
e. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyusunan prolegnas,
     berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU Pembentukan
     Peraturan Perundang-undangan diatur dengan Peraturan DPR.
f.   Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
     Tata Tertib yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan
     Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan
     Ketiga Atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata
     Tertib (selanjutnya disebut Tatib DPR RI), Rancangan undang-
     undang yang diajukan di luar Prolegnas disertai konsepsi
     pengaturan rancangan undang-undang dituangkan dalam naskah
     akademik yang meliputi:
     1) urgensi dan tujuan penyusunan;
     2) sasaran yang ingin diwujudkan;

Bagian 15 dari 50

     3) pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
     4) jangkauan dan arah pengaturan.
     (vide Pasal 111 Tatib DPR RI).
g. Terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua ke
     dalam Prolegnas, DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa
     RUU KPK Perubahan Kedua telah masuk dalam Prolegnas
     Prioritas tahun 2019. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-
     Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
     Tindak Pidana Korupsi tersebut juga telah termuat dalam daftar
     Prolegnas yang dapat dilihat publik dalam website DPR RI,
     http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list:
      a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka) pada
          urutan ke-36.
      b. Prolegnas Tahun 2015-2019 pada urutan ke-63.
      c. Prolegnas Prioritas tahun 2015 pada urutan ke-6.
                            105




      d. Prolegnas Prioritas tahun 2016 pada urutan ke-37.
      e. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka)
          pada urutan ke-5.
     Jadi, tidak benar kalau dikatakan tidak masuk ke Prolegnas.
h. Terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 36/PUU-
     XV/2017 yang berdampak terhadap materi muatan dalam
     Undang-Undang      Nomor     30   Tahun   2002   tentang   Komisi
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU
     KPK) khususnya mengenai kedudukan KPK sebagai rumpun
     kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
     pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu masuknya
     UU KPK Perubahan Kedua ke dalam Prolegnas telah memenuhi
     syarat untuk masuk dalam Prolegnas daftar kumulatif terbuka.
i.   Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016–2017
     tertanggal 30 Mei 2017, DPR RI telah membentuk Pansus Hak
     Angket KPK yang laporannya disampaikan dalam Rapat
     Paripurna DPR RI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018. Di
     dalam Laporan Pansus Hak Angket tersebut mengemukakan
     yang pada intinya terdapat beberapa temuan permasalahan
     krusial di dalam institusi KPK dan melahirkan beberapa
     rekomendasi yang hingga saat ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh
     KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber
     daya manusia, dan anggaran.
j.   Pembentuk Undang-Undang menilai adanya Putusan Mahkamah
     Konstitusi   Perkara    Nomor     36/PUU-XV/2017    dan    temuan
     permasalahan di dalam institusi KPK yang tidak pernah
     ditindaklanjuti tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan
     Pansus Hak Angket KPK merupakan suatu urgensi nasional
     terkait dengan belum optimalnya pemberantasan tindak pidana
     korupsi dan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan di
     dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena
     itu pengajuan RUU a quo di luar Prolegnas yang dilakukan oleh
                         106




     Badan Legislasi DPR RI yang kemudian disetujui bersama
     dengan Menteri Hukum dan HAM adalah sah secara hukum
     berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Pembentukan
     Peraturan Perundang-undangan.

2. Tahapan Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
  a. Pada tahun 2015-2016, Badan Legislasi melakukan berbagai
     kegiatan Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP)
     dengan KPK, RDP dengan pakar hukum, dan rapat Panitia Kerja
     (Panja) harmonisasi RUU a quo.
  b. Pada tahun 2017-2018, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
     DPR RI sebagai supporting system DPR RI melakukan berbagai
     kegiatan seminar dan diskusi dengan berbagai universitas di
     Indonesia terkait dengan urgensi perubahan dan rencana revisi
     Undang-Undang     Nomor   30     Tahun   2002   tentang   Komisi
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  c. Pada tanggal 14 Februari 2018, Panitia Hak Angket DPR RI
     menyampaikan Laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI
     mengenai Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK. Dalam
     kegiatan Pansus Hak Angket tersebut DPR RI menjaring berbagai
     aspirasi dan masukan dari berbagai sumber di antaranya: tokoh
     masyarakat, aktivis anti korupsi, Lembaga Swadaya Masyarakat
     (LSM), akademisi universitas, pakar hukum tata negara dan
     hukum pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian
     Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia (Kemenkumham), Lembaga Perlindungan Saksi dan
     Korban (LPSK), Kejaksaan, sampai dengan para saksi yang
     mengalami perlakuan yang tidak semestinya dan sewenang-
     wenang dari oknum aparat KPK dalam proses penegakan hukum
     tindak pidana korupsi.
                         107




  d. Pada tahun 2019 terdapat beberapa rangkaian kegiatan sebagai
     berikut:
     • Pada tanggal 3 September 2019, RUU a quo telah disetujui
       sebagai usulan dari Badan Legislasi dalam Rapat Badan
       Legislasi.
     • Pada tanggal 5 September 2019, RUU a quo telah disetujui
       dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU usul dari DPR RI.
     • Pada tanggal 12 September-16 September 2019, telah
       dilaksanakan Rapat Kerja dan Rapat Panitia Kerja pembahasan
       antara Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan
       HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-RB.
  e. Dengan fakta-fakta tersebut, maka DPR RI telah memenuhi
     ketentuan Pasal 96 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan
     Perundang-undangan yang menyatakan bahwa
       “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
       dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perudang-
       undangan yang dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat
       umum; kunjungan kerja; sosialisasi; dan/atau seminar,
       lokakarya, dan/atau diskusi”.
3. Tahapan Pengesahan RUU KPK Perubahan Kedua
  a. Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Perubahan
     Kedua UU KPK dengan agenda pengambilan keputusan
     dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2019, pukul
     10.00 WIB. Pengambilan keputusan oleh DPR RI dan Pemerintah
     dilakukan secara aklamasi untuk menyetujui RUU a quo menjadi
     Undang-Undang.
  b. Bahwa Rapat Paripurna tersebut telah dilaksanakan sesuai
     dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
     (4) Tatib DPR RI. Rapat Paripurna dibuka dan dinyatakan terbuka
     untuk umum setelah quorum telah terpenuhi dengan dihadiri oleh
     289 orang Anggota DPR RI dari 560 orang Anggota DPR RI
     sehingga pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan
     Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
                         108




     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memenuhi syarat
     formil pembentukan undang-undang.
c. Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan Badan Legislasi DPR
     RI menyampaikan Laporan Badan Legislasi mengenai hasil
     pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua dan meminta untuk
     dilanjutkan ke tahap pembicaran tingkat II untuk ditetapkan dan
     disetujui sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna.
d. Setelah penyampaian Laporan Badan Legislasi, Ketua Rapat
     menanyakan     kepada     seluruh   Anggota   DPR   RI   apakah
     Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU
     KPK Perubahan Kedua dapat disetujui dan disahkan menjadi
     undang-undang, yang kemudian dijawab setuju oleh rapat.
e. Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pendapat
     akhir mewakili Presiden atas RUU KPK Perubahan Kedua yang
     pada intinya menyatakan:
         “… setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh
         persetujuan Fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden
         dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan
         mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,
         Presiden menyatakan setuju RUU tentang Perubahan Kedua
         atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
         Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk disahkan
         menjadi undang-undang.”
f.   Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, maka jelas proses
     pengesahan RUU KPK Perubahan Kedua dilakukan dalam rapat
     terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
     disetujui bersama secara aklamasi oleh DPR RI dan Presiden.
     Kesesuaian UU KPK Perubahan Kedua dengan Asas-Asas
     Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
Asas Kejelasan Tujuan
 a. Bahwa ketentuan Pasal 5 huruf a UU Pembentukan Peraturan
     Perundang-undangan mengatur bahwa asas kejelasan tujuan
     adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
     undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
     dicapai.
                        109




b. DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa UU KPK
   Perubahan Kedua telah mencerminkan asas kejelasan tujuan.
   Hal ini sebagaimana telah tergambar dalam Penjelasan Umum
   UU KPK Perubahan Kedua yang pada intinya telah menguraikan
   latar belakang pemikiran, maksud dan tujuan penyusunan UU
   KPK Perubahan Kedua telah tercermin dalam Penjelasan Umum
   yang menyatakan UU KPK Perubahan Kedua diharapkan dapat:
   1) Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu
      kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-
      sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan
      upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan
      pemberantasan korupsi.
   2) Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan
      memperlakukan           institusi   yang    telah   ada     sebagai
      “counterpartner” yang kondusif sehingga pencegahan dan
      pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif,
      efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum
      yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
   3) Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan
      penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan
      tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan
      menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan,
      dan penuntutan; dan
   4) Melakukan kerjasama, supervisi, dan memantau institusi
      yang     telah    ada     dalam     upaya   bersama       melakukan
      pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. Bahwa dengan merujuk pada kejelasan tujuan sebagaimana
   yang telah diuraikan dalam Penjelasan Umum tersebut, maka
   pada prinsipnya perubahan beberapa ketentuan dalam undang-
   undang a quo bukan untuk memperlemah kewenangan KPK,
   melainkan    untuk     melakukan        pembaruan      hukum      agar
   pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat
                      110




   berjalan secara efektif dan terpadu, sehingga dapat mencegah
   dan mengurangi kerugian negara yang terus bertambah sebagai
   akibat dari tindak pidana korupsi. Perubahan tersebut juga
   sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
   36/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa KPK merupakan
   bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan.
Asas Keterbukaan
a. Bahwa berdasarkan Penjelasan UU Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan, yang dimaksud dengan asas keterbukaan
   adalah:
      “bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
      mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
      pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat
      transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan
      masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
      untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan
      Perundang-undangan” (vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU
      Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
b. Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa
   dalam menentukan legalitas formal suatu pembentukan undang-
   undang yang telah berlandaskan kaidah asas keterbukaan,
   haruslah diukur dengan sifat transparan dan terbuka dalam
   seluruh rangkaian pembentukan undang-undang. Wujud nyata
   sebagai inti pelaksanaan asas keterbukaan yang bersifat
   transparan dan terbuka adalah dengan memberikan akses
   keleluasaan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan
   masukan terhadap pembentukan suatu undang-undang. Bahwa
   dalam pemberian masukan oleh masyarakat dalam proses
   pembentukan undang-undang harus sesuai dengan mekanisme
   dan prosedur aturan dalam Pasal 215, Pasal 216, dan Pasal 217
   Tatib DPR RI.
c. Bahwa dalam proses pembentukan UU a quo DPR RI dan
   Presiden tidak pernah menutup akses kepada masyarakat luas
   untuk memberikan masukan (baik lisan maupun tulisan) terhadap
   pembentukan UU a quo. Dikarenakan, dalam muatan kaidah
                       111




   Pasal 215, Pasal 216, dan Pasal 217 Tatib DPR RI telah jelas
   menyatakan     bahwa      memberikan      masukan      terhadap
   pembentukan suatu undang-undang adalah hak dari masyarakat
   yang tidak dapat dikurangi sepanjang mekanisme prosedur
   pemberian masukan oleh masyarakat dalam pembentukan
   undang-undang sesuai dengan aturannya.
d. Bahwa ketentuan Pasal 117 Tatib DPR RI menyatakan:
   Pasal 117 Tatib DPR RI
       “Dalam penyusunan rancangan undang-undang, Anggota,
       komisi, atau gabungan komisi, dapat meminta masukan dari
       masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk
       menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang.”

   Bahwa frasa “dapat” dalam ketentuan Pasal 117 Tatib DPR RI
   merupakan norma yang bersifat pembebasan (vrijstelling) atau
   pembolehan untuk mengambil pilihan secara diskresioner bagi
   Anggota, Komisi, atau gabungan Komisi, apabila suatu rancangan
   undang-undang dianggap perlu untuk meminta masukan dari
   masyarakat sebagai bahan panitia kerja untuk menyempurnakan
   konsepsi rancangan undang-undang.
e. Bahwa rumusan Pasal 117 Tatib DPR RI merupakan salah satu
   bagian saja dalam hubungan mandat yang mutual antara DPR RI
   sebagai wakil rakyat pemilih (fiduciary duty/pemegang mandat)
   dengan pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi. Pada bagian lain,
   pemberi mandat/mandate giver (rakyat) dapat memberi masukan
   secara aktif dalam rangka partisipasi masyarakat terhadap
   pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi oleh DPR RI. Sebagai
   negara hukum yang demokratis, pemberian masukan oleh rakyat
   sebagai pemegang kedaulatan rakyat (the supreme power) harus
   dilaksanakan dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
f. Bahwa dalam proses pembentukan UU KPK Perubahan Kedua
   DPR RI menerangkan bahwa proses pembahasan telah dilakukan
   secara terbuka, transparan, melibatkan berbagai pihak sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                        112




     dan sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan
     sebelumnya. Dengan demikian, dalil Para Pemohon Perkara 70
     yang menyatakan bahwa UU KPK Perubahan Kedua telah
     melanggar asas “keterbukaan” adalah dalil yang keliru dan tidak
     berdasar.
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
a. Bahwa bermanfaat atau tidaknya suatu rancangan undang-
      undang tentu tidak dapat memuaskan keinginan seluruh pihak,
      sebagaimana salah satu tujuan hukum yang dinyatakan oleh
      Jeremy Bentham adalah “the greatest happiness of the greatest
      number” (Happiness and Utility: Jeremy Benthams’s Equation:
      J.H Burns, hlm.1), artinya yang menjadi tujuan UU KPK
      Perubahan Kedua adalah kemanfaatan atau kedayagunaan
      untuk sebesar mungkin rakyat Indonesia yang tentunya jelas
      tidak dapat memuaskan masing-masing pihak. Justru UU KPK
      Perubahan Kedua dibentuk untuk meningkatkan sinergitas
      kepolisian, kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga yang
      menangani tindak pidana korupsi sehingga masing-masing
      dapat berdaya guna dan berhasil guna (vide Konsiderans
      Menimbang huruf b UU KPK Perubahan Kedua).
b. Bahwa asas kedayagunaan dan kehasilgunaan secara normatif
      dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf e UU Pembentukan
      Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut:
         “Yang dimaksud dengan “asas kedayagunaan dan
         kehasilgunaan” adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-
         undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
         dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,

Bagian 16 dari 50

         berbangsa, dan bernegara”.
c.    Penjelasan tersebut dimaksudkan menjadi tolak ukur baku untuk
      menilai legalitas formal dari pembentukan UU a quo terhadap
      pelaksanaan kaidah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
      Oleh karena itu, dalam menentukan suatu pembentukan
      undang-undang     yang    telah   berlandaskan    atas   asas
      kedayagunaan dan kehasilgunaan haruslah diukur dengan
                           113




      kebutuhan dan kemanfaatan suatu undang-undang yang dibuat
      untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
      bernegara yang dapat dilihat dalam rumusan konsiderans
      bagian menimbang sebagai dasar filosofis dan sosiologis, serta
      dalam penjelasan umum sebagai latar belakang pembentukan
      dari suatu undang-undang.
  d. Jika   Para     Pemohon        Perkara     70    mendalilkan     bahwa
      pembentukan       UU     a    quo    bertentangan     dengan      asas
      kedayagunaan dan kehasilgunaan, maka seharusnya para
      pemohon       tersebut       memberikan        argumentasi     dengan
      berdasarkan    apa     yang    ada    dalam      konsiderans    bagian
      menimbang (sebagai dasar filosofis dan sosiologis), serta dalam
      penjelasan umum (sebagai latar belakang pembentukan UU a
      quo). Para Pemohon tidak bisa hanya sekedar menyatakan
      adanya penolakan dari masyarakat terhadap UU a quo yang
      dianggap bertentangan dengan asas kedayagunaan dan
      kehasilgunaan. Oleh karena itu, dalil para pemohon tersebut
      tidak berdasar.
4. Materi Naskah Akademik RUU KPK Perubahan Kedua
  a. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo lampiran I UU Pembentukan
      Peraturan Perundang-undangan, Naskah Akademik adalah
      naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
      penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
      dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan
      masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang,
      Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan
      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap
      permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
  b. Bahwa kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah
      sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan
      Rancangan      Undang-Undang         atau      Rancangan     Peraturan
      Daerah.    Naskah        Akademik       pada     akhirnya     berfungsi
                    114




   mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan Undang-
   Undang,   Rancangan     Peraturan   Daerah    Provinsi,   atau
   Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan
   dibentuk (vide Lampiran I UU Pembentukan Peraturan
   Perundang-undangan).
c. Bahwa naskah akademik dan RUU KPK Perubahan Kedua telah
   dipersiapkan oleh Badan Legislasi DPR RI sebagai acuan dan
   referensi dalam pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
   Adapun jika Para Pemohon beranggapan terdapat materi dalam
   UU a quo yang tidak termuat dalam naskah akademik dan RUU
   KPK Perubahan Kedua,       hal tersebut     tidak serta-merta
   menyebabkan UU a quo menjadi inkonstitusional. Dengan
   adanya masukan-masukan diantaranya partisipasi masyarakat
   sebagaimana    diatur   dalam   ketentuan    Pasal   96    UU
   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dinamika
   diskusi dalam proses pembahasan draf naskah akademik dan
   RUU KPK Perubahan Kedua, maka tentu saja RUU tersebut
   akan mengalami perubahan. Selain itu, perubahan norma dalam
   RUU KPK Perubahan Kedua merupakan pilihan politik hukum
   pembentuk undang-undang selama proses pembahasan RUU
   tersebut. Dengan demikian, pembentukan UU a quo telah
   melewati seluruh rangkaian proses sesuai dengan prosedur
   pembentukan peraturan perundang-undangan.
d. Keterangan tersebut selaras dengan pertimbangan hukum
   Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor
   73/PUU-XII/2014 yang menyatakan:
       [3.23] ....
       Pada kenyataannya pembentukan UU 17/2014 telah
       dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD
       1945 yaitu telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR
       dan Presiden. Adapun mengenai Naskah Akademik dalam
       perubahan Undang-Undang a quo, ternyata Naskah
       Akademik sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon
       dalam permohonannya bahwa Rancangan Undang-Undang
       tersebut disiapkan oleh Badan Legislasi DPR yang juga
                            115




              telah mempersiapkan Naskah Akademiknya. Menurut
              Mahkamah, walaupun perubahan pasal a quo tidak
              bersumber dari Naskah Akademik yang merupakan acuan
              atau referensi penyusunan dan pembahasan RUU, namun
              tidak serta merta hal-hal yang tidak termuat dalam Naskah
              Akademik kemudian masuk dalam Undang-Undang
              menyebabkan         suatu     Undang-Undang         menjadi
              inkonstitusional. Demikian juga sebaliknya, walaupun sudah
              termuat dalam Naskah Akademik kemudian dalam
              penyusunan dan pembahasan RUU ternyata mengalami
              perubahan atau dihilangkan, hal itu tidak pula menyebabkan
              norma Undang-Undang tersebut menjadi inkonstitusional.
              Asas keterbukaan yang didalilkan oleh para Pemohon
              dilanggar dalam pembentukan Undang-Undang a quo tidak
              terbukti karena ternyata seluruh proses pembahasannya
              sudah dilakukan secara terbuka, transparan, yang juga para
              Pemohon ikut dalam seluruh proses itu. Sekiranya terjadi
              dalam proses pembahasan tidak sepenuhnya mengikuti tata
              cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai
              pembentukan       peraturan    perundang-undangan      (UU
              12/2011) atau tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib
              DPR, menurut Mahkamah, tidak serta merta menjadikan
              Undang-Undang tersebut inkonstitusional sebagaimana
              telah dipertimbangkan di atas. Norma yang ada dalam
              Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
              undangan dan peraturan tata tertib DPR mengenai
              pembentukan Undang-Undang hanyalah tata cara
              pembentukan Undang-Undang yang baik yang jika ada
              materi muatan yang diduga bertentangan dengan konstitusi
              dapat dilakukan pengujian materiil terhadap pasal-pasal
              tertentu karena dapat saja suatu Undang-Undang yang
              telah dibentuk berdasarkan tata cara yang diatur dalam
              Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-
              undangan dan peraturan tata tertib DPR justru materi
              muatannya bertentangan dengan UUD 1945. Sebaliknya
              dapat juga suatu Undang-Undang yang telah dibentuk tidak
              berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
              pembentukan       peraturan    perundang-undangan      dan
              peraturan tata tertib DPR justru materi muatannya sesuai
              dengan UUD 1945;
C. Keterangan DPR RI Terhadap Pengujian Materiil UU KPK Perubahan
   Kedua Dalam Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019
   1. Terkait dengan Materi Mengenai Independensi KPK Sebagai
       Cabang Eksekutif
                       116




Pasal 1 angka 3 UU KPK Perubahan Kedua yang mengatur
mengenai kelembagaan KPK sebagai lembaga negara dalam
rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 yang mengatur
mengenai KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa pengaruh aspek
independensi dengan penempatan kelembagaan KPK di rumpun
eksekutif tidak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat
(2), Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang
didalilkan Para Pemohon Perkara 70, yang didasarkan pada
beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk
    berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan
    oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power
    corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi
    dengan cara memisahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang
    yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang
    sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu
    sama lain. Dengan demikian diperlukan adanya pengawasan
    terhadap kekuasaan agar tidak menjadi sewenang-wenang.
    Dalam konteks KPK sebagai lembaga penegak hukum, perlu
    adanya pengawasan terhadap kewenangan KPK yang begitu
    besar untuk menangani tindak pidana korupsi adalah suatu
    fakta,   pansus     KPK     telah    menemukan       banyaknya
    penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama hampir 17
    tahun KPK dilahirkan.
b. Terkait dengan “independensi” KPK dengan merujuk pada
    pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan
    Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa:
                         117




       “.... Bahwa independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh
       kekuasaan manapun adalah dalam melaksanakan tugas
       dan wewenangnya” (vide hlm 269).
   Berdasarkan pertimbangan hukum MK tersebut, DPR RI
   menerangkan bahwa penempatan KPK pada rumpun eksekutif
   tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi dan
   kebebasan dari pengaruh manapun bagi KPK dan KPK tetap
   dapat    melaksanakan         tugas   dan    wewenangnya     dalam
   pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Terbukti
   belum sampai satu bulan KPK sudah melakukan kerja-kerja
   hebat,     di    samping    pencegahan      maupun   juga   dengan
   penindakan yang kemarin ini
c. Yusril Ihza Mahendra mengemukakan pandangannya sebagai
   ahli dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR (tanggal 10 Juli
   2017, Pukul 14.00-17.00 WIB)
       Terkait dengan kedudukan KPK, KPK bukan lembaga
       yudikatif atau legislatif. KPK masuk dalam lembaga
       eksekutif sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-
       Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
       Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
       2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
       Tipikor).”
d. Penyebutan KPK sebagai lembaga negara memang didasari
   pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017
   mengenai pengujian UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
   DPD, dan DPRD yang menyebutkan bahwa KPK merupakan
   lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen
   merupakan lembaga di ranah eksekutif karena melakukan
   fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yaitu penyelidikan,
   penyidikan dan penuntutan. KPK merupakan lembaga negara
   sebagai state auxiliary agencies atau lembaga negara di dalam
   ranah eksekutif yang lebih dikenal lembaga negara pembantu
   presiden        di   bidang    penegakan      hukum,    khususnya
   pemberantasan tindak pidana korupsi yang dalam pelaksanaan
                               118




      tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
      kekuasaan manapun.
   e. Dengan demikian, penempatan KPK pada rumpun eksekutif
      didasarkan        pada    pelaksanaan      tugas    dan     kewenangan
      pemerintahan yang masuk dalam ranah eksekutif. Hal tersebut
      tidak   berarti    membuat      KPK     tidak     independen      dengan
      berdasarkan poin-poin sebagaimana diuraikan di atas. KPU ada
      pengawasnya, Bank Indonesia pengawasnya, semua ada
      pengawasnya. KPK tetap dapat mengambil keputusan yang
      bebas dari pengaruh, arahan, maupun tekanan sehubungan
      dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang
      pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

2. Terkait dengan Materi Mengenai Status Kepegawaian KPK
   Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang
   diajukan oleh Para Pemohon Perkara 70, khususnya Pasal 24 yang
   mengatur mengenai pegawai KPK dan Pasal 45A ayat (3) yang
   mengatur    mengenai          pemberhentian        penyidik    KPK      tidak
   bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
   NRI Tahun 1945, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
   a. DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa dalil Para
      Pemohon Perkara 70 mengenai tidak adanya kesempatan yang
      sama bagi sebagian pegawai KPK yang berusia 35 tahun untuk
      menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana mereka akan
      kehilangan pekerjaan atau tidak dapat mengembangkan karir
      adalah tidak berdasar.
   b. ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan
      pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang
      bekerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
      Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
      nonkementerian,          kesekretariatan    lembaga        negara,    dan
      kesekretariatan lembaga nonstruktural. Sehingga, pegawai KPK
      nantinya merupakan PNS dan PPPK. Pengaturan mengenai
                      119




   ditetapkannya pegawai KPK sebagai ASN sudah tepat dan tidak
   bertentangan dengan konstitusi, di mana hal ini juga lazim terjadi
   di setiap lembaga kehakiman dan lembaga negara yang bersifat
   independen lainnya seperti Mahkamah Agung, Mahkamah
   Konstitusi, dan Komisi Pemilihan Umum.
c. Adanya kekhawatiran akan terjadi kekosongan jabatan dalam
   KPK dan menghambat kinerja KPK juga merupakan asumsi dan
   opini sepihak Para Pemohon. UU KPK Perubahan Kedua telah
   memberikan masa transisi dalam proses pengangkatan pegawai
   KPK dengan memberikan jangka waktu yang cukup dalam
   menyesuaikan status pegawai KPK yang belum menjadi
   Pegawai ASN. KPK sebagai lembaga negara yang melakukan
   pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi perlu
   mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang memberi
   kepastian status bagi pegawainya. Kepastian status bagi
   pegawai KPK menjadi ASN juga dalam implementasinya harus
   dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk pelaksanaan tugas
   dengan tidak mengurangi hak-hak pegawai sebagai ASN.
   Komisi III bersama dengan Kemenpan RB, pada saat ini sedang
   melakukan pembahasan. Jadi kekhawatirannya ini jauh-jauh ini,
   sebagaimana     yang     disampaikan     oleh     Para    Pemohon.
   Berdasarkan hal tersebut, maka pembentuk undang-undang
   memandang perlu mengatur status pegawai KPK sebagai ASN.
d. Terkait dualisme pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara
   (KASN) dan dewan pengawas juga tidak berdasar. Bahwa
   KASN dan dewan pengawas memiliki kedudukan dan lingkup
   tugas yang berbeda sebagai berikut:
            Dewan Pengawas                          KASN
     Dewan Pengawas berada dalam      KASN berada untuk lingkup ASN
     lingkup khusus internal KPK      secara umum, yang berkedudukan
                                      di ibukota Negara

     Dewan Pengawas merupakan         KASN      merupakan       lembaga
     lembaga nonstruktural di dalam   nonstruktural yang mandiri dan
     KPK yang dalam melaksanakan      bebas dari intervensi politik untuk
                                      menciptakan Pegawai ASN yang
                         120




             Dewan Pengawas                              KASN
     tugas dan wewenangnya bersifat        profesional     dan    berkinerja,
     mandiri                               memberikan pelayanan secara adil
                                           dan netral, serta menjadi perekat
                                           dan pemersatu bangsa
     Dewan Pengawas bertugas:              KASN bertugas:
     a. mengawasi pelaksanaan tugas        a. menjaga netralitas Pegawai
        dan       wewenang        Komisi      ASN;
        Pemberantasan Korupsi;             b. melakukan pengawasan atas
     b. memberikan izin atau tidak            pembinaan profesi ASN; dan

Bagian 17 dari 50

        memberikan izin Penyadapan,        c. melaporkan pengawasan dan
        penggeledahan,          dan/atau      evaluasi pelaksanaan kebijakan
        penyitaan;                            Manajemen        ASN      kepada
                                              Presiden.
     c. menyusun dan menetapkan
        kode     etik    Pimpinan    dan   Dalam        melakukan         tugas
        Pegawai                   Komisi   sebagaimana dimaksud, KASN
        Pemberantasan Korupsi;             dapat:
     d. menyelenggarakan          sidang   a. melakukan penelusuran data
        untuk     memeriksa      adanya       dan      informasi      terhadap
        dugaan pelanggaran kode etik          pelaksanaan       Sistem     Merit
        oleh Pimpinan dan Pegawai             dalam         kebijakan       dan
        Komisi             Pemberantasan      Manajemen ASN pada Instansi
        Korupsi;                              Pemerintah;
     e. melakukan evaluasi kinerja         b. melakukan            pengawasan
        Pimpinan dan Pegawai Komisi           terhadap pelaksanaan fungsi
        Pemberantasan Korupsi secara          Pegawai        ASN       sebagai
        berkala 1 (satu) kali dalam 1         pemersatu bangsa;
        (satu) tahun; dan                  c. menerima laporan terhadap
                                              pelanggaran norma dasar serta
     f. menerima dan menindaklanjuti
                                              kode etik dan kode perilaku
        laporan       dari    masyarakat
                                              Pegawai ASN;
        mengenai       adanya    dugaan
                                           d. melakukan penelusuran data
        pelanggaran kode etik oleh
                                              dan informasi atas prakarsa
        Pimpinan dan Pegawai Komisi
                                              sendiri     terhadap      dugaan
        Pemberantasan Korupsi atau
                                              pelanggaran norma dasar serta
        pelanggaran ketentuan dalam
                                              kode etik dan kode perilaku
        Undang-Undang ini.
                                              Pegawai ASN; dan
                                           e. melakukan upaya pencegahan
                                              pelanggaran norma dasar serta
                                              kode etik dan kode perilaku
                                              Pegawai ASN.

e. Saat ini pengawasan ASN tidak hanya dilakukan oleh KASN
   saja, melainkan juga dilakukan oleh instansi-instansi terkait
   seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
   Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan
   Ombudsman RI. Sebagai salah satu alternatif untuk mencapai
   efektifitas pengawasan ASN maka diperlukan kolaborasi
   pengawasan antar instansi termasuk instansi internal tempat
   ASN yang bersangkutan bertugas. Dengan demikian adanya
                         121




       KASN dan Dewan pengawas KPK yang juga memiliki tugas dan
       fungsi untuk mengawasi ASN pada lembaganya bukan
       merupakan bentuk dualisme pengawasan terhadap ASN,
       melainkan menjadi salah satu hal yang harus dikuatkan agar
       reformasi birokrasi di pemerintahan berjalan dengan cepat.

3. Terkait dengan Materi Mengenai Kewenangan Dewan Pengawas
   Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang
   diajukan oleh Para Pemohon Perkara 70 khususnya Pasal 37B ayat
   (1) huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47, DPR RI menerangkan dan
   menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta
   kewenangannya untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin
   penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan juga merupakan
   suatu open legal policy untuk mendudukkan Dewan Pengawas
   sebagai bagian dari KPK yang dimaksudkan untuk menciptakan
   mekanisme kontrol check and balances dalam tubuh KPK. Terkait
   hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu untuk disampaikan
   oleh DPR RI sebagai berikut:
   a. Romli Atmasasmita mengemukakan pandangannya sebagai ahli
       dalam Rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK (tanggal 11 Juli
       2017, Pukul 14.50-18.00 WIB)
          “Perlu merevisi UU KPK, antara lain menghilangkan tugas
          pencegahan dan membentuk Dewan Pengawas KPK yang
          bersifat eksternal, yang mengawasi penindakan yang
          dilakukan oleh KPK”
      Pandangan ahli yang menyatakan untuk membentuk Dewan
       Pengawas KPK yang bersifat eksternal tersebut lebih ekstrem
       dibandingkan dengan pengaturan dalam UU a quo yang dipilih
       oleh pembentuk undang-undang dengan menempatkan Dewan
       Pengawas sebagai bagian internal dalam tubuh KPK.
   b. Berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dalam Pansus Hak
       Angket terhadap KPK yang dilakukan oleh DPR RI diketahui
       bahwa terdapat beberapa permasalahan di dalam institusi KPK
       khususnya dari aspek kelembagaan dan kewenangan yang
                     122




   merupakan dampak dari tidak adanya pengawasan secara
   internal yang efektif dalam memantau tugas KPK dan terjadinya
   tindakan penyalahgunaan kewenangan KPK yang melanggar
   prinsip due process of law dalam hukum acara pidana. Selain
   itu, dari aspek tata kelola SDM terdapat permasalahan
   penanganan pelanggaran kode etik pegawai KPK yang belum
   bekerja secara optimal, pengawasan internal lebih tajam ke
   pegawai non-tetap tetapi tumpul ke pegawai tetap.
c. Pembentukan KPK di Indonesia berkaca pada komisi serupa di
   negara lain, seperti Hongkong dan Malaysia. Hongkong memiliki
   lembaga pemberantasan korupsi yang bernama Independent
   Commission Against Corruption (ICAC). Saat ini ICAC dinilai
   berhasil menekan angka korupsi di Hongkong. ICAC juga
   melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sama
   seperti KPK, tapi penuntutannya itu yang menentukan jaksa
   agung. Kalau di KPK, suka-suka sendiri, yang menentukan KPK
   sendiri.   Sedangkan    lembaga   pemberantasan     korupsi   di
   Malaysia    bernama     Badan     Pencegah    Rasuah     (BPR),
   sebelumnya belajar pada KPK Indonesia karena dapat
   menangkap dengan leluasa para pelaku tindak pidana korupsi.
   Namun demikian, kedudukan BPR berbeda dengan KPK, BPR
   berada di bawah kepala daerah sehingga setiap tindakan yang
   akan diambil oleh BPR harus mendapat persetujuan kepala
   daerah. Hal ini menyebabkan kondisi korupsi di Malaysia tidak
   terberitakan secara besar-besaran, sehingga kepercayaan
   investor yang hendak menanamkan modal usahanya di
   Malaysia meningkat. Begitu juga dengan yang ada di Korea
   Selatan. Namun semua berubah, Malaysia berubah, Brunei
   berubah, dan Korsel berubah, tidak terlalu “buas” lagi. Jadi
   semua tertib hukum, taat aturan, dan sesuai dengan undang-
   undang yang berlaku. Inilah yang ingin kita ciptakan di Republik
                        123




     Indonesia, korupsi pemberantasan tetap dihadirkan, akan tetapi
     harus didasarkan pada hukum itu sendiri.
d. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
     Putusan Perkara Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait pengujian
     Pasal 79 UU MD3, pertimbangan hukum MK:
        3.23.1: Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk
        menyatakan Hak Angket DPR tidak meliputi KPK sebagai
        lembaga independen, karena secara tekstual jelas bahwa
        KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif
        dan pelaksanaan UU di bidang penegakan hukum
        khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
e. Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan
     HAM dan Menteri Dalam Negeri pada 12 September 2019,
     Pemerintah berpandangan sebagai berikut:
         Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan Ketua dan
         Anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan
         Presiden. Hal ini untuk menimalisir waktu dalam proses
         penentuan dalam pengangkatannya. Walaupun demikian,
         untuk    menghindari    kerancuan     normatif   dalam
         pengaturannya, serta terciptanya proses check and
         balance,   transparansi   dan      akuntabilitas dalam
         penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas,
         mekanisme pengangkatan tetap melalui Panitia Seleksi
         serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat
         memberikan masukan terhadap Calon Anggota Pengawas
         mengenai rekam jejaknya.
f.   Dalam   Rapat    Kerja   Badan   Legislasi   DPR   RI   dengan
     Kemenkumham dan Kemenpan RB pada 16 September 2019,
     Fraksi Nasdem berpandangan sebagai berikut:
         Setelah mengikuti semua perkembangan dan pembahasan
         yang dilakukan antara Panja dengan Pemerintah, maka
         kami setuju dengan status yang diberikan kepada Dewan
         Pengawas, dia bagian integral daripada lembaga KPK.
g. Dalam     Rapat    Kerja   Badan   Legislasi   DPR   RI   dengan
     Kemenkumham dan Kemenpan RB pada 16 September 2019,
     Fraksi Partai Golkar:
         Dan yang kedua, disamping itu untuk menghindari
         terjadinya abuse of power dalam pemberantasan korupsi,
         Fraksi Golkar juga menyambut positif dibentuknya Dewan
         Pengawas untuk semakin menguatkan kelembagaan KPK
                      124




        dengan adanya Dewan Pengawas yang menjadi bagian
        integral dengan KPK, independensi, dan integritas KPK
        dalam menjalankan tugas akan tetap terjaga.
h. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari Pansus Hak Angket
     KPK dan pertimbangan pendapat dari para ahli hukum tersebut,
     demi memberikan proses kontrol terhadap KPK dalam
     pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka
     pembentuk    undang-undang     memandang       perlu   untuk
     membentuk    mekanisme    pengawasan    yang   ideal   dalam
     mengawasi tugas dan kewenangan KPK sebagai institusi yang
     memiliki kewenangan yang besar dalam memberantas tindak
     pidana korupsi. Oleh karena itu, desain pengawasan melalui
     pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana yang diatur
     dalam UU a quo adalah bentuk pengawasan yang dipandang
     paling ideal dan efektif oleh pembentuk undang-undang dalam
     mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
i.   Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas, khususnya
     dalam pemberian izin atas penyadapan, penggeledahan,
     dan/atau penyitaan di dalam UU KPK yang dianggap akan
     berpotensi menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak
     independen dan memperlambat kerja pemberantasan korupsi
     sehingga rasionaliasi pembentuk undang-undang dengan dalih
     upaya pengawasan terhadap KPK yang perlu dipertanyakan
     konstitusionalitasnya sebagaimana yang didalilkan oleh Para
     Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
     1) Hadirnya Dewan Pengawas tidak akan menimbulkan
        gangguan terhadap independensi dan kebebasan dari
        pengaruh manapun bagi KPK dalam melaksanakan tugas
        dan wewenangnya. Keterangan ini mengacu pada politik
        hukum dari pembentuk undang-undang yang mendesain
        Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam instansi KPK
        dengan tugas sebagai pengawas internal KPK.
                 125




2) Dewan Pengawas bukanlah kekuasaan dalam bentuk
   instansi atau lembaga yang berada di luar KPK yang dapat
   mempengaruhi KPK dalam melaksanakan tugas dan
   wewenangnya, akan tetapi Dewan Pengawas secara
   inheren adalah bagian dari internal KPK yang bertugas
   sebagai    pengawas       guna    mencegah     terjadinya
   penyalahgunaan      kewenangan.     Dengan     demikian,
   kehadiran Dewan Pengawas dalam instansi KPK akan
   memaksimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
   dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
3) Kehadiran Dewan Pengawas sebagai sub-sistem dalam
   instansi KPK yang juga merupakan bentuk usaha nyata dari
   pembentuk undang-undang dalam melakukan penguatan,
   pembenahan, dan pemaksimalan pada sistem pengawasan
   KPK guna tercapainya prinsip good governance dalam
   pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
4) Keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada
   berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang
   KPK. Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan
   kepada Dewan Pengawas dalam pasal a quo sama sekali
   tidak mengurangi independensi pelaksanaan tugas dan
   wewenang KPK dalam pemberantasan tindak pidana
   korupsi. Dalam waktu 1x24 jam mohon sadap itu langsung
   dikabulkan atau kalau tidak dikabulkan, wajib untuk
   memberikan alasannya. Sampai sekarang penyadapan izin,
   kosong, tidak ada izin sadap.
5) Dewan Pengawas tidak dapat disamakan dengan lembaga
   pengawas eksternal yang ada pada lembaga penegak
   hukum lainnya, seperti Komisi Kepolisian Nasional sebagai
   pengawas eksternal untuk Kepolisian Republik Indonesia
   (Polri) dan Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal
   untuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejaksaan
                 126




   Agung).   Dalam      hal   pengawasan      internal,       terdapat
   Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal, dan
   Divisi Profesi dan Pengamanan pada Polri, dan Jaksa
   Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung.
   Model pengawasan tersebut tidak dimiliki oleh KPK dan
   pengawasan secara internal yang ada selama ini tidak
   cukup untuk mengawasi secara efektif kewenangan KPK
   yang begitu luar biasa.
6) Berdasarkan kewenangan atribusi yang dimiliki oleh DPR RI
   dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
   bahwa DPR RI memegang kekuasaan membentuk undang-
   undang. Oleh karena itu, DPR RI berwenang untuk
   memberikan pengaturan mengenai Dewan Pengawas di
   dalam UU a quo untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan
   wewenang KPK. Hal tersebut merupakan pilihan kebijakan
   pembentuk     undang-undang         yang   tidak     melampaui
   kewenangan,       tidak     merupakan        penyalahgunaan
   kewenangan, dan tidak nyata-nyata bertentangan dengan
   UUD NRI Tahun 1945.
7) Pandangan DPR RI tersebut selaras dengan pertimbangan
   hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 012-
   016-019/PUU-IV/2006        yang    menyatakan      “....    Bahwa
   independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan
   manapun     adalah    dalam       melaksanakan      tugas      dan
   wewenangnya” (vide, halaman 269).
8) Oleh karena itu, opini Para Pemohon yang menyatakan
   bahwa pengaturan tentang kewenangan dewan pengawas
   untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan,
   penggeledahan, dan/atau penyitaan dalam UU KPK akan
   menghambat kerja KPK dalam pemberantasan tindak
   pidana korupsi dan menyimpang dari suatu sistem
   pengawasan adalah opini yang tidak berdasar.
                            127




4. Terkait dengan Materi Mengenai Pemberian Kewenangan
   Penghentian Penyidikan dan Penuntutan
   a. Terhadap pengujian materiil UU KPK Perubahan Kedua yang
      diajukan oleh Para Pemohon Perkara 70, khususnya ketentuan
      Pasal 40 ayat (1) yang mengatur mengenai pemberian
      kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap
      perkara      tindak   pidana   korupsi   yang   penyidikan   dan
      penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
      (dua) tahun, DPR RI menerangkan dan menegaskan beberapa
      hal sebagai berikut:
      1) Bahwa pengaturan penghentian penyidikan dan penuntutan
          dalam jangka waktu 2 (dua) tahun yang merupakan pilihan
          kebijakan yang diambil oleh pembentuk undang-undang
          justru      dimaksudkan     untuk    memberikan     jaminan
          perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap
          setiap warga negara dalam penegakan hukum perkara
          tindak pidana korupsi, serta memastikan proses penegakan
          hukumnya sendiri
      2) Bahwa ketentuan Pasal 38 UU KPK Perubahan Kedua
          menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan

Bagian 18 dari 50

          dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang
          diatur dalam KUHAP berlaku juga bagi penyelidik, penyidik,
          dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain
          dalam UU KPK Perubahan Kedua. Terkait dengan
          penentuan saat dimulainya penghitungan waktu untuk dapat
          menghentikan penyidikan dan penuntutan dalam tindak
          pidana korupsi yang tidak diatur secara khusus dalam UU
          KPK Perubahan Kedua, maka berlaku ketentuan dalam
          KUHAP.
                       128




5. Terkait dengan Materi Mengenai Pengaturan Penyadapan
   a. Bahwa mengenai kewenangan penyadapan merujuk pada
      pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi pada Putusan
      Nomor 49/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa:
          “.. KPK diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan
          dan merekam pembicaraan… kesemua kewenangan
          tersebut… menunjukan adanya kewenangan khusus dan
          luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi.
          Kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan kehati-
          hatian sehingga tidak disalahgunakan” (vide. Halaman 31-
          32)

      dan juga merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi
      pada Putusan Nomor 012/PUU-IV/2006 yang menyatakan
      bahwa
         “…penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan
         pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia,..semua itu
         harus   diatur.. guna  menghindari   penyalahgunaan
         kewenangan yang melanggar hak asasi…” (vide, halaman
         275-276).

      Bahwa berdasarkan kedua pertimbangan hukum MK tersebut,
      DPR RI menerangkan bahwa hadirnya Dewan Pengawas
      sebagai sub-sistem di dalam instansi KPK untuk mengawasi
      kewenangan khusus dan luar biasa yang yang dimiliki oleh KPK
      yang dalam hal ini adalah melakukan penyadapan sehingga
      kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan digunakan
      dengan kehati-hatian untuk menghindari penyalahgunaan
      wewenang yang melanggar hak asasi manusia serta ketepatan
      penegakan hukum. Kadang-kadang disadap untuk urusan A,
      ketangkap urusannya urusan B, namanya korupsi juga. Bahwa
      dibentuknya Dewan Pengawas di dalam internal KPK justru
      memberikan kemudahan bagi KPK karena tidak membutuhkan
      waktu lama dan birokrasi yang panjang untuk mendapatkan izin
      penyadapan terhadap tindak pidana korupsi.
   b. Bahwa UU KPK Perubahan Kedua justru lebih memberikan
      kepastian hukum dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya
                                     129




                  karena pengaturan sebelumnya tidak mengatur mengenai
                  pemberian izin oleh Dewan Pengawas sehingga Pimpinan KPK
                  dapat langsung melakukan penyadapan. Bahwa mekanisme izin
                  untuk melakukan penyadapan juga terdapat dalam peraturan
                  yang lain, misalnya:
                   •   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
                   •   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
                       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
                       Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
                       Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
                       diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018
                       tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
                       2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                       Undang-Undang       Nomor   1    Tahun   2002   Tentang
                       Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-
                       Undang; dan
                   •   Undang-Undang       Nomor   21   Tahun   2007   tentang
                       Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

III.   KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
            Menindaklanjuti Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dengan agenda
       pembacaan Keterangan DPR RI pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020,
       sebagaimana terkait dengan substansi yang ditanyakan oleh Majelis Hakim
       Mahkamah Konstitusi, disampaikan keterangan tambahan DPR RI sebagai
       berikut:
       A. Terkait dengan permohonan pengujian formil UU KPK Perubahan
          Kedua oleh Pemohon Perkara 70/PUU-XVII/2019, terlebih dahulu
          DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
          1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
              menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah menguji
              undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan
              tersebut haruslah dimaknai secara tekstual bahwa MK hanya
              melakukan pengujian undang-undang dengan menggunakan batu uji
                              130




   pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945. Pemaknaan secara
   tekstual    tersebut     diperlukan      untuk    memperlihatkan    adanya
   perbedaan mendasar dengan kewenangan yang dimiliki oleh
   Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD
   NRI Tahun 1945, yaitu salah satunya menguji peraturan perundang-
   undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
   Dengan      pemaknaan        secara      tekstual   tersebut,   maka    MK
   menggunakan batu uji pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 dan MA
   menggunakan       batu     uji   pasal    dalam     undang-undang      untuk
   melaksanakan kewenangannya masing-masing.
2. Bahwa kewenangan MK tersebut tidak hanya terkait dengan materi
   muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari suatu undang-
   undang, namun juga menguji aspek formalitas dari undang-undang
   tersebut. Pengujian formil berkenaan dengan proses pembentukan
   undang-undang dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
   materiil.
3. Berdasarkan kewenangan MK yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
   UUD NRI Tahun 1945, maka batu uji yang digunakan oleh MK untuk
   melakukan pengujian formil haruslah berdasarkan Pasal 20 UUD NRI
   Tahun 1945, terutama Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang
   menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh
   Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
   bersama”. Frasa “persetujuan bersama” dalam ketentuan tersebut
   merupakan esensi berlakunya asas legalitas sehingga frase
   “persetujuan bersama” merupakan norma yang sangat fundamental
   sebagai dasar terbentuknya undang-undang.
4. Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
   legalitas, yakni telah adanya “persetujuan bersama”, dan tidak
   adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” DPR
   RI dan Presiden, maka secara konstitusional undang-undang
   tersebut menjadi sah secara formil.
                                 131




   5. Sesuai landasan konstitusional kewenangan MK menguji undang-
        undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka pengujian undang-
        undang secara formil hanya dapat dinyatakan cacat prosedur jika
        telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD NRI
        Tahun 1945, sehingga secara ensensial pengujian undang-undang
        secara formil hanya dapat diuji secara konstitusional dan tidak dapat
        diuji secara teknis pembentukan undang-undang.
   6. Namun demikian, jika Hakim Konstitusi berpendapat lain, maka
        mohon pertimbangan yang seadil-adilnya, dan DPR RI tetap bersikap
        kooperatif dengan menerangkan lebih lanjut hal-hal yang ditanyakan
        oleh Hakim Konstitusi dalam persidangan sebelumnya.

B. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra.,
   S.H., MPA, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
   1.   DPR RI telah menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh
        Hakim      Konstitusi   yang   merupakan   satu   kesatuan   dengan
        Keterangan DPR RI untuk Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019, pada
        tanggal 11 Desember 2019 dan pada tanggal 12 Desember 2019.
        Adapun lampiran-lampiran tersebut berupa:
         I. Laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan
            Kewenangan KPK yang Diatur dalam UU KPK Pada Rapat
            Paripurna 14 Februari 2018
        II. Kronologis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan
            Konsep RUU tentang Perubahan Kedua UU KPK Tahun 2015-
            2016
        III. Keterangan Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik
            Mengenai Rencana Revisi UU KPK Tahun 2017
        IV. Rangkaian Kegiatan Panitia Angket DPR RI Tahun 2017 tentang
            Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK yang Diatur dalam
            UU KPK
        V. Kronologis Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua UU
            KPK Tahun 2019
                           132




  VI. Risalah Rapat Kerja Baleg, Rapat Panja Baleg, dan Rapat
        Paripurna DPR RI
  VII. Rekapitulasi Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR RI
        Tanggal 17 September 2019
 VIII. Naskah Akademik RUU KPK Perubahan Kedua
  IX. Rekaman Video Pelaksanaan Rapat Paripurna Tanggal 17
        September 2019
   Dalam Keterangan Tambahan ini, DPR RI juga melampirkan
   dokumen-dokumen sebagai pelengkap dan menjadi satu kesatuan
   dengan Keterangan DPR dalam Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019.
2. Terkait dengan bukti kehadiran yang ditandatangani oleh Anggota
   DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 17 September 2019, DPR RI
   melampirkan    dokumen    tersebut   sebagai   bagian   yang   tidak
   terpisahkan dari Keterangan Tambahan ini (vide Lampiran XX
   Keterangan Tambahan DPR RI).
3. Terkait dengan tolok ukur (benchmark) lembaga anti korupsi di
   negara-negara lain, secara umum DPR RI menerangkan terlebih
   dahulu tentang konsep negara modern sebagai berikut:
   a.   Bahwa negara hukum merupakan gagasan modern yang
        mempunyai banyak perspektif dan dapat dikatakan selalu aktual.
        Teori negara berdasarkan hukum secara esensi bermakna
        bahwa hukum adalah terdepan dan kewajiban bagi setiap
        penyelenggara negara untuk tunduk kepada hukum (subject to
        the law). Menurut Hans Kelsen terdapat empat syarat negara
        hukum, yaitu:
        1) Negara yang kehidupannya sejalan dengan konstitusi dan
            undang-undang, yang proses pembuatannya dilakukan oleh
            parlemen, anggota parlemen itu dipilih oleh rakyat;
        2) Negara yang mengatur mekanisme pertanggungjawaban
            atas setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh elit
            negara;
                         133




     3) Negara        yang     menjamin        kemerdekaan     kekuasaan
             kehakiman; dan
     4) Negara yang melindungi hak-hak asasi manusia
     (Hans Kelsen, Pure Theory of Law Dalam “Negara Hukum
     Indonesia Transisi Menuju Demokrasi Vs Korupsi”, Jurnal
     Konstitusi, Volume 1 Nomor 1, Juli 2004, Hal 106), Konsep
     negara hukum di Indonesia secara konstitusional ada sejak
     berlakunya UUD NRI Tahun 1945. dalam Pasal 1 ayat (3) yang
     berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
b.   Bahwa tindak pidana korupsi bertentangan dengan konsep
     negara hukum, bahkan dapat merusak cita-cita negara hukum.
     Korupsi termasuk dalam sejarah perkembangan peradaban
     manusia yang merupakan jenis kejahatan tertua dan saat ini
     sudah menjadi isu global. Usaha pemberantasan korupsi di
     Indonesia, harus selalu mengakar pada konteks dan kepentingan
     bangsa. Banyak negara sepakat bahwa korupsi merupakan
     bentuk kejahatan khusus yang memerlukan penanganan secara
     luar biasa, karena umumnya dikerjakan secara sistematis,
     memiliki aktor intelektual, melibatkan stakeholder di suatu
     daerah, dan termasuk melibatkan aparat penegak hukum.
c.   Bahwa kompleksitas kasus korupsi menyadarkan berbagai
     negara untuk membentuk suatu komisi independen yang
     mempunyai       wewenang         dalam      hal     pencegahan     dan
     pemberantasan      tindak      pidana    korupsi.   Kebutuhan    untuk
     membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi semakin
     diperkuat setelah adanya United Nations Convention Against
     Corruption (UNCAC). Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 36 UNCAC
     mewajibkan negara yang meratifikasinya untuk menyiapkan
     badan (baik yang sudah terbentuk maupun belum) yang
     mempunyai wewenang untuk menangani dua ruang lingkup,
     yaitu     pencegahan     dan     pemberantasan       korupsi    melalui
     penegakan hukum. Dengan demikian maka mempelajari kinerja
                           134




        lembaga sejenis "KPK" di luar negeri menjadi penting, karena
        sebagai lembaga yang akuntabel, KPK perlu secara periodik
        mengukur kinerja yang telah dicapai – salah satunya dengan
        membandingkan kinerja yang telah dicapai lembaga sejenis KPK
        di negara lain. Selain itu, KPK juga perlu untuk mengetahui
        pembelajaran dari proses pemberantasan korupsi di negara lain,
        dan secara selektif menerapkannya di Indonesia.
4.   Bahwa terkait perbandingan adanya pengawasan terhadap KPK
     dengan pengawasan pada lembaga anti korupsi di negara lain,
     disampaikan keterangan sebagai berikut:
     a. Terdapat pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas, dan
        kewenangan lembaga penanganan korupsi di negara-negara lain
        sebagaimana Tabel 1 berikut:
                            Tabel 1
          Pengawasan Pada Lembaga Penanganan Korupsi
                      di Beberapa Negara
                  NEGARA                BADAN                PENGAWASAN
          India                  Central Bureau of         Diawasi oleh Central
                                 Investigator              Vigilance
                                                           Commission
          Uni Eropa              European antifraud        Diawasi oleh
                                 office (office europeen   Supervisory
                                 de lutte antifroude       Committee
                                 OLAF)
          United Kingdom         Serious Fraud Office      Diawasi oleh Jaksa
                                 (SFO)                     Agung
          Hongkong               Independent               Diawasi oleh
                                 Commission Againt         Departeman
                                 Corruption (ICAC)         Kehakiman
                                                           Hongkong SAR.
          KACC Kenya             Anti-Corruption           Diawasi oleh Anti-
                                 Commission                Corruption
                                                           Commission
          Sierra Leone           Sierra Leone Anti-        Diawasi oleh
                                 Corruption                Kementerian Hukum
                                 Commissioan (ACC-         dan HAM
                                 SL)
                                       135




                  Malaysia                    Malaysia Anti-             Diawasi oleh 5 badan
                                              Corruption                 yang tersebar di
                                              Commission/                beberapa
                                              Suruhanjaya                Kementerian:
                                              Pencegahan Rasuah          1. Anti-Corruption
                                              Malaysia                      Advisory
                                              (MACC/SPRM)
                                                                         2. Special Committee
                                                                            on Corruption
                                                                         3. Complaints
                                                                            Committee on
                                                                            Corruption

Bagian 19 dari 50

                                                                         4. Operations Review
                                                                            Panel
                                                                         5. Corruption
                                                                            Consultation and
                                                                            Prevention Panel


            b. Bahwa lembaga-lembaga penanganan korupsi di negara lain
                juga merupakan institusi negara yang kedudukannya tidak berdiri
                sendiri, disampaikan sebagaimana Tabel 2 berikut:
                                               Tabel 2

              Kedudukan, Dasar Hukum, dan Fungsi dan Tugas Lembaga
                         Penanganan Korupsi di Negara Lain
  NEGARA          BADAN            KEDUDUKAN               DASAR             FUNGSI DAN
                                                           HUKUM               TUGAS
Argentina      Oficina          Bagian           dari   Law 25.233        Melakukan
               Anticorrupcion   Kementerian                               penyelidikan    dan
               (OA, Counter     Hukum dan Ham                             penuntutan        di
               Corruption       (Ministry of Justice)                     pemerintahan
               bureau)                                                    federal
Austria        Bundesamt Zur    Bagian       dari Federal   Law Melakukan
               Korruptionspra   Kementerian       Gazette I No. pencegahan korupsi,
               vention    und   Dalam Negeri      111/2019      Pendidikan        anti
               Korruptionsbek                                   korupsi, penyelidikan
               ompfung (BAK)                                    dan         koordinasi
                                                                dengan       lembaga-
                                                                lembaga       nasional
                                                                dan      internasional
                                                                yang     bekerja    di
                                                                bidang pencegahan
                                                                dan pemberantasan
                                                                korupsi.
Australia (New Independent      ICAC        bukan       Independent       • Tugas        ICAC,
South Wales)   Commision        bagian        dari      Commision           antara lain:
               Against          Kepolisian,             Against             a. Melakukan
               Corruption       sehingga    hanya       Corruption Act         penyelidikan
               (ICAC)           dapat menyelidiki       1988                   dan
                                dan menyerahkan                                pencegahan
                                kasus korupsi ke
                       136




NEGARA   BADAN     KEDUDUKAN          DASAR     FUNGSI DAN
                                      HUKUM         TUGAS
                 Parlemen      atau               kasus    tindak
                 Direktur                         pidana korupsi
                 Penuntutan Umum                  yang baik yang
                 untuk diputuskan.                terkait    atau
                                                  dipengaruhi
                                                  oleh    pejabat
                                                  atau
                                                  penyelenggara
                                                  negara
                                               b. Mendidik
                                                  pejabat negara
                                                  dan
                                                  penyelenggara
                                                  negara
                                                  mengenai
                                                  korupsi     dan
                                                  dampaknya
                                                  pada
                                                  pemerintahan.
                                              • ICAC berwenang,
                                                dalam hal:
                                                a. ICAC mengusut
                                                   semua hal yang
                                                   berhubungan
                                                   dengan layanan
                                                   publik di NSW,
                                                   namun        tidak
                                                   menangani
                                                   pengaduan
                                                   korupsi
                                                   individual.
                                                b. ICAC
                                                   berwenang
                                                   menyelidiki
                                                   hakim.
                                                c. ICAC memiliki
                                                   kewenangan
                                                   mengusut
                                                   semua       kasus
                                                   yang
                                                   berhubungan
                                                   dengan sektor
                                                   publik       NSW
                                                   meskipun
                                                   berada      diluar
                                                   daerah NSW.
                                                d. Sesuai dengan
                                                   ICAC          Act,
                                                   memiliki
                                                   kewenangan
                                                   mengusut hal-
                                                   hal          yang
                                                   berkaitan
                                                   dengan otoritas
                                    137




  NEGARA         BADAN           KEDUDUKAN         DASAR           FUNGSI DAN
                                                   HUKUM              TUGAS
                                                                    publik
                                                                    (termasuk
                                                                    otoritas
                                                                    pemerintah
                                                                    daerah,
                                                                    penyelenggara
                                                                    negara,   serta
                                                                    siapapun yang
                                                                    memiliki
                                                                    kewenangan
                                                                    publik).
Bangladesh   The               Bertanggung      Corruption      Melakukan
             Anticorruption    jawab     kepada Commission      pencegahan,
             Commision         Presiden         Act, 2004       pendidikan,
             (ACC)                                              penyelidikan      dan
                                                                pemberantasan
                                                                korupsi.       Dalam
                                                                melakukan
                                                                pencegahan, ACC
                                                                bekerja          sama
                                                                dengan       berbagai
                                                                lembaga           dan
                                                                organisasi baik pada
                                                                sektor publik maupun
                                                                sektor swasta untuk
                                                                merancang         dan
                                                                mengimplementasik
                                                                an program yang
                                                                bertujuan        untuk
                                                                mencegah korupsi.
                                                                Fokus utama dari
                                                                program
                                                                pencegahan tersebut
                                                                adalah           pada
                                                                penanganan sistem
                                                                dan      orang-orang
                                                                yang       mengelola
                                                                sistem       tersebut.
                                                                Dalam              hal
                                                                penyelidikan,
                                                                dilakukan        pada
                                                                sektor    pemerintah
                                                                dan swasta.
Bhutan       Anti Commision                     Anticorruption Melakukan
             Corruption  of                     Act of Bhutan pencegahan,
             Bhutan (ACC)                       2011     (ACAB penyelidikan,
                                                2011)          penuntutan         dan
                                                               pendidikan.
Brunei       Anti Corruption                    Corruption     Memiliki
             Bureau (ACB)                       Prevention Act kewenangan untuk
                                                Tahun 1982     melakukan
                                                               pencegahan,
                                                               penyelidikan sampai
                                                               dengan penanganan
                                  138




  NEGARA       BADAN          KEDUDUKAN           DASAR            FUNGSI DAN
                                                  HUKUM               TUGAS
                                                                pengaduan     tindak
                                                                pidana korupsi. ACB
                                                                dalam     melakukan
                                                                penyelidikan       di
                                                                bawah      peraturan
                                                                penal    code    dan
                                                                perundang-
                                                                undangan yang lain
Bostwana   Directorate on   Badan     otonom The Corruption     Sesuai         dengan
           Corruption and   yang berada di and Economic         amanat             The
           Economic         bawah     Menteri Crime Act, 1994   Corruption         and
           Crime (DCEC)     Kehakiman,                          Economic Crime Act,
                            Pertahanan, dan                     1994,            DCEC
                            Keamanan.                           berperan dalam hal
                                                                pemberantasan
                                                                korupsi melalui 3
                                                                strategi, yaitu:
                                                                a. Penyelidikan,
                                                                   dengan
                                                                   menyelidiki adanya
                                                                   dugaan       korupsi
                                                                   dan       kejahatan
                                                                   ekonomi.      Ketika
                                                                   ditemukan      bukti
                                                                   yang cukup, bukti
                                                                   tersebut
                                                                   diserahkan kepada
                                                                   Directorate       of
                                                                   Public
                                                                   Prosecutions untuk
                                                                   dilakukan
                                                                   penuntutan.
                                                                b. Pencegahan
                                                                c. Pendidikan      anti-
                                                                   korupsi.
Canada     Unite            Di         bawah Undang-            Pencegahan,
           Permanente       Kementerian      Undang      Anti   penyidikan,      dan
           Anticorruption   Pertahanan       Korupsi            Pendidikan       anti-
           (UPAC)                                               korupsi     termasuk
                                                                melakukan tindakan
                                                                penyitaan aset yang
                                                                berkaitan     dengan
                                                                korupsi.
Hongkong   Independent      Di bawah Chief     Prevention of    Penuntutan
           Commission       Executive  atau    Bribery          dilimpahkan kepada
           Againt           Kepala Eksekutif   Ordinance        penuntut     umum
           Corruption       Hongkong           Tahun 1971       Kejaksaan    Agung
           (ICAC)                                               Hongkong
India      Anti Corruption Di         bawah Resolution No. Pencegahan,
           Bureau (ACB)    pemerintahan     ACB. 1857/c- penyelidikan    dan
                           Maharashtra,     3019-V         pemberantasan
                                                           korupsi       dan
                                         139




  NEGARA            BADAN            KEDUDUKAN             DASAR               FUNGSI DAN
                                                           HUKUM                  TUGAS
                                   Departemen                             penyuapan. Adapun

Bagian 20 dari 50

                                   Dalam Negeri                           strategi          yang
                                                                          dilakukan,      antara
                                                                          lain:
                                                                           a. Pengendalian
                                                                              korupsi       yang
                                                                              efektif;
                                                                           b. Penerapan
                                                                              hukum         yang
                                                                              efektif     dalam
                                                                              memberantas
                                                                              pegawai       yang
                                                                              korupsi
                                                                           c. Menentukan
                                                                              unsur-unsur
                                                                              korupsi sehingga
                                                                              dapat mencegah
                                                                              terjadinya
                                                                              kerugian negara
                                                                           d. Mendeteksi
                                                                              penyalahgunaan
                                                                              kekuasaan      dan
                                                                              adanya kekayaan
                                                                              yang tidak wajar
                                                                              akibat dari tindak
                                                                              pidana        yang
                                                                              dilakukan      oleh
                                                                              pegawai
                                                                              pemerintah yang
                                                                              korup.
                                                                           e. Mencegah       dan
                                                                              mendeteksi
                                                                              kemungkinan
                                                                              terjadinya
                                                                              korupsi.
KACC Kenya      Kenya      Anti Di             bawah UU Anti Korupsi Kewenangan KACC
                Corruption      Parlemen         dan Tahun 1957      tidak       dilengkapi
                Commission      diangkat         oleh                dengan kewenangan
                                Presiden                             untuk     melakukan
                                                                     penuntutan         dan
                                                                     investigasi.    Kedua
                                                                     kewenangan
                                                                     tersebut        masih
                                                                     bergantung        pada
                                                                     kebijakan        Jaksa
                                                                     Agung
Korea Selatan   The        Anti-   Lembaga              UU Anti Korupsi   Lembaga ini memiliki
                Corruption and     pemberantas          dan               3       kewenangan
                Civil    Rights    korupsi       yang   Pembentukan       utama,        yaitu
                Commision          berkoordinasi        serta             penyelidikan,
                (ACRC)             dengan      Jaksa    Pengoperasian     ombudsman,     dan
                                   penuntut    umum     Komisi     Anti   melakukan
                                   untuk melakukan                        peradilan.
                                   140




  NEGARA      BADAN            KEDUDUKAN               DASAR          FUNGSI DAN
                                                       HUKUM             TUGAS
                            tindakan                Korupsi   dan ACRC          dalam
                            penyelidikan            Hak Sipil     menerapkan strategi
                            hingga                                prevensi     dengan
                            penuntutan, dewan                     melakukan
                            audit           yang                  pengukuran       dan
                            melakukan                             pemantauan
                            pencegahan                            kemajuan
                            korupsi,      Menteri                 pelaksanaan strategi
                            Administrasi                          anti korupsi melalui
                            Negara           dan                  evaluasi        Anti-
                            Keselamatan Kerja                     Corruption Initiative
                            yang melakukan                        Assessment (AIA).
                            pengelolahan                          Selain itu ACRC juga
                            laporan          aset                 berwenang     dalam
                            pribadi     pegawai                   menetapkan       dan
                            negeri sipil.                         mengkoordinasi
                                                                  kebijakan        anti
                                                                  korupsi        serta
                                                                  memantau lembaga
                                                                  dalam sektor publik.
Makau      The Commision                            UU    No.   10 Memiliki         tugas,
           Against                                  Tahun     2000 antara lain:
           Corruption                               tanggal     14 a. Melakukan
           (CCAC)                                   Agustus 2000      pencegahan
                                                                      terjadinya korupsi
                                                                      dan penggelapan.
                                                                   b. Melakukan
                                                                      investigasi tindak
                                                                      pidana korupsi dan
                                                                      penggelapan
                                                                      sehubungan
                                                                      dengan tanggung
                                                                      jawab      sebagai
                                                                      penyedia layanan
                                                                      masyarakat.
                                                                   c. Melakukan
                                                                      penyelidikan
                                                                      tuduhan      korupsi
                                                                      dan penggelapan
                                                                      pada registrasi dan
                                                                      pemilihan anggota
                                                                      institusi di area
                                                                      regional
                                                                      pemerintahan
                                                                      khusus Makau.
                                                                   d. Melindungi HAM,
                                                                      kebebasan,      dan
                                                                      legitimasi individu
                                                                      agar tetap adil,
                                                                      berkualitas,    dan
                                                                      efisien.
Malaysia   Malaysia Anti-                           Anti Corruption Penyelidikan,
           Corruption                               Act Tahun 1997 Perancangan,
                                    141




  NEGARA         BADAN          KEDUDUKAN            DASAR           FUNGSI DAN
                                                     HUKUM             TUGAS
              Commission/                                         Perundangan,
              Suruhanjaya                                         Pendakwaan
              Pencegahan
              Rasuah
              Malaysia
              (MACC/SPRM)
Madagascar    Independent     Bertanggung      UU Anti Korupsi Dalam
              Anti Corruption jawab     kepada Tahun 2004      pemberantasan
              Bureau          Presiden                         korupsi,    BIANCO
              (BIANCO)                                         melakukan
                                                               pendekatan sektoral
                                                               dengan
                                                               menfokuskan pada
                                                               monitoring        dan
                                                               pembenahan di 3
                                                               sektor, yakni sektor
                                                               yudikatif (lembaga
                                                               peradilan         dan
                                                               kepolisian), sektor
                                                               keuangan       (pajak,
                                                               bea             cukai,
                                                               pertanahan,       dan
                                                               perdagangan) dan
                                                               sektor sosial.
Mauritius     Independent     Bertanggung      The Prevention ICAC memiliki tugas
              Commission      jawab     kepada of   Corruption untuk memberantas
              Against         Perdana Menteri  Act 2002        korupsi         yang
              Corruption                                       didasarkan      pada
              (ICAC)                                           effective partnership
                                                               dengan        semua
                                                               komunitas.     Fokus
                                                               utama tugas ICAC,
                                                               yaitu pencegahan,
                                                               penyelidikan,    dan
                                                               pendidikan      Anti-
                                                               Korupsi.
New Zealand   Serious Fraud Di         bawah Serious Fraud Penyelidikan,
              Office (SFO)  Kepolisian       Office Act 1990 penyidikan           dan
                                                             penuntutan.
Pakistan      The   National NAB         adalah National         Tiga tahun awal
              Accountability lembaga federal Accountability      terbentuknya NAB
              Bureau (NAB)   yang      didirikan Ordinance,      hanya fokus pada
                             secara     otonom 1999              pencegahan,
                             dan konstitusional                  penyelidikan,    dan
                             yang bertanggung                    penuntutan. Namun,
                             jawab      kepada                   sejak Februari tahun
                             Pemerintah                          2002, NAB memiliki
                             Pakistan.                           strategi baru yang
                                                                 dikenal       dengan
                                                                 National         Anti
                                                                 Corruption Strategy
                                                                 (NACS). Tim NACS
                                                                 melakukan      survei
                                  142




  NEGARA       BADAN          KEDUDUKAN            DASAR             FUNGSI DAN
                                                   HUKUM                TUGAS
                                                                 dengan mempelajari
                                                                 berbagai lembaga-
                                                                 lembaga anti korupsi
                                                                 internasional yang
                                                                 melibatkan       para
                                                                 pemangku
                                                                 kepentingan. Survei
                                                                 tersebut dilakukan
                                                                 guna
                                                                 mengidentifikasi
                                                                 penyebab     korupsi
                                                                 dan            guna
                                                                 menciptakan strategi
                                                                 yang komperehensif
                                                                 untuk
                                                                 pemberantasan
                                                                 korupsi.
Rusia       Investigative   Di bawah Presiden   Presidential     Melakukan
            Committee of                        decree           penyelidikan     dan
            the     Russian                                      pemberantasan
            Federaton                                            korupsi di Kepolisian
                                                                 serta     melakukan
                                                                 penyelidikan
                                                                 terhadap     otoritas
                                                                 lokal dan badan

Bagian 21 dari 50

                                                                 pemerintah federal.
Singapore   Corrupt         Di bawah Perdana The Corruption      Tugas dan fungsinya
            Practices       Menteri          (Confiscation of    menekankan pada
            Investigation                    Benefit)     Act    tindakan investigasi
            Bureau (CPIB)                    Tahun 1989          dan            arah
                                                                 pemberantasan
                                                                 disesuaikan dengan
                                                                 kebijakan
                                                                 pemerintah
Thailand    National                            Organic Act On   Tidak        hanya
            Counter                             Counter          melakukan
            Corruption                          Corruption       pendekatan represif
            Commision                           Tahun 1999       melalui penuntutan
            (NCCC)                                               tetapi juga memiliki
                                                                 kewenangan untuk
                                                                 mengajukan
                                                                 pemecatan terhadap
                                                                 politisi       dan
                                                                 memeriksa kekayaan
                                                                 pejabat
Tanzania    Prevention anf Bertanggung          Prevention and   Melakukan
            Combating of jawab       kepada     Combating of     penyelidikan
            Corruption     Presiden             Corruption Act   terhadap     adanya
            Bureau (PCCB)                       2007             dugaan         tindak
                                                                 pidana       korupsi,
                                                                 Mendorong      publik
                                                                 untuk     memerangi
                                                                 praktik korupsi, dan
                                     143




  NEGARA        BADAN           KEDUDUKAN              DASAR               FUNGSI DAN
                                                       HUKUM                  TUGAS
                                                                       memberikan saran
                                                                       kepada       lembaga
                                                                       publik dan swasta
                                                                       tentang          cara
                                                                       pencegahan praktik-
                                                                       praktik korupsi.
Uni Eropa   European anti- Di bawah Komisi          Decision           Melakukan
            fraud       office Budget         and   1999/352/EC,E      penyelidikan           dan
            (office            Administration       CSC, Euratom       pemberantasan
            europeen        de                      of 28 April 1999   terhadap          hal-hal
            lutte antifroude                                           yang           berkaitan
            OLAF)                                                      dengan        penipuan,
                                                                       korupsi,               dan
                                                                       pelanggaran lainnya
                                                                       yang mempengaruhi
                                                                       keuangan Uni Eropa.
                                                                       Penyelidikan
                                                                       dilakukan         melalui
                                                                       tiga tahapan, yaitu:
                                                                       a. Investigasi internal
                                                                          yaitu     investigasi
                                                                          administratif         di
                                                                          dalam        lembaga
                                                                          dan badan Uni
                                                                          Eropa            untuk
                                                                          mendeteksi
                                                                          adanya        dugaan
                                                                          kecurangan
                                                                          ataupun korupsi.
                                                                       b. Investigasi
                                                                          Eksternal         yaitu
                                                                          investigasi
                                                                          administratif di luar
                                                                          lembaga             dan
                                                                          badan Uni Eropa
                                                                          untuk           tujuan
                                                                          mendeteksi
                                                                          kecurangan atau
                                                                          perilaku          tidak
                                                                          teratur lainnya oleh
                                                                          perorangan atau
                                                                          badan hukum.
                                                                       c. Koordinasi        yaitu
                                                                          OLAF
                                                                          berkontribusi
                                                                          dengan investigasi
                                                                          yang       dilakukan
                                                                          oleh           otoritas
                                                                          nasional           atau
                                                                          departemen
                                                                          komunias lainnya
                                                                          dengan
                                                                          memfasilitasi
                                                                          pengumpulan dan
                                  144




  NEGARA       BADAN          KEDUDUKAN           DASAR            FUNGSI DAN
                                                  HUKUM               TUGAS
                                                                 pertukaran
                                                                 informasi.
United      Serious Fraud Di         bawah Undang-             SFO        berwenang
Kingdom     Office (SFO)  Kejaksaan Agung  Undang              dalam                hal
                                           Peradilan           Penyelidikan        dan
                                           Pidana 1987         penuntutan. Namun
                                                               sebelum melakukan
                                                               penyelidikan,
                                                               terdapat proses yang
                                                               disebut             “pra
                                                               penyelidikan”. Pada
                                                               tahapan       tersebut
                                                               SFO                akan
                                                               melakukan
                                                               pengumpulan
                                                               informasi        terkait
                                                               dugaan         adanya
                                                               korupsi dari berbagai
                                                               sumber.      Informasi
                                                               yang         diperoleh
                                                               dianalisis        untuk
                                                               dilakukan
                                                               penyelidikan       lebih
                                                               lanjut              oleh
                                                               Intelligence       Unit.
                                                               Tahapan              pra
                                                               penyelidikan          ini
                                                               dilakukan         untuk
                                                               membantu
                                                               menentukan kapan
                                                               dugaan         korupsi
                                                               terjadi.
Zambia      Anti Corruption Bertanggung       UU Komisi Anti Penyelidikan,
            Commision       jawab    langsung Korupsi Tahun pencegahan,
            (ACC)           kepada presiden   1999           penuntutan terhadap
                                                             lembaga publik dan
                                                             swasta        hingga
                                                             pendidikan       anti
                                                             korupsi.

           c. Perbandingan mengenai pengawasan terhadap KPK dengan
             pengawasan Lembaga penanganan korupsi di negara lain juga
             telah tercantum dalam Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun
             2018:     Pelaksanaan      Tugas     dan    Kewenangan           Komisi
             Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang Diatur dalam
             Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
             Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
                 “Pengawasan terhadap KPK perlu dilakukan bukan hanya
                 oleh DPR melainkan juga lembaga pengawas eksternal
                             145




     mengingat korupsi di Indonesia masih tinggi diindikasikan
     dengan IPK yang masih rendah. Lembaga pengawas
     eksternal tersebut mewakili stakeholders khususnya
     masyarakat.      Sebagai    perbandingan,     Independent
     Commission Againts Corruption (ICAC) sebagai lembaga anti
     korupsi di Hongkong mempunyai lembaga pengawas. ICAC
     diawasi oleh dua lembaga pengawas, yaitu pertama,
     Independent Complaint Committee (ICC) beranggotakan
     penduduk asli yang dihormati dan akan menerima seluruh
     komplain tentang keberadaan lembaga itu selain masalah
     kriminalitas dan kedua, Operation Review Committee (ORC)
     akan menangangi berbagai keluhan selama investigasi (vide
     Lampiran X hlm. 105).
d. Berdasarkan        perbandingan           dengan   negara-negara    lain
  sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa
  kedudukan lembaga anti korupsi di negara-negara lain sangat
  bervariasi. Ada yang di bawah presiden, di bawah parlemen,
  maupun di bawah kejaksaan agung. Namun terlepas dari
  kedudukannya, kinerja seluruh lembaga penanganan korupsi di
  negara lain tersebut diawasi oleh lembaga pengawas. Bahkan
  secara      umum,      lembaga        pengawas      tersebut   merupakan
  pengawas eksternal dan bukan bagian dari lembaga penanganan
  korupsi tersebut. Sementara itu ketidaklaziman terjadi di
  Indonesia, KPK (sebelum berlakunya UU KPK Perubahan
  Kedua) tidak memiliki lembaga pengawas terhadap pelaksanaan
  fungsi,     tugas,     dan       kewenangannya,        sementara    KPK
  melaksanakan fungsi penegakan hukum yang merupakan fungsi
  dari lembaga eksekutif. Sebagai lembaga eksekutif dan untuk
  menjaga      agar     tidak      terjadi    kesewenang-wenangan     atas
  pelaksanaannya, maka perlu diawasi oleh lembaga pengawas.
  Oleh      karena     itu    pembentukan        Dewan    Pengawas     dan
  penempatan KPK dalam rumpun eksekutif dalam UU KPK
  Perubahan Kedua merupakan sesuatu keniscayaan dan sangat
  rasional.
e. Berkiblat pada kesuksesan lembaga penanganan korupsi di
  beberapa negara yang lebih disebabkan oleh dukungan politik
                         146




  yang baik dan kepemimpinan nasional yang kuat, maka strategi
  anti korupsi yang umumnya diterapkan di banyak negara adalah
  strategi    yang     melibatkan    kebijakan   berbagai   stakeholder
  penegakan hukum yang telah ada. Fungsi koordinasi dan
  pembagian wewenang antara lembaga penegakan hukum yang
  ada dengan lembaga penanganan korupsi menjadi amat penting
  bagi terciptanya pemberantasan korupsi di berbagai negara. Dari
  pengalaman negara-negara lain yang dinilai sukses memerangi
  korupsi, segenap elemen bangsa dan masyarakat harus
  dilibatkan dalam upaya memerangi korupsi melalui cara-cara
  yang simultan melalui upaya pemberantasan korupsi yang
  meliputi beberapa prinsip, antara lain:
  • upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi dilakukan
    secara bersamaan,
  • tindakan diarahkan terhadap suatu kegiatan dari hulu sampai
    hilir (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
    sampai dengan pelaksanaannya)
f. Sementara banyak negara yang tidak perlu membentuk
  lembaga-lembaga baru untuk memberantas korupsi, dan mereka
  hanya memfungsikan lembaga-lembaga yang sudah ada untuk
  diperkuat     guna     memberantas       korupsi,   dan   memberikan
  pengawasan secara ketat dalam pelaksanaannya meskipun
  disisi lain diberi kewenangan yang cukup besar. Selain
  perbandingan antara KPK Indonesia dengan lembaga-lembaga
  pemberantasan korupsi di negara lain, secara umum dapat
  disampaikan bahwa KPK Indonesia merupakan institusi yang
  dibentuk secara istimewa (khusus) dan ad hoc, sedangkan
  lembaga pemberantasan korupsi di negara lain dipercayakan
  pada       lembaga-lembaga        yang   sudah      permanen   seperti
  kepolisian, kejaksaan atau lembaga tertentu.
                          147




5.   Bahwa terkait dengan kronologis pembentukan UU KPK Perubahan
     Kedua, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
     a. Tahun 2010
        Pada tanggal 14 Desember 2010 DPR RI menyepakati
        Perubahan UU KPK tercantum pada nomor urut ke-69 dalam
        Prolegnas Tahun 2010-2014 RUU berdasarkan Keputusan
        Dewan    Perwakilan     Rakyat   Republik   Indonesia     Nomor:
        02G/DPRRI/II/2010-2011 tentang Perubahan atas Keputusan
        Dewan     Perwakilan    Rakyat   Republik    Indonesia     Nomor

Bagian 22 dari 50

        41A/DPRRI/I/2009-2010      tentang    Perubahan       Penetapan
        Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014.
     b. Tahun 2011
         1) DPR RI dan Pemerintah bersepakat secara bersama-sama
            menetapkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas
            Prioritas Tahun 2011 sebagai usul inisiatif DPR RI.
         2) Pada tanggal 14 Desember 2011, DPR RI menyepakati
            RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-4 dalam
            Prolegnas Prioritas Tahun 2011 berdasarkan Keputusan
            Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
            02B/DPRRI/II/2010-2011       tentang    Program      Legislasi
            Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun
            2011.
     c. Tahun 2012
         1) DPR RI bersama Pemerintah kembali memasukkan revisi
            UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012
            sebagai usul inisiatif DPR RI dengan draf RUU berasal dari
            Komisi III.
         2) Pada tanggal 30 Agustus 2012 DPR RI menyepakati RUU
            Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-23 dalam
            Prolegnas Prioritas Tahun 2012 berdasarkan Keputusan
            Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
            10A/DPRRI/I/2012-2013 tentang Penetapan 5 (Lima)
                     148




      Rancangan Undang-Undang Tambahan dalam Program
      Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas
      Tahun 2012.
   3) Pada tanggal 9 Oktober 2012, Komisi III menyerahkan
      sepenuhnya proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR
      RI. Pada tanggal 17 Oktober 2012, semua fraksi yang ada
      di Baleg DPR RI sepakat untuk menghentikan pembahasan
      revisi   UU   KPK.   Dari   sembilan   fraksi   sebagaimana
      disampaikan masing-masing kelompok fraksi (poksi) dari
      keseluruhan fraksi, menyatakan setuju bahwa pembahasan
      terhadap draf RUU Nomor 30 Tahun 2002 dihentikan.
d. Tahun 2015
   1) Pada tanggal 9 Februari 2015, DPR RI dan Pemerintah
      menyepakati RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-
      63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 berdasarkan
      Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
      Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi
      Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016
      dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan
      Undang-Undang Tahun 2015-2019.
   2) Pada tanggal 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR RI
      menyepakati RUU KPK sebagai usulan dalam Prolegnas
      Prioritas Tahun 2015. Pada saat itu tidak satu pun fraksi
      yang menolak revisi UU KPK dan DPR memasukkan usulan
      revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan
      pemerintah.
   3) Pada tanggal 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK mulai
      dibahas dalam rapat Baleg DPR RI dan usulan revisi antara
      lain memuat pengaturan tentang pembatasan usia institusi
      KPK hanya sampai 12 tahun, memangkas kewenangan
      penuntutan,     mereduksi     kewenangan        penyadapan,
      pembatasan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik
                     149




      secara mandiri, hingga pembatasan kasus korupsi yang
      dapat ditangani oleh KPK.
   4) Pada tanggal 13 Oktober 2015, Pemerintah dan DPR RI
      sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa
      sidang selanjutnya. Kesepakatan ini tercapai setelah
      Presiden dan Pimpinan DPR RI bertemu dalam rapat
      konsultasi di Istana Negara. Dalam rapat konsultasi
      tersebut, disepakati poin yang akan direvisi mengerucut
      menjadi empat hal, yakni pemberian kewenangan kepada
      KPK    untuk    menerbitkan        SP3,     pengaturan       kembali
      kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen,
      dan pembentukan badan pengawas KPK.
   5) Pada tanggal 27 November 2015, revisi UU KPK kembali
      berlanjut. Baleg DPR RI dan Menkumham menyetujui revisi
      UU KPK menjadi inisiatif DPR yang semula merupakan usul
      inisiatif Pemerintah.
e. Tahun 2016
   1) Pada tanggal 26 Januari 2016, DPR RI dan Pemerintah
      menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk pada nomor
      urut   ke-37   dalam      Prolegnas       Prioritas    Tahun    2016
      berdasarkan     Keputusan      Dewan         Perwakilan        Rakyat
      Republik Indonesia Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016 tentang
      Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang
      Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi
      Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
   2) Pada usulan penetapan RUU Perubahan UU KPK pada
      Prolegnas Prioritas Tahun 2016, hanya Fraksi Partai
      Gerindra    yang     menolak       revisi    UU       KPK.     Namun
      pembahasan terus berjalan, dimulai pada tanggal 1 Februari
      2016 diadakan Rapat Badan Legislasi di DPR RI bersama
      dengan     Wakil        Pengusul     RUU        dengan       agenda
                      150




        mendengarkan penjelasan dari Wakil Pengusul RUU dan
        pembentukan panja.
     3) Materi usulan dalam draf revisi yang dibahas mencakup
        empat poin, yakni: pemberian kewenangan kepada KPK
        untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan
        menyadap,     keberadaan     penyidik   independen,    dan
        pembentukan badan pengawas KPK.
     4) Sebelum Rapat Paripurna pada bulan Februari 2016,
        pimpinan DPR RI kembali melakukan rapat konsultasi
        dengan Presiden. Pertemuan tersebut sepakat untuk
        kembali menunda revisi UU KPK karena menganggap
        rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih
        mendalam, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
f.   Tahun 2017
     1) Wacana revisi UU KPK dimulai kembali pada bulan Maret
        2017. Terkait wacana tersebut dan sebagai supporting
        system,   Badan Keahlian     DPR RI telah melakukan
        sosialisasi di Universitas Andalas, Universitas Gadjah
        Mada, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas
        Nasional (vide Lampiran IX Keterangan Tambahan DPR RI).
        Beberapa poin revisi yang disosialisasikan di antaranya
        mengenai pembatasan umur lembaga KPK, pembentukan
        dewan pengawas, hingga keharusan KPK meminta izin
        untuk melakukan penyadapan.
     2) Pada saat yang bersamaan, DPR RI menduga adanya
        pelanggaran yang dilakukan oleh KPK dalam pelaksanaan
        UU KPK sehingga perlu membentuk Panitia Angket
        terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK
        berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016-
        2017   pada   tanggal   30   Mei   2017.   Panitia   Angket
        merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada
        aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan
                     151




      anggaran untuk ditindaklanjuti oleh Presiden, KPK, dan
      lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai
      dengan kewenangan masing-masing. Namun berdasarkan
      surat KPK Nomor B-854/HK.01/01-55/02/2018 pada tanggal
      3 Februari 2018, KPK menyatakan tidak sepenuhnya
      sependapat dengan Laporan Panitia Angket tersebut dan
      KPK hanya melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk
      diimplementasikan.
g. Tahun 2019
   1) Wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK kembali
      hadir setelah sekian lama mengendap di DPR RI. Wacana
      tersebut   ditindaklanjuti     oleh      Badan   Legislasi   dan
      Pemerintah    dengan     pencantuman         dalam    Prolegnas
      Prioritas Tahun 2019, RUU KPK Perubahan Kedua terdapat
      pada daftar kumulatif terbuka berdasarkan Keputusan
      Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
      19/DPRRI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional
      Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan
      Perubahan    Program         Legislasi    Nasional   Rancangan
      Undang-Undang Tahun 2015-2019.
   2) Pada tanggal 3 September 2019 dilaksanakan Rapat Baleg
      DPR RI dengan Pengusul (anggota DPR RI) membahas
      RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
   3) Pada tanggal 5 September 2019 dilaksanakan Rapat
      Paripurna DPR RI yang memutuskan seluruh fraksi
      menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK
      untuk menjadi usul DPR RI.
   4) Pada tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja
      Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan
      KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK
      Perubahan Kedua.
                                  152




              5) Pada tanggal 13 September 2019 dilaksanakan Rapat
                   Panitia Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham,
                   KemenPAN-RB, dan Sekretariat Negara dengan agenda
                   pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
              6) Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat
                   Panitia Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan
                   KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK
                   Perubahan Kedua.
              7) Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja
                   Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan KemenPAN-RB
                   dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
              8) Pada tanggal 17 September 2019 dilaksanakan Rapat
                   Paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan
                   terhadap RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-
                   undang.
              9) Pada tanggal 17 Oktober 2019 UU KPK Perubahan Kedua
                   diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi
                   Manusia.

C. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra., S.H.,
   MPA., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Wahiduddin
   Adams, S.H., M.A. mengenai proses pembahasan RUU KPK Perubahan
   Kedua pada Tingkat I dan Tingkat II, DPR RI memberikan keterangan
   sebagai berikut:
   1. Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU MD3, kuorum rapat
       terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
       anggota rapat dan terdiri atas lebih dari ½ (satu per dua) jumlah fraksi.
       Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, rapat ditunda paling banyak
       2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24
       (dua puluh empat) jam. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 232 ayat (4)
       UU MD3, jika setelah 2 (dua) kali penundaan kuorum belum juga
       terpenuhi, maka cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan
                                          153




               DPR. Ketentuan mengenai tata cara rapat diuraikan lebih lanjut dalam
               Peraturan DPR RI mengenai Tata Tertib.
          2. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI,
               ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan
               untuk membuka rapat telah hadir lebih dari separuh jumlah anggota
               rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Jika hal tersebut
               tidak terpenuhi, maka ketua rapat mengumumkan penundaan
               pembukaan rapat paling lama 30 (tiga puluh) menit. Ketentuan Pasal
               251 ayat (4) Tatib DPR RI menyatakan bahwa ketua rapat dapat
               membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan rapat, kehadiran
               sebagaimana dimaksud pada Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI belum
               juga terpenuhi. Rapat tersebut tetap dapat mengambil keputusan sesuai
               dengan ketentuan kuorum pengambilan keputusan.
          3. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU MD3 dan Tatib DPR RI
               tersebut, ketua rapat dalam rapat-rapat pembahasan RUU KPK
               Perubahan Kedua tetap dapat membuka rapat dan rapat tersebut dan
               tetap dapat mengambil keputusan, meskipun kehadiran anggota tidak
               mencapai lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih
               dari separuh unsur fraksi (vide lampiran lampiran risalah rapat paripurna
               17 september 2019).
          4. Bahwa DPR RI telah melaksanakan rapat-rapat dalam pembahasan
               RUU KPK Perubahan Kedua yang secara kronologis sebagaimana
               Tabel 3 berikut:
                                       Tabel 3
                   Rapat-Rapat Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
NO    JENIS RAPAT        DENGAN    TANGGAL               AGENDA                 KEHADIRAN
                                   DAN JAM
1.   Rapat      Badan    Kemen     27           Membahas              usulan    18      orang
     Legislasi DPR RI    kumham    November     penambahan RUU tentang          hadir dan 8
     (vide Lampiran II             2015         Pengampunan     Pajak    dan    orang izin
     Keterangan                    (16.10–      Perubahan Pengusul RUU
     Tambahan DPR                  16.40)       tentang Perubahan Atas UU
     RI)                                        Nomor 30 Tahun 2002 tentang
                                                Komisi Pemberantasan Tindak
                                                Pidana Korupsi yang Semula
                                                Pemerintah   Menjadi    DPR
                                                dalam Prolegnas RUU Prioritas
                                                Tahun 2015.
                                              154




NO    JENIS RAPAT        DENGAN       TANGGAL                 AGENDA                 KEHADIRAN
                                      DAN JAM
     Pendahuluan:
     Rapat Badan Legislasi dalam rangka pembahasan perubahan Pengusul RUU tentang Perubahan
     Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
     semula Pemerintah menjadi DPR dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015.
     Tanggapan Menkumham:
     Terkait dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan menjadi usulan/prakarsa dari DPR.
     Tanggapan Anggota:
      1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
         Tindak Pidana Korupsi merupakan RUU yang sensitif dan mudah menimbulkan kesan yang
         negatif dari masyarakat, yaitu adanya keinginan untuk melemahkan KPK.
      2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
         Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara cepat untuk menghindari suasana yang tidak
         kondusif dalam masyarakat mengenai RUU tersebut.
      3. Diusulkan agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
         Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dibahas secara bersama-sama agar lebih efektif
         dan efisien.
      4. Materi muatan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
         Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat sensitif bagi masyarakat, sehingga apabila
         prakarsa/usulan RUU tersebut diserahkan kembali kepada DPR, diharapkan sejak awal
         penyusunannya perlu mendapatkan masukan/pandangan dari KPK.
      5. Masukan/pandangan dari KPK terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun
         2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sangat diperlukan untuk
         menghindari pandangan yang menilai DPR akan melemahkan KPK.
     Kesimpulan/Keputusan:
     Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menkumham menyetujui/menyepakati pengusul RUU
     tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
     Korupsi yang semula Pemerintah menjadi diusulkan oleh DPR RI.
2.   Rapat      Badan Wakil         1 Februari      1. Mendengarkan Penjelasan 55 orang hadir
     Legislasi DPR RI Pengusul      2016            dari Wakil Pengusul RUU dan 10 orang
     (vide Lampiran III RUU         (10.55  –       tentang Perubahan Kedua atas izin
     Keterangan                     14.45)          UU Nomor 30 Tahun 2002

Bagian 23 dari 50

     Tambahan DPR                                   tentang Komisi Pemberantasan
     RI)                                            Tindak Pidana Korupsi

                                                    2. Pembentukan Panja.
     Penjelasan Wakil Pengusul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002
     tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
      1. Latar belakang diajukannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002
         tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
          a. Dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasakan kurang efektif, lemah koordinasi antar
             lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK, serta
             adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
          b. Adanya problem penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang
             terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak
             hukum, serta belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi
             pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
                                             155




NO     JENIS RAPAT        DENGAN      TANGGAL                AGENDA               KEHADIRAN
                                      DAN JAM
         c. Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut memungkinkan terdapat cela dan
            kurang akuntabel pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana
            korupsi oleh KPK.
     2. Materi muatan yang diubah pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
        Tindak Pidana Korupsi:
         a. Penyadapan;
         b. Dewan Pengawas;
         c. Penyelidik dan Penyidik;
         d. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang
            berlaku. Sedangkan terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang
            mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan dalam perkara
            Tindak Pidana Korupsi dengan pertimbangan adanya tersangka yang sakit keras atau
            meninggal tetap berstatus tersangka.
     3. Dari pihak KPK juga mengusulkan untuk menambah satu divisi yang dapat diakomodir dalam
        RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
        Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     Kesimpulan/Keputusan:
     1. Mengundang Pimpinan KPK dan Pakar dalam RDP/RDPU untuk mendapatkan bahan
        masukan yang komprehensif atas usul RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30
        Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     2. Segala masukan dan pandangan dari anggota akan menjadi bahan pertimbangan Panja dalam
        melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang
        Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
        Pidana Korupsi
3.   Rapat      Badan    Deputi      4 Februari    Mendengarkan                28 orang hadir
     Legislasi           Informasi   2016          Masukan/Pandangan dari KPK dan 5 orang
     (vide Lampiran IV   dan Data    (13.37  –     terkait dengan RUU tentang izin
     Keterangan          KPK         14.00)        Perubahan Kedua atas UU
     Tambahan DPR                                  Nomor 30 Tahun 2002 tentang
     RI)                                           Komisi Pemberantasan Tindak
                                                   Pidana Korupsi (KPK)
     Kesimpulan Rapat:
     1. Rapat Badan Legislasi dengan Pimpinan KPK tidak dilanjutkan/dibatalkan karena KPK diwakili
        oleh Deputi Informasi dan Data beserta jajarannya.
     2. Masukan/pandangan KPK secara tertulis atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-
        Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
        disampaikan kepada Ketua Rapat/Pimpinan Badan Legislasi
4.   Rapat    Dengar • Prof. Dr. 9 Februari        Mendengarkan                    43 orang hadir
     Pendapat Umum     Romli     2016              Masukan/Pandangan dari Prof. dan 7 orang
     (vide Lampiran V  Atmasas   (13.40  –         Dr. Romli Atmasasmita dan Prof. izin
     Keterangan        mita      16.20)            Dr. Andi Hamzah, SH., terkait
     Tambahan DPR • Prof. Dr.                      dengan       RUU       tentang
     RI)               Andi                        Perubahan      Kedua      atas
                       Hamzah,                     UndangUndang     Nomor      30
                       S.H.                        Tahun 2002 tentang Komisi
                                                   Pemberantasan Tindak Pidana
                         • Wakil                   Korupsi.
                           Pengusu
                           l RUU
                                              156




NO     JENIS RAPAT       DENGAN       TANGGAL                 AGENDA                 KEHADIRAN
                                      DAN JAM
     Kesimpulan Rapat:
     Prof. Dr. Romli Atmasasmita memberikan masukan/ pandangannya sebagai berikut:
      1. Mengingat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah lama digunakan, kiranya usulan
         perubahan yang diajukan dapat dilakukan secara menyeluruh/ dilakukan penggantian.
      2. Diakui bahwa dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 ini, terdapat ketentuan yang melanggar
         peraturan lainnya, namun hal tersebut dapat diterima mengingat kejahatan korupsi pada saat
         itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Adapun pelanggaran aturan yang diperbolehkan
         oleh UU KPK terkait dengan penyadapan tanpa meminta ijin pengadilan terlebih dahulu
         dikarenakan kekhawatiran terhadap adanya hakim dan jaksa yang korup pada saat itu,
         sehingga ijin penyadapan dapat dikeluarkan oleh 5 (lima) Anggota Komisioner KPK
         berdasarkan SOP yang diharapkan diatur dalam suatu peraturan KPK.
      3. Terhadap usulan penyadapan yang terdapat dalam draft RUU tentang Perubahan atas UU
         KPK dapat dilakukan dengan ijin penyadapan diberikan oleh Dewan Pengawas KPK.
      4. Diusulkan untuk pengisian keanggotaan Dewan Pengawas KPK dapat dilakukan
         sebagaimana pengisian jabatan komisioner KPK dan keberadaan Dewan Pengawas tidak di
         dalam struktur KPK melainkan di luar struktur KPK yang akan melakukan pelaporan secara
         langsung kepada Presiden.
      5. Dengan adanya Dewan Pengawas yang kompeten dan dipercaya oleh masyarakat, maka
         SP3 tidak akan diperlukan dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
      6. Diusulkan agar revisi yang dilakukan dapat diperluas ruang lingkupnya dengan menambah
         bab mengenai pencegahan.
     Prof. Dr. Andi Hamzah memberikan masukan/ pandangan dari sebagai berikut:
      1. Perubahan terhadap UU KPK yang diusulkan Anggota terlalu sedikit mengingat banyak hal
         yang perlu diperjelas dan diluruskan.
      2. Terkait dengan penyadapan, kiranya dapat dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam
         KUHP, yaitu bahwa penyadapan dapat dilakukan setelah mendapatkan ijin/perintah dari
         pengadilan.
      3. Pengangkatan Penyidik yang dilakukan oleh KPK sebagaimana yang diatur dalam draft RUU
         ini, diusulkan dapat dilakukan seperti pengangkatan para penyidik di negara lain dan tidak
         harus berasal dari kepolisian atau kejaksaan.
      4. Substansi Pasal 32 draft RUU dapat lebih menyebutkan mengenai jenis kejahatan yang dapat
         menyebabkan pemberhentian sementara, seperti kejahatan dengan ancaman penjara selama
         5 (lima) tahun ke atas
      5. Diharapkan perubahan UU KPK lebih banyak membuat aturan-aturan pencegahan
         dibandingkan dengan penindakan.
     Tanggapan Anggota Badan Legislasi sebagai berikut:
      1. Kiranya dapat dilakukan sosialisasi untuk dapat memberikan kejelasan maksud dan tujuan
         atas perubahan UU KPK ini.
      2. UU Nomor 30 Tahun 2002, merupakan UU yang dibentuk pada rezim yang berbeda pada saat
         ini, untuk itu batang tubuh pada UU ini yang merupakan norma dapat diubah sesuai dengan
         UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
      3. Mengingat lembaga KPK merupakan lembaga ad hoc, perlu ditegaskan mengenai kedudukan
         lembaga tersebut dalam sistem hukum pidana
      4. Diharapkan 4 (empat) point perubahan yang diusulkan oleh Pengusul RUU dapat ditambahkan
         beberapa point lainnya seperti yang diusulkan oleh kedua narasumber.
      5. Diusulkan agar dapat menambahkan pasal terkait dengan pengunduran diri pimpinan KPK dan
         juga mengenai larangan pengunduran diri untuk menjabat pada jabatan kenegaraan yang
         lainnya.
                                               157




NO     JENIS RAPAT        DENGAN        TANGGAL               AGENDA                KEHADIRAN
                                         DAN JAM
      6. Untuk memberikan rasa keadilan, kiranya KPK dapat diberikan kewenangan mengeluarkan
         SP3 bagi mereka yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka namun kasusnya tidak
         selesai.
      7. Berdasarkan hasil perbandingan dengan beberapa lembaga pembernatasan korupsi di
         beberapa negara dpaat diketahui bahwa penyadapan yang dilakukan tetap memerlukan ijin
         dari pengadilan. Untuk itu, kiranya penyadapan yang dilakukan oleh KPK juga tetap melalui
         ijin dari peradilan.
      8. Diusulkan agar Hukum Acara KPK dapat dimasukkan dalam KUHAP yang akan disusun.
     Semua masukan/pandangan yang telah disampaikan oleh kedua narasumber (Prof. Dr. Andi
     Hamzah dan Prof. Dr. Romli Atmasasmita) akan menjadi bahan pertimbangan Panja Badan
     Legislasi dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU
     tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
5.   Rapat       Panja Wakil          9 Februari     Membahas pengharmonisasian, 26 orang hadir
     Badan Legislasi   Pengusul       2016           pembulatan, dan pemantapan dan 1 orang
     (vide Lampiran VI RUU            (20.40  –      konsepsi     RUU    tentang izin
     Keterangan                       00.00)         Perubahan Kedua atas UU
     Tambahan DPR                                    Nomor 30 Tahun 2002 tentang
     RI)                                             Komisi Pemberantasan Tindak
                                                     Pidana Korupsi.
     Kesimpulan Rapat:
     1. Diusulkan agar pembahasan mengenai Dewan Pengawas dilakukan lebih mendalam
     2. Terkait dengan ijin penyadapan yang diatur dalam RUU ini, kiranya dapat dilakukan
        pembahasan lebih mendalam mengingat terdapat 2 (dua) masukan yang berbeda dari pakar
     3. Usulan adanya Dewan Pengawas yang bertujuan untuk menguatkan lembaga KPK, perlu
        dipertimbangkan kembali mengenai pengangkatan anggota dewan pengawas oleh Presiden
        dapat menjadikan dewan pengawas tersebut tidak mandiri dan dapat dipengaruhi oleh eksekutif
     4. Diusulkan agar pemilihan dan penetapan calon Dewan Pengawas dilakukan melalui Panitia
        Seleksi serta melalui fit and proper test di DPR seperti halnya Komisioner KPK
     5. Penambahan norma terkait dengan tata cara penggantian Dewan Pengawas
     6. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) merupakan bagian dari hak asasi dan dapat
        memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, untuk itu pengaturan mengenai SP3 di
        dalam draft RUU sangat diperlukan. SP3 merupakan diskresi dari sistem hukum yang belum
        memiliki kekuatan hukum tetap, maka suatu kasus yang telah mendapatkan SP3 dapat diajukan
        kembali ketika telah ditemukan bukti-bukti baru, selain itu diusulkan agar pengatusan mengenai
        SP3 dalam draft RUU dapat dibatasi/terbatas dengan adanya syarat-syarat tertentu
     7. UU Nomor 30 Tahun 2002 belum mengatur mengenai larangan pengunduran diri bagi
        Komisioner KPK untuk menduduki jabatan publik lainnya, untuk itu diharapkan RUU ini dapat
        memasukkan pengaturan tersebut.
6.   Rapat       Panja Wakil          10 Februari    Melanjutkan      pembahasan 26 orang hadir
     Badan Legislasi    Pengusul      2016           harmonisasi, pembulatan, dan dan 2 orang
     (vide Lampiran VII RUU           (14.10   –     pemantapan konsepsi RUU izin
     Keterangan                       15.50)         tentang Perubahan Kedua atas
     Tambahan DPR                                    Undang-Undang Nomor 30
     RI)                                             Tahun 2002 tentang Komisi
                                                     Pemberantasan Tindak Pidana
                                                     Korupsi.
     Kesimpulan Rapat :
     1. Disetujui draft RUU Perubahan, yaitu :
         a. Penambahan tugas Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam pasal 37B huruf b
            dan huruf c
                                              158




NO     JENIS RAPAT       DENGAN         TANGGAL              AGENDA               KEHADIRAN
                                        DAN JAM
         b. Substansi Pasal 37F draft RUU mengenai “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
            pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 37D dan Pasal 37E diatur dengan Peraturan Presiden” dimasukan menjadi
            substansi dalam pasal 37D
         c. Penambahan satu pasal terkait dengan penyitaan
         d. Ketentuan Pasal 40 mengenai kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian
            penyidikan (SP3) disetujui sebagaimana draft RUU
         e. Menghapuskan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) mengenai kewenangan KPK untuk
            mengangkat penyidik sendiri
         f. Keanggotaan Dewan Pengawas dipilih oleh Pansel sebagaimana Komisioner KPK
     2. Mengusulkan agar pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden melalui
        pembentukan Panitia Seleksi yang diatur dengan Peraturan Presiden
     3. Diharapkan latar belakang usulan perubahan atas UU tentang KPK adalah untuk memperkuat
        lembaga KPK tersebut
     4. Terhadap beberapa masukan/pandangan dari Anggota yang bersifat substansi akan dibahas
        lebih mendalam pada tahap Pembicaraan Tingkat I.
7.   Rapat      Badan Pengusul       10 Februari    Pengambilan Keputusan atas 38 orang hadir
     Legislasi DPR RI RUU            2016           Pengharmonisasian,          dan 8 orang
     (vide    Lampiran               (15.55   –     pembulatan, dan pemantapan izin
     VIII Keterangan                 17.30)         konsepsi     RUU    tentang
     Tambahan DPR                                   Perubahan Kedua atas UU
     RI)                                            Nomor 30 Tahun 2002 tentang
                                                    Komisi Pemberantasan Tindak
                                                    Pidana Korupsi
     Kesimpulan Rapat:
     Rapat Badan Legislasi DPR RI memutuskan menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan,
     dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
     2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Panja dan hasil
     kerja Panja disepakati untuk disampaikan kepada Pengusul RUU untuk diproses lebih lanjut sesuai
     dengan ketentuan dalam Peraturan 4 DPR RI tentang Tata Tertib dan Peraturan DPR RI tentang
     Tata Cara Mempersiapkan RUU.
8.   Rapat      Badan Pengusul       3          Rapat Pleno Paparan Pengusul 32 orang hadir
     Legislasi DPR RI                September Atas RUU tentang Perubahan
     (vide Lampiran XII              2019       Kedua atas UU KPK
     Keterangan                      (19.30   –
     Tambahan DPR                    22.30)
     RI)
     RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
9.   Rapat Paripurna                 5              Pendapat         Fraksi-Fraksi 77 orang hadir
     DPR RI                          September      terhadap RUU Usulan Baleg dan 204 orang

Bagian 24 dari 50

     (vide  Lampiran                 2019           DPR RI tentang Perubahan izin
     XIII Keterangan                 (10.00   –     Kedua atas UU KPK, dilanjutkan
     Tambahan DPR                    11.19)         dengan pengambilan keputusan
     RI)                                            menjadi RUU Usul DPR RI

     Kesimpulan Rapat:
     Rapat Paripurna memutuskan seluruh fraksi menyetujui agar RUU usul Badan Legislasi DPR RI
     tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disetujui menjadi usul DPR RI dan selanjutnya akan
     ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
                                              159




NO    JENIS RAPAT        DENGAN        TANGGAL                AGENDA                 KEHADIRAN
                                       DAN JAM
10. Rapat     Kerja      • Kemenk 12         Pembahasan RUU tentang 27 orang
    Badan Legislasi      umham    September Perubahan Kedua atas UU KPK
    DPR RI               • Kemend 2019
    (vide  Lampiran      agri     (19.30   –
    XIV Keterangan       • KemenP 21.30)
    Tambahan DPR
                         AN RB
    RI)
     Kesimpulan Rapat:
     1. Kemenkumham
         a. Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, namun agar
            terciptanya proses check and balance, transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme
            penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas tetap melalui melalui Panitia Seleksi.
         b. Perlu adanya rentan waktu yang cukup selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan
            penyidik dalam wadah Aparatur Sipil Negara dan tetap memperhatikan standar
            kompetensi yaitu harus mengikuti dan lulus Pendidikan penyelidik dan penyidik sesuai
            dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
         c. Perlu adanya perubahan substansi yang berhubungan dengan koordinasi penuntutan,
            penyebutan istilah atau terminologi Lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan
            janji, Anggota Dewan Pengawas dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
     2. Kemendagri
        Kemendagri tidak memberikan masukan ataupun tanggapan terkait dengan RUU KPK
     3. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui usulan Pemerintah yang berkaitan dengan materi
        muatan di dalam RUU KPK
11. Rapat      Panita    • Kemenk      13           Panja    Pembahasan    RUU      14 orang hadir
    Kerja      Badan       umham       September    tentang Perubahan Kedua atas    dan 3 orang
    Legislasi DPR RI     • KemenP      2019         UU KPK                          izin
    (vide    Lampiran      AN RB       (17.00   –
    XV Keterangan                      20.35)
                         • Sekretari
    Tambahan DPR
                           at
    RI)
                           Negara
     RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
12. Rapat      Panitia   • Kemenk      16           Panja    Pembahasan    RUU      22 orang hadir
    Kerja      Badan       umham       September    tentang Perubahan Kedua atas    dan 4 orang
    Legislasi DPR RI     • KemenP      2019         UU KPK                          izin
    (vide    Lampiran      AN RB       (19.30   –
    XVI Keterangan                     20.45)
    Tambahan DPR
    RI)
     RAPAT BERSIFAT TERTUTUP
13. Rapat      Kerja     • Kemenk      16           Pembahasan RUU tentang          24 orang hadir
    Badan Legislasi      umham         September    Perubahan Kedua atas UU KPK     dan 4 orang
    DPR RI               • KemenP      2019                                         izin
    (vide  Lampiran      AN RB         (21.00   –
    XVII Keterangan                    22.35)
    Tambahan DPR
    RI)
                                            160




NO    JENIS RAPAT         DENGAN     TANGGAL                AGENDA                KEHADIRAN
                                     DAN JAM
     Kesimpulan Rapat:
     1. Kemenkumham
        Pemerintah menyetujui dan menyambut baik serta berterima kasih dan penghargaan setinggi-
        tingginya atas diselesaikanya RUU KPK
     2. Hasil rapat kerja Badan Legislasi menyetujui dan menandatangani draft RUU KPK
14. Rapat Paripurna                  17           Pembicaraan           Tingkat 289 orang
    DPR RI                           September    II/Pengambilan    Keputusan
    (vide  Lampiran                  2019         terhadap     RUU      tentang
    XIX Keterangan                   (10.00   –   Perubahan Kedua atas UU KPK
    Tambahan DPR                     13.54)
    RI)
     Kesimpulan Rapat:
     1. Kemenkumham
        Pokok materi yang diatur didalam RUU KPK antara lain kelembagaan, penghentian penyidikan
        dan penuntutan, penyadapan, dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
     2. Hasil rapat paripurna DPR RI menerima masukan dan catatan terakhir Pemerintah terkait
        materi muatan RUU KPK.

      D. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
          terhadap:
           1. Terkait dengan kewenangan Dewan Pengawas yang dianggap masuk
               ke dalam ranah pro justicia, DPR RI memberikan keterangan sebagai
               berikut:
               a. Bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta kewenangannya
                   untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
                   penggeledahan, dan/atau penyitaan merupakan suatu open legal
                   policy untuk mendudukkan Dewan Pengawas sebagai bagian dari
                   lembaga KPK yang dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme
                   kontrol check and balances dalam tubuh KPK;
               b. Bahwa keberadaan Dewan Pengawas hanya berimplikasi pada
                   berubahnya mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
                   Sehingga pembentukan dan pemberian kewenangan kepada
                   Dewan Pengawas dalam pasal a quo sama sekali tidak mengurangi
                   independensi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dalam
                   pemberantasan tindak pidana korupsi.
               c. DPR RI kembali menegaskan bahwa tidak ada giat pro justicia yang
                   diambil    oleh    Dewan       Pengawas.    Pada     prinsipnya    seluruh
                       161




   penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan yang hendak
   dilakukan oleh Pimpinan KPK disetujui dalam waktu 1x24 jam.
   Bahkan jika permohonan izin tersebut tidak dikabulkan, Dewan
   Pengawas wajib memberikan alasannya. Dewan Pengawas
   dibentuk untuk mendukung kerja-kerja Pimpinan KPK dalam hal
   akuntabilitas
d. Bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan
   KPK pada tanggal 27 Januari 2020 (vide Lampiran XXII Keterangan
   Tambahan DPR RI), Pimpinan KPK menyatakan sebagai berikut:
     Kedeputian Penindakan KPK telah melaksanakan ketentuan
     Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 yaitu dalam proses
     penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan
     atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sampai saat ini tidak
     terdapat kendala dalam pengajuan permohonan izin tersebut.
     Beberapa proses telah dilakukan bersama dengan Dewan
     Pengawas antara lain:
     1. Pembentukan Tim Penyusunan SOP SADAP-GELEDAH-SITA
     2. Paparan draft SOP kepada Dewan Pengawas
     3. Rapat Koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas terkait
        proses periizinan
     4. Pertemuan teknis Dewan Pengawas dengan Kedeputian
        Penindakan (7 Januari 2020)
     5. Sosialisasi Mekanisme Pemberian Ijin
     Sebagai upaya meningkatkan efektivitas koordinasi, KPK dan
     Dewan Pengawas telah membahas Standar Operating Procedur
     (SOP) dan segera disahkan dalam bentuk Peraturan Komisi
     (Perkom).
     Berdasarkan Pasal 47 UU nomor 19 tahun 2019, hingga tanggal
     24 Januari 2020 telah dilakukan kegiatan penggeledahan dan
     penyitaan yang dilakukan KPK dengan koordinasi bersama
     Dewan Pengawas sebagaimana ditunjukkan gambar berikut:
                               162




2. Terhadap kewenangan penyidik KPK untuk menangani kasus tindak
  pidana pencucian uang, DPR RI menerangkan sebagai berikut:

   a. Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diatur dalam Pasal
        1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
        Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
        (selanjutnya disebut UU TPPU) yang menyebutkan bahwa:
            “pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi
            unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam
            undang-undang tersebut, dimana salah satu unsurnya adalah
            perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dalam
            mengelola harta kekayaannya.”
          Berdasarkan UU TPPU tersebut, salah satu harta kekayaan yang
          dikualifikasikan sebagai hasil pencucian uang adalah harta
          kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

   b. Bahwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
        merupakan dua tindak pidana khusus yang diatur dalam ketentuan
        undang-undang yang terpisah. Meskipun demikian, kedua undang-
        undang tersebut memiliki keterkaitan karena tindak pidana korupsi
        merupakan salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dari
        tindak pidana pencucian uang.

   c.   Terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan
        terhadap tindak pidana pencucian uang telah diatur dalam Pasal 74
        UU TPPU beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut:
            Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh
            penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum
            acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
            ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.
        Penjelasan Pasal 74:
            Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah
            pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi
            kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian
            Negara     Republik      Indonesia,     Kejaksaan,      Komisi
            Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional
            (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal
            Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
            Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan
            tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti
                           163




         permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian
         Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai
         kewenangannya.
d. Bahwa penyidik KPK dalam melaksanakan penyidikan perkara
     TPPU, harus memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal
     75 UU TPPU sebagai berikut:
         Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup
         terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana
         asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal
         dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dan
         memberitahukannya kepada PPATK.
       Yenti Garnasih (2016:92-95) memaknai ketentuan Pasal 75 UU
       TPPU bahwa satu dakwaan harus disusun secara kumulatif
       untuk dua kejahatan yang terjadi concorsus realis (meerdadse
       samenloop), dengan susunan dakwaan ke satu adalah kejahatan
       asal (in casu tindak pidana korupsi) dan dakwaan kedua adalah
       tindak pidana pencucian uang. Kronologis tersebut jelas
       menunjukkan bahwa baru ada TPPU jika telah ada kejahatan
       asal, karena inti dari TPPU adalah menikmati dan menggunakan
       hasil kejahatan asal.

e. Berdasarkan ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU
     TPPU tersebut, maka jelas bahwa KPK memiliki kewenangan dalam
     melakukan penyidikan TPPU selama tindak pidana asal (predicate
     crime) merupakan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan
     penyidikan   terhadap     TPPU   tersebut,   melalui   mekanisme
     penggabungan penyidikan tindak pidana asal dan penyidikan TPPU
     dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada PPATK.

f.   Bahwa terkait dengan kewenangan untuk melakukan penuntutan
     terhadap TPPU, maka berdasarkan ketentuan UU TPPU Bagian
     Ketiga mengenai Penuntutan di Pasal 76, mengatur bahwa
     penuntutan terhadap TPPU dilakukan oleh penuntut umum.
     Sedangkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
     16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur
     bahwa kewenangan untuk melakukan penuntutan dilaksanakan
                            164




      oleh Kejaksaan. Bahwa tidak terdapat satu pun norma dalam UU
      TPPU yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum pada
      KPK untuk melakukan penuntutan TPPU.

   g. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU KPK, Penuntut
      Umum pada KPK hanya melaksanakan fungsi penuntutan tindak
      pidana korupsi, bukan penuntutan TPPU. Keterangan DPR RI
      tersebut selaras dengan pendapat Hakim Anggota Ad. Hoc Tipikor
      pada Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014
      yang menyatakan sebagai berikut:
           “… Dalam kasus ini, wewenang Penuntut Umum pada Komisi
           Pemberantasan Korupsi dipermasalahkan bahkan di kalangan
           Majelis Hakim sendiri (Hakim Anggota III dan Hakim Anggota
           IV menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion)
           sepanjang mengenai kewenangan menurut Penuntut Umum
           pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Tindak Pidana
           Pencucian Uang), sebab kenyataannya terdapat norma yang
           samar, tidak ada pengaturan dan tidak ada pemberian
           wewenang      baik     dalam    Undang-Undang       Komisi
           Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Tindak
           Pidana Korupsi, maupun dalam Undang-Undang Tindak
           Pidana Pencucian Uang mengenai wewenang Penuntut
           Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan
           penuntutan perkara TPPU. Dengan tidak adanya norma
           hukum, maka wajar bagi siapapun untuk menolak institusi
           yang tidak wenang tersebut, melakukan penuntutan…” (vide
           Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014 hal. 166-167)
3. Terhadap   kedudukan    Dewan    Pengawas     mengenai    perumusan
  ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua, DPR RI
  memberikan pandangan sebagai berikut:
   a. Bahwa pasal 21 ayat (1) UU KPK Perubahan Kedua berbunyi
      sebagai berikut:
          Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
          a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
          b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
             (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
          c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
   b. Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo tidak dimaksudkan
      oleh pembentuk undang-undang sebagai suatu hal yang berjenjang
      atau menunjukkan hierarki dalam struktur kelembagaan KPK. Jika
                           165




     pembentuk undang-undang menghendaki penormaan dalam pasal
     a quo sebagai sesuatu yang berjenjang, maka akan dinyatakan
     secara eksplisit bahwa itu adalah hierarki.

c.   Contoh penormaan secara eksplisit di dalam undang-undang
     mengenai suatu hal yang berjenjang dapat dilihat dalam Pasal 7
     ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
     menyatakan sebagai berikut:
        Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
         a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
            1945;
         b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
         c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
            Undang;
         d. Peraturan Pemerintah;
         e. Peraturan Presiden;
         f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
         g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
     Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah setiap jenis peraturan

Bagian 25 dari 50

     perundang-undangan tersebut berlaku secara hierarki/berjenjang,
     yang berada pada urutan atas adalah lebih tinggi kedudukannya
     dibanding urutan selanjutnya yang berlaku secara bertingkat ke
     bawah.

d. Bahwa jika tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu hierarki,
     maka hal yang diatur setelah frasa “terdiri atas” bukanlah sesuatu
     yang berjenjang. Contoh penormaan frasa “terdiri atas” yang tidak
     dimaksudkan sebagai sesuatu yang berjenjang juga terdapat dalam
     beberapa norma yang diatur UU Pembentukan Peraturan
     Perundang-undangan, seperti ketentuan Pasal 23 ayat (1) yang
     menyatakan sebagai berikut:
          Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri
          atas:
          a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
          b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
          c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
          d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
              Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
          e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
              Undang-Undang.
                           166




     Bahwa arti dari rumusan tersebut adalah karena tidak disebutkan
     secara eksplisit bahwa itu adalah hierarki maka yang berada pada
     urutan atas tidak berarti lebih tinggi kedudukannya dibanding urutan
     selanjutnya.
e. Bahwa berdasarkan contoh-contoh yang telah diberikan tersebut
     maka dapat disimpulkan jika ada norma yang memuat frasa “terdiri
     atas” tidak berarti hal-hal yang diatur di dalamnya menunjukkan
     suatu hal yang berjenjang kecuali jika memang dinyatakan secara
     eksplisit dan tegas di dalam norma tersebut oleh pembentuk
     undang-undang.

f.   Bahwa frasa “terdiri atas” dalam ketentuan a quo mengandung
     makna tidak saling membawahi, namun         menyatakan bahwa di
     dalam KPK terdapat tiga elemen, yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan
     KPK, dan Pegawai KPK.

g. Bahwa berdasarkan struktur kelembagaan KPK yang dikeluarkan
     oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
     Birokrasi jelas terlihat bahwa tidak terdapat garis komando antara
     Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas, sebagaimana berikut ini:
                                 167




E. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams,
   S.H., M.A. mengenai:
   • koordinasi antara alat kelengkapan DPR RI dalam pembahasan
     rancangan undang-undang;
   • aspek formalitas pembentukan undang-undang;
   • kontinuitas pembentukan undang-undang;
   • kehadiran dan catatan fraksi dalam Pembahasan RUU KPK Perubahan
     Kedua; dan
   • keterlibatan KPK dalam proses pembahasan RUU KPK Perubahan
     Kedua.
   DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
   1. Bahwa DPR RI memiliki alat kelengkapan, di antaranya adalah Komisi I
      s.d. Komisi XI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Badan
      Musyawarah. Bahwa berdasarkan Pasal 131 ayat (3) huruf a Tatib DPR
      RI, Pembahasan Tingkat I rancangan undang-undang dilakukan dalam
      rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat
      Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. Meskipun pada tahun 2019
      DPR RI menetapkan 55 RUU dalam Prolegnas Prioritas dan 6 RUU
      dalam Daftar Kumulatif Terbuka, pembahasan rancangan undang-
      undang dilakukan secara simultan oleh Komisi, gabungan Komisi,
      Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau Panitia Khusus berdasarkan
      penugasan oleh Badan Musyawarah setelah mempertimbangkan (vide
      Pasal 132 Tatib DPR RI):
      a. Pengusul rancangan undang-undang;
      b. Penugasan penyempurnaan rancangan undang-undang;
      c. Keterkaitan materi muatan rancangan undang-undang dengan ruang
        lingkup tugas komisi; dan
      d. Jumlah rancangan undang-undang yang ditangani oleh komisi atau
        Badan Legislasi.
   2. Bahwa dalam seluruh rangkaian pembentukan RUU KPK Perubahan
      Kedua, terdapat koordinasi dan komunikasi yang sangat baik antara
      Komisi III dan Badan Legislasi karena sebagian anggota dari Badan
                             168




   Legislasi juga merupakan anggota Komisi III. Oleh karena itu, tidak
   terdapat hambatan dalam pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua
   oleh Badan Legislasi meskipun pada saat yang bersamaan Komisi III
   melakukan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
   (RUU KUHP) dan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan
   KPK.
3. Bahwa formalitas pembentukan undang-undang tidak ditentukan oleh
   lama atau singkatnya waktu dalam melakukan pembahasan rancangan
   undang-undang tersebut. Selama suatu undang-undang telah melalui
   seluruh   tahap    pembentukan       undang-undang         yang      meliputi
   perencanaan,      penyusunan,     pembahasan,         pengesahan,        dan
   pengundangan, maka undang-undang tersebut telah memenuhi aspek
   formalitas pembentukan undang-undang. Bahwa berdasarkan fakta
   hukum yang ada, telah jelas bahwa RUU KPK Perubahan Kedua telah
   melalui seluruh rangkaian tahapan pembentukan undang-undang
   tersebut, sebagaimana Tabel 4 berikut:
                              Tabel 4
       Tahapan dan Fakta Hukum Proses pembentukan UU KPK
                          Perubahan Kedua
          Tahapan                            Fakta Hukum

     Perencanaan        Telah tercantum dalam Prolegnas Tahun 2011-2015,
                        Prolegnas Prioritas Tahun 2011, Prolegnas Prioritas
                        Tahun 2012, Prolegnas Tahun 2015-2019, Prolegnas
                        Prioritas Tahun 2016, dan Prolegnas Prioritas Tahun 2019
                        (daftar kumulatif terbuka).

     Penyusunan         Telah terdapat beberapa naskah akademik akademik dan
                        rancangan undang-undang (vide Lampiran VIII, Lampiran
                        XII, dan Lampiran XVII Keterangan Tambahan DPR RI).

     Pembahasan         Telah dilakukan pembahasan oleh DPR RI dan
                        Pemerintah mulai tahun 2015 dan yang terakhir dilakukan
                        pada tahun 2019 (vide Lampiran II-VIII dan Lampiran XII-
                        XVII Keterangan Tambahan DPR RI).

     Pengesahan         Telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah
                        dalam Rapat Paripurna pada tanggal 17 September 2019
                        (vide Lampiran XIX Keterangan Tambahan DPR RI).

     Pengundangan       Telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019.
                           169




   Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, telah jelas bahwa RUU KPK
   Perubahan Kedua bukanlah RUU yang dibahas dengan tergesa-gesa
   dan secara tiba-tiba, karena proses usulan revisi UU KPK dan
   pembahasan RUU-nya telah sejak lama dilakukan oleh pembentuk
   undang-undang.
4. Sebagai perbandingan, proses pembahasan RUU KUHP pada tahun
  2019, sebelumnya telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun
  2019 dan dilakukan pembahasan dalam 5 (lima) kali rapat dimulai dari
  tanggal 28 Agustus hingga tanggal 18 September, namun tahap
  perencanaan dan penyusunan telah dimulai jauh bertahun-tahun
  sebelumnya. Bahkan inisiasi perubahan atau rekodifikasi KUHP telah
  digagas sejak tahun 1963, tepatnya saat digelarnya Seminar Hukum
  Nasional I di Semarang (vide Sekilas Sejarah dan Problematika
  Pembahasan     RKUHP,    http://reformasikuhp.org/sekilas-sejarah-dan-
  problematika-pembahasan-rkuhp/).    RUU     KUHP     tersebut    telah
  bertahun-tahun didiskusikan di kalangan akademisi dan masyarakat
  secara luas. Saat ini RUU KUHP telah masuk ke dalam Prolegnas
  Priortas Tahun 2020 dan pembahasannya akan dilanjutkan kembali.
5. Bahwa terkait dengan kehadiran Anggota dalam Rapat Pembahasan
  Tingkat I, DPR RI melampirkan Laporan Singkat atau Risalah Rapat
  dalam Lampiran II – VIII dan Lampiran XII - XVII Keterangan Tambahan
  DPR RI.
6. Bahwa pada Rapat Pembahasan Tingkat II RUU KPK Perubahan Kedua
  yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2019 telah dihadiri oleh
  seluruh fraksi dengan jumlah Anggota hadir 289 orang termasuk yang
  izin sebagaimana disampaikan Pimpinan Rapat Paripurna dalam
  Risalah Rapat Paripurna (vide Lampiran XIX Keterangan Tambahan
  DPR RI) dan jumlah Anggota hadir pada saat penutupan Rapat
  Paripurna a quo berjumlah 401 orang termasuk yang izin (vide Lampiran
  XX Keterangan Tambahan DPR RI). Hal ini telah sesuai dengan
  ketentuan Pasal 251 ayat (1) Tatib DPR RI yang menyatakan bahwa
                             170




  pada intinya rapat dapat dibuka jika telah hadir lebih dari separuh jumlah
  anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
7. Bahwa pengambilan keputusan pada Rapat Pembahasan Tingkat I
  pada tanggal 16 September 2019 pada jam 21.30 dihadiri oleh seluruh
  fraksi, begitu pula dalam Rapat Pembahasan Tingkat II pada tanggal 17
  September 2019 juga dihadiri oleh seluruh fraksi.
8. Bahwa seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna pada tanggal 17
  September 2019 telah menyetujui dan mengesahkan RUU KPK
  Perubahan Kedua untuk menjadi UU KPK Perubahan Kedua meskipun
  terdapat catatan dari 4 (empat) fraksi, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi
  Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan
  Fraksi Demokrat (vide Lampiran XIX Keterangan Tambahan DPR RI).
  Bahwa catatan yang diberikan oleh keempat fraksi tersebut pada
  dasarnya tidak mengubah prinsip persetujuan seluruh fraksi untuk
  mengesahkan RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-undang,
  karena catatan-catatan dari fraksi tersebut pada pokoknya hanya terkait
  dengan hal-hal yang bersifat teknis, sebagaimana Tabel 5 berikut:
                               Tabel 5
            Catatan Fraksi Dalam Sidang Paripurna DPR RI
                     Tanggal 17 September 2019
            FRAKSI                           INTI CATATAN
       F-Partai Gerindra   Dewan Pengawas tidak ditunjuk langsung oleh
                           Presiden melainkan dipilih melalui lembaga
                           independen.
       F-PPP               1. Selain merevisi UU KPK, sebaiknya juga
                              merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
                              tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-
                              Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-
                              Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
                              Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                           2. Mengusulkan RUU tentang perampasan aset.
       F-PKS               1. Pembentukan Dewan Pengawas sebagai bagian
                              dari KPK menyebabkan Dewan Pengawas
                              menjadi organ yang tidak dapat bekerja lebih
                              independen dan kredibel.
                           2. Pemilihan anggota Dewan Pengawas tidak
                              menjadi kewenangan mutlak Presiden.
                               171




             FRAKSI                           INTI CATATAN
                              3. KPK tidak harus meminta izin kepada Dewan
                                 Pengawas untuk melakukan penyadapan,
                                 namun cukup melalui pemberitahuan.
      F-Partai Demokrat       Jika Dewan Pengawas ditunjuk langsung oleh
                              Presiden maka akan terjadi abuse of power

9. Bahwa DPR RI sebagai pembentuk undang-undang telah berusaha
  mengundang dan melibatkan KPK dalam rapat-rapat DPR RI namun
  Pimpinan    KPK     tidak    pernah   menghadiri   rapat-rapat   tersebut,
  sebagaimana diuraikan di bawah ini:
  a. Rapat Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 4 Februari 2016
      dengan agenda mendengarkan masukan/pandangan dari KPK
      terkait dengan RUU KPK Perubahan Kedua. Rapat tersebut
      dibatalkan/tidak dilanjutkan karena tidak dihadiri oleh Pimpinan KPK
      dan hanya diwakili oleh Deputi Informasi dan Data beserta
      jajarannya (vide Lampiran IV Keterangan Tambahan DPR RI).
  b. Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK pada tanggal
      19 Juni 2019 dengan agenda klarifikasi surat pernyataan Sdr.
      Miryam S. Haryani dan meminta KPK untuk menghadirkan
      Tersangka Sdr. Miryam S. Haryani. Berdasarkan surat Nomor B-
      3615/01-55/06/2017 tanggal 19 Juni 2017, Pimpinan KPK
      menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut (vide
      Lampiran XXIII Keterangan Tambahan DPR RI).
  c. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK pada tanggal 29
      Agustus 2017 dengan agenda permintaan keterangan atas
      pemberitaan pertemuan Direktur Penyidik KPK dengan Anggota
      DPR RI. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh Direktur Penyidikan
      KPK (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 32 dan
      hal. 62).
  d. Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket KPK dengan Pimpinan
      KPK pada tanggal 20 September 2017 dengan agenda membahas
      pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus
      Angket KPK terhadap fungsi kelembagaan, tata kelola SDM,
      anggaran, dan kewenangan KPK. Namun berdasarkan surat tertulis
                              172




        Nomor    B/6086/01-55/09/2017      tanggal 20       September         2017,
        Pimpinan KPK belum dapat memenuhi panggilan Pansus dengan
        alasan masih menjadi pihak terkait dalam sidang Judicial Review di
        MK (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI, hal. 34).
    e. Rapat Pansus Angket KPK dengan Sekretaris Jenderal KPK dan
        Plt. Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang
        Bukti   dan   Eksekusi     (Labuksi)   dengan   agenda      permintaan
        keterangan.    Namun        berdasarkan     surat    tertulis     Nomor
        B/7482/HK.06/01-55/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017, Pimpinan
        KPK     menginstruksikan     Sekretaris   Jenderal    KPK       dan     Plt.
        Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang
        Bukti dan Eksekusi (Labuksi) untuk tidak menghadiri rapat tersebut.
        Adapun alasan yang diberikan ialah pada pokoknya KPK menunggu
        proses hukum yang sedang berjalan di MK terkait permohonan uji
        materiil UU MD3 (vide Lampiran XXIV Keterangan DPR RI).

F. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat,
   S.H., M.S. mengenai rekomendasi dari Pansus Hak Angket DPR RI,
   DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
   1. Bahwa berdasarkan fakta dan data yang diperoleh dari Pansus Hak
       Angket DPR RI melalui berbagai rapat dengar pendapat umum, rapat
       konsultasi, pertemuan, dan kunjungan kerja, ditemukan penyimpang-
       penyimpangan yang dilakukan oleh KPK, antara lain sebagai berikut
       yang selengkapnya dapat dilihat dalam Lampiran X Keterangan
       Tambahan DPR RI:
       a. Ketika Taufiqurrahman Ruki menjabat Plt KPK, dari hasil
           pengecekan ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak
           cukup (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 49).
       b. Pencantuman nama seseorang dalam Surat Dakwaan yang tidak
           dikonfirmasi terlebih dahulu dan tidak pernah diperiksa sebagai
           saksi (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 52).
       c. Pimpinan LPSK menyatakan tidak ada koordinasi secara rutin
           dengan KPK dan pada tahun 2016 rujukan permintaan
                          173




       perlindungan dari KPK hanya 1 kasus korupsi di Jawa Timur (vide
       Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 58-59).
   d. Terdapat penolakan dari KPK terhadap pengacara yang ingin
       mendampingi saksi, contohnya kasus Miryam dan OC Kaligis
       (vide Lampiran X Keterangan Tambahan DPR RI hal. 70).
2. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Pansus Angket DPR
   RI menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
   a. Aspek Kelembagaan
       1) KPK bukan lembaga negara yang secara eksplisit disebutkan
           dalam UUD NRI Tahun 1945 namun merupakan lembaga

Bagian 26 dari 50

           negara bantu (state auxiliary organs atau state auxiliary
           institutions) yang dibentuk untuk menangani masalah
           pemberantasan korupsi mengingat lembaga yang ada saat
           itu dirasakan belum optimal;
       2) Terdapat ketidaksetaraan dalam struktur organisasi KPK
           karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya
           pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan
           tugas monitoring di level direktorat. Sementara tugas
           pencegahan dan penindakan berada di level Deputi.
           Kemudian penempatan pengawasan internal di bahwa
           Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat,
           seharusnya pengawasan internal hanya bertugas untuk
           membantu pimpinan terkait urusan internal;
       3) Dalam organisasi KPK belum ada lembaga pengawas
           eksternal yang secara rutin dan periodik dapat mengawasi
           KPK mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan
           tugas dan kewenangan KPK. Hal ini berarti bahwa KPK
           sebagai lembaga dengan kewenangan yang sangat besar
           dan komprehensif belum dilengkapi dengan lembaga
           pengawas sebagai wakil dari publik. Hal ini mengingat KPK
           bertanggung    jawab   kepada    publik   sehingga   sudah
           seharusnya publik mempunyai wakil mengawasi KPK secara
                     174




      rutin agar tujuan KPK dapat tercapai secara efektif dan
      efisien.
b. Aspek Kewenangan
   a) KPK    belum   menyusun    dan    memiliki    jaringan    kerja
      (networking) yang kuat dan belum memperlakukan institusi
      yang telah ada sebagai counterparter yang kondusif
      sehingga pemberantasan korupsi belum dapat dilaksanakan
      secara efisien dan efektif. Dalam hal ini perlakuan sebagai
      counterparter terhadap Kepolisian dan Kejaksaan belum
      berjalan, karena KPK cenderung berjalan sendiri dalam
      pemberantasan tindak pidana korupsi;
   b) KPK lebih cenderung menangani sendiri atau mengambil
      alih, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi,
      dan    mengarahkan    kembali    instansi    Kepolisian    dan
      Kejaksaan;
   c) Tugas KPK dalam melaksanakan koordinasi dengan dan
      supervisi terhadao instansi yang berwenang melakukan
      pemberantasan tindak pidana korupsi belum integral dalam
      suatu sistem peradilan pidana (SPP) yang terpadu. KPK juga
      tidak melakukan koordinasi dengan lembaga yang khusus
      melakukan perlindungan saksi dan korban;
   d) Terkait dengan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan
      penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK belum
      sepenuhnya berpedoman pada KUHAP, memperhatikan
      prinsip-prinsip hak asasi manusia, memperhatikan peraturan
      mengenai perlindungan saksi dan korban serta peraturan
      mengenai penanganan barang-barang sitaan dan barang
      rampasan;
   e) Dalam tugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan
      tindak pidana korupsi, KPK masih mengedepankan praktik
      penindakan daripada upaya pencegahan tindak pidana
      korupsi.
                         175




   c. Aspek Tata Kelola Anggaran
      Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan
      atas Laporan Keuangan KPK Tahun 2006-2016, KPK masih
      belum sesuai dalam menindaklanjuti 47 rekomendasi, 5
      rekomendasi belum ditindaklanjuti, dan 2 rekomendasi tidak
      dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Berdasarkan hasil
      audit   BPK   tersebut,     banyak   hal   yang   belum   dapat
      dipertanggungjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan
      BPK.
   d. Aspek Tata Kelola SDM
      KPK belum sepenuhnya memberlakukan perundang-undangan
      terkait aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan, serta
      ditemukan ketidaksinkronan pengaturan mengenai SDM KPK
      dengan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil
      negara, kepolisian, dan kejaksaan.
3. Bahwa terhadap kesimpulan tersebut, Panitia Angket DPR RI
   memberikan rekomendasi berbagai agenda penguatan KPK pada
   aspek-aspek berikut ini (vide Lampiran X Keterangan Tambahan
   DPR RI, hlm. 156):
   a. Dalam aspek kelembagaan, rekomendasi diberikan untuk
      penyempurnaan struktur organisasi KPK, peningkatan kerjasama
      dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lainnya, dan
      pembentukan       lembaga     pengawas      independen    yang
      beranggotakan dari unsur internal dan eksternal KPK.
   b. Dalam aspek kewenangan, rekomendasi diberikan untuk
      menjalankan tugas koordinasi dan supervisi dengan kepolisian
      dan kejaksaaan, menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan,
      dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dengan
      memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan tindakan
      pencegahan tindak pidana korupsi
                               176




      c. Dalam      aspek     anggaran,     rekomendasi       diberikan     untuk
          meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggaran sesuai
          dengan    hasil    rekomendasi      BPK,     dan    mengoptimalkan
          penggunaan anggaran dalam fungsi pencegahan
      d. Dalam aspek tata kelola SDM, rekomendasi diberikan untuk
          memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan
          perundang-undangan di bidang SDM atau kepegawaian, dan
          meningkatkan       transparansi   dan      ukuran    dalam       proses
          pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian
          SDM KPK.
   4. Bahwa hasil penyelidikan dan laporan Pansus Hak Angket DPR RI
      tersebut     memperlihatkan      terdapat       permasalahan         dalam
      pemberantasan      tindak   pidana    korupsi    oleh    KPK     sehingga
      menciptakan suatu urgensi nasional untuk melakukan perubahan
      terhadap UU KPK. Perubahan yang diatur dalam UU KPK Perubahan
      Kedua merupakan penguatan terhadap kelembagaan KPK sehingga
      dapat optimal dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenanganya
      dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

G. Terkait dengan Pertanyaan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
   Pancastaki Foekh, S.H., M.H. mengenai keterkaitan RUU KPK
   Perubahan     Kedua      dengan   TAP      MPR     XI/MPR/1998         tentang
   Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan
   Nepotisme (TAP MPR XI/1998), DPR RI menyampaikan sebagai berikut:
   1. Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
      beberapa kali diatur antara lain dengan Keputusan Presiden Nomor
      28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi,
      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
      Tindak Pidana Korupsi, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1971
      tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS dan Undang-Undang
      Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
   2. Berdasarkan pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
      mewujudkan     tegaknya     supremasi    hukum      diperlukan      adanya
                         177




   landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia
   memerangi   tindak   pidana   korupsi,   sehingga   pengaturannya
   ditingkatkan lebih serius lagi dengan dikeluarkannya Ketetapan
   Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang
   Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
   Nepotisme (TAP MPR XI/1998). Bahwa TAP MPR XI/1998
   merupakan perwujudan keseriusan negara pada saat itu sebagai
   langkah negara menindaklanjuti upaya pemerintah untuk melakukan
   pemberantasan korupsi.
3. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip penting yang terdapat
   dalam TAP MPR XI/1998 diatur menjadi Undang-Undang Nomor 28
   Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
   Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor
   31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
   2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU Tipikor yang mengamanatkan
   pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang independen
   dengan diberi tugas dan wewenang melakukan pemberantasan
   tindak pidana korupsi, maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor
   30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
   Korupsi (UU KPK).
5. Berdasarkan hal tersebut maka UU KPK yang membentuk lembaga
   KPK tidak berdasarkan pada TAP MPR XI/1998. Pembentukan KPK
   merupakan amanat langsung dari UU Tipikor sehingga KPK tidak
   memiliki kewenangan atributif dari TAP MPR XI/1998. Sedangkan
   TAP MPR XI/1998 mengamanatkan terciptanya penyelenggaraan
   negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga
   melahirkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
   Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
   dan Nepotisme.
                                         178




            6. Meskipun demikian, UU KPK memiliki jiwa dan tujuan yang sama
                   dengan TAP MPR XI/1998, yakni sebagai upaya negara menciptakan
                   landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia
                   memerangi tindak pidana korupsi. Pembentukan UU KPK Perubahan
                   Kedua   merupakan     suatu   kebutuhan    hukum     bagi   setiap
                   perkembangan bangsa dan negara dalam menjalankan fungsi
                   pemerintahan. Oleh karenanya, perubahan suatu undang-undang
                   yang dilatarbelakangi adanya suatu kebutuhan hukum tidak dapat
                   dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
            7. Bahwa       UU   KPK    Perubahan   Kedua     adalah   undang-undang
                   perubahan dari UU KPK sebagai satu kesatuan undang-undang yang
                   tidak terpisahkan, oleh karenanya semangat UU KPK Perubahan
                   Kedua tetap berlandaskan TAP MPR XI/1998 sebagaimana
                   dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU KPK sebagai berikut:
                       “Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah
                       Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam
                       usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan
                       tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-
                       undangan,      antara   lain   dalam     Ketetapan    Majelis
                       Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
                       XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
                       Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor
                       28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
                       Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-
                       Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
                       Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                       Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
                       Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
                       Tindak Pidana Korupsi.”
IV.   LAMPIRAN KETERANGAN DPR RI
      Bahwa terhadap Perkara 70/PUU-XVII/2019, DPR RI menyampaikan Lampiran
      I – Lampiran XXIV yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan
      terhadap pengujian UU KPK Perubahan Kedua dalam Perkara 59/PUU-
      XVII/2019.
      1.   Lampiran I tentang Kronologis Pengharmonisasian, Pembulatan, dan
           Pemantapan Konsep RUU KPK Perubahan Kedua Tahun 2015-2016;
                                    179




2.   Lampiran II tentang Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 November 2015
     (16.10-16.40) Laporan Singkat;
3.   Lampiran III Rapat Badan Legislasi DPR RI 1 Februari 2016 (10.55-14.45)
     Laporan Singkat;
4.   Lampiran IV Rapat Badan Legislasi 4 Februari 2016 (13.37-14.00) Laporan
     Singkat;
5.   Lampiran V Rapat Dengar Pendapat Umum 9 Februari 2016 (13.30-16.20)
     Laporan Singkat dan Risalah;
6.   Lampiran VI Rapat Panja Badan Legislasi 9 Februari 2016 (20.40-00.00)
     Laporan Singkat;
7.   Lampiran VII Rapat Panja Badan Legislasi 10 Februari 2016 (14.10-15.50)
     Laporan Singkat;
8.   Lampiran VIII Rapat Badan Legislasi DPR RI 10 Februari 2016 (15.55-
     17.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, Rancangan Undang-Undang;
9.   Lampiran IX Rangkaian Kegiatan Seminar dan Diskusi Publik Tahun 2017
     Badan Keahlian DPR RI;
10. Lampiran X Laporan Panitia Angket DPR RI Tahun 2018 Pelaksanaan
     Tugas dan Kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002
     tentang KPK;
11. Lampiran XI Kronologis Pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua Tahun
     2019;
12. Lampiran XII Rapat Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 3 September 2019
     (19.30-22.30) Laporan Singkat, Naskah Akademik, dan Rancangan
     Undang-Undang;
13. Lampiran XIII Rapat Paripurna DPR RI 5 September 2019 (10.00-11.19)
     Risalah;
14. Lampiran XIV Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 12 September 2019
     (19.30-21.30) Laporan Singkat dan Risalah;
15. Lampiran XV Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 13
     September 2019 (17.00-20.35) Laporan Singkat dan Risalah;
16. Lampiran XVI Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI (Tertutup) 16
     September 2019 (19.30-20.45) Laporan Singkat dan Risalah;
                                        180




     17. Lampiran XVII Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI 16 September 2019
         (21.00-22.35) Laporan Singkat, Risalah, dan Rancangan Undang-Undang;
     18. Lampiran XVIII Pandangan Mini Fraksi-Fraksi;
     19. Lampiran XIX Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019 (10.00-13.54)
         Risalah;
     20. Lampiran XX Laporan Kehadiran Anggota Dalam Rapat Paripurna DPR RI
         tanggal 17 September 2019;
     21. Lampiran XXI Video Rapat Paripurna DPR RI tanggal 17 September 2019;
     22. Lampiran XXII Materi RDP Komisi III DPR RI – KPK tanggal 27 Januari
         2020;
     23. Lampiran XXIII Surat KPK Nomor B-3615/01-55/06/2017 terkait permintaan
         Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Tersangka Miryam S. Haryani
         dalam RDPU Pansus Angket KPK yang tidak dapat dipenuhi oleh KPK;
     24. Lampiran XXIV Surat KPK Nomor B/7482/HK.06/01-55/10/2017 terkait
         instruksi Pimpinan KPK kepada Sekjen KPK dan Plt. Koordinator Unit Kerja
         Labuksi untuk tidak menghadiri undangan Pansus Angket KPK.

V.   PETITUM DPR RI
     Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar Majelis
     Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut:
     1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
        standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
        diterima (niet ontvankelijk verklaard);
     2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
        menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
     3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
     4. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
        2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
        2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 6409) telah sesuai dengan Undang-
        Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi
        ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
                                         181




           yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
           Pembentukan     Peraturan   Perundang-undangan      sebagaimana     diubah
           dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan

Bagian 27 dari 50

           Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
           Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
    5. Menyatakan bahwa Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B ayat (1), ayat (2),
           ayat (3), dan ayat (4), Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat
           (1) dan ayat (2), Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47 Undang-Undang
           Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
           Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
           Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
           Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409), tidak
           bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
           Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
    lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.5]        Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 3 Februari 2020 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan Presiden mengenai pengujian formil
mengacu pada permohonan Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang keterangannya telah
disampaikan pada persidangan tanggal 19 November 2019, kemudian dilengkapi
dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 25
November 2019, serta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 31 Januari 2020 dan keterangan tertulis tambahan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 22 Juni 2020, yang pada pokoknya sebagai
berikut:

I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
  Para Pemohon dalam perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019, pada pokoknya menguji
  undang-undang a quo secara formil dan materiil terhadap ketentuan Pasal 1
                                      182




  angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40,
  Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1).

II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
  Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
  menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
      tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun
      2003), menyatakan bahwa para pemohon adalah pihak yang menganggap
      hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
      undang-undang, yaitu:
      a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
      b. Kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai
        dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
        Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
      c. Badan hukum publik atau privat; atau
      d. Lembaga Negara.
  2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
      Tanggal 31 Mei 2005 Jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-
      V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
      selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif
      perihal “kerugian konstitusional” terkait dengan berlakunya suatu norma
      Undang-undang, yaitu:
      a. Adanya hak Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
        Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
      b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap Pemohon telah
        dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
      c. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
        (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
        penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
      d. Adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian dan
        berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
                                   183




   e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
     kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Pemerintah    telah   mempelajari     perkara   Nomor:     70/PUU-XVII/2019,
   permohonan para Pemohon dalam pengujian secara Formil dan Materiil
   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
   Tindak Pidana Korupsi.
4. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon:
   Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019 Fathul Wahid, ST.,MSc.,Ph.D dkk,
   sebagai Rektor, Dekan dan Kepala Pusat Studi Universitas Islam Indonesia
   Yogyakarta;
5. Kerugian Para Pemohon Secara umum bahwa refisi UU KPK baik dari segi
   formil dan materil    dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga dapat
   menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi.
6. Secara spesifik (khusus) para pemohon tidak dapat menguraikan kerugian
   secara konstitusional yakni bahwa undang-undang yang diuji telah
   mengurangi atau menghilangkan         hak-hak konstitusional   para pemohon
   sebagai Pengacara, Rektor, Dekan, Kepala Pusat Studi, Mahasiswa,
   konsultan hukum dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga
   bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
7. Para pemohon tidak dapat mengurai seperti apa jenis pengurangan atau
   bagaimana hilangnya hak-hak konstitusionalnya apakah dengan berlakunya
   undang-undang a quo para pemohon tidak lagi dapat beracara, tidak lagi
   dapat melakukan konsultan hukum, tidak lagi dapat menjalankan tugasnya
   sebagai Rektor, Dekan atau dosen, tidak lagi melakukan Pemberantasan
   Korupsi, atau tidak lagi berkuliah atau bagaimana jenis kerugiannya secara
   konstitusional. Sehingga Hak Konstitusional para Pemohon tersebut
   dianggap telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji.
8. Namun alasan-alasan para pemohon merupakan alasan yang tidak ada
   kaitanya dengan hak-hak secara konstitusional sebagai pengacara,
   konsultan hukum, Rektor, Dekan atau Mahasiswa sehingga alasan-alasan
   para pemohon bukan merupakan alasan konstitusional yang secara kerugian
                                       184




       tidak dapat sebagai alasan untuk mengajukan judicial review undang-undang
       a quo di Mahkamah Konstitusi.
    9. Berdasarkan uraian diatas, pemerintah berkeyakinan bahwa para Pemohon
       tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan dalil-dalil kerugian secara
       konstitusional baik secara khusus dan adanya sebab akibat yang berkaitan
       dengan undang-undang yang diuji sehingga dianggap bukan merupakan dalil
       kerugian konstitusional.
   10. Dengan    demikian   Pemerintah    berpendapat   tidak   terdapat   kerugian
      konstitusional (constitutional rights) yang dialami oleh para Pemohon, dan
      dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan merupakan
      kerugian konstitusional namun merupakan (constitusional complaint)
      terhadap undang-undang a quo atau hanya suatu kekhawatiran saja, dengan
      tidak jelasnya dalil-dalil kerugian para pemohon maka kedudukan hukum
      (legal standing) para Pemohon menjadi tidak jelas, sehingga Pemerintah
      memandang para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
      standing) untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang yang
      diuji di Mahkamah Konstitusi dan memohon kepada Hakim Mahkamah
      Konstitusi untuk menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan
      hukum (legal standing) terhadap judicial review undang-undang a quo.
      Namun jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
      seadil-adilnya.

III. KETERANGAN      DAN    PENJELASAN       PEMERINTAH         ATAS   PERKARA-
   PERKARA       PERMOHONAN        PENGUJIAN       UNDANG-UNDANG            YANG
   DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON

      Sebelum memberikan keterangan atas perkara-perkara pada pokok
   permohonan yang diuji, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan terlebih
   dahulu beberapa hal sebagai berikut:
    1. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara formil atas perkara
      Nomor 70/PUU-XVII/2019 mengacu terhadap Keterangan Pemerintah pada
      perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 yang telah disampaikan keterangannya
      pada Mahkamah sebagai satu kesatuan dalam perkara-perkara tersebut
      diatas.
                                  185




2. Keterangan Pemerintah terhadap pengujian secara materiil untuk Perkara
  Nomor 70/PUU-XVII/2019 akan disampaikan oleh Pemerintah secara
  bersamaan dan secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang tidak
  terpisahkan yang merupakan keterangan Presiden terhadap Bab VA, Pasal
  1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal
  40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47 ayat (1).
3. Berdasarkan atas pokok-pokok perkara di atas sebelum Pemerintah
  menyampaikan keterangan atas pasal-pasal yang diuji, pemerintah juga perlu
  kiranya terlebih dahulu menyampaikan politik hukum atas perubahan undang-
  undang a quo diantaranya:
  a. Bahwa tujuan perubahan (revisi) undang-undang a quo untuk memperbaiki
    sistem secara berkesinambungan dalam pemberantasan tindak pidana
    korupsi yang diharapkan agar lebih profesional, untuk menciptakan
    penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
    serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai
    hak-hak konstitusional warga negara sehingga dapat mewujudkan
    kemakmuran bagi rakyat berlandaskan UUD Tahun 1945. Perbaikan
    sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut meliputi:
    1) Mengembangkan sistem kelembagaan dan menempatkan lembaga
       pelaksana      pemberantasan      tindak    pidana   korupsi      secara
       ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945 dalam sistem
       pemerintahan yang berlaku.
    2) Mengembangkan sistem secara berkesinambungan terhadap tata cara
       pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
       keseimbangan antara pencegahan dan penindakan yang dapat
       menciptakan kesadaran hukum untuk tidak melakukan perbuatan
       korupsi terhadap pelaksana negara serta masyarakat pada umumnya.
    3) Mengembangkan sistem dengan cara menerapkan pola checks and
       balance dalam sistem pemerintahan terhadap penindakan tindak pidana
       korupsi     baik   dalam    bentuk    pengawasan,    koordinasi     dan
       pertanggungjawaban secara profesional.
                                 186




    4) Mengembangkan          sistem   hubungan       kerjasama        secara
       berkesinambungan antara kepolisian, kejaksaan, KPK serta intansi
       terkait untuk meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana
       korupsi sehingga masing-masing dapat lebih berdaya guna.
  b. Sedangkan landasan revisi dalam undang-undang a quo antara lain :
    1) Pasal 4 ayat (1) Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD
       Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
       memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
    2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
       tentang   Komisi   Pemberantasan    Tindak   Pidana   Korupsi     yang
       menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
       ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan karena
       korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
       menghambat pembangunan nasional”;
    3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
       Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
       2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara
       pihak wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk
       mengembangkan kebijakan anti korupsi”; dan “meningkatkan tata cara
       pencegahan korupsi”.
  Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemerintah memberikan keterangan dan
penjelasan atas pasal-pasal yang diuji sebagai jawaban atas perkara-perkara
Para Pemohon secara keseluruhan sebagai berikut:

Penjelasan Bab VA Dewan Pengawas
1. Bahwa para pemohon mendalilkan terhadap pembentukan Dewan Pengawas
  bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi merupakan dalil yang
  tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional. Sebagai jawaban
  atas dalil-dalil para pemohon, Pemerintah dapat memberikan keterangan
  dan penjelasan sebagai berikut:
  a. Pembentukan Dewan Pengawas selain berdasarkan ketentuan UUD
    Tahun 1945 juga merujuk pada ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC
    2003 antara lain:
                                 187




  1) Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003 menyatakan bahwa “negara pihak
      dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan”
      yang       dapat   dimaknai    bahwa     kelembagaan        dalam   organ
      pemberantasan        korupsi   masing-masing       negara   pihak   dapat
      membentuk satu badan atau beberapa badan anti korupsi, sesuai
      yang diperlukan.
  2) Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003, juga menyatakan “Negara pihak
      untuk mengimplementasikan kebijakan anti korupsi bila dianggap
      perlu, mengawasi dan mengkoordinasi implementasi kebijakannya”
      yang dapat dimaknai bahwa dalam pelaksanaan pemberantasan
      korupsi masing-masing negara pihak dapat memberikan pengawasan
      dan koordinasi agar pelaksanaanya lebih efektif.
  3) Sesuai ketentuan Konvensi UNCAC 2003, penambahan badan dalam
      organ      pemberantasan       korupsi   sebagai     Dewan     Pengawas
      sebagaimana Bab VA secara yuridis tidak bertentangan dengan
      kaedah hukum anti korupsi, namun sebagai wujud kewajiban negara
      pihak mengevaluasi dan meningkatkan upaya-upaya pemberantasan
      korupsi.
  4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana Bab VA merupakan
      implementasi sebagai kewajiban negara pihak untuk mengembangkan
      kebijakan anti korupsi, secara yuridis dibentuknya Dewan Pengawas
      yang merujuk pada ketentuan Pasal 6 Konvensi UNCAC 2003”
      merupakan norma yang telah sesuai dengan kaedah hukum anti
      korupsi sehingga tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
b. Sedangkan secara konstitusional dapat dijelaskan bahwa perubahan UUD
  Tahun 1945 telah mereformasi sistem landasan negara dengan merubah,
  menghapus dan menambah struktur kelembagaan negara, sistem
  pemerintahan negara, serta hak-hak warga negara sebagai landasan
  konstitusional negara.
c. Dalam perubahan UUD Tahun 1945 salah satu yang sangat fundamental
  adalah merubah struktur kelembagaan negara dengan menghilangkan
                              188




  sistem hierarki dengan tidak lagi adanya lembaga tertinggi negara, namun
  menjadi lembaga tinggi negara.
d. Dihilangkannya lembaga tertinggi negara adalah berdasarkan terjadinya
  reformasi yang diakibatkan adanya pemerintahan yang absolute yang
  secara nyata menyebabkan pemerintahan tidak dapat dikendalikan secara
  baik, yang dapat merugikan bangsa dan negara.
e. Dengan diubahnya lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi
  negara, maka secara yuridis lembaga-lembaga negara di Indonesia
  memiliki kesetaraan kedudukan.
f. Sehingga   secara   konstitusional   UUD    Tahun    1945    tidak   lagi
  memberlakukan sistem kekuasaan yang bersifat absolute, namun
  kekuasan yang bersifat paralel yakni kekuasan yang saling berhubungan
  antara kekuasaan satu dengan kekuasaan lainya.
g. Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam kerangka kekuasaan yang
  bersifat pararel pada dasarnya memiliki sifat saling membutuhkan, saling
  sinergi dan dilaksanakan dengan pola checks and balance yang tetap
  dapat dikontrol atau dapat saling mengontrol sebagai satu kesatuan sistem
  pemerintahan negara.
h. Berdasarkan alasan tersebut diatas dalam revisi UU a quo khususnya
  dalam Bab VA bertujuan selain merujuk pada Pasal 6 Konvensi UNCAC
  2003 namun juga dilandaskan pada sistem pemerintahan dalam pola
  checks and balance, serta dalam rangka untuk menghilangkan kekuasaan
  yang bersifat absolut, dan menekankan kekuasan yang bersifat paralel

Bagian 28 dari 50

  yakni sistem yang saling berhubungan, saling bekerjasama dan saling
  sinergi dalam mencapai tujuan negara. Dengan maksud agar sistem
  pemberantasan korupsi selain dapat ditegakkan dengan baik namun juga
  tetap dapat dikendalikan, dikontrol, atau diarahkan berdasarkan tugas dan
  tanggung jawabnya sesuai sistem ketatanegaraan yang berlaku.
i. Bahwa kedudukan Dewan Pengawas dalam Bab VA UU a quo tidak
  bersifat hierarkis namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-
  badan atau organ-organ pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan
  sistem pola checks and balance, tidak saling membawahi namun saling
                               189




  sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan korupsi,
  sehingga secara kewenangan KPK tidak lagi bersifat absolute namun telah
  disesuaikan dalam penerapan sistem pemerintahan yang berlandaskan
  UUD Tahun 1945.
j. Terhadap kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan
  pengawasan dan izin penyadapan tidak dapat dimaknai sebagai
  kewenangan yang membawahi KPK, namun dalam pola checks and
  balance kewenangan-kewenangan dalam kelembagaan dapat diberikan
  secara setara namun saling berhubungan, saling membutuhkan dan saling
  sinergi yang menjadi satu kesatuan sistem dalam melakukan tugas dan
  kewenangannya. Hakikat pengawasan dalam memberikan izin tidak akan
  menghambat kinerja KPK dalam memberantas kasus korupsi, justru akan
  mencegah      KPK   melakukan      tindakan   sewenang-wenang     dalam
  melaksanakan tugas dan fungsinya.
k. Sehingga eksistensi dibentuknya Dewan Pengawas yang kedudukannya
  disetarakan   dengan   KPK    serta   diberikannya   kewenangan    untuk
  memberikan pengawasan dan memberikan izin terhadap tugas-tugas KPK
  sebagaimana ketentuan dalam Bab VA telah memenuhi landasan-
  landasan pokok secara fundamental baik berdasarkan UUD Tahun 1945
  juga merujuk dalam ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC 2003 dalam
  rangka negara berupaya meningkatkan sistem pemberantasan korupsi
  secara berkesinambungan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem
  hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
l. Keberadaan Dewan Pengawas tidak bertujuan mengurangi independensi
  KPK dalam melaksanakan tugasnya. Dewan Pengawas berfungsi sebagai
  cek and balances KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  Sebagaimana ungkapan di dalam teori yang dikemukakan Lord Acton
  yaitu: “Power tends corrupt and absolute power.” Yang artinya “Orang yang
  memiliki kekuasaan cenderung jahat dan apabila kekuasaan itu demikian
  banyak, makan kecenderungan akan jahat itu semakin menjadi-jadi.” Oleh
  karenanya KPK pun perlu mempunyai Dewan Pengawas, sebab
                                   190




      bagaimanapun kekuasaan absolut tanpa pengawasan tidak akan
      mendatangkan sesuatu yang baik.
2. Berdasarkan penjelasan atas Bab VA tersebut diatas, untuk dapat memberikan
  keyakinan bahwa pasal-pasal revisi undang-undang a quo tidak bertentangan
  dengan kaedah hukum anti korupsi dan UUD Tahun 1945, Pemerintah dapat
  memberikan keterangan dan penjelasan atas pasal-pasal yang diuji sebagai
  berikut:

  Penjelasan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3
  1. Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian
     tindakan pemerintah yang menjadi kewenangan konstitusional Presiden
     sebagai kekuasaan eksekutif. Berdasarkan sistem ketatanegaraan bahwa
     segala tindakan pemerintah tidak boleh tak terbatas namun harus dibatasi
     sesuai bidang tugasnya sebagai wujud pelaksanaan sistem pemerintahan
     yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum untuk
     mewujudkan      proporsionalitas    dalam   mencapai    tujuan    negara.
     Ditempatkannya KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, berarti bahwa
     secara ketatanegaraan KPK tidak berdiri sendiri namun menjadi satu
     kesatuan sistem pemerintahan. Selain itu tujuan ditempatkannya KPK
     dalam sistem pemerintahan, adalah agar pemberantasan tindak pidana
     korupsi dapat dikoordinasikan dan diarahkan tidak hanya dalam rangka
     penegakan hukum, namun juga dapat difungsikan sebagai alat negara
     untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyat berlandaskan UUD Tahun
     1945.
  2. Bahwa dalam mewujudkan kemakmuran rakyat merupakan tugas dan
     tanggung jawab seorang Presiden, yang dalam pelaksanaannya banyak
     menemukan kendala yang salah satunya adanya praktek kolusi, korupsi,
     dan nepotisme.     Sehingga    secara konstitusional   Presiden   sebagai
     pemegang kekuasaan pemerintah bertangung jawab atas kemakmuran
     rakyatnya maka segala upaya harus dilaksanakan demi kemakmuran
     rakyatnya termasuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana
     korupsi yang lebih baik.
                               191




3. Berdasarkan alasan tersebut maka secara fungsi ketatanegaraan KPK
  merupakan lembaga yang melaksanakan salah satu tugas dan tanggung
  jawab Presiden sebagai fungsi pemerintah dalam rangka melaksanakan
  kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
4. Ketentuan Pasal 1 angka 3 yang menyatakan “Komisi Pemberantasan
  Korupsi adalah Lembaga negara dalam rumpun kekuasan eksekutif”
  merupakan norma yang telah disesuaikan secara ketatanegaraan
  berlandaskan UUD Tahun 1945, yang bersumber dari kewenangan
  Presiden sebagai kekuasaan eksekutif, sebagaimana ketentuan Pasal 4
  ayat (1), “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan
  menurut UUD Tahun 1945”. Serta merujuk pada          ketentuan Pasal 6
  Konvensi UNCAC 2003 yang menyatakan “Negara Pihak wajib sesuai
  prinsip-prinsip sistem hukumnya membentuk badan atau badan-badan agar
  pelaksanaanya dapat lebih efektif”. Berdasarkan ketentuan tersebut,
  ditempatkannya KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif merupakan
  kewenangan masing-masing negara,          sebagai negara pihak    untuk
  membentuk dan menempatkan yang disesuaikan dalam sistem hukum
  negaranya yakni dalam sistem hukum negara kesatuan Republik Indonesia.
5. Sedangkan   ketentuan   Pasal     3   yang   menyatakan   KPK   “dalam
  melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari
  pengaruh kekuasaan manapun” merupakan norma yang merujuk pada
  ketentuan pasal 6 ayat (2) Konvensi UNCAC 2003 yang menyatakan
  “Negara Pihak wajib sesuai prinsip-prinsip sistem hukumnya membentuk
  badan atau badan-badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
  “kemandirian” dan “badan atau badan-badan tersebut melaksanakan fungsi-
  fungsinya secara efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya”.
  Sesuai ketentuan tersebut frase “kemandirian” dan “bebas dari pengaruh
  yang tidak semestinya” sebagai rujukan “independensi KPK” dan secara
  yuridis merupakan kewenangan masing-masing Negara pihak untuk
  memberikan dan menempatkannya sesuai sistem hukumnya. Berdasarkan
  rujukan tersebut maka norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU a quo, yang
  mengatur dengan tetap memberikan independensi KPK dan independensi
                                192




  KPK ditempatkan dalam rumpun kekuasan eksekutif merupakan norma
  yang telah disesuaikan dengan sistem hukum negara Republik Indonesia.
  Sehingga independensi KPK yang semula tidak sesuai dengan sistem
  hukum pemerintahan negara Republik Indonesia yang dapat melahirkan
  kewenangan absolute dengan ditempatkannya independensi KPK dalam
  rumpun kekuasaan eksekutif, menjadi tidak lagi bersifat absolute.
6. Berdasarkan alasan tersebut diatas maka Perubahan Pasal 1 angka 3 dan
  Pasal 3 secara yuridis dengan menempatkan KPK dalam “rumpun kekuasan
  eksekutif” dan “bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
  manapun” tidak bertentangan dengan kaedah hukum anti korupsi, namun
  sebagai kebijakan yang telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip sistem
  hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang merupakan bagian dari
  sistem pemerintahan berdasarkan ketatanegaraan Pasal 4 ayat (1) Bab III
  tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD Tahun 1945 dan merujuk
  terhadap beberapa kewajiban-kewajiban sebagai negara pihak dalam
  ketentuan konvensi Konvensi UNCAC 2003.
7. Sebagai pertimbangan pemerintah juga dapat memberikan penegasan
  terhadap landasan hukum ketentuan Pasal 3 yang secara substansi
  mengandung nilai konstitusional dan mengandung prnsip-prinsip sistem
  hukum pemerintahan negara Republik Indonesia diantaranya:
  a) Norma Pasal 3 dilandaskan bahwa KPK tidak dibentuk melalui UUD
      Tahun 1945 yang secara konstitusional, dimana KPK bukan termasuk
      lembaga    yang    disetarakan   dengan    lembaga      yang    memiliki
      independensi yang diberikan melalui UUD Tahun 1945. Lembaga
      negara yang demikian merupakan lembaga penunjang pemerintahan
      sebagai fungsi pelaksanaan pemerintahan.
  b) Norma      Pasal   3   dilandaskan    bahwa     secara    kewenangan,
      pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tugas dan
      wewenang polisi dan jaksa sebagai tugas penegakan hukum. Namun
      berdasarkan kebutuhan hukum diperlukan adanya penguatan untuk
      menunjang tugas polisi dan jaksa agar lebih efektif. Agar tindakan
      pemerintahan tersebut dapat tercapai maka perlu adanya lembaga yang
                               193




      dapat membantu tugas polisi dan jaksa sebagai fungsi penunjang
      sehingga perlu adanya pembagian wewenang sebagian tugas polisi
      dan jaksa tersebut kepada KPK sebagai Lembaga penunjang
      pemerintah.
  c) Norma Pasal 3 dilandaskan bahwa kewenangan KPK diberikan dalam
      bentuk artibusi yakni pemberian wewenang oleh pembentuk undang-
      undang kepada organ pemerintahan. Kewenangan secara artibusi
      merupakan pemberian kewenangan yang bersifat asli yang berasal dari
      undang-undang sehingga penerima wewenang dalam melaksanakan
      kewenangannya dengan tanggung jawab sendiri. Secara fungsi
      pemerintahan, kewenangan tersebut tidak diberikan       sepenuhnya
      kepada KPK menurut undang-undang namun hanya sebagian
      kewenangan, sehingga polisi dan jaksa masih tetap memiliki
      kewenagan untuk melakukan tindakan pemerintahan dalam menangani
      pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dilandaskan pada
      ketentuan UUD Tahun 1945 Pasal 30 ayat (4) bahwa “kewenangan
      penegakan hukum” merupakan sebagian kewenangan yang dimiliki
      polisi untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
      Pemberian kewenangan tersebut dapat dipahami terhadap hubungan
      KPK dengan polisi dan jaksa yang masih memiliki hubungan kerja untuk
      saling membantu, saling koordinasi dan saling bekerja sama
      sebagaimana ketentuan Pasal 11 undang-undang a quo.
8. Berlandaskan hal-hal tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa norma
  Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 bersumber pada ketentuan UUD Tahun 1945
  diantaranya:
  a) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 merupakan sumber tugas
      dan kewenangan KPK dalam melaksanakan pemberantasan tindak
      pidana korupsi sebagai salah satu tindakan pemerintah “Presiden
      Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
      Undang-Undang Dasar”.
  b) Ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD Tahun 1945 merupakan sumber
      Kewenangan KPK sebagai penegak hukum bahwa “Kepolisian Negara
                                194




       Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
       ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
       masyarakat, serta menegakkan hukum”.
   c) Terhadap dalil pemohon yang mendalilkan terhadap beberapa Putusan
       MK yang pada intinya putusan tersebut memberi penegasan tentang
       independensi KPK, pemerintah memberikan keterangannya bahwa
       Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tidak bertentangan dengan beberapa
       putusan MK tersebut dengan alasan sebagai berikut:
       1) Pemberian kewenangan secara atribusi mengandung makna bahwa
         “penerima      wewenang      dalam    melaksanakan      kewenangan
         dilaksanakan dengan tangung jawab sendiri” hal inilah yang juga
         menjadi salah satu sumber independensi KPK.
       2) Berdasarkan    pemberian    kewenagan     secara    atribusi   dalam
         perubahan Pasal 3 menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan
         eksekutif dengan tetap memberikan kewenangan untuk mengambil
         keputusan sendiri atau secara        independen sesuai fungsi dan
         tugasnya.
 9. Sehingga secara subtansi Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 mengandung norma
   yang tetap “menjamin independen KPK dan tidak bermaksud melemahkan
   KPK“ dibawah kekuasaan eksekutif, tetapi justru independen KPK dijamin
   secara konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4)
   serta Kekuasaan Pemerintahan Negara dalam Bab III UUD Tahun 1945.
10. Berdasarkan argumentasi tersebut diatas pemerintah dapat menegaskan
   kembali bahwa independensi KPK yang diberikan secara absolut yang tidak
   mempunyai landasan hukum merupakan penempatan yang keliru dan
   bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Berdasarkan alasan tersebut revisi
   undang-undang a quo merupakan tindakan yang lebih tepat untuk mengatur
   dan menyesuaikan baik kedudukan, kewenangan serta tugas dan tangung
   jawab KPK secara konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1),
   dan Pasal 30 ayat (4) serta Kekuasaan Pemerintahan Negara dalam Bab III
   UUD Tahun 1945 dan merujuk pada konvensi UNCAC. Sehingga dalil
   pemohon yang menyatakan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 Undang-Undang
                                195




   KPK bertentangan dengan Pasal 24 UUD Tahun 1945 merupakan dalil yang
   tidak beralasan hukum.

Penjelasan Pasal 12B
1. Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan
  tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan undang-undang
  bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
  sama di hadapan hukum. Menurut Sjachran Basah, izin adalah perbuatan
  hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan
  berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan
  dalam undang-undang.
2. Ketentuan Pasal 12B terhadap Dewan Pengawas untuk memberikan atau
  tidak memberikan izin penyadapan, merupakan norma yang dilandaskan
  bahwa   penyadapan merupakan perbuatan yang secara umum dilarang
  (ilegal) dengan alasan bahwa penyadapan dapat digunakan sebagai
  kejahatan, namun secara hukum juga dapat menjadi (legal) jika penyadapan
  tersebut digunakan sebagai kepentingan umum yakni dalam rangka
  penegakan hukum. Untuk mendapatkan legalnya suatu yang dilarang secara
  hukum maka diperlukan suatu izin, sehingga yang semula dilarang dapat
  menjadi tidak dilarang. Sebagaimana pendapat Bagir Manan yang
  menyatakan “izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa
  berdasarkan   peraturan   perundang-undangan    untuk   memperbolehkan
  melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang”.
3. Berdasarkan dalil diatas maka kewenangan penyadapan dan merekam
  pembicaraan sebagaimana ketentuan Pasal 12 sebelum revisi, yang tanpa
  adanya izin merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum
  bahkan dapat disebut sebagai perbuatan melanggar hukum, sehingga dalam
  revisi pasal a quo bertujuan untuk menyempurnakan subtansi tentang
  kewenangan penyadapan, untuk diatur sesuai dengan kaidah hukum yakni
  dengan ketentuan Pasal 12B, Pasal 12C dan Pasal 12D. Sehingga dengan
  ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemberian izin, penyadapan
  secara hukum dapat memberikan kepastian hukum terhadap fungsi
  penyadapan, yakni untuk menempatkan pada fungsi sesuai kaidah hukum
                               196




  sebagai kepentingan penegakan hukum. Secara yuridis bahwa izin adalah
  melegalkan perbuatan yang secara umum dilarang menjadi tidak dilarang
  maka penyadapan yang dalam rangka untuk kepentingan umum dapat
  memperoleh kekuatan hukum jika pengunaanya dilakukan dengan tata cara

Bagian 29 dari 50

  dan prosedur yang ditetapkan. Sehingga pemberian izin penyadapan secara
  teknis merupakan salah satu syarat untuk mensahkan penyadapan sehingga
  hasil penyadapan dapat digunakan sebagai kepentingan hukum. Sedangkan
  penyadapan yang tanpa prosedur atau tidak sesuai tata cara yang telah
  ditetapkan atau dengan tidak adanya izin merupakan penyadapan yang
  melanggar hukum dan secara yuridis tidak dapat dipakai untuk kepentingan
  hukum.
4. Sehingga kedudukan Dewan Pengawas sebagai pemberi izin penyadapan
  merupakan    pemberian    kewenangan    secara   atribusi   yang   sama
  kedudukannya dengan KPK berdasarkan undang-undang. Sehingga secara
  yuridis kedudukan Dewan Pengawas tidak membawahi KPK namun sebagai
  satu kesatuan sistem dalam pola checks and balance dengan tujuan untuk
  meningkatkan pola kerja KPK secara jujur, transparan serta mencegah
  terjadinya kesewenang-wenangan dalam tindakan pemberantasan korupsi.
5. Bahwa pemberian izin penyadapan merupakan suatu tindakan dalam rangka
  kepentingan hukum yakni dalam rangka memudahkan penegakan hukum
  KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  Secara yuridis pelaksanaan penyadapan yang melalui pemberian izin adalah
  sebagai wujud pola checks and balance, sehingga setelah pelaksanaanya
  juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh KPK sebagai penerima izin.
  Sehingga Pasal 12C mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban
  penyadapan dalam rangka untuk mengatur yang lebih baik berdasarkan
  kaidah hukum serta dalam rangka menempatkan pada sistem pemerintahan
  bahwa segala tindakan pemerintah harus dapat dipertangungjawabkan
  sesuai bidang tugasnya.
6. Bahwa esensi pemberian izin bersifat vergunning yang memperbolehkan
  terhadap hal yang dilarang sedangkan    penyadapan yang secara umum
  merupakan perbuatan yang dilarang maka secara subtansi pelaksanaanya
                                    197




  bersifat rahasia karena pemberian izin hanya semata untuk kepentingan
  hukum baik dalam kepentingan penindakan serta dalam kepentingan
  peradilan. Sehingga ketentuan Pasal 12D mengatur tentang sifat kerahasiaan
  penyadapan, larangan penyadapan atau penyalahgunaan izin penyadapan.
7. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas dalil pemohon yang menyatakan
  pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
  merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dan berdasarkan materi muatan
  pasal a quo justru memperhatikan kandungan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun
  1945,    dalam       rangka   menghormati    hak    asasi   manusia    terutama
  memperhatikan dari aspek untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan
  kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  Serta dalam rangka untuk memberikan perlindungan terhadap kewenangan
  KPK itu sendiri sehingga dengan adanya izin penyadapan yang dilakukan
  KPK tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan dapat diakui tindakanya
  secara hukum. Disisi lain pemberian izin penyadapan juga bertujuan agar
  setiap orang yang disadap dan diproses hukum dengan tuduhan korupsi
  tetap diberi perlindungan dan kepastian hukum untuk mencegah tindakan
  kesewenang-wenangan sehingga secara konstitusional pasal a quo tidak
  bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.

Penjelasan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
1. Merujuk pada ketentuan Pasal 5 UNCAC yang menyatakan “Negara Pihak
   wajib      sesuai     dengan   prinsip-prinsip    dasar    sistem    hukumnya,
   mengupayakan untuk ‘mengevaluasi instrument-instrumen hukum dan
   upaya-upaya administrative’ yang terkait secara berkala agar memadai
   untuk mencegah dan memberantas korupsi”, dapat dimaknai bahwa secara
   administratif       pelaksana pemberantasan korupsi wajib dievaluasi oleh
   negara dalam rangka untuk meningkatkan upaya negara memberantas
   korupsi.
2. Merujuk pada ketentuan diatas maka setelah diberlakukanya             Undang-
   Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka negara
   wajib melakukan adanya tindakan administratif dan menyesuaikan sesuai
                                  198




   instrumen hukumnya dengan mengevaluasi dan menempatkan pegawai
   KPK sesuai hukum administrasinya.
3. Berdasarkan alasan tersebut di atas Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
   merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 3 yang mendudukkan
   KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga pegawai KPK perlu
   adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
   Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai langkah tindakan evaluasi secara
   administratif negara dalam pemberantasan korupsi berdasarkan instrumen
   hukumnya.
4. Makna “dalam rumpun kekuasaan eksekutif” dalam UU ASN disebut
   sebagai Instansi Pusat, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 UU ASN
   yang menyatakan “Instansi Pusat terdiri dari kementerian, pemerintah
   nonkementerian,       kesekretariatan    negara,    dan      kesekretariatan
   nonstruktural”.
5. Berdasarkan administrasi pemerintahan, Instansi Pemerintah diatur dalam
   Pasal 1 angka 15 UU ASN yang menyatakan bahwa “Instansi Pemerintah
   adalah instansi pusat dan instansi daerah”. Instansi Pusat diatur dalam
   Pasal 1 angka 16 “Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
   nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
   lembaga nonstruktural”. Sedangkan Instansi Daerah diatur dalam Pasal 1
   angka 17 “Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
   daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan
   perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah”.
6. Sesuai ketentuan tersebut maka pegawai pemerintah hanya terdiri dari
   pegawai    Instansi   Pusat   dan    Instansi   Daerah    yang   instansi-nya
   sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 1 angka 17. Dan
   secara administrasi pemerintahan pegawai pemerintah berdasarkan UU
   ASN hanya di isi oleh pegawai ASN.
7. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 UU ASN dengan tegas
   menyebutkan “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
   Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
   perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat kepegawaian dan diserahi tugas
                                 199




   dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
   digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Yang dipertegas
   dalam Pasal 6 bahwa, “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK” serta
   ketentuan Pasal 8 yang menegaskan juga bahwa “Pegawai ASN
   berkedudukan sebagai unsur aparatur negara”.
8. Sehingga berdasarkan sistem pemerintahan yang dilandaskan pada UU
   ASN ketentuan Pasal 1 angka 16, maka kedudukan pegawai KPK
   merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang dalam sistem
   kepegawaian, Pegawai KPK hanya dapat diisi oleh PNS dan PPPK, yang
   secara administrasi pemerintahan pengangkatan, penugasan, penempatan
   maupun sistem pembayaran gaji Pegawai KPK dalam pelaksanaannya
   telah diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
9. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   seharusnya setelah diundangkanya UU ASN pegawai KPK harus telah
   menyesuaikan terhadap ketentuan undang-undang tersebut baik dalam
   sistem kepegawaiannya, sistem manajemennya, serta hal-hal lain yang
   dirasa perlu untuk disesuaikan.
10. Berdasarkan alasan tersebut diatas ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU a quo,
   merupakan norma yang telah memberikan kepastian hukum bagi pegawai
   KPK sebagai pegawai ASN. Kepastian hukum pegawai KPK sebagai
   pegawai ASN dapat di pahami dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal
   9 UU ASN, yang pada intinya dapat dipahami sebagai berikut:
   a. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK;
   b. PNS diangkat sebagai pegawai tetap           oleh Pejabat    Pembina
       Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional;
   c. PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat
       Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah
       dan ketentuan Undang-Undang;
   d. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara;
   e. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
       Instansi Pemerintah;
                                    200




   f.    Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua
         golongan dan partai politik;
   g. Pegawai ASN dapat diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
         oleh pejabat pembina kepegawaian;
   h. Pegawai ASN dapat diserahi tugas negara lainnya oleh pejabat pembina
         kepegawaian; dan
   i.    Pegawai ASN digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11. Dapat kami jelaskan pula bahwa Pasal 79 ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014
   tentang ASN menyatakan:
   “Gaji PNS yang bekerja bekerja pada pemrintah pusat dibebankan pada
   Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN)” memperhatikan
   ketentuan tersebut maka sepatutnya status pegawai KPK beralih menjadi
   pegawai ASN dikarenakan sumber anggaran untuk menggaji pegawai KPK
   bersumber dari APBN, hal ini juga berlaku untuk status pegawai di Lembaga
   non kementrian lainya.
12. Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU
   a quo, akan mengganggu dan menghambat agenda pemberantasan korupsi
   merupakan dalil yang tidak beralasan hukum dalam hal ini pemerintah
   menegaskan kembali diantaranya:
   a. Bahwa ketentuan Pasal 10 UU ASN menegaskan bahwa Pegawai ASN
        dapat berfungsi sebaga pelaksana kebijakan publik atau sebagai pelayan
        publik.
   b. Bahwa pemberantasan korupsi merupakan kebijakan publik yang dapat
        dilaksanakan oleh pegawai ASN sebagaimana ketentuan Pasal 11 yang
        menyatakan, “Pegawai ASN dalam bertugas dapat melaksanakan
        kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai
        dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
12. Dengan ditegaskanya pegawai KPK menjadi pegawai ASN pegawai KPK
   telah memperoleh landasan hukum untuk melaksanakan tugasnya baik
   dalam tingkat melaksanakan kebijakan publik maupun dalam tingkan
   pelayanan publik di bidang pemberantasan korupsi.
                                201




13. Sedangkan Pasal 11 huruf b, juga menegaskan bahwa “pegawai ASN dalam
   menjalankan tugas harus memberikan pelayanan publik yang profesional
   dan berkualitas” sehingga jika ketentuan tersebut dilaksanakan dengan baik
   maka tidak mungkin dapat mengganggu atau menghambat agenda
   pemberantasan korupsi namun justru dapat menciptakan profesionalitas
   pelayanan publik dalam bidang pemberantasan korupsi secara baik
   sistematis dan akuntabel.
14. Dengan ditegaskannya dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) pegawai KPK
   telah diberikan kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan,
   sehingga pegawai KPK juga wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
   dengan tidak ada kecualinya yakni wajib taat terhadap peraturan
   perundang-undangan yang mengaturnya.
15. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang menempatkan pegawai KPK sebagai
   pegawai ASN maka dengan sendirinya pegawai KPK berhak atas
   pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
   perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam memperoleh hak-haknya
   sebagai pegawai.
16. Sebagai bahan pertimbangan Mahkamah dalam menilai kebenaran
   penjelasan pemerintah atas Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),
   disampaikan bukti Rekapitulasi Kementerian atau Lembaga sebagai bukti
   Pemerintah I ( BP I)

Penjelasan Pasal 37B ayat (1) huruf b
1. Bahwa keheradaan Dewan Pengawas tidak dimaksudkan untuk membawahi
  KPK namun sebagai perubahan sistem pemberantasan korupsi dengan pola
  checks    and balance sehingga baik anggotanya maupun jabatannya
  disesuaikan dengan KPK yang dalam tugas dan tanggung jawabnya secara
  khusus   memberikan     pengawasan     dan   izin   terhadap   pelaksanaan
  pemberantasan korupsi, sedangkan KPK tugas dan tanggung iawabnya
  melakukan     tindakan-tindakan     dengan   segala     prosedur    proses
  pemberantasan korupsi. Kedudukan Dewan Pengawas dan KPK merupakan
  satu wadah badan pemberantasan korupsi yang setara, sinergi dan saling
  membutuhkan.
                                  202




2. Bahwa atas dalil para pemohon yang menyatakan bahwa kewenangan
  Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan
  penyitaan diluar batas sismetik dan terhadap proses izin penyadapan
  seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law melalui
  pengadilan, maka Pemerintah dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
  a. Secara kewenangan Dewan Pengawas kedudukannya tidak bersifat
    hierarkis namun setara dengan KPK sebagai badan atau organ
    pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola checks and
    balance, tidak saling membawahi namun saling sinergi dalam melakukan
    tugas dan tangung jawabnya sebagai sistem pemberantasan korupsi.
  b. Terhadap kewenangan Dewan Pengawas yang dapat memberikan izin
    penyadapan, pengeledahan dan penyitaan tidak dapat dimaknai sebagai
    kewenangan      superior,   namun     dalam   pola   checks     and    balance
    kewenangan-kewenangan dalam kelembagaan dapat diberikan secara
    setara namun saling berhubungan, saling membutuhkan dan saling sinergi
    yang menjadi satu kesatuan sistem dalam melakukan tugas dan
    kewenangannya.
  c. Terhadap dalil yang menyatakan bahwa proses izin penyadapan
    seharusnya dilakukan dalam kerangka due process of law, dalam hal ini
    Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
    1) Kedudukan KPK yang semula dibentuk bertujuan sebagai wujud
      tindakan pemerintah yang secara luar biasa dan diatur secara khusus
      (lex   specialis)   maka    jika    berdasarkan    dalil   para     pemohon
      pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindakan luar
      biasa, karena pelaksanaannya tidak lagi berdasarkan peraturan secara
      lex specialis namun berdasarkan atas peraturan yang sifatnya umum.
    2) Pemberian izin dalam penegakan hukum secara umum diatur dalam
      KUHAP yang intinya hal-hal yang terkait penegakan hukum hanya dapat
      diberikan oleh pengadilan. Maka pandangan para pemohon yang
      mendalilkan      terhadap    pelaksanaan       pemberantasan         korupsi
      dilaksanakan dalam konteks peraturan yang sifatnya umum baik dalam
      pelaksanaan     pengawasan,        maupun   pemberian      izin   merupakan
                                 203




       pandangan yang dapat merubah eksistensi UU KPK sebagai undang-
       undang lex specialis dan juga dapat menghilangkan eksistensi
       independensi KPK itu sendiri.
     3) Dengan diaturnya UU KPK secara lex specialis maka ketentuan-
       ketentuan yang diatur dapat mengesampingkan peraturan yang sifatnya
       umum yang secara akademis menjadi ciri dari lex specialis. Sehingga
       secara umum terhadap kewenangan Dewan Pengawas untuk
       memberikan pengawasan dan izin dapat dikatakan bertentangan
       dengan prinsip due process of law, namun dengan diaturnya secara lex
       specialis menjadi tidak bertentangan dengan prinsip due process of law.
     4) Jika pengawasan dan pemberian izin dilaksanakan atau diberikan diluar
       organ pemberantasan korupsi maka tidak lagi dapat memenuhi kriteria
       badan yang independen karena secara implementasi pelaksanaan
       tugas-tugasnya akan bergantung pada instansi lain yang memiliki
       kewenangan untuk itu.
     5) Sehingga secara yuridis atas dasar undang-undang KPK sebagai
       undang-undang lex specialis maka kewenangan Dewan Pengawas
       untuk mengawasi dan memberikan izin dapat dibenarkan dan jika
       diarahkan pada tujuannya untuk menerapkan pola checks and balance
       sebagai alat untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi yang
       lebih baik, maka hal tersebut akan menjadi rasional dan tidak

Bagian 30 dari 50

       bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Penjelasan Pasal 40
1. Bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga tata
  cara penanganannya memerlukan tata cara yang luar biasa. Pengaturannya
  diatur secara khusus (lex specialis) yang memiliki perbedaan dari hukum
  acara yang berlaku umum dan memiliki hukum acara yang khusus pula.
2. Berdasarkan hal tersebut frase “yang penyidikan dan penuntutannya tidak
  selesai” dan meskipun penyidikan dan penuntutan merupakan dua proses
  yang berbeda, namun merupakan ketentuan norma undang-undang yang
  khusus, yang pada prakteknya secara teknis undang-undang tersebut
  memuat pengaturan yang sifatnya formil dan materil.
                                 204




3. Secara norma, penghentian penyidikan dan penuntutan terjadi apabila
  tuntutan tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Secara norma
  pidana, bahwa tindak pidana dapat diproses hukum jika seseorang tersebut
  telah melakukan tindak pidana dengan unsur pidana dan dengan unsur
  pidana tersebut seseorang yang melakukan tindak pidana kejahatanya dapat
  dibuktikan.
4. Dengan dihentikannya penyidikan dan penuntutan dalam jangka waktu paling
  lama 2 tahun, tentu terdapat alasan yang jika dipaksakan malah justru dapat
  melanggar hukum terutama melanggar hak asasi manusia, diantaranya:
  a. Sulit untuk menentukan unsur pidananya;
  b. Sulit untuk pembuktianya;
  c. Tidak ditemukannya bukti-bukti yang meyakinkan;
  d. Tidak didapatkannya saksi yang meyakinkan; atau
  e. Alasan lain yang beralasan hukum.
5. Sehingga ketentuan tersebut akan tetap memiliki kepastian hukum dan
  dengan diaturnya ketentuan ayat (4) undang-undang a quo, maka jika
  ditemukan bukti-bukti baru dan menjadi terangnya perbuatan kejahatannya
  dimana terdapat jelas unsur pidananya, maka penghentian penyidikan dan
  penuntutannya dapat dicabut.
6. Dengan dicabutnya penghentian berdasarkan ketentuan ayat (4) undang-
  undang a quo maka dengan bukti-bukti yang baru penyidikan dan penuntutan
  dapat dilakukan kembali.
7. Sehingga ketentuan pasal a quo justru memberikan jaminan, perlindungan,
  dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
  dengan prinsip bahwa setiap orang dapat dipidana dengan bukti-bukti yang
  dapat meyakinkan kejahatannya, namun jika bukti-bukti kejahatannya tidak
  meyakinkan, maka orang tersebut dapat dibebaskan.

 Penjelasan Pasal 45A ayat (3) huruf a
 1. Ketentuan Pasal 45A ayat (3) huruf a merupakan ketentuan yang juga telah
   disesuaikan dengan UU ASN yang pada pokoknya Penyidik Komisi
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diberhentikan jika yang
   bersangkutan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara.
                                 205




2. Sedangkan pada Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a, pegawai KPK
  yang saat ini tidak mempunyai kesempatan menjadi pegawai ASN telah
  terakomodir pada ketentuan Pasal 70A sebagai ketentuan Peralihan yang
  menyatakan “pengangkatan pembinaan dan pemberhentian pegawai KPK
  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
3. Berdasarkan ketentuan peralihan tersebut maka baik cara pengangkatan,
  pembinaan dan pemberhentian dilaksanakan berdasarkan UU ASN.
4. Pengangkatan pegawai KPK dapat disesuaikan baik sebagai ketentuan
  sebagai PNS, atau dapat juga disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagai
  pegawai PPPK. Begitu juga terhadap karir dan pemberhentiannya merujuk
  pada UU ASN yang secara teknis telah diatur dalam PP tentang Manejemen
  ASN.
5. Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut diatas, dalil pemohon yang
  menyatakan Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a bertentangan dengan
  Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) merupakan dalil yang keliru dan
  justru ketentuan pasal a quo dilandaskan pada ketentuan UUD Tahun 1945
  Pasal 27 dan Pasal 28D.

Penjelasan Pasal 47
1. Bahwa dalil pemohon yang menyatakan bahwa izin penyadapan,
   penggeledahan dan penyitaan hanya intitusi pengadilan yang juga
   dilandaskan atas beberapa undang-undang termasuk KUHAP dan akan
   dapat menghambat kerja KPK dalam hal ini pemerintah memberikan
   penjelasan sebagai berikut:
   a. Bahwa Undang-Undang KPK merupakan undang-undang yang bersifat
      lex specialis atau undang-undang yang khusus, sehingga secara yuridis
      dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum, dan dalam
      pengaturannya bersifat core crime dan tidak menghapuskan undang-
      undang yang masih berlaku.
   b. Bahwa Pasal 47 secara substansi mengatur tentang pemberian izin
      dalam penyelidikan, penyidikan, pengeledahan dan penyitaan sebagai
      kewenangan Dewan Pengawas merupakan ciri tertentu sebagai
      undang-undang lex specialis yang dapat mengesampingkan hukum
                                206




    yang bersifat umum. Hal ini juga dikuatkan dalam prinsip undang-
    undang KPK bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa
    yang dalam pemberantasannya juga menggunakan cara-cara yang luar
    biasa.
  c. Secara yuridis pengaturannya juga bersifat core crime dan tidak
    menghapuskan berlakunya undang-undang yang bersifat umum baik
    berlakunya undang-undang KUHP, KUHAP ataupun undang-undang
    lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2. Bahwa pemberian izin yang menjadi kewenangan Dewan Pengawas
   seolah-olah bertentangan dengan prinsip hukum pro justicia dan prinsip
   due precess of law merupakan dalil yang tidak tepat yang dapat di
   jelaskan sebagai berikut:
   a. Pengaturan undang-undang yang bersifat lex specialis secara yuridis
     dapat mengatur dengan mengesampingkan undang-undang yang
     sifatnya umum, sehingga izin tertulis yang secara umum merupakan
     kewenangan pengadilan, dengan adanya pengaturan lex specialis
     dapat diberikan selain pengadilan yang secara umum tidak dapat
     diberikan kewenangan.
   b. Dengan    dibentuknya      Dewan      Pengawas     dan       diberikannya
     kewenangan     untuk      memberikan   izin   penyelidikan,    penyidikan
     pengeledahan dan penyitaan, disamping berdasarkan pengaturan
     secara lex specialis agar tata cara pelaksanaan pemberantasan
     korupsi dapat berjalan lebih cepat karena diatur secara internal
     sehingga mekanismenya lebih singkat. Sedangkan pengawasan
     selain sebagai sarana dalam rangka penerapan pola checks and
     balance, juga dalam rangka untuk tetap mempertahankan sifat
     independesi KPK dimana dalam pelaksanaannya tidak saling
     membawahi namun saling bekerjasama, saling koordinasi merupakan
     perubahan untuk menguatkan sistem pemberantasan tindak pidana
     korupsi secara profesional.
                                          207




IV. PETITUM
      Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
      kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus
      dan mengadili permohonan pengujian Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal
      24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A
      ayat (3) huruf a, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
      Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
      Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan Putusan sebagai
      berikut:
      1. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon seluruhnya atau setidak-
         tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tersebut tidak
         dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
      2. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
      3. Menyatakan Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal
         Standing);
      4. Menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b,
         Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, Pasal 47, Undang-Undang Nomor 19
         Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
         Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
         bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
         Indonesia Tahun 1945.
      Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
      lain, mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 KETERANGAN PRESIDEN TERKAIT PENGUJIAN FORMIL (PERKARA NOMOR
 59/PUU-XVII/2019)
 1.    Penjelasan umum terhadap Undang-Undang yang diuji:
       a. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD Tahun 1945 kekuasaan membentuk
           undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, di dalam
           Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-
           undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
           bersama. Proses pembentukan undang-undang diatur dengan UU 12/2011.
           Selain itu, proses pembentukan undang-undang juga diatur dengan UU
                                208




   MD3. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus
   diatur melalui undang-undang adalah:
   1) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
       Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2) Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
   3) Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
   4) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
   5) Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
b. Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal
   16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74.
   Sedangkan, dalam UU MD3, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d.
   163. Untuk proses selengkapnya berdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU
   MD3 dan Tata Tertib DPR tersebut, sedangkan untuk proses pengajuan
   rancangan undang-undang berdasarkan pada UU 12/2011, yaitu:
   1) RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden pasal 43 ayat (1) UU
       12/2011.
   2) Rancangan Undang-Undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR,
       komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus
       menangani bidang legislasi atau DPD Pasal 46 ayat (1).
   3) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan
       oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
       sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya Pasal 47 ayat (1).
c. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas terkait undang-undang yang diuji
   pemerintah memberikan penjelasan secara umum sebagai berikut:
    1) Hasil revisi UU KPK, menjadi inisiatif DPR sebagaimana ketentuan
       mengingat Pasal 20 dan Pasal 21 UUD Tahun 1945.
    2) Adanya perbedaan dalam ketentuan dalam proses pembentukan
       undang-undang yang diinisiatif oleh DPR atau Presiden antara lain:
        a) Pengharmonisasian, Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
           DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
           menangani bidang legislasi.
                                209




        b) Pengharmonisasian, Rancangan Undang-Undang yang berasal dari
           Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
           urusan pemerintahan di bidang hukum.
        c) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
           Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           diatur dengan Peraturan DPR.
        d) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
           Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           diatur dengan Peraturan Presiden.
        e) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat
           pimpinan DPR kepada Presiden.
        f) Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat
           Presiden kepada pimpinan DPR.
    3) Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR Bersama Presiden yang
        meliputi antara lain:
        a) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR
           bersama Presiden atau menteri yang ditugasi.
        b) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2
           (dua) tingkat pembicaraan.
        c) Pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi,
           rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia
           Khusus; dan
        d) Pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
d. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas bahwa hasil revisi UU KPK secara
   ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan telah memenuhi
   prosedur yang telah ditentukan sebagaimana pemerintah sampaikan diatas
   yakni telah melalui proses pembentukan undang-undang sebagai usul revisi
   inisiatif DPR yang diproses sebagaimana ketentuan yang telah ditentukan.
e. Berdasarkan ketentuan pembentukan undang-undang yang dilandaskan
   dengan beberapa peraturan yakni UU 12/2011, UU MD3 serta diatur lebih
   lanjut dengan Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-
                                         210




          undang, dan Peraturan Presiden tentang pelaksanaan UU 12/2011 sangat
          penting untuk dipahami secara dalam yang meliputi:
          1) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa undang-undang dibentuk
              sebagai produk politik untuk mendapatkan keseimbangan kepentingan
              yang pada dasarnya pengesahan dilakukan oleh DPR dan Presiden
              sebagai wujud kontrol negara dalam membentuk kebijakan negara.
          2) Pengaturan tersebut mencerminkan bahwa Indonesia menganut system
              pembagian      kekuasaan    yang    secara     implementasi   tercermin
              diantaranya:
              a) Meskipun kekuasan membentuk undang-undang berada di legislatif
                  (DPR) namun untuk mendapatkan pengesahan, Presiden ikut
                  membahas      dalam    rangka    mewujudkan      persetujuan   dan
                  pengesahan.
              b) Kekuasaan DPR sebagai fungsi legislatif hanya membentuk
                  undang-undang    sebagai      perwujudan    bahwa   DPR    sebagai
                  pembentuk kebijakan negara.
              c) Kekuasaan Presiden sebagai pelaksana undang-undang diberikan
                  wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana sebagai
                  pembentuk kebijakan teknis.
     f. Timbulnya     beberapa    pengaturan      tentang    pembentukan    peraturan
          perundang-undangan baik yang diatur dengan undang-undang serta
          perturan pelaksana tentunya telah disesuaikan berdasarkan fungsi dan
          kewenangan baik yang dimiliki oleh DPR maupun Presiden.

2.   Penjelasan pemerintah terhadap dalil uji formil dalam perkara a quo
     diantaranya:
     a.   Sesuai dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa revisi undang-undang
          a quo dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah
          melanggar ketentuan Peraturan Tata-Tertib DPR RI, dilakukan secara
          tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu
          yang relatif sangat singkat, telah melanggar dan tidak memenuhi asas-asas
          pembentukan peraturan perundang-undangan dan melanggar beberapa
                            211




ketentuan baik UU 12/2011 dan UU MD3 sehingga dianggap cacat
prosedur, pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang dilakukan sesuai
    dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
2) Rancangan Undang-Undang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden.
3) Penyusunan       Rancangan       Undang-Undang       dapat     bersifat
    pembentukan, penggantian dan perubahan.
4) Pelaksanaan dan tata cara tersebut dapat dilandaskan dengan UU
    12/11, UU MD3 serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan
    Presiden jika merupakan inisiatif Presiden dan Tata Tertib DPR
    mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-Undang.
5) Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang merupakan inisiatif
    dari DPR pada umumnya lebih cepat pelaksanaannya dibanding
    dengan yang menjadi inisiatif Presiden yang disebebkan dilandaskan
    atas teknis masing-masing.

Bagian 31 dari 50

6) Tata cara revisi undang-undang secara teknis memerlukan waktu
    yang lebih singkat dibandingkan dengan teknis pembentukan atau
    pengantian yang disebabkan bahwa revisi hanya dapat memuat pasal
    per pasal, ayat per ayat atau frase bahkan hanya perkata.
7) Bahwa pengujian undang-undang a quo merupakan revisi yang
    diinisiatif oleh DPR yang secara teknis diproses oleh alat kelengkapan
    DPR atau Badan Legislatif sebagai pelaksanaan teknis penyusunan
    rancangan undang-undang yang hanya merevisi beberapa pasal saja.
8) Berdasarkan ketentuan pembentukan undang-undang, pemerintah
    mulai terlibat dalam pembahasan tingkat I dan juga pada tingkat II
    untuk   bersama-sama      membahas      rancangan     tersebut   baik
    berdasarkan    DIM   untuk    mendapatkan     persetujuan   bersama,
    sedangkan proses perencanaan RUU revisi dilaksanakan oleh
    kelengkapan DPR.
9) Bahwa rancangan revisi undang-undang a quo secara prosedur telah
    dibahas bersama baik di pembahasan tingkat I maupun ditingkat II
    yang dapat dilihat berdasarkan pada:
                         212




a)   Undangan rapat pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua
     Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
     Pidana Korupsi Nomor PPE.PP.01.04-1501 tertanggal 13
     September 2019 (Bukti KP-1);
b)   Surat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk
     Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
     Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
     Pemberantasan       Tindak     Pidana    Korupsi   Nomor     R-
     42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 (Bukti KP-2);
c)   Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas
     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bukti KP-3);
d)   Naskah    Akademis       Rancangan    Undang-Undang    Republik
     Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
     Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
     Pidana Korupsi (Bukti KP-4);
e)   Pandangan dan Pendapat Presiden Atas Rancangan Undang-
     Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua Atas
     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada
     Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi Dewan
     Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada tanggal 12
     September 2019 (Bukti KP-5);
f)   Daftar   Inventarisasi   Masalah     Rancangan   Undang-Undang
     Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
     Tindak Pidana Korupsi (Bukti KP-6);
g) Pendapat Akhir Presiden atas Perubahan Kedua Atas Undang-
     Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
     Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan pada Rapat Paripurna
     Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada
     tanggal 17 September 2019 (Bukti KP-7);
                                  213




          h) Proses     perencanaa,     pengharmonisasian,   pembulatan   dan
               pemantapan konsepsi RUU Revisi UU KPK sebagai bentuk
               wujud partisipasi masyarakat (Bukti KP-8)
          i)   Kronologis Pembahasan Revisi RUU KPK pada Tingkat I dan
               Pembahasan Tingkat II dalam rapat kerja, Panja dan rapat
               Paripurna (Bukti KP-9)
b.   Terhadap dalil bahwa revisi undang-undang a quo dianggap cacat
     prosedur, pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
     1) Bahwa landasan Indonesia dalam pembentukan undang-undang
         dengan UU 12/2011 secara filosofis dilandaskan dengan penerapan
         asas legalitas sebagai fungsi pelaksanaan negara hukum.
     2) Kata asas berasal dari bahasa arab “asasun” sedangkan kata
         ”legalitas” berasal dari bahasa latin yaitu lex yang berati undang-
         undang, atau dari kata jadian legalis yang berati sah atau sesuai
         dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian arti legalitas
         adalah keabsahan menurut undang-undang.
     3) Prinsip asas legalitas tertuang dalam pasal 20 ayat (2) bahwa
         rancangan undang-undang dibahas DPR bersama Presiden untuk
         mendapatkan pengesahan.
     4) Secara konstitusional dapat dinyatakan suatu undang-undang cacat
         prosedur jika tidak dilandaskan pada ketentuan pasal 20 ayat (2) UUD
         Tahun 1945 yakni tidak dibahas bersama antara DPR dengan
         Presiden.
     5) Sedangkan cacat prosedur secara teknis dilandaskan pada ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan tata
         cara pembentukan undang-undang yang dapat digolongkan menjadi:
          a)   Prosedur perencanaan;
          b)   Prosedur pembahasan;
          c)   Prosedur persetujuan;
          d)   Prosedur pengesahan; dan
          e)   Prosedur penetapan.
                                           214




          -     Jika dianggap cacat prosedur perencanaannya maka secara
                teknis tidak dapat diteruskan pada tingkat pembehasan, dan
                dalam hal ini yang dapat menilai cacatnya             prosedur dalam
                perencanaan suatu RUU adalah DPR sebagai kekuasaan
                pembentuk undang-undang yang kemudian jika DPR berpendapat
                dan menilai adanya cacar prosedur dalam perencanaan RUU,
                maka DPR dapat menolak RUU tersebut untuk dibahas pada
                tingkat I.
          -     Jika   dianggap          cacat   prosedur   dalam   pembahasan   dan
                persetujuan secara teknis tentu adanya pertentangan atau
                penolakan baik yang dilakukan dari pihak Presiden atau yang
                mewakili atau penolakan dari beberapa fraksi DPR dalam forum-
                forum rapat pembahasan sehingga hal yang menjadi objek
                pembahasan tidak dapat untuk diambil keputusan yang jika
                dipaksakan untuk diputuskan maka dapat dinyatakan sebagai
                cacat prosedur dalam pembahasan.
          -     Jika dianggap cacat prosedur dalam pengesahan dan penetapan
                secara teknis tidak adanya kesepakatan antara anggota-anggota
                DPR dengan         Presiden atau Pemerintah atau yang mewakili
                sebagai, dalam hal tidak adanya kesepakatan bersama antara
                DPR dan Presiden maka pengesahan dan penetapan tidak dapat
                dilaksanakan dan jika dipaksakan akan menjadi cacat prosedur
                dalam pengesahan dan penetapan.
c.   Berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon tentang cacat prosedur undang-
     undang a quo merupakan dalil yang tidak kuat dan tidak berlandasan
     hukum sebagai pembatalan suatu undang-undang baik berdasarkan
     landasan     asas       legalitas     maupun    berdasarkan    landasan   hukum
     pembentukan undang-undang yang berlaku.
d.   Secara legalitas revisi undang-undang a quo telah terpenuhi sebagaimana
     pemerintah uraikan, sedangkan secara teknis pembentukan undang-
     undang juga telah diproses berdasarkan teknis pembentukan undang-
     undang yang berlaku.
                                   215




e.   Bahwa dalam landasan hukum baik UU 12/2011 maupun UU MD3 tidak
     secara tegas mengatur bagaimana dan seperti apa undang-undang yang
     dapat dinyatakan sebagai undang-undang yang cacat prosedur.
f.   Sebagai pertimbangan Mahkamah, Pemerintah dapat menyampaikan
     kreteria undang-undang yang dianggap cacat prosedur di antaranya:
     -   Secara konstitusional jika tidak dibahas dan disahkan bersama antara
         DPR dengan Presiden.
     -   Secara teknis undang-undang dapat dikatakan cacat prosedur harus
         dilihat secara fungsi dan kewenangan yang jika hanya dianggap cacat
         secara prosedur dalam perencanaan RUU tidak dapat digunakan
         sebagai alasan untuk menyatakan undang-undang cacat prosedur
         dikarenakan:
         a. Proses perencanaan RUU antara RUU dari DPR dan RUU dari
             Presiden berbeda;
         b. Proses perencanaan RUU diserahkan dan menjadi kewenangan
             masing-masing;
         c. Teknis perencanaan RUU dilaksankan sesuai dengan karasteristik
             kewenangan yang dimiliki masing-masing pengusul RUU.
     -   Secara teknis cacat prosedur undang-undang baik berdasarkan UU
         12/2011 maupun UU MD3 tetap mengacu pada proses pembentukan
         yang telah ditetapkan baik pada pembahasan tingkat I maupun
         pembahasan pada tingkat II dengan alasan:
         a. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan secara
             subtansi yang dapat menentukan politik hukum serta memberikan
             berbagai alasan serta argumentasi baik secara filosofis, sosiologis
             dan yuridis, sehingga jika tidak dihadiri oleh DPR dan Presiden
             dapat dinyatakan cacat prosedur suatu pembahasan RUU.
         b. Dalam pembahasan tingkat I merupakan pembahasan yang
             memerlukan persetujuan untuk mengesahkan suatu norma undang-
             undang dan jika tidak dihadiri oleh DPR dan Prsiden norma tersebut
             menjadi cacat prosedur.
                                    216




         c. Dalam pembahasan tingkat II merupakan rapat besar pengambil
               keputusan untuk bersama-sama antara DPR dan Presiden
               mengesahkan RUU menjadi undang-undang dan jika tidak dihadiri
               oleh Presiden undang-undang tersebut menjadi cacat prosedur.
g.   Terhadap dalil para pemohon yang mendalilkan bahwa Revisi RUU KPK
     tidak melalui Prolegnas dan tidak masuk dalam skala prioritas pemerintah
     memberikan penjelasan bahwa RUU Perubahan Undang-Undang Nomor
     30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
     telah masuk dalam daftar Prolegnas sebagai berikut:
     1) Telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 sebagai daftar
         kumulatif terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 36.
     2) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2015 yang berada pada urutan
         prioritas ke- 6.
     3) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2016 yang berada pada urutan
         prioritas ke- 37.
     4) Telah masuk dalam Prioritas Tahun 2019 sebagai daftar kumulatif
         terbuka yang berada pada urutan prioritas ke- 6.
h.   Sedangkan dalil yang menyatakan bahwa dalam Revisi UU KPK tidak ada
     kejadian luar biasa, konflik atau bencana alam yang memastikan adanya
     urgensi    nasional.    Pemerintah   dapat   memberikan   jawaban   bahwa
     berdasarkan keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016-20017 Tanggal 30
     Mei 2017, DPR telah membentuk Pansus Angket KPK yang menghasilkan
     beberapa temuan permasalahan dalam institusi KPK dan dilaporkan oleh
     Panitia Angket dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari Rabu Tanggal 14
     Februari 2018.
i.   Bahwa Revisi UU KPK juga melanggar Pasal 96 UU No. 12/2011 yang
     menutup ruang publik untuk memberikan masukan, dalam hal ini
     pemerintah memberikan jawaban bahwa terhadap RUU Revisi UU KPK
     telah menjadi inisiatif DPR RI yang tentunya proses perencanaa,
     pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Revisi
     UU KPK dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR RI (Baleg DPR RI) Yang
     dapat pemerintah sampaikan sebagai barang bukti kronologis proses
                                      217




        perencanaan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi
        RUU Revisi UU KPK.
   j.   Sedangkan pelaksanaan pembahasan RUU UU KPK juga secara sah telah
        dilaksanakan pembahasannya baik pembahasan pada Tingkat I maupun
        dalam pembahasan Tingkat II sebagai barang bukti diantaranya:
        1) Rapat Paripurna DPR RI Revisi UU KPK sebagai usul DPR
           dilaksanakan pada tanggal 5 September 2019;
        2) Rapat kerja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM yang juga dihadiri
           Menpan RB dilaksanakan pada Tanggal 11 September 2019;
        3) Rapat Panja dilaksanakan pada Tanggal 12, 13, 16 September 2019.
        4) Rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Revisi UU KPK menjadi
           undang-undang, dilaksanakan pada Tanggal 17 September 2019.
   k.   Berdasarkan penjelasan pemerintah yang juga dilengkapi beberapa alat
        bukti, pemerintah tetap berpendirian bahwa proses pembentukan Revisi UU
        KPK telah dilaksanakan dengan proses dan tata cara pembentukan
        peraturan perundang-undangan sesuai dengan prosedur yang benar dan
        tepat.
   l.   Berdasarkan dalil para pemohon yang menyatakan bahwa proses
        pembentukan Revisi UU KPK cacat prosedur pemerintah dengan tegas
        menyatakan bahwa dalil-dalil cacat prosedur yang disampaikan Para
        Pemohon dalam permohonannya sangat sumir dan tidak beralasan hukum
        dan memohon kepada yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
        menolak dalil-dalil tersebut dan menyatakan Revisi undang-undang a quo
        tetap sah dan tidak cacat prosedur.

KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
1. Keterangan Tambahan Terhadap Pengujian Secara Formil:
   a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
        Mahkamah Konstitusi, dalam rangka memberikan keterangan tambahan
        Pemerintah atas pengujian secara formil, Pemerintah memberikan
        keterangan sebagai berikut:
        1) Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang
           “menguji” undang-undang terhadap UUD Tahun 1945. Kata "menguji"
                              218




   mengandung arti memeriksa atau menilai dengan batu uji, sehingga
   batu uji merupakan landasan pokok sebagai landasan kewenangan
   untuk pembenaran terhadap yang diuji.
2) Berdasarkan UUD Tahun 1945 kata “menguji” mengandung norma
   untuk menentukan benar atau tidaknya suatu ketentuan-ketentuan atau
   materi-materi dalam undang-undang untuk dinilai bertentangan atau
   tidak terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUD Tahun 1945.
3) Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) MK “berwenang mengadili pada tingkat
   pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
   undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”               dengan   kata
   “menguji” dapat diartikan pengujian yang bersifat materiil yakni menguji
   norma undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, namun berdasarkan
   perkembangan dan kebutuhan hukum acaranya, MK juga dapat menguji
   secara formil terhadap undang-undang yang dilandaskan pada Putusan
   MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK dapat
   melakukan pengujian undang-undang secara formil.
4) Berdasarkan hal tersebut terkait uji formil perkara undang-undang a quo
   secara konstitusional pengujian secara formil di Mahkamah Konstitusi
   tetap tidak boleh terlepas dari batu uji terhadap UUD Tahun 1945
   sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) bahwa MK “menguji”
   undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”.
5) Berdasarkan kewenangan MK dalam ketentuan Pasal 24C ayat (1)
   maka landasan uji formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 20
   UUD Tahun 1945 dan secara legalitas berdasarkan ketentuan Pasal 20
   ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap rancangan undang-undang
   dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
   persetujuan bersama”.
6) Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) frasa “persetujuan bersama”
   merupakan     esensi    berlakunya   asas   legalitas   sehingga   frase
   “persetujuan bersama” merupakan norma yang sangat fundamental
   sebagai dasar terbentuknya undang-undang.
                             219




7) Berdasarkan asas legalitas frasa “persetujuan bersama” merupakan
   norma yang dapat menciptakan sahnya suatu gagasan norma-norma
   menjadi norma hukum atau RUU menjadi undang-undang.
8) Sehingga secara konstitusional yang dilandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD
   Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang dan
   menerapkan asas legalitas sebagai sistem pemerintahan maka
   “persetujuan bersama” merupakan tindakan sebagai perwujudan

Bagian 32 dari 50

   negara dalam menciptakan hukum tertulis atau undang-undang dalam
   mendapatkan legalitas.
9) Sesuai alasan tersebut dan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20
   ayat (2) maka pengujian formil di MK merupakan pengujian formil secara
   konstitusional, sehingga pengujian formil undang-undang di MK harus
   diuji terhadap sah atau tidaknya suatu legalitas undang-undang yang
   diuji, dengan menilai sah atau tidaknya “persetujuan bersama” yang
   dilakukan dalam pembentukan undang-undang.
10) Jika proses pembentukan undang-undang telah memenuhi unsur
   legalitas yakni telah adanya “persetujuan bersama” baik secara subtansi
   yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat I dan “persetujuan
   bersama” yang dilaksanakan dalam pembahasan Tingkat II dan tidak
   adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” dalam
   organ pembentuk undang-undang maka secara konstitusional undang-
   undang tersebut menjadi sah secara formil.
11) Sedangkan jika proses pembentukan undang-undang telah terjadi
   adanya kegagalan dalam mendapatkan “persetujuan bersama” baik
   dalam pembahasan Tingkat I atau pembahasan Tingkat II yang
   kemudian dipaksakan menjadi undang-undang maka undang-undang
   tersebut dapat dinyatakan cacat hukum secara konstitusional dengan
   alasan telah adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2)
   UUD Tahun 1945 sehingga dapat dinyatakan cacat formil secara
   konstitusional.
12) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pelaksanaan pengujian
   undang-undang secara formil di Mahkamah Konstitusi berdasarkan
                                    220




      Putusan MK Nomor 27/PUU-Vll/2009 yang menyatakan bahwa MK
      dapat     melakukan      pengujian      undang-undang    secara       formil
      pelaksanaanya harus tetap diuji secara konstitusional terhadap
      ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun 1945 untuk menguji secara
      legalitas dalam “persetujuan bersama” untuk dapat dinyatakan
      inskonstitusional atau konstitusional suatu undang-undang yang diuji
      secara formil.
   13) Pengujian undang-undang secara formil berdasarkan Putusan MK
      Nomor 27/PUU-Vll/2009 tetap memberikan batasan-batasan secara
      konstitusional antara lain:
      a) adanya batasan tenggat waktu 45 hari setelah UU dimuat dalam
            Lembaran Negara
      b) adanya syarat legal standing secara formil bahwa pemohon harus
            mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan undang-
            undang yang dimohonkan.
   14) Berdasarkan uraian tersebut di atas maka secara yuridis Mahkamah
      Konstitusi   dalam     menguji      undang-undang   secara   formil   tetap
      berdasarkan UUD Tahun 1945 sebagai kewenangannya dan tidak
      berdasarkan undang-undang yang bukan merupakan kewenangannya.

b. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
  “Berapa kali RUU KPK masuk Prolegnas dan bagaimana mekanisme atau
  tahapan     terhadap   5   (lima)    proses   pembentukan    undang-undang
  dilaksanakan”
  Jawaban Pemerintah:
   1) Bahwa terkait dengan pencantuman RUU KPK Perubahan Kedua
      dalam Prolegnas Prioritas dari tahun 2015 s/d tahun 2019, RUU KPK
      Perubahan Kedua telah termuat dalam daftar Prolegnas Daftar
      Kumulatif Terbuka sebagai berikut:
      a. Prolegnas Tahun 2015-2019 (daftar kumulatif terbuka).
      b. Prolegnas Prioritas tahun 2015 (daftar kumulatif terbuka).
      c. Prolegnas Prioritas tahun 2016 (daftar kumulatif terbuka).
      d. Prolegnas Prioritas tahun 2019 (daftar kumulatif terbuka).
                              221




2) Sedangkan mekanisme atau tahapan terhadap 5 (lima) proses
   pembentukan undang-undang dapat dijelaskan sebagai berikut:
   No   Jenis Rapat   Pemerintah    Kegiatan       Agenda         Kehadiran
   1    Rapat Badan Pengusul        3 September Rapat    Pleno 32 orang dari
        Legislasi                   2019 (19.30- Paparan       72 Anggota
        DPR                         22.30)       Pengusul Atas Baleg DPR RI
        (tertutup)                               RUU tentang
                                                 Perubahan
                                                 Kedua    Atas
                                                 UU KPK
   2    Rapat                       5 September Pendapat          77 orang hadir
        Paripurna                   2019 (10.00- fraksi-fraksi    dan       204
        (terbuka)                   11.19)       terhadap RUU orang izin dari
                                                 Usulan Baleg 560 Anggota
                                                 DPR           RI DPR RI
                                                 tentang
                                                 Perubahan
                                                 Kedua       Atas
                                                 UU         KPK,
                                                 dilanjutkan
                                                 dengan
                                                 pengambilan
                                                 keputusan
                                                 menjadi RUU
                                                 Usul DPR RI
   3    Rapat Kerja Menkumham,      12             Pembahasan    27 orang dari
        (terbuka)   Mendagri        September      RUU tentang 74 Anggota
                                    2019 (19.30-   Perubahan     Baleg
                                    21.30)         Kedua    Atas
                                                   UU KPK
   4    Rapat         MenPAN RB, 13                Panja         14 orang hadir
        Panitia Kerja Menkumham, September         Pembahasan    dan 3 orang
        Baleg         Setneg     2019 (17.00-      RUU tentang izin dari 36
        (tertutup)               20.35)            Perubahan     Anggota
                                                   Kedua    Atas Panja
                                                   UU KPK
   5    Rapat         Menkumham, 16                Panja         22 orang hadir
        Panitia Kerja Deputi       September       Pembahasan    dan 4 orang
        Baleg         Bidang       2019 (19.30-    RUU tentang izin dari 36
        (tertutup)    Kelembagaan 20.45)           Perubahan     Anggota
                      dan     Tata                 Kedua    Atas Panja
                      Laksana                      UU KPK
                      KemenPAN
                      RB
   6    Rapat Kerja Menkumham,      16             Pembahasan    24 orang hadir
        (terbuka)   MenPAN RB       September      RUU tentang dan 4 orang
                                    2019 (21.00-   Perubahan     izin dari 74
                                    22.35)         Kedua    Atas Anggota
                                                   UU KPK        Baleg
   7    Rapat                       17             Pembicaraan    289 orang dari
        Paripurna                   September      Tingkat        560 Anggota
        (terbuka)                                  II/Pengambilan DPR RI
                               222




                                     2019 (10.00- Keputusan
                                     13.54)       terhadap RUU
                                                  tentang
                                                  Perubahan
                                                  Kedua    Atas
                                                  UU KPK

c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Wahiduddin Adams:
   “Dalam penyusunan DIM melibatkan K/L terkait, dan mempertanyakan
   keterlibatan KPK dalam proses penyusunan DIM serta beberapa lama DIM
   tersebut disiapkan yang dipertanyakan”
   Jawaban Pemerintah:
   1) Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) huruf a bahwa Daftar
      lnventarisasi Masalah yang diajukan Presiden jika RUU berasal dari
      DPR (DIM Pemerintah) dan huruf b Daftar lnventarisasi Masalah yang
      diajukan DPR jika RUU berasal dari Presiden (DIM DPR).
   2) DIM Pemerintah disusun berdasarkan pada Surat Perintah Presiden
      untuk melakukan pembahasan RUU atau tugas oleh Presiden untuk
      melakukan Pembahasan sebagai wakil Pemerintah.
   3) Berdasarkan Surat Perintah Presiden Nomor R-42/Pres/09/2019
      Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri
      Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
      mewakili Presiden dalam pembahasan RUU.
   4) Sesuai Suspres maka penyusunan DIM Pemerintah dilakukan
      berdasarkan kementerian yang diberi tugas untuk membahas RUU
      terkait yang pada intinya Presiden menunjuk 2 (dua) Menteri yakni
      Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
      dan Reformasi Birokrasi, sehingga penyusunan DIM Pemerintah
      dilakukan oleh 2 (dua) Menteri secara bersama-sama.
   5) Penyusunan DIM Pemerintah dilakukan sampai dijadwalkanya Rapat
      Kerja DPR untuk mengawali pembahasan dengan menyampaikan DIM
      Pemerintah kepada pimpinan rapat DPR dan menyampaikan kesiapan
      Pemerintah untuk dimulainya pembahasan tingkat I.
   6) Terhadap keterlibatan KPK dalam penyusunan DIM pemerintah tidak
      melibatkan KPK dengan alasan sebagai berikut:
                                    223




      a) Tidak dilibatkan KPK dalam penyusunan DIM Pemerintah karena
          pemerintah        hanya   mengacu   pada   Suspres   dalam   rangka
          memberikan daftar inventarisasi masalah-masalah terhadap RUU
          yang terkait.
      b) Tidak terlibatnya KPK dalam penyusunan DIM sama dengan tidak
          dilibatkannya Kepolisian atau Kejaksaan sehingga secara teknis
          penyusunan DIM pemerintah tetap sah dan tidak menjadi alasan
          DIM pemerintah menjadi batal.

d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo;
   “Agar dijelaskan terkait makna Undang-Undang yang tidak ditandatangani
   oleh Presiden”
   Jawaban Pemerintah:
   1) Setelah perubahan UUD Tahun 1945 yang semula kewenangan
      pembentuk undang-undang menjadi kewenangan Presiden diubah
      menjadi kewenangan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1)
      UUD Tahun 1945 “kekuasan membentuk Undang-undang berada di
      tangan Dewan Perwakilan        Rakyaf” maka secara ketetatanegaraan
      posisinya dalam pembentuk undang-undang Presiden tidak lagi sebagai
      “legislator utama” namun menjadi “Legislator Serta” (medewetgaver).
   2) Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD Tahun
      1945 telah mengatur bahwa “setiap RUU dibahas oleh DPR dan
      Presiden      untuk    mendapatkan   persetujuan   bersama”.   Sehingga
      ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) tidak berdiri sendiri namun ayat
      (1) dengan ayat (2) saling membutuhkan sebagai wujud pelaksanaan
      asas legalitas dalam kerangka negara hukum. Yang mengandung arti
      bahwa suatu undang-undang dapat berlaku jika telah mendapatkan
      suatu legalitas (persetujuan) antara DPR dengan Presiden sebagai
      wujud representatif penguasa dan rakyat. Sehingga secara yuridis
      setiap undang-undang dapat menjadi sah jika dibahas sejak awal oleh
      DPR dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
   3) Berdasarkan asas Legalitas “Persetujuan bersama” merupakan
      eksistensi yang sangat penting keberadaannya untuk mendapatkan
                                 224




   suatu    legalitasnya    suatu      undang-undang.     Sehingga    meskipun
   kedudukan DPR sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan
   pembentuk undang-undang tetap memerlukan suatu persetujuan suatu
   norma     sehingga      posisi   Presiden    sebagai    “Legislator     Serta”
   (medewetgaver)       sangat      penting    keberadaannya    untuk      dapat
   memberikan persetujuan suatu norma yang dibahas oleh pembentuk
   undang-undang.
4) Maka dalam implementasinya suatu norma dapat disahkan jika kedua
   belah pihak antara DPR dan Presiden setuju untuk menyetujuinya dan
   jika tidak terjadi persetujuan maka norma tersebut tidak bisa disahkan
   menjadi suatu norma. Keterlibatan Presiden dalam suatu pembahasan
   RUU dimulai sejak awal yang secara yuridis norma-norma dalam suatu
   RUU tidak dapat menjadi norma jika Presiden tidak terlibat sejak awal
   dan akan menjadi norma yang sah jika Presiden menyetujui setiap
   norma yang di bahas atas permintaan persetujuan dari DPR, yang
   dalam prakteknya merupakan pembahasan tingkat I baik dalam bentuk
   rapat dengar pendapat DPR , rapat kerja DPR, rapat panja DPR, dalam
   rangka memperoleh persetujuan RUU yang akan dibahas, yang pada
   intinya akan memberikan persetujuan terhadap pasal per pasal, ayat per
   ayat, DIM RUU atau jenis lainnya.
5) Untuk mendapatkan legalitasnya secara formal maka persetujuan
   berikutnya ditingkatkan menjadi persetujuan yang lebih besar yakni
   pembahasan tingkat II dalam ranah kewenangan legislatif. Persetujuan
   bersama antara DPR dengan Presiden dalam pembahasan tingkat II,
   adalah    pembahasan       untuk     mendapatkan     persetujuan      bersama
   terhadap seluruh norma dalam RUU agar mendapatkan pengesahan
   secara legalitas menjadi undang-undang. Sehingga dalam hal antara
   seluruh anggota DPR dan Presiden sepakat terhadap RUU tersebut
   untuk disahkan menjadi UU maka RUU tersebut secara legalitas telah
   sah menjadi UU.
6) Presiden sebagai “Legislator Serta” (medewetgaver) telah berperan
   sejak awal dimulainya pembahasan sehingga secara legalitas Presiden
                             225




   juga telah memberikan pengesahan bersama dengan DPR terhadap
   suatu norma atau RUU menjadi undang-undang, dan secara legalitas
   pula jika suatu norma atau RUU tidak mendapatkan pengesahan oleh
   Presiden bersama dengan DPR maka norma atau RUU tersebut tidak
   dapat menjadi undang-undang. Hal ini secara implementasi gagalnya
   suatu RUU sering terjadi pada level pembahasan tingkat I meskipun
   juga dapat terjadi di level pembahasan tingkat II. Sehingga “Persetujuan
   bersama” antara DPR dengan Presiden dalam setiap pembahasan baik
   pembahasan tingkat I dan tingkat II terhadap RUU merupakan
   jantungnya suatu “Legalitas sahnya suatu UU”.
7) Berdasarkan alasan di atas maka ketentuan Pasal 20 ayat (4)
   menetapkan “Jika RUU yang telah disetujui bersama maka Presiden
   mengesahkan RUU “namun karena persetujuan bersama” merupakan
   rohnya suatu legalitas dan untuk tetap memberikan esksistensi
   legalitasnya suatu RUU yang telah disetujui bersama menjadi undang-
   undang    “pengesahan    Presiden”    tidak   lagi   menjadi   eksistensi
   legalitasnya atau sahnya suatu undang-undang. Sehingga ketentuan
   Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945 “dalam hal RUU yang telah disetujui
   bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 (tiga
   puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi
   undang-undang dan wajib diundangkan”
8) lmplementasi ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
   telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
   Peraturan Perundang-undangan Pasal 72 dan Pasal 73 dengan
   ketentuan:
   a) Pasal 72 ayat (1) “RUU yang telah disetujui bersama antara DPR
       dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden
       untuk disahkan menjadi undang-undang”.
   b) Pasal 73 ayat (1) “Pengesahan menjadi undang-undang oleh
       Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
       30 hari”.
                             226




   c) Pasal 73 ayat (2) “Dalam hal menjadi undang-undang tidak
       ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 (tga puluh) hari sejak
       RUU disetujui bersama RUU tersebut tetap sah menjadi undang-
       undang dan wajib diundangkan”.
9) Berdasarkan hal tersebut di atas maka secara eksistensi legalitasnya
   suatu RUU menjadi undang-undang adalah “persetujuan bersama
   antara DPR dan Presiden dalam pembahasan Tingkat I dan Tingkat II”

Bagian 33 dari 50

   yang secara yuridis keabsahan perolehan legalitas berawal sejak
   pembahasan pada tingkat I dan berakhir pada pembahasan tingkat II.
   Sehingga “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan
   lagi sebagai proses perolehan legalitas suatu undang-undang namun
   merupakan salah satu proses administrasi berlakunya suatu undang-
   undang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Presiden sebagai
   kepala    negara     untuk      melaksanakan   pengundangan       dan
   menyebarluaskan suatu undang-undang agar dapat diketahui secara
   umum.
10) Karena “pengesahan Presiden” atau “tanda tangan Presiden” bukan lagi
   sebagai proses perolehan legalitas maka undang-undang tidak wajib
   harus ditandatangani oleh Presiden sehingga ketentuan Pasal 73 ayat
   (3) mengatur pengesahan undang-undang yang tanpa adanya tanda
   tangan dengan membubuhkan kalimat “Undang-undang ini dinyatakan
   sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945” dan
   ketentuan Pasal 73 ayat (4) pengesahannya “harus dibubuhkan pada
   halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah
   undang­undang ke dalam Lembaran negara Republik Indonesia”.
11) Namun jika undang-undang disahkan dengan tanda tangan Presiden
   pengundangannya dilakukan sebagaimana biasa tanpa membubuhkan
   kalimat sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (3).
12) Berdasarkan argumentasi di atas maka tidak ditandatanganinya
   Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
   Tindak Pidana Korupsi oleh Presiden Joko Widodo tidak dapat diartikan
                               227




      bahwa Presiden tidak setuju dan undang-undang tersebut menjadi tidak
      sah.
   13) Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 Presiden
      telah ikut serta dalam memberikan pengesahan RUU menjadi
      Undang-Undang,     namun       dalam   suatu   hal   Presiden   tidak
      menandatangani undang-undang, ketentuan Pasal 20 ayat (5) telah
      mengatur bahwa “RUU tersebut tetap sah atau tidak menjadi gugurnya
      suatu sahnya undang-undang”.
   14) Sehingga secara konstitusional tidak ditandatanganinya Undang-
      Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
      Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
      Pidana Korupsi, oleh Presiden Joko Widodo tidak bertentangan dengan
      Pasal 20 UUD Tahun 1945 sehingga undang-undang tersebut tetap sah
      menjadi undang-undang dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
   15) Sebagai pertimbangan disampaikan bukti Pengundangan Undang-
      undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
      Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
      Pidana Korupsi dengan Nomor Lembaran Negara No.197, 2019 dan
      Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409. (BP.10)

e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo;

   “Bagaimana jika pembahasan atau naskah akademik dikaitkan dengan Tap
   MPR Tahun 1998 tentang pemberantasan korupsi”

   Jawaban Pemerintah:

   1) Bahwa TAP MPR Xl/1998 merupakan perwujudan keseriusan negara
      yang waktu itu sebagai langkah negara menindaklanjuti beberapa
      upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.
   2) Berdasarkan sejarah bahwa upaya pemberantasan korupsi telah
      beberapa kali diatur antara lain dengan Keppres Nomor 28 Tahun 1967
      tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang
      Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
      Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat
                            228




   dan PNS dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak
   Pidana Suap.
3) Berdasarkan    pengalaman tersebut maka dalam rangka negara
   mewujudkan tegaknya supermasi hukum diperlukan adanya landasan
   kebijakan yang lebih kuat dalam usaha Indonesia memerangi tindak
   pidana korupsi, sehingga pengaturannya ditingkatkan lebih serius lagi
   dengan diatumya berbagai pengaturan yakni dengan dikeluarkannya
   Tap MPR Xl/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
   Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4) Dalam     perkembangannya      TAP     MPR   Xl/1998   diatur   menjadi
   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
   Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta
   menjadi    Undang-Undang       Nomor    31    Tahun    1999     tentang
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah
   dengan     Undang-Undang       Nomor    20    Tahun    2001     tentang
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5) Sesuai perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dan
   dengan adanya kebutuhan hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun
   1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
   telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan delegasi dalam
   Pasal 43 yang pada pokoknya menyatakan “perlu untuk dibentuk Komisi
   Pemberantasan Korupsi yang independen dengan diberi tugas dan
   wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Yang
   kemudian disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
   Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6) Berdasarkan hal tersebut di atas maka ketetapan TAP MPR Tahun 1998
   jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
   Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu
   kebijakan yang memiliki jiwa dan tujuan yang sama yakni sebagai upaya
   negara menciptakan landasan kebijakan yang lebih kuat dalam usaha
   Indonesia memerangi tindak pidana korupsi. Dalam perkembangannya
                            229




   KPK merupakan lembaga yang dibutuhkan oleh pemerintah sebagai
   alat negara untuk menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi
   yang keberadaannya sebagai kebutuhan hukum.
7) Perubahan atau Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
   Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-
   Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
   Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
   Pidana Korupsi secara hukum juga merupakan suatu kebutuhan hukum
   bagi setiap perkembangan bangsa dan negara dalam menjalankan
   fungsi pemerintahan.
8) Sehingga perubahan suatu undang-undang yang dilatarbelakangi
   adanya suatu kebutuhan hukum tidak dapat dianggap bertentangan
   dengan UUD Tahun 1945, sehingga secara yuridis Revisi Undang-
   Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
   Pidana korupsi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
   Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kebutuhan
   hukum.
9) Di samping Revisi Undang-Undang a quo berdasarkan sejarah yang
   telah ada kebutuhan hukum dalam revisi juga dilandaskan kebijakan
   negara dalam rangka negara ikut serta dalam ketertiban dunia yang
   dalam implementasinya negara Indonesia telah meratifikasi Konvensi
   United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC 2003)
   dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
   United Nations Convention Agains Corruption 2003.
10) Di mana dalam implementasinya Indonesia setelah meratifikasi UNCAC
   2003 pengaturan pemberantasan korupsi wajib merujuk pada UNCAC
   2003 serta wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai negara
   pihak.
11) Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka revisi undang-undang a
   quo telah memenuhi landasan baik secara filosofis, sosiologis dan
   yuridis.
                                        230




       12) Secara landasan filosofis TAP MPR Xl/1998 merupakan salah satu
          tonggak sejarah bangsa bahwa berdasarkan pandangan hidup bangsa
          serta falsafah bangsa lndonesai berkomitmen memerangi korupsi.
       13) Secara sosiologis revisi undang-undang a quo dalam rangka untuk
          memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek yang juga
          fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan
          masyarakat dan negara.
       14) Sedangkan secara yuridis revisi undang-undang a quo berkaitan
          dengan        substansi     dalam     rangka     menyesuaikan      terhadap
          perkembangan hukum yang ada antara lain merujuk pada kewajiban
          bagi negara pihak dalam UNCAC 2003.

2. Keterangan Tambahan Pemerintah Terhadap Pengujian Secara Materiil:
   a. Sebelum menjawab atas beberapa pertanyaan Yang Mulia Hakim
       Mahkamah Konstitusi dalam keterangan tambahan Pemerintah secara
       materil Pemerintah akan memberikan penjelasan secara umum sebagai
       berukut:
       1) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
          tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
          tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang
          Pemberantasan Korupsi yang menyatakan “bahwa tindak pidana
          korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sering dilakukan secara
          terencana dan sistematis dan merupakan pelanggaran terhadap hak
          sosial dan ekonomi masyarakat secara luas dan endemik, merusak
          sendi-sendi ekonomi nasional, dan merendahkan martabat bangsa di
          forum internasional, yang pemberantasannya harus dilakukan secara
          luar biasa sehingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
          harus diatur secara khusus”.
       2) Secara yuridis bahwa tindak pidana korupsi menimbulkan ancaman
          terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga
          dan     nilai-nilai   demokrasi,    merusak    etika   dan   keadilan   serta
          membahayakan pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum,
          sehingga perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran
                              231




   terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga
   tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan
   biasa ordinary crimes melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa
   extra-ordinary crimes. Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak
   lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang
   luar biasa” extra-ordinary crimes.
3) Berdasarkan ketentuan menimbang bahwa pemberantasannya harus
   dilakukan secara luar biasa dan diatur secara khusus, merupakan
   landasan pokok bahwa pemberantasan korupsi dilakukan dengan
   kebijakan yang luar biasa karena dapat membahayakan negara
   sehingga pengaturannya diatur secara khusus, sebagaimana dalam
   sistem pembentukan undang-undang bahwa undang-undang dibuat
   selain berdasarkan asas-asas yang bersifat umum juga dapat dibuat
   berdasarkan asas-asas yang sifatnya khusus atau lex specialis derogat
   legi generalis (undang-undang yang sifatnya khusus mengesampingkan
   undang-undang yang sifatnya umum).
4) Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis frase “diatur
   secara khusus” dalam ketentuan menimbang merupakan politik hukum
   undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis".
5) Politik hukum undang-undang a quo sebagai undang-undang “lex
   specialis” dengan maksud dan tujuan agar tindakan-tindakan luar biasa
   dalam penegakan hukum dalam memerangi korupsi dapat dilaksanakan
   dan dapat dibenarkan meskipun dalam implementasinya tidak dilakukan
   secara wajar, secara umum atau dapat mengesampingkan aturan-
   aturan yang telah ada secara umum.
6) Selain berdasarkan ketentuan menimbang tersebut di atas bahwa
   undang- undang a quo sebagai undang-undang “lex specialis” secara
   teknis pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa undang-
   undang a quo sebagai undang-undang lex specialis dapat dilihat
   berdasarkan ciri-cirinya sebagai berikut:
   a) sifat dan pengaturanya berbeda dengan yang sifatnya umum;
   b) pengaturannya dapat memuat norma materil dan norma formil;
                           232




c) pengaturannya dapat mengesampingkan yang sifatnya umum
   antara lain:
   i.    secara   umum    penyelidikan   dan    penyidikan   merupakan
         kewenangan polisi dan PPNS tetapi secara khusus (lex
         specialis) oleh undang-undang a quo juga merupakan
         kewenangan KPK;
   ii.   secara umum penuntutan merupakan kewenangan jaksa
         namun secara khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo
         juga merupakan kewenangan KPK;
   iii. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara umum
         merupakan tindakan hukum yang terpisah namun secara
         khusus (lex specialis) oleh undang-undang a quo juga dapat
         diatur tidak terpisah atau dapat dilakukan satu atap oleh KPK.
   iv. Pengawasan secara umum dilakukan di luar organisasi yang
         terpisah oleh namun secara khusus (lex specialis) oleh
         undang-undang a quo undang-undang a quo pengawasan
         dilakukan dalam satu organisasi;
   v. Pemberian izin untuk kepentingan hukum secara umum
         diberikan pengadilan namun secara khusus (lex specialis) oleh
         undang-undang a quo izin diberikan bukan oleh pengadilan
         namun oleh Dewan Pengawas;
   vi. Serta hal-hal lain yang jika pembentuk undang-undang
         memandang sangat penting dan merupakan tindakan luar biasa
         dapat diatur secara khusus/lex specialis dengan berlandasakan
         demi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
   vii. berdasarkan hal tersebut bahwa undang-undang a quo
         merupakan undang-undang lex specialis, maka penyelidikan,
         penyidikan, penuntutan, pengawasan dan pemberian izin
         penyadapan    meskipun     dipandang    bertentangan   dengan
         peraturan-peraturan yang sifatnya umum, dapat dinyatakan
         tidak bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan
         memiliki kekuatan hukum.
                            233




7) Berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang jika undang-
   undang a quo bukan merupakan undang-undang lex specialis atau
   disebut sebagai undang-undang yang sifatnya umum maka undang-
   undang tersebut tidak sesuai dengan sistem pembentukannya baik
   dalam pengharmonisasiannya, sehingga dapat berbenturan dalam
   pengaturannya antara lain:
   a) kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan
       berbenturan dengan kewenangan polisi dan PPNS.
   b) kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan berbenturan
       dengan kewenangan jaksa.
   c) Pengawasan KPK dan pemberian izin penyadapan juga dapat
       dianggap bertentangan dengan due process of law melalui
       pengadilan.
   d) berdasarkan hal tersebut jika undang-undang a quo bukan
       merupakan undang-undang lex specialis, penyelidikan, penyidikan,
       penuntutan selama adanya undang-undang a quo dapat dinyatakan
       bertentangan dengan hukum atau dapat dinyatakan tidak memiliki
       kekuatan hukum.
8) Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka pemerintah berkeyakinan
   bahwa undang-undang a quo merupakan undang-undang lex specialis
   sehingga baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengawasan, dan
   pemberian izin penyadapan dalam undang-undang a quo secara lex
   specialis memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan
   dengan peraturan lain yang sifatnya diatur secara umum.
9) Berdasarkan uraian tersebut bahwa undang-undang a quo merupakan
   lex specialis dan dapat mengesampingkan undang-undang yang
   sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji
   dalam undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan
   peraturan yang sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-
   undang kejaksaan, KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya
   sehingga tidak dapat disebut sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional
   namun berdasarkan kebutuhan hukum secara khusus sebagai tindakan
                                     234




       luar biasa untuk “melindungi segenap bangsa dan mewujudkan suatu

Bagian 34 dari 50

       keadilan   sosial    bagi     seluruh     rakyat   Indonesia”      sebagaimana
       pembukaan UUD Tahun 1945, ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam
       undang-undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan
       dengan UUD Tahun 1945.

b. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo:
   “Agar dijelaskan terhadap kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 21 di
   mana Dewan Pengawas memiliki kedudukan yang sama dengan KPK
   sebagai fungsi tindakan pemerintah yang dipertanyakan".
   Jawaban Pemerintah:
   Untuk menjawab atas pertanyaan tersebut pemerintah membagi dua hal
   yang harus dijawab yaitu bagaimana "pemberantasan korupsi" sebagai
   tindakan   pemerintah     dan     bagaimana       "Dewan     Pengawas      memiliki
   kedudukan yang sama dengan KPK sebagai fungsi "tindakan pemerintah".
   1) Pemberantasan korupsi sebagai tindakan pemerintah, merupakan
       implementasi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945 bahwa
       "Presiden memegang kekuasan pemerintahan menurut UUD Tahun
       1945”, yang dapat dimaknakan bahwa segala tindakan pemerintah
       merupakan hak konstitusional Presiden sebagai kepala Pemerintahan.
       Presiden    sebagai      kepala        Pemerintahan      dalam     menciptakan
       pemerintahan yang bersih jujur, adil dan sejahtera salah satu upayanya
       adalah     melakukan        tindakan     pemberantasan      korupsi.    Upaya
       pemberantasan korupsi selain dalam rangka melaksanakan ketentuan
       Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945, juga dalam rangka Presiden sebagai
       kepala pemerintahan melaksanakan ketentuan pembukaan UUD Tahun
       1945 alinea ke-2 bahwa “pemberantasan korupsi” merupakan upaya
       Presiden     untuk     “melindungi        segenap       bangsa,     memajukan
       kesejahteraan       umum,     mencerdaskan         kehidupan      bangsa   dan
       melaksanakan        ketertiban      dunia.   Upaya      Presiden     melakukan
       pemberantasan korupsi dalam rangka melindungi segenap bangsa,
       memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
       bangsa.    Bahwa      “pemberantasan         korupsi”   merupakan      tindakan
                              235




   pemerintah dapat terlihat berdasarkan sejarah dan referensinya yang
   menunjukan bahwa pemberantasan korupsi sebagai upaya pemerintah
   sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahannya yang
   bersih, jujur dengan berbagai regulasi antara lain:
   a) Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 Peraturan
       tentang Pemberantasan Korupsi ini dibuat oleh penguasa militer
       waktu itu, yaitu Penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan
       Laut;
   b) Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim
       Pemberantasan Korupsi dan UU No. 3 tahun 1971 tentang
       Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikeluarkan pada masa
       Orde Baru;
   c) Keppres Nomor 52 Tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para
       Pejabat dan PNS;
   d) lnpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban;
   e) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana
       Suap.
2) Berdasarkan sejarah “pemberantasan korupsi” telah dilakukan dengan
   berbagai cara baik dalam bentuk Peraturan Penguasa Militer, lnpres,
   Kepres dan undang-undang yang secara yuridis merupakan upaya
   pemerintah untuk melaksanakan pemberantasan korupsi sebagai
   tangung jawabnya.
3) Sedangkan Presiden melakukan “pemberantasan korupsi” dalam
   rangka melaksanakan ketertiban dunia, Presiden telah melakukan
   perjanjian lnternasional melalui Ratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006
   tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption,
   2003 yang secara yuridis Ratifikasi United Nations Convention Against
   Corruption, 2003 merupakan tindakan pemerintah sebagai kewenangan
   Presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Pasal 11 ayat (1)
   UUD Tahun 1945 “:Presiden dengan persetujuan DPR dapat membuat
   perjanjian dengan negara lain”.
                                   236




   4) Sesuai argumentasi di atas dan berdasarkan ketentuan UUD Tahun
       1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan pembukaan UUD Tahun
       1945 maka secara konstitusional “pemberantasan korupsi” merupakan
       kewenangan       Presiden     sebagai     kepala      Pemerintahan       dan
       pelaksanaanya disebut sebagai “tindakan pemerintah”.
   5) Namun         dalam   implementasinya      "tindakan    pemerintah"      yang
       menyangkut      kepentingan     umum    dapat      didistribusikan   melalui
       kewenangan atribusi. Kewenangan atribusi merupakan kewenangan
       yang diberikan secara tertulis atau melalui undang-undang oleh
       pembentuk undang-undang. Secara umum kewenangan atribusi
       diberikan     berdasarkan   bidang-bidang     tertentu    terhadap      organ
       pemerintah baik melalui menteri-menteri, atau badan-badan pendukung
       pemerintah, sebagai fungsi pemerintahan. Secara ketatanegaraan
       Penerima kewenangan atribusi wajib melaksanakan sesuai tugas dan
       tanggung jawabnya berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan
       dalam undang-undang. Pembentuk undang-undang sebagai sumber
       kewenangan atribusi mempunyai kewenangan secara atribusi untuk
       merubah, mengganti, menambah atau mencabut kewenangan yang
       telah ada.
   6) Maka secara yuridis kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30
       Tahun 2002 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2019,
       dalam revisi secara atribusi pemberian kewenangan ditambah dengan
       adanya Dewan Pengawas KPK. Maka secara yuridis kewenangan
       Dewan Pengawas KPK dan kewenangan KPK yang secara rinci diatur
       dalam    undang-undang        merupakan     kewenangan       atribusi    dan
       berdasarkan ketatanegaraan maka Dewan Pengawas dan KPK memiliki
       kedudukan yang setara tidak saling membawahi namun saling sinergi
       sebagai badan-badan dalam organ pemberantasan korupsi sebagai
       fungsi “tindakan pemerintah”.

c. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
   “Terkait benchmarks dewan pengawas yang ada di negara-negara lain”
   Jawaban Pemerintah:
                                  237




                             Benchmarks Pengawasan
                    Pemberantasan Korupsi di Beberapa Negara

          Negara                    Badan                     Pengawasan
           India         Central      Bureau         of diawasi    oleh   Central
                         Investigator                   Vigilance Commission
         Uni Eropa       European anti fraud office diawasi oleh Supervisory
                         (office European de lutte Committee
                         antifroude OLAF)
      United Kingdom     Serious Fraud Office (SFO)     diawasi oleh Jaksa Agung
        Hongkong         Independent     Commission diawasi oleh Departemen
                         Against Corruption (ICAC)  Kehakiman Hongkong SAR
       KACC Kenya        Anti-Corruption Commission     diawasi     oleh    Anti-
                                                        Corruption Commission
       Sierra Leone      Sierra Leone Anti-Corruption diawasi oleh Kementerian
                         Commission (ACC-SL)          Hukum dan HAM
         Malaysia        Malaysia    Anti-Corruption    diawasi 5 badan yang
                         Commission/Suruhanjaya         tersebar     di   beberapa
                         Pencegahan         Rasuah      Kementerian:
                         Malaysia (MACC/SPRM)           1. Anti-Corruption
                                                            Advisory
                                                        2. Special Committee on
                                                            Corruption
                                                        3. Complaints Committee
                                                            on Corruption
                                                        4. Operations Review
                                                            Panel
                                                        5. Corruption on Sultotion
                                                            and Prevention Panel

d. Pertanyaan yang Mulia Hakim Saldi lsra;
   “Agar diberikan contoh kedudukan bencmarks badan-badan KPK di dunia
   yang membentuk sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing;”
   Jawaban Pemerintah:
              Benchmarks Badan-Badan Pemberantasan Korupsi
                                di Beberapa Negara

        Negara                   Badan                       Kedudukan

       Singapore                  CPIB                 di bawah Perdana Menteri
       Uni Eropa        European anti fraud office    di bawah Komisi Budget and
                        (office European de lutte            Administration
                             antifroude OLAF)
                                238




    United Kingdom   Serious Fraud Office (SFO)    di bawah Kejaksaan Agung
      Hongkong       Independent Commission        di bawah Chief Executive
                     Against Corruption (ICAC)       atau Kepala Eksekutif
                                                           Hongkong
     KACC Kenya            Anti-Corruption          di bawah Parlemen dan
                            Commission              diangkat oleh Presiden
       Argentina     Oficina Anticorruption (OA,    bagian dari Kementerian
                     Counter Corruption Bureau)    Hukum dan HAM (Ministry
                                                           of Justice)
       Canada            Unite Permonente            di bawah Kementerian
                        Anticorruption (UPAC)             Pertahanan
        Austria           Bundesamt Zur             bagian dari Kementerian
                     Korruptionspravention und           Dalam Negeri
                      Korruptionsbekompfung
                               (BAK)
        Rusia        Investigative Committee of       di bawah Presiden
                       the Russian Federation
     New Zaeland     Serious Fraud Office (SFO)       di bawah Kepolisian

e. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Suhartoyo dan Wahiduddin Adams:
  “Penjelasan terkait struktur organisasi dalam UU KPK bahwa seolah-olah
  Dewan Pengawas berada di atas Komisioner KPK dan Kedudukan KPK
  terkait struktur KPK dalam ketatanegaraan”
  Jawaban Pemerintah:
   1) Bahwa ketentuan Pasal 21 yang menempatkan Dewan Pengawas
      dalam huruf a atau di atas KPK bukan berarti Dewan Pengawas
      membawahi KPK yang dapat diyakinkan bahwa ketentuan tersebut
      mengandung makna tidak saling membawahi dengan ketentuan “Komisi
      Pemberantasan Korupsi terdiri atas” bahwa makna “terdiri atas”
      merupakan frase yang tidak bisa diartikan saling membawahi, namun
      frase yang menyatakan bahwa di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi
      ada 3 (tiga) elemen yakni Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan
      Pegawai KPK.
   2) Secara tersirat kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis
      namun didudukkan setara dengan KPK sebagai badan-badan atau
      organ-organ pemberantasan korupsi yang merupakan satu kesatuan
      sistem pemberantasan korupsi sebagaimana penerapan sistem pola
      checks and balance, sehingga kedudukannya tidak saling membawahi
                                   239




         namun saling sinergi dalam upaya melakukan tindakan pemberantasan
         korupsi.
     3) Sedangkan kedudukan KPK dalam struktur ketatanegaraan KPK dan
         Dewan Pengawas diberikan kewenangan secara atribusi yakni
         pemberian kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-
         undang melalui undang-undang.
     4) Secara atribusi penerima kewenangan baik KPK dan Dewan Pengawas
         wajib      melaksanakan   tugas   dan   tanggung   jawabnya    dalam
         melaksanakan kewenangannya sebagaimana kewenangan yang telah
         diatur dalam undang-undang.
     5) Sedangkan secara kelembagaan kedudukan KPK dan Dewan
         Pengawas merupakan badan penunjang pelaksana pemerintah, dalam
         rangka pemerintah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan
         tindakan pemerintah dalam bidang pemberantasan korupsi.
f.   Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo:
     “Bagaimana Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan KPK dalam satu atap
     dan fungsi/wewenang Pro Juctitia Dewan Pengawas dikaitkan dengan
     Criminal Justice System”
     Jawaban Pemerintah:
     1) Bahwa sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK sebagaimana ketentuan
         Pasal 4 undang-undang KPK “dibentuk dengan tujuan meningkatkan
         daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
         korupsi”. Posisi KPK yang menjadi sentral dari keseluruhan lembaga
         pemberantasan korupsi ini diperkuat oleh Pasal 1 butir 3 UU No. 30
         Tahun 2002 yang merumuskan pengertian tentang Pemberantasan
         Tindak Pidana Korupsi sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah
         dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi,
         supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang
         pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundang-
         undangan yang berlaku. Dijelaskan pula dalam Pasal 6 butir a dan b
         yang menegaskan fungsi KPK sebagai trigger mechanism atau
         pendorong terhadap optimalisasi tugas dan fungsi Kepolisian dan
                               240




   Kejaksaan      di bidang pemberantasan     TPK dengan melakukan
   koordinasi dan supervisi.
2) Dalam kaitannya dengan tugas koordinasi, KPK berwenang antara lain
   untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
   TPK. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas-tugas
   penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tunduk pada KUHAP sesuai
   Pasal 38 UU No. 30/2002 ayat (1) yang menegaskan bahwa segala
   kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
   penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
   tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan
   penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
3) Selanjutnya untuk melaksanakan tugas-tugas penyelidikan, penyidikan,
   dan penuntutan, KPK mengangkat sejumlah penyidik dan penuntut
   umum yaitu Polisi dan Jaksa sebagai pegawai KPK berdasarkan Pasal
   39, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 51 UU No. 30/2002. Pengangkatan
   tersebut sejalan dengan amanah Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13 UU No.
   8/1981 mengenai pengertian Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum.
   Sehingga secara khusus penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
   dilaksanakan satu atap merupakan pengaturan yang bersifat lex
   specialis.
4) Sehingga secara umum undang-undang KPK merupakan undang-
   undang yang bersifat lex specialis namun pengaturannya bersifat core
   crime tidak menghapuskan undang-undang yang masih berlaku. Sesuai
   sifatnya maka Pasal 6 secara khusus mengatur tugas KPK yang dalam
   huruf e juga mengatur tentang tugas KPK untuk melakukan
   “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi.
   Pengaturan      undang-undang     KPK   yang   bersifat   lex   specialis
   dilandaskan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar
   biasa sehingga tata cara penanganannya memerlukan tata cara yang
   luar biasa pula, secara khusus (lex specialis) yang memiliki perbedaan
   dari hukum acara yang berlaku umum dan memiliki hukum acara yang
   khusus pula.
                                241




   5) Sedangkan     kewenangan      fungsi/wewenang    pro   juctitia   Dewan
       Pengawas dikaitkan dengan criminal justice system juga berdasarkan
       sifat pengaturan undang-undang KPK yang bersifat lex specialis yang
       berada dalam satu sistem kelembagaan pemberantasan korupsi.
   6) Sehingga secara lex specialis kewenangan dewan Pengawas KPK

Bagian 35 dari 50

       dalam kerangka satu kesatuan sistem pemberantasan korupsi diberikan
       kewenangan pengawasan tindakan pemberantasan korupsi dan
       pemberian izin penyadapan.
   7) Pengaturan undang-undang yang sifatnya lex specialis secara teknis
       undang- undang tersebut dapat memuat ketentuan-ketentuan yang
       sifatnya formil dan materil sehingga di satu ketentuan memuat norma
       yang mengikat untuk dilaksanakan dari sisi lain harus juga diatur tata
       cara pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang telah menjadi norma yang
       mengikat untuk dilaksanakan.
   8) Sehingga secara pengaturan yang sifatnya lex specialis fungsi dan
       wewenang Dewan Pengawas dalam memberikan pengawasan dan izin
       penyadapan KPK tidak bertentangan dengan pro juctitia dengan
       criminal justice system karena masih bersifat core crime tidak
       menghapuskan pengaturan yang ada dalam KUHAP atau secara umum
       diatur.

g. Pertanyaan yang Mulia Hakim Suhartoyo:
   “Jelaskan kewenangan KPK dalam hal pencucian uang yang besifat lex
   specialis”
   Jawaban Pemerintah:
   1) Sesuai penjelasan Pasal 6 huruf e dalam keterangan Presiden bahwa,
       secara khusus mengatur tugas KPK untuk melakukan “penyelidikan,
       penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Korupsi terkait dalil
       pemohon yang menghendaki agar ketentuan Pasal 6 huruf e termasuk
       “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” Tindak Pidana Pencucian
       Uang.
   2) Pemerintah memberikan jawaban atas dalil tersebut bahwa secara
       yuridis “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan” tindak pidana
                                    242




          pencucian uang telah diatur tersendiri dan secara khusus (lex specialis)
          sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8
          Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
          Pencucian Uang yang menyatakan “Pencucian Uang adalah segala
          perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
          ketentuan dalam Undang-Undang ini”. Serta telah diatur secara khusus
          di Bab VIII dalam Pasal 68 s/d Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8
          Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
          Pencucian Uang.
       3) Terkait dengan kapan KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan
          penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang hal tersebut telah
          diatur dalam ketentuan Pasal 74 UU TPPU “Penyidikan tindak pidana
          pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai
          ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan
          kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini”.
       4) Sehingga penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tentang tindak
          pidana pencucian uang jika diatur dalam undang-undang KPK
          merupakan pengaturan yang ganda namun jika KPK menemukan tindak
          pidana pencucian uang sesuai tindak pidana asal KPK dapat melakukan
          tindakan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 74 UU TPPU dan KPK
          dapat meminta data kepada PPATK sebagai langkah kordinasi dalam
          pelaksanaan tindakan pemberantasan korupsi sebagaimana ketentuan
          Pasal 6 huruf b, undang-undang a quo bahwa KPK dalam
          melaksanakan tugasnya dapat “berkoordinasi dengan instansi yang
          berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang
          bertugas melaksanakan pelayanan publik” dan ketentuan Pasal 11
          huruf a “dalam melaksanakan tugasnya KPK dapat melibatkan aparat
          penegak hukum, penyelenggara negara atau orang lain yang ada
          kaitannya dengan tindak pidana korupsi”.

3. Berdasarkan keterangan Presiden yang telah disampaikan dan berdasarkan
   keterangan tambahan Pemerintah tersebut di atas maka Pemerintah tetap
   dalam keyakinannya bahwa secara formil proses pembentukan Undang-
                                 243




Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi
tidak dapat dianggap sebagai proses yang cacat prosedur dengan alasan:
a. Secara legalitas proses “persetujuan bersama” telah berjalan dengan baik
   yakni telah dilaksanakanya pembahasan dengan adanya persetujuan
   bersama antara DPR dan Presiden dan menghasilkan persetujuan bersama
   RUU tersebut untuk menjadi undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal
   20 UUD Tahun 1945.
b. Secara Teknis pembentukan undang-undang pemerintah juga telah
   menyampaikan data-data proses pembentukan undang-undang sebagai
   bukti bahwa proses tersebut telah dilakukan bersama antara DPR dan
   Presiden selaku pembentuk undang-undang sebagaimana telah pemerintah
   sampaikan dalam keterangan Presiden dalam perkara Nomor 59/PUU-
   XVII/2019 sebagai bukti secara formil yakni Bukti Pemerintah (Bukti KP I s/d
   Bukti KP 9).
c. Proses      pembahasan   merupakan     implementasi    bahwa     prosedural
   sebagaimana ketentuan-ketentuan yang sangat fundamental seperti proses
   pembahasan Tingkat I dan Tingkat II telah dilaksanakan dengan baik (Bukti
   KP 1 s/d Bukti KP 9) ditambah Bukti KP 10.
d. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah tidak mendapatkan bukti-bukti
   baik secara legalitas maupun secara teknis pembentukan yang dapat
   dipakai sebagai alasan tidak sahnya suatu proses pembentukan undang-
   undang atau sebagai alasan menyatakan Undang-undang a quo cacat
   prosedur.
e. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
   Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Proses Pembentukan Undang-
   Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
   Tindak Pidana korupsi tetap sah tidak bertentangan dengan Pasal 20 UUD
   Tahun 1945 dan sah juga secara prosedur pembentukan undang-undang
   berdasarkan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
   Peraturan Perundang-undangan sehingga dianggap tidak cacat prosedur.
                                      244




4. Begitu juga terhadap keterangan Presiden yang telah disampaikan dan
   keterangan tambahan ini dalam pengujian materil Pasal 1 angka 3, Pasal 3,
   Pasal 12B, Pasal 24 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3), Pasal 378 ayat (1) huruf b,
   Pasal 40, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
   Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan UUD Tahun
   1945, dengan alasan sebagai berikut:
   a. Pasal-pasal    yang    diuji   merupakan   pasal    penyempurnaan      sistem
       kelembagaan dan menempatkan lembaga pelaksana pemberantasan tindak
       pidana korupsi secara ketatanegaraan berlandaskan UUD Tahun 1945
       dalam sistem pemerintahan yang berlaku.
   b. Pasal-pasal tersebut merupakan norma sebagai penyempurnaan sesuai
       kebutuhan hukum dengan perbaikan secara berkesinambungan terhadap
       tata cara pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menciptakan
       keseimbangan antara pencegahan dan penindakan.
   c. Pasal-pasal tersebut merubah landasan secara konstitusional dengan
       menghilangkan kewenangan yang bersifat absolut dan merubah dengan
       diterapkannya sistem pemberian kewenangan yang setara dengan cara
       menerapkan pola checks and balance dalam sistem pemerintahan terhadap
       penindakan tindak pidana korupsi baik dalam bentuk pengawasan,
       koordinasi dan pertanggungjawaban secara profesional.
   d. Pasal-pasal tersebut juga dalam rangka mengembangkan sistem hubungan
       kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK serta instansi terkait untuk
       meningkatkan penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga
       masing-masing dapat lebih berdaya guna.
   e. Selain alasan tersebut di atas pasal-pasal yang diuji juga berlandaskan
       terhadap:
       1) Pasal 4 ayat (1) Bab Ill tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, UUD
          Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia
          memegang kekuasan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar”;
       2) Ketentuan menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
          tentang   Komisi    Pemberantasan      Tindak   Pidana   Korupsi    yang
                                    245




         menyatakan bahwa “pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
         ditingkatkan secara profesional, insentif dan berkesinambungan karena
         korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan
         menghambat pembangunan nasional”;
     3) Kewajiban-kewajiban sebagai Negara pihak yang telah meratifikasi
         Konvensi United Nations Convention Agains Corruption 2003 (UNCAC
         2003) sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang menyatakan “Negara pihak
         wajib sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukumnya untuk
         mengembangkan kebijakan anti korupsi” dan “meningkatkan tata cara
         pencegahan korupsi”.
f.   Berdasarkan pengujian secara materil bahwa undang-undang a quo
     merupakan lex specialis atau mengesampingkan undang-undang yang
     sifatnya umum sebagai ciri lex specialis maka pasal-pasal yang diuji dalam
     undang-undang a quo tidak dapat dipertentangkan dengan peraturan yang
     sifatnya umum baik undang-undang kepolisian, undang-undang kejaksaan,
     KUHP, KUHAP atau undang-undang lainya sehingga tidak dapat disebut
     sebagai pasal-pasal yang inkonstitusional namun berdasarkan kebutuhan
     hukum secara khusus sebagai tindakan luar biasa. Secara konstitusional
     undang-undang a quo sebagai undang-undang lex specialis berdasarkan
     pembukaan UUD Tahun 1945 yakni dalam rangka “melindungi segenap
     bangsa dan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
     Indonesia” sehingga ketentuan pasal-pasal yang diuji dalam undang-
     undang a quo tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD
     Tahun 1945.
g. Sehingga berdasarkan alasan tersebut menjadi sangat tepat jika Yang Mulia
     Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal
     6 huruf e, Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 12 ayat (1) Pasal 128, Pasal 12C,
     Pasal 120, Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1)
     ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 huruf e dan huruf I, Pasal 37A ayat (3), Pasal
     37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf
     a, Pasal 47, Pasal 69A, Pasal 69D, dan Bab VA Undang-Undang Nomor 19
     Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
                                        246




         Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak
         bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
         mengikat.
         Namun apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
         mohon Putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

[2.6]      Menimbang bahwa selain menyampaikan keterangan lisan dan tertulis,
Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yang telah didengar keterangannya
dalam persidangan tanggal 9 September 2020 dan telah menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2020,
yang pada pokoknya sebagai berikut:

Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Pendahuluan
        Hukum berada bukan di ruang kosong. Dia ada dalam kerangka melayani
masyarakat untuk mana dia dibentuk, apakah untuk mengatur lalu lintas
kepentingan anggota masyarakat, menjaga ketertiban, alat rekayasa social atau
sebagai alat memaksa melalui sanksi yang sering merupakan bagian yang ada
dalam norma hukum. Akibatnya, jika masyarakat berubah, maka hukum yang
melayani masyarakat tersebut harus juga berubah. Secara umum, dalam konteks
prinsip hukum, dua segi yang senantiasa berada dalam hubungan yang dinamis
adalah perlunya ada aspek kepastian hukum yang memberikan kemungkinan bagi
warga masyarakat dapat menempatkan diri dalam lalu lintas hubungan hukum di
masyarakat, sehingga tiap orang dapat dengan yakin melakukan atau tidak
melakukan perbuatan hukum tertentu karena mengetahui akibat-akibatnya. Dipihak
lain juga hukum harus mengkuti perkembangan masyarakat baik dalam konteks
lokal, nasional dan global. W. Friedman menyatakan:
   “Law must be stable and yet it can not stand still. Hence all thinking about law
   has struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of
   the need of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition
   and progress, stability and change, certainty and elasticity. In so far as the object
   of law is to establish order, it emphasises the need for stability and certainty”.
        Oleh karenanya kita melihat dinamika hukum senantiasa berada dalam dua
posisi yang bertolak belakang, tetapi harus dipahami dalam pembaharuan yang
terjadi secara terus menerus, perubahan yang dilakukan harus mengikuti politik
                                      247




hukum yang dirumuskan sesuai dengan perkembangan-perkembangan yang
terjadi, namun tetap dalam kerangka batas konstitusionalitas (constitutional
boundary) sebagaimana ditemukan dalam UUD 1945. Tuntutan yang berbeda
dalam masyarakat juga berubah ketika organisasi dan kehidupan masyarakat
berubah, dan hukum harus merespon perubahan sesuai dengan kebutuhan sosial
dan cita-cita yang mengemuka pada saat tertentu. Formula yang dikemukakan
Roscoe Pound tentang “social engineering” (rekayasa sosial) merupakan teori yang
telah diterima dalam GBHN Indonesia sejak masa Pemerintahan Suharto, di mana
hukum dirumuskan berdasarkan politik hukum untuk mengarahkan masyarakat
kepada tujuan tertentu yang ingin dicapai.

Dinamika Doktrin Separation of Powers Dalam UUD 1945
      Doktrin pemisahan kekuasaan dalam tiga cabang pokok sebagaimana
menjadi ajaran John Locke dan Montesqieu, merupakan hasil pengalaman sejarah
pemikiran   manusia   tentang   kekuasaan    pemerintahan    yang   menginginkan
pembebasan dari penindasan hak dasar manusia. Bahaya perampasan hak-hak
dasar manusia tersebut menjadi lebih besar ketika seluruh kekuasaan dipusatkan
dalam satu tangan, baik kekuasaan pembuatan peraturan perundang-undangan,
pelaksanaan undang-undang maupun mengadili pelanggaran atas undang-undang
yang dibuat tersebut. Oleh karenanya pengalaman kehidupan bernegara kemudian
merasakan kebutuhan untuk meletakkan kekuasaan tersebut terpisah satu dari yang
lain. Kekuasaan cenderung menyebabkan orang baik menjadi buruk atau jahat,
sehingga dibutuhkan “rem” untuk mencegah terjadinya keputusan-keputusan yang
melanggar hak-hak dasar dan kebebasan warga negara. Doktrin pemisahan
kekuasaan ini juga mengalami perkembangan secara berbeda pula menurut
pengalaman masing-masing, tetapi suatu hal yang pasti bahwa pemisahan – baik
dari segi orang yang memegang kekuasaan dalam satu cabang kekuasaan tidak
boleh memegang kekuasaan dicabang lainnya maupun mencampuradukkan
kekuasaan masing-masing cabang -tidak diperlakukan secara mutlak.
      Suatu pemisahan kekuasaan yang bersifat total, dalam kenyataan akan
menyebabkan masing-masing cabang kekuasaan berada dalam bahaya untuk
berlangsung secara tidak terkoordinasi dan tidak terhubungkan satu dengan lainnya,
sehingga tidak dapat mencapai tujuan bersama. Checks and balances harus
                                       248




menyertai separation of powers untuk mencegah bahaya bergeraknya kekuasaan
tidak terkordinasi sehingga tidak efektif, dalam kerangka untuk mencapai tujuan
bernegara untuk mana kekuasaan negara diberikan kepada satu cabang
kekuasaan. Carl Schmitt lebih jauh menuliskan:
   “Connected with the distinction of several “powers” is the further organizational
   idea of introducing additional divisions inside the state realms of activity already
   distinguished in this way, in order to achieve a maximum of the means of
   supervision and restriction (checks and controls). The distinction facilitates not

Bagian 36 dari 50

   only the separation of powers, because otherwise a disconnected jumble of
   isolated state activities would arise; rather it also has the goal of producing a
   balance, or “equilibrium” among them”.
      Montesqieu sendiri juga tidak pernah memaksudkan bahwa pemisahan
kekuasaan yang dipikirkannya merupakan suatu yang berlaku secara mutlak. Dia
menuliskan bahwa satu kekuasaan mengawasi cabang kekuasaan lain dengan
pengaturan masing-masing kekuasaan. Power checks power through the
arrangement of things. Semua gagasan pemisahan kekuasaan harus disertai
dengan keterikatan satu dengan yang lain dalam konsep checks and balances, agar
dapat menjalankan kekuasaan tersebut secara efektif untuk mencapai tujuan
negara, untuk mana kekuasaan tersebut diberikan oleh konstitusi.
       Paradigma checks and balances juga telah mendasari pemikiran perubahan
UUD 1945, yang selama berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan, kekuasaan
cenderung otoriter tanpa pengawasan, sehingga kemudian Indonesia sampai pada
tahap krisis ekonomi dan politik pada tahun 1998. Dalam pemikiran para founding
fathers ketika merumuskan dasar Indonesia merdeka dalam rapat-rapat BPUPKI
tahun 1945, memang suara tentang perlunya checks and balances dan rumusan
HAM dalam konstitusi, mengemuka, akan tetapi mungkin karena faktor kebutuhan
mendesak dan dalam masa revolusi, dibutuhkan “revolutie grondwet”, yang
menyebabkan diterimanya konsep integralistik negara yang akan dibangun atas
dasar pemikiran hukum adat Indonesia. Menurut Bung Karno, ketika waktunya
sudah tenang, akan dibentuk suatu undang-undang dasar yang lebih baik.
      Meskipun demikian, Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan, secara jelas
menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
                                    249




terbatas). Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun Kepala Negara
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan “dictator”,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara tertinggi dibawah Majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara,
kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Dalam pelaksanaannya,
konsep negara hukum dan konstitusi yang dikatakan “tidak tak terbatas” tersebut,
tidak memiliki suatu mekanisme dan instrumen untuk melakukan pembatasan
kekuasan yang dipikirkan tersebut, sehingga kemudian kenyataan sejarah mencatat
di Indonesia bahwa apa yang disebut “power checks power through the arrangement
of   things”   memerlukan   kelembagaan   dengan    kekuasaan    tertentu   yang
memungkinkan adanya checks and balances yang berlangsung secara efektif dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Semangat dan itikad penyelenggara negara tidak
pernah cukup untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diberikan akan
dilaksanakan sesuai dengan harapan konstitusi yang merupakan amanat rakyat.
       Dengan demikian perubahan UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap
pada tahun 1999-2002, telah didasarkan pada paradigma pemisahan kekuasaan
dan checks and balances, negara demokrasi yang konstitusional dan negara hukum
yang demokratis, dengan pergeseranan supremasi parlemen menjadi supremasi
konstitusi, dan konfigurasi kekuasaan dari vertikal hierarkis menjadi horisontal
fungsional, dengan organ-organ konstitusi yang baru dalam kerangka reformasi
tersebut.

Perkembangan Dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Penanganannya
      Masalah korupsi merupakan suatu hambatan besar dalam pencapaian tujuan
negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejehteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, karena korupsi tersebut menggerogoti sumber daya
yang diperlukan negara dalam pelaksanaan tujuan negara tersebut. Penanganan
tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi dan upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk
memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah terlihat di atas juga, telah
beberapa kali melahirkan perubahan undang-undang untuk pemberantasan tindak
pidana korupsi, hasilnya belum memadai. Demikian juga badan-badan khusus untuk
                                        250




menanganinya berulangkali telah dibentuk sejak Tahun 1967, masing-masing data
kita sebut berturut-turut sebagai berikut:
a. Tim Pemberantasan Korupsi.
b. Komisi Empat, pada januari 1970.
c. Komisi Anti Korupsi, Juni 1970.
d. Operasi Penertiban (OPSTIB), Juni 1977.
e. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Dibentuk
   berdasarkan PP No. 19/2000
      Di lain pihak perubahan hukum materil tentang pemberantasan korupsi juga
terjadi secara berulang-ulang, dengan alasan pemberantasan tindak pidana korupsi
belum efektif. Perkembangan perundang-undangan dalam rangka memberantas
tindak pidana korupsi sesungguhnya, sebagaimana telah diuraikan diatas telah
mengalami perjalanan yang panjang. Berturut-turut kita dapat melihat rumusan dan
sanksi atas tindak Pidana Korupsi dalam perkembangan perubahan Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, yang sesungguhnya bertolak dari
pemikiran bahwa hukuman yang ringan menjadi penyebab ketidakberhasilan
tersebut. Berturut turut kita dapat melihat perubahan yang berlangsung:
1. Undang-Undang Nomor 24/Prp Tahun 1960
   Ketika diberlakukannya keadaan darurat-perang yang disahkan oleh DPR pada
   tahun 1957, maka Penguasa Perang menurut Undang-undang No. 74 Tahun
   1957 tentang darurat perang tersebut, mempunyai kekuasaan untuk membuat
   peraturan perundang-undangan. Di antara peraturan-peraturan perundang-
   undangan yang dibuat penguasa perang tersebut terdapat Peraturan Penguasa
   Perang    Pusat    Kepala   Staff   Angkatan   Darat   tanggal   16    april   1958
   No.Prt/Peperpu/013/1958 yang tujuannya adalah untuk memberantas perbuatan
   korupsi yang merajalela dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Peraturan
   Penguasa perang tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-undang No. 24
   Prp Tahun 1960.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
   Perumusan tindak pidana korupsi mengalami perubahan dalam undang-undang
   baru ini, dimana unsur ”kejahatan dan pelangaran” diubah menjadi unsur yang
                                   251




  melawan hukum dan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
  yang ada karena jabatan, sebagaimana tampak seperti berikut:
  Pasal 1
     a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
        diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau
        tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian
        negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut
        merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
     b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
        atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
        sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara
        langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau
        perekonomian negara.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
      Ketentuan-ketentuan yang telah diangkat menjadi tindak pidana korupsi
  baik didalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 juga dilanjutkan dalam
  Undang-undang No. 31 Tahun 1999, akan tetapi jumlah butir ketentuan yang di
  dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 berjumlah 12 (dua belas) butir
  ketentuan, di mana 12 pasal yang diangkat menjadi tindak pidana korupsi
  berasal dari KUHP. Di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dia berkurang
  menjadi 14 (empat belas) butir ketentuan di mana delapan pasal yang berasal
  dari KUHP diangkat menjadi tindak pidana korupsi dalam pasal tersendiri dalam
  undang-undang tersebut. Khusus Bab III Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
  menambahkan juga beberapa tindak pidana yang disebut ”Tindak pidana Lain”
  yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu dalam Pasal 21, Pasal 22,
  Pasal 23, dan Pasal 24. Pasal 21 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan
  yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara
  langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan persidangan
  tindak pidana korupsi. Pasal 22 menjadikan sebagai tindak pidana perbuatan
  yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan
  yang tidak benar dalam tindak pidana korupsi. Pasal 23 menentukan bahwa
  pelanggaran terhadap Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 430
  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan penjara paling lama 6
  tahun dan minimum 1 tahun. Sedangkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 31
  Tahun 1999 menentukan sebagai tindak pidana saksi yang menyebut nama dan
                                    252




  alamat pelapor tindak pidana korupsi baik di dalam penyidikan maupun dalam
  persidangan di pengadilan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 disamping
  mengangkat tindak pidana dalam KUHP yang oleh Undang-undang Nomor 3
  Tahun 1971 maupun Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah dijadikan juga
  menjadi tindak pidana korupsi akan tetapi dalam Undang-undang yang baru
  tersebut dikatakan bahwa rumusannya diubah dengan tidak mengacu pada
  pasal-pasal dalam KUHP darimana ketentuan tersebut berasal tetapi langsung
  menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal
  KUHP yang menjadi acuan, menjadi tindak pidana korupsi.
        Perkembangan yang paling besar dalam undang-undang No. 31 Tahun
  1999 dibandingkan dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1971 adalah
  diperberatnya ancaman hukuman terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan jika
  tindak pidana korupsi yang disebut dalam pasal 2 yaitu melakukan perbuatan
  memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,
  dilakukan dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.
  Penjelasan ayat 2 tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan
  ”keadaan tertentu” sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam
  ketentuan ini ialah apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara
  dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau
  dilakukan waktu terjadi bencana alam nasional maupun sebagai pengulangan
  tindak pidana korupsi, atau dilakukan pada waktu negara dalam keadaan krisis
  ekonomi dan moneter.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
     Diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
  atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, didasarkan atas pertimbangan
  bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
  merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-
  hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi
  perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan
  secara luar biasa. Di samping itu juga dikatakan bahwa perubahan itu diperlukan
  untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran
  hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial-ekonomi
                                   253




masyarakat serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana
korupsi. Perubahan yang dilakukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) merubah pengertian ”keadaan tertentu” dalam
   undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pemberatan bagi pelaku
   tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu
   negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,
   pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak
   pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan
   moneter, perubahan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana
   korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana
   yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam
   nasional,   penanggulangan      akibat   kerusuhan   sosial   yang   meluas,
   penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak
   pidana korupsi.
2. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12
   Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang merupakan rumusan tindak
   pidana yang diangkat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
   menjadi tindak pidana korupsi tetapi merujuk pada KUHP tersebut, dalam
   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 hal itu berubah. Rumusan tindak
   pidana korupsi yang diangkat dari KUHP langsung menyebutkan unsur-unsur
   yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal KUHP tersebut sehingga
   menjadi rumusan tindak pidana korupsi yang tidak perlu lagi merujuk pada
   pasal-pasal KUHP yang dimaksud. Akan tetapi dengan ketentuan ini belum
   jelas bagi kita apakah pasal-pasal KUHP yang diangkat menjadi tindak
   pidana korupsi tersebut menyebabkan Pasal 209, Pasal 210...dst, sudah
   menjadi tidak berlaku lagi. Atau sebaliknya apakah untuk tidak pidana korupsi
   yang lebih kecil dari Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sebagaimana disebutkan
   dalam Pasal 12 (a) atau kerugian yang jumlahnya sangat kecil masih tetap
   dapat menggunakan pasal-pasal KUHP tersebut.
3. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 diantara Pasal 12 dan Pasal
   13 diselipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 12 (a), Pasal 12 (b) dan Pasal 12
                                 254




(c). Pasal 12 (a) menentukan bahwa untuk tindak pidana korupsi
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 yang nilainya kurang dari 5 juta rupiah,
tidak berlaku ketentuan minimum pidana baik menyangkut pidana penjara
maupun denda. Yang diberlakukan adalah pidana maksimum. Pasal 12 (b)
menyangkut pemberian kepada penyelenggara negara yang disebut
gratifikasi jika nilainya 10 juta rupiah atau lebih diperlakukan pembuktian
terbalik, yaitu dibebankan kepada penerima gratifikasi, bahwa pemberian
tersebut bukan suap. Sedangkan pemberian yang nilainya kurang dari 10 juta
rupiah pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap tetap
diberlakukan kepada jaksa.
   Dengan ketentuan tersebut misalnya memberi atau menjanjikan sesuatu
pada hakim maupun advokat menjadi satu tindak pidana yang secara explisit
disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Ketentuan lain dalam
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 ini adalah adanya suatu tindak pidana
baru yang sebagaimana telah disebutkan diatas dengan gratifikasi yaitu
pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dianggap suap apabila hal itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
yakni pemberian yang nilainya 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah atau lebih,
wajib dibuktikan oleh penerima gratifikasi bahwa pemberian tersebut bukan
suap. Sedang apabila kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) penuntut
umum wajib membuktikan bahwa itu adalah suap. Meskipun dengan
perkembangan terakhir dari pergeseran pengaturan dalam tindak pidana
korupsi menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ternyata bahwa dalam
tindak pidana korupsi tertentu khususnya yang dilakukan oleh pegawai negeri
atau penyelenggara negara ancaman hukuman berupa pidana penjara
seumur hidup tidak berubah.
   Makna dari perubahan-perubahan yang dilakukan oleh undang-undang
itu sesungguhnya secara berarti adalah karena mengangkat tindak pidana
tertentu dalam KUHP menjadi tindak pidana korupsi dengan cara
merumuskan unsur-unsur tindak pidana KUHP tersebut secara langsung
menjadi tindak pidana korupsi.
                              255




   Perubahan Perundang-undangan dibidang tindak pidana korupsi dari
masa ke masa seperti yang terlihat dari uraian di atas baik dengan
pemberatan ancaman hukuman maupun dengan perluasan rumusan tindak
pidana telah diimbangi dengan pembentukan lembaga-lembaga diluar

Bagian 37 dari 50

lembaga resmi dibidang penyidikan dan penyelidikan, yang tampaknya masih
juga tidak membawa hasil. Setelah perubahan yang demikian, Undang-
Undang No. 30 Tahun 2002 membawa suatu konsepsi baru yang lebih luas
lagi yaitu dengan menambahkan wewenang penuntutan terhadap lembaga
baru yang dibentuk dengan undang-undang tersebut disamping wewenang-
wewenang lain yang dianggap menyimpang dari hukum acara yang berlaku.
Perubahan tersebut terutama adanya suatu kriteria tindak pidana korupsi
yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain
   yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat
   penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
c. Di samping kategori-kategori tindak pidana yang menyangkut keuangan
   negara seperti yang telah dikemukakan diatas, maka dalam Undang-
   undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
   Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu: i) Kolusi,
   dan ii) Nepotisme. Sesungguhnya dalam undang-undang tersebut dimuat
   juga suatu tindak pidana yaitu korupsi; akan tetapi secara tegas dirujuk
   bahwa korupsi tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
   korupsi, sebagaimana yang telah diuraikan terdahulu.
   Dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa Nepotisme adalah
setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Di lain pihak dikatakan bahwa
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar
penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara danpihak lain yang
                                       256




      merugikan orang lain, masyarakat atau dan negara. Kedua jenis tindak
      pidana ini sesungguhnya menjadi tidak relevan oleh karena telah dicakup
      dalam rumusan tindak pidana korupsi yang sangat luas. Nepotisme yang
      merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang
      menguntungkan keluarganya atau kroni-nya telah tercakup didalam rumusan
      tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31
      Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Kolusi
      sebagai permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum juga telah
      tercakup   didalam    bentuk    delik-delik   penyertaan   dan   pembantuan
      sebagaimana diatur dalam Bab V Buku I KUHP.
          Seorang ahli berpendapat bahwa perubahan-perubahan rumusan tindak
      pidana korupsi dalam hukum pidana materiil indonesia dari tahun 1960
      sampai dengan tahun 2002, didasarkan pada alasan tidak berhasilnya aparat
      penegak hukum untuk mengurangi, apalagi membasmi tindak pidana korupsi
      secara menyeluruh. Sesungguhnya alasan kegagalan aparat penegak
      hukum tidak perlu menyebabkan seringnya berubah perumusan tindak
      pidana korupsi karena hukum materiil itu merupakan norma standar yang bisa
      ditegakkan dalam situasi yang berbeda. Lagipula perubahan-perubahan yang
      terjadi tersebut dapat menyebabkan susunan maupun substansi suatu norma
      menjadi ”tidak baik dan tidak logis”.
      Tampaknya seluruh perubahan Undang-Undang maupun badan-badan yang
berulangkali diganti tetap juga tidak membawa hasil. Bahkan masalah terbesar yang
dihadapi sekarang justru merajalelanya korupsi, yang menjadikan kelumpuhan
penegak hukum. Korupsi bahkan telah merupakan bagian dari budaya itu sendiri,
sehingga menyebabkan penegakan hukum itu menjadi sangat lemah.

UU KPK DAN PERKEMBANGAN NASIONAL DAN GLOBAL
    Dari latar belakang pembentukannya, nyata bahwa KPK merupakan upaya
keluar dari titik kulminasi kegagalan mengatasi persoalan lama berupa korupsi yang
sistemik yaitu kejahatan yang dilakukan secara melembaga dan terorganisasi serta
mencakup seluruh sektor politik dan ekonomi. Konsiderans Menimbang huruf a dan
b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menentukan, bahwa:
                                     257




a. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dan sejahtera
   berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pemberantasan tindak
   pidana yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
   Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara
   professional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan
   keuangan Negara, perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan
   nasional.
b. Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
   berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
      Upaya-upaya yang dimulai sejak lama untuk memberantas tindak pidana
korupsi sebagaimana telah terlihat diatas juga, telah beberapa kali melahirkan
perubahan undang-undang untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Seorang
Penulis menggambarkan kegawatan dan sistemiknya korupsi yang kita hadapi
dengan mengatakan bahwa ”Pejabat tinggi pemerintah bersekongkol dengan
pengusaha swasta, birokrasi pemerintah pusat dan daerah, pejabat bea-cukai, dan
aparat keamanan agar dapat mempertahankan dan mengembangkan praktek
mencuri”.
      Oleh karenanya pembentukan KPK tersebut sesungguhnya merupakan
perkembangan ide yang tidak sekali jadi akan tetapi secara bertahap timbul dari
keinginan untuk memberantas tindak pidana korupsi yang tidak kunjung berhasil
meskipun setelah melalui beberapa kali perubahan undang-undang tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dan lembaga-lembaga khusus yang dibuat
silih berganti untuk menanganinya sebagaimana telah diutarakan dibab terdahulu.
Penyebutan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan yang bersifat luar biasa
(extraordinary crime) yang tidak dijumpai didalam Undang-Undang No. 31 Tahun
1999 maupun Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Undang-Undang No. 20 Tahun
2001 dalam pertimbangannya huruf a, sebagaimana telah diutarakan terlebih dahulu
diatas hanya menyebutkan bahwa ”tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi
secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
                                      258




     Meskipun hanya dikatakan bahwa pemberantasannya yang harus dilakukan
secara luar biasa akan tetapi memang sifatnya yang terjadi secara meluas, dan
meliputi seluruh sistem sosial dan pemerintahan (sistemik) serta akibat-akibatnya
yang menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan pembangunan nasional
yang menyangkut hak-hak sosial dan ekonomi rakyat timbul baik secara internal
yaitu didalam negeri juga meliputi akibat-akibat secara eksternal dalam bentuk
pencitraan (image) yang timbul pada masyarakat internasional. Hal itu membawa
akibat sulitnya kedudukan indonesia dalam hubungan ekonomi dan perdagangan
internasional. Citra Indonesia sebagai negara yang paling korup Nomor 7 dari 25
negara, telah membawa dampak enggannya lembaga-lembaga keuangan
Internasional untuk memberikan pinjaman dalam rangka pembangunan ekonomi
indonesia. Dikatakan Juga bahwa Indonesia memiliki reputasi internasional yang
buruk dari segi korupsi, dan menjadi salah satu negara yang terkorup di dunia.
Prestasi Indonesia dalam mengendalikan korupsi juga dinilai masih buruk. Orang
Indonesia mengakui hal ini. Mereka mengibaratkan korupsi sebagai ”penyakit yang
harus dibasmi, dengan memaparkan setiap kasus yang diketahui”. Walaupun
persepsi-persepsi tersebut agak berlebihan karena munculnya keterbukaan baru di
Indonesia yang demokratis, tingkat korupsi memang sangat tinggi dan membebani
biaya sosial ekonomi yang berat. Korupsi juga turut menyebabkan hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
    Terdapat tiga ancaman yang timbul karena korupsi ini, yang berlaku secara
nasional   maupun    internasional.   Pertama,   korupsi   merusak   tujuan-tujuan
pembangunan, terutama sangat melukai hati kaum miskin, menciptakan resiko-
resiko besar terhadap makro-ekonomi, membahayakan stabilitas keuangan,
merusak legitimasi negara dimata rakyat Indonesia. Kedua, korupsi mengakibatkan
resiko yang berat terhadap efektifitas proyek-proyek pembangunan. Dan ketiga,
korupsi melemahkan kepercayaan publik terhadap bantuan pembangunan. Yang
paling menarik dan baru adalah ungkapan Ackerman, bahwa merupakan kesalahan
jika kita memandang korupsi seakan-akan hanya sebagai persoalan sosial lain.
Kegagalan mengawasi korupsi merongrong legitimasi paling mendasar dari
pemerintahan demokrasi, karena jika suap sudah merupakan bagian kehidupan
                                       259




yang rutin, orang-orang akan putus asa akan gagasan bahwa warganegara mampu
mengontrol nasibnya melalui negara hukum yang demokratis.

Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Kurun Waktu 2002-2019
     Kinerja KPK yang terlihat sampai tahun 2019, di mata publik sangat cemerlang,
dan menimbulkan kesan merupakan satu-satunya Lembaga negara yang memiliki
tingkat kepercayaan publik yang sangat tinggi. Boleh dikatakan bahwa KPK lah satu-
satunya Lembaga penegak hukum yang mampu menunjukkan diri sebagai penegak
hukum yang diterima di tengah-tengah masyarakat sebagai andalan dalam
memberantas korupsi. Meskipun tampaknya dalam kerangka mempertahankan
kinerja secara independent dan effektif,     KPK telah mengalami benturan keras
terutama ketika kasus-kasus “high profile” yang melibatkan pejabat publik dan
anggota    DPR.    Ketika   DPR     dalam    melaksanakan      fungsi   pengawasan
mempersoalkan beberapa hal tentang tindakan sebagai penyidik dan penuntut
umum, timbul perdebatan yang hangat apakah Undang-Undang tentang KPK telah
di langgar karena undang-undang tersebut menjamin independensinya. Persoalan
yang mengemuka apakah independensi suatu Lembaga penyidikan dan penuntutan
yang secara khusus dibentuk dengan beberapa kewenangan yang luar biasa
dibanding penegak hukum lain, menutup kewenangan konstitusional yang dimiliki
DPR ? Memang jikalau pengawasan itu dilakukan oleh anggota yang sedang berada
dalam kerangka penyidikan dan penuntutan, maka independensi yang dimaksud
dalam kerangka pelaksanaan tugas dengan kekuasaan yang diberikan oleh UU
tampaknya merupakan suatu hal yang problematis. Apalagi jikalau dilihat dari segi
kepentingan anggota yang sedang disidik dan dituntut, maka jenis pengawasan
yang dilakukan dalam hal seperti itu, boleh jadi merupakan suatu hal yang tidak
diperbolehkan baik karena alasan conflict of interest maupun persoalan etik.
Persoalan lain yang harus menjadi focus, apakah karena sedang menunjukkan
performa yang dipuji oleh public, KPK tidak memerlukan lagi perbaikan dan
ditingkatkan untuk mencapai tingkat optima forma.
      Sudah barang tentu kita boleh menoleh kepada paradigma yang diutarakan
dibagian awal sebagaimana ditulis oleh W. Friedman “ … all thinking about law has
struggle to reconcile the conflicting demands of the need of stability and of the need
of change…Legal theory reflects the struggle of law between tradition and progress,
                                          260




stability and change, certainty and elasticity.” Perkembangan yang terjadi secara
nasional dan global harus menjadi faktor-faktor yang diperhitungkan dalam melihat
dan menentukan KPI (key performance indicator) dari KPK dalam penegakan hukum
tentang pemberantasan korupsi untuk dan bagi kepentingan nasional Indonesia
dengan paradigma yang berubah sebagai acuan dalam melakukan penilaian. Legal
audit secara forensik tentu dibutuhkan untuk menentukan sikap tentang perlu
tidaknya perubahan undang-undang dilakukan dalam kerangka perbaikan baik
dalam strategi kelembagaan dalam kerangka penilaian indicator konstitusional
maupun pandangan yang berubah tentang kedudukan Lembaga KPK dalam
organisasi kekuasaan negara berdasarkan doktrin separation of power dalam
konsep dan tingkat perkembangan Indonesia sekarang. Bruce Ackerman
menyatakan bahwa “…there are obvious danger involved in authorizing the branch
to roam too widely. The broader its jurisdiction, the more it can disrupt the operation
of the politically responsible authorities, and the more it will itself be a tempting target
for the politicized vendetta.

Kelahiran Organ-Organ Baru
      Perkembangan lembaga-lembaga negara yang bersifat utama dan bersifat
pendukung dialami lebih dahulu di negara-negara maju karena semakin luasnya
tugas negara khususnya dalam konteks negara kesejahteraan, sehingga
menyebabkan dirasakan perlu mengembangkan organ atau lembaga yang berada
di luar ruang lingkup organisasi kekuasaan pemerintahan dan kementerian yang
berada dalam ranah pemerintahan atau eksekutif. Kebijakan pengembangan
lembaga yang berada di luar kementerian yang tradisional dalam kerangka strategi
kelembagaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan
bernegara, merupakan perkembangan yang di Amerika di mulai sejak lama pada
abad ke 19, yang berkembang pesat dilihat dari pertumbuhan penduduk,
perkembangan perekonomian dan anggaran belanja serta jumlah pegawai
pemerintah. Semuanya tumbuh secara parallel antara sistem pemerintahan dan
hukum serta karakter perubahan kelembagaan. Dalam banyak hal pertumbuhan
hukum administrasi dalam suatu sistem pelayanan publik menggambarkan satu
reaksi yang menjawab panggilan masyarakat untuk penataan suatu sistem social
yang baru, kompleks dan berbeda.
                                     261




      Pandangan pada masa awal Pemerintahan Amerika, pemerintahan nasional
kecil dan terbatas, berkenaan dengan adanya semangat yang mendukung sistem
pasar bebas dan teori pemerintahan yang terbatas. Tidak ada lembaga yang bersifat
independent di abad-abad awal, dan bagi kebanyakan rakyat, baru hanya pemikiran
untuk menambah lembaga baru yang bersifat mengatur, telah dianggap menjijikkan.
Namun ketika konsep pasar bebas disalah gunakan yang menyebabkan timbulnya
pertentangan dengan pandangan masyarakat, rakyat meminta bantuan pemerintah.
Berbeda dengan masa awal, saat ini organ-organ administrative membesar, meluas
dan berkuasa, memberi gambaran tentang masalah yang kompleks dan tantangan
dari satu masyarakat Amerika yang berubah dari abad ruang angkasa. Terlebih lagi
dengan peran pemerintah dalam suasana globalisasi yang saling mempengaruhi
secara cepat antara bagian-bagian dunia satu sama lain, peran pemerintah
bertambah besar. Pertumbuhan jumlah Lembaga atau organ administrasi tersebut
sampai dengan tahun 1986, dalam sistem pemisahan kekuasaan pemerintahan,
dengan 14 Kementerian, Lembaga atau organ federal di luar kementerian mencapai
60 (enam puluh) organ. Pertumbuhan organ-organ tersebut bukan saja di lihat dari
segi jumlah, tetapi juga organ-organ yang semakin banyak tersebut, juga telah
semakin tumbuh membesar.
      Pertumbuhan organ-organ negara yang di bentuk di luar cabang kekuasaan
pemerintahan yang telah ada dalam konsep separation of power yang klasik, yang
juga disebut dalam banyak kesempatan sebagai auxiliary state organ hampir
semuanya berada dalam pengawasan pemerintah atau executive dan umumnya
mereka memberi laporan kepada pemerintah (eksekutif). Kecuali Lembaga atau
organ yang terkadang memiliki fungsi regulasi, eksekusi dan adjudikasi di satu
Lembaga – secara bertentangan dengan konsep separation of power, organ
independent demikian menghimpun 3 (tiga) jenis kekuasaan dalam satu organ, dan
jenis organ independent demikian di kelompokkan dalam cabang keempat (the
headless fourth branch of the governement). Ada di antaranya yang bersifat tetap,
tetapi ada yang sifatnya ad hoc. Meskipun harus diakui ada lembaga atau auxiliary
organ yang diberi kedudukan independent.
      Seorang penulis menyatakan bahwa akhir-khir ini, muncul sekelompok

Bagian 38 dari 50

sarjana yang telah mulai mengakui adanya suatu tantangan dalam abad ini di
                                        262




Eropah dan Amerika, untuk mengkonstruksi doktrin separation of powers yang baru,
dan khusus tentang pengawasan pemerintahan, terutama dalam mengatasi korupsi,
perlu dibentuk suatu cabang baru yang disebut “integrity branch”. Dia menuliskan:
    Bureaucracy can not work if bureaucratic decisions are up for sale to the highest
    bidder. Nor can elected politicians be trusted to get serious about corruption.
    Even when they themselves do not share directly in the loot, a sluch fund can
    often serve to grease the wheels of their electoral coalition. But if this is so,
    shouldn’t a modern constitution devote a special article to creating a separate
    institution that seeks to checks and balance these corrosive tendencies ?...A
    failure to control it undermines the very legitimacy of democratic government.
    If pay-offs a routine part of line, ordinary people will despair of the very idea
    that they, together with their fellow citizens, can control their destinies through
    the democratic rule of law. This situation prevails, of course, in vast areas of the
    world. But the pervasiveness of corruption does not mean that constitutional law
    should turn a blind eye. To the contrary, it suggests that the struggle for genuine
    constitutionalism is still in its infancy. The credible construction of a separate
    “integrity branch” should be a top priority for drafter of modern constitutions. The
    new branch should be armed with powers and incentives to engage in an
    ongoing oversight.

Legal and Performance Audit KPK
      Ketika public trust KPK amat tinggi di tengah masyarakat, karena
performanya dalam penanganan korupsi yang meliputi juga pejabat tinggi
pemerintahan – bahkan Menteri – yang ditangkap karena terlibat dalam tindak
pidana korupsi,   masih tetap saja terdengar kritik keras terhadap KPK, karena
dianggap hanya menggunakan instrument atau mekanisme penyadapan dalam
penanganan tindak pidana korupsi. Tanpa mengabaikan sikap objektif dalam
melakukan penilaian, sesungguhnya dapat dilakukan pengukuran dengan
menggunakan parameter berdasar paradigma yang berkembang sesuai dengan
pergeseran legislasi dan kebijakan pemerintahan yang menyertainya, baik secara
nasional maupun secara internasional atau global. United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC), 2003 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan
Korupsi) yang telah ditanda tangani dan diratifikasi Indonesia dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006, tidak lagi mensyaratkan unsur merugikan keuangan
negara sebagai unsur tindak pidana, karena cakupan delik korupsi menurut
Konvensi Anti Korupsi sudah diuraikan secara sangat limitatif yang meliputi suap,
penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan
jabatan, pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta,
                                        263




penggelapan     dalam      perusahaan     swasta,      pencucian    hasil     kejahatan,
menyembunyikan adanya kejahatan korupsi dan menghalang-halangi proses
peradilan, sehingga tampak lebih tegas dan memenuhi asas legalitas yang ketat
dalam hukum pidana. Dengan ratifikasi tersebut sebenarnya hukum pidana
Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah berubah, yang
mengubah      juga   strategi   pemberantasan     tindak   pidana    korupsi       dengan
memperhatikan paradigma UN Convention Against Corruption yaitu asset recovery,
kerja sama internasional dalam pengembalian kerugian negara (asset recovery),
perubahan rumusan delik korupsi dan tindak pidana korupsi yang meliputi pihak
swasta.
      Perkembangan terbaru yang perlu perhatian ditemukan dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sangat
berpengaruh terhadap pemberlakuan Hukum Pidana (undang-undang Tipikor)
sebagai ultimum remedium. Kerugian keuangan negara dapat timbul karena adanya
pelanggaran administrasi, yang tidak segera diproses menurut hukum pidana
melainkan menata kembali hukum administrasi yang dilanggar tersebut, dan hukum
pidana harus menunggu, bahwa kerugian negara yang boleh jadi timbul karena
kesalahan administrasi, harus terlebih dahulu diselesaikan menurut hukum
administrasi negara, dan jikalau seluruh upaya hukum administrasi telah dilakukan
namun masih mengandung persoalan tersisa yang menyebabkan pelanggaran
hukum pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, barulah hukum pidana
(UU Tipikor) operasional untuk diperlakukan.
      Dengan memperhatikan perkembangan hukum dalam kerangka nasional dan
Internasional yang masuk kedalam sistem hukum nasional melalui ratifikasi,
sesungguhnya telah menyebabkan hukum tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi berubah, sehingga meskipun UU Tipikor belum dinyatakan tidak berlaku
lagi dengan kedua perkembangan hukum tersebut, akan tetapi prinsip harmonisasi
norma dan sinkronisasi norma dengan adagium yang dikenal sebagai “lex posteriore
derogat legi priore” telah terjadi, dengan mana hukum yang baru akan
mengesampingkan       hukum     yang    lama,   yang    mengatur    hal     yang    sama,
menyebabkan secara objektif sesungguhnya hukum yang berlaku dalam tindak
                                      264




pidana korupsi telah berubah, yang mengakibatkan Undang-Undang KPK juga
memerlukan perubahan.

Uji Formil Revisi UU KPK
      Setelah memperhatikan seluruh perkembangan secara nasional dan global
tersebut diatas, kini saatnya melakukan penilaian apakah dari sisi formil,
pembentukan UU 19 Tahun 2019 memang bertentangan dengan UUD 1945. Jikalau
pengujian suatu undang-undang mengambil segi formil pembuatan undang-undang
yang di dalilkan bertentangan dengan UUD 1945 maka menurut undang-undang,
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya bahwa
pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal pembentukan
undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan berdasarkan Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945, sejumlah rujukan tentang uji formil tersebut adalah
menyangkut proses, prosedur dan tatacara, siapa yang berwenang dan bentuk dari
peraturan yang dirumuskan. Proses diartikan sebagai sebagai serangkaian tindakan
atau langkah yang dilakukan untuk untuk mencapai satu tujuan, dan proses juga
disebut sebagai prosedur, cara -tertentu atau cara yang resmi untuk melakukan
sesuatu, yang dalam pembentukan undang-undang dapat meliputi perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan. Dalam perencanaan,
boleh jadi suatu penelitian dalam kerangka menyusun suatu naskah akademik yang
menguraikan landasan filosofis, sosiologis dan juridisnya menjadi bagian yang harus
termauk di antaranya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pembentukan
Peraturan peundang-undangan.
     Dalam kerangka yang demikian, maka rujukan pertama tentag pembentukan
undang-undang, dapat kita lihat dalam Bab VII UUD 1945 tentang Dewan
Perwakilan Rakyat:
A. Pasal 20 menyatakan:
      (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-
          undang;
      (2) Setiap Rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
          Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan Bersama;
      (3) Jika Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan Bersama,
          rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
          persidangan Dewan Perwakilan Rakyat;
                                     265




      (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui
          Bersama untuk menjadi undang-undang;
      (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui Bersama
          tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
          semenjak rancangan disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
          menjadi undang-undang dan wajib diundangkan;
B. Pasal 5 UUD 1945:
      (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
          Perwakilan Rakyat;
C. Pasal 22 UUD 1945 :
      (1) Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan
          peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
      (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
          Rakyat dalam persidangan berikut ;
      (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah iitu harus
          dicabut.
D. Pasal 22D:
      (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
          Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
          daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
          penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
          ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
          pusat dan daerah;
      (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang
          yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
          pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;pengelolaan
          sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
          keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
          Dewan Pertimbangan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran
          pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yangb
          berkaitan dengan pajak, Pendidikan dan agama.
E. Pasal 22A:
      Ketentuan lebih lanjut tentang tatacara pembentukan undang-undang, diatur
      dengan undang-undang.
      Dari bunyi ketentuan dalam Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut, maka segi
formil yang dimaksud yang harus menjadi rujukan dalam pembuatan undang-
undang tersebut, adalah mengenai kewenangan Lembaga, baik dalam mengajukan
rancangan, keikutsertaan pembahasan dan persetujuan serta pengundangan, akan
tetapi ternyata proses dan prosedur yang harus dilalui dan dilakukan, tidak diatur
secara tuntas dalam UUD 1945, melainkan lebih lanjut merujuk pada undang-
undang, sepanjang mengenai tatacara. Tatacara, disini bisa merujuk kewenangan
                                      266




Lembaga yang menyusun, mengajukan rancangan, yang menyampaikan kepada
DPR atau ke Presiden, pembuatan DIM, Tetapi semua juga merujuk pada proses
yang mengenal apa yang disebut Daftar Prolegnas, Naskah Akademik, dan ditingkat
DPR dalam pembahasan bersama siapa yang ditunjuk oleh Presiden untuk mewakili
dalam pembahasan dalam semua tahap yang ada, dan pemberian persetujuan di
DPR. Semua hal tersebut seluruhnya harus bermuara kepada pengambilan
keputusan yang memiliki tatacara keabsahan dengan apa yang disebut quorum dan
pengambilan keputusan, mufakat bulat atau voting. Rujukan kepada undang-udang
tentang tatacara pembentukan peraturan perundang-undangan sesungguhnya
merupakan pendelegasian kewenangan dari konstitusi kepada norma yang
dibawahnya secara langsung. Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh proses,
prosedur dan tatacara yang disebut dalam undang-undang, merupakan delegasi
kewenangan konstitusional dan apakah hanya sampai pada ketentuan dalam
undang-undang? Pertanyaan ini penting, karena beberapa prinsip konstitusi yang
merupakan landasan negara yang prinsipil – seperti demokrasi -tidak mudah untuk
merumuskan nya dalam prosedur dan tata cara yang disebut secara tuntas dalam
undang-undang. Dalam banyak hal, tatacara pembentukan undang-undang secara
kelembagaan – baik dalam Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan maupun dalam UU Susduk yang mendelegasikan lagi
kedalam peraturan tata tertib, misal diatur tentang kapan dan bagaimana caranya
pengambilan keputusan dilakukan dalam musyawarah mufakat dan kapan voting
dan dalam hal bagaimana harus dilakukan voting tersebut, yang dapat disebut
secara proses yang demokratis untuk dapat disebut sah secara konstitusional. diatur
pula lebih jauh dalam Aturan Tata Tertib.
   Dalam uji formal undang-undang terhadap UUD 1945, yang menjadi ukuran
adalah formalitas pembentukan undang-undang yang meliputi institusi atau lembaga
yang mengusulkan dan membentuk undang-undang, prosedur persiapan sampai
dengan pengesahan undang-undang yang meliputi rencana dalam prolegnas,
amanat Presiden, tahap-tahap yang ditentukan dalam tata tertib DPR, serta quorum
DPR, dan pengambilan keputusan menyetujui secara aklamasi atau voting, atau
tidak disetujui sama sekali. Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada
suatu prosedur yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur
                                     267




pengambilan keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan
yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial
dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional semakin
tinggi nilai etik yang diandung sebagai hasil akhir maupun proses embentukannya.
    Konsep pemerintahan konstitutional didasarkan pada suatu prosedur yang
mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, katimbang tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan yang akan
dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial dan
undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional semakin tinggi
nilai etik yang diandung sebagai hasil akhir maupun proses pembentukannya,
menyebabkan pemerintahan konstitutional yang didasarkan pada suatu prosedur
yang mengandung nilai etika, yaitu tentang cara-cara atau prosedur pengambilan
keputusan, tidak hanya melihat pada tujuan, betapapun luhur dan baiknya tujuan
yang akan dicapai. Semakin mulia tujuan sosial yang disusun dalam program sosial
dan undang-undang kesejahteraan sosial – seperti kemakmuran nasional,
penghapusan kemiskinan dan kelas sosial, atau mengejar target legislasi yang
ditetapkan, jika hanya digunakan sebagai instrumen untuk menjustifikasi, dapat
berakibat bahwa pelaksanaan kekuasaan menjadi sewenang-wenang. Ini tidak
berarti bahwa konstitusi tidak perlu mengandung tujuan yang mulia ataupun target
tertentu yang dianggap penting. Namun semua ini harus secara sungguh-sungguh
dimiliki bersama-sama, dan menjadi kepentingan bersama atau kepentingan umum,
sehingga tidak boleh menghapus prosedur sebagai nilai inti dari pemerintahan
konstitusional. Karenanya prosedur demikian dalam pengambilan keputusan proses
legislasi, merupakan standar dan ukuran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari konstitusi satu negara, termasuk Republik Indonesia. Meski
demikian, dari semua ukuran-ukuran yang diharapkan ada dan termasuk dalam
aspek formal pembentukan undang-undang, ada bagian yang sifatnya secara etik
berakibat atau buruk suatu undang-undang yang dihasilkan, dan ada yang berakibat
kebatalan.
    Berfungsinya kekuasaan legislatif secara riil sebagaimana layaknya, berdasar
transfer atau perpindahan kedaulatan rakyat yang diserahkan pada wakil-wakilnya
sebagai mandat berdasarkan konsep kepercayaan (trust), menyebabkan anggota
                                       268




legislatif tersebut memperoleh kekuasaan secara fiduciair (fiduciary power). Akan
tetapi penyerahan mandat tersebut tetap saja tidak menggeser kekuasaan rakyat
sebagai the supreme power (the souvereign) yang tetap dapat memecat wakil atau
merubah legislasi yang dihasilkan jika dibuat secara bertentangan dengan
kepercayaan yang diletakkan padanya karena kedaulatan rakyat sebagai
kekuasaan tertinggi sesungguhnya tidak pernah berpindah dengan terbentuknya
insitusi perwakilan yang memuat mandat, melainkan tetap berada ditangan rakyat.
    Klausul-klausul lentur (open ended) dan standar-standar umum yang terlibat
dalam balancing of interest dari semua komponen bangsa, merujuk pada peraturan
yang mengikat secara umum, terutama dengan kesesuaian antara norma yang
dibentuk dan proses pembentukannya.
    Semua peraturan adalah produk dari banyak aspirasi dan kepentingan yang
saling bertikai. Alasan yang sesungguhnya terletak pada peran sentral yang

Bagian 39 dari 50

dimainkan   etika   politik   dalam   kehidupan   kenegaraan   dan   kemustahilan
menyelesaikan masalah tanpa merujuk kepada pelaksanaan mandat sebagai
fiduciary duty secara bertanggung jawab terhadap konstituen dan bangsa secara
keseluruhan. Ukuran tentang kepentingan dan dan hak konstitusional para
Pemohon yang menentukan ada tidaknya kerugian konstitusional,         tetap harus
merujuk pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, sehingga secara berbeda dengan uji
materiil undang-undang, yang menitik beratkan pada kerugian yang terjadi karena
dirumuskannya norma dalam satu undang-undang merugikan hak konstitusional,
dalam uji formal kerugian konstitusional Pemohon harus dilihat dari kepercayaan
dan mandat yang diberikan kepada wakil, yang menjadi anggota DPR atas dasar
fiduciary duty, yang harus dilaksanakan secara itikad baik dan bertanggung jawab,
dalam hubungan mandat yang tidak terputus dengan dipilih dan dilantiknya anggota
DPR sebagai wakil rakyat pemilih.
      Oleh karenanya kerugian konstitusional setiap warga yang telah memberikan
hak pilih dalam pemilihan umum, sehingga terpilihnya wakil rakyat di DPR,
dipandang terjadi ketika wakil rakyat tersebut tidak melaksanakan tugasnya secara
wajar dan bertanggung jawab. Tugas utama anggota DPR adalah hadir di dalam
rapat-rapat DPR untuk menyuarakan aspirasi konstituennya, sehingga undang-
undang dan kebijakan lain yang dibentuk adalah merupakan hasil kerja yang
                                      269




sungguh-sungguh. Ukuran kesungguhan dan kepercayaan tersebut dijalankan
secara bertanggung jawab, adalah dengan melaksanakan seluruh proses, prosedur
dan tata cara yang perlu dalam pelaksanaan kewenangan legislative, sehingga tidak
merupakan hambatan berkenaan dengan prosedur dan tatacara              yang tidak
terpenuhi, karena ketidak sungguhan tersebut. Meskipun dikatakan bahwa
kedudukan hukum (legal standing) digantungkan pada kerugian konstitusional
akibat berlakunya norma dalam satu undang-undang, ukuran demikian dapat
berbeda dalam uji materiil dengan uji formal. Dalam uji formal, yang menyangkut
tidak dilaksanakannya mandat wakil rakyat secara bertanggung jawab dalam
mengambil keputusan-keputusan untuk membentuk satu undang-undang atau
kebijakan lain, dapat mengakibatkan setiap warga yang telah melaksanakan hak
pilih, menurut hemat ahli memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan uji
formil, karena merasa dirugikan secara konstitusional disebabkan pemegang
mandat mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan mandat yang diperolehnya
secara fiduciair.
     Tatanan hukum sebagai sistem formalitas menghadapi dua masalah besar,
yang mendominasi pemikiran hukum modern. Yang pertama adalah perjuangan
untuk keluar dari dilema kesewenang-wenangan dan formalisme membabi buta,
keadilan yang zalim; yang kedua adalah upaya untuk menciptakan keakuran antara
legalitas dan moralitas.
    Dalam melihat formalitas, prosedur dan kelembagaan sebagai ukuran
konstitusionalitas pembentukan satu undang-undang, maka disamping adanya etika
moral sebagai dasar setiap pemerintahan konstitusional, maka Undang-Undang
Dasar suatu negara hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-
Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-
Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Disamping pasal-pasal UUD tidak mencukupi untuk dilihat hanya sepanjang pasal-
pasal, tetapi menyelidiki juga bagaimana kondisi atau suasana yang melatar
belakangi terjadinya teks. Di samping itu, sebagaimana telah diutarakan, hukum
dasar tidak hanya apa yang ditulis dalam UUD, tetapi prinsip-prinsip ketatanegaraan
yang diatur dalam bentuk peraturan dibawah UUD seperti halnya Undang-undang
                                             270




Susduk DPR dan Peraturan Tata Tertib yang diterima sebagai norma yang
mendasar dalam pengambilan keputusan-keputusan, dan juga menjadi aturan yang
secara universal diterima dan dipraktekkan dalam Parlemen di dunia, sehingga
ukuran     konstitusionalitas     pembuatan        undang-undang,   dapat     dipergunakan
sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang memuat
prinsip-prinsip konstitusi.
    Meskipun proses pengesahan undang-undang dimaksud dapat dipersoalkan
dari segi proses, prosedur, tata cara dan kewenangan Lembaga yang membuat,
yang secara tegas diharuskan, sehingga teknik pengambilan keputusan dapat
ditentukan, namun harus menjadi patokan bahwa kekurangan dalam aspek formil
tersebut tidak selalu menyebabkan suatu kebatalan (nietigheid) atau dapat
dibatalkan (vernietigbaar), terutama karena 3 (tiga) hal berikut:
1. formalitas yang merupakan nilai etik penyelenggaraan              negara yang terkait
   dengan kewenangan legislasi hanya dapat secara maksimum menyebabkan
   suatu penilaian bahwa produk yang dihasilkan baik atau buruk;
2. formalitas yang dilandasi prinsip konstitusi yang dikenal dalam demokrasi
   tentang keterbukaan dan hak rayat untuk memberi pendapat, maka
   penyelenggaraan pemerintahan tentang kewenangan legislasi demikian telah
   disalurkan melalui mandate rakyat kepada wakil melalui pemilihan umum yang
   merupakan suatu fiduciary duty, sehingga jika terjadi pelanggaran mandate
   berdasarkan fiduciary duty melahirkan hak bagi pemberi mandate untuk
   membatalkan mandate melalui recalling wakil, dan dalam hal sistem tidak
   memberikan kemungkinan demikian terjadi, rakyat pemilih akan mengubah
   pilihannya pada pemilihan umum berikut, untuk mengubah pemberian mandate
   kepada pihak yang lebih dipercaya untuk mengemban fiduciary duty tersebut.
   Pemberian legal standing kepada perorangan atau kumpulan perorangan untuk
   mempersoalkan konstitusionalitas suatu undang-undang didepan MK adalah
   suatu     wujud   dari     karakter   demokrasi      negara   Indonesia,    yang   akan
   mempersoalkan         secara    materil    norma     undang-undang    yang    dianggap
   merugikan hak konstitusional warganegara pemberi mandate, yang oleh wakil
   yang dipilihnya tidak dilaksanakan menurut kehendak rakyat pemilih terhadap
   wakil yang dipilih;
                                     271




3. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
  menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
  dengan alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan bersama
  dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan lain hanya
  mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi tidak
  berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
  terutama karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik atau
  buruk dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap untuk
  semakin lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran legality atau validity
  untuk menentukan keabsahan tindakan, langkah atau produk.
4. Uji formal dengan akibat hukum kebatalan suatu undang-undang, harus
  menyangkut pengabaian yang terjadi dalam metode decision-making process
  yang menyangkut alasan kelembagaan, daftar prolegnas, proses pembahasan
  Bersama dan korum dan tata cara pengambilan keputusan akhir. Alasan-alasan
  lain hanya mengakibatkan lahirnya undang-undang yang mungkin buruk, tetapi
  tidak berakibat kebatalan (nietigheid) atau dapat dibatalkan (vernietigbaarheid),
  karena standard etik adalah digunakan untuk menjadi ukuran baik atau buruk
  dan bagaimana untuk menjadikan orang atau karya atau sikap untuk semakin
  lebih baik dan sempurna, tetapi tida menjadi ukuran legality atau validity untuk
  menentukan keabsahan tindakan, langkah atau produk. Alasan tentang asas
  proportionality yang menguji kerugian atau kepentingan konstitusional yang tidak
  seimbang jika suatu undang-undang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
  hukum karena adanya pengabaian tatacara atau prosedur, sedemikian rupa
  bahwa kerugian konstitusional lebih besar jika undang-undang yang diuji secara
  formil dibatalkan, katimbang dinyatakan tetap berlaku meskipun ada proses yang
  harus diperbaiki. Misal tentang quorum dan penghitungan suara, jelas
  merupakan uji formil yang secara kuantitatif mudah diukur dalam soal quorum
  dan penghitungan suara setuju untuk mengsahkan undang-undang dalam rapat
  paripurna DPR. Tetapi quorum tersebut secara proporsional dapat dilihat akibat
  hukum secara lebih tepat, ketika suara yang menyatakan setuju tidak mencapai
  suatu quorum sesuai dengan persyaratan yang diminta dengan menghitung
  secara individual anggota yang hadir, akan berpengaruh jika dilihat bahwa sistem
                                      272




   persetujuan dan kehadiran menggunakan sistem fraksi, sehingga seandainya
   juga dari segi individu yang hadir tidak mencukupi tetapi secara fraksi
   mencukupi, maka asas proporsionalitas dalam quorum, tidak selalu berakibat
   kebatalan terhadap undang-undang yang diuji, karena seandainya juga anggota
   yang tidak hadir    menghadiri rapat pengambilan keputusan, suaranya tidak
   menyimpang dari suara fraksi yang terlebih dahulu disepakati.

Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
      Pengujian secara Materiil Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan
Undang-Undang KPK, yang diajukan oleh para Pemohon pengujian yang penting
dan relevan menurut hemat ahli untuk di periksa konstitusionalitasnya berdasar ujian
norma dalam UUD 1945, adalah menyangkut:
1. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 yang menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan
   eksekutif, yang mengganggu independensi KPK dari pengaruh kekuasaan lain,
   ketentuan mana dianggap melemahkan fungsi KPK sehingga dipandang dapat
   menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Keberadaan Dewan Pengawas, dengan keharusan meminta izin penyadapan,
   penggeledahan dan penyitaan, dipandang juga melemahkan independensi KPK
   dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi tugas dan wewenang
   nya dan siapa pula yang mengawasi Dewan Pengawas;
3. Status pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil
   negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masing-masing topik tersebut diuraikan konstitusionalitasnya sebagai berikut:

1. KPK dalam Rumpun Eksekutif
      Apa yang menjadi perkembangan dalam kehidupan auxiliary organ yang
   telah diutarakan terdahulu di negara-negara yang lebih dahulu maju, sebagai
   perbandingan dengan perkembangan di Indonesia, menunjukkan bahwa
   auxiliary organ tersebut, yang bertumbuh karena semakin meluasnya tugas
   negara dalam konsep negara kesejahteraan. Organ-organ baru tersebut pada
   umumnya diletakkan dibawah rumpun eksekutif. Hal demikian adalah suatu
   konsekwensi logis dari konsep separation of powers dalam tiga cabang
   tradisional dan klasik bahwa eksekutif sebagai pelaksana undang-undang dalam
   menyelenggarakan pemerintahan, juga harus menyelenggarakan penegakan
                                  273




hukum, untuk dan atas nama rakyat melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum. Secara
tradisional organ yang melaksanakan undang-undang dalam hal demikian
menjadi tugas yang diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi
bagian rumpun eksekutif di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan. Tetapi ketika perkembangan yang terjadi dalam kehidupan
bernegara di Indonesia, telah disimpulkan pada tahun 2002 bahwa penegak
hukum yang selama ini ditugaskan untuk itu yaitu Kejaksaan dan kepolisian,
ternyata dianggap tidak mampu menangani kejahatan korupsi secara efektif,
sehingga diperlukan Lembaga baru untuk mendorong atau sebagai trigger
mechanism dalam penanganan kejahatan korupsi dengan membentuk KPK
dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.
   KPK yang merupakan organ yang independent dalam melaksanakan fungsi
pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat dikatakan memiliki kewenangan
luar biasa secara berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, dengan
kewenangan pencegahan, koordinasi, dan supervisi, dapat pula mengambil alih
perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, bilamana
dianggap tidak ditangani secara sungguh-sungguh. Hal yang sama juga –
dengan perubahan minor – diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19
Tahun 2019. Termasuk di antaranya ketika dalam melaksanakan tugas
supervise, KPK secara independent berwenang mengambil alih penyidikan
dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan, dengan alasan alasan:
a. Laporan masyarakat tentang tindak pidana korupsi tidak ditindak lanjuti;
b. Proses penanganan tanpa penyelesaian atau tertunda-tunda;
c. Penangan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak
   Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
Dalam semua tugas dan kewenangan tersebut, KPK diberikan kemandirian atau
independensi, dalam arti tidak diperkenankan organ atau badan lain untuk
melakukan campurtangan, mempengaruhi, memaksa atau menghalang-halangi
pelaksanaan tugas dari KPK. Penempatan KPK dalam ranah eksekutif adalah
sesuai dengan konstitusi yang mengenal sistem pemisahan kekuasaan dalam 3
                                     274




  (tiga) cabang kekuasaan secara tradisional. Pembagian kekuasaan demikian
  tidaklah diartikan dalam suatu pemisahan total, karena secara teori maupun
  praktek pemisahan total tidak dikenal, karena setiap cabang kekuasaan negara
  harus terhubungkan satu dengan yang lain, sehingga dapat mencapai tujuan
  bernegara yang ditetapkan bersama. Jaminan independensi tersebut terletak
  dalam implementasi doktrin tersebut, dengan serangkaian pedoman sebagai
  safeguard yang mampu mencegah interventie dari pihak manapun, yang dilihat
  dari segi kepentingan yang beragam, keinginan atau kemauan untuk campur
  tangan   adalah    menjadi   karakter    kepentingan-kepentingan   yang   saling
  berhadapan secara sosial, politik, dan ekonomi.
     Jaminan-jaminan tersebut akan dirumuskan dalam suatu pedoman
  (guidelines) yang seyogianya dibentuk dalam suatu norma yang termuat dalam
  peraturan perundang-undangan yang di inisiasi Lembaga KPK tersebut untuk
  diajukan sebagai peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum
  sebagai pelaksanaan undang-undang KPK, dalam segala bentuk yang mungkin
  dan dalam tiap tahapan proses. Campur tangan secara tidak sah yang
  melanggar independensi tersbut dapat merupakan pelanggaran hukum yang
  dapat dikategorikan sebagai tindak pidana seperti yang dikenal dengan
  obstruction of justice. Peraturan perundang-undangan yang mengikat secara
  umum demikian, tentu akan mengikat secara erga omnes, terhadap lembaga
  maupun individu.

2. Keberadaan Dewan Pengawas
     Argumen yang dibangun oleh Pemohon dan juga banyak pihak, bahwa
  keberadaan Dewan Pengawas sangat memperlemah KPK, terutama dengan
  tugas Dewan Pengawas yang termuat dalam Pasal 37A ayat (1) dan 37B ayat
  (1) dengan tugas-tugasnya yang meliputi pengawasan pelaksanaan tugas dan
  wewenang KPK, memberikan atau tidak izin penyadapan, penggeledahan
  dan/atau penyitaan, melakukan evaluasi kinerja KPK, menyusun dan
  menetapkan kode etik Pimpinan KPK, menerima dan menindak lanjuti laporan
  masyarakat tentang dugaan adanya pelanggaran etik, menyelenggarakan
  sidang untuk itu. Keberadaan Suatu Dewan Pengawas, adalah suatu pertanyaan
  abadi dalam organisasi dan managemen, yaitu kemudian siapa yang mengawasi
                                     275




  pengawas. Who watch the watchmen? Keberadaan pengawasan sudah
  merupakan hukum yang sifatnya universal, sebagaimana termuat di bawah judul
  Legal Opinion ini, bahwa ketika suatu tugas dan wewenang dipercayakan untuk
  dilaksanakan suatu organ atau pejabat penyelenggara negara, kita harus
  menaruh kepercayaan terhadapnya dalam melaksanakan tugasnya. Tetapi
  mekanisme penyelenggaraan pemerintahan bukan dilaksanakan oleh para

Bagian 40 dari 50

  malaikat. Oleh karenanya merupakan suatu keharusan bahwa pengawasan
  adalah mekanisme yang harus ada untuk meluruskan suatu penyimpangan
  tanpa selalu melihatnya sebagai kesengajaan. Oleh karena juga faktor integritas,
  tidak boleh semata-mata hanya di dasarkan pada kepercayaan. Intergrity, but
  not by trust alone. Terdapat serangkaian langkah untuk monitoring, evaluasi dan
  akhirnya melakukan tindakan mencegah pelanggaran atau kekeliruan lebih jauh
  untuk diluruskan. Istilah check dalam doktrin checks and balances di antara
  organ-organ negara, antara lain adalan untuk mengkontrol, mengendalikan dan
  menghentikan atau mengerem langkah tertentu untuk mencegah menjadi
  pelanggaran. Paradigma perubahan UUD 1945 dalam reformasi yang menjadi
  ukuran mengadakan pembaharuan adalah apa yang disebut prinsip checks and
  balances tersebut. Oleh karenanya tidak ada alasan bahwa keberadaan
  pengawasan diadakan untuk melemahkan KPK. Justru sebaliknya.

3. Status Pegawai KPK Sebagai Aparatur Sipil Negara
     Penentuan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana
  pegawai di lingkungan pemerintahan lainnya, tidaklah merupakan suatu
  pelemahan KPK dalam tugas dan kewenangannya, karena lembaga negara lain
  yang bahkan merupakan organ konstitusi yang independensi nya justru di
  dasarkan pada prinsip konstitusi yang dikenal secara universal, juga merupakan
  pegawai aparatur sipil negara. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
  sebagai organ konstitusi dengan prinsip independensi yang juga di dasarkan
  pada prinsip konstitusi, tidak menunjukkan suatu keluhan seperti yang
  dikemukakan dalam permohonan Judicial Review perkara ini. Seandainya
  perlakuan yang berbeda diberikan kepada pegawai KPK yang merupakan
  pegawai yang tidak tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang sama
  ketika   status   dan     kedudukan      lembaganya     melaksanakan      tugas
                                      276




   penyelenggaraan pemerintahan di bidang penegakan hokum sama dengan
   Lembaga negara lain tetapi dengan fungsi yang berbeda, maka pegawai di
   lingkungan organ negara lain akan merasakan perbedaan perlakuan dan hak
   serta kewajibannya, yang dapat dilihat sebagai diskriminasi, yang tentu saja
   bertentangan dengan norma dalam UUD 1945.

Kesimpulan
   Atas dasar seluruh argument yang diajukan diatas, dapat disimpulkan bahwa
revisi undang-undang KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memang
tidak sempurna, memiliki kekurangan serta menimbulkan kecurigaan karena adanya
proses dan tata cara pembentukan undang-undang yang tidak sempurna
sebagaimana diatur dalam undang-undang, akan tetapi tidak cukup alasan untuk
menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang KPK inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.

[2.7]     Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Komisi   Pemberantasan     Korupsi    menyampaikan      keterangan    lisan   dalam
persidangan tanggal 23 September 2020 dan keterangan tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September 2020, yang pada pokoknya
sebagai berikut:

I. PENDAHULUAN
          Korupsi di Indonesia hingga saat ini merupakan masalah bangsa yang
   menghambat pembangunan, mencederai penegakan hukum dan melemahkan
   sumber daya manusia. Bahwa tindak pidana korupsi sudah merambah kesemua
   aspek mulai dari eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Korupsi merupakan
   ancaman bagi eksistensi dan integritas suatu bangsa, oleh karena itu korupsi
   bukan untuk dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya, tetapi korupsi adalah
   musuh bersama yang harus dicegah dan diberantas. Perkembangan tindak
   pidana korupsi dari sisi kuantitas semakin banyak dan dari sisi kualitas semakin
   canggih. Korupsi ternyata tidak hanya dilakukan orang yang berpendidikan
   rendah namun banyak sekali yang dilakukan oleh orang-orang yang
   berpendidikan tinggi bahkan orang-orang yang paham hukum sekalipun.
                                       277




         Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya
  merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran
  terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak
  pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya
  harus dilakukan secara luar biasa.
         Menurut data Transparency International Indonesia (TII) yang merilis
  data indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia
  pada 2019 skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 40 dengan
  nilai tertinggi 100 (paling bersih). lndeks persepsi korupsi mengacu pada 13
  survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara
  dan teritori. Jika dilihat berdasarkan peringkat, Indonesia berada di posisi 85 dari
  180 negara. Skor ini naik dua poin dari tahun 2018 yang berada di poin 38 dan
  rankingnya yang juga ikutan naik dari 89 menjadi 85. TII menilai, kenaikan skor
  indeks persepsi korupsi menjadi bukti langkah Indonesia untuk memberantas
  korupsi cukup berpengaruh, Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan
  bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah, KPK, lembaga
  keuangan dan bisnis, serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.
          Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia perlu ditingkatkan
  lagi mengingat Indonesia berada di urutan ke 4 negara-negara di Asia Tenggara
  dengan urutan Singapura dengan skor 85, Brunai Darussalam skor 60,
  Malaysia skor 53.
          Di tengah KPK upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan
  korupsi, pada tanggal 17 Oktober 2019 pemerintah mengesahkan Undang-
  Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
  Pidana Korupsi telah diubah dengan diundangkannya Undang-undang RI
  Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor
  30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197.

II. PROSES PEMBAHASAN PERUBAHAN UU KPK
  Bahwa KPK pernah mengirimkan surat kepada Presiden dan ketua Dewan
  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait pembahasan UU KPK yaitu:
                                    278




1. Kepada Presiden
  Surat Nomor : R 3484/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 6 September 2019
   Perihal       : Revisi Undang-Undang KPK
   pada pokoknya berisi:
  Dasar      pembentukan   Komisi    Pemberantasan    Korupsi   (KPK)   dalam
  pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia adalah Ketetapan MPR
  No. VIII Tahun 2001 Pasal 2 angka 6, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
  pengesahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pelaksanaan
  tugasnya selama kurang lebih 15 tahun ini,         KPK menyadari tentu saja
  masih banyak kekurangan terjadi, KPK belum mencapai tataran ideal. KPK
  tetap mengupayakan perbaikan dan penyempurnaan tata kerja KPK dengan
  tujuan agar KPK dapat berkontribusi lebih signifikan dalam mengakselerasi
  perbaikan lndeks Persepsi Korupsi. KPK akan tetap memperkuat upaya
  penegakan hukum dan merekomendasikan perbaikan sistem dipelbagai
  sektor antara lain sumber daya alam seperti pertambangan, kehutanan serta
  energi.
  KPK mengamati proses revisi UU KPK melalui inisiatif DPR yang sedang
  bergulir cepat. Melihat isi draft tersebut, maka besar kemungkinan bila
  disahkan, akan justru melemahkan tugas dan fungsi KPK. KPK mohon agar
  Bapak Presiden mendengarkan kembali masukan masyarakat, para ahli
  hukum termasuk para ahli dari Perguruan Tinggi. Selanjutnya KPK mohon
  agar proses revisi UU KPK ini dihentikan melalui kewenangan yang ada pada
  Bapak Presiden Besar Harapan KPK, Bapak Presiden tidak menerbitkan Surat
  Presiden (Surpres) yang diperlukan untuk melanjutkan proses revisi.
  Merujuk pada United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang
  telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
  UNCAC, KPK justru memerlukan penguatan regulasi. Pemerintah perlu
  mengisi kesenjangan (gap) yang masih belum terpenuhi sebagaimana yang
  disarankan dalam UNCAC. Kesenjangan yang perlu segera dipenuhi antara
  lain terkait dengan korupsi di luar penyelenggara negara (sektor swasta),
  perdagangan pengaruh (trading influence), memperkaya diri secara tidak
  sah (illicit enrichment) serta perampasan asset (asset recovery).
                                    279




2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
     Surat Nomor : R 3514/HK.01.00/01-50/09/2019 tanggal 16 September 2019
     Perihal       : Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK
     Pada Pokoknya berisi:
     KPK sangat menyayangkan dan prihatin karena pembahasan dilakukan dalam
     waktu yang begitu mendesak menjelang berakhirnya masa jabatan anggota
     DPR saat ini. Pembahasan baik oleh Sadan Legislatif DPR maupun
     pembahasan DPR dengan Pemerintah juga tidak melibatkan partisipasi publik
     termasuk KPK sebagai         pihak yang sangat berkepentingan dalam
     pelaksanaan undang-undang tersebut.
     Bahwa Pimpinan KPK telah menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     (sebagai salah satu perwakilan Pemerintah) pada hari Kamis, tanggal 12
     September 2019 untuk menanyakan dan meminta Daftar lnventarisasi
     Masalah (DIM) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, namun DIM
     tersebut tidak diberikan oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     dan berjanji bahwa KPK akan diundang dalam pembahasan di DPR.
     KPK belum menerima satu surat resmi apapun terkait pembahasan revisi
     Undang-undang KPK baik dari DPR maupun dari Pemerintah. Praktik
     semacam ini tidak lazim dalam proses penyusunan suatu undang-undang
     karena KPK sebagai      pihak yang berkepentingan dan yang menjalankan
     undang-undang tidak pemah dimintai      pendapat sama sekali mengenai
     substansi yang akan direvisi dalam Undang-undang tersebut dalam rangka
     menjalankan   proses    pembentukan   undang-undang    yang   demokratis,
     akuntabel dan transparan, KPK mohon dengan hormat kepada DPR dan
     Pemerintah untuk dapat:
     1. Menyampaikan Draft Resmi RUU Revisi Undang-Undang KPK dan Daftar
        Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan oleh Pemerintah kepada
        DPR dan KPK;
     2. Menunda dahulu pengesahan RUU Revisi Undang-Undang KPK
        mengingat tidak ada alas an yang bersifat mendesak untuk mempercepat
        proses revisi Undang-Undang KPK pada masa siding DPR sekarang.
                                     280




    3. Dalam hal harus dipaksakan proses revisinya pada masa sidang yang
       tersisa. Pemerintah dan DPR perlu mendengar dan mempertimbangkan
       masukan serta tanggapan dari public secara luas termasuk dan terutama
       KPK sebagai Lembaga pelaksana undang-undang tersebut.
       Bahwa sampai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 19
  Tahun 2019 pada tanggal 17 Oktober 2019, KPK belum pernah diberikan draft
  Resmi Undang-Undang KPK yang baru dari Pemerintah dan DPR RI.

III. PENGARUH PERUBAHAN UU KPK
  1. KPK: Dewan Pengawas & Pro Justitia: Quasi lntervensi
     A. Pendahuluan
             Sistem demokrasi dan penegakan hukum perlu memperhatikan
        orientasi balanced of interest diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat,
        Negara, dan Penegak Hukum yang eksistensi ketiga pilar itu memiliki
        Fungsi Pengawasan melalui pola checks and balances dari sistem
        demokrasi modern yang mengakui adanya pola Distribution of Power,
        bukan Separation of      Power, untuk memperoleh hasil akhir berupa
        penegakan hukum yang adil dan sejati, pula sekaligus sebagai bentuk
        pertanggungjawaban kekuasaan luas lembaga penegak hukum itu
        sendiri.
             Tujuan penegakan hukum bukan menimbulkan dis-integrasi di
        antara maupun didalam lembaga penegak hukum, tetapi bagaimana
        memaksimalkan penegakan hukum yang non diskriminatif. Selain itu
        independensi proses penegakan hukum merupakan wacana yang bersifat
        imperatif. Gangguan, serangan dan intervensi terhadap institusi penegak
        hukum hadir begitu kuat. Pola intervensi pun dikemas dalam bentuk
        independensi semu, seperti penempatan lembaga penegak hukum yang
        menjadi sub-ordinasi kekuasaan, yang semua ini memberi arah, seolah
        ada justifikasi yang berlindung dibalik prinsip legalitas subordinasi.
     B. Dewan Pengawas, Quasi lntervensi & Eksistensi KPK
             Dalam pemahaman yang demikian, gangguan kelembagaan
        terhadap eksistensi KPK akan merupakan sesuatu yang disikapi dengan
        inkonsistensi politik terhadap KPK. Perlu diperhatikan beberapa
                              281




pendekatan antisipasi perspektif korupsi, khususnya polemik, usaha dan
perbedaan    persepsi     dari      metode        penguatan    dan   pelemahan
kelembagaan KPK. antara lain, kesatu, misalnya ada tidaknya kebutuhan
Dewan Pengawas, meskipun pro kontra ini seharusnya sudah menjadi
bagian dari pensahan Revisi UU KPK antara (insiatif) DPR dan
Pemerintah, dan kedua, Apakah Dewan Pengawas memiliki toritas pada
pengawasan terhadap persoalan teknis projustitia.
     Kesatu, Keberadaan Dewan Pengawas menjadi polemik terkait UU
KPK. Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Sistem Demokrasi dan
Penegakan Hukum perlu memperhatikan orientasi balanced of interest
diantara 3 pilarnya, yaitu Masyarakat, Negara dan Penegak Hukum yang
eksistensi ketiga pilar itu memiliki Fungsi Pengawasan melalui pola
checks and balances untuk memperoleh hasil akhir berupa penegakan
hukum    yang   adil    dan      sejati,   pula    sekaligus   sebagai   bentuk
pertanggungjawaban kekuasaan yang luas dari lembaga penegak hukum
itu sendiri. Dalam memperhatikan facet demokrasi antara Hukum Pidana
dengan Hukum Tata Negara, dikatakan oleh Prof James Q Wilson (UCLA
dan dosen Harvard Law School) bahwa Separation of Power sebagai
istilah menyesatkan dan mengandung definisi tirani, karena itu separation
of power diartikan separation institution for sharing of power yang
dipahami secara paralel sebagai Distribution of Power. Dalam
pemahaman demikian, facet interdisiliner Hukum Pidana dengan Hukum
Tata Negara ini sudah meninggalkan paham Separation of Power yang
dianggap kaku dan tidak mengenal checks and balances sebagai basis
Fungsi Pengawasan, namun demikian fungsi pengawasan tetaplah
berbasis pada perbuatan perilaku penegakan hukum dan bukan pada
tataran teknis judisial   penegakan hukum yang substantive, artinya
tidaklah menyentuh tupoksi wewenang pro justitia dibidang penindakan
KPK yang harus independen sebagai pilar fungsi pengawasan kinerja
kelembagan KPK tidaklah terkait tindakan upaya paksa (Dwang Middelen
atau Coercive Force), seperti Penggeledahan, Penyitaan maupun
Penyadapan atau SP3 dari KPK pada Sistem Peradilan Pidana yang ada,
                               282




khususnya terhadap pelaksanaan Dwang Middelen atau Coercive Force
atau Upaya Paksa. Evaluasi dan implementasi praktik ini hanya ingin
menjelaskan bahwa adanya kelemahan atau kekurangan terhadap
Pengawasan Internal Ajudikasi baik Kedeputiaan Pengawas Internal, juga
Jenjang Struktur Vertikal Kelembagaan KPK, pengawasan atas Ekspose
Pleno ditingkat rapat Pimpinan (Rapim), kesemua ini menunjukan bahwa
adanya sistem pengawasan dan keberadaan Dewan Pengawas adalah
suatu yang wajar, namun menjadi tidak wajar apabila fungsi pengawasan
itu menyentuh tehnis pro justitia yang berkaitan pelaksanaan Upaya
Paksa atau Dwang Middelen atau Coercive Force yang tentunyanya
dipersepsikan sebagai Quasi lntervensi terhadap kelembagaan KPK
dibidang penindakan.
     Kedua, Selain Kewenangan Dewan Pengawas kaitan dengan
Teknis Pro Justitia yang menjadi masalah, adalah persoalan pelemahan
eksistensi kelembagaan KPK. Perlu diperhatikan bahwa eksistensi
kelembagan    KPK      tidak   berubah      bahkan   memiliki   Kewenangan
Tambahan.
     Kewenangan Khusus yang luar biasa memang menjadi basis

Bagian 41 dari 50

kelembagaan KPK, antara lain terkait Pasal 12 dan Pasal 44 Undang-
undang   Nomor    30     Tahun       2002   yang   sampai   sekarang   tetap
dipertahankan pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal
44 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah marwah penindakan
yang menempatkan KPK berbasis Kewenangan Luar Biasa, dalam tahap
Penyelidikan, yaitu berwenang memperoleh bukti permulaan yang cukup
dengan minimum 2 alat bukti, tahapan ini dikenal sebagai "Quasilnquary",
suatu amanat dari paham Anglo Saxon (Common Law System) yang
diterima dan diadopsi bagi Civil Law. yaitu yang membenarkan bahwa
suatu tahap penyelidikan (inquiry) dalam bagian seutuhnya dari
penyidikan (investigation) yang karenanya membenarkan penyelidik
menemukan bukti permulaan cukup dengan minimum 2 (dua) alat bukti.
Dan tahap penyelidikan sebagai "front gate" inilah KPK dengan
kewenangan penyadapan dapat mengembangkan memperoleh 2 alat
                           283




bukti tersebut yang ditindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan
(OTT). Penyadapan KPK berdasarkan suatu Legal by Regulated yang
tetap adanya suatu pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan
tersebut dan sekaligus memberikan legitimasi kewajiban evaluasi atas
tindakan ini. Dan tentunya berlainan dengan penyadapan yang
didasarkan Legal by Court Order dengan kewajiban memerlukan izin
Pengadilan. Penyadapan dengan izin Pengadilan adalah diluar basis
kewenangan KPK yang didasarkan Legal by Regulated, bukan dan tidak
menghendaki Legal by Court Order.
     Tidak ada pengurangan dan tetap dipertahankan 5 kewenangan
KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi,
Penyelidikan/Penyidikan/Penuntutan), bahkan diperluas Kewenangan
Tambahan sebagai Eksekutor (Pasal 13) terhadap Pelaksanaan
Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Tetap.
Jadi, Tidak ada pelemahan terhadap tupoksi dan wewenang kelembagan
KPK, bahkan Kewenangan Tambahan menjadi bagian tupoksi KPK pada
UU KPK Baru ini.
     Sebagaimana penjelasan diatas, masalah izin Dewan Pengawas
untuk melakukan penyadapan/merekam pembicaraan penggeledahan,
penyitaan, pemberian SP3 ini merupakan pola facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara berdasarkan Distribution of Power dalam Sistem
Peradilan Pidana, dimana selalu ada pembatasan facet antara tugas-
tugas teknis pro justitia kepada otoritas pengawasan yang tidak
dibenarkan dan tidak legimitatif sifatnya. Pendekatan Distribution of
Power diantara 3 pilar kekuasaan demokrasi juga diakui.
     Begitu pula, di sini ingin dijelaskan bahwa facet Hukum Pidana dan
Hukum Tata Negara terkait Sistem Peradilan Pidana, khususnya
Pengawasan terhadap Upaya Paksa, sudah tidak mengenal Separation
of Power, suatu pemisahan secara absolut yang tidak mengenal checks
and balances system diantara 3 pillar kekuasaan, tetapi justru
menempatkan basis Distribution of Power yang mengenal kontribusi
kewenangan diantara kekuasaan kelembagaan dengan memberikan
                              284




basis perkuatan Fungsi Kewenangan melalui Checks and Balances
System agar terhindar adanya abuse of power dari kekuasaan yang
besar, namun demikian fungsi Pengawasan ini tidak dalam pemahaman
dan dihindari adanya Pengawasan yang berpola Distribution of Absolute
Power, seperti kewenangan Dewan Pengawas terhadap perbuatan
tupoksi wewenang KPK di bidang penindakan projustitia.
     Sehingga dapat diambil benang mengenai keberadaan Dewan
Pengawas dalam Pemahaman facet antara HTN, HAN dan Hukum
Pidana terkait Fungsi Pengawasan Dewan Pengawas KPK, dapat
dimaknai sebagai berikut:
     Fungsi Pengawasan terhadap wewenang pro justitia ini dianggap
sebagai Quasi lntervensi di bidang penindakan pro justitia dan karenanya
melanggar:
a) prinsip Auxiliary State yang seharusnya independen dan bebas dari
   kekuasaan manapun dibidang penindakan hukum juga,
b) melanggar    prinsip     Conflict   of   Interest,   baik   secara   organ
   kelembagaan maupun individual, dan
c) melanggar Distribution of Power dengan legitimasi checks and
   balances, karena pola pengawasan yang berbentuk distribution of
   absolute power adalah bentuk dari Quasi lntervensi, dalam hal ini
   perlunya lzin terhadap perbuatan tehnis judisial terkait pelaksanaan
   Upaya paksa .
     Dalam konteks facet Hukum Administrasi Negara dan Hukum
Pidana, pola Distribusi Kewenangan yang Absolut ini adalah konsep
yang bertentangan dan         melanggar prinsip Organisasi Administrasi
Negara Modern, karena sekecil apapun Organisasi Administrasi Negara,
maka Authority, Function dan Responsibility memiliki limitasi/batasan
wilayah kewenangan, dalam hal ini adanya limitasi fungsi pengawasan
yang tidak dapat diartikan sebagai quasi intervensi dari bentuk
Distribution of Absolut Power terhadap tindakan pro justitia,           tetapi
pengawasan terhadap perbuatan perilaku masalah etika disiplin.
                                285




             Pada UU KPK Baru, tidak ada pengurangan dan tetap
     dipertahankan 5 kewenangan KPK pada UU KPK Baru ini (Pencegahan,
     Koordinasi, Monitor, Supervisi, Penyelidikan/Penyidikan/ Penuntutan),
     bahkan    dperluas   Kewenangan   Tambahan     sebagai   Wewewnang
     Eksekutor (Pasal 13) terhadap Pelaksanaan Penetapan Hakim dan
     Putusan Pengadilan yang berkekuatan Tetap. Jadi, Tidak ada
     pelemahan terhadap tupoksi dan wewenang kelembagan KPK, bahkan
     Kewenangan Tambahan menjadi bagian tupoksi KPK pada UU KPK Baru
     ini.
2. Tugas Kedudukan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
       Bahwa lembaga KPK terdiri dari 3 unsur yaitu Dewan Pengawas
  Pimpinan dan Pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
  Pasal 21
     (1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
        a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
        b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima)
           orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
        c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
       Bahwa selanjutnya tugas Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37B
  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019:
  Pasal 37B
     (1) Dewan Pengawas bertugas:
        a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
           Pemberantasan Korupsi;
        b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
           penggeledahan, danlatau penyitaan;
        c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai
           Komisi Pemberantasan Korupsi;
        d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat
           mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan
           dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran
           ketentuan dalam Undang-Undang ini;
        e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
           pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
           Pemberantasan Korupsi; dan
        f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
           Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kalidalam 1
           (satu) tahun.
                             286




   (2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara
       berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
   (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
       Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
       Indonesia.
Bahwa tujuan KPK dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yaitu:
  Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
  a. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana
     Korupsi;
  b. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas
     melaksanakan pelayanan publik;
  c. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  d. supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan
     Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana
     Korupsi; dan
  i. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
     pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
      Bahwa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
 penyebutan unsur KPK, Dewan Penqawas disebutkan sebagai urutan
 pertama, Pimpinan kedua dan Pegawai ketiga. Bahwa untuk melaksanakan
 tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan menjadi tugas siapa?
 Apakah Tugas Dewan Pengawas, Pimpinan atau Pegawai.
      Tugas Dewan Pengawas sudah diatur secara tegas dalam Pasal 37B
 sedangkan tugas Pegawai adalah pelaksana dari tugas Pimpinan. Dalam
 sebuah organisasi tentunya ada penanggungjawab tertinggi dalam
 pengambilan keputusan. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
 ketentuan penanggung jawab tertinggi di KPK sudah tidak dimuculkan lagi
 karena Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang
 menyatakan    bahwa,    "Pimpinan    Komisi   Pemberantasan     Korupsi
 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab
 tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi," sudah tidak ada. Apakah itu
 berarti Pimpinan tidak lagi menjadi penanggungjawab tertinggi di lembaga
 KPK?   Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak dijelaskan
 posisi kedudukan Dewan Pengawas dan Pimpinan, apakah strukturnya
 Dewan Pengawas berada di atas atau disamping atau dibawah Pimpinan.
                                   287




         Bahwa dalam praktik Pimpinan menjalankan system pengendalian
    agar tugas lembaga dapat dilaksnakan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 6. Dalam melaksanakan tugas tersebut kinerjanya diawasi oleh
    Dewan Pengawas.
         Bahwa kemudian dari 6 tugas sebagaimana Pasal 37B Undang-
    Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas Dewan Pengawas sebagaimana
    ditentukan dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f adalah tugas-
    tugas yang tergolong dalam kategori "tugas pengawasan", sehingga sudah
    tepat untuk diatribusikan dan diberikan kepada Dewan Pengawas. Namun,
    tugas sebagaimana diatur dalam huruf b, yaitu "memberikan izin atau tidak
    memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan"
    merupakan     salah   satu   tugas   teknis   core   business    KPK   dalam
    melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak
    pidana korupsi, dan tidak tergolong dalam lingkup "pengawasan". Bahwa
    Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap kinerjanya
    sendiri khususnya terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan
    dan/atau    penyitaan.   Berdasarkan      alasan     tersebut,   mengandung
    ketidakjelasan apabila Dewan Pengawas diberikan tugas memberikan izin
    atau tidak memberikan lzin penyadapan, penggeledahan, dan/atau
    penyitaan, karena tugas utama Dewan Pengawas adalah pada bidang
    pengawasan saja."

3. Penggeledahan dan/atau Penyitaan
         Bahwa proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK yang
    tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
    maka berlaku KUHAP, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1)
    Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang menyatakan, "Segala
    kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan
    penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
    tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan
    penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi".
         Bahwa oleh karena proses penggeledahan oleh Penyidik KPK tidak
    diatur secara khusus pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, maka
                            288




penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan mengacu atau berdasar
pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP, di mana ketika penyidik
melakukan penggeledahan harus mendapat izin dari ketua pengadilan
negeri setempat. Bahwa kemudian berlakunya Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019, maka berdasar Pasal 47 ayat (1) penyidik KPK harus
mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Bahwa proses penggeledahan
tidak menambah tahapan hanya dialihkan saja dari ketua pengadilan negeri
setempat kepada Dewan Pengawas.
     Bahwa berbeda dengan proses penyitaan, dimana penyidik KPK
dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri setempat,
hal ini berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 yang
menyatakan:
    Pasal 47
    (1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang
        cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua
        Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
    (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
        mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak ber/aku
        berdasarkan Undang-Undang ini ....
     Bahwa kewenangan penyidik KPK diberi kewenangan secara khusus
melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tidak perlu mendapat izin dari
ketua pengadilan negeri setempat, cukup kewenangannya sendiri.
Kewenangan penyidik KPK merupakan kewenangan lex specialis dari
Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang bersifat umum dimana penyidik selain KPK
(penyidik kejaksaan, penyidik kepolisian dan PPNS) ketika melakukan
penyitaan harus mendapat surat izin dari ketua pengadilan negeri
setempat:
    Pasal 38 KUHAP
    (1) Penyitaan hanya dapat di/akukan a/eh penyidik dengan surat izin
        ketua pengadilan negeri setempat.
    Kewenangan yang dimiliki penyidik KPK tersebut mempermudah dan
memperlancar tugas-tugas karena prosesnya menjadi sederhana dan
cepat.
                              289




    Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019
penyitaan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas sebagaimana Pasal
47 ayat (1) jo. Pasal 378 ayat (1) huruf b:
    Pasal 47 ayat (1)
    Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
    dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas."
    Pasal 37B ayat (1) huruf b
    Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan
    izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan."
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan batasan waktu
bagi Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak atas permohonan
izin penggeledahan, dan/atau penyitaan yang diajukan kepadanya paling
lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 128 ayat (3) jo. Pasal 47 ayat (2):
Pasal 12B ayat (3)
     Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
     memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud
     pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak
     permintaan izin diajukan.
Pasal 47 ayat (2)
     Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
     memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
     jam sejak permintaan izin diajukan.
    Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK menambah satu
proses yaitu izin ke Dewan Pengawas KPK dari yang sebelumnya tidak
perlu izin dari pihak manapun.
    Bahwa menjadi sangat krusial ketika proses penggeledahan dan/atau
penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak. Undang-undang Nomor
19 Tahun 2019 secara normatif tidak mengatur ketentuan penggeledahan
dan/atau penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak dengan prosedur
persetujuan    penggeledahan       dan/atau   penyitaan   kepada    Dewan
Pengawas. Semua penggeledahan dan/atau penyitaan harus melalui
mekanisme     permintaan    izin    kepada    Dewan   Pengawas     sebelum
dilakukannya penggeledahan, dan/atau penyadapan.
                           290




    Ketiadaan ketentuan ini dapat diperbandingkan dengan Ketentuan
penggeledahan dalam Pasal 34 KUHAP yang mengatur penggeledahan
dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak:
Pasal 34 KUHAP
   (1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana
       penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
       mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi
       ketentuan Pasal     33 ayat      (5) penyidik dapat melakukan
       penggeledahan: ...

Bagian 42 dari 50

   (2) Dalam hal penyidik melakukan pengge/edahan seperti dimaksud
       dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau
       menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda
       yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan,
       kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang
       bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk
       melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera
       melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
       memperoleh persetujuannya.
    Demikian pula Pasal 38 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa
penyitaan dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak:
Pasal 38 ayat (2) KUHAP
    Dalam keadaan yang sangat per/u dan mendesak bilamana penyidik
    harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat
    izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik
    dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu
    wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat
    guna mempero/eh persetujuannya.
    Bahwa di lapangan penyidik mengalami kesulitan, bagaimana
mekanisme    penggeledahan    dan/atau   penyitaan   dalam   keadaan
mendesak, mau mengajukan izin ke Dewan Pengawas tidak bisa karena
Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan
persetujuan penggeledahan dan/atau penyitaan, mau mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat juga tidak bisa
karena terkait penggeledahan dan/atau penyitaan ranahnya Dewan
Pengawas. Bahwa ketiadaan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 19
Tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan dan/atau
penyitaan dalam keadaan mendesak ini menyulitkan penyidik KPK dalam
                                     291




        melakukan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal inilah
        yang menurut kami perlu mendapat kejelasan dari Mahkamah Konstitusi.

   4. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan yang
      semula diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun
      2002 berpotensi akan menganggu kualitas KPK untuk memberantas
      tindak pidana korupsi di tingkat daerah seluruh Indonesia.
             Bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 19 Tahun
      2019 pada Alinea I dan II dinyatakan:
            Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
            Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari
            jumlah kasus yang terjadi danjumlah kerugian keuangan negara
            maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin
            sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan
            masyarakat.
            Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan
            membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian
            nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
            umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga
            merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi
            masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak /agi
            dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
            suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya
            pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
            dituntut cara-cara yang luar biasa.
      Bahwa dengan makin meluasnya tindak pidana korupsi di masyarakat dan
tingkat kerugian Negara yang sangat besar serta Jangkauan wilayah yang sangat
luas dan perlunya oprtimalisasi penegakan hukum korupsi didaerah maka
kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan seharusnya didukung.
Pembentukan KPK Perwakilan tetap memperhatikan skala prioritas untuk daerah
tertentu yang perkara korupsinya tinggi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera
Utara, Sulawesi Selatan dan Bali, dan lrian Jaya bukannya malah dihapuskan dalam
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahwa pembentukan kantor
kantor wilayah banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa
Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha. Pembentukan-pembentukan kantor Wilayah diharapkan
semakin mempercepat proses pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
                                         292




[2.8]      Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan keterangan lisan
dalam persidangan tanggal 23 September 2020 dan keteranga tertulis yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September 2020, yang pada pokoknya
sebagai berikut:

     Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51A ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang
RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (”UU
24/2003”), maka terdapat 2 bentuk pengujian Undang-Undang terhadap UUD RI
1945 yaitu uji formil (formeele toetsing recht) dan uji materiil (materiile toetsing recht)
yang selanjutnya diuraikan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor:
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang berbunyi:

    (1) Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian
        materiil.
    (2) Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi
        muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan
        dengan UUD 1945.
    (3) Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses
        pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil
        sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Membaca permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon sebagai berikut:
1. Nomor: 70/PUU-XVI/2019 dengan Anang Zubaidy, dkk sebagai Pemohon;
2. Nomor: 71/PUU-XVI/2019 dengan Zico Leonard D. S. dkk sebagai Pemohon;
3. Nomor: 73/PUU-XVI/2019 dengan Ricky Martin dkk sebagai Pemohon;
4. Nomor: 77/PUU-XVI/2019 dengan Jovi Andrea dkk sebagai Pemohon;
5. Nomor: 79/PUU-XVI/2019 dengan Agus Rahardjo dkk sebagai Pemohon;
6. Nomor: 84/PUU-XVI/2019 dengan Martinus Butarbutar dkk sebagai Pemohon;
   dan
7. Sholikah, dkk sebagai Pemohon, maka materi constitusional review yang
   diajukan oleh Para Pemohon dalam permohonan tersebut di atas adalah
   pengujian formil (formeele toetsing recht) dan pengujian materiil (materiile
   toetsing recht) atas materi dan penyusunan UU 19/2019 yang dinilai Para
                                         293




   Pemohon bertentangan dengan hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana
   dijamin dalam UUD RI 1945.
Terhadap hal tersebut, maka terlebih dahulu kami menegaskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Dewan Pengawas KPK hanya akan memberikan tanggapan terhadap materi
    permohonan yang berkaitan dengan pengujian materiil (materiile toetsing recht)
    atas substansi yang terkandung dalam UU 19/2019 terhadap UUD RI 1945
    berdasarkan atas kompetensi Dewan Pengawas KPK yang berpijak pada
    tugasnya sebagaimana termaktub dalam UU 19/2019 serta perkembangan atas
    fakta dan proses pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK.
2. Dewan Pengawas KPK tidak memiliki kompetensi untuk memberikan tanggapan
    terhadap materi permohonan yang berkaitan dengan pengujian formil (formeele
    toetsing recht) atas proses penyusunan dan pengundangan UU 19/2019
    mengingat khusus untuk pengujian formil (formeele toetsing recht) yang menjadi
    landasan dalam pemeriksaan dan putusan atas permohonan tersebut bukan
    hanya UUD RI 1945 namun juga ketentuan dalam peraturan perundang-
    undangan yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-
    undangan yang kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Lembaga Legislatif,
    Presiden serta Kementerian terkait, terlebih lagi secara faktual KPK tidak
    dilibatkan dalam proses penyusunan UU 19/2019 tersebut dan Dewan
    Pengawas KPK merupakan unsur baru di kelembagaan KPK yang lahir dari UU
    19/2019.
    Pokok-pokok keterangan sebagai tanggapan atas permohonan Para Pemohon
yang berhubungan dengan pengujian formil (formeele toetsing recht) dan pengujian
materiil (materiile toetsing recht), yaitu sebagai berikut:

I. Berkenaan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
           Para Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
    untuk mengajukan permohonan uji materiil maupun uji formil a quo dengan
    alasan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon telah
    dirugikan oleh penyusunan dan pengundangan UU 19/2019 serta beberapa
    ketentuan dalam materi UU 19/2019 yang kami cermati dari seluruh
    permohonan para Pemohon dalam perkara a quo diantaranya sebagai berikut:
                                 294




1. Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019 terkait penggolongan KPK
   sebagai rumpun eksekutif.
2. Pasal 21 ayat (1) dan Bab VA terkait kedudukan Dewan Pengawas sebagai
   salah satu unsur di kelembagaan KPK beserta segala kewenangannya.
3. Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019 terkait perubahan
   status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
4. Pasal 37B ayat (1) Huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47 UU 19/2019 terkait izin
   penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan oleh Dewan Pengawas.
5. Pasal 37A ayat (1), Pasal 37E dan Pasal 69A UU 19/2019 terkait
   pembentukan Panitia Seleksi, pengangkatan dan penetapan Dewan
   Pengawas termasuk penunjukkan Dewan Pengawas untuk pertama kalinya
   oleh Presiden yang berpotensi mengganggu independensi Dewan
   Pengawas.
6. Pasal 40 UU 19/2019 terkait kewenangan KPK untuk penghentian
   penyidikan dan/atau penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
7. Pasal 43, Pasal 43A ayat (1) UU 19/2019 terkait syarat dan sumber
   penyelidik KPK dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya dan
   internal KPK, serta beberapa ketentuan yang semula diatur dalam Undang-
   Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
   (“UU 30/2002”) namun tidak diatur atau dihapus dalam UU 19/2019, yaitu:
   a.   Penghapusan Pasal 11 huruf b terkait dengan kewenangan KPK
        melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak
        pidana korupsi yang meresahkan masyarakat.
   b.   Penghapusan Pasal 19 ayat (2) UU 30/2002 terkait kewenangan
        pembentukan kantor perwakilan KPK di daerah.
   c.   Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU
        30/2002 terkait kewenangan KPK mengangkat Penyelidik dan
        Penyidik sendiri.
     Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang kemudian
ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI
                                  295




Nomor: 27/PUU-VII/2009 menentukan bahwa pemohon constitusional review
adalah pihak yang       menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, dengan kualifikasi sebagai berikut:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
   dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
   Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konsitusi
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945.
     Selain syarat subjek hukum yang dapat bertindak selaku pemohon,
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 serta pertimbangan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan putusan
selanjutnya, secara rinci mengatur tentang parameter kerugian konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konsitusi, yaitu:
a. adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD RI 1945;
b. bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah
   dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
   (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
   penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
   berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
   kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
     Hak konstitusional (constitusional right), kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual atau potensial, hubungan sebab akibat (causal
verband) sebagaimana disebutkan di atas merupakan syarat mutlak yang
                                   296




harus dipenuhi secara kumulatif untuk menilai persona standi in judicio Para
Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pertimbangan Hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007.
     Memaknai ketentuan tentang kerugian konstitusional tersebut terdapat 2
(dua) syarat yang bersifat opsional, yaitu:
a. Kerugian konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual; atau
b. Kerugian konstitusional yang bersifat potensial yang berdasarkan
    pengukuran “penalaran yang wajar” dapat dipastikan akan terjadi.
     Tidak ada perdebatan dalam hal pemohon dapat menguraikan kerugian
konstitusionalnya secara spesifik (khusus) dan aktual karena ketentuan
tersebut tidak memiliki celah tafsir dan pembuktiannya bersifat lebih mudah
dan pasti dengan bersandarkan pada suatu kerugian konstitusional yang
benar-benar terjadi.
     Dalam    kondisi   kerugian    konstitusional    atas   hak   konstitusional
(constitusional right) yang dijadikan landasan pengujian undang-undang oleh
pemohon masih bersifat potensial haruslah dapat diterima menurut “penalaran
yang wajar” dan “dipastikan potensi tersebut memang akan terjadi” dengan
pendekatan ante factum atau in abstracto (peristiwa atau akibat yang
dikhawatirkan belum terjadi). Dibutuhkan kecermatan dalam mengukur
kerugian yang masih bersifat potensial sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini sehingga dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon harus dapat
menguraikan hubungan yang wajar dan logis (logic link) yang membuktikan
bahwa materi peraturan perundang-undangan yang diuji merupakan penyebab
lahirnya potensi kerugian konstitusional pemohon sehingga potensi kerugian
tersebut dapat dipastikan akan benar-benar terjadi.
     Uraian tentang hubungan hukum dan kepentingan hukum pemohon yang
terlanggar akibat adanya suatu materi peraturan perundang-undangan
menjadi sangat penting untuk mengukur wajar dan rasionalnya potensi yang
didalilkan oleh pemohon sehingga menjadi alas hak bagi pemohon untuk
mengajukan permohonan.
     Merujuk pada alasan-alasan constitutional review yang disampaikan oleh
Para Pemohon dalam permohonannya pada umumnya didasarkan pada
                                 297




potensi kerugian konstitusional yang saat ini belum terjadi atau belum diderita
oleh Para Pemohon (ante factum atau in abstracto) dan hubungan hukum yang
dibangun dalam dalil-dalil permohonan a quo disandarkan pada potensi
kerugian   tersebut.   Namun     potensi   kerugian   tersebut   tidak   dapat
menggambarkan hubungan hukum yang wajar dan logis dan kepentingan
hukum yang nyata antara Para Pemohon dengan materi peraturan perundang-
undangan yang diuji sebagaimana diantaranya salah satu pemohon
mendalilkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas beserta seluruh
kewenangannya dalam UU 19/2019 akan berpotensi menciderai hak
konstitusional pemohon atas jaminan perlindungan, kepastian hukum dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945]
karena akan menggerus independensi KPK. Dalil tersebut tidak disertai

Bagian 43 dari 50

dengan uraian yang jelas bentuk kewenangan apa yang membuat
independensi kelembagaan KPK tergerus dengan adanya Dewan Pengawas,
padahal    berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 Dewan
Pengawas merupakan satu kesatuan dengan kelembagaan KPK yang
dibentuk dalam rangka menjamin terjaganya asas-asas yang dicantumkan di
dalam Pasal 5 UU 19/2019 yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas,
kepentingan umum, proposionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia melalui pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,
evaluasi terhadap kinerja Pimpinan KPK dan pemeriksaan serta penjatuhan
sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan dan Pegawai
KPK. Para Pemohon juga tidak dapat menguraikan hubungan hukum antara
pembentukan Dewan Pengawas dan kewenangan yang mana yang berpotensi
menimbulkan terlanggarnya hak konstitusional Para Pemohon atas jaminan
perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
[Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945].
     Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka kami
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai, apakah Para Pemohon memilki legal
standing untuk mengajukan permohonan uji undang-undang ini ataukah justru
permohonan a quo menjadi tidak jelas (obscuur) karena para Pemohon tidak
                                       298




    memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan permohonan pengujian formil
    (formeele toetsing recht) dan pengujian materiil (materiile toetsing recht) atas
    UU 19/2019.
II. Berkenaan dengan Pokok Permohonan
       Sebagaimana yang telah kami sampaikan terdahulu, maka berkenaan
  dengan pokok permohonan yang dimohonkan oleh Para Pemohon, kami Dewan
  Pengawas hanya akan memberikan tanggapan terhadap materi permohonan
  yang berkaitan dengan pengujian materiil (materiile toetsing recht) berdasarkan
  atas kompetensi Dewan Pengawas KPK, yaitu sebagai berikut:

  A. Berkenaan Pembentukan Dewan Pengawas
         Dalam konsep lembaga negara independen, fungsi pengawasan
     merupakan suatu hal yang penting agar tugas dan kewenangan lembaga
     independen dapat terselenggara secara efektif dan berdasarkan hukum
     sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi lembaga, pihak lain atau kerugian
     bagi individu selaku pelaksana tugas yang mewakili lembaga.
         Ada beberapa pola pengawasan dalam sistem lembaga negara
     independen dalam sistem administrasi yaitu:
     1. Pengawasan langsung dan tidak langsung
     2. Pengawasan preventif dan represif
     3. Pengawasan internal dan eksternal
     4. Pengawasan aktif dan pasif
     5. Pengawasan         bersifat     rechtmatigheid     (menguji      kesesuaian
        hukum/legalitas     tindakan/kebijakan     penyelenggara      negara)   dan
        doelmatigheid     (menilai    manfaat   tindakan/kebijakan    penyelenggara
        negara)
         Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU 30/2002 sebagaimana terakhir
     diubah dengan UU 19/2019 maka pengawasan tugas dan wewenang KPK
     dilakukan melalui audit kinerja, audit keuangan, audit dengan tujuan tertentu
     oleh BPK RI dan penyampaian laporan tahunan sebagai wujud pelaksanaan
     pertanggungjawaban kepada publik yang disampaikan secara terbuka dan
     berkala kepada Presiden dan DPR RI.
                                299




   Dihubungkan dengan jenis pengawasan lembaga independen tersebut di
atas, maka bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap KPK di antaranya
adalah pengawasan langsung dan tidak langsung, pengawasan internal
melalui audit kinerja dan eksternal yang dilakukan oleh BPK RI yang
berhubungan dengan audit keuangan dan audit dengan tujuan tertentu.
Selain dari itu bentuk pengawasan eksternal dilakukan juga oleh badan
peradilan dalam memutus perkara yang ditangani oleh KPK. Hal ini
menunjukkan bahwa pengawasan bukanlah suatu hal yang dilarang atau
menghambat lembaga independen, namun menjadi sarana untuk mendorong
kinerja individu dan kelembagaan yang efektif dan berdasarkan hukum.
   Konsep pengawasan internal (internal monitoring) di KPK sejatinya telah
ada sejak dibentuknya kelembagaan KPK yang diselenggarakan oleh
Direktorat Pengawasan Internal (“PI”) sebagai Subbidang dari Kedeputian
Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 26 ayat (5) UU 30/2002 yang terakhir diubah dengan UU
19/2019. Selain dari itu juga dilakukan oleh Pimpinan KPK selaku pemegang
kekuasaan tertinggi di KPK. Pengawasan internal (internal monitoring) oleh
PI lebih lanjut diatur dalam Pasal 48 ayat (4) Peraturan KPK Nomor 03 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
(“PERKOM 03/2018”) yang meliputi pengawasan terhadap kelembagaan dan
personal KPK sebagai berikut:
1. Pemeriksaan bidang keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan
   tertentu atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan KPK.
2. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan
   pedoman perilaku bagi Pimpinan, Pegawai dan Penasihat KPK (pasca UU
   19/2019 Penasihat sebagai unsur kelembagaan KPK tidak ada lagi).
3. Serta bentuk pengawasan lainnya.
   Selain pengawasan internal yang dilaksanakan oleh PI sebagaimana
tersebut di atas, khusus yang berhubungan dengan kode etik dan disiplin
diatur dalam peraturan tersendiri yang berlaku dan mengikat bagi seluruh
unsur kelembagaan KPK yaitu Pimpinan, Pegawai dan Penasihat KPK
(sebelum UU 19/2019).
                               300




   Kewajiban    pengawasan     internal    (internal   monitoring)   terhadap
pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK serta personil KPK menjadi
sorotan ketika UU 19/2019 menggeser kewenangan PI yang semula
diuraikan dalam PERKOM 03/2018 menjadi substansi yang diatur dalam
batang tubuh UU 19/2019 dan diberikan kewenangan pelaksanaannya
kepada Dewan Pengawas yang berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019
sebagai unsur baru di kelembagaan KPK.
   Tugas Dewan Pengawas sebagai salah satu unsur di KPK diatur dalam
Pasal 37B UU 19/2019 dengan lingkup sebagai berikut:
    a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
    b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
       penggeledahan dan/atau penyitaan;
    c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK;
    d. Menerima dan menindaklajuti laporan dari masyarakat mengenai
       adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai
       KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
    e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
       pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi
       Pemberantasan Korupsi; dan
    f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi
       Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
       tahun.
   Secara garis besar tugas Dewan Pengawas dalam aspek pengawasan
serupa dengan tugas dan fungsi yang semula ditugaskan pada Direktorat PI,
namun terdapat perbedaan yang mencolok dalam pelaksanaan tugasnya
khususnya dengan tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin
penyadapan,    penggeledahan    dan/atau     penyitaan,    penyusunan    dan
penetapan kode etik (code of ethic), pemeriksaan dan penyelenggaraan
sidang atas dugaan pelanggaran kode etik serta evaluasi kinerja Pimpinan
dan Pegawai KPK.
   Berdasarkan Pasal 37E ayat (1) UU 19/2019 Dewan Pengawas diangkat
oleh Presiden RI yang dalam kedudukannya tidak bersifat hierarkis namun
didudukan setara dengan Pimpinan KPK sebagai fungsi checks and balance
dalam melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK.
Kedudukan Dewan Pengawas yang tidak bersifat hierarkis tersebut
menjadikan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya menjadi lebih
                               301




independen, sebagai contoh sejak dilantik oleh Presiden RI, Dewan
Pengawas telah melakukan tugas pengawasan melalui Rapat Koordinasi
Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK serta Rapat Evaluasi Kinerja
Pimpinan KPK pada Triwulan I dan Triwulan II tahun 2020, yang
menghasilkan beberapa rekomendasi yang harus dilaksanakan Pimpinan
KPK, yaitu:
a. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas
   dan Wewenang KPK Triwulan I sebanyak 14 (empat belas) rekomendasi
   yang terdiri dari 18 (delapan belas) kesimpulan.
b. Rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas
   dan Wewenang KPK Triwulan II sebanyak 20 (dua puluh) rekomendasi
   yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) kesimpulan.
   Namun Dewan Pengawas menyadari dalam UU 19/2019 tidak terdapat
ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Dewan Pengawas beserta
status kedudukannya selain daripada tugasnya. Oleh karena itu, Dewan
Pengawas berpendapat seharusnya UU 19/2019 tersebut mencantumkan
pula tentang kewenangan dan status Dewan Pengawas, agar rekomendasi
yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang
KPK serta Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK mempunyai kekuatan
mengikat untuk diindahkan dan dilaksanakan.
   Tugas-tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37B UU 19/2019 tersebut di atas, sebelumnya secara praktis tidak dapat
dilakukan oleh PI karena kedudukan PI dalam struktur organisasi KPK
diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan KPK sehingga mempunyai
hubungan hierarkis. Hal ini berbeda dengan Dewan Pengawas yang diangkat
oleh Presiden RI.
   Selain itu dalam ketentuan Pasal 37B UU 19/2019, pemberlakuan kode
etik (code of ethic) hanya bagi Pegawai dan Pimpinan KPK semata yang
menjadi subyek pemeriksaan dan/atau persidangan dugaan pelanggaran
kode etik (code of ethic), sehingga tidak mencerminkan persamaan di
hadapan hukum (equality before the law) [Pasal 27 ayat (1) UUDRI 1945]
                                302




bagi seluruh unsur kelembagaan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) UU 19/2019.
    Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama
bagi seluruh unsur kelembagaan KPK, maka Dewan Pengawas mengambil
langkah untuk memperluas pemberlakuan subjek dengan memasukan
Dewan Pengawas sebagai unsur keberlakuan kode etik (code of ethic)
dengan menetapkan kode etik (code of ethic) yang telah ditetapkan,
diberlakukan juga bagi Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Dewan Pengawas Nomor: 02 Tahun 2020 tentang Penegakan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
    Independensi Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya juga
tercermin dalam penyelenggaraan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Dalam
pelaksanaannya,       Dewan      Pengawas        dapat     memeriksa       dan
menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaraan kode etik untuk seluruh
unsur kelembagaan KPK secara langsung dan hal ini tidak berlaku ketika
penegakan dan persidangan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh
PI karena harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pimpinan
KPK.
    Hakikinya proses pengawasan internal di KPK oleh Dewan Pengawas
secara fungsional tidak terkonsentrasi hanya pada Dewan Pengawas.
Partisipasi masyarakat dalam upaya kontrol sosial (social control) atas kinerja
KPK maupun kualitas personil KPK terbuka luas melalui mekanisme
pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan, Pegawai termasuk pula
Dewan Pengawas oleh masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal
37B ayat (1) huruf d UU 19/2019 yang merupakan pengamalan atas
optimalisasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi. Untuk mempermudah upaya kontrol sosial masyarakat, Dewan
Pengawas telah membuat sarana pengaduan masyarakat secara elektronik
melalui alamat e-mail [email protected].
    Merujuk pada konsep tiada kekuasaan tanpa pengawasan dan
pelaksanaan tugas pengawasan yang telah ada di KPK sejak KPK terbentuk
                                303




  yang kemudian kewenangan tersebut digeser oleh UU 19/2019 kepada
  Dewan Pengawas dengan memperhatikan fungsi peran serta masyarakat
  sebagai kontrol untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi KPK sesuai
  peraturan perundang-undangan serta memperkuat kelembagaan KPK dan
  personil KPK sehingga keberadaan Dewan Pengawas secara nyata sangat
  diperlukan dan tidak perlu dipermasalahkan.
     Keberadaan Dewan Pengawas justru lebih menjamin KPK dalam
  melaksanakan tugas dan wewenangnya agar tidak bertentangan dengan
  asas-asas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU 19/2019 serta
  mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan
  tugas dan wewenang KPK melalui laporan pengaduan masyarakat.

B. Berkenaan Independensi Dewan Pengawas
     Independensi tidak hanya kemutlakan yang wajib dimiliki oleh KPK
  secara kelembagaan, namun dalam konsep organisasi/kelembagaan fungsi
  dan tugas KPK tersebut dilaksanakan oleh personil KPK sehingga
  independensi kelembagaan harus diturunkan sebagai bentuk independensi
  personil KPK. Meskipun hal tersebut tidak diuraikan secara eksplisit dalam
  UU 30/2002 maupun UU 19/2019, independensi kelembagaan merupakan
  satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan independensi personil KPK
  dalam hal ini Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai KPK yang masing-
  masing memilki pola seleksi dan pengangkatan yang berbeda. Dalam tahap
  awal, jaminan terhadap independensi kelembagaan dituangkan dan
  tercermin dalam syarat menjadi Pegawai, Pimpinan termasuk sebagai Dewan
  Pengawas KPK. Syarat dan ketentuan untuk menjadi Dewan Pengawas KPK
  diatur dalam Pasal 37D UU 19/2019 sebagai berikut:
      Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai
      berikut:
      a. warga negara Indonesia;
      b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      c. sehat jasmani dan rohani;
      d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
      e. berkelakuan baik;
      f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
         telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
                                304




        pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
        singkat 5 (lima) tahun;
     g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
     h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
     i. tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik;
     j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
     k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan
        Pengawas; dan
     l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.
    Ketentuan Pasal 37D huruf i, huruf j dan huruf k yang melarang calon
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas tidak menjadi anggota/pengurus partai
politik, melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya serta tidak
menjalankan profesi merupakan syarat untuk menjaga independensi Dewan
Pengawas terhadap kekuasaan manapun dan memutus hubungan maupun
potensi terjadinya benturan kepentingan antara Dewan Pengawas dengan
eksekutif, legislatif, yudikatif maupun organisasi profesi, pelaku usaha serta
pihak lainnya.
    Lebih lanjut, kewajiban Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugas dan
fungsi pengawasan termasuk fungsi administratif di KPK yang bebas dari
pengaruh apapun juga tercermin dalam bunyi sumpah jabatan yang
diikrarkan pada saat pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana
kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 37G jo Pasal 35 ayat (2) UU 19/2019
sebagai berikut:
Pasal 37G
   (1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, dan anggota Dewan Pengawas
       wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan
       Presiden Republik Indonesia.
   (2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
       secara mutatis mutandis dengan bunyi sumpah/janji Ketua dan Wakil
       Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 35 ayat (2).
Pasal 35 ayat (2)
   Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
   berikut:

Bagian 44 dari 50

   “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
   melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
                                305




   menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
   menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga”.
   “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
   melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
   langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
   pemberian”.
   “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
   mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara,
   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
   peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik
   Indonesia”.
   “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
   tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh- sungguh, seksama,
   obyektif, jujur, berani, adil, tidak membedabedakan jabatan, suku, agama,
   ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban
   saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya
   kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara”.
   “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
   tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun
   juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya
   yang diamanatkan Undang-undang kepada saya”.
    Sumpah jabatan sebagaimana tersebut di atas bukanlah semata-mata
menjadi syarat formil pengangkatan Dewan Pengawas namun dalam Pasal
15 huruf d UU 19/2019 disebutkan dengan jelas bahwa kewajiban KPK untuk
menegakkan sumpah jabatan yang dalam hal ini diartikan sebagai kewajiban
individu pelaksana tugas dan fungsi KPK yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan
dan Pegawai.
    Tidak hanya melalui syarat dan sumpah jabatan Dewan Pengawas,
ketentuan berupa peraturan tentang kode etik (code of ethic) dan pedoman
perilaku (code of conduct), peraturan disiplin, peraturan tentang konflik
kepentingan (conflict of interest) dan peraturan bersifat internal tentang tata
cara pelaksanaan tugas dan fungsi yang memiliki sanksi dan diberlakukan
sama bagi seluruh unsur KPK akan menjadi instrumen yang menjaga
independensi seluruh unsur kelembagaan KPK termasuk Dewan Pengawas.
    Kekhawatiran terhadap tidak independensinya Dewan Pengawas
berakar dari kententuan UU 19/2019 tentang proses penunjukan pertama kali
Dewan Pengawas oleh Presiden dan ketentuan tata cara pemilihan Dewan
Pengawas selanjutnya yang sedikit berbeda dari Pimpinan KPK dan
cenderung tersentralisasi pada Presiden (Pasal 37E jo. Pasal 69A UU
                                 306




19/2019) serta kewajiban pelaporan pelaksanaan tugas secara berkala 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang disampaikan kepada Presiden dan DPR
[Pasal 37B ayat (2) dan ayat (3) UU 19/2019] yang juga berbeda dengan
kewajiban pelaporan tahunan kelembagaan KPK.
    Namun      demikian,   kekhawatiran    tersebut   adalah    keliru   karena
sebagaimana diuraikan di atas, independensi Dewan Pengawas yang telah
diikrarkan dan wajib diamalkan oleh Dewan Pengawas serta adanya
peraturan tentang kode etik dan pedoman perilaku, peraturan larangan
konflik kepentingan, peraturan disiplin, peraturan internal tentang tata cara
pelaksanaan tugas dan fungsi           sebagai instrumen yang menjaga
independensi     Dewan     Pengawas,      maka    Dewan   Pengawas       dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan
manapun termasuk Presiden sebagai pihak yang memiliki otoritas menunjuk
pertama kali, menetapkan, mengangkat dan/atau memberhentikan Dewan
Pengawas serta sebagai pihak yang menerima laporan pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas.
    Demi menjaga imparsialitas dan persamaan dihadapan hukum (equality
before the law) yang secara konstitusional dijamin dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD RI 1945 antara seluruh unsur kelembagaan KPK yang dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1) UU 19/2019 yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan dan
Pegawai KPK serta sebagai bentuk pelaksanaan kepastian hukum sebagai
syarat mutlak atas pengakuan sebagai negara hukum (rechtsstaat) dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945, terkait dengan mekanisme penunjukan Dewan
Pengawas oleh Presiden RI diatur dalam Pasal 37E ayat (9) UU 19/2019
yang menyatakan “dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari Panitia
seleksi,   Presiden   Republik   Indonesia       menyampaikan    nama     calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Indonesia untuk dikonsultasikan”.
    Meskipun dalam proses pemilihan Dewan Pengawas berbeda dengan
Pimpinan KPK yang peran lembaga legislatif tidak secara langsung dilibatkan
namun sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas peran
                                     307




  Lembaga      Legislatif   tetap    dilibatkan     karena   Presiden   RI    akan
  mengkonsultasikan nama calon Dewan Pengawas yang dihasilkan dari
  Panitia Seleksi.
      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Dewan Pengawas
  dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan termasuk fungsi
  administratif bersifat bebas dari kekuasaan manapun (independen).

C. Berkenaan    Kewenangan          Administratif    Dewan    Pengawas       dalam
  Pemberian Izin sebagai Lex Specialist Sistem Peradilan Pidana.
      Asas     Lex   Specialist     Derogat   Legi    Generali   (hukum      khusus
  menyampingkan hukum umum) merupakan salah satu asas preferensi yang
  dikenal dalam ilmu hukum. Menurut Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H. dalam
  Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 44 No. 4 halaman 504 menyatakan
  asas preferensi adalah asas hukum yang menunjuk hukum mana yang lebih
  didahulukan (untuk diberlakukan), jika dalam suatu peristiwa (hukum) terkait
  atau diatur oleh beberapa peraturan termasuk juga dalam hukum pidana
  (penal policy) yang bersifat materil maupun dalam ketentuan formilnya
  (hukum acara).
      Konsep lex specialist inilah yang mendasari lahirnya Undang-Undang
  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU
  TIPIKOR”) dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
  Korupsi sebagaimana terakhir diubah dengan UU 19/2019 sebagai peraturan
  turunannya. Pengaturan berbeda dari konsep pidana formil dari awal telah
  diterapkan oleh UU 30/2002 untuk menunjang tercapainya pemberantasan
  tindak pidana korupsi yang berdaya guna dan tepat guna.
      Pengenyampingan atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8
  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) baik yang bersifat pro
  justisia atau bukan, sangat kental ditemukan dalam substansi UU 30/2002 di
  antaranya terkait penyelidik dan penyidik independen KPK serta pelaksanaan
  kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang berdasarkan
  hukum acara dalam UU TIPIKOR dan UU 30/2002 (Bab VI tentang
  Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan UU 30/2002) termasuk di
                               308




dalamnya kewenangan penemuan bukti permulaan di tahap penyelidikan,
pemanggilan saksi dan juga penyitaan.
    Ketentuan tersebut tergambar dalam Pasal 38 UU 30/2002:
    (1) segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan
        dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
        1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik,
        penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-
        undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak
        berlaku bagi Penyidik tindak Pidana Korupsi sebagaimana
        ditentukan dalam Undang-Undang ini.
 Serta ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 30/2002:
   “Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi
   dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku dan
   berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
   dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
   Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.
    Secara progresif UU 30/2002 telah membatasi kewenangan lembaga
yudisial terhadap perizinan tindakan-tindakan pro justisia termasuk penyitaan
sebagaimana dalam Pasal 47 UU 30/2002 sebagai berikut:
   (1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup,
       penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan
       Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.

   (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
       mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan
       Undang-Undang ini.
   …
    Penyitaan secara prinsip merupakan bagian dari upaya paksa (dwang
middelen) yang dapat melanggar hak asasi manusia sehingga hanya bisa
dilakukan di tahap pro justisia. Secara konvensional Pasal 38 KUHAP
memang memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan (lembaga
peradilan) untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyitaan maupun
persetujuan penyitaan yang telah dilakukan Penyidik. Namun kewenangan
lembaga peradilan tersebut telah dikesampingkan dalam Pasal 47 UU
30/2002 sebagai bentuk lex specialist atas KUHAP yang menentukan
                                309




pelaksanaan penyitaan tidak membutuhkan izin lembaga peradilan
sebagaimana tersebut di atas.
   Kemudian kekhususan peraturan penyitaan tersebut diubah dan
diperluas dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 37B ayat (1) huruf b
UU 19/2019, menjadi sebagai berikut:
Pasal 37B ayat (1) UU 19/2019
   (1) Dewan Pengawas bertugas:
       a. ...
       b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan,
           penggeledahan, dan/atau penyitaan;
Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
   (1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
       dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
       ...
    Selain penyitaan, UU 19/2019 juga secara khusus mengatur mengenai
penyadapan yang dilakukan oleh Penyelidik dan/atau Penyidik, yang tertuang
dalam:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
   (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
       dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
       …
Dalam penjelasan: Izin tertulis diajukan setelah dilakukan gelar perkara di
hadapan Dewan Pengawas
   Perluasan     dan    perubahan      terkait   pelaksanaan   penyadapan,
penggeledahan dan/atau penyitaan sebagai obyek baru tersebut masih
dalam semangat lex specialist atas kewenangan konvensional perizinan
lembaga peradilan atas tindakan pro justisia. Dalam konsep UU 19/2019
pelaksanaan kegiatan pro justisia berupa penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan tidak dibiarkan pelaksanaannya menjadi otoritas mutlak
penyelidik dan/atau penyidik mengingat tindakan tersebut merupakan upaya
paksa yang beririsan dengan pelanggaran atas hak asasi manusia sehingga
diperlukan mekanisme kontrol dan pengujian perlu tidaknya tindakan tersebut
dilakukan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Dewan
Pengawas sebagai upaya preventif melindungi keabsahan dan ketepatan
                               310




tindakan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan
Penyelidik dan/atau Penyidik KPK.
   Walaupun Dewan Pengawas memberi atau tidak memberikan izin
penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan tidaklah berarti Dewan
Pengawas mencampuri kewenangan Penyelidik dan Penyidik dalam
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani
KPK. Dewan Pengawas dalam memberikan izin hanya melihat kepada
urgensi dan syarat-syarat yang termuat dalam Undang-Undang apakah
tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut diperlukan dan
terpenuhi sehingga prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak
asasi manusia terjamin.
   Secara efisiensi waktu, konsep izin tertulis oleh Dewan Pengawas
tidaklah mengganggu kecepatan proses penegakkan hukum yang dilakukan
oleh Penyelidik dan/atau Penyidik KPK. Agar tidak menghambat kinerja
Penyelidik dan/atau Penyidik, UU 19/2019 memberikan batasan waktu bagi
Dewan Pengawas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin atas
permohonan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang
diajukan kepadanya paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B ayat (3) jo. Pasal 47 ayat (2) UU
19/2019 sebagai berikut:
Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019
   (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
       memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud
       pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak
       permintaan izin diajukan
Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019
    ...
    (2) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak
        memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana
        dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
        jam sejak permintaan izin diajukan
    ...
   Dalam pelaksanaannya sejak Dewan Pengawas terbentuk, pemberian
izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan juga dilakukan oleh
Dewan Pengawas diluar jam operasional kerja yang berlaku di KPK termasuk
                                      311




      pada hari libur, sehingga batas waktu 1x24 jam tidak pernah terlampaui. Hal
      ini tidak mungkin terjadi apabila izin tersebut harus dimintakan ke Pengadilan.
          UU 19/2019 tidak memberikan pedoman (guidance) yang lebih terperinci
      bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam memberi atau
      tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan, selain
      daripada jangka waktu dan kewajiban pemberian izin tertulis tersebut. Hal ini
      menuntut Dewan Pengawas harus mengatur sendiri tentang tata cara, syarat
      dan ketentuan dalam memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan,
      penggeledahan, dan/atau penyitaan serta kerahasiaan informasi dalam
      peraturan sendiri yang dituangkan dalam standar operasi baku (SOP) dengan
      mengacu pada kaidah-kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan
      agar pelaksanaannya memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum.
          Selain daripada itu, tugas Dewan Pengawas dalam memberikan izin atau
      tidak memberikan izin khususnya izin penyadapan juga tidak dapat
      dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya kebocoran informasi karena
      kebocoran informasi dapat terjadi walaupun izin penyadapan tersebut
      diberikan kewenangan kepada Pengadilan ataupun terjadi apabila Pimpinan
      KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas. Permasalahan kebocoran
      informasi penyadapan tergantung dari integritas masing-masing personal
      yang terlibat dalam permohonan/pemberian izin penyadapan tersebut.
          Berdasarkan hal-hal tersebut di atas yang menyatakan bahwa
      kewenangan perizinan tindakan pro justisia harus dilaksanakan oleh lembaga
      peradilan   serta   kewenangan     pemberian    izin   tindakan   penyadapan,
      penggeledahan, dan/atau penyitaan menghambat fungsi dan kinerja
      pemberantasan korupsi KPK adalah tidak benar dan prinsip Lex Specialist
      Derogat Legi Generali dalam UU 30/2002 tetap dipertahankan karena
      berdasarkan Pasal 21 UU 19/2019, Dewan Pengawas merupakan unsur
      KPK.
    Bahwa dalam memberikan keterangan/tanggapan atas para Pemohon dalam
uji materiil di sidang Mahkamah Konstitusi ini, Dewan Pengawas hanya
menanggapi/memberikan keterangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugas
                                     312




Dewan Pengawas sedangkan terhadap substansi yang dimohonkan lainnya, yaitu
meliputi:
1. Independesi Kelembagaan KPK yang dihubungkan dengan KPK sebagai
   lembaga rumpun eksekutif.

Bagian 45 dari 50

2. Perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai dalam rumpun Aparatur Sipil
   Negara.
3. Perubahan status kepegawaian KPK yang menimbulkan kerugian konstitusional
   bagi sebagian pegawai KPK.
4. Pembatasan sumber penyelidik hanya boleh dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi
   pemerintah lainnya dan internal KPK;
5. Pembatasan sumber penyidik KPK hanya dari Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS
   yang diberi kewenangan khusus serta Penyelidik KPK.
6. Hilangnya kewenangan KPK untuk membentuk KPK perwakilan.
7. Pembatasan waktu penanganan perkara paling lama 2 tahun.
8. Kewenangan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan.
9. Tidak mengatur tentang larangan Pimpinan KPK rangkap jabatan.
10. Hilangnya peranan Pimpinan sebagai Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum.
11. Hilangnya ketentuan Pasal 11 huruf b UU 30/2002 tentang tindak pidana korupsi
   yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat sebagai salah satu
   kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
   tindak pidana korupsi.
Terhadap hal-hal tersebut di atas (butir 1 sampai dengan 11), Dewan Pengawas
tidak memberikan keterangan/tanggapan yang menurut Dewan Pengawas adalah
lebih relevan untuk ditanggapi oleh Pimpinan KPK.
        Sebagai kesimpulan, Dewan Pengawas berpendapat substansi yang
dimohonkan oleh Para Pemohon dalam uji materiil ini, sepanjang tentang
keberadaan serta tugas Dewan Pengawas yang diatur dalam UU 19/2019 adalah
konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD RI 1945, namun keputusan lebih
lanjut sepenuhnya kami serahkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

[2.9]       Menimbang bahwa para Pemohon dan Pihak Terkait Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima
                                     313




Kepaniteraan Mahkamah, masing-masing pada tanggal 1 Oktober 2020 dan 30
September 2020, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya.

[2.10]    Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.

                        3. PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Mahkamah

[3.1]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) UU MK menyatakan dalam permohonan
para Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 baik pengujian formil maupun pengujian materiil.

[3.2]    Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian formil serta
                                       314




pengujian materiil norma Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B
ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) Undang-
undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut UU
19/2019) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.

Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan Pengujian Formil

[3.3] Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah mempertimbangan sebagai berikut:

1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
   2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
         “Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
         Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
         tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
         pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
         formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
         dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
         1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
         yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
         hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
         apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
         akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
         memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
         Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
         mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
   Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
   Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
         “Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
         dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
         Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita
         Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
         Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa UU 19/2019 diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019 dan para
   Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah pada tanggal 7
                                     315




   November 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
   149/PAN.MK/2019. Dengan demikian, permohonan pengujian formil UU 19/2019
   tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Kedudukan Hukum Para Pemohon

[3.4]    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
   mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
   perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
   yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;

        Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
   (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
   oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
   dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

[3.5]    Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
                                         316




a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
   UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
   dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
   setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
   akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
   undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
   konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

[3.6]      Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009,

bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan sebagai berikut:
        “… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
        secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
        tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di
        pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
        Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
        yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
        adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
        sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
        sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
        menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota
        masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
        untuk mengajukan pengujian secara formil …”

[3.7]      Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.4], Paragraf [3.5], dan Paragraf [3.6] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian formil dan pengujian norma yang
   terdapat dalam Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat
   (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU
   19/2019, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
                                  317




Pasal 1 angka 3
   ”Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut
   Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun
   kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
   pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini”.
Pasal 3
   ”Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun
   kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
   bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”
Pasal 12B
   (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),
       dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
   (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan
       Komisi Pemberantasan Korupsi.
   (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua
       puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
   (4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin
       tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
       Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin
       tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu
       yang sama”.
Pasal 24
   (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang
       karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi
       Pemberantasan Korupsi.
   (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps
       profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.
   (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
       Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan.
Pasal 37B ayat (1) huruf b
   Dewan Pengawas bertugas: b. memberikan izin atau tidak memberikan izin
   penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;”
Pasal 40
   (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan
       penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan
       penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
       tahun.
                                      318




     (2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu)
         minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian
         penyidikan dan penuntutan.
     (3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada
         publik.
     (4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
         ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
         apabila ditemukan bulrti baru yang dapat membatalkan alasan
         penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan
         praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
         undangan.
  Pasal 45A ayat (3) huruf a
     ”Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1) diberhentikan dari jabatannya karena: a. diberhentikan sebagai aparatur
     sipil negara.”
  Pasal 47 ayat (1)
     (1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
         dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang
  menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) [vide bukti P-2] yang
  mewakili UII sebagai suatu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bawah Yayasan
  Badan Wakaf UII yang berbentuk badan hukum di bidang pendidikan [vide bukti
  P-30 sampai dengan bukti P-32, bukti P-43, dan bukti P-44];

3. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-3] yang
  menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UII [vide bukti P-33] sekaligus dosen
  yang beraktifitas di perguruan tinggi;

4. Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-4] yang
  menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII [vide
  bukti P5 dan bukti P-45] sekaligus sebagai dosen. Selanjutnya, Pemohon IV
  adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-6 dan bukti P-7] yang menjabat
  sebagai Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum UII
  [vide bukti bukti P-8] sekaligus sebagai dosen. Kedua lembaga tersebut
  merupakan lembaga kajian yang kegiatannya berkaitan dengan penguatan hak
  asasi manusia (hak konstitusional) dan/atau kajian pemberantasan korupsi;
                                    319




5. Bahwa Pemohon V adalah warga negara Indonesia [vide bukti P-9] yang
  menurut Pemohon berprofesi sebagai Dosen yang mengampu mata kuliah
  Hukum Pidana Khusus yang memiliki perhatian besar terhadap penegakan
  hukum, khususnya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

6. Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
  adanya pelanggaran prosedur pembentukan UU 19/2019 dan berlakunya Pasal
  1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40,

Bagian 46 dari 50

  Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019, sebagai berikut:
  a. para Pemohon memiliki hak kostitusional sebagaimana diatur dalam
     ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
     1945;
  b. proses pembentukan UU 19/2019 merugikan hak konstitusional para
     Pemohon karena para Pemohon tidak diberikan kesempatan yang sama
     sebagai civitas akademika untuk ikut terlibat memberikan masukan dalam
     pembentukan UU 19/2019 a quo dan menutup hak para Pemohon dalam
     memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
     bangsa, dan negaranya [vide Pasal 28C ayat (2) UUD 1945];
  c. berlakunya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat
     (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU
     19/2019 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon berupa hak
     untuk   mendapatkan    persamaan     kedudukan     di   dalam   hukum   dan
     pemerintahan (vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) serta hak atas
     pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (vide
     Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Potensi kerugian konstitusional
     sebagaimana dimaksud terjadi karena mengganggu independensi KPK,
     menimbulkan ketidakpastian tugas Dewan Pengawas dalam tindakan pro-
     justicia dan status pegawai KPK, serta ketidakpastian mengenai alasan
     penghentian penyidikan dan penuntutan yang menjadi concern para
     Pemohon;
  d. para Pemohon juga concern dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan berkaitan
     dengan penerapan nilai-nilai konstitusionalisme;
                                       320




   e. pengajuan permohonan a quo merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tri
         Dharma Perguruan Tinggi (di UII disebut dengan Catur Dharma UII) di bidang
         Pengabdian kepada Masyarakat. Sebagaimana diketahui, Tri Dharma
         Perguruan meliputi: Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian
         kepada Masyarakat. Sedangkan Catur Dharma UII meliputi: Pendidikan dan
         Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Dakwah
         Islamiyah;

         Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 6 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal proses pembentukan
UU 19/2019 serta pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menguraikan hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan dan menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas antara
berlakunya norma Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat
(1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu para
Pemohon       menganggap berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya          dalam
melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Catur Dharma UII), khususnya dalam
bidang pengabdian masyarakat, serta dalam rangka menjalankan tugas dan
kewenangannya untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak civitas akademika
di dalam usaha penegakan hukum yang adil, bermartabat, bersih, dan bebas dari
praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terlebih lagi para Pemohon adalah
warga negara yang terdampak langsung oleh adanya penyalahgunaan keuangan
negara. Potensi kerugian konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi apabila
permohonan para Pemohon a quo dikabulkan.

     Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.

[3.8] Menimbang       bahwa    oleh   karena   Mahkamah     berwenang    mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
                                      321




sebagai para Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.

Pokok Permohonan

Pengujian Formil
[3.9]      Menimbang bahwa dalam mendalilkan proses pembentukan UU 19/2019,
para Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai
berikut:

1. bahwa menurut para Pemohon, terdapat cacat proses pembentukan UU 19/2019
   dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
   Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) dikarenakan UU 15/2019 baru
   disahkan pada tanggal 2 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 4 Oktober
   2019 dalam Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183. Sementara proses
   pembentukan UU 19/2019 berakhir pada tanggal 17 September 2019;

2. bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 19/2019 memiliki cacat formil
   karena tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan
   yang baik, yakni: tidak memiliki naskah akademik dan bukan termasuk dalam
   program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019;

3. bahwa menurut para Pemohon, pembentukan UU 19/2019 melanggar asas
   partisipasi, asas keterbukaan, serta asas kedayagunaan dan kehasilgunaan;

4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon memohon agar
   Mahkamah menyatakan pembentukan UU 19/2019 tidak memenuhi ketentuan
   berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian Materiil

[3.10] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 1 angka 3,
Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat
(3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil selengkapnya
sebagaimana termuat dalam bagian Duduk Perkara):
                                        322




1. bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019
   bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 karena posisi KPK masuk
   dalam   rumpun    kekuasaan     eksekutif     akan   melemahkan   independensi
   kelembagaan KPK yang pada akhirnya akan memengaruhi kerja KPK dalam
   pemberantasan tindak pidana korupsi;

2. bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 24 dan Pasal 45 ayat (3) huruf a
   UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
   1945 karena sebagian pegawai KPK yang ada saat ini tidak mempunyai
   kesempatan yang sama untuk menjadi ASN, terutama mereka yang telah berusia
   35 tahun. Mereka secara otomatis akan kehilangan pekerjaannya atau setidak-
   tidaknya tidak dapat lagi mengembangkan kariernya di KPK. Selain itu, dengan
   menjadi pegawai ASN secara otomatis pula pegawai KPK akan memulai
   kariernya dari awal yang berpotensi menimbulkan banyaknya kekosongan
   jabatan dalam KPK dan menghambat kinerja KPK. Selanjutnya dengan status
   kepegawaian KPK sebagai ASN maka terjadi dualisme pengawasan, yaitu oleh
   KASN dan oleh Dewan Pengawas KPK yang dapat menimbulkan ketidakpastian
   hukum dan keadilan;

3. bahwa menurut para Pemohon, norma dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1)
   huruf b, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
   (1) UUD 1945 karena penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
   merupakan tindakan pro justicia sehingga tidak tepat jika kewenangan untuk
   memberikan izin atas tindakan-tindakan dalam pasal a quo diberikan kepada
   Dewan Pengawas. Selain akan menghambat kerja KPK, para Pemohon juga
   mendalilkan sebagai berikut:
   a. secara kelembagaan, ketua dan anggota Dewan Pengawas sendiri dibentuk
      oleh presiden yang merupakan lembaga eksekutif;
   b. pasal a quo mencampurkan antara Dewan Pengawas yang dibentuk oleh
      lembaga eksekutif dengan salah satu kewenangannya terkait tindakan pro
      justicia yang murni ranah pengadilan;
   c. keputusan     yang   dihasilkan    Dewan    Pengawas    kemungkinan   tidak
      independen. Sebagai contoh, bagaimana jika yang ingin disadap oleh KPK
      adalah Ketua atau anggota dewan pengawas sendiri, istri/suami atau bahkan
                                      323




      keluarganya? Apabila Dewan Pengawas menolak memberikan izin, maka
      keputusan tersebut melanggar prinsip kepastian hukum adil.
   d. dalam kajian perbandingan, sekalipun dibentuk Dewan Pengawas pada The
      Independent Commission Against Corruption (ICAC), Hongkong, tapi
      kewenangannya tidak terkait dengan upaya paksa. Pengawasan terkait
      upaya paksa justru berada dan dimiliki oleh pengadilan. Dengan kata lain,
      penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan oleh penyidik harus
      berdasarkan izin tertulis pengadilan.

4. bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019
   bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena adanya frasa “yang
   penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
   (dua) tahun” akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena penyidikan dan
   penuntutan merupakan dua proses yang berbeda serta ketidakpastian hukum
   mengenai darimana penghitungan waktu akan dimulai.

5. bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
   agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan
   Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal
   40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 bertentangan
   dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

[3.11]   Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-47 dan keterangan ahli, atas nama Dr. H. M. Busyro
Muqqodas, M.Hum., Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Abdullah Hehamahua, dan Dr.
Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. yang masing-masing didengarkan keterangannya
dalam persidangan tanggal 12 Februari 2020, 4 Maret 2020, dan 14 Juli 2020, serta
keterangan saksi atas nama Novel Baswedan, SIK, M.H. yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan tanggal 23 September 2020 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Selain itu para Pemohon juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Oktober 2020.
                                    324




[3.12] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 3 Februari 2020
beserta keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
10 Juli 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara);

[3.13]   Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Januari 2020 dan didengar
dalam persidangan pada tanggal 3 Februari 2020 serta keterangan tertulis
tambahan yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2020.
Selain itu, Presiden juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, yaitu Dr. Maruarar
Siahaan, S.H. yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 September 2020 dan didengar
keterangannya dalam persidangan pada tanggal 9 September 2020 (selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara). Sementara itu, Presiden juga menyerahkan
kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2020
yang telah melewati tenggang waktu yang ditentukan Mahkamah yaitu paling lambat
tanggal 1 Oktober 2020 [vide Risalah Persidangan tanggal 23 September 2020],
sehingga kesimpulan tersebut tidak dipertimbangkan;

[3.14]   Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 23 September 2020 dan didengar keterangannya dalam
persidangan tanggal 23 September 2020 (selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara);

[3.15]    Menimbang     bahwa    Pihak    Terkait   Dewan   Pengawas    Komisi
Pemberantasan Korupsi (Dewan Pengawas KPK) telah menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 September
2020 dan didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 23 September 2020
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara), serta telah menyerahkan
kesimpulan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 September
2020;
                                      325




[3.16]    Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan
Pihak Terkait KPK, keterangan Pihak Terkait Dewan Pengawas KPK, keterangan
ahli para Pemohon, keterangan ahli Presiden, keterangan saksi para Pemohon,
bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, kesimpulan tertulis para
Pemohon dan kesimpulan tertulis Pihak Terkait Dewan Pengawas KPK
sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan dalil-dalil permohonan para Pemohon.

Pengujian Formil

[3.17]     Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian formil terkait UU
19/2019 telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Nomor
79/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, selesai diucapkan pukul 15.13 WIB dan
telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, sehingga pertimbangan hukum
tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 a quo. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 tersebut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang pendapat berbeda
tersebut berlaku juga untuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XVII/2019 a quo;

          Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, yang pada pokoknya
menurut Mahkamah prosedur pembentukan UU 19/2019 telah bersesuaian dengan
UUD 1945, maka permohonan para Pemohon dalam perkara a quo mengenai
pengujian formil konstitusionalitas UU 19/2019 harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum;

[3.18]     Menimbang bahwa oleh karena permohonan pengujian formil dinyatakan
tidak    beralasan   menurut   hukum     maka    selanjutnya    Mahkamah      akan
mempertimbangkan permohonan pengujian materiil.
                                        326




Pengujian Materiil

[3.19]    Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan lebih lanjut, Mahkamah perlu menegaskan kembali beberapa hal
penting berkenaan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai berikut:

1. Bahwa pembentukan KPK adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
   adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yakni terkait
   dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan
   negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
   Sementara lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum
   berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.

2. Bahwa mengenai independensi KPK, telah dipertimbangkan Mahkamah dalam
   Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, bertanggal 19
   Desember 2006, halaman 269 yang menyatakan:
         “… bahwa rumusan dalam Pasal 3 UU KPK itu sendiri telah tidak
         memberikan kemungkinan adanya penafsiran lain selain yang terumuskan
         dalam ketentuan pasal dimaksud, yaitu bahwa independensi dan bebasnya
         KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan
         tugas dan wewenangnya. Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas
         dalam rumusan Pasal 3 UU KPK tersebut;
         … Bahwa penegasan tentang independensi dan bebasnya KPK dari
         pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan
         wewenangnya justru menjadi penting agar tidak terdapat keragu-raguan
         dalam diri pejabat KPK. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU KPK,
         pihak-pihak yang paling potensial untuk diselidiki, disidik, atau dituntut oleh
         KPK karena tindak pidana korupsi terutama adalah aparat penegak hukum

Bagian 47 dari 50

         atau penyelenggara negara. Dengan kata lain, pihak-pihak yang paling
         potensial untuk diselidiki, disidik, atau dituntut oleh KPK karena tindak
         pidana korupsi itu adalah pihak-pihak yang memegang atau melaksanakan
         kekuasaan negara. …”
   Pertimbangan tersebut dipertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
   Nomor 36/PUU-XV/2017, bertanggal 8 Februari 2018, Paragraf [3.19] dan
   Paragraf [3.22], yang menyatakan:
         “[3.19] … Benar bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dalam
         melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
         dari pengaruh kekuasaan manapun. Posisinya yang berada di ranah
         eksekutif, tidak berarti membuat KPK tidak independen dan terbebas dari
         pengaruh manapun. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-
         019/PUU-IV/2006 pada halaman 269 dinyatakan, independensi dan
                                        327




           bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan manapun adalah dalam
           melaksanakan tugas dan wewenangnya …”
           [3.22] Menimbang bahwa walaupun dikatakan KPK independen dalam
           arti bebas dari pengaruh kekuasaan lain, namun DPR sebagai wakil rakyat
           berhak untuk meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan
           kewenangan KPK, meskipun KPK juga bertanggung jawab kepada publik,
           kecuali untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan yudisial. Keputusan-
           keputusan yang diambil oleh KPK dalam melaksanakan tugas dan
           kewenangannya tidak boleh didasarkan atas pengaruh, arahan ataupun
           tekanan dari pihak manapun termasuk pihak yang berhak meminta
           pertanggungjawabannya …”
3. Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
   5/PUU-IX/2011, bertanggal 20 Juni 2011, Paragraf [3.25] menyatakan:
           “… KPK adalah lembaga negara independen yang diberi tugas dan
           wewenang khusus antara lain melaksanakan sebagian fungsi yang terkait
           dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan penyelidikan, penyidikan,
           dan penuntutan serta melakukan supervisi atas penanganan perkara-
           perkara korupsi yang dilakukan oleh institusi negara yang lain. Untuk
           mencapai maksud dan tujuan pembentukan KPK sebagai lembaga negara
           yang khusus memberantas korupsi, maka dalam melaksanakan tugas dan
           kewenangan secara efektif, KPK dituntut untuk bekerja secara profesional,
           independen, dan berkesinambungan …”

[3.20]      Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya
menyatakan norma Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019 bertentangan dengan
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 karena posisi KPK masuk dalam rumpun kekuasaan
eksekutif akan melemahkan independensi kelembagaan KPK yang pada akhirnya
akan memengaruhi kerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:

[3.20.1] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon mengenai norma Pasal 1
angka 3 UU 19/2019, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan terlebih dahulu
kedudukan pasal a quo dalam kaitan dengan pasal-pasal lainnya. Pasal 1 angka 3
UU 19/2019 pada pokoknya merupakan bagian dari Ketentuan Umum yang
mengatur mengenai definisi KPK yang selengkapnya menyatakan “Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak
                                      328




Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini”. Dalam UU sebelumnya
[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatansan Tindak
Pindana Korupsi (UU 30/2002)], definisi/pengertian KPK tidak ditempatkan dalam
Pasal 1 tetapi terakomodasi dalam ketentuan Pasal 3 UU 30/2002. Sementara itu,
oleh pembentuk undang-undang juga dirumuskan norma yang secara substansial
merupakan pengertian KPK dalam Pasal 3 UU 19/2019, yang selengkapnya
menyatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”. Dalam kaitan
inilah, seolah-olah terdapat dua rumusan definisi/pengertian yakni sebagaimana
yang termaktub dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 UU 19/2019. Jika memang
benar hal demikian yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang maka di antara
keduanya    tidak   dibolehkan   menimbulkan    pengertian   yang   tidak   sejalan,
sebagaimana hal ini telah dinyatakan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011),
angka 107 menyatakan, “Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau
akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan
pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan
karena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan
pengertian ganda”. Pertanyaannya adalah apakah definisi/pengertian tersebut telah
lengkap dan tidak menimbulkan pengertian ganda.
         Setelah mempelajari secara saksama rumusan definisi Pasal 1 angka 3
UU 19/2019 terdapat frasa “melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi”. Sementara itu, jika dikaitkan dengan rumusan definisi Pasal
1 angka 4 UU 19/2019 yang selengkapnya menyatakan bahwa “Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan
memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan,
dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”, hal tersebut menunjukkan bahwa dalam pengertian “Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi” dengan sendirinya telah tercakup sekaligus pengertian
pencegahan dan pemberantasan. Walaupun dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU
                                     329




19/2019 kata “pemberantasan” tidak ditulis dengan huruf kapital, namun dalam
batas penalaran yang wajar dimaksud yang terkandung adalah sebagaimana yang
tersurat dalam Pasal 1 angka 4 UU 19/2019. Apalagi dalam Pasal 1 angka 3 UU
19/2019 menyebutkan secara eksplisit kata “pencegahan” yang dapat mereduksi
makna pemberantasan tindak        pidana korupsi seolah-olah     hanya berupa
pencegahan, padahal makna dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga
meliputi “penindakan” dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelamatan
keuangan negara. Dengan demikian, kata “pencegahan” yang dimaktubkan dalam
Pasal 1 angka 3 UU 19/2019 merupakan rumusan yang sesungguhnya mereduksi
pengertian pemberantasan itu sendiri. Selain itu, jika Pasal 1 angka 3 UU 19/2019
tetap menjadi bagian dari Pasal 1 (Ketentuan Umum) maka substansinya
seharusnya sejalan dengan Pasal 3 UU 19/2019 yang menegaskan bahwa KPK
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat “independen dan bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun”. Artinya, rumusan demikian mengandung
kekurangan karena tidak sejalan dengan Pasal 3 UU 19/2019, terutama dengan
tidak dinyatakannya tugas dan wewenang pemberantasan tindak pidana korupsi
dan penegasan sifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Di mana,
kekurangan substansi dimaksud merupakan unsur esensial dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi dan apabila dibiarkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum. Dalam batas penalaran yang wajar membiarkan ketentuan Pasal 1 angka 3
UU 19/2019 tanpa membuatnya sejalan dengan ketentuan Pasal 3 UU 19/2019
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memahami secara utuh KPK sebagai
lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, Mahkamah dalam amar putusan akan menyatakan terhadap Pasal
1 angka 3 UU 19/2019 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam
rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan
manapun”.
                                    330




        Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan Pasal 1 angka 3 UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 adalah
beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.20.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas frasa “dalam rumpun kekuasaan eksekutif” dalam
ketentuan Pasal 3 UU 19/2019 yang dikhawatirkan para Pemohon akan
melemahkan independensi kelembagaan KPK. Berkenaan dengan dalil tersebut,
selain Mahkamah telah mempertimbangkan keberadaan Pasal 3 UU 19/2019 dalam
kaitannya dengan konstitusional bersyarat ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 19/2019
dalam Sub-paragraf [3.20.1], Mahkamah juga telah menegaskan dalam putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
012-016-019/PUU-IV/2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
XV/2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa independensi dan bebasnya KPK
dari pengaruh kekuasaan manapun adalah dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya yang tidak boleh didasarkan atas pengaruh, arahan ataupun tekanan
dari pihak manapun. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat erga omnes
yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang
terbuka untuk umum (vide Pasal 47 UU MK), oleh karenanya keberlakuan putusan
Mahkamah tidak dapat hanya dimaknai secara kontekstual atau tekstual
sebagaimana dalil para Pemohon terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
36/PUU-XV/2017 karena putusan a quo berlaku dan mengikat kepada siapapun.
Bahkan, Mahkamah dalam mempertimbangkan ihwal yang terkait dengan
permohonan a quo, in casu mengenai kelembagaan KPK pun harus memperhatikan
putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Sehingga, berkenaan dengan berlakunya
frasa “dalam rumpun kekuasaan eksekutif” dalam Pasal 3 UU 19/2019, menurut
Mahkamah tidak menyebabkan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK menjadi
terganggu independensinya karena KPK tidak bertanggung jawab kepada
pemegang kekuasaan eksekutif, in casu Presiden sebagaimana hal tersebut
dinyatakan dalam ketentuan Pasal 20 UU 30/2002 yaitu, “KPK bertanggung jawab
kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara
terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK”. Penyampaian laporan
kepada Presiden dimaksud bukan berarti KPK bertanggung jawab kepada Presiden.
                                       331




Hal ini yang menjadi salah satu karakter dari keberadaan lembaga negara yang
independen, yang tidak memiliki relasi apapun dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya dengan pemegang kekuasaan manapun. Bahkan, terkait dengan
“kekuasaan manapun” telah dijelaskan pula dalam Penjelasan Pasal 3 UU 19/2019
adalah kekuatan yang dapat memengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota
Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain
yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau dalam keadaan dan situasi
ataupun dengan alasan apapun.

         Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan Pasal 3 UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak
beralasan menurut hukum.

[3.21]   Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya
norma dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (1) UU
19/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena penyadapan,
penggeledahan, dan/atau penyitaan merupakan tindakan pro Justitia sehingga tidak
tepat jika kewenangan untuk memberikan izin atas tindakan-tindakan dalam pasal
a quo diberikan kepada Dewan Pengawas. Terhadap dalil para Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:

[3.21.1] Bahwa berdasarkan Pasal 12 UU 19/2019, penyadapan, penggeledahan,
dan/atau penyitaan merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang
kepada KPK dalam pelaksanaan proses peradilan (pro Justitia). Terkait dengan
penyadapan, Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya telah memberikan
pertimbangan, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-
019/PUU-IV/2006, bertanggal 19 Desember 2006, menyatakan:
       "Mahkamah memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi
       pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003
       tersebut oleh karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan
       pembatasan hak asasi manusia, di mana pembatasan demikian hanya dapat
       dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J
       Ayat (2) UUD 1945. Undang-undang dimaksud itulah yang selanjutnya harus
       merumuskan, antara lain, siapa yang berwenang mengeluarkan perintah
       penyadapan dan perekaman pembicaraan dan apakah perintah penyadapan
       dan perekaman pembicaraan itu baru dapat dikeluarkan setelah diperoleh
       bukti permulaan yang cukup, yang berarti bahwa penyadapan dan
                                    332




      perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat bukti, ataukah
      justru penyadapan dan perekaman pembicaraan itu sudah dapat dilakukan
      untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sesuai dengan perintah Pasal
      28J Ayat (2) UUD 1945, semua itu harus diatur dengan undang-undang guna
      menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi"
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, bertanggal 24
Februari 2011, menyatakan:
      [3.18] … Bahwa mekanisme yang perlu diperhatikan dari penyadapan ini
      adalah     penyadapan     dapat    dilakukan   oleh   seseorang     yang
      mengatasnamakan lembaga yang memiliki kewenangan yang diberikan oleh
      Undang-Undang. Dalam hal inilah berlaku batasan penyadapan agar tidak
      melanggar privasi ataupun hak asasi warga negara;
             Bahwa dalam penyadapan terdapat prinsip velox et exactus yang
      artinya bahwa informasi yang disadap haruslah mengandung informasi terkini
      dan akurat. Dalam hal ini penyadapan harus mengandung kepentingan
      khusus yang dilakukan dengan cepat dan akurat. Dalam kondisi inilah, di
      dalam penyadapan terdapat kepentingan yang mendesak, namun tetap
      harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
      sehingga tidak sewenang-wenang melanggar rights of privacy orang lain;
Berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah tersebut di atas, penyadapan pada
dasarnya merupakan perbuatan yang melawan hukum yang dapat melanggar hak
asasi manusia (hak privasi), namun tindakan ini dapat dibenarkan secara hukum
ketika hal tersebut diamanatkan oleh undang-undang dan dilakukan dalam rangka
penegakan hukum.

[3.21.2] Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019 penyadapan
yang dilakukan KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Berkenaan    dengan    ketentuan tersebut, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan Dewan Pengawas berdasarkan UU
19/2019. Dewan Pengawas secara inheren adalah bagian dari internal KPK yang
bertugas    sebagai   pengawas   guna   mencegah    terjadinya   penyalahgunaan
kewenangan. Sebagai salah satu unsur dari KPK, Dewan Pengawas bertugas dan
berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dalam pengertian
demikian, kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarkis dengan Pimpinan
KPK sehingga dalam desain besar pemberantasan korupsi keduanya tidak saling
membawahi namun saling bersinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Paragraf [3.19] di atas, KPK dalam
melaksanakan tugas dan kewenangan yudisial bersifat independen dan bebas dari
                                     333




Bagian 48 dari 50

pengaruh kekuasaan manapun, termasuk di dalamnya ketika KPK melakukan
penyadapan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan orang (hak privasi), yang
merupakan bagian dari tindakan pro Justitia. Adanya ketentuan yang mengharuskan
KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukan penyadapan
tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances karena pada
dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana
kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan
yang terkait dengan pro Justitia. Dewan Pengawas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK sehingga dapat dihindari
kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
dimaksud. Dalam konteks itu, faktor integritas semata-mata tidak bisa dilaksanakan
tanpa adanya kontrol dari pihak lain. Dalam batas penalaran yang wajar adanya
kontrol tersebut adalah piranti untuk mencegah terjadinya berbagai kemungkinan
penyimpangan (abuse of power) sepanjang tidak berkenaan dengan kewenangan
judisial (pro Justitia).

       Bahwa berkenaan dengan pertimbangan di atas, Mahkamah perlu untuk
menegaskan, adanya kewajiban Pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewan
Pengawas dalam melakukan penyadapan, tidak saja merupakan bentuk campur
tangan (intervensi) terhadap aparat penegak hukum oleh lembaga yang
melaksanakan fungsi di luar penegakan hukum, akan tetapi lebih dari itu merupakan
bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum, khususnya
kewenangan pro Justitia yang seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat
penegak hukum. Sebab, tindakan-tindakan penegakan hukum yang di dalamnya
mengandung upaya-upaya paksa yang kerap kali beririsan dengan perampasan
kemerdekaan orang/barang adalah tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh
lembaga penegak hukum yang secara kelembagaan telah tertata dalam
pelembagaan criminal justice system. Dalam perspektif pelembagaan criminal
justice system penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa sebagai salah
satu syarat untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum maka dalam proses
penegakan hukum hanya memiliki sistem pelembagaan criminal justice system yang
kesemuanya berada dalam tatanan pro Justitia yang menganut konsep diferensiasi
fungsional (fungsi yang berbeda-beda) di antara komponen penegak hukum yang
                                     334




melaksanakan fungsi penegakan hukum, yaitu: penyelidikan dan penyidikan,
penuntutan, putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan, serta pemberian
bantuan/jasa hukum. Secara universal, criminal justice system diterapkan di negara
manapun dan tidak satu pun negara yang benar-benar menyebut sebagai negara
hukum membuka kemungkinan keberadaan institusi ekstra yudisial yang bersifat ad
hoc sekalipun diberi kewenangan yudisial/pro Justitia. Bahkan, sekalipun terdapat
negara yang memiliki model criminal justice system yang berbeda, namun pada
prinsipnya yang tidak berbeda adalah memberikan kewenangan pro Justitia kepada
lembaga yang bukan dari lembaga yang memiliki kewenangan yudisial, apalagi
melakukan intervensi baik langsung atau tidak langsung terhadap institusi penegak
hukum. Sebagai contoh, di Indonesia kewenangan pro Justitia hanya dimiliki oleh
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan KPK (yang memiliki fungsi penegakan
hukum). Dengan kata lain, dalam negara hukum yang sesungguhnya tidak
dimungkinkan adanya intervensi dalam bentuk apapun terhadap institusi hukum
tersebut, termasuk di dalamnya tidak boleh ada lembaga yang bersifat extra-
legal/ekstra yudisial yang diberikan kewenangan yudisial/pro Justitia, karena
keberadaan lembaga yang bersifat extra-legal dengan kewenangan demikian
tersebut merupakan ancaman bagi independensi lembaga penegak hukum, yang
pada akhirnya dapat melemahkan eksistensi prinsip negara hukum.

         Bahwa selanjutnya juga penting dipertimbangkan, oleh karena berkenaan
dengan tindakan penyadapan sangat terkait dengan hak privasi seseorang maka
penggunaannya harus dengan pengawasan yang cukup ketat. Artinya, terkait
dengan tindakan penyadapan yang dilakukan KPK tidak boleh dipergunakan tanpa
adanya kontrol atau pengawasan, meskipun bukan dalam bentuk izin yang
berkonotasi ada intervensi dalam penegakan hukum oleh Dewan Pengawas kepada
Pimpinan KPK atau seolah-olah Pimpinan KPK menjadi sub-ordinat dari Dewan
Pengawas. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang
dilakukan Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas namun cukup
dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas yang mekanismenya akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan hukum berkaitan dengan
izin atas tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK pada pertimbangan
hukum selanjutnya.
                                        335




          Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan tidak
diperlukan lagi izin penyadapan oleh KPK dari Dewan Pengawas, sebagaimana
ditentukan dalam norma Pasal 12B ayat (1) UU 19/2019 maka terhadap ketentuan
tersebut harus dinyatakan inkonstitusional dan selanjutnya sebagai konsekuensi
yuridisnya terhadap norma Pasal 12B ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 19/2019
tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan pula inkonstitusional.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 12B UU 19/2019 adalah beralasan menurut hukum.

          Bahwa sebagai konsekuensi yuridis Dewan Pengawas tidak dapat
mencampuri kewenangan yudisial/pro Justitia dan terhadap Pasal 12B UU 19/2019
telah dinyatakan inkonstitusional maka frasa “dipertanggungjawabkan kepada
Dewan Pengawas” dalam Pasal 12C ayat (2) UU 19/2019 harus pula dinyatakan
inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjadi “diberitahukan kepada Dewan
Pengawas”.

[3.21.3] Bahwa selanjutnya terhadap dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas penggeledahan dan/atau penyitaan harus dengan izin Dewan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019, menurut
Mahkamah, dikarenakan tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK
adalah juga merupakan bagian dari tindakan pro Justitia sebagaimana telah
dipertimbangkan pada Sub-paragraf [3.21.2] di atas maka izin dari Dewan
Pengawas yang bukan merupakan unsur aparat penegak hukum menjadi tidak tepat
karena kewenangan pemberian izin tersebut tersebut merupakan bagian dari
tindakan yudisial/pro Justitia. Oleh karena tidak diperlukan lagi izin dimaksud maka
pertimbangan Mahkamah terkait kewenangan Dewan Pengawas dalam pemberian
izin penyadapan sebagaimana dipertimbangkan pada Paragraf [3.21.2] di atas
mutatis   mutandis    berlaku    pula    sebagai   pertimbangan     hukum     untuk
mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019. Selanjutnya, oleh karena berkenaan dengan
penggeledahan dan/atau penyitaan tidak diperlukan lagi izin dari Dewan Pengawas
dan hanya berupa pemberitahuan maka konsekuensi yuridisnya sepanjang frasa
“atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 harus
dimaknai menjadi “dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas”. Begitu pula
                                     336




dengan ketentuan norma Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 meskipun tidak dimohonkan
oleh para Pemohon, namun oleh karena tidak ada relevansinya lagi untuk
dipertahankan, maka harus dinyatakan inkonstitusional.

         Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat, dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 47 ayat (1)
UU 19/2019 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.21.4] Bahwa oleh karena Dewan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk
memberikan izin, baik terhadap penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
yang dilakukan oleh KPK sebagaimana dipertimbangkan pada Sub-paragraf
[3.21.2] dan Sub-paragraf [3.21.3] di atas maka menurut Mahkamah, konsekuensi
yuridis terhadap ketentuan norma Pasal 37B ayat (1) huruf b UU 19/2019 yang juga
mengatur ketentuan tentang kewenangan Dewan Pengawas memberikan izin
penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh KPK harus
pula dinyatakan inkonstitusional. Dengan demikian dalil para Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas Pasal 37B ayat (1) huruf b UU 19/2019 beralasan menurut
hukum.

[3.21.5] Bahwa untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang terkait
dengan tindakan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan oleh KPK
dikaitkan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas,
menurut Mahkamah, terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan/atau
penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyadapan dilakukan, sedangkan
terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan diberitahukan kepada Dewan
Pengawas paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya dilakukan
penggeledahan dan/atau penyitaan. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 38
UU 19/2019, terkait dengan penggeledahan, berlaku ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) yaitu diperlukan izin dari ketua pengadilan negeri setempat dan
dalam keadaan mendesak dapat dilakukan penggeledahan terlebih dahulu baru
kemudian segera melaporkan untuk mendapatkan persetujuan ketua pengadilan
negeri setempat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34
KUHAP. Maka dengan demikian, tindakan pengeledahan dan/atau penyitaan oleh
                                      337




KPK tidak diperlukan lagi izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan terkait dengan
penyitaan, atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK
dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri.

[3.22]   Menimbang bahwa para Pemohon selanjutnya mendalilkan yang pada
pokoknya menyatakan norma Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena
sebagian pegawai KPK yang ada saat ini tidak mempunyai kesempatan yang sama
untuk menjadi pegawai ASN, terutama bagi mereka yang telah berusia 35 tahun
sehingga akan kehilangan pekerjaannya atau setidak-tidaknya tidak dapat lagi
mengembangkan kariernya di KPK serta berpotensi terjadinya kekosongan jabatan
dalam KPK sehingga menghambat kinerja KPK. Para Pemohon mendalilkan juga
dengan status kepegawaian KPK sebagai pegawai ASN maka terjadi dualisme
pengawasan, yaitu oleh KASN dan oleh Dewan Pengawas KPK yang dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan. Terhadap dalil para Pemohon a
quo, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mencermati secara keseluruhan pasal-
pasal yang terkait dengan status kepegawaian KPK yang tidak hanya terbatas pada
Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019 sebagaimana didalilkan para
Pemohon inkonstitusional. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 6 UU 19/2019
telah ditentukan nomenklatur Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur
sipil negara. Bertolak pada ketentuan ini diatur lebih lanjut status kepegawaian KPK
sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam norma Pasal 24 yang selengkapnya
menyatakan:
     (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena
         keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan
         Korupsi.
     (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi
         pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
         peraturan perundang-undangan.
     (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi
         Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan.
Jika dipelajari secara saksama substansi Pasal 24 UU 19/2019 sama sekali tidak
mengandung aspek pembatasan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN bagi
                                     338




pegawai KPK, terlebih lagi dalam pelaksanaan proses peralihan pegawai KPK
menjadi pegawai ASN masih harus didasarkan pada Ketentuan Peralihan UU
19/2019 yang muatannya berkenaan dengan penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan undang-undang yang
lama terhadap undang-undang yang baru, di mana tujuan adanya Ketentuan
Peralihan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum,
menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
terkena dampak perubahan ketentuan undang-undang, mengatur hal-hal yang
bersifat transisional atau bersifat sementara (vide angka 127 Lampiran II UU
12/2011).

       Oleh karena itu, Ketentuan Peralihan dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU
19/2019 telah menentukan bagaimana desain peralihan dimaksud supaya tidak
terjadi persoalan bagi mereka yang terkena dampak apalagi sampai menimbulkan
kekosongan jabatan dalam KPK sebagaimana didalilkan para Pemohon. Karena,
bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK yang belum berstatus
sebagai pegawai ASN maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak UU 19/2019 mulai berlaku dapat diangkat sebagai ASN, dengan ketentuan
untuk penyelidik atau penyidik KPK telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang
penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan bagi pegawai KPK pengangkatan dimaksud dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang
dimaksud tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU 5/2014) berikut peraturan pelaksananya.

       Ketentuan mengenai pegawai ASN ini sesungguhnya tidak hanya berlaku
bagi pegawai di KPK tetapi juga sejak lama telah diberlakukan bagi pegawai-
pegawai dari lembaga-lembaga negara yang juga menjalankan fungsi penegakan
hukum, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Di mana pegawai di
kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN dan tidak berpengaruh
terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan
fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Lebih lanjut, berkenaan dengan status
sebagai pegawai ASN bagi pegawai KPK sama sekali tidak menghilangkan
kesempatan bagi mereka untuk berserikat dan berkumpul sepanjang dilakukan
                                      339




sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dimaksudkan untuk semata-
mata mencapai tujuan KPK dalam desain pemberantasan korupsi.

       Selanjutnya, berkaitan dengan persoalan usia pegawai KPK yang telah
mencapai usia 35 tahun sehingga dikhawatirkan para Pemohon akan kehilangan
kesempatan jika pegawai KPK nantinya menjadi pegawai ASN karena adanya
ketentuan yang menyatakan, “Setiap warga negara Indonesia mempunyai
kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar” [vide Pasal 23 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajamen Pegawai
Negeri Sipil (PP11/2017)]. Ketentuan yang dirujuk para Pemohon tersebut memang
benar adanya namun diberlakukan bagi setiap warga negara Indonesia yang akan
melamar sebagai PNS atau pegawai ASN. Sementara, bagi pegawai KPK secara
hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU 19/2019. Oleh karenanya
dalam UU 19/2019 ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan
status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku.
Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut telah diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP
41/2020), yang secara substansial desain pengalihannya telah ditentukan mulai
dari: pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau
pegawai tidak tetap); tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian

Bagian 49 dari 50

jabatan pada KPK saat ini; identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan
kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan
ASN yang akan diduduki; pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi
PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan
kelas jabatannya (vide Pasal 4 PP 41/2020). Dengan demikian, sekalipun pegawai
KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan
kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK. Untuk
mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut agar lebih cepat
diwujudkan   sesuai    dengan    kondisi    faktual,   PP   41/2020   menyerahkan
pengaturannya dalam Peraturan KPK. Dalam Peraturan KPK inilah telah ditentukan
                                     340




penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK
menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil
Negara). Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi
pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai
dengan kondisi faktual pegawai KPK. Oleh karenanya, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN
sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya
Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh
merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun
di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini
telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi tidak diragukan.

         Selanjutnya, dalam kaitan dengan pengalihan status pegawai KPK
sebagai pegawai ASN, para Pemohon tanpa memberikan argumentasi persoalan
konstitusionalitas norma namun mengkhawatirkan akan terjadinya dualisme
pengawasan, yaitu pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan oleh
Dewan Pengawas KPK sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan
keadilan. Berkenaan dengan apa yang dikhawatirkan para Pemohon ini, penting
pula bagi Mahkamah menjelaskan terlebih dahulu ihwal KASN, bahwa KASN ini
adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk
menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan
secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa (vide Pasal 27
UU 5/2014). Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan mengevaluasi
pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN agar dapat dijamin terwujudnya sistem
merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku
ASN. Sistem merit ini menjadi salah satu “spirit” diubahnya UU kepegawaian yang
lama sehingga dengan bekerjanya sistem tersebut benar-benar dapat diwujudkan
kebijakan dan m anajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
kondisi kecacatan (vide Pasal 1 angka 22 dan Penjelasan Umum UU 5/2014). Lebih
                                      341




dari itu, pengawasan oleh KASN berlaku untuk seluruh pegawai ASN yang ada di
lembaga/institusi manapun tanpa terkecuali, termasuk di lembaga negara yang
melaksanakan fungsi penegakan hukum. Oleh karenanya tidak ada relevansinya
mempersoalkan status pegawai ASN dengan pengawasan ASN oleh KASN dan
pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas karena keduanya dapat saling
melengkapi.

         Selanjutnya, para Pemohon juga mempersoalkan norma Pasal 45A ayat (3)
huruf a UU 19/2019 yang akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan
karena    mengatur   syarat   pemberhentian    penyidik   KPK   disebabkan    oleh
diberhentikannya sebagai ASN. Namun, para Pemohon tidak menguraikan dengan
jelas letak pertentangan norma pasal a quo dengan UUD 1945. Selain hanya
mengkhawatirkan adanya kekosongan jabatan. Sebagaimana pertimbangan hukum
di atas, sebagai konsekuensi beralihnya status pegawai KPK menjadi pegawai ASN
maka pengaturan pemberhentian ASN dalam UU 5/2014 dan peraturan
pelaksananya berlaku sepenuhnya bagi penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai
KPK tanpa ada yang dikecualikan. Pasal 45A UU 19/2019 pada pokoknya mengatur
mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan penyidik KPK yang
statusnya dalam Pasal 69B ayat (1) UU 19/2019 sebagai ASN. Dengan sendirinya
apabila penyidik diberhentikan sebagai ASN maka diberhentikan pula dari
jabatannya sebagai penyidik KPK. Pemberhentian PNS tersebut dapat karena
diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat (vide Pasal
87 UU 5/2014). Dengan demikian jika terpenuhi penyebab diberhentikannya PNS
baik dengan hormat atau tidak dengan hormat maka jabatan apapun yang melekat
pada diri PNS tersebut ikut berhenti, in casu jabatan sebagai penyidik KPK.

          Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para
Pemohon yang menyatakan Pasal 24 dan Pasal 45A ayat (3) huruf a UU 19/2019
bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.23]    Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya
norma Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 karena adanya frasa “yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” akan menimbulkan ketidakpastian hukum
                                       342




karena penyidikan dan penuntutan merupakan dua proses yang berbeda serta
ketidakpastian hukum mengenai darimana penghitungan waktu akan dimulai.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

[3.23.1]    Bahwa desain prosedur sistem peradilan pidana yang ditata dalam
KUHAP meliputi: a) tahap pra-ajudikasi; b) tahap ajudikasi; c) tahap purna ajudikasi.
Pada masing-masing tahapan tersebut, aparatur penegak hukum bekerja sesuai
dengan kewenangannya, namun tetap dalam bingkai sistem peradilan pidana
(criminal justice system) yang bertujuan menjaga kemurnian penegakan hukum
materiil. Penegakan hukum sesuai dengan norma atau kaidah yang dijamin dalam
hukum formil bertujuan, antara lain, melindungi harkat dan martabat manusia yang
disangka, didakwa atau divonis melakukan suatu tindak pidana, menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pemerintah, menjaga kesamaan
sikap antara aparat penegak hukum pada masing-masing tahapan penyelesaian
perkara pidana agar tidak terjadi disparitas.

       Pada tahap pra-ajudikasi, aparatur penegak hukum yang diberikan
kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah penyelidik, baik penyelidik dari
kepolisian, kejaksaan atau penyelidik PNS, termasuk penyelidik KPK, untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang. Pasal 5 KUHAP menyatakan penyelidik berwenang untuk
menentukan dapat tidaknya perkara tertentu ditingkatkan pada tahap penyidikan
(tahap ajudikasi). Dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut seorang
penyelidik dapat melakukan tindakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5
KUHAP. Pada tahap ajudikasi yang berwenang melakukan penanganan perkara
adalah penyidik, penuntut umum, hakim sesuai dengan kewenangan masing-
masing. Penghentian penyidikan adalah salah satu kewengan yang dimiliki penyidik
(Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP). Norma yang sama juga diatur dalam Pasal 40
ayat (1) UU 19/2019 yang menyatakan:
    ”Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan
    penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan
    penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun”.
           Menurut para Pemohon norma dimaksud bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, dengan alasan sebagai berikut:
                                      343




a) bahwa pemberian kewenangan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan di
   dalam UU 19/2019 akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena beberapa
   alasan;
b) Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 yang menyebut frasa “yang penyidikan dan
   penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” akan
   menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai sejak kapan penghitungan waktu
   akan dimulai. Apakah sejak penyidikan ataukah sejak penuntutan;
c) penghentian penyidikan dan penuntutan yang didasarkan pada parameter waktu
   (2 tahun) tidak selesainya penyidikan dan penuntutan suatu perkara berpotensi
   menyebabkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak konstitusional
   tersangka. Lain halnya jika yang dimaksud sebagai penghitungan penghentian
   penyidikan dan penuntutan adalah sejak ditetapkannya status tersangka;
d) alasan penghentian penyidikan dan penuntutan yang dimuat dalam Pasal 40
   ayat (1) UU 19/2019 bertolak belakang atau setidaknya tidak bersesuaian
   dengan maksud dari ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU 19/2019, yang menyatakan:
           “Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada
           ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
           apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian
           penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan
           sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan”.

[3.23.2]    Bahwa berdasarkan dalil para Pemohon di atas, sekalipun petitum para
Pemohon       menghendaki    Mahkamah     menyatakan   Pasal   40   UU   19/2019
bertentangan dengan UUD 1945, namun setelah mencermati esensi alasan-alasan
mengajukan permohonan (posita/fundamentum petendi), inti yang dipersoalkan oleh
para Pemohon adalah konstitusionalitas frasa “yang penyidikan dan penuntutannya
tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” karena menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sebab, menurut para Pemohon tidak jelas sejak kapan
penghitungan waktu 2 (dua) tahun tersebut, apakah sejak penyidikan atau sejak
penuntutan.

            Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut di atas, salah satu asas
peradilan adalah peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, serta sesuai dengan
salah satu prinsip hukum formil, penegakan hukum harus sekaligus melindungi hak
asasi manusia (due process of law). Sejalan dengan itu Pasal 5 UU 19/2019
                                     344




menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya KPK berdasar
pada: a) kepastian hukum; b) keterbukaan;… f) penghormatan terhadap hak asasi
manusia. Menurut para Pemohon norma yang memberikan kewenangan kepada
KPK untuk menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan terhadap perkara yang
penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai sejak kapan penghitungan
waktu akan dimulai, sejak penyidikan atau sejak penuntutan. Ketidakpastian hukum
tersebut dapat melanggar hak konstitusional tersangka. Lebih lagi norma Pasal 40
ayat (1) UU 19/2019 bertolak belakang atau setidaknya tidak bersesuaian dengan
maksud Pasal 40 ayat (4) UU 19/2019, bahwa penghentian penyidikan dan/atau
penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang
dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan atau
berdasarkan putusan praperadilan. Menurut Mahkamah, adanya ketentuan
tenggang waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penyidikan dan penuntutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 adalah suatu kekhususan
yang diberikan kepada KPK sebagai suatu lembaga yang extra ordinary yang
berwenang menangani tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime). Kewenangan menghentikan penyidikan dan/atau
penuntutan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan bagi KPK dalam menentukan
seorang tersangka yang harus mempunyai bukti yang kuat sehingga dalam batas
penalaran yang wajar tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut terhitung sejak
diterbitkannya   Surat   Pemberitahuan     Dimulainya   Penyidikan   (SPDP)   dan
penghitungan 2 (dua) tahun demikian merupakan bentuk akumulasi sejak proses
penyidikan, penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, apabila telah
melewati jangka waktu 2 (dua) tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke
pengadilan dan KPK tidak menerbitkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan
praperadilan.

          Selanjutnya, berkenaan dengan SP3 ini, Mahkamah dalam putusan-
putusan sebelumnya telah berpendirian bahwa KPK tidak memiliki kewenangan
untuk mengeluarkan/menerbitkan SP3 adalah konstitusional, namun demikian
dengan mempertimbangkan adanya fakta-fakta empirik yang terjadi di KPK telah
ternyata banyak perkara yang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka namun
                                      345




perkaranya tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan sehingga hal tersebut
menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Mahkamah dalam putusan a
quo, dapat memahami ketentuan adanya diskresi dalam norma Pasal 40 UU
19/2019 yang memberikan diskresi kepada KPK untuk menerbitkan SP3. Namun
demikian Mahkamah perlu menegaskan apabila ditemukan bukti yang cukup KPK
harus membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga
terhadap tersangka yang bersangkutan harus diajukan ke pengadilan [vide Pasal 40
ayat (4) UU 19/2019]. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019
haruslah dipandang sebagai dorongan bagi KPK untuk bekerja secara optimal
dalam mendapatkan bukti sehingga seseorang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka pada dasarnya harus dilimpahkan ke pengadilan. Oleh karena itu diskresi
penerbitan SP3 tidak menjadi pilihan yang menyulitkan KPK dalam desain besar
agenda pemberantasan korupsi.

          Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, kekhawatiran para
Pemohon     mengenai     tidak   adanya   kepastian   penghitungan   sejak   kapan
dikeluarkannya SP3 sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 19/2019 adalah
beralasan menurut hukum sepanjang frasa “tidak selesai dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun” tidak dimaknai menjadi “tidak selesai dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP)”.

           Bahwa sebagai konsekuensi yuridis Dewan Pengawas tidak dapat
mencampuri kewenangan judisial (pro Justitia) yang dimiliki oleh Pimpinan KPK
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka frasa “harus dilaporkan kepada
Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu” sebagaimana termaktub dalam
Pasal 40 ayat (2) UU 19/2019 harus pula dinyatakan inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai menjadi “diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14
(empat belas) hari kerja”.

[3.24]    Menimbang bahwa dengan dinyatakan inkonstitusional norma Pasal 1
angka 3, Pasal 12B, frasa “dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas"
dalam Pasal 12C ayat (2), Pasal 37B ayat (1) huruf b, frasa “tidak selesai dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun” dalam Pasal 40 ayat (1), frasa “harus
                                        346




dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu” dalam Pasal
40 ayat (2), frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat (1),
dan Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019 tersebut di atas, menurut Mahkamah, sebagai
konsekuensi yuridisnya maka dalam hal terdapat “Penjelasan” terhadap pasal-pasal
a quo harus pula dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak disesuaikan dengan
putusan a quo.

[3.25]     Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat dalil-dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka
3, Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 beralasan
menurut hukum secara bersyarat. Sedangkan, dalil-dalil para Pemohon berkenaan
dengan Pasal 12B dan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU 19/2019 beralasan menurut

Bagian 50 dari 50

hukum untuk seluruhnya. Sementara itu, Pasal 12C ayat (2) UU 19/2019 harus pula
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagai konsekuensi dengan
dinyatakannya Pasal 12B UU 19/2019 inkonstitusional. Begitu pula dengan Pasal
47 ayat (2) UU 19/2019 harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat
sebagai konsekuensi dengan dinyatakannya Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019
inkonstitusional. Selanjutnya, berkaitan dengan dalil para Pemohon selain dan
selebihnya tidak beralasan menurut hukum.

[3.26]     Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan para Pemohon selain dan
selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak
relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

                                 4. KONKLUSI

        Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:

[4.1]      Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

[4.2]      Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan masih
           dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
[4.3]      Para   Pemohon    memiliki    kedudukan    hukum    untuk   mengajukan
           permohonan a quo;
                                     347




[4.4]     Pokok   permohonan   pengujian   formil   mutatis   mutandis   berlaku
          pertimbangan hukum perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 dan tidak
          beralasan menurut hukum;
[4.5]     Pokok permohonan pengujian materiil beralasan menurut hukum untuk
          sebagian;


        Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);


                            5. AMAR PUTUSAN

                                 Mengadili:

Dalam Pengujian Formil:

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

Dalam Pengujian Materiil:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 6409) yang semula berbunyi “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
   Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah
   lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas
   pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan
                                      348




   Undang-Undang ini”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
   Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
   secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Komisi Pemberantasan Tindak
   Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
   adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam
   melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat
   independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”.

3. Menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2)
   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
   Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan
   dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
   tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan frasa “dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas” dalam
   Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
   Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
   Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
   bersyarat sepanjang tidak dimaknai “diberitahukan kepada Dewan Pengawas”.
   Sehingga, Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 6409)     yang semula berbunyi “Penyadapan sebagaimana dimaksud
   dalam   Pasal    12   ayat   (1)   yang    telah   selesai   dilaksanakan   harus
   dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan
   Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
   Penyadapan      selesai   dilaksanakan”,    menjadi     selengkapnya    berbunyi
   “Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah
                                    349




   selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan
   Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan kepada Dewan
   Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
   Penyadapan selesai dilaksanakan”.

5. Menyatakan frasa “tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun”
   dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
   Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
   Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
   sepanjang tidak dimaknai “tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
   tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat       Pemberitahuan    Dimulainya
   Penyidikan (SPDP)”. Sehingga, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19
   Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
   2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
   Republik    Indonesia   Nomor    6409)   yang    semula    berbunyi   “Komisi
   Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan
   terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya
   tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun”, menjadi
   selengkapnya     berbunyi   “Komisi      Pemberantasan      Korupsi     dapat
   menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana
   Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka
   waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat
   Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).”

6. Menyatakan frasa “harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1
   (satu) minggu” dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
   tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
   Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 6409) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
                                     350




   Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
   mengikat sepanjang tidak dimaknai “diberitahukan kepada Dewan Pengawas
   paling lambat 14 (empat belas) hari kerja”. Sehingga, Pasal 40 ayat (2) Undang-
   Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
   Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi
   “Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
   harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu
   terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan
   penuntutan”, menjadi selengkapnya berbunyi “Penghentian penyidikan dan
   penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada
   Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
   dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan”.

7. Menyatakan frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat
   (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
   Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) bertentangan
   dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
   tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan
   memberitahukan kepada Dewan Pengawas”. Sehingga, Pasal 47 ayat (1)
   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
   Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula
   berbunyi, “Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan
   dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas”, menjadi selengkapnya
   berbunyi   “Dalam    proses    penyidikan,    penyidik    dapat    melakukan
   penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan
   Pengawas.”
                                    351




8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
   sebagaimana mestinya.

9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;

         Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan April, tahun dua ribu dua
puluh satu, dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal
sembilan belas, bulan April, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal empat, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan
pukul 16.22 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi
Isra, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang mewakili, dan Pihak Terkait Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang mewakili.

                                   KETUA,

                                     ttd.




                                Anwar Usman

                           ANGGOTA-ANGGOTA,

                  ttd.                                      ttd.
               Aswanto                              Enny Nurbaningsih
                         352




         ttd.                                  ttd.
Manahan M.P. Sitompul                       Saldi Isra


         ttd.                                  ttd.
     Suhartoyo                            Arief Hidayat


         ttd.                                  ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh                  Wahiduddin Adams

                  PANITERA PENGGANTI,


                               ttd.
                         Rizki Amalia

WhatsApp ↗