Langsung ke isi
AAHM LEGAL RESEARCHHUKUM · SUMBER · PENELUSURAN
Menu ☰

← Putusan / Ruang baca

NASKAH LENGKAP · TERSIMPAN DI AHM

Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013

Mahkamah Konstitusi

Teks hasil ekstraksi PDF putusan MK. Nomor dan isi berasal dari dokumen asli; cocokkan kutipan, amar, serta pendapat hakim dengan PDF.

Catatan sumber ↗
Unduh PDF sumber
Lompat ke bagian · 44 bagian
  1. Bagian 1
  2. Bagian 2
  3. Bagian 3
  4. Bagian 4
  5. Bagian 5
  6. Bagian 6
  7. Bagian 7
  8. Bagian 8
  9. Bagian 9
  10. Bagian 10
  11. Bagian 11
  12. Bagian 12
  13. Bagian 13
  14. Bagian 14
  15. Bagian 15
  16. Bagian 16
  17. Bagian 17
  18. Bagian 18
  19. Bagian 19
  20. Bagian 20
  21. Bagian 21
  22. Bagian 22
  23. Bagian 23
  24. Bagian 24
  25. Bagian 25
  26. Bagian 26
  27. Bagian 27
  28. Bagian 28
  29. Bagian 29
  30. Bagian 30
  31. Bagian 31
  32. Bagian 32
  33. Bagian 33
  34. Bagian 34
  35. Bagian 35
  36. Bagian 36
  37. Bagian 37
  38. Bagian 38
  39. Bagian 39
  40. Bagian 40
  41. Bagian 41
  42. Bagian 42
  43. Bagian 43
  44. Bagian 44

Bagian 1 dari 44

                                                                                                                               per

                                                                                                            PUTUSAN
                                                                                                        Nomor 85/PUU-XI/2013

                                                   DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                                                                       MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

                                    [1.1]                   Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
                                    menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7
                                    Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Undang-Undang Dasar Negara
                                    Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

                                    [1.2]              1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang berkedudukan di Jalan Cik Di
                                                             Tiro Nomor 23 Yogyakarta dan Jalan Menteng Raya Nomor 62 Jakarta
                                                             Pusat, diwakili oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
                                                             yaitu Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, M.A., sebagai ------- Pemohon I;
                                                       2. Al Jami’yatul Washliyah, yang diwakili oleh Ketua Al Jami’yatul
                                                             Washliyah bernama Drs. HA. Aris Banadji, sebagai ------- Pemohon II;
                                                       3. Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan
                                                             Karyawan (SOJUPEK), yang berkedudukan di Jalan Gadjah Mada
                                                             Nomor 16B Jakarta Pusat, diwakili oleh Koordinator SOJUPEK bernama
                                                             Lieus Sungkharisma, sebagai ----------------------------------- Pemohon III;
                                                       4. Perkumpulan Vanaprastha, yang berkedudukan berkedudukan di
                                                             Jalan Setiabudi II Nomor 54, Setiabudi, Jakarta Pusat, diwakili oleh
                                                             Ketua               Umum                  Perkumpulan                           Vanaprastha                         bernama                    Gembong
                                                             Tawangalun,                            sebagai ------------------------------------------- Pemohon IV;
                                                       5. Nama                                    : Drs. H. Amidhan;
                                                             Warga Negara : Indonesia;
                                                             Alamat                               : Komplek Departemen Agama Nomor 26 Kedaung,
                                                                                                         Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat;
                                                             sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon V;
                                                       6. Nama                                    : Marwan Batubara;
                                                             Warga Negara : Indonesia;
                                                             Pekerjaan                            : Wiraswasta;
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  2
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                             Alamat                               : Jalan Depsos I Nomor 21, RT 001, Bintaro,
                                                                                                         Pesanggrahan, Jakarta Selatan;
                                                             sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
                                                       7. Nama                                    : Adhyaksa Dault;
                                                             Warga Negara : Indonesia;
                                                             Pekerjaan                            : Pengacara;
                                                             Alamat                               : Pengadegan                             Selatan                Nomor                10,          RT          002/005,
                                                                                                         Pancoran, Jakarta Selatan;
                                                             sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon VII;
                                                       8. Nama                                    : Laode Ida;
                                                             Warga Negara : Indonesia;
                                                             Pekerjaan                            : Anggota DPD RI;
                                                             Alamat                               : Jalan Batas Barat III Nomor 58, RT 006/RW 003,
                                                                                                         Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur;
                                                             sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon VIII;
                                                       9. Nama                                    : M. Hatta Taliwang;
                                                             Warga Negara : Indonesia;
                                                             Pekerjaan                            : Pensiunan;
                                                             Tempat tinggal : Jalan Boko III Nomor 38 RT 003/RW 008, Metong,
                                                                                                         Cimahi Selatan;
                                                             sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
                                                    10. Nama                                      : Rachmawati Soekarnoputri;
                                                             Warga Negara : Indonesia;
                                                             Pekerjaan                            : Ibu Rumah Tangga;
                                                             Alamat                               : Jalan                 Cilandak                  Nomor                5/10,            RT/RW                 002/003,
                                                                                                         Cilandak Barat, Cilandak;
                                                             sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon X;
                                                    11. Nama                                      : Drs. Fahmi Idris, M.H.;
                                                             Warga Negara : Indonesia;
                                                             Alamat                               : Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, RT 015/RW
                                                                                                         002 Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta
                                                                                                         Selatan;
                                                             sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon XI;


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  3
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 September 2013
                                    memberi kuasa dengan hak substitusi kepada i) Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.;
                                    ii) Noor Ansyari, S.H.; iii) Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.; iv) Bachtiar,
                                    S.H.; dan v) Andy Wiyanto, S.H., yaitu advokat dan pembela umum yang
                                    tergabung dalam Tim Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat
                                    Muhammadiyah, yang berdomisili di Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta
                                    Pusat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
                                    pemberi kuasa;

                                    Selanjutnya nama-nama penerima kuasa tersebut berdasarkan Surat Kuasa
                                    Substitusi bertanggal 28 Oktober 2013 memberi kuasa kepada i) Dr. Trisno
                                    Rahardjo, S.H., M.Hum.; ii) Muhammad Najih, S.H., M.Hum.; iii) Umar Husin,
                                    S.H., M.H.; iv) Saptono Hariadi, S.H.; dan v) Jamil Burhan, S.H., yaitu advokat
                                    yang tergabung dalam Tim Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat
                                    Muhammadiyah, yang berdomisili di Jalan Menteng Raya Nomor 62A, Jakarta
                                    Pusat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
                                    pemberi kuasa;
                                    Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;

                                    [1.3]                   Membaca permohonan para Pemohon;
                                                            Mendengar keterangan para Pemohon;
                                                            Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
                                                            Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
                                                            Mendengar dan membaca keterangan Dewan Sumber Daya Air
                                    Nasional;
                                                            Mendengar keterangan ahli para Pemohon dan Presiden serta saksi
                                    Presiden;
                                                            Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
                                                            Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;



                                                                                                        2. DUDUK PERKARA


                                    [2.1]                   Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
                                    bertanggal 23 September 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
                                    Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  4
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    September                      2013             berdasarkan                        Akta            Penerimaan                       Berkas               Perkara                 Nomor
                                    478/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
                                    dengan Nomor 85/PUU-XI/2013 pada tanggal 16 Oktober 2013, yang telah
                                    diperbaiki dengan permohonan bertanggal 11 November 2013 yang diterima di
                                    Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 November 2013, pada pokoknya
                                    menguraikan hal-hal sebagai berikut:

                                    I. Kewenangan Mahkamah
                                    1. Bahwa Indonesia telah membuat sejarah baru dalam membentuk sistem
                                            bernegara yang modern, salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi. Sebagai
                                            salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi diharapkan
                                            mampu menegakkan konstitusi dan prinsip Negara hukum sesuai dengan
                                            kewenangan yang diberikan. Mahkamah Konstitusi juga diharuskan mampu
                                            memberi keseimbangan (checks and balances) antara lembaga negara dan
                                            menyelesaikan sengketa konstitusional, agar hukum dasar yang terkandung
                                            dalam UUD 1945 tetap terjaga;
                                    2. Bahwa sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana tercantum dalam
                                            Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki 4
                                            (empat) kewenangan, dan 1 (satu) kewajiban yaitu:
                                            1. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
                                            2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya

Bagian 2 dari 44

                                                    diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
                                            3. memutus pembubaran partai politik dan
                                            4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
                                            5. wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
                                                    mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
                                                    menurut Undang-Undang Dasar.
                                    3. Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi kemudian
                                            dikuatkan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
                                            tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang berbunyi:
                                            “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
                                            yang putusannya bersifat final untuk:
                                            a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                                    Indonesia Tahun 1945;


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  5
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            b. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya
                                                    diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                                                    1945;
                                            c. memutus pembubaran partai politik; dan
                                            d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
                                            e. wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
                                                    mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
                                                    menurut Undang-Undang Dasar.
                                    4. Bahwa para Pemohon dalam hal ini mengajukan pengujian konstitusional atas
                                            Perbaikan Permohonan Pengujian Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
                                            Pasal 26, Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 ayat (1),
                                            Pasal 49 ayat (1), Pasal 80, Pasal 91, dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat
                                            (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap
                                            Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di hadapan
                                            Mahkamah Konstitusi, berdasarkan kewenangannya sebagaimana ketentuan
                                            dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun
                                            2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2013;
                                    5. Bahwa kewenangan mengadili oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan
                                            pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan ini telah sesuai
                                            dengan ketentuan, maka Pemohon meminta kepada Majelis Mahkamah
                                            Konstitusi untuk menetapkan kewenangan Mahkamah Konstitusi ini untuk
                                            mengadili permohonan Pemohon;

                                    II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
                                    1. Bahwa Pemohon I s.d IV adalah Pemohon yang terkualifikasi sebagai Badan
                                            Hukum Privat sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf c Undang-
                                            Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lalu untuk
                                            Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon
                                            X, dan Pemohon XI adalah Pemohon yang terkualifikasi sebagai perorangan
                                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c Undang-Undang
                                            Nomor 24 Tahun 2003;
                                    2. Bahwa Pemohon I adalah Persyarikatan Muhammadiyah yang didirikan di
                                            Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan dengan tanggal
                                            18 November 1912 Miladiyah, yang memiliki Identitas Gerakan Islam dan
                                            Da’wah Amar Ma’ruf Nahi munkar, berasas Islam, dan bersumber pada Al-

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  6
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            Qur’an dan As-Sunnah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi
                                            Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,
                                            sehingga dengan dasar hukum sebagai Badan Hukum, Identitas dan Tujuan
                                            Persyarikatan Muhammadiyah kemudian mendirikan berbagai amal usaha
                                            dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, sebagai wujud dari
                                            Badan Hukum, Identitas dan Tujuan Persyarikatan Muhammadiyah dimaksud;
                                    3. Bahwa Persyarikatan Muhammadiyah sebagai sebuah Badan Hukum yang
                                            berbentuk perkumpulan dan/atau Persyarikatan yang telah mendapatkan
                                            pengakuan pertama kali dari Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana ternyata
                                            dalam Gouvernement Besluit Nomor 81 tanggal 22 Agustus 1914 juncto
                                            Gouvernement                             Besluit              Nomor                40          tanggal                16         Agustus                  1920             juncto
                                            Gouvernement Besluit Nomor 36 tanggal 2 September 192, kemudian
                                            ditetapkan dengan Rechtpersoonlightheit van Vereeningingingen (K.B.van 28
                                            Maret stb.70-64 ars : 5a (Ingev stb. 33-80);
                                    4. Bahwa sebagai sebuah badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan/atau
                                            persyarikatan, Muhammadiyah memiliki kegiatan-kegiatan di berbagai bidang
                                            kehidupan kemasyarakatanb yang telah diakui dan ditetapkan oleh Pemerintah
                                            Indonesia seperti:
                                            a. Bidang Keagamaan sebagaimana dalam surat pernyataan Menteri Agama
                                                    Nomor 1 Tahun 1971, tanggal 9 September 1971;
                                            b. Bidang Pendidikan dan Pengajaran sebagaimana dalam Surat Pernyataan
                                                    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23628/MPK/74, tanggal 24 Juli
                                                    1974;
                                            c. Bidang Kesehatan yang didalamnya termasuk kegiatan di bidang Rumah
                                                    Sakit, Balai Pengobatan dan lain-lain sebagaimana dalam surat pernyataan
                                                    Menteri Kesehatan Nomor 155/Yan.Med/Um/1998, tanggal 22 Februari
                                                    1988;
                                    5. Bahwa sebagai sebuah badan hukum privat yang telah mendapatkan
                                            pengakuan dari Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, Perkumpulan
                                            dan/atau                  Persyarikatan                         Muhammadiyah                              yang             bergerak                  dalam               bidang
                                            keagamaan/dakwah dan sosial kemasyarakatan, pendidikan dan pengajaran
                                            serta kesehatan, telah pula melakukan Perubahan Anggaran Dasar-nya,
                                            Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan dari Kementerian Hukum



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  7
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-88.AH.01.07. Tahun 2010 tanggal 23 Juni
                                            2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar Persyarikatan Muhammadiyah;
                                    6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka syarat permohonan Pemohon
                                            sebagai Badan Hukum Privat telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 ayat
                                            (1) UU MK, yang berbunyi: “Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak
                                            dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
                                            undang yaitu:
                                            a. perorangan warga negara Indonesia;
                                            b. kesatuan masyrakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
                                                    perkembangan                            masyarakat                      dan           prinsip Negara                             Kesatuan                    Republik
                                                    Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
                                            c. badan hukum publik atau privat; atau
                                            d. lembaga negara.”
                                    7. Bahwa selain ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK diatur pula syarat dalam
                                            Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang
                                            Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang tentang Kedudukan
                                            Hukum diatur sebagai berikut, “Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
                                            terhadap UUD 1945 adalah:
                                            a) perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai
                                                    kepentingan sama
                                            b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjnag masih hidup dan sesuai
                                                    dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
                                                    Inonesia yang diatur dalam Undang-Undang
                                            c) badan hukum publik atau badan hukum privat
                                            d) lembaga negara
                                    8. Bahwa oleh karena itu syarat permohonan Pemohon telah terpenuhi dalam
                                            permohonan ini, sedangkan untuk hak konstitusional menurut Penjelasan Pasal
                                            51 ayat (1) adalah hak-hak yang diberikan oleh UUD 1945, Yurisprodensi
                                            Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan-
                                            Putusan selanjutnya, memberikan penafsiran terhadap Pasal 51 ayat (1) UU
                                            MK terkait dengan hak konstitusional. Dalam Yurisprudensi dijelaskan sebagai
                                            berikut:
                                            a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
                                                    diberikan oleh UUD 1945;

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  8
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
                                                    dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang;
                                            c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
                                                    dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran

Bagian 3 dari 44

                                                    yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
                                            d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
                                                    kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan
                                                    pengujian;
                                            e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
                                                    kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud tidak akan atau
                                                    tidak lagi terjadi.
                                    9. Bahwa berdasarkan pengujian Undang-Undang dengan perkara Nomor
                                            36/PUU-X/2012 Mahkamah telah memberikan legal standing kepada Pemohon
                                            dalam mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu Undang-Undang, baik
                                            yang mempunyai kepentingan langsung dan/atau tidak langsung pada
                                            Pemohon
                                    10. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disebutkan diatas, maka jelas bahwa
                                            Pemohon memiliki kualitas dalam dan kepentingan konstitusional dalam
                                            pengujian Undang-Undang a quo
                                    11. Bahwa para Pemohon perorangan yang oleh Undang-Undang Dasar 1945
                                            diberikan Hak-Hak Konstitusional antara lain tetapi tidak terbatas pada:
                                            a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
                                                    jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
                                                    sama di hadapan hukum”;
                                            b. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 ”Setiap orang berhak untuk memajukan
                                                    dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
                                                    masyarakat, bangsa dan negaranya”.
                                    12. Bahwa selain Pasal 28D ayat (1), di atas para Pemohon juga memiliki Hak
                                            Konstitusional yang lain sebagaimana dimaksud dalam;
                                            a. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati
                                                    kesatuan-kesatuan                                   masyarakat                          hukum                  adapt                 beserta                  hak-hak
                                                    tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
                                                    masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  9
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            b. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
                                                    dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
                                                    dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
                                            c. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 ”Perlindungan, Pemajuan, penegakan dan
                                                    pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
                                                    pemerintah”
                                            d. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, (2) cabang-cabang produksi
                                                    yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
                                                    dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
                                                    di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
                                                    besarnya kemakmuran rakyat”.
                                    13. Bahwa para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya:
                                            a. Pasal 6 Undang-Undang a quo
                                                    Ayat (1) “Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
                                                                         sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
                                                    Ayat (2) “Penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
                                                                         (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
                                                                         dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat
                                                                         setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak
                                                                         bertentangan                         dengan                 kepentingan                       nasional                 dan            peraturan
                                                                         perundang-undangan.”
                                                    Ayat (3) “Hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya air
                                                                         sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang
                                                                         kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan
                                                                         daerah setempat.”
                                                    Ayat (4) “Atas dasar penguasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
                                                                         (1) ditentukan hak guna air.”
                                            b. Pasal 7 Undang-Undang a quo
                                                    Ayat (1) “Hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
                                                                         berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air.”
                                                    Ayat (2) “Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
                                                                         disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya.”




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  10
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            c. Pasal 8 Undang-Undang a quo
                                                    Ayat (1) “Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi
                                                                         kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian
                                                                         rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.”
                                                    Ayat (2) “Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                                                         memerlukan izin apabila:
                                                                         a) cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi
                                                                                 alami sumber air;
                                                                         b) ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air
                                                                                 dalam jumlah besar; atau
                                                                         c) digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang
                                                                                 sudah ada.”
                                                    Ayat (3) “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh
                                                                         Pemerintah                          atau               pemerintah                         daerah                  sesuai                   dengan
                                                                         kewenangannya.”
                                                    Ayat (4) “Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
                                                                         hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah
                                                                         orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.”
                                            d. Pasal 9 Undang-Undang a quo
                                                    Ayat (1) “Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau
                                                                         badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah
                                                                         sesuai dengan kewenangannya.”
                                                    Ayat (2) “Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah
                                                                         orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah
                                                                         yang bersangkutan.”
                                                    Ayat (3) “Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
                                                                         kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.”
                                            e. Pasal 10 Undang-Undang a quo “Ketentuan mengenai hak guna air
                                                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih
                                                    lanjut dengan peraturan pemerintah.”
                                            f. Pasal 26 Undang-Undang a quo
                                                    Ayat (1) “Pendayagunaan sumber daya air dilakukan melalui kegiatan
                                                                         penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan
                                                                         pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  11
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                                         pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah
                                                                         sungai.”
                                                    Ayat (2) “Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan
                                                                         sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan
                                                                         pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.”
                                                    Ayat (3) “Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada
                                                                         ayat (1) dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan
                                                                         pelestarian alam.”
                                                    Ayat (4) “Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan secara terpadu
                                                                         dan adil, baik antarsektor, antarwilayah maupun antarkelompok
                                                                         masyarakat dengan mendorong pola kerja sama.”
                                                    Ayat (5) “Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan
                                                                         antara              air        hujan,              air        permukaan,                       dan           air        tanah             dengan
                                                                         mengutamakan pendayagunaan air permukaan.”
                                                    Ayat (6) “Setiap orang berkewajiban menggunakan air sehemat mungkin.”
                                                    Ayat             (7)          “Pendayagunaan                                 sumber                 daya              air          dilakukan                   dengan
                                                                         mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan dengan
                                                                         memperhatikan prinsip pemanfaat air membayar biaya jasa
                                                                         pengelolaan sumber daya air dan dengan melibatkan peran
                                                                         masyarakat.”
                                            g. Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang a quo

Bagian 4 dari 44

                                                    Ayat (2) “Penyediaan sumber daya air dalam setiap wilayah sungai
                                                                         dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan sumber daya air yang
                                                                         ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan,
                                                                         pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, perhubungan,
                                                                         kehutanan dan keanekaragaman hayati, olahraga, rekreasi dan
                                                                         pariwisata, ekosistem, estetika, serta kebutuhan lain yang
                                                                         ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
                                                    Ayat (5) “Apabila penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air
                                                                         sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menimbulkan kerugian bagi
                                                                         pemakai                   sumber                  daya             air,          Pemerintah                      atau             pemerintah
                                                                         daerahwajib mengatur kompensasi kepada pemakainya.”




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  12
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            h. Pasal 45 Undang-Undang a quo
                                                    Ayat (1) “Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan
                                                                         memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup.”
                                                    Ayat (2) “Pengusahaan sumber daya air permukaan yang meliputi satu
                                                                         wilayah sungai hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik
                                                                         negara atau badan usaha milik daerah di bidang pengelolaan
                                                                         sumber daya air atau kerja sama antara badan usaha milik negara
                                                                         dengan badan usaha milik daerah.”
                                                    Ayat (3) “Pengusahaan sumber daya air selain sebagaimana dimaksud
                                                                         pada ayat (2) dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha,
                                                                         atau kerja sama antar badan usaha berdasarkan izin pengusahaan
                                                                         dari           Pemerintah                      atau            pemerintah                      daerah                sesuai                dengan
                                                                         kewenangannya.”
                                                    Ayat (4) “Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
                                                                         berbentuk:
                                                                         a) penggunaan air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan
                                                                                 yang ditentukan dalam perizinan;
                                                                         b) pemanfaatan wadah air pada suatu lokasi tertentu sesuai
                                                                                 persyaratan yang ditentukan dalam perizinan; dan/atau c.
                                                                                 pemanfaatan daya air pada suatu lokasi tertentu sesuai
                                                                                 persyaratan yang ditentukan dalam perizinan.
                                            i. Pasal 46 Undang-Undang a quo
                                                    Ayat             (1)          “Pemerintah                        atau             pemerintah                       daerah                 sesuai                dengan
                                                                         kewenangannya, mengatur dan menetapkan alokasi air pada
                                                                         sumber air untuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha
                                                                         atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
                                                                         (3).”
                                                    Ayat (2) “Alokasi air untuk pengusahaan sumber daya air sebagaimana
                                                                         dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada rencana alokasi air
                                                                         yang ditetapkan dalam rencana pengelolaan sumber daya ar
                                                                         wilayah sungai bersangkutan.”
                                                    Ayat (3) Alokasi air untuk pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                                                         (1) ditetapkan dalam izin pengusahaan sumber daya air dari
                                                                         Pemerintah atau pemerintah daerah.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  13
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    Ayat (4) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air belum ditetapkan,
                                                                         izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai ditetapkan
                                                                         berdasarkan alokasi air sementara.
                                            j.      Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang a quo, “Pengusahaan sumber daya air
                                                    dalam suatu wilayah sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau
                                                    menggunakan saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk wilayah
                                                    sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan air yang melebihi
                                                    keperluan penduduk pada wilayah sungai yang bersangkutan.”
                                            k. Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang a quo, “Pengusahaan air untuk negara
                                                    lain tidak diizinkan, kecuali apabila penyediaan air untuk berbagai
                                                    kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) telah dapat
                                                    terpenuhi.
                                            l. Pasal 80 Undang-Undang a quo
                                                    Ayat 1: “Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok
                                                                         sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa
                                                                         pengelolaan sumber daya air.”
                                                    Ayat 2: “Pengguna sumber daya air selain sebagaimana dimaksud pada
                                                                         ayat (1) menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
                                                    Ayat 3: “Penentuan besarnya biaya jasa pengelolaan sumber daya air
                                                                         sebagaimana                          dimaksud                     pada              ayat            (2)          didasarkan                     pada
                                                                         perhitungan                       ekonomi                   rasional                yang              dapat              dipertanggung-
                                                                         jawabkan.
                                                    Ayat 4: “Penentuan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air
                                                                         untuk setiap jenis penggunaan sumber daya air didasarkan pada
                                                                         pertimbangan kemampuan ekonomi kelompok pengguna dan
                                                                         volume penggunaan sumber daya air.
                                                    Ayat 5: “Penentuan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air
                                                                         untuk jenis penggunaan non usaha dikecualikan dari perhitungan
                                                                         ekonomi rasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
                                                    Ayat 6: “Pengelola sumber daya air berhak atas hasil penerimaan dana
                                                                         yang dipungut dari para pengguna jasa pengelolaan sumber daya
                                                                         air sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
                                                    Ayat 7: “Dana yang dipungut dari para pengguna sumber daya air
                                                                         sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan untuk

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  14
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                                         mendukung terselenggaranya kelangsungan pengelolaan sumber
                                                                         daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.”
                                            m. Pasal 91 Undang-Undang a quo, “Instansi pemerintah yang membidangi
                                                    sumber daya air bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila terdapat
                                                    indikasi masyarakat menderita akibat pencemaran air dan/atau kerusakan
                                                    sumber air yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.”
                                            n. Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang a quo
                                                    Ayat (1) “Organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak
                                                                         mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang
                                                                         melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya
                                                                         air dan/atau prasarananya, untuk kepentingan keberlanjutan fungsi
                                                                         sumber daya air.”
                                                    Ayat (2) “Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada
                                                                         gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan
                                                                         keberlanjutan fungsi sumber daya air dan/atau gugatan membayar
                                                                         biaya atas pengeluaran nyata.”
                                                    Ayat (3) “Organisasi yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana
                                                                         dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
                                                                         a. berbentuk organisasi kemasyarakatan yang berstatus badan
                                                                                 hukum dan bergerak dalam bidang sumber daya air
                                                                         b. mencantumkan tujuan pendirian organisasi dalam anggaran
                                                                                 dasarnya                    untuk               kepentingan                         yang              berkaitan                    dengan
                                                                                 keberlanjutan fungsi sumber daya air; dan
                                                                         c. telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.”

                                    III. Alasan Dan Pokok Permohonan
                                    1. Alasan Pengujian Kembali UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA
                                            1.         Bahwa Air adalah kebutuhan yang vital bagi kehidupan seluruh makhluk
                                                       hidup dan oleh karenanya dibutuhkan pengaturan yang adil dalam hal
                                                       peruntukan dan penggunaannya sehingga diharapkan pemanfaatan air

Bagian 5 dari 44

                                                       bisa dilakukan secara optimal bagi seluruh mahkluk hidup yang terdapat di
                                                       muka bumi.
                                            2.         Bahwa ajaran Islam menegaskan mengenai pentingnya air sebagai
                                                       sumber kehidupan. Al-Qur’an menyebut banyak sekali ayat yang berkaitan
                                                       dengan air, baik sebagai dasar-dasar pengetahuan mengenai hidrologi

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  15
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       serta sebagai fenomena alam dan sebagai objek hukum. Secara
                                                       keseluruhan, ada banyak ayat yang menyebut kata air di dalam al-Qur’an
                                                       yakni sebanyak 63 ayat serta kata-kata lain yang memiliki hubungan yang
                                                       sangat langsung dengan air, antara lain: hujan yang berjumlah 44 ayat,
                                                       sungai yang berjumlah 54 ayat, laut yang berjumlah 28 ayat, mata air yang
                                                       berjumlah 23 ayat, awan dan mendung, yang berjumlah 21 ayat, angin
                                                       yang berjumlah 33 ayat, serta es yang berjumlah 1 ayat.
                                            3.         Bahwa Air dalam pandangan Al-Qur’an adalah esensi terpenting untuk
                                                       keberlangsungan hidup seluruh mahluk dimuka bumi sekaligus bumi itu
                                                       sendiri sebagaimana firman Allah SWT:


                                                                                                                                َ ْ‫ﻧز َل ﻣ َِن اﻟ ﱠﺳ َﻣﺎ ِء َﻣﺎ ًء َﻓﺄَﺣْ َﯾﺎ ِﺑ ِﮫ اﻷَر‬
                                                                       ‫ض َﺑﻌْ َد َﻣ ْوﺗِ َﮭﺎ إِنﱠ ﻓِﻲ َذﻟ َِك ﻵ َﯾ ًﺔ ﻟﱢ َﻘ ْو ٍم‬                                                      َ َ‫ﷲ ُ أ‬
                                                                                                                                                                                              ّ ‫َو‬
                                                                                                                                                            ﴾٦٥ :‫ُون ﴿ اﻟﻧﺣل‬          َ ‫َﯾﺳْ َﻣﻌ‬
                                                       Dan Allah menurunkan dari langit air (hujan) dan dengan air itu
                                                       dihidupkan-Nya bumi sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang
                                                       demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi
                                                       orang-orang yang mendengarkan (pelajaran).
                                                       Pernyataan serupa (“dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah
                                                       matinya”) terdapat juga pada surat Al-Baqarah: 164, Al-Ankabut: 63, dan
                                                       Ar-Ruum: 24. Bahkan ketika Al-Qur’an bercerita tentang awal penciptaan
                                                       bumi dan semesta, Allah SWT secara jelas menyebutkan bahwa dari airlah
                                                       semua mahluk hidup diciptakan
                                            4.         Bahwa meskipun Mahkamah telah memberikan putusan terhadap Undang-
                                                       Undang a quo melalui Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan
                                                       Nomor 008/PUU-III/2005 dan menyatakan konstitusional bersyarat, namun
                                                       penjabaran terhadap putusan MK tersebut tidaklah dijalankan sepenuhnya,
                                                       hal ini jelas dikarenakan tidak terlepas dari substansi Undang-Undang
                                                       yang memberi kelonggaran terhadap modal asing dalam melakukan
                                                       pengelolaan terhadap sumber daya air.
                                            5.         Bahwa keadaan yang demikian itu tidak terlepas fakta historis yang
                                                       melatar belakangi terbentuknya Undang-Undang a quo yakni berawal
                                                       kebutuhan pemerintah terhadap lembaga-lembaga donor dalam hal
                                                       pengucuran dana bantuan untuk menghadapi krisis yang dihadapi bangsa
                                                       Indonesia, dimana salah satu syarat peminjaman dalam kesepakatan
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  16
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       pemerintah                     dan           Dana              Moneter                  Internasional                      (IMF)            yaitu            adanya
                                                       penyesuaian struktural (structural adjustment). Sehingga ketika nota
                                                       kesepahaman antara RI-IMF ditandatangani, ada sejumlah persyaratan
                                                       yang dikaitkan dengan SDA dan lingkungan hidup, diantaranya berkaitan
                                                       langsung dengan konglomerasi dan pengaturan perdagangan. Di samping
                                                       itu ada bank dunia juga memberikan syarat bagi pinjaman yang langsung
                                                       berkaitan dengan pengelolaan hutan daan sumber daya alam lain.
                                            6.         Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan laporan hasil studi bank dunia
                                                       tentang                sumber                daya             air        di       Indonesia                   pada             tahun              1997             yang
                                                       menyimpulkan bahwa Indonesia perlu segera mengadakan perubahan
                                                       dalam pendekatan, cara pandang dan implementasi pengelolaan sumber
                                                       daya air. Beberapa perubahan itu adalah dari penyediaan air untuk
                                                       pertanian, kealokasi air yang lebih merata bagi sektor-sektor lain; dari
                                                       fokus pada pendekatan pasokan (supply approach) ke pendekatan
                                                       pengelolaan permintaan (demand management) dan pendekatan pasokan
                                                       secara seimbang. Selanjutnya juga disarankan agar bank dunia tidak
                                                       memberikan bantuan lebih lanjut untuk sektor sumber daya air dan irigasi
                                                       kecuali ada upaya melakukan reformasi sektor ini.
                                            7.         Bahwa Rekomendasi tersebut tertuang dalam program restrukturisasi
                                                       kebijakan sumber daya air, atau WATSAL (Water Resources Sector
                                                       Adjustment Loan). Program ini dikaitkan dengan pinjaman penyesuaian
                                                       struktural bersifat quick disburse (cepat cair) untuk mengatasi neraca
                                                       pembayaran Indonesia akibat krisis moneter pada tahun 1997.
                                            8.         Beberapa persoalan yang muncul dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang
                                                       Sumber Daya Air berkaitan dengan keterlibatan pihak swasta dalam
                                                       proses pengelolaannya. Hal ini tidak terlepas dari pergeseran makna air
                                                       yang sebelumnya merupakan barang publik berubah menjadi komoditas
                                                       yang lebih mementingkan aspek ekonomi yang akhirnya berorientasi pada
                                                       mencari keuntungan. Pergeseran makna ini terlihat dalam pengaturan
                                                       mengenai hak guna usaha air yang dapat diberikan kepada swasta yang
                                                       tampak dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 14 Undang-
                                                       Undang a quo.
                                            9.         Bahwa melalui pengujian Undang-Undang a quo dan diputus oleh
                                                       Mahkamah dengan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  17
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       008/PUU-III/2005 maka                                         Mahkamah telah mengamini dan berpendapat
                                                       bahwa:
                                                       "Kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak atas air di luar hak guna
                                                       pakai tercermin dalam:
                                                       1) Tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah provinsi, dan Pemerintah
                                                               kabupaten/kota yang dirinci dalam Pasal 14, 15, dan 16 UU SDA, yaitu
                                                               adanya tanggungjawab untuk mengatur, menetapkan, dan memberi izin
                                                               atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber
                                                               daya air pada wilayah sungai. Pemerintah wajib memprioritaskan air
                                                               baku untuk memenuhi kepentingan sehari-hari bagi setiap orang
                                                               melalui pengelolaan pendayagunaan sumber daya air;
                                                       2) Ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU SDA yang berbunyi, “Penyediaan air
                                                               untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian
                                                               rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama
                                                               penyediaan sumber daya air di atas semua kebutuhan”;
                                                       3) Ketentuan Pasal 26 (7) yang berbunyi, “Pendayagunaan sumber daya
                                                               air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan
                                                               keadilan dengan memperhatikan prinsip pemanfaat air membayar biaya
                                                               jasa pengelolaan sumber daya air dan dengan melibatkan peran
                                                               masyarakat”. Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan ini haruslah
                                                               secara nyata dilaksanakan dalam aturan pelaksanaan UU SDA,
                                                               sehingga pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai
                                                               pengusahaan                          sumber                 daya              air        benar-benar                        diusahakan                      oleh
                                                               Pemerintah Daerah dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 26 (7)
                                                               UU SDA. Peran serta masyarakat yang merupakan pelaksanaan asas
                                                               demokratisasi dalam                                     pengelolaan                       air        harus             diutamakan dalam
                                                               pengelolaan PDAM, karena baik buruknya kinerja PDAM dalam
                                                               pelayanan penyediaan air kepada masyarakat mencerminkan secara
                                                               langsung baik buruknya negara dalam melakukan kewajibannya untuk
                                                               memenuhi hak asasi atas air. Prinsip “pemanfaat air membayar biaya
                                                               jasa pengelolaan sumber daya air” adalah menempatkan air bukan
                                                               sebagai objek yang dikenai harga secara ekonomi, ini sesuai dengan
                                                               status air sebagai “res commune”. Dengan prinsip ini seharusnya

Bagian 6 dari 44

                                                               pemanfaat air membayar lebih murah dibandingkan apabila air dinilai

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  18
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                               dalam harga secara ekonomi, karena dalam harga air secara ekonomi,
                                                               pemanfaat harus membayar di samping harga air juga ongkos produksi
                                                               serta keuntungan dari pengusahaan air. PDAM harus diposisikan
                                                               sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban
                                                               negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 UU SDA, dan bukan
                                                               sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara
                                                               ekonomis. Meskipun terdapat ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU SDA
                                                               yang menyatakan bahwa pengguna sumber daya air untuk memenuhi
                                                               kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani
                                                               biaya jasa pengelolaan sumber daya air, ketentuan ini adalah berlaku
                                                               sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk
                                                               pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari sumber air. Artinya,
                                                               apabila air untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat itu diambil
                                                               dari saluran distribusi maka berlaku prinsip “pemanfaat air membayar
                                                               biaya jasa pengelolaan sumber daya air” dimaksud. Namun, hal ini
                                                               tidak boleh dijadikan dasar bagi pengenaan biaya yang mahal untuk
                                                               warga yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
                                                               kepada PDAM melalui saluran distribusi. Besarnya biaya pengelolaan
                                                               sumber daya air untuk PDAM harus transparan dan melibatkan unsur
                                                               masyarakat dalam penghitungannya. Karena air adalah sangat vital
                                                               serta terkait langsung dengan hak asasi, maka dalam peraturan
                                                               pelaksanaan UU SDA perlu dicantumkan dengan tegas kewajiban
                                                               Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dalam APBD-nya sumber
                                                               pembiayaan pengelolaan sumber daya air;
                                                       4) Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan air baku
                                                               untuk air minum rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal
                                                               34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan sistem penyediaan air
                                                               minum, sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa pengembangan sistem
                                                               penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
                                                               tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pengembangan
                                                               sistem penyediaan air minum diselenggarakan secara terpadu dengan
                                                               pengembangan prasarana dan sarana sanitasi. Demikian dinyatakan
                                                               dalam ayat (6) Pasal 40 UU SDA. Mahkamah berpendapat bahwa
                                                               tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dinyatakan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  19
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                               oleh Pasal 40 UU SDA ini harus menjadi prioritas program Pemerintah
                                                               dan Pemerintah Daerah, karena dengan pengembangan sistem
                                                               penyediaan air minum yang memadai, pemenuhan hak atas air akan
                                                               meningkat kualitasnya, karena seseorang dalam waktu yang tidak
                                                               terlalu lama dan dalam jarak yang tidak terlalu jauh dapat memperoleh
                                                               air.         Tanggung                     jawab               penyelenggaraan                                pengembangan                              sistem
                                                               penyediaan air minum pada prinsipnya adalah tanggung jawab
                                                               Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Peran serta koperasi, badan
                                                               usaha swasta, dan masyarakat hanyalah bersifat terbatas dalam hal
                                                               Pemerintah belum dapat menyelenggarakan sendiri, dan Pemerintah
                                                               masih tetap memungkinkan menjalankan kewenangannya dalam
                                                               pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pengelolaan sumber
                                                               daya air secara keseluruhan;
                                                       Menimbang bahwa Pasal 33 UU SDA memberikan kewenangan kepada
                                                       Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam keadaan memaksa, untuk
                                                       mengatur                   dan           menetapkan                         penggunaan                        sumber                 daya             air        untuk
                                                       kepentingan                        konservasi,                      persiapan                    pelaksanaan                          konstruksi,                    dan
                                                       pemenuhan                         prioritas               penggunaan                          sumber                 daya              air.         Mahkamah
                                                       berpendapat                         bahwa                 dalam                menggunakan                             kewenangan                          tersebut
                                                       Pemerintah haruslah mengutamakan pemenuhan hak asasi atas air
                                                       dibandingkan dengan kepentingan lain, karena hak asasi atas air adalah
                                                       hak yang utama; (Putusan MK Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan
                                                       Nomor 008/PUU-III/2005 hlm. 492-495)
                                            10. Bahwa dengan adanya standar mengenai penafsiran yan telah ditentukan
                                                       oleh Mahkamah tersebut, maka Mahkamah pun telah menentukan bahwa:
                                                       "Menimbang bahwa dengan adanya ketentuan tersebut di atas Mahkamah
                                                       berpendapat, UU SDA telah cukup memberikan kewajiban kepada
                                                       Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air,
                                                       yang               dalam                  peraturan                      pelaksanaannya                                Pemerintah                         haruslah
                                                       memperhatikan pendapat Mahkamah yang telah disampaikan dalam
                                                       pertimbangan hukum yang dijadikan dasar atau alasan putusan. Sehingga,
                                                       apabila Undang-undang a quo dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari
                                                       maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah di atas,
                                                       maka terhadap Undang-undang a quo tidak tertutup kemungkinan untuk

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  20
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       diajukan pengujian kembali (conditionally constitutional)" (Putusan MK
                                                       Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 hlm.
                                                       495)
                                            11. Oleh karena itu para Pemohon mengajukan pengujian Undang-Undang
                                                       a quo kembali, dikarenakan apa yang telah ditentukan lingkup penafsiran
                                                       mengenai Undang-Undang a quo telah diselewengkan secara normatif
                                                       yang juga akan berdampak dalam teknis dan pelaksanaannya. Faktanya
                                                       terbukti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun
                                                       2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang
                                                       pada Pasal 1 Butir 9 menyatakan, ”Penyelenggara pengembangan SPAM
                                                       adalah BUMN/BUMD, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok
                                                       masyarakat". Padahal, dalam Pasal 40 ayat (2) UU SDA sudah
                                                       dinyatakan, Bahwa pengembangan SPAM adalah tanggung jawab
                                                       pemerintah pusat/pemerintah daerah, sehingga Pasal 40 ayat (3) UU SDA
                                                       menyatakan “penyelenggara SPAM adalah BUMN dan/atau BUMD.”
                                            12. Bahwa pengembangan SPAM seperti pada PP Nomor 16 Tahun 2005
                                                       yang merupakan implementasi Pasal 40 Undang-Undang a quo adalah
                                                       merupakan                      swastanisasi                       terselubung                      dan           pengingkaran                         penafsiran
                                                       konstitusional Mahkamah terhadap Undang-Undang a quo. Dengan
                                                       kondisi yang demikian ini maka melahirkan secara sempurna telah
                                                       melahirkan mindset pengelola air yang selalu profit-oriented dan akan
                                                       mengusahakan keuntungan maksimum bagi para pemegang saham
                                                       sehingga public service di luar pengabdiannya karena bukan orientasi
                                                       prinsipal dan watak dasarnya. Keadaan ini jelas bertentangan dengan
                                                       Pasal 33 UUD 1945 yang telah mengamanahkan penguasaan sebesar-
                                                       besarnya bagi kemakmuran rakyat.
                                            13. Bahwa Mahkamah telah menafsirkan lebih tajam kembali makna dikuasai
                                                       negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dalam Putusan
                                                       Nomor 36/PUU-X/2012 perihal pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001
                                                       tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa:
                                                       "Menurut Mahkamah, bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan
                                                       yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara
                                                       langsung atas sumber daya alam, dalam hal ini Migas, sehingga negara
                                                       mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.

Bagian 7 dari 44

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  21
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       alam. Penguasaan negara pada peringkat kedua adalah negara membuat
                                                       kebijakan dan pengurusan, dan fungsi negara dalam peringkat ketiga
                                                       adalah fungsi pengaturan dan pengawasan. Sepanjang negara memiliki
                                                       kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola
                                                       sumber daya alam maka negara harus memilih untuk melakukan
                                                       pengelolaan                       secara               langsung                   atas           sumber                 daya             alam.              Dengan
                                                       pengelolaan secara langsung, dipastikan seluruh hasil dan keuntungan
                                                       yang diperoleh akan masuk menjadi keuntungan negara yang secara tidak
                                                       langsung akan membawa manfaat lebih besar bagi rakyat. Pengelolaan
                                                       langsung yang dimaksud di sini, baik dalam bentuk pengelolaan langsung
                                                       oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara. Pada sisi
                                                       lain, jika negara menyerahkan pengelolaan sumber daya alam untuk
                                                       dikelola oleh perusahaan swasta atau badan hukum lain di luar negara,
                                                       keuntungan bagi negara akan terbagi sehingga manfaat bagi rakyat juga
                                                       akan berkurang. Pengelolaan secara langsung inilah yang menjadi maksud
                                                       dari Pasal 33 UUD 1945 seperti diungkapkan oleh Muhammad Hatta salah
                                                       satu founding leaders Indonesia yang mengemukakan, “... Cita-cita yang
                                                       tertanam dalam Pasal 33 UUD 1945 ialah produksi yang besar-besar
                                                       sedapat-dapatnya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan bantuan kapital
                                                       pinjaman dari luar. Apabila siasat ini tidak berhasil, perlu juga diberi
                                                       kesempatan kepada pengusaha asing menanam modalnya di Indonesia
                                                       dengan syarat yang ditentukan Pemerintah... Apabila tenaga nasional dan
                                                       kapital nasional tidak mencukupi, kita pinjam tenaga asing dan kapital
                                                       asing untuk melancarkan produksi. Apabila bangsa asing tidak bersedia
                                                       meminjamkan kapitalnya, maka diberi kesempatan kepada mereka untuk
                                                       menanam modalnya di Tanah Air kita dengan syarat-syarat yang
                                                       ditentukan                   oleh           Pemerintah                      Indonesia                   sendiri.              Syarat-syarat                        yang
                                                       ditentukan itu terutama menjamin kekayaan alam kita, seperti hutan kita
                                                       dan           kesuburan                     tanah,              harus              tetap                  terpelihara.                    Bahwa                 dalam
                                                       pembangunan negara dan masyarakat bagian pekerja dan kapital nasional
                                                       makin lama makin besar, bantuan tenaga dan kapital asing, sesudah
                                                       sampai pada satu tingkat makin lama makin berkurang”... (Mohammad
                                                       Hatta, Bung Hatta Menjawab, hal. 202 s.d. 203, PT. Toko Gunung Agung
                                                       Tbk. Jakarta 2002). Dalam pendapat Muhammad Hatta tersebut tersirat

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  22
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       bahwa                 pemberian                       kesempatan                          kepada                   asing              karena                  kondisi
                                                       negara/pemerintah belum mampu dan hal tersebut bersifat sementara.
                                                       Idealnya, negara yang sepenuhnya mengelola sumber daya alam;"
                                                       (Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, hlm 101-102)
                                            14. Bahwa dengan adanya paradigma baru dalam penafsiran konstitusional
                                                       dalam Pasal 33 UUD 1945, maka semakin menunjukan bahwa Undang-
                                                       Undang                  a        quo           telah            jauh           dari           tercapainya                      sebesar-sebesarnya
                                                       kemakmuran rakyat. Alasan klise negara yang menyatakan bahwa tidak
                                                       memiliki biaya untuk mengelola sumber daya air adalah suatu kedustaan
                                                       semata,                 padahal                 pengelolaan                       sumber                 daya             air        tidaklah                serumit
                                                       pengelolaan minyak dan gas yang memang berkarakter high cost, high
                                                       tech, dan high risk.
                                            15. Bahwa ruang masuk swasta dalam pengelolaan air sangat besar sejak
                                                       terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2005 yang menunjukan original intent dari
                                                       Undang-Undang a quo. Hal ini antara lain terlihat dalam Pasal 37 ayat (3)
                                                       PP Nomor 16 Tahun 2005, yaitu “dalam hal BUMN atau BUMD
                                                       sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) tidak dapat meningkatkan
                                                       kuantitas dan kualitas pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya, BUMN
                                                       atau            BUMD                 atas            persetujuan                      dewan                 pengawas/komisaris                                   dapat
                                                       mengikutsertakan koperasi, badan usaha swasta dan atau masyarakat
                                                       dalam penyelenggaraan di wilayah pelayanannya”. Selain itu, Pasal 64
                                                       ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang SPAM ini juga menyebutkan
                                                       bahwa badan usaha swasta dan koperasi dapat berperan serta dalam
                                                       penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM)
                                                       pada daerah, wilayah atau kawasan yang belum terjangkau pelayanan
                                                       BUMN/BUMD. Selanjutnya pada ayat (3) pasal yang sama juga disebutkan
                                                       pelibatan koperasi dan badan usaha swasta dilakukan berdasarkan prinsip
                                                       persaingan yang sehat melalui proses pelelangan.
                                            16. Bahwa semangat privatisasi dengan pelibatan swasta dalam pengelolaan
                                                       air minum dalam PP ini seperti yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (3),
                                                       Pasal 64 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) sangat bertolak belakang dengan
                                                       ketentuan yang terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun
                                                       2005 tentang SPAM ini, ditegaskan bahwa “pengembangan SPAM
                                                       menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dalam

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  23
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan
                                                       pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, besih
                                                       dan produktif sesuai dengan peraturan perundangan”.
                                            17. Bahwa beberapa ketentuan dalam PP di atas memperlihatkan bahwa
                                                       pemerintah ingin melepaskan diri dari tanggung jawab secara mutlak
                                                       terhadap penyediaan air minum untuk rakyatnya dengan memberikan
                                                       ruang luas kepada swasta dalam pengelolaan air minum dengan
                                                       membangun kemitraan dengan swasta dan dalam pengembangan
                                                       penyediaan air minum. Hal ini sekali lagi tentu akan mengubah makna air
                                                       yang             sebelumnya                       barang publik yang pemenuhannya                                                                   merupakan
                                                       kewajiban Pemerintah menjadi air sebagai komoditas ekonomi dimana
                                                       hanya orang-orang tertentulah yang dapat mengaksesnya.
                                            18. Bahwa UUD 1945 pada dasarnya tidak menutup partisipasi swasta dalam
                                                       penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup
                                                       orang banyak, termasuk dalam penyelenggaraan air minum. Namun
                                                       partisipasi swasta tersebut tidak boleh menghilangkan makna penguasaan
                                                       oleh negara. Partisipasi swasta dapat dilakukan dalam kerangka
                                                       kerjasama dan dalam tahapan penyelenggaraan yang tidak menghambat
                                                       negara dalam penyelenggaraan air (minum) tersebut. Batasan inilah yang
                                                       tidak dijelaskan dalam Undang-Undang a quo, sehingga memungkinkan
                                                       ruang bagi privatisasi air. Jika demikian yang terjadi, maka hal tersebut
                                                       sangat bertentangan dengan mandat UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat
                                                       (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang
                                                       penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
                                                       dikuasai oleh negara.
                                            19. Bahwa oleh karenanya, dalam perspektif hukum kritis, politik hukum
                                                       perubahan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perairan menjadi Undang-
                                                       Undang a quo, mengindikasikan adanya tekanan-tekanan aktor globalisasi
                                                       dalam melegalkan privatisasi di Indonesia. Sebagai akibatnya, hak atas air
                                                       dalam konteks HAM disebut sebagai hak dasar (a fundamental right),
                                                       menjadi tak terlindungi dan sulit untuk dipenuhi. Untuk mensikapi hukum
                                                       sumber daya air yang kapitalistik, bertentangan dengan HAM dan
                                                       keadilan,                  diperlukan                     kecerdasan                       dan            kreativitas,                    yakni              dengan
                                                       meninggalkan pola pikir positivistik dan berganti ke pola pikir substantif,

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  24

Bagian 8 dari 44

                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       serta mengacu pada filosofi dan nilai-nilai yang berpihak pada kepentingan
                                                       bangsa sendiri.
                                            20. Dengan demikian menjadi semakin jelas bahwa kelahiran Undang-Undang
                                                       a quo sangat dipengaruhi oleh lembaga-lembaga donor sebagai salah satu
                                                       kekuatan global untuk meluluskan proses privatisasi di Indonesia. Hal ini
                                                       tidak terlepas dari jumlah air yang semakin hari semakin terbatas jumlanya
                                                       yang akhirnya menempatkan air sebagai komoditas yang sangat
                                                       menguntungkan untuk diperdagangkan.
                                    2. Undang-Undang a quo mengandung uatan penguasaan dan monopoli
                                            sumber-sumber daya air yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
                                            dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
                                            rakyat.
                                            21. Bahwa Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) mensyaratkan proses formalitas untuk
                                                       membutikan                         keberadaan                         masyarakat                        adat             dan             haknya                  untuk
                                                       mengusahakan sumber-sumber air. Pasal 6 ayat (2) menyatakan:
                                                       "Penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                                                       diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan
                                                       tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang
                                                       serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
                                                       nasional dan peraturan perundang-undang an". Pasal 6 ayat (3),
                                                       menyatakan: "Hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya air
                                                       sebagaimana                          dimaksud                     pada              ayat            (2)         tetap             diakui              sepanjang
                                                       kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah
                                                       setempat".
                                            22. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang a quo menyebutkan pengusahaan
                                                       sumber- sumber air oleh swasta dilakukan melalui pemberian Hak Guna
                                                       Usaha dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pasal 9 menyatakan:
                                                       (1) Hak Guna Usaha Air dapat diberikan kepada perseorangan atau
                                                                badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah
                                                                sesuai dengan kewenangannya.
                                                       (2) Pemegang Hak Guna Usaha Air dapat mengalirkan air di atas tanah
                                                                orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah
                                                                yang bersangkutan. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                                                                dapat berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  25
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            23. Bahwa Pasal 26 dan Pasal 80 Undang-Undang a quo menyebutkan
                                                       swasta sebagai pengelola sumber air berhak memungut biaya jasa
                                                       pengelolaan sumber-sumber air tersebut kepada pengguna. Pasal 26 ayat
                                                       (7) menyatakan: "Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan
                                                       mengutamakan                             fungsi sosial                         untuk             mewujudkan                         keadilan                dengan
                                                       memperhatikan prinsip pemanfaat air membayar biaya jasa pengelolaan
                                                       sumber daya air dan dengan melibatkan peran masyarakat". Pasal 80
                                                       menyatakan:
                                                       1. Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-
                                                               hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan
                                                               sumber daya air.
                                                       2. Pengguna sumber daya air selain sebagaimana dimaksud pada ayat
                                                               (1) menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
                                                       3. Penentuan besarnya biaya jasa pengelolaan sumber daya air
                                                               sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada perhitungan
                                                               ekonomi rasional yang dapat dipertanggung- jawabkan.
                                                       4. Penentuan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk
                                                               setiap             jenis            penggunaan                         sumber                 daya             air         didasarkan                     pada
                                                               pertimbangan kemampuan ekonomi kelompok pengguna dan volume
                                                               penggunaan sumber daya air.
                                                       5. Penentuan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk
                                                               jenis penggunaan non usaha dikecualikan dari perhitungan ekonomi
                                                               rasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
                                                       6. Pengelola sumber daya air berhak atas hasil penerimaan dana yang
                                                               dipungut dari para pengguna jasa pengelolaan sumber daya air
                                                               sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
                                                       7. Dana yang dipungut dari para pengguna sumber daya air sebagaimana
                                                               dimaksud                     pada               ayat              (6)          dipergunakan                           untuk                mendukung
                                                               terselenggaranya kelangsungan pengelolaan sumber daya air pada
                                                               wilayah sungai yang bersangkutan.
                                            24. Bahwa penjelasan Pasal 26 ayat (7) dan Penjelasan Pasal 80 ayat (1) dan
                                                       ayat (3) menyebutkan pihak-pihak pengguna yang dikenakan biaya jasa
                                                       penyediaan air dan dasar perhitungan biaya. Penjelasan Pasal 80 ayat (3)
                                                       tersebut berarti pengguna air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  26
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       pertanian yang diperoleh dari saluran distribusi yang disediakan swasta
                                                       tetap dituntut untuk membayar. Dalam hal tidak ada sumber-sumber air
                                                       lain, pilihan terbatas pada sistem distribusi yang disediakan oleh swasta.
                                                       Penjelasan Pasal 26 ayat (7), menyatakan: "Yang dimaksud dengan
                                                       prinsip pemanfaat membayar biaya jasa pengelolaan adalah penerima
                                                       manfaat ikut menanggung biaya pengelolaan sumber daya air baik secara
                                                       langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini tidak diberlakukan kepada
                                                       pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan
                                                       pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada Pasal 80". Penjelasan Pasal
                                                       80 ayat (1) dan ayat (3), menyatakan: ayat (1) Pengguna sumber daya air
                                                       untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dibebani biaya
                                                       jasa pengelolaan sumberdaya air adalah pengguna sumber daya air yang
                                                       menggunakan air pada atau mengambil air untuk keperluan sendiri dari
                                                       sumber air yang bukan saluran distribusi. Dan ayat (3) perhitungan
                                                       ekonomi rasional yang dapat dipertanggung- jawabkan adalah perhitungan
                                                       yang memperhatikan unsur-unsur a. biaya depresiasi investasi, b.
                                                       amortisasi dan bunga investasi, c. operasi dan pemeliharaan, dan d. untuk
                                                       pengembangan sumber daya air.
                                            25. Bahwa Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang a quo memberikan hak
                                                       pengusahaan kepada perseorangan, badan usaha, atau kerja sama antar
                                                       badan usaha dalam bentuk pengusahaan sumber daya air. Pasal 45 ayat
                                                       (2) menyatakan: "pengusahaan sumber daya air selain dimaksud pada
                                                       ayat (2) dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, atau kerja sama
                                                       antar badan usaha berdasarkan izin pengusahaan dari Pemerintah atau
                                                       Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya". Bahwa Pasal 46 ayat
                                                       (1) menyatakan: "Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
                                                       kewenangannya, mengatur dan menetapkan alokasi air pada sumber air
                                                       untuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha atau perseorangan
                                                       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3)".
                                            26. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa
                                                       Undang-Undang a quo sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi
                                                       swasta (badan usaha dan individu) untuk menguasai sumber daya air.
                                                       Pemberian hak kepada swasta untuk menguasai sumber daya air
                                                       dijabarkan oleh Undang-Undang ini melalui izin hak guna usaha. Hak

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  27
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       Guna Usaha menjadi instrumen baru yang menentukan hak pengusahaan
                                                       atas sumber-sumber air yang ada. Dengan sifat tersebut, instrumen Hak
                                                       Guna Usaha merekonstruksi penguasaan sumber-sumber air, termasuk
                                                       sumber air yang telah diusahakan bagi kepentingan bersama masyarakat.
                                            27. Bahwa sumber-sumber air milik bersama masyarakat dan diperoleh secara
                                                       bebas dapat diambil alih oleh swasta (individu dan badan usaha) dengan
                                                       adanya izin Hak Guna Usaha. lni merupakan diskriminasi formalitas

Bagian 9 dari 44

                                                       perizinan dan menciptakan monopoli penguasaan sumber-sumber air oleh
                                                       swasta dan kelompok yang mampu memperoleh izin Hak Guna Air
                                                       terhadap kelompok masyarakat yang selama ini menggunakan air secara
                                                       bersama-sama yang tergolong masyarakat tidak mampu. Dengan sumber
                                                       air tersebut, swasta mengelola dan mendistribusikannya untuk berbagai
                                                       kepentingan dan memungut biaya. Dengan demikian sumber-sumber air
                                                       digunakan untuk kepentingan komersial.
                                            28. Bahwa walaupun negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
                                                       air bagi kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana disebutkan dalam
                                                       Pasal 5 yang dijabarkan dalam Pasal 80 yang menyebutkan penggunaan
                                                       air untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat tidak dikenai biaya,
                                                       namun penjelasan Pasal 80 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan air
                                                       untuk kebutuhan sehari-hari dalam saluran distribusi yang disediakan
                                                       swasta tetap ikut membayar biaya jasa. Maka dapat diartikan bahwa
                                                       sebenamya setiap orang tetap yang ingin mendapatkan air tetap harus
                                                       membayar. Negara tidak menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan
                                                       air untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat yang dinyatakan
                                                       Pasal 80 tidak dikenakan biaya.
                                            29. Bahwa apabila sumber-sumber air milik bersama masyarakat telah
                                                       diusahakan oleh swasta, maka pengguna air tidak punya pilihan lain
                                                       kecuali menerima dari saluran distribusi swasta tersebut. Pengguna air
                                                       membayar secara penuh biaya pengusahaan tersebut, artinya selain
                                                       menanggung biaya pengolahan dan distribusi, pengguna air juga
                                                       menanggung keuntungan jangka panjang bagi perusahaan.
                                            30. Bahwa dengan dimasukkannya kalimat "sepanjang kenyataannya masih
                                                       ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat" maka
                                                       sumber daya air yang selama ini dikuasai secara bersama oleh

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  28
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       masyarakat hukum adat dituntut adanya pengukuhan oleh peraturan
                                                       daerah setempat terlebih dahulu. Pada kenyataannya, di lndonesia sangat
                                                       banyak masyarakat hukum adat yang belum dikukuhkan dengan peraturan
                                                       daerah. Tuntutan prasyarat formal yang membutuhkan waktu cukup
                                                       panjang ini berpotensi mempermudah pengambilalihan sumber daya air
                                                       yang dimiliki masyarakat secara bersama-sama tersebut kepada swasta
                                                       yang memperoleh hak guna usaha. Dengan demikian maka persyaratan
                                                       formal ini dapat mematikan eksistensi masyarakat adat dan di antaranya
                                                       mengambil manfaat dari sumber daya air milik bersama yang menjadi
                                                       sumber kehidupan masyarakat.
                                            31. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka disimpulkan bahwa
                                                       Pasal 6, Pasal 9, Pasal 26, Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 80 dalam
                                                       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang mengandung muatan
                                                       penguasaan dan monopoli sumber-sumber air oleh swasta adalah
                                                       bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
                                    3. Undang-Undang a quo yang mengandung muatan yang memposisikan
                                            bahwa penggunaan air adalah condong untuk kepentingan komersial.
                                            32. Bahwa Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang
                                                       a quo membagi penggunaan air ke dalam 2 jenis, yaitu berupa Hak Guna
                                                       Pakai dan Hak Guna Usaha. Pasal 6 ayat (4) menyatakan: "Atas dasar
                                                       penguasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan Hak
                                                       Guna Air". Pasal 7, menyatakan: a. Hak guna air sebagaimana dimaksud
                                                       dalam Pasal 6 ayat (4) berupa Hak Guna Pakai Air dan Hak Guna Usaha
                                                       Air. b. Hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak
                                                       dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya.
                                                       Pasal 8, menyatakan:
                                                       a. Hak Guna Pakai Air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan
                                                               pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang
                                                               berada di dalam sistem irigasi.
                                                       b. Hak Guna Pakai Air sebagaimana tersebut pada ayat (1) memerlukan
                                                               izin apabila:
                                                               a. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami
                                                                      sumber air;



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  29
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                               b. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam
                                                                      jumlah besar; atau digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem
                                                                      irigasi yang sudah ada.
                                                               c. lzin              sebagaimana                         dimaksud                    pada             ayat (2),                   diberikan                 oleh
                                                                      Pemerintah                          atau               Pemerintah                          Daerah                    sesuai                   dengan
                                                                      kewenangannya.
                                                               d. Hak Guna Pakai Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
                                                                      hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah
                                                                      orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.
                                            33. Pasal 9, menyatakan: (1) Hak Guna Usaha Air dapat diberikan kepada
                                                       perseorangan atau badanusaha                                                    dengan                 izin          dari          Pemerintah                       atau
                                                       Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemegang Hak
                                                       Guna Usaha Air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain
                                                       berdasarkan                        persetujuan                      dari           pemegang                      hak            atas            tanah              yang
                                                       bersangkutan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
                                                       berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi. Pasal 10: Ketentuan
                                                       mengenai Hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8
                                                       dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.
                                            34. Bahwa penjelasan Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 2004 intinya memberikan
                                                       batasan atas kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat akan air.
                                                       Penjelasan Pasal 8 ayat (1): "Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok
                                                       sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang
                                                       digunakan pada atau diambil dari sumber air (bukan dari saluran distribusi)
                                                       untuk keperluan sendiri guna mencapai kehidupan yang sehat, bersih dan
                                                       produktif, misalnya untuk keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci,
                                                       dan peturasan. Yang dimaksud dengan pertanian rakyat adalah budi daya
                                                       pertanian yang meliputi berbagai komoditi yaitu pertanian tanaman
                                                       pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola
                                                       oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2
                                                       liter per detik per kepala keluarga".
                                            35. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa,
                                                       keberadaan hak guna dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 secara fundamental
                                                       merekonstruksi nilai air yang merupakan barang publik (common good)
                                                       menjadi komoditas ekonomi (commercial good) yang dapat dikuasai

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  30
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       sekelompok individu dan badan usaha. Dengan memiliki hak guna usaha
                                                       atas sumber-sumber, swasta pengelola air memperoleh keuntungan;
                                            36. Bahwa Hak Guna yang menjadi instrumen dasar dalam UU Nomor 7
                                                       Tahun 2004 ini mengadopsi instrumen "water rights" dalam kebijakan
                                                       sektor air Bank Dunia. Hak Guna, yang sama prinsip dan pengaturannya
                                                       dengan instrumen water right, menjadi landasan bagi diberlakukannya
                                                       komersialisasi air;
                                            37. Bahwa lnstrumen hak guna pakai menetapkan batasan penggunaan air
                                                       bagi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat. Undang-
                                                       Undang a quo dan Peraturan Pemerintah yang akan menyusul akan
                                                       memberikan batasan bagi kedua penggunaan air non usaha tersebut.
                                                       Walaupun disebutkan penggunaan air untuk kedua penggunaan non
                                                       usaha tersebut, dengan batasan-batasan ini, maka bentuk dan jumlah
                                                       aktivitas penggunaan air oleh masyarakat lebih sempit dibanding sebelum
                                                       adanya Undang-Undang a quo;
                                            38. Bahwa                       Aktivitas                oleh           masyarakat                      di        luar          batasan                 tersebut                dan
                                                       pengusahaan swasta, dikategorikan sebagai aktivitas komersial dan

Bagian 10 dari 44

                                                       dituntut untuk mendapatkan izin hak guna usaha. Penggunaan air dalam
                                                       kategori hak guna usaha dikenakan biaya. Semakin sempitnya bentuk dan
                                                       jumlah penggunaan air oleh masyarakat dalam kategori non usaha, maka
                                                       semakin besar ketersediaan (alokasi) air untuk penggunaan usaha
                                                       komersial. Sempitnya bentuk dan volume air batasan dalam Undang-
                                                       Undang ini, maka alokasi air bagi kepentingan komersial akan semakin
                                                       besar. Dengan demikian sumber-sumber air akan terkonsentrasi kepada
                                                       sekelompok pemilik modal dengan tujuan komersial. Upaya masyarakat
                                                       untuk meningkatkan kemakmuran dan kualitas hidupnya terhambat
                                                       dengan adanya batasan tersebut.
                                            39. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon berkesimpulan
                                                       bahwa Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 7 Tahun
                                                       2004 yang mengandung muatan penggunaan air bagi kepentingan
                                                       komersial yang mengandung air sebagai komoditas komersial adalah
                                                       bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  31
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    4. Undang-Undang a quo mengandung muatan yang memicu konflik
                                            horizontal
                                            40. Bahwa selanjutnya Pasal 29 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1)
                                                       UU Nomor 7 Tahun 2004 bertentangan dengan jiwa dan semangat
                                                       Pembukaan UUD 1945 karena memicu dan berpotensi menyebabkan
                                                       konflik antara Pemerintah interalia konflik masyarakat. Pasal 48 ayat (1)
                                                       UU Nomor 7 Tahun 2004 menyatakan: “pengusahaan sumber daya air
                                                       dalam suatu wilayah sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau
                                                       menggunakan saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk wilayah
                                                       sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan air yang melebihi
                                                       keperluan penduduk pada wilayah sungai yang bersangkutan.” Selanjutnya
                                                       Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang menyatakan:
                                                       “pengusahaan air untuk negara lain tidak diijinkan, kecuali apabila
                                                       penyediaan untuk berbagai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
                                                       Pasal 29 ayat (2) telah dapat terpenuhi”.
                                            41. Bahwa pasal-pasal tersebut dapat memicu konflik antar wilayah sungai
                                                       khususnya antar wilayah sungai yang identik dengan wilayah administratif.
                                                       Wilayah sungai yang identik dengan wilayah administratif tertentu,
                                                       tentunya                      dapat                  mengemukakan                                    argumentasi                            mementingkan
                                                       mengeksploitasi air untuk kegiatan suatu usaha, seperti perusahaan air
                                                       mineral, perusahaan minuman dalam kemasan, pembangkit tenaga air,
                                                       seperti termuat dalam Penjelasan atas UU Nomor 7 Tahun 2004 Bagian I
                                                       Umum poin 10, atau bahkan untuk diekspor ke luar negeri seperti
                                                       dimungkinkan dengan aturan Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 2004.
                                                       Akibatnya, bisa saja kepentingan eksploitasi dan ekspor air lebih
                                                       didahulukan ketimbang mendistribusikan air kepada penduduk wilayah
                                                       sungai lain yang memerlukan khususnya untuk kebutuhan pokok. Hal ini
                                                       jelas bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945
                                    5. Undang-Undang a quo menghilangkan tanggung jawab negara dalam
                                            pemenuhan kebutuhan air
                                            42. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2004 menyatakan: “Hak Guna
                                                       Usaha Air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha .....”
                                                       Bahwa Pasal 40 ayat (4) menyatakan: “Koperasi, badan usaha swasta,
                                                       dan            masyarakat                       dapat               berperan                   serta             dalam               penyelenggaraan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  32
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       pengembangan sistem penyediaan air minum”. Selanjutnya Pasal 40 ayat
                                                       (7) menyatakan, “untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan
                                                       sistem penyediaan air minum..… Pemerintah dapat membentuk badan
                                                       yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
                                                       membidangi sumber daya air”.
                                            43. Bahwa Pasal 45 ayat (3): “Pengusahaan sumber daya air selain
                                                       sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh perseorangan,
                                                       badan usaha …..”. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (3)
                                                       dinyatakan: “...... izin pengusahaan antara lain memuat substansi alokasi
                                                       air dan/atau ruas (bagian) sumber air yang dapat diusahakan”. Sementara
                                                       Pasal 45 ayat (4) menyatakan: “Pengusahaan sebagaimana dimaksud
                                                       pada ayat (3) dapat berbentuk: (a) penggunaan air pada suatu lokasi
                                                       tertentu .....; (b) pemanfaatan wadah air pada suatu lokasi tertentu .....; (c)
                                                       pemanfaatan daya air pada suatu lokasi tertentu ......”. Bahwa Pasal 46
                                                       ayat (2) menyatakan: “alokasi air untuk pengusahaan..... ditetapkan dalam
                                                       izin pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah atau Pemerintah
                                                       Daerah”.
                                            44. Bahwa selanjutnya Pasal 29 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2004
                                                       menyatakan: apabila penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya
                                                       air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menimbulkan kerugian bagi
                                                       pemakai sumber daya air, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib
                                                       mengatur kompensasi kepada pemakainya”.
                                            45. Bahwa rumusan Pasal 29 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2004 tersebut
                                                       mempunyai implikasi jika suatu saat urutan prioritas diubah dan hal ini
                                                       berpengaruh juga pada perorangan dan/atau badan hukum yang telah
                                                       diberikan hak guna usaha atas air, Pemerintah wajib memberikan
                                                       kompensasi. Sementara kompensasi dari Pemerintah berasal dari
                                                       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) yang
                                                       sumber-sumber pendapatannya, antara lain berasal dari uang masyarakat
                                            46. Bahwa pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tersebut menunjukkan
                                                       bahwa cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai orang
                                                       banyak dapat tidak dikuasai oleh negara. Karenanya pasal-pasal UU
                                                       Nomor 7 Tahun 2004 tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2)
                                                       UUD 1945. Selanjutnya pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  33
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       tersebut menyebabkan air sebagai aset negara dan aset nasional dapat
                                                       dipergunakan bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tetapi untuk
                                                       sebesar-besar kemakmuran perorangan dan/atau badan hukum privat/
                                                       swasta bahkan perorangan dan/atau badan hukum privat/swasta asing.
                                                       Karenanya Pasal 9 ayat (1), Pasal 29 ayat (5), Pasal 40 ayat (4) dan ayat
                                                       (7), Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
                                                       2004 tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
                                    6. Undang-Undang a quo merupakan Undang-Undang yang diskriminatif
                                            47. Bahwa Pasal 91 UU Nomor 7 Tahun 2004 menyatakan “Instansi
                                                       Pemerintah                      yang             membidangi                        sumber                 daya             air        bertindak                  untuk
                                                       kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi masyarakat menderita
                                                       akibat              pencemaran                          air         dan/atau                   kerusakan                      sumber                  air         yang
                                                       mempengaruhi kehidupan masyarakat”.
                                            48. Bahwa Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2004 menyatakan:
                                                       “organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak
                                                       mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan
                                                       kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya air dan/atau
                                                       prasarananya, untuk kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya air”.
                                                       Kemudian Pasal 92 ayat (2) menyatakan: “gugatan .. terbatas pada
                                                       gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan
                                                       keberlanjutan fungsi sumber daya air dan/atau gugatan membayar biaya
                                                       atas pengeluaran nyata.” Selanjutnya Pasal 91 ayat (3) menyatakan:
                                                       “organisasi yang berhak mengajukan gugatan … harus memenuhi
                                                       persyaratan:                       (a) berbentuk organisasi kemasyarakatan yang berstatus
                                                       badan hukum dan bergerak dalam bidang sumber daya air, (b)
                                                       mencantumkan tujuan pendirian organisasi dalam anggaran dasarnya
                                                       untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber
                                                       daya air ...”, dan (c) telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran
                                                       dasarnya”.

Bagian 11 dari 44

                                            49. Bahwa Pasal 91 UU Nomor 7 Tahun 2004 tersebut telah menderogasi dan
                                                       melimitasi                   hak           setiap              orang              untuk             mempertahankan                                 hidup             dan
                                                       kehidupannya, bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menjamin
                                                       setiap orang dan secara kolektif mempertahankan hak-hak asasinya,
                                                       bertentangan dengan jaminan kemerdekaan pikiran dan hati nurani setiap

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  34
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                       warga negara, serta bertentangan dengan jaminan hak setiap orang untuk
                                                       berkomunikasi dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
                                                       jenis saluran yang tersedia, termasuk saluran peradilan, dengan
                                                       mengajukan gugatan.
                                            50. Bahwa pencantuman kata “organisasi yang bergerak pada bidang sumber
                                                       daya air” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 92 UU Nomor 7 Tahun
                                                       2004 tersebut telah melanggar prinsip paling pokok dalam penegakan
                                                       hukum yakni pengakuan dan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
                                                       yang adil serta perlakukan yang sama didepan hukum sebagaimana
                                                       dinyatakan dalam UUD 1945 inter alia ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU
                                                       Nomor 7 Tahun 2004 merupakan pasal yang diskriminatif. Karenanya
                                                       Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal
                                                       28I ayat (2) UUD 1945

                                    IV. Petitum
                                    Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada
                                    Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memeriksa, mengadili dan memutuskan
                                    permohonan a quo dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
                                    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
                                    2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
                                            bertentangan secara keseluruhan dengan UUD 1945
                                    3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
                                            tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan
                                    4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan
                                            perundang-undangan yang berlaku.
                                    Atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu:
                                    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
                                    2. Menyatakan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 26, Pasal 29
                                            ayat (2) dan ayat (5), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1),
                                            Pasal 80, Pasal 91, dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang -
                                            Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air adalah bertentangan
                                            dengan UUD 1945;
                                    3. Menyatakan Menyatakan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
                                            26, Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 ayat (1), Pasal
                                            49 ayat (1), Pasal 80, Pasal 91, dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  35
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak
                                            mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
                                    5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan
                                            perundang-undangan yang berlaku.
                                    Atau apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi mempunyai keputusan
                                    lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

                                    [2.2]                   Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
                                    telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
                                    dengan bukti P-15, sebagai berikut:
                                    1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
                                                                            Daya Air;
                                    2. Bukti P-2 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama M. Sirajuddin Syamsuddin;
                                    3. Bukti P-3 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama H.A. Aris Banadji;
                                    4. Bukti P-4 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama Lieus Sungkharisma;
                                    5. Bukti P-5 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama Gembong Tawangalun;
                                    6. Bukti P-6 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama H. Amidhan;
                                    7. Bukti P-7 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama Adhyaksa Dault;
                                    8. Bukti P-8 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama Marwan Batubara;
                                    9. Bukti P-9 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama Laode Ida;
                                    10. Bukti P-10 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama M. Hatta Taliwang;
                                    11. Bukti P-11 : Fotokopi KTP Pemohon atas nama Rachmawati Soekarno Putri;
                                    12. Bukti P-12 : Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-
                                                                            88.AH.01.07 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar
                                                                            Persyarikatan Muhammadiyah;
                                    13. Bukti P-13 : Fotokopi AD/ART Al Jami’yatul Washliyah;
                                    14. Bukti P-14 : Fotokopi Akta Notaris Arman Lany Nomor 4 tanggal 11 Juni 2013
                                                                            mengenai pendirian perkumpulan Vanaprastha..
                                    15. Bukti P-15 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
                                                                            Pengembangan Penyediaan Sistem Air Minum.

                                                    Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 7 (tujuh) ahli yang didengarkan
                                    keterangannya pada tanggal 18 Desember 2013, 15 Januari 2014, dan 29 Januari
                                    2014, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  36
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    1. Prof. Dr. Suteki, S.H., M.H.
                                                   Dalam bidang pengelolaan SDA, Pancasila dapat menjadi landasan politik
                                                    hukum hak menguasai negara atas SDA untuk diarahkan agar pengelolaan
                                                    SDA tidak menindas mereka yang lemah secara sosial dan ekonomis
                                                    (penduduk miskin).
                                                   Bagi penduduk miskin terutama yang tinggal di perkotaan air merupakan
                                                    barang mewah dan langka. Lebih dari sepertiga penghasilan penduduk
                                                    miskin dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan air akibat tidak adanya
                                                    saluran air bersih di tempat tinggal mereka.
                                                   Ketersediaan air tetap sementara kebutuhan air semakin meningkat
                                                    kuantitas dan kualitasnya, sehingga menimbulkan kelangkaan. Pada tahap
                                                    kelangkaan air, asas keadilan menjadi amat penting dalam pengelolaan air.
                                                   Keadilan untuk mendapatkan air sebagai HAM tidak dapat diserahkan
                                                    kepada tiap individu berdasarkan mekanisme pasar, melainkan harus ada
                                                    campur tangan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak atas air.
                                                   Pemerintah harus membentuk struktur sosial ekonomi penyediaan air
                                                    sehingga tidak jatuh di tangan perorangan atau mekanisme pasar liberal.
                                                   Privatisasi air bertentangan dengan prinsip pengelolaan SDA berbasis nilai
                                                    keadilan sosial.
                                                   Dalam Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-
                                                    III/2005 MK berpendapat bahwa UU Sumber Daya Air telah memberikan
                                                    kewajiban kepada Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan
                                                    memenuhi hak atas air, sehingga dalam peraturan pelaksanaannya
                                                    Pemerintah harus memerhatikan pertimbangan hukum putusan tersebut.
                                                   MK berpendapat bahwa Undang-Undang Sumber Daya Air mengatur hal
                                                    yang pokok dalam pengelolaan SDA. Meskipun Undang-Undang Sumber
                                                    Daya Air membuka peluang peran swasta untuk mendapatkan hak guna
                                                    usaha air dan izin pengusahaan daya air, namun hal tersebut tidak boleh
                                                    mengakibatkan pengusahaan air akan jatuh ke tangan swasta.
                                                   PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                    Minum (SPAM) telah membuka peluang adanya penyelenggaraan air
                                                    minum oleh swasta tanpa batasan pada keseluruhan tahapan kegiatan.
                                                    Padahal, Putusan MK dalam pengujian Undang-Undang Sumber Daya Air



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  37
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan
                                                    dasar masyarakat atas air.
                                                   MK juga berpendapat bahwa tanggung jawab penyediaan air minum
                                                    diselenggarakan oleh pemerintah melalui BUMD, BUMN, dan bukan oleh
                                                    swasta. Peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat
                                                    bersifat terbatas dalam hal pemerintah belum dapat menyelenggarakan
                                                    sendiri, dan pemerintah masih tetap mungkin menjalankan kewenangannya
                                                    dalam pengaturan, pelaksanaan, serta pengurusan pengelolaan SDA
                                                    secara keseluruhan.
                                                   MK menegaskan bahwa PDAM harus benar-benar diusahakan oleh
                                                    pemerintah daerah sebagai pengelola SDA. Baik-buruknya kinerja PDAM

Bagian 12 dari 44

                                                    untuk menyediakan air minum bagi masyarakat mencerminkan baik-
                                                    buruknya negara dalam memenuhi hak asasi atas air.
                                                   PP Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum bertentangan dengan
                                                    pertimbangan hukum Putusan MK.
                                                   Pasal 64 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM
                                                    menyebutkan keterlibatan swasta dalam penyelenggaraan air minum di
                                                    wilayah yang belum dilayani oleh BUMD dan BUMN, dapat dilakukan pada
                                                    seluruh tahapan penyelenggaraan. Dengan demikian tanggung jawab
                                                    negara yang diamanatkan UUD 1945 dapat digantikan oleh badan swasta
                                                    yang berorientasi pada profit.
                                                   Keterlibatan swasta juga dapat dilakukan di daerah yang telah memiliki
                                                    BUMN atau BUMD penyelenggara air minum, dalam hal BUMN atau BUMD
                                                    tersebut tidak dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan di
                                                    daerah pelayanannya. Hal demikian adalah bentuk privatisasi.
                                                   PP Pengembangan SPAM tidak membatasi kepemilikan modal swasta,
                                                    apalagi asing.
                                                   Perpres Nomor 77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan
                                                    Terbuka diperbaharui dengan Perpres Nomor 111/2007 dan Perpres Nomor
                                                    36/2010, yang pada lampiran kedua Perpres itu disebutkan, “Perincian
                                                    bidang-bidang                          usaha              yang             terbuka                untuk             investasi                 asing             dengan
                                                    kepemilikan modal yang bervariasi dari 25% sampai 95%.” Salah satu
                                                    bidang usaha tersebut adalah pengusahaan air minum yang kepemilikan
                                                    modalnya dapat dikuasai 95% oleh asing.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  38
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Atas dasar apa mematok 95% jika cabang produksi air minum adalah
                                                    penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak?
                                                   Penguasaan modal sebesar 95% menunjukkan adanya agenda privatisasi
                                                    air minum dalam Perpres ini dan dalam UU Sumber Daya Air.
                                                   Berdasarkan hal tersebut, PP Pengembangan SPAM, Permendagri Nomor
                                                    23/2006, dan Perpres Nomor 77/2007 yang diperbarui dengan Perpres
                                                    Nomor 111/2007 dan Perpres Nomor 36/2010, akan terkena conditionally
                                                    constitutional warning dari MK.
                                                   Privatisasi selalu diikuti dengan kenaikan tarif namun tidak selalu diikuti
                                                    peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan.
                                                   Pada 2025 diprediksi akan terjadi paceklik air di dunia yang dapat memicu
                                                    terjadinya perang air.
                                                   Era privatisasi tidak lagi menjadi tren abad 21. Era saat ini lebih cocok untuk
                                                    mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
                                                   Pada awal tahun 1980 hingga 1990-an peran negara dibatasi dan dikebiri
                                                    dengan program privatisasi dan deregulasi, tetapi janji-janji liberalisasi
                                                    tersebut tidak pernah terbukti membawa umat pada kesejahteraan hidup.
                                                   Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 sebelum amandemen menyatakan bahwa
                                                    perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua
                                                    orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
                                                    yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Jika
                                                    tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa, maka
                                                    rakyat banyak akan ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai
                                                    hajat hidup orang banyak boleh di tangan orang seorang. Bumi dan air dan
                                                    kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok
                                                    kemakmuran                          rakyat.              Sebab itu,                      harus dikuasai                             oleh           negara               dan
                                                    dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
                                                   Bung Hatta menafsirkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 bahwa yang dimaksud
                                                    dengan dikuasai oleh negara lebih ditekankan pada segi dimilikinya hak
                                                    oleh              negara,                   bukan                 oleh              Pemerintah,                          untuk                mengendalikan
                                                    penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang bersangkutan. Dengan
                                                    dikuasainya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
                                                    menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, berarti negara memiliki
                                                    hak untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  39
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    tersebut. Penyelenggaraan secara langsung dapat diserahkan kepada
                                                    badan-badan pelaksana BUMN dan perusahaan swasta yang bertanggung
                                                    jawab kepada pemerintah yang kerjanya dikendalikan oleh negara.
                                                   PAM Jaya memiliki profit oriented yang sangat tinggi.
                                                   Bagi perusahaan swasta yang bersifat profit oriented, jika tidak ada
                                                    keuntungan atau tidak mendatangkan profit, wilayah itu tidak akan dialiri.
                                                    Kemudian masyarakat yang tidak teraliri oleh saluran air minum akan
                                                    membayar lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat di wilayah yang
                                                    ada aliran air minum. Sehingga pendapatan masyarakat sebagian besar
                                                    dihabiskan untuk membeli air bersih kebutuhan sehari-hari.
                                                   Daerah Juwiring, Klaten, biasa mendapat aliran air dari Ponggok, namun
                                                    petani di sana justru mengairi tanahnya dengan menyedot air tanah dengan
                                                    mesin diesel. Ironis ketika petani berada di tempat yang airnya melimpah,
                                                    tetapi justru menyedot air dari dalam tanah dengan menggunakan diesel.
                                                   Seharusnya penyelenggara pengusahaan air adalah pemerintah dengan
                                                    tujuan memenuhi kebutuhan publik, karena penyelenggara pihak swasta
                                                    pasti mengutamakan keuntungan (profit oriented).
                                                   UU Sumber Daya Air menuntut 49 Peraturan Pemerintah yang harus
                                                    dibentuk.
                                                   Terdapat dua PP, yaitu PP tentang Irigasi dan PP Sistem Pengelolaan Air
                                                    Minum.
                                                   UU ini sudah pernah diuji oleh Mahkamah dengan amar konstitusional
                                                    bersyarat, dengan demikian seharusnya pengujian kedua ini tinggal
                                                    membuktikan apakah pemerintah benar dalam memberi tafsir.
                                                   Pemerintah ternyata menafsirkan lain dengan mengeluarkan PP 16/2005
                                                    dan PP Irigasi, Permendagri 23/2006, Perpres 77/2007, dan Perpres
                                                    36/2010.
                                                   Apakah tidak mungkin jika MK melakukan rule breaking untuk menguji PP
                                                    SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) karena terkait dengan pengujian
                                                    kembali. Kecuali tanpa ada pengujian kembali, maka kewenangan
                                                    pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
                                                    adalah kewenangan MA.
                                                   Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 49
                                                    bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 33 UUD 1945.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  40
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Pasal 7 dan Pasal 8 UU Sumber Daya Air mengenalkan hak guna air yang
                                                    meliputi hak guna pakai air dan hak guna usaha air. Pengenalan hak
                                                    demikian dapat diartikan bahwa pada suatu saat nanti sumber daya air
                                                    dapat diikat dengan hak-hak tertentu seperti sumber daya atau benda pada
                                                    umumnya. Tentu hal demikian bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
                                                   Pasal 9 menyatakan bahwa hak guna usaha air dapat diberikan kepada
                                                    perseorangan atau badan usaha dengan izin dari pemerintah atau
                                                    pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal ini yang disebut
                                                    sebagai pasal yang membuka pintu komersialisasi air dan privatisasi air,
                                                    dan karenanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
                                                   Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa pendayagunaan sumber daya air
                                                    dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan
                                                    dengan memerhatikan prinsip pemanfaatan air dengan membayar biaya
                                                    jasa pengelolaan sumber daya air dengan melibatkan peran masyarakat.
                                                    Dalam ketentuan ini juga terdapat aspek komersialisasi air.
                                                   Pasal 38 ayat (2) menyebutkan bahwa badan usaha dan perseorangan
                                                    dapat melaksanakan pemanfaatan awan dengan teknologi modifikasi cuaca
                                                    setelah memperoleh izin dari pemerintah. Apakah jika pemerintah telah
                                                    memberikan izin lalu hujan buatan dapat dilakukan oleh swasta. Jika masih
                                                    terjadi salah hujan, siapa pihak yang bertanggung jawab?
                                                   Pengelolaan air seharusnya bersifat integrated. Persoalan sumber daya air
                                                    jangan hanya menjadi urusan PU.

                                    2. Prof. Dr. Absori, S.H., M.H.
                                                   UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air sejak dibahas di DPR sebagai RUU
                                                    telah dipermasalahkan banyak pihak. Banyak pihak menginginkan agar

Bagian 13 dari 44

                                                    Pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan RUU Sumber Daya
                                                    Alam, namun yang muncul justru UU Sumber Daya Air.
                                                   Beberapa pokok pikiran yang ditawarkan:
                                                    i)         perlu dipertimbangkan aspek daya dukung ekosistem dan perlindungan
                                                               sumber daya alam. ii) ada langkah-langkah kebijakan konkret dalam
                                                               rangka mewujudkan keadilan masyarakat dalam mengakses sumber
                                                               daya alam.
                                                    ii)        rekonstruksi dan rekonsolidasi lembaga pengelolaan sumber daya alam
                                                               agar menjadi lebih kokoh dan terintegrasi.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  41
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    iii) menyusun program pembangunan lima tahun di bidang sumber daya
                                                               alam yang merespon permasalahan nyata dalam masyarakat.
                                                   Implikasi amanat cita hukum Pancasila adalah kebijakan pengelolaan
                                                    sumber daya alam yang berpegang pada: i) tanggung jawab negara
                                                    sebagai pemegang kekuasaan sumber daya alam; ii) memperkuat hak-hak
                                                    masyarakat sebagai pemegang kedaulatan negara yang sesungguhnya.
                                                   Tap MPR Nomor IX Tahun 2001 mengamanatkan kepada Presiden agar
                                                    mengadakan pembaruan UU Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
                                                   Tap MPR Nomor VI Tahun 2002 berisi rekomendasi kepada Presiden untuk
                                                    menyiapkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur
                                                    sumber daya alam.
                                                   Tap MPR Nomor V Tahun 2003 merekomendasikan beberapa saran untuk
                                                    menyelesaikan berbagai persoalan sumber daya alam dan konflik yang ada
                                                    di dalamnya.
                                                   Pemerintah gagal melakukan perubahan pembaruan hukum sumber daya
                                                    alam, justru yang lahir adalah UU 7/2004 tentang Pengelolan Sumber Daya
                                                    Air. Hal demikian memunculkan pertanyaan ada apa di baliknya.
                                                   Pasal 6 ayat (1) UU SDA menyebut, “Sumber daya air dikuasai oleh negara
                                                    dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Makna
                                                    demikian disandarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tetapi tafsir yang
                                                    muncul beraneka ragam sehingga bersifat multitafsir.
                                                   Seharusnya segala tindakan dalam bidang SDA harus memungkinkan
                                                    tercapainya:
                                                    1. Terbentuknya pemerintah yang sanggup melindungi segenap bangsa
                                                            dan seluruh tumpah darah Indonesia.
                                                    2. Dapat meningkatkan kesejahteraan umum, menaikkan taraf kehidupan
                                                            dan           kecerdasan                       bangsa,                 serta            melaksanakan                            ketertiban                  dunia
                                                            berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
                                                   UU SDA melakukan pengabaian terhadap hak ulayat masyarakat hukum
                                                    adat. Pasal 6 ayat (2) UU SDA mengatur mengenai hak ulayat namun
                                                    sebenarnya lebih tepat jika merujuk pada Pasal 5 UU 5/1960 tentang
                                                    Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur masalah bumi, air,
                                                    kekayaan alam terkandung di dalamnya, bahkan ruang angkasa. Maknanya



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  42
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    adalah hukum adat harus menjadi dasar atau prinsip dalam menentukan
                                                    hukum yang berkaitan dengan SDA.
                                                   Al Quran menyebutkan bahwa air merupakan simbol keadilan, simbol
                                                    kehidupan, dan simbol kemakmuran, hal demikian penting ditekankan
                                                    dalam UU 7/2004.
                                                   Pasal 6 ayat (3) UU SDA menyebutkan, “Hak ulayat masyarakat hukum
                                                    adat atas sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap
                                                    diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan
                                                    peraturan daerah setempat.” Hal demikian menunjukkan kejanggalan
                                                    berpikir. Hak ulayat dan hukum adat kalau didelegasikan atau ditetapkan
                                                    dengan peraturan daerah justru akan mengurangi atau mereduksi makna
                                                    hukum adat itu sendiri. Banyak nilai-nilai hukum adat maupun hak ulayat
                                                    yang tidak dapat ditetapkan dengan peraturan daerah.
                                                   Privatisasi pengelolaan sumber daya air dapat dilihat dalam Pasal 9 ayat (1)
                                                    tentang hak guna air yang dapat digunakan kepada perseorangan maupun
                                                    badan usaha dengan izin pPemerintah maupun pemerintah daerah. Pasal
                                                    ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2). Sebenarnya pemerintah bisa
                                                    memperkuat dalam bentuk kelembagaan baik berupa BUMN maupun
                                                    BUMD, sehingga negara memiliki peran dominan.
                                                   Tentang potensi konflik horizontal, Pasal 48 ayat (1) mengatur ada prioritas
                                                    atau monopoli dalam pendistribusian air mengutamakan daerah-daerah
                                                    hulu. Hal demikian dalam pelaksanaannya menimbulkan banyak masalah.
                                                    Misalnya terjadi konflik sumber daya air di daerah Losari, Brebes, dan
                                                    Cirebon,                 karena                pembangunan                           tanggul                di       wilayah                Sungai                Crucut
                                                    menyebabkan air yang mengalir ke daerah Losari, Brebes, menjadi
                                                    berkurang. Sehingga petani tambak yang ada di daerah tersebut mengalami
                                                    kerugian.
                                                   Konflik juga terjadi di perbatasan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah,
                                                    yaitu di Tawangmangu, Karanganyar, dimana terdapat mata air Ondo-Ondo.
                                                    Sungai tesebut dialirkan ke wilayah Magetan karena Magetan memberikan
                                                    kompensasi kepada Pemda Jawa Tengah dan Pemda Karanganyar.
                                                    Akibatnya petani setempat dirugikan dan menuntut supaya distribusi air
                                                    didahulukan kepada mereka-mereka yang membutuhkan tanpa harus ada
                                                    dasar mendahulukan berdasarkan kompensasi.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  43
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Pasal 91 ayat (1) UU 7/2004 menunjukkan peran dominan pemerintah
                                                    dalam penyelesaian sengketa. Hal demikian bertentangan dengan Pasal 89
                                                    UU 32/2009 yang dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan tidak
                                                    hanya melibatkan Pemerintah tetapi juga masyarakat. Pasal 92 ayat (1)
                                                    juga menyatakan dalam penyelesaian sengketa lingkungan terdapat hak
                                                    gugat lembaga organisasi yang membidangi masalah air. Ketentuan
                                                    demikian merupakan adopsi dari UU 32/2009 yang sebelumnya diatur
                                                    dalam UU 23/1997 dan UU 4/1982 yang mengatur masalah lingkungan
                                                    hidup.
                                                   Pihak yang dapat mengajukan hak gugat terhadap persoalan-persoalan
                                                    lingkungan maupun air dibatasi hanya organisasi yang bergerak dalam
                                                    bidang masalah air. Begitu pula dalam masalah lingkungan hanya
                                                    organisasi yang bergerak dalam bidang masalah lingkungan yang memiliki
                                                    hak gugat. Sehingga berbagai stakeholder maupun lembaga yang peduli
                                                    dalam bidang air maupun bidang lingkungan tidak mempunyai hak gugat
                                                    terhadap praktik percemaran dan kerusakan lingkungan.
                                                   Dalam usia UU Lingkungan yang dua puluh tahun lebih, hak gugat atau
                                                    legal standing ini tidak dapat berjalan dengan baik karena mengalami
                                                    kesulitan dalam proses beracara.
                                                   Dengan demikian praktik sengketa lingkungan ini bersifat diskriminatif,
                                                    karena membatasi orang tertentu yang bergerak dalam bidang air.
                                                   Sumber daya air sebenarnya boleh digunakan tetapi untuk kepentingan-
                                                    kepentingan publik atau mencapai maslahat.
                                                   Prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam, termasuk air, harus sama
                                                    dan sebangun dengan dasar dan tujuan perjuangan rakyat Indonesia
                                                    sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Sehingga
                                                    pemerintah harus sanggup melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
                                                    darah Indonesia dan dapat menyejahterakan masyarakat, termasuk
                                                    meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan kehidupan bangsa.
                                                   Dalam kaitannya dengan perizinan, P boleh memberikan izin karena
                                                    pemerintah memiliki kekuasaan. Namun izin yang diberikan harus selektif
                                                    karena menurut Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 cabang-cabang produksi yang
                                                    penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus
                                                    dikuasai oleh negara. Maknanya adalah bahwa BUMN maupun BUMD

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  44
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



Bagian 14 dari 44

                                                    harus dominan. Seandainya pun ada pendelegasian dalam bentuk kerja
                                                    sama, maka pemerintah harus dominan.
                                                   Pemberian izin selama ini, baik yang diberikan kepada lembaga
                                                    perseorangan maupun badan usaha, lebih banyak prosedural dan formal,
                                                    sementara pengawasan di lapangan lemah yang mengakibatkan eksploitasi
                                                    sumber daya alam tidak terkendali.
                                                   Konflik lokal seperti di wilayah mata air Cokro Tulung, Jawa Tengah,
                                                    diredam dengan cara merekrut warga lokal yang pro perusahaan,
                                                    sementara warga yang tidak pro perusahaan diberi tawaran pragmatis,
                                                    sehingga konflik dapat diredam sementara, namun suatu saat akan
                                                    meledak.
                                                   Beberapa waktu terakhir terjadi persoalan baru, karena perusahaan hanya
                                                    berorientasi pada keuntungan, sehingga badan jalan yang dilalui oleh alat
                                                    pengangkut air mengalami kerusakan parah.
                                                   Air memiliki manajemen alami, yaitu pada waktu penghujan diserap oleh
                                                    pepohonan dan tanah, kemudian pada waktu kemarau dilepas secara
                                                    perlahan-lahan sehingga berkelanjutan. Manajemen alami ini tidak lagi
                                                    terjadi karena air sungai sudah habis akibat pada waktu musim penghujan
                                                    atau waktu tertentu diambil oleh perusahaan-perusahaan perorangan
                                                    maupun swasta, sehingga pada saat kemarau mereka harus mengeluarkan
                                                    banyak/ekstra uang karena harus menyedot air bawah tanah.
                                                   Secara vulgar terjadi privatisasi air kepada lembaga swasta dengan alasan
                                                    “negara tidak sanggup,” padahal sebenarnya negara sanggup.
                                                   Terjadinya masyarakat yang konsumtif sebenarnya tidak dapat dilepaskan
                                                    dari desain negara.
                                                   Di daerah yang airnya bersih dan jernih, sebelum ada industrialisasi seperti
                                                    sekarang, masyarakat tidak pernah merasa sakit karena kencing batu dan
                                                    sebagainya. Namun adanya pemasaran air yang luar biasa maka dengan
                                                    dalih higienis masyarakat tidak mau lagi mengkonsumsi air yang biasanya
                                                    dikonsumsi.

                                    3. Dr. Dea Erwin Ramedhan
                                                   Air minum dalam kemasan sudah menimbulkan gejolak di daerah.
                                                    Contohnya                      di        Pandarincang,                           Banten,                 terjadi             pertentangan                         antara
                                                    masyarakat lokal, perusahaan multinasional, dan administrasi negara.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  45
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    Suatu instalasi dirusak dan dibakar penduduk setempat karena administrasi
                                                    negara tidak memerhatikan prosedur (konsultasi dengan masyarakat) dan
                                                    tidak melakukan studi Amdal dalam pembangunan pabrik air.
                                                   Terjadi               penyedotan                      atau            pengurasan                       air        tanpa             pengawasan                         oleh
                                                    administrasi negara maupun oleh pihak lain. Tidak ada yang mengetahui
                                                    berapa air yang akan diambil dan berapa dalam penyedotan air.
                                                   Peraturan juga tidak menjelaaskan apakah yang diambil adalah air
                                                    permukaan atau air artesian.
                                                   Hal demikian memiliki akibat gawat terhadap lingkungan. Petani di Klaten
                                                    sekarang harus mengambil/menyedot air dengan mesin diesel, padahal
                                                    sebelumnya tidak. Di Sukabumi dulu air dapat diambil di kedalaman 5
                                                    sampai 8 meter, sekarang harus lebih dari 15 meter.
                                                   Fakta demikian menjadi latar belakang protes masyarakat setempat,
                                                    termasuk petani yang memerlukan air untuk kehidupan sehari-hari maupun
                                                    untuk pertanian sendiri.
                                                   Ada perusahaan air pada tahun 2000-an mengambil air kurang lebih 2,5
                                                    miliar liter, kemudian tahun 2010-an mengambil 5,6 miliar liter air. Namun
                                                    mengherankan karena penghasilan perusahaan tersebut tidak meningkat.
                                                    Hal demikian menimbulkan pertanyaan mengenai pelaporan penyedotan
                                                    air.
                                                   Air yang diambil per satu liter dihargai beberapa rupiah, tetapi dijual
                                                    Rp. 3.000,- kepada penduduk Indonesia. Keuntungan industri air kemasan
                                                    lebih besar dari industri apapun.
                                                   Air dalam kemasan yang dikonsumsi maasyarakat Indonesia setidaknya
                                                    60% dibeli dari perusahaan asing, sehingga memberi keuntungan tanpa
                                                    batas kepada pihak asing dan tidak memberi keuntungan yang berarti
                                                    kepada pihak Indonesia.
                                                   Dari segi perpajakan muncul pertanyaan mengapa besaran pajaknya hanya
                                                    seperti itu, apakagi terkait kehadiran pihak asing dalam pengelolaan air
                                                    Indonesia.
                                                   Penyedotan air di Padarincang, Banten, diperkirakan sejumlah 63 liter per
                                                    detik akan menghasilkan Rp.16 miliar per hari. Dari perkiraan tersebut dapat
                                                    dibayangkan penghasilan satu perusahaan multinasional untuk di Indonesia



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  46
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    per tahun. Sementara penghasilan petani lokal per panen kurang lebih
                                                    Rp.12 miliar.
                                                   Pengambilan air demikian juga berarti penguasaan wilayah oleh pihak
                                                    asing, sehingga petani tidak dapat masuk di kawasannya sendiri yang
                                                    sudah dibebaskan untuk kepentingan pihak asing.
                                                   Aqua Danone menguasai sekitar 50% hingga 60% dari pasaran nasional.
                                                    Awalnya satu saham Aqua Golden Mississippi berharga Rp.1.000,-
                                                    selanjutnya pada sekitar 2010 berharga antara Rp.100.000,- hingga
                                                    Rp.200.000,- bahkan Rp.250.000,-.
                                                   Tahun                2010             Aqua             Golden                 Mississippi                    melakukan                     delisting,                 yang
                                                    kemungkinan alasannya ada dua, yaitu i) tidak memerlukan lagi uang
                                                    publik, atau ii) tidak mau melakukan transparansi. Perusahaan Tbk wajib
                                                    setiap tahun memberikan laporan keuntungan.
                                                   Pada 2001 produksi air 2,3 miliar liter dengan laba bruto atau laba kotor
                                                    Rp.99 miliar.
                                                   Pada 2002 produksi air 3 miliar liter dengan laba bruto Rp.134 miliar.
                                                   Pada 2003 produksi air 3,1 miliar liter dengan laba broto Rp.107,28 miliar.
                                                   Pada 2004 produksi air 3,18 miliar liter dengan laba bruto Rp.141,95 miliar.
                                                   Pada 2005 produksi air 4,28 miliar liter namun tidak ada laporan laba bruto.
                                                   Pada 2006 produksi air 4,9 miliar liter dengan laba bruto Rp.71 miliar.
                                                   Pada 2007 produksi air 5,17 miliar liter dengan laba bruto Rp.89,7 miliar.
                                                   Pada 2008 produksi air hampir 6 miliar liter dengan laba bruto hanya Rp.95
                                                    miliar. Saat kenaikan produksi air meningkat pesat, justru laba bruto
                                                    menurun. Ahli pernah menenyakan hal demikian kepada Direktorat Pajak
                                                    tetapi belum ada jawaban.
                                                   Pasal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air jelas
                                                    bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

                                    4. Dr. Aidul Fitriciada Azhary, S.H., M.H.
                                                   Hal yang dimaksud dengan UUD sebagai dasar bagi pengujian undang-
                                                    undang bukan hanya mengacu pada norma atau aturan yang terdapat
                                                    dalam UUD, tetapi juga mengacu pada nilai ideal dan prinsip yang
                                                    terkandung dalam ajaran konstitusionalisme, yakni nilai dan prinsip
                                                    pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  47
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    Intinya adalah pembatasan kekuasaan pemerintahan di suatu pihak dan
                                                    perlindungan hak warga negara di pihak lain.
                                                   UUD 1945 sejak awal sudah mengadopsi nilai-nilai konstitusionalisme
                                                    tersebut, namun bukan nilai konstitusionalisme liberal melainkan nilai
                                                    konstitusionalisme yang berorientasi keadilan sosial.
                                                   Konstitusionalisme liberal lebih mengutamakan perlindungan hak-hak dan
                                                    kebebasan individu yang berimplikasi pada pembatasan semaksimal
                                                    mungkin                    kekuasaan                        pemerintahan.                            Konstitusionalisme                                 liberalisme
                                                    merupakan refleksi liberalisme ekonomi yang menghendaki berlakunya
                                                    sistem ekonomi pasar bebas yang paralel dengan sistem politik liberal.
                                                   Penyusun UUD 1945 sejak awal menolak konstitusionalisme liberal karena
                                                    terbukti sejak diberlakukan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda
                                                    berdasarkan                        Regeringsreglement                                   Tahun                1840              telah            menyebabkan
                                                    penghisapan kekayaan dan penindasan terhadap Bangsa Indonesia. Prinsip
                                                    dalam Konstitusi Hindia Belanda tersebut, pemerintah harus dikembangkan

Bagian 15 dari 44

                                                    sebagai alat pelindung modal swasta atau partikelir, termasuk juga modal
                                                    swasta asing.
                                                   Berdasarkan Regeringsreglement Tahun 1848 sistem ekonomi liberal
                                                    demikian dijalankan secara paralel dengan sistem demokrasi parlementer
                                                    yang memungkinkan kekuatan-kekuatan modal swasta memengaruhi
                                                    proses pembentukan Undang-Undang sehingga dapat sejalan dengan
                                                    kepentingan mereka.
                                                   Penyusun UUD 1945 menolak ajaran konstitusionalisme liberal, dan
                                                    memilih membentuk sistem politik dan ekonomi nasional yang berdasarkan
                                                    keadilan sosial.
                                                   Pasal 33 UUD 1945 menghendaki adanya perencanaan ekonomi secara
                                                    kolektif berdasarkan prinsip kekeluargaan atau solidaritas sosial [ayat (1)];
                                                    adanya penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang
                                                    penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak [ayat (2)];
                                                    dan penguasaan negara terhadap sumber daya alam [ayat (3)].
                                                   Di atas struktur ekonomi demikian dibentuk struktur politik yang mampu
                                                    mewujudkan tujuan kesejahteraan.




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  48
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Pentingnya norma Pasal 33 UUD 1945 terlihat dari kesepakatan para
                                                    pemimpin bangsa untuk mempertahankan ketentuan Pasal 33 UUD 1945
                                                    pada saat melakukan perubahan menjadi UUDS 1950.
                                                   Kesepakatan perubahan UUD 1945 menjadi UUDS 1950 menyatakan,
                                                    “Undang-Undang                                Dasar              Sementara                      Tahun               1950             diperoleh                  dengan
                                                    mengubah konstitusi Republik Indonesia Serikat yang terkandung di
                                                    dalamnya esensialia Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ditambah dengan
                                                    bagian-bagian lain dari konstitusi Republik Indonesia Serikat.” Esensilia
                                                    UUD 1945 meliputi tiga pasal, yaitu Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 33 UUD
                                                    1945.
                                                   Atas dasar demikian, pengujian beberapa ketentuan dalam UU 7/2004
                                                    tentang Sumber Daya Air harus pula didasarkan pada Pasal 27 dan Pasal
                                                    33 UUD 1945 sebagai esensialia UUD 1945.
                                                   Putusan MK Nomor 58-59-60-63/PUU-II/2004 dan Putusan MK Nomor
                                                    08/PUU-III/2005                             menyebutkan                            setidaknya                     dua             prinsip               pokok,                i)
                                                    penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum pada
                                                    prinsipnya adalah tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah; dan
                                                    ii) pemerintah harus mengutamakan pemenuhan hak asasi atas air
                                                    dibandingkan dengan kepentingan lain karena hak asasi atas air adalah hak
                                                    yang utama.
                                                   Artikel 11 dan Artikel 12 International Covenant on Economic Social and
                                                    Cultural Rights (ICESCR). Paragraf tiga komentar umum atas ketentuan
                                                    Artikel 11 menyebutkan bahwa pengakuan secara spesifik atas hak setiap
                                                    orang atas standar kehidupan yang layak, termasuk pangan, sandang, dan
                                                    perumahan, harus ditafsirkan termasuk di dalamnya hak atas air sebagai
                                                    suatu hak atas standar kehidupan yang layak, terutama sebagai salah satu
                                                    kondisi yang paling mendasar untuk bertahan hidup.
                                                   Hak atas air juga terkait dengan ketentuan Artikel 12 yang mengakui hak
                                                    setiap orang untuk menikmati standar tinggi yang dicapai terhadap
                                                    kesehatan. Atas dasar hukum tersebut, maka hak atas air pada dasarnya
                                                    merupakan hak setiap orang untuk memperoleh air dengan cukup, aman,
                                                    dapat diterima, dan dapat diakses secara fisik, serta terjangkau untuk
                                                    penggunaan pribadi dan rumah tangga.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  49
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Secara normatif hak atas air mengandung makna di satu pihak sebagai “the
                                                    right to maintain access to existing water supplies necessary for the right to
                                                    water and the right to be free from interference, such as the right to be free
                                                    from arbitrary disconnections or contamination of water supplies”, dan di sisi
                                                    lain “merupakan the right to a system of water supply and management that
                                                    provides equality of opportunity for people to enjoy the right to water”.
                                                    Artinya, di satu pihak setiap orang harus dapat mengakses air dengan
                                                    mudah, sedangkan di pihak lain harus memberikan kesempatan yang sama
                                                    bagi setiap orang untuk menikmati hak atas air. Pada prinsipnya, air,
                                                    fasilitas, dan pelayanan atas air harus dapat diakses setiap orang tanpa
                                                    diskriminasi.
                                                   Artikel 11 dan Artikel 12 Covenant Ecosoc sesungguhnya telah diatur dalam
                                                    Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa tiap-tiap warga
                                                    negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                                                    kemanusiaan.
                                                   Jaminan hak atas air diperkuat secara kelembagaan dengan hak
                                                    menguasai negara yang diatur Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
                                                   Dalam kaitannya dengan Pasal 27 UUD 1945, sumber daya air tidak dapat
                                                    dimaknai semata-mata sebagai komoditas ekonomi, tetapi lebih mendasar
                                                    sebagai                  salah             satu            hak           asasi              manusia                   yang             mendasar                     untuk
                                                    mempertahankan hidup.
                                                   Hak menguasai negara atas sumber daya air harus dipahami juga dalam
                                                    konteks Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa
                                                    perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
                                                    adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
                                                   Secara konsepsional, tanggung jawab negara memenuhi hak atas air terkait
                                                    dengan kedudukan hak atas air sebagai bagian dari hak Ekosok (hak
                                                    ekonomi, sosial, dan kebudayaan) yang berakar pada konsep kebebasan
                                                    positif yang menghendaki adanya spektrum yang luas dan efektif bagi
                                                    negara untuk melakukan intervensi dalam memenuhi hak ekosok. Hak
                                                    demikian berbeda dengan karakter hak-hak sipil dan politik yang berakar
                                                    pada konsep kebebasan negatif, yang justru tidak menghendaki adanya
                                                    campur tangan negara dalam pemenuhan hak-haknya.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  50
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Dalam kaitan dengan hak atas air, tanggung jawab negara harus dimaknai
                                                    sebagai penguasaan secara luas dan efektif atas pengelolaan sumber daya
                                                    air untuk memastikan setiap orang dapat memenuhi kebutuhan atas air
                                                    secara cukup, aman, dan terjangkau untuk penggunaan pribadi dan rumah
                                                    tangganya.
                                                   Ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) UU Sumber Daya Air yang
                                                    menyatakan pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi
                                                    tanggung                       jawab                 pemerintah                          dan              pemerintah                          daerah,                   dan
                                                    penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BUMN dan/atau BUMD sudah
                                                    sejalan dengan Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
                                                   Akan tetapi Pasal 40 ayat (4) UU Sumber Daya Air yang mengatur
                                                    keterlibatan koperasi, badan usaha milik swasta, atau kelompok masyarakat
                                                    mengandung norma yang tidak sepenuhnya sejalan dengan Pasal 27 dan
                                                    Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Norma yang melibatkan korporasi atau
                                                    lembaga selain BUMN dan/atau BUMD mengindikasikan paradigma bahwa
                                                    sumber daya air semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang dapat
                                                    dialihkan pengelolaannya kepada pihak swasta yang lebih berorientasi pada
                                                    keuntungan ekonomi. Padahal air minum merupakan kebutuhan paling
                                                    mendasar, yaitu bagian dari hak atas air yang harus dijamin oleh negara.
                                                   Penyediaan atas air minum bukan semata-mata berkenaan dengan tujuan
                                                    kemakmuran dalam pengertian ekonomi, tetapi berkenaan dengan kondisi
                                                    mendasar yang menentukan martabat kemanusiaan, hak hidup, dan
                                                    kualitas kesehatan.
                                                   Privatisasi hak atas air akan membuka peluang ke arah terjadinya
                                                    diskriminasi dalam mengakses kebutuhan atas air.
                                                   Privatisasi akan mendorong sebagian orang dapat memperoleh air minum
                                                    yang berkualitas, sementara sebagian besar lainnya kesulitan untuk
                                                    mengakses dan menjangkau secara layak.
                                                   Sementara itu para pendiri negara membentuk Pasal 33 UUD 1945 untuk
                                                    mengubah dan menghapuskan sistem ekonomi liberal yang diwariskan
                                                    sistem Kolonial Hindia Belanda.
                                                   Salah satu watak liberalisme Kolonial Hindia-Belanda adalah peran

Bagian 16 dari 44

                                                    dominan swasta atau partikelir dalam pengelolaan sumber daya alam,
                                                    sementara negara hanya menjadi alat pelindung modal swasta.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  51
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Pelaksanaan hak-hak ekosok justru menghendaki tanggung jawab besar
                                                    dari pemerintah, berkebalikan dengan hak-hak sipil dan politik.
                                                   Dalam General Comments disebutkan bahwa penggunaan kepentingan
                                                    pribadi dan rumah tangga harus diberikan kewenangan atau kekuasaan
                                                    yang sangat besar kepada negara untuk memastikan bahwa bukan saja
                                                    pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi kebutuhan atas martabat hidup
                                                    manusia.
                                                   Pemenuhan atas hak atas air, dalam pengertian personal and domestic
                                                    uses, prinsipnya adalah tanpa diskriminasi.
                                                   Pengujian konstitusional tidak semata-mata mengacu pada norma atau
                                                    aturan, melainkan mengacu pada prinsip konstitusionalisme.
                                                   Konstitusi modern mempunyai tiga makna, yaitu i) sebagai aturan tertinggi;
                                                    ii) the existing system of government atau sistem pemerintahan yang
                                                    memang berlaku; dan iii) the realization of constitutionalism.
                                                   Banyak                  negara                yang              memiliki                 konstitusi                  tetapi             tidak             menganut
                                                    konstitusionalisme.
                                                   Negara-negara komunis dan negara-negara otoriter memiliki konstitusi yang
                                                    panjang tetapi tidak menganut konstitusionalisme.
                                                   Inggris tidak memiliki konstitusi tertulis tetapi menganut konstitusionalisme.
                                                   Dalam konteks hak atas air, prinsip yang pertama adalah bagaimana
                                                    negara bisa melindungi kepentingan hak asasi atas air, yaitu kepentingan
                                                    masyarakat untuk memperoleh air demi keperluan penggunaan pribadi dan
                                                    domestik                   atau            keluarga.                  Prinsip               kedua              adalah                demi             hak           untuk
                                                    mempertahankan kehidupan; dan prinsip ketiga adalah kesehatan.
                                                   Konstitusionalisme Indonesia bukan konstitusional liberal yang memberikan
                                                    kewenangan besar kepada individu, melainkan konstitusionalisme sosial
                                                    yang menekankan pada keseimbangan antara keadilan politik dan keadilan
                                                    sosial.

                                    5. Dr. Hamid Chalid, S.H., LL.M.
                                                   Dalam Putusan MK terdahulu air dikategorikan sebagai public good, yang
                                                    merupakan benda khas yang menjadi sumber kehidupan sehingga akses
                                                    terhadapnya merupakan hak asasi manusia.




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  52
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Munculnya UU Sumber Daya Air adalah tekanan dari Bank Dunia kepada
                                                    negara debitur untuk menerapkan sebuah rezim hukum air yang baru, yang
                                                    didasarkan Dublin Principles.
                                                   Salah satu prinsip dalam Dublin Principles yang penting adalah bahwa air
                                                    mempunyai nilai ekonomi bagi semua penggunanya.
                                                   Secara ekonomi air tidak dapat dikategorikan public good atau pure public
                                                    good, akan tetapi lebih dikenal dengan sebutan common pool resources,
                                                    dengan alasan i) bersifat nonexcludable, yaitu penggunaan air oleh
                                                    seseorang tidak dapat menghalangi orang lain untuk menggunakannya; ii)
                                                    sifat rival rules, yang artinya bahwa air bukan benda yang tak terbatas
                                                    sehingga pengunaan air oleh seseorang akan mengurangi ketersediaan air
                                                    bagi orang lain.
                                                   Air bukan public good tetapi common pool resources, namun dalam
                                                    kepentingan hukum harus kita dudukkan sebagai public good. Hal demikian
                                                    karena, i) hampir tidak ada benda di muka bumi ini yang merupakan pure
                                                    public good; ii) sifat ekonomi air yang rival rules. Dengan demikian hukum
                                                    dapat mencegah penguasaan privat atas sumber daya air.
                                                   Terdapat dua prinsip pokok Public Trust Doctrine, yaitu i) air permukaan
                                                    merupakan benda milik publik atau res communis; dan ii) negara
                                                    merupakan trusty atau pemegang amanah dari objek public trust, yang
                                                    dalam hal ini adalah air.
                                                   Dalam perkembangannya, public trust akhirnya mencakup juga air tanah,
                                                    karena i) semula public trust doctrine dikembangkan untuk melindungi aliran
                                                    air dari penguasaan perorangan agar kepentingan masyarakat untuk
                                                    navigasi dan perikanan tidak terganggu; ii) kemudian airnya sebagai benda
                                                    telah dikategorikan sebagai benda publik, namun air tanah masih dianggap
                                                    berbeda karena terbatasnya pemahaman manusia mengenai hidrologi air
                                                    tanah; dan iii) pada saat air masih melimpah tidak terbayangkan kemajuan
                                                    teknologi dan perubahan gaya hidup akan mengakibatkan penggunaan air
                                                    tanah di satu tempat dapat mengganggu penggunaan air tanah di tempat
                                                    lainnya; dan iv) sejalan dengan perkembangan pengetahuan manusia maka
                                                    air tanah diberi status sebagai public good dan karenanya sebagian
                                                    yurisdiksi common law memasukkannya dalam kategori public trust



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  53
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    doctrine. Kedudukan air sebagai economic good berkaitan dengan fakta
                                                    bahwa air telah, sedang, dan akan menjadi barang langka (scarce good).
                                                   Menurut David Ricardo, keterbatasan suplai sumber daya alam untuk
                                                    memenuhi                      kebutuhan                     ekonomi                  dapat              disubstitusikan                         dengan                 cara
                                                    intensifikasi (eksploitasi sumber daya secara intensif) atau dengan cara
                                                    ekstensifikasi (memanfaatkan sumber daya yang belum dieksploitasi).
                                                   Menurut Ricardo kelangkaan sumber daya tercermin dalam dua indikator
                                                    ekonomi, yakni meningkatnya harga out put maupun biaya ekstraksi
                                                    persatuan out put.
                                                   Meningkatnya harga out put akibat meningkatnya biaya satuan per out put
                                                    akan menurunkan permintaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan
                                                    oleh sumber daya alam. Di sisi lain peningkatan harga out put menimbulkan
                                                    insentif kepada produsen sumber daya alam untuk berusaha meningkatkan
                                                    suplai.
                                                   Terbatasnya ketersediaan sumber daya, kombinasi dampak harga, dan
                                                    biaya, akan menimbulkan insentif untuk mencari sumber daya alam
                                                    substitusi dan peningkatan daur ulang, pengembangan inovasi, pencarian
                                                    deposit               baru,            dan           peningkatan efisiensi produksi,                                                     sehingga dapat
                                                    mengurangi tekanan/pengurasan sumber daya alam.
                                                   Pendapat Ricardo tidak dapat diterima karena i) saran intensifikasi dan
                                                    ekstensifikasi dalam eksploitasi sumber daya air berbahaya bagi lingkungan
                                                    dan bagi kehidupan; ii) peningkatan harga out put tidak aksiomatis terhadap
                                                    permintaan atas air, karena terdapat beberapa hal mutlak dalam
                                                    penggunaan air yang tidak dapat ditawar hanya karena berkurangnya daya
                                                    beli; iii) air bukan merupakan sumber daya yang ada substitusinya.
                                                   Meskipun air sebagai benda ekonomi adalah kenyataan sosial yang tidak
                                                    dapat ditolak, namun tidak dapat dikesampingkan kedudukan air sebagai
                                                    public good, dengan alasan i) orang membeli air olahan (treated water atau
                                                    value added water) sebagai pilihan karena adanya daya beli; ii) dalam
                                                    masyarakat yang tidak punya daya beli, memperlakukan air sebagai
                                                    economic good dengan logika pasarnya akan menghalangi manusia untuk
                                                    mendapatkan akses kepada air untuk keperluan dasar hidup.
                                                   Alasan akses kepada air untuk keperluan dasar hidup memunculkan
                                                    gagasan untuk memasukkan hak atas air sebagai hak asasi manusia,

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  54
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    sehingga hak manusia atas air terlindungi dari keganasan ekonomisasi atau
                                                    komoditasisasi air.
                                                   Peradilan Amerika mengembangkan Shocks The Conscience Theory, yang
                                                    diambil dari pertimbangan Hakim Frankfurter dalam perkara Rochin vs
                                                    California pada 1952 di Amerika. Teori dimaksud didasarkan pada
                                                    Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika yang melarang negara merampas

Bagian 17 dari 44

                                                    hak atas live, liberty, and property without due process of law. Penolakan
                                                    atau peniadaan suatu hak yang sedemikian inheren dan fundamental, akan
                                                    mengguncangkan kesadaran kemanusiaan. Jika hak seseorang untuk
                                                    mengakses air ditolak karena sumber daya air tertentu telah menjadi
                                                    property right dari seseorang, badan hukum, atau perusahaan, padahal air
                                                    tersebut sangat penting untuk memenuhi hajat hidup seseorang tersebut,
                                                    maka              penolakan                      semacam                     itu        akan             mengguncangkan                                  kesadaran
                                                    kemanusiaan, apalagi jika penolakan demikian dilindungi oleh hukum.
                                                   Dengan Public Trust Doctrine seseorang dapat menuntut pengguna air yang
                                                    terbukti telah mengurangi kelancaran arus air di sebuah sungai akibat
                                                    pemakaian yang berlebihan, sekalipun orang itu sendiri tidak menggunakan
                                                    air tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari, dan bukan sebagai pihak yang
                                                    secara langsung dirugikan.
                                                   Di sisi lain Public Trust Doctrine tidak dapat dijadikan dasar menolak
                                                    komersialisasi atau privatisasi air kecuali dapat ditunjukkan adanya potensi
                                                    terganggunya hak pengguna air lain atas suatu usaha komersialisasi air itu.
                                                   Pada 2002 hak asasi manusia atas air termaktub dalam General Comment
                                                    Nomor 15 on The Rights to Water atau GC 15th.
                                                   Di Belanda, hak asasi manusia atas air bukan merupakan isu dalam hukum
                                                    air Belanda, namun dalam kenyataannya hak atas air sangat diperhatikan
                                                    dan diatur dengan baik oleh hukum.
                                                   Tiga pijakan dasar pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang
                                                    sumber daya air di Belanda adalah i) tradisi hukum Eropa kontinental; ii)
                                                    bersifat adaptif terhadap hukum Eropa; dan iii) pragmatis atau lebih
                                                    mengutamakan pemecahan masalah daripada terikat pada ketentuan baku
                                                    dan kaku.
                                                   Hukum lingkungan Eropa yang mempengaruhi hukum air Belanda adalah
                                                    polluters pay principle yang precautionary principle.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  55
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Pada 1990 Belanda melakukan privatisasi air, namun pada awal tahun
                                                    2000-an dikembalikan lagi kepada publik. Tahun 2004 diundangkan regulasi
                                                    baru yang mengembalikan pelayanan air bersih kepada publik. Jasa
                                                    pelayanan air bagi konsumen hanya dapat dilakukan oleh badan hukum
                                                    yang memenuhi persyaratan atau kualifikasi tertentu. Badan hukum
                                                    demikian adalah i) publiekrechtelijke rechtspersoon atau public legal person
                                                    yang dalam Undang-Undang ini adalah negara itu sendiri, provinsi,
                                                    kotapraja atau dewan air; ii) naamloze atau besloten vennootschap, yaitu
                                                    perusahaan terbatas milik umum, BUMN, atau perusahaan terbatas yang
                                                    memenuhi persyaratan tertentu.
                                                   Di India yang menganut common law system, air permukaan tunduk pada
                                                    Public Trust Doctrine dan menganut sistem riparian dalam alokasi sumber
                                                    daya air, yaitu sistem dimana orang yang hidup di tepian sungai memiliki
                                                    hak preference ketimbang orang yang tinggal jauh dari tepian sungai.
                                                   Di India air tanah dimiliki oleh pemilik tanahnya, yang ketentuan demikian
                                                    dikuatkan dalam Indian Easements Act Tahun 1882.
                                                   Pasal 33 UUD 1945 menganut prinsip yang sama dengan Public Trust
                                                    Doctrine.
                                                   UU Sumber Daya Air lahir atas tekanan Bank Dunia melalui skema Water
                                                    Resources Sector Adjustment Loan (Watsal), yaitu Indonesia ditekan harus
                                                    menerapkan UU Watsal jika ingin mendapatkan pinjaman.
                                                   Paradigma economic and social function adalah upaya mengakomodasi
                                                    gagasan economic value dari air sebagai economic good dan hak asasi
                                                    manusia atas air sebagai public good.
                                                   Kebijakan air nasional yang mendorong pengelolaan air oleh pihak swasta,
                                                    mengembangkan sistem pembiayaan pengelolaan sumber daya air dengan
                                                    prinsip full cost recovery, yaitu biaya air akan ditanggung oleh masyarakat
                                                    pengguna. Kemudian sistem kelembagaan pengelolaan sumber daya air
                                                    dibedakan antara fungsi regulator dengan fungsi operator.
                                                   Pemerintah hendak melepaskan tanggung jawab pengurusan (bestuurdaad)
                                                    dan pengelolaan (beheerdaad) sebagai salah satu implementasi hak
                                                    menguasai sumber daya air, diberikan kepada swasta melalui privatisasi
                                                    pengurusan dan pengelolaan sumber daya air.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  56
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Kebijakan full cost recovery diatur dalam Pasal 4 yang menyatakan arah
                                                    kebijakan                    pengelolaan                        sumber                  daya              air         secara                umum                 adalah
                                                    mengembangkan sistem pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang
                                                    mempertimbangkan prinsip cost recovery dan kondisi sosial masyarakat.
                                                    Kebijakan ini juga tegas dinyatakan dalam PP 16/2005 yang menyebutkan
                                                    tentang adanya keuntungan bagi pihak pengelola. PP tersebut terbit
                                                    menjelang berakhirnya sidang pengujian UU Sumber Daya Air di
                                                    Mahkamah Konstitusi, sehingga sebagian besar Hakim tidak mengetahui
                                                    PP ini sebagai bagian integral dari Undang-Undang yang diuji. Dua Hakim
                                                    Konstitusi yang mengetahui adanya PP tersebut, kemudian mengambil
                                                    posisi dissenting opinion.
                                                   UU Sumber Daya Air memperkenalkan hak guna air sebagai implementasi
                                                    fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Fungsi sosial diimplementasikan dalam
                                                    hak guna pakai air, sedangkan fungsi ekonomi diimplementasikan dalam
                                                    hak guna usaha air.
                                                   Mahkamah menafsirkan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 5 UU Sumber Daya
                                                    Air untuk menunjukkan pengertian hak asasi manusia atas air, sehingga
                                                    HGPA diterjemahkan sebagai hak untuk memperoleh dan memakai air bagi
                                                    kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kebutuhan kehidupan
                                                    yang sehat, bersih, dan produktif.
                                                   HGPA yang demikian disebut HGPA primer sedangkan pengggunaan
                                                    HGPA di luar kebutuhan tersebut bersifat sekunder.
                                                   HGPA primer sebagai kewajiban negara seharusnya diperoleh rakyat
                                                    secara cuma-cuma, dan bukannya membiarkan terjadi privatisasi dan
                                                    komersialisasi.
                                                   Terkait hak guna usaha, Frederic Bastiat menyatakan bahwa pemilik
                                                    sebenarnya dari suatu benda sesungguhnya adalah dia yang memiliki atau
                                                    memperoleh manfaat dari nilai atas benda tersebut. Adapun nilai berbeda
                                                    dengan utilitas.
                                                   Dari perspektif Bastiat, pemberian hak guna usaha sebenarnya adalah
                                                    penyerahan manfaat (benefit) atas sumber daya air dari negara kepada
                                                    swasta, yang sama artinya dengan penyerahan hak kepemilikan atas
                                                    sumber daya air kepada pihak swasta. Hal demikian membahayakan publik



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  57
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    sebagai pemilik sebenarnya dari sumber daya air, karena hak eksploitasi
                                                    sedikit saja bedanya dengan private ownership without responsibilities.
                                                   Hak guna usaha air akhirnya menjadi hak kebendaan (property rights) yang
                                                    mengalihkan                        hak            menguasai                      negara                kepada                pemegangnya                            untuk
                                                    menggunakan atau menyalahgunakannya.

                                    6. Dr. A. Irman Putra Sidin, S.H., M.H.
                                                   Pendapat bahwa hukum adalah produk politik harus diubah menjadi hukum
                                                    sebagai produk pasar.
                                                   Hukum tunduk pada bandul yang digerakkan oleh pasar karena pasar
                                                    membutuhkan hukum untuk melegalisasi kerja pasar yang semakin hari
                                                    bergerak massif tanpa batas.
                                                   Musuh utama pasar adalah konstitusi sebuah negara yang meniscayakan
                                                    kedaulatan ekonominya.
                                                   UUD 1945 memiliki konsep kepenguasaan negara terhadap sektor
                                                    keekonomian yang dianggap strategis. Seluruh negara di dunia tidak
                                                    memiliki konsep kepenguasaan negara seperti Pasal 33 UUD 1945.
                                                   Tafsir konstitusional Pasal 33 UUD 1945 menjadi ancaman antagonis bagi
                                                    pasar. Tafsir konstitusional yang demikian adalah tafsir Mahkamah yang
                                                    memperdalam makna kepenguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945,
                                                    yaitu dimaknai rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh konstitusi
                                                    memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan,
                                                    pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan

Bagian 18 dari 44

                                                    sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                                                   Mahkamah juga menafsirkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menghendaki
                                                    bahwa penguasaan negara demikian harus berdampak pada sebesar-
                                                    besarnya kemakmuran rakyat.
                                                   Setelah adanya penafsiran Pasal 33 yang demikian, maka keberadaan
                                                    Undang-Undang                               yang            isinya             hanya               pengaturan                      sesungguhnya                           tak
                                                    mencerminkan konsepsi kepenguasaan negara.
                                                   Undang-Undang tidak boleh serta-merta mengambil kesimpulan bahwa di
                                                    sektor ekonomi tertentu seperti sumber daya air, maka negara cukup
                                                    melakukan pengaturan dan pengawasan saja.
                                                   Norma dalam UU Sumber Daya Air seharusnya mengonfirmasi bahwa pada
                                                    dasarnya dan keutamaannya adalah negara yang melakukan pengelolaan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  58
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    atas sumber daya air tersebut hingga di tingkat pengawasan. Norma
                                                    Undang-Undang tidak diperkenankan untuk langsung menentukan peringkat
                                                    pelaksanaan konsepsi kepengurusan negara, dalam arti bahwa undang-
                                                    undang menentukan dirinya sampai pada peringkat pengaturan saja,
                                                    mengingat negara belum mampu mengelola.
                                                   Meskipun secara realitas negara tak mampu mengelola, namun norma
                                                    undang-undang                              tetap             harus               menentukan                         bahwa                pada              dasarnya
                                                    pengelolaan itu dilakukan langsung oleh negara, baru kemudian pada
                                                    tingkat implementasi, Undang-Undang mendelegasikan kepada pemerintah
                                                    atau pranata negara lainnya.
                                                   Undang-Undang harus tetap mampu menuliskan secara tegas akan lima
                                                    variabel konsep kepenguasaan negara tersebut sebagai satu kesatuan
                                                    konsep kepenguasaan negara, dimana negara mengelola langsung.
                                                   Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang
                                                    cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber
                                                    daya air wajib dikelola dengan memerhatikan fungsi sosial lingkungan hidup
                                                    dan ekonomi secara selaras.
                                                   Konsiderans menimbang UU Sumber Daya Air tidak mengutamakan
                                                    konsepsi                   kepenguasaan                            negara,                 namun                 lebih            mengarah                      kepada
                                                    pengelolaan yang sifatnya horizontal.
                                                   Meski Pasal 6 ayat (1) UU Sumber Daya Air menyatakan bahwa sumber
                                                    daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
                                                    kemakmuran rakyat, namun konsepsi kepenguasaan dalam UU SDA lebih
                                                    kepada eksistensi tentang pengaturan pengelolaan hak guna air, dimana
                                                    pengelolaan hak guna air tersebut dalam kerangka demokratisasi ekonomi
                                                    alias terdapat eksistensi pasar yang harus diberikan karpet merah oleh
                                                    negara.
                                                   Semangat kepenguasaan negara menurut UU Sumber Daya Air adalah
                                                    semata negara berwenang mengatur tentang pola pengelolaan mekanisme
                                                    pengurusan kebijakan hingga penguasaan. Undang-Undang tersebut lebih
                                                    menekankan pengaturan akan manajemen pengelolaan hak guna air.
                                                   Undang-Undang tersebut melahirkan lebih dari 30 Peraturan Pemerintah
                                                    yang semakin menunjukkan bahwa paradigma kepenguasaan dalam
                                                    Undang-Undang tersebut semata pada pengaturan.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  59
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    7. Salamuddin (Daeng)
                                                   Menurut data Bank Dunia saat ini terdapat sekitar 2,5 miliar penduduk bumi
                                                    yang tidak mempunyai akses terhadap sanitasi, dan terdapat sekitar
                                                    780.000.000 orang tidak mempunyai akses terhadap air bersih yang
                                                    mengakibatkan ribuan nyawa melayang setiap hari dan miliaran dollar
                                                    kerugian ekonomi setiap tahun. Kerugian demikian diperkirakan mencapai
                                                    7% dari produk domestic bruto dunia saat ini.
                                                   Bank Dunia melakukan berbagai macam upaya yang menurut mereka
                                                    sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini dengan mengalokasikan sekitar
                                                    US$ 8 miliar untuk seluruh proyek mereka di seluruh dunia yang disetujui
                                                    selama tahun fiskal 2002-2012. Namun upaya lembaga keuangan
                                                    internasional tersebut dicurigai oleh banyak ahli di dunia sebagai upaya
                                                    melakukan komersialisasi air, termasuk di Indonesia, yang mengubah
                                                    kelangkaan air atau krisis air menjadi peluang bagi perusahaan-perusahaan
                                                    air dalam melakukan bisnis.
                                                   Agenda reformasi yang didanai oleh lembaga keuangan internasional yang
                                                    paling utama adalah Amandemen UUD 1945 agar sejalan dengan
                                                    semangat neoliberalisme. Berdasar UUD 1945 hasil amandemen dibuat
                                                    berbagai peraturan perundang-undangan yang membuka jalan bagi
                                                    penguasaan modal swasta asing untuk menguasai kekayaan alam
                                                    Indonesia.
                                                   Penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah dengan lembaga
                                                    keuangan Internasional Monetary Fund melalu Letter of Intent 31 Oktober
                                                    1997 merupakan pintu awal reformasi mendasar dalam sistem pengelolaan
                                                    air menuju liberalisasi, deregulasi, dan privatisasi.
                                                   Artikel 44 dari LoI tersebut mendesak pemerintah untuk melakukan
                                                    penataan kembali harga sumber daya kunci dan biaya penggunaannya,
                                                    terutama untuk sektor kehutanan dan penggunaan air, sehingga akan
                                                    menghasilkan pendapatan yang besar dan pada saat yang sama akan
                                                    mempromosikan tujuan-tujuan lingkungan.
                                                   Artikel 42 menekankan agar pemerintah melakukan langkah-langkah untuk
                                                    mempromosikan                                 kompetisi                    dengan                  mempercepat                            privatisasi                   dan
                                                    memperluas peran sektor swasta di dalam penyediaan infrastruktur,
                                                    termasuk air.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  60
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   IMF menyatakan secara khusus bahwa menyangkut air akan ditugaskan
                                                    kepada World Bank untuk bergerak lebih jauh melalui project management
                                                    sumber daya air, yang ditandatangani pada April 1998 untuk mendorong
                                                    komersialisasi dan privatisasi air di Indonesia.
                                                   Komersialisasi dan privatisasi air tersebut dituangkan dalam UU 7/2004
                                                    yang merupakan bagian dari pelaksanaan pinjaman US$ 150 juta dari Bank
                                                    Dunia sebagai persyaratan dari total pinjaman secara keseluruhan US$ 300
                                                    juta untuk program restrukturisasi air.
                                                   ADB yang merupakan sekutu IMF dan World Bank bergerak lebih jauh
                                                    dengan membiayai 21 proyek air di Indonesia dalam rangka privatisasi dan
                                                    komersialisasi.
                                                   Kegiatan yang berdampak paling luas adalah proyek bantuan teknis senilai
                                                    US$ 600.000 pada
                                                   Februari 2001, dimana ADB menjalankan berbagai macam program
                                                    berkaitan dengan sektor air dan infrastruktur air di Indonesia.
                                                   Dalam laporan Bank Dunia Februari 2004, sebelum disahkannya UU 7/2004
                                                    pada 18 Maret 2004, yang berjudul “Water Resources Management During
                                                    Transition and Reform in Indonesia Toward an Integrated Perspective on
                                                    Agriculture Drainage” dengan subtema “Water Sector Reform Beyond 1998”
                                                    menyatakan beberapa ide yang menjadi dasar dari draf “National Water
                                                    Resources Policy Action Plan” tahun 1994 sampai dengan 2020, yaitu
                                                    kebijakan akan mengidentifikasikan untuk menekankan alokasi air yang
                                                    efisien, pemanfaatan yang efisien, kualitas air yang aman, penyesuaian
                                                    secara ekonomi, dan manajemen anggaran modal, peningkatan peran
                                                    sektor swasta, dan partisipasi masyarakat, serta kebutuhan struktur
                                                    administrasi air yang konsisten dengan tujuan yang terpadu.
                                                   Rencana aksi menekankan pada pendekatan pengelolaan DAS yang
                                                    merekomendasikan pembentukan dewan sumber daya air nasional.
                                                   Laporan Bank Dunia yang keluar pada Februari 2004, sementara Dewan
                                                    Sumber Daya Air Nasional baru disahkan pada 2008, menunjukkan peran
                                                    World Bank sangat signifikan dalam seluruh penstrukturan pengelolaan
                                                    sumber daya air di Indonesia.
                                                   Strategi pengelolaan air dalam UU 7/2004 tampak jelas ditujukan
                                                    memfasilitasi sektor bisnis. Hal demikian terlihat dari tiga kata kunci yang

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.

Bagian 19 dari 44

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  61
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    cenderung menunjukkan upaya komersialisasi dan privatisasi, yaitu i)
                                                    pengelolaan air; ii) keterlibatan swasta dan masyarakat; dan iii) hak guna
                                                    air.
                                                   Ruang lingkup bisnis air yang dimaksud dalam UU 7/2004 sangat luas,
                                                    mencakup hampir semua potensi sumber daya air yang disebutkan dalam
                                                    Pasal              2.        Dalam                hal          pengelolaan                       sumber                 daya             air,         Pemerintah
                                                    melaksanakan Pasal 6 dan Pasal 13 UU 7/2004.
                                                   Dengan hak guna air, swasta dapat mengelola sumber daya air untuk
                                                    kepentingan-kepentingan komersial dan dapat diperjualbelikan pada tingkat
                                                    harga perekonomian.
                                                   Keberadaan UU 7/2004 diperkuat dalam UU 25/2007 tentang Penanaman
                                                    Modal yang menetapkan berbagai macam hak penguasaan tanah dalam
                                                    bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, yang sama
                                                    halnya dengan hak guna air.
                                                   UU Penanaman Modal juga memberikan dasar penetapan sektor yang
                                                    tertutup dan terbuka untuk penanaman modal asing.
                                                   Semangat UU 7/2004 sama dengan atau diperkuat oleh UU Penanaman
                                                    Modal, yakni komersialisasi kekayaan alam Indonesia melalui penanaman
                                                    modal.
                                                   Dengan mengacu pada UU Penanaman Modal, pemerintah mengeluarkan
                                                    peraturan mengenai daftar negatif investasi atau daftar bidang usaha yang
                                                    tertutup dan terbuka untuk penanaman modal. Dalam daftar negatif
                                                    investasi,                  yaitu           Perpres                  36/2010,                  Pemerintah                      menetapkan                         bahwa
                                                    pengusahaan air minum dapat dikuasai hingga 95% oleh penanaman modal
                                                    asing, dan usaha di bidang pertanian yang memiliki kaitan erat dengan air
                                                    hingga 95% dapat dikuasai oleh penanaman modal asing.
                                                   Tingginya arus urbanisasi ke perkotaan dan perkembangan populasi yang
                                                    tidak terkendali berbanding terbalik dengan ketersediaan air, yang
                                                    selanjutnya menjadi sumber krisis di perkotaan.
                                                   Indonesia memiliki kekayaan air berlimpah, namun baru dimanfaatkan
                                                    sekitar 25% dari penyediaan air baku, air irigasi, serta kebutuhan rumah
                                                    tangga, perkotaan, dan industri. Dari 7,2 juta hektare lahan irigasi baru
                                                    dilayani sekitar 11%.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  62
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Petani               berpendapatan                           rendah                menjadi                 makin               miskin,               salah             satu
                                                    penyebabnya adalah ongkos produksi pertanian tinggi karena kerusakan
                                                    infrastruktur pengairan, biaya sarana produksi tinggi, serta besarnya risiko
                                                    pertanian akibat bencana alam, kekeringan, dan perubahan iklim.
                                                   UU 7/2004 tidak memberikan penyelesaian krisis air yang terjadi di
                                                    Indonesia, melainkan justru memperparah tingkat krisis dan memperluas
                                                    konflik perebutan sumber daya air di tengah-tengah masyarakat. Tidak
                                                    jarang juga melahirkan konflik terbuka antara masyarakat dengan swasta.
                                                   Seharusnya seluruh sumber daya air secara mutlak berada di tangan
                                                    negara, dan negara membangun cabang produksi untuk mengelola air
                                                    sebagaimana                          amanat                 konstitusi.                  Sementara                       swasta                yang             hendak
                                                    menggunakan air untuk berbagai kegiatan ekonomi mereka harus membeli
                                                    air kepada negara melalui perusahaan negara.
                                                   Pihak swasta tidak boleh menguasai atau memiliki sumber daya air karena
                                                    sangat membahayakan kepentingan umum.
                                                   Semangat keterlibatan masyarakat dan pengelolaan air melalui pemberian
                                                    hak guna usaha merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

                                    [2.3]                   Menimbang                         bahwa                terhadap                   permohonan                          Pemohon,                      Presiden
                                    menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 4 Desember 2013 dan
                                    telah menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 17 Desember 2013 yang
                                    diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 23 Desember 2013, pada pokoknya
                                    menyatakan hal sebagaimana diuraikan berikut ini.
                                    Kewenangan Mahkamah Konstitusi
                                                 Pada intinya para                                     Pemohon                    mendalilkan                      telah terjadi                       swastanisasi
                                    terselubung karena Pemerintah dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor
                                    16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum tidak
                                    sesuai dengan penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-
                                    063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 tanggal 19 Juli 2005. Sehingga
                                    berakibat Undang-Undang a quo dapat dimohonkan pengujian kembali di
                                    Mahkamah Konstitusi. Selain hal tersebut para Pemohon dalam permohonannya
                                    menggunakan Undang-Undang sebagai batu uji atas Peraturan Pemerintah Nomor
                                    15 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
                                                 Terhadap hal tersebut menurut Pemerintah yang dipermasalahkan oleh para
                                    Pemohon adalah mengenai penerapan atau implementasi dari ketentuan-
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  63
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    ketentuan dalam Undang-Undang SDA, sedangkan dalil-dalil yang dipergunakan
                                    sama atau copy-paste dengan permohonan terdahulu, sehingga anggapan para
                                    Pemohon yang menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
                                    bertentangan dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi adalah tidak beralasan.
                                    Berdasarkan alasan tersebut di atas menurut Pemerintah permohonan para
                                    Pemohon tidak tepat karena itu sudah sepatutnyalah jika Mahkamah Konstitusi
                                    menyatakan bahwa permohonan a quo bukan menjadi kewenangan Mahkamah
                                    Konstitusi.
                                    Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing)
                                                 Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon akan
                                    dijelaskan lebih rinci dalam keterangan Pemerintah secara lengkap yang akan
                                    disampaikan pada persidangan berikutnya atau melalui kepaniteraan Mahkamah
                                    Konstitusi. Namun demikian Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi
                                    untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan
                                    hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51
                                    ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
                                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011,
                                    maupun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu sejak Putusan
                                    Nomor 06/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.

                                    Keterangan Pemerintah Atas Materi Permohonan Yang Dimohonkan Untuk
                                    Diuji
                                                 Sebelum Pemerintah                                        memberikan                        penjelasan                     terhadap                  materi              yang
                                    dimohonkan untuk diuji oleh para Pemohon dapat dijelaskan hal-hal sebagai
                                    berikut:
                                    1. Bahwa dari seluruh uraian permohonan para Pemohon baik posita maupun
                                            petitumnya memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan Permohon
                                            pengujian sebagaimana tercantum dalam perkara Nomor 058-059-060-
                                            063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 yang telah diputus oleh
                                            Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Juli 2005. Oleh karena itu menurut
                                            Pemerintah permohonan para Pemohon dalam perkara Nomor 85/PUU-
                                            XI/2013 saat ini seolah-olah memiliki maksud dan tujuan yang berbeda padahal
                                            terdapat kesamaan.
                                    2. Bahwa karena permohonan para Pemohon terdahulu dengan permohonan saat
                                            ini memiliki kesamaan maksud dan tujuan. Maka keterangan Pemerintah yang

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  64
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            telah disampaikan dalam pengujian terdahulu sebagai hal yang bersifat mutatis
                                            mutandis dengan keterangan pemerintah yang akan disampaikan pada
                                            persidangan Pleno hari ini tanggal 4 Desember 2013.
                                    3. Bahwa keterangan Pemerintah yang akan disampaikan dalam persidangan
                                            saat ini dianggap sebagai keterangan yang memiliki nilai yang sama,
                                            menyempurnakan,                                  menegaskan,                          atau           menambahkan                             guna             melengkapi
                                            keterangan pemerintah terdahulu.
                                                 Berikut disampaikan penjelasan Pemerintah terhadap materi muatan yang
                                    dimohon sebagai berikut:
                                    a. Latar belakang
                                            Konsepsi dasar Undang-Undang SDA dapat dirinci sebagai berikut:
                                            Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa tujuan pembentukan pemerintah

Bagian 20 dari 44

                                            Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
                                            seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
                                            mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
                                            yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
                                            Selanjutnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa
                                            bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
                                            negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                                            Oleh karena itu seluruh kekayaan alam baik yang terdapat di dalam maupun di
                                            atas             permukaan                       bumi,              wajib             dimanfaatkan                          sebesar-besarnya                                untuk
                                            kesejahteraan dan kemakmuran rakyat termasuk air.
                                            Ketersediaan air saat ini di berbagai daerah di Indonesia sudah semakin
                                            terbatas. Kebutuhan akan air terus meningkat sehingga banyak terjadi
                                            ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air, untuk itu sumber
                                            daya air wajib dikelola agar dapat tetap didayagunakan secara berkelanjutan.
                                            Agar pengelolaan sumber daya air dapat dilaksanakan dengan baik untuk
                                            mengantisipasi permasalahan di atas diperlukan instrumen hukum yang tegas
                                            yang menjadi landasan bagi pengelolaan sumber daya air. Selain itu juga
                                            berkembang tuntutan dalam masyarakat agar:
                                            a. ada pengakuan yang lebih nyata terhadap hak dasar manusia atas air
                                                    terkait atas hak asasi manusia.
                                            b. ada perlindungan terhadap kepentingan pertanian rakyat dan masyarakat
                                                    ekonomi lemah.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  65
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            c. proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang lebih
                                                    transparan dan demokratis.
                                            d. ada rambu-rambu hukum untuk mengantisipasi ekses perkembangan nilai
                                                    ekonomis air yang semakin mengemuka.
                                            Perkembangan permasalahan serta tuntutan masyarakat tersebut telah
                                            menimbulkan paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya air yang antara
                                            lain adalah:
                                            a. pertama pengelolaan secara menyeluruh dan terpadu.
                                            b. perlindungan terhadap hak dasar manusia atas air.
                                            c. keseimbangan antara pendayagunaan dengan konservasi.
                                            d. keseimbangan antara penangan secara fisik dengan non fisik.
                                            e. keterlibatan pihak yang berkepentingan di dalam pengelolaan sumber daya
                                                    air dalam spirit demokrasi dan pendekatan koordinasi.
                                            f. mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan atas
                                                    keselarasan antara fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
                                            Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang Sumber Daya
                                            Air memiliki kemampuan untuk mewujudkan agar pengelolaan sumber daya air
                                            meliputi upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
                                            penyelenggaraan konservasi sumber daya air. Pendayagunaan sumber daya
                                            air dan pengendalian daya rusak air dilaksanakan sesuai amanat Undang-
                                            Undang Dasar 1945. Hal ini juga telah sejalan dengan pendapat Mahkamah
                                            Konstitusi dalam Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor
                                            008/PUU-III/2005 tanggal 19 Juli 2005, yang menyatakan bahwa ”posisi negara
                                            dalam hubungannya dengan kewajibannya yang ditimbulkan oleh hak asasi
                                            manusia, negara harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan
                                            memenuhinya                            (to        fulfill)”.           Guna              mewujudkan                         nilai-nilai               penghormatan,
                                            perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia atas air, maka
                                            Undang-Undang SDA memiliki tiga dasar pemikiran, yakni secara filosofis,
                                            sosiologis, dan yuridis sebagai berikut.
                                            Secara filosofis air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi
                                            sumber kehidupan dan sumber penghidupan. Oleh karena itu, negara wajib
                                            memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak dasar setiap orang untuk
                                            mendapatkan air sebagai pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari
                                            guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  66
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            Secara sosiologis, pengelolaan sumber saya air harus memperhatikan fungsi
                                            sosial, mengakomodasi semangat demokratisasi, desentralisasi, keterbukaan
                                            dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
                                            mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat.
                                            Secara yuridis Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan
                                            bahwa bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
                                            dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
                                            rakyat. Sejalan dengan ketentuan itu, Undang-Undang SDA menyatakan
                                            bahwa ”Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
                                            sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pengertian ”dikuasai negara” adalah
                                            termasuk pengertian mengatur dan/atau menyelenggarakan, membina dan
                                            mengawasi, terutama untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan,
                                            sehingga sumber daya air dapat didayagunakan secara adil dan berkelanjutan.
                                            Demikian                    pula           penyelenggaraan                               pengelolaan                      sumber                 daya             air        perlu
                                            memperhatikan beberapa dasar pemikiran teknis sesuai dengan sifat alami air,
                                            yaitu:
                                            1. Air merupakan sumber daya yang terbaharukan yang keterdapatannya
                                                    tunduk pada siklus alami yang disebut dengan siklus hidrologi. Pada saat-
                                                    saat tertentu air berlimpah bahkan sangat berlebihan, dan ada pula saat
                                                    kekeringan sehingga perlu adanya keterpaduan antara air berlimpah dan
                                                    kekeringan.
                                            2. Air secara alami jumlahnya tetap, tetapi keterdapatannya di masing-masing
                                                    tempat berbeda-beda, sesuai dengan kondisi alam setempat. Ada wilayah-
                                                    wilayah yang secara alami kaya air dan ada pula wilayah kekurangan air,
                                                    sehingga diperlukan campur tangan manusia untuk membawa air dari
                                                    wilayah yang berlimpah airnya ke tempat yang langka air melalui
                                                    pengelolaan sumber daya air.
                                            3. Ketersediaan air permukaan dan air tanah saling berpengaruh satu sama
                                                    lain. Karena itu, pengelolaan keduanya perlu dipaduserasikan.
                                            4. Air merupakan sumber daya yang mengalir (flowing resources) secara
                                                    dinamis tanpa mengenal batas wilayah administrasi pemerintahan dan
                                                    negara. Karenanya basis wilayah pengelolaannya harus berlandaskan pada
                                                    wilayah hidrologis dengan tetap memperhatikan keberadaan wilayah
                                                    administratif.                     Karena itu                       perumusan                      kebijakan,                   pola,           dan rencana

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  67
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    pengelolaan sumber daya air perlu melibatkan para pihak di wilayah-wilayah
                                                    administratif yang terkait agar dicapai kesepakatan dan keterpaduan dalam
                                                    penerapannya.
                                            Berdasarkan pemikiran tersebut di atas maka sumber daya air sebagaimana
                                            diatur dalam Undang-Undang SDA perlu dikelola menurut asas-asas sebagai
                                            berikut:
                                            1. Asas kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber
                                                    daya air diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya
                                                    air itu secara berkelanjutan.
                                            2. Asas                    keseimbangan                              mengandung                            pengertian                      untuk                senantiasa
                                                    menempatkan fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomis
                                                    secara harmonis.
                                            3. Asas kemanfaatan umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan
                                                    sumber daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-
                                                    besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien.
                                            4. Asas keterpaduan                                        dan           keserasian                     mengandung                          pengertian                    bahwa
                                                    pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan
                                                    keserasian untuk berbagai kepentingan dan memperhatikan sifat alami air
                                                    yang dinamis.
                                            5. Asas keadilan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air
                                                    dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air,
                                                    sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
                                                    untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata dan tetap memberikan
                                                    perlindungan kepada lapisan masyarakat yang tingkat ekonominya
                                                    berkekurangan.
                                            6. Asas kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber
                                                    daya air dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan
                                                    sumber daya setempat.

Bagian 21 dari 44

                                            7. Asas transparansi dan akuntabilitas mengandung pengertian bahwa
                                                    pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terbuka dan dapat
                                                    dipertanggungjawabkan.
                                            Dengan asas-asas tersebut, sumber daya air perlu dikelola secara menyeluruh,
                                            terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  68
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
                                            rakyat. Dengan perkataan lain, Undang-
                                            Undang SDM merupakan perwujudan amanah Undang-Undang Dasar 1945
                                            khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan
                                            alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
                                            untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

                                    Lingkup Yang Diatur Dalam Undang-Undang SDA
                                                 Dalam mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk
                                    sebesar-besar kemakmuran rakyat dan dengan memperhatikan dasar pemikiran
                                    serta asas-asas yang telah diuraikan di atas, maka Undang-Undang SDA disusun
                                    dengan substansi pengaturan yang mencakup antara lain:
                                    1. Konservasi sumber daya air.
                                    2. Pendayagunaan sumber daya air.
                                    3. Pengendalian daya rusak air
                                    4. Pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat.
                                    5. Peningkatan ketersediaan dan keterbukaan data serta informasi sumber daya
                                            air; dan
                                    6. Proses pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, serta
                                            operasi dan pemeliharan.
                                    Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 6,
                                    Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 26, Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5),
                                    Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 80, Pasal 91,
                                    Pasal 92 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SDA yang dianggap bertentangan
                                    dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
                                    Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
                                    Undang-Undang Dasar 1945, menurut para Pemohon dianggap:
                                    1. UU Sumber Daya Air mengandung muatan penguasaan dan monopoli sumber-
                                            sumber air yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dikuasai oleh negara dan
                                            dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                                    2. UU SDA mengandung muatan yang memposisikan bahwa penggunaan air
                                            adalah condong untuk kepentingan komersial dan dapat memicu konflik
                                            horizontal.
                                    3. UU SDA menghilangkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan kebutuhan
                                            air.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  69
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    4. UU SDA merupakan undang-undang yang diskriminatif.
                                                  Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
                                    1. Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan UU SDA mengandung
                                            muatan penguasaan dan monopoli sumber daya air yang bertentangan dengan
                                            prinsip-prinsip dikuasai negara, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
                                            berikut:
                                            a. Bahwa pengusahaan sumber daya air, baru dapat diberikan izin apabila:
                                                    1) penyediaan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi
                                                            pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada, sudah terpenuhi
                                                            dan masih tersedia alokasi air untuk jenis usaha itu [vide Pasal 29 ayat
                                                            (3) dan Pasal 46 ayat (2) UU SDA berikut penjelasannya];
                                                    2) telah dilakukan proses konsultasi publik [vide Pasal 47 ayat (4) UU SDA]
                                                    3) jumlah dan lokasi air yang dimohon izinnya untuk diusahakan harus
                                                            sesuai dengan rencana alokasi yang ditetapkan dalam rencana
                                                            pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan
                                                            [vide Pasal 45 ayat (4) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU SDA]
                                            b. Bahwa                      pengusahaan                            sumber                  daya             air          diselenggarakan                              dengan
                                                    memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup [vide Pasal 45 ayat (1)
                                                    UU SDA]
                                            c. Bahwa pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan mendorong
                                                    keikutsertaan usaha kecil dan menengah [vide Pasal 47 ayat (5) UU SDA]
                                            d. Bahwa pengusahaan sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai
                                                    secara keseluruhan (dari hulu sampai hilir) hanya dapat dilaksanakan oleh
                                                    badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) pengelola sumber daya
                                                    air [vide Pasal 45 ayat (2) UU SDA]
                                            e. Bahwa perseorangan, badan usaha, atau kerja sama antarbadan usaha
                                                    dapat diberi kesempatan mengusahakan (bukan menguasai) sumber daya
                                                    air oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota
                                                    melalui mekanisme perizinan [vide Pasal 45 ayat (3) UU SDA]
                                            f. Bahwa dengan berlakunya mekanisme perizinan tersebut maka Pemerintah
                                                    tetap memegang kendali (kontrol) terhadap penggunaan sumber daya air
                                                    [vide Pasal 45 ayat (3) UU SDA].
                                                 Dengan demikian menurut Pemerintah, penguasaan air oleh negara
                                    sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tetap dilaksanakan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  70
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sejalan dengan pertimbangan/pendapat
                                    Mahkamah Konstitusi yang meliputi (1) merumuskan kebijakan (beleid), (2)
                                    melakukan tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) melakukan pengaturan
                                    (regelendaad), (4) melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan (5) melakukan
                                    pengawasan (toezichthoudendaad).
                                                 Lebih lanjut mahkamah konstitusi juga telah memberikan pertimbangan yang
                                    dapat dikutip kembali sebagai berikut:
                                                 ”Bahwa meskipun di dalam UU SDA dikenal Hak Guna Usaha Air
                                                 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1), namun pengertian hak
                                                 tersebut harus dibedakan dengan hak dalam pengertian yang umum.
                                                 Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Hak Guna Usaha Air adalah hak
                                                 untuk memperoleh dan mengusahakan air. Dengan rumusan ini maka Hak
                                                 Guna Usaha Air tidak dimaksudkan untuk memberikan hak penguasaan
                                                 atas sumber daya air, sungai, danau, atau rawa. Penjelasan umum angka
                                                 2 menyatakan bahwa Hak Guna Air bukan merupakan hak pemilikan atas
                                                 air tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau
                                                 mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang
                                                 ditetapkan oleh Pemerintah kepada pengguna air. Konsep Hak Guna Air
                                                 sedemikian ini sesuai dengan konsep bahwa air adalah res commune
                                                 yang tidak menjadi objek harga secara ekonomi. Hak Guna Air
                                                 mempunyai dua sifat. Pertama, pada hak guna pakai hak tersebut bersifat
                                                 hak in persona. Hal dimaksud disebabkan hak guna pakai adalah
                                                 pencerminan dari hak asasi, oleh karenanya hak tersebut melekat pada
                                                 subjek manusia yang sifatnya tak terpisahkan. Kedua, pada Hak Guna
                                                 Usaha Air adalah hak yang semata-mata timbul dari izin yang diberikan
                                                 oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan sebagai izin maka terikat
                                                 oleh kaidah-kaidah perizinan, termasuk di dalamnya ketentuan-ketentuan
                                                 tentang persyaratan perizinan dan alasan-alasan yang menyebabkan izin
                                                 dapat dicabut oleh pemberi izin”. (vide halaman 496 Putusan Mahkamah
                                                 Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-
                                                 III/2005 tanggal 19 Juli 2005).

                                                 Berdasar uraian tersebut di atas, angggapan para Pemohon yang
                                    menyatakan UU SDA memiliki materi muatan penguasaan dan monopoli adalah
                                    tidak tepat dan tidak berdasar.
                                    2. Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa UU SDA
                                            mengandung muatan yang memposisikan bahwa penggunaan air adalah
                                            condong untuk kepentingan komersial dan dapat menimbulkan konflik
                                            horizontal. Pemerintah menjelaskan bahwa UU SDA memberikan perlindungan
                                            dan menjamin hak-hak rakyat atas air sebagaimana diatur dalam pasal-pasal
                                            sebagai berikut:



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  71
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            1)         Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan
                                                       pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kebutuhan yang sehat, bersih,
                                                       dan produktif (Pasal 5);
                                            2)         Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
                                                       besarnya kemakmuran rakyat [Pasal 6 ayat (1)];

Bagian 22 dari 44

                                            3)         Hak guna pakai diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok
                                                       sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada
                                                       dalam sistem irigasi [Pasal 8 ayat (1)];
                                            4)         Pemerintah kabupaten/kota berwenang dan bertanggung jawab memenuhi
                                                       kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di
                                                       wilayahnya (Pasal 16 huruf h);
                                            5)         Pemerintah provinsi berwenang dan bertanggung jawab membantu
                                                       kabupaten/kota pada wilayahnya dalam memenuhi kebutuhan pokok
                                                       masyarakat atas air (Pasal 15 huruf j);
                                            6)         Pemerintah (pusat) berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan
                                                       bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah
                                                       provinsi dan pemerintah kabupaten/kota (Pasal 14 huruf l);
                                            7)         Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber
                                                       daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan
                                                       kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil [Pasal 26 ayat (2)];
                                            8)         Penetapan peruntukan air pada sumber air di setiap wilayah sungai
                                                       dilakukan antara lain dengan memperhatikan pemanfaatan air yang sudah
                                                       ada [Pasal 28 ayat (1) huruf d];
                                            9)         Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi
                                                       bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan
                                                       prioritas utama penyediaan sumber daya air di atas semua kebutuhan
                                                       [Pasal 29 ayat (3)];
                                            10) Apabila penetapan prioritas penyediaan sumber daya air menimbulkan
                                                       kerugian bagi pemakai yang telah menggunakan sumber daya air
                                                       sebelumnya, Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib mengatur
                                                       kompensasi kepada pemakainya [Pasal 29 ayat (5)];
                                            11) Pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab
                                                       Pemerintah dan Pemerintah Daerah [Pasal 40 ayat (2)];



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  72
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            12) Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah merupakan
                                                       penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum [Pasal 40
                                                       ayat (3)];
                                            13) Pengguna sumber daya air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk
                                                       pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelola sumber daya air
                                                       [Pasal 80 ayat (1)];
                                            14) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam
                                                       proses                 perencanaan,                           pelaksanaan,                          dan             pengawasan                           terhadap
                                                       pengelolaan sumber daya air [Pasal 84 ayat (1)];
                                            15) Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan sumber
                                                       daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan (Pasal 90);
                                                  Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan pertimbangan yang
                                    dapat dikutip kembali sebagai berikut:
                                                 “Bahwa air tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup
                                                 manusia secara langsung saja. Sumber daya yang terdapat pada air juga
                                                 diperlukan untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti pengairan untuk
                                                 pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri.
                                                 Pemanfaatan sumber daya air tersebut juga mempunyai andil yang penting
                                                 bagi kemajuan kehidupan manusia, dan menjadi faktor yang penting pula
                                                 bagi manusia untuk dapat hidup secara layak. Ketersediaan akan bahan
                                                 makanan, kebutuhan energi/listrik akan dapat dipenuhi, salah satu caranya
                                                 adalah melalui pemanfaatan sumber daya air. Dengan dasar-dasar
                                                 pemikiran tersebut, pengaturan mengenai sumber daya air untuk keperluan
                                                 sekunder merupakan sebuah keniscayaan pula. Oleh karenanya,
                                                 pengaturan sumber daya air tidak cukup hanya menyangkut pengaturan air
                                                 sebagai kebutuhan dasar manusia yaitu sebagai hak asasi, tetapi juga
                                                 perlu diatur pemanfaatan sumber daya air untuk keperluan sekunder yang
                                                 tidak kalah pentingnya bagi manusia agar dapat hidup secara layak. Oleh
                                                 karena itu UU SDA sangatlah relevan keberadaannya (vide halaman 489-
                                                 490 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004
                                                 dan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 tanggal 19 Juni 2005).

                                                 Dengan perkataan lain, menurut Pemerintah anggapan para Pemohon tidak
                                    berdasar, tidak relevan, dan tidak tepat.
                                    3. Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan UU SDA seolah-olah
                                            menghilangkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan kebutuhan air.
                                            Menurut Pemerintah anggapan para Pemohon tersebut tidak tepat dan tidak
                                            berdasar, karena UU SDA mengatur hal-hal yang pokok dalam pengelolaan
                                            sumber daya air, dan meskipun UU SDA membuka peluang peran swasta
                                            untuk mendapatkan Hak Guna Usaha Air dan izin pengusahaan sumber daya

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  73
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            air namun hal tersebut tidak akan mengakibatkan penguasaan air akan jatuh ke
                                            tangan swasta.
                                                         Pemerintah berpendapat bahwa anggapan para Pemohon tersebut jelas
                                            tidak tepat dan tidak berdasar, karena UU SDA telah mengatur secara jelas
                                            dan tegas mengenai hal-hal yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam
                                            pengelolaan sumber daya air, yaitu di dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan ayat
                                            (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, serta beberapa
                                            pasal yang lain antara lain yaitu Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), ayat (5),
                                            dan ayat (6), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33, Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2),
                                            Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47 ayat (1), serta Pasal
                                            60 ayat (2) dan ayat (3).
                                                         Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian tentang
                                            penguasaan oleh negara dalam melaksanakan hak penguasaan atas air yang
                                            meliputi kegiatan: i) merumuskan kebijakan (beleid); ii) melakukan tindakan
                                            pengurusan (bestuursdaad); iii) melakukan pengaturan (regelendaad); iv)
                                            melakukan pengelolaan (beheersdaad); dan v) melakukan pengawasan
                                            (toezichthoudendaad). Kesemuanya telah diatur dan diakomodir dalam UU
                                            SDA.
                                    4. Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan UU SDA merupakan
                                            Undang-Undang yang bersifat diskriminatif.
                                                         Menurut Pemerintah anggapan para Pemohon tersebut tidak tepat dan
                                            tidak beralasan karena Pasal 91 dan Pasal 92 harus dipahami secara utuh
                                            dengan Pasal 90 sebagai satu kesatuan. Pasal-pasal tersebut pada UU SDA ini
                                            dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan
                                            gugatan jika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
                                            air, yang merugikan kehidupannya dan dituangkan secara jelas apa yang
                                            menjadi hak masyarakat (vide Pasal 90), apa yang menjadi kewajiban instansi
                                            pemerintah (vide Pasal 91), dan bagaimana jika gugatan dilakukan melalui
                                            organisasi (vide Pasal 92).
                                                         Hak bagi masyarakat yang mengajukan gugatan telah dijamin seluas-
                                            luasnya tanpa diskriminasi seperti tertulis pada Pasal 90 yang menyatakan
                                            masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan sumber daya
                                            air, berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan. Dengan uraian di



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  74
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            atas, tidak benar adanya derogasi dan limitasi hak setiap orang untuk
                                            mempertahankan hidup dan kehidupannya.
                                                         Di samping itu instansi pemerintah yang membidangi sumber daya air
                                            juga diamanatkan agar bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila
                                            terdapat indikasi masyarakat menderita akibat pencemaran air dan/atau
                                            kerusakan sumber daya air yang mau mengurai kehidupan masyarakat sebagai
                                            upaya untuk melindungi masyarakat. Ketentuan ini dirasakan perlu karena
                                            seringkali pelaku pencemaran dapat saja tidak terkait langsung dengan
                                            kegiatan pengelolaan sumber daya air, tetapi kegiatan yang dilakukanya dapat
                                            mengakibatkan pencemaran air yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini
                                            yang dimaksud dengan bertindak untuk kepentingan masyarakat pada Pasal 91
                                            adalah melakukan gugatan hukum untuk kepentingan masyarakat kepada para
                                            pelaku pencemaran air.
                                                         Dalam gugatan dilakukan oleh organisasi, tentunya perlu diatur organisasi
                                            seperti apa yang pantas dan tahu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
                                            sumber daya air, agar gugatan yang diajukan akan merupakan gugatan yang
                                            relevan dengan permasalahan sumber daya air. Pengaturan demikian
                                            diperlukan agar masyarakat juga mendapatkan pemahaman yang benar dan
                                            dapat menyalurkan aspirasinya melalui saluran yang proporsional. Jika tidak
                                            diatur demikian, maka dapat terjadi ketidakjelasan permasalahan dan

Bagian 23 dari 44

                                            dikhawatirkan justru tidak membantu masyarakat.
                                                         Hal tersebut sejalan dengan bunyi Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, yaitu
                                            bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
                                            prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
                                            dijamin, diatur, dan dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan.
                                                         Penjelasan                      Pemerintah                       tersebut                di        atas            telah            sejalan                dengan
                                            pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 058-059-060-
                                            063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 tanggal 19 Juli 2005 (vide
                                            halaman 501 sampai 502).
                                                         Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah tidak sependapat
                                            dcengan anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa UU SDA bersifat
                                            diskriminatif terhadap mekanisme pengajuan hak gugat warga negara. Karena
                                            UU SDA justru telah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk
                                            melakukan gugatan ke lembaga peradilan, juga UU SDA telah memberikan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  75
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            aturan yang jelas tentang hukum acaranya (vide Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal
                                            92 UU SDA).

                                    Tindak Lanjut atau Implementasi UU Sumber Daya Air
                                    1. Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut UU SDA (bukti Pemerintah-1) telah
                                            ditetapkan beberapa peraturan pemerintah sebagai berikut:
                                            a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
                                                    Sistem Penyediaan Air Minum (bukti Pemerintah-2)
                                            b. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Irigasi (bukti
                                                    Pemerintah-3)
                                            c. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber
                                                    Daya Air (bukti Pemerintah-4)
                                            d. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (bukti
                                                    Pemerintah-5)
                                            e. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan (bukti
                                                    Pemerintah-6)
                                            f. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Sungai (bukti
                                                    Pemerintah-7), dan
                                            g. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa (bukti
                                                    Pemerintah-8).
                                    2. Sebagai tindak lanjut dari produk regulasi khususnya yang berkaitan dengan
                                            sistem               penyediaan                       air         minum                telah             diterbitkan                   beberapa                    peraturan
                                            pelaksanaannya sebagai berikut:
                                            a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
                                                    Sistem Penyediaan Air Minum.
                                            b. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan
                                                    Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan
                                                    Penyediaan Air Minum.
                                            c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005 tentang
                                                    Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
                                            d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 tentang
                                                    Kebijakan dan Strategi Nasional Pengambangan Sistem Penyediaan Air
                                                    Minum (KSNP SPAM)
                                            e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang
                                                    Penyelenggaraan Pengembangan SPAM

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  76
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            f. Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan
                                                    Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan
                                            g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2009 tentang
                                                    Pedoman Teknis Kelayakan Investasi Pengembangan SPAM oleh PDAM
                                            h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2010 tentang
                                                    Pedoman Kerja Sama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan
                                                    Air Minum
                                            i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang
                                                    Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
                                                    Minum.
                                            j.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7/PRT/M/2013 tentang
                                                    Pedoman Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengembangan SPAM oleh
                                                    Badan Usaha dan Masyarakat Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri.
                                            k. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman
                                                    Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan
                                                    Daerah Air Minum
                                            l. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan
                                                    Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
                                            m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara
                                                    Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah
                                                    Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
                                            n. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.011/2011 tentang Perubahan
                                                    Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata
                                                    Cara             Pelaksanaan                         Pemberian                     Jaminan                  dan            Subsidi               Bunga                Oleh
                                                    Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
                                            o. Peraturan                           Menteri                  Keuangan                       Nomor                  114/PMK.05/2012                                   tentang
                                                    Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman
                                                    Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan
                                                    Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
                                    3. Program dan Kegiatan Penyediaan Air Baku dan Air Minum Untuk Masyarakat
                                                  Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana air minum dalam rangka
                                    pemenuhan                         kebutuhan                      masyarakat                       sesuai               dengan                 program                   Millennium
                                    Development Goals (MDGs) yang telah diratifikasi oleh pemerintah bahwa
                                    cakupan pelayanan yang ditargetkan dalam tahun 2015 adalah sebesar 68,87%.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  77
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    Cakupan pelayanan air minum secara nasional tahun 2012 telah mencapai
                                    58,05%. Angka tersebut meningkat 10,34% dibandingkan dengan tahun 2011 yang
                                    hanya 47,71%. Dengan demikian target peningkatan yang tersisa 10,82% akan
                                    dapat dicapai pada akhir tahun 2015 sesuai target MDGs.
                                                 Untuk mencapai cakupan pelaksanaan air minum sebagaimana yang telah
                                    ditargetkan dalam MDGs, diperlukan pendanaan yang sangat besar, yaitu
                                    sebanyak kurang lebih Rp.65,27 triliun yang sumber pembiayaannya diperoleh
                                    melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan
                                    Belanja Daerah (APBD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), corporate social
                                    responsibility (CSR), perbankan, Pusat Investasi Pemerintah (PIP), swadaya
                                    masyarakat dan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).
                                                 Dana APBN yang dialokasikan untuk mendukung penyediaan air baku dan
                                    pengembangan sistem penyediaan air minum dengan struktur program sebagai
                                    berikut:
                                    a. Penyediaan air baku (tahun 2011-2012):
                                            1) Pembangunan Penyediaan Air Baku dalam rangka menyuplai SPAM PDAM
                                                    kab/kota telah dibangun di 228 kab/kota dengan outcome 17.620 lt/detik;
                                            2) Pembangunan Air Baku di Ibu Kota Kecamatan (IKK), yaitu penyediaan air
                                                    baku untuk SPAM di Ibu Kota Kecamatan telah dibangun air baku IKK di 25
                                                    lokasi dengan outcome 625 liter/detik;
                                            3) Pembangunan embung/lumbung air baku yang berlokasi di pedesaan, telah
                                                    dibangun 45 embung dengan outcome 2.595 liter/detik;
                                            4) Pembangunan Air Baku Pedesaan, yaitu penyediaan air baku untuk
                                                    masyarakat pedesaan yang tidak terlayani oleh PDAM, telah dibangun Air
                                                    Baku Pedesaan di 228 desa dengan outcome 2.450 liter/detik.
                                    b. SPAM tahun 2010 sampai dengan 2013:
                                            1) SPAM terfasilitasi guna mendukung program penyehatan PDAM untuk 164
                                                    PDAM;
                                            2) SPAM Kawasan Ibukota Kecamatan (IKK) untuk mendukung pelayanan air
                                                    minum bagi lokasi yang belum terjangkau pelayanan SPAM untuk 827 IKK;
                                            3) SPAM Kawasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditujukan
                                                    untuk memenuhi pelayanan air minum kepada masyarakat di kawasan
                                                    kumuh, desa/pesisir nelayan, pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan
                                                    negara untuk 2.135 kawasan;

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  78
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            4) SPAM Regional untuk mengatasi permasalah keterbatasan ketersediaan air

Bagian 24 dari 44

                                                    baku dalam suatu kabupaten/kota dan provinsi untuk 6 (enam) kawasan;
                                                    dan
                                            5) SPAM perdesaan untuk menjangkau pelayanan air minum di desa yang
                                                    belum memiliki SPAM untuk 8.868 desa.
                                                  Untuk memenuhi keterbatasan kemampuan pembiayaan oleh APBN dan
                                    APBD, Pemerintah telah memfasilitasi PDAM untuk dapat mengakses sumber-
                                    sumber pendanaan selain APBN dan APBD. Salah satu mekanisme untuk
                                    memobilisasi sumber pembiayaan yang potensial selain dana pemerintah adalah
                                    melalui penggunaan dana perbankan. Untuk memenuhi kebutuhan sumber
                                    pembiayaan perbankan tersebut telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 29
                                    Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah
                                    Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
                                                 Sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden
                                    Nomor 29 Tahun 2009 yang menyatakan “dalam rangka percepatan penyediaan
                                    air minum, Pemerintah pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan
                                    negara dapat memberikan:
                                    a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank, dan
                                    b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.”
                                                  Saat ini sudah terdapat 9 (sembilan) bank, baik BUMN maupun BUMD yang
                                    telah siap untuk menjadi bank sponsor dengan total dana sebesar Rp.4,66 triliun.
                                    Selain itu, Pemerintah telah mendorong berkembangnya peran serta BUMN/
                                    swasta melalu tanggung jawab sosial perusahaan untuk pemenuhan kebutuhan air
                                    minum bagi masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah melalui
                                    kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah, Pemerintah
                                    Daerah, dan perusahaan pemberi CSR dalam pemenuhan kebutuhan air minum.
                                                 Di samping itu peran serta swasta juga digalakkan melalui program kerjasam
                                    pemerintah dan swasta. Pada prinsipnya, Kerja sama Pemerintah dan Swasta
                                    (KPS) berbeda dengan privatisasi atau swastanisasi. Berdasarkan Peraturan
                                    Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Kerja Sama
                                    Pengembangan SPAM, kepemilikan aset pada kerja sama tersebut merupakan
                                    hasil kerja sama tersebut antara Pemerintah dan badan usaha menjadi aset
                                    Pemerintah. Pada privatisasi atau swastanisasi kepemilikan aset merupakan milik
                                    swasta.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  79
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                 Target pelayanan KPS diatur oleh pemerintah, sedangkan pada privatisasi
                                    swasta diatur oleh perusahaan. Dalam hal ini penentuan biaya jasa pelayanan
                                    pada KPS diatur oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2)
                                    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis
                                    dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum
                                    untukmengakomodasi jenis tarif untuk kelompok pelanggan yang membayar tarif
                                    lebih rendah, untuk memenuhi standar kebutuhan pokok atau kebutuhan minimum
                                    air minum.
                                                 Dalam pelaksanaan tarif rendah tersebut diperuntukkan antara lain bagi
                                    pelanggan yang berpenghasilan rendah dan pelanggan untuk kepentingan sosial.
                                    Tarif rendah tersebut nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar. Sedangkan
                                    pada privatisasi/swastanisasi penentuan tarif ditetapkan secara sepihak oleh
                                    swasta.
                                                 Proses penetapan tarif air minum oleh PDAM dilakukan secara transparan
                                    dan melibatkan masyarakat. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 PP
                                    16/2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum yang menyatakan bahwa
                                    pengaturan pengembangan SPAM bertujuan untuk:
                                    a. terwujudnya pengelolaan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga
                                            yang terjangkau;
                                    b. tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa
                                            pelayanan; dan
                                    c. tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
                                                  Lebih lanjut dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri
                                    Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif
                                    Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum mengatur bahwa:
                                    1) mekanisme penetapan tarif didasarkan asas proposionalitas kepentingan a)
                                            masyarakat pelanggan, b) PDAM selaku badan usaha dan penyelenggara,
                                            serta c) pemerintah daerah selaku pemilik PDAM.
                                    2) Pertimbangan kepentingan masyarakat pelanggan sebagaimana dimaksud
                                            pada ayat (1) huruf a harus menjamin kepentingan konsumen.
                                    3) Konsep usulan penetapan tarif terlebih dahulu dikonsultasikan dengan wakil
                                            atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan
                                            umpan balik sebelum diajukan kepada kepala daerah [vide Pasal 21 ayat (4)].



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  80
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                 Memperhatikan pertimbangan di atas, Pemerintah berpendapat bahwa
                                    kebijakan di bidang pengembangan air minum sudah memberikan perlindungan
                                    atau proteksi untuk menghindari terjadinya praktik privatisasi atau swastanisasi
                                    maupun komersialisasi terhadap air minum yang merupakan hak asasi manusia
                                    sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Program pendukung
                                    lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan air minum bagi masyarakat
                                    berpenghasilan rendah adalah program hibah air minum.
                                                 Program ini bertujuan meningkatkan akses bagi keberlanjutan pelayanan air
                                    minum bagi masyarakat berpendapatan rendah di Indonesia sesuai dengan target
                                    MDGs. Program ini merupakan program untuk mendukung PDAM dalam
                                    memperluas cakupan pelayanan dengan menambah sambungan baru. Pada
                                    pelaksanaannya program hibah air minum tahap pertama, yaitu tahun 2010-2011
                                    telah dialokasikan sebanyak 34 kabupaten/kota dengan total jumlah sambungan
                                    rumah sebanyak 77.000 sambungan rumah. Pada tahap kedua, tahun 2012-2015,
                                    ditargetkan akan direalisasikan sebanyak 116 kabupaten/kota dengan prediksi
                                    jumlah sambungan rumah sebanyak 248.498 sambungan rumah.
                                                 Dari seluruh uraian tersebut, nampak jelas bahwa Pemerintah telah secara
                                    sungguh-sungguh melaksanakan amanat UUD 1945, UU Sumber Daya Air, dan
                                    pertimbangan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya
                                    yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.

                                    Kesimpulan
                                                 Berdasarkan seluruh uraian penjelasan pemerintah tersebut di atas, menurut
                                    Pemerintah:
                                    1. UU SDA telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                            Indonesia Tahun 1945.
                                    2. Dalam rangka pelaksanaan UU SDA telah ditetapkan beberapa peraturan
                                            perundangan guna memperteguh kedudukan negara dalam pengelolaan
                                            sumber daya air.
                                    3. UU SDA tidak mengenal birokratisasi atau swastanisasi, komersialisasi, atau
                                            monopoli dalam pengelolaan sumber daya air, tetapi pengelolaan sumber daya
                                            air ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
                                    4. sifat conditionally constitutional sebagaimana dimaksud dalam Putusan
                                            Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor
                                            008/PUU-III/2005, tanggal 19 Juli 2005 terhadap konstitusionalitas keberlakuan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  81
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            UU SDA telah dilaksanakan oleh Pemerintah secara sungguh-sungguh, kehati-
                                            hatian, cermat dan tepat, sehingga sudah sepatutnyalah sifat conditionally
                                            constitutional tidak dilekatkan kembali.

                                    Petitum
                                                 Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pemerintah memohon kepada
                                    Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
                                    pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
                                    terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                                    memberikan putusan sebagai berikut:
                                    1. Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
                                    2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
                                            tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
                                    3. Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan.
                                    4. Menyatakan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 26, Pasal 29
                                            ayat (2) dan ayat (5), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1),
                                            Pasal 80, Pasal 91, Pasal 92 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang
                                            Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak bertentangan dengan
                                            ketentuan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
                                            28H ayat (1), Pasal 28I ayat (4), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
                                            Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                                    [2.4]                   Menimbang                        bahwa                 untuk              membuktikan                           dalil-dalilnya,                     Presiden
                                    mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti Pemerintah-1 sampai
                                    dengan bukti Pemerintah-23, sebagai berikut:
                                    1.         Bukti Pemerintah-1                                  : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
                                                                                                       tentang Sumber Daya Air;
                                    2.         Bukti Pemerintah-2                                  : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
                                                                                                       2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                                                                       Minum;

Bagian 25 dari 44

                                    3.         Bukti Pemerintah-3                                  : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
                                                                                                       2006 tentang Irigasi;
                                    4.         Bukti Pemerintah-4                                  : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
                                                                                                       2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  82
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    5.         Bukti Pemerintah-5                                  : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
                                                                                                       2008 tentang Air Tanah;
                                    6.         Bukti Pemerintah-6                                  : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
                                                                                                       2010 tentang Bendungan;
                                    7.         Bukti Pemerintah-7                                  : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
                                                                                                       2011 tentang Sungai;
                                    8.         Bukti Pemerintah-8                                  : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
                                                                                                       2013 tentang Rawa;
                                    9.         Bukti Pemerintah-9                                  : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
                                                                                                       2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga
                                                                                                       Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan
                                                                                                       Penyediaan Air Minum;
                                    10. Bukti Pemerintah-10 : Fotokopi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                                                       294/PRT/M/2005                                   tentang                   Badan                    Pendukung
                                                                                                       Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
                                    11. Bukti Pemerintah-11 : Fotokopi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                                                       20/PRT/M/2006                             tentang                Kebijakan                    dan           Strategi
                                                                                                       Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                                                                       Minum (KSNP-SPAM);
                                    12. Bukti Pemerintah-12 : Fotokopi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                                                       18/PRT/M/2012                               tentang                   Pedoman                       Pembinaan
                                                                                                       Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan
                                                                                                       Air Minum;
                                    13. Bukti Pemerintah-13 : Fotokopi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                                                       01/PRT/M/2009                                       tentang                          Penyelenggaraan
                                                                                                       Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan
                                                                                                       Jaringan Perpipaan;
                                    14. Bukti Pemerintah-14 : Fotokopi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                                                       21/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Kelayakan
                                                                                                       Investasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                                                                       Minum Oleh Perusahaan Daerah Air Minum;
                                    15. Bukti Pemerintah-15 : Fotokopi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                                                       12/PRT/M/2010                                tentang                  Pedoman                        Kerjasama



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  83
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                                                                       Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                                                                       Minum;
                                    16. Bukti Pemerintah-16 : Fotokopi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                                                       18/PRT/M/2007                                       tentang                          Penyelenggaraan
                                                                                                       Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
                                    17. Bukti Pemerintah-17 : Fotokopi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
                                                                                                       07/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pemberian Izin
                                                                                                       Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan
                                                                                                       Air Minum Oleh Badan Usaha Dan Masyarakat Untuk
                                                                                                       Memenuhi Kebutuhan Sendiri;
                                    18. Bukti Pemerintah-18 : Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
                                                                                                       Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara
                                                                                                       Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah
                                                                                                       Air Minum;
                                    19. Bukti Pemerintah-19 : Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
                                                                                                       Tahun               2007             tentang                Organ               dan           Kepegawaian
                                                                                                       Perusahaan Daerah Air Minum;
                                    20. Bukti Pemerintah-20 : Fotokopi                                                            Peraturan                    Menteri                 Keuangan                      Nomor
                                                                                                       229/PMK.01/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
                                                                                                       Pemberian                      Jaminan                   dan           Subsidi                Bunga                Oleh
                                                                                                       Pemerintah                       Pusat               Dalam                 Rangka                  Percepatan
                                                                                                       Penyediaan Air Minum;
                                    21. Bukti Pemerintah-21 : Fotokopi                                                            Peraturan                    Menteri                 Keuangan                      Nomor
                                                                                                       91/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
                                                                                                       Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang
                                                                                                       Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan
                                                                                                       Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka
                                                                                                       Percepatan Penyediaan Air Minum;
                                    22. Bukti Pemerintah-22 : Fotokopi                                                            Peraturan                    Menteri                 Keuangan                      Nomor
                                                                                                       114/PMK.05/2012                                 tentang                Penyelesaian                         Piutang
                                                                                                       Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman
                                                                                                       Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
                                                                                                       Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air
                                                                                                       Minum;

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  84
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    23. Bukti Pemerintah-23 : Fotokopi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
                                                                                                       Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                                                                                                       Batam Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan
                                                                                                       Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
                                                                                                       Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
                                                                                                       Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
                                                                                                       Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah
                                                                                                       Industri Pulau Batam Nomor 106/KPTS/KA/XII/2007
                                                                                                       tentang Perubahan Tarif Air Bersih Di Daerah Industri
                                                                                                       Pulau Batam;

                                                    Selain itu, Presiden juga mengajukan lima orang ahli dan empat orang saksi
                                    yang didengarkan keterangannya pada tanggal 12 Februari 2014, 3 Maret 2014,
                                    dan 18 Maret 2014, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
                                    AHLI PRESIDEN
                                    1. Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
                                                   Secara substansial Pemohon mempermasalahkan UU Sumber Daya Air
                                                    pada tataran norma dan pada tataran empirik.
                                                   Di tataran norma, Mahkamah Konstitusi sudah pernah memutus perkara
                                                    pengujian UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945 dalam
                                                    Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-
                                                    III/2005. Dalam perkara tersebut Mahkamah menolak permohonan para
                                                    Pemohon. Apa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk
                                                    mengadili dan memeriksa kembali perkara yang sama?
                                                   Makna hak menguasai negara terhadap cabang-cabang produksi yang

Bagian 26 dari 44

                                                    penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta terhadap sumber
                                                    daya alam tidak menafikan kemungkinan perseorangan atau swasta
                                                    berperan, asalkan lima peranan negara dalam hal ini pemerintah masih
                                                    tetap dipenuhi, dan sepanjang Pemerintah dan pemerintah daerah memang
                                                    tidak atau belum mampu melaksanakannya.
                                                   Dari            perspektif                   hukum                 administrasi                       negara                khususnya                       perizinan
                                                    (vergunning) sebagai instrumen yuridis pemerintahan, dalam kasus ini ada
                                                    kesan seakan-akan peran negara itu habis atau hilang, padahal secara
                                                    hukum administrasi apa pun yang menjadi kewenangan negara itu


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  85
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    diselenggarakan                             oleh           Pemerintah,                       baik           pemerintah                      pusat             maupun
                                                    pemerintah daerah.
                                                   Instrumen yuridis perizinan penting karena tujuan izin tersebut adalah
                                                    sebagai instrumen pengendali (sturen). Kekhawatiran bahwa peran negara
                                                    hilang atau habis tidak perlu terjadi jika dipahami bahwa instrumen izin
                                                    adalah strategis dan penting dimana negara masih tetap berperan dalam
                                                    pengendalian.
                                                   Ada kesan bahwa pengurusan izin dipermudah, padahal sebenarnya tidak
                                                    boleh dipermudah namun juga jangan dipersulit. Sebenarnya esensi izin
                                                    adalah pembolehan dari suatu larangan. Ini yang salah kaprah dalam
                                                    praktik. Izin yang diterbitkan harus dibarengi kontrol atau pengawasan yang
                                                    memadai.
                                                   Dari perspektif hukum tata negara, yaitu mengenai kelembagaan dan
                                                    kewenangan, kelembagaan yang dimaksud dalam kaitannya dengan Pasal
                                                    33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 adalah negara, yang dalam konteks hak
                                                    menguasai negara dimaknai mempunyai kewenangan untuk merumuskan
                                                    kebijakan,                    melakukan                       pengaturan,                       pengurusan,                         pengelolaan,                        dan
                                                    pengawasan.
                                                   Dari perspektif hukum administrasi negara, kewenangan negara tersebut
                                                    diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui
                                                    berbagai instrumen yuridis pemerintahan, di antaranya adalah instrumen
                                                    perizinan (vergunning) dengan fungsi sebagai instrumen hukum pengarah,
                                                    perekayasa, dan perancang dengan tujuan mengendalikan (sturen)
                                                    kegiatan-kegiatan yang ada di dalam masyarakat.
                                                   Kedua perspektif tersebut memperoleh legitimasi dalam Undang-Undang
                                                    a quo, yaitu UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air dengan dasar pemikiran
                                                    dan ketentuan sebagai berikut:
                                                    1. Negara dalam konteks hak menguasai negara atas sumber daya air
                                                            (vide Pasal 33 ayat (3) UUD 1945) terakomodasi ke dalam Pasal 6 ayat
                                                            (1) Undang-Undang a quo yang menyebutkan sumber daya air dikuasai
                                                            oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
                                                            rakyat.
                                                    2. Jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan hak air sebagai hak
                                                            asasi manusia terdapat dalam Pasal 5 yang menegaskan bahwa negara

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  86
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                            menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan
                                                            pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat,
                                                            bersih, dan produktif.
                                                    3. Hak                 menguasai                      negara                atas            sumber                 daya             air         dengan                 lima
                                                            kewenangannya                                  yang                secara                  hukum                    administrasi                         negara
                                                            diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, yang
                                                            mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya air,
                                                            diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang a quo. Pasal
                                                            6 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang a quo merupakan bentuk
                                                            pengakuan sekaligus perlindungan negara terhadap hak masyarakat
                                                            hukum adat atas sumber daya air, yang sesuai dengan Pasal 18B ayat
                                                            (2) UUD 1945. Pengakuan atas eksistensi dan hak masyarakat hukum
                                                            adat atas sumber daya air, dalam bentuk peraturan daerah bukan
                                                            bersifat konstitutif melainkan deklaratif terhadap kesatuan masyarakat
                                                            hukum adat sepanjang dalam kenyataannya masih ada.
                                                    4. Melalui Undang-Undang a quo pengaturan hak atas air diwujudkan
                                                            melalui penetapan hak guna air berupa hak guna pakai air dan hak guna
                                                            usaha air sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 7, serta
                                                            penjelasan umum butir 2 Undang-Undang a quo.
                                                    5. Kewenangan negara atas pengurusan sumber daya air yang secara
                                                            hukum administrasi negara diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau
                                                            pemerintahan daerah lebih tampak nyata dalam Undang-Undang
                                                            a quo.
                                                   Pola pengelolaan sumber daya air yang diatur dalam Pasal 11 Undang-
                                                    Undang a quo menegaskan beberapa prinsip, yaitu
                                                    1. Pola pengelolaan sumber daya air dapat memberikan manfaat yang
                                                            sebesar-besarnya bagi kepentingan masyakarat dalam segala bidang
                                                            kehidupan;
                                                    2. Pola pengelolaa sumber daya air disusun berdasarkan wilayah sungai
                                                            dengan prinsip keterpaduan antara air, permukaan, dan air tanah.
                                                    3. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan
                                                            melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya.




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  87
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    4. Pola                  pengelolaan                       sumber                  daya             air         didasarkan                      pada              prinsip
                                                            keseimbangan antara upaya konservasi dan penggunaan sumber daya
                                                            air.
                                                    5. Terkait pola pengelolaan sumber daya air, Undang-Undang a quo
                                                            secara atributif memberikan kewenangan kepada satuan pemerintahan
                                                            pusat, provinsi, kabupaten/kota dengan kewenangannya masing-
                                                            masing, antara lain kewenangan menerbitkan izin.
                                                   Kewenangan satuan-satuan pemerintah dalam menerbitkan izin, baik bagi
                                                    hak guna pakai air dan hak guna usaha air, harus diletakkan dalam
                                                    kerangka sistem perizinan dan pola pengelolaan sumber daya air.
                                                   Norma yang terkandung dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang a quo
                                                    yang dimohonkan pengujian konstitusional tersebut, berkesesuaian atau
                                                    tidak bertentangan dengan norma-norma yang terdapat dalam ketentuan
                                                    Pasal 33 atau pasal lain UUD 1945.
                                                   Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
                                                    Sistem Penyediaan Air Minum diterbitkan sebagai perintah Pasal 40 UU
                                                    Sumber Daya Air. Pasal 40 UU Sumber Daya Air tidak termasuk dalam
                                                    norma pasal yang diajukan oleh para Pemohon untuk diuji. Dengan
                                                    demikian tidak relevan dan tidak beralasan para Pemohon mengajukan
                                                    keberatan atas PP 16/2005 dimaksud.
                                                   Pengujian peraturan pemerintah tidak dan bukan menjadi domain
                                                    Mahkamah Konstitusi untuk menguji, melainkan menjadi domain Mahkamah
                                                    Agung.
                                                   Penerbitan izin yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara atau
                                                    administrasi negara, baik pada level pemerintah pusat atau pun level
                                                    pemerintahan daerah, dapat digugat di pengadilan tata usaha negara.
                                                   Gugatan perwakilan (class action) secara keperdataan dapat diajukan ke
                                                    pengadilan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan
                                                    yang menyebabkan kerusakan sumber daya air atau prasarananya untuk
                                                    kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya air.

                                    2. Ir. Imam Anshori, M.T.
                                                   Dalam siklus hidrologi, kuantitas dan kualitas air di daratan sangat
                                                    tergantung pada kinerja pengelolaan di tiga arena, yaitu i) manajemen
                                                    arena lahan pada daerah dimana air hujan ditangkap (daerah tangkapan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]

Bagian 27 dari 44

                                                                                                                                  88
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    air), ii) manajemen pada jaringan sumber-sumber air di sungai, danau,
                                                    waduk, dan rawa; serta iii) manajemen di tempat penggunaannya, yaitu di
                                                    sawah dan jaringan distribusi air minum.
                                                   Dimensi keberhasilan suatu pengelolaan sumber daya air yang baik harus
                                                    dapat mengupayakan kondisi air agar tidak terlalu banyak, tidak terlalu
                                                    kotor, dan tidak terlalu sedikit.
                                                   Menurut Undang-Undang a quo sumber daya air yang terkelola secara adil,
                                                    menyeluruh,                         terpadu,                 dan             berwawasan                          lingkungan                      hidup              untuk
                                                    kesejahteraan masyarakat ini menjadi tanggung jawab instansi pengelola
                                                    sumber daya air yaitu pemerintah selaku pengelola sumber daya air.
                                                   Hal-hal yang dilakukan oleh instansi pengelola tersebut harus didasarkan
                                                    pada kesepakatan yang terkoordinasi dalam suatu wadah koordinasi
                                                    pengelolaan sumber daya air, terkait pelaksanaan tiga pilar, yaitu i)
                                                    konservasi, ii) pendayagunaan, dan iii) pengendalian daya rusak. Hal ini
                                                    harus didukung dengan peran masyarakat serta jaringan informasi yang
                                                    terpadu dan dipagari oleh tujuh asas.
                                                   Dalam UU Sumber Daya Air, sumber daya air dikuasai oleh negara dan
                                                    dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan
                                                    sumber daya air seperti itu diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau
                                                    pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum
                                                    adat.
                                                   Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan yang memberikan manfaat
                                                    sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dalam segala bidang
                                                    kehidupan, perlu disusun pola pengelolaan sumber daya air di setiap
                                                    wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air
                                                    tanah.
                                                   Pengelolaan sumber daya air menurut UU Sumber Daya Air meliputi upaya
                                                    merencanakan,                                 melaksanakan,                                memantau,                          dan                mengevaluasi
                                                    penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
                                                    daya air, dan pengendalian daya rusak air.
                                                   Dalam                konservasi,                     pendayagunaan                              dan           pengendalian                         daya             rusak
                                                    merupakan aras sekunder, sementara pengelolaan di aras primer.
                                                    Pengusahaan merupakan anak dari pendayagunaan, sehingga berada di
                                                    aras tersier dari sisi pengelolaan.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  89
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Daratan Indonesia terbagi dalam 131 wilayah sungai sebagai kesatuan
                                                    wilayah pengelolaan sumber daya air, dan setiap wilayah sungai disusun
                                                    polanya sendiri-sendiri. Pola dan rencana pengelolaan sumber daya air
                                                    disusun pada setiap wilayah sungai.
                                                   Pengelolaan sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai menjadi
                                                    wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, dan tidak akan pernah
                                                    diserahkan ataupun diserahkelolakan kepada pihak swasta ataupun
                                                    perorangan. Hal demikian jelas diatur pada Pasal 14 huruf e, Pasal 15 huruf
                                                    e, dan Pasal 16 huruf e UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air.
                                                   Pengusahaan demikian harus mengacu pada suatu pola dan rencana,
                                                    sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 19, Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 59
                                                    ayat (3) UU Sumber Daya Air.
                                                   Pengusahaan sumber daya air tidak termasuk menguasai sumber air,
                                                    melainkan terbatas pada hak untuk menggunakan air sesuai dengan jatah
                                                    atau alokasi yang ditetapkan. Pihak yang menetapkan adalah Pemerintah
                                                    (vide Penjelasan Umum angka 10 UU Sumber Daya Air).
                                                   Sehingga tidak tepat jika menafsirkan pengusahaan sebagai pengelolaan
                                                    dan bahkan penguasaan.
                                                   Pengusahaan                             sumber                   daya               air          harus                memperhatikan                               prinsip
                                                    pendayagunaan, karena itu pengusahaan yang merupakan anak dari
                                                    pendayagunaan harus diarahkan juga pada tujuan untuk memanfaatkan
                                                    sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan
                                                    kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.
                                                   Penggunaan sumber daya air harus memperhatikan fungsi sosial dan
                                                    kelestarian lingkungan.
                                                   Frasa ”hanya dapat” dalam Pasal 45 ayat (2) menunjukkan bahwa UU
                                                    Sumber Daya Air menutup kemungkinan terjadinya praktik pengalihan,
                                                    penyerahan, atau pelimpahan urusan pengusahaan sumber daya air yang
                                                    meliputi satu wilayah sungai secara penuh dari pemerintah kepada pihak
                                                    swasta atau perorangan.
                                                   Pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki fungsi untuk menjamin
                                                    hak setiap orang dalam mendapatkan air minum dan memenuhi kebutuhan
                                                    pokok minimal sehari-hari yang sehat, bersih, dan produktif, dan tidak hanya



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  90
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    sekadar mengatur sebagaimana dalam PP 16/2005 tentang Sistem
                                                    Penyediaan Air Minum (SPAM).
                                                   Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, serta pelayanan di bidang
                                                    irigasi yang mencakup lima kekuasaan fungsi negara telah secara rinci
                                                    dinyatakan dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, dan
                                                    Pasal 22 PP 20/2006 tentang Irigasi.
                                                   Pengaturan kebutuhan pokok minimal sehari-hari dalam Undang-Undang
                                                    a quo menyiratkan bersifat asasi, yaitu negara menjamin hak setiap orang
                                                    untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna
                                                    memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif, misalnya untuk
                                                    keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci, dan peturasan. Hal demikian
                                                    dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU Sumber Daya Air.
                                                   Pembatasan penggunaan air penting karena setidaknya dua alasan, yaitu i)
                                                    sekalipun air tawar di bumi bersifat terbarukan melalui siklus hidrologi,
                                                    namun jumlah tahunan relatif tidak berubah, sementara manusia yang
                                                    membutuhkan air meningkat; ii) selain seseorang yang membutuhkan air
                                                    untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang bersifat asasi, ada juga orang atau
                                                    rumah tangga yang membutuhkan tambahan air di luar yang bersifat asasi,
                                                    misalnya untuk berendam, mengisi kolam renang, memelihara ikan hias,
                                                    dan lain-lain.
                                                   Air alami di alam bebas, seperti sungai, danau, rawa, dan cekungan air
                                                    tanah merupakan barang publik milik bersama (common resources).
                                                    Sumber daya milik bersama adalah barang yang tidak bersifat excludable
                                                    namun bersifat rivalitas. Artinya seseorang terhadap barang yang seperti itu
                                                    boleh mengambil air yang di sungai, danau, rawa, dan di perairan bebas,
                                                    namun ketika orang tersebut melakukannya maka jumlah atau mutu air di
                                                    tempat               itu        akan             berkurang                    sehingga                  berpotensi                    mengurangi                       atau
                                                    menghambat peluang bagi orang lain untuk melakukan hal yang sama.
                                                    Dengan demikian, pembatasan untuk hal tersebut sangat beralasan.
                                                   Pemanfaatan sumber daya alam milik bersama cenderung berlebihan,
                                                    sehingga jika tidak dibatasi akan mengurangi peluang bagi orang lain untuk
                                                    memanfaatkannya, sehingga berpotensi menurunkan kesejahteraan hidup
                                                    orang lain. Untuk mengantisipasi persoalan demikian, Pemerintah perlu
                                                    campur tangan dengan membuat peraturan atau pembatasan yang

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  91
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    bertujuan menegakkan kesejahteraan hidup berkelanjutan bagi semua
                                                    pihak.
                                                   Konsep hak guna air yang dimaksud UU Sumber Daya Air telah sesuai
                                                    dengan konsep sumber air alami adalah barang publik milik bersama yang
                                                    tidak menjadi objek harga keekonomian.
                                                   Membiarkan hak yang bersifat asasi ini secara tak terbatas terhadap suatu
                                                    barang konsumsi yang jumlahnya terbatas, akan sama dengan menciptakan
                                                    tragedi bagi masyarakat banyak. Sehingga Pemerintah perlu melakukan
                                                    antisipasi, antara lain dengan menetapkan pedoman mengenai standar
                                                    kebutuhan pokok minimal sehari-hari.

Bagian 28 dari 44

                                                   Hak guna air dalam UU Sumber Daya Air memiliki dua sifat, yaitu hak guna
                                                    pakai air yang berlaku untuk kebutuhan pokok hidup sehari-hari, untuk
                                                    pertanian rakyat, dan juga kebutuhan air untuk kegiatan sosial. Sedangkan
                                                    hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air
                                                    yang terdapat pada suatu sumber air untuk tujuan di luar kebutuhan dasar
                                                    yang bersifat personal untuk diusahakan, diolah, dan dikemas lebih lanjut
                                                    sebagai benda atau jasa, atau sebagai sarana pendukung proses
                                                    menghasilkan produk dan jasa tertentu yang daripadanya seseorang itu
                                                    dapat memperoleh pendapatan atau penghasilan.
                                                   Dalam hak guna usaha air sesungguhnya terdapat ketentuan kuota
                                                    maksimum volume air yang boleh atau dapat diusahakan. Kuota maksimum
                                                    ini tidak boleh disewakan, diperjualbelikan, atau dipindahtangankan.
                                                    Ketentuan demikian diatur pada Pasal 7 ayat (2) UU Sumber Daya Air.
                                                   Pasal-pasal yang berhubungan dengan prioritas penggunaan air dan hak
                                                    guna air dalam Undang-Undang a quo seharusnya dijadikan acuan hukum
                                                    untuk meluruskan penyimpangan terhadap ketentuan yang berhubungan
                                                    dengan penyediaan, penggunaan, pengalokasian, dan penguasaan sumber
                                                    daya air, untuk menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa atau konflik
                                                    permasalahan yang berhubungan dengan penyediaan dan penggunaan air,
                                                    baik secara horizontal maupun vertikal.
                                                   Undang-Undang a quo menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian
                                                    konflik yang berkaitan dengan permasalahan sumber daya air, khususnya
                                                    permasalahan penggunaan air.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  92
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Undang-Undang a quo memberikan perlindungan yang signifikan terhadap
                                                    kebutuhan pokok sehari-hari akan air, terutama pada kelompok masyarakat
                                                    berpenghasilan rendah serta untuk kepentingan masyarakat petani kecil.
                                                   Undang-Undang a quo menyediakan ruang kepada masyarakat untuk
                                                    melindungi dan mempertahankan haknya dalam berbagai hal terkait dengan
                                                    pengelolaan sumber daya air.
                                                   Penyimpangan terhadap ketentuan Undang-Undang semestinya tidak tepat
                                                    dijadikan dalil untuk mengatakan bahwa Undang-Undang -nya keliru.
                                                   Jiwa dan semangat UU Sumber Daya Air telah sejalan dengan UUD 1945.

                                    3. Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, M.Ec.
                                                   Ketersediaan sumber daya air bersifat non substitutable.
                                                   Permintaan air secara global menunjukkan pertumbuhan signifikan seiring
                                                    bertambahnya jumlah penduduk sehingga ketersediaan SDA secara fisik
                                                    relatif terbatas.
                                                   Hasil studi FAO menunjukkan bahwa pengguna utama air adalah sektor
                                                    pertanian (93%) dan sisanya untuk keperluan industri (4%) dan domestik
                                                    (3%).
                                                   Di Indonesia, produksi padi sebanyak 84,5% dihasilkan dari sawah irigasi.
                                                    Maknanya air irigasi banyak dipergunakan untuk sektor pertanian. Untuk
                                                    menghasilkan 1 kg beras diperlukan sekitar 3.000 sampai dengan 3.500 liter
                                                    air.
                                                   Pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terdapat dua frasa penting, yaitu
                                                    “dikuasai oleh negara” dan “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
                                                    Sehingga dapat dilihat bahwa yang dimaksud adalah SDA adalah karunia
                                                    Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian SDA dikuasai negara dan diarahkan
                                                    untuk kemakmuran sebesar-besar rakyat. Hal demikian adalah filosofi politik
                                                    pengelolaan SDA.
                                                   Ketidakseimbangan antara supply dan demand akan mempunyai implikasi
                                                    SDA             sering              tidak           tersedia                pada             tempat               dan           waktu              yang             tepat.
                                                    Ketidakseimbangan demikian mengakibatkan perlunya pengelolaan SDA.
                                                   Terdapat beberapa cara pandang atau mazhab dalam melihat SDA, yaitu:
                                                    ii) pandangan bahwa air adalah barang privat. Air tidak berbeda dengan
                                                            barang-barang ekonomi yang lain, sehingga air harus tunduk kepada
                                                            hukum-hukum ekonomi.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  93
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    iii) pandangan bahwa air adalah public good (barang publik). Air
                                                            seharusnya tidak diperlakukan sebagai komoditas privat yang dibeli,
                                                            dijual, dan diperdagangkan untuk keuntungan. Air harus dimaknai
                                                            sebagai warisan bersama sehingga menjadi tanggung jawab bersama.
                                                    iv) karakteristik berada di antara keduanya.
                                                   Secara ekonomi nilai SDA ditentukan oleh utility (daya guna). Daya guna
                                                    ditentukan oleh preferensi. Preferensi konsumen dapat diekspresikan dalam
                                                    bentuk kesediaan seseorang atau konsumen untuk membayarkan sesuatu
                                                    sehingga dia bisa mengonsumsi suatu barang atau jasa (willingness to pay).
                                                    Willingness to pay berkait dengan faktor kuantitas, waktu, ruang,
                                                    kehandalan, dan mutu air.
                                                   Nilai ekonomi total pada dasarnya terdiri dari nilai guna dan nilai non guna.
                                                    Nilai guna adalah nilai yang dikonsumsi, nilai recreational, nilai estetika,
                                                    edukasi, dan seterusnya.
                                                   Prinsip dasar dalam menghitung biaya sumber daya air, menurut Rogers
                                                    dkk, meliputi biaya operation and maintenance (OM); biaya capital (modal).
                                                    Penjumlahan kedua biaya tersebut adalah full supply cost (biaya pengadaan
                                                    air).
                                                   Full supply cost ditambah opportunity cost dan economic externalities akan
                                                    menjadi full economic cost.
                                                   Full economic                            cost           (biaya              ekonomi                 total) ditambah                             environmental
                                                    externalities (eksternalitas lingkungan) akan menghasilkan angka full cost
                                                    (total biaya).
                                                   Biaya yang dibayarkan konsumen untuk SDA di Indonesia hanya sebagian
                                                    dari biaya operating and maintenance-nya. Semua biaya investasi dan
                                                    pembangunan infrastruktur untuk penyediaan SDA ditanggung oleh
                                                    Pemerintah dan tidak diperhitungkan dalam penentuan biaya jasa air.
                                                   Hal demikian secara ekonomis atau finansial mengakibatkan negara rugi,
                                                    namun dalam UU 7/2004 serta dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
                                                    dikatakan bahwa SDA dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
                                                    sebesar-besar kemakmuran rakyat.
                                                   Dalam pengelolaan SDA negara mungkin secara finansial merugi, namun
                                                    hal demikian adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  94
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Tidaklah berdasar jika ada pandangan yang menyatakan bahwa UU 7/2004
                                                    dilandasi atau mengandung semangat komersialisasi SDA. Karena jika SDA
                                                    dikomersialkan maka harusnya biaya jasanya sangat mahal. Lebih lanjut,
                                                    karena willingness to pay tiap orang berbeda maka akan terjadi dominasi
                                                    antara pihak yang willingness to pay-nya besar terhadap yang kecil.
                                                   Dalam                kondisi               tersebut                 Pemerintah/Negara                                  harus              berpihak                  untuk
                                                    memberikan perlindungan bagi rakyat kecil (sektor rumah tangga dan sektor
                                                    pertanian). Hal demikian adalah diskriminasi positif dalam pemanfaatan
                                                    SDA.
                                                   Bentuk diskriminasi positif ini dalam UU 7/2004 setidaknya ada dua, yaitu i)
                                                    pemberian skala prioritas bagi konsumen air; ii) pembebasan biaya jasa
                                                    dalam pengelolaan SDA. Ketentuan yang bersifat diskriminasi positif
                                                    tersebut antara lain adalah Pasal 29 ayat (3) serta Pasal 80 ayat (1) dan
                                                    ayat (2).
                                                   Ahli menyimpulkan bahwa, i) rumusan substansi dalam materi UU 7/2004
                                                    sejalan dengan politik negara dalam pengelolaan SDA sebagaimana diatur
                                                    dalam Pasal 33 UUD 1945; ii) rumusan dan semangat UU 7/2004 tidak
                                                    didasari semangat komersialisasi, melainkan memberikan keberpihakan
                                                    dalam bentuk perlindungan, dalam bentuk skala prioritas, dan dalam bentuk
                                                    pembebasan biaya jasa air dalam pemanfaatan SDA bagi masyarakat yang
                                                    secara ekonomi kurang mampu.
                                                   SDA yang digunakan untuk air kemasan adalah sangat kecil, baik pada
                                                    takaran global maupun di Indonesia.
                                                   Ekonomi Pancasila salah satunya tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945
                                                    yang mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan negara yang terkandung di
                                                    dalamnya dikuasai oleh negara. Artinya negara tetap harus yang berkuasa,
                                                    memberikan izin, maupun melakukan pemantauan.

Bagian 29 dari 44

                                    4. Raymond Valiant Ruritan, S.T., M.T.
                                                   Dibandingkan keseluruhan kandungan air di bumi, hanya 2,5% air yang
                                                    kondisinya tawar dan ada di permukaan bumi.
                                                   Air         adalah               sumnber                   daya             terbarukan                    namun                jumlahnya                     terbatas.
                                                    Penggunaan air oleh satu pengguna akan meniadakan kesempatan
                                                    penggunaan oleh pihak lain.


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  95
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Pola alokasi air adalah upaya atau cara menciptakan keadilan bagi semua
                                                    pengguna air tanpa mengorbankan salah satu pihak. Alokasi air sebenarnya
                                                    adalah upaya menyusun suatu keseimbangan antara kebutuhan dan
                                                    ketersediaan air.
                                                   UU 7/2004 menyebutkan bahwa alokasi air merupakan salah satu bentuk
                                                    dari kegiatan operasional untuk mengoptimalkan air melalui prasarana
                                                    infrastruktur SDA.
                                                   Tugas infrastruktur pengairan adalah mengatur agar air yang jatuh dari
                                                    langit dapat ditangkap, disimpan, dan dibagikan tepat waktu, tepat sasaran,
                                                    dan tepat wilayah. Untuk itu biasanya dianut asas membangun bendungan,
                                                    membangun infrastruktur irigasi, membangun intake, membangun bendung
                                                    gerak, dan sebagainya.
                                                   Jika membicarakan supply management, yaitu membangun infrastruktur
                                                    untuk menyediakan air, harus juga dibicarakan mengenai demand
                                                    management yang sebenarnya merupakan mekanisme pengendalian
                                                    pemakaian air.
                                                   Pasal 8 UU 7/2004 menyebutkan bahwa cara Pemerintah untuk
                                                    mengendalikan pemakaian air adalah dengan menerbitkan perizinan.
                                                    Dengan izin dapat                                      diketahui besaran pengambilan                                                        air        dan           dikaji
                                                    prioritasnya. Jika tidak dikendalikan dengan izin dan tidak ditetapkan
                                                    prioritasnya, maka akan terjadi persaingan bebas dimana yang kuat akan
                                                    menguasai air dan hanya menyisakan sisa-sisa air untuk yang lemah.
                                                   Pasal 29 UU 7/2004 mengatur prioritas pemakaian air, yaitu pemenuhan
                                                    kebutuhan pokok sehari-hari dan kebutuhan irigasi bagi pertanian rakyat di
                                                    dalam daerah irigasi, dan setelah itu baru pemenuhan kebutuhan lainnya.
                                                   Pemerintah Daerah dimungkinkan ikut memberikan masukan dan ikut
                                                    mengatur sesuai dengan batasan dan kondisi wilayahnya, namun tetap
                                                    memerhatikan urutan prioritas pemakai air (vide Pasal 17 dan Pasal 18 UU
                                                    7/2004).
                                                   Alokasi air harus memperhatikan batasan ketersediaan air. Ketersediaan air
                                                    dapat diketahui dengan melakukan analisis data debit di sungai dalam
                                                    kurun waktu tertentu. Setelah diketahui debit sungai baru akan ditentukan
                                                    berapa besar debit yang akan dibagikan.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  96
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Dalam studi kasus Sungai Brantas, luas wilayah sungai adalah 11.800 km²,
                                                    sedangkan prasarana pengairan yang ada baru mengelola sekitar 30% dari
                                                    air yang jatuh dari langit.
                                                   Salah satu pemanfaatan dari air Sungai Brantas adalah untuk pembangkit
                                                    tenaga listrik sebesar 280 mega watt yang menyumbang ketersediaan
                                                    energi untuk Jawa dan Bali.
                                                   Pemanfaatan yang lain adalah untuk keperluan industri dan domestik
                                                    (PDAM), yang keseluruhan berjumlah 28 titik pengambilan untuk kebutuhan
                                                    air baku PDAM dan 144 titik pengambilan untuk industri.
                                                   Untuk membagi air tersebut Pemerintah sudah menetapkan operator
                                                    sebagaimana diatur dalam UU 7/2004, yaitu berbentuk BUMN. Selanjutnya
                                                    diatur oleh PP 46/2010 dengan tugas memberikan pelayanan pemanfaatan
                                                    air dan pemeliharaan.
                                                   Untuk Sungai Brantas terdapat operator yang diberi tugas mengelola SDA.
                                                   Sejak tahun 1980-an untuk wilayah Sungai Brantas sudah dibentuk Panitia
                                                    Tata Pengaturan Air, yang didominasi oleh Pemerintah.
                                                   Setelah muncul UU 7/2004, Panitia Tata Pengaturan diubah, diperbaiki, dan
                                                    disempurnakan menjadi tim koordinasi pengelolaan SDA yang anggotanya
                                                    terdiri dari 50% unsur pemerintah dan 50% unsur non Pemerintah.
                                                   Dalam rencana alokasi air di wilayah sungai Brantas, pemanfaat air di
                                                    wilayah sungai Brantas berupa i) listrik sebesar 1,2 miliar kwh/tahun; ii) air
                                                    baku industri 0,158 miliar m3/tahun; dan iii) air baku domestik sebesar 0,4
                                                    miliar m3/tahun. Sedangkan untuk kepentingan publik, direncanakan i)
                                                    pengendalian banjir; ii) irigasi 2,7 miliar m3/tahun; dan iii) debit
                                                    pemeliharaan sungai 0,63 miliar m3/tahun.
                                                   Alokasi untuk kepentingan irigasi, pengendali banjir, dan pemeliharaan
                                                    sungai dijamin dan ditanggung oleh Pemerintah. Petani tidak membayar
                                                    apa-apa untuk mendapatkan layanan air sebesar 2,7 miliar m3/tahun.
                                                   Pihak yang ikut menanggung sedikit biaya pengelolaan sesuai dengan
                                                    Pasal 80 UUU 7/2004 adalah pemanfaat seperti PLTA, industri, dan
                                                    pemakai air baku untuk keperluan domestik.
                                                   Diskriminasi positif yang dilakukan Pemerintah adalah faktual, yaitu petani
                                                    tidak membayar untuk layanan air yang diterima, tetapi pengguna air untuk
                                                    kelistrikan memiliki kewajiban ikut menanggung biaya pengelolaan SDA.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  97
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Terkait air isi ulang, penggunaan air untuk isi ulang jauh lebih kecil
                                                    dibandingkan penggunaan untuk irigasi, untuk industri, dan untuk air baku
                                                    domestik.
                                                   Pada pokoknya proses alokasi antara kebutuhan dan ketersediaan diramu
                                                    oleh satu operator yang berkonsultasi di TKPSDA. Selanjutnya TKPSDA
                                                    memberikan                           rekomendasi,                            kemudian                       terbit              persetujuan                         untuk
                                                    merekomendasikan pola alokasi air. Dalam proses ini semua pengguna
                                                    diajak berunding, ditimbang, dan disediakan airnya. Pola tersebut kemudian
                                                    disajikan ke Pemerintah untuk ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
                                                    Selanjutnya pola tersebut diturunkan kembali ke wilayah sungai tadi untuk
                                                    dijadikan                  dasar             bagi            operator                 dalam               membagi,                     mengawasi,                       dan
                                                    mengendalikan pembagian air bersama-sama dengan Pemerintah dan
                                                    Pemerintah Daerah.
                                                   Seandainya terjadi kekeringan, kemungkinan yang dilakukan adalah i)
                                                    realokasi, atau ii) menggunakan teknologi modifikasi cuaca.
                                                   Teknologi modifikasi cuaca yang dilakukan dalam hal jumlah air kurang
                                                    diatur dalam Pasal 38 UU 7/2004.
                                                   Kesimpulan ahli:
                                                    i) UU 7/2004 menetapkan bahwa pengelolaan sumber daya air dalam
                                                            aspek yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat salah satunya
                                                            adalah menyediakan layanan air yang bermanfaat dan melindungi
                                                            masyarakat dari bahaya atau daya rusak air.
                                                    ii) pendayagunaan SDA merupakan salah satu bagian dari pengelolaan
                                                            SDA dalam UU 7/2004 dan memerlukan pengembangan prasarana
                                                            pengairan secara fisik dalam wujud pembangunan infrastruktur SDA dan
                                                            pelayanan manfaat air melalui kegiatan alokasi air.
                                                    iii) berdasarkan contoh yang diberikan di wilayah sungai Brantas tampak
                                                            bahwa UU 7/2004 dapat diterapkan dalam bentuk pelayanan air melalui
                                                            alokasi air yang memperhatikan berbagai kriteria, baik dari segi prioritas
                                                            pemanfaatan, ketersediaan air secara stokastik, kebutuhan dari berbagai
                                                            pengguna, dan lain sebagainya.
                                                    iv) secara praktik UU 7/2004 telah menjadi acuan bagi Pemerintah dalam
                                                            proses perencanaan dan pelaksanaan alokasi air yang melayani para
                                                            pemanfaat secara adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  98
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                            pemanfaat, baik yang berizin maupun untuk pertanian dan kebutuhan

Bagian 30 dari 44

                                                            pokok sehari-hari.
                                                    v) air secara hakikat senantiasa terbatas terhadap ruang dan waktu
                                                            sehingga prinsip pokok yang harus selalu dipertimbangkan dalam
                                                            mengelola SDA (termasuk dalam alokasi) adalah asas keadilan,
                                                            transparansi, dan akuntabilitas. Aspek-aspek tersebut telah dijamin
                                                            dalam UU 7/2004.
                                                   Perum Jasa Tirta I memiliki unit bisnis kecil yang memanfaatkan kelebihan
                                                    air untuk dikemas menjadi air minum dalam kemasan. Pemakaian airnya
                                                    tidak lebih dari 2 atau 3 liter/detik. Produk tersebut hanya menambah nilai
                                                    manfaat air tetapi tidak bertujuan untuk memaksakan orang menggunakan
                                                    air di dalam kemasan.
                                                   Komponen air minum dalam kemasan terdiri dari beberapa hal, antara lain
                                                    biaya bahan dan biaya yang bukan bersifat bahan. Biaya komponen airnya
                                                    sendiri tidak terlalu besar, yang mahal adalah kemasannya karena
                                                    menggunakan materi yang layak untuk menyimpan makanan.
                                                   Perbedaan harga air minum dalam kemasan sangat relatif karena
                                                    tergantung juga kepada biaya yang dikeluarkan untuk hal lain, misalnya
                                                    biaya beriklan. Bisa jadi biaya iklan sama besar dengan biaya untuk
                                                    memproduksi satu volume air tertentu dalam kemasan.
                                                   Operator untuk wilayah Sungai Brantas adalah Perum Jasa Tirta I, yaitu
                                                    BUMN yang 100% dimiliki oleh negara.
                                                   Di wilayah sungai Brantas penggunaan air untuk air minum isi ulang atau air
                                                    minum dalam kemasan tidak pernah melampaui 1% dari gabungan alokasi
                                                    air untuk untuk industri dan domestik.
                                                   UU 7/2004 menyebutkan bahwa air yang dimaksud adalah air tawar, baik
                                                    berada di permukaan tanah, air yang mengalir di sungai, dan lain
                                                    sebagainya.
                                                   Air laut karena mengandung garam, untuk dapat dimanfaatkan demi
                                                    kepentingan                       masyarakat                       harus             dilakukan                   desalinasi,                   namun                biaya
                                                    desalinasi air sangat mahal.

                                    5. Ir. Budiman Arif
                                                   Ahli adalah anggota Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan
                                                    Indonesia.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  99
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Terdapat enam poin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-
                                                    060/PUU-II/2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-
                                                    III/2005 yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah sebagai Peraturan
                                                    Pelaksanaan UU SDA, yaitu:
                                                    b. adanya peraturan pelaksanaan tentang standar atau ukuran kebutuhan
                                                            minimal akan air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
                                                    c. adanya peraturan pelaksanaan tentang tarif PDAM yang tidak mahal
                                                            (terjangkau) bagi masyarakat untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
                                                    d. adanya keterpaduan dan peningkatan program dari Pemerintah Pusat
                                                            (APBN) dan Pemda (APBD) untuk pengembangan SPAM.
                                                    e. adanya peraturan pelaksanaan mengenai peran koperasi, badan usaha
                                                            swasta, dan masyarakat.
                                                    f. adanya peraturan pelaksanaan bahwa PDAM harus mengutamakan
                                                            fungsi sosial dan ada peran serta masyarakat serta serta upaya-upaya
                                                            agar kinerja PDAM terus meningkat.
                                                    g. adanya peraturan pelaksanaan tentang adanya tugas Pemerintah Pusat
                                                            dan Provinsi yang lebih jelas dan prioritas program-program Pemerintah
                                                            dan Pemerintah Provinsi dalam pengembangan SPAM.
                                                   Terhadap enam hal yang diminta oleh Mahkamah sebagaimana diuraikan
                                                    dalam poin di atas, Pemerintah telah membuat peraturan pelaksana
                                                    sebagai berikut:
                                                    b. Permen PU Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
                                                            Air Minum (SPM Air Minum);
                                                    c. Permendagri Nomor 23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
                                                            Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM;
                                                    d. Permen PU Nomor 20/PRT/M/2006 yang diperbarui dengan Permen PU
                                                            Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
                                                            Pengembangan SPAM; Permen PU Nomor 18/PRT/M/2007 tentang
                                                            Penyelenggaraan                                 Pengembangan                               SPAM;                  Permen                   PU            Nomor
                                                            01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan Pengembangan SPAM Bukan
                                                            Jaringan Perpipaan; Permenkes Nomor 492/PRT/M/2010                                                                                                     tentang
                                                            Persyaratan Kualitas Air Minum; Permen PU Nomor 18/PRT/M/2012
                                                            tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan SPAM



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  100
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    e. Permen PU Nomor 07/PRT/M/2013 tentang Pedoman Pemberian Izin
                                                            Penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha dan Masyarakat.
                                                    f. Permendagri 23/2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara
                                                            Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM; Permendagri 2/2007 tentang
                                                            Organ dan Kepegawaian PDAM; Permen PU Nomor 294/PRT/M/2005
                                                            tentang Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                            Minum (BPPSPAM); Permen Keu Nomor 91/PMK 011/2011 tentang
                                                            Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh
                                                            Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
                                                    g. Peraturan                           Pemerintah                         38/2007                   tentang                   Pembagian                         Urusan
                                                            Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
                                                            Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
                                                   PP 16/2005 mengatur mengenai i) SPAM baik jaringan maupun bukan
                                                    jaringan; ii) penyelenggaraan pengembangan SPAM; iii) wewenang dan
                                                    tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
                                                    Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa; serta iv) tugas, tanggung jawab,
                                                    peran, hak, dan kewajiban penyelenggara pengembangan SPAM.
                                                   PP 16/2005 tentang Pengembangan SPAM merupakan i) PP pertama yang
                                                    jelas dan lengkap mengatur pengembagan SPAM yang meliputi aspek
                                                    teknis (fisik) maupun non teknis sebagai upaya meningkatkan pelayanan
                                                    air minum yang berkualitas, dan ii) PP yang memiliki tujuan jelas untuk
                                                    meningkatkan mutu pelayanan dengan menghilangkan istilah ”air bersih”
                                                    yang hanya memnuhi syarat fisik dan kimiawi menjadi ”air minum” yang
                                                    selain memenuhi syarat fisik dan kimiawi juga                                                                                        memenuhi syarat
                                                    bakteriologis.
                                                   Ahli menyimpulkan bahwa Pemerintah telah menerbitkan peraturan-
                                                    peraturan pelaksanaan dan meningkatkan program-program dengan
                                                    memperhatikan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian
                                                    UU SDA tahun 2004-2005 terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan
                                                    pokok sehari-hari atas air minum sebagai hak asasi yang dijamin UUD
                                                    1945.
                                                   Berdasar PP 16/2005, dalam hal penggunaan air PDAM akan dihilangkan
                                                    istilah ”air bersih”, sehingga istilah yang dipergunakan hanya “air minum”.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  101
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    Istilah “air bersih” mengacu pada air bersih yang untuk diminum harus
                                                    dimasak terlebih dahulu.
                                                   Standar PDAM sebenarnya adalah kualitas air minum, yaitu air yang siap
                                                    diminum.
                                                   Memang masih terdapat beberapa PDAM yang menerapkan zonasi kualitas
                                                    air, tetapi nantinya semua akan berstandar air minum.
                                                   UU SDA tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

                                    SAKSI PRESIDEN
                                    1. Ir. Teguh Suprapto
                                                   Saksi adalah Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
                                                    Wilayah Sungai Bengawan Solo.
                                                   Komposisi keanggotaan TKPSDA WS Bengawan Solo terdiri dari 50% (32
                                                    orang) unsur Pemerintah dan 50% (32 orang) unsur non Pemerintah.
                                                   Unsur pemerintah terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
                                                    Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota yang dilalui Bengawan
                                                    Solo, dan Pemerintah Pusat.
                                                   Unsur non pemerintah terdiri dari berbagai asosiasi, yaitu petani pemakai
                                                    air, petani pengguna air untuk usaha perikanan, usaha air minum, industri,
                                                    dan energi listrik, konservasi sumber daya air, pengendali daya rusak, dan

Bagian 31 dari 44

                                                    Perum Jasa Tirta.
                                                   Tugas TKPSDA terdiri dari empat hal, yaitu:
                                                    i) secara rutin melakukan pembahasan rancangan pola dan rencana
                                                            pengelolaan sumber daya air pada wilayah Sungai Bengawan Solo guna
                                                            perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan pola dan rencana
                                                            pengelolaan sumber daya air.
                                                    ii) pembahasan rancangan program dan kegiatan pengelolaan sumber
                                                            daya air guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan
                                                            program dan rencana kegiatan pengelolaan SDA.
                                                    iiii) pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air guna
                                                            perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air.
                                                    iv) memberikan pertimbangan kepada menteri mengenai pelaksanaan
                                                            pengelolaan sumber daya air pada wilayah Sungai Bengawan Solo.
                                                   Fungsi TKPSDA adalah:


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  102
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    i) konsultasi dengan para pihak guna keterpaduan pengelolaan SDA pada
                                                            wilayah                sungai               lintas            provinsi                serta            tercapainya                      kesepahaman
                                                            antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan.
                                                    ii) pengintegrasian                                   dan               penyelarasan                            kepentingan                          antarsektor,
                                                            antarwilayah, serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan SDA
                                                            pada Wilayah Sungai Bengawan Solo.
                                                    iii) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan
                                                            pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai Bengawan Solo.
                                                   Fasilitasi TKPSDA dalam permasalahan pengelolaan sumber daya air
                                                    dilakukan melalui dua cara, yaitu a) melalui mekanisme persidangan, dan b)
                                                    kunjungan lapang ke titik-titik terjadinya persoalan pengelolaan sumber
                                                    daya air.
                                                   Saksi menyimpulkan bahwa i) melalui tim koordinasi pengelolaan SDA
                                                    wilayah Sungai Bengawan Solo, alokasi air dibahas dan disepakati oleh
                                                    para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan SDA; ii) penguasaan
                                                    SDA oleh pihak di luar Pemerintah tidak terjadi pada wilayah Sungai
                                                    Bengawan Solo; iii) tidak tepat jika dikatakan bahwa UU SDA menimbulkan
                                                    konflik horizontal, justru UU SDA menjadi salah satu instrumen dalam
                                                    resolusi konflik pengelolaan SDA.
                                                   Tiga hal penting yang diamanatkan oleh UU SDA adalah, i) UU SDA
                                                    mengamanatkan bahwa perlu adanya konservasi sumber daya air; ii)
                                                    Undang-Undang                                juga mengamanatkan bahwa pendayagunaan air itu juga
                                                    harus dilakukan; dan iii) adalah pengendalian daya rusak air.
                                                   Sidang TKPSDA selalu membahas hal-hal terkait pengelolaan SDA, baik
                                                    dari aspek konservasi, pendayagunaan, maupun daya rusak. Sidang selalu
                                                    menghasilkan rekomendasi yang diberikan kepada i) Menteri Pekerjaan
                                                    Umum dan Kementerian Pekerjaan Umum; ii) Gubernur Provinsi Jawa
                                                    Tengah dan Gubernur Provinsi Jawa Timur; serta iii) seluruh kabupaten/
                                                    kota yang berkaitan dengan Bengawan Solo.

                                    2. Ir. H. Agus Sunara
                                                   Saksi adalah Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh
                                                    Indonesia (Perpamsi).




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  103
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   PDAM didirikan sebagai amanat UU 5/1962 tentang Perusahaan Daerah,
                                                    untuk mengusahakan cabang produksi yang penting dan yang menguasai
                                                    hajat hidup orang banyak di daerah.
                                                   Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan kesatuan sistem fisik
                                                    dan non fisik dari sarana dan prasarana air minum. Sistem fisik berupa i)
                                                    pengambilan air baku; ii) instalasi pengolahan air; iii) tempat penyimpanan
                                                    air (reservoir); dan iv) jaringan distribusi dan sarana mobil tanki. Sistem non
                                                    fisik berupa i) organisasi pengelola; ii) sumberdaya manusia; serta iii)
                                                    standar operasi dan prosedur, dan lain sebagainya.
                                                     Untuk memenuhi target MDG’s tahun 2015 Pemerintah menetapkan akses
                                                    air minum aman baik perpipaan maupun bukan perpipaan sebesar 68,87%,
                                                    yang hingga 2013 telah terpenuhi 61,83%. Sampai 2015 masih harus
                                                    dipenuhi 7,04%.
                                                   Untuk mencapai target tersebut investasi pemerintah diarahkan ke hulu,
                                                    sedangkan investasi Pemerintah daerah diarahkan ke hilir.
                                                   Bagi PDAM yang memiliki potensi pelanggan dengan kemampuan ekonomi
                                                    baik, PDAM bersangkutan dapat bekerja sama dengan pihak swasta demi
                                                    mempercepat cakupan layanan, sehingga investasi Pemerintah dan PDAM
                                                    dapat diarahkan untuk pengembangan pelayanan masyarakat menengah ke
                                                    bawah.
                                                   Beberapa objek kerjasama antara PDAM dengan pihak swasta adalah i)
                                                    kontrak jasa pembacaan meter air dan pemeliharaan IPA; ii) kontrak
                                                    manajemen; iii) kontrak bangun kelola dan alih milik terbatas padabangunan
                                                    pengolahan air; dan iv) kontrak BOT penuh berupa konsesi.
                                                   Usaha PDAM secara alami bersifat monopoli (dalam penyelenggaraan)
                                                    tetapi dalam hal penetapan harga jual (tarif) diatur oleh pemerintah daerah.
                                                    Berdasarkan hal demikian penetapan air minum didasarkan pada prinsip
                                                    keterjangkauan, pemulihan biaya, transparansi, mutu pelayanan, efisiensi
                                                    pemakaian, dan perlindungan air baku.
                                                   Pengeluaran masyarakat kecil atau kurang mampu untuk memenuhi
                                                    kebutuhan dasar akan air minum sebanyak 10.000 liter/bulan/pelanggan
                                                    tidak boleh melebihi 4% (empat persen) dari upah minimum kabupaten/kota
                                                    bersangkutan.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  104
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Pemeriksaan kualitas air minum sesuai baku mutu yang disyaratkan
                                                    Permenkes 492/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum wajib
                                                    dilakukan oleh PDAM dan pemerintah daerah sebagai wujud perlindungan
                                                    bagi konsumen.
                                                   Produk air kemasan merupakan produk turunan dari air dengan baku mutu
                                                    mengacu pada SNI 01-35553-2006 yang pemeriksaan kualitasnya menjadi
                                                    tanggung jawab BPOM, dan tata niaganya diatur oleh Kementerian
                                                    Perdagangan.
                                                   Sebenarnya tidak banyak perbedaan baku mutu air minum antara air PDAM
                                                    dengan air minum dalam kemasan.
                                                   Air yang diproduksi oleh produsen air kemasan hanya 0,04% dibandingkan
                                                    volume yang diproduksi oleh PDAM. Kualitas air produk PDAM sebenarnya
                                                    sama dengan produsen air kemasan, yang membedakan hanya kandungan
                                                    nitrit karena ada kaitannya dengan tujuan penyimpanan untuk waktu yang
                                                    lama.
                                                   Beberapa PDAM tidak mampu memberikan layanan (membangun jaringan)
                                                    karena harga jual air tidak dapat menutup biaya operasional. PDAM lebih
                                                    mengandalkan pada dana Pemerintah.
                                                   Tidak semua PDAM memiliki potensi ketersediaan SDA yang sama.
                                                   Dalam penelitian di Tangerang diketahui bahwa masyarakat mulai percaya
                                                    bahwa air PDAM sudah siap untuk dipergunakan memasak, cuci piring, dan
                                                    lain sebagainya.
                                                   Saksi pernah 20 tahun bekerja di PDAM.
                                                   Terdapat 176 PDAM sehat tetapi hampir setengahnya belum full cost
                                                    recovery.
                                                   Kondisi PDAM dinilai dari berbagai indikator, bukan semata-mata dari
                                                    indikator keuangan.
                                                   PDAM sebenarnya tidak perlu pusing memikirkan sumber air baku karena
                                                    PDAM hanya tinggal menyampaikan kepada Pemerintah mengenai
                                                    kebutuhan sumber air baku.
                                                   Ketika PDAM memerlukan biaya yang tidak dapat dipenuhi oleh biaya
                                                    pokok maka seharusnya pemerintah daerah memberikan subsidi. Karena
                                                    tidak ada subsidi maka kebanyakan PDAM tidak dapat berkembang.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  105
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    3. Sardi Ahmad Khani, S.H.

Bagian 32 dari 44

                                                   Saksi adalah Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelolaan Sarana Penyediaan
                                                    Air Minum dan Sanitasi (APSPAMSI) Berbasis Masyarakat.
                                                   Pembangunan SPAM dilakukan oleh Pemerintah dengan dua model, yaitu i)
                                                    berbasis kelembagaan (PDAM) di perkotaan; dan ii) berbasis masyarakat
                                                    untuk daerah perdesaan dan pinggiran.
                                                   Salah satu program pembangunan SPAM berbasis masyarakat adalah
                                                    PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).
                                                   Masyarakat sebagai penerima manfaat program tersebut, dilibatkan
                                                    langsung mulai dari perencanaan, pembiayaan, sistem air minum yang akan
                                                    dibangun, pengelolaan pascaprogram, dan konservasi lingkungan.
                                                   PAMSIMAS telah dimulai sejak 2008. Hingga 2012 telah menyelesaikan
                                                    pembangunan SPAM di 15 provinsi, 110 kabupaten/kota, 6.800 desa.
                                                    Program dimaksud masih dilanjutkan pada 2013.
                                                   Tujuan PAMSIMAS adalah meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan
                                                    dan pinggiran kota (peri-urban) yang dapat mengakses fasilitas air minum
                                                    dan sanitasi yang layak serta mempraktikkan perilaku hidup bersih dan
                                                    sehat.
                                                   Komponen program PAMSIMAS terdiri dari i) pemberdayaan masyarakat
                                                    dan pengembangan kelembagaan lokal; ii) peningkatan perilaku higienis
                                                    dan pelayanan sanitasi; iii) penyediaan sarana air minum dan sanitasi; iv)
                                                    insentif desa dan kabupaten.
                                                   Model pembiayan PAMSIMAS terdiri dari tiga unsur, yaitu i) pemerintah
                                                    pusat melalui APBN; ii) pemerintah daerah melalui APBD; dan iii)
                                                    masyarakat penerima manfaat melalui incash dan inkind.
                                                   Prinsip               dan           pendekatan                       PAMSIMAS                         adalah               berbasis                 masyarakat,
                                                    partisipasif, tanggap kebutuhan, kesetaraan gender, keberpihakan pada
                                                    masyarakat miskin, keberlanjutan, transparansi dan akuntabilitas, dan
                                                    berbasis nilai.
                                                   Kondisi di Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang,
                                                    masyarakat memenuhi kebutuhan air dengan menggunakan sumur gali (air
                                                    payau, bau, dan keruh) yang mengalami kekeringan pada musim kemarau.
                                                    Setelah ada PAMSIMAS dapat dibangun (per September 2009) berupa
                                                    i) satu sumur sedalam 132 meter; ii) satu tower air kapasitas 18 m3; iii) pipa

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  106
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    transmisi dan distribusi 2’ dan 1,5’ sepanjang 5.870 meter; iv) 286
                                                    sambungan rumah; v) empat unit wastafel di SDN Bangetayu Kulon; vi) satu
                                                    tower air di SDN Bangetayu Kulon; vii) renovasi dan pembangunan tiga
                                                    jamban/kamar mandi di SDN Bangetayu Kulon; dan viii) tiga buah baliho
                                                    reklame promosi kesehatan.

                                    4. Ir. Endah Angreni, M.T.
                                                   Saksi adalah pegiat di Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan
                                                    Indonesia Provinsi Jawa Timur.
                                                   Di Jawa Timur terdapat 2.015 lembaga HIPPAM (Himpunan Penduduk
                                                    Pemakai Air Minum) di pedesaan pada 37 kabupaten/kota. Dalam
                                                    pengelolaan SPAM, pembinaan dilakukan oleh Dinas PU kabupaten/kota
                                                    setempat dan Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, serta beberapa di
                                                    antaranya bekerja sama dengan PDAM.
                                                   Dalam                 kaitan              dengan                  pelayanan                     air          minum                 untuk              masyarakat
                                                    berpenghasilan                           rendah                (MBR),                terdapat                 451.170                 jiwa          MBR              yang
                                                    mendapatkan layanan air minum pada 2010 hingga 2012 di 18
                                                    kabupaten/kota, yaitu Kota Surabaya, Tulungagung, Trenggalek, Sidoarjo,
                                                    Pamekasan, Jombang, Madiun, Kota Malang, Lamongan, Bangkalan,
                                                    Gresik, Malang, Lumajang, Mojokerto, Jember, Magetan, Tuban, dan Blitar)
                                                    melalui 90.234 unit sambungan rumah.
                                                   Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM terlihat dengan
                                                    adanya peningkatan jumlah lembaga HIPPAM di perdesaan dari 1.288
                                                    HIPPAM pada 2005 naik menjadi 2.015 HIPPAM pada 2011, dengan total
                                                    cakupan pelayanan 2.758.471 jiwa penduduk perdesaan.
                                                   Pemerintah telah mendorong kerjasama lintas daerah dalam pelaksanaan
                                                    SPAM melalui Perda RTRW Provinsi Jawa Timur yang mengatur struktur
                                                    ruang dalam 4 kluster SPAM regional terpadu dimana beberapa kabupaten/
                                                    kota berkomitmen memanfaatkan bersama sumber air untuk air baku air
                                                    minum.
                                                   Pemerintah telah melaksanakan tanggung jawab negara dalam pemenuhan
                                                    kebutuhan air melalui alokasi dana APBN dan APBD provinsi untuk
                                                    pembangunan SPAM dalam upaya mencapai MDGs di Provinsi Jawa
                                                    Timur.


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  107
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                   Pengelola HIPPAM adalah orang awam yang dilatih untuk mengelola sendiri
                                                    air minum, termasuk dalam hal penentuan tarif. Jika ada masalah dalam
                                                    operasional alat-alat maka pPemerintah akan membantu.

                                    [2.5]                   Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
                                    Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan pada persidangan tanggal 12
                                    Februari 2014 dan telah menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 12 Februari
                                    2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 April 2014, pada
                                    pokoknya menerangkan sebagai berikut:
                                    A.           Ketentuan UU SDA yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD Tahun
                                                 1945
                                                 Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 6,
                                    Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 26, Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5), Pasal
                                    45, Pasal 46, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 91, Pasal 92 ayat (1), ayat
                                    (2) dan ayat (3) UU SDA terhadap UUD 1945.
                                                 Para Pemohon beranggapan ketentuan pasal-pasal a quo bertentangan
                                    dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan
                                    ayat (2), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.

                                    B.           Hak            Dan/Atau Kewenangan Konstitusional                                                                         Yang              Dianggap                     Para
                                                 Pemohon Telah Dirugikan Oleh Berlakunya UU SDA
                                                 Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak
                                    konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidak-tidaknya potensial
                                    yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya
                                    Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal
                                    11 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), dan Pasal 49, Undang-Undang
                                    Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada pokoknya sebagai berikut:
                                    a. Apa yang telah ditentukan lingkup penafsiran mengenai pelaksanaan Undang-
                                            Undang a quo sebagaimana tercantum dalam Putusan MK Nomor 058-059-
                                            060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 tanggal 19 Juli 2005, telah
                                            diselewengkan secara normatif yang juga akan berdampak dalam teknis dan
                                            pelaksanaannya, yaitu melahirkan mindset pengelola air yang selalu profit-
                                            oriented dan akan mengusahakan keuntungan maksimum bagi para pemegang
                                            saham sehingga public service di luar pengabdiannya bukan lagi menjadi
                                            orientasi prinsipal dan watak dasarnya;

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  108
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    b. Ruang masuk swasta dalam pengelolaan air sangat besar sejak terbitnya
                                            Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang menunjukkan original intent
                                            dari Undang-Undang a quo;
                                    c. Ketentuan Pasal 16 huruf h UU SDA yang menentukan bahwa Pemerintah
                                            kabupaten/kota mempunyai tanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok
                                            minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya tidak boleh diartikan
                                            sebagai tanggung jawab eksklusif bahwa hanya Pemerintah kabupaten/kota
                                            saja yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal
                                            sehari-hari atas air;
                                    d. Hak Guna Pakai Air yang dirumuskan dalam UU SDA lebih bersifat
                                            penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi atas air, karena hak guna
                                            pakai menurut Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang a quo hanya dinikmati oleh
                                            mereka yang mengambil dari sumber air dan bukannya dari saluran distribusi
                                            atas dasar konstruksi yang dikehendaki Undang-Undang a quo tersebut, maka
                                            Undang-Undang a quo telah bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945;
                                    e. Dalam Pasal 11 ayat (3) UU SDA adalah justifikasi bahwa swasta dapat
                                            berperan dalam pengelolaan sumber daya air yang semakin menegaskan
                                            rangkaian pasal-pasal yang memandang air adalah komoditas ekonomi;
                                    f. UU SDA membatasi peran negara semata sebagai pembuat dan pengawas
                                            regulasi (regulator), negara sebatas regulator akan kehilangan kontrol atas

Bagian 33 dari 44

                                            setiap tahapan pengelolaan air untuk memastikan terjaminnya keselamatan,
                                            dan kualitas pelayanan bagi setiap pengguna air, Negara tidak dapat menjamin
                                            dan memberikan perlindungan pada kelompok-kelompok tidak mampu dan
                                            rentan dalam mendapatkan akses terhadap air yang sehat dan terjangkau.
                                            Peran tersebut tidak dapat digantikan oleh swasta yang memiliki orientasi
                                            keuntungan sebagai tujuan utama.

                                    C. Keterangan DPR RI
                                                 Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan
                                    a quo, DPR dalam penyampaian keterangan sebagai berikut:
                                    1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
                                                           DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus dapat membuktikan
                                              terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap
                                              hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya
                                              ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  109
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                              adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
                                              sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
                                                          Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, DPR
                                              menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
                                              yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon
                                              memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang
                                              diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
                                              dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
                                              Nomor 011/PUU-V/2007.
                                    2.        Pokok Keterangan Terhadap Pengujian UU SDA
                                              a. Bahwa terhadap pengujian Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) UU SDA yang
                                                      dianggap                    para             Pemohon                     bertentangan                          dengan                 konstitusi,                   DPR
                                                      berpendapat bahwa substansi Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur
                                                      penguasaan sumber daya air oleh Pemerintah pusat dan pemerintah
                                                      daerah dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat adalah
                                                      wujud dari pelaksanaan penguasaan negara terhadap bumi, air dan
                                                      kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang dipergunakan untuk
                                                      sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33
                                                      ayat (3) UUD 1945.
                                              b. Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU SDA juga dirumuskan sebagai
                                                      bentuk                pengakuan                      dan            penghormatan                            negara                terhadap                  hak-hak
                                                      masyarakat adat sepanjang kenyataannya masih hidup sebagaimana
                                                      dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hak-hak masyarakat adat
                                                      tersebut dikukuhkan dengan peraturan daerah. Pengukuhan hak-hak
                                                      masyarakat adat dengan peraturan daerah adalah untuk memberkan
                                                      perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap keberadaan hak-hak
                                                      mayarakat adat.
                                              c. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) UU SDA,
                                                      Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-
                                                      II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 dalam pertimbangan hukumnya pada
                                                      halaman 504 menyatakan:
                                                      “bahwa adanya Pasal 6 ayat (2) UU SDA justru untuk melindungi hak
                                                      masyarakat hukum adat dimaksud atas sumber daya air. Eksistensi
                                                      masyarakat hukum adat yang masih mempunyai hak ulayat atas sumber

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  110
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                      daya air harus menjadi materi muatan dalam penyusunan pola pengelolaan
                                                      sumber daya air baik oleh Pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah
                                                      provinsi, maupun Pemerintah pusat”
                                              d. Bahwa terhadap pengujian Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Pasal 11,
                                                      Pasal 40 dan Pasal 49 UU SDA yang mengatur hak penggunaan dan
                                                      pengelolaan air yang menurut para Pemohon mengandung muatan air
                                                      sebagai komoditi komersial dan bertentangan dengan konstitusi, DPR
                                                      berpendapat bahwa konsep penguasaan negara terhadap sumber daya
                                                      alam dan cabag-cabang produksi yang penting bagi Negara dan
                                                      menguasai hajat hidup orang banyak dimaknai sebagai mandat yang harus
                                                      dilaksanakan                        oleh            negara                untuk             mengadakan                          kebijakan                   (beleid),
                                                      pengurusan                       (bestuursdaad),                           pengaturan                      (regelendaad),                         pengelolaan
                                                      (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudendaad); untuk tujuan
                                                      sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                                              e. Bahwa perumusan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 40
                                                      dan Pasal 49 UU SDA mengatur mengenai hak guna air dan kepada siapa
                                                      saja yang dapat diberikan hak guna tersebut melalui instrumen perizinan
                                                      oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Melalui instrumen perizinan
                                                      tersebut                 Pemerintah                      dan           pemerintah                      daerah               diberikan                  kewengan
                                                      mengontrol dan mengawasi serta evaluasi dalam pemberian hak guna air
                                                      dimaksud.
                                              f. Bahwa pengelolaan sumber daya air yang melibatkan peran serta
                                                      masyarakat dan dunia usaha dalam konteks UU SDA adalah dalam rangka
                                                      pelibatan                  masyarakat                      dan           dunia              usaha              dalam               penyusunan                        pola
                                                      pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk menjaring masukan,
                                                      permasalahan,                           dan/atau                  keinginan                   dari           para            pemilik               kepentingan
                                                      (stakeholders) untuk diolah dan dituangkan dalam arahan kebijakan
                                                      (beleid), Pelibatan masyarakat dan dunia usaha tersebut dilakukan melalui
                                                      konsultasi publik yang diselenggarakan minimal dalam 2 (dua) tahap.
                                                      Maksud dari ketentuan norma ini jelas terdapat dalam penjelasan Pasal 8
                                                      Undang-Undang a quo. Dari ketentuan pasal tersebut dan penjelasannya
                                                      tidak memiliki maksud untuk terjadinya privatisasi dan/atau komersialisasi
                                                      akses atas sumber daya air.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  111
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                              g. Bahwa terhadap ketentuan yang mengatur pelibatan dunia usaha dalam
                                                      pengelolaan SDA, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 058-059-
                                                      060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 dalam pertimbangan
                                                      hukumnya pada halaman 497 menyatakan:
                                                      “Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (3) yang
                                                      menyatakan bahwa; ”Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air
                                                      dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seluas-
                                                      luasnya“ cukup mencerminkan keterbukaan dalam penyusunan pola
                                                      pengelolaan sumber daya air. Adanya kalimat “seluas-luasnya“ tidaklah
                                                      ditafsirkan hanya memberikan peran yang besar kepada dunia usaha saja
                                                      tetapi juga kepada masyarakat. Pelibatan masyarakat dan dunia usaha
                                                      dimaksudkan                         untuk              memberi                  masukan                    atas           rencana                  penyusunan
                                                      pengelolaan sumber daya air, dan tanggapan atas pola yang akan
                                                      digunakan dalam pengelolaan sumber daya air. Peran negara sebagai
                                                      yang menguasai air, demikian perintah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang
                                                      dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tetap ada dan tidak
                                                      dialihkan kepada dunia usaha atau swasta”
                                              h. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas DPR berpendapat
                                                      ketentuan pasal-pasal a quo sudah mencerminkan konsep penguasaan
                                                      Negara sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Oleh karenannya
                                                      tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945
                                              i. Bahwa terhadap pendapat para Pemohon yang menyatakan Pasal 91 dan
                                                      Pasal 92 UU SDA merupakan Undang-Undang yang diskriminatif. DPR
                                                      memberikan penjelasan sebagai berikut:
                                                      1. Pasal 91 dan Pasal 92 adalah merupakan satu rangkaian dengan
                                                              ketentuan Pasal 90 UU SDA. Pasal-pasal a quo dimaksudkan untuk
                                                              memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan gugatan jika
                                                              terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air
                                                              yang merugikan kehidupannya. Hal tersebut dituangkan secara jelas
                                                              apa yang menjadi hak masyarakat (Pasal 90), apa yang menjadi

Bagian 34 dari 44

                                                              kewajiban instansi pemerintah (Pasal 91) dan bagaimana jika gugatan
                                                              dilakukan melalui organisasi (Pasal 92).




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  112
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                      2. Hak bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan telah dijamin seluas-
                                                              luasnya tanpa diskriminasi seperti tertulis pada Pasal 90 yang
                                                              menyatakan:
                                                              “Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan
                                                              sumber                 daya             air        berhak                mengajukan                       gugatan                  perwakilan                    ke
                                                              pengadilan”.
                                                              Oleh karenanya, tidak benar adanya derogasi dan limitasi hak setiap
                                                              orang untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
                                                      3. Bahwa demikian pula halnya dengan gugatan yang dilakukan oleh
                                                              organisasi, tentunya perlu diatur organisasi seperti apa yang dapat
                                                              mengajukan gugatan, dengan kata lain organisasi tersebut harus
                                                              mempunyai (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Organisasi
                                                              yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan                                                                                                     harus
                                                              mengetahui mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya air
                                                              agar gugatan yang diajukan akan merupakan gugatan yang relevan
                                                              dengan permasalahan sumber daya air dan organisasi tersebut
                                                              memang konsern dibidangnya. Dengan demikian dapat diharapkan
                                                              permasalahan yang dipersoalkan adalah benar-benar terkait dengan
                                                              masalah pengelolaan sumber daya air. Pengaturan demikian diperlukan
                                                              agar masyarakat juga mendapatkan pemahaman yang benar dan dapat
                                                              menyalurkan aspirasinya melalui saluran yang proporsional. Jika tidak
                                                              diatur demikian, maka dapat terjadi ketidak jelasan permasalahan dan
                                                              dikuatirkan justru tidak membantu masyarakat. Hal demikian juga diatur
                                                              dalam hal gugatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
                                                      4. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU SDA,
                                                              Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-
                                                              II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 dalam pertimbangan hukumnya
                                                              pada halaman 501 menyatakan
                                                              “Mahkamah berpendapat bahwa dengan adanya Pasal 90, Pasal 91,
                                                              dan Pasal 92 UU SDA hak menggugat perseorangan warga
                                                              negara/anggota masyarakat tidak berarti dihilangkan. Apabila kerugian
                                                              perdata timbul maka menjadi hak setiap orang untuk mengajukan
                                                              gugatan, demikian juga hak untuk mengajukan gugatan karena adanya
                                                              kerugian yang disebabkan oleh timbulnya keputusan tata usaha negara.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  113
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                              Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU SDA mengatur gugatan
                                                              masyarakat dan organisasi. Dengan adanya Pasal 90 maka seseorang
                                                              dapat mengajukan gugatan secara perwakilan, yaitu mewakili anggota
                                                              masyarakat lainnya yang juga menderita kerugian. Adanya Pasal 91 UU
                                                              SDA pada dasarnya merupakan kewajiban bagi Pemerintah untuk
                                                              secara aktif melindungi kepentingan masyarakat sehingga secara dini
                                                              dapat dihindarkan kerugian masyarakat yang lebih besar. Dengan
                                                              demikian, Mahkamah berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk
                                                              menyatakan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU SDA bertentangan”.

                                    [2.6]                   Menimbang bahwa terkait denggan permohonan para Pemohon, Dewan
                                    Sumber Daya Air Nasional, yang diwakili Ketua Harian yaitu Menteri Pekerjaan
                                    Umum Ir. Djoko Kirmanto, Dipl.HE., menyampaikan keterangan secara lisan pada
                                    persidangan 12 Februari 2014, dan memberikan keterangan lisan dan tertulis
                                    bertanggal 12 Februari 2014 yang diterima pada tanggal 12 Februari 2014, pada
                                    pokoknya menerangkan sebagai berikut:
                                    I. Umum
                                    Air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu sumber daya
                                    alam yang sangat vital dan mutlak dibutuhkan bagi kehidupan dan penghidupan
                                    umat manusia sepanjang masa. Kedudukan air hingga kini belum dapat
                                    tergantikan fungsinya oleh zat dan unsur lain. Dengan demikian tidak ada yang
                                    meragukan dan membantah bahwa air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia.
                                    Begitu pentingnya air bagi manusia, sehingga hak atas air merupakan hak asasi
                                    manusia yang fundamental. Dengan pengelolaan sumber daya air yang baik, akan
                                    dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
                                    Indonesia dalam segala bidang.
                                    Untuk mendukung kondisi tersebut maka diperlukan konsep yang integratif dalam
                                    mengelola sumber daya air. Untuk itu dalam mengelola sumber daya air harus
                                    berlandaskan pada pengelolaan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan
                                    lingkungan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang
                                    berkelanjutan                        untuk             kemakmuran                          rakyat              dengan                berdasar                  kepada                 asas
                                    kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian,
                                    keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sudah sejalan
                                    dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  114
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    Fungsi               air        sebagai                 sumber                 pokok              kehidupan                    masyarakat                      secara               alami
                                    keberadaannya bersifat dinamis, mengalir ke tempat yang lebih rendah, tanpa
                                    mengenal batas wilayah administrasi. Keberadaan air yang mengikuti siklus
                                    hidrologis sangat erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah,
                                    sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan
                                    setiap wilayah. Pada suatu waktu, air sangat belimpah, khususnya di musim hujan.
                                    Namun sebaliknya di musim kemarau yang berkepanjangan, masyarakat sangat
                                    sulit mendapatkan air bersih. Di samping itu, sejalan dengan perkembangan
                                    jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan masyarakat telah mengakibatkan
                                    perubahan fungsi lingkungan yang berdampak negatif terhadap kelestarian sumber
                                    daya air, dan meningkatnya daya rusak air, serta penurunan kualitas air.
                                    Dengan demikian sumber daya air yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan
                                    lintas generasi, menuntut keterpaduan tindak yang utuh dari hulu sampai ke hilir
                                    dengan basis wilayah sungai, tanpa dipengaruhi oleh batas-batas wilayah
                                    administrasi yang dilaluinya.
                                    Semakin jelas bahwa air merupakan unsur strategis nasional yang menjadi alat
                                    untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Untuk mendukung kondisi tersebut, maka
                                    diperlukan instrumen hukum yang tegas, yang menjadi landasan bagi pengelolaan
                                    sumber daya air. Selain itu, dengan berkembangnya tuntutan masyarakat akan
                                    pengakuan yang lebih nyata terhadap hak dasar manusia atas air serta adanya
                                    perlindungan terhadap kepentingan pertanian rakyat dan masyarakat ekonomi
                                    lemah telah mendorong timbulnya paradigma baru dalam pengelolaan sumber
                                    daya air, yaitu:
                                    1. Pengelolaan secara menyeluruh dan terpadu.
                                    2. Perlindungan terhadap hak dasar manusia atas air.
                                    3. Keseimbangan antara pendayagunaan dengan konservasi.
                                    4. Keseimbangan antara penanganan fisik dengan nonfisik.
                                    5. Keterlibatan pihak yang berkepentingan di dalam pengelolaan sumber daya air
                                          dalam spirit demokrasi dan pendekatan koordinasi.
                                    6. Mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan atas
                                          keselarasan antara fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.

                                    II. Kebutuhan Akan Wadah Koordinasi
                                    Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
                                    tentang Sumber Daya Air memiliki kemampuan untuk mewujudkan pengelolaan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  115
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    sumber daya air yang meliputi upaya merencanakan, melaksanakan, memantau,
                                    dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayadugaan
                                    sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air yang dilaksanakan sesuai
                                    amanat Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, sesuai dengan kewajiban negara
                                    bahwa negara berkewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to
                                    protect), dan memenuhi (to fulfill) atas hak asasi manusia, termasuk hak atas air,

Bagian 35 dari 44

                                    maka dalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 telah terkandung tiga dasar
                                    pemikiran, yaitu:
                                    1. Secara filosofis, air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi
                                            sumber kehidupan dan sumber penghidupan. Oleh karena itu negara wajib
                                            memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak dasar setiap orang untuk
                                            mendapatkan air sebagai pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari,
                                            guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
                                    2. Secara sosiologis, pengelolaan sumber daya air harus memperhatikan fungsi
                                            sosial, mengakomodasi semangat demokratisasi, desentralisasi, keterbukaan
                                            dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
                                            mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat.
                                    3. Secara yuridis, berlandaskan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
                                            menyatakan bahwa bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di
                                            dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
                                            kemakmuran rakyat. Sejalan dengan hal tersebut, maka Undang-Undang
                                            Nomor 7 Tahun 2004 mengamanatkan hal yang sama dalam konteks
                                            mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi, terutama dalam hal
                                            memperbaiki, dan meningkatkan pelayanan, sehingga sumber daya air yang
                                            ada dapat didayagunakan secara adil dan berkelanjutan.
                                    Mengingat sumber daya air menyangkut kepentingan banyak sektor, daerah
                                    pengalirannya menembus batas-batas wilayah administrasi dan merupakan
                                    kebutuhan pokok bagi kelangsungan kehidupan masyarakat, sehingga Undang-
                                    Undang Nomor 7 Tahun 2004 tersebut mengamanatkan perlunya dibentuk wadah
                                    koordinasi, pengelolaan sumber daya air yang beranggotakan wakil dari pihak
                                    yang terkait, baik dari unsur Pemerintah maupun non Pemerintah. Wadah
                                    koordinasi tersebut dibentuk pada tingkat nasional dan provinsi. Pada tingkat
                                    kabupaten/kota dan wilayah sungai dibentuk sesuai dengan kebutuhan.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  116
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    Wadah                  koordinasi                    itu         diharapkan                      mampu                   mengkoordinasikan                                   berbagai
                                    kepentingan instansi, lembaga masyarakat dan para pemilik kepentingan sumber
                                    daya air lainnya. Hal ini disebabkan karena beragamnya aktor-aktor yang terlibat
                                    dalam pengelolaan sumber daya air dengan masing-masing peran, baik sebagai
                                    regulator maupun sebagai operator, develepor, dan dari unsur user sampai ke
                                    pemerhati, sehingga terbentuknya Dewan Sumber Air Nasional yang merupakan
                                    amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air serta
                                    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air
                                    merupakan jawaban atas kebutuhan akan wadah koordinasi yang diperlukan untuk
                                    mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor wilayah dan para pemilik
                                    kepentingan serta mewujudkan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan
                                    fungsi dan manfaat sumber daya air.

                                    III. Peran Dewan Sumber Daya Air Nasional
                                    Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagai lembaga yang bersifat non struktural
                                    yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
                                    merupakan wadah koordinasi yang mengintegrasikan kepentingan berbagai
                                    wilayah, berbagai sektor, stakeholder, dan lintas generasi. Dewan SDA ini
                                    merupakan transformasi wadah koordinasi dari wadah koordinasi yang sudah ada
                                    sebelumnya yang awalnya memang masih berlandaskan Undang-Undang Nomor
                                    11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
                                    Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008, Dewan SDA Nasional
                                    ini beranggotakan unsur Pemerintah dan unsur non Pemerintah dalam jumlah
                                    yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan, di mana susunan organisasi dan
                                    tata kerja Dewan SDA Nasional ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden
                                    Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
                                    1. Keanggotaan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari unsur pemerintah
                                            meliputi 16 Menteri dan Kepala Badan dan Lembaga yang terkait dengan
                                            pengelolaan sumber daya air.
                                    2. Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas:
                                            a. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
                                            b. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah;
                                                    dan
                                            c. 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  117
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            Untuk pemilihan dan pengangkatan perwakilan pemerintah daerah ini dilakukan
                                            oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian selaku Ketua Dewan
                                            Sumber Daya Air Nasional berdasarkan pertimbangan dari Menteri Dalam
                                            Negeri dan keanggotaan gubernur dalam perwakilan pemerintah daerah
                                            tersebut ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
                                    3. Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur non pemerintah
                                            pada tingkat nasional dapat terdiri atas 11 unsur organisasi/asosiasi yang
                                            mewakili:
                                            a. Pengguna air untuk pertanian;
                                            b. Pengusaha air minum;
                                            c. Industri pengguna air;
                                            d. Pengguna air untuk perikanan;
                                            e. Konservasi sumber daya air;
                                            f. Pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
                                            g. Pengguna sumber daya air untuk transportasi;
                                            h. Pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
                                            i. Pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
                                            j.      Pengusaha bidang kehutanan; dan
                                            k. Pengendali daya rusak air.
                                    Selanjutnya sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
                                    2008 bahwa Dewan SDA ini bertugas membantu Presiden dalam hal:
                                    1. Menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan
                                            sumber daya air.
                                    2. Memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air
                                            tanah.
                                    3. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah
                                            sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah
                                            sungai dan cekungan air tanah.
                                    4. Menyusun                            dan             merumuskan                           kebijakan                    sistem                informasi                    hidrologi,
                                            hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
                                    Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Dewan Sumber Daya Air Nasional
                                    menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  118
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    1. Konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian
                                            kebijakan serta tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan
                                            antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan.
                                    2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan
                                            sumber daya air.
                                    3. Konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk
                                            penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.
                                    4. Konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi
                                            hidrologi, hidrometeorologi dan hidrogeologi.
                                    5. Pemantauan                                dan            evaluasi                  pelaksanaan                         sistem                informasi                   hidrologi,
                                            hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
                                    Salah satu tugas utama Dewan SDA Nasional adalah menyusun dan merumuskan
                                    kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air melalui proses yang
                                    transparan dan demokratis, sejalan dengan paradigma bermasyarakat dan
                                    bernegara saat ini. Kebijakan nasional ini merupakan arahan strategis dalam
                                    pengelolaan sumber daya air secara nasional untuk periode 2011-2030 yang
                                    berfungsi:
                                    1. Sebagai acuan bagi menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
                                            kementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral.
                                    2. Sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air di
                                            tingkat provinsi.
                                    3. Sebagai pedoman dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air pada
                                            wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas negara.
                                    Kebijakan nasional ini terdiri atas 6 (enam) kebijakan sebagai berikut:
                                    1. Kebijakan umum yang meliputi peningkatan koordinasi dan keterpaduan
                                            pengelolaan sumber daya air, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
                                            dan budaya terkait air, peningkatan pembiayaan pengelolaan sumber daya air,
                                            dan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
                                    2. Peningkatan kebijakan konservasi sumber daya air dengan tiga strategi antara
                                            lain adalah peningkatan upaya perlindungan, peningkatan upaya pengawetan,
                                            dan            peningkatan                       upaya               pengelolaan                       kualitas               air,         dan            pengendalian
                                            pencemaran air.
                                    3. Kebijakan pendayagunaan sumber daya air untuk keadilan dan kesejahteraan
                                            rakyat yang meliputi peningkatan upaya penatagunaan sumber daya air,

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.

Bagian 36 dari 44

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  119
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            peningkatan upaya penyediaan air, peningkatan upaya efisiensi penggunaan
                                            air, dan peningkatan upaya pengembangan sumber daya air.
                                    4. Kebijakan pengendalian daya rusak air yang meliputi peningkatan upaya
                                            pencegahan, peningkatan upaya penanggulangan, dan peningkatan upaya
                                            pemulihan.
                                    5. Kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan
                                            sumber daya air yang meliputi peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha
                                            dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
                                    6. Kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air (SISDA)
                                            dalam pengelolaan sumber daya air yang meliputi peningkatan kelembagaan
                                            dan sumber daya manusia pengelola SIADA, pengembangan jejaring SISDA,
                                            dan pengembangan teknologi informasi.

                                    IV. Evaluasi Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
                                    1. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air terpadu
                                            Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan
                                            sumber daya air, wilayah sungai kesatuan wilayah hidrologis ini terbagi menjadi
                                            tiga tingkatan kewenangan, yaitu kewenangan pusat yang bertanggung jawab
                                            terhadap wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan
                                            wilayah sungai strategis nasional, sementara kewenangan dan tanggung jawab
                                            provinsi meliputi wilayah sungai lintas kabupaten/kota, dan kewenangan
                                            pemerintah                      kabupaten/kota                           terletak              pada             wilayah                sungai               dalam satu
                                            kabupaten/kota. Seluruh wilayah sungai dengan total 131 wilayah sungai,
                                            terbagi dalam:
                                            a. wilayah lintas negara sejumlah 5 WS.
                                            b. wilayah lintas provinsi sejumlah 29 WS.
                                            c. wilayah sungai strategis nasional sejumlah 29 WS.
                                            d. wilayah sungai lintas kabupaten/kota sejumlah 53 WS.
                                            e. wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sejumlah 15 WS.
                                            Pola pengelolaan sumber daya air yang merupakan wewenang dan tanggung
                                            jawab pemerintah pusat sebagai kerangka dasar dalam pengelolaan sumber
                                            daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan, disusun pada 63 WS.
                                            Sejumlah 23 pola telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, 39 pola
                                            dalam proses penetapan, dan satu pola dalam proses penyusunan. Sementara
                                            untuk pola pengelolaan sumber daya air, kewenangan provinsi telah disusun

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  120
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            pada 53 WS dengan rincian sejumlah 8 pola telah ditetapkan oleh gubernur, 32
                                            pola dalam proses penetapan, dan 13 rancangan pola belum disusun.
                                            Sedangkan untuk pola pengelolaan sumber daya air, kewenangan kabupaten/
                                            kota, sampai saat ini belum tersusun.
                                            Wadah koordinasi yang telah terbentuk untuk mendukung pengelolaan sumber
                                            daya air yang terpadu, meliputi:
                                            a. Dewan Sumber Daya Air Nasional.
                                            b. 27 Dewan Sumber Daya Air provinsi.
                                            c. 39 Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Kewenangan Pusat.
                                            d. 7 Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Kewenangan Provinsi.

                                    2. Produk hukum turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
                                            a. Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang tentang Sumber
                                                    Daya Air telah ditetapkan beberapa Peraturan Pemerintah sebagai berikut:
                                                    1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan
                                                            Sistem Penyediaan Air Minum;
                                                    2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
                                                    3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
                                                            Sumber Daya Air;
                                                    4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah;
                                                    5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Bendungan;
                                                    6) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; dan
                                                    7) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa.
                                            b. Sebagai tindak lanjut dari produk regulasi khususnya yang berkaitan
                                                    dengan Sistem Penyediaan Air Minum telah diterbitkan beberapa peraturan
                                                    pelaksanaan sebagai berikut:
                                                    1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan
                                                              dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan
                                                              Penyediaan Air Minum;
                                                    2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005 tentang
                                                              Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
                                                    3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 tentang
                                                              Kebijakan dan Strategi Nasional Pengambangan Sistem Penyediaan Air
                                                              Minum (KSNP SPAM);


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  121
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang
                                                              Penyelenggaraan Pengembangan SPAM;
                                                    5) Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan
                                                              Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan
                                                              Perpipaan;
                                                    6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2009 tentang
                                                              Pedoman Teknis Kelayakan Investasi Pengembangan SPAM oleh
                                                              PDAM;
                                                    7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2010 tentang
                                                              Pedoman                      Kerja              Sama                Pengusahaan                            Pengembangan                                Sistem
                                                              Penyediaan Air Minum;
                                                    8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang
                                                              Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
                                                              Minum;
                                                    9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7/PRT/M/2013 tentang
                                                              Pedoman Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengembangan SPAM oleh
                                                              Badan Usaha dan Masyarakat Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri;
                                                    10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
                                                              Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada
                                                              Perusahaan Daerah Air Minum;
                                                    11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
                                                               dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
                                                    12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2009 tentang Tata
                                                               Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh
                                                               Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
                                                    13) Peraturan                          Menteri                Keuangan                     Nomor                91/PMK.011/2011                                tentang
                                                               Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/
                                                               2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi
                                                               Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan
                                                               Air Minum; dan
                                                    14) Peraturan                          Menteri                Keuangan                     Nomor                114/PMK.05/2012                                tentang
                                                               Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan
                                                               Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening
                                                               Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  122
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    V. Tanggapan Dewan Atas Materi Yang Dimohonkan Untuk Duji
                                    1. Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan UU SDA mengandung
                                            materi muatan penguasaan dan monopoli sumber daya air yang bertentangan
                                            dengan prinsip-prinsip dikuasai negara, Dewan Sumber Daya Air berpendapat
                                            bahwa Pemerintah telah berupaya untuk menghindari monopoli oleh kelompok
                                            tertentu, sebaliknya berpihak kepada pemenuhan kebutuhan pokok minimum
                                            dan pertanian rakyat. Pengusahaan sumber daya air baru dapat diberikan izin
                                            apabila:
                                            a. penyediaan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian
                                                    rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada sudah terpenuhi dan masih
                                                    tersedia alokasi air untuk jenis usaha itu.
                                            b. telah dilakukan proses konsultasi publik.
                                            c. jumlah dan alokasi air yang dimohon izinnya untuk diusahakan harus sesuai
                                                    dengan rencana alokasi yang ditetapkan di dalam rencana pengelolaan

Bagian 37 dari 44

                                                    sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
                                            Dalam pengusahaan sumber daya air, Pemerintah telah menentukan kriteria
                                            sebagai berikut:
                                            a. Diselenggarakan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan
                                                    hidup.
                                            b. Mendorong keikutsertaan usaha kecil dan menengah.
                                            c. Pengusahaan sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai secara
                                                    keseluruhan (dari hulu sampai ke hilir) hanya dapat dilaksanakan oleh
                                                    badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) pengelola sumber daya
                                                    air.
                                            d. Perseorangan, badan usaha, atau kerjasama antar badan usaha dapat
                                                    diberi kesempatan mengusahakan (bukan menguasai) sumber daya air oleh
                                                    Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota melalui
                                                    mekanisme perizinan.
                                            e. Dengan berlakunya mekanisme perizinan tersebut maka Pemerintah tetap
                                                    memegang kendali (control) terhadap penggunaan sumber daya air.
                                                    Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Dewan berpendapat bahwa peran negara
                                                    sebagai yang menguasai air sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat
                                                    (3) UUD 1945 tetap dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  123
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    2. Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan UU SDA mengandung
                                            muatan                 yang             memposisikan                           bahwa                penggunaan                         air         condong                  untuk
                                            kepentingan komersial dan dapat menimbulkan konflik horizontal, Dewan
                                            berpendapat bahwa Pemerintah telah memberikan perlindungan dan menjamin
                                            hak-hak rakyat atas air sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal-pasal
                                            sebagai berikut:
                                            a. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan
                                                    pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat,
                                                    bersih, dan produktif.
                                            b. Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
                                                    besar kemakmuran rakyat.
                                            c. Hak Guna Pakai Air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok
                                                    sehari-hari bagi perorangan dan pertanian rakyat yang berada di dalam
                                                    sistem irigasi.
                                            d. Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi
                                                    bagi pertanian dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas
                                                    utama penyediaan sumber daya air di atas semua kebutuhan.
                                            e. Apabila penetapan prioritas penyediaan sumber daya air menimbulkan
                                                    kerugian bagi pemakai yang telah menggunakan sumber daya air
                                                    sebelumnya,                        Pemerintah                       atau            pemerintah                     daerah                wajib             mengatur
                                                    kompensasi kepada pemakainya.
                                            f. Pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab
                                                    Pemerintah dan pemerintah daerah.
                                            Pengaturan tersebut di atas selanjutnya akan dituangkan dengan lebih rinci
                                            melalui RPP Hak Guna Air.
                                    3. Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa UU SDA
                                            menghilangkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan kebutuhan air,
                                            Dewan berpendapat bahwa UU SDA telah mengatur hal-hal yang pokok dalam
                                            pengelolaan sumber daya air. Meskipun UU SDA membuka peluang peran
                                            swasta untuk mendapatkan Hak Guna Usaha Air dan izin pengusahaan sumber
                                            daya air namun hal tersebut tidak akan mengakibatkan penguasaan air akan
                                            jatuh ke tangan swasta.
                                    4. Terhadap anggapan para Pemohon yang menyatakan UU SDA merupakan UU
                                            yang bersifat diskriminatif, Dewan berpendapat bahwa Pasal 91 dan Pasal 92

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  124
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            harus dipahami secara utuh dengan ketentuan Pasal 90 sebagai satu
                                            kesatuan. Pasal-pasal tersebut pada UU SDA ini dimaksudkan untuk
                                            memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan gugatan jika terjadi hal-
                                            hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air yang merugikan
                                            kehidupannya, dan dituangkan secara jelas apa yang menjadi hak masyarakat
                                            (Pasal 90), apa yang menjadi kewajiban instansi pernerintah (Pasal 91), dan
                                            bagaimana jika gugatan dilakukan melalui organisasi (Pasal 92).
                                            Hak bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan telah dijamin seluas-luasnya
                                            tanpa diskriminasi seperti tertulis dalam ketentuan Pasal 90 yang menyatakan:
                                            “Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan sumber daya
                                            air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan”.
                                    5. Berkenaan dengan pelaksanaan sistem penyediaan air minum, Dewan
                                            berpendapat                         bahwa                Pemerintah                       telah            menjalankan                         kewajiban                    untuk
                                            menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas air bagi masyarakat sesuai
                                            dengan amanat Mahkamah Konstitusi terdahulu, dengan mengeluarkan
                                            berbagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
                                            tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh
                                            Undang-Undang tersebut, antara Iain:
                                            a. Menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem
                                                    Penyediaan Air Minum, yang diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                    Umum Nomor 20/PRT/M/2006 dan diperbarui melalui Peraturan Menteri
                                                    Pekerjaan                     Umum                 Nomor                 13/PRT/M/2013,                              yang             mengatur                     upaya
                                                    peningkatan pelayanan air minum dengan mengutamakan masyarakat
                                                    berpenghasilan rendah dan kawasan-kawasan yang rawan air, meliputi
                                                    penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan akses pelayanan,
                                                    pembinaan kelembagaan, penyediaan air baku, peningkatan peran badan
                                                    usaha                dan           masyarakat,                        penyediaan                       alternatif                pembiayaan,                         serta
                                                    pengembangan inovasi dan teknologi. Hal ini ditindaklanjuti dengan
                                                    mengalokasikan anggaran APBN yang meningkat cukup signifikan, dari
                                                    tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 2,7 Trilyun, meningkat menjadi Rp 9,6
                                                    Trilyun pada tahun 2013.
                                            b. Tanggung jawab pengembangan SPAM diselenggarakan oleh Pemerintah
                                                    dan pemerintah daerah. Peran serta badan usaha dan masyarakat bersifat
                                                    terbatas dalam hal Pemerintah belum dapat menyelenggarakan sendiri.

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  125
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    Dalam mengatur peran serta badan usaha, Pemerintah telah melakukan
                                                    pengaturan tentang keikutsertaan badan usaha dalam pengembangan
                                                    SPAM, melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2010.
                                                    Pemerintah juga telah melakukan pengaturan tentang izin penyelenggaraan
                                                    SPAM oleh Badan Usaha dan masyarakat yang tertuang dalam Peraturan
                                                    Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7/PRT/M/2013. Pemerintah dalam
                                                    kerjasama tersebut tetap berperan dalam mengendalikan penetapan tarif,
                                                    pengawasan kualitas, dan pelayanan air minum.
                                            c. Menetapkan Standar Pelayanan Minimum sesuai dengan Peraturan Menteri
                                                    Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 yang besarnya 60 liter/orang/hari
                                                    atau 10 m3/bulan/rumah tangga. Upaya ini telah menghasilkan peningkatan
                                                    cakupan layanan air minum dari 47,71% pada tahun 2009 menjadi 58,05%
                                                    pada tahun 2012, dan pada akhir tahun 2013 telah meningkat menjadi
                                                    61,83%.
                                            d. Menetapkan pengaturan tentang penetapan tarif melalui Permendagri
                                                    Nomor 23 Tahun 2006, dengan memberikan subsidi silang kepada
                                                    masyarakat berpenghasilan rendah untuk membayar air yang besarnya
                                                    maksimum 4% dari UMR Provinsi. Pada kenyataannya, tarif rendah berkisar
                                                    antara 0,6%-2,6% dari UMR Provinsi. Di samping itu juga dilakukan
                                                    perlindungan konsumen melalui Permenkes Nomor 492 Tahun 2010
                                                    tentang Syarat-Syarat Kualitas Air.
                                            e. Dalam meningkatkan kinerja PDAM, Pemerintah telah menetapkan tata
                                                    cara penyelenggaraan SPAM yang diatur dengan Permen PU Nomor
                                                    18/PRT/M/2007. Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan teknis
                                                    penyehatan PDAM, sehingga jumlah PDAM Sehat meningkat dari 17,4%
                                                    pada tahun 2006 menjadi 49,6% pada tahun 2013.
                                            f. Menetapkan pengaturan tentang kewajiban Pemerintah dalam pembinaan
                                                    kepada pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pelayanan air
                                                    minum melalui Permen PU Nomor 18/PRT/M/2012. Hal ini dimaksudkan
                                                    sebagai dukungan Pemerintah kepada pemerintah daerah dan masyarakat
                                                    untuk meningkatkan kinerja pengembangan sistem penyediaan air minum di

Bagian 38 dari 44

                                                    daerah (termasuk PDAM dan kelompok masyarakat pengelola), baik dalam
                                                    bentuk fisik maupun non-fisik.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  126
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    VI. Kesimpulan
                                    Berdasarkan seluruh uraian penjelasan tersebut di atas terhadap apa yang telah
                                    dilaksanakan oleh Pemerintah, Dewan Sumber Daya Air Nasional berpendapat:
                                    1. Undang-Undang Sumber Daya Air telah sejalan serta tidak mengingkari
                                            amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                                    2. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Sumber Daya Air, Pemerintah
                                            telah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan guna mewujudkan
                                            makna penguasaan air oleh negara.
                                    3. Sebagaimana visi pengelolaan sumber daya air yang tercantum dalam Pasal 6
                                            ayat (1) Undang-Undang Sumber Daya Air bahwa Sumber Daya Air dikuasai
                                            oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
                                            maka norma di dalam Undang-Undang Sumber Daya Air tidak mengenal
                                            privatisasi, swastanisasi, komersialisasi, ataupun monopoli dalam pengelolaan
                                            sumber daya air.
                                    4. Mengingat bahwa Undang-Undang Sumber Daya Air telah dilaksanakan oleh
                                            Pemerintah secara sungguh-sungguh, maka Dewan Sumber Daya Air Nasional
                                            berpendapat bahwa sifat conditionally constitutional terhadap Undang-Undang
                                            Sumber Daya Air, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
                                            Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005
                                            tanggal 19 Juli 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                                    [2.7]                   Menimbang bahwa para Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis
                                    bertanggal 1 April 2014 dan Presiden menyampaikan kesimpulan tertulis
                                    bertanggal 1 April 2014, yang keduanya diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
                                    tanggal 1 April 2014 dan 7 April 2014, yang pada pokoknya masing-masing tetap
                                    pada pendiriannya;

                                    [2.8]                   Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
                                    segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
                                    yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;


                                                                                             3. PERTIMBANGAN HUKUM

                                    [3.1]                    Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
                                    memohon pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
                                    tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  127
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377,
                                    selanjutnya disebut UU SDA) secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya Pasal 6
                                    ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 8 ayat
                                    (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal
                                    10; Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7);
                                    Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5); Pasal 45 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
                                    Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 48 ayat (1); Pasal 49 ayat
                                    (1); Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7);
                                    Pasal 91; serta Pasal 92 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU SDA terhadap Undang-
                                    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                                    [3.2]                    Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
                                    Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
                                    mempertimbangkan:
                                    a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
                                    b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
                                            a quo;
                                                              Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:

                                    Kewenangan Mahkamah

                                    [3.3]                    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
                                    10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
                                    Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
                                    2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
                                    Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
                                    70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
                                    disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
                                    Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
                                    157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
                                    disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
                                    adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
                                    untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

                                    [3.4]                    Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah memohon
                                    pengujian konstitusionalitas UU SDA secara keseluruhan atau setidak-tidaknya
                                    Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  128
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat
                                    (3); Pasal 10; Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan
                                    ayat (7); Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5); Pasal 45 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
                                    ayat (4); Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 48 ayat (1); Pasal
                                    49 ayat (1); Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan
                                    ayat (7); Pasal 91; serta Pasal 92 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU SDA terhadap
                                    UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh
                                    karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;

                                    Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon

                                    [3.5]                    Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
                                    Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
                                    terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
                                    konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
                                    Undang-Undang, yaitu:
                                    a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
                                            mempunyai kepentingan sama);
                                    b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
                                            perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
                                            yang diatur dalam Undang-Undang;
                                    c. badan hukum publik atau privat; atau
                                    d. lembaga negara;

                                    Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
                                    1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
                                    a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
                                            (1) UU MK;
                                    b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
                                            1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
                                            pengujian;

                                    [3.6]                    Menimbang                        pula           bahwa                Mahkamah                       sejak            Putusan                  Mahkamah
                                    Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan
                                    Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
                                    serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  129
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
                                    MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
                                    a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
                                            UUD 1945;
                                    b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
                                            dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
                                    c       kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
                                            setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
                                            akan terjadi;
                                    d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
                                            dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
                                    e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
                                            kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;

                                    [3.7]                    Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
                                    paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
                                    mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:

                                    [3.8]                    Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon I, Pemohon II,
                                    Pemohon III, dan Pemohon IV, mendalilkan diri sebagai badan hukum privat, dan
                                    para Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX,
                                    Pemohon X, dan Pemohon XI, mendalilkan diri sebagai perorangan warga negara
                                    Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur, antara lain, dalam

Bagian 39 dari 44

                                    Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1),
                                    Pasal 28I ayat (4), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, dirugikan akibat
                                    berlakunya UU SDA atau setidak-tidaknya Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
                                    ayat (4); Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
                                    (4); Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 10; Pasal 26 ayat (1), ayat (2),
                                    ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 29 ayat (2) dan ayat (5);
                                    Pasal 45 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat
                                    (3), dan ayat (4); Pasal 48 ayat (1); Pasal 49 ayat (1); Pasal 80 ayat (1), ayat (2),
                                    ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 91; serta Pasal 92 ayat (1),
                                    ayat (2), dan ayat (3) UU SDA. Hak konstitusional para Pemohon tersebut
                                    dirugikan atau berpotensi dirugikan oleh ketentuan a quo, karena ketentuan a quo
                                    membuka ruang bagi privatisasi air sekaligus pelepasan tanggung jawab negara
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  130
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    dalam penyediaan air minum bagi rakyat, yang akibatnya terjadi kesulitan dalam
                                    pemenuhan kebutuhan akan air serta memicu terjadinya konflik horizontal terkait
                                    penggunaan air.

                                    [3.9]                    Menimbang bahwa para Pemohon I sampai dengan Pemohon IV
                                    mengajukan permohonan dalam kapasitasnya sebagai badan hukum privat,
                                    sedangkan Pemohon V sampai dengan Pemohon XI mengajukan permohonan
                                    sebagai perseorangan warga negara Indonesia. Dalil para Pemohon mengenai
                                    kedudukan hukum dibuktikan dengan fotokopi identitas diri para Pemohon, surat
                                    Keputusan Menkum dan HAM, serta fotokopi AD/ART (vide Bukti P-2 sampai
                                    dengan Bukti P-14).
                                                             Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alat bukti yang
                                    diajukan para Pemohon, Mahkamah menilai Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV,
                                    Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, dan
                                    Pemohon X, telah membuktikan keberadaannya sebagai badan hukum privat
                                    maupun sebagai perorangan warga negara Indonesia, sedangkan Pemohon III
                                    yaitu Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan
                                    (SOJUPEK) tidak membuktikan keberadaannya sebagai badan hukum privat
                                    karena tidak menyerahkan alat bukti. Adapun Pemohon XI, yaitu perseorangan
                                    atas nama Fahmi Idris, meskipun tidak menyerahkan fotokopi kartu identitas yang
                                    dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia, namun telah menjadi
                                    pengetahuan umum bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
                                                             Bahwa pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
                                    para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) berupa potensi
                                    timbulnya kerugian konstitusional bagi para Pemohon. Menurut Mahkamah potensi
                                    kerugian konstitusional tersebut memiliki kemungkinan untuk tidak lagi terjadi
                                    seandainya permohonan para Pemohon dikabulkan.
                                                             Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat
                                    para Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon
                                    VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon XI memiliki kedudukan
                                    hukum (legal standing), sedangkan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum
                                    (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;

                                    [3.10]                   Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
                                    permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  131
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    standing) untuk mengajukan permohonan a quo, kecuali Pemohon III, maka
                                    selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;

                                    Pokok Permohonan

                                    Pendapat Mahkamah

                                    [3.11]                   Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
                                    konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU SDA sebagaimana disebutkan secara
                                    lengkap dalam bagian Duduk Perkara yang dapat dikelompokkan ke dalam pokok
                                    permasalahan sebagai berikut: i) Pengelolaan air dengan mempergunakan
                                    instrumen pemberian hak guna air, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7,
                                    Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10; ii) Pendayagunaan sumber daya air, termasuk
                                    pengusahaan air, sebagaimana diatur dalam Pasal 26, Pasal 29, Pasal 45,
                                    Pasal 46, Pasal 48, dan Pasal 49; iii) Pembiayaan sebagaimana diatur dalam
                                    Pasal 80; dan iv) Gugatan masyarakat dan organisasi sebagaimana diatur dalam
                                    Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai
                                    berikut:
                                    1. Pengujian                          konstitusional                        kembali                  UU            SDA              ini         karena                Mahkamah
                                            mempertimbangkan dalam Putusan Perkara Nomor 058-059-060-063/PUU-
                                            II/2004 dan Perkara Nomor 008/PUU-III/2005, bertanggal 19 Juli 2005, di
                                            halaman 495, antara lain, “... apabila Undang-Undang a quo dalam
                                            pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam
                                            pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap Undang-Undang a quo tidak
                                            tertutup               kemungkinan                          untuk             diajukan                 pengujian                  kembali (conditionally
                                            constitutional)”;
                                            Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap “hak menguasai negara”
                                            dengan meletakkan peringkat pertama pada pengelolaan sendiri oleh negara
                                            atas sumber daya alam, dalam hal ini minyak dan gas bumi, supaya perolehan
                                            pendapatannya lebih banyak, yang akan meningkatkan APBN dan selanjutnya
                                            akan meningkatkan usaha ke arah sebesar-besar kemakmuran rakyat (vide
                                            Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, bertanggal 13 November 2012);
                                    2. Undang-Undang a quo mengandung muatan penguasaan dan monopoli atas
                                            sumber daya air yang bertentangan dengan prinsip dikuasai oleh negara dan
                                            dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. [vide Pasal 6 ayat (2)


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  132
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 26 ayat (7), Pasal 80, Pasal 45, serta Pasal 46 UU
                                            SDA];
                                    3. Undang-Undang a quo mengandung muatan yang memposisikan penggunaan
                                            air, condong untuk kepentingan komersial (vide Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,
                                            Pasal 9, dan Pasal 10 UU SDA);
                                    4. Undang-Undang a quo mengandung muatan yang memicu konflik horizontal
                                            [vide Pasal 29 ayat (2), Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 49 ayat (1) dan ayat (7)
                                            UU SDA];
                                    5. Undang-Undang a quo menghilangkan tanggung jawab negara dalam
                                            pemenuhan kebutuhan air [vide Pasal 9 ayat (1), Pasal 40 ayat (4) dan ayat
                                            (7), Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 46 ayat (2), serta Pasal 29 ayat (4)
                                            dan ayat (5) UU SDA];
                                    6. Undang-Undang a quo merupakan Undang-Undang yang diskriminatif (vide
                                            Pasal 91 dan Pasal 92);
                                                             Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti tertulis
                                    bertanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15 serta mengajukan 7 (tujuh) ahli yaitu
                                    Suteki, Absori, Erwin Ramedhan, Aidul Fitriciada Azhary, Hamid Chalid, Irman Putra
                                    Sidin, dan Salamuddin (Daeng), yang keterangannya telah dimuat pada bagian
                                    Duduk Perkara;

                                    [3.12]                   Menimbang bahwa Presiden memberikan keterangan pada pokoknya,
                                    UU SDA tidak                                 mengenal                     privatisasi/swastanisasi,                                    komersialisasi,                        maupun
                                    monopoli dalam pengelolaan sumber daya air, melainkan pengelolaan sumber
                                    daya air ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,
                                    sehingga UU SDA telah sejalan dengan amanat UUD 1945. Untuk itu, Presiden
                                    mengajukan alat bukti tertulis bertanda Bukti Pemerintah-1 sampai dengan Bukti
                                    Pemerintah-23 serta mengajukan 5 (lima) ahli yaitu I Gede Pantja Astawa, Imam
                                    Anshori, Jangkung Handoyo Mulyo, Raymond Valiant Ruritan, Budiman Arif, dan 4
                                    (empat) saksi yaitu Teguh Suprapto, H. Agus Sunara, Sardi Ahmad Khani, Endah
                                    Angreni, yang keterangannya dimuat pada bagian Duduk Perkara;

                                    [3.13]                   Menimbang DPR memberikan keterangan yang pada pokoknya
                                    menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) UU SDA adalah wujud
                                    penguasaan negara terhadap bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
                                    dalamnya yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  133
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    DPR, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 40, dan Pasal 49 UU
                                    SDA sudah mencerminkan konsep penguasaan negara sesuai amanat Pasal 33
                                    ayat (3) UUD 1945. Demikian pula, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU SDA
                                    tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena pasal-pasal dimaksud dibuat untuk
                                    memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan gugatan jika terjadi hal-hal
                                    merugikan terkait pengelolaan sumber daya air;

Bagian 40 dari 44

                                    [3.14]                   Menimbang Pihak Terkait, yaitu Dewan Sumber Daya Air Nasional,
                                    menyampaikan keterangan yang pada pokoknya bahwa UU SDA telah sejalan dan
                                    tidak mengingkari UUD 1945. Selain itu, Dewan Sumber Daya Air Nasional
                                    menerangkan                           bahwa                Pemerintah                       telah           menetapkan                         beberapa                    peraturan
                                    perundang-undangan untuk melaksanakan UU SDA. Berdasarkan kedua hal
                                    tersebut, Dewan Sumber Daya Air Nasional berpendapat sifat conditionally
                                    constitutional UU SDA, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
                                    Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005,
                                    bertanggal 19 Juli 2005, sudah terpenuhi dengan berbagai peraturan tersebut
                                    sehingga sifat tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

                                    [3.15]                   Menimbang                           bahwa                   guna                mempertimbangkan                                       permasalahan
                                    permohonan para Pemohon, Mahkamah perlu mengemukakan hal-hal sebagai
                                    berikut:
                                                             Sejarah menjadi saksi bahwa sejak dahulu kala, sebelum masyarakat
                                    mengikatkan diri sebagai suatu bangsa dan negara, hingga saat ini, air merupakan
                                    kebutuhan dasar manusia yang dikaruniakan oleh Allah Subhanahuwata’ala Tuhan
                                    Yang Maha Esa, sehingga air menjadi hak publik (res commune), yaitu suatu hak
                                    yang dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama. Para pejuang, sejak
                                    pergerakan kemerdekaan sampai dengan perjuangan mempertahankan dan
                                    mengisi kemerdekaan Indonesia menamakan tempat bangsa ini hidup dan
                                    mempertahankan kehidupannya dengan sebutan “tanah air”, bukan “the
                                    fatherland” (Inggris) dan bukan pula “das Vaterland” (Jerman) yang artinya “tanah
                                    bapak”.
                                                             Penggunaan istilah tanah air menunjukkan bahwa dalam pandangan
                                    bangsa Indonesia tanah dan air merupakan dua sumber daya penting dalam
                                    kehidupan mereka yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Warga negara
                                    Indonesia mengetahui dan memahami bahwa Wage Rudolf Supratman, penggubah
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  134
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang mulai dinyanyikan dan diperdengarkan
                                    pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda,
                                    menulis pada kalimat pertama, "Indonesia tanah airku".
                                                            Keterkaitan erat antara tanah dan air, antara daratan dan lautan, dimuat
                                    dalam Pasal 25A UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik
                                    Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
                                    wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”
                                    yang sebelum perubahan UUD tersebut telah dikukuhkan dalam Pasal 1 ayat (1)
                                    Undang-Undang Nomor 4 Prp 1960 tentang Perairan Indonesia yang menyatakan,
                                    “Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
                                    Indonesia”, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan
                                    United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan
                                    Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Jadi antara pulau (daratan) yang satu
                                    dengan pulau (daratan) yang lainnya serta perairannya menjadi satu kesatuan.
                                    Inilah yang biasa disebut nusantara atau negara kepulauan (archipelagic state).
                                    Dengan perkataan lain, seluruh daratan yang terdiri atas pulau-pulau di Indonesia
                                    disatukan oleh air. Kesejahteraan rakyat salah satunya berasal dari sumber daya
                                    alam yang termasuk di dalamnya sumber daya air. Sumber daya air sebagai
                                    sumber kesejahteraan memiliki makna yang terkait erat dengan istilah ”ibu pertiwi”
                                    yang merupakan julukan personifikasi bagi negara Indonesia sebagai ibu yang
                                    menyusui dan menyayangi rakyat sebagai anak-anaknya.
                                                            Pandangan sebagaimana diuraikan di atas secara konstitusional
                                    dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan, “Bumi dan air
                                    dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
                                    dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ayat tersebut termasuk
                                    salah satu dari 3 (tiga) ayat dari Pasal 33 UUD 1945 yang tidak diubah dalam
                                    perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Menurut
                                    Mahkamah, ketiga ayat dimaksud merupakan bentuk konstitusionalitas dianutnya
                                    demokrasi                       ekonomi,                    selain                demokrasi                      politik,              yang               terkait              dengan
                                    penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud sila keempat dan sila kelima
                                    Pancasila. Terkait dengan sila kelima dasar negara, implementasinya ke dalam
                                    ketentuan konstitusi yang termuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak saja
                                    menunjuk sebagai dasar negara, melainkan juga sebagai tujuan negara. Dengan
                                    perkataan lain, sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  135
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    dasar negara diimplementasikan dalam UUD 1945 mengenai penyelenggaraan
                                    negara di bidang ekonomi adalah dalam bentuk demokrasi ekonomi dengan tujuan
                                    mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Itulah sesungguhnya makna inti
                                    keadilan sosial, yang juga diartikan sebagai masyarakat yang adil dan makmur.
                                                            Dalam perspektif tersebut maka demokrasi ekonomi adalah demokrasi
                                    yang dikonseptualisasikan berdasarkan fakta mengenai pandangan bangsa
                                    Indonesia yang bersifat kolektif, tidak individualistik, dan tidak liberal, sehingga
                                    perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan
                                    [vide Pasal 33 ayat (1) UUD 1945]. Dengan demikian maka penyelenggaraan
                                    negara di bidang ekonomi sebagai upaya pencapaian keadilan sosial sebagai
                                    tujuan negara haruslah didasarkan pada demokrasi ekonomi yang memposisikan
                                    rakyat sebagai perseorangan dalam kerangka kemasyarakatan. Terkait dengan hal
                                    tersebut maka sesungguhnya negara dengan kekuasaan yang diberikan
                                    kepadanya adalah sarana bagi rakyat dalam mewujudkan keadilan sosial;

                                    [3.16]                   Menimbang bahwa hukum adalah salah satu sarana yang dipergunakan
                                    negara untuk menyelenggarakan fungsi guna mencapai tujuan. Norma hukum
                                    mengenal adanya hierarki atau tata susunan norma, yang dalam hierarki tersebut
                                    UUD 1945 menempati posisi tertinggi. Dalam perspektif tata susunan norma
                                    hukum, UUD 1945 merupakan ukuran validitas dan legitimasi                                                                                                     bagi peraturan
                                    perundang-undangan yang berada di bawahnya. Hukum dimaksudkan, antara lain,
                                    untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan masyarakat supaya
                                    tidak terjadi benturan antaranggota atau antarkomunitas yang berada di dalam
                                    masyarakat, atau setidak-tidaknya benturan tersebut dapat diminimalisasi. Selain
                                    itu dalam kehidupan kenegaraan, hukum juga mengatur hubungan antara negara
                                    dan masyarakat. Untuk maksud tersebut hukum mengorganisasikan berbagai
                                    kepentingan dengan cara memberikan perlindungan di satu pihak dan melakukan
                                    pembatasan di pihak lain. Hukum memberikan perlindungan dengan memberikan
                                    kekuasaan kepada subjek hukum tertentu dan membebankan kewajiban kepada
                                    subjek hukum yang lain.
                                                            Negara dengan kekuasaannya mengatur semua sumber daya, termasuk
                                    di dalamnya sumber daya air dengan instrumen hak. Terkait dengan hal tersebut,
                                    Penjelasan Umum UU SDA menyatakan bahwa pengaturan hak atas air
                                    diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan
                                    memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan. Hak guna air dengan
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  136
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    pengertian tersebut bukan merupakan hak pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas
                                    pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota)
                                    air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada pengguna air,
                                    baik bagi pihak yang wajib memperoleh izin maupun yang tidak wajib memperoleh
                                    izin.
                                                            Hak guna air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian
                                    rakyat, dan kegiatan bukan usaha disebut dengan hak guna pakai air, sedangkan
                                    hak guna air untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik penggunaan air untuk bahan
                                    baku produksi, pemanfaatan potensinya, media usaha, maupun penggunaan air
                                    untuk bahan pembantu produksi, disebut dengan hak guna usaha air. Jumlah
                                    alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak dan harus dipenuhi sebagaimana
                                    yang tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau
                                    keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan air pada
                                    sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat berarti
                                    dibandingkan dengan kondisi saat ini.
                                                            Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi
                                    perseorangan dan pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi dijamin
                                    oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Hak guna pakai air untuk memenuhi
                                    kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut
                                    termasuk pula hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah
                                    orang lain yang berbatasan dengan tanahnya. Pemerintah atau pemerintah daerah
                                    menjamin alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi
                                    perseorangan dan pertanian rakyat tersebut dengan tetap memperhatikan kondisi
                                    ketersediaan air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan, serta tetap
                                    menjaga terpeliharanya ketertiban dan ketenteraman.

Bagian 41 dari 44

                                                            Bahwa kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat
                                    mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi
                                    sosialnya.                   Kondisi                tersebut                 berpotensi                    menimbulkan                          konflik             kepentingan
                                    antarsektor, antarwilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air.
                                    Di sisi lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi
                                    akan cenderung memihak kepada pemilik modal serta dapat mengabaikan fungsi
                                    sosial sumber daya air. Berdasarkan pertimbangan tersebut, seharusnya Undang-
                                    Undang a quo lebih memberikan perlindungan terhadap kepentingan kelompok
                                    masyarakat ekonomi lemah dengan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  137
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    air yang mampu menyelaraskan fungsi sosial, pelestarian lingkungan hidup, dan
                                    ekonomi;

                                    [3.17]                   Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK menyatakan, “(1) Terhadap materi
                                    muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak
                                    dapat dimohonkan pengujian kembali; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                                    ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
                                    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
                                    Apabila melihat dasar pengujian konstitusionalitas antara permohonan a quo
                                    dengan dasar pengujian dalam permohonan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004
                                    dan Nomor 008/PUU-III/2005, adalah sama. Akan tetapi dalam Putusan
                                    Mahkamah Konstitusi Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-
                                    III/2005 tanggal 19 Juli 2005, pada halaman 495 yang juga dijadikan dalil oleh para
                                    Pemohon dalam permohonannya, antara lain, mempertimbangkan , “... apabila
                                    Undang-Undang a quo dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud
                                    sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap undang-
                                    undang a quo tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali
                                    (conditionally constitutional)”. Menurut Mahkamah, sebagaimana yang akan
                                    dipertimbangkan di bawah, terdapat penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaan
                                    UU SDA dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 058-059-060-
                                    063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 sebelumnya. Dengan demikian
                                    permohonan para Pemohon a quo dapat diterima;

                                    [3.18]                   Menimbang, sebelum mempertimbangkan bahwa UU SDA dalam
                                    pelaksanaannya telah ditafsirkan secara berbeda dari pertimbangan Mahkamah
                                    dalam Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-
                                    III/2005 tersebut sebagaimana dipertimbangkan dalam paragraf [3.17] di atas,
                                    Mahkamah perlu menegaskan bahwa di Indonesia pemaknaan bahwa bumi dan
                                    air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
                                    dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat mengamanatkan bahwa
                                    dalam pandangan para pendiri bangsa, khususnya perumus UUD 1945, air adalah
                                    salah satu unsur yang sangat penting dan mendasar dalam hidup dan kehidupan
                                    manusia atau menguasai hajat hidup orang banyak. Sebagai salah satu unsur
                                    penting dalam kehidupan manusia yang menguasai hajat hidup orang banyak, air
                                    haruslah dikuasai oleh negara [vide Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945].
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  138
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalam pengusahaan air harus ada
                                    pembatasan yang sangat ketat sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan
                                    keberlanjutan ketersediaan air bagi kehidupan bangsa [vide Pasal 33 ayat (4) UUD
                                    1945];

                                    [3.19]                   Menimbang bahwa pembatasan pertama adalah setiap pengusahaan
                                    atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak
                                    rakyat atas air karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
                                    dalamnya selain harus dikuasai oleh negara, juga peruntukannya adalah untuk
                                    sebesar-besar kemakmuran rakyat;

                                    [3.20]                   Menimbang sebagai pembatasan kedua adalah bahwa negara harus
                                    memenuhi hak rakyat atas air. Sebagaimana dipertimbangkan di atas, akses
                                    terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri maka Pasal 28I ayat (4)
                                    menentukan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
                                    manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

                                    [3.21]                   Menimbang bahwa sebagai pembatasan ketiga, harus mengingat
                                    kelestarian lingkungan hidup, sebab sebagai salah satu hak asasi manusia, Pasal
                                    28H ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
                                    dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
                                    sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

                                    [3.22]                   Menimbang bahwa pembatasan keempat adalah bahwa sebagai
                                    cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang
                                    harus dikuasai oleh negara [vide Pasal 33 ayat (2) UUD 1945] dan air yang
                                    menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikuasai oleh negara dan
                                    dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka pengawasan dan
                                    pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak;

                                    [3.23]                   Menimbang bahwa pembatasan kelima adalah sebagai kelanjutan hak
                                    menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat
                                    menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan
                                    pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
                                    Daerah;

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  139
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    [3.24]                   Menimbang bahwa apabila setelah semua pembatasan tersebut di atas
                                    sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih
                                    dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan
                                    pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat;

                                    [3.25]                   Menimbang                        bahwa               pertimbangan                         sebagaimana                          diuraikan                  dalam

                                    paragraf [3.19] sampai dengan [3.24] di atas adalah penegasan kembali akan
                                    hal-hal mendasar yang menjadi landasan Mahkamah dalam mempertimbangkan
                                    persyaratan konstitusionalitas pelaksanaan UU SDA dalam Putusan Nomor 058-
                                    059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 tersebut, Mahkamah
                                    secara jelas dan tegas meletakkan titik tolak pertimbangannya pada Pasal 33 ayat
                                    (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
                                    terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
                                    besar kemakmuran rakyat”. Penelaahan Mahkamah terhadap amanat yang
                                    terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, khususnya mengenai sumber
                                    daya air, membawa Mahkamah pada kesimpulan bahwa akses terhadap air
                                    merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal itu diperkuat oleh pandangan
                                    masyarakat internasional yang tercermin dalam penerimaan Komite PBB untuk
                                    Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya terhadap Komentar Umum (General
                                    Comment) mengenai hak atas kesehatan sebagaimana dicantumkan dalam Article
                                    12 (1) ICESCR, yang juga telah dikutip dalam putusan Mahkamah tersebut, yang
                                    menyatakan, “The States Parties to the present Covenant recognize the right of
                                    everyone to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and
                                    mental health”.
                                                             Dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud, Mahkamah selanjutnya
                                    mengatakan, antara lain, “Komentar Umum tersebut menafsirkan hak atas
                                    kesehatan sebagai hak inklusif yang meliputi tidak saja pelayanan kesehatan yang
                                    terus menerus dan layak tetapi juga meliputi faktor-faktor yang menentukan
                                    kesehatan yang baik, termasuk salah satu di dalamnya adalah akses kepada air
                                    minum yang aman. Pada Tahun 2002 Komite selanjutnya mengakui bahwa akses
                                    terhadap air adalah sebagai hak asasi yang tersendiri.” Oleh karena itu,
                                    Mahkamah pun kemudian menegaskan bahwa sebagai bagian dari hak asasi
                                    maka negara wajib menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan
                                    memenuhinya (to fulfil). Pada saat yang sama Mahkamah juga menekankan

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  140
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    bahwa ketiga aspek hak asasi atas air tersebut, yaitu penghormatan, perlindungan,
                                    dan pemenuhannya, tidak hanya menyangkut kebutuhan sekarang tetapi juga
                                    harus dijamin kesinambungannya untuk masa depan karena menyangkut
                                    eksistensi manusia [vide hal. 486-489].

                                    [3.26]                   Menimbang, dalam Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan
                                    Nomor 008/PUU-III/2005 tersebut Mahkamah menyatakan pula bahwa, di samping
                                    sebagai bagian dari hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga
                                    diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan
                                    pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang
                                    mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor
                                    penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak [vide hal. 490].

Bagian 42 dari 44

                                    [3.27]                   Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang memandang
                                    keberadaan air dari dua aspek sebagaimana disebutkan dalam paragraf [3.25] dan
                                    [3.26] di atas itulah Mahkamah dalam Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-
                                    II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005 tersebut kemudian menentukan persyaratan
                                    konstitusionalitas UU SDA. Jika diringkaskan, pendapat Mahkamah tentang
                                    persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam
                                    pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak
                                    penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat dikatakan
                                    ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk membuat
                                    kebijakan (beleid), masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan
                                    pengurusan                        (bestuursdaad),                           tindakan                 pengaturan                       (regelendaad),                         tindakan
                                    pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad).
                                                    Dalam Putusan Mahkamah Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, bertanggal 15
                                    Desember 2004, Mahkamah lebih lanjut menjelaskan perihal bagaimana fungsi
                                    pengurusan                            (bestuursdaad),                               pengaturan                           (regelendaad),                             pengelolaan
                                    (beheersdaad),                            dan           pengawasan                         (toezichthoudensdaad)                                      itu        dilaksanakan.
                                    Mahkamah, antara lain menyatakan:
                                                    Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah
                                                    dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas
                                                    perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi
                                                    pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan
                                                    legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh
                                                    Pemerintah (eksekutif). Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan
                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  141
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                    melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui
                                                    keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau
                                                    Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana
                                                    negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-
                                                    sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
                                                    rakyat.     Demikian   pula    fungsi    pengawasan     oleh  negara
                                                    (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam
                                                    rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh
                                                    negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat
                                                    hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-
                                                    besarnya kemakmuran seluruh rakyat; [vide hal. 334]
                                                    Jaminan bahwa negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas
                                    air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionalitas
                                    UU SDA sebab hanya dengan cara itulah hal-hal berikut, sebagaimana ditegaskan
                                    dalam Putusan Mahkamah Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor
                                    008/PUU-III/2005 tersebut, dapat diwujudkan yaitu:
                                    1. Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan
                                            untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air,
                                            sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat
                                            di atas diperoleh langsung dari sumber air. Namun, mengingat kebutuhan akan
                                            air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tidak cukup lagi
                                            diperoleh langsung dari sumber air yang diusahakan oleh masyarakat maka
                                            negara wajib menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi
                                            pemenuhan kebutuhan pokoknya, termasuk mereka yang menggantungkan
                                            kebutuhan itu pada saluran distribusi. Berkenaan dengan hal itu, Pemerintah
                                            dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan sistem
                                            penyediaan air minum dan harus menjadi prioritas program Pemerintah dan
                                            Pemerintah Daerah.
                                    2. Konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak dalam
                                            pengertian umum. Konsep hak dalam Hak Guna Air haruslah sejalan dengan
                                            konsep res commune yang tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi.
                                            Hak Guna Air mempunyai dua sifat:
                                            •       Pertama, hak in persona yang merupakan pencerminan dari hak asasi dan
                                                    karenanya melekat pada subjek manusia yang bersifat tak terpisahkan.
                                                    Perwujudan dari sifaf Hak Guna Air yang pertama ini ada pada Hak Guna
                                                    Pakai Air.


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  142
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                            •       Kedua, hak yang semata-mata timbul dari izin yang diberikan oleh
                                                    Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Perwujudan sifat Hak Guna Air yang
                                                    kedua ini ada pada Hak Guna Usaha Air.
                                    3. Konsep Hak Guna Pakai Air dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan
                                            (derivative) dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya,
                                            pemanfaatan air di luar Hak Guna Pakai Air, dalam hal ini Hak Guna Usaha Air,
                                            haruslah melalui permohonan izin kepada Pemerintah yang penerbitannya
                                            harus berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta
                                            masyarakat yang seluas-luasnya. Oleh karena itu, Hak Guna Usaha Air tidak
                                            boleh dimaksudkan sebagai pemberian hak penguasaan atas sumber air,
                                            sungai, danau, atau rawa. Hak Guna Usaha Air merupakan instrumen dalam
                                            sistem perizinan yang digunakan Pemerintah untuk membatasi jumlah atau
                                            volume air yang dapat diperoleh atau diusahakan oleh yang berhak sehingga
                                            dalam konteks ini, izin harus dijadikan instrumen pengendalian, bukan
                                            instrumen penguasaan. Dengan demikian, swasta tidak boleh melakukan
                                            penguasaan atas sumber air atau sumber daya air tetapi hanya dapat
                                            melakukan pengusahaan dalam jumlah atau alokasi tertentu saja sesuai
                                            dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara
                                            ketat.
                                    4. Prinsip “penerima                                      manfaat                 jasa           pengelolaan                       sumber                daya             air        wajib
                                            menanggung biaya pengelolaan” harus dimaknai sebagai prinsip yang tidak
                                            menempatkan air sebagai objek untuk dikenai harga secara ekonomi. Dengan
                                            demikian, tidak ada harga air sebagai komponen penghitungan jumlah yang
                                            harus dibayar oleh penerima manfaat. Di samping itu, prinsip ini harus
                                            dilaksanakan secara fleksibel dengan tidak mengenakan perhitungan secara
                                            sama tanpa mempertimbangkan macam pemanfaatan sumber daya air. Oleh
                                            karena itu, petani pemakai air, pengguna air untuk keperluan pertanian rakyat
                                            dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air.
                                    5. Hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih hidup atas sumber daya air
                                            diakui, sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Adanya ketentuan
                                            tentang pengukuhan kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup
                                            melalui Peraturan Daerah harus dimaknai tidak bersifat konstitutif melainkan
                                            bersifat deklaratif.



                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  143
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    6. Pada prinsipnya pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan. Pemerintah
                                            hanya dapat memberikan izin pengusahaan air untuk negara lain apabila
                                            penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sendiri telah terpenuhi. Kebutuhan
                                            dimaksud, antara lain, kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian,
                                            ketenagaan,                         industri,                 pertambangan,                              perhubungan,                           kehutanan                       dan
                                            keanekaragaman hayati, olah raga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika
                                            serta kebutuhan lain.

                                    [3.28]                          Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana
                                    diuraikan di atas tampak bahwa hak penguasaan oleh negara atas air adalah
                                    “roh” atau “jantung” dari Undang-Undang a quo sebagaimana diamanatkan oleh
                                    UUD 1945. Oleh karena itu maka hal yang selanjutnya harus dipertimbangkan
                                    oleh Mahkamah, apakah peraturan pelaksanaan UU SDA telah disusun dan
                                    dirumuskan sesuai dengan penafsiran Mahkamah sehingga menjamin hak
                                    penguasaan negara atas air benar-benar akan terwujud secara nyata? Satu-
                                    satunya cara yang tersedia bagi Mahkamah untuk menjawab pertanyaan ini
                                    adalah dengan memeriksa secara saksama peraturan pelaksanaan dari UU
                                    SDA, dalam hal ini Peraturan Pemerintah. Dengan mengambil langkah ini
                                    bukanlah                    berarti              Mahkamah                         melakukan                      pengujian                     terhadap                   peraturan
                                    perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang,
                                    melainkan semata-mata karena persyaratan konstitusionalitas Undang-Undang
                                    yang sedang diuji (c.q. UU SDA) digantungkan pada ketaatan peraturan
                                    pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan dalam mengimplementasikan
                                    penafsiran Mahkamah. Artinya, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-
                                    Undang, Peraturan Pemerintah adalah bukti yang menjelaskan maksud yang

Bagian 43 dari 44

                                    sesungguhnya dari Undang-Undang yang sedang diuji konstitusionalitasnya di
                                    hadapan Mahkamah, sehingga apabila maksud tersebut ternyata bertentangan
                                    dengan penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah, hal itu menunjukkan bahwa
                                    Undang-Undang yang bersangkutan memang bertentangan dengan Undang-
                                    Undang Dasar.

                                    [3.29]                     Menimbang,                         sehubungan                          dengan                  pertimbangan                           sebagaimana
                                    diuraikan dalam paragraf [3.28] di atas, telah ternyata bahwa hingga
                                    berakhirnya pemeriksaan persidangan terhadap permohonan a quo, Presiden


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  144
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    telah menetapkan sejumlah Peraturan Pemerintah (selanjutnya disingkat PP)
                                    sebagai pelaksanaan UU SDA, yang relevan dengan permohonan a quo, yaitu:
                                    1) PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                              Minum sebagai pelaksanaan Pasal 40 UU SDA;
                                    2) PP Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi sebagai pelaksanaan Pasal 41 UU
                                              SDA;
                                    3) PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai
                                              pelaksanaan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal
                                              21 ayat (5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28
                                              ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 42 ayat (2),
                                              Pasal 43 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 57 ayat (3),
                                              Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 61 ayat (5), Pasal 62 ayat (7),
                                              Pasal 63 ayat (5), Pasal 64 ayat (8), Pasal 69, Pasal 81, dan Pasal 84 ayat
                                              (2) UU SDA;
                                    4) PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah sebagai pelaksanaan Pasal
                                              10, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), Pasal 57 ayat
                                              (3), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60, Pasal 69, dan Pasal 76 UU SDA;
                                    5) PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai sebagai pelaksanaaan Pasal 25
                                              ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 58 ayat (2) UU SDA;
                                    6) PP Nomor 73 Tahun 2013 tentang Rawa sebagai pelaksanaan Pasal Pasal
                                              25 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 58 ayat (2) UU SDA;

                                    [3.30]                   Menimbang bahwa meskipun Pemerintah telah menetapkan enam
                                    Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU SDA a quo, namun menurut
                                    Mahkamah keenam Peraturan Pemerintah tersebut tidak memenuhi enam prinsip
                                    dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dipertimbangkan
                                    dalam paragraf [3.19] sampai dengan paragraf [3.24]. Namun demikian pada
                                    tanggal 12 September 2014, Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 69 Tahun
                                    2014 tentang Hak Guna Air sebagai pelaksanaan Pasal 10 UU SDA, lama setelah
                                    Mahkamah mengakhiri sidang dalam perkara a quo pada tanggal 18 Maret 2014
                                    sehingga tidak ikut dipertimbangkan dalam putusan ini.




                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  145
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    [3.31]                   Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon berkaitan
                                    dengan jantung UU SDA maka permohonan para Pemohon beralasan menurut
                                    hukum untuk seluruhnya.

                                    [3.32]                   Menimbang bahwa oleh karena UU SDA dinyatakan bertentangan
                                    dengan UUD 1945 dan untuk mencegah terjadinya kekosongan pengaturan
                                    mengenai sumber daya air maka sembari menunggu pembentukan Undang-
                                    Undang baru yang memperhatikan putusan Mahkamah oleh pembentuk Undang-
                                    Undang, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
                                    diberlakukan kembali.


                                                                                                                  4. KONKLUSI

                                                             Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
                                    atas, Mahkamah berkesimpulan:

                                    [4.1]                   Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

                                    [4.2]                   Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
                                                            mengajukan permohonan a quo;

                                    [4.3]                   Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI,
                                                            Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon
                                                            XI, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
                                                            permohonan a quo;

                                    [4.4]                   Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.


                                                             Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                                    1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
                                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
                                    Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
                                    Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
                                    Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
                                    Republik Indonesia Nomor 5076);


                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  146
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                                                                                            5. AMAR PUTUSAN
                                                                                                                         Mengadili,

                                    Menyatakan:
                                    1.         Permohonan Pemohon III tidak dapat diterima;

                                    2.         Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V,
                                               Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan
                                               Pemohon XI untuk seluruhnya;

                                    3.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran
                                               Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
                                               Negara Republik Indonesia Nomor 4377) bertentangan dengan Undang-
                                               Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                    4.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran
                                               Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
                                               Negara Republik Indonesia Nomor 4377) tidak memiliki kekuatan hukum
                                               mengikat;

                                    5.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara
                                               Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
                                               Republik Indonesia Nomor 3046) berlaku kembali;

                                    6.         Memerintahkan pemuatan putusan ini dengan menempatkannya dalam Berita
                                               Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.


                                                            Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
                                    sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap
                                    Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati,
                                    Ahmad Fadlil Sumadi, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Patrialis Akbar, masing-
                                    masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan
                                    September, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
                                    Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal delapan
                                    belas, bulan Februari, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul
                                    15.02 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua
                                    merangkap Anggota, Anwar Usman, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati,
                                    Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota,

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
                                                                                                                                  147
                                                                                        SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
                                                                                        Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id



                                    dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta
                                    dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan
                                    Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.


                                                                                                                           KETUA,



                                                                                                                                 ttd.

                                                                                                                     Arief Hidayat

                                                                                                        ANGGOTA-ANGGOTA,


                                                                                 ttd.                                                                                            ttd.

                                                                    Anwar Usman                                                                                  Muhammad Alim


                                                                                 ttd.                                                                                            ttd.

                                                             Maria Farida Indrati                                                                                         Aswanto


                                                                                 ttd.                                                                                            ttd.

                                                             Wahiduddin Adams                                                                                           Suhartoyo


                                                                                                      PANITERA PENGGANTI,

                                                                                                                                 ttd.

                                                                                                                Mardian Wibowo




Bagian 44 dari 44

                                                                         Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]

WhatsApp ↗